Hadir Lagi Buah Hati, Adik Rumaysho dan Ruwaifi’

Alhamdulillah, tadi pagi, Kamis, 6 Rajab 1434 H, bertepatan dengan 16 Mei 2013, telah lahir lagi adik Rumaysho dan Ruwaifi. Buah hati kami ini lahir tepatnya setelah shalat Shubuh, pukul 05.05 WIB di kediaman bidan di Jetis, Saptosari, Gunungkidul. Anak kami ini adalah anak ketiga setelah Rumasyho (puteri) dan Ruwaifi’ (putera). Ia memiliki berat saat lahir 3,1 kg dan panjang 46 cm. Puji syukur pada Allah, ia lahir dalam keadaan sehat. Anak ini kami beri nama: Ruqoyyah Tuasikal Nama tersebut diambil dari nama salah satu puteri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang dinikahi oleh sahabat mulia ‘Utsman bin ‘Affan, yaitu Ruqoyyah. Di mana Utsman bin ‘Affan setelah meninggalnya Ruqoyyah juga menikahi puteri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lainnya yang bernama Ummu Kultsum. Sehingga demikianlah ‘Utsman disebut dengan Dzun Nuroin, yaitu pemilik dua cahaya karena telah menikahi dua puteri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. — Ath Thobroni mengeluarkan dalam Ad Du’a’ dari jalur Al Yasri bin Yahya, ia berkata bahwa ketika seseorang dikarunai seorang anak, Al Hasan Al Bashri mendoakannya dengan do’a, جَعَلَهُ اللهُ مُبَارَكًا عَلَيْكَ وَعَلَى أُمَّةِ مُحَمَّدٍ “Ja’alahullahu mubaarokan ‘alaika wa ‘ala ummati Muhammadin” (Semoga Allah memberinya keberkahan untukmu dan untuk ummat Muhammad shallallahu ’alaihi wa sallam). Semoga Allah memberkahi Rumaysho dan adiknya tersayang, Ruwaifi’ dan Ruqoyyah. — @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunungkidul, 6 Rajab 1434 H www.rumaysho.com   Tagsanak kami

Hadir Lagi Buah Hati, Adik Rumaysho dan Ruwaifi’

Alhamdulillah, tadi pagi, Kamis, 6 Rajab 1434 H, bertepatan dengan 16 Mei 2013, telah lahir lagi adik Rumaysho dan Ruwaifi. Buah hati kami ini lahir tepatnya setelah shalat Shubuh, pukul 05.05 WIB di kediaman bidan di Jetis, Saptosari, Gunungkidul. Anak kami ini adalah anak ketiga setelah Rumasyho (puteri) dan Ruwaifi’ (putera). Ia memiliki berat saat lahir 3,1 kg dan panjang 46 cm. Puji syukur pada Allah, ia lahir dalam keadaan sehat. Anak ini kami beri nama: Ruqoyyah Tuasikal Nama tersebut diambil dari nama salah satu puteri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang dinikahi oleh sahabat mulia ‘Utsman bin ‘Affan, yaitu Ruqoyyah. Di mana Utsman bin ‘Affan setelah meninggalnya Ruqoyyah juga menikahi puteri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lainnya yang bernama Ummu Kultsum. Sehingga demikianlah ‘Utsman disebut dengan Dzun Nuroin, yaitu pemilik dua cahaya karena telah menikahi dua puteri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. — Ath Thobroni mengeluarkan dalam Ad Du’a’ dari jalur Al Yasri bin Yahya, ia berkata bahwa ketika seseorang dikarunai seorang anak, Al Hasan Al Bashri mendoakannya dengan do’a, جَعَلَهُ اللهُ مُبَارَكًا عَلَيْكَ وَعَلَى أُمَّةِ مُحَمَّدٍ “Ja’alahullahu mubaarokan ‘alaika wa ‘ala ummati Muhammadin” (Semoga Allah memberinya keberkahan untukmu dan untuk ummat Muhammad shallallahu ’alaihi wa sallam). Semoga Allah memberkahi Rumaysho dan adiknya tersayang, Ruwaifi’ dan Ruqoyyah. — @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunungkidul, 6 Rajab 1434 H www.rumaysho.com   Tagsanak kami
Alhamdulillah, tadi pagi, Kamis, 6 Rajab 1434 H, bertepatan dengan 16 Mei 2013, telah lahir lagi adik Rumaysho dan Ruwaifi. Buah hati kami ini lahir tepatnya setelah shalat Shubuh, pukul 05.05 WIB di kediaman bidan di Jetis, Saptosari, Gunungkidul. Anak kami ini adalah anak ketiga setelah Rumasyho (puteri) dan Ruwaifi’ (putera). Ia memiliki berat saat lahir 3,1 kg dan panjang 46 cm. Puji syukur pada Allah, ia lahir dalam keadaan sehat. Anak ini kami beri nama: Ruqoyyah Tuasikal Nama tersebut diambil dari nama salah satu puteri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang dinikahi oleh sahabat mulia ‘Utsman bin ‘Affan, yaitu Ruqoyyah. Di mana Utsman bin ‘Affan setelah meninggalnya Ruqoyyah juga menikahi puteri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lainnya yang bernama Ummu Kultsum. Sehingga demikianlah ‘Utsman disebut dengan Dzun Nuroin, yaitu pemilik dua cahaya karena telah menikahi dua puteri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. — Ath Thobroni mengeluarkan dalam Ad Du’a’ dari jalur Al Yasri bin Yahya, ia berkata bahwa ketika seseorang dikarunai seorang anak, Al Hasan Al Bashri mendoakannya dengan do’a, جَعَلَهُ اللهُ مُبَارَكًا عَلَيْكَ وَعَلَى أُمَّةِ مُحَمَّدٍ “Ja’alahullahu mubaarokan ‘alaika wa ‘ala ummati Muhammadin” (Semoga Allah memberinya keberkahan untukmu dan untuk ummat Muhammad shallallahu ’alaihi wa sallam). Semoga Allah memberkahi Rumaysho dan adiknya tersayang, Ruwaifi’ dan Ruqoyyah. — @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunungkidul, 6 Rajab 1434 H www.rumaysho.com   Tagsanak kami


Alhamdulillah, tadi pagi, Kamis, 6 Rajab 1434 H, bertepatan dengan 16 Mei 2013, telah lahir lagi adik Rumaysho dan Ruwaifi. Buah hati kami ini lahir tepatnya setelah shalat Shubuh, pukul 05.05 WIB di kediaman bidan di Jetis, Saptosari, Gunungkidul. Anak kami ini adalah anak ketiga setelah Rumasyho (puteri) dan Ruwaifi’ (putera). Ia memiliki berat saat lahir 3,1 kg dan panjang 46 cm. Puji syukur pada Allah, ia lahir dalam keadaan sehat. Anak ini kami beri nama: Ruqoyyah Tuasikal Nama tersebut diambil dari nama salah satu puteri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang dinikahi oleh sahabat mulia ‘Utsman bin ‘Affan, yaitu Ruqoyyah. Di mana Utsman bin ‘Affan setelah meninggalnya Ruqoyyah juga menikahi puteri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lainnya yang bernama Ummu Kultsum. Sehingga demikianlah ‘Utsman disebut dengan Dzun Nuroin, yaitu pemilik dua cahaya karena telah menikahi dua puteri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. — Ath Thobroni mengeluarkan dalam Ad Du’a’ dari jalur Al Yasri bin Yahya, ia berkata bahwa ketika seseorang dikarunai seorang anak, Al Hasan Al Bashri mendoakannya dengan do’a, جَعَلَهُ اللهُ مُبَارَكًا عَلَيْكَ وَعَلَى أُمَّةِ مُحَمَّدٍ “Ja’alahullahu mubaarokan ‘alaika wa ‘ala ummati Muhammadin” (Semoga Allah memberinya keberkahan untukmu dan untuk ummat Muhammad shallallahu ’alaihi wa sallam). Semoga Allah memberkahi Rumaysho dan adiknya tersayang, Ruwaifi’ dan Ruqoyyah. — @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunungkidul, 6 Rajab 1434 H www.rumaysho.com   Tagsanak kami

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah ternyata Melarang Istighatsah Bag II

(Bantahan terhadap Ust. Muhammad Ramli Idurs yang menuduh beliau mendukung Istighatsah )Ust. M.Ramli Idrus berkata:“Kaum Wahabi mengkafirkan orang yang beristighatsah. Apabila mereka konsisten dengan pandangan tersebut, harusnya mereka juga mengkafirkan Ibnu Taimiyah yang menganjurkan istighatsah, mengkafirkan Ibnu Umar, ulama salaf, Imam al-Bukhari dan ahli hadits yang beristighatsah atau menganjurkannya.”Ada beberapa hal yang harus diluruskan dari  Ust. M. Ramli dan sekutunya  dengan perkataannya di atas, di antaranya adalah: 1.   “kaum Wahabi Mengkafirkan orang yang beristighatsah”Wahabi adalah laqab untuk memojokkan siapa saja yang berdakwah dengan tauhid dan sunnah seperti halnya dakwah yang di emban oleh para Rasul, dan sebagai laqab atas siapa saja yang menerima kebenaran dakwah yang telah diperjuangkan oleh Syaikh Muhammad Bin Abdil Wahhab,  maka jelas ini adalah pelanggaran Syariat, sebab Allah telah melarang antara sesama muslim saling memberikan Laqab dalam rangka saling memojokkan, Allah berfirman dalam Al-Qur’an:وَلا تَنَابَزُوا بِالأَلْقَابِ  (سورة الحجرات 11 )“dan janganlah kalian saling memanggil dengan gelar yang buruk” [QS. Al Hujuraat : 11]Ingatlah, tahukah anda bahwa Syaikh Muhammad Bin Abdil Wahhab Rahimahullah tidaklah berdakwah dengan membawa ajaran baru yang beliau dapatkan dari kantongnya sendiri, bahkan dakwah tauhid dan dakwah agar kembali kepada Sunnah semata adalah dakwah semua para Ulama terdahulu, namun hal ini tidak akan pernah dapat di pahami oleh siapa saja yang hatinya selalu penuh benci. Sebuah sastra arab berbunyi:قال عبد اللّه بن معاوية : وعين الرِّضا عن كلِّ عيبٍ كليلةٌ      *       ولكنَّ عينَ السُّخط تُبْدي المساوياAbdullah Bin Mu’awiyah berkata:Dan pandangan kerelaan dari segala aib menjadi butaNamun pandangan kebencian selalu akan memperlihatkan keburukan.Dan Jika seandainya Laqab Wahabi tersebut adalah untuk siapa saja yang berpegang kepada tauhid dan Sunnah maka tidaklah mengapa, seperti halnya imam Syafi’i Rahimahullah yang rela di sebut (Syiah) Rofidhah apabila yang dimaksud dengannya adalah mencintai Ahlul Bait – yang merupakan bagian dari pondasi keyakinan Ahlussunnah Wal Jamaah – , beliau berkata:إن كان رفضا حب آل محمد        *      فليشهد الثقلان أني رافضيJikalah Rafidhoh adalah mencintai Aalu MuhammadMaka hendaklah kedua bangsa (Jin dan manusia) menyaksikan bahwa sebenarnya aku adalah RafidhahNamun Alhamdulillah, ternyata Sayyid Muhammad Bin Alwiy Almalikiy memilih lebih baik memberikan sanjungan kepada Syaikh Muhammad Bin Abdil Wahhab dari pada menuduh beliau sebagai tukang mengkafirkan, seperti yang akan dijelaskan sebentar lagi, tidak seperti sikap yang ditunjukkan oleh ust. M.Ramli.Ahlussunnah tidak mengkafirkan siapapun kecuali mereka telah dengan jelas kafir, seperti kafirnya orang yang mengingkari Wajibnya Shalat, seperti kafirannya orang hindu, budha, yahudi, dan nasrani, mereka adalah golongan-golongan kafir yang wajib kita katakan kafir, kecuali mungkin Ust. M. Ramli ini memiliki pandangan yang berbeda dalam hal ini, Wallahu A’lam.Adapun orang yang beristighatsah tidaklah dengan serta merta lantas akan menjadi kafir seperti yang dituduhkan oleh Ustadz ini, bahkan Syaikh Muhammad bin Abdil wahhab sendiri dengan jelas telah membantah tuduhan-tuduhan mengkafirkan yang selalu di kaitkan kepada diri beliau, seperti hal ini juga ditetapkan dan diakui oleh Sayyid Muhammad Alwiy Almalikiy dalam kitabnya Mafahim yajibu An Tushahhah, beliau berkata:موقف الشيخ محمد بن عبد الوهابوقد وقف الشيخ محمد بن عبد الوهاب رحمه الله في هذا الميدان موقفاً عظيماً ، قد يستنكره كثير ممن يدعي أنه منسوب إليه ومحسوب عليه ، ثم يكيل الحكم بالتكفير جزافاً لكل من خالف طريقته ونبذ فكرته ، وها هو الشيخ محمد ابن عبد الوهاب ينكر كل ما ينسب إليه من هذه التفاهات والسفاهات والافتراءات فيقول ضمن عقيدته في رسالته الموجهة لأهل القصيم قال :ثم لا يخفى عليكم أنه بلغني أن رسالة سليمان بن سحيم قد وصلت إليكم وأنه قبلها وصدقها بعض المنتمين للعلم في جهتكم ، والله يعلم أن الرجل افترى عليَّ أموراً لم أقلها ولم يأت أكثرها على بالي .فمنها : قوله : إني مبطل كتب المذاهب الأربعة ، وإني أقول : إن الناس من ستمائة سنة ليسوا على شيء ، وإني أدعي الاجتهاد ، وإني خارج عن التقليد ، وإني أقول : إن اختلاف العلماء نقمة ، وإني أكفر من توسل بالصالحين ، وإني أكفر البوصيري لقوله : يا أكرم الخلق ، وإني أقول : لو أقدر على هدم قبة رسول الله – صلى الله عليه وسلم – لهدمتها ، ولو أقدر على الكعبة لأخذت ميزابها وجعلت لها ميزاباً من خشب ، وإني أحرم زيارة قبر النبي – صلى الله عليه وسلم – ، وإني أنكر زيارة قبر الوالدين وغيرهما ، وإني أكفر من حلف بغير الله ، وإني أكفر ابن الفارض وابن عربي ، وإني أحرق دلائل الخيرات وروض الرياحين ، وأسميه روض الشياطين .جوابي عن هذه المسائل : أن أقول : { سُبْحَانَكَ هَذَا بُهْتَانٌ عَظِيمٌ } ، وقبله من بهت محمداً صلى الله عليه وسلم أنه يسب عيسى بن مريم ، ويسب الصالحين ، فتشابهت قلوبهم بافتراء الكذب ، وقول زور . قال تعالى : { إِنَّمَا يَفْتَرِي الْكَذِبَ الَّذِينَ لاَ يُؤْمِنُونَ بِآيَاتِ اللّهِ } الآية ، بهتوه صلى الله عليه وسلم بأنه يقول : إن الملائكة وعيسى وعزيراً في النار ، فأنزل الله في ذلك : { إِنَّ الَّذِينَ سَبَقَتْ لَهُم مِّنَّا الْحُسْنَى أُوْلَئِكَ عَنْهَا مُبْعَدُونَ } .أنظر الرسالة الأولى من الرسائل الشخصية ضمن مجموعة مؤلفات الشيخ الإمام محمد بن عبد الوهاب المنشورة باهتمام جامعة الإمام محمد بن سعود الإسلامية .Artinya:Sikap Syaikh Muhammad Bin Abdil WahhabSyaikh Muhammad Bin Abdil Wahhab Rahimahullah dalam lingkup ini (yaitu masalah pengkafiran seorang muslim) telah mengambil sikap yang begitu agung, sehingga banyak dari kalangan orang-orang yang mengaku bahwa dirinya bernisbat dan terhitung kepada dirinya mengingkari sikap tersebut dan kemudian menentukan hukum pengkafiran tanpa pertimbangan atas orang yang menyelisihi jalan dan pola pikirannya.Dan inilah beliau Syaikh Muhammad Ibnu Abdil Wahhab telah mengingkari setiap perkara yang pernah dikaitkan kepada dirinya dari perkara-perkara yang hina, bodoh, dan mengada-ada, beliau berkata tentang akidah beliau sendiri yang terkandung di dalam sepucuk surat yang tertuju kepada penduduk Qashim:“Kemudian tidaklah samar atas kalian, seperti kabar yang telah sampai kepadaku, sesungguhnya surat Sulaiman Bin Suhaim telah sampai kepada kalian, dan bahwa sebagian orang yang condong kepada ilmu yang berada di pihak kalian telah membenarkan keberadaan surat itu, dan Allah mengetahui sesungguhnya orang ini (Sulaiman Bin Suhaim) telah mengada-adakan dusta atas diriku pada beberapa perkara yang tidak pernah aku ucapkan, dan kebanyakan dari perkara-perkara tersebut tidak pernah datang dalam pikiranku.Maka di antara kedustaan itu adalah perkataannya: “Bahwa aku membatalkan kitab-kitab madzhab yang empat, bahwa aku pernah berkata: sesungguhnya manusia semenjak dari Enam Ratus tahun lalu mereka tidak berada di atas apa-apa (kebenaran), dan bahwa aku mengklaim Ijtihad, dan bahwa aku keluar dari koridor Taqlid, dan bahwa aku pernah berkata: bahwa sebenarnya perbedaan pendapat ulama adalah azab, dan bahwa aku mengkafirkan orang yang bertawassul dengan orang-orang Shalih,Dan bahwa sesungguhnya aku mengkafirkan Al-Bushairi karena perkataannya: “Wahai makhluk yang paling mulia”, dan bahwa sesungguhnya aku pernah mengatakan: “seandainya saja aku mampu menghancurkan kubah (Rumah) Rasulullah – Shallallahu ‘Alaihi Wasallam- niscaya aku telah menghancurkannya, dan bahwa seandainya aku mampu berkuasa atas ka’bah, maka aku akan mengambil pintunya dan aku akan membuatkannya pintu dari kayu,Dan bahwa aku mengharamkan berziarah ke kuburan Nabi – Shallallahu ‘Alaihi wasallam, dan bahwa aku mengingkari ziarah ke kuburan kedua orang tua dan ke  yang lainnya, dan bahwa aku mengkafirkan siapa saja yang bersumpah selain dengan Allah, dan bahwa aku mengkafirkan Ibnu Faridh dan Ibnu ‘Arabiy, dan bahwa aku membakar kitab Dala’ilul Khairat dan kitab Raudhur Rayyahin lalu aku menamakannya Raudhusy Syayathin.Dan sebagai jawabanku atas masalah-masalah ini, aku katakan: “Mahasuci engkau (Allah), ini adalah kedustaan yang besar”, dan dari sebelumnya ada orang yang mendustakan Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bahwa beliau telah mencaci nabi Isa Bin Maryam, dan telah mencaci orang-orang Shalih, maka serupalah hati mereka (yakni orang yang berdusta atas Nabi dan atas Syaikh Muhammad Bin Abdil Wahhab) dalam mengada-adakan kedustaan dan ucapan palsu. Allah berfirman: “Sesungguhnya hanya orang-orang yang mengada-adakan kedustaanlah yang tidak beriman kepada ayat-ayat Allah”, mereka menuduh Rasulullah dengan sesuatu yang tidak pernah beliau ucapkan, bahwa beliau Shallallahu ‘Alaihi Wasallam berkata: “sesungguhnya para malaikat, Isa dan Uzair berada di dalam neraka”, maka Allah pun menurunkan ayat ini: “Sesungguhnya orang-orang yang telah lebih dulu kebaikan mereka ada dari kami, mereka adalah orang-orang yang jauh dari neraka”. Lihat Surat pertama dari beberapa surat pribadi yang terdapat di dalam kumpulan karya-karya tulis Syaikh Imam Muhammad Bin Abdil Wahhab yang telah beredar dengan pantauan Universitas Islam Imam Muhammad Bin Su’ud. Allahu Akbar, atas dukungan Sayyid Alwiy Almalikiy kepada Syaikh Muhammad Bin Abdil wahhab yang berlepas diri dari mengkafirkan kaum muslimin, maka kiranya tidak berlebih jika katakana bahwa beliau juga ternyata Wahabi.Adalah Sayyid Muhammad Alwiy Almaliki  yang menjadi Imam besar ASWAJA NU di zaman ini, beliau menepis tuduhan atas Syaikh Muhammad Bin Abdil wahhab bahwa beliau tukang mengkafirkan, maka rasanya tuduhan ust. M. Ramli atas bahwa Wahabi mengkafirkan semata adalah spam yang harus di delete oleh dia sendiri dan semoga Allah memberinya petunjuk.2.   Perkataan ust.M.Ramli : “Apabila mereka konsisten dengan pandangan tersebut, harusnya mereka juga mengkafirkan Ibnu Taimiyah yang menganjurkan istighatsah, mengkafirkan Ibnu Umar, ulama salaf, Imam al-Bukhari dan ahli hadits yang beristighatsah atau menganjurkannya.”Dalam paragraf ini ust.M.Ramli ingin melazimkan dan memojokkan ahlussunnah wal jama’ah agar mengkafirkan Ibnu Umar, Ulama Salaf, Imam al-Bukhari dan ahli hadits yang beristighatsah atau menganjurkannya karena menurutnya wahabi telah mengkafirkan orang yang beristighatsah.Abdullaah bin Umar sama sekali tidak pernah melakukan Istighatsah, apalagi menganjurkannya, seperti yang telah dijelaskan pada tulisan yang sebelumnya.Ulama Salaf manakah yang di maksud oleh ustadz M.Ramli ?Apakah Habib Abdullah Bin Alawiy Alhaddad yang menulis di anjurkannya istighatsah dalam kitabnya “Saiful batir Li ‘Unuqil Munkir ‘Alal Akabir” ? ataukah Sayyid Ahmad bin Zainiy Dahlan ? ataukah mungkin Syaikh Hasan As-saqqaf Al-Urduniy?Kita berharap ust. M.Ramli bersedia mendatangkan siapa saja Ulama salaf yang ia maksudkan telah menganjurkan istighatsah, jika tidak maka ia telah membuat opini yang sangat buruk terhadap masyarakat atas nama Ulama salaf. Imam Bukhari manakah yang di maksud olehnya? dan Ulama hadits lain manakah yang ia maksudkan?Habib Abdullah Bin Alawiy Alhaddad dalam kitabnya “Saiful batir Li ‘Unuqil Munkir ‘Alal Akabir” yang beliau tulis pada tahun 1851 M. menyebutkan beberapa nama tokoh yang di anggapnya membolehkan istighatsah, berikut tulisannya: Syaikhul Islam Zakariya berkata, demikian juga Zainuddin Al-Iraqi Al-Syafi’i dan Imam Ibnu Rusyd Al-Malikiy sebagaimana telah lebih dulu (dipaparkan) di sini pada awal kitab, bahwa jika kamu memanggil makhluk baik yang hidup ataupun yang mati, (maka panggilan itu) dinamakan Nidaa’, dan jika kamu memanggil Rabbmu, (maka panggilan itu) dinamakan do’a, maka jelaslah perbedaan antara ucapan “wahai Allah” dengan “wahai Wali Allah” atau “wahai fulan” dari beberapa makhluk. Dan dengan yang demikian itu para ulama telah menjelaskannya, dan telah datang dari Sunnah dengan lafal “Wahai para hamba Allah tolonglah aku”.Adakah nama imam Bukhari disebut dalam nukilan di atas? Habib Alhaddad saja yang menjadi panutan di zamannya dan sampai hari ini oleh sebagian orang –Hadahullah-, tidak menyebutkan walau satu Huruf saja dari nama Imam Bukhari, lalu apakah hal yang mendorong ustadz ini berani menyebut-nyebut nama Imam Bukhari dalam perkara yang begitu fatal akibatnya ini?Para Imam yang disebutkan oleh Habib Alhaddad  di atas hanya memaparkan makna perbedaan antara Nida’ (panggilan) kepada Allah dan Nida’ kepada sesama makhluk, yang pertama disebut do’a sedangkan yang kedua bukan, itu saja. Mereka tidak mengatakan beristighatsahlah kepada makhluk sebagai mana bisa di lihat pada nukilan di atas.Kalaupun seandainya benar para ulama yang tersebut namanya di atas menghendaki bolehnya istighatsah kepada makhluk dengan memaparkan perincian makna Nida’, lalu Apakah hal ini  sah menjadi dalil atas boleh dan dianjurkannya istighatsah kepada makhluk? Tentu tidak, Sebab yang menjadi titik berat permasalahan di sini sebenarnya bukanlah tentang Nidaa’ (Wahai) dan penamaannya, namun tentang kalimat permohonan “Aghitsuunii” (tolonglah aku), yang sangat jelas telah mengarah kepada Istighatsah kepada makhluk, dan jika ini dianggap bukan suatu kesyirikan dalam Uluhiyyah, lalu yang manakah kesyirikan dalam Uluhiyyah? sebut saja kata “Aghitsuunii” bukanlah do’a, namun hal itu tidak akan mengubah hakikatnya, sedangkan yang dinilai adalah hakikat bukan penamaan sesuatu.Maka dari itu sekali lagi Kita berharap ust. M.Ramli agar bersedia mendatangkan siapa saja Ulama salaf yang ia maksudkan menganjurkan istighatsah, jika tidak maka ia telah membuat opini yang sangat buruk terhadap masyarakat atas nama Imam Bukhari dan ulama hadits lainnya.Demikian, semoga Allah menunjukkan kita semua hidayah Iman sampai ajal menjemput.Bekasi, 15 mei 2013Penulis: Ust. Musmulyadi Lukman, Lc. 

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah ternyata Melarang Istighatsah Bag II

(Bantahan terhadap Ust. Muhammad Ramli Idurs yang menuduh beliau mendukung Istighatsah )Ust. M.Ramli Idrus berkata:“Kaum Wahabi mengkafirkan orang yang beristighatsah. Apabila mereka konsisten dengan pandangan tersebut, harusnya mereka juga mengkafirkan Ibnu Taimiyah yang menganjurkan istighatsah, mengkafirkan Ibnu Umar, ulama salaf, Imam al-Bukhari dan ahli hadits yang beristighatsah atau menganjurkannya.”Ada beberapa hal yang harus diluruskan dari  Ust. M. Ramli dan sekutunya  dengan perkataannya di atas, di antaranya adalah: 1.   “kaum Wahabi Mengkafirkan orang yang beristighatsah”Wahabi adalah laqab untuk memojokkan siapa saja yang berdakwah dengan tauhid dan sunnah seperti halnya dakwah yang di emban oleh para Rasul, dan sebagai laqab atas siapa saja yang menerima kebenaran dakwah yang telah diperjuangkan oleh Syaikh Muhammad Bin Abdil Wahhab,  maka jelas ini adalah pelanggaran Syariat, sebab Allah telah melarang antara sesama muslim saling memberikan Laqab dalam rangka saling memojokkan, Allah berfirman dalam Al-Qur’an:وَلا تَنَابَزُوا بِالأَلْقَابِ  (سورة الحجرات 11 )“dan janganlah kalian saling memanggil dengan gelar yang buruk” [QS. Al Hujuraat : 11]Ingatlah, tahukah anda bahwa Syaikh Muhammad Bin Abdil Wahhab Rahimahullah tidaklah berdakwah dengan membawa ajaran baru yang beliau dapatkan dari kantongnya sendiri, bahkan dakwah tauhid dan dakwah agar kembali kepada Sunnah semata adalah dakwah semua para Ulama terdahulu, namun hal ini tidak akan pernah dapat di pahami oleh siapa saja yang hatinya selalu penuh benci. Sebuah sastra arab berbunyi:قال عبد اللّه بن معاوية : وعين الرِّضا عن كلِّ عيبٍ كليلةٌ      *       ولكنَّ عينَ السُّخط تُبْدي المساوياAbdullah Bin Mu’awiyah berkata:Dan pandangan kerelaan dari segala aib menjadi butaNamun pandangan kebencian selalu akan memperlihatkan keburukan.Dan Jika seandainya Laqab Wahabi tersebut adalah untuk siapa saja yang berpegang kepada tauhid dan Sunnah maka tidaklah mengapa, seperti halnya imam Syafi’i Rahimahullah yang rela di sebut (Syiah) Rofidhah apabila yang dimaksud dengannya adalah mencintai Ahlul Bait – yang merupakan bagian dari pondasi keyakinan Ahlussunnah Wal Jamaah – , beliau berkata:إن كان رفضا حب آل محمد        *      فليشهد الثقلان أني رافضيJikalah Rafidhoh adalah mencintai Aalu MuhammadMaka hendaklah kedua bangsa (Jin dan manusia) menyaksikan bahwa sebenarnya aku adalah RafidhahNamun Alhamdulillah, ternyata Sayyid Muhammad Bin Alwiy Almalikiy memilih lebih baik memberikan sanjungan kepada Syaikh Muhammad Bin Abdil Wahhab dari pada menuduh beliau sebagai tukang mengkafirkan, seperti yang akan dijelaskan sebentar lagi, tidak seperti sikap yang ditunjukkan oleh ust. M.Ramli.Ahlussunnah tidak mengkafirkan siapapun kecuali mereka telah dengan jelas kafir, seperti kafirnya orang yang mengingkari Wajibnya Shalat, seperti kafirannya orang hindu, budha, yahudi, dan nasrani, mereka adalah golongan-golongan kafir yang wajib kita katakan kafir, kecuali mungkin Ust. M. Ramli ini memiliki pandangan yang berbeda dalam hal ini, Wallahu A’lam.Adapun orang yang beristighatsah tidaklah dengan serta merta lantas akan menjadi kafir seperti yang dituduhkan oleh Ustadz ini, bahkan Syaikh Muhammad bin Abdil wahhab sendiri dengan jelas telah membantah tuduhan-tuduhan mengkafirkan yang selalu di kaitkan kepada diri beliau, seperti hal ini juga ditetapkan dan diakui oleh Sayyid Muhammad Alwiy Almalikiy dalam kitabnya Mafahim yajibu An Tushahhah, beliau berkata:موقف الشيخ محمد بن عبد الوهابوقد وقف الشيخ محمد بن عبد الوهاب رحمه الله في هذا الميدان موقفاً عظيماً ، قد يستنكره كثير ممن يدعي أنه منسوب إليه ومحسوب عليه ، ثم يكيل الحكم بالتكفير جزافاً لكل من خالف طريقته ونبذ فكرته ، وها هو الشيخ محمد ابن عبد الوهاب ينكر كل ما ينسب إليه من هذه التفاهات والسفاهات والافتراءات فيقول ضمن عقيدته في رسالته الموجهة لأهل القصيم قال :ثم لا يخفى عليكم أنه بلغني أن رسالة سليمان بن سحيم قد وصلت إليكم وأنه قبلها وصدقها بعض المنتمين للعلم في جهتكم ، والله يعلم أن الرجل افترى عليَّ أموراً لم أقلها ولم يأت أكثرها على بالي .فمنها : قوله : إني مبطل كتب المذاهب الأربعة ، وإني أقول : إن الناس من ستمائة سنة ليسوا على شيء ، وإني أدعي الاجتهاد ، وإني خارج عن التقليد ، وإني أقول : إن اختلاف العلماء نقمة ، وإني أكفر من توسل بالصالحين ، وإني أكفر البوصيري لقوله : يا أكرم الخلق ، وإني أقول : لو أقدر على هدم قبة رسول الله – صلى الله عليه وسلم – لهدمتها ، ولو أقدر على الكعبة لأخذت ميزابها وجعلت لها ميزاباً من خشب ، وإني أحرم زيارة قبر النبي – صلى الله عليه وسلم – ، وإني أنكر زيارة قبر الوالدين وغيرهما ، وإني أكفر من حلف بغير الله ، وإني أكفر ابن الفارض وابن عربي ، وإني أحرق دلائل الخيرات وروض الرياحين ، وأسميه روض الشياطين .جوابي عن هذه المسائل : أن أقول : { سُبْحَانَكَ هَذَا بُهْتَانٌ عَظِيمٌ } ، وقبله من بهت محمداً صلى الله عليه وسلم أنه يسب عيسى بن مريم ، ويسب الصالحين ، فتشابهت قلوبهم بافتراء الكذب ، وقول زور . قال تعالى : { إِنَّمَا يَفْتَرِي الْكَذِبَ الَّذِينَ لاَ يُؤْمِنُونَ بِآيَاتِ اللّهِ } الآية ، بهتوه صلى الله عليه وسلم بأنه يقول : إن الملائكة وعيسى وعزيراً في النار ، فأنزل الله في ذلك : { إِنَّ الَّذِينَ سَبَقَتْ لَهُم مِّنَّا الْحُسْنَى أُوْلَئِكَ عَنْهَا مُبْعَدُونَ } .أنظر الرسالة الأولى من الرسائل الشخصية ضمن مجموعة مؤلفات الشيخ الإمام محمد بن عبد الوهاب المنشورة باهتمام جامعة الإمام محمد بن سعود الإسلامية .Artinya:Sikap Syaikh Muhammad Bin Abdil WahhabSyaikh Muhammad Bin Abdil Wahhab Rahimahullah dalam lingkup ini (yaitu masalah pengkafiran seorang muslim) telah mengambil sikap yang begitu agung, sehingga banyak dari kalangan orang-orang yang mengaku bahwa dirinya bernisbat dan terhitung kepada dirinya mengingkari sikap tersebut dan kemudian menentukan hukum pengkafiran tanpa pertimbangan atas orang yang menyelisihi jalan dan pola pikirannya.Dan inilah beliau Syaikh Muhammad Ibnu Abdil Wahhab telah mengingkari setiap perkara yang pernah dikaitkan kepada dirinya dari perkara-perkara yang hina, bodoh, dan mengada-ada, beliau berkata tentang akidah beliau sendiri yang terkandung di dalam sepucuk surat yang tertuju kepada penduduk Qashim:“Kemudian tidaklah samar atas kalian, seperti kabar yang telah sampai kepadaku, sesungguhnya surat Sulaiman Bin Suhaim telah sampai kepada kalian, dan bahwa sebagian orang yang condong kepada ilmu yang berada di pihak kalian telah membenarkan keberadaan surat itu, dan Allah mengetahui sesungguhnya orang ini (Sulaiman Bin Suhaim) telah mengada-adakan dusta atas diriku pada beberapa perkara yang tidak pernah aku ucapkan, dan kebanyakan dari perkara-perkara tersebut tidak pernah datang dalam pikiranku.Maka di antara kedustaan itu adalah perkataannya: “Bahwa aku membatalkan kitab-kitab madzhab yang empat, bahwa aku pernah berkata: sesungguhnya manusia semenjak dari Enam Ratus tahun lalu mereka tidak berada di atas apa-apa (kebenaran), dan bahwa aku mengklaim Ijtihad, dan bahwa aku keluar dari koridor Taqlid, dan bahwa aku pernah berkata: bahwa sebenarnya perbedaan pendapat ulama adalah azab, dan bahwa aku mengkafirkan orang yang bertawassul dengan orang-orang Shalih,Dan bahwa sesungguhnya aku mengkafirkan Al-Bushairi karena perkataannya: “Wahai makhluk yang paling mulia”, dan bahwa sesungguhnya aku pernah mengatakan: “seandainya saja aku mampu menghancurkan kubah (Rumah) Rasulullah – Shallallahu ‘Alaihi Wasallam- niscaya aku telah menghancurkannya, dan bahwa seandainya aku mampu berkuasa atas ka’bah, maka aku akan mengambil pintunya dan aku akan membuatkannya pintu dari kayu,Dan bahwa aku mengharamkan berziarah ke kuburan Nabi – Shallallahu ‘Alaihi wasallam, dan bahwa aku mengingkari ziarah ke kuburan kedua orang tua dan ke  yang lainnya, dan bahwa aku mengkafirkan siapa saja yang bersumpah selain dengan Allah, dan bahwa aku mengkafirkan Ibnu Faridh dan Ibnu ‘Arabiy, dan bahwa aku membakar kitab Dala’ilul Khairat dan kitab Raudhur Rayyahin lalu aku menamakannya Raudhusy Syayathin.Dan sebagai jawabanku atas masalah-masalah ini, aku katakan: “Mahasuci engkau (Allah), ini adalah kedustaan yang besar”, dan dari sebelumnya ada orang yang mendustakan Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bahwa beliau telah mencaci nabi Isa Bin Maryam, dan telah mencaci orang-orang Shalih, maka serupalah hati mereka (yakni orang yang berdusta atas Nabi dan atas Syaikh Muhammad Bin Abdil Wahhab) dalam mengada-adakan kedustaan dan ucapan palsu. Allah berfirman: “Sesungguhnya hanya orang-orang yang mengada-adakan kedustaanlah yang tidak beriman kepada ayat-ayat Allah”, mereka menuduh Rasulullah dengan sesuatu yang tidak pernah beliau ucapkan, bahwa beliau Shallallahu ‘Alaihi Wasallam berkata: “sesungguhnya para malaikat, Isa dan Uzair berada di dalam neraka”, maka Allah pun menurunkan ayat ini: “Sesungguhnya orang-orang yang telah lebih dulu kebaikan mereka ada dari kami, mereka adalah orang-orang yang jauh dari neraka”. Lihat Surat pertama dari beberapa surat pribadi yang terdapat di dalam kumpulan karya-karya tulis Syaikh Imam Muhammad Bin Abdil Wahhab yang telah beredar dengan pantauan Universitas Islam Imam Muhammad Bin Su’ud. Allahu Akbar, atas dukungan Sayyid Alwiy Almalikiy kepada Syaikh Muhammad Bin Abdil wahhab yang berlepas diri dari mengkafirkan kaum muslimin, maka kiranya tidak berlebih jika katakana bahwa beliau juga ternyata Wahabi.Adalah Sayyid Muhammad Alwiy Almaliki  yang menjadi Imam besar ASWAJA NU di zaman ini, beliau menepis tuduhan atas Syaikh Muhammad Bin Abdil wahhab bahwa beliau tukang mengkafirkan, maka rasanya tuduhan ust. M. Ramli atas bahwa Wahabi mengkafirkan semata adalah spam yang harus di delete oleh dia sendiri dan semoga Allah memberinya petunjuk.2.   Perkataan ust.M.Ramli : “Apabila mereka konsisten dengan pandangan tersebut, harusnya mereka juga mengkafirkan Ibnu Taimiyah yang menganjurkan istighatsah, mengkafirkan Ibnu Umar, ulama salaf, Imam al-Bukhari dan ahli hadits yang beristighatsah atau menganjurkannya.”Dalam paragraf ini ust.M.Ramli ingin melazimkan dan memojokkan ahlussunnah wal jama’ah agar mengkafirkan Ibnu Umar, Ulama Salaf, Imam al-Bukhari dan ahli hadits yang beristighatsah atau menganjurkannya karena menurutnya wahabi telah mengkafirkan orang yang beristighatsah.Abdullaah bin Umar sama sekali tidak pernah melakukan Istighatsah, apalagi menganjurkannya, seperti yang telah dijelaskan pada tulisan yang sebelumnya.Ulama Salaf manakah yang di maksud oleh ustadz M.Ramli ?Apakah Habib Abdullah Bin Alawiy Alhaddad yang menulis di anjurkannya istighatsah dalam kitabnya “Saiful batir Li ‘Unuqil Munkir ‘Alal Akabir” ? ataukah Sayyid Ahmad bin Zainiy Dahlan ? ataukah mungkin Syaikh Hasan As-saqqaf Al-Urduniy?Kita berharap ust. M.Ramli bersedia mendatangkan siapa saja Ulama salaf yang ia maksudkan telah menganjurkan istighatsah, jika tidak maka ia telah membuat opini yang sangat buruk terhadap masyarakat atas nama Ulama salaf. Imam Bukhari manakah yang di maksud olehnya? dan Ulama hadits lain manakah yang ia maksudkan?Habib Abdullah Bin Alawiy Alhaddad dalam kitabnya “Saiful batir Li ‘Unuqil Munkir ‘Alal Akabir” yang beliau tulis pada tahun 1851 M. menyebutkan beberapa nama tokoh yang di anggapnya membolehkan istighatsah, berikut tulisannya: Syaikhul Islam Zakariya berkata, demikian juga Zainuddin Al-Iraqi Al-Syafi’i dan Imam Ibnu Rusyd Al-Malikiy sebagaimana telah lebih dulu (dipaparkan) di sini pada awal kitab, bahwa jika kamu memanggil makhluk baik yang hidup ataupun yang mati, (maka panggilan itu) dinamakan Nidaa’, dan jika kamu memanggil Rabbmu, (maka panggilan itu) dinamakan do’a, maka jelaslah perbedaan antara ucapan “wahai Allah” dengan “wahai Wali Allah” atau “wahai fulan” dari beberapa makhluk. Dan dengan yang demikian itu para ulama telah menjelaskannya, dan telah datang dari Sunnah dengan lafal “Wahai para hamba Allah tolonglah aku”.Adakah nama imam Bukhari disebut dalam nukilan di atas? Habib Alhaddad saja yang menjadi panutan di zamannya dan sampai hari ini oleh sebagian orang –Hadahullah-, tidak menyebutkan walau satu Huruf saja dari nama Imam Bukhari, lalu apakah hal yang mendorong ustadz ini berani menyebut-nyebut nama Imam Bukhari dalam perkara yang begitu fatal akibatnya ini?Para Imam yang disebutkan oleh Habib Alhaddad  di atas hanya memaparkan makna perbedaan antara Nida’ (panggilan) kepada Allah dan Nida’ kepada sesama makhluk, yang pertama disebut do’a sedangkan yang kedua bukan, itu saja. Mereka tidak mengatakan beristighatsahlah kepada makhluk sebagai mana bisa di lihat pada nukilan di atas.Kalaupun seandainya benar para ulama yang tersebut namanya di atas menghendaki bolehnya istighatsah kepada makhluk dengan memaparkan perincian makna Nida’, lalu Apakah hal ini  sah menjadi dalil atas boleh dan dianjurkannya istighatsah kepada makhluk? Tentu tidak, Sebab yang menjadi titik berat permasalahan di sini sebenarnya bukanlah tentang Nidaa’ (Wahai) dan penamaannya, namun tentang kalimat permohonan “Aghitsuunii” (tolonglah aku), yang sangat jelas telah mengarah kepada Istighatsah kepada makhluk, dan jika ini dianggap bukan suatu kesyirikan dalam Uluhiyyah, lalu yang manakah kesyirikan dalam Uluhiyyah? sebut saja kata “Aghitsuunii” bukanlah do’a, namun hal itu tidak akan mengubah hakikatnya, sedangkan yang dinilai adalah hakikat bukan penamaan sesuatu.Maka dari itu sekali lagi Kita berharap ust. M.Ramli agar bersedia mendatangkan siapa saja Ulama salaf yang ia maksudkan menganjurkan istighatsah, jika tidak maka ia telah membuat opini yang sangat buruk terhadap masyarakat atas nama Imam Bukhari dan ulama hadits lainnya.Demikian, semoga Allah menunjukkan kita semua hidayah Iman sampai ajal menjemput.Bekasi, 15 mei 2013Penulis: Ust. Musmulyadi Lukman, Lc. 
(Bantahan terhadap Ust. Muhammad Ramli Idurs yang menuduh beliau mendukung Istighatsah )Ust. M.Ramli Idrus berkata:“Kaum Wahabi mengkafirkan orang yang beristighatsah. Apabila mereka konsisten dengan pandangan tersebut, harusnya mereka juga mengkafirkan Ibnu Taimiyah yang menganjurkan istighatsah, mengkafirkan Ibnu Umar, ulama salaf, Imam al-Bukhari dan ahli hadits yang beristighatsah atau menganjurkannya.”Ada beberapa hal yang harus diluruskan dari  Ust. M. Ramli dan sekutunya  dengan perkataannya di atas, di antaranya adalah: 1.   “kaum Wahabi Mengkafirkan orang yang beristighatsah”Wahabi adalah laqab untuk memojokkan siapa saja yang berdakwah dengan tauhid dan sunnah seperti halnya dakwah yang di emban oleh para Rasul, dan sebagai laqab atas siapa saja yang menerima kebenaran dakwah yang telah diperjuangkan oleh Syaikh Muhammad Bin Abdil Wahhab,  maka jelas ini adalah pelanggaran Syariat, sebab Allah telah melarang antara sesama muslim saling memberikan Laqab dalam rangka saling memojokkan, Allah berfirman dalam Al-Qur’an:وَلا تَنَابَزُوا بِالأَلْقَابِ  (سورة الحجرات 11 )“dan janganlah kalian saling memanggil dengan gelar yang buruk” [QS. Al Hujuraat : 11]Ingatlah, tahukah anda bahwa Syaikh Muhammad Bin Abdil Wahhab Rahimahullah tidaklah berdakwah dengan membawa ajaran baru yang beliau dapatkan dari kantongnya sendiri, bahkan dakwah tauhid dan dakwah agar kembali kepada Sunnah semata adalah dakwah semua para Ulama terdahulu, namun hal ini tidak akan pernah dapat di pahami oleh siapa saja yang hatinya selalu penuh benci. Sebuah sastra arab berbunyi:قال عبد اللّه بن معاوية : وعين الرِّضا عن كلِّ عيبٍ كليلةٌ      *       ولكنَّ عينَ السُّخط تُبْدي المساوياAbdullah Bin Mu’awiyah berkata:Dan pandangan kerelaan dari segala aib menjadi butaNamun pandangan kebencian selalu akan memperlihatkan keburukan.Dan Jika seandainya Laqab Wahabi tersebut adalah untuk siapa saja yang berpegang kepada tauhid dan Sunnah maka tidaklah mengapa, seperti halnya imam Syafi’i Rahimahullah yang rela di sebut (Syiah) Rofidhah apabila yang dimaksud dengannya adalah mencintai Ahlul Bait – yang merupakan bagian dari pondasi keyakinan Ahlussunnah Wal Jamaah – , beliau berkata:إن كان رفضا حب آل محمد        *      فليشهد الثقلان أني رافضيJikalah Rafidhoh adalah mencintai Aalu MuhammadMaka hendaklah kedua bangsa (Jin dan manusia) menyaksikan bahwa sebenarnya aku adalah RafidhahNamun Alhamdulillah, ternyata Sayyid Muhammad Bin Alwiy Almalikiy memilih lebih baik memberikan sanjungan kepada Syaikh Muhammad Bin Abdil Wahhab dari pada menuduh beliau sebagai tukang mengkafirkan, seperti yang akan dijelaskan sebentar lagi, tidak seperti sikap yang ditunjukkan oleh ust. M.Ramli.Ahlussunnah tidak mengkafirkan siapapun kecuali mereka telah dengan jelas kafir, seperti kafirnya orang yang mengingkari Wajibnya Shalat, seperti kafirannya orang hindu, budha, yahudi, dan nasrani, mereka adalah golongan-golongan kafir yang wajib kita katakan kafir, kecuali mungkin Ust. M. Ramli ini memiliki pandangan yang berbeda dalam hal ini, Wallahu A’lam.Adapun orang yang beristighatsah tidaklah dengan serta merta lantas akan menjadi kafir seperti yang dituduhkan oleh Ustadz ini, bahkan Syaikh Muhammad bin Abdil wahhab sendiri dengan jelas telah membantah tuduhan-tuduhan mengkafirkan yang selalu di kaitkan kepada diri beliau, seperti hal ini juga ditetapkan dan diakui oleh Sayyid Muhammad Alwiy Almalikiy dalam kitabnya Mafahim yajibu An Tushahhah, beliau berkata:موقف الشيخ محمد بن عبد الوهابوقد وقف الشيخ محمد بن عبد الوهاب رحمه الله في هذا الميدان موقفاً عظيماً ، قد يستنكره كثير ممن يدعي أنه منسوب إليه ومحسوب عليه ، ثم يكيل الحكم بالتكفير جزافاً لكل من خالف طريقته ونبذ فكرته ، وها هو الشيخ محمد ابن عبد الوهاب ينكر كل ما ينسب إليه من هذه التفاهات والسفاهات والافتراءات فيقول ضمن عقيدته في رسالته الموجهة لأهل القصيم قال :ثم لا يخفى عليكم أنه بلغني أن رسالة سليمان بن سحيم قد وصلت إليكم وأنه قبلها وصدقها بعض المنتمين للعلم في جهتكم ، والله يعلم أن الرجل افترى عليَّ أموراً لم أقلها ولم يأت أكثرها على بالي .فمنها : قوله : إني مبطل كتب المذاهب الأربعة ، وإني أقول : إن الناس من ستمائة سنة ليسوا على شيء ، وإني أدعي الاجتهاد ، وإني خارج عن التقليد ، وإني أقول : إن اختلاف العلماء نقمة ، وإني أكفر من توسل بالصالحين ، وإني أكفر البوصيري لقوله : يا أكرم الخلق ، وإني أقول : لو أقدر على هدم قبة رسول الله – صلى الله عليه وسلم – لهدمتها ، ولو أقدر على الكعبة لأخذت ميزابها وجعلت لها ميزاباً من خشب ، وإني أحرم زيارة قبر النبي – صلى الله عليه وسلم – ، وإني أنكر زيارة قبر الوالدين وغيرهما ، وإني أكفر من حلف بغير الله ، وإني أكفر ابن الفارض وابن عربي ، وإني أحرق دلائل الخيرات وروض الرياحين ، وأسميه روض الشياطين .جوابي عن هذه المسائل : أن أقول : { سُبْحَانَكَ هَذَا بُهْتَانٌ عَظِيمٌ } ، وقبله من بهت محمداً صلى الله عليه وسلم أنه يسب عيسى بن مريم ، ويسب الصالحين ، فتشابهت قلوبهم بافتراء الكذب ، وقول زور . قال تعالى : { إِنَّمَا يَفْتَرِي الْكَذِبَ الَّذِينَ لاَ يُؤْمِنُونَ بِآيَاتِ اللّهِ } الآية ، بهتوه صلى الله عليه وسلم بأنه يقول : إن الملائكة وعيسى وعزيراً في النار ، فأنزل الله في ذلك : { إِنَّ الَّذِينَ سَبَقَتْ لَهُم مِّنَّا الْحُسْنَى أُوْلَئِكَ عَنْهَا مُبْعَدُونَ } .أنظر الرسالة الأولى من الرسائل الشخصية ضمن مجموعة مؤلفات الشيخ الإمام محمد بن عبد الوهاب المنشورة باهتمام جامعة الإمام محمد بن سعود الإسلامية .Artinya:Sikap Syaikh Muhammad Bin Abdil WahhabSyaikh Muhammad Bin Abdil Wahhab Rahimahullah dalam lingkup ini (yaitu masalah pengkafiran seorang muslim) telah mengambil sikap yang begitu agung, sehingga banyak dari kalangan orang-orang yang mengaku bahwa dirinya bernisbat dan terhitung kepada dirinya mengingkari sikap tersebut dan kemudian menentukan hukum pengkafiran tanpa pertimbangan atas orang yang menyelisihi jalan dan pola pikirannya.Dan inilah beliau Syaikh Muhammad Ibnu Abdil Wahhab telah mengingkari setiap perkara yang pernah dikaitkan kepada dirinya dari perkara-perkara yang hina, bodoh, dan mengada-ada, beliau berkata tentang akidah beliau sendiri yang terkandung di dalam sepucuk surat yang tertuju kepada penduduk Qashim:“Kemudian tidaklah samar atas kalian, seperti kabar yang telah sampai kepadaku, sesungguhnya surat Sulaiman Bin Suhaim telah sampai kepada kalian, dan bahwa sebagian orang yang condong kepada ilmu yang berada di pihak kalian telah membenarkan keberadaan surat itu, dan Allah mengetahui sesungguhnya orang ini (Sulaiman Bin Suhaim) telah mengada-adakan dusta atas diriku pada beberapa perkara yang tidak pernah aku ucapkan, dan kebanyakan dari perkara-perkara tersebut tidak pernah datang dalam pikiranku.Maka di antara kedustaan itu adalah perkataannya: “Bahwa aku membatalkan kitab-kitab madzhab yang empat, bahwa aku pernah berkata: sesungguhnya manusia semenjak dari Enam Ratus tahun lalu mereka tidak berada di atas apa-apa (kebenaran), dan bahwa aku mengklaim Ijtihad, dan bahwa aku keluar dari koridor Taqlid, dan bahwa aku pernah berkata: bahwa sebenarnya perbedaan pendapat ulama adalah azab, dan bahwa aku mengkafirkan orang yang bertawassul dengan orang-orang Shalih,Dan bahwa sesungguhnya aku mengkafirkan Al-Bushairi karena perkataannya: “Wahai makhluk yang paling mulia”, dan bahwa sesungguhnya aku pernah mengatakan: “seandainya saja aku mampu menghancurkan kubah (Rumah) Rasulullah – Shallallahu ‘Alaihi Wasallam- niscaya aku telah menghancurkannya, dan bahwa seandainya aku mampu berkuasa atas ka’bah, maka aku akan mengambil pintunya dan aku akan membuatkannya pintu dari kayu,Dan bahwa aku mengharamkan berziarah ke kuburan Nabi – Shallallahu ‘Alaihi wasallam, dan bahwa aku mengingkari ziarah ke kuburan kedua orang tua dan ke  yang lainnya, dan bahwa aku mengkafirkan siapa saja yang bersumpah selain dengan Allah, dan bahwa aku mengkafirkan Ibnu Faridh dan Ibnu ‘Arabiy, dan bahwa aku membakar kitab Dala’ilul Khairat dan kitab Raudhur Rayyahin lalu aku menamakannya Raudhusy Syayathin.Dan sebagai jawabanku atas masalah-masalah ini, aku katakan: “Mahasuci engkau (Allah), ini adalah kedustaan yang besar”, dan dari sebelumnya ada orang yang mendustakan Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bahwa beliau telah mencaci nabi Isa Bin Maryam, dan telah mencaci orang-orang Shalih, maka serupalah hati mereka (yakni orang yang berdusta atas Nabi dan atas Syaikh Muhammad Bin Abdil Wahhab) dalam mengada-adakan kedustaan dan ucapan palsu. Allah berfirman: “Sesungguhnya hanya orang-orang yang mengada-adakan kedustaanlah yang tidak beriman kepada ayat-ayat Allah”, mereka menuduh Rasulullah dengan sesuatu yang tidak pernah beliau ucapkan, bahwa beliau Shallallahu ‘Alaihi Wasallam berkata: “sesungguhnya para malaikat, Isa dan Uzair berada di dalam neraka”, maka Allah pun menurunkan ayat ini: “Sesungguhnya orang-orang yang telah lebih dulu kebaikan mereka ada dari kami, mereka adalah orang-orang yang jauh dari neraka”. Lihat Surat pertama dari beberapa surat pribadi yang terdapat di dalam kumpulan karya-karya tulis Syaikh Imam Muhammad Bin Abdil Wahhab yang telah beredar dengan pantauan Universitas Islam Imam Muhammad Bin Su’ud. Allahu Akbar, atas dukungan Sayyid Alwiy Almalikiy kepada Syaikh Muhammad Bin Abdil wahhab yang berlepas diri dari mengkafirkan kaum muslimin, maka kiranya tidak berlebih jika katakana bahwa beliau juga ternyata Wahabi.Adalah Sayyid Muhammad Alwiy Almaliki  yang menjadi Imam besar ASWAJA NU di zaman ini, beliau menepis tuduhan atas Syaikh Muhammad Bin Abdil wahhab bahwa beliau tukang mengkafirkan, maka rasanya tuduhan ust. M. Ramli atas bahwa Wahabi mengkafirkan semata adalah spam yang harus di delete oleh dia sendiri dan semoga Allah memberinya petunjuk.2.   Perkataan ust.M.Ramli : “Apabila mereka konsisten dengan pandangan tersebut, harusnya mereka juga mengkafirkan Ibnu Taimiyah yang menganjurkan istighatsah, mengkafirkan Ibnu Umar, ulama salaf, Imam al-Bukhari dan ahli hadits yang beristighatsah atau menganjurkannya.”Dalam paragraf ini ust.M.Ramli ingin melazimkan dan memojokkan ahlussunnah wal jama’ah agar mengkafirkan Ibnu Umar, Ulama Salaf, Imam al-Bukhari dan ahli hadits yang beristighatsah atau menganjurkannya karena menurutnya wahabi telah mengkafirkan orang yang beristighatsah.Abdullaah bin Umar sama sekali tidak pernah melakukan Istighatsah, apalagi menganjurkannya, seperti yang telah dijelaskan pada tulisan yang sebelumnya.Ulama Salaf manakah yang di maksud oleh ustadz M.Ramli ?Apakah Habib Abdullah Bin Alawiy Alhaddad yang menulis di anjurkannya istighatsah dalam kitabnya “Saiful batir Li ‘Unuqil Munkir ‘Alal Akabir” ? ataukah Sayyid Ahmad bin Zainiy Dahlan ? ataukah mungkin Syaikh Hasan As-saqqaf Al-Urduniy?Kita berharap ust. M.Ramli bersedia mendatangkan siapa saja Ulama salaf yang ia maksudkan telah menganjurkan istighatsah, jika tidak maka ia telah membuat opini yang sangat buruk terhadap masyarakat atas nama Ulama salaf. Imam Bukhari manakah yang di maksud olehnya? dan Ulama hadits lain manakah yang ia maksudkan?Habib Abdullah Bin Alawiy Alhaddad dalam kitabnya “Saiful batir Li ‘Unuqil Munkir ‘Alal Akabir” yang beliau tulis pada tahun 1851 M. menyebutkan beberapa nama tokoh yang di anggapnya membolehkan istighatsah, berikut tulisannya: Syaikhul Islam Zakariya berkata, demikian juga Zainuddin Al-Iraqi Al-Syafi’i dan Imam Ibnu Rusyd Al-Malikiy sebagaimana telah lebih dulu (dipaparkan) di sini pada awal kitab, bahwa jika kamu memanggil makhluk baik yang hidup ataupun yang mati, (maka panggilan itu) dinamakan Nidaa’, dan jika kamu memanggil Rabbmu, (maka panggilan itu) dinamakan do’a, maka jelaslah perbedaan antara ucapan “wahai Allah” dengan “wahai Wali Allah” atau “wahai fulan” dari beberapa makhluk. Dan dengan yang demikian itu para ulama telah menjelaskannya, dan telah datang dari Sunnah dengan lafal “Wahai para hamba Allah tolonglah aku”.Adakah nama imam Bukhari disebut dalam nukilan di atas? Habib Alhaddad saja yang menjadi panutan di zamannya dan sampai hari ini oleh sebagian orang –Hadahullah-, tidak menyebutkan walau satu Huruf saja dari nama Imam Bukhari, lalu apakah hal yang mendorong ustadz ini berani menyebut-nyebut nama Imam Bukhari dalam perkara yang begitu fatal akibatnya ini?Para Imam yang disebutkan oleh Habib Alhaddad  di atas hanya memaparkan makna perbedaan antara Nida’ (panggilan) kepada Allah dan Nida’ kepada sesama makhluk, yang pertama disebut do’a sedangkan yang kedua bukan, itu saja. Mereka tidak mengatakan beristighatsahlah kepada makhluk sebagai mana bisa di lihat pada nukilan di atas.Kalaupun seandainya benar para ulama yang tersebut namanya di atas menghendaki bolehnya istighatsah kepada makhluk dengan memaparkan perincian makna Nida’, lalu Apakah hal ini  sah menjadi dalil atas boleh dan dianjurkannya istighatsah kepada makhluk? Tentu tidak, Sebab yang menjadi titik berat permasalahan di sini sebenarnya bukanlah tentang Nidaa’ (Wahai) dan penamaannya, namun tentang kalimat permohonan “Aghitsuunii” (tolonglah aku), yang sangat jelas telah mengarah kepada Istighatsah kepada makhluk, dan jika ini dianggap bukan suatu kesyirikan dalam Uluhiyyah, lalu yang manakah kesyirikan dalam Uluhiyyah? sebut saja kata “Aghitsuunii” bukanlah do’a, namun hal itu tidak akan mengubah hakikatnya, sedangkan yang dinilai adalah hakikat bukan penamaan sesuatu.Maka dari itu sekali lagi Kita berharap ust. M.Ramli agar bersedia mendatangkan siapa saja Ulama salaf yang ia maksudkan menganjurkan istighatsah, jika tidak maka ia telah membuat opini yang sangat buruk terhadap masyarakat atas nama Imam Bukhari dan ulama hadits lainnya.Demikian, semoga Allah menunjukkan kita semua hidayah Iman sampai ajal menjemput.Bekasi, 15 mei 2013Penulis: Ust. Musmulyadi Lukman, Lc. 


(Bantahan terhadap Ust. Muhammad Ramli Idurs yang menuduh beliau mendukung Istighatsah )Ust. M.Ramli Idrus berkata:“Kaum Wahabi mengkafirkan orang yang beristighatsah. Apabila mereka konsisten dengan pandangan tersebut, harusnya mereka juga mengkafirkan Ibnu Taimiyah yang menganjurkan istighatsah, mengkafirkan Ibnu Umar, ulama salaf, Imam al-Bukhari dan ahli hadits yang beristighatsah atau menganjurkannya.”Ada beberapa hal yang harus diluruskan dari  Ust. M. Ramli dan sekutunya  dengan perkataannya di atas, di antaranya adalah: 1.   “kaum Wahabi Mengkafirkan orang yang beristighatsah”Wahabi adalah laqab untuk memojokkan siapa saja yang berdakwah dengan tauhid dan sunnah seperti halnya dakwah yang di emban oleh para Rasul, dan sebagai laqab atas siapa saja yang menerima kebenaran dakwah yang telah diperjuangkan oleh Syaikh Muhammad Bin Abdil Wahhab,  maka jelas ini adalah pelanggaran Syariat, sebab Allah telah melarang antara sesama muslim saling memberikan Laqab dalam rangka saling memojokkan, Allah berfirman dalam Al-Qur’an:وَلا تَنَابَزُوا بِالأَلْقَابِ  (سورة الحجرات 11 )“dan janganlah kalian saling memanggil dengan gelar yang buruk” [QS. Al Hujuraat : 11]Ingatlah, tahukah anda bahwa Syaikh Muhammad Bin Abdil Wahhab Rahimahullah tidaklah berdakwah dengan membawa ajaran baru yang beliau dapatkan dari kantongnya sendiri, bahkan dakwah tauhid dan dakwah agar kembali kepada Sunnah semata adalah dakwah semua para Ulama terdahulu, namun hal ini tidak akan pernah dapat di pahami oleh siapa saja yang hatinya selalu penuh benci. Sebuah sastra arab berbunyi:قال عبد اللّه بن معاوية : وعين الرِّضا عن كلِّ عيبٍ كليلةٌ      *       ولكنَّ عينَ السُّخط تُبْدي المساوياAbdullah Bin Mu’awiyah berkata:Dan pandangan kerelaan dari segala aib menjadi butaNamun pandangan kebencian selalu akan memperlihatkan keburukan.Dan Jika seandainya Laqab Wahabi tersebut adalah untuk siapa saja yang berpegang kepada tauhid dan Sunnah maka tidaklah mengapa, seperti halnya imam Syafi’i Rahimahullah yang rela di sebut (Syiah) Rofidhah apabila yang dimaksud dengannya adalah mencintai Ahlul Bait – yang merupakan bagian dari pondasi keyakinan Ahlussunnah Wal Jamaah – , beliau berkata:إن كان رفضا حب آل محمد        *      فليشهد الثقلان أني رافضيJikalah Rafidhoh adalah mencintai Aalu MuhammadMaka hendaklah kedua bangsa (Jin dan manusia) menyaksikan bahwa sebenarnya aku adalah RafidhahNamun Alhamdulillah, ternyata Sayyid Muhammad Bin Alwiy Almalikiy memilih lebih baik memberikan sanjungan kepada Syaikh Muhammad Bin Abdil Wahhab dari pada menuduh beliau sebagai tukang mengkafirkan, seperti yang akan dijelaskan sebentar lagi, tidak seperti sikap yang ditunjukkan oleh ust. M.Ramli.Ahlussunnah tidak mengkafirkan siapapun kecuali mereka telah dengan jelas kafir, seperti kafirnya orang yang mengingkari Wajibnya Shalat, seperti kafirannya orang hindu, budha, yahudi, dan nasrani, mereka adalah golongan-golongan kafir yang wajib kita katakan kafir, kecuali mungkin Ust. M. Ramli ini memiliki pandangan yang berbeda dalam hal ini, Wallahu A’lam.Adapun orang yang beristighatsah tidaklah dengan serta merta lantas akan menjadi kafir seperti yang dituduhkan oleh Ustadz ini, bahkan Syaikh Muhammad bin Abdil wahhab sendiri dengan jelas telah membantah tuduhan-tuduhan mengkafirkan yang selalu di kaitkan kepada diri beliau, seperti hal ini juga ditetapkan dan diakui oleh Sayyid Muhammad Alwiy Almalikiy dalam kitabnya Mafahim yajibu An Tushahhah, beliau berkata:موقف الشيخ محمد بن عبد الوهابوقد وقف الشيخ محمد بن عبد الوهاب رحمه الله في هذا الميدان موقفاً عظيماً ، قد يستنكره كثير ممن يدعي أنه منسوب إليه ومحسوب عليه ، ثم يكيل الحكم بالتكفير جزافاً لكل من خالف طريقته ونبذ فكرته ، وها هو الشيخ محمد ابن عبد الوهاب ينكر كل ما ينسب إليه من هذه التفاهات والسفاهات والافتراءات فيقول ضمن عقيدته في رسالته الموجهة لأهل القصيم قال :ثم لا يخفى عليكم أنه بلغني أن رسالة سليمان بن سحيم قد وصلت إليكم وأنه قبلها وصدقها بعض المنتمين للعلم في جهتكم ، والله يعلم أن الرجل افترى عليَّ أموراً لم أقلها ولم يأت أكثرها على بالي .فمنها : قوله : إني مبطل كتب المذاهب الأربعة ، وإني أقول : إن الناس من ستمائة سنة ليسوا على شيء ، وإني أدعي الاجتهاد ، وإني خارج عن التقليد ، وإني أقول : إن اختلاف العلماء نقمة ، وإني أكفر من توسل بالصالحين ، وإني أكفر البوصيري لقوله : يا أكرم الخلق ، وإني أقول : لو أقدر على هدم قبة رسول الله – صلى الله عليه وسلم – لهدمتها ، ولو أقدر على الكعبة لأخذت ميزابها وجعلت لها ميزاباً من خشب ، وإني أحرم زيارة قبر النبي – صلى الله عليه وسلم – ، وإني أنكر زيارة قبر الوالدين وغيرهما ، وإني أكفر من حلف بغير الله ، وإني أكفر ابن الفارض وابن عربي ، وإني أحرق دلائل الخيرات وروض الرياحين ، وأسميه روض الشياطين .جوابي عن هذه المسائل : أن أقول : { سُبْحَانَكَ هَذَا بُهْتَانٌ عَظِيمٌ } ، وقبله من بهت محمداً صلى الله عليه وسلم أنه يسب عيسى بن مريم ، ويسب الصالحين ، فتشابهت قلوبهم بافتراء الكذب ، وقول زور . قال تعالى : { إِنَّمَا يَفْتَرِي الْكَذِبَ الَّذِينَ لاَ يُؤْمِنُونَ بِآيَاتِ اللّهِ } الآية ، بهتوه صلى الله عليه وسلم بأنه يقول : إن الملائكة وعيسى وعزيراً في النار ، فأنزل الله في ذلك : { إِنَّ الَّذِينَ سَبَقَتْ لَهُم مِّنَّا الْحُسْنَى أُوْلَئِكَ عَنْهَا مُبْعَدُونَ } .أنظر الرسالة الأولى من الرسائل الشخصية ضمن مجموعة مؤلفات الشيخ الإمام محمد بن عبد الوهاب المنشورة باهتمام جامعة الإمام محمد بن سعود الإسلامية .Artinya:Sikap Syaikh Muhammad Bin Abdil WahhabSyaikh Muhammad Bin Abdil Wahhab Rahimahullah dalam lingkup ini (yaitu masalah pengkafiran seorang muslim) telah mengambil sikap yang begitu agung, sehingga banyak dari kalangan orang-orang yang mengaku bahwa dirinya bernisbat dan terhitung kepada dirinya mengingkari sikap tersebut dan kemudian menentukan hukum pengkafiran tanpa pertimbangan atas orang yang menyelisihi jalan dan pola pikirannya.Dan inilah beliau Syaikh Muhammad Ibnu Abdil Wahhab telah mengingkari setiap perkara yang pernah dikaitkan kepada dirinya dari perkara-perkara yang hina, bodoh, dan mengada-ada, beliau berkata tentang akidah beliau sendiri yang terkandung di dalam sepucuk surat yang tertuju kepada penduduk Qashim:“Kemudian tidaklah samar atas kalian, seperti kabar yang telah sampai kepadaku, sesungguhnya surat Sulaiman Bin Suhaim telah sampai kepada kalian, dan bahwa sebagian orang yang condong kepada ilmu yang berada di pihak kalian telah membenarkan keberadaan surat itu, dan Allah mengetahui sesungguhnya orang ini (Sulaiman Bin Suhaim) telah mengada-adakan dusta atas diriku pada beberapa perkara yang tidak pernah aku ucapkan, dan kebanyakan dari perkara-perkara tersebut tidak pernah datang dalam pikiranku.Maka di antara kedustaan itu adalah perkataannya: “Bahwa aku membatalkan kitab-kitab madzhab yang empat, bahwa aku pernah berkata: sesungguhnya manusia semenjak dari Enam Ratus tahun lalu mereka tidak berada di atas apa-apa (kebenaran), dan bahwa aku mengklaim Ijtihad, dan bahwa aku keluar dari koridor Taqlid, dan bahwa aku pernah berkata: bahwa sebenarnya perbedaan pendapat ulama adalah azab, dan bahwa aku mengkafirkan orang yang bertawassul dengan orang-orang Shalih,Dan bahwa sesungguhnya aku mengkafirkan Al-Bushairi karena perkataannya: “Wahai makhluk yang paling mulia”, dan bahwa sesungguhnya aku pernah mengatakan: “seandainya saja aku mampu menghancurkan kubah (Rumah) Rasulullah – Shallallahu ‘Alaihi Wasallam- niscaya aku telah menghancurkannya, dan bahwa seandainya aku mampu berkuasa atas ka’bah, maka aku akan mengambil pintunya dan aku akan membuatkannya pintu dari kayu,Dan bahwa aku mengharamkan berziarah ke kuburan Nabi – Shallallahu ‘Alaihi wasallam, dan bahwa aku mengingkari ziarah ke kuburan kedua orang tua dan ke  yang lainnya, dan bahwa aku mengkafirkan siapa saja yang bersumpah selain dengan Allah, dan bahwa aku mengkafirkan Ibnu Faridh dan Ibnu ‘Arabiy, dan bahwa aku membakar kitab Dala’ilul Khairat dan kitab Raudhur Rayyahin lalu aku menamakannya Raudhusy Syayathin.Dan sebagai jawabanku atas masalah-masalah ini, aku katakan: “Mahasuci engkau (Allah), ini adalah kedustaan yang besar”, dan dari sebelumnya ada orang yang mendustakan Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bahwa beliau telah mencaci nabi Isa Bin Maryam, dan telah mencaci orang-orang Shalih, maka serupalah hati mereka (yakni orang yang berdusta atas Nabi dan atas Syaikh Muhammad Bin Abdil Wahhab) dalam mengada-adakan kedustaan dan ucapan palsu. Allah berfirman: “Sesungguhnya hanya orang-orang yang mengada-adakan kedustaanlah yang tidak beriman kepada ayat-ayat Allah”, mereka menuduh Rasulullah dengan sesuatu yang tidak pernah beliau ucapkan, bahwa beliau Shallallahu ‘Alaihi Wasallam berkata: “sesungguhnya para malaikat, Isa dan Uzair berada di dalam neraka”, maka Allah pun menurunkan ayat ini: “Sesungguhnya orang-orang yang telah lebih dulu kebaikan mereka ada dari kami, mereka adalah orang-orang yang jauh dari neraka”. Lihat Surat pertama dari beberapa surat pribadi yang terdapat di dalam kumpulan karya-karya tulis Syaikh Imam Muhammad Bin Abdil Wahhab yang telah beredar dengan pantauan Universitas Islam Imam Muhammad Bin Su’ud. Allahu Akbar, atas dukungan Sayyid Alwiy Almalikiy kepada Syaikh Muhammad Bin Abdil wahhab yang berlepas diri dari mengkafirkan kaum muslimin, maka kiranya tidak berlebih jika katakana bahwa beliau juga ternyata Wahabi.Adalah Sayyid Muhammad Alwiy Almaliki  yang menjadi Imam besar ASWAJA NU di zaman ini, beliau menepis tuduhan atas Syaikh Muhammad Bin Abdil wahhab bahwa beliau tukang mengkafirkan, maka rasanya tuduhan ust. M. Ramli atas bahwa Wahabi mengkafirkan semata adalah spam yang harus di delete oleh dia sendiri dan semoga Allah memberinya petunjuk.2.   Perkataan ust.M.Ramli : “Apabila mereka konsisten dengan pandangan tersebut, harusnya mereka juga mengkafirkan Ibnu Taimiyah yang menganjurkan istighatsah, mengkafirkan Ibnu Umar, ulama salaf, Imam al-Bukhari dan ahli hadits yang beristighatsah atau menganjurkannya.”Dalam paragraf ini ust.M.Ramli ingin melazimkan dan memojokkan ahlussunnah wal jama’ah agar mengkafirkan Ibnu Umar, Ulama Salaf, Imam al-Bukhari dan ahli hadits yang beristighatsah atau menganjurkannya karena menurutnya wahabi telah mengkafirkan orang yang beristighatsah.Abdullaah bin Umar sama sekali tidak pernah melakukan Istighatsah, apalagi menganjurkannya, seperti yang telah dijelaskan pada tulisan yang sebelumnya.Ulama Salaf manakah yang di maksud oleh ustadz M.Ramli ?Apakah Habib Abdullah Bin Alawiy Alhaddad yang menulis di anjurkannya istighatsah dalam kitabnya “Saiful batir Li ‘Unuqil Munkir ‘Alal Akabir” ? ataukah Sayyid Ahmad bin Zainiy Dahlan ? ataukah mungkin Syaikh Hasan As-saqqaf Al-Urduniy?Kita berharap ust. M.Ramli bersedia mendatangkan siapa saja Ulama salaf yang ia maksudkan telah menganjurkan istighatsah, jika tidak maka ia telah membuat opini yang sangat buruk terhadap masyarakat atas nama Ulama salaf. Imam Bukhari manakah yang di maksud olehnya? dan Ulama hadits lain manakah yang ia maksudkan?Habib Abdullah Bin Alawiy Alhaddad dalam kitabnya “Saiful batir Li ‘Unuqil Munkir ‘Alal Akabir” yang beliau tulis pada tahun 1851 M. menyebutkan beberapa nama tokoh yang di anggapnya membolehkan istighatsah, berikut tulisannya: Syaikhul Islam Zakariya berkata, demikian juga Zainuddin Al-Iraqi Al-Syafi’i dan Imam Ibnu Rusyd Al-Malikiy sebagaimana telah lebih dulu (dipaparkan) di sini pada awal kitab, bahwa jika kamu memanggil makhluk baik yang hidup ataupun yang mati, (maka panggilan itu) dinamakan Nidaa’, dan jika kamu memanggil Rabbmu, (maka panggilan itu) dinamakan do’a, maka jelaslah perbedaan antara ucapan “wahai Allah” dengan “wahai Wali Allah” atau “wahai fulan” dari beberapa makhluk. Dan dengan yang demikian itu para ulama telah menjelaskannya, dan telah datang dari Sunnah dengan lafal “Wahai para hamba Allah tolonglah aku”.Adakah nama imam Bukhari disebut dalam nukilan di atas? Habib Alhaddad saja yang menjadi panutan di zamannya dan sampai hari ini oleh sebagian orang –Hadahullah-, tidak menyebutkan walau satu Huruf saja dari nama Imam Bukhari, lalu apakah hal yang mendorong ustadz ini berani menyebut-nyebut nama Imam Bukhari dalam perkara yang begitu fatal akibatnya ini?Para Imam yang disebutkan oleh Habib Alhaddad  di atas hanya memaparkan makna perbedaan antara Nida’ (panggilan) kepada Allah dan Nida’ kepada sesama makhluk, yang pertama disebut do’a sedangkan yang kedua bukan, itu saja. Mereka tidak mengatakan beristighatsahlah kepada makhluk sebagai mana bisa di lihat pada nukilan di atas.Kalaupun seandainya benar para ulama yang tersebut namanya di atas menghendaki bolehnya istighatsah kepada makhluk dengan memaparkan perincian makna Nida’, lalu Apakah hal ini  sah menjadi dalil atas boleh dan dianjurkannya istighatsah kepada makhluk? Tentu tidak, Sebab yang menjadi titik berat permasalahan di sini sebenarnya bukanlah tentang Nidaa’ (Wahai) dan penamaannya, namun tentang kalimat permohonan “Aghitsuunii” (tolonglah aku), yang sangat jelas telah mengarah kepada Istighatsah kepada makhluk, dan jika ini dianggap bukan suatu kesyirikan dalam Uluhiyyah, lalu yang manakah kesyirikan dalam Uluhiyyah? sebut saja kata “Aghitsuunii” bukanlah do’a, namun hal itu tidak akan mengubah hakikatnya, sedangkan yang dinilai adalah hakikat bukan penamaan sesuatu.Maka dari itu sekali lagi Kita berharap ust. M.Ramli agar bersedia mendatangkan siapa saja Ulama salaf yang ia maksudkan menganjurkan istighatsah, jika tidak maka ia telah membuat opini yang sangat buruk terhadap masyarakat atas nama Imam Bukhari dan ulama hadits lainnya.Demikian, semoga Allah menunjukkan kita semua hidayah Iman sampai ajal menjemput.Bekasi, 15 mei 2013Penulis: Ust. Musmulyadi Lukman, Lc. 

Darah Nifas Keluar Setelah Melahirkan

Dalam fikih Syafi’i telah dijelaskan yang dimaksud darah nifas adalah darah yang keluar setelah melahirkan, bukan keluar sebelumnya. Ahmad bin Al Husain Al Ashfahaniy Asy Syafi’i atau yang kita kenal dengan Abu Syuja’ mengatakan dalam Matan Taqrib, والنفاس : هو الدم الخارج عقب الولادة “Nifas adalah darah yang keluar setelah melahirkan.” (Mukhtashor Abi Syuja’, hal. 63). Muhammad bin Qosim Al Ghozzi, penulis Fathul Qoriib atau Al Qoulul Mukhtar (penjelasan dari Matan Taqrib) berkata, “Darah yang keluar bersama anak atau keluar sebelumnya tidaklah disebut darah nifas. Darah tersebut termasuk darah fasad (darah yang rusak).” (Lihat Hasyiyah ‘alal Qoulil Mukhtar, 1: 98). Disebutkan pula dalam Al Iqna’ (1: 177) bahwa secara bahasa nifas itu berarti melahirkan anak. Secara istilah nifas adalah darah yang keluar setelah melahirkan, setelah isi rahim dari hamil itu keluar. … Tidak disebut darah nifas jika sebagai tanda akan melahirkan, darah tersebut termasuk darah fasad (darah rusak). Hal yang serupa dengan penjelasan di atas disebutkan dalam Kifayatul Akhyar, hal. 116. Pakar fikih Syafi’i saat ini, Syaikh Prof. Dr. Musthofa Al Bugho hafizhohullah mengatakan, “Darah yang keluar di tengah-tengah rasa sakit hendak melahirkan atau berbarengan saat keluarnya bayi, tidaklah disebut darah nifas karena darah itu keluar sebelum keluarnya anak. Darah seperti itu tergolong darah fasad (rusak). Oleh karena itu, masih tetap wajib shalat saat terasa ‘mules’ (sakit) hendak melahirkan walau terlihat darah saat itu. Jika tidak mampu shalat ketika itu, maka shalatnya wajib diqodho’.” (Al Fiqhul Manhaji, hal. 82). Pendapat di atas juga menjadi pegangan ulama Hanafiyah dan juga Malikiyah. Berbeda halnya dengan ulama Hambali. Mereka menganggap bahwa darah nifas itu sudah dimulai ketika muncul darah saat merasakan nyeri, mules atau sakit hendak melahirkan meskipun dua atau tiga hari sebelumnya. Lihat pembahasan dalam Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah dalam kata “nifas”. Kesimpulannya, darah nifas teranggap setelah melahirkan -berdasarkan kesepakatan para ulama-, atau bersamaan dengan melahirkan menurut pendapat jumhur (mayoritas ulama), bukan sebelum melahirkan menurut pendapat yang lebih kuat. Wallahu a’lam bish showwab. Semoga yang singkat ini bermanfaat bagi para ibu yang akan melahirkan. — @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunungkidul, 6 Rajab 1434 H www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat

Darah Nifas Keluar Setelah Melahirkan

Dalam fikih Syafi’i telah dijelaskan yang dimaksud darah nifas adalah darah yang keluar setelah melahirkan, bukan keluar sebelumnya. Ahmad bin Al Husain Al Ashfahaniy Asy Syafi’i atau yang kita kenal dengan Abu Syuja’ mengatakan dalam Matan Taqrib, والنفاس : هو الدم الخارج عقب الولادة “Nifas adalah darah yang keluar setelah melahirkan.” (Mukhtashor Abi Syuja’, hal. 63). Muhammad bin Qosim Al Ghozzi, penulis Fathul Qoriib atau Al Qoulul Mukhtar (penjelasan dari Matan Taqrib) berkata, “Darah yang keluar bersama anak atau keluar sebelumnya tidaklah disebut darah nifas. Darah tersebut termasuk darah fasad (darah yang rusak).” (Lihat Hasyiyah ‘alal Qoulil Mukhtar, 1: 98). Disebutkan pula dalam Al Iqna’ (1: 177) bahwa secara bahasa nifas itu berarti melahirkan anak. Secara istilah nifas adalah darah yang keluar setelah melahirkan, setelah isi rahim dari hamil itu keluar. … Tidak disebut darah nifas jika sebagai tanda akan melahirkan, darah tersebut termasuk darah fasad (darah rusak). Hal yang serupa dengan penjelasan di atas disebutkan dalam Kifayatul Akhyar, hal. 116. Pakar fikih Syafi’i saat ini, Syaikh Prof. Dr. Musthofa Al Bugho hafizhohullah mengatakan, “Darah yang keluar di tengah-tengah rasa sakit hendak melahirkan atau berbarengan saat keluarnya bayi, tidaklah disebut darah nifas karena darah itu keluar sebelum keluarnya anak. Darah seperti itu tergolong darah fasad (rusak). Oleh karena itu, masih tetap wajib shalat saat terasa ‘mules’ (sakit) hendak melahirkan walau terlihat darah saat itu. Jika tidak mampu shalat ketika itu, maka shalatnya wajib diqodho’.” (Al Fiqhul Manhaji, hal. 82). Pendapat di atas juga menjadi pegangan ulama Hanafiyah dan juga Malikiyah. Berbeda halnya dengan ulama Hambali. Mereka menganggap bahwa darah nifas itu sudah dimulai ketika muncul darah saat merasakan nyeri, mules atau sakit hendak melahirkan meskipun dua atau tiga hari sebelumnya. Lihat pembahasan dalam Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah dalam kata “nifas”. Kesimpulannya, darah nifas teranggap setelah melahirkan -berdasarkan kesepakatan para ulama-, atau bersamaan dengan melahirkan menurut pendapat jumhur (mayoritas ulama), bukan sebelum melahirkan menurut pendapat yang lebih kuat. Wallahu a’lam bish showwab. Semoga yang singkat ini bermanfaat bagi para ibu yang akan melahirkan. — @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunungkidul, 6 Rajab 1434 H www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat
Dalam fikih Syafi’i telah dijelaskan yang dimaksud darah nifas adalah darah yang keluar setelah melahirkan, bukan keluar sebelumnya. Ahmad bin Al Husain Al Ashfahaniy Asy Syafi’i atau yang kita kenal dengan Abu Syuja’ mengatakan dalam Matan Taqrib, والنفاس : هو الدم الخارج عقب الولادة “Nifas adalah darah yang keluar setelah melahirkan.” (Mukhtashor Abi Syuja’, hal. 63). Muhammad bin Qosim Al Ghozzi, penulis Fathul Qoriib atau Al Qoulul Mukhtar (penjelasan dari Matan Taqrib) berkata, “Darah yang keluar bersama anak atau keluar sebelumnya tidaklah disebut darah nifas. Darah tersebut termasuk darah fasad (darah yang rusak).” (Lihat Hasyiyah ‘alal Qoulil Mukhtar, 1: 98). Disebutkan pula dalam Al Iqna’ (1: 177) bahwa secara bahasa nifas itu berarti melahirkan anak. Secara istilah nifas adalah darah yang keluar setelah melahirkan, setelah isi rahim dari hamil itu keluar. … Tidak disebut darah nifas jika sebagai tanda akan melahirkan, darah tersebut termasuk darah fasad (darah rusak). Hal yang serupa dengan penjelasan di atas disebutkan dalam Kifayatul Akhyar, hal. 116. Pakar fikih Syafi’i saat ini, Syaikh Prof. Dr. Musthofa Al Bugho hafizhohullah mengatakan, “Darah yang keluar di tengah-tengah rasa sakit hendak melahirkan atau berbarengan saat keluarnya bayi, tidaklah disebut darah nifas karena darah itu keluar sebelum keluarnya anak. Darah seperti itu tergolong darah fasad (rusak). Oleh karena itu, masih tetap wajib shalat saat terasa ‘mules’ (sakit) hendak melahirkan walau terlihat darah saat itu. Jika tidak mampu shalat ketika itu, maka shalatnya wajib diqodho’.” (Al Fiqhul Manhaji, hal. 82). Pendapat di atas juga menjadi pegangan ulama Hanafiyah dan juga Malikiyah. Berbeda halnya dengan ulama Hambali. Mereka menganggap bahwa darah nifas itu sudah dimulai ketika muncul darah saat merasakan nyeri, mules atau sakit hendak melahirkan meskipun dua atau tiga hari sebelumnya. Lihat pembahasan dalam Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah dalam kata “nifas”. Kesimpulannya, darah nifas teranggap setelah melahirkan -berdasarkan kesepakatan para ulama-, atau bersamaan dengan melahirkan menurut pendapat jumhur (mayoritas ulama), bukan sebelum melahirkan menurut pendapat yang lebih kuat. Wallahu a’lam bish showwab. Semoga yang singkat ini bermanfaat bagi para ibu yang akan melahirkan. — @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunungkidul, 6 Rajab 1434 H www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat


Dalam fikih Syafi’i telah dijelaskan yang dimaksud darah nifas adalah darah yang keluar setelah melahirkan, bukan keluar sebelumnya. Ahmad bin Al Husain Al Ashfahaniy Asy Syafi’i atau yang kita kenal dengan Abu Syuja’ mengatakan dalam Matan Taqrib, والنفاس : هو الدم الخارج عقب الولادة “Nifas adalah darah yang keluar setelah melahirkan.” (Mukhtashor Abi Syuja’, hal. 63). Muhammad bin Qosim Al Ghozzi, penulis Fathul Qoriib atau Al Qoulul Mukhtar (penjelasan dari Matan Taqrib) berkata, “Darah yang keluar bersama anak atau keluar sebelumnya tidaklah disebut darah nifas. Darah tersebut termasuk darah fasad (darah yang rusak).” (Lihat Hasyiyah ‘alal Qoulil Mukhtar, 1: 98). Disebutkan pula dalam Al Iqna’ (1: 177) bahwa secara bahasa nifas itu berarti melahirkan anak. Secara istilah nifas adalah darah yang keluar setelah melahirkan, setelah isi rahim dari hamil itu keluar. … Tidak disebut darah nifas jika sebagai tanda akan melahirkan, darah tersebut termasuk darah fasad (darah rusak). Hal yang serupa dengan penjelasan di atas disebutkan dalam Kifayatul Akhyar, hal. 116. Pakar fikih Syafi’i saat ini, Syaikh Prof. Dr. Musthofa Al Bugho hafizhohullah mengatakan, “Darah yang keluar di tengah-tengah rasa sakit hendak melahirkan atau berbarengan saat keluarnya bayi, tidaklah disebut darah nifas karena darah itu keluar sebelum keluarnya anak. Darah seperti itu tergolong darah fasad (rusak). Oleh karena itu, masih tetap wajib shalat saat terasa ‘mules’ (sakit) hendak melahirkan walau terlihat darah saat itu. Jika tidak mampu shalat ketika itu, maka shalatnya wajib diqodho’.” (Al Fiqhul Manhaji, hal. 82). Pendapat di atas juga menjadi pegangan ulama Hanafiyah dan juga Malikiyah. Berbeda halnya dengan ulama Hambali. Mereka menganggap bahwa darah nifas itu sudah dimulai ketika muncul darah saat merasakan nyeri, mules atau sakit hendak melahirkan meskipun dua atau tiga hari sebelumnya. Lihat pembahasan dalam Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah dalam kata “nifas”. Kesimpulannya, darah nifas teranggap setelah melahirkan -berdasarkan kesepakatan para ulama-, atau bersamaan dengan melahirkan menurut pendapat jumhur (mayoritas ulama), bukan sebelum melahirkan menurut pendapat yang lebih kuat. Wallahu a’lam bish showwab. Semoga yang singkat ini bermanfaat bagi para ibu yang akan melahirkan. — @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunungkidul, 6 Rajab 1434 H www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat

Hukum Jual Beli Air Kemasan

Apa hukum jual beli air kemasan? Apakah dibolehkan ataukah terlarang? Apa hal ini termasuk dalam jual beli air yang terlarang dalam hadits? Untuk memahaminya, mari kita lihat penjelasan para ulama mengenai pembagian air yang telah dimiliki. Air bisa terbagi menjadi tiga: 1- Air yang jadi milik umum Contohnya adalah air laut dan air sungai. Air semacam ini tidaklah dimiliki pihak tertentu. Ibnul Qayyim rahimahullah berkatas, “Pada dasarnya, Allah menciptakan air itu untuk dimanfaatkan bersama antara manusia dan hewan. Allah menjadikan air sebagai minuman untuk semua makhluk-Nya. Oleh karenanya, tidak ada orang yang lebih berhak atas air daripada orang lain, meski sumber air tersebut ada di dekatnya.” (Zaadul Ma’ad, 5: 708). Dalam hadits, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِى ثَلاَثٍ فِى الْكَلإِ وَالْمَاءِ وَالنَّارِ “Kaum muslimin itu berserikat (dalam kepemilikan) pada tiga hal: rerumputan (yang tumbuh di tanah tak bertuan), air (air hujan, mata air, dan air sungai), dan kayu bakar (yang dikumpulkan manusia dari pepohonan).” (HR. Abu Daud no. 3477 dan Ahmad 5: 346. Syaikh Syu’aib Al Arnauth dan Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. Lihat penjelasan Al Baydhowi yang dinukil oleh Al Munawi dalam Faidhul Qodir 6: 271). 2- Air yang tertampung di sumur setelah digali atau air hujan yang ditampung di suatu tempat milik seseorang. Orang yang menampung itulah yang lebih berhak daripada orang lain. Namun ia tidak boleh menjual air tersebut sebelum ditampung. Air jenis ini boleh dimanfaatkan lebih dahulu, lalu diizinkan yang lain memanfaatkannya. Dari Abu Hurairah, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يُمْنَعُ فَضْلُ الْمَاءِ لِيُمْنَعَ بِهِ الْكَلأُ “Tidak boleh menghalangi orang yang mau memanfaatkan air yang menjadi sisa kebutuhan pemilik sumur, dengan tujuan agar tidak ada orang yang menggembalakan ternaknya di padang rumput yang tidak memiliki sumur.” (HR. Bukhari no. 2353 dan Muslim no. 1566). 3- Air yang telah dikumpulkan di wadah atau kemasan. Air seperti ini sudah jadi milik perseorangan. Sebagaimana kayu bakar yang dikumpulkan dan dipikul sudah jadi milik orang yang mengusahakan hal tersebut. Dalam hadits Abu Hurairah disebutkan, لأَنْ يَحْتَطِبَ أَحَدُكُمْ حُزْمَةً عَلَى ظَهْرِهِ خَيْرٌ مِنْ أَنْ يَسْأَلَ أَحَدًا ، فَيُعْطِيَهُ أَوْ يَمْنَعَهُ “Seseorang mengumpulkan seikat kayu bakar di punggungnya lebih baik dari seseorang yang meminta-minta lantas ia diberi atau ada yang tidak memberi.” (HR. Bukhari no. 2074 dan Muslim no. 1042). Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, “Orang yang memasukkan air ke dalam wadah (kemasan) miliknya itu tidak termasuk  yang terlarang dalam hadits. Air yang sudah kita masukkan ke dalam wadah milik kita itu semisal dengan barang-barang yang aslinya adalah milik umum namun sudah kita pindah ke dalam kekuasaan kita lalu ingin kita jual, semisal kayu bakar yang diambil dari hutan, seikat rumput yang kita kumpulkan, dan garam yang kita ambil dari laut.” (Zaadul Ma’ad, 5: 708). Semoga ilmu sederhana ini bermanfaat. Hanya Allah yang memberi petunjuk hidayah.   Referensi utama: Al Mukhtashor fil Mu’amalaat, Syaikh Prof. Dr. Kholid bin ‘Ali bin Muhammad Al Musyaiqih (guru besar di Fakultas Syari’ah Universitas Qoshim Saudi Arabia), terbitan Maktabah Ar Rusyd, cetakan pertama, tahun 1431 H, hal.7.   @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunungkidul, 5 Rajab 1434 H www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagsaturan jual beli

Hukum Jual Beli Air Kemasan

Apa hukum jual beli air kemasan? Apakah dibolehkan ataukah terlarang? Apa hal ini termasuk dalam jual beli air yang terlarang dalam hadits? Untuk memahaminya, mari kita lihat penjelasan para ulama mengenai pembagian air yang telah dimiliki. Air bisa terbagi menjadi tiga: 1- Air yang jadi milik umum Contohnya adalah air laut dan air sungai. Air semacam ini tidaklah dimiliki pihak tertentu. Ibnul Qayyim rahimahullah berkatas, “Pada dasarnya, Allah menciptakan air itu untuk dimanfaatkan bersama antara manusia dan hewan. Allah menjadikan air sebagai minuman untuk semua makhluk-Nya. Oleh karenanya, tidak ada orang yang lebih berhak atas air daripada orang lain, meski sumber air tersebut ada di dekatnya.” (Zaadul Ma’ad, 5: 708). Dalam hadits, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِى ثَلاَثٍ فِى الْكَلإِ وَالْمَاءِ وَالنَّارِ “Kaum muslimin itu berserikat (dalam kepemilikan) pada tiga hal: rerumputan (yang tumbuh di tanah tak bertuan), air (air hujan, mata air, dan air sungai), dan kayu bakar (yang dikumpulkan manusia dari pepohonan).” (HR. Abu Daud no. 3477 dan Ahmad 5: 346. Syaikh Syu’aib Al Arnauth dan Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. Lihat penjelasan Al Baydhowi yang dinukil oleh Al Munawi dalam Faidhul Qodir 6: 271). 2- Air yang tertampung di sumur setelah digali atau air hujan yang ditampung di suatu tempat milik seseorang. Orang yang menampung itulah yang lebih berhak daripada orang lain. Namun ia tidak boleh menjual air tersebut sebelum ditampung. Air jenis ini boleh dimanfaatkan lebih dahulu, lalu diizinkan yang lain memanfaatkannya. Dari Abu Hurairah, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يُمْنَعُ فَضْلُ الْمَاءِ لِيُمْنَعَ بِهِ الْكَلأُ “Tidak boleh menghalangi orang yang mau memanfaatkan air yang menjadi sisa kebutuhan pemilik sumur, dengan tujuan agar tidak ada orang yang menggembalakan ternaknya di padang rumput yang tidak memiliki sumur.” (HR. Bukhari no. 2353 dan Muslim no. 1566). 3- Air yang telah dikumpulkan di wadah atau kemasan. Air seperti ini sudah jadi milik perseorangan. Sebagaimana kayu bakar yang dikumpulkan dan dipikul sudah jadi milik orang yang mengusahakan hal tersebut. Dalam hadits Abu Hurairah disebutkan, لأَنْ يَحْتَطِبَ أَحَدُكُمْ حُزْمَةً عَلَى ظَهْرِهِ خَيْرٌ مِنْ أَنْ يَسْأَلَ أَحَدًا ، فَيُعْطِيَهُ أَوْ يَمْنَعَهُ “Seseorang mengumpulkan seikat kayu bakar di punggungnya lebih baik dari seseorang yang meminta-minta lantas ia diberi atau ada yang tidak memberi.” (HR. Bukhari no. 2074 dan Muslim no. 1042). Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, “Orang yang memasukkan air ke dalam wadah (kemasan) miliknya itu tidak termasuk  yang terlarang dalam hadits. Air yang sudah kita masukkan ke dalam wadah milik kita itu semisal dengan barang-barang yang aslinya adalah milik umum namun sudah kita pindah ke dalam kekuasaan kita lalu ingin kita jual, semisal kayu bakar yang diambil dari hutan, seikat rumput yang kita kumpulkan, dan garam yang kita ambil dari laut.” (Zaadul Ma’ad, 5: 708). Semoga ilmu sederhana ini bermanfaat. Hanya Allah yang memberi petunjuk hidayah.   Referensi utama: Al Mukhtashor fil Mu’amalaat, Syaikh Prof. Dr. Kholid bin ‘Ali bin Muhammad Al Musyaiqih (guru besar di Fakultas Syari’ah Universitas Qoshim Saudi Arabia), terbitan Maktabah Ar Rusyd, cetakan pertama, tahun 1431 H, hal.7.   @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunungkidul, 5 Rajab 1434 H www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagsaturan jual beli
Apa hukum jual beli air kemasan? Apakah dibolehkan ataukah terlarang? Apa hal ini termasuk dalam jual beli air yang terlarang dalam hadits? Untuk memahaminya, mari kita lihat penjelasan para ulama mengenai pembagian air yang telah dimiliki. Air bisa terbagi menjadi tiga: 1- Air yang jadi milik umum Contohnya adalah air laut dan air sungai. Air semacam ini tidaklah dimiliki pihak tertentu. Ibnul Qayyim rahimahullah berkatas, “Pada dasarnya, Allah menciptakan air itu untuk dimanfaatkan bersama antara manusia dan hewan. Allah menjadikan air sebagai minuman untuk semua makhluk-Nya. Oleh karenanya, tidak ada orang yang lebih berhak atas air daripada orang lain, meski sumber air tersebut ada di dekatnya.” (Zaadul Ma’ad, 5: 708). Dalam hadits, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِى ثَلاَثٍ فِى الْكَلإِ وَالْمَاءِ وَالنَّارِ “Kaum muslimin itu berserikat (dalam kepemilikan) pada tiga hal: rerumputan (yang tumbuh di tanah tak bertuan), air (air hujan, mata air, dan air sungai), dan kayu bakar (yang dikumpulkan manusia dari pepohonan).” (HR. Abu Daud no. 3477 dan Ahmad 5: 346. Syaikh Syu’aib Al Arnauth dan Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. Lihat penjelasan Al Baydhowi yang dinukil oleh Al Munawi dalam Faidhul Qodir 6: 271). 2- Air yang tertampung di sumur setelah digali atau air hujan yang ditampung di suatu tempat milik seseorang. Orang yang menampung itulah yang lebih berhak daripada orang lain. Namun ia tidak boleh menjual air tersebut sebelum ditampung. Air jenis ini boleh dimanfaatkan lebih dahulu, lalu diizinkan yang lain memanfaatkannya. Dari Abu Hurairah, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يُمْنَعُ فَضْلُ الْمَاءِ لِيُمْنَعَ بِهِ الْكَلأُ “Tidak boleh menghalangi orang yang mau memanfaatkan air yang menjadi sisa kebutuhan pemilik sumur, dengan tujuan agar tidak ada orang yang menggembalakan ternaknya di padang rumput yang tidak memiliki sumur.” (HR. Bukhari no. 2353 dan Muslim no. 1566). 3- Air yang telah dikumpulkan di wadah atau kemasan. Air seperti ini sudah jadi milik perseorangan. Sebagaimana kayu bakar yang dikumpulkan dan dipikul sudah jadi milik orang yang mengusahakan hal tersebut. Dalam hadits Abu Hurairah disebutkan, لأَنْ يَحْتَطِبَ أَحَدُكُمْ حُزْمَةً عَلَى ظَهْرِهِ خَيْرٌ مِنْ أَنْ يَسْأَلَ أَحَدًا ، فَيُعْطِيَهُ أَوْ يَمْنَعَهُ “Seseorang mengumpulkan seikat kayu bakar di punggungnya lebih baik dari seseorang yang meminta-minta lantas ia diberi atau ada yang tidak memberi.” (HR. Bukhari no. 2074 dan Muslim no. 1042). Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, “Orang yang memasukkan air ke dalam wadah (kemasan) miliknya itu tidak termasuk  yang terlarang dalam hadits. Air yang sudah kita masukkan ke dalam wadah milik kita itu semisal dengan barang-barang yang aslinya adalah milik umum namun sudah kita pindah ke dalam kekuasaan kita lalu ingin kita jual, semisal kayu bakar yang diambil dari hutan, seikat rumput yang kita kumpulkan, dan garam yang kita ambil dari laut.” (Zaadul Ma’ad, 5: 708). Semoga ilmu sederhana ini bermanfaat. Hanya Allah yang memberi petunjuk hidayah.   Referensi utama: Al Mukhtashor fil Mu’amalaat, Syaikh Prof. Dr. Kholid bin ‘Ali bin Muhammad Al Musyaiqih (guru besar di Fakultas Syari’ah Universitas Qoshim Saudi Arabia), terbitan Maktabah Ar Rusyd, cetakan pertama, tahun 1431 H, hal.7.   @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunungkidul, 5 Rajab 1434 H www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagsaturan jual beli


Apa hukum jual beli air kemasan? Apakah dibolehkan ataukah terlarang? Apa hal ini termasuk dalam jual beli air yang terlarang dalam hadits? Untuk memahaminya, mari kita lihat penjelasan para ulama mengenai pembagian air yang telah dimiliki. Air bisa terbagi menjadi tiga: 1- Air yang jadi milik umum Contohnya adalah air laut dan air sungai. Air semacam ini tidaklah dimiliki pihak tertentu. Ibnul Qayyim rahimahullah berkatas, “Pada dasarnya, Allah menciptakan air itu untuk dimanfaatkan bersama antara manusia dan hewan. Allah menjadikan air sebagai minuman untuk semua makhluk-Nya. Oleh karenanya, tidak ada orang yang lebih berhak atas air daripada orang lain, meski sumber air tersebut ada di dekatnya.” (Zaadul Ma’ad, 5: 708). Dalam hadits, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِى ثَلاَثٍ فِى الْكَلإِ وَالْمَاءِ وَالنَّارِ “Kaum muslimin itu berserikat (dalam kepemilikan) pada tiga hal: rerumputan (yang tumbuh di tanah tak bertuan), air (air hujan, mata air, dan air sungai), dan kayu bakar (yang dikumpulkan manusia dari pepohonan).” (HR. Abu Daud no. 3477 dan Ahmad 5: 346. Syaikh Syu’aib Al Arnauth dan Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. Lihat penjelasan Al Baydhowi yang dinukil oleh Al Munawi dalam Faidhul Qodir 6: 271). 2- Air yang tertampung di sumur setelah digali atau air hujan yang ditampung di suatu tempat milik seseorang. Orang yang menampung itulah yang lebih berhak daripada orang lain. Namun ia tidak boleh menjual air tersebut sebelum ditampung. Air jenis ini boleh dimanfaatkan lebih dahulu, lalu diizinkan yang lain memanfaatkannya. Dari Abu Hurairah, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يُمْنَعُ فَضْلُ الْمَاءِ لِيُمْنَعَ بِهِ الْكَلأُ “Tidak boleh menghalangi orang yang mau memanfaatkan air yang menjadi sisa kebutuhan pemilik sumur, dengan tujuan agar tidak ada orang yang menggembalakan ternaknya di padang rumput yang tidak memiliki sumur.” (HR. Bukhari no. 2353 dan Muslim no. 1566). 3- Air yang telah dikumpulkan di wadah atau kemasan. Air seperti ini sudah jadi milik perseorangan. Sebagaimana kayu bakar yang dikumpulkan dan dipikul sudah jadi milik orang yang mengusahakan hal tersebut. Dalam hadits Abu Hurairah disebutkan, لأَنْ يَحْتَطِبَ أَحَدُكُمْ حُزْمَةً عَلَى ظَهْرِهِ خَيْرٌ مِنْ أَنْ يَسْأَلَ أَحَدًا ، فَيُعْطِيَهُ أَوْ يَمْنَعَهُ “Seseorang mengumpulkan seikat kayu bakar di punggungnya lebih baik dari seseorang yang meminta-minta lantas ia diberi atau ada yang tidak memberi.” (HR. Bukhari no. 2074 dan Muslim no. 1042). Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, “Orang yang memasukkan air ke dalam wadah (kemasan) miliknya itu tidak termasuk  yang terlarang dalam hadits. Air yang sudah kita masukkan ke dalam wadah milik kita itu semisal dengan barang-barang yang aslinya adalah milik umum namun sudah kita pindah ke dalam kekuasaan kita lalu ingin kita jual, semisal kayu bakar yang diambil dari hutan, seikat rumput yang kita kumpulkan, dan garam yang kita ambil dari laut.” (Zaadul Ma’ad, 5: 708). Semoga ilmu sederhana ini bermanfaat. Hanya Allah yang memberi petunjuk hidayah.   Referensi utama: Al Mukhtashor fil Mu’amalaat, Syaikh Prof. Dr. Kholid bin ‘Ali bin Muhammad Al Musyaiqih (guru besar di Fakultas Syari’ah Universitas Qoshim Saudi Arabia), terbitan Maktabah Ar Rusyd, cetakan pertama, tahun 1431 H, hal.7.   @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunungkidul, 5 Rajab 1434 H www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagsaturan jual beli

Menanam Kepala Kerbau Saat Pembangunan

Menanam kepala kerbau jadi hal yang biasa ketika peletakan batu pertama saat pembangunan gedung atau jembatan. Bahkan tradisi seperti ini masih kita temukan di zaman super canggih seperti saat ini, juga dapat ditemukan di kota-kota besar, bukan hanya di perkampungan. Ritual ini pun dihadiri kyai lokal yang biasa jadi pendukung tradisi yang sebenarnya jauh dari Islam. Bagaimana sebenarnya pandangan Islam mengenai ritual semacam ini? Dasar Ritual Menanam Kepala Kerbau Adat menanam kepala kerbau sewaktu membangun suatu bangunan seperti jembatan atau gedung maupun rumah berasal dari keyakinan sebagian masyarakat kita terhadap adanya Dewa Air dan Dewa Tanah yang berkuasa atas keselamatan dan bahaya manusia. Menurut keyakinan ini, agar kedua Dewa tersebut tidak mengganggu orang yang menempati bangunan atau penggunanya, maka orang yang membangun harus memberikan sesaji dengan menanam kepala kerbau. Keyakinan seperti ini jelas bertentangan dengan akal sehat, selain itu menyalahi akidah Islam yang lurus dan tidak sesuai dengan syari’at. (Sumber: Majalah.hidayatullah.com) Kesyirikan di Balik Sembelihan kepada Selain Allah Sembelihan atau tumbal adalah suatu ibadah. Jika suatu ibadah dipalingkan kepada selain Allah, maka disebut syirik. Pelakunya disebut musyrik. Sedangkan jika sampai ashlul iman (pokok iman) yang hilang dalam pemalingan ibadah tersebut -seperti seseorang yang menjadikan sembelihan pada selain Allah-, maka terjatuh dalam syirik akbar (syirik besar). Konsekuensinya menyebabkan pelakunya keluar dari Islam dan kekal dalam neraka jika dosa tersebut tidak ditaubati. Bagaimana sisi syirik sembelihan atau tumbal pada selain Allah? Kita dapat melihat dari beberapa dalil berikut ini. 1- Allah Ta’ala berfirman, قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ “Katakanlah: sesungguhnya sembahyangku, ibadatku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam” (QS. Al An’am: 162). Yang dimaksud nusuk dalam ayat di atas adalah segala bentuk taqorrub (pendekatan diri) pada Allah, namun umumnya yang dimaksud adalah penyembelihan. Demikian kata Az Zujaj sebagaimana disebutkan oleh Ibnul Jauzi dalam Zaadul Masiir, 3: 161. Dalam ayat ini digandengkan dengan perkara shalat. Sebagaimana seseorang tidak boleh shalat kepada selain Allah, begitu pula dalam hal menyembelih tidak boleh ditujukan pada selain Allah. 2- Allah Ta’ala berfirman, فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ “Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah (menyembelihlah)” (QS. Al Kautsar: 2). Menyembelih dalam ayat di atas digandengkan dengan shalat. Dan ibadah badan yang paling utama adalah shalat, sedangkan ibadah maal (harta) yang paling utama adalah penyembelihan. Demikian disebutkan dalam Taisirul ‘Azizil Hamid, 1: 420. 3- Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَلَعَنَ اللَّهُ مَنْ ذَبَحَ لِغَيْرِ اللَّهِ “Allah melaknat orang yang menyembelih untuk selain Allah” (HR. Muslim no. 1978). Abus Sa’adaat berkata bahwa asal laknat adalah jauh dari (rahmat) Allah. Jika dimaksud laknat dari makhluk, maksudnya adalah celaan dan do’a kejelekan. (Dinukil dari Taisirul ‘Azizil Hamid, 1: 421). Perkataan Ulama Tentang Tumbal pada Selain Allah Imam Nawawi rahimahullah berkata, . وَأَمَّا الذَّبْح لِغَيْرِ اللَّه فَالْمُرَاد بِهِ أَنْ يَذْبَح بِاسْمِ غَيْر اللَّه تَعَالَى كَمَنْ ذَبَحَ لِلصَّنَمِ أَوْ الصَّلِيب أَوْ لِمُوسَى أَوْ لِعِيسَى صَلَّى اللَّه عَلَيْهِمَا أَوْ لِلْكَعْبَةِ وَنَحْو ذَلِكَ ، فَكُلّ هَذَا حَرَام ، وَلَا تَحِلّ هَذِهِ الذَّبِيحَة ، سَوَاء كَانَ الذَّابِح مُسْلِمًا أَوْ نَصْرَانِيًّا أَوْ يَهُودِيًّا ، نَصَّ عَلَيْهِ الشَّافِعِيّ ، وَاتَّفَقَ عَلَيْهِ أَصْحَابنَا ، فَإِنْ قَصَدَ مَعَ ذَلِكَ تَعْظِيم الْمَذْبُوح لَهُ غَيْر اللَّه تَعَالَى وَالْعِبَادَة لَهُ كَانَ ذَلِكَ كُفْرًا ، فَإِنْ كَانَ الذَّابِح مُسْلِمًا قَبْل ذَلِكَ صَارَ بِالذَّبْحِ مُرْتَدًّا “Adapun penyembelihan pada selain Allah, maka yang dimaksud adalah menyembelih dengan nama selain Allah seperti menyembelih atas nama berhala, salib, Musa, ‘Isa, Ka’bah dan semacamnya. Semua penyembelihan seperti ini haram. Tidak halal sama sekali penyembelihan semacam itu, baik yang menyembelih adalah seorang muslim, nashrani atau yahudi. Demikian ditegaskan oleh Imam Asy Syafi’i dan disepakati pula oleh pengikut Syafi’i. Namun jika yang dimaksud adalah pengagungan kepada selain Allah dengan sembelihan tersebut dan sebagai bentuk ibadah pada selain Allah tersebut, maka itu suatu bentuk kekufuran. Jika yang menyembelih sebelumnya adalah muslim, maka ia jadi murtad karena sembelihan tersebut.” (Syarh Shahih Muslim, 13: 141). Namun sangat disayangkan, yang mengaku bermadzhab Syafi’i tidak memahami hal ini, mereka masih terus melestarikan tradisi syirik seperti tumbal dan sesajian. Padahal imam mereka seperti Imam Nawawi memperingatkan keras masalah syirik. Salah satu menteri di Kerajaan Saudi Arabia, Syaikh Sholih bin ‘Abdul ‘Aziz Alu Syaikh hafizhohullah menjelaskan, “Barangsiapa yang menyembelih dengan nama Allah untuk Allah, maka ia berarti telah beristi’anah (meminta tolong) pada Allah. Juga maksud atau niatan sembelihannya pun hanya untuk Allah. Oleh karenanya bisa kita rinci, penyembelihan dibagi menjadi empat macam: 1- Menyembelih dengan nama Allah dan niatan untuk Allah, inilah yang dikatakan bertauhid. 2- Menyembelih dengan nama Allah namun niatan untuk selain Allah, ini disebut syirik dalam ibadah. 3- Menyembelih dengan nama selain Allah dan niatannya juga untuk selain Allah, ini termasuk syirik dalam isti’anah (permintaan tolong) dan syirik dalam ibadah. 4- Menyembelih dengan nama selain Allah, namun niatannya untuk Allah, ini termasuk syirik dalam rububiyyah.” (Lihat At Tamhid lisyarh Kitabit Tauhid, hal. 165). Sesaji dengan Lalat Saja Bisa Menjerumuskan dalam Neraka Ada sebuah hadits yang bisa jadi renungan kita bahwa perkara syirik walau sesaji dengan hal sepele tetap dianggap masalah besar di sisi Allah. Perhatikan hadits berikut ini, عن طارق بن شهاب، أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: (دخل الجنة رجل في ذباب، ودخل النار رجل في ذباب) قالوا: وكيف ذلك يا رسول الله؟! قال: (مر رجلان على قوم لهم صنم لا يجوزه أحد حتى يقرب له شيئاً، فقالوا لأحدهما قرب قال: ليس عندي شيء أقرب قالوا له: قرب ولو ذباباً، فقرب ذباباً، فخلوا سبيله، فدخل النار، وقالوا للآخر: قرب، فقال: ما كنت لأقرب لأحد شيئاً دون الله عز وجل، فضربوا عنقه فدخل الجنة Dari Thariq bin Syihab, (beliau menceritakan) bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, “Ada seorang lelaki yang masuk surga gara-gara seekor lalat dan ada pula lelaki lain yang masuk neraka gara-gara lalat.” Mereka (para sahabat) bertanya, “Bagaimana hal itu bisa terjadi wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Ada dua orang lelaki yang melewati suatu kaum yang memiliki berhala. Tidak ada seorangpun yang diperbolehkan melewati daerah itu melainkan dia harus berkorban (memberikan sesaji)  sesuatu untuk berhala tersebut. Mereka pun mengatakan kepada salah satu di antara dua lelaki itu, “Berkorbanlah.” Ia pun menjawab, “Aku tidak punya apa-apa untuk dikorbankan.” Mereka mengatakan, “Berkorbanlah, walaupun hanya dengan seekor lalat.” Ia pun berkorban dengan seekor lalat, sehingga mereka pun memperbolehkan dia untuk lewat dan meneruskan perjalanan. Karena sebab itulah, ia masuk neraka. Mereka juga memerintahkan kepada orang yang satunya, “Berkorbanlah.” Ia menjawab, “Tidak pantas bagiku berkorban untuk sesuatu selain Allah ‘azza wa jalla.” Akhirnya, mereka pun memenggal lehernya. Karena itulah, ia masuk surga.” (Dikeluarkan oleh Ahmad dalam Az Zuhud)[1] Walau sepele hanya sesaji dengan seekor lalat bisa menyebabkan masuk neraka, bagaimana lagi jika tumbalnya dengan kepala sapi atau kebo seperti yang kita lihat dalam berbagai ritual peletakkan batu pertama ketika mendirikan bangunan atau jembatan?! Hadits lalat di atas juga menunjukkan bahwa dosa walau disangka itu sepele, namun bisa jadi menimbulkan bahaya besar. Maka benarlah kata Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, إِنَّكُمْ لَتَعْمَلُونَ أَعْمَالاً هِىَ أَدَقُّ فِى أَعْيُنِكُمْ مِنَ الشَّعَرِ ، إِنْ كُنَّا نَعُدُّهَا عَلَى عَهْدِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – الْمُوبِقَاتِ “Sesungguhnya kalian mengerjakan amalan (dosa) di hadapan mata kalian tipis seperti rambut, namun kami (para sahabat) yang hidup di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menganggap dosa semacam itu dosa besar” (Diriwayatkan oleh Al Bukhari dalam kitab Shahihnya no. 6492). Jangan Jadi Insinyur Musyrik Sebagian insinyur bangunan tidak memahami kesyirikan di atas. Mereka hanya manut pada permintaan masyarakat atau permintaan kyai. Padahal sangat nampak sekali syirik dan jauhnya perbuatan tersebut dari ajaran Islam. Karena ajaran Islam sangat mengagungkan Allah, tidak menyekutukan Allah dalam ibadah. Dari sini, seorang insinyur pun semestinya memahami apa yang dimaksud syirik. Karena syirik itu bukan hanya meyakini ada pencipta selain Allah. Namun syirik yang jadi pembeda orang musyrik dengan umat Islam di masa Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam– adalah kesyirikan dalam hal ibadah. Setiap Nabi sudah mewanti-wanti kesyirikan ini dari zaman ke zaman. Dakwah anti syirik, itulah yang menjadi dakwah para Nabi sebagaimana disebutkan dalam ayat, وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَسُولًا أَنِ اعْبُدُوا اللَّهَ وَاجْتَنِبُوا الطَّاغُوتَ “Dan sungguhnya Kami telah mengutus rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan): “Sembahlah Allah (saja), dan jauhilah thaghut itu (segala sesuatu yang disembah selain Allah)” (QS. An Nahl: 36). Semoga Allah memberikan petunjuk pada kita untuk senantiasa berada di atas tauhid dan menjauhi kesyirikan. — @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunungkidul, 5 Rajab 1434 H www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat   [1] Dikeluarkan oleh Ahmad dalam Az Zuhud hal. 15, dari Thoriq bin Syihab dari Salman Al Farisi radhiyallahu ‘anhu. Hadits tersebut dikeluarkan pula oleh Abu Nu’aim dalam Al Hilyah 1: 203, Ibnu Abi Syaibah dalam mushonnafnya 6: 477, 33028. Hadits ini mauquf shahih, hanya sampai sahabat. Lihat tahqiq Syaikh ‘Abdul Qodir Al Arnauth terhadap Kitab Tauhid karya Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab hal. 49, terbitan Darus Salam. Al Hafizh mengatakan bahwa jika Thoriq bertemu Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, maka ia adalah sahabat. Kalau tidak terbukti ia mendengar dari Nabi, maka riwayatnya adalah mursal shohabiy dan seperti itu maqbul atau diterima menurut pendapat yang rojih (terkuat). Ibnu Hibban menegaskan bahwa Thoriq wafat tahun 38 H. Lihat Fathul Majid, hal. 161, terbitan Darul Ifta’. Tagsmenyembelih syirik

Menanam Kepala Kerbau Saat Pembangunan

Menanam kepala kerbau jadi hal yang biasa ketika peletakan batu pertama saat pembangunan gedung atau jembatan. Bahkan tradisi seperti ini masih kita temukan di zaman super canggih seperti saat ini, juga dapat ditemukan di kota-kota besar, bukan hanya di perkampungan. Ritual ini pun dihadiri kyai lokal yang biasa jadi pendukung tradisi yang sebenarnya jauh dari Islam. Bagaimana sebenarnya pandangan Islam mengenai ritual semacam ini? Dasar Ritual Menanam Kepala Kerbau Adat menanam kepala kerbau sewaktu membangun suatu bangunan seperti jembatan atau gedung maupun rumah berasal dari keyakinan sebagian masyarakat kita terhadap adanya Dewa Air dan Dewa Tanah yang berkuasa atas keselamatan dan bahaya manusia. Menurut keyakinan ini, agar kedua Dewa tersebut tidak mengganggu orang yang menempati bangunan atau penggunanya, maka orang yang membangun harus memberikan sesaji dengan menanam kepala kerbau. Keyakinan seperti ini jelas bertentangan dengan akal sehat, selain itu menyalahi akidah Islam yang lurus dan tidak sesuai dengan syari’at. (Sumber: Majalah.hidayatullah.com) Kesyirikan di Balik Sembelihan kepada Selain Allah Sembelihan atau tumbal adalah suatu ibadah. Jika suatu ibadah dipalingkan kepada selain Allah, maka disebut syirik. Pelakunya disebut musyrik. Sedangkan jika sampai ashlul iman (pokok iman) yang hilang dalam pemalingan ibadah tersebut -seperti seseorang yang menjadikan sembelihan pada selain Allah-, maka terjatuh dalam syirik akbar (syirik besar). Konsekuensinya menyebabkan pelakunya keluar dari Islam dan kekal dalam neraka jika dosa tersebut tidak ditaubati. Bagaimana sisi syirik sembelihan atau tumbal pada selain Allah? Kita dapat melihat dari beberapa dalil berikut ini. 1- Allah Ta’ala berfirman, قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ “Katakanlah: sesungguhnya sembahyangku, ibadatku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam” (QS. Al An’am: 162). Yang dimaksud nusuk dalam ayat di atas adalah segala bentuk taqorrub (pendekatan diri) pada Allah, namun umumnya yang dimaksud adalah penyembelihan. Demikian kata Az Zujaj sebagaimana disebutkan oleh Ibnul Jauzi dalam Zaadul Masiir, 3: 161. Dalam ayat ini digandengkan dengan perkara shalat. Sebagaimana seseorang tidak boleh shalat kepada selain Allah, begitu pula dalam hal menyembelih tidak boleh ditujukan pada selain Allah. 2- Allah Ta’ala berfirman, فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ “Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah (menyembelihlah)” (QS. Al Kautsar: 2). Menyembelih dalam ayat di atas digandengkan dengan shalat. Dan ibadah badan yang paling utama adalah shalat, sedangkan ibadah maal (harta) yang paling utama adalah penyembelihan. Demikian disebutkan dalam Taisirul ‘Azizil Hamid, 1: 420. 3- Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَلَعَنَ اللَّهُ مَنْ ذَبَحَ لِغَيْرِ اللَّهِ “Allah melaknat orang yang menyembelih untuk selain Allah” (HR. Muslim no. 1978). Abus Sa’adaat berkata bahwa asal laknat adalah jauh dari (rahmat) Allah. Jika dimaksud laknat dari makhluk, maksudnya adalah celaan dan do’a kejelekan. (Dinukil dari Taisirul ‘Azizil Hamid, 1: 421). Perkataan Ulama Tentang Tumbal pada Selain Allah Imam Nawawi rahimahullah berkata, . وَأَمَّا الذَّبْح لِغَيْرِ اللَّه فَالْمُرَاد بِهِ أَنْ يَذْبَح بِاسْمِ غَيْر اللَّه تَعَالَى كَمَنْ ذَبَحَ لِلصَّنَمِ أَوْ الصَّلِيب أَوْ لِمُوسَى أَوْ لِعِيسَى صَلَّى اللَّه عَلَيْهِمَا أَوْ لِلْكَعْبَةِ وَنَحْو ذَلِكَ ، فَكُلّ هَذَا حَرَام ، وَلَا تَحِلّ هَذِهِ الذَّبِيحَة ، سَوَاء كَانَ الذَّابِح مُسْلِمًا أَوْ نَصْرَانِيًّا أَوْ يَهُودِيًّا ، نَصَّ عَلَيْهِ الشَّافِعِيّ ، وَاتَّفَقَ عَلَيْهِ أَصْحَابنَا ، فَإِنْ قَصَدَ مَعَ ذَلِكَ تَعْظِيم الْمَذْبُوح لَهُ غَيْر اللَّه تَعَالَى وَالْعِبَادَة لَهُ كَانَ ذَلِكَ كُفْرًا ، فَإِنْ كَانَ الذَّابِح مُسْلِمًا قَبْل ذَلِكَ صَارَ بِالذَّبْحِ مُرْتَدًّا “Adapun penyembelihan pada selain Allah, maka yang dimaksud adalah menyembelih dengan nama selain Allah seperti menyembelih atas nama berhala, salib, Musa, ‘Isa, Ka’bah dan semacamnya. Semua penyembelihan seperti ini haram. Tidak halal sama sekali penyembelihan semacam itu, baik yang menyembelih adalah seorang muslim, nashrani atau yahudi. Demikian ditegaskan oleh Imam Asy Syafi’i dan disepakati pula oleh pengikut Syafi’i. Namun jika yang dimaksud adalah pengagungan kepada selain Allah dengan sembelihan tersebut dan sebagai bentuk ibadah pada selain Allah tersebut, maka itu suatu bentuk kekufuran. Jika yang menyembelih sebelumnya adalah muslim, maka ia jadi murtad karena sembelihan tersebut.” (Syarh Shahih Muslim, 13: 141). Namun sangat disayangkan, yang mengaku bermadzhab Syafi’i tidak memahami hal ini, mereka masih terus melestarikan tradisi syirik seperti tumbal dan sesajian. Padahal imam mereka seperti Imam Nawawi memperingatkan keras masalah syirik. Salah satu menteri di Kerajaan Saudi Arabia, Syaikh Sholih bin ‘Abdul ‘Aziz Alu Syaikh hafizhohullah menjelaskan, “Barangsiapa yang menyembelih dengan nama Allah untuk Allah, maka ia berarti telah beristi’anah (meminta tolong) pada Allah. Juga maksud atau niatan sembelihannya pun hanya untuk Allah. Oleh karenanya bisa kita rinci, penyembelihan dibagi menjadi empat macam: 1- Menyembelih dengan nama Allah dan niatan untuk Allah, inilah yang dikatakan bertauhid. 2- Menyembelih dengan nama Allah namun niatan untuk selain Allah, ini disebut syirik dalam ibadah. 3- Menyembelih dengan nama selain Allah dan niatannya juga untuk selain Allah, ini termasuk syirik dalam isti’anah (permintaan tolong) dan syirik dalam ibadah. 4- Menyembelih dengan nama selain Allah, namun niatannya untuk Allah, ini termasuk syirik dalam rububiyyah.” (Lihat At Tamhid lisyarh Kitabit Tauhid, hal. 165). Sesaji dengan Lalat Saja Bisa Menjerumuskan dalam Neraka Ada sebuah hadits yang bisa jadi renungan kita bahwa perkara syirik walau sesaji dengan hal sepele tetap dianggap masalah besar di sisi Allah. Perhatikan hadits berikut ini, عن طارق بن شهاب، أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: (دخل الجنة رجل في ذباب، ودخل النار رجل في ذباب) قالوا: وكيف ذلك يا رسول الله؟! قال: (مر رجلان على قوم لهم صنم لا يجوزه أحد حتى يقرب له شيئاً، فقالوا لأحدهما قرب قال: ليس عندي شيء أقرب قالوا له: قرب ولو ذباباً، فقرب ذباباً، فخلوا سبيله، فدخل النار، وقالوا للآخر: قرب، فقال: ما كنت لأقرب لأحد شيئاً دون الله عز وجل، فضربوا عنقه فدخل الجنة Dari Thariq bin Syihab, (beliau menceritakan) bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, “Ada seorang lelaki yang masuk surga gara-gara seekor lalat dan ada pula lelaki lain yang masuk neraka gara-gara lalat.” Mereka (para sahabat) bertanya, “Bagaimana hal itu bisa terjadi wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Ada dua orang lelaki yang melewati suatu kaum yang memiliki berhala. Tidak ada seorangpun yang diperbolehkan melewati daerah itu melainkan dia harus berkorban (memberikan sesaji)  sesuatu untuk berhala tersebut. Mereka pun mengatakan kepada salah satu di antara dua lelaki itu, “Berkorbanlah.” Ia pun menjawab, “Aku tidak punya apa-apa untuk dikorbankan.” Mereka mengatakan, “Berkorbanlah, walaupun hanya dengan seekor lalat.” Ia pun berkorban dengan seekor lalat, sehingga mereka pun memperbolehkan dia untuk lewat dan meneruskan perjalanan. Karena sebab itulah, ia masuk neraka. Mereka juga memerintahkan kepada orang yang satunya, “Berkorbanlah.” Ia menjawab, “Tidak pantas bagiku berkorban untuk sesuatu selain Allah ‘azza wa jalla.” Akhirnya, mereka pun memenggal lehernya. Karena itulah, ia masuk surga.” (Dikeluarkan oleh Ahmad dalam Az Zuhud)[1] Walau sepele hanya sesaji dengan seekor lalat bisa menyebabkan masuk neraka, bagaimana lagi jika tumbalnya dengan kepala sapi atau kebo seperti yang kita lihat dalam berbagai ritual peletakkan batu pertama ketika mendirikan bangunan atau jembatan?! Hadits lalat di atas juga menunjukkan bahwa dosa walau disangka itu sepele, namun bisa jadi menimbulkan bahaya besar. Maka benarlah kata Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, إِنَّكُمْ لَتَعْمَلُونَ أَعْمَالاً هِىَ أَدَقُّ فِى أَعْيُنِكُمْ مِنَ الشَّعَرِ ، إِنْ كُنَّا نَعُدُّهَا عَلَى عَهْدِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – الْمُوبِقَاتِ “Sesungguhnya kalian mengerjakan amalan (dosa) di hadapan mata kalian tipis seperti rambut, namun kami (para sahabat) yang hidup di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menganggap dosa semacam itu dosa besar” (Diriwayatkan oleh Al Bukhari dalam kitab Shahihnya no. 6492). Jangan Jadi Insinyur Musyrik Sebagian insinyur bangunan tidak memahami kesyirikan di atas. Mereka hanya manut pada permintaan masyarakat atau permintaan kyai. Padahal sangat nampak sekali syirik dan jauhnya perbuatan tersebut dari ajaran Islam. Karena ajaran Islam sangat mengagungkan Allah, tidak menyekutukan Allah dalam ibadah. Dari sini, seorang insinyur pun semestinya memahami apa yang dimaksud syirik. Karena syirik itu bukan hanya meyakini ada pencipta selain Allah. Namun syirik yang jadi pembeda orang musyrik dengan umat Islam di masa Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam– adalah kesyirikan dalam hal ibadah. Setiap Nabi sudah mewanti-wanti kesyirikan ini dari zaman ke zaman. Dakwah anti syirik, itulah yang menjadi dakwah para Nabi sebagaimana disebutkan dalam ayat, وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَسُولًا أَنِ اعْبُدُوا اللَّهَ وَاجْتَنِبُوا الطَّاغُوتَ “Dan sungguhnya Kami telah mengutus rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan): “Sembahlah Allah (saja), dan jauhilah thaghut itu (segala sesuatu yang disembah selain Allah)” (QS. An Nahl: 36). Semoga Allah memberikan petunjuk pada kita untuk senantiasa berada di atas tauhid dan menjauhi kesyirikan. — @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunungkidul, 5 Rajab 1434 H www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat   [1] Dikeluarkan oleh Ahmad dalam Az Zuhud hal. 15, dari Thoriq bin Syihab dari Salman Al Farisi radhiyallahu ‘anhu. Hadits tersebut dikeluarkan pula oleh Abu Nu’aim dalam Al Hilyah 1: 203, Ibnu Abi Syaibah dalam mushonnafnya 6: 477, 33028. Hadits ini mauquf shahih, hanya sampai sahabat. Lihat tahqiq Syaikh ‘Abdul Qodir Al Arnauth terhadap Kitab Tauhid karya Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab hal. 49, terbitan Darus Salam. Al Hafizh mengatakan bahwa jika Thoriq bertemu Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, maka ia adalah sahabat. Kalau tidak terbukti ia mendengar dari Nabi, maka riwayatnya adalah mursal shohabiy dan seperti itu maqbul atau diterima menurut pendapat yang rojih (terkuat). Ibnu Hibban menegaskan bahwa Thoriq wafat tahun 38 H. Lihat Fathul Majid, hal. 161, terbitan Darul Ifta’. Tagsmenyembelih syirik
Menanam kepala kerbau jadi hal yang biasa ketika peletakan batu pertama saat pembangunan gedung atau jembatan. Bahkan tradisi seperti ini masih kita temukan di zaman super canggih seperti saat ini, juga dapat ditemukan di kota-kota besar, bukan hanya di perkampungan. Ritual ini pun dihadiri kyai lokal yang biasa jadi pendukung tradisi yang sebenarnya jauh dari Islam. Bagaimana sebenarnya pandangan Islam mengenai ritual semacam ini? Dasar Ritual Menanam Kepala Kerbau Adat menanam kepala kerbau sewaktu membangun suatu bangunan seperti jembatan atau gedung maupun rumah berasal dari keyakinan sebagian masyarakat kita terhadap adanya Dewa Air dan Dewa Tanah yang berkuasa atas keselamatan dan bahaya manusia. Menurut keyakinan ini, agar kedua Dewa tersebut tidak mengganggu orang yang menempati bangunan atau penggunanya, maka orang yang membangun harus memberikan sesaji dengan menanam kepala kerbau. Keyakinan seperti ini jelas bertentangan dengan akal sehat, selain itu menyalahi akidah Islam yang lurus dan tidak sesuai dengan syari’at. (Sumber: Majalah.hidayatullah.com) Kesyirikan di Balik Sembelihan kepada Selain Allah Sembelihan atau tumbal adalah suatu ibadah. Jika suatu ibadah dipalingkan kepada selain Allah, maka disebut syirik. Pelakunya disebut musyrik. Sedangkan jika sampai ashlul iman (pokok iman) yang hilang dalam pemalingan ibadah tersebut -seperti seseorang yang menjadikan sembelihan pada selain Allah-, maka terjatuh dalam syirik akbar (syirik besar). Konsekuensinya menyebabkan pelakunya keluar dari Islam dan kekal dalam neraka jika dosa tersebut tidak ditaubati. Bagaimana sisi syirik sembelihan atau tumbal pada selain Allah? Kita dapat melihat dari beberapa dalil berikut ini. 1- Allah Ta’ala berfirman, قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ “Katakanlah: sesungguhnya sembahyangku, ibadatku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam” (QS. Al An’am: 162). Yang dimaksud nusuk dalam ayat di atas adalah segala bentuk taqorrub (pendekatan diri) pada Allah, namun umumnya yang dimaksud adalah penyembelihan. Demikian kata Az Zujaj sebagaimana disebutkan oleh Ibnul Jauzi dalam Zaadul Masiir, 3: 161. Dalam ayat ini digandengkan dengan perkara shalat. Sebagaimana seseorang tidak boleh shalat kepada selain Allah, begitu pula dalam hal menyembelih tidak boleh ditujukan pada selain Allah. 2- Allah Ta’ala berfirman, فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ “Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah (menyembelihlah)” (QS. Al Kautsar: 2). Menyembelih dalam ayat di atas digandengkan dengan shalat. Dan ibadah badan yang paling utama adalah shalat, sedangkan ibadah maal (harta) yang paling utama adalah penyembelihan. Demikian disebutkan dalam Taisirul ‘Azizil Hamid, 1: 420. 3- Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَلَعَنَ اللَّهُ مَنْ ذَبَحَ لِغَيْرِ اللَّهِ “Allah melaknat orang yang menyembelih untuk selain Allah” (HR. Muslim no. 1978). Abus Sa’adaat berkata bahwa asal laknat adalah jauh dari (rahmat) Allah. Jika dimaksud laknat dari makhluk, maksudnya adalah celaan dan do’a kejelekan. (Dinukil dari Taisirul ‘Azizil Hamid, 1: 421). Perkataan Ulama Tentang Tumbal pada Selain Allah Imam Nawawi rahimahullah berkata, . وَأَمَّا الذَّبْح لِغَيْرِ اللَّه فَالْمُرَاد بِهِ أَنْ يَذْبَح بِاسْمِ غَيْر اللَّه تَعَالَى كَمَنْ ذَبَحَ لِلصَّنَمِ أَوْ الصَّلِيب أَوْ لِمُوسَى أَوْ لِعِيسَى صَلَّى اللَّه عَلَيْهِمَا أَوْ لِلْكَعْبَةِ وَنَحْو ذَلِكَ ، فَكُلّ هَذَا حَرَام ، وَلَا تَحِلّ هَذِهِ الذَّبِيحَة ، سَوَاء كَانَ الذَّابِح مُسْلِمًا أَوْ نَصْرَانِيًّا أَوْ يَهُودِيًّا ، نَصَّ عَلَيْهِ الشَّافِعِيّ ، وَاتَّفَقَ عَلَيْهِ أَصْحَابنَا ، فَإِنْ قَصَدَ مَعَ ذَلِكَ تَعْظِيم الْمَذْبُوح لَهُ غَيْر اللَّه تَعَالَى وَالْعِبَادَة لَهُ كَانَ ذَلِكَ كُفْرًا ، فَإِنْ كَانَ الذَّابِح مُسْلِمًا قَبْل ذَلِكَ صَارَ بِالذَّبْحِ مُرْتَدًّا “Adapun penyembelihan pada selain Allah, maka yang dimaksud adalah menyembelih dengan nama selain Allah seperti menyembelih atas nama berhala, salib, Musa, ‘Isa, Ka’bah dan semacamnya. Semua penyembelihan seperti ini haram. Tidak halal sama sekali penyembelihan semacam itu, baik yang menyembelih adalah seorang muslim, nashrani atau yahudi. Demikian ditegaskan oleh Imam Asy Syafi’i dan disepakati pula oleh pengikut Syafi’i. Namun jika yang dimaksud adalah pengagungan kepada selain Allah dengan sembelihan tersebut dan sebagai bentuk ibadah pada selain Allah tersebut, maka itu suatu bentuk kekufuran. Jika yang menyembelih sebelumnya adalah muslim, maka ia jadi murtad karena sembelihan tersebut.” (Syarh Shahih Muslim, 13: 141). Namun sangat disayangkan, yang mengaku bermadzhab Syafi’i tidak memahami hal ini, mereka masih terus melestarikan tradisi syirik seperti tumbal dan sesajian. Padahal imam mereka seperti Imam Nawawi memperingatkan keras masalah syirik. Salah satu menteri di Kerajaan Saudi Arabia, Syaikh Sholih bin ‘Abdul ‘Aziz Alu Syaikh hafizhohullah menjelaskan, “Barangsiapa yang menyembelih dengan nama Allah untuk Allah, maka ia berarti telah beristi’anah (meminta tolong) pada Allah. Juga maksud atau niatan sembelihannya pun hanya untuk Allah. Oleh karenanya bisa kita rinci, penyembelihan dibagi menjadi empat macam: 1- Menyembelih dengan nama Allah dan niatan untuk Allah, inilah yang dikatakan bertauhid. 2- Menyembelih dengan nama Allah namun niatan untuk selain Allah, ini disebut syirik dalam ibadah. 3- Menyembelih dengan nama selain Allah dan niatannya juga untuk selain Allah, ini termasuk syirik dalam isti’anah (permintaan tolong) dan syirik dalam ibadah. 4- Menyembelih dengan nama selain Allah, namun niatannya untuk Allah, ini termasuk syirik dalam rububiyyah.” (Lihat At Tamhid lisyarh Kitabit Tauhid, hal. 165). Sesaji dengan Lalat Saja Bisa Menjerumuskan dalam Neraka Ada sebuah hadits yang bisa jadi renungan kita bahwa perkara syirik walau sesaji dengan hal sepele tetap dianggap masalah besar di sisi Allah. Perhatikan hadits berikut ini, عن طارق بن شهاب، أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: (دخل الجنة رجل في ذباب، ودخل النار رجل في ذباب) قالوا: وكيف ذلك يا رسول الله؟! قال: (مر رجلان على قوم لهم صنم لا يجوزه أحد حتى يقرب له شيئاً، فقالوا لأحدهما قرب قال: ليس عندي شيء أقرب قالوا له: قرب ولو ذباباً، فقرب ذباباً، فخلوا سبيله، فدخل النار، وقالوا للآخر: قرب، فقال: ما كنت لأقرب لأحد شيئاً دون الله عز وجل، فضربوا عنقه فدخل الجنة Dari Thariq bin Syihab, (beliau menceritakan) bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, “Ada seorang lelaki yang masuk surga gara-gara seekor lalat dan ada pula lelaki lain yang masuk neraka gara-gara lalat.” Mereka (para sahabat) bertanya, “Bagaimana hal itu bisa terjadi wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Ada dua orang lelaki yang melewati suatu kaum yang memiliki berhala. Tidak ada seorangpun yang diperbolehkan melewati daerah itu melainkan dia harus berkorban (memberikan sesaji)  sesuatu untuk berhala tersebut. Mereka pun mengatakan kepada salah satu di antara dua lelaki itu, “Berkorbanlah.” Ia pun menjawab, “Aku tidak punya apa-apa untuk dikorbankan.” Mereka mengatakan, “Berkorbanlah, walaupun hanya dengan seekor lalat.” Ia pun berkorban dengan seekor lalat, sehingga mereka pun memperbolehkan dia untuk lewat dan meneruskan perjalanan. Karena sebab itulah, ia masuk neraka. Mereka juga memerintahkan kepada orang yang satunya, “Berkorbanlah.” Ia menjawab, “Tidak pantas bagiku berkorban untuk sesuatu selain Allah ‘azza wa jalla.” Akhirnya, mereka pun memenggal lehernya. Karena itulah, ia masuk surga.” (Dikeluarkan oleh Ahmad dalam Az Zuhud)[1] Walau sepele hanya sesaji dengan seekor lalat bisa menyebabkan masuk neraka, bagaimana lagi jika tumbalnya dengan kepala sapi atau kebo seperti yang kita lihat dalam berbagai ritual peletakkan batu pertama ketika mendirikan bangunan atau jembatan?! Hadits lalat di atas juga menunjukkan bahwa dosa walau disangka itu sepele, namun bisa jadi menimbulkan bahaya besar. Maka benarlah kata Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, إِنَّكُمْ لَتَعْمَلُونَ أَعْمَالاً هِىَ أَدَقُّ فِى أَعْيُنِكُمْ مِنَ الشَّعَرِ ، إِنْ كُنَّا نَعُدُّهَا عَلَى عَهْدِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – الْمُوبِقَاتِ “Sesungguhnya kalian mengerjakan amalan (dosa) di hadapan mata kalian tipis seperti rambut, namun kami (para sahabat) yang hidup di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menganggap dosa semacam itu dosa besar” (Diriwayatkan oleh Al Bukhari dalam kitab Shahihnya no. 6492). Jangan Jadi Insinyur Musyrik Sebagian insinyur bangunan tidak memahami kesyirikan di atas. Mereka hanya manut pada permintaan masyarakat atau permintaan kyai. Padahal sangat nampak sekali syirik dan jauhnya perbuatan tersebut dari ajaran Islam. Karena ajaran Islam sangat mengagungkan Allah, tidak menyekutukan Allah dalam ibadah. Dari sini, seorang insinyur pun semestinya memahami apa yang dimaksud syirik. Karena syirik itu bukan hanya meyakini ada pencipta selain Allah. Namun syirik yang jadi pembeda orang musyrik dengan umat Islam di masa Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam– adalah kesyirikan dalam hal ibadah. Setiap Nabi sudah mewanti-wanti kesyirikan ini dari zaman ke zaman. Dakwah anti syirik, itulah yang menjadi dakwah para Nabi sebagaimana disebutkan dalam ayat, وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَسُولًا أَنِ اعْبُدُوا اللَّهَ وَاجْتَنِبُوا الطَّاغُوتَ “Dan sungguhnya Kami telah mengutus rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan): “Sembahlah Allah (saja), dan jauhilah thaghut itu (segala sesuatu yang disembah selain Allah)” (QS. An Nahl: 36). Semoga Allah memberikan petunjuk pada kita untuk senantiasa berada di atas tauhid dan menjauhi kesyirikan. — @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunungkidul, 5 Rajab 1434 H www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat   [1] Dikeluarkan oleh Ahmad dalam Az Zuhud hal. 15, dari Thoriq bin Syihab dari Salman Al Farisi radhiyallahu ‘anhu. Hadits tersebut dikeluarkan pula oleh Abu Nu’aim dalam Al Hilyah 1: 203, Ibnu Abi Syaibah dalam mushonnafnya 6: 477, 33028. Hadits ini mauquf shahih, hanya sampai sahabat. Lihat tahqiq Syaikh ‘Abdul Qodir Al Arnauth terhadap Kitab Tauhid karya Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab hal. 49, terbitan Darus Salam. Al Hafizh mengatakan bahwa jika Thoriq bertemu Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, maka ia adalah sahabat. Kalau tidak terbukti ia mendengar dari Nabi, maka riwayatnya adalah mursal shohabiy dan seperti itu maqbul atau diterima menurut pendapat yang rojih (terkuat). Ibnu Hibban menegaskan bahwa Thoriq wafat tahun 38 H. Lihat Fathul Majid, hal. 161, terbitan Darul Ifta’. Tagsmenyembelih syirik


Menanam kepala kerbau jadi hal yang biasa ketika peletakan batu pertama saat pembangunan gedung atau jembatan. Bahkan tradisi seperti ini masih kita temukan di zaman super canggih seperti saat ini, juga dapat ditemukan di kota-kota besar, bukan hanya di perkampungan. Ritual ini pun dihadiri kyai lokal yang biasa jadi pendukung tradisi yang sebenarnya jauh dari Islam. Bagaimana sebenarnya pandangan Islam mengenai ritual semacam ini? Dasar Ritual Menanam Kepala Kerbau Adat menanam kepala kerbau sewaktu membangun suatu bangunan seperti jembatan atau gedung maupun rumah berasal dari keyakinan sebagian masyarakat kita terhadap adanya Dewa Air dan Dewa Tanah yang berkuasa atas keselamatan dan bahaya manusia. Menurut keyakinan ini, agar kedua Dewa tersebut tidak mengganggu orang yang menempati bangunan atau penggunanya, maka orang yang membangun harus memberikan sesaji dengan menanam kepala kerbau. Keyakinan seperti ini jelas bertentangan dengan akal sehat, selain itu menyalahi akidah Islam yang lurus dan tidak sesuai dengan syari’at. (Sumber: Majalah.hidayatullah.com) Kesyirikan di Balik Sembelihan kepada Selain Allah Sembelihan atau tumbal adalah suatu ibadah. Jika suatu ibadah dipalingkan kepada selain Allah, maka disebut syirik. Pelakunya disebut musyrik. Sedangkan jika sampai ashlul iman (pokok iman) yang hilang dalam pemalingan ibadah tersebut -seperti seseorang yang menjadikan sembelihan pada selain Allah-, maka terjatuh dalam syirik akbar (syirik besar). Konsekuensinya menyebabkan pelakunya keluar dari Islam dan kekal dalam neraka jika dosa tersebut tidak ditaubati. Bagaimana sisi syirik sembelihan atau tumbal pada selain Allah? Kita dapat melihat dari beberapa dalil berikut ini. 1- Allah Ta’ala berfirman, قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ “Katakanlah: sesungguhnya sembahyangku, ibadatku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam” (QS. Al An’am: 162). Yang dimaksud nusuk dalam ayat di atas adalah segala bentuk taqorrub (pendekatan diri) pada Allah, namun umumnya yang dimaksud adalah penyembelihan. Demikian kata Az Zujaj sebagaimana disebutkan oleh Ibnul Jauzi dalam Zaadul Masiir, 3: 161. Dalam ayat ini digandengkan dengan perkara shalat. Sebagaimana seseorang tidak boleh shalat kepada selain Allah, begitu pula dalam hal menyembelih tidak boleh ditujukan pada selain Allah. 2- Allah Ta’ala berfirman, فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ “Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah (menyembelihlah)” (QS. Al Kautsar: 2). Menyembelih dalam ayat di atas digandengkan dengan shalat. Dan ibadah badan yang paling utama adalah shalat, sedangkan ibadah maal (harta) yang paling utama adalah penyembelihan. Demikian disebutkan dalam Taisirul ‘Azizil Hamid, 1: 420. 3- Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَلَعَنَ اللَّهُ مَنْ ذَبَحَ لِغَيْرِ اللَّهِ “Allah melaknat orang yang menyembelih untuk selain Allah” (HR. Muslim no. 1978). Abus Sa’adaat berkata bahwa asal laknat adalah jauh dari (rahmat) Allah. Jika dimaksud laknat dari makhluk, maksudnya adalah celaan dan do’a kejelekan. (Dinukil dari Taisirul ‘Azizil Hamid, 1: 421). Perkataan Ulama Tentang Tumbal pada Selain Allah Imam Nawawi rahimahullah berkata, . وَأَمَّا الذَّبْح لِغَيْرِ اللَّه فَالْمُرَاد بِهِ أَنْ يَذْبَح بِاسْمِ غَيْر اللَّه تَعَالَى كَمَنْ ذَبَحَ لِلصَّنَمِ أَوْ الصَّلِيب أَوْ لِمُوسَى أَوْ لِعِيسَى صَلَّى اللَّه عَلَيْهِمَا أَوْ لِلْكَعْبَةِ وَنَحْو ذَلِكَ ، فَكُلّ هَذَا حَرَام ، وَلَا تَحِلّ هَذِهِ الذَّبِيحَة ، سَوَاء كَانَ الذَّابِح مُسْلِمًا أَوْ نَصْرَانِيًّا أَوْ يَهُودِيًّا ، نَصَّ عَلَيْهِ الشَّافِعِيّ ، وَاتَّفَقَ عَلَيْهِ أَصْحَابنَا ، فَإِنْ قَصَدَ مَعَ ذَلِكَ تَعْظِيم الْمَذْبُوح لَهُ غَيْر اللَّه تَعَالَى وَالْعِبَادَة لَهُ كَانَ ذَلِكَ كُفْرًا ، فَإِنْ كَانَ الذَّابِح مُسْلِمًا قَبْل ذَلِكَ صَارَ بِالذَّبْحِ مُرْتَدًّا “Adapun penyembelihan pada selain Allah, maka yang dimaksud adalah menyembelih dengan nama selain Allah seperti menyembelih atas nama berhala, salib, Musa, ‘Isa, Ka’bah dan semacamnya. Semua penyembelihan seperti ini haram. Tidak halal sama sekali penyembelihan semacam itu, baik yang menyembelih adalah seorang muslim, nashrani atau yahudi. Demikian ditegaskan oleh Imam Asy Syafi’i dan disepakati pula oleh pengikut Syafi’i. Namun jika yang dimaksud adalah pengagungan kepada selain Allah dengan sembelihan tersebut dan sebagai bentuk ibadah pada selain Allah tersebut, maka itu suatu bentuk kekufuran. Jika yang menyembelih sebelumnya adalah muslim, maka ia jadi murtad karena sembelihan tersebut.” (Syarh Shahih Muslim, 13: 141). Namun sangat disayangkan, yang mengaku bermadzhab Syafi’i tidak memahami hal ini, mereka masih terus melestarikan tradisi syirik seperti tumbal dan sesajian. Padahal imam mereka seperti Imam Nawawi memperingatkan keras masalah syirik. Salah satu menteri di Kerajaan Saudi Arabia, Syaikh Sholih bin ‘Abdul ‘Aziz Alu Syaikh hafizhohullah menjelaskan, “Barangsiapa yang menyembelih dengan nama Allah untuk Allah, maka ia berarti telah beristi’anah (meminta tolong) pada Allah. Juga maksud atau niatan sembelihannya pun hanya untuk Allah. Oleh karenanya bisa kita rinci, penyembelihan dibagi menjadi empat macam: 1- Menyembelih dengan nama Allah dan niatan untuk Allah, inilah yang dikatakan bertauhid. 2- Menyembelih dengan nama Allah namun niatan untuk selain Allah, ini disebut syirik dalam ibadah. 3- Menyembelih dengan nama selain Allah dan niatannya juga untuk selain Allah, ini termasuk syirik dalam isti’anah (permintaan tolong) dan syirik dalam ibadah. 4- Menyembelih dengan nama selain Allah, namun niatannya untuk Allah, ini termasuk syirik dalam rububiyyah.” (Lihat At Tamhid lisyarh Kitabit Tauhid, hal. 165). Sesaji dengan Lalat Saja Bisa Menjerumuskan dalam Neraka Ada sebuah hadits yang bisa jadi renungan kita bahwa perkara syirik walau sesaji dengan hal sepele tetap dianggap masalah besar di sisi Allah. Perhatikan hadits berikut ini, عن طارق بن شهاب، أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: (دخل الجنة رجل في ذباب، ودخل النار رجل في ذباب) قالوا: وكيف ذلك يا رسول الله؟! قال: (مر رجلان على قوم لهم صنم لا يجوزه أحد حتى يقرب له شيئاً، فقالوا لأحدهما قرب قال: ليس عندي شيء أقرب قالوا له: قرب ولو ذباباً، فقرب ذباباً، فخلوا سبيله، فدخل النار، وقالوا للآخر: قرب، فقال: ما كنت لأقرب لأحد شيئاً دون الله عز وجل، فضربوا عنقه فدخل الجنة Dari Thariq bin Syihab, (beliau menceritakan) bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, “Ada seorang lelaki yang masuk surga gara-gara seekor lalat dan ada pula lelaki lain yang masuk neraka gara-gara lalat.” Mereka (para sahabat) bertanya, “Bagaimana hal itu bisa terjadi wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Ada dua orang lelaki yang melewati suatu kaum yang memiliki berhala. Tidak ada seorangpun yang diperbolehkan melewati daerah itu melainkan dia harus berkorban (memberikan sesaji)  sesuatu untuk berhala tersebut. Mereka pun mengatakan kepada salah satu di antara dua lelaki itu, “Berkorbanlah.” Ia pun menjawab, “Aku tidak punya apa-apa untuk dikorbankan.” Mereka mengatakan, “Berkorbanlah, walaupun hanya dengan seekor lalat.” Ia pun berkorban dengan seekor lalat, sehingga mereka pun memperbolehkan dia untuk lewat dan meneruskan perjalanan. Karena sebab itulah, ia masuk neraka. Mereka juga memerintahkan kepada orang yang satunya, “Berkorbanlah.” Ia menjawab, “Tidak pantas bagiku berkorban untuk sesuatu selain Allah ‘azza wa jalla.” Akhirnya, mereka pun memenggal lehernya. Karena itulah, ia masuk surga.” (Dikeluarkan oleh Ahmad dalam Az Zuhud)[1] Walau sepele hanya sesaji dengan seekor lalat bisa menyebabkan masuk neraka, bagaimana lagi jika tumbalnya dengan kepala sapi atau kebo seperti yang kita lihat dalam berbagai ritual peletakkan batu pertama ketika mendirikan bangunan atau jembatan?! Hadits lalat di atas juga menunjukkan bahwa dosa walau disangka itu sepele, namun bisa jadi menimbulkan bahaya besar. Maka benarlah kata Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, إِنَّكُمْ لَتَعْمَلُونَ أَعْمَالاً هِىَ أَدَقُّ فِى أَعْيُنِكُمْ مِنَ الشَّعَرِ ، إِنْ كُنَّا نَعُدُّهَا عَلَى عَهْدِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – الْمُوبِقَاتِ “Sesungguhnya kalian mengerjakan amalan (dosa) di hadapan mata kalian tipis seperti rambut, namun kami (para sahabat) yang hidup di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menganggap dosa semacam itu dosa besar” (Diriwayatkan oleh Al Bukhari dalam kitab Shahihnya no. 6492). Jangan Jadi Insinyur Musyrik Sebagian insinyur bangunan tidak memahami kesyirikan di atas. Mereka hanya manut pada permintaan masyarakat atau permintaan kyai. Padahal sangat nampak sekali syirik dan jauhnya perbuatan tersebut dari ajaran Islam. Karena ajaran Islam sangat mengagungkan Allah, tidak menyekutukan Allah dalam ibadah. Dari sini, seorang insinyur pun semestinya memahami apa yang dimaksud syirik. Karena syirik itu bukan hanya meyakini ada pencipta selain Allah. Namun syirik yang jadi pembeda orang musyrik dengan umat Islam di masa Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam– adalah kesyirikan dalam hal ibadah. Setiap Nabi sudah mewanti-wanti kesyirikan ini dari zaman ke zaman. Dakwah anti syirik, itulah yang menjadi dakwah para Nabi sebagaimana disebutkan dalam ayat, وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَسُولًا أَنِ اعْبُدُوا اللَّهَ وَاجْتَنِبُوا الطَّاغُوتَ “Dan sungguhnya Kami telah mengutus rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan): “Sembahlah Allah (saja), dan jauhilah thaghut itu (segala sesuatu yang disembah selain Allah)” (QS. An Nahl: 36). Semoga Allah memberikan petunjuk pada kita untuk senantiasa berada di atas tauhid dan menjauhi kesyirikan. — @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunungkidul, 5 Rajab 1434 H www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat   [1] Dikeluarkan oleh Ahmad dalam Az Zuhud hal. 15, dari Thoriq bin Syihab dari Salman Al Farisi radhiyallahu ‘anhu. Hadits tersebut dikeluarkan pula oleh Abu Nu’aim dalam Al Hilyah 1: 203, Ibnu Abi Syaibah dalam mushonnafnya 6: 477, 33028. Hadits ini mauquf shahih, hanya sampai sahabat. Lihat tahqiq Syaikh ‘Abdul Qodir Al Arnauth terhadap Kitab Tauhid karya Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab hal. 49, terbitan Darus Salam. Al Hafizh mengatakan bahwa jika Thoriq bertemu Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, maka ia adalah sahabat. Kalau tidak terbukti ia mendengar dari Nabi, maka riwayatnya adalah mursal shohabiy dan seperti itu maqbul atau diterima menurut pendapat yang rojih (terkuat). Ibnu Hibban menegaskan bahwa Thoriq wafat tahun 38 H. Lihat Fathul Majid, hal. 161, terbitan Darul Ifta’. Tagsmenyembelih syirik

AJARAN-AJARAN IMAM SYAFI’I YANG DITINGGALKAN OLEH SEBAGIAN PENGIKUTNYA 2 – HARAMNYA MUSIK

KEDUA : HARAMNYA MUSIK          Merupakan perkara yang menyedihkan tatkala kita menyaksikan sebagian dai yang mengaku mengikuti madzhab syafi’iyah ternyata menggunakan musik dalam beribadah…, jadilah shalawatan disertai senandung musik…irama gambus islami…kasihadahan islami…Lebih memilukan lagi bahwa ada di antara mereka yang berdakwah dengan menggunakan alat musik….Padahal ini merupakan bentuk bertasyabbuh (meniru-niru) kaum nasrani dalam tata cara peribadatan mereka di gereja-gereja mereka. Jika bertasyabbuh dalam perkara adat dan tradisi mereka merupakan perkara yang dibenci lantas bagaimana lagi halnya jika bertasyabbuh dalam perkara ibadah mereka??Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:وَمَنَ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ“Barang siapa yang bertasyabbuh (meniru-niru) suatu kaum maka ia termasuk dari mereka” Maka sungguh teriris hati ini tatkala membaca slogan “Nada dan Dakwah”??, bagaimana bisa digabungkan antara halal dan haram?? dicampur adukan antara kebenaran dan kebatilan??Allah berfirman:وَلا تَلْبِسُوا الْحَقَّ بِالْبَاطِلِ“Dan janganlah kamu campur adukkan yang hak dengan yang bathil” (QS Al-Baqoroh : 42)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tegas mengharamkan musik dalam sabdanya :لَيَكُوْنَنَّ مِنْ أُمَّتِي أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّوْنَ الْحِرَ وَالْحَرِيْرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفِ“Sungguh akan ada dari umatku kaum-kaum yang menghalalkan zina, kain sutra (bagi lelaki), khomer (segala sesuatu yang memabukkan), dan alat-alat musik” (HR Al-Bukhari)Pengharaman musik pada hadits ini dari dua sisi :Pertama : Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam يَسْتَحِلُّوْنَ “menghalalkan”. Ini menunjukkan bahwa hukum alat-alat musik adalah haram, namun akan ada kaum dari umat ini yang akan menghalalkannyaKedua : Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menggandengkan alat-alat musik dengan perkara-perkara yang sangat jelas haram berdasarkan ijmak ulama, yaitu zina, kain sutra (bagi lelaki), dan khomr.Hadits ini tidak diragukan lagi akan keshahihannya, karenanya para imam hadits telah menyatakan shahihnya hadits ini. Diantara mereka adalah (1) Al-Imam Al-Bukhari yang telah memasukkan hadits ini dalam kitab shahihnya dalam bab yang beliau beri judul ((بَابُ مَا جَاءَ فِيْمَنْ يَسْتَحِلُّ الْخَمْرَ وَيُسَمِّيْهِ بِغَيْرِ اسْمِهِ)) “Bab tentang orang yang menghalalkan khomer dan menamakannya dengan selain namanya”. Lalu imam Al-Bukhari berdalil dengan hadits ini. (2) Al-Imam Abu Bakr Al-Ismaa’iliy, beliau telah memasukan hadits ini dalam kitabnya al-Mustakhroj ‘ala Shahih Al-Bukhari, (3) Ibnu Hibbaan yang juga telah meriwayatkan hadits ini dalam shahihnya, (4) Al-Haafizh Ibnu As-Sholaah telah menshahihkan hadits ini dalam kitabnya “Uluumul Hadiits”, (5) Badruddin Ibnu Jama’ah juga menshahihkan hadits ini dalam kitabnya “Al-Manhal Ar-Rowiyy fi Mukhtashor Uluum al-Hadits an-Nabawiy, (6) Al-Haafiz Ibnu Katsiir dalam kitabnya Ikhtishoor Uluumil Hadiits, (7) Ibnul Mulaqqin dalam kitabnya “Al-Muqni’ fi Uluumil Hadits”, (8) Zainuddiin Al-‘Irooqi dalam kitabnya “Syarh at-Tabshiroh wa at-Tadzkiroh”, (9) Badruddiin al-‘Ainiy dalam kitabnya “Umdatul Qoori Syarh Shahih al-Bukhari”, (10) Ibnu Hajr al-‘Asqolaaniy dalam kitabnya “Taghliiq at-Ta’liiq”, (11) Ibnul Waziir dalam kitabnya “Tanqiihul Andzoor”, (12) As-Sakhoowiy dalam kitabnya “Fathul Mughiits Syarh Alfiyatil hadiits”, (13) Ahmad Syaakir dalam kitabnya Al-Baa’its Al-Hatsiits Syarh Ikhtishoor ‘Uluumil Hadiits, (14) Al-Albaani dalam kitabnya “Tahriim Aalat at-Thorb”, dan (15) Syu’aib Al-Arnauuth dalam tahqiqnya terhadap Shahih Ibni Hibbaan. (Silahkan lihat kitab Ar-Rod ‘Ala Al-Qordhoowi wa Al-Judai’ hal 210-214) Berikut nukilan perkataan para ulama syafi’iyah tentang haramnya musik(1) Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah –dalam bab washiat- berkataوَإِنْ كان لَا يَصْلُحُ إلَّا لِلضَّرْبِ بَطَلَتْ عِنْدِي الْوَصِيَّةُ وَهَكَذَا الْقَوْلُ في الْمَزَامِيرِ كُلِّهَا“Jika al-uud (kayu yang dimaksud oleh pewasiat) tidak bisa digunakan kecuali untuk dimainkan (semacam gitar-pen) maka wasiatnya batal menurutku. Demikian juga pembicaraan mengenai seluruh jenis seluring (alat musik)”  (Al-Umm 4/92)Sangat jelas bahwa Imam Asy-Syafi’i rahimahullah mengharamkan seseorang yang berwasiat untuk memberikan al-‘uud (kayu) yang ia miliki kepada orang lain, jika yang dimaksud dengan al-‘uud tidak ada selain kayu yang bersenar (gitar). Adapun jika sang pewasiat ternyata memiliki jenis al-uud yang lain, seperti busur panah dan tongkat maka washiat yang dijalankan hanyalah pada busur dan tongkat untuk diberikan kepada orang lain tersebut.Imam Asy-Syafi’i juga menegaskan bahwa hukum haramnya washiat ini juga berlaku pada seluruh jenis mizmar (alat musik/seruling). Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah juga berkata –tentang hukum potong tangan bagi pencuri-:فَكُلُّ ما له ثَمَنٌ هَكَذَا يُقْطَعُ فيه إذَا بَلَغَ قِيمَتُهُ رُبُعَ دِينَارٍ مُصْحَفًا كان أو سَيْفًا أو غَيْرَهُ مِمَّا يَحِلُّ ثَمَنُهُ فَإِنْ سَرَقَ خَمْرًا أو خِنْزِيرًا لم يُقْطَعْ لِأَنَّ هذا حَرَامُ الثَّمَنِ وَلَا يُقْطَعُ في ثَمَنِ الطُّنْبُورِ وَلَا الْمِزْمَارِ“Maka segala barang yang berharga menyebabkan dipotong tangan sang pencuri jika harga barang tersebut mencapai seperempat dinar. Barang tersebut baik mushaf (al-Qur’an) atau pedang atau yang lainnya yang hasil penjualannya halal. Jika ia mencuri khomr atau babi maka tidaklah dipotong tangannya karena hasil penjualan khomr dan babi adalah haram. Dan juga tidak dipotong tangan sang pencuri jika mencuri tunbur (kecapi/rebab) dan mizmar (seruling)” (Al-Umm 6/147)Sangat jelas bahwa Al-Imam Asy-Syafi’i menyamakan hukum alat musik sama seperti hukum khomr, sama-sama haram, dan tidak halal hasil penjualannya, karenanya jika ada pencuri yang mencuri barang-barang haram ini maka tidaklah dipotong tangannya. Al-Imam Asy-Syafi’i juga berkata (tentang hukum di antara orang-orang kafir ahli al-jizyah):وَلَوْ كَسَرَ له طُنْبُورًا أو مِزْمَارًا أو كَبَرًا … وَإِنْ لم يَكُنْ يَصْلُحُ إلَّا لِلْمَلَاهِي فَلَا شَيْءَ عليه وَهَكَذَا لو كَسَرَهَا نَصْرَانِيٌّ لِمُسْلِمٍ أو نَصْرَانِيٌّ أو يَهُودِيٌّ أو مُسْتَأْمَنٌ أو كَسَرَهَا مُسْلِمٌ لِوَاحِدٍ من هَؤُلَاءِ أَبْطَلْت ذلك كُلَّهُ“Kalau seandainya ia menghancurkan kecapi atau seruling atau gendang maka…. jika benda-benda ini tidak bisa digunakan kecuali sebagai alat musik maka tidak ada sesuatu yang harus ia ganti rugi. Dan demikian pula jika seorang muslim yang merusak (kecapi dan seruling) milik seorang muslim atau yang merusak adalah orang nasrani atau orang yahudi atau orang kafir musta’man, atau orang muslim yang lain yang telah merusak salah satu dari benda-benda tersebut maka aku anggap semuanya batil (tidak perlu diganti rugi-pen)”(Al-Umm 4/212)Lihatlah… bahkan menurut Imam Syafi’i jika yang melakukan pengrusakan adalah seorang yang kafir terhadap alat-alat musik milik seorang muslim maka sang kafir tidak perlu menanggung biaya ganti rugi.Dalam kitab Az-Zawaajirوَقَدْ عُلِمَ مِنْ غَيْرِ شَكٍّ أَنَّ الشَّافِعِيَّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ حَرَّمَ سَائِرَ أَنْوَاعِ الزَّمْرِ“Dan telah diketahui tanpa keraguan bahwasanya Imam Asy-Syafi’i radhiallahu ‘anhu mengharamkan seluruh jenis alat musik” (Az-Zawaajir ‘an iqtiroofil kabaair 2/907) (2) Abul Ma’aali Al-Juwaini rahimahullah, beliau berkata :والبداية في هذا الفن بتحريم المعازف والأوتار، وكلها حرام، وهي ذرائع إلى كبائر الذنوب“Permulaan dalam pembahasan ini adalah dengan mengharamkan alat-alat musik dan senar-senar, dan semuanya adalah haram, dan merupakan dzari’ah (yang mengantarkan) kepada dosa-dosa besar” (Nihaayatul Mathlab bi Dirooyatil Madzhab 19/22) (3) Abu Hamid Al-Ghozzali rahimahullah, beliau berkata :الرابعة المعازف والأوتار حرام لأنها تشوق إلى الشرب وهو شعار الشرب فحرم التشبه بهم وأما الدف إن لم يكن فيه جلاجل فهو حلال ضرب في بيت رسول الله صلى الله عليه وسلم  وإن كان فيه جلاجل فوجهان“Keempat : Alat-alat musik dan senar-senar adalah haram, karena menimbulkan hasrat untuk meminum (minuman haram), dan ini adalah syi’arnya para peminum khomr, maka diharamkan meniru-niru mereka. Adapun duff (rebana) maka jika tidak ada lonceng-lonceng kecilnya maka halal, telah diketuk di rumah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam”, adapun jika ada lonceng-loncengnya maka ada dua pendapat” (Al-Washiith 7/350) (4) Imam An-Nawawi rahimahullah, beliau berkata :القسم الثاني أن يغني ببعض آلات الغناء مما هو من شعار شاربي الخمر وهو مطرب كالطنبور والعود والصنج وسائر المعازف والأوتار يحرم استعماله واستماعه … قلت الأصح أو الصحيح تحريم اليراع وهو هذه الزمارة التي يقال لها الشبابة وقد صنف الإمام أبو القاسم الدولعي كتابا في تحريم اليراع“Bagian kedua, yaitu bernyanyi dengan menggunakan alat-alat nyanyian yang merupakan syi’ar-nya para peminum khomr, yaitu alat musik seperti kecapi/rebab, gitar, shonj (yaitu dua piringan logam yang saling dibenturkan sehingga menimbulkan suara (lihat al-mu’jam al-washith)-pen), dan seluruh alat-alat musik, serta senar-senar, diharamkan penggunaannya dan mendengarkannya….Dan yang benar adalah diharamkannya al-yaroo’ (semacam seruling) dan inilah yang disebut dengan asy-Syabbabah. Al-Imam Abul Qoosim Ad-Daula’i telah menulis sebuah kitab tentang pengharaman al-Yaroo'”  (Roudotut Thoolibiin 11/228) (5) Syaikhul Islaam Zakariyaa Al-Anshoori, beliau berkata :وَيُسَنُّ الْجُلُوسُ في حِلَقِ الْقِرَاءَةِ وَأَمَّا الْغِنَاءُ على الْآلَةِ الْمُطْرِبَةِ كَالطُّنْبُورِ وَالْعُودِ وَسَائِرٍ الْمَعَازِفِ أَيْ الْمَلَاهِي وَالْأَوْتَارِ وما يُضْرَبُ بِهِ وَالْمِزْمَارِ الْعِرَاقِيِّ وهو الذي يُضْرَبُ بِهِ مع الْأَوْتَارِ وَكَذَا الْيَرَاعُ وهو الشَّبَّابَةُ فَحَرَامٌ اسْتِعْمَالُهُ وَاسْتِمَاعُهُ وَكَمَا يَحْرُمُ ذلك يَحْرُمُ اسْتِعْمَالُ هذه الْآلَاتِ وَاِتِّخَاذُهَا لِأَنَّهَا من شِعَارِ الشَّرَبَةِ”“Disunnahkan duduk dalam halaqoh qiroah (membaca al-qur’an). Adapun nyanyian dengan menggunakan alat-alat musik seperti Thunbur (semacam kecapi/rebab) dan al-uud (gitar) dan seluruh alat-alat musik, yaitu alat-alat musik dan senar-senar, dan apa yang dipukul-pukul serta seruling Iraq, yaitu yang dipukul-pukul dengan disertai senar, demikian pula yaroo’ yaitu seruling maka hukumnya haram digunakan dan didengarkan. Sebagaimana diharamkan hal itu maka diharamkan pula memainkan alat-alat ini dan menggunakannya karena alat-alat ini merupakan syi’arnya para peminum minuman haram” (Asna Al-Mathoolib fi syarh Roud At-Thoolin, 4/344-345) (6) As-Subki rahimahullah, beliau berkata ;السماع على الصورة المعهودة منكر وضلالة وهو من أفعال الجهلة والشياطين ومن زعم أن ذلك قربة فقد كذب وافترى على الله ومن قال إنه يزيد في الذوق فهو جاهل أو شيطان ومن نسب السماع إلى رسول الله يؤدب أدبا شديدا ويدخل في زمرة الكاذبين عليه صلى الله عليه وسلم ومن كذب عليه متعمدا فليتبوأ مقعده من النار وليس هذا طريقة أولياء الله تعالى وحزبه وأتباع رسول الله صلى الله عليه وسلم بل طريقة أهل اللهو واللعب والباطل وينكر على هذا باللسان واليد والقلب.  ومن قال من العلماء بإباحة السماع فذاك حيث لا يجتمع فيه دف وشبابة ولا رجال ونساء ولا من يحرم النظر إليه“As-Samaa’ (mendengarkan nyanyian yang terkadang disertai sebagian alat musik dengan maksud mendekatkan diri kepada Allah karena bisa menenteramkan hati-pen) dengan model yang dikenal adalah kemungkaran dan kesesatan. Ia merupakan perbuatan orang-orang jahil dan para syaitan. Barang siapa yang menyangka bahwa hal ini adalah qurbah (ibadah yang mendekatkan kepada Allah-pen) maka ia telah berdusta atas nama Allah. Barang siapa yang mengatakan bahwa perbuatan ini menambah rasa maka ia adalah seorang yang jahil atau syaithon. Barang siapa yang menyandarkan perbuatan ini (as-Samaa’) kepada Rasulullah maka hendaknya ia diberi pelajaran yang keras, dan ia masuk dalam golongan para pendusta atas nama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Nabi bersabda “Barang siapa yang berdusta atasku dengan sengaja maka siapkanlah tempat duduknya di neraka”. Ini (as-Samaa’) bukanlah toriqohnya (jalannya) para wali-wali Allah, bukanlah golongan pengikut Allah serta bukan jalan para pengikut Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bahkan ini merupakan jalannya para tukang lalai dan bermain-main serta ahlul batil. Hendaknya hal ini diingkari dengan lisan, tangan, dan hati. Jika ada di antara para ulama yang menyatakan bolehnya as-samaa’ maka hal itu jika tidak disertai dengan rebana, seruling, ikhtilat lelaki dan perempuan, serta orang yang haram untuk dipandang” (sebagaimana dinukil oleh Asy-Syarbini di Mughny al-Muhtaaj 4/429) (7) Ar-Romli rahimahullah, beliau berkata:قوله (وسائر المعازف) لخبر البخاري ليكونن في أمتي أقوام يستحلون الحر والخمر والحرير والمعازف ولأنها تدعو إلى شرب الخمر لا سيما من قرب عهده به ولأن التشبه بأهل المعاصي حرام ومن المعازف الرباب والجنك والكمنجةقوله (وكذا اليراع) والعجب كل العجب ممن هو من أهل العلم ويزعم أن الشبابة حلال ويحكيه وجها في مذهب الشافعي ولا أصل له وقد علم أن الشافعي وأصحابه قالوا بحرمة سائر أنواع المزامير والشبابة منها بل هي أحق من غيرها بالتحريم فقد قال القرطبي إنها من أعلى المزامير وكل ما لأجله حرمت المزامير موجود فيها وزيادة فتكون أولى بالتحريم قلت وما قاله حق واضح والمنازعة فيه مكابرة“Dan perkataan beliau (Syaikhul Islam Zakariya Al-Anshoori) : ((Dan seluruh alat-alat musik hukumnya haram)) dikarenakan hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari (sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam) “Akan ada pada umatku kaum-kaum yang menghalalkan zina, khomr, kain sutra, dan alat-alat musik“. Dan juga karena alat-alat musik mengajak (menjerumuskan) kepada minum khomr, terlebih lagi orang yang baru saja bertaubat dari minum khomr. Dan juga karena bertasyabbuh (meniru-niru) para pelaku kemaksiatan.Diantara alat-alat musik adalah rebab, jank (semacam gitar, silahkan lihat Taajul ‘Aruus 27/100-pen), kamanjah (alat musik yang memiliki kayu berbentuk busr dengan empat senar, silahkan lihat al-mu’jam al-washith 2/799-pen).Dan perkataan beliau ((Demikian juga diharamkan al-yaroo)).Yang sangat mengherankan adalah orang yang termasuk ahlul ilmi (ulama) akan tetapi menyangka bahwasanya asy-syabaabah (semacam seruling) adalah halal lalu menyatakan ini salah satu pendapat dalam madzhab syafi’iyah. Padahal pendapat ini tidak ada asalnya, padahal telah diketahui bahwasanya Imam Asy-Syafi’i dan para sahabatnya menyatakan haramnya seluruh jenis seruling, dan asy-syabaabah jelas termasuk jenis-jenis seruling, bahkan ia lebih pantas untuk diharamkan dari pada seruling yang lain. Al-Qurthubi berkata : “Asy-Syabaabah adalah model seruling yang paling top. Dan seluruh perkara yang menyebabkan diharamkannya seruling-seruling terdapat pada asy-Syabaabah bahkan lebih dari pada itu, sehingga Asy-Syabaabah lebih utama untuk diharamkan”Apa yang dikatakan oleh Al-Qurthubi adalah benar, dan sikap menyelisihi hal ini adalah kesombongan” (Haasyiat Romly, 4/344-345)(8) Asy-Syarbini rahimahullah, beliau berkata :( ويحرم استعمال ) أو اتخاذ ( آلة من شعار الشربة ) جمع شارب وهم القوم المجتمعون على الشراب الحرام واستعمال الآلة هو الضرب بها ( كطنبور ) بضم الطاء ويقال الطنبار ( وعود وصنج ) وهو كما قال الجوهري صفر يضرب بعضها على بعض وتسمى الصفاقتين لأنهما من عادة المخنثين ( ومزمار عراقي ) بكسر الميم وهو ما يضرب به مع الأوتار. ( و ) يحرم ( استماعها ) أي الآلة المذكورة لأنه يطرب ولقوله صلى الله عليه وسلم ليكونن من أمتي أقوام يستحلون الخز والحرير والمعازف …“Dan diharamkan memainkan atau menggunakan alat yang merupakan syi’arnya para peminum…, yaitu kaum yang berkumpul untuk meminum minuman haram. Dan memainkan alat  yaitu memukulnya seperti thunbur (kecapi), ‘uud (semacam gitar) dan shonj –sebagaimana yang dikatakan oleh Al-Jauhari- yaitu dua piringan tembaga yang saling dibenturkan sehingga menimbulkan suara, dan dinamakan juga as-soffaaqotaini, karena keduanya merupakan tradisi orang-orang banci. Dan juga mizmar irooqi, yaitu seruling yang dimainkan dengan senar-senar.Dan diharamkan mendengarkan alat-alat tersebut karena membuat melayang dan karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam “Akan ada dari umatku kaum-kaum yang menghalalkan zina, kain sutra, dan alat-alat musik”.(Mughny al-Muhtaaj 4/429) (9) Ibnu Hajar Al-Haitami rahimahullah, dalam kitab beliau Az-Zawaajir :وَقَدْ عُلِمَ مِنْ غَيْرِ شَكٍّ أَنَّ الشَّافِعِيَّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ حَرَّمَ سَائِرَ أَنْوَاعِ الزَّمْرِ…وَمَا حُرِّمَتْ هَذِهِ الْأَشْيَاءُ لِأَسْمَائِهَا وَأَلْقَابِهَا ، بَلْ لِمَا فِيهَا مِنْ الصَّدِّ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنْ الصَّلَاةِ وَمُفَارَقَةِ التَّقْوَى وَالْمَيْلِ إلَى الْهَوَى وَالِانْغِمَاسِ فِي الْمَعَاصِي“Dan telah diketahui –tanpa diragukan lagi- bahwasanya Al-Imam Asy-Syafi’i radhiallahu ‘anhu mengharamkan seluruh jenis alat musik… dan tidaklah diharamkan perkara-perkara ini (alat-alat musik-pen) dikarenakan nama-namanya, akan tetapi karena pada alat-alat musik menghalangi dari mengingat Allah dan sholat, serta pemisahan dari ketakwaan dan kecondongan kepada hawa nafsu serta tenggelam dalam kemaksiatan-kemaksiatan” (Az-Zawaajir ‘an iqtiroofil kabaair 2/907)Beliau juga berkata :الأَوتار والمعازف كالطُّنْبُور والعُود والصَّنْج أي: ذي الأوتار والرباب (1) والجَنْك (2) والكمنجة والسنطير والدِّرِّيجُ (3)، وغير ذلك من الآلات المشهورة عند أهل اللهو والسَّفاهة والفُسوق، وهذه كلُّها محرَّمة بلا خِلاف، ومَن حكى فيه خلافًا فقد غلط أو غلب عليه هَواه، حتى أصمَّه وأعماه، ومنعه هداه، وزلَّ به عن سنن تَقواه“Senar-senar dan alat-alat musik seperti kecapi, gitar, as-shonj yaitu yang ada senarnya, rebab, jank (semacam gitar), kamanjah (alat musik yang memiliki kayu berbentuk busr dengan empat senar), sinthir (semacam alat musik yang senarnya dari tembaga –lihat al-mu’jam al-washith-pen), dan dirriij (semacam kecapi), serta alat-alat musik lainnya yang dikenal oleh para pemain dan orang-orang bodoh dan para pelaku kefasikan. Ini semuanya hukumnya haram tanpa ada khilaf (perselisihan). Barang siapa yang menyebutkan adanya khilaf dalam hal ini maka ia telah keliru atau hawa nafsunya telah mendominasinya sehingga membuatnya tuli dan buta serta mencegahnya dari petunjuk dan juga menggelincirkannya dari jalan ketakwaannya” (Kaff Ar-Ri’aaa’ ‘an muharromaat al-lahwi wa as-samaa’ hal 118) Demikianlah perkataan para ulama madzhab syafi’iyah tentang pengharaman alat-alat musik. Kesimpulan yang bisa kita ambil dari perkataan-perkataan mereka di atas:Pertama : Seluruh ulama syafi’iyah sepakat akan haramnya seluruh alat-alat musik secara umum. Mereka hanya berselisih tentang alat musik al-Yaroo’ (semacam seruling). Akan tetapi pendapat yang benar adalah haramnya alat musik ini sebagaimana yang ditegaskan oleh Al-Imam An-Nawawi dan Ar-Romly rahimahumallahuKedua : Mereka sepakat bahwa menjual alat-alat musik hukumnya adalah haram. Karenanya mereka menyamakan penjualan alat-alat musik sama seperti menjual khomrKetiga : Barang siapa yang berwasiat untuk memberikan alat musiknya kepada orang lain, maka wasiatnya tersebut dianggap batil dan tidak sahKeempat : Sebagaimana diharamkan memainkan alat-alat musik demikian pula diharamkan mendengarkan suara alat-alat musikAda beberapa sebab diharamkannya alat musik yang telah disebutkan oleh mereka, yaitu (1) bertasyabbuh dengan para peminum khomr atau para pelaku kemaksiatan dan (2) mengantarkan pada perbuatan dosa-dosa besar (3) Menghalangi dari mengingat Allah (4) menyebabkan kecondongan kepada hawa nafsu dan menjauhkan dari ketakwaan IJMAK ULAMA AKAN HARAMNYA MUSIKPengharaman alat-alat musik tentunya bukan hanya ditegaskan oleh para ulama syafi’iyah saja, akan tetapi pengharaman alat-alat musik ini merupakan kesepakatan para ulama dari 4 madzhab. Mereka tidaklah mengecualikan pengharaman alat-alat musik kecuali duff (rebana) yang dimainkan tatkala hari raya dan juga pada acara walimahan.Bahkan banyak ulama dari berbagai madzhab dan dari berbagai kurun yang menyatakan adanya ijmak (konsensus) dari para ulama akan haramnya alat-alat musik.Berikut diantara para ulama tersebut :(1) Ibnu Jariir At-Thobari (wafat 310 H), ia berkata :فَقَدْ أَجْمَعَ عُلَمَاءُ الْأَمْصَارِ عَلَى كَرَاهَةِ الْغِنَاءِ وَالْمَنْعِ مِنْهُ“Telah sepakat para ulama dari seluruh negeri akan dibencinya nyanyian dan melarang nyanyian”(sebagaimana dinukil oleh Al-Qurthubi dalam tafsirnya 14/56)(2) Al-Baghowi (wafat 516 H), dari madzhab Syafi’i, beliau berkata :واتفقوا على تحريم المزامير والملاهي والمعازف“Dan mereka (para ulama) sepakat akan haramnya alat-alat musik” (Syarhus Sunnah 13/383)(3) Ibnu Qudaamah Al-Maqdisi (wafat 540 H) dari madzhab Hanbali, beliau berkata :وأما آلة اللهو كالطنبور والمزمار والشَّبَّابة فلا قطع فيه … أنه آلة للمعصية بالاجماع فلم يقطع بسرقته كالخمر“Adapun alat main musik seperti tunbur, mizmar, dan syabbaabah maka tidak ada potong tangan (bagi yang mencurinya-pen)….sesungguhnya itu adalah alat untuk bermaksiat berdasarkan ijmak ulama, maka tidak dipotong tangan karena mencurinya, sebagaimana khomr” (Al-Mughny 10/278)(4) Abul ‘Abbaas Al-Qurthubi (wafat tahun 656 H) dari madzhab Maliki, ia berkata :فأما ما أبدعه الصوفية اليوم من الإدمان على [سماع] المغاني بالآلات المطربة ؛ فمن قبيل ما لا يُختلف في تحريمه ، لكن النفوس الشهوانية والأغراض الشيطانية قد غلبت على كثير ممن نُسِب إلى الخير وشُهر بذكره ، حتى عموا عن تحريم ذلك وعن فحشه“Adapun apa yang diada-adakan (bid’ah) oleh kaum sufiah pada hari ini berupa sikap terus-menerus mendengar lagu-lagu yang disertai alat-alat musik maka termasuk perkara yang tidak diperselisihkan akan keharamannya. Akan tetapi jiwa yang dirasuki syahwat dan tujuan-tujuan yang kesetanan telah mendominasi banyak orang yang dinisbahkan kepada kebaikan dan terkenal dengan kebaikan tersebut, hingga akhirnya buta akan haramnya dan buruknya hal ini” (Al-Mufhim Limaa Asykala Min Talkhiis Kitaabi Muslim 2/534)(5) Ibnu As-Sholaah (wafat 643 H), dari madzhab syafi’i, beliau berkataوأما اباحة هذا السماع وتحليله فليعلم أن الدف والشبابة والغناء إذا اجتمعت فاستماع ذلك حرام عند أئمة المذاهب وغيرهم من علماء المسلمين ولم يثبت عن أحد ممن يعتد بقوله في الإجماع والخلاف أنه أباح هذا السماع“Adapun pembolehan samaa’ ini dan penghalalannya maka ketahuilah bahwasanya rebana dan syabaabah (semacam seruling) dan nyanyian jika terkumpulkan maka mendengarkannya adalah haram di sisi para imam-imam madzhab dan selain mereka dari kalangan para ulama, dan tidak valid dari seorangpun yang perkataannya mu’tabar(terangap) dalam ijmak dan perselisihan bahwasanya ia membolehkan model samaa’ seperti ini” (fataawa Ibnu As-Sholaah 2/499)(6) An-Nawawi rahimahullah (wafat 676 H) dari madzhab Asy-Syafi’i, beliau berkataالمزمار العراقي وما يُضرب به الأوتار حرام بلا خلاف“Seruling Iraqi dan semua alat musik bersenar hukumnya haram tanpa ada perselisihan” (Raudhotut Thoolibiin 11/228)(7) Ibnu Taimiyyah rahimahullah (wafat 728 H) dari madzhab Hanbali, beliau berkataالمعازف…وهي الآلة التي يعزف بها : أي يصوت بها ، ولم يذكر أحد من أتباع الأئمة في آلات اللهو نزاعاً… ولكن تكلموا في الغناء المجرد عن آلات اللهو : هل هو حرام ؟ أو مكروه ؟ أو مباح ؟“Al-Ma’aazif …adalah alat-alat yang digunakan untuk mengeluarkan suara (musik) dan tidak seorangpun dari pengikut para imam yang menyebutkan adanya perselisihan tentang haramnya alat-alat musik….akan tetapi mereka berbicara tentang hukum lagu/nyanyian yang kosong dari alat musik, apakah ia haram, makruh ataukah mubah?” (Majmuu’ Al-Fataawa 11/576)(8) Ibnu Rojab rahimahullah (wafat 795 H), dari madzhab Hanbali, beliau berkataوأما استماع آلات الملاهي المطرِبة المتلقاة من وضع الأعاجم؛ فمحرمٌ مجمع على تحريمه، ولا يُعلم عن أحد منهم الرخصة في شيء من ذلك، ومن نقل الرخصة فيه عن إمام يُعتد به فقد كذب وافترى“Adapun mendengarkan alat-alat untuk main musik yang diterima dari buatan orang-orang ajam maka hukumnya haram, dan ijmak ulama atas keharamannya, dan tidak diketahui seorangpun dari kalangan para ulama yang membolehkan suatu alatpun. Barang siapa yang menukilkan bahwa ada seorang imam yang diakui bahwasanya sang imam membolehkan alat musik maka ia telah berdusta dan mengada-ngada” (Fathul Baari syarh Shahih Al-Bukhari 6/83)(9) Ibnu Hajar Al-Haitami rahimahullah (wafat 973 H), dari madzhab Syafi’i, beliau berkata :الأَوتار والمعازف كالطُّنْبُور والعُود والصَّنْج أي: ذي الأوتار والرباب (1) والجَنْك (2) والكمنجة والسنطير والدِّرِّيجُ (3)، وغير ذلك من الآلات المشهورة عند أهل اللهو والسَّفاهة والفُسوق، وهذه كلُّها محرَّمة بلا خِلاف، ومَن حكى فيه خلافًا فقد غلط أو غلب عليه هَواه، حتى أصمَّه وأعماه، ومنعه هداه، وزلَّ به عن سنن تَقواه“Senar-senar dan alat-alat musik seperti kecapi, gitar, as-shonj yaitu yang ada senarnya, rebab, jank (semacam gitar), kamanjah (alat musik yang memiliki kayu berbentuk busr dengan empat senar), sinthir (semacam alat musik yang senarnya dari tembaga –lihat al-mu’jam al-washith-pen), dan dirriij (semacam kecapi), serta alat-alat musik lainnya yang dikenal oleh para pemain dan orang-orang bodoh dan para pelaku kefasikan. Ini semuanya hukumnya haram tanpa ada khilaf (perselisihan). Barang siapa yang menyebutkan adanya khilaf dalam hal ini maka ia telah keliru atau hawa nafsunya telah mendominasinya sehingga membuatnya tuli dan buta serta mencegahnya dari petunjuk dan juga menggelincirkannya dari jalan ketakwaannya” (Kaff Ar-Ri’aaa’ ‘an muharromaat al-lahwi wa as-samaa’ hal 118)PERINGATANDiantara perkara yang menimbulkan kerancuan adalah mencampur-adukan antara permasalahan alat musik dengan permasalahan lagu/nyanyian.Para ulama dalam kitab-kitab fikih klasik membedakan antara dua perkara ini, antara nyanyian dan alar-alat musik. Nyanyian di zaman kita biasanya disertai dengan lantunan alat-alat musik. Adapun istilah al-ginaa’ (nyanyian) dalam kitab-kitab fikih klasik dan menurut istilah para ulama terdahulu adalah mencakup perkataan bersajak, serta bait-bait sya’ir yang dilantunkan dengan suara bernada tanpa disertai dengan alat musikIbnu Hajar rahimahullah berkata :الغناء أشعار موزونة تؤدى بأصوات مستلذة وألحان موزونة“Al-ghinaa adalah sya’ir-sya’ir yang berwazan yang disenandungkan dengan suara yang indah didengar serta nada yang teratur” (Fathul Baari 10/543)Al-Khotthobi rahimahullah berkata :فكل من رفع صوته بشيء ووالى به مرة بعد أخرى فصوته عند العرب غناء“Maka setiap orang yang mengangkat sedikit suaranya lalu mengikutkan suara berikutnya secara tertib  dan berurutan maka suaranya menurut orang-orang arab adalah al-ghinaa’/nyanyian” (Ghoriibul Hadits 1/656)Ibnul Atsir rahimahullah tatkala mengomentari hadits Aisyah yang berkata :دخل علي أبو بكر وعندي جاريتان من جواري الأنصار تغنيان بما تقاولت به الأنصار في يوم بعاث قالت وليستا بمغنيتين فقال أبو بكر أبمزمور الشيطان في بيت النبي صلى الله عليه وسلم وذلك في يوم عيد الفطر فقال النبي صلى الله عليه وسلم يا أبا بكر إن لكل قوم عيدا وهذا عيدنا“Abu Bakar masuk ke rumahku dan di sisiku ada dua orang budak wanita kecil dari budak-budak kaum anshoor yang sedang menyanyi dengan apa yang disenandungkan oleh kaum Anshoor pada peristiwa perang Bu’aats. Dan mereka berdua bukanlah penyanyi. Maka Abu Bakar berkata, “Apakah ada suara seruling syaitan di rumah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?”. Dan hari itu adalah hari raya ‘idul fitri. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Wahai Abu Bakar, sesungguhnya bagi setiap kaum ada hari rayanya, dan ini adalah hari raya kita” (HR Ibnu Maajah no 1898 dan dishahihkan oleh Al-Albani)Ibnul Atsiir berkata :أي تُنْشِدان الأشْعار التي قِيلت يوم بُعَاث وهو حَرْب كانت بين الأنصار ولم تُرِد الغِنَاء المعروف بين أهْل اللَّهو واللَّعِب وقد رخَّص عمر في غِناء الأعراب وهو صَوْتٌ كالحُداء“Sedang bernyanyi maksudnya adalah melantuntkan sya’ir-sya’ir yang disebutkan tatkala peristiwa perang Bu’aats, yaitu peperangan yang terjadi diantara kalangan kaum Anshoor. Dan Aisyah tidaklah bermaksud mereka berdua bernyanyi dengan nyanyian yang dikenal diantara para pelaku perkara yang sia-sia. Dan ‘Umar telah memberi keringanan pada nyanyian-nyanyian orang-orang Arab badui, yaitu berupa suara seperti al-hudaa’ ” (An-Nihaayah fi ghoriibil Atsar 3/739)Para ulama yang membolehkan nyanyian maka maksud mereka adalah bersenandung dengan pembicaraan yang mubah. Barang siapa yang membencinya atau melarangnya maksudnya adalah jika terlalu sering melakukan nyayian tersebut.Dalam kitab Al-Ummقال الشَّافِعِيُّ رَحِمَهُ اللَّهُ تَعَالَى في الرَّجُلِ يُغَنِّي فَيَتَّخِذُ الْغِنَاءَ صِنَاعَتَهُ … وَالْمَرْأَةُ لَا تَجُوزُ شَهَادَةُ وَاحِدٍ مِنْهُمَا وَذَلِكَ أَنَّهُ من اللَّهْوِ الْمَكْرُوهِ الذي يُشْبِهُ الْبَاطِلَ وَأَنَّ من صَنَعَ هذا كان مَنْسُوبًا إلَى السَّفَهِ وَسُقَاطَة الْمُرُوءَةِ وَمَنْ رضي بهذا لِنَفْسِهِ كان مُسْتَخِفًّا وَإِنْ لم يَكُنْ مُحَرَّمًا بَيِّنَ التَّحْرِيمِ …وَهَكَذَا الرَّجُلُ يَغْشَى بُيُوتَ الْغِنَاءِ وَيَغْشَاهُ الْمُغَنُّونَ إنْ كان لِذَلِكَ مُدْمِنًا وكان لِذَلِكَ مُسْتَعْلِنًا عليه مَشْهُودًا عليه فَهِيَ بِمَنْزِلَةِ سَفَهٍ تُرَدُّ بها شَهَادَتُهُ وَإِنْ كان ذلك يَقِلُّ منه لم تُرَدَّ بِهِ شَهَادَتُهُ لِمَا وَصَفْت من أَنَّ ذلك ليس بِحَرَامٍ بَيِّنٍ فَأَمَّا اسْتِمَاعُ الْحِدَاءِ وَنَشِيدِ الْأَعْرَابِ فَلَا بَأْسَ بِهِ قَلَّ أو كَثُرَ وَكَذَلِكَ اسْتِمَاعُ الشِّعْرِ *“Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata tentang soerang lelaki yang menyanyi dan menjadikan nyanyian sebagai pekerjaannya … dan seorang wanita, maka tidak boleh syahaadah (persaksian) salah satu dari keduanya. Hal ini dikarenakan nyanyian adalah termasuk perkara sia-sia yang makruh/dibenci yang mirip dengan kebatilan. Barang siapa yang melakukannya maka ia dinisbahkan kepada kebodohan dan jatuh ‘adalahnya (tidak diterima persaksiannya-pen). Barang siapa yang ridho dengan hal ini (menjadikan nyayian sebagai keahliannya-pen) maka ia telah bodoh, meskipun keharamannya tidaklah jelas…Dan demikian pula seorang lelaki yang mendatangai rumah-rumah nyanyian dan didatangi oleh para penyanyi, maka jika ia selalu melakukannya dan menampakkannya, serta disaksikan perbuatannya tersebut maka hal ini sama kedudukannya seperti kebodohan yang menyebabkan tertolak persaksiannya. Dan jika jarang/sedikit ia melakukannya maka tidak tertolak persaksiannya dikarenakan bahwa hal itu bukanlah perkara yang jelas keharamannya.Adapun mendengarkan al-hudaa’, nasyid-nasyid orang-orang Arab maka hal ini tidaklah mengapa, baik jarang maupun sering, dan demikian pula mendengarkan sya’ir-sya’ir” (Al-Umm 6/209)Dalam pernyataan di atas nampak Al-Imam Asy-Syafi’i menyatakan bahwa nyanyian adalah perkara yang makruh dan mirip dengan kebatilan, akan tetapi tidak sampai jelas keharamannya. Barang siapa yang terlalu sering melakukan nyanyian maka tertolak syahadahnya/persaksiannya.Dari sini sangatlah jelas bahwasanya Imam Asy-Syafi’i membedakan antara hukum nyanyian yang hanya sekedar makruh tidak sampai jelas keharamannya, dengan alat-alat musik yang hukumnya jelas haram (sebagaimana telah lalu penukilan dari Imam Asy-Syafi’i rahimahullah).Ibnu Hibban rahimahullah berkata:ذكر البيان بأن الغناء الذي وصفناه إنما كان ذلك أشعارا قيلت في أيام الجاهلية فكانوا ينشدونها ويذكرون تلك الأيام، دون الغناء الذي يكون بغزل يقرب سخط الله جل وعلا من قائله“Penjelasan tentang bahwasanya al-ghinaa/nyanyian yang kami sifatkan hanyalah berupa sya’ir-sya’ir yang diucapkan tatkala di zaman jahiliyah, mereka melantunkannya dan mengingat hari-hari jahiliyah tersebut, dan bukanlah nyanyian yang ada cumbuan rayu wanita yang mendekatkan kemurkaan Allah kepada pengucapnya” (Shahih Ibnu Hibbaan 14/187)Ibnu Abdilbarr rahimahullah berkata (setelah beliau membicarakan tentang nyanyian orang-orang yang sedang naik tunggangan mereka dalam menempuh perjalanan mereka):هذه الأوجه من الغناء لا خلاف في جوازها بين العلماء … ؛ إذا كان الشعر سالما من الفحش والخنى، وأما الغناء الذي كرهه العلماء فهذا الغناء بتقطيع حروف الهجاء وإفساد وزن الشعر والتمطيط به طلبا للهو والطرب، وخروجا عن مذاهب العرب“Ini adalah bentuk-bentuk nyanyian yang tidak ada perselisihan di kalangan para ulama akan kebolehannya….jika sya’ir terbebas dari perkataan keji dan kotor. Adapun al-ghinaa/nyanyian yang dibenci oleh para ulama adalah nyanyian yang dilantunkan dengan memotong-motong huruf-huruf hijaiyah, dan merusak wazan sya’ir, serta memanjang-manjangkannya karena mencari al-lahwu (pekerjaan sia-sia) dan at-thorb (melayang terlena-pen) dan sebagai bentuk keluar dari tradisi orang-orang Arab” ((At-Tamhiid 22/197)Ibnu Rojab Al-Hanbali berkata,ولا ريب أن العرب كان لهم غناء يتغنون به، وكان لهم دفوف يضربون بها، وكان غناؤهم بأشعار أهل الجاهلية من ذكر الحروب وندب من قتل فيها، وكانت دفوفهم مثل الغرابيل ليس فيها جلاجل … فكان النبي صلى الله عليه وسلم يرخص لهم في أوقات الأفراح كالأعياد والنكاح وقدوم الغياب في الضرب للجواري بالدفوف، والتغني مع ذلك بهذه الأشعار وما كان في معناها، فلما فتحت بلاد فارس والروم ظهر للصحابة ما كان أهل فارس والروم قد اعتادوه من الغناء الملحن بالإيقاعات الموزونة على طريقة الموسيقى، بالأشعار التي توصف فيها المحرمات من الخمور والصور الجميلة المثيرة للهوى الكامن في النفوس المجبول محبته فيها، بآلات اللهو المطربة، المخرج سماعها عن الاعتدال“Dan tidak diragukan lagi bahwasanya orang-orang Arab dahulu memiliki lagu yang mereka nyanyikan, mereka juga memiliki rebana-rebana yang mereka pukulkan/mainkan. Lagu mereka adalah sya’ir-sya’ir ahlul jahiliyah seperti penyebutan peperangan-peperangan dan motivasi untuk ikut serta dalam peperangan. Rebana mereka dahulu tanpa ada lonceng-lonceng kecil…Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi keringanan kepada mereka pada waktu-waktu gembira seperti pada hari-hari raya, walimah pernikahan, datangnya orang yang telah lama berpisah, untuk memainkan (memukul-mukulkan) rebana tersebut oleh para budak-budak wanita kecil, serta bersenandung dengan sya’ir-sya’ir dan yang semisal sya’ir-sya’ir.Tatkala kaum muslimin menguasai negeri Persia dan Romawi maka nampak pada para sahabat kebiasaan orang-orang Persia dan Romawi yang menyanyikan lagu-lagu yang bernada dengan ketukan-ketukan/irama yang teratur dengan metode musik, disertai syai’ir-syai’ir yang mensifatkan dan menyebutkan perkara-perkara yang haram, seperti khomr, wanita-wanita cantik yang menyebabkan terkobarkannya syahwat yang tersembunyi di dalam jiwa yang tabi’atnya menyukai hal-hal tersebut, disertai juga dengan alat-alat musik yang menyebabkan pendengarnya keluar dari sikap lurusفحينئذ أنكر الصحابة الغناء واستماعه، ونهوا عنه وغلظوا فيه، حتى قال ابن مسعود: الغناء ينبت النفاق في القلب كما ينبت الماء البقل -وروي عنه مرفوعا- وهذا يدل على أنهم فهموا أن الغناء الذي رخص فيه النبي صلى الله عليه وسلم لأصحابه لم يكن هذا الغناء، ولا آلاته هي هذه الآلات، وأنه إنما رخص فيما كان في عهده، مما يتعارفه العرب بآلاتهم، فأما غناء الأعاجم بآلاتهم فلم تتناوله الرخصة، وإن سمي غناءً وسميت آلاته دفوفا، لكن بينهما من التباين ما لا يخفى على عاقل، فإن غناء الأعاجم بآلاتها يثير الهوى، ويغير الطباع، ويدعو إلى المعاصي، فهو رقية الزنا، وغناء الأعراب المرخص به ليس فيه شيء من هذه المفاسد بالكلية البتة؛ فلا يدخل غناء الأعاجم في الرخصة لفظا ولا معنى،Maka tatkala itu para sahabatpun mengingkari nyanyian dan mendengarkannya, mereka melarangnya dengan keras. Sampai-sampai Ibnu Mas’ud berkata : “Nyanyian menumbuhkan kemunafikan di hati sebagaimana air menumbuhkan tumbuhan/sayuran”. Dan diriwayatkan dari beliau secara marfu’. Hal ini menunjukkan bahwasanya mereka faham bahwa nyanyian yang dibolehkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada para sahabatnya bukanlah nyanyian yang seperti ini, dan bukanlah alat-alatnya seperti alat-alat ini !!, dan Nabi hanyalah memberi keringanan (membolehkan) pada perkara-perkara dan alat-alat yang ada di zaman beliau yang dikenal oleh orang-orang Arab. Adapun nyanyiannya orang-orang ‘ajam disertai alat-alat yang seperti alat-alat tersebut  -meskipun dinamakan nyanyian, alat-alatnya dinamakan rebana- akan tetapi antara nyanyian dan rebana zaman Nabi tentu sangat berbeda dengan nyanyian dan rebana orang ajam, yang perbedaan ini tidaklah samar bagi orang yang berakal. Sesungguhnya nyanyian orang-orang ajam yang disertai alat-alat musiknya mengorbankan hawa nafsu dan merubah tabi’at serta menyeru kepada kemaksiatan-kemaksiatan. Nyanyian tersebut adalah ruqyahnya zina.Adapun  nyanyian orang-orang Arab yang diperbolehkan sama sekali tidak ada kerusakan-kerusakan seperti ini, maka nyanyian orang-orang ajam tidaklah termasuk nyanyian yang diperbolehkan baik secara lafal maupun makna/hakekatnya.فإنه ليس هنالك نص عن الشارع بإباحة ما يسمى غناء ولا دفا، وإنما هي قضايا أعيان وقع الإقرار عليها، وليس لها من عموم. وليس الغناء والدف المرخص فيهما في معنى ما في غناء الأعاجم ودفوفها المصلصلة، لأن غناءهم ودفوفهم تحرك الطباع وتهيجها إلى المحرمات، بخلاف غناء الأعراب؛ فمن قاس أحدهما على الآخر فقد أخطأ أقبح الخطأ، وقاس مع ظهور الفرق بين الفرع والأصل، فقياسه من أفسد القياس وأبعده عن الصواب. وقد صحت الأخبار عن النبي صلى الله عليه وسلم بذم من يستمع القينات في آخر الزمان، وهو إشارة إلى تحريم سماع آلات الملاهي الماخوذة عن الأعاجمKarena sesungguhnya tidak ada dalil-dalil nas dari syari’at yang membolehkan sesuatu yang dinamakan nyanyian/lagu dan rebana. Yang ada yaitu kejadian-kejadian khusus lalu didiamkan (dibiarkan dan tidak dilarang), maka tidak ada keumumannya. Dan bukanlah nyanyian dan rebana yang diperbolehkan hekekatnya sama dengan nyanyian orang-orang ‘ajam dan rebana-rebana mereka yang diberi lonceng-lonceng kecil, karena nyanyian dan rebana-rebana mereka menggerakan hati dan mengobarkannya untuk melakukan hal-hal yang haram, lain halnya dengan nyanyian-nyanyian orang-orang Arab. Barang siapa yang mengqiaskan salah satunya kepada yang lain maka ia telah salah besar, dan ia telah mengqiaskan padahal telah nampak jelas perbedaan antara cabang dan ashal. Maka qiyasnya adalah qiyas yang paling rusak dan sangat jauh dari kebenaran. Telah shahih riwayat-riwayat dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang tercelanya orang yang mendengarkan para budak (yang bernyanyi) di akhir zaman, dan ini merupakan isyarat akan pengharaman mendengarkan alat-alat musik yang diambil dari orang-orang ‘ajam” (Fathul Baari 6/77-79)Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 04-07-1434 H / 14 Mei 2013 MAbu Abdil Muhsin Firandawww.firanda.com

AJARAN-AJARAN IMAM SYAFI’I YANG DITINGGALKAN OLEH SEBAGIAN PENGIKUTNYA 2 – HARAMNYA MUSIK

KEDUA : HARAMNYA MUSIK          Merupakan perkara yang menyedihkan tatkala kita menyaksikan sebagian dai yang mengaku mengikuti madzhab syafi’iyah ternyata menggunakan musik dalam beribadah…, jadilah shalawatan disertai senandung musik…irama gambus islami…kasihadahan islami…Lebih memilukan lagi bahwa ada di antara mereka yang berdakwah dengan menggunakan alat musik….Padahal ini merupakan bentuk bertasyabbuh (meniru-niru) kaum nasrani dalam tata cara peribadatan mereka di gereja-gereja mereka. Jika bertasyabbuh dalam perkara adat dan tradisi mereka merupakan perkara yang dibenci lantas bagaimana lagi halnya jika bertasyabbuh dalam perkara ibadah mereka??Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:وَمَنَ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ“Barang siapa yang bertasyabbuh (meniru-niru) suatu kaum maka ia termasuk dari mereka” Maka sungguh teriris hati ini tatkala membaca slogan “Nada dan Dakwah”??, bagaimana bisa digabungkan antara halal dan haram?? dicampur adukan antara kebenaran dan kebatilan??Allah berfirman:وَلا تَلْبِسُوا الْحَقَّ بِالْبَاطِلِ“Dan janganlah kamu campur adukkan yang hak dengan yang bathil” (QS Al-Baqoroh : 42)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tegas mengharamkan musik dalam sabdanya :لَيَكُوْنَنَّ مِنْ أُمَّتِي أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّوْنَ الْحِرَ وَالْحَرِيْرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفِ“Sungguh akan ada dari umatku kaum-kaum yang menghalalkan zina, kain sutra (bagi lelaki), khomer (segala sesuatu yang memabukkan), dan alat-alat musik” (HR Al-Bukhari)Pengharaman musik pada hadits ini dari dua sisi :Pertama : Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam يَسْتَحِلُّوْنَ “menghalalkan”. Ini menunjukkan bahwa hukum alat-alat musik adalah haram, namun akan ada kaum dari umat ini yang akan menghalalkannyaKedua : Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menggandengkan alat-alat musik dengan perkara-perkara yang sangat jelas haram berdasarkan ijmak ulama, yaitu zina, kain sutra (bagi lelaki), dan khomr.Hadits ini tidak diragukan lagi akan keshahihannya, karenanya para imam hadits telah menyatakan shahihnya hadits ini. Diantara mereka adalah (1) Al-Imam Al-Bukhari yang telah memasukkan hadits ini dalam kitab shahihnya dalam bab yang beliau beri judul ((بَابُ مَا جَاءَ فِيْمَنْ يَسْتَحِلُّ الْخَمْرَ وَيُسَمِّيْهِ بِغَيْرِ اسْمِهِ)) “Bab tentang orang yang menghalalkan khomer dan menamakannya dengan selain namanya”. Lalu imam Al-Bukhari berdalil dengan hadits ini. (2) Al-Imam Abu Bakr Al-Ismaa’iliy, beliau telah memasukan hadits ini dalam kitabnya al-Mustakhroj ‘ala Shahih Al-Bukhari, (3) Ibnu Hibbaan yang juga telah meriwayatkan hadits ini dalam shahihnya, (4) Al-Haafizh Ibnu As-Sholaah telah menshahihkan hadits ini dalam kitabnya “Uluumul Hadiits”, (5) Badruddin Ibnu Jama’ah juga menshahihkan hadits ini dalam kitabnya “Al-Manhal Ar-Rowiyy fi Mukhtashor Uluum al-Hadits an-Nabawiy, (6) Al-Haafiz Ibnu Katsiir dalam kitabnya Ikhtishoor Uluumil Hadiits, (7) Ibnul Mulaqqin dalam kitabnya “Al-Muqni’ fi Uluumil Hadits”, (8) Zainuddiin Al-‘Irooqi dalam kitabnya “Syarh at-Tabshiroh wa at-Tadzkiroh”, (9) Badruddiin al-‘Ainiy dalam kitabnya “Umdatul Qoori Syarh Shahih al-Bukhari”, (10) Ibnu Hajr al-‘Asqolaaniy dalam kitabnya “Taghliiq at-Ta’liiq”, (11) Ibnul Waziir dalam kitabnya “Tanqiihul Andzoor”, (12) As-Sakhoowiy dalam kitabnya “Fathul Mughiits Syarh Alfiyatil hadiits”, (13) Ahmad Syaakir dalam kitabnya Al-Baa’its Al-Hatsiits Syarh Ikhtishoor ‘Uluumil Hadiits, (14) Al-Albaani dalam kitabnya “Tahriim Aalat at-Thorb”, dan (15) Syu’aib Al-Arnauuth dalam tahqiqnya terhadap Shahih Ibni Hibbaan. (Silahkan lihat kitab Ar-Rod ‘Ala Al-Qordhoowi wa Al-Judai’ hal 210-214) Berikut nukilan perkataan para ulama syafi’iyah tentang haramnya musik(1) Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah –dalam bab washiat- berkataوَإِنْ كان لَا يَصْلُحُ إلَّا لِلضَّرْبِ بَطَلَتْ عِنْدِي الْوَصِيَّةُ وَهَكَذَا الْقَوْلُ في الْمَزَامِيرِ كُلِّهَا“Jika al-uud (kayu yang dimaksud oleh pewasiat) tidak bisa digunakan kecuali untuk dimainkan (semacam gitar-pen) maka wasiatnya batal menurutku. Demikian juga pembicaraan mengenai seluruh jenis seluring (alat musik)”  (Al-Umm 4/92)Sangat jelas bahwa Imam Asy-Syafi’i rahimahullah mengharamkan seseorang yang berwasiat untuk memberikan al-‘uud (kayu) yang ia miliki kepada orang lain, jika yang dimaksud dengan al-‘uud tidak ada selain kayu yang bersenar (gitar). Adapun jika sang pewasiat ternyata memiliki jenis al-uud yang lain, seperti busur panah dan tongkat maka washiat yang dijalankan hanyalah pada busur dan tongkat untuk diberikan kepada orang lain tersebut.Imam Asy-Syafi’i juga menegaskan bahwa hukum haramnya washiat ini juga berlaku pada seluruh jenis mizmar (alat musik/seruling). Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah juga berkata –tentang hukum potong tangan bagi pencuri-:فَكُلُّ ما له ثَمَنٌ هَكَذَا يُقْطَعُ فيه إذَا بَلَغَ قِيمَتُهُ رُبُعَ دِينَارٍ مُصْحَفًا كان أو سَيْفًا أو غَيْرَهُ مِمَّا يَحِلُّ ثَمَنُهُ فَإِنْ سَرَقَ خَمْرًا أو خِنْزِيرًا لم يُقْطَعْ لِأَنَّ هذا حَرَامُ الثَّمَنِ وَلَا يُقْطَعُ في ثَمَنِ الطُّنْبُورِ وَلَا الْمِزْمَارِ“Maka segala barang yang berharga menyebabkan dipotong tangan sang pencuri jika harga barang tersebut mencapai seperempat dinar. Barang tersebut baik mushaf (al-Qur’an) atau pedang atau yang lainnya yang hasil penjualannya halal. Jika ia mencuri khomr atau babi maka tidaklah dipotong tangannya karena hasil penjualan khomr dan babi adalah haram. Dan juga tidak dipotong tangan sang pencuri jika mencuri tunbur (kecapi/rebab) dan mizmar (seruling)” (Al-Umm 6/147)Sangat jelas bahwa Al-Imam Asy-Syafi’i menyamakan hukum alat musik sama seperti hukum khomr, sama-sama haram, dan tidak halal hasil penjualannya, karenanya jika ada pencuri yang mencuri barang-barang haram ini maka tidaklah dipotong tangannya. Al-Imam Asy-Syafi’i juga berkata (tentang hukum di antara orang-orang kafir ahli al-jizyah):وَلَوْ كَسَرَ له طُنْبُورًا أو مِزْمَارًا أو كَبَرًا … وَإِنْ لم يَكُنْ يَصْلُحُ إلَّا لِلْمَلَاهِي فَلَا شَيْءَ عليه وَهَكَذَا لو كَسَرَهَا نَصْرَانِيٌّ لِمُسْلِمٍ أو نَصْرَانِيٌّ أو يَهُودِيٌّ أو مُسْتَأْمَنٌ أو كَسَرَهَا مُسْلِمٌ لِوَاحِدٍ من هَؤُلَاءِ أَبْطَلْت ذلك كُلَّهُ“Kalau seandainya ia menghancurkan kecapi atau seruling atau gendang maka…. jika benda-benda ini tidak bisa digunakan kecuali sebagai alat musik maka tidak ada sesuatu yang harus ia ganti rugi. Dan demikian pula jika seorang muslim yang merusak (kecapi dan seruling) milik seorang muslim atau yang merusak adalah orang nasrani atau orang yahudi atau orang kafir musta’man, atau orang muslim yang lain yang telah merusak salah satu dari benda-benda tersebut maka aku anggap semuanya batil (tidak perlu diganti rugi-pen)”(Al-Umm 4/212)Lihatlah… bahkan menurut Imam Syafi’i jika yang melakukan pengrusakan adalah seorang yang kafir terhadap alat-alat musik milik seorang muslim maka sang kafir tidak perlu menanggung biaya ganti rugi.Dalam kitab Az-Zawaajirوَقَدْ عُلِمَ مِنْ غَيْرِ شَكٍّ أَنَّ الشَّافِعِيَّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ حَرَّمَ سَائِرَ أَنْوَاعِ الزَّمْرِ“Dan telah diketahui tanpa keraguan bahwasanya Imam Asy-Syafi’i radhiallahu ‘anhu mengharamkan seluruh jenis alat musik” (Az-Zawaajir ‘an iqtiroofil kabaair 2/907) (2) Abul Ma’aali Al-Juwaini rahimahullah, beliau berkata :والبداية في هذا الفن بتحريم المعازف والأوتار، وكلها حرام، وهي ذرائع إلى كبائر الذنوب“Permulaan dalam pembahasan ini adalah dengan mengharamkan alat-alat musik dan senar-senar, dan semuanya adalah haram, dan merupakan dzari’ah (yang mengantarkan) kepada dosa-dosa besar” (Nihaayatul Mathlab bi Dirooyatil Madzhab 19/22) (3) Abu Hamid Al-Ghozzali rahimahullah, beliau berkata :الرابعة المعازف والأوتار حرام لأنها تشوق إلى الشرب وهو شعار الشرب فحرم التشبه بهم وأما الدف إن لم يكن فيه جلاجل فهو حلال ضرب في بيت رسول الله صلى الله عليه وسلم  وإن كان فيه جلاجل فوجهان“Keempat : Alat-alat musik dan senar-senar adalah haram, karena menimbulkan hasrat untuk meminum (minuman haram), dan ini adalah syi’arnya para peminum khomr, maka diharamkan meniru-niru mereka. Adapun duff (rebana) maka jika tidak ada lonceng-lonceng kecilnya maka halal, telah diketuk di rumah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam”, adapun jika ada lonceng-loncengnya maka ada dua pendapat” (Al-Washiith 7/350) (4) Imam An-Nawawi rahimahullah, beliau berkata :القسم الثاني أن يغني ببعض آلات الغناء مما هو من شعار شاربي الخمر وهو مطرب كالطنبور والعود والصنج وسائر المعازف والأوتار يحرم استعماله واستماعه … قلت الأصح أو الصحيح تحريم اليراع وهو هذه الزمارة التي يقال لها الشبابة وقد صنف الإمام أبو القاسم الدولعي كتابا في تحريم اليراع“Bagian kedua, yaitu bernyanyi dengan menggunakan alat-alat nyanyian yang merupakan syi’ar-nya para peminum khomr, yaitu alat musik seperti kecapi/rebab, gitar, shonj (yaitu dua piringan logam yang saling dibenturkan sehingga menimbulkan suara (lihat al-mu’jam al-washith)-pen), dan seluruh alat-alat musik, serta senar-senar, diharamkan penggunaannya dan mendengarkannya….Dan yang benar adalah diharamkannya al-yaroo’ (semacam seruling) dan inilah yang disebut dengan asy-Syabbabah. Al-Imam Abul Qoosim Ad-Daula’i telah menulis sebuah kitab tentang pengharaman al-Yaroo'”  (Roudotut Thoolibiin 11/228) (5) Syaikhul Islaam Zakariyaa Al-Anshoori, beliau berkata :وَيُسَنُّ الْجُلُوسُ في حِلَقِ الْقِرَاءَةِ وَأَمَّا الْغِنَاءُ على الْآلَةِ الْمُطْرِبَةِ كَالطُّنْبُورِ وَالْعُودِ وَسَائِرٍ الْمَعَازِفِ أَيْ الْمَلَاهِي وَالْأَوْتَارِ وما يُضْرَبُ بِهِ وَالْمِزْمَارِ الْعِرَاقِيِّ وهو الذي يُضْرَبُ بِهِ مع الْأَوْتَارِ وَكَذَا الْيَرَاعُ وهو الشَّبَّابَةُ فَحَرَامٌ اسْتِعْمَالُهُ وَاسْتِمَاعُهُ وَكَمَا يَحْرُمُ ذلك يَحْرُمُ اسْتِعْمَالُ هذه الْآلَاتِ وَاِتِّخَاذُهَا لِأَنَّهَا من شِعَارِ الشَّرَبَةِ”“Disunnahkan duduk dalam halaqoh qiroah (membaca al-qur’an). Adapun nyanyian dengan menggunakan alat-alat musik seperti Thunbur (semacam kecapi/rebab) dan al-uud (gitar) dan seluruh alat-alat musik, yaitu alat-alat musik dan senar-senar, dan apa yang dipukul-pukul serta seruling Iraq, yaitu yang dipukul-pukul dengan disertai senar, demikian pula yaroo’ yaitu seruling maka hukumnya haram digunakan dan didengarkan. Sebagaimana diharamkan hal itu maka diharamkan pula memainkan alat-alat ini dan menggunakannya karena alat-alat ini merupakan syi’arnya para peminum minuman haram” (Asna Al-Mathoolib fi syarh Roud At-Thoolin, 4/344-345) (6) As-Subki rahimahullah, beliau berkata ;السماع على الصورة المعهودة منكر وضلالة وهو من أفعال الجهلة والشياطين ومن زعم أن ذلك قربة فقد كذب وافترى على الله ومن قال إنه يزيد في الذوق فهو جاهل أو شيطان ومن نسب السماع إلى رسول الله يؤدب أدبا شديدا ويدخل في زمرة الكاذبين عليه صلى الله عليه وسلم ومن كذب عليه متعمدا فليتبوأ مقعده من النار وليس هذا طريقة أولياء الله تعالى وحزبه وأتباع رسول الله صلى الله عليه وسلم بل طريقة أهل اللهو واللعب والباطل وينكر على هذا باللسان واليد والقلب.  ومن قال من العلماء بإباحة السماع فذاك حيث لا يجتمع فيه دف وشبابة ولا رجال ونساء ولا من يحرم النظر إليه“As-Samaa’ (mendengarkan nyanyian yang terkadang disertai sebagian alat musik dengan maksud mendekatkan diri kepada Allah karena bisa menenteramkan hati-pen) dengan model yang dikenal adalah kemungkaran dan kesesatan. Ia merupakan perbuatan orang-orang jahil dan para syaitan. Barang siapa yang menyangka bahwa hal ini adalah qurbah (ibadah yang mendekatkan kepada Allah-pen) maka ia telah berdusta atas nama Allah. Barang siapa yang mengatakan bahwa perbuatan ini menambah rasa maka ia adalah seorang yang jahil atau syaithon. Barang siapa yang menyandarkan perbuatan ini (as-Samaa’) kepada Rasulullah maka hendaknya ia diberi pelajaran yang keras, dan ia masuk dalam golongan para pendusta atas nama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Nabi bersabda “Barang siapa yang berdusta atasku dengan sengaja maka siapkanlah tempat duduknya di neraka”. Ini (as-Samaa’) bukanlah toriqohnya (jalannya) para wali-wali Allah, bukanlah golongan pengikut Allah serta bukan jalan para pengikut Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bahkan ini merupakan jalannya para tukang lalai dan bermain-main serta ahlul batil. Hendaknya hal ini diingkari dengan lisan, tangan, dan hati. Jika ada di antara para ulama yang menyatakan bolehnya as-samaa’ maka hal itu jika tidak disertai dengan rebana, seruling, ikhtilat lelaki dan perempuan, serta orang yang haram untuk dipandang” (sebagaimana dinukil oleh Asy-Syarbini di Mughny al-Muhtaaj 4/429) (7) Ar-Romli rahimahullah, beliau berkata:قوله (وسائر المعازف) لخبر البخاري ليكونن في أمتي أقوام يستحلون الحر والخمر والحرير والمعازف ولأنها تدعو إلى شرب الخمر لا سيما من قرب عهده به ولأن التشبه بأهل المعاصي حرام ومن المعازف الرباب والجنك والكمنجةقوله (وكذا اليراع) والعجب كل العجب ممن هو من أهل العلم ويزعم أن الشبابة حلال ويحكيه وجها في مذهب الشافعي ولا أصل له وقد علم أن الشافعي وأصحابه قالوا بحرمة سائر أنواع المزامير والشبابة منها بل هي أحق من غيرها بالتحريم فقد قال القرطبي إنها من أعلى المزامير وكل ما لأجله حرمت المزامير موجود فيها وزيادة فتكون أولى بالتحريم قلت وما قاله حق واضح والمنازعة فيه مكابرة“Dan perkataan beliau (Syaikhul Islam Zakariya Al-Anshoori) : ((Dan seluruh alat-alat musik hukumnya haram)) dikarenakan hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari (sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam) “Akan ada pada umatku kaum-kaum yang menghalalkan zina, khomr, kain sutra, dan alat-alat musik“. Dan juga karena alat-alat musik mengajak (menjerumuskan) kepada minum khomr, terlebih lagi orang yang baru saja bertaubat dari minum khomr. Dan juga karena bertasyabbuh (meniru-niru) para pelaku kemaksiatan.Diantara alat-alat musik adalah rebab, jank (semacam gitar, silahkan lihat Taajul ‘Aruus 27/100-pen), kamanjah (alat musik yang memiliki kayu berbentuk busr dengan empat senar, silahkan lihat al-mu’jam al-washith 2/799-pen).Dan perkataan beliau ((Demikian juga diharamkan al-yaroo)).Yang sangat mengherankan adalah orang yang termasuk ahlul ilmi (ulama) akan tetapi menyangka bahwasanya asy-syabaabah (semacam seruling) adalah halal lalu menyatakan ini salah satu pendapat dalam madzhab syafi’iyah. Padahal pendapat ini tidak ada asalnya, padahal telah diketahui bahwasanya Imam Asy-Syafi’i dan para sahabatnya menyatakan haramnya seluruh jenis seruling, dan asy-syabaabah jelas termasuk jenis-jenis seruling, bahkan ia lebih pantas untuk diharamkan dari pada seruling yang lain. Al-Qurthubi berkata : “Asy-Syabaabah adalah model seruling yang paling top. Dan seluruh perkara yang menyebabkan diharamkannya seruling-seruling terdapat pada asy-Syabaabah bahkan lebih dari pada itu, sehingga Asy-Syabaabah lebih utama untuk diharamkan”Apa yang dikatakan oleh Al-Qurthubi adalah benar, dan sikap menyelisihi hal ini adalah kesombongan” (Haasyiat Romly, 4/344-345)(8) Asy-Syarbini rahimahullah, beliau berkata :( ويحرم استعمال ) أو اتخاذ ( آلة من شعار الشربة ) جمع شارب وهم القوم المجتمعون على الشراب الحرام واستعمال الآلة هو الضرب بها ( كطنبور ) بضم الطاء ويقال الطنبار ( وعود وصنج ) وهو كما قال الجوهري صفر يضرب بعضها على بعض وتسمى الصفاقتين لأنهما من عادة المخنثين ( ومزمار عراقي ) بكسر الميم وهو ما يضرب به مع الأوتار. ( و ) يحرم ( استماعها ) أي الآلة المذكورة لأنه يطرب ولقوله صلى الله عليه وسلم ليكونن من أمتي أقوام يستحلون الخز والحرير والمعازف …“Dan diharamkan memainkan atau menggunakan alat yang merupakan syi’arnya para peminum…, yaitu kaum yang berkumpul untuk meminum minuman haram. Dan memainkan alat  yaitu memukulnya seperti thunbur (kecapi), ‘uud (semacam gitar) dan shonj –sebagaimana yang dikatakan oleh Al-Jauhari- yaitu dua piringan tembaga yang saling dibenturkan sehingga menimbulkan suara, dan dinamakan juga as-soffaaqotaini, karena keduanya merupakan tradisi orang-orang banci. Dan juga mizmar irooqi, yaitu seruling yang dimainkan dengan senar-senar.Dan diharamkan mendengarkan alat-alat tersebut karena membuat melayang dan karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam “Akan ada dari umatku kaum-kaum yang menghalalkan zina, kain sutra, dan alat-alat musik”.(Mughny al-Muhtaaj 4/429) (9) Ibnu Hajar Al-Haitami rahimahullah, dalam kitab beliau Az-Zawaajir :وَقَدْ عُلِمَ مِنْ غَيْرِ شَكٍّ أَنَّ الشَّافِعِيَّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ حَرَّمَ سَائِرَ أَنْوَاعِ الزَّمْرِ…وَمَا حُرِّمَتْ هَذِهِ الْأَشْيَاءُ لِأَسْمَائِهَا وَأَلْقَابِهَا ، بَلْ لِمَا فِيهَا مِنْ الصَّدِّ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنْ الصَّلَاةِ وَمُفَارَقَةِ التَّقْوَى وَالْمَيْلِ إلَى الْهَوَى وَالِانْغِمَاسِ فِي الْمَعَاصِي“Dan telah diketahui –tanpa diragukan lagi- bahwasanya Al-Imam Asy-Syafi’i radhiallahu ‘anhu mengharamkan seluruh jenis alat musik… dan tidaklah diharamkan perkara-perkara ini (alat-alat musik-pen) dikarenakan nama-namanya, akan tetapi karena pada alat-alat musik menghalangi dari mengingat Allah dan sholat, serta pemisahan dari ketakwaan dan kecondongan kepada hawa nafsu serta tenggelam dalam kemaksiatan-kemaksiatan” (Az-Zawaajir ‘an iqtiroofil kabaair 2/907)Beliau juga berkata :الأَوتار والمعازف كالطُّنْبُور والعُود والصَّنْج أي: ذي الأوتار والرباب (1) والجَنْك (2) والكمنجة والسنطير والدِّرِّيجُ (3)، وغير ذلك من الآلات المشهورة عند أهل اللهو والسَّفاهة والفُسوق، وهذه كلُّها محرَّمة بلا خِلاف، ومَن حكى فيه خلافًا فقد غلط أو غلب عليه هَواه، حتى أصمَّه وأعماه، ومنعه هداه، وزلَّ به عن سنن تَقواه“Senar-senar dan alat-alat musik seperti kecapi, gitar, as-shonj yaitu yang ada senarnya, rebab, jank (semacam gitar), kamanjah (alat musik yang memiliki kayu berbentuk busr dengan empat senar), sinthir (semacam alat musik yang senarnya dari tembaga –lihat al-mu’jam al-washith-pen), dan dirriij (semacam kecapi), serta alat-alat musik lainnya yang dikenal oleh para pemain dan orang-orang bodoh dan para pelaku kefasikan. Ini semuanya hukumnya haram tanpa ada khilaf (perselisihan). Barang siapa yang menyebutkan adanya khilaf dalam hal ini maka ia telah keliru atau hawa nafsunya telah mendominasinya sehingga membuatnya tuli dan buta serta mencegahnya dari petunjuk dan juga menggelincirkannya dari jalan ketakwaannya” (Kaff Ar-Ri’aaa’ ‘an muharromaat al-lahwi wa as-samaa’ hal 118) Demikianlah perkataan para ulama madzhab syafi’iyah tentang pengharaman alat-alat musik. Kesimpulan yang bisa kita ambil dari perkataan-perkataan mereka di atas:Pertama : Seluruh ulama syafi’iyah sepakat akan haramnya seluruh alat-alat musik secara umum. Mereka hanya berselisih tentang alat musik al-Yaroo’ (semacam seruling). Akan tetapi pendapat yang benar adalah haramnya alat musik ini sebagaimana yang ditegaskan oleh Al-Imam An-Nawawi dan Ar-Romly rahimahumallahuKedua : Mereka sepakat bahwa menjual alat-alat musik hukumnya adalah haram. Karenanya mereka menyamakan penjualan alat-alat musik sama seperti menjual khomrKetiga : Barang siapa yang berwasiat untuk memberikan alat musiknya kepada orang lain, maka wasiatnya tersebut dianggap batil dan tidak sahKeempat : Sebagaimana diharamkan memainkan alat-alat musik demikian pula diharamkan mendengarkan suara alat-alat musikAda beberapa sebab diharamkannya alat musik yang telah disebutkan oleh mereka, yaitu (1) bertasyabbuh dengan para peminum khomr atau para pelaku kemaksiatan dan (2) mengantarkan pada perbuatan dosa-dosa besar (3) Menghalangi dari mengingat Allah (4) menyebabkan kecondongan kepada hawa nafsu dan menjauhkan dari ketakwaan IJMAK ULAMA AKAN HARAMNYA MUSIKPengharaman alat-alat musik tentunya bukan hanya ditegaskan oleh para ulama syafi’iyah saja, akan tetapi pengharaman alat-alat musik ini merupakan kesepakatan para ulama dari 4 madzhab. Mereka tidaklah mengecualikan pengharaman alat-alat musik kecuali duff (rebana) yang dimainkan tatkala hari raya dan juga pada acara walimahan.Bahkan banyak ulama dari berbagai madzhab dan dari berbagai kurun yang menyatakan adanya ijmak (konsensus) dari para ulama akan haramnya alat-alat musik.Berikut diantara para ulama tersebut :(1) Ibnu Jariir At-Thobari (wafat 310 H), ia berkata :فَقَدْ أَجْمَعَ عُلَمَاءُ الْأَمْصَارِ عَلَى كَرَاهَةِ الْغِنَاءِ وَالْمَنْعِ مِنْهُ“Telah sepakat para ulama dari seluruh negeri akan dibencinya nyanyian dan melarang nyanyian”(sebagaimana dinukil oleh Al-Qurthubi dalam tafsirnya 14/56)(2) Al-Baghowi (wafat 516 H), dari madzhab Syafi’i, beliau berkata :واتفقوا على تحريم المزامير والملاهي والمعازف“Dan mereka (para ulama) sepakat akan haramnya alat-alat musik” (Syarhus Sunnah 13/383)(3) Ibnu Qudaamah Al-Maqdisi (wafat 540 H) dari madzhab Hanbali, beliau berkata :وأما آلة اللهو كالطنبور والمزمار والشَّبَّابة فلا قطع فيه … أنه آلة للمعصية بالاجماع فلم يقطع بسرقته كالخمر“Adapun alat main musik seperti tunbur, mizmar, dan syabbaabah maka tidak ada potong tangan (bagi yang mencurinya-pen)….sesungguhnya itu adalah alat untuk bermaksiat berdasarkan ijmak ulama, maka tidak dipotong tangan karena mencurinya, sebagaimana khomr” (Al-Mughny 10/278)(4) Abul ‘Abbaas Al-Qurthubi (wafat tahun 656 H) dari madzhab Maliki, ia berkata :فأما ما أبدعه الصوفية اليوم من الإدمان على [سماع] المغاني بالآلات المطربة ؛ فمن قبيل ما لا يُختلف في تحريمه ، لكن النفوس الشهوانية والأغراض الشيطانية قد غلبت على كثير ممن نُسِب إلى الخير وشُهر بذكره ، حتى عموا عن تحريم ذلك وعن فحشه“Adapun apa yang diada-adakan (bid’ah) oleh kaum sufiah pada hari ini berupa sikap terus-menerus mendengar lagu-lagu yang disertai alat-alat musik maka termasuk perkara yang tidak diperselisihkan akan keharamannya. Akan tetapi jiwa yang dirasuki syahwat dan tujuan-tujuan yang kesetanan telah mendominasi banyak orang yang dinisbahkan kepada kebaikan dan terkenal dengan kebaikan tersebut, hingga akhirnya buta akan haramnya dan buruknya hal ini” (Al-Mufhim Limaa Asykala Min Talkhiis Kitaabi Muslim 2/534)(5) Ibnu As-Sholaah (wafat 643 H), dari madzhab syafi’i, beliau berkataوأما اباحة هذا السماع وتحليله فليعلم أن الدف والشبابة والغناء إذا اجتمعت فاستماع ذلك حرام عند أئمة المذاهب وغيرهم من علماء المسلمين ولم يثبت عن أحد ممن يعتد بقوله في الإجماع والخلاف أنه أباح هذا السماع“Adapun pembolehan samaa’ ini dan penghalalannya maka ketahuilah bahwasanya rebana dan syabaabah (semacam seruling) dan nyanyian jika terkumpulkan maka mendengarkannya adalah haram di sisi para imam-imam madzhab dan selain mereka dari kalangan para ulama, dan tidak valid dari seorangpun yang perkataannya mu’tabar(terangap) dalam ijmak dan perselisihan bahwasanya ia membolehkan model samaa’ seperti ini” (fataawa Ibnu As-Sholaah 2/499)(6) An-Nawawi rahimahullah (wafat 676 H) dari madzhab Asy-Syafi’i, beliau berkataالمزمار العراقي وما يُضرب به الأوتار حرام بلا خلاف“Seruling Iraqi dan semua alat musik bersenar hukumnya haram tanpa ada perselisihan” (Raudhotut Thoolibiin 11/228)(7) Ibnu Taimiyyah rahimahullah (wafat 728 H) dari madzhab Hanbali, beliau berkataالمعازف…وهي الآلة التي يعزف بها : أي يصوت بها ، ولم يذكر أحد من أتباع الأئمة في آلات اللهو نزاعاً… ولكن تكلموا في الغناء المجرد عن آلات اللهو : هل هو حرام ؟ أو مكروه ؟ أو مباح ؟“Al-Ma’aazif …adalah alat-alat yang digunakan untuk mengeluarkan suara (musik) dan tidak seorangpun dari pengikut para imam yang menyebutkan adanya perselisihan tentang haramnya alat-alat musik….akan tetapi mereka berbicara tentang hukum lagu/nyanyian yang kosong dari alat musik, apakah ia haram, makruh ataukah mubah?” (Majmuu’ Al-Fataawa 11/576)(8) Ibnu Rojab rahimahullah (wafat 795 H), dari madzhab Hanbali, beliau berkataوأما استماع آلات الملاهي المطرِبة المتلقاة من وضع الأعاجم؛ فمحرمٌ مجمع على تحريمه، ولا يُعلم عن أحد منهم الرخصة في شيء من ذلك، ومن نقل الرخصة فيه عن إمام يُعتد به فقد كذب وافترى“Adapun mendengarkan alat-alat untuk main musik yang diterima dari buatan orang-orang ajam maka hukumnya haram, dan ijmak ulama atas keharamannya, dan tidak diketahui seorangpun dari kalangan para ulama yang membolehkan suatu alatpun. Barang siapa yang menukilkan bahwa ada seorang imam yang diakui bahwasanya sang imam membolehkan alat musik maka ia telah berdusta dan mengada-ngada” (Fathul Baari syarh Shahih Al-Bukhari 6/83)(9) Ibnu Hajar Al-Haitami rahimahullah (wafat 973 H), dari madzhab Syafi’i, beliau berkata :الأَوتار والمعازف كالطُّنْبُور والعُود والصَّنْج أي: ذي الأوتار والرباب (1) والجَنْك (2) والكمنجة والسنطير والدِّرِّيجُ (3)، وغير ذلك من الآلات المشهورة عند أهل اللهو والسَّفاهة والفُسوق، وهذه كلُّها محرَّمة بلا خِلاف، ومَن حكى فيه خلافًا فقد غلط أو غلب عليه هَواه، حتى أصمَّه وأعماه، ومنعه هداه، وزلَّ به عن سنن تَقواه“Senar-senar dan alat-alat musik seperti kecapi, gitar, as-shonj yaitu yang ada senarnya, rebab, jank (semacam gitar), kamanjah (alat musik yang memiliki kayu berbentuk busr dengan empat senar), sinthir (semacam alat musik yang senarnya dari tembaga –lihat al-mu’jam al-washith-pen), dan dirriij (semacam kecapi), serta alat-alat musik lainnya yang dikenal oleh para pemain dan orang-orang bodoh dan para pelaku kefasikan. Ini semuanya hukumnya haram tanpa ada khilaf (perselisihan). Barang siapa yang menyebutkan adanya khilaf dalam hal ini maka ia telah keliru atau hawa nafsunya telah mendominasinya sehingga membuatnya tuli dan buta serta mencegahnya dari petunjuk dan juga menggelincirkannya dari jalan ketakwaannya” (Kaff Ar-Ri’aaa’ ‘an muharromaat al-lahwi wa as-samaa’ hal 118)PERINGATANDiantara perkara yang menimbulkan kerancuan adalah mencampur-adukan antara permasalahan alat musik dengan permasalahan lagu/nyanyian.Para ulama dalam kitab-kitab fikih klasik membedakan antara dua perkara ini, antara nyanyian dan alar-alat musik. Nyanyian di zaman kita biasanya disertai dengan lantunan alat-alat musik. Adapun istilah al-ginaa’ (nyanyian) dalam kitab-kitab fikih klasik dan menurut istilah para ulama terdahulu adalah mencakup perkataan bersajak, serta bait-bait sya’ir yang dilantunkan dengan suara bernada tanpa disertai dengan alat musikIbnu Hajar rahimahullah berkata :الغناء أشعار موزونة تؤدى بأصوات مستلذة وألحان موزونة“Al-ghinaa adalah sya’ir-sya’ir yang berwazan yang disenandungkan dengan suara yang indah didengar serta nada yang teratur” (Fathul Baari 10/543)Al-Khotthobi rahimahullah berkata :فكل من رفع صوته بشيء ووالى به مرة بعد أخرى فصوته عند العرب غناء“Maka setiap orang yang mengangkat sedikit suaranya lalu mengikutkan suara berikutnya secara tertib  dan berurutan maka suaranya menurut orang-orang arab adalah al-ghinaa’/nyanyian” (Ghoriibul Hadits 1/656)Ibnul Atsir rahimahullah tatkala mengomentari hadits Aisyah yang berkata :دخل علي أبو بكر وعندي جاريتان من جواري الأنصار تغنيان بما تقاولت به الأنصار في يوم بعاث قالت وليستا بمغنيتين فقال أبو بكر أبمزمور الشيطان في بيت النبي صلى الله عليه وسلم وذلك في يوم عيد الفطر فقال النبي صلى الله عليه وسلم يا أبا بكر إن لكل قوم عيدا وهذا عيدنا“Abu Bakar masuk ke rumahku dan di sisiku ada dua orang budak wanita kecil dari budak-budak kaum anshoor yang sedang menyanyi dengan apa yang disenandungkan oleh kaum Anshoor pada peristiwa perang Bu’aats. Dan mereka berdua bukanlah penyanyi. Maka Abu Bakar berkata, “Apakah ada suara seruling syaitan di rumah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?”. Dan hari itu adalah hari raya ‘idul fitri. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Wahai Abu Bakar, sesungguhnya bagi setiap kaum ada hari rayanya, dan ini adalah hari raya kita” (HR Ibnu Maajah no 1898 dan dishahihkan oleh Al-Albani)Ibnul Atsiir berkata :أي تُنْشِدان الأشْعار التي قِيلت يوم بُعَاث وهو حَرْب كانت بين الأنصار ولم تُرِد الغِنَاء المعروف بين أهْل اللَّهو واللَّعِب وقد رخَّص عمر في غِناء الأعراب وهو صَوْتٌ كالحُداء“Sedang bernyanyi maksudnya adalah melantuntkan sya’ir-sya’ir yang disebutkan tatkala peristiwa perang Bu’aats, yaitu peperangan yang terjadi diantara kalangan kaum Anshoor. Dan Aisyah tidaklah bermaksud mereka berdua bernyanyi dengan nyanyian yang dikenal diantara para pelaku perkara yang sia-sia. Dan ‘Umar telah memberi keringanan pada nyanyian-nyanyian orang-orang Arab badui, yaitu berupa suara seperti al-hudaa’ ” (An-Nihaayah fi ghoriibil Atsar 3/739)Para ulama yang membolehkan nyanyian maka maksud mereka adalah bersenandung dengan pembicaraan yang mubah. Barang siapa yang membencinya atau melarangnya maksudnya adalah jika terlalu sering melakukan nyayian tersebut.Dalam kitab Al-Ummقال الشَّافِعِيُّ رَحِمَهُ اللَّهُ تَعَالَى في الرَّجُلِ يُغَنِّي فَيَتَّخِذُ الْغِنَاءَ صِنَاعَتَهُ … وَالْمَرْأَةُ لَا تَجُوزُ شَهَادَةُ وَاحِدٍ مِنْهُمَا وَذَلِكَ أَنَّهُ من اللَّهْوِ الْمَكْرُوهِ الذي يُشْبِهُ الْبَاطِلَ وَأَنَّ من صَنَعَ هذا كان مَنْسُوبًا إلَى السَّفَهِ وَسُقَاطَة الْمُرُوءَةِ وَمَنْ رضي بهذا لِنَفْسِهِ كان مُسْتَخِفًّا وَإِنْ لم يَكُنْ مُحَرَّمًا بَيِّنَ التَّحْرِيمِ …وَهَكَذَا الرَّجُلُ يَغْشَى بُيُوتَ الْغِنَاءِ وَيَغْشَاهُ الْمُغَنُّونَ إنْ كان لِذَلِكَ مُدْمِنًا وكان لِذَلِكَ مُسْتَعْلِنًا عليه مَشْهُودًا عليه فَهِيَ بِمَنْزِلَةِ سَفَهٍ تُرَدُّ بها شَهَادَتُهُ وَإِنْ كان ذلك يَقِلُّ منه لم تُرَدَّ بِهِ شَهَادَتُهُ لِمَا وَصَفْت من أَنَّ ذلك ليس بِحَرَامٍ بَيِّنٍ فَأَمَّا اسْتِمَاعُ الْحِدَاءِ وَنَشِيدِ الْأَعْرَابِ فَلَا بَأْسَ بِهِ قَلَّ أو كَثُرَ وَكَذَلِكَ اسْتِمَاعُ الشِّعْرِ *“Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata tentang soerang lelaki yang menyanyi dan menjadikan nyanyian sebagai pekerjaannya … dan seorang wanita, maka tidak boleh syahaadah (persaksian) salah satu dari keduanya. Hal ini dikarenakan nyanyian adalah termasuk perkara sia-sia yang makruh/dibenci yang mirip dengan kebatilan. Barang siapa yang melakukannya maka ia dinisbahkan kepada kebodohan dan jatuh ‘adalahnya (tidak diterima persaksiannya-pen). Barang siapa yang ridho dengan hal ini (menjadikan nyayian sebagai keahliannya-pen) maka ia telah bodoh, meskipun keharamannya tidaklah jelas…Dan demikian pula seorang lelaki yang mendatangai rumah-rumah nyanyian dan didatangi oleh para penyanyi, maka jika ia selalu melakukannya dan menampakkannya, serta disaksikan perbuatannya tersebut maka hal ini sama kedudukannya seperti kebodohan yang menyebabkan tertolak persaksiannya. Dan jika jarang/sedikit ia melakukannya maka tidak tertolak persaksiannya dikarenakan bahwa hal itu bukanlah perkara yang jelas keharamannya.Adapun mendengarkan al-hudaa’, nasyid-nasyid orang-orang Arab maka hal ini tidaklah mengapa, baik jarang maupun sering, dan demikian pula mendengarkan sya’ir-sya’ir” (Al-Umm 6/209)Dalam pernyataan di atas nampak Al-Imam Asy-Syafi’i menyatakan bahwa nyanyian adalah perkara yang makruh dan mirip dengan kebatilan, akan tetapi tidak sampai jelas keharamannya. Barang siapa yang terlalu sering melakukan nyanyian maka tertolak syahadahnya/persaksiannya.Dari sini sangatlah jelas bahwasanya Imam Asy-Syafi’i membedakan antara hukum nyanyian yang hanya sekedar makruh tidak sampai jelas keharamannya, dengan alat-alat musik yang hukumnya jelas haram (sebagaimana telah lalu penukilan dari Imam Asy-Syafi’i rahimahullah).Ibnu Hibban rahimahullah berkata:ذكر البيان بأن الغناء الذي وصفناه إنما كان ذلك أشعارا قيلت في أيام الجاهلية فكانوا ينشدونها ويذكرون تلك الأيام، دون الغناء الذي يكون بغزل يقرب سخط الله جل وعلا من قائله“Penjelasan tentang bahwasanya al-ghinaa/nyanyian yang kami sifatkan hanyalah berupa sya’ir-sya’ir yang diucapkan tatkala di zaman jahiliyah, mereka melantunkannya dan mengingat hari-hari jahiliyah tersebut, dan bukanlah nyanyian yang ada cumbuan rayu wanita yang mendekatkan kemurkaan Allah kepada pengucapnya” (Shahih Ibnu Hibbaan 14/187)Ibnu Abdilbarr rahimahullah berkata (setelah beliau membicarakan tentang nyanyian orang-orang yang sedang naik tunggangan mereka dalam menempuh perjalanan mereka):هذه الأوجه من الغناء لا خلاف في جوازها بين العلماء … ؛ إذا كان الشعر سالما من الفحش والخنى، وأما الغناء الذي كرهه العلماء فهذا الغناء بتقطيع حروف الهجاء وإفساد وزن الشعر والتمطيط به طلبا للهو والطرب، وخروجا عن مذاهب العرب“Ini adalah bentuk-bentuk nyanyian yang tidak ada perselisihan di kalangan para ulama akan kebolehannya….jika sya’ir terbebas dari perkataan keji dan kotor. Adapun al-ghinaa/nyanyian yang dibenci oleh para ulama adalah nyanyian yang dilantunkan dengan memotong-motong huruf-huruf hijaiyah, dan merusak wazan sya’ir, serta memanjang-manjangkannya karena mencari al-lahwu (pekerjaan sia-sia) dan at-thorb (melayang terlena-pen) dan sebagai bentuk keluar dari tradisi orang-orang Arab” ((At-Tamhiid 22/197)Ibnu Rojab Al-Hanbali berkata,ولا ريب أن العرب كان لهم غناء يتغنون به، وكان لهم دفوف يضربون بها، وكان غناؤهم بأشعار أهل الجاهلية من ذكر الحروب وندب من قتل فيها، وكانت دفوفهم مثل الغرابيل ليس فيها جلاجل … فكان النبي صلى الله عليه وسلم يرخص لهم في أوقات الأفراح كالأعياد والنكاح وقدوم الغياب في الضرب للجواري بالدفوف، والتغني مع ذلك بهذه الأشعار وما كان في معناها، فلما فتحت بلاد فارس والروم ظهر للصحابة ما كان أهل فارس والروم قد اعتادوه من الغناء الملحن بالإيقاعات الموزونة على طريقة الموسيقى، بالأشعار التي توصف فيها المحرمات من الخمور والصور الجميلة المثيرة للهوى الكامن في النفوس المجبول محبته فيها، بآلات اللهو المطربة، المخرج سماعها عن الاعتدال“Dan tidak diragukan lagi bahwasanya orang-orang Arab dahulu memiliki lagu yang mereka nyanyikan, mereka juga memiliki rebana-rebana yang mereka pukulkan/mainkan. Lagu mereka adalah sya’ir-sya’ir ahlul jahiliyah seperti penyebutan peperangan-peperangan dan motivasi untuk ikut serta dalam peperangan. Rebana mereka dahulu tanpa ada lonceng-lonceng kecil…Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi keringanan kepada mereka pada waktu-waktu gembira seperti pada hari-hari raya, walimah pernikahan, datangnya orang yang telah lama berpisah, untuk memainkan (memukul-mukulkan) rebana tersebut oleh para budak-budak wanita kecil, serta bersenandung dengan sya’ir-sya’ir dan yang semisal sya’ir-sya’ir.Tatkala kaum muslimin menguasai negeri Persia dan Romawi maka nampak pada para sahabat kebiasaan orang-orang Persia dan Romawi yang menyanyikan lagu-lagu yang bernada dengan ketukan-ketukan/irama yang teratur dengan metode musik, disertai syai’ir-syai’ir yang mensifatkan dan menyebutkan perkara-perkara yang haram, seperti khomr, wanita-wanita cantik yang menyebabkan terkobarkannya syahwat yang tersembunyi di dalam jiwa yang tabi’atnya menyukai hal-hal tersebut, disertai juga dengan alat-alat musik yang menyebabkan pendengarnya keluar dari sikap lurusفحينئذ أنكر الصحابة الغناء واستماعه، ونهوا عنه وغلظوا فيه، حتى قال ابن مسعود: الغناء ينبت النفاق في القلب كما ينبت الماء البقل -وروي عنه مرفوعا- وهذا يدل على أنهم فهموا أن الغناء الذي رخص فيه النبي صلى الله عليه وسلم لأصحابه لم يكن هذا الغناء، ولا آلاته هي هذه الآلات، وأنه إنما رخص فيما كان في عهده، مما يتعارفه العرب بآلاتهم، فأما غناء الأعاجم بآلاتهم فلم تتناوله الرخصة، وإن سمي غناءً وسميت آلاته دفوفا، لكن بينهما من التباين ما لا يخفى على عاقل، فإن غناء الأعاجم بآلاتها يثير الهوى، ويغير الطباع، ويدعو إلى المعاصي، فهو رقية الزنا، وغناء الأعراب المرخص به ليس فيه شيء من هذه المفاسد بالكلية البتة؛ فلا يدخل غناء الأعاجم في الرخصة لفظا ولا معنى،Maka tatkala itu para sahabatpun mengingkari nyanyian dan mendengarkannya, mereka melarangnya dengan keras. Sampai-sampai Ibnu Mas’ud berkata : “Nyanyian menumbuhkan kemunafikan di hati sebagaimana air menumbuhkan tumbuhan/sayuran”. Dan diriwayatkan dari beliau secara marfu’. Hal ini menunjukkan bahwasanya mereka faham bahwa nyanyian yang dibolehkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada para sahabatnya bukanlah nyanyian yang seperti ini, dan bukanlah alat-alatnya seperti alat-alat ini !!, dan Nabi hanyalah memberi keringanan (membolehkan) pada perkara-perkara dan alat-alat yang ada di zaman beliau yang dikenal oleh orang-orang Arab. Adapun nyanyiannya orang-orang ‘ajam disertai alat-alat yang seperti alat-alat tersebut  -meskipun dinamakan nyanyian, alat-alatnya dinamakan rebana- akan tetapi antara nyanyian dan rebana zaman Nabi tentu sangat berbeda dengan nyanyian dan rebana orang ajam, yang perbedaan ini tidaklah samar bagi orang yang berakal. Sesungguhnya nyanyian orang-orang ajam yang disertai alat-alat musiknya mengorbankan hawa nafsu dan merubah tabi’at serta menyeru kepada kemaksiatan-kemaksiatan. Nyanyian tersebut adalah ruqyahnya zina.Adapun  nyanyian orang-orang Arab yang diperbolehkan sama sekali tidak ada kerusakan-kerusakan seperti ini, maka nyanyian orang-orang ajam tidaklah termasuk nyanyian yang diperbolehkan baik secara lafal maupun makna/hakekatnya.فإنه ليس هنالك نص عن الشارع بإباحة ما يسمى غناء ولا دفا، وإنما هي قضايا أعيان وقع الإقرار عليها، وليس لها من عموم. وليس الغناء والدف المرخص فيهما في معنى ما في غناء الأعاجم ودفوفها المصلصلة، لأن غناءهم ودفوفهم تحرك الطباع وتهيجها إلى المحرمات، بخلاف غناء الأعراب؛ فمن قاس أحدهما على الآخر فقد أخطأ أقبح الخطأ، وقاس مع ظهور الفرق بين الفرع والأصل، فقياسه من أفسد القياس وأبعده عن الصواب. وقد صحت الأخبار عن النبي صلى الله عليه وسلم بذم من يستمع القينات في آخر الزمان، وهو إشارة إلى تحريم سماع آلات الملاهي الماخوذة عن الأعاجمKarena sesungguhnya tidak ada dalil-dalil nas dari syari’at yang membolehkan sesuatu yang dinamakan nyanyian/lagu dan rebana. Yang ada yaitu kejadian-kejadian khusus lalu didiamkan (dibiarkan dan tidak dilarang), maka tidak ada keumumannya. Dan bukanlah nyanyian dan rebana yang diperbolehkan hekekatnya sama dengan nyanyian orang-orang ‘ajam dan rebana-rebana mereka yang diberi lonceng-lonceng kecil, karena nyanyian dan rebana-rebana mereka menggerakan hati dan mengobarkannya untuk melakukan hal-hal yang haram, lain halnya dengan nyanyian-nyanyian orang-orang Arab. Barang siapa yang mengqiaskan salah satunya kepada yang lain maka ia telah salah besar, dan ia telah mengqiaskan padahal telah nampak jelas perbedaan antara cabang dan ashal. Maka qiyasnya adalah qiyas yang paling rusak dan sangat jauh dari kebenaran. Telah shahih riwayat-riwayat dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang tercelanya orang yang mendengarkan para budak (yang bernyanyi) di akhir zaman, dan ini merupakan isyarat akan pengharaman mendengarkan alat-alat musik yang diambil dari orang-orang ‘ajam” (Fathul Baari 6/77-79)Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 04-07-1434 H / 14 Mei 2013 MAbu Abdil Muhsin Firandawww.firanda.com
KEDUA : HARAMNYA MUSIK          Merupakan perkara yang menyedihkan tatkala kita menyaksikan sebagian dai yang mengaku mengikuti madzhab syafi’iyah ternyata menggunakan musik dalam beribadah…, jadilah shalawatan disertai senandung musik…irama gambus islami…kasihadahan islami…Lebih memilukan lagi bahwa ada di antara mereka yang berdakwah dengan menggunakan alat musik….Padahal ini merupakan bentuk bertasyabbuh (meniru-niru) kaum nasrani dalam tata cara peribadatan mereka di gereja-gereja mereka. Jika bertasyabbuh dalam perkara adat dan tradisi mereka merupakan perkara yang dibenci lantas bagaimana lagi halnya jika bertasyabbuh dalam perkara ibadah mereka??Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:وَمَنَ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ“Barang siapa yang bertasyabbuh (meniru-niru) suatu kaum maka ia termasuk dari mereka” Maka sungguh teriris hati ini tatkala membaca slogan “Nada dan Dakwah”??, bagaimana bisa digabungkan antara halal dan haram?? dicampur adukan antara kebenaran dan kebatilan??Allah berfirman:وَلا تَلْبِسُوا الْحَقَّ بِالْبَاطِلِ“Dan janganlah kamu campur adukkan yang hak dengan yang bathil” (QS Al-Baqoroh : 42)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tegas mengharamkan musik dalam sabdanya :لَيَكُوْنَنَّ مِنْ أُمَّتِي أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّوْنَ الْحِرَ وَالْحَرِيْرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفِ“Sungguh akan ada dari umatku kaum-kaum yang menghalalkan zina, kain sutra (bagi lelaki), khomer (segala sesuatu yang memabukkan), dan alat-alat musik” (HR Al-Bukhari)Pengharaman musik pada hadits ini dari dua sisi :Pertama : Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam يَسْتَحِلُّوْنَ “menghalalkan”. Ini menunjukkan bahwa hukum alat-alat musik adalah haram, namun akan ada kaum dari umat ini yang akan menghalalkannyaKedua : Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menggandengkan alat-alat musik dengan perkara-perkara yang sangat jelas haram berdasarkan ijmak ulama, yaitu zina, kain sutra (bagi lelaki), dan khomr.Hadits ini tidak diragukan lagi akan keshahihannya, karenanya para imam hadits telah menyatakan shahihnya hadits ini. Diantara mereka adalah (1) Al-Imam Al-Bukhari yang telah memasukkan hadits ini dalam kitab shahihnya dalam bab yang beliau beri judul ((بَابُ مَا جَاءَ فِيْمَنْ يَسْتَحِلُّ الْخَمْرَ وَيُسَمِّيْهِ بِغَيْرِ اسْمِهِ)) “Bab tentang orang yang menghalalkan khomer dan menamakannya dengan selain namanya”. Lalu imam Al-Bukhari berdalil dengan hadits ini. (2) Al-Imam Abu Bakr Al-Ismaa’iliy, beliau telah memasukan hadits ini dalam kitabnya al-Mustakhroj ‘ala Shahih Al-Bukhari, (3) Ibnu Hibbaan yang juga telah meriwayatkan hadits ini dalam shahihnya, (4) Al-Haafizh Ibnu As-Sholaah telah menshahihkan hadits ini dalam kitabnya “Uluumul Hadiits”, (5) Badruddin Ibnu Jama’ah juga menshahihkan hadits ini dalam kitabnya “Al-Manhal Ar-Rowiyy fi Mukhtashor Uluum al-Hadits an-Nabawiy, (6) Al-Haafiz Ibnu Katsiir dalam kitabnya Ikhtishoor Uluumil Hadiits, (7) Ibnul Mulaqqin dalam kitabnya “Al-Muqni’ fi Uluumil Hadits”, (8) Zainuddiin Al-‘Irooqi dalam kitabnya “Syarh at-Tabshiroh wa at-Tadzkiroh”, (9) Badruddiin al-‘Ainiy dalam kitabnya “Umdatul Qoori Syarh Shahih al-Bukhari”, (10) Ibnu Hajr al-‘Asqolaaniy dalam kitabnya “Taghliiq at-Ta’liiq”, (11) Ibnul Waziir dalam kitabnya “Tanqiihul Andzoor”, (12) As-Sakhoowiy dalam kitabnya “Fathul Mughiits Syarh Alfiyatil hadiits”, (13) Ahmad Syaakir dalam kitabnya Al-Baa’its Al-Hatsiits Syarh Ikhtishoor ‘Uluumil Hadiits, (14) Al-Albaani dalam kitabnya “Tahriim Aalat at-Thorb”, dan (15) Syu’aib Al-Arnauuth dalam tahqiqnya terhadap Shahih Ibni Hibbaan. (Silahkan lihat kitab Ar-Rod ‘Ala Al-Qordhoowi wa Al-Judai’ hal 210-214) Berikut nukilan perkataan para ulama syafi’iyah tentang haramnya musik(1) Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah –dalam bab washiat- berkataوَإِنْ كان لَا يَصْلُحُ إلَّا لِلضَّرْبِ بَطَلَتْ عِنْدِي الْوَصِيَّةُ وَهَكَذَا الْقَوْلُ في الْمَزَامِيرِ كُلِّهَا“Jika al-uud (kayu yang dimaksud oleh pewasiat) tidak bisa digunakan kecuali untuk dimainkan (semacam gitar-pen) maka wasiatnya batal menurutku. Demikian juga pembicaraan mengenai seluruh jenis seluring (alat musik)”  (Al-Umm 4/92)Sangat jelas bahwa Imam Asy-Syafi’i rahimahullah mengharamkan seseorang yang berwasiat untuk memberikan al-‘uud (kayu) yang ia miliki kepada orang lain, jika yang dimaksud dengan al-‘uud tidak ada selain kayu yang bersenar (gitar). Adapun jika sang pewasiat ternyata memiliki jenis al-uud yang lain, seperti busur panah dan tongkat maka washiat yang dijalankan hanyalah pada busur dan tongkat untuk diberikan kepada orang lain tersebut.Imam Asy-Syafi’i juga menegaskan bahwa hukum haramnya washiat ini juga berlaku pada seluruh jenis mizmar (alat musik/seruling). Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah juga berkata –tentang hukum potong tangan bagi pencuri-:فَكُلُّ ما له ثَمَنٌ هَكَذَا يُقْطَعُ فيه إذَا بَلَغَ قِيمَتُهُ رُبُعَ دِينَارٍ مُصْحَفًا كان أو سَيْفًا أو غَيْرَهُ مِمَّا يَحِلُّ ثَمَنُهُ فَإِنْ سَرَقَ خَمْرًا أو خِنْزِيرًا لم يُقْطَعْ لِأَنَّ هذا حَرَامُ الثَّمَنِ وَلَا يُقْطَعُ في ثَمَنِ الطُّنْبُورِ وَلَا الْمِزْمَارِ“Maka segala barang yang berharga menyebabkan dipotong tangan sang pencuri jika harga barang tersebut mencapai seperempat dinar. Barang tersebut baik mushaf (al-Qur’an) atau pedang atau yang lainnya yang hasil penjualannya halal. Jika ia mencuri khomr atau babi maka tidaklah dipotong tangannya karena hasil penjualan khomr dan babi adalah haram. Dan juga tidak dipotong tangan sang pencuri jika mencuri tunbur (kecapi/rebab) dan mizmar (seruling)” (Al-Umm 6/147)Sangat jelas bahwa Al-Imam Asy-Syafi’i menyamakan hukum alat musik sama seperti hukum khomr, sama-sama haram, dan tidak halal hasil penjualannya, karenanya jika ada pencuri yang mencuri barang-barang haram ini maka tidaklah dipotong tangannya. Al-Imam Asy-Syafi’i juga berkata (tentang hukum di antara orang-orang kafir ahli al-jizyah):وَلَوْ كَسَرَ له طُنْبُورًا أو مِزْمَارًا أو كَبَرًا … وَإِنْ لم يَكُنْ يَصْلُحُ إلَّا لِلْمَلَاهِي فَلَا شَيْءَ عليه وَهَكَذَا لو كَسَرَهَا نَصْرَانِيٌّ لِمُسْلِمٍ أو نَصْرَانِيٌّ أو يَهُودِيٌّ أو مُسْتَأْمَنٌ أو كَسَرَهَا مُسْلِمٌ لِوَاحِدٍ من هَؤُلَاءِ أَبْطَلْت ذلك كُلَّهُ“Kalau seandainya ia menghancurkan kecapi atau seruling atau gendang maka…. jika benda-benda ini tidak bisa digunakan kecuali sebagai alat musik maka tidak ada sesuatu yang harus ia ganti rugi. Dan demikian pula jika seorang muslim yang merusak (kecapi dan seruling) milik seorang muslim atau yang merusak adalah orang nasrani atau orang yahudi atau orang kafir musta’man, atau orang muslim yang lain yang telah merusak salah satu dari benda-benda tersebut maka aku anggap semuanya batil (tidak perlu diganti rugi-pen)”(Al-Umm 4/212)Lihatlah… bahkan menurut Imam Syafi’i jika yang melakukan pengrusakan adalah seorang yang kafir terhadap alat-alat musik milik seorang muslim maka sang kafir tidak perlu menanggung biaya ganti rugi.Dalam kitab Az-Zawaajirوَقَدْ عُلِمَ مِنْ غَيْرِ شَكٍّ أَنَّ الشَّافِعِيَّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ حَرَّمَ سَائِرَ أَنْوَاعِ الزَّمْرِ“Dan telah diketahui tanpa keraguan bahwasanya Imam Asy-Syafi’i radhiallahu ‘anhu mengharamkan seluruh jenis alat musik” (Az-Zawaajir ‘an iqtiroofil kabaair 2/907) (2) Abul Ma’aali Al-Juwaini rahimahullah, beliau berkata :والبداية في هذا الفن بتحريم المعازف والأوتار، وكلها حرام، وهي ذرائع إلى كبائر الذنوب“Permulaan dalam pembahasan ini adalah dengan mengharamkan alat-alat musik dan senar-senar, dan semuanya adalah haram, dan merupakan dzari’ah (yang mengantarkan) kepada dosa-dosa besar” (Nihaayatul Mathlab bi Dirooyatil Madzhab 19/22) (3) Abu Hamid Al-Ghozzali rahimahullah, beliau berkata :الرابعة المعازف والأوتار حرام لأنها تشوق إلى الشرب وهو شعار الشرب فحرم التشبه بهم وأما الدف إن لم يكن فيه جلاجل فهو حلال ضرب في بيت رسول الله صلى الله عليه وسلم  وإن كان فيه جلاجل فوجهان“Keempat : Alat-alat musik dan senar-senar adalah haram, karena menimbulkan hasrat untuk meminum (minuman haram), dan ini adalah syi’arnya para peminum khomr, maka diharamkan meniru-niru mereka. Adapun duff (rebana) maka jika tidak ada lonceng-lonceng kecilnya maka halal, telah diketuk di rumah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam”, adapun jika ada lonceng-loncengnya maka ada dua pendapat” (Al-Washiith 7/350) (4) Imam An-Nawawi rahimahullah, beliau berkata :القسم الثاني أن يغني ببعض آلات الغناء مما هو من شعار شاربي الخمر وهو مطرب كالطنبور والعود والصنج وسائر المعازف والأوتار يحرم استعماله واستماعه … قلت الأصح أو الصحيح تحريم اليراع وهو هذه الزمارة التي يقال لها الشبابة وقد صنف الإمام أبو القاسم الدولعي كتابا في تحريم اليراع“Bagian kedua, yaitu bernyanyi dengan menggunakan alat-alat nyanyian yang merupakan syi’ar-nya para peminum khomr, yaitu alat musik seperti kecapi/rebab, gitar, shonj (yaitu dua piringan logam yang saling dibenturkan sehingga menimbulkan suara (lihat al-mu’jam al-washith)-pen), dan seluruh alat-alat musik, serta senar-senar, diharamkan penggunaannya dan mendengarkannya….Dan yang benar adalah diharamkannya al-yaroo’ (semacam seruling) dan inilah yang disebut dengan asy-Syabbabah. Al-Imam Abul Qoosim Ad-Daula’i telah menulis sebuah kitab tentang pengharaman al-Yaroo'”  (Roudotut Thoolibiin 11/228) (5) Syaikhul Islaam Zakariyaa Al-Anshoori, beliau berkata :وَيُسَنُّ الْجُلُوسُ في حِلَقِ الْقِرَاءَةِ وَأَمَّا الْغِنَاءُ على الْآلَةِ الْمُطْرِبَةِ كَالطُّنْبُورِ وَالْعُودِ وَسَائِرٍ الْمَعَازِفِ أَيْ الْمَلَاهِي وَالْأَوْتَارِ وما يُضْرَبُ بِهِ وَالْمِزْمَارِ الْعِرَاقِيِّ وهو الذي يُضْرَبُ بِهِ مع الْأَوْتَارِ وَكَذَا الْيَرَاعُ وهو الشَّبَّابَةُ فَحَرَامٌ اسْتِعْمَالُهُ وَاسْتِمَاعُهُ وَكَمَا يَحْرُمُ ذلك يَحْرُمُ اسْتِعْمَالُ هذه الْآلَاتِ وَاِتِّخَاذُهَا لِأَنَّهَا من شِعَارِ الشَّرَبَةِ”“Disunnahkan duduk dalam halaqoh qiroah (membaca al-qur’an). Adapun nyanyian dengan menggunakan alat-alat musik seperti Thunbur (semacam kecapi/rebab) dan al-uud (gitar) dan seluruh alat-alat musik, yaitu alat-alat musik dan senar-senar, dan apa yang dipukul-pukul serta seruling Iraq, yaitu yang dipukul-pukul dengan disertai senar, demikian pula yaroo’ yaitu seruling maka hukumnya haram digunakan dan didengarkan. Sebagaimana diharamkan hal itu maka diharamkan pula memainkan alat-alat ini dan menggunakannya karena alat-alat ini merupakan syi’arnya para peminum minuman haram” (Asna Al-Mathoolib fi syarh Roud At-Thoolin, 4/344-345) (6) As-Subki rahimahullah, beliau berkata ;السماع على الصورة المعهودة منكر وضلالة وهو من أفعال الجهلة والشياطين ومن زعم أن ذلك قربة فقد كذب وافترى على الله ومن قال إنه يزيد في الذوق فهو جاهل أو شيطان ومن نسب السماع إلى رسول الله يؤدب أدبا شديدا ويدخل في زمرة الكاذبين عليه صلى الله عليه وسلم ومن كذب عليه متعمدا فليتبوأ مقعده من النار وليس هذا طريقة أولياء الله تعالى وحزبه وأتباع رسول الله صلى الله عليه وسلم بل طريقة أهل اللهو واللعب والباطل وينكر على هذا باللسان واليد والقلب.  ومن قال من العلماء بإباحة السماع فذاك حيث لا يجتمع فيه دف وشبابة ولا رجال ونساء ولا من يحرم النظر إليه“As-Samaa’ (mendengarkan nyanyian yang terkadang disertai sebagian alat musik dengan maksud mendekatkan diri kepada Allah karena bisa menenteramkan hati-pen) dengan model yang dikenal adalah kemungkaran dan kesesatan. Ia merupakan perbuatan orang-orang jahil dan para syaitan. Barang siapa yang menyangka bahwa hal ini adalah qurbah (ibadah yang mendekatkan kepada Allah-pen) maka ia telah berdusta atas nama Allah. Barang siapa yang mengatakan bahwa perbuatan ini menambah rasa maka ia adalah seorang yang jahil atau syaithon. Barang siapa yang menyandarkan perbuatan ini (as-Samaa’) kepada Rasulullah maka hendaknya ia diberi pelajaran yang keras, dan ia masuk dalam golongan para pendusta atas nama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Nabi bersabda “Barang siapa yang berdusta atasku dengan sengaja maka siapkanlah tempat duduknya di neraka”. Ini (as-Samaa’) bukanlah toriqohnya (jalannya) para wali-wali Allah, bukanlah golongan pengikut Allah serta bukan jalan para pengikut Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bahkan ini merupakan jalannya para tukang lalai dan bermain-main serta ahlul batil. Hendaknya hal ini diingkari dengan lisan, tangan, dan hati. Jika ada di antara para ulama yang menyatakan bolehnya as-samaa’ maka hal itu jika tidak disertai dengan rebana, seruling, ikhtilat lelaki dan perempuan, serta orang yang haram untuk dipandang” (sebagaimana dinukil oleh Asy-Syarbini di Mughny al-Muhtaaj 4/429) (7) Ar-Romli rahimahullah, beliau berkata:قوله (وسائر المعازف) لخبر البخاري ليكونن في أمتي أقوام يستحلون الحر والخمر والحرير والمعازف ولأنها تدعو إلى شرب الخمر لا سيما من قرب عهده به ولأن التشبه بأهل المعاصي حرام ومن المعازف الرباب والجنك والكمنجةقوله (وكذا اليراع) والعجب كل العجب ممن هو من أهل العلم ويزعم أن الشبابة حلال ويحكيه وجها في مذهب الشافعي ولا أصل له وقد علم أن الشافعي وأصحابه قالوا بحرمة سائر أنواع المزامير والشبابة منها بل هي أحق من غيرها بالتحريم فقد قال القرطبي إنها من أعلى المزامير وكل ما لأجله حرمت المزامير موجود فيها وزيادة فتكون أولى بالتحريم قلت وما قاله حق واضح والمنازعة فيه مكابرة“Dan perkataan beliau (Syaikhul Islam Zakariya Al-Anshoori) : ((Dan seluruh alat-alat musik hukumnya haram)) dikarenakan hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari (sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam) “Akan ada pada umatku kaum-kaum yang menghalalkan zina, khomr, kain sutra, dan alat-alat musik“. Dan juga karena alat-alat musik mengajak (menjerumuskan) kepada minum khomr, terlebih lagi orang yang baru saja bertaubat dari minum khomr. Dan juga karena bertasyabbuh (meniru-niru) para pelaku kemaksiatan.Diantara alat-alat musik adalah rebab, jank (semacam gitar, silahkan lihat Taajul ‘Aruus 27/100-pen), kamanjah (alat musik yang memiliki kayu berbentuk busr dengan empat senar, silahkan lihat al-mu’jam al-washith 2/799-pen).Dan perkataan beliau ((Demikian juga diharamkan al-yaroo)).Yang sangat mengherankan adalah orang yang termasuk ahlul ilmi (ulama) akan tetapi menyangka bahwasanya asy-syabaabah (semacam seruling) adalah halal lalu menyatakan ini salah satu pendapat dalam madzhab syafi’iyah. Padahal pendapat ini tidak ada asalnya, padahal telah diketahui bahwasanya Imam Asy-Syafi’i dan para sahabatnya menyatakan haramnya seluruh jenis seruling, dan asy-syabaabah jelas termasuk jenis-jenis seruling, bahkan ia lebih pantas untuk diharamkan dari pada seruling yang lain. Al-Qurthubi berkata : “Asy-Syabaabah adalah model seruling yang paling top. Dan seluruh perkara yang menyebabkan diharamkannya seruling-seruling terdapat pada asy-Syabaabah bahkan lebih dari pada itu, sehingga Asy-Syabaabah lebih utama untuk diharamkan”Apa yang dikatakan oleh Al-Qurthubi adalah benar, dan sikap menyelisihi hal ini adalah kesombongan” (Haasyiat Romly, 4/344-345)(8) Asy-Syarbini rahimahullah, beliau berkata :( ويحرم استعمال ) أو اتخاذ ( آلة من شعار الشربة ) جمع شارب وهم القوم المجتمعون على الشراب الحرام واستعمال الآلة هو الضرب بها ( كطنبور ) بضم الطاء ويقال الطنبار ( وعود وصنج ) وهو كما قال الجوهري صفر يضرب بعضها على بعض وتسمى الصفاقتين لأنهما من عادة المخنثين ( ومزمار عراقي ) بكسر الميم وهو ما يضرب به مع الأوتار. ( و ) يحرم ( استماعها ) أي الآلة المذكورة لأنه يطرب ولقوله صلى الله عليه وسلم ليكونن من أمتي أقوام يستحلون الخز والحرير والمعازف …“Dan diharamkan memainkan atau menggunakan alat yang merupakan syi’arnya para peminum…, yaitu kaum yang berkumpul untuk meminum minuman haram. Dan memainkan alat  yaitu memukulnya seperti thunbur (kecapi), ‘uud (semacam gitar) dan shonj –sebagaimana yang dikatakan oleh Al-Jauhari- yaitu dua piringan tembaga yang saling dibenturkan sehingga menimbulkan suara, dan dinamakan juga as-soffaaqotaini, karena keduanya merupakan tradisi orang-orang banci. Dan juga mizmar irooqi, yaitu seruling yang dimainkan dengan senar-senar.Dan diharamkan mendengarkan alat-alat tersebut karena membuat melayang dan karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam “Akan ada dari umatku kaum-kaum yang menghalalkan zina, kain sutra, dan alat-alat musik”.(Mughny al-Muhtaaj 4/429) (9) Ibnu Hajar Al-Haitami rahimahullah, dalam kitab beliau Az-Zawaajir :وَقَدْ عُلِمَ مِنْ غَيْرِ شَكٍّ أَنَّ الشَّافِعِيَّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ حَرَّمَ سَائِرَ أَنْوَاعِ الزَّمْرِ…وَمَا حُرِّمَتْ هَذِهِ الْأَشْيَاءُ لِأَسْمَائِهَا وَأَلْقَابِهَا ، بَلْ لِمَا فِيهَا مِنْ الصَّدِّ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنْ الصَّلَاةِ وَمُفَارَقَةِ التَّقْوَى وَالْمَيْلِ إلَى الْهَوَى وَالِانْغِمَاسِ فِي الْمَعَاصِي“Dan telah diketahui –tanpa diragukan lagi- bahwasanya Al-Imam Asy-Syafi’i radhiallahu ‘anhu mengharamkan seluruh jenis alat musik… dan tidaklah diharamkan perkara-perkara ini (alat-alat musik-pen) dikarenakan nama-namanya, akan tetapi karena pada alat-alat musik menghalangi dari mengingat Allah dan sholat, serta pemisahan dari ketakwaan dan kecondongan kepada hawa nafsu serta tenggelam dalam kemaksiatan-kemaksiatan” (Az-Zawaajir ‘an iqtiroofil kabaair 2/907)Beliau juga berkata :الأَوتار والمعازف كالطُّنْبُور والعُود والصَّنْج أي: ذي الأوتار والرباب (1) والجَنْك (2) والكمنجة والسنطير والدِّرِّيجُ (3)، وغير ذلك من الآلات المشهورة عند أهل اللهو والسَّفاهة والفُسوق، وهذه كلُّها محرَّمة بلا خِلاف، ومَن حكى فيه خلافًا فقد غلط أو غلب عليه هَواه، حتى أصمَّه وأعماه، ومنعه هداه، وزلَّ به عن سنن تَقواه“Senar-senar dan alat-alat musik seperti kecapi, gitar, as-shonj yaitu yang ada senarnya, rebab, jank (semacam gitar), kamanjah (alat musik yang memiliki kayu berbentuk busr dengan empat senar), sinthir (semacam alat musik yang senarnya dari tembaga –lihat al-mu’jam al-washith-pen), dan dirriij (semacam kecapi), serta alat-alat musik lainnya yang dikenal oleh para pemain dan orang-orang bodoh dan para pelaku kefasikan. Ini semuanya hukumnya haram tanpa ada khilaf (perselisihan). Barang siapa yang menyebutkan adanya khilaf dalam hal ini maka ia telah keliru atau hawa nafsunya telah mendominasinya sehingga membuatnya tuli dan buta serta mencegahnya dari petunjuk dan juga menggelincirkannya dari jalan ketakwaannya” (Kaff Ar-Ri’aaa’ ‘an muharromaat al-lahwi wa as-samaa’ hal 118) Demikianlah perkataan para ulama madzhab syafi’iyah tentang pengharaman alat-alat musik. Kesimpulan yang bisa kita ambil dari perkataan-perkataan mereka di atas:Pertama : Seluruh ulama syafi’iyah sepakat akan haramnya seluruh alat-alat musik secara umum. Mereka hanya berselisih tentang alat musik al-Yaroo’ (semacam seruling). Akan tetapi pendapat yang benar adalah haramnya alat musik ini sebagaimana yang ditegaskan oleh Al-Imam An-Nawawi dan Ar-Romly rahimahumallahuKedua : Mereka sepakat bahwa menjual alat-alat musik hukumnya adalah haram. Karenanya mereka menyamakan penjualan alat-alat musik sama seperti menjual khomrKetiga : Barang siapa yang berwasiat untuk memberikan alat musiknya kepada orang lain, maka wasiatnya tersebut dianggap batil dan tidak sahKeempat : Sebagaimana diharamkan memainkan alat-alat musik demikian pula diharamkan mendengarkan suara alat-alat musikAda beberapa sebab diharamkannya alat musik yang telah disebutkan oleh mereka, yaitu (1) bertasyabbuh dengan para peminum khomr atau para pelaku kemaksiatan dan (2) mengantarkan pada perbuatan dosa-dosa besar (3) Menghalangi dari mengingat Allah (4) menyebabkan kecondongan kepada hawa nafsu dan menjauhkan dari ketakwaan IJMAK ULAMA AKAN HARAMNYA MUSIKPengharaman alat-alat musik tentunya bukan hanya ditegaskan oleh para ulama syafi’iyah saja, akan tetapi pengharaman alat-alat musik ini merupakan kesepakatan para ulama dari 4 madzhab. Mereka tidaklah mengecualikan pengharaman alat-alat musik kecuali duff (rebana) yang dimainkan tatkala hari raya dan juga pada acara walimahan.Bahkan banyak ulama dari berbagai madzhab dan dari berbagai kurun yang menyatakan adanya ijmak (konsensus) dari para ulama akan haramnya alat-alat musik.Berikut diantara para ulama tersebut :(1) Ibnu Jariir At-Thobari (wafat 310 H), ia berkata :فَقَدْ أَجْمَعَ عُلَمَاءُ الْأَمْصَارِ عَلَى كَرَاهَةِ الْغِنَاءِ وَالْمَنْعِ مِنْهُ“Telah sepakat para ulama dari seluruh negeri akan dibencinya nyanyian dan melarang nyanyian”(sebagaimana dinukil oleh Al-Qurthubi dalam tafsirnya 14/56)(2) Al-Baghowi (wafat 516 H), dari madzhab Syafi’i, beliau berkata :واتفقوا على تحريم المزامير والملاهي والمعازف“Dan mereka (para ulama) sepakat akan haramnya alat-alat musik” (Syarhus Sunnah 13/383)(3) Ibnu Qudaamah Al-Maqdisi (wafat 540 H) dari madzhab Hanbali, beliau berkata :وأما آلة اللهو كالطنبور والمزمار والشَّبَّابة فلا قطع فيه … أنه آلة للمعصية بالاجماع فلم يقطع بسرقته كالخمر“Adapun alat main musik seperti tunbur, mizmar, dan syabbaabah maka tidak ada potong tangan (bagi yang mencurinya-pen)….sesungguhnya itu adalah alat untuk bermaksiat berdasarkan ijmak ulama, maka tidak dipotong tangan karena mencurinya, sebagaimana khomr” (Al-Mughny 10/278)(4) Abul ‘Abbaas Al-Qurthubi (wafat tahun 656 H) dari madzhab Maliki, ia berkata :فأما ما أبدعه الصوفية اليوم من الإدمان على [سماع] المغاني بالآلات المطربة ؛ فمن قبيل ما لا يُختلف في تحريمه ، لكن النفوس الشهوانية والأغراض الشيطانية قد غلبت على كثير ممن نُسِب إلى الخير وشُهر بذكره ، حتى عموا عن تحريم ذلك وعن فحشه“Adapun apa yang diada-adakan (bid’ah) oleh kaum sufiah pada hari ini berupa sikap terus-menerus mendengar lagu-lagu yang disertai alat-alat musik maka termasuk perkara yang tidak diperselisihkan akan keharamannya. Akan tetapi jiwa yang dirasuki syahwat dan tujuan-tujuan yang kesetanan telah mendominasi banyak orang yang dinisbahkan kepada kebaikan dan terkenal dengan kebaikan tersebut, hingga akhirnya buta akan haramnya dan buruknya hal ini” (Al-Mufhim Limaa Asykala Min Talkhiis Kitaabi Muslim 2/534)(5) Ibnu As-Sholaah (wafat 643 H), dari madzhab syafi’i, beliau berkataوأما اباحة هذا السماع وتحليله فليعلم أن الدف والشبابة والغناء إذا اجتمعت فاستماع ذلك حرام عند أئمة المذاهب وغيرهم من علماء المسلمين ولم يثبت عن أحد ممن يعتد بقوله في الإجماع والخلاف أنه أباح هذا السماع“Adapun pembolehan samaa’ ini dan penghalalannya maka ketahuilah bahwasanya rebana dan syabaabah (semacam seruling) dan nyanyian jika terkumpulkan maka mendengarkannya adalah haram di sisi para imam-imam madzhab dan selain mereka dari kalangan para ulama, dan tidak valid dari seorangpun yang perkataannya mu’tabar(terangap) dalam ijmak dan perselisihan bahwasanya ia membolehkan model samaa’ seperti ini” (fataawa Ibnu As-Sholaah 2/499)(6) An-Nawawi rahimahullah (wafat 676 H) dari madzhab Asy-Syafi’i, beliau berkataالمزمار العراقي وما يُضرب به الأوتار حرام بلا خلاف“Seruling Iraqi dan semua alat musik bersenar hukumnya haram tanpa ada perselisihan” (Raudhotut Thoolibiin 11/228)(7) Ibnu Taimiyyah rahimahullah (wafat 728 H) dari madzhab Hanbali, beliau berkataالمعازف…وهي الآلة التي يعزف بها : أي يصوت بها ، ولم يذكر أحد من أتباع الأئمة في آلات اللهو نزاعاً… ولكن تكلموا في الغناء المجرد عن آلات اللهو : هل هو حرام ؟ أو مكروه ؟ أو مباح ؟“Al-Ma’aazif …adalah alat-alat yang digunakan untuk mengeluarkan suara (musik) dan tidak seorangpun dari pengikut para imam yang menyebutkan adanya perselisihan tentang haramnya alat-alat musik….akan tetapi mereka berbicara tentang hukum lagu/nyanyian yang kosong dari alat musik, apakah ia haram, makruh ataukah mubah?” (Majmuu’ Al-Fataawa 11/576)(8) Ibnu Rojab rahimahullah (wafat 795 H), dari madzhab Hanbali, beliau berkataوأما استماع آلات الملاهي المطرِبة المتلقاة من وضع الأعاجم؛ فمحرمٌ مجمع على تحريمه، ولا يُعلم عن أحد منهم الرخصة في شيء من ذلك، ومن نقل الرخصة فيه عن إمام يُعتد به فقد كذب وافترى“Adapun mendengarkan alat-alat untuk main musik yang diterima dari buatan orang-orang ajam maka hukumnya haram, dan ijmak ulama atas keharamannya, dan tidak diketahui seorangpun dari kalangan para ulama yang membolehkan suatu alatpun. Barang siapa yang menukilkan bahwa ada seorang imam yang diakui bahwasanya sang imam membolehkan alat musik maka ia telah berdusta dan mengada-ngada” (Fathul Baari syarh Shahih Al-Bukhari 6/83)(9) Ibnu Hajar Al-Haitami rahimahullah (wafat 973 H), dari madzhab Syafi’i, beliau berkata :الأَوتار والمعازف كالطُّنْبُور والعُود والصَّنْج أي: ذي الأوتار والرباب (1) والجَنْك (2) والكمنجة والسنطير والدِّرِّيجُ (3)، وغير ذلك من الآلات المشهورة عند أهل اللهو والسَّفاهة والفُسوق، وهذه كلُّها محرَّمة بلا خِلاف، ومَن حكى فيه خلافًا فقد غلط أو غلب عليه هَواه، حتى أصمَّه وأعماه، ومنعه هداه، وزلَّ به عن سنن تَقواه“Senar-senar dan alat-alat musik seperti kecapi, gitar, as-shonj yaitu yang ada senarnya, rebab, jank (semacam gitar), kamanjah (alat musik yang memiliki kayu berbentuk busr dengan empat senar), sinthir (semacam alat musik yang senarnya dari tembaga –lihat al-mu’jam al-washith-pen), dan dirriij (semacam kecapi), serta alat-alat musik lainnya yang dikenal oleh para pemain dan orang-orang bodoh dan para pelaku kefasikan. Ini semuanya hukumnya haram tanpa ada khilaf (perselisihan). Barang siapa yang menyebutkan adanya khilaf dalam hal ini maka ia telah keliru atau hawa nafsunya telah mendominasinya sehingga membuatnya tuli dan buta serta mencegahnya dari petunjuk dan juga menggelincirkannya dari jalan ketakwaannya” (Kaff Ar-Ri’aaa’ ‘an muharromaat al-lahwi wa as-samaa’ hal 118)PERINGATANDiantara perkara yang menimbulkan kerancuan adalah mencampur-adukan antara permasalahan alat musik dengan permasalahan lagu/nyanyian.Para ulama dalam kitab-kitab fikih klasik membedakan antara dua perkara ini, antara nyanyian dan alar-alat musik. Nyanyian di zaman kita biasanya disertai dengan lantunan alat-alat musik. Adapun istilah al-ginaa’ (nyanyian) dalam kitab-kitab fikih klasik dan menurut istilah para ulama terdahulu adalah mencakup perkataan bersajak, serta bait-bait sya’ir yang dilantunkan dengan suara bernada tanpa disertai dengan alat musikIbnu Hajar rahimahullah berkata :الغناء أشعار موزونة تؤدى بأصوات مستلذة وألحان موزونة“Al-ghinaa adalah sya’ir-sya’ir yang berwazan yang disenandungkan dengan suara yang indah didengar serta nada yang teratur” (Fathul Baari 10/543)Al-Khotthobi rahimahullah berkata :فكل من رفع صوته بشيء ووالى به مرة بعد أخرى فصوته عند العرب غناء“Maka setiap orang yang mengangkat sedikit suaranya lalu mengikutkan suara berikutnya secara tertib  dan berurutan maka suaranya menurut orang-orang arab adalah al-ghinaa’/nyanyian” (Ghoriibul Hadits 1/656)Ibnul Atsir rahimahullah tatkala mengomentari hadits Aisyah yang berkata :دخل علي أبو بكر وعندي جاريتان من جواري الأنصار تغنيان بما تقاولت به الأنصار في يوم بعاث قالت وليستا بمغنيتين فقال أبو بكر أبمزمور الشيطان في بيت النبي صلى الله عليه وسلم وذلك في يوم عيد الفطر فقال النبي صلى الله عليه وسلم يا أبا بكر إن لكل قوم عيدا وهذا عيدنا“Abu Bakar masuk ke rumahku dan di sisiku ada dua orang budak wanita kecil dari budak-budak kaum anshoor yang sedang menyanyi dengan apa yang disenandungkan oleh kaum Anshoor pada peristiwa perang Bu’aats. Dan mereka berdua bukanlah penyanyi. Maka Abu Bakar berkata, “Apakah ada suara seruling syaitan di rumah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?”. Dan hari itu adalah hari raya ‘idul fitri. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Wahai Abu Bakar, sesungguhnya bagi setiap kaum ada hari rayanya, dan ini adalah hari raya kita” (HR Ibnu Maajah no 1898 dan dishahihkan oleh Al-Albani)Ibnul Atsiir berkata :أي تُنْشِدان الأشْعار التي قِيلت يوم بُعَاث وهو حَرْب كانت بين الأنصار ولم تُرِد الغِنَاء المعروف بين أهْل اللَّهو واللَّعِب وقد رخَّص عمر في غِناء الأعراب وهو صَوْتٌ كالحُداء“Sedang bernyanyi maksudnya adalah melantuntkan sya’ir-sya’ir yang disebutkan tatkala peristiwa perang Bu’aats, yaitu peperangan yang terjadi diantara kalangan kaum Anshoor. Dan Aisyah tidaklah bermaksud mereka berdua bernyanyi dengan nyanyian yang dikenal diantara para pelaku perkara yang sia-sia. Dan ‘Umar telah memberi keringanan pada nyanyian-nyanyian orang-orang Arab badui, yaitu berupa suara seperti al-hudaa’ ” (An-Nihaayah fi ghoriibil Atsar 3/739)Para ulama yang membolehkan nyanyian maka maksud mereka adalah bersenandung dengan pembicaraan yang mubah. Barang siapa yang membencinya atau melarangnya maksudnya adalah jika terlalu sering melakukan nyayian tersebut.Dalam kitab Al-Ummقال الشَّافِعِيُّ رَحِمَهُ اللَّهُ تَعَالَى في الرَّجُلِ يُغَنِّي فَيَتَّخِذُ الْغِنَاءَ صِنَاعَتَهُ … وَالْمَرْأَةُ لَا تَجُوزُ شَهَادَةُ وَاحِدٍ مِنْهُمَا وَذَلِكَ أَنَّهُ من اللَّهْوِ الْمَكْرُوهِ الذي يُشْبِهُ الْبَاطِلَ وَأَنَّ من صَنَعَ هذا كان مَنْسُوبًا إلَى السَّفَهِ وَسُقَاطَة الْمُرُوءَةِ وَمَنْ رضي بهذا لِنَفْسِهِ كان مُسْتَخِفًّا وَإِنْ لم يَكُنْ مُحَرَّمًا بَيِّنَ التَّحْرِيمِ …وَهَكَذَا الرَّجُلُ يَغْشَى بُيُوتَ الْغِنَاءِ وَيَغْشَاهُ الْمُغَنُّونَ إنْ كان لِذَلِكَ مُدْمِنًا وكان لِذَلِكَ مُسْتَعْلِنًا عليه مَشْهُودًا عليه فَهِيَ بِمَنْزِلَةِ سَفَهٍ تُرَدُّ بها شَهَادَتُهُ وَإِنْ كان ذلك يَقِلُّ منه لم تُرَدَّ بِهِ شَهَادَتُهُ لِمَا وَصَفْت من أَنَّ ذلك ليس بِحَرَامٍ بَيِّنٍ فَأَمَّا اسْتِمَاعُ الْحِدَاءِ وَنَشِيدِ الْأَعْرَابِ فَلَا بَأْسَ بِهِ قَلَّ أو كَثُرَ وَكَذَلِكَ اسْتِمَاعُ الشِّعْرِ *“Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata tentang soerang lelaki yang menyanyi dan menjadikan nyanyian sebagai pekerjaannya … dan seorang wanita, maka tidak boleh syahaadah (persaksian) salah satu dari keduanya. Hal ini dikarenakan nyanyian adalah termasuk perkara sia-sia yang makruh/dibenci yang mirip dengan kebatilan. Barang siapa yang melakukannya maka ia dinisbahkan kepada kebodohan dan jatuh ‘adalahnya (tidak diterima persaksiannya-pen). Barang siapa yang ridho dengan hal ini (menjadikan nyayian sebagai keahliannya-pen) maka ia telah bodoh, meskipun keharamannya tidaklah jelas…Dan demikian pula seorang lelaki yang mendatangai rumah-rumah nyanyian dan didatangi oleh para penyanyi, maka jika ia selalu melakukannya dan menampakkannya, serta disaksikan perbuatannya tersebut maka hal ini sama kedudukannya seperti kebodohan yang menyebabkan tertolak persaksiannya. Dan jika jarang/sedikit ia melakukannya maka tidak tertolak persaksiannya dikarenakan bahwa hal itu bukanlah perkara yang jelas keharamannya.Adapun mendengarkan al-hudaa’, nasyid-nasyid orang-orang Arab maka hal ini tidaklah mengapa, baik jarang maupun sering, dan demikian pula mendengarkan sya’ir-sya’ir” (Al-Umm 6/209)Dalam pernyataan di atas nampak Al-Imam Asy-Syafi’i menyatakan bahwa nyanyian adalah perkara yang makruh dan mirip dengan kebatilan, akan tetapi tidak sampai jelas keharamannya. Barang siapa yang terlalu sering melakukan nyanyian maka tertolak syahadahnya/persaksiannya.Dari sini sangatlah jelas bahwasanya Imam Asy-Syafi’i membedakan antara hukum nyanyian yang hanya sekedar makruh tidak sampai jelas keharamannya, dengan alat-alat musik yang hukumnya jelas haram (sebagaimana telah lalu penukilan dari Imam Asy-Syafi’i rahimahullah).Ibnu Hibban rahimahullah berkata:ذكر البيان بأن الغناء الذي وصفناه إنما كان ذلك أشعارا قيلت في أيام الجاهلية فكانوا ينشدونها ويذكرون تلك الأيام، دون الغناء الذي يكون بغزل يقرب سخط الله جل وعلا من قائله“Penjelasan tentang bahwasanya al-ghinaa/nyanyian yang kami sifatkan hanyalah berupa sya’ir-sya’ir yang diucapkan tatkala di zaman jahiliyah, mereka melantunkannya dan mengingat hari-hari jahiliyah tersebut, dan bukanlah nyanyian yang ada cumbuan rayu wanita yang mendekatkan kemurkaan Allah kepada pengucapnya” (Shahih Ibnu Hibbaan 14/187)Ibnu Abdilbarr rahimahullah berkata (setelah beliau membicarakan tentang nyanyian orang-orang yang sedang naik tunggangan mereka dalam menempuh perjalanan mereka):هذه الأوجه من الغناء لا خلاف في جوازها بين العلماء … ؛ إذا كان الشعر سالما من الفحش والخنى، وأما الغناء الذي كرهه العلماء فهذا الغناء بتقطيع حروف الهجاء وإفساد وزن الشعر والتمطيط به طلبا للهو والطرب، وخروجا عن مذاهب العرب“Ini adalah bentuk-bentuk nyanyian yang tidak ada perselisihan di kalangan para ulama akan kebolehannya….jika sya’ir terbebas dari perkataan keji dan kotor. Adapun al-ghinaa/nyanyian yang dibenci oleh para ulama adalah nyanyian yang dilantunkan dengan memotong-motong huruf-huruf hijaiyah, dan merusak wazan sya’ir, serta memanjang-manjangkannya karena mencari al-lahwu (pekerjaan sia-sia) dan at-thorb (melayang terlena-pen) dan sebagai bentuk keluar dari tradisi orang-orang Arab” ((At-Tamhiid 22/197)Ibnu Rojab Al-Hanbali berkata,ولا ريب أن العرب كان لهم غناء يتغنون به، وكان لهم دفوف يضربون بها، وكان غناؤهم بأشعار أهل الجاهلية من ذكر الحروب وندب من قتل فيها، وكانت دفوفهم مثل الغرابيل ليس فيها جلاجل … فكان النبي صلى الله عليه وسلم يرخص لهم في أوقات الأفراح كالأعياد والنكاح وقدوم الغياب في الضرب للجواري بالدفوف، والتغني مع ذلك بهذه الأشعار وما كان في معناها، فلما فتحت بلاد فارس والروم ظهر للصحابة ما كان أهل فارس والروم قد اعتادوه من الغناء الملحن بالإيقاعات الموزونة على طريقة الموسيقى، بالأشعار التي توصف فيها المحرمات من الخمور والصور الجميلة المثيرة للهوى الكامن في النفوس المجبول محبته فيها، بآلات اللهو المطربة، المخرج سماعها عن الاعتدال“Dan tidak diragukan lagi bahwasanya orang-orang Arab dahulu memiliki lagu yang mereka nyanyikan, mereka juga memiliki rebana-rebana yang mereka pukulkan/mainkan. Lagu mereka adalah sya’ir-sya’ir ahlul jahiliyah seperti penyebutan peperangan-peperangan dan motivasi untuk ikut serta dalam peperangan. Rebana mereka dahulu tanpa ada lonceng-lonceng kecil…Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi keringanan kepada mereka pada waktu-waktu gembira seperti pada hari-hari raya, walimah pernikahan, datangnya orang yang telah lama berpisah, untuk memainkan (memukul-mukulkan) rebana tersebut oleh para budak-budak wanita kecil, serta bersenandung dengan sya’ir-sya’ir dan yang semisal sya’ir-sya’ir.Tatkala kaum muslimin menguasai negeri Persia dan Romawi maka nampak pada para sahabat kebiasaan orang-orang Persia dan Romawi yang menyanyikan lagu-lagu yang bernada dengan ketukan-ketukan/irama yang teratur dengan metode musik, disertai syai’ir-syai’ir yang mensifatkan dan menyebutkan perkara-perkara yang haram, seperti khomr, wanita-wanita cantik yang menyebabkan terkobarkannya syahwat yang tersembunyi di dalam jiwa yang tabi’atnya menyukai hal-hal tersebut, disertai juga dengan alat-alat musik yang menyebabkan pendengarnya keluar dari sikap lurusفحينئذ أنكر الصحابة الغناء واستماعه، ونهوا عنه وغلظوا فيه، حتى قال ابن مسعود: الغناء ينبت النفاق في القلب كما ينبت الماء البقل -وروي عنه مرفوعا- وهذا يدل على أنهم فهموا أن الغناء الذي رخص فيه النبي صلى الله عليه وسلم لأصحابه لم يكن هذا الغناء، ولا آلاته هي هذه الآلات، وأنه إنما رخص فيما كان في عهده، مما يتعارفه العرب بآلاتهم، فأما غناء الأعاجم بآلاتهم فلم تتناوله الرخصة، وإن سمي غناءً وسميت آلاته دفوفا، لكن بينهما من التباين ما لا يخفى على عاقل، فإن غناء الأعاجم بآلاتها يثير الهوى، ويغير الطباع، ويدعو إلى المعاصي، فهو رقية الزنا، وغناء الأعراب المرخص به ليس فيه شيء من هذه المفاسد بالكلية البتة؛ فلا يدخل غناء الأعاجم في الرخصة لفظا ولا معنى،Maka tatkala itu para sahabatpun mengingkari nyanyian dan mendengarkannya, mereka melarangnya dengan keras. Sampai-sampai Ibnu Mas’ud berkata : “Nyanyian menumbuhkan kemunafikan di hati sebagaimana air menumbuhkan tumbuhan/sayuran”. Dan diriwayatkan dari beliau secara marfu’. Hal ini menunjukkan bahwasanya mereka faham bahwa nyanyian yang dibolehkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada para sahabatnya bukanlah nyanyian yang seperti ini, dan bukanlah alat-alatnya seperti alat-alat ini !!, dan Nabi hanyalah memberi keringanan (membolehkan) pada perkara-perkara dan alat-alat yang ada di zaman beliau yang dikenal oleh orang-orang Arab. Adapun nyanyiannya orang-orang ‘ajam disertai alat-alat yang seperti alat-alat tersebut  -meskipun dinamakan nyanyian, alat-alatnya dinamakan rebana- akan tetapi antara nyanyian dan rebana zaman Nabi tentu sangat berbeda dengan nyanyian dan rebana orang ajam, yang perbedaan ini tidaklah samar bagi orang yang berakal. Sesungguhnya nyanyian orang-orang ajam yang disertai alat-alat musiknya mengorbankan hawa nafsu dan merubah tabi’at serta menyeru kepada kemaksiatan-kemaksiatan. Nyanyian tersebut adalah ruqyahnya zina.Adapun  nyanyian orang-orang Arab yang diperbolehkan sama sekali tidak ada kerusakan-kerusakan seperti ini, maka nyanyian orang-orang ajam tidaklah termasuk nyanyian yang diperbolehkan baik secara lafal maupun makna/hakekatnya.فإنه ليس هنالك نص عن الشارع بإباحة ما يسمى غناء ولا دفا، وإنما هي قضايا أعيان وقع الإقرار عليها، وليس لها من عموم. وليس الغناء والدف المرخص فيهما في معنى ما في غناء الأعاجم ودفوفها المصلصلة، لأن غناءهم ودفوفهم تحرك الطباع وتهيجها إلى المحرمات، بخلاف غناء الأعراب؛ فمن قاس أحدهما على الآخر فقد أخطأ أقبح الخطأ، وقاس مع ظهور الفرق بين الفرع والأصل، فقياسه من أفسد القياس وأبعده عن الصواب. وقد صحت الأخبار عن النبي صلى الله عليه وسلم بذم من يستمع القينات في آخر الزمان، وهو إشارة إلى تحريم سماع آلات الملاهي الماخوذة عن الأعاجمKarena sesungguhnya tidak ada dalil-dalil nas dari syari’at yang membolehkan sesuatu yang dinamakan nyanyian/lagu dan rebana. Yang ada yaitu kejadian-kejadian khusus lalu didiamkan (dibiarkan dan tidak dilarang), maka tidak ada keumumannya. Dan bukanlah nyanyian dan rebana yang diperbolehkan hekekatnya sama dengan nyanyian orang-orang ‘ajam dan rebana-rebana mereka yang diberi lonceng-lonceng kecil, karena nyanyian dan rebana-rebana mereka menggerakan hati dan mengobarkannya untuk melakukan hal-hal yang haram, lain halnya dengan nyanyian-nyanyian orang-orang Arab. Barang siapa yang mengqiaskan salah satunya kepada yang lain maka ia telah salah besar, dan ia telah mengqiaskan padahal telah nampak jelas perbedaan antara cabang dan ashal. Maka qiyasnya adalah qiyas yang paling rusak dan sangat jauh dari kebenaran. Telah shahih riwayat-riwayat dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang tercelanya orang yang mendengarkan para budak (yang bernyanyi) di akhir zaman, dan ini merupakan isyarat akan pengharaman mendengarkan alat-alat musik yang diambil dari orang-orang ‘ajam” (Fathul Baari 6/77-79)Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 04-07-1434 H / 14 Mei 2013 MAbu Abdil Muhsin Firandawww.firanda.com


KEDUA : HARAMNYA MUSIK          Merupakan perkara yang menyedihkan tatkala kita menyaksikan sebagian dai yang mengaku mengikuti madzhab syafi’iyah ternyata menggunakan musik dalam beribadah…, jadilah shalawatan disertai senandung musik…irama gambus islami…kasihadahan islami…Lebih memilukan lagi bahwa ada di antara mereka yang berdakwah dengan menggunakan alat musik….Padahal ini merupakan bentuk bertasyabbuh (meniru-niru) kaum nasrani dalam tata cara peribadatan mereka di gereja-gereja mereka. Jika bertasyabbuh dalam perkara adat dan tradisi mereka merupakan perkara yang dibenci lantas bagaimana lagi halnya jika bertasyabbuh dalam perkara ibadah mereka??Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:وَمَنَ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ“Barang siapa yang bertasyabbuh (meniru-niru) suatu kaum maka ia termasuk dari mereka” Maka sungguh teriris hati ini tatkala membaca slogan “Nada dan Dakwah”??, bagaimana bisa digabungkan antara halal dan haram?? dicampur adukan antara kebenaran dan kebatilan??Allah berfirman:وَلا تَلْبِسُوا الْحَقَّ بِالْبَاطِلِ“Dan janganlah kamu campur adukkan yang hak dengan yang bathil” (QS Al-Baqoroh : 42)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tegas mengharamkan musik dalam sabdanya :لَيَكُوْنَنَّ مِنْ أُمَّتِي أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّوْنَ الْحِرَ وَالْحَرِيْرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفِ“Sungguh akan ada dari umatku kaum-kaum yang menghalalkan zina, kain sutra (bagi lelaki), khomer (segala sesuatu yang memabukkan), dan alat-alat musik” (HR Al-Bukhari)Pengharaman musik pada hadits ini dari dua sisi :Pertama : Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam يَسْتَحِلُّوْنَ “menghalalkan”. Ini menunjukkan bahwa hukum alat-alat musik adalah haram, namun akan ada kaum dari umat ini yang akan menghalalkannyaKedua : Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menggandengkan alat-alat musik dengan perkara-perkara yang sangat jelas haram berdasarkan ijmak ulama, yaitu zina, kain sutra (bagi lelaki), dan khomr.Hadits ini tidak diragukan lagi akan keshahihannya, karenanya para imam hadits telah menyatakan shahihnya hadits ini. Diantara mereka adalah (1) Al-Imam Al-Bukhari yang telah memasukkan hadits ini dalam kitab shahihnya dalam bab yang beliau beri judul ((بَابُ مَا جَاءَ فِيْمَنْ يَسْتَحِلُّ الْخَمْرَ وَيُسَمِّيْهِ بِغَيْرِ اسْمِهِ)) “Bab tentang orang yang menghalalkan khomer dan menamakannya dengan selain namanya”. Lalu imam Al-Bukhari berdalil dengan hadits ini. (2) Al-Imam Abu Bakr Al-Ismaa’iliy, beliau telah memasukan hadits ini dalam kitabnya al-Mustakhroj ‘ala Shahih Al-Bukhari, (3) Ibnu Hibbaan yang juga telah meriwayatkan hadits ini dalam shahihnya, (4) Al-Haafizh Ibnu As-Sholaah telah menshahihkan hadits ini dalam kitabnya “Uluumul Hadiits”, (5) Badruddin Ibnu Jama’ah juga menshahihkan hadits ini dalam kitabnya “Al-Manhal Ar-Rowiyy fi Mukhtashor Uluum al-Hadits an-Nabawiy, (6) Al-Haafiz Ibnu Katsiir dalam kitabnya Ikhtishoor Uluumil Hadiits, (7) Ibnul Mulaqqin dalam kitabnya “Al-Muqni’ fi Uluumil Hadits”, (8) Zainuddiin Al-‘Irooqi dalam kitabnya “Syarh at-Tabshiroh wa at-Tadzkiroh”, (9) Badruddiin al-‘Ainiy dalam kitabnya “Umdatul Qoori Syarh Shahih al-Bukhari”, (10) Ibnu Hajr al-‘Asqolaaniy dalam kitabnya “Taghliiq at-Ta’liiq”, (11) Ibnul Waziir dalam kitabnya “Tanqiihul Andzoor”, (12) As-Sakhoowiy dalam kitabnya “Fathul Mughiits Syarh Alfiyatil hadiits”, (13) Ahmad Syaakir dalam kitabnya Al-Baa’its Al-Hatsiits Syarh Ikhtishoor ‘Uluumil Hadiits, (14) Al-Albaani dalam kitabnya “Tahriim Aalat at-Thorb”, dan (15) Syu’aib Al-Arnauuth dalam tahqiqnya terhadap Shahih Ibni Hibbaan. (Silahkan lihat kitab Ar-Rod ‘Ala Al-Qordhoowi wa Al-Judai’ hal 210-214) Berikut nukilan perkataan para ulama syafi’iyah tentang haramnya musik(1) Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah –dalam bab washiat- berkataوَإِنْ كان لَا يَصْلُحُ إلَّا لِلضَّرْبِ بَطَلَتْ عِنْدِي الْوَصِيَّةُ وَهَكَذَا الْقَوْلُ في الْمَزَامِيرِ كُلِّهَا“Jika al-uud (kayu yang dimaksud oleh pewasiat) tidak bisa digunakan kecuali untuk dimainkan (semacam gitar-pen) maka wasiatnya batal menurutku. Demikian juga pembicaraan mengenai seluruh jenis seluring (alat musik)”  (Al-Umm 4/92)Sangat jelas bahwa Imam Asy-Syafi’i rahimahullah mengharamkan seseorang yang berwasiat untuk memberikan al-‘uud (kayu) yang ia miliki kepada orang lain, jika yang dimaksud dengan al-‘uud tidak ada selain kayu yang bersenar (gitar). Adapun jika sang pewasiat ternyata memiliki jenis al-uud yang lain, seperti busur panah dan tongkat maka washiat yang dijalankan hanyalah pada busur dan tongkat untuk diberikan kepada orang lain tersebut.Imam Asy-Syafi’i juga menegaskan bahwa hukum haramnya washiat ini juga berlaku pada seluruh jenis mizmar (alat musik/seruling). Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah juga berkata –tentang hukum potong tangan bagi pencuri-:فَكُلُّ ما له ثَمَنٌ هَكَذَا يُقْطَعُ فيه إذَا بَلَغَ قِيمَتُهُ رُبُعَ دِينَارٍ مُصْحَفًا كان أو سَيْفًا أو غَيْرَهُ مِمَّا يَحِلُّ ثَمَنُهُ فَإِنْ سَرَقَ خَمْرًا أو خِنْزِيرًا لم يُقْطَعْ لِأَنَّ هذا حَرَامُ الثَّمَنِ وَلَا يُقْطَعُ في ثَمَنِ الطُّنْبُورِ وَلَا الْمِزْمَارِ“Maka segala barang yang berharga menyebabkan dipotong tangan sang pencuri jika harga barang tersebut mencapai seperempat dinar. Barang tersebut baik mushaf (al-Qur’an) atau pedang atau yang lainnya yang hasil penjualannya halal. Jika ia mencuri khomr atau babi maka tidaklah dipotong tangannya karena hasil penjualan khomr dan babi adalah haram. Dan juga tidak dipotong tangan sang pencuri jika mencuri tunbur (kecapi/rebab) dan mizmar (seruling)” (Al-Umm 6/147)Sangat jelas bahwa Al-Imam Asy-Syafi’i menyamakan hukum alat musik sama seperti hukum khomr, sama-sama haram, dan tidak halal hasil penjualannya, karenanya jika ada pencuri yang mencuri barang-barang haram ini maka tidaklah dipotong tangannya. Al-Imam Asy-Syafi’i juga berkata (tentang hukum di antara orang-orang kafir ahli al-jizyah):وَلَوْ كَسَرَ له طُنْبُورًا أو مِزْمَارًا أو كَبَرًا … وَإِنْ لم يَكُنْ يَصْلُحُ إلَّا لِلْمَلَاهِي فَلَا شَيْءَ عليه وَهَكَذَا لو كَسَرَهَا نَصْرَانِيٌّ لِمُسْلِمٍ أو نَصْرَانِيٌّ أو يَهُودِيٌّ أو مُسْتَأْمَنٌ أو كَسَرَهَا مُسْلِمٌ لِوَاحِدٍ من هَؤُلَاءِ أَبْطَلْت ذلك كُلَّهُ“Kalau seandainya ia menghancurkan kecapi atau seruling atau gendang maka…. jika benda-benda ini tidak bisa digunakan kecuali sebagai alat musik maka tidak ada sesuatu yang harus ia ganti rugi. Dan demikian pula jika seorang muslim yang merusak (kecapi dan seruling) milik seorang muslim atau yang merusak adalah orang nasrani atau orang yahudi atau orang kafir musta’man, atau orang muslim yang lain yang telah merusak salah satu dari benda-benda tersebut maka aku anggap semuanya batil (tidak perlu diganti rugi-pen)”(Al-Umm 4/212)Lihatlah… bahkan menurut Imam Syafi’i jika yang melakukan pengrusakan adalah seorang yang kafir terhadap alat-alat musik milik seorang muslim maka sang kafir tidak perlu menanggung biaya ganti rugi.Dalam kitab Az-Zawaajirوَقَدْ عُلِمَ مِنْ غَيْرِ شَكٍّ أَنَّ الشَّافِعِيَّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ حَرَّمَ سَائِرَ أَنْوَاعِ الزَّمْرِ“Dan telah diketahui tanpa keraguan bahwasanya Imam Asy-Syafi’i radhiallahu ‘anhu mengharamkan seluruh jenis alat musik” (Az-Zawaajir ‘an iqtiroofil kabaair 2/907) (2) Abul Ma’aali Al-Juwaini rahimahullah, beliau berkata :والبداية في هذا الفن بتحريم المعازف والأوتار، وكلها حرام، وهي ذرائع إلى كبائر الذنوب“Permulaan dalam pembahasan ini adalah dengan mengharamkan alat-alat musik dan senar-senar, dan semuanya adalah haram, dan merupakan dzari’ah (yang mengantarkan) kepada dosa-dosa besar” (Nihaayatul Mathlab bi Dirooyatil Madzhab 19/22) (3) Abu Hamid Al-Ghozzali rahimahullah, beliau berkata :الرابعة المعازف والأوتار حرام لأنها تشوق إلى الشرب وهو شعار الشرب فحرم التشبه بهم وأما الدف إن لم يكن فيه جلاجل فهو حلال ضرب في بيت رسول الله صلى الله عليه وسلم  وإن كان فيه جلاجل فوجهان“Keempat : Alat-alat musik dan senar-senar adalah haram, karena menimbulkan hasrat untuk meminum (minuman haram), dan ini adalah syi’arnya para peminum khomr, maka diharamkan meniru-niru mereka. Adapun duff (rebana) maka jika tidak ada lonceng-lonceng kecilnya maka halal, telah diketuk di rumah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam”, adapun jika ada lonceng-loncengnya maka ada dua pendapat” (Al-Washiith 7/350) (4) Imam An-Nawawi rahimahullah, beliau berkata :القسم الثاني أن يغني ببعض آلات الغناء مما هو من شعار شاربي الخمر وهو مطرب كالطنبور والعود والصنج وسائر المعازف والأوتار يحرم استعماله واستماعه … قلت الأصح أو الصحيح تحريم اليراع وهو هذه الزمارة التي يقال لها الشبابة وقد صنف الإمام أبو القاسم الدولعي كتابا في تحريم اليراع“Bagian kedua, yaitu bernyanyi dengan menggunakan alat-alat nyanyian yang merupakan syi’ar-nya para peminum khomr, yaitu alat musik seperti kecapi/rebab, gitar, shonj (yaitu dua piringan logam yang saling dibenturkan sehingga menimbulkan suara (lihat al-mu’jam al-washith)-pen), dan seluruh alat-alat musik, serta senar-senar, diharamkan penggunaannya dan mendengarkannya….Dan yang benar adalah diharamkannya al-yaroo’ (semacam seruling) dan inilah yang disebut dengan asy-Syabbabah. Al-Imam Abul Qoosim Ad-Daula’i telah menulis sebuah kitab tentang pengharaman al-Yaroo'”  (Roudotut Thoolibiin 11/228) (5) Syaikhul Islaam Zakariyaa Al-Anshoori, beliau berkata :وَيُسَنُّ الْجُلُوسُ في حِلَقِ الْقِرَاءَةِ وَأَمَّا الْغِنَاءُ على الْآلَةِ الْمُطْرِبَةِ كَالطُّنْبُورِ وَالْعُودِ وَسَائِرٍ الْمَعَازِفِ أَيْ الْمَلَاهِي وَالْأَوْتَارِ وما يُضْرَبُ بِهِ وَالْمِزْمَارِ الْعِرَاقِيِّ وهو الذي يُضْرَبُ بِهِ مع الْأَوْتَارِ وَكَذَا الْيَرَاعُ وهو الشَّبَّابَةُ فَحَرَامٌ اسْتِعْمَالُهُ وَاسْتِمَاعُهُ وَكَمَا يَحْرُمُ ذلك يَحْرُمُ اسْتِعْمَالُ هذه الْآلَاتِ وَاِتِّخَاذُهَا لِأَنَّهَا من شِعَارِ الشَّرَبَةِ”“Disunnahkan duduk dalam halaqoh qiroah (membaca al-qur’an). Adapun nyanyian dengan menggunakan alat-alat musik seperti Thunbur (semacam kecapi/rebab) dan al-uud (gitar) dan seluruh alat-alat musik, yaitu alat-alat musik dan senar-senar, dan apa yang dipukul-pukul serta seruling Iraq, yaitu yang dipukul-pukul dengan disertai senar, demikian pula yaroo’ yaitu seruling maka hukumnya haram digunakan dan didengarkan. Sebagaimana diharamkan hal itu maka diharamkan pula memainkan alat-alat ini dan menggunakannya karena alat-alat ini merupakan syi’arnya para peminum minuman haram” (Asna Al-Mathoolib fi syarh Roud At-Thoolin, 4/344-345) (6) As-Subki rahimahullah, beliau berkata ;السماع على الصورة المعهودة منكر وضلالة وهو من أفعال الجهلة والشياطين ومن زعم أن ذلك قربة فقد كذب وافترى على الله ومن قال إنه يزيد في الذوق فهو جاهل أو شيطان ومن نسب السماع إلى رسول الله يؤدب أدبا شديدا ويدخل في زمرة الكاذبين عليه صلى الله عليه وسلم ومن كذب عليه متعمدا فليتبوأ مقعده من النار وليس هذا طريقة أولياء الله تعالى وحزبه وأتباع رسول الله صلى الله عليه وسلم بل طريقة أهل اللهو واللعب والباطل وينكر على هذا باللسان واليد والقلب.  ومن قال من العلماء بإباحة السماع فذاك حيث لا يجتمع فيه دف وشبابة ولا رجال ونساء ولا من يحرم النظر إليه“As-Samaa’ (mendengarkan nyanyian yang terkadang disertai sebagian alat musik dengan maksud mendekatkan diri kepada Allah karena bisa menenteramkan hati-pen) dengan model yang dikenal adalah kemungkaran dan kesesatan. Ia merupakan perbuatan orang-orang jahil dan para syaitan. Barang siapa yang menyangka bahwa hal ini adalah qurbah (ibadah yang mendekatkan kepada Allah-pen) maka ia telah berdusta atas nama Allah. Barang siapa yang mengatakan bahwa perbuatan ini menambah rasa maka ia adalah seorang yang jahil atau syaithon. Barang siapa yang menyandarkan perbuatan ini (as-Samaa’) kepada Rasulullah maka hendaknya ia diberi pelajaran yang keras, dan ia masuk dalam golongan para pendusta atas nama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Nabi bersabda “Barang siapa yang berdusta atasku dengan sengaja maka siapkanlah tempat duduknya di neraka”. Ini (as-Samaa’) bukanlah toriqohnya (jalannya) para wali-wali Allah, bukanlah golongan pengikut Allah serta bukan jalan para pengikut Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bahkan ini merupakan jalannya para tukang lalai dan bermain-main serta ahlul batil. Hendaknya hal ini diingkari dengan lisan, tangan, dan hati. Jika ada di antara para ulama yang menyatakan bolehnya as-samaa’ maka hal itu jika tidak disertai dengan rebana, seruling, ikhtilat lelaki dan perempuan, serta orang yang haram untuk dipandang” (sebagaimana dinukil oleh Asy-Syarbini di Mughny al-Muhtaaj 4/429) (7) Ar-Romli rahimahullah, beliau berkata:قوله (وسائر المعازف) لخبر البخاري ليكونن في أمتي أقوام يستحلون الحر والخمر والحرير والمعازف ولأنها تدعو إلى شرب الخمر لا سيما من قرب عهده به ولأن التشبه بأهل المعاصي حرام ومن المعازف الرباب والجنك والكمنجةقوله (وكذا اليراع) والعجب كل العجب ممن هو من أهل العلم ويزعم أن الشبابة حلال ويحكيه وجها في مذهب الشافعي ولا أصل له وقد علم أن الشافعي وأصحابه قالوا بحرمة سائر أنواع المزامير والشبابة منها بل هي أحق من غيرها بالتحريم فقد قال القرطبي إنها من أعلى المزامير وكل ما لأجله حرمت المزامير موجود فيها وزيادة فتكون أولى بالتحريم قلت وما قاله حق واضح والمنازعة فيه مكابرة“Dan perkataan beliau (Syaikhul Islam Zakariya Al-Anshoori) : ((Dan seluruh alat-alat musik hukumnya haram)) dikarenakan hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari (sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam) “Akan ada pada umatku kaum-kaum yang menghalalkan zina, khomr, kain sutra, dan alat-alat musik“. Dan juga karena alat-alat musik mengajak (menjerumuskan) kepada minum khomr, terlebih lagi orang yang baru saja bertaubat dari minum khomr. Dan juga karena bertasyabbuh (meniru-niru) para pelaku kemaksiatan.Diantara alat-alat musik adalah rebab, jank (semacam gitar, silahkan lihat Taajul ‘Aruus 27/100-pen), kamanjah (alat musik yang memiliki kayu berbentuk busr dengan empat senar, silahkan lihat al-mu’jam al-washith 2/799-pen).Dan perkataan beliau ((Demikian juga diharamkan al-yaroo)).Yang sangat mengherankan adalah orang yang termasuk ahlul ilmi (ulama) akan tetapi menyangka bahwasanya asy-syabaabah (semacam seruling) adalah halal lalu menyatakan ini salah satu pendapat dalam madzhab syafi’iyah. Padahal pendapat ini tidak ada asalnya, padahal telah diketahui bahwasanya Imam Asy-Syafi’i dan para sahabatnya menyatakan haramnya seluruh jenis seruling, dan asy-syabaabah jelas termasuk jenis-jenis seruling, bahkan ia lebih pantas untuk diharamkan dari pada seruling yang lain. Al-Qurthubi berkata : “Asy-Syabaabah adalah model seruling yang paling top. Dan seluruh perkara yang menyebabkan diharamkannya seruling-seruling terdapat pada asy-Syabaabah bahkan lebih dari pada itu, sehingga Asy-Syabaabah lebih utama untuk diharamkan”Apa yang dikatakan oleh Al-Qurthubi adalah benar, dan sikap menyelisihi hal ini adalah kesombongan” (Haasyiat Romly, 4/344-345)(8) Asy-Syarbini rahimahullah, beliau berkata :( ويحرم استعمال ) أو اتخاذ ( آلة من شعار الشربة ) جمع شارب وهم القوم المجتمعون على الشراب الحرام واستعمال الآلة هو الضرب بها ( كطنبور ) بضم الطاء ويقال الطنبار ( وعود وصنج ) وهو كما قال الجوهري صفر يضرب بعضها على بعض وتسمى الصفاقتين لأنهما من عادة المخنثين ( ومزمار عراقي ) بكسر الميم وهو ما يضرب به مع الأوتار. ( و ) يحرم ( استماعها ) أي الآلة المذكورة لأنه يطرب ولقوله صلى الله عليه وسلم ليكونن من أمتي أقوام يستحلون الخز والحرير والمعازف …“Dan diharamkan memainkan atau menggunakan alat yang merupakan syi’arnya para peminum…, yaitu kaum yang berkumpul untuk meminum minuman haram. Dan memainkan alat  yaitu memukulnya seperti thunbur (kecapi), ‘uud (semacam gitar) dan shonj –sebagaimana yang dikatakan oleh Al-Jauhari- yaitu dua piringan tembaga yang saling dibenturkan sehingga menimbulkan suara, dan dinamakan juga as-soffaaqotaini, karena keduanya merupakan tradisi orang-orang banci. Dan juga mizmar irooqi, yaitu seruling yang dimainkan dengan senar-senar.Dan diharamkan mendengarkan alat-alat tersebut karena membuat melayang dan karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam “Akan ada dari umatku kaum-kaum yang menghalalkan zina, kain sutra, dan alat-alat musik”.(Mughny al-Muhtaaj 4/429) (9) Ibnu Hajar Al-Haitami rahimahullah, dalam kitab beliau Az-Zawaajir :وَقَدْ عُلِمَ مِنْ غَيْرِ شَكٍّ أَنَّ الشَّافِعِيَّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ حَرَّمَ سَائِرَ أَنْوَاعِ الزَّمْرِ…وَمَا حُرِّمَتْ هَذِهِ الْأَشْيَاءُ لِأَسْمَائِهَا وَأَلْقَابِهَا ، بَلْ لِمَا فِيهَا مِنْ الصَّدِّ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنْ الصَّلَاةِ وَمُفَارَقَةِ التَّقْوَى وَالْمَيْلِ إلَى الْهَوَى وَالِانْغِمَاسِ فِي الْمَعَاصِي“Dan telah diketahui –tanpa diragukan lagi- bahwasanya Al-Imam Asy-Syafi’i radhiallahu ‘anhu mengharamkan seluruh jenis alat musik… dan tidaklah diharamkan perkara-perkara ini (alat-alat musik-pen) dikarenakan nama-namanya, akan tetapi karena pada alat-alat musik menghalangi dari mengingat Allah dan sholat, serta pemisahan dari ketakwaan dan kecondongan kepada hawa nafsu serta tenggelam dalam kemaksiatan-kemaksiatan” (Az-Zawaajir ‘an iqtiroofil kabaair 2/907)Beliau juga berkata :الأَوتار والمعازف كالطُّنْبُور والعُود والصَّنْج أي: ذي الأوتار والرباب (1) والجَنْك (2) والكمنجة والسنطير والدِّرِّيجُ (3)، وغير ذلك من الآلات المشهورة عند أهل اللهو والسَّفاهة والفُسوق، وهذه كلُّها محرَّمة بلا خِلاف، ومَن حكى فيه خلافًا فقد غلط أو غلب عليه هَواه، حتى أصمَّه وأعماه، ومنعه هداه، وزلَّ به عن سنن تَقواه“Senar-senar dan alat-alat musik seperti kecapi, gitar, as-shonj yaitu yang ada senarnya, rebab, jank (semacam gitar), kamanjah (alat musik yang memiliki kayu berbentuk busr dengan empat senar), sinthir (semacam alat musik yang senarnya dari tembaga –lihat al-mu’jam al-washith-pen), dan dirriij (semacam kecapi), serta alat-alat musik lainnya yang dikenal oleh para pemain dan orang-orang bodoh dan para pelaku kefasikan. Ini semuanya hukumnya haram tanpa ada khilaf (perselisihan). Barang siapa yang menyebutkan adanya khilaf dalam hal ini maka ia telah keliru atau hawa nafsunya telah mendominasinya sehingga membuatnya tuli dan buta serta mencegahnya dari petunjuk dan juga menggelincirkannya dari jalan ketakwaannya” (Kaff Ar-Ri’aaa’ ‘an muharromaat al-lahwi wa as-samaa’ hal 118) Demikianlah perkataan para ulama madzhab syafi’iyah tentang pengharaman alat-alat musik. Kesimpulan yang bisa kita ambil dari perkataan-perkataan mereka di atas:Pertama : Seluruh ulama syafi’iyah sepakat akan haramnya seluruh alat-alat musik secara umum. Mereka hanya berselisih tentang alat musik al-Yaroo’ (semacam seruling). Akan tetapi pendapat yang benar adalah haramnya alat musik ini sebagaimana yang ditegaskan oleh Al-Imam An-Nawawi dan Ar-Romly rahimahumallahuKedua : Mereka sepakat bahwa menjual alat-alat musik hukumnya adalah haram. Karenanya mereka menyamakan penjualan alat-alat musik sama seperti menjual khomrKetiga : Barang siapa yang berwasiat untuk memberikan alat musiknya kepada orang lain, maka wasiatnya tersebut dianggap batil dan tidak sahKeempat : Sebagaimana diharamkan memainkan alat-alat musik demikian pula diharamkan mendengarkan suara alat-alat musikAda beberapa sebab diharamkannya alat musik yang telah disebutkan oleh mereka, yaitu (1) bertasyabbuh dengan para peminum khomr atau para pelaku kemaksiatan dan (2) mengantarkan pada perbuatan dosa-dosa besar (3) Menghalangi dari mengingat Allah (4) menyebabkan kecondongan kepada hawa nafsu dan menjauhkan dari ketakwaan IJMAK ULAMA AKAN HARAMNYA MUSIKPengharaman alat-alat musik tentunya bukan hanya ditegaskan oleh para ulama syafi’iyah saja, akan tetapi pengharaman alat-alat musik ini merupakan kesepakatan para ulama dari 4 madzhab. Mereka tidaklah mengecualikan pengharaman alat-alat musik kecuali duff (rebana) yang dimainkan tatkala hari raya dan juga pada acara walimahan.Bahkan banyak ulama dari berbagai madzhab dan dari berbagai kurun yang menyatakan adanya ijmak (konsensus) dari para ulama akan haramnya alat-alat musik.Berikut diantara para ulama tersebut :(1) Ibnu Jariir At-Thobari (wafat 310 H), ia berkata :فَقَدْ أَجْمَعَ عُلَمَاءُ الْأَمْصَارِ عَلَى كَرَاهَةِ الْغِنَاءِ وَالْمَنْعِ مِنْهُ“Telah sepakat para ulama dari seluruh negeri akan dibencinya nyanyian dan melarang nyanyian”(sebagaimana dinukil oleh Al-Qurthubi dalam tafsirnya 14/56)(2) Al-Baghowi (wafat 516 H), dari madzhab Syafi’i, beliau berkata :واتفقوا على تحريم المزامير والملاهي والمعازف“Dan mereka (para ulama) sepakat akan haramnya alat-alat musik” (Syarhus Sunnah 13/383)(3) Ibnu Qudaamah Al-Maqdisi (wafat 540 H) dari madzhab Hanbali, beliau berkata :وأما آلة اللهو كالطنبور والمزمار والشَّبَّابة فلا قطع فيه … أنه آلة للمعصية بالاجماع فلم يقطع بسرقته كالخمر“Adapun alat main musik seperti tunbur, mizmar, dan syabbaabah maka tidak ada potong tangan (bagi yang mencurinya-pen)….sesungguhnya itu adalah alat untuk bermaksiat berdasarkan ijmak ulama, maka tidak dipotong tangan karena mencurinya, sebagaimana khomr” (Al-Mughny 10/278)(4) Abul ‘Abbaas Al-Qurthubi (wafat tahun 656 H) dari madzhab Maliki, ia berkata :فأما ما أبدعه الصوفية اليوم من الإدمان على [سماع] المغاني بالآلات المطربة ؛ فمن قبيل ما لا يُختلف في تحريمه ، لكن النفوس الشهوانية والأغراض الشيطانية قد غلبت على كثير ممن نُسِب إلى الخير وشُهر بذكره ، حتى عموا عن تحريم ذلك وعن فحشه“Adapun apa yang diada-adakan (bid’ah) oleh kaum sufiah pada hari ini berupa sikap terus-menerus mendengar lagu-lagu yang disertai alat-alat musik maka termasuk perkara yang tidak diperselisihkan akan keharamannya. Akan tetapi jiwa yang dirasuki syahwat dan tujuan-tujuan yang kesetanan telah mendominasi banyak orang yang dinisbahkan kepada kebaikan dan terkenal dengan kebaikan tersebut, hingga akhirnya buta akan haramnya dan buruknya hal ini” (Al-Mufhim Limaa Asykala Min Talkhiis Kitaabi Muslim 2/534)(5) Ibnu As-Sholaah (wafat 643 H), dari madzhab syafi’i, beliau berkataوأما اباحة هذا السماع وتحليله فليعلم أن الدف والشبابة والغناء إذا اجتمعت فاستماع ذلك حرام عند أئمة المذاهب وغيرهم من علماء المسلمين ولم يثبت عن أحد ممن يعتد بقوله في الإجماع والخلاف أنه أباح هذا السماع“Adapun pembolehan samaa’ ini dan penghalalannya maka ketahuilah bahwasanya rebana dan syabaabah (semacam seruling) dan nyanyian jika terkumpulkan maka mendengarkannya adalah haram di sisi para imam-imam madzhab dan selain mereka dari kalangan para ulama, dan tidak valid dari seorangpun yang perkataannya mu’tabar(terangap) dalam ijmak dan perselisihan bahwasanya ia membolehkan model samaa’ seperti ini” (fataawa Ibnu As-Sholaah 2/499)(6) An-Nawawi rahimahullah (wafat 676 H) dari madzhab Asy-Syafi’i, beliau berkataالمزمار العراقي وما يُضرب به الأوتار حرام بلا خلاف“Seruling Iraqi dan semua alat musik bersenar hukumnya haram tanpa ada perselisihan” (Raudhotut Thoolibiin 11/228)(7) Ibnu Taimiyyah rahimahullah (wafat 728 H) dari madzhab Hanbali, beliau berkataالمعازف…وهي الآلة التي يعزف بها : أي يصوت بها ، ولم يذكر أحد من أتباع الأئمة في آلات اللهو نزاعاً… ولكن تكلموا في الغناء المجرد عن آلات اللهو : هل هو حرام ؟ أو مكروه ؟ أو مباح ؟“Al-Ma’aazif …adalah alat-alat yang digunakan untuk mengeluarkan suara (musik) dan tidak seorangpun dari pengikut para imam yang menyebutkan adanya perselisihan tentang haramnya alat-alat musik….akan tetapi mereka berbicara tentang hukum lagu/nyanyian yang kosong dari alat musik, apakah ia haram, makruh ataukah mubah?” (Majmuu’ Al-Fataawa 11/576)(8) Ibnu Rojab rahimahullah (wafat 795 H), dari madzhab Hanbali, beliau berkataوأما استماع آلات الملاهي المطرِبة المتلقاة من وضع الأعاجم؛ فمحرمٌ مجمع على تحريمه، ولا يُعلم عن أحد منهم الرخصة في شيء من ذلك، ومن نقل الرخصة فيه عن إمام يُعتد به فقد كذب وافترى“Adapun mendengarkan alat-alat untuk main musik yang diterima dari buatan orang-orang ajam maka hukumnya haram, dan ijmak ulama atas keharamannya, dan tidak diketahui seorangpun dari kalangan para ulama yang membolehkan suatu alatpun. Barang siapa yang menukilkan bahwa ada seorang imam yang diakui bahwasanya sang imam membolehkan alat musik maka ia telah berdusta dan mengada-ngada” (Fathul Baari syarh Shahih Al-Bukhari 6/83)(9) Ibnu Hajar Al-Haitami rahimahullah (wafat 973 H), dari madzhab Syafi’i, beliau berkata :الأَوتار والمعازف كالطُّنْبُور والعُود والصَّنْج أي: ذي الأوتار والرباب (1) والجَنْك (2) والكمنجة والسنطير والدِّرِّيجُ (3)، وغير ذلك من الآلات المشهورة عند أهل اللهو والسَّفاهة والفُسوق، وهذه كلُّها محرَّمة بلا خِلاف، ومَن حكى فيه خلافًا فقد غلط أو غلب عليه هَواه، حتى أصمَّه وأعماه، ومنعه هداه، وزلَّ به عن سنن تَقواه“Senar-senar dan alat-alat musik seperti kecapi, gitar, as-shonj yaitu yang ada senarnya, rebab, jank (semacam gitar), kamanjah (alat musik yang memiliki kayu berbentuk busr dengan empat senar), sinthir (semacam alat musik yang senarnya dari tembaga –lihat al-mu’jam al-washith-pen), dan dirriij (semacam kecapi), serta alat-alat musik lainnya yang dikenal oleh para pemain dan orang-orang bodoh dan para pelaku kefasikan. Ini semuanya hukumnya haram tanpa ada khilaf (perselisihan). Barang siapa yang menyebutkan adanya khilaf dalam hal ini maka ia telah keliru atau hawa nafsunya telah mendominasinya sehingga membuatnya tuli dan buta serta mencegahnya dari petunjuk dan juga menggelincirkannya dari jalan ketakwaannya” (Kaff Ar-Ri’aaa’ ‘an muharromaat al-lahwi wa as-samaa’ hal 118)PERINGATANDiantara perkara yang menimbulkan kerancuan adalah mencampur-adukan antara permasalahan alat musik dengan permasalahan lagu/nyanyian.Para ulama dalam kitab-kitab fikih klasik membedakan antara dua perkara ini, antara nyanyian dan alar-alat musik. Nyanyian di zaman kita biasanya disertai dengan lantunan alat-alat musik. Adapun istilah al-ginaa’ (nyanyian) dalam kitab-kitab fikih klasik dan menurut istilah para ulama terdahulu adalah mencakup perkataan bersajak, serta bait-bait sya’ir yang dilantunkan dengan suara bernada tanpa disertai dengan alat musikIbnu Hajar rahimahullah berkata :الغناء أشعار موزونة تؤدى بأصوات مستلذة وألحان موزونة“Al-ghinaa adalah sya’ir-sya’ir yang berwazan yang disenandungkan dengan suara yang indah didengar serta nada yang teratur” (Fathul Baari 10/543)Al-Khotthobi rahimahullah berkata :فكل من رفع صوته بشيء ووالى به مرة بعد أخرى فصوته عند العرب غناء“Maka setiap orang yang mengangkat sedikit suaranya lalu mengikutkan suara berikutnya secara tertib  dan berurutan maka suaranya menurut orang-orang arab adalah al-ghinaa’/nyanyian” (Ghoriibul Hadits 1/656)Ibnul Atsir rahimahullah tatkala mengomentari hadits Aisyah yang berkata :دخل علي أبو بكر وعندي جاريتان من جواري الأنصار تغنيان بما تقاولت به الأنصار في يوم بعاث قالت وليستا بمغنيتين فقال أبو بكر أبمزمور الشيطان في بيت النبي صلى الله عليه وسلم وذلك في يوم عيد الفطر فقال النبي صلى الله عليه وسلم يا أبا بكر إن لكل قوم عيدا وهذا عيدنا“Abu Bakar masuk ke rumahku dan di sisiku ada dua orang budak wanita kecil dari budak-budak kaum anshoor yang sedang menyanyi dengan apa yang disenandungkan oleh kaum Anshoor pada peristiwa perang Bu’aats. Dan mereka berdua bukanlah penyanyi. Maka Abu Bakar berkata, “Apakah ada suara seruling syaitan di rumah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?”. Dan hari itu adalah hari raya ‘idul fitri. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Wahai Abu Bakar, sesungguhnya bagi setiap kaum ada hari rayanya, dan ini adalah hari raya kita” (HR Ibnu Maajah no 1898 dan dishahihkan oleh Al-Albani)Ibnul Atsiir berkata :أي تُنْشِدان الأشْعار التي قِيلت يوم بُعَاث وهو حَرْب كانت بين الأنصار ولم تُرِد الغِنَاء المعروف بين أهْل اللَّهو واللَّعِب وقد رخَّص عمر في غِناء الأعراب وهو صَوْتٌ كالحُداء“Sedang bernyanyi maksudnya adalah melantuntkan sya’ir-sya’ir yang disebutkan tatkala peristiwa perang Bu’aats, yaitu peperangan yang terjadi diantara kalangan kaum Anshoor. Dan Aisyah tidaklah bermaksud mereka berdua bernyanyi dengan nyanyian yang dikenal diantara para pelaku perkara yang sia-sia. Dan ‘Umar telah memberi keringanan pada nyanyian-nyanyian orang-orang Arab badui, yaitu berupa suara seperti al-hudaa’ ” (An-Nihaayah fi ghoriibil Atsar 3/739)Para ulama yang membolehkan nyanyian maka maksud mereka adalah bersenandung dengan pembicaraan yang mubah. Barang siapa yang membencinya atau melarangnya maksudnya adalah jika terlalu sering melakukan nyayian tersebut.Dalam kitab Al-Ummقال الشَّافِعِيُّ رَحِمَهُ اللَّهُ تَعَالَى في الرَّجُلِ يُغَنِّي فَيَتَّخِذُ الْغِنَاءَ صِنَاعَتَهُ … وَالْمَرْأَةُ لَا تَجُوزُ شَهَادَةُ وَاحِدٍ مِنْهُمَا وَذَلِكَ أَنَّهُ من اللَّهْوِ الْمَكْرُوهِ الذي يُشْبِهُ الْبَاطِلَ وَأَنَّ من صَنَعَ هذا كان مَنْسُوبًا إلَى السَّفَهِ وَسُقَاطَة الْمُرُوءَةِ وَمَنْ رضي بهذا لِنَفْسِهِ كان مُسْتَخِفًّا وَإِنْ لم يَكُنْ مُحَرَّمًا بَيِّنَ التَّحْرِيمِ …وَهَكَذَا الرَّجُلُ يَغْشَى بُيُوتَ الْغِنَاءِ وَيَغْشَاهُ الْمُغَنُّونَ إنْ كان لِذَلِكَ مُدْمِنًا وكان لِذَلِكَ مُسْتَعْلِنًا عليه مَشْهُودًا عليه فَهِيَ بِمَنْزِلَةِ سَفَهٍ تُرَدُّ بها شَهَادَتُهُ وَإِنْ كان ذلك يَقِلُّ منه لم تُرَدَّ بِهِ شَهَادَتُهُ لِمَا وَصَفْت من أَنَّ ذلك ليس بِحَرَامٍ بَيِّنٍ فَأَمَّا اسْتِمَاعُ الْحِدَاءِ وَنَشِيدِ الْأَعْرَابِ فَلَا بَأْسَ بِهِ قَلَّ أو كَثُرَ وَكَذَلِكَ اسْتِمَاعُ الشِّعْرِ *“Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata tentang soerang lelaki yang menyanyi dan menjadikan nyanyian sebagai pekerjaannya … dan seorang wanita, maka tidak boleh syahaadah (persaksian) salah satu dari keduanya. Hal ini dikarenakan nyanyian adalah termasuk perkara sia-sia yang makruh/dibenci yang mirip dengan kebatilan. Barang siapa yang melakukannya maka ia dinisbahkan kepada kebodohan dan jatuh ‘adalahnya (tidak diterima persaksiannya-pen). Barang siapa yang ridho dengan hal ini (menjadikan nyayian sebagai keahliannya-pen) maka ia telah bodoh, meskipun keharamannya tidaklah jelas…Dan demikian pula seorang lelaki yang mendatangai rumah-rumah nyanyian dan didatangi oleh para penyanyi, maka jika ia selalu melakukannya dan menampakkannya, serta disaksikan perbuatannya tersebut maka hal ini sama kedudukannya seperti kebodohan yang menyebabkan tertolak persaksiannya. Dan jika jarang/sedikit ia melakukannya maka tidak tertolak persaksiannya dikarenakan bahwa hal itu bukanlah perkara yang jelas keharamannya.Adapun mendengarkan al-hudaa’, nasyid-nasyid orang-orang Arab maka hal ini tidaklah mengapa, baik jarang maupun sering, dan demikian pula mendengarkan sya’ir-sya’ir” (Al-Umm 6/209)Dalam pernyataan di atas nampak Al-Imam Asy-Syafi’i menyatakan bahwa nyanyian adalah perkara yang makruh dan mirip dengan kebatilan, akan tetapi tidak sampai jelas keharamannya. Barang siapa yang terlalu sering melakukan nyanyian maka tertolak syahadahnya/persaksiannya.Dari sini sangatlah jelas bahwasanya Imam Asy-Syafi’i membedakan antara hukum nyanyian yang hanya sekedar makruh tidak sampai jelas keharamannya, dengan alat-alat musik yang hukumnya jelas haram (sebagaimana telah lalu penukilan dari Imam Asy-Syafi’i rahimahullah).Ibnu Hibban rahimahullah berkata:ذكر البيان بأن الغناء الذي وصفناه إنما كان ذلك أشعارا قيلت في أيام الجاهلية فكانوا ينشدونها ويذكرون تلك الأيام، دون الغناء الذي يكون بغزل يقرب سخط الله جل وعلا من قائله“Penjelasan tentang bahwasanya al-ghinaa/nyanyian yang kami sifatkan hanyalah berupa sya’ir-sya’ir yang diucapkan tatkala di zaman jahiliyah, mereka melantunkannya dan mengingat hari-hari jahiliyah tersebut, dan bukanlah nyanyian yang ada cumbuan rayu wanita yang mendekatkan kemurkaan Allah kepada pengucapnya” (Shahih Ibnu Hibbaan 14/187)Ibnu Abdilbarr rahimahullah berkata (setelah beliau membicarakan tentang nyanyian orang-orang yang sedang naik tunggangan mereka dalam menempuh perjalanan mereka):هذه الأوجه من الغناء لا خلاف في جوازها بين العلماء … ؛ إذا كان الشعر سالما من الفحش والخنى، وأما الغناء الذي كرهه العلماء فهذا الغناء بتقطيع حروف الهجاء وإفساد وزن الشعر والتمطيط به طلبا للهو والطرب، وخروجا عن مذاهب العرب“Ini adalah bentuk-bentuk nyanyian yang tidak ada perselisihan di kalangan para ulama akan kebolehannya….jika sya’ir terbebas dari perkataan keji dan kotor. Adapun al-ghinaa/nyanyian yang dibenci oleh para ulama adalah nyanyian yang dilantunkan dengan memotong-motong huruf-huruf hijaiyah, dan merusak wazan sya’ir, serta memanjang-manjangkannya karena mencari al-lahwu (pekerjaan sia-sia) dan at-thorb (melayang terlena-pen) dan sebagai bentuk keluar dari tradisi orang-orang Arab” ((At-Tamhiid 22/197)Ibnu Rojab Al-Hanbali berkata,ولا ريب أن العرب كان لهم غناء يتغنون به، وكان لهم دفوف يضربون بها، وكان غناؤهم بأشعار أهل الجاهلية من ذكر الحروب وندب من قتل فيها، وكانت دفوفهم مثل الغرابيل ليس فيها جلاجل … فكان النبي صلى الله عليه وسلم يرخص لهم في أوقات الأفراح كالأعياد والنكاح وقدوم الغياب في الضرب للجواري بالدفوف، والتغني مع ذلك بهذه الأشعار وما كان في معناها، فلما فتحت بلاد فارس والروم ظهر للصحابة ما كان أهل فارس والروم قد اعتادوه من الغناء الملحن بالإيقاعات الموزونة على طريقة الموسيقى، بالأشعار التي توصف فيها المحرمات من الخمور والصور الجميلة المثيرة للهوى الكامن في النفوس المجبول محبته فيها، بآلات اللهو المطربة، المخرج سماعها عن الاعتدال“Dan tidak diragukan lagi bahwasanya orang-orang Arab dahulu memiliki lagu yang mereka nyanyikan, mereka juga memiliki rebana-rebana yang mereka pukulkan/mainkan. Lagu mereka adalah sya’ir-sya’ir ahlul jahiliyah seperti penyebutan peperangan-peperangan dan motivasi untuk ikut serta dalam peperangan. Rebana mereka dahulu tanpa ada lonceng-lonceng kecil…Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi keringanan kepada mereka pada waktu-waktu gembira seperti pada hari-hari raya, walimah pernikahan, datangnya orang yang telah lama berpisah, untuk memainkan (memukul-mukulkan) rebana tersebut oleh para budak-budak wanita kecil, serta bersenandung dengan sya’ir-sya’ir dan yang semisal sya’ir-sya’ir.Tatkala kaum muslimin menguasai negeri Persia dan Romawi maka nampak pada para sahabat kebiasaan orang-orang Persia dan Romawi yang menyanyikan lagu-lagu yang bernada dengan ketukan-ketukan/irama yang teratur dengan metode musik, disertai syai’ir-syai’ir yang mensifatkan dan menyebutkan perkara-perkara yang haram, seperti khomr, wanita-wanita cantik yang menyebabkan terkobarkannya syahwat yang tersembunyi di dalam jiwa yang tabi’atnya menyukai hal-hal tersebut, disertai juga dengan alat-alat musik yang menyebabkan pendengarnya keluar dari sikap lurusفحينئذ أنكر الصحابة الغناء واستماعه، ونهوا عنه وغلظوا فيه، حتى قال ابن مسعود: الغناء ينبت النفاق في القلب كما ينبت الماء البقل -وروي عنه مرفوعا- وهذا يدل على أنهم فهموا أن الغناء الذي رخص فيه النبي صلى الله عليه وسلم لأصحابه لم يكن هذا الغناء، ولا آلاته هي هذه الآلات، وأنه إنما رخص فيما كان في عهده، مما يتعارفه العرب بآلاتهم، فأما غناء الأعاجم بآلاتهم فلم تتناوله الرخصة، وإن سمي غناءً وسميت آلاته دفوفا، لكن بينهما من التباين ما لا يخفى على عاقل، فإن غناء الأعاجم بآلاتها يثير الهوى، ويغير الطباع، ويدعو إلى المعاصي، فهو رقية الزنا، وغناء الأعراب المرخص به ليس فيه شيء من هذه المفاسد بالكلية البتة؛ فلا يدخل غناء الأعاجم في الرخصة لفظا ولا معنى،Maka tatkala itu para sahabatpun mengingkari nyanyian dan mendengarkannya, mereka melarangnya dengan keras. Sampai-sampai Ibnu Mas’ud berkata : “Nyanyian menumbuhkan kemunafikan di hati sebagaimana air menumbuhkan tumbuhan/sayuran”. Dan diriwayatkan dari beliau secara marfu’. Hal ini menunjukkan bahwasanya mereka faham bahwa nyanyian yang dibolehkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada para sahabatnya bukanlah nyanyian yang seperti ini, dan bukanlah alat-alatnya seperti alat-alat ini !!, dan Nabi hanyalah memberi keringanan (membolehkan) pada perkara-perkara dan alat-alat yang ada di zaman beliau yang dikenal oleh orang-orang Arab. Adapun nyanyiannya orang-orang ‘ajam disertai alat-alat yang seperti alat-alat tersebut  -meskipun dinamakan nyanyian, alat-alatnya dinamakan rebana- akan tetapi antara nyanyian dan rebana zaman Nabi tentu sangat berbeda dengan nyanyian dan rebana orang ajam, yang perbedaan ini tidaklah samar bagi orang yang berakal. Sesungguhnya nyanyian orang-orang ajam yang disertai alat-alat musiknya mengorbankan hawa nafsu dan merubah tabi’at serta menyeru kepada kemaksiatan-kemaksiatan. Nyanyian tersebut adalah ruqyahnya zina.Adapun  nyanyian orang-orang Arab yang diperbolehkan sama sekali tidak ada kerusakan-kerusakan seperti ini, maka nyanyian orang-orang ajam tidaklah termasuk nyanyian yang diperbolehkan baik secara lafal maupun makna/hakekatnya.فإنه ليس هنالك نص عن الشارع بإباحة ما يسمى غناء ولا دفا، وإنما هي قضايا أعيان وقع الإقرار عليها، وليس لها من عموم. وليس الغناء والدف المرخص فيهما في معنى ما في غناء الأعاجم ودفوفها المصلصلة، لأن غناءهم ودفوفهم تحرك الطباع وتهيجها إلى المحرمات، بخلاف غناء الأعراب؛ فمن قاس أحدهما على الآخر فقد أخطأ أقبح الخطأ، وقاس مع ظهور الفرق بين الفرع والأصل، فقياسه من أفسد القياس وأبعده عن الصواب. وقد صحت الأخبار عن النبي صلى الله عليه وسلم بذم من يستمع القينات في آخر الزمان، وهو إشارة إلى تحريم سماع آلات الملاهي الماخوذة عن الأعاجمKarena sesungguhnya tidak ada dalil-dalil nas dari syari’at yang membolehkan sesuatu yang dinamakan nyanyian/lagu dan rebana. Yang ada yaitu kejadian-kejadian khusus lalu didiamkan (dibiarkan dan tidak dilarang), maka tidak ada keumumannya. Dan bukanlah nyanyian dan rebana yang diperbolehkan hekekatnya sama dengan nyanyian orang-orang ‘ajam dan rebana-rebana mereka yang diberi lonceng-lonceng kecil, karena nyanyian dan rebana-rebana mereka menggerakan hati dan mengobarkannya untuk melakukan hal-hal yang haram, lain halnya dengan nyanyian-nyanyian orang-orang Arab. Barang siapa yang mengqiaskan salah satunya kepada yang lain maka ia telah salah besar, dan ia telah mengqiaskan padahal telah nampak jelas perbedaan antara cabang dan ashal. Maka qiyasnya adalah qiyas yang paling rusak dan sangat jauh dari kebenaran. Telah shahih riwayat-riwayat dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang tercelanya orang yang mendengarkan para budak (yang bernyanyi) di akhir zaman, dan ini merupakan isyarat akan pengharaman mendengarkan alat-alat musik yang diambil dari orang-orang ‘ajam” (Fathul Baari 6/77-79)Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 04-07-1434 H / 14 Mei 2013 MAbu Abdil Muhsin Firandawww.firanda.com

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah ternyata Melarang Istighatsah

(Bantahan terhadap Ust. Muhammad Ramli Idurs yang menuduh beliau mendukung Istighatsah )الحمد لله والصلاة والسلام على نبينا محمد وعلى أله وأصحابه ومن تبعهم بالتوحبد الى يوم الميعاد أما بعد :Karena keyakinan dianjurkannya Istighatsah kepada makhluk yang telah mengakar di dalam diri seorang ust. M.Ramli Idrus, iapun akhirnya memaksakan diri untuk mencari dan merangkai tulisan sebagai bekingan atas keyakinan itu, di antara yang telah ia tulis adalah sebuah status di laman FBnya yang ia beri judul:IBNU TAIMIYAH MEMPERMALUKAN KAUM WAHABI YANG ANTI ISTIGHATSAH Dan berikut tulisan Ust.M.Ramli Idrus selengkapnya: Gambar tersebut ada scan dari kitab al-Kalim al-Thayyib, karya Ibnu Taimiyah, yang mengutip riwayat dari Ibnu Umar radhiyallaahu ‘anhuma, bahwa ketika kaki beliau mati rasa, beliau beristighatsah dengan berkata, “Yaa Muhammad.”Di bawahnya adalah scan dari kitab Qa’idah Jalilah fit Tawassul wal Wasilah, karya Ibnu Taimiyah juga, mengutip riwayat dari sebagian ulama salaf, yang beristighatsah dengan Nabi SAW yang sudah wafat, ketika perutnya terserang penyakit yang tidak bisa disembuhkan.Kaum Wahabi mengkafirkan orang yang beristighatsah. Apabila mereka konsisten dengan pandangan tersebut, harusnya mereka juga mengkafirkan Ibnu Taimiyah yang menganjurkan istighatsah, mengkafirkan Ibnu Umar, ulama salaf, Imam al-Bukhari dan ahli hadits yang beristighatsah atau menganjurkannya.Semoga kaum Wahabi dapat hidayah dari Allah dan beristighatsah Amin.Kalau tidak mendapathidayah, semog aumat Islam diselamatkan dari fitnah dan keburukan kaum Wahabi. Amin.Dengan beristighatsahhanya kepada Allah yang mahakuasa, maka berikut ini adalah sedikit tulisan untuk meluruskan tuduhan ust. M. Ramli atas Syaikhul Islam IbnuTaimiyyah, semoga Allah menetapkan kita semua di atas Tauhid hingga ajal menjemput.Ust. M. Ramli Idrus berkata:“harusnya mereka juga mengkafirkan Ibnu Taimiyah yang menganjurkan istighatsah”.Dia hendak memojokkan Ahlussunnah Waljama’ah Assalafiy dengan cara membenturkan mereka dengan pendapat Syaikhul Islam, namun ternyata tipu daya ini hanya akan menjerat ust. M.Ramli sendiri, dan berikut pendapat Syaikhul Islam tentang Istighatsah :Artinya: Maka adapun perkara yang tidak mampu diperbuat kecuali oleh Allah Ta’aala, maka tidak boleh memintanya kecuali kepada Allah yang maha suci, perkara tersebut tidak boleh diminta kepada para Malaikat, tidak kepada para nabi, dan tidak pula kepada selain mereka. Tidak boleh mengakatakan selain kepada Allah: “Ampunilah aku”, “curahkanlah kami hujan”, “tolonglah kami dari kaum yang kafir”, atau “tunjukkanlah hati kami”, dan yang semisalnya, dari itulah Al-Thabariy – Rahimahullah – di dalam kitab Mu’jamnya meriwayatkan: “Bahwasanya dulu pada zaman Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam ada seorang munafik yang sering menyakiti kaum mukmin, maka berkatalah Al-Shiddiq: “Ayo kita bangkit berIstighatsah kepada Rasulullah dari orang yang munafik ini!” maka mereka pun akhirnya datang kepada nabi, maka nabi pun bersabda: ” sesungguhnya masalah ini tiadalah di Istighatsahkan denganku, namun hanya di Istighatsahkan dengan Allah “, dan (Hadits) ini dalam perkara meminta tolong sama seperti (hukum Istighatsah) itu.Itulah ucapan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam kitab Qaidah Jalilah Fittawassul Wal Wasilah yang sangat jelas melarang Istighatsah berdasarkan dengan dalil yang jelas dan benar, lalu bagaimanakah dengan M.Ramli Idris ini, apakah ia akan meralat tuduhannya kepada Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dengan berkata: “Ibnu Taimiyah yang menganjurkan istighatsah” ataukah bagaimana? Ia harus meralatnya kecuali jika malunya telah tertimbun oleh kebencian, dan ingatlah, jika engkau tidak malu maka berbuatlah sesukamu.Ust. M.Ramli juga berkata:” Gambar tersebut ada scan dari kitab al-Kalim al-Thayyib, karya Ibnu Taimiyah, yang mengutip riwayat dari Ibnu Umar radhiyallaahu ‘anhuma, bahwa ketika kaki beliau mati rasa, beliau beristighatsah dengan berkata, “Yaa Muhammad.”Apakah benar terdapat kata : “Beliau beristighatsah” yang ia sandarkan kepada Abdullah Bin Umar – Radhiyallahu ‘Anhuma – , mari kita lihat konteks Haditsnya bersama:عن الهيثم بن حنش قال : كنا عند عبد الله بن عمر رضي الله عنهما فخدرت رجله فقال له رجل : اذكر أحب الناس إليك فقال : يا محمد فكأنما نشط من عقالDari Al-Haitsam Bin Hansyi beliau beliau berkata: “konon kami berada di sisi Abdullah Bin Umar – Radhiyallahu ‘Anhuma – lalu kaki beliau mati rasa, maka seorang lelaki berkata kepadanya: “Sebutlah orang yang paling engkau cintai !, beliau berkata: “YaMuhammad” maka seolah-olah keadaannya seperti telah dibebaskan dari jeratan.Ternyata kalimat “beliau beristighatsah” itu berasal dari kantongnya M.Ramli sendiri, semoga Allah memaafkannya, sebab setidaknya saya tahu bahwa kalimat ini rupanya suatu pemahaman yang ia petik dari kata Nidaa’ yaitu : kata yaa dari kalimat “Yaa Muhammad”, ia mengira bahwa makna “yaa” di sini adalah panggilan meminta tolong dan bantuan darurat, namun sayangnya pemahaman ini keliru karena dua Alasan:1. Nidaa’ di sini sama sekali tidak bermakna panggilan Istighatsah karena seandainya maknanya demikian maka seharusnya lelaki yang menyeru Abdullah Bin Umar – radhiyallahu ‘Anhuma – untuk mengucapkan “ya Muhammad” akan berkata: “Istaghits“(beristighatsahlah), dan ternyata lelaki tersebut tidak mengucapkan kata itu, melainkan berkata: “Udzkur” (sebutlah). Ini menunjukkan menguatkan bahwa makna Nidaa’ di sini bukanlahNidaa’ istighatsah melainkan hanya menyebut nama orang yang dicintai saja.2. Memanggil nama seorang yang paling dicintai konon adalah obat mati rasa di kalangan bangsa Arab pada masa Jahiliyyah, dan banyak contoh Syair mereka yang menceritakan kenyataan tersebut, di antaranya adalah perkataan seorang penyair:وقال جميلُ بثينةَ: وأنتِ لعَيْنِيْ قُرَّةٌ حين نَلْتَقِيْ *وذِكْرُكِ يَشفِيْني إذا خَدَرتْ رجليBerkata Jamil Butsainah :Engkau di mataku adalah sesuatu yang indah ketika kita bertemu, dan apabila kakiku mati rasa maka menyebut namamu akan mengobatikuوقال الموصلي: واللهِ ما خَدَرَتْ رجلي وما عَثَرَتْ*إلا ذكرتُكِ حتى يَذْهبَ الخدَرُAl-Maushili berkata:Demi Allah, tiadalah kakiku keram dan sakit, kecuali menyebutmu sehingga mati rasa itu sembuh.Atas anggapan bahwa Nidaa’ di sini bermakna Istighatsah, lantas apakah para penyair ini ketika kaki mereka keram dan demi kesembuhannya kemudian mereka menyebut nama kekasihnya seraya beristighatsah kepada para wanita pujaan mereka tersebut? tentunya tidak.Apakah setiap orang yang tertimpa penyakit wabilkhusus mati rasa jika ia menyebut nama orang yang paling ia cintai dan ternyata pemilik nama tersebut adalah orang fasiq atau kafir, maka akankah terjadi kesembuhan? betapa mustahilnya islam akan mengajarkan ummatnya memohon pertolongan darurat dari musibah (yang jalan kesembuhannya hanyalah Allah) kepada makhluk, apalagi kepada makhluk yang fasiq dan kafir. Maka dari sisi ini juga akan tertolak anggapan bahwa Nidaa’nya Abdullah Bin Umar –Radhiyallahu ‘Anhuma– dalam hadits ini adalah bermakna Istighatsah. Wallaahuaklam.Ustadz M. Ramli juga berkata:“Di bawahnya adalah scan dari kitab Qa’idah Jalilah fit Tawassul wal Wasilah, karya Ibnu Taimiyah juga, mengutip riwayat dari sebagian ulama salaf, yang beristighatsah dengan Nabi SAW yang sudah wafat, ketika perutnya terserang penyakit yang tidak bisa disembuhkan.”“Ulama salaf, yang beristighatsah dengan Nabi SAW yang sudah wafat”Apakah benar apa yang dikatakannya? Mari kita tinjau bersama, tentang apakah yang dibahas oleh Syaikhul Islam sebenarnya dalam scan yang telah diterjemahkan oleh ust. M.Ramli, maka untuk jelasnya berikut perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah:Artinya: Dan pada pembahasan bab ini juga terdapat beberapa cerita yang berasal dari sebagian orang, bahwasanya ia melihat di dalam mimpi ada yang berkata kepadanya: berdoalah dengan doa ini dan yang ini, maka mimpi seperti ini tidak boleh menjadi dalil berdasarkan kesepakatan para ulama, dan sungguh sebagian cerita-cerita ini telah disebutkan dari beberapa ulama dalam beberapa doa.Dan telah diriwayatkan pada yang demikian itu suatu Atsar yang berasal dari sebagian salaf, seperti Atsar yang diriwayatkan oleh Ibnu Abiddunya di dalam kitab Majabiddu’a, beliau berkata: Abu Haitsam telah mengatakan kepada kami: aku telah mendengar Katsir Bin Muhammad Bin katsir Bin Rifa’ah berkata: seorang lelaki datang kepada Abdul Malik Bin Sa’id Bin Abjar, tiba-tiba ia memegang perutnya, maka (Abdul malik) bertanya: sepertinya kamu terkena penyakit yang tiada akan sembuh. Lelaki itu berkata: penyakit apakah itu? Abdul Malik berkata: “Addubailah”, dan Katsir Bin Rifa’ah berkata: Maka orang itu pun pergi dan berkata: “Allah, Allah, Allah adalah tuhanku, tiadalah aku menyekutukannya dengan apapun, ya Allah sesungguhnya aku menghadap kepadamu dengan Nabimu Muhammad, yang adalah sebagai nabi Rahmah- Shallallahu ‘Alaihi Wasallam– , wahai muhammad sesunguhnya aku menghadap denganmu kepada tuhanmu dan tuhanku agar ia mengasihani diriku dari penyakit yang ada padaku. Katsir Bin Rifa’ah berkata: maka lelaki itu meraba perutnya, dan Abdul malik berkata: sungguh telah sembuh penyakit yang ada pada dirimu.Inilah riwayat yang menceritakan tentang sembuhnya penyakit perut seorang lelaki karena doanya kepada Allah yang disertai dengan bertawassul kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, lalu dari manakah ust. M.ramli menyimpulkan bahwa ada “Ulama salaf, yang beristighatsah dengan Nabi SAW yang sudah wafat” berdasarkan riwayat Atsar ini? Apakah ust. M.Ramli kurang teliti membedakan antara Istighatsah dan Tawassul?Dan penting kita ingat kembali, bahwa Atsar di atas hanyalah contoh dari suatu cerita yang tidak pantas dijadikan sebagai dalil karena terbangun semata dari mimpi.Setelah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menukilkan contoh cerita yang ternyata hanya berasal dari mimpi, beliau juga menggaris bawahi Atsar di atas, yakni tentang doa tawassul yang terkandung pada Atsar tersebut, beliau berkata:Artinya: Aku katakan: jelasnya doa ini dan yang semisalnya, sebenarnya telah diriwayatkan bahwasanya generasi Salaf pernah berdoa dengannya, dan telah dinukilkan dari imam Ahmad Bin Hanbal di dalam kitab Mansakul Marudzi tentang Tawassul dengan nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam dalam berdoa, dan sebagian ulama lainnya melarang akan hal ini. Yang jelas apabila tujuan orang yang bertawassul itu adalah berwasilah dengan Iman kepadanya (Nabi), dengan mencintainya, dengan loyalitas penuh kepadanya, dan berwasilah dengan mentaatinya, maka sebenarnya tiadalah ada sengketa di antara kedua belah pihak, namun jika tujuan mereka yang bertawassul adalah berwasilah dengan diri nabi, maka hal inilah yang menjadi letak sengketa, dan perkara apa saja yang orang orang saling bersengketa padanya harus dikembalikan kepada Allah dan Rasul.Dan bukanlah sekedar dari adanya doa yang dapat mewujudkan keinginan lantas akan menjadi suatu petunjuk atas bahwasanya hal itu terhitung boleh di dalam Syariat. Karena sebenarnyabanyak orang-orang yang berdoa kepada selain Allah seperti berdoa kepada bintang-bintang dan makhluk-makhluk lalu kemudian mereka mendapatkan apa yang mereka inginkan.Itulah perkataan lengkap Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah yang merincikan tentang Tawassul, tidak seperti yang dituduhkan oleh ust.M.Ramli –semoga Allah menunjukinya hidayah-. Siapa saja yang membaca kitab Qaidah Jalilah Fittawassul dan Wasilah dengan niat yang baik, insyaallah ia akan mendapatkan cahaya kebenaran. Amiin.Ust. M. Ramli berkata:“KaumWahabi mengkafirkan orang yang beristighatsah.Apabilamerekakonsistendenganpandangantersebut, harusnyamerekajugamengkafirkanIbnuTaimiyah yang menganjurkanistighatsah, mengkafirkanIbnu Umar, ulamasalaf, Imam al-Bukharidanahlihadits yang beristighatsahataumenganjurkannya.”Bersambung…Penulis: Ust. Musmulyadi Luqman, Lc.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah ternyata Melarang Istighatsah

(Bantahan terhadap Ust. Muhammad Ramli Idurs yang menuduh beliau mendukung Istighatsah )الحمد لله والصلاة والسلام على نبينا محمد وعلى أله وأصحابه ومن تبعهم بالتوحبد الى يوم الميعاد أما بعد :Karena keyakinan dianjurkannya Istighatsah kepada makhluk yang telah mengakar di dalam diri seorang ust. M.Ramli Idrus, iapun akhirnya memaksakan diri untuk mencari dan merangkai tulisan sebagai bekingan atas keyakinan itu, di antara yang telah ia tulis adalah sebuah status di laman FBnya yang ia beri judul:IBNU TAIMIYAH MEMPERMALUKAN KAUM WAHABI YANG ANTI ISTIGHATSAH Dan berikut tulisan Ust.M.Ramli Idrus selengkapnya: Gambar tersebut ada scan dari kitab al-Kalim al-Thayyib, karya Ibnu Taimiyah, yang mengutip riwayat dari Ibnu Umar radhiyallaahu ‘anhuma, bahwa ketika kaki beliau mati rasa, beliau beristighatsah dengan berkata, “Yaa Muhammad.”Di bawahnya adalah scan dari kitab Qa’idah Jalilah fit Tawassul wal Wasilah, karya Ibnu Taimiyah juga, mengutip riwayat dari sebagian ulama salaf, yang beristighatsah dengan Nabi SAW yang sudah wafat, ketika perutnya terserang penyakit yang tidak bisa disembuhkan.Kaum Wahabi mengkafirkan orang yang beristighatsah. Apabila mereka konsisten dengan pandangan tersebut, harusnya mereka juga mengkafirkan Ibnu Taimiyah yang menganjurkan istighatsah, mengkafirkan Ibnu Umar, ulama salaf, Imam al-Bukhari dan ahli hadits yang beristighatsah atau menganjurkannya.Semoga kaum Wahabi dapat hidayah dari Allah dan beristighatsah Amin.Kalau tidak mendapathidayah, semog aumat Islam diselamatkan dari fitnah dan keburukan kaum Wahabi. Amin.Dengan beristighatsahhanya kepada Allah yang mahakuasa, maka berikut ini adalah sedikit tulisan untuk meluruskan tuduhan ust. M. Ramli atas Syaikhul Islam IbnuTaimiyyah, semoga Allah menetapkan kita semua di atas Tauhid hingga ajal menjemput.Ust. M. Ramli Idrus berkata:“harusnya mereka juga mengkafirkan Ibnu Taimiyah yang menganjurkan istighatsah”.Dia hendak memojokkan Ahlussunnah Waljama’ah Assalafiy dengan cara membenturkan mereka dengan pendapat Syaikhul Islam, namun ternyata tipu daya ini hanya akan menjerat ust. M.Ramli sendiri, dan berikut pendapat Syaikhul Islam tentang Istighatsah :Artinya: Maka adapun perkara yang tidak mampu diperbuat kecuali oleh Allah Ta’aala, maka tidak boleh memintanya kecuali kepada Allah yang maha suci, perkara tersebut tidak boleh diminta kepada para Malaikat, tidak kepada para nabi, dan tidak pula kepada selain mereka. Tidak boleh mengakatakan selain kepada Allah: “Ampunilah aku”, “curahkanlah kami hujan”, “tolonglah kami dari kaum yang kafir”, atau “tunjukkanlah hati kami”, dan yang semisalnya, dari itulah Al-Thabariy – Rahimahullah – di dalam kitab Mu’jamnya meriwayatkan: “Bahwasanya dulu pada zaman Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam ada seorang munafik yang sering menyakiti kaum mukmin, maka berkatalah Al-Shiddiq: “Ayo kita bangkit berIstighatsah kepada Rasulullah dari orang yang munafik ini!” maka mereka pun akhirnya datang kepada nabi, maka nabi pun bersabda: ” sesungguhnya masalah ini tiadalah di Istighatsahkan denganku, namun hanya di Istighatsahkan dengan Allah “, dan (Hadits) ini dalam perkara meminta tolong sama seperti (hukum Istighatsah) itu.Itulah ucapan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam kitab Qaidah Jalilah Fittawassul Wal Wasilah yang sangat jelas melarang Istighatsah berdasarkan dengan dalil yang jelas dan benar, lalu bagaimanakah dengan M.Ramli Idris ini, apakah ia akan meralat tuduhannya kepada Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dengan berkata: “Ibnu Taimiyah yang menganjurkan istighatsah” ataukah bagaimana? Ia harus meralatnya kecuali jika malunya telah tertimbun oleh kebencian, dan ingatlah, jika engkau tidak malu maka berbuatlah sesukamu.Ust. M.Ramli juga berkata:” Gambar tersebut ada scan dari kitab al-Kalim al-Thayyib, karya Ibnu Taimiyah, yang mengutip riwayat dari Ibnu Umar radhiyallaahu ‘anhuma, bahwa ketika kaki beliau mati rasa, beliau beristighatsah dengan berkata, “Yaa Muhammad.”Apakah benar terdapat kata : “Beliau beristighatsah” yang ia sandarkan kepada Abdullah Bin Umar – Radhiyallahu ‘Anhuma – , mari kita lihat konteks Haditsnya bersama:عن الهيثم بن حنش قال : كنا عند عبد الله بن عمر رضي الله عنهما فخدرت رجله فقال له رجل : اذكر أحب الناس إليك فقال : يا محمد فكأنما نشط من عقالDari Al-Haitsam Bin Hansyi beliau beliau berkata: “konon kami berada di sisi Abdullah Bin Umar – Radhiyallahu ‘Anhuma – lalu kaki beliau mati rasa, maka seorang lelaki berkata kepadanya: “Sebutlah orang yang paling engkau cintai !, beliau berkata: “YaMuhammad” maka seolah-olah keadaannya seperti telah dibebaskan dari jeratan.Ternyata kalimat “beliau beristighatsah” itu berasal dari kantongnya M.Ramli sendiri, semoga Allah memaafkannya, sebab setidaknya saya tahu bahwa kalimat ini rupanya suatu pemahaman yang ia petik dari kata Nidaa’ yaitu : kata yaa dari kalimat “Yaa Muhammad”, ia mengira bahwa makna “yaa” di sini adalah panggilan meminta tolong dan bantuan darurat, namun sayangnya pemahaman ini keliru karena dua Alasan:1. Nidaa’ di sini sama sekali tidak bermakna panggilan Istighatsah karena seandainya maknanya demikian maka seharusnya lelaki yang menyeru Abdullah Bin Umar – radhiyallahu ‘Anhuma – untuk mengucapkan “ya Muhammad” akan berkata: “Istaghits“(beristighatsahlah), dan ternyata lelaki tersebut tidak mengucapkan kata itu, melainkan berkata: “Udzkur” (sebutlah). Ini menunjukkan menguatkan bahwa makna Nidaa’ di sini bukanlahNidaa’ istighatsah melainkan hanya menyebut nama orang yang dicintai saja.2. Memanggil nama seorang yang paling dicintai konon adalah obat mati rasa di kalangan bangsa Arab pada masa Jahiliyyah, dan banyak contoh Syair mereka yang menceritakan kenyataan tersebut, di antaranya adalah perkataan seorang penyair:وقال جميلُ بثينةَ: وأنتِ لعَيْنِيْ قُرَّةٌ حين نَلْتَقِيْ *وذِكْرُكِ يَشفِيْني إذا خَدَرتْ رجليBerkata Jamil Butsainah :Engkau di mataku adalah sesuatu yang indah ketika kita bertemu, dan apabila kakiku mati rasa maka menyebut namamu akan mengobatikuوقال الموصلي: واللهِ ما خَدَرَتْ رجلي وما عَثَرَتْ*إلا ذكرتُكِ حتى يَذْهبَ الخدَرُAl-Maushili berkata:Demi Allah, tiadalah kakiku keram dan sakit, kecuali menyebutmu sehingga mati rasa itu sembuh.Atas anggapan bahwa Nidaa’ di sini bermakna Istighatsah, lantas apakah para penyair ini ketika kaki mereka keram dan demi kesembuhannya kemudian mereka menyebut nama kekasihnya seraya beristighatsah kepada para wanita pujaan mereka tersebut? tentunya tidak.Apakah setiap orang yang tertimpa penyakit wabilkhusus mati rasa jika ia menyebut nama orang yang paling ia cintai dan ternyata pemilik nama tersebut adalah orang fasiq atau kafir, maka akankah terjadi kesembuhan? betapa mustahilnya islam akan mengajarkan ummatnya memohon pertolongan darurat dari musibah (yang jalan kesembuhannya hanyalah Allah) kepada makhluk, apalagi kepada makhluk yang fasiq dan kafir. Maka dari sisi ini juga akan tertolak anggapan bahwa Nidaa’nya Abdullah Bin Umar –Radhiyallahu ‘Anhuma– dalam hadits ini adalah bermakna Istighatsah. Wallaahuaklam.Ustadz M. Ramli juga berkata:“Di bawahnya adalah scan dari kitab Qa’idah Jalilah fit Tawassul wal Wasilah, karya Ibnu Taimiyah juga, mengutip riwayat dari sebagian ulama salaf, yang beristighatsah dengan Nabi SAW yang sudah wafat, ketika perutnya terserang penyakit yang tidak bisa disembuhkan.”“Ulama salaf, yang beristighatsah dengan Nabi SAW yang sudah wafat”Apakah benar apa yang dikatakannya? Mari kita tinjau bersama, tentang apakah yang dibahas oleh Syaikhul Islam sebenarnya dalam scan yang telah diterjemahkan oleh ust. M.Ramli, maka untuk jelasnya berikut perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah:Artinya: Dan pada pembahasan bab ini juga terdapat beberapa cerita yang berasal dari sebagian orang, bahwasanya ia melihat di dalam mimpi ada yang berkata kepadanya: berdoalah dengan doa ini dan yang ini, maka mimpi seperti ini tidak boleh menjadi dalil berdasarkan kesepakatan para ulama, dan sungguh sebagian cerita-cerita ini telah disebutkan dari beberapa ulama dalam beberapa doa.Dan telah diriwayatkan pada yang demikian itu suatu Atsar yang berasal dari sebagian salaf, seperti Atsar yang diriwayatkan oleh Ibnu Abiddunya di dalam kitab Majabiddu’a, beliau berkata: Abu Haitsam telah mengatakan kepada kami: aku telah mendengar Katsir Bin Muhammad Bin katsir Bin Rifa’ah berkata: seorang lelaki datang kepada Abdul Malik Bin Sa’id Bin Abjar, tiba-tiba ia memegang perutnya, maka (Abdul malik) bertanya: sepertinya kamu terkena penyakit yang tiada akan sembuh. Lelaki itu berkata: penyakit apakah itu? Abdul Malik berkata: “Addubailah”, dan Katsir Bin Rifa’ah berkata: Maka orang itu pun pergi dan berkata: “Allah, Allah, Allah adalah tuhanku, tiadalah aku menyekutukannya dengan apapun, ya Allah sesungguhnya aku menghadap kepadamu dengan Nabimu Muhammad, yang adalah sebagai nabi Rahmah- Shallallahu ‘Alaihi Wasallam– , wahai muhammad sesunguhnya aku menghadap denganmu kepada tuhanmu dan tuhanku agar ia mengasihani diriku dari penyakit yang ada padaku. Katsir Bin Rifa’ah berkata: maka lelaki itu meraba perutnya, dan Abdul malik berkata: sungguh telah sembuh penyakit yang ada pada dirimu.Inilah riwayat yang menceritakan tentang sembuhnya penyakit perut seorang lelaki karena doanya kepada Allah yang disertai dengan bertawassul kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, lalu dari manakah ust. M.ramli menyimpulkan bahwa ada “Ulama salaf, yang beristighatsah dengan Nabi SAW yang sudah wafat” berdasarkan riwayat Atsar ini? Apakah ust. M.Ramli kurang teliti membedakan antara Istighatsah dan Tawassul?Dan penting kita ingat kembali, bahwa Atsar di atas hanyalah contoh dari suatu cerita yang tidak pantas dijadikan sebagai dalil karena terbangun semata dari mimpi.Setelah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menukilkan contoh cerita yang ternyata hanya berasal dari mimpi, beliau juga menggaris bawahi Atsar di atas, yakni tentang doa tawassul yang terkandung pada Atsar tersebut, beliau berkata:Artinya: Aku katakan: jelasnya doa ini dan yang semisalnya, sebenarnya telah diriwayatkan bahwasanya generasi Salaf pernah berdoa dengannya, dan telah dinukilkan dari imam Ahmad Bin Hanbal di dalam kitab Mansakul Marudzi tentang Tawassul dengan nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam dalam berdoa, dan sebagian ulama lainnya melarang akan hal ini. Yang jelas apabila tujuan orang yang bertawassul itu adalah berwasilah dengan Iman kepadanya (Nabi), dengan mencintainya, dengan loyalitas penuh kepadanya, dan berwasilah dengan mentaatinya, maka sebenarnya tiadalah ada sengketa di antara kedua belah pihak, namun jika tujuan mereka yang bertawassul adalah berwasilah dengan diri nabi, maka hal inilah yang menjadi letak sengketa, dan perkara apa saja yang orang orang saling bersengketa padanya harus dikembalikan kepada Allah dan Rasul.Dan bukanlah sekedar dari adanya doa yang dapat mewujudkan keinginan lantas akan menjadi suatu petunjuk atas bahwasanya hal itu terhitung boleh di dalam Syariat. Karena sebenarnyabanyak orang-orang yang berdoa kepada selain Allah seperti berdoa kepada bintang-bintang dan makhluk-makhluk lalu kemudian mereka mendapatkan apa yang mereka inginkan.Itulah perkataan lengkap Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah yang merincikan tentang Tawassul, tidak seperti yang dituduhkan oleh ust.M.Ramli –semoga Allah menunjukinya hidayah-. Siapa saja yang membaca kitab Qaidah Jalilah Fittawassul dan Wasilah dengan niat yang baik, insyaallah ia akan mendapatkan cahaya kebenaran. Amiin.Ust. M. Ramli berkata:“KaumWahabi mengkafirkan orang yang beristighatsah.Apabilamerekakonsistendenganpandangantersebut, harusnyamerekajugamengkafirkanIbnuTaimiyah yang menganjurkanistighatsah, mengkafirkanIbnu Umar, ulamasalaf, Imam al-Bukharidanahlihadits yang beristighatsahataumenganjurkannya.”Bersambung…Penulis: Ust. Musmulyadi Luqman, Lc.
(Bantahan terhadap Ust. Muhammad Ramli Idurs yang menuduh beliau mendukung Istighatsah )الحمد لله والصلاة والسلام على نبينا محمد وعلى أله وأصحابه ومن تبعهم بالتوحبد الى يوم الميعاد أما بعد :Karena keyakinan dianjurkannya Istighatsah kepada makhluk yang telah mengakar di dalam diri seorang ust. M.Ramli Idrus, iapun akhirnya memaksakan diri untuk mencari dan merangkai tulisan sebagai bekingan atas keyakinan itu, di antara yang telah ia tulis adalah sebuah status di laman FBnya yang ia beri judul:IBNU TAIMIYAH MEMPERMALUKAN KAUM WAHABI YANG ANTI ISTIGHATSAH Dan berikut tulisan Ust.M.Ramli Idrus selengkapnya: Gambar tersebut ada scan dari kitab al-Kalim al-Thayyib, karya Ibnu Taimiyah, yang mengutip riwayat dari Ibnu Umar radhiyallaahu ‘anhuma, bahwa ketika kaki beliau mati rasa, beliau beristighatsah dengan berkata, “Yaa Muhammad.”Di bawahnya adalah scan dari kitab Qa’idah Jalilah fit Tawassul wal Wasilah, karya Ibnu Taimiyah juga, mengutip riwayat dari sebagian ulama salaf, yang beristighatsah dengan Nabi SAW yang sudah wafat, ketika perutnya terserang penyakit yang tidak bisa disembuhkan.Kaum Wahabi mengkafirkan orang yang beristighatsah. Apabila mereka konsisten dengan pandangan tersebut, harusnya mereka juga mengkafirkan Ibnu Taimiyah yang menganjurkan istighatsah, mengkafirkan Ibnu Umar, ulama salaf, Imam al-Bukhari dan ahli hadits yang beristighatsah atau menganjurkannya.Semoga kaum Wahabi dapat hidayah dari Allah dan beristighatsah Amin.Kalau tidak mendapathidayah, semog aumat Islam diselamatkan dari fitnah dan keburukan kaum Wahabi. Amin.Dengan beristighatsahhanya kepada Allah yang mahakuasa, maka berikut ini adalah sedikit tulisan untuk meluruskan tuduhan ust. M. Ramli atas Syaikhul Islam IbnuTaimiyyah, semoga Allah menetapkan kita semua di atas Tauhid hingga ajal menjemput.Ust. M. Ramli Idrus berkata:“harusnya mereka juga mengkafirkan Ibnu Taimiyah yang menganjurkan istighatsah”.Dia hendak memojokkan Ahlussunnah Waljama’ah Assalafiy dengan cara membenturkan mereka dengan pendapat Syaikhul Islam, namun ternyata tipu daya ini hanya akan menjerat ust. M.Ramli sendiri, dan berikut pendapat Syaikhul Islam tentang Istighatsah :Artinya: Maka adapun perkara yang tidak mampu diperbuat kecuali oleh Allah Ta’aala, maka tidak boleh memintanya kecuali kepada Allah yang maha suci, perkara tersebut tidak boleh diminta kepada para Malaikat, tidak kepada para nabi, dan tidak pula kepada selain mereka. Tidak boleh mengakatakan selain kepada Allah: “Ampunilah aku”, “curahkanlah kami hujan”, “tolonglah kami dari kaum yang kafir”, atau “tunjukkanlah hati kami”, dan yang semisalnya, dari itulah Al-Thabariy – Rahimahullah – di dalam kitab Mu’jamnya meriwayatkan: “Bahwasanya dulu pada zaman Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam ada seorang munafik yang sering menyakiti kaum mukmin, maka berkatalah Al-Shiddiq: “Ayo kita bangkit berIstighatsah kepada Rasulullah dari orang yang munafik ini!” maka mereka pun akhirnya datang kepada nabi, maka nabi pun bersabda: ” sesungguhnya masalah ini tiadalah di Istighatsahkan denganku, namun hanya di Istighatsahkan dengan Allah “, dan (Hadits) ini dalam perkara meminta tolong sama seperti (hukum Istighatsah) itu.Itulah ucapan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam kitab Qaidah Jalilah Fittawassul Wal Wasilah yang sangat jelas melarang Istighatsah berdasarkan dengan dalil yang jelas dan benar, lalu bagaimanakah dengan M.Ramli Idris ini, apakah ia akan meralat tuduhannya kepada Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dengan berkata: “Ibnu Taimiyah yang menganjurkan istighatsah” ataukah bagaimana? Ia harus meralatnya kecuali jika malunya telah tertimbun oleh kebencian, dan ingatlah, jika engkau tidak malu maka berbuatlah sesukamu.Ust. M.Ramli juga berkata:” Gambar tersebut ada scan dari kitab al-Kalim al-Thayyib, karya Ibnu Taimiyah, yang mengutip riwayat dari Ibnu Umar radhiyallaahu ‘anhuma, bahwa ketika kaki beliau mati rasa, beliau beristighatsah dengan berkata, “Yaa Muhammad.”Apakah benar terdapat kata : “Beliau beristighatsah” yang ia sandarkan kepada Abdullah Bin Umar – Radhiyallahu ‘Anhuma – , mari kita lihat konteks Haditsnya bersama:عن الهيثم بن حنش قال : كنا عند عبد الله بن عمر رضي الله عنهما فخدرت رجله فقال له رجل : اذكر أحب الناس إليك فقال : يا محمد فكأنما نشط من عقالDari Al-Haitsam Bin Hansyi beliau beliau berkata: “konon kami berada di sisi Abdullah Bin Umar – Radhiyallahu ‘Anhuma – lalu kaki beliau mati rasa, maka seorang lelaki berkata kepadanya: “Sebutlah orang yang paling engkau cintai !, beliau berkata: “YaMuhammad” maka seolah-olah keadaannya seperti telah dibebaskan dari jeratan.Ternyata kalimat “beliau beristighatsah” itu berasal dari kantongnya M.Ramli sendiri, semoga Allah memaafkannya, sebab setidaknya saya tahu bahwa kalimat ini rupanya suatu pemahaman yang ia petik dari kata Nidaa’ yaitu : kata yaa dari kalimat “Yaa Muhammad”, ia mengira bahwa makna “yaa” di sini adalah panggilan meminta tolong dan bantuan darurat, namun sayangnya pemahaman ini keliru karena dua Alasan:1. Nidaa’ di sini sama sekali tidak bermakna panggilan Istighatsah karena seandainya maknanya demikian maka seharusnya lelaki yang menyeru Abdullah Bin Umar – radhiyallahu ‘Anhuma – untuk mengucapkan “ya Muhammad” akan berkata: “Istaghits“(beristighatsahlah), dan ternyata lelaki tersebut tidak mengucapkan kata itu, melainkan berkata: “Udzkur” (sebutlah). Ini menunjukkan menguatkan bahwa makna Nidaa’ di sini bukanlahNidaa’ istighatsah melainkan hanya menyebut nama orang yang dicintai saja.2. Memanggil nama seorang yang paling dicintai konon adalah obat mati rasa di kalangan bangsa Arab pada masa Jahiliyyah, dan banyak contoh Syair mereka yang menceritakan kenyataan tersebut, di antaranya adalah perkataan seorang penyair:وقال جميلُ بثينةَ: وأنتِ لعَيْنِيْ قُرَّةٌ حين نَلْتَقِيْ *وذِكْرُكِ يَشفِيْني إذا خَدَرتْ رجليBerkata Jamil Butsainah :Engkau di mataku adalah sesuatu yang indah ketika kita bertemu, dan apabila kakiku mati rasa maka menyebut namamu akan mengobatikuوقال الموصلي: واللهِ ما خَدَرَتْ رجلي وما عَثَرَتْ*إلا ذكرتُكِ حتى يَذْهبَ الخدَرُAl-Maushili berkata:Demi Allah, tiadalah kakiku keram dan sakit, kecuali menyebutmu sehingga mati rasa itu sembuh.Atas anggapan bahwa Nidaa’ di sini bermakna Istighatsah, lantas apakah para penyair ini ketika kaki mereka keram dan demi kesembuhannya kemudian mereka menyebut nama kekasihnya seraya beristighatsah kepada para wanita pujaan mereka tersebut? tentunya tidak.Apakah setiap orang yang tertimpa penyakit wabilkhusus mati rasa jika ia menyebut nama orang yang paling ia cintai dan ternyata pemilik nama tersebut adalah orang fasiq atau kafir, maka akankah terjadi kesembuhan? betapa mustahilnya islam akan mengajarkan ummatnya memohon pertolongan darurat dari musibah (yang jalan kesembuhannya hanyalah Allah) kepada makhluk, apalagi kepada makhluk yang fasiq dan kafir. Maka dari sisi ini juga akan tertolak anggapan bahwa Nidaa’nya Abdullah Bin Umar –Radhiyallahu ‘Anhuma– dalam hadits ini adalah bermakna Istighatsah. Wallaahuaklam.Ustadz M. Ramli juga berkata:“Di bawahnya adalah scan dari kitab Qa’idah Jalilah fit Tawassul wal Wasilah, karya Ibnu Taimiyah juga, mengutip riwayat dari sebagian ulama salaf, yang beristighatsah dengan Nabi SAW yang sudah wafat, ketika perutnya terserang penyakit yang tidak bisa disembuhkan.”“Ulama salaf, yang beristighatsah dengan Nabi SAW yang sudah wafat”Apakah benar apa yang dikatakannya? Mari kita tinjau bersama, tentang apakah yang dibahas oleh Syaikhul Islam sebenarnya dalam scan yang telah diterjemahkan oleh ust. M.Ramli, maka untuk jelasnya berikut perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah:Artinya: Dan pada pembahasan bab ini juga terdapat beberapa cerita yang berasal dari sebagian orang, bahwasanya ia melihat di dalam mimpi ada yang berkata kepadanya: berdoalah dengan doa ini dan yang ini, maka mimpi seperti ini tidak boleh menjadi dalil berdasarkan kesepakatan para ulama, dan sungguh sebagian cerita-cerita ini telah disebutkan dari beberapa ulama dalam beberapa doa.Dan telah diriwayatkan pada yang demikian itu suatu Atsar yang berasal dari sebagian salaf, seperti Atsar yang diriwayatkan oleh Ibnu Abiddunya di dalam kitab Majabiddu’a, beliau berkata: Abu Haitsam telah mengatakan kepada kami: aku telah mendengar Katsir Bin Muhammad Bin katsir Bin Rifa’ah berkata: seorang lelaki datang kepada Abdul Malik Bin Sa’id Bin Abjar, tiba-tiba ia memegang perutnya, maka (Abdul malik) bertanya: sepertinya kamu terkena penyakit yang tiada akan sembuh. Lelaki itu berkata: penyakit apakah itu? Abdul Malik berkata: “Addubailah”, dan Katsir Bin Rifa’ah berkata: Maka orang itu pun pergi dan berkata: “Allah, Allah, Allah adalah tuhanku, tiadalah aku menyekutukannya dengan apapun, ya Allah sesungguhnya aku menghadap kepadamu dengan Nabimu Muhammad, yang adalah sebagai nabi Rahmah- Shallallahu ‘Alaihi Wasallam– , wahai muhammad sesunguhnya aku menghadap denganmu kepada tuhanmu dan tuhanku agar ia mengasihani diriku dari penyakit yang ada padaku. Katsir Bin Rifa’ah berkata: maka lelaki itu meraba perutnya, dan Abdul malik berkata: sungguh telah sembuh penyakit yang ada pada dirimu.Inilah riwayat yang menceritakan tentang sembuhnya penyakit perut seorang lelaki karena doanya kepada Allah yang disertai dengan bertawassul kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, lalu dari manakah ust. M.ramli menyimpulkan bahwa ada “Ulama salaf, yang beristighatsah dengan Nabi SAW yang sudah wafat” berdasarkan riwayat Atsar ini? Apakah ust. M.Ramli kurang teliti membedakan antara Istighatsah dan Tawassul?Dan penting kita ingat kembali, bahwa Atsar di atas hanyalah contoh dari suatu cerita yang tidak pantas dijadikan sebagai dalil karena terbangun semata dari mimpi.Setelah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menukilkan contoh cerita yang ternyata hanya berasal dari mimpi, beliau juga menggaris bawahi Atsar di atas, yakni tentang doa tawassul yang terkandung pada Atsar tersebut, beliau berkata:Artinya: Aku katakan: jelasnya doa ini dan yang semisalnya, sebenarnya telah diriwayatkan bahwasanya generasi Salaf pernah berdoa dengannya, dan telah dinukilkan dari imam Ahmad Bin Hanbal di dalam kitab Mansakul Marudzi tentang Tawassul dengan nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam dalam berdoa, dan sebagian ulama lainnya melarang akan hal ini. Yang jelas apabila tujuan orang yang bertawassul itu adalah berwasilah dengan Iman kepadanya (Nabi), dengan mencintainya, dengan loyalitas penuh kepadanya, dan berwasilah dengan mentaatinya, maka sebenarnya tiadalah ada sengketa di antara kedua belah pihak, namun jika tujuan mereka yang bertawassul adalah berwasilah dengan diri nabi, maka hal inilah yang menjadi letak sengketa, dan perkara apa saja yang orang orang saling bersengketa padanya harus dikembalikan kepada Allah dan Rasul.Dan bukanlah sekedar dari adanya doa yang dapat mewujudkan keinginan lantas akan menjadi suatu petunjuk atas bahwasanya hal itu terhitung boleh di dalam Syariat. Karena sebenarnyabanyak orang-orang yang berdoa kepada selain Allah seperti berdoa kepada bintang-bintang dan makhluk-makhluk lalu kemudian mereka mendapatkan apa yang mereka inginkan.Itulah perkataan lengkap Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah yang merincikan tentang Tawassul, tidak seperti yang dituduhkan oleh ust.M.Ramli –semoga Allah menunjukinya hidayah-. Siapa saja yang membaca kitab Qaidah Jalilah Fittawassul dan Wasilah dengan niat yang baik, insyaallah ia akan mendapatkan cahaya kebenaran. Amiin.Ust. M. Ramli berkata:“KaumWahabi mengkafirkan orang yang beristighatsah.Apabilamerekakonsistendenganpandangantersebut, harusnyamerekajugamengkafirkanIbnuTaimiyah yang menganjurkanistighatsah, mengkafirkanIbnu Umar, ulamasalaf, Imam al-Bukharidanahlihadits yang beristighatsahataumenganjurkannya.”Bersambung…Penulis: Ust. Musmulyadi Luqman, Lc.


(Bantahan terhadap Ust. Muhammad Ramli Idurs yang menuduh beliau mendukung Istighatsah )الحمد لله والصلاة والسلام على نبينا محمد وعلى أله وأصحابه ومن تبعهم بالتوحبد الى يوم الميعاد أما بعد :Karena keyakinan dianjurkannya Istighatsah kepada makhluk yang telah mengakar di dalam diri seorang ust. M.Ramli Idrus, iapun akhirnya memaksakan diri untuk mencari dan merangkai tulisan sebagai bekingan atas keyakinan itu, di antara yang telah ia tulis adalah sebuah status di laman FBnya yang ia beri judul:IBNU TAIMIYAH MEMPERMALUKAN KAUM WAHABI YANG ANTI ISTIGHATSAH Dan berikut tulisan Ust.M.Ramli Idrus selengkapnya: Gambar tersebut ada scan dari kitab al-Kalim al-Thayyib, karya Ibnu Taimiyah, yang mengutip riwayat dari Ibnu Umar radhiyallaahu ‘anhuma, bahwa ketika kaki beliau mati rasa, beliau beristighatsah dengan berkata, “Yaa Muhammad.”Di bawahnya adalah scan dari kitab Qa’idah Jalilah fit Tawassul wal Wasilah, karya Ibnu Taimiyah juga, mengutip riwayat dari sebagian ulama salaf, yang beristighatsah dengan Nabi SAW yang sudah wafat, ketika perutnya terserang penyakit yang tidak bisa disembuhkan.Kaum Wahabi mengkafirkan orang yang beristighatsah. Apabila mereka konsisten dengan pandangan tersebut, harusnya mereka juga mengkafirkan Ibnu Taimiyah yang menganjurkan istighatsah, mengkafirkan Ibnu Umar, ulama salaf, Imam al-Bukhari dan ahli hadits yang beristighatsah atau menganjurkannya.Semoga kaum Wahabi dapat hidayah dari Allah dan beristighatsah Amin.Kalau tidak mendapathidayah, semog aumat Islam diselamatkan dari fitnah dan keburukan kaum Wahabi. Amin.Dengan beristighatsahhanya kepada Allah yang mahakuasa, maka berikut ini adalah sedikit tulisan untuk meluruskan tuduhan ust. M. Ramli atas Syaikhul Islam IbnuTaimiyyah, semoga Allah menetapkan kita semua di atas Tauhid hingga ajal menjemput.Ust. M. Ramli Idrus berkata:“harusnya mereka juga mengkafirkan Ibnu Taimiyah yang menganjurkan istighatsah”.Dia hendak memojokkan Ahlussunnah Waljama’ah Assalafiy dengan cara membenturkan mereka dengan pendapat Syaikhul Islam, namun ternyata tipu daya ini hanya akan menjerat ust. M.Ramli sendiri, dan berikut pendapat Syaikhul Islam tentang Istighatsah :Artinya: Maka adapun perkara yang tidak mampu diperbuat kecuali oleh Allah Ta’aala, maka tidak boleh memintanya kecuali kepada Allah yang maha suci, perkara tersebut tidak boleh diminta kepada para Malaikat, tidak kepada para nabi, dan tidak pula kepada selain mereka. Tidak boleh mengakatakan selain kepada Allah: “Ampunilah aku”, “curahkanlah kami hujan”, “tolonglah kami dari kaum yang kafir”, atau “tunjukkanlah hati kami”, dan yang semisalnya, dari itulah Al-Thabariy – Rahimahullah – di dalam kitab Mu’jamnya meriwayatkan: “Bahwasanya dulu pada zaman Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam ada seorang munafik yang sering menyakiti kaum mukmin, maka berkatalah Al-Shiddiq: “Ayo kita bangkit berIstighatsah kepada Rasulullah dari orang yang munafik ini!” maka mereka pun akhirnya datang kepada nabi, maka nabi pun bersabda: ” sesungguhnya masalah ini tiadalah di Istighatsahkan denganku, namun hanya di Istighatsahkan dengan Allah “, dan (Hadits) ini dalam perkara meminta tolong sama seperti (hukum Istighatsah) itu.Itulah ucapan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam kitab Qaidah Jalilah Fittawassul Wal Wasilah yang sangat jelas melarang Istighatsah berdasarkan dengan dalil yang jelas dan benar, lalu bagaimanakah dengan M.Ramli Idris ini, apakah ia akan meralat tuduhannya kepada Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dengan berkata: “Ibnu Taimiyah yang menganjurkan istighatsah” ataukah bagaimana? Ia harus meralatnya kecuali jika malunya telah tertimbun oleh kebencian, dan ingatlah, jika engkau tidak malu maka berbuatlah sesukamu.Ust. M.Ramli juga berkata:” Gambar tersebut ada scan dari kitab al-Kalim al-Thayyib, karya Ibnu Taimiyah, yang mengutip riwayat dari Ibnu Umar radhiyallaahu ‘anhuma, bahwa ketika kaki beliau mati rasa, beliau beristighatsah dengan berkata, “Yaa Muhammad.”Apakah benar terdapat kata : “Beliau beristighatsah” yang ia sandarkan kepada Abdullah Bin Umar – Radhiyallahu ‘Anhuma – , mari kita lihat konteks Haditsnya bersama:عن الهيثم بن حنش قال : كنا عند عبد الله بن عمر رضي الله عنهما فخدرت رجله فقال له رجل : اذكر أحب الناس إليك فقال : يا محمد فكأنما نشط من عقالDari Al-Haitsam Bin Hansyi beliau beliau berkata: “konon kami berada di sisi Abdullah Bin Umar – Radhiyallahu ‘Anhuma – lalu kaki beliau mati rasa, maka seorang lelaki berkata kepadanya: “Sebutlah orang yang paling engkau cintai !, beliau berkata: “YaMuhammad” maka seolah-olah keadaannya seperti telah dibebaskan dari jeratan.Ternyata kalimat “beliau beristighatsah” itu berasal dari kantongnya M.Ramli sendiri, semoga Allah memaafkannya, sebab setidaknya saya tahu bahwa kalimat ini rupanya suatu pemahaman yang ia petik dari kata Nidaa’ yaitu : kata yaa dari kalimat “Yaa Muhammad”, ia mengira bahwa makna “yaa” di sini adalah panggilan meminta tolong dan bantuan darurat, namun sayangnya pemahaman ini keliru karena dua Alasan:1. Nidaa’ di sini sama sekali tidak bermakna panggilan Istighatsah karena seandainya maknanya demikian maka seharusnya lelaki yang menyeru Abdullah Bin Umar – radhiyallahu ‘Anhuma – untuk mengucapkan “ya Muhammad” akan berkata: “Istaghits“(beristighatsahlah), dan ternyata lelaki tersebut tidak mengucapkan kata itu, melainkan berkata: “Udzkur” (sebutlah). Ini menunjukkan menguatkan bahwa makna Nidaa’ di sini bukanlahNidaa’ istighatsah melainkan hanya menyebut nama orang yang dicintai saja.2. Memanggil nama seorang yang paling dicintai konon adalah obat mati rasa di kalangan bangsa Arab pada masa Jahiliyyah, dan banyak contoh Syair mereka yang menceritakan kenyataan tersebut, di antaranya adalah perkataan seorang penyair:وقال جميلُ بثينةَ: وأنتِ لعَيْنِيْ قُرَّةٌ حين نَلْتَقِيْ *وذِكْرُكِ يَشفِيْني إذا خَدَرتْ رجليBerkata Jamil Butsainah :Engkau di mataku adalah sesuatu yang indah ketika kita bertemu, dan apabila kakiku mati rasa maka menyebut namamu akan mengobatikuوقال الموصلي: واللهِ ما خَدَرَتْ رجلي وما عَثَرَتْ*إلا ذكرتُكِ حتى يَذْهبَ الخدَرُAl-Maushili berkata:Demi Allah, tiadalah kakiku keram dan sakit, kecuali menyebutmu sehingga mati rasa itu sembuh.Atas anggapan bahwa Nidaa’ di sini bermakna Istighatsah, lantas apakah para penyair ini ketika kaki mereka keram dan demi kesembuhannya kemudian mereka menyebut nama kekasihnya seraya beristighatsah kepada para wanita pujaan mereka tersebut? tentunya tidak.Apakah setiap orang yang tertimpa penyakit wabilkhusus mati rasa jika ia menyebut nama orang yang paling ia cintai dan ternyata pemilik nama tersebut adalah orang fasiq atau kafir, maka akankah terjadi kesembuhan? betapa mustahilnya islam akan mengajarkan ummatnya memohon pertolongan darurat dari musibah (yang jalan kesembuhannya hanyalah Allah) kepada makhluk, apalagi kepada makhluk yang fasiq dan kafir. Maka dari sisi ini juga akan tertolak anggapan bahwa Nidaa’nya Abdullah Bin Umar –Radhiyallahu ‘Anhuma– dalam hadits ini adalah bermakna Istighatsah. Wallaahuaklam.Ustadz M. Ramli juga berkata:“Di bawahnya adalah scan dari kitab Qa’idah Jalilah fit Tawassul wal Wasilah, karya Ibnu Taimiyah juga, mengutip riwayat dari sebagian ulama salaf, yang beristighatsah dengan Nabi SAW yang sudah wafat, ketika perutnya terserang penyakit yang tidak bisa disembuhkan.”“Ulama salaf, yang beristighatsah dengan Nabi SAW yang sudah wafat”Apakah benar apa yang dikatakannya? Mari kita tinjau bersama, tentang apakah yang dibahas oleh Syaikhul Islam sebenarnya dalam scan yang telah diterjemahkan oleh ust. M.Ramli, maka untuk jelasnya berikut perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah:Artinya: Dan pada pembahasan bab ini juga terdapat beberapa cerita yang berasal dari sebagian orang, bahwasanya ia melihat di dalam mimpi ada yang berkata kepadanya: berdoalah dengan doa ini dan yang ini, maka mimpi seperti ini tidak boleh menjadi dalil berdasarkan kesepakatan para ulama, dan sungguh sebagian cerita-cerita ini telah disebutkan dari beberapa ulama dalam beberapa doa.Dan telah diriwayatkan pada yang demikian itu suatu Atsar yang berasal dari sebagian salaf, seperti Atsar yang diriwayatkan oleh Ibnu Abiddunya di dalam kitab Majabiddu’a, beliau berkata: Abu Haitsam telah mengatakan kepada kami: aku telah mendengar Katsir Bin Muhammad Bin katsir Bin Rifa’ah berkata: seorang lelaki datang kepada Abdul Malik Bin Sa’id Bin Abjar, tiba-tiba ia memegang perutnya, maka (Abdul malik) bertanya: sepertinya kamu terkena penyakit yang tiada akan sembuh. Lelaki itu berkata: penyakit apakah itu? Abdul Malik berkata: “Addubailah”, dan Katsir Bin Rifa’ah berkata: Maka orang itu pun pergi dan berkata: “Allah, Allah, Allah adalah tuhanku, tiadalah aku menyekutukannya dengan apapun, ya Allah sesungguhnya aku menghadap kepadamu dengan Nabimu Muhammad, yang adalah sebagai nabi Rahmah- Shallallahu ‘Alaihi Wasallam– , wahai muhammad sesunguhnya aku menghadap denganmu kepada tuhanmu dan tuhanku agar ia mengasihani diriku dari penyakit yang ada padaku. Katsir Bin Rifa’ah berkata: maka lelaki itu meraba perutnya, dan Abdul malik berkata: sungguh telah sembuh penyakit yang ada pada dirimu.Inilah riwayat yang menceritakan tentang sembuhnya penyakit perut seorang lelaki karena doanya kepada Allah yang disertai dengan bertawassul kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, lalu dari manakah ust. M.ramli menyimpulkan bahwa ada “Ulama salaf, yang beristighatsah dengan Nabi SAW yang sudah wafat” berdasarkan riwayat Atsar ini? Apakah ust. M.Ramli kurang teliti membedakan antara Istighatsah dan Tawassul?Dan penting kita ingat kembali, bahwa Atsar di atas hanyalah contoh dari suatu cerita yang tidak pantas dijadikan sebagai dalil karena terbangun semata dari mimpi.Setelah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menukilkan contoh cerita yang ternyata hanya berasal dari mimpi, beliau juga menggaris bawahi Atsar di atas, yakni tentang doa tawassul yang terkandung pada Atsar tersebut, beliau berkata:Artinya: Aku katakan: jelasnya doa ini dan yang semisalnya, sebenarnya telah diriwayatkan bahwasanya generasi Salaf pernah berdoa dengannya, dan telah dinukilkan dari imam Ahmad Bin Hanbal di dalam kitab Mansakul Marudzi tentang Tawassul dengan nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam dalam berdoa, dan sebagian ulama lainnya melarang akan hal ini. Yang jelas apabila tujuan orang yang bertawassul itu adalah berwasilah dengan Iman kepadanya (Nabi), dengan mencintainya, dengan loyalitas penuh kepadanya, dan berwasilah dengan mentaatinya, maka sebenarnya tiadalah ada sengketa di antara kedua belah pihak, namun jika tujuan mereka yang bertawassul adalah berwasilah dengan diri nabi, maka hal inilah yang menjadi letak sengketa, dan perkara apa saja yang orang orang saling bersengketa padanya harus dikembalikan kepada Allah dan Rasul.Dan bukanlah sekedar dari adanya doa yang dapat mewujudkan keinginan lantas akan menjadi suatu petunjuk atas bahwasanya hal itu terhitung boleh di dalam Syariat. Karena sebenarnyabanyak orang-orang yang berdoa kepada selain Allah seperti berdoa kepada bintang-bintang dan makhluk-makhluk lalu kemudian mereka mendapatkan apa yang mereka inginkan.Itulah perkataan lengkap Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah yang merincikan tentang Tawassul, tidak seperti yang dituduhkan oleh ust.M.Ramli –semoga Allah menunjukinya hidayah-. Siapa saja yang membaca kitab Qaidah Jalilah Fittawassul dan Wasilah dengan niat yang baik, insyaallah ia akan mendapatkan cahaya kebenaran. Amiin.Ust. M. Ramli berkata:“KaumWahabi mengkafirkan orang yang beristighatsah.Apabilamerekakonsistendenganpandangantersebut, harusnyamerekajugamengkafirkanIbnuTaimiyah yang menganjurkanistighatsah, mengkafirkanIbnu Umar, ulamasalaf, Imam al-Bukharidanahlihadits yang beristighatsahataumenganjurkannya.”Bersambung…Penulis: Ust. Musmulyadi Luqman, Lc.

Ibadah dan Umrah di Bulan Rajab

Sebagian saudara kita ada yang mengkhususkan ibadah tertentu di bulan Rajab, seperti ibadah puasa dan shalat. Ada yang melaksanakan puasa di awal-awal bulan, bahkan ada yang bertekad berpuasa penuh. Bagaimana sebenarnya tuntunan Islam mengenai ibadah di bulan Rajab? Lalu adakah umrah khusus di bulan Rajab? Ada yang bertanya pada Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz bahwa di bulan Rajab ternyata banya sekali amalan tanpa tuntunan yang tersebar. Apakah ada nasehat berharga dari Syaikh Ibnu Baz tentang amalan yang tiada tuntunan ini dan bagaimana tentang ibadah yang dituntunkan di bulan ini? Syaikh Ibnu Baz rahimahullah menjawab, “Tidak ada tuntunan ibadah khusus di bulan Rajab. Namun tidak mengapa jika melaksanakan umrah kala itu. Karena para salaf dahulu berumrah di bulan Rajab. Ada dalil shahih dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma yang menyatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan umrah di bulan Rajab. Maka umrah di bulan Rajab tidaklah mengapa. Adapun pengkhususan dengan ibadah lainnya di bulan Rajab, maka tidak ada pendukung dalil. Akan tetapi jika bulan Rajab diperlakukan seperti bulan lainnya, yaitu melaksanakan shalat seperti biasanya, puasa seperti biasanya selama tiga hari setiap bulannya, atau melaksanakan puasa Senin-Kamis seperti di bulan lainnya, dan itu bukan maksud mengkhususkannya pada bulan Rajab, maka tidaklah mengapa. Begitu pula tidak mengapa mengkhususkan umrah pada bulan Rajab.” ج : شهر رجب ليس له سنن ، لكن لا بأس بالعمرة فيه ، فقد كان السلف يعتمرون في رجب ، وثبت عن ابن عمر رضي الله عنهما أنه قال (الجزء رقم : 3، الصفحة رقم: 104) إن النبي صلى الله عليه وسلم اعتمر في رجب  ، فالعمرة في رجب لا بأس فيها ، أما تخصيصه بعبادة أخرى فلا أصل لذلك ، ولكن كسائر الشهور ، إذا صلّى فيه ، أو صام منه ثلاثة أيام من كل شهر ، أو صام الاثنين والخميس ، مثل بقية الشهور ، لا يخص منه شيئا إلا إذا اعتمر فيه فلا بأس . المصدر : فتاوى نور على الدرب [Sumber: Fatwa Nur ‘Ala Ad Darb, 3: 103-104] Tentang umrah Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam– di bulan Rajab disebutkan dalam hadits, اعْتَمَرَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- أَرْبَعَ عُمَرٍ إِحْدَاهُنَّ فِى رَجَبٍ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan umrah empat kali salah satunya di bulan Rajab.” (HR. Bukhari no. 1776 dan Muslim no. 1255) Bagi yang mampu melaksanakan umrah di bulan Rajab, sangat baik sekali untuk melaksanakannya. Semoga Allah mudahkan untuk terus beramal sholih. — @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunungkidul, diselesaikan 4 Rajab 1434 H www.rumaysho.com Tagsamalan rajab umrah

Ibadah dan Umrah di Bulan Rajab

Sebagian saudara kita ada yang mengkhususkan ibadah tertentu di bulan Rajab, seperti ibadah puasa dan shalat. Ada yang melaksanakan puasa di awal-awal bulan, bahkan ada yang bertekad berpuasa penuh. Bagaimana sebenarnya tuntunan Islam mengenai ibadah di bulan Rajab? Lalu adakah umrah khusus di bulan Rajab? Ada yang bertanya pada Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz bahwa di bulan Rajab ternyata banya sekali amalan tanpa tuntunan yang tersebar. Apakah ada nasehat berharga dari Syaikh Ibnu Baz tentang amalan yang tiada tuntunan ini dan bagaimana tentang ibadah yang dituntunkan di bulan ini? Syaikh Ibnu Baz rahimahullah menjawab, “Tidak ada tuntunan ibadah khusus di bulan Rajab. Namun tidak mengapa jika melaksanakan umrah kala itu. Karena para salaf dahulu berumrah di bulan Rajab. Ada dalil shahih dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma yang menyatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan umrah di bulan Rajab. Maka umrah di bulan Rajab tidaklah mengapa. Adapun pengkhususan dengan ibadah lainnya di bulan Rajab, maka tidak ada pendukung dalil. Akan tetapi jika bulan Rajab diperlakukan seperti bulan lainnya, yaitu melaksanakan shalat seperti biasanya, puasa seperti biasanya selama tiga hari setiap bulannya, atau melaksanakan puasa Senin-Kamis seperti di bulan lainnya, dan itu bukan maksud mengkhususkannya pada bulan Rajab, maka tidaklah mengapa. Begitu pula tidak mengapa mengkhususkan umrah pada bulan Rajab.” ج : شهر رجب ليس له سنن ، لكن لا بأس بالعمرة فيه ، فقد كان السلف يعتمرون في رجب ، وثبت عن ابن عمر رضي الله عنهما أنه قال (الجزء رقم : 3، الصفحة رقم: 104) إن النبي صلى الله عليه وسلم اعتمر في رجب  ، فالعمرة في رجب لا بأس فيها ، أما تخصيصه بعبادة أخرى فلا أصل لذلك ، ولكن كسائر الشهور ، إذا صلّى فيه ، أو صام منه ثلاثة أيام من كل شهر ، أو صام الاثنين والخميس ، مثل بقية الشهور ، لا يخص منه شيئا إلا إذا اعتمر فيه فلا بأس . المصدر : فتاوى نور على الدرب [Sumber: Fatwa Nur ‘Ala Ad Darb, 3: 103-104] Tentang umrah Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam– di bulan Rajab disebutkan dalam hadits, اعْتَمَرَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- أَرْبَعَ عُمَرٍ إِحْدَاهُنَّ فِى رَجَبٍ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan umrah empat kali salah satunya di bulan Rajab.” (HR. Bukhari no. 1776 dan Muslim no. 1255) Bagi yang mampu melaksanakan umrah di bulan Rajab, sangat baik sekali untuk melaksanakannya. Semoga Allah mudahkan untuk terus beramal sholih. — @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunungkidul, diselesaikan 4 Rajab 1434 H www.rumaysho.com Tagsamalan rajab umrah
Sebagian saudara kita ada yang mengkhususkan ibadah tertentu di bulan Rajab, seperti ibadah puasa dan shalat. Ada yang melaksanakan puasa di awal-awal bulan, bahkan ada yang bertekad berpuasa penuh. Bagaimana sebenarnya tuntunan Islam mengenai ibadah di bulan Rajab? Lalu adakah umrah khusus di bulan Rajab? Ada yang bertanya pada Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz bahwa di bulan Rajab ternyata banya sekali amalan tanpa tuntunan yang tersebar. Apakah ada nasehat berharga dari Syaikh Ibnu Baz tentang amalan yang tiada tuntunan ini dan bagaimana tentang ibadah yang dituntunkan di bulan ini? Syaikh Ibnu Baz rahimahullah menjawab, “Tidak ada tuntunan ibadah khusus di bulan Rajab. Namun tidak mengapa jika melaksanakan umrah kala itu. Karena para salaf dahulu berumrah di bulan Rajab. Ada dalil shahih dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma yang menyatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan umrah di bulan Rajab. Maka umrah di bulan Rajab tidaklah mengapa. Adapun pengkhususan dengan ibadah lainnya di bulan Rajab, maka tidak ada pendukung dalil. Akan tetapi jika bulan Rajab diperlakukan seperti bulan lainnya, yaitu melaksanakan shalat seperti biasanya, puasa seperti biasanya selama tiga hari setiap bulannya, atau melaksanakan puasa Senin-Kamis seperti di bulan lainnya, dan itu bukan maksud mengkhususkannya pada bulan Rajab, maka tidaklah mengapa. Begitu pula tidak mengapa mengkhususkan umrah pada bulan Rajab.” ج : شهر رجب ليس له سنن ، لكن لا بأس بالعمرة فيه ، فقد كان السلف يعتمرون في رجب ، وثبت عن ابن عمر رضي الله عنهما أنه قال (الجزء رقم : 3، الصفحة رقم: 104) إن النبي صلى الله عليه وسلم اعتمر في رجب  ، فالعمرة في رجب لا بأس فيها ، أما تخصيصه بعبادة أخرى فلا أصل لذلك ، ولكن كسائر الشهور ، إذا صلّى فيه ، أو صام منه ثلاثة أيام من كل شهر ، أو صام الاثنين والخميس ، مثل بقية الشهور ، لا يخص منه شيئا إلا إذا اعتمر فيه فلا بأس . المصدر : فتاوى نور على الدرب [Sumber: Fatwa Nur ‘Ala Ad Darb, 3: 103-104] Tentang umrah Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam– di bulan Rajab disebutkan dalam hadits, اعْتَمَرَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- أَرْبَعَ عُمَرٍ إِحْدَاهُنَّ فِى رَجَبٍ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan umrah empat kali salah satunya di bulan Rajab.” (HR. Bukhari no. 1776 dan Muslim no. 1255) Bagi yang mampu melaksanakan umrah di bulan Rajab, sangat baik sekali untuk melaksanakannya. Semoga Allah mudahkan untuk terus beramal sholih. — @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunungkidul, diselesaikan 4 Rajab 1434 H www.rumaysho.com Tagsamalan rajab umrah


Sebagian saudara kita ada yang mengkhususkan ibadah tertentu di bulan Rajab, seperti ibadah puasa dan shalat. Ada yang melaksanakan puasa di awal-awal bulan, bahkan ada yang bertekad berpuasa penuh. Bagaimana sebenarnya tuntunan Islam mengenai ibadah di bulan Rajab? Lalu adakah umrah khusus di bulan Rajab? Ada yang bertanya pada Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz bahwa di bulan Rajab ternyata banya sekali amalan tanpa tuntunan yang tersebar. Apakah ada nasehat berharga dari Syaikh Ibnu Baz tentang amalan yang tiada tuntunan ini dan bagaimana tentang ibadah yang dituntunkan di bulan ini? Syaikh Ibnu Baz rahimahullah menjawab, “Tidak ada tuntunan ibadah khusus di bulan Rajab. Namun tidak mengapa jika melaksanakan umrah kala itu. Karena para salaf dahulu berumrah di bulan Rajab. Ada dalil shahih dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma yang menyatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan umrah di bulan Rajab. Maka umrah di bulan Rajab tidaklah mengapa. Adapun pengkhususan dengan ibadah lainnya di bulan Rajab, maka tidak ada pendukung dalil. Akan tetapi jika bulan Rajab diperlakukan seperti bulan lainnya, yaitu melaksanakan shalat seperti biasanya, puasa seperti biasanya selama tiga hari setiap bulannya, atau melaksanakan puasa Senin-Kamis seperti di bulan lainnya, dan itu bukan maksud mengkhususkannya pada bulan Rajab, maka tidaklah mengapa. Begitu pula tidak mengapa mengkhususkan umrah pada bulan Rajab.” ج : شهر رجب ليس له سنن ، لكن لا بأس بالعمرة فيه ، فقد كان السلف يعتمرون في رجب ، وثبت عن ابن عمر رضي الله عنهما أنه قال (الجزء رقم : 3، الصفحة رقم: 104) إن النبي صلى الله عليه وسلم اعتمر في رجب  ، فالعمرة في رجب لا بأس فيها ، أما تخصيصه بعبادة أخرى فلا أصل لذلك ، ولكن كسائر الشهور ، إذا صلّى فيه ، أو صام منه ثلاثة أيام من كل شهر ، أو صام الاثنين والخميس ، مثل بقية الشهور ، لا يخص منه شيئا إلا إذا اعتمر فيه فلا بأس . المصدر : فتاوى نور على الدرب [Sumber: Fatwa Nur ‘Ala Ad Darb, 3: 103-104] Tentang umrah Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam– di bulan Rajab disebutkan dalam hadits, اعْتَمَرَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- أَرْبَعَ عُمَرٍ إِحْدَاهُنَّ فِى رَجَبٍ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan umrah empat kali salah satunya di bulan Rajab.” (HR. Bukhari no. 1776 dan Muslim no. 1255) Bagi yang mampu melaksanakan umrah di bulan Rajab, sangat baik sekali untuk melaksanakannya. Semoga Allah mudahkan untuk terus beramal sholih. — @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunungkidul, diselesaikan 4 Rajab 1434 H www.rumaysho.com Tagsamalan rajab umrah

Tak Sanggup Menghitung Nikmat Allah

Nikmat Allah sungguh tak sanggup untuk dihitung. Jika demikian, maka bentuk syukur kita pun masih terus mengalami kekurangan. Di awal surat An Nahl, disebutkan berbagai nikmat. Di antara nikmat yang disebutkan adalah hewan ternak, turunnya hujan, tumbuhnya berbagai tanaman (zaitun, kurma, dan anggur), beralihnya malam dan siang, adanya laut untuk mencari karunia Allah, adanya gunung-gunung yang dijadikan sebagai pasak agar bumi tidak bergoncang dan adanya bintang sebagai petunjuk arah. Kemudian setelah menyebutkan berbagai nikmat tersebut, Allah Ta’ala berfirman, وَإِنْ تَعُدُّوا نِعْمَةَ اللَّهِ لَا تُحْصُوهَا إِنَّ اللَّهَ لَغَفُورٌ رَحِيمٌ “Dan jika kamu menghitung-hitung nikmat Allah, niscaya kamu tak dapat menentukan jumlahnya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An Nahl: 18). Yang dimaksud dengan ayat ini disebutkan dalam Tafsir Al Jalalain (hal. 278), “Jika kalian tidak mampu menghitungnya, lebih-lebih untuk mensyukuri semuanya. Namun kekurangan dan kedurhakaan kalian masih Allah maafkan (bagi yang mau bertaubat, -pen), Dia Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” Ibnu Katsir juga menjelaskan dalam kitab tafsirnya (4: 675), “Allah benar-benar memaafkan kalian. Jika kalian dituntut unutk mensyukuri semua nikmat yang Allah beri, tentu kalian tidak mampu mensyukurinya. Jika kalian diperintah untuk mensyukuri seluruh nikmat tersebut, tentu kalian tidak mampu dan bahkan enggan untuk bersyukur. Jika Allah mau menyiksa, tentu bisa dan itu bukan tanda Allah itu zholim. Akan tetapi, Allah masih mengampuni dan mengasihi kalian. Allah mengampuni kesalahan yang banyak lagi memaafkan bentuk syukur kalian yang sedikit.” Imam Ibnu Jarir Ath Thobari berkata, “Sesungguhnya Allah memaafkan kekurangan kalian dalam bersyukur. Jika kalian bertaubat, kembali taat dan ingin menggapai ridho Allah, Dia sungguh menyayangi kalian dengan ia tidak akan menyiksa kalian setelah kalian betul-betul bertaubat.” Demikian beliau sebutkan dalam Jami’ul Bayan fii Ta’wil Ayyil Qur’an, 8: 119. Muhammad Al Amin Asy Syinqithi menjelaskan, “Dalam ayat ini dijelaskan bahwa manusia tidak mampu menghitung nikmat Allah karena begitu banyaknya. Lalu setelahnya Allah sebutkan bahwa Dia Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Ini menunjukkan atas kekurangan manusia dalam bersyukur terhadap nikmat-nikmat tersebut. Namun Allah masih mengampuni siapa saja yang bertaubat pada-Nya. Allah akan mengampuni setiap orang yang memiliki kekurangan dalam bersyukur terhadap nikmat. Hal ini diisyaratkan pula dalam ayat, وَإِنْ تَعُدُّوا نِعْمَةَ اللَّهِ لَا تُحْصُوهَا إِنَّ الْإِنْسَانَ لَظَلُومٌ كَفَّارٌ “Dan jika kamu menghitung nikmat Allah, tidaklah dapat kamu menghinggakannya. Sesungguhnya manusia itu, sangat zalim dan sangat mengingkari (nikmat Allah).” (QS. Ibrahim: 34). Setiap nikmat memang dari Allah sebagaimana disebutkan dalam ayat lainnya dari surat An Nahl, وَمَا بِكُمْ مِنْ نِعْمَةٍ فَمِنَ اللَّهِ “Dan apa saja nikmat yang ada pada kamu, maka dari Allah-lah (datangnya)” (QS. An Nahl : 53). (Lihat Adhwaul Bayan, 3: 231). Dalam ayat ini pula, Syaikh Muhammad Al Amin Asy Syinqithi memberikan pelajaran kaedah bahasa Arab bahwa isim mufrod jika disandarkan pada isim ma’rifah, maka menunjukkan makna umum. Semisal dalam ayat ini kata “ni’mat Allah”. Nikmat itu mufrod (tunggal), lafazh jalalah “Allah” adalah isim ma’rifah. Jadi yang dimaksud adalah seluruh nikmat, bukan hanya satu nikmat saja. Ya Allah, kami bersyukur kepada-Mu sebanyak nikmat yang disyukuri oleh orang-orang yang bersyukur dalam setiap lisan dan setiap waktu. Semoga kita jadi hamba Allah yang pandai bersyukur. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. — Dimulai ditulis @ Siluk, Imogiri, Bantul saat dinner, 4 Rajab 1434 H www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagssyukur

Tak Sanggup Menghitung Nikmat Allah

Nikmat Allah sungguh tak sanggup untuk dihitung. Jika demikian, maka bentuk syukur kita pun masih terus mengalami kekurangan. Di awal surat An Nahl, disebutkan berbagai nikmat. Di antara nikmat yang disebutkan adalah hewan ternak, turunnya hujan, tumbuhnya berbagai tanaman (zaitun, kurma, dan anggur), beralihnya malam dan siang, adanya laut untuk mencari karunia Allah, adanya gunung-gunung yang dijadikan sebagai pasak agar bumi tidak bergoncang dan adanya bintang sebagai petunjuk arah. Kemudian setelah menyebutkan berbagai nikmat tersebut, Allah Ta’ala berfirman, وَإِنْ تَعُدُّوا نِعْمَةَ اللَّهِ لَا تُحْصُوهَا إِنَّ اللَّهَ لَغَفُورٌ رَحِيمٌ “Dan jika kamu menghitung-hitung nikmat Allah, niscaya kamu tak dapat menentukan jumlahnya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An Nahl: 18). Yang dimaksud dengan ayat ini disebutkan dalam Tafsir Al Jalalain (hal. 278), “Jika kalian tidak mampu menghitungnya, lebih-lebih untuk mensyukuri semuanya. Namun kekurangan dan kedurhakaan kalian masih Allah maafkan (bagi yang mau bertaubat, -pen), Dia Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” Ibnu Katsir juga menjelaskan dalam kitab tafsirnya (4: 675), “Allah benar-benar memaafkan kalian. Jika kalian dituntut unutk mensyukuri semua nikmat yang Allah beri, tentu kalian tidak mampu mensyukurinya. Jika kalian diperintah untuk mensyukuri seluruh nikmat tersebut, tentu kalian tidak mampu dan bahkan enggan untuk bersyukur. Jika Allah mau menyiksa, tentu bisa dan itu bukan tanda Allah itu zholim. Akan tetapi, Allah masih mengampuni dan mengasihi kalian. Allah mengampuni kesalahan yang banyak lagi memaafkan bentuk syukur kalian yang sedikit.” Imam Ibnu Jarir Ath Thobari berkata, “Sesungguhnya Allah memaafkan kekurangan kalian dalam bersyukur. Jika kalian bertaubat, kembali taat dan ingin menggapai ridho Allah, Dia sungguh menyayangi kalian dengan ia tidak akan menyiksa kalian setelah kalian betul-betul bertaubat.” Demikian beliau sebutkan dalam Jami’ul Bayan fii Ta’wil Ayyil Qur’an, 8: 119. Muhammad Al Amin Asy Syinqithi menjelaskan, “Dalam ayat ini dijelaskan bahwa manusia tidak mampu menghitung nikmat Allah karena begitu banyaknya. Lalu setelahnya Allah sebutkan bahwa Dia Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Ini menunjukkan atas kekurangan manusia dalam bersyukur terhadap nikmat-nikmat tersebut. Namun Allah masih mengampuni siapa saja yang bertaubat pada-Nya. Allah akan mengampuni setiap orang yang memiliki kekurangan dalam bersyukur terhadap nikmat. Hal ini diisyaratkan pula dalam ayat, وَإِنْ تَعُدُّوا نِعْمَةَ اللَّهِ لَا تُحْصُوهَا إِنَّ الْإِنْسَانَ لَظَلُومٌ كَفَّارٌ “Dan jika kamu menghitung nikmat Allah, tidaklah dapat kamu menghinggakannya. Sesungguhnya manusia itu, sangat zalim dan sangat mengingkari (nikmat Allah).” (QS. Ibrahim: 34). Setiap nikmat memang dari Allah sebagaimana disebutkan dalam ayat lainnya dari surat An Nahl, وَمَا بِكُمْ مِنْ نِعْمَةٍ فَمِنَ اللَّهِ “Dan apa saja nikmat yang ada pada kamu, maka dari Allah-lah (datangnya)” (QS. An Nahl : 53). (Lihat Adhwaul Bayan, 3: 231). Dalam ayat ini pula, Syaikh Muhammad Al Amin Asy Syinqithi memberikan pelajaran kaedah bahasa Arab bahwa isim mufrod jika disandarkan pada isim ma’rifah, maka menunjukkan makna umum. Semisal dalam ayat ini kata “ni’mat Allah”. Nikmat itu mufrod (tunggal), lafazh jalalah “Allah” adalah isim ma’rifah. Jadi yang dimaksud adalah seluruh nikmat, bukan hanya satu nikmat saja. Ya Allah, kami bersyukur kepada-Mu sebanyak nikmat yang disyukuri oleh orang-orang yang bersyukur dalam setiap lisan dan setiap waktu. Semoga kita jadi hamba Allah yang pandai bersyukur. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. — Dimulai ditulis @ Siluk, Imogiri, Bantul saat dinner, 4 Rajab 1434 H www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagssyukur
Nikmat Allah sungguh tak sanggup untuk dihitung. Jika demikian, maka bentuk syukur kita pun masih terus mengalami kekurangan. Di awal surat An Nahl, disebutkan berbagai nikmat. Di antara nikmat yang disebutkan adalah hewan ternak, turunnya hujan, tumbuhnya berbagai tanaman (zaitun, kurma, dan anggur), beralihnya malam dan siang, adanya laut untuk mencari karunia Allah, adanya gunung-gunung yang dijadikan sebagai pasak agar bumi tidak bergoncang dan adanya bintang sebagai petunjuk arah. Kemudian setelah menyebutkan berbagai nikmat tersebut, Allah Ta’ala berfirman, وَإِنْ تَعُدُّوا نِعْمَةَ اللَّهِ لَا تُحْصُوهَا إِنَّ اللَّهَ لَغَفُورٌ رَحِيمٌ “Dan jika kamu menghitung-hitung nikmat Allah, niscaya kamu tak dapat menentukan jumlahnya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An Nahl: 18). Yang dimaksud dengan ayat ini disebutkan dalam Tafsir Al Jalalain (hal. 278), “Jika kalian tidak mampu menghitungnya, lebih-lebih untuk mensyukuri semuanya. Namun kekurangan dan kedurhakaan kalian masih Allah maafkan (bagi yang mau bertaubat, -pen), Dia Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” Ibnu Katsir juga menjelaskan dalam kitab tafsirnya (4: 675), “Allah benar-benar memaafkan kalian. Jika kalian dituntut unutk mensyukuri semua nikmat yang Allah beri, tentu kalian tidak mampu mensyukurinya. Jika kalian diperintah untuk mensyukuri seluruh nikmat tersebut, tentu kalian tidak mampu dan bahkan enggan untuk bersyukur. Jika Allah mau menyiksa, tentu bisa dan itu bukan tanda Allah itu zholim. Akan tetapi, Allah masih mengampuni dan mengasihi kalian. Allah mengampuni kesalahan yang banyak lagi memaafkan bentuk syukur kalian yang sedikit.” Imam Ibnu Jarir Ath Thobari berkata, “Sesungguhnya Allah memaafkan kekurangan kalian dalam bersyukur. Jika kalian bertaubat, kembali taat dan ingin menggapai ridho Allah, Dia sungguh menyayangi kalian dengan ia tidak akan menyiksa kalian setelah kalian betul-betul bertaubat.” Demikian beliau sebutkan dalam Jami’ul Bayan fii Ta’wil Ayyil Qur’an, 8: 119. Muhammad Al Amin Asy Syinqithi menjelaskan, “Dalam ayat ini dijelaskan bahwa manusia tidak mampu menghitung nikmat Allah karena begitu banyaknya. Lalu setelahnya Allah sebutkan bahwa Dia Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Ini menunjukkan atas kekurangan manusia dalam bersyukur terhadap nikmat-nikmat tersebut. Namun Allah masih mengampuni siapa saja yang bertaubat pada-Nya. Allah akan mengampuni setiap orang yang memiliki kekurangan dalam bersyukur terhadap nikmat. Hal ini diisyaratkan pula dalam ayat, وَإِنْ تَعُدُّوا نِعْمَةَ اللَّهِ لَا تُحْصُوهَا إِنَّ الْإِنْسَانَ لَظَلُومٌ كَفَّارٌ “Dan jika kamu menghitung nikmat Allah, tidaklah dapat kamu menghinggakannya. Sesungguhnya manusia itu, sangat zalim dan sangat mengingkari (nikmat Allah).” (QS. Ibrahim: 34). Setiap nikmat memang dari Allah sebagaimana disebutkan dalam ayat lainnya dari surat An Nahl, وَمَا بِكُمْ مِنْ نِعْمَةٍ فَمِنَ اللَّهِ “Dan apa saja nikmat yang ada pada kamu, maka dari Allah-lah (datangnya)” (QS. An Nahl : 53). (Lihat Adhwaul Bayan, 3: 231). Dalam ayat ini pula, Syaikh Muhammad Al Amin Asy Syinqithi memberikan pelajaran kaedah bahasa Arab bahwa isim mufrod jika disandarkan pada isim ma’rifah, maka menunjukkan makna umum. Semisal dalam ayat ini kata “ni’mat Allah”. Nikmat itu mufrod (tunggal), lafazh jalalah “Allah” adalah isim ma’rifah. Jadi yang dimaksud adalah seluruh nikmat, bukan hanya satu nikmat saja. Ya Allah, kami bersyukur kepada-Mu sebanyak nikmat yang disyukuri oleh orang-orang yang bersyukur dalam setiap lisan dan setiap waktu. Semoga kita jadi hamba Allah yang pandai bersyukur. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. — Dimulai ditulis @ Siluk, Imogiri, Bantul saat dinner, 4 Rajab 1434 H www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagssyukur


Nikmat Allah sungguh tak sanggup untuk dihitung. Jika demikian, maka bentuk syukur kita pun masih terus mengalami kekurangan. Di awal surat An Nahl, disebutkan berbagai nikmat. Di antara nikmat yang disebutkan adalah hewan ternak, turunnya hujan, tumbuhnya berbagai tanaman (zaitun, kurma, dan anggur), beralihnya malam dan siang, adanya laut untuk mencari karunia Allah, adanya gunung-gunung yang dijadikan sebagai pasak agar bumi tidak bergoncang dan adanya bintang sebagai petunjuk arah. Kemudian setelah menyebutkan berbagai nikmat tersebut, Allah Ta’ala berfirman, وَإِنْ تَعُدُّوا نِعْمَةَ اللَّهِ لَا تُحْصُوهَا إِنَّ اللَّهَ لَغَفُورٌ رَحِيمٌ “Dan jika kamu menghitung-hitung nikmat Allah, niscaya kamu tak dapat menentukan jumlahnya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An Nahl: 18). Yang dimaksud dengan ayat ini disebutkan dalam Tafsir Al Jalalain (hal. 278), “Jika kalian tidak mampu menghitungnya, lebih-lebih untuk mensyukuri semuanya. Namun kekurangan dan kedurhakaan kalian masih Allah maafkan (bagi yang mau bertaubat, -pen), Dia Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” Ibnu Katsir juga menjelaskan dalam kitab tafsirnya (4: 675), “Allah benar-benar memaafkan kalian. Jika kalian dituntut unutk mensyukuri semua nikmat yang Allah beri, tentu kalian tidak mampu mensyukurinya. Jika kalian diperintah untuk mensyukuri seluruh nikmat tersebut, tentu kalian tidak mampu dan bahkan enggan untuk bersyukur. Jika Allah mau menyiksa, tentu bisa dan itu bukan tanda Allah itu zholim. Akan tetapi, Allah masih mengampuni dan mengasihi kalian. Allah mengampuni kesalahan yang banyak lagi memaafkan bentuk syukur kalian yang sedikit.” Imam Ibnu Jarir Ath Thobari berkata, “Sesungguhnya Allah memaafkan kekurangan kalian dalam bersyukur. Jika kalian bertaubat, kembali taat dan ingin menggapai ridho Allah, Dia sungguh menyayangi kalian dengan ia tidak akan menyiksa kalian setelah kalian betul-betul bertaubat.” Demikian beliau sebutkan dalam Jami’ul Bayan fii Ta’wil Ayyil Qur’an, 8: 119. Muhammad Al Amin Asy Syinqithi menjelaskan, “Dalam ayat ini dijelaskan bahwa manusia tidak mampu menghitung nikmat Allah karena begitu banyaknya. Lalu setelahnya Allah sebutkan bahwa Dia Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Ini menunjukkan atas kekurangan manusia dalam bersyukur terhadap nikmat-nikmat tersebut. Namun Allah masih mengampuni siapa saja yang bertaubat pada-Nya. Allah akan mengampuni setiap orang yang memiliki kekurangan dalam bersyukur terhadap nikmat. Hal ini diisyaratkan pula dalam ayat, وَإِنْ تَعُدُّوا نِعْمَةَ اللَّهِ لَا تُحْصُوهَا إِنَّ الْإِنْسَانَ لَظَلُومٌ كَفَّارٌ “Dan jika kamu menghitung nikmat Allah, tidaklah dapat kamu menghinggakannya. Sesungguhnya manusia itu, sangat zalim dan sangat mengingkari (nikmat Allah).” (QS. Ibrahim: 34). Setiap nikmat memang dari Allah sebagaimana disebutkan dalam ayat lainnya dari surat An Nahl, وَمَا بِكُمْ مِنْ نِعْمَةٍ فَمِنَ اللَّهِ “Dan apa saja nikmat yang ada pada kamu, maka dari Allah-lah (datangnya)” (QS. An Nahl : 53). (Lihat Adhwaul Bayan, 3: 231). Dalam ayat ini pula, Syaikh Muhammad Al Amin Asy Syinqithi memberikan pelajaran kaedah bahasa Arab bahwa isim mufrod jika disandarkan pada isim ma’rifah, maka menunjukkan makna umum. Semisal dalam ayat ini kata “ni’mat Allah”. Nikmat itu mufrod (tunggal), lafazh jalalah “Allah” adalah isim ma’rifah. Jadi yang dimaksud adalah seluruh nikmat, bukan hanya satu nikmat saja. Ya Allah, kami bersyukur kepada-Mu sebanyak nikmat yang disyukuri oleh orang-orang yang bersyukur dalam setiap lisan dan setiap waktu. Semoga kita jadi hamba Allah yang pandai bersyukur. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. — Dimulai ditulis @ Siluk, Imogiri, Bantul saat dinner, 4 Rajab 1434 H www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagssyukur

Mahasiswa yang Tak Kenal Agama

Sayang sekali jika ada mahasiswa yang sampai duduk di bangku kuliah tidak bisa baca Al Qur’an, tidak kenal shalat, bahkan tidak kenal akidah yang benar. In the fact, tidak sedikit yang seperti itu. Cuma modal kecerdasan dan kekayaan mudah masuk kuliah, namun pengetahuan agama sangat kurang. Sangat Menyayangkan Jika Tidak Paham Agama Coba bayangkan jika orang yang cerdas tapi shalat saja tidak dimengerti, Qur’an saja tidak bisa dibaca, apa keuntungannya kecerdasan yang ia miliki? Kita sering saksikan bahwa banyak yang tidak paham agama yang membuat kerusakan. Beda jika yang paham agama, mereka punya akhlak mulia dan akidah yang lurus. Seorang engineer yang tidak paham syirik, ketika ingin mendirikan jembatan, ia senang-senang saja memenuhi tumbal kepala kebo. Padahal bentuk tumbal pada penjaga jembatan (jin), itu termasuk syirik. Insinyur tadi tidak mengetahui kalau hal tersebut termasuk kesyirikan karena sampai kuliah pun tidak paham agama. Begitu pula dengan seorang pegawai negeri, ketika di bangku kuliah tidak memahami agama, bisa saja ketika kerja mudah menerima suap atau uang tips, dan menganggap sah-sah saja, padahal sebenarnya hal itu bermasalah dalam hukum Islam. Harta yang dikumpulkan pun tidak berkah karena dari harta haram. Lihatlah tentu beda antara yang paham agama dan yang tidak paham agama. Allah Ta’ala berfirman, هَلْ يَسْتَوِي الَّذِينَ يَعْلَمُونَ وَالَّذِينَ لَا يَعْلَمُونَ “Adakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui?” (QS. Az Zumar: 9). Tentang ayat di atas, Syaikh ‘Abdurrahman As Sa’di berkata, لا يستوي هؤلاء ولا هؤلاء، كما لا يستوي الليل والنهار، والضياء والظلام، والماء والنار. “Tentu tidak sama antara mereka dan mereka (yang berilmu dan tidak berilmu). Sebagaimana tidak sama antara malam dan siang, tidak sama antara terang dan kegelapan, begitu pula tidak sama antara air dan api.” Keunggulan Mahasiswa yang Paham Agama Orang yang paham agama akan selalu mendapatkan kebaikan sebagaimana disebutkan dalam hadits, dari Mu’awiyah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ يُرِدِ اللَّهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِى الدِّينِ “Barangsiapa yang Allah kehendaki mendapatkan seluruh kebaikan, maka Allah akan memahamkan dia tentang agama.” (HR. Bukhari no. 71 dan Muslim no. 1037). Artinya, yang tidak paham agama, sulit kebaikan menghampirinya. Begitu pula orang yang paham agama akan semakin mengenal Allah. Jika semakin mengenal Rabbnya, maka ia akan semakin takut pada Allah. Jika semakin takut pada-Nya, maka tentu ia pun takut mendurhakai Rabbnya dengan bermaksiat. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّمَا يَخْشَى اللَّهَ مِنْ عِبَادِهِ الْعُلَمَاءُ “Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya, hanyalah ulama” (QS. Fathir: 28). Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Sesungguhnya yang paling takut pada Allah dengan takut yang sebenarnya adalah paham agama. Karena semakin seseorang mengenal Allah Yang Maha Agung, Maha Mampu, Maha Mengetahui dan Dia disifati dengan sifat dan nama yang sempurna dan baik, lalu ia mengenal Allah lebih sempurna, maka ia akan lebih memiliki sifat takut dan akan terus bertambah sifat takutnya.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 6: 308). Para ulama berkata, من كان بالله اعرف كان لله اخوف “Siapa yang paling mengenal Allah, dialah yang paling takut pada Allah.” Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, وَإِذَا كَانَ أَهْلُ الْخَشْيَةِ هُمْ الْعُلَمَاءُ الْمَمْدُوحُونَ فِي الْكِتَابِ وَالسُّنَّةِ لَمْ يَكُونُوا مُسْتَحِقِّينَ لِلذَّمِّ وَذَلِكَ لَا يَكُونُ إلَّا مَعَ فِعْلِ الْوَاجِبَاتِ “Jika orang yang takut pada Allah adalah para ulama, lalu mereka inilah yang terpuji dalam Al Qur’an dan mereka pun tidak dicela, maka merekalah yang biasa menjalankan kewajiban.” (Majmu’ Al Fatawa karya Ibnu Taimiyah, 7: 21) Tidak Ada Kata Terlambat Sekarang jika seorang mahasiswa tidak paham agama dan ingin belajar, tidak ada kata terlambat. Tidak sedikit dari ulama yang mengenal Islam juga ketika sudah di usia senja. Sedangkan sebagai mahasiswa, Anda masih dalam masa semangat dan masa masih bisa berpikir cerdas. Coba lihat kisah Ibnu Hazm, ia ternyata baru mengenal Islam ketika usia 26 tahun. Usia seperti itu pun, ia ternyata masih belum mengenal cara shalat yang benar. Sehingga ketika dikritik karena di usia segitu belum mengenal shalat dengan baik, ia pun lantas bertekad belajar keras. Ia pun mencari guru-guru yang bisa ia ambil ilmunya. Akhirnya, dalam waktu 3 tahun, ia bisa mumpuni dalam ilmu agama sampai bisa diajak diskusi. Kisah ini disebutkan dalam kitab ‘Uluwwul Himmah karya Syaikh Muhammad Al Muqoddam. Jika sebagai mahasiswa ingin belajar keras memahami agama, meski dari “0”, maka pasti Allah mudahkan. Karena tidak mungkin Allah menyia-nyiakan di antara hambanya yang ingin menjadi baik. Coba mulai dari mempelajari akidah, mempelajari Al Qur’an, fikih ibadah harian, dan berbagai ibadah sederhana. Semoga Allah mudahkan. Kenal Ilmu Dunia Saja, Lantas Lupa Akhirat Jangan jadi orang yang hanya kenal ilmu dunia saja, namun lupa akan ilmu akhirat. Allah Ta’ala berfirman, يَعْلَمُونَ ظَاهِرًا مِنَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَهُمْ عَنِ الْآَخِرَةِ هُمْ غَافِلُونَ “Mereka hanya mengetahui yang lahir (saja) dari kehidupan dunia; sedang mereka tentang (kehidupan) akhirat adalah lalai.” (QS. Ar Ruum: 7) Gunakanlah nikmat dunia yang Allah karuniakan untuk menggapai akhirat kita, وَابْتَغِ فِيمَا آَتَاكَ اللَّهُ الدَّارَ الْآَخِرَةَ وَلَا تَنْسَ نَصِيبَكَ مِنَ الدُّنْيَا “Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi” (QS. Al Qashshash: 77). Ibnu Katsir berkata, “Gunakanlah yang telah Allah anugerahkan untukmu dari harta dan nikmat yang besar untuk taat pada Rabbmu dan membuat dirimu semakin dekat pada Allah dengan berbagai macam ketaatan. Dengan ini semua, engkau dapat menggapai pahala di kehidupan akhirat.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 6: 37). Hanya Allah yang memberi taufik. — Ditulis oleh Alumni Teknik UGM (2002-2007) dan Polymer Engineering KSU (2010-2013) Diselesaikan di Pesantren Al I’tishom Puteri, Playen, Gunungkidul, 2 Rajab 1434 H www.rumaysho.com Tagsmasa muda

Mahasiswa yang Tak Kenal Agama

Sayang sekali jika ada mahasiswa yang sampai duduk di bangku kuliah tidak bisa baca Al Qur’an, tidak kenal shalat, bahkan tidak kenal akidah yang benar. In the fact, tidak sedikit yang seperti itu. Cuma modal kecerdasan dan kekayaan mudah masuk kuliah, namun pengetahuan agama sangat kurang. Sangat Menyayangkan Jika Tidak Paham Agama Coba bayangkan jika orang yang cerdas tapi shalat saja tidak dimengerti, Qur’an saja tidak bisa dibaca, apa keuntungannya kecerdasan yang ia miliki? Kita sering saksikan bahwa banyak yang tidak paham agama yang membuat kerusakan. Beda jika yang paham agama, mereka punya akhlak mulia dan akidah yang lurus. Seorang engineer yang tidak paham syirik, ketika ingin mendirikan jembatan, ia senang-senang saja memenuhi tumbal kepala kebo. Padahal bentuk tumbal pada penjaga jembatan (jin), itu termasuk syirik. Insinyur tadi tidak mengetahui kalau hal tersebut termasuk kesyirikan karena sampai kuliah pun tidak paham agama. Begitu pula dengan seorang pegawai negeri, ketika di bangku kuliah tidak memahami agama, bisa saja ketika kerja mudah menerima suap atau uang tips, dan menganggap sah-sah saja, padahal sebenarnya hal itu bermasalah dalam hukum Islam. Harta yang dikumpulkan pun tidak berkah karena dari harta haram. Lihatlah tentu beda antara yang paham agama dan yang tidak paham agama. Allah Ta’ala berfirman, هَلْ يَسْتَوِي الَّذِينَ يَعْلَمُونَ وَالَّذِينَ لَا يَعْلَمُونَ “Adakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui?” (QS. Az Zumar: 9). Tentang ayat di atas, Syaikh ‘Abdurrahman As Sa’di berkata, لا يستوي هؤلاء ولا هؤلاء، كما لا يستوي الليل والنهار، والضياء والظلام، والماء والنار. “Tentu tidak sama antara mereka dan mereka (yang berilmu dan tidak berilmu). Sebagaimana tidak sama antara malam dan siang, tidak sama antara terang dan kegelapan, begitu pula tidak sama antara air dan api.” Keunggulan Mahasiswa yang Paham Agama Orang yang paham agama akan selalu mendapatkan kebaikan sebagaimana disebutkan dalam hadits, dari Mu’awiyah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ يُرِدِ اللَّهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِى الدِّينِ “Barangsiapa yang Allah kehendaki mendapatkan seluruh kebaikan, maka Allah akan memahamkan dia tentang agama.” (HR. Bukhari no. 71 dan Muslim no. 1037). Artinya, yang tidak paham agama, sulit kebaikan menghampirinya. Begitu pula orang yang paham agama akan semakin mengenal Allah. Jika semakin mengenal Rabbnya, maka ia akan semakin takut pada Allah. Jika semakin takut pada-Nya, maka tentu ia pun takut mendurhakai Rabbnya dengan bermaksiat. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّمَا يَخْشَى اللَّهَ مِنْ عِبَادِهِ الْعُلَمَاءُ “Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya, hanyalah ulama” (QS. Fathir: 28). Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Sesungguhnya yang paling takut pada Allah dengan takut yang sebenarnya adalah paham agama. Karena semakin seseorang mengenal Allah Yang Maha Agung, Maha Mampu, Maha Mengetahui dan Dia disifati dengan sifat dan nama yang sempurna dan baik, lalu ia mengenal Allah lebih sempurna, maka ia akan lebih memiliki sifat takut dan akan terus bertambah sifat takutnya.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 6: 308). Para ulama berkata, من كان بالله اعرف كان لله اخوف “Siapa yang paling mengenal Allah, dialah yang paling takut pada Allah.” Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, وَإِذَا كَانَ أَهْلُ الْخَشْيَةِ هُمْ الْعُلَمَاءُ الْمَمْدُوحُونَ فِي الْكِتَابِ وَالسُّنَّةِ لَمْ يَكُونُوا مُسْتَحِقِّينَ لِلذَّمِّ وَذَلِكَ لَا يَكُونُ إلَّا مَعَ فِعْلِ الْوَاجِبَاتِ “Jika orang yang takut pada Allah adalah para ulama, lalu mereka inilah yang terpuji dalam Al Qur’an dan mereka pun tidak dicela, maka merekalah yang biasa menjalankan kewajiban.” (Majmu’ Al Fatawa karya Ibnu Taimiyah, 7: 21) Tidak Ada Kata Terlambat Sekarang jika seorang mahasiswa tidak paham agama dan ingin belajar, tidak ada kata terlambat. Tidak sedikit dari ulama yang mengenal Islam juga ketika sudah di usia senja. Sedangkan sebagai mahasiswa, Anda masih dalam masa semangat dan masa masih bisa berpikir cerdas. Coba lihat kisah Ibnu Hazm, ia ternyata baru mengenal Islam ketika usia 26 tahun. Usia seperti itu pun, ia ternyata masih belum mengenal cara shalat yang benar. Sehingga ketika dikritik karena di usia segitu belum mengenal shalat dengan baik, ia pun lantas bertekad belajar keras. Ia pun mencari guru-guru yang bisa ia ambil ilmunya. Akhirnya, dalam waktu 3 tahun, ia bisa mumpuni dalam ilmu agama sampai bisa diajak diskusi. Kisah ini disebutkan dalam kitab ‘Uluwwul Himmah karya Syaikh Muhammad Al Muqoddam. Jika sebagai mahasiswa ingin belajar keras memahami agama, meski dari “0”, maka pasti Allah mudahkan. Karena tidak mungkin Allah menyia-nyiakan di antara hambanya yang ingin menjadi baik. Coba mulai dari mempelajari akidah, mempelajari Al Qur’an, fikih ibadah harian, dan berbagai ibadah sederhana. Semoga Allah mudahkan. Kenal Ilmu Dunia Saja, Lantas Lupa Akhirat Jangan jadi orang yang hanya kenal ilmu dunia saja, namun lupa akan ilmu akhirat. Allah Ta’ala berfirman, يَعْلَمُونَ ظَاهِرًا مِنَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَهُمْ عَنِ الْآَخِرَةِ هُمْ غَافِلُونَ “Mereka hanya mengetahui yang lahir (saja) dari kehidupan dunia; sedang mereka tentang (kehidupan) akhirat adalah lalai.” (QS. Ar Ruum: 7) Gunakanlah nikmat dunia yang Allah karuniakan untuk menggapai akhirat kita, وَابْتَغِ فِيمَا آَتَاكَ اللَّهُ الدَّارَ الْآَخِرَةَ وَلَا تَنْسَ نَصِيبَكَ مِنَ الدُّنْيَا “Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi” (QS. Al Qashshash: 77). Ibnu Katsir berkata, “Gunakanlah yang telah Allah anugerahkan untukmu dari harta dan nikmat yang besar untuk taat pada Rabbmu dan membuat dirimu semakin dekat pada Allah dengan berbagai macam ketaatan. Dengan ini semua, engkau dapat menggapai pahala di kehidupan akhirat.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 6: 37). Hanya Allah yang memberi taufik. — Ditulis oleh Alumni Teknik UGM (2002-2007) dan Polymer Engineering KSU (2010-2013) Diselesaikan di Pesantren Al I’tishom Puteri, Playen, Gunungkidul, 2 Rajab 1434 H www.rumaysho.com Tagsmasa muda
Sayang sekali jika ada mahasiswa yang sampai duduk di bangku kuliah tidak bisa baca Al Qur’an, tidak kenal shalat, bahkan tidak kenal akidah yang benar. In the fact, tidak sedikit yang seperti itu. Cuma modal kecerdasan dan kekayaan mudah masuk kuliah, namun pengetahuan agama sangat kurang. Sangat Menyayangkan Jika Tidak Paham Agama Coba bayangkan jika orang yang cerdas tapi shalat saja tidak dimengerti, Qur’an saja tidak bisa dibaca, apa keuntungannya kecerdasan yang ia miliki? Kita sering saksikan bahwa banyak yang tidak paham agama yang membuat kerusakan. Beda jika yang paham agama, mereka punya akhlak mulia dan akidah yang lurus. Seorang engineer yang tidak paham syirik, ketika ingin mendirikan jembatan, ia senang-senang saja memenuhi tumbal kepala kebo. Padahal bentuk tumbal pada penjaga jembatan (jin), itu termasuk syirik. Insinyur tadi tidak mengetahui kalau hal tersebut termasuk kesyirikan karena sampai kuliah pun tidak paham agama. Begitu pula dengan seorang pegawai negeri, ketika di bangku kuliah tidak memahami agama, bisa saja ketika kerja mudah menerima suap atau uang tips, dan menganggap sah-sah saja, padahal sebenarnya hal itu bermasalah dalam hukum Islam. Harta yang dikumpulkan pun tidak berkah karena dari harta haram. Lihatlah tentu beda antara yang paham agama dan yang tidak paham agama. Allah Ta’ala berfirman, هَلْ يَسْتَوِي الَّذِينَ يَعْلَمُونَ وَالَّذِينَ لَا يَعْلَمُونَ “Adakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui?” (QS. Az Zumar: 9). Tentang ayat di atas, Syaikh ‘Abdurrahman As Sa’di berkata, لا يستوي هؤلاء ولا هؤلاء، كما لا يستوي الليل والنهار، والضياء والظلام، والماء والنار. “Tentu tidak sama antara mereka dan mereka (yang berilmu dan tidak berilmu). Sebagaimana tidak sama antara malam dan siang, tidak sama antara terang dan kegelapan, begitu pula tidak sama antara air dan api.” Keunggulan Mahasiswa yang Paham Agama Orang yang paham agama akan selalu mendapatkan kebaikan sebagaimana disebutkan dalam hadits, dari Mu’awiyah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ يُرِدِ اللَّهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِى الدِّينِ “Barangsiapa yang Allah kehendaki mendapatkan seluruh kebaikan, maka Allah akan memahamkan dia tentang agama.” (HR. Bukhari no. 71 dan Muslim no. 1037). Artinya, yang tidak paham agama, sulit kebaikan menghampirinya. Begitu pula orang yang paham agama akan semakin mengenal Allah. Jika semakin mengenal Rabbnya, maka ia akan semakin takut pada Allah. Jika semakin takut pada-Nya, maka tentu ia pun takut mendurhakai Rabbnya dengan bermaksiat. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّمَا يَخْشَى اللَّهَ مِنْ عِبَادِهِ الْعُلَمَاءُ “Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya, hanyalah ulama” (QS. Fathir: 28). Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Sesungguhnya yang paling takut pada Allah dengan takut yang sebenarnya adalah paham agama. Karena semakin seseorang mengenal Allah Yang Maha Agung, Maha Mampu, Maha Mengetahui dan Dia disifati dengan sifat dan nama yang sempurna dan baik, lalu ia mengenal Allah lebih sempurna, maka ia akan lebih memiliki sifat takut dan akan terus bertambah sifat takutnya.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 6: 308). Para ulama berkata, من كان بالله اعرف كان لله اخوف “Siapa yang paling mengenal Allah, dialah yang paling takut pada Allah.” Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, وَإِذَا كَانَ أَهْلُ الْخَشْيَةِ هُمْ الْعُلَمَاءُ الْمَمْدُوحُونَ فِي الْكِتَابِ وَالسُّنَّةِ لَمْ يَكُونُوا مُسْتَحِقِّينَ لِلذَّمِّ وَذَلِكَ لَا يَكُونُ إلَّا مَعَ فِعْلِ الْوَاجِبَاتِ “Jika orang yang takut pada Allah adalah para ulama, lalu mereka inilah yang terpuji dalam Al Qur’an dan mereka pun tidak dicela, maka merekalah yang biasa menjalankan kewajiban.” (Majmu’ Al Fatawa karya Ibnu Taimiyah, 7: 21) Tidak Ada Kata Terlambat Sekarang jika seorang mahasiswa tidak paham agama dan ingin belajar, tidak ada kata terlambat. Tidak sedikit dari ulama yang mengenal Islam juga ketika sudah di usia senja. Sedangkan sebagai mahasiswa, Anda masih dalam masa semangat dan masa masih bisa berpikir cerdas. Coba lihat kisah Ibnu Hazm, ia ternyata baru mengenal Islam ketika usia 26 tahun. Usia seperti itu pun, ia ternyata masih belum mengenal cara shalat yang benar. Sehingga ketika dikritik karena di usia segitu belum mengenal shalat dengan baik, ia pun lantas bertekad belajar keras. Ia pun mencari guru-guru yang bisa ia ambil ilmunya. Akhirnya, dalam waktu 3 tahun, ia bisa mumpuni dalam ilmu agama sampai bisa diajak diskusi. Kisah ini disebutkan dalam kitab ‘Uluwwul Himmah karya Syaikh Muhammad Al Muqoddam. Jika sebagai mahasiswa ingin belajar keras memahami agama, meski dari “0”, maka pasti Allah mudahkan. Karena tidak mungkin Allah menyia-nyiakan di antara hambanya yang ingin menjadi baik. Coba mulai dari mempelajari akidah, mempelajari Al Qur’an, fikih ibadah harian, dan berbagai ibadah sederhana. Semoga Allah mudahkan. Kenal Ilmu Dunia Saja, Lantas Lupa Akhirat Jangan jadi orang yang hanya kenal ilmu dunia saja, namun lupa akan ilmu akhirat. Allah Ta’ala berfirman, يَعْلَمُونَ ظَاهِرًا مِنَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَهُمْ عَنِ الْآَخِرَةِ هُمْ غَافِلُونَ “Mereka hanya mengetahui yang lahir (saja) dari kehidupan dunia; sedang mereka tentang (kehidupan) akhirat adalah lalai.” (QS. Ar Ruum: 7) Gunakanlah nikmat dunia yang Allah karuniakan untuk menggapai akhirat kita, وَابْتَغِ فِيمَا آَتَاكَ اللَّهُ الدَّارَ الْآَخِرَةَ وَلَا تَنْسَ نَصِيبَكَ مِنَ الدُّنْيَا “Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi” (QS. Al Qashshash: 77). Ibnu Katsir berkata, “Gunakanlah yang telah Allah anugerahkan untukmu dari harta dan nikmat yang besar untuk taat pada Rabbmu dan membuat dirimu semakin dekat pada Allah dengan berbagai macam ketaatan. Dengan ini semua, engkau dapat menggapai pahala di kehidupan akhirat.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 6: 37). Hanya Allah yang memberi taufik. — Ditulis oleh Alumni Teknik UGM (2002-2007) dan Polymer Engineering KSU (2010-2013) Diselesaikan di Pesantren Al I’tishom Puteri, Playen, Gunungkidul, 2 Rajab 1434 H www.rumaysho.com Tagsmasa muda


Sayang sekali jika ada mahasiswa yang sampai duduk di bangku kuliah tidak bisa baca Al Qur’an, tidak kenal shalat, bahkan tidak kenal akidah yang benar. In the fact, tidak sedikit yang seperti itu. Cuma modal kecerdasan dan kekayaan mudah masuk kuliah, namun pengetahuan agama sangat kurang. Sangat Menyayangkan Jika Tidak Paham Agama Coba bayangkan jika orang yang cerdas tapi shalat saja tidak dimengerti, Qur’an saja tidak bisa dibaca, apa keuntungannya kecerdasan yang ia miliki? Kita sering saksikan bahwa banyak yang tidak paham agama yang membuat kerusakan. Beda jika yang paham agama, mereka punya akhlak mulia dan akidah yang lurus. Seorang engineer yang tidak paham syirik, ketika ingin mendirikan jembatan, ia senang-senang saja memenuhi tumbal kepala kebo. Padahal bentuk tumbal pada penjaga jembatan (jin), itu termasuk syirik. Insinyur tadi tidak mengetahui kalau hal tersebut termasuk kesyirikan karena sampai kuliah pun tidak paham agama. Begitu pula dengan seorang pegawai negeri, ketika di bangku kuliah tidak memahami agama, bisa saja ketika kerja mudah menerima suap atau uang tips, dan menganggap sah-sah saja, padahal sebenarnya hal itu bermasalah dalam hukum Islam. Harta yang dikumpulkan pun tidak berkah karena dari harta haram. Lihatlah tentu beda antara yang paham agama dan yang tidak paham agama. Allah Ta’ala berfirman, هَلْ يَسْتَوِي الَّذِينَ يَعْلَمُونَ وَالَّذِينَ لَا يَعْلَمُونَ “Adakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui?” (QS. Az Zumar: 9). Tentang ayat di atas, Syaikh ‘Abdurrahman As Sa’di berkata, لا يستوي هؤلاء ولا هؤلاء، كما لا يستوي الليل والنهار، والضياء والظلام، والماء والنار. “Tentu tidak sama antara mereka dan mereka (yang berilmu dan tidak berilmu). Sebagaimana tidak sama antara malam dan siang, tidak sama antara terang dan kegelapan, begitu pula tidak sama antara air dan api.” Keunggulan Mahasiswa yang Paham Agama Orang yang paham agama akan selalu mendapatkan kebaikan sebagaimana disebutkan dalam hadits, dari Mu’awiyah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ يُرِدِ اللَّهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِى الدِّينِ “Barangsiapa yang Allah kehendaki mendapatkan seluruh kebaikan, maka Allah akan memahamkan dia tentang agama.” (HR. Bukhari no. 71 dan Muslim no. 1037). Artinya, yang tidak paham agama, sulit kebaikan menghampirinya. Begitu pula orang yang paham agama akan semakin mengenal Allah. Jika semakin mengenal Rabbnya, maka ia akan semakin takut pada Allah. Jika semakin takut pada-Nya, maka tentu ia pun takut mendurhakai Rabbnya dengan bermaksiat. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّمَا يَخْشَى اللَّهَ مِنْ عِبَادِهِ الْعُلَمَاءُ “Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya, hanyalah ulama” (QS. Fathir: 28). Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Sesungguhnya yang paling takut pada Allah dengan takut yang sebenarnya adalah paham agama. Karena semakin seseorang mengenal Allah Yang Maha Agung, Maha Mampu, Maha Mengetahui dan Dia disifati dengan sifat dan nama yang sempurna dan baik, lalu ia mengenal Allah lebih sempurna, maka ia akan lebih memiliki sifat takut dan akan terus bertambah sifat takutnya.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 6: 308). Para ulama berkata, من كان بالله اعرف كان لله اخوف “Siapa yang paling mengenal Allah, dialah yang paling takut pada Allah.” Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, وَإِذَا كَانَ أَهْلُ الْخَشْيَةِ هُمْ الْعُلَمَاءُ الْمَمْدُوحُونَ فِي الْكِتَابِ وَالسُّنَّةِ لَمْ يَكُونُوا مُسْتَحِقِّينَ لِلذَّمِّ وَذَلِكَ لَا يَكُونُ إلَّا مَعَ فِعْلِ الْوَاجِبَاتِ “Jika orang yang takut pada Allah adalah para ulama, lalu mereka inilah yang terpuji dalam Al Qur’an dan mereka pun tidak dicela, maka merekalah yang biasa menjalankan kewajiban.” (Majmu’ Al Fatawa karya Ibnu Taimiyah, 7: 21) Tidak Ada Kata Terlambat Sekarang jika seorang mahasiswa tidak paham agama dan ingin belajar, tidak ada kata terlambat. Tidak sedikit dari ulama yang mengenal Islam juga ketika sudah di usia senja. Sedangkan sebagai mahasiswa, Anda masih dalam masa semangat dan masa masih bisa berpikir cerdas. Coba lihat kisah Ibnu Hazm, ia ternyata baru mengenal Islam ketika usia 26 tahun. Usia seperti itu pun, ia ternyata masih belum mengenal cara shalat yang benar. Sehingga ketika dikritik karena di usia segitu belum mengenal shalat dengan baik, ia pun lantas bertekad belajar keras. Ia pun mencari guru-guru yang bisa ia ambil ilmunya. Akhirnya, dalam waktu 3 tahun, ia bisa mumpuni dalam ilmu agama sampai bisa diajak diskusi. Kisah ini disebutkan dalam kitab ‘Uluwwul Himmah karya Syaikh Muhammad Al Muqoddam. Jika sebagai mahasiswa ingin belajar keras memahami agama, meski dari “0”, maka pasti Allah mudahkan. Karena tidak mungkin Allah menyia-nyiakan di antara hambanya yang ingin menjadi baik. Coba mulai dari mempelajari akidah, mempelajari Al Qur’an, fikih ibadah harian, dan berbagai ibadah sederhana. Semoga Allah mudahkan. Kenal Ilmu Dunia Saja, Lantas Lupa Akhirat Jangan jadi orang yang hanya kenal ilmu dunia saja, namun lupa akan ilmu akhirat. Allah Ta’ala berfirman, يَعْلَمُونَ ظَاهِرًا مِنَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَهُمْ عَنِ الْآَخِرَةِ هُمْ غَافِلُونَ “Mereka hanya mengetahui yang lahir (saja) dari kehidupan dunia; sedang mereka tentang (kehidupan) akhirat adalah lalai.” (QS. Ar Ruum: 7) Gunakanlah nikmat dunia yang Allah karuniakan untuk menggapai akhirat kita, وَابْتَغِ فِيمَا آَتَاكَ اللَّهُ الدَّارَ الْآَخِرَةَ وَلَا تَنْسَ نَصِيبَكَ مِنَ الدُّنْيَا “Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi” (QS. Al Qashshash: 77). Ibnu Katsir berkata, “Gunakanlah yang telah Allah anugerahkan untukmu dari harta dan nikmat yang besar untuk taat pada Rabbmu dan membuat dirimu semakin dekat pada Allah dengan berbagai macam ketaatan. Dengan ini semua, engkau dapat menggapai pahala di kehidupan akhirat.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 6: 37). Hanya Allah yang memberi taufik. — Ditulis oleh Alumni Teknik UGM (2002-2007) dan Polymer Engineering KSU (2010-2013) Diselesaikan di Pesantren Al I’tishom Puteri, Playen, Gunungkidul, 2 Rajab 1434 H www.rumaysho.com Tagsmasa muda

Banyaknya Karya Ulama dalam Tulisan

Bagaimanakah semangat para ulama dalam menulis? Ternyata mereka bisa menghasilkan beribu-ribu lembar bahkan jutaaan lembar. Ini karya mereka bagi umat Islam. Muhammad ibnu Jarir Ath Thobari (wafat: 310 H), penulis kitab Jaami’ul Bayan ‘an Ta’wilil  Ayil Qur’an menulis dalam sehari 40 lembar. Kira-kira beliau seumur hidupnya telah menulis 584.000 lembar. Imam Abul Wafa’ ‘Ali bin ‘Aqil Al Hambali Al Baghdadi  (wafat: 513 H) –manusia tercerdas di jagad raya kata Ibnu Taimiyah-, beliau menulis kitab Al Funun dalam 800 jilid, di mana di dalamnya berisi pembahasan tafsir, fikih, nahwu, ilmu bahasa, sya’ir, tarikh, hikayat dan bahasan lainnya. Imam Abu Hatim Ar Rozi menulis kitab musnad dalam 1000 juz. Ibnul Jauzi (Abul Faroj ‘Abdurrahman bin ‘Ali bin Muhammad Al Jauzi, wafat: 597 H), murid dari Ibnu ‘Aqil, beliau telah menulis 2.000 jilid buku dan buku yang beliau pernah baca adalah 20.000 jilid. Adz Dzahabi sampai mengatakan tentang Ibnul Jauzi bahwa tidak ada yang semisal beliau dalam berkarya. [Dinukil dari kitab ‘Uluwul Himmah, karya Syaikh Muhammad Al Muqoddam] Coba lihat bagaimana semangat para ulama dalam menulis. Artinya, mereka setiap saat selalu menyibukkan diri mereka dengan ilmu. Lihat saja Ibnul Jauzi, hasil karya beliau saja 2000 jilid. Belum lagi beliau membaca, ternyata telah mencapai 20.000 jilid yang dibaca. Kalau kita perkirakan 1 jilid adalah 300 lembar. Berarti yang telah dibaca oleh Ibnul Jauzi sekitar 6 juta lembar dan yang telah ditulis kisaran 600 ribu lembar. Bayangkan saja bagaimana semangat mereka dalam memanfaatkan waktu? Sungguh, di dalam kisah mereka yang sudah tiada terdapat teladan bagi kita yang masih hidup. Marilah kita menorehkan karya besar untuk umat Islam saat ini. Jadilah orang yang manfaat bagi manusia. Dalam hadits disebutkan, أَحَبُّ النَّاسِ إِلَى اللَّهِ أَنْفَعَهُمْ لِلنَّاسِ “Manusia yang paling dicintai di sisi Allah adalah yang banyak memberikan kemanfaatan bagi orang lain.” (HR. Thobroni dalam Mu’jam Al Kabir, 12: 453). Di antara faedah menulis bagi kita: Menulis semakin menjaga ilmu. Menulis semakin menambah ilmu. Menulis semakin membawa faedah bagi orang banyak. Menulis adalah bagian dari berdakwah dengan tulisan. Semoga kita menjadi orang yang banyak memberikan jasa pada umat Islam di jagad raya. — @ Warung Makan Hercules, Pogung Kidul, Utara Fakultas Teknik UGM, Yogyakarta, 1 Rajab 1434 H www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat

Banyaknya Karya Ulama dalam Tulisan

Bagaimanakah semangat para ulama dalam menulis? Ternyata mereka bisa menghasilkan beribu-ribu lembar bahkan jutaaan lembar. Ini karya mereka bagi umat Islam. Muhammad ibnu Jarir Ath Thobari (wafat: 310 H), penulis kitab Jaami’ul Bayan ‘an Ta’wilil  Ayil Qur’an menulis dalam sehari 40 lembar. Kira-kira beliau seumur hidupnya telah menulis 584.000 lembar. Imam Abul Wafa’ ‘Ali bin ‘Aqil Al Hambali Al Baghdadi  (wafat: 513 H) –manusia tercerdas di jagad raya kata Ibnu Taimiyah-, beliau menulis kitab Al Funun dalam 800 jilid, di mana di dalamnya berisi pembahasan tafsir, fikih, nahwu, ilmu bahasa, sya’ir, tarikh, hikayat dan bahasan lainnya. Imam Abu Hatim Ar Rozi menulis kitab musnad dalam 1000 juz. Ibnul Jauzi (Abul Faroj ‘Abdurrahman bin ‘Ali bin Muhammad Al Jauzi, wafat: 597 H), murid dari Ibnu ‘Aqil, beliau telah menulis 2.000 jilid buku dan buku yang beliau pernah baca adalah 20.000 jilid. Adz Dzahabi sampai mengatakan tentang Ibnul Jauzi bahwa tidak ada yang semisal beliau dalam berkarya. [Dinukil dari kitab ‘Uluwul Himmah, karya Syaikh Muhammad Al Muqoddam] Coba lihat bagaimana semangat para ulama dalam menulis. Artinya, mereka setiap saat selalu menyibukkan diri mereka dengan ilmu. Lihat saja Ibnul Jauzi, hasil karya beliau saja 2000 jilid. Belum lagi beliau membaca, ternyata telah mencapai 20.000 jilid yang dibaca. Kalau kita perkirakan 1 jilid adalah 300 lembar. Berarti yang telah dibaca oleh Ibnul Jauzi sekitar 6 juta lembar dan yang telah ditulis kisaran 600 ribu lembar. Bayangkan saja bagaimana semangat mereka dalam memanfaatkan waktu? Sungguh, di dalam kisah mereka yang sudah tiada terdapat teladan bagi kita yang masih hidup. Marilah kita menorehkan karya besar untuk umat Islam saat ini. Jadilah orang yang manfaat bagi manusia. Dalam hadits disebutkan, أَحَبُّ النَّاسِ إِلَى اللَّهِ أَنْفَعَهُمْ لِلنَّاسِ “Manusia yang paling dicintai di sisi Allah adalah yang banyak memberikan kemanfaatan bagi orang lain.” (HR. Thobroni dalam Mu’jam Al Kabir, 12: 453). Di antara faedah menulis bagi kita: Menulis semakin menjaga ilmu. Menulis semakin menambah ilmu. Menulis semakin membawa faedah bagi orang banyak. Menulis adalah bagian dari berdakwah dengan tulisan. Semoga kita menjadi orang yang banyak memberikan jasa pada umat Islam di jagad raya. — @ Warung Makan Hercules, Pogung Kidul, Utara Fakultas Teknik UGM, Yogyakarta, 1 Rajab 1434 H www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat
Bagaimanakah semangat para ulama dalam menulis? Ternyata mereka bisa menghasilkan beribu-ribu lembar bahkan jutaaan lembar. Ini karya mereka bagi umat Islam. Muhammad ibnu Jarir Ath Thobari (wafat: 310 H), penulis kitab Jaami’ul Bayan ‘an Ta’wilil  Ayil Qur’an menulis dalam sehari 40 lembar. Kira-kira beliau seumur hidupnya telah menulis 584.000 lembar. Imam Abul Wafa’ ‘Ali bin ‘Aqil Al Hambali Al Baghdadi  (wafat: 513 H) –manusia tercerdas di jagad raya kata Ibnu Taimiyah-, beliau menulis kitab Al Funun dalam 800 jilid, di mana di dalamnya berisi pembahasan tafsir, fikih, nahwu, ilmu bahasa, sya’ir, tarikh, hikayat dan bahasan lainnya. Imam Abu Hatim Ar Rozi menulis kitab musnad dalam 1000 juz. Ibnul Jauzi (Abul Faroj ‘Abdurrahman bin ‘Ali bin Muhammad Al Jauzi, wafat: 597 H), murid dari Ibnu ‘Aqil, beliau telah menulis 2.000 jilid buku dan buku yang beliau pernah baca adalah 20.000 jilid. Adz Dzahabi sampai mengatakan tentang Ibnul Jauzi bahwa tidak ada yang semisal beliau dalam berkarya. [Dinukil dari kitab ‘Uluwul Himmah, karya Syaikh Muhammad Al Muqoddam] Coba lihat bagaimana semangat para ulama dalam menulis. Artinya, mereka setiap saat selalu menyibukkan diri mereka dengan ilmu. Lihat saja Ibnul Jauzi, hasil karya beliau saja 2000 jilid. Belum lagi beliau membaca, ternyata telah mencapai 20.000 jilid yang dibaca. Kalau kita perkirakan 1 jilid adalah 300 lembar. Berarti yang telah dibaca oleh Ibnul Jauzi sekitar 6 juta lembar dan yang telah ditulis kisaran 600 ribu lembar. Bayangkan saja bagaimana semangat mereka dalam memanfaatkan waktu? Sungguh, di dalam kisah mereka yang sudah tiada terdapat teladan bagi kita yang masih hidup. Marilah kita menorehkan karya besar untuk umat Islam saat ini. Jadilah orang yang manfaat bagi manusia. Dalam hadits disebutkan, أَحَبُّ النَّاسِ إِلَى اللَّهِ أَنْفَعَهُمْ لِلنَّاسِ “Manusia yang paling dicintai di sisi Allah adalah yang banyak memberikan kemanfaatan bagi orang lain.” (HR. Thobroni dalam Mu’jam Al Kabir, 12: 453). Di antara faedah menulis bagi kita: Menulis semakin menjaga ilmu. Menulis semakin menambah ilmu. Menulis semakin membawa faedah bagi orang banyak. Menulis adalah bagian dari berdakwah dengan tulisan. Semoga kita menjadi orang yang banyak memberikan jasa pada umat Islam di jagad raya. — @ Warung Makan Hercules, Pogung Kidul, Utara Fakultas Teknik UGM, Yogyakarta, 1 Rajab 1434 H www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat


Bagaimanakah semangat para ulama dalam menulis? Ternyata mereka bisa menghasilkan beribu-ribu lembar bahkan jutaaan lembar. Ini karya mereka bagi umat Islam. Muhammad ibnu Jarir Ath Thobari (wafat: 310 H), penulis kitab Jaami’ul Bayan ‘an Ta’wilil  Ayil Qur’an menulis dalam sehari 40 lembar. Kira-kira beliau seumur hidupnya telah menulis 584.000 lembar. Imam Abul Wafa’ ‘Ali bin ‘Aqil Al Hambali Al Baghdadi  (wafat: 513 H) –manusia tercerdas di jagad raya kata Ibnu Taimiyah-, beliau menulis kitab Al Funun dalam 800 jilid, di mana di dalamnya berisi pembahasan tafsir, fikih, nahwu, ilmu bahasa, sya’ir, tarikh, hikayat dan bahasan lainnya. Imam Abu Hatim Ar Rozi menulis kitab musnad dalam 1000 juz. Ibnul Jauzi (Abul Faroj ‘Abdurrahman bin ‘Ali bin Muhammad Al Jauzi, wafat: 597 H), murid dari Ibnu ‘Aqil, beliau telah menulis 2.000 jilid buku dan buku yang beliau pernah baca adalah 20.000 jilid. Adz Dzahabi sampai mengatakan tentang Ibnul Jauzi bahwa tidak ada yang semisal beliau dalam berkarya. [Dinukil dari kitab ‘Uluwul Himmah, karya Syaikh Muhammad Al Muqoddam] Coba lihat bagaimana semangat para ulama dalam menulis. Artinya, mereka setiap saat selalu menyibukkan diri mereka dengan ilmu. Lihat saja Ibnul Jauzi, hasil karya beliau saja 2000 jilid. Belum lagi beliau membaca, ternyata telah mencapai 20.000 jilid yang dibaca. Kalau kita perkirakan 1 jilid adalah 300 lembar. Berarti yang telah dibaca oleh Ibnul Jauzi sekitar 6 juta lembar dan yang telah ditulis kisaran 600 ribu lembar. Bayangkan saja bagaimana semangat mereka dalam memanfaatkan waktu? Sungguh, di dalam kisah mereka yang sudah tiada terdapat teladan bagi kita yang masih hidup. Marilah kita menorehkan karya besar untuk umat Islam saat ini. Jadilah orang yang manfaat bagi manusia. Dalam hadits disebutkan, أَحَبُّ النَّاسِ إِلَى اللَّهِ أَنْفَعَهُمْ لِلنَّاسِ “Manusia yang paling dicintai di sisi Allah adalah yang banyak memberikan kemanfaatan bagi orang lain.” (HR. Thobroni dalam Mu’jam Al Kabir, 12: 453). Di antara faedah menulis bagi kita: Menulis semakin menjaga ilmu. Menulis semakin menambah ilmu. Menulis semakin membawa faedah bagi orang banyak. Menulis adalah bagian dari berdakwah dengan tulisan. Semoga kita menjadi orang yang banyak memberikan jasa pada umat Islam di jagad raya. — @ Warung Makan Hercules, Pogung Kidul, Utara Fakultas Teknik UGM, Yogyakarta, 1 Rajab 1434 H www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat

AJARAN-AJARAN MADZHAB SYAFI’I YANG DITINGGALKAN OLEH SEBAGIAN PENGIKUTNYA

Berikut ini beberapa ajaran madzhab syafi’iyah yang ditinggalkan (tidak dikerjakan) oleh sebagian penganutnya, padahal begitu getolnya mereka mengaku-ngaku sebagai pengkut madzhab syafi’iyah yang setia !!!PERTAMA : MEMANJANGKAT JENGGOTMerupakan perkara yang aneh adalah semangatnya sebagian ustadz dan kiyai (yang mengaku bermadzhab  syafi’iyah) untuk memangkas habis jenggot mereka…, bahkan sebagian mereka mencela orang yang memanjangkan jenggotnya, atau mengecapnya sebagai teroris. Padahal Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah mengharamkan mencukur habis jenggot.Banyak sekali hadits yang menunjukkan wajibnya memelihara jenggot, diantaranya: 1. Rosul –shollallohu alaihi wasallam– bersabda:عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ، وَفِّرُوا اللِّحَى، وَأَحْفُوا الشَّوَارِبَ! (رواه البخاري: 5892)ـDari Ibnu Umar r.a., Rosul –shollallohu alaihi wasallam– pernah bersabda: Selisihilah kaum musyrikin, biarkanlah jenggot kalian panjang, dan potong tipislah kumis kalian! (HR. Bukhori: 5892)2. Rosul –shollallohu alaihi wasallam– bersabda:انْهَكُوا الشَّوَارِبَ وَأَعْفُوا اللِّحَى! (رواه البخاري: 5893)ـDari Ibnu Umar r.a., Rosul –shollallohu alaihi wasallam– bersabda: Potong tipislah kumis kalian, dan  biarkanlah jenggot kalian! (HR. Bukhori: 5893)3. Rosul –shollallohu alaihi wasallam– bersabda:خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ، أَحْفُوا الشَّوَارِبَ، وَأَوْفُوا اللِّحَى! (رواه مسلم: 259)ـDari Ibnu Umar, Rosul –shollallohu alaihi wasallam– bersabda: “Selisilah Kaum Musyrikin, potong pendeklah kumis kalian, dan sempurnakanlah jenggot kalian!”. (HR. Muslim: 259)4. Rosul –shollallohu alaihi wasallam– bersabda:جُزُّوا الشَّوَارِبَ، وَأَرْخُوا اللِّحَى، خَالِفُوا الْمَجُوسَ! (رواه مسلم: 260)ـDari Abu Huroiroh r.a., Nabi –shollallohu alaihi wasallam– bersabda: Potonglah kumis kalian, biarkanlah jenggot kalian, dan selisihilah Kaum Majusi. (HR. Muslim: 260)5. Rosul –shollallohu alaihi wasallam– bersabda:جُزُّوا الشَّوَارِبَ، وَأَرْجوا (أو وأرجئوا) اللِّحَى، خَالِفُوا الْمَجُوسَ. (رواه مسلم: 260, مع الرجوع إلى شرح صحيح مسلم للنووي, وفتح الباري شرح حديث رقم: 5892)ـDari Abu Huroiroh r.a., Nabi –shollallohu alaihi wasallam– bersabda: Potonglah kumis kalian, panjangkanlah jenggot kalian, dan selisihilah Kaum Majusi. (HR. Muslim: 260, lihat juga Syarah Shohih Muslim karya Imam Nawawi, dan Fathul Bari Syarah Shohih Bukhori karya Ibnu Hajar hadits no: 5892)6. Hadits Nabi –shollallohu alaihi wasallam-:عن أبي أمامة قَالَ: …فَقُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أَهْلَ الْكِتَابِ يَقُصُّونَ عَثَانِينَهُمْ وَيُوَفِّرُونَ سِبَالَهُمْ قَالَ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قُصُّوا سِبَالَكُمْ وَوَفِّرُوا عَثَانِينَكُمْ وَخَالِفُوا أَهْلَ الْكِتَابِ (رواه أحمد: 21780)ـDari Abu Umamah: …lalu kami (para sahabat) pun menanyakan: “Wahai Rosululloh, sungguh kaum ahli kitab itu (biasa) memangkas jenggot mereka dan memanjangkan kumis mereka?”. Maka Nabi –shollallohu alaihi wasallam– menjawab: “Potonglah kumis kalian, dan biarkanlah jenggot kalian panjang, serta selisilah Kaum Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani)!”. (HR. Ahmad: 21780, dihasankan oleh Albani, dan dishohihkan oleh Muhaqqiq Musnad Ahmad, lihat Musnad Ahmad 36/613)7. Hadits dari Abdulloh bin Umar r.a.:عن عبد الله بن عمر رضي الله عنهما: أن النبي صلى الله عليه وسلم أمر بإحفاء الشوارب, وإعفاء اللحى (رواه مسلم: 259)ـIbnu Umar r.a. mengatakan: “Sesungguhnya Rosululloh –shollallohu alaihi wasallam– memerintahkan untuk memangkas tipis kumis dan membiarkan jenggot panjang. (HR. Muslim: 259).8. Pernyataan Sahabat Jabir bin Abdulloh r.a.:كنا نؤمر أن نوفي السبال ونأخذ من الشوارب (مصنف ابن أبي شيبة 5/25504). وفي لفظ: كنا نعفي السبال, ونأخذ من الشوارب (أخرجه أبو داود: 4201). وحسنه الحافظ ابن حجر في فتح الباري 13/410, وصححه الشيخ عبد الوهاب الزيد في كتابه إقامة الحجة في تارك المحجة ص 36 و 79)ـJabir r.a. mengatakan: “Sungguh kami (para sahabat), diperintah untuk memanjangkan jenggot dan mencukur kumis”. (Mushonnaf  Ibnu Abi Syaibah: 26016). Dalam riwayat lain dengan redaksi: “Kami (para sahabat) membiarkan jenggot kami panjang, dan mencukur kumis” (HR. Abu Dawud: 4201). Atsar ini dihasankan oleh al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari 13/410, dan di shohihkan oleh Syeikh Abdul Wahhab alu Zaid dalam kitabnya Iqomatul Hujjah fi Tarikil Mahajjah, hal: 36 dan 79) Dari sabda-sabda di atas, kita dapat mengambil kesimpulan berikut:1. Sabda-sabda di atas, semuanya menunjukkan perintah untuk memanjangkan jenggot, dan sebagaimana kita tahu kaidah ushul fikih, “setiap perintah dalam nash-nash syariat itu menunjukkan suatu kewajiban, dan haram bagi kita menyelisihinya, kecuali ada dalil khusus yang merubahnya menjadi tidak wajib”. Itu berarti wajib bagi kita memanjangkan jenggot, dan haram bagi kita memangkasnya.2. Rosul –shollallohu alaihi wasallam– menghubungkan perintah memanjangkan jenggot, dengan perintah menyelisihi Kaum Ahli Kitab (Yahudi Nasrani), Kaum Musyrikin, dan Kaum Majusi. Itu menambah kuatnya hukum wajibnya memanjangkan jenggot ini, mengapa?… Karena dua perintah, jika berkumpul dalam satu perbuatan yang sama, itu lebih kuat dari hanya satu perintah saja.3. Pada sabda-sabda di atas, terkumpul 5 redaksi perintah yang berbeda (perhatikan kalimat arab yang kami cetak merah, dari hadits 1-5), yang semuanya menunjukkan perintah memanjangkan jenggot… Ini juga meneguhkan petunjuk wajibnya memanjangkan jenggot… Karena perintah dengan lima redaksi yang berbeda-beda lebih meyakinkan, dari pada hanya menggunakan satu redaksi saja.4. Para Sahabat Nabi, semuanya memanjangkan jenggotnya, karena mereka diperintah oleh Rosul –shollallohu alaihi wasallam– untuk melakukan itu. Jika perintah itu tidak wajib dilakukan, mengapa tidak ada satu pun sahabat yang menggundul jenggotnya?!. (lihat hadits no: 8)5. Memanjangkan jenggot adalah ibadah yang diperintahkan oleh Nabi –shollallohu alaihi wasallam-, oleh karena itulah para sahabat bersemangat menerapkannya dalam kehidupan mereka, bahkan tidak satupun dari mereka menyelisihi perintah ini… Coba perhatikan masyarakat sekitar kita di era ini, kenyataannya sangat bertolak belakang,  para sahabat dahulu semuanya memelihara jenggot, tapi di lingkungan kita tidak ada yang memelihara jenggot kecuali hanya sedikit saja… Semoga Alloh merubah keadaan umat ini, pada keadaan yang lebih baik, dan lebih dekat kepada ajaran islam yang mulia dan suci, sehingga umat ini dapat menggapai kejayaan yang mereka impikan… amin.Terlebih lagi sebagian ulama menukil tentang ijmak akan dilarangnya mencukur jenggot.(1) Ibnu Hazm azh-Zhohiri -rohimahulloh-:اتفقوا على أن حلق اللحية مثلة لا يجوزPara ulama telah sepakat, bahwa sesungguhnya menggundul jenggot termasuk tindakan mutslah, itu tidak diperbolehkan. (Marotibul Ijma’ 157)(2) Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah -rohimahulloh-:يحرم حلق اللحية للأحاديث الصحيحة ولم يبحه أحدMenggundul jenggot itu diharamkan, karena adanya hadits-hadits shohih (tentang itu), dan tidak ada seorang pun yang membolehkannya. (Ushulul Ahkam 1/37, Ikhtiyarot Syaikhil Islam Ibni Taimiyah 19)(3) Al-Ala’i -rohimahulloh-:إن الأخذ من اللحية دون القبضة كما يفعله بعض المغاربة ومخنثة الرجال لم يبحه أحد, وأخذ كلها من فعل يهود الهند ومجوس الأعاجم.Sesungguhnya memangkas sebagian jenggot (hingga) lebih pendek dari genggaman tangan, sebagaimana dilakukan oleh sebagian orang maroko dan para banci itu tidak ada seorang pun yang membolehkannya. Sedangkan memangkas semuanya (hingga habis), itu termasuk tindakan orang-orang Yahudi Hindia dan orang-orang Majusi A’jam. (al-Uqudud Durriyah 1/329) (Roddul Muhtar 3/398) (Fathul Qodir 2/352)(4) Abul Hasan al-Qoththon al-Maliki -rohimahulloh-:واتفقوا على أن حلق اللحية مثلة لا تجوزPara ulama sepakat bahwa sesungguhnya menggundul jenggot, termasuk tindakan mutslah yang tidak diperbolehkan. (al-Iqna’ fi Masailil Ijma’ 2/3953) Para pembaca yang dirahmati Alloh…Sebenarnya sudah cukup, bagi insan muslim yang inshof, untuk menerima kesimpulan wajibnya memanjangkan jenggot ini, dengan berdasar pada dalil Al-Quran, Hadits, dan Ijma’ yang kami sebutkan. (Tulisan diatas seluruhnya diambil dari tulisan sahabat kami al-Ustadz Musyaffa’ MA sebagaimana bisa dilihat di http://addariny.wordpress.com/2010/01/12/jenggot-haruskah-2/)Akan tetapi sebagian orang sulit kalau hanya sekedar diberi dalil, dan hanya bisa menerima dengan puas jika disertai dengan perkataan para ulama dari madzhab yang diikutinya. Karenanya berikut ini penulis sebutkan madzhab syafi’iyah tentang hukum mencukur jenggot.Imam Asy-Syafi’i -rohimahulloh- mengatakan:ولا يأخذ من شعر رأسه ولا لحيته شيئا لان ذلك إنما يؤخذ زينة أو نسكا “Ia (orang yang memandikan mayat) tidak boleh memangkas rambut kepala maupun jenggotnya si mayat, karena kedua rambut itu hanya boleh diambil untuk menghias diri dan ketika ibadah manasik saja”. (al-Umm 2/640)Imam Syafi’i -rohimahulloh- juga mengatakan :والحِلاق ليس بجناية لان فيه نسكا في الرأس وليس فيه كثير ألم، وهو -وإن كان في اللحية لا يجوز- فليس كثير ألم ولا ذهاب شعر، لانه يستخلف، ولو استخلف الشعر ناقصا أو لم يستخلف كانت فيه حكومة“Menggundul rambut bukanlah kejahatan, karena adanya ibadah dengan menggundul kepala, juga karena tidak adanya rasa sakit yang berlebihan padanya. Tindakan menggundul itu, meski tidak diperbolehkan pada jenggot, namun tidak ada rasa sakit yang berlebihan padanya, juga tidak menyebabkan hilangnya rambut, karena ia tetap akan tumbuh lagi. Seandainya setelah digundul, ternyata rambut yang tumbuh kurang, atau tidak tumbuh lagi, maka ada hukumah (semacam denda/sangsi, silahkan lihat makan al-hukuumah di Al-Haawi al-Kabiir 12/301)”. (al-Umm 7/203)Para ulama syafi’iyah telah memahami bahwa perkataan Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah menunjukkan bahwa beliau mengharamkan menggunduli janggut. Diantara para ulama tersebut adalah :(1) Ibnu Rif’ah :قال ابن رفعة: إِنَّ الشَّافِعِي قد نص في الأم على تحريم حلق اللحيةIbnu Rif’ah -rohimahulloh- mengatakan: Sungguh Imam Syafi’i telah menegaskan dalam kitabnya Al-Umm, tentang haramnya menggundul jenggot. (Hasyiatul Abbadi ala Tuhfatil Muhtaj 9/376)(2) Abdurrahman bin ‘Umar Baa ‘Alawi; ia berkata :         نص الشافعي رضي الله عنه على تحريم حلق اللحية ونتفها“Imam Asy-Syafii radhiallahu ‘anhu telah menyatakan akan haramnya mencukur gundul jenggot dan mencabuti jenggot” (Bugyatul Mustarsyidin hal 20, cetakan Daarul Fikir)Sebagian ulama syafi’iyah juga memandang haramnya menggunduli jenggot, diantara mereka adalah :(1) Al-Halimi (wafat 403 H), beliau berkata dalam kitab beliau Al-Minhaaj Fi Syu’abil Iimaan:لا يحل لأحد أن يحلق لحيته ولا حاجبيه, وإن كان له أن يحلق سباله, لأن لحلقه فائدة, وهي أن لا يعلق به من دسم الطعام ورائحته ما يكره, بخلاف حلق اللحية, فإنه هجنة وشهرة وتشبه بالنساء, فهو كجب الذكر“Tidak seorang pun dibolehkan memangkas habis jenggotnya, juga alisnya, meski ia boleh memangkas habis kumisnya. Karena memangkas habis kumis ada faedahnya, yakni agar lemak makanan dan bau tidak enaknya tidak tertinggal padanya. Berbeda dengan memangkas habis jenggot, karena itu termasuk tindakan hujnah, syuhroh, dan menyerupai wanita, maka ia seperti menghilangkan kemaluan” (Sebagaimana dinukil dalam kitab al-I’lam fi fawaaid Umdatil Ahkaam, karya Ibnul Mulaqqin (wafat 804 H), terbitan Daarul ‘Aaashimah)(2) Abul Hasan Al-Maawardi (wafat 450 H), ia berkata :نَتْفُ اللِّحْيَةِ مِنَ السَّفَهِ الذي تُرَدُّ به الشهادةImam al-Mawardi -rohimahulloh- mengatakan: Mencabuti jenggot merupakan perbuatan safah (bodoh) yang menyebabkan persaksian seseorang ditolak. (al-Hawil Kabir 17/151)Meskipun dalam perkataan Al-Maawardi ini tidak ada nas tegas dalam pengharaman akan tetapi cukup menunjukkan akan buruknya orang yang menggundul jenggotnya karena bisa mengakibatkan ‘adalahnya gugur sehingga persaksiannya tertolak.(3) Abu Hamid Al-Gozzali rahimahullah (wafat tahun 505 H0, beliau berkata :وأما نتفها في أول النبات تشبها بالمرد فمن المنكرات الكبار فإن اللحية زينة الرجال“Adapun mencabuti jenggot di awal munculnya, agar menyerupai orang yang tidak punya jenggot, maka ini termasuk kemungkaran yang besar, karena jenggot adalah penghias bagi laki-laki” (Ihya’ Ulumiddin 1/280)Akan tetapi al-Gozali memberi keringanan jika jenggot yang panjangnya lebih dari satu genggam boleh untuk dipotong, dengan syarat tidak sampai mencukur gundul jenggot tersebut. Beliau rahimahullah berkata :والأمر في هذا قريب إن لم ينته إلى تقصيص اللحية“Perkaranya dalam masalah ini adalah mendekati, jika tidak sampai mencukur habis jenggot” (Ihyaa Uluumiddin 1/277)(4) Ahmad Zainuddin Al-Malibaari Al-Fannaani (wafat tahun 1310 H), ia berkata :وَيَحْرُمُ حلقُ لِحْيَةٍ“Dan diharamkan menggungul jenggot”(Fathul Mu’iin Bi Syarh Qurrotil ‘Ain Bi Muhimmaatid diin, hal 305, terbitan Daar Ibnu Hazm)          Tentunya tidak dipungkiri bahwa sebagian ulama madzhab Syafi’iyah memandang mencukur habis jenggot hanyalah makruh dan tidak haram. Akan tetapi meskipun makruh namun ia merupakan perkara yang dibenci dan hendaknya ditinggalkan.Imam An-Nawawi rahimahullah berkata :والصحيح كراهة الاخذ منها مطلقا بل يتركها على حالها كيف كانت، للحديث الصحيح واعفوا اللحي. وأما الحديث عمرو بن شعيب عن ابيه عن جده “ان النبي صلي الله عليه وسلم كان يأخذ من لحيته من عرضها وطولها” فرواه الترمذي باسناد ضعيف لا يحتج به“Yang benar adalah dibencinya perbuatan memangkas jenggot secara mutlak (meskipun jenggot telah panjang dan lebih dari segenggam tangan-pen), tapi harusnya ia membiarkan apa adanya, karena adanya hadits shohih “biarkanlah jenggot panjang“. Adapun haditsnya Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya: “bahwa Nabi –shollallohu alaihi wasallam– dahulu mengambil jenggotnya dari sisi samping dan dari sisi panjangnya”, maka hadits ini telah diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dengan sanad yang lemah dan  tidak bisa dijadikan hujjah. (al-Majmu’ 1/343)Imam An-Nawawi juga berkata :والمختار ترك اللحية على حالها وألا يتعرض لها بتقصير شيء أصلا“Pendapat yang terpilih adalah membiarkan jenggot apa adanya, dan tidak memendekkannya sama sekali” (Al-Minhaaj Syarah Shohih Muslim, 3/151, hadits no: 260)Abu Syaamah rahimahullah berkata :وقد حدث قوم يحلقون لحاهم, وهو أشد مما نقل عن المجوس أنهم كانوا يقصونها“Telah datang sekelompok kaum yang menggunduli jenggotnya, perbuatan mereka itu lebih parah dari apa yang dinukil dari kaum Majusi, bahwa mereka dulu memendekkannya”. (Fathul Bari 10/351)           Maka sungguh aneh jika yang terjerumus dalam kemakruhan (perkara yang dibenci Allah) malah mengejek mereka yang menjalankan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jika enggan untuk memelihara jenggot maka minimal jangan menghina yang berjenggot, apalagi mengidentikkan dengan teroris !!!. Meskipun benar sebagian teroris berjenggot, akan tetapi apakah lantas semua yang berjenggot dijuluki teroris ??!! Bukankah mereka para teroris juga adalah orang-orang yang rajin membaca al-Qur’an dan sholat berjama’ah?. Maka apakah kalau ada orang yang rajin membaca Al-Qur’an dan sholat berjama’ah diejek juga dengan terrorist??Syeikh Albani -rohimahulloh- berkata:ومحمد عليه الصلاة والسلام كان له لحية عظيمة, وكذلك الصحابة, وكذلك السلف الصالح, وكذلك الأئمة, لم يوجد فيهم من حلق لحيته في حياته مرة واحدة(Nabi) Muhammad -alaihish sholatu was salam-, dahulu (di masa hidupnya) memiliki jenggot yang lebat, begitu pula para sahabat beliau, para salafus sholih, dan para imam. Tidak ada satu pun dari mereka yang mencukur jenggotnya, meski hanya sekali semasa hidupnya. (Al-Lihyah fil kitab was sunnah wa aqwali salafil ummah, karya Muhammad Hasunah, hal 58).Kalau dahulu para ulama yang tidak berjenggot berangan-angan untuk jenggotan, akan tetapi sebaliknya sebagian kiyai dan ustadz zaman sekarang justru berangan-angan tidak berjenggot, sehingga selalu mencukur habis jenggot mereka.Abu Haamid Al-Gozzali rahimahullah berkata :وقال شريح القاضي : وَدِدْتُ أَنَّ لِي لَحْيَةً وَلَوْ بَعَشْرَةِ آلاَفٍ“Syuraih Al-Qoodhli berkata : “Aku berharap kalau aku memiliki jenggot, meskipun harus membayar 10 ribu dinar/dirham” (Ihyaa ‘Uluum ad-Diin 2/257)Al-Gozali juga berkata :قال أصحاب الأحنف بن قيس وددنا أن نشتري للأحنف لحية ولو بعشرين ألفا“Para sahabat Al-Ahnaf bin Qois berkata, “Kami berangan-angan untuk membelikan jenggot buat Al-Ahnaf meskipun harus membayar 20 ribu dinar/dirham”Kenapa bisa demikian??, Al-Gozali berkata :فإن اللحية زينة الرجال …وبها يتميز الرجال عن النساء“Sesungguhnya jenggot adalah perhiasan para lelaki…dengannya terbedakan antara para lelaki dan para wanita” (Ihyaa ‘Uluum ad-Diin 2/257)Yang lebih lucu lagi jika ada orang yahudi dan nashrani mencibir orang Islam yang berjenggot…bahkan dikatakan seperti kambing ??!!, apakah mereka lupa bahwa Nabi Musa ‘alaihis salaam dan juga Nabi Isa –yang dianggap tuhan oleh mereka- juga berjenggot?? Karenanya sungguh lucu jika ada seseorang yang menolak hukum wajibnya memelihara jenggot dengan alasan kalau hukumnya wajib maka hal ini adalah ketidak adilan, karena terlalu banyak orang Indonesia yang tidak tumbuh jenggotnya. Sebagaimana yang disampaikan sebagian orang : ((Selain menggunakan logika perbedaan ’illat, mereka tidak mewajibkan atau menyunnahkan memelihara jenggot karena masalah ketidak-adilan.Kalau memelihara jenggot dianggap sebagai ibadah, entah hukumnya wajib atau sunnah, maka betapa agama Islam ini sangat tidak adil. Sebab hanya mereka yang ditakdirkan punya bakat berjenggot saja yang bisa mengamalkannya.Hal itu mengingat keberadaan jenggot amat berbeda dengan rambut pada kepala manusia, dimana setiap bayi yang lahir, sudah dipastikan di kepalanya tumbuh rambut. Demikian juga dengan kuku, setiap manusia tentu punya kuku yang terus tumbuh sejak lahir hingga mati.Namun tidak demikian halnya dengan jenggot. Ada berjuta-juta manusia di dunia ini yang secara sunnatullah memang tidak tumbuh jenggotnya. Dan hal itu terjadi sejak dari lahir sampai tua dan mati. Allah SWT mentaqdirkan memang tidak ada satu pun jenggot tumbuh di dagu mereka.Maka kalau berjenggot panjang itu diwajibkan atau sunnahkan, apakah mereka yang ditakdirkan punya wajah tidak tumbuh jenggot lantas menjadi berdosa atau tidak bisa mendapatkan pahala? Dan apakah ukuran ketaqwaan seseorang bisa diukur dengan keberadaan jenggot?Kalau memang demikian ketentuanya, maka betapa tidak adilnya syariat Islam, karena hanya memberi kesempatan bertaqarrub kepada orang-orang tertentu saja dengan menutup kesempatan buat sebagian orang.Memang buat bangsa-bangsa tertentu, seperti bangsa Arab, semua laki-laki mereka lahir dengan potensi berjenggot, bahkan sejak dari masih belia, sudah ada tanda-tanda akan berjenggot. Namun buat ras manusia jenis tertentu, seperti umumnya masyarakat Indonesia, tidak semua orang punya bakat berjenggot, bahkan meski sudah diberi berbagai obat penumbuh dan penyubur jenggot, tetap saja sang jenggot idaman tidak tumbuh-tumbuh juga.Betapa malangnya orang-orang Indonesia, yang lahir tanpa potensi untuk memiliki jenggot. Lantas apakah dosa mereka sehingga ’dihukum’ Allah sehingga tidak bisa berjenggot?)) (lihat : http://www.rumahfiqih.com/m/x.php?id=1365327813)Tentu perkaranya adalah mudah, jika seseorang janggutnya tidak bisa tumbuh ya jelas tidak berdosa… Allah tidak membebani diluar kemampuan seorang hamba. Seluruh perintah Allah berkaitan dengan kemampuan seorang hamba. Hal ini merupakan perkara yang sangat mendasar diketahui oleh para penuntut ilmu. Dalam sholat berdiri adalah hukumnya wajib, akan tetapi jika seseorang cacat tidak mampu untuk berdiri, maka tidak diwajibkan baginya untuk sholat berdiri, dan jangan lantas kita menuduh syari’at tidak adil, karena mewajibkan apa yang tidak bisa dilakukan oleh orang cacat tersebut.Demikian juga haji, hanya wajib bagi yang mampu, maka yang tidak mampu sama sekali tidak tercela…padahal mayoritas kaum muslimin di dunia tidak mampu. Maka jangan lantas kita menuduh syari’at tidak adil??. Yang tercela adalah yang telah memiliki kemampuan lantas tidak melaksanakan ibadah haji…sebagaimana seseorang yang telah diberi anugrah oleh Allah tumbuh jenggotnya lantas iapun mencukur habis gundul jenggot tersebut !!!. Di zaman para ulama juga ada orang-orang yang tidak tumbuh jenggotnya atau sangat sedikit jenggotnya, akan tetapi tidak seorangpun dari mereka yang menolak hukum sunnahnya jenggot hanya karena alasan ketidak adilan syari’at??? Saya jadi penasaran ulama madzhab manakah yang menyatakan demikian??!, mohon infonya dari ustadz Ahmad Sarawat.Dalih “ketidak adilan syari’at” ini melazimkan bahwa memelihara jenggot sama sekali tidak disunnahkan, karena akan ada jutaan muslim yang tidak bisa menjalankan sunnah. Lantas bagaimana dengan sabda Nabiعَشْرٌ مِنَ الْفِطْرَةِ قَصُّ الشَّارِبِ وَإِعْفَاءُ اللَّحْيَةِ…“10 perkara termasuk fitrah, mencukur kumis dan membiarkan (tumbuhnya) jenggot…” (HR Muslim no 261)Apakah hadits Nabi ini tidak ada artinya sama sekali…?? Ataukah hadits Nabi ini hanya berlaku kepada orang-orang Arab dan orang-orang yang berjanggut??, apakah Allah tidak memberi tahu Nabi bahwasanya akan ada kaum muslimin yang tidak bisa tumbuh jenggotnya??Dan pada hadits ini juga ada bantahan terhadap mereka yang berpendapat bahwa disyari’atkannya memanjangkan jenggot berkaitan dengan adat, yang hukumnya bisa berubah dengan perubahan zaman dan perubahan adat istiadat. Hal ini karena membiarkan jenggot tumbuh dan tidak dicukur merupakan fitroh yang tidak mungkin berubah hukumnya. Allah berfirmanفِطْرَةَ اللَّهِ الَّتِي فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَا لا تَبْدِيلَ لِخَلْقِ اللَّهِ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ وَلَكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لا يَعْلَمُونَ“tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. tidak ada peubahan pada fitrah Allah. (Itulah) agama yang lurus; tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui” (QS Ar-Ruum : 30)Maksud kata fitrah dalam hadits di atas, sebagaimana dikemukakan oleh para penyarah hadits, adalah: “Sunnah (tuntunan) yang dipilih oleh para Nabi terdahulu, yang seluruh ajaran langit sepakat dengannya, karena ia memang sesuai dengan tabiat asal manusia”. Anda bisa merujuk keterangan ini di kitab (an-Nihayah fi Ghoribil Hadits, karya Ibnul Atsir, hal: 710), (Fathul Bari Syarah Shohih Bukhori, hadits no: 5889), (al-Majmu’ syarhul Muhadzdzab, karya Imam Nawawi 1/338 ), (Tuhfatul Ahwadzi Syarah Sunan Tirmidzi, hadits no: 2756).Intinya, karena yang dimaksud dengan kata fitrah adalah ajaran seluruh Nabi yang sesuai dengan tabiat asal manusia, maka ia ada yang wajib, ada juga yang sunat… Bukankah khitan hukumnya wajib, meski beliau memasukkannya dalam fitrah sebagaimana hadits berikut?!عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: الْفِطْرَةُ خَمْسٌ أَوْ خَمْسٌ مِنْ الْفِطْرَةِ: الْخِتَانُ وَالِاسْتِحْدَادُ وَتَقْلِيمُ الْأَظْفَارِ وَنَتْفُ الْإِبِطِ وَقَصُّ الشَّارِبِ  (متفق عليه)ـDari Abu Huroiroh r.a., bahwa Nabi –shollallohu alaihi wasallam– bersabda: “Fitroh itu lima”, atau dengan redaksi “Lima diantara fitroh“: khitan, istihdad, memotong kuku, mencabut (bulu) ketiak, dan memotong kumis. (Muttafaqun Alaih)Imam al-Mawardi yang bermadzhab syafi’i juga telah menjawab syubhat ini, beliau berkata:وَأَمَّا الْجَوَابُ عَنْ قَوْلِهِ: عَشْرٌ مِنَ الْفِطْرَةِ، فَهُوَ أَنَّ الْفِطْرَةَ الدِّينُ، قَالَ اللَّهُ تَعَالَى: فِطْرَةَ اللَّهِ الَّتِي فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَا [الرُّومِ : 30] يَعْنِي دِينَهُمُ الَّذِي فَطَرَهُمْ عَلَيْهِ. وَمَا قَرَنَ بِهِ مِنْ غَيْرِ الْوَاجِبَاتِ لَا يَدُلُّ عَلَى أَنَّهُ فِي حُكْمِهَا، لِأَنَّهُ قَدْ يَقْتَرِنُ الْوَاجِبُ بِغَيْرِ وَاجِبٍ، كَمَا قَالَ تَعَالَى: كُلُوا مِنْ ثَمَرِهِ إِذَا أَثْمَرَ وَآتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ (الْأَنْعَامِ: 141)Adapun jawaban dari hadits “Sepuluh hal yang termasuk fitroh“, maka (jawabannya adalah), bahwa yang dimaksud dengan kata fitroh di sini adalah agama, sebagaimana dalam firman Alloh ta’ala: “Itulah fitroh yang manusia diciptakan atasnya” (Surat ar-Rum: 30), maksudnya adalah agama yang mereka diciptakan atasnya. Adapun hal-hal tidak wajib lainnya yang disebutkan bersamanya, itu tidak menunjukkan bahwa hal itu seperti hukumnya, karena kadang sesuatu yang wajib digandengkan dengan sesuatu yang tidak wajib, sebagaimana dalam firman-Nya: “Makanlah dari buahnya saat ia berbuah, dan tunaikanlah kewajiban (zakat)-nya saat panennya”. (Surat al-An’am: 141) (lihat http://addariny.wordpress.com/2010/01/31/jenggot-haruskah-5-terakhir/) Demikian juga bantahan terhadap perkataan sebagian orang ((Namun ketika ’urf atau tradisi orang-orang musyrik dan majusi berubah, seiring dengan berjalannya waktu dan penyebaran budaya mereka, maka mereka pun punya penampilan dan ciri fisik yang berbeda juga. Ketika banyak dari orang-orang musyrik dan majusi yang tidak lagi memanjangkan kumis dan memotong jenggot, sebagaimana yang mereka lakukan di masa hidup Rasulullah SAW, maka dalam logika mereka, hukumnya pun juga ikut berubah juga.)) (lihat  http://www.rumahfiqih.com/m/x.php?id=1365327813)Dan kenyataan juga mendustakan… hingga saat ini jenggot identik dengan cirri khas kaum muslimin.Jika ada yang mengatakan bahwa sebagian kaum musyrikin seperti Yahudi juga memelihara jenggot…, maka jawabannya adalah : Sejak zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kaum yahudi, dan demikian juga kaum musyrikin Arab telah berjenggot, dan tidak dikenal bahwasanya musyrikin Arab mencukur jenggot mereka !!. Akan tetapi hal ini tidak menjadikan Nabi membatalkan hukum disyari’atkannya berjenggot. Oleh karenanya Nabi tetap menysari’atkan jenggot untuk menyelisihi kaum musyrikin yang tidak berjenggot seperti majusi. Selain itu kaum yahudi yang memelihara jenggot hanyalah sebagian kecil dari mereka, itupun jenggot sebagian mereka memiliki penampilan lain, yaitu dikuncir. Sepertinya mereka ingin tampil beda dari kaum muslimin??!!.Jika ada yang berkata, “Zaman sudah berubah kaum majusi sudah tidak lagi memanjangkan kumis dan sudah tidak lagi memotong jenggot”. Jawabannya, Kapankah datang zaman tersebut??. Hingga detik ini para penyembah api atau penyembah matahari masih tidak memelihara jenggot mereka !!!. Jenggot masih dinilai sebagai ciri khas kaum muslimin… Dan jika seandainya kaum majusi sudah merubah tradisi mereka menjadi gemar memelihara jenggot maka hukum disyari’atkannya jenggot tidak akan pernah berubah karena merupakan fitroh sebagaimana yang disebutkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits di atas lalu. Wallahu a’lam bis shawab. Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 01-07-1434 H / 11 Mei 2013 MAbu Abdil Muhsin Firandawww.firanda.com

AJARAN-AJARAN MADZHAB SYAFI’I YANG DITINGGALKAN OLEH SEBAGIAN PENGIKUTNYA

Berikut ini beberapa ajaran madzhab syafi’iyah yang ditinggalkan (tidak dikerjakan) oleh sebagian penganutnya, padahal begitu getolnya mereka mengaku-ngaku sebagai pengkut madzhab syafi’iyah yang setia !!!PERTAMA : MEMANJANGKAT JENGGOTMerupakan perkara yang aneh adalah semangatnya sebagian ustadz dan kiyai (yang mengaku bermadzhab  syafi’iyah) untuk memangkas habis jenggot mereka…, bahkan sebagian mereka mencela orang yang memanjangkan jenggotnya, atau mengecapnya sebagai teroris. Padahal Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah mengharamkan mencukur habis jenggot.Banyak sekali hadits yang menunjukkan wajibnya memelihara jenggot, diantaranya: 1. Rosul –shollallohu alaihi wasallam– bersabda:عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ، وَفِّرُوا اللِّحَى، وَأَحْفُوا الشَّوَارِبَ! (رواه البخاري: 5892)ـDari Ibnu Umar r.a., Rosul –shollallohu alaihi wasallam– pernah bersabda: Selisihilah kaum musyrikin, biarkanlah jenggot kalian panjang, dan potong tipislah kumis kalian! (HR. Bukhori: 5892)2. Rosul –shollallohu alaihi wasallam– bersabda:انْهَكُوا الشَّوَارِبَ وَأَعْفُوا اللِّحَى! (رواه البخاري: 5893)ـDari Ibnu Umar r.a., Rosul –shollallohu alaihi wasallam– bersabda: Potong tipislah kumis kalian, dan  biarkanlah jenggot kalian! (HR. Bukhori: 5893)3. Rosul –shollallohu alaihi wasallam– bersabda:خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ، أَحْفُوا الشَّوَارِبَ، وَأَوْفُوا اللِّحَى! (رواه مسلم: 259)ـDari Ibnu Umar, Rosul –shollallohu alaihi wasallam– bersabda: “Selisilah Kaum Musyrikin, potong pendeklah kumis kalian, dan sempurnakanlah jenggot kalian!”. (HR. Muslim: 259)4. Rosul –shollallohu alaihi wasallam– bersabda:جُزُّوا الشَّوَارِبَ، وَأَرْخُوا اللِّحَى، خَالِفُوا الْمَجُوسَ! (رواه مسلم: 260)ـDari Abu Huroiroh r.a., Nabi –shollallohu alaihi wasallam– bersabda: Potonglah kumis kalian, biarkanlah jenggot kalian, dan selisihilah Kaum Majusi. (HR. Muslim: 260)5. Rosul –shollallohu alaihi wasallam– bersabda:جُزُّوا الشَّوَارِبَ، وَأَرْجوا (أو وأرجئوا) اللِّحَى، خَالِفُوا الْمَجُوسَ. (رواه مسلم: 260, مع الرجوع إلى شرح صحيح مسلم للنووي, وفتح الباري شرح حديث رقم: 5892)ـDari Abu Huroiroh r.a., Nabi –shollallohu alaihi wasallam– bersabda: Potonglah kumis kalian, panjangkanlah jenggot kalian, dan selisihilah Kaum Majusi. (HR. Muslim: 260, lihat juga Syarah Shohih Muslim karya Imam Nawawi, dan Fathul Bari Syarah Shohih Bukhori karya Ibnu Hajar hadits no: 5892)6. Hadits Nabi –shollallohu alaihi wasallam-:عن أبي أمامة قَالَ: …فَقُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أَهْلَ الْكِتَابِ يَقُصُّونَ عَثَانِينَهُمْ وَيُوَفِّرُونَ سِبَالَهُمْ قَالَ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قُصُّوا سِبَالَكُمْ وَوَفِّرُوا عَثَانِينَكُمْ وَخَالِفُوا أَهْلَ الْكِتَابِ (رواه أحمد: 21780)ـDari Abu Umamah: …lalu kami (para sahabat) pun menanyakan: “Wahai Rosululloh, sungguh kaum ahli kitab itu (biasa) memangkas jenggot mereka dan memanjangkan kumis mereka?”. Maka Nabi –shollallohu alaihi wasallam– menjawab: “Potonglah kumis kalian, dan biarkanlah jenggot kalian panjang, serta selisilah Kaum Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani)!”. (HR. Ahmad: 21780, dihasankan oleh Albani, dan dishohihkan oleh Muhaqqiq Musnad Ahmad, lihat Musnad Ahmad 36/613)7. Hadits dari Abdulloh bin Umar r.a.:عن عبد الله بن عمر رضي الله عنهما: أن النبي صلى الله عليه وسلم أمر بإحفاء الشوارب, وإعفاء اللحى (رواه مسلم: 259)ـIbnu Umar r.a. mengatakan: “Sesungguhnya Rosululloh –shollallohu alaihi wasallam– memerintahkan untuk memangkas tipis kumis dan membiarkan jenggot panjang. (HR. Muslim: 259).8. Pernyataan Sahabat Jabir bin Abdulloh r.a.:كنا نؤمر أن نوفي السبال ونأخذ من الشوارب (مصنف ابن أبي شيبة 5/25504). وفي لفظ: كنا نعفي السبال, ونأخذ من الشوارب (أخرجه أبو داود: 4201). وحسنه الحافظ ابن حجر في فتح الباري 13/410, وصححه الشيخ عبد الوهاب الزيد في كتابه إقامة الحجة في تارك المحجة ص 36 و 79)ـJabir r.a. mengatakan: “Sungguh kami (para sahabat), diperintah untuk memanjangkan jenggot dan mencukur kumis”. (Mushonnaf  Ibnu Abi Syaibah: 26016). Dalam riwayat lain dengan redaksi: “Kami (para sahabat) membiarkan jenggot kami panjang, dan mencukur kumis” (HR. Abu Dawud: 4201). Atsar ini dihasankan oleh al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari 13/410, dan di shohihkan oleh Syeikh Abdul Wahhab alu Zaid dalam kitabnya Iqomatul Hujjah fi Tarikil Mahajjah, hal: 36 dan 79) Dari sabda-sabda di atas, kita dapat mengambil kesimpulan berikut:1. Sabda-sabda di atas, semuanya menunjukkan perintah untuk memanjangkan jenggot, dan sebagaimana kita tahu kaidah ushul fikih, “setiap perintah dalam nash-nash syariat itu menunjukkan suatu kewajiban, dan haram bagi kita menyelisihinya, kecuali ada dalil khusus yang merubahnya menjadi tidak wajib”. Itu berarti wajib bagi kita memanjangkan jenggot, dan haram bagi kita memangkasnya.2. Rosul –shollallohu alaihi wasallam– menghubungkan perintah memanjangkan jenggot, dengan perintah menyelisihi Kaum Ahli Kitab (Yahudi Nasrani), Kaum Musyrikin, dan Kaum Majusi. Itu menambah kuatnya hukum wajibnya memanjangkan jenggot ini, mengapa?… Karena dua perintah, jika berkumpul dalam satu perbuatan yang sama, itu lebih kuat dari hanya satu perintah saja.3. Pada sabda-sabda di atas, terkumpul 5 redaksi perintah yang berbeda (perhatikan kalimat arab yang kami cetak merah, dari hadits 1-5), yang semuanya menunjukkan perintah memanjangkan jenggot… Ini juga meneguhkan petunjuk wajibnya memanjangkan jenggot… Karena perintah dengan lima redaksi yang berbeda-beda lebih meyakinkan, dari pada hanya menggunakan satu redaksi saja.4. Para Sahabat Nabi, semuanya memanjangkan jenggotnya, karena mereka diperintah oleh Rosul –shollallohu alaihi wasallam– untuk melakukan itu. Jika perintah itu tidak wajib dilakukan, mengapa tidak ada satu pun sahabat yang menggundul jenggotnya?!. (lihat hadits no: 8)5. Memanjangkan jenggot adalah ibadah yang diperintahkan oleh Nabi –shollallohu alaihi wasallam-, oleh karena itulah para sahabat bersemangat menerapkannya dalam kehidupan mereka, bahkan tidak satupun dari mereka menyelisihi perintah ini… Coba perhatikan masyarakat sekitar kita di era ini, kenyataannya sangat bertolak belakang,  para sahabat dahulu semuanya memelihara jenggot, tapi di lingkungan kita tidak ada yang memelihara jenggot kecuali hanya sedikit saja… Semoga Alloh merubah keadaan umat ini, pada keadaan yang lebih baik, dan lebih dekat kepada ajaran islam yang mulia dan suci, sehingga umat ini dapat menggapai kejayaan yang mereka impikan… amin.Terlebih lagi sebagian ulama menukil tentang ijmak akan dilarangnya mencukur jenggot.(1) Ibnu Hazm azh-Zhohiri -rohimahulloh-:اتفقوا على أن حلق اللحية مثلة لا يجوزPara ulama telah sepakat, bahwa sesungguhnya menggundul jenggot termasuk tindakan mutslah, itu tidak diperbolehkan. (Marotibul Ijma’ 157)(2) Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah -rohimahulloh-:يحرم حلق اللحية للأحاديث الصحيحة ولم يبحه أحدMenggundul jenggot itu diharamkan, karena adanya hadits-hadits shohih (tentang itu), dan tidak ada seorang pun yang membolehkannya. (Ushulul Ahkam 1/37, Ikhtiyarot Syaikhil Islam Ibni Taimiyah 19)(3) Al-Ala’i -rohimahulloh-:إن الأخذ من اللحية دون القبضة كما يفعله بعض المغاربة ومخنثة الرجال لم يبحه أحد, وأخذ كلها من فعل يهود الهند ومجوس الأعاجم.Sesungguhnya memangkas sebagian jenggot (hingga) lebih pendek dari genggaman tangan, sebagaimana dilakukan oleh sebagian orang maroko dan para banci itu tidak ada seorang pun yang membolehkannya. Sedangkan memangkas semuanya (hingga habis), itu termasuk tindakan orang-orang Yahudi Hindia dan orang-orang Majusi A’jam. (al-Uqudud Durriyah 1/329) (Roddul Muhtar 3/398) (Fathul Qodir 2/352)(4) Abul Hasan al-Qoththon al-Maliki -rohimahulloh-:واتفقوا على أن حلق اللحية مثلة لا تجوزPara ulama sepakat bahwa sesungguhnya menggundul jenggot, termasuk tindakan mutslah yang tidak diperbolehkan. (al-Iqna’ fi Masailil Ijma’ 2/3953) Para pembaca yang dirahmati Alloh…Sebenarnya sudah cukup, bagi insan muslim yang inshof, untuk menerima kesimpulan wajibnya memanjangkan jenggot ini, dengan berdasar pada dalil Al-Quran, Hadits, dan Ijma’ yang kami sebutkan. (Tulisan diatas seluruhnya diambil dari tulisan sahabat kami al-Ustadz Musyaffa’ MA sebagaimana bisa dilihat di http://addariny.wordpress.com/2010/01/12/jenggot-haruskah-2/)Akan tetapi sebagian orang sulit kalau hanya sekedar diberi dalil, dan hanya bisa menerima dengan puas jika disertai dengan perkataan para ulama dari madzhab yang diikutinya. Karenanya berikut ini penulis sebutkan madzhab syafi’iyah tentang hukum mencukur jenggot.Imam Asy-Syafi’i -rohimahulloh- mengatakan:ولا يأخذ من شعر رأسه ولا لحيته شيئا لان ذلك إنما يؤخذ زينة أو نسكا “Ia (orang yang memandikan mayat) tidak boleh memangkas rambut kepala maupun jenggotnya si mayat, karena kedua rambut itu hanya boleh diambil untuk menghias diri dan ketika ibadah manasik saja”. (al-Umm 2/640)Imam Syafi’i -rohimahulloh- juga mengatakan :والحِلاق ليس بجناية لان فيه نسكا في الرأس وليس فيه كثير ألم، وهو -وإن كان في اللحية لا يجوز- فليس كثير ألم ولا ذهاب شعر، لانه يستخلف، ولو استخلف الشعر ناقصا أو لم يستخلف كانت فيه حكومة“Menggundul rambut bukanlah kejahatan, karena adanya ibadah dengan menggundul kepala, juga karena tidak adanya rasa sakit yang berlebihan padanya. Tindakan menggundul itu, meski tidak diperbolehkan pada jenggot, namun tidak ada rasa sakit yang berlebihan padanya, juga tidak menyebabkan hilangnya rambut, karena ia tetap akan tumbuh lagi. Seandainya setelah digundul, ternyata rambut yang tumbuh kurang, atau tidak tumbuh lagi, maka ada hukumah (semacam denda/sangsi, silahkan lihat makan al-hukuumah di Al-Haawi al-Kabiir 12/301)”. (al-Umm 7/203)Para ulama syafi’iyah telah memahami bahwa perkataan Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah menunjukkan bahwa beliau mengharamkan menggunduli janggut. Diantara para ulama tersebut adalah :(1) Ibnu Rif’ah :قال ابن رفعة: إِنَّ الشَّافِعِي قد نص في الأم على تحريم حلق اللحيةIbnu Rif’ah -rohimahulloh- mengatakan: Sungguh Imam Syafi’i telah menegaskan dalam kitabnya Al-Umm, tentang haramnya menggundul jenggot. (Hasyiatul Abbadi ala Tuhfatil Muhtaj 9/376)(2) Abdurrahman bin ‘Umar Baa ‘Alawi; ia berkata :         نص الشافعي رضي الله عنه على تحريم حلق اللحية ونتفها“Imam Asy-Syafii radhiallahu ‘anhu telah menyatakan akan haramnya mencukur gundul jenggot dan mencabuti jenggot” (Bugyatul Mustarsyidin hal 20, cetakan Daarul Fikir)Sebagian ulama syafi’iyah juga memandang haramnya menggunduli jenggot, diantara mereka adalah :(1) Al-Halimi (wafat 403 H), beliau berkata dalam kitab beliau Al-Minhaaj Fi Syu’abil Iimaan:لا يحل لأحد أن يحلق لحيته ولا حاجبيه, وإن كان له أن يحلق سباله, لأن لحلقه فائدة, وهي أن لا يعلق به من دسم الطعام ورائحته ما يكره, بخلاف حلق اللحية, فإنه هجنة وشهرة وتشبه بالنساء, فهو كجب الذكر“Tidak seorang pun dibolehkan memangkas habis jenggotnya, juga alisnya, meski ia boleh memangkas habis kumisnya. Karena memangkas habis kumis ada faedahnya, yakni agar lemak makanan dan bau tidak enaknya tidak tertinggal padanya. Berbeda dengan memangkas habis jenggot, karena itu termasuk tindakan hujnah, syuhroh, dan menyerupai wanita, maka ia seperti menghilangkan kemaluan” (Sebagaimana dinukil dalam kitab al-I’lam fi fawaaid Umdatil Ahkaam, karya Ibnul Mulaqqin (wafat 804 H), terbitan Daarul ‘Aaashimah)(2) Abul Hasan Al-Maawardi (wafat 450 H), ia berkata :نَتْفُ اللِّحْيَةِ مِنَ السَّفَهِ الذي تُرَدُّ به الشهادةImam al-Mawardi -rohimahulloh- mengatakan: Mencabuti jenggot merupakan perbuatan safah (bodoh) yang menyebabkan persaksian seseorang ditolak. (al-Hawil Kabir 17/151)Meskipun dalam perkataan Al-Maawardi ini tidak ada nas tegas dalam pengharaman akan tetapi cukup menunjukkan akan buruknya orang yang menggundul jenggotnya karena bisa mengakibatkan ‘adalahnya gugur sehingga persaksiannya tertolak.(3) Abu Hamid Al-Gozzali rahimahullah (wafat tahun 505 H0, beliau berkata :وأما نتفها في أول النبات تشبها بالمرد فمن المنكرات الكبار فإن اللحية زينة الرجال“Adapun mencabuti jenggot di awal munculnya, agar menyerupai orang yang tidak punya jenggot, maka ini termasuk kemungkaran yang besar, karena jenggot adalah penghias bagi laki-laki” (Ihya’ Ulumiddin 1/280)Akan tetapi al-Gozali memberi keringanan jika jenggot yang panjangnya lebih dari satu genggam boleh untuk dipotong, dengan syarat tidak sampai mencukur gundul jenggot tersebut. Beliau rahimahullah berkata :والأمر في هذا قريب إن لم ينته إلى تقصيص اللحية“Perkaranya dalam masalah ini adalah mendekati, jika tidak sampai mencukur habis jenggot” (Ihyaa Uluumiddin 1/277)(4) Ahmad Zainuddin Al-Malibaari Al-Fannaani (wafat tahun 1310 H), ia berkata :وَيَحْرُمُ حلقُ لِحْيَةٍ“Dan diharamkan menggungul jenggot”(Fathul Mu’iin Bi Syarh Qurrotil ‘Ain Bi Muhimmaatid diin, hal 305, terbitan Daar Ibnu Hazm)          Tentunya tidak dipungkiri bahwa sebagian ulama madzhab Syafi’iyah memandang mencukur habis jenggot hanyalah makruh dan tidak haram. Akan tetapi meskipun makruh namun ia merupakan perkara yang dibenci dan hendaknya ditinggalkan.Imam An-Nawawi rahimahullah berkata :والصحيح كراهة الاخذ منها مطلقا بل يتركها على حالها كيف كانت، للحديث الصحيح واعفوا اللحي. وأما الحديث عمرو بن شعيب عن ابيه عن جده “ان النبي صلي الله عليه وسلم كان يأخذ من لحيته من عرضها وطولها” فرواه الترمذي باسناد ضعيف لا يحتج به“Yang benar adalah dibencinya perbuatan memangkas jenggot secara mutlak (meskipun jenggot telah panjang dan lebih dari segenggam tangan-pen), tapi harusnya ia membiarkan apa adanya, karena adanya hadits shohih “biarkanlah jenggot panjang“. Adapun haditsnya Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya: “bahwa Nabi –shollallohu alaihi wasallam– dahulu mengambil jenggotnya dari sisi samping dan dari sisi panjangnya”, maka hadits ini telah diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dengan sanad yang lemah dan  tidak bisa dijadikan hujjah. (al-Majmu’ 1/343)Imam An-Nawawi juga berkata :والمختار ترك اللحية على حالها وألا يتعرض لها بتقصير شيء أصلا“Pendapat yang terpilih adalah membiarkan jenggot apa adanya, dan tidak memendekkannya sama sekali” (Al-Minhaaj Syarah Shohih Muslim, 3/151, hadits no: 260)Abu Syaamah rahimahullah berkata :وقد حدث قوم يحلقون لحاهم, وهو أشد مما نقل عن المجوس أنهم كانوا يقصونها“Telah datang sekelompok kaum yang menggunduli jenggotnya, perbuatan mereka itu lebih parah dari apa yang dinukil dari kaum Majusi, bahwa mereka dulu memendekkannya”. (Fathul Bari 10/351)           Maka sungguh aneh jika yang terjerumus dalam kemakruhan (perkara yang dibenci Allah) malah mengejek mereka yang menjalankan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jika enggan untuk memelihara jenggot maka minimal jangan menghina yang berjenggot, apalagi mengidentikkan dengan teroris !!!. Meskipun benar sebagian teroris berjenggot, akan tetapi apakah lantas semua yang berjenggot dijuluki teroris ??!! Bukankah mereka para teroris juga adalah orang-orang yang rajin membaca al-Qur’an dan sholat berjama’ah?. Maka apakah kalau ada orang yang rajin membaca Al-Qur’an dan sholat berjama’ah diejek juga dengan terrorist??Syeikh Albani -rohimahulloh- berkata:ومحمد عليه الصلاة والسلام كان له لحية عظيمة, وكذلك الصحابة, وكذلك السلف الصالح, وكذلك الأئمة, لم يوجد فيهم من حلق لحيته في حياته مرة واحدة(Nabi) Muhammad -alaihish sholatu was salam-, dahulu (di masa hidupnya) memiliki jenggot yang lebat, begitu pula para sahabat beliau, para salafus sholih, dan para imam. Tidak ada satu pun dari mereka yang mencukur jenggotnya, meski hanya sekali semasa hidupnya. (Al-Lihyah fil kitab was sunnah wa aqwali salafil ummah, karya Muhammad Hasunah, hal 58).Kalau dahulu para ulama yang tidak berjenggot berangan-angan untuk jenggotan, akan tetapi sebaliknya sebagian kiyai dan ustadz zaman sekarang justru berangan-angan tidak berjenggot, sehingga selalu mencukur habis jenggot mereka.Abu Haamid Al-Gozzali rahimahullah berkata :وقال شريح القاضي : وَدِدْتُ أَنَّ لِي لَحْيَةً وَلَوْ بَعَشْرَةِ آلاَفٍ“Syuraih Al-Qoodhli berkata : “Aku berharap kalau aku memiliki jenggot, meskipun harus membayar 10 ribu dinar/dirham” (Ihyaa ‘Uluum ad-Diin 2/257)Al-Gozali juga berkata :قال أصحاب الأحنف بن قيس وددنا أن نشتري للأحنف لحية ولو بعشرين ألفا“Para sahabat Al-Ahnaf bin Qois berkata, “Kami berangan-angan untuk membelikan jenggot buat Al-Ahnaf meskipun harus membayar 20 ribu dinar/dirham”Kenapa bisa demikian??, Al-Gozali berkata :فإن اللحية زينة الرجال …وبها يتميز الرجال عن النساء“Sesungguhnya jenggot adalah perhiasan para lelaki…dengannya terbedakan antara para lelaki dan para wanita” (Ihyaa ‘Uluum ad-Diin 2/257)Yang lebih lucu lagi jika ada orang yahudi dan nashrani mencibir orang Islam yang berjenggot…bahkan dikatakan seperti kambing ??!!, apakah mereka lupa bahwa Nabi Musa ‘alaihis salaam dan juga Nabi Isa –yang dianggap tuhan oleh mereka- juga berjenggot?? Karenanya sungguh lucu jika ada seseorang yang menolak hukum wajibnya memelihara jenggot dengan alasan kalau hukumnya wajib maka hal ini adalah ketidak adilan, karena terlalu banyak orang Indonesia yang tidak tumbuh jenggotnya. Sebagaimana yang disampaikan sebagian orang : ((Selain menggunakan logika perbedaan ’illat, mereka tidak mewajibkan atau menyunnahkan memelihara jenggot karena masalah ketidak-adilan.Kalau memelihara jenggot dianggap sebagai ibadah, entah hukumnya wajib atau sunnah, maka betapa agama Islam ini sangat tidak adil. Sebab hanya mereka yang ditakdirkan punya bakat berjenggot saja yang bisa mengamalkannya.Hal itu mengingat keberadaan jenggot amat berbeda dengan rambut pada kepala manusia, dimana setiap bayi yang lahir, sudah dipastikan di kepalanya tumbuh rambut. Demikian juga dengan kuku, setiap manusia tentu punya kuku yang terus tumbuh sejak lahir hingga mati.Namun tidak demikian halnya dengan jenggot. Ada berjuta-juta manusia di dunia ini yang secara sunnatullah memang tidak tumbuh jenggotnya. Dan hal itu terjadi sejak dari lahir sampai tua dan mati. Allah SWT mentaqdirkan memang tidak ada satu pun jenggot tumbuh di dagu mereka.Maka kalau berjenggot panjang itu diwajibkan atau sunnahkan, apakah mereka yang ditakdirkan punya wajah tidak tumbuh jenggot lantas menjadi berdosa atau tidak bisa mendapatkan pahala? Dan apakah ukuran ketaqwaan seseorang bisa diukur dengan keberadaan jenggot?Kalau memang demikian ketentuanya, maka betapa tidak adilnya syariat Islam, karena hanya memberi kesempatan bertaqarrub kepada orang-orang tertentu saja dengan menutup kesempatan buat sebagian orang.Memang buat bangsa-bangsa tertentu, seperti bangsa Arab, semua laki-laki mereka lahir dengan potensi berjenggot, bahkan sejak dari masih belia, sudah ada tanda-tanda akan berjenggot. Namun buat ras manusia jenis tertentu, seperti umumnya masyarakat Indonesia, tidak semua orang punya bakat berjenggot, bahkan meski sudah diberi berbagai obat penumbuh dan penyubur jenggot, tetap saja sang jenggot idaman tidak tumbuh-tumbuh juga.Betapa malangnya orang-orang Indonesia, yang lahir tanpa potensi untuk memiliki jenggot. Lantas apakah dosa mereka sehingga ’dihukum’ Allah sehingga tidak bisa berjenggot?)) (lihat : http://www.rumahfiqih.com/m/x.php?id=1365327813)Tentu perkaranya adalah mudah, jika seseorang janggutnya tidak bisa tumbuh ya jelas tidak berdosa… Allah tidak membebani diluar kemampuan seorang hamba. Seluruh perintah Allah berkaitan dengan kemampuan seorang hamba. Hal ini merupakan perkara yang sangat mendasar diketahui oleh para penuntut ilmu. Dalam sholat berdiri adalah hukumnya wajib, akan tetapi jika seseorang cacat tidak mampu untuk berdiri, maka tidak diwajibkan baginya untuk sholat berdiri, dan jangan lantas kita menuduh syari’at tidak adil, karena mewajibkan apa yang tidak bisa dilakukan oleh orang cacat tersebut.Demikian juga haji, hanya wajib bagi yang mampu, maka yang tidak mampu sama sekali tidak tercela…padahal mayoritas kaum muslimin di dunia tidak mampu. Maka jangan lantas kita menuduh syari’at tidak adil??. Yang tercela adalah yang telah memiliki kemampuan lantas tidak melaksanakan ibadah haji…sebagaimana seseorang yang telah diberi anugrah oleh Allah tumbuh jenggotnya lantas iapun mencukur habis gundul jenggot tersebut !!!. Di zaman para ulama juga ada orang-orang yang tidak tumbuh jenggotnya atau sangat sedikit jenggotnya, akan tetapi tidak seorangpun dari mereka yang menolak hukum sunnahnya jenggot hanya karena alasan ketidak adilan syari’at??? Saya jadi penasaran ulama madzhab manakah yang menyatakan demikian??!, mohon infonya dari ustadz Ahmad Sarawat.Dalih “ketidak adilan syari’at” ini melazimkan bahwa memelihara jenggot sama sekali tidak disunnahkan, karena akan ada jutaan muslim yang tidak bisa menjalankan sunnah. Lantas bagaimana dengan sabda Nabiعَشْرٌ مِنَ الْفِطْرَةِ قَصُّ الشَّارِبِ وَإِعْفَاءُ اللَّحْيَةِ…“10 perkara termasuk fitrah, mencukur kumis dan membiarkan (tumbuhnya) jenggot…” (HR Muslim no 261)Apakah hadits Nabi ini tidak ada artinya sama sekali…?? Ataukah hadits Nabi ini hanya berlaku kepada orang-orang Arab dan orang-orang yang berjanggut??, apakah Allah tidak memberi tahu Nabi bahwasanya akan ada kaum muslimin yang tidak bisa tumbuh jenggotnya??Dan pada hadits ini juga ada bantahan terhadap mereka yang berpendapat bahwa disyari’atkannya memanjangkan jenggot berkaitan dengan adat, yang hukumnya bisa berubah dengan perubahan zaman dan perubahan adat istiadat. Hal ini karena membiarkan jenggot tumbuh dan tidak dicukur merupakan fitroh yang tidak mungkin berubah hukumnya. Allah berfirmanفِطْرَةَ اللَّهِ الَّتِي فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَا لا تَبْدِيلَ لِخَلْقِ اللَّهِ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ وَلَكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لا يَعْلَمُونَ“tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. tidak ada peubahan pada fitrah Allah. (Itulah) agama yang lurus; tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui” (QS Ar-Ruum : 30)Maksud kata fitrah dalam hadits di atas, sebagaimana dikemukakan oleh para penyarah hadits, adalah: “Sunnah (tuntunan) yang dipilih oleh para Nabi terdahulu, yang seluruh ajaran langit sepakat dengannya, karena ia memang sesuai dengan tabiat asal manusia”. Anda bisa merujuk keterangan ini di kitab (an-Nihayah fi Ghoribil Hadits, karya Ibnul Atsir, hal: 710), (Fathul Bari Syarah Shohih Bukhori, hadits no: 5889), (al-Majmu’ syarhul Muhadzdzab, karya Imam Nawawi 1/338 ), (Tuhfatul Ahwadzi Syarah Sunan Tirmidzi, hadits no: 2756).Intinya, karena yang dimaksud dengan kata fitrah adalah ajaran seluruh Nabi yang sesuai dengan tabiat asal manusia, maka ia ada yang wajib, ada juga yang sunat… Bukankah khitan hukumnya wajib, meski beliau memasukkannya dalam fitrah sebagaimana hadits berikut?!عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: الْفِطْرَةُ خَمْسٌ أَوْ خَمْسٌ مِنْ الْفِطْرَةِ: الْخِتَانُ وَالِاسْتِحْدَادُ وَتَقْلِيمُ الْأَظْفَارِ وَنَتْفُ الْإِبِطِ وَقَصُّ الشَّارِبِ  (متفق عليه)ـDari Abu Huroiroh r.a., bahwa Nabi –shollallohu alaihi wasallam– bersabda: “Fitroh itu lima”, atau dengan redaksi “Lima diantara fitroh“: khitan, istihdad, memotong kuku, mencabut (bulu) ketiak, dan memotong kumis. (Muttafaqun Alaih)Imam al-Mawardi yang bermadzhab syafi’i juga telah menjawab syubhat ini, beliau berkata:وَأَمَّا الْجَوَابُ عَنْ قَوْلِهِ: عَشْرٌ مِنَ الْفِطْرَةِ، فَهُوَ أَنَّ الْفِطْرَةَ الدِّينُ، قَالَ اللَّهُ تَعَالَى: فِطْرَةَ اللَّهِ الَّتِي فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَا [الرُّومِ : 30] يَعْنِي دِينَهُمُ الَّذِي فَطَرَهُمْ عَلَيْهِ. وَمَا قَرَنَ بِهِ مِنْ غَيْرِ الْوَاجِبَاتِ لَا يَدُلُّ عَلَى أَنَّهُ فِي حُكْمِهَا، لِأَنَّهُ قَدْ يَقْتَرِنُ الْوَاجِبُ بِغَيْرِ وَاجِبٍ، كَمَا قَالَ تَعَالَى: كُلُوا مِنْ ثَمَرِهِ إِذَا أَثْمَرَ وَآتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ (الْأَنْعَامِ: 141)Adapun jawaban dari hadits “Sepuluh hal yang termasuk fitroh“, maka (jawabannya adalah), bahwa yang dimaksud dengan kata fitroh di sini adalah agama, sebagaimana dalam firman Alloh ta’ala: “Itulah fitroh yang manusia diciptakan atasnya” (Surat ar-Rum: 30), maksudnya adalah agama yang mereka diciptakan atasnya. Adapun hal-hal tidak wajib lainnya yang disebutkan bersamanya, itu tidak menunjukkan bahwa hal itu seperti hukumnya, karena kadang sesuatu yang wajib digandengkan dengan sesuatu yang tidak wajib, sebagaimana dalam firman-Nya: “Makanlah dari buahnya saat ia berbuah, dan tunaikanlah kewajiban (zakat)-nya saat panennya”. (Surat al-An’am: 141) (lihat http://addariny.wordpress.com/2010/01/31/jenggot-haruskah-5-terakhir/) Demikian juga bantahan terhadap perkataan sebagian orang ((Namun ketika ’urf atau tradisi orang-orang musyrik dan majusi berubah, seiring dengan berjalannya waktu dan penyebaran budaya mereka, maka mereka pun punya penampilan dan ciri fisik yang berbeda juga. Ketika banyak dari orang-orang musyrik dan majusi yang tidak lagi memanjangkan kumis dan memotong jenggot, sebagaimana yang mereka lakukan di masa hidup Rasulullah SAW, maka dalam logika mereka, hukumnya pun juga ikut berubah juga.)) (lihat  http://www.rumahfiqih.com/m/x.php?id=1365327813)Dan kenyataan juga mendustakan… hingga saat ini jenggot identik dengan cirri khas kaum muslimin.Jika ada yang mengatakan bahwa sebagian kaum musyrikin seperti Yahudi juga memelihara jenggot…, maka jawabannya adalah : Sejak zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kaum yahudi, dan demikian juga kaum musyrikin Arab telah berjenggot, dan tidak dikenal bahwasanya musyrikin Arab mencukur jenggot mereka !!. Akan tetapi hal ini tidak menjadikan Nabi membatalkan hukum disyari’atkannya berjenggot. Oleh karenanya Nabi tetap menysari’atkan jenggot untuk menyelisihi kaum musyrikin yang tidak berjenggot seperti majusi. Selain itu kaum yahudi yang memelihara jenggot hanyalah sebagian kecil dari mereka, itupun jenggot sebagian mereka memiliki penampilan lain, yaitu dikuncir. Sepertinya mereka ingin tampil beda dari kaum muslimin??!!.Jika ada yang berkata, “Zaman sudah berubah kaum majusi sudah tidak lagi memanjangkan kumis dan sudah tidak lagi memotong jenggot”. Jawabannya, Kapankah datang zaman tersebut??. Hingga detik ini para penyembah api atau penyembah matahari masih tidak memelihara jenggot mereka !!!. Jenggot masih dinilai sebagai ciri khas kaum muslimin… Dan jika seandainya kaum majusi sudah merubah tradisi mereka menjadi gemar memelihara jenggot maka hukum disyari’atkannya jenggot tidak akan pernah berubah karena merupakan fitroh sebagaimana yang disebutkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits di atas lalu. Wallahu a’lam bis shawab. Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 01-07-1434 H / 11 Mei 2013 MAbu Abdil Muhsin Firandawww.firanda.com
Berikut ini beberapa ajaran madzhab syafi’iyah yang ditinggalkan (tidak dikerjakan) oleh sebagian penganutnya, padahal begitu getolnya mereka mengaku-ngaku sebagai pengkut madzhab syafi’iyah yang setia !!!PERTAMA : MEMANJANGKAT JENGGOTMerupakan perkara yang aneh adalah semangatnya sebagian ustadz dan kiyai (yang mengaku bermadzhab  syafi’iyah) untuk memangkas habis jenggot mereka…, bahkan sebagian mereka mencela orang yang memanjangkan jenggotnya, atau mengecapnya sebagai teroris. Padahal Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah mengharamkan mencukur habis jenggot.Banyak sekali hadits yang menunjukkan wajibnya memelihara jenggot, diantaranya: 1. Rosul –shollallohu alaihi wasallam– bersabda:عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ، وَفِّرُوا اللِّحَى، وَأَحْفُوا الشَّوَارِبَ! (رواه البخاري: 5892)ـDari Ibnu Umar r.a., Rosul –shollallohu alaihi wasallam– pernah bersabda: Selisihilah kaum musyrikin, biarkanlah jenggot kalian panjang, dan potong tipislah kumis kalian! (HR. Bukhori: 5892)2. Rosul –shollallohu alaihi wasallam– bersabda:انْهَكُوا الشَّوَارِبَ وَأَعْفُوا اللِّحَى! (رواه البخاري: 5893)ـDari Ibnu Umar r.a., Rosul –shollallohu alaihi wasallam– bersabda: Potong tipislah kumis kalian, dan  biarkanlah jenggot kalian! (HR. Bukhori: 5893)3. Rosul –shollallohu alaihi wasallam– bersabda:خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ، أَحْفُوا الشَّوَارِبَ، وَأَوْفُوا اللِّحَى! (رواه مسلم: 259)ـDari Ibnu Umar, Rosul –shollallohu alaihi wasallam– bersabda: “Selisilah Kaum Musyrikin, potong pendeklah kumis kalian, dan sempurnakanlah jenggot kalian!”. (HR. Muslim: 259)4. Rosul –shollallohu alaihi wasallam– bersabda:جُزُّوا الشَّوَارِبَ، وَأَرْخُوا اللِّحَى، خَالِفُوا الْمَجُوسَ! (رواه مسلم: 260)ـDari Abu Huroiroh r.a., Nabi –shollallohu alaihi wasallam– bersabda: Potonglah kumis kalian, biarkanlah jenggot kalian, dan selisihilah Kaum Majusi. (HR. Muslim: 260)5. Rosul –shollallohu alaihi wasallam– bersabda:جُزُّوا الشَّوَارِبَ، وَأَرْجوا (أو وأرجئوا) اللِّحَى، خَالِفُوا الْمَجُوسَ. (رواه مسلم: 260, مع الرجوع إلى شرح صحيح مسلم للنووي, وفتح الباري شرح حديث رقم: 5892)ـDari Abu Huroiroh r.a., Nabi –shollallohu alaihi wasallam– bersabda: Potonglah kumis kalian, panjangkanlah jenggot kalian, dan selisihilah Kaum Majusi. (HR. Muslim: 260, lihat juga Syarah Shohih Muslim karya Imam Nawawi, dan Fathul Bari Syarah Shohih Bukhori karya Ibnu Hajar hadits no: 5892)6. Hadits Nabi –shollallohu alaihi wasallam-:عن أبي أمامة قَالَ: …فَقُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أَهْلَ الْكِتَابِ يَقُصُّونَ عَثَانِينَهُمْ وَيُوَفِّرُونَ سِبَالَهُمْ قَالَ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قُصُّوا سِبَالَكُمْ وَوَفِّرُوا عَثَانِينَكُمْ وَخَالِفُوا أَهْلَ الْكِتَابِ (رواه أحمد: 21780)ـDari Abu Umamah: …lalu kami (para sahabat) pun menanyakan: “Wahai Rosululloh, sungguh kaum ahli kitab itu (biasa) memangkas jenggot mereka dan memanjangkan kumis mereka?”. Maka Nabi –shollallohu alaihi wasallam– menjawab: “Potonglah kumis kalian, dan biarkanlah jenggot kalian panjang, serta selisilah Kaum Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani)!”. (HR. Ahmad: 21780, dihasankan oleh Albani, dan dishohihkan oleh Muhaqqiq Musnad Ahmad, lihat Musnad Ahmad 36/613)7. Hadits dari Abdulloh bin Umar r.a.:عن عبد الله بن عمر رضي الله عنهما: أن النبي صلى الله عليه وسلم أمر بإحفاء الشوارب, وإعفاء اللحى (رواه مسلم: 259)ـIbnu Umar r.a. mengatakan: “Sesungguhnya Rosululloh –shollallohu alaihi wasallam– memerintahkan untuk memangkas tipis kumis dan membiarkan jenggot panjang. (HR. Muslim: 259).8. Pernyataan Sahabat Jabir bin Abdulloh r.a.:كنا نؤمر أن نوفي السبال ونأخذ من الشوارب (مصنف ابن أبي شيبة 5/25504). وفي لفظ: كنا نعفي السبال, ونأخذ من الشوارب (أخرجه أبو داود: 4201). وحسنه الحافظ ابن حجر في فتح الباري 13/410, وصححه الشيخ عبد الوهاب الزيد في كتابه إقامة الحجة في تارك المحجة ص 36 و 79)ـJabir r.a. mengatakan: “Sungguh kami (para sahabat), diperintah untuk memanjangkan jenggot dan mencukur kumis”. (Mushonnaf  Ibnu Abi Syaibah: 26016). Dalam riwayat lain dengan redaksi: “Kami (para sahabat) membiarkan jenggot kami panjang, dan mencukur kumis” (HR. Abu Dawud: 4201). Atsar ini dihasankan oleh al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari 13/410, dan di shohihkan oleh Syeikh Abdul Wahhab alu Zaid dalam kitabnya Iqomatul Hujjah fi Tarikil Mahajjah, hal: 36 dan 79) Dari sabda-sabda di atas, kita dapat mengambil kesimpulan berikut:1. Sabda-sabda di atas, semuanya menunjukkan perintah untuk memanjangkan jenggot, dan sebagaimana kita tahu kaidah ushul fikih, “setiap perintah dalam nash-nash syariat itu menunjukkan suatu kewajiban, dan haram bagi kita menyelisihinya, kecuali ada dalil khusus yang merubahnya menjadi tidak wajib”. Itu berarti wajib bagi kita memanjangkan jenggot, dan haram bagi kita memangkasnya.2. Rosul –shollallohu alaihi wasallam– menghubungkan perintah memanjangkan jenggot, dengan perintah menyelisihi Kaum Ahli Kitab (Yahudi Nasrani), Kaum Musyrikin, dan Kaum Majusi. Itu menambah kuatnya hukum wajibnya memanjangkan jenggot ini, mengapa?… Karena dua perintah, jika berkumpul dalam satu perbuatan yang sama, itu lebih kuat dari hanya satu perintah saja.3. Pada sabda-sabda di atas, terkumpul 5 redaksi perintah yang berbeda (perhatikan kalimat arab yang kami cetak merah, dari hadits 1-5), yang semuanya menunjukkan perintah memanjangkan jenggot… Ini juga meneguhkan petunjuk wajibnya memanjangkan jenggot… Karena perintah dengan lima redaksi yang berbeda-beda lebih meyakinkan, dari pada hanya menggunakan satu redaksi saja.4. Para Sahabat Nabi, semuanya memanjangkan jenggotnya, karena mereka diperintah oleh Rosul –shollallohu alaihi wasallam– untuk melakukan itu. Jika perintah itu tidak wajib dilakukan, mengapa tidak ada satu pun sahabat yang menggundul jenggotnya?!. (lihat hadits no: 8)5. Memanjangkan jenggot adalah ibadah yang diperintahkan oleh Nabi –shollallohu alaihi wasallam-, oleh karena itulah para sahabat bersemangat menerapkannya dalam kehidupan mereka, bahkan tidak satupun dari mereka menyelisihi perintah ini… Coba perhatikan masyarakat sekitar kita di era ini, kenyataannya sangat bertolak belakang,  para sahabat dahulu semuanya memelihara jenggot, tapi di lingkungan kita tidak ada yang memelihara jenggot kecuali hanya sedikit saja… Semoga Alloh merubah keadaan umat ini, pada keadaan yang lebih baik, dan lebih dekat kepada ajaran islam yang mulia dan suci, sehingga umat ini dapat menggapai kejayaan yang mereka impikan… amin.Terlebih lagi sebagian ulama menukil tentang ijmak akan dilarangnya mencukur jenggot.(1) Ibnu Hazm azh-Zhohiri -rohimahulloh-:اتفقوا على أن حلق اللحية مثلة لا يجوزPara ulama telah sepakat, bahwa sesungguhnya menggundul jenggot termasuk tindakan mutslah, itu tidak diperbolehkan. (Marotibul Ijma’ 157)(2) Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah -rohimahulloh-:يحرم حلق اللحية للأحاديث الصحيحة ولم يبحه أحدMenggundul jenggot itu diharamkan, karena adanya hadits-hadits shohih (tentang itu), dan tidak ada seorang pun yang membolehkannya. (Ushulul Ahkam 1/37, Ikhtiyarot Syaikhil Islam Ibni Taimiyah 19)(3) Al-Ala’i -rohimahulloh-:إن الأخذ من اللحية دون القبضة كما يفعله بعض المغاربة ومخنثة الرجال لم يبحه أحد, وأخذ كلها من فعل يهود الهند ومجوس الأعاجم.Sesungguhnya memangkas sebagian jenggot (hingga) lebih pendek dari genggaman tangan, sebagaimana dilakukan oleh sebagian orang maroko dan para banci itu tidak ada seorang pun yang membolehkannya. Sedangkan memangkas semuanya (hingga habis), itu termasuk tindakan orang-orang Yahudi Hindia dan orang-orang Majusi A’jam. (al-Uqudud Durriyah 1/329) (Roddul Muhtar 3/398) (Fathul Qodir 2/352)(4) Abul Hasan al-Qoththon al-Maliki -rohimahulloh-:واتفقوا على أن حلق اللحية مثلة لا تجوزPara ulama sepakat bahwa sesungguhnya menggundul jenggot, termasuk tindakan mutslah yang tidak diperbolehkan. (al-Iqna’ fi Masailil Ijma’ 2/3953) Para pembaca yang dirahmati Alloh…Sebenarnya sudah cukup, bagi insan muslim yang inshof, untuk menerima kesimpulan wajibnya memanjangkan jenggot ini, dengan berdasar pada dalil Al-Quran, Hadits, dan Ijma’ yang kami sebutkan. (Tulisan diatas seluruhnya diambil dari tulisan sahabat kami al-Ustadz Musyaffa’ MA sebagaimana bisa dilihat di http://addariny.wordpress.com/2010/01/12/jenggot-haruskah-2/)Akan tetapi sebagian orang sulit kalau hanya sekedar diberi dalil, dan hanya bisa menerima dengan puas jika disertai dengan perkataan para ulama dari madzhab yang diikutinya. Karenanya berikut ini penulis sebutkan madzhab syafi’iyah tentang hukum mencukur jenggot.Imam Asy-Syafi’i -rohimahulloh- mengatakan:ولا يأخذ من شعر رأسه ولا لحيته شيئا لان ذلك إنما يؤخذ زينة أو نسكا “Ia (orang yang memandikan mayat) tidak boleh memangkas rambut kepala maupun jenggotnya si mayat, karena kedua rambut itu hanya boleh diambil untuk menghias diri dan ketika ibadah manasik saja”. (al-Umm 2/640)Imam Syafi’i -rohimahulloh- juga mengatakan :والحِلاق ليس بجناية لان فيه نسكا في الرأس وليس فيه كثير ألم، وهو -وإن كان في اللحية لا يجوز- فليس كثير ألم ولا ذهاب شعر، لانه يستخلف، ولو استخلف الشعر ناقصا أو لم يستخلف كانت فيه حكومة“Menggundul rambut bukanlah kejahatan, karena adanya ibadah dengan menggundul kepala, juga karena tidak adanya rasa sakit yang berlebihan padanya. Tindakan menggundul itu, meski tidak diperbolehkan pada jenggot, namun tidak ada rasa sakit yang berlebihan padanya, juga tidak menyebabkan hilangnya rambut, karena ia tetap akan tumbuh lagi. Seandainya setelah digundul, ternyata rambut yang tumbuh kurang, atau tidak tumbuh lagi, maka ada hukumah (semacam denda/sangsi, silahkan lihat makan al-hukuumah di Al-Haawi al-Kabiir 12/301)”. (al-Umm 7/203)Para ulama syafi’iyah telah memahami bahwa perkataan Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah menunjukkan bahwa beliau mengharamkan menggunduli janggut. Diantara para ulama tersebut adalah :(1) Ibnu Rif’ah :قال ابن رفعة: إِنَّ الشَّافِعِي قد نص في الأم على تحريم حلق اللحيةIbnu Rif’ah -rohimahulloh- mengatakan: Sungguh Imam Syafi’i telah menegaskan dalam kitabnya Al-Umm, tentang haramnya menggundul jenggot. (Hasyiatul Abbadi ala Tuhfatil Muhtaj 9/376)(2) Abdurrahman bin ‘Umar Baa ‘Alawi; ia berkata :         نص الشافعي رضي الله عنه على تحريم حلق اللحية ونتفها“Imam Asy-Syafii radhiallahu ‘anhu telah menyatakan akan haramnya mencukur gundul jenggot dan mencabuti jenggot” (Bugyatul Mustarsyidin hal 20, cetakan Daarul Fikir)Sebagian ulama syafi’iyah juga memandang haramnya menggunduli jenggot, diantara mereka adalah :(1) Al-Halimi (wafat 403 H), beliau berkata dalam kitab beliau Al-Minhaaj Fi Syu’abil Iimaan:لا يحل لأحد أن يحلق لحيته ولا حاجبيه, وإن كان له أن يحلق سباله, لأن لحلقه فائدة, وهي أن لا يعلق به من دسم الطعام ورائحته ما يكره, بخلاف حلق اللحية, فإنه هجنة وشهرة وتشبه بالنساء, فهو كجب الذكر“Tidak seorang pun dibolehkan memangkas habis jenggotnya, juga alisnya, meski ia boleh memangkas habis kumisnya. Karena memangkas habis kumis ada faedahnya, yakni agar lemak makanan dan bau tidak enaknya tidak tertinggal padanya. Berbeda dengan memangkas habis jenggot, karena itu termasuk tindakan hujnah, syuhroh, dan menyerupai wanita, maka ia seperti menghilangkan kemaluan” (Sebagaimana dinukil dalam kitab al-I’lam fi fawaaid Umdatil Ahkaam, karya Ibnul Mulaqqin (wafat 804 H), terbitan Daarul ‘Aaashimah)(2) Abul Hasan Al-Maawardi (wafat 450 H), ia berkata :نَتْفُ اللِّحْيَةِ مِنَ السَّفَهِ الذي تُرَدُّ به الشهادةImam al-Mawardi -rohimahulloh- mengatakan: Mencabuti jenggot merupakan perbuatan safah (bodoh) yang menyebabkan persaksian seseorang ditolak. (al-Hawil Kabir 17/151)Meskipun dalam perkataan Al-Maawardi ini tidak ada nas tegas dalam pengharaman akan tetapi cukup menunjukkan akan buruknya orang yang menggundul jenggotnya karena bisa mengakibatkan ‘adalahnya gugur sehingga persaksiannya tertolak.(3) Abu Hamid Al-Gozzali rahimahullah (wafat tahun 505 H0, beliau berkata :وأما نتفها في أول النبات تشبها بالمرد فمن المنكرات الكبار فإن اللحية زينة الرجال“Adapun mencabuti jenggot di awal munculnya, agar menyerupai orang yang tidak punya jenggot, maka ini termasuk kemungkaran yang besar, karena jenggot adalah penghias bagi laki-laki” (Ihya’ Ulumiddin 1/280)Akan tetapi al-Gozali memberi keringanan jika jenggot yang panjangnya lebih dari satu genggam boleh untuk dipotong, dengan syarat tidak sampai mencukur gundul jenggot tersebut. Beliau rahimahullah berkata :والأمر في هذا قريب إن لم ينته إلى تقصيص اللحية“Perkaranya dalam masalah ini adalah mendekati, jika tidak sampai mencukur habis jenggot” (Ihyaa Uluumiddin 1/277)(4) Ahmad Zainuddin Al-Malibaari Al-Fannaani (wafat tahun 1310 H), ia berkata :وَيَحْرُمُ حلقُ لِحْيَةٍ“Dan diharamkan menggungul jenggot”(Fathul Mu’iin Bi Syarh Qurrotil ‘Ain Bi Muhimmaatid diin, hal 305, terbitan Daar Ibnu Hazm)          Tentunya tidak dipungkiri bahwa sebagian ulama madzhab Syafi’iyah memandang mencukur habis jenggot hanyalah makruh dan tidak haram. Akan tetapi meskipun makruh namun ia merupakan perkara yang dibenci dan hendaknya ditinggalkan.Imam An-Nawawi rahimahullah berkata :والصحيح كراهة الاخذ منها مطلقا بل يتركها على حالها كيف كانت، للحديث الصحيح واعفوا اللحي. وأما الحديث عمرو بن شعيب عن ابيه عن جده “ان النبي صلي الله عليه وسلم كان يأخذ من لحيته من عرضها وطولها” فرواه الترمذي باسناد ضعيف لا يحتج به“Yang benar adalah dibencinya perbuatan memangkas jenggot secara mutlak (meskipun jenggot telah panjang dan lebih dari segenggam tangan-pen), tapi harusnya ia membiarkan apa adanya, karena adanya hadits shohih “biarkanlah jenggot panjang“. Adapun haditsnya Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya: “bahwa Nabi –shollallohu alaihi wasallam– dahulu mengambil jenggotnya dari sisi samping dan dari sisi panjangnya”, maka hadits ini telah diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dengan sanad yang lemah dan  tidak bisa dijadikan hujjah. (al-Majmu’ 1/343)Imam An-Nawawi juga berkata :والمختار ترك اللحية على حالها وألا يتعرض لها بتقصير شيء أصلا“Pendapat yang terpilih adalah membiarkan jenggot apa adanya, dan tidak memendekkannya sama sekali” (Al-Minhaaj Syarah Shohih Muslim, 3/151, hadits no: 260)Abu Syaamah rahimahullah berkata :وقد حدث قوم يحلقون لحاهم, وهو أشد مما نقل عن المجوس أنهم كانوا يقصونها“Telah datang sekelompok kaum yang menggunduli jenggotnya, perbuatan mereka itu lebih parah dari apa yang dinukil dari kaum Majusi, bahwa mereka dulu memendekkannya”. (Fathul Bari 10/351)           Maka sungguh aneh jika yang terjerumus dalam kemakruhan (perkara yang dibenci Allah) malah mengejek mereka yang menjalankan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jika enggan untuk memelihara jenggot maka minimal jangan menghina yang berjenggot, apalagi mengidentikkan dengan teroris !!!. Meskipun benar sebagian teroris berjenggot, akan tetapi apakah lantas semua yang berjenggot dijuluki teroris ??!! Bukankah mereka para teroris juga adalah orang-orang yang rajin membaca al-Qur’an dan sholat berjama’ah?. Maka apakah kalau ada orang yang rajin membaca Al-Qur’an dan sholat berjama’ah diejek juga dengan terrorist??Syeikh Albani -rohimahulloh- berkata:ومحمد عليه الصلاة والسلام كان له لحية عظيمة, وكذلك الصحابة, وكذلك السلف الصالح, وكذلك الأئمة, لم يوجد فيهم من حلق لحيته في حياته مرة واحدة(Nabi) Muhammad -alaihish sholatu was salam-, dahulu (di masa hidupnya) memiliki jenggot yang lebat, begitu pula para sahabat beliau, para salafus sholih, dan para imam. Tidak ada satu pun dari mereka yang mencukur jenggotnya, meski hanya sekali semasa hidupnya. (Al-Lihyah fil kitab was sunnah wa aqwali salafil ummah, karya Muhammad Hasunah, hal 58).Kalau dahulu para ulama yang tidak berjenggot berangan-angan untuk jenggotan, akan tetapi sebaliknya sebagian kiyai dan ustadz zaman sekarang justru berangan-angan tidak berjenggot, sehingga selalu mencukur habis jenggot mereka.Abu Haamid Al-Gozzali rahimahullah berkata :وقال شريح القاضي : وَدِدْتُ أَنَّ لِي لَحْيَةً وَلَوْ بَعَشْرَةِ آلاَفٍ“Syuraih Al-Qoodhli berkata : “Aku berharap kalau aku memiliki jenggot, meskipun harus membayar 10 ribu dinar/dirham” (Ihyaa ‘Uluum ad-Diin 2/257)Al-Gozali juga berkata :قال أصحاب الأحنف بن قيس وددنا أن نشتري للأحنف لحية ولو بعشرين ألفا“Para sahabat Al-Ahnaf bin Qois berkata, “Kami berangan-angan untuk membelikan jenggot buat Al-Ahnaf meskipun harus membayar 20 ribu dinar/dirham”Kenapa bisa demikian??, Al-Gozali berkata :فإن اللحية زينة الرجال …وبها يتميز الرجال عن النساء“Sesungguhnya jenggot adalah perhiasan para lelaki…dengannya terbedakan antara para lelaki dan para wanita” (Ihyaa ‘Uluum ad-Diin 2/257)Yang lebih lucu lagi jika ada orang yahudi dan nashrani mencibir orang Islam yang berjenggot…bahkan dikatakan seperti kambing ??!!, apakah mereka lupa bahwa Nabi Musa ‘alaihis salaam dan juga Nabi Isa –yang dianggap tuhan oleh mereka- juga berjenggot?? Karenanya sungguh lucu jika ada seseorang yang menolak hukum wajibnya memelihara jenggot dengan alasan kalau hukumnya wajib maka hal ini adalah ketidak adilan, karena terlalu banyak orang Indonesia yang tidak tumbuh jenggotnya. Sebagaimana yang disampaikan sebagian orang : ((Selain menggunakan logika perbedaan ’illat, mereka tidak mewajibkan atau menyunnahkan memelihara jenggot karena masalah ketidak-adilan.Kalau memelihara jenggot dianggap sebagai ibadah, entah hukumnya wajib atau sunnah, maka betapa agama Islam ini sangat tidak adil. Sebab hanya mereka yang ditakdirkan punya bakat berjenggot saja yang bisa mengamalkannya.Hal itu mengingat keberadaan jenggot amat berbeda dengan rambut pada kepala manusia, dimana setiap bayi yang lahir, sudah dipastikan di kepalanya tumbuh rambut. Demikian juga dengan kuku, setiap manusia tentu punya kuku yang terus tumbuh sejak lahir hingga mati.Namun tidak demikian halnya dengan jenggot. Ada berjuta-juta manusia di dunia ini yang secara sunnatullah memang tidak tumbuh jenggotnya. Dan hal itu terjadi sejak dari lahir sampai tua dan mati. Allah SWT mentaqdirkan memang tidak ada satu pun jenggot tumbuh di dagu mereka.Maka kalau berjenggot panjang itu diwajibkan atau sunnahkan, apakah mereka yang ditakdirkan punya wajah tidak tumbuh jenggot lantas menjadi berdosa atau tidak bisa mendapatkan pahala? Dan apakah ukuran ketaqwaan seseorang bisa diukur dengan keberadaan jenggot?Kalau memang demikian ketentuanya, maka betapa tidak adilnya syariat Islam, karena hanya memberi kesempatan bertaqarrub kepada orang-orang tertentu saja dengan menutup kesempatan buat sebagian orang.Memang buat bangsa-bangsa tertentu, seperti bangsa Arab, semua laki-laki mereka lahir dengan potensi berjenggot, bahkan sejak dari masih belia, sudah ada tanda-tanda akan berjenggot. Namun buat ras manusia jenis tertentu, seperti umumnya masyarakat Indonesia, tidak semua orang punya bakat berjenggot, bahkan meski sudah diberi berbagai obat penumbuh dan penyubur jenggot, tetap saja sang jenggot idaman tidak tumbuh-tumbuh juga.Betapa malangnya orang-orang Indonesia, yang lahir tanpa potensi untuk memiliki jenggot. Lantas apakah dosa mereka sehingga ’dihukum’ Allah sehingga tidak bisa berjenggot?)) (lihat : http://www.rumahfiqih.com/m/x.php?id=1365327813)Tentu perkaranya adalah mudah, jika seseorang janggutnya tidak bisa tumbuh ya jelas tidak berdosa… Allah tidak membebani diluar kemampuan seorang hamba. Seluruh perintah Allah berkaitan dengan kemampuan seorang hamba. Hal ini merupakan perkara yang sangat mendasar diketahui oleh para penuntut ilmu. Dalam sholat berdiri adalah hukumnya wajib, akan tetapi jika seseorang cacat tidak mampu untuk berdiri, maka tidak diwajibkan baginya untuk sholat berdiri, dan jangan lantas kita menuduh syari’at tidak adil, karena mewajibkan apa yang tidak bisa dilakukan oleh orang cacat tersebut.Demikian juga haji, hanya wajib bagi yang mampu, maka yang tidak mampu sama sekali tidak tercela…padahal mayoritas kaum muslimin di dunia tidak mampu. Maka jangan lantas kita menuduh syari’at tidak adil??. Yang tercela adalah yang telah memiliki kemampuan lantas tidak melaksanakan ibadah haji…sebagaimana seseorang yang telah diberi anugrah oleh Allah tumbuh jenggotnya lantas iapun mencukur habis gundul jenggot tersebut !!!. Di zaman para ulama juga ada orang-orang yang tidak tumbuh jenggotnya atau sangat sedikit jenggotnya, akan tetapi tidak seorangpun dari mereka yang menolak hukum sunnahnya jenggot hanya karena alasan ketidak adilan syari’at??? Saya jadi penasaran ulama madzhab manakah yang menyatakan demikian??!, mohon infonya dari ustadz Ahmad Sarawat.Dalih “ketidak adilan syari’at” ini melazimkan bahwa memelihara jenggot sama sekali tidak disunnahkan, karena akan ada jutaan muslim yang tidak bisa menjalankan sunnah. Lantas bagaimana dengan sabda Nabiعَشْرٌ مِنَ الْفِطْرَةِ قَصُّ الشَّارِبِ وَإِعْفَاءُ اللَّحْيَةِ…“10 perkara termasuk fitrah, mencukur kumis dan membiarkan (tumbuhnya) jenggot…” (HR Muslim no 261)Apakah hadits Nabi ini tidak ada artinya sama sekali…?? Ataukah hadits Nabi ini hanya berlaku kepada orang-orang Arab dan orang-orang yang berjanggut??, apakah Allah tidak memberi tahu Nabi bahwasanya akan ada kaum muslimin yang tidak bisa tumbuh jenggotnya??Dan pada hadits ini juga ada bantahan terhadap mereka yang berpendapat bahwa disyari’atkannya memanjangkan jenggot berkaitan dengan adat, yang hukumnya bisa berubah dengan perubahan zaman dan perubahan adat istiadat. Hal ini karena membiarkan jenggot tumbuh dan tidak dicukur merupakan fitroh yang tidak mungkin berubah hukumnya. Allah berfirmanفِطْرَةَ اللَّهِ الَّتِي فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَا لا تَبْدِيلَ لِخَلْقِ اللَّهِ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ وَلَكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لا يَعْلَمُونَ“tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. tidak ada peubahan pada fitrah Allah. (Itulah) agama yang lurus; tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui” (QS Ar-Ruum : 30)Maksud kata fitrah dalam hadits di atas, sebagaimana dikemukakan oleh para penyarah hadits, adalah: “Sunnah (tuntunan) yang dipilih oleh para Nabi terdahulu, yang seluruh ajaran langit sepakat dengannya, karena ia memang sesuai dengan tabiat asal manusia”. Anda bisa merujuk keterangan ini di kitab (an-Nihayah fi Ghoribil Hadits, karya Ibnul Atsir, hal: 710), (Fathul Bari Syarah Shohih Bukhori, hadits no: 5889), (al-Majmu’ syarhul Muhadzdzab, karya Imam Nawawi 1/338 ), (Tuhfatul Ahwadzi Syarah Sunan Tirmidzi, hadits no: 2756).Intinya, karena yang dimaksud dengan kata fitrah adalah ajaran seluruh Nabi yang sesuai dengan tabiat asal manusia, maka ia ada yang wajib, ada juga yang sunat… Bukankah khitan hukumnya wajib, meski beliau memasukkannya dalam fitrah sebagaimana hadits berikut?!عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: الْفِطْرَةُ خَمْسٌ أَوْ خَمْسٌ مِنْ الْفِطْرَةِ: الْخِتَانُ وَالِاسْتِحْدَادُ وَتَقْلِيمُ الْأَظْفَارِ وَنَتْفُ الْإِبِطِ وَقَصُّ الشَّارِبِ  (متفق عليه)ـDari Abu Huroiroh r.a., bahwa Nabi –shollallohu alaihi wasallam– bersabda: “Fitroh itu lima”, atau dengan redaksi “Lima diantara fitroh“: khitan, istihdad, memotong kuku, mencabut (bulu) ketiak, dan memotong kumis. (Muttafaqun Alaih)Imam al-Mawardi yang bermadzhab syafi’i juga telah menjawab syubhat ini, beliau berkata:وَأَمَّا الْجَوَابُ عَنْ قَوْلِهِ: عَشْرٌ مِنَ الْفِطْرَةِ، فَهُوَ أَنَّ الْفِطْرَةَ الدِّينُ، قَالَ اللَّهُ تَعَالَى: فِطْرَةَ اللَّهِ الَّتِي فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَا [الرُّومِ : 30] يَعْنِي دِينَهُمُ الَّذِي فَطَرَهُمْ عَلَيْهِ. وَمَا قَرَنَ بِهِ مِنْ غَيْرِ الْوَاجِبَاتِ لَا يَدُلُّ عَلَى أَنَّهُ فِي حُكْمِهَا، لِأَنَّهُ قَدْ يَقْتَرِنُ الْوَاجِبُ بِغَيْرِ وَاجِبٍ، كَمَا قَالَ تَعَالَى: كُلُوا مِنْ ثَمَرِهِ إِذَا أَثْمَرَ وَآتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ (الْأَنْعَامِ: 141)Adapun jawaban dari hadits “Sepuluh hal yang termasuk fitroh“, maka (jawabannya adalah), bahwa yang dimaksud dengan kata fitroh di sini adalah agama, sebagaimana dalam firman Alloh ta’ala: “Itulah fitroh yang manusia diciptakan atasnya” (Surat ar-Rum: 30), maksudnya adalah agama yang mereka diciptakan atasnya. Adapun hal-hal tidak wajib lainnya yang disebutkan bersamanya, itu tidak menunjukkan bahwa hal itu seperti hukumnya, karena kadang sesuatu yang wajib digandengkan dengan sesuatu yang tidak wajib, sebagaimana dalam firman-Nya: “Makanlah dari buahnya saat ia berbuah, dan tunaikanlah kewajiban (zakat)-nya saat panennya”. (Surat al-An’am: 141) (lihat http://addariny.wordpress.com/2010/01/31/jenggot-haruskah-5-terakhir/) Demikian juga bantahan terhadap perkataan sebagian orang ((Namun ketika ’urf atau tradisi orang-orang musyrik dan majusi berubah, seiring dengan berjalannya waktu dan penyebaran budaya mereka, maka mereka pun punya penampilan dan ciri fisik yang berbeda juga. Ketika banyak dari orang-orang musyrik dan majusi yang tidak lagi memanjangkan kumis dan memotong jenggot, sebagaimana yang mereka lakukan di masa hidup Rasulullah SAW, maka dalam logika mereka, hukumnya pun juga ikut berubah juga.)) (lihat  http://www.rumahfiqih.com/m/x.php?id=1365327813)Dan kenyataan juga mendustakan… hingga saat ini jenggot identik dengan cirri khas kaum muslimin.Jika ada yang mengatakan bahwa sebagian kaum musyrikin seperti Yahudi juga memelihara jenggot…, maka jawabannya adalah : Sejak zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kaum yahudi, dan demikian juga kaum musyrikin Arab telah berjenggot, dan tidak dikenal bahwasanya musyrikin Arab mencukur jenggot mereka !!. Akan tetapi hal ini tidak menjadikan Nabi membatalkan hukum disyari’atkannya berjenggot. Oleh karenanya Nabi tetap menysari’atkan jenggot untuk menyelisihi kaum musyrikin yang tidak berjenggot seperti majusi. Selain itu kaum yahudi yang memelihara jenggot hanyalah sebagian kecil dari mereka, itupun jenggot sebagian mereka memiliki penampilan lain, yaitu dikuncir. Sepertinya mereka ingin tampil beda dari kaum muslimin??!!.Jika ada yang berkata, “Zaman sudah berubah kaum majusi sudah tidak lagi memanjangkan kumis dan sudah tidak lagi memotong jenggot”. Jawabannya, Kapankah datang zaman tersebut??. Hingga detik ini para penyembah api atau penyembah matahari masih tidak memelihara jenggot mereka !!!. Jenggot masih dinilai sebagai ciri khas kaum muslimin… Dan jika seandainya kaum majusi sudah merubah tradisi mereka menjadi gemar memelihara jenggot maka hukum disyari’atkannya jenggot tidak akan pernah berubah karena merupakan fitroh sebagaimana yang disebutkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits di atas lalu. Wallahu a’lam bis shawab. Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 01-07-1434 H / 11 Mei 2013 MAbu Abdil Muhsin Firandawww.firanda.com


Berikut ini beberapa ajaran madzhab syafi’iyah yang ditinggalkan (tidak dikerjakan) oleh sebagian penganutnya, padahal begitu getolnya mereka mengaku-ngaku sebagai pengkut madzhab syafi’iyah yang setia !!!PERTAMA : MEMANJANGKAT JENGGOTMerupakan perkara yang aneh adalah semangatnya sebagian ustadz dan kiyai (yang mengaku bermadzhab  syafi’iyah) untuk memangkas habis jenggot mereka…, bahkan sebagian mereka mencela orang yang memanjangkan jenggotnya, atau mengecapnya sebagai teroris. Padahal Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah mengharamkan mencukur habis jenggot.Banyak sekali hadits yang menunjukkan wajibnya memelihara jenggot, diantaranya: 1. Rosul –shollallohu alaihi wasallam– bersabda:عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ، وَفِّرُوا اللِّحَى، وَأَحْفُوا الشَّوَارِبَ! (رواه البخاري: 5892)ـDari Ibnu Umar r.a., Rosul –shollallohu alaihi wasallam– pernah bersabda: Selisihilah kaum musyrikin, biarkanlah jenggot kalian panjang, dan potong tipislah kumis kalian! (HR. Bukhori: 5892)2. Rosul –shollallohu alaihi wasallam– bersabda:انْهَكُوا الشَّوَارِبَ وَأَعْفُوا اللِّحَى! (رواه البخاري: 5893)ـDari Ibnu Umar r.a., Rosul –shollallohu alaihi wasallam– bersabda: Potong tipislah kumis kalian, dan  biarkanlah jenggot kalian! (HR. Bukhori: 5893)3. Rosul –shollallohu alaihi wasallam– bersabda:خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ، أَحْفُوا الشَّوَارِبَ، وَأَوْفُوا اللِّحَى! (رواه مسلم: 259)ـDari Ibnu Umar, Rosul –shollallohu alaihi wasallam– bersabda: “Selisilah Kaum Musyrikin, potong pendeklah kumis kalian, dan sempurnakanlah jenggot kalian!”. (HR. Muslim: 259)4. Rosul –shollallohu alaihi wasallam– bersabda:جُزُّوا الشَّوَارِبَ، وَأَرْخُوا اللِّحَى، خَالِفُوا الْمَجُوسَ! (رواه مسلم: 260)ـDari Abu Huroiroh r.a., Nabi –shollallohu alaihi wasallam– bersabda: Potonglah kumis kalian, biarkanlah jenggot kalian, dan selisihilah Kaum Majusi. (HR. Muslim: 260)5. Rosul –shollallohu alaihi wasallam– bersabda:جُزُّوا الشَّوَارِبَ، وَأَرْجوا (أو وأرجئوا) اللِّحَى، خَالِفُوا الْمَجُوسَ. (رواه مسلم: 260, مع الرجوع إلى شرح صحيح مسلم للنووي, وفتح الباري شرح حديث رقم: 5892)ـDari Abu Huroiroh r.a., Nabi –shollallohu alaihi wasallam– bersabda: Potonglah kumis kalian, panjangkanlah jenggot kalian, dan selisihilah Kaum Majusi. (HR. Muslim: 260, lihat juga Syarah Shohih Muslim karya Imam Nawawi, dan Fathul Bari Syarah Shohih Bukhori karya Ibnu Hajar hadits no: 5892)6. Hadits Nabi –shollallohu alaihi wasallam-:عن أبي أمامة قَالَ: …فَقُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أَهْلَ الْكِتَابِ يَقُصُّونَ عَثَانِينَهُمْ وَيُوَفِّرُونَ سِبَالَهُمْ قَالَ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قُصُّوا سِبَالَكُمْ وَوَفِّرُوا عَثَانِينَكُمْ وَخَالِفُوا أَهْلَ الْكِتَابِ (رواه أحمد: 21780)ـDari Abu Umamah: …lalu kami (para sahabat) pun menanyakan: “Wahai Rosululloh, sungguh kaum ahli kitab itu (biasa) memangkas jenggot mereka dan memanjangkan kumis mereka?”. Maka Nabi –shollallohu alaihi wasallam– menjawab: “Potonglah kumis kalian, dan biarkanlah jenggot kalian panjang, serta selisilah Kaum Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani)!”. (HR. Ahmad: 21780, dihasankan oleh Albani, dan dishohihkan oleh Muhaqqiq Musnad Ahmad, lihat Musnad Ahmad 36/613)7. Hadits dari Abdulloh bin Umar r.a.:عن عبد الله بن عمر رضي الله عنهما: أن النبي صلى الله عليه وسلم أمر بإحفاء الشوارب, وإعفاء اللحى (رواه مسلم: 259)ـIbnu Umar r.a. mengatakan: “Sesungguhnya Rosululloh –shollallohu alaihi wasallam– memerintahkan untuk memangkas tipis kumis dan membiarkan jenggot panjang. (HR. Muslim: 259).8. Pernyataan Sahabat Jabir bin Abdulloh r.a.:كنا نؤمر أن نوفي السبال ونأخذ من الشوارب (مصنف ابن أبي شيبة 5/25504). وفي لفظ: كنا نعفي السبال, ونأخذ من الشوارب (أخرجه أبو داود: 4201). وحسنه الحافظ ابن حجر في فتح الباري 13/410, وصححه الشيخ عبد الوهاب الزيد في كتابه إقامة الحجة في تارك المحجة ص 36 و 79)ـJabir r.a. mengatakan: “Sungguh kami (para sahabat), diperintah untuk memanjangkan jenggot dan mencukur kumis”. (Mushonnaf  Ibnu Abi Syaibah: 26016). Dalam riwayat lain dengan redaksi: “Kami (para sahabat) membiarkan jenggot kami panjang, dan mencukur kumis” (HR. Abu Dawud: 4201). Atsar ini dihasankan oleh al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari 13/410, dan di shohihkan oleh Syeikh Abdul Wahhab alu Zaid dalam kitabnya Iqomatul Hujjah fi Tarikil Mahajjah, hal: 36 dan 79) Dari sabda-sabda di atas, kita dapat mengambil kesimpulan berikut:1. Sabda-sabda di atas, semuanya menunjukkan perintah untuk memanjangkan jenggot, dan sebagaimana kita tahu kaidah ushul fikih, “setiap perintah dalam nash-nash syariat itu menunjukkan suatu kewajiban, dan haram bagi kita menyelisihinya, kecuali ada dalil khusus yang merubahnya menjadi tidak wajib”. Itu berarti wajib bagi kita memanjangkan jenggot, dan haram bagi kita memangkasnya.2. Rosul –shollallohu alaihi wasallam– menghubungkan perintah memanjangkan jenggot, dengan perintah menyelisihi Kaum Ahli Kitab (Yahudi Nasrani), Kaum Musyrikin, dan Kaum Majusi. Itu menambah kuatnya hukum wajibnya memanjangkan jenggot ini, mengapa?… Karena dua perintah, jika berkumpul dalam satu perbuatan yang sama, itu lebih kuat dari hanya satu perintah saja.3. Pada sabda-sabda di atas, terkumpul 5 redaksi perintah yang berbeda (perhatikan kalimat arab yang kami cetak merah, dari hadits 1-5), yang semuanya menunjukkan perintah memanjangkan jenggot… Ini juga meneguhkan petunjuk wajibnya memanjangkan jenggot… Karena perintah dengan lima redaksi yang berbeda-beda lebih meyakinkan, dari pada hanya menggunakan satu redaksi saja.4. Para Sahabat Nabi, semuanya memanjangkan jenggotnya, karena mereka diperintah oleh Rosul –shollallohu alaihi wasallam– untuk melakukan itu. Jika perintah itu tidak wajib dilakukan, mengapa tidak ada satu pun sahabat yang menggundul jenggotnya?!. (lihat hadits no: 8)5. Memanjangkan jenggot adalah ibadah yang diperintahkan oleh Nabi –shollallohu alaihi wasallam-, oleh karena itulah para sahabat bersemangat menerapkannya dalam kehidupan mereka, bahkan tidak satupun dari mereka menyelisihi perintah ini… Coba perhatikan masyarakat sekitar kita di era ini, kenyataannya sangat bertolak belakang,  para sahabat dahulu semuanya memelihara jenggot, tapi di lingkungan kita tidak ada yang memelihara jenggot kecuali hanya sedikit saja… Semoga Alloh merubah keadaan umat ini, pada keadaan yang lebih baik, dan lebih dekat kepada ajaran islam yang mulia dan suci, sehingga umat ini dapat menggapai kejayaan yang mereka impikan… amin.Terlebih lagi sebagian ulama menukil tentang ijmak akan dilarangnya mencukur jenggot.(1) Ibnu Hazm azh-Zhohiri -rohimahulloh-:اتفقوا على أن حلق اللحية مثلة لا يجوزPara ulama telah sepakat, bahwa sesungguhnya menggundul jenggot termasuk tindakan mutslah, itu tidak diperbolehkan. (Marotibul Ijma’ 157)(2) Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah -rohimahulloh-:يحرم حلق اللحية للأحاديث الصحيحة ولم يبحه أحدMenggundul jenggot itu diharamkan, karena adanya hadits-hadits shohih (tentang itu), dan tidak ada seorang pun yang membolehkannya. (Ushulul Ahkam 1/37, Ikhtiyarot Syaikhil Islam Ibni Taimiyah 19)(3) Al-Ala’i -rohimahulloh-:إن الأخذ من اللحية دون القبضة كما يفعله بعض المغاربة ومخنثة الرجال لم يبحه أحد, وأخذ كلها من فعل يهود الهند ومجوس الأعاجم.Sesungguhnya memangkas sebagian jenggot (hingga) lebih pendek dari genggaman tangan, sebagaimana dilakukan oleh sebagian orang maroko dan para banci itu tidak ada seorang pun yang membolehkannya. Sedangkan memangkas semuanya (hingga habis), itu termasuk tindakan orang-orang Yahudi Hindia dan orang-orang Majusi A’jam. (al-Uqudud Durriyah 1/329) (Roddul Muhtar 3/398) (Fathul Qodir 2/352)(4) Abul Hasan al-Qoththon al-Maliki -rohimahulloh-:واتفقوا على أن حلق اللحية مثلة لا تجوزPara ulama sepakat bahwa sesungguhnya menggundul jenggot, termasuk tindakan mutslah yang tidak diperbolehkan. (al-Iqna’ fi Masailil Ijma’ 2/3953) Para pembaca yang dirahmati Alloh…Sebenarnya sudah cukup, bagi insan muslim yang inshof, untuk menerima kesimpulan wajibnya memanjangkan jenggot ini, dengan berdasar pada dalil Al-Quran, Hadits, dan Ijma’ yang kami sebutkan. (Tulisan diatas seluruhnya diambil dari tulisan sahabat kami al-Ustadz Musyaffa’ MA sebagaimana bisa dilihat di http://addariny.wordpress.com/2010/01/12/jenggot-haruskah-2/)Akan tetapi sebagian orang sulit kalau hanya sekedar diberi dalil, dan hanya bisa menerima dengan puas jika disertai dengan perkataan para ulama dari madzhab yang diikutinya. Karenanya berikut ini penulis sebutkan madzhab syafi’iyah tentang hukum mencukur jenggot.Imam Asy-Syafi’i -rohimahulloh- mengatakan:ولا يأخذ من شعر رأسه ولا لحيته شيئا لان ذلك إنما يؤخذ زينة أو نسكا “Ia (orang yang memandikan mayat) tidak boleh memangkas rambut kepala maupun jenggotnya si mayat, karena kedua rambut itu hanya boleh diambil untuk menghias diri dan ketika ibadah manasik saja”. (al-Umm 2/640)Imam Syafi’i -rohimahulloh- juga mengatakan :والحِلاق ليس بجناية لان فيه نسكا في الرأس وليس فيه كثير ألم، وهو -وإن كان في اللحية لا يجوز- فليس كثير ألم ولا ذهاب شعر، لانه يستخلف، ولو استخلف الشعر ناقصا أو لم يستخلف كانت فيه حكومة“Menggundul rambut bukanlah kejahatan, karena adanya ibadah dengan menggundul kepala, juga karena tidak adanya rasa sakit yang berlebihan padanya. Tindakan menggundul itu, meski tidak diperbolehkan pada jenggot, namun tidak ada rasa sakit yang berlebihan padanya, juga tidak menyebabkan hilangnya rambut, karena ia tetap akan tumbuh lagi. Seandainya setelah digundul, ternyata rambut yang tumbuh kurang, atau tidak tumbuh lagi, maka ada hukumah (semacam denda/sangsi, silahkan lihat makan al-hukuumah di Al-Haawi al-Kabiir 12/301)”. (al-Umm 7/203)Para ulama syafi’iyah telah memahami bahwa perkataan Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah menunjukkan bahwa beliau mengharamkan menggunduli janggut. Diantara para ulama tersebut adalah :(1) Ibnu Rif’ah :قال ابن رفعة: إِنَّ الشَّافِعِي قد نص في الأم على تحريم حلق اللحيةIbnu Rif’ah -rohimahulloh- mengatakan: Sungguh Imam Syafi’i telah menegaskan dalam kitabnya Al-Umm, tentang haramnya menggundul jenggot. (Hasyiatul Abbadi ala Tuhfatil Muhtaj 9/376)(2) Abdurrahman bin ‘Umar Baa ‘Alawi; ia berkata :         نص الشافعي رضي الله عنه على تحريم حلق اللحية ونتفها“Imam Asy-Syafii radhiallahu ‘anhu telah menyatakan akan haramnya mencukur gundul jenggot dan mencabuti jenggot” (Bugyatul Mustarsyidin hal 20, cetakan Daarul Fikir)Sebagian ulama syafi’iyah juga memandang haramnya menggunduli jenggot, diantara mereka adalah :(1) Al-Halimi (wafat 403 H), beliau berkata dalam kitab beliau Al-Minhaaj Fi Syu’abil Iimaan:لا يحل لأحد أن يحلق لحيته ولا حاجبيه, وإن كان له أن يحلق سباله, لأن لحلقه فائدة, وهي أن لا يعلق به من دسم الطعام ورائحته ما يكره, بخلاف حلق اللحية, فإنه هجنة وشهرة وتشبه بالنساء, فهو كجب الذكر“Tidak seorang pun dibolehkan memangkas habis jenggotnya, juga alisnya, meski ia boleh memangkas habis kumisnya. Karena memangkas habis kumis ada faedahnya, yakni agar lemak makanan dan bau tidak enaknya tidak tertinggal padanya. Berbeda dengan memangkas habis jenggot, karena itu termasuk tindakan hujnah, syuhroh, dan menyerupai wanita, maka ia seperti menghilangkan kemaluan” (Sebagaimana dinukil dalam kitab al-I’lam fi fawaaid Umdatil Ahkaam, karya Ibnul Mulaqqin (wafat 804 H), terbitan Daarul ‘Aaashimah)(2) Abul Hasan Al-Maawardi (wafat 450 H), ia berkata :نَتْفُ اللِّحْيَةِ مِنَ السَّفَهِ الذي تُرَدُّ به الشهادةImam al-Mawardi -rohimahulloh- mengatakan: Mencabuti jenggot merupakan perbuatan safah (bodoh) yang menyebabkan persaksian seseorang ditolak. (al-Hawil Kabir 17/151)Meskipun dalam perkataan Al-Maawardi ini tidak ada nas tegas dalam pengharaman akan tetapi cukup menunjukkan akan buruknya orang yang menggundul jenggotnya karena bisa mengakibatkan ‘adalahnya gugur sehingga persaksiannya tertolak.(3) Abu Hamid Al-Gozzali rahimahullah (wafat tahun 505 H0, beliau berkata :وأما نتفها في أول النبات تشبها بالمرد فمن المنكرات الكبار فإن اللحية زينة الرجال“Adapun mencabuti jenggot di awal munculnya, agar menyerupai orang yang tidak punya jenggot, maka ini termasuk kemungkaran yang besar, karena jenggot adalah penghias bagi laki-laki” (Ihya’ Ulumiddin 1/280)Akan tetapi al-Gozali memberi keringanan jika jenggot yang panjangnya lebih dari satu genggam boleh untuk dipotong, dengan syarat tidak sampai mencukur gundul jenggot tersebut. Beliau rahimahullah berkata :والأمر في هذا قريب إن لم ينته إلى تقصيص اللحية“Perkaranya dalam masalah ini adalah mendekati, jika tidak sampai mencukur habis jenggot” (Ihyaa Uluumiddin 1/277)(4) Ahmad Zainuddin Al-Malibaari Al-Fannaani (wafat tahun 1310 H), ia berkata :وَيَحْرُمُ حلقُ لِحْيَةٍ“Dan diharamkan menggungul jenggot”(Fathul Mu’iin Bi Syarh Qurrotil ‘Ain Bi Muhimmaatid diin, hal 305, terbitan Daar Ibnu Hazm)          Tentunya tidak dipungkiri bahwa sebagian ulama madzhab Syafi’iyah memandang mencukur habis jenggot hanyalah makruh dan tidak haram. Akan tetapi meskipun makruh namun ia merupakan perkara yang dibenci dan hendaknya ditinggalkan.Imam An-Nawawi rahimahullah berkata :والصحيح كراهة الاخذ منها مطلقا بل يتركها على حالها كيف كانت، للحديث الصحيح واعفوا اللحي. وأما الحديث عمرو بن شعيب عن ابيه عن جده “ان النبي صلي الله عليه وسلم كان يأخذ من لحيته من عرضها وطولها” فرواه الترمذي باسناد ضعيف لا يحتج به“Yang benar adalah dibencinya perbuatan memangkas jenggot secara mutlak (meskipun jenggot telah panjang dan lebih dari segenggam tangan-pen), tapi harusnya ia membiarkan apa adanya, karena adanya hadits shohih “biarkanlah jenggot panjang“. Adapun haditsnya Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya: “bahwa Nabi –shollallohu alaihi wasallam– dahulu mengambil jenggotnya dari sisi samping dan dari sisi panjangnya”, maka hadits ini telah diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dengan sanad yang lemah dan  tidak bisa dijadikan hujjah. (al-Majmu’ 1/343)Imam An-Nawawi juga berkata :والمختار ترك اللحية على حالها وألا يتعرض لها بتقصير شيء أصلا“Pendapat yang terpilih adalah membiarkan jenggot apa adanya, dan tidak memendekkannya sama sekali” (Al-Minhaaj Syarah Shohih Muslim, 3/151, hadits no: 260)Abu Syaamah rahimahullah berkata :وقد حدث قوم يحلقون لحاهم, وهو أشد مما نقل عن المجوس أنهم كانوا يقصونها“Telah datang sekelompok kaum yang menggunduli jenggotnya, perbuatan mereka itu lebih parah dari apa yang dinukil dari kaum Majusi, bahwa mereka dulu memendekkannya”. (Fathul Bari 10/351)           Maka sungguh aneh jika yang terjerumus dalam kemakruhan (perkara yang dibenci Allah) malah mengejek mereka yang menjalankan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jika enggan untuk memelihara jenggot maka minimal jangan menghina yang berjenggot, apalagi mengidentikkan dengan teroris !!!. Meskipun benar sebagian teroris berjenggot, akan tetapi apakah lantas semua yang berjenggot dijuluki teroris ??!! Bukankah mereka para teroris juga adalah orang-orang yang rajin membaca al-Qur’an dan sholat berjama’ah?. Maka apakah kalau ada orang yang rajin membaca Al-Qur’an dan sholat berjama’ah diejek juga dengan terrorist??Syeikh Albani -rohimahulloh- berkata:ومحمد عليه الصلاة والسلام كان له لحية عظيمة, وكذلك الصحابة, وكذلك السلف الصالح, وكذلك الأئمة, لم يوجد فيهم من حلق لحيته في حياته مرة واحدة(Nabi) Muhammad -alaihish sholatu was salam-, dahulu (di masa hidupnya) memiliki jenggot yang lebat, begitu pula para sahabat beliau, para salafus sholih, dan para imam. Tidak ada satu pun dari mereka yang mencukur jenggotnya, meski hanya sekali semasa hidupnya. (Al-Lihyah fil kitab was sunnah wa aqwali salafil ummah, karya Muhammad Hasunah, hal 58).Kalau dahulu para ulama yang tidak berjenggot berangan-angan untuk jenggotan, akan tetapi sebaliknya sebagian kiyai dan ustadz zaman sekarang justru berangan-angan tidak berjenggot, sehingga selalu mencukur habis jenggot mereka.Abu Haamid Al-Gozzali rahimahullah berkata :وقال شريح القاضي : وَدِدْتُ أَنَّ لِي لَحْيَةً وَلَوْ بَعَشْرَةِ آلاَفٍ“Syuraih Al-Qoodhli berkata : “Aku berharap kalau aku memiliki jenggot, meskipun harus membayar 10 ribu dinar/dirham” (Ihyaa ‘Uluum ad-Diin 2/257)Al-Gozali juga berkata :قال أصحاب الأحنف بن قيس وددنا أن نشتري للأحنف لحية ولو بعشرين ألفا“Para sahabat Al-Ahnaf bin Qois berkata, “Kami berangan-angan untuk membelikan jenggot buat Al-Ahnaf meskipun harus membayar 20 ribu dinar/dirham”Kenapa bisa demikian??, Al-Gozali berkata :فإن اللحية زينة الرجال …وبها يتميز الرجال عن النساء“Sesungguhnya jenggot adalah perhiasan para lelaki…dengannya terbedakan antara para lelaki dan para wanita” (Ihyaa ‘Uluum ad-Diin 2/257)Yang lebih lucu lagi jika ada orang yahudi dan nashrani mencibir orang Islam yang berjenggot…bahkan dikatakan seperti kambing ??!!, apakah mereka lupa bahwa Nabi Musa ‘alaihis salaam dan juga Nabi Isa –yang dianggap tuhan oleh mereka- juga berjenggot?? Karenanya sungguh lucu jika ada seseorang yang menolak hukum wajibnya memelihara jenggot dengan alasan kalau hukumnya wajib maka hal ini adalah ketidak adilan, karena terlalu banyak orang Indonesia yang tidak tumbuh jenggotnya. Sebagaimana yang disampaikan sebagian orang : ((Selain menggunakan logika perbedaan ’illat, mereka tidak mewajibkan atau menyunnahkan memelihara jenggot karena masalah ketidak-adilan.Kalau memelihara jenggot dianggap sebagai ibadah, entah hukumnya wajib atau sunnah, maka betapa agama Islam ini sangat tidak adil. Sebab hanya mereka yang ditakdirkan punya bakat berjenggot saja yang bisa mengamalkannya.Hal itu mengingat keberadaan jenggot amat berbeda dengan rambut pada kepala manusia, dimana setiap bayi yang lahir, sudah dipastikan di kepalanya tumbuh rambut. Demikian juga dengan kuku, setiap manusia tentu punya kuku yang terus tumbuh sejak lahir hingga mati.Namun tidak demikian halnya dengan jenggot. Ada berjuta-juta manusia di dunia ini yang secara sunnatullah memang tidak tumbuh jenggotnya. Dan hal itu terjadi sejak dari lahir sampai tua dan mati. Allah SWT mentaqdirkan memang tidak ada satu pun jenggot tumbuh di dagu mereka.Maka kalau berjenggot panjang itu diwajibkan atau sunnahkan, apakah mereka yang ditakdirkan punya wajah tidak tumbuh jenggot lantas menjadi berdosa atau tidak bisa mendapatkan pahala? Dan apakah ukuran ketaqwaan seseorang bisa diukur dengan keberadaan jenggot?Kalau memang demikian ketentuanya, maka betapa tidak adilnya syariat Islam, karena hanya memberi kesempatan bertaqarrub kepada orang-orang tertentu saja dengan menutup kesempatan buat sebagian orang.Memang buat bangsa-bangsa tertentu, seperti bangsa Arab, semua laki-laki mereka lahir dengan potensi berjenggot, bahkan sejak dari masih belia, sudah ada tanda-tanda akan berjenggot. Namun buat ras manusia jenis tertentu, seperti umumnya masyarakat Indonesia, tidak semua orang punya bakat berjenggot, bahkan meski sudah diberi berbagai obat penumbuh dan penyubur jenggot, tetap saja sang jenggot idaman tidak tumbuh-tumbuh juga.Betapa malangnya orang-orang Indonesia, yang lahir tanpa potensi untuk memiliki jenggot. Lantas apakah dosa mereka sehingga ’dihukum’ Allah sehingga tidak bisa berjenggot?)) (lihat : http://www.rumahfiqih.com/m/x.php?id=1365327813)Tentu perkaranya adalah mudah, jika seseorang janggutnya tidak bisa tumbuh ya jelas tidak berdosa… Allah tidak membebani diluar kemampuan seorang hamba. Seluruh perintah Allah berkaitan dengan kemampuan seorang hamba. Hal ini merupakan perkara yang sangat mendasar diketahui oleh para penuntut ilmu. Dalam sholat berdiri adalah hukumnya wajib, akan tetapi jika seseorang cacat tidak mampu untuk berdiri, maka tidak diwajibkan baginya untuk sholat berdiri, dan jangan lantas kita menuduh syari’at tidak adil, karena mewajibkan apa yang tidak bisa dilakukan oleh orang cacat tersebut.Demikian juga haji, hanya wajib bagi yang mampu, maka yang tidak mampu sama sekali tidak tercela…padahal mayoritas kaum muslimin di dunia tidak mampu. Maka jangan lantas kita menuduh syari’at tidak adil??. Yang tercela adalah yang telah memiliki kemampuan lantas tidak melaksanakan ibadah haji…sebagaimana seseorang yang telah diberi anugrah oleh Allah tumbuh jenggotnya lantas iapun mencukur habis gundul jenggot tersebut !!!. Di zaman para ulama juga ada orang-orang yang tidak tumbuh jenggotnya atau sangat sedikit jenggotnya, akan tetapi tidak seorangpun dari mereka yang menolak hukum sunnahnya jenggot hanya karena alasan ketidak adilan syari’at??? Saya jadi penasaran ulama madzhab manakah yang menyatakan demikian??!, mohon infonya dari ustadz Ahmad Sarawat.Dalih “ketidak adilan syari’at” ini melazimkan bahwa memelihara jenggot sama sekali tidak disunnahkan, karena akan ada jutaan muslim yang tidak bisa menjalankan sunnah. Lantas bagaimana dengan sabda Nabiعَشْرٌ مِنَ الْفِطْرَةِ قَصُّ الشَّارِبِ وَإِعْفَاءُ اللَّحْيَةِ…“10 perkara termasuk fitrah, mencukur kumis dan membiarkan (tumbuhnya) jenggot…” (HR Muslim no 261)Apakah hadits Nabi ini tidak ada artinya sama sekali…?? Ataukah hadits Nabi ini hanya berlaku kepada orang-orang Arab dan orang-orang yang berjanggut??, apakah Allah tidak memberi tahu Nabi bahwasanya akan ada kaum muslimin yang tidak bisa tumbuh jenggotnya??Dan pada hadits ini juga ada bantahan terhadap mereka yang berpendapat bahwa disyari’atkannya memanjangkan jenggot berkaitan dengan adat, yang hukumnya bisa berubah dengan perubahan zaman dan perubahan adat istiadat. Hal ini karena membiarkan jenggot tumbuh dan tidak dicukur merupakan fitroh yang tidak mungkin berubah hukumnya. Allah berfirmanفِطْرَةَ اللَّهِ الَّتِي فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَا لا تَبْدِيلَ لِخَلْقِ اللَّهِ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ وَلَكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لا يَعْلَمُونَ“tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. tidak ada peubahan pada fitrah Allah. (Itulah) agama yang lurus; tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui” (QS Ar-Ruum : 30)Maksud kata fitrah dalam hadits di atas, sebagaimana dikemukakan oleh para penyarah hadits, adalah: “Sunnah (tuntunan) yang dipilih oleh para Nabi terdahulu, yang seluruh ajaran langit sepakat dengannya, karena ia memang sesuai dengan tabiat asal manusia”. Anda bisa merujuk keterangan ini di kitab (an-Nihayah fi Ghoribil Hadits, karya Ibnul Atsir, hal: 710), (Fathul Bari Syarah Shohih Bukhori, hadits no: 5889), (al-Majmu’ syarhul Muhadzdzab, karya Imam Nawawi 1/338 ), (Tuhfatul Ahwadzi Syarah Sunan Tirmidzi, hadits no: 2756).Intinya, karena yang dimaksud dengan kata fitrah adalah ajaran seluruh Nabi yang sesuai dengan tabiat asal manusia, maka ia ada yang wajib, ada juga yang sunat… Bukankah khitan hukumnya wajib, meski beliau memasukkannya dalam fitrah sebagaimana hadits berikut?!عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: الْفِطْرَةُ خَمْسٌ أَوْ خَمْسٌ مِنْ الْفِطْرَةِ: الْخِتَانُ وَالِاسْتِحْدَادُ وَتَقْلِيمُ الْأَظْفَارِ وَنَتْفُ الْإِبِطِ وَقَصُّ الشَّارِبِ  (متفق عليه)ـDari Abu Huroiroh r.a., bahwa Nabi –shollallohu alaihi wasallam– bersabda: “Fitroh itu lima”, atau dengan redaksi “Lima diantara fitroh“: khitan, istihdad, memotong kuku, mencabut (bulu) ketiak, dan memotong kumis. (Muttafaqun Alaih)Imam al-Mawardi yang bermadzhab syafi’i juga telah menjawab syubhat ini, beliau berkata:وَأَمَّا الْجَوَابُ عَنْ قَوْلِهِ: عَشْرٌ مِنَ الْفِطْرَةِ، فَهُوَ أَنَّ الْفِطْرَةَ الدِّينُ، قَالَ اللَّهُ تَعَالَى: فِطْرَةَ اللَّهِ الَّتِي فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَا [الرُّومِ : 30] يَعْنِي دِينَهُمُ الَّذِي فَطَرَهُمْ عَلَيْهِ. وَمَا قَرَنَ بِهِ مِنْ غَيْرِ الْوَاجِبَاتِ لَا يَدُلُّ عَلَى أَنَّهُ فِي حُكْمِهَا، لِأَنَّهُ قَدْ يَقْتَرِنُ الْوَاجِبُ بِغَيْرِ وَاجِبٍ، كَمَا قَالَ تَعَالَى: كُلُوا مِنْ ثَمَرِهِ إِذَا أَثْمَرَ وَآتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ (الْأَنْعَامِ: 141)Adapun jawaban dari hadits “Sepuluh hal yang termasuk fitroh“, maka (jawabannya adalah), bahwa yang dimaksud dengan kata fitroh di sini adalah agama, sebagaimana dalam firman Alloh ta’ala: “Itulah fitroh yang manusia diciptakan atasnya” (Surat ar-Rum: 30), maksudnya adalah agama yang mereka diciptakan atasnya. Adapun hal-hal tidak wajib lainnya yang disebutkan bersamanya, itu tidak menunjukkan bahwa hal itu seperti hukumnya, karena kadang sesuatu yang wajib digandengkan dengan sesuatu yang tidak wajib, sebagaimana dalam firman-Nya: “Makanlah dari buahnya saat ia berbuah, dan tunaikanlah kewajiban (zakat)-nya saat panennya”. (Surat al-An’am: 141) (lihat http://addariny.wordpress.com/2010/01/31/jenggot-haruskah-5-terakhir/) Demikian juga bantahan terhadap perkataan sebagian orang ((Namun ketika ’urf atau tradisi orang-orang musyrik dan majusi berubah, seiring dengan berjalannya waktu dan penyebaran budaya mereka, maka mereka pun punya penampilan dan ciri fisik yang berbeda juga. Ketika banyak dari orang-orang musyrik dan majusi yang tidak lagi memanjangkan kumis dan memotong jenggot, sebagaimana yang mereka lakukan di masa hidup Rasulullah SAW, maka dalam logika mereka, hukumnya pun juga ikut berubah juga.)) (lihat  http://www.rumahfiqih.com/m/x.php?id=1365327813)Dan kenyataan juga mendustakan… hingga saat ini jenggot identik dengan cirri khas kaum muslimin.Jika ada yang mengatakan bahwa sebagian kaum musyrikin seperti Yahudi juga memelihara jenggot…, maka jawabannya adalah : Sejak zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kaum yahudi, dan demikian juga kaum musyrikin Arab telah berjenggot, dan tidak dikenal bahwasanya musyrikin Arab mencukur jenggot mereka !!. Akan tetapi hal ini tidak menjadikan Nabi membatalkan hukum disyari’atkannya berjenggot. Oleh karenanya Nabi tetap menysari’atkan jenggot untuk menyelisihi kaum musyrikin yang tidak berjenggot seperti majusi. Selain itu kaum yahudi yang memelihara jenggot hanyalah sebagian kecil dari mereka, itupun jenggot sebagian mereka memiliki penampilan lain, yaitu dikuncir. Sepertinya mereka ingin tampil beda dari kaum muslimin??!!.Jika ada yang berkata, “Zaman sudah berubah kaum majusi sudah tidak lagi memanjangkan kumis dan sudah tidak lagi memotong jenggot”. Jawabannya, Kapankah datang zaman tersebut??. Hingga detik ini para penyembah api atau penyembah matahari masih tidak memelihara jenggot mereka !!!. Jenggot masih dinilai sebagai ciri khas kaum muslimin… Dan jika seandainya kaum majusi sudah merubah tradisi mereka menjadi gemar memelihara jenggot maka hukum disyari’atkannya jenggot tidak akan pernah berubah karena merupakan fitroh sebagaimana yang disebutkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits di atas lalu. Wallahu a’lam bis shawab. Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 01-07-1434 H / 11 Mei 2013 MAbu Abdil Muhsin Firandawww.firanda.com

Puasa Hari Tertentu di Bulan Rajab

Di awal atau saat memasuki bulan Rajab, sebagian saudara kita ada yang menyebarkan info bahwa puasa Rajab tanggal 1 akan menghapus dosa selama 3 tahun, tanggal 2 akan menghapus dosa 2 tahun, tanggal 3 akan menghapus dosa 1 tahun, tanggal 4 akan menghapus dosa selama 1 bulan, dan amal di bulan rajab akan diberi pahala 70 kali lipat. Adakah anjuran secara khusus puasa awal Rajab? Hadits Tentang Puasa Rajab Ibnu Rajab rahimahullah berkata, “Hadits yang menunjukkan keutamaan puasa Rajab secara khusus tidaklah shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya.” (Latho’if Al Ma’arif, hal. 213). Ibnu Rajab menjelaskan pula, “Sebagian salaf berpuasa pada bulan haram seluruhnya (bukan hanya pada bulan Rajab saja, pen). Sebagaimana hal ini dilakukan oleh Ibnu ‘Umar, Al Hasan Al Bashri, dan Abu Ishaq As Sabi’iy. Ats Tsauri berkata, “Bulan haram sangat kusuka berpuasa di dalamnya.” (Latho’if Al Ma’arif, hal. 214). Ibnu Rajab kembali berkata, “Tidak dimakruhkan jika seseorang berpuasa Rajab namun disertai dengan puasa sunnah pada bulan lainnya. Demikian pendapat sebagian ulama Hambali. Seperti misalnya ia berpuasa Rajab disertai pula dengan puasa pada bulan haram lainnya. Atau bisa pula dia berpuasa Rajab disertai dengan puasa pada bulan Sya’ban. Sebagaimana telah disebutkan bahwa Ibnu ‘Umar dan ulama lainnya berpuasa pada bulan haram (bukan hanya bulan Rajab saja). Ditegaskan pula oleh Imam Ahmad bahwa siapa yang berpuasa penuh pada bulan Rajab, maka saja ia telah melakukan puasa dahr yang terlarang (yaitu berpuasa setahun penuh).” (Latho’if Al Ma’arif, hal. 215). Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Setiap hadits yang membicarakan puasa Rajab dan shalat pada sebagian malam (seperti shalat setelah Maghrib pada malam-malam pertama bulan Rajab, pen), itu berdasarkan hadits dusta.” (Al Manar Al Munif, hal. 49). Penulis Fiqh Sunnah, Syaikh Sayyid Sabiq rahimahullah berkata, “Adapun puasa Rajab, maka ia tidak memiliki keutamaan dari bulan haram yang lain. Tidak ada hadits shahih yang menyebutkan keutamaan puasa Rajab secara khusus. Jika pun ada, maka hadits tersebut tidak bisa dijadikan dalil pendukung.” (Fiqh Sunnah, 1: 401). Sebagaimana dinukil oleh Sayyid Sabiq dalam Fiqh Sunnah (1: 401), Ibnu Hajar Al Asqolani berkata, “Tidak ada dalil yang menunjukkan keutamaan puasa di bulan Rajab atau menjelaskan puasa tertentu di bulan tersebut. Begitu pula tidak ada dalil yang menganjurkan shalat malam secara khusus pada bulan Rajab. Artinya, tidak ada dalil shahih yang bisa jadi pendukung.” Syaikh Sholih Al Munajjid hafizhohullah berkata, “Adapun mengkhususkan puasa pada bulan Rajab, maka tidak ada hadits shahih yang menunjukkan keutamaannya atau menunjukkan anjuran puasa saat bulan Rajab. Yang dikerjakan oleh sebagian orang dengan mengkhususkan sebagian hari di bulan Rajab untuk puasa dengan keyakinan bahwa puasa saat itu memiliki keutamaan dari yang lainnya, maka tidak ada dalil yang mendukung hal tersebut.” (Fatwa Al Islam Sual wal Jawab no. 75394) Puasa Hari Tertentu dari Bulan Rajab Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia pernah ditanya, “Diketahui bahwa di bulan Rajab dianjurkan untuk melaksanakan puasa sunnah. Apakah puasa tersebut dilakukan di awal, di tengah ataukah di akhir.” Jawaban dari para ulama yang duduk di komisi tersebut, “Yang tepat, tidaklah ada hadits yang membicarakan puasa khusus di bulan Rajab selain hadits yang dikeluarkan oleh An Nasa-i dan Abu Daud, hadits ini dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah dari hadits Usamah, ia berkata, “Wahai Rasulullah, aku tidaklah pernah melihatmu berpuasa yang lebih bersemangat dari bulan Sya’ban.” Beliau bersabda, “Bulan Sya’ban adalah waktu saat manusia itu lalai, bulan tersebut terletak antara Rajab dan Ramadhan. Bulan Sya’ban adalah saat amalan diangkat pada Allah, Rabb semesta alam. Oleh karenanya, aku suka amalanku diangkat sedangkan aku dalam keadaan berpuasa.” (HR. Ahmad 5: 201, An Nasai dalam Al Mujtaba 4: 201, Ibnu Abi Syaibah (3: 103), Abu Ya’la, Ibnu Zanjawaih, Ibnu Abi ‘Ashim, Al Barudi, Sa’id bin Manshur sebagaimana disebutkan dalam Kanzul ‘Amal 8: 655). Yang ada hanyalah hadits yang sifatnya umum yang memotivasi untuk melakukan puasa tiga setiap bulannya dan juga dorongan untuk melakukan puasa pada ayyamul bidh yaitu 13, 14, 15 dari bulan hijriyah. Juga dalil yang ada sifatnya umum yang berisi motivasi untuk melakukan puasa pada bulan haram (Dzulqo’dah, Dzulhijjah, Muharram dan Rajab). Begitu pula ada anjuran puasa pada hari Senin dan Kamis. Puasa Rajab masuk dalam keumuman anjuran puasa tadi. Jika engkau ingin melakukan puasa di bulan Rajab, maka pilihlah hari-hari yang ada dari bulan tersebut. Engkau bisa memilih puasa pada ayyamul bidh atau puasa Senin-Kamis. Jika tidak, maka waktu puasa pun bebas tergantung pilihan. Adapun pengkhususan bulan Rajab dengan puasa pada hari tertentu, kami tidak mengetahui adanya dalil yang mensyari’atkan amalan tersebut. Hanya Allah yang memberi taufik. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. السؤال : هناك أيام تصام تطوعا في شهر رجب ، فهل تكون في أوله أو وسطه أو آخره؟ جـ: لم تثبت أحاديث خاصة بفضيلة الصوم في شهر رجب سوى ما أخرجه النسائي وأبو داود وصححه ابن خزيمة من حديث أسامة قال: (( قلت: يا رسول الله، لم أرك تصوم من شهر من الشهور ما تصوم من شعبان، قال: ذلك شهر يغفل عنه الناس بين رجب ورمضان، وهو شهر ترفع فيه الأعمال إلى رب العالمين فأحب أن يرفع عملي وأنا صائم )) [ أحمد (5 / 201)، والنسائي في [المجتبى] (4 / 201)، وابن أبي شيبة (3 / 103)، وأبو يعلى، وابن زنجويه، وابن أبي عاصم، والبارودي، وسعيد بن منصور كما في [كنز العمال] (8 / 655) ] وإنما وردت أحاديث عامة في الحث على صيام ثلاثة أيام من كل شهر والحث على صوم أيام البيض من كل شهر وهو الثالث عشر والرابع عشر والخامس عشر والحث على صوم الأشهر الحرم، وصوم يوم الإثنين والخميس، ويدخل رجب في عموم ذلك، فإن كنت حريصا على اختيار أيام من الشهر فاختر أيام البيض الثلاث أو يوم الإثنين والخميس وإلا فالأمر واسع، أما تخصيص أيام من رجب بالصوم فلا نعلم له أصلا في الشرع. وبالله التوفيق. وصلى الله على نبينا محمد، وآله وصحبه وسلم. اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء الرئيس عبدالعزيز بن عبدالله بن باز نائب الرئيس عبد الرزاق عفيفي عضو عبد الله بن عبد الرحمن بن غديان عضو عبد الله بن قعود (( المصدر )) : فتاوى اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء – (ج2/ص50 Yang menandatangani fatwa ini: Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz selaku ketua, Syaikh ‘Abdurrozaq ‘Afifi selaku wakil ketua, Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdurrahman Ghudayan dan Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud selaku anggota. (Sumber Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, 2: 50). Hanya Allah yang memberi taufik. — @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunungkidul, diselesaikan 29 Jumadal Akhiroh 1434 H www.rumaysho.com Tagsamalan rajab bulan haram

Puasa Hari Tertentu di Bulan Rajab

Di awal atau saat memasuki bulan Rajab, sebagian saudara kita ada yang menyebarkan info bahwa puasa Rajab tanggal 1 akan menghapus dosa selama 3 tahun, tanggal 2 akan menghapus dosa 2 tahun, tanggal 3 akan menghapus dosa 1 tahun, tanggal 4 akan menghapus dosa selama 1 bulan, dan amal di bulan rajab akan diberi pahala 70 kali lipat. Adakah anjuran secara khusus puasa awal Rajab? Hadits Tentang Puasa Rajab Ibnu Rajab rahimahullah berkata, “Hadits yang menunjukkan keutamaan puasa Rajab secara khusus tidaklah shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya.” (Latho’if Al Ma’arif, hal. 213). Ibnu Rajab menjelaskan pula, “Sebagian salaf berpuasa pada bulan haram seluruhnya (bukan hanya pada bulan Rajab saja, pen). Sebagaimana hal ini dilakukan oleh Ibnu ‘Umar, Al Hasan Al Bashri, dan Abu Ishaq As Sabi’iy. Ats Tsauri berkata, “Bulan haram sangat kusuka berpuasa di dalamnya.” (Latho’if Al Ma’arif, hal. 214). Ibnu Rajab kembali berkata, “Tidak dimakruhkan jika seseorang berpuasa Rajab namun disertai dengan puasa sunnah pada bulan lainnya. Demikian pendapat sebagian ulama Hambali. Seperti misalnya ia berpuasa Rajab disertai pula dengan puasa pada bulan haram lainnya. Atau bisa pula dia berpuasa Rajab disertai dengan puasa pada bulan Sya’ban. Sebagaimana telah disebutkan bahwa Ibnu ‘Umar dan ulama lainnya berpuasa pada bulan haram (bukan hanya bulan Rajab saja). Ditegaskan pula oleh Imam Ahmad bahwa siapa yang berpuasa penuh pada bulan Rajab, maka saja ia telah melakukan puasa dahr yang terlarang (yaitu berpuasa setahun penuh).” (Latho’if Al Ma’arif, hal. 215). Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Setiap hadits yang membicarakan puasa Rajab dan shalat pada sebagian malam (seperti shalat setelah Maghrib pada malam-malam pertama bulan Rajab, pen), itu berdasarkan hadits dusta.” (Al Manar Al Munif, hal. 49). Penulis Fiqh Sunnah, Syaikh Sayyid Sabiq rahimahullah berkata, “Adapun puasa Rajab, maka ia tidak memiliki keutamaan dari bulan haram yang lain. Tidak ada hadits shahih yang menyebutkan keutamaan puasa Rajab secara khusus. Jika pun ada, maka hadits tersebut tidak bisa dijadikan dalil pendukung.” (Fiqh Sunnah, 1: 401). Sebagaimana dinukil oleh Sayyid Sabiq dalam Fiqh Sunnah (1: 401), Ibnu Hajar Al Asqolani berkata, “Tidak ada dalil yang menunjukkan keutamaan puasa di bulan Rajab atau menjelaskan puasa tertentu di bulan tersebut. Begitu pula tidak ada dalil yang menganjurkan shalat malam secara khusus pada bulan Rajab. Artinya, tidak ada dalil shahih yang bisa jadi pendukung.” Syaikh Sholih Al Munajjid hafizhohullah berkata, “Adapun mengkhususkan puasa pada bulan Rajab, maka tidak ada hadits shahih yang menunjukkan keutamaannya atau menunjukkan anjuran puasa saat bulan Rajab. Yang dikerjakan oleh sebagian orang dengan mengkhususkan sebagian hari di bulan Rajab untuk puasa dengan keyakinan bahwa puasa saat itu memiliki keutamaan dari yang lainnya, maka tidak ada dalil yang mendukung hal tersebut.” (Fatwa Al Islam Sual wal Jawab no. 75394) Puasa Hari Tertentu dari Bulan Rajab Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia pernah ditanya, “Diketahui bahwa di bulan Rajab dianjurkan untuk melaksanakan puasa sunnah. Apakah puasa tersebut dilakukan di awal, di tengah ataukah di akhir.” Jawaban dari para ulama yang duduk di komisi tersebut, “Yang tepat, tidaklah ada hadits yang membicarakan puasa khusus di bulan Rajab selain hadits yang dikeluarkan oleh An Nasa-i dan Abu Daud, hadits ini dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah dari hadits Usamah, ia berkata, “Wahai Rasulullah, aku tidaklah pernah melihatmu berpuasa yang lebih bersemangat dari bulan Sya’ban.” Beliau bersabda, “Bulan Sya’ban adalah waktu saat manusia itu lalai, bulan tersebut terletak antara Rajab dan Ramadhan. Bulan Sya’ban adalah saat amalan diangkat pada Allah, Rabb semesta alam. Oleh karenanya, aku suka amalanku diangkat sedangkan aku dalam keadaan berpuasa.” (HR. Ahmad 5: 201, An Nasai dalam Al Mujtaba 4: 201, Ibnu Abi Syaibah (3: 103), Abu Ya’la, Ibnu Zanjawaih, Ibnu Abi ‘Ashim, Al Barudi, Sa’id bin Manshur sebagaimana disebutkan dalam Kanzul ‘Amal 8: 655). Yang ada hanyalah hadits yang sifatnya umum yang memotivasi untuk melakukan puasa tiga setiap bulannya dan juga dorongan untuk melakukan puasa pada ayyamul bidh yaitu 13, 14, 15 dari bulan hijriyah. Juga dalil yang ada sifatnya umum yang berisi motivasi untuk melakukan puasa pada bulan haram (Dzulqo’dah, Dzulhijjah, Muharram dan Rajab). Begitu pula ada anjuran puasa pada hari Senin dan Kamis. Puasa Rajab masuk dalam keumuman anjuran puasa tadi. Jika engkau ingin melakukan puasa di bulan Rajab, maka pilihlah hari-hari yang ada dari bulan tersebut. Engkau bisa memilih puasa pada ayyamul bidh atau puasa Senin-Kamis. Jika tidak, maka waktu puasa pun bebas tergantung pilihan. Adapun pengkhususan bulan Rajab dengan puasa pada hari tertentu, kami tidak mengetahui adanya dalil yang mensyari’atkan amalan tersebut. Hanya Allah yang memberi taufik. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. السؤال : هناك أيام تصام تطوعا في شهر رجب ، فهل تكون في أوله أو وسطه أو آخره؟ جـ: لم تثبت أحاديث خاصة بفضيلة الصوم في شهر رجب سوى ما أخرجه النسائي وأبو داود وصححه ابن خزيمة من حديث أسامة قال: (( قلت: يا رسول الله، لم أرك تصوم من شهر من الشهور ما تصوم من شعبان، قال: ذلك شهر يغفل عنه الناس بين رجب ورمضان، وهو شهر ترفع فيه الأعمال إلى رب العالمين فأحب أن يرفع عملي وأنا صائم )) [ أحمد (5 / 201)، والنسائي في [المجتبى] (4 / 201)، وابن أبي شيبة (3 / 103)، وأبو يعلى، وابن زنجويه، وابن أبي عاصم، والبارودي، وسعيد بن منصور كما في [كنز العمال] (8 / 655) ] وإنما وردت أحاديث عامة في الحث على صيام ثلاثة أيام من كل شهر والحث على صوم أيام البيض من كل شهر وهو الثالث عشر والرابع عشر والخامس عشر والحث على صوم الأشهر الحرم، وصوم يوم الإثنين والخميس، ويدخل رجب في عموم ذلك، فإن كنت حريصا على اختيار أيام من الشهر فاختر أيام البيض الثلاث أو يوم الإثنين والخميس وإلا فالأمر واسع، أما تخصيص أيام من رجب بالصوم فلا نعلم له أصلا في الشرع. وبالله التوفيق. وصلى الله على نبينا محمد، وآله وصحبه وسلم. اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء الرئيس عبدالعزيز بن عبدالله بن باز نائب الرئيس عبد الرزاق عفيفي عضو عبد الله بن عبد الرحمن بن غديان عضو عبد الله بن قعود (( المصدر )) : فتاوى اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء – (ج2/ص50 Yang menandatangani fatwa ini: Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz selaku ketua, Syaikh ‘Abdurrozaq ‘Afifi selaku wakil ketua, Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdurrahman Ghudayan dan Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud selaku anggota. (Sumber Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, 2: 50). Hanya Allah yang memberi taufik. — @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunungkidul, diselesaikan 29 Jumadal Akhiroh 1434 H www.rumaysho.com Tagsamalan rajab bulan haram
Di awal atau saat memasuki bulan Rajab, sebagian saudara kita ada yang menyebarkan info bahwa puasa Rajab tanggal 1 akan menghapus dosa selama 3 tahun, tanggal 2 akan menghapus dosa 2 tahun, tanggal 3 akan menghapus dosa 1 tahun, tanggal 4 akan menghapus dosa selama 1 bulan, dan amal di bulan rajab akan diberi pahala 70 kali lipat. Adakah anjuran secara khusus puasa awal Rajab? Hadits Tentang Puasa Rajab Ibnu Rajab rahimahullah berkata, “Hadits yang menunjukkan keutamaan puasa Rajab secara khusus tidaklah shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya.” (Latho’if Al Ma’arif, hal. 213). Ibnu Rajab menjelaskan pula, “Sebagian salaf berpuasa pada bulan haram seluruhnya (bukan hanya pada bulan Rajab saja, pen). Sebagaimana hal ini dilakukan oleh Ibnu ‘Umar, Al Hasan Al Bashri, dan Abu Ishaq As Sabi’iy. Ats Tsauri berkata, “Bulan haram sangat kusuka berpuasa di dalamnya.” (Latho’if Al Ma’arif, hal. 214). Ibnu Rajab kembali berkata, “Tidak dimakruhkan jika seseorang berpuasa Rajab namun disertai dengan puasa sunnah pada bulan lainnya. Demikian pendapat sebagian ulama Hambali. Seperti misalnya ia berpuasa Rajab disertai pula dengan puasa pada bulan haram lainnya. Atau bisa pula dia berpuasa Rajab disertai dengan puasa pada bulan Sya’ban. Sebagaimana telah disebutkan bahwa Ibnu ‘Umar dan ulama lainnya berpuasa pada bulan haram (bukan hanya bulan Rajab saja). Ditegaskan pula oleh Imam Ahmad bahwa siapa yang berpuasa penuh pada bulan Rajab, maka saja ia telah melakukan puasa dahr yang terlarang (yaitu berpuasa setahun penuh).” (Latho’if Al Ma’arif, hal. 215). Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Setiap hadits yang membicarakan puasa Rajab dan shalat pada sebagian malam (seperti shalat setelah Maghrib pada malam-malam pertama bulan Rajab, pen), itu berdasarkan hadits dusta.” (Al Manar Al Munif, hal. 49). Penulis Fiqh Sunnah, Syaikh Sayyid Sabiq rahimahullah berkata, “Adapun puasa Rajab, maka ia tidak memiliki keutamaan dari bulan haram yang lain. Tidak ada hadits shahih yang menyebutkan keutamaan puasa Rajab secara khusus. Jika pun ada, maka hadits tersebut tidak bisa dijadikan dalil pendukung.” (Fiqh Sunnah, 1: 401). Sebagaimana dinukil oleh Sayyid Sabiq dalam Fiqh Sunnah (1: 401), Ibnu Hajar Al Asqolani berkata, “Tidak ada dalil yang menunjukkan keutamaan puasa di bulan Rajab atau menjelaskan puasa tertentu di bulan tersebut. Begitu pula tidak ada dalil yang menganjurkan shalat malam secara khusus pada bulan Rajab. Artinya, tidak ada dalil shahih yang bisa jadi pendukung.” Syaikh Sholih Al Munajjid hafizhohullah berkata, “Adapun mengkhususkan puasa pada bulan Rajab, maka tidak ada hadits shahih yang menunjukkan keutamaannya atau menunjukkan anjuran puasa saat bulan Rajab. Yang dikerjakan oleh sebagian orang dengan mengkhususkan sebagian hari di bulan Rajab untuk puasa dengan keyakinan bahwa puasa saat itu memiliki keutamaan dari yang lainnya, maka tidak ada dalil yang mendukung hal tersebut.” (Fatwa Al Islam Sual wal Jawab no. 75394) Puasa Hari Tertentu dari Bulan Rajab Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia pernah ditanya, “Diketahui bahwa di bulan Rajab dianjurkan untuk melaksanakan puasa sunnah. Apakah puasa tersebut dilakukan di awal, di tengah ataukah di akhir.” Jawaban dari para ulama yang duduk di komisi tersebut, “Yang tepat, tidaklah ada hadits yang membicarakan puasa khusus di bulan Rajab selain hadits yang dikeluarkan oleh An Nasa-i dan Abu Daud, hadits ini dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah dari hadits Usamah, ia berkata, “Wahai Rasulullah, aku tidaklah pernah melihatmu berpuasa yang lebih bersemangat dari bulan Sya’ban.” Beliau bersabda, “Bulan Sya’ban adalah waktu saat manusia itu lalai, bulan tersebut terletak antara Rajab dan Ramadhan. Bulan Sya’ban adalah saat amalan diangkat pada Allah, Rabb semesta alam. Oleh karenanya, aku suka amalanku diangkat sedangkan aku dalam keadaan berpuasa.” (HR. Ahmad 5: 201, An Nasai dalam Al Mujtaba 4: 201, Ibnu Abi Syaibah (3: 103), Abu Ya’la, Ibnu Zanjawaih, Ibnu Abi ‘Ashim, Al Barudi, Sa’id bin Manshur sebagaimana disebutkan dalam Kanzul ‘Amal 8: 655). Yang ada hanyalah hadits yang sifatnya umum yang memotivasi untuk melakukan puasa tiga setiap bulannya dan juga dorongan untuk melakukan puasa pada ayyamul bidh yaitu 13, 14, 15 dari bulan hijriyah. Juga dalil yang ada sifatnya umum yang berisi motivasi untuk melakukan puasa pada bulan haram (Dzulqo’dah, Dzulhijjah, Muharram dan Rajab). Begitu pula ada anjuran puasa pada hari Senin dan Kamis. Puasa Rajab masuk dalam keumuman anjuran puasa tadi. Jika engkau ingin melakukan puasa di bulan Rajab, maka pilihlah hari-hari yang ada dari bulan tersebut. Engkau bisa memilih puasa pada ayyamul bidh atau puasa Senin-Kamis. Jika tidak, maka waktu puasa pun bebas tergantung pilihan. Adapun pengkhususan bulan Rajab dengan puasa pada hari tertentu, kami tidak mengetahui adanya dalil yang mensyari’atkan amalan tersebut. Hanya Allah yang memberi taufik. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. السؤال : هناك أيام تصام تطوعا في شهر رجب ، فهل تكون في أوله أو وسطه أو آخره؟ جـ: لم تثبت أحاديث خاصة بفضيلة الصوم في شهر رجب سوى ما أخرجه النسائي وأبو داود وصححه ابن خزيمة من حديث أسامة قال: (( قلت: يا رسول الله، لم أرك تصوم من شهر من الشهور ما تصوم من شعبان، قال: ذلك شهر يغفل عنه الناس بين رجب ورمضان، وهو شهر ترفع فيه الأعمال إلى رب العالمين فأحب أن يرفع عملي وأنا صائم )) [ أحمد (5 / 201)، والنسائي في [المجتبى] (4 / 201)، وابن أبي شيبة (3 / 103)، وأبو يعلى، وابن زنجويه، وابن أبي عاصم، والبارودي، وسعيد بن منصور كما في [كنز العمال] (8 / 655) ] وإنما وردت أحاديث عامة في الحث على صيام ثلاثة أيام من كل شهر والحث على صوم أيام البيض من كل شهر وهو الثالث عشر والرابع عشر والخامس عشر والحث على صوم الأشهر الحرم، وصوم يوم الإثنين والخميس، ويدخل رجب في عموم ذلك، فإن كنت حريصا على اختيار أيام من الشهر فاختر أيام البيض الثلاث أو يوم الإثنين والخميس وإلا فالأمر واسع، أما تخصيص أيام من رجب بالصوم فلا نعلم له أصلا في الشرع. وبالله التوفيق. وصلى الله على نبينا محمد، وآله وصحبه وسلم. اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء الرئيس عبدالعزيز بن عبدالله بن باز نائب الرئيس عبد الرزاق عفيفي عضو عبد الله بن عبد الرحمن بن غديان عضو عبد الله بن قعود (( المصدر )) : فتاوى اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء – (ج2/ص50 Yang menandatangani fatwa ini: Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz selaku ketua, Syaikh ‘Abdurrozaq ‘Afifi selaku wakil ketua, Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdurrahman Ghudayan dan Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud selaku anggota. (Sumber Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, 2: 50). Hanya Allah yang memberi taufik. — @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunungkidul, diselesaikan 29 Jumadal Akhiroh 1434 H www.rumaysho.com Tagsamalan rajab bulan haram


Di awal atau saat memasuki bulan Rajab, sebagian saudara kita ada yang menyebarkan info bahwa puasa Rajab tanggal 1 akan menghapus dosa selama 3 tahun, tanggal 2 akan menghapus dosa 2 tahun, tanggal 3 akan menghapus dosa 1 tahun, tanggal 4 akan menghapus dosa selama 1 bulan, dan amal di bulan rajab akan diberi pahala 70 kali lipat. Adakah anjuran secara khusus puasa awal Rajab? Hadits Tentang Puasa Rajab Ibnu Rajab rahimahullah berkata, “Hadits yang menunjukkan keutamaan puasa Rajab secara khusus tidaklah shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya.” (Latho’if Al Ma’arif, hal. 213). Ibnu Rajab menjelaskan pula, “Sebagian salaf berpuasa pada bulan haram seluruhnya (bukan hanya pada bulan Rajab saja, pen). Sebagaimana hal ini dilakukan oleh Ibnu ‘Umar, Al Hasan Al Bashri, dan Abu Ishaq As Sabi’iy. Ats Tsauri berkata, “Bulan haram sangat kusuka berpuasa di dalamnya.” (Latho’if Al Ma’arif, hal. 214). Ibnu Rajab kembali berkata, “Tidak dimakruhkan jika seseorang berpuasa Rajab namun disertai dengan puasa sunnah pada bulan lainnya. Demikian pendapat sebagian ulama Hambali. Seperti misalnya ia berpuasa Rajab disertai pula dengan puasa pada bulan haram lainnya. Atau bisa pula dia berpuasa Rajab disertai dengan puasa pada bulan Sya’ban. Sebagaimana telah disebutkan bahwa Ibnu ‘Umar dan ulama lainnya berpuasa pada bulan haram (bukan hanya bulan Rajab saja). Ditegaskan pula oleh Imam Ahmad bahwa siapa yang berpuasa penuh pada bulan Rajab, maka saja ia telah melakukan puasa dahr yang terlarang (yaitu berpuasa setahun penuh).” (Latho’if Al Ma’arif, hal. 215). Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Setiap hadits yang membicarakan puasa Rajab dan shalat pada sebagian malam (seperti shalat setelah Maghrib pada malam-malam pertama bulan Rajab, pen), itu berdasarkan hadits dusta.” (Al Manar Al Munif, hal. 49). Penulis Fiqh Sunnah, Syaikh Sayyid Sabiq rahimahullah berkata, “Adapun puasa Rajab, maka ia tidak memiliki keutamaan dari bulan haram yang lain. Tidak ada hadits shahih yang menyebutkan keutamaan puasa Rajab secara khusus. Jika pun ada, maka hadits tersebut tidak bisa dijadikan dalil pendukung.” (Fiqh Sunnah, 1: 401). Sebagaimana dinukil oleh Sayyid Sabiq dalam Fiqh Sunnah (1: 401), Ibnu Hajar Al Asqolani berkata, “Tidak ada dalil yang menunjukkan keutamaan puasa di bulan Rajab atau menjelaskan puasa tertentu di bulan tersebut. Begitu pula tidak ada dalil yang menganjurkan shalat malam secara khusus pada bulan Rajab. Artinya, tidak ada dalil shahih yang bisa jadi pendukung.” Syaikh Sholih Al Munajjid hafizhohullah berkata, “Adapun mengkhususkan puasa pada bulan Rajab, maka tidak ada hadits shahih yang menunjukkan keutamaannya atau menunjukkan anjuran puasa saat bulan Rajab. Yang dikerjakan oleh sebagian orang dengan mengkhususkan sebagian hari di bulan Rajab untuk puasa dengan keyakinan bahwa puasa saat itu memiliki keutamaan dari yang lainnya, maka tidak ada dalil yang mendukung hal tersebut.” (Fatwa Al Islam Sual wal Jawab no. 75394) Puasa Hari Tertentu dari Bulan Rajab Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia pernah ditanya, “Diketahui bahwa di bulan Rajab dianjurkan untuk melaksanakan puasa sunnah. Apakah puasa tersebut dilakukan di awal, di tengah ataukah di akhir.” Jawaban dari para ulama yang duduk di komisi tersebut, “Yang tepat, tidaklah ada hadits yang membicarakan puasa khusus di bulan Rajab selain hadits yang dikeluarkan oleh An Nasa-i dan Abu Daud, hadits ini dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah dari hadits Usamah, ia berkata, “Wahai Rasulullah, aku tidaklah pernah melihatmu berpuasa yang lebih bersemangat dari bulan Sya’ban.” Beliau bersabda, “Bulan Sya’ban adalah waktu saat manusia itu lalai, bulan tersebut terletak antara Rajab dan Ramadhan. Bulan Sya’ban adalah saat amalan diangkat pada Allah, Rabb semesta alam. Oleh karenanya, aku suka amalanku diangkat sedangkan aku dalam keadaan berpuasa.” (HR. Ahmad 5: 201, An Nasai dalam Al Mujtaba 4: 201, Ibnu Abi Syaibah (3: 103), Abu Ya’la, Ibnu Zanjawaih, Ibnu Abi ‘Ashim, Al Barudi, Sa’id bin Manshur sebagaimana disebutkan dalam Kanzul ‘Amal 8: 655). Yang ada hanyalah hadits yang sifatnya umum yang memotivasi untuk melakukan puasa tiga setiap bulannya dan juga dorongan untuk melakukan puasa pada ayyamul bidh yaitu 13, 14, 15 dari bulan hijriyah. Juga dalil yang ada sifatnya umum yang berisi motivasi untuk melakukan puasa pada bulan haram (Dzulqo’dah, Dzulhijjah, Muharram dan Rajab). Begitu pula ada anjuran puasa pada hari Senin dan Kamis. Puasa Rajab masuk dalam keumuman anjuran puasa tadi. Jika engkau ingin melakukan puasa di bulan Rajab, maka pilihlah hari-hari yang ada dari bulan tersebut. Engkau bisa memilih puasa pada ayyamul bidh atau puasa Senin-Kamis. Jika tidak, maka waktu puasa pun bebas tergantung pilihan. Adapun pengkhususan bulan Rajab dengan puasa pada hari tertentu, kami tidak mengetahui adanya dalil yang mensyari’atkan amalan tersebut. Hanya Allah yang memberi taufik. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. السؤال : هناك أيام تصام تطوعا في شهر رجب ، فهل تكون في أوله أو وسطه أو آخره؟ جـ: لم تثبت أحاديث خاصة بفضيلة الصوم في شهر رجب سوى ما أخرجه النسائي وأبو داود وصححه ابن خزيمة من حديث أسامة قال: (( قلت: يا رسول الله، لم أرك تصوم من شهر من الشهور ما تصوم من شعبان، قال: ذلك شهر يغفل عنه الناس بين رجب ورمضان، وهو شهر ترفع فيه الأعمال إلى رب العالمين فأحب أن يرفع عملي وأنا صائم )) [ أحمد (5 / 201)، والنسائي في [المجتبى] (4 / 201)، وابن أبي شيبة (3 / 103)، وأبو يعلى، وابن زنجويه، وابن أبي عاصم، والبارودي، وسعيد بن منصور كما في [كنز العمال] (8 / 655) ] وإنما وردت أحاديث عامة في الحث على صيام ثلاثة أيام من كل شهر والحث على صوم أيام البيض من كل شهر وهو الثالث عشر والرابع عشر والخامس عشر والحث على صوم الأشهر الحرم، وصوم يوم الإثنين والخميس، ويدخل رجب في عموم ذلك، فإن كنت حريصا على اختيار أيام من الشهر فاختر أيام البيض الثلاث أو يوم الإثنين والخميس وإلا فالأمر واسع، أما تخصيص أيام من رجب بالصوم فلا نعلم له أصلا في الشرع. وبالله التوفيق. وصلى الله على نبينا محمد، وآله وصحبه وسلم. اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء الرئيس عبدالعزيز بن عبدالله بن باز نائب الرئيس عبد الرزاق عفيفي عضو عبد الله بن عبد الرحمن بن غديان عضو عبد الله بن قعود (( المصدر )) : فتاوى اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء – (ج2/ص50 Yang menandatangani fatwa ini: Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz selaku ketua, Syaikh ‘Abdurrozaq ‘Afifi selaku wakil ketua, Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdurrahman Ghudayan dan Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud selaku anggota. (Sumber Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, 2: 50). Hanya Allah yang memberi taufik. — @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunungkidul, diselesaikan 29 Jumadal Akhiroh 1434 H www.rumaysho.com Tagsamalan rajab bulan haram
Prev     Next