Ada Apa Dengan Radio Rodja & Rodja TV (bag 6)? – STANDAR GANDA !!!

Alhamdulillah tanggapan dari al-Ustadz Luqman Ba’abduh (narasumber pemberitaan tentang Radiorodja kepada Syaikh Robi’) akhirnya keluar juga. Bahkan telah ada empat artikel yang ia keluarkan. Inti dari empat artikel tersebut hanyalah sebagai muqoddimah tentang kritikan saya terhadap Syaikh Robi. Karena kritikan saya kepada syaikh Robi’ bahwasanya beliau adalah syaikh yang mutasyaddid, dan beliau Syaikh Robi’ salah dalam manhaj dengan kesalahan yang sangat berbahaya yang mengakibatkan praktek tahdzir dan tabdi’ yang membabi buta. Kedua kesalahan manhaj syaikh Robi’ tersebut adalah :Pertama : Wajib membenci ahlul bid’ah secara total (100 persen). Dan ini adalah kesalahan yang juga berkaitan dengan permasalahan aqida, dan ini adalah aqidahnya kaum khowarijKedua : Menghajr ahlul bid’ah tidak perlu menimbang kemaslahatan, karena demikianlah praktek para salaf. Dan pernyataan Syaikh Robi’ ini adalah merupakan kedustaan terhadap salaf (silahkan baca kembali artikel “Ada Apa Dengan Radio Rodja & Rodja TV (bag 4)? – Manhaj Syaikh Rabî’ dalam Timbangan Manhaj Para Ulama Kibâr”)Sehingga dua manhaj menyimpang ini mengakibatkan saya menyatakan bahwa Syaikh Robii’ mutasyaddid dan telah menyelisihi manhaj para ulama kibar dan juga manhaj yang dicanangkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah. Dan saya menyatakan bahwasanya kalau kita mau “jujur” kenyataan menunjukkan bahwa praktek tahdzir dan hajr ‘ala Syaikh Robi’ tidak pernah dilakukan oleh para ulama Kibar semisal Syaikh Bin Baaz, Ibnu al-‘Utsaimin, dan Al-Albani. Silahkan menelaah buku-buku mereka yang begitu banyak, tidak akan ditemukan gaya mentahdzir dan menghajr ‘ala Syaikh Robii’. Ini kenyataan pahit yang tidak bisa dipungkiri bagi orang yang jujur dan adil dalam memandang dan menilai. Bagaimanapun al-Ustadz Luqman berusaha, toh kenyataan tetap menyatakan manhaj Syaikh Robi’ lain sendiri !!!Fitnah Jama’ah Tahdzir hanyalah membesar setelah meninggalnya para ulama kibar tersebut. Syaikh Abdul Muhsin Al-‘Abbad berkata :فقبل سنوات قليلة ,وبعد وفاة شيخنا الجليل شيخ الإسلام عبد العزيز بن عبد الله بن باز سنة (1420هـ), ووفاة الشيخ العلامة محمد بن صالح بن عثيمين سنة (1421هـ)رحمهما الله , حصل انقسام وافتراق بين بعض أهل السنة ,نتج عن قيام بعضهم بتتبع أخطاء بعض إخوانهم من أهل السنة , ثم التحذير منهم , وقابل الذين خطؤوهم كلامهم بمثله ,وساعد انتشار فتنة هذا الانقسام سهولة الوصول إلى هذه التخطئات والتحذيرات وما يقابلها , عن طريق شبكة المعلومات الانترنت“Beberapa tahun yang silam dan setelah wafatnya Syaikh kami yang mulia Syaikhul Islam Abdul Aziz bin Baaz pada tahun 1420 H, dan wafatnya Asy-Syaikh Al-‘Alaamah Muhammad bin Sholeh Al-‘Utsaimin pada tahun 1421 H semoga Allah merahmati mereka berdua, maka munculah perpecahan diantara sebagian ahlus sunnah, yang merupakan akibat dari kesibukan sebagian mereka yang mencari-cari kesalahan sebagaian saudara-saudara mereka, lalu disusul dengan mentahdzir mereka. Lalu mereka yang disalahkan membalas dengan semisalnya. Dan proses tersebarnya fitnah perpecahan ini mudahnya mendapatkan kesalahan-kesalahan dan tahdziran-tahdziran dan balasannya melalui internet” (Muqoddimah kitab Rifqon Ahlas Sunnah bi Ahlis Sunnah)Tentunya hal ini saya tulis untuk mengingatkan kembali saudara-saudaraku yang berada dalam barisan “Jama’ah Tahdzir” agar tidak mengkultuskan Syaikh Robi’.Sungguh sangat menyedihkan… kita telah meninggalkan berbagai macam manhaj yang menyimpang karena lari dari taqlid akan tetapi ternyata sebagian kita telah terjerumus dalam taqlid dalam bentuk yang lain. Terima atau tidak terima ternyata kondisi sebagian kita menyatakan bahwa syaikih Robi’ maksum, tidak boleh dan tidak mungkin salah. Barang siapa yang menyatakan beliau salah maka langsung divonis sebagai pengikut hawa nafsu, atau orang jahil, atau mubtadi’.Tadinya saya berharap al-Ustadz Luqman membantah kritikan saya terhadap Syaikh Robi’ dengan bantahan yang ilmiyah, dan itu yang sangat saya harapkan. Karena jika ternyata manhaj syaikh Robi’ adalah yang benar dan manhaj para ulama kibar dan manhaj Ibnu Taimiyyah yang salah maka sangat mudah bagi saya untuk meninggalkan Ibnu Taimiyyah dan para ulama kibar, lalu saya mengikuti manhaj Syaikh Robi’.Bukankah tatkala Syaikh Robi’ menyatakan Ibnu Taimiyyah keliru lantas para pengikutnya segera mengaminkannya dan mudah meninggalkan manhaj Ibnu Taimiyyah yang dianggap keliru??, Maka jika ternyata manhaj Syaikh Robii’ keliru tentunya lebih mudah lagi untuk ditinggalkan !!Akan tetapi kenyataannya tulisan al-Ustadz Luqman Ba’abduh intinya hanya menampilkan pujian para ulama kepada Syaikh Robi’ yang tujuannya adalah untuk menyatakan bahwa Firanda yang telah mengkiritik Syaikh Robi’ adalah pengekor hawa nafsu, atau jahil, atau mubtadi’ !!!Seorang salafy yang awam pun mengetahui dan memahami, bahwasanya bagaimanapun pujian para ulama terhadap Syaikh Robi’ tidak akan mengangkat derajat beliau menjadi seorang yang maksum. Seperti Syaikh Al-Albani yang telah memuji syaikh Robi’, beliau pulalah yang telah mengkritik syaikh Robi’ dan menyatakan Syaikh Robi’ mutasyaddid ??!!Jika Syaikh Robi’ maksum tentunya kita sudah akan menilai al-Ustadz Luqman sebagai mubtadi??. Bukankah al-Ustadz Luqman pernah ditahdzir oleh para ulamanya (diantara ulama tersebut adalah Syaikh Robii’ sendiri, silahkan dengar penuturan Al-Ustadz Dzuqlronain di https://app.box.com/s/10bguxeaoyxx6mnojm8c )??atau di sini: Dzulqornain-dahulu-dan-kini.mp3Perihal Pujian Syaikh Al-Albani terhadap Syaikh Robi’Adapun perkataan Syaikh Al-Albani bahwa Syaikh Robii’ adalah “Pembawa Bendera al-Jarh wa at-Ta’dil”, maka –sebagaimana telah lalu- tidaklah otomatis menjadikan Syaikh Robi’ sebagai orang yang maksum. Hanya orang bodoh saja yang memahami demikian. Perhatikan poin-poin berikut ini :Pertama : Syaikh Al-Albani banyak memuji para ulama atau da’i ahlus sunnah. Diantaranya adalah pujian Al-Albani terhadap Syaikh Adnan Arur dan Syaikh Ali Hasan (yang ditahdzir dan dinyatakan sebagai mubtadi’ oleh Syaikh Robi’ al-Madkholi). Ternyata pujian Syaikh Al-Albani terhadap Adnan ‘Ar’uur dan Ali Hasan tidak menjadikan keduanya maksum, maka demikian pula pujian Syaikh Al-Albani terhadap Robi’ Al-Madkholi !!!Syaikh Al-Albani ditanya : “Syaikh ‘Adnan ‘Ar’ur Abu Hazim dikatakan bahwa ia seorang mubtadi’ dan hizbi, dan ditahdzir serta dipermalukan di hadapan umum. Karena Anda (Syaikh Al-Albani) memiliki hubungan yang kuat dengan beliau, maka apakah Anda mengetahui bahwa ia tidak berjalan di atas manhaj salaf sehingga kita berlepas diri darinya dan mentahdzirnya?”Syaikh Al-Albani rahimahullah menjawab :نحذِّركم من أن تتبرؤوا منه، فيما علمتُ هو معنا على الدرب مُنْذُ كان أو كنا في سوريا، هو لا يزال معنا إن شاء الله إلى آخر الرمق من حياتنا جميعنا، فهو شاب متحمس وسلفي، وعنده نسبة معينة من العلم والفقه في الكتاب والسنة، ولا نزكي على الله أحدا، ولكن التبرؤ منه تبرؤ من دعوته الحق وهذا لا يجوز“Aku mentahdzir kaliar dari sikap berbaro’ (berlepas diri) darinya. Yang aku ketahui ia (Adnan ‘Ar’ur) berada di atas jalan (manhaj salaf) semenjak ia atau semenjak kami di Suria, dan dia senantiasa akan terus bersama kami insya Allah hingga nafas terakhir dari kehidupan kita semuanya. Ia adalah seorang pemuda yang semangat dan salafy, dan ia memiliki jumlah tertentu dari ilmu dan fikih pada Al-Kitab dan As-Sunnah. Dan kami tidak mendahului Allah dalam mentazkiyah seseorang. Akan tetapi sikap baroo’ darinya adalah sikap berbaroo’ dari dakwahnya yang hak (benar), dan hal ini tidak diperbolehkan” (silahkan lihat http://www.youtube.com/watch?v=di3R9AXBx74)Perhatikanlah tazkiyah yang luar biasa ini dari syaikh Al-Albani terhadap Syaikh Adnan ‘Ar’ur. Bahkan syaikh mentazkiyah beliau dan menyatakan inysa Allah Adnan ‘Ar’ur akan tetapi diatas manhaj salaf hingga akhir hayat kita seluruhnya.Ini adalah tazkiyah yang bisa dikatakan lebih hebat dari tazkiyah beliau kepada Syaikh Robii’ berdasarkan hal-hal berikut :– Syaikh Al-Albani hanya menyatakan bahwa Syaikh Robi’ pembawa bendera al-Jarh wa at-Ta’dil di zaman ini, dan tidak mentazkiyah Syaikh Robi’ hingga akhir hayat kita semua– Syaikh Al-Albani meskipun mentazkiyah Syaikh Robi’ akan tetapi beliau jugalah yang mengkritik Syaikh Robi’ karena sikap tasyaddud nya Syaikh Robii’.– Bahkan Syaikh Al-Albani mentahdzir orang yang mentahdzir Syaikh ‘Adnan ‘Ar’ur, yang hal ini tidak diucapkan oleh Syaikh Al-Albani terhadap Syaikh Robi’.Ternyata tazkiyah Syaikh Al-Albani ini tidak ada nilainya sama sekali dihadapan para jama’ah tahdzir. Buktinya mereka tetap mentabdi’ dan mentahdzir Syaikh ‘Adnan ‘Ar’ur. Syaikh Robi’ sendiri telah menuduh Syaikh ‘Adnan ‘Ar’ur menyeru kepada kekufuran yaitu persatuan seluruh agama. Silahkan baca (http://www.rabee.net/show_book.aspx?pid=3&bid=310&gid=). Bukankah hal ini berarti Syaikh Robi’ patut untuk ditahdzir sebagaimana washiat Syaikh Al-Albani untuk mentahdzir orang yang mentahdzir Adnan ‘Ar’ur??. Lantas jika benar Syaikh Adnan ‘Ar’uur menyeru kepada persatuan agama tentunya ia bukan lagi sekedar mubtadi’ tapi adalah seorang yang kafir. Lantas kenapa Syaikh Robi’ masih ragu dalam mengkafirkan Adnan ‘Ar’uur??.Tentunya Syaikh ‘Adanan ‘Ar’uur dikritik oleh para ulama, yang hal ini menunjukan bahwa tazkiyah Syaikh Al-Albani terhadap seseorang bukanlah harga mati yang menjadikan orang tersebut maksum dan tidak boleh dikritik lagi !!!Demikian pula Syaikh Al-Albani rahimahullah telah memuji Syaikh Ali Hasan Al-Halabi dengan banyak pujian (silahkan lihat http://www.alhalaby.com/play.php?catsmktba=1127, demikian juga http://www.youtube.com/watch?v=NGdoJVKRAOs), lalu sekarang Asy-Syaikh Robii’ al-Madkholi menuduh Syaikh Ali Al-Halabi menyeru kepada persatuan agama (wihdatul adyaan). Sungguh tragis nasib Syaikh Ali ini dimata Syaikh Robii’. Ali Hasan yang banyak dipuji oleh Syaikh Al-Albani, yang telah menulis kitab ‘Ilmu ‘Ushuul Al-Bida’, yang telah berjihad membantah para takfiriyin dan para tukang bom, ternyata di mata Syaikh Robii’ Ali Hasan dianggap menyeru kepada kekufuran (persatuan agama). Adapun pengingkaran Syaikh Ali Hasan terhadap tuduhan ini tidak pernah diterima, meskipun ternyata Syaikh Ali Hasan sejak 20 tahun yang lalu telah membantah pemikiran wihdatul Adyaan (lihat di http://abunamira.wordpress.com/2012/09/17/syaikh-ali-hasan-al-halabi-pengibar-panji-sunnah-abad-ini/)Jika di mata Syaikh Robii’ bahwa Syaikh Ali Hasan telah menyeru kepada kekufuran (persatuan agama/wihdatul adyaan) maka seharusnya Syaikh Robii’ tidak perlu ragu lagi untuk mengkafirkan Syaikh Ali Hasan?? Apa gerangan yang menghalangi Syaikh Robii’ untuk mengkafirkan Syaikh Ali Hasan??.Kedua : Syaikh Al-Albani yang telah memuji Syaikh Robii’, beliau pulalah yang telah menyatakan bahwa Syaikh Robii’ mutasyaddid. (lihat kembali artikel Ada Apa Dengan Radio Rodja & Rodja TV (bag 4)? – Manhaj Syaikh Rabî’ dalam Timbangan Manhaj Para Ulama Kibâr”)Ketiga : Jika Syaikh Al-Albani memuji maka pujian beliau hanyalah pujian mujmal. Dan tentunya kaidah yang selalu didengang-dengungkan oleh sebagian orang bahwa “Al-Jarh al-Mufassar muqoddam ‘alaa at-ta’diil al-‘aam”. Ternyata ada jarh mufassar terhadap Syaikh Robi’ yang diketahui oleh para ulama yang mengkritik Syaikh Robii’.Keempat : Yang menunjukkan bahwa jarh Syaikh Robi’ tidaklah selalu diterima adalah sikap Syaikh Abdul Muhsin Al-‘Abbad yang tidak menerima jarh Syaikh Robi Al-Madkholi terhadap Syaikh Ali Hasan, Syaikh Abul Hasan, Syaikh Al-Maghrawi, dll. Padahal jarh Syaikh Robi’ adalah jarh yang mufassar !!Kelima : Tazkiyah Syaikh Al-Albani kepada Syaikh Robii Al-Madkholi adalah berdasarkan buku-buku Syaikh Robii’ yang telah sampai kepada Syaikh Al-Albani. Pada saat ini Syaikh Robi telah menulis buku-buku yang bermanfaat dalam membantah ahlul bid’ah –meskipun syaikh Albani tidak setuju dengan sikap syiddah/kasar yang ada pada metode Syaikh Robii’-. Adapun kondisi Syaikh Robii’ sekarang telah berubah, kebanyakan kegiatan beliau adalah mengkritik, mentahdzir, dan mentabdi’ sesama Ahlus Sunnah.Syaikh Abdul Muhsin Al-‘Abbad berkata tentang Syaikh Robii’ ;الشيخ ربيع من المشتغلين بالعلم في هذا الزمان، وله جهود جيدة وعظيمة في الاشتغال بالسنة، وكذلك التأليف، فله تآليف جيدة وعظيمة ومفيدة؛ ولكنه في الآونة الأخيرة انشغل بأمور ما كان ينبغي له أن ينشغل بها، وكان ينبغي له أن يشتغل بما كان عليه أولاً من الجد والاجتهاد في الكتابة المفيدة، وفي الآونة الأخيرة حصل منه بعض أمور لا نوافقه عليها، ونسأل الله عز وجل أن يوفقنا وإياه لكل خير، وأن يوفق الجميع لما تحمد عاقبته. وأنا لا أطعن فيه، ولا أحذر منه، وأقول: إنه من العلماء المتمكنين، ولو اشتغل بالعلم وجد فيه لأفاد كثيراً، وقبل مدة كانت جهوده أعظم من جهوده في الوقت الحاضر، فأنا أعتبر الشيخ ربيعاً من العلماء الذين يسمع إليهم، وفائدتهم كبيرة؛ ولكن كل يؤخذ من قوله ويرد، وليس أحد بمعصوم، ونحن نخالفه في بعض الأمور التي حصلت لا سيما في هذا الزمان مما حصل من الفتنة التي انتشرت وعمت، وصار طلاب العلم يتهاجرون ويتنازعون ويتخاصمون بسبب ما جرى بينه وبين غيره، حيث انقسم الناس إلى قسمين، وعمت الفتنة وطمت، وكان عليه وعلى غيره أن يتركوا الاستمرار في هذا الذي حصلت به الفتنة، وأن يشتغل الكل بالعلم النافع دون هذا الذي حصل به التفرق والتشتت“Syaikh Robi’ termasuk orang-orang yang sibuk dengan ilmu di zaman ini, dan beliau memiliki jasa yang baik dan besar dalam hal kesibukan beliau dengan sunnah, demikian pula tulisan-tulisan yang baik, agung, dan bermanfaat. Akan tetapi di masa-masa terakhir ini ia tersibukan dengan perkara-perkara yang tidak selayaknya ia tersibukan dengan perkara-perkara tersebut. Seyogyanya ia sibuk kembali kepada kesibukannya dahulu berupa kesungguhan dan ijtihad dalam penulisan yang bermanfaat. Di masa-masa terakhir muncul darinya beberapa perkara yang kami tidak setuju dengannya, dan kami berharap Allah memberikan taufiq kepada kami dan kepadanya kepada seluruh kebaikan, dan juga memberi taufiq kepada parkara yang indah kesudahannya. Aku tidak mencelanya dan tidak pula mentahdzirnya, dan aku berkata : Syaikh Robi’ termasuk ulama yang mutamakkin, kalau seandainya ia menyibukan diri dengan ilmu dan bersungguh-sungguh maka ia akan memberikan manfaat yang besar. Beberapa waktu yang lalu usaha/jasa beliau lebih besar daripada sekarang. Aku menganggap Syaikh Robi’ termasuk ulama yang didengar dan faedah para ulama tersebut besar, akan tetapi semua orang diambil perkataannya dan ditolak, tidak ada seorang ulamapun yang maksum. Kami menyelisihi beliau dalam beberapa perkara yang telah terjadi, terlebih lagi di zaman ini yang menimbulkan fitnah yang tersebar dan beredar. Maka jadilah para penuntut ilmu saling menghajr dan saling berselisih dan bermusuhan dikarenakan perselsisihan yang terjadi antara Syaikh Robi’ dengan selain beliau. Sehingga terpecalah oring-orang menjadi dua kubu, dan fitnah tersebar dan besar. Seharusnya ia dan yang lainnya hendaknya meninggalkan sikap terus menerus pada perkara ini yang menimbulkan fitnah, dan hendaknya semuanya sibuk dengan ilmu yang bermanfaat bukan sibuk dengan perkara yang menimbulkan perpecahan dan percerai-beraian”(silahkan lihat http://www.youtube.com/watch?v=jy4ooTR8hyE)Pernyataan Syaikh Abdul Muhsin Al-‘Abbad ini muncul diawal-awal fitnah perselisihan antara Syaikh Robi’ dan Syaikh Abul Hasan. Lalu tidak lama kemudian Syaikh Abdul Muhsin menulis buku beliau “Rifqon Ahlas Sunnah bi Ahlis Sunnah” dan kitab “Al-Hats Ala al-ittibaa As-Sunnah”Dalam kitabnya Al-Hats ‘Alaa ittibaa’ As-Sunnah, Syaikh Abdul Muhsin mencela murid beliau yaitu Syaikh Falih Al-Harbi yang telah menimbulkan fitnah tahdzir dan tabdi’. Setelah itu Syaikh Abdul Muhsin menjelaskan bahwa yang ikut serta dalam fitnah ini juga adalah Syaikh RobiAl-Madkholi, Syaikh Ubaid Al-Jabiri, dan Syaikh Ahmad An-Najmi, yang tentunya ketiga syaikh ini merupakan para masyayikhnya saudara-saudara kita jama’ah tahdzir. Syaikh Abdul Muhsin berkata :وقد شارك التلميذَ الجارح ثلاثةٌ: اثنان في مكة والمدينة، وهما من تلاميذي في الجامعة الإسلامية بالمدينة، أولهما تخرَّج عام (1384 ـ 1385هـ)، والثاني عام (1391 ـ 1392هـ)، وأمَّا الثالث ففي أقصى جنوب البلاد، وقد وصف الثاني والثالث مَن يُوزِّع الرسالةَ بأنَّه مبتدع، وهو تبديع بالجملة والعموم، ولا أدري هل علموا أو لم يعلموا أنَّه وزَّعها علماء وطلبة علم لا يُوصَفون ببدعة“Dan ada tiga orang yang ikut menyertai murid tukang jarh (maksud beliau Syaikh Falih Harbi-pen). Dua orang di Mekah dan Madinah, dan keduanya termasuk murid-muridku di Al-Jami’ah al-Islaamiyah. Yang pertama lulus pada tahun 1384 H-1385 H (yaitu Syaikh Robi’ al-Madkholi-pen), dan yang kedua lulus tahun 1391 H-1392 H (yaitu Syaikh Ubaid Al-Jabiri-pen). Adapun orang yang ketiga berada di ujung selatan Arab Saudi. Orang yang kedua dan yang ketiga menyatakan bahwa orang yang membagi-bagikan risalahku (Rifqon Ahlas Sunnah…) adalah mubtadi’, dan ini merupakan sikap mentabdi’ secara keseluruhan dan umum. Aku tidak tahu apakah mereka mengetahui atau tidak mengetahui bahwasanya risalahku telah dibagi-bagikan oleh ulama dan para penuntut ilmu yang tidak disifati dengan bid’ah” (dari kitab Al-Hats ‘Alaa ittibaa’ As-Sunnah)Ini adalah pernyataan yang tegas dari Syaikh Abdul Muhsin bahwasanya Syaikh Robi’ juga ikut serta dalam fitnah tahdzir dan tabdi’ bersama syaikh Falih dan juga Syaikh Ubaid dan Syaikh Ahmad An-Najmi.Setelah itu Syaikh Abdul Muhsin menuliskan nasehatnya lagi kepada Syaikh Robi’ Al-Madkholi. Berikut ini penggalan-penggalan nasehat Syaikh Abdul Muhsin kepada Syaikh Robi’ :ومثلي ومثلكم بحاجة إلى الاشتغال بالعلم النافع عن كل ما يترتب عليه فرقة بين أهل السنة“Yang sepertiku dan sepertimu butuh untuk sibuk dengan ilmu yang bermanfaat dengan meninggalkan semua perkara yang menimbulkan perpecahan Ahlus Sunnah”سبق أن سمعت منكم قديما كلمة، وهي أنكم انشغلتم عن الاشتغال بالقرآن وتدبر معانيه بالاشتغال بالحديث ورجاله، وأقول: أنتم الآن اشتغلتم عن القرآن والحديث بالكلام في بعض أهل السنة وغيرهم، مما شغلكم عن الاشتغال بعلم الكتاب والسنة، فقل إنتاجكم العلمي في الآونة الأخيرة نتيجة لذلك“Dulu aku pernah mendengar perkataanmu yaitu bahwasanya engkau tersibukan dengan hadits sehingga meninggalkan kesibukan dengan Al-Qur’an dan mentadaburi maknanya, dan aku berkata : Engkau sekarang meninggalkan al-Qur’an dan hadits Nabi karena sibuk dengan membicarakan sebagian ahlus sunnah dan selain mereka, yang menyebabkan engkau meninggalkan ilmu al-Kitab dan As-Sunnah. Maka sedikitlah produktifitas ilmiyahmu di masa-masa akhir ini akibat dari hal itu.” (Silahkan baca selengkapnya di http://www.kulalsalafiyeen.com/vb/showthread.php?t=38983)Berikut ini saya tampilkan artikel yang telah ditulis oleh Al-Akh Al-Fadil Abul Jauzaa’ yang berjudul “Standar Ganda” (silahkan lihat http://abul-jauzaa.blogspot.com/2013/10/standar-ganda.html#more). Saya berharap tulisan ini bisa merubah pola berfikir sebagian saudara-saudara kita yang tergabung dalam barisan Jama’ah Tahdzir. Al-Akh Abul Jauzaa’ berkata :1. Kalian katakan semua kesalahan mesti ditolak dan dibantah, siapapun ia, meski ulama besar (terlebih lagi penuntut ilmu). Kalian keluarkan dalil-dalil plus atsar salaf yang mendukungnya. Semua orang yang menurut kalian salah, kalian bantah. Kalian berkata kami harus menerimanya, karena ini bentuk nasihat dan kasih sayang kalian terhadap umat. Namun, ketika ada orang yang mengkritik Asy-Syaikh Rabii’ hafidhahullah, kalian marahnya luar biasa. Kalian katakan Asy-Syaikh Rabii’ telah dihina, dicela, dan direndahkan. “Daging ulama beracun !”,kata kalian. [Apakah daging yang beracun itu hanyalah daging Asy-Syaikh Rabii’ saja sedangkan daging ulama lain halal, lezat, lagi mengenyangkan ?]. Kadang caci-maki keluar ringan dari mulut (kotor) kalian.2. Ketika Asy-Syaikh Rabii’ hafidhahullah dan sebagian ulama murid beliau yang ada di belakangnya [Seperti Asy-Syaikh ‘Ubaid Al-Jaabiriy, Dr. Muhammad bin Hadiy Al-Madkhaliy, Dr. ‘Abdullah Al-Bukhaariy, Dr. Ahmad Bazmuul, Usaamah Al-‘Utaibiy, dll] mengkritik (dan menuduh/mencela) ulama, kalian tersenyum dan ikut menyebarkannya sebagai bentuk penyebaran ilmu dan penjelasan bagi umat.Tuduhan/celaan terhadap para masyayikh Ahlus-Sunnah yang dilakukan mereka diantaranya :a. Asy-Syaikh ‘Abdul-Muhsin Al-‘Abbaad dianggap membela ahlul-bid’ah.b. Asy-Syaikh Ibnu Jibriin dianggap sebagai Ikhwaniy (punya kecenderungan pada manhaj kelompok Al-Ikhwaanul-Muslimuun).c. Asy-Syaikh Muhammad bin Mukhtar Asy-Syinqithiy dianggap sejalan dengan hizbiyyiin dan kaum shufiy.d. Asy-Syaikh ‘Aliy Al-Halabiy dianggap berpemahaman irjaa’, membela ‘aqidah wihdatul-adyaan dan jahmiyyah.e. Asy-Syaikh Masyhuur bin Hasan Aalus Salmaan dianggap berpemahaman (atau condong pada pemahaman) jahmiyyah dalam masalah shifaat.f. Asy-Syaikh ‘Abdurrazzaaq bin ‘Abdil-Muhsin Al-‘Abbaad dianggap sebagai orang yang tertipu Ahlul-Bida’.g. Asy-Syaikh Ibraahiim Ar-Ruhailiy dianggap sebagai orang yang menyimpang.h. Asy-Syaikh Abu Bakr Al-Jazaairiy dianggap tidak punya ta’shil dalam ilmu syar’iy.i. Asy-Syaikh ‘Abdul-Kariim Al-Khudlair dianggap sebagai quthbiy malaibaariy.j. Asy-Syaikh ‘Abdullah Al-Ghunaimaan dianggap berpemikiran takfiriy.k. Celaannya terhadap Ibnu Baaz sebagaimana terekam dalam dialog antara sang ulama dengan Fariid Al-Malikiy – dan kemudian belakangan diingkari oleh sang ulama (padahal rekaman Fariid Al-Mailikiy masih bisa didengarkan)l. Dan lain-lain masih banyak. (silahkan baca di sini http://www.kulalsalafiyeen.com/vb/showthread.php?t=34428)Atau, kalian akan memberikan berbagai penakwilan bahwa maksud beliau (Asy-Syaikh Rabii’) demikian dan demikian, sekiranya kalian menilai dhahir perkataan Asy-Syaikh Rabii’ maka akan jelas kekeliruan beliau. Namun ketika ada ulama yang mengkritik Asy-Syaikh Rabii’, kalian sepi. Bahkan tak jarang kalian marah dan menganggap orang yang mengkritik beliau sebagai pihak yang salah.Barangkali mereka menganggap bahwa pujian Asy-Syaikh Al-Albaaniy rahimahullah kepada diri Asy-Syaikh Rabii’ sebagai pemegang bendera al-jarh wat-ta’diil di masa sekarang, mengandung konsekuensi bagi seluruh yang mengaku salafiyyuun agar menerima perkataan Asy-Syaikh Rabii’ dalam masalah al-jarh wat-ta’diil secara aklamasi. Penghukuman beliau ‘mesti’ betul, tak boleh dikritik. Padahal, yang namanya manusia, siapapun orangnya, pasti dapat salah3. Kalian katakan dalam majelis-majelis kalian bahwa perbedaan pendapat di kalangan ulama itu biasa, dan kita mesti berlapang dada atas perbedaan yang terjadi di kalangan ulama Ahlus-Sunnah. Namun, ketika terjadi perbedaan pendapat antara Asy-Syaikh Rabii’ (dan sebagian murid-muridnya) dengan ulama lain dalam masalah naqdur-rijaal, hampir selalu (atau selalu ?) yang kalian menangkan pendapatnya Asy-Syaikh Rabii’ bersamaan dengan sikap kalian yang kaku, mau menangnya sendiri, intoleran, dan mengecilkan pendapat yang berseberangan. Pendapat yang berseberangan dengan Asy-Syaikh Rabii’ kalian anggap tidak mu’tabar.Seperti kasus Ihyaa’ At-Turaats !!. Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa para ulama Ahlus-Sunnah berbeda pendapat dalam penyikapan terhadap Ihyaa’ At-Turaats ini. Tapi perselisihan ini dikesankan tidak mu’tabar dan diqiyaskan dengan perbedaan pendapat di kalangan ulama dalam masalah nikah mut’ah dan musik – sebagaimana perbuatan salah satu oknum ustadz.Tidak hanya itu….. Lihatlah bagaimana sikap keras mereka dalam menyikapi perbedaan dalam masalah fiqh sekalipun, seperti masalah foto dan video/televisi !!. Seringkali orang yang mengikuti ijtihad ulama lain yang berbeda dengan mereka, dilabeli sebagai orang yang bermudah-mudah/longgar (mutasaahil)4. Jika ada orang mengkritik Asy-Syaikh Rabii’ hafidhahullah, kalian keluarkan berbagai perbendaharaan tazkiyyah para ulama. Namun ketika Asy-Syaikh Rabii’ mengkritik ulama lain, maka tazkiyyah yang ada pada diri ulama yang dikritik Asy-Syaikh Rabii’, kalian dinihilkan. Kalian ‘larang’ orang lain berbuat serupa dengan hal yang kalian lakukan pada diri Asy-Syaikh Rabii’.5. Jika ada orang yang (kalian anggap) mencela Asy-Syaikh Rabii’, maka kalian sangat agresif lagi cekatan menampilkan fatwa ulama yang membela beliau dari tuduhan itu. Namun, jika Asy-Syaikh Rabii’ mencela seseorang, pembelaan atau klarifikasi dari ulama yang sama (atau berbeda) terhadap orang tersebut tidak kalian tampilkan.6. Jika ada seorang ulama yang terjatuh dalam satu kekeliruan dan kemudian dikritik dengan keras oleh Asy-Syaikh Rabii’ hafidhahullah, kalian ikut menyerukannya, seakan-akan kalian pahlawan pembela sunnah yang sedang diinjak-injak ahlul-bid’ah. Namun ketika Asy-Syaikh Rabii’ jatuh pada kesalahan yang sama, kalian kembali berpantomim. Membisu.Seperti kasus Asy-Syaikh Abul-Hasan Al-Ma’ribiy yang dituduh telah menghina shahabat, sehingga ternukil di lisan mereka menyamakan beliau dengan Raafidlah. Padahal kedudukan permasalahannya adalah beliau keliru dalam menggunakan ta’bir dan beliau pun kemudian rujuk dari kekeliruannya tersebut. Bahkan, beliau bersumpah bahwa beliau sama sekali tidak bermaksud merendahkan shahabat radliyallaahu ‘anhum. Sebenarnya mereka pun tahu akan hal itu….. Mereka masih saja menyebut-nyebut kekeliruan tersebut hingga sekarang.Namun, ketika Asy-Syaikh Rabii’ terjatuh dalam kekeliruan yang sama, mereka tiba-tiba menjadi ‘tidak tahu’. Diantaranya beliau – semoga Allah memafkannya – pernah berkata :كان عبدالله، وأبي بن كعب، وزيد بن ثابت، وابن مسعود، وغيرهم وغير هم، من فقهاء الصحابة وعلمائهم؛ ما يصلحون للسياسة، معاوية ما هو عالم، ويصلح أن يحكم الدنيا كلها، وأثبت جدارته وكفاءته، المغيرة بن شعبة مستعد يلعب بالشعوب على إصبعه دهاءً، ما يدخل في مأزق؛ إلا ويخرج منه، عمرو بن العاص أدهى منه“’Abdullah, Ubay bin Ka’b, Zaid bin Tsaabit, Ibnu Mas’uud, dan yang lainnya termasuk fuqahaa’ dan ulama dari kalangan shahabat. Namun mereka tidak bagus/cakap dalam perpolitikan. Mu’aawiyyah, ia bukan seorang yang ‘aalim namun ia cakap dalam menghukumi urusan dunia keseluruhannya. Dan memang telah tetap kemampuan dan kecakapannya (untuk hal tersebut). Adapun Mughiirah bin Syu’bah, dengan kecerdiakannya telah siap untuk mempermainkan rakyat dengan jarinya. Tidaklah ia masuk dalam kesempitan, melainkan ia dapat keluar darinya. Namun ‘Amru bin Al-‘Aash lebih cerdik darinya…” [dari kaset beliau yang berjudul : ‘Al-‘Ilm wad-Difaa’ ‘an Asy-Syaikh Jamiil, side B – melalui perantaraan kitab Ad-Difaa’ ‘an Ahlil-Ittibaa’ karya Asy-Syaikh Abul-Hasan].خالد يصلح للقيادة، ما يصلح للسياسة، وأحيانًا يلخبط“Khaalid (bin Al-Waliid) cocok memegang kepemimpinan, namun tidak cocok dalam masalah perpolitikan. Kadang-kadang ia berbuat serampangan” [idem, side A].Dan lainnya…..Mereka tak pernah menyinggungnya. Kepekaan mereka akan kesalahan orang tak berlaku dalam kasus ini7. Jika ada seseorang yang menjadi seteru Asy-Syaikh Rabii’ terjatuh dalam satu kekeliruan dan kemudian dikritik oleh ulama lain, kalian gembira, kalian sebarkan, seakan-akan menjadi penguat apa yang dikatakan oleh Asy-Syaikh Rabii’ terhadap orang tersebut. Namun ketika Asy-Syaikh Rabii’ jatuh pada kekeliruan yang sama dan ‘kebetulan’ juga dikritik oleh ulama yang sama (atau berbeda), kalian diamkan.Ini seperti perbuatan aneh mereka dalam kasus tuduhan irjaa’ kepada Asy-Syaikh ‘Aliy Al-Halabiy. Mereka membawakan perkataan Asy-Syaikh Al-Ghudayaan yang mentahdzir Asy-Syaikh ‘Aliy, namun menyembunyikan tahdzir dalam masalah yang sama (irjaa’) dari Asy-Syaikh Al-Ghudayaan terhadap Asy-Syaikh Rabii’.Baca artikel ini (http://abul-jauzaa.blogspot.com/2010/10/surat-singkat-undocumented.html) dan (http://abul-jauzaa.blogspot.com/2013/04/berdusta-atas-nama-as-syaikh-al.html)8. Kalian sangat teliti dan bahkan terkesan berusaha mencari-cari kekeliruan ulama yang berselisih paham dengan Asy-Syaikh Rabii’. Kesalahan yang sifatnya manusiawi menjadi sangat berharga di mata kalian untuk kalian jadikan bahan kritikan. Namun, usaha itu sama sekali tidak pernah kalian arahkan pada diri Asy-Syaikh Rabii’ hafidhahullah. Apakah mencari-cari kesalahan itu haram untuk Asy-Syaikh Rabii’, namun boleh untuk selain beliau ?.Saya pernah membaca satu artikel yang khusus membahas kesalahan gramatikal (bahasa Arab) dalam perkataan-perkataan Asy-Syaikh Usaamah Al-Quushiy, yang dibuat oleh orang yang ‘sangat mencintai’ Asy-Syaikh Rabii’. Kesalahan seperti ini sebenarnya jarang terucap pada diri Asy-Syaikh Usaamah. Namun karena majelis dan perkataan beliau itu banyak (sebagaimana ulama lainnya), hasil kumpulan kesalahan itu pun terkesan banyak (karena memang dicari). Namun,…. ketika ada orang yang melakukan hal yang sama pada diri Asy-Syaikh Rabii’ dalam hal kekeliruan beliau dalam pengucapan ayat Al-Qur’an (baca di sini atau di sini), mereka diam dan memberikan udzur bahwa kekeliruan itu adalah manusiawi.Apakah kekeliruan manusiawi ini hanya menjadi milik Asy-Syaikh Rabii’, tidak bagi yang lain ?.Tulisan ini hanyalah merupakan keprihatinan saya terhadap sebagian saudara-saudara saya yang mengaku bermanhaj salaf, namun punya kefanatikan luar biasa (maaf) pada Asy-Syaikh Rabii’ hafidhahullahu ta’ala. Jika Anda tidak merasa, tak perlu marah….Wallaahul-musta’aan.

Ada Apa Dengan Radio Rodja & Rodja TV (bag 6)? – STANDAR GANDA !!!

Alhamdulillah tanggapan dari al-Ustadz Luqman Ba’abduh (narasumber pemberitaan tentang Radiorodja kepada Syaikh Robi’) akhirnya keluar juga. Bahkan telah ada empat artikel yang ia keluarkan. Inti dari empat artikel tersebut hanyalah sebagai muqoddimah tentang kritikan saya terhadap Syaikh Robi. Karena kritikan saya kepada syaikh Robi’ bahwasanya beliau adalah syaikh yang mutasyaddid, dan beliau Syaikh Robi’ salah dalam manhaj dengan kesalahan yang sangat berbahaya yang mengakibatkan praktek tahdzir dan tabdi’ yang membabi buta. Kedua kesalahan manhaj syaikh Robi’ tersebut adalah :Pertama : Wajib membenci ahlul bid’ah secara total (100 persen). Dan ini adalah kesalahan yang juga berkaitan dengan permasalahan aqida, dan ini adalah aqidahnya kaum khowarijKedua : Menghajr ahlul bid’ah tidak perlu menimbang kemaslahatan, karena demikianlah praktek para salaf. Dan pernyataan Syaikh Robi’ ini adalah merupakan kedustaan terhadap salaf (silahkan baca kembali artikel “Ada Apa Dengan Radio Rodja & Rodja TV (bag 4)? – Manhaj Syaikh Rabî’ dalam Timbangan Manhaj Para Ulama Kibâr”)Sehingga dua manhaj menyimpang ini mengakibatkan saya menyatakan bahwa Syaikh Robii’ mutasyaddid dan telah menyelisihi manhaj para ulama kibar dan juga manhaj yang dicanangkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah. Dan saya menyatakan bahwasanya kalau kita mau “jujur” kenyataan menunjukkan bahwa praktek tahdzir dan hajr ‘ala Syaikh Robi’ tidak pernah dilakukan oleh para ulama Kibar semisal Syaikh Bin Baaz, Ibnu al-‘Utsaimin, dan Al-Albani. Silahkan menelaah buku-buku mereka yang begitu banyak, tidak akan ditemukan gaya mentahdzir dan menghajr ‘ala Syaikh Robii’. Ini kenyataan pahit yang tidak bisa dipungkiri bagi orang yang jujur dan adil dalam memandang dan menilai. Bagaimanapun al-Ustadz Luqman berusaha, toh kenyataan tetap menyatakan manhaj Syaikh Robi’ lain sendiri !!!Fitnah Jama’ah Tahdzir hanyalah membesar setelah meninggalnya para ulama kibar tersebut. Syaikh Abdul Muhsin Al-‘Abbad berkata :فقبل سنوات قليلة ,وبعد وفاة شيخنا الجليل شيخ الإسلام عبد العزيز بن عبد الله بن باز سنة (1420هـ), ووفاة الشيخ العلامة محمد بن صالح بن عثيمين سنة (1421هـ)رحمهما الله , حصل انقسام وافتراق بين بعض أهل السنة ,نتج عن قيام بعضهم بتتبع أخطاء بعض إخوانهم من أهل السنة , ثم التحذير منهم , وقابل الذين خطؤوهم كلامهم بمثله ,وساعد انتشار فتنة هذا الانقسام سهولة الوصول إلى هذه التخطئات والتحذيرات وما يقابلها , عن طريق شبكة المعلومات الانترنت“Beberapa tahun yang silam dan setelah wafatnya Syaikh kami yang mulia Syaikhul Islam Abdul Aziz bin Baaz pada tahun 1420 H, dan wafatnya Asy-Syaikh Al-‘Alaamah Muhammad bin Sholeh Al-‘Utsaimin pada tahun 1421 H semoga Allah merahmati mereka berdua, maka munculah perpecahan diantara sebagian ahlus sunnah, yang merupakan akibat dari kesibukan sebagian mereka yang mencari-cari kesalahan sebagaian saudara-saudara mereka, lalu disusul dengan mentahdzir mereka. Lalu mereka yang disalahkan membalas dengan semisalnya. Dan proses tersebarnya fitnah perpecahan ini mudahnya mendapatkan kesalahan-kesalahan dan tahdziran-tahdziran dan balasannya melalui internet” (Muqoddimah kitab Rifqon Ahlas Sunnah bi Ahlis Sunnah)Tentunya hal ini saya tulis untuk mengingatkan kembali saudara-saudaraku yang berada dalam barisan “Jama’ah Tahdzir” agar tidak mengkultuskan Syaikh Robi’.Sungguh sangat menyedihkan… kita telah meninggalkan berbagai macam manhaj yang menyimpang karena lari dari taqlid akan tetapi ternyata sebagian kita telah terjerumus dalam taqlid dalam bentuk yang lain. Terima atau tidak terima ternyata kondisi sebagian kita menyatakan bahwa syaikih Robi’ maksum, tidak boleh dan tidak mungkin salah. Barang siapa yang menyatakan beliau salah maka langsung divonis sebagai pengikut hawa nafsu, atau orang jahil, atau mubtadi’.Tadinya saya berharap al-Ustadz Luqman membantah kritikan saya terhadap Syaikh Robi’ dengan bantahan yang ilmiyah, dan itu yang sangat saya harapkan. Karena jika ternyata manhaj syaikh Robi’ adalah yang benar dan manhaj para ulama kibar dan manhaj Ibnu Taimiyyah yang salah maka sangat mudah bagi saya untuk meninggalkan Ibnu Taimiyyah dan para ulama kibar, lalu saya mengikuti manhaj Syaikh Robi’.Bukankah tatkala Syaikh Robi’ menyatakan Ibnu Taimiyyah keliru lantas para pengikutnya segera mengaminkannya dan mudah meninggalkan manhaj Ibnu Taimiyyah yang dianggap keliru??, Maka jika ternyata manhaj Syaikh Robii’ keliru tentunya lebih mudah lagi untuk ditinggalkan !!Akan tetapi kenyataannya tulisan al-Ustadz Luqman Ba’abduh intinya hanya menampilkan pujian para ulama kepada Syaikh Robi’ yang tujuannya adalah untuk menyatakan bahwa Firanda yang telah mengkiritik Syaikh Robi’ adalah pengekor hawa nafsu, atau jahil, atau mubtadi’ !!!Seorang salafy yang awam pun mengetahui dan memahami, bahwasanya bagaimanapun pujian para ulama terhadap Syaikh Robi’ tidak akan mengangkat derajat beliau menjadi seorang yang maksum. Seperti Syaikh Al-Albani yang telah memuji syaikh Robi’, beliau pulalah yang telah mengkritik syaikh Robi’ dan menyatakan Syaikh Robi’ mutasyaddid ??!!Jika Syaikh Robi’ maksum tentunya kita sudah akan menilai al-Ustadz Luqman sebagai mubtadi??. Bukankah al-Ustadz Luqman pernah ditahdzir oleh para ulamanya (diantara ulama tersebut adalah Syaikh Robii’ sendiri, silahkan dengar penuturan Al-Ustadz Dzuqlronain di https://app.box.com/s/10bguxeaoyxx6mnojm8c )??atau di sini: Dzulqornain-dahulu-dan-kini.mp3Perihal Pujian Syaikh Al-Albani terhadap Syaikh Robi’Adapun perkataan Syaikh Al-Albani bahwa Syaikh Robii’ adalah “Pembawa Bendera al-Jarh wa at-Ta’dil”, maka –sebagaimana telah lalu- tidaklah otomatis menjadikan Syaikh Robi’ sebagai orang yang maksum. Hanya orang bodoh saja yang memahami demikian. Perhatikan poin-poin berikut ini :Pertama : Syaikh Al-Albani banyak memuji para ulama atau da’i ahlus sunnah. Diantaranya adalah pujian Al-Albani terhadap Syaikh Adnan Arur dan Syaikh Ali Hasan (yang ditahdzir dan dinyatakan sebagai mubtadi’ oleh Syaikh Robi’ al-Madkholi). Ternyata pujian Syaikh Al-Albani terhadap Adnan ‘Ar’uur dan Ali Hasan tidak menjadikan keduanya maksum, maka demikian pula pujian Syaikh Al-Albani terhadap Robi’ Al-Madkholi !!!Syaikh Al-Albani ditanya : “Syaikh ‘Adnan ‘Ar’ur Abu Hazim dikatakan bahwa ia seorang mubtadi’ dan hizbi, dan ditahdzir serta dipermalukan di hadapan umum. Karena Anda (Syaikh Al-Albani) memiliki hubungan yang kuat dengan beliau, maka apakah Anda mengetahui bahwa ia tidak berjalan di atas manhaj salaf sehingga kita berlepas diri darinya dan mentahdzirnya?”Syaikh Al-Albani rahimahullah menjawab :نحذِّركم من أن تتبرؤوا منه، فيما علمتُ هو معنا على الدرب مُنْذُ كان أو كنا في سوريا، هو لا يزال معنا إن شاء الله إلى آخر الرمق من حياتنا جميعنا، فهو شاب متحمس وسلفي، وعنده نسبة معينة من العلم والفقه في الكتاب والسنة، ولا نزكي على الله أحدا، ولكن التبرؤ منه تبرؤ من دعوته الحق وهذا لا يجوز“Aku mentahdzir kaliar dari sikap berbaro’ (berlepas diri) darinya. Yang aku ketahui ia (Adnan ‘Ar’ur) berada di atas jalan (manhaj salaf) semenjak ia atau semenjak kami di Suria, dan dia senantiasa akan terus bersama kami insya Allah hingga nafas terakhir dari kehidupan kita semuanya. Ia adalah seorang pemuda yang semangat dan salafy, dan ia memiliki jumlah tertentu dari ilmu dan fikih pada Al-Kitab dan As-Sunnah. Dan kami tidak mendahului Allah dalam mentazkiyah seseorang. Akan tetapi sikap baroo’ darinya adalah sikap berbaroo’ dari dakwahnya yang hak (benar), dan hal ini tidak diperbolehkan” (silahkan lihat http://www.youtube.com/watch?v=di3R9AXBx74)Perhatikanlah tazkiyah yang luar biasa ini dari syaikh Al-Albani terhadap Syaikh Adnan ‘Ar’ur. Bahkan syaikh mentazkiyah beliau dan menyatakan inysa Allah Adnan ‘Ar’ur akan tetapi diatas manhaj salaf hingga akhir hayat kita seluruhnya.Ini adalah tazkiyah yang bisa dikatakan lebih hebat dari tazkiyah beliau kepada Syaikh Robii’ berdasarkan hal-hal berikut :– Syaikh Al-Albani hanya menyatakan bahwa Syaikh Robi’ pembawa bendera al-Jarh wa at-Ta’dil di zaman ini, dan tidak mentazkiyah Syaikh Robi’ hingga akhir hayat kita semua– Syaikh Al-Albani meskipun mentazkiyah Syaikh Robi’ akan tetapi beliau jugalah yang mengkritik Syaikh Robi’ karena sikap tasyaddud nya Syaikh Robii’.– Bahkan Syaikh Al-Albani mentahdzir orang yang mentahdzir Syaikh ‘Adnan ‘Ar’ur, yang hal ini tidak diucapkan oleh Syaikh Al-Albani terhadap Syaikh Robi’.Ternyata tazkiyah Syaikh Al-Albani ini tidak ada nilainya sama sekali dihadapan para jama’ah tahdzir. Buktinya mereka tetap mentabdi’ dan mentahdzir Syaikh ‘Adnan ‘Ar’ur. Syaikh Robi’ sendiri telah menuduh Syaikh ‘Adnan ‘Ar’ur menyeru kepada kekufuran yaitu persatuan seluruh agama. Silahkan baca (http://www.rabee.net/show_book.aspx?pid=3&bid=310&gid=). Bukankah hal ini berarti Syaikh Robi’ patut untuk ditahdzir sebagaimana washiat Syaikh Al-Albani untuk mentahdzir orang yang mentahdzir Adnan ‘Ar’ur??. Lantas jika benar Syaikh Adnan ‘Ar’uur menyeru kepada persatuan agama tentunya ia bukan lagi sekedar mubtadi’ tapi adalah seorang yang kafir. Lantas kenapa Syaikh Robi’ masih ragu dalam mengkafirkan Adnan ‘Ar’uur??.Tentunya Syaikh ‘Adanan ‘Ar’uur dikritik oleh para ulama, yang hal ini menunjukan bahwa tazkiyah Syaikh Al-Albani terhadap seseorang bukanlah harga mati yang menjadikan orang tersebut maksum dan tidak boleh dikritik lagi !!!Demikian pula Syaikh Al-Albani rahimahullah telah memuji Syaikh Ali Hasan Al-Halabi dengan banyak pujian (silahkan lihat http://www.alhalaby.com/play.php?catsmktba=1127, demikian juga http://www.youtube.com/watch?v=NGdoJVKRAOs), lalu sekarang Asy-Syaikh Robii’ al-Madkholi menuduh Syaikh Ali Al-Halabi menyeru kepada persatuan agama (wihdatul adyaan). Sungguh tragis nasib Syaikh Ali ini dimata Syaikh Robii’. Ali Hasan yang banyak dipuji oleh Syaikh Al-Albani, yang telah menulis kitab ‘Ilmu ‘Ushuul Al-Bida’, yang telah berjihad membantah para takfiriyin dan para tukang bom, ternyata di mata Syaikh Robii’ Ali Hasan dianggap menyeru kepada kekufuran (persatuan agama). Adapun pengingkaran Syaikh Ali Hasan terhadap tuduhan ini tidak pernah diterima, meskipun ternyata Syaikh Ali Hasan sejak 20 tahun yang lalu telah membantah pemikiran wihdatul Adyaan (lihat di http://abunamira.wordpress.com/2012/09/17/syaikh-ali-hasan-al-halabi-pengibar-panji-sunnah-abad-ini/)Jika di mata Syaikh Robii’ bahwa Syaikh Ali Hasan telah menyeru kepada kekufuran (persatuan agama/wihdatul adyaan) maka seharusnya Syaikh Robii’ tidak perlu ragu lagi untuk mengkafirkan Syaikh Ali Hasan?? Apa gerangan yang menghalangi Syaikh Robii’ untuk mengkafirkan Syaikh Ali Hasan??.Kedua : Syaikh Al-Albani yang telah memuji Syaikh Robii’, beliau pulalah yang telah menyatakan bahwa Syaikh Robii’ mutasyaddid. (lihat kembali artikel Ada Apa Dengan Radio Rodja & Rodja TV (bag 4)? – Manhaj Syaikh Rabî’ dalam Timbangan Manhaj Para Ulama Kibâr”)Ketiga : Jika Syaikh Al-Albani memuji maka pujian beliau hanyalah pujian mujmal. Dan tentunya kaidah yang selalu didengang-dengungkan oleh sebagian orang bahwa “Al-Jarh al-Mufassar muqoddam ‘alaa at-ta’diil al-‘aam”. Ternyata ada jarh mufassar terhadap Syaikh Robi’ yang diketahui oleh para ulama yang mengkritik Syaikh Robii’.Keempat : Yang menunjukkan bahwa jarh Syaikh Robi’ tidaklah selalu diterima adalah sikap Syaikh Abdul Muhsin Al-‘Abbad yang tidak menerima jarh Syaikh Robi Al-Madkholi terhadap Syaikh Ali Hasan, Syaikh Abul Hasan, Syaikh Al-Maghrawi, dll. Padahal jarh Syaikh Robi’ adalah jarh yang mufassar !!Kelima : Tazkiyah Syaikh Al-Albani kepada Syaikh Robii Al-Madkholi adalah berdasarkan buku-buku Syaikh Robii’ yang telah sampai kepada Syaikh Al-Albani. Pada saat ini Syaikh Robi telah menulis buku-buku yang bermanfaat dalam membantah ahlul bid’ah –meskipun syaikh Albani tidak setuju dengan sikap syiddah/kasar yang ada pada metode Syaikh Robii’-. Adapun kondisi Syaikh Robii’ sekarang telah berubah, kebanyakan kegiatan beliau adalah mengkritik, mentahdzir, dan mentabdi’ sesama Ahlus Sunnah.Syaikh Abdul Muhsin Al-‘Abbad berkata tentang Syaikh Robii’ ;الشيخ ربيع من المشتغلين بالعلم في هذا الزمان، وله جهود جيدة وعظيمة في الاشتغال بالسنة، وكذلك التأليف، فله تآليف جيدة وعظيمة ومفيدة؛ ولكنه في الآونة الأخيرة انشغل بأمور ما كان ينبغي له أن ينشغل بها، وكان ينبغي له أن يشتغل بما كان عليه أولاً من الجد والاجتهاد في الكتابة المفيدة، وفي الآونة الأخيرة حصل منه بعض أمور لا نوافقه عليها، ونسأل الله عز وجل أن يوفقنا وإياه لكل خير، وأن يوفق الجميع لما تحمد عاقبته. وأنا لا أطعن فيه، ولا أحذر منه، وأقول: إنه من العلماء المتمكنين، ولو اشتغل بالعلم وجد فيه لأفاد كثيراً، وقبل مدة كانت جهوده أعظم من جهوده في الوقت الحاضر، فأنا أعتبر الشيخ ربيعاً من العلماء الذين يسمع إليهم، وفائدتهم كبيرة؛ ولكن كل يؤخذ من قوله ويرد، وليس أحد بمعصوم، ونحن نخالفه في بعض الأمور التي حصلت لا سيما في هذا الزمان مما حصل من الفتنة التي انتشرت وعمت، وصار طلاب العلم يتهاجرون ويتنازعون ويتخاصمون بسبب ما جرى بينه وبين غيره، حيث انقسم الناس إلى قسمين، وعمت الفتنة وطمت، وكان عليه وعلى غيره أن يتركوا الاستمرار في هذا الذي حصلت به الفتنة، وأن يشتغل الكل بالعلم النافع دون هذا الذي حصل به التفرق والتشتت“Syaikh Robi’ termasuk orang-orang yang sibuk dengan ilmu di zaman ini, dan beliau memiliki jasa yang baik dan besar dalam hal kesibukan beliau dengan sunnah, demikian pula tulisan-tulisan yang baik, agung, dan bermanfaat. Akan tetapi di masa-masa terakhir ini ia tersibukan dengan perkara-perkara yang tidak selayaknya ia tersibukan dengan perkara-perkara tersebut. Seyogyanya ia sibuk kembali kepada kesibukannya dahulu berupa kesungguhan dan ijtihad dalam penulisan yang bermanfaat. Di masa-masa terakhir muncul darinya beberapa perkara yang kami tidak setuju dengannya, dan kami berharap Allah memberikan taufiq kepada kami dan kepadanya kepada seluruh kebaikan, dan juga memberi taufiq kepada parkara yang indah kesudahannya. Aku tidak mencelanya dan tidak pula mentahdzirnya, dan aku berkata : Syaikh Robi’ termasuk ulama yang mutamakkin, kalau seandainya ia menyibukan diri dengan ilmu dan bersungguh-sungguh maka ia akan memberikan manfaat yang besar. Beberapa waktu yang lalu usaha/jasa beliau lebih besar daripada sekarang. Aku menganggap Syaikh Robi’ termasuk ulama yang didengar dan faedah para ulama tersebut besar, akan tetapi semua orang diambil perkataannya dan ditolak, tidak ada seorang ulamapun yang maksum. Kami menyelisihi beliau dalam beberapa perkara yang telah terjadi, terlebih lagi di zaman ini yang menimbulkan fitnah yang tersebar dan beredar. Maka jadilah para penuntut ilmu saling menghajr dan saling berselisih dan bermusuhan dikarenakan perselsisihan yang terjadi antara Syaikh Robi’ dengan selain beliau. Sehingga terpecalah oring-orang menjadi dua kubu, dan fitnah tersebar dan besar. Seharusnya ia dan yang lainnya hendaknya meninggalkan sikap terus menerus pada perkara ini yang menimbulkan fitnah, dan hendaknya semuanya sibuk dengan ilmu yang bermanfaat bukan sibuk dengan perkara yang menimbulkan perpecahan dan percerai-beraian”(silahkan lihat http://www.youtube.com/watch?v=jy4ooTR8hyE)Pernyataan Syaikh Abdul Muhsin Al-‘Abbad ini muncul diawal-awal fitnah perselisihan antara Syaikh Robi’ dan Syaikh Abul Hasan. Lalu tidak lama kemudian Syaikh Abdul Muhsin menulis buku beliau “Rifqon Ahlas Sunnah bi Ahlis Sunnah” dan kitab “Al-Hats Ala al-ittibaa As-Sunnah”Dalam kitabnya Al-Hats ‘Alaa ittibaa’ As-Sunnah, Syaikh Abdul Muhsin mencela murid beliau yaitu Syaikh Falih Al-Harbi yang telah menimbulkan fitnah tahdzir dan tabdi’. Setelah itu Syaikh Abdul Muhsin menjelaskan bahwa yang ikut serta dalam fitnah ini juga adalah Syaikh RobiAl-Madkholi, Syaikh Ubaid Al-Jabiri, dan Syaikh Ahmad An-Najmi, yang tentunya ketiga syaikh ini merupakan para masyayikhnya saudara-saudara kita jama’ah tahdzir. Syaikh Abdul Muhsin berkata :وقد شارك التلميذَ الجارح ثلاثةٌ: اثنان في مكة والمدينة، وهما من تلاميذي في الجامعة الإسلامية بالمدينة، أولهما تخرَّج عام (1384 ـ 1385هـ)، والثاني عام (1391 ـ 1392هـ)، وأمَّا الثالث ففي أقصى جنوب البلاد، وقد وصف الثاني والثالث مَن يُوزِّع الرسالةَ بأنَّه مبتدع، وهو تبديع بالجملة والعموم، ولا أدري هل علموا أو لم يعلموا أنَّه وزَّعها علماء وطلبة علم لا يُوصَفون ببدعة“Dan ada tiga orang yang ikut menyertai murid tukang jarh (maksud beliau Syaikh Falih Harbi-pen). Dua orang di Mekah dan Madinah, dan keduanya termasuk murid-muridku di Al-Jami’ah al-Islaamiyah. Yang pertama lulus pada tahun 1384 H-1385 H (yaitu Syaikh Robi’ al-Madkholi-pen), dan yang kedua lulus tahun 1391 H-1392 H (yaitu Syaikh Ubaid Al-Jabiri-pen). Adapun orang yang ketiga berada di ujung selatan Arab Saudi. Orang yang kedua dan yang ketiga menyatakan bahwa orang yang membagi-bagikan risalahku (Rifqon Ahlas Sunnah…) adalah mubtadi’, dan ini merupakan sikap mentabdi’ secara keseluruhan dan umum. Aku tidak tahu apakah mereka mengetahui atau tidak mengetahui bahwasanya risalahku telah dibagi-bagikan oleh ulama dan para penuntut ilmu yang tidak disifati dengan bid’ah” (dari kitab Al-Hats ‘Alaa ittibaa’ As-Sunnah)Ini adalah pernyataan yang tegas dari Syaikh Abdul Muhsin bahwasanya Syaikh Robi’ juga ikut serta dalam fitnah tahdzir dan tabdi’ bersama syaikh Falih dan juga Syaikh Ubaid dan Syaikh Ahmad An-Najmi.Setelah itu Syaikh Abdul Muhsin menuliskan nasehatnya lagi kepada Syaikh Robi’ Al-Madkholi. Berikut ini penggalan-penggalan nasehat Syaikh Abdul Muhsin kepada Syaikh Robi’ :ومثلي ومثلكم بحاجة إلى الاشتغال بالعلم النافع عن كل ما يترتب عليه فرقة بين أهل السنة“Yang sepertiku dan sepertimu butuh untuk sibuk dengan ilmu yang bermanfaat dengan meninggalkan semua perkara yang menimbulkan perpecahan Ahlus Sunnah”سبق أن سمعت منكم قديما كلمة، وهي أنكم انشغلتم عن الاشتغال بالقرآن وتدبر معانيه بالاشتغال بالحديث ورجاله، وأقول: أنتم الآن اشتغلتم عن القرآن والحديث بالكلام في بعض أهل السنة وغيرهم، مما شغلكم عن الاشتغال بعلم الكتاب والسنة، فقل إنتاجكم العلمي في الآونة الأخيرة نتيجة لذلك“Dulu aku pernah mendengar perkataanmu yaitu bahwasanya engkau tersibukan dengan hadits sehingga meninggalkan kesibukan dengan Al-Qur’an dan mentadaburi maknanya, dan aku berkata : Engkau sekarang meninggalkan al-Qur’an dan hadits Nabi karena sibuk dengan membicarakan sebagian ahlus sunnah dan selain mereka, yang menyebabkan engkau meninggalkan ilmu al-Kitab dan As-Sunnah. Maka sedikitlah produktifitas ilmiyahmu di masa-masa akhir ini akibat dari hal itu.” (Silahkan baca selengkapnya di http://www.kulalsalafiyeen.com/vb/showthread.php?t=38983)Berikut ini saya tampilkan artikel yang telah ditulis oleh Al-Akh Al-Fadil Abul Jauzaa’ yang berjudul “Standar Ganda” (silahkan lihat http://abul-jauzaa.blogspot.com/2013/10/standar-ganda.html#more). Saya berharap tulisan ini bisa merubah pola berfikir sebagian saudara-saudara kita yang tergabung dalam barisan Jama’ah Tahdzir. Al-Akh Abul Jauzaa’ berkata :1. Kalian katakan semua kesalahan mesti ditolak dan dibantah, siapapun ia, meski ulama besar (terlebih lagi penuntut ilmu). Kalian keluarkan dalil-dalil plus atsar salaf yang mendukungnya. Semua orang yang menurut kalian salah, kalian bantah. Kalian berkata kami harus menerimanya, karena ini bentuk nasihat dan kasih sayang kalian terhadap umat. Namun, ketika ada orang yang mengkritik Asy-Syaikh Rabii’ hafidhahullah, kalian marahnya luar biasa. Kalian katakan Asy-Syaikh Rabii’ telah dihina, dicela, dan direndahkan. “Daging ulama beracun !”,kata kalian. [Apakah daging yang beracun itu hanyalah daging Asy-Syaikh Rabii’ saja sedangkan daging ulama lain halal, lezat, lagi mengenyangkan ?]. Kadang caci-maki keluar ringan dari mulut (kotor) kalian.2. Ketika Asy-Syaikh Rabii’ hafidhahullah dan sebagian ulama murid beliau yang ada di belakangnya [Seperti Asy-Syaikh ‘Ubaid Al-Jaabiriy, Dr. Muhammad bin Hadiy Al-Madkhaliy, Dr. ‘Abdullah Al-Bukhaariy, Dr. Ahmad Bazmuul, Usaamah Al-‘Utaibiy, dll] mengkritik (dan menuduh/mencela) ulama, kalian tersenyum dan ikut menyebarkannya sebagai bentuk penyebaran ilmu dan penjelasan bagi umat.Tuduhan/celaan terhadap para masyayikh Ahlus-Sunnah yang dilakukan mereka diantaranya :a. Asy-Syaikh ‘Abdul-Muhsin Al-‘Abbaad dianggap membela ahlul-bid’ah.b. Asy-Syaikh Ibnu Jibriin dianggap sebagai Ikhwaniy (punya kecenderungan pada manhaj kelompok Al-Ikhwaanul-Muslimuun).c. Asy-Syaikh Muhammad bin Mukhtar Asy-Syinqithiy dianggap sejalan dengan hizbiyyiin dan kaum shufiy.d. Asy-Syaikh ‘Aliy Al-Halabiy dianggap berpemahaman irjaa’, membela ‘aqidah wihdatul-adyaan dan jahmiyyah.e. Asy-Syaikh Masyhuur bin Hasan Aalus Salmaan dianggap berpemahaman (atau condong pada pemahaman) jahmiyyah dalam masalah shifaat.f. Asy-Syaikh ‘Abdurrazzaaq bin ‘Abdil-Muhsin Al-‘Abbaad dianggap sebagai orang yang tertipu Ahlul-Bida’.g. Asy-Syaikh Ibraahiim Ar-Ruhailiy dianggap sebagai orang yang menyimpang.h. Asy-Syaikh Abu Bakr Al-Jazaairiy dianggap tidak punya ta’shil dalam ilmu syar’iy.i. Asy-Syaikh ‘Abdul-Kariim Al-Khudlair dianggap sebagai quthbiy malaibaariy.j. Asy-Syaikh ‘Abdullah Al-Ghunaimaan dianggap berpemikiran takfiriy.k. Celaannya terhadap Ibnu Baaz sebagaimana terekam dalam dialog antara sang ulama dengan Fariid Al-Malikiy – dan kemudian belakangan diingkari oleh sang ulama (padahal rekaman Fariid Al-Mailikiy masih bisa didengarkan)l. Dan lain-lain masih banyak. (silahkan baca di sini http://www.kulalsalafiyeen.com/vb/showthread.php?t=34428)Atau, kalian akan memberikan berbagai penakwilan bahwa maksud beliau (Asy-Syaikh Rabii’) demikian dan demikian, sekiranya kalian menilai dhahir perkataan Asy-Syaikh Rabii’ maka akan jelas kekeliruan beliau. Namun ketika ada ulama yang mengkritik Asy-Syaikh Rabii’, kalian sepi. Bahkan tak jarang kalian marah dan menganggap orang yang mengkritik beliau sebagai pihak yang salah.Barangkali mereka menganggap bahwa pujian Asy-Syaikh Al-Albaaniy rahimahullah kepada diri Asy-Syaikh Rabii’ sebagai pemegang bendera al-jarh wat-ta’diil di masa sekarang, mengandung konsekuensi bagi seluruh yang mengaku salafiyyuun agar menerima perkataan Asy-Syaikh Rabii’ dalam masalah al-jarh wat-ta’diil secara aklamasi. Penghukuman beliau ‘mesti’ betul, tak boleh dikritik. Padahal, yang namanya manusia, siapapun orangnya, pasti dapat salah3. Kalian katakan dalam majelis-majelis kalian bahwa perbedaan pendapat di kalangan ulama itu biasa, dan kita mesti berlapang dada atas perbedaan yang terjadi di kalangan ulama Ahlus-Sunnah. Namun, ketika terjadi perbedaan pendapat antara Asy-Syaikh Rabii’ (dan sebagian murid-muridnya) dengan ulama lain dalam masalah naqdur-rijaal, hampir selalu (atau selalu ?) yang kalian menangkan pendapatnya Asy-Syaikh Rabii’ bersamaan dengan sikap kalian yang kaku, mau menangnya sendiri, intoleran, dan mengecilkan pendapat yang berseberangan. Pendapat yang berseberangan dengan Asy-Syaikh Rabii’ kalian anggap tidak mu’tabar.Seperti kasus Ihyaa’ At-Turaats !!. Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa para ulama Ahlus-Sunnah berbeda pendapat dalam penyikapan terhadap Ihyaa’ At-Turaats ini. Tapi perselisihan ini dikesankan tidak mu’tabar dan diqiyaskan dengan perbedaan pendapat di kalangan ulama dalam masalah nikah mut’ah dan musik – sebagaimana perbuatan salah satu oknum ustadz.Tidak hanya itu….. Lihatlah bagaimana sikap keras mereka dalam menyikapi perbedaan dalam masalah fiqh sekalipun, seperti masalah foto dan video/televisi !!. Seringkali orang yang mengikuti ijtihad ulama lain yang berbeda dengan mereka, dilabeli sebagai orang yang bermudah-mudah/longgar (mutasaahil)4. Jika ada orang mengkritik Asy-Syaikh Rabii’ hafidhahullah, kalian keluarkan berbagai perbendaharaan tazkiyyah para ulama. Namun ketika Asy-Syaikh Rabii’ mengkritik ulama lain, maka tazkiyyah yang ada pada diri ulama yang dikritik Asy-Syaikh Rabii’, kalian dinihilkan. Kalian ‘larang’ orang lain berbuat serupa dengan hal yang kalian lakukan pada diri Asy-Syaikh Rabii’.5. Jika ada orang yang (kalian anggap) mencela Asy-Syaikh Rabii’, maka kalian sangat agresif lagi cekatan menampilkan fatwa ulama yang membela beliau dari tuduhan itu. Namun, jika Asy-Syaikh Rabii’ mencela seseorang, pembelaan atau klarifikasi dari ulama yang sama (atau berbeda) terhadap orang tersebut tidak kalian tampilkan.6. Jika ada seorang ulama yang terjatuh dalam satu kekeliruan dan kemudian dikritik dengan keras oleh Asy-Syaikh Rabii’ hafidhahullah, kalian ikut menyerukannya, seakan-akan kalian pahlawan pembela sunnah yang sedang diinjak-injak ahlul-bid’ah. Namun ketika Asy-Syaikh Rabii’ jatuh pada kesalahan yang sama, kalian kembali berpantomim. Membisu.Seperti kasus Asy-Syaikh Abul-Hasan Al-Ma’ribiy yang dituduh telah menghina shahabat, sehingga ternukil di lisan mereka menyamakan beliau dengan Raafidlah. Padahal kedudukan permasalahannya adalah beliau keliru dalam menggunakan ta’bir dan beliau pun kemudian rujuk dari kekeliruannya tersebut. Bahkan, beliau bersumpah bahwa beliau sama sekali tidak bermaksud merendahkan shahabat radliyallaahu ‘anhum. Sebenarnya mereka pun tahu akan hal itu….. Mereka masih saja menyebut-nyebut kekeliruan tersebut hingga sekarang.Namun, ketika Asy-Syaikh Rabii’ terjatuh dalam kekeliruan yang sama, mereka tiba-tiba menjadi ‘tidak tahu’. Diantaranya beliau – semoga Allah memafkannya – pernah berkata :كان عبدالله، وأبي بن كعب، وزيد بن ثابت، وابن مسعود، وغيرهم وغير هم، من فقهاء الصحابة وعلمائهم؛ ما يصلحون للسياسة، معاوية ما هو عالم، ويصلح أن يحكم الدنيا كلها، وأثبت جدارته وكفاءته، المغيرة بن شعبة مستعد يلعب بالشعوب على إصبعه دهاءً، ما يدخل في مأزق؛ إلا ويخرج منه، عمرو بن العاص أدهى منه“’Abdullah, Ubay bin Ka’b, Zaid bin Tsaabit, Ibnu Mas’uud, dan yang lainnya termasuk fuqahaa’ dan ulama dari kalangan shahabat. Namun mereka tidak bagus/cakap dalam perpolitikan. Mu’aawiyyah, ia bukan seorang yang ‘aalim namun ia cakap dalam menghukumi urusan dunia keseluruhannya. Dan memang telah tetap kemampuan dan kecakapannya (untuk hal tersebut). Adapun Mughiirah bin Syu’bah, dengan kecerdiakannya telah siap untuk mempermainkan rakyat dengan jarinya. Tidaklah ia masuk dalam kesempitan, melainkan ia dapat keluar darinya. Namun ‘Amru bin Al-‘Aash lebih cerdik darinya…” [dari kaset beliau yang berjudul : ‘Al-‘Ilm wad-Difaa’ ‘an Asy-Syaikh Jamiil, side B – melalui perantaraan kitab Ad-Difaa’ ‘an Ahlil-Ittibaa’ karya Asy-Syaikh Abul-Hasan].خالد يصلح للقيادة، ما يصلح للسياسة، وأحيانًا يلخبط“Khaalid (bin Al-Waliid) cocok memegang kepemimpinan, namun tidak cocok dalam masalah perpolitikan. Kadang-kadang ia berbuat serampangan” [idem, side A].Dan lainnya…..Mereka tak pernah menyinggungnya. Kepekaan mereka akan kesalahan orang tak berlaku dalam kasus ini7. Jika ada seseorang yang menjadi seteru Asy-Syaikh Rabii’ terjatuh dalam satu kekeliruan dan kemudian dikritik oleh ulama lain, kalian gembira, kalian sebarkan, seakan-akan menjadi penguat apa yang dikatakan oleh Asy-Syaikh Rabii’ terhadap orang tersebut. Namun ketika Asy-Syaikh Rabii’ jatuh pada kekeliruan yang sama dan ‘kebetulan’ juga dikritik oleh ulama yang sama (atau berbeda), kalian diamkan.Ini seperti perbuatan aneh mereka dalam kasus tuduhan irjaa’ kepada Asy-Syaikh ‘Aliy Al-Halabiy. Mereka membawakan perkataan Asy-Syaikh Al-Ghudayaan yang mentahdzir Asy-Syaikh ‘Aliy, namun menyembunyikan tahdzir dalam masalah yang sama (irjaa’) dari Asy-Syaikh Al-Ghudayaan terhadap Asy-Syaikh Rabii’.Baca artikel ini (http://abul-jauzaa.blogspot.com/2010/10/surat-singkat-undocumented.html) dan (http://abul-jauzaa.blogspot.com/2013/04/berdusta-atas-nama-as-syaikh-al.html)8. Kalian sangat teliti dan bahkan terkesan berusaha mencari-cari kekeliruan ulama yang berselisih paham dengan Asy-Syaikh Rabii’. Kesalahan yang sifatnya manusiawi menjadi sangat berharga di mata kalian untuk kalian jadikan bahan kritikan. Namun, usaha itu sama sekali tidak pernah kalian arahkan pada diri Asy-Syaikh Rabii’ hafidhahullah. Apakah mencari-cari kesalahan itu haram untuk Asy-Syaikh Rabii’, namun boleh untuk selain beliau ?.Saya pernah membaca satu artikel yang khusus membahas kesalahan gramatikal (bahasa Arab) dalam perkataan-perkataan Asy-Syaikh Usaamah Al-Quushiy, yang dibuat oleh orang yang ‘sangat mencintai’ Asy-Syaikh Rabii’. Kesalahan seperti ini sebenarnya jarang terucap pada diri Asy-Syaikh Usaamah. Namun karena majelis dan perkataan beliau itu banyak (sebagaimana ulama lainnya), hasil kumpulan kesalahan itu pun terkesan banyak (karena memang dicari). Namun,…. ketika ada orang yang melakukan hal yang sama pada diri Asy-Syaikh Rabii’ dalam hal kekeliruan beliau dalam pengucapan ayat Al-Qur’an (baca di sini atau di sini), mereka diam dan memberikan udzur bahwa kekeliruan itu adalah manusiawi.Apakah kekeliruan manusiawi ini hanya menjadi milik Asy-Syaikh Rabii’, tidak bagi yang lain ?.Tulisan ini hanyalah merupakan keprihatinan saya terhadap sebagian saudara-saudara saya yang mengaku bermanhaj salaf, namun punya kefanatikan luar biasa (maaf) pada Asy-Syaikh Rabii’ hafidhahullahu ta’ala. Jika Anda tidak merasa, tak perlu marah….Wallaahul-musta’aan.
Alhamdulillah tanggapan dari al-Ustadz Luqman Ba’abduh (narasumber pemberitaan tentang Radiorodja kepada Syaikh Robi’) akhirnya keluar juga. Bahkan telah ada empat artikel yang ia keluarkan. Inti dari empat artikel tersebut hanyalah sebagai muqoddimah tentang kritikan saya terhadap Syaikh Robi. Karena kritikan saya kepada syaikh Robi’ bahwasanya beliau adalah syaikh yang mutasyaddid, dan beliau Syaikh Robi’ salah dalam manhaj dengan kesalahan yang sangat berbahaya yang mengakibatkan praktek tahdzir dan tabdi’ yang membabi buta. Kedua kesalahan manhaj syaikh Robi’ tersebut adalah :Pertama : Wajib membenci ahlul bid’ah secara total (100 persen). Dan ini adalah kesalahan yang juga berkaitan dengan permasalahan aqida, dan ini adalah aqidahnya kaum khowarijKedua : Menghajr ahlul bid’ah tidak perlu menimbang kemaslahatan, karena demikianlah praktek para salaf. Dan pernyataan Syaikh Robi’ ini adalah merupakan kedustaan terhadap salaf (silahkan baca kembali artikel “Ada Apa Dengan Radio Rodja & Rodja TV (bag 4)? – Manhaj Syaikh Rabî’ dalam Timbangan Manhaj Para Ulama Kibâr”)Sehingga dua manhaj menyimpang ini mengakibatkan saya menyatakan bahwa Syaikh Robii’ mutasyaddid dan telah menyelisihi manhaj para ulama kibar dan juga manhaj yang dicanangkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah. Dan saya menyatakan bahwasanya kalau kita mau “jujur” kenyataan menunjukkan bahwa praktek tahdzir dan hajr ‘ala Syaikh Robi’ tidak pernah dilakukan oleh para ulama Kibar semisal Syaikh Bin Baaz, Ibnu al-‘Utsaimin, dan Al-Albani. Silahkan menelaah buku-buku mereka yang begitu banyak, tidak akan ditemukan gaya mentahdzir dan menghajr ‘ala Syaikh Robii’. Ini kenyataan pahit yang tidak bisa dipungkiri bagi orang yang jujur dan adil dalam memandang dan menilai. Bagaimanapun al-Ustadz Luqman berusaha, toh kenyataan tetap menyatakan manhaj Syaikh Robi’ lain sendiri !!!Fitnah Jama’ah Tahdzir hanyalah membesar setelah meninggalnya para ulama kibar tersebut. Syaikh Abdul Muhsin Al-‘Abbad berkata :فقبل سنوات قليلة ,وبعد وفاة شيخنا الجليل شيخ الإسلام عبد العزيز بن عبد الله بن باز سنة (1420هـ), ووفاة الشيخ العلامة محمد بن صالح بن عثيمين سنة (1421هـ)رحمهما الله , حصل انقسام وافتراق بين بعض أهل السنة ,نتج عن قيام بعضهم بتتبع أخطاء بعض إخوانهم من أهل السنة , ثم التحذير منهم , وقابل الذين خطؤوهم كلامهم بمثله ,وساعد انتشار فتنة هذا الانقسام سهولة الوصول إلى هذه التخطئات والتحذيرات وما يقابلها , عن طريق شبكة المعلومات الانترنت“Beberapa tahun yang silam dan setelah wafatnya Syaikh kami yang mulia Syaikhul Islam Abdul Aziz bin Baaz pada tahun 1420 H, dan wafatnya Asy-Syaikh Al-‘Alaamah Muhammad bin Sholeh Al-‘Utsaimin pada tahun 1421 H semoga Allah merahmati mereka berdua, maka munculah perpecahan diantara sebagian ahlus sunnah, yang merupakan akibat dari kesibukan sebagian mereka yang mencari-cari kesalahan sebagaian saudara-saudara mereka, lalu disusul dengan mentahdzir mereka. Lalu mereka yang disalahkan membalas dengan semisalnya. Dan proses tersebarnya fitnah perpecahan ini mudahnya mendapatkan kesalahan-kesalahan dan tahdziran-tahdziran dan balasannya melalui internet” (Muqoddimah kitab Rifqon Ahlas Sunnah bi Ahlis Sunnah)Tentunya hal ini saya tulis untuk mengingatkan kembali saudara-saudaraku yang berada dalam barisan “Jama’ah Tahdzir” agar tidak mengkultuskan Syaikh Robi’.Sungguh sangat menyedihkan… kita telah meninggalkan berbagai macam manhaj yang menyimpang karena lari dari taqlid akan tetapi ternyata sebagian kita telah terjerumus dalam taqlid dalam bentuk yang lain. Terima atau tidak terima ternyata kondisi sebagian kita menyatakan bahwa syaikih Robi’ maksum, tidak boleh dan tidak mungkin salah. Barang siapa yang menyatakan beliau salah maka langsung divonis sebagai pengikut hawa nafsu, atau orang jahil, atau mubtadi’.Tadinya saya berharap al-Ustadz Luqman membantah kritikan saya terhadap Syaikh Robi’ dengan bantahan yang ilmiyah, dan itu yang sangat saya harapkan. Karena jika ternyata manhaj syaikh Robi’ adalah yang benar dan manhaj para ulama kibar dan manhaj Ibnu Taimiyyah yang salah maka sangat mudah bagi saya untuk meninggalkan Ibnu Taimiyyah dan para ulama kibar, lalu saya mengikuti manhaj Syaikh Robi’.Bukankah tatkala Syaikh Robi’ menyatakan Ibnu Taimiyyah keliru lantas para pengikutnya segera mengaminkannya dan mudah meninggalkan manhaj Ibnu Taimiyyah yang dianggap keliru??, Maka jika ternyata manhaj Syaikh Robii’ keliru tentunya lebih mudah lagi untuk ditinggalkan !!Akan tetapi kenyataannya tulisan al-Ustadz Luqman Ba’abduh intinya hanya menampilkan pujian para ulama kepada Syaikh Robi’ yang tujuannya adalah untuk menyatakan bahwa Firanda yang telah mengkiritik Syaikh Robi’ adalah pengekor hawa nafsu, atau jahil, atau mubtadi’ !!!Seorang salafy yang awam pun mengetahui dan memahami, bahwasanya bagaimanapun pujian para ulama terhadap Syaikh Robi’ tidak akan mengangkat derajat beliau menjadi seorang yang maksum. Seperti Syaikh Al-Albani yang telah memuji syaikh Robi’, beliau pulalah yang telah mengkritik syaikh Robi’ dan menyatakan Syaikh Robi’ mutasyaddid ??!!Jika Syaikh Robi’ maksum tentunya kita sudah akan menilai al-Ustadz Luqman sebagai mubtadi??. Bukankah al-Ustadz Luqman pernah ditahdzir oleh para ulamanya (diantara ulama tersebut adalah Syaikh Robii’ sendiri, silahkan dengar penuturan Al-Ustadz Dzuqlronain di https://app.box.com/s/10bguxeaoyxx6mnojm8c )??atau di sini: Dzulqornain-dahulu-dan-kini.mp3Perihal Pujian Syaikh Al-Albani terhadap Syaikh Robi’Adapun perkataan Syaikh Al-Albani bahwa Syaikh Robii’ adalah “Pembawa Bendera al-Jarh wa at-Ta’dil”, maka –sebagaimana telah lalu- tidaklah otomatis menjadikan Syaikh Robi’ sebagai orang yang maksum. Hanya orang bodoh saja yang memahami demikian. Perhatikan poin-poin berikut ini :Pertama : Syaikh Al-Albani banyak memuji para ulama atau da’i ahlus sunnah. Diantaranya adalah pujian Al-Albani terhadap Syaikh Adnan Arur dan Syaikh Ali Hasan (yang ditahdzir dan dinyatakan sebagai mubtadi’ oleh Syaikh Robi’ al-Madkholi). Ternyata pujian Syaikh Al-Albani terhadap Adnan ‘Ar’uur dan Ali Hasan tidak menjadikan keduanya maksum, maka demikian pula pujian Syaikh Al-Albani terhadap Robi’ Al-Madkholi !!!Syaikh Al-Albani ditanya : “Syaikh ‘Adnan ‘Ar’ur Abu Hazim dikatakan bahwa ia seorang mubtadi’ dan hizbi, dan ditahdzir serta dipermalukan di hadapan umum. Karena Anda (Syaikh Al-Albani) memiliki hubungan yang kuat dengan beliau, maka apakah Anda mengetahui bahwa ia tidak berjalan di atas manhaj salaf sehingga kita berlepas diri darinya dan mentahdzirnya?”Syaikh Al-Albani rahimahullah menjawab :نحذِّركم من أن تتبرؤوا منه، فيما علمتُ هو معنا على الدرب مُنْذُ كان أو كنا في سوريا، هو لا يزال معنا إن شاء الله إلى آخر الرمق من حياتنا جميعنا، فهو شاب متحمس وسلفي، وعنده نسبة معينة من العلم والفقه في الكتاب والسنة، ولا نزكي على الله أحدا، ولكن التبرؤ منه تبرؤ من دعوته الحق وهذا لا يجوز“Aku mentahdzir kaliar dari sikap berbaro’ (berlepas diri) darinya. Yang aku ketahui ia (Adnan ‘Ar’ur) berada di atas jalan (manhaj salaf) semenjak ia atau semenjak kami di Suria, dan dia senantiasa akan terus bersama kami insya Allah hingga nafas terakhir dari kehidupan kita semuanya. Ia adalah seorang pemuda yang semangat dan salafy, dan ia memiliki jumlah tertentu dari ilmu dan fikih pada Al-Kitab dan As-Sunnah. Dan kami tidak mendahului Allah dalam mentazkiyah seseorang. Akan tetapi sikap baroo’ darinya adalah sikap berbaroo’ dari dakwahnya yang hak (benar), dan hal ini tidak diperbolehkan” (silahkan lihat http://www.youtube.com/watch?v=di3R9AXBx74)Perhatikanlah tazkiyah yang luar biasa ini dari syaikh Al-Albani terhadap Syaikh Adnan ‘Ar’ur. Bahkan syaikh mentazkiyah beliau dan menyatakan inysa Allah Adnan ‘Ar’ur akan tetapi diatas manhaj salaf hingga akhir hayat kita seluruhnya.Ini adalah tazkiyah yang bisa dikatakan lebih hebat dari tazkiyah beliau kepada Syaikh Robii’ berdasarkan hal-hal berikut :– Syaikh Al-Albani hanya menyatakan bahwa Syaikh Robi’ pembawa bendera al-Jarh wa at-Ta’dil di zaman ini, dan tidak mentazkiyah Syaikh Robi’ hingga akhir hayat kita semua– Syaikh Al-Albani meskipun mentazkiyah Syaikh Robi’ akan tetapi beliau jugalah yang mengkritik Syaikh Robi’ karena sikap tasyaddud nya Syaikh Robii’.– Bahkan Syaikh Al-Albani mentahdzir orang yang mentahdzir Syaikh ‘Adnan ‘Ar’ur, yang hal ini tidak diucapkan oleh Syaikh Al-Albani terhadap Syaikh Robi’.Ternyata tazkiyah Syaikh Al-Albani ini tidak ada nilainya sama sekali dihadapan para jama’ah tahdzir. Buktinya mereka tetap mentabdi’ dan mentahdzir Syaikh ‘Adnan ‘Ar’ur. Syaikh Robi’ sendiri telah menuduh Syaikh ‘Adnan ‘Ar’ur menyeru kepada kekufuran yaitu persatuan seluruh agama. Silahkan baca (http://www.rabee.net/show_book.aspx?pid=3&bid=310&gid=). Bukankah hal ini berarti Syaikh Robi’ patut untuk ditahdzir sebagaimana washiat Syaikh Al-Albani untuk mentahdzir orang yang mentahdzir Adnan ‘Ar’ur??. Lantas jika benar Syaikh Adnan ‘Ar’uur menyeru kepada persatuan agama tentunya ia bukan lagi sekedar mubtadi’ tapi adalah seorang yang kafir. Lantas kenapa Syaikh Robi’ masih ragu dalam mengkafirkan Adnan ‘Ar’uur??.Tentunya Syaikh ‘Adanan ‘Ar’uur dikritik oleh para ulama, yang hal ini menunjukan bahwa tazkiyah Syaikh Al-Albani terhadap seseorang bukanlah harga mati yang menjadikan orang tersebut maksum dan tidak boleh dikritik lagi !!!Demikian pula Syaikh Al-Albani rahimahullah telah memuji Syaikh Ali Hasan Al-Halabi dengan banyak pujian (silahkan lihat http://www.alhalaby.com/play.php?catsmktba=1127, demikian juga http://www.youtube.com/watch?v=NGdoJVKRAOs), lalu sekarang Asy-Syaikh Robii’ al-Madkholi menuduh Syaikh Ali Al-Halabi menyeru kepada persatuan agama (wihdatul adyaan). Sungguh tragis nasib Syaikh Ali ini dimata Syaikh Robii’. Ali Hasan yang banyak dipuji oleh Syaikh Al-Albani, yang telah menulis kitab ‘Ilmu ‘Ushuul Al-Bida’, yang telah berjihad membantah para takfiriyin dan para tukang bom, ternyata di mata Syaikh Robii’ Ali Hasan dianggap menyeru kepada kekufuran (persatuan agama). Adapun pengingkaran Syaikh Ali Hasan terhadap tuduhan ini tidak pernah diterima, meskipun ternyata Syaikh Ali Hasan sejak 20 tahun yang lalu telah membantah pemikiran wihdatul Adyaan (lihat di http://abunamira.wordpress.com/2012/09/17/syaikh-ali-hasan-al-halabi-pengibar-panji-sunnah-abad-ini/)Jika di mata Syaikh Robii’ bahwa Syaikh Ali Hasan telah menyeru kepada kekufuran (persatuan agama/wihdatul adyaan) maka seharusnya Syaikh Robii’ tidak perlu ragu lagi untuk mengkafirkan Syaikh Ali Hasan?? Apa gerangan yang menghalangi Syaikh Robii’ untuk mengkafirkan Syaikh Ali Hasan??.Kedua : Syaikh Al-Albani yang telah memuji Syaikh Robii’, beliau pulalah yang telah menyatakan bahwa Syaikh Robii’ mutasyaddid. (lihat kembali artikel Ada Apa Dengan Radio Rodja & Rodja TV (bag 4)? – Manhaj Syaikh Rabî’ dalam Timbangan Manhaj Para Ulama Kibâr”)Ketiga : Jika Syaikh Al-Albani memuji maka pujian beliau hanyalah pujian mujmal. Dan tentunya kaidah yang selalu didengang-dengungkan oleh sebagian orang bahwa “Al-Jarh al-Mufassar muqoddam ‘alaa at-ta’diil al-‘aam”. Ternyata ada jarh mufassar terhadap Syaikh Robi’ yang diketahui oleh para ulama yang mengkritik Syaikh Robii’.Keempat : Yang menunjukkan bahwa jarh Syaikh Robi’ tidaklah selalu diterima adalah sikap Syaikh Abdul Muhsin Al-‘Abbad yang tidak menerima jarh Syaikh Robi Al-Madkholi terhadap Syaikh Ali Hasan, Syaikh Abul Hasan, Syaikh Al-Maghrawi, dll. Padahal jarh Syaikh Robi’ adalah jarh yang mufassar !!Kelima : Tazkiyah Syaikh Al-Albani kepada Syaikh Robii Al-Madkholi adalah berdasarkan buku-buku Syaikh Robii’ yang telah sampai kepada Syaikh Al-Albani. Pada saat ini Syaikh Robi telah menulis buku-buku yang bermanfaat dalam membantah ahlul bid’ah –meskipun syaikh Albani tidak setuju dengan sikap syiddah/kasar yang ada pada metode Syaikh Robii’-. Adapun kondisi Syaikh Robii’ sekarang telah berubah, kebanyakan kegiatan beliau adalah mengkritik, mentahdzir, dan mentabdi’ sesama Ahlus Sunnah.Syaikh Abdul Muhsin Al-‘Abbad berkata tentang Syaikh Robii’ ;الشيخ ربيع من المشتغلين بالعلم في هذا الزمان، وله جهود جيدة وعظيمة في الاشتغال بالسنة، وكذلك التأليف، فله تآليف جيدة وعظيمة ومفيدة؛ ولكنه في الآونة الأخيرة انشغل بأمور ما كان ينبغي له أن ينشغل بها، وكان ينبغي له أن يشتغل بما كان عليه أولاً من الجد والاجتهاد في الكتابة المفيدة، وفي الآونة الأخيرة حصل منه بعض أمور لا نوافقه عليها، ونسأل الله عز وجل أن يوفقنا وإياه لكل خير، وأن يوفق الجميع لما تحمد عاقبته. وأنا لا أطعن فيه، ولا أحذر منه، وأقول: إنه من العلماء المتمكنين، ولو اشتغل بالعلم وجد فيه لأفاد كثيراً، وقبل مدة كانت جهوده أعظم من جهوده في الوقت الحاضر، فأنا أعتبر الشيخ ربيعاً من العلماء الذين يسمع إليهم، وفائدتهم كبيرة؛ ولكن كل يؤخذ من قوله ويرد، وليس أحد بمعصوم، ونحن نخالفه في بعض الأمور التي حصلت لا سيما في هذا الزمان مما حصل من الفتنة التي انتشرت وعمت، وصار طلاب العلم يتهاجرون ويتنازعون ويتخاصمون بسبب ما جرى بينه وبين غيره، حيث انقسم الناس إلى قسمين، وعمت الفتنة وطمت، وكان عليه وعلى غيره أن يتركوا الاستمرار في هذا الذي حصلت به الفتنة، وأن يشتغل الكل بالعلم النافع دون هذا الذي حصل به التفرق والتشتت“Syaikh Robi’ termasuk orang-orang yang sibuk dengan ilmu di zaman ini, dan beliau memiliki jasa yang baik dan besar dalam hal kesibukan beliau dengan sunnah, demikian pula tulisan-tulisan yang baik, agung, dan bermanfaat. Akan tetapi di masa-masa terakhir ini ia tersibukan dengan perkara-perkara yang tidak selayaknya ia tersibukan dengan perkara-perkara tersebut. Seyogyanya ia sibuk kembali kepada kesibukannya dahulu berupa kesungguhan dan ijtihad dalam penulisan yang bermanfaat. Di masa-masa terakhir muncul darinya beberapa perkara yang kami tidak setuju dengannya, dan kami berharap Allah memberikan taufiq kepada kami dan kepadanya kepada seluruh kebaikan, dan juga memberi taufiq kepada parkara yang indah kesudahannya. Aku tidak mencelanya dan tidak pula mentahdzirnya, dan aku berkata : Syaikh Robi’ termasuk ulama yang mutamakkin, kalau seandainya ia menyibukan diri dengan ilmu dan bersungguh-sungguh maka ia akan memberikan manfaat yang besar. Beberapa waktu yang lalu usaha/jasa beliau lebih besar daripada sekarang. Aku menganggap Syaikh Robi’ termasuk ulama yang didengar dan faedah para ulama tersebut besar, akan tetapi semua orang diambil perkataannya dan ditolak, tidak ada seorang ulamapun yang maksum. Kami menyelisihi beliau dalam beberapa perkara yang telah terjadi, terlebih lagi di zaman ini yang menimbulkan fitnah yang tersebar dan beredar. Maka jadilah para penuntut ilmu saling menghajr dan saling berselisih dan bermusuhan dikarenakan perselsisihan yang terjadi antara Syaikh Robi’ dengan selain beliau. Sehingga terpecalah oring-orang menjadi dua kubu, dan fitnah tersebar dan besar. Seharusnya ia dan yang lainnya hendaknya meninggalkan sikap terus menerus pada perkara ini yang menimbulkan fitnah, dan hendaknya semuanya sibuk dengan ilmu yang bermanfaat bukan sibuk dengan perkara yang menimbulkan perpecahan dan percerai-beraian”(silahkan lihat http://www.youtube.com/watch?v=jy4ooTR8hyE)Pernyataan Syaikh Abdul Muhsin Al-‘Abbad ini muncul diawal-awal fitnah perselisihan antara Syaikh Robi’ dan Syaikh Abul Hasan. Lalu tidak lama kemudian Syaikh Abdul Muhsin menulis buku beliau “Rifqon Ahlas Sunnah bi Ahlis Sunnah” dan kitab “Al-Hats Ala al-ittibaa As-Sunnah”Dalam kitabnya Al-Hats ‘Alaa ittibaa’ As-Sunnah, Syaikh Abdul Muhsin mencela murid beliau yaitu Syaikh Falih Al-Harbi yang telah menimbulkan fitnah tahdzir dan tabdi’. Setelah itu Syaikh Abdul Muhsin menjelaskan bahwa yang ikut serta dalam fitnah ini juga adalah Syaikh RobiAl-Madkholi, Syaikh Ubaid Al-Jabiri, dan Syaikh Ahmad An-Najmi, yang tentunya ketiga syaikh ini merupakan para masyayikhnya saudara-saudara kita jama’ah tahdzir. Syaikh Abdul Muhsin berkata :وقد شارك التلميذَ الجارح ثلاثةٌ: اثنان في مكة والمدينة، وهما من تلاميذي في الجامعة الإسلامية بالمدينة، أولهما تخرَّج عام (1384 ـ 1385هـ)، والثاني عام (1391 ـ 1392هـ)، وأمَّا الثالث ففي أقصى جنوب البلاد، وقد وصف الثاني والثالث مَن يُوزِّع الرسالةَ بأنَّه مبتدع، وهو تبديع بالجملة والعموم، ولا أدري هل علموا أو لم يعلموا أنَّه وزَّعها علماء وطلبة علم لا يُوصَفون ببدعة“Dan ada tiga orang yang ikut menyertai murid tukang jarh (maksud beliau Syaikh Falih Harbi-pen). Dua orang di Mekah dan Madinah, dan keduanya termasuk murid-muridku di Al-Jami’ah al-Islaamiyah. Yang pertama lulus pada tahun 1384 H-1385 H (yaitu Syaikh Robi’ al-Madkholi-pen), dan yang kedua lulus tahun 1391 H-1392 H (yaitu Syaikh Ubaid Al-Jabiri-pen). Adapun orang yang ketiga berada di ujung selatan Arab Saudi. Orang yang kedua dan yang ketiga menyatakan bahwa orang yang membagi-bagikan risalahku (Rifqon Ahlas Sunnah…) adalah mubtadi’, dan ini merupakan sikap mentabdi’ secara keseluruhan dan umum. Aku tidak tahu apakah mereka mengetahui atau tidak mengetahui bahwasanya risalahku telah dibagi-bagikan oleh ulama dan para penuntut ilmu yang tidak disifati dengan bid’ah” (dari kitab Al-Hats ‘Alaa ittibaa’ As-Sunnah)Ini adalah pernyataan yang tegas dari Syaikh Abdul Muhsin bahwasanya Syaikh Robi’ juga ikut serta dalam fitnah tahdzir dan tabdi’ bersama syaikh Falih dan juga Syaikh Ubaid dan Syaikh Ahmad An-Najmi.Setelah itu Syaikh Abdul Muhsin menuliskan nasehatnya lagi kepada Syaikh Robi’ Al-Madkholi. Berikut ini penggalan-penggalan nasehat Syaikh Abdul Muhsin kepada Syaikh Robi’ :ومثلي ومثلكم بحاجة إلى الاشتغال بالعلم النافع عن كل ما يترتب عليه فرقة بين أهل السنة“Yang sepertiku dan sepertimu butuh untuk sibuk dengan ilmu yang bermanfaat dengan meninggalkan semua perkara yang menimbulkan perpecahan Ahlus Sunnah”سبق أن سمعت منكم قديما كلمة، وهي أنكم انشغلتم عن الاشتغال بالقرآن وتدبر معانيه بالاشتغال بالحديث ورجاله، وأقول: أنتم الآن اشتغلتم عن القرآن والحديث بالكلام في بعض أهل السنة وغيرهم، مما شغلكم عن الاشتغال بعلم الكتاب والسنة، فقل إنتاجكم العلمي في الآونة الأخيرة نتيجة لذلك“Dulu aku pernah mendengar perkataanmu yaitu bahwasanya engkau tersibukan dengan hadits sehingga meninggalkan kesibukan dengan Al-Qur’an dan mentadaburi maknanya, dan aku berkata : Engkau sekarang meninggalkan al-Qur’an dan hadits Nabi karena sibuk dengan membicarakan sebagian ahlus sunnah dan selain mereka, yang menyebabkan engkau meninggalkan ilmu al-Kitab dan As-Sunnah. Maka sedikitlah produktifitas ilmiyahmu di masa-masa akhir ini akibat dari hal itu.” (Silahkan baca selengkapnya di http://www.kulalsalafiyeen.com/vb/showthread.php?t=38983)Berikut ini saya tampilkan artikel yang telah ditulis oleh Al-Akh Al-Fadil Abul Jauzaa’ yang berjudul “Standar Ganda” (silahkan lihat http://abul-jauzaa.blogspot.com/2013/10/standar-ganda.html#more). Saya berharap tulisan ini bisa merubah pola berfikir sebagian saudara-saudara kita yang tergabung dalam barisan Jama’ah Tahdzir. Al-Akh Abul Jauzaa’ berkata :1. Kalian katakan semua kesalahan mesti ditolak dan dibantah, siapapun ia, meski ulama besar (terlebih lagi penuntut ilmu). Kalian keluarkan dalil-dalil plus atsar salaf yang mendukungnya. Semua orang yang menurut kalian salah, kalian bantah. Kalian berkata kami harus menerimanya, karena ini bentuk nasihat dan kasih sayang kalian terhadap umat. Namun, ketika ada orang yang mengkritik Asy-Syaikh Rabii’ hafidhahullah, kalian marahnya luar biasa. Kalian katakan Asy-Syaikh Rabii’ telah dihina, dicela, dan direndahkan. “Daging ulama beracun !”,kata kalian. [Apakah daging yang beracun itu hanyalah daging Asy-Syaikh Rabii’ saja sedangkan daging ulama lain halal, lezat, lagi mengenyangkan ?]. Kadang caci-maki keluar ringan dari mulut (kotor) kalian.2. Ketika Asy-Syaikh Rabii’ hafidhahullah dan sebagian ulama murid beliau yang ada di belakangnya [Seperti Asy-Syaikh ‘Ubaid Al-Jaabiriy, Dr. Muhammad bin Hadiy Al-Madkhaliy, Dr. ‘Abdullah Al-Bukhaariy, Dr. Ahmad Bazmuul, Usaamah Al-‘Utaibiy, dll] mengkritik (dan menuduh/mencela) ulama, kalian tersenyum dan ikut menyebarkannya sebagai bentuk penyebaran ilmu dan penjelasan bagi umat.Tuduhan/celaan terhadap para masyayikh Ahlus-Sunnah yang dilakukan mereka diantaranya :a. Asy-Syaikh ‘Abdul-Muhsin Al-‘Abbaad dianggap membela ahlul-bid’ah.b. Asy-Syaikh Ibnu Jibriin dianggap sebagai Ikhwaniy (punya kecenderungan pada manhaj kelompok Al-Ikhwaanul-Muslimuun).c. Asy-Syaikh Muhammad bin Mukhtar Asy-Syinqithiy dianggap sejalan dengan hizbiyyiin dan kaum shufiy.d. Asy-Syaikh ‘Aliy Al-Halabiy dianggap berpemahaman irjaa’, membela ‘aqidah wihdatul-adyaan dan jahmiyyah.e. Asy-Syaikh Masyhuur bin Hasan Aalus Salmaan dianggap berpemahaman (atau condong pada pemahaman) jahmiyyah dalam masalah shifaat.f. Asy-Syaikh ‘Abdurrazzaaq bin ‘Abdil-Muhsin Al-‘Abbaad dianggap sebagai orang yang tertipu Ahlul-Bida’.g. Asy-Syaikh Ibraahiim Ar-Ruhailiy dianggap sebagai orang yang menyimpang.h. Asy-Syaikh Abu Bakr Al-Jazaairiy dianggap tidak punya ta’shil dalam ilmu syar’iy.i. Asy-Syaikh ‘Abdul-Kariim Al-Khudlair dianggap sebagai quthbiy malaibaariy.j. Asy-Syaikh ‘Abdullah Al-Ghunaimaan dianggap berpemikiran takfiriy.k. Celaannya terhadap Ibnu Baaz sebagaimana terekam dalam dialog antara sang ulama dengan Fariid Al-Malikiy – dan kemudian belakangan diingkari oleh sang ulama (padahal rekaman Fariid Al-Mailikiy masih bisa didengarkan)l. Dan lain-lain masih banyak. (silahkan baca di sini http://www.kulalsalafiyeen.com/vb/showthread.php?t=34428)Atau, kalian akan memberikan berbagai penakwilan bahwa maksud beliau (Asy-Syaikh Rabii’) demikian dan demikian, sekiranya kalian menilai dhahir perkataan Asy-Syaikh Rabii’ maka akan jelas kekeliruan beliau. Namun ketika ada ulama yang mengkritik Asy-Syaikh Rabii’, kalian sepi. Bahkan tak jarang kalian marah dan menganggap orang yang mengkritik beliau sebagai pihak yang salah.Barangkali mereka menganggap bahwa pujian Asy-Syaikh Al-Albaaniy rahimahullah kepada diri Asy-Syaikh Rabii’ sebagai pemegang bendera al-jarh wat-ta’diil di masa sekarang, mengandung konsekuensi bagi seluruh yang mengaku salafiyyuun agar menerima perkataan Asy-Syaikh Rabii’ dalam masalah al-jarh wat-ta’diil secara aklamasi. Penghukuman beliau ‘mesti’ betul, tak boleh dikritik. Padahal, yang namanya manusia, siapapun orangnya, pasti dapat salah3. Kalian katakan dalam majelis-majelis kalian bahwa perbedaan pendapat di kalangan ulama itu biasa, dan kita mesti berlapang dada atas perbedaan yang terjadi di kalangan ulama Ahlus-Sunnah. Namun, ketika terjadi perbedaan pendapat antara Asy-Syaikh Rabii’ (dan sebagian murid-muridnya) dengan ulama lain dalam masalah naqdur-rijaal, hampir selalu (atau selalu ?) yang kalian menangkan pendapatnya Asy-Syaikh Rabii’ bersamaan dengan sikap kalian yang kaku, mau menangnya sendiri, intoleran, dan mengecilkan pendapat yang berseberangan. Pendapat yang berseberangan dengan Asy-Syaikh Rabii’ kalian anggap tidak mu’tabar.Seperti kasus Ihyaa’ At-Turaats !!. Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa para ulama Ahlus-Sunnah berbeda pendapat dalam penyikapan terhadap Ihyaa’ At-Turaats ini. Tapi perselisihan ini dikesankan tidak mu’tabar dan diqiyaskan dengan perbedaan pendapat di kalangan ulama dalam masalah nikah mut’ah dan musik – sebagaimana perbuatan salah satu oknum ustadz.Tidak hanya itu….. Lihatlah bagaimana sikap keras mereka dalam menyikapi perbedaan dalam masalah fiqh sekalipun, seperti masalah foto dan video/televisi !!. Seringkali orang yang mengikuti ijtihad ulama lain yang berbeda dengan mereka, dilabeli sebagai orang yang bermudah-mudah/longgar (mutasaahil)4. Jika ada orang mengkritik Asy-Syaikh Rabii’ hafidhahullah, kalian keluarkan berbagai perbendaharaan tazkiyyah para ulama. Namun ketika Asy-Syaikh Rabii’ mengkritik ulama lain, maka tazkiyyah yang ada pada diri ulama yang dikritik Asy-Syaikh Rabii’, kalian dinihilkan. Kalian ‘larang’ orang lain berbuat serupa dengan hal yang kalian lakukan pada diri Asy-Syaikh Rabii’.5. Jika ada orang yang (kalian anggap) mencela Asy-Syaikh Rabii’, maka kalian sangat agresif lagi cekatan menampilkan fatwa ulama yang membela beliau dari tuduhan itu. Namun, jika Asy-Syaikh Rabii’ mencela seseorang, pembelaan atau klarifikasi dari ulama yang sama (atau berbeda) terhadap orang tersebut tidak kalian tampilkan.6. Jika ada seorang ulama yang terjatuh dalam satu kekeliruan dan kemudian dikritik dengan keras oleh Asy-Syaikh Rabii’ hafidhahullah, kalian ikut menyerukannya, seakan-akan kalian pahlawan pembela sunnah yang sedang diinjak-injak ahlul-bid’ah. Namun ketika Asy-Syaikh Rabii’ jatuh pada kesalahan yang sama, kalian kembali berpantomim. Membisu.Seperti kasus Asy-Syaikh Abul-Hasan Al-Ma’ribiy yang dituduh telah menghina shahabat, sehingga ternukil di lisan mereka menyamakan beliau dengan Raafidlah. Padahal kedudukan permasalahannya adalah beliau keliru dalam menggunakan ta’bir dan beliau pun kemudian rujuk dari kekeliruannya tersebut. Bahkan, beliau bersumpah bahwa beliau sama sekali tidak bermaksud merendahkan shahabat radliyallaahu ‘anhum. Sebenarnya mereka pun tahu akan hal itu….. Mereka masih saja menyebut-nyebut kekeliruan tersebut hingga sekarang.Namun, ketika Asy-Syaikh Rabii’ terjatuh dalam kekeliruan yang sama, mereka tiba-tiba menjadi ‘tidak tahu’. Diantaranya beliau – semoga Allah memafkannya – pernah berkata :كان عبدالله، وأبي بن كعب، وزيد بن ثابت، وابن مسعود، وغيرهم وغير هم، من فقهاء الصحابة وعلمائهم؛ ما يصلحون للسياسة، معاوية ما هو عالم، ويصلح أن يحكم الدنيا كلها، وأثبت جدارته وكفاءته، المغيرة بن شعبة مستعد يلعب بالشعوب على إصبعه دهاءً، ما يدخل في مأزق؛ إلا ويخرج منه، عمرو بن العاص أدهى منه“’Abdullah, Ubay bin Ka’b, Zaid bin Tsaabit, Ibnu Mas’uud, dan yang lainnya termasuk fuqahaa’ dan ulama dari kalangan shahabat. Namun mereka tidak bagus/cakap dalam perpolitikan. Mu’aawiyyah, ia bukan seorang yang ‘aalim namun ia cakap dalam menghukumi urusan dunia keseluruhannya. Dan memang telah tetap kemampuan dan kecakapannya (untuk hal tersebut). Adapun Mughiirah bin Syu’bah, dengan kecerdiakannya telah siap untuk mempermainkan rakyat dengan jarinya. Tidaklah ia masuk dalam kesempitan, melainkan ia dapat keluar darinya. Namun ‘Amru bin Al-‘Aash lebih cerdik darinya…” [dari kaset beliau yang berjudul : ‘Al-‘Ilm wad-Difaa’ ‘an Asy-Syaikh Jamiil, side B – melalui perantaraan kitab Ad-Difaa’ ‘an Ahlil-Ittibaa’ karya Asy-Syaikh Abul-Hasan].خالد يصلح للقيادة، ما يصلح للسياسة، وأحيانًا يلخبط“Khaalid (bin Al-Waliid) cocok memegang kepemimpinan, namun tidak cocok dalam masalah perpolitikan. Kadang-kadang ia berbuat serampangan” [idem, side A].Dan lainnya…..Mereka tak pernah menyinggungnya. Kepekaan mereka akan kesalahan orang tak berlaku dalam kasus ini7. Jika ada seseorang yang menjadi seteru Asy-Syaikh Rabii’ terjatuh dalam satu kekeliruan dan kemudian dikritik oleh ulama lain, kalian gembira, kalian sebarkan, seakan-akan menjadi penguat apa yang dikatakan oleh Asy-Syaikh Rabii’ terhadap orang tersebut. Namun ketika Asy-Syaikh Rabii’ jatuh pada kekeliruan yang sama dan ‘kebetulan’ juga dikritik oleh ulama yang sama (atau berbeda), kalian diamkan.Ini seperti perbuatan aneh mereka dalam kasus tuduhan irjaa’ kepada Asy-Syaikh ‘Aliy Al-Halabiy. Mereka membawakan perkataan Asy-Syaikh Al-Ghudayaan yang mentahdzir Asy-Syaikh ‘Aliy, namun menyembunyikan tahdzir dalam masalah yang sama (irjaa’) dari Asy-Syaikh Al-Ghudayaan terhadap Asy-Syaikh Rabii’.Baca artikel ini (http://abul-jauzaa.blogspot.com/2010/10/surat-singkat-undocumented.html) dan (http://abul-jauzaa.blogspot.com/2013/04/berdusta-atas-nama-as-syaikh-al.html)8. Kalian sangat teliti dan bahkan terkesan berusaha mencari-cari kekeliruan ulama yang berselisih paham dengan Asy-Syaikh Rabii’. Kesalahan yang sifatnya manusiawi menjadi sangat berharga di mata kalian untuk kalian jadikan bahan kritikan. Namun, usaha itu sama sekali tidak pernah kalian arahkan pada diri Asy-Syaikh Rabii’ hafidhahullah. Apakah mencari-cari kesalahan itu haram untuk Asy-Syaikh Rabii’, namun boleh untuk selain beliau ?.Saya pernah membaca satu artikel yang khusus membahas kesalahan gramatikal (bahasa Arab) dalam perkataan-perkataan Asy-Syaikh Usaamah Al-Quushiy, yang dibuat oleh orang yang ‘sangat mencintai’ Asy-Syaikh Rabii’. Kesalahan seperti ini sebenarnya jarang terucap pada diri Asy-Syaikh Usaamah. Namun karena majelis dan perkataan beliau itu banyak (sebagaimana ulama lainnya), hasil kumpulan kesalahan itu pun terkesan banyak (karena memang dicari). Namun,…. ketika ada orang yang melakukan hal yang sama pada diri Asy-Syaikh Rabii’ dalam hal kekeliruan beliau dalam pengucapan ayat Al-Qur’an (baca di sini atau di sini), mereka diam dan memberikan udzur bahwa kekeliruan itu adalah manusiawi.Apakah kekeliruan manusiawi ini hanya menjadi milik Asy-Syaikh Rabii’, tidak bagi yang lain ?.Tulisan ini hanyalah merupakan keprihatinan saya terhadap sebagian saudara-saudara saya yang mengaku bermanhaj salaf, namun punya kefanatikan luar biasa (maaf) pada Asy-Syaikh Rabii’ hafidhahullahu ta’ala. Jika Anda tidak merasa, tak perlu marah….Wallaahul-musta’aan.


Alhamdulillah tanggapan dari al-Ustadz Luqman Ba’abduh (narasumber pemberitaan tentang Radiorodja kepada Syaikh Robi’) akhirnya keluar juga. Bahkan telah ada empat artikel yang ia keluarkan. Inti dari empat artikel tersebut hanyalah sebagai muqoddimah tentang kritikan saya terhadap Syaikh Robi. Karena kritikan saya kepada syaikh Robi’ bahwasanya beliau adalah syaikh yang mutasyaddid, dan beliau Syaikh Robi’ salah dalam manhaj dengan kesalahan yang sangat berbahaya yang mengakibatkan praktek tahdzir dan tabdi’ yang membabi buta. Kedua kesalahan manhaj syaikh Robi’ tersebut adalah :Pertama : Wajib membenci ahlul bid’ah secara total (100 persen). Dan ini adalah kesalahan yang juga berkaitan dengan permasalahan aqida, dan ini adalah aqidahnya kaum khowarijKedua : Menghajr ahlul bid’ah tidak perlu menimbang kemaslahatan, karena demikianlah praktek para salaf. Dan pernyataan Syaikh Robi’ ini adalah merupakan kedustaan terhadap salaf (silahkan baca kembali artikel “Ada Apa Dengan Radio Rodja & Rodja TV (bag 4)? – Manhaj Syaikh Rabî’ dalam Timbangan Manhaj Para Ulama Kibâr”)Sehingga dua manhaj menyimpang ini mengakibatkan saya menyatakan bahwa Syaikh Robii’ mutasyaddid dan telah menyelisihi manhaj para ulama kibar dan juga manhaj yang dicanangkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah. Dan saya menyatakan bahwasanya kalau kita mau “jujur” kenyataan menunjukkan bahwa praktek tahdzir dan hajr ‘ala Syaikh Robi’ tidak pernah dilakukan oleh para ulama Kibar semisal Syaikh Bin Baaz, Ibnu al-‘Utsaimin, dan Al-Albani. Silahkan menelaah buku-buku mereka yang begitu banyak, tidak akan ditemukan gaya mentahdzir dan menghajr ‘ala Syaikh Robii’. Ini kenyataan pahit yang tidak bisa dipungkiri bagi orang yang jujur dan adil dalam memandang dan menilai. Bagaimanapun al-Ustadz Luqman berusaha, toh kenyataan tetap menyatakan manhaj Syaikh Robi’ lain sendiri !!!Fitnah Jama’ah Tahdzir hanyalah membesar setelah meninggalnya para ulama kibar tersebut. Syaikh Abdul Muhsin Al-‘Abbad berkata :فقبل سنوات قليلة ,وبعد وفاة شيخنا الجليل شيخ الإسلام عبد العزيز بن عبد الله بن باز سنة (1420هـ), ووفاة الشيخ العلامة محمد بن صالح بن عثيمين سنة (1421هـ)رحمهما الله , حصل انقسام وافتراق بين بعض أهل السنة ,نتج عن قيام بعضهم بتتبع أخطاء بعض إخوانهم من أهل السنة , ثم التحذير منهم , وقابل الذين خطؤوهم كلامهم بمثله ,وساعد انتشار فتنة هذا الانقسام سهولة الوصول إلى هذه التخطئات والتحذيرات وما يقابلها , عن طريق شبكة المعلومات الانترنت“Beberapa tahun yang silam dan setelah wafatnya Syaikh kami yang mulia Syaikhul Islam Abdul Aziz bin Baaz pada tahun 1420 H, dan wafatnya Asy-Syaikh Al-‘Alaamah Muhammad bin Sholeh Al-‘Utsaimin pada tahun 1421 H semoga Allah merahmati mereka berdua, maka munculah perpecahan diantara sebagian ahlus sunnah, yang merupakan akibat dari kesibukan sebagian mereka yang mencari-cari kesalahan sebagaian saudara-saudara mereka, lalu disusul dengan mentahdzir mereka. Lalu mereka yang disalahkan membalas dengan semisalnya. Dan proses tersebarnya fitnah perpecahan ini mudahnya mendapatkan kesalahan-kesalahan dan tahdziran-tahdziran dan balasannya melalui internet” (Muqoddimah kitab Rifqon Ahlas Sunnah bi Ahlis Sunnah)Tentunya hal ini saya tulis untuk mengingatkan kembali saudara-saudaraku yang berada dalam barisan “Jama’ah Tahdzir” agar tidak mengkultuskan Syaikh Robi’.Sungguh sangat menyedihkan… kita telah meninggalkan berbagai macam manhaj yang menyimpang karena lari dari taqlid akan tetapi ternyata sebagian kita telah terjerumus dalam taqlid dalam bentuk yang lain. Terima atau tidak terima ternyata kondisi sebagian kita menyatakan bahwa syaikih Robi’ maksum, tidak boleh dan tidak mungkin salah. Barang siapa yang menyatakan beliau salah maka langsung divonis sebagai pengikut hawa nafsu, atau orang jahil, atau mubtadi’.Tadinya saya berharap al-Ustadz Luqman membantah kritikan saya terhadap Syaikh Robi’ dengan bantahan yang ilmiyah, dan itu yang sangat saya harapkan. Karena jika ternyata manhaj syaikh Robi’ adalah yang benar dan manhaj para ulama kibar dan manhaj Ibnu Taimiyyah yang salah maka sangat mudah bagi saya untuk meninggalkan Ibnu Taimiyyah dan para ulama kibar, lalu saya mengikuti manhaj Syaikh Robi’.Bukankah tatkala Syaikh Robi’ menyatakan Ibnu Taimiyyah keliru lantas para pengikutnya segera mengaminkannya dan mudah meninggalkan manhaj Ibnu Taimiyyah yang dianggap keliru??, Maka jika ternyata manhaj Syaikh Robii’ keliru tentunya lebih mudah lagi untuk ditinggalkan !!Akan tetapi kenyataannya tulisan al-Ustadz Luqman Ba’abduh intinya hanya menampilkan pujian para ulama kepada Syaikh Robi’ yang tujuannya adalah untuk menyatakan bahwa Firanda yang telah mengkiritik Syaikh Robi’ adalah pengekor hawa nafsu, atau jahil, atau mubtadi’ !!!Seorang salafy yang awam pun mengetahui dan memahami, bahwasanya bagaimanapun pujian para ulama terhadap Syaikh Robi’ tidak akan mengangkat derajat beliau menjadi seorang yang maksum. Seperti Syaikh Al-Albani yang telah memuji syaikh Robi’, beliau pulalah yang telah mengkritik syaikh Robi’ dan menyatakan Syaikh Robi’ mutasyaddid ??!!Jika Syaikh Robi’ maksum tentunya kita sudah akan menilai al-Ustadz Luqman sebagai mubtadi??. Bukankah al-Ustadz Luqman pernah ditahdzir oleh para ulamanya (diantara ulama tersebut adalah Syaikh Robii’ sendiri, silahkan dengar penuturan Al-Ustadz Dzuqlronain di https://app.box.com/s/10bguxeaoyxx6mnojm8c )??atau di sini: Dzulqornain-dahulu-dan-kini.mp3Perihal Pujian Syaikh Al-Albani terhadap Syaikh Robi’Adapun perkataan Syaikh Al-Albani bahwa Syaikh Robii’ adalah “Pembawa Bendera al-Jarh wa at-Ta’dil”, maka –sebagaimana telah lalu- tidaklah otomatis menjadikan Syaikh Robi’ sebagai orang yang maksum. Hanya orang bodoh saja yang memahami demikian. Perhatikan poin-poin berikut ini :Pertama : Syaikh Al-Albani banyak memuji para ulama atau da’i ahlus sunnah. Diantaranya adalah pujian Al-Albani terhadap Syaikh Adnan Arur dan Syaikh Ali Hasan (yang ditahdzir dan dinyatakan sebagai mubtadi’ oleh Syaikh Robi’ al-Madkholi). Ternyata pujian Syaikh Al-Albani terhadap Adnan ‘Ar’uur dan Ali Hasan tidak menjadikan keduanya maksum, maka demikian pula pujian Syaikh Al-Albani terhadap Robi’ Al-Madkholi !!!Syaikh Al-Albani ditanya : “Syaikh ‘Adnan ‘Ar’ur Abu Hazim dikatakan bahwa ia seorang mubtadi’ dan hizbi, dan ditahdzir serta dipermalukan di hadapan umum. Karena Anda (Syaikh Al-Albani) memiliki hubungan yang kuat dengan beliau, maka apakah Anda mengetahui bahwa ia tidak berjalan di atas manhaj salaf sehingga kita berlepas diri darinya dan mentahdzirnya?”Syaikh Al-Albani rahimahullah menjawab :نحذِّركم من أن تتبرؤوا منه، فيما علمتُ هو معنا على الدرب مُنْذُ كان أو كنا في سوريا، هو لا يزال معنا إن شاء الله إلى آخر الرمق من حياتنا جميعنا، فهو شاب متحمس وسلفي، وعنده نسبة معينة من العلم والفقه في الكتاب والسنة، ولا نزكي على الله أحدا، ولكن التبرؤ منه تبرؤ من دعوته الحق وهذا لا يجوز“Aku mentahdzir kaliar dari sikap berbaro’ (berlepas diri) darinya. Yang aku ketahui ia (Adnan ‘Ar’ur) berada di atas jalan (manhaj salaf) semenjak ia atau semenjak kami di Suria, dan dia senantiasa akan terus bersama kami insya Allah hingga nafas terakhir dari kehidupan kita semuanya. Ia adalah seorang pemuda yang semangat dan salafy, dan ia memiliki jumlah tertentu dari ilmu dan fikih pada Al-Kitab dan As-Sunnah. Dan kami tidak mendahului Allah dalam mentazkiyah seseorang. Akan tetapi sikap baroo’ darinya adalah sikap berbaroo’ dari dakwahnya yang hak (benar), dan hal ini tidak diperbolehkan” (silahkan lihat http://www.youtube.com/watch?v=di3R9AXBx74)Perhatikanlah tazkiyah yang luar biasa ini dari syaikh Al-Albani terhadap Syaikh Adnan ‘Ar’ur. Bahkan syaikh mentazkiyah beliau dan menyatakan inysa Allah Adnan ‘Ar’ur akan tetapi diatas manhaj salaf hingga akhir hayat kita seluruhnya.Ini adalah tazkiyah yang bisa dikatakan lebih hebat dari tazkiyah beliau kepada Syaikh Robii’ berdasarkan hal-hal berikut :– Syaikh Al-Albani hanya menyatakan bahwa Syaikh Robi’ pembawa bendera al-Jarh wa at-Ta’dil di zaman ini, dan tidak mentazkiyah Syaikh Robi’ hingga akhir hayat kita semua– Syaikh Al-Albani meskipun mentazkiyah Syaikh Robi’ akan tetapi beliau jugalah yang mengkritik Syaikh Robi’ karena sikap tasyaddud nya Syaikh Robii’.– Bahkan Syaikh Al-Albani mentahdzir orang yang mentahdzir Syaikh ‘Adnan ‘Ar’ur, yang hal ini tidak diucapkan oleh Syaikh Al-Albani terhadap Syaikh Robi’.Ternyata tazkiyah Syaikh Al-Albani ini tidak ada nilainya sama sekali dihadapan para jama’ah tahdzir. Buktinya mereka tetap mentabdi’ dan mentahdzir Syaikh ‘Adnan ‘Ar’ur. Syaikh Robi’ sendiri telah menuduh Syaikh ‘Adnan ‘Ar’ur menyeru kepada kekufuran yaitu persatuan seluruh agama. Silahkan baca (http://www.rabee.net/show_book.aspx?pid=3&bid=310&gid=). Bukankah hal ini berarti Syaikh Robi’ patut untuk ditahdzir sebagaimana washiat Syaikh Al-Albani untuk mentahdzir orang yang mentahdzir Adnan ‘Ar’ur??. Lantas jika benar Syaikh Adnan ‘Ar’uur menyeru kepada persatuan agama tentunya ia bukan lagi sekedar mubtadi’ tapi adalah seorang yang kafir. Lantas kenapa Syaikh Robi’ masih ragu dalam mengkafirkan Adnan ‘Ar’uur??.Tentunya Syaikh ‘Adanan ‘Ar’uur dikritik oleh para ulama, yang hal ini menunjukan bahwa tazkiyah Syaikh Al-Albani terhadap seseorang bukanlah harga mati yang menjadikan orang tersebut maksum dan tidak boleh dikritik lagi !!!Demikian pula Syaikh Al-Albani rahimahullah telah memuji Syaikh Ali Hasan Al-Halabi dengan banyak pujian (silahkan lihat http://www.alhalaby.com/play.php?catsmktba=1127, demikian juga http://www.youtube.com/watch?v=NGdoJVKRAOs), lalu sekarang Asy-Syaikh Robii’ al-Madkholi menuduh Syaikh Ali Al-Halabi menyeru kepada persatuan agama (wihdatul adyaan). Sungguh tragis nasib Syaikh Ali ini dimata Syaikh Robii’. Ali Hasan yang banyak dipuji oleh Syaikh Al-Albani, yang telah menulis kitab ‘Ilmu ‘Ushuul Al-Bida’, yang telah berjihad membantah para takfiriyin dan para tukang bom, ternyata di mata Syaikh Robii’ Ali Hasan dianggap menyeru kepada kekufuran (persatuan agama). Adapun pengingkaran Syaikh Ali Hasan terhadap tuduhan ini tidak pernah diterima, meskipun ternyata Syaikh Ali Hasan sejak 20 tahun yang lalu telah membantah pemikiran wihdatul Adyaan (lihat di http://abunamira.wordpress.com/2012/09/17/syaikh-ali-hasan-al-halabi-pengibar-panji-sunnah-abad-ini/)Jika di mata Syaikh Robii’ bahwa Syaikh Ali Hasan telah menyeru kepada kekufuran (persatuan agama/wihdatul adyaan) maka seharusnya Syaikh Robii’ tidak perlu ragu lagi untuk mengkafirkan Syaikh Ali Hasan?? Apa gerangan yang menghalangi Syaikh Robii’ untuk mengkafirkan Syaikh Ali Hasan??.Kedua : Syaikh Al-Albani yang telah memuji Syaikh Robii’, beliau pulalah yang telah menyatakan bahwa Syaikh Robii’ mutasyaddid. (lihat kembali artikel Ada Apa Dengan Radio Rodja & Rodja TV (bag 4)? – Manhaj Syaikh Rabî’ dalam Timbangan Manhaj Para Ulama Kibâr”)Ketiga : Jika Syaikh Al-Albani memuji maka pujian beliau hanyalah pujian mujmal. Dan tentunya kaidah yang selalu didengang-dengungkan oleh sebagian orang bahwa “Al-Jarh al-Mufassar muqoddam ‘alaa at-ta’diil al-‘aam”. Ternyata ada jarh mufassar terhadap Syaikh Robi’ yang diketahui oleh para ulama yang mengkritik Syaikh Robii’.Keempat : Yang menunjukkan bahwa jarh Syaikh Robi’ tidaklah selalu diterima adalah sikap Syaikh Abdul Muhsin Al-‘Abbad yang tidak menerima jarh Syaikh Robi Al-Madkholi terhadap Syaikh Ali Hasan, Syaikh Abul Hasan, Syaikh Al-Maghrawi, dll. Padahal jarh Syaikh Robi’ adalah jarh yang mufassar !!Kelima : Tazkiyah Syaikh Al-Albani kepada Syaikh Robii Al-Madkholi adalah berdasarkan buku-buku Syaikh Robii’ yang telah sampai kepada Syaikh Al-Albani. Pada saat ini Syaikh Robi telah menulis buku-buku yang bermanfaat dalam membantah ahlul bid’ah –meskipun syaikh Albani tidak setuju dengan sikap syiddah/kasar yang ada pada metode Syaikh Robii’-. Adapun kondisi Syaikh Robii’ sekarang telah berubah, kebanyakan kegiatan beliau adalah mengkritik, mentahdzir, dan mentabdi’ sesama Ahlus Sunnah.Syaikh Abdul Muhsin Al-‘Abbad berkata tentang Syaikh Robii’ ;الشيخ ربيع من المشتغلين بالعلم في هذا الزمان، وله جهود جيدة وعظيمة في الاشتغال بالسنة، وكذلك التأليف، فله تآليف جيدة وعظيمة ومفيدة؛ ولكنه في الآونة الأخيرة انشغل بأمور ما كان ينبغي له أن ينشغل بها، وكان ينبغي له أن يشتغل بما كان عليه أولاً من الجد والاجتهاد في الكتابة المفيدة، وفي الآونة الأخيرة حصل منه بعض أمور لا نوافقه عليها، ونسأل الله عز وجل أن يوفقنا وإياه لكل خير، وأن يوفق الجميع لما تحمد عاقبته. وأنا لا أطعن فيه، ولا أحذر منه، وأقول: إنه من العلماء المتمكنين، ولو اشتغل بالعلم وجد فيه لأفاد كثيراً، وقبل مدة كانت جهوده أعظم من جهوده في الوقت الحاضر، فأنا أعتبر الشيخ ربيعاً من العلماء الذين يسمع إليهم، وفائدتهم كبيرة؛ ولكن كل يؤخذ من قوله ويرد، وليس أحد بمعصوم، ونحن نخالفه في بعض الأمور التي حصلت لا سيما في هذا الزمان مما حصل من الفتنة التي انتشرت وعمت، وصار طلاب العلم يتهاجرون ويتنازعون ويتخاصمون بسبب ما جرى بينه وبين غيره، حيث انقسم الناس إلى قسمين، وعمت الفتنة وطمت، وكان عليه وعلى غيره أن يتركوا الاستمرار في هذا الذي حصلت به الفتنة، وأن يشتغل الكل بالعلم النافع دون هذا الذي حصل به التفرق والتشتت“Syaikh Robi’ termasuk orang-orang yang sibuk dengan ilmu di zaman ini, dan beliau memiliki jasa yang baik dan besar dalam hal kesibukan beliau dengan sunnah, demikian pula tulisan-tulisan yang baik, agung, dan bermanfaat. Akan tetapi di masa-masa terakhir ini ia tersibukan dengan perkara-perkara yang tidak selayaknya ia tersibukan dengan perkara-perkara tersebut. Seyogyanya ia sibuk kembali kepada kesibukannya dahulu berupa kesungguhan dan ijtihad dalam penulisan yang bermanfaat. Di masa-masa terakhir muncul darinya beberapa perkara yang kami tidak setuju dengannya, dan kami berharap Allah memberikan taufiq kepada kami dan kepadanya kepada seluruh kebaikan, dan juga memberi taufiq kepada parkara yang indah kesudahannya. Aku tidak mencelanya dan tidak pula mentahdzirnya, dan aku berkata : Syaikh Robi’ termasuk ulama yang mutamakkin, kalau seandainya ia menyibukan diri dengan ilmu dan bersungguh-sungguh maka ia akan memberikan manfaat yang besar. Beberapa waktu yang lalu usaha/jasa beliau lebih besar daripada sekarang. Aku menganggap Syaikh Robi’ termasuk ulama yang didengar dan faedah para ulama tersebut besar, akan tetapi semua orang diambil perkataannya dan ditolak, tidak ada seorang ulamapun yang maksum. Kami menyelisihi beliau dalam beberapa perkara yang telah terjadi, terlebih lagi di zaman ini yang menimbulkan fitnah yang tersebar dan beredar. Maka jadilah para penuntut ilmu saling menghajr dan saling berselisih dan bermusuhan dikarenakan perselsisihan yang terjadi antara Syaikh Robi’ dengan selain beliau. Sehingga terpecalah oring-orang menjadi dua kubu, dan fitnah tersebar dan besar. Seharusnya ia dan yang lainnya hendaknya meninggalkan sikap terus menerus pada perkara ini yang menimbulkan fitnah, dan hendaknya semuanya sibuk dengan ilmu yang bermanfaat bukan sibuk dengan perkara yang menimbulkan perpecahan dan percerai-beraian”(silahkan lihat http://www.youtube.com/watch?v=jy4ooTR8hyE)Pernyataan Syaikh Abdul Muhsin Al-‘Abbad ini muncul diawal-awal fitnah perselisihan antara Syaikh Robi’ dan Syaikh Abul Hasan. Lalu tidak lama kemudian Syaikh Abdul Muhsin menulis buku beliau “Rifqon Ahlas Sunnah bi Ahlis Sunnah” dan kitab “Al-Hats Ala al-ittibaa As-Sunnah”Dalam kitabnya Al-Hats ‘Alaa ittibaa’ As-Sunnah, Syaikh Abdul Muhsin mencela murid beliau yaitu Syaikh Falih Al-Harbi yang telah menimbulkan fitnah tahdzir dan tabdi’. Setelah itu Syaikh Abdul Muhsin menjelaskan bahwa yang ikut serta dalam fitnah ini juga adalah Syaikh RobiAl-Madkholi, Syaikh Ubaid Al-Jabiri, dan Syaikh Ahmad An-Najmi, yang tentunya ketiga syaikh ini merupakan para masyayikhnya saudara-saudara kita jama’ah tahdzir. Syaikh Abdul Muhsin berkata :وقد شارك التلميذَ الجارح ثلاثةٌ: اثنان في مكة والمدينة، وهما من تلاميذي في الجامعة الإسلامية بالمدينة، أولهما تخرَّج عام (1384 ـ 1385هـ)، والثاني عام (1391 ـ 1392هـ)، وأمَّا الثالث ففي أقصى جنوب البلاد، وقد وصف الثاني والثالث مَن يُوزِّع الرسالةَ بأنَّه مبتدع، وهو تبديع بالجملة والعموم، ولا أدري هل علموا أو لم يعلموا أنَّه وزَّعها علماء وطلبة علم لا يُوصَفون ببدعة“Dan ada tiga orang yang ikut menyertai murid tukang jarh (maksud beliau Syaikh Falih Harbi-pen). Dua orang di Mekah dan Madinah, dan keduanya termasuk murid-muridku di Al-Jami’ah al-Islaamiyah. Yang pertama lulus pada tahun 1384 H-1385 H (yaitu Syaikh Robi’ al-Madkholi-pen), dan yang kedua lulus tahun 1391 H-1392 H (yaitu Syaikh Ubaid Al-Jabiri-pen). Adapun orang yang ketiga berada di ujung selatan Arab Saudi. Orang yang kedua dan yang ketiga menyatakan bahwa orang yang membagi-bagikan risalahku (Rifqon Ahlas Sunnah…) adalah mubtadi’, dan ini merupakan sikap mentabdi’ secara keseluruhan dan umum. Aku tidak tahu apakah mereka mengetahui atau tidak mengetahui bahwasanya risalahku telah dibagi-bagikan oleh ulama dan para penuntut ilmu yang tidak disifati dengan bid’ah” (dari kitab Al-Hats ‘Alaa ittibaa’ As-Sunnah)Ini adalah pernyataan yang tegas dari Syaikh Abdul Muhsin bahwasanya Syaikh Robi’ juga ikut serta dalam fitnah tahdzir dan tabdi’ bersama syaikh Falih dan juga Syaikh Ubaid dan Syaikh Ahmad An-Najmi.Setelah itu Syaikh Abdul Muhsin menuliskan nasehatnya lagi kepada Syaikh Robi’ Al-Madkholi. Berikut ini penggalan-penggalan nasehat Syaikh Abdul Muhsin kepada Syaikh Robi’ :ومثلي ومثلكم بحاجة إلى الاشتغال بالعلم النافع عن كل ما يترتب عليه فرقة بين أهل السنة“Yang sepertiku dan sepertimu butuh untuk sibuk dengan ilmu yang bermanfaat dengan meninggalkan semua perkara yang menimbulkan perpecahan Ahlus Sunnah”سبق أن سمعت منكم قديما كلمة، وهي أنكم انشغلتم عن الاشتغال بالقرآن وتدبر معانيه بالاشتغال بالحديث ورجاله، وأقول: أنتم الآن اشتغلتم عن القرآن والحديث بالكلام في بعض أهل السنة وغيرهم، مما شغلكم عن الاشتغال بعلم الكتاب والسنة، فقل إنتاجكم العلمي في الآونة الأخيرة نتيجة لذلك“Dulu aku pernah mendengar perkataanmu yaitu bahwasanya engkau tersibukan dengan hadits sehingga meninggalkan kesibukan dengan Al-Qur’an dan mentadaburi maknanya, dan aku berkata : Engkau sekarang meninggalkan al-Qur’an dan hadits Nabi karena sibuk dengan membicarakan sebagian ahlus sunnah dan selain mereka, yang menyebabkan engkau meninggalkan ilmu al-Kitab dan As-Sunnah. Maka sedikitlah produktifitas ilmiyahmu di masa-masa akhir ini akibat dari hal itu.” (Silahkan baca selengkapnya di http://www.kulalsalafiyeen.com/vb/showthread.php?t=38983)Berikut ini saya tampilkan artikel yang telah ditulis oleh Al-Akh Al-Fadil Abul Jauzaa’ yang berjudul “Standar Ganda” (silahkan lihat http://abul-jauzaa.blogspot.com/2013/10/standar-ganda.html#more). Saya berharap tulisan ini bisa merubah pola berfikir sebagian saudara-saudara kita yang tergabung dalam barisan Jama’ah Tahdzir. Al-Akh Abul Jauzaa’ berkata :1. Kalian katakan semua kesalahan mesti ditolak dan dibantah, siapapun ia, meski ulama besar (terlebih lagi penuntut ilmu). Kalian keluarkan dalil-dalil plus atsar salaf yang mendukungnya. Semua orang yang menurut kalian salah, kalian bantah. Kalian berkata kami harus menerimanya, karena ini bentuk nasihat dan kasih sayang kalian terhadap umat. Namun, ketika ada orang yang mengkritik Asy-Syaikh Rabii’ hafidhahullah, kalian marahnya luar biasa. Kalian katakan Asy-Syaikh Rabii’ telah dihina, dicela, dan direndahkan. “Daging ulama beracun !”,kata kalian. [Apakah daging yang beracun itu hanyalah daging Asy-Syaikh Rabii’ saja sedangkan daging ulama lain halal, lezat, lagi mengenyangkan ?]. Kadang caci-maki keluar ringan dari mulut (kotor) kalian.2. Ketika Asy-Syaikh Rabii’ hafidhahullah dan sebagian ulama murid beliau yang ada di belakangnya [Seperti Asy-Syaikh ‘Ubaid Al-Jaabiriy, Dr. Muhammad bin Hadiy Al-Madkhaliy, Dr. ‘Abdullah Al-Bukhaariy, Dr. Ahmad Bazmuul, Usaamah Al-‘Utaibiy, dll] mengkritik (dan menuduh/mencela) ulama, kalian tersenyum dan ikut menyebarkannya sebagai bentuk penyebaran ilmu dan penjelasan bagi umat.Tuduhan/celaan terhadap para masyayikh Ahlus-Sunnah yang dilakukan mereka diantaranya :a. Asy-Syaikh ‘Abdul-Muhsin Al-‘Abbaad dianggap membela ahlul-bid’ah.b. Asy-Syaikh Ibnu Jibriin dianggap sebagai Ikhwaniy (punya kecenderungan pada manhaj kelompok Al-Ikhwaanul-Muslimuun).c. Asy-Syaikh Muhammad bin Mukhtar Asy-Syinqithiy dianggap sejalan dengan hizbiyyiin dan kaum shufiy.d. Asy-Syaikh ‘Aliy Al-Halabiy dianggap berpemahaman irjaa’, membela ‘aqidah wihdatul-adyaan dan jahmiyyah.e. Asy-Syaikh Masyhuur bin Hasan Aalus Salmaan dianggap berpemahaman (atau condong pada pemahaman) jahmiyyah dalam masalah shifaat.f. Asy-Syaikh ‘Abdurrazzaaq bin ‘Abdil-Muhsin Al-‘Abbaad dianggap sebagai orang yang tertipu Ahlul-Bida’.g. Asy-Syaikh Ibraahiim Ar-Ruhailiy dianggap sebagai orang yang menyimpang.h. Asy-Syaikh Abu Bakr Al-Jazaairiy dianggap tidak punya ta’shil dalam ilmu syar’iy.i. Asy-Syaikh ‘Abdul-Kariim Al-Khudlair dianggap sebagai quthbiy malaibaariy.j. Asy-Syaikh ‘Abdullah Al-Ghunaimaan dianggap berpemikiran takfiriy.k. Celaannya terhadap Ibnu Baaz sebagaimana terekam dalam dialog antara sang ulama dengan Fariid Al-Malikiy – dan kemudian belakangan diingkari oleh sang ulama (padahal rekaman Fariid Al-Mailikiy masih bisa didengarkan)l. Dan lain-lain masih banyak. (silahkan baca di sini http://www.kulalsalafiyeen.com/vb/showthread.php?t=34428)Atau, kalian akan memberikan berbagai penakwilan bahwa maksud beliau (Asy-Syaikh Rabii’) demikian dan demikian, sekiranya kalian menilai dhahir perkataan Asy-Syaikh Rabii’ maka akan jelas kekeliruan beliau. Namun ketika ada ulama yang mengkritik Asy-Syaikh Rabii’, kalian sepi. Bahkan tak jarang kalian marah dan menganggap orang yang mengkritik beliau sebagai pihak yang salah.Barangkali mereka menganggap bahwa pujian Asy-Syaikh Al-Albaaniy rahimahullah kepada diri Asy-Syaikh Rabii’ sebagai pemegang bendera al-jarh wat-ta’diil di masa sekarang, mengandung konsekuensi bagi seluruh yang mengaku salafiyyuun agar menerima perkataan Asy-Syaikh Rabii’ dalam masalah al-jarh wat-ta’diil secara aklamasi. Penghukuman beliau ‘mesti’ betul, tak boleh dikritik. Padahal, yang namanya manusia, siapapun orangnya, pasti dapat salah3. Kalian katakan dalam majelis-majelis kalian bahwa perbedaan pendapat di kalangan ulama itu biasa, dan kita mesti berlapang dada atas perbedaan yang terjadi di kalangan ulama Ahlus-Sunnah. Namun, ketika terjadi perbedaan pendapat antara Asy-Syaikh Rabii’ (dan sebagian murid-muridnya) dengan ulama lain dalam masalah naqdur-rijaal, hampir selalu (atau selalu ?) yang kalian menangkan pendapatnya Asy-Syaikh Rabii’ bersamaan dengan sikap kalian yang kaku, mau menangnya sendiri, intoleran, dan mengecilkan pendapat yang berseberangan. Pendapat yang berseberangan dengan Asy-Syaikh Rabii’ kalian anggap tidak mu’tabar.Seperti kasus Ihyaa’ At-Turaats !!. Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa para ulama Ahlus-Sunnah berbeda pendapat dalam penyikapan terhadap Ihyaa’ At-Turaats ini. Tapi perselisihan ini dikesankan tidak mu’tabar dan diqiyaskan dengan perbedaan pendapat di kalangan ulama dalam masalah nikah mut’ah dan musik – sebagaimana perbuatan salah satu oknum ustadz.Tidak hanya itu….. Lihatlah bagaimana sikap keras mereka dalam menyikapi perbedaan dalam masalah fiqh sekalipun, seperti masalah foto dan video/televisi !!. Seringkali orang yang mengikuti ijtihad ulama lain yang berbeda dengan mereka, dilabeli sebagai orang yang bermudah-mudah/longgar (mutasaahil)4. Jika ada orang mengkritik Asy-Syaikh Rabii’ hafidhahullah, kalian keluarkan berbagai perbendaharaan tazkiyyah para ulama. Namun ketika Asy-Syaikh Rabii’ mengkritik ulama lain, maka tazkiyyah yang ada pada diri ulama yang dikritik Asy-Syaikh Rabii’, kalian dinihilkan. Kalian ‘larang’ orang lain berbuat serupa dengan hal yang kalian lakukan pada diri Asy-Syaikh Rabii’.5. Jika ada orang yang (kalian anggap) mencela Asy-Syaikh Rabii’, maka kalian sangat agresif lagi cekatan menampilkan fatwa ulama yang membela beliau dari tuduhan itu. Namun, jika Asy-Syaikh Rabii’ mencela seseorang, pembelaan atau klarifikasi dari ulama yang sama (atau berbeda) terhadap orang tersebut tidak kalian tampilkan.6. Jika ada seorang ulama yang terjatuh dalam satu kekeliruan dan kemudian dikritik dengan keras oleh Asy-Syaikh Rabii’ hafidhahullah, kalian ikut menyerukannya, seakan-akan kalian pahlawan pembela sunnah yang sedang diinjak-injak ahlul-bid’ah. Namun ketika Asy-Syaikh Rabii’ jatuh pada kesalahan yang sama, kalian kembali berpantomim. Membisu.Seperti kasus Asy-Syaikh Abul-Hasan Al-Ma’ribiy yang dituduh telah menghina shahabat, sehingga ternukil di lisan mereka menyamakan beliau dengan Raafidlah. Padahal kedudukan permasalahannya adalah beliau keliru dalam menggunakan ta’bir dan beliau pun kemudian rujuk dari kekeliruannya tersebut. Bahkan, beliau bersumpah bahwa beliau sama sekali tidak bermaksud merendahkan shahabat radliyallaahu ‘anhum. Sebenarnya mereka pun tahu akan hal itu….. Mereka masih saja menyebut-nyebut kekeliruan tersebut hingga sekarang.Namun, ketika Asy-Syaikh Rabii’ terjatuh dalam kekeliruan yang sama, mereka tiba-tiba menjadi ‘tidak tahu’. Diantaranya beliau – semoga Allah memafkannya – pernah berkata :كان عبدالله، وأبي بن كعب، وزيد بن ثابت، وابن مسعود، وغيرهم وغير هم، من فقهاء الصحابة وعلمائهم؛ ما يصلحون للسياسة، معاوية ما هو عالم، ويصلح أن يحكم الدنيا كلها، وأثبت جدارته وكفاءته، المغيرة بن شعبة مستعد يلعب بالشعوب على إصبعه دهاءً، ما يدخل في مأزق؛ إلا ويخرج منه، عمرو بن العاص أدهى منه“’Abdullah, Ubay bin Ka’b, Zaid bin Tsaabit, Ibnu Mas’uud, dan yang lainnya termasuk fuqahaa’ dan ulama dari kalangan shahabat. Namun mereka tidak bagus/cakap dalam perpolitikan. Mu’aawiyyah, ia bukan seorang yang ‘aalim namun ia cakap dalam menghukumi urusan dunia keseluruhannya. Dan memang telah tetap kemampuan dan kecakapannya (untuk hal tersebut). Adapun Mughiirah bin Syu’bah, dengan kecerdiakannya telah siap untuk mempermainkan rakyat dengan jarinya. Tidaklah ia masuk dalam kesempitan, melainkan ia dapat keluar darinya. Namun ‘Amru bin Al-‘Aash lebih cerdik darinya…” [dari kaset beliau yang berjudul : ‘Al-‘Ilm wad-Difaa’ ‘an Asy-Syaikh Jamiil, side B – melalui perantaraan kitab Ad-Difaa’ ‘an Ahlil-Ittibaa’ karya Asy-Syaikh Abul-Hasan].خالد يصلح للقيادة، ما يصلح للسياسة، وأحيانًا يلخبط“Khaalid (bin Al-Waliid) cocok memegang kepemimpinan, namun tidak cocok dalam masalah perpolitikan. Kadang-kadang ia berbuat serampangan” [idem, side A].Dan lainnya…..Mereka tak pernah menyinggungnya. Kepekaan mereka akan kesalahan orang tak berlaku dalam kasus ini7. Jika ada seseorang yang menjadi seteru Asy-Syaikh Rabii’ terjatuh dalam satu kekeliruan dan kemudian dikritik oleh ulama lain, kalian gembira, kalian sebarkan, seakan-akan menjadi penguat apa yang dikatakan oleh Asy-Syaikh Rabii’ terhadap orang tersebut. Namun ketika Asy-Syaikh Rabii’ jatuh pada kekeliruan yang sama dan ‘kebetulan’ juga dikritik oleh ulama yang sama (atau berbeda), kalian diamkan.Ini seperti perbuatan aneh mereka dalam kasus tuduhan irjaa’ kepada Asy-Syaikh ‘Aliy Al-Halabiy. Mereka membawakan perkataan Asy-Syaikh Al-Ghudayaan yang mentahdzir Asy-Syaikh ‘Aliy, namun menyembunyikan tahdzir dalam masalah yang sama (irjaa’) dari Asy-Syaikh Al-Ghudayaan terhadap Asy-Syaikh Rabii’.Baca artikel ini (http://abul-jauzaa.blogspot.com/2010/10/surat-singkat-undocumented.html) dan (http://abul-jauzaa.blogspot.com/2013/04/berdusta-atas-nama-as-syaikh-al.html)8. Kalian sangat teliti dan bahkan terkesan berusaha mencari-cari kekeliruan ulama yang berselisih paham dengan Asy-Syaikh Rabii’. Kesalahan yang sifatnya manusiawi menjadi sangat berharga di mata kalian untuk kalian jadikan bahan kritikan. Namun, usaha itu sama sekali tidak pernah kalian arahkan pada diri Asy-Syaikh Rabii’ hafidhahullah. Apakah mencari-cari kesalahan itu haram untuk Asy-Syaikh Rabii’, namun boleh untuk selain beliau ?.Saya pernah membaca satu artikel yang khusus membahas kesalahan gramatikal (bahasa Arab) dalam perkataan-perkataan Asy-Syaikh Usaamah Al-Quushiy, yang dibuat oleh orang yang ‘sangat mencintai’ Asy-Syaikh Rabii’. Kesalahan seperti ini sebenarnya jarang terucap pada diri Asy-Syaikh Usaamah. Namun karena majelis dan perkataan beliau itu banyak (sebagaimana ulama lainnya), hasil kumpulan kesalahan itu pun terkesan banyak (karena memang dicari). Namun,…. ketika ada orang yang melakukan hal yang sama pada diri Asy-Syaikh Rabii’ dalam hal kekeliruan beliau dalam pengucapan ayat Al-Qur’an (baca di sini atau di sini), mereka diam dan memberikan udzur bahwa kekeliruan itu adalah manusiawi.Apakah kekeliruan manusiawi ini hanya menjadi milik Asy-Syaikh Rabii’, tidak bagi yang lain ?.Tulisan ini hanyalah merupakan keprihatinan saya terhadap sebagian saudara-saudara saya yang mengaku bermanhaj salaf, namun punya kefanatikan luar biasa (maaf) pada Asy-Syaikh Rabii’ hafidhahullahu ta’ala. Jika Anda tidak merasa, tak perlu marah….Wallaahul-musta’aan.

8 SIKAP MENGATASI FITNAH DAN TUDUHAN

Oleh: Ustadz Fariq Gasim AnuzMungkin diantara kita selama hidup pernah difitnah atau dituduh. Ada yang dituduh sebagai pembohong, egois, tidak punya perasaan, pengkhianat, pencuri, dituduh selingkuh, dikatakan dzalim, munafik, sesat atau tuduhan-tuduhan lainnya.Termasuk dzalim, menuduh dan memfitnah orang lain dengan sesuatu yang tidak dilakukannya. Jika anda dituduh dan difitnah oleh seseorang padahal anda merasa yakin tidak bersalah maka ada delapan sikap yang sebaiknya kita lakukan:Pertama, hendaklah kita cek dan kita pelajari lagi jangan-jangan yang dituduhkan orang lain itu benar. Jika ternyata kita salah maka jangan malu dan jangan gengsi untuk mengakui kesalahan dan mengikuti kebenaran meskipun cara orang yang menasehati kita kasar atau mungkin bermaksud tidak baik.Kedua,memperbaiki ucapan atau tindakan kita yang menjadi penyebab orang memfitnah kita. Misalkan bendahara Masjid dituduh mencuri uang kas Masjid disebabkan tidak transparannya laporan keuangan maka hendaknya dibuat laporan yang rapi dan jelas. Jika seorang dituduh “nakal” karena sering bergaul dengan orang-orang “nakal” maka selektiflah dalam memilih sahabat. Ketiga, ingatlah akan aib dan dosa kita. Syaikh Salim Al Hilali berkata, ”  Kalau anda bersih dari kesalahan yang dituduhkan itu, tapi sejatinya anda tidak selamat dari kesalahan-kesalahan lain karena sesungguhnya manusia itu memiliki banyak kesalahan. Kesalahanmu yang Allah tutupi dari manusia jumlahnya lebih banyak. Ingatlah akan nikmat Allah ini dimana Ia tidak perlihatkan kepada si penuduh kekurangan-kekuranganmu lainnya…” (Dinukil dari buku Ar Riyaa halaman 68)Keempat, hendaklah kita merenung dan mengevaluasi kesalahan dan dosa-dosa kita baik yang berhubungan dengan muamalah antara manusia ataupun dosa-dosa antara kita dengan Allah. Tuduhan dan fitnahan bisa jadi merupakan teguran agar kita kembali dan bertaubat kepada Allah.Kelima, jika kita sabar dan ikhlas semoga tuduhan dan fitnahan ini dapat mengurangi/ menghapus dosa, menambah pahala dan meningkatkan derajat kita di sisi-Nya.Keenam, doakanlah si penuduh agar Allah beri petunjuk dan jika memungkinkan nasehatilah dia dengan secara langsung maupun secara sindiran agar dia bisa sadar dan bertaubat. Maafkan dia tapi kita boleh membalas untuk suatu kemaslahatan asalkan tidak melampaui batas. (Lihat Surah Asy Syuuraa 40-43). Jika terpaksa, doakanlah keburukan untuk si dzalim agar ia menjadi sadar dan bertaubat.Ketujuh, shalatlah istikharah untuk meminta bimbingan Allah cara yang tepat untuk mengklarifikasi atau membela diri. Meladeni dan membantah, terkadang justru membuka pintu keburukan untuk kita. Bisa jadi klarifikasi tanpa menyebutkan tentang tuduhan mengenai dirinya dan tanpa menyebutkan nama penuduh akan banyak memberikan manfaat untuk umat.Kedelapan, yakinlah musibah tuduhan merupakan kebaikan untuk anda. Si penuduh yang merugi karena dia telah melakukan kejahatan dan berhak memperoleh adzab-Nya. Allah berfirman yang artinya, “… Janganlah kamu mengira berita (bohong) itu buruk bagi kamu bahkan itu baik bagi kamu. Setiap orang dari mereka akan mendapatkan dosa yang diperbuatnya…” (Surah An Nuur 11)“Sungguh, orang-orang yang menuduh perempuan-perempuan baik, yang lengah dan beriman (dengan tuduhan berzina), mereka dilaknat di dunia dan akhirat, dan mereka akan mendapat adzab yang besar” (Surah An Nuur 23)Semoga kita menjadi orang yang takut kepada Allah dengan tidak mudah menuduh orang lain tanpa bukti dan jika kita difitnah dapat mensikapinya dengan bijaksana. 

8 SIKAP MENGATASI FITNAH DAN TUDUHAN

Oleh: Ustadz Fariq Gasim AnuzMungkin diantara kita selama hidup pernah difitnah atau dituduh. Ada yang dituduh sebagai pembohong, egois, tidak punya perasaan, pengkhianat, pencuri, dituduh selingkuh, dikatakan dzalim, munafik, sesat atau tuduhan-tuduhan lainnya.Termasuk dzalim, menuduh dan memfitnah orang lain dengan sesuatu yang tidak dilakukannya. Jika anda dituduh dan difitnah oleh seseorang padahal anda merasa yakin tidak bersalah maka ada delapan sikap yang sebaiknya kita lakukan:Pertama, hendaklah kita cek dan kita pelajari lagi jangan-jangan yang dituduhkan orang lain itu benar. Jika ternyata kita salah maka jangan malu dan jangan gengsi untuk mengakui kesalahan dan mengikuti kebenaran meskipun cara orang yang menasehati kita kasar atau mungkin bermaksud tidak baik.Kedua,memperbaiki ucapan atau tindakan kita yang menjadi penyebab orang memfitnah kita. Misalkan bendahara Masjid dituduh mencuri uang kas Masjid disebabkan tidak transparannya laporan keuangan maka hendaknya dibuat laporan yang rapi dan jelas. Jika seorang dituduh “nakal” karena sering bergaul dengan orang-orang “nakal” maka selektiflah dalam memilih sahabat. Ketiga, ingatlah akan aib dan dosa kita. Syaikh Salim Al Hilali berkata, ”  Kalau anda bersih dari kesalahan yang dituduhkan itu, tapi sejatinya anda tidak selamat dari kesalahan-kesalahan lain karena sesungguhnya manusia itu memiliki banyak kesalahan. Kesalahanmu yang Allah tutupi dari manusia jumlahnya lebih banyak. Ingatlah akan nikmat Allah ini dimana Ia tidak perlihatkan kepada si penuduh kekurangan-kekuranganmu lainnya…” (Dinukil dari buku Ar Riyaa halaman 68)Keempat, hendaklah kita merenung dan mengevaluasi kesalahan dan dosa-dosa kita baik yang berhubungan dengan muamalah antara manusia ataupun dosa-dosa antara kita dengan Allah. Tuduhan dan fitnahan bisa jadi merupakan teguran agar kita kembali dan bertaubat kepada Allah.Kelima, jika kita sabar dan ikhlas semoga tuduhan dan fitnahan ini dapat mengurangi/ menghapus dosa, menambah pahala dan meningkatkan derajat kita di sisi-Nya.Keenam, doakanlah si penuduh agar Allah beri petunjuk dan jika memungkinkan nasehatilah dia dengan secara langsung maupun secara sindiran agar dia bisa sadar dan bertaubat. Maafkan dia tapi kita boleh membalas untuk suatu kemaslahatan asalkan tidak melampaui batas. (Lihat Surah Asy Syuuraa 40-43). Jika terpaksa, doakanlah keburukan untuk si dzalim agar ia menjadi sadar dan bertaubat.Ketujuh, shalatlah istikharah untuk meminta bimbingan Allah cara yang tepat untuk mengklarifikasi atau membela diri. Meladeni dan membantah, terkadang justru membuka pintu keburukan untuk kita. Bisa jadi klarifikasi tanpa menyebutkan tentang tuduhan mengenai dirinya dan tanpa menyebutkan nama penuduh akan banyak memberikan manfaat untuk umat.Kedelapan, yakinlah musibah tuduhan merupakan kebaikan untuk anda. Si penuduh yang merugi karena dia telah melakukan kejahatan dan berhak memperoleh adzab-Nya. Allah berfirman yang artinya, “… Janganlah kamu mengira berita (bohong) itu buruk bagi kamu bahkan itu baik bagi kamu. Setiap orang dari mereka akan mendapatkan dosa yang diperbuatnya…” (Surah An Nuur 11)“Sungguh, orang-orang yang menuduh perempuan-perempuan baik, yang lengah dan beriman (dengan tuduhan berzina), mereka dilaknat di dunia dan akhirat, dan mereka akan mendapat adzab yang besar” (Surah An Nuur 23)Semoga kita menjadi orang yang takut kepada Allah dengan tidak mudah menuduh orang lain tanpa bukti dan jika kita difitnah dapat mensikapinya dengan bijaksana. 
Oleh: Ustadz Fariq Gasim AnuzMungkin diantara kita selama hidup pernah difitnah atau dituduh. Ada yang dituduh sebagai pembohong, egois, tidak punya perasaan, pengkhianat, pencuri, dituduh selingkuh, dikatakan dzalim, munafik, sesat atau tuduhan-tuduhan lainnya.Termasuk dzalim, menuduh dan memfitnah orang lain dengan sesuatu yang tidak dilakukannya. Jika anda dituduh dan difitnah oleh seseorang padahal anda merasa yakin tidak bersalah maka ada delapan sikap yang sebaiknya kita lakukan:Pertama, hendaklah kita cek dan kita pelajari lagi jangan-jangan yang dituduhkan orang lain itu benar. Jika ternyata kita salah maka jangan malu dan jangan gengsi untuk mengakui kesalahan dan mengikuti kebenaran meskipun cara orang yang menasehati kita kasar atau mungkin bermaksud tidak baik.Kedua,memperbaiki ucapan atau tindakan kita yang menjadi penyebab orang memfitnah kita. Misalkan bendahara Masjid dituduh mencuri uang kas Masjid disebabkan tidak transparannya laporan keuangan maka hendaknya dibuat laporan yang rapi dan jelas. Jika seorang dituduh “nakal” karena sering bergaul dengan orang-orang “nakal” maka selektiflah dalam memilih sahabat. Ketiga, ingatlah akan aib dan dosa kita. Syaikh Salim Al Hilali berkata, ”  Kalau anda bersih dari kesalahan yang dituduhkan itu, tapi sejatinya anda tidak selamat dari kesalahan-kesalahan lain karena sesungguhnya manusia itu memiliki banyak kesalahan. Kesalahanmu yang Allah tutupi dari manusia jumlahnya lebih banyak. Ingatlah akan nikmat Allah ini dimana Ia tidak perlihatkan kepada si penuduh kekurangan-kekuranganmu lainnya…” (Dinukil dari buku Ar Riyaa halaman 68)Keempat, hendaklah kita merenung dan mengevaluasi kesalahan dan dosa-dosa kita baik yang berhubungan dengan muamalah antara manusia ataupun dosa-dosa antara kita dengan Allah. Tuduhan dan fitnahan bisa jadi merupakan teguran agar kita kembali dan bertaubat kepada Allah.Kelima, jika kita sabar dan ikhlas semoga tuduhan dan fitnahan ini dapat mengurangi/ menghapus dosa, menambah pahala dan meningkatkan derajat kita di sisi-Nya.Keenam, doakanlah si penuduh agar Allah beri petunjuk dan jika memungkinkan nasehatilah dia dengan secara langsung maupun secara sindiran agar dia bisa sadar dan bertaubat. Maafkan dia tapi kita boleh membalas untuk suatu kemaslahatan asalkan tidak melampaui batas. (Lihat Surah Asy Syuuraa 40-43). Jika terpaksa, doakanlah keburukan untuk si dzalim agar ia menjadi sadar dan bertaubat.Ketujuh, shalatlah istikharah untuk meminta bimbingan Allah cara yang tepat untuk mengklarifikasi atau membela diri. Meladeni dan membantah, terkadang justru membuka pintu keburukan untuk kita. Bisa jadi klarifikasi tanpa menyebutkan tentang tuduhan mengenai dirinya dan tanpa menyebutkan nama penuduh akan banyak memberikan manfaat untuk umat.Kedelapan, yakinlah musibah tuduhan merupakan kebaikan untuk anda. Si penuduh yang merugi karena dia telah melakukan kejahatan dan berhak memperoleh adzab-Nya. Allah berfirman yang artinya, “… Janganlah kamu mengira berita (bohong) itu buruk bagi kamu bahkan itu baik bagi kamu. Setiap orang dari mereka akan mendapatkan dosa yang diperbuatnya…” (Surah An Nuur 11)“Sungguh, orang-orang yang menuduh perempuan-perempuan baik, yang lengah dan beriman (dengan tuduhan berzina), mereka dilaknat di dunia dan akhirat, dan mereka akan mendapat adzab yang besar” (Surah An Nuur 23)Semoga kita menjadi orang yang takut kepada Allah dengan tidak mudah menuduh orang lain tanpa bukti dan jika kita difitnah dapat mensikapinya dengan bijaksana. 


Oleh: Ustadz Fariq Gasim AnuzMungkin diantara kita selama hidup pernah difitnah atau dituduh. Ada yang dituduh sebagai pembohong, egois, tidak punya perasaan, pengkhianat, pencuri, dituduh selingkuh, dikatakan dzalim, munafik, sesat atau tuduhan-tuduhan lainnya.Termasuk dzalim, menuduh dan memfitnah orang lain dengan sesuatu yang tidak dilakukannya. Jika anda dituduh dan difitnah oleh seseorang padahal anda merasa yakin tidak bersalah maka ada delapan sikap yang sebaiknya kita lakukan:Pertama, hendaklah kita cek dan kita pelajari lagi jangan-jangan yang dituduhkan orang lain itu benar. Jika ternyata kita salah maka jangan malu dan jangan gengsi untuk mengakui kesalahan dan mengikuti kebenaran meskipun cara orang yang menasehati kita kasar atau mungkin bermaksud tidak baik.Kedua,memperbaiki ucapan atau tindakan kita yang menjadi penyebab orang memfitnah kita. Misalkan bendahara Masjid dituduh mencuri uang kas Masjid disebabkan tidak transparannya laporan keuangan maka hendaknya dibuat laporan yang rapi dan jelas. Jika seorang dituduh “nakal” karena sering bergaul dengan orang-orang “nakal” maka selektiflah dalam memilih sahabat. Ketiga, ingatlah akan aib dan dosa kita. Syaikh Salim Al Hilali berkata, ”  Kalau anda bersih dari kesalahan yang dituduhkan itu, tapi sejatinya anda tidak selamat dari kesalahan-kesalahan lain karena sesungguhnya manusia itu memiliki banyak kesalahan. Kesalahanmu yang Allah tutupi dari manusia jumlahnya lebih banyak. Ingatlah akan nikmat Allah ini dimana Ia tidak perlihatkan kepada si penuduh kekurangan-kekuranganmu lainnya…” (Dinukil dari buku Ar Riyaa halaman 68)Keempat, hendaklah kita merenung dan mengevaluasi kesalahan dan dosa-dosa kita baik yang berhubungan dengan muamalah antara manusia ataupun dosa-dosa antara kita dengan Allah. Tuduhan dan fitnahan bisa jadi merupakan teguran agar kita kembali dan bertaubat kepada Allah.Kelima, jika kita sabar dan ikhlas semoga tuduhan dan fitnahan ini dapat mengurangi/ menghapus dosa, menambah pahala dan meningkatkan derajat kita di sisi-Nya.Keenam, doakanlah si penuduh agar Allah beri petunjuk dan jika memungkinkan nasehatilah dia dengan secara langsung maupun secara sindiran agar dia bisa sadar dan bertaubat. Maafkan dia tapi kita boleh membalas untuk suatu kemaslahatan asalkan tidak melampaui batas. (Lihat Surah Asy Syuuraa 40-43). Jika terpaksa, doakanlah keburukan untuk si dzalim agar ia menjadi sadar dan bertaubat.Ketujuh, shalatlah istikharah untuk meminta bimbingan Allah cara yang tepat untuk mengklarifikasi atau membela diri. Meladeni dan membantah, terkadang justru membuka pintu keburukan untuk kita. Bisa jadi klarifikasi tanpa menyebutkan tentang tuduhan mengenai dirinya dan tanpa menyebutkan nama penuduh akan banyak memberikan manfaat untuk umat.Kedelapan, yakinlah musibah tuduhan merupakan kebaikan untuk anda. Si penuduh yang merugi karena dia telah melakukan kejahatan dan berhak memperoleh adzab-Nya. Allah berfirman yang artinya, “… Janganlah kamu mengira berita (bohong) itu buruk bagi kamu bahkan itu baik bagi kamu. Setiap orang dari mereka akan mendapatkan dosa yang diperbuatnya…” (Surah An Nuur 11)“Sungguh, orang-orang yang menuduh perempuan-perempuan baik, yang lengah dan beriman (dengan tuduhan berzina), mereka dilaknat di dunia dan akhirat, dan mereka akan mendapat adzab yang besar” (Surah An Nuur 23)Semoga kita menjadi orang yang takut kepada Allah dengan tidak mudah menuduh orang lain tanpa bukti dan jika kita difitnah dapat mensikapinya dengan bijaksana. 

Nasehat Ulama: Amalkanlah Ilmu!

Para ulama selalu menasehatkan kepada kita, “Amalkanlah Ilmu!” Ilmu bukan hanya sekedar tambah wacana, untuk berbangga diri, atau supaya disebut pintar debat. Siapa yang tidak mengamalkan ilmu, maka sia-sialah ilmunya bagai pohon yang tidak berbuah.   Malik bin Dinar berkata, من طلب العلم للعمل وفقه الله ومن طلب العلم لغير العمل يزداد بالعلم فخرا “Barangsiapa yang mencari ilmu (agama) untuk diamalkan, maka Allah akan terus memberi taufik padanya. Sedangkan barangsiapa yang mencari ilmu, bukan untuk diamalkan, maka ilmu itu hanya sebagai kebanggaan (kesombongan)” (Hilyatul Auliya’, 2: 378). Dalam perkataan lainnya, Malik bin Dinar berkata, إذا تعلم العبد العلم ليعمل به كسره علمه وإذا تعلم العلم لغير العمل به زاده فخرا “Jika seorang hamba mempelajari suatu ilmu dengan tujuan untuk diamalkan, maka ilmu itu akan membuatnya semakin merunduk. Namun jika seseorang mempelajari ilmu bukan untuk diamalkan, maka itu hanya akan membuatnya semakin sombong (berbangga diri).” (Hilyatul Auliya’, 2: 372). Wahb bin Munabbih berkata, مثل من تعلم علما لا يعمل به كمثل طبيب معه دواء  لا يتداوى به “Permisalan orang yang memiliki ilmu lantas tidak diamalkan adalah seperti seorang dokter yang memiliki obat namun ia tidak berobat dengannya.” (Hilyatul Auliya’, 4: 71). Ibrahim Al Harbi berkata, حملني أبي الى بشر بن الحارث فقال يا أبا نصر ابني هذا مشتهر بكتابة الحديث والعلم فقال لي يا بني هذا العلم ينبغي أن يعمل به فان لم يعمل به كله فمن كل مائتين خمسة مثل زكاة الدراهم “Ayahku pernah membawaku pada Basyr bin Al Harits, lanta ia berkata, “Wahai Abu Nashr (maksudnya: Basyr bin Al Harits), anakku sudah masyhur dengan penulisan hadits dan ia terkenal sebagai orang yang berilmu.” Lantas Basyr menasehatiku, “Wahai anakku, namanya ilmu itu mesti diamalkan. Jika engkau tidak bisa mengamalkan seluruhnya, amalakanlah 5 dari setiap 200 (ilmu) seperti halnya hitungan dalam zakat dirham -perak- (yaitu 1/40 atau 2,5%).” (Hilyatul Auliya’, 8: 347) Syaqiq Al Balkhi berkata, الدخول في العمل بالعلم والثبات فيه بالصبر والتسليم إليه بالإخلاص فمن لم يدخل فيه بعلم فهو جاهل “Masuk dalam amalan hendaklah diawali dengan ilmu. Lalu terus mengamalkan ilmu tersebut dengan bersabar. Kemudian pasrah dalam berilmu dengan ikhlas. Siapa yang tidak memasuki amal dengan ilmu, maka ia jahil (bodoh).” (Hilyatul Auliya’, 8: 69). Sufyan bin ‘Uyainah berkata, ما شيء أضر عليكم من ملوك السوء وعلم لا يعمل به “Tidak ada sesuatu yang lebih memudhorotkan kalian selain dari raja yang jelek dan ilmu yang tidak diamalkan.” (Hilyatul Auliya’, 7: 287). ‘Abdul Wahid bin Zaid berkata, من عمل بما علم فتح الله له ما لا يعلم “Barangsiapa mengamalkan ilmu yang telah ia pelajari, maka Allah akan membuka untuknya hal yang sebelumnya ia tidak tahu.” (Hilyatul Auliya’, 6: 163). Ma’ruf Al Karkhi berkata, إذا أراد الله بعبد خيرا فتح الله عليه باب العمل وأغلق عنه باب الجدل وإذا أراد بعبد شرا أغلق عليه باب العمل وفتح عليه باب الجدل “Jika Allah menginginkan kebaikan pada seorang hamba, Dia akan membuka baginya pintu amal dan akan menutup darinya pintu jidal (suka berdebat atau bantah-bantahan). Jika Allah menginginkan kejelekan pada seorang hamba, Dia akan menutup baginya pintu amal dan akan membuka baginya pintu jidal (suka berdebat)” (Hilyatul Auliya’, 8: 361). Semoga Allah memberi kita taufik dalam ilmu dan amal. — Akhukum fillah, Muhammad Abduh Tuasikal (Rumaysho.Com) @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 16 Dzulhijjah 1434 H — Dapatkan segera buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, stock terakir: Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris seharga Rp.12.000,- Tagsilmu dan amal

Nasehat Ulama: Amalkanlah Ilmu!

Para ulama selalu menasehatkan kepada kita, “Amalkanlah Ilmu!” Ilmu bukan hanya sekedar tambah wacana, untuk berbangga diri, atau supaya disebut pintar debat. Siapa yang tidak mengamalkan ilmu, maka sia-sialah ilmunya bagai pohon yang tidak berbuah.   Malik bin Dinar berkata, من طلب العلم للعمل وفقه الله ومن طلب العلم لغير العمل يزداد بالعلم فخرا “Barangsiapa yang mencari ilmu (agama) untuk diamalkan, maka Allah akan terus memberi taufik padanya. Sedangkan barangsiapa yang mencari ilmu, bukan untuk diamalkan, maka ilmu itu hanya sebagai kebanggaan (kesombongan)” (Hilyatul Auliya’, 2: 378). Dalam perkataan lainnya, Malik bin Dinar berkata, إذا تعلم العبد العلم ليعمل به كسره علمه وإذا تعلم العلم لغير العمل به زاده فخرا “Jika seorang hamba mempelajari suatu ilmu dengan tujuan untuk diamalkan, maka ilmu itu akan membuatnya semakin merunduk. Namun jika seseorang mempelajari ilmu bukan untuk diamalkan, maka itu hanya akan membuatnya semakin sombong (berbangga diri).” (Hilyatul Auliya’, 2: 372). Wahb bin Munabbih berkata, مثل من تعلم علما لا يعمل به كمثل طبيب معه دواء  لا يتداوى به “Permisalan orang yang memiliki ilmu lantas tidak diamalkan adalah seperti seorang dokter yang memiliki obat namun ia tidak berobat dengannya.” (Hilyatul Auliya’, 4: 71). Ibrahim Al Harbi berkata, حملني أبي الى بشر بن الحارث فقال يا أبا نصر ابني هذا مشتهر بكتابة الحديث والعلم فقال لي يا بني هذا العلم ينبغي أن يعمل به فان لم يعمل به كله فمن كل مائتين خمسة مثل زكاة الدراهم “Ayahku pernah membawaku pada Basyr bin Al Harits, lanta ia berkata, “Wahai Abu Nashr (maksudnya: Basyr bin Al Harits), anakku sudah masyhur dengan penulisan hadits dan ia terkenal sebagai orang yang berilmu.” Lantas Basyr menasehatiku, “Wahai anakku, namanya ilmu itu mesti diamalkan. Jika engkau tidak bisa mengamalkan seluruhnya, amalakanlah 5 dari setiap 200 (ilmu) seperti halnya hitungan dalam zakat dirham -perak- (yaitu 1/40 atau 2,5%).” (Hilyatul Auliya’, 8: 347) Syaqiq Al Balkhi berkata, الدخول في العمل بالعلم والثبات فيه بالصبر والتسليم إليه بالإخلاص فمن لم يدخل فيه بعلم فهو جاهل “Masuk dalam amalan hendaklah diawali dengan ilmu. Lalu terus mengamalkan ilmu tersebut dengan bersabar. Kemudian pasrah dalam berilmu dengan ikhlas. Siapa yang tidak memasuki amal dengan ilmu, maka ia jahil (bodoh).” (Hilyatul Auliya’, 8: 69). Sufyan bin ‘Uyainah berkata, ما شيء أضر عليكم من ملوك السوء وعلم لا يعمل به “Tidak ada sesuatu yang lebih memudhorotkan kalian selain dari raja yang jelek dan ilmu yang tidak diamalkan.” (Hilyatul Auliya’, 7: 287). ‘Abdul Wahid bin Zaid berkata, من عمل بما علم فتح الله له ما لا يعلم “Barangsiapa mengamalkan ilmu yang telah ia pelajari, maka Allah akan membuka untuknya hal yang sebelumnya ia tidak tahu.” (Hilyatul Auliya’, 6: 163). Ma’ruf Al Karkhi berkata, إذا أراد الله بعبد خيرا فتح الله عليه باب العمل وأغلق عنه باب الجدل وإذا أراد بعبد شرا أغلق عليه باب العمل وفتح عليه باب الجدل “Jika Allah menginginkan kebaikan pada seorang hamba, Dia akan membuka baginya pintu amal dan akan menutup darinya pintu jidal (suka berdebat atau bantah-bantahan). Jika Allah menginginkan kejelekan pada seorang hamba, Dia akan menutup baginya pintu amal dan akan membuka baginya pintu jidal (suka berdebat)” (Hilyatul Auliya’, 8: 361). Semoga Allah memberi kita taufik dalam ilmu dan amal. — Akhukum fillah, Muhammad Abduh Tuasikal (Rumaysho.Com) @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 16 Dzulhijjah 1434 H — Dapatkan segera buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, stock terakir: Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris seharga Rp.12.000,- Tagsilmu dan amal
Para ulama selalu menasehatkan kepada kita, “Amalkanlah Ilmu!” Ilmu bukan hanya sekedar tambah wacana, untuk berbangga diri, atau supaya disebut pintar debat. Siapa yang tidak mengamalkan ilmu, maka sia-sialah ilmunya bagai pohon yang tidak berbuah.   Malik bin Dinar berkata, من طلب العلم للعمل وفقه الله ومن طلب العلم لغير العمل يزداد بالعلم فخرا “Barangsiapa yang mencari ilmu (agama) untuk diamalkan, maka Allah akan terus memberi taufik padanya. Sedangkan barangsiapa yang mencari ilmu, bukan untuk diamalkan, maka ilmu itu hanya sebagai kebanggaan (kesombongan)” (Hilyatul Auliya’, 2: 378). Dalam perkataan lainnya, Malik bin Dinar berkata, إذا تعلم العبد العلم ليعمل به كسره علمه وإذا تعلم العلم لغير العمل به زاده فخرا “Jika seorang hamba mempelajari suatu ilmu dengan tujuan untuk diamalkan, maka ilmu itu akan membuatnya semakin merunduk. Namun jika seseorang mempelajari ilmu bukan untuk diamalkan, maka itu hanya akan membuatnya semakin sombong (berbangga diri).” (Hilyatul Auliya’, 2: 372). Wahb bin Munabbih berkata, مثل من تعلم علما لا يعمل به كمثل طبيب معه دواء  لا يتداوى به “Permisalan orang yang memiliki ilmu lantas tidak diamalkan adalah seperti seorang dokter yang memiliki obat namun ia tidak berobat dengannya.” (Hilyatul Auliya’, 4: 71). Ibrahim Al Harbi berkata, حملني أبي الى بشر بن الحارث فقال يا أبا نصر ابني هذا مشتهر بكتابة الحديث والعلم فقال لي يا بني هذا العلم ينبغي أن يعمل به فان لم يعمل به كله فمن كل مائتين خمسة مثل زكاة الدراهم “Ayahku pernah membawaku pada Basyr bin Al Harits, lanta ia berkata, “Wahai Abu Nashr (maksudnya: Basyr bin Al Harits), anakku sudah masyhur dengan penulisan hadits dan ia terkenal sebagai orang yang berilmu.” Lantas Basyr menasehatiku, “Wahai anakku, namanya ilmu itu mesti diamalkan. Jika engkau tidak bisa mengamalkan seluruhnya, amalakanlah 5 dari setiap 200 (ilmu) seperti halnya hitungan dalam zakat dirham -perak- (yaitu 1/40 atau 2,5%).” (Hilyatul Auliya’, 8: 347) Syaqiq Al Balkhi berkata, الدخول في العمل بالعلم والثبات فيه بالصبر والتسليم إليه بالإخلاص فمن لم يدخل فيه بعلم فهو جاهل “Masuk dalam amalan hendaklah diawali dengan ilmu. Lalu terus mengamalkan ilmu tersebut dengan bersabar. Kemudian pasrah dalam berilmu dengan ikhlas. Siapa yang tidak memasuki amal dengan ilmu, maka ia jahil (bodoh).” (Hilyatul Auliya’, 8: 69). Sufyan bin ‘Uyainah berkata, ما شيء أضر عليكم من ملوك السوء وعلم لا يعمل به “Tidak ada sesuatu yang lebih memudhorotkan kalian selain dari raja yang jelek dan ilmu yang tidak diamalkan.” (Hilyatul Auliya’, 7: 287). ‘Abdul Wahid bin Zaid berkata, من عمل بما علم فتح الله له ما لا يعلم “Barangsiapa mengamalkan ilmu yang telah ia pelajari, maka Allah akan membuka untuknya hal yang sebelumnya ia tidak tahu.” (Hilyatul Auliya’, 6: 163). Ma’ruf Al Karkhi berkata, إذا أراد الله بعبد خيرا فتح الله عليه باب العمل وأغلق عنه باب الجدل وإذا أراد بعبد شرا أغلق عليه باب العمل وفتح عليه باب الجدل “Jika Allah menginginkan kebaikan pada seorang hamba, Dia akan membuka baginya pintu amal dan akan menutup darinya pintu jidal (suka berdebat atau bantah-bantahan). Jika Allah menginginkan kejelekan pada seorang hamba, Dia akan menutup baginya pintu amal dan akan membuka baginya pintu jidal (suka berdebat)” (Hilyatul Auliya’, 8: 361). Semoga Allah memberi kita taufik dalam ilmu dan amal. — Akhukum fillah, Muhammad Abduh Tuasikal (Rumaysho.Com) @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 16 Dzulhijjah 1434 H — Dapatkan segera buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, stock terakir: Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris seharga Rp.12.000,- Tagsilmu dan amal


Para ulama selalu menasehatkan kepada kita, “Amalkanlah Ilmu!” Ilmu bukan hanya sekedar tambah wacana, untuk berbangga diri, atau supaya disebut pintar debat. Siapa yang tidak mengamalkan ilmu, maka sia-sialah ilmunya bagai pohon yang tidak berbuah.   Malik bin Dinar berkata, من طلب العلم للعمل وفقه الله ومن طلب العلم لغير العمل يزداد بالعلم فخرا “Barangsiapa yang mencari ilmu (agama) untuk diamalkan, maka Allah akan terus memberi taufik padanya. Sedangkan barangsiapa yang mencari ilmu, bukan untuk diamalkan, maka ilmu itu hanya sebagai kebanggaan (kesombongan)” (Hilyatul Auliya’, 2: 378). Dalam perkataan lainnya, Malik bin Dinar berkata, إذا تعلم العبد العلم ليعمل به كسره علمه وإذا تعلم العلم لغير العمل به زاده فخرا “Jika seorang hamba mempelajari suatu ilmu dengan tujuan untuk diamalkan, maka ilmu itu akan membuatnya semakin merunduk. Namun jika seseorang mempelajari ilmu bukan untuk diamalkan, maka itu hanya akan membuatnya semakin sombong (berbangga diri).” (Hilyatul Auliya’, 2: 372). Wahb bin Munabbih berkata, مثل من تعلم علما لا يعمل به كمثل طبيب معه دواء  لا يتداوى به “Permisalan orang yang memiliki ilmu lantas tidak diamalkan adalah seperti seorang dokter yang memiliki obat namun ia tidak berobat dengannya.” (Hilyatul Auliya’, 4: 71). Ibrahim Al Harbi berkata, حملني أبي الى بشر بن الحارث فقال يا أبا نصر ابني هذا مشتهر بكتابة الحديث والعلم فقال لي يا بني هذا العلم ينبغي أن يعمل به فان لم يعمل به كله فمن كل مائتين خمسة مثل زكاة الدراهم “Ayahku pernah membawaku pada Basyr bin Al Harits, lanta ia berkata, “Wahai Abu Nashr (maksudnya: Basyr bin Al Harits), anakku sudah masyhur dengan penulisan hadits dan ia terkenal sebagai orang yang berilmu.” Lantas Basyr menasehatiku, “Wahai anakku, namanya ilmu itu mesti diamalkan. Jika engkau tidak bisa mengamalkan seluruhnya, amalakanlah 5 dari setiap 200 (ilmu) seperti halnya hitungan dalam zakat dirham -perak- (yaitu 1/40 atau 2,5%).” (Hilyatul Auliya’, 8: 347) Syaqiq Al Balkhi berkata, الدخول في العمل بالعلم والثبات فيه بالصبر والتسليم إليه بالإخلاص فمن لم يدخل فيه بعلم فهو جاهل “Masuk dalam amalan hendaklah diawali dengan ilmu. Lalu terus mengamalkan ilmu tersebut dengan bersabar. Kemudian pasrah dalam berilmu dengan ikhlas. Siapa yang tidak memasuki amal dengan ilmu, maka ia jahil (bodoh).” (Hilyatul Auliya’, 8: 69). Sufyan bin ‘Uyainah berkata, ما شيء أضر عليكم من ملوك السوء وعلم لا يعمل به “Tidak ada sesuatu yang lebih memudhorotkan kalian selain dari raja yang jelek dan ilmu yang tidak diamalkan.” (Hilyatul Auliya’, 7: 287). ‘Abdul Wahid bin Zaid berkata, من عمل بما علم فتح الله له ما لا يعلم “Barangsiapa mengamalkan ilmu yang telah ia pelajari, maka Allah akan membuka untuknya hal yang sebelumnya ia tidak tahu.” (Hilyatul Auliya’, 6: 163). Ma’ruf Al Karkhi berkata, إذا أراد الله بعبد خيرا فتح الله عليه باب العمل وأغلق عنه باب الجدل وإذا أراد بعبد شرا أغلق عليه باب العمل وفتح عليه باب الجدل “Jika Allah menginginkan kebaikan pada seorang hamba, Dia akan membuka baginya pintu amal dan akan menutup darinya pintu jidal (suka berdebat atau bantah-bantahan). Jika Allah menginginkan kejelekan pada seorang hamba, Dia akan menutup baginya pintu amal dan akan membuka baginya pintu jidal (suka berdebat)” (Hilyatul Auliya’, 8: 361). Semoga Allah memberi kita taufik dalam ilmu dan amal. — Akhukum fillah, Muhammad Abduh Tuasikal (Rumaysho.Com) @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 16 Dzulhijjah 1434 H — Dapatkan segera buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, stock terakir: Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris seharga Rp.12.000,- Tagsilmu dan amal

Berburu dengan Anjing Pemburu, Panah dan Senapan Angin

Ada cara berburu yang diajarkan Islam yaitu dengan menggunakan anjing pemburu (yang telah dilatih) dan dengan memanah. Yang sama dengan memanah adalah dengan menggunakan senapan angin. Ini cara yang dibolehkan selama yang melepaskan alat tersebut adalah muslim atau ahli kitab. Juga hewan pemburu telah dilatih (diajari) cara berburu. Dalam hadits Bulughul Marom ketika membicarakan perihal berburu, dibawakan hadits no. 1342 berikut: Dari ‘Adi bin Hatim radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “إِذَا أَرْسَلَتَ كَلْبَكَ فَاذْكُرِ اسْمَ اَللَّهِ, فَإِنْ أَمْسَكَ عَلَيْكَ فَأَدْرَكْتَهُ حَيًّا فَاذْبَحْهُ, وَإِنْ أَدْرَكْتَهُ قَدْ قُتِلَ وَلَمْ يُؤْكَلْ مِنْهُ فَكُلْهُ, وَإِنْ وَجَدْتَ مَعَ كَلْبِكَ كَلْبًا غَيْرَهُ وَقَدْ قُتِلَ فَلَا تَأْكُلْ: فَإِنَّكَ لَا تَدْرِي أَيَّهُمَا قَتَلَهُ, وَإِنْ رَمَيْتَ سَهْمَكَ فَاذْكُرِ اسْمَ اَللَّهِ, فَإِنْ غَابَ عَنْكَ يَوْماً, فَلَمْ تَجِدْ فِيهِ إِلَّا أَثَرَ سَهْمِكَ, فَكُلْ إِنْ شِئْتَ, وَإِنْ وَجَدْتَهُ غَرِيقاً فِي اَلْمَاءِ, فَلَا تَأْكُلْ” – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ, وَهَذَا لَفْظُ مُسْلِمٍ “Jika engkau ingin melepas anjing (pemburu yang telah dilatih), maka ucapkanlah ‘bismillah’. Jika ia menangkap sesuatu untukmu, lalu engkau mendapati hasil buruan tersebut dalam keadaan hidup, maka sembelihlah. Jika engkau mendapati hasil buruan tersebut dibunuh oleh anjing buruan itu dan ia tidak memakannya, maka makanlah hasil buruan tersebut. Jika engkau mendapati anjingmu bersama anjing lain dan hewan buruan tersebut sudah ia bunuh, maka janganlah memakannya karena engkau tidaklah tahu siapa yang membunuh hewan buruan tersebut. Jika engkau melepas panahmu, maka sebutlah bismillah. Jika ia hilang darimu sehari, lalu engkau tidak dapati padanya kecuali panahmu saja, maka makanlah hewan buruan tersebut jika engkau mau. Jika engkau mendapatinya mati tenggelam di air, maka janganlah memakannya.” Muttafaqun ‘alaih, lafazh ini adalah lafazh Muslim. (HR. Bukhari no. 5484 dan Muslim no. 1929). Beberapa faedah dari hadits di atas: 1- Hadits di atas menunjukkan bolehnya berburu dengan anjing pemburu yang telah dilatih sebelumnya. Penyebutan anjing yang dilatih atau anjing yang diajarkan terdapat dalam riwayat yang lain. 2- Anjing pemburu (setelah dilatih) adalah anjing yang boleh dimanfaatkan dan ini disepakati oleh para ulama. Hal ini sudah diterangkan pula dalam hadits Abu Hurairah sebelumnya tentang Hukum Anjing Pelacak dan Anjing Pemburu. 3- Anjing pemburu yang dimaksud di sini adalah tidak dibedakan warna putih, hitam atau warna lainnya. Demikian pendapat jumhur atau mayoritas ulama. 4- Karena dalam hadits disebut “jika anjing dilepas”, maka yang dimaksud di sini adalah jika anjing tersebut dilepas oleh pemiliknya untuk berburu mangsa. Melepas di sini kedudukannya sama dengan menyembelih hasil buruan. Sehingga jika anjing tersebut lepas dengan sendirinya lalu berburu, maka tidak halal hasil buruannya. 5- Dalam melepas anjing pemburu tadi dipersyaratkan dibacakan bismillah saat melepas. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan izin memakan hasil buruan jika saat hewan pemburu dilepas disebutkan bismillah. 6- Bolehnya memakan hasil buruan yang telah ditangkap anjing pemburu dengan syarat yang disebutkan dalam hadits (hasil buruan tidak dimakan anjing pemburu, -pen) walaupun hasil buruan tersebut tidak disembelih dan selama anjing tadi yang membunuhnya. Karena jika anjing pemburu tersebut membunuh hasil buruannya, maka posisinya sama dengan menyembelih hewan yang syar’i. Ini ijma’ atau disekapati oleh para ulama. 7- Tetap dipersyaratkan bahwa hasil buruan mati dengan adanya darah yang mengalir dengan adanya gigitan di bagian badan apa pun. Inilah pendapat ulama Hanafiyah, pendapat Malikiyah, Hambali dan salah satu pendapat dalam madzhab Syafi’i.   8- Jika hasil buruan didapati dalam keadaan masih hidup, maka dipersyaratkan halal dimakan bila melalui penyembelihan yang syar’i. 9- Menurut pendapat jumhur (mayoritas) ulama bahwa jika anjing pemburu memakan dari hasil buruan, maka hasil buruan tidaklah halal. Demikian pendapat dalam madzhab Hanafiyah, Syafi’i dan salah satu pendapat Hambali. 10- Tidak boleh makan hasil buruan dari anjing yang telah terlatih ketika ia berserikat dengan anjing yang lain dalam berburu. Karena boleh jadi anjing yang lain lepas dengan sendirinya tanpa ada pelepasan dari pemiliknya atau ia dilepas oleh orang yang tidak boleh untuk menyembelih (selain muslim dan ahli kitan, -pen). Jika terbukti bahwa yang melepas anjing buruan tersebut kedua-duanya adalah muslim atau ahli kitab yang boleh untuk menyembelih, maka perlu dilihat. Jika kedua anjing tersebut dilepas bersama-sama, maka jadilah halal. Jika tidak, maka halal bagi yang pertama dilepas. 11- Apakah boleh hewan lain yang telah dilatih digunakan untuk berburu seperti singa, harimau dan burung elang? Menurut jumhur (mayoritas) ulama, seperti itu boleh karena berdasarkan keumuman ayat, أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَمَا عَلَّمْتُمْ مِنَ الْجَوَارِحِ مُكَلِّبِينَ تُعَلِّمُونَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ اللَّهُ “Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang buas yang telah kamu ajar dengan melatih nya untuk berburu; kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu.” (QS. Al Maidah: 4). 12- Bolehnya berburu dengan panah dan dimisalkan pula dengan senapan angin. Dan ketika melepas panah atau mulai menembah hewan buruan, ucapkanlah bismillah. 13- Ketika hewan ditembak dan menghilang lalu ditemukan dalam keadaan sudah mati seharian dan tidak ditemukan kecuali hanya bekas anak panah dari si pemburu, maka hasil buruan boleh dimakan jika mau. Jadi patokannya bukanlah melihat dari waktu dalam kasus ini, namun dilihat ada atau tidaknya anak panah. Jika ternyata anak panah yang ditemukan bukanlah anak panah si pemburu, maka hewan tersebut tidak halal dimakan. 14- Jika ditemui hasil buruan mati dalam keadaan tenggelam di air, maka tidak boleh dimakan. Alasannya, karena kita tidak tahu, hewan tersebut mati karena tenggelam di air (berarti statusnya bangkai, pen) ataukah mati karena panah. Jadi bisa dirinci jadi tiga hukum: (a) hewan tersebut mati karena anak panah, maka dihukumi halal, (b) hewan tersebut mati karena tenggelam di air, maka dihukumi haram, (c) hewan tersebut mati karena ragu-ragu, maka dimenangkan sisi haram. 15- Ada apa masalah dalam hadits ini yang sisi haram dimenangkan: (a) Jika didapati ada anjing lain yang berserikat dengan anjing pemburu milik si pemburu, (b) Jika didapati hewan buruan mati tenggelam di air, (c) Jika hasil buruan menghilang dan didapati anak panah yang bukan milik si pemburu, (d) Jika anjing pemburuan memakan dari hasil buruan. Dari sini para ulama membuat kaedah, إذا اجتمع الحلال والحرام غلب الحرام الحلال “Jika bertemu halal dan haram, maka dimenangkanlah yang haram dari yang halal.” Wallahu Ta’ala a’lam. Hanya Allah yang memberi taufik. — Akhukum fillah, Muhammad Abduh Tuasikal (Rumaysho.Com) @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang, GK, 17 Dzulhijjah 1434 H — Dapatkan kaos terbaru Rumaysho.Com, tersedia warna menarik biru dan putih. Tagsanjing berburu

Berburu dengan Anjing Pemburu, Panah dan Senapan Angin

Ada cara berburu yang diajarkan Islam yaitu dengan menggunakan anjing pemburu (yang telah dilatih) dan dengan memanah. Yang sama dengan memanah adalah dengan menggunakan senapan angin. Ini cara yang dibolehkan selama yang melepaskan alat tersebut adalah muslim atau ahli kitab. Juga hewan pemburu telah dilatih (diajari) cara berburu. Dalam hadits Bulughul Marom ketika membicarakan perihal berburu, dibawakan hadits no. 1342 berikut: Dari ‘Adi bin Hatim radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “إِذَا أَرْسَلَتَ كَلْبَكَ فَاذْكُرِ اسْمَ اَللَّهِ, فَإِنْ أَمْسَكَ عَلَيْكَ فَأَدْرَكْتَهُ حَيًّا فَاذْبَحْهُ, وَإِنْ أَدْرَكْتَهُ قَدْ قُتِلَ وَلَمْ يُؤْكَلْ مِنْهُ فَكُلْهُ, وَإِنْ وَجَدْتَ مَعَ كَلْبِكَ كَلْبًا غَيْرَهُ وَقَدْ قُتِلَ فَلَا تَأْكُلْ: فَإِنَّكَ لَا تَدْرِي أَيَّهُمَا قَتَلَهُ, وَإِنْ رَمَيْتَ سَهْمَكَ فَاذْكُرِ اسْمَ اَللَّهِ, فَإِنْ غَابَ عَنْكَ يَوْماً, فَلَمْ تَجِدْ فِيهِ إِلَّا أَثَرَ سَهْمِكَ, فَكُلْ إِنْ شِئْتَ, وَإِنْ وَجَدْتَهُ غَرِيقاً فِي اَلْمَاءِ, فَلَا تَأْكُلْ” – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ, وَهَذَا لَفْظُ مُسْلِمٍ “Jika engkau ingin melepas anjing (pemburu yang telah dilatih), maka ucapkanlah ‘bismillah’. Jika ia menangkap sesuatu untukmu, lalu engkau mendapati hasil buruan tersebut dalam keadaan hidup, maka sembelihlah. Jika engkau mendapati hasil buruan tersebut dibunuh oleh anjing buruan itu dan ia tidak memakannya, maka makanlah hasil buruan tersebut. Jika engkau mendapati anjingmu bersama anjing lain dan hewan buruan tersebut sudah ia bunuh, maka janganlah memakannya karena engkau tidaklah tahu siapa yang membunuh hewan buruan tersebut. Jika engkau melepas panahmu, maka sebutlah bismillah. Jika ia hilang darimu sehari, lalu engkau tidak dapati padanya kecuali panahmu saja, maka makanlah hewan buruan tersebut jika engkau mau. Jika engkau mendapatinya mati tenggelam di air, maka janganlah memakannya.” Muttafaqun ‘alaih, lafazh ini adalah lafazh Muslim. (HR. Bukhari no. 5484 dan Muslim no. 1929). Beberapa faedah dari hadits di atas: 1- Hadits di atas menunjukkan bolehnya berburu dengan anjing pemburu yang telah dilatih sebelumnya. Penyebutan anjing yang dilatih atau anjing yang diajarkan terdapat dalam riwayat yang lain. 2- Anjing pemburu (setelah dilatih) adalah anjing yang boleh dimanfaatkan dan ini disepakati oleh para ulama. Hal ini sudah diterangkan pula dalam hadits Abu Hurairah sebelumnya tentang Hukum Anjing Pelacak dan Anjing Pemburu. 3- Anjing pemburu yang dimaksud di sini adalah tidak dibedakan warna putih, hitam atau warna lainnya. Demikian pendapat jumhur atau mayoritas ulama. 4- Karena dalam hadits disebut “jika anjing dilepas”, maka yang dimaksud di sini adalah jika anjing tersebut dilepas oleh pemiliknya untuk berburu mangsa. Melepas di sini kedudukannya sama dengan menyembelih hasil buruan. Sehingga jika anjing tersebut lepas dengan sendirinya lalu berburu, maka tidak halal hasil buruannya. 5- Dalam melepas anjing pemburu tadi dipersyaratkan dibacakan bismillah saat melepas. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan izin memakan hasil buruan jika saat hewan pemburu dilepas disebutkan bismillah. 6- Bolehnya memakan hasil buruan yang telah ditangkap anjing pemburu dengan syarat yang disebutkan dalam hadits (hasil buruan tidak dimakan anjing pemburu, -pen) walaupun hasil buruan tersebut tidak disembelih dan selama anjing tadi yang membunuhnya. Karena jika anjing pemburu tersebut membunuh hasil buruannya, maka posisinya sama dengan menyembelih hewan yang syar’i. Ini ijma’ atau disekapati oleh para ulama. 7- Tetap dipersyaratkan bahwa hasil buruan mati dengan adanya darah yang mengalir dengan adanya gigitan di bagian badan apa pun. Inilah pendapat ulama Hanafiyah, pendapat Malikiyah, Hambali dan salah satu pendapat dalam madzhab Syafi’i.   8- Jika hasil buruan didapati dalam keadaan masih hidup, maka dipersyaratkan halal dimakan bila melalui penyembelihan yang syar’i. 9- Menurut pendapat jumhur (mayoritas) ulama bahwa jika anjing pemburu memakan dari hasil buruan, maka hasil buruan tidaklah halal. Demikian pendapat dalam madzhab Hanafiyah, Syafi’i dan salah satu pendapat Hambali. 10- Tidak boleh makan hasil buruan dari anjing yang telah terlatih ketika ia berserikat dengan anjing yang lain dalam berburu. Karena boleh jadi anjing yang lain lepas dengan sendirinya tanpa ada pelepasan dari pemiliknya atau ia dilepas oleh orang yang tidak boleh untuk menyembelih (selain muslim dan ahli kitan, -pen). Jika terbukti bahwa yang melepas anjing buruan tersebut kedua-duanya adalah muslim atau ahli kitab yang boleh untuk menyembelih, maka perlu dilihat. Jika kedua anjing tersebut dilepas bersama-sama, maka jadilah halal. Jika tidak, maka halal bagi yang pertama dilepas. 11- Apakah boleh hewan lain yang telah dilatih digunakan untuk berburu seperti singa, harimau dan burung elang? Menurut jumhur (mayoritas) ulama, seperti itu boleh karena berdasarkan keumuman ayat, أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَمَا عَلَّمْتُمْ مِنَ الْجَوَارِحِ مُكَلِّبِينَ تُعَلِّمُونَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ اللَّهُ “Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang buas yang telah kamu ajar dengan melatih nya untuk berburu; kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu.” (QS. Al Maidah: 4). 12- Bolehnya berburu dengan panah dan dimisalkan pula dengan senapan angin. Dan ketika melepas panah atau mulai menembah hewan buruan, ucapkanlah bismillah. 13- Ketika hewan ditembak dan menghilang lalu ditemukan dalam keadaan sudah mati seharian dan tidak ditemukan kecuali hanya bekas anak panah dari si pemburu, maka hasil buruan boleh dimakan jika mau. Jadi patokannya bukanlah melihat dari waktu dalam kasus ini, namun dilihat ada atau tidaknya anak panah. Jika ternyata anak panah yang ditemukan bukanlah anak panah si pemburu, maka hewan tersebut tidak halal dimakan. 14- Jika ditemui hasil buruan mati dalam keadaan tenggelam di air, maka tidak boleh dimakan. Alasannya, karena kita tidak tahu, hewan tersebut mati karena tenggelam di air (berarti statusnya bangkai, pen) ataukah mati karena panah. Jadi bisa dirinci jadi tiga hukum: (a) hewan tersebut mati karena anak panah, maka dihukumi halal, (b) hewan tersebut mati karena tenggelam di air, maka dihukumi haram, (c) hewan tersebut mati karena ragu-ragu, maka dimenangkan sisi haram. 15- Ada apa masalah dalam hadits ini yang sisi haram dimenangkan: (a) Jika didapati ada anjing lain yang berserikat dengan anjing pemburu milik si pemburu, (b) Jika didapati hewan buruan mati tenggelam di air, (c) Jika hasil buruan menghilang dan didapati anak panah yang bukan milik si pemburu, (d) Jika anjing pemburuan memakan dari hasil buruan. Dari sini para ulama membuat kaedah, إذا اجتمع الحلال والحرام غلب الحرام الحلال “Jika bertemu halal dan haram, maka dimenangkanlah yang haram dari yang halal.” Wallahu Ta’ala a’lam. Hanya Allah yang memberi taufik. — Akhukum fillah, Muhammad Abduh Tuasikal (Rumaysho.Com) @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang, GK, 17 Dzulhijjah 1434 H — Dapatkan kaos terbaru Rumaysho.Com, tersedia warna menarik biru dan putih. Tagsanjing berburu
Ada cara berburu yang diajarkan Islam yaitu dengan menggunakan anjing pemburu (yang telah dilatih) dan dengan memanah. Yang sama dengan memanah adalah dengan menggunakan senapan angin. Ini cara yang dibolehkan selama yang melepaskan alat tersebut adalah muslim atau ahli kitab. Juga hewan pemburu telah dilatih (diajari) cara berburu. Dalam hadits Bulughul Marom ketika membicarakan perihal berburu, dibawakan hadits no. 1342 berikut: Dari ‘Adi bin Hatim radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “إِذَا أَرْسَلَتَ كَلْبَكَ فَاذْكُرِ اسْمَ اَللَّهِ, فَإِنْ أَمْسَكَ عَلَيْكَ فَأَدْرَكْتَهُ حَيًّا فَاذْبَحْهُ, وَإِنْ أَدْرَكْتَهُ قَدْ قُتِلَ وَلَمْ يُؤْكَلْ مِنْهُ فَكُلْهُ, وَإِنْ وَجَدْتَ مَعَ كَلْبِكَ كَلْبًا غَيْرَهُ وَقَدْ قُتِلَ فَلَا تَأْكُلْ: فَإِنَّكَ لَا تَدْرِي أَيَّهُمَا قَتَلَهُ, وَإِنْ رَمَيْتَ سَهْمَكَ فَاذْكُرِ اسْمَ اَللَّهِ, فَإِنْ غَابَ عَنْكَ يَوْماً, فَلَمْ تَجِدْ فِيهِ إِلَّا أَثَرَ سَهْمِكَ, فَكُلْ إِنْ شِئْتَ, وَإِنْ وَجَدْتَهُ غَرِيقاً فِي اَلْمَاءِ, فَلَا تَأْكُلْ” – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ, وَهَذَا لَفْظُ مُسْلِمٍ “Jika engkau ingin melepas anjing (pemburu yang telah dilatih), maka ucapkanlah ‘bismillah’. Jika ia menangkap sesuatu untukmu, lalu engkau mendapati hasil buruan tersebut dalam keadaan hidup, maka sembelihlah. Jika engkau mendapati hasil buruan tersebut dibunuh oleh anjing buruan itu dan ia tidak memakannya, maka makanlah hasil buruan tersebut. Jika engkau mendapati anjingmu bersama anjing lain dan hewan buruan tersebut sudah ia bunuh, maka janganlah memakannya karena engkau tidaklah tahu siapa yang membunuh hewan buruan tersebut. Jika engkau melepas panahmu, maka sebutlah bismillah. Jika ia hilang darimu sehari, lalu engkau tidak dapati padanya kecuali panahmu saja, maka makanlah hewan buruan tersebut jika engkau mau. Jika engkau mendapatinya mati tenggelam di air, maka janganlah memakannya.” Muttafaqun ‘alaih, lafazh ini adalah lafazh Muslim. (HR. Bukhari no. 5484 dan Muslim no. 1929). Beberapa faedah dari hadits di atas: 1- Hadits di atas menunjukkan bolehnya berburu dengan anjing pemburu yang telah dilatih sebelumnya. Penyebutan anjing yang dilatih atau anjing yang diajarkan terdapat dalam riwayat yang lain. 2- Anjing pemburu (setelah dilatih) adalah anjing yang boleh dimanfaatkan dan ini disepakati oleh para ulama. Hal ini sudah diterangkan pula dalam hadits Abu Hurairah sebelumnya tentang Hukum Anjing Pelacak dan Anjing Pemburu. 3- Anjing pemburu yang dimaksud di sini adalah tidak dibedakan warna putih, hitam atau warna lainnya. Demikian pendapat jumhur atau mayoritas ulama. 4- Karena dalam hadits disebut “jika anjing dilepas”, maka yang dimaksud di sini adalah jika anjing tersebut dilepas oleh pemiliknya untuk berburu mangsa. Melepas di sini kedudukannya sama dengan menyembelih hasil buruan. Sehingga jika anjing tersebut lepas dengan sendirinya lalu berburu, maka tidak halal hasil buruannya. 5- Dalam melepas anjing pemburu tadi dipersyaratkan dibacakan bismillah saat melepas. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan izin memakan hasil buruan jika saat hewan pemburu dilepas disebutkan bismillah. 6- Bolehnya memakan hasil buruan yang telah ditangkap anjing pemburu dengan syarat yang disebutkan dalam hadits (hasil buruan tidak dimakan anjing pemburu, -pen) walaupun hasil buruan tersebut tidak disembelih dan selama anjing tadi yang membunuhnya. Karena jika anjing pemburu tersebut membunuh hasil buruannya, maka posisinya sama dengan menyembelih hewan yang syar’i. Ini ijma’ atau disekapati oleh para ulama. 7- Tetap dipersyaratkan bahwa hasil buruan mati dengan adanya darah yang mengalir dengan adanya gigitan di bagian badan apa pun. Inilah pendapat ulama Hanafiyah, pendapat Malikiyah, Hambali dan salah satu pendapat dalam madzhab Syafi’i.   8- Jika hasil buruan didapati dalam keadaan masih hidup, maka dipersyaratkan halal dimakan bila melalui penyembelihan yang syar’i. 9- Menurut pendapat jumhur (mayoritas) ulama bahwa jika anjing pemburu memakan dari hasil buruan, maka hasil buruan tidaklah halal. Demikian pendapat dalam madzhab Hanafiyah, Syafi’i dan salah satu pendapat Hambali. 10- Tidak boleh makan hasil buruan dari anjing yang telah terlatih ketika ia berserikat dengan anjing yang lain dalam berburu. Karena boleh jadi anjing yang lain lepas dengan sendirinya tanpa ada pelepasan dari pemiliknya atau ia dilepas oleh orang yang tidak boleh untuk menyembelih (selain muslim dan ahli kitan, -pen). Jika terbukti bahwa yang melepas anjing buruan tersebut kedua-duanya adalah muslim atau ahli kitab yang boleh untuk menyembelih, maka perlu dilihat. Jika kedua anjing tersebut dilepas bersama-sama, maka jadilah halal. Jika tidak, maka halal bagi yang pertama dilepas. 11- Apakah boleh hewan lain yang telah dilatih digunakan untuk berburu seperti singa, harimau dan burung elang? Menurut jumhur (mayoritas) ulama, seperti itu boleh karena berdasarkan keumuman ayat, أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَمَا عَلَّمْتُمْ مِنَ الْجَوَارِحِ مُكَلِّبِينَ تُعَلِّمُونَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ اللَّهُ “Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang buas yang telah kamu ajar dengan melatih nya untuk berburu; kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu.” (QS. Al Maidah: 4). 12- Bolehnya berburu dengan panah dan dimisalkan pula dengan senapan angin. Dan ketika melepas panah atau mulai menembah hewan buruan, ucapkanlah bismillah. 13- Ketika hewan ditembak dan menghilang lalu ditemukan dalam keadaan sudah mati seharian dan tidak ditemukan kecuali hanya bekas anak panah dari si pemburu, maka hasil buruan boleh dimakan jika mau. Jadi patokannya bukanlah melihat dari waktu dalam kasus ini, namun dilihat ada atau tidaknya anak panah. Jika ternyata anak panah yang ditemukan bukanlah anak panah si pemburu, maka hewan tersebut tidak halal dimakan. 14- Jika ditemui hasil buruan mati dalam keadaan tenggelam di air, maka tidak boleh dimakan. Alasannya, karena kita tidak tahu, hewan tersebut mati karena tenggelam di air (berarti statusnya bangkai, pen) ataukah mati karena panah. Jadi bisa dirinci jadi tiga hukum: (a) hewan tersebut mati karena anak panah, maka dihukumi halal, (b) hewan tersebut mati karena tenggelam di air, maka dihukumi haram, (c) hewan tersebut mati karena ragu-ragu, maka dimenangkan sisi haram. 15- Ada apa masalah dalam hadits ini yang sisi haram dimenangkan: (a) Jika didapati ada anjing lain yang berserikat dengan anjing pemburu milik si pemburu, (b) Jika didapati hewan buruan mati tenggelam di air, (c) Jika hasil buruan menghilang dan didapati anak panah yang bukan milik si pemburu, (d) Jika anjing pemburuan memakan dari hasil buruan. Dari sini para ulama membuat kaedah, إذا اجتمع الحلال والحرام غلب الحرام الحلال “Jika bertemu halal dan haram, maka dimenangkanlah yang haram dari yang halal.” Wallahu Ta’ala a’lam. Hanya Allah yang memberi taufik. — Akhukum fillah, Muhammad Abduh Tuasikal (Rumaysho.Com) @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang, GK, 17 Dzulhijjah 1434 H — Dapatkan kaos terbaru Rumaysho.Com, tersedia warna menarik biru dan putih. Tagsanjing berburu


Ada cara berburu yang diajarkan Islam yaitu dengan menggunakan anjing pemburu (yang telah dilatih) dan dengan memanah. Yang sama dengan memanah adalah dengan menggunakan senapan angin. Ini cara yang dibolehkan selama yang melepaskan alat tersebut adalah muslim atau ahli kitab. Juga hewan pemburu telah dilatih (diajari) cara berburu. Dalam hadits Bulughul Marom ketika membicarakan perihal berburu, dibawakan hadits no. 1342 berikut: Dari ‘Adi bin Hatim radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “إِذَا أَرْسَلَتَ كَلْبَكَ فَاذْكُرِ اسْمَ اَللَّهِ, فَإِنْ أَمْسَكَ عَلَيْكَ فَأَدْرَكْتَهُ حَيًّا فَاذْبَحْهُ, وَإِنْ أَدْرَكْتَهُ قَدْ قُتِلَ وَلَمْ يُؤْكَلْ مِنْهُ فَكُلْهُ, وَإِنْ وَجَدْتَ مَعَ كَلْبِكَ كَلْبًا غَيْرَهُ وَقَدْ قُتِلَ فَلَا تَأْكُلْ: فَإِنَّكَ لَا تَدْرِي أَيَّهُمَا قَتَلَهُ, وَإِنْ رَمَيْتَ سَهْمَكَ فَاذْكُرِ اسْمَ اَللَّهِ, فَإِنْ غَابَ عَنْكَ يَوْماً, فَلَمْ تَجِدْ فِيهِ إِلَّا أَثَرَ سَهْمِكَ, فَكُلْ إِنْ شِئْتَ, وَإِنْ وَجَدْتَهُ غَرِيقاً فِي اَلْمَاءِ, فَلَا تَأْكُلْ” – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ, وَهَذَا لَفْظُ مُسْلِمٍ “Jika engkau ingin melepas anjing (pemburu yang telah dilatih), maka ucapkanlah ‘bismillah’. Jika ia menangkap sesuatu untukmu, lalu engkau mendapati hasil buruan tersebut dalam keadaan hidup, maka sembelihlah. Jika engkau mendapati hasil buruan tersebut dibunuh oleh anjing buruan itu dan ia tidak memakannya, maka makanlah hasil buruan tersebut. Jika engkau mendapati anjingmu bersama anjing lain dan hewan buruan tersebut sudah ia bunuh, maka janganlah memakannya karena engkau tidaklah tahu siapa yang membunuh hewan buruan tersebut. Jika engkau melepas panahmu, maka sebutlah bismillah. Jika ia hilang darimu sehari, lalu engkau tidak dapati padanya kecuali panahmu saja, maka makanlah hewan buruan tersebut jika engkau mau. Jika engkau mendapatinya mati tenggelam di air, maka janganlah memakannya.” Muttafaqun ‘alaih, lafazh ini adalah lafazh Muslim. (HR. Bukhari no. 5484 dan Muslim no. 1929). Beberapa faedah dari hadits di atas: 1- Hadits di atas menunjukkan bolehnya berburu dengan anjing pemburu yang telah dilatih sebelumnya. Penyebutan anjing yang dilatih atau anjing yang diajarkan terdapat dalam riwayat yang lain. 2- Anjing pemburu (setelah dilatih) adalah anjing yang boleh dimanfaatkan dan ini disepakati oleh para ulama. Hal ini sudah diterangkan pula dalam hadits Abu Hurairah sebelumnya tentang Hukum Anjing Pelacak dan Anjing Pemburu. 3- Anjing pemburu yang dimaksud di sini adalah tidak dibedakan warna putih, hitam atau warna lainnya. Demikian pendapat jumhur atau mayoritas ulama. 4- Karena dalam hadits disebut “jika anjing dilepas”, maka yang dimaksud di sini adalah jika anjing tersebut dilepas oleh pemiliknya untuk berburu mangsa. Melepas di sini kedudukannya sama dengan menyembelih hasil buruan. Sehingga jika anjing tersebut lepas dengan sendirinya lalu berburu, maka tidak halal hasil buruannya. 5- Dalam melepas anjing pemburu tadi dipersyaratkan dibacakan bismillah saat melepas. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan izin memakan hasil buruan jika saat hewan pemburu dilepas disebutkan bismillah. 6- Bolehnya memakan hasil buruan yang telah ditangkap anjing pemburu dengan syarat yang disebutkan dalam hadits (hasil buruan tidak dimakan anjing pemburu, -pen) walaupun hasil buruan tersebut tidak disembelih dan selama anjing tadi yang membunuhnya. Karena jika anjing pemburu tersebut membunuh hasil buruannya, maka posisinya sama dengan menyembelih hewan yang syar’i. Ini ijma’ atau disekapati oleh para ulama. 7- Tetap dipersyaratkan bahwa hasil buruan mati dengan adanya darah yang mengalir dengan adanya gigitan di bagian badan apa pun. Inilah pendapat ulama Hanafiyah, pendapat Malikiyah, Hambali dan salah satu pendapat dalam madzhab Syafi’i.   8- Jika hasil buruan didapati dalam keadaan masih hidup, maka dipersyaratkan halal dimakan bila melalui penyembelihan yang syar’i. 9- Menurut pendapat jumhur (mayoritas) ulama bahwa jika anjing pemburu memakan dari hasil buruan, maka hasil buruan tidaklah halal. Demikian pendapat dalam madzhab Hanafiyah, Syafi’i dan salah satu pendapat Hambali. 10- Tidak boleh makan hasil buruan dari anjing yang telah terlatih ketika ia berserikat dengan anjing yang lain dalam berburu. Karena boleh jadi anjing yang lain lepas dengan sendirinya tanpa ada pelepasan dari pemiliknya atau ia dilepas oleh orang yang tidak boleh untuk menyembelih (selain muslim dan ahli kitan, -pen). Jika terbukti bahwa yang melepas anjing buruan tersebut kedua-duanya adalah muslim atau ahli kitab yang boleh untuk menyembelih, maka perlu dilihat. Jika kedua anjing tersebut dilepas bersama-sama, maka jadilah halal. Jika tidak, maka halal bagi yang pertama dilepas. 11- Apakah boleh hewan lain yang telah dilatih digunakan untuk berburu seperti singa, harimau dan burung elang? Menurut jumhur (mayoritas) ulama, seperti itu boleh karena berdasarkan keumuman ayat, أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَمَا عَلَّمْتُمْ مِنَ الْجَوَارِحِ مُكَلِّبِينَ تُعَلِّمُونَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ اللَّهُ “Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang buas yang telah kamu ajar dengan melatih nya untuk berburu; kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu.” (QS. Al Maidah: 4). 12- Bolehnya berburu dengan panah dan dimisalkan pula dengan senapan angin. Dan ketika melepas panah atau mulai menembah hewan buruan, ucapkanlah bismillah. 13- Ketika hewan ditembak dan menghilang lalu ditemukan dalam keadaan sudah mati seharian dan tidak ditemukan kecuali hanya bekas anak panah dari si pemburu, maka hasil buruan boleh dimakan jika mau. Jadi patokannya bukanlah melihat dari waktu dalam kasus ini, namun dilihat ada atau tidaknya anak panah. Jika ternyata anak panah yang ditemukan bukanlah anak panah si pemburu, maka hewan tersebut tidak halal dimakan. 14- Jika ditemui hasil buruan mati dalam keadaan tenggelam di air, maka tidak boleh dimakan. Alasannya, karena kita tidak tahu, hewan tersebut mati karena tenggelam di air (berarti statusnya bangkai, pen) ataukah mati karena panah. Jadi bisa dirinci jadi tiga hukum: (a) hewan tersebut mati karena anak panah, maka dihukumi halal, (b) hewan tersebut mati karena tenggelam di air, maka dihukumi haram, (c) hewan tersebut mati karena ragu-ragu, maka dimenangkan sisi haram. 15- Ada apa masalah dalam hadits ini yang sisi haram dimenangkan: (a) Jika didapati ada anjing lain yang berserikat dengan anjing pemburu milik si pemburu, (b) Jika didapati hewan buruan mati tenggelam di air, (c) Jika hasil buruan menghilang dan didapati anak panah yang bukan milik si pemburu, (d) Jika anjing pemburuan memakan dari hasil buruan. Dari sini para ulama membuat kaedah, إذا اجتمع الحلال والحرام غلب الحرام الحلال “Jika bertemu halal dan haram, maka dimenangkanlah yang haram dari yang halal.” Wallahu Ta’ala a’lam. Hanya Allah yang memberi taufik. — Akhukum fillah, Muhammad Abduh Tuasikal (Rumaysho.Com) @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang, GK, 17 Dzulhijjah 1434 H — Dapatkan kaos terbaru Rumaysho.Com, tersedia warna menarik biru dan putih. Tagsanjing berburu

5 Hal yang Boleh Tergesa-Gesa

Ada lima hal yang boleh segera atau tergesa-gesa dilakukan padahal asal tergesa-gesa adalah dari setan. Namun karena ini ada kebaikan, maka boleh tergesa-gesa atau meminta segera untuk dilakukan.   Dalam Hilyatul Auliya’ karya Abu Nu’aim Al Ashbahani disebutkan perkataan berikut ini dari Hatim Al Ashom, كان يقال العجلة من الشيطان إلا في خمس إطعام الطعام إذا حضر الضيف وتجهيز الميت إذا مات وتزويج البكر إذا أدركت وقضاء الدين إذا وجب والتوبة من الذنب إذا أذنب “Ketergesa-gesaan biasa dikatakan dari setan kecuali dalam lima perkara: 1- menyajikan makanan ketika ada tamu 2- mengurus mayit ketika ia mati 3- menikahkan seorang gadis jika sudah bertemu jodohnya 4- melunasi utang ketika sudah jatuh tempo 5- segera bertaubat jika berbuat dosa.” (Hilyatul Auliya’, 8: 78). Menyuguhkan tamu. Kita harus segera menyuguhkan hidangan atau minuman ketika ada tamu menghampiri rumah kita. Mengurus mayit. Jenazah orang mati harus segera diurus, tidak boleh ditunda-tunda lagi karena itu adalah hak mayit juga untuk segera diurus. Dimandikan, dikafani, dishalati kemudian dikuburkan. Baca keutamaan shalat jenazah. Menikahkan anak perempuan jika sudah berumur dan sudah ketemu jodohnya. Sebagai orangtua memiliki kewajiban untuk segera menikahkan anak-anaknya yang sudah berumur dan ketemu jodohnya. Membayar hutang kalau sudah jatuh tempo. Kalau sudah jatuh tempo, hutang kita harus segera dibayarkan. Baca amanah dalam melunasi utang. Taubat dari setiap dosa yang telah diperbuat. Kita diperintahkan untuk segera bertaubat atas dosa yang telah kita perbuat. Ketika kita berdosa, kita jangan santai, diam, slow atau apalah bahasanya sehingga kita lupa memohon ampun. Lama kelamaan, kalau dosa itu sudah menumpuk akan susah dihapus.  Baca melebur dosa dengan taubat yang tulus dan maksiat menggelapkan hati. Baca pula artikel Rumaysho.Com: Nasehat Berharga, Jangan Tergesa-Gesa. Hanya Allah yang memberi taufik dalam kebaikan. — Akhukum fillah, Muhammad Abduh Tuasikal (Rumaysho.Com) Diselesaikan di malam hari 15 Dzulhijjah 1434 H, di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, GK Tagsjenazah manajemen waktu

5 Hal yang Boleh Tergesa-Gesa

Ada lima hal yang boleh segera atau tergesa-gesa dilakukan padahal asal tergesa-gesa adalah dari setan. Namun karena ini ada kebaikan, maka boleh tergesa-gesa atau meminta segera untuk dilakukan.   Dalam Hilyatul Auliya’ karya Abu Nu’aim Al Ashbahani disebutkan perkataan berikut ini dari Hatim Al Ashom, كان يقال العجلة من الشيطان إلا في خمس إطعام الطعام إذا حضر الضيف وتجهيز الميت إذا مات وتزويج البكر إذا أدركت وقضاء الدين إذا وجب والتوبة من الذنب إذا أذنب “Ketergesa-gesaan biasa dikatakan dari setan kecuali dalam lima perkara: 1- menyajikan makanan ketika ada tamu 2- mengurus mayit ketika ia mati 3- menikahkan seorang gadis jika sudah bertemu jodohnya 4- melunasi utang ketika sudah jatuh tempo 5- segera bertaubat jika berbuat dosa.” (Hilyatul Auliya’, 8: 78). Menyuguhkan tamu. Kita harus segera menyuguhkan hidangan atau minuman ketika ada tamu menghampiri rumah kita. Mengurus mayit. Jenazah orang mati harus segera diurus, tidak boleh ditunda-tunda lagi karena itu adalah hak mayit juga untuk segera diurus. Dimandikan, dikafani, dishalati kemudian dikuburkan. Baca keutamaan shalat jenazah. Menikahkan anak perempuan jika sudah berumur dan sudah ketemu jodohnya. Sebagai orangtua memiliki kewajiban untuk segera menikahkan anak-anaknya yang sudah berumur dan ketemu jodohnya. Membayar hutang kalau sudah jatuh tempo. Kalau sudah jatuh tempo, hutang kita harus segera dibayarkan. Baca amanah dalam melunasi utang. Taubat dari setiap dosa yang telah diperbuat. Kita diperintahkan untuk segera bertaubat atas dosa yang telah kita perbuat. Ketika kita berdosa, kita jangan santai, diam, slow atau apalah bahasanya sehingga kita lupa memohon ampun. Lama kelamaan, kalau dosa itu sudah menumpuk akan susah dihapus.  Baca melebur dosa dengan taubat yang tulus dan maksiat menggelapkan hati. Baca pula artikel Rumaysho.Com: Nasehat Berharga, Jangan Tergesa-Gesa. Hanya Allah yang memberi taufik dalam kebaikan. — Akhukum fillah, Muhammad Abduh Tuasikal (Rumaysho.Com) Diselesaikan di malam hari 15 Dzulhijjah 1434 H, di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, GK Tagsjenazah manajemen waktu
Ada lima hal yang boleh segera atau tergesa-gesa dilakukan padahal asal tergesa-gesa adalah dari setan. Namun karena ini ada kebaikan, maka boleh tergesa-gesa atau meminta segera untuk dilakukan.   Dalam Hilyatul Auliya’ karya Abu Nu’aim Al Ashbahani disebutkan perkataan berikut ini dari Hatim Al Ashom, كان يقال العجلة من الشيطان إلا في خمس إطعام الطعام إذا حضر الضيف وتجهيز الميت إذا مات وتزويج البكر إذا أدركت وقضاء الدين إذا وجب والتوبة من الذنب إذا أذنب “Ketergesa-gesaan biasa dikatakan dari setan kecuali dalam lima perkara: 1- menyajikan makanan ketika ada tamu 2- mengurus mayit ketika ia mati 3- menikahkan seorang gadis jika sudah bertemu jodohnya 4- melunasi utang ketika sudah jatuh tempo 5- segera bertaubat jika berbuat dosa.” (Hilyatul Auliya’, 8: 78). Menyuguhkan tamu. Kita harus segera menyuguhkan hidangan atau minuman ketika ada tamu menghampiri rumah kita. Mengurus mayit. Jenazah orang mati harus segera diurus, tidak boleh ditunda-tunda lagi karena itu adalah hak mayit juga untuk segera diurus. Dimandikan, dikafani, dishalati kemudian dikuburkan. Baca keutamaan shalat jenazah. Menikahkan anak perempuan jika sudah berumur dan sudah ketemu jodohnya. Sebagai orangtua memiliki kewajiban untuk segera menikahkan anak-anaknya yang sudah berumur dan ketemu jodohnya. Membayar hutang kalau sudah jatuh tempo. Kalau sudah jatuh tempo, hutang kita harus segera dibayarkan. Baca amanah dalam melunasi utang. Taubat dari setiap dosa yang telah diperbuat. Kita diperintahkan untuk segera bertaubat atas dosa yang telah kita perbuat. Ketika kita berdosa, kita jangan santai, diam, slow atau apalah bahasanya sehingga kita lupa memohon ampun. Lama kelamaan, kalau dosa itu sudah menumpuk akan susah dihapus.  Baca melebur dosa dengan taubat yang tulus dan maksiat menggelapkan hati. Baca pula artikel Rumaysho.Com: Nasehat Berharga, Jangan Tergesa-Gesa. Hanya Allah yang memberi taufik dalam kebaikan. — Akhukum fillah, Muhammad Abduh Tuasikal (Rumaysho.Com) Diselesaikan di malam hari 15 Dzulhijjah 1434 H, di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, GK Tagsjenazah manajemen waktu


Ada lima hal yang boleh segera atau tergesa-gesa dilakukan padahal asal tergesa-gesa adalah dari setan. Namun karena ini ada kebaikan, maka boleh tergesa-gesa atau meminta segera untuk dilakukan.   Dalam Hilyatul Auliya’ karya Abu Nu’aim Al Ashbahani disebutkan perkataan berikut ini dari Hatim Al Ashom, كان يقال العجلة من الشيطان إلا في خمس إطعام الطعام إذا حضر الضيف وتجهيز الميت إذا مات وتزويج البكر إذا أدركت وقضاء الدين إذا وجب والتوبة من الذنب إذا أذنب “Ketergesa-gesaan biasa dikatakan dari setan kecuali dalam lima perkara: 1- menyajikan makanan ketika ada tamu 2- mengurus mayit ketika ia mati 3- menikahkan seorang gadis jika sudah bertemu jodohnya 4- melunasi utang ketika sudah jatuh tempo 5- segera bertaubat jika berbuat dosa.” (Hilyatul Auliya’, 8: 78). Menyuguhkan tamu. Kita harus segera menyuguhkan hidangan atau minuman ketika ada tamu menghampiri rumah kita. Mengurus mayit. Jenazah orang mati harus segera diurus, tidak boleh ditunda-tunda lagi karena itu adalah hak mayit juga untuk segera diurus. Dimandikan, dikafani, dishalati kemudian dikuburkan. Baca keutamaan shalat jenazah. Menikahkan anak perempuan jika sudah berumur dan sudah ketemu jodohnya. Sebagai orangtua memiliki kewajiban untuk segera menikahkan anak-anaknya yang sudah berumur dan ketemu jodohnya. Membayar hutang kalau sudah jatuh tempo. Kalau sudah jatuh tempo, hutang kita harus segera dibayarkan. Baca amanah dalam melunasi utang. Taubat dari setiap dosa yang telah diperbuat. Kita diperintahkan untuk segera bertaubat atas dosa yang telah kita perbuat. Ketika kita berdosa, kita jangan santai, diam, slow atau apalah bahasanya sehingga kita lupa memohon ampun. Lama kelamaan, kalau dosa itu sudah menumpuk akan susah dihapus.  Baca melebur dosa dengan taubat yang tulus dan maksiat menggelapkan hati. Baca pula artikel Rumaysho.Com: Nasehat Berharga, Jangan Tergesa-Gesa. Hanya Allah yang memberi taufik dalam kebaikan. — Akhukum fillah, Muhammad Abduh Tuasikal (Rumaysho.Com) Diselesaikan di malam hari 15 Dzulhijjah 1434 H, di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, GK Tagsjenazah manajemen waktu

Antara Takwa dan Rizki

20OctAntara Takwa dan RizkiOctober 20, 2013Khutbah Jumat KHUTBAH PERTAMA: إِنَّ الْحَمْدَ للهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. “يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ اتَّقُواْ اللّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوتُنَّ إِلاَّ وَأَنتُم مُّسْلِمُونَ”. “يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُواْ رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُم مِّن نَّفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيراً وَنِسَاء وَاتَّقُواْ اللّهَ الَّذِي تَسَاءلُونَ بِهِ وَالأَرْحَامَ إِنَّ اللّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيباً”. “يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلاً سَدِيداً . يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَن يُطِعْ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزاً عَظِيماً”. أَمَّا بَعْدُ، فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ، وَخَيْرُ الْهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَشَرُّ الْأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا، وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ. Jama’ah Jum’at rahimakumullah… Mari kita tingkatkan ketaqwaan kepada Allah ta’ala dengan ketaqwaan yang sebenar-benarnya; yaitu mengamalkan apa yang diperintahkan oleh-Nya dan Rasul-Nya shallallahu’alaihiwasallam serta menjauhi apa yang dilarang oleh-Nya dan Rasul-Nya shallallahu’alaihiwasallam. Jama’ah Jum’at yang semoga dimuliakan Allah… Kelancaran rizki dan keberkahannya, tentu merupakan dambaan setiap insan di muka bumi ini. Tidak ada bedanya dalam hal ini, antara tua dan muda, pria dan wanita, muslim dan non muslim, ahli ibadah maupun ahli maksiat, pejabat dan rakyat, semuanya menginginkan rizki yang lancar. Petani menghendaki hasil panenannya melimpah. Pedagang menginginkan keuntungan yang berlipat ganda. Pegawai, karyawan dan buruh menghendaki gaji yang tinggi. Peternak menginginkan hasil ternak yang sehat dan gemuk. Begitu seterusnya, masing-masing orang, sesuai dengan profesinya, berharap rizki yang banyak. Demi mendapatkan dambaan tersebut, setiap manusia berusaha dengan maksimal menempuh berbagai cara serta mengerahkan beragam daya dan upaya. Agar panenannya berhasil, para petani akan membajak sawahnya dan mengairinya. Memilih bibit yang unggul, menyiangi rumput-rumput, serta menjaganya siang dan malam, saat padi mulai menguning. Begitu pula para pedagang, supaya laris dagangannya, mereka akan berusaha melengkapi barang-barang tokonya, mempromosikannya dengan gencar, juga memasang harga yang bersaing. Setali tiga uang, profesi-profesi lainnya pun melakukan hal serupa. Pegawai, karyawan, guru, kontraktor, buruh pabrik dan lain-lain. Semuanya memaksimalkan usaha lahiriahnya, demi meraup keuntungan sebanyak-banyaknya. Namun, setelah segala daya dan upaya dikerahkan, apakah bisa dipastikan bahwa angan-angan indah itu pasti berhasil dicapai? Jawabannya: belum tentu! Terkadang berhasil dan terkadang tidak. Kadangkala petani mengalami gagal panen, pedagang bangkrut dan karyawan pun di PHK. Mengapa kegagalan itu tetap ada, padahal usaha lahiriah sudah maksimal dikerjakan dan perhitungan manusiawi sudah matang dilakukan? Jawabannya adalah karena ada ‘faktor X’ yang justru kerap dilupakan oleh banyak orang. Para hadirin dan hadirat rahimakumullah.. Apakah faktor X tersebut? Faktor yang justru sering dilupakan adalah ketentuan dari Sang Pemberi Rizki dan Penguasa mutlak alam semesta ini; Allah tabaraka wa ta’ala. Sebesar dan semaksimal apapun usaha manusiawi yang kita kerahkan, namun jika Allah tidak berkehendak, maka mustahil keinginan kita akan tercapai. “وَمَا تَشَاءُونَ إِلَّا أَنْ يَشَاءَ اللَّهُ رَبُّ الْعَالَمِينَ” Artinya: “Kalian tidak dapat menghendaki (sesuatu) kecuali apabila dikendaki Allah, Rabb seluruh alam”. QS. At-Takwîr (81): 29. Allah jalla wa ‘azza lah yang menentukan segala sesuatunya. Apakah itu keberhasilan atau kegagalan. Entah rizki yang lancar maupun rizki yang seret. Semuanya di tangan Allah subhanah. Kita hanya bisa berusaha lahiriah secara maksimal, adapun mengenai hasil akhirnya, itu hanyalah Allah yang bisa menentukannya. Maka dari itu, selain usaha fisik yang dilakukan, kita juga harus berusaha bagaimana supaya Allah berkenan menentukan yang terbaik untuk kita. Satu-satunya jalan yang mengantarkan kita ke sana adalah dengan meningkatkan ketakwaan kita kepada Allah Sang Khaliq tabaraka wa ta’ala. Semakin kita patuh kepada-Nya, maka curahan kasih sayang-Nya kepada kita pun akan semakin besar. Allah ta’ala berfirman, “وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا . وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ “. Artinya: “Barang siapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan membukakan jalan keluar baginya. Dan Dia memberinya rizki dari arah yang tidak disangka-sangkanya. Dan barang siapa bertawakal kepada Allah, niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya”. QS. Ath-Thalaq (65): 2-3. Dalam ayat-ayat di atas, Allah ta’ala menyebutkan berbagai buah manis ketakwaan. Yang di antaranya adalah: kelancaran rizki, juga terpenuhinya segala hajat. Ini baru keuntungan takwa yang bersifat duniawi. Kelak masih ada keuntungan lain yang jauh lebih besar, yakni meraih surga Allah di akhirat nanti. Negeri keabadian yang dipenuhi kenikmatan tiada tara. Cita-cita utama setiap hamba yang bertakwa. Jama’ah shalat Jum’at yang kami hormati… Secara garis besar, ketakwaan itu terbagi dua. Pertama: yang hubungannya dengan Allah ta’ala. Kedua: yang hubungannya dengan sesama manusia. Adapun yang hubungannya dengan Allah adalah semisal tauhid, shalat, puasa, zakat dan haji bagi mereka yang mampu, serta ibadah-ibadah lain yang serupa. Manakala seorang hamba patuh kepada Allah, dengan menjalankan shalat lima waktu secara benar, berpuasa di bulan Ramadhan dengan baik, serta tidak lupa untuk mengeluarkan kewajiban zakat hartanya; maka Allah pun akan membalasnya di dunia ini dengan curahan nikmat dari-Nya. Serta pahala yang berlipat ganda kelak di surga. Sebaliknya, bila seorang insan enggan menunaikan shalat lima waktu dan sering bolong-bolong. Atau shalat hanya seminggu sekali di hari Jum’at saja, atau bahkan hanya setahun dua kali, di hari raya Idhul Adha dan Idhul Fitri. Di siang hari bulan suci Ramadhan tidak merasa malu untuk makan dan minum di pinggir jalan. Zakat juga tidak pernah terpikirkan. Masih pula ditambah dengan segudang maksiat; berjudi, berzina dan mabuk-mabukan. Diperparah lagi dengan praktek kehidupan yang kental dengan mistik dan klenik. Jika kondisi seorang hamba sudah mengenaskan seperti ini, maka bersiaplah menghadapi rizki yang seret, urusan yang macet, serta situasi rumah tangga yang bundhet.[1] Para makhluk Allah pun akan dikerahkan-Nya untuk memberi peringatan. Air hujan akan tumpah ruah tanpa henti sehingga menimbulkan banjir bandang. Gunung berapi bergejolak sehingga memuntahkan abu panas dan lahar yang mendidih. Bumi bergoyang menimbulkan gempa yang meluluhlantakkan segala yang ada di atasnya. Tidak ketinggalan makhluk-makhluk kecil, semisal belalang, wereng dan tikus pun dikirim untuk merusak sawah-sawah. Ketahuilah bahwa mereka hanyalah makhluk-makhluk Allah yang menjalankan perintah Sang Khalik, tidak lebih dan tidak kurang! Berbagai kesulitan ini belumlah seberapa, sebab masih ada malapetaka besar lain yang maha dahsyat yang menanti kelak di akhirat. Yakni kobaran api neraka yang panasnya menembus sampai ke dalam hati yang paling dalam. Kaum muslimin dan muslimat yang semoga senantiasa dirahmati Allah… Barusan tadi adalah keterangan tentang jenis pertama dari ketakwaan, yakni yang berhubungan dengan Allah ta’ala. Adapun jenis kedua adalah ketakwaan yang hubungannya dengan para manusia. Diawali dengan kebaktian terhadap kedua orang tua, lalu berlanjut kepada perbuatan baik terhadap orang-orang terdekat, semisal suami, istri, anak, kakak, adik dan karib kerabat lainnya. Juga berperilaku simpatik kepada tetangga, teman kerja dan seluruh kaum muslimin, serta umat manusia secara umum, sesuai dengan aturan yang digariskan agama. Andaikan seorang hamba menjalankan berbagai jenis ketaatan di atas dengan benar, niscaya dengan izin Allah ta’ala rizkinya akan mengalir deras. Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam menerangkan, “مَنْ أَحَبَّ أَنْ يُبْسَطَ لَهُ فِي رِزْقِهِ وَيُنْسَأَ لَهُ فِي أَثَرِهِ؛ فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ”. “Barang siapa menginginkan untuk diluaskan rizkinya serta diundur ajalnya; hendaklah ia bersilaturrahim”. HR. Bukhari dan Muslim dari Anas bin Malik. Namun sebaliknya, bila hal itu diabaikan, maka akan berdampak buruk bagi kelancaran rizki kita. Orang-orang yang durhaka kepada orang tuanya. Suami yang menterlantarkan keluarganya. Ibu yang mengabaikan pendidikan anak-anaknya. Orang yang sering menyakiti tetangganya. Orang yang gemar berhutang namun enggan untuk membayarnya. Orang yang suka menyerobot jatah kaum miskin, dengan mengambil jatah raskin, BLT atau BLSM, padahal ia hidup berkecukupan. Pedagang yang curang dalam berinteraksi dengan pembelinya. Mereka semua adalah orang-orang yang terancam akan seret rizkinya dan lenyap keberkahan hartanya. Dan kelak akan menjumpai kesengsaraan besar di neraka jahannam. Na’dzubillah min dzalik… “وَيْلٌ لِّلْمُطَفِّفِينَ . الَّذِينَ إِذَا اكْتَالُواْ عَلَى النَّاسِ يَسْتَوْفُونَ . وَإِذَا كَالُوهُمْ أَو وَّزَنُوهُمْ يُخْسِرُونَ . أَلَا يَظُنُّ أُولَئِكَ أَنَّهُم مَّبْعُوثُونَ . لِيَوْمٍ عَظِيمٍ . يَوْمَ يَقُومُ النَّاسُ لِرَبِّ الْعَالَمِينَ”. Artinya: “Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang, (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain mereka mengurangi. Tidakkah orang-orang itu yakin, bahea sesungguhnya mereka akan dibangkitkan pada suatu hari yang besar. (Yaitu) hari (ketika) manusia berdiri menghadap Rabb semesta alam?”. QS. Al-Muthaffifin (83): 1-6. Para hadirin dan hadirat yang kami hormati… Jika memang ketakwaan kepada Allah ‘azza wa jalla adalah salah satu sebab utama penyebab lancarnya rizki, lantas mengapa ada para manusia di dunia ini yang tidak bertakwa, namun rizkinya melimpah? Demikian pertanyaan yang sering terlintas di benak sebagian orang, manakala melihat kenyataan yang ada. Sekurang-kurangnya ada dua jawaban yang bisa dikemukakan: Pertama: limpahan harta bagi orang-orang yang bergelimang maksiat adalah merupakan sesuatu yang diistilahkan dengan istidrâj. Yakni kenikmatan yang dicurahkan di dunia, untuk melalaikan dia, sehingga kelak di hari akhir akan mendapatkan siksa yang tak terperikan. Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam mengingatkan dalam HR. Ahmad dan dinilai sahih oleh Syaikh al-Albany, “إِذَا رَأَيْتَ اللهَ يُعْطِي الْعَبْدَ مِنَ الدُّنْيَا عَلَى مَعَاصِيهِ مَا يُحِبُّ، فَإِنَّمَا هُوَ اسْتِدْرَاجٌ ” ثُمَّ تَلَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: {فَلَمَّا نَسُوا مَا ذُكِّرُوا بِهِ فَتَحْنَا عَلَيْهِمْ أَبْوَابَ كُلِّ شَيْءٍ، حَتَّى إِذَا فَرِحُوا بِمَا أُوتُوا أَخَذْنَاهُمْ بَغْتَةً فَإِذَا هُمْ مُبْلِسُونَ}”. “Bila engkau melihat Allah mencurahkan harta dunia yang diinginkan seorang hamba, padahal ia gemar bermaksiat, maka ketahuilah bahwa itu merupakan istidraj”. Lalu Rasulullah shallallahu ’alaihiwasallam membaca firman Allah (yang artinya): “Ketika mereka melupakan peringatan yang telah diberikan kepada mereka. Kami pun membukakan semua pintu (kesenangan) untuk mereka. Sehingga ketika mereka bergembira dengan apa yang telah diberikan, Kami siksa mereka secara tiba-tiba, maka ketika itu mereka terdiam putus asa”. QS. Al-An’am (6): 44”. Jawaban kedua: rizki yang banyak tidak selalu mendatangkan keberkahan. Betapa banyak orang yang bergelimang harta dunia, namun hati mereka tidak pernah merasa tenang. Rumah tangganya berantakan. Dan anak-anaknya amat sulit diatur. Itu semua merupakan sinyal ketidakberkahan rizki seorang hamba. Maka waspadalah! أقول قولي هذا، وأستغفر الله لي ولكم ولجميع المسلمين والمسلمات، فاستغفروه إنه هو الغفور الرحيم.   KHUTBAH KEDUA: الْحَمْدُ للهِ “غَافِرِ الذَّنْبِ وَقَابِلِ التَّوْبِ شَدِيدِ الْعِقَابِ ذِي الطَّوْلِ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ إِلَيْهِ الْمَصِيرُ”، وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ لاَ نِدَّ لَهُ سُبْحَانَهُ وَلاَ شَبِيْهَ وَلاَ مَثِيْلَ وَلاَ نَظِيْرَ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ الْبَشِيْرُ النَّذِيْرُ وَالسِّرَاجُ الْمُنِيْرُ، صَلَّى اللهُ وَسَلَّمَ وَبَارَكَ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَكُلِّ تَابِعٍ مُسْتَنِيْرٍ. Sidang Jum’at yang kami hormati… Khutbah pertama tadi memuat penjelasan tentang salah satu kunci utama rizki, yakni ketakwaan kepada Allah ta’ala. Namun penting untuk ditekankan di khutbah kedua ini, bahwa dalam beribadah, seorang hamba tetap menjadikan niat utamanya adalah mencari ridha Allah ta’ala, bukan yang lainnya. Allah ‘azza wa jalla berfirman, “وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاء” Artinya: “Mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan keta’atan kepada-Nya dalam agama yang lurus “. QS. Al-Bayyinah (98): 5. Adapun keuntungan duniawi adalah tujuan sekunder dari ketakwaan bukan tujuan primer. Rasulullah shallallahu’alaihiwa sallam menerangkan, “مَنْ كَانَتِ الآخِرَةُ هَمَّهُ؛ جَعَلَ اللَّهُ غِنَاهُ فِي قَلْبِهِ، وَجَمَعَ لَهُ شَمْلَهُ، وَأَتَتْهُ الدُّنْيَا وَهِيَ رَاغِمَةٌ. وَمَنْ كَانَتِ الدُّنْيَا هَمَّهُ؛ جَعَلَ اللَّهُ فَقْرَهُ بَيْنَ عَيْنَيْهِ، وَفَرَّقَ عَلَيْهِ شَمْلَهُ، وَلَمْ يَأْتِهِ مِنَ الدُّنْيَا إِلاَّ مَا قُدِّرَ لَهُ”. “Barang siapa yang menjadikan akhirat sebagai tujuan utamanya, niscaya Allah akan menjadikan kekayaan berada di dalam hatinya, akan dilancarkan urusannya serta dunia akan datang dengan sendirinya. Sebaliknya barang siapa menjadikan dunia sebagai tujuan utamanya, niscaya Allah akan menjadikan kemiskinan selalu berada di depan kedua matanya, urusannya akan berantakan dan dunia tidak akan datang padanya keculai apa yang telah ditentukan untuknya saja”. HR. Tirmidzy dari Anas bin Malik radhiyallahu’anhu dan dinilai sahih oleh al-Albany. هذا؛ وصلوا وسلموا –رحكم الله– على الصادق الأمين؛ كما أمركم بذلك مولاكم رب العالمين، فقال سبحانه: “إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيماً”. اللهم صل على محمد وعلى آل محمد كما صليت على إبراهيم وعلى آل إبراهيم إنك حميد مجيد, اللهم بارك على محمد وعلى آل محمد كما باركت على إبراهيم وعلى آل إبراهيم إنك حميد مجيد. ربنا ظلمنا أنفسنا وإن لم تغفر لنا وترحمنا لنكونن من الخاسرين ربنا اغفر لنا ولإخواننا الذين سبقونا بالإيمان ولا تجعل في قلوبنا غلا للذين آمنوا ربنا إنك رؤوف رحيم ربنا لا تزغ قلوبنا بعد إذ هديتنا وهب لنا من لدنك رحمة إنك أنت الوهاب ربنا آتنا في الدنيا حسنة وفي الآخرة حسنة وقنا عذاب النار وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه ومن تبعهم بإحسان إلى يوم الدين وآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين. أقيموا الصلاة… @ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 23 Syawal 1434 / 30 Agustus 2013   [1] Kusut (jw). PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022

Antara Takwa dan Rizki

20OctAntara Takwa dan RizkiOctober 20, 2013Khutbah Jumat KHUTBAH PERTAMA: إِنَّ الْحَمْدَ للهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. “يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ اتَّقُواْ اللّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوتُنَّ إِلاَّ وَأَنتُم مُّسْلِمُونَ”. “يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُواْ رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُم مِّن نَّفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيراً وَنِسَاء وَاتَّقُواْ اللّهَ الَّذِي تَسَاءلُونَ بِهِ وَالأَرْحَامَ إِنَّ اللّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيباً”. “يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلاً سَدِيداً . يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَن يُطِعْ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزاً عَظِيماً”. أَمَّا بَعْدُ، فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ، وَخَيْرُ الْهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَشَرُّ الْأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا، وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ. Jama’ah Jum’at rahimakumullah… Mari kita tingkatkan ketaqwaan kepada Allah ta’ala dengan ketaqwaan yang sebenar-benarnya; yaitu mengamalkan apa yang diperintahkan oleh-Nya dan Rasul-Nya shallallahu’alaihiwasallam serta menjauhi apa yang dilarang oleh-Nya dan Rasul-Nya shallallahu’alaihiwasallam. Jama’ah Jum’at yang semoga dimuliakan Allah… Kelancaran rizki dan keberkahannya, tentu merupakan dambaan setiap insan di muka bumi ini. Tidak ada bedanya dalam hal ini, antara tua dan muda, pria dan wanita, muslim dan non muslim, ahli ibadah maupun ahli maksiat, pejabat dan rakyat, semuanya menginginkan rizki yang lancar. Petani menghendaki hasil panenannya melimpah. Pedagang menginginkan keuntungan yang berlipat ganda. Pegawai, karyawan dan buruh menghendaki gaji yang tinggi. Peternak menginginkan hasil ternak yang sehat dan gemuk. Begitu seterusnya, masing-masing orang, sesuai dengan profesinya, berharap rizki yang banyak. Demi mendapatkan dambaan tersebut, setiap manusia berusaha dengan maksimal menempuh berbagai cara serta mengerahkan beragam daya dan upaya. Agar panenannya berhasil, para petani akan membajak sawahnya dan mengairinya. Memilih bibit yang unggul, menyiangi rumput-rumput, serta menjaganya siang dan malam, saat padi mulai menguning. Begitu pula para pedagang, supaya laris dagangannya, mereka akan berusaha melengkapi barang-barang tokonya, mempromosikannya dengan gencar, juga memasang harga yang bersaing. Setali tiga uang, profesi-profesi lainnya pun melakukan hal serupa. Pegawai, karyawan, guru, kontraktor, buruh pabrik dan lain-lain. Semuanya memaksimalkan usaha lahiriahnya, demi meraup keuntungan sebanyak-banyaknya. Namun, setelah segala daya dan upaya dikerahkan, apakah bisa dipastikan bahwa angan-angan indah itu pasti berhasil dicapai? Jawabannya: belum tentu! Terkadang berhasil dan terkadang tidak. Kadangkala petani mengalami gagal panen, pedagang bangkrut dan karyawan pun di PHK. Mengapa kegagalan itu tetap ada, padahal usaha lahiriah sudah maksimal dikerjakan dan perhitungan manusiawi sudah matang dilakukan? Jawabannya adalah karena ada ‘faktor X’ yang justru kerap dilupakan oleh banyak orang. Para hadirin dan hadirat rahimakumullah.. Apakah faktor X tersebut? Faktor yang justru sering dilupakan adalah ketentuan dari Sang Pemberi Rizki dan Penguasa mutlak alam semesta ini; Allah tabaraka wa ta’ala. Sebesar dan semaksimal apapun usaha manusiawi yang kita kerahkan, namun jika Allah tidak berkehendak, maka mustahil keinginan kita akan tercapai. “وَمَا تَشَاءُونَ إِلَّا أَنْ يَشَاءَ اللَّهُ رَبُّ الْعَالَمِينَ” Artinya: “Kalian tidak dapat menghendaki (sesuatu) kecuali apabila dikendaki Allah, Rabb seluruh alam”. QS. At-Takwîr (81): 29. Allah jalla wa ‘azza lah yang menentukan segala sesuatunya. Apakah itu keberhasilan atau kegagalan. Entah rizki yang lancar maupun rizki yang seret. Semuanya di tangan Allah subhanah. Kita hanya bisa berusaha lahiriah secara maksimal, adapun mengenai hasil akhirnya, itu hanyalah Allah yang bisa menentukannya. Maka dari itu, selain usaha fisik yang dilakukan, kita juga harus berusaha bagaimana supaya Allah berkenan menentukan yang terbaik untuk kita. Satu-satunya jalan yang mengantarkan kita ke sana adalah dengan meningkatkan ketakwaan kita kepada Allah Sang Khaliq tabaraka wa ta’ala. Semakin kita patuh kepada-Nya, maka curahan kasih sayang-Nya kepada kita pun akan semakin besar. Allah ta’ala berfirman, “وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا . وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ “. Artinya: “Barang siapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan membukakan jalan keluar baginya. Dan Dia memberinya rizki dari arah yang tidak disangka-sangkanya. Dan barang siapa bertawakal kepada Allah, niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya”. QS. Ath-Thalaq (65): 2-3. Dalam ayat-ayat di atas, Allah ta’ala menyebutkan berbagai buah manis ketakwaan. Yang di antaranya adalah: kelancaran rizki, juga terpenuhinya segala hajat. Ini baru keuntungan takwa yang bersifat duniawi. Kelak masih ada keuntungan lain yang jauh lebih besar, yakni meraih surga Allah di akhirat nanti. Negeri keabadian yang dipenuhi kenikmatan tiada tara. Cita-cita utama setiap hamba yang bertakwa. Jama’ah shalat Jum’at yang kami hormati… Secara garis besar, ketakwaan itu terbagi dua. Pertama: yang hubungannya dengan Allah ta’ala. Kedua: yang hubungannya dengan sesama manusia. Adapun yang hubungannya dengan Allah adalah semisal tauhid, shalat, puasa, zakat dan haji bagi mereka yang mampu, serta ibadah-ibadah lain yang serupa. Manakala seorang hamba patuh kepada Allah, dengan menjalankan shalat lima waktu secara benar, berpuasa di bulan Ramadhan dengan baik, serta tidak lupa untuk mengeluarkan kewajiban zakat hartanya; maka Allah pun akan membalasnya di dunia ini dengan curahan nikmat dari-Nya. Serta pahala yang berlipat ganda kelak di surga. Sebaliknya, bila seorang insan enggan menunaikan shalat lima waktu dan sering bolong-bolong. Atau shalat hanya seminggu sekali di hari Jum’at saja, atau bahkan hanya setahun dua kali, di hari raya Idhul Adha dan Idhul Fitri. Di siang hari bulan suci Ramadhan tidak merasa malu untuk makan dan minum di pinggir jalan. Zakat juga tidak pernah terpikirkan. Masih pula ditambah dengan segudang maksiat; berjudi, berzina dan mabuk-mabukan. Diperparah lagi dengan praktek kehidupan yang kental dengan mistik dan klenik. Jika kondisi seorang hamba sudah mengenaskan seperti ini, maka bersiaplah menghadapi rizki yang seret, urusan yang macet, serta situasi rumah tangga yang bundhet.[1] Para makhluk Allah pun akan dikerahkan-Nya untuk memberi peringatan. Air hujan akan tumpah ruah tanpa henti sehingga menimbulkan banjir bandang. Gunung berapi bergejolak sehingga memuntahkan abu panas dan lahar yang mendidih. Bumi bergoyang menimbulkan gempa yang meluluhlantakkan segala yang ada di atasnya. Tidak ketinggalan makhluk-makhluk kecil, semisal belalang, wereng dan tikus pun dikirim untuk merusak sawah-sawah. Ketahuilah bahwa mereka hanyalah makhluk-makhluk Allah yang menjalankan perintah Sang Khalik, tidak lebih dan tidak kurang! Berbagai kesulitan ini belumlah seberapa, sebab masih ada malapetaka besar lain yang maha dahsyat yang menanti kelak di akhirat. Yakni kobaran api neraka yang panasnya menembus sampai ke dalam hati yang paling dalam. Kaum muslimin dan muslimat yang semoga senantiasa dirahmati Allah… Barusan tadi adalah keterangan tentang jenis pertama dari ketakwaan, yakni yang berhubungan dengan Allah ta’ala. Adapun jenis kedua adalah ketakwaan yang hubungannya dengan para manusia. Diawali dengan kebaktian terhadap kedua orang tua, lalu berlanjut kepada perbuatan baik terhadap orang-orang terdekat, semisal suami, istri, anak, kakak, adik dan karib kerabat lainnya. Juga berperilaku simpatik kepada tetangga, teman kerja dan seluruh kaum muslimin, serta umat manusia secara umum, sesuai dengan aturan yang digariskan agama. Andaikan seorang hamba menjalankan berbagai jenis ketaatan di atas dengan benar, niscaya dengan izin Allah ta’ala rizkinya akan mengalir deras. Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam menerangkan, “مَنْ أَحَبَّ أَنْ يُبْسَطَ لَهُ فِي رِزْقِهِ وَيُنْسَأَ لَهُ فِي أَثَرِهِ؛ فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ”. “Barang siapa menginginkan untuk diluaskan rizkinya serta diundur ajalnya; hendaklah ia bersilaturrahim”. HR. Bukhari dan Muslim dari Anas bin Malik. Namun sebaliknya, bila hal itu diabaikan, maka akan berdampak buruk bagi kelancaran rizki kita. Orang-orang yang durhaka kepada orang tuanya. Suami yang menterlantarkan keluarganya. Ibu yang mengabaikan pendidikan anak-anaknya. Orang yang sering menyakiti tetangganya. Orang yang gemar berhutang namun enggan untuk membayarnya. Orang yang suka menyerobot jatah kaum miskin, dengan mengambil jatah raskin, BLT atau BLSM, padahal ia hidup berkecukupan. Pedagang yang curang dalam berinteraksi dengan pembelinya. Mereka semua adalah orang-orang yang terancam akan seret rizkinya dan lenyap keberkahan hartanya. Dan kelak akan menjumpai kesengsaraan besar di neraka jahannam. Na’dzubillah min dzalik… “وَيْلٌ لِّلْمُطَفِّفِينَ . الَّذِينَ إِذَا اكْتَالُواْ عَلَى النَّاسِ يَسْتَوْفُونَ . وَإِذَا كَالُوهُمْ أَو وَّزَنُوهُمْ يُخْسِرُونَ . أَلَا يَظُنُّ أُولَئِكَ أَنَّهُم مَّبْعُوثُونَ . لِيَوْمٍ عَظِيمٍ . يَوْمَ يَقُومُ النَّاسُ لِرَبِّ الْعَالَمِينَ”. Artinya: “Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang, (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain mereka mengurangi. Tidakkah orang-orang itu yakin, bahea sesungguhnya mereka akan dibangkitkan pada suatu hari yang besar. (Yaitu) hari (ketika) manusia berdiri menghadap Rabb semesta alam?”. QS. Al-Muthaffifin (83): 1-6. Para hadirin dan hadirat yang kami hormati… Jika memang ketakwaan kepada Allah ‘azza wa jalla adalah salah satu sebab utama penyebab lancarnya rizki, lantas mengapa ada para manusia di dunia ini yang tidak bertakwa, namun rizkinya melimpah? Demikian pertanyaan yang sering terlintas di benak sebagian orang, manakala melihat kenyataan yang ada. Sekurang-kurangnya ada dua jawaban yang bisa dikemukakan: Pertama: limpahan harta bagi orang-orang yang bergelimang maksiat adalah merupakan sesuatu yang diistilahkan dengan istidrâj. Yakni kenikmatan yang dicurahkan di dunia, untuk melalaikan dia, sehingga kelak di hari akhir akan mendapatkan siksa yang tak terperikan. Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam mengingatkan dalam HR. Ahmad dan dinilai sahih oleh Syaikh al-Albany, “إِذَا رَأَيْتَ اللهَ يُعْطِي الْعَبْدَ مِنَ الدُّنْيَا عَلَى مَعَاصِيهِ مَا يُحِبُّ، فَإِنَّمَا هُوَ اسْتِدْرَاجٌ ” ثُمَّ تَلَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: {فَلَمَّا نَسُوا مَا ذُكِّرُوا بِهِ فَتَحْنَا عَلَيْهِمْ أَبْوَابَ كُلِّ شَيْءٍ، حَتَّى إِذَا فَرِحُوا بِمَا أُوتُوا أَخَذْنَاهُمْ بَغْتَةً فَإِذَا هُمْ مُبْلِسُونَ}”. “Bila engkau melihat Allah mencurahkan harta dunia yang diinginkan seorang hamba, padahal ia gemar bermaksiat, maka ketahuilah bahwa itu merupakan istidraj”. Lalu Rasulullah shallallahu ’alaihiwasallam membaca firman Allah (yang artinya): “Ketika mereka melupakan peringatan yang telah diberikan kepada mereka. Kami pun membukakan semua pintu (kesenangan) untuk mereka. Sehingga ketika mereka bergembira dengan apa yang telah diberikan, Kami siksa mereka secara tiba-tiba, maka ketika itu mereka terdiam putus asa”. QS. Al-An’am (6): 44”. Jawaban kedua: rizki yang banyak tidak selalu mendatangkan keberkahan. Betapa banyak orang yang bergelimang harta dunia, namun hati mereka tidak pernah merasa tenang. Rumah tangganya berantakan. Dan anak-anaknya amat sulit diatur. Itu semua merupakan sinyal ketidakberkahan rizki seorang hamba. Maka waspadalah! أقول قولي هذا، وأستغفر الله لي ولكم ولجميع المسلمين والمسلمات، فاستغفروه إنه هو الغفور الرحيم.   KHUTBAH KEDUA: الْحَمْدُ للهِ “غَافِرِ الذَّنْبِ وَقَابِلِ التَّوْبِ شَدِيدِ الْعِقَابِ ذِي الطَّوْلِ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ إِلَيْهِ الْمَصِيرُ”، وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ لاَ نِدَّ لَهُ سُبْحَانَهُ وَلاَ شَبِيْهَ وَلاَ مَثِيْلَ وَلاَ نَظِيْرَ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ الْبَشِيْرُ النَّذِيْرُ وَالسِّرَاجُ الْمُنِيْرُ، صَلَّى اللهُ وَسَلَّمَ وَبَارَكَ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَكُلِّ تَابِعٍ مُسْتَنِيْرٍ. Sidang Jum’at yang kami hormati… Khutbah pertama tadi memuat penjelasan tentang salah satu kunci utama rizki, yakni ketakwaan kepada Allah ta’ala. Namun penting untuk ditekankan di khutbah kedua ini, bahwa dalam beribadah, seorang hamba tetap menjadikan niat utamanya adalah mencari ridha Allah ta’ala, bukan yang lainnya. Allah ‘azza wa jalla berfirman, “وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاء” Artinya: “Mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan keta’atan kepada-Nya dalam agama yang lurus “. QS. Al-Bayyinah (98): 5. Adapun keuntungan duniawi adalah tujuan sekunder dari ketakwaan bukan tujuan primer. Rasulullah shallallahu’alaihiwa sallam menerangkan, “مَنْ كَانَتِ الآخِرَةُ هَمَّهُ؛ جَعَلَ اللَّهُ غِنَاهُ فِي قَلْبِهِ، وَجَمَعَ لَهُ شَمْلَهُ، وَأَتَتْهُ الدُّنْيَا وَهِيَ رَاغِمَةٌ. وَمَنْ كَانَتِ الدُّنْيَا هَمَّهُ؛ جَعَلَ اللَّهُ فَقْرَهُ بَيْنَ عَيْنَيْهِ، وَفَرَّقَ عَلَيْهِ شَمْلَهُ، وَلَمْ يَأْتِهِ مِنَ الدُّنْيَا إِلاَّ مَا قُدِّرَ لَهُ”. “Barang siapa yang menjadikan akhirat sebagai tujuan utamanya, niscaya Allah akan menjadikan kekayaan berada di dalam hatinya, akan dilancarkan urusannya serta dunia akan datang dengan sendirinya. Sebaliknya barang siapa menjadikan dunia sebagai tujuan utamanya, niscaya Allah akan menjadikan kemiskinan selalu berada di depan kedua matanya, urusannya akan berantakan dan dunia tidak akan datang padanya keculai apa yang telah ditentukan untuknya saja”. HR. Tirmidzy dari Anas bin Malik radhiyallahu’anhu dan dinilai sahih oleh al-Albany. هذا؛ وصلوا وسلموا –رحكم الله– على الصادق الأمين؛ كما أمركم بذلك مولاكم رب العالمين، فقال سبحانه: “إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيماً”. اللهم صل على محمد وعلى آل محمد كما صليت على إبراهيم وعلى آل إبراهيم إنك حميد مجيد, اللهم بارك على محمد وعلى آل محمد كما باركت على إبراهيم وعلى آل إبراهيم إنك حميد مجيد. ربنا ظلمنا أنفسنا وإن لم تغفر لنا وترحمنا لنكونن من الخاسرين ربنا اغفر لنا ولإخواننا الذين سبقونا بالإيمان ولا تجعل في قلوبنا غلا للذين آمنوا ربنا إنك رؤوف رحيم ربنا لا تزغ قلوبنا بعد إذ هديتنا وهب لنا من لدنك رحمة إنك أنت الوهاب ربنا آتنا في الدنيا حسنة وفي الآخرة حسنة وقنا عذاب النار وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه ومن تبعهم بإحسان إلى يوم الدين وآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين. أقيموا الصلاة… @ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 23 Syawal 1434 / 30 Agustus 2013   [1] Kusut (jw). PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022
20OctAntara Takwa dan RizkiOctober 20, 2013Khutbah Jumat KHUTBAH PERTAMA: إِنَّ الْحَمْدَ للهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. “يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ اتَّقُواْ اللّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوتُنَّ إِلاَّ وَأَنتُم مُّسْلِمُونَ”. “يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُواْ رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُم مِّن نَّفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيراً وَنِسَاء وَاتَّقُواْ اللّهَ الَّذِي تَسَاءلُونَ بِهِ وَالأَرْحَامَ إِنَّ اللّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيباً”. “يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلاً سَدِيداً . يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَن يُطِعْ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزاً عَظِيماً”. أَمَّا بَعْدُ، فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ، وَخَيْرُ الْهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَشَرُّ الْأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا، وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ. Jama’ah Jum’at rahimakumullah… Mari kita tingkatkan ketaqwaan kepada Allah ta’ala dengan ketaqwaan yang sebenar-benarnya; yaitu mengamalkan apa yang diperintahkan oleh-Nya dan Rasul-Nya shallallahu’alaihiwasallam serta menjauhi apa yang dilarang oleh-Nya dan Rasul-Nya shallallahu’alaihiwasallam. Jama’ah Jum’at yang semoga dimuliakan Allah… Kelancaran rizki dan keberkahannya, tentu merupakan dambaan setiap insan di muka bumi ini. Tidak ada bedanya dalam hal ini, antara tua dan muda, pria dan wanita, muslim dan non muslim, ahli ibadah maupun ahli maksiat, pejabat dan rakyat, semuanya menginginkan rizki yang lancar. Petani menghendaki hasil panenannya melimpah. Pedagang menginginkan keuntungan yang berlipat ganda. Pegawai, karyawan dan buruh menghendaki gaji yang tinggi. Peternak menginginkan hasil ternak yang sehat dan gemuk. Begitu seterusnya, masing-masing orang, sesuai dengan profesinya, berharap rizki yang banyak. Demi mendapatkan dambaan tersebut, setiap manusia berusaha dengan maksimal menempuh berbagai cara serta mengerahkan beragam daya dan upaya. Agar panenannya berhasil, para petani akan membajak sawahnya dan mengairinya. Memilih bibit yang unggul, menyiangi rumput-rumput, serta menjaganya siang dan malam, saat padi mulai menguning. Begitu pula para pedagang, supaya laris dagangannya, mereka akan berusaha melengkapi barang-barang tokonya, mempromosikannya dengan gencar, juga memasang harga yang bersaing. Setali tiga uang, profesi-profesi lainnya pun melakukan hal serupa. Pegawai, karyawan, guru, kontraktor, buruh pabrik dan lain-lain. Semuanya memaksimalkan usaha lahiriahnya, demi meraup keuntungan sebanyak-banyaknya. Namun, setelah segala daya dan upaya dikerahkan, apakah bisa dipastikan bahwa angan-angan indah itu pasti berhasil dicapai? Jawabannya: belum tentu! Terkadang berhasil dan terkadang tidak. Kadangkala petani mengalami gagal panen, pedagang bangkrut dan karyawan pun di PHK. Mengapa kegagalan itu tetap ada, padahal usaha lahiriah sudah maksimal dikerjakan dan perhitungan manusiawi sudah matang dilakukan? Jawabannya adalah karena ada ‘faktor X’ yang justru kerap dilupakan oleh banyak orang. Para hadirin dan hadirat rahimakumullah.. Apakah faktor X tersebut? Faktor yang justru sering dilupakan adalah ketentuan dari Sang Pemberi Rizki dan Penguasa mutlak alam semesta ini; Allah tabaraka wa ta’ala. Sebesar dan semaksimal apapun usaha manusiawi yang kita kerahkan, namun jika Allah tidak berkehendak, maka mustahil keinginan kita akan tercapai. “وَمَا تَشَاءُونَ إِلَّا أَنْ يَشَاءَ اللَّهُ رَبُّ الْعَالَمِينَ” Artinya: “Kalian tidak dapat menghendaki (sesuatu) kecuali apabila dikendaki Allah, Rabb seluruh alam”. QS. At-Takwîr (81): 29. Allah jalla wa ‘azza lah yang menentukan segala sesuatunya. Apakah itu keberhasilan atau kegagalan. Entah rizki yang lancar maupun rizki yang seret. Semuanya di tangan Allah subhanah. Kita hanya bisa berusaha lahiriah secara maksimal, adapun mengenai hasil akhirnya, itu hanyalah Allah yang bisa menentukannya. Maka dari itu, selain usaha fisik yang dilakukan, kita juga harus berusaha bagaimana supaya Allah berkenan menentukan yang terbaik untuk kita. Satu-satunya jalan yang mengantarkan kita ke sana adalah dengan meningkatkan ketakwaan kita kepada Allah Sang Khaliq tabaraka wa ta’ala. Semakin kita patuh kepada-Nya, maka curahan kasih sayang-Nya kepada kita pun akan semakin besar. Allah ta’ala berfirman, “وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا . وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ “. Artinya: “Barang siapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan membukakan jalan keluar baginya. Dan Dia memberinya rizki dari arah yang tidak disangka-sangkanya. Dan barang siapa bertawakal kepada Allah, niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya”. QS. Ath-Thalaq (65): 2-3. Dalam ayat-ayat di atas, Allah ta’ala menyebutkan berbagai buah manis ketakwaan. Yang di antaranya adalah: kelancaran rizki, juga terpenuhinya segala hajat. Ini baru keuntungan takwa yang bersifat duniawi. Kelak masih ada keuntungan lain yang jauh lebih besar, yakni meraih surga Allah di akhirat nanti. Negeri keabadian yang dipenuhi kenikmatan tiada tara. Cita-cita utama setiap hamba yang bertakwa. Jama’ah shalat Jum’at yang kami hormati… Secara garis besar, ketakwaan itu terbagi dua. Pertama: yang hubungannya dengan Allah ta’ala. Kedua: yang hubungannya dengan sesama manusia. Adapun yang hubungannya dengan Allah adalah semisal tauhid, shalat, puasa, zakat dan haji bagi mereka yang mampu, serta ibadah-ibadah lain yang serupa. Manakala seorang hamba patuh kepada Allah, dengan menjalankan shalat lima waktu secara benar, berpuasa di bulan Ramadhan dengan baik, serta tidak lupa untuk mengeluarkan kewajiban zakat hartanya; maka Allah pun akan membalasnya di dunia ini dengan curahan nikmat dari-Nya. Serta pahala yang berlipat ganda kelak di surga. Sebaliknya, bila seorang insan enggan menunaikan shalat lima waktu dan sering bolong-bolong. Atau shalat hanya seminggu sekali di hari Jum’at saja, atau bahkan hanya setahun dua kali, di hari raya Idhul Adha dan Idhul Fitri. Di siang hari bulan suci Ramadhan tidak merasa malu untuk makan dan minum di pinggir jalan. Zakat juga tidak pernah terpikirkan. Masih pula ditambah dengan segudang maksiat; berjudi, berzina dan mabuk-mabukan. Diperparah lagi dengan praktek kehidupan yang kental dengan mistik dan klenik. Jika kondisi seorang hamba sudah mengenaskan seperti ini, maka bersiaplah menghadapi rizki yang seret, urusan yang macet, serta situasi rumah tangga yang bundhet.[1] Para makhluk Allah pun akan dikerahkan-Nya untuk memberi peringatan. Air hujan akan tumpah ruah tanpa henti sehingga menimbulkan banjir bandang. Gunung berapi bergejolak sehingga memuntahkan abu panas dan lahar yang mendidih. Bumi bergoyang menimbulkan gempa yang meluluhlantakkan segala yang ada di atasnya. Tidak ketinggalan makhluk-makhluk kecil, semisal belalang, wereng dan tikus pun dikirim untuk merusak sawah-sawah. Ketahuilah bahwa mereka hanyalah makhluk-makhluk Allah yang menjalankan perintah Sang Khalik, tidak lebih dan tidak kurang! Berbagai kesulitan ini belumlah seberapa, sebab masih ada malapetaka besar lain yang maha dahsyat yang menanti kelak di akhirat. Yakni kobaran api neraka yang panasnya menembus sampai ke dalam hati yang paling dalam. Kaum muslimin dan muslimat yang semoga senantiasa dirahmati Allah… Barusan tadi adalah keterangan tentang jenis pertama dari ketakwaan, yakni yang berhubungan dengan Allah ta’ala. Adapun jenis kedua adalah ketakwaan yang hubungannya dengan para manusia. Diawali dengan kebaktian terhadap kedua orang tua, lalu berlanjut kepada perbuatan baik terhadap orang-orang terdekat, semisal suami, istri, anak, kakak, adik dan karib kerabat lainnya. Juga berperilaku simpatik kepada tetangga, teman kerja dan seluruh kaum muslimin, serta umat manusia secara umum, sesuai dengan aturan yang digariskan agama. Andaikan seorang hamba menjalankan berbagai jenis ketaatan di atas dengan benar, niscaya dengan izin Allah ta’ala rizkinya akan mengalir deras. Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam menerangkan, “مَنْ أَحَبَّ أَنْ يُبْسَطَ لَهُ فِي رِزْقِهِ وَيُنْسَأَ لَهُ فِي أَثَرِهِ؛ فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ”. “Barang siapa menginginkan untuk diluaskan rizkinya serta diundur ajalnya; hendaklah ia bersilaturrahim”. HR. Bukhari dan Muslim dari Anas bin Malik. Namun sebaliknya, bila hal itu diabaikan, maka akan berdampak buruk bagi kelancaran rizki kita. Orang-orang yang durhaka kepada orang tuanya. Suami yang menterlantarkan keluarganya. Ibu yang mengabaikan pendidikan anak-anaknya. Orang yang sering menyakiti tetangganya. Orang yang gemar berhutang namun enggan untuk membayarnya. Orang yang suka menyerobot jatah kaum miskin, dengan mengambil jatah raskin, BLT atau BLSM, padahal ia hidup berkecukupan. Pedagang yang curang dalam berinteraksi dengan pembelinya. Mereka semua adalah orang-orang yang terancam akan seret rizkinya dan lenyap keberkahan hartanya. Dan kelak akan menjumpai kesengsaraan besar di neraka jahannam. Na’dzubillah min dzalik… “وَيْلٌ لِّلْمُطَفِّفِينَ . الَّذِينَ إِذَا اكْتَالُواْ عَلَى النَّاسِ يَسْتَوْفُونَ . وَإِذَا كَالُوهُمْ أَو وَّزَنُوهُمْ يُخْسِرُونَ . أَلَا يَظُنُّ أُولَئِكَ أَنَّهُم مَّبْعُوثُونَ . لِيَوْمٍ عَظِيمٍ . يَوْمَ يَقُومُ النَّاسُ لِرَبِّ الْعَالَمِينَ”. Artinya: “Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang, (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain mereka mengurangi. Tidakkah orang-orang itu yakin, bahea sesungguhnya mereka akan dibangkitkan pada suatu hari yang besar. (Yaitu) hari (ketika) manusia berdiri menghadap Rabb semesta alam?”. QS. Al-Muthaffifin (83): 1-6. Para hadirin dan hadirat yang kami hormati… Jika memang ketakwaan kepada Allah ‘azza wa jalla adalah salah satu sebab utama penyebab lancarnya rizki, lantas mengapa ada para manusia di dunia ini yang tidak bertakwa, namun rizkinya melimpah? Demikian pertanyaan yang sering terlintas di benak sebagian orang, manakala melihat kenyataan yang ada. Sekurang-kurangnya ada dua jawaban yang bisa dikemukakan: Pertama: limpahan harta bagi orang-orang yang bergelimang maksiat adalah merupakan sesuatu yang diistilahkan dengan istidrâj. Yakni kenikmatan yang dicurahkan di dunia, untuk melalaikan dia, sehingga kelak di hari akhir akan mendapatkan siksa yang tak terperikan. Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam mengingatkan dalam HR. Ahmad dan dinilai sahih oleh Syaikh al-Albany, “إِذَا رَأَيْتَ اللهَ يُعْطِي الْعَبْدَ مِنَ الدُّنْيَا عَلَى مَعَاصِيهِ مَا يُحِبُّ، فَإِنَّمَا هُوَ اسْتِدْرَاجٌ ” ثُمَّ تَلَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: {فَلَمَّا نَسُوا مَا ذُكِّرُوا بِهِ فَتَحْنَا عَلَيْهِمْ أَبْوَابَ كُلِّ شَيْءٍ، حَتَّى إِذَا فَرِحُوا بِمَا أُوتُوا أَخَذْنَاهُمْ بَغْتَةً فَإِذَا هُمْ مُبْلِسُونَ}”. “Bila engkau melihat Allah mencurahkan harta dunia yang diinginkan seorang hamba, padahal ia gemar bermaksiat, maka ketahuilah bahwa itu merupakan istidraj”. Lalu Rasulullah shallallahu ’alaihiwasallam membaca firman Allah (yang artinya): “Ketika mereka melupakan peringatan yang telah diberikan kepada mereka. Kami pun membukakan semua pintu (kesenangan) untuk mereka. Sehingga ketika mereka bergembira dengan apa yang telah diberikan, Kami siksa mereka secara tiba-tiba, maka ketika itu mereka terdiam putus asa”. QS. Al-An’am (6): 44”. Jawaban kedua: rizki yang banyak tidak selalu mendatangkan keberkahan. Betapa banyak orang yang bergelimang harta dunia, namun hati mereka tidak pernah merasa tenang. Rumah tangganya berantakan. Dan anak-anaknya amat sulit diatur. Itu semua merupakan sinyal ketidakberkahan rizki seorang hamba. Maka waspadalah! أقول قولي هذا، وأستغفر الله لي ولكم ولجميع المسلمين والمسلمات، فاستغفروه إنه هو الغفور الرحيم.   KHUTBAH KEDUA: الْحَمْدُ للهِ “غَافِرِ الذَّنْبِ وَقَابِلِ التَّوْبِ شَدِيدِ الْعِقَابِ ذِي الطَّوْلِ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ إِلَيْهِ الْمَصِيرُ”، وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ لاَ نِدَّ لَهُ سُبْحَانَهُ وَلاَ شَبِيْهَ وَلاَ مَثِيْلَ وَلاَ نَظِيْرَ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ الْبَشِيْرُ النَّذِيْرُ وَالسِّرَاجُ الْمُنِيْرُ، صَلَّى اللهُ وَسَلَّمَ وَبَارَكَ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَكُلِّ تَابِعٍ مُسْتَنِيْرٍ. Sidang Jum’at yang kami hormati… Khutbah pertama tadi memuat penjelasan tentang salah satu kunci utama rizki, yakni ketakwaan kepada Allah ta’ala. Namun penting untuk ditekankan di khutbah kedua ini, bahwa dalam beribadah, seorang hamba tetap menjadikan niat utamanya adalah mencari ridha Allah ta’ala, bukan yang lainnya. Allah ‘azza wa jalla berfirman, “وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاء” Artinya: “Mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan keta’atan kepada-Nya dalam agama yang lurus “. QS. Al-Bayyinah (98): 5. Adapun keuntungan duniawi adalah tujuan sekunder dari ketakwaan bukan tujuan primer. Rasulullah shallallahu’alaihiwa sallam menerangkan, “مَنْ كَانَتِ الآخِرَةُ هَمَّهُ؛ جَعَلَ اللَّهُ غِنَاهُ فِي قَلْبِهِ، وَجَمَعَ لَهُ شَمْلَهُ، وَأَتَتْهُ الدُّنْيَا وَهِيَ رَاغِمَةٌ. وَمَنْ كَانَتِ الدُّنْيَا هَمَّهُ؛ جَعَلَ اللَّهُ فَقْرَهُ بَيْنَ عَيْنَيْهِ، وَفَرَّقَ عَلَيْهِ شَمْلَهُ، وَلَمْ يَأْتِهِ مِنَ الدُّنْيَا إِلاَّ مَا قُدِّرَ لَهُ”. “Barang siapa yang menjadikan akhirat sebagai tujuan utamanya, niscaya Allah akan menjadikan kekayaan berada di dalam hatinya, akan dilancarkan urusannya serta dunia akan datang dengan sendirinya. Sebaliknya barang siapa menjadikan dunia sebagai tujuan utamanya, niscaya Allah akan menjadikan kemiskinan selalu berada di depan kedua matanya, urusannya akan berantakan dan dunia tidak akan datang padanya keculai apa yang telah ditentukan untuknya saja”. HR. Tirmidzy dari Anas bin Malik radhiyallahu’anhu dan dinilai sahih oleh al-Albany. هذا؛ وصلوا وسلموا –رحكم الله– على الصادق الأمين؛ كما أمركم بذلك مولاكم رب العالمين، فقال سبحانه: “إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيماً”. اللهم صل على محمد وعلى آل محمد كما صليت على إبراهيم وعلى آل إبراهيم إنك حميد مجيد, اللهم بارك على محمد وعلى آل محمد كما باركت على إبراهيم وعلى آل إبراهيم إنك حميد مجيد. ربنا ظلمنا أنفسنا وإن لم تغفر لنا وترحمنا لنكونن من الخاسرين ربنا اغفر لنا ولإخواننا الذين سبقونا بالإيمان ولا تجعل في قلوبنا غلا للذين آمنوا ربنا إنك رؤوف رحيم ربنا لا تزغ قلوبنا بعد إذ هديتنا وهب لنا من لدنك رحمة إنك أنت الوهاب ربنا آتنا في الدنيا حسنة وفي الآخرة حسنة وقنا عذاب النار وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه ومن تبعهم بإحسان إلى يوم الدين وآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين. أقيموا الصلاة… @ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 23 Syawal 1434 / 30 Agustus 2013   [1] Kusut (jw). PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022


20OctAntara Takwa dan RizkiOctober 20, 2013Khutbah Jumat KHUTBAH PERTAMA: إِنَّ الْحَمْدَ للهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. “يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ اتَّقُواْ اللّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوتُنَّ إِلاَّ وَأَنتُم مُّسْلِمُونَ”. “يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُواْ رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُم مِّن نَّفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيراً وَنِسَاء وَاتَّقُواْ اللّهَ الَّذِي تَسَاءلُونَ بِهِ وَالأَرْحَامَ إِنَّ اللّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيباً”. “يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلاً سَدِيداً . يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَن يُطِعْ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزاً عَظِيماً”. أَمَّا بَعْدُ، فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ، وَخَيْرُ الْهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَشَرُّ الْأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا، وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ. Jama’ah Jum’at rahimakumullah… Mari kita tingkatkan ketaqwaan kepada Allah ta’ala dengan ketaqwaan yang sebenar-benarnya; yaitu mengamalkan apa yang diperintahkan oleh-Nya dan Rasul-Nya shallallahu’alaihiwasallam serta menjauhi apa yang dilarang oleh-Nya dan Rasul-Nya shallallahu’alaihiwasallam. Jama’ah Jum’at yang semoga dimuliakan Allah… Kelancaran rizki dan keberkahannya, tentu merupakan dambaan setiap insan di muka bumi ini. Tidak ada bedanya dalam hal ini, antara tua dan muda, pria dan wanita, muslim dan non muslim, ahli ibadah maupun ahli maksiat, pejabat dan rakyat, semuanya menginginkan rizki yang lancar. Petani menghendaki hasil panenannya melimpah. Pedagang menginginkan keuntungan yang berlipat ganda. Pegawai, karyawan dan buruh menghendaki gaji yang tinggi. Peternak menginginkan hasil ternak yang sehat dan gemuk. Begitu seterusnya, masing-masing orang, sesuai dengan profesinya, berharap rizki yang banyak. Demi mendapatkan dambaan tersebut, setiap manusia berusaha dengan maksimal menempuh berbagai cara serta mengerahkan beragam daya dan upaya. Agar panenannya berhasil, para petani akan membajak sawahnya dan mengairinya. Memilih bibit yang unggul, menyiangi rumput-rumput, serta menjaganya siang dan malam, saat padi mulai menguning. Begitu pula para pedagang, supaya laris dagangannya, mereka akan berusaha melengkapi barang-barang tokonya, mempromosikannya dengan gencar, juga memasang harga yang bersaing. Setali tiga uang, profesi-profesi lainnya pun melakukan hal serupa. Pegawai, karyawan, guru, kontraktor, buruh pabrik dan lain-lain. Semuanya memaksimalkan usaha lahiriahnya, demi meraup keuntungan sebanyak-banyaknya. Namun, setelah segala daya dan upaya dikerahkan, apakah bisa dipastikan bahwa angan-angan indah itu pasti berhasil dicapai? Jawabannya: belum tentu! Terkadang berhasil dan terkadang tidak. Kadangkala petani mengalami gagal panen, pedagang bangkrut dan karyawan pun di PHK. Mengapa kegagalan itu tetap ada, padahal usaha lahiriah sudah maksimal dikerjakan dan perhitungan manusiawi sudah matang dilakukan? Jawabannya adalah karena ada ‘faktor X’ yang justru kerap dilupakan oleh banyak orang. Para hadirin dan hadirat rahimakumullah.. Apakah faktor X tersebut? Faktor yang justru sering dilupakan adalah ketentuan dari Sang Pemberi Rizki dan Penguasa mutlak alam semesta ini; Allah tabaraka wa ta’ala. Sebesar dan semaksimal apapun usaha manusiawi yang kita kerahkan, namun jika Allah tidak berkehendak, maka mustahil keinginan kita akan tercapai. “وَمَا تَشَاءُونَ إِلَّا أَنْ يَشَاءَ اللَّهُ رَبُّ الْعَالَمِينَ” Artinya: “Kalian tidak dapat menghendaki (sesuatu) kecuali apabila dikendaki Allah, Rabb seluruh alam”. QS. At-Takwîr (81): 29. Allah jalla wa ‘azza lah yang menentukan segala sesuatunya. Apakah itu keberhasilan atau kegagalan. Entah rizki yang lancar maupun rizki yang seret. Semuanya di tangan Allah subhanah. Kita hanya bisa berusaha lahiriah secara maksimal, adapun mengenai hasil akhirnya, itu hanyalah Allah yang bisa menentukannya. Maka dari itu, selain usaha fisik yang dilakukan, kita juga harus berusaha bagaimana supaya Allah berkenan menentukan yang terbaik untuk kita. Satu-satunya jalan yang mengantarkan kita ke sana adalah dengan meningkatkan ketakwaan kita kepada Allah Sang Khaliq tabaraka wa ta’ala. Semakin kita patuh kepada-Nya, maka curahan kasih sayang-Nya kepada kita pun akan semakin besar. Allah ta’ala berfirman, “وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا . وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ “. Artinya: “Barang siapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan membukakan jalan keluar baginya. Dan Dia memberinya rizki dari arah yang tidak disangka-sangkanya. Dan barang siapa bertawakal kepada Allah, niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya”. QS. Ath-Thalaq (65): 2-3. Dalam ayat-ayat di atas, Allah ta’ala menyebutkan berbagai buah manis ketakwaan. Yang di antaranya adalah: kelancaran rizki, juga terpenuhinya segala hajat. Ini baru keuntungan takwa yang bersifat duniawi. Kelak masih ada keuntungan lain yang jauh lebih besar, yakni meraih surga Allah di akhirat nanti. Negeri keabadian yang dipenuhi kenikmatan tiada tara. Cita-cita utama setiap hamba yang bertakwa. Jama’ah shalat Jum’at yang kami hormati… Secara garis besar, ketakwaan itu terbagi dua. Pertama: yang hubungannya dengan Allah ta’ala. Kedua: yang hubungannya dengan sesama manusia. Adapun yang hubungannya dengan Allah adalah semisal tauhid, shalat, puasa, zakat dan haji bagi mereka yang mampu, serta ibadah-ibadah lain yang serupa. Manakala seorang hamba patuh kepada Allah, dengan menjalankan shalat lima waktu secara benar, berpuasa di bulan Ramadhan dengan baik, serta tidak lupa untuk mengeluarkan kewajiban zakat hartanya; maka Allah pun akan membalasnya di dunia ini dengan curahan nikmat dari-Nya. Serta pahala yang berlipat ganda kelak di surga. Sebaliknya, bila seorang insan enggan menunaikan shalat lima waktu dan sering bolong-bolong. Atau shalat hanya seminggu sekali di hari Jum’at saja, atau bahkan hanya setahun dua kali, di hari raya Idhul Adha dan Idhul Fitri. Di siang hari bulan suci Ramadhan tidak merasa malu untuk makan dan minum di pinggir jalan. Zakat juga tidak pernah terpikirkan. Masih pula ditambah dengan segudang maksiat; berjudi, berzina dan mabuk-mabukan. Diperparah lagi dengan praktek kehidupan yang kental dengan mistik dan klenik. Jika kondisi seorang hamba sudah mengenaskan seperti ini, maka bersiaplah menghadapi rizki yang seret, urusan yang macet, serta situasi rumah tangga yang bundhet.[1] Para makhluk Allah pun akan dikerahkan-Nya untuk memberi peringatan. Air hujan akan tumpah ruah tanpa henti sehingga menimbulkan banjir bandang. Gunung berapi bergejolak sehingga memuntahkan abu panas dan lahar yang mendidih. Bumi bergoyang menimbulkan gempa yang meluluhlantakkan segala yang ada di atasnya. Tidak ketinggalan makhluk-makhluk kecil, semisal belalang, wereng dan tikus pun dikirim untuk merusak sawah-sawah. Ketahuilah bahwa mereka hanyalah makhluk-makhluk Allah yang menjalankan perintah Sang Khalik, tidak lebih dan tidak kurang! Berbagai kesulitan ini belumlah seberapa, sebab masih ada malapetaka besar lain yang maha dahsyat yang menanti kelak di akhirat. Yakni kobaran api neraka yang panasnya menembus sampai ke dalam hati yang paling dalam. Kaum muslimin dan muslimat yang semoga senantiasa dirahmati Allah… Barusan tadi adalah keterangan tentang jenis pertama dari ketakwaan, yakni yang berhubungan dengan Allah ta’ala. Adapun jenis kedua adalah ketakwaan yang hubungannya dengan para manusia. Diawali dengan kebaktian terhadap kedua orang tua, lalu berlanjut kepada perbuatan baik terhadap orang-orang terdekat, semisal suami, istri, anak, kakak, adik dan karib kerabat lainnya. Juga berperilaku simpatik kepada tetangga, teman kerja dan seluruh kaum muslimin, serta umat manusia secara umum, sesuai dengan aturan yang digariskan agama. Andaikan seorang hamba menjalankan berbagai jenis ketaatan di atas dengan benar, niscaya dengan izin Allah ta’ala rizkinya akan mengalir deras. Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam menerangkan, “مَنْ أَحَبَّ أَنْ يُبْسَطَ لَهُ فِي رِزْقِهِ وَيُنْسَأَ لَهُ فِي أَثَرِهِ؛ فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ”. “Barang siapa menginginkan untuk diluaskan rizkinya serta diundur ajalnya; hendaklah ia bersilaturrahim”. HR. Bukhari dan Muslim dari Anas bin Malik. Namun sebaliknya, bila hal itu diabaikan, maka akan berdampak buruk bagi kelancaran rizki kita. Orang-orang yang durhaka kepada orang tuanya. Suami yang menterlantarkan keluarganya. Ibu yang mengabaikan pendidikan anak-anaknya. Orang yang sering menyakiti tetangganya. Orang yang gemar berhutang namun enggan untuk membayarnya. Orang yang suka menyerobot jatah kaum miskin, dengan mengambil jatah raskin, BLT atau BLSM, padahal ia hidup berkecukupan. Pedagang yang curang dalam berinteraksi dengan pembelinya. Mereka semua adalah orang-orang yang terancam akan seret rizkinya dan lenyap keberkahan hartanya. Dan kelak akan menjumpai kesengsaraan besar di neraka jahannam. Na’dzubillah min dzalik… “وَيْلٌ لِّلْمُطَفِّفِينَ . الَّذِينَ إِذَا اكْتَالُواْ عَلَى النَّاسِ يَسْتَوْفُونَ . وَإِذَا كَالُوهُمْ أَو وَّزَنُوهُمْ يُخْسِرُونَ . أَلَا يَظُنُّ أُولَئِكَ أَنَّهُم مَّبْعُوثُونَ . لِيَوْمٍ عَظِيمٍ . يَوْمَ يَقُومُ النَّاسُ لِرَبِّ الْعَالَمِينَ”. Artinya: “Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang, (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain mereka mengurangi. Tidakkah orang-orang itu yakin, bahea sesungguhnya mereka akan dibangkitkan pada suatu hari yang besar. (Yaitu) hari (ketika) manusia berdiri menghadap Rabb semesta alam?”. QS. Al-Muthaffifin (83): 1-6. Para hadirin dan hadirat yang kami hormati… Jika memang ketakwaan kepada Allah ‘azza wa jalla adalah salah satu sebab utama penyebab lancarnya rizki, lantas mengapa ada para manusia di dunia ini yang tidak bertakwa, namun rizkinya melimpah? Demikian pertanyaan yang sering terlintas di benak sebagian orang, manakala melihat kenyataan yang ada. Sekurang-kurangnya ada dua jawaban yang bisa dikemukakan: Pertama: limpahan harta bagi orang-orang yang bergelimang maksiat adalah merupakan sesuatu yang diistilahkan dengan istidrâj. Yakni kenikmatan yang dicurahkan di dunia, untuk melalaikan dia, sehingga kelak di hari akhir akan mendapatkan siksa yang tak terperikan. Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam mengingatkan dalam HR. Ahmad dan dinilai sahih oleh Syaikh al-Albany, “إِذَا رَأَيْتَ اللهَ يُعْطِي الْعَبْدَ مِنَ الدُّنْيَا عَلَى مَعَاصِيهِ مَا يُحِبُّ، فَإِنَّمَا هُوَ اسْتِدْرَاجٌ ” ثُمَّ تَلَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: {فَلَمَّا نَسُوا مَا ذُكِّرُوا بِهِ فَتَحْنَا عَلَيْهِمْ أَبْوَابَ كُلِّ شَيْءٍ، حَتَّى إِذَا فَرِحُوا بِمَا أُوتُوا أَخَذْنَاهُمْ بَغْتَةً فَإِذَا هُمْ مُبْلِسُونَ}”. “Bila engkau melihat Allah mencurahkan harta dunia yang diinginkan seorang hamba, padahal ia gemar bermaksiat, maka ketahuilah bahwa itu merupakan istidraj”. Lalu Rasulullah shallallahu ’alaihiwasallam membaca firman Allah (yang artinya): “Ketika mereka melupakan peringatan yang telah diberikan kepada mereka. Kami pun membukakan semua pintu (kesenangan) untuk mereka. Sehingga ketika mereka bergembira dengan apa yang telah diberikan, Kami siksa mereka secara tiba-tiba, maka ketika itu mereka terdiam putus asa”. QS. Al-An’am (6): 44”. Jawaban kedua: rizki yang banyak tidak selalu mendatangkan keberkahan. Betapa banyak orang yang bergelimang harta dunia, namun hati mereka tidak pernah merasa tenang. Rumah tangganya berantakan. Dan anak-anaknya amat sulit diatur. Itu semua merupakan sinyal ketidakberkahan rizki seorang hamba. Maka waspadalah! أقول قولي هذا، وأستغفر الله لي ولكم ولجميع المسلمين والمسلمات، فاستغفروه إنه هو الغفور الرحيم.   KHUTBAH KEDUA: الْحَمْدُ للهِ “غَافِرِ الذَّنْبِ وَقَابِلِ التَّوْبِ شَدِيدِ الْعِقَابِ ذِي الطَّوْلِ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ إِلَيْهِ الْمَصِيرُ”، وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ لاَ نِدَّ لَهُ سُبْحَانَهُ وَلاَ شَبِيْهَ وَلاَ مَثِيْلَ وَلاَ نَظِيْرَ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ الْبَشِيْرُ النَّذِيْرُ وَالسِّرَاجُ الْمُنِيْرُ، صَلَّى اللهُ وَسَلَّمَ وَبَارَكَ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَكُلِّ تَابِعٍ مُسْتَنِيْرٍ. Sidang Jum’at yang kami hormati… Khutbah pertama tadi memuat penjelasan tentang salah satu kunci utama rizki, yakni ketakwaan kepada Allah ta’ala. Namun penting untuk ditekankan di khutbah kedua ini, bahwa dalam beribadah, seorang hamba tetap menjadikan niat utamanya adalah mencari ridha Allah ta’ala, bukan yang lainnya. Allah ‘azza wa jalla berfirman, “وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاء” Artinya: “Mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan keta’atan kepada-Nya dalam agama yang lurus “. QS. Al-Bayyinah (98): 5. Adapun keuntungan duniawi adalah tujuan sekunder dari ketakwaan bukan tujuan primer. Rasulullah shallallahu’alaihiwa sallam menerangkan, “مَنْ كَانَتِ الآخِرَةُ هَمَّهُ؛ جَعَلَ اللَّهُ غِنَاهُ فِي قَلْبِهِ، وَجَمَعَ لَهُ شَمْلَهُ، وَأَتَتْهُ الدُّنْيَا وَهِيَ رَاغِمَةٌ. وَمَنْ كَانَتِ الدُّنْيَا هَمَّهُ؛ جَعَلَ اللَّهُ فَقْرَهُ بَيْنَ عَيْنَيْهِ، وَفَرَّقَ عَلَيْهِ شَمْلَهُ، وَلَمْ يَأْتِهِ مِنَ الدُّنْيَا إِلاَّ مَا قُدِّرَ لَهُ”. “Barang siapa yang menjadikan akhirat sebagai tujuan utamanya, niscaya Allah akan menjadikan kekayaan berada di dalam hatinya, akan dilancarkan urusannya serta dunia akan datang dengan sendirinya. Sebaliknya barang siapa menjadikan dunia sebagai tujuan utamanya, niscaya Allah akan menjadikan kemiskinan selalu berada di depan kedua matanya, urusannya akan berantakan dan dunia tidak akan datang padanya keculai apa yang telah ditentukan untuknya saja”. HR. Tirmidzy dari Anas bin Malik radhiyallahu’anhu dan dinilai sahih oleh al-Albany. هذا؛ وصلوا وسلموا –رحكم الله– على الصادق الأمين؛ كما أمركم بذلك مولاكم رب العالمين، فقال سبحانه: “إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيماً”. اللهم صل على محمد وعلى آل محمد كما صليت على إبراهيم وعلى آل إبراهيم إنك حميد مجيد, اللهم بارك على محمد وعلى آل محمد كما باركت على إبراهيم وعلى آل إبراهيم إنك حميد مجيد. ربنا ظلمنا أنفسنا وإن لم تغفر لنا وترحمنا لنكونن من الخاسرين ربنا اغفر لنا ولإخواننا الذين سبقونا بالإيمان ولا تجعل في قلوبنا غلا للذين آمنوا ربنا إنك رؤوف رحيم ربنا لا تزغ قلوبنا بعد إذ هديتنا وهب لنا من لدنك رحمة إنك أنت الوهاب ربنا آتنا في الدنيا حسنة وفي الآخرة حسنة وقنا عذاب النار وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه ومن تبعهم بإحسان إلى يوم الدين وآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين. أقيموا الصلاة… @ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 23 Syawal 1434 / 30 Agustus 2013   [1] Kusut (jw). PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022

Taruhan Bola, Apakah Judi?

Sudah marak memang sejak dulu taruhan bola bahkan sekarang lebih canggih lagi bisa dilakukan via HP atau internet, tidak mesti lewat bandar judi. Bisa jadi yang bertaruh adalah sesama peserta yang bertanding. Bisa jadi pula lewat bursa taruhan atau kecil-kecilan bertaruh dengan teman dekat. Taruhan skor bola seperti ini jelas termasuk judi menurut Islam. Judi adalah dosa besar yang dilarang keras.   Larangan Judi Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al Maidah: 90) Lihatlah permusuhan sesama muslim bisa muncul akibat judi. Judi pun benar-benar telah memalingkan dari dzikrullah. Sadarilah! إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ “Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (QS. Al Maidah: 91) Bahkan judi itu lebih berbahaya dari riba. Sebagaimana Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Kerusakan maysir (di antara bentuk maysir adalah judi) lebih berbahaya dari riba. Karena maysir memiliki dua kerusakan: (1) memakan harta haram, (2) terjerumus dalam permainan yang terlarang. Maysir benar-benar telah memalingkan seseorang dari dzikrullah, dari shalat, juga mudah timbul permusuhan dan saling benci. Oleh karena itu, maysir diharamkan sebelum riba.” Ibnu Hajar Al Makki berkata, “Sebab larangan maysir dan masalahnya perkara tersebut dikarenakan di dalamnya terdapat memakan harta orang lain dengan cara yang batil. Hal ini jelas Allah larang dalam ayat, لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ “Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil” (QS. An Nisa’: 29).” Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 39: 406.   Hakekat Judi (Maysir) Imam Malik berkata, “Maysir berupa perjudian adalah sesuatu yang manusia saling memasang taruhan di dalamnya.” Disebutkan dalam Tafsir Al Qurthubi. Imam Syafi’i berkata, “Maysir itu di dalamnya ada taruhan yang dipasang dan nanti (bagi yang beruntung) akan ada hasil yang diambil.” Disebutkan dalam Tafsir Al Kabir karya Ar Rozi. Al Jashosh menyebutkan, “Hakekat judi adalah memiliki harta dengan memasang taruhan.” Disebutkan dalam Ahkamul Qur’an. Ibnu Hazm menerangkan, “Para ulama sepakat bahwa judi yang Allah haramkan adalah permainan di mana yang menang akan mengambil taruhan dari yang kalah. Seperti dua orang yang saling bergulat dan dua orang yang berlomba dengan kendaraannya, yaitu yang menang akan mendapatkan hadiah dari yang kalah. Ini pula yang terjadi dalam memasang taruhan. Inilah judi yang Allah haramkan.” Disebutkan dalam Al Farusiyah karya Ibnul Qayyim. Al Muwaffaq Ibnu Qudamah berkata, “Qimar (judi) adalah setiap yang bertaruh atau yang berlomba memasang taruhan, nanti ada yang beruntung dan nanti ada yang merasakan rugi.” Disebutkan dalam Al Mughni, 13: 408. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Yang dimaksud judi adalah harta orang lain diambil dengan jalan memasang taruhan di mana taruhan tersebut bisa didapat ataukah tidak.” (Al Majmu’ Al Fatawa, 19: 283). Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di berkata, “Setiap perlombaan atau saling bertaruh di mana ada taruhan di antara kedua belah pihak.” Dinukil dari Taisir Al Karimir Rahman. Namun sebenarnya, maysir itu lebih umum dari judi karena maysir itu ada dua macam: (1) maysir berupa permainan yaitu dadu dan catur, juga setiap permainan yang melalaikan, (2) maysir berupa perjudian yaitu yang memasang taruhan di dalamnya. Inilah yang disebutkan oleh Imam Malik. Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 39: 406.   Taruhan Bola Termasuk Judi Jadi penjelasan di atas, sudah amat jelas bahwa taruhan bola adalah judi yang diharamkan. Berarti taruhan tersebut suatu bentuk kemungkaran. Jadi kerugiannya, judi adalah dosa bahkan dosa besar. Judi juga berdampak buat ketagihan. Jika ada yang kalah bisa jadi depresi. Terakhir, judi membuat harta tidak berkah.   Baca juga: Fikih Lomba   Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi utama: Al Qimar -haqiqotuha wa ahkamiha-, Dr. Sualiman bin Ahmad Al Mulhim, terbitan Kanuz Isybiliya, cetakan pertama, tahun 1429 H. — Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal (Rumaysho.Com) Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin saat Allah turunkan karunia hujan, 14 Dzulhijjah 1434 H Tagsfikih lomba judi lomba perjudian perlombaan

Taruhan Bola, Apakah Judi?

Sudah marak memang sejak dulu taruhan bola bahkan sekarang lebih canggih lagi bisa dilakukan via HP atau internet, tidak mesti lewat bandar judi. Bisa jadi yang bertaruh adalah sesama peserta yang bertanding. Bisa jadi pula lewat bursa taruhan atau kecil-kecilan bertaruh dengan teman dekat. Taruhan skor bola seperti ini jelas termasuk judi menurut Islam. Judi adalah dosa besar yang dilarang keras.   Larangan Judi Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al Maidah: 90) Lihatlah permusuhan sesama muslim bisa muncul akibat judi. Judi pun benar-benar telah memalingkan dari dzikrullah. Sadarilah! إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ “Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (QS. Al Maidah: 91) Bahkan judi itu lebih berbahaya dari riba. Sebagaimana Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Kerusakan maysir (di antara bentuk maysir adalah judi) lebih berbahaya dari riba. Karena maysir memiliki dua kerusakan: (1) memakan harta haram, (2) terjerumus dalam permainan yang terlarang. Maysir benar-benar telah memalingkan seseorang dari dzikrullah, dari shalat, juga mudah timbul permusuhan dan saling benci. Oleh karena itu, maysir diharamkan sebelum riba.” Ibnu Hajar Al Makki berkata, “Sebab larangan maysir dan masalahnya perkara tersebut dikarenakan di dalamnya terdapat memakan harta orang lain dengan cara yang batil. Hal ini jelas Allah larang dalam ayat, لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ “Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil” (QS. An Nisa’: 29).” Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 39: 406.   Hakekat Judi (Maysir) Imam Malik berkata, “Maysir berupa perjudian adalah sesuatu yang manusia saling memasang taruhan di dalamnya.” Disebutkan dalam Tafsir Al Qurthubi. Imam Syafi’i berkata, “Maysir itu di dalamnya ada taruhan yang dipasang dan nanti (bagi yang beruntung) akan ada hasil yang diambil.” Disebutkan dalam Tafsir Al Kabir karya Ar Rozi. Al Jashosh menyebutkan, “Hakekat judi adalah memiliki harta dengan memasang taruhan.” Disebutkan dalam Ahkamul Qur’an. Ibnu Hazm menerangkan, “Para ulama sepakat bahwa judi yang Allah haramkan adalah permainan di mana yang menang akan mengambil taruhan dari yang kalah. Seperti dua orang yang saling bergulat dan dua orang yang berlomba dengan kendaraannya, yaitu yang menang akan mendapatkan hadiah dari yang kalah. Ini pula yang terjadi dalam memasang taruhan. Inilah judi yang Allah haramkan.” Disebutkan dalam Al Farusiyah karya Ibnul Qayyim. Al Muwaffaq Ibnu Qudamah berkata, “Qimar (judi) adalah setiap yang bertaruh atau yang berlomba memasang taruhan, nanti ada yang beruntung dan nanti ada yang merasakan rugi.” Disebutkan dalam Al Mughni, 13: 408. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Yang dimaksud judi adalah harta orang lain diambil dengan jalan memasang taruhan di mana taruhan tersebut bisa didapat ataukah tidak.” (Al Majmu’ Al Fatawa, 19: 283). Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di berkata, “Setiap perlombaan atau saling bertaruh di mana ada taruhan di antara kedua belah pihak.” Dinukil dari Taisir Al Karimir Rahman. Namun sebenarnya, maysir itu lebih umum dari judi karena maysir itu ada dua macam: (1) maysir berupa permainan yaitu dadu dan catur, juga setiap permainan yang melalaikan, (2) maysir berupa perjudian yaitu yang memasang taruhan di dalamnya. Inilah yang disebutkan oleh Imam Malik. Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 39: 406.   Taruhan Bola Termasuk Judi Jadi penjelasan di atas, sudah amat jelas bahwa taruhan bola adalah judi yang diharamkan. Berarti taruhan tersebut suatu bentuk kemungkaran. Jadi kerugiannya, judi adalah dosa bahkan dosa besar. Judi juga berdampak buat ketagihan. Jika ada yang kalah bisa jadi depresi. Terakhir, judi membuat harta tidak berkah.   Baca juga: Fikih Lomba   Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi utama: Al Qimar -haqiqotuha wa ahkamiha-, Dr. Sualiman bin Ahmad Al Mulhim, terbitan Kanuz Isybiliya, cetakan pertama, tahun 1429 H. — Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal (Rumaysho.Com) Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin saat Allah turunkan karunia hujan, 14 Dzulhijjah 1434 H Tagsfikih lomba judi lomba perjudian perlombaan
Sudah marak memang sejak dulu taruhan bola bahkan sekarang lebih canggih lagi bisa dilakukan via HP atau internet, tidak mesti lewat bandar judi. Bisa jadi yang bertaruh adalah sesama peserta yang bertanding. Bisa jadi pula lewat bursa taruhan atau kecil-kecilan bertaruh dengan teman dekat. Taruhan skor bola seperti ini jelas termasuk judi menurut Islam. Judi adalah dosa besar yang dilarang keras.   Larangan Judi Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al Maidah: 90) Lihatlah permusuhan sesama muslim bisa muncul akibat judi. Judi pun benar-benar telah memalingkan dari dzikrullah. Sadarilah! إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ “Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (QS. Al Maidah: 91) Bahkan judi itu lebih berbahaya dari riba. Sebagaimana Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Kerusakan maysir (di antara bentuk maysir adalah judi) lebih berbahaya dari riba. Karena maysir memiliki dua kerusakan: (1) memakan harta haram, (2) terjerumus dalam permainan yang terlarang. Maysir benar-benar telah memalingkan seseorang dari dzikrullah, dari shalat, juga mudah timbul permusuhan dan saling benci. Oleh karena itu, maysir diharamkan sebelum riba.” Ibnu Hajar Al Makki berkata, “Sebab larangan maysir dan masalahnya perkara tersebut dikarenakan di dalamnya terdapat memakan harta orang lain dengan cara yang batil. Hal ini jelas Allah larang dalam ayat, لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ “Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil” (QS. An Nisa’: 29).” Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 39: 406.   Hakekat Judi (Maysir) Imam Malik berkata, “Maysir berupa perjudian adalah sesuatu yang manusia saling memasang taruhan di dalamnya.” Disebutkan dalam Tafsir Al Qurthubi. Imam Syafi’i berkata, “Maysir itu di dalamnya ada taruhan yang dipasang dan nanti (bagi yang beruntung) akan ada hasil yang diambil.” Disebutkan dalam Tafsir Al Kabir karya Ar Rozi. Al Jashosh menyebutkan, “Hakekat judi adalah memiliki harta dengan memasang taruhan.” Disebutkan dalam Ahkamul Qur’an. Ibnu Hazm menerangkan, “Para ulama sepakat bahwa judi yang Allah haramkan adalah permainan di mana yang menang akan mengambil taruhan dari yang kalah. Seperti dua orang yang saling bergulat dan dua orang yang berlomba dengan kendaraannya, yaitu yang menang akan mendapatkan hadiah dari yang kalah. Ini pula yang terjadi dalam memasang taruhan. Inilah judi yang Allah haramkan.” Disebutkan dalam Al Farusiyah karya Ibnul Qayyim. Al Muwaffaq Ibnu Qudamah berkata, “Qimar (judi) adalah setiap yang bertaruh atau yang berlomba memasang taruhan, nanti ada yang beruntung dan nanti ada yang merasakan rugi.” Disebutkan dalam Al Mughni, 13: 408. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Yang dimaksud judi adalah harta orang lain diambil dengan jalan memasang taruhan di mana taruhan tersebut bisa didapat ataukah tidak.” (Al Majmu’ Al Fatawa, 19: 283). Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di berkata, “Setiap perlombaan atau saling bertaruh di mana ada taruhan di antara kedua belah pihak.” Dinukil dari Taisir Al Karimir Rahman. Namun sebenarnya, maysir itu lebih umum dari judi karena maysir itu ada dua macam: (1) maysir berupa permainan yaitu dadu dan catur, juga setiap permainan yang melalaikan, (2) maysir berupa perjudian yaitu yang memasang taruhan di dalamnya. Inilah yang disebutkan oleh Imam Malik. Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 39: 406.   Taruhan Bola Termasuk Judi Jadi penjelasan di atas, sudah amat jelas bahwa taruhan bola adalah judi yang diharamkan. Berarti taruhan tersebut suatu bentuk kemungkaran. Jadi kerugiannya, judi adalah dosa bahkan dosa besar. Judi juga berdampak buat ketagihan. Jika ada yang kalah bisa jadi depresi. Terakhir, judi membuat harta tidak berkah.   Baca juga: Fikih Lomba   Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi utama: Al Qimar -haqiqotuha wa ahkamiha-, Dr. Sualiman bin Ahmad Al Mulhim, terbitan Kanuz Isybiliya, cetakan pertama, tahun 1429 H. — Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal (Rumaysho.Com) Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin saat Allah turunkan karunia hujan, 14 Dzulhijjah 1434 H Tagsfikih lomba judi lomba perjudian perlombaan


Sudah marak memang sejak dulu taruhan bola bahkan sekarang lebih canggih lagi bisa dilakukan via HP atau internet, tidak mesti lewat bandar judi. Bisa jadi yang bertaruh adalah sesama peserta yang bertanding. Bisa jadi pula lewat bursa taruhan atau kecil-kecilan bertaruh dengan teman dekat. Taruhan skor bola seperti ini jelas termasuk judi menurut Islam. Judi adalah dosa besar yang dilarang keras.   Larangan Judi Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al Maidah: 90) Lihatlah permusuhan sesama muslim bisa muncul akibat judi. Judi pun benar-benar telah memalingkan dari dzikrullah. Sadarilah! إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ “Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (QS. Al Maidah: 91) Bahkan judi itu lebih berbahaya dari riba. Sebagaimana Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Kerusakan maysir (di antara bentuk maysir adalah judi) lebih berbahaya dari riba. Karena maysir memiliki dua kerusakan: (1) memakan harta haram, (2) terjerumus dalam permainan yang terlarang. Maysir benar-benar telah memalingkan seseorang dari dzikrullah, dari shalat, juga mudah timbul permusuhan dan saling benci. Oleh karena itu, maysir diharamkan sebelum riba.” Ibnu Hajar Al Makki berkata, “Sebab larangan maysir dan masalahnya perkara tersebut dikarenakan di dalamnya terdapat memakan harta orang lain dengan cara yang batil. Hal ini jelas Allah larang dalam ayat, لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ “Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil” (QS. An Nisa’: 29).” Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 39: 406.   Hakekat Judi (Maysir) Imam Malik berkata, “Maysir berupa perjudian adalah sesuatu yang manusia saling memasang taruhan di dalamnya.” Disebutkan dalam Tafsir Al Qurthubi. Imam Syafi’i berkata, “Maysir itu di dalamnya ada taruhan yang dipasang dan nanti (bagi yang beruntung) akan ada hasil yang diambil.” Disebutkan dalam Tafsir Al Kabir karya Ar Rozi. Al Jashosh menyebutkan, “Hakekat judi adalah memiliki harta dengan memasang taruhan.” Disebutkan dalam Ahkamul Qur’an. Ibnu Hazm menerangkan, “Para ulama sepakat bahwa judi yang Allah haramkan adalah permainan di mana yang menang akan mengambil taruhan dari yang kalah. Seperti dua orang yang saling bergulat dan dua orang yang berlomba dengan kendaraannya, yaitu yang menang akan mendapatkan hadiah dari yang kalah. Ini pula yang terjadi dalam memasang taruhan. Inilah judi yang Allah haramkan.” Disebutkan dalam Al Farusiyah karya Ibnul Qayyim. Al Muwaffaq Ibnu Qudamah berkata, “Qimar (judi) adalah setiap yang bertaruh atau yang berlomba memasang taruhan, nanti ada yang beruntung dan nanti ada yang merasakan rugi.” Disebutkan dalam Al Mughni, 13: 408. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Yang dimaksud judi adalah harta orang lain diambil dengan jalan memasang taruhan di mana taruhan tersebut bisa didapat ataukah tidak.” (Al Majmu’ Al Fatawa, 19: 283). Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di berkata, “Setiap perlombaan atau saling bertaruh di mana ada taruhan di antara kedua belah pihak.” Dinukil dari Taisir Al Karimir Rahman. Namun sebenarnya, maysir itu lebih umum dari judi karena maysir itu ada dua macam: (1) maysir berupa permainan yaitu dadu dan catur, juga setiap permainan yang melalaikan, (2) maysir berupa perjudian yaitu yang memasang taruhan di dalamnya. Inilah yang disebutkan oleh Imam Malik. Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 39: 406.   Taruhan Bola Termasuk Judi Jadi penjelasan di atas, sudah amat jelas bahwa taruhan bola adalah judi yang diharamkan. Berarti taruhan tersebut suatu bentuk kemungkaran. Jadi kerugiannya, judi adalah dosa bahkan dosa besar. Judi juga berdampak buat ketagihan. Jika ada yang kalah bisa jadi depresi. Terakhir, judi membuat harta tidak berkah.   Baca juga: Fikih Lomba   Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi utama: Al Qimar -haqiqotuha wa ahkamiha-, Dr. Sualiman bin Ahmad Al Mulhim, terbitan Kanuz Isybiliya, cetakan pertama, tahun 1429 H. — Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal (Rumaysho.Com) Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin saat Allah turunkan karunia hujan, 14 Dzulhijjah 1434 H Tagsfikih lomba judi lomba perjudian perlombaan

Hukum Daging Kurban Kalengan

Bagaimana hukum daging kurban (qurban) kalengan (yang disajikan dalam kaleng)? Apakah dibolehkan seperti itu? Pembahasan ini merujuk pada bahasan bolehkah menyimpan daging kurban melebihi tiga hari. Dari Salamah bin Al Akwa’, ia berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « مَنْ ضَحَّى مِنْكُمْ فَلاَ يُصْبِحَنَّ بَعْدَ ثَالِثَةٍ وَفِى بَيْتِهِ مِنْهُ شَىْءٌ » . فَلَمَّا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ نَفْعَلُ كَمَا فَعَلْنَا عَامَ الْمَاضِى قَالَ « كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا فَإِنَّ ذَلِكَ الْعَامَ كَانَ بِالنَّاسِ جَهْدٌ فَأَرَدْتُ أَنْ تُعِينُوا فِيهَا » “Barangsiapa yang berkurban di antara kalian, maka janganlah di pagi hari setelah hari ketiga di rumahnya masih tersisa sedikit dari daging kurban.” Ketika datang tahun setelahnya, mereka berkata, “Wahai Rasulullah, kami akan melakukan sebagaimana yang dilakukan tahun yang lalu (yaitu tidak menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari, -pen). Beliau bersabda, “(Tidak), tetapi sekarang silakan kalian makan, memberi makan, dan menyimpannya, karena sesungguhnya pada tahun lalu manusia ditimpa kesulitan (kelaparan/krisis pangan, -pen), sehingga aku ingin kalian membantu mereka (yang membutuhkan makanan, -pen).” (HR. Bukhari no. 5569 dan Muslim no. 1974). Hadits di atas menunjukkan bahwa larangan menyimpan daging kurban itu terjadi pada tahun 9 hijriyah, sedangkan dibolehkannya menyimpan terjadi pada tahun 10 hijriyah. Lihat Fathul Bari, 10: 26. Dari nash di atas, kebanyakan ulama berdalil akan bolehnya menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari. Inilah pendapat jumhur atau mayoritas ulama. Sedangkan ‘Ali dan Ibnu ‘Umar tetap tidak membolehkan daging kurban disimpan lebih dari tiga hari karena tidak sampai pada mereka mengenai hadits tentang keringanan bolehnya menyimpan lebih dari tiga hari. Mereka berdua memang mendengar hadits larangan dari Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam sehingga mereka meriwayatkan sesuai dengan apa yang mereka dengar. Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 2: 350. Jika memang menyimpan hasil kurban dibolehkan lebih dari tiga hari, itu berarti bolehnya menyimpan daging kurban dalam kemasan kaleng atau dikalengkan atau dibuat jadi kornet. Bahkan ada beberapa manfaat jika hasil kurban dikalengkan seperti ini: 1- Mudah tahan lebih lama. 2- Ukuran jatah lebih jelas bagi setiap penerima. 3- Mudah didistribusikan dan lebih praktis dikonsumsi. Jadi selama penyembelihan kurban dilakukan pada hari Idul Adha dan hari tasyriq (11 dan 12 Dzulhijjah) dan cara penyembelihannya benar, juga diolah dengan bahan yang halal, maka sah-sah saja mengalengkan atau mengemas daging kurban dalam kaleng. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, terbitan Kementrian Agama Kuwait. Fathul Bari Syarh Shahih Al Bukhari, Ibnu Hajar Al Asqolani, terbitan Dar Thiybah, cetakan keempat, tahun 1432 H. Fiqhul Udhiyah, Abu ‘Abirrahman Muhammad bin ‘Ali Al ‘Alawi, taqdim: Syaikh Musthofa Al ‘Adawi, terbitan Dar Majid ‘Asiro. Tulisan Ustadz Muhammad Wasitho dalam Majalah Pengusaha Muslim dengan judul “Hukum Daging Qurban Kalengan”. — Akhukum fillah, Muhammad Abduh Tuasikal (Rumaysho.Com) @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 13 Dzulqo’dah 1434 H — Dapatkan kaos terbaru Rumaysho.Com seharga Rp.85.000,- untuk lengan pendek dan Rp.95.000,- untuk lengan panjang. Tagsdaging qurban

Hukum Daging Kurban Kalengan

Bagaimana hukum daging kurban (qurban) kalengan (yang disajikan dalam kaleng)? Apakah dibolehkan seperti itu? Pembahasan ini merujuk pada bahasan bolehkah menyimpan daging kurban melebihi tiga hari. Dari Salamah bin Al Akwa’, ia berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « مَنْ ضَحَّى مِنْكُمْ فَلاَ يُصْبِحَنَّ بَعْدَ ثَالِثَةٍ وَفِى بَيْتِهِ مِنْهُ شَىْءٌ » . فَلَمَّا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ نَفْعَلُ كَمَا فَعَلْنَا عَامَ الْمَاضِى قَالَ « كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا فَإِنَّ ذَلِكَ الْعَامَ كَانَ بِالنَّاسِ جَهْدٌ فَأَرَدْتُ أَنْ تُعِينُوا فِيهَا » “Barangsiapa yang berkurban di antara kalian, maka janganlah di pagi hari setelah hari ketiga di rumahnya masih tersisa sedikit dari daging kurban.” Ketika datang tahun setelahnya, mereka berkata, “Wahai Rasulullah, kami akan melakukan sebagaimana yang dilakukan tahun yang lalu (yaitu tidak menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari, -pen). Beliau bersabda, “(Tidak), tetapi sekarang silakan kalian makan, memberi makan, dan menyimpannya, karena sesungguhnya pada tahun lalu manusia ditimpa kesulitan (kelaparan/krisis pangan, -pen), sehingga aku ingin kalian membantu mereka (yang membutuhkan makanan, -pen).” (HR. Bukhari no. 5569 dan Muslim no. 1974). Hadits di atas menunjukkan bahwa larangan menyimpan daging kurban itu terjadi pada tahun 9 hijriyah, sedangkan dibolehkannya menyimpan terjadi pada tahun 10 hijriyah. Lihat Fathul Bari, 10: 26. Dari nash di atas, kebanyakan ulama berdalil akan bolehnya menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari. Inilah pendapat jumhur atau mayoritas ulama. Sedangkan ‘Ali dan Ibnu ‘Umar tetap tidak membolehkan daging kurban disimpan lebih dari tiga hari karena tidak sampai pada mereka mengenai hadits tentang keringanan bolehnya menyimpan lebih dari tiga hari. Mereka berdua memang mendengar hadits larangan dari Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam sehingga mereka meriwayatkan sesuai dengan apa yang mereka dengar. Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 2: 350. Jika memang menyimpan hasil kurban dibolehkan lebih dari tiga hari, itu berarti bolehnya menyimpan daging kurban dalam kemasan kaleng atau dikalengkan atau dibuat jadi kornet. Bahkan ada beberapa manfaat jika hasil kurban dikalengkan seperti ini: 1- Mudah tahan lebih lama. 2- Ukuran jatah lebih jelas bagi setiap penerima. 3- Mudah didistribusikan dan lebih praktis dikonsumsi. Jadi selama penyembelihan kurban dilakukan pada hari Idul Adha dan hari tasyriq (11 dan 12 Dzulhijjah) dan cara penyembelihannya benar, juga diolah dengan bahan yang halal, maka sah-sah saja mengalengkan atau mengemas daging kurban dalam kaleng. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, terbitan Kementrian Agama Kuwait. Fathul Bari Syarh Shahih Al Bukhari, Ibnu Hajar Al Asqolani, terbitan Dar Thiybah, cetakan keempat, tahun 1432 H. Fiqhul Udhiyah, Abu ‘Abirrahman Muhammad bin ‘Ali Al ‘Alawi, taqdim: Syaikh Musthofa Al ‘Adawi, terbitan Dar Majid ‘Asiro. Tulisan Ustadz Muhammad Wasitho dalam Majalah Pengusaha Muslim dengan judul “Hukum Daging Qurban Kalengan”. — Akhukum fillah, Muhammad Abduh Tuasikal (Rumaysho.Com) @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 13 Dzulqo’dah 1434 H — Dapatkan kaos terbaru Rumaysho.Com seharga Rp.85.000,- untuk lengan pendek dan Rp.95.000,- untuk lengan panjang. Tagsdaging qurban
Bagaimana hukum daging kurban (qurban) kalengan (yang disajikan dalam kaleng)? Apakah dibolehkan seperti itu? Pembahasan ini merujuk pada bahasan bolehkah menyimpan daging kurban melebihi tiga hari. Dari Salamah bin Al Akwa’, ia berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « مَنْ ضَحَّى مِنْكُمْ فَلاَ يُصْبِحَنَّ بَعْدَ ثَالِثَةٍ وَفِى بَيْتِهِ مِنْهُ شَىْءٌ » . فَلَمَّا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ نَفْعَلُ كَمَا فَعَلْنَا عَامَ الْمَاضِى قَالَ « كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا فَإِنَّ ذَلِكَ الْعَامَ كَانَ بِالنَّاسِ جَهْدٌ فَأَرَدْتُ أَنْ تُعِينُوا فِيهَا » “Barangsiapa yang berkurban di antara kalian, maka janganlah di pagi hari setelah hari ketiga di rumahnya masih tersisa sedikit dari daging kurban.” Ketika datang tahun setelahnya, mereka berkata, “Wahai Rasulullah, kami akan melakukan sebagaimana yang dilakukan tahun yang lalu (yaitu tidak menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari, -pen). Beliau bersabda, “(Tidak), tetapi sekarang silakan kalian makan, memberi makan, dan menyimpannya, karena sesungguhnya pada tahun lalu manusia ditimpa kesulitan (kelaparan/krisis pangan, -pen), sehingga aku ingin kalian membantu mereka (yang membutuhkan makanan, -pen).” (HR. Bukhari no. 5569 dan Muslim no. 1974). Hadits di atas menunjukkan bahwa larangan menyimpan daging kurban itu terjadi pada tahun 9 hijriyah, sedangkan dibolehkannya menyimpan terjadi pada tahun 10 hijriyah. Lihat Fathul Bari, 10: 26. Dari nash di atas, kebanyakan ulama berdalil akan bolehnya menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari. Inilah pendapat jumhur atau mayoritas ulama. Sedangkan ‘Ali dan Ibnu ‘Umar tetap tidak membolehkan daging kurban disimpan lebih dari tiga hari karena tidak sampai pada mereka mengenai hadits tentang keringanan bolehnya menyimpan lebih dari tiga hari. Mereka berdua memang mendengar hadits larangan dari Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam sehingga mereka meriwayatkan sesuai dengan apa yang mereka dengar. Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 2: 350. Jika memang menyimpan hasil kurban dibolehkan lebih dari tiga hari, itu berarti bolehnya menyimpan daging kurban dalam kemasan kaleng atau dikalengkan atau dibuat jadi kornet. Bahkan ada beberapa manfaat jika hasil kurban dikalengkan seperti ini: 1- Mudah tahan lebih lama. 2- Ukuran jatah lebih jelas bagi setiap penerima. 3- Mudah didistribusikan dan lebih praktis dikonsumsi. Jadi selama penyembelihan kurban dilakukan pada hari Idul Adha dan hari tasyriq (11 dan 12 Dzulhijjah) dan cara penyembelihannya benar, juga diolah dengan bahan yang halal, maka sah-sah saja mengalengkan atau mengemas daging kurban dalam kaleng. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, terbitan Kementrian Agama Kuwait. Fathul Bari Syarh Shahih Al Bukhari, Ibnu Hajar Al Asqolani, terbitan Dar Thiybah, cetakan keempat, tahun 1432 H. Fiqhul Udhiyah, Abu ‘Abirrahman Muhammad bin ‘Ali Al ‘Alawi, taqdim: Syaikh Musthofa Al ‘Adawi, terbitan Dar Majid ‘Asiro. Tulisan Ustadz Muhammad Wasitho dalam Majalah Pengusaha Muslim dengan judul “Hukum Daging Qurban Kalengan”. — Akhukum fillah, Muhammad Abduh Tuasikal (Rumaysho.Com) @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 13 Dzulqo’dah 1434 H — Dapatkan kaos terbaru Rumaysho.Com seharga Rp.85.000,- untuk lengan pendek dan Rp.95.000,- untuk lengan panjang. Tagsdaging qurban


Bagaimana hukum daging kurban (qurban) kalengan (yang disajikan dalam kaleng)? Apakah dibolehkan seperti itu? Pembahasan ini merujuk pada bahasan bolehkah menyimpan daging kurban melebihi tiga hari. Dari Salamah bin Al Akwa’, ia berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « مَنْ ضَحَّى مِنْكُمْ فَلاَ يُصْبِحَنَّ بَعْدَ ثَالِثَةٍ وَفِى بَيْتِهِ مِنْهُ شَىْءٌ » . فَلَمَّا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ نَفْعَلُ كَمَا فَعَلْنَا عَامَ الْمَاضِى قَالَ « كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا فَإِنَّ ذَلِكَ الْعَامَ كَانَ بِالنَّاسِ جَهْدٌ فَأَرَدْتُ أَنْ تُعِينُوا فِيهَا » “Barangsiapa yang berkurban di antara kalian, maka janganlah di pagi hari setelah hari ketiga di rumahnya masih tersisa sedikit dari daging kurban.” Ketika datang tahun setelahnya, mereka berkata, “Wahai Rasulullah, kami akan melakukan sebagaimana yang dilakukan tahun yang lalu (yaitu tidak menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari, -pen). Beliau bersabda, “(Tidak), tetapi sekarang silakan kalian makan, memberi makan, dan menyimpannya, karena sesungguhnya pada tahun lalu manusia ditimpa kesulitan (kelaparan/krisis pangan, -pen), sehingga aku ingin kalian membantu mereka (yang membutuhkan makanan, -pen).” (HR. Bukhari no. 5569 dan Muslim no. 1974). Hadits di atas menunjukkan bahwa larangan menyimpan daging kurban itu terjadi pada tahun 9 hijriyah, sedangkan dibolehkannya menyimpan terjadi pada tahun 10 hijriyah. Lihat Fathul Bari, 10: 26. Dari nash di atas, kebanyakan ulama berdalil akan bolehnya menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari. Inilah pendapat jumhur atau mayoritas ulama. Sedangkan ‘Ali dan Ibnu ‘Umar tetap tidak membolehkan daging kurban disimpan lebih dari tiga hari karena tidak sampai pada mereka mengenai hadits tentang keringanan bolehnya menyimpan lebih dari tiga hari. Mereka berdua memang mendengar hadits larangan dari Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam sehingga mereka meriwayatkan sesuai dengan apa yang mereka dengar. Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 2: 350. Jika memang menyimpan hasil kurban dibolehkan lebih dari tiga hari, itu berarti bolehnya menyimpan daging kurban dalam kemasan kaleng atau dikalengkan atau dibuat jadi kornet. Bahkan ada beberapa manfaat jika hasil kurban dikalengkan seperti ini: 1- Mudah tahan lebih lama. 2- Ukuran jatah lebih jelas bagi setiap penerima. 3- Mudah didistribusikan dan lebih praktis dikonsumsi. Jadi selama penyembelihan kurban dilakukan pada hari Idul Adha dan hari tasyriq (11 dan 12 Dzulhijjah) dan cara penyembelihannya benar, juga diolah dengan bahan yang halal, maka sah-sah saja mengalengkan atau mengemas daging kurban dalam kaleng. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, terbitan Kementrian Agama Kuwait. Fathul Bari Syarh Shahih Al Bukhari, Ibnu Hajar Al Asqolani, terbitan Dar Thiybah, cetakan keempat, tahun 1432 H. Fiqhul Udhiyah, Abu ‘Abirrahman Muhammad bin ‘Ali Al ‘Alawi, taqdim: Syaikh Musthofa Al ‘Adawi, terbitan Dar Majid ‘Asiro. Tulisan Ustadz Muhammad Wasitho dalam Majalah Pengusaha Muslim dengan judul “Hukum Daging Qurban Kalengan”. — Akhukum fillah, Muhammad Abduh Tuasikal (Rumaysho.Com) @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 13 Dzulqo’dah 1434 H — Dapatkan kaos terbaru Rumaysho.Com seharga Rp.85.000,- untuk lengan pendek dan Rp.95.000,- untuk lengan panjang. Tagsdaging qurban

Akhir Waktu Penyembelihan Kurban

Kapan waktu akhir penyembelihan kurban? Apakah pada hari tasyrik (tasyriq) yang terakhir (13 Dzulhijjah)? Bagaimana dalil-dalil yang membicarakan hal ini? Sedangkan waktu awal penyembelihan kurban adalah setelah shalat Idul Adha sebagaimana telah diterangkan dalam artikel “Waktu Penyembelihan Kurban“. Para ulama berselisih pendapat mengenai akhir waktu penyembelihan kurban (kurban). Ada 4 pendapat dalam masalah ini: Pertama: Waktu penyembelihan kurban hanya pada hari Idul Adha saja (10 Dzulhijjah) hingga matahari tenggelam. Pendapat ini jelas alasannya. Dan tidak ada khilaf jika waktu penyembelihannya pada 10 Dzulhijjah  setelah shalat ‘ied menurut pendapat jumhur (mayoritas) ulama. Sedangkan menurut pendapat lainnya, penyembelihan pada hari tersebut dilakukan setelah imam menyembelih kurban. Mereka berdalil dengan salah satu tafsiran ayyam ma’lumat pada ayat, لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ “Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan (ayyam ma’lumat) atas rezki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.” (QS. Al Hajj: 28). Yang dimaksud ayyam ma’lumaat adalah sepuluh hari pertama dari bulan Dzulhijjah dan hari terakhirnya adalah hari Idul Adha. Inilah pendapat kebanyakan ulama dan diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas. Ibnu Rusyd dalam Bidayatul Mujtahid berkata, “Adapun alasan ulama yang menyatakan waktu penyembelihan hanya pada hari kesepuluh beralasan karena ayyam ma’lumaat adalah sepuluh hari pertama dari bulan Dzulhijjah. Seandainya ada ijma’ bahwa penyembelihan hanya hari kesepuluh saja, maka itu bisa berarti penyembelihan hanya hari kesepuluh saja.” Alasan lainnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa menyembelih kurban pada hari kesepuluh, sebagaimana terdapat dalam beberapa hadits yang membicarakan kurban beliau. Juga terdapat alasan lain bahwa tanggal 10 Dzulhijjah adalah hari yang disepakati oleh para ulama, selain hari tersebut masih diperselisihkan. Lihat Al Muhalla karya Ibnu Hazm, 7: 378 Kedua: Waktu penyembelihan kurban pada hari Idul Adha (10 Dzulhijjah) dan 2 hari setelahnya (11 dan 12 Dzulhijjah). Tidak ada dalil shahih yang marfu’ (sampai pada Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-) selain atsar dari Ibnu ‘Umar yang mauquf (hanya perkataan Ibnu ‘Umar) yang menyatakan bolehnya sampai dua hari setelah Idul Adha. Ada atsar dari beliau yang menjelaskan tafsiran ‘ayyam ma’lumaat’ (hari tertentu sebagaimana disebut dalam surat Al Hajj ayat 28) dan termasuk di dalamnya hari ke-11 dan 12 Dzulhijjah. Akan tetapi atsar ini dho’if. Beberapa alasan yang dikemukakan oleh ulama yang memilih pendapat kedua ini: 1- Di antara tafsiran ayyam ma’lumat dari surat Al Hajj ayat 28 adalah hari Idul Adha dan 2 hari setelahnya. Demikian yang dikatakan oleh Ibnu ‘Umar. 2- Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah melarang menyembelih setelah hari Idul Adha. 3- Ada riwayat shahih dari Ibnu ‘Umar yang menyatakan, “Hari Adha (hari penyembelihan) adalah 2 hari setelah Idul Adha.” HR. Imam Malik dari Nafi’, dari Ibnu Umar. Dikeluarkan pula oleh Al Baihaqi dan Ibnu Abi Syaibah. Ada riwayat shahih juga dari Anas yang mengatakan, “Hari Adha (hari penyembelihan) adalah hari Idul Adha dan dua hari setelahnya.” HR. Ibnu Abi Syaibah dari Waki’ dari Syu’bah, dari Qotadah, dari Anas. Pendapat kedua ini yang menjadi pendapat kebanyakan ulama yaitu Imam Malik, Abu Hanifah, Ats Tsauri, dan Ahmad. Ketiga:Waktu penyembelihan kurban pada hari Idul Adha dan 3 hari tasyriq setelahnya (11, 12, dan 13 Dzulhijjah). Dalil yang digunakan adalah hadits Jubair bin Muth’im, أَيَّامُ التَّشْرِيقِ كُلُّهَا ذَبْحٌ “Setiap hari tasyriq adalah hari penyembelihan.” HR. Ahmad (4: 82), Al Baihaqi (9: 295), dan Al Bazzar dalam Kasyful Astaar, dari jalur Sa’id bin ‘Abdul ‘Aziz, dari Sulaiman bin Musa, dari Jubair bin Muth’im. Sulaiman bin Musa, salah satu perowi mendapatkan komentar karena ia tidak bertemu dengan Jubair bin Muth’im. Dalam hadits ini pun terdapat idhthirob (ada perselisihan dalam periwayatan hadits dan periwayatannya sama-sama kuat dan tidak mungkin dikompromikan, -pen) dan hadits mudthorib adalah hadits dho’if. Yang mengisyaratkan adanya idthirob adalah Ibnu ‘Abdil Barr dalam Al Istidzkar (15: 203-204), Ibnu Turkuman dalam Al Jauhar An Naqi (9: 296), juga Ibnul Qayyim mengatakan bahwa sanadnya terputus dalam Zaadul Ma’ad (2: 291), serta Al Hafizh juga menegaskan bahwa hadits “setiap hari tasyriq adalah hari penyembelihan” adalah ghoiru mahfuzh (menyelisihi riwayat yang lebih kuat, -pen). Keempat: Waktu penyembelihan kurban adalah sampai akhir Dzulhijjah. Inilah pendapat Ibnu Hazm, namun dasar yang digunakan adalah hadits dho’if. Mereka berdalil dengan hadits, “Penyembelihan kurban dilakukan hingga hilal Muharram (akhir Dzulhijjah) bagi siapa yang ingin berkurban.” Al Baihaqi mengatakan bahwa hadits ini dari Abu Salamah dan Sulaiman namun mursal (hadits yang di atas tabi’in terputus dan termasuk hadits dho’if, -pen). Kesimpulan Pendapat Syaikh Musthofa Al ‘Adawi hafizhohullah mengatakan, “Adapun akhir waktu penyembelihan kurban, maka tidak ada hadits shahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang membicarakan hal itu sehingga para ulama berselisih pendapat dalam hal ini. 1- Waktu penyembelihan qurban hanya pada hari Idul Adha saja (10 Dzulhijjah). Pendapat ini jelas alasannya. Dan tidak ada khilaf jika waktu penyembelihannya pada 10 Dzulhijjah  setelah shalat ‘ied menurut pendapat jumhur (mayoritas) ulama. Sedangkan menurut pendapat lainnya, penyembelihan pada hari tersebut dilakukan setelah imam menyembelih qurban. 2- Waktu penyembelihannya pada hari Idul Adha (10 Dzulhijjah) dan 2 hari setelahnya (11 dan 12 Dzulhijjah). Tidak ada dalil shahih yang marfu’ (sampai pada Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-) selain atsar dari Ibnu ‘Umar yang mauquf (hanya perkataan Ibnu ‘Umar) yang menyatakan bolehnya sampai dua hari setelah Idul Adha. Ada atsar dari beliau yang menjelaskan tafsiran ‘ayyam ma’lumaat’ (hari tertentu sebagaimana disebut dalam surat Al Hajj ayat 28) dan termasuk di dalamnya hari ke-11 dan 12 Dzulhijjah. Akan tetapi atsar ini dho’if. 3- Waktu penyembelihan qurban pada hari Idul Adha dan 3 hari tasyriq setelahnya (11, 12, dan 13 Dzulhijjah). Dasar pendapat ini adalah hadits dho’if dan mereka qiyaskan dengan hadyu. 4- Waktu penyembelihan qurban adalah sampai akhir Dzulhijjah. Inilah pendapat Ibnu Hazm, namun dasar yang digunakan adalah hadits dho’if. Ada pendapat demikian pula mengenai hadyu, namun pendalilannya dho’if. Yang hati-hati bagi seseorang muslim bagi agamanya adalah melaksanakan penyembelihan qurban pada hari Idul Adha (10 Dzulhijjah) sebagaimana yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lakukan dan hal ini lebih selamat dari perselisihan para ulama yang ada. Jika sulit melakukan pada waktu tersebut, maka boleh melakukannya pada 11 dan 12 Dzulhijjah sebagaimana pendapat jumhur (mayoritas) ulama. Wallahu a’lam.” (Dinukil dari Fiqhul Udhiyah, hal. 118-119). Lebih baik memang mengikuti sunnah Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu melakukan penyembelihan pada hari kesepuluh. Jika memang ada udzur, maka silakan melakukan penyembelihan pada hari 11 dan 12 Dzulhijjah karena ada riwayat yang shahih dari Anas dan Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma. Jika ada kesulitan, maka sebagian ulama masih membolehkan pada hari ketigabelas. Sebagian lagi membolehkan hingga akhir Dzulhijjah. Demikian kesimpulan dari Syaikh Muhammad bin ‘Ali Al ‘Alawi dalam Fiqhul Udhiyah, hal. 118. Demikian penjelasan ringkas dari kami, hanya Allah yang memberi taufik. Referensi: Fiqhul Udhiyah, Abu ‘Abirrahman Muhammad bin ‘Ali Al ‘Alawi, taqdim: Syaikh Musthofa Al ‘Adawi, terbitan Dar Majid ‘Asiro. — Akhukum fillah, Muhammad Abduh Tuasikal (Rumaysho.Com) @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang-Gunungkidul, 12 Dzulhijjah 1434 H (hari tasyriq kedua) Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Kunjungi tiga web kami lainnya: (1) Pesantren DarushSholihin, (2) Bisnis Pesantren di Ruwaifi.Com, (3) Belajar tentang Plastik Dijual buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal: Buku Dzikir Pagi Petang (ukuran besar dan kecil) Tagskurban qurban

Akhir Waktu Penyembelihan Kurban

Kapan waktu akhir penyembelihan kurban? Apakah pada hari tasyrik (tasyriq) yang terakhir (13 Dzulhijjah)? Bagaimana dalil-dalil yang membicarakan hal ini? Sedangkan waktu awal penyembelihan kurban adalah setelah shalat Idul Adha sebagaimana telah diterangkan dalam artikel “Waktu Penyembelihan Kurban“. Para ulama berselisih pendapat mengenai akhir waktu penyembelihan kurban (kurban). Ada 4 pendapat dalam masalah ini: Pertama: Waktu penyembelihan kurban hanya pada hari Idul Adha saja (10 Dzulhijjah) hingga matahari tenggelam. Pendapat ini jelas alasannya. Dan tidak ada khilaf jika waktu penyembelihannya pada 10 Dzulhijjah  setelah shalat ‘ied menurut pendapat jumhur (mayoritas) ulama. Sedangkan menurut pendapat lainnya, penyembelihan pada hari tersebut dilakukan setelah imam menyembelih kurban. Mereka berdalil dengan salah satu tafsiran ayyam ma’lumat pada ayat, لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ “Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan (ayyam ma’lumat) atas rezki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.” (QS. Al Hajj: 28). Yang dimaksud ayyam ma’lumaat adalah sepuluh hari pertama dari bulan Dzulhijjah dan hari terakhirnya adalah hari Idul Adha. Inilah pendapat kebanyakan ulama dan diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas. Ibnu Rusyd dalam Bidayatul Mujtahid berkata, “Adapun alasan ulama yang menyatakan waktu penyembelihan hanya pada hari kesepuluh beralasan karena ayyam ma’lumaat adalah sepuluh hari pertama dari bulan Dzulhijjah. Seandainya ada ijma’ bahwa penyembelihan hanya hari kesepuluh saja, maka itu bisa berarti penyembelihan hanya hari kesepuluh saja.” Alasan lainnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa menyembelih kurban pada hari kesepuluh, sebagaimana terdapat dalam beberapa hadits yang membicarakan kurban beliau. Juga terdapat alasan lain bahwa tanggal 10 Dzulhijjah adalah hari yang disepakati oleh para ulama, selain hari tersebut masih diperselisihkan. Lihat Al Muhalla karya Ibnu Hazm, 7: 378 Kedua: Waktu penyembelihan kurban pada hari Idul Adha (10 Dzulhijjah) dan 2 hari setelahnya (11 dan 12 Dzulhijjah). Tidak ada dalil shahih yang marfu’ (sampai pada Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-) selain atsar dari Ibnu ‘Umar yang mauquf (hanya perkataan Ibnu ‘Umar) yang menyatakan bolehnya sampai dua hari setelah Idul Adha. Ada atsar dari beliau yang menjelaskan tafsiran ‘ayyam ma’lumaat’ (hari tertentu sebagaimana disebut dalam surat Al Hajj ayat 28) dan termasuk di dalamnya hari ke-11 dan 12 Dzulhijjah. Akan tetapi atsar ini dho’if. Beberapa alasan yang dikemukakan oleh ulama yang memilih pendapat kedua ini: 1- Di antara tafsiran ayyam ma’lumat dari surat Al Hajj ayat 28 adalah hari Idul Adha dan 2 hari setelahnya. Demikian yang dikatakan oleh Ibnu ‘Umar. 2- Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah melarang menyembelih setelah hari Idul Adha. 3- Ada riwayat shahih dari Ibnu ‘Umar yang menyatakan, “Hari Adha (hari penyembelihan) adalah 2 hari setelah Idul Adha.” HR. Imam Malik dari Nafi’, dari Ibnu Umar. Dikeluarkan pula oleh Al Baihaqi dan Ibnu Abi Syaibah. Ada riwayat shahih juga dari Anas yang mengatakan, “Hari Adha (hari penyembelihan) adalah hari Idul Adha dan dua hari setelahnya.” HR. Ibnu Abi Syaibah dari Waki’ dari Syu’bah, dari Qotadah, dari Anas. Pendapat kedua ini yang menjadi pendapat kebanyakan ulama yaitu Imam Malik, Abu Hanifah, Ats Tsauri, dan Ahmad. Ketiga:Waktu penyembelihan kurban pada hari Idul Adha dan 3 hari tasyriq setelahnya (11, 12, dan 13 Dzulhijjah). Dalil yang digunakan adalah hadits Jubair bin Muth’im, أَيَّامُ التَّشْرِيقِ كُلُّهَا ذَبْحٌ “Setiap hari tasyriq adalah hari penyembelihan.” HR. Ahmad (4: 82), Al Baihaqi (9: 295), dan Al Bazzar dalam Kasyful Astaar, dari jalur Sa’id bin ‘Abdul ‘Aziz, dari Sulaiman bin Musa, dari Jubair bin Muth’im. Sulaiman bin Musa, salah satu perowi mendapatkan komentar karena ia tidak bertemu dengan Jubair bin Muth’im. Dalam hadits ini pun terdapat idhthirob (ada perselisihan dalam periwayatan hadits dan periwayatannya sama-sama kuat dan tidak mungkin dikompromikan, -pen) dan hadits mudthorib adalah hadits dho’if. Yang mengisyaratkan adanya idthirob adalah Ibnu ‘Abdil Barr dalam Al Istidzkar (15: 203-204), Ibnu Turkuman dalam Al Jauhar An Naqi (9: 296), juga Ibnul Qayyim mengatakan bahwa sanadnya terputus dalam Zaadul Ma’ad (2: 291), serta Al Hafizh juga menegaskan bahwa hadits “setiap hari tasyriq adalah hari penyembelihan” adalah ghoiru mahfuzh (menyelisihi riwayat yang lebih kuat, -pen). Keempat: Waktu penyembelihan kurban adalah sampai akhir Dzulhijjah. Inilah pendapat Ibnu Hazm, namun dasar yang digunakan adalah hadits dho’if. Mereka berdalil dengan hadits, “Penyembelihan kurban dilakukan hingga hilal Muharram (akhir Dzulhijjah) bagi siapa yang ingin berkurban.” Al Baihaqi mengatakan bahwa hadits ini dari Abu Salamah dan Sulaiman namun mursal (hadits yang di atas tabi’in terputus dan termasuk hadits dho’if, -pen). Kesimpulan Pendapat Syaikh Musthofa Al ‘Adawi hafizhohullah mengatakan, “Adapun akhir waktu penyembelihan kurban, maka tidak ada hadits shahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang membicarakan hal itu sehingga para ulama berselisih pendapat dalam hal ini. 1- Waktu penyembelihan qurban hanya pada hari Idul Adha saja (10 Dzulhijjah). Pendapat ini jelas alasannya. Dan tidak ada khilaf jika waktu penyembelihannya pada 10 Dzulhijjah  setelah shalat ‘ied menurut pendapat jumhur (mayoritas) ulama. Sedangkan menurut pendapat lainnya, penyembelihan pada hari tersebut dilakukan setelah imam menyembelih qurban. 2- Waktu penyembelihannya pada hari Idul Adha (10 Dzulhijjah) dan 2 hari setelahnya (11 dan 12 Dzulhijjah). Tidak ada dalil shahih yang marfu’ (sampai pada Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-) selain atsar dari Ibnu ‘Umar yang mauquf (hanya perkataan Ibnu ‘Umar) yang menyatakan bolehnya sampai dua hari setelah Idul Adha. Ada atsar dari beliau yang menjelaskan tafsiran ‘ayyam ma’lumaat’ (hari tertentu sebagaimana disebut dalam surat Al Hajj ayat 28) dan termasuk di dalamnya hari ke-11 dan 12 Dzulhijjah. Akan tetapi atsar ini dho’if. 3- Waktu penyembelihan qurban pada hari Idul Adha dan 3 hari tasyriq setelahnya (11, 12, dan 13 Dzulhijjah). Dasar pendapat ini adalah hadits dho’if dan mereka qiyaskan dengan hadyu. 4- Waktu penyembelihan qurban adalah sampai akhir Dzulhijjah. Inilah pendapat Ibnu Hazm, namun dasar yang digunakan adalah hadits dho’if. Ada pendapat demikian pula mengenai hadyu, namun pendalilannya dho’if. Yang hati-hati bagi seseorang muslim bagi agamanya adalah melaksanakan penyembelihan qurban pada hari Idul Adha (10 Dzulhijjah) sebagaimana yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lakukan dan hal ini lebih selamat dari perselisihan para ulama yang ada. Jika sulit melakukan pada waktu tersebut, maka boleh melakukannya pada 11 dan 12 Dzulhijjah sebagaimana pendapat jumhur (mayoritas) ulama. Wallahu a’lam.” (Dinukil dari Fiqhul Udhiyah, hal. 118-119). Lebih baik memang mengikuti sunnah Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu melakukan penyembelihan pada hari kesepuluh. Jika memang ada udzur, maka silakan melakukan penyembelihan pada hari 11 dan 12 Dzulhijjah karena ada riwayat yang shahih dari Anas dan Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma. Jika ada kesulitan, maka sebagian ulama masih membolehkan pada hari ketigabelas. Sebagian lagi membolehkan hingga akhir Dzulhijjah. Demikian kesimpulan dari Syaikh Muhammad bin ‘Ali Al ‘Alawi dalam Fiqhul Udhiyah, hal. 118. Demikian penjelasan ringkas dari kami, hanya Allah yang memberi taufik. Referensi: Fiqhul Udhiyah, Abu ‘Abirrahman Muhammad bin ‘Ali Al ‘Alawi, taqdim: Syaikh Musthofa Al ‘Adawi, terbitan Dar Majid ‘Asiro. — Akhukum fillah, Muhammad Abduh Tuasikal (Rumaysho.Com) @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang-Gunungkidul, 12 Dzulhijjah 1434 H (hari tasyriq kedua) Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Kunjungi tiga web kami lainnya: (1) Pesantren DarushSholihin, (2) Bisnis Pesantren di Ruwaifi.Com, (3) Belajar tentang Plastik Dijual buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal: Buku Dzikir Pagi Petang (ukuran besar dan kecil) Tagskurban qurban
Kapan waktu akhir penyembelihan kurban? Apakah pada hari tasyrik (tasyriq) yang terakhir (13 Dzulhijjah)? Bagaimana dalil-dalil yang membicarakan hal ini? Sedangkan waktu awal penyembelihan kurban adalah setelah shalat Idul Adha sebagaimana telah diterangkan dalam artikel “Waktu Penyembelihan Kurban“. Para ulama berselisih pendapat mengenai akhir waktu penyembelihan kurban (kurban). Ada 4 pendapat dalam masalah ini: Pertama: Waktu penyembelihan kurban hanya pada hari Idul Adha saja (10 Dzulhijjah) hingga matahari tenggelam. Pendapat ini jelas alasannya. Dan tidak ada khilaf jika waktu penyembelihannya pada 10 Dzulhijjah  setelah shalat ‘ied menurut pendapat jumhur (mayoritas) ulama. Sedangkan menurut pendapat lainnya, penyembelihan pada hari tersebut dilakukan setelah imam menyembelih kurban. Mereka berdalil dengan salah satu tafsiran ayyam ma’lumat pada ayat, لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ “Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan (ayyam ma’lumat) atas rezki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.” (QS. Al Hajj: 28). Yang dimaksud ayyam ma’lumaat adalah sepuluh hari pertama dari bulan Dzulhijjah dan hari terakhirnya adalah hari Idul Adha. Inilah pendapat kebanyakan ulama dan diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas. Ibnu Rusyd dalam Bidayatul Mujtahid berkata, “Adapun alasan ulama yang menyatakan waktu penyembelihan hanya pada hari kesepuluh beralasan karena ayyam ma’lumaat adalah sepuluh hari pertama dari bulan Dzulhijjah. Seandainya ada ijma’ bahwa penyembelihan hanya hari kesepuluh saja, maka itu bisa berarti penyembelihan hanya hari kesepuluh saja.” Alasan lainnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa menyembelih kurban pada hari kesepuluh, sebagaimana terdapat dalam beberapa hadits yang membicarakan kurban beliau. Juga terdapat alasan lain bahwa tanggal 10 Dzulhijjah adalah hari yang disepakati oleh para ulama, selain hari tersebut masih diperselisihkan. Lihat Al Muhalla karya Ibnu Hazm, 7: 378 Kedua: Waktu penyembelihan kurban pada hari Idul Adha (10 Dzulhijjah) dan 2 hari setelahnya (11 dan 12 Dzulhijjah). Tidak ada dalil shahih yang marfu’ (sampai pada Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-) selain atsar dari Ibnu ‘Umar yang mauquf (hanya perkataan Ibnu ‘Umar) yang menyatakan bolehnya sampai dua hari setelah Idul Adha. Ada atsar dari beliau yang menjelaskan tafsiran ‘ayyam ma’lumaat’ (hari tertentu sebagaimana disebut dalam surat Al Hajj ayat 28) dan termasuk di dalamnya hari ke-11 dan 12 Dzulhijjah. Akan tetapi atsar ini dho’if. Beberapa alasan yang dikemukakan oleh ulama yang memilih pendapat kedua ini: 1- Di antara tafsiran ayyam ma’lumat dari surat Al Hajj ayat 28 adalah hari Idul Adha dan 2 hari setelahnya. Demikian yang dikatakan oleh Ibnu ‘Umar. 2- Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah melarang menyembelih setelah hari Idul Adha. 3- Ada riwayat shahih dari Ibnu ‘Umar yang menyatakan, “Hari Adha (hari penyembelihan) adalah 2 hari setelah Idul Adha.” HR. Imam Malik dari Nafi’, dari Ibnu Umar. Dikeluarkan pula oleh Al Baihaqi dan Ibnu Abi Syaibah. Ada riwayat shahih juga dari Anas yang mengatakan, “Hari Adha (hari penyembelihan) adalah hari Idul Adha dan dua hari setelahnya.” HR. Ibnu Abi Syaibah dari Waki’ dari Syu’bah, dari Qotadah, dari Anas. Pendapat kedua ini yang menjadi pendapat kebanyakan ulama yaitu Imam Malik, Abu Hanifah, Ats Tsauri, dan Ahmad. Ketiga:Waktu penyembelihan kurban pada hari Idul Adha dan 3 hari tasyriq setelahnya (11, 12, dan 13 Dzulhijjah). Dalil yang digunakan adalah hadits Jubair bin Muth’im, أَيَّامُ التَّشْرِيقِ كُلُّهَا ذَبْحٌ “Setiap hari tasyriq adalah hari penyembelihan.” HR. Ahmad (4: 82), Al Baihaqi (9: 295), dan Al Bazzar dalam Kasyful Astaar, dari jalur Sa’id bin ‘Abdul ‘Aziz, dari Sulaiman bin Musa, dari Jubair bin Muth’im. Sulaiman bin Musa, salah satu perowi mendapatkan komentar karena ia tidak bertemu dengan Jubair bin Muth’im. Dalam hadits ini pun terdapat idhthirob (ada perselisihan dalam periwayatan hadits dan periwayatannya sama-sama kuat dan tidak mungkin dikompromikan, -pen) dan hadits mudthorib adalah hadits dho’if. Yang mengisyaratkan adanya idthirob adalah Ibnu ‘Abdil Barr dalam Al Istidzkar (15: 203-204), Ibnu Turkuman dalam Al Jauhar An Naqi (9: 296), juga Ibnul Qayyim mengatakan bahwa sanadnya terputus dalam Zaadul Ma’ad (2: 291), serta Al Hafizh juga menegaskan bahwa hadits “setiap hari tasyriq adalah hari penyembelihan” adalah ghoiru mahfuzh (menyelisihi riwayat yang lebih kuat, -pen). Keempat: Waktu penyembelihan kurban adalah sampai akhir Dzulhijjah. Inilah pendapat Ibnu Hazm, namun dasar yang digunakan adalah hadits dho’if. Mereka berdalil dengan hadits, “Penyembelihan kurban dilakukan hingga hilal Muharram (akhir Dzulhijjah) bagi siapa yang ingin berkurban.” Al Baihaqi mengatakan bahwa hadits ini dari Abu Salamah dan Sulaiman namun mursal (hadits yang di atas tabi’in terputus dan termasuk hadits dho’if, -pen). Kesimpulan Pendapat Syaikh Musthofa Al ‘Adawi hafizhohullah mengatakan, “Adapun akhir waktu penyembelihan kurban, maka tidak ada hadits shahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang membicarakan hal itu sehingga para ulama berselisih pendapat dalam hal ini. 1- Waktu penyembelihan qurban hanya pada hari Idul Adha saja (10 Dzulhijjah). Pendapat ini jelas alasannya. Dan tidak ada khilaf jika waktu penyembelihannya pada 10 Dzulhijjah  setelah shalat ‘ied menurut pendapat jumhur (mayoritas) ulama. Sedangkan menurut pendapat lainnya, penyembelihan pada hari tersebut dilakukan setelah imam menyembelih qurban. 2- Waktu penyembelihannya pada hari Idul Adha (10 Dzulhijjah) dan 2 hari setelahnya (11 dan 12 Dzulhijjah). Tidak ada dalil shahih yang marfu’ (sampai pada Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-) selain atsar dari Ibnu ‘Umar yang mauquf (hanya perkataan Ibnu ‘Umar) yang menyatakan bolehnya sampai dua hari setelah Idul Adha. Ada atsar dari beliau yang menjelaskan tafsiran ‘ayyam ma’lumaat’ (hari tertentu sebagaimana disebut dalam surat Al Hajj ayat 28) dan termasuk di dalamnya hari ke-11 dan 12 Dzulhijjah. Akan tetapi atsar ini dho’if. 3- Waktu penyembelihan qurban pada hari Idul Adha dan 3 hari tasyriq setelahnya (11, 12, dan 13 Dzulhijjah). Dasar pendapat ini adalah hadits dho’if dan mereka qiyaskan dengan hadyu. 4- Waktu penyembelihan qurban adalah sampai akhir Dzulhijjah. Inilah pendapat Ibnu Hazm, namun dasar yang digunakan adalah hadits dho’if. Ada pendapat demikian pula mengenai hadyu, namun pendalilannya dho’if. Yang hati-hati bagi seseorang muslim bagi agamanya adalah melaksanakan penyembelihan qurban pada hari Idul Adha (10 Dzulhijjah) sebagaimana yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lakukan dan hal ini lebih selamat dari perselisihan para ulama yang ada. Jika sulit melakukan pada waktu tersebut, maka boleh melakukannya pada 11 dan 12 Dzulhijjah sebagaimana pendapat jumhur (mayoritas) ulama. Wallahu a’lam.” (Dinukil dari Fiqhul Udhiyah, hal. 118-119). Lebih baik memang mengikuti sunnah Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu melakukan penyembelihan pada hari kesepuluh. Jika memang ada udzur, maka silakan melakukan penyembelihan pada hari 11 dan 12 Dzulhijjah karena ada riwayat yang shahih dari Anas dan Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma. Jika ada kesulitan, maka sebagian ulama masih membolehkan pada hari ketigabelas. Sebagian lagi membolehkan hingga akhir Dzulhijjah. Demikian kesimpulan dari Syaikh Muhammad bin ‘Ali Al ‘Alawi dalam Fiqhul Udhiyah, hal. 118. Demikian penjelasan ringkas dari kami, hanya Allah yang memberi taufik. Referensi: Fiqhul Udhiyah, Abu ‘Abirrahman Muhammad bin ‘Ali Al ‘Alawi, taqdim: Syaikh Musthofa Al ‘Adawi, terbitan Dar Majid ‘Asiro. — Akhukum fillah, Muhammad Abduh Tuasikal (Rumaysho.Com) @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang-Gunungkidul, 12 Dzulhijjah 1434 H (hari tasyriq kedua) Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Kunjungi tiga web kami lainnya: (1) Pesantren DarushSholihin, (2) Bisnis Pesantren di Ruwaifi.Com, (3) Belajar tentang Plastik Dijual buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal: Buku Dzikir Pagi Petang (ukuran besar dan kecil) Tagskurban qurban


Kapan waktu akhir penyembelihan kurban? Apakah pada hari tasyrik (tasyriq) yang terakhir (13 Dzulhijjah)? Bagaimana dalil-dalil yang membicarakan hal ini? Sedangkan waktu awal penyembelihan kurban adalah setelah shalat Idul Adha sebagaimana telah diterangkan dalam artikel “Waktu Penyembelihan Kurban“. Para ulama berselisih pendapat mengenai akhir waktu penyembelihan kurban (kurban). Ada 4 pendapat dalam masalah ini: Pertama: Waktu penyembelihan kurban hanya pada hari Idul Adha saja (10 Dzulhijjah) hingga matahari tenggelam. Pendapat ini jelas alasannya. Dan tidak ada khilaf jika waktu penyembelihannya pada 10 Dzulhijjah  setelah shalat ‘ied menurut pendapat jumhur (mayoritas) ulama. Sedangkan menurut pendapat lainnya, penyembelihan pada hari tersebut dilakukan setelah imam menyembelih kurban. Mereka berdalil dengan salah satu tafsiran ayyam ma’lumat pada ayat, لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ “Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan (ayyam ma’lumat) atas rezki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.” (QS. Al Hajj: 28). Yang dimaksud ayyam ma’lumaat adalah sepuluh hari pertama dari bulan Dzulhijjah dan hari terakhirnya adalah hari Idul Adha. Inilah pendapat kebanyakan ulama dan diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas. Ibnu Rusyd dalam Bidayatul Mujtahid berkata, “Adapun alasan ulama yang menyatakan waktu penyembelihan hanya pada hari kesepuluh beralasan karena ayyam ma’lumaat adalah sepuluh hari pertama dari bulan Dzulhijjah. Seandainya ada ijma’ bahwa penyembelihan hanya hari kesepuluh saja, maka itu bisa berarti penyembelihan hanya hari kesepuluh saja.” Alasan lainnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa menyembelih kurban pada hari kesepuluh, sebagaimana terdapat dalam beberapa hadits yang membicarakan kurban beliau. Juga terdapat alasan lain bahwa tanggal 10 Dzulhijjah adalah hari yang disepakati oleh para ulama, selain hari tersebut masih diperselisihkan. Lihat Al Muhalla karya Ibnu Hazm, 7: 378 Kedua: Waktu penyembelihan kurban pada hari Idul Adha (10 Dzulhijjah) dan 2 hari setelahnya (11 dan 12 Dzulhijjah). Tidak ada dalil shahih yang marfu’ (sampai pada Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-) selain atsar dari Ibnu ‘Umar yang mauquf (hanya perkataan Ibnu ‘Umar) yang menyatakan bolehnya sampai dua hari setelah Idul Adha. Ada atsar dari beliau yang menjelaskan tafsiran ‘ayyam ma’lumaat’ (hari tertentu sebagaimana disebut dalam surat Al Hajj ayat 28) dan termasuk di dalamnya hari ke-11 dan 12 Dzulhijjah. Akan tetapi atsar ini dho’if. Beberapa alasan yang dikemukakan oleh ulama yang memilih pendapat kedua ini: 1- Di antara tafsiran ayyam ma’lumat dari surat Al Hajj ayat 28 adalah hari Idul Adha dan 2 hari setelahnya. Demikian yang dikatakan oleh Ibnu ‘Umar. 2- Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah melarang menyembelih setelah hari Idul Adha. 3- Ada riwayat shahih dari Ibnu ‘Umar yang menyatakan, “Hari Adha (hari penyembelihan) adalah 2 hari setelah Idul Adha.” HR. Imam Malik dari Nafi’, dari Ibnu Umar. Dikeluarkan pula oleh Al Baihaqi dan Ibnu Abi Syaibah. Ada riwayat shahih juga dari Anas yang mengatakan, “Hari Adha (hari penyembelihan) adalah hari Idul Adha dan dua hari setelahnya.” HR. Ibnu Abi Syaibah dari Waki’ dari Syu’bah, dari Qotadah, dari Anas. Pendapat kedua ini yang menjadi pendapat kebanyakan ulama yaitu Imam Malik, Abu Hanifah, Ats Tsauri, dan Ahmad. Ketiga:Waktu penyembelihan kurban pada hari Idul Adha dan 3 hari tasyriq setelahnya (11, 12, dan 13 Dzulhijjah). Dalil yang digunakan adalah hadits Jubair bin Muth’im, أَيَّامُ التَّشْرِيقِ كُلُّهَا ذَبْحٌ “Setiap hari tasyriq adalah hari penyembelihan.” HR. Ahmad (4: 82), Al Baihaqi (9: 295), dan Al Bazzar dalam Kasyful Astaar, dari jalur Sa’id bin ‘Abdul ‘Aziz, dari Sulaiman bin Musa, dari Jubair bin Muth’im. Sulaiman bin Musa, salah satu perowi mendapatkan komentar karena ia tidak bertemu dengan Jubair bin Muth’im. Dalam hadits ini pun terdapat idhthirob (ada perselisihan dalam periwayatan hadits dan periwayatannya sama-sama kuat dan tidak mungkin dikompromikan, -pen) dan hadits mudthorib adalah hadits dho’if. Yang mengisyaratkan adanya idthirob adalah Ibnu ‘Abdil Barr dalam Al Istidzkar (15: 203-204), Ibnu Turkuman dalam Al Jauhar An Naqi (9: 296), juga Ibnul Qayyim mengatakan bahwa sanadnya terputus dalam Zaadul Ma’ad (2: 291), serta Al Hafizh juga menegaskan bahwa hadits “setiap hari tasyriq adalah hari penyembelihan” adalah ghoiru mahfuzh (menyelisihi riwayat yang lebih kuat, -pen). Keempat: Waktu penyembelihan kurban adalah sampai akhir Dzulhijjah. Inilah pendapat Ibnu Hazm, namun dasar yang digunakan adalah hadits dho’if. Mereka berdalil dengan hadits, “Penyembelihan kurban dilakukan hingga hilal Muharram (akhir Dzulhijjah) bagi siapa yang ingin berkurban.” Al Baihaqi mengatakan bahwa hadits ini dari Abu Salamah dan Sulaiman namun mursal (hadits yang di atas tabi’in terputus dan termasuk hadits dho’if, -pen). Kesimpulan Pendapat Syaikh Musthofa Al ‘Adawi hafizhohullah mengatakan, “Adapun akhir waktu penyembelihan kurban, maka tidak ada hadits shahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang membicarakan hal itu sehingga para ulama berselisih pendapat dalam hal ini. 1- Waktu penyembelihan qurban hanya pada hari Idul Adha saja (10 Dzulhijjah). Pendapat ini jelas alasannya. Dan tidak ada khilaf jika waktu penyembelihannya pada 10 Dzulhijjah  setelah shalat ‘ied menurut pendapat jumhur (mayoritas) ulama. Sedangkan menurut pendapat lainnya, penyembelihan pada hari tersebut dilakukan setelah imam menyembelih qurban. 2- Waktu penyembelihannya pada hari Idul Adha (10 Dzulhijjah) dan 2 hari setelahnya (11 dan 12 Dzulhijjah). Tidak ada dalil shahih yang marfu’ (sampai pada Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-) selain atsar dari Ibnu ‘Umar yang mauquf (hanya perkataan Ibnu ‘Umar) yang menyatakan bolehnya sampai dua hari setelah Idul Adha. Ada atsar dari beliau yang menjelaskan tafsiran ‘ayyam ma’lumaat’ (hari tertentu sebagaimana disebut dalam surat Al Hajj ayat 28) dan termasuk di dalamnya hari ke-11 dan 12 Dzulhijjah. Akan tetapi atsar ini dho’if. 3- Waktu penyembelihan qurban pada hari Idul Adha dan 3 hari tasyriq setelahnya (11, 12, dan 13 Dzulhijjah). Dasar pendapat ini adalah hadits dho’if dan mereka qiyaskan dengan hadyu. 4- Waktu penyembelihan qurban adalah sampai akhir Dzulhijjah. Inilah pendapat Ibnu Hazm, namun dasar yang digunakan adalah hadits dho’if. Ada pendapat demikian pula mengenai hadyu, namun pendalilannya dho’if. Yang hati-hati bagi seseorang muslim bagi agamanya adalah melaksanakan penyembelihan qurban pada hari Idul Adha (10 Dzulhijjah) sebagaimana yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lakukan dan hal ini lebih selamat dari perselisihan para ulama yang ada. Jika sulit melakukan pada waktu tersebut, maka boleh melakukannya pada 11 dan 12 Dzulhijjah sebagaimana pendapat jumhur (mayoritas) ulama. Wallahu a’lam.” (Dinukil dari Fiqhul Udhiyah, hal. 118-119). Lebih baik memang mengikuti sunnah Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu melakukan penyembelihan pada hari kesepuluh. Jika memang ada udzur, maka silakan melakukan penyembelihan pada hari 11 dan 12 Dzulhijjah karena ada riwayat yang shahih dari Anas dan Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma. Jika ada kesulitan, maka sebagian ulama masih membolehkan pada hari ketigabelas. Sebagian lagi membolehkan hingga akhir Dzulhijjah. Demikian kesimpulan dari Syaikh Muhammad bin ‘Ali Al ‘Alawi dalam Fiqhul Udhiyah, hal. 118. Demikian penjelasan ringkas dari kami, hanya Allah yang memberi taufik. Referensi: Fiqhul Udhiyah, Abu ‘Abirrahman Muhammad bin ‘Ali Al ‘Alawi, taqdim: Syaikh Musthofa Al ‘Adawi, terbitan Dar Majid ‘Asiro. — Akhukum fillah, Muhammad Abduh Tuasikal (Rumaysho.Com) @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang-Gunungkidul, 12 Dzulhijjah 1434 H (hari tasyriq kedua) Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Kunjungi tiga web kami lainnya: (1) Pesantren DarushSholihin, (2) Bisnis Pesantren di Ruwaifi.Com, (3) Belajar tentang Plastik Dijual buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal: Buku Dzikir Pagi Petang (ukuran besar dan kecil) Tagskurban qurban

Hukum Puasa pada Hari Tasyriq

Hari tasyriq (11, 12, 13 Dzulhijjah) adalah di antara hari yang dilarang berpuasa, baik itu puasa ayyamul bidh (13, 14, 15 Hijriyah), puasa Senin dan Kamis, maupun puasa Daud. Larangan Puasa pada Hari Tasyriq Di antara hari yang terlarang untuk puasa adalah hari tasyriq (11, 12 dan 13 Dzulhijjah). Dalam hadits disebutkan, أَيَّامُ التَّشْرِيقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ “Hari-hari tasyriq adalah hari makan dan minum.” (HR. Muslim no. 1141). Imam Nawawi berkata, “Ini adalah dalil tidak boleh sama sekali berpuasa pada hari tasyriq.” (Syarh Shahih Muslim, 8: 18) Yang Dikecualikan Dikecualikan bagi yang berhaji dengan mengambil manasik tamattu’ dan qiron lalu ia tidak mendapati hadyu (hewan kurban yang disembelih di tanah haram),  maka ketika itu ia boleh berpuasa pada hari tasyriq. Dari Ibnu ‘Umar dan ‘Aisyah berkata, لَمْ يُرَخَّصْ فِى أَيَّامِ التَّشْرِيقِ أَنْ يُصَمْنَ ، إِلاَّ لِمَنْ لَمْ يَجِدِ الْهَدْىَ “Tidak diberi keringanan di hari tasyriq untuk berpuasa kecuali jika tidak didapati hewan hadyu.” (HR. Bukhari no. 1998). Inilah pendapat dalam madzhab Syafi’i (pendapat terbaru) dan pendapat Hambali. Yang Ada di Hari Tasyriq Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Hari-hari tasyriq adalah tiga hari setelah Idul Adha. Hari tasyriq disebut demikian karena pada hari itu kaum muslimin menyajikan kurbannya dan ada yang menjemurnya di terik matahari. Dalam hadits disebutkan dianjurkannya memperbanyak dzikir di antaranya takbir pada hari-hari tasyriq.” (Syarh Shahih Muslim, 8: 18). Berlaku pula untuk puasa ayyamul bidh, silakan baca: Puasa Ayyamul Bidh pada Hari Tasyriq. Demikian, moga yang singkat di malam ini bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Al Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al Hajjaj, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar Ibnu Hazm, cetakan pertama, tahun 1433 H. Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, terbitan Kementrian Agama Kuwait. — Akhukum fillah, Muhammad Abduh Tuasikal (Rumaysho.Com) @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang-Gunungkidul, 11 Dzulhijjah 1434 H   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagshari tasyrik

Hukum Puasa pada Hari Tasyriq

Hari tasyriq (11, 12, 13 Dzulhijjah) adalah di antara hari yang dilarang berpuasa, baik itu puasa ayyamul bidh (13, 14, 15 Hijriyah), puasa Senin dan Kamis, maupun puasa Daud. Larangan Puasa pada Hari Tasyriq Di antara hari yang terlarang untuk puasa adalah hari tasyriq (11, 12 dan 13 Dzulhijjah). Dalam hadits disebutkan, أَيَّامُ التَّشْرِيقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ “Hari-hari tasyriq adalah hari makan dan minum.” (HR. Muslim no. 1141). Imam Nawawi berkata, “Ini adalah dalil tidak boleh sama sekali berpuasa pada hari tasyriq.” (Syarh Shahih Muslim, 8: 18) Yang Dikecualikan Dikecualikan bagi yang berhaji dengan mengambil manasik tamattu’ dan qiron lalu ia tidak mendapati hadyu (hewan kurban yang disembelih di tanah haram),  maka ketika itu ia boleh berpuasa pada hari tasyriq. Dari Ibnu ‘Umar dan ‘Aisyah berkata, لَمْ يُرَخَّصْ فِى أَيَّامِ التَّشْرِيقِ أَنْ يُصَمْنَ ، إِلاَّ لِمَنْ لَمْ يَجِدِ الْهَدْىَ “Tidak diberi keringanan di hari tasyriq untuk berpuasa kecuali jika tidak didapati hewan hadyu.” (HR. Bukhari no. 1998). Inilah pendapat dalam madzhab Syafi’i (pendapat terbaru) dan pendapat Hambali. Yang Ada di Hari Tasyriq Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Hari-hari tasyriq adalah tiga hari setelah Idul Adha. Hari tasyriq disebut demikian karena pada hari itu kaum muslimin menyajikan kurbannya dan ada yang menjemurnya di terik matahari. Dalam hadits disebutkan dianjurkannya memperbanyak dzikir di antaranya takbir pada hari-hari tasyriq.” (Syarh Shahih Muslim, 8: 18). Berlaku pula untuk puasa ayyamul bidh, silakan baca: Puasa Ayyamul Bidh pada Hari Tasyriq. Demikian, moga yang singkat di malam ini bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Al Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al Hajjaj, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar Ibnu Hazm, cetakan pertama, tahun 1433 H. Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, terbitan Kementrian Agama Kuwait. — Akhukum fillah, Muhammad Abduh Tuasikal (Rumaysho.Com) @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang-Gunungkidul, 11 Dzulhijjah 1434 H   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagshari tasyrik
Hari tasyriq (11, 12, 13 Dzulhijjah) adalah di antara hari yang dilarang berpuasa, baik itu puasa ayyamul bidh (13, 14, 15 Hijriyah), puasa Senin dan Kamis, maupun puasa Daud. Larangan Puasa pada Hari Tasyriq Di antara hari yang terlarang untuk puasa adalah hari tasyriq (11, 12 dan 13 Dzulhijjah). Dalam hadits disebutkan, أَيَّامُ التَّشْرِيقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ “Hari-hari tasyriq adalah hari makan dan minum.” (HR. Muslim no. 1141). Imam Nawawi berkata, “Ini adalah dalil tidak boleh sama sekali berpuasa pada hari tasyriq.” (Syarh Shahih Muslim, 8: 18) Yang Dikecualikan Dikecualikan bagi yang berhaji dengan mengambil manasik tamattu’ dan qiron lalu ia tidak mendapati hadyu (hewan kurban yang disembelih di tanah haram),  maka ketika itu ia boleh berpuasa pada hari tasyriq. Dari Ibnu ‘Umar dan ‘Aisyah berkata, لَمْ يُرَخَّصْ فِى أَيَّامِ التَّشْرِيقِ أَنْ يُصَمْنَ ، إِلاَّ لِمَنْ لَمْ يَجِدِ الْهَدْىَ “Tidak diberi keringanan di hari tasyriq untuk berpuasa kecuali jika tidak didapati hewan hadyu.” (HR. Bukhari no. 1998). Inilah pendapat dalam madzhab Syafi’i (pendapat terbaru) dan pendapat Hambali. Yang Ada di Hari Tasyriq Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Hari-hari tasyriq adalah tiga hari setelah Idul Adha. Hari tasyriq disebut demikian karena pada hari itu kaum muslimin menyajikan kurbannya dan ada yang menjemurnya di terik matahari. Dalam hadits disebutkan dianjurkannya memperbanyak dzikir di antaranya takbir pada hari-hari tasyriq.” (Syarh Shahih Muslim, 8: 18). Berlaku pula untuk puasa ayyamul bidh, silakan baca: Puasa Ayyamul Bidh pada Hari Tasyriq. Demikian, moga yang singkat di malam ini bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Al Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al Hajjaj, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar Ibnu Hazm, cetakan pertama, tahun 1433 H. Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, terbitan Kementrian Agama Kuwait. — Akhukum fillah, Muhammad Abduh Tuasikal (Rumaysho.Com) @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang-Gunungkidul, 11 Dzulhijjah 1434 H   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagshari tasyrik


Hari tasyriq (11, 12, 13 Dzulhijjah) adalah di antara hari yang dilarang berpuasa, baik itu puasa ayyamul bidh (13, 14, 15 Hijriyah), puasa Senin dan Kamis, maupun puasa Daud. Larangan Puasa pada Hari Tasyriq Di antara hari yang terlarang untuk puasa adalah hari tasyriq (11, 12 dan 13 Dzulhijjah). Dalam hadits disebutkan, أَيَّامُ التَّشْرِيقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ “Hari-hari tasyriq adalah hari makan dan minum.” (HR. Muslim no. 1141). Imam Nawawi berkata, “Ini adalah dalil tidak boleh sama sekali berpuasa pada hari tasyriq.” (Syarh Shahih Muslim, 8: 18) Yang Dikecualikan Dikecualikan bagi yang berhaji dengan mengambil manasik tamattu’ dan qiron lalu ia tidak mendapati hadyu (hewan kurban yang disembelih di tanah haram),  maka ketika itu ia boleh berpuasa pada hari tasyriq. Dari Ibnu ‘Umar dan ‘Aisyah berkata, لَمْ يُرَخَّصْ فِى أَيَّامِ التَّشْرِيقِ أَنْ يُصَمْنَ ، إِلاَّ لِمَنْ لَمْ يَجِدِ الْهَدْىَ “Tidak diberi keringanan di hari tasyriq untuk berpuasa kecuali jika tidak didapati hewan hadyu.” (HR. Bukhari no. 1998). Inilah pendapat dalam madzhab Syafi’i (pendapat terbaru) dan pendapat Hambali. Yang Ada di Hari Tasyriq Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Hari-hari tasyriq adalah tiga hari setelah Idul Adha. Hari tasyriq disebut demikian karena pada hari itu kaum muslimin menyajikan kurbannya dan ada yang menjemurnya di terik matahari. Dalam hadits disebutkan dianjurkannya memperbanyak dzikir di antaranya takbir pada hari-hari tasyriq.” (Syarh Shahih Muslim, 8: 18). Berlaku pula untuk puasa ayyamul bidh, silakan baca: Puasa Ayyamul Bidh pada Hari Tasyriq. Demikian, moga yang singkat di malam ini bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Al Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al Hajjaj, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar Ibnu Hazm, cetakan pertama, tahun 1433 H. Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, terbitan Kementrian Agama Kuwait. — Akhukum fillah, Muhammad Abduh Tuasikal (Rumaysho.Com) @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang-Gunungkidul, 11 Dzulhijjah 1434 H   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagshari tasyrik

Khutbah Idul Adha: Dua Ibadah Besar di Idul Adha

Berikut adalah naskah khutbah Idul Adha 1434 H yang berisi penjelasan ringkas mengenai dua ibadah besar di Idul Adha yaitu qurban dan haji.   Alhamdulillah wa sholaatu wa salaamu ‘ala rosulillah wa ‘ala aalihi wa shohbihi wa man tabi’ahum bi ihsaanin ilaa yaumiddiin. Allahu akbar … Allahu akbar … Walillahilhamd. Kumandang takbir kembali lagi bergema di awal-awal Dzulhijjah hingga pagi ini. Disunnahkan bagi kaum muslimin untuk bertakbir mutlak di tempat-tempat umum sejak 1 Dzulhijjah. Lalu sejak Shubuh hari 9 Dzulhijjah disunnahkan bertakbir muqoyyad selesai shalat. Itu semua menunjukkan kita mengagungkan Allah di awal-awal Dzulhijjah ini dan semakin dekat pada-Nya. Allahu akbar … Allahu akbar … Walillahilhamd. Ada dua ibadah besar dilakukan oleh kaum muslimin di awal Dzulhijjah, yaitu ibadah haji dan ibadah qurban. Sejak 8 Dzulhijjah, jama’ah haji sudah bersiap-siap mengenakan pakaian ihram, lalu mereka melakukan mabit di Mina (yang hukumnya sunnah). Pada tanggal 9 Dzulhijjah datanglah hari Arafah, mereka lantas menuju padang Arafah untuk melakukan wukuf mulai dari waktu Zhuhur hingga Maghrib. Lantas mereka beranjak menuju Muzdalifah untuk mabit di sana hingga waktu Shubuh. Setelah shalat Shubuh di Muzdalifah, di tanggal 10 tersebut, para jama’ah haji berangkat menuju pelemparan jumrah untuk melempar jumrah ‘aqobah dengan tujuh batu sambil mengucapkan Allahu Akbar saat melempar. Takbir tersebut dilakukan karena mengagungkan Allah saat itu. Setelah itu ucapan talbiyah yang diucapkan diganti dengan gema takbir di sekitar Mina. Allahu akbar … Allahu akbar … Walillahilhamd. Bagi yang punya kewajiban menyembelih qurban hadyu, maka mereka menyembelih juga saat itu. Rambut kepala setelah itu dicukur. Lalu jama’ah haji pergi menuju Masjidil Haram untuk melaksanakan thawaf rukun yaitu thawaf ifadhah sebagaimana yang Allah firmankan, ثُمَّ لْيَقْضُوا تَفَثَهُمْ وَلْيُوفُوا نُذُورَهُمْ وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ “Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka dan hendaklah mereka melakukan melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah).” (QS. Al Hajj: 29) Setelah itu pada hari-hari tasyriq dilaksanakan lempar jumrah yang tiga yaitu jumrah al ula, jumrah wustho dan jumrah aqobah. Dan moga saja saudara-saudara kita yang menjalani haji saat ini mendapatkan haji mabrur. وَالْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلاَّ الْجَنَّةُ “Dan haji mabrur tidak ada balasan yang pantas baginya selain surga.” (HR. Bukhari no. 1773 dan Muslim no. 1349). Allahu akbar … Allahu akbar … Walillahilhamd. Ibadah besar yang kedua adalah ibadah qurban di mana Allah perintahkan, فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ “Dirikanlah shalat dan berqurbanlah (an nahr).” (QS. Al Kautsar: 2). Di antara tafsiran ayat ini adalah “berqurbanlah pada hari raya Idul Adha (yaumun nahr)”. Allahu akbar … Allahu akbar … Walillahilhamd. Ibadah qurban ini adalah ibadah yang dihukumi sunnah berdasarkan hadits, إِذَا دَخَلَتِ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلاَ يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئً “Jika telah masuk 10 hari pertama dari Dzulhijjah dan salah seorang di antara kalian berkeinginan untuk berqurban, maka janganlah ia menyentuh (memotong) rambut kepala dan rambut badannya (diartikan oleh sebagian ulama: kuku) sedikit pun juga.” (HR. Muslim) Hewan yang dipilih ketika kurban adalah hewan yang sempurna. Ini menunjukkan bahwa yang diinginkan adalah ketakwaan. Allah Ta’ala berfirman, لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْ “Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya.” (QS. Al Hajj: 37). Ibadah qurban ini ada saat haji dan juga dilaksanakan bagi orang yang tidak melakukan ibadah haji. Ketika pemilihan hewan qurban dihindari hewan yang cacat yang membuat qurban tidak sah yaitu buta sebelah, pincang yang jelas pincangnya, sakit yang jelas sakitnya, dan hewan yang tidak memiliki sumsum tulang (karena terlalu tua atau sangat kurus). Begitu pula dihindari hewan yang makruh dijadikan kurban seperti hewan yang telinganya sobek, berlubang atau terpotong, hewan yang ekornya terputus sebagian atau seluruhnya, hewan yang tanduknya patah atau retak. Ibadah qurban ini dilakukan setelah shalat ‘Idul Adha hingga hari tasyriq kedua (12 Dzulhijjah) sebagaimana pendapat jumhur (mayoritas) ulama. Cara penyembelihan yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam disebutkan dalam hadits-hadits berikut, عَنْ أَنَسِ بنِ مَالِكٍ – رضي الله عنه – – أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يُضَحِّي بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ, أَقْرَنَيْنِ, وَيُسَمِّي, وَيُكَبِّرُ, وَيَضَعُ رِجْلَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا. وَفِي لَفْظٍ: ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ – مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ  . وَفِي لَفْظِ: – سَمِينَيْنِ –  وَلِأَبِي عَوَانَةَ فِي “صَحِيحِهِ” : – ثَمِينَيْنِ – . بِالْمُثَلَّثَةِ بَدَلَ اَلسِّين ِ وَفِي لَفْظٍ لِمُسْلِمٍ, وَيَقُولُ: – بِسْمِ اَللَّهِ. وَاَللَّهُ أَكْبَرُ – Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berkurban dengan dua gibas (domba jantan) putih yang bertanduk, lalu beliau mengucapkan nama Allah dan bertakbir, dan beliau meletakkan kedua kakinya di pipi kedua gibas tersebut (saat menyembelih). Dalam lafazh lain disebutkan bahwa beliau menyembelihnya dengan tangannya (Muttafaqun ‘alaih) . Dalam lafazh lain disebutkan, “Saminain, artinya dua gibas gemuk.” Dalam lafazh Abu ‘Awanah dalam kitab Shahihnya dengan lafazh, “Tsaminain, artinya  gibas yang istimewa (berharga).” Dalam lafazh Muslim disebutkan, saat menyembelih, beliau mengucapkan, “Bismillah wallahu akbar (artinya: dengan menyebut nama Allah dan Allah Maha Besar).” (HR. Bukhari no. 5565 dan Muslim no. 1966) Dari ‘Aisyah, أَمَرَ بِكَبْشٍ أَقْرَنَ, يَطَأُ فِي سَوَادٍ, وَيَبْرُكُ فِي سَوَادٍ, وَيَنْظُرُ فِي سَوَادٍ; لِيُضَحِّيَ بِهِ, فَقَالَ: “اِشْحَذِي اَلْمُدْيَةَ” , ثُمَّ أَخَذَهَا, فَأَضْجَعَهُ, ثُمَّ ذَبَحَهُ, وَقَالَ: “بِسْمِ اَللَّهِ, اَللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ, وَمِنْ أُمّةِ مُحَمَّدٍ” – Nabi pernah memerintahkan agar diambilkan gibas (domba jantan) bertanduk, kuku dan perutnya hitam dan sekeliling matanya hitam. Lalu gibas tersebut dibawa ke hadapan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk dijadikan kurban. Beliau pun bersabda, “Asahlah dengan batu pengasah.” Kemudian ‘Aisyah mengasahnya dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membaringkan hewan tersebut lalu menyembelihnya. Saat menyembelih, beliau mengucapkan, “Bismillah, Allahumma taqobbal min Muhammad wa aali Muhammad, wa min ummati Muhammad (Artinya: dengan menyebut nama Allah, Ya Allah terimalah kurban ini dari Muhammad, keluarga Muhammad dan umat Muhammad).” (HR. Muslim no. 1967). Hewan qurban pun boleh diwakilkan penyembelihan dan pengurusannya pada orang lain, وَعَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ – رضي الله عنه – قَالَ: –  أَمَرَنِي اَلنَّبِيُّ – صلى الله عليه وسلم – أَنَّ أَقْوَمَ عَلَى بُدْنِهِ, وَأَنْ أُقَسِّمَ لُحُومَهَا وَجُلُودَهَا وَجِلَالَهَا عَلَى اَلْمَسَاكِينِ, وَلَا أُعْطِيَ فِي جِزَارَتِهَا مِنْهَا شَيْئاً – مُتَّفَقٌ عَلَيْه Dari ‘Ali bin Abi Tholib radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan padaku untuk mengurus unta (unta hadyu yang berjumlah 100 ekor, -pen) milik beliau, lalu beliau memerintahkan untuk membagi semua daging kurban, kulit dan jilalnya (kulit yang ditaruh di punggung unta untuk melindungi diri dari dingin) untuk orang-orang miskin. Dan aku tidak boleh memberikan bagian apa pun dari hasil kurban kepada tukang jagal (sebagai upah).” Muttafaqun ‘alaih. (HR. Bukhari no. 1707 dan Muslim no. 1317). Di antara hikmah ibadah qurban yang disebutkan oleh para ulama: 1- Bersyukur kepada Allah atas nikmat hayat (kehidupan) yang diberikan. 2- Menghidupkan ajaran Nabi Ibrahim –kholilullah (kekasih Allah)- ‘alaihis salaam yang ketika itu Allah memerintahkan beliau untuk menyembelih anak tercintanya sebagai tebusan yaitu Ismail ‘alaihis salaam ketika hari an nahr (Idul Adha). 3- Agar setiap mukmin mengingat kesabaran Nabi Ibrahim dan Isma’il ‘alaihimas salaam, yang ini membuahkan ketaatan pada Allah dan kecintaan pada-Nya lebih dari diri sendiri dan anak. Pengorbanan seperti inilah yang menyebabkan lepasnya cobaan sehingga Isma’il pun berubah menjadi seekor domba. Jika setiap mukmin mengingat  kisah ini, seharusnya mereka mencontoh dalam bersabar ketika melakukan ketaatan pada Allah dan seharusnya mereka mendahulukan kecintaan Allah dari hawa nafsu dan syahwatnya.[1] 4- Ibadah qurban lebih baik daripada bersedekah dengan uang yang senilai dengan hewan qurban. Ibnul Qayyim berkata, “Penyembelihan yang dilakukan di waktu mulia lebih afdhol daripada sedekah senilai penyembelihan tersebut. Oleh karenanya jika seseorang bersedekah untuk menggantikan kewajiban penyembelihan pada manasik tamattu’ dan qiron meskipun dengan sedekah yang bernilai berlipat ganda, tentu tidak bisa menyamai keutamaan udhiyah.” Allahu akbar … Allahu akbar … Walillahilhamd. Ibadah haji dan ibadah qurban menandakan kita seharusnya semakin dekat dengan Allah. Karena dua ibadah itu menunjukkan adanya pengorbanan dan perjuangan dalam ibadah. Juga menunjukkan bagaimana sikap pasrah dan tawakkal kita dalam melakukan ibadah tersebut. Dua ibadah besar itu menujukkan bahwa ibadah pun dilakukan dengan mengeluarkan harta untuk berhaji dan membeli hewan qurban. Semuanya ini ingin mencapai maksud akhir yaitu takwa. Taqobbalallahu minna wa minkum. Semoga Allah menerima amalan kami dan kalian di hari penuh berkah, hari perayaan kaum muslimin, hari qurban. — Akhukum fillah, Muhammad Abduh Tuasikal (Rumaysho.Com) Pagi hari, 10 Dzulhijjah 1434 H di Warak, Gunungkidul [Naskah Khutbah Idul Adha di Dusun Warak, Desa Girisekar, Panggang, Gunungkidul, Yogyakarta]   [1] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 5: 76. Tagsidul adha

Khutbah Idul Adha: Dua Ibadah Besar di Idul Adha

Berikut adalah naskah khutbah Idul Adha 1434 H yang berisi penjelasan ringkas mengenai dua ibadah besar di Idul Adha yaitu qurban dan haji.   Alhamdulillah wa sholaatu wa salaamu ‘ala rosulillah wa ‘ala aalihi wa shohbihi wa man tabi’ahum bi ihsaanin ilaa yaumiddiin. Allahu akbar … Allahu akbar … Walillahilhamd. Kumandang takbir kembali lagi bergema di awal-awal Dzulhijjah hingga pagi ini. Disunnahkan bagi kaum muslimin untuk bertakbir mutlak di tempat-tempat umum sejak 1 Dzulhijjah. Lalu sejak Shubuh hari 9 Dzulhijjah disunnahkan bertakbir muqoyyad selesai shalat. Itu semua menunjukkan kita mengagungkan Allah di awal-awal Dzulhijjah ini dan semakin dekat pada-Nya. Allahu akbar … Allahu akbar … Walillahilhamd. Ada dua ibadah besar dilakukan oleh kaum muslimin di awal Dzulhijjah, yaitu ibadah haji dan ibadah qurban. Sejak 8 Dzulhijjah, jama’ah haji sudah bersiap-siap mengenakan pakaian ihram, lalu mereka melakukan mabit di Mina (yang hukumnya sunnah). Pada tanggal 9 Dzulhijjah datanglah hari Arafah, mereka lantas menuju padang Arafah untuk melakukan wukuf mulai dari waktu Zhuhur hingga Maghrib. Lantas mereka beranjak menuju Muzdalifah untuk mabit di sana hingga waktu Shubuh. Setelah shalat Shubuh di Muzdalifah, di tanggal 10 tersebut, para jama’ah haji berangkat menuju pelemparan jumrah untuk melempar jumrah ‘aqobah dengan tujuh batu sambil mengucapkan Allahu Akbar saat melempar. Takbir tersebut dilakukan karena mengagungkan Allah saat itu. Setelah itu ucapan talbiyah yang diucapkan diganti dengan gema takbir di sekitar Mina. Allahu akbar … Allahu akbar … Walillahilhamd. Bagi yang punya kewajiban menyembelih qurban hadyu, maka mereka menyembelih juga saat itu. Rambut kepala setelah itu dicukur. Lalu jama’ah haji pergi menuju Masjidil Haram untuk melaksanakan thawaf rukun yaitu thawaf ifadhah sebagaimana yang Allah firmankan, ثُمَّ لْيَقْضُوا تَفَثَهُمْ وَلْيُوفُوا نُذُورَهُمْ وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ “Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka dan hendaklah mereka melakukan melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah).” (QS. Al Hajj: 29) Setelah itu pada hari-hari tasyriq dilaksanakan lempar jumrah yang tiga yaitu jumrah al ula, jumrah wustho dan jumrah aqobah. Dan moga saja saudara-saudara kita yang menjalani haji saat ini mendapatkan haji mabrur. وَالْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلاَّ الْجَنَّةُ “Dan haji mabrur tidak ada balasan yang pantas baginya selain surga.” (HR. Bukhari no. 1773 dan Muslim no. 1349). Allahu akbar … Allahu akbar … Walillahilhamd. Ibadah besar yang kedua adalah ibadah qurban di mana Allah perintahkan, فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ “Dirikanlah shalat dan berqurbanlah (an nahr).” (QS. Al Kautsar: 2). Di antara tafsiran ayat ini adalah “berqurbanlah pada hari raya Idul Adha (yaumun nahr)”. Allahu akbar … Allahu akbar … Walillahilhamd. Ibadah qurban ini adalah ibadah yang dihukumi sunnah berdasarkan hadits, إِذَا دَخَلَتِ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلاَ يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئً “Jika telah masuk 10 hari pertama dari Dzulhijjah dan salah seorang di antara kalian berkeinginan untuk berqurban, maka janganlah ia menyentuh (memotong) rambut kepala dan rambut badannya (diartikan oleh sebagian ulama: kuku) sedikit pun juga.” (HR. Muslim) Hewan yang dipilih ketika kurban adalah hewan yang sempurna. Ini menunjukkan bahwa yang diinginkan adalah ketakwaan. Allah Ta’ala berfirman, لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْ “Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya.” (QS. Al Hajj: 37). Ibadah qurban ini ada saat haji dan juga dilaksanakan bagi orang yang tidak melakukan ibadah haji. Ketika pemilihan hewan qurban dihindari hewan yang cacat yang membuat qurban tidak sah yaitu buta sebelah, pincang yang jelas pincangnya, sakit yang jelas sakitnya, dan hewan yang tidak memiliki sumsum tulang (karena terlalu tua atau sangat kurus). Begitu pula dihindari hewan yang makruh dijadikan kurban seperti hewan yang telinganya sobek, berlubang atau terpotong, hewan yang ekornya terputus sebagian atau seluruhnya, hewan yang tanduknya patah atau retak. Ibadah qurban ini dilakukan setelah shalat ‘Idul Adha hingga hari tasyriq kedua (12 Dzulhijjah) sebagaimana pendapat jumhur (mayoritas) ulama. Cara penyembelihan yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam disebutkan dalam hadits-hadits berikut, عَنْ أَنَسِ بنِ مَالِكٍ – رضي الله عنه – – أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يُضَحِّي بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ, أَقْرَنَيْنِ, وَيُسَمِّي, وَيُكَبِّرُ, وَيَضَعُ رِجْلَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا. وَفِي لَفْظٍ: ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ – مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ  . وَفِي لَفْظِ: – سَمِينَيْنِ –  وَلِأَبِي عَوَانَةَ فِي “صَحِيحِهِ” : – ثَمِينَيْنِ – . بِالْمُثَلَّثَةِ بَدَلَ اَلسِّين ِ وَفِي لَفْظٍ لِمُسْلِمٍ, وَيَقُولُ: – بِسْمِ اَللَّهِ. وَاَللَّهُ أَكْبَرُ – Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berkurban dengan dua gibas (domba jantan) putih yang bertanduk, lalu beliau mengucapkan nama Allah dan bertakbir, dan beliau meletakkan kedua kakinya di pipi kedua gibas tersebut (saat menyembelih). Dalam lafazh lain disebutkan bahwa beliau menyembelihnya dengan tangannya (Muttafaqun ‘alaih) . Dalam lafazh lain disebutkan, “Saminain, artinya dua gibas gemuk.” Dalam lafazh Abu ‘Awanah dalam kitab Shahihnya dengan lafazh, “Tsaminain, artinya  gibas yang istimewa (berharga).” Dalam lafazh Muslim disebutkan, saat menyembelih, beliau mengucapkan, “Bismillah wallahu akbar (artinya: dengan menyebut nama Allah dan Allah Maha Besar).” (HR. Bukhari no. 5565 dan Muslim no. 1966) Dari ‘Aisyah, أَمَرَ بِكَبْشٍ أَقْرَنَ, يَطَأُ فِي سَوَادٍ, وَيَبْرُكُ فِي سَوَادٍ, وَيَنْظُرُ فِي سَوَادٍ; لِيُضَحِّيَ بِهِ, فَقَالَ: “اِشْحَذِي اَلْمُدْيَةَ” , ثُمَّ أَخَذَهَا, فَأَضْجَعَهُ, ثُمَّ ذَبَحَهُ, وَقَالَ: “بِسْمِ اَللَّهِ, اَللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ, وَمِنْ أُمّةِ مُحَمَّدٍ” – Nabi pernah memerintahkan agar diambilkan gibas (domba jantan) bertanduk, kuku dan perutnya hitam dan sekeliling matanya hitam. Lalu gibas tersebut dibawa ke hadapan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk dijadikan kurban. Beliau pun bersabda, “Asahlah dengan batu pengasah.” Kemudian ‘Aisyah mengasahnya dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membaringkan hewan tersebut lalu menyembelihnya. Saat menyembelih, beliau mengucapkan, “Bismillah, Allahumma taqobbal min Muhammad wa aali Muhammad, wa min ummati Muhammad (Artinya: dengan menyebut nama Allah, Ya Allah terimalah kurban ini dari Muhammad, keluarga Muhammad dan umat Muhammad).” (HR. Muslim no. 1967). Hewan qurban pun boleh diwakilkan penyembelihan dan pengurusannya pada orang lain, وَعَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ – رضي الله عنه – قَالَ: –  أَمَرَنِي اَلنَّبِيُّ – صلى الله عليه وسلم – أَنَّ أَقْوَمَ عَلَى بُدْنِهِ, وَأَنْ أُقَسِّمَ لُحُومَهَا وَجُلُودَهَا وَجِلَالَهَا عَلَى اَلْمَسَاكِينِ, وَلَا أُعْطِيَ فِي جِزَارَتِهَا مِنْهَا شَيْئاً – مُتَّفَقٌ عَلَيْه Dari ‘Ali bin Abi Tholib radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan padaku untuk mengurus unta (unta hadyu yang berjumlah 100 ekor, -pen) milik beliau, lalu beliau memerintahkan untuk membagi semua daging kurban, kulit dan jilalnya (kulit yang ditaruh di punggung unta untuk melindungi diri dari dingin) untuk orang-orang miskin. Dan aku tidak boleh memberikan bagian apa pun dari hasil kurban kepada tukang jagal (sebagai upah).” Muttafaqun ‘alaih. (HR. Bukhari no. 1707 dan Muslim no. 1317). Di antara hikmah ibadah qurban yang disebutkan oleh para ulama: 1- Bersyukur kepada Allah atas nikmat hayat (kehidupan) yang diberikan. 2- Menghidupkan ajaran Nabi Ibrahim –kholilullah (kekasih Allah)- ‘alaihis salaam yang ketika itu Allah memerintahkan beliau untuk menyembelih anak tercintanya sebagai tebusan yaitu Ismail ‘alaihis salaam ketika hari an nahr (Idul Adha). 3- Agar setiap mukmin mengingat kesabaran Nabi Ibrahim dan Isma’il ‘alaihimas salaam, yang ini membuahkan ketaatan pada Allah dan kecintaan pada-Nya lebih dari diri sendiri dan anak. Pengorbanan seperti inilah yang menyebabkan lepasnya cobaan sehingga Isma’il pun berubah menjadi seekor domba. Jika setiap mukmin mengingat  kisah ini, seharusnya mereka mencontoh dalam bersabar ketika melakukan ketaatan pada Allah dan seharusnya mereka mendahulukan kecintaan Allah dari hawa nafsu dan syahwatnya.[1] 4- Ibadah qurban lebih baik daripada bersedekah dengan uang yang senilai dengan hewan qurban. Ibnul Qayyim berkata, “Penyembelihan yang dilakukan di waktu mulia lebih afdhol daripada sedekah senilai penyembelihan tersebut. Oleh karenanya jika seseorang bersedekah untuk menggantikan kewajiban penyembelihan pada manasik tamattu’ dan qiron meskipun dengan sedekah yang bernilai berlipat ganda, tentu tidak bisa menyamai keutamaan udhiyah.” Allahu akbar … Allahu akbar … Walillahilhamd. Ibadah haji dan ibadah qurban menandakan kita seharusnya semakin dekat dengan Allah. Karena dua ibadah itu menunjukkan adanya pengorbanan dan perjuangan dalam ibadah. Juga menunjukkan bagaimana sikap pasrah dan tawakkal kita dalam melakukan ibadah tersebut. Dua ibadah besar itu menujukkan bahwa ibadah pun dilakukan dengan mengeluarkan harta untuk berhaji dan membeli hewan qurban. Semuanya ini ingin mencapai maksud akhir yaitu takwa. Taqobbalallahu minna wa minkum. Semoga Allah menerima amalan kami dan kalian di hari penuh berkah, hari perayaan kaum muslimin, hari qurban. — Akhukum fillah, Muhammad Abduh Tuasikal (Rumaysho.Com) Pagi hari, 10 Dzulhijjah 1434 H di Warak, Gunungkidul [Naskah Khutbah Idul Adha di Dusun Warak, Desa Girisekar, Panggang, Gunungkidul, Yogyakarta]   [1] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 5: 76. Tagsidul adha
Berikut adalah naskah khutbah Idul Adha 1434 H yang berisi penjelasan ringkas mengenai dua ibadah besar di Idul Adha yaitu qurban dan haji.   Alhamdulillah wa sholaatu wa salaamu ‘ala rosulillah wa ‘ala aalihi wa shohbihi wa man tabi’ahum bi ihsaanin ilaa yaumiddiin. Allahu akbar … Allahu akbar … Walillahilhamd. Kumandang takbir kembali lagi bergema di awal-awal Dzulhijjah hingga pagi ini. Disunnahkan bagi kaum muslimin untuk bertakbir mutlak di tempat-tempat umum sejak 1 Dzulhijjah. Lalu sejak Shubuh hari 9 Dzulhijjah disunnahkan bertakbir muqoyyad selesai shalat. Itu semua menunjukkan kita mengagungkan Allah di awal-awal Dzulhijjah ini dan semakin dekat pada-Nya. Allahu akbar … Allahu akbar … Walillahilhamd. Ada dua ibadah besar dilakukan oleh kaum muslimin di awal Dzulhijjah, yaitu ibadah haji dan ibadah qurban. Sejak 8 Dzulhijjah, jama’ah haji sudah bersiap-siap mengenakan pakaian ihram, lalu mereka melakukan mabit di Mina (yang hukumnya sunnah). Pada tanggal 9 Dzulhijjah datanglah hari Arafah, mereka lantas menuju padang Arafah untuk melakukan wukuf mulai dari waktu Zhuhur hingga Maghrib. Lantas mereka beranjak menuju Muzdalifah untuk mabit di sana hingga waktu Shubuh. Setelah shalat Shubuh di Muzdalifah, di tanggal 10 tersebut, para jama’ah haji berangkat menuju pelemparan jumrah untuk melempar jumrah ‘aqobah dengan tujuh batu sambil mengucapkan Allahu Akbar saat melempar. Takbir tersebut dilakukan karena mengagungkan Allah saat itu. Setelah itu ucapan talbiyah yang diucapkan diganti dengan gema takbir di sekitar Mina. Allahu akbar … Allahu akbar … Walillahilhamd. Bagi yang punya kewajiban menyembelih qurban hadyu, maka mereka menyembelih juga saat itu. Rambut kepala setelah itu dicukur. Lalu jama’ah haji pergi menuju Masjidil Haram untuk melaksanakan thawaf rukun yaitu thawaf ifadhah sebagaimana yang Allah firmankan, ثُمَّ لْيَقْضُوا تَفَثَهُمْ وَلْيُوفُوا نُذُورَهُمْ وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ “Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka dan hendaklah mereka melakukan melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah).” (QS. Al Hajj: 29) Setelah itu pada hari-hari tasyriq dilaksanakan lempar jumrah yang tiga yaitu jumrah al ula, jumrah wustho dan jumrah aqobah. Dan moga saja saudara-saudara kita yang menjalani haji saat ini mendapatkan haji mabrur. وَالْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلاَّ الْجَنَّةُ “Dan haji mabrur tidak ada balasan yang pantas baginya selain surga.” (HR. Bukhari no. 1773 dan Muslim no. 1349). Allahu akbar … Allahu akbar … Walillahilhamd. Ibadah besar yang kedua adalah ibadah qurban di mana Allah perintahkan, فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ “Dirikanlah shalat dan berqurbanlah (an nahr).” (QS. Al Kautsar: 2). Di antara tafsiran ayat ini adalah “berqurbanlah pada hari raya Idul Adha (yaumun nahr)”. Allahu akbar … Allahu akbar … Walillahilhamd. Ibadah qurban ini adalah ibadah yang dihukumi sunnah berdasarkan hadits, إِذَا دَخَلَتِ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلاَ يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئً “Jika telah masuk 10 hari pertama dari Dzulhijjah dan salah seorang di antara kalian berkeinginan untuk berqurban, maka janganlah ia menyentuh (memotong) rambut kepala dan rambut badannya (diartikan oleh sebagian ulama: kuku) sedikit pun juga.” (HR. Muslim) Hewan yang dipilih ketika kurban adalah hewan yang sempurna. Ini menunjukkan bahwa yang diinginkan adalah ketakwaan. Allah Ta’ala berfirman, لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْ “Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya.” (QS. Al Hajj: 37). Ibadah qurban ini ada saat haji dan juga dilaksanakan bagi orang yang tidak melakukan ibadah haji. Ketika pemilihan hewan qurban dihindari hewan yang cacat yang membuat qurban tidak sah yaitu buta sebelah, pincang yang jelas pincangnya, sakit yang jelas sakitnya, dan hewan yang tidak memiliki sumsum tulang (karena terlalu tua atau sangat kurus). Begitu pula dihindari hewan yang makruh dijadikan kurban seperti hewan yang telinganya sobek, berlubang atau terpotong, hewan yang ekornya terputus sebagian atau seluruhnya, hewan yang tanduknya patah atau retak. Ibadah qurban ini dilakukan setelah shalat ‘Idul Adha hingga hari tasyriq kedua (12 Dzulhijjah) sebagaimana pendapat jumhur (mayoritas) ulama. Cara penyembelihan yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam disebutkan dalam hadits-hadits berikut, عَنْ أَنَسِ بنِ مَالِكٍ – رضي الله عنه – – أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يُضَحِّي بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ, أَقْرَنَيْنِ, وَيُسَمِّي, وَيُكَبِّرُ, وَيَضَعُ رِجْلَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا. وَفِي لَفْظٍ: ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ – مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ  . وَفِي لَفْظِ: – سَمِينَيْنِ –  وَلِأَبِي عَوَانَةَ فِي “صَحِيحِهِ” : – ثَمِينَيْنِ – . بِالْمُثَلَّثَةِ بَدَلَ اَلسِّين ِ وَفِي لَفْظٍ لِمُسْلِمٍ, وَيَقُولُ: – بِسْمِ اَللَّهِ. وَاَللَّهُ أَكْبَرُ – Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berkurban dengan dua gibas (domba jantan) putih yang bertanduk, lalu beliau mengucapkan nama Allah dan bertakbir, dan beliau meletakkan kedua kakinya di pipi kedua gibas tersebut (saat menyembelih). Dalam lafazh lain disebutkan bahwa beliau menyembelihnya dengan tangannya (Muttafaqun ‘alaih) . Dalam lafazh lain disebutkan, “Saminain, artinya dua gibas gemuk.” Dalam lafazh Abu ‘Awanah dalam kitab Shahihnya dengan lafazh, “Tsaminain, artinya  gibas yang istimewa (berharga).” Dalam lafazh Muslim disebutkan, saat menyembelih, beliau mengucapkan, “Bismillah wallahu akbar (artinya: dengan menyebut nama Allah dan Allah Maha Besar).” (HR. Bukhari no. 5565 dan Muslim no. 1966) Dari ‘Aisyah, أَمَرَ بِكَبْشٍ أَقْرَنَ, يَطَأُ فِي سَوَادٍ, وَيَبْرُكُ فِي سَوَادٍ, وَيَنْظُرُ فِي سَوَادٍ; لِيُضَحِّيَ بِهِ, فَقَالَ: “اِشْحَذِي اَلْمُدْيَةَ” , ثُمَّ أَخَذَهَا, فَأَضْجَعَهُ, ثُمَّ ذَبَحَهُ, وَقَالَ: “بِسْمِ اَللَّهِ, اَللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ, وَمِنْ أُمّةِ مُحَمَّدٍ” – Nabi pernah memerintahkan agar diambilkan gibas (domba jantan) bertanduk, kuku dan perutnya hitam dan sekeliling matanya hitam. Lalu gibas tersebut dibawa ke hadapan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk dijadikan kurban. Beliau pun bersabda, “Asahlah dengan batu pengasah.” Kemudian ‘Aisyah mengasahnya dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membaringkan hewan tersebut lalu menyembelihnya. Saat menyembelih, beliau mengucapkan, “Bismillah, Allahumma taqobbal min Muhammad wa aali Muhammad, wa min ummati Muhammad (Artinya: dengan menyebut nama Allah, Ya Allah terimalah kurban ini dari Muhammad, keluarga Muhammad dan umat Muhammad).” (HR. Muslim no. 1967). Hewan qurban pun boleh diwakilkan penyembelihan dan pengurusannya pada orang lain, وَعَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ – رضي الله عنه – قَالَ: –  أَمَرَنِي اَلنَّبِيُّ – صلى الله عليه وسلم – أَنَّ أَقْوَمَ عَلَى بُدْنِهِ, وَأَنْ أُقَسِّمَ لُحُومَهَا وَجُلُودَهَا وَجِلَالَهَا عَلَى اَلْمَسَاكِينِ, وَلَا أُعْطِيَ فِي جِزَارَتِهَا مِنْهَا شَيْئاً – مُتَّفَقٌ عَلَيْه Dari ‘Ali bin Abi Tholib radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan padaku untuk mengurus unta (unta hadyu yang berjumlah 100 ekor, -pen) milik beliau, lalu beliau memerintahkan untuk membagi semua daging kurban, kulit dan jilalnya (kulit yang ditaruh di punggung unta untuk melindungi diri dari dingin) untuk orang-orang miskin. Dan aku tidak boleh memberikan bagian apa pun dari hasil kurban kepada tukang jagal (sebagai upah).” Muttafaqun ‘alaih. (HR. Bukhari no. 1707 dan Muslim no. 1317). Di antara hikmah ibadah qurban yang disebutkan oleh para ulama: 1- Bersyukur kepada Allah atas nikmat hayat (kehidupan) yang diberikan. 2- Menghidupkan ajaran Nabi Ibrahim –kholilullah (kekasih Allah)- ‘alaihis salaam yang ketika itu Allah memerintahkan beliau untuk menyembelih anak tercintanya sebagai tebusan yaitu Ismail ‘alaihis salaam ketika hari an nahr (Idul Adha). 3- Agar setiap mukmin mengingat kesabaran Nabi Ibrahim dan Isma’il ‘alaihimas salaam, yang ini membuahkan ketaatan pada Allah dan kecintaan pada-Nya lebih dari diri sendiri dan anak. Pengorbanan seperti inilah yang menyebabkan lepasnya cobaan sehingga Isma’il pun berubah menjadi seekor domba. Jika setiap mukmin mengingat  kisah ini, seharusnya mereka mencontoh dalam bersabar ketika melakukan ketaatan pada Allah dan seharusnya mereka mendahulukan kecintaan Allah dari hawa nafsu dan syahwatnya.[1] 4- Ibadah qurban lebih baik daripada bersedekah dengan uang yang senilai dengan hewan qurban. Ibnul Qayyim berkata, “Penyembelihan yang dilakukan di waktu mulia lebih afdhol daripada sedekah senilai penyembelihan tersebut. Oleh karenanya jika seseorang bersedekah untuk menggantikan kewajiban penyembelihan pada manasik tamattu’ dan qiron meskipun dengan sedekah yang bernilai berlipat ganda, tentu tidak bisa menyamai keutamaan udhiyah.” Allahu akbar … Allahu akbar … Walillahilhamd. Ibadah haji dan ibadah qurban menandakan kita seharusnya semakin dekat dengan Allah. Karena dua ibadah itu menunjukkan adanya pengorbanan dan perjuangan dalam ibadah. Juga menunjukkan bagaimana sikap pasrah dan tawakkal kita dalam melakukan ibadah tersebut. Dua ibadah besar itu menujukkan bahwa ibadah pun dilakukan dengan mengeluarkan harta untuk berhaji dan membeli hewan qurban. Semuanya ini ingin mencapai maksud akhir yaitu takwa. Taqobbalallahu minna wa minkum. Semoga Allah menerima amalan kami dan kalian di hari penuh berkah, hari perayaan kaum muslimin, hari qurban. — Akhukum fillah, Muhammad Abduh Tuasikal (Rumaysho.Com) Pagi hari, 10 Dzulhijjah 1434 H di Warak, Gunungkidul [Naskah Khutbah Idul Adha di Dusun Warak, Desa Girisekar, Panggang, Gunungkidul, Yogyakarta]   [1] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 5: 76. Tagsidul adha


Berikut adalah naskah khutbah Idul Adha 1434 H yang berisi penjelasan ringkas mengenai dua ibadah besar di Idul Adha yaitu qurban dan haji.   Alhamdulillah wa sholaatu wa salaamu ‘ala rosulillah wa ‘ala aalihi wa shohbihi wa man tabi’ahum bi ihsaanin ilaa yaumiddiin. Allahu akbar … Allahu akbar … Walillahilhamd. Kumandang takbir kembali lagi bergema di awal-awal Dzulhijjah hingga pagi ini. Disunnahkan bagi kaum muslimin untuk bertakbir mutlak di tempat-tempat umum sejak 1 Dzulhijjah. Lalu sejak Shubuh hari 9 Dzulhijjah disunnahkan bertakbir muqoyyad selesai shalat. Itu semua menunjukkan kita mengagungkan Allah di awal-awal Dzulhijjah ini dan semakin dekat pada-Nya. Allahu akbar … Allahu akbar … Walillahilhamd. Ada dua ibadah besar dilakukan oleh kaum muslimin di awal Dzulhijjah, yaitu ibadah haji dan ibadah qurban. Sejak 8 Dzulhijjah, jama’ah haji sudah bersiap-siap mengenakan pakaian ihram, lalu mereka melakukan mabit di Mina (yang hukumnya sunnah). Pada tanggal 9 Dzulhijjah datanglah hari Arafah, mereka lantas menuju padang Arafah untuk melakukan wukuf mulai dari waktu Zhuhur hingga Maghrib. Lantas mereka beranjak menuju Muzdalifah untuk mabit di sana hingga waktu Shubuh. Setelah shalat Shubuh di Muzdalifah, di tanggal 10 tersebut, para jama’ah haji berangkat menuju pelemparan jumrah untuk melempar jumrah ‘aqobah dengan tujuh batu sambil mengucapkan Allahu Akbar saat melempar. Takbir tersebut dilakukan karena mengagungkan Allah saat itu. Setelah itu ucapan talbiyah yang diucapkan diganti dengan gema takbir di sekitar Mina. Allahu akbar … Allahu akbar … Walillahilhamd. Bagi yang punya kewajiban menyembelih qurban hadyu, maka mereka menyembelih juga saat itu. Rambut kepala setelah itu dicukur. Lalu jama’ah haji pergi menuju Masjidil Haram untuk melaksanakan thawaf rukun yaitu thawaf ifadhah sebagaimana yang Allah firmankan, ثُمَّ لْيَقْضُوا تَفَثَهُمْ وَلْيُوفُوا نُذُورَهُمْ وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ “Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka dan hendaklah mereka melakukan melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah).” (QS. Al Hajj: 29) Setelah itu pada hari-hari tasyriq dilaksanakan lempar jumrah yang tiga yaitu jumrah al ula, jumrah wustho dan jumrah aqobah. Dan moga saja saudara-saudara kita yang menjalani haji saat ini mendapatkan haji mabrur. وَالْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلاَّ الْجَنَّةُ “Dan haji mabrur tidak ada balasan yang pantas baginya selain surga.” (HR. Bukhari no. 1773 dan Muslim no. 1349). Allahu akbar … Allahu akbar … Walillahilhamd. Ibadah besar yang kedua adalah ibadah qurban di mana Allah perintahkan, فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ “Dirikanlah shalat dan berqurbanlah (an nahr).” (QS. Al Kautsar: 2). Di antara tafsiran ayat ini adalah “berqurbanlah pada hari raya Idul Adha (yaumun nahr)”. Allahu akbar … Allahu akbar … Walillahilhamd. Ibadah qurban ini adalah ibadah yang dihukumi sunnah berdasarkan hadits, إِذَا دَخَلَتِ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلاَ يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئً “Jika telah masuk 10 hari pertama dari Dzulhijjah dan salah seorang di antara kalian berkeinginan untuk berqurban, maka janganlah ia menyentuh (memotong) rambut kepala dan rambut badannya (diartikan oleh sebagian ulama: kuku) sedikit pun juga.” (HR. Muslim) Hewan yang dipilih ketika kurban adalah hewan yang sempurna. Ini menunjukkan bahwa yang diinginkan adalah ketakwaan. Allah Ta’ala berfirman, لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْ “Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya.” (QS. Al Hajj: 37). Ibadah qurban ini ada saat haji dan juga dilaksanakan bagi orang yang tidak melakukan ibadah haji. Ketika pemilihan hewan qurban dihindari hewan yang cacat yang membuat qurban tidak sah yaitu buta sebelah, pincang yang jelas pincangnya, sakit yang jelas sakitnya, dan hewan yang tidak memiliki sumsum tulang (karena terlalu tua atau sangat kurus). Begitu pula dihindari hewan yang makruh dijadikan kurban seperti hewan yang telinganya sobek, berlubang atau terpotong, hewan yang ekornya terputus sebagian atau seluruhnya, hewan yang tanduknya patah atau retak. Ibadah qurban ini dilakukan setelah shalat ‘Idul Adha hingga hari tasyriq kedua (12 Dzulhijjah) sebagaimana pendapat jumhur (mayoritas) ulama. Cara penyembelihan yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam disebutkan dalam hadits-hadits berikut, عَنْ أَنَسِ بنِ مَالِكٍ – رضي الله عنه – – أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يُضَحِّي بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ, أَقْرَنَيْنِ, وَيُسَمِّي, وَيُكَبِّرُ, وَيَضَعُ رِجْلَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا. وَفِي لَفْظٍ: ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ – مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ  . وَفِي لَفْظِ: – سَمِينَيْنِ –  وَلِأَبِي عَوَانَةَ فِي “صَحِيحِهِ” : – ثَمِينَيْنِ – . بِالْمُثَلَّثَةِ بَدَلَ اَلسِّين ِ وَفِي لَفْظٍ لِمُسْلِمٍ, وَيَقُولُ: – بِسْمِ اَللَّهِ. وَاَللَّهُ أَكْبَرُ – Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berkurban dengan dua gibas (domba jantan) putih yang bertanduk, lalu beliau mengucapkan nama Allah dan bertakbir, dan beliau meletakkan kedua kakinya di pipi kedua gibas tersebut (saat menyembelih). Dalam lafazh lain disebutkan bahwa beliau menyembelihnya dengan tangannya (Muttafaqun ‘alaih) . Dalam lafazh lain disebutkan, “Saminain, artinya dua gibas gemuk.” Dalam lafazh Abu ‘Awanah dalam kitab Shahihnya dengan lafazh, “Tsaminain, artinya  gibas yang istimewa (berharga).” Dalam lafazh Muslim disebutkan, saat menyembelih, beliau mengucapkan, “Bismillah wallahu akbar (artinya: dengan menyebut nama Allah dan Allah Maha Besar).” (HR. Bukhari no. 5565 dan Muslim no. 1966) Dari ‘Aisyah, أَمَرَ بِكَبْشٍ أَقْرَنَ, يَطَأُ فِي سَوَادٍ, وَيَبْرُكُ فِي سَوَادٍ, وَيَنْظُرُ فِي سَوَادٍ; لِيُضَحِّيَ بِهِ, فَقَالَ: “اِشْحَذِي اَلْمُدْيَةَ” , ثُمَّ أَخَذَهَا, فَأَضْجَعَهُ, ثُمَّ ذَبَحَهُ, وَقَالَ: “بِسْمِ اَللَّهِ, اَللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ, وَمِنْ أُمّةِ مُحَمَّدٍ” – Nabi pernah memerintahkan agar diambilkan gibas (domba jantan) bertanduk, kuku dan perutnya hitam dan sekeliling matanya hitam. Lalu gibas tersebut dibawa ke hadapan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk dijadikan kurban. Beliau pun bersabda, “Asahlah dengan batu pengasah.” Kemudian ‘Aisyah mengasahnya dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membaringkan hewan tersebut lalu menyembelihnya. Saat menyembelih, beliau mengucapkan, “Bismillah, Allahumma taqobbal min Muhammad wa aali Muhammad, wa min ummati Muhammad (Artinya: dengan menyebut nama Allah, Ya Allah terimalah kurban ini dari Muhammad, keluarga Muhammad dan umat Muhammad).” (HR. Muslim no. 1967). Hewan qurban pun boleh diwakilkan penyembelihan dan pengurusannya pada orang lain, وَعَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ – رضي الله عنه – قَالَ: –  أَمَرَنِي اَلنَّبِيُّ – صلى الله عليه وسلم – أَنَّ أَقْوَمَ عَلَى بُدْنِهِ, وَأَنْ أُقَسِّمَ لُحُومَهَا وَجُلُودَهَا وَجِلَالَهَا عَلَى اَلْمَسَاكِينِ, وَلَا أُعْطِيَ فِي جِزَارَتِهَا مِنْهَا شَيْئاً – مُتَّفَقٌ عَلَيْه Dari ‘Ali bin Abi Tholib radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan padaku untuk mengurus unta (unta hadyu yang berjumlah 100 ekor, -pen) milik beliau, lalu beliau memerintahkan untuk membagi semua daging kurban, kulit dan jilalnya (kulit yang ditaruh di punggung unta untuk melindungi diri dari dingin) untuk orang-orang miskin. Dan aku tidak boleh memberikan bagian apa pun dari hasil kurban kepada tukang jagal (sebagai upah).” Muttafaqun ‘alaih. (HR. Bukhari no. 1707 dan Muslim no. 1317). Di antara hikmah ibadah qurban yang disebutkan oleh para ulama: 1- Bersyukur kepada Allah atas nikmat hayat (kehidupan) yang diberikan. 2- Menghidupkan ajaran Nabi Ibrahim –kholilullah (kekasih Allah)- ‘alaihis salaam yang ketika itu Allah memerintahkan beliau untuk menyembelih anak tercintanya sebagai tebusan yaitu Ismail ‘alaihis salaam ketika hari an nahr (Idul Adha). 3- Agar setiap mukmin mengingat kesabaran Nabi Ibrahim dan Isma’il ‘alaihimas salaam, yang ini membuahkan ketaatan pada Allah dan kecintaan pada-Nya lebih dari diri sendiri dan anak. Pengorbanan seperti inilah yang menyebabkan lepasnya cobaan sehingga Isma’il pun berubah menjadi seekor domba. Jika setiap mukmin mengingat  kisah ini, seharusnya mereka mencontoh dalam bersabar ketika melakukan ketaatan pada Allah dan seharusnya mereka mendahulukan kecintaan Allah dari hawa nafsu dan syahwatnya.[1] 4- Ibadah qurban lebih baik daripada bersedekah dengan uang yang senilai dengan hewan qurban. Ibnul Qayyim berkata, “Penyembelihan yang dilakukan di waktu mulia lebih afdhol daripada sedekah senilai penyembelihan tersebut. Oleh karenanya jika seseorang bersedekah untuk menggantikan kewajiban penyembelihan pada manasik tamattu’ dan qiron meskipun dengan sedekah yang bernilai berlipat ganda, tentu tidak bisa menyamai keutamaan udhiyah.” Allahu akbar … Allahu akbar … Walillahilhamd. Ibadah haji dan ibadah qurban menandakan kita seharusnya semakin dekat dengan Allah. Karena dua ibadah itu menunjukkan adanya pengorbanan dan perjuangan dalam ibadah. Juga menunjukkan bagaimana sikap pasrah dan tawakkal kita dalam melakukan ibadah tersebut. Dua ibadah besar itu menujukkan bahwa ibadah pun dilakukan dengan mengeluarkan harta untuk berhaji dan membeli hewan qurban. Semuanya ini ingin mencapai maksud akhir yaitu takwa. Taqobbalallahu minna wa minkum. Semoga Allah menerima amalan kami dan kalian di hari penuh berkah, hari perayaan kaum muslimin, hari qurban. — Akhukum fillah, Muhammad Abduh Tuasikal (Rumaysho.Com) Pagi hari, 10 Dzulhijjah 1434 H di Warak, Gunungkidul [Naskah Khutbah Idul Adha di Dusun Warak, Desa Girisekar, Panggang, Gunungkidul, Yogyakarta]   [1] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 5: 76. Tagsidul adha

Download: Presentasi Fikih Kurban

Alhamdulillah, Rumaysho.Com baru saja menyusun fikih kurban secara ringkas dalam file presentasi (ppt-pdf). Para pengunjung Rumaysho.Com bisa mendownload lewat fasilitas Google Drive. Di dalam file presentasi ini dibahas: (1) hukum kurban, (2) cara penentuan hewan kurban, (3) tata cara penyembelihan, (4) cara penyaluran hasil kurban. Silakan download lewat link di sini. Semoga bermanfaat bagi pengunjung Rumaysho.Com. — Akhukum fillah, Muhammad Abduh Tuasikal (Rumaysho.Com) Hari Arafah 1434 H, 9 Dzulhijjah 1434 H di Pesantren Darush Sholihin Tagskurban qurban

Download: Presentasi Fikih Kurban

Alhamdulillah, Rumaysho.Com baru saja menyusun fikih kurban secara ringkas dalam file presentasi (ppt-pdf). Para pengunjung Rumaysho.Com bisa mendownload lewat fasilitas Google Drive. Di dalam file presentasi ini dibahas: (1) hukum kurban, (2) cara penentuan hewan kurban, (3) tata cara penyembelihan, (4) cara penyaluran hasil kurban. Silakan download lewat link di sini. Semoga bermanfaat bagi pengunjung Rumaysho.Com. — Akhukum fillah, Muhammad Abduh Tuasikal (Rumaysho.Com) Hari Arafah 1434 H, 9 Dzulhijjah 1434 H di Pesantren Darush Sholihin Tagskurban qurban
Alhamdulillah, Rumaysho.Com baru saja menyusun fikih kurban secara ringkas dalam file presentasi (ppt-pdf). Para pengunjung Rumaysho.Com bisa mendownload lewat fasilitas Google Drive. Di dalam file presentasi ini dibahas: (1) hukum kurban, (2) cara penentuan hewan kurban, (3) tata cara penyembelihan, (4) cara penyaluran hasil kurban. Silakan download lewat link di sini. Semoga bermanfaat bagi pengunjung Rumaysho.Com. — Akhukum fillah, Muhammad Abduh Tuasikal (Rumaysho.Com) Hari Arafah 1434 H, 9 Dzulhijjah 1434 H di Pesantren Darush Sholihin Tagskurban qurban


Alhamdulillah, Rumaysho.Com baru saja menyusun fikih kurban secara ringkas dalam file presentasi (ppt-pdf). Para pengunjung Rumaysho.Com bisa mendownload lewat fasilitas Google Drive. Di dalam file presentasi ini dibahas: (1) hukum kurban, (2) cara penentuan hewan kurban, (3) tata cara penyembelihan, (4) cara penyaluran hasil kurban. Silakan download lewat link di sini. Semoga bermanfaat bagi pengunjung Rumaysho.Com. — Akhukum fillah, Muhammad Abduh Tuasikal (Rumaysho.Com) Hari Arafah 1434 H, 9 Dzulhijjah 1434 H di Pesantren Darush Sholihin Tagskurban qurban

DERAJAT TINGGI BAGI YANG BERHAJI

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabdaفَإِنَّّ لَهُ حِينَ يَخْرُجُ مِنْ بَيْتِهِ أَنَّ رَاحِلَتَهُ لَا تَخْطُو خُطْوَةً إِلَّا كُتِبَ لَهُ بِهَا حَسَنَةٌ أَوْ حُطَّت عَنْهُ بِهَا خَطِيئَةٌ فَإِذَا وَقَفَ بِعَرَفَةَ فَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يَنْزِلُ إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا فَيَقُولُ: انْظُرُوا إِلَى عِبَادِي شُعثاً غُبراً اشْهَدُوا أَنِّي [ص: ٣٥٧] قَدْ غَفَرْتُ لَهُمْ ذُنُوبَهُمْ وَإِنْ كَانَ عَدَدَ قَطْرِ السَّمَاءِ وَرَمْلِ عالجٍ وَإِذَا رَمَى الْجِمَارَ لَا يَدْرِي أَحَدٌ مَا لَهُ حَتَّى يُوَفَّاهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَإِذَا حَلَقَ رَأْسَهُ فَلَهُ بِكُلِّ شَعْرَةٍ سَقَطَتْ مِنْ رَأْسِهِ نُورٌ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَإِذَا قَضَى آخِرَ طَوَافِهِ بِالْبَيْتِ خَرَجَ مِنْ ذُنُوبِهِ كَيَوْمِ وَلَدَتْهُ أمه)“Sesungguhnya baginya semenjak ia (seorang yg berhaji) keluar dari rumahnya, bahwasanya tidaklah hewan tunggangannya melangkahkan kakinya selangkah kecuali dicatat baginya sebuah kebaikan atau dihapuskan baginya satu keburukan. Jika ia wuquf di Arofah maka Allah turun ke langit dunia lalu Allah berkata : Lihatlah hamba-hambaKu datang memenuhi panggilanKu dalam kondisi rambut semerawut dan penuh dengan debu, maka saksikanlah (wahai para malaikat) sesungguhnya aku telah mengampuni dosa-dosa mereka meskipun sebanyak butiran-butiran air hujan, meskipun sebanyak butiran-butiran pasir yang menjulang. Jika ia melempar jamarot maka ia tidak tahu apa ganjaran yang akan ia peroleh hingga Allah akan memenuhi ganjarannya pada hari kiamat. Jika ia menggundul kepalanya maka setiap helai rambut yang jatuh dari kepalanya akan menjadi cahaya baginya pada hari kiamat. Jika ia telah selesai dari putaran towafnya yang terakhir maka ia keluar dari dosa-dosanya sebagaimana hari ia dilahirkan oleh ibunya” (Shahih Ibni Khuzaimah no 1984, dinyatakan oleh Syaikh Al-Albani : Hasan ligoirihi)Faedah hadits : Tingginya derajat orang yang melaksanakan haji, karena setiap langkahnya akan meninggikan derajatnya dan menggugurkan dosanyaBanyakanya sebab ampunan dosa bagi seorang haji, langkah kakinya, wuqufnya, gundulnya, dan juga thowafnyaKeutamaan mencukur gundul kepala, berbeda dengan yang hanya mencukur pendek meskipun merata di seluruh kepala, apalagi yang hanya mencukur sedikit helai rambutSeorang yang haji dengan naik kendaraan tidak mengurangi pahala sang haji, langkah kaki hewan tunggangannya seperti langkah kakinya. Toh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berhaji dengan naik onta, bahkan beliau jugu wuquf sambil di atas onta beliau.Allah membanggakan para jama’ah haji dihadapan para malaikat, bahkan Allah mempersaksikan kpd para malaikat bahwa Allah telah mengampuni para jama’ah haji di padang ArofahSebagian ganjaran tdk dijelaskan oleh Nabi -seperti ganjaran melempar jamarot-, Nabi hanya menyatakan bahwa ganjaran tersebut hanya bisa diketahui pada hari kiamat. Ini menunjukkan besarnya ganjara tersebutDzohir sabda Nabi “hari dilahirkan dari perut ibunya” menunjukan seluruh dosa -termasuk dosa besar- akan diampuni oleh AllahSemoga Allah memudahkan para jama’ah haji dan menerima ibadah mereka.

DERAJAT TINGGI BAGI YANG BERHAJI

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabdaفَإِنَّّ لَهُ حِينَ يَخْرُجُ مِنْ بَيْتِهِ أَنَّ رَاحِلَتَهُ لَا تَخْطُو خُطْوَةً إِلَّا كُتِبَ لَهُ بِهَا حَسَنَةٌ أَوْ حُطَّت عَنْهُ بِهَا خَطِيئَةٌ فَإِذَا وَقَفَ بِعَرَفَةَ فَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يَنْزِلُ إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا فَيَقُولُ: انْظُرُوا إِلَى عِبَادِي شُعثاً غُبراً اشْهَدُوا أَنِّي [ص: ٣٥٧] قَدْ غَفَرْتُ لَهُمْ ذُنُوبَهُمْ وَإِنْ كَانَ عَدَدَ قَطْرِ السَّمَاءِ وَرَمْلِ عالجٍ وَإِذَا رَمَى الْجِمَارَ لَا يَدْرِي أَحَدٌ مَا لَهُ حَتَّى يُوَفَّاهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَإِذَا حَلَقَ رَأْسَهُ فَلَهُ بِكُلِّ شَعْرَةٍ سَقَطَتْ مِنْ رَأْسِهِ نُورٌ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَإِذَا قَضَى آخِرَ طَوَافِهِ بِالْبَيْتِ خَرَجَ مِنْ ذُنُوبِهِ كَيَوْمِ وَلَدَتْهُ أمه)“Sesungguhnya baginya semenjak ia (seorang yg berhaji) keluar dari rumahnya, bahwasanya tidaklah hewan tunggangannya melangkahkan kakinya selangkah kecuali dicatat baginya sebuah kebaikan atau dihapuskan baginya satu keburukan. Jika ia wuquf di Arofah maka Allah turun ke langit dunia lalu Allah berkata : Lihatlah hamba-hambaKu datang memenuhi panggilanKu dalam kondisi rambut semerawut dan penuh dengan debu, maka saksikanlah (wahai para malaikat) sesungguhnya aku telah mengampuni dosa-dosa mereka meskipun sebanyak butiran-butiran air hujan, meskipun sebanyak butiran-butiran pasir yang menjulang. Jika ia melempar jamarot maka ia tidak tahu apa ganjaran yang akan ia peroleh hingga Allah akan memenuhi ganjarannya pada hari kiamat. Jika ia menggundul kepalanya maka setiap helai rambut yang jatuh dari kepalanya akan menjadi cahaya baginya pada hari kiamat. Jika ia telah selesai dari putaran towafnya yang terakhir maka ia keluar dari dosa-dosanya sebagaimana hari ia dilahirkan oleh ibunya” (Shahih Ibni Khuzaimah no 1984, dinyatakan oleh Syaikh Al-Albani : Hasan ligoirihi)Faedah hadits : Tingginya derajat orang yang melaksanakan haji, karena setiap langkahnya akan meninggikan derajatnya dan menggugurkan dosanyaBanyakanya sebab ampunan dosa bagi seorang haji, langkah kakinya, wuqufnya, gundulnya, dan juga thowafnyaKeutamaan mencukur gundul kepala, berbeda dengan yang hanya mencukur pendek meskipun merata di seluruh kepala, apalagi yang hanya mencukur sedikit helai rambutSeorang yang haji dengan naik kendaraan tidak mengurangi pahala sang haji, langkah kaki hewan tunggangannya seperti langkah kakinya. Toh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berhaji dengan naik onta, bahkan beliau jugu wuquf sambil di atas onta beliau.Allah membanggakan para jama’ah haji dihadapan para malaikat, bahkan Allah mempersaksikan kpd para malaikat bahwa Allah telah mengampuni para jama’ah haji di padang ArofahSebagian ganjaran tdk dijelaskan oleh Nabi -seperti ganjaran melempar jamarot-, Nabi hanya menyatakan bahwa ganjaran tersebut hanya bisa diketahui pada hari kiamat. Ini menunjukkan besarnya ganjara tersebutDzohir sabda Nabi “hari dilahirkan dari perut ibunya” menunjukan seluruh dosa -termasuk dosa besar- akan diampuni oleh AllahSemoga Allah memudahkan para jama’ah haji dan menerima ibadah mereka.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabdaفَإِنَّّ لَهُ حِينَ يَخْرُجُ مِنْ بَيْتِهِ أَنَّ رَاحِلَتَهُ لَا تَخْطُو خُطْوَةً إِلَّا كُتِبَ لَهُ بِهَا حَسَنَةٌ أَوْ حُطَّت عَنْهُ بِهَا خَطِيئَةٌ فَإِذَا وَقَفَ بِعَرَفَةَ فَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يَنْزِلُ إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا فَيَقُولُ: انْظُرُوا إِلَى عِبَادِي شُعثاً غُبراً اشْهَدُوا أَنِّي [ص: ٣٥٧] قَدْ غَفَرْتُ لَهُمْ ذُنُوبَهُمْ وَإِنْ كَانَ عَدَدَ قَطْرِ السَّمَاءِ وَرَمْلِ عالجٍ وَإِذَا رَمَى الْجِمَارَ لَا يَدْرِي أَحَدٌ مَا لَهُ حَتَّى يُوَفَّاهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَإِذَا حَلَقَ رَأْسَهُ فَلَهُ بِكُلِّ شَعْرَةٍ سَقَطَتْ مِنْ رَأْسِهِ نُورٌ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَإِذَا قَضَى آخِرَ طَوَافِهِ بِالْبَيْتِ خَرَجَ مِنْ ذُنُوبِهِ كَيَوْمِ وَلَدَتْهُ أمه)“Sesungguhnya baginya semenjak ia (seorang yg berhaji) keluar dari rumahnya, bahwasanya tidaklah hewan tunggangannya melangkahkan kakinya selangkah kecuali dicatat baginya sebuah kebaikan atau dihapuskan baginya satu keburukan. Jika ia wuquf di Arofah maka Allah turun ke langit dunia lalu Allah berkata : Lihatlah hamba-hambaKu datang memenuhi panggilanKu dalam kondisi rambut semerawut dan penuh dengan debu, maka saksikanlah (wahai para malaikat) sesungguhnya aku telah mengampuni dosa-dosa mereka meskipun sebanyak butiran-butiran air hujan, meskipun sebanyak butiran-butiran pasir yang menjulang. Jika ia melempar jamarot maka ia tidak tahu apa ganjaran yang akan ia peroleh hingga Allah akan memenuhi ganjarannya pada hari kiamat. Jika ia menggundul kepalanya maka setiap helai rambut yang jatuh dari kepalanya akan menjadi cahaya baginya pada hari kiamat. Jika ia telah selesai dari putaran towafnya yang terakhir maka ia keluar dari dosa-dosanya sebagaimana hari ia dilahirkan oleh ibunya” (Shahih Ibni Khuzaimah no 1984, dinyatakan oleh Syaikh Al-Albani : Hasan ligoirihi)Faedah hadits : Tingginya derajat orang yang melaksanakan haji, karena setiap langkahnya akan meninggikan derajatnya dan menggugurkan dosanyaBanyakanya sebab ampunan dosa bagi seorang haji, langkah kakinya, wuqufnya, gundulnya, dan juga thowafnyaKeutamaan mencukur gundul kepala, berbeda dengan yang hanya mencukur pendek meskipun merata di seluruh kepala, apalagi yang hanya mencukur sedikit helai rambutSeorang yang haji dengan naik kendaraan tidak mengurangi pahala sang haji, langkah kaki hewan tunggangannya seperti langkah kakinya. Toh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berhaji dengan naik onta, bahkan beliau jugu wuquf sambil di atas onta beliau.Allah membanggakan para jama’ah haji dihadapan para malaikat, bahkan Allah mempersaksikan kpd para malaikat bahwa Allah telah mengampuni para jama’ah haji di padang ArofahSebagian ganjaran tdk dijelaskan oleh Nabi -seperti ganjaran melempar jamarot-, Nabi hanya menyatakan bahwa ganjaran tersebut hanya bisa diketahui pada hari kiamat. Ini menunjukkan besarnya ganjara tersebutDzohir sabda Nabi “hari dilahirkan dari perut ibunya” menunjukan seluruh dosa -termasuk dosa besar- akan diampuni oleh AllahSemoga Allah memudahkan para jama’ah haji dan menerima ibadah mereka.


Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabdaفَإِنَّّ لَهُ حِينَ يَخْرُجُ مِنْ بَيْتِهِ أَنَّ رَاحِلَتَهُ لَا تَخْطُو خُطْوَةً إِلَّا كُتِبَ لَهُ بِهَا حَسَنَةٌ أَوْ حُطَّت عَنْهُ بِهَا خَطِيئَةٌ فَإِذَا وَقَفَ بِعَرَفَةَ فَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يَنْزِلُ إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا فَيَقُولُ: انْظُرُوا إِلَى عِبَادِي شُعثاً غُبراً اشْهَدُوا أَنِّي [ص: ٣٥٧] قَدْ غَفَرْتُ لَهُمْ ذُنُوبَهُمْ وَإِنْ كَانَ عَدَدَ قَطْرِ السَّمَاءِ وَرَمْلِ عالجٍ وَإِذَا رَمَى الْجِمَارَ لَا يَدْرِي أَحَدٌ مَا لَهُ حَتَّى يُوَفَّاهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَإِذَا حَلَقَ رَأْسَهُ فَلَهُ بِكُلِّ شَعْرَةٍ سَقَطَتْ مِنْ رَأْسِهِ نُورٌ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَإِذَا قَضَى آخِرَ طَوَافِهِ بِالْبَيْتِ خَرَجَ مِنْ ذُنُوبِهِ كَيَوْمِ وَلَدَتْهُ أمه)“Sesungguhnya baginya semenjak ia (seorang yg berhaji) keluar dari rumahnya, bahwasanya tidaklah hewan tunggangannya melangkahkan kakinya selangkah kecuali dicatat baginya sebuah kebaikan atau dihapuskan baginya satu keburukan. Jika ia wuquf di Arofah maka Allah turun ke langit dunia lalu Allah berkata : Lihatlah hamba-hambaKu datang memenuhi panggilanKu dalam kondisi rambut semerawut dan penuh dengan debu, maka saksikanlah (wahai para malaikat) sesungguhnya aku telah mengampuni dosa-dosa mereka meskipun sebanyak butiran-butiran air hujan, meskipun sebanyak butiran-butiran pasir yang menjulang. Jika ia melempar jamarot maka ia tidak tahu apa ganjaran yang akan ia peroleh hingga Allah akan memenuhi ganjarannya pada hari kiamat. Jika ia menggundul kepalanya maka setiap helai rambut yang jatuh dari kepalanya akan menjadi cahaya baginya pada hari kiamat. Jika ia telah selesai dari putaran towafnya yang terakhir maka ia keluar dari dosa-dosanya sebagaimana hari ia dilahirkan oleh ibunya” (Shahih Ibni Khuzaimah no 1984, dinyatakan oleh Syaikh Al-Albani : Hasan ligoirihi)Faedah hadits : Tingginya derajat orang yang melaksanakan haji, karena setiap langkahnya akan meninggikan derajatnya dan menggugurkan dosanyaBanyakanya sebab ampunan dosa bagi seorang haji, langkah kakinya, wuqufnya, gundulnya, dan juga thowafnyaKeutamaan mencukur gundul kepala, berbeda dengan yang hanya mencukur pendek meskipun merata di seluruh kepala, apalagi yang hanya mencukur sedikit helai rambutSeorang yang haji dengan naik kendaraan tidak mengurangi pahala sang haji, langkah kaki hewan tunggangannya seperti langkah kakinya. Toh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berhaji dengan naik onta, bahkan beliau jugu wuquf sambil di atas onta beliau.Allah membanggakan para jama’ah haji dihadapan para malaikat, bahkan Allah mempersaksikan kpd para malaikat bahwa Allah telah mengampuni para jama’ah haji di padang ArofahSebagian ganjaran tdk dijelaskan oleh Nabi -seperti ganjaran melempar jamarot-, Nabi hanya menyatakan bahwa ganjaran tersebut hanya bisa diketahui pada hari kiamat. Ini menunjukkan besarnya ganjara tersebutDzohir sabda Nabi “hari dilahirkan dari perut ibunya” menunjukan seluruh dosa -termasuk dosa besar- akan diampuni oleh AllahSemoga Allah memudahkan para jama’ah haji dan menerima ibadah mereka.
Prev     Next