Manfaat Rokok

Manfaat Rokok



AJARAN-AJARAN MADZHAB SYAFI’I YANG DILANGGAR OLEH SEBAGIAN PENGIKUTNYA 4 – HARAMNYA ROKOK

KEEMPAT : HARAMNYA ROKOKMerupakan perkara yang masyhuur di kalangan masyarakat Indonesia bahwa rokok hukumnya adalah makruh (dibenci) saja dan tidak sampai haram. Karena hukumnya hanya dianggap makruh maka berlomba-lombalah masyarakat untuk merokok. Bahkan para ustadz dan para kiyai pun tidak kalah dalam semangat merokok. Tidak jarang pengajian-pengajian yang dipenuhi kebulan asap rokok !!!. Bahkan ada yang berkata, “Justru rokok ini sunnah bagi saya, kalau saya tidak merokok maka kepala saya pening dan tidak bisa menyampaikan materi pengajian dengan baik ??!!”.Fenomena yang unik pula, ternyata sebagian pondok-pondok mendapatkan salah satu pemasukan terbesar dari hasil penjualan rokok di dalam pondok??!!. Jika para santri begitu semangat mengebulkan asap rokok.., jika para ustadz dan kiyai tidak kalah semangatnya…-sementara mereka adalah panutan masyarakat- maka sangatlah wajar jika masyarakat akhirnya berlomba-lomba memperbanyak kebulan asap rokok ??!!Tidak aneh jika fatwa MUI tentang haramnya rokok ditolak mentah-mentah oleh sebagian kiyai. Simak berikut ini :((INILAH.COM, Jakarta – Fatwa rokok haram yang dikeluar MUI dinilai melecehkan para kiai perokok yang ada di pondok pesantren. Karena secara tidak langsung para kiai yang menyebarkan agama itu dianggap haram.“Ketika rokok diharamkan, maka dari sisi santri pondok pesantren, fatwa itu dianggap tidak menghormati atau melecehkan kiai-kiai,” kata Pimpinan Ponpes KH Abdurrahman Wahid, Gus Nuril, dalam acara ‘Kongkow bareng Gus Dur’ di Kedai Tempo, Jakarta, Sabtu (31/1).Menurut Gus Nuril, kalau di pesantren, tidak lengkap kalau tidak minum kopi dan merokok. Jadi kiai-kiai itu kalau dicium tangannya, maka yang akan tercium adalah bau rokok.“Kalau kiai-kiai yang menyebarkan generasi penerusnya Wali Songo dianggap ahli haram. Bisa dibayangkan, ini mengerikan, kiai-kiai yang menawarkan surga dianggap kiai-kiai haram,” ujarnya…)) (silahkan lihat di http://nasional.inilah.com/read/detail/80236/fatwa-rokok-haram-lecehkan-kiai#.UZhGYkqIZbI)          Jika dianggap hukum rokok adalah “makruh” (dibenci oleh Allah), maka semestinya para ustadz dan para kiyailah yang menjadi tauladan untuk meninggalkan dan menjauhi rokok yang dibenci oleh Allah…, bukan malah sebaliknya !!!Terlebih-lebih lagi jika ternyata rokok hukumnya haram !!! Terlebih lagi ternyata banyak ulama syafi’iyah dengan tegas menyatakan akan keharaman rokok !!!Tentunya kita tidak mendapati pembahasan tentang rokok di kitab-kitab fikih klasik dari madzhab Syafi’iyah, karena memang rokok munculnya belakangan. Karenanya kita hanya mendapatkan perkataan para ulama mutaakhirin (belakangan) yang membicarakan tentang rokok. Diantara para ualma syafi’iyah mutaakhirin yang berbicara tentang hukum rokok adalah Ibnu ‘Allaan yang wafat tahun 1057, Najmuddin Al-Gozzy yang wafat tahun 1061, Al-Qolyuubi yang wafat pada tahun 1069, dan Al-Bujairimy yang wafat pada tahun 1221. Keempat ulama madzhab syafi’iyah ini jelas menyatakan akan haramnya rokok. Berikut ini perkataan mereka :(1) Ibnu ‘Allaan Al-Bakriy As-Shiddiiqiy Asy-Syaafi’i (wafat 1057 H) rahimahullah telah menulis sebuah kitab khusus tentang pengharaman rokok yang beliau beri judul إِعْلاَمُ الإِخْوَانِ بِتَحْرِيْمِ تَنَاوُلِ الدُّخَانِ (Pemberitahuan kepada saudara-saudaraku akan haramnya merokok)Beliau berkata dalam kitab tersebut :وقد اتَّفق العلماءُ على حِفْظ العقول وصونها من المغيِّرات والمخدِّرات، وكلُّ مَن امتصَّ هذا الدخان مقرٌّ بأنَّه لا بدَّ أن يدوخ أوَّلَ تناوله، ويكفي ذلك دليلاً على التحريم؛ لأنَّ كل ما غيَّر العقل بوجه من الوجوه، أو أثَّر فيه بطريق تناوله – حرامٌ“Para ulama telah sepakat tentang penjagaan akal dan melindunginya dari perubah-perubah dan pembuat melayang. Dan semua orang yang mengisap rokok mengakui bahwasanya ia pasti pening tatkala pertama kali mengisap rokok. Maka hal ini sudah cukup sebagai dalil/argumen akan haramnya rokok. Karena semua perkara yang merubah akal dengan model apapun atau mempengaruhi akal dengan mengonsumsinya maka hukumnya adalah haram” (Dinukil dari kita Ad-Dalaail al-Wadhihaat hal 169)(2) Syihabuddin Ahmad Al-Qolyuuby Al-Mishri (wafat 1069 H) rahimahullah, beliau berkata :“Dan perkataannya ((Dari Al-Banj (sejenis tumbuhan yang bisa digunakan untuk membius)…)), dan semisalnya dari segala sesuatu yang mengandung pembiusan dan menutup akal, maka adalah suci meskipun haram untuk dikonsumsi. Karenanya sebagian guru-guru kami berkata, “Diantaranya adalah dukhon (rokok) yang sudah mashyur”. Dan demikianlah hukum rokok, karena rokok membuka saluran-saluran tubuh dan memudahkannya untuk menerima penyakit-penyakit yang memberi kemudorotan. Karenanya timbul keriputnya kulit, batuk-batuk (sesak nafas), dan yang semisalnya. Bahkan terkadang bisa mengantarkan kepada kebutaan, sebagaimana yang dilihat dan dirasakan. Orang yang dipercaya telah mengabarkan bahwasanya rokok mengakibatkan peningnya kepala juga. Tentunya tidak samar lagi bahwasanya hal ini lebih memudhorotkan daripada al-makmuur yang telah diharamkan untuk dikonsumsi oleh Az-Zarkasyi rahimahullah dikarenakan bahayanya” (Haasyiyah al-Qolyuubi 1/69)Al-Makmuur adalah daging yang dipanggang akan tetapi ditutup sejak awal dipanggang sehingga asapnya terkumpul pada daging tersebut. Hal ini bisa menimbulkan kemudhorotan bagi tubuh jika dikonsumsi (Lihat Tuhfatul Mujiib ‘Alaa Syarhil Khothiib 5/234).Jika asap yang terkumpul pada daging yang sudah masak saja diharamkan oleh Syaikhul Islaam Zakariya Al-Anshori, maka bagaimana lagi asap murni yang dihirup oleh paru-paru??!(3) Sulaiman bin Muhammad bin Umar Al-Bujairimi (wafat 1221 H) rahimahullah, beliau berkata :Perkataan beliau (Al-Khthiib Asy-Syarbiny) : ((Dan diharamkan apa yang memudorotkan badan atau akal)), dari sini diketahui haramnya rokok yang masyhuur, karena apa yang diberitakan oleh orang-orang yang terpercaya bahwasanya rokok menimbulkan kebutaan, …dan meluasnya saluran-saluran tubuh”. Dan perkataannya ((Apa yang memudorotkan tubuh)), Al-Adzro’i berkata : Yang dimaksud dengan kemudhorotan yaitu yang jelas yang biasanya tidak bisa dihadapi, dan bukan semua jenis kemudhorotan secara mutlak”(Haasyiah Al-Bujairimy ‘alaa al-Khothiib/Tuhaftul Mujiib ‘Alaa Syarhil Khothiib 5/233, terbitan Daarul Kutub al-‘Ilmiyah, Beirut, Lebanon, cetakan pertama 1417)(4) Najmuddin Muhammad bin Muhammad Al-Gozzy (wafat 1061 H) rahimahullah, beliau berkata :والتوتون الذي حدث ، وكان حدوثه بدمشق سنة خمس عشرة بعد الألف يدعى شاربه أنه لا يسكر ، وإن سلم له فإنه مفتر وهو حرام ، … وليس من الكبائر تناوله المرة أو المرتين ، أي بل الإصرار عليه بكون كبيرة كسائر الصغائر“Dan At-Tutun (jenis rokok-pen) yang muncul, dan kemunculannya di Damaskus pada tahun 1015 H, yang pengisapnya mengaku bahwa tidak memabukkan, maka meskipun pengakuan ini diterima darinya akan tetapi rokok ini melemahkan dan dia haram hukumnya…Mengonsumsinya bukanlah dosa besar, jika sekali atau dua kali, akan tetapi jika terus-terusan maka jadilah dosa besar sebagaimana kondisi dosa-dosa kecil yang lainnya (yang jika dikerjakan terus menerus maka menjadi dosa besar-pen)” (Dinukil oleh Syaikh Muhammad bin Ibrahim dalam Fataawa wa Rosaail Asy-Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Asy-Syaikh 12/79)(5) Sulaiman bin Umar Al-Jamal (wafat 1204 H) rahimahullah, beliau berkata :“Guru kami Al-Laqqooni berkata : “Diantaranya mengisap rokok yang ma’ruf sekarang”. Guru kami berkata, “Dan demikianlah hukumnya (yaitu haram-pen)”… Telah dikatakan bahwasanya rokok membuka saluran-saluran tubuh dan mempersiapkannya untuk menerima zat-zat yang memberi kemudorotan. Dan menimbulkan keriput dan sesak nafas dan yang semisalnya. Bahkan bisa jadi menyebabkan kebutaan sebagaimana kenyataan yang dilihat. Orang yang aku mempercayainya telah mengabarkan kepadaku bahwa rokok menyebabkan pusing kepala, dan bahayanya lebih banyak daripada bahaya al-makmuur yang telah diharamkan oleh Az-Zarkasyi untuk mengkonsumsinya.Guru kami Al-Baabili berkata, “Mengisap rokok adalah halal, dan keharamannya bukan karena pada dzat rokoknya akan tetapi karena ada akibat (buruk) yang datang”. Guru kami berkata, “Rokok tidaklah haram dan tidak pula makruh”. Dan disetujui oleh guru kami Asyubramalsi” (Haasyiyah al-‘Allaamah Asy-Syaikh Sulaiman Al-Jamal ‘alaa Syarhil Minhaaj 1/170)        Dari pernyataan ini nampak bahwa ada sebagian ulama syafi’iyah yang memandang rokok haram karena ditinjau dari akibat yang timbul, bukan pada dzatnya. Akan tetapi hakekat pendapat ini pada akhirnya berujung pada haramnya rokok.Adapun pendapat yang menyatakan bahwa rokok tidak haram dan juga tidak halal, jika maksudnya bahwa rokok hukumnya adalah halal maka sungguh jauh pendapat ini dari kebenaran. Demikian pula sebagian ulama yang memandang bahwa rokok hukumnya hanyalah makruh, maka hal ini berangkat dari kekurang pahaman akan bahaya rokok. Barang siapa yang menelaah penjelasan para dokter dan pakar bahan kimia tentang bahaya rokok dan akibat-akibat yang bisa ditimbulkannya maka tentunya dia tidak akan ragu lagi dengan haramnya rokok. (Terlalu banyak artikel di dunia maya yang menjelaskan akan bahayanya rokok, diantaranya bisa di baca di http://www.sahabatsehat.info/2012/12/bahaya-rokok.html) DALIL HARAMNYA ROKOKAda suatu perkara yang diharamkan hanya karena ditinjau dari satu sisi, dan ada pula suatu perkara yang diharamkan karena ditinjau dari banyak sisi. Rokok adalah perkara yang diharamkan karena banyak tinjauan, padahal satu tinjauan saja sudah cukup untuk mengharamkan rokok, apalagi ternyata banyak tinjuan dan sebab yang mengharamkan rokok.Sebab-sebab pengharaman rokok tersebut diantaranya :Pertama : Membahayakan kesehatan tubuh          Seluruh dokter di dunia ini tentunya sepakat bahwa dalam sebatang rokok mengandung berbagai macam racun yang sangat berbahaya bagi jantung dan kesehatan tubuh. Bahkan penelitian-penilitian menunjukkan tingginya angka kematian akibat konsumsi rokok.Kesehatan tubuh yang kita miliki adalah amanah dari Allah yang akan dimintai pertanggung jawaban dari kita pada hari kiamat kelak.Allah berfirman :وَلا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan” (QS Al-Baqoroh : 195)Allah juga berfirman :وَلا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا“Dan janganlah kamu membunuh dirimu, Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu” (QS An-Nisaa’ : 29)Karenanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang memberi kemudhorotan pada dirinya apalagi sampai membunuh dirinya.Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :وَمَنْ تَحَسَّى سُمًّا فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَسُمُّهُ فِي يَدِهِ يَتحَسَّاهُ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيْهَا أَبَدًا“Barang siapa yang mengkonsumsi racun sehingga membunuh dirinya maka racunnya tersebut berada ditangannya untuk dikonsumsinya di neraka jahannam kekal selama-lamanya” (HR Al-Bukhari no 5778 dan Muslim no 109)Meskipun jasad dan kesehatan adalah milik kita, akan tetapi hakekatnya adalah amanah yang Allah bebankan kepada kita, maka tidak boleh kita merusaknya seenaknya. Kedua : Merokok mengganggu orang lain          Tentunya seorang muslim yang baik adalah yang tidak mengganggu orang lain. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :الْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُوْنَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ“Muslim (yang hakiki -pen) adalah yang kaum muslimin selamat dari gangguan lisan dan tangannya” (HR Al-Bukhari no 9 dan Muslim no 41)Nabi juga bersabda :لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ“Tidak ada kemudhorotan terhadap diri sendiri dan tidak juga kepada orang lain” (HR Ibnu Maajah no 2331 dan dishahihkan oleh Al-Albaani)Betapa banyak orang yang terganggu dengan kebulan asap rokok, sementara betapa sering kita melihat rasa malu telah hilang dari para perokok. Mereka tetap saja merokok dengan santainya dan –tanpa rasa malu- tidak memperdulikan orang-orang yang batuk disekitarnya akibat asap rokoknya. Bahkan terkadang seorang perokok tidak memperdulikan anak-anak yang batuk-batuk, atau bayi yang batuk dan terganggu nafasnya karena menghirup sampah rokok yang keluar dari mulut sang perokok.Demikian juga begitu bau aroma yang keluar dari mulutnya tatkala sang perokok sholat berjama’ah, aroma yang sangat tidak mengenakan tersebut sangat mengganggu orang yang ada disamping kanan dan kirinya yang tidak kuat menghirup uapan bau mulut sang perokok !!, konsentrasi jadi buyar, kekhusyu’an pun lari terbirit-birit !!!Bahkan sebagian ulama berpendapat bahwa seorang perokok tetap tidak boleh masuk masjid (dianalogikan dengan orang yang makan bawang) meskipun tidak ada orang lain yang berjamaah bersamanya. Karena yang terganggu bukan hanya manusia, bahkan malaikat yang ada di masjid juga merasa terganggu. Ketiga : Merokok adalah bentuk tabdziir dan isrof (boros)          Kalau ada seseorang yang membakar uangnya setiap hari 5 ribu saja maka sepakat semua orang bahwa perbuatan orang tersebut adalah perbuatan yang sia-sia. Ternyata kita dapati jumlah batang rokok yang dihisap oleh para perokok variatif, mulai dari beberapa batang rokok sehari, hingga bisa sebunggkus rokok atau dua bungkus rokok sehari. Tentunya ini merupakan bentuk tabdziir. Harta yang kita miliki adalah amanah dari Allah dan akan dimintai pertanggung jawaban oleh Allah kemanakah kita habiskan !!Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :لَا تَزُولُ قَدَمَا عَبْدٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُسْأَلَ عَنْ أَرْبَعٍ : عَنْ عُمُرِهِ فِيمَا أَفْنَاهُ ، وَعَنْ عِلْمِهِ مَاذَا عَمِلَ فِيهِ ، وَعَنْ مَالِهِ مِنْ أَيْنَ اكْتَسَبَهُ وَفِيمَا أَنْفَقَهُ ، وَعَنْ جِسْمِهِ فِيمَا أَبْلَاهُ“Tidak akan bergeser kedua kaki seorang hamba pada hari kiamat hingga ia ditanya tentang 4 pertanyaan, (1) Tentang umurnya kemana ia habiskan, (2) tentang ilmunya apa yang telah ia amalkan, (3) Tentang hartanya dari mana ia memperolehnya dan kemana ia habiskan, dan (4) Tentang tubuhnya kemana ia gunakan”Sudah siapkah seorang perokok menjawab pertanyaan Allah, kemana ia habiskan uangnya??!! Apakah ia tidak malu kalau menjawab, “Untuk beli rokok yaa Allah” ??!! Keempat : Kesepakatan manusia seluruhnya bahwa rokok adalah perkara yang burukAllah berfirman :الَّذِينَ يَتَّبِعُونَ الرَّسُولَ النَّبِيَّ الأمِّيَّ الَّذِي يَجِدُونَهُ مَكْتُوبًا عِنْدَهُمْ فِي التَّوْرَاةِ وَالإنْجِيلِ يَأْمُرُهُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَاهُمْ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ“(Yaitu) orang-orang yang mengikut rasul, Nabi yang Ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma’ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk“ (QS Al-A’roof : 157)Saya rasa tidak ada yang menyelisihi tentang pernyataan bahwasanya rokok adalah suatu yang buruk..!!–         Buruk…, karena menyebabkan penyakit kanker…, bahkan berbahaya bagi wanita yang menyusui dan juga bayi yang disusuinya !!–         Buruk…, karena menyebabkan kuningnya gigi bahkan hitamnya gusi !!–         Buruk…, karena merusak paru-paru, jantung, dan darah…–         Dan masih banyak keburukan-keburukan yang lainnyaKarenanya secara fitrah tidak seorang perokok pun yang tatkala hendak merokok lalu mengucapkan “Bismillah…”, dan tidak seorang perokokpun yang setelah merokok lalu mengucapkan “Alhamdulillah”. Yang anehnya…tidak pernah kita dapatkan seseorang masuk ke dalam toilet sambil mengkonsumsi sesuatu…bahkan betah berlama-lama dalam toilet tersebut sebagaimana seorang perokok yang mengebulkan asap rokoknya dalam toilet sehingga betah dalam waktu yang lama !!??Karena buruknya rokok, maka ada beberapa manfaat yang timbul karena rokok, diantaranya :–         Rokok menyebabkan awet muda…karena diantara perokok ada yang telah meninggal dunia sebelum mencapai masa jompo.–         Rokok melindungi rumah pengisapnya dari masuknya maling. Karena sang maling tidak berani masuk tatkala mendengar bahwa sang perokok pemilik rumah terus batuk sepanjang malam dan tidak bisa tidur–         Rokok menghemat belanja rumah tangga. Hal ini karena uang yang seharusnya digunakan untuk membeli belanjaan rumah telah berkurang untuk membeli rokok, sehingga sang istri terpaksa hemat untuk belanja–         Memberikan income besar untuk negara, karena perokok biasanya mulutnya bau dan gusinya hitam, jadi beli banyak pasta gigi dan sikat gigi, pabriknya jadi tambah besar. Belum lagi masukan untuk rumah sakit, dan menambah masukan bagi dokter paru-paru dan jantung–         Dokter gigi juga semakin banyak rezeki karena banyak pasiennya yang ingin membersihkan bekas rokok di gigi serta gusi–         Mengembangkan kontraktor karena semakin banyak menerima order untuk membangun ruangan khusus perokok di gedung-gedung Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 13-07-1434 H / 23 Mei 2013 MAbu Abdil Muhsin Firandawww.firanda.com 

AJARAN-AJARAN MADZHAB SYAFI’I YANG DILANGGAR OLEH SEBAGIAN PENGIKUTNYA 4 – HARAMNYA ROKOK

KEEMPAT : HARAMNYA ROKOKMerupakan perkara yang masyhuur di kalangan masyarakat Indonesia bahwa rokok hukumnya adalah makruh (dibenci) saja dan tidak sampai haram. Karena hukumnya hanya dianggap makruh maka berlomba-lombalah masyarakat untuk merokok. Bahkan para ustadz dan para kiyai pun tidak kalah dalam semangat merokok. Tidak jarang pengajian-pengajian yang dipenuhi kebulan asap rokok !!!. Bahkan ada yang berkata, “Justru rokok ini sunnah bagi saya, kalau saya tidak merokok maka kepala saya pening dan tidak bisa menyampaikan materi pengajian dengan baik ??!!”.Fenomena yang unik pula, ternyata sebagian pondok-pondok mendapatkan salah satu pemasukan terbesar dari hasil penjualan rokok di dalam pondok??!!. Jika para santri begitu semangat mengebulkan asap rokok.., jika para ustadz dan kiyai tidak kalah semangatnya…-sementara mereka adalah panutan masyarakat- maka sangatlah wajar jika masyarakat akhirnya berlomba-lomba memperbanyak kebulan asap rokok ??!!Tidak aneh jika fatwa MUI tentang haramnya rokok ditolak mentah-mentah oleh sebagian kiyai. Simak berikut ini :((INILAH.COM, Jakarta – Fatwa rokok haram yang dikeluar MUI dinilai melecehkan para kiai perokok yang ada di pondok pesantren. Karena secara tidak langsung para kiai yang menyebarkan agama itu dianggap haram.“Ketika rokok diharamkan, maka dari sisi santri pondok pesantren, fatwa itu dianggap tidak menghormati atau melecehkan kiai-kiai,” kata Pimpinan Ponpes KH Abdurrahman Wahid, Gus Nuril, dalam acara ‘Kongkow bareng Gus Dur’ di Kedai Tempo, Jakarta, Sabtu (31/1).Menurut Gus Nuril, kalau di pesantren, tidak lengkap kalau tidak minum kopi dan merokok. Jadi kiai-kiai itu kalau dicium tangannya, maka yang akan tercium adalah bau rokok.“Kalau kiai-kiai yang menyebarkan generasi penerusnya Wali Songo dianggap ahli haram. Bisa dibayangkan, ini mengerikan, kiai-kiai yang menawarkan surga dianggap kiai-kiai haram,” ujarnya…)) (silahkan lihat di http://nasional.inilah.com/read/detail/80236/fatwa-rokok-haram-lecehkan-kiai#.UZhGYkqIZbI)          Jika dianggap hukum rokok adalah “makruh” (dibenci oleh Allah), maka semestinya para ustadz dan para kiyailah yang menjadi tauladan untuk meninggalkan dan menjauhi rokok yang dibenci oleh Allah…, bukan malah sebaliknya !!!Terlebih-lebih lagi jika ternyata rokok hukumnya haram !!! Terlebih lagi ternyata banyak ulama syafi’iyah dengan tegas menyatakan akan keharaman rokok !!!Tentunya kita tidak mendapati pembahasan tentang rokok di kitab-kitab fikih klasik dari madzhab Syafi’iyah, karena memang rokok munculnya belakangan. Karenanya kita hanya mendapatkan perkataan para ulama mutaakhirin (belakangan) yang membicarakan tentang rokok. Diantara para ualma syafi’iyah mutaakhirin yang berbicara tentang hukum rokok adalah Ibnu ‘Allaan yang wafat tahun 1057, Najmuddin Al-Gozzy yang wafat tahun 1061, Al-Qolyuubi yang wafat pada tahun 1069, dan Al-Bujairimy yang wafat pada tahun 1221. Keempat ulama madzhab syafi’iyah ini jelas menyatakan akan haramnya rokok. Berikut ini perkataan mereka :(1) Ibnu ‘Allaan Al-Bakriy As-Shiddiiqiy Asy-Syaafi’i (wafat 1057 H) rahimahullah telah menulis sebuah kitab khusus tentang pengharaman rokok yang beliau beri judul إِعْلاَمُ الإِخْوَانِ بِتَحْرِيْمِ تَنَاوُلِ الدُّخَانِ (Pemberitahuan kepada saudara-saudaraku akan haramnya merokok)Beliau berkata dalam kitab tersebut :وقد اتَّفق العلماءُ على حِفْظ العقول وصونها من المغيِّرات والمخدِّرات، وكلُّ مَن امتصَّ هذا الدخان مقرٌّ بأنَّه لا بدَّ أن يدوخ أوَّلَ تناوله، ويكفي ذلك دليلاً على التحريم؛ لأنَّ كل ما غيَّر العقل بوجه من الوجوه، أو أثَّر فيه بطريق تناوله – حرامٌ“Para ulama telah sepakat tentang penjagaan akal dan melindunginya dari perubah-perubah dan pembuat melayang. Dan semua orang yang mengisap rokok mengakui bahwasanya ia pasti pening tatkala pertama kali mengisap rokok. Maka hal ini sudah cukup sebagai dalil/argumen akan haramnya rokok. Karena semua perkara yang merubah akal dengan model apapun atau mempengaruhi akal dengan mengonsumsinya maka hukumnya adalah haram” (Dinukil dari kita Ad-Dalaail al-Wadhihaat hal 169)(2) Syihabuddin Ahmad Al-Qolyuuby Al-Mishri (wafat 1069 H) rahimahullah, beliau berkata :“Dan perkataannya ((Dari Al-Banj (sejenis tumbuhan yang bisa digunakan untuk membius)…)), dan semisalnya dari segala sesuatu yang mengandung pembiusan dan menutup akal, maka adalah suci meskipun haram untuk dikonsumsi. Karenanya sebagian guru-guru kami berkata, “Diantaranya adalah dukhon (rokok) yang sudah mashyur”. Dan demikianlah hukum rokok, karena rokok membuka saluran-saluran tubuh dan memudahkannya untuk menerima penyakit-penyakit yang memberi kemudorotan. Karenanya timbul keriputnya kulit, batuk-batuk (sesak nafas), dan yang semisalnya. Bahkan terkadang bisa mengantarkan kepada kebutaan, sebagaimana yang dilihat dan dirasakan. Orang yang dipercaya telah mengabarkan bahwasanya rokok mengakibatkan peningnya kepala juga. Tentunya tidak samar lagi bahwasanya hal ini lebih memudhorotkan daripada al-makmuur yang telah diharamkan untuk dikonsumsi oleh Az-Zarkasyi rahimahullah dikarenakan bahayanya” (Haasyiyah al-Qolyuubi 1/69)Al-Makmuur adalah daging yang dipanggang akan tetapi ditutup sejak awal dipanggang sehingga asapnya terkumpul pada daging tersebut. Hal ini bisa menimbulkan kemudhorotan bagi tubuh jika dikonsumsi (Lihat Tuhfatul Mujiib ‘Alaa Syarhil Khothiib 5/234).Jika asap yang terkumpul pada daging yang sudah masak saja diharamkan oleh Syaikhul Islaam Zakariya Al-Anshori, maka bagaimana lagi asap murni yang dihirup oleh paru-paru??!(3) Sulaiman bin Muhammad bin Umar Al-Bujairimi (wafat 1221 H) rahimahullah, beliau berkata :Perkataan beliau (Al-Khthiib Asy-Syarbiny) : ((Dan diharamkan apa yang memudorotkan badan atau akal)), dari sini diketahui haramnya rokok yang masyhuur, karena apa yang diberitakan oleh orang-orang yang terpercaya bahwasanya rokok menimbulkan kebutaan, …dan meluasnya saluran-saluran tubuh”. Dan perkataannya ((Apa yang memudorotkan tubuh)), Al-Adzro’i berkata : Yang dimaksud dengan kemudhorotan yaitu yang jelas yang biasanya tidak bisa dihadapi, dan bukan semua jenis kemudhorotan secara mutlak”(Haasyiah Al-Bujairimy ‘alaa al-Khothiib/Tuhaftul Mujiib ‘Alaa Syarhil Khothiib 5/233, terbitan Daarul Kutub al-‘Ilmiyah, Beirut, Lebanon, cetakan pertama 1417)(4) Najmuddin Muhammad bin Muhammad Al-Gozzy (wafat 1061 H) rahimahullah, beliau berkata :والتوتون الذي حدث ، وكان حدوثه بدمشق سنة خمس عشرة بعد الألف يدعى شاربه أنه لا يسكر ، وإن سلم له فإنه مفتر وهو حرام ، … وليس من الكبائر تناوله المرة أو المرتين ، أي بل الإصرار عليه بكون كبيرة كسائر الصغائر“Dan At-Tutun (jenis rokok-pen) yang muncul, dan kemunculannya di Damaskus pada tahun 1015 H, yang pengisapnya mengaku bahwa tidak memabukkan, maka meskipun pengakuan ini diterima darinya akan tetapi rokok ini melemahkan dan dia haram hukumnya…Mengonsumsinya bukanlah dosa besar, jika sekali atau dua kali, akan tetapi jika terus-terusan maka jadilah dosa besar sebagaimana kondisi dosa-dosa kecil yang lainnya (yang jika dikerjakan terus menerus maka menjadi dosa besar-pen)” (Dinukil oleh Syaikh Muhammad bin Ibrahim dalam Fataawa wa Rosaail Asy-Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Asy-Syaikh 12/79)(5) Sulaiman bin Umar Al-Jamal (wafat 1204 H) rahimahullah, beliau berkata :“Guru kami Al-Laqqooni berkata : “Diantaranya mengisap rokok yang ma’ruf sekarang”. Guru kami berkata, “Dan demikianlah hukumnya (yaitu haram-pen)”… Telah dikatakan bahwasanya rokok membuka saluran-saluran tubuh dan mempersiapkannya untuk menerima zat-zat yang memberi kemudorotan. Dan menimbulkan keriput dan sesak nafas dan yang semisalnya. Bahkan bisa jadi menyebabkan kebutaan sebagaimana kenyataan yang dilihat. Orang yang aku mempercayainya telah mengabarkan kepadaku bahwa rokok menyebabkan pusing kepala, dan bahayanya lebih banyak daripada bahaya al-makmuur yang telah diharamkan oleh Az-Zarkasyi untuk mengkonsumsinya.Guru kami Al-Baabili berkata, “Mengisap rokok adalah halal, dan keharamannya bukan karena pada dzat rokoknya akan tetapi karena ada akibat (buruk) yang datang”. Guru kami berkata, “Rokok tidaklah haram dan tidak pula makruh”. Dan disetujui oleh guru kami Asyubramalsi” (Haasyiyah al-‘Allaamah Asy-Syaikh Sulaiman Al-Jamal ‘alaa Syarhil Minhaaj 1/170)        Dari pernyataan ini nampak bahwa ada sebagian ulama syafi’iyah yang memandang rokok haram karena ditinjau dari akibat yang timbul, bukan pada dzatnya. Akan tetapi hakekat pendapat ini pada akhirnya berujung pada haramnya rokok.Adapun pendapat yang menyatakan bahwa rokok tidak haram dan juga tidak halal, jika maksudnya bahwa rokok hukumnya adalah halal maka sungguh jauh pendapat ini dari kebenaran. Demikian pula sebagian ulama yang memandang bahwa rokok hukumnya hanyalah makruh, maka hal ini berangkat dari kekurang pahaman akan bahaya rokok. Barang siapa yang menelaah penjelasan para dokter dan pakar bahan kimia tentang bahaya rokok dan akibat-akibat yang bisa ditimbulkannya maka tentunya dia tidak akan ragu lagi dengan haramnya rokok. (Terlalu banyak artikel di dunia maya yang menjelaskan akan bahayanya rokok, diantaranya bisa di baca di http://www.sahabatsehat.info/2012/12/bahaya-rokok.html) DALIL HARAMNYA ROKOKAda suatu perkara yang diharamkan hanya karena ditinjau dari satu sisi, dan ada pula suatu perkara yang diharamkan karena ditinjau dari banyak sisi. Rokok adalah perkara yang diharamkan karena banyak tinjauan, padahal satu tinjauan saja sudah cukup untuk mengharamkan rokok, apalagi ternyata banyak tinjuan dan sebab yang mengharamkan rokok.Sebab-sebab pengharaman rokok tersebut diantaranya :Pertama : Membahayakan kesehatan tubuh          Seluruh dokter di dunia ini tentunya sepakat bahwa dalam sebatang rokok mengandung berbagai macam racun yang sangat berbahaya bagi jantung dan kesehatan tubuh. Bahkan penelitian-penilitian menunjukkan tingginya angka kematian akibat konsumsi rokok.Kesehatan tubuh yang kita miliki adalah amanah dari Allah yang akan dimintai pertanggung jawaban dari kita pada hari kiamat kelak.Allah berfirman :وَلا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan” (QS Al-Baqoroh : 195)Allah juga berfirman :وَلا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا“Dan janganlah kamu membunuh dirimu, Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu” (QS An-Nisaa’ : 29)Karenanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang memberi kemudhorotan pada dirinya apalagi sampai membunuh dirinya.Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :وَمَنْ تَحَسَّى سُمًّا فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَسُمُّهُ فِي يَدِهِ يَتحَسَّاهُ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيْهَا أَبَدًا“Barang siapa yang mengkonsumsi racun sehingga membunuh dirinya maka racunnya tersebut berada ditangannya untuk dikonsumsinya di neraka jahannam kekal selama-lamanya” (HR Al-Bukhari no 5778 dan Muslim no 109)Meskipun jasad dan kesehatan adalah milik kita, akan tetapi hakekatnya adalah amanah yang Allah bebankan kepada kita, maka tidak boleh kita merusaknya seenaknya. Kedua : Merokok mengganggu orang lain          Tentunya seorang muslim yang baik adalah yang tidak mengganggu orang lain. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :الْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُوْنَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ“Muslim (yang hakiki -pen) adalah yang kaum muslimin selamat dari gangguan lisan dan tangannya” (HR Al-Bukhari no 9 dan Muslim no 41)Nabi juga bersabda :لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ“Tidak ada kemudhorotan terhadap diri sendiri dan tidak juga kepada orang lain” (HR Ibnu Maajah no 2331 dan dishahihkan oleh Al-Albaani)Betapa banyak orang yang terganggu dengan kebulan asap rokok, sementara betapa sering kita melihat rasa malu telah hilang dari para perokok. Mereka tetap saja merokok dengan santainya dan –tanpa rasa malu- tidak memperdulikan orang-orang yang batuk disekitarnya akibat asap rokoknya. Bahkan terkadang seorang perokok tidak memperdulikan anak-anak yang batuk-batuk, atau bayi yang batuk dan terganggu nafasnya karena menghirup sampah rokok yang keluar dari mulut sang perokok.Demikian juga begitu bau aroma yang keluar dari mulutnya tatkala sang perokok sholat berjama’ah, aroma yang sangat tidak mengenakan tersebut sangat mengganggu orang yang ada disamping kanan dan kirinya yang tidak kuat menghirup uapan bau mulut sang perokok !!, konsentrasi jadi buyar, kekhusyu’an pun lari terbirit-birit !!!Bahkan sebagian ulama berpendapat bahwa seorang perokok tetap tidak boleh masuk masjid (dianalogikan dengan orang yang makan bawang) meskipun tidak ada orang lain yang berjamaah bersamanya. Karena yang terganggu bukan hanya manusia, bahkan malaikat yang ada di masjid juga merasa terganggu. Ketiga : Merokok adalah bentuk tabdziir dan isrof (boros)          Kalau ada seseorang yang membakar uangnya setiap hari 5 ribu saja maka sepakat semua orang bahwa perbuatan orang tersebut adalah perbuatan yang sia-sia. Ternyata kita dapati jumlah batang rokok yang dihisap oleh para perokok variatif, mulai dari beberapa batang rokok sehari, hingga bisa sebunggkus rokok atau dua bungkus rokok sehari. Tentunya ini merupakan bentuk tabdziir. Harta yang kita miliki adalah amanah dari Allah dan akan dimintai pertanggung jawaban oleh Allah kemanakah kita habiskan !!Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :لَا تَزُولُ قَدَمَا عَبْدٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُسْأَلَ عَنْ أَرْبَعٍ : عَنْ عُمُرِهِ فِيمَا أَفْنَاهُ ، وَعَنْ عِلْمِهِ مَاذَا عَمِلَ فِيهِ ، وَعَنْ مَالِهِ مِنْ أَيْنَ اكْتَسَبَهُ وَفِيمَا أَنْفَقَهُ ، وَعَنْ جِسْمِهِ فِيمَا أَبْلَاهُ“Tidak akan bergeser kedua kaki seorang hamba pada hari kiamat hingga ia ditanya tentang 4 pertanyaan, (1) Tentang umurnya kemana ia habiskan, (2) tentang ilmunya apa yang telah ia amalkan, (3) Tentang hartanya dari mana ia memperolehnya dan kemana ia habiskan, dan (4) Tentang tubuhnya kemana ia gunakan”Sudah siapkah seorang perokok menjawab pertanyaan Allah, kemana ia habiskan uangnya??!! Apakah ia tidak malu kalau menjawab, “Untuk beli rokok yaa Allah” ??!! Keempat : Kesepakatan manusia seluruhnya bahwa rokok adalah perkara yang burukAllah berfirman :الَّذِينَ يَتَّبِعُونَ الرَّسُولَ النَّبِيَّ الأمِّيَّ الَّذِي يَجِدُونَهُ مَكْتُوبًا عِنْدَهُمْ فِي التَّوْرَاةِ وَالإنْجِيلِ يَأْمُرُهُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَاهُمْ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ“(Yaitu) orang-orang yang mengikut rasul, Nabi yang Ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma’ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk“ (QS Al-A’roof : 157)Saya rasa tidak ada yang menyelisihi tentang pernyataan bahwasanya rokok adalah suatu yang buruk..!!–         Buruk…, karena menyebabkan penyakit kanker…, bahkan berbahaya bagi wanita yang menyusui dan juga bayi yang disusuinya !!–         Buruk…, karena menyebabkan kuningnya gigi bahkan hitamnya gusi !!–         Buruk…, karena merusak paru-paru, jantung, dan darah…–         Dan masih banyak keburukan-keburukan yang lainnyaKarenanya secara fitrah tidak seorang perokok pun yang tatkala hendak merokok lalu mengucapkan “Bismillah…”, dan tidak seorang perokokpun yang setelah merokok lalu mengucapkan “Alhamdulillah”. Yang anehnya…tidak pernah kita dapatkan seseorang masuk ke dalam toilet sambil mengkonsumsi sesuatu…bahkan betah berlama-lama dalam toilet tersebut sebagaimana seorang perokok yang mengebulkan asap rokoknya dalam toilet sehingga betah dalam waktu yang lama !!??Karena buruknya rokok, maka ada beberapa manfaat yang timbul karena rokok, diantaranya :–         Rokok menyebabkan awet muda…karena diantara perokok ada yang telah meninggal dunia sebelum mencapai masa jompo.–         Rokok melindungi rumah pengisapnya dari masuknya maling. Karena sang maling tidak berani masuk tatkala mendengar bahwa sang perokok pemilik rumah terus batuk sepanjang malam dan tidak bisa tidur–         Rokok menghemat belanja rumah tangga. Hal ini karena uang yang seharusnya digunakan untuk membeli belanjaan rumah telah berkurang untuk membeli rokok, sehingga sang istri terpaksa hemat untuk belanja–         Memberikan income besar untuk negara, karena perokok biasanya mulutnya bau dan gusinya hitam, jadi beli banyak pasta gigi dan sikat gigi, pabriknya jadi tambah besar. Belum lagi masukan untuk rumah sakit, dan menambah masukan bagi dokter paru-paru dan jantung–         Dokter gigi juga semakin banyak rezeki karena banyak pasiennya yang ingin membersihkan bekas rokok di gigi serta gusi–         Mengembangkan kontraktor karena semakin banyak menerima order untuk membangun ruangan khusus perokok di gedung-gedung Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 13-07-1434 H / 23 Mei 2013 MAbu Abdil Muhsin Firandawww.firanda.com 
KEEMPAT : HARAMNYA ROKOKMerupakan perkara yang masyhuur di kalangan masyarakat Indonesia bahwa rokok hukumnya adalah makruh (dibenci) saja dan tidak sampai haram. Karena hukumnya hanya dianggap makruh maka berlomba-lombalah masyarakat untuk merokok. Bahkan para ustadz dan para kiyai pun tidak kalah dalam semangat merokok. Tidak jarang pengajian-pengajian yang dipenuhi kebulan asap rokok !!!. Bahkan ada yang berkata, “Justru rokok ini sunnah bagi saya, kalau saya tidak merokok maka kepala saya pening dan tidak bisa menyampaikan materi pengajian dengan baik ??!!”.Fenomena yang unik pula, ternyata sebagian pondok-pondok mendapatkan salah satu pemasukan terbesar dari hasil penjualan rokok di dalam pondok??!!. Jika para santri begitu semangat mengebulkan asap rokok.., jika para ustadz dan kiyai tidak kalah semangatnya…-sementara mereka adalah panutan masyarakat- maka sangatlah wajar jika masyarakat akhirnya berlomba-lomba memperbanyak kebulan asap rokok ??!!Tidak aneh jika fatwa MUI tentang haramnya rokok ditolak mentah-mentah oleh sebagian kiyai. Simak berikut ini :((INILAH.COM, Jakarta – Fatwa rokok haram yang dikeluar MUI dinilai melecehkan para kiai perokok yang ada di pondok pesantren. Karena secara tidak langsung para kiai yang menyebarkan agama itu dianggap haram.“Ketika rokok diharamkan, maka dari sisi santri pondok pesantren, fatwa itu dianggap tidak menghormati atau melecehkan kiai-kiai,” kata Pimpinan Ponpes KH Abdurrahman Wahid, Gus Nuril, dalam acara ‘Kongkow bareng Gus Dur’ di Kedai Tempo, Jakarta, Sabtu (31/1).Menurut Gus Nuril, kalau di pesantren, tidak lengkap kalau tidak minum kopi dan merokok. Jadi kiai-kiai itu kalau dicium tangannya, maka yang akan tercium adalah bau rokok.“Kalau kiai-kiai yang menyebarkan generasi penerusnya Wali Songo dianggap ahli haram. Bisa dibayangkan, ini mengerikan, kiai-kiai yang menawarkan surga dianggap kiai-kiai haram,” ujarnya…)) (silahkan lihat di http://nasional.inilah.com/read/detail/80236/fatwa-rokok-haram-lecehkan-kiai#.UZhGYkqIZbI)          Jika dianggap hukum rokok adalah “makruh” (dibenci oleh Allah), maka semestinya para ustadz dan para kiyailah yang menjadi tauladan untuk meninggalkan dan menjauhi rokok yang dibenci oleh Allah…, bukan malah sebaliknya !!!Terlebih-lebih lagi jika ternyata rokok hukumnya haram !!! Terlebih lagi ternyata banyak ulama syafi’iyah dengan tegas menyatakan akan keharaman rokok !!!Tentunya kita tidak mendapati pembahasan tentang rokok di kitab-kitab fikih klasik dari madzhab Syafi’iyah, karena memang rokok munculnya belakangan. Karenanya kita hanya mendapatkan perkataan para ulama mutaakhirin (belakangan) yang membicarakan tentang rokok. Diantara para ualma syafi’iyah mutaakhirin yang berbicara tentang hukum rokok adalah Ibnu ‘Allaan yang wafat tahun 1057, Najmuddin Al-Gozzy yang wafat tahun 1061, Al-Qolyuubi yang wafat pada tahun 1069, dan Al-Bujairimy yang wafat pada tahun 1221. Keempat ulama madzhab syafi’iyah ini jelas menyatakan akan haramnya rokok. Berikut ini perkataan mereka :(1) Ibnu ‘Allaan Al-Bakriy As-Shiddiiqiy Asy-Syaafi’i (wafat 1057 H) rahimahullah telah menulis sebuah kitab khusus tentang pengharaman rokok yang beliau beri judul إِعْلاَمُ الإِخْوَانِ بِتَحْرِيْمِ تَنَاوُلِ الدُّخَانِ (Pemberitahuan kepada saudara-saudaraku akan haramnya merokok)Beliau berkata dalam kitab tersebut :وقد اتَّفق العلماءُ على حِفْظ العقول وصونها من المغيِّرات والمخدِّرات، وكلُّ مَن امتصَّ هذا الدخان مقرٌّ بأنَّه لا بدَّ أن يدوخ أوَّلَ تناوله، ويكفي ذلك دليلاً على التحريم؛ لأنَّ كل ما غيَّر العقل بوجه من الوجوه، أو أثَّر فيه بطريق تناوله – حرامٌ“Para ulama telah sepakat tentang penjagaan akal dan melindunginya dari perubah-perubah dan pembuat melayang. Dan semua orang yang mengisap rokok mengakui bahwasanya ia pasti pening tatkala pertama kali mengisap rokok. Maka hal ini sudah cukup sebagai dalil/argumen akan haramnya rokok. Karena semua perkara yang merubah akal dengan model apapun atau mempengaruhi akal dengan mengonsumsinya maka hukumnya adalah haram” (Dinukil dari kita Ad-Dalaail al-Wadhihaat hal 169)(2) Syihabuddin Ahmad Al-Qolyuuby Al-Mishri (wafat 1069 H) rahimahullah, beliau berkata :“Dan perkataannya ((Dari Al-Banj (sejenis tumbuhan yang bisa digunakan untuk membius)…)), dan semisalnya dari segala sesuatu yang mengandung pembiusan dan menutup akal, maka adalah suci meskipun haram untuk dikonsumsi. Karenanya sebagian guru-guru kami berkata, “Diantaranya adalah dukhon (rokok) yang sudah mashyur”. Dan demikianlah hukum rokok, karena rokok membuka saluran-saluran tubuh dan memudahkannya untuk menerima penyakit-penyakit yang memberi kemudorotan. Karenanya timbul keriputnya kulit, batuk-batuk (sesak nafas), dan yang semisalnya. Bahkan terkadang bisa mengantarkan kepada kebutaan, sebagaimana yang dilihat dan dirasakan. Orang yang dipercaya telah mengabarkan bahwasanya rokok mengakibatkan peningnya kepala juga. Tentunya tidak samar lagi bahwasanya hal ini lebih memudhorotkan daripada al-makmuur yang telah diharamkan untuk dikonsumsi oleh Az-Zarkasyi rahimahullah dikarenakan bahayanya” (Haasyiyah al-Qolyuubi 1/69)Al-Makmuur adalah daging yang dipanggang akan tetapi ditutup sejak awal dipanggang sehingga asapnya terkumpul pada daging tersebut. Hal ini bisa menimbulkan kemudhorotan bagi tubuh jika dikonsumsi (Lihat Tuhfatul Mujiib ‘Alaa Syarhil Khothiib 5/234).Jika asap yang terkumpul pada daging yang sudah masak saja diharamkan oleh Syaikhul Islaam Zakariya Al-Anshori, maka bagaimana lagi asap murni yang dihirup oleh paru-paru??!(3) Sulaiman bin Muhammad bin Umar Al-Bujairimi (wafat 1221 H) rahimahullah, beliau berkata :Perkataan beliau (Al-Khthiib Asy-Syarbiny) : ((Dan diharamkan apa yang memudorotkan badan atau akal)), dari sini diketahui haramnya rokok yang masyhuur, karena apa yang diberitakan oleh orang-orang yang terpercaya bahwasanya rokok menimbulkan kebutaan, …dan meluasnya saluran-saluran tubuh”. Dan perkataannya ((Apa yang memudorotkan tubuh)), Al-Adzro’i berkata : Yang dimaksud dengan kemudhorotan yaitu yang jelas yang biasanya tidak bisa dihadapi, dan bukan semua jenis kemudhorotan secara mutlak”(Haasyiah Al-Bujairimy ‘alaa al-Khothiib/Tuhaftul Mujiib ‘Alaa Syarhil Khothiib 5/233, terbitan Daarul Kutub al-‘Ilmiyah, Beirut, Lebanon, cetakan pertama 1417)(4) Najmuddin Muhammad bin Muhammad Al-Gozzy (wafat 1061 H) rahimahullah, beliau berkata :والتوتون الذي حدث ، وكان حدوثه بدمشق سنة خمس عشرة بعد الألف يدعى شاربه أنه لا يسكر ، وإن سلم له فإنه مفتر وهو حرام ، … وليس من الكبائر تناوله المرة أو المرتين ، أي بل الإصرار عليه بكون كبيرة كسائر الصغائر“Dan At-Tutun (jenis rokok-pen) yang muncul, dan kemunculannya di Damaskus pada tahun 1015 H, yang pengisapnya mengaku bahwa tidak memabukkan, maka meskipun pengakuan ini diterima darinya akan tetapi rokok ini melemahkan dan dia haram hukumnya…Mengonsumsinya bukanlah dosa besar, jika sekali atau dua kali, akan tetapi jika terus-terusan maka jadilah dosa besar sebagaimana kondisi dosa-dosa kecil yang lainnya (yang jika dikerjakan terus menerus maka menjadi dosa besar-pen)” (Dinukil oleh Syaikh Muhammad bin Ibrahim dalam Fataawa wa Rosaail Asy-Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Asy-Syaikh 12/79)(5) Sulaiman bin Umar Al-Jamal (wafat 1204 H) rahimahullah, beliau berkata :“Guru kami Al-Laqqooni berkata : “Diantaranya mengisap rokok yang ma’ruf sekarang”. Guru kami berkata, “Dan demikianlah hukumnya (yaitu haram-pen)”… Telah dikatakan bahwasanya rokok membuka saluran-saluran tubuh dan mempersiapkannya untuk menerima zat-zat yang memberi kemudorotan. Dan menimbulkan keriput dan sesak nafas dan yang semisalnya. Bahkan bisa jadi menyebabkan kebutaan sebagaimana kenyataan yang dilihat. Orang yang aku mempercayainya telah mengabarkan kepadaku bahwa rokok menyebabkan pusing kepala, dan bahayanya lebih banyak daripada bahaya al-makmuur yang telah diharamkan oleh Az-Zarkasyi untuk mengkonsumsinya.Guru kami Al-Baabili berkata, “Mengisap rokok adalah halal, dan keharamannya bukan karena pada dzat rokoknya akan tetapi karena ada akibat (buruk) yang datang”. Guru kami berkata, “Rokok tidaklah haram dan tidak pula makruh”. Dan disetujui oleh guru kami Asyubramalsi” (Haasyiyah al-‘Allaamah Asy-Syaikh Sulaiman Al-Jamal ‘alaa Syarhil Minhaaj 1/170)        Dari pernyataan ini nampak bahwa ada sebagian ulama syafi’iyah yang memandang rokok haram karena ditinjau dari akibat yang timbul, bukan pada dzatnya. Akan tetapi hakekat pendapat ini pada akhirnya berujung pada haramnya rokok.Adapun pendapat yang menyatakan bahwa rokok tidak haram dan juga tidak halal, jika maksudnya bahwa rokok hukumnya adalah halal maka sungguh jauh pendapat ini dari kebenaran. Demikian pula sebagian ulama yang memandang bahwa rokok hukumnya hanyalah makruh, maka hal ini berangkat dari kekurang pahaman akan bahaya rokok. Barang siapa yang menelaah penjelasan para dokter dan pakar bahan kimia tentang bahaya rokok dan akibat-akibat yang bisa ditimbulkannya maka tentunya dia tidak akan ragu lagi dengan haramnya rokok. (Terlalu banyak artikel di dunia maya yang menjelaskan akan bahayanya rokok, diantaranya bisa di baca di http://www.sahabatsehat.info/2012/12/bahaya-rokok.html) DALIL HARAMNYA ROKOKAda suatu perkara yang diharamkan hanya karena ditinjau dari satu sisi, dan ada pula suatu perkara yang diharamkan karena ditinjau dari banyak sisi. Rokok adalah perkara yang diharamkan karena banyak tinjauan, padahal satu tinjauan saja sudah cukup untuk mengharamkan rokok, apalagi ternyata banyak tinjuan dan sebab yang mengharamkan rokok.Sebab-sebab pengharaman rokok tersebut diantaranya :Pertama : Membahayakan kesehatan tubuh          Seluruh dokter di dunia ini tentunya sepakat bahwa dalam sebatang rokok mengandung berbagai macam racun yang sangat berbahaya bagi jantung dan kesehatan tubuh. Bahkan penelitian-penilitian menunjukkan tingginya angka kematian akibat konsumsi rokok.Kesehatan tubuh yang kita miliki adalah amanah dari Allah yang akan dimintai pertanggung jawaban dari kita pada hari kiamat kelak.Allah berfirman :وَلا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan” (QS Al-Baqoroh : 195)Allah juga berfirman :وَلا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا“Dan janganlah kamu membunuh dirimu, Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu” (QS An-Nisaa’ : 29)Karenanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang memberi kemudhorotan pada dirinya apalagi sampai membunuh dirinya.Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :وَمَنْ تَحَسَّى سُمًّا فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَسُمُّهُ فِي يَدِهِ يَتحَسَّاهُ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيْهَا أَبَدًا“Barang siapa yang mengkonsumsi racun sehingga membunuh dirinya maka racunnya tersebut berada ditangannya untuk dikonsumsinya di neraka jahannam kekal selama-lamanya” (HR Al-Bukhari no 5778 dan Muslim no 109)Meskipun jasad dan kesehatan adalah milik kita, akan tetapi hakekatnya adalah amanah yang Allah bebankan kepada kita, maka tidak boleh kita merusaknya seenaknya. Kedua : Merokok mengganggu orang lain          Tentunya seorang muslim yang baik adalah yang tidak mengganggu orang lain. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :الْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُوْنَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ“Muslim (yang hakiki -pen) adalah yang kaum muslimin selamat dari gangguan lisan dan tangannya” (HR Al-Bukhari no 9 dan Muslim no 41)Nabi juga bersabda :لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ“Tidak ada kemudhorotan terhadap diri sendiri dan tidak juga kepada orang lain” (HR Ibnu Maajah no 2331 dan dishahihkan oleh Al-Albaani)Betapa banyak orang yang terganggu dengan kebulan asap rokok, sementara betapa sering kita melihat rasa malu telah hilang dari para perokok. Mereka tetap saja merokok dengan santainya dan –tanpa rasa malu- tidak memperdulikan orang-orang yang batuk disekitarnya akibat asap rokoknya. Bahkan terkadang seorang perokok tidak memperdulikan anak-anak yang batuk-batuk, atau bayi yang batuk dan terganggu nafasnya karena menghirup sampah rokok yang keluar dari mulut sang perokok.Demikian juga begitu bau aroma yang keluar dari mulutnya tatkala sang perokok sholat berjama’ah, aroma yang sangat tidak mengenakan tersebut sangat mengganggu orang yang ada disamping kanan dan kirinya yang tidak kuat menghirup uapan bau mulut sang perokok !!, konsentrasi jadi buyar, kekhusyu’an pun lari terbirit-birit !!!Bahkan sebagian ulama berpendapat bahwa seorang perokok tetap tidak boleh masuk masjid (dianalogikan dengan orang yang makan bawang) meskipun tidak ada orang lain yang berjamaah bersamanya. Karena yang terganggu bukan hanya manusia, bahkan malaikat yang ada di masjid juga merasa terganggu. Ketiga : Merokok adalah bentuk tabdziir dan isrof (boros)          Kalau ada seseorang yang membakar uangnya setiap hari 5 ribu saja maka sepakat semua orang bahwa perbuatan orang tersebut adalah perbuatan yang sia-sia. Ternyata kita dapati jumlah batang rokok yang dihisap oleh para perokok variatif, mulai dari beberapa batang rokok sehari, hingga bisa sebunggkus rokok atau dua bungkus rokok sehari. Tentunya ini merupakan bentuk tabdziir. Harta yang kita miliki adalah amanah dari Allah dan akan dimintai pertanggung jawaban oleh Allah kemanakah kita habiskan !!Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :لَا تَزُولُ قَدَمَا عَبْدٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُسْأَلَ عَنْ أَرْبَعٍ : عَنْ عُمُرِهِ فِيمَا أَفْنَاهُ ، وَعَنْ عِلْمِهِ مَاذَا عَمِلَ فِيهِ ، وَعَنْ مَالِهِ مِنْ أَيْنَ اكْتَسَبَهُ وَفِيمَا أَنْفَقَهُ ، وَعَنْ جِسْمِهِ فِيمَا أَبْلَاهُ“Tidak akan bergeser kedua kaki seorang hamba pada hari kiamat hingga ia ditanya tentang 4 pertanyaan, (1) Tentang umurnya kemana ia habiskan, (2) tentang ilmunya apa yang telah ia amalkan, (3) Tentang hartanya dari mana ia memperolehnya dan kemana ia habiskan, dan (4) Tentang tubuhnya kemana ia gunakan”Sudah siapkah seorang perokok menjawab pertanyaan Allah, kemana ia habiskan uangnya??!! Apakah ia tidak malu kalau menjawab, “Untuk beli rokok yaa Allah” ??!! Keempat : Kesepakatan manusia seluruhnya bahwa rokok adalah perkara yang burukAllah berfirman :الَّذِينَ يَتَّبِعُونَ الرَّسُولَ النَّبِيَّ الأمِّيَّ الَّذِي يَجِدُونَهُ مَكْتُوبًا عِنْدَهُمْ فِي التَّوْرَاةِ وَالإنْجِيلِ يَأْمُرُهُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَاهُمْ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ“(Yaitu) orang-orang yang mengikut rasul, Nabi yang Ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma’ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk“ (QS Al-A’roof : 157)Saya rasa tidak ada yang menyelisihi tentang pernyataan bahwasanya rokok adalah suatu yang buruk..!!–         Buruk…, karena menyebabkan penyakit kanker…, bahkan berbahaya bagi wanita yang menyusui dan juga bayi yang disusuinya !!–         Buruk…, karena menyebabkan kuningnya gigi bahkan hitamnya gusi !!–         Buruk…, karena merusak paru-paru, jantung, dan darah…–         Dan masih banyak keburukan-keburukan yang lainnyaKarenanya secara fitrah tidak seorang perokok pun yang tatkala hendak merokok lalu mengucapkan “Bismillah…”, dan tidak seorang perokokpun yang setelah merokok lalu mengucapkan “Alhamdulillah”. Yang anehnya…tidak pernah kita dapatkan seseorang masuk ke dalam toilet sambil mengkonsumsi sesuatu…bahkan betah berlama-lama dalam toilet tersebut sebagaimana seorang perokok yang mengebulkan asap rokoknya dalam toilet sehingga betah dalam waktu yang lama !!??Karena buruknya rokok, maka ada beberapa manfaat yang timbul karena rokok, diantaranya :–         Rokok menyebabkan awet muda…karena diantara perokok ada yang telah meninggal dunia sebelum mencapai masa jompo.–         Rokok melindungi rumah pengisapnya dari masuknya maling. Karena sang maling tidak berani masuk tatkala mendengar bahwa sang perokok pemilik rumah terus batuk sepanjang malam dan tidak bisa tidur–         Rokok menghemat belanja rumah tangga. Hal ini karena uang yang seharusnya digunakan untuk membeli belanjaan rumah telah berkurang untuk membeli rokok, sehingga sang istri terpaksa hemat untuk belanja–         Memberikan income besar untuk negara, karena perokok biasanya mulutnya bau dan gusinya hitam, jadi beli banyak pasta gigi dan sikat gigi, pabriknya jadi tambah besar. Belum lagi masukan untuk rumah sakit, dan menambah masukan bagi dokter paru-paru dan jantung–         Dokter gigi juga semakin banyak rezeki karena banyak pasiennya yang ingin membersihkan bekas rokok di gigi serta gusi–         Mengembangkan kontraktor karena semakin banyak menerima order untuk membangun ruangan khusus perokok di gedung-gedung Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 13-07-1434 H / 23 Mei 2013 MAbu Abdil Muhsin Firandawww.firanda.com 


KEEMPAT : HARAMNYA ROKOKMerupakan perkara yang masyhuur di kalangan masyarakat Indonesia bahwa rokok hukumnya adalah makruh (dibenci) saja dan tidak sampai haram. Karena hukumnya hanya dianggap makruh maka berlomba-lombalah masyarakat untuk merokok. Bahkan para ustadz dan para kiyai pun tidak kalah dalam semangat merokok. Tidak jarang pengajian-pengajian yang dipenuhi kebulan asap rokok !!!. Bahkan ada yang berkata, “Justru rokok ini sunnah bagi saya, kalau saya tidak merokok maka kepala saya pening dan tidak bisa menyampaikan materi pengajian dengan baik ??!!”.Fenomena yang unik pula, ternyata sebagian pondok-pondok mendapatkan salah satu pemasukan terbesar dari hasil penjualan rokok di dalam pondok??!!. Jika para santri begitu semangat mengebulkan asap rokok.., jika para ustadz dan kiyai tidak kalah semangatnya…-sementara mereka adalah panutan masyarakat- maka sangatlah wajar jika masyarakat akhirnya berlomba-lomba memperbanyak kebulan asap rokok ??!!Tidak aneh jika fatwa MUI tentang haramnya rokok ditolak mentah-mentah oleh sebagian kiyai. Simak berikut ini :((INILAH.COM, Jakarta – Fatwa rokok haram yang dikeluar MUI dinilai melecehkan para kiai perokok yang ada di pondok pesantren. Karena secara tidak langsung para kiai yang menyebarkan agama itu dianggap haram.“Ketika rokok diharamkan, maka dari sisi santri pondok pesantren, fatwa itu dianggap tidak menghormati atau melecehkan kiai-kiai,” kata Pimpinan Ponpes KH Abdurrahman Wahid, Gus Nuril, dalam acara ‘Kongkow bareng Gus Dur’ di Kedai Tempo, Jakarta, Sabtu (31/1).Menurut Gus Nuril, kalau di pesantren, tidak lengkap kalau tidak minum kopi dan merokok. Jadi kiai-kiai itu kalau dicium tangannya, maka yang akan tercium adalah bau rokok.“Kalau kiai-kiai yang menyebarkan generasi penerusnya Wali Songo dianggap ahli haram. Bisa dibayangkan, ini mengerikan, kiai-kiai yang menawarkan surga dianggap kiai-kiai haram,” ujarnya…)) (silahkan lihat di http://nasional.inilah.com/read/detail/80236/fatwa-rokok-haram-lecehkan-kiai#.UZhGYkqIZbI)          Jika dianggap hukum rokok adalah “makruh” (dibenci oleh Allah), maka semestinya para ustadz dan para kiyailah yang menjadi tauladan untuk meninggalkan dan menjauhi rokok yang dibenci oleh Allah…, bukan malah sebaliknya !!!Terlebih-lebih lagi jika ternyata rokok hukumnya haram !!! Terlebih lagi ternyata banyak ulama syafi’iyah dengan tegas menyatakan akan keharaman rokok !!!Tentunya kita tidak mendapati pembahasan tentang rokok di kitab-kitab fikih klasik dari madzhab Syafi’iyah, karena memang rokok munculnya belakangan. Karenanya kita hanya mendapatkan perkataan para ulama mutaakhirin (belakangan) yang membicarakan tentang rokok. Diantara para ualma syafi’iyah mutaakhirin yang berbicara tentang hukum rokok adalah Ibnu ‘Allaan yang wafat tahun 1057, Najmuddin Al-Gozzy yang wafat tahun 1061, Al-Qolyuubi yang wafat pada tahun 1069, dan Al-Bujairimy yang wafat pada tahun 1221. Keempat ulama madzhab syafi’iyah ini jelas menyatakan akan haramnya rokok. Berikut ini perkataan mereka :(1) Ibnu ‘Allaan Al-Bakriy As-Shiddiiqiy Asy-Syaafi’i (wafat 1057 H) rahimahullah telah menulis sebuah kitab khusus tentang pengharaman rokok yang beliau beri judul إِعْلاَمُ الإِخْوَانِ بِتَحْرِيْمِ تَنَاوُلِ الدُّخَانِ (Pemberitahuan kepada saudara-saudaraku akan haramnya merokok)Beliau berkata dalam kitab tersebut :وقد اتَّفق العلماءُ على حِفْظ العقول وصونها من المغيِّرات والمخدِّرات، وكلُّ مَن امتصَّ هذا الدخان مقرٌّ بأنَّه لا بدَّ أن يدوخ أوَّلَ تناوله، ويكفي ذلك دليلاً على التحريم؛ لأنَّ كل ما غيَّر العقل بوجه من الوجوه، أو أثَّر فيه بطريق تناوله – حرامٌ“Para ulama telah sepakat tentang penjagaan akal dan melindunginya dari perubah-perubah dan pembuat melayang. Dan semua orang yang mengisap rokok mengakui bahwasanya ia pasti pening tatkala pertama kali mengisap rokok. Maka hal ini sudah cukup sebagai dalil/argumen akan haramnya rokok. Karena semua perkara yang merubah akal dengan model apapun atau mempengaruhi akal dengan mengonsumsinya maka hukumnya adalah haram” (Dinukil dari kita Ad-Dalaail al-Wadhihaat hal 169)(2) Syihabuddin Ahmad Al-Qolyuuby Al-Mishri (wafat 1069 H) rahimahullah, beliau berkata :“Dan perkataannya ((Dari Al-Banj (sejenis tumbuhan yang bisa digunakan untuk membius)…)), dan semisalnya dari segala sesuatu yang mengandung pembiusan dan menutup akal, maka adalah suci meskipun haram untuk dikonsumsi. Karenanya sebagian guru-guru kami berkata, “Diantaranya adalah dukhon (rokok) yang sudah mashyur”. Dan demikianlah hukum rokok, karena rokok membuka saluran-saluran tubuh dan memudahkannya untuk menerima penyakit-penyakit yang memberi kemudorotan. Karenanya timbul keriputnya kulit, batuk-batuk (sesak nafas), dan yang semisalnya. Bahkan terkadang bisa mengantarkan kepada kebutaan, sebagaimana yang dilihat dan dirasakan. Orang yang dipercaya telah mengabarkan bahwasanya rokok mengakibatkan peningnya kepala juga. Tentunya tidak samar lagi bahwasanya hal ini lebih memudhorotkan daripada al-makmuur yang telah diharamkan untuk dikonsumsi oleh Az-Zarkasyi rahimahullah dikarenakan bahayanya” (Haasyiyah al-Qolyuubi 1/69)Al-Makmuur adalah daging yang dipanggang akan tetapi ditutup sejak awal dipanggang sehingga asapnya terkumpul pada daging tersebut. Hal ini bisa menimbulkan kemudhorotan bagi tubuh jika dikonsumsi (Lihat Tuhfatul Mujiib ‘Alaa Syarhil Khothiib 5/234).Jika asap yang terkumpul pada daging yang sudah masak saja diharamkan oleh Syaikhul Islaam Zakariya Al-Anshori, maka bagaimana lagi asap murni yang dihirup oleh paru-paru??!(3) Sulaiman bin Muhammad bin Umar Al-Bujairimi (wafat 1221 H) rahimahullah, beliau berkata :Perkataan beliau (Al-Khthiib Asy-Syarbiny) : ((Dan diharamkan apa yang memudorotkan badan atau akal)), dari sini diketahui haramnya rokok yang masyhuur, karena apa yang diberitakan oleh orang-orang yang terpercaya bahwasanya rokok menimbulkan kebutaan, …dan meluasnya saluran-saluran tubuh”. Dan perkataannya ((Apa yang memudorotkan tubuh)), Al-Adzro’i berkata : Yang dimaksud dengan kemudhorotan yaitu yang jelas yang biasanya tidak bisa dihadapi, dan bukan semua jenis kemudhorotan secara mutlak”(Haasyiah Al-Bujairimy ‘alaa al-Khothiib/Tuhaftul Mujiib ‘Alaa Syarhil Khothiib 5/233, terbitan Daarul Kutub al-‘Ilmiyah, Beirut, Lebanon, cetakan pertama 1417)(4) Najmuddin Muhammad bin Muhammad Al-Gozzy (wafat 1061 H) rahimahullah, beliau berkata :والتوتون الذي حدث ، وكان حدوثه بدمشق سنة خمس عشرة بعد الألف يدعى شاربه أنه لا يسكر ، وإن سلم له فإنه مفتر وهو حرام ، … وليس من الكبائر تناوله المرة أو المرتين ، أي بل الإصرار عليه بكون كبيرة كسائر الصغائر“Dan At-Tutun (jenis rokok-pen) yang muncul, dan kemunculannya di Damaskus pada tahun 1015 H, yang pengisapnya mengaku bahwa tidak memabukkan, maka meskipun pengakuan ini diterima darinya akan tetapi rokok ini melemahkan dan dia haram hukumnya…Mengonsumsinya bukanlah dosa besar, jika sekali atau dua kali, akan tetapi jika terus-terusan maka jadilah dosa besar sebagaimana kondisi dosa-dosa kecil yang lainnya (yang jika dikerjakan terus menerus maka menjadi dosa besar-pen)” (Dinukil oleh Syaikh Muhammad bin Ibrahim dalam Fataawa wa Rosaail Asy-Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Asy-Syaikh 12/79)(5) Sulaiman bin Umar Al-Jamal (wafat 1204 H) rahimahullah, beliau berkata :“Guru kami Al-Laqqooni berkata : “Diantaranya mengisap rokok yang ma’ruf sekarang”. Guru kami berkata, “Dan demikianlah hukumnya (yaitu haram-pen)”… Telah dikatakan bahwasanya rokok membuka saluran-saluran tubuh dan mempersiapkannya untuk menerima zat-zat yang memberi kemudorotan. Dan menimbulkan keriput dan sesak nafas dan yang semisalnya. Bahkan bisa jadi menyebabkan kebutaan sebagaimana kenyataan yang dilihat. Orang yang aku mempercayainya telah mengabarkan kepadaku bahwa rokok menyebabkan pusing kepala, dan bahayanya lebih banyak daripada bahaya al-makmuur yang telah diharamkan oleh Az-Zarkasyi untuk mengkonsumsinya.Guru kami Al-Baabili berkata, “Mengisap rokok adalah halal, dan keharamannya bukan karena pada dzat rokoknya akan tetapi karena ada akibat (buruk) yang datang”. Guru kami berkata, “Rokok tidaklah haram dan tidak pula makruh”. Dan disetujui oleh guru kami Asyubramalsi” (Haasyiyah al-‘Allaamah Asy-Syaikh Sulaiman Al-Jamal ‘alaa Syarhil Minhaaj 1/170)        Dari pernyataan ini nampak bahwa ada sebagian ulama syafi’iyah yang memandang rokok haram karena ditinjau dari akibat yang timbul, bukan pada dzatnya. Akan tetapi hakekat pendapat ini pada akhirnya berujung pada haramnya rokok.Adapun pendapat yang menyatakan bahwa rokok tidak haram dan juga tidak halal, jika maksudnya bahwa rokok hukumnya adalah halal maka sungguh jauh pendapat ini dari kebenaran. Demikian pula sebagian ulama yang memandang bahwa rokok hukumnya hanyalah makruh, maka hal ini berangkat dari kekurang pahaman akan bahaya rokok. Barang siapa yang menelaah penjelasan para dokter dan pakar bahan kimia tentang bahaya rokok dan akibat-akibat yang bisa ditimbulkannya maka tentunya dia tidak akan ragu lagi dengan haramnya rokok. (Terlalu banyak artikel di dunia maya yang menjelaskan akan bahayanya rokok, diantaranya bisa di baca di http://www.sahabatsehat.info/2012/12/bahaya-rokok.html) DALIL HARAMNYA ROKOKAda suatu perkara yang diharamkan hanya karena ditinjau dari satu sisi, dan ada pula suatu perkara yang diharamkan karena ditinjau dari banyak sisi. Rokok adalah perkara yang diharamkan karena banyak tinjauan, padahal satu tinjauan saja sudah cukup untuk mengharamkan rokok, apalagi ternyata banyak tinjuan dan sebab yang mengharamkan rokok.Sebab-sebab pengharaman rokok tersebut diantaranya :Pertama : Membahayakan kesehatan tubuh          Seluruh dokter di dunia ini tentunya sepakat bahwa dalam sebatang rokok mengandung berbagai macam racun yang sangat berbahaya bagi jantung dan kesehatan tubuh. Bahkan penelitian-penilitian menunjukkan tingginya angka kematian akibat konsumsi rokok.Kesehatan tubuh yang kita miliki adalah amanah dari Allah yang akan dimintai pertanggung jawaban dari kita pada hari kiamat kelak.Allah berfirman :وَلا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan” (QS Al-Baqoroh : 195)Allah juga berfirman :وَلا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا“Dan janganlah kamu membunuh dirimu, Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu” (QS An-Nisaa’ : 29)Karenanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang memberi kemudhorotan pada dirinya apalagi sampai membunuh dirinya.Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :وَمَنْ تَحَسَّى سُمًّا فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَسُمُّهُ فِي يَدِهِ يَتحَسَّاهُ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيْهَا أَبَدًا“Barang siapa yang mengkonsumsi racun sehingga membunuh dirinya maka racunnya tersebut berada ditangannya untuk dikonsumsinya di neraka jahannam kekal selama-lamanya” (HR Al-Bukhari no 5778 dan Muslim no 109)Meskipun jasad dan kesehatan adalah milik kita, akan tetapi hakekatnya adalah amanah yang Allah bebankan kepada kita, maka tidak boleh kita merusaknya seenaknya. Kedua : Merokok mengganggu orang lain          Tentunya seorang muslim yang baik adalah yang tidak mengganggu orang lain. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :الْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُوْنَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ“Muslim (yang hakiki -pen) adalah yang kaum muslimin selamat dari gangguan lisan dan tangannya” (HR Al-Bukhari no 9 dan Muslim no 41)Nabi juga bersabda :لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ“Tidak ada kemudhorotan terhadap diri sendiri dan tidak juga kepada orang lain” (HR Ibnu Maajah no 2331 dan dishahihkan oleh Al-Albaani)Betapa banyak orang yang terganggu dengan kebulan asap rokok, sementara betapa sering kita melihat rasa malu telah hilang dari para perokok. Mereka tetap saja merokok dengan santainya dan –tanpa rasa malu- tidak memperdulikan orang-orang yang batuk disekitarnya akibat asap rokoknya. Bahkan terkadang seorang perokok tidak memperdulikan anak-anak yang batuk-batuk, atau bayi yang batuk dan terganggu nafasnya karena menghirup sampah rokok yang keluar dari mulut sang perokok.Demikian juga begitu bau aroma yang keluar dari mulutnya tatkala sang perokok sholat berjama’ah, aroma yang sangat tidak mengenakan tersebut sangat mengganggu orang yang ada disamping kanan dan kirinya yang tidak kuat menghirup uapan bau mulut sang perokok !!, konsentrasi jadi buyar, kekhusyu’an pun lari terbirit-birit !!!Bahkan sebagian ulama berpendapat bahwa seorang perokok tetap tidak boleh masuk masjid (dianalogikan dengan orang yang makan bawang) meskipun tidak ada orang lain yang berjamaah bersamanya. Karena yang terganggu bukan hanya manusia, bahkan malaikat yang ada di masjid juga merasa terganggu. Ketiga : Merokok adalah bentuk tabdziir dan isrof (boros)          Kalau ada seseorang yang membakar uangnya setiap hari 5 ribu saja maka sepakat semua orang bahwa perbuatan orang tersebut adalah perbuatan yang sia-sia. Ternyata kita dapati jumlah batang rokok yang dihisap oleh para perokok variatif, mulai dari beberapa batang rokok sehari, hingga bisa sebunggkus rokok atau dua bungkus rokok sehari. Tentunya ini merupakan bentuk tabdziir. Harta yang kita miliki adalah amanah dari Allah dan akan dimintai pertanggung jawaban oleh Allah kemanakah kita habiskan !!Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :لَا تَزُولُ قَدَمَا عَبْدٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُسْأَلَ عَنْ أَرْبَعٍ : عَنْ عُمُرِهِ فِيمَا أَفْنَاهُ ، وَعَنْ عِلْمِهِ مَاذَا عَمِلَ فِيهِ ، وَعَنْ مَالِهِ مِنْ أَيْنَ اكْتَسَبَهُ وَفِيمَا أَنْفَقَهُ ، وَعَنْ جِسْمِهِ فِيمَا أَبْلَاهُ“Tidak akan bergeser kedua kaki seorang hamba pada hari kiamat hingga ia ditanya tentang 4 pertanyaan, (1) Tentang umurnya kemana ia habiskan, (2) tentang ilmunya apa yang telah ia amalkan, (3) Tentang hartanya dari mana ia memperolehnya dan kemana ia habiskan, dan (4) Tentang tubuhnya kemana ia gunakan”Sudah siapkah seorang perokok menjawab pertanyaan Allah, kemana ia habiskan uangnya??!! Apakah ia tidak malu kalau menjawab, “Untuk beli rokok yaa Allah” ??!! Keempat : Kesepakatan manusia seluruhnya bahwa rokok adalah perkara yang burukAllah berfirman :الَّذِينَ يَتَّبِعُونَ الرَّسُولَ النَّبِيَّ الأمِّيَّ الَّذِي يَجِدُونَهُ مَكْتُوبًا عِنْدَهُمْ فِي التَّوْرَاةِ وَالإنْجِيلِ يَأْمُرُهُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَاهُمْ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ“(Yaitu) orang-orang yang mengikut rasul, Nabi yang Ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma’ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk“ (QS Al-A’roof : 157)Saya rasa tidak ada yang menyelisihi tentang pernyataan bahwasanya rokok adalah suatu yang buruk..!!–         Buruk…, karena menyebabkan penyakit kanker…, bahkan berbahaya bagi wanita yang menyusui dan juga bayi yang disusuinya !!–         Buruk…, karena menyebabkan kuningnya gigi bahkan hitamnya gusi !!–         Buruk…, karena merusak paru-paru, jantung, dan darah…–         Dan masih banyak keburukan-keburukan yang lainnyaKarenanya secara fitrah tidak seorang perokok pun yang tatkala hendak merokok lalu mengucapkan “Bismillah…”, dan tidak seorang perokokpun yang setelah merokok lalu mengucapkan “Alhamdulillah”. Yang anehnya…tidak pernah kita dapatkan seseorang masuk ke dalam toilet sambil mengkonsumsi sesuatu…bahkan betah berlama-lama dalam toilet tersebut sebagaimana seorang perokok yang mengebulkan asap rokoknya dalam toilet sehingga betah dalam waktu yang lama !!??Karena buruknya rokok, maka ada beberapa manfaat yang timbul karena rokok, diantaranya :–         Rokok menyebabkan awet muda…karena diantara perokok ada yang telah meninggal dunia sebelum mencapai masa jompo.–         Rokok melindungi rumah pengisapnya dari masuknya maling. Karena sang maling tidak berani masuk tatkala mendengar bahwa sang perokok pemilik rumah terus batuk sepanjang malam dan tidak bisa tidur–         Rokok menghemat belanja rumah tangga. Hal ini karena uang yang seharusnya digunakan untuk membeli belanjaan rumah telah berkurang untuk membeli rokok, sehingga sang istri terpaksa hemat untuk belanja–         Memberikan income besar untuk negara, karena perokok biasanya mulutnya bau dan gusinya hitam, jadi beli banyak pasta gigi dan sikat gigi, pabriknya jadi tambah besar. Belum lagi masukan untuk rumah sakit, dan menambah masukan bagi dokter paru-paru dan jantung–         Dokter gigi juga semakin banyak rezeki karena banyak pasiennya yang ingin membersihkan bekas rokok di gigi serta gusi–         Mengembangkan kontraktor karena semakin banyak menerima order untuk membangun ruangan khusus perokok di gedung-gedung Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 13-07-1434 H / 23 Mei 2013 MAbu Abdil Muhsin Firandawww.firanda.com 

Meninggalkan Ahli Waris dalam Keadaan Berkecukupan

Islam mengajarkan bahwa harta peninggalan lebih baik diserahkan pada ahli waris yang membuat mereka dalam keadaan berkecukupan daripada menelantarkan mereka sehingga hidup meminta-minta atau jadi pengemis. Islam pun mengajarkan bahwa seseorang yang niatannya mencari ridho Allah ketika mencari dan memberi nafkah, maka akan berbuah pahala. Hal ini berbeda jika seorang kepala rumah tangga hanya sekedar melaksanakan kewajiban hariannya sebagai pencari nafkah tanpa ada niatan seperti itu. عَنْ عَامِرِ بْنِ سَعْدٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ عَادَنِى النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – فِى حَجَّةِ الْوَدَاعِ مِنْ وَجَعٍ ، أَشْفَيْتُ مِنْهُ عَلَى الْمَوْتِ ، فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ بَلَغَ بِى مِنَ الْوَجَعِ مَا تَرَى ، وَأَنَا ذُو مَالٍ وَلاَ يَرِثُنِى إِلاَّ ابْنَةٌ لِى وَاحِدَةٌ أَفَأَتَصَدَّقُ بِثُلُثَىْ مَالِى قَالَ « لاَ » . قُلْتُ أَفَأَتَصَدَّقُ بِشَطْرِهِ قَالَ « لاَ » . قُلْتُ فَالثُّلُثِ قَالَ « وَالثُّلُثُ كَثِيرٌ ، إِنَّكَ أَنْ تَذَرَ وَرَثَتَكَ أَغْنِيَاءَ خَيْرٌ مِنْ أَنْ تَذَرَهُمْ عَالَةً يَتَكَفَّفُونَ النَّاسَ ، وَلَسْتَ تُنْفِقُ نَفَقَةً تَبْتَغِى بِهَا وَجْهَ اللَّهِ إِلاَّ أُجِرْتَ بِهَا ، حَتَّى اللُّقْمَةَ تَجْعَلُهَا فِى فِى امْرَأَتِكَ » . قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ آأُخَلَّفُ بَعْدَ أَصْحَابِى قَالَ « إِنَّكَ لَنْ تُخَلَّفَ فَتَعْمَلَ عَمَلاً تَبْتَغِى بِهِ وَجْهَ اللَّهِ إِلاَّ ازْدَدْتَ بِهِ دَرَجَةً وَرِفْعَةً ، وَلَعَلَّكَ تُخَلَّفُ حَتَّى يَنْتَفِعَ بِكَ أَقْوَامٌ وَيُضَرَّ بِكَ آخَرُونَ ، اللَّهُمَّ أَمْضِ لأَصْحَابِى هِجْرَتَهُمْ ، وَلاَ تَرُدَّهُمْ عَلَى أَعْقَابِهِمْ . لَكِنِ الْبَائِسُ سَعْدُ ابْنُ خَوْلَةَ رَثَى لَهُ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَنْ تُوُفِّىَ بِمَكَّةَ Dari ‘Amir bin Sa’ad, dari ayahnya, Sa’ad, ia adalah salah seorang dari sepuluh orang yang dijamin masuk surga- berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjengukku ketika haji Wada’, karena sakit keras. Aku pun berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya sakitku sangat keras sebagaimana yang engkau lihat. Sedangkan aku mempunyai harta yang cukup banyak dan yang mewarisi hanyalah seorang anak perempuan. Bolehkah saya sedekahkan 2/3 dari harta itu?” Beliau menjawab, “Tidak.” Saya bertanya lagi, “Bagaimana kalau separuhnya?” Beliau menjawab, “Tidak.” Saya bertanya lagi, “Bagaimana kalau sepertiganya?” Beliau menjawab, “Sepertiga itu banyak (atau cukup besar). Sesungguhnya jika kamu meninggalkan ahli warismu kaya, itu lebih baik daripada kamu meninggalkan mereka dalam keadaan miskin sehingga mereka terpaksa meminta-minta kepada sesama manusia. Sesungguhnya apa yang kamu nafkahkan dengan maksud untuk mencari ridha Alah pasti kamu diberi pahala, termasuk apa yang dimakan oleh istrimu.” Aku bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah aku akan segera berpisah dengan kawan-kawanku?” Beliau menjawab, “Sesungguhnya engkau belum akan berpisah. Kamu masih akan menambah amal yang kamu niatkan untuk mencari ridha Allah, sehingga akan bertambah derajat dan keluhuranmu. Dan barangkali kamu akan segera meninggal setelah sebagian orang dapat mengambil manfaat darimu, sedangkan yang lain merasa dirugikan olehmu. Ya Allah, mudah-mudahan sahabat-sahabatku dapat melanjutkan hijrah mereka dan janganlah engkau mengembalikan mereka ke tempat mereka semula. Namun, yang kasihan (merugi) adalah Sa’ad bin Khaulah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat menyayangkan ia meninggal di Makkah.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari no. 4409 dan Muslim no. 1628). Beberapa faedah dari hadits di atas: 1- Boleh menjelaskan keadaan diri yang sakit jika maksudnya benar semacam ketika berobat atau meminta dido’akan oleh orang yang sholih selama tetap sabar menghadapi sakitnya, dan seperti ini juga bukan menunjukkan sikap tidak sabar. 2- Disyari’atkan mengunjungi (ziarah) pada orang yang sakit, lebih-lebih jika sakitnya parah. Di antara faedah mengunjungi mereka supaya membuat kita lebih rajin mensyukuri nikmat Allah, terutama nikmat sehat yang kita peroleh. 3- Boleh mengumpulkan harta dengan cara yang benar jika pemiliknya terus memperhatikan kewajiban terhadap harta. 4- Disyari’atkan untuk berunding dengan ahli ilmu atau orang yang lebih berilmu karena Sa’ad sampai meminta nasehat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika ingin menyedekahkan sebagian hartanya. 5- Sedekah atau wasiat ketika sakit menjelang kematian tidak boleh lebih dari 1/3 dari harta peninggalan kecuali jika diizinkan oleh ahli waris. 6- Meninggalkan harta kepada ahli waris lebih baik daripada membuat mereka dalam keadaaan miskin sehingga menjadi peminta-minta atau pengemis. 7- Jika harta orang yang meninggal dunia itu sedikit, maka lebih baik ia tidak berwasiat dengan hartanya meskipun hanya sedikit. Karena meninggalkan keluarga dalam keadaan berada itu lebih baik. Sehingga tidak tepat jika menganggap setiap orang yang dalam keadaan akan wafat mesti berwasiat dari hartanya. 8- Amalan manusia dibalas sesuai dengan niatannya yang benar. 9- Penting menghadirkan niat dalam beramal termasuk dalam hal mencari dan memberi nafkah pada keluarga. 10- Memberi nafkah kepada keluarga diganjar pahala jika niatannya untuk mengharap wajah Allah. Dan wajah Allah di sini adalah wajah yang hakiki sesuai dengan kebesaran Allah. 11- Mendahulukan pemberian nafkah kepada orang yang lebih dekat. 12- Anjuran untuk menjalin hubungan antar kerabat (silaturahim) dan berbuat baik pada mereka. Perbuatan ini lebih utama daripada melakukannya dengan orang yang lebih jauh. 13- Terlarang memindahkan mayit dari satu negeri ke negeri yang lain. Karena kalau hal itu diperintahkan, maka tentu Sa’ad bin Khoulah sudah dipindahkan. 14- Terlarang bagi setiap orang yang sudah meninggalkan masa kejahiliyahan untuk kembali ke masa kesuraman tersebut lagi. Lihatlah Sa’ad sampai khawatir mati di Makkah, tempat ia berada di masa suram. 15- Terbuktinya mukjizat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena Sa’ad ternyata memiliki umur panjang sebagaimana yang beliau sebutkan dan masih hidup hingga khilafah Mu’awiyah dan ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz Walhamdulillah, segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna. Moga jadi ilmu yang bermanfaat.   Referensi: Bahjatun Nazhirin Syarh Riyadhish Sholihin, Abu Usamah Salim bin ‘Ied Al Hilaliy, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1430 H, hal. 32-34. Nuzhatul Muttaqin Syarh Riyadhish Sholihin, Dr. Musthofa Al Bugho, dll, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1432 H, hal. 15-16. Syarh Riyadhish Sholihin, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, terbitan Madarul Wathon, cetakan tahun 1426 H, hal. 41-60.   @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunungkidul, 12 Rajab 1434 H www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagspengemis waris

Meninggalkan Ahli Waris dalam Keadaan Berkecukupan

Islam mengajarkan bahwa harta peninggalan lebih baik diserahkan pada ahli waris yang membuat mereka dalam keadaan berkecukupan daripada menelantarkan mereka sehingga hidup meminta-minta atau jadi pengemis. Islam pun mengajarkan bahwa seseorang yang niatannya mencari ridho Allah ketika mencari dan memberi nafkah, maka akan berbuah pahala. Hal ini berbeda jika seorang kepala rumah tangga hanya sekedar melaksanakan kewajiban hariannya sebagai pencari nafkah tanpa ada niatan seperti itu. عَنْ عَامِرِ بْنِ سَعْدٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ عَادَنِى النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – فِى حَجَّةِ الْوَدَاعِ مِنْ وَجَعٍ ، أَشْفَيْتُ مِنْهُ عَلَى الْمَوْتِ ، فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ بَلَغَ بِى مِنَ الْوَجَعِ مَا تَرَى ، وَأَنَا ذُو مَالٍ وَلاَ يَرِثُنِى إِلاَّ ابْنَةٌ لِى وَاحِدَةٌ أَفَأَتَصَدَّقُ بِثُلُثَىْ مَالِى قَالَ « لاَ » . قُلْتُ أَفَأَتَصَدَّقُ بِشَطْرِهِ قَالَ « لاَ » . قُلْتُ فَالثُّلُثِ قَالَ « وَالثُّلُثُ كَثِيرٌ ، إِنَّكَ أَنْ تَذَرَ وَرَثَتَكَ أَغْنِيَاءَ خَيْرٌ مِنْ أَنْ تَذَرَهُمْ عَالَةً يَتَكَفَّفُونَ النَّاسَ ، وَلَسْتَ تُنْفِقُ نَفَقَةً تَبْتَغِى بِهَا وَجْهَ اللَّهِ إِلاَّ أُجِرْتَ بِهَا ، حَتَّى اللُّقْمَةَ تَجْعَلُهَا فِى فِى امْرَأَتِكَ » . قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ آأُخَلَّفُ بَعْدَ أَصْحَابِى قَالَ « إِنَّكَ لَنْ تُخَلَّفَ فَتَعْمَلَ عَمَلاً تَبْتَغِى بِهِ وَجْهَ اللَّهِ إِلاَّ ازْدَدْتَ بِهِ دَرَجَةً وَرِفْعَةً ، وَلَعَلَّكَ تُخَلَّفُ حَتَّى يَنْتَفِعَ بِكَ أَقْوَامٌ وَيُضَرَّ بِكَ آخَرُونَ ، اللَّهُمَّ أَمْضِ لأَصْحَابِى هِجْرَتَهُمْ ، وَلاَ تَرُدَّهُمْ عَلَى أَعْقَابِهِمْ . لَكِنِ الْبَائِسُ سَعْدُ ابْنُ خَوْلَةَ رَثَى لَهُ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَنْ تُوُفِّىَ بِمَكَّةَ Dari ‘Amir bin Sa’ad, dari ayahnya, Sa’ad, ia adalah salah seorang dari sepuluh orang yang dijamin masuk surga- berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjengukku ketika haji Wada’, karena sakit keras. Aku pun berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya sakitku sangat keras sebagaimana yang engkau lihat. Sedangkan aku mempunyai harta yang cukup banyak dan yang mewarisi hanyalah seorang anak perempuan. Bolehkah saya sedekahkan 2/3 dari harta itu?” Beliau menjawab, “Tidak.” Saya bertanya lagi, “Bagaimana kalau separuhnya?” Beliau menjawab, “Tidak.” Saya bertanya lagi, “Bagaimana kalau sepertiganya?” Beliau menjawab, “Sepertiga itu banyak (atau cukup besar). Sesungguhnya jika kamu meninggalkan ahli warismu kaya, itu lebih baik daripada kamu meninggalkan mereka dalam keadaan miskin sehingga mereka terpaksa meminta-minta kepada sesama manusia. Sesungguhnya apa yang kamu nafkahkan dengan maksud untuk mencari ridha Alah pasti kamu diberi pahala, termasuk apa yang dimakan oleh istrimu.” Aku bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah aku akan segera berpisah dengan kawan-kawanku?” Beliau menjawab, “Sesungguhnya engkau belum akan berpisah. Kamu masih akan menambah amal yang kamu niatkan untuk mencari ridha Allah, sehingga akan bertambah derajat dan keluhuranmu. Dan barangkali kamu akan segera meninggal setelah sebagian orang dapat mengambil manfaat darimu, sedangkan yang lain merasa dirugikan olehmu. Ya Allah, mudah-mudahan sahabat-sahabatku dapat melanjutkan hijrah mereka dan janganlah engkau mengembalikan mereka ke tempat mereka semula. Namun, yang kasihan (merugi) adalah Sa’ad bin Khaulah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat menyayangkan ia meninggal di Makkah.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari no. 4409 dan Muslim no. 1628). Beberapa faedah dari hadits di atas: 1- Boleh menjelaskan keadaan diri yang sakit jika maksudnya benar semacam ketika berobat atau meminta dido’akan oleh orang yang sholih selama tetap sabar menghadapi sakitnya, dan seperti ini juga bukan menunjukkan sikap tidak sabar. 2- Disyari’atkan mengunjungi (ziarah) pada orang yang sakit, lebih-lebih jika sakitnya parah. Di antara faedah mengunjungi mereka supaya membuat kita lebih rajin mensyukuri nikmat Allah, terutama nikmat sehat yang kita peroleh. 3- Boleh mengumpulkan harta dengan cara yang benar jika pemiliknya terus memperhatikan kewajiban terhadap harta. 4- Disyari’atkan untuk berunding dengan ahli ilmu atau orang yang lebih berilmu karena Sa’ad sampai meminta nasehat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika ingin menyedekahkan sebagian hartanya. 5- Sedekah atau wasiat ketika sakit menjelang kematian tidak boleh lebih dari 1/3 dari harta peninggalan kecuali jika diizinkan oleh ahli waris. 6- Meninggalkan harta kepada ahli waris lebih baik daripada membuat mereka dalam keadaaan miskin sehingga menjadi peminta-minta atau pengemis. 7- Jika harta orang yang meninggal dunia itu sedikit, maka lebih baik ia tidak berwasiat dengan hartanya meskipun hanya sedikit. Karena meninggalkan keluarga dalam keadaan berada itu lebih baik. Sehingga tidak tepat jika menganggap setiap orang yang dalam keadaan akan wafat mesti berwasiat dari hartanya. 8- Amalan manusia dibalas sesuai dengan niatannya yang benar. 9- Penting menghadirkan niat dalam beramal termasuk dalam hal mencari dan memberi nafkah pada keluarga. 10- Memberi nafkah kepada keluarga diganjar pahala jika niatannya untuk mengharap wajah Allah. Dan wajah Allah di sini adalah wajah yang hakiki sesuai dengan kebesaran Allah. 11- Mendahulukan pemberian nafkah kepada orang yang lebih dekat. 12- Anjuran untuk menjalin hubungan antar kerabat (silaturahim) dan berbuat baik pada mereka. Perbuatan ini lebih utama daripada melakukannya dengan orang yang lebih jauh. 13- Terlarang memindahkan mayit dari satu negeri ke negeri yang lain. Karena kalau hal itu diperintahkan, maka tentu Sa’ad bin Khoulah sudah dipindahkan. 14- Terlarang bagi setiap orang yang sudah meninggalkan masa kejahiliyahan untuk kembali ke masa kesuraman tersebut lagi. Lihatlah Sa’ad sampai khawatir mati di Makkah, tempat ia berada di masa suram. 15- Terbuktinya mukjizat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena Sa’ad ternyata memiliki umur panjang sebagaimana yang beliau sebutkan dan masih hidup hingga khilafah Mu’awiyah dan ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz Walhamdulillah, segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna. Moga jadi ilmu yang bermanfaat.   Referensi: Bahjatun Nazhirin Syarh Riyadhish Sholihin, Abu Usamah Salim bin ‘Ied Al Hilaliy, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1430 H, hal. 32-34. Nuzhatul Muttaqin Syarh Riyadhish Sholihin, Dr. Musthofa Al Bugho, dll, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1432 H, hal. 15-16. Syarh Riyadhish Sholihin, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, terbitan Madarul Wathon, cetakan tahun 1426 H, hal. 41-60.   @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunungkidul, 12 Rajab 1434 H www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagspengemis waris
Islam mengajarkan bahwa harta peninggalan lebih baik diserahkan pada ahli waris yang membuat mereka dalam keadaan berkecukupan daripada menelantarkan mereka sehingga hidup meminta-minta atau jadi pengemis. Islam pun mengajarkan bahwa seseorang yang niatannya mencari ridho Allah ketika mencari dan memberi nafkah, maka akan berbuah pahala. Hal ini berbeda jika seorang kepala rumah tangga hanya sekedar melaksanakan kewajiban hariannya sebagai pencari nafkah tanpa ada niatan seperti itu. عَنْ عَامِرِ بْنِ سَعْدٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ عَادَنِى النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – فِى حَجَّةِ الْوَدَاعِ مِنْ وَجَعٍ ، أَشْفَيْتُ مِنْهُ عَلَى الْمَوْتِ ، فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ بَلَغَ بِى مِنَ الْوَجَعِ مَا تَرَى ، وَأَنَا ذُو مَالٍ وَلاَ يَرِثُنِى إِلاَّ ابْنَةٌ لِى وَاحِدَةٌ أَفَأَتَصَدَّقُ بِثُلُثَىْ مَالِى قَالَ « لاَ » . قُلْتُ أَفَأَتَصَدَّقُ بِشَطْرِهِ قَالَ « لاَ » . قُلْتُ فَالثُّلُثِ قَالَ « وَالثُّلُثُ كَثِيرٌ ، إِنَّكَ أَنْ تَذَرَ وَرَثَتَكَ أَغْنِيَاءَ خَيْرٌ مِنْ أَنْ تَذَرَهُمْ عَالَةً يَتَكَفَّفُونَ النَّاسَ ، وَلَسْتَ تُنْفِقُ نَفَقَةً تَبْتَغِى بِهَا وَجْهَ اللَّهِ إِلاَّ أُجِرْتَ بِهَا ، حَتَّى اللُّقْمَةَ تَجْعَلُهَا فِى فِى امْرَأَتِكَ » . قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ آأُخَلَّفُ بَعْدَ أَصْحَابِى قَالَ « إِنَّكَ لَنْ تُخَلَّفَ فَتَعْمَلَ عَمَلاً تَبْتَغِى بِهِ وَجْهَ اللَّهِ إِلاَّ ازْدَدْتَ بِهِ دَرَجَةً وَرِفْعَةً ، وَلَعَلَّكَ تُخَلَّفُ حَتَّى يَنْتَفِعَ بِكَ أَقْوَامٌ وَيُضَرَّ بِكَ آخَرُونَ ، اللَّهُمَّ أَمْضِ لأَصْحَابِى هِجْرَتَهُمْ ، وَلاَ تَرُدَّهُمْ عَلَى أَعْقَابِهِمْ . لَكِنِ الْبَائِسُ سَعْدُ ابْنُ خَوْلَةَ رَثَى لَهُ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَنْ تُوُفِّىَ بِمَكَّةَ Dari ‘Amir bin Sa’ad, dari ayahnya, Sa’ad, ia adalah salah seorang dari sepuluh orang yang dijamin masuk surga- berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjengukku ketika haji Wada’, karena sakit keras. Aku pun berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya sakitku sangat keras sebagaimana yang engkau lihat. Sedangkan aku mempunyai harta yang cukup banyak dan yang mewarisi hanyalah seorang anak perempuan. Bolehkah saya sedekahkan 2/3 dari harta itu?” Beliau menjawab, “Tidak.” Saya bertanya lagi, “Bagaimana kalau separuhnya?” Beliau menjawab, “Tidak.” Saya bertanya lagi, “Bagaimana kalau sepertiganya?” Beliau menjawab, “Sepertiga itu banyak (atau cukup besar). Sesungguhnya jika kamu meninggalkan ahli warismu kaya, itu lebih baik daripada kamu meninggalkan mereka dalam keadaan miskin sehingga mereka terpaksa meminta-minta kepada sesama manusia. Sesungguhnya apa yang kamu nafkahkan dengan maksud untuk mencari ridha Alah pasti kamu diberi pahala, termasuk apa yang dimakan oleh istrimu.” Aku bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah aku akan segera berpisah dengan kawan-kawanku?” Beliau menjawab, “Sesungguhnya engkau belum akan berpisah. Kamu masih akan menambah amal yang kamu niatkan untuk mencari ridha Allah, sehingga akan bertambah derajat dan keluhuranmu. Dan barangkali kamu akan segera meninggal setelah sebagian orang dapat mengambil manfaat darimu, sedangkan yang lain merasa dirugikan olehmu. Ya Allah, mudah-mudahan sahabat-sahabatku dapat melanjutkan hijrah mereka dan janganlah engkau mengembalikan mereka ke tempat mereka semula. Namun, yang kasihan (merugi) adalah Sa’ad bin Khaulah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat menyayangkan ia meninggal di Makkah.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari no. 4409 dan Muslim no. 1628). Beberapa faedah dari hadits di atas: 1- Boleh menjelaskan keadaan diri yang sakit jika maksudnya benar semacam ketika berobat atau meminta dido’akan oleh orang yang sholih selama tetap sabar menghadapi sakitnya, dan seperti ini juga bukan menunjukkan sikap tidak sabar. 2- Disyari’atkan mengunjungi (ziarah) pada orang yang sakit, lebih-lebih jika sakitnya parah. Di antara faedah mengunjungi mereka supaya membuat kita lebih rajin mensyukuri nikmat Allah, terutama nikmat sehat yang kita peroleh. 3- Boleh mengumpulkan harta dengan cara yang benar jika pemiliknya terus memperhatikan kewajiban terhadap harta. 4- Disyari’atkan untuk berunding dengan ahli ilmu atau orang yang lebih berilmu karena Sa’ad sampai meminta nasehat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika ingin menyedekahkan sebagian hartanya. 5- Sedekah atau wasiat ketika sakit menjelang kematian tidak boleh lebih dari 1/3 dari harta peninggalan kecuali jika diizinkan oleh ahli waris. 6- Meninggalkan harta kepada ahli waris lebih baik daripada membuat mereka dalam keadaaan miskin sehingga menjadi peminta-minta atau pengemis. 7- Jika harta orang yang meninggal dunia itu sedikit, maka lebih baik ia tidak berwasiat dengan hartanya meskipun hanya sedikit. Karena meninggalkan keluarga dalam keadaan berada itu lebih baik. Sehingga tidak tepat jika menganggap setiap orang yang dalam keadaan akan wafat mesti berwasiat dari hartanya. 8- Amalan manusia dibalas sesuai dengan niatannya yang benar. 9- Penting menghadirkan niat dalam beramal termasuk dalam hal mencari dan memberi nafkah pada keluarga. 10- Memberi nafkah kepada keluarga diganjar pahala jika niatannya untuk mengharap wajah Allah. Dan wajah Allah di sini adalah wajah yang hakiki sesuai dengan kebesaran Allah. 11- Mendahulukan pemberian nafkah kepada orang yang lebih dekat. 12- Anjuran untuk menjalin hubungan antar kerabat (silaturahim) dan berbuat baik pada mereka. Perbuatan ini lebih utama daripada melakukannya dengan orang yang lebih jauh. 13- Terlarang memindahkan mayit dari satu negeri ke negeri yang lain. Karena kalau hal itu diperintahkan, maka tentu Sa’ad bin Khoulah sudah dipindahkan. 14- Terlarang bagi setiap orang yang sudah meninggalkan masa kejahiliyahan untuk kembali ke masa kesuraman tersebut lagi. Lihatlah Sa’ad sampai khawatir mati di Makkah, tempat ia berada di masa suram. 15- Terbuktinya mukjizat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena Sa’ad ternyata memiliki umur panjang sebagaimana yang beliau sebutkan dan masih hidup hingga khilafah Mu’awiyah dan ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz Walhamdulillah, segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna. Moga jadi ilmu yang bermanfaat.   Referensi: Bahjatun Nazhirin Syarh Riyadhish Sholihin, Abu Usamah Salim bin ‘Ied Al Hilaliy, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1430 H, hal. 32-34. Nuzhatul Muttaqin Syarh Riyadhish Sholihin, Dr. Musthofa Al Bugho, dll, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1432 H, hal. 15-16. Syarh Riyadhish Sholihin, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, terbitan Madarul Wathon, cetakan tahun 1426 H, hal. 41-60.   @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunungkidul, 12 Rajab 1434 H www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagspengemis waris


Islam mengajarkan bahwa harta peninggalan lebih baik diserahkan pada ahli waris yang membuat mereka dalam keadaan berkecukupan daripada menelantarkan mereka sehingga hidup meminta-minta atau jadi pengemis. Islam pun mengajarkan bahwa seseorang yang niatannya mencari ridho Allah ketika mencari dan memberi nafkah, maka akan berbuah pahala. Hal ini berbeda jika seorang kepala rumah tangga hanya sekedar melaksanakan kewajiban hariannya sebagai pencari nafkah tanpa ada niatan seperti itu. عَنْ عَامِرِ بْنِ سَعْدٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ عَادَنِى النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – فِى حَجَّةِ الْوَدَاعِ مِنْ وَجَعٍ ، أَشْفَيْتُ مِنْهُ عَلَى الْمَوْتِ ، فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ بَلَغَ بِى مِنَ الْوَجَعِ مَا تَرَى ، وَأَنَا ذُو مَالٍ وَلاَ يَرِثُنِى إِلاَّ ابْنَةٌ لِى وَاحِدَةٌ أَفَأَتَصَدَّقُ بِثُلُثَىْ مَالِى قَالَ « لاَ » . قُلْتُ أَفَأَتَصَدَّقُ بِشَطْرِهِ قَالَ « لاَ » . قُلْتُ فَالثُّلُثِ قَالَ « وَالثُّلُثُ كَثِيرٌ ، إِنَّكَ أَنْ تَذَرَ وَرَثَتَكَ أَغْنِيَاءَ خَيْرٌ مِنْ أَنْ تَذَرَهُمْ عَالَةً يَتَكَفَّفُونَ النَّاسَ ، وَلَسْتَ تُنْفِقُ نَفَقَةً تَبْتَغِى بِهَا وَجْهَ اللَّهِ إِلاَّ أُجِرْتَ بِهَا ، حَتَّى اللُّقْمَةَ تَجْعَلُهَا فِى فِى امْرَأَتِكَ » . قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ آأُخَلَّفُ بَعْدَ أَصْحَابِى قَالَ « إِنَّكَ لَنْ تُخَلَّفَ فَتَعْمَلَ عَمَلاً تَبْتَغِى بِهِ وَجْهَ اللَّهِ إِلاَّ ازْدَدْتَ بِهِ دَرَجَةً وَرِفْعَةً ، وَلَعَلَّكَ تُخَلَّفُ حَتَّى يَنْتَفِعَ بِكَ أَقْوَامٌ وَيُضَرَّ بِكَ آخَرُونَ ، اللَّهُمَّ أَمْضِ لأَصْحَابِى هِجْرَتَهُمْ ، وَلاَ تَرُدَّهُمْ عَلَى أَعْقَابِهِمْ . لَكِنِ الْبَائِسُ سَعْدُ ابْنُ خَوْلَةَ رَثَى لَهُ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَنْ تُوُفِّىَ بِمَكَّةَ Dari ‘Amir bin Sa’ad, dari ayahnya, Sa’ad, ia adalah salah seorang dari sepuluh orang yang dijamin masuk surga- berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjengukku ketika haji Wada’, karena sakit keras. Aku pun berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya sakitku sangat keras sebagaimana yang engkau lihat. Sedangkan aku mempunyai harta yang cukup banyak dan yang mewarisi hanyalah seorang anak perempuan. Bolehkah saya sedekahkan 2/3 dari harta itu?” Beliau menjawab, “Tidak.” Saya bertanya lagi, “Bagaimana kalau separuhnya?” Beliau menjawab, “Tidak.” Saya bertanya lagi, “Bagaimana kalau sepertiganya?” Beliau menjawab, “Sepertiga itu banyak (atau cukup besar). Sesungguhnya jika kamu meninggalkan ahli warismu kaya, itu lebih baik daripada kamu meninggalkan mereka dalam keadaan miskin sehingga mereka terpaksa meminta-minta kepada sesama manusia. Sesungguhnya apa yang kamu nafkahkan dengan maksud untuk mencari ridha Alah pasti kamu diberi pahala, termasuk apa yang dimakan oleh istrimu.” Aku bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah aku akan segera berpisah dengan kawan-kawanku?” Beliau menjawab, “Sesungguhnya engkau belum akan berpisah. Kamu masih akan menambah amal yang kamu niatkan untuk mencari ridha Allah, sehingga akan bertambah derajat dan keluhuranmu. Dan barangkali kamu akan segera meninggal setelah sebagian orang dapat mengambil manfaat darimu, sedangkan yang lain merasa dirugikan olehmu. Ya Allah, mudah-mudahan sahabat-sahabatku dapat melanjutkan hijrah mereka dan janganlah engkau mengembalikan mereka ke tempat mereka semula. Namun, yang kasihan (merugi) adalah Sa’ad bin Khaulah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat menyayangkan ia meninggal di Makkah.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari no. 4409 dan Muslim no. 1628). Beberapa faedah dari hadits di atas: 1- Boleh menjelaskan keadaan diri yang sakit jika maksudnya benar semacam ketika berobat atau meminta dido’akan oleh orang yang sholih selama tetap sabar menghadapi sakitnya, dan seperti ini juga bukan menunjukkan sikap tidak sabar. 2- Disyari’atkan mengunjungi (ziarah) pada orang yang sakit, lebih-lebih jika sakitnya parah. Di antara faedah mengunjungi mereka supaya membuat kita lebih rajin mensyukuri nikmat Allah, terutama nikmat sehat yang kita peroleh. 3- Boleh mengumpulkan harta dengan cara yang benar jika pemiliknya terus memperhatikan kewajiban terhadap harta. 4- Disyari’atkan untuk berunding dengan ahli ilmu atau orang yang lebih berilmu karena Sa’ad sampai meminta nasehat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika ingin menyedekahkan sebagian hartanya. 5- Sedekah atau wasiat ketika sakit menjelang kematian tidak boleh lebih dari 1/3 dari harta peninggalan kecuali jika diizinkan oleh ahli waris. 6- Meninggalkan harta kepada ahli waris lebih baik daripada membuat mereka dalam keadaaan miskin sehingga menjadi peminta-minta atau pengemis. 7- Jika harta orang yang meninggal dunia itu sedikit, maka lebih baik ia tidak berwasiat dengan hartanya meskipun hanya sedikit. Karena meninggalkan keluarga dalam keadaan berada itu lebih baik. Sehingga tidak tepat jika menganggap setiap orang yang dalam keadaan akan wafat mesti berwasiat dari hartanya. 8- Amalan manusia dibalas sesuai dengan niatannya yang benar. 9- Penting menghadirkan niat dalam beramal termasuk dalam hal mencari dan memberi nafkah pada keluarga. 10- Memberi nafkah kepada keluarga diganjar pahala jika niatannya untuk mengharap wajah Allah. Dan wajah Allah di sini adalah wajah yang hakiki sesuai dengan kebesaran Allah. 11- Mendahulukan pemberian nafkah kepada orang yang lebih dekat. 12- Anjuran untuk menjalin hubungan antar kerabat (silaturahim) dan berbuat baik pada mereka. Perbuatan ini lebih utama daripada melakukannya dengan orang yang lebih jauh. 13- Terlarang memindahkan mayit dari satu negeri ke negeri yang lain. Karena kalau hal itu diperintahkan, maka tentu Sa’ad bin Khoulah sudah dipindahkan. 14- Terlarang bagi setiap orang yang sudah meninggalkan masa kejahiliyahan untuk kembali ke masa kesuraman tersebut lagi. Lihatlah Sa’ad sampai khawatir mati di Makkah, tempat ia berada di masa suram. 15- Terbuktinya mukjizat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena Sa’ad ternyata memiliki umur panjang sebagaimana yang beliau sebutkan dan masih hidup hingga khilafah Mu’awiyah dan ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz Walhamdulillah, segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna. Moga jadi ilmu yang bermanfaat.   Referensi: Bahjatun Nazhirin Syarh Riyadhish Sholihin, Abu Usamah Salim bin ‘Ied Al Hilaliy, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1430 H, hal. 32-34. Nuzhatul Muttaqin Syarh Riyadhish Sholihin, Dr. Musthofa Al Bugho, dll, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1432 H, hal. 15-16. Syarh Riyadhish Sholihin, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, terbitan Madarul Wathon, cetakan tahun 1426 H, hal. 41-60.   @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunungkidul, 12 Rajab 1434 H www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagspengemis waris

Tidak Masalah Berdo’a Sesudah Shalat

Kali ini kita membicarakan, manakah yang lebih utama antara berdo’a sebelum salam ataukah setelahnya. Karena ada yang sesudah salam langsung berdo’a, tidak mengikuti tuntunan Nabi untuk berdzikir sesudah itu. Namun kalau melakukan dzikir yang sebagaimana Rasul tuntunkan setelah salam lantas setelahnya berdo’a, maka itu sah-sah saja dan boleh sebagaimana ditegaskan oleh Ibnul Qayyim. Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Adapun do’a dari para makmum setelah salam dari shalat dengan menghadap kiblat, maka itu tidak ada petunjuk dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sama sekali, tidak ada riwayat shahih atau hasan yang menjelaskan hal ini.” (Zaadul Ma’ad, 1: 249). Ibnul Qayyim rahimahullah kembali menjelaskan, “Adapun pengkhususan do’a pada shalat Fajar (shalat Shubuh) dan shalat ‘Ashar, maka seperti itu tidak pernah dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan juga tidak dikerjakan oleh para khalifah setelah beliau. Beliau pun tidak pernah memberi petunjuk dalam hal ini. Amalan ini hanya dianggap baik oleh orang-orang yang menganggap hasanah (baik). Wallahu a’lam. Setiap do’a yang berkaitan dengan shalat, do’a tersebut terletak di dalam shalat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun memerintahkan do’a tersebut di dalamnya. Inilah yang lebih tepat dilihat dari kondisi orang yang melaksanakan shalat karena ketika itu ia sedang menghadap dan bermunajat dengan Rabbnya. Setelah salam, dialog tersebut dengan Rabbnya terputus dan hilanglah kedekatan dengan Allah. Lantas mengapa sampai do’a saat munajat (dialog), kedekatan dan berhadapan dengan Allah tidak dipanjatkan lalu malah setelah itu baru meminta?! Jadi, sebelum salam, waktu terbaik untuk berdo’a. Namun ada saat sebentar untuk berdo’a sesudah salam yaitu setelah membaca dzikir seperti membaca tahlil (bacaan: laa ilaha illalah), tasbih (bacaan: subhanallah), tahmid (bacaan: alhamdulillah) dan takbir (bacaan: Allahu akbar), juga membaca dzikir lainnya yang dituntunkan setelah shalat, kemudian bershalawat atas Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam– setelah itu. Lalu boleh berdo’a sesudahnya semaunya. Jadi, sah-sah saja berdo’a setelah membaca dzikir, dan itu bukan yang dimaksud ‘dubur shalat’ (akhir shalat). Karena setiap yang berdzikir pada Allah, dengan memuji dan menyanjung-Nya, lalu bershalawat atas Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, disunnahkan baginya untuk berdo’a setelah itu.” (Zaadul Ma’ad, 1: 249-250). Sehingga dapat kita simpulkan bahwa yang masalah adalah jika sesudah salam dari shalat, langsung berdo’a. Yang masih dibolehkan adalah do’a tersebut dilakukan setelah membaca dzikir-dzikir sesudah shalat. Maksud do’a sesudah shalat, inilah yang disebutkan oleh para ulama ketika menafsirkan ayat, فَإِذَا فَرَغْتَ فَانْصَبْ “Maka apabila kamu telah selesai (dari sesuatu urusan), kerjakanlah dengan sungguh-sungguh (urusan) yang lain” (QS. Alam Nasyrah: 7). Maksud ayat ini kata Ibnu ‘Abbas adalah jika engkau telah selesai shalat, maka sungguh-sungguhlah dalam berdo’a. Hal ini dikatakan pula oleh Adh Dhohak dan Maqotil. Lihat Zaadul Masiir karya Ibnul Jauzi dan Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim karya Ibnu Katsir ketika menafsirkan ayat di atas. Namun berdo’a sebelum salam itu lebih afdhol daripada sesudah salam. Karena do’a yang mengikuti ibadah lebih baik dilakukan di dalam ibadah, bukan setelahnya sebagaimana kaedah yang dikemukakan oleh Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimi dalam Syarhul Mumthi’, 7: 315. Kaedah ini secara lebih mendalam akan dibahas pada tulisan tersendiri, insya Allah. Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik. — @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunungkidul, menjelang Maghrib, 12 Rajab 1434 H www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagscara shalat doa

Tidak Masalah Berdo’a Sesudah Shalat

Kali ini kita membicarakan, manakah yang lebih utama antara berdo’a sebelum salam ataukah setelahnya. Karena ada yang sesudah salam langsung berdo’a, tidak mengikuti tuntunan Nabi untuk berdzikir sesudah itu. Namun kalau melakukan dzikir yang sebagaimana Rasul tuntunkan setelah salam lantas setelahnya berdo’a, maka itu sah-sah saja dan boleh sebagaimana ditegaskan oleh Ibnul Qayyim. Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Adapun do’a dari para makmum setelah salam dari shalat dengan menghadap kiblat, maka itu tidak ada petunjuk dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sama sekali, tidak ada riwayat shahih atau hasan yang menjelaskan hal ini.” (Zaadul Ma’ad, 1: 249). Ibnul Qayyim rahimahullah kembali menjelaskan, “Adapun pengkhususan do’a pada shalat Fajar (shalat Shubuh) dan shalat ‘Ashar, maka seperti itu tidak pernah dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan juga tidak dikerjakan oleh para khalifah setelah beliau. Beliau pun tidak pernah memberi petunjuk dalam hal ini. Amalan ini hanya dianggap baik oleh orang-orang yang menganggap hasanah (baik). Wallahu a’lam. Setiap do’a yang berkaitan dengan shalat, do’a tersebut terletak di dalam shalat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun memerintahkan do’a tersebut di dalamnya. Inilah yang lebih tepat dilihat dari kondisi orang yang melaksanakan shalat karena ketika itu ia sedang menghadap dan bermunajat dengan Rabbnya. Setelah salam, dialog tersebut dengan Rabbnya terputus dan hilanglah kedekatan dengan Allah. Lantas mengapa sampai do’a saat munajat (dialog), kedekatan dan berhadapan dengan Allah tidak dipanjatkan lalu malah setelah itu baru meminta?! Jadi, sebelum salam, waktu terbaik untuk berdo’a. Namun ada saat sebentar untuk berdo’a sesudah salam yaitu setelah membaca dzikir seperti membaca tahlil (bacaan: laa ilaha illalah), tasbih (bacaan: subhanallah), tahmid (bacaan: alhamdulillah) dan takbir (bacaan: Allahu akbar), juga membaca dzikir lainnya yang dituntunkan setelah shalat, kemudian bershalawat atas Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam– setelah itu. Lalu boleh berdo’a sesudahnya semaunya. Jadi, sah-sah saja berdo’a setelah membaca dzikir, dan itu bukan yang dimaksud ‘dubur shalat’ (akhir shalat). Karena setiap yang berdzikir pada Allah, dengan memuji dan menyanjung-Nya, lalu bershalawat atas Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, disunnahkan baginya untuk berdo’a setelah itu.” (Zaadul Ma’ad, 1: 249-250). Sehingga dapat kita simpulkan bahwa yang masalah adalah jika sesudah salam dari shalat, langsung berdo’a. Yang masih dibolehkan adalah do’a tersebut dilakukan setelah membaca dzikir-dzikir sesudah shalat. Maksud do’a sesudah shalat, inilah yang disebutkan oleh para ulama ketika menafsirkan ayat, فَإِذَا فَرَغْتَ فَانْصَبْ “Maka apabila kamu telah selesai (dari sesuatu urusan), kerjakanlah dengan sungguh-sungguh (urusan) yang lain” (QS. Alam Nasyrah: 7). Maksud ayat ini kata Ibnu ‘Abbas adalah jika engkau telah selesai shalat, maka sungguh-sungguhlah dalam berdo’a. Hal ini dikatakan pula oleh Adh Dhohak dan Maqotil. Lihat Zaadul Masiir karya Ibnul Jauzi dan Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim karya Ibnu Katsir ketika menafsirkan ayat di atas. Namun berdo’a sebelum salam itu lebih afdhol daripada sesudah salam. Karena do’a yang mengikuti ibadah lebih baik dilakukan di dalam ibadah, bukan setelahnya sebagaimana kaedah yang dikemukakan oleh Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimi dalam Syarhul Mumthi’, 7: 315. Kaedah ini secara lebih mendalam akan dibahas pada tulisan tersendiri, insya Allah. Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik. — @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunungkidul, menjelang Maghrib, 12 Rajab 1434 H www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagscara shalat doa
Kali ini kita membicarakan, manakah yang lebih utama antara berdo’a sebelum salam ataukah setelahnya. Karena ada yang sesudah salam langsung berdo’a, tidak mengikuti tuntunan Nabi untuk berdzikir sesudah itu. Namun kalau melakukan dzikir yang sebagaimana Rasul tuntunkan setelah salam lantas setelahnya berdo’a, maka itu sah-sah saja dan boleh sebagaimana ditegaskan oleh Ibnul Qayyim. Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Adapun do’a dari para makmum setelah salam dari shalat dengan menghadap kiblat, maka itu tidak ada petunjuk dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sama sekali, tidak ada riwayat shahih atau hasan yang menjelaskan hal ini.” (Zaadul Ma’ad, 1: 249). Ibnul Qayyim rahimahullah kembali menjelaskan, “Adapun pengkhususan do’a pada shalat Fajar (shalat Shubuh) dan shalat ‘Ashar, maka seperti itu tidak pernah dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan juga tidak dikerjakan oleh para khalifah setelah beliau. Beliau pun tidak pernah memberi petunjuk dalam hal ini. Amalan ini hanya dianggap baik oleh orang-orang yang menganggap hasanah (baik). Wallahu a’lam. Setiap do’a yang berkaitan dengan shalat, do’a tersebut terletak di dalam shalat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun memerintahkan do’a tersebut di dalamnya. Inilah yang lebih tepat dilihat dari kondisi orang yang melaksanakan shalat karena ketika itu ia sedang menghadap dan bermunajat dengan Rabbnya. Setelah salam, dialog tersebut dengan Rabbnya terputus dan hilanglah kedekatan dengan Allah. Lantas mengapa sampai do’a saat munajat (dialog), kedekatan dan berhadapan dengan Allah tidak dipanjatkan lalu malah setelah itu baru meminta?! Jadi, sebelum salam, waktu terbaik untuk berdo’a. Namun ada saat sebentar untuk berdo’a sesudah salam yaitu setelah membaca dzikir seperti membaca tahlil (bacaan: laa ilaha illalah), tasbih (bacaan: subhanallah), tahmid (bacaan: alhamdulillah) dan takbir (bacaan: Allahu akbar), juga membaca dzikir lainnya yang dituntunkan setelah shalat, kemudian bershalawat atas Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam– setelah itu. Lalu boleh berdo’a sesudahnya semaunya. Jadi, sah-sah saja berdo’a setelah membaca dzikir, dan itu bukan yang dimaksud ‘dubur shalat’ (akhir shalat). Karena setiap yang berdzikir pada Allah, dengan memuji dan menyanjung-Nya, lalu bershalawat atas Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, disunnahkan baginya untuk berdo’a setelah itu.” (Zaadul Ma’ad, 1: 249-250). Sehingga dapat kita simpulkan bahwa yang masalah adalah jika sesudah salam dari shalat, langsung berdo’a. Yang masih dibolehkan adalah do’a tersebut dilakukan setelah membaca dzikir-dzikir sesudah shalat. Maksud do’a sesudah shalat, inilah yang disebutkan oleh para ulama ketika menafsirkan ayat, فَإِذَا فَرَغْتَ فَانْصَبْ “Maka apabila kamu telah selesai (dari sesuatu urusan), kerjakanlah dengan sungguh-sungguh (urusan) yang lain” (QS. Alam Nasyrah: 7). Maksud ayat ini kata Ibnu ‘Abbas adalah jika engkau telah selesai shalat, maka sungguh-sungguhlah dalam berdo’a. Hal ini dikatakan pula oleh Adh Dhohak dan Maqotil. Lihat Zaadul Masiir karya Ibnul Jauzi dan Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim karya Ibnu Katsir ketika menafsirkan ayat di atas. Namun berdo’a sebelum salam itu lebih afdhol daripada sesudah salam. Karena do’a yang mengikuti ibadah lebih baik dilakukan di dalam ibadah, bukan setelahnya sebagaimana kaedah yang dikemukakan oleh Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimi dalam Syarhul Mumthi’, 7: 315. Kaedah ini secara lebih mendalam akan dibahas pada tulisan tersendiri, insya Allah. Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik. — @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunungkidul, menjelang Maghrib, 12 Rajab 1434 H www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagscara shalat doa


Kali ini kita membicarakan, manakah yang lebih utama antara berdo’a sebelum salam ataukah setelahnya. Karena ada yang sesudah salam langsung berdo’a, tidak mengikuti tuntunan Nabi untuk berdzikir sesudah itu. Namun kalau melakukan dzikir yang sebagaimana Rasul tuntunkan setelah salam lantas setelahnya berdo’a, maka itu sah-sah saja dan boleh sebagaimana ditegaskan oleh Ibnul Qayyim. Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Adapun do’a dari para makmum setelah salam dari shalat dengan menghadap kiblat, maka itu tidak ada petunjuk dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sama sekali, tidak ada riwayat shahih atau hasan yang menjelaskan hal ini.” (Zaadul Ma’ad, 1: 249). Ibnul Qayyim rahimahullah kembali menjelaskan, “Adapun pengkhususan do’a pada shalat Fajar (shalat Shubuh) dan shalat ‘Ashar, maka seperti itu tidak pernah dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan juga tidak dikerjakan oleh para khalifah setelah beliau. Beliau pun tidak pernah memberi petunjuk dalam hal ini. Amalan ini hanya dianggap baik oleh orang-orang yang menganggap hasanah (baik). Wallahu a’lam. Setiap do’a yang berkaitan dengan shalat, do’a tersebut terletak di dalam shalat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun memerintahkan do’a tersebut di dalamnya. Inilah yang lebih tepat dilihat dari kondisi orang yang melaksanakan shalat karena ketika itu ia sedang menghadap dan bermunajat dengan Rabbnya. Setelah salam, dialog tersebut dengan Rabbnya terputus dan hilanglah kedekatan dengan Allah. Lantas mengapa sampai do’a saat munajat (dialog), kedekatan dan berhadapan dengan Allah tidak dipanjatkan lalu malah setelah itu baru meminta?! Jadi, sebelum salam, waktu terbaik untuk berdo’a. Namun ada saat sebentar untuk berdo’a sesudah salam yaitu setelah membaca dzikir seperti membaca tahlil (bacaan: laa ilaha illalah), tasbih (bacaan: subhanallah), tahmid (bacaan: alhamdulillah) dan takbir (bacaan: Allahu akbar), juga membaca dzikir lainnya yang dituntunkan setelah shalat, kemudian bershalawat atas Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam– setelah itu. Lalu boleh berdo’a sesudahnya semaunya. Jadi, sah-sah saja berdo’a setelah membaca dzikir, dan itu bukan yang dimaksud ‘dubur shalat’ (akhir shalat). Karena setiap yang berdzikir pada Allah, dengan memuji dan menyanjung-Nya, lalu bershalawat atas Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, disunnahkan baginya untuk berdo’a setelah itu.” (Zaadul Ma’ad, 1: 249-250). Sehingga dapat kita simpulkan bahwa yang masalah adalah jika sesudah salam dari shalat, langsung berdo’a. Yang masih dibolehkan adalah do’a tersebut dilakukan setelah membaca dzikir-dzikir sesudah shalat. Maksud do’a sesudah shalat, inilah yang disebutkan oleh para ulama ketika menafsirkan ayat, فَإِذَا فَرَغْتَ فَانْصَبْ “Maka apabila kamu telah selesai (dari sesuatu urusan), kerjakanlah dengan sungguh-sungguh (urusan) yang lain” (QS. Alam Nasyrah: 7). Maksud ayat ini kata Ibnu ‘Abbas adalah jika engkau telah selesai shalat, maka sungguh-sungguhlah dalam berdo’a. Hal ini dikatakan pula oleh Adh Dhohak dan Maqotil. Lihat Zaadul Masiir karya Ibnul Jauzi dan Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim karya Ibnu Katsir ketika menafsirkan ayat di atas. Namun berdo’a sebelum salam itu lebih afdhol daripada sesudah salam. Karena do’a yang mengikuti ibadah lebih baik dilakukan di dalam ibadah, bukan setelahnya sebagaimana kaedah yang dikemukakan oleh Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimi dalam Syarhul Mumthi’, 7: 315. Kaedah ini secara lebih mendalam akan dibahas pada tulisan tersendiri, insya Allah. Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik. — @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunungkidul, menjelang Maghrib, 12 Rajab 1434 H www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagscara shalat doa

Amalan Bagian dari Iman

Amalan seperti kita ketahui bersama merupakan bagian dari iman. Iman harus terdapat tiga unsur yaitu keyakinan, ucapan dan amalan. Tanpa adanya amalan, walau ada keyakinan dan ucapan, tidaklah disebut beriman. Inilah yang diyakini oleh Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Ibnu Taimiyah menjelaskan mengenai masalah iman yang diyakini oleh Ahlus Sunnah wal Jama’ah dalam kitab beliau Al ‘Aqidah Al Wasithiyyah, فَصْلٌ : وَمِنْ أُصُولِ أَهْلِ السُّنَّةِ وَالْجَمَاعَةِ أَنَّ الدِّينَ وَالْإِيمَانَ قَوْلٌ وَعَمَلٌ ، قَوْلُ الْقَلْبِ وَاللِّسَانِ ، وَعَمَلُ الْقَلْبِ وَاللِّسَانِ وَالْجَوَارِحِ ، وَأَنَّ الْإِيمَانَ يَزِيدُ بِالطَّاعَةِ ، وَيَنْقُصُ بِالْمَعْصِيَةِ . “Fasal: Di antara pokok akidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah, bahwa agama dan iman terdiri dari: perkataan dan amalan, perkataan hati dan lisan, amalan hati, lisan dan anggota badan. Iman itu bisa bertambah dengan melakukan ketaatan dan bisa berkurang karena maksiat.” Perkataan di atas menunjukkan bahwa iman itu terdiri dari tiga komponen yaitu: (1) i’tiqod (keyakinan), (2) perkataan, (3) amalan. Di antara dalil yang menunjukkan bahwa iman terdiri dari tiga rukun di atas disebutkan dalam hadits dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الإِيمَانُ بِضْعٌ وَسَبْعُونَ أَوْ بِضْعٌ وَسِتُّونَ شُعْبَةً فَأَفْضَلُهَا قَوْلُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَدْنَاهَا إِمَاطَةُ الأَذَى عَنِ الطَّرِيقِ وَالْحَيَاءُ شُعْبَةٌ مِنَ الإِيمَانِ “Iman itu ada 70 atau 60 sekian cabang. Yang paling tinggi adalah perkataan ‘laa ilaha illallah’ (tiada sesembahan yang berhak disembah selain Allah), yang paling rendah adalah menyingkirkan gangguan dari jalanan, dan sifat malu merupakan bagian dari iman.” (HR. Bukhari no. 9 dan Muslim no. 35). Perkataan ‘laa ilaha illallah’ menunjukkan bahwa iman harus dengan ucapan di lisan. Menyingkirkan duri dari jalanan menunjukkan bahwa iman harus dengan amalan anggota badan. Sedangkan sifat malu menunjukkan bahwa iman harus dengan keyakinan dalam hati, karena sifat malu itu di hati. Inilah dalil yang menunjukkan keyakinan ahlu sunnah di atas. Sehingga iman yang benar jika terdapat tiga komponen di dalamnya yaitu (1) keyakinan dalam hati, (2) ucapan di lisan, dan (3) amalan dengan anggota badan. Sekarang yang sering dipermasalahkan, apakah amalan itu syarat sah iman ataukah syarat penyempurna iman? Guru kami, Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri hafizhohullah menerangkan, “Kami katakan: amalan termasuk bagian dari iman (rukun dari iman), bukan syarat sah, bukan pula syarat penyempurna iman. Siapa yang mengatakan bahwa amalan adalah syarat iman, maka kami katakan itu keliru. Karena amalan adalah bagian dari iman. Jika disebut syarat, maka berada sebelum sesuatu dan bukan merupakan bagian dari sesuatu tersebut. Sebut saja, thoharoh (bersuci) merupakan syarat sah shalat. Apakah thoharoh merupakan bagian dari shalat? Atau thoharoh adalah sesuatu yang berdiri sendiri sebelumnya? Kalau disebut syarat, letaknya sebelum atau ada kaitan langsung, atau sesuatu pekerjaan yang berdiri sendiri. Jadi rukun itu adalah bagian dari sesuatu. Semacam ruku’ adalah rukun shalat dan ia merupakan bagian dari shalat.” (Syarh Mutun Al ‘Aqidah – Ushulus Sunnah Imam Ahmad, hal. 60). Dari penjelasan di atas menunjukkan bahwa Islam itu tidak cukup keyakinan di hati saja, ditambah dengan ucapan ‘laa ilaha illallah di lisan’, namun harus pula ada amalan. Sehingga jadi permasalahan besar jika seseorang muslim tidak punya amalan shalat. Wallahu waliyyut taufiq. Hanya Allah yang memberi hidayah. — @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunungkidul, 11 Rajab 1434 H www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat

Amalan Bagian dari Iman

Amalan seperti kita ketahui bersama merupakan bagian dari iman. Iman harus terdapat tiga unsur yaitu keyakinan, ucapan dan amalan. Tanpa adanya amalan, walau ada keyakinan dan ucapan, tidaklah disebut beriman. Inilah yang diyakini oleh Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Ibnu Taimiyah menjelaskan mengenai masalah iman yang diyakini oleh Ahlus Sunnah wal Jama’ah dalam kitab beliau Al ‘Aqidah Al Wasithiyyah, فَصْلٌ : وَمِنْ أُصُولِ أَهْلِ السُّنَّةِ وَالْجَمَاعَةِ أَنَّ الدِّينَ وَالْإِيمَانَ قَوْلٌ وَعَمَلٌ ، قَوْلُ الْقَلْبِ وَاللِّسَانِ ، وَعَمَلُ الْقَلْبِ وَاللِّسَانِ وَالْجَوَارِحِ ، وَأَنَّ الْإِيمَانَ يَزِيدُ بِالطَّاعَةِ ، وَيَنْقُصُ بِالْمَعْصِيَةِ . “Fasal: Di antara pokok akidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah, bahwa agama dan iman terdiri dari: perkataan dan amalan, perkataan hati dan lisan, amalan hati, lisan dan anggota badan. Iman itu bisa bertambah dengan melakukan ketaatan dan bisa berkurang karena maksiat.” Perkataan di atas menunjukkan bahwa iman itu terdiri dari tiga komponen yaitu: (1) i’tiqod (keyakinan), (2) perkataan, (3) amalan. Di antara dalil yang menunjukkan bahwa iman terdiri dari tiga rukun di atas disebutkan dalam hadits dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الإِيمَانُ بِضْعٌ وَسَبْعُونَ أَوْ بِضْعٌ وَسِتُّونَ شُعْبَةً فَأَفْضَلُهَا قَوْلُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَدْنَاهَا إِمَاطَةُ الأَذَى عَنِ الطَّرِيقِ وَالْحَيَاءُ شُعْبَةٌ مِنَ الإِيمَانِ “Iman itu ada 70 atau 60 sekian cabang. Yang paling tinggi adalah perkataan ‘laa ilaha illallah’ (tiada sesembahan yang berhak disembah selain Allah), yang paling rendah adalah menyingkirkan gangguan dari jalanan, dan sifat malu merupakan bagian dari iman.” (HR. Bukhari no. 9 dan Muslim no. 35). Perkataan ‘laa ilaha illallah’ menunjukkan bahwa iman harus dengan ucapan di lisan. Menyingkirkan duri dari jalanan menunjukkan bahwa iman harus dengan amalan anggota badan. Sedangkan sifat malu menunjukkan bahwa iman harus dengan keyakinan dalam hati, karena sifat malu itu di hati. Inilah dalil yang menunjukkan keyakinan ahlu sunnah di atas. Sehingga iman yang benar jika terdapat tiga komponen di dalamnya yaitu (1) keyakinan dalam hati, (2) ucapan di lisan, dan (3) amalan dengan anggota badan. Sekarang yang sering dipermasalahkan, apakah amalan itu syarat sah iman ataukah syarat penyempurna iman? Guru kami, Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri hafizhohullah menerangkan, “Kami katakan: amalan termasuk bagian dari iman (rukun dari iman), bukan syarat sah, bukan pula syarat penyempurna iman. Siapa yang mengatakan bahwa amalan adalah syarat iman, maka kami katakan itu keliru. Karena amalan adalah bagian dari iman. Jika disebut syarat, maka berada sebelum sesuatu dan bukan merupakan bagian dari sesuatu tersebut. Sebut saja, thoharoh (bersuci) merupakan syarat sah shalat. Apakah thoharoh merupakan bagian dari shalat? Atau thoharoh adalah sesuatu yang berdiri sendiri sebelumnya? Kalau disebut syarat, letaknya sebelum atau ada kaitan langsung, atau sesuatu pekerjaan yang berdiri sendiri. Jadi rukun itu adalah bagian dari sesuatu. Semacam ruku’ adalah rukun shalat dan ia merupakan bagian dari shalat.” (Syarh Mutun Al ‘Aqidah – Ushulus Sunnah Imam Ahmad, hal. 60). Dari penjelasan di atas menunjukkan bahwa Islam itu tidak cukup keyakinan di hati saja, ditambah dengan ucapan ‘laa ilaha illallah di lisan’, namun harus pula ada amalan. Sehingga jadi permasalahan besar jika seseorang muslim tidak punya amalan shalat. Wallahu waliyyut taufiq. Hanya Allah yang memberi hidayah. — @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunungkidul, 11 Rajab 1434 H www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat
Amalan seperti kita ketahui bersama merupakan bagian dari iman. Iman harus terdapat tiga unsur yaitu keyakinan, ucapan dan amalan. Tanpa adanya amalan, walau ada keyakinan dan ucapan, tidaklah disebut beriman. Inilah yang diyakini oleh Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Ibnu Taimiyah menjelaskan mengenai masalah iman yang diyakini oleh Ahlus Sunnah wal Jama’ah dalam kitab beliau Al ‘Aqidah Al Wasithiyyah, فَصْلٌ : وَمِنْ أُصُولِ أَهْلِ السُّنَّةِ وَالْجَمَاعَةِ أَنَّ الدِّينَ وَالْإِيمَانَ قَوْلٌ وَعَمَلٌ ، قَوْلُ الْقَلْبِ وَاللِّسَانِ ، وَعَمَلُ الْقَلْبِ وَاللِّسَانِ وَالْجَوَارِحِ ، وَأَنَّ الْإِيمَانَ يَزِيدُ بِالطَّاعَةِ ، وَيَنْقُصُ بِالْمَعْصِيَةِ . “Fasal: Di antara pokok akidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah, bahwa agama dan iman terdiri dari: perkataan dan amalan, perkataan hati dan lisan, amalan hati, lisan dan anggota badan. Iman itu bisa bertambah dengan melakukan ketaatan dan bisa berkurang karena maksiat.” Perkataan di atas menunjukkan bahwa iman itu terdiri dari tiga komponen yaitu: (1) i’tiqod (keyakinan), (2) perkataan, (3) amalan. Di antara dalil yang menunjukkan bahwa iman terdiri dari tiga rukun di atas disebutkan dalam hadits dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الإِيمَانُ بِضْعٌ وَسَبْعُونَ أَوْ بِضْعٌ وَسِتُّونَ شُعْبَةً فَأَفْضَلُهَا قَوْلُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَدْنَاهَا إِمَاطَةُ الأَذَى عَنِ الطَّرِيقِ وَالْحَيَاءُ شُعْبَةٌ مِنَ الإِيمَانِ “Iman itu ada 70 atau 60 sekian cabang. Yang paling tinggi adalah perkataan ‘laa ilaha illallah’ (tiada sesembahan yang berhak disembah selain Allah), yang paling rendah adalah menyingkirkan gangguan dari jalanan, dan sifat malu merupakan bagian dari iman.” (HR. Bukhari no. 9 dan Muslim no. 35). Perkataan ‘laa ilaha illallah’ menunjukkan bahwa iman harus dengan ucapan di lisan. Menyingkirkan duri dari jalanan menunjukkan bahwa iman harus dengan amalan anggota badan. Sedangkan sifat malu menunjukkan bahwa iman harus dengan keyakinan dalam hati, karena sifat malu itu di hati. Inilah dalil yang menunjukkan keyakinan ahlu sunnah di atas. Sehingga iman yang benar jika terdapat tiga komponen di dalamnya yaitu (1) keyakinan dalam hati, (2) ucapan di lisan, dan (3) amalan dengan anggota badan. Sekarang yang sering dipermasalahkan, apakah amalan itu syarat sah iman ataukah syarat penyempurna iman? Guru kami, Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri hafizhohullah menerangkan, “Kami katakan: amalan termasuk bagian dari iman (rukun dari iman), bukan syarat sah, bukan pula syarat penyempurna iman. Siapa yang mengatakan bahwa amalan adalah syarat iman, maka kami katakan itu keliru. Karena amalan adalah bagian dari iman. Jika disebut syarat, maka berada sebelum sesuatu dan bukan merupakan bagian dari sesuatu tersebut. Sebut saja, thoharoh (bersuci) merupakan syarat sah shalat. Apakah thoharoh merupakan bagian dari shalat? Atau thoharoh adalah sesuatu yang berdiri sendiri sebelumnya? Kalau disebut syarat, letaknya sebelum atau ada kaitan langsung, atau sesuatu pekerjaan yang berdiri sendiri. Jadi rukun itu adalah bagian dari sesuatu. Semacam ruku’ adalah rukun shalat dan ia merupakan bagian dari shalat.” (Syarh Mutun Al ‘Aqidah – Ushulus Sunnah Imam Ahmad, hal. 60). Dari penjelasan di atas menunjukkan bahwa Islam itu tidak cukup keyakinan di hati saja, ditambah dengan ucapan ‘laa ilaha illallah di lisan’, namun harus pula ada amalan. Sehingga jadi permasalahan besar jika seseorang muslim tidak punya amalan shalat. Wallahu waliyyut taufiq. Hanya Allah yang memberi hidayah. — @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunungkidul, 11 Rajab 1434 H www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat


Amalan seperti kita ketahui bersama merupakan bagian dari iman. Iman harus terdapat tiga unsur yaitu keyakinan, ucapan dan amalan. Tanpa adanya amalan, walau ada keyakinan dan ucapan, tidaklah disebut beriman. Inilah yang diyakini oleh Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Ibnu Taimiyah menjelaskan mengenai masalah iman yang diyakini oleh Ahlus Sunnah wal Jama’ah dalam kitab beliau Al ‘Aqidah Al Wasithiyyah, فَصْلٌ : وَمِنْ أُصُولِ أَهْلِ السُّنَّةِ وَالْجَمَاعَةِ أَنَّ الدِّينَ وَالْإِيمَانَ قَوْلٌ وَعَمَلٌ ، قَوْلُ الْقَلْبِ وَاللِّسَانِ ، وَعَمَلُ الْقَلْبِ وَاللِّسَانِ وَالْجَوَارِحِ ، وَأَنَّ الْإِيمَانَ يَزِيدُ بِالطَّاعَةِ ، وَيَنْقُصُ بِالْمَعْصِيَةِ . “Fasal: Di antara pokok akidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah, bahwa agama dan iman terdiri dari: perkataan dan amalan, perkataan hati dan lisan, amalan hati, lisan dan anggota badan. Iman itu bisa bertambah dengan melakukan ketaatan dan bisa berkurang karena maksiat.” Perkataan di atas menunjukkan bahwa iman itu terdiri dari tiga komponen yaitu: (1) i’tiqod (keyakinan), (2) perkataan, (3) amalan. Di antara dalil yang menunjukkan bahwa iman terdiri dari tiga rukun di atas disebutkan dalam hadits dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الإِيمَانُ بِضْعٌ وَسَبْعُونَ أَوْ بِضْعٌ وَسِتُّونَ شُعْبَةً فَأَفْضَلُهَا قَوْلُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَدْنَاهَا إِمَاطَةُ الأَذَى عَنِ الطَّرِيقِ وَالْحَيَاءُ شُعْبَةٌ مِنَ الإِيمَانِ “Iman itu ada 70 atau 60 sekian cabang. Yang paling tinggi adalah perkataan ‘laa ilaha illallah’ (tiada sesembahan yang berhak disembah selain Allah), yang paling rendah adalah menyingkirkan gangguan dari jalanan, dan sifat malu merupakan bagian dari iman.” (HR. Bukhari no. 9 dan Muslim no. 35). Perkataan ‘laa ilaha illallah’ menunjukkan bahwa iman harus dengan ucapan di lisan. Menyingkirkan duri dari jalanan menunjukkan bahwa iman harus dengan amalan anggota badan. Sedangkan sifat malu menunjukkan bahwa iman harus dengan keyakinan dalam hati, karena sifat malu itu di hati. Inilah dalil yang menunjukkan keyakinan ahlu sunnah di atas. Sehingga iman yang benar jika terdapat tiga komponen di dalamnya yaitu (1) keyakinan dalam hati, (2) ucapan di lisan, dan (3) amalan dengan anggota badan. Sekarang yang sering dipermasalahkan, apakah amalan itu syarat sah iman ataukah syarat penyempurna iman? Guru kami, Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri hafizhohullah menerangkan, “Kami katakan: amalan termasuk bagian dari iman (rukun dari iman), bukan syarat sah, bukan pula syarat penyempurna iman. Siapa yang mengatakan bahwa amalan adalah syarat iman, maka kami katakan itu keliru. Karena amalan adalah bagian dari iman. Jika disebut syarat, maka berada sebelum sesuatu dan bukan merupakan bagian dari sesuatu tersebut. Sebut saja, thoharoh (bersuci) merupakan syarat sah shalat. Apakah thoharoh merupakan bagian dari shalat? Atau thoharoh adalah sesuatu yang berdiri sendiri sebelumnya? Kalau disebut syarat, letaknya sebelum atau ada kaitan langsung, atau sesuatu pekerjaan yang berdiri sendiri. Jadi rukun itu adalah bagian dari sesuatu. Semacam ruku’ adalah rukun shalat dan ia merupakan bagian dari shalat.” (Syarh Mutun Al ‘Aqidah – Ushulus Sunnah Imam Ahmad, hal. 60). Dari penjelasan di atas menunjukkan bahwa Islam itu tidak cukup keyakinan di hati saja, ditambah dengan ucapan ‘laa ilaha illallah di lisan’, namun harus pula ada amalan. Sehingga jadi permasalahan besar jika seseorang muslim tidak punya amalan shalat. Wallahu waliyyut taufiq. Hanya Allah yang memberi hidayah. — @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunungkidul, 11 Rajab 1434 H www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat

Menangani Kencing Bayi yang Mengkonsumsi ASI

Mengenai kencing bayi laki-laki dan perempuan untuk pensuciannya ternyata dibedakan dalam syari’at Islam. Ini berlaku untuk bayi yang menjadikan Air Susu Ibu (ASI) sebagai kebutuhannya, belum menjadikan makanan sebagai konsumsi pokok. Kencing bayi laki-laki cukup diperciki sedangkan bayi perempuan harus dicuci sebagaimana kencing lainnya. Dari Abu As Samh radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يُغْسَلُ مِنْ بَوْلِ الْجَارِيَةِ وَيُرَشُّ مِنْ بَوْلِ الْغُلاَمِ “Kencing bayi perempuan itu dicuci, sedangkan bayi laki-laki diperciki.” (HR. Abu Daud no. 376 dan An Nasai no. 305. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Yang dimaksud ‘jariyah’ dalam hadits di atas adalah bayi perempuan yang masih dalam masa menyusui. Sedangkan ‘ghulam’ yang dimaksud adalah untuk anak laki-laki hingga berusia baligh, namun kadang juga dimaksudkan untuk bayi laki-laki yang masih menyusui. Adapun yang dimaksud ‘yughsalu’ adalah membanjiri air pada pakaian yang terkena kencing. Inilah yang diperlakukan pada bekas kencing bayi perempuan. Sedangkan bayi laki-laki cukup diperciki atau disebut dalam hadits dengan ‘yurosysyu’, dalam lafazh lain disebutkan dengan ‘yundhohu’, juga sama artinya diperciki. Maksud diperciki di sini adalah tidak membuat sampai air tersebut mengalir. Demikian keterangan dalam Minhatul ‘Allam, 1: 124 karya Syaikh ‘Abdullah Al Fauzan. Beberapa faedah dari hadits di atas: 1- Hadits di atas menunjukkan penanganan yang berbeda antara kencing bayi laki-laki dan kencing bayi perempuan. Keduanya sama-sama menggunakan air, namun cara pensuciannya yang berbeda. Kencing anak laki-laki cukup diperciki pada tempat atau pakaian yang terkena kencing. Dalam hadits lain dari Ummu Qois, عَنْ أُمِّ قَيْسٍ بِنْتِ مِحْصَنٍ أَنَّهَا أَتَتْ بِابْنٍ لَهَا صَغِيرٍ ، لَمْ يَأْكُلِ الطَّعَامَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – ، فَأَجْلَسَهُ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فِى حِجْرِهِ ، فَبَالَ عَلَى ثَوْبِهِ ، فَدَعَا بِمَاءٍ فَنَضَحَهُ وَلَمْ يَغْسِلْهُ Dari Ummu Qois binti Mihshon, bahwasanya ia datang dengan anak laki-lakinya yang masih kecil dan anaknya tersebut belum mengkonsumsi makanan. Ia membawa anak tersebut ke hadapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau lantas mendudukkan anak tersebut di pangkuannya. Anak tersebut akhirnya kencing di pakaian beliau. Beliau lantas meminta diambilkan air dan memercikkan bekas kencing tersebut tanpa mencucinya. (HR. Bukhari no. 223 dan Muslim no. 287). Sedangkan bayi perempuan tetap dicuci seperti kencing lainnya. 2- Anak laki-laki yang kencingnya diperciki adalah yang belum mengkonsumsi makanan sebagaimana yang disebutkan dalam hadits Ummu Qois di atas. Yang dimaksud adalah belum menjadi makanan sebagai kebutuhan pokoknya, kebutuhan pentingnya hanyalah ASI (Air Susu Ibu). Syaikh Muhammad Al ‘Utsaimin mengatakan bahwa makanan yang dikonsumsi sudah menggantikan susu (ASI) atau lebih dari itu. Adapun jika makanan sudah jadi kebutuhan yang lebih dari ASI, maka tetap dianggap ia sudah jadikan makanan sebagai kebutuhannya dan makanan itulah yang dimenangkan. Lihat Fathu Dzil Jalali wal Ikrom, 1: 214. Ada pula yang mengatakan bahwa yang dimaksud adalah bayi tersebut belum tertarik pada makanan. Bukan dimaksud di sini bahwa bayi tersebut tidak mengkonsumsi makanan sama sekali karena ketika lahir pun ia sudah diberi obat, gula, dan ditahnik dengan kurma. Namun jika bayi tersebut sudah mengkonsumsi makanan secara rutin walaupun kadang-kadang masih mengkonsumsi ASI, tetap kencingnya dianggap seperti kencing orang dewasa yang mesti dicuci, tidak cukup diperciki. Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Kencing bayi laki-laki diperciki selama ia masih menyusui. Adapun jika ia sudah mengkonsumsi makanan sebagai kebutuhan pokoknya, maka wajib kencing tersebut dicuci tanpa ada perselisihan di antara para ulama.” (Syarh Shahih Muslim, 3: 174). 3- Kencing bayi laki-laki diperlakukan berbeda dengan bayi perempuan karena beberapa alasan: a- Bayi laki-laki lebih sering dimomong (digendong), maka seringnya kencingnya ditemukan sehingga diperingan cukup diperciki dan tidak dicuci. b- Bayi laki-laki tidak kencing di satu tempat saja, namun bisa berpindah-pindah. Hal ini berbeda dengan kencing bayi perempuan. 4- Hadits ini tidak menunjukkan bahwa kencing bayi laki-laki tidak najis. Kencing tersebut tetap najis namun cara pensuciannya yang berbeda. Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Sebagian ulama Syafi’iyah menukil adanya ijma’ akan najisnya kencing bayi laki-laki. Para ulama tidak berselisih pendapat dalam hal ini kecuali Daud Azh Zhohiri.” (Syarh Shahih Muslim, 3: 173). 5- Hadits ini dipahami bahwa selain kencing -semisal kotoran bayi- diperlakukan seperti najis lainnya. Yang dibedakan di sini hanyalah dalam pensucian kencing. 6- Hukum laki-laki dan perempuan itu berbeda dalam masalah kencing bayi saja dibedakan. Maka jelas kelirunya ajaran ‘persamaan gender’ yang ingin selalu menyamakan laki-laki dan perempuan. Semoga sajian singkat ini bermanfaat bagi para pembaca yang dianugerahkan bayi saat ini. Hanya Allah yang beri taufik.   @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunungkidul, 10 Rajab 1434 H www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagskencing

Menangani Kencing Bayi yang Mengkonsumsi ASI

Mengenai kencing bayi laki-laki dan perempuan untuk pensuciannya ternyata dibedakan dalam syari’at Islam. Ini berlaku untuk bayi yang menjadikan Air Susu Ibu (ASI) sebagai kebutuhannya, belum menjadikan makanan sebagai konsumsi pokok. Kencing bayi laki-laki cukup diperciki sedangkan bayi perempuan harus dicuci sebagaimana kencing lainnya. Dari Abu As Samh radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يُغْسَلُ مِنْ بَوْلِ الْجَارِيَةِ وَيُرَشُّ مِنْ بَوْلِ الْغُلاَمِ “Kencing bayi perempuan itu dicuci, sedangkan bayi laki-laki diperciki.” (HR. Abu Daud no. 376 dan An Nasai no. 305. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Yang dimaksud ‘jariyah’ dalam hadits di atas adalah bayi perempuan yang masih dalam masa menyusui. Sedangkan ‘ghulam’ yang dimaksud adalah untuk anak laki-laki hingga berusia baligh, namun kadang juga dimaksudkan untuk bayi laki-laki yang masih menyusui. Adapun yang dimaksud ‘yughsalu’ adalah membanjiri air pada pakaian yang terkena kencing. Inilah yang diperlakukan pada bekas kencing bayi perempuan. Sedangkan bayi laki-laki cukup diperciki atau disebut dalam hadits dengan ‘yurosysyu’, dalam lafazh lain disebutkan dengan ‘yundhohu’, juga sama artinya diperciki. Maksud diperciki di sini adalah tidak membuat sampai air tersebut mengalir. Demikian keterangan dalam Minhatul ‘Allam, 1: 124 karya Syaikh ‘Abdullah Al Fauzan. Beberapa faedah dari hadits di atas: 1- Hadits di atas menunjukkan penanganan yang berbeda antara kencing bayi laki-laki dan kencing bayi perempuan. Keduanya sama-sama menggunakan air, namun cara pensuciannya yang berbeda. Kencing anak laki-laki cukup diperciki pada tempat atau pakaian yang terkena kencing. Dalam hadits lain dari Ummu Qois, عَنْ أُمِّ قَيْسٍ بِنْتِ مِحْصَنٍ أَنَّهَا أَتَتْ بِابْنٍ لَهَا صَغِيرٍ ، لَمْ يَأْكُلِ الطَّعَامَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – ، فَأَجْلَسَهُ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فِى حِجْرِهِ ، فَبَالَ عَلَى ثَوْبِهِ ، فَدَعَا بِمَاءٍ فَنَضَحَهُ وَلَمْ يَغْسِلْهُ Dari Ummu Qois binti Mihshon, bahwasanya ia datang dengan anak laki-lakinya yang masih kecil dan anaknya tersebut belum mengkonsumsi makanan. Ia membawa anak tersebut ke hadapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau lantas mendudukkan anak tersebut di pangkuannya. Anak tersebut akhirnya kencing di pakaian beliau. Beliau lantas meminta diambilkan air dan memercikkan bekas kencing tersebut tanpa mencucinya. (HR. Bukhari no. 223 dan Muslim no. 287). Sedangkan bayi perempuan tetap dicuci seperti kencing lainnya. 2- Anak laki-laki yang kencingnya diperciki adalah yang belum mengkonsumsi makanan sebagaimana yang disebutkan dalam hadits Ummu Qois di atas. Yang dimaksud adalah belum menjadi makanan sebagai kebutuhan pokoknya, kebutuhan pentingnya hanyalah ASI (Air Susu Ibu). Syaikh Muhammad Al ‘Utsaimin mengatakan bahwa makanan yang dikonsumsi sudah menggantikan susu (ASI) atau lebih dari itu. Adapun jika makanan sudah jadi kebutuhan yang lebih dari ASI, maka tetap dianggap ia sudah jadikan makanan sebagai kebutuhannya dan makanan itulah yang dimenangkan. Lihat Fathu Dzil Jalali wal Ikrom, 1: 214. Ada pula yang mengatakan bahwa yang dimaksud adalah bayi tersebut belum tertarik pada makanan. Bukan dimaksud di sini bahwa bayi tersebut tidak mengkonsumsi makanan sama sekali karena ketika lahir pun ia sudah diberi obat, gula, dan ditahnik dengan kurma. Namun jika bayi tersebut sudah mengkonsumsi makanan secara rutin walaupun kadang-kadang masih mengkonsumsi ASI, tetap kencingnya dianggap seperti kencing orang dewasa yang mesti dicuci, tidak cukup diperciki. Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Kencing bayi laki-laki diperciki selama ia masih menyusui. Adapun jika ia sudah mengkonsumsi makanan sebagai kebutuhan pokoknya, maka wajib kencing tersebut dicuci tanpa ada perselisihan di antara para ulama.” (Syarh Shahih Muslim, 3: 174). 3- Kencing bayi laki-laki diperlakukan berbeda dengan bayi perempuan karena beberapa alasan: a- Bayi laki-laki lebih sering dimomong (digendong), maka seringnya kencingnya ditemukan sehingga diperingan cukup diperciki dan tidak dicuci. b- Bayi laki-laki tidak kencing di satu tempat saja, namun bisa berpindah-pindah. Hal ini berbeda dengan kencing bayi perempuan. 4- Hadits ini tidak menunjukkan bahwa kencing bayi laki-laki tidak najis. Kencing tersebut tetap najis namun cara pensuciannya yang berbeda. Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Sebagian ulama Syafi’iyah menukil adanya ijma’ akan najisnya kencing bayi laki-laki. Para ulama tidak berselisih pendapat dalam hal ini kecuali Daud Azh Zhohiri.” (Syarh Shahih Muslim, 3: 173). 5- Hadits ini dipahami bahwa selain kencing -semisal kotoran bayi- diperlakukan seperti najis lainnya. Yang dibedakan di sini hanyalah dalam pensucian kencing. 6- Hukum laki-laki dan perempuan itu berbeda dalam masalah kencing bayi saja dibedakan. Maka jelas kelirunya ajaran ‘persamaan gender’ yang ingin selalu menyamakan laki-laki dan perempuan. Semoga sajian singkat ini bermanfaat bagi para pembaca yang dianugerahkan bayi saat ini. Hanya Allah yang beri taufik.   @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunungkidul, 10 Rajab 1434 H www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagskencing
Mengenai kencing bayi laki-laki dan perempuan untuk pensuciannya ternyata dibedakan dalam syari’at Islam. Ini berlaku untuk bayi yang menjadikan Air Susu Ibu (ASI) sebagai kebutuhannya, belum menjadikan makanan sebagai konsumsi pokok. Kencing bayi laki-laki cukup diperciki sedangkan bayi perempuan harus dicuci sebagaimana kencing lainnya. Dari Abu As Samh radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يُغْسَلُ مِنْ بَوْلِ الْجَارِيَةِ وَيُرَشُّ مِنْ بَوْلِ الْغُلاَمِ “Kencing bayi perempuan itu dicuci, sedangkan bayi laki-laki diperciki.” (HR. Abu Daud no. 376 dan An Nasai no. 305. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Yang dimaksud ‘jariyah’ dalam hadits di atas adalah bayi perempuan yang masih dalam masa menyusui. Sedangkan ‘ghulam’ yang dimaksud adalah untuk anak laki-laki hingga berusia baligh, namun kadang juga dimaksudkan untuk bayi laki-laki yang masih menyusui. Adapun yang dimaksud ‘yughsalu’ adalah membanjiri air pada pakaian yang terkena kencing. Inilah yang diperlakukan pada bekas kencing bayi perempuan. Sedangkan bayi laki-laki cukup diperciki atau disebut dalam hadits dengan ‘yurosysyu’, dalam lafazh lain disebutkan dengan ‘yundhohu’, juga sama artinya diperciki. Maksud diperciki di sini adalah tidak membuat sampai air tersebut mengalir. Demikian keterangan dalam Minhatul ‘Allam, 1: 124 karya Syaikh ‘Abdullah Al Fauzan. Beberapa faedah dari hadits di atas: 1- Hadits di atas menunjukkan penanganan yang berbeda antara kencing bayi laki-laki dan kencing bayi perempuan. Keduanya sama-sama menggunakan air, namun cara pensuciannya yang berbeda. Kencing anak laki-laki cukup diperciki pada tempat atau pakaian yang terkena kencing. Dalam hadits lain dari Ummu Qois, عَنْ أُمِّ قَيْسٍ بِنْتِ مِحْصَنٍ أَنَّهَا أَتَتْ بِابْنٍ لَهَا صَغِيرٍ ، لَمْ يَأْكُلِ الطَّعَامَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – ، فَأَجْلَسَهُ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فِى حِجْرِهِ ، فَبَالَ عَلَى ثَوْبِهِ ، فَدَعَا بِمَاءٍ فَنَضَحَهُ وَلَمْ يَغْسِلْهُ Dari Ummu Qois binti Mihshon, bahwasanya ia datang dengan anak laki-lakinya yang masih kecil dan anaknya tersebut belum mengkonsumsi makanan. Ia membawa anak tersebut ke hadapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau lantas mendudukkan anak tersebut di pangkuannya. Anak tersebut akhirnya kencing di pakaian beliau. Beliau lantas meminta diambilkan air dan memercikkan bekas kencing tersebut tanpa mencucinya. (HR. Bukhari no. 223 dan Muslim no. 287). Sedangkan bayi perempuan tetap dicuci seperti kencing lainnya. 2- Anak laki-laki yang kencingnya diperciki adalah yang belum mengkonsumsi makanan sebagaimana yang disebutkan dalam hadits Ummu Qois di atas. Yang dimaksud adalah belum menjadi makanan sebagai kebutuhan pokoknya, kebutuhan pentingnya hanyalah ASI (Air Susu Ibu). Syaikh Muhammad Al ‘Utsaimin mengatakan bahwa makanan yang dikonsumsi sudah menggantikan susu (ASI) atau lebih dari itu. Adapun jika makanan sudah jadi kebutuhan yang lebih dari ASI, maka tetap dianggap ia sudah jadikan makanan sebagai kebutuhannya dan makanan itulah yang dimenangkan. Lihat Fathu Dzil Jalali wal Ikrom, 1: 214. Ada pula yang mengatakan bahwa yang dimaksud adalah bayi tersebut belum tertarik pada makanan. Bukan dimaksud di sini bahwa bayi tersebut tidak mengkonsumsi makanan sama sekali karena ketika lahir pun ia sudah diberi obat, gula, dan ditahnik dengan kurma. Namun jika bayi tersebut sudah mengkonsumsi makanan secara rutin walaupun kadang-kadang masih mengkonsumsi ASI, tetap kencingnya dianggap seperti kencing orang dewasa yang mesti dicuci, tidak cukup diperciki. Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Kencing bayi laki-laki diperciki selama ia masih menyusui. Adapun jika ia sudah mengkonsumsi makanan sebagai kebutuhan pokoknya, maka wajib kencing tersebut dicuci tanpa ada perselisihan di antara para ulama.” (Syarh Shahih Muslim, 3: 174). 3- Kencing bayi laki-laki diperlakukan berbeda dengan bayi perempuan karena beberapa alasan: a- Bayi laki-laki lebih sering dimomong (digendong), maka seringnya kencingnya ditemukan sehingga diperingan cukup diperciki dan tidak dicuci. b- Bayi laki-laki tidak kencing di satu tempat saja, namun bisa berpindah-pindah. Hal ini berbeda dengan kencing bayi perempuan. 4- Hadits ini tidak menunjukkan bahwa kencing bayi laki-laki tidak najis. Kencing tersebut tetap najis namun cara pensuciannya yang berbeda. Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Sebagian ulama Syafi’iyah menukil adanya ijma’ akan najisnya kencing bayi laki-laki. Para ulama tidak berselisih pendapat dalam hal ini kecuali Daud Azh Zhohiri.” (Syarh Shahih Muslim, 3: 173). 5- Hadits ini dipahami bahwa selain kencing -semisal kotoran bayi- diperlakukan seperti najis lainnya. Yang dibedakan di sini hanyalah dalam pensucian kencing. 6- Hukum laki-laki dan perempuan itu berbeda dalam masalah kencing bayi saja dibedakan. Maka jelas kelirunya ajaran ‘persamaan gender’ yang ingin selalu menyamakan laki-laki dan perempuan. Semoga sajian singkat ini bermanfaat bagi para pembaca yang dianugerahkan bayi saat ini. Hanya Allah yang beri taufik.   @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunungkidul, 10 Rajab 1434 H www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagskencing


Mengenai kencing bayi laki-laki dan perempuan untuk pensuciannya ternyata dibedakan dalam syari’at Islam. Ini berlaku untuk bayi yang menjadikan Air Susu Ibu (ASI) sebagai kebutuhannya, belum menjadikan makanan sebagai konsumsi pokok. Kencing bayi laki-laki cukup diperciki sedangkan bayi perempuan harus dicuci sebagaimana kencing lainnya. Dari Abu As Samh radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يُغْسَلُ مِنْ بَوْلِ الْجَارِيَةِ وَيُرَشُّ مِنْ بَوْلِ الْغُلاَمِ “Kencing bayi perempuan itu dicuci, sedangkan bayi laki-laki diperciki.” (HR. Abu Daud no. 376 dan An Nasai no. 305. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Yang dimaksud ‘jariyah’ dalam hadits di atas adalah bayi perempuan yang masih dalam masa menyusui. Sedangkan ‘ghulam’ yang dimaksud adalah untuk anak laki-laki hingga berusia baligh, namun kadang juga dimaksudkan untuk bayi laki-laki yang masih menyusui. Adapun yang dimaksud ‘yughsalu’ adalah membanjiri air pada pakaian yang terkena kencing. Inilah yang diperlakukan pada bekas kencing bayi perempuan. Sedangkan bayi laki-laki cukup diperciki atau disebut dalam hadits dengan ‘yurosysyu’, dalam lafazh lain disebutkan dengan ‘yundhohu’, juga sama artinya diperciki. Maksud diperciki di sini adalah tidak membuat sampai air tersebut mengalir. Demikian keterangan dalam Minhatul ‘Allam, 1: 124 karya Syaikh ‘Abdullah Al Fauzan. Beberapa faedah dari hadits di atas: 1- Hadits di atas menunjukkan penanganan yang berbeda antara kencing bayi laki-laki dan kencing bayi perempuan. Keduanya sama-sama menggunakan air, namun cara pensuciannya yang berbeda. Kencing anak laki-laki cukup diperciki pada tempat atau pakaian yang terkena kencing. Dalam hadits lain dari Ummu Qois, عَنْ أُمِّ قَيْسٍ بِنْتِ مِحْصَنٍ أَنَّهَا أَتَتْ بِابْنٍ لَهَا صَغِيرٍ ، لَمْ يَأْكُلِ الطَّعَامَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – ، فَأَجْلَسَهُ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فِى حِجْرِهِ ، فَبَالَ عَلَى ثَوْبِهِ ، فَدَعَا بِمَاءٍ فَنَضَحَهُ وَلَمْ يَغْسِلْهُ Dari Ummu Qois binti Mihshon, bahwasanya ia datang dengan anak laki-lakinya yang masih kecil dan anaknya tersebut belum mengkonsumsi makanan. Ia membawa anak tersebut ke hadapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau lantas mendudukkan anak tersebut di pangkuannya. Anak tersebut akhirnya kencing di pakaian beliau. Beliau lantas meminta diambilkan air dan memercikkan bekas kencing tersebut tanpa mencucinya. (HR. Bukhari no. 223 dan Muslim no. 287). Sedangkan bayi perempuan tetap dicuci seperti kencing lainnya. 2- Anak laki-laki yang kencingnya diperciki adalah yang belum mengkonsumsi makanan sebagaimana yang disebutkan dalam hadits Ummu Qois di atas. Yang dimaksud adalah belum menjadi makanan sebagai kebutuhan pokoknya, kebutuhan pentingnya hanyalah ASI (Air Susu Ibu). Syaikh Muhammad Al ‘Utsaimin mengatakan bahwa makanan yang dikonsumsi sudah menggantikan susu (ASI) atau lebih dari itu. Adapun jika makanan sudah jadi kebutuhan yang lebih dari ASI, maka tetap dianggap ia sudah jadikan makanan sebagai kebutuhannya dan makanan itulah yang dimenangkan. Lihat Fathu Dzil Jalali wal Ikrom, 1: 214. Ada pula yang mengatakan bahwa yang dimaksud adalah bayi tersebut belum tertarik pada makanan. Bukan dimaksud di sini bahwa bayi tersebut tidak mengkonsumsi makanan sama sekali karena ketika lahir pun ia sudah diberi obat, gula, dan ditahnik dengan kurma. Namun jika bayi tersebut sudah mengkonsumsi makanan secara rutin walaupun kadang-kadang masih mengkonsumsi ASI, tetap kencingnya dianggap seperti kencing orang dewasa yang mesti dicuci, tidak cukup diperciki. Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Kencing bayi laki-laki diperciki selama ia masih menyusui. Adapun jika ia sudah mengkonsumsi makanan sebagai kebutuhan pokoknya, maka wajib kencing tersebut dicuci tanpa ada perselisihan di antara para ulama.” (Syarh Shahih Muslim, 3: 174). 3- Kencing bayi laki-laki diperlakukan berbeda dengan bayi perempuan karena beberapa alasan: a- Bayi laki-laki lebih sering dimomong (digendong), maka seringnya kencingnya ditemukan sehingga diperingan cukup diperciki dan tidak dicuci. b- Bayi laki-laki tidak kencing di satu tempat saja, namun bisa berpindah-pindah. Hal ini berbeda dengan kencing bayi perempuan. 4- Hadits ini tidak menunjukkan bahwa kencing bayi laki-laki tidak najis. Kencing tersebut tetap najis namun cara pensuciannya yang berbeda. Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Sebagian ulama Syafi’iyah menukil adanya ijma’ akan najisnya kencing bayi laki-laki. Para ulama tidak berselisih pendapat dalam hal ini kecuali Daud Azh Zhohiri.” (Syarh Shahih Muslim, 3: 173). 5- Hadits ini dipahami bahwa selain kencing -semisal kotoran bayi- diperlakukan seperti najis lainnya. Yang dibedakan di sini hanyalah dalam pensucian kencing. 6- Hukum laki-laki dan perempuan itu berbeda dalam masalah kencing bayi saja dibedakan. Maka jelas kelirunya ajaran ‘persamaan gender’ yang ingin selalu menyamakan laki-laki dan perempuan. Semoga sajian singkat ini bermanfaat bagi para pembaca yang dianugerahkan bayi saat ini. Hanya Allah yang beri taufik.   @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunungkidul, 10 Rajab 1434 H www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagskencing

Kajian Rihlah di Gunungkidul (Serial Kedua)

Rencanakan liburan akhir pekan Anda yang penuh faedah. Manfaat terbesar adalah dengan memperoleh ilmu agama. Begitu mengasyikkan kata para peserta yang telah mengikuti kajian rihlah episode pertama ke Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul. Bahasan dari kajian rihlah pertama adalah “Empat Kaedah Memahami Tauhid dan Syirik” dan  “Kaedah Fikih Syaikh As Sa’di”. Ada yang datang dari Jakarta, Surabaya bahkan ada yang dari Bandung sambil berkendaraan roda dua seorang diri. Saat ini akan dilanjutkan dengan kajian rihlah kedua dengan bahasan berbeda: 1- Kitab Tauhid karya Syaikh Muhammad At Tamimi 8 Bab Pertama (Bab Pertama Hingga Bab Ruqyah dan Jimat) 2- Fikih Puasa dari Matan Abi Syuja’ (Matan Al Ghoyah wat Taqrib) karya Ahmad bin Al Husain Al Ashfahaniy Asy Syafi’i. Bersama Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc (Murid Syaikh Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri dan Syaikh Sholih bin ‘Abdullah bin Hamad Al ‘Ushoimi| Pengasuh Rumaysho.com | Pimpinan Redaksi Muslim.Or.Id) Waktu dan Tempat: Jum’at 16.00 WIB – Sabtu 09.00 WIB (7 – 8 Juni 2013) di Pesantren Darush Sholihin, Warak, Panggang, Gunungkidul Dilanjutkan dengan rekreasi ke pantai sekitar Pesantren Darush Sholihin. Biaya: Rp. 100.000,- Peserta terbatas hanya 25 orang (khusus putera) Fasilitas: – Kajian ilmiah disertai fotocopy kitab – Makan pagi, siang dan malam – Penginapan gratis di Pesantren Darush Sholihin – Transportasi dari Jogja hingga ke tempat rekreasi dan transportasi pulang balik ke Jogja Pendaftaran segera via sms ke 0896 158 21789 (Nurman) dengan format: Nama#pekerjaan#alamat, contoh: Muhammad#Mahasiswa#Pogung Kidul Utara UGM Biaya pendaftaran sebesar Rp.100.000,- dapat dikirim via rekening: (BCA) 0373146711, (Mandiri) 1370006701037, (Muamalat) 0184213553, (BNI) 0231507289, (BRI) 002901011866536 [semua atas nama Nurman Susanto]. NB: Pembatalan kajian maksimal 4 Juni 2013. Pembatalan yang dilakukan setelah itu, berarti menghanguskan biaya pendaftaran Rp.100.000,-. Penyelenggara: Pesantren Darush Sholihin, Dusun Warak, Desa Girisekar, Kecamatan Panggang, Kabupaten Gunungkidul (Binaan: Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc) — Renungan firman Allah: وَابْتَغِ فِيمَا آَتَاكَ اللَّهُ الدَّارَ الْآَخِرَةَ وَلَا تَنْسَ نَصِيبَكَ مِنَ الدُّنْيَا “Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi” (QS. Al Qashshash: 77). Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Gunakanlah yang telah Allah anugerahkan untukmu dari harta dan nikmat yang besar untuk taat pada Rabbmu dan membuat dirimu semakin dekat pada Allah dengan berbagai macam ketaatan. Dengan ini semua, engkau dapat menggapai pahala di kehidupan akhirat.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 6: 37). — Pimpinan Pesantren Darush Sholihin Muhammad Abduh Tuasikal, MSc   Info DarushSholihin.Com | Rumaysho.Com Tagskajian islam

Kajian Rihlah di Gunungkidul (Serial Kedua)

Rencanakan liburan akhir pekan Anda yang penuh faedah. Manfaat terbesar adalah dengan memperoleh ilmu agama. Begitu mengasyikkan kata para peserta yang telah mengikuti kajian rihlah episode pertama ke Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul. Bahasan dari kajian rihlah pertama adalah “Empat Kaedah Memahami Tauhid dan Syirik” dan  “Kaedah Fikih Syaikh As Sa’di”. Ada yang datang dari Jakarta, Surabaya bahkan ada yang dari Bandung sambil berkendaraan roda dua seorang diri. Saat ini akan dilanjutkan dengan kajian rihlah kedua dengan bahasan berbeda: 1- Kitab Tauhid karya Syaikh Muhammad At Tamimi 8 Bab Pertama (Bab Pertama Hingga Bab Ruqyah dan Jimat) 2- Fikih Puasa dari Matan Abi Syuja’ (Matan Al Ghoyah wat Taqrib) karya Ahmad bin Al Husain Al Ashfahaniy Asy Syafi’i. Bersama Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc (Murid Syaikh Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri dan Syaikh Sholih bin ‘Abdullah bin Hamad Al ‘Ushoimi| Pengasuh Rumaysho.com | Pimpinan Redaksi Muslim.Or.Id) Waktu dan Tempat: Jum’at 16.00 WIB – Sabtu 09.00 WIB (7 – 8 Juni 2013) di Pesantren Darush Sholihin, Warak, Panggang, Gunungkidul Dilanjutkan dengan rekreasi ke pantai sekitar Pesantren Darush Sholihin. Biaya: Rp. 100.000,- Peserta terbatas hanya 25 orang (khusus putera) Fasilitas: – Kajian ilmiah disertai fotocopy kitab – Makan pagi, siang dan malam – Penginapan gratis di Pesantren Darush Sholihin – Transportasi dari Jogja hingga ke tempat rekreasi dan transportasi pulang balik ke Jogja Pendaftaran segera via sms ke 0896 158 21789 (Nurman) dengan format: Nama#pekerjaan#alamat, contoh: Muhammad#Mahasiswa#Pogung Kidul Utara UGM Biaya pendaftaran sebesar Rp.100.000,- dapat dikirim via rekening: (BCA) 0373146711, (Mandiri) 1370006701037, (Muamalat) 0184213553, (BNI) 0231507289, (BRI) 002901011866536 [semua atas nama Nurman Susanto]. NB: Pembatalan kajian maksimal 4 Juni 2013. Pembatalan yang dilakukan setelah itu, berarti menghanguskan biaya pendaftaran Rp.100.000,-. Penyelenggara: Pesantren Darush Sholihin, Dusun Warak, Desa Girisekar, Kecamatan Panggang, Kabupaten Gunungkidul (Binaan: Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc) — Renungan firman Allah: وَابْتَغِ فِيمَا آَتَاكَ اللَّهُ الدَّارَ الْآَخِرَةَ وَلَا تَنْسَ نَصِيبَكَ مِنَ الدُّنْيَا “Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi” (QS. Al Qashshash: 77). Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Gunakanlah yang telah Allah anugerahkan untukmu dari harta dan nikmat yang besar untuk taat pada Rabbmu dan membuat dirimu semakin dekat pada Allah dengan berbagai macam ketaatan. Dengan ini semua, engkau dapat menggapai pahala di kehidupan akhirat.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 6: 37). — Pimpinan Pesantren Darush Sholihin Muhammad Abduh Tuasikal, MSc   Info DarushSholihin.Com | Rumaysho.Com Tagskajian islam
Rencanakan liburan akhir pekan Anda yang penuh faedah. Manfaat terbesar adalah dengan memperoleh ilmu agama. Begitu mengasyikkan kata para peserta yang telah mengikuti kajian rihlah episode pertama ke Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul. Bahasan dari kajian rihlah pertama adalah “Empat Kaedah Memahami Tauhid dan Syirik” dan  “Kaedah Fikih Syaikh As Sa’di”. Ada yang datang dari Jakarta, Surabaya bahkan ada yang dari Bandung sambil berkendaraan roda dua seorang diri. Saat ini akan dilanjutkan dengan kajian rihlah kedua dengan bahasan berbeda: 1- Kitab Tauhid karya Syaikh Muhammad At Tamimi 8 Bab Pertama (Bab Pertama Hingga Bab Ruqyah dan Jimat) 2- Fikih Puasa dari Matan Abi Syuja’ (Matan Al Ghoyah wat Taqrib) karya Ahmad bin Al Husain Al Ashfahaniy Asy Syafi’i. Bersama Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc (Murid Syaikh Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri dan Syaikh Sholih bin ‘Abdullah bin Hamad Al ‘Ushoimi| Pengasuh Rumaysho.com | Pimpinan Redaksi Muslim.Or.Id) Waktu dan Tempat: Jum’at 16.00 WIB – Sabtu 09.00 WIB (7 – 8 Juni 2013) di Pesantren Darush Sholihin, Warak, Panggang, Gunungkidul Dilanjutkan dengan rekreasi ke pantai sekitar Pesantren Darush Sholihin. Biaya: Rp. 100.000,- Peserta terbatas hanya 25 orang (khusus putera) Fasilitas: – Kajian ilmiah disertai fotocopy kitab – Makan pagi, siang dan malam – Penginapan gratis di Pesantren Darush Sholihin – Transportasi dari Jogja hingga ke tempat rekreasi dan transportasi pulang balik ke Jogja Pendaftaran segera via sms ke 0896 158 21789 (Nurman) dengan format: Nama#pekerjaan#alamat, contoh: Muhammad#Mahasiswa#Pogung Kidul Utara UGM Biaya pendaftaran sebesar Rp.100.000,- dapat dikirim via rekening: (BCA) 0373146711, (Mandiri) 1370006701037, (Muamalat) 0184213553, (BNI) 0231507289, (BRI) 002901011866536 [semua atas nama Nurman Susanto]. NB: Pembatalan kajian maksimal 4 Juni 2013. Pembatalan yang dilakukan setelah itu, berarti menghanguskan biaya pendaftaran Rp.100.000,-. Penyelenggara: Pesantren Darush Sholihin, Dusun Warak, Desa Girisekar, Kecamatan Panggang, Kabupaten Gunungkidul (Binaan: Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc) — Renungan firman Allah: وَابْتَغِ فِيمَا آَتَاكَ اللَّهُ الدَّارَ الْآَخِرَةَ وَلَا تَنْسَ نَصِيبَكَ مِنَ الدُّنْيَا “Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi” (QS. Al Qashshash: 77). Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Gunakanlah yang telah Allah anugerahkan untukmu dari harta dan nikmat yang besar untuk taat pada Rabbmu dan membuat dirimu semakin dekat pada Allah dengan berbagai macam ketaatan. Dengan ini semua, engkau dapat menggapai pahala di kehidupan akhirat.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 6: 37). — Pimpinan Pesantren Darush Sholihin Muhammad Abduh Tuasikal, MSc   Info DarushSholihin.Com | Rumaysho.Com Tagskajian islam


Rencanakan liburan akhir pekan Anda yang penuh faedah. Manfaat terbesar adalah dengan memperoleh ilmu agama. Begitu mengasyikkan kata para peserta yang telah mengikuti kajian rihlah episode pertama ke Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul. Bahasan dari kajian rihlah pertama adalah “Empat Kaedah Memahami Tauhid dan Syirik” dan  “Kaedah Fikih Syaikh As Sa’di”. Ada yang datang dari Jakarta, Surabaya bahkan ada yang dari Bandung sambil berkendaraan roda dua seorang diri. Saat ini akan dilanjutkan dengan kajian rihlah kedua dengan bahasan berbeda: 1- Kitab Tauhid karya Syaikh Muhammad At Tamimi 8 Bab Pertama (Bab Pertama Hingga Bab Ruqyah dan Jimat) 2- Fikih Puasa dari Matan Abi Syuja’ (Matan Al Ghoyah wat Taqrib) karya Ahmad bin Al Husain Al Ashfahaniy Asy Syafi’i. Bersama Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc (Murid Syaikh Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri dan Syaikh Sholih bin ‘Abdullah bin Hamad Al ‘Ushoimi| Pengasuh Rumaysho.com | Pimpinan Redaksi Muslim.Or.Id) Waktu dan Tempat: Jum’at 16.00 WIB – Sabtu 09.00 WIB (7 – 8 Juni 2013) di Pesantren Darush Sholihin, Warak, Panggang, Gunungkidul Dilanjutkan dengan rekreasi ke pantai sekitar Pesantren Darush Sholihin. Biaya: Rp. 100.000,- Peserta terbatas hanya 25 orang (khusus putera) Fasilitas: – Kajian ilmiah disertai fotocopy kitab – Makan pagi, siang dan malam – Penginapan gratis di Pesantren Darush Sholihin – Transportasi dari Jogja hingga ke tempat rekreasi dan transportasi pulang balik ke Jogja Pendaftaran segera via sms ke 0896 158 21789 (Nurman) dengan format: Nama#pekerjaan#alamat, contoh: Muhammad#Mahasiswa#Pogung Kidul Utara UGM Biaya pendaftaran sebesar Rp.100.000,- dapat dikirim via rekening: (BCA) 0373146711, (Mandiri) 1370006701037, (Muamalat) 0184213553, (BNI) 0231507289, (BRI) 002901011866536 [semua atas nama Nurman Susanto]. NB: Pembatalan kajian maksimal 4 Juni 2013. Pembatalan yang dilakukan setelah itu, berarti menghanguskan biaya pendaftaran Rp.100.000,-. Penyelenggara: Pesantren Darush Sholihin, Dusun Warak, Desa Girisekar, Kecamatan Panggang, Kabupaten Gunungkidul (Binaan: Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc) — Renungan firman Allah: وَابْتَغِ فِيمَا آَتَاكَ اللَّهُ الدَّارَ الْآَخِرَةَ وَلَا تَنْسَ نَصِيبَكَ مِنَ الدُّنْيَا “Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi” (QS. Al Qashshash: 77). Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Gunakanlah yang telah Allah anugerahkan untukmu dari harta dan nikmat yang besar untuk taat pada Rabbmu dan membuat dirimu semakin dekat pada Allah dengan berbagai macam ketaatan. Dengan ini semua, engkau dapat menggapai pahala di kehidupan akhirat.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 6: 37). — Pimpinan Pesantren Darush Sholihin Muhammad Abduh Tuasikal, MSc   Info DarushSholihin.Com | Rumaysho.Com Tagskajian islam

Berperang karena Cinta Tanah Air

Dalam Islam diajarkan bahwa seseorang disebut melakukan jihad yang benar jika niatannya bukan disebut pemberani, bukan ingin disebut pahlawan, bukan ingin membela suku atau bangsa -dalam rangka cinta tanah air atau unsur nasionalisme yang dikedepankan-, tapi yang diperjuangkan adalah supaya kalimat Allah itu mulia, artinya supaya Islam itu jaya. Yang terakhir inilah yang disebut jihad yang shahih. عَنْ أَبِى مُوسَى قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ الرَّجُلُ يُقَاتِلُ حَمِيَّةً وَيُقَاتِلُ شَجَاعَةً وَيُقَاتِلُ رِيَاءً ، فَأَىُّ ذَلِكَ فِى سَبِيلِ اللَّهِ قَالَ « مَنْ قَاتَلَ لِتَكُونَ كَلِمَةُ اللَّهِ هِىَ الْعُلْيَا ، فَهْوَ فِى سَبِيلِ اللَّهِ » Dari Abu Musa, ia berkata bahwa ada seseorang yang pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas ia berkata, ada seseorang yang berperang (berjihad) untuk membela sukunya (tanah airnya); ada pula yang berperang supaya disebut pemberani (pahlawan); ada pula yang berperang dalam rangka riya’ (cari pujian), lalu manakah yang disebut jihad di jalan Allah? Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, “Siapa yang berperang supaya kalimat Allah itu mulia (tinggi) itulah yang disebut jihad di jalan Allah.” (HR. Bukhari no. 7458 dan Muslim no. 1904). Hadits di atas menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin menunjukkan niatan jihad yang benar apabila dilakukan ikhlas karena Allah, meraih ridho-Nya. Sedangkan jika seseorang berjihad untuk disebut pemberani atau pahlawan; untuk membela kaum, negeri atau tanah airnya; atau supaya ia tersohor di kalangan orang banyak, maka ini semua adalah niatan yang keliru. Karena setelah ditanya niatan seperti itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas beralih dengan mengatakan bahwa jihad itu untuk membela kalimat Allah, artinya untuk membela Islam. Hadits di atas bermaksud menerangkan bahwa tidak ada beda antara kita dengan orang kafir jika maksud kita berjihad atau berperang hanyalah untuk membela tanah air. Karena niatan orang kafir pun demikian. Seorang muslim haruslah punya niatan untuk berperang untuk “membela Islam” dan bukan untuk membela tanah air. Karena kalau niatannya untuk membela tanah air, matinya tidaklah disebut mati syahid. Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah menerangkan, “Jika niatan seseorang dalam berperang hanyalah untuk membela tanah air, maka itu adalah niatan yang keliru. Niat seperti itu sama sekali tidaklah bermanfaat. Tidak ada beda antara muslim dan kafir jika niatannya hanyalah untuk membela tanah air. Sedangkan hadits yang menyebutkan “hubbul wathon minal iman (cinta tanah air sebagian dari iman)”, ini adalah hadits dusta, yang bukan berasal dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Cinta tanah air jika yang dimaksud adalah cinta negeri Islam, maka itu disukai karena yang dibela adalah Islam. Namun sebenarnya tidak ada beda antara negerimu dan negeri Islam yang jauh, semua adalah negeri Islam yang wajib dibela. Jadi patut diketahui niat yang benar ketika berperang adalah untuk membela Islam di negeri kita atau membela negeri kita yang termasuk negeri Islam, bukan sekedar membela tanah air.” (Syarh Riyadhus Sholihin, 1: 66). Beliau mengatakan pula di halaman yang lain, “Yang harus diperhatikan bahwa di berbagai media banyak yang berkoar ketika berjihad (berperang) dengan menuliskan ‘ayo bela tanah air kita, ayo bela tanah air!’ Ini bukan Islam yang dibela. Ini sungguh kekurangan yang besar. Harusnya umat Islam diarahkan ke jalan yang benar ketika ingin berjihad.” (Idem, hal. 69). Faedah lain dari hadits ini diterangkan oleh Syaikh Musthofa Al Bugho hafizhohullah, “Yang disebut keutamaan jihad di jalan Allah adalah jika Islam yang dibela. Akan tetapi hal ini tidaklah menghalangi untuk tetap memandikan orang yang mati di medan perang dan dianggap sebagai syahid sehingga ketika matinya tidak mandikan, tidak dikafani, tidak dishalati, namun langsung dikuburkan. Sedangkan niatan yang benar atau keliru dari orang yang mati tersebut, semuanya diserahkan pada Allah.” (Nuzhatul Muttaqin, hal. 16). Hadits ini pun menunjukkan hendaklah amalan mulia seperti jihad dimulai dengan ilmu terlebih dahulu. Karena sahabat yang bertanya tidaklah pergi berjihad sampai ia bertanya manakah niatan yang benar dalam jihad. Lihat Bahjatun Nazhirin karya Syaikh Salim bin ‘Ied Al Hilali, hal. 36. Semoga niatan kita dalam beramal dan berjihad nantinya hanyalah untuk Allah, terkhusus jihad kita hanya untuk membela Islam. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Bahjatun Nazhirin Syarh Riyadhish Sholihin, Abu Usamah Salim bin ‘Ied Al Hilaliy, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1430 H. Nuzhatul Muttaqin Syarh Riyadhish Sholihin, Dr. Musthofa Al Bugho, dll, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1432 H. Syarh Riyadhish Sholihin, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, terbitan Madarul Wathon, cetakan tahun 1426 H. — @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunungkidul, 10 Rajab 1434 H www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagscinta

Berperang karena Cinta Tanah Air

Dalam Islam diajarkan bahwa seseorang disebut melakukan jihad yang benar jika niatannya bukan disebut pemberani, bukan ingin disebut pahlawan, bukan ingin membela suku atau bangsa -dalam rangka cinta tanah air atau unsur nasionalisme yang dikedepankan-, tapi yang diperjuangkan adalah supaya kalimat Allah itu mulia, artinya supaya Islam itu jaya. Yang terakhir inilah yang disebut jihad yang shahih. عَنْ أَبِى مُوسَى قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ الرَّجُلُ يُقَاتِلُ حَمِيَّةً وَيُقَاتِلُ شَجَاعَةً وَيُقَاتِلُ رِيَاءً ، فَأَىُّ ذَلِكَ فِى سَبِيلِ اللَّهِ قَالَ « مَنْ قَاتَلَ لِتَكُونَ كَلِمَةُ اللَّهِ هِىَ الْعُلْيَا ، فَهْوَ فِى سَبِيلِ اللَّهِ » Dari Abu Musa, ia berkata bahwa ada seseorang yang pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas ia berkata, ada seseorang yang berperang (berjihad) untuk membela sukunya (tanah airnya); ada pula yang berperang supaya disebut pemberani (pahlawan); ada pula yang berperang dalam rangka riya’ (cari pujian), lalu manakah yang disebut jihad di jalan Allah? Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, “Siapa yang berperang supaya kalimat Allah itu mulia (tinggi) itulah yang disebut jihad di jalan Allah.” (HR. Bukhari no. 7458 dan Muslim no. 1904). Hadits di atas menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin menunjukkan niatan jihad yang benar apabila dilakukan ikhlas karena Allah, meraih ridho-Nya. Sedangkan jika seseorang berjihad untuk disebut pemberani atau pahlawan; untuk membela kaum, negeri atau tanah airnya; atau supaya ia tersohor di kalangan orang banyak, maka ini semua adalah niatan yang keliru. Karena setelah ditanya niatan seperti itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas beralih dengan mengatakan bahwa jihad itu untuk membela kalimat Allah, artinya untuk membela Islam. Hadits di atas bermaksud menerangkan bahwa tidak ada beda antara kita dengan orang kafir jika maksud kita berjihad atau berperang hanyalah untuk membela tanah air. Karena niatan orang kafir pun demikian. Seorang muslim haruslah punya niatan untuk berperang untuk “membela Islam” dan bukan untuk membela tanah air. Karena kalau niatannya untuk membela tanah air, matinya tidaklah disebut mati syahid. Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah menerangkan, “Jika niatan seseorang dalam berperang hanyalah untuk membela tanah air, maka itu adalah niatan yang keliru. Niat seperti itu sama sekali tidaklah bermanfaat. Tidak ada beda antara muslim dan kafir jika niatannya hanyalah untuk membela tanah air. Sedangkan hadits yang menyebutkan “hubbul wathon minal iman (cinta tanah air sebagian dari iman)”, ini adalah hadits dusta, yang bukan berasal dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Cinta tanah air jika yang dimaksud adalah cinta negeri Islam, maka itu disukai karena yang dibela adalah Islam. Namun sebenarnya tidak ada beda antara negerimu dan negeri Islam yang jauh, semua adalah negeri Islam yang wajib dibela. Jadi patut diketahui niat yang benar ketika berperang adalah untuk membela Islam di negeri kita atau membela negeri kita yang termasuk negeri Islam, bukan sekedar membela tanah air.” (Syarh Riyadhus Sholihin, 1: 66). Beliau mengatakan pula di halaman yang lain, “Yang harus diperhatikan bahwa di berbagai media banyak yang berkoar ketika berjihad (berperang) dengan menuliskan ‘ayo bela tanah air kita, ayo bela tanah air!’ Ini bukan Islam yang dibela. Ini sungguh kekurangan yang besar. Harusnya umat Islam diarahkan ke jalan yang benar ketika ingin berjihad.” (Idem, hal. 69). Faedah lain dari hadits ini diterangkan oleh Syaikh Musthofa Al Bugho hafizhohullah, “Yang disebut keutamaan jihad di jalan Allah adalah jika Islam yang dibela. Akan tetapi hal ini tidaklah menghalangi untuk tetap memandikan orang yang mati di medan perang dan dianggap sebagai syahid sehingga ketika matinya tidak mandikan, tidak dikafani, tidak dishalati, namun langsung dikuburkan. Sedangkan niatan yang benar atau keliru dari orang yang mati tersebut, semuanya diserahkan pada Allah.” (Nuzhatul Muttaqin, hal. 16). Hadits ini pun menunjukkan hendaklah amalan mulia seperti jihad dimulai dengan ilmu terlebih dahulu. Karena sahabat yang bertanya tidaklah pergi berjihad sampai ia bertanya manakah niatan yang benar dalam jihad. Lihat Bahjatun Nazhirin karya Syaikh Salim bin ‘Ied Al Hilali, hal. 36. Semoga niatan kita dalam beramal dan berjihad nantinya hanyalah untuk Allah, terkhusus jihad kita hanya untuk membela Islam. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Bahjatun Nazhirin Syarh Riyadhish Sholihin, Abu Usamah Salim bin ‘Ied Al Hilaliy, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1430 H. Nuzhatul Muttaqin Syarh Riyadhish Sholihin, Dr. Musthofa Al Bugho, dll, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1432 H. Syarh Riyadhish Sholihin, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, terbitan Madarul Wathon, cetakan tahun 1426 H. — @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunungkidul, 10 Rajab 1434 H www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagscinta
Dalam Islam diajarkan bahwa seseorang disebut melakukan jihad yang benar jika niatannya bukan disebut pemberani, bukan ingin disebut pahlawan, bukan ingin membela suku atau bangsa -dalam rangka cinta tanah air atau unsur nasionalisme yang dikedepankan-, tapi yang diperjuangkan adalah supaya kalimat Allah itu mulia, artinya supaya Islam itu jaya. Yang terakhir inilah yang disebut jihad yang shahih. عَنْ أَبِى مُوسَى قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ الرَّجُلُ يُقَاتِلُ حَمِيَّةً وَيُقَاتِلُ شَجَاعَةً وَيُقَاتِلُ رِيَاءً ، فَأَىُّ ذَلِكَ فِى سَبِيلِ اللَّهِ قَالَ « مَنْ قَاتَلَ لِتَكُونَ كَلِمَةُ اللَّهِ هِىَ الْعُلْيَا ، فَهْوَ فِى سَبِيلِ اللَّهِ » Dari Abu Musa, ia berkata bahwa ada seseorang yang pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas ia berkata, ada seseorang yang berperang (berjihad) untuk membela sukunya (tanah airnya); ada pula yang berperang supaya disebut pemberani (pahlawan); ada pula yang berperang dalam rangka riya’ (cari pujian), lalu manakah yang disebut jihad di jalan Allah? Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, “Siapa yang berperang supaya kalimat Allah itu mulia (tinggi) itulah yang disebut jihad di jalan Allah.” (HR. Bukhari no. 7458 dan Muslim no. 1904). Hadits di atas menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin menunjukkan niatan jihad yang benar apabila dilakukan ikhlas karena Allah, meraih ridho-Nya. Sedangkan jika seseorang berjihad untuk disebut pemberani atau pahlawan; untuk membela kaum, negeri atau tanah airnya; atau supaya ia tersohor di kalangan orang banyak, maka ini semua adalah niatan yang keliru. Karena setelah ditanya niatan seperti itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas beralih dengan mengatakan bahwa jihad itu untuk membela kalimat Allah, artinya untuk membela Islam. Hadits di atas bermaksud menerangkan bahwa tidak ada beda antara kita dengan orang kafir jika maksud kita berjihad atau berperang hanyalah untuk membela tanah air. Karena niatan orang kafir pun demikian. Seorang muslim haruslah punya niatan untuk berperang untuk “membela Islam” dan bukan untuk membela tanah air. Karena kalau niatannya untuk membela tanah air, matinya tidaklah disebut mati syahid. Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah menerangkan, “Jika niatan seseorang dalam berperang hanyalah untuk membela tanah air, maka itu adalah niatan yang keliru. Niat seperti itu sama sekali tidaklah bermanfaat. Tidak ada beda antara muslim dan kafir jika niatannya hanyalah untuk membela tanah air. Sedangkan hadits yang menyebutkan “hubbul wathon minal iman (cinta tanah air sebagian dari iman)”, ini adalah hadits dusta, yang bukan berasal dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Cinta tanah air jika yang dimaksud adalah cinta negeri Islam, maka itu disukai karena yang dibela adalah Islam. Namun sebenarnya tidak ada beda antara negerimu dan negeri Islam yang jauh, semua adalah negeri Islam yang wajib dibela. Jadi patut diketahui niat yang benar ketika berperang adalah untuk membela Islam di negeri kita atau membela negeri kita yang termasuk negeri Islam, bukan sekedar membela tanah air.” (Syarh Riyadhus Sholihin, 1: 66). Beliau mengatakan pula di halaman yang lain, “Yang harus diperhatikan bahwa di berbagai media banyak yang berkoar ketika berjihad (berperang) dengan menuliskan ‘ayo bela tanah air kita, ayo bela tanah air!’ Ini bukan Islam yang dibela. Ini sungguh kekurangan yang besar. Harusnya umat Islam diarahkan ke jalan yang benar ketika ingin berjihad.” (Idem, hal. 69). Faedah lain dari hadits ini diterangkan oleh Syaikh Musthofa Al Bugho hafizhohullah, “Yang disebut keutamaan jihad di jalan Allah adalah jika Islam yang dibela. Akan tetapi hal ini tidaklah menghalangi untuk tetap memandikan orang yang mati di medan perang dan dianggap sebagai syahid sehingga ketika matinya tidak mandikan, tidak dikafani, tidak dishalati, namun langsung dikuburkan. Sedangkan niatan yang benar atau keliru dari orang yang mati tersebut, semuanya diserahkan pada Allah.” (Nuzhatul Muttaqin, hal. 16). Hadits ini pun menunjukkan hendaklah amalan mulia seperti jihad dimulai dengan ilmu terlebih dahulu. Karena sahabat yang bertanya tidaklah pergi berjihad sampai ia bertanya manakah niatan yang benar dalam jihad. Lihat Bahjatun Nazhirin karya Syaikh Salim bin ‘Ied Al Hilali, hal. 36. Semoga niatan kita dalam beramal dan berjihad nantinya hanyalah untuk Allah, terkhusus jihad kita hanya untuk membela Islam. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Bahjatun Nazhirin Syarh Riyadhish Sholihin, Abu Usamah Salim bin ‘Ied Al Hilaliy, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1430 H. Nuzhatul Muttaqin Syarh Riyadhish Sholihin, Dr. Musthofa Al Bugho, dll, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1432 H. Syarh Riyadhish Sholihin, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, terbitan Madarul Wathon, cetakan tahun 1426 H. — @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunungkidul, 10 Rajab 1434 H www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagscinta


Dalam Islam diajarkan bahwa seseorang disebut melakukan jihad yang benar jika niatannya bukan disebut pemberani, bukan ingin disebut pahlawan, bukan ingin membela suku atau bangsa -dalam rangka cinta tanah air atau unsur nasionalisme yang dikedepankan-, tapi yang diperjuangkan adalah supaya kalimat Allah itu mulia, artinya supaya Islam itu jaya. Yang terakhir inilah yang disebut jihad yang shahih. عَنْ أَبِى مُوسَى قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ الرَّجُلُ يُقَاتِلُ حَمِيَّةً وَيُقَاتِلُ شَجَاعَةً وَيُقَاتِلُ رِيَاءً ، فَأَىُّ ذَلِكَ فِى سَبِيلِ اللَّهِ قَالَ « مَنْ قَاتَلَ لِتَكُونَ كَلِمَةُ اللَّهِ هِىَ الْعُلْيَا ، فَهْوَ فِى سَبِيلِ اللَّهِ » Dari Abu Musa, ia berkata bahwa ada seseorang yang pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas ia berkata, ada seseorang yang berperang (berjihad) untuk membela sukunya (tanah airnya); ada pula yang berperang supaya disebut pemberani (pahlawan); ada pula yang berperang dalam rangka riya’ (cari pujian), lalu manakah yang disebut jihad di jalan Allah? Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, “Siapa yang berperang supaya kalimat Allah itu mulia (tinggi) itulah yang disebut jihad di jalan Allah.” (HR. Bukhari no. 7458 dan Muslim no. 1904). Hadits di atas menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin menunjukkan niatan jihad yang benar apabila dilakukan ikhlas karena Allah, meraih ridho-Nya. Sedangkan jika seseorang berjihad untuk disebut pemberani atau pahlawan; untuk membela kaum, negeri atau tanah airnya; atau supaya ia tersohor di kalangan orang banyak, maka ini semua adalah niatan yang keliru. Karena setelah ditanya niatan seperti itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas beralih dengan mengatakan bahwa jihad itu untuk membela kalimat Allah, artinya untuk membela Islam. Hadits di atas bermaksud menerangkan bahwa tidak ada beda antara kita dengan orang kafir jika maksud kita berjihad atau berperang hanyalah untuk membela tanah air. Karena niatan orang kafir pun demikian. Seorang muslim haruslah punya niatan untuk berperang untuk “membela Islam” dan bukan untuk membela tanah air. Karena kalau niatannya untuk membela tanah air, matinya tidaklah disebut mati syahid. Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah menerangkan, “Jika niatan seseorang dalam berperang hanyalah untuk membela tanah air, maka itu adalah niatan yang keliru. Niat seperti itu sama sekali tidaklah bermanfaat. Tidak ada beda antara muslim dan kafir jika niatannya hanyalah untuk membela tanah air. Sedangkan hadits yang menyebutkan “hubbul wathon minal iman (cinta tanah air sebagian dari iman)”, ini adalah hadits dusta, yang bukan berasal dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Cinta tanah air jika yang dimaksud adalah cinta negeri Islam, maka itu disukai karena yang dibela adalah Islam. Namun sebenarnya tidak ada beda antara negerimu dan negeri Islam yang jauh, semua adalah negeri Islam yang wajib dibela. Jadi patut diketahui niat yang benar ketika berperang adalah untuk membela Islam di negeri kita atau membela negeri kita yang termasuk negeri Islam, bukan sekedar membela tanah air.” (Syarh Riyadhus Sholihin, 1: 66). Beliau mengatakan pula di halaman yang lain, “Yang harus diperhatikan bahwa di berbagai media banyak yang berkoar ketika berjihad (berperang) dengan menuliskan ‘ayo bela tanah air kita, ayo bela tanah air!’ Ini bukan Islam yang dibela. Ini sungguh kekurangan yang besar. Harusnya umat Islam diarahkan ke jalan yang benar ketika ingin berjihad.” (Idem, hal. 69). Faedah lain dari hadits ini diterangkan oleh Syaikh Musthofa Al Bugho hafizhohullah, “Yang disebut keutamaan jihad di jalan Allah adalah jika Islam yang dibela. Akan tetapi hal ini tidaklah menghalangi untuk tetap memandikan orang yang mati di medan perang dan dianggap sebagai syahid sehingga ketika matinya tidak mandikan, tidak dikafani, tidak dishalati, namun langsung dikuburkan. Sedangkan niatan yang benar atau keliru dari orang yang mati tersebut, semuanya diserahkan pada Allah.” (Nuzhatul Muttaqin, hal. 16). Hadits ini pun menunjukkan hendaklah amalan mulia seperti jihad dimulai dengan ilmu terlebih dahulu. Karena sahabat yang bertanya tidaklah pergi berjihad sampai ia bertanya manakah niatan yang benar dalam jihad. Lihat Bahjatun Nazhirin karya Syaikh Salim bin ‘Ied Al Hilali, hal. 36. Semoga niatan kita dalam beramal dan berjihad nantinya hanyalah untuk Allah, terkhusus jihad kita hanya untuk membela Islam. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Bahjatun Nazhirin Syarh Riyadhish Sholihin, Abu Usamah Salim bin ‘Ied Al Hilaliy, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1430 H. Nuzhatul Muttaqin Syarh Riyadhish Sholihin, Dr. Musthofa Al Bugho, dll, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1432 H. Syarh Riyadhish Sholihin, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, terbitan Madarul Wathon, cetakan tahun 1426 H. — @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunungkidul, 10 Rajab 1434 H www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagscinta

AJARAN-AJARAN MADZHAB SYAFI’I YANG DITINGGALKAN OLEH SEBAGIAN PENGIKUTNYA 3 – CADAR

KETIGA : CADAR          Memang aneh…sebagian orang memandang miring terhadap cadar…, sementara sebagian yang lain dengan bangganya berkata, “Jika ada sejuta Lady Gaga yang datang ke tanah air maka tidak akan mengurangi keimanan kami ??!!”. Lady Gaga datang sejuta kali ke Indonesia tidak akan mengurangi keimanan warga kita…!!!. (lihat https://www.youtube.com/watch?v=pnC4ZKAMEQQ)Sebagian lagi menganggap tarian goyang inul sebagai sesuatu yang biasa yang tidak perlu diingkari, goyangan inul merupakan bentuk kebebasan berekspresi !!!. (lihat : http://www.merdeka.com/peristiwa/dulu-bikin-inul-menangis-kini-giliran-rhoma-sesenggukan.html).Kalau sebagian orang tersebut dari kalangan awam, mungkin masih bisa dimaklumi.., akan tetapi jika pernyataan-pernyataan tersebut muncul dari kiyai…maka…mau dikemanakan moral bangsa kita ini !!?? Tidakkah diketahui bahwa di tanah air kita telah terjadi perbuatan mesum di bawah umur??, anak-anak remaja SMP, bahkan SD !!!, lantas bagaimana bisa terucap bahwa sejuta Lady Gaga tidak akan mempengaruhi keimanan.., bahkan jika lady Gaga datang sejuta kali ke tanah air ???Maka sungguh aneh…jika ada yang membela inul…dan ada yang memandang miring cadar??!!Ternyata pendapat yang menjadi patokan dalam madzhab syafi’i adalah wajah wanita merupakan aurot sehingga wajib untuk ditutupi !!! wajib untuk bercadar !!!          Meskipun tentunya permasalahan cadar adalah permasalahan khilafiyah dikalangan para ulama, akan tetapi perlu diingat bahwasanya para ulama telah sepakat bahwa memakai cadar hukumnya disyari’atkan, dan minimal adalah mustahab/sunnah. Mereka hanyalah khilaf tentang kewajiban bercadar.Sebelum saya nukilkan perkataan para ulama syafi’iyah tentang permasalahan ini, ada baiknya kita telaah terlebih dahulu dalil-dalil yang menunjukkan akan disyari’atkannya bercadar bagi wanita. DALIL DISYARI’TAKANNYA CADARPertama : Para ulama sepakat bahwasanya wajib bagi istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menutup wajah dan kedua telapak tangan mereka.Al-Qoodhy ‘Iyaadh rahimahullah berkataفهو فرض عليهن بلا خلاف في الوجه والكفين فلا يجوز لهن كشف ذلك“Berhijab diwajibkan atas mereka (para istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) pada wajah dan kedua telapak tangan –tanpa ada khilaf (di kalangan ulama)- maka tidak boleh bagi mereka membuka wajah dan kedua telapak tangan mereka” (sebagaimana dinukil oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Baari 8/391)Maka seluruh ulama –termasuk para ulama yang memandang tidak wajibnya menutup wajah dan kedua telapak tangan- juga sepakat bahwa untuk para istri Nabi wajib bagi mereka menutup wajah dan kedua telapak tangan.Allah berfirman وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ“Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri- isteri Nabi), Maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka” (Al-Ahzaab : 53)Ayat ini disepakati oleh para ulama bahwa ia menunjukkan akan wajibnya hijab dan menutup wajah, hanya saja para ulama yang membolehkan membuka wajah berpendapat bahwa ayat ini khusus untuk para istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Akan tetapi pengkhususan tersebut terhadap para istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saja kurang tepat, ditinjau dari beberapa alasan :–         Yang menjadi patokan adalah keumuman lafal bukan kekhususan sebab. Meskipun sebab turunnya ayat ini berkaitan dengan istri-istri Nabi akan tetapi lafalnya umum mencakup seluruh kaum mukminat–         Para istri Nabi lebih suci hati mereka dan lebih agung di hati kaum mukminin, selain itu mereka adalah ibu-ibu kaum mukminin, serta haram untuk dinikahi setelah wafatnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Meskipun demikian mereka tetap diperintahkan untuk berhijab dan menutup wajah mereka. Maka para wanita kaum mukminat lebih utama untuk menutup wajah mereka–         Allah menjadikan hikmah dari hijab dalam ayat ini adalah ((cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka)), padahal yang membutuhkan kesucian hati bukan hanya istri-istri Nabi, akan tetapi demikian juga seluruh kaum mukminat.–         Ayat selanjutnya setelah ayat ini adalah firman Allahلا جُنَاحَ عَلَيْهِنَّ فِي آبَائِهِنَّ وَلا أَبْنَائِهِنَّ وَلا إِخْوَانِهِنَّ وَلا أَبْنَاءِ إِخْوَانِهِنَّ وَلا أَبْنَاءِ أَخَوَاتِهِنَّ وَلا نِسَائِهِنَّ وَلا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ وَاتَّقِينَ اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ شَهِيدًا (٥٥)“Tidak ada dosa atas istri-istri Nabi (untuk berjumpa tanpa tabir) dengan bapak-bapak mereka, anak-anak laki-laki mereka, saudara laki-laki mereka, anak laki-laki dari saudara laki-laki mereka, anak laki-laki dari saudara mereka yang perempuan yang beriman dan hamba sahaya yang mereka miliki, dan bertakwalah kamu (hai isteri-isteri Nabi) kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha menyaksikan segala sesuatu” (Al-AHzaab : 55)Tentunya kita tahu bahwasanya meskipun yang disebut dalam ayat ini adalah istri-istri Nabi akan tetapi hukumnya mencakup dan berlaku bagi seluruh kaum mukminat tanpa ada khilaf dikalangan para ulama.Kedua : Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamمَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلاَءَ لَمْ يَنْظُرِ اللهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ“Barang siapa yang menggeret pakaiannya (isbal) karena sombong maka Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat”Maka Ummu Salamah berkata : فكيف يصنع النساء بذيولهن؟ “Apa yang harus dilakukan para wanita dengan ekor-ekor rok mereka (yang terseret-seret di tanah-pen)?”Nabi berkata : يُرْخِيْنَ شِبْرًا “Hendaknya mereka para wanita menjulurkan rok mereka hingga sejengkal”Ummu Salamah berkata, إذاً تنكشف أقدامهن “Kalau hanya sejengkal maka akan tersingkaplah kaki-kaki mereka”Nabi berkata, فيرخينه ذراعاً لا يزدن عليه “Mereka menjulurkan hingga sedepa, dan hendaknya tidak lebih dari itu” (HR At-Thirmidzi no 1731 dan dishahihkan oleh Al-Albani)Hadits ini menunjukkan bahwa merupakan perkara yang diketahui oleh para wanita di zaman Nabi bahwa kaki adalah aurot sehingga mereka berusaha untuk menutupinya bahkan meskipun dengan isbal (menjulurkan kain rok hingga tergeret di tanah). Jika kaki –yang kurang menimbulkan fitnah- saja wajib untuk ditutup maka bagaimana lagi dengan wajah yang merupakan pusat dan puncak kecantikan seorang wanita ??!!. Ketiga : Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :لا تباشر المرأة المرأة، فتنعتها لزوجها كأنه ينظر إليها“Janganlah seorang wanita menemui seorang wanita yang lain lalu setelah itu menyebutkan sifat-sifat wanita tersebut kepada suaminya, sehingga seakan-akan sang suami melihat wanita tersebut” (HR Al-Bukhari)Sabda Nabi “Seakan-akan sang suami melihat wanita tersebut” merupakan dalil bahwasanya para wanita dahulu menutup wajah-wajah mereka. Jika wajah-wajah mereka terbuka wajahnya maka para lelaki tidak butuh untuk dibantu oleh seorang wanita untuk menceritakan sifat kecantikan para wanita karena para lelaki bisa melihat langsung. Keempat : Hadits-hadits yang banyak yang menunjukkan disyari’atkanya seorang lelaki untuk nadzor (melihat wanita) yang hendak dilamarnya atau dinikahinya. Diantara hadits tersebut adalah : Dari Al-Mughiroh bin Syu’bah ia berkata :أتيت النبي صلى الله عليه وسلم فذكرت له امرأة أخطبها. قال: “اذهب فَانْظُرْ إِلَيْهَا؛ فَإِنَّهُ أَجْدَرُ أَنْ يُؤْدِمَ بَيْنَكُمَا”. قال: فأتيت امرأة من الأنصار فخطبتها إلى أبويها وأخبرتهما بقول النبي صلى الله عليه وسلم. فكأنهما كرها ذلك. قال: فسمعتْ ذلك المرأة وهي في خدرها فقالت: إن كان رسول الله صلى الله عليه وسلم أمرك أن تنظر فانظر، وإلا فأنشدك. كأنها أعظمت ذلك. قال: فنظرت إليها، فتزوجتها“Aku mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu aku menyebutkan tentang seorang wanita yang aku lamar. Maka Nabi berkata, اذهب فَانْظُرْ إِلَيْهَا؛ فَإِنَّهُ أَجْدَرُ أَنْ يُؤْدِمَ بَيْنَكُمَا “Pergilah dan lihatlah wanita tersebut, sesungguhnya hal itu lebih melanggengkan antara kalian berdua”.Maka akupun menemui wanita dari kaum Anshor tersebut lalu aku melamarnya melalui kedua orang tuanya dan aku kabarkan kepada kedua orang tuanya tentang perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka seakan-akan keduanya tidak suka akan hal itu. Lalu sang wanita mendengar percakapan kami –sementara ia di dalam pingitannya dalam rumah- lalu sang wanita berkata, “Kalau Rasulullah memerintahkan engkau untuk melihat maka lihatlah !, jika tidak maka aku memintamu untuk melihatku”. Seakan-akan sang wanita mengagungkan perkataan Nabi. Lalu akupun melihatnya dan menikahinya”Hadits ini merupakan dalil bahwasanya para wanita mereka berhijab dan menutup wajah-wajah mereka, karenanya seorang lelaki tidak mampu untuk melihat wajah mereka kecuali jika ingin melamar. Kalau para wanita telah terbuka wajah-wajah mereka maka tidak perlu seorang lelaki meminta izin kedua orang tuanya untuk melihat !! Inilah dalil-dalil yang menunjukkan disyari’atkannya bercadar untuk menutup wajah wanita, bahkan sebagian dalil di atas menunjukkan akan wajibnya hal ini. Akan tetapi pembahasan kita kali ini bukan dalam rangka menguatkan pendapat yang mewajibkan, akan tetapi dalam rangka menjelaskan akan disyari’atkannya bercadar. Toh sebagian ulama hanya memandang disyari’atkannya namun tidak wajib. Diantara mereka adalah Syaikh Al-Albani (meskipun istri-istri beliau bercadar) akan tetapi beliau tidak memandang wajibnya cadar, sebagaimana beliau telah memaparkan dalil-dalil beliau dalam kitab beliau “Jilbaab al-Mar’ah Al-Muslimah” dan juga kitab “Ar-Rod Al-Mufhim”.CADAR WAJIB MENURUT MADZHAB SYAFI’I          Yang anehnya ternyata pendapat yang menjadi patokan dalam madzhab Syafi’iyah adalah wajibnya menutup wajah, bukan hanya disunnahkan !!. Akan tetapi pendapat ini serasa asing dan aneh di tanah air kita yang notabene sebagian besar kita menganut madzhab syafi’i.Sebelumnya penulis tidak menemukan perkataan Imam Syafi’i yang tegas dalam mewajibkan cadar, yang penulis dapatkan dalam kitab Al-Umm adalah hanyalah isyarat yang tidak tegas.Imam Syafi’i berkata :وَتُفَارِقُ الْمَرْأَةُ الرَّجُلَ فَيَكُونُ إحْرَامُهَا في وَجْهِهَا وَإِحْرَامُ الرَّجُلِ في رَأْسِهِ فَيَكُون لِلرَّجُلِ تَغْطِيَةُ وَجْهِهِ كُلِّهِ من غَيْرِ ضَرُورَةٍ وَلَا يَكُونُ ذلك لِلْمَرْأَةِ وَيَكُونُ لِلْمَرْأَةِ إذَا كانت بَارِزَةً تُرِيدُ السِّتْرَ من الناس أَنْ ترخى جِلْبَابَهَا أو بَعْضَ خِمَارِهَا أو غير ذلك من ثِيَابِهَا من فَوْقِ رَأْسِهَا وَتُجَافِيهِ عن وَجْهِهَا حتى تُغَطِّيَ وَجْهَهَا مُتَجَافِيًا كَالسَّتْرِ على وَجْهِهَا وَلَا يَكُونُ لها أَنْ تَنْتَقِبَ“Dan wanita berbeda dengan lelaki (dalam pakaian ihram-pen), maka wanita ihromnya di wajahnya adapun lelaki ihromnya di kepalanya. Maka lelaki boleh untuk menutup seluruh wajahnya tanpa harus dalam kondisi darurat, hal ini tidak boleh bagi wanita. Dan wanita jika ia nampak (diantara para lelaki ajnabi-pen) dan ia ingin untuk sitr (tertutup/berhijab) dari manusia maka boleh baginya untuk menguraikan/menjulurkan jilbabnya atau sebagian kerudungnya atau yang selainnya dari pakaiannya, untuk dijulurkan dari atas kepalanya dan ia merenggangkannya dari wajahnya sehingga ia bisa menutup wajahnya akan tetapi tetap renggang kain dari wajahnya, sehingga hal ini seperti penutup bagi wajahnya, dan tidak boleh baginya untuk menggunakan niqoob” (Al-Umm 2/148-149)Beliau juga berkata :وَلِلْمَرْأَةِ أَنْ تجافى الثَّوْبَ عن وَجْهِهَا تَسْتَتِرُ بِهِ وتجافى الْخِمَارَ ثُمَّ تَسْدُلَهُ على وَجْهِهَا لَا يَمَسُّ وَجْهَهَا“Boleh bagi wanita (yang sedang ihrom-pen) untuk merenggangkan pakaiannya dari wajahnya, sehingga ia bersitr (menutup diri) dengan pakaian tersebut, dan ia merenggangkan khimarnya/jilbabnya lalu menjulurkannya di atas wajahnya dan tidak menyentuh wajahnya”(Al-Umm 2/203)Beliau juga berkata :وَأُحِبُّ لِلْمَشْهُورَةِ بِالْجَمَالِ أَنْ تَطُوفَ وَتَسْعَى لَيْلًا وَإِنْ طَافَتْ بِالنَّهَارِ سَدَلَتْ ثَوْبَهَا على وَجْهِهَا أو طَافَتْ في سِتْرٍ“Dan aku suka bagi wanita yang dikenal cantik untuk thowaf dan sa’i di malam hari. Jika ia thowaf di siang hari maka hendaknya ia menjulurkan bajunya menutupi wajahnya, atau ia thowaf dalam keadaan tertutup” (Al-Umm 2/212)Seorang wanita disyari’atkan untuk menggunakan niqob (cadar), hanya saja tatkala ia sedang dalam kondisi ihrom maka rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang wanita untuk menggunakan niqoob, yaitu cadar.Akan tetapi Al-Imam Asy-Syafi’i –dalam pernyataannya ini- menjelaskan jika seorang wanita baarizah (nampak di kalangan manusia), lalu ia ingin sitr (menutupi dirinya/berhijab) dari manusia (para lelaki asing) yaitu jika ia ingin menutup wajahnya maka caranya dengan menjulurkan kain dari atas kepalanya sehingga menutupi wajahnya, akan tetapi tidak melekat dan menempel di wajahnya sebagaimana halnya cadar yang diikat sehingga menutup wajahnya. Dan juluran kain tersebut menurut Imam Syafi’i kedudukannya seperti penutup bagi wajahnya.          Sangat jelas bahwa menutup wajah tetap disyari’atkan meskipun dalam kondisi ihrom. Hanya saja memang dalam pernyataan Al-Imam Asy-Syafi’i ini tidaklah tegas menunjukkan bahwa menutup wajah bagi wanita hukumnya wajib. Pernyataan-pernyataan wajibnya bercadar kita dapatkan secara tegas dari perkataan mayoritas para ulama syafi’iyah. Dan para ulama syafi’iyah membedakan antara aurot wanita tatkala sholat dan tatkala di hadapan lelaki asing. Dalam sholat wajah dan telapak tangan dibuka, adapaun diluar sholat di hadapan lelaki asing maka wajah adalah aurot dan harus ditutup. Berikut nukilan pernyataan mereka, yang akan penulis klasifikasikan menjadi dua, (1) para fuqoha’ syafi’iyah dan (2) pafa mufassir syafi’iyahPERTAMA : PARA FUQOHA SYAFI’IYAH :Diantara mereka :(1) Imamul Haromain al-Juwaini, beliau berkata :مع اتفاق المسلمين على منع النساء من التبرج والسفور وترك التنقب“…disertai kesepakatan kaum muslimin untuk melarang para wanita dari melakukan tabarruj dan membuka wajah mereka dan meninggalkan cadar…”(Nihaayatul Mathlab fi Dirooyatil Madzhab 12/31)(2) Al-Gozali rahimahullah, beliau berkata :فإذا خرجت , فينبغي أن تغض بصرها عن الرجال , ولسنا نقول : إن وجه الرجل في حقها عورة , كوجه المرأة في حقه, بل هو كوجه الصبي الأمرد في حق الرجل , فيحرم النظر عند خوف الفتنة فقط , فإن لم تكن فتنة فلا , إذ لم يزل الرجال على ممر الزمان مكشوفي الوجوه , والنساء يخرجن منتقبات , ولو كان وجوه الرجال عورة في حق النساء لأمروا بالتنقب أو منعن من الخروج إلا لضرورة“Jika seorang wanita keluar maka hendaknya ia menundukkan pandangannya dari memandang para lelaki. Kami tidak mengatakan bahwa wajah lelaki adalah aurot bagi wanita –sebagaimana wajah wanita yang merupakan aurot bagi lelaki– akan tetapi ia sebagaimana wajah pemuda amrod (yang tidak berjanggut dan tanpan) bagi para lelaki, maka diharamkan untuk memandang jika dikhawatirkan fitnah, dan jika tidak dikhawatirkan fitnah maka tidak diharamkan. Karena para lelaki senantiasa terbuka wajah-wajah mereka sejak zaman-zaman lalu, dan para wanita senantiasa keluar dengan bercadar. Kalau seandainya wajah para lelaki adalah aurot bagi wanita maka tentunya para lelaki akan diperintahkan untuk bercadar atau dilarang untuk keluar kecuali karena darurat” (Ihyaa Uluum Ad-Diin 2/47)Sangat jelas dalam pernyataan Al-Gozali diatas akan wajibnya bercadar, karena jelas beliau menyatakan bahwa wajah wanita adalah aurot yang tidak boleh dipandang oleh lelaki asing, karenanya para wanita bercadar. Jika wajah para lelaki adalah aurot yang tidak boleh dipandang oleh para wanita secara mutlak maka para lelaki tentu akan diperintahkan bercadar.(3) Al-Imam An-Nawawi rahimahullah, beliau berkataويحرم نظر فحل بالغ إلى عورة حرة كبيرة أجنبية وكذا وجهها وكفيها عند خوف فتنة وكذا عند الأمن على الصحيح“Dan diharamkan seorang lelaki dewasa memandang aurot wanita dewasa asing, demikian juga haram memandang wajahnya dan kedua tangannya tatkala dikhawatirkan fitnah, dan demikian juga haram tatkala aman dari fitnah menurut pendapat yang benar” (Minhaaj At-Tholibin hal 95)Ar-Romly tatkala menjelaskan perkataan An-Nawawi di atas, beliau berkata :(على الصحيح) ووجَّهه الإمام باتفاق المسلمين على منع النساء أن يخرجن سافرات الوجوه وبأن النظر مظنة الفتنة ومحرك للشهوة فاللائق بمحاسن الشريعة سد الباب والإعراض عن تفاصيل الأحوال كالخلوة بالأجنبية وبه اندفع القول بأنه غير عورة فكيف حرم نظره لأنه مع كونه غير عورة نظره مظنة للفتنة أو الشهوة ففطم الناس عنه احتياطا“(menurut pendapat yang benar), dan Al-Imam (Imamul Haromain al-Juwaini) berdalil untuk pendapat ini dengan “kesepakatannya kaum muslimin untuk melarang para wanita keluar dalam kondisi terbuka wajah-wajah mereka, dan juga karena melihat (wajah-wajah mereka) sebab timbulnya fitnah dan menggerakan syahwat. Maka yang pantas dan sesuai dengan keindahan syari’at adalah menutup pintu dan berpaling dari perincian kondisi-kondisi seperti berkholwat (berdua-duaan) dengan wanita ajnabiah (wanita yg bukan mahram -pen)”. Dengan demikian tertolaklah pendapat bahwa wajah bukanlah aurot, lantas bagaimana diharamkan memandangnya?, karena meskipun wajah bukan aurot maka memandangnya sebab menimbulkan fintah atau syahwat, maka orang-orang dilarang untuk melihat wajah sebagai bentuk kehati-hatian”  (Nihaayatul Muhtaaj 6/187)(4) As-Suyuthy rahimahullah, beliau berkata :المرأة في العورة لها أحوال حالة مع الزوج ولا عورة بينهما وفي الفرج وجه وحالة مع الأجانب وعورتها كل البدن حتى الوجه والكفين في الأصح وحالة مع المحارم والنساء وعورتها ما بين السرة والركبة وحالة في الصلاة وعورتها كل البدن إلا الوجه والكفين“Wanita dalam perihal aurot memiliki beberapa kondisi, (1) kondisi bersama suaminya, maka tidak ada aurot diantara keduanya, dan ada pendapat bahwa kemaluan adalah aurot (2) kondisi wanita bersama lelaki asing, maka aurotnya adalah seluruh badannya bahkan wajah dan kedua telapak tangan menurut pendapat yang lebih benar, (3) Kondisi bersama para mahromnya dan para wanita lain, maka aurotnya antara pusar dan lutut, (4) dan aurotnya tatkala sholat adalah seluruh badan kecuali wajah dan kedua telapak tangan” (Al-Asybaah wan Nadzooir hal 240)(5) As-Subki rahimahullah, beliau berkata :الأقرب إلى صنع الأصحاب: أن وجهها وكفيها عورة في النظر لا في الصلاة“Yang lebih dekat kepada sikap para ulama syafi’iyah bahwasanya wajah wanita dan kedua telapak tangannya adalah aurot dalam hal dipandang bukan dalam sholat” (Sebagaimana dinukil oleh Asy-Syarbini dalam Mughni Al-Muhtaaj Ilaa Ma’rafat Alfaazh al-Minhaaj 3/129)(6) Ibnu Qoosim (wafat 918 H) rahimahullah, beliau berkata:(وجميع بدن) المرأة (الحُرَّة عورة إلا وجهها وكفيها). وهذه عورتها في الصلاة؛ أما خارجَ الصلاة فعورتها جميع بدنها“Dan seluruh tubuh wanita merdeka adalah aurot kecuali wajahnya dan kedua telapak tangannya. Dan ini adalah aurotnya dalam sholat, adapun di luar sholat maka aurotnya adalah seluruh tubuhnya” (Fathul Qoriib Al-Mujiib fi Syar Alfaadz at-Taqriib hal 84)(7) Asy-Syarbini rahimahullah, beliau berkata :ويكره أن يصلي في ثوب فيه صورة , وأن يصلي في الرجل متلثماً والمرأة منتقبة إلا أن تكون في مكان وهناك أجانب لا يحترزون عن النظر إليها , فلا يجوز لها رفع النقاب“Dan dimakaruhkan seorang lelaki sholat dengan baju yang ada gambarnya, demikian juga makruh sholat dengan menutupi wajahnya. Dan dimakruhkan seorang wanita sholat dengan memakai cadar kecuali jika ia sholat di suatu tempat dan ada para lelaki ajnabi (bukan mahramnya-pen) yang tidak menjaga pandangan mereka untuk melihatnya maka tidak boleh baginya untuk membuka cadarnya” (Al-Iqnaa’ 1/124)(8) Abu Bakr Ad-Dimyaathy rahimahullah, beliau berkata:واعلم أن للحرة أربع عورات فعند الأجانب جميع البدن  وعند المحارم والخلوة ما بين السرة والركبة وعند النساء الكافرات ما لا يبدو عند المهنة وفي الصلاة جميع بدنها ما عدا وجهها وكفيها“Ketahuliah bahwasanya bagi wanita merdeka ada 4 aurot, (1) tatkala bersama para lelaki asing maka aurotnya seluruh badannya, (2) tatkala bersama mahrom dan tatkala kholwat (sedang bersendirian) maka aurotnya adalah antara pusar dan lutut, (3) tatkala bersama para wanita kafir aurotnya adalah apa yang biasa nampak tatkala bekerja, (4) tatkala dalam sholat aurotnya adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan kedua telapak tangannya’ (Hasyiah Iaanat Thoolibin 1/113)Beliau juga berkata ;ويكره أن يصلي في ثوب فيه صورة أو نقش لأنه ربما شغله عن صلاته وأن يصلي الرجل متلثما والمرأة منتقبة إلا أن تكون بحضرة أجنبي لا يحترز عن نظره لها فلا يجوز لها رفع النقاب“Dan dibenci sholat di baju yang ada gambarnya atau bordirannya karena bisa jadi menyibukannya dari sholatnya, dan dimakruhkan seorang lelaki sholat dengan menutup wajahnya, juga dimakaruhkan wanita sholat dengan bercadar, kecuali jika dihadapan seorang lelaki ajnabi yang tidak menjaga pandangannya dari melihatnya maka tidak boleh baginya membuka cadarnya” (Haasyiah I’aanat Thoolibiin 1/114)(9) Asy-Syarwaani rahimahullah berkata:قال الزيادي في شرح المحرر بعد كلام: وعرف بهذا التقرير أن لها ثلاث عورات عورة في الصلاة وهو ما تقدم، وعورة بالنسبة لنظر الاجانب إليها جميع بدنها حتى الوجه والكفين على المعتمد، وعورة في الخلوة وعند المحارم كعورة الرجل اه. ويزد رابعة هي عورة المسلمة بالنسبة لنظر الكافرة غير سيدتها ومحرمها وهي ما لا يبدو عند المهنة“Az-Zayyaadi berkata dalam syarh Al-Muharror… “Dan diketahui berdasarkan penjelasan ini bahwasanya seorang wanita merdeka memiliki 3 kondisi aurot (1) Aurot dalam sholat, yaitu sebagaimana telah lalu (seluruh badan kecuali wajah dan kedua telapak tangan-pen), (2) Aurot jika ditinjau dari pandangan para lelaki asing kepadanya maka aurotnya adalah seluruh tubuhnya bahkan wajah dan kedua tagannya menurut pendapat yang jadi patokan, (3) Aurotnya tatkala sedang bersendirian atau bersama mahram maka seperti aurtonya lelaki (antara pusar dan lutut-pen)”Ditambah yang ke (4) Aurotnya ditinjau dari pandangan wanita kafir kepadanya jika wanita tersebut bukan tuannya dan juga bukan mahramnya, maka aurotnya adalah yang biasa nampak tatkala kerja” (Haasyiat Asy-Syarwaani ‘alaa Tuhfatil Muhtaaj 2/112)(10) An-Nawawi Al-Bantani Al-Jaawi (wafat 1316 H) rahimahullah, beliau berkata :“Dan aurot wanita merdeka dan budak dihadapan para lelaki asing yaitu jika mereka memandang kepada mereka berdua adalah seluruh tubuh bahkan termasuk wajah dan kedua telapak tangan, bahkan meskipun tatkala aman dari fitnah. Maka haram bagi mereka untuk melihat sesuatupun dari tubuh mereka berdua meskipun kuku yang terlepas dari keduanya” (Kaasyifat As-Sajaa ‘alaa Safinatin Najaa hal 63-64)(11) Ibnu Umar Al-Jaawi (wafat 1316 H) rahimahullah, beliau berkataوالحرة لها أربع عورات : …رابعتها جميع بدنها حتى قلامة ظفرها وهي عورتها عند الرجال الأجانب فيحرم على الرجل الأجنبي النظر إلى شيء من ذلك ويجب على المرأة ستر ذلك عنه“Dan wanita merdeka memiliki 4 kondisi tentang aurat…kondisi yang keempat adalah seluruh tubuh sang wanita bahkan kukunya , dan ini adalah aurotnya tatkala ia di hadapan para lelaki yang asing, maka haram bagi seorang lelaki ajnabi (asing) untuk melihat sebagian dari hal itu, dan wajib bagi sang wanita untuk menutup hal itu dari sang lelaki” (Nihaayat az-Zain Fi Irsyaadil Mubtadiin, hal 47) KEDUA : PARA MUFASIIR SYAFI’IYAH          Berikut ini akan penulis sampaikan perkataan para ahli tafsir yang bermadzhab syafi’iyah tatkala mereka menafsirkan ayat tentang wajibnya berjilbab, yaitu firman Allah :يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لأزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا (٥٩)“Hai Nabi, Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka“. yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS Al-Ahzaab : 59)(1) Abul Mudzoffar As-Sam’aani (wafat 489 H) rahimahullah, beliau berkata :قال عبيدة السلماني : تتغطى المرأة بجلبابها فتستر رأسها ووجهها وجميع بدنها إلا إحدى عينيها“Berkata ‘Abiidah As-Salmaaniy : Wanita menutup diri dengan jilbabnya, maka ia menutup kepalanya, wajahnya, dan seluruh tubuhnya kecuali salah satu matanya” (Tafsiirul Qur’aan 4/307)(2) Ilkyaa Al-Harroosy (wafat 504 H)rahimahullah, beliau berkataالجلباب: الرداء، فأمرهن بتغطية وجوهن ورؤوسهن، ولم يوجب على الإماء ذلك“Jilbab adalah selendang kain, maka Allah memerintahkan para wanita untuk menutup wajah-wajah mereka, dan hak ini tidak wajib bagi para budak wanita” (Ahkaamul Qur’aan 4/354)(3) Al-Baghowi (wafat 516 H) rahimahullah, beliau berkata :وَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ وَأَبُو عُبَيْدَةَ: أَمَرَ نِسَاءَ الْمُؤْمِنِينَ أن يغطين رؤوسهن ووجوهن بِالْجَلَابِيبِ إِلَّا عَيْنًا وَاحِدَةً لِيُعْلَمَ أَنَّهُنَّ حَرَائِرُ“Ibnu Abbaas dan Abu Ubaidah berkata : Allah memerintahkan para wanita kaum muslimin untuk menutup kepala mereka dan wajah mereka dengan jilbab kecuali satu mata, agar diketahui bahwasanya mereka adalah para wanita merdeka (bukan budak)” (Tafsir Al-Baghowi 6/376)(4) Ar-Roozi (wafat 606 H) rahimahullah, beliau berkata :وقوله ذالِكَ أَدْنَى أَن يُعْرَفْنَ فَلاَ يُؤْذَيْنَ قيل يعرفن أنهن حرائر فلا يتبعن ويمكن أن يقال المراد يعرفن أنهن لا يزنين لأن من تستر وجهها مع أنه ليس بعورة لا يطمع فيها أنها تكشف عورتها فيعرفن أنهن مستورات لا يمكن طلب الزنا منهن“Dan firman Allah ((Yang demikian itu agar mereka dikenal dan tidak diganggu)), dikatakan maknanya adalah mereka dikenal bahwa mereka adalah para wanita merdeka, maka mereka tidak diikuti. Dan mungkin untuk dikatakan bahwasanya mereka tidak berzina. Karena wanita yang menutup wajahnya –padahal wajah bukan aurot- maka tidak bisa diharapkan untuk membuka aurotnya, maka dikenalah mereka bahwa mereka adalah para wanita yang tertutup dan tidak mungkin meminta berzina dari mereka”(Mafaatiihul Ghoib 25/198-199)(5) Al-Baidhoowi (wafat 691 H)rahimahullah, beliau berkata :يغطين وجوههن وأبدانهن بملاحفهن إذا برزن لحاجة“Mereka para wanita menutup wajah-wajah mereka dan tubuh mereka dengan kain-kain mereka jika mereka keluar karena ada keperluan” (Tafsiir Al-Baidhoowi 1/386)(6) Tafsir Jalaalainجمع جلباب وهي الملاءة التي تشتمل بها المرأة أي يرخين بعضها على الوجوه إذا خرجن لحاجتهن إلا عينا واحدة“Jalaabiib adalah kata jamak/prular dari jilbab, yaitu pakaian yang dipakai oleh wanita. Yaitu mereka menjulurkan sebagian jilbab ke wajah-wajah mereka jika mereka keluar untuk keperluan mereka, kecuali (dibuka) satu matanya” (Tafsir Jalaalain hal 559) PERINGATAN          Ada beberapa peringatan yang perlu diketahui:Pertama : Jika wajah wanita bukan aurot (sebagaimana pendapat sebagian ulama syafi’iyah) maka tetap hanya boleh dipandang kalau ada haajah/keperluan syar’i.Sebagian ulama madzhab syafi’iyah memandang bahwa wajah bukanlah aurot karena beralasan bahwasanya wajah diperlukan untuk dilihat dalam kondisi-kondisi tertentu. Akan tetapi para ulama tersebut tidaklah bermaksud bahwasanya wajah wanita boleh dilihat secara mutlak, akan tetapi mereka menyatakan bahwa wajah wanita hanya boleh dilihat tatkala ada haajah (kebutuhan), seperti tatkala sang wanita menjadi saksi, atau tatkala terjadi akad jual beli, atau dilihat dalam rangka untuk mengobati, dll (lihat penjelasan Al-Maawardi rahimahullah tentang sebab-sebab yang membolehkan memandang wajah wanita, di  Al-Haawi Al-Kabiir 9/35-36). Adapun hanya sekedar memandang wajah wanita tanpa sebab/keperluan yang syar’i maka tidak diperbolehkan.(1) Asy-Syiroozi rahimahullah berkata :وأما من غير حاجة فلا يجوز للأجنبي أن ينظر إلى الأجنبية ولا للأجنبية أن تنظر إلى الأجنبي لقوله تعالى { قل للمؤمنين يغضوا من أبصارهم ويحفظوا فروجهم }“Adapun jika tidak ada hajah (keperluan) maka tidak boleh seorang lelaki ajnabi melihat kepada seorang wanita ajnabiah dan tidak pula boleh wanita ajnabiah memandang lelaki ajnabi karena firman Allah ((Katakanlah kepada para lelaki mukmin untuk menundukkan sebagian pandangan mereka dan menjaga kemaluan mereka.))…”(Al-Muhadzdzab 2/34)(2) Al-Baihaqi (wafat 458 H) berkata :بَابُ تَحْرِيمِ النَّظَرِ إِلَى الْأَجْنَبِيَّاتِ مِنْ غَيْرِ سَبَبٍ مُبِيحٍ“Bab haramnya memandang para wanita ajnabiyat tanpa ada sebab yang membolehkan” (As-Sunan Al-Kubro 7/143)Beliau juga berkata :وأما النظر بغير سبب مبيح لغير محرم فالمنع منه ثابت بآية الحجاب“Adapun memandang kepada selain mahram tanpa sebab yang membolehkan, maka pelarangannya telah tetap dengan ayat al-Qur’an tentang wajibnya berhijab” (Ma’rifat As-Sunan wa Al-Aatsaar 10/23)(3) Abu Syujaa’ Al-Ashfahaani (wafat 593 H) rahimahullah berkata :وَنَظَرُ الرجلَ إلىَ المرْأة عَلى سَبْعَة أضْربٍ: أحَدُهَا: نَظَرهُ إلى أجَنَبيَّة لغَيْرِ حَاجَة، فَغَيْرُ جَائِز“Dan pandangan seorang lelaki kepada wanita ada 7 model, yang pertama : Pandangannya kepada soerang wanita ajnabiyah tanpa ada keperluan, maka hal ini tidak diperbolehkan” (Matan Abi Syujaa’ hal 158)(4) Ibnul Mulaqqin (wafat 804 H) rahimahullah berkata :ويحرم نظر فحل بالغ ومراهق إلى عورة كبيرة أجنبية ووجهها وكفيها لغير حاجة“Dan diharamkan bagi seorang lelaki dewasa dan juga remaja untuk memandang aurot wanita dewasa ajnabiyah dan wajahnya serta kedua telapak tangannya jika tanpa ada keperluan” (At-Tadzkiroh hal 120) Kedua : Para ulama syafi’iyah sepakat jika memandang wajah wanita jika khawatir terfitnah atau memandang dengan syahwat dan berledzat-ledzat  maka haram hukumnya. Bahkan sebagian ulama syafi’iyah menukil adanya ijmak (konsensus) para ulama dalam permasalahan ini. Diantara para ulama tersebut :(1) Imamul Haromain al-Juwaini (wafat 478 H) , beliau berkata :والنظر إلى الوجه والكفين يحرم عند خوف الفتنة إجماعاً “Dan melihat kepada wajah dan kedua telapak tangan haram tatkala dikhawatirkan fitnah, berdasarkan ijmak (konsensus) ulama” (Nihaayatul Mathlab fi Diooyatil madzhab 12/31)(2) Ibnu Hajr Al-Haitami rahimahulloh berkataوكذا وجهها أو بعضه ولو بعض عينها وكفها أي كل كف منها وهو من رأس الأصابع إلى المعصم عند خوف فتنة إجماعا من داعية نحو مس لها أو خلوة بها وكذا عند النظر بشهوة بأن يلتذ به وإن أمن الفتنة قطعا“Demikian pula diharamkan melihat wajah sang wanita atau sebagian wajahnya bahkan meskipun sebagian matanya, dan juga telapak tangannya, yaitu seluruh telapak tangannya dari ujung jari-jari hingga pergelangan tangan, tatkala dikhawatirkan fitnah -berdasarkan ijmak ulama-, yaitu fitnah yang mendorong untuk menyentuh sang wanita atau berdua-duannya dengannya. Demikian pula memandangnya dengan syahwat tentu diharamkan meskipun aman dari fitnah” (Nihaayatul Muhtaaj 6/187)(3) Al-Bujairimy rahimahullah, beliau berkata ;وَأَمَّا نَظَرُهُ إلَى الْوَجْهِ وَالْكَفَّيْنِ فَحَرَامٌ عِنْدَ خَوْفِ فِتْنَةٍ تَدْعُو إلَى الِاخْتِلَاءِ بِهَا لِجِمَاعٍ أَوْ مُقَدِّمَاتِهِ بِالْإِجْمَاعِ كَمَا قَالَهُ الْإِمَامُ ، وَلَوْ نَظَرَ إلَيْهِمَا بِشَهْوَةٍ وَهِيَ قَصْدُ التَّلَذُّذِ بِالنَّظَرِ الْمُجَرَّدِ وَأَمِنَ الْفِتْنَةَ حَرُمَ قَطْعًا“Adapun memandang kepada wajah dan kedua telapak tangan maka hukumnya haram tatkala dikhawatirkan fitnah yang mendorong untuk berkhalwat dengan sang wanita untuk berjimak atau pengantar jimak –berdasarkan ijmak ulama-, sebagaimana yang dikatakan oleh Imaamul Haromain al-Juwaini. Kalau melihat kepada sang wanita dengan syahwat atau dengan tujuan berledzat-ledzat dengan sekedar memandang dan aman dari fitnah maka hukumnya jelas haram” (Hasyiyah al-Bujairimy ‘ala al-Khothiib 10/63) Ketiga : Memakai cadar merupakan perkara yang telah dikenal sejak zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hingga saat ini. Karenanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang pakaian wanita yang hendak ihrom :وَلاَ تَنْتَقِبُ الْمَرْأَةُ الْمُحْرِمَةُ“Wanita yang ihrom tidak boleh memakai cadar” (HR Al-Bukhari no 1837)Hadits ini menunjukkan bahwa memakai cadar merupakan kebiasaan para wanita di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, karenanya Nabi mengingatkan agar mereka tidak memakai cadar tatkala sedang ihram.Tradisi kaum muslimat memakai cadar juga telah ditegaskan oleh Al-Hafiz Ibnu Hajar al-‘Asqolaani rahimahullah. Beliau berkata :استمرار العمل على جواز خروج النساء إلى المساجد والاسواق والاسفار منتقبات لئلا يراهن الرجال ولم يؤمر الرجال قط بالانتقاب … إذ لم تزل الرجال على ممر الزمان مكشوفي الوجوه والنساء يخرجن منتقبات“Berkesinambungannya praktek akan bolehnya para wanita keluar ke mesjid-mesjid dan pasar-pasar serta bersafar dalam kondisi bercadar agar mereka tidak dilihat oleh para lelaki. Dan para lelaki sama sekali tidak diperintahkan untuk bercadar…dan seiring berjalannya zaman para lelaki senantiasa membuka wajah mereka dan para wanita keluar dengan bercadar..” (Fathul Baari 9/337)Ibnu Hajar juga berkata :ولم تزل عادة النساء قديما وحديثا يسترن وجوههن عن الاجانب“Dan senantiasa tradisi para wanita sejak zaman dahulu hingga sekarang bahwasanya mereka menutup wajah-wajah mereka dari para lelaki asing” (Fathul Baari 9/324)Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 09-07-1434 H / 19 Mei 2013 MAbu Abdil Muhsin Firandawww.firanda.com 

AJARAN-AJARAN MADZHAB SYAFI’I YANG DITINGGALKAN OLEH SEBAGIAN PENGIKUTNYA 3 – CADAR

KETIGA : CADAR          Memang aneh…sebagian orang memandang miring terhadap cadar…, sementara sebagian yang lain dengan bangganya berkata, “Jika ada sejuta Lady Gaga yang datang ke tanah air maka tidak akan mengurangi keimanan kami ??!!”. Lady Gaga datang sejuta kali ke Indonesia tidak akan mengurangi keimanan warga kita…!!!. (lihat https://www.youtube.com/watch?v=pnC4ZKAMEQQ)Sebagian lagi menganggap tarian goyang inul sebagai sesuatu yang biasa yang tidak perlu diingkari, goyangan inul merupakan bentuk kebebasan berekspresi !!!. (lihat : http://www.merdeka.com/peristiwa/dulu-bikin-inul-menangis-kini-giliran-rhoma-sesenggukan.html).Kalau sebagian orang tersebut dari kalangan awam, mungkin masih bisa dimaklumi.., akan tetapi jika pernyataan-pernyataan tersebut muncul dari kiyai…maka…mau dikemanakan moral bangsa kita ini !!?? Tidakkah diketahui bahwa di tanah air kita telah terjadi perbuatan mesum di bawah umur??, anak-anak remaja SMP, bahkan SD !!!, lantas bagaimana bisa terucap bahwa sejuta Lady Gaga tidak akan mempengaruhi keimanan.., bahkan jika lady Gaga datang sejuta kali ke tanah air ???Maka sungguh aneh…jika ada yang membela inul…dan ada yang memandang miring cadar??!!Ternyata pendapat yang menjadi patokan dalam madzhab syafi’i adalah wajah wanita merupakan aurot sehingga wajib untuk ditutupi !!! wajib untuk bercadar !!!          Meskipun tentunya permasalahan cadar adalah permasalahan khilafiyah dikalangan para ulama, akan tetapi perlu diingat bahwasanya para ulama telah sepakat bahwa memakai cadar hukumnya disyari’atkan, dan minimal adalah mustahab/sunnah. Mereka hanyalah khilaf tentang kewajiban bercadar.Sebelum saya nukilkan perkataan para ulama syafi’iyah tentang permasalahan ini, ada baiknya kita telaah terlebih dahulu dalil-dalil yang menunjukkan akan disyari’atkannya bercadar bagi wanita. DALIL DISYARI’TAKANNYA CADARPertama : Para ulama sepakat bahwasanya wajib bagi istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menutup wajah dan kedua telapak tangan mereka.Al-Qoodhy ‘Iyaadh rahimahullah berkataفهو فرض عليهن بلا خلاف في الوجه والكفين فلا يجوز لهن كشف ذلك“Berhijab diwajibkan atas mereka (para istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) pada wajah dan kedua telapak tangan –tanpa ada khilaf (di kalangan ulama)- maka tidak boleh bagi mereka membuka wajah dan kedua telapak tangan mereka” (sebagaimana dinukil oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Baari 8/391)Maka seluruh ulama –termasuk para ulama yang memandang tidak wajibnya menutup wajah dan kedua telapak tangan- juga sepakat bahwa untuk para istri Nabi wajib bagi mereka menutup wajah dan kedua telapak tangan.Allah berfirman وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ“Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri- isteri Nabi), Maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka” (Al-Ahzaab : 53)Ayat ini disepakati oleh para ulama bahwa ia menunjukkan akan wajibnya hijab dan menutup wajah, hanya saja para ulama yang membolehkan membuka wajah berpendapat bahwa ayat ini khusus untuk para istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Akan tetapi pengkhususan tersebut terhadap para istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saja kurang tepat, ditinjau dari beberapa alasan :–         Yang menjadi patokan adalah keumuman lafal bukan kekhususan sebab. Meskipun sebab turunnya ayat ini berkaitan dengan istri-istri Nabi akan tetapi lafalnya umum mencakup seluruh kaum mukminat–         Para istri Nabi lebih suci hati mereka dan lebih agung di hati kaum mukminin, selain itu mereka adalah ibu-ibu kaum mukminin, serta haram untuk dinikahi setelah wafatnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Meskipun demikian mereka tetap diperintahkan untuk berhijab dan menutup wajah mereka. Maka para wanita kaum mukminat lebih utama untuk menutup wajah mereka–         Allah menjadikan hikmah dari hijab dalam ayat ini adalah ((cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka)), padahal yang membutuhkan kesucian hati bukan hanya istri-istri Nabi, akan tetapi demikian juga seluruh kaum mukminat.–         Ayat selanjutnya setelah ayat ini adalah firman Allahلا جُنَاحَ عَلَيْهِنَّ فِي آبَائِهِنَّ وَلا أَبْنَائِهِنَّ وَلا إِخْوَانِهِنَّ وَلا أَبْنَاءِ إِخْوَانِهِنَّ وَلا أَبْنَاءِ أَخَوَاتِهِنَّ وَلا نِسَائِهِنَّ وَلا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ وَاتَّقِينَ اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ شَهِيدًا (٥٥)“Tidak ada dosa atas istri-istri Nabi (untuk berjumpa tanpa tabir) dengan bapak-bapak mereka, anak-anak laki-laki mereka, saudara laki-laki mereka, anak laki-laki dari saudara laki-laki mereka, anak laki-laki dari saudara mereka yang perempuan yang beriman dan hamba sahaya yang mereka miliki, dan bertakwalah kamu (hai isteri-isteri Nabi) kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha menyaksikan segala sesuatu” (Al-AHzaab : 55)Tentunya kita tahu bahwasanya meskipun yang disebut dalam ayat ini adalah istri-istri Nabi akan tetapi hukumnya mencakup dan berlaku bagi seluruh kaum mukminat tanpa ada khilaf dikalangan para ulama.Kedua : Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamمَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلاَءَ لَمْ يَنْظُرِ اللهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ“Barang siapa yang menggeret pakaiannya (isbal) karena sombong maka Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat”Maka Ummu Salamah berkata : فكيف يصنع النساء بذيولهن؟ “Apa yang harus dilakukan para wanita dengan ekor-ekor rok mereka (yang terseret-seret di tanah-pen)?”Nabi berkata : يُرْخِيْنَ شِبْرًا “Hendaknya mereka para wanita menjulurkan rok mereka hingga sejengkal”Ummu Salamah berkata, إذاً تنكشف أقدامهن “Kalau hanya sejengkal maka akan tersingkaplah kaki-kaki mereka”Nabi berkata, فيرخينه ذراعاً لا يزدن عليه “Mereka menjulurkan hingga sedepa, dan hendaknya tidak lebih dari itu” (HR At-Thirmidzi no 1731 dan dishahihkan oleh Al-Albani)Hadits ini menunjukkan bahwa merupakan perkara yang diketahui oleh para wanita di zaman Nabi bahwa kaki adalah aurot sehingga mereka berusaha untuk menutupinya bahkan meskipun dengan isbal (menjulurkan kain rok hingga tergeret di tanah). Jika kaki –yang kurang menimbulkan fitnah- saja wajib untuk ditutup maka bagaimana lagi dengan wajah yang merupakan pusat dan puncak kecantikan seorang wanita ??!!. Ketiga : Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :لا تباشر المرأة المرأة، فتنعتها لزوجها كأنه ينظر إليها“Janganlah seorang wanita menemui seorang wanita yang lain lalu setelah itu menyebutkan sifat-sifat wanita tersebut kepada suaminya, sehingga seakan-akan sang suami melihat wanita tersebut” (HR Al-Bukhari)Sabda Nabi “Seakan-akan sang suami melihat wanita tersebut” merupakan dalil bahwasanya para wanita dahulu menutup wajah-wajah mereka. Jika wajah-wajah mereka terbuka wajahnya maka para lelaki tidak butuh untuk dibantu oleh seorang wanita untuk menceritakan sifat kecantikan para wanita karena para lelaki bisa melihat langsung. Keempat : Hadits-hadits yang banyak yang menunjukkan disyari’atkanya seorang lelaki untuk nadzor (melihat wanita) yang hendak dilamarnya atau dinikahinya. Diantara hadits tersebut adalah : Dari Al-Mughiroh bin Syu’bah ia berkata :أتيت النبي صلى الله عليه وسلم فذكرت له امرأة أخطبها. قال: “اذهب فَانْظُرْ إِلَيْهَا؛ فَإِنَّهُ أَجْدَرُ أَنْ يُؤْدِمَ بَيْنَكُمَا”. قال: فأتيت امرأة من الأنصار فخطبتها إلى أبويها وأخبرتهما بقول النبي صلى الله عليه وسلم. فكأنهما كرها ذلك. قال: فسمعتْ ذلك المرأة وهي في خدرها فقالت: إن كان رسول الله صلى الله عليه وسلم أمرك أن تنظر فانظر، وإلا فأنشدك. كأنها أعظمت ذلك. قال: فنظرت إليها، فتزوجتها“Aku mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu aku menyebutkan tentang seorang wanita yang aku lamar. Maka Nabi berkata, اذهب فَانْظُرْ إِلَيْهَا؛ فَإِنَّهُ أَجْدَرُ أَنْ يُؤْدِمَ بَيْنَكُمَا “Pergilah dan lihatlah wanita tersebut, sesungguhnya hal itu lebih melanggengkan antara kalian berdua”.Maka akupun menemui wanita dari kaum Anshor tersebut lalu aku melamarnya melalui kedua orang tuanya dan aku kabarkan kepada kedua orang tuanya tentang perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka seakan-akan keduanya tidak suka akan hal itu. Lalu sang wanita mendengar percakapan kami –sementara ia di dalam pingitannya dalam rumah- lalu sang wanita berkata, “Kalau Rasulullah memerintahkan engkau untuk melihat maka lihatlah !, jika tidak maka aku memintamu untuk melihatku”. Seakan-akan sang wanita mengagungkan perkataan Nabi. Lalu akupun melihatnya dan menikahinya”Hadits ini merupakan dalil bahwasanya para wanita mereka berhijab dan menutup wajah-wajah mereka, karenanya seorang lelaki tidak mampu untuk melihat wajah mereka kecuali jika ingin melamar. Kalau para wanita telah terbuka wajah-wajah mereka maka tidak perlu seorang lelaki meminta izin kedua orang tuanya untuk melihat !! Inilah dalil-dalil yang menunjukkan disyari’atkannya bercadar untuk menutup wajah wanita, bahkan sebagian dalil di atas menunjukkan akan wajibnya hal ini. Akan tetapi pembahasan kita kali ini bukan dalam rangka menguatkan pendapat yang mewajibkan, akan tetapi dalam rangka menjelaskan akan disyari’atkannya bercadar. Toh sebagian ulama hanya memandang disyari’atkannya namun tidak wajib. Diantara mereka adalah Syaikh Al-Albani (meskipun istri-istri beliau bercadar) akan tetapi beliau tidak memandang wajibnya cadar, sebagaimana beliau telah memaparkan dalil-dalil beliau dalam kitab beliau “Jilbaab al-Mar’ah Al-Muslimah” dan juga kitab “Ar-Rod Al-Mufhim”.CADAR WAJIB MENURUT MADZHAB SYAFI’I          Yang anehnya ternyata pendapat yang menjadi patokan dalam madzhab Syafi’iyah adalah wajibnya menutup wajah, bukan hanya disunnahkan !!. Akan tetapi pendapat ini serasa asing dan aneh di tanah air kita yang notabene sebagian besar kita menganut madzhab syafi’i.Sebelumnya penulis tidak menemukan perkataan Imam Syafi’i yang tegas dalam mewajibkan cadar, yang penulis dapatkan dalam kitab Al-Umm adalah hanyalah isyarat yang tidak tegas.Imam Syafi’i berkata :وَتُفَارِقُ الْمَرْأَةُ الرَّجُلَ فَيَكُونُ إحْرَامُهَا في وَجْهِهَا وَإِحْرَامُ الرَّجُلِ في رَأْسِهِ فَيَكُون لِلرَّجُلِ تَغْطِيَةُ وَجْهِهِ كُلِّهِ من غَيْرِ ضَرُورَةٍ وَلَا يَكُونُ ذلك لِلْمَرْأَةِ وَيَكُونُ لِلْمَرْأَةِ إذَا كانت بَارِزَةً تُرِيدُ السِّتْرَ من الناس أَنْ ترخى جِلْبَابَهَا أو بَعْضَ خِمَارِهَا أو غير ذلك من ثِيَابِهَا من فَوْقِ رَأْسِهَا وَتُجَافِيهِ عن وَجْهِهَا حتى تُغَطِّيَ وَجْهَهَا مُتَجَافِيًا كَالسَّتْرِ على وَجْهِهَا وَلَا يَكُونُ لها أَنْ تَنْتَقِبَ“Dan wanita berbeda dengan lelaki (dalam pakaian ihram-pen), maka wanita ihromnya di wajahnya adapun lelaki ihromnya di kepalanya. Maka lelaki boleh untuk menutup seluruh wajahnya tanpa harus dalam kondisi darurat, hal ini tidak boleh bagi wanita. Dan wanita jika ia nampak (diantara para lelaki ajnabi-pen) dan ia ingin untuk sitr (tertutup/berhijab) dari manusia maka boleh baginya untuk menguraikan/menjulurkan jilbabnya atau sebagian kerudungnya atau yang selainnya dari pakaiannya, untuk dijulurkan dari atas kepalanya dan ia merenggangkannya dari wajahnya sehingga ia bisa menutup wajahnya akan tetapi tetap renggang kain dari wajahnya, sehingga hal ini seperti penutup bagi wajahnya, dan tidak boleh baginya untuk menggunakan niqoob” (Al-Umm 2/148-149)Beliau juga berkata :وَلِلْمَرْأَةِ أَنْ تجافى الثَّوْبَ عن وَجْهِهَا تَسْتَتِرُ بِهِ وتجافى الْخِمَارَ ثُمَّ تَسْدُلَهُ على وَجْهِهَا لَا يَمَسُّ وَجْهَهَا“Boleh bagi wanita (yang sedang ihrom-pen) untuk merenggangkan pakaiannya dari wajahnya, sehingga ia bersitr (menutup diri) dengan pakaian tersebut, dan ia merenggangkan khimarnya/jilbabnya lalu menjulurkannya di atas wajahnya dan tidak menyentuh wajahnya”(Al-Umm 2/203)Beliau juga berkata :وَأُحِبُّ لِلْمَشْهُورَةِ بِالْجَمَالِ أَنْ تَطُوفَ وَتَسْعَى لَيْلًا وَإِنْ طَافَتْ بِالنَّهَارِ سَدَلَتْ ثَوْبَهَا على وَجْهِهَا أو طَافَتْ في سِتْرٍ“Dan aku suka bagi wanita yang dikenal cantik untuk thowaf dan sa’i di malam hari. Jika ia thowaf di siang hari maka hendaknya ia menjulurkan bajunya menutupi wajahnya, atau ia thowaf dalam keadaan tertutup” (Al-Umm 2/212)Seorang wanita disyari’atkan untuk menggunakan niqob (cadar), hanya saja tatkala ia sedang dalam kondisi ihrom maka rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang wanita untuk menggunakan niqoob, yaitu cadar.Akan tetapi Al-Imam Asy-Syafi’i –dalam pernyataannya ini- menjelaskan jika seorang wanita baarizah (nampak di kalangan manusia), lalu ia ingin sitr (menutupi dirinya/berhijab) dari manusia (para lelaki asing) yaitu jika ia ingin menutup wajahnya maka caranya dengan menjulurkan kain dari atas kepalanya sehingga menutupi wajahnya, akan tetapi tidak melekat dan menempel di wajahnya sebagaimana halnya cadar yang diikat sehingga menutup wajahnya. Dan juluran kain tersebut menurut Imam Syafi’i kedudukannya seperti penutup bagi wajahnya.          Sangat jelas bahwa menutup wajah tetap disyari’atkan meskipun dalam kondisi ihrom. Hanya saja memang dalam pernyataan Al-Imam Asy-Syafi’i ini tidaklah tegas menunjukkan bahwa menutup wajah bagi wanita hukumnya wajib. Pernyataan-pernyataan wajibnya bercadar kita dapatkan secara tegas dari perkataan mayoritas para ulama syafi’iyah. Dan para ulama syafi’iyah membedakan antara aurot wanita tatkala sholat dan tatkala di hadapan lelaki asing. Dalam sholat wajah dan telapak tangan dibuka, adapaun diluar sholat di hadapan lelaki asing maka wajah adalah aurot dan harus ditutup. Berikut nukilan pernyataan mereka, yang akan penulis klasifikasikan menjadi dua, (1) para fuqoha’ syafi’iyah dan (2) pafa mufassir syafi’iyahPERTAMA : PARA FUQOHA SYAFI’IYAH :Diantara mereka :(1) Imamul Haromain al-Juwaini, beliau berkata :مع اتفاق المسلمين على منع النساء من التبرج والسفور وترك التنقب“…disertai kesepakatan kaum muslimin untuk melarang para wanita dari melakukan tabarruj dan membuka wajah mereka dan meninggalkan cadar…”(Nihaayatul Mathlab fi Dirooyatil Madzhab 12/31)(2) Al-Gozali rahimahullah, beliau berkata :فإذا خرجت , فينبغي أن تغض بصرها عن الرجال , ولسنا نقول : إن وجه الرجل في حقها عورة , كوجه المرأة في حقه, بل هو كوجه الصبي الأمرد في حق الرجل , فيحرم النظر عند خوف الفتنة فقط , فإن لم تكن فتنة فلا , إذ لم يزل الرجال على ممر الزمان مكشوفي الوجوه , والنساء يخرجن منتقبات , ولو كان وجوه الرجال عورة في حق النساء لأمروا بالتنقب أو منعن من الخروج إلا لضرورة“Jika seorang wanita keluar maka hendaknya ia menundukkan pandangannya dari memandang para lelaki. Kami tidak mengatakan bahwa wajah lelaki adalah aurot bagi wanita –sebagaimana wajah wanita yang merupakan aurot bagi lelaki– akan tetapi ia sebagaimana wajah pemuda amrod (yang tidak berjanggut dan tanpan) bagi para lelaki, maka diharamkan untuk memandang jika dikhawatirkan fitnah, dan jika tidak dikhawatirkan fitnah maka tidak diharamkan. Karena para lelaki senantiasa terbuka wajah-wajah mereka sejak zaman-zaman lalu, dan para wanita senantiasa keluar dengan bercadar. Kalau seandainya wajah para lelaki adalah aurot bagi wanita maka tentunya para lelaki akan diperintahkan untuk bercadar atau dilarang untuk keluar kecuali karena darurat” (Ihyaa Uluum Ad-Diin 2/47)Sangat jelas dalam pernyataan Al-Gozali diatas akan wajibnya bercadar, karena jelas beliau menyatakan bahwa wajah wanita adalah aurot yang tidak boleh dipandang oleh lelaki asing, karenanya para wanita bercadar. Jika wajah para lelaki adalah aurot yang tidak boleh dipandang oleh para wanita secara mutlak maka para lelaki tentu akan diperintahkan bercadar.(3) Al-Imam An-Nawawi rahimahullah, beliau berkataويحرم نظر فحل بالغ إلى عورة حرة كبيرة أجنبية وكذا وجهها وكفيها عند خوف فتنة وكذا عند الأمن على الصحيح“Dan diharamkan seorang lelaki dewasa memandang aurot wanita dewasa asing, demikian juga haram memandang wajahnya dan kedua tangannya tatkala dikhawatirkan fitnah, dan demikian juga haram tatkala aman dari fitnah menurut pendapat yang benar” (Minhaaj At-Tholibin hal 95)Ar-Romly tatkala menjelaskan perkataan An-Nawawi di atas, beliau berkata :(على الصحيح) ووجَّهه الإمام باتفاق المسلمين على منع النساء أن يخرجن سافرات الوجوه وبأن النظر مظنة الفتنة ومحرك للشهوة فاللائق بمحاسن الشريعة سد الباب والإعراض عن تفاصيل الأحوال كالخلوة بالأجنبية وبه اندفع القول بأنه غير عورة فكيف حرم نظره لأنه مع كونه غير عورة نظره مظنة للفتنة أو الشهوة ففطم الناس عنه احتياطا“(menurut pendapat yang benar), dan Al-Imam (Imamul Haromain al-Juwaini) berdalil untuk pendapat ini dengan “kesepakatannya kaum muslimin untuk melarang para wanita keluar dalam kondisi terbuka wajah-wajah mereka, dan juga karena melihat (wajah-wajah mereka) sebab timbulnya fitnah dan menggerakan syahwat. Maka yang pantas dan sesuai dengan keindahan syari’at adalah menutup pintu dan berpaling dari perincian kondisi-kondisi seperti berkholwat (berdua-duaan) dengan wanita ajnabiah (wanita yg bukan mahram -pen)”. Dengan demikian tertolaklah pendapat bahwa wajah bukanlah aurot, lantas bagaimana diharamkan memandangnya?, karena meskipun wajah bukan aurot maka memandangnya sebab menimbulkan fintah atau syahwat, maka orang-orang dilarang untuk melihat wajah sebagai bentuk kehati-hatian”  (Nihaayatul Muhtaaj 6/187)(4) As-Suyuthy rahimahullah, beliau berkata :المرأة في العورة لها أحوال حالة مع الزوج ولا عورة بينهما وفي الفرج وجه وحالة مع الأجانب وعورتها كل البدن حتى الوجه والكفين في الأصح وحالة مع المحارم والنساء وعورتها ما بين السرة والركبة وحالة في الصلاة وعورتها كل البدن إلا الوجه والكفين“Wanita dalam perihal aurot memiliki beberapa kondisi, (1) kondisi bersama suaminya, maka tidak ada aurot diantara keduanya, dan ada pendapat bahwa kemaluan adalah aurot (2) kondisi wanita bersama lelaki asing, maka aurotnya adalah seluruh badannya bahkan wajah dan kedua telapak tangan menurut pendapat yang lebih benar, (3) Kondisi bersama para mahromnya dan para wanita lain, maka aurotnya antara pusar dan lutut, (4) dan aurotnya tatkala sholat adalah seluruh badan kecuali wajah dan kedua telapak tangan” (Al-Asybaah wan Nadzooir hal 240)(5) As-Subki rahimahullah, beliau berkata :الأقرب إلى صنع الأصحاب: أن وجهها وكفيها عورة في النظر لا في الصلاة“Yang lebih dekat kepada sikap para ulama syafi’iyah bahwasanya wajah wanita dan kedua telapak tangannya adalah aurot dalam hal dipandang bukan dalam sholat” (Sebagaimana dinukil oleh Asy-Syarbini dalam Mughni Al-Muhtaaj Ilaa Ma’rafat Alfaazh al-Minhaaj 3/129)(6) Ibnu Qoosim (wafat 918 H) rahimahullah, beliau berkata:(وجميع بدن) المرأة (الحُرَّة عورة إلا وجهها وكفيها). وهذه عورتها في الصلاة؛ أما خارجَ الصلاة فعورتها جميع بدنها“Dan seluruh tubuh wanita merdeka adalah aurot kecuali wajahnya dan kedua telapak tangannya. Dan ini adalah aurotnya dalam sholat, adapun di luar sholat maka aurotnya adalah seluruh tubuhnya” (Fathul Qoriib Al-Mujiib fi Syar Alfaadz at-Taqriib hal 84)(7) Asy-Syarbini rahimahullah, beliau berkata :ويكره أن يصلي في ثوب فيه صورة , وأن يصلي في الرجل متلثماً والمرأة منتقبة إلا أن تكون في مكان وهناك أجانب لا يحترزون عن النظر إليها , فلا يجوز لها رفع النقاب“Dan dimakaruhkan seorang lelaki sholat dengan baju yang ada gambarnya, demikian juga makruh sholat dengan menutupi wajahnya. Dan dimakruhkan seorang wanita sholat dengan memakai cadar kecuali jika ia sholat di suatu tempat dan ada para lelaki ajnabi (bukan mahramnya-pen) yang tidak menjaga pandangan mereka untuk melihatnya maka tidak boleh baginya untuk membuka cadarnya” (Al-Iqnaa’ 1/124)(8) Abu Bakr Ad-Dimyaathy rahimahullah, beliau berkata:واعلم أن للحرة أربع عورات فعند الأجانب جميع البدن  وعند المحارم والخلوة ما بين السرة والركبة وعند النساء الكافرات ما لا يبدو عند المهنة وفي الصلاة جميع بدنها ما عدا وجهها وكفيها“Ketahuliah bahwasanya bagi wanita merdeka ada 4 aurot, (1) tatkala bersama para lelaki asing maka aurotnya seluruh badannya, (2) tatkala bersama mahrom dan tatkala kholwat (sedang bersendirian) maka aurotnya adalah antara pusar dan lutut, (3) tatkala bersama para wanita kafir aurotnya adalah apa yang biasa nampak tatkala bekerja, (4) tatkala dalam sholat aurotnya adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan kedua telapak tangannya’ (Hasyiah Iaanat Thoolibin 1/113)Beliau juga berkata ;ويكره أن يصلي في ثوب فيه صورة أو نقش لأنه ربما شغله عن صلاته وأن يصلي الرجل متلثما والمرأة منتقبة إلا أن تكون بحضرة أجنبي لا يحترز عن نظره لها فلا يجوز لها رفع النقاب“Dan dibenci sholat di baju yang ada gambarnya atau bordirannya karena bisa jadi menyibukannya dari sholatnya, dan dimakruhkan seorang lelaki sholat dengan menutup wajahnya, juga dimakaruhkan wanita sholat dengan bercadar, kecuali jika dihadapan seorang lelaki ajnabi yang tidak menjaga pandangannya dari melihatnya maka tidak boleh baginya membuka cadarnya” (Haasyiah I’aanat Thoolibiin 1/114)(9) Asy-Syarwaani rahimahullah berkata:قال الزيادي في شرح المحرر بعد كلام: وعرف بهذا التقرير أن لها ثلاث عورات عورة في الصلاة وهو ما تقدم، وعورة بالنسبة لنظر الاجانب إليها جميع بدنها حتى الوجه والكفين على المعتمد، وعورة في الخلوة وعند المحارم كعورة الرجل اه. ويزد رابعة هي عورة المسلمة بالنسبة لنظر الكافرة غير سيدتها ومحرمها وهي ما لا يبدو عند المهنة“Az-Zayyaadi berkata dalam syarh Al-Muharror… “Dan diketahui berdasarkan penjelasan ini bahwasanya seorang wanita merdeka memiliki 3 kondisi aurot (1) Aurot dalam sholat, yaitu sebagaimana telah lalu (seluruh badan kecuali wajah dan kedua telapak tangan-pen), (2) Aurot jika ditinjau dari pandangan para lelaki asing kepadanya maka aurotnya adalah seluruh tubuhnya bahkan wajah dan kedua tagannya menurut pendapat yang jadi patokan, (3) Aurotnya tatkala sedang bersendirian atau bersama mahram maka seperti aurtonya lelaki (antara pusar dan lutut-pen)”Ditambah yang ke (4) Aurotnya ditinjau dari pandangan wanita kafir kepadanya jika wanita tersebut bukan tuannya dan juga bukan mahramnya, maka aurotnya adalah yang biasa nampak tatkala kerja” (Haasyiat Asy-Syarwaani ‘alaa Tuhfatil Muhtaaj 2/112)(10) An-Nawawi Al-Bantani Al-Jaawi (wafat 1316 H) rahimahullah, beliau berkata :“Dan aurot wanita merdeka dan budak dihadapan para lelaki asing yaitu jika mereka memandang kepada mereka berdua adalah seluruh tubuh bahkan termasuk wajah dan kedua telapak tangan, bahkan meskipun tatkala aman dari fitnah. Maka haram bagi mereka untuk melihat sesuatupun dari tubuh mereka berdua meskipun kuku yang terlepas dari keduanya” (Kaasyifat As-Sajaa ‘alaa Safinatin Najaa hal 63-64)(11) Ibnu Umar Al-Jaawi (wafat 1316 H) rahimahullah, beliau berkataوالحرة لها أربع عورات : …رابعتها جميع بدنها حتى قلامة ظفرها وهي عورتها عند الرجال الأجانب فيحرم على الرجل الأجنبي النظر إلى شيء من ذلك ويجب على المرأة ستر ذلك عنه“Dan wanita merdeka memiliki 4 kondisi tentang aurat…kondisi yang keempat adalah seluruh tubuh sang wanita bahkan kukunya , dan ini adalah aurotnya tatkala ia di hadapan para lelaki yang asing, maka haram bagi seorang lelaki ajnabi (asing) untuk melihat sebagian dari hal itu, dan wajib bagi sang wanita untuk menutup hal itu dari sang lelaki” (Nihaayat az-Zain Fi Irsyaadil Mubtadiin, hal 47) KEDUA : PARA MUFASIIR SYAFI’IYAH          Berikut ini akan penulis sampaikan perkataan para ahli tafsir yang bermadzhab syafi’iyah tatkala mereka menafsirkan ayat tentang wajibnya berjilbab, yaitu firman Allah :يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لأزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا (٥٩)“Hai Nabi, Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka“. yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS Al-Ahzaab : 59)(1) Abul Mudzoffar As-Sam’aani (wafat 489 H) rahimahullah, beliau berkata :قال عبيدة السلماني : تتغطى المرأة بجلبابها فتستر رأسها ووجهها وجميع بدنها إلا إحدى عينيها“Berkata ‘Abiidah As-Salmaaniy : Wanita menutup diri dengan jilbabnya, maka ia menutup kepalanya, wajahnya, dan seluruh tubuhnya kecuali salah satu matanya” (Tafsiirul Qur’aan 4/307)(2) Ilkyaa Al-Harroosy (wafat 504 H)rahimahullah, beliau berkataالجلباب: الرداء، فأمرهن بتغطية وجوهن ورؤوسهن، ولم يوجب على الإماء ذلك“Jilbab adalah selendang kain, maka Allah memerintahkan para wanita untuk menutup wajah-wajah mereka, dan hak ini tidak wajib bagi para budak wanita” (Ahkaamul Qur’aan 4/354)(3) Al-Baghowi (wafat 516 H) rahimahullah, beliau berkata :وَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ وَأَبُو عُبَيْدَةَ: أَمَرَ نِسَاءَ الْمُؤْمِنِينَ أن يغطين رؤوسهن ووجوهن بِالْجَلَابِيبِ إِلَّا عَيْنًا وَاحِدَةً لِيُعْلَمَ أَنَّهُنَّ حَرَائِرُ“Ibnu Abbaas dan Abu Ubaidah berkata : Allah memerintahkan para wanita kaum muslimin untuk menutup kepala mereka dan wajah mereka dengan jilbab kecuali satu mata, agar diketahui bahwasanya mereka adalah para wanita merdeka (bukan budak)” (Tafsir Al-Baghowi 6/376)(4) Ar-Roozi (wafat 606 H) rahimahullah, beliau berkata :وقوله ذالِكَ أَدْنَى أَن يُعْرَفْنَ فَلاَ يُؤْذَيْنَ قيل يعرفن أنهن حرائر فلا يتبعن ويمكن أن يقال المراد يعرفن أنهن لا يزنين لأن من تستر وجهها مع أنه ليس بعورة لا يطمع فيها أنها تكشف عورتها فيعرفن أنهن مستورات لا يمكن طلب الزنا منهن“Dan firman Allah ((Yang demikian itu agar mereka dikenal dan tidak diganggu)), dikatakan maknanya adalah mereka dikenal bahwa mereka adalah para wanita merdeka, maka mereka tidak diikuti. Dan mungkin untuk dikatakan bahwasanya mereka tidak berzina. Karena wanita yang menutup wajahnya –padahal wajah bukan aurot- maka tidak bisa diharapkan untuk membuka aurotnya, maka dikenalah mereka bahwa mereka adalah para wanita yang tertutup dan tidak mungkin meminta berzina dari mereka”(Mafaatiihul Ghoib 25/198-199)(5) Al-Baidhoowi (wafat 691 H)rahimahullah, beliau berkata :يغطين وجوههن وأبدانهن بملاحفهن إذا برزن لحاجة“Mereka para wanita menutup wajah-wajah mereka dan tubuh mereka dengan kain-kain mereka jika mereka keluar karena ada keperluan” (Tafsiir Al-Baidhoowi 1/386)(6) Tafsir Jalaalainجمع جلباب وهي الملاءة التي تشتمل بها المرأة أي يرخين بعضها على الوجوه إذا خرجن لحاجتهن إلا عينا واحدة“Jalaabiib adalah kata jamak/prular dari jilbab, yaitu pakaian yang dipakai oleh wanita. Yaitu mereka menjulurkan sebagian jilbab ke wajah-wajah mereka jika mereka keluar untuk keperluan mereka, kecuali (dibuka) satu matanya” (Tafsir Jalaalain hal 559) PERINGATAN          Ada beberapa peringatan yang perlu diketahui:Pertama : Jika wajah wanita bukan aurot (sebagaimana pendapat sebagian ulama syafi’iyah) maka tetap hanya boleh dipandang kalau ada haajah/keperluan syar’i.Sebagian ulama madzhab syafi’iyah memandang bahwa wajah bukanlah aurot karena beralasan bahwasanya wajah diperlukan untuk dilihat dalam kondisi-kondisi tertentu. Akan tetapi para ulama tersebut tidaklah bermaksud bahwasanya wajah wanita boleh dilihat secara mutlak, akan tetapi mereka menyatakan bahwa wajah wanita hanya boleh dilihat tatkala ada haajah (kebutuhan), seperti tatkala sang wanita menjadi saksi, atau tatkala terjadi akad jual beli, atau dilihat dalam rangka untuk mengobati, dll (lihat penjelasan Al-Maawardi rahimahullah tentang sebab-sebab yang membolehkan memandang wajah wanita, di  Al-Haawi Al-Kabiir 9/35-36). Adapun hanya sekedar memandang wajah wanita tanpa sebab/keperluan yang syar’i maka tidak diperbolehkan.(1) Asy-Syiroozi rahimahullah berkata :وأما من غير حاجة فلا يجوز للأجنبي أن ينظر إلى الأجنبية ولا للأجنبية أن تنظر إلى الأجنبي لقوله تعالى { قل للمؤمنين يغضوا من أبصارهم ويحفظوا فروجهم }“Adapun jika tidak ada hajah (keperluan) maka tidak boleh seorang lelaki ajnabi melihat kepada seorang wanita ajnabiah dan tidak pula boleh wanita ajnabiah memandang lelaki ajnabi karena firman Allah ((Katakanlah kepada para lelaki mukmin untuk menundukkan sebagian pandangan mereka dan menjaga kemaluan mereka.))…”(Al-Muhadzdzab 2/34)(2) Al-Baihaqi (wafat 458 H) berkata :بَابُ تَحْرِيمِ النَّظَرِ إِلَى الْأَجْنَبِيَّاتِ مِنْ غَيْرِ سَبَبٍ مُبِيحٍ“Bab haramnya memandang para wanita ajnabiyat tanpa ada sebab yang membolehkan” (As-Sunan Al-Kubro 7/143)Beliau juga berkata :وأما النظر بغير سبب مبيح لغير محرم فالمنع منه ثابت بآية الحجاب“Adapun memandang kepada selain mahram tanpa sebab yang membolehkan, maka pelarangannya telah tetap dengan ayat al-Qur’an tentang wajibnya berhijab” (Ma’rifat As-Sunan wa Al-Aatsaar 10/23)(3) Abu Syujaa’ Al-Ashfahaani (wafat 593 H) rahimahullah berkata :وَنَظَرُ الرجلَ إلىَ المرْأة عَلى سَبْعَة أضْربٍ: أحَدُهَا: نَظَرهُ إلى أجَنَبيَّة لغَيْرِ حَاجَة، فَغَيْرُ جَائِز“Dan pandangan seorang lelaki kepada wanita ada 7 model, yang pertama : Pandangannya kepada soerang wanita ajnabiyah tanpa ada keperluan, maka hal ini tidak diperbolehkan” (Matan Abi Syujaa’ hal 158)(4) Ibnul Mulaqqin (wafat 804 H) rahimahullah berkata :ويحرم نظر فحل بالغ ومراهق إلى عورة كبيرة أجنبية ووجهها وكفيها لغير حاجة“Dan diharamkan bagi seorang lelaki dewasa dan juga remaja untuk memandang aurot wanita dewasa ajnabiyah dan wajahnya serta kedua telapak tangannya jika tanpa ada keperluan” (At-Tadzkiroh hal 120) Kedua : Para ulama syafi’iyah sepakat jika memandang wajah wanita jika khawatir terfitnah atau memandang dengan syahwat dan berledzat-ledzat  maka haram hukumnya. Bahkan sebagian ulama syafi’iyah menukil adanya ijmak (konsensus) para ulama dalam permasalahan ini. Diantara para ulama tersebut :(1) Imamul Haromain al-Juwaini (wafat 478 H) , beliau berkata :والنظر إلى الوجه والكفين يحرم عند خوف الفتنة إجماعاً “Dan melihat kepada wajah dan kedua telapak tangan haram tatkala dikhawatirkan fitnah, berdasarkan ijmak (konsensus) ulama” (Nihaayatul Mathlab fi Diooyatil madzhab 12/31)(2) Ibnu Hajr Al-Haitami rahimahulloh berkataوكذا وجهها أو بعضه ولو بعض عينها وكفها أي كل كف منها وهو من رأس الأصابع إلى المعصم عند خوف فتنة إجماعا من داعية نحو مس لها أو خلوة بها وكذا عند النظر بشهوة بأن يلتذ به وإن أمن الفتنة قطعا“Demikian pula diharamkan melihat wajah sang wanita atau sebagian wajahnya bahkan meskipun sebagian matanya, dan juga telapak tangannya, yaitu seluruh telapak tangannya dari ujung jari-jari hingga pergelangan tangan, tatkala dikhawatirkan fitnah -berdasarkan ijmak ulama-, yaitu fitnah yang mendorong untuk menyentuh sang wanita atau berdua-duannya dengannya. Demikian pula memandangnya dengan syahwat tentu diharamkan meskipun aman dari fitnah” (Nihaayatul Muhtaaj 6/187)(3) Al-Bujairimy rahimahullah, beliau berkata ;وَأَمَّا نَظَرُهُ إلَى الْوَجْهِ وَالْكَفَّيْنِ فَحَرَامٌ عِنْدَ خَوْفِ فِتْنَةٍ تَدْعُو إلَى الِاخْتِلَاءِ بِهَا لِجِمَاعٍ أَوْ مُقَدِّمَاتِهِ بِالْإِجْمَاعِ كَمَا قَالَهُ الْإِمَامُ ، وَلَوْ نَظَرَ إلَيْهِمَا بِشَهْوَةٍ وَهِيَ قَصْدُ التَّلَذُّذِ بِالنَّظَرِ الْمُجَرَّدِ وَأَمِنَ الْفِتْنَةَ حَرُمَ قَطْعًا“Adapun memandang kepada wajah dan kedua telapak tangan maka hukumnya haram tatkala dikhawatirkan fitnah yang mendorong untuk berkhalwat dengan sang wanita untuk berjimak atau pengantar jimak –berdasarkan ijmak ulama-, sebagaimana yang dikatakan oleh Imaamul Haromain al-Juwaini. Kalau melihat kepada sang wanita dengan syahwat atau dengan tujuan berledzat-ledzat dengan sekedar memandang dan aman dari fitnah maka hukumnya jelas haram” (Hasyiyah al-Bujairimy ‘ala al-Khothiib 10/63) Ketiga : Memakai cadar merupakan perkara yang telah dikenal sejak zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hingga saat ini. Karenanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang pakaian wanita yang hendak ihrom :وَلاَ تَنْتَقِبُ الْمَرْأَةُ الْمُحْرِمَةُ“Wanita yang ihrom tidak boleh memakai cadar” (HR Al-Bukhari no 1837)Hadits ini menunjukkan bahwa memakai cadar merupakan kebiasaan para wanita di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, karenanya Nabi mengingatkan agar mereka tidak memakai cadar tatkala sedang ihram.Tradisi kaum muslimat memakai cadar juga telah ditegaskan oleh Al-Hafiz Ibnu Hajar al-‘Asqolaani rahimahullah. Beliau berkata :استمرار العمل على جواز خروج النساء إلى المساجد والاسواق والاسفار منتقبات لئلا يراهن الرجال ولم يؤمر الرجال قط بالانتقاب … إذ لم تزل الرجال على ممر الزمان مكشوفي الوجوه والنساء يخرجن منتقبات“Berkesinambungannya praktek akan bolehnya para wanita keluar ke mesjid-mesjid dan pasar-pasar serta bersafar dalam kondisi bercadar agar mereka tidak dilihat oleh para lelaki. Dan para lelaki sama sekali tidak diperintahkan untuk bercadar…dan seiring berjalannya zaman para lelaki senantiasa membuka wajah mereka dan para wanita keluar dengan bercadar..” (Fathul Baari 9/337)Ibnu Hajar juga berkata :ولم تزل عادة النساء قديما وحديثا يسترن وجوههن عن الاجانب“Dan senantiasa tradisi para wanita sejak zaman dahulu hingga sekarang bahwasanya mereka menutup wajah-wajah mereka dari para lelaki asing” (Fathul Baari 9/324)Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 09-07-1434 H / 19 Mei 2013 MAbu Abdil Muhsin Firandawww.firanda.com 
KETIGA : CADAR          Memang aneh…sebagian orang memandang miring terhadap cadar…, sementara sebagian yang lain dengan bangganya berkata, “Jika ada sejuta Lady Gaga yang datang ke tanah air maka tidak akan mengurangi keimanan kami ??!!”. Lady Gaga datang sejuta kali ke Indonesia tidak akan mengurangi keimanan warga kita…!!!. (lihat https://www.youtube.com/watch?v=pnC4ZKAMEQQ)Sebagian lagi menganggap tarian goyang inul sebagai sesuatu yang biasa yang tidak perlu diingkari, goyangan inul merupakan bentuk kebebasan berekspresi !!!. (lihat : http://www.merdeka.com/peristiwa/dulu-bikin-inul-menangis-kini-giliran-rhoma-sesenggukan.html).Kalau sebagian orang tersebut dari kalangan awam, mungkin masih bisa dimaklumi.., akan tetapi jika pernyataan-pernyataan tersebut muncul dari kiyai…maka…mau dikemanakan moral bangsa kita ini !!?? Tidakkah diketahui bahwa di tanah air kita telah terjadi perbuatan mesum di bawah umur??, anak-anak remaja SMP, bahkan SD !!!, lantas bagaimana bisa terucap bahwa sejuta Lady Gaga tidak akan mempengaruhi keimanan.., bahkan jika lady Gaga datang sejuta kali ke tanah air ???Maka sungguh aneh…jika ada yang membela inul…dan ada yang memandang miring cadar??!!Ternyata pendapat yang menjadi patokan dalam madzhab syafi’i adalah wajah wanita merupakan aurot sehingga wajib untuk ditutupi !!! wajib untuk bercadar !!!          Meskipun tentunya permasalahan cadar adalah permasalahan khilafiyah dikalangan para ulama, akan tetapi perlu diingat bahwasanya para ulama telah sepakat bahwa memakai cadar hukumnya disyari’atkan, dan minimal adalah mustahab/sunnah. Mereka hanyalah khilaf tentang kewajiban bercadar.Sebelum saya nukilkan perkataan para ulama syafi’iyah tentang permasalahan ini, ada baiknya kita telaah terlebih dahulu dalil-dalil yang menunjukkan akan disyari’atkannya bercadar bagi wanita. DALIL DISYARI’TAKANNYA CADARPertama : Para ulama sepakat bahwasanya wajib bagi istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menutup wajah dan kedua telapak tangan mereka.Al-Qoodhy ‘Iyaadh rahimahullah berkataفهو فرض عليهن بلا خلاف في الوجه والكفين فلا يجوز لهن كشف ذلك“Berhijab diwajibkan atas mereka (para istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) pada wajah dan kedua telapak tangan –tanpa ada khilaf (di kalangan ulama)- maka tidak boleh bagi mereka membuka wajah dan kedua telapak tangan mereka” (sebagaimana dinukil oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Baari 8/391)Maka seluruh ulama –termasuk para ulama yang memandang tidak wajibnya menutup wajah dan kedua telapak tangan- juga sepakat bahwa untuk para istri Nabi wajib bagi mereka menutup wajah dan kedua telapak tangan.Allah berfirman وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ“Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri- isteri Nabi), Maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka” (Al-Ahzaab : 53)Ayat ini disepakati oleh para ulama bahwa ia menunjukkan akan wajibnya hijab dan menutup wajah, hanya saja para ulama yang membolehkan membuka wajah berpendapat bahwa ayat ini khusus untuk para istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Akan tetapi pengkhususan tersebut terhadap para istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saja kurang tepat, ditinjau dari beberapa alasan :–         Yang menjadi patokan adalah keumuman lafal bukan kekhususan sebab. Meskipun sebab turunnya ayat ini berkaitan dengan istri-istri Nabi akan tetapi lafalnya umum mencakup seluruh kaum mukminat–         Para istri Nabi lebih suci hati mereka dan lebih agung di hati kaum mukminin, selain itu mereka adalah ibu-ibu kaum mukminin, serta haram untuk dinikahi setelah wafatnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Meskipun demikian mereka tetap diperintahkan untuk berhijab dan menutup wajah mereka. Maka para wanita kaum mukminat lebih utama untuk menutup wajah mereka–         Allah menjadikan hikmah dari hijab dalam ayat ini adalah ((cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka)), padahal yang membutuhkan kesucian hati bukan hanya istri-istri Nabi, akan tetapi demikian juga seluruh kaum mukminat.–         Ayat selanjutnya setelah ayat ini adalah firman Allahلا جُنَاحَ عَلَيْهِنَّ فِي آبَائِهِنَّ وَلا أَبْنَائِهِنَّ وَلا إِخْوَانِهِنَّ وَلا أَبْنَاءِ إِخْوَانِهِنَّ وَلا أَبْنَاءِ أَخَوَاتِهِنَّ وَلا نِسَائِهِنَّ وَلا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ وَاتَّقِينَ اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ شَهِيدًا (٥٥)“Tidak ada dosa atas istri-istri Nabi (untuk berjumpa tanpa tabir) dengan bapak-bapak mereka, anak-anak laki-laki mereka, saudara laki-laki mereka, anak laki-laki dari saudara laki-laki mereka, anak laki-laki dari saudara mereka yang perempuan yang beriman dan hamba sahaya yang mereka miliki, dan bertakwalah kamu (hai isteri-isteri Nabi) kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha menyaksikan segala sesuatu” (Al-AHzaab : 55)Tentunya kita tahu bahwasanya meskipun yang disebut dalam ayat ini adalah istri-istri Nabi akan tetapi hukumnya mencakup dan berlaku bagi seluruh kaum mukminat tanpa ada khilaf dikalangan para ulama.Kedua : Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamمَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلاَءَ لَمْ يَنْظُرِ اللهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ“Barang siapa yang menggeret pakaiannya (isbal) karena sombong maka Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat”Maka Ummu Salamah berkata : فكيف يصنع النساء بذيولهن؟ “Apa yang harus dilakukan para wanita dengan ekor-ekor rok mereka (yang terseret-seret di tanah-pen)?”Nabi berkata : يُرْخِيْنَ شِبْرًا “Hendaknya mereka para wanita menjulurkan rok mereka hingga sejengkal”Ummu Salamah berkata, إذاً تنكشف أقدامهن “Kalau hanya sejengkal maka akan tersingkaplah kaki-kaki mereka”Nabi berkata, فيرخينه ذراعاً لا يزدن عليه “Mereka menjulurkan hingga sedepa, dan hendaknya tidak lebih dari itu” (HR At-Thirmidzi no 1731 dan dishahihkan oleh Al-Albani)Hadits ini menunjukkan bahwa merupakan perkara yang diketahui oleh para wanita di zaman Nabi bahwa kaki adalah aurot sehingga mereka berusaha untuk menutupinya bahkan meskipun dengan isbal (menjulurkan kain rok hingga tergeret di tanah). Jika kaki –yang kurang menimbulkan fitnah- saja wajib untuk ditutup maka bagaimana lagi dengan wajah yang merupakan pusat dan puncak kecantikan seorang wanita ??!!. Ketiga : Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :لا تباشر المرأة المرأة، فتنعتها لزوجها كأنه ينظر إليها“Janganlah seorang wanita menemui seorang wanita yang lain lalu setelah itu menyebutkan sifat-sifat wanita tersebut kepada suaminya, sehingga seakan-akan sang suami melihat wanita tersebut” (HR Al-Bukhari)Sabda Nabi “Seakan-akan sang suami melihat wanita tersebut” merupakan dalil bahwasanya para wanita dahulu menutup wajah-wajah mereka. Jika wajah-wajah mereka terbuka wajahnya maka para lelaki tidak butuh untuk dibantu oleh seorang wanita untuk menceritakan sifat kecantikan para wanita karena para lelaki bisa melihat langsung. Keempat : Hadits-hadits yang banyak yang menunjukkan disyari’atkanya seorang lelaki untuk nadzor (melihat wanita) yang hendak dilamarnya atau dinikahinya. Diantara hadits tersebut adalah : Dari Al-Mughiroh bin Syu’bah ia berkata :أتيت النبي صلى الله عليه وسلم فذكرت له امرأة أخطبها. قال: “اذهب فَانْظُرْ إِلَيْهَا؛ فَإِنَّهُ أَجْدَرُ أَنْ يُؤْدِمَ بَيْنَكُمَا”. قال: فأتيت امرأة من الأنصار فخطبتها إلى أبويها وأخبرتهما بقول النبي صلى الله عليه وسلم. فكأنهما كرها ذلك. قال: فسمعتْ ذلك المرأة وهي في خدرها فقالت: إن كان رسول الله صلى الله عليه وسلم أمرك أن تنظر فانظر، وإلا فأنشدك. كأنها أعظمت ذلك. قال: فنظرت إليها، فتزوجتها“Aku mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu aku menyebutkan tentang seorang wanita yang aku lamar. Maka Nabi berkata, اذهب فَانْظُرْ إِلَيْهَا؛ فَإِنَّهُ أَجْدَرُ أَنْ يُؤْدِمَ بَيْنَكُمَا “Pergilah dan lihatlah wanita tersebut, sesungguhnya hal itu lebih melanggengkan antara kalian berdua”.Maka akupun menemui wanita dari kaum Anshor tersebut lalu aku melamarnya melalui kedua orang tuanya dan aku kabarkan kepada kedua orang tuanya tentang perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka seakan-akan keduanya tidak suka akan hal itu. Lalu sang wanita mendengar percakapan kami –sementara ia di dalam pingitannya dalam rumah- lalu sang wanita berkata, “Kalau Rasulullah memerintahkan engkau untuk melihat maka lihatlah !, jika tidak maka aku memintamu untuk melihatku”. Seakan-akan sang wanita mengagungkan perkataan Nabi. Lalu akupun melihatnya dan menikahinya”Hadits ini merupakan dalil bahwasanya para wanita mereka berhijab dan menutup wajah-wajah mereka, karenanya seorang lelaki tidak mampu untuk melihat wajah mereka kecuali jika ingin melamar. Kalau para wanita telah terbuka wajah-wajah mereka maka tidak perlu seorang lelaki meminta izin kedua orang tuanya untuk melihat !! Inilah dalil-dalil yang menunjukkan disyari’atkannya bercadar untuk menutup wajah wanita, bahkan sebagian dalil di atas menunjukkan akan wajibnya hal ini. Akan tetapi pembahasan kita kali ini bukan dalam rangka menguatkan pendapat yang mewajibkan, akan tetapi dalam rangka menjelaskan akan disyari’atkannya bercadar. Toh sebagian ulama hanya memandang disyari’atkannya namun tidak wajib. Diantara mereka adalah Syaikh Al-Albani (meskipun istri-istri beliau bercadar) akan tetapi beliau tidak memandang wajibnya cadar, sebagaimana beliau telah memaparkan dalil-dalil beliau dalam kitab beliau “Jilbaab al-Mar’ah Al-Muslimah” dan juga kitab “Ar-Rod Al-Mufhim”.CADAR WAJIB MENURUT MADZHAB SYAFI’I          Yang anehnya ternyata pendapat yang menjadi patokan dalam madzhab Syafi’iyah adalah wajibnya menutup wajah, bukan hanya disunnahkan !!. Akan tetapi pendapat ini serasa asing dan aneh di tanah air kita yang notabene sebagian besar kita menganut madzhab syafi’i.Sebelumnya penulis tidak menemukan perkataan Imam Syafi’i yang tegas dalam mewajibkan cadar, yang penulis dapatkan dalam kitab Al-Umm adalah hanyalah isyarat yang tidak tegas.Imam Syafi’i berkata :وَتُفَارِقُ الْمَرْأَةُ الرَّجُلَ فَيَكُونُ إحْرَامُهَا في وَجْهِهَا وَإِحْرَامُ الرَّجُلِ في رَأْسِهِ فَيَكُون لِلرَّجُلِ تَغْطِيَةُ وَجْهِهِ كُلِّهِ من غَيْرِ ضَرُورَةٍ وَلَا يَكُونُ ذلك لِلْمَرْأَةِ وَيَكُونُ لِلْمَرْأَةِ إذَا كانت بَارِزَةً تُرِيدُ السِّتْرَ من الناس أَنْ ترخى جِلْبَابَهَا أو بَعْضَ خِمَارِهَا أو غير ذلك من ثِيَابِهَا من فَوْقِ رَأْسِهَا وَتُجَافِيهِ عن وَجْهِهَا حتى تُغَطِّيَ وَجْهَهَا مُتَجَافِيًا كَالسَّتْرِ على وَجْهِهَا وَلَا يَكُونُ لها أَنْ تَنْتَقِبَ“Dan wanita berbeda dengan lelaki (dalam pakaian ihram-pen), maka wanita ihromnya di wajahnya adapun lelaki ihromnya di kepalanya. Maka lelaki boleh untuk menutup seluruh wajahnya tanpa harus dalam kondisi darurat, hal ini tidak boleh bagi wanita. Dan wanita jika ia nampak (diantara para lelaki ajnabi-pen) dan ia ingin untuk sitr (tertutup/berhijab) dari manusia maka boleh baginya untuk menguraikan/menjulurkan jilbabnya atau sebagian kerudungnya atau yang selainnya dari pakaiannya, untuk dijulurkan dari atas kepalanya dan ia merenggangkannya dari wajahnya sehingga ia bisa menutup wajahnya akan tetapi tetap renggang kain dari wajahnya, sehingga hal ini seperti penutup bagi wajahnya, dan tidak boleh baginya untuk menggunakan niqoob” (Al-Umm 2/148-149)Beliau juga berkata :وَلِلْمَرْأَةِ أَنْ تجافى الثَّوْبَ عن وَجْهِهَا تَسْتَتِرُ بِهِ وتجافى الْخِمَارَ ثُمَّ تَسْدُلَهُ على وَجْهِهَا لَا يَمَسُّ وَجْهَهَا“Boleh bagi wanita (yang sedang ihrom-pen) untuk merenggangkan pakaiannya dari wajahnya, sehingga ia bersitr (menutup diri) dengan pakaian tersebut, dan ia merenggangkan khimarnya/jilbabnya lalu menjulurkannya di atas wajahnya dan tidak menyentuh wajahnya”(Al-Umm 2/203)Beliau juga berkata :وَأُحِبُّ لِلْمَشْهُورَةِ بِالْجَمَالِ أَنْ تَطُوفَ وَتَسْعَى لَيْلًا وَإِنْ طَافَتْ بِالنَّهَارِ سَدَلَتْ ثَوْبَهَا على وَجْهِهَا أو طَافَتْ في سِتْرٍ“Dan aku suka bagi wanita yang dikenal cantik untuk thowaf dan sa’i di malam hari. Jika ia thowaf di siang hari maka hendaknya ia menjulurkan bajunya menutupi wajahnya, atau ia thowaf dalam keadaan tertutup” (Al-Umm 2/212)Seorang wanita disyari’atkan untuk menggunakan niqob (cadar), hanya saja tatkala ia sedang dalam kondisi ihrom maka rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang wanita untuk menggunakan niqoob, yaitu cadar.Akan tetapi Al-Imam Asy-Syafi’i –dalam pernyataannya ini- menjelaskan jika seorang wanita baarizah (nampak di kalangan manusia), lalu ia ingin sitr (menutupi dirinya/berhijab) dari manusia (para lelaki asing) yaitu jika ia ingin menutup wajahnya maka caranya dengan menjulurkan kain dari atas kepalanya sehingga menutupi wajahnya, akan tetapi tidak melekat dan menempel di wajahnya sebagaimana halnya cadar yang diikat sehingga menutup wajahnya. Dan juluran kain tersebut menurut Imam Syafi’i kedudukannya seperti penutup bagi wajahnya.          Sangat jelas bahwa menutup wajah tetap disyari’atkan meskipun dalam kondisi ihrom. Hanya saja memang dalam pernyataan Al-Imam Asy-Syafi’i ini tidaklah tegas menunjukkan bahwa menutup wajah bagi wanita hukumnya wajib. Pernyataan-pernyataan wajibnya bercadar kita dapatkan secara tegas dari perkataan mayoritas para ulama syafi’iyah. Dan para ulama syafi’iyah membedakan antara aurot wanita tatkala sholat dan tatkala di hadapan lelaki asing. Dalam sholat wajah dan telapak tangan dibuka, adapaun diluar sholat di hadapan lelaki asing maka wajah adalah aurot dan harus ditutup. Berikut nukilan pernyataan mereka, yang akan penulis klasifikasikan menjadi dua, (1) para fuqoha’ syafi’iyah dan (2) pafa mufassir syafi’iyahPERTAMA : PARA FUQOHA SYAFI’IYAH :Diantara mereka :(1) Imamul Haromain al-Juwaini, beliau berkata :مع اتفاق المسلمين على منع النساء من التبرج والسفور وترك التنقب“…disertai kesepakatan kaum muslimin untuk melarang para wanita dari melakukan tabarruj dan membuka wajah mereka dan meninggalkan cadar…”(Nihaayatul Mathlab fi Dirooyatil Madzhab 12/31)(2) Al-Gozali rahimahullah, beliau berkata :فإذا خرجت , فينبغي أن تغض بصرها عن الرجال , ولسنا نقول : إن وجه الرجل في حقها عورة , كوجه المرأة في حقه, بل هو كوجه الصبي الأمرد في حق الرجل , فيحرم النظر عند خوف الفتنة فقط , فإن لم تكن فتنة فلا , إذ لم يزل الرجال على ممر الزمان مكشوفي الوجوه , والنساء يخرجن منتقبات , ولو كان وجوه الرجال عورة في حق النساء لأمروا بالتنقب أو منعن من الخروج إلا لضرورة“Jika seorang wanita keluar maka hendaknya ia menundukkan pandangannya dari memandang para lelaki. Kami tidak mengatakan bahwa wajah lelaki adalah aurot bagi wanita –sebagaimana wajah wanita yang merupakan aurot bagi lelaki– akan tetapi ia sebagaimana wajah pemuda amrod (yang tidak berjanggut dan tanpan) bagi para lelaki, maka diharamkan untuk memandang jika dikhawatirkan fitnah, dan jika tidak dikhawatirkan fitnah maka tidak diharamkan. Karena para lelaki senantiasa terbuka wajah-wajah mereka sejak zaman-zaman lalu, dan para wanita senantiasa keluar dengan bercadar. Kalau seandainya wajah para lelaki adalah aurot bagi wanita maka tentunya para lelaki akan diperintahkan untuk bercadar atau dilarang untuk keluar kecuali karena darurat” (Ihyaa Uluum Ad-Diin 2/47)Sangat jelas dalam pernyataan Al-Gozali diatas akan wajibnya bercadar, karena jelas beliau menyatakan bahwa wajah wanita adalah aurot yang tidak boleh dipandang oleh lelaki asing, karenanya para wanita bercadar. Jika wajah para lelaki adalah aurot yang tidak boleh dipandang oleh para wanita secara mutlak maka para lelaki tentu akan diperintahkan bercadar.(3) Al-Imam An-Nawawi rahimahullah, beliau berkataويحرم نظر فحل بالغ إلى عورة حرة كبيرة أجنبية وكذا وجهها وكفيها عند خوف فتنة وكذا عند الأمن على الصحيح“Dan diharamkan seorang lelaki dewasa memandang aurot wanita dewasa asing, demikian juga haram memandang wajahnya dan kedua tangannya tatkala dikhawatirkan fitnah, dan demikian juga haram tatkala aman dari fitnah menurut pendapat yang benar” (Minhaaj At-Tholibin hal 95)Ar-Romly tatkala menjelaskan perkataan An-Nawawi di atas, beliau berkata :(على الصحيح) ووجَّهه الإمام باتفاق المسلمين على منع النساء أن يخرجن سافرات الوجوه وبأن النظر مظنة الفتنة ومحرك للشهوة فاللائق بمحاسن الشريعة سد الباب والإعراض عن تفاصيل الأحوال كالخلوة بالأجنبية وبه اندفع القول بأنه غير عورة فكيف حرم نظره لأنه مع كونه غير عورة نظره مظنة للفتنة أو الشهوة ففطم الناس عنه احتياطا“(menurut pendapat yang benar), dan Al-Imam (Imamul Haromain al-Juwaini) berdalil untuk pendapat ini dengan “kesepakatannya kaum muslimin untuk melarang para wanita keluar dalam kondisi terbuka wajah-wajah mereka, dan juga karena melihat (wajah-wajah mereka) sebab timbulnya fitnah dan menggerakan syahwat. Maka yang pantas dan sesuai dengan keindahan syari’at adalah menutup pintu dan berpaling dari perincian kondisi-kondisi seperti berkholwat (berdua-duaan) dengan wanita ajnabiah (wanita yg bukan mahram -pen)”. Dengan demikian tertolaklah pendapat bahwa wajah bukanlah aurot, lantas bagaimana diharamkan memandangnya?, karena meskipun wajah bukan aurot maka memandangnya sebab menimbulkan fintah atau syahwat, maka orang-orang dilarang untuk melihat wajah sebagai bentuk kehati-hatian”  (Nihaayatul Muhtaaj 6/187)(4) As-Suyuthy rahimahullah, beliau berkata :المرأة في العورة لها أحوال حالة مع الزوج ولا عورة بينهما وفي الفرج وجه وحالة مع الأجانب وعورتها كل البدن حتى الوجه والكفين في الأصح وحالة مع المحارم والنساء وعورتها ما بين السرة والركبة وحالة في الصلاة وعورتها كل البدن إلا الوجه والكفين“Wanita dalam perihal aurot memiliki beberapa kondisi, (1) kondisi bersama suaminya, maka tidak ada aurot diantara keduanya, dan ada pendapat bahwa kemaluan adalah aurot (2) kondisi wanita bersama lelaki asing, maka aurotnya adalah seluruh badannya bahkan wajah dan kedua telapak tangan menurut pendapat yang lebih benar, (3) Kondisi bersama para mahromnya dan para wanita lain, maka aurotnya antara pusar dan lutut, (4) dan aurotnya tatkala sholat adalah seluruh badan kecuali wajah dan kedua telapak tangan” (Al-Asybaah wan Nadzooir hal 240)(5) As-Subki rahimahullah, beliau berkata :الأقرب إلى صنع الأصحاب: أن وجهها وكفيها عورة في النظر لا في الصلاة“Yang lebih dekat kepada sikap para ulama syafi’iyah bahwasanya wajah wanita dan kedua telapak tangannya adalah aurot dalam hal dipandang bukan dalam sholat” (Sebagaimana dinukil oleh Asy-Syarbini dalam Mughni Al-Muhtaaj Ilaa Ma’rafat Alfaazh al-Minhaaj 3/129)(6) Ibnu Qoosim (wafat 918 H) rahimahullah, beliau berkata:(وجميع بدن) المرأة (الحُرَّة عورة إلا وجهها وكفيها). وهذه عورتها في الصلاة؛ أما خارجَ الصلاة فعورتها جميع بدنها“Dan seluruh tubuh wanita merdeka adalah aurot kecuali wajahnya dan kedua telapak tangannya. Dan ini adalah aurotnya dalam sholat, adapun di luar sholat maka aurotnya adalah seluruh tubuhnya” (Fathul Qoriib Al-Mujiib fi Syar Alfaadz at-Taqriib hal 84)(7) Asy-Syarbini rahimahullah, beliau berkata :ويكره أن يصلي في ثوب فيه صورة , وأن يصلي في الرجل متلثماً والمرأة منتقبة إلا أن تكون في مكان وهناك أجانب لا يحترزون عن النظر إليها , فلا يجوز لها رفع النقاب“Dan dimakaruhkan seorang lelaki sholat dengan baju yang ada gambarnya, demikian juga makruh sholat dengan menutupi wajahnya. Dan dimakruhkan seorang wanita sholat dengan memakai cadar kecuali jika ia sholat di suatu tempat dan ada para lelaki ajnabi (bukan mahramnya-pen) yang tidak menjaga pandangan mereka untuk melihatnya maka tidak boleh baginya untuk membuka cadarnya” (Al-Iqnaa’ 1/124)(8) Abu Bakr Ad-Dimyaathy rahimahullah, beliau berkata:واعلم أن للحرة أربع عورات فعند الأجانب جميع البدن  وعند المحارم والخلوة ما بين السرة والركبة وعند النساء الكافرات ما لا يبدو عند المهنة وفي الصلاة جميع بدنها ما عدا وجهها وكفيها“Ketahuliah bahwasanya bagi wanita merdeka ada 4 aurot, (1) tatkala bersama para lelaki asing maka aurotnya seluruh badannya, (2) tatkala bersama mahrom dan tatkala kholwat (sedang bersendirian) maka aurotnya adalah antara pusar dan lutut, (3) tatkala bersama para wanita kafir aurotnya adalah apa yang biasa nampak tatkala bekerja, (4) tatkala dalam sholat aurotnya adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan kedua telapak tangannya’ (Hasyiah Iaanat Thoolibin 1/113)Beliau juga berkata ;ويكره أن يصلي في ثوب فيه صورة أو نقش لأنه ربما شغله عن صلاته وأن يصلي الرجل متلثما والمرأة منتقبة إلا أن تكون بحضرة أجنبي لا يحترز عن نظره لها فلا يجوز لها رفع النقاب“Dan dibenci sholat di baju yang ada gambarnya atau bordirannya karena bisa jadi menyibukannya dari sholatnya, dan dimakruhkan seorang lelaki sholat dengan menutup wajahnya, juga dimakaruhkan wanita sholat dengan bercadar, kecuali jika dihadapan seorang lelaki ajnabi yang tidak menjaga pandangannya dari melihatnya maka tidak boleh baginya membuka cadarnya” (Haasyiah I’aanat Thoolibiin 1/114)(9) Asy-Syarwaani rahimahullah berkata:قال الزيادي في شرح المحرر بعد كلام: وعرف بهذا التقرير أن لها ثلاث عورات عورة في الصلاة وهو ما تقدم، وعورة بالنسبة لنظر الاجانب إليها جميع بدنها حتى الوجه والكفين على المعتمد، وعورة في الخلوة وعند المحارم كعورة الرجل اه. ويزد رابعة هي عورة المسلمة بالنسبة لنظر الكافرة غير سيدتها ومحرمها وهي ما لا يبدو عند المهنة“Az-Zayyaadi berkata dalam syarh Al-Muharror… “Dan diketahui berdasarkan penjelasan ini bahwasanya seorang wanita merdeka memiliki 3 kondisi aurot (1) Aurot dalam sholat, yaitu sebagaimana telah lalu (seluruh badan kecuali wajah dan kedua telapak tangan-pen), (2) Aurot jika ditinjau dari pandangan para lelaki asing kepadanya maka aurotnya adalah seluruh tubuhnya bahkan wajah dan kedua tagannya menurut pendapat yang jadi patokan, (3) Aurotnya tatkala sedang bersendirian atau bersama mahram maka seperti aurtonya lelaki (antara pusar dan lutut-pen)”Ditambah yang ke (4) Aurotnya ditinjau dari pandangan wanita kafir kepadanya jika wanita tersebut bukan tuannya dan juga bukan mahramnya, maka aurotnya adalah yang biasa nampak tatkala kerja” (Haasyiat Asy-Syarwaani ‘alaa Tuhfatil Muhtaaj 2/112)(10) An-Nawawi Al-Bantani Al-Jaawi (wafat 1316 H) rahimahullah, beliau berkata :“Dan aurot wanita merdeka dan budak dihadapan para lelaki asing yaitu jika mereka memandang kepada mereka berdua adalah seluruh tubuh bahkan termasuk wajah dan kedua telapak tangan, bahkan meskipun tatkala aman dari fitnah. Maka haram bagi mereka untuk melihat sesuatupun dari tubuh mereka berdua meskipun kuku yang terlepas dari keduanya” (Kaasyifat As-Sajaa ‘alaa Safinatin Najaa hal 63-64)(11) Ibnu Umar Al-Jaawi (wafat 1316 H) rahimahullah, beliau berkataوالحرة لها أربع عورات : …رابعتها جميع بدنها حتى قلامة ظفرها وهي عورتها عند الرجال الأجانب فيحرم على الرجل الأجنبي النظر إلى شيء من ذلك ويجب على المرأة ستر ذلك عنه“Dan wanita merdeka memiliki 4 kondisi tentang aurat…kondisi yang keempat adalah seluruh tubuh sang wanita bahkan kukunya , dan ini adalah aurotnya tatkala ia di hadapan para lelaki yang asing, maka haram bagi seorang lelaki ajnabi (asing) untuk melihat sebagian dari hal itu, dan wajib bagi sang wanita untuk menutup hal itu dari sang lelaki” (Nihaayat az-Zain Fi Irsyaadil Mubtadiin, hal 47) KEDUA : PARA MUFASIIR SYAFI’IYAH          Berikut ini akan penulis sampaikan perkataan para ahli tafsir yang bermadzhab syafi’iyah tatkala mereka menafsirkan ayat tentang wajibnya berjilbab, yaitu firman Allah :يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لأزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا (٥٩)“Hai Nabi, Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka“. yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS Al-Ahzaab : 59)(1) Abul Mudzoffar As-Sam’aani (wafat 489 H) rahimahullah, beliau berkata :قال عبيدة السلماني : تتغطى المرأة بجلبابها فتستر رأسها ووجهها وجميع بدنها إلا إحدى عينيها“Berkata ‘Abiidah As-Salmaaniy : Wanita menutup diri dengan jilbabnya, maka ia menutup kepalanya, wajahnya, dan seluruh tubuhnya kecuali salah satu matanya” (Tafsiirul Qur’aan 4/307)(2) Ilkyaa Al-Harroosy (wafat 504 H)rahimahullah, beliau berkataالجلباب: الرداء، فأمرهن بتغطية وجوهن ورؤوسهن، ولم يوجب على الإماء ذلك“Jilbab adalah selendang kain, maka Allah memerintahkan para wanita untuk menutup wajah-wajah mereka, dan hak ini tidak wajib bagi para budak wanita” (Ahkaamul Qur’aan 4/354)(3) Al-Baghowi (wafat 516 H) rahimahullah, beliau berkata :وَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ وَأَبُو عُبَيْدَةَ: أَمَرَ نِسَاءَ الْمُؤْمِنِينَ أن يغطين رؤوسهن ووجوهن بِالْجَلَابِيبِ إِلَّا عَيْنًا وَاحِدَةً لِيُعْلَمَ أَنَّهُنَّ حَرَائِرُ“Ibnu Abbaas dan Abu Ubaidah berkata : Allah memerintahkan para wanita kaum muslimin untuk menutup kepala mereka dan wajah mereka dengan jilbab kecuali satu mata, agar diketahui bahwasanya mereka adalah para wanita merdeka (bukan budak)” (Tafsir Al-Baghowi 6/376)(4) Ar-Roozi (wafat 606 H) rahimahullah, beliau berkata :وقوله ذالِكَ أَدْنَى أَن يُعْرَفْنَ فَلاَ يُؤْذَيْنَ قيل يعرفن أنهن حرائر فلا يتبعن ويمكن أن يقال المراد يعرفن أنهن لا يزنين لأن من تستر وجهها مع أنه ليس بعورة لا يطمع فيها أنها تكشف عورتها فيعرفن أنهن مستورات لا يمكن طلب الزنا منهن“Dan firman Allah ((Yang demikian itu agar mereka dikenal dan tidak diganggu)), dikatakan maknanya adalah mereka dikenal bahwa mereka adalah para wanita merdeka, maka mereka tidak diikuti. Dan mungkin untuk dikatakan bahwasanya mereka tidak berzina. Karena wanita yang menutup wajahnya –padahal wajah bukan aurot- maka tidak bisa diharapkan untuk membuka aurotnya, maka dikenalah mereka bahwa mereka adalah para wanita yang tertutup dan tidak mungkin meminta berzina dari mereka”(Mafaatiihul Ghoib 25/198-199)(5) Al-Baidhoowi (wafat 691 H)rahimahullah, beliau berkata :يغطين وجوههن وأبدانهن بملاحفهن إذا برزن لحاجة“Mereka para wanita menutup wajah-wajah mereka dan tubuh mereka dengan kain-kain mereka jika mereka keluar karena ada keperluan” (Tafsiir Al-Baidhoowi 1/386)(6) Tafsir Jalaalainجمع جلباب وهي الملاءة التي تشتمل بها المرأة أي يرخين بعضها على الوجوه إذا خرجن لحاجتهن إلا عينا واحدة“Jalaabiib adalah kata jamak/prular dari jilbab, yaitu pakaian yang dipakai oleh wanita. Yaitu mereka menjulurkan sebagian jilbab ke wajah-wajah mereka jika mereka keluar untuk keperluan mereka, kecuali (dibuka) satu matanya” (Tafsir Jalaalain hal 559) PERINGATAN          Ada beberapa peringatan yang perlu diketahui:Pertama : Jika wajah wanita bukan aurot (sebagaimana pendapat sebagian ulama syafi’iyah) maka tetap hanya boleh dipandang kalau ada haajah/keperluan syar’i.Sebagian ulama madzhab syafi’iyah memandang bahwa wajah bukanlah aurot karena beralasan bahwasanya wajah diperlukan untuk dilihat dalam kondisi-kondisi tertentu. Akan tetapi para ulama tersebut tidaklah bermaksud bahwasanya wajah wanita boleh dilihat secara mutlak, akan tetapi mereka menyatakan bahwa wajah wanita hanya boleh dilihat tatkala ada haajah (kebutuhan), seperti tatkala sang wanita menjadi saksi, atau tatkala terjadi akad jual beli, atau dilihat dalam rangka untuk mengobati, dll (lihat penjelasan Al-Maawardi rahimahullah tentang sebab-sebab yang membolehkan memandang wajah wanita, di  Al-Haawi Al-Kabiir 9/35-36). Adapun hanya sekedar memandang wajah wanita tanpa sebab/keperluan yang syar’i maka tidak diperbolehkan.(1) Asy-Syiroozi rahimahullah berkata :وأما من غير حاجة فلا يجوز للأجنبي أن ينظر إلى الأجنبية ولا للأجنبية أن تنظر إلى الأجنبي لقوله تعالى { قل للمؤمنين يغضوا من أبصارهم ويحفظوا فروجهم }“Adapun jika tidak ada hajah (keperluan) maka tidak boleh seorang lelaki ajnabi melihat kepada seorang wanita ajnabiah dan tidak pula boleh wanita ajnabiah memandang lelaki ajnabi karena firman Allah ((Katakanlah kepada para lelaki mukmin untuk menundukkan sebagian pandangan mereka dan menjaga kemaluan mereka.))…”(Al-Muhadzdzab 2/34)(2) Al-Baihaqi (wafat 458 H) berkata :بَابُ تَحْرِيمِ النَّظَرِ إِلَى الْأَجْنَبِيَّاتِ مِنْ غَيْرِ سَبَبٍ مُبِيحٍ“Bab haramnya memandang para wanita ajnabiyat tanpa ada sebab yang membolehkan” (As-Sunan Al-Kubro 7/143)Beliau juga berkata :وأما النظر بغير سبب مبيح لغير محرم فالمنع منه ثابت بآية الحجاب“Adapun memandang kepada selain mahram tanpa sebab yang membolehkan, maka pelarangannya telah tetap dengan ayat al-Qur’an tentang wajibnya berhijab” (Ma’rifat As-Sunan wa Al-Aatsaar 10/23)(3) Abu Syujaa’ Al-Ashfahaani (wafat 593 H) rahimahullah berkata :وَنَظَرُ الرجلَ إلىَ المرْأة عَلى سَبْعَة أضْربٍ: أحَدُهَا: نَظَرهُ إلى أجَنَبيَّة لغَيْرِ حَاجَة، فَغَيْرُ جَائِز“Dan pandangan seorang lelaki kepada wanita ada 7 model, yang pertama : Pandangannya kepada soerang wanita ajnabiyah tanpa ada keperluan, maka hal ini tidak diperbolehkan” (Matan Abi Syujaa’ hal 158)(4) Ibnul Mulaqqin (wafat 804 H) rahimahullah berkata :ويحرم نظر فحل بالغ ومراهق إلى عورة كبيرة أجنبية ووجهها وكفيها لغير حاجة“Dan diharamkan bagi seorang lelaki dewasa dan juga remaja untuk memandang aurot wanita dewasa ajnabiyah dan wajahnya serta kedua telapak tangannya jika tanpa ada keperluan” (At-Tadzkiroh hal 120) Kedua : Para ulama syafi’iyah sepakat jika memandang wajah wanita jika khawatir terfitnah atau memandang dengan syahwat dan berledzat-ledzat  maka haram hukumnya. Bahkan sebagian ulama syafi’iyah menukil adanya ijmak (konsensus) para ulama dalam permasalahan ini. Diantara para ulama tersebut :(1) Imamul Haromain al-Juwaini (wafat 478 H) , beliau berkata :والنظر إلى الوجه والكفين يحرم عند خوف الفتنة إجماعاً “Dan melihat kepada wajah dan kedua telapak tangan haram tatkala dikhawatirkan fitnah, berdasarkan ijmak (konsensus) ulama” (Nihaayatul Mathlab fi Diooyatil madzhab 12/31)(2) Ibnu Hajr Al-Haitami rahimahulloh berkataوكذا وجهها أو بعضه ولو بعض عينها وكفها أي كل كف منها وهو من رأس الأصابع إلى المعصم عند خوف فتنة إجماعا من داعية نحو مس لها أو خلوة بها وكذا عند النظر بشهوة بأن يلتذ به وإن أمن الفتنة قطعا“Demikian pula diharamkan melihat wajah sang wanita atau sebagian wajahnya bahkan meskipun sebagian matanya, dan juga telapak tangannya, yaitu seluruh telapak tangannya dari ujung jari-jari hingga pergelangan tangan, tatkala dikhawatirkan fitnah -berdasarkan ijmak ulama-, yaitu fitnah yang mendorong untuk menyentuh sang wanita atau berdua-duannya dengannya. Demikian pula memandangnya dengan syahwat tentu diharamkan meskipun aman dari fitnah” (Nihaayatul Muhtaaj 6/187)(3) Al-Bujairimy rahimahullah, beliau berkata ;وَأَمَّا نَظَرُهُ إلَى الْوَجْهِ وَالْكَفَّيْنِ فَحَرَامٌ عِنْدَ خَوْفِ فِتْنَةٍ تَدْعُو إلَى الِاخْتِلَاءِ بِهَا لِجِمَاعٍ أَوْ مُقَدِّمَاتِهِ بِالْإِجْمَاعِ كَمَا قَالَهُ الْإِمَامُ ، وَلَوْ نَظَرَ إلَيْهِمَا بِشَهْوَةٍ وَهِيَ قَصْدُ التَّلَذُّذِ بِالنَّظَرِ الْمُجَرَّدِ وَأَمِنَ الْفِتْنَةَ حَرُمَ قَطْعًا“Adapun memandang kepada wajah dan kedua telapak tangan maka hukumnya haram tatkala dikhawatirkan fitnah yang mendorong untuk berkhalwat dengan sang wanita untuk berjimak atau pengantar jimak –berdasarkan ijmak ulama-, sebagaimana yang dikatakan oleh Imaamul Haromain al-Juwaini. Kalau melihat kepada sang wanita dengan syahwat atau dengan tujuan berledzat-ledzat dengan sekedar memandang dan aman dari fitnah maka hukumnya jelas haram” (Hasyiyah al-Bujairimy ‘ala al-Khothiib 10/63) Ketiga : Memakai cadar merupakan perkara yang telah dikenal sejak zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hingga saat ini. Karenanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang pakaian wanita yang hendak ihrom :وَلاَ تَنْتَقِبُ الْمَرْأَةُ الْمُحْرِمَةُ“Wanita yang ihrom tidak boleh memakai cadar” (HR Al-Bukhari no 1837)Hadits ini menunjukkan bahwa memakai cadar merupakan kebiasaan para wanita di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, karenanya Nabi mengingatkan agar mereka tidak memakai cadar tatkala sedang ihram.Tradisi kaum muslimat memakai cadar juga telah ditegaskan oleh Al-Hafiz Ibnu Hajar al-‘Asqolaani rahimahullah. Beliau berkata :استمرار العمل على جواز خروج النساء إلى المساجد والاسواق والاسفار منتقبات لئلا يراهن الرجال ولم يؤمر الرجال قط بالانتقاب … إذ لم تزل الرجال على ممر الزمان مكشوفي الوجوه والنساء يخرجن منتقبات“Berkesinambungannya praktek akan bolehnya para wanita keluar ke mesjid-mesjid dan pasar-pasar serta bersafar dalam kondisi bercadar agar mereka tidak dilihat oleh para lelaki. Dan para lelaki sama sekali tidak diperintahkan untuk bercadar…dan seiring berjalannya zaman para lelaki senantiasa membuka wajah mereka dan para wanita keluar dengan bercadar..” (Fathul Baari 9/337)Ibnu Hajar juga berkata :ولم تزل عادة النساء قديما وحديثا يسترن وجوههن عن الاجانب“Dan senantiasa tradisi para wanita sejak zaman dahulu hingga sekarang bahwasanya mereka menutup wajah-wajah mereka dari para lelaki asing” (Fathul Baari 9/324)Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 09-07-1434 H / 19 Mei 2013 MAbu Abdil Muhsin Firandawww.firanda.com 


KETIGA : CADAR          Memang aneh…sebagian orang memandang miring terhadap cadar…, sementara sebagian yang lain dengan bangganya berkata, “Jika ada sejuta Lady Gaga yang datang ke tanah air maka tidak akan mengurangi keimanan kami ??!!”. Lady Gaga datang sejuta kali ke Indonesia tidak akan mengurangi keimanan warga kita…!!!. (lihat https://www.youtube.com/watch?v=pnC4ZKAMEQQ)Sebagian lagi menganggap tarian goyang inul sebagai sesuatu yang biasa yang tidak perlu diingkari, goyangan inul merupakan bentuk kebebasan berekspresi !!!. (lihat : http://www.merdeka.com/peristiwa/dulu-bikin-inul-menangis-kini-giliran-rhoma-sesenggukan.html).Kalau sebagian orang tersebut dari kalangan awam, mungkin masih bisa dimaklumi.., akan tetapi jika pernyataan-pernyataan tersebut muncul dari kiyai…maka…mau dikemanakan moral bangsa kita ini !!?? Tidakkah diketahui bahwa di tanah air kita telah terjadi perbuatan mesum di bawah umur??, anak-anak remaja SMP, bahkan SD !!!, lantas bagaimana bisa terucap bahwa sejuta Lady Gaga tidak akan mempengaruhi keimanan.., bahkan jika lady Gaga datang sejuta kali ke tanah air ???Maka sungguh aneh…jika ada yang membela inul…dan ada yang memandang miring cadar??!!Ternyata pendapat yang menjadi patokan dalam madzhab syafi’i adalah wajah wanita merupakan aurot sehingga wajib untuk ditutupi !!! wajib untuk bercadar !!!          Meskipun tentunya permasalahan cadar adalah permasalahan khilafiyah dikalangan para ulama, akan tetapi perlu diingat bahwasanya para ulama telah sepakat bahwa memakai cadar hukumnya disyari’atkan, dan minimal adalah mustahab/sunnah. Mereka hanyalah khilaf tentang kewajiban bercadar.Sebelum saya nukilkan perkataan para ulama syafi’iyah tentang permasalahan ini, ada baiknya kita telaah terlebih dahulu dalil-dalil yang menunjukkan akan disyari’atkannya bercadar bagi wanita. DALIL DISYARI’TAKANNYA CADARPertama : Para ulama sepakat bahwasanya wajib bagi istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menutup wajah dan kedua telapak tangan mereka.Al-Qoodhy ‘Iyaadh rahimahullah berkataفهو فرض عليهن بلا خلاف في الوجه والكفين فلا يجوز لهن كشف ذلك“Berhijab diwajibkan atas mereka (para istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) pada wajah dan kedua telapak tangan –tanpa ada khilaf (di kalangan ulama)- maka tidak boleh bagi mereka membuka wajah dan kedua telapak tangan mereka” (sebagaimana dinukil oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Baari 8/391)Maka seluruh ulama –termasuk para ulama yang memandang tidak wajibnya menutup wajah dan kedua telapak tangan- juga sepakat bahwa untuk para istri Nabi wajib bagi mereka menutup wajah dan kedua telapak tangan.Allah berfirman وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ“Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri- isteri Nabi), Maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka” (Al-Ahzaab : 53)Ayat ini disepakati oleh para ulama bahwa ia menunjukkan akan wajibnya hijab dan menutup wajah, hanya saja para ulama yang membolehkan membuka wajah berpendapat bahwa ayat ini khusus untuk para istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Akan tetapi pengkhususan tersebut terhadap para istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saja kurang tepat, ditinjau dari beberapa alasan :–         Yang menjadi patokan adalah keumuman lafal bukan kekhususan sebab. Meskipun sebab turunnya ayat ini berkaitan dengan istri-istri Nabi akan tetapi lafalnya umum mencakup seluruh kaum mukminat–         Para istri Nabi lebih suci hati mereka dan lebih agung di hati kaum mukminin, selain itu mereka adalah ibu-ibu kaum mukminin, serta haram untuk dinikahi setelah wafatnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Meskipun demikian mereka tetap diperintahkan untuk berhijab dan menutup wajah mereka. Maka para wanita kaum mukminat lebih utama untuk menutup wajah mereka–         Allah menjadikan hikmah dari hijab dalam ayat ini adalah ((cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka)), padahal yang membutuhkan kesucian hati bukan hanya istri-istri Nabi, akan tetapi demikian juga seluruh kaum mukminat.–         Ayat selanjutnya setelah ayat ini adalah firman Allahلا جُنَاحَ عَلَيْهِنَّ فِي آبَائِهِنَّ وَلا أَبْنَائِهِنَّ وَلا إِخْوَانِهِنَّ وَلا أَبْنَاءِ إِخْوَانِهِنَّ وَلا أَبْنَاءِ أَخَوَاتِهِنَّ وَلا نِسَائِهِنَّ وَلا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ وَاتَّقِينَ اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ شَهِيدًا (٥٥)“Tidak ada dosa atas istri-istri Nabi (untuk berjumpa tanpa tabir) dengan bapak-bapak mereka, anak-anak laki-laki mereka, saudara laki-laki mereka, anak laki-laki dari saudara laki-laki mereka, anak laki-laki dari saudara mereka yang perempuan yang beriman dan hamba sahaya yang mereka miliki, dan bertakwalah kamu (hai isteri-isteri Nabi) kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha menyaksikan segala sesuatu” (Al-AHzaab : 55)Tentunya kita tahu bahwasanya meskipun yang disebut dalam ayat ini adalah istri-istri Nabi akan tetapi hukumnya mencakup dan berlaku bagi seluruh kaum mukminat tanpa ada khilaf dikalangan para ulama.Kedua : Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamمَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلاَءَ لَمْ يَنْظُرِ اللهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ“Barang siapa yang menggeret pakaiannya (isbal) karena sombong maka Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat”Maka Ummu Salamah berkata : فكيف يصنع النساء بذيولهن؟ “Apa yang harus dilakukan para wanita dengan ekor-ekor rok mereka (yang terseret-seret di tanah-pen)?”Nabi berkata : يُرْخِيْنَ شِبْرًا “Hendaknya mereka para wanita menjulurkan rok mereka hingga sejengkal”Ummu Salamah berkata, إذاً تنكشف أقدامهن “Kalau hanya sejengkal maka akan tersingkaplah kaki-kaki mereka”Nabi berkata, فيرخينه ذراعاً لا يزدن عليه “Mereka menjulurkan hingga sedepa, dan hendaknya tidak lebih dari itu” (HR At-Thirmidzi no 1731 dan dishahihkan oleh Al-Albani)Hadits ini menunjukkan bahwa merupakan perkara yang diketahui oleh para wanita di zaman Nabi bahwa kaki adalah aurot sehingga mereka berusaha untuk menutupinya bahkan meskipun dengan isbal (menjulurkan kain rok hingga tergeret di tanah). Jika kaki –yang kurang menimbulkan fitnah- saja wajib untuk ditutup maka bagaimana lagi dengan wajah yang merupakan pusat dan puncak kecantikan seorang wanita ??!!. Ketiga : Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :لا تباشر المرأة المرأة، فتنعتها لزوجها كأنه ينظر إليها“Janganlah seorang wanita menemui seorang wanita yang lain lalu setelah itu menyebutkan sifat-sifat wanita tersebut kepada suaminya, sehingga seakan-akan sang suami melihat wanita tersebut” (HR Al-Bukhari)Sabda Nabi “Seakan-akan sang suami melihat wanita tersebut” merupakan dalil bahwasanya para wanita dahulu menutup wajah-wajah mereka. Jika wajah-wajah mereka terbuka wajahnya maka para lelaki tidak butuh untuk dibantu oleh seorang wanita untuk menceritakan sifat kecantikan para wanita karena para lelaki bisa melihat langsung. Keempat : Hadits-hadits yang banyak yang menunjukkan disyari’atkanya seorang lelaki untuk nadzor (melihat wanita) yang hendak dilamarnya atau dinikahinya. Diantara hadits tersebut adalah : Dari Al-Mughiroh bin Syu’bah ia berkata :أتيت النبي صلى الله عليه وسلم فذكرت له امرأة أخطبها. قال: “اذهب فَانْظُرْ إِلَيْهَا؛ فَإِنَّهُ أَجْدَرُ أَنْ يُؤْدِمَ بَيْنَكُمَا”. قال: فأتيت امرأة من الأنصار فخطبتها إلى أبويها وأخبرتهما بقول النبي صلى الله عليه وسلم. فكأنهما كرها ذلك. قال: فسمعتْ ذلك المرأة وهي في خدرها فقالت: إن كان رسول الله صلى الله عليه وسلم أمرك أن تنظر فانظر، وإلا فأنشدك. كأنها أعظمت ذلك. قال: فنظرت إليها، فتزوجتها“Aku mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu aku menyebutkan tentang seorang wanita yang aku lamar. Maka Nabi berkata, اذهب فَانْظُرْ إِلَيْهَا؛ فَإِنَّهُ أَجْدَرُ أَنْ يُؤْدِمَ بَيْنَكُمَا “Pergilah dan lihatlah wanita tersebut, sesungguhnya hal itu lebih melanggengkan antara kalian berdua”.Maka akupun menemui wanita dari kaum Anshor tersebut lalu aku melamarnya melalui kedua orang tuanya dan aku kabarkan kepada kedua orang tuanya tentang perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka seakan-akan keduanya tidak suka akan hal itu. Lalu sang wanita mendengar percakapan kami –sementara ia di dalam pingitannya dalam rumah- lalu sang wanita berkata, “Kalau Rasulullah memerintahkan engkau untuk melihat maka lihatlah !, jika tidak maka aku memintamu untuk melihatku”. Seakan-akan sang wanita mengagungkan perkataan Nabi. Lalu akupun melihatnya dan menikahinya”Hadits ini merupakan dalil bahwasanya para wanita mereka berhijab dan menutup wajah-wajah mereka, karenanya seorang lelaki tidak mampu untuk melihat wajah mereka kecuali jika ingin melamar. Kalau para wanita telah terbuka wajah-wajah mereka maka tidak perlu seorang lelaki meminta izin kedua orang tuanya untuk melihat !! Inilah dalil-dalil yang menunjukkan disyari’atkannya bercadar untuk menutup wajah wanita, bahkan sebagian dalil di atas menunjukkan akan wajibnya hal ini. Akan tetapi pembahasan kita kali ini bukan dalam rangka menguatkan pendapat yang mewajibkan, akan tetapi dalam rangka menjelaskan akan disyari’atkannya bercadar. Toh sebagian ulama hanya memandang disyari’atkannya namun tidak wajib. Diantara mereka adalah Syaikh Al-Albani (meskipun istri-istri beliau bercadar) akan tetapi beliau tidak memandang wajibnya cadar, sebagaimana beliau telah memaparkan dalil-dalil beliau dalam kitab beliau “Jilbaab al-Mar’ah Al-Muslimah” dan juga kitab “Ar-Rod Al-Mufhim”.CADAR WAJIB MENURUT MADZHAB SYAFI’I          Yang anehnya ternyata pendapat yang menjadi patokan dalam madzhab Syafi’iyah adalah wajibnya menutup wajah, bukan hanya disunnahkan !!. Akan tetapi pendapat ini serasa asing dan aneh di tanah air kita yang notabene sebagian besar kita menganut madzhab syafi’i.Sebelumnya penulis tidak menemukan perkataan Imam Syafi’i yang tegas dalam mewajibkan cadar, yang penulis dapatkan dalam kitab Al-Umm adalah hanyalah isyarat yang tidak tegas.Imam Syafi’i berkata :وَتُفَارِقُ الْمَرْأَةُ الرَّجُلَ فَيَكُونُ إحْرَامُهَا في وَجْهِهَا وَإِحْرَامُ الرَّجُلِ في رَأْسِهِ فَيَكُون لِلرَّجُلِ تَغْطِيَةُ وَجْهِهِ كُلِّهِ من غَيْرِ ضَرُورَةٍ وَلَا يَكُونُ ذلك لِلْمَرْأَةِ وَيَكُونُ لِلْمَرْأَةِ إذَا كانت بَارِزَةً تُرِيدُ السِّتْرَ من الناس أَنْ ترخى جِلْبَابَهَا أو بَعْضَ خِمَارِهَا أو غير ذلك من ثِيَابِهَا من فَوْقِ رَأْسِهَا وَتُجَافِيهِ عن وَجْهِهَا حتى تُغَطِّيَ وَجْهَهَا مُتَجَافِيًا كَالسَّتْرِ على وَجْهِهَا وَلَا يَكُونُ لها أَنْ تَنْتَقِبَ“Dan wanita berbeda dengan lelaki (dalam pakaian ihram-pen), maka wanita ihromnya di wajahnya adapun lelaki ihromnya di kepalanya. Maka lelaki boleh untuk menutup seluruh wajahnya tanpa harus dalam kondisi darurat, hal ini tidak boleh bagi wanita. Dan wanita jika ia nampak (diantara para lelaki ajnabi-pen) dan ia ingin untuk sitr (tertutup/berhijab) dari manusia maka boleh baginya untuk menguraikan/menjulurkan jilbabnya atau sebagian kerudungnya atau yang selainnya dari pakaiannya, untuk dijulurkan dari atas kepalanya dan ia merenggangkannya dari wajahnya sehingga ia bisa menutup wajahnya akan tetapi tetap renggang kain dari wajahnya, sehingga hal ini seperti penutup bagi wajahnya, dan tidak boleh baginya untuk menggunakan niqoob” (Al-Umm 2/148-149)Beliau juga berkata :وَلِلْمَرْأَةِ أَنْ تجافى الثَّوْبَ عن وَجْهِهَا تَسْتَتِرُ بِهِ وتجافى الْخِمَارَ ثُمَّ تَسْدُلَهُ على وَجْهِهَا لَا يَمَسُّ وَجْهَهَا“Boleh bagi wanita (yang sedang ihrom-pen) untuk merenggangkan pakaiannya dari wajahnya, sehingga ia bersitr (menutup diri) dengan pakaian tersebut, dan ia merenggangkan khimarnya/jilbabnya lalu menjulurkannya di atas wajahnya dan tidak menyentuh wajahnya”(Al-Umm 2/203)Beliau juga berkata :وَأُحِبُّ لِلْمَشْهُورَةِ بِالْجَمَالِ أَنْ تَطُوفَ وَتَسْعَى لَيْلًا وَإِنْ طَافَتْ بِالنَّهَارِ سَدَلَتْ ثَوْبَهَا على وَجْهِهَا أو طَافَتْ في سِتْرٍ“Dan aku suka bagi wanita yang dikenal cantik untuk thowaf dan sa’i di malam hari. Jika ia thowaf di siang hari maka hendaknya ia menjulurkan bajunya menutupi wajahnya, atau ia thowaf dalam keadaan tertutup” (Al-Umm 2/212)Seorang wanita disyari’atkan untuk menggunakan niqob (cadar), hanya saja tatkala ia sedang dalam kondisi ihrom maka rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang wanita untuk menggunakan niqoob, yaitu cadar.Akan tetapi Al-Imam Asy-Syafi’i –dalam pernyataannya ini- menjelaskan jika seorang wanita baarizah (nampak di kalangan manusia), lalu ia ingin sitr (menutupi dirinya/berhijab) dari manusia (para lelaki asing) yaitu jika ia ingin menutup wajahnya maka caranya dengan menjulurkan kain dari atas kepalanya sehingga menutupi wajahnya, akan tetapi tidak melekat dan menempel di wajahnya sebagaimana halnya cadar yang diikat sehingga menutup wajahnya. Dan juluran kain tersebut menurut Imam Syafi’i kedudukannya seperti penutup bagi wajahnya.          Sangat jelas bahwa menutup wajah tetap disyari’atkan meskipun dalam kondisi ihrom. Hanya saja memang dalam pernyataan Al-Imam Asy-Syafi’i ini tidaklah tegas menunjukkan bahwa menutup wajah bagi wanita hukumnya wajib. Pernyataan-pernyataan wajibnya bercadar kita dapatkan secara tegas dari perkataan mayoritas para ulama syafi’iyah. Dan para ulama syafi’iyah membedakan antara aurot wanita tatkala sholat dan tatkala di hadapan lelaki asing. Dalam sholat wajah dan telapak tangan dibuka, adapaun diluar sholat di hadapan lelaki asing maka wajah adalah aurot dan harus ditutup. Berikut nukilan pernyataan mereka, yang akan penulis klasifikasikan menjadi dua, (1) para fuqoha’ syafi’iyah dan (2) pafa mufassir syafi’iyahPERTAMA : PARA FUQOHA SYAFI’IYAH :Diantara mereka :(1) Imamul Haromain al-Juwaini, beliau berkata :مع اتفاق المسلمين على منع النساء من التبرج والسفور وترك التنقب“…disertai kesepakatan kaum muslimin untuk melarang para wanita dari melakukan tabarruj dan membuka wajah mereka dan meninggalkan cadar…”(Nihaayatul Mathlab fi Dirooyatil Madzhab 12/31)(2) Al-Gozali rahimahullah, beliau berkata :فإذا خرجت , فينبغي أن تغض بصرها عن الرجال , ولسنا نقول : إن وجه الرجل في حقها عورة , كوجه المرأة في حقه, بل هو كوجه الصبي الأمرد في حق الرجل , فيحرم النظر عند خوف الفتنة فقط , فإن لم تكن فتنة فلا , إذ لم يزل الرجال على ممر الزمان مكشوفي الوجوه , والنساء يخرجن منتقبات , ولو كان وجوه الرجال عورة في حق النساء لأمروا بالتنقب أو منعن من الخروج إلا لضرورة“Jika seorang wanita keluar maka hendaknya ia menundukkan pandangannya dari memandang para lelaki. Kami tidak mengatakan bahwa wajah lelaki adalah aurot bagi wanita –sebagaimana wajah wanita yang merupakan aurot bagi lelaki– akan tetapi ia sebagaimana wajah pemuda amrod (yang tidak berjanggut dan tanpan) bagi para lelaki, maka diharamkan untuk memandang jika dikhawatirkan fitnah, dan jika tidak dikhawatirkan fitnah maka tidak diharamkan. Karena para lelaki senantiasa terbuka wajah-wajah mereka sejak zaman-zaman lalu, dan para wanita senantiasa keluar dengan bercadar. Kalau seandainya wajah para lelaki adalah aurot bagi wanita maka tentunya para lelaki akan diperintahkan untuk bercadar atau dilarang untuk keluar kecuali karena darurat” (Ihyaa Uluum Ad-Diin 2/47)Sangat jelas dalam pernyataan Al-Gozali diatas akan wajibnya bercadar, karena jelas beliau menyatakan bahwa wajah wanita adalah aurot yang tidak boleh dipandang oleh lelaki asing, karenanya para wanita bercadar. Jika wajah para lelaki adalah aurot yang tidak boleh dipandang oleh para wanita secara mutlak maka para lelaki tentu akan diperintahkan bercadar.(3) Al-Imam An-Nawawi rahimahullah, beliau berkataويحرم نظر فحل بالغ إلى عورة حرة كبيرة أجنبية وكذا وجهها وكفيها عند خوف فتنة وكذا عند الأمن على الصحيح“Dan diharamkan seorang lelaki dewasa memandang aurot wanita dewasa asing, demikian juga haram memandang wajahnya dan kedua tangannya tatkala dikhawatirkan fitnah, dan demikian juga haram tatkala aman dari fitnah menurut pendapat yang benar” (Minhaaj At-Tholibin hal 95)Ar-Romly tatkala menjelaskan perkataan An-Nawawi di atas, beliau berkata :(على الصحيح) ووجَّهه الإمام باتفاق المسلمين على منع النساء أن يخرجن سافرات الوجوه وبأن النظر مظنة الفتنة ومحرك للشهوة فاللائق بمحاسن الشريعة سد الباب والإعراض عن تفاصيل الأحوال كالخلوة بالأجنبية وبه اندفع القول بأنه غير عورة فكيف حرم نظره لأنه مع كونه غير عورة نظره مظنة للفتنة أو الشهوة ففطم الناس عنه احتياطا“(menurut pendapat yang benar), dan Al-Imam (Imamul Haromain al-Juwaini) berdalil untuk pendapat ini dengan “kesepakatannya kaum muslimin untuk melarang para wanita keluar dalam kondisi terbuka wajah-wajah mereka, dan juga karena melihat (wajah-wajah mereka) sebab timbulnya fitnah dan menggerakan syahwat. Maka yang pantas dan sesuai dengan keindahan syari’at adalah menutup pintu dan berpaling dari perincian kondisi-kondisi seperti berkholwat (berdua-duaan) dengan wanita ajnabiah (wanita yg bukan mahram -pen)”. Dengan demikian tertolaklah pendapat bahwa wajah bukanlah aurot, lantas bagaimana diharamkan memandangnya?, karena meskipun wajah bukan aurot maka memandangnya sebab menimbulkan fintah atau syahwat, maka orang-orang dilarang untuk melihat wajah sebagai bentuk kehati-hatian”  (Nihaayatul Muhtaaj 6/187)(4) As-Suyuthy rahimahullah, beliau berkata :المرأة في العورة لها أحوال حالة مع الزوج ولا عورة بينهما وفي الفرج وجه وحالة مع الأجانب وعورتها كل البدن حتى الوجه والكفين في الأصح وحالة مع المحارم والنساء وعورتها ما بين السرة والركبة وحالة في الصلاة وعورتها كل البدن إلا الوجه والكفين“Wanita dalam perihal aurot memiliki beberapa kondisi, (1) kondisi bersama suaminya, maka tidak ada aurot diantara keduanya, dan ada pendapat bahwa kemaluan adalah aurot (2) kondisi wanita bersama lelaki asing, maka aurotnya adalah seluruh badannya bahkan wajah dan kedua telapak tangan menurut pendapat yang lebih benar, (3) Kondisi bersama para mahromnya dan para wanita lain, maka aurotnya antara pusar dan lutut, (4) dan aurotnya tatkala sholat adalah seluruh badan kecuali wajah dan kedua telapak tangan” (Al-Asybaah wan Nadzooir hal 240)(5) As-Subki rahimahullah, beliau berkata :الأقرب إلى صنع الأصحاب: أن وجهها وكفيها عورة في النظر لا في الصلاة“Yang lebih dekat kepada sikap para ulama syafi’iyah bahwasanya wajah wanita dan kedua telapak tangannya adalah aurot dalam hal dipandang bukan dalam sholat” (Sebagaimana dinukil oleh Asy-Syarbini dalam Mughni Al-Muhtaaj Ilaa Ma’rafat Alfaazh al-Minhaaj 3/129)(6) Ibnu Qoosim (wafat 918 H) rahimahullah, beliau berkata:(وجميع بدن) المرأة (الحُرَّة عورة إلا وجهها وكفيها). وهذه عورتها في الصلاة؛ أما خارجَ الصلاة فعورتها جميع بدنها“Dan seluruh tubuh wanita merdeka adalah aurot kecuali wajahnya dan kedua telapak tangannya. Dan ini adalah aurotnya dalam sholat, adapun di luar sholat maka aurotnya adalah seluruh tubuhnya” (Fathul Qoriib Al-Mujiib fi Syar Alfaadz at-Taqriib hal 84)(7) Asy-Syarbini rahimahullah, beliau berkata :ويكره أن يصلي في ثوب فيه صورة , وأن يصلي في الرجل متلثماً والمرأة منتقبة إلا أن تكون في مكان وهناك أجانب لا يحترزون عن النظر إليها , فلا يجوز لها رفع النقاب“Dan dimakaruhkan seorang lelaki sholat dengan baju yang ada gambarnya, demikian juga makruh sholat dengan menutupi wajahnya. Dan dimakruhkan seorang wanita sholat dengan memakai cadar kecuali jika ia sholat di suatu tempat dan ada para lelaki ajnabi (bukan mahramnya-pen) yang tidak menjaga pandangan mereka untuk melihatnya maka tidak boleh baginya untuk membuka cadarnya” (Al-Iqnaa’ 1/124)(8) Abu Bakr Ad-Dimyaathy rahimahullah, beliau berkata:واعلم أن للحرة أربع عورات فعند الأجانب جميع البدن  وعند المحارم والخلوة ما بين السرة والركبة وعند النساء الكافرات ما لا يبدو عند المهنة وفي الصلاة جميع بدنها ما عدا وجهها وكفيها“Ketahuliah bahwasanya bagi wanita merdeka ada 4 aurot, (1) tatkala bersama para lelaki asing maka aurotnya seluruh badannya, (2) tatkala bersama mahrom dan tatkala kholwat (sedang bersendirian) maka aurotnya adalah antara pusar dan lutut, (3) tatkala bersama para wanita kafir aurotnya adalah apa yang biasa nampak tatkala bekerja, (4) tatkala dalam sholat aurotnya adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan kedua telapak tangannya’ (Hasyiah Iaanat Thoolibin 1/113)Beliau juga berkata ;ويكره أن يصلي في ثوب فيه صورة أو نقش لأنه ربما شغله عن صلاته وأن يصلي الرجل متلثما والمرأة منتقبة إلا أن تكون بحضرة أجنبي لا يحترز عن نظره لها فلا يجوز لها رفع النقاب“Dan dibenci sholat di baju yang ada gambarnya atau bordirannya karena bisa jadi menyibukannya dari sholatnya, dan dimakruhkan seorang lelaki sholat dengan menutup wajahnya, juga dimakaruhkan wanita sholat dengan bercadar, kecuali jika dihadapan seorang lelaki ajnabi yang tidak menjaga pandangannya dari melihatnya maka tidak boleh baginya membuka cadarnya” (Haasyiah I’aanat Thoolibiin 1/114)(9) Asy-Syarwaani rahimahullah berkata:قال الزيادي في شرح المحرر بعد كلام: وعرف بهذا التقرير أن لها ثلاث عورات عورة في الصلاة وهو ما تقدم، وعورة بالنسبة لنظر الاجانب إليها جميع بدنها حتى الوجه والكفين على المعتمد، وعورة في الخلوة وعند المحارم كعورة الرجل اه. ويزد رابعة هي عورة المسلمة بالنسبة لنظر الكافرة غير سيدتها ومحرمها وهي ما لا يبدو عند المهنة“Az-Zayyaadi berkata dalam syarh Al-Muharror… “Dan diketahui berdasarkan penjelasan ini bahwasanya seorang wanita merdeka memiliki 3 kondisi aurot (1) Aurot dalam sholat, yaitu sebagaimana telah lalu (seluruh badan kecuali wajah dan kedua telapak tangan-pen), (2) Aurot jika ditinjau dari pandangan para lelaki asing kepadanya maka aurotnya adalah seluruh tubuhnya bahkan wajah dan kedua tagannya menurut pendapat yang jadi patokan, (3) Aurotnya tatkala sedang bersendirian atau bersama mahram maka seperti aurtonya lelaki (antara pusar dan lutut-pen)”Ditambah yang ke (4) Aurotnya ditinjau dari pandangan wanita kafir kepadanya jika wanita tersebut bukan tuannya dan juga bukan mahramnya, maka aurotnya adalah yang biasa nampak tatkala kerja” (Haasyiat Asy-Syarwaani ‘alaa Tuhfatil Muhtaaj 2/112)(10) An-Nawawi Al-Bantani Al-Jaawi (wafat 1316 H) rahimahullah, beliau berkata :“Dan aurot wanita merdeka dan budak dihadapan para lelaki asing yaitu jika mereka memandang kepada mereka berdua adalah seluruh tubuh bahkan termasuk wajah dan kedua telapak tangan, bahkan meskipun tatkala aman dari fitnah. Maka haram bagi mereka untuk melihat sesuatupun dari tubuh mereka berdua meskipun kuku yang terlepas dari keduanya” (Kaasyifat As-Sajaa ‘alaa Safinatin Najaa hal 63-64)(11) Ibnu Umar Al-Jaawi (wafat 1316 H) rahimahullah, beliau berkataوالحرة لها أربع عورات : …رابعتها جميع بدنها حتى قلامة ظفرها وهي عورتها عند الرجال الأجانب فيحرم على الرجل الأجنبي النظر إلى شيء من ذلك ويجب على المرأة ستر ذلك عنه“Dan wanita merdeka memiliki 4 kondisi tentang aurat…kondisi yang keempat adalah seluruh tubuh sang wanita bahkan kukunya , dan ini adalah aurotnya tatkala ia di hadapan para lelaki yang asing, maka haram bagi seorang lelaki ajnabi (asing) untuk melihat sebagian dari hal itu, dan wajib bagi sang wanita untuk menutup hal itu dari sang lelaki” (Nihaayat az-Zain Fi Irsyaadil Mubtadiin, hal 47) KEDUA : PARA MUFASIIR SYAFI’IYAH          Berikut ini akan penulis sampaikan perkataan para ahli tafsir yang bermadzhab syafi’iyah tatkala mereka menafsirkan ayat tentang wajibnya berjilbab, yaitu firman Allah :يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لأزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا (٥٩)“Hai Nabi, Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka“. yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS Al-Ahzaab : 59)(1) Abul Mudzoffar As-Sam’aani (wafat 489 H) rahimahullah, beliau berkata :قال عبيدة السلماني : تتغطى المرأة بجلبابها فتستر رأسها ووجهها وجميع بدنها إلا إحدى عينيها“Berkata ‘Abiidah As-Salmaaniy : Wanita menutup diri dengan jilbabnya, maka ia menutup kepalanya, wajahnya, dan seluruh tubuhnya kecuali salah satu matanya” (Tafsiirul Qur’aan 4/307)(2) Ilkyaa Al-Harroosy (wafat 504 H)rahimahullah, beliau berkataالجلباب: الرداء، فأمرهن بتغطية وجوهن ورؤوسهن، ولم يوجب على الإماء ذلك“Jilbab adalah selendang kain, maka Allah memerintahkan para wanita untuk menutup wajah-wajah mereka, dan hak ini tidak wajib bagi para budak wanita” (Ahkaamul Qur’aan 4/354)(3) Al-Baghowi (wafat 516 H) rahimahullah, beliau berkata :وَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ وَأَبُو عُبَيْدَةَ: أَمَرَ نِسَاءَ الْمُؤْمِنِينَ أن يغطين رؤوسهن ووجوهن بِالْجَلَابِيبِ إِلَّا عَيْنًا وَاحِدَةً لِيُعْلَمَ أَنَّهُنَّ حَرَائِرُ“Ibnu Abbaas dan Abu Ubaidah berkata : Allah memerintahkan para wanita kaum muslimin untuk menutup kepala mereka dan wajah mereka dengan jilbab kecuali satu mata, agar diketahui bahwasanya mereka adalah para wanita merdeka (bukan budak)” (Tafsir Al-Baghowi 6/376)(4) Ar-Roozi (wafat 606 H) rahimahullah, beliau berkata :وقوله ذالِكَ أَدْنَى أَن يُعْرَفْنَ فَلاَ يُؤْذَيْنَ قيل يعرفن أنهن حرائر فلا يتبعن ويمكن أن يقال المراد يعرفن أنهن لا يزنين لأن من تستر وجهها مع أنه ليس بعورة لا يطمع فيها أنها تكشف عورتها فيعرفن أنهن مستورات لا يمكن طلب الزنا منهن“Dan firman Allah ((Yang demikian itu agar mereka dikenal dan tidak diganggu)), dikatakan maknanya adalah mereka dikenal bahwa mereka adalah para wanita merdeka, maka mereka tidak diikuti. Dan mungkin untuk dikatakan bahwasanya mereka tidak berzina. Karena wanita yang menutup wajahnya –padahal wajah bukan aurot- maka tidak bisa diharapkan untuk membuka aurotnya, maka dikenalah mereka bahwa mereka adalah para wanita yang tertutup dan tidak mungkin meminta berzina dari mereka”(Mafaatiihul Ghoib 25/198-199)(5) Al-Baidhoowi (wafat 691 H)rahimahullah, beliau berkata :يغطين وجوههن وأبدانهن بملاحفهن إذا برزن لحاجة“Mereka para wanita menutup wajah-wajah mereka dan tubuh mereka dengan kain-kain mereka jika mereka keluar karena ada keperluan” (Tafsiir Al-Baidhoowi 1/386)(6) Tafsir Jalaalainجمع جلباب وهي الملاءة التي تشتمل بها المرأة أي يرخين بعضها على الوجوه إذا خرجن لحاجتهن إلا عينا واحدة“Jalaabiib adalah kata jamak/prular dari jilbab, yaitu pakaian yang dipakai oleh wanita. Yaitu mereka menjulurkan sebagian jilbab ke wajah-wajah mereka jika mereka keluar untuk keperluan mereka, kecuali (dibuka) satu matanya” (Tafsir Jalaalain hal 559) PERINGATAN          Ada beberapa peringatan yang perlu diketahui:Pertama : Jika wajah wanita bukan aurot (sebagaimana pendapat sebagian ulama syafi’iyah) maka tetap hanya boleh dipandang kalau ada haajah/keperluan syar’i.Sebagian ulama madzhab syafi’iyah memandang bahwa wajah bukanlah aurot karena beralasan bahwasanya wajah diperlukan untuk dilihat dalam kondisi-kondisi tertentu. Akan tetapi para ulama tersebut tidaklah bermaksud bahwasanya wajah wanita boleh dilihat secara mutlak, akan tetapi mereka menyatakan bahwa wajah wanita hanya boleh dilihat tatkala ada haajah (kebutuhan), seperti tatkala sang wanita menjadi saksi, atau tatkala terjadi akad jual beli, atau dilihat dalam rangka untuk mengobati, dll (lihat penjelasan Al-Maawardi rahimahullah tentang sebab-sebab yang membolehkan memandang wajah wanita, di  Al-Haawi Al-Kabiir 9/35-36). Adapun hanya sekedar memandang wajah wanita tanpa sebab/keperluan yang syar’i maka tidak diperbolehkan.(1) Asy-Syiroozi rahimahullah berkata :وأما من غير حاجة فلا يجوز للأجنبي أن ينظر إلى الأجنبية ولا للأجنبية أن تنظر إلى الأجنبي لقوله تعالى { قل للمؤمنين يغضوا من أبصارهم ويحفظوا فروجهم }“Adapun jika tidak ada hajah (keperluan) maka tidak boleh seorang lelaki ajnabi melihat kepada seorang wanita ajnabiah dan tidak pula boleh wanita ajnabiah memandang lelaki ajnabi karena firman Allah ((Katakanlah kepada para lelaki mukmin untuk menundukkan sebagian pandangan mereka dan menjaga kemaluan mereka.))…”(Al-Muhadzdzab 2/34)(2) Al-Baihaqi (wafat 458 H) berkata :بَابُ تَحْرِيمِ النَّظَرِ إِلَى الْأَجْنَبِيَّاتِ مِنْ غَيْرِ سَبَبٍ مُبِيحٍ“Bab haramnya memandang para wanita ajnabiyat tanpa ada sebab yang membolehkan” (As-Sunan Al-Kubro 7/143)Beliau juga berkata :وأما النظر بغير سبب مبيح لغير محرم فالمنع منه ثابت بآية الحجاب“Adapun memandang kepada selain mahram tanpa sebab yang membolehkan, maka pelarangannya telah tetap dengan ayat al-Qur’an tentang wajibnya berhijab” (Ma’rifat As-Sunan wa Al-Aatsaar 10/23)(3) Abu Syujaa’ Al-Ashfahaani (wafat 593 H) rahimahullah berkata :وَنَظَرُ الرجلَ إلىَ المرْأة عَلى سَبْعَة أضْربٍ: أحَدُهَا: نَظَرهُ إلى أجَنَبيَّة لغَيْرِ حَاجَة، فَغَيْرُ جَائِز“Dan pandangan seorang lelaki kepada wanita ada 7 model, yang pertama : Pandangannya kepada soerang wanita ajnabiyah tanpa ada keperluan, maka hal ini tidak diperbolehkan” (Matan Abi Syujaa’ hal 158)(4) Ibnul Mulaqqin (wafat 804 H) rahimahullah berkata :ويحرم نظر فحل بالغ ومراهق إلى عورة كبيرة أجنبية ووجهها وكفيها لغير حاجة“Dan diharamkan bagi seorang lelaki dewasa dan juga remaja untuk memandang aurot wanita dewasa ajnabiyah dan wajahnya serta kedua telapak tangannya jika tanpa ada keperluan” (At-Tadzkiroh hal 120) Kedua : Para ulama syafi’iyah sepakat jika memandang wajah wanita jika khawatir terfitnah atau memandang dengan syahwat dan berledzat-ledzat  maka haram hukumnya. Bahkan sebagian ulama syafi’iyah menukil adanya ijmak (konsensus) para ulama dalam permasalahan ini. Diantara para ulama tersebut :(1) Imamul Haromain al-Juwaini (wafat 478 H) , beliau berkata :والنظر إلى الوجه والكفين يحرم عند خوف الفتنة إجماعاً “Dan melihat kepada wajah dan kedua telapak tangan haram tatkala dikhawatirkan fitnah, berdasarkan ijmak (konsensus) ulama” (Nihaayatul Mathlab fi Diooyatil madzhab 12/31)(2) Ibnu Hajr Al-Haitami rahimahulloh berkataوكذا وجهها أو بعضه ولو بعض عينها وكفها أي كل كف منها وهو من رأس الأصابع إلى المعصم عند خوف فتنة إجماعا من داعية نحو مس لها أو خلوة بها وكذا عند النظر بشهوة بأن يلتذ به وإن أمن الفتنة قطعا“Demikian pula diharamkan melihat wajah sang wanita atau sebagian wajahnya bahkan meskipun sebagian matanya, dan juga telapak tangannya, yaitu seluruh telapak tangannya dari ujung jari-jari hingga pergelangan tangan, tatkala dikhawatirkan fitnah -berdasarkan ijmak ulama-, yaitu fitnah yang mendorong untuk menyentuh sang wanita atau berdua-duannya dengannya. Demikian pula memandangnya dengan syahwat tentu diharamkan meskipun aman dari fitnah” (Nihaayatul Muhtaaj 6/187)(3) Al-Bujairimy rahimahullah, beliau berkata ;وَأَمَّا نَظَرُهُ إلَى الْوَجْهِ وَالْكَفَّيْنِ فَحَرَامٌ عِنْدَ خَوْفِ فِتْنَةٍ تَدْعُو إلَى الِاخْتِلَاءِ بِهَا لِجِمَاعٍ أَوْ مُقَدِّمَاتِهِ بِالْإِجْمَاعِ كَمَا قَالَهُ الْإِمَامُ ، وَلَوْ نَظَرَ إلَيْهِمَا بِشَهْوَةٍ وَهِيَ قَصْدُ التَّلَذُّذِ بِالنَّظَرِ الْمُجَرَّدِ وَأَمِنَ الْفِتْنَةَ حَرُمَ قَطْعًا“Adapun memandang kepada wajah dan kedua telapak tangan maka hukumnya haram tatkala dikhawatirkan fitnah yang mendorong untuk berkhalwat dengan sang wanita untuk berjimak atau pengantar jimak –berdasarkan ijmak ulama-, sebagaimana yang dikatakan oleh Imaamul Haromain al-Juwaini. Kalau melihat kepada sang wanita dengan syahwat atau dengan tujuan berledzat-ledzat dengan sekedar memandang dan aman dari fitnah maka hukumnya jelas haram” (Hasyiyah al-Bujairimy ‘ala al-Khothiib 10/63) Ketiga : Memakai cadar merupakan perkara yang telah dikenal sejak zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hingga saat ini. Karenanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang pakaian wanita yang hendak ihrom :وَلاَ تَنْتَقِبُ الْمَرْأَةُ الْمُحْرِمَةُ“Wanita yang ihrom tidak boleh memakai cadar” (HR Al-Bukhari no 1837)Hadits ini menunjukkan bahwa memakai cadar merupakan kebiasaan para wanita di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, karenanya Nabi mengingatkan agar mereka tidak memakai cadar tatkala sedang ihram.Tradisi kaum muslimat memakai cadar juga telah ditegaskan oleh Al-Hafiz Ibnu Hajar al-‘Asqolaani rahimahullah. Beliau berkata :استمرار العمل على جواز خروج النساء إلى المساجد والاسواق والاسفار منتقبات لئلا يراهن الرجال ولم يؤمر الرجال قط بالانتقاب … إذ لم تزل الرجال على ممر الزمان مكشوفي الوجوه والنساء يخرجن منتقبات“Berkesinambungannya praktek akan bolehnya para wanita keluar ke mesjid-mesjid dan pasar-pasar serta bersafar dalam kondisi bercadar agar mereka tidak dilihat oleh para lelaki. Dan para lelaki sama sekali tidak diperintahkan untuk bercadar…dan seiring berjalannya zaman para lelaki senantiasa membuka wajah mereka dan para wanita keluar dengan bercadar..” (Fathul Baari 9/337)Ibnu Hajar juga berkata :ولم تزل عادة النساء قديما وحديثا يسترن وجوههن عن الاجانب“Dan senantiasa tradisi para wanita sejak zaman dahulu hingga sekarang bahwasanya mereka menutup wajah-wajah mereka dari para lelaki asing” (Fathul Baari 9/324)Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 09-07-1434 H / 19 Mei 2013 MAbu Abdil Muhsin Firandawww.firanda.com 

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah ternyata Melarang Istighatsah Bag III

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah Sosok yang paling Alim dalam memahami Kitab & Sunnah, dan sosok yang paling konsisten dalam mengikutinya.(tanggapan dan nasehat kepada Ust. M.Ramli atas tulisannya yang berjudul: IBNU TAIMIYAH, ULAMA KONTROVERSIAL DALAM BANYAK PERSOALAN)Ust. Ramli berkata: SUNNI: “Hukum tawasul dan istighatsah dengan Nabi SAW maupun wali yang sudah wafat, bukan tertanam di dalam benak Muslim Sunni sekarang, akan tetapi merupakan ajaran Islam yang diajarkan oleh Rasulullah SAW, para sahabat, ulama Salaf dan Ahli Hadits. Justru Ibnu Taimiyah adalah orang pertama yang mengharamkan tawasul dan istighatsah dengan Nabi SAW atau wali setelah wafat.”Saya: di sini ust. Ramli telah menelan kembali ucapannya sendiri dengan mengatakan “Justru Ibnu Taimiyyah adalah orang yang pertama mengharamkan tawassul dan Istighatsah”, padahal sebelumnya dengan samar-samar ia menegaskan bahwa Ibnu Taimiyyah membolehkan Istighatsah. Hadahullah Ust. Ramli berkata: “SUNNI: “Dalam tawasul dan istighatsah, seseorang bukan meminta tolong kepada makhluq, akan tetapi berdoa kepada Allah, disertai dengan memanggil atau menyebut nama seseorang yang mulia menurut Allah, seperti Nabi SAW atau wali. Oleh karena itu, istighatsah dan tawasul tidak termasuk perbuatan syirik. Terbukti Syaikh Ibnu Taimiyah sendiri berkata dalam al-Kalim al-Thayyib:”Saya: Ust. Ramli masih belum bisa membedakan antara tawassul dengan Istighatsah, di sini akan saya paparkan sedikit semoga beliau mau memahaminya: Istighatsah ialah permohonan untuk menghilangkan Syiddah (kesusahan yang sangat), dan terbagi menjadi tiga bagian:1. Istighatsah kepada Allah. Ini jelas hukumnya di anjurkan2. Istigatsah kepada Makhluk pada urusan yang ia mampu seperti meminta kepada dokter agar di obati. ini pun boleh hukumnya.3. Istighatsah kepada makhluk pada perkara yang tidak mampu ia lakukan, seperti meminta kesembuhan dengan memanggil nama seorang wali disertai dengan ucapan meminta seperti : wahai wali Allah tolonglah sembuhkan aku. Inilah istihgatsah yang terlarang dan bentuk nyata dari pe-nyekutuan kepada Allah dengan makhluknya, yang tidak satu pun hal ini pernah dilakukan oleh generasi terbaik.Adapun tawassul: adalah berdoa kepada Allah  dengan menyebut nama seorang yang memiliki kemuliaan di sisi Allah dengan harapan bahwa penyebutan nama orang tersebut dapat memudahkan terkabulnya doa, inilah perbedaan antara Istigatsah dan tawassul. Adapun anggapan Istighatsah bukan meminta tolong kepada makhluq, maka saya belum mendapatkan seorang pun dari kalangan ulama – yang membolehkan istighatsah -mengatakan hal tersebut.Ust. Ramli berkata: “Sunni : Kalau seandainya Ibnu Taimiyah tidak memperbolehkan istighatsah, mengapa beliau mengutip riwayat dari Ibnu Umar ketika kakinya mati rasa lalu berkata “Ya Muhammad”? Apakah Nabi SAW mampu, tanpa pertolongan Allah, menyembuhkan mati rasa seseorang??? Bukankah ini bagian dari istighatsah???”Saya: Syaikhul Islam meriwayatkan Atsar Ibnu Umar itu dalam kitab Al-Kalimut thoyyib di bawah sebuah pasal yang berbunyi: “pasal tentang kaki apa bila mati rasa” dari pemberian pasal ini saja dapat dipahami bahwa beliau tidak ada tujuan menganjurkan istighatsah dengan menukil Atsar Ibnu Umar, dan hal ini juga yang dilakukan oleh imam nawawi ketika menyebutkan Atsar tersebut dalam Al-Adzkar, Imam nawawi berkata: “Bab apa yang akan diucapkannya jika kakinya mati rasa”باب ما يقوله إذا خدرت رجلهImam Nawawi selanjutnya menukilkan riwayat yang masih terkait dengan fiqh dari Atsar Ibnu Umar, beliau berkata:وروينا فيه عن إبراهيم بن المنذر الحزامي أحد شيوخ البخاري الذين روى عنهم في ” صحيحه ” قال : أهل المدينة يعجبون من حسن بيت أبي العتاهية :وتخدر في بعض الأحايين رجله * فإن لم يقل يا عتب لم يذهب الخدرDan telah meriwayatkan padanya dari Ibrahim Bin Al-Mundzir Al-Hazamiy, salah seorang guru dari Imam Bukhari yang beliau meriwayatkan (hadits) dari mereka di dalam Shahihnya, berkata:  “penduduk Madinah terkagum dengan bagusnya Bait (Syair) Abi Al-‘Atahiyah yang berbunyi:Dan kakinya mati rasa pada sebagian waktu  *  maka jika ia tidak mengucapkan wahai ‘Atab tidaklah hilang mati rasa itu.Penting wahai saudaraku ust.Ramli : Bait di atas semakin jelas membenarkan bahwa Atsar Ibnu Umar bukan istighatsah, namun hanya suatu metode penyembuhan mati rasa pada kaki yang telah digunakan oleh bangsa arab, dan hal ini telah kami sampaikan pada tulisan sebelumnya.Demikian juga Imam Bukhari dalam Adabul Mufrad telah memberikan bab atas Atsar Ibnu Umar, beliau berkata: ( باب ما يقول الرجل إذا خدرت رجله ) Bab: kalimat apakah yang akan di ucapkan seorang apabila kakinya mati rasa.Tidak satupun dari ulama besar ini memahami bahwa Atsar Ibnu Umar adalah anjuran untuk beristighatsah, mereka Rahimahullah hanya menunjukkan kepada kita bahwa menyebut nama orang yang dicintai khusus ketika kaki mati rasa adalah penawarnya.Para Ulama di atas tidak memahami bahwa Ibnu umar meminta pertolongan kesembuhan kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wasallam yang sedang tidak berada di hadapan beliau seperti yang dipahami oleh ust. Ramli. Dan mereka (Imam nawawi dan Imam Bukhari) adalah Ulama madzhab Syafi’i, tidak lancang mengatakan bahwa di sini Ibnu Umar beristighatsah kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi wasallam.Ust. Ramli berkata: Sementara dalil beristighatsah dengan makhluq, riwayatnya shahih. Al-Bukhari meriwayatkan dalam Shahih-nya:عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ إِنَّ الشَّمْسَ تَدْنُو يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يَبْلُغَ الْعَرَقُ نِصْفَ الْأُذُنِ فَبَيْنَا هُمْ كَذَلِكَ اسْتَغَاثُوا بِآدَمَ ثُمَّ بِمُوسَى ثُمَّ بِمُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ“Abdullah bin Umar berkata: “Nabi SAW bersabda: “Sesungguhnya matahari mendekat pada hari kiamat, sehingga keringat mencapai separuh telinga. Ketika umat manusia demikian, mereka ber-istighatsah dengan Nabi Adam, kemudian dengan Nabi Musa dan kemudian dengan Nabi Muhammad SAW.” (HR al-Bukhari)”.Saya: Jika yang diinginkan ust. Ramli dengan hadits ini adalah membenarkan Istighatsah kepada makhluk pada perkara yang tidak dikuasainya kecuali oleh Allah, maka tidak tepat, karena:1.      Hadits ini menceritakan tentang kejadian di hari Akhirat, dan kejadian pada hari akhirat tidak di jadikan sebagai dalil dalam menentukan hukum haram dan halal, namun kerap digunakan sebagai  penekanan akibat dari baik atau buruknya suatu amalan. Seperti halnya kelak di akhirat manusia di bangkitkan dalam keadaan telanjang dan tanpa alas kaki, lalu apakah keadaan ini kemudian sah di jadikan dalil bahwa telanjang di dunia boleh? Shalat tidak lagi didirikan pada hari akhirat, lalu apakah di dunia Shalat boleh tidak didirikan?2.      Hadits ini menunjukkan keutamaan para Nabi dan Rasul terutama Baginda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wasallam, di mana beliu diberikan keistimewaan untuk memberikan Syafaat kepada ummatnya, inilah Maqamul mahmudah, dan manusia meminta para Nabi agar memohonkan kepada Allah agar kesusahan mereka dipercepat, bukan meminta kepada para Nabi agar mereka para Nabi itu sendirilah yang membebaskan manusia dari matahari yang condong ke kepala manusia, ini tidak mungkin sebab hari itu diluar kekuasaan mereka, dan hari itu adalah hari yang hanya dirajai oleh Allah semata. Perhatikanlah petikan Hadits berikut ini:وَتَدْنُو الشَّمْسُ فَيَبْلُغُ النَّاسَ مِنَ الْغَمِّ وَالْكَرْبِ مَا لاَ يُطِيقُونَ وَمَا لاَ يَحْتَمِلُونَ فَيَقُولُ بَعْضُ النَّاسِ لِبَعْضٍ أَلاَ تَرَوْنَ مَا أَنْتُمْ فِيهِ أَلاَ تَرَوْنَ مَا قَدْ بَلَغَكُمْ أَلاَ تَنْظُرُونَ مَنْ يَشْفَعُ لَكُمْ إِلَى رَبِّكُمْ فَيَقُولُ بَعْضُ النَّاسِ لِبَعْضٍ ائْتُوا آدَمَ. فَيَأْتُونَ آدَمَ فَيَقُولُونَ يَا آدَمُ أَنْتَ أَبُو الْبَشَرِ خَلَقَكَ اللَّهُ بِيَدِهِ وَنَفَخَ فِيكَ مِنْ رُوحِهِ وَأَمَرَ الْمَلاَئِكَةَ فَسَجَدُوا لَكَ اشْفَعْ لَنَا إِلَى رَبِّكَ أَلاَ تَرَى إِلَى مَا نَحْنُ فِيهِ أَلاَ تَرَى إِلَى مَا قَدْ بَلَغَنَا فَيَقُولُ آدَمُ إِنَّ رَبِّى غَضِبَ الْيَوْمَ غَضَبًا لَمْ يَغْضَبْ قَبْلَهُ مِثْلَهُ وَلَنْ يَغْضَبَ بَعْدَهُ مِثْلَهُ وَإِنَّهُ نَهَانِى عَنِ الشَّجَرَةِ فَعَصَيْتُهُ نَفْسِى نَفْسِى اذْهَبُوا إِلَى غَيْرِى اذْهَبُوا إِلَى نُوحٍ (رواه مسلم )…..Dan matahari merendahkan posisinya hingga sampai kepada manusia kegundahan dan kesusahan  yang mereka tidak sanggup menghadapinya dan mereka tidak kuat menahannya, maka berkatalah sebagian manusia kepada manusia lainnya, “tidakkah kalian melihat keadaan yang tengah melanda kalian? Tidakkah kalian melihat perkara yang telah sampai kepada kalian? Tidakkah kalian melihat orang yang akan membantu kalian kepada Rabb kalian?, maka sebagian manusia berkata kepada yang lainnya: “temuilah Adam” , Maka mereka pun menemui Adam dan berkata: Wahai Adam, Anda adalah bapaknya manusia yang Allah telah menciptakanmu dengan Tangannya, dan Allah telah meniupkan Ruh darinya kepadamu, dan telah memerintahkan para Malaikat sampai mereka bersujud kepadamu, Bantulah kami kepada Rabbmu, tidakkah engkau melihat keadaan yang telah sampai kepada kami? Maka Adam berkata: sesungguhnya Rabbku telah murka kepadaku, kemurkaan yang tidak pernah seperti ini ia murka dari sebelumnya, dan tidak akan murka setelahnya seperti ini, dan bahwa Allah sebenarnya telah melarangku dari pohon lalu aku melanggar larangan itu, diriku, diriku, pergilah kalian kepada yang lain, pergilah ke Nuh. (HR: Muslim) Hadits ini menunjukkan bahwa manusia meminta bantuan (istighatsah) kepada para Nabi agar memohon kepada Allah supaya kesusahan mereka dimudahkan. Bukan istighatsah kepada Adam dan lainnya pada perkara yang tidak bisa dikerjakan oleh Adam dan lainnya, dan dalam hal ini mereka para Nabi tersebut memiliki kapasitas untuk mengajukan permohonan kepada Allah. Maka tidak ada jalan untuk berdalil dengan hadits ini guna membolehkan Istighatsah kepada makhluk pada urusan yang hanya Allah yang menguasainya.Namun jika yang diinginkan oleh Ust.Ramli dengan Hadits yang ia nukilkan adalah boleh istighatsah kepada makhluk pada perkara yang mampu untuk dilakukan sesuai kapasitasnya sebagai makhluk, maka tidak ada masalah dengan kesepakatan kaum muslimin. Ust. Ramli berkata:  ”Jawabannya, dari riwayat di atas, di mana Ibnu Taimiyah mengutip dari Ibnu Abi al-Dunya, yang hidup pada masa salaf, yang meriwayatkan dalam kitabnya Mujabi al-Du’a’, dari kisah Abdul Malik bin Sa’id bin Abjar yang hidup pada masa Salaf juga. Jadi kisah tersebut terjadi pada masa Salaf dan diriwayatkan oleh ulama Salaf untuk diamalkan”. Saya: “Abdul Malik bin Sa’id bin Abjar adalah Ulama yang hidup pada masa Shigharuttabi’in dan beliau di sebutkan oleh Imam Ibnu Hibban dalam kitabnya Al—Tsiqaat. dalam Kisah tersebut ada seorang lelaki yang mendatangi beliau namun sayang lelaki ini tidak diketahui keberadaan dan kredibilatasnya dalam Jarh dan Ta’dil,  disamping juga dia bukan seorang Shahabat, lalu bagimana kita akan mengambil hujjah dari seorang lelaki yang belum jelas!!? Oleh sebab itulah kisah ini menjadi cacat dan tidak bisa di jadikan Hujjah layaknya kisah-kisah yang terbangun dari mimpi. Jika demikian adanya maka gugurlah berdalil dengannya. Wallahu A’lam”. Ust. Ramli berkata:  Dalam redaksi doa ulama Salaf tersebut, sangat jelas ada kalimat memanggil nama Nabi SAW, padahal Nabi SAW sudah wafat lebih dua ratus tahun? Bukankah ini namanya istighatsah???” Saya: ini bukan istighatsah,  yaitu meminta kepada Rasulullah yang telah wafat dua ratus tahun lalu, namun ini adalah hanya sebuah Nida’ biasa, sebab di awal doa, lelaki tersebut hanya berdoa kepada Allah semata, inilah terjemah dari doa tersebut:“ya Allah sesungguhnya aku menghadap kepadamu dengan Nabimu Muhammad, yang adalah sebagai nabi Rahmah- Shallallahu ‘Alaihi Wasallam- , wahai muhammad sesunguhnya aku menghadap denganmu kepada Rabbmu dan Rabbku agar ia (Allah) mengasihani diriku dari penyakit yang ada padaku.”Kata “wahai muhammad” di sini sudah jelas bukan meminta tolong namun hanya sekedar memanggil biasa seperti yang telah kami paparkan sebelumnya pada Atsar Ibnu Umar. (Semoga Ust. Ramli lekas memahami antara Tawassul dan Istighatsah) Dari itulah kemudian Syaikhul Islam merincikan fikih dari Atsar ini sebagai hukum tawassul bukan Istighatsah. Walhamdulillah.Kemudian sisa dari tulisan Ust.Ramli berikutnya tidak saya tanggapi karena isinya tidak lebih dari perendahan dan meremehkan ulama, siapa pun yang membacanya akan memahami hal itu, di antaranya ucapan ust. Ramli atas Ibnu Taimiyyah adalah:” Siapa yang membaca kitab tersebut, akan bingung, karena isinya membingungkan”. (yang dimaksud adalah kitab Qaidah Jalilah fitTawassul Wal Wasilah)“siapa yang bersengketa Syaikh? Bukankah yang bersengketa itu Anda sendiri Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah melawan pendapat kaum salaf dan ahli hadits?? Lalu kalau harus kembali kepada Allah dan Rasul, bukankah Anda sendiri yang menyimpang dari pendapat kaum Salaf yang mengikuti ajaran Allah dan Rasul???”“Mengapa dia hanya melontarkan isu atas nama ulama Salaf dan tidak menyebutkan nama-namanya? Jangan-jangan Syaikh Ibnu Taimiyah salah ingat atau memang berbohong???”“Yang jelas isi pernyataan ini adalah kebohongan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah yang memalukan.” “Ibnu Taimiyah memang sering membuat isu”Namun kami tidak perlu Khawatir, sebab Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah ibarat gunung yang tinggi kemudian ada seekor lalat kecil ingin menabrak gunung tersebut dan lalat ini menyangka gunung itu akan roboh dengan tabrakannya.Adapun tentang Atsar yang dari Ibnu Abid Dunya memang saya sedikit keliru telah menyebutnya terbangun dari mimpi, itu karena faktor ketergesa-gesaan saya, dan syukran atas kritiknya. Penutup.Janganlah kalian mencela yang telah wafat, sesungguhnya mereka telah mendapatkan apa yang telah mereka perbuat, terlebih jika orang tersebut adalah seorang Ulama yang telah menghabiskan umurnya demi agama, tidaklah layak bagi siapapun merendahkan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah pada hari ini, siapa pun orangnya, andai saja kita mau bersikap adil maka cukuplah keberadaan imam Ibnu Katsir Rahimahullah sebagai bukti akan kemuliaan Ibnu taimiyyah, bagaimana tidak demikian, Ibnu Katsir adalah Murid Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah.Sangat tidak berimbang rasanya jika kita bertaqlid kepada beberapa orang Ahli Ilmu dalam menghukumi kwalitas seseorang yang tidak kita anggap sebagai seorang yang patut untuk di hormati, lalu dengan taqlid tersebut kita terus mempertahankan empati dan dalam diam membangun tembok penghalang untuk menolak pendapatnya.Setelah semua ini, saya tidak tahu bagaimana kelak kita akan dipertemukan oleh Allah di hari kiamat dengan Ibnu taimiyyah atas tuduhan-tuduhan di atas.Demikian semoga Allah menambahkan kita Ilmu dan memberkahinya untuk kita Amiin. Musmulyadi lukmanKota Bekasi, Malam jum’at, 16 mei 2013 

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah ternyata Melarang Istighatsah Bag III

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah Sosok yang paling Alim dalam memahami Kitab & Sunnah, dan sosok yang paling konsisten dalam mengikutinya.(tanggapan dan nasehat kepada Ust. M.Ramli atas tulisannya yang berjudul: IBNU TAIMIYAH, ULAMA KONTROVERSIAL DALAM BANYAK PERSOALAN)Ust. Ramli berkata: SUNNI: “Hukum tawasul dan istighatsah dengan Nabi SAW maupun wali yang sudah wafat, bukan tertanam di dalam benak Muslim Sunni sekarang, akan tetapi merupakan ajaran Islam yang diajarkan oleh Rasulullah SAW, para sahabat, ulama Salaf dan Ahli Hadits. Justru Ibnu Taimiyah adalah orang pertama yang mengharamkan tawasul dan istighatsah dengan Nabi SAW atau wali setelah wafat.”Saya: di sini ust. Ramli telah menelan kembali ucapannya sendiri dengan mengatakan “Justru Ibnu Taimiyyah adalah orang yang pertama mengharamkan tawassul dan Istighatsah”, padahal sebelumnya dengan samar-samar ia menegaskan bahwa Ibnu Taimiyyah membolehkan Istighatsah. Hadahullah Ust. Ramli berkata: “SUNNI: “Dalam tawasul dan istighatsah, seseorang bukan meminta tolong kepada makhluq, akan tetapi berdoa kepada Allah, disertai dengan memanggil atau menyebut nama seseorang yang mulia menurut Allah, seperti Nabi SAW atau wali. Oleh karena itu, istighatsah dan tawasul tidak termasuk perbuatan syirik. Terbukti Syaikh Ibnu Taimiyah sendiri berkata dalam al-Kalim al-Thayyib:”Saya: Ust. Ramli masih belum bisa membedakan antara tawassul dengan Istighatsah, di sini akan saya paparkan sedikit semoga beliau mau memahaminya: Istighatsah ialah permohonan untuk menghilangkan Syiddah (kesusahan yang sangat), dan terbagi menjadi tiga bagian:1. Istighatsah kepada Allah. Ini jelas hukumnya di anjurkan2. Istigatsah kepada Makhluk pada urusan yang ia mampu seperti meminta kepada dokter agar di obati. ini pun boleh hukumnya.3. Istighatsah kepada makhluk pada perkara yang tidak mampu ia lakukan, seperti meminta kesembuhan dengan memanggil nama seorang wali disertai dengan ucapan meminta seperti : wahai wali Allah tolonglah sembuhkan aku. Inilah istihgatsah yang terlarang dan bentuk nyata dari pe-nyekutuan kepada Allah dengan makhluknya, yang tidak satu pun hal ini pernah dilakukan oleh generasi terbaik.Adapun tawassul: adalah berdoa kepada Allah  dengan menyebut nama seorang yang memiliki kemuliaan di sisi Allah dengan harapan bahwa penyebutan nama orang tersebut dapat memudahkan terkabulnya doa, inilah perbedaan antara Istigatsah dan tawassul. Adapun anggapan Istighatsah bukan meminta tolong kepada makhluq, maka saya belum mendapatkan seorang pun dari kalangan ulama – yang membolehkan istighatsah -mengatakan hal tersebut.Ust. Ramli berkata: “Sunni : Kalau seandainya Ibnu Taimiyah tidak memperbolehkan istighatsah, mengapa beliau mengutip riwayat dari Ibnu Umar ketika kakinya mati rasa lalu berkata “Ya Muhammad”? Apakah Nabi SAW mampu, tanpa pertolongan Allah, menyembuhkan mati rasa seseorang??? Bukankah ini bagian dari istighatsah???”Saya: Syaikhul Islam meriwayatkan Atsar Ibnu Umar itu dalam kitab Al-Kalimut thoyyib di bawah sebuah pasal yang berbunyi: “pasal tentang kaki apa bila mati rasa” dari pemberian pasal ini saja dapat dipahami bahwa beliau tidak ada tujuan menganjurkan istighatsah dengan menukil Atsar Ibnu Umar, dan hal ini juga yang dilakukan oleh imam nawawi ketika menyebutkan Atsar tersebut dalam Al-Adzkar, Imam nawawi berkata: “Bab apa yang akan diucapkannya jika kakinya mati rasa”باب ما يقوله إذا خدرت رجلهImam Nawawi selanjutnya menukilkan riwayat yang masih terkait dengan fiqh dari Atsar Ibnu Umar, beliau berkata:وروينا فيه عن إبراهيم بن المنذر الحزامي أحد شيوخ البخاري الذين روى عنهم في ” صحيحه ” قال : أهل المدينة يعجبون من حسن بيت أبي العتاهية :وتخدر في بعض الأحايين رجله * فإن لم يقل يا عتب لم يذهب الخدرDan telah meriwayatkan padanya dari Ibrahim Bin Al-Mundzir Al-Hazamiy, salah seorang guru dari Imam Bukhari yang beliau meriwayatkan (hadits) dari mereka di dalam Shahihnya, berkata:  “penduduk Madinah terkagum dengan bagusnya Bait (Syair) Abi Al-‘Atahiyah yang berbunyi:Dan kakinya mati rasa pada sebagian waktu  *  maka jika ia tidak mengucapkan wahai ‘Atab tidaklah hilang mati rasa itu.Penting wahai saudaraku ust.Ramli : Bait di atas semakin jelas membenarkan bahwa Atsar Ibnu Umar bukan istighatsah, namun hanya suatu metode penyembuhan mati rasa pada kaki yang telah digunakan oleh bangsa arab, dan hal ini telah kami sampaikan pada tulisan sebelumnya.Demikian juga Imam Bukhari dalam Adabul Mufrad telah memberikan bab atas Atsar Ibnu Umar, beliau berkata: ( باب ما يقول الرجل إذا خدرت رجله ) Bab: kalimat apakah yang akan di ucapkan seorang apabila kakinya mati rasa.Tidak satupun dari ulama besar ini memahami bahwa Atsar Ibnu Umar adalah anjuran untuk beristighatsah, mereka Rahimahullah hanya menunjukkan kepada kita bahwa menyebut nama orang yang dicintai khusus ketika kaki mati rasa adalah penawarnya.Para Ulama di atas tidak memahami bahwa Ibnu umar meminta pertolongan kesembuhan kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wasallam yang sedang tidak berada di hadapan beliau seperti yang dipahami oleh ust. Ramli. Dan mereka (Imam nawawi dan Imam Bukhari) adalah Ulama madzhab Syafi’i, tidak lancang mengatakan bahwa di sini Ibnu Umar beristighatsah kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi wasallam.Ust. Ramli berkata: Sementara dalil beristighatsah dengan makhluq, riwayatnya shahih. Al-Bukhari meriwayatkan dalam Shahih-nya:عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ إِنَّ الشَّمْسَ تَدْنُو يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يَبْلُغَ الْعَرَقُ نِصْفَ الْأُذُنِ فَبَيْنَا هُمْ كَذَلِكَ اسْتَغَاثُوا بِآدَمَ ثُمَّ بِمُوسَى ثُمَّ بِمُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ“Abdullah bin Umar berkata: “Nabi SAW bersabda: “Sesungguhnya matahari mendekat pada hari kiamat, sehingga keringat mencapai separuh telinga. Ketika umat manusia demikian, mereka ber-istighatsah dengan Nabi Adam, kemudian dengan Nabi Musa dan kemudian dengan Nabi Muhammad SAW.” (HR al-Bukhari)”.Saya: Jika yang diinginkan ust. Ramli dengan hadits ini adalah membenarkan Istighatsah kepada makhluk pada perkara yang tidak dikuasainya kecuali oleh Allah, maka tidak tepat, karena:1.      Hadits ini menceritakan tentang kejadian di hari Akhirat, dan kejadian pada hari akhirat tidak di jadikan sebagai dalil dalam menentukan hukum haram dan halal, namun kerap digunakan sebagai  penekanan akibat dari baik atau buruknya suatu amalan. Seperti halnya kelak di akhirat manusia di bangkitkan dalam keadaan telanjang dan tanpa alas kaki, lalu apakah keadaan ini kemudian sah di jadikan dalil bahwa telanjang di dunia boleh? Shalat tidak lagi didirikan pada hari akhirat, lalu apakah di dunia Shalat boleh tidak didirikan?2.      Hadits ini menunjukkan keutamaan para Nabi dan Rasul terutama Baginda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wasallam, di mana beliu diberikan keistimewaan untuk memberikan Syafaat kepada ummatnya, inilah Maqamul mahmudah, dan manusia meminta para Nabi agar memohonkan kepada Allah agar kesusahan mereka dipercepat, bukan meminta kepada para Nabi agar mereka para Nabi itu sendirilah yang membebaskan manusia dari matahari yang condong ke kepala manusia, ini tidak mungkin sebab hari itu diluar kekuasaan mereka, dan hari itu adalah hari yang hanya dirajai oleh Allah semata. Perhatikanlah petikan Hadits berikut ini:وَتَدْنُو الشَّمْسُ فَيَبْلُغُ النَّاسَ مِنَ الْغَمِّ وَالْكَرْبِ مَا لاَ يُطِيقُونَ وَمَا لاَ يَحْتَمِلُونَ فَيَقُولُ بَعْضُ النَّاسِ لِبَعْضٍ أَلاَ تَرَوْنَ مَا أَنْتُمْ فِيهِ أَلاَ تَرَوْنَ مَا قَدْ بَلَغَكُمْ أَلاَ تَنْظُرُونَ مَنْ يَشْفَعُ لَكُمْ إِلَى رَبِّكُمْ فَيَقُولُ بَعْضُ النَّاسِ لِبَعْضٍ ائْتُوا آدَمَ. فَيَأْتُونَ آدَمَ فَيَقُولُونَ يَا آدَمُ أَنْتَ أَبُو الْبَشَرِ خَلَقَكَ اللَّهُ بِيَدِهِ وَنَفَخَ فِيكَ مِنْ رُوحِهِ وَأَمَرَ الْمَلاَئِكَةَ فَسَجَدُوا لَكَ اشْفَعْ لَنَا إِلَى رَبِّكَ أَلاَ تَرَى إِلَى مَا نَحْنُ فِيهِ أَلاَ تَرَى إِلَى مَا قَدْ بَلَغَنَا فَيَقُولُ آدَمُ إِنَّ رَبِّى غَضِبَ الْيَوْمَ غَضَبًا لَمْ يَغْضَبْ قَبْلَهُ مِثْلَهُ وَلَنْ يَغْضَبَ بَعْدَهُ مِثْلَهُ وَإِنَّهُ نَهَانِى عَنِ الشَّجَرَةِ فَعَصَيْتُهُ نَفْسِى نَفْسِى اذْهَبُوا إِلَى غَيْرِى اذْهَبُوا إِلَى نُوحٍ (رواه مسلم )…..Dan matahari merendahkan posisinya hingga sampai kepada manusia kegundahan dan kesusahan  yang mereka tidak sanggup menghadapinya dan mereka tidak kuat menahannya, maka berkatalah sebagian manusia kepada manusia lainnya, “tidakkah kalian melihat keadaan yang tengah melanda kalian? Tidakkah kalian melihat perkara yang telah sampai kepada kalian? Tidakkah kalian melihat orang yang akan membantu kalian kepada Rabb kalian?, maka sebagian manusia berkata kepada yang lainnya: “temuilah Adam” , Maka mereka pun menemui Adam dan berkata: Wahai Adam, Anda adalah bapaknya manusia yang Allah telah menciptakanmu dengan Tangannya, dan Allah telah meniupkan Ruh darinya kepadamu, dan telah memerintahkan para Malaikat sampai mereka bersujud kepadamu, Bantulah kami kepada Rabbmu, tidakkah engkau melihat keadaan yang telah sampai kepada kami? Maka Adam berkata: sesungguhnya Rabbku telah murka kepadaku, kemurkaan yang tidak pernah seperti ini ia murka dari sebelumnya, dan tidak akan murka setelahnya seperti ini, dan bahwa Allah sebenarnya telah melarangku dari pohon lalu aku melanggar larangan itu, diriku, diriku, pergilah kalian kepada yang lain, pergilah ke Nuh. (HR: Muslim) Hadits ini menunjukkan bahwa manusia meminta bantuan (istighatsah) kepada para Nabi agar memohon kepada Allah supaya kesusahan mereka dimudahkan. Bukan istighatsah kepada Adam dan lainnya pada perkara yang tidak bisa dikerjakan oleh Adam dan lainnya, dan dalam hal ini mereka para Nabi tersebut memiliki kapasitas untuk mengajukan permohonan kepada Allah. Maka tidak ada jalan untuk berdalil dengan hadits ini guna membolehkan Istighatsah kepada makhluk pada urusan yang hanya Allah yang menguasainya.Namun jika yang diinginkan oleh Ust.Ramli dengan Hadits yang ia nukilkan adalah boleh istighatsah kepada makhluk pada perkara yang mampu untuk dilakukan sesuai kapasitasnya sebagai makhluk, maka tidak ada masalah dengan kesepakatan kaum muslimin. Ust. Ramli berkata:  ”Jawabannya, dari riwayat di atas, di mana Ibnu Taimiyah mengutip dari Ibnu Abi al-Dunya, yang hidup pada masa salaf, yang meriwayatkan dalam kitabnya Mujabi al-Du’a’, dari kisah Abdul Malik bin Sa’id bin Abjar yang hidup pada masa Salaf juga. Jadi kisah tersebut terjadi pada masa Salaf dan diriwayatkan oleh ulama Salaf untuk diamalkan”. Saya: “Abdul Malik bin Sa’id bin Abjar adalah Ulama yang hidup pada masa Shigharuttabi’in dan beliau di sebutkan oleh Imam Ibnu Hibban dalam kitabnya Al—Tsiqaat. dalam Kisah tersebut ada seorang lelaki yang mendatangi beliau namun sayang lelaki ini tidak diketahui keberadaan dan kredibilatasnya dalam Jarh dan Ta’dil,  disamping juga dia bukan seorang Shahabat, lalu bagimana kita akan mengambil hujjah dari seorang lelaki yang belum jelas!!? Oleh sebab itulah kisah ini menjadi cacat dan tidak bisa di jadikan Hujjah layaknya kisah-kisah yang terbangun dari mimpi. Jika demikian adanya maka gugurlah berdalil dengannya. Wallahu A’lam”. Ust. Ramli berkata:  Dalam redaksi doa ulama Salaf tersebut, sangat jelas ada kalimat memanggil nama Nabi SAW, padahal Nabi SAW sudah wafat lebih dua ratus tahun? Bukankah ini namanya istighatsah???” Saya: ini bukan istighatsah,  yaitu meminta kepada Rasulullah yang telah wafat dua ratus tahun lalu, namun ini adalah hanya sebuah Nida’ biasa, sebab di awal doa, lelaki tersebut hanya berdoa kepada Allah semata, inilah terjemah dari doa tersebut:“ya Allah sesungguhnya aku menghadap kepadamu dengan Nabimu Muhammad, yang adalah sebagai nabi Rahmah- Shallallahu ‘Alaihi Wasallam- , wahai muhammad sesunguhnya aku menghadap denganmu kepada Rabbmu dan Rabbku agar ia (Allah) mengasihani diriku dari penyakit yang ada padaku.”Kata “wahai muhammad” di sini sudah jelas bukan meminta tolong namun hanya sekedar memanggil biasa seperti yang telah kami paparkan sebelumnya pada Atsar Ibnu Umar. (Semoga Ust. Ramli lekas memahami antara Tawassul dan Istighatsah) Dari itulah kemudian Syaikhul Islam merincikan fikih dari Atsar ini sebagai hukum tawassul bukan Istighatsah. Walhamdulillah.Kemudian sisa dari tulisan Ust.Ramli berikutnya tidak saya tanggapi karena isinya tidak lebih dari perendahan dan meremehkan ulama, siapa pun yang membacanya akan memahami hal itu, di antaranya ucapan ust. Ramli atas Ibnu Taimiyyah adalah:” Siapa yang membaca kitab tersebut, akan bingung, karena isinya membingungkan”. (yang dimaksud adalah kitab Qaidah Jalilah fitTawassul Wal Wasilah)“siapa yang bersengketa Syaikh? Bukankah yang bersengketa itu Anda sendiri Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah melawan pendapat kaum salaf dan ahli hadits?? Lalu kalau harus kembali kepada Allah dan Rasul, bukankah Anda sendiri yang menyimpang dari pendapat kaum Salaf yang mengikuti ajaran Allah dan Rasul???”“Mengapa dia hanya melontarkan isu atas nama ulama Salaf dan tidak menyebutkan nama-namanya? Jangan-jangan Syaikh Ibnu Taimiyah salah ingat atau memang berbohong???”“Yang jelas isi pernyataan ini adalah kebohongan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah yang memalukan.” “Ibnu Taimiyah memang sering membuat isu”Namun kami tidak perlu Khawatir, sebab Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah ibarat gunung yang tinggi kemudian ada seekor lalat kecil ingin menabrak gunung tersebut dan lalat ini menyangka gunung itu akan roboh dengan tabrakannya.Adapun tentang Atsar yang dari Ibnu Abid Dunya memang saya sedikit keliru telah menyebutnya terbangun dari mimpi, itu karena faktor ketergesa-gesaan saya, dan syukran atas kritiknya. Penutup.Janganlah kalian mencela yang telah wafat, sesungguhnya mereka telah mendapatkan apa yang telah mereka perbuat, terlebih jika orang tersebut adalah seorang Ulama yang telah menghabiskan umurnya demi agama, tidaklah layak bagi siapapun merendahkan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah pada hari ini, siapa pun orangnya, andai saja kita mau bersikap adil maka cukuplah keberadaan imam Ibnu Katsir Rahimahullah sebagai bukti akan kemuliaan Ibnu taimiyyah, bagaimana tidak demikian, Ibnu Katsir adalah Murid Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah.Sangat tidak berimbang rasanya jika kita bertaqlid kepada beberapa orang Ahli Ilmu dalam menghukumi kwalitas seseorang yang tidak kita anggap sebagai seorang yang patut untuk di hormati, lalu dengan taqlid tersebut kita terus mempertahankan empati dan dalam diam membangun tembok penghalang untuk menolak pendapatnya.Setelah semua ini, saya tidak tahu bagaimana kelak kita akan dipertemukan oleh Allah di hari kiamat dengan Ibnu taimiyyah atas tuduhan-tuduhan di atas.Demikian semoga Allah menambahkan kita Ilmu dan memberkahinya untuk kita Amiin. Musmulyadi lukmanKota Bekasi, Malam jum’at, 16 mei 2013 
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah Sosok yang paling Alim dalam memahami Kitab & Sunnah, dan sosok yang paling konsisten dalam mengikutinya.(tanggapan dan nasehat kepada Ust. M.Ramli atas tulisannya yang berjudul: IBNU TAIMIYAH, ULAMA KONTROVERSIAL DALAM BANYAK PERSOALAN)Ust. Ramli berkata: SUNNI: “Hukum tawasul dan istighatsah dengan Nabi SAW maupun wali yang sudah wafat, bukan tertanam di dalam benak Muslim Sunni sekarang, akan tetapi merupakan ajaran Islam yang diajarkan oleh Rasulullah SAW, para sahabat, ulama Salaf dan Ahli Hadits. Justru Ibnu Taimiyah adalah orang pertama yang mengharamkan tawasul dan istighatsah dengan Nabi SAW atau wali setelah wafat.”Saya: di sini ust. Ramli telah menelan kembali ucapannya sendiri dengan mengatakan “Justru Ibnu Taimiyyah adalah orang yang pertama mengharamkan tawassul dan Istighatsah”, padahal sebelumnya dengan samar-samar ia menegaskan bahwa Ibnu Taimiyyah membolehkan Istighatsah. Hadahullah Ust. Ramli berkata: “SUNNI: “Dalam tawasul dan istighatsah, seseorang bukan meminta tolong kepada makhluq, akan tetapi berdoa kepada Allah, disertai dengan memanggil atau menyebut nama seseorang yang mulia menurut Allah, seperti Nabi SAW atau wali. Oleh karena itu, istighatsah dan tawasul tidak termasuk perbuatan syirik. Terbukti Syaikh Ibnu Taimiyah sendiri berkata dalam al-Kalim al-Thayyib:”Saya: Ust. Ramli masih belum bisa membedakan antara tawassul dengan Istighatsah, di sini akan saya paparkan sedikit semoga beliau mau memahaminya: Istighatsah ialah permohonan untuk menghilangkan Syiddah (kesusahan yang sangat), dan terbagi menjadi tiga bagian:1. Istighatsah kepada Allah. Ini jelas hukumnya di anjurkan2. Istigatsah kepada Makhluk pada urusan yang ia mampu seperti meminta kepada dokter agar di obati. ini pun boleh hukumnya.3. Istighatsah kepada makhluk pada perkara yang tidak mampu ia lakukan, seperti meminta kesembuhan dengan memanggil nama seorang wali disertai dengan ucapan meminta seperti : wahai wali Allah tolonglah sembuhkan aku. Inilah istihgatsah yang terlarang dan bentuk nyata dari pe-nyekutuan kepada Allah dengan makhluknya, yang tidak satu pun hal ini pernah dilakukan oleh generasi terbaik.Adapun tawassul: adalah berdoa kepada Allah  dengan menyebut nama seorang yang memiliki kemuliaan di sisi Allah dengan harapan bahwa penyebutan nama orang tersebut dapat memudahkan terkabulnya doa, inilah perbedaan antara Istigatsah dan tawassul. Adapun anggapan Istighatsah bukan meminta tolong kepada makhluq, maka saya belum mendapatkan seorang pun dari kalangan ulama – yang membolehkan istighatsah -mengatakan hal tersebut.Ust. Ramli berkata: “Sunni : Kalau seandainya Ibnu Taimiyah tidak memperbolehkan istighatsah, mengapa beliau mengutip riwayat dari Ibnu Umar ketika kakinya mati rasa lalu berkata “Ya Muhammad”? Apakah Nabi SAW mampu, tanpa pertolongan Allah, menyembuhkan mati rasa seseorang??? Bukankah ini bagian dari istighatsah???”Saya: Syaikhul Islam meriwayatkan Atsar Ibnu Umar itu dalam kitab Al-Kalimut thoyyib di bawah sebuah pasal yang berbunyi: “pasal tentang kaki apa bila mati rasa” dari pemberian pasal ini saja dapat dipahami bahwa beliau tidak ada tujuan menganjurkan istighatsah dengan menukil Atsar Ibnu Umar, dan hal ini juga yang dilakukan oleh imam nawawi ketika menyebutkan Atsar tersebut dalam Al-Adzkar, Imam nawawi berkata: “Bab apa yang akan diucapkannya jika kakinya mati rasa”باب ما يقوله إذا خدرت رجلهImam Nawawi selanjutnya menukilkan riwayat yang masih terkait dengan fiqh dari Atsar Ibnu Umar, beliau berkata:وروينا فيه عن إبراهيم بن المنذر الحزامي أحد شيوخ البخاري الذين روى عنهم في ” صحيحه ” قال : أهل المدينة يعجبون من حسن بيت أبي العتاهية :وتخدر في بعض الأحايين رجله * فإن لم يقل يا عتب لم يذهب الخدرDan telah meriwayatkan padanya dari Ibrahim Bin Al-Mundzir Al-Hazamiy, salah seorang guru dari Imam Bukhari yang beliau meriwayatkan (hadits) dari mereka di dalam Shahihnya, berkata:  “penduduk Madinah terkagum dengan bagusnya Bait (Syair) Abi Al-‘Atahiyah yang berbunyi:Dan kakinya mati rasa pada sebagian waktu  *  maka jika ia tidak mengucapkan wahai ‘Atab tidaklah hilang mati rasa itu.Penting wahai saudaraku ust.Ramli : Bait di atas semakin jelas membenarkan bahwa Atsar Ibnu Umar bukan istighatsah, namun hanya suatu metode penyembuhan mati rasa pada kaki yang telah digunakan oleh bangsa arab, dan hal ini telah kami sampaikan pada tulisan sebelumnya.Demikian juga Imam Bukhari dalam Adabul Mufrad telah memberikan bab atas Atsar Ibnu Umar, beliau berkata: ( باب ما يقول الرجل إذا خدرت رجله ) Bab: kalimat apakah yang akan di ucapkan seorang apabila kakinya mati rasa.Tidak satupun dari ulama besar ini memahami bahwa Atsar Ibnu Umar adalah anjuran untuk beristighatsah, mereka Rahimahullah hanya menunjukkan kepada kita bahwa menyebut nama orang yang dicintai khusus ketika kaki mati rasa adalah penawarnya.Para Ulama di atas tidak memahami bahwa Ibnu umar meminta pertolongan kesembuhan kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wasallam yang sedang tidak berada di hadapan beliau seperti yang dipahami oleh ust. Ramli. Dan mereka (Imam nawawi dan Imam Bukhari) adalah Ulama madzhab Syafi’i, tidak lancang mengatakan bahwa di sini Ibnu Umar beristighatsah kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi wasallam.Ust. Ramli berkata: Sementara dalil beristighatsah dengan makhluq, riwayatnya shahih. Al-Bukhari meriwayatkan dalam Shahih-nya:عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ إِنَّ الشَّمْسَ تَدْنُو يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يَبْلُغَ الْعَرَقُ نِصْفَ الْأُذُنِ فَبَيْنَا هُمْ كَذَلِكَ اسْتَغَاثُوا بِآدَمَ ثُمَّ بِمُوسَى ثُمَّ بِمُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ“Abdullah bin Umar berkata: “Nabi SAW bersabda: “Sesungguhnya matahari mendekat pada hari kiamat, sehingga keringat mencapai separuh telinga. Ketika umat manusia demikian, mereka ber-istighatsah dengan Nabi Adam, kemudian dengan Nabi Musa dan kemudian dengan Nabi Muhammad SAW.” (HR al-Bukhari)”.Saya: Jika yang diinginkan ust. Ramli dengan hadits ini adalah membenarkan Istighatsah kepada makhluk pada perkara yang tidak dikuasainya kecuali oleh Allah, maka tidak tepat, karena:1.      Hadits ini menceritakan tentang kejadian di hari Akhirat, dan kejadian pada hari akhirat tidak di jadikan sebagai dalil dalam menentukan hukum haram dan halal, namun kerap digunakan sebagai  penekanan akibat dari baik atau buruknya suatu amalan. Seperti halnya kelak di akhirat manusia di bangkitkan dalam keadaan telanjang dan tanpa alas kaki, lalu apakah keadaan ini kemudian sah di jadikan dalil bahwa telanjang di dunia boleh? Shalat tidak lagi didirikan pada hari akhirat, lalu apakah di dunia Shalat boleh tidak didirikan?2.      Hadits ini menunjukkan keutamaan para Nabi dan Rasul terutama Baginda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wasallam, di mana beliu diberikan keistimewaan untuk memberikan Syafaat kepada ummatnya, inilah Maqamul mahmudah, dan manusia meminta para Nabi agar memohonkan kepada Allah agar kesusahan mereka dipercepat, bukan meminta kepada para Nabi agar mereka para Nabi itu sendirilah yang membebaskan manusia dari matahari yang condong ke kepala manusia, ini tidak mungkin sebab hari itu diluar kekuasaan mereka, dan hari itu adalah hari yang hanya dirajai oleh Allah semata. Perhatikanlah petikan Hadits berikut ini:وَتَدْنُو الشَّمْسُ فَيَبْلُغُ النَّاسَ مِنَ الْغَمِّ وَالْكَرْبِ مَا لاَ يُطِيقُونَ وَمَا لاَ يَحْتَمِلُونَ فَيَقُولُ بَعْضُ النَّاسِ لِبَعْضٍ أَلاَ تَرَوْنَ مَا أَنْتُمْ فِيهِ أَلاَ تَرَوْنَ مَا قَدْ بَلَغَكُمْ أَلاَ تَنْظُرُونَ مَنْ يَشْفَعُ لَكُمْ إِلَى رَبِّكُمْ فَيَقُولُ بَعْضُ النَّاسِ لِبَعْضٍ ائْتُوا آدَمَ. فَيَأْتُونَ آدَمَ فَيَقُولُونَ يَا آدَمُ أَنْتَ أَبُو الْبَشَرِ خَلَقَكَ اللَّهُ بِيَدِهِ وَنَفَخَ فِيكَ مِنْ رُوحِهِ وَأَمَرَ الْمَلاَئِكَةَ فَسَجَدُوا لَكَ اشْفَعْ لَنَا إِلَى رَبِّكَ أَلاَ تَرَى إِلَى مَا نَحْنُ فِيهِ أَلاَ تَرَى إِلَى مَا قَدْ بَلَغَنَا فَيَقُولُ آدَمُ إِنَّ رَبِّى غَضِبَ الْيَوْمَ غَضَبًا لَمْ يَغْضَبْ قَبْلَهُ مِثْلَهُ وَلَنْ يَغْضَبَ بَعْدَهُ مِثْلَهُ وَإِنَّهُ نَهَانِى عَنِ الشَّجَرَةِ فَعَصَيْتُهُ نَفْسِى نَفْسِى اذْهَبُوا إِلَى غَيْرِى اذْهَبُوا إِلَى نُوحٍ (رواه مسلم )…..Dan matahari merendahkan posisinya hingga sampai kepada manusia kegundahan dan kesusahan  yang mereka tidak sanggup menghadapinya dan mereka tidak kuat menahannya, maka berkatalah sebagian manusia kepada manusia lainnya, “tidakkah kalian melihat keadaan yang tengah melanda kalian? Tidakkah kalian melihat perkara yang telah sampai kepada kalian? Tidakkah kalian melihat orang yang akan membantu kalian kepada Rabb kalian?, maka sebagian manusia berkata kepada yang lainnya: “temuilah Adam” , Maka mereka pun menemui Adam dan berkata: Wahai Adam, Anda adalah bapaknya manusia yang Allah telah menciptakanmu dengan Tangannya, dan Allah telah meniupkan Ruh darinya kepadamu, dan telah memerintahkan para Malaikat sampai mereka bersujud kepadamu, Bantulah kami kepada Rabbmu, tidakkah engkau melihat keadaan yang telah sampai kepada kami? Maka Adam berkata: sesungguhnya Rabbku telah murka kepadaku, kemurkaan yang tidak pernah seperti ini ia murka dari sebelumnya, dan tidak akan murka setelahnya seperti ini, dan bahwa Allah sebenarnya telah melarangku dari pohon lalu aku melanggar larangan itu, diriku, diriku, pergilah kalian kepada yang lain, pergilah ke Nuh. (HR: Muslim) Hadits ini menunjukkan bahwa manusia meminta bantuan (istighatsah) kepada para Nabi agar memohon kepada Allah supaya kesusahan mereka dimudahkan. Bukan istighatsah kepada Adam dan lainnya pada perkara yang tidak bisa dikerjakan oleh Adam dan lainnya, dan dalam hal ini mereka para Nabi tersebut memiliki kapasitas untuk mengajukan permohonan kepada Allah. Maka tidak ada jalan untuk berdalil dengan hadits ini guna membolehkan Istighatsah kepada makhluk pada urusan yang hanya Allah yang menguasainya.Namun jika yang diinginkan oleh Ust.Ramli dengan Hadits yang ia nukilkan adalah boleh istighatsah kepada makhluk pada perkara yang mampu untuk dilakukan sesuai kapasitasnya sebagai makhluk, maka tidak ada masalah dengan kesepakatan kaum muslimin. Ust. Ramli berkata:  ”Jawabannya, dari riwayat di atas, di mana Ibnu Taimiyah mengutip dari Ibnu Abi al-Dunya, yang hidup pada masa salaf, yang meriwayatkan dalam kitabnya Mujabi al-Du’a’, dari kisah Abdul Malik bin Sa’id bin Abjar yang hidup pada masa Salaf juga. Jadi kisah tersebut terjadi pada masa Salaf dan diriwayatkan oleh ulama Salaf untuk diamalkan”. Saya: “Abdul Malik bin Sa’id bin Abjar adalah Ulama yang hidup pada masa Shigharuttabi’in dan beliau di sebutkan oleh Imam Ibnu Hibban dalam kitabnya Al—Tsiqaat. dalam Kisah tersebut ada seorang lelaki yang mendatangi beliau namun sayang lelaki ini tidak diketahui keberadaan dan kredibilatasnya dalam Jarh dan Ta’dil,  disamping juga dia bukan seorang Shahabat, lalu bagimana kita akan mengambil hujjah dari seorang lelaki yang belum jelas!!? Oleh sebab itulah kisah ini menjadi cacat dan tidak bisa di jadikan Hujjah layaknya kisah-kisah yang terbangun dari mimpi. Jika demikian adanya maka gugurlah berdalil dengannya. Wallahu A’lam”. Ust. Ramli berkata:  Dalam redaksi doa ulama Salaf tersebut, sangat jelas ada kalimat memanggil nama Nabi SAW, padahal Nabi SAW sudah wafat lebih dua ratus tahun? Bukankah ini namanya istighatsah???” Saya: ini bukan istighatsah,  yaitu meminta kepada Rasulullah yang telah wafat dua ratus tahun lalu, namun ini adalah hanya sebuah Nida’ biasa, sebab di awal doa, lelaki tersebut hanya berdoa kepada Allah semata, inilah terjemah dari doa tersebut:“ya Allah sesungguhnya aku menghadap kepadamu dengan Nabimu Muhammad, yang adalah sebagai nabi Rahmah- Shallallahu ‘Alaihi Wasallam- , wahai muhammad sesunguhnya aku menghadap denganmu kepada Rabbmu dan Rabbku agar ia (Allah) mengasihani diriku dari penyakit yang ada padaku.”Kata “wahai muhammad” di sini sudah jelas bukan meminta tolong namun hanya sekedar memanggil biasa seperti yang telah kami paparkan sebelumnya pada Atsar Ibnu Umar. (Semoga Ust. Ramli lekas memahami antara Tawassul dan Istighatsah) Dari itulah kemudian Syaikhul Islam merincikan fikih dari Atsar ini sebagai hukum tawassul bukan Istighatsah. Walhamdulillah.Kemudian sisa dari tulisan Ust.Ramli berikutnya tidak saya tanggapi karena isinya tidak lebih dari perendahan dan meremehkan ulama, siapa pun yang membacanya akan memahami hal itu, di antaranya ucapan ust. Ramli atas Ibnu Taimiyyah adalah:” Siapa yang membaca kitab tersebut, akan bingung, karena isinya membingungkan”. (yang dimaksud adalah kitab Qaidah Jalilah fitTawassul Wal Wasilah)“siapa yang bersengketa Syaikh? Bukankah yang bersengketa itu Anda sendiri Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah melawan pendapat kaum salaf dan ahli hadits?? Lalu kalau harus kembali kepada Allah dan Rasul, bukankah Anda sendiri yang menyimpang dari pendapat kaum Salaf yang mengikuti ajaran Allah dan Rasul???”“Mengapa dia hanya melontarkan isu atas nama ulama Salaf dan tidak menyebutkan nama-namanya? Jangan-jangan Syaikh Ibnu Taimiyah salah ingat atau memang berbohong???”“Yang jelas isi pernyataan ini adalah kebohongan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah yang memalukan.” “Ibnu Taimiyah memang sering membuat isu”Namun kami tidak perlu Khawatir, sebab Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah ibarat gunung yang tinggi kemudian ada seekor lalat kecil ingin menabrak gunung tersebut dan lalat ini menyangka gunung itu akan roboh dengan tabrakannya.Adapun tentang Atsar yang dari Ibnu Abid Dunya memang saya sedikit keliru telah menyebutnya terbangun dari mimpi, itu karena faktor ketergesa-gesaan saya, dan syukran atas kritiknya. Penutup.Janganlah kalian mencela yang telah wafat, sesungguhnya mereka telah mendapatkan apa yang telah mereka perbuat, terlebih jika orang tersebut adalah seorang Ulama yang telah menghabiskan umurnya demi agama, tidaklah layak bagi siapapun merendahkan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah pada hari ini, siapa pun orangnya, andai saja kita mau bersikap adil maka cukuplah keberadaan imam Ibnu Katsir Rahimahullah sebagai bukti akan kemuliaan Ibnu taimiyyah, bagaimana tidak demikian, Ibnu Katsir adalah Murid Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah.Sangat tidak berimbang rasanya jika kita bertaqlid kepada beberapa orang Ahli Ilmu dalam menghukumi kwalitas seseorang yang tidak kita anggap sebagai seorang yang patut untuk di hormati, lalu dengan taqlid tersebut kita terus mempertahankan empati dan dalam diam membangun tembok penghalang untuk menolak pendapatnya.Setelah semua ini, saya tidak tahu bagaimana kelak kita akan dipertemukan oleh Allah di hari kiamat dengan Ibnu taimiyyah atas tuduhan-tuduhan di atas.Demikian semoga Allah menambahkan kita Ilmu dan memberkahinya untuk kita Amiin. Musmulyadi lukmanKota Bekasi, Malam jum’at, 16 mei 2013 


Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah Sosok yang paling Alim dalam memahami Kitab & Sunnah, dan sosok yang paling konsisten dalam mengikutinya.(tanggapan dan nasehat kepada Ust. M.Ramli atas tulisannya yang berjudul: IBNU TAIMIYAH, ULAMA KONTROVERSIAL DALAM BANYAK PERSOALAN)Ust. Ramli berkata: SUNNI: “Hukum tawasul dan istighatsah dengan Nabi SAW maupun wali yang sudah wafat, bukan tertanam di dalam benak Muslim Sunni sekarang, akan tetapi merupakan ajaran Islam yang diajarkan oleh Rasulullah SAW, para sahabat, ulama Salaf dan Ahli Hadits. Justru Ibnu Taimiyah adalah orang pertama yang mengharamkan tawasul dan istighatsah dengan Nabi SAW atau wali setelah wafat.”Saya: di sini ust. Ramli telah menelan kembali ucapannya sendiri dengan mengatakan “Justru Ibnu Taimiyyah adalah orang yang pertama mengharamkan tawassul dan Istighatsah”, padahal sebelumnya dengan samar-samar ia menegaskan bahwa Ibnu Taimiyyah membolehkan Istighatsah. Hadahullah Ust. Ramli berkata: “SUNNI: “Dalam tawasul dan istighatsah, seseorang bukan meminta tolong kepada makhluq, akan tetapi berdoa kepada Allah, disertai dengan memanggil atau menyebut nama seseorang yang mulia menurut Allah, seperti Nabi SAW atau wali. Oleh karena itu, istighatsah dan tawasul tidak termasuk perbuatan syirik. Terbukti Syaikh Ibnu Taimiyah sendiri berkata dalam al-Kalim al-Thayyib:”Saya: Ust. Ramli masih belum bisa membedakan antara tawassul dengan Istighatsah, di sini akan saya paparkan sedikit semoga beliau mau memahaminya: Istighatsah ialah permohonan untuk menghilangkan Syiddah (kesusahan yang sangat), dan terbagi menjadi tiga bagian:1. Istighatsah kepada Allah. Ini jelas hukumnya di anjurkan2. Istigatsah kepada Makhluk pada urusan yang ia mampu seperti meminta kepada dokter agar di obati. ini pun boleh hukumnya.3. Istighatsah kepada makhluk pada perkara yang tidak mampu ia lakukan, seperti meminta kesembuhan dengan memanggil nama seorang wali disertai dengan ucapan meminta seperti : wahai wali Allah tolonglah sembuhkan aku. Inilah istihgatsah yang terlarang dan bentuk nyata dari pe-nyekutuan kepada Allah dengan makhluknya, yang tidak satu pun hal ini pernah dilakukan oleh generasi terbaik.Adapun tawassul: adalah berdoa kepada Allah  dengan menyebut nama seorang yang memiliki kemuliaan di sisi Allah dengan harapan bahwa penyebutan nama orang tersebut dapat memudahkan terkabulnya doa, inilah perbedaan antara Istigatsah dan tawassul. Adapun anggapan Istighatsah bukan meminta tolong kepada makhluq, maka saya belum mendapatkan seorang pun dari kalangan ulama – yang membolehkan istighatsah -mengatakan hal tersebut.Ust. Ramli berkata: “Sunni : Kalau seandainya Ibnu Taimiyah tidak memperbolehkan istighatsah, mengapa beliau mengutip riwayat dari Ibnu Umar ketika kakinya mati rasa lalu berkata “Ya Muhammad”? Apakah Nabi SAW mampu, tanpa pertolongan Allah, menyembuhkan mati rasa seseorang??? Bukankah ini bagian dari istighatsah???”Saya: Syaikhul Islam meriwayatkan Atsar Ibnu Umar itu dalam kitab Al-Kalimut thoyyib di bawah sebuah pasal yang berbunyi: “pasal tentang kaki apa bila mati rasa” dari pemberian pasal ini saja dapat dipahami bahwa beliau tidak ada tujuan menganjurkan istighatsah dengan menukil Atsar Ibnu Umar, dan hal ini juga yang dilakukan oleh imam nawawi ketika menyebutkan Atsar tersebut dalam Al-Adzkar, Imam nawawi berkata: “Bab apa yang akan diucapkannya jika kakinya mati rasa”باب ما يقوله إذا خدرت رجلهImam Nawawi selanjutnya menukilkan riwayat yang masih terkait dengan fiqh dari Atsar Ibnu Umar, beliau berkata:وروينا فيه عن إبراهيم بن المنذر الحزامي أحد شيوخ البخاري الذين روى عنهم في ” صحيحه ” قال : أهل المدينة يعجبون من حسن بيت أبي العتاهية :وتخدر في بعض الأحايين رجله * فإن لم يقل يا عتب لم يذهب الخدرDan telah meriwayatkan padanya dari Ibrahim Bin Al-Mundzir Al-Hazamiy, salah seorang guru dari Imam Bukhari yang beliau meriwayatkan (hadits) dari mereka di dalam Shahihnya, berkata:  “penduduk Madinah terkagum dengan bagusnya Bait (Syair) Abi Al-‘Atahiyah yang berbunyi:Dan kakinya mati rasa pada sebagian waktu  *  maka jika ia tidak mengucapkan wahai ‘Atab tidaklah hilang mati rasa itu.Penting wahai saudaraku ust.Ramli : Bait di atas semakin jelas membenarkan bahwa Atsar Ibnu Umar bukan istighatsah, namun hanya suatu metode penyembuhan mati rasa pada kaki yang telah digunakan oleh bangsa arab, dan hal ini telah kami sampaikan pada tulisan sebelumnya.Demikian juga Imam Bukhari dalam Adabul Mufrad telah memberikan bab atas Atsar Ibnu Umar, beliau berkata: ( باب ما يقول الرجل إذا خدرت رجله ) Bab: kalimat apakah yang akan di ucapkan seorang apabila kakinya mati rasa.Tidak satupun dari ulama besar ini memahami bahwa Atsar Ibnu Umar adalah anjuran untuk beristighatsah, mereka Rahimahullah hanya menunjukkan kepada kita bahwa menyebut nama orang yang dicintai khusus ketika kaki mati rasa adalah penawarnya.Para Ulama di atas tidak memahami bahwa Ibnu umar meminta pertolongan kesembuhan kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wasallam yang sedang tidak berada di hadapan beliau seperti yang dipahami oleh ust. Ramli. Dan mereka (Imam nawawi dan Imam Bukhari) adalah Ulama madzhab Syafi’i, tidak lancang mengatakan bahwa di sini Ibnu Umar beristighatsah kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi wasallam.Ust. Ramli berkata: Sementara dalil beristighatsah dengan makhluq, riwayatnya shahih. Al-Bukhari meriwayatkan dalam Shahih-nya:عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ إِنَّ الشَّمْسَ تَدْنُو يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يَبْلُغَ الْعَرَقُ نِصْفَ الْأُذُنِ فَبَيْنَا هُمْ كَذَلِكَ اسْتَغَاثُوا بِآدَمَ ثُمَّ بِمُوسَى ثُمَّ بِمُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ“Abdullah bin Umar berkata: “Nabi SAW bersabda: “Sesungguhnya matahari mendekat pada hari kiamat, sehingga keringat mencapai separuh telinga. Ketika umat manusia demikian, mereka ber-istighatsah dengan Nabi Adam, kemudian dengan Nabi Musa dan kemudian dengan Nabi Muhammad SAW.” (HR al-Bukhari)”.Saya: Jika yang diinginkan ust. Ramli dengan hadits ini adalah membenarkan Istighatsah kepada makhluk pada perkara yang tidak dikuasainya kecuali oleh Allah, maka tidak tepat, karena:1.      Hadits ini menceritakan tentang kejadian di hari Akhirat, dan kejadian pada hari akhirat tidak di jadikan sebagai dalil dalam menentukan hukum haram dan halal, namun kerap digunakan sebagai  penekanan akibat dari baik atau buruknya suatu amalan. Seperti halnya kelak di akhirat manusia di bangkitkan dalam keadaan telanjang dan tanpa alas kaki, lalu apakah keadaan ini kemudian sah di jadikan dalil bahwa telanjang di dunia boleh? Shalat tidak lagi didirikan pada hari akhirat, lalu apakah di dunia Shalat boleh tidak didirikan?2.      Hadits ini menunjukkan keutamaan para Nabi dan Rasul terutama Baginda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wasallam, di mana beliu diberikan keistimewaan untuk memberikan Syafaat kepada ummatnya, inilah Maqamul mahmudah, dan manusia meminta para Nabi agar memohonkan kepada Allah agar kesusahan mereka dipercepat, bukan meminta kepada para Nabi agar mereka para Nabi itu sendirilah yang membebaskan manusia dari matahari yang condong ke kepala manusia, ini tidak mungkin sebab hari itu diluar kekuasaan mereka, dan hari itu adalah hari yang hanya dirajai oleh Allah semata. Perhatikanlah petikan Hadits berikut ini:وَتَدْنُو الشَّمْسُ فَيَبْلُغُ النَّاسَ مِنَ الْغَمِّ وَالْكَرْبِ مَا لاَ يُطِيقُونَ وَمَا لاَ يَحْتَمِلُونَ فَيَقُولُ بَعْضُ النَّاسِ لِبَعْضٍ أَلاَ تَرَوْنَ مَا أَنْتُمْ فِيهِ أَلاَ تَرَوْنَ مَا قَدْ بَلَغَكُمْ أَلاَ تَنْظُرُونَ مَنْ يَشْفَعُ لَكُمْ إِلَى رَبِّكُمْ فَيَقُولُ بَعْضُ النَّاسِ لِبَعْضٍ ائْتُوا آدَمَ. فَيَأْتُونَ آدَمَ فَيَقُولُونَ يَا آدَمُ أَنْتَ أَبُو الْبَشَرِ خَلَقَكَ اللَّهُ بِيَدِهِ وَنَفَخَ فِيكَ مِنْ رُوحِهِ وَأَمَرَ الْمَلاَئِكَةَ فَسَجَدُوا لَكَ اشْفَعْ لَنَا إِلَى رَبِّكَ أَلاَ تَرَى إِلَى مَا نَحْنُ فِيهِ أَلاَ تَرَى إِلَى مَا قَدْ بَلَغَنَا فَيَقُولُ آدَمُ إِنَّ رَبِّى غَضِبَ الْيَوْمَ غَضَبًا لَمْ يَغْضَبْ قَبْلَهُ مِثْلَهُ وَلَنْ يَغْضَبَ بَعْدَهُ مِثْلَهُ وَإِنَّهُ نَهَانِى عَنِ الشَّجَرَةِ فَعَصَيْتُهُ نَفْسِى نَفْسِى اذْهَبُوا إِلَى غَيْرِى اذْهَبُوا إِلَى نُوحٍ (رواه مسلم )…..Dan matahari merendahkan posisinya hingga sampai kepada manusia kegundahan dan kesusahan  yang mereka tidak sanggup menghadapinya dan mereka tidak kuat menahannya, maka berkatalah sebagian manusia kepada manusia lainnya, “tidakkah kalian melihat keadaan yang tengah melanda kalian? Tidakkah kalian melihat perkara yang telah sampai kepada kalian? Tidakkah kalian melihat orang yang akan membantu kalian kepada Rabb kalian?, maka sebagian manusia berkata kepada yang lainnya: “temuilah Adam” , Maka mereka pun menemui Adam dan berkata: Wahai Adam, Anda adalah bapaknya manusia yang Allah telah menciptakanmu dengan Tangannya, dan Allah telah meniupkan Ruh darinya kepadamu, dan telah memerintahkan para Malaikat sampai mereka bersujud kepadamu, Bantulah kami kepada Rabbmu, tidakkah engkau melihat keadaan yang telah sampai kepada kami? Maka Adam berkata: sesungguhnya Rabbku telah murka kepadaku, kemurkaan yang tidak pernah seperti ini ia murka dari sebelumnya, dan tidak akan murka setelahnya seperti ini, dan bahwa Allah sebenarnya telah melarangku dari pohon lalu aku melanggar larangan itu, diriku, diriku, pergilah kalian kepada yang lain, pergilah ke Nuh. (HR: Muslim) Hadits ini menunjukkan bahwa manusia meminta bantuan (istighatsah) kepada para Nabi agar memohon kepada Allah supaya kesusahan mereka dimudahkan. Bukan istighatsah kepada Adam dan lainnya pada perkara yang tidak bisa dikerjakan oleh Adam dan lainnya, dan dalam hal ini mereka para Nabi tersebut memiliki kapasitas untuk mengajukan permohonan kepada Allah. Maka tidak ada jalan untuk berdalil dengan hadits ini guna membolehkan Istighatsah kepada makhluk pada urusan yang hanya Allah yang menguasainya.Namun jika yang diinginkan oleh Ust.Ramli dengan Hadits yang ia nukilkan adalah boleh istighatsah kepada makhluk pada perkara yang mampu untuk dilakukan sesuai kapasitasnya sebagai makhluk, maka tidak ada masalah dengan kesepakatan kaum muslimin. Ust. Ramli berkata:  ”Jawabannya, dari riwayat di atas, di mana Ibnu Taimiyah mengutip dari Ibnu Abi al-Dunya, yang hidup pada masa salaf, yang meriwayatkan dalam kitabnya Mujabi al-Du’a’, dari kisah Abdul Malik bin Sa’id bin Abjar yang hidup pada masa Salaf juga. Jadi kisah tersebut terjadi pada masa Salaf dan diriwayatkan oleh ulama Salaf untuk diamalkan”. Saya: “Abdul Malik bin Sa’id bin Abjar adalah Ulama yang hidup pada masa Shigharuttabi’in dan beliau di sebutkan oleh Imam Ibnu Hibban dalam kitabnya Al—Tsiqaat. dalam Kisah tersebut ada seorang lelaki yang mendatangi beliau namun sayang lelaki ini tidak diketahui keberadaan dan kredibilatasnya dalam Jarh dan Ta’dil,  disamping juga dia bukan seorang Shahabat, lalu bagimana kita akan mengambil hujjah dari seorang lelaki yang belum jelas!!? Oleh sebab itulah kisah ini menjadi cacat dan tidak bisa di jadikan Hujjah layaknya kisah-kisah yang terbangun dari mimpi. Jika demikian adanya maka gugurlah berdalil dengannya. Wallahu A’lam”. Ust. Ramli berkata:  Dalam redaksi doa ulama Salaf tersebut, sangat jelas ada kalimat memanggil nama Nabi SAW, padahal Nabi SAW sudah wafat lebih dua ratus tahun? Bukankah ini namanya istighatsah???” Saya: ini bukan istighatsah,  yaitu meminta kepada Rasulullah yang telah wafat dua ratus tahun lalu, namun ini adalah hanya sebuah Nida’ biasa, sebab di awal doa, lelaki tersebut hanya berdoa kepada Allah semata, inilah terjemah dari doa tersebut:“ya Allah sesungguhnya aku menghadap kepadamu dengan Nabimu Muhammad, yang adalah sebagai nabi Rahmah- Shallallahu ‘Alaihi Wasallam- , wahai muhammad sesunguhnya aku menghadap denganmu kepada Rabbmu dan Rabbku agar ia (Allah) mengasihani diriku dari penyakit yang ada padaku.”Kata “wahai muhammad” di sini sudah jelas bukan meminta tolong namun hanya sekedar memanggil biasa seperti yang telah kami paparkan sebelumnya pada Atsar Ibnu Umar. (Semoga Ust. Ramli lekas memahami antara Tawassul dan Istighatsah) Dari itulah kemudian Syaikhul Islam merincikan fikih dari Atsar ini sebagai hukum tawassul bukan Istighatsah. Walhamdulillah.Kemudian sisa dari tulisan Ust.Ramli berikutnya tidak saya tanggapi karena isinya tidak lebih dari perendahan dan meremehkan ulama, siapa pun yang membacanya akan memahami hal itu, di antaranya ucapan ust. Ramli atas Ibnu Taimiyyah adalah:” Siapa yang membaca kitab tersebut, akan bingung, karena isinya membingungkan”. (yang dimaksud adalah kitab Qaidah Jalilah fitTawassul Wal Wasilah)“siapa yang bersengketa Syaikh? Bukankah yang bersengketa itu Anda sendiri Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah melawan pendapat kaum salaf dan ahli hadits?? Lalu kalau harus kembali kepada Allah dan Rasul, bukankah Anda sendiri yang menyimpang dari pendapat kaum Salaf yang mengikuti ajaran Allah dan Rasul???”“Mengapa dia hanya melontarkan isu atas nama ulama Salaf dan tidak menyebutkan nama-namanya? Jangan-jangan Syaikh Ibnu Taimiyah salah ingat atau memang berbohong???”“Yang jelas isi pernyataan ini adalah kebohongan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah yang memalukan.” “Ibnu Taimiyah memang sering membuat isu”Namun kami tidak perlu Khawatir, sebab Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah ibarat gunung yang tinggi kemudian ada seekor lalat kecil ingin menabrak gunung tersebut dan lalat ini menyangka gunung itu akan roboh dengan tabrakannya.Adapun tentang Atsar yang dari Ibnu Abid Dunya memang saya sedikit keliru telah menyebutnya terbangun dari mimpi, itu karena faktor ketergesa-gesaan saya, dan syukran atas kritiknya. Penutup.Janganlah kalian mencela yang telah wafat, sesungguhnya mereka telah mendapatkan apa yang telah mereka perbuat, terlebih jika orang tersebut adalah seorang Ulama yang telah menghabiskan umurnya demi agama, tidaklah layak bagi siapapun merendahkan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah pada hari ini, siapa pun orangnya, andai saja kita mau bersikap adil maka cukuplah keberadaan imam Ibnu Katsir Rahimahullah sebagai bukti akan kemuliaan Ibnu taimiyyah, bagaimana tidak demikian, Ibnu Katsir adalah Murid Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah.Sangat tidak berimbang rasanya jika kita bertaqlid kepada beberapa orang Ahli Ilmu dalam menghukumi kwalitas seseorang yang tidak kita anggap sebagai seorang yang patut untuk di hormati, lalu dengan taqlid tersebut kita terus mempertahankan empati dan dalam diam membangun tembok penghalang untuk menolak pendapatnya.Setelah semua ini, saya tidak tahu bagaimana kelak kita akan dipertemukan oleh Allah di hari kiamat dengan Ibnu taimiyyah atas tuduhan-tuduhan di atas.Demikian semoga Allah menambahkan kita Ilmu dan memberkahinya untuk kita Amiin. Musmulyadi lukmanKota Bekasi, Malam jum’at, 16 mei 2013 

Setiap Amalan Tergantung pada Niat

Niat punya peranan penting dalam setiap ibadah termasuk dalam sedekah. Ada kisah dalam hadits yang disebutkan oleh Imam Nawawi dalam kitab yang sudah  sangat masyhur di tengah-tengah kita yaitu kitab Riyadhus Sholihin. Kisah ini berkaitan dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, setiap amalan itu tergantung pada niat. Setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan. Dari Abu Yazid Ma’an bin Yazid bin Al Akhnas radhiyallahu ‘anhum, -ia, ayah dan kakeknya termasuk sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam-, di mana Ma’an berkata bahwa ayahnya yaitu Yazid pernah mengeluarkan beberapa dinar untuk niatan sedekah. Ayahnya meletakkan uang tersebut di sisi seseorang yang ada di masjid (maksudnya: ayahnya mewakilkan sedekah tadi para orang yang ada di masjid, -pen). Lantas Ma’an pun mengambil uang tadi, lalu ia menemui ayahnya dengan membawa uang dinar tersebut. Kemudian ayah Ma’an (Yazid) berkata, “Sedekah itu sebenarnya bukan kutujukan padamu.” Ma’an pun mengadukan masalah tersebut kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَكَ مَا نَوَيْتَ يَا يَزِيدُ ، وَلَكَ مَا أَخَذْتَ يَا مَعْنُ “Engkau dapati apa yang engkau niatkan wahai Yazid. Sedangkan, wahai Ma’an, engkau boleh mengambil apa yang engkau dapati.” (HR. Bukhari no. 1422). Kisah di atas menceritakan bahwa ayah Ma’an (Yazid)  ingin bersedekah kepada orang fakir. Lantas datang anaknya (Ma’an) mengambil sedekah tersebut. Orang yang diwakilkan uang tersebut di masjid tidak mengetahui bahwa yang mengambil dinar tadi adalah anaknya Yazid. Kemungkinan lainnya, ia tahu bahwa anak Yazid di antara yang berhak mendapatkan sedekah tersebut. Lantas Yazid pun menyangkal dan mengatakan bahwa uang tersebut bukan untuk anaknya. Kemudian hal ini diadukan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beliau pun bersabda, “Engkau dapati apa yang engkau niatkan wahai Yazid. Sedangkan, wahai Ma’an, engkau boleh mengambil apa yang engkau dapati”. Beberapa faedah dari hadits di atas: 1- Setiap amalan tergantung pada niatan setiap orang. Jika seseorang telah meniatkan yang baik, maka ia akan mendapatkannya. Walaupun Yazid tidak berniat bahwa yang mengambil uangnya adalah anaknya. Akan tetapi anaknya mengambilnya dan anaknya tersebut termasuk di antara orang-orang yang berhak menerima. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam katakan, “Engkau dapati apa yang engkau niatkan.” 2- Setiap orang akan diganjar sesuai yang ia niatkan walaupun realita yang terjadi ternyata menyelisihi yang ia maksudkan. Termasuk dalam sedekah, meskipun yang menerima sedekah adalah bukan orang yang berhak. 3- Hadits di atas adalah sebagai kaedah untuk beberapa masalah: a- Bila seseorang menyerahkan zakat kepada orang yang awalnya ia nilai berhak menerima, namun ternyata ia adalah orang yang berkecukupan (kaya) dan tidak pantas menerima zakat, maka zakatnya tetap sah. Kewajiban baginya telah lepas. Karena awalnya ia berniat memberikan pada yang berhak, maka ia akan dibalas sesuai yang ia niatkan. b- Jika seseorang mewakafkan rumahnya yang berukuran kecil, namun ternyata yang ia ucapkan diisyaratkan pada rumah yang besar, beda dengan yang ia niatkan, maka yang teranggap saat itu adalah apa yang ia niatkan walaupun menyelisihi ucapannya. Karena setiap orang tergantung pada apa yang ia niatkan. 3- Hadits ini memotivasi untuk bersedekah. 4- Boleh menyerahkan sedekah untuk anak dengan syarat tidak menggugurkan kewajiban nafkah. Namun jika sedekah tersebut dimaksudkan pula untuk nafkah, maka seperti ini tidaklah sah karena ia berniat menggugurkan yang wajib. Misalnya, jika ayah melunasi utang anaknya dan ayahnya mengambil dari sedekah (zakat), maka seperti itu boleh karena anaknya adalah keluarga dia yang paling dekat yang lebih pantas menerima daripada orang yang jauh. 5-  Sedekah yang dimaksudkan dalam hadits di atas adalah sedekah sunnah dan sedekah sunnah boleh diserahkan pada anak (furu’). Sedangkan sedekah wajib tidaklah boleh diserahkan pada anak (furu’) atau pada orang tua (ushul). Lihat pembahasan Memberi Zakat kepada Kerabat. 6- Hadits ini juga menunjukkan bolehnya zakat atau sedekah diwakilkan penyerahannya pada orang lain. 7- Ayah tidak boleh menarik kembali sedekah yang sudah diambil oleh anaknya, walau berbeda dengan apa yang ia niatkan. 8- Tidaklah termasuk durhaka jika anak mengadukan ayahnya untuk mengenalkan kebenaran. Demikian faedah sederhana dari hadits Ma’an dan Yazid, moga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Bahjatun Nazhirin Syarh Riyadhish Sholihin, Abu Usamah Salim bin ‘Ied Al Hilaliy, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1430 H, hal. 31-32. Nuzhatul Muttaqin Syarh Riyadhish Sholihin, Dr. Musthofa Al Bugho, dll, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1432 H, hal. 15. Syarh Riyadhish Sholihin, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, terbitan Madarul Wathon, cetakan tahun 1426 H, hal. 39-41.   @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunungkidul, 8 Rajab 1434 H www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagsniat

Setiap Amalan Tergantung pada Niat

Niat punya peranan penting dalam setiap ibadah termasuk dalam sedekah. Ada kisah dalam hadits yang disebutkan oleh Imam Nawawi dalam kitab yang sudah  sangat masyhur di tengah-tengah kita yaitu kitab Riyadhus Sholihin. Kisah ini berkaitan dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, setiap amalan itu tergantung pada niat. Setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan. Dari Abu Yazid Ma’an bin Yazid bin Al Akhnas radhiyallahu ‘anhum, -ia, ayah dan kakeknya termasuk sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam-, di mana Ma’an berkata bahwa ayahnya yaitu Yazid pernah mengeluarkan beberapa dinar untuk niatan sedekah. Ayahnya meletakkan uang tersebut di sisi seseorang yang ada di masjid (maksudnya: ayahnya mewakilkan sedekah tadi para orang yang ada di masjid, -pen). Lantas Ma’an pun mengambil uang tadi, lalu ia menemui ayahnya dengan membawa uang dinar tersebut. Kemudian ayah Ma’an (Yazid) berkata, “Sedekah itu sebenarnya bukan kutujukan padamu.” Ma’an pun mengadukan masalah tersebut kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَكَ مَا نَوَيْتَ يَا يَزِيدُ ، وَلَكَ مَا أَخَذْتَ يَا مَعْنُ “Engkau dapati apa yang engkau niatkan wahai Yazid. Sedangkan, wahai Ma’an, engkau boleh mengambil apa yang engkau dapati.” (HR. Bukhari no. 1422). Kisah di atas menceritakan bahwa ayah Ma’an (Yazid)  ingin bersedekah kepada orang fakir. Lantas datang anaknya (Ma’an) mengambil sedekah tersebut. Orang yang diwakilkan uang tersebut di masjid tidak mengetahui bahwa yang mengambil dinar tadi adalah anaknya Yazid. Kemungkinan lainnya, ia tahu bahwa anak Yazid di antara yang berhak mendapatkan sedekah tersebut. Lantas Yazid pun menyangkal dan mengatakan bahwa uang tersebut bukan untuk anaknya. Kemudian hal ini diadukan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beliau pun bersabda, “Engkau dapati apa yang engkau niatkan wahai Yazid. Sedangkan, wahai Ma’an, engkau boleh mengambil apa yang engkau dapati”. Beberapa faedah dari hadits di atas: 1- Setiap amalan tergantung pada niatan setiap orang. Jika seseorang telah meniatkan yang baik, maka ia akan mendapatkannya. Walaupun Yazid tidak berniat bahwa yang mengambil uangnya adalah anaknya. Akan tetapi anaknya mengambilnya dan anaknya tersebut termasuk di antara orang-orang yang berhak menerima. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam katakan, “Engkau dapati apa yang engkau niatkan.” 2- Setiap orang akan diganjar sesuai yang ia niatkan walaupun realita yang terjadi ternyata menyelisihi yang ia maksudkan. Termasuk dalam sedekah, meskipun yang menerima sedekah adalah bukan orang yang berhak. 3- Hadits di atas adalah sebagai kaedah untuk beberapa masalah: a- Bila seseorang menyerahkan zakat kepada orang yang awalnya ia nilai berhak menerima, namun ternyata ia adalah orang yang berkecukupan (kaya) dan tidak pantas menerima zakat, maka zakatnya tetap sah. Kewajiban baginya telah lepas. Karena awalnya ia berniat memberikan pada yang berhak, maka ia akan dibalas sesuai yang ia niatkan. b- Jika seseorang mewakafkan rumahnya yang berukuran kecil, namun ternyata yang ia ucapkan diisyaratkan pada rumah yang besar, beda dengan yang ia niatkan, maka yang teranggap saat itu adalah apa yang ia niatkan walaupun menyelisihi ucapannya. Karena setiap orang tergantung pada apa yang ia niatkan. 3- Hadits ini memotivasi untuk bersedekah. 4- Boleh menyerahkan sedekah untuk anak dengan syarat tidak menggugurkan kewajiban nafkah. Namun jika sedekah tersebut dimaksudkan pula untuk nafkah, maka seperti ini tidaklah sah karena ia berniat menggugurkan yang wajib. Misalnya, jika ayah melunasi utang anaknya dan ayahnya mengambil dari sedekah (zakat), maka seperti itu boleh karena anaknya adalah keluarga dia yang paling dekat yang lebih pantas menerima daripada orang yang jauh. 5-  Sedekah yang dimaksudkan dalam hadits di atas adalah sedekah sunnah dan sedekah sunnah boleh diserahkan pada anak (furu’). Sedangkan sedekah wajib tidaklah boleh diserahkan pada anak (furu’) atau pada orang tua (ushul). Lihat pembahasan Memberi Zakat kepada Kerabat. 6- Hadits ini juga menunjukkan bolehnya zakat atau sedekah diwakilkan penyerahannya pada orang lain. 7- Ayah tidak boleh menarik kembali sedekah yang sudah diambil oleh anaknya, walau berbeda dengan apa yang ia niatkan. 8- Tidaklah termasuk durhaka jika anak mengadukan ayahnya untuk mengenalkan kebenaran. Demikian faedah sederhana dari hadits Ma’an dan Yazid, moga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Bahjatun Nazhirin Syarh Riyadhish Sholihin, Abu Usamah Salim bin ‘Ied Al Hilaliy, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1430 H, hal. 31-32. Nuzhatul Muttaqin Syarh Riyadhish Sholihin, Dr. Musthofa Al Bugho, dll, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1432 H, hal. 15. Syarh Riyadhish Sholihin, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, terbitan Madarul Wathon, cetakan tahun 1426 H, hal. 39-41.   @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunungkidul, 8 Rajab 1434 H www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagsniat
Niat punya peranan penting dalam setiap ibadah termasuk dalam sedekah. Ada kisah dalam hadits yang disebutkan oleh Imam Nawawi dalam kitab yang sudah  sangat masyhur di tengah-tengah kita yaitu kitab Riyadhus Sholihin. Kisah ini berkaitan dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, setiap amalan itu tergantung pada niat. Setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan. Dari Abu Yazid Ma’an bin Yazid bin Al Akhnas radhiyallahu ‘anhum, -ia, ayah dan kakeknya termasuk sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam-, di mana Ma’an berkata bahwa ayahnya yaitu Yazid pernah mengeluarkan beberapa dinar untuk niatan sedekah. Ayahnya meletakkan uang tersebut di sisi seseorang yang ada di masjid (maksudnya: ayahnya mewakilkan sedekah tadi para orang yang ada di masjid, -pen). Lantas Ma’an pun mengambil uang tadi, lalu ia menemui ayahnya dengan membawa uang dinar tersebut. Kemudian ayah Ma’an (Yazid) berkata, “Sedekah itu sebenarnya bukan kutujukan padamu.” Ma’an pun mengadukan masalah tersebut kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَكَ مَا نَوَيْتَ يَا يَزِيدُ ، وَلَكَ مَا أَخَذْتَ يَا مَعْنُ “Engkau dapati apa yang engkau niatkan wahai Yazid. Sedangkan, wahai Ma’an, engkau boleh mengambil apa yang engkau dapati.” (HR. Bukhari no. 1422). Kisah di atas menceritakan bahwa ayah Ma’an (Yazid)  ingin bersedekah kepada orang fakir. Lantas datang anaknya (Ma’an) mengambil sedekah tersebut. Orang yang diwakilkan uang tersebut di masjid tidak mengetahui bahwa yang mengambil dinar tadi adalah anaknya Yazid. Kemungkinan lainnya, ia tahu bahwa anak Yazid di antara yang berhak mendapatkan sedekah tersebut. Lantas Yazid pun menyangkal dan mengatakan bahwa uang tersebut bukan untuk anaknya. Kemudian hal ini diadukan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beliau pun bersabda, “Engkau dapati apa yang engkau niatkan wahai Yazid. Sedangkan, wahai Ma’an, engkau boleh mengambil apa yang engkau dapati”. Beberapa faedah dari hadits di atas: 1- Setiap amalan tergantung pada niatan setiap orang. Jika seseorang telah meniatkan yang baik, maka ia akan mendapatkannya. Walaupun Yazid tidak berniat bahwa yang mengambil uangnya adalah anaknya. Akan tetapi anaknya mengambilnya dan anaknya tersebut termasuk di antara orang-orang yang berhak menerima. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam katakan, “Engkau dapati apa yang engkau niatkan.” 2- Setiap orang akan diganjar sesuai yang ia niatkan walaupun realita yang terjadi ternyata menyelisihi yang ia maksudkan. Termasuk dalam sedekah, meskipun yang menerima sedekah adalah bukan orang yang berhak. 3- Hadits di atas adalah sebagai kaedah untuk beberapa masalah: a- Bila seseorang menyerahkan zakat kepada orang yang awalnya ia nilai berhak menerima, namun ternyata ia adalah orang yang berkecukupan (kaya) dan tidak pantas menerima zakat, maka zakatnya tetap sah. Kewajiban baginya telah lepas. Karena awalnya ia berniat memberikan pada yang berhak, maka ia akan dibalas sesuai yang ia niatkan. b- Jika seseorang mewakafkan rumahnya yang berukuran kecil, namun ternyata yang ia ucapkan diisyaratkan pada rumah yang besar, beda dengan yang ia niatkan, maka yang teranggap saat itu adalah apa yang ia niatkan walaupun menyelisihi ucapannya. Karena setiap orang tergantung pada apa yang ia niatkan. 3- Hadits ini memotivasi untuk bersedekah. 4- Boleh menyerahkan sedekah untuk anak dengan syarat tidak menggugurkan kewajiban nafkah. Namun jika sedekah tersebut dimaksudkan pula untuk nafkah, maka seperti ini tidaklah sah karena ia berniat menggugurkan yang wajib. Misalnya, jika ayah melunasi utang anaknya dan ayahnya mengambil dari sedekah (zakat), maka seperti itu boleh karena anaknya adalah keluarga dia yang paling dekat yang lebih pantas menerima daripada orang yang jauh. 5-  Sedekah yang dimaksudkan dalam hadits di atas adalah sedekah sunnah dan sedekah sunnah boleh diserahkan pada anak (furu’). Sedangkan sedekah wajib tidaklah boleh diserahkan pada anak (furu’) atau pada orang tua (ushul). Lihat pembahasan Memberi Zakat kepada Kerabat. 6- Hadits ini juga menunjukkan bolehnya zakat atau sedekah diwakilkan penyerahannya pada orang lain. 7- Ayah tidak boleh menarik kembali sedekah yang sudah diambil oleh anaknya, walau berbeda dengan apa yang ia niatkan. 8- Tidaklah termasuk durhaka jika anak mengadukan ayahnya untuk mengenalkan kebenaran. Demikian faedah sederhana dari hadits Ma’an dan Yazid, moga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Bahjatun Nazhirin Syarh Riyadhish Sholihin, Abu Usamah Salim bin ‘Ied Al Hilaliy, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1430 H, hal. 31-32. Nuzhatul Muttaqin Syarh Riyadhish Sholihin, Dr. Musthofa Al Bugho, dll, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1432 H, hal. 15. Syarh Riyadhish Sholihin, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, terbitan Madarul Wathon, cetakan tahun 1426 H, hal. 39-41.   @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunungkidul, 8 Rajab 1434 H www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagsniat


Niat punya peranan penting dalam setiap ibadah termasuk dalam sedekah. Ada kisah dalam hadits yang disebutkan oleh Imam Nawawi dalam kitab yang sudah  sangat masyhur di tengah-tengah kita yaitu kitab Riyadhus Sholihin. Kisah ini berkaitan dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, setiap amalan itu tergantung pada niat. Setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan. Dari Abu Yazid Ma’an bin Yazid bin Al Akhnas radhiyallahu ‘anhum, -ia, ayah dan kakeknya termasuk sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam-, di mana Ma’an berkata bahwa ayahnya yaitu Yazid pernah mengeluarkan beberapa dinar untuk niatan sedekah. Ayahnya meletakkan uang tersebut di sisi seseorang yang ada di masjid (maksudnya: ayahnya mewakilkan sedekah tadi para orang yang ada di masjid, -pen). Lantas Ma’an pun mengambil uang tadi, lalu ia menemui ayahnya dengan membawa uang dinar tersebut. Kemudian ayah Ma’an (Yazid) berkata, “Sedekah itu sebenarnya bukan kutujukan padamu.” Ma’an pun mengadukan masalah tersebut kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَكَ مَا نَوَيْتَ يَا يَزِيدُ ، وَلَكَ مَا أَخَذْتَ يَا مَعْنُ “Engkau dapati apa yang engkau niatkan wahai Yazid. Sedangkan, wahai Ma’an, engkau boleh mengambil apa yang engkau dapati.” (HR. Bukhari no. 1422). Kisah di atas menceritakan bahwa ayah Ma’an (Yazid)  ingin bersedekah kepada orang fakir. Lantas datang anaknya (Ma’an) mengambil sedekah tersebut. Orang yang diwakilkan uang tersebut di masjid tidak mengetahui bahwa yang mengambil dinar tadi adalah anaknya Yazid. Kemungkinan lainnya, ia tahu bahwa anak Yazid di antara yang berhak mendapatkan sedekah tersebut. Lantas Yazid pun menyangkal dan mengatakan bahwa uang tersebut bukan untuk anaknya. Kemudian hal ini diadukan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beliau pun bersabda, “Engkau dapati apa yang engkau niatkan wahai Yazid. Sedangkan, wahai Ma’an, engkau boleh mengambil apa yang engkau dapati”. Beberapa faedah dari hadits di atas: 1- Setiap amalan tergantung pada niatan setiap orang. Jika seseorang telah meniatkan yang baik, maka ia akan mendapatkannya. Walaupun Yazid tidak berniat bahwa yang mengambil uangnya adalah anaknya. Akan tetapi anaknya mengambilnya dan anaknya tersebut termasuk di antara orang-orang yang berhak menerima. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam katakan, “Engkau dapati apa yang engkau niatkan.” 2- Setiap orang akan diganjar sesuai yang ia niatkan walaupun realita yang terjadi ternyata menyelisihi yang ia maksudkan. Termasuk dalam sedekah, meskipun yang menerima sedekah adalah bukan orang yang berhak. 3- Hadits di atas adalah sebagai kaedah untuk beberapa masalah: a- Bila seseorang menyerahkan zakat kepada orang yang awalnya ia nilai berhak menerima, namun ternyata ia adalah orang yang berkecukupan (kaya) dan tidak pantas menerima zakat, maka zakatnya tetap sah. Kewajiban baginya telah lepas. Karena awalnya ia berniat memberikan pada yang berhak, maka ia akan dibalas sesuai yang ia niatkan. b- Jika seseorang mewakafkan rumahnya yang berukuran kecil, namun ternyata yang ia ucapkan diisyaratkan pada rumah yang besar, beda dengan yang ia niatkan, maka yang teranggap saat itu adalah apa yang ia niatkan walaupun menyelisihi ucapannya. Karena setiap orang tergantung pada apa yang ia niatkan. 3- Hadits ini memotivasi untuk bersedekah. 4- Boleh menyerahkan sedekah untuk anak dengan syarat tidak menggugurkan kewajiban nafkah. Namun jika sedekah tersebut dimaksudkan pula untuk nafkah, maka seperti ini tidaklah sah karena ia berniat menggugurkan yang wajib. Misalnya, jika ayah melunasi utang anaknya dan ayahnya mengambil dari sedekah (zakat), maka seperti itu boleh karena anaknya adalah keluarga dia yang paling dekat yang lebih pantas menerima daripada orang yang jauh. 5-  Sedekah yang dimaksudkan dalam hadits di atas adalah sedekah sunnah dan sedekah sunnah boleh diserahkan pada anak (furu’). Sedangkan sedekah wajib tidaklah boleh diserahkan pada anak (furu’) atau pada orang tua (ushul). Lihat pembahasan Memberi Zakat kepada Kerabat. 6- Hadits ini juga menunjukkan bolehnya zakat atau sedekah diwakilkan penyerahannya pada orang lain. 7- Ayah tidak boleh menarik kembali sedekah yang sudah diambil oleh anaknya, walau berbeda dengan apa yang ia niatkan. 8- Tidaklah termasuk durhaka jika anak mengadukan ayahnya untuk mengenalkan kebenaran. Demikian faedah sederhana dari hadits Ma’an dan Yazid, moga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Bahjatun Nazhirin Syarh Riyadhish Sholihin, Abu Usamah Salim bin ‘Ied Al Hilaliy, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1430 H, hal. 31-32. Nuzhatul Muttaqin Syarh Riyadhish Sholihin, Dr. Musthofa Al Bugho, dll, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1432 H, hal. 15. Syarh Riyadhish Sholihin, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, terbitan Madarul Wathon, cetakan tahun 1426 H, hal. 39-41.   @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunungkidul, 8 Rajab 1434 H www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagsniat

Problema Kuas dari Bulu Babi

Kuas dari bulu babi jadi bahan yang diperbincangkan saat ini. Realitanya, kuas semacam ini sudah banyak tersebar. Mungkin karena bulu babi dijual dengan harga relatif murah sehingga banyak digunakan untuk kuas. Kuas ini digunakan untuk berbagai keperluan termasuk pula untuk mengoles kue, di antara kuas tersebut adalah yang berlabel “bristle”. Apakah kuas seperti ini boleh digunakan? Bagaimana dengan bulu babi itu sendiri, apakah najis? Menurut mayoritas ulama, bulu atau rambut babi itu najis, maka tidak boleh digunakan karena sama saja menggunakan sesuatu yang najis secara zatnya. Ulama Hanafiyah masih membolehkan penggunaannya jika dalam keadaan darurat. Sedangkan ulama Malikiyah menganggap bahwa bulu babi itu suci. Jika bulu tersebut dipotong, maka boleh saja digunakan, meskipun terpotongnya setelah babi tersebut mati. Alasannya, bulu atau rambut bukanlah bagian yang memiliki kehidupan. Sesuatu yang tidak memiliki kehidupan, maka tidaklah najis ketika mati. Namun dianjurkan untuk mencuci bulu tersebut jika ragu akan suci atau najisnya. Sedangkan jika bulu babi tersebut dicabut, maka tidaklah suci. Jadi, ulama Malikiyah bersendirian dalam mengatakan sucinya bulu babi, berbeda dengan pendapat mayoritas ulama madzhab. Menurut Malikiyah, bila bulu tersebut dipotong, bukan dicabut, maka bulu tersebut tetap suci. Beda halnya jika dicabut karena akar dari tubuh babi tersebut najis, sedangkan atasnya tetap suci. Dalil dari hal ini adalah firman Allah Ta’ala, وَمِنْ أَصْوَافِهَا وَأَوْبَارِهَا وَأَشْعَارِهَا أَثَاثًا وَمَتَاعًا إِلَى حِينٍ “Dan (dijadikan-Nya pula) dari bulu domba, bulu unta dan bulu kambing, alat-alat rumah tangga dan perhiasan (yang kamu pakai) sampai waktu (tertentu)” (QS. An Nahl: 80). Ayat ini disebutkan dalam rangka menjelaskan nikmat yang telah diberi. Yang dimaksudkan dalam ayat ini mencukup bulu ketika masih hidup ataupun telah mati. Artinya, sama-sama kedua jenis bulu tersebut masih boleh digunakan. Ulama Malikiyah juga berdalil bahwa bulu adalah sesuatu yang tidak memiliki kehidupan. Najis hanyalah berpengaruh pada bagian tubuh yang bisa berkembang seperti daging, beda halnya dengan bulu atau juga kuku. Asalnya, bulu dari bangkai tetap suci karena bulu tidak bisa merasa atau tidak bisa menderita sakit sehingga tidak bisa dihukumi najis ketika mati. (Lihat pembahasan di atas dalam Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 20: 35 dan 26: 102). Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Pendapat terkuat, setiap bulu itu suci termasuk bulu anjing, babi, dan selainnya, berbeda halnya dengan air liur. Oleh karenanya bulu anjing yang basah jika terkena baju seseorang, maka tidak ada kewajiban apa-apa. Sebagaimana hal ini yang jadi pegangan mayoritas ulama dalam madzhab Imam Abu Hanifah, Imam Malik dan Imam Ahmad dalam salah satu dari dua pendapatnya. Dikatakan demikian karena hukum asal sesuatu adalah suci. Tidak boleh dikatakan najis atau haram sampai ada dalil. … Bulu sama sekali tidaklah terpengaruh dengan bekas-bekas najis, maka sangat sulit jika bulu tersebut jadi najis. … Setiap hewan yang dikatakan najis, maka pembicaraanya pun sama dalam masalah bulu dengan yang dibicarakan pada bulu anjing. … Namun yang lebih tepat bahwa bulu hewan najis itu suci.” (Majmu’ Al Fatawa, 21: 617-619). Lihat fatwa Ibnu Taimiyah di atas secara lebih lengkap dalam bahasan “Apakah Seluruh Tubuh Anjing Najis?” Berikut kami nukil sebagiannya: [Jika ada yang mengatakan air kencing lebih kotor dari air liur anjing] Jika ada yang mengatakan bahwa air kencing itu lebih kotor dari air liur, maka ini tergantung sudut pandang masing-masing (mutawajjihan). [Sanggahan untuk yang menyamakan bulu dan air liur] Adapun menyatakan sama najisnya antara bulu dan air liur, maka itu suatu hal yang tidak mungkin karena air liur keluar dari dalam tubuh. Hal ini berbeda dengan bulu yang tumbuh di kulit. Semua pakar fiqih juga telah membedakan kedua hal ini. Mayoritas ulama mengatakan bahwa bulu bangkai itu suci, berbeda dengan air liurnya. Imam Syafi’i dan mayoritas pengikutnya mengatakan bahwa tanaman yang tumbuh di tanah yang najis tetap suci. Oleh karena itu, sebagaimana tumbuhan yang tumbuh di tanah yang najis tetap suci, begitu pula bulu anjing yang tumbuh di kulit yang najis lebih tepat dikatakan suci. Berbeda dengan tanaman, dia bisa mendapatkan pengaruh dari tanah yang najis, sedangkan bulu adalah sesuatu yang padat (keras) sehingga tidak mungkin dipengaruhi layaknya tanah. Para pengikut Imam Ahmad seperti Ibnu ‘Aqil dan lainnya mengatakan bahwa tanaman (yang tumbuh di tanah yang najis) tetap suci, lebih-lebih lagi bulu hewan. Barangsiapa menyatakan tanaman tersebut najis maka ada perbedaan di antara keduanya sebagaimana yang telah disebutkan. Jadi, setiap hewan yang dikatakan najis, maka pembicaraan mengenai rambut dan bulunya sebagaimana pembicaraan pada bulu anjing. [Dari penjelasan beliau ini, berarti bulu babi juga suci sebagaimana bulu anjing] [Bagaimana dengan bulu hewan buas, najis ataukah tidak?] Apabila dikatakan bahwa hewan buas yang bertaring dan burung yang bercakar kecuali kucing dan selainnya yang serupa adalah najis -sebagaimana ini adalah pendapat mayoritas ulama yaitu para ulama ‘Iraq dan juga salah satu dari dua pendapat Imam Ahmad-, maka pembicaraan mengenai bulu dan rambutnya terdapat perselisihan, apakah najis atau tidak? Imam Ahmad memiliki dua pendapat dalam masalah ini : Pendapat pertama Imam Ahmad, bulu hewan-hewan tersebut suci. Inilah pendapat mayoritas ulama seperti Imam Abu Hanifah, Imam Asy Syafi’i dan Imam Malik. Pendapat kedua Imam Ahmad, bulu hewan-hewan tersebut najis sebagaimana yang dipilih oleh mayoritas ulama-ulama belakangan dari Hanabilah. Pendapat yang benar adalah bahwa bulu hewan-hewan tersebut suci sebagaimana penjelasan yang telah lewat. (selesai nukilannya) — Kesimpulannya sebagaimana yang disebutkan oleh Syaikh Sholih Al Munajjid, tidak mengapa menggunakan kuas dari bulu babi. Tidak ada masalah jika kuas tersebut dalam keadaan basah lalu menyentuh atau mengoles yang lain. Akan tetapi, menghindarinya itu lebih baik supaya keluar dari perselisihan para ulama. Wallahu a’lam. (Fatwa Al Islam Sual wal Jawab no. 175729). Itulah sikap wara’ terbaik, yaitu menghindari kuas dari bulu babi itu lebih baik karena mayoritas ulama melarang penggunaannya. Semoga sajian ini semakin mencerahkan kita dan membuat kita terus semangat menggali ilmu dari para ulama. Belajar itu sangat perlu, tidak langsung mudah menghukumi seperti yang dilakukan oleh sebagian pakar ilmu sains padahal mereka masih minim ilmu agama dan enggan untuk menelusuri fikih Islam secara lebih mendalam. Hanya Allah yang memberi taufik. — @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunungkidul, 7 Rajab 1434 H www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagsbabi bersuci

Problema Kuas dari Bulu Babi

Kuas dari bulu babi jadi bahan yang diperbincangkan saat ini. Realitanya, kuas semacam ini sudah banyak tersebar. Mungkin karena bulu babi dijual dengan harga relatif murah sehingga banyak digunakan untuk kuas. Kuas ini digunakan untuk berbagai keperluan termasuk pula untuk mengoles kue, di antara kuas tersebut adalah yang berlabel “bristle”. Apakah kuas seperti ini boleh digunakan? Bagaimana dengan bulu babi itu sendiri, apakah najis? Menurut mayoritas ulama, bulu atau rambut babi itu najis, maka tidak boleh digunakan karena sama saja menggunakan sesuatu yang najis secara zatnya. Ulama Hanafiyah masih membolehkan penggunaannya jika dalam keadaan darurat. Sedangkan ulama Malikiyah menganggap bahwa bulu babi itu suci. Jika bulu tersebut dipotong, maka boleh saja digunakan, meskipun terpotongnya setelah babi tersebut mati. Alasannya, bulu atau rambut bukanlah bagian yang memiliki kehidupan. Sesuatu yang tidak memiliki kehidupan, maka tidaklah najis ketika mati. Namun dianjurkan untuk mencuci bulu tersebut jika ragu akan suci atau najisnya. Sedangkan jika bulu babi tersebut dicabut, maka tidaklah suci. Jadi, ulama Malikiyah bersendirian dalam mengatakan sucinya bulu babi, berbeda dengan pendapat mayoritas ulama madzhab. Menurut Malikiyah, bila bulu tersebut dipotong, bukan dicabut, maka bulu tersebut tetap suci. Beda halnya jika dicabut karena akar dari tubuh babi tersebut najis, sedangkan atasnya tetap suci. Dalil dari hal ini adalah firman Allah Ta’ala, وَمِنْ أَصْوَافِهَا وَأَوْبَارِهَا وَأَشْعَارِهَا أَثَاثًا وَمَتَاعًا إِلَى حِينٍ “Dan (dijadikan-Nya pula) dari bulu domba, bulu unta dan bulu kambing, alat-alat rumah tangga dan perhiasan (yang kamu pakai) sampai waktu (tertentu)” (QS. An Nahl: 80). Ayat ini disebutkan dalam rangka menjelaskan nikmat yang telah diberi. Yang dimaksudkan dalam ayat ini mencukup bulu ketika masih hidup ataupun telah mati. Artinya, sama-sama kedua jenis bulu tersebut masih boleh digunakan. Ulama Malikiyah juga berdalil bahwa bulu adalah sesuatu yang tidak memiliki kehidupan. Najis hanyalah berpengaruh pada bagian tubuh yang bisa berkembang seperti daging, beda halnya dengan bulu atau juga kuku. Asalnya, bulu dari bangkai tetap suci karena bulu tidak bisa merasa atau tidak bisa menderita sakit sehingga tidak bisa dihukumi najis ketika mati. (Lihat pembahasan di atas dalam Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 20: 35 dan 26: 102). Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Pendapat terkuat, setiap bulu itu suci termasuk bulu anjing, babi, dan selainnya, berbeda halnya dengan air liur. Oleh karenanya bulu anjing yang basah jika terkena baju seseorang, maka tidak ada kewajiban apa-apa. Sebagaimana hal ini yang jadi pegangan mayoritas ulama dalam madzhab Imam Abu Hanifah, Imam Malik dan Imam Ahmad dalam salah satu dari dua pendapatnya. Dikatakan demikian karena hukum asal sesuatu adalah suci. Tidak boleh dikatakan najis atau haram sampai ada dalil. … Bulu sama sekali tidaklah terpengaruh dengan bekas-bekas najis, maka sangat sulit jika bulu tersebut jadi najis. … Setiap hewan yang dikatakan najis, maka pembicaraanya pun sama dalam masalah bulu dengan yang dibicarakan pada bulu anjing. … Namun yang lebih tepat bahwa bulu hewan najis itu suci.” (Majmu’ Al Fatawa, 21: 617-619). Lihat fatwa Ibnu Taimiyah di atas secara lebih lengkap dalam bahasan “Apakah Seluruh Tubuh Anjing Najis?” Berikut kami nukil sebagiannya: [Jika ada yang mengatakan air kencing lebih kotor dari air liur anjing] Jika ada yang mengatakan bahwa air kencing itu lebih kotor dari air liur, maka ini tergantung sudut pandang masing-masing (mutawajjihan). [Sanggahan untuk yang menyamakan bulu dan air liur] Adapun menyatakan sama najisnya antara bulu dan air liur, maka itu suatu hal yang tidak mungkin karena air liur keluar dari dalam tubuh. Hal ini berbeda dengan bulu yang tumbuh di kulit. Semua pakar fiqih juga telah membedakan kedua hal ini. Mayoritas ulama mengatakan bahwa bulu bangkai itu suci, berbeda dengan air liurnya. Imam Syafi’i dan mayoritas pengikutnya mengatakan bahwa tanaman yang tumbuh di tanah yang najis tetap suci. Oleh karena itu, sebagaimana tumbuhan yang tumbuh di tanah yang najis tetap suci, begitu pula bulu anjing yang tumbuh di kulit yang najis lebih tepat dikatakan suci. Berbeda dengan tanaman, dia bisa mendapatkan pengaruh dari tanah yang najis, sedangkan bulu adalah sesuatu yang padat (keras) sehingga tidak mungkin dipengaruhi layaknya tanah. Para pengikut Imam Ahmad seperti Ibnu ‘Aqil dan lainnya mengatakan bahwa tanaman (yang tumbuh di tanah yang najis) tetap suci, lebih-lebih lagi bulu hewan. Barangsiapa menyatakan tanaman tersebut najis maka ada perbedaan di antara keduanya sebagaimana yang telah disebutkan. Jadi, setiap hewan yang dikatakan najis, maka pembicaraan mengenai rambut dan bulunya sebagaimana pembicaraan pada bulu anjing. [Dari penjelasan beliau ini, berarti bulu babi juga suci sebagaimana bulu anjing] [Bagaimana dengan bulu hewan buas, najis ataukah tidak?] Apabila dikatakan bahwa hewan buas yang bertaring dan burung yang bercakar kecuali kucing dan selainnya yang serupa adalah najis -sebagaimana ini adalah pendapat mayoritas ulama yaitu para ulama ‘Iraq dan juga salah satu dari dua pendapat Imam Ahmad-, maka pembicaraan mengenai bulu dan rambutnya terdapat perselisihan, apakah najis atau tidak? Imam Ahmad memiliki dua pendapat dalam masalah ini : Pendapat pertama Imam Ahmad, bulu hewan-hewan tersebut suci. Inilah pendapat mayoritas ulama seperti Imam Abu Hanifah, Imam Asy Syafi’i dan Imam Malik. Pendapat kedua Imam Ahmad, bulu hewan-hewan tersebut najis sebagaimana yang dipilih oleh mayoritas ulama-ulama belakangan dari Hanabilah. Pendapat yang benar adalah bahwa bulu hewan-hewan tersebut suci sebagaimana penjelasan yang telah lewat. (selesai nukilannya) — Kesimpulannya sebagaimana yang disebutkan oleh Syaikh Sholih Al Munajjid, tidak mengapa menggunakan kuas dari bulu babi. Tidak ada masalah jika kuas tersebut dalam keadaan basah lalu menyentuh atau mengoles yang lain. Akan tetapi, menghindarinya itu lebih baik supaya keluar dari perselisihan para ulama. Wallahu a’lam. (Fatwa Al Islam Sual wal Jawab no. 175729). Itulah sikap wara’ terbaik, yaitu menghindari kuas dari bulu babi itu lebih baik karena mayoritas ulama melarang penggunaannya. Semoga sajian ini semakin mencerahkan kita dan membuat kita terus semangat menggali ilmu dari para ulama. Belajar itu sangat perlu, tidak langsung mudah menghukumi seperti yang dilakukan oleh sebagian pakar ilmu sains padahal mereka masih minim ilmu agama dan enggan untuk menelusuri fikih Islam secara lebih mendalam. Hanya Allah yang memberi taufik. — @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunungkidul, 7 Rajab 1434 H www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagsbabi bersuci
Kuas dari bulu babi jadi bahan yang diperbincangkan saat ini. Realitanya, kuas semacam ini sudah banyak tersebar. Mungkin karena bulu babi dijual dengan harga relatif murah sehingga banyak digunakan untuk kuas. Kuas ini digunakan untuk berbagai keperluan termasuk pula untuk mengoles kue, di antara kuas tersebut adalah yang berlabel “bristle”. Apakah kuas seperti ini boleh digunakan? Bagaimana dengan bulu babi itu sendiri, apakah najis? Menurut mayoritas ulama, bulu atau rambut babi itu najis, maka tidak boleh digunakan karena sama saja menggunakan sesuatu yang najis secara zatnya. Ulama Hanafiyah masih membolehkan penggunaannya jika dalam keadaan darurat. Sedangkan ulama Malikiyah menganggap bahwa bulu babi itu suci. Jika bulu tersebut dipotong, maka boleh saja digunakan, meskipun terpotongnya setelah babi tersebut mati. Alasannya, bulu atau rambut bukanlah bagian yang memiliki kehidupan. Sesuatu yang tidak memiliki kehidupan, maka tidaklah najis ketika mati. Namun dianjurkan untuk mencuci bulu tersebut jika ragu akan suci atau najisnya. Sedangkan jika bulu babi tersebut dicabut, maka tidaklah suci. Jadi, ulama Malikiyah bersendirian dalam mengatakan sucinya bulu babi, berbeda dengan pendapat mayoritas ulama madzhab. Menurut Malikiyah, bila bulu tersebut dipotong, bukan dicabut, maka bulu tersebut tetap suci. Beda halnya jika dicabut karena akar dari tubuh babi tersebut najis, sedangkan atasnya tetap suci. Dalil dari hal ini adalah firman Allah Ta’ala, وَمِنْ أَصْوَافِهَا وَأَوْبَارِهَا وَأَشْعَارِهَا أَثَاثًا وَمَتَاعًا إِلَى حِينٍ “Dan (dijadikan-Nya pula) dari bulu domba, bulu unta dan bulu kambing, alat-alat rumah tangga dan perhiasan (yang kamu pakai) sampai waktu (tertentu)” (QS. An Nahl: 80). Ayat ini disebutkan dalam rangka menjelaskan nikmat yang telah diberi. Yang dimaksudkan dalam ayat ini mencukup bulu ketika masih hidup ataupun telah mati. Artinya, sama-sama kedua jenis bulu tersebut masih boleh digunakan. Ulama Malikiyah juga berdalil bahwa bulu adalah sesuatu yang tidak memiliki kehidupan. Najis hanyalah berpengaruh pada bagian tubuh yang bisa berkembang seperti daging, beda halnya dengan bulu atau juga kuku. Asalnya, bulu dari bangkai tetap suci karena bulu tidak bisa merasa atau tidak bisa menderita sakit sehingga tidak bisa dihukumi najis ketika mati. (Lihat pembahasan di atas dalam Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 20: 35 dan 26: 102). Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Pendapat terkuat, setiap bulu itu suci termasuk bulu anjing, babi, dan selainnya, berbeda halnya dengan air liur. Oleh karenanya bulu anjing yang basah jika terkena baju seseorang, maka tidak ada kewajiban apa-apa. Sebagaimana hal ini yang jadi pegangan mayoritas ulama dalam madzhab Imam Abu Hanifah, Imam Malik dan Imam Ahmad dalam salah satu dari dua pendapatnya. Dikatakan demikian karena hukum asal sesuatu adalah suci. Tidak boleh dikatakan najis atau haram sampai ada dalil. … Bulu sama sekali tidaklah terpengaruh dengan bekas-bekas najis, maka sangat sulit jika bulu tersebut jadi najis. … Setiap hewan yang dikatakan najis, maka pembicaraanya pun sama dalam masalah bulu dengan yang dibicarakan pada bulu anjing. … Namun yang lebih tepat bahwa bulu hewan najis itu suci.” (Majmu’ Al Fatawa, 21: 617-619). Lihat fatwa Ibnu Taimiyah di atas secara lebih lengkap dalam bahasan “Apakah Seluruh Tubuh Anjing Najis?” Berikut kami nukil sebagiannya: [Jika ada yang mengatakan air kencing lebih kotor dari air liur anjing] Jika ada yang mengatakan bahwa air kencing itu lebih kotor dari air liur, maka ini tergantung sudut pandang masing-masing (mutawajjihan). [Sanggahan untuk yang menyamakan bulu dan air liur] Adapun menyatakan sama najisnya antara bulu dan air liur, maka itu suatu hal yang tidak mungkin karena air liur keluar dari dalam tubuh. Hal ini berbeda dengan bulu yang tumbuh di kulit. Semua pakar fiqih juga telah membedakan kedua hal ini. Mayoritas ulama mengatakan bahwa bulu bangkai itu suci, berbeda dengan air liurnya. Imam Syafi’i dan mayoritas pengikutnya mengatakan bahwa tanaman yang tumbuh di tanah yang najis tetap suci. Oleh karena itu, sebagaimana tumbuhan yang tumbuh di tanah yang najis tetap suci, begitu pula bulu anjing yang tumbuh di kulit yang najis lebih tepat dikatakan suci. Berbeda dengan tanaman, dia bisa mendapatkan pengaruh dari tanah yang najis, sedangkan bulu adalah sesuatu yang padat (keras) sehingga tidak mungkin dipengaruhi layaknya tanah. Para pengikut Imam Ahmad seperti Ibnu ‘Aqil dan lainnya mengatakan bahwa tanaman (yang tumbuh di tanah yang najis) tetap suci, lebih-lebih lagi bulu hewan. Barangsiapa menyatakan tanaman tersebut najis maka ada perbedaan di antara keduanya sebagaimana yang telah disebutkan. Jadi, setiap hewan yang dikatakan najis, maka pembicaraan mengenai rambut dan bulunya sebagaimana pembicaraan pada bulu anjing. [Dari penjelasan beliau ini, berarti bulu babi juga suci sebagaimana bulu anjing] [Bagaimana dengan bulu hewan buas, najis ataukah tidak?] Apabila dikatakan bahwa hewan buas yang bertaring dan burung yang bercakar kecuali kucing dan selainnya yang serupa adalah najis -sebagaimana ini adalah pendapat mayoritas ulama yaitu para ulama ‘Iraq dan juga salah satu dari dua pendapat Imam Ahmad-, maka pembicaraan mengenai bulu dan rambutnya terdapat perselisihan, apakah najis atau tidak? Imam Ahmad memiliki dua pendapat dalam masalah ini : Pendapat pertama Imam Ahmad, bulu hewan-hewan tersebut suci. Inilah pendapat mayoritas ulama seperti Imam Abu Hanifah, Imam Asy Syafi’i dan Imam Malik. Pendapat kedua Imam Ahmad, bulu hewan-hewan tersebut najis sebagaimana yang dipilih oleh mayoritas ulama-ulama belakangan dari Hanabilah. Pendapat yang benar adalah bahwa bulu hewan-hewan tersebut suci sebagaimana penjelasan yang telah lewat. (selesai nukilannya) — Kesimpulannya sebagaimana yang disebutkan oleh Syaikh Sholih Al Munajjid, tidak mengapa menggunakan kuas dari bulu babi. Tidak ada masalah jika kuas tersebut dalam keadaan basah lalu menyentuh atau mengoles yang lain. Akan tetapi, menghindarinya itu lebih baik supaya keluar dari perselisihan para ulama. Wallahu a’lam. (Fatwa Al Islam Sual wal Jawab no. 175729). Itulah sikap wara’ terbaik, yaitu menghindari kuas dari bulu babi itu lebih baik karena mayoritas ulama melarang penggunaannya. Semoga sajian ini semakin mencerahkan kita dan membuat kita terus semangat menggali ilmu dari para ulama. Belajar itu sangat perlu, tidak langsung mudah menghukumi seperti yang dilakukan oleh sebagian pakar ilmu sains padahal mereka masih minim ilmu agama dan enggan untuk menelusuri fikih Islam secara lebih mendalam. Hanya Allah yang memberi taufik. — @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunungkidul, 7 Rajab 1434 H www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagsbabi bersuci


Kuas dari bulu babi jadi bahan yang diperbincangkan saat ini. Realitanya, kuas semacam ini sudah banyak tersebar. Mungkin karena bulu babi dijual dengan harga relatif murah sehingga banyak digunakan untuk kuas. Kuas ini digunakan untuk berbagai keperluan termasuk pula untuk mengoles kue, di antara kuas tersebut adalah yang berlabel “bristle”. Apakah kuas seperti ini boleh digunakan? Bagaimana dengan bulu babi itu sendiri, apakah najis? Menurut mayoritas ulama, bulu atau rambut babi itu najis, maka tidak boleh digunakan karena sama saja menggunakan sesuatu yang najis secara zatnya. Ulama Hanafiyah masih membolehkan penggunaannya jika dalam keadaan darurat. Sedangkan ulama Malikiyah menganggap bahwa bulu babi itu suci. Jika bulu tersebut dipotong, maka boleh saja digunakan, meskipun terpotongnya setelah babi tersebut mati. Alasannya, bulu atau rambut bukanlah bagian yang memiliki kehidupan. Sesuatu yang tidak memiliki kehidupan, maka tidaklah najis ketika mati. Namun dianjurkan untuk mencuci bulu tersebut jika ragu akan suci atau najisnya. Sedangkan jika bulu babi tersebut dicabut, maka tidaklah suci. Jadi, ulama Malikiyah bersendirian dalam mengatakan sucinya bulu babi, berbeda dengan pendapat mayoritas ulama madzhab. Menurut Malikiyah, bila bulu tersebut dipotong, bukan dicabut, maka bulu tersebut tetap suci. Beda halnya jika dicabut karena akar dari tubuh babi tersebut najis, sedangkan atasnya tetap suci. Dalil dari hal ini adalah firman Allah Ta’ala, وَمِنْ أَصْوَافِهَا وَأَوْبَارِهَا وَأَشْعَارِهَا أَثَاثًا وَمَتَاعًا إِلَى حِينٍ “Dan (dijadikan-Nya pula) dari bulu domba, bulu unta dan bulu kambing, alat-alat rumah tangga dan perhiasan (yang kamu pakai) sampai waktu (tertentu)” (QS. An Nahl: 80). Ayat ini disebutkan dalam rangka menjelaskan nikmat yang telah diberi. Yang dimaksudkan dalam ayat ini mencukup bulu ketika masih hidup ataupun telah mati. Artinya, sama-sama kedua jenis bulu tersebut masih boleh digunakan. Ulama Malikiyah juga berdalil bahwa bulu adalah sesuatu yang tidak memiliki kehidupan. Najis hanyalah berpengaruh pada bagian tubuh yang bisa berkembang seperti daging, beda halnya dengan bulu atau juga kuku. Asalnya, bulu dari bangkai tetap suci karena bulu tidak bisa merasa atau tidak bisa menderita sakit sehingga tidak bisa dihukumi najis ketika mati. (Lihat pembahasan di atas dalam Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 20: 35 dan 26: 102). Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Pendapat terkuat, setiap bulu itu suci termasuk bulu anjing, babi, dan selainnya, berbeda halnya dengan air liur. Oleh karenanya bulu anjing yang basah jika terkena baju seseorang, maka tidak ada kewajiban apa-apa. Sebagaimana hal ini yang jadi pegangan mayoritas ulama dalam madzhab Imam Abu Hanifah, Imam Malik dan Imam Ahmad dalam salah satu dari dua pendapatnya. Dikatakan demikian karena hukum asal sesuatu adalah suci. Tidak boleh dikatakan najis atau haram sampai ada dalil. … Bulu sama sekali tidaklah terpengaruh dengan bekas-bekas najis, maka sangat sulit jika bulu tersebut jadi najis. … Setiap hewan yang dikatakan najis, maka pembicaraanya pun sama dalam masalah bulu dengan yang dibicarakan pada bulu anjing. … Namun yang lebih tepat bahwa bulu hewan najis itu suci.” (Majmu’ Al Fatawa, 21: 617-619). Lihat fatwa Ibnu Taimiyah di atas secara lebih lengkap dalam bahasan “Apakah Seluruh Tubuh Anjing Najis?” Berikut kami nukil sebagiannya: [Jika ada yang mengatakan air kencing lebih kotor dari air liur anjing] Jika ada yang mengatakan bahwa air kencing itu lebih kotor dari air liur, maka ini tergantung sudut pandang masing-masing (mutawajjihan). [Sanggahan untuk yang menyamakan bulu dan air liur] Adapun menyatakan sama najisnya antara bulu dan air liur, maka itu suatu hal yang tidak mungkin karena air liur keluar dari dalam tubuh. Hal ini berbeda dengan bulu yang tumbuh di kulit. Semua pakar fiqih juga telah membedakan kedua hal ini. Mayoritas ulama mengatakan bahwa bulu bangkai itu suci, berbeda dengan air liurnya. Imam Syafi’i dan mayoritas pengikutnya mengatakan bahwa tanaman yang tumbuh di tanah yang najis tetap suci. Oleh karena itu, sebagaimana tumbuhan yang tumbuh di tanah yang najis tetap suci, begitu pula bulu anjing yang tumbuh di kulit yang najis lebih tepat dikatakan suci. Berbeda dengan tanaman, dia bisa mendapatkan pengaruh dari tanah yang najis, sedangkan bulu adalah sesuatu yang padat (keras) sehingga tidak mungkin dipengaruhi layaknya tanah. Para pengikut Imam Ahmad seperti Ibnu ‘Aqil dan lainnya mengatakan bahwa tanaman (yang tumbuh di tanah yang najis) tetap suci, lebih-lebih lagi bulu hewan. Barangsiapa menyatakan tanaman tersebut najis maka ada perbedaan di antara keduanya sebagaimana yang telah disebutkan. Jadi, setiap hewan yang dikatakan najis, maka pembicaraan mengenai rambut dan bulunya sebagaimana pembicaraan pada bulu anjing. [Dari penjelasan beliau ini, berarti bulu babi juga suci sebagaimana bulu anjing] [Bagaimana dengan bulu hewan buas, najis ataukah tidak?] Apabila dikatakan bahwa hewan buas yang bertaring dan burung yang bercakar kecuali kucing dan selainnya yang serupa adalah najis -sebagaimana ini adalah pendapat mayoritas ulama yaitu para ulama ‘Iraq dan juga salah satu dari dua pendapat Imam Ahmad-, maka pembicaraan mengenai bulu dan rambutnya terdapat perselisihan, apakah najis atau tidak? Imam Ahmad memiliki dua pendapat dalam masalah ini : Pendapat pertama Imam Ahmad, bulu hewan-hewan tersebut suci. Inilah pendapat mayoritas ulama seperti Imam Abu Hanifah, Imam Asy Syafi’i dan Imam Malik. Pendapat kedua Imam Ahmad, bulu hewan-hewan tersebut najis sebagaimana yang dipilih oleh mayoritas ulama-ulama belakangan dari Hanabilah. Pendapat yang benar adalah bahwa bulu hewan-hewan tersebut suci sebagaimana penjelasan yang telah lewat. (selesai nukilannya) — Kesimpulannya sebagaimana yang disebutkan oleh Syaikh Sholih Al Munajjid, tidak mengapa menggunakan kuas dari bulu babi. Tidak ada masalah jika kuas tersebut dalam keadaan basah lalu menyentuh atau mengoles yang lain. Akan tetapi, menghindarinya itu lebih baik supaya keluar dari perselisihan para ulama. Wallahu a’lam. (Fatwa Al Islam Sual wal Jawab no. 175729). Itulah sikap wara’ terbaik, yaitu menghindari kuas dari bulu babi itu lebih baik karena mayoritas ulama melarang penggunaannya. Semoga sajian ini semakin mencerahkan kita dan membuat kita terus semangat menggali ilmu dari para ulama. Belajar itu sangat perlu, tidak langsung mudah menghukumi seperti yang dilakukan oleh sebagian pakar ilmu sains padahal mereka masih minim ilmu agama dan enggan untuk menelusuri fikih Islam secara lebih mendalam. Hanya Allah yang memberi taufik. — @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunungkidul, 7 Rajab 1434 H www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagsbabi bersuci

Dibangkitkan Sesuai dengan Niat

Niat dalam beramal memegang peranan penting. Ketika suatu kaum disiksa dan siksaan tersebut menimpa pula orang-orang sholih, maka nanti yang diperhatikan adalah niatan mereka. Di dunia, mereka bisa jadi mendapatkan azab yang sama. Namun di akhirat, mereka akan dibangkitkan sesuai dengan niat mereka. ‘Aisyah berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « يَغْزُو جَيْشٌ الْكَعْبَةَ ، فَإِذَا كَانُوا بِبَيْدَاءَ مِنَ الأَرْضِ يُخْسَفُ بِأَوَّلِهِمْ وَآخِرِهِمْ » . قَالَتْ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ كَيْفَ يُخْسَفُ بِأَوَّلِهِمْ وَآخِرِهِمْ ، وَفِيهِمْ أَسْوَاقُهُمْ وَمَنْ لَيْسَ مِنْهُمْ . قَالَ « يُخْسَفُ بِأَوَّلِهِمْ وَآخِرِهِمْ ، ثُمَّ يُبْعَثُونَ عَلَى نِيَّاتِهِمْ » “Akan ada satu kelompok pasukan yang hendak menyerang Ka’bah, kemudian setelah mereka berada di suatu tanah lapang, mereka semuanya dibenamkan ke dalam perut bumi dari orang yang pertama hingga orang yang terakhir.” ‘Aisyah berkata, saya pun bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimanakah semuanya dibenamkan dari yang pertama sampai yang terakhir, sedangkan di tengah-tengah mereka terdapat para pedagang serta orang-orang yang bukan termasuk golongan mereka (yakni tidak berniat ikut menyerang Ka’bah)?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Mereka semuanya akan dibenamkan dari yang pertama sampai yang terakhir, kemudian nantinya mereka akan dibangkitkan sesuai dengan niat mereka.” (HR. Bukhari no. 2118 dan Muslim no. 2884, dengan lafazh Bukhari). Imam Nawawi membawakan hadits di atas dalam kitab Riyadhus Sholihin dalam Bab “Ikhlas dan menghadirkan niat dalam setiap amalan dan ucapan baik yang nampak maupun yang tersembunyi.” Kaitan hadits di atas dengan judul bab adalah pada penggalan hadits, “kemudian nantinya mereka akan dibangkitkan sesuai dengan niat mereka”. Beberapa faedah dari hadits di atas: 1- Setiap amalan manusia tergantung pada niatnya. Dan ada yang berniat baik, ada pula yang berniat buruk. 2- Bahaya berteman dengan ahli maksiat dan orang yang berbuat zholim. 3- Motivasi supaya berteman dengan orang-orang yang baik. 4- Siapa yang bersama-sama dengan ahli kebatilan, maka ia akan sama-sama mendapatkan hukuman. Hukuman tersebut akan menimpa yang sholih maupun tholih (pelaku maksiat), pelaku kebaikan dan pelaku kejahatan, mukmin dan kafir,  orang yang taat shalat dan pembangkang. Hukuman tersebut akan menimpa mereka semua. Namun pada hari kiamat, mereka akan dibangkitkan sesuai niatan mereka. Hal ini sama dengan yang disebutkan dalam ayat, وَاتَّقُوا فِتْنَةً لَا تُصِيبَنَّ الَّذِينَ ظَلَمُوا مِنْكُمْ خَاصَّةً وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ “Dan peliharalah dirimu dari pada siksaan yang tidak khusus menimpa orang-orang yang zalim saja di antara kamu. Dan ketahuilah bahwa Allah amat keras siksaan-Nya.” (QS. Al Anfal: 25). 5- Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan tentang perkara ghoib, yaitu tentang hari berbangkit. Perkara ghoib seperti ini wajib diimani. Apa yang beliau beritakan pasti akan terjadi karena tidak mungkin Rasul kita memperturut hawa nafsunya sendiri. Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik supaya bisa ikhlas dan menghadirkan niat dalam setiap perkataan maupun perbuatan.   Referensi: Bahjatun Nazhirin Syarh Riyadhish Sholihin, Abu Usamah Salim bin ‘Ied Al Hilaliy, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1430 H, hal. 28-29. Nuzhatu Syarh Riyadhish Sholihin, Dr. Musthofa Al Bugho, dll, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1432 H, hal. 14. Syarh Riyadhish Sholihin, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, terbitan Madarul Wathon, cetakan tahun 1426 H, hal. 30.   @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunungkidul, 6 Rajab 1434 H www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagsniat

Dibangkitkan Sesuai dengan Niat

Niat dalam beramal memegang peranan penting. Ketika suatu kaum disiksa dan siksaan tersebut menimpa pula orang-orang sholih, maka nanti yang diperhatikan adalah niatan mereka. Di dunia, mereka bisa jadi mendapatkan azab yang sama. Namun di akhirat, mereka akan dibangkitkan sesuai dengan niat mereka. ‘Aisyah berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « يَغْزُو جَيْشٌ الْكَعْبَةَ ، فَإِذَا كَانُوا بِبَيْدَاءَ مِنَ الأَرْضِ يُخْسَفُ بِأَوَّلِهِمْ وَآخِرِهِمْ » . قَالَتْ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ كَيْفَ يُخْسَفُ بِأَوَّلِهِمْ وَآخِرِهِمْ ، وَفِيهِمْ أَسْوَاقُهُمْ وَمَنْ لَيْسَ مِنْهُمْ . قَالَ « يُخْسَفُ بِأَوَّلِهِمْ وَآخِرِهِمْ ، ثُمَّ يُبْعَثُونَ عَلَى نِيَّاتِهِمْ » “Akan ada satu kelompok pasukan yang hendak menyerang Ka’bah, kemudian setelah mereka berada di suatu tanah lapang, mereka semuanya dibenamkan ke dalam perut bumi dari orang yang pertama hingga orang yang terakhir.” ‘Aisyah berkata, saya pun bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimanakah semuanya dibenamkan dari yang pertama sampai yang terakhir, sedangkan di tengah-tengah mereka terdapat para pedagang serta orang-orang yang bukan termasuk golongan mereka (yakni tidak berniat ikut menyerang Ka’bah)?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Mereka semuanya akan dibenamkan dari yang pertama sampai yang terakhir, kemudian nantinya mereka akan dibangkitkan sesuai dengan niat mereka.” (HR. Bukhari no. 2118 dan Muslim no. 2884, dengan lafazh Bukhari). Imam Nawawi membawakan hadits di atas dalam kitab Riyadhus Sholihin dalam Bab “Ikhlas dan menghadirkan niat dalam setiap amalan dan ucapan baik yang nampak maupun yang tersembunyi.” Kaitan hadits di atas dengan judul bab adalah pada penggalan hadits, “kemudian nantinya mereka akan dibangkitkan sesuai dengan niat mereka”. Beberapa faedah dari hadits di atas: 1- Setiap amalan manusia tergantung pada niatnya. Dan ada yang berniat baik, ada pula yang berniat buruk. 2- Bahaya berteman dengan ahli maksiat dan orang yang berbuat zholim. 3- Motivasi supaya berteman dengan orang-orang yang baik. 4- Siapa yang bersama-sama dengan ahli kebatilan, maka ia akan sama-sama mendapatkan hukuman. Hukuman tersebut akan menimpa yang sholih maupun tholih (pelaku maksiat), pelaku kebaikan dan pelaku kejahatan, mukmin dan kafir,  orang yang taat shalat dan pembangkang. Hukuman tersebut akan menimpa mereka semua. Namun pada hari kiamat, mereka akan dibangkitkan sesuai niatan mereka. Hal ini sama dengan yang disebutkan dalam ayat, وَاتَّقُوا فِتْنَةً لَا تُصِيبَنَّ الَّذِينَ ظَلَمُوا مِنْكُمْ خَاصَّةً وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ “Dan peliharalah dirimu dari pada siksaan yang tidak khusus menimpa orang-orang yang zalim saja di antara kamu. Dan ketahuilah bahwa Allah amat keras siksaan-Nya.” (QS. Al Anfal: 25). 5- Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan tentang perkara ghoib, yaitu tentang hari berbangkit. Perkara ghoib seperti ini wajib diimani. Apa yang beliau beritakan pasti akan terjadi karena tidak mungkin Rasul kita memperturut hawa nafsunya sendiri. Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik supaya bisa ikhlas dan menghadirkan niat dalam setiap perkataan maupun perbuatan.   Referensi: Bahjatun Nazhirin Syarh Riyadhish Sholihin, Abu Usamah Salim bin ‘Ied Al Hilaliy, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1430 H, hal. 28-29. Nuzhatu Syarh Riyadhish Sholihin, Dr. Musthofa Al Bugho, dll, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1432 H, hal. 14. Syarh Riyadhish Sholihin, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, terbitan Madarul Wathon, cetakan tahun 1426 H, hal. 30.   @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunungkidul, 6 Rajab 1434 H www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagsniat
Niat dalam beramal memegang peranan penting. Ketika suatu kaum disiksa dan siksaan tersebut menimpa pula orang-orang sholih, maka nanti yang diperhatikan adalah niatan mereka. Di dunia, mereka bisa jadi mendapatkan azab yang sama. Namun di akhirat, mereka akan dibangkitkan sesuai dengan niat mereka. ‘Aisyah berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « يَغْزُو جَيْشٌ الْكَعْبَةَ ، فَإِذَا كَانُوا بِبَيْدَاءَ مِنَ الأَرْضِ يُخْسَفُ بِأَوَّلِهِمْ وَآخِرِهِمْ » . قَالَتْ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ كَيْفَ يُخْسَفُ بِأَوَّلِهِمْ وَآخِرِهِمْ ، وَفِيهِمْ أَسْوَاقُهُمْ وَمَنْ لَيْسَ مِنْهُمْ . قَالَ « يُخْسَفُ بِأَوَّلِهِمْ وَآخِرِهِمْ ، ثُمَّ يُبْعَثُونَ عَلَى نِيَّاتِهِمْ » “Akan ada satu kelompok pasukan yang hendak menyerang Ka’bah, kemudian setelah mereka berada di suatu tanah lapang, mereka semuanya dibenamkan ke dalam perut bumi dari orang yang pertama hingga orang yang terakhir.” ‘Aisyah berkata, saya pun bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimanakah semuanya dibenamkan dari yang pertama sampai yang terakhir, sedangkan di tengah-tengah mereka terdapat para pedagang serta orang-orang yang bukan termasuk golongan mereka (yakni tidak berniat ikut menyerang Ka’bah)?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Mereka semuanya akan dibenamkan dari yang pertama sampai yang terakhir, kemudian nantinya mereka akan dibangkitkan sesuai dengan niat mereka.” (HR. Bukhari no. 2118 dan Muslim no. 2884, dengan lafazh Bukhari). Imam Nawawi membawakan hadits di atas dalam kitab Riyadhus Sholihin dalam Bab “Ikhlas dan menghadirkan niat dalam setiap amalan dan ucapan baik yang nampak maupun yang tersembunyi.” Kaitan hadits di atas dengan judul bab adalah pada penggalan hadits, “kemudian nantinya mereka akan dibangkitkan sesuai dengan niat mereka”. Beberapa faedah dari hadits di atas: 1- Setiap amalan manusia tergantung pada niatnya. Dan ada yang berniat baik, ada pula yang berniat buruk. 2- Bahaya berteman dengan ahli maksiat dan orang yang berbuat zholim. 3- Motivasi supaya berteman dengan orang-orang yang baik. 4- Siapa yang bersama-sama dengan ahli kebatilan, maka ia akan sama-sama mendapatkan hukuman. Hukuman tersebut akan menimpa yang sholih maupun tholih (pelaku maksiat), pelaku kebaikan dan pelaku kejahatan, mukmin dan kafir,  orang yang taat shalat dan pembangkang. Hukuman tersebut akan menimpa mereka semua. Namun pada hari kiamat, mereka akan dibangkitkan sesuai niatan mereka. Hal ini sama dengan yang disebutkan dalam ayat, وَاتَّقُوا فِتْنَةً لَا تُصِيبَنَّ الَّذِينَ ظَلَمُوا مِنْكُمْ خَاصَّةً وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ “Dan peliharalah dirimu dari pada siksaan yang tidak khusus menimpa orang-orang yang zalim saja di antara kamu. Dan ketahuilah bahwa Allah amat keras siksaan-Nya.” (QS. Al Anfal: 25). 5- Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan tentang perkara ghoib, yaitu tentang hari berbangkit. Perkara ghoib seperti ini wajib diimani. Apa yang beliau beritakan pasti akan terjadi karena tidak mungkin Rasul kita memperturut hawa nafsunya sendiri. Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik supaya bisa ikhlas dan menghadirkan niat dalam setiap perkataan maupun perbuatan.   Referensi: Bahjatun Nazhirin Syarh Riyadhish Sholihin, Abu Usamah Salim bin ‘Ied Al Hilaliy, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1430 H, hal. 28-29. Nuzhatu Syarh Riyadhish Sholihin, Dr. Musthofa Al Bugho, dll, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1432 H, hal. 14. Syarh Riyadhish Sholihin, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, terbitan Madarul Wathon, cetakan tahun 1426 H, hal. 30.   @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunungkidul, 6 Rajab 1434 H www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagsniat


Niat dalam beramal memegang peranan penting. Ketika suatu kaum disiksa dan siksaan tersebut menimpa pula orang-orang sholih, maka nanti yang diperhatikan adalah niatan mereka. Di dunia, mereka bisa jadi mendapatkan azab yang sama. Namun di akhirat, mereka akan dibangkitkan sesuai dengan niat mereka. ‘Aisyah berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « يَغْزُو جَيْشٌ الْكَعْبَةَ ، فَإِذَا كَانُوا بِبَيْدَاءَ مِنَ الأَرْضِ يُخْسَفُ بِأَوَّلِهِمْ وَآخِرِهِمْ » . قَالَتْ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ كَيْفَ يُخْسَفُ بِأَوَّلِهِمْ وَآخِرِهِمْ ، وَفِيهِمْ أَسْوَاقُهُمْ وَمَنْ لَيْسَ مِنْهُمْ . قَالَ « يُخْسَفُ بِأَوَّلِهِمْ وَآخِرِهِمْ ، ثُمَّ يُبْعَثُونَ عَلَى نِيَّاتِهِمْ » “Akan ada satu kelompok pasukan yang hendak menyerang Ka’bah, kemudian setelah mereka berada di suatu tanah lapang, mereka semuanya dibenamkan ke dalam perut bumi dari orang yang pertama hingga orang yang terakhir.” ‘Aisyah berkata, saya pun bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimanakah semuanya dibenamkan dari yang pertama sampai yang terakhir, sedangkan di tengah-tengah mereka terdapat para pedagang serta orang-orang yang bukan termasuk golongan mereka (yakni tidak berniat ikut menyerang Ka’bah)?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Mereka semuanya akan dibenamkan dari yang pertama sampai yang terakhir, kemudian nantinya mereka akan dibangkitkan sesuai dengan niat mereka.” (HR. Bukhari no. 2118 dan Muslim no. 2884, dengan lafazh Bukhari). Imam Nawawi membawakan hadits di atas dalam kitab Riyadhus Sholihin dalam Bab “Ikhlas dan menghadirkan niat dalam setiap amalan dan ucapan baik yang nampak maupun yang tersembunyi.” Kaitan hadits di atas dengan judul bab adalah pada penggalan hadits, “kemudian nantinya mereka akan dibangkitkan sesuai dengan niat mereka”. Beberapa faedah dari hadits di atas: 1- Setiap amalan manusia tergantung pada niatnya. Dan ada yang berniat baik, ada pula yang berniat buruk. 2- Bahaya berteman dengan ahli maksiat dan orang yang berbuat zholim. 3- Motivasi supaya berteman dengan orang-orang yang baik. 4- Siapa yang bersama-sama dengan ahli kebatilan, maka ia akan sama-sama mendapatkan hukuman. Hukuman tersebut akan menimpa yang sholih maupun tholih (pelaku maksiat), pelaku kebaikan dan pelaku kejahatan, mukmin dan kafir,  orang yang taat shalat dan pembangkang. Hukuman tersebut akan menimpa mereka semua. Namun pada hari kiamat, mereka akan dibangkitkan sesuai niatan mereka. Hal ini sama dengan yang disebutkan dalam ayat, وَاتَّقُوا فِتْنَةً لَا تُصِيبَنَّ الَّذِينَ ظَلَمُوا مِنْكُمْ خَاصَّةً وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ “Dan peliharalah dirimu dari pada siksaan yang tidak khusus menimpa orang-orang yang zalim saja di antara kamu. Dan ketahuilah bahwa Allah amat keras siksaan-Nya.” (QS. Al Anfal: 25). 5- Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan tentang perkara ghoib, yaitu tentang hari berbangkit. Perkara ghoib seperti ini wajib diimani. Apa yang beliau beritakan pasti akan terjadi karena tidak mungkin Rasul kita memperturut hawa nafsunya sendiri. Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik supaya bisa ikhlas dan menghadirkan niat dalam setiap perkataan maupun perbuatan.   Referensi: Bahjatun Nazhirin Syarh Riyadhish Sholihin, Abu Usamah Salim bin ‘Ied Al Hilaliy, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1430 H, hal. 28-29. Nuzhatu Syarh Riyadhish Sholihin, Dr. Musthofa Al Bugho, dll, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1432 H, hal. 14. Syarh Riyadhish Sholihin, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, terbitan Madarul Wathon, cetakan tahun 1426 H, hal. 30.   @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunungkidul, 6 Rajab 1434 H www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagsniat
Prev     Next