Hadis Palsu tentang Gharaniq (Ayat-ayat Setan)

السؤال في كتاب آيات شيطانية لسلمان رشدي قال أن بعض آيات القرآن أُنزلت للموافقة على اكثر ثلاثة أرباب مشهورة ومحببة كانت توجد في مكة ذلك الوقت لتكون القادة على الأرباب. تلك الآيات أُلغيت وقيل أن تلك الآيات لم تُنزل عن طريق جبريل وإنما كان الشيطان هو الذي وسوس بتلك الآيات ولم يعلم بذلك النبي محمد صلى الله عليه وسلم ذلك الوقت. ما هي صحة هذا ؟. إذا كان هناك نسبة من الصحة في هذه الرواية فما هي تلك النسبة ؟ وأرجو أن تذكر الرواية الحقيقية لما حدث Pertanyaan: Dalam buku “The Satanic Verses (Ayat-ayat Setan)” karya Salman Rushdie, ia mengatakan bahwa ada beberapa ayat dalam al-Quran yang diturunkan untuk mengakui tiga sesembahan (berhala) yang paling terkenal dan paling dipuja, yang pernah ada di kota Makkah kala itu agar menjadi pemimpin sesembahan-sesembahan lain. Ayat-ayat tersebut dihapus, atau ada yang mengatakan bahwa ayat-ayat tersebut tidak diturunkan melalui Jibril ʿAlaihis Salām, melainkan setan yang membisikkan ayat-ayat tersebut dan Nabi Muhammad Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam tanpa beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam mengetahuinya pada saat itu. Bagaimana kesahihan riwayat ini? Jika riwayat ini ada benarnya, seberapa sahih riwayat ini? Saya harap Anda menyebutkan riwayat asli dari peristiwa yang terjadi tersebut. الجواب الحمد لله. هذا الكلام مبني على رواية باطلة ، قال عنها ابن كثير وغيره : ” لم تصح عن النبي صلى الله عليه وسلم بسند صحيح ” . وهي : ” أن النبي صلى الله عليه وسلم قرأ سورة النجم على المشركين حنى إذا بلغ : ( أَفَرَأَيْتُمْ اللاتَ وَالْعُزَّى * وَمَنَاةَ الثَّالِثَةَ الأُخْرَى ) ألقى الشيطان على لسان النبي صلى الله عليه وسلم قوله : ( تلك الغرانيق العُلى وإنّ شفاعتهم لتُرتجى ) فأعجب الكفار هذا المدح لهذه لأصنام الثلاثة فسجدوا “ Jawaban: Alhamdulillah. Pernyataan ini didasarkan pada riwayat palsu, yang dikatakan oleh Ibnu Katsir dan selainnya bahwa riwayat itu tidak sahih sanadnya kepada Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam. Riwayat tersebut menyebutkan bahwa Nabi Muhammad Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam membacakan surah an-Najm kepada orang-orang musyrik hingga sampai pada ayat, “Maka apakah kalian mengetahui tentang al-Lata dan al-‘Uzza, dan yang ketiga adalah Manat? …” (QS. An-Najm: 19-20) Saat itulah setan melontarkan perkataannya ke lisan Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam, “(Mereka) itulah kemuliaan yang tinggi, yang syafaat dari mereka dinanti-nanti.” Orang-orang kafir pun terkagum-kagum dengan pujian terhadap tiga berhala itu hingga tersungkur bersujud. هذه الرواية باطلة بلا ريب في وجوه عدة : 1.   أنّ أسانيدها واهية لا تصح . 2.   أن النبى صلى الله عليه وسلم معصوم في تبليغه للرسالة . 3.   على تقدير صحة الأثر ، فقد ذكر العلماء أن هذا يكون ممّا ألقاه الشيطان في مسامع الكفار لا على لسان رسول الله صلى الله عليه وسلم ، فسمعوه منه . وانظر كلام ابن كثير رحمه الله في الرد على هذا في تفسير سورة الحج آية رقم 52 . والله أعلم . Riwayat ini palsu tanpa perlu diragukan, karena beberapa alasan: Sanadnya sangat lemah dan tidak sahih. Nabi Muhammad Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam maksum dari kesalahan dalam risalah yang beliau sampaikan. Andaipun riwayat itu dianggap sahih, maka para ulama mengatakan bahwa perkataan itu setan lontarkan ke dalam telinga orang-orang kafir, bukan ke dalam lisan Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam lalu mereka mendengarnya demikian dari beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam. Lihat perkataan Ibnu Katsir —Semoga Allah Merahmatinya— yang membantah hal itu dalam dalam tafsir surah al-Hajj ayat 52. Allah Yang lebih Mengetahui. Sumber: https://islamqa.info/ar/answers/4135/صحة-رواية-في-كتاب-الايات-الشيطانيةPDF sumber artikel. 🔍 Hukum Puasa Tarwiyah, Doa Mendengar Ayam Berkokok, Buku Alquran, Lafadz Ijab Kabul, Musafir Puasa, Doa Mandi Biasa Visited 85 times, 1 visit(s) today Post Views: 542 QRIS donasi Yufid

Hadis Palsu tentang Gharaniq (Ayat-ayat Setan)

السؤال في كتاب آيات شيطانية لسلمان رشدي قال أن بعض آيات القرآن أُنزلت للموافقة على اكثر ثلاثة أرباب مشهورة ومحببة كانت توجد في مكة ذلك الوقت لتكون القادة على الأرباب. تلك الآيات أُلغيت وقيل أن تلك الآيات لم تُنزل عن طريق جبريل وإنما كان الشيطان هو الذي وسوس بتلك الآيات ولم يعلم بذلك النبي محمد صلى الله عليه وسلم ذلك الوقت. ما هي صحة هذا ؟. إذا كان هناك نسبة من الصحة في هذه الرواية فما هي تلك النسبة ؟ وأرجو أن تذكر الرواية الحقيقية لما حدث Pertanyaan: Dalam buku “The Satanic Verses (Ayat-ayat Setan)” karya Salman Rushdie, ia mengatakan bahwa ada beberapa ayat dalam al-Quran yang diturunkan untuk mengakui tiga sesembahan (berhala) yang paling terkenal dan paling dipuja, yang pernah ada di kota Makkah kala itu agar menjadi pemimpin sesembahan-sesembahan lain. Ayat-ayat tersebut dihapus, atau ada yang mengatakan bahwa ayat-ayat tersebut tidak diturunkan melalui Jibril ʿAlaihis Salām, melainkan setan yang membisikkan ayat-ayat tersebut dan Nabi Muhammad Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam tanpa beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam mengetahuinya pada saat itu. Bagaimana kesahihan riwayat ini? Jika riwayat ini ada benarnya, seberapa sahih riwayat ini? Saya harap Anda menyebutkan riwayat asli dari peristiwa yang terjadi tersebut. الجواب الحمد لله. هذا الكلام مبني على رواية باطلة ، قال عنها ابن كثير وغيره : ” لم تصح عن النبي صلى الله عليه وسلم بسند صحيح ” . وهي : ” أن النبي صلى الله عليه وسلم قرأ سورة النجم على المشركين حنى إذا بلغ : ( أَفَرَأَيْتُمْ اللاتَ وَالْعُزَّى * وَمَنَاةَ الثَّالِثَةَ الأُخْرَى ) ألقى الشيطان على لسان النبي صلى الله عليه وسلم قوله : ( تلك الغرانيق العُلى وإنّ شفاعتهم لتُرتجى ) فأعجب الكفار هذا المدح لهذه لأصنام الثلاثة فسجدوا “ Jawaban: Alhamdulillah. Pernyataan ini didasarkan pada riwayat palsu, yang dikatakan oleh Ibnu Katsir dan selainnya bahwa riwayat itu tidak sahih sanadnya kepada Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam. Riwayat tersebut menyebutkan bahwa Nabi Muhammad Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam membacakan surah an-Najm kepada orang-orang musyrik hingga sampai pada ayat, “Maka apakah kalian mengetahui tentang al-Lata dan al-‘Uzza, dan yang ketiga adalah Manat? …” (QS. An-Najm: 19-20) Saat itulah setan melontarkan perkataannya ke lisan Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam, “(Mereka) itulah kemuliaan yang tinggi, yang syafaat dari mereka dinanti-nanti.” Orang-orang kafir pun terkagum-kagum dengan pujian terhadap tiga berhala itu hingga tersungkur bersujud. هذه الرواية باطلة بلا ريب في وجوه عدة : 1.   أنّ أسانيدها واهية لا تصح . 2.   أن النبى صلى الله عليه وسلم معصوم في تبليغه للرسالة . 3.   على تقدير صحة الأثر ، فقد ذكر العلماء أن هذا يكون ممّا ألقاه الشيطان في مسامع الكفار لا على لسان رسول الله صلى الله عليه وسلم ، فسمعوه منه . وانظر كلام ابن كثير رحمه الله في الرد على هذا في تفسير سورة الحج آية رقم 52 . والله أعلم . Riwayat ini palsu tanpa perlu diragukan, karena beberapa alasan: Sanadnya sangat lemah dan tidak sahih. Nabi Muhammad Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam maksum dari kesalahan dalam risalah yang beliau sampaikan. Andaipun riwayat itu dianggap sahih, maka para ulama mengatakan bahwa perkataan itu setan lontarkan ke dalam telinga orang-orang kafir, bukan ke dalam lisan Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam lalu mereka mendengarnya demikian dari beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam. Lihat perkataan Ibnu Katsir —Semoga Allah Merahmatinya— yang membantah hal itu dalam dalam tafsir surah al-Hajj ayat 52. Allah Yang lebih Mengetahui. Sumber: https://islamqa.info/ar/answers/4135/صحة-رواية-في-كتاب-الايات-الشيطانيةPDF sumber artikel. 🔍 Hukum Puasa Tarwiyah, Doa Mendengar Ayam Berkokok, Buku Alquran, Lafadz Ijab Kabul, Musafir Puasa, Doa Mandi Biasa Visited 85 times, 1 visit(s) today Post Views: 542 QRIS donasi Yufid
السؤال في كتاب آيات شيطانية لسلمان رشدي قال أن بعض آيات القرآن أُنزلت للموافقة على اكثر ثلاثة أرباب مشهورة ومحببة كانت توجد في مكة ذلك الوقت لتكون القادة على الأرباب. تلك الآيات أُلغيت وقيل أن تلك الآيات لم تُنزل عن طريق جبريل وإنما كان الشيطان هو الذي وسوس بتلك الآيات ولم يعلم بذلك النبي محمد صلى الله عليه وسلم ذلك الوقت. ما هي صحة هذا ؟. إذا كان هناك نسبة من الصحة في هذه الرواية فما هي تلك النسبة ؟ وأرجو أن تذكر الرواية الحقيقية لما حدث Pertanyaan: Dalam buku “The Satanic Verses (Ayat-ayat Setan)” karya Salman Rushdie, ia mengatakan bahwa ada beberapa ayat dalam al-Quran yang diturunkan untuk mengakui tiga sesembahan (berhala) yang paling terkenal dan paling dipuja, yang pernah ada di kota Makkah kala itu agar menjadi pemimpin sesembahan-sesembahan lain. Ayat-ayat tersebut dihapus, atau ada yang mengatakan bahwa ayat-ayat tersebut tidak diturunkan melalui Jibril ʿAlaihis Salām, melainkan setan yang membisikkan ayat-ayat tersebut dan Nabi Muhammad Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam tanpa beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam mengetahuinya pada saat itu. Bagaimana kesahihan riwayat ini? Jika riwayat ini ada benarnya, seberapa sahih riwayat ini? Saya harap Anda menyebutkan riwayat asli dari peristiwa yang terjadi tersebut. الجواب الحمد لله. هذا الكلام مبني على رواية باطلة ، قال عنها ابن كثير وغيره : ” لم تصح عن النبي صلى الله عليه وسلم بسند صحيح ” . وهي : ” أن النبي صلى الله عليه وسلم قرأ سورة النجم على المشركين حنى إذا بلغ : ( أَفَرَأَيْتُمْ اللاتَ وَالْعُزَّى * وَمَنَاةَ الثَّالِثَةَ الأُخْرَى ) ألقى الشيطان على لسان النبي صلى الله عليه وسلم قوله : ( تلك الغرانيق العُلى وإنّ شفاعتهم لتُرتجى ) فأعجب الكفار هذا المدح لهذه لأصنام الثلاثة فسجدوا “ Jawaban: Alhamdulillah. Pernyataan ini didasarkan pada riwayat palsu, yang dikatakan oleh Ibnu Katsir dan selainnya bahwa riwayat itu tidak sahih sanadnya kepada Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam. Riwayat tersebut menyebutkan bahwa Nabi Muhammad Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam membacakan surah an-Najm kepada orang-orang musyrik hingga sampai pada ayat, “Maka apakah kalian mengetahui tentang al-Lata dan al-‘Uzza, dan yang ketiga adalah Manat? …” (QS. An-Najm: 19-20) Saat itulah setan melontarkan perkataannya ke lisan Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam, “(Mereka) itulah kemuliaan yang tinggi, yang syafaat dari mereka dinanti-nanti.” Orang-orang kafir pun terkagum-kagum dengan pujian terhadap tiga berhala itu hingga tersungkur bersujud. هذه الرواية باطلة بلا ريب في وجوه عدة : 1.   أنّ أسانيدها واهية لا تصح . 2.   أن النبى صلى الله عليه وسلم معصوم في تبليغه للرسالة . 3.   على تقدير صحة الأثر ، فقد ذكر العلماء أن هذا يكون ممّا ألقاه الشيطان في مسامع الكفار لا على لسان رسول الله صلى الله عليه وسلم ، فسمعوه منه . وانظر كلام ابن كثير رحمه الله في الرد على هذا في تفسير سورة الحج آية رقم 52 . والله أعلم . Riwayat ini palsu tanpa perlu diragukan, karena beberapa alasan: Sanadnya sangat lemah dan tidak sahih. Nabi Muhammad Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam maksum dari kesalahan dalam risalah yang beliau sampaikan. Andaipun riwayat itu dianggap sahih, maka para ulama mengatakan bahwa perkataan itu setan lontarkan ke dalam telinga orang-orang kafir, bukan ke dalam lisan Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam lalu mereka mendengarnya demikian dari beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam. Lihat perkataan Ibnu Katsir —Semoga Allah Merahmatinya— yang membantah hal itu dalam dalam tafsir surah al-Hajj ayat 52. Allah Yang lebih Mengetahui. Sumber: https://islamqa.info/ar/answers/4135/صحة-رواية-في-كتاب-الايات-الشيطانيةPDF sumber artikel. 🔍 Hukum Puasa Tarwiyah, Doa Mendengar Ayam Berkokok, Buku Alquran, Lafadz Ijab Kabul, Musafir Puasa, Doa Mandi Biasa Visited 85 times, 1 visit(s) today Post Views: 542 QRIS donasi Yufid


السؤال في كتاب آيات شيطانية لسلمان رشدي قال أن بعض آيات القرآن أُنزلت للموافقة على اكثر ثلاثة أرباب مشهورة ومحببة كانت توجد في مكة ذلك الوقت لتكون القادة على الأرباب. تلك الآيات أُلغيت وقيل أن تلك الآيات لم تُنزل عن طريق جبريل وإنما كان الشيطان هو الذي وسوس بتلك الآيات ولم يعلم بذلك النبي محمد صلى الله عليه وسلم ذلك الوقت. ما هي صحة هذا ؟. إذا كان هناك نسبة من الصحة في هذه الرواية فما هي تلك النسبة ؟ وأرجو أن تذكر الرواية الحقيقية لما حدث Pertanyaan: Dalam buku “The Satanic Verses (Ayat-ayat Setan)” karya Salman Rushdie, ia mengatakan bahwa ada beberapa ayat dalam al-Quran yang diturunkan untuk mengakui tiga sesembahan (berhala) yang paling terkenal dan paling dipuja, yang pernah ada di kota Makkah kala itu agar menjadi pemimpin sesembahan-sesembahan lain. Ayat-ayat tersebut dihapus, atau ada yang mengatakan bahwa ayat-ayat tersebut tidak diturunkan melalui Jibril ʿAlaihis Salām, melainkan setan yang membisikkan ayat-ayat tersebut dan Nabi Muhammad Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam tanpa beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam mengetahuinya pada saat itu. Bagaimana kesahihan riwayat ini? Jika riwayat ini ada benarnya, seberapa sahih riwayat ini? Saya harap Anda menyebutkan riwayat asli dari peristiwa yang terjadi tersebut. الجواب الحمد لله. هذا الكلام مبني على رواية باطلة ، قال عنها ابن كثير وغيره : ” لم تصح عن النبي صلى الله عليه وسلم بسند صحيح ” . وهي : ” أن النبي صلى الله عليه وسلم قرأ سورة النجم على المشركين حنى إذا بلغ : ( أَفَرَأَيْتُمْ اللاتَ وَالْعُزَّى * وَمَنَاةَ الثَّالِثَةَ الأُخْرَى ) ألقى الشيطان على لسان النبي صلى الله عليه وسلم قوله : ( تلك الغرانيق العُلى وإنّ شفاعتهم لتُرتجى ) فأعجب الكفار هذا المدح لهذه لأصنام الثلاثة فسجدوا “ Jawaban: Alhamdulillah. Pernyataan ini didasarkan pada riwayat palsu, yang dikatakan oleh Ibnu Katsir dan selainnya bahwa riwayat itu tidak sahih sanadnya kepada Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam. Riwayat tersebut menyebutkan bahwa Nabi Muhammad Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam membacakan surah an-Najm kepada orang-orang musyrik hingga sampai pada ayat, “Maka apakah kalian mengetahui tentang al-Lata dan al-‘Uzza, dan yang ketiga adalah Manat? …” (QS. An-Najm: 19-20) Saat itulah setan melontarkan perkataannya ke lisan Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam, “(Mereka) itulah kemuliaan yang tinggi, yang syafaat dari mereka dinanti-nanti.” Orang-orang kafir pun terkagum-kagum dengan pujian terhadap tiga berhala itu hingga tersungkur bersujud. هذه الرواية باطلة بلا ريب في وجوه عدة : 1.   أنّ أسانيدها واهية لا تصح . 2.   أن النبى صلى الله عليه وسلم معصوم في تبليغه للرسالة . 3.   على تقدير صحة الأثر ، فقد ذكر العلماء أن هذا يكون ممّا ألقاه الشيطان في مسامع الكفار لا على لسان رسول الله صلى الله عليه وسلم ، فسمعوه منه . وانظر كلام ابن كثير رحمه الله في الرد على هذا في تفسير سورة الحج آية رقم 52 . والله أعلم . Riwayat ini palsu tanpa perlu diragukan, karena beberapa alasan: Sanadnya sangat lemah dan tidak sahih. Nabi Muhammad Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam maksum dari kesalahan dalam risalah yang beliau sampaikan. Andaipun riwayat itu dianggap sahih, maka para ulama mengatakan bahwa perkataan itu setan lontarkan ke dalam telinga orang-orang kafir, bukan ke dalam lisan Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam lalu mereka mendengarnya demikian dari beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam. Lihat perkataan Ibnu Katsir —Semoga Allah Merahmatinya— yang membantah hal itu dalam dalam tafsir surah al-Hajj ayat 52. Allah Yang lebih Mengetahui. Sumber: https://islamqa.info/ar/answers/4135/صحة-رواية-في-كتاب-الايات-الشيطانيةPDF sumber artikel. 🔍 Hukum Puasa Tarwiyah, Doa Mendengar Ayam Berkokok, Buku Alquran, Lafadz Ijab Kabul, Musafir Puasa, Doa Mandi Biasa Visited 85 times, 1 visit(s) today Post Views: 542 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Aturan Memukul dalam Islam, Jangan Sembarangan!

Daftar Isi Toggle Pertama, pukulan adalah alternatif terakhirKedua, jenis pukulannya ringan dan tidak melukaiKetiga, tidak boleh memukul wajah (kepala)Keempat, jumlah pukulan tidak berlebihan dan maksimal 10 kaliKelima, tidak boleh memukul saat emosi memuncakKeenam, disesuaikan dengan kadar kesalahanKetujuh, usia dipukul minimal sudah tamyizKedelapan, pukulan harus berefek positif (menimbulkan efek jera)Kesembilan, tidak memukul ketika anak emosi dan menangisKesepuluh, alat yang digunakan tidak boleh melukaiKesebelas, hentikan pukulan saat anak menyadari kesalahanNasihat akhir, “Ajari anak, bukan hajari anak.” Islam itu agama yang berisi aturan. Seluruh aspek di dalam Islam itu diatur sedemikian rupa untuk kemaslahatan kaum muslimin. Bahkan, memukul anak dan istri juga ada aturannya. Oleh karena itu, dalam Islam, sangat melarang kekerasan. Sehingga, Islam tidak melegalkan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) dengan alasan ada ayat yang menerangkan untuk memukul istri yang membangkang atau ada hadis yang menyuruh untuk memukul anak karena tidak mau salat. Demikianlah, jika membaca Al-Qur’an atau hadis hanya sepotong-sepotong disertai dangkalnya pemahaman agama. Sebagaimana orang yang hanya membaca ayat, فَوَيْلٌ لِّلْمُصَلِّينَ “Maka, kecelakaanlah bagi orang-orang yang salat.” (QS. Al-Ma’un: 4) Padahal, orang celaka dalam ayat selanjutnya adalah orang yang lalai dalam salatnya (orang yang tidak benar salatnya). Aturan memukul di dalam Islam itu sangat ketat dan detail. Ada beberapa aturan memukul yang harus diperhatikan agar dalam memukul sesuai dengan syariat yang telah ditentukan terkait jenis, tempat, dan jumlahnya. Berikut ketentuannya. Pertama, pukulan adalah alternatif terakhir Jadi, yang namanya pukulan, bukan menjadi satu-satunya cara dan prioritas utama dalam mendidik anak dan istri. Ketika cara pertama, kedua, dan seterusnya yang halus tidak memberi efek dan perubahan, maka barulah digunakan cara terakhir, yaitu pukulan. Allah Ta’ala berfirman, وَٱلَّٰتِى تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَٱهْجُرُوهُنَّ فِى ٱلْمَضَاجِعِ وَٱضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا۟ عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا “Istri-istri yang kalian khawatirkan nusyuznya (melakukan pembangkangan sehingga tidak memenuhi hak suami), maka nasihatilah mereka, pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka (tinggalkan mereka untuk tidur sendiri), dan pukullah mereka. Kemudian, jika mereka mentaati kalian, maka janganlah kalian mencari-cari jalan untuk menyusahkannya (merugikan mereka). Sesungguhnya Allah Mahatinggi lagi Mahabesar.” (QS. An-Nisa’: 34) Dari ayat di atas, dijelaskan tata cara yang dilakukan untuk menasihati istri yang durhaka dan tidak taat. Yang pertama adalah menasihati, lalu mendiamkan (tidak diajak bicara) jika nasihat tidak dihiraukan. Jika masih saja tidak berefek (mempan), barulah dipukul. Dan pukulan ini jangan sering dilakukan karena akan membuat anak menjadi stres dan trauma. Kedua, jenis pukulannya ringan dan tidak melukai Ada beberapa macam jenis pukulan. Ada yang ringan, sedang, dan berat. Maka, yang dianjurkan dalam Islam adalah memukul dengan pukulan yang ringan dan tidak menimbulkan luka. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ “Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain.” (HR. Ahmad, 1: 313  no. 2867 dan Ibnu Majah no. 2431. Lihat Al-Arba’in no. 32.) Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-‘Asqalani rahimahullahu menerangkan bahwa jika seorang suami terpaksa memukul istri (atau anaknya), hendaklah ia memukul dengan pukulan yang ringan sehingga tidak membuat si istri (atau anak) menjauh ataupun dendam kepada suaminya. (Lihat Fathul Bari, 9: 377) Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah juga berkata bahwa pukulan tersebut adalah pukulan yang tidak melukai dan mendatangkan perbaikan, bukan mencelakakan. (Lihat Liqa Al-Bab Al-Maftuh, 95: 18) Ketiga, tidak boleh memukul wajah (kepala) Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إذا ضرَب أحَدُكم فليتَّقِ الوَجْهَ “Jika kalian memukul, maka jauhi wajah (kepala).” (HR. Abu Daud no. 4493) Hal tersebut karena kepala adalah bagian tubuh yang terhormat dan banyak organ sensitif yang berada di area wajah. Baca juga: KDRT, Memukul Wajah Istri Sampai Berdarah? Keempat, jumlah pukulan tidak berlebihan dan maksimal 10 kali Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, لَا يُجْلَدُ فَوْقَ عَشْرِ جَلَدَاتٍ إِلَّا فِي حَدٍّ مِنْ حُدُودِ اللَّهِ تَعَالَى “Seseorang tidak boleh didera lebih dari sepuluh kali, kecuali dalam masalah had (dosa besar yang sudah ditentukan kadar hukumannya: rajam, penggal, potong tangan).” (HR. Bukhari dan Muslim) Jika dipukul sekali dan anak sudah jera, maka tidak boleh ditambah menjadi dua kali. Jika dua kali sudah membuat anak kapok, maka tidak boleh dipukul tiga kali. Jika sudah mencapai sepuluh kali, maka tidak boleh lebih dari itu. Dan apabila ingin melakukan pukulan yang berkali-kali (2-10 kali), maka lokasi yang dipukul harus berpindah-pindah dan tidak di satu titik saja karena bisa membahayakan (saraf). Kemudian antara pukulan pertama dan kedua (atau selanjutnya) diberikan jarak. Kelima, tidak boleh memukul saat emosi memuncak Ketika memukul niatnya harus benar, yakni ingin mendidik. Jika niatnya keliru, seperti ingin melampiaskan emosi dan amarahnya, maka alhasil yang muncul adalah dendam yang tertanam. Akhirnya jika itu adalah sang anak, ia bisa melampiaskan dendamnya kepada adiknya, temannya, bahkan orang tuanya kelak ketika jasad sudah menua dan tak berdaya. Saat memukul, orang tua tidak boleh mengucapkan kata-kata kotor baik berupa cacian atau umpatan untuk melampiaskan kemarahannya. Kemudian, orang yang sedang marah biasanya tidak bisa mengontrol dirinya sehingga menjadikan pukulan itu tidak terkendali. Oleh karenanya, jika seseorang sedang dalam keadaan marah, maka sebaiknya ia diam dulu agar bisa mengendalikan dirinya. Allah Ta’ala berfirman, وَٱلْكَٰظِمِينَ ٱلْغَيْظَ وَٱلْعَافِينَ عَنِ ٱلنَّاسِ ۗ وَٱللَّهُ يُحِبُّ ٱلْمُحْسِنِينَ “Dan orang-orang yang menahan amarahnya dan memaafkan (kesalahan) orang. Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan.” (QS. Ali Imron: 134) Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, وَ إِذَا غَضِبَ أَحَدُكُمْ فَلْيَسْكُتْ “Jika salah seorang di antara kalian marah, diamlah (dahulu).” (HR. Ahmad, 1: 239) Dalam sabda beliau yang lain, لَيْسَ الشَّدِيْدُ باِلصُّرْعَةِ إِنَّمَا الشَّدِيدُ الَّذِي يَمْلِكُ نَفْسَهُ عِنْدَ الْغَضَبِ “Orang yang kuat bukan yang banyak mengalahkan orang dengan kekuatannya. Orang yang kuat hanyalah yang mampu menahan dirinya di saat marah.” (HR. Bukhari) Keenam, disesuaikan dengan kadar kesalahan Kesalahan itu tidak satu level. Ada yang ringan, sedang, dan berat. Maka dari itu, hukuman yang diberikan juga tidak sama. Jika kesalahan yang dilakukan ringan, tetapi hukuman (pukulan) yang diberikan berat, maka termasuk bentuk kezaliman. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, اتَّقُوْا اللهَ، وَإِيَّاكُمْ وَالظُّلْمَ، فَإِنَّ الظُّلْمَ ظُلُمَاتٌ يَوْمَ الْقِيَامَةِ “Bertakwalah kalian semua kepada Allah, dan takutlah kalian dari perbuatan zalim, karena sesungguhnya kezaliman itu akan menjadi kegelapan pada hari kiamat.” (HR. Bukhari dan Muslim) Orang tua adalah sebagaimana dokter yang memberi obat. Tatkala dokter memberi obat, maka dosis yang diberikan disesuaikan dengan tingkat penyakit yang diderita. Jika penyakit parah dan diberikan obat dosis kecil, maka tidak akan memberikan efek. Sebaliknya, jika penyakit yang diderita ringan dan diberikan obat dengan dosis tinggi, maka akan terjadi over dosis. Begitu pula, orang tua harus memberikan hukuman sesuai dengan kadar kesalahannya. أَنَّ رَجُلًا يُقَالُ لَهُ جُزْءٌ أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللهِ إِنَّ أَهْلِي يُغْضِبُونِي فَبِمَ أُعَاقِبُهُمْ؟ فَقَالَ: «تَعْفُو» ، ثُمَّ قَالَ: الثَّانِيَةَ حَتَّى قَالَهَا ثَلَاثًا قَالَ: «فَإِنْ عَاقَبْتَ فَعَاقِبْ بِقَدْرِ الذَّنْبِ وَاتَّقِ الْوَجْهَ» Seorang sahabat yang bernama Juz’un datang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam seraya berkata, “Wahai Rasulullah, terkadang istri atau anakku membuat aku marah. Dengan cara apa aku menghukum mereka?” Beliau menjawab, “Maafkan!” Dia mengulangi lagi ucapannya dua hingga tiga kali. Akhirnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Jika memang engkau harus menjatuhkan hukuman, maka hukumlah sesuai dengan kadar kesalahan dan hindari wajah.” (HR. Ath-Thabaraniy dalam Al-Mu’jam Al-Kabir dan dinyatakan dha’if) Dari ‘Abdullah bin Busr Ash-Shahabi radhiyallahu ‘anhu ia berkata, أميّ ألى رسول الله صلّى الله عليه و سلّم بقِطْف من عِنَبٍ فأكلت منه قبل أن أبلغه إيّاه فلمّا جئت به أخذ بأذني، وقال: يا غـدر “Ibu saya pernah mengutus saya ke tempat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam untuk memberikan setandan buah anggur. Akan tetapi, sebelum saya sampai kepada beliau, saya makan (buah itu) sebagian. Ketika saya tiba di rumah Rasulullah, beliau menjewer daun telinga saya (dalam riwayat lain: dan beliau mengusap kepalaku) seraya bersabda, ‘Wahai anak yang tidak amanah.’” (HR. Ibnu Sunni dan An-Nawawi mengambil riwayat ini dalam Al-Adzkar) Dari sini, dapat diketahui bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memperlakukan anak sesuai dengan kadar kesalahan dan kondisi seorang anak. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam tidak membiarkan seorang anak tidak bertanggung jawab terhadap amanah yang telah diberikan. Dan sisi lain, beliau menghukum juga dengan tidak berlebihan. Baca juga: Marah yang Dianjurkan Ketujuh, usia dipukul minimal sudah tamyiz Tamyiz yaitu sudah bisa membedakan mana yang baik dan mana yang buruk, mana yang berbahaya dan mana yang tidak. Maka, tidak boleh ketika anak di bawah 5 tahun melakukan kesalahan yang remeh, bahkan ia tidak tahu kalau hal tersebut salah, lalu dipukul. Bahkan, sebagian ulama melarang untuk memukul anak di bawah umur 10 tahun, sebagaimana hadis, مُرُوا أَوْلادَكُمْ بِالصَّلاةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ ، وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرٍ ، وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ “Perintahkan anak-anak kalian untuk melakukan salat saat usia mereka tujuh tahun. Dan pukullah mereka saat usia sepuluh tahun. Dan pisahkan tempat tidur mereka.” (HR. Abu Daud no. 495 dan Ahmad no. 6650) Kedelapan, pukulan harus berefek positif (menimbulkan efek jera) Hal ini berdasarkan perkiraan yang kuat. Dilihat dari karakter yang dimiliki anak. Ada anak yang mungkin jika dipukul tambah melawan. Ada pula sebagian anak yang lembut (sensitif) perasaannya. Maka, yang paling paham karakter seorang anak adalah orang tuanya (jika tinggal serumah). Apabila disangkakan pukulan tersebut tidak menimbulkan efek jera, maka tidak boleh memukul dan harus menggunakan cara lain. (Lihat Qawa’idul Ahkam, 1: 102) Dalam Liqa Al-Bab Al-Maftuh, (95: 18) dijelaskan bahwa perintah memukul ini dibatasi apabila pemukulan itu mendatangkan manfaat. Karena kadang-kadang, anak kecil dipukul tapi pukulan tersebut tidak bermanfaat. Hanya sekedar menyebabkan jeritan dan tangis yang tidak bermanfaat. Kesembilan, tidak memukul ketika anak emosi dan menangis Hendaknya dalam memukul anak tidak di saat si anak akalnya kurang sempurna, semisal ketika ia sedang menangis. (Lihat Al-Bahrur Raiq, 5: 53) Hal ini karena jika memukul anak ketika akalnya kurang sempurna, membuatnya tidak bisa memahami maksud dari pengajaran yang diinginkan, sehingga maslahat yang diharapkan tidak tercapai. Kesepuluh, alat yang digunakan tidak boleh melukai Alat pukul bisa berupa tongkat, cambuk, ujung baju yang dianyam menjadi keras atau yang lain, asalkan tidak sampai melukai daging, namun hanya mengenai bagian luar kulit. Alat yang melukai daging semisal benda tajam atau batu, berarti bertentangan aturan memukul dalam syariat Islam. Sebaliknya, alat pukul juga tidak boleh terlalu lunak, tapi pertengahan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, عُلِّقُوا السَّوْطَ حَيْثُ يَرَاهُ أَهْلُ الْبَيْتِ، فَإِنَّهُ أَدَبٌ لَهُمْ “Gantungkanlah cambuk di tempat yang dilihat oleh penghuni rumah, sebab ia menjadi pengajaran bagi mereka.” (HR. Ath-Thabrani, dihasankan dalam Silsilah Al-Hadits Ash-Shahihah no. 1447) Maksud dari hadis di atas terkait perintah menggantungkan cambuk di rumah bukanlah untuk dipukulkan karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak memerintahkan untuk melakukan hal tersebut kepada siapa pun dan Nabi tidak pernah melakukannya kepada istri, anak, atau pembantu beliau. Keberadaan cambuk yang digantung tersebut tujuannya agar mendorong anak-anak untuk taat kepada orang tua, melaksanakan perintah agama, bersikap sopan, serta berakhlak mulia. Bukanlah maksud hadis di atas agar orang tua atau suami sering memukul anggota keluarganya. Namun, supaya sekadar membuat anggota keluarga takut terhadap ancaman tersebut, sehingga mereka meninggalkan perbuatan buruk dan tercela. (Lihat Nida`un ilal Murabbiyyina wal Murabbiyyat, hal. 97) Kesebelas, hentikan pukulan saat anak menyadari kesalahan Pukulan adalah sarana untuk mencapai tujuan (anak sadar). Jika ketika dipukul sekali anak sudah sadar dan meminta ampun, maka tidak boleh melanjutkan pukulannya. Apalagi ketika si anak sudah menyebut nama Allah, maka harus dihentikan pukulannya. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إذا ضرب أحدكم خادمه فذكر الله فارفعوا أيديكم “Apabila seseorang di antara kalian memukul pelayannya, lalu pelayannya menyebut nama Allah, maka tahanlah tangan kalian (dari memukulnya).” (HR. Tirmidzi, dalam Kitabul Birri wash Shilah, no. 1873) Nasihat akhir, “Ajari anak, bukan hajari anak.” Tingkah laku anak memang terkadang membuat jengkel orang tuanya. Dan perlu diketahui bahwa anak-anak biasanya masih dalam proses pertumbuhan, di mana belum banyak mengetahui mana yang benar dan mana yang salah. Maka, perbanyaklah maklum dan berprasangka baik kepada anak karena ia memang belum mengetahui kalau itu salah atau keliru dan belum mengerti tentangnya. Orang tua harus lebih banyak memaafkan dan mengarahkan anak dalam fase pertumbuhannya, lebih banyak mengajari bukan menghajari anak! Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ما ضرب رسول الله صلى الله عليه وسلم شيئا قَطُّ بيده، ولا امرأة ولا خادما، إلا أن يجاهد في سبيل الله، وما نيِل منه شيء قَطُّ فينتقم من صاحبه، إلا أن ينتهك شيء من محارم الله تعالى، فينتقم لله تعالى “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak pernah memukul apa pun dengan tangannya. Ia juga tidak pernah memukul istri-istri dan pelayannya, kecuali apabila beliau berjihad di jalan Allah. Ketika beliau disakiti, beliau sama sekali tidak pernah membalas orang yang menyakitinya, kecuali bila ada larangan Allah yang dilanggar, maka beliau membalas karena Allah.” (HR. Muslim) Dan bila terpaksa melakukan hukuman, maka selayaknya hal tersebut dilakukan tidak di depan orang lain untuk melindungi kehormatan sang anak atas dirinya dan orang lain. Baca juga: Tuntunan Nabi dalam Mendidik Istri *** Penulis: Arif Muhammad N. Artikel: Muslim.or.id Tags: memukul

Aturan Memukul dalam Islam, Jangan Sembarangan!

Daftar Isi Toggle Pertama, pukulan adalah alternatif terakhirKedua, jenis pukulannya ringan dan tidak melukaiKetiga, tidak boleh memukul wajah (kepala)Keempat, jumlah pukulan tidak berlebihan dan maksimal 10 kaliKelima, tidak boleh memukul saat emosi memuncakKeenam, disesuaikan dengan kadar kesalahanKetujuh, usia dipukul minimal sudah tamyizKedelapan, pukulan harus berefek positif (menimbulkan efek jera)Kesembilan, tidak memukul ketika anak emosi dan menangisKesepuluh, alat yang digunakan tidak boleh melukaiKesebelas, hentikan pukulan saat anak menyadari kesalahanNasihat akhir, “Ajari anak, bukan hajari anak.” Islam itu agama yang berisi aturan. Seluruh aspek di dalam Islam itu diatur sedemikian rupa untuk kemaslahatan kaum muslimin. Bahkan, memukul anak dan istri juga ada aturannya. Oleh karena itu, dalam Islam, sangat melarang kekerasan. Sehingga, Islam tidak melegalkan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) dengan alasan ada ayat yang menerangkan untuk memukul istri yang membangkang atau ada hadis yang menyuruh untuk memukul anak karena tidak mau salat. Demikianlah, jika membaca Al-Qur’an atau hadis hanya sepotong-sepotong disertai dangkalnya pemahaman agama. Sebagaimana orang yang hanya membaca ayat, فَوَيْلٌ لِّلْمُصَلِّينَ “Maka, kecelakaanlah bagi orang-orang yang salat.” (QS. Al-Ma’un: 4) Padahal, orang celaka dalam ayat selanjutnya adalah orang yang lalai dalam salatnya (orang yang tidak benar salatnya). Aturan memukul di dalam Islam itu sangat ketat dan detail. Ada beberapa aturan memukul yang harus diperhatikan agar dalam memukul sesuai dengan syariat yang telah ditentukan terkait jenis, tempat, dan jumlahnya. Berikut ketentuannya. Pertama, pukulan adalah alternatif terakhir Jadi, yang namanya pukulan, bukan menjadi satu-satunya cara dan prioritas utama dalam mendidik anak dan istri. Ketika cara pertama, kedua, dan seterusnya yang halus tidak memberi efek dan perubahan, maka barulah digunakan cara terakhir, yaitu pukulan. Allah Ta’ala berfirman, وَٱلَّٰتِى تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَٱهْجُرُوهُنَّ فِى ٱلْمَضَاجِعِ وَٱضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا۟ عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا “Istri-istri yang kalian khawatirkan nusyuznya (melakukan pembangkangan sehingga tidak memenuhi hak suami), maka nasihatilah mereka, pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka (tinggalkan mereka untuk tidur sendiri), dan pukullah mereka. Kemudian, jika mereka mentaati kalian, maka janganlah kalian mencari-cari jalan untuk menyusahkannya (merugikan mereka). Sesungguhnya Allah Mahatinggi lagi Mahabesar.” (QS. An-Nisa’: 34) Dari ayat di atas, dijelaskan tata cara yang dilakukan untuk menasihati istri yang durhaka dan tidak taat. Yang pertama adalah menasihati, lalu mendiamkan (tidak diajak bicara) jika nasihat tidak dihiraukan. Jika masih saja tidak berefek (mempan), barulah dipukul. Dan pukulan ini jangan sering dilakukan karena akan membuat anak menjadi stres dan trauma. Kedua, jenis pukulannya ringan dan tidak melukai Ada beberapa macam jenis pukulan. Ada yang ringan, sedang, dan berat. Maka, yang dianjurkan dalam Islam adalah memukul dengan pukulan yang ringan dan tidak menimbulkan luka. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ “Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain.” (HR. Ahmad, 1: 313  no. 2867 dan Ibnu Majah no. 2431. Lihat Al-Arba’in no. 32.) Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-‘Asqalani rahimahullahu menerangkan bahwa jika seorang suami terpaksa memukul istri (atau anaknya), hendaklah ia memukul dengan pukulan yang ringan sehingga tidak membuat si istri (atau anak) menjauh ataupun dendam kepada suaminya. (Lihat Fathul Bari, 9: 377) Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah juga berkata bahwa pukulan tersebut adalah pukulan yang tidak melukai dan mendatangkan perbaikan, bukan mencelakakan. (Lihat Liqa Al-Bab Al-Maftuh, 95: 18) Ketiga, tidak boleh memukul wajah (kepala) Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إذا ضرَب أحَدُكم فليتَّقِ الوَجْهَ “Jika kalian memukul, maka jauhi wajah (kepala).” (HR. Abu Daud no. 4493) Hal tersebut karena kepala adalah bagian tubuh yang terhormat dan banyak organ sensitif yang berada di area wajah. Baca juga: KDRT, Memukul Wajah Istri Sampai Berdarah? Keempat, jumlah pukulan tidak berlebihan dan maksimal 10 kali Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, لَا يُجْلَدُ فَوْقَ عَشْرِ جَلَدَاتٍ إِلَّا فِي حَدٍّ مِنْ حُدُودِ اللَّهِ تَعَالَى “Seseorang tidak boleh didera lebih dari sepuluh kali, kecuali dalam masalah had (dosa besar yang sudah ditentukan kadar hukumannya: rajam, penggal, potong tangan).” (HR. Bukhari dan Muslim) Jika dipukul sekali dan anak sudah jera, maka tidak boleh ditambah menjadi dua kali. Jika dua kali sudah membuat anak kapok, maka tidak boleh dipukul tiga kali. Jika sudah mencapai sepuluh kali, maka tidak boleh lebih dari itu. Dan apabila ingin melakukan pukulan yang berkali-kali (2-10 kali), maka lokasi yang dipukul harus berpindah-pindah dan tidak di satu titik saja karena bisa membahayakan (saraf). Kemudian antara pukulan pertama dan kedua (atau selanjutnya) diberikan jarak. Kelima, tidak boleh memukul saat emosi memuncak Ketika memukul niatnya harus benar, yakni ingin mendidik. Jika niatnya keliru, seperti ingin melampiaskan emosi dan amarahnya, maka alhasil yang muncul adalah dendam yang tertanam. Akhirnya jika itu adalah sang anak, ia bisa melampiaskan dendamnya kepada adiknya, temannya, bahkan orang tuanya kelak ketika jasad sudah menua dan tak berdaya. Saat memukul, orang tua tidak boleh mengucapkan kata-kata kotor baik berupa cacian atau umpatan untuk melampiaskan kemarahannya. Kemudian, orang yang sedang marah biasanya tidak bisa mengontrol dirinya sehingga menjadikan pukulan itu tidak terkendali. Oleh karenanya, jika seseorang sedang dalam keadaan marah, maka sebaiknya ia diam dulu agar bisa mengendalikan dirinya. Allah Ta’ala berfirman, وَٱلْكَٰظِمِينَ ٱلْغَيْظَ وَٱلْعَافِينَ عَنِ ٱلنَّاسِ ۗ وَٱللَّهُ يُحِبُّ ٱلْمُحْسِنِينَ “Dan orang-orang yang menahan amarahnya dan memaafkan (kesalahan) orang. Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan.” (QS. Ali Imron: 134) Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, وَ إِذَا غَضِبَ أَحَدُكُمْ فَلْيَسْكُتْ “Jika salah seorang di antara kalian marah, diamlah (dahulu).” (HR. Ahmad, 1: 239) Dalam sabda beliau yang lain, لَيْسَ الشَّدِيْدُ باِلصُّرْعَةِ إِنَّمَا الشَّدِيدُ الَّذِي يَمْلِكُ نَفْسَهُ عِنْدَ الْغَضَبِ “Orang yang kuat bukan yang banyak mengalahkan orang dengan kekuatannya. Orang yang kuat hanyalah yang mampu menahan dirinya di saat marah.” (HR. Bukhari) Keenam, disesuaikan dengan kadar kesalahan Kesalahan itu tidak satu level. Ada yang ringan, sedang, dan berat. Maka dari itu, hukuman yang diberikan juga tidak sama. Jika kesalahan yang dilakukan ringan, tetapi hukuman (pukulan) yang diberikan berat, maka termasuk bentuk kezaliman. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, اتَّقُوْا اللهَ، وَإِيَّاكُمْ وَالظُّلْمَ، فَإِنَّ الظُّلْمَ ظُلُمَاتٌ يَوْمَ الْقِيَامَةِ “Bertakwalah kalian semua kepada Allah, dan takutlah kalian dari perbuatan zalim, karena sesungguhnya kezaliman itu akan menjadi kegelapan pada hari kiamat.” (HR. Bukhari dan Muslim) Orang tua adalah sebagaimana dokter yang memberi obat. Tatkala dokter memberi obat, maka dosis yang diberikan disesuaikan dengan tingkat penyakit yang diderita. Jika penyakit parah dan diberikan obat dosis kecil, maka tidak akan memberikan efek. Sebaliknya, jika penyakit yang diderita ringan dan diberikan obat dengan dosis tinggi, maka akan terjadi over dosis. Begitu pula, orang tua harus memberikan hukuman sesuai dengan kadar kesalahannya. أَنَّ رَجُلًا يُقَالُ لَهُ جُزْءٌ أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللهِ إِنَّ أَهْلِي يُغْضِبُونِي فَبِمَ أُعَاقِبُهُمْ؟ فَقَالَ: «تَعْفُو» ، ثُمَّ قَالَ: الثَّانِيَةَ حَتَّى قَالَهَا ثَلَاثًا قَالَ: «فَإِنْ عَاقَبْتَ فَعَاقِبْ بِقَدْرِ الذَّنْبِ وَاتَّقِ الْوَجْهَ» Seorang sahabat yang bernama Juz’un datang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam seraya berkata, “Wahai Rasulullah, terkadang istri atau anakku membuat aku marah. Dengan cara apa aku menghukum mereka?” Beliau menjawab, “Maafkan!” Dia mengulangi lagi ucapannya dua hingga tiga kali. Akhirnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Jika memang engkau harus menjatuhkan hukuman, maka hukumlah sesuai dengan kadar kesalahan dan hindari wajah.” (HR. Ath-Thabaraniy dalam Al-Mu’jam Al-Kabir dan dinyatakan dha’if) Dari ‘Abdullah bin Busr Ash-Shahabi radhiyallahu ‘anhu ia berkata, أميّ ألى رسول الله صلّى الله عليه و سلّم بقِطْف من عِنَبٍ فأكلت منه قبل أن أبلغه إيّاه فلمّا جئت به أخذ بأذني، وقال: يا غـدر “Ibu saya pernah mengutus saya ke tempat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam untuk memberikan setandan buah anggur. Akan tetapi, sebelum saya sampai kepada beliau, saya makan (buah itu) sebagian. Ketika saya tiba di rumah Rasulullah, beliau menjewer daun telinga saya (dalam riwayat lain: dan beliau mengusap kepalaku) seraya bersabda, ‘Wahai anak yang tidak amanah.’” (HR. Ibnu Sunni dan An-Nawawi mengambil riwayat ini dalam Al-Adzkar) Dari sini, dapat diketahui bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memperlakukan anak sesuai dengan kadar kesalahan dan kondisi seorang anak. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam tidak membiarkan seorang anak tidak bertanggung jawab terhadap amanah yang telah diberikan. Dan sisi lain, beliau menghukum juga dengan tidak berlebihan. Baca juga: Marah yang Dianjurkan Ketujuh, usia dipukul minimal sudah tamyiz Tamyiz yaitu sudah bisa membedakan mana yang baik dan mana yang buruk, mana yang berbahaya dan mana yang tidak. Maka, tidak boleh ketika anak di bawah 5 tahun melakukan kesalahan yang remeh, bahkan ia tidak tahu kalau hal tersebut salah, lalu dipukul. Bahkan, sebagian ulama melarang untuk memukul anak di bawah umur 10 tahun, sebagaimana hadis, مُرُوا أَوْلادَكُمْ بِالصَّلاةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ ، وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرٍ ، وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ “Perintahkan anak-anak kalian untuk melakukan salat saat usia mereka tujuh tahun. Dan pukullah mereka saat usia sepuluh tahun. Dan pisahkan tempat tidur mereka.” (HR. Abu Daud no. 495 dan Ahmad no. 6650) Kedelapan, pukulan harus berefek positif (menimbulkan efek jera) Hal ini berdasarkan perkiraan yang kuat. Dilihat dari karakter yang dimiliki anak. Ada anak yang mungkin jika dipukul tambah melawan. Ada pula sebagian anak yang lembut (sensitif) perasaannya. Maka, yang paling paham karakter seorang anak adalah orang tuanya (jika tinggal serumah). Apabila disangkakan pukulan tersebut tidak menimbulkan efek jera, maka tidak boleh memukul dan harus menggunakan cara lain. (Lihat Qawa’idul Ahkam, 1: 102) Dalam Liqa Al-Bab Al-Maftuh, (95: 18) dijelaskan bahwa perintah memukul ini dibatasi apabila pemukulan itu mendatangkan manfaat. Karena kadang-kadang, anak kecil dipukul tapi pukulan tersebut tidak bermanfaat. Hanya sekedar menyebabkan jeritan dan tangis yang tidak bermanfaat. Kesembilan, tidak memukul ketika anak emosi dan menangis Hendaknya dalam memukul anak tidak di saat si anak akalnya kurang sempurna, semisal ketika ia sedang menangis. (Lihat Al-Bahrur Raiq, 5: 53) Hal ini karena jika memukul anak ketika akalnya kurang sempurna, membuatnya tidak bisa memahami maksud dari pengajaran yang diinginkan, sehingga maslahat yang diharapkan tidak tercapai. Kesepuluh, alat yang digunakan tidak boleh melukai Alat pukul bisa berupa tongkat, cambuk, ujung baju yang dianyam menjadi keras atau yang lain, asalkan tidak sampai melukai daging, namun hanya mengenai bagian luar kulit. Alat yang melukai daging semisal benda tajam atau batu, berarti bertentangan aturan memukul dalam syariat Islam. Sebaliknya, alat pukul juga tidak boleh terlalu lunak, tapi pertengahan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, عُلِّقُوا السَّوْطَ حَيْثُ يَرَاهُ أَهْلُ الْبَيْتِ، فَإِنَّهُ أَدَبٌ لَهُمْ “Gantungkanlah cambuk di tempat yang dilihat oleh penghuni rumah, sebab ia menjadi pengajaran bagi mereka.” (HR. Ath-Thabrani, dihasankan dalam Silsilah Al-Hadits Ash-Shahihah no. 1447) Maksud dari hadis di atas terkait perintah menggantungkan cambuk di rumah bukanlah untuk dipukulkan karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak memerintahkan untuk melakukan hal tersebut kepada siapa pun dan Nabi tidak pernah melakukannya kepada istri, anak, atau pembantu beliau. Keberadaan cambuk yang digantung tersebut tujuannya agar mendorong anak-anak untuk taat kepada orang tua, melaksanakan perintah agama, bersikap sopan, serta berakhlak mulia. Bukanlah maksud hadis di atas agar orang tua atau suami sering memukul anggota keluarganya. Namun, supaya sekadar membuat anggota keluarga takut terhadap ancaman tersebut, sehingga mereka meninggalkan perbuatan buruk dan tercela. (Lihat Nida`un ilal Murabbiyyina wal Murabbiyyat, hal. 97) Kesebelas, hentikan pukulan saat anak menyadari kesalahan Pukulan adalah sarana untuk mencapai tujuan (anak sadar). Jika ketika dipukul sekali anak sudah sadar dan meminta ampun, maka tidak boleh melanjutkan pukulannya. Apalagi ketika si anak sudah menyebut nama Allah, maka harus dihentikan pukulannya. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إذا ضرب أحدكم خادمه فذكر الله فارفعوا أيديكم “Apabila seseorang di antara kalian memukul pelayannya, lalu pelayannya menyebut nama Allah, maka tahanlah tangan kalian (dari memukulnya).” (HR. Tirmidzi, dalam Kitabul Birri wash Shilah, no. 1873) Nasihat akhir, “Ajari anak, bukan hajari anak.” Tingkah laku anak memang terkadang membuat jengkel orang tuanya. Dan perlu diketahui bahwa anak-anak biasanya masih dalam proses pertumbuhan, di mana belum banyak mengetahui mana yang benar dan mana yang salah. Maka, perbanyaklah maklum dan berprasangka baik kepada anak karena ia memang belum mengetahui kalau itu salah atau keliru dan belum mengerti tentangnya. Orang tua harus lebih banyak memaafkan dan mengarahkan anak dalam fase pertumbuhannya, lebih banyak mengajari bukan menghajari anak! Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ما ضرب رسول الله صلى الله عليه وسلم شيئا قَطُّ بيده، ولا امرأة ولا خادما، إلا أن يجاهد في سبيل الله، وما نيِل منه شيء قَطُّ فينتقم من صاحبه، إلا أن ينتهك شيء من محارم الله تعالى، فينتقم لله تعالى “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak pernah memukul apa pun dengan tangannya. Ia juga tidak pernah memukul istri-istri dan pelayannya, kecuali apabila beliau berjihad di jalan Allah. Ketika beliau disakiti, beliau sama sekali tidak pernah membalas orang yang menyakitinya, kecuali bila ada larangan Allah yang dilanggar, maka beliau membalas karena Allah.” (HR. Muslim) Dan bila terpaksa melakukan hukuman, maka selayaknya hal tersebut dilakukan tidak di depan orang lain untuk melindungi kehormatan sang anak atas dirinya dan orang lain. Baca juga: Tuntunan Nabi dalam Mendidik Istri *** Penulis: Arif Muhammad N. Artikel: Muslim.or.id Tags: memukul
Daftar Isi Toggle Pertama, pukulan adalah alternatif terakhirKedua, jenis pukulannya ringan dan tidak melukaiKetiga, tidak boleh memukul wajah (kepala)Keempat, jumlah pukulan tidak berlebihan dan maksimal 10 kaliKelima, tidak boleh memukul saat emosi memuncakKeenam, disesuaikan dengan kadar kesalahanKetujuh, usia dipukul minimal sudah tamyizKedelapan, pukulan harus berefek positif (menimbulkan efek jera)Kesembilan, tidak memukul ketika anak emosi dan menangisKesepuluh, alat yang digunakan tidak boleh melukaiKesebelas, hentikan pukulan saat anak menyadari kesalahanNasihat akhir, “Ajari anak, bukan hajari anak.” Islam itu agama yang berisi aturan. Seluruh aspek di dalam Islam itu diatur sedemikian rupa untuk kemaslahatan kaum muslimin. Bahkan, memukul anak dan istri juga ada aturannya. Oleh karena itu, dalam Islam, sangat melarang kekerasan. Sehingga, Islam tidak melegalkan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) dengan alasan ada ayat yang menerangkan untuk memukul istri yang membangkang atau ada hadis yang menyuruh untuk memukul anak karena tidak mau salat. Demikianlah, jika membaca Al-Qur’an atau hadis hanya sepotong-sepotong disertai dangkalnya pemahaman agama. Sebagaimana orang yang hanya membaca ayat, فَوَيْلٌ لِّلْمُصَلِّينَ “Maka, kecelakaanlah bagi orang-orang yang salat.” (QS. Al-Ma’un: 4) Padahal, orang celaka dalam ayat selanjutnya adalah orang yang lalai dalam salatnya (orang yang tidak benar salatnya). Aturan memukul di dalam Islam itu sangat ketat dan detail. Ada beberapa aturan memukul yang harus diperhatikan agar dalam memukul sesuai dengan syariat yang telah ditentukan terkait jenis, tempat, dan jumlahnya. Berikut ketentuannya. Pertama, pukulan adalah alternatif terakhir Jadi, yang namanya pukulan, bukan menjadi satu-satunya cara dan prioritas utama dalam mendidik anak dan istri. Ketika cara pertama, kedua, dan seterusnya yang halus tidak memberi efek dan perubahan, maka barulah digunakan cara terakhir, yaitu pukulan. Allah Ta’ala berfirman, وَٱلَّٰتِى تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَٱهْجُرُوهُنَّ فِى ٱلْمَضَاجِعِ وَٱضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا۟ عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا “Istri-istri yang kalian khawatirkan nusyuznya (melakukan pembangkangan sehingga tidak memenuhi hak suami), maka nasihatilah mereka, pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka (tinggalkan mereka untuk tidur sendiri), dan pukullah mereka. Kemudian, jika mereka mentaati kalian, maka janganlah kalian mencari-cari jalan untuk menyusahkannya (merugikan mereka). Sesungguhnya Allah Mahatinggi lagi Mahabesar.” (QS. An-Nisa’: 34) Dari ayat di atas, dijelaskan tata cara yang dilakukan untuk menasihati istri yang durhaka dan tidak taat. Yang pertama adalah menasihati, lalu mendiamkan (tidak diajak bicara) jika nasihat tidak dihiraukan. Jika masih saja tidak berefek (mempan), barulah dipukul. Dan pukulan ini jangan sering dilakukan karena akan membuat anak menjadi stres dan trauma. Kedua, jenis pukulannya ringan dan tidak melukai Ada beberapa macam jenis pukulan. Ada yang ringan, sedang, dan berat. Maka, yang dianjurkan dalam Islam adalah memukul dengan pukulan yang ringan dan tidak menimbulkan luka. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ “Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain.” (HR. Ahmad, 1: 313  no. 2867 dan Ibnu Majah no. 2431. Lihat Al-Arba’in no. 32.) Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-‘Asqalani rahimahullahu menerangkan bahwa jika seorang suami terpaksa memukul istri (atau anaknya), hendaklah ia memukul dengan pukulan yang ringan sehingga tidak membuat si istri (atau anak) menjauh ataupun dendam kepada suaminya. (Lihat Fathul Bari, 9: 377) Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah juga berkata bahwa pukulan tersebut adalah pukulan yang tidak melukai dan mendatangkan perbaikan, bukan mencelakakan. (Lihat Liqa Al-Bab Al-Maftuh, 95: 18) Ketiga, tidak boleh memukul wajah (kepala) Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إذا ضرَب أحَدُكم فليتَّقِ الوَجْهَ “Jika kalian memukul, maka jauhi wajah (kepala).” (HR. Abu Daud no. 4493) Hal tersebut karena kepala adalah bagian tubuh yang terhormat dan banyak organ sensitif yang berada di area wajah. Baca juga: KDRT, Memukul Wajah Istri Sampai Berdarah? Keempat, jumlah pukulan tidak berlebihan dan maksimal 10 kali Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, لَا يُجْلَدُ فَوْقَ عَشْرِ جَلَدَاتٍ إِلَّا فِي حَدٍّ مِنْ حُدُودِ اللَّهِ تَعَالَى “Seseorang tidak boleh didera lebih dari sepuluh kali, kecuali dalam masalah had (dosa besar yang sudah ditentukan kadar hukumannya: rajam, penggal, potong tangan).” (HR. Bukhari dan Muslim) Jika dipukul sekali dan anak sudah jera, maka tidak boleh ditambah menjadi dua kali. Jika dua kali sudah membuat anak kapok, maka tidak boleh dipukul tiga kali. Jika sudah mencapai sepuluh kali, maka tidak boleh lebih dari itu. Dan apabila ingin melakukan pukulan yang berkali-kali (2-10 kali), maka lokasi yang dipukul harus berpindah-pindah dan tidak di satu titik saja karena bisa membahayakan (saraf). Kemudian antara pukulan pertama dan kedua (atau selanjutnya) diberikan jarak. Kelima, tidak boleh memukul saat emosi memuncak Ketika memukul niatnya harus benar, yakni ingin mendidik. Jika niatnya keliru, seperti ingin melampiaskan emosi dan amarahnya, maka alhasil yang muncul adalah dendam yang tertanam. Akhirnya jika itu adalah sang anak, ia bisa melampiaskan dendamnya kepada adiknya, temannya, bahkan orang tuanya kelak ketika jasad sudah menua dan tak berdaya. Saat memukul, orang tua tidak boleh mengucapkan kata-kata kotor baik berupa cacian atau umpatan untuk melampiaskan kemarahannya. Kemudian, orang yang sedang marah biasanya tidak bisa mengontrol dirinya sehingga menjadikan pukulan itu tidak terkendali. Oleh karenanya, jika seseorang sedang dalam keadaan marah, maka sebaiknya ia diam dulu agar bisa mengendalikan dirinya. Allah Ta’ala berfirman, وَٱلْكَٰظِمِينَ ٱلْغَيْظَ وَٱلْعَافِينَ عَنِ ٱلنَّاسِ ۗ وَٱللَّهُ يُحِبُّ ٱلْمُحْسِنِينَ “Dan orang-orang yang menahan amarahnya dan memaafkan (kesalahan) orang. Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan.” (QS. Ali Imron: 134) Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, وَ إِذَا غَضِبَ أَحَدُكُمْ فَلْيَسْكُتْ “Jika salah seorang di antara kalian marah, diamlah (dahulu).” (HR. Ahmad, 1: 239) Dalam sabda beliau yang lain, لَيْسَ الشَّدِيْدُ باِلصُّرْعَةِ إِنَّمَا الشَّدِيدُ الَّذِي يَمْلِكُ نَفْسَهُ عِنْدَ الْغَضَبِ “Orang yang kuat bukan yang banyak mengalahkan orang dengan kekuatannya. Orang yang kuat hanyalah yang mampu menahan dirinya di saat marah.” (HR. Bukhari) Keenam, disesuaikan dengan kadar kesalahan Kesalahan itu tidak satu level. Ada yang ringan, sedang, dan berat. Maka dari itu, hukuman yang diberikan juga tidak sama. Jika kesalahan yang dilakukan ringan, tetapi hukuman (pukulan) yang diberikan berat, maka termasuk bentuk kezaliman. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, اتَّقُوْا اللهَ، وَإِيَّاكُمْ وَالظُّلْمَ، فَإِنَّ الظُّلْمَ ظُلُمَاتٌ يَوْمَ الْقِيَامَةِ “Bertakwalah kalian semua kepada Allah, dan takutlah kalian dari perbuatan zalim, karena sesungguhnya kezaliman itu akan menjadi kegelapan pada hari kiamat.” (HR. Bukhari dan Muslim) Orang tua adalah sebagaimana dokter yang memberi obat. Tatkala dokter memberi obat, maka dosis yang diberikan disesuaikan dengan tingkat penyakit yang diderita. Jika penyakit parah dan diberikan obat dosis kecil, maka tidak akan memberikan efek. Sebaliknya, jika penyakit yang diderita ringan dan diberikan obat dengan dosis tinggi, maka akan terjadi over dosis. Begitu pula, orang tua harus memberikan hukuman sesuai dengan kadar kesalahannya. أَنَّ رَجُلًا يُقَالُ لَهُ جُزْءٌ أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللهِ إِنَّ أَهْلِي يُغْضِبُونِي فَبِمَ أُعَاقِبُهُمْ؟ فَقَالَ: «تَعْفُو» ، ثُمَّ قَالَ: الثَّانِيَةَ حَتَّى قَالَهَا ثَلَاثًا قَالَ: «فَإِنْ عَاقَبْتَ فَعَاقِبْ بِقَدْرِ الذَّنْبِ وَاتَّقِ الْوَجْهَ» Seorang sahabat yang bernama Juz’un datang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam seraya berkata, “Wahai Rasulullah, terkadang istri atau anakku membuat aku marah. Dengan cara apa aku menghukum mereka?” Beliau menjawab, “Maafkan!” Dia mengulangi lagi ucapannya dua hingga tiga kali. Akhirnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Jika memang engkau harus menjatuhkan hukuman, maka hukumlah sesuai dengan kadar kesalahan dan hindari wajah.” (HR. Ath-Thabaraniy dalam Al-Mu’jam Al-Kabir dan dinyatakan dha’if) Dari ‘Abdullah bin Busr Ash-Shahabi radhiyallahu ‘anhu ia berkata, أميّ ألى رسول الله صلّى الله عليه و سلّم بقِطْف من عِنَبٍ فأكلت منه قبل أن أبلغه إيّاه فلمّا جئت به أخذ بأذني، وقال: يا غـدر “Ibu saya pernah mengutus saya ke tempat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam untuk memberikan setandan buah anggur. Akan tetapi, sebelum saya sampai kepada beliau, saya makan (buah itu) sebagian. Ketika saya tiba di rumah Rasulullah, beliau menjewer daun telinga saya (dalam riwayat lain: dan beliau mengusap kepalaku) seraya bersabda, ‘Wahai anak yang tidak amanah.’” (HR. Ibnu Sunni dan An-Nawawi mengambil riwayat ini dalam Al-Adzkar) Dari sini, dapat diketahui bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memperlakukan anak sesuai dengan kadar kesalahan dan kondisi seorang anak. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam tidak membiarkan seorang anak tidak bertanggung jawab terhadap amanah yang telah diberikan. Dan sisi lain, beliau menghukum juga dengan tidak berlebihan. Baca juga: Marah yang Dianjurkan Ketujuh, usia dipukul minimal sudah tamyiz Tamyiz yaitu sudah bisa membedakan mana yang baik dan mana yang buruk, mana yang berbahaya dan mana yang tidak. Maka, tidak boleh ketika anak di bawah 5 tahun melakukan kesalahan yang remeh, bahkan ia tidak tahu kalau hal tersebut salah, lalu dipukul. Bahkan, sebagian ulama melarang untuk memukul anak di bawah umur 10 tahun, sebagaimana hadis, مُرُوا أَوْلادَكُمْ بِالصَّلاةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ ، وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرٍ ، وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ “Perintahkan anak-anak kalian untuk melakukan salat saat usia mereka tujuh tahun. Dan pukullah mereka saat usia sepuluh tahun. Dan pisahkan tempat tidur mereka.” (HR. Abu Daud no. 495 dan Ahmad no. 6650) Kedelapan, pukulan harus berefek positif (menimbulkan efek jera) Hal ini berdasarkan perkiraan yang kuat. Dilihat dari karakter yang dimiliki anak. Ada anak yang mungkin jika dipukul tambah melawan. Ada pula sebagian anak yang lembut (sensitif) perasaannya. Maka, yang paling paham karakter seorang anak adalah orang tuanya (jika tinggal serumah). Apabila disangkakan pukulan tersebut tidak menimbulkan efek jera, maka tidak boleh memukul dan harus menggunakan cara lain. (Lihat Qawa’idul Ahkam, 1: 102) Dalam Liqa Al-Bab Al-Maftuh, (95: 18) dijelaskan bahwa perintah memukul ini dibatasi apabila pemukulan itu mendatangkan manfaat. Karena kadang-kadang, anak kecil dipukul tapi pukulan tersebut tidak bermanfaat. Hanya sekedar menyebabkan jeritan dan tangis yang tidak bermanfaat. Kesembilan, tidak memukul ketika anak emosi dan menangis Hendaknya dalam memukul anak tidak di saat si anak akalnya kurang sempurna, semisal ketika ia sedang menangis. (Lihat Al-Bahrur Raiq, 5: 53) Hal ini karena jika memukul anak ketika akalnya kurang sempurna, membuatnya tidak bisa memahami maksud dari pengajaran yang diinginkan, sehingga maslahat yang diharapkan tidak tercapai. Kesepuluh, alat yang digunakan tidak boleh melukai Alat pukul bisa berupa tongkat, cambuk, ujung baju yang dianyam menjadi keras atau yang lain, asalkan tidak sampai melukai daging, namun hanya mengenai bagian luar kulit. Alat yang melukai daging semisal benda tajam atau batu, berarti bertentangan aturan memukul dalam syariat Islam. Sebaliknya, alat pukul juga tidak boleh terlalu lunak, tapi pertengahan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, عُلِّقُوا السَّوْطَ حَيْثُ يَرَاهُ أَهْلُ الْبَيْتِ، فَإِنَّهُ أَدَبٌ لَهُمْ “Gantungkanlah cambuk di tempat yang dilihat oleh penghuni rumah, sebab ia menjadi pengajaran bagi mereka.” (HR. Ath-Thabrani, dihasankan dalam Silsilah Al-Hadits Ash-Shahihah no. 1447) Maksud dari hadis di atas terkait perintah menggantungkan cambuk di rumah bukanlah untuk dipukulkan karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak memerintahkan untuk melakukan hal tersebut kepada siapa pun dan Nabi tidak pernah melakukannya kepada istri, anak, atau pembantu beliau. Keberadaan cambuk yang digantung tersebut tujuannya agar mendorong anak-anak untuk taat kepada orang tua, melaksanakan perintah agama, bersikap sopan, serta berakhlak mulia. Bukanlah maksud hadis di atas agar orang tua atau suami sering memukul anggota keluarganya. Namun, supaya sekadar membuat anggota keluarga takut terhadap ancaman tersebut, sehingga mereka meninggalkan perbuatan buruk dan tercela. (Lihat Nida`un ilal Murabbiyyina wal Murabbiyyat, hal. 97) Kesebelas, hentikan pukulan saat anak menyadari kesalahan Pukulan adalah sarana untuk mencapai tujuan (anak sadar). Jika ketika dipukul sekali anak sudah sadar dan meminta ampun, maka tidak boleh melanjutkan pukulannya. Apalagi ketika si anak sudah menyebut nama Allah, maka harus dihentikan pukulannya. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إذا ضرب أحدكم خادمه فذكر الله فارفعوا أيديكم “Apabila seseorang di antara kalian memukul pelayannya, lalu pelayannya menyebut nama Allah, maka tahanlah tangan kalian (dari memukulnya).” (HR. Tirmidzi, dalam Kitabul Birri wash Shilah, no. 1873) Nasihat akhir, “Ajari anak, bukan hajari anak.” Tingkah laku anak memang terkadang membuat jengkel orang tuanya. Dan perlu diketahui bahwa anak-anak biasanya masih dalam proses pertumbuhan, di mana belum banyak mengetahui mana yang benar dan mana yang salah. Maka, perbanyaklah maklum dan berprasangka baik kepada anak karena ia memang belum mengetahui kalau itu salah atau keliru dan belum mengerti tentangnya. Orang tua harus lebih banyak memaafkan dan mengarahkan anak dalam fase pertumbuhannya, lebih banyak mengajari bukan menghajari anak! Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ما ضرب رسول الله صلى الله عليه وسلم شيئا قَطُّ بيده، ولا امرأة ولا خادما، إلا أن يجاهد في سبيل الله، وما نيِل منه شيء قَطُّ فينتقم من صاحبه، إلا أن ينتهك شيء من محارم الله تعالى، فينتقم لله تعالى “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak pernah memukul apa pun dengan tangannya. Ia juga tidak pernah memukul istri-istri dan pelayannya, kecuali apabila beliau berjihad di jalan Allah. Ketika beliau disakiti, beliau sama sekali tidak pernah membalas orang yang menyakitinya, kecuali bila ada larangan Allah yang dilanggar, maka beliau membalas karena Allah.” (HR. Muslim) Dan bila terpaksa melakukan hukuman, maka selayaknya hal tersebut dilakukan tidak di depan orang lain untuk melindungi kehormatan sang anak atas dirinya dan orang lain. Baca juga: Tuntunan Nabi dalam Mendidik Istri *** Penulis: Arif Muhammad N. Artikel: Muslim.or.id Tags: memukul


Daftar Isi Toggle Pertama, pukulan adalah alternatif terakhirKedua, jenis pukulannya ringan dan tidak melukaiKetiga, tidak boleh memukul wajah (kepala)Keempat, jumlah pukulan tidak berlebihan dan maksimal 10 kaliKelima, tidak boleh memukul saat emosi memuncakKeenam, disesuaikan dengan kadar kesalahanKetujuh, usia dipukul minimal sudah tamyizKedelapan, pukulan harus berefek positif (menimbulkan efek jera)Kesembilan, tidak memukul ketika anak emosi dan menangisKesepuluh, alat yang digunakan tidak boleh melukaiKesebelas, hentikan pukulan saat anak menyadari kesalahanNasihat akhir, “Ajari anak, bukan hajari anak.” Islam itu agama yang berisi aturan. Seluruh aspek di dalam Islam itu diatur sedemikian rupa untuk kemaslahatan kaum muslimin. Bahkan, memukul anak dan istri juga ada aturannya. Oleh karena itu, dalam Islam, sangat melarang kekerasan. Sehingga, Islam tidak melegalkan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) dengan alasan ada ayat yang menerangkan untuk memukul istri yang membangkang atau ada hadis yang menyuruh untuk memukul anak karena tidak mau salat. Demikianlah, jika membaca Al-Qur’an atau hadis hanya sepotong-sepotong disertai dangkalnya pemahaman agama. Sebagaimana orang yang hanya membaca ayat, فَوَيْلٌ لِّلْمُصَلِّينَ “Maka, kecelakaanlah bagi orang-orang yang salat.” (QS. Al-Ma’un: 4) Padahal, orang celaka dalam ayat selanjutnya adalah orang yang lalai dalam salatnya (orang yang tidak benar salatnya). Aturan memukul di dalam Islam itu sangat ketat dan detail. Ada beberapa aturan memukul yang harus diperhatikan agar dalam memukul sesuai dengan syariat yang telah ditentukan terkait jenis, tempat, dan jumlahnya. Berikut ketentuannya. Pertama, pukulan adalah alternatif terakhir Jadi, yang namanya pukulan, bukan menjadi satu-satunya cara dan prioritas utama dalam mendidik anak dan istri. Ketika cara pertama, kedua, dan seterusnya yang halus tidak memberi efek dan perubahan, maka barulah digunakan cara terakhir, yaitu pukulan. Allah Ta’ala berfirman, وَٱلَّٰتِى تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَٱهْجُرُوهُنَّ فِى ٱلْمَضَاجِعِ وَٱضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا۟ عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا “Istri-istri yang kalian khawatirkan nusyuznya (melakukan pembangkangan sehingga tidak memenuhi hak suami), maka nasihatilah mereka, pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka (tinggalkan mereka untuk tidur sendiri), dan pukullah mereka. Kemudian, jika mereka mentaati kalian, maka janganlah kalian mencari-cari jalan untuk menyusahkannya (merugikan mereka). Sesungguhnya Allah Mahatinggi lagi Mahabesar.” (QS. An-Nisa’: 34) Dari ayat di atas, dijelaskan tata cara yang dilakukan untuk menasihati istri yang durhaka dan tidak taat. Yang pertama adalah menasihati, lalu mendiamkan (tidak diajak bicara) jika nasihat tidak dihiraukan. Jika masih saja tidak berefek (mempan), barulah dipukul. Dan pukulan ini jangan sering dilakukan karena akan membuat anak menjadi stres dan trauma. Kedua, jenis pukulannya ringan dan tidak melukai Ada beberapa macam jenis pukulan. Ada yang ringan, sedang, dan berat. Maka, yang dianjurkan dalam Islam adalah memukul dengan pukulan yang ringan dan tidak menimbulkan luka. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ “Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain.” (HR. Ahmad, 1: 313  no. 2867 dan Ibnu Majah no. 2431. Lihat Al-Arba’in no. 32.) Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-‘Asqalani rahimahullahu menerangkan bahwa jika seorang suami terpaksa memukul istri (atau anaknya), hendaklah ia memukul dengan pukulan yang ringan sehingga tidak membuat si istri (atau anak) menjauh ataupun dendam kepada suaminya. (Lihat Fathul Bari, 9: 377) Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah juga berkata bahwa pukulan tersebut adalah pukulan yang tidak melukai dan mendatangkan perbaikan, bukan mencelakakan. (Lihat Liqa Al-Bab Al-Maftuh, 95: 18) Ketiga, tidak boleh memukul wajah (kepala) Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إذا ضرَب أحَدُكم فليتَّقِ الوَجْهَ “Jika kalian memukul, maka jauhi wajah (kepala).” (HR. Abu Daud no. 4493) Hal tersebut karena kepala adalah bagian tubuh yang terhormat dan banyak organ sensitif yang berada di area wajah. Baca juga: KDRT, Memukul Wajah Istri Sampai Berdarah? Keempat, jumlah pukulan tidak berlebihan dan maksimal 10 kali Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, لَا يُجْلَدُ فَوْقَ عَشْرِ جَلَدَاتٍ إِلَّا فِي حَدٍّ مِنْ حُدُودِ اللَّهِ تَعَالَى “Seseorang tidak boleh didera lebih dari sepuluh kali, kecuali dalam masalah had (dosa besar yang sudah ditentukan kadar hukumannya: rajam, penggal, potong tangan).” (HR. Bukhari dan Muslim) Jika dipukul sekali dan anak sudah jera, maka tidak boleh ditambah menjadi dua kali. Jika dua kali sudah membuat anak kapok, maka tidak boleh dipukul tiga kali. Jika sudah mencapai sepuluh kali, maka tidak boleh lebih dari itu. Dan apabila ingin melakukan pukulan yang berkali-kali (2-10 kali), maka lokasi yang dipukul harus berpindah-pindah dan tidak di satu titik saja karena bisa membahayakan (saraf). Kemudian antara pukulan pertama dan kedua (atau selanjutnya) diberikan jarak. Kelima, tidak boleh memukul saat emosi memuncak Ketika memukul niatnya harus benar, yakni ingin mendidik. Jika niatnya keliru, seperti ingin melampiaskan emosi dan amarahnya, maka alhasil yang muncul adalah dendam yang tertanam. Akhirnya jika itu adalah sang anak, ia bisa melampiaskan dendamnya kepada adiknya, temannya, bahkan orang tuanya kelak ketika jasad sudah menua dan tak berdaya. Saat memukul, orang tua tidak boleh mengucapkan kata-kata kotor baik berupa cacian atau umpatan untuk melampiaskan kemarahannya. Kemudian, orang yang sedang marah biasanya tidak bisa mengontrol dirinya sehingga menjadikan pukulan itu tidak terkendali. Oleh karenanya, jika seseorang sedang dalam keadaan marah, maka sebaiknya ia diam dulu agar bisa mengendalikan dirinya. Allah Ta’ala berfirman, وَٱلْكَٰظِمِينَ ٱلْغَيْظَ وَٱلْعَافِينَ عَنِ ٱلنَّاسِ ۗ وَٱللَّهُ يُحِبُّ ٱلْمُحْسِنِينَ “Dan orang-orang yang menahan amarahnya dan memaafkan (kesalahan) orang. Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan.” (QS. Ali Imron: 134) Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, وَ إِذَا غَضِبَ أَحَدُكُمْ فَلْيَسْكُتْ “Jika salah seorang di antara kalian marah, diamlah (dahulu).” (HR. Ahmad, 1: 239) Dalam sabda beliau yang lain, لَيْسَ الشَّدِيْدُ باِلصُّرْعَةِ إِنَّمَا الشَّدِيدُ الَّذِي يَمْلِكُ نَفْسَهُ عِنْدَ الْغَضَبِ “Orang yang kuat bukan yang banyak mengalahkan orang dengan kekuatannya. Orang yang kuat hanyalah yang mampu menahan dirinya di saat marah.” (HR. Bukhari) Keenam, disesuaikan dengan kadar kesalahan Kesalahan itu tidak satu level. Ada yang ringan, sedang, dan berat. Maka dari itu, hukuman yang diberikan juga tidak sama. Jika kesalahan yang dilakukan ringan, tetapi hukuman (pukulan) yang diberikan berat, maka termasuk bentuk kezaliman. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, اتَّقُوْا اللهَ، وَإِيَّاكُمْ وَالظُّلْمَ، فَإِنَّ الظُّلْمَ ظُلُمَاتٌ يَوْمَ الْقِيَامَةِ “Bertakwalah kalian semua kepada Allah, dan takutlah kalian dari perbuatan zalim, karena sesungguhnya kezaliman itu akan menjadi kegelapan pada hari kiamat.” (HR. Bukhari dan Muslim) Orang tua adalah sebagaimana dokter yang memberi obat. Tatkala dokter memberi obat, maka dosis yang diberikan disesuaikan dengan tingkat penyakit yang diderita. Jika penyakit parah dan diberikan obat dosis kecil, maka tidak akan memberikan efek. Sebaliknya, jika penyakit yang diderita ringan dan diberikan obat dengan dosis tinggi, maka akan terjadi over dosis. Begitu pula, orang tua harus memberikan hukuman sesuai dengan kadar kesalahannya. أَنَّ رَجُلًا يُقَالُ لَهُ جُزْءٌ أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللهِ إِنَّ أَهْلِي يُغْضِبُونِي فَبِمَ أُعَاقِبُهُمْ؟ فَقَالَ: «تَعْفُو» ، ثُمَّ قَالَ: الثَّانِيَةَ حَتَّى قَالَهَا ثَلَاثًا قَالَ: «فَإِنْ عَاقَبْتَ فَعَاقِبْ بِقَدْرِ الذَّنْبِ وَاتَّقِ الْوَجْهَ» Seorang sahabat yang bernama Juz’un datang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam seraya berkata, “Wahai Rasulullah, terkadang istri atau anakku membuat aku marah. Dengan cara apa aku menghukum mereka?” Beliau menjawab, “Maafkan!” Dia mengulangi lagi ucapannya dua hingga tiga kali. Akhirnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Jika memang engkau harus menjatuhkan hukuman, maka hukumlah sesuai dengan kadar kesalahan dan hindari wajah.” (HR. Ath-Thabaraniy dalam Al-Mu’jam Al-Kabir dan dinyatakan dha’if) Dari ‘Abdullah bin Busr Ash-Shahabi radhiyallahu ‘anhu ia berkata, أميّ ألى رسول الله صلّى الله عليه و سلّم بقِطْف من عِنَبٍ فأكلت منه قبل أن أبلغه إيّاه فلمّا جئت به أخذ بأذني، وقال: يا غـدر “Ibu saya pernah mengutus saya ke tempat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam untuk memberikan setandan buah anggur. Akan tetapi, sebelum saya sampai kepada beliau, saya makan (buah itu) sebagian. Ketika saya tiba di rumah Rasulullah, beliau menjewer daun telinga saya (dalam riwayat lain: dan beliau mengusap kepalaku) seraya bersabda, ‘Wahai anak yang tidak amanah.’” (HR. Ibnu Sunni dan An-Nawawi mengambil riwayat ini dalam Al-Adzkar) Dari sini, dapat diketahui bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memperlakukan anak sesuai dengan kadar kesalahan dan kondisi seorang anak. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam tidak membiarkan seorang anak tidak bertanggung jawab terhadap amanah yang telah diberikan. Dan sisi lain, beliau menghukum juga dengan tidak berlebihan. Baca juga: Marah yang Dianjurkan Ketujuh, usia dipukul minimal sudah tamyiz Tamyiz yaitu sudah bisa membedakan mana yang baik dan mana yang buruk, mana yang berbahaya dan mana yang tidak. Maka, tidak boleh ketika anak di bawah 5 tahun melakukan kesalahan yang remeh, bahkan ia tidak tahu kalau hal tersebut salah, lalu dipukul. Bahkan, sebagian ulama melarang untuk memukul anak di bawah umur 10 tahun, sebagaimana hadis, مُرُوا أَوْلادَكُمْ بِالصَّلاةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ ، وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرٍ ، وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ “Perintahkan anak-anak kalian untuk melakukan salat saat usia mereka tujuh tahun. Dan pukullah mereka saat usia sepuluh tahun. Dan pisahkan tempat tidur mereka.” (HR. Abu Daud no. 495 dan Ahmad no. 6650) Kedelapan, pukulan harus berefek positif (menimbulkan efek jera) Hal ini berdasarkan perkiraan yang kuat. Dilihat dari karakter yang dimiliki anak. Ada anak yang mungkin jika dipukul tambah melawan. Ada pula sebagian anak yang lembut (sensitif) perasaannya. Maka, yang paling paham karakter seorang anak adalah orang tuanya (jika tinggal serumah). Apabila disangkakan pukulan tersebut tidak menimbulkan efek jera, maka tidak boleh memukul dan harus menggunakan cara lain. (Lihat Qawa’idul Ahkam, 1: 102) Dalam Liqa Al-Bab Al-Maftuh, (95: 18) dijelaskan bahwa perintah memukul ini dibatasi apabila pemukulan itu mendatangkan manfaat. Karena kadang-kadang, anak kecil dipukul tapi pukulan tersebut tidak bermanfaat. Hanya sekedar menyebabkan jeritan dan tangis yang tidak bermanfaat. Kesembilan, tidak memukul ketika anak emosi dan menangis Hendaknya dalam memukul anak tidak di saat si anak akalnya kurang sempurna, semisal ketika ia sedang menangis. (Lihat Al-Bahrur Raiq, 5: 53) Hal ini karena jika memukul anak ketika akalnya kurang sempurna, membuatnya tidak bisa memahami maksud dari pengajaran yang diinginkan, sehingga maslahat yang diharapkan tidak tercapai. Kesepuluh, alat yang digunakan tidak boleh melukai Alat pukul bisa berupa tongkat, cambuk, ujung baju yang dianyam menjadi keras atau yang lain, asalkan tidak sampai melukai daging, namun hanya mengenai bagian luar kulit. Alat yang melukai daging semisal benda tajam atau batu, berarti bertentangan aturan memukul dalam syariat Islam. Sebaliknya, alat pukul juga tidak boleh terlalu lunak, tapi pertengahan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, عُلِّقُوا السَّوْطَ حَيْثُ يَرَاهُ أَهْلُ الْبَيْتِ، فَإِنَّهُ أَدَبٌ لَهُمْ “Gantungkanlah cambuk di tempat yang dilihat oleh penghuni rumah, sebab ia menjadi pengajaran bagi mereka.” (HR. Ath-Thabrani, dihasankan dalam Silsilah Al-Hadits Ash-Shahihah no. 1447) Maksud dari hadis di atas terkait perintah menggantungkan cambuk di rumah bukanlah untuk dipukulkan karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak memerintahkan untuk melakukan hal tersebut kepada siapa pun dan Nabi tidak pernah melakukannya kepada istri, anak, atau pembantu beliau. Keberadaan cambuk yang digantung tersebut tujuannya agar mendorong anak-anak untuk taat kepada orang tua, melaksanakan perintah agama, bersikap sopan, serta berakhlak mulia. Bukanlah maksud hadis di atas agar orang tua atau suami sering memukul anggota keluarganya. Namun, supaya sekadar membuat anggota keluarga takut terhadap ancaman tersebut, sehingga mereka meninggalkan perbuatan buruk dan tercela. (Lihat Nida`un ilal Murabbiyyina wal Murabbiyyat, hal. 97) Kesebelas, hentikan pukulan saat anak menyadari kesalahan Pukulan adalah sarana untuk mencapai tujuan (anak sadar). Jika ketika dipukul sekali anak sudah sadar dan meminta ampun, maka tidak boleh melanjutkan pukulannya. Apalagi ketika si anak sudah menyebut nama Allah, maka harus dihentikan pukulannya. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إذا ضرب أحدكم خادمه فذكر الله فارفعوا أيديكم “Apabila seseorang di antara kalian memukul pelayannya, lalu pelayannya menyebut nama Allah, maka tahanlah tangan kalian (dari memukulnya).” (HR. Tirmidzi, dalam Kitabul Birri wash Shilah, no. 1873) Nasihat akhir, “Ajari anak, bukan hajari anak.” Tingkah laku anak memang terkadang membuat jengkel orang tuanya. Dan perlu diketahui bahwa anak-anak biasanya masih dalam proses pertumbuhan, di mana belum banyak mengetahui mana yang benar dan mana yang salah. Maka, perbanyaklah maklum dan berprasangka baik kepada anak karena ia memang belum mengetahui kalau itu salah atau keliru dan belum mengerti tentangnya. Orang tua harus lebih banyak memaafkan dan mengarahkan anak dalam fase pertumbuhannya, lebih banyak mengajari bukan menghajari anak! Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ما ضرب رسول الله صلى الله عليه وسلم شيئا قَطُّ بيده، ولا امرأة ولا خادما، إلا أن يجاهد في سبيل الله، وما نيِل منه شيء قَطُّ فينتقم من صاحبه، إلا أن ينتهك شيء من محارم الله تعالى، فينتقم لله تعالى “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak pernah memukul apa pun dengan tangannya. Ia juga tidak pernah memukul istri-istri dan pelayannya, kecuali apabila beliau berjihad di jalan Allah. Ketika beliau disakiti, beliau sama sekali tidak pernah membalas orang yang menyakitinya, kecuali bila ada larangan Allah yang dilanggar, maka beliau membalas karena Allah.” (HR. Muslim) Dan bila terpaksa melakukan hukuman, maka selayaknya hal tersebut dilakukan tidak di depan orang lain untuk melindungi kehormatan sang anak atas dirinya dan orang lain. Baca juga: Tuntunan Nabi dalam Mendidik Istri *** Penulis: Arif Muhammad N. Artikel: Muslim.or.id Tags: memukul

Hadis: Hukum Memberikan Zakat kepada Bani Hasyim dan Bani Muthalib

Daftar Isi Toggle Teks hadisHadis pertamaHadis keduaHadis ketigaHadis keempatKandungan hadisKandungan pertamaKandungan keduaKandungan ketigaKandungan keempat Teks hadis Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah menyebutkan beberapa hadis berkaitan dengan masalah ini di kitab beliau, Bulughul Maram. Hadis pertama Diriwayatkan dari Abdul Muthalib bin Rabi’ah bin Al-Harits radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إِنَّ الصَّدَقَةَ لَا تَنْبَغِي لِآلِ مُحَمَّدٍ إِنَّمَا هِيَ أَوْسَاخُ النَّاسِ “Sesungguhnya sedekah itu tidak diperkenankan untuk keluarga Muhammad, karena zakat hanyalah kotoran manusia.” (HR. Muslim no. 1072) Hadis kedua Dalam riwayat lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إِنَّ هَذِهِ الصَّدَقَاتِ إِنَّمَا هِيَ أَوْسَاخُ النَّاسِ، وَإِنَّهَا لَا تَحِلُّ لِمُحَمَّدٍ، وَلَا لِآلِ مُحَمَّدٍ “Sedekah ini hanyalah kotoran manusia. Sesungguhnya zakat itu tidak halal (diberikan) kepada Muhammad dan juga keluarga Muhammad.” (HR. Muslim no. 1072) Hadis ketiga Diriwayatkan dari Jubair bin Muth’im radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, مَشَيْتُ أَنَا وَعُثْمَانُ بْنُ عَفَّانَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقُلْنَا: يَا رَسُولَ اللَّهِ أَعْطَيْتَ بَنِي المُطَّلِبِ وَتَرَكْتَنَا، وَنَحْنُ وَهُمْ مِنْكَ بِمَنْزِلَةٍ وَاحِدَةٍ؟ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِنَّمَا بَنُو المُطَّلِبِ، وَبَنُو هَاشِمٍ شَيْءٌ وَاحِدٌ “Aku dan Utsman bin Affan berjalan menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Lalu kami katakan, “Wahai Rasulullah, engkau memberikan kepada Bani Muthalib (yaitu seperlima harta ghanimah, pent.), tetapi kami tidak, padahal kami di hadapanmu kedudukannya sama.” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Sesungguhnya Bani Muthalib dan Bani Hasyim adalah satu (sama kedudukannya).” (HR. Bukhari no. 3140) Hadis keempat Diriwayatkan dari Abu Rafi’ radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan, أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعَثَ رَجُلًا عَلَى الصَّدَقَةِ مِنْ بَنِي مَخْزُومٍ، فَقَالَ لِأَبِي رَافِعٍ: اصْحَبْنِي فَإِنَّكَ تُصِيبُ مِنْهَا، قَالَ: حَتَّى آتِيَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَسْأَلَهُ، فَأَتَاهُ فَسَأَلَهُ، فَقَالَ: مَوْلَى الْقَوْمِ مِنْ أَنْفُسِهِمْ، وَإِنَّا لَا تَحِلُّ لَنَا الصَّدَقَةُ “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengutus seorang laki-laki agar mengambil zakat dari Bani Makhzum, kemudian ia berkata kepada Abu Rafi’, “Temani aku, sesungguhnya engkau akan memperoleh sebagian darinya.” Ia berkata, “Hingga aku datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan meminta kepada beliau.” Kemudian ia datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan meminta kepadanya, lalu beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “(Mantan) budak sebuah kaum adalah bagian dari mereka, dan sesungguhnya zakat itu tidak halal bagi kami.” (HR. Ahmad 39: 300, Abu Dawud no. 1650, At-Tirmidzi no. 657, An-Nasa’i 5: 107. Ibnu Khuzaimah no. 2344, dan Ibnu Hibban 8: 88. At-Tirmidzi rahimahullah berkata, “Hadis hasan sahih.” Dinilai sahih oleh Al-Albani.) Kandungan hadis Kandungan pertama Hadis-hadis tersebut merupakan dalil bahwa zakat itu tidak boleh diberikan kepada keluarga Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, yaitu Bani Hasyim. Hasyim adalah kakek kedua bagi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Hal ini karena Abdu Manaf itu memiliki empat orang anak: 1) Hasyim; 2) Muthalib; 3) Abdu Syams; dan 4) Naufal. Yang dimaksud dengan Bani Hasyim adalah keluarga ‘Abbas bin Abdul Muthalib, keluarga Abu Thalib bin Abdul Muthalib, keluarga Al-Harits bin Abdul Muthalib, dan keluarga Abu Lahab bin Abdul Muthalib. Abdurrahman bin Qudamah rahimahullah berkata, “Kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat bahwa Bani Hasyim itu tidak boleh menerima sedekah wajib (zakat, pent.) … “ (Asy-Syarh Al-Kabir, 7: 289) Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kemudian menjelaskan hikmah hal tersebut dengan mengatakan, إِنَّمَا هِيَ أَوْسَاخُ النَّاسِ “Karena zakat hanyalah kotoran manusia.” Maksudnya, zakat itu disyariatkan untuk membersihkan dan menyucikan harta dan jiwa manusia. Maka hal itu seperti membersihkan kotoran dari badan manusia, sehingga badan menjadi bersih. Kandungan kedua Berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Jubair bin Muth’im radhiyallahu ‘anhu (hadis ketiga di atas), para ulama Syafi’iyyah berdalil bahwa Bani Muthalib itu sama dengan Bani Hasyim, yaitu sama-sama tidak boleh menerima zakat. Pendapat ini juga diriwayatkan dari Imam Ahmad. Argumentasi mereka, bahwa keluarga Bani Muthalib itu berhak memperoleh seperlima dari harta rampasan perang (ghanimah), sehingga hal itu sudah mencukupi dari menerima harta zakat (Al-Majmu’, 6: 227). Adapun jumhur ulama berpendapat bahwa keluarga Bani Muthalib boleh menerima zakat, karena: (1) dalil-dalil umum dalam masalah ini; dan (2) mereka bukanlah termasuk keluarga Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. Karena keluarga Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam hanyalah yang berasal dari Bani Hasyim. Sehingga Bani Muthalib tidaklah tercakup dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, إِنَّ الصَّدَقَةَ لَا تَنْبَغِي لِآلِ مُحَمَّدٍ “Sesungguhnya sedekah itu tidak diperkenankan untuk keluarga Muhammad.” Adapun sebab mengapa Bani Muthalib mendapatkan pembagian seperlima harta ghanimah adalah karena pertolongan dan dukungan mereka ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menghadapi situasi sulit saat diboikot oleh orang-orang kafir Quraisy; dan bukan semata-mata karena hubungan keluarga (kekerabatan) (Al-Mughni, 4: 111-112). Buktinya, Bani Abdi Syams dan Bani Naufal juga sama-sama kerabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, namun mereka tidak mendapatkan ghanimah sama sekali. Oleh karena itu, dalam hadis ketiga di atas, Utsman bin Affan (yang berasal dari Bani Abdi Syams) dan Jubair bin Muth’im (yang berasal dari Bani Naufal) berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, “Engkau memberikan kepada Bani Muthalib seperlima harta ghanimah, sedangkan kami tidak diberi, padahal kedudukan kami dan mereka itu sama.” Maksudnya, sama-sama masih kerabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, karena semuanya berasal dari Bani Abdi Manaf sebagaimana penjelasan di atas. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kemudian menjelaskan rahasia mengapa Bani Muthalib mendapatkan hak seperlima, yaitu karena Bani Muthalib dan Bani Hasyim itu satu, sama kedudukannya ketika di masa jahiliyah dan di masa Islam. Berbeda dengan Bani Naufal dan Bani Abdi Syams, karena mereka ikut memerangi dan memusuhi Bani Hasyim ketika Allah Ta’ala mengutus Muhammad sebagai Rasul-Nya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إِنَّا وَبَنُو الْمُطَّلِبِ لَا نَفْتَرِقُ فِي جَاهِلِيَّةٍ، وَلَا إِسْلَامٍ، وَإِنَّمَا نَحْنُ وَهُمْ شَيْءٌ وَاحِدٌ “Sesungguhnya kami (Bani Hasyim) dan Bani Muthalib itu tidak berpisah pada masa jahiliyah dan juga pada masa Islam. Kami dan mereka adalah satu (sama kedudukannya).” (HR. Abu Dawud no. 2980, An-Nasa’i 7: 131, Ibnu Majah no. 2881, Ahmad 27: 304-305. Dinilai sahih oleh Al-Albani.) Ketika Bani Hasyim diblokade oleh orang Quraisy di sebuah lembah, orang-orang Quraisy memboikot mereka dari aktivitas jual beli, pernikahan, dan sebagainya. Di masa-masa sulit itu, datanglah Bani Muthalib yang membantu dan menolong Bani Hasyim. Bani Muthalib mengatakan, “Kalian adalah saudara kami, kami tidak rida meninggalkan (membiarkan) kalian.” Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjadikan Bani Muthalib sebagai kerabat (keluarga) beliau dan memberikan hak seperlima harta ghanimah. Dan beliau tidak memberikan harta tersebut kepada Bani Naufal dan Bani Abdi Syams, kareka keduanya tidak ikut membantu dan menolong Bani Hasyim. Sehingga Bani Abdi Syams dan Bani Naufal tidak memiliki keutamaan sebagaimana Bani Muthalib. Adapun pertolongan, pembelaan, dan dukungan dari Bani Muthalib tidaklah berkonsekuensi bahwa mereka tidak boleh menerima harta zakat. Sehingga pendapat yang lebih kuat adalah pendapat jumhur ulama yang berpendapat bahwa keluarga Bani Muthalib boleh menerima zakat. Hal ini karena dalil-dalil yang menunjukkan bahwa keluarga Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam itu tidak boleh menerima zakat hanyalah khusus berlaku untuk Bani Hasyim, tidak selainnya. Bani Hasyim ini adalah keturuan yang paling dekat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, paling mulia, dan merekalah keluarga Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, sebagaimana penjelasan sebelumnya. Baca juga: Hukum Menyegerakan Zakat sebelum Mencapai Haul Kandungan ketiga Dzahir perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, إِنَّ الصَّدَقَةَ لَا تَنْبَغِي لِآلِ مُحَمَّدٍ “Sesungguhnya sedekah itu tidak diperkenankan untuk keluarga Muhammad”, bahwa yang dimaksud dengan “sedekah” di sini mencakup sedekah wajib (zakat) dan sedekah sunah. Akan tetapi, perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, إِنَّمَا هِيَ أَوْسَاخُ النَّاسِ “Karena zakat hanyalah kotoran manusia”, menunjukkan bahwa hal itu hanya khusus berkaitan dengan sedekah wajib (zakat), bukan sedekah sunah, karena sedekah sunah tidaklah memiliki sifat demikian. Sehingga Bani Hasyim boleh menerima harta dari sedekah sunah. Dikecualikan dari hal ini adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sendiri, beliau tidak boleh menerima zakat dan tidak boleh pula sedekah sunah. Ini adalah pendapat jumhur ulama (Al-Mughni, 4: 113-115). Sebagian ulama, di antaranya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, sebagian ulama Hanabilah, sebagian ulama Syafi’iyyah, dan sebagian ulama Hanafiyah, berpendapat bahwa keturunan Bani Hasyim sekarang boleh diberikan harta zakat, ketika mereka tidak mendapatkan seperlima harta ghanimah. Hal ini untuk menghilangkan kesusahan ketika mereka miskin, karena banyak di antara mereka yang terlilit utang. Sehingga boleh memberikan sebagian harta zakat kepada mereka ketika ada kebutuhan dan maslahat. Adapun jumhur ulama berpendapat bahwa keturunan Bani Hasyim tidak boleh menerima harta zakat secara mutlak, karena cakupan dalil-dalil umum yang melarangnya. (Lihat Al-Ikhtiyarat, hal. 104; Al-Inshaf, 3: 255; Fiqhuz Zakat, 2: 732) Kandungan keempat Adapun hadis keempat merupakan dalil bahwa zakat iu tidak boleh disalurkan kepada budak Bani Hasyim. Hukum bagi mereka dan tuannya dari bani Hasyim itu sama, yaitu sama-sama tidak boleh menerima harta zakat. Hal ini berdasarkan pekataan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, مَوْلَى الْقَوْمِ مِنْ أَنْفُسِهِمْ “(Mantan) budak sebuah kaum adalah bagian dari mereka.” Maksudnya, hukum budak yang sudah merdeka itu sama seperti hukum tuannya, kemuliaan tuan mereka (yaitu tuan mereka dari Bani Hasyim) itu juga mereka dapatkan. Ini adalah pendapat jumhur ulama, bahkan Ibnu Abdil Barr rahimahullah mengklaim adanya ijmak dalam masalah ini. Demikianlah pembahasan ini, semoga bermanfaat untuk kaum muslimin. Wallahu Ta’ala a’lam. [Selesai] Baca juga: Zakat Barang Perdagangan *** @Kantor Pogung, 27 Jumadil awal 1445/ 11 Desember 2023 Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Buluughil Maraam (4: 504-509). Tags: zakat

Hadis: Hukum Memberikan Zakat kepada Bani Hasyim dan Bani Muthalib

Daftar Isi Toggle Teks hadisHadis pertamaHadis keduaHadis ketigaHadis keempatKandungan hadisKandungan pertamaKandungan keduaKandungan ketigaKandungan keempat Teks hadis Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah menyebutkan beberapa hadis berkaitan dengan masalah ini di kitab beliau, Bulughul Maram. Hadis pertama Diriwayatkan dari Abdul Muthalib bin Rabi’ah bin Al-Harits radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إِنَّ الصَّدَقَةَ لَا تَنْبَغِي لِآلِ مُحَمَّدٍ إِنَّمَا هِيَ أَوْسَاخُ النَّاسِ “Sesungguhnya sedekah itu tidak diperkenankan untuk keluarga Muhammad, karena zakat hanyalah kotoran manusia.” (HR. Muslim no. 1072) Hadis kedua Dalam riwayat lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إِنَّ هَذِهِ الصَّدَقَاتِ إِنَّمَا هِيَ أَوْسَاخُ النَّاسِ، وَإِنَّهَا لَا تَحِلُّ لِمُحَمَّدٍ، وَلَا لِآلِ مُحَمَّدٍ “Sedekah ini hanyalah kotoran manusia. Sesungguhnya zakat itu tidak halal (diberikan) kepada Muhammad dan juga keluarga Muhammad.” (HR. Muslim no. 1072) Hadis ketiga Diriwayatkan dari Jubair bin Muth’im radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, مَشَيْتُ أَنَا وَعُثْمَانُ بْنُ عَفَّانَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقُلْنَا: يَا رَسُولَ اللَّهِ أَعْطَيْتَ بَنِي المُطَّلِبِ وَتَرَكْتَنَا، وَنَحْنُ وَهُمْ مِنْكَ بِمَنْزِلَةٍ وَاحِدَةٍ؟ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِنَّمَا بَنُو المُطَّلِبِ، وَبَنُو هَاشِمٍ شَيْءٌ وَاحِدٌ “Aku dan Utsman bin Affan berjalan menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Lalu kami katakan, “Wahai Rasulullah, engkau memberikan kepada Bani Muthalib (yaitu seperlima harta ghanimah, pent.), tetapi kami tidak, padahal kami di hadapanmu kedudukannya sama.” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Sesungguhnya Bani Muthalib dan Bani Hasyim adalah satu (sama kedudukannya).” (HR. Bukhari no. 3140) Hadis keempat Diriwayatkan dari Abu Rafi’ radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan, أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعَثَ رَجُلًا عَلَى الصَّدَقَةِ مِنْ بَنِي مَخْزُومٍ، فَقَالَ لِأَبِي رَافِعٍ: اصْحَبْنِي فَإِنَّكَ تُصِيبُ مِنْهَا، قَالَ: حَتَّى آتِيَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَسْأَلَهُ، فَأَتَاهُ فَسَأَلَهُ، فَقَالَ: مَوْلَى الْقَوْمِ مِنْ أَنْفُسِهِمْ، وَإِنَّا لَا تَحِلُّ لَنَا الصَّدَقَةُ “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengutus seorang laki-laki agar mengambil zakat dari Bani Makhzum, kemudian ia berkata kepada Abu Rafi’, “Temani aku, sesungguhnya engkau akan memperoleh sebagian darinya.” Ia berkata, “Hingga aku datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan meminta kepada beliau.” Kemudian ia datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan meminta kepadanya, lalu beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “(Mantan) budak sebuah kaum adalah bagian dari mereka, dan sesungguhnya zakat itu tidak halal bagi kami.” (HR. Ahmad 39: 300, Abu Dawud no. 1650, At-Tirmidzi no. 657, An-Nasa’i 5: 107. Ibnu Khuzaimah no. 2344, dan Ibnu Hibban 8: 88. At-Tirmidzi rahimahullah berkata, “Hadis hasan sahih.” Dinilai sahih oleh Al-Albani.) Kandungan hadis Kandungan pertama Hadis-hadis tersebut merupakan dalil bahwa zakat itu tidak boleh diberikan kepada keluarga Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, yaitu Bani Hasyim. Hasyim adalah kakek kedua bagi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Hal ini karena Abdu Manaf itu memiliki empat orang anak: 1) Hasyim; 2) Muthalib; 3) Abdu Syams; dan 4) Naufal. Yang dimaksud dengan Bani Hasyim adalah keluarga ‘Abbas bin Abdul Muthalib, keluarga Abu Thalib bin Abdul Muthalib, keluarga Al-Harits bin Abdul Muthalib, dan keluarga Abu Lahab bin Abdul Muthalib. Abdurrahman bin Qudamah rahimahullah berkata, “Kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat bahwa Bani Hasyim itu tidak boleh menerima sedekah wajib (zakat, pent.) … “ (Asy-Syarh Al-Kabir, 7: 289) Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kemudian menjelaskan hikmah hal tersebut dengan mengatakan, إِنَّمَا هِيَ أَوْسَاخُ النَّاسِ “Karena zakat hanyalah kotoran manusia.” Maksudnya, zakat itu disyariatkan untuk membersihkan dan menyucikan harta dan jiwa manusia. Maka hal itu seperti membersihkan kotoran dari badan manusia, sehingga badan menjadi bersih. Kandungan kedua Berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Jubair bin Muth’im radhiyallahu ‘anhu (hadis ketiga di atas), para ulama Syafi’iyyah berdalil bahwa Bani Muthalib itu sama dengan Bani Hasyim, yaitu sama-sama tidak boleh menerima zakat. Pendapat ini juga diriwayatkan dari Imam Ahmad. Argumentasi mereka, bahwa keluarga Bani Muthalib itu berhak memperoleh seperlima dari harta rampasan perang (ghanimah), sehingga hal itu sudah mencukupi dari menerima harta zakat (Al-Majmu’, 6: 227). Adapun jumhur ulama berpendapat bahwa keluarga Bani Muthalib boleh menerima zakat, karena: (1) dalil-dalil umum dalam masalah ini; dan (2) mereka bukanlah termasuk keluarga Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. Karena keluarga Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam hanyalah yang berasal dari Bani Hasyim. Sehingga Bani Muthalib tidaklah tercakup dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, إِنَّ الصَّدَقَةَ لَا تَنْبَغِي لِآلِ مُحَمَّدٍ “Sesungguhnya sedekah itu tidak diperkenankan untuk keluarga Muhammad.” Adapun sebab mengapa Bani Muthalib mendapatkan pembagian seperlima harta ghanimah adalah karena pertolongan dan dukungan mereka ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menghadapi situasi sulit saat diboikot oleh orang-orang kafir Quraisy; dan bukan semata-mata karena hubungan keluarga (kekerabatan) (Al-Mughni, 4: 111-112). Buktinya, Bani Abdi Syams dan Bani Naufal juga sama-sama kerabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, namun mereka tidak mendapatkan ghanimah sama sekali. Oleh karena itu, dalam hadis ketiga di atas, Utsman bin Affan (yang berasal dari Bani Abdi Syams) dan Jubair bin Muth’im (yang berasal dari Bani Naufal) berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, “Engkau memberikan kepada Bani Muthalib seperlima harta ghanimah, sedangkan kami tidak diberi, padahal kedudukan kami dan mereka itu sama.” Maksudnya, sama-sama masih kerabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, karena semuanya berasal dari Bani Abdi Manaf sebagaimana penjelasan di atas. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kemudian menjelaskan rahasia mengapa Bani Muthalib mendapatkan hak seperlima, yaitu karena Bani Muthalib dan Bani Hasyim itu satu, sama kedudukannya ketika di masa jahiliyah dan di masa Islam. Berbeda dengan Bani Naufal dan Bani Abdi Syams, karena mereka ikut memerangi dan memusuhi Bani Hasyim ketika Allah Ta’ala mengutus Muhammad sebagai Rasul-Nya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إِنَّا وَبَنُو الْمُطَّلِبِ لَا نَفْتَرِقُ فِي جَاهِلِيَّةٍ، وَلَا إِسْلَامٍ، وَإِنَّمَا نَحْنُ وَهُمْ شَيْءٌ وَاحِدٌ “Sesungguhnya kami (Bani Hasyim) dan Bani Muthalib itu tidak berpisah pada masa jahiliyah dan juga pada masa Islam. Kami dan mereka adalah satu (sama kedudukannya).” (HR. Abu Dawud no. 2980, An-Nasa’i 7: 131, Ibnu Majah no. 2881, Ahmad 27: 304-305. Dinilai sahih oleh Al-Albani.) Ketika Bani Hasyim diblokade oleh orang Quraisy di sebuah lembah, orang-orang Quraisy memboikot mereka dari aktivitas jual beli, pernikahan, dan sebagainya. Di masa-masa sulit itu, datanglah Bani Muthalib yang membantu dan menolong Bani Hasyim. Bani Muthalib mengatakan, “Kalian adalah saudara kami, kami tidak rida meninggalkan (membiarkan) kalian.” Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjadikan Bani Muthalib sebagai kerabat (keluarga) beliau dan memberikan hak seperlima harta ghanimah. Dan beliau tidak memberikan harta tersebut kepada Bani Naufal dan Bani Abdi Syams, kareka keduanya tidak ikut membantu dan menolong Bani Hasyim. Sehingga Bani Abdi Syams dan Bani Naufal tidak memiliki keutamaan sebagaimana Bani Muthalib. Adapun pertolongan, pembelaan, dan dukungan dari Bani Muthalib tidaklah berkonsekuensi bahwa mereka tidak boleh menerima harta zakat. Sehingga pendapat yang lebih kuat adalah pendapat jumhur ulama yang berpendapat bahwa keluarga Bani Muthalib boleh menerima zakat. Hal ini karena dalil-dalil yang menunjukkan bahwa keluarga Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam itu tidak boleh menerima zakat hanyalah khusus berlaku untuk Bani Hasyim, tidak selainnya. Bani Hasyim ini adalah keturuan yang paling dekat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, paling mulia, dan merekalah keluarga Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, sebagaimana penjelasan sebelumnya. Baca juga: Hukum Menyegerakan Zakat sebelum Mencapai Haul Kandungan ketiga Dzahir perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, إِنَّ الصَّدَقَةَ لَا تَنْبَغِي لِآلِ مُحَمَّدٍ “Sesungguhnya sedekah itu tidak diperkenankan untuk keluarga Muhammad”, bahwa yang dimaksud dengan “sedekah” di sini mencakup sedekah wajib (zakat) dan sedekah sunah. Akan tetapi, perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, إِنَّمَا هِيَ أَوْسَاخُ النَّاسِ “Karena zakat hanyalah kotoran manusia”, menunjukkan bahwa hal itu hanya khusus berkaitan dengan sedekah wajib (zakat), bukan sedekah sunah, karena sedekah sunah tidaklah memiliki sifat demikian. Sehingga Bani Hasyim boleh menerima harta dari sedekah sunah. Dikecualikan dari hal ini adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sendiri, beliau tidak boleh menerima zakat dan tidak boleh pula sedekah sunah. Ini adalah pendapat jumhur ulama (Al-Mughni, 4: 113-115). Sebagian ulama, di antaranya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, sebagian ulama Hanabilah, sebagian ulama Syafi’iyyah, dan sebagian ulama Hanafiyah, berpendapat bahwa keturunan Bani Hasyim sekarang boleh diberikan harta zakat, ketika mereka tidak mendapatkan seperlima harta ghanimah. Hal ini untuk menghilangkan kesusahan ketika mereka miskin, karena banyak di antara mereka yang terlilit utang. Sehingga boleh memberikan sebagian harta zakat kepada mereka ketika ada kebutuhan dan maslahat. Adapun jumhur ulama berpendapat bahwa keturunan Bani Hasyim tidak boleh menerima harta zakat secara mutlak, karena cakupan dalil-dalil umum yang melarangnya. (Lihat Al-Ikhtiyarat, hal. 104; Al-Inshaf, 3: 255; Fiqhuz Zakat, 2: 732) Kandungan keempat Adapun hadis keempat merupakan dalil bahwa zakat iu tidak boleh disalurkan kepada budak Bani Hasyim. Hukum bagi mereka dan tuannya dari bani Hasyim itu sama, yaitu sama-sama tidak boleh menerima harta zakat. Hal ini berdasarkan pekataan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, مَوْلَى الْقَوْمِ مِنْ أَنْفُسِهِمْ “(Mantan) budak sebuah kaum adalah bagian dari mereka.” Maksudnya, hukum budak yang sudah merdeka itu sama seperti hukum tuannya, kemuliaan tuan mereka (yaitu tuan mereka dari Bani Hasyim) itu juga mereka dapatkan. Ini adalah pendapat jumhur ulama, bahkan Ibnu Abdil Barr rahimahullah mengklaim adanya ijmak dalam masalah ini. Demikianlah pembahasan ini, semoga bermanfaat untuk kaum muslimin. Wallahu Ta’ala a’lam. [Selesai] Baca juga: Zakat Barang Perdagangan *** @Kantor Pogung, 27 Jumadil awal 1445/ 11 Desember 2023 Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Buluughil Maraam (4: 504-509). Tags: zakat
Daftar Isi Toggle Teks hadisHadis pertamaHadis keduaHadis ketigaHadis keempatKandungan hadisKandungan pertamaKandungan keduaKandungan ketigaKandungan keempat Teks hadis Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah menyebutkan beberapa hadis berkaitan dengan masalah ini di kitab beliau, Bulughul Maram. Hadis pertama Diriwayatkan dari Abdul Muthalib bin Rabi’ah bin Al-Harits radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إِنَّ الصَّدَقَةَ لَا تَنْبَغِي لِآلِ مُحَمَّدٍ إِنَّمَا هِيَ أَوْسَاخُ النَّاسِ “Sesungguhnya sedekah itu tidak diperkenankan untuk keluarga Muhammad, karena zakat hanyalah kotoran manusia.” (HR. Muslim no. 1072) Hadis kedua Dalam riwayat lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إِنَّ هَذِهِ الصَّدَقَاتِ إِنَّمَا هِيَ أَوْسَاخُ النَّاسِ، وَإِنَّهَا لَا تَحِلُّ لِمُحَمَّدٍ، وَلَا لِآلِ مُحَمَّدٍ “Sedekah ini hanyalah kotoran manusia. Sesungguhnya zakat itu tidak halal (diberikan) kepada Muhammad dan juga keluarga Muhammad.” (HR. Muslim no. 1072) Hadis ketiga Diriwayatkan dari Jubair bin Muth’im radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, مَشَيْتُ أَنَا وَعُثْمَانُ بْنُ عَفَّانَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقُلْنَا: يَا رَسُولَ اللَّهِ أَعْطَيْتَ بَنِي المُطَّلِبِ وَتَرَكْتَنَا، وَنَحْنُ وَهُمْ مِنْكَ بِمَنْزِلَةٍ وَاحِدَةٍ؟ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِنَّمَا بَنُو المُطَّلِبِ، وَبَنُو هَاشِمٍ شَيْءٌ وَاحِدٌ “Aku dan Utsman bin Affan berjalan menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Lalu kami katakan, “Wahai Rasulullah, engkau memberikan kepada Bani Muthalib (yaitu seperlima harta ghanimah, pent.), tetapi kami tidak, padahal kami di hadapanmu kedudukannya sama.” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Sesungguhnya Bani Muthalib dan Bani Hasyim adalah satu (sama kedudukannya).” (HR. Bukhari no. 3140) Hadis keempat Diriwayatkan dari Abu Rafi’ radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan, أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعَثَ رَجُلًا عَلَى الصَّدَقَةِ مِنْ بَنِي مَخْزُومٍ، فَقَالَ لِأَبِي رَافِعٍ: اصْحَبْنِي فَإِنَّكَ تُصِيبُ مِنْهَا، قَالَ: حَتَّى آتِيَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَسْأَلَهُ، فَأَتَاهُ فَسَأَلَهُ، فَقَالَ: مَوْلَى الْقَوْمِ مِنْ أَنْفُسِهِمْ، وَإِنَّا لَا تَحِلُّ لَنَا الصَّدَقَةُ “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengutus seorang laki-laki agar mengambil zakat dari Bani Makhzum, kemudian ia berkata kepada Abu Rafi’, “Temani aku, sesungguhnya engkau akan memperoleh sebagian darinya.” Ia berkata, “Hingga aku datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan meminta kepada beliau.” Kemudian ia datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan meminta kepadanya, lalu beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “(Mantan) budak sebuah kaum adalah bagian dari mereka, dan sesungguhnya zakat itu tidak halal bagi kami.” (HR. Ahmad 39: 300, Abu Dawud no. 1650, At-Tirmidzi no. 657, An-Nasa’i 5: 107. Ibnu Khuzaimah no. 2344, dan Ibnu Hibban 8: 88. At-Tirmidzi rahimahullah berkata, “Hadis hasan sahih.” Dinilai sahih oleh Al-Albani.) Kandungan hadis Kandungan pertama Hadis-hadis tersebut merupakan dalil bahwa zakat itu tidak boleh diberikan kepada keluarga Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, yaitu Bani Hasyim. Hasyim adalah kakek kedua bagi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Hal ini karena Abdu Manaf itu memiliki empat orang anak: 1) Hasyim; 2) Muthalib; 3) Abdu Syams; dan 4) Naufal. Yang dimaksud dengan Bani Hasyim adalah keluarga ‘Abbas bin Abdul Muthalib, keluarga Abu Thalib bin Abdul Muthalib, keluarga Al-Harits bin Abdul Muthalib, dan keluarga Abu Lahab bin Abdul Muthalib. Abdurrahman bin Qudamah rahimahullah berkata, “Kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat bahwa Bani Hasyim itu tidak boleh menerima sedekah wajib (zakat, pent.) … “ (Asy-Syarh Al-Kabir, 7: 289) Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kemudian menjelaskan hikmah hal tersebut dengan mengatakan, إِنَّمَا هِيَ أَوْسَاخُ النَّاسِ “Karena zakat hanyalah kotoran manusia.” Maksudnya, zakat itu disyariatkan untuk membersihkan dan menyucikan harta dan jiwa manusia. Maka hal itu seperti membersihkan kotoran dari badan manusia, sehingga badan menjadi bersih. Kandungan kedua Berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Jubair bin Muth’im radhiyallahu ‘anhu (hadis ketiga di atas), para ulama Syafi’iyyah berdalil bahwa Bani Muthalib itu sama dengan Bani Hasyim, yaitu sama-sama tidak boleh menerima zakat. Pendapat ini juga diriwayatkan dari Imam Ahmad. Argumentasi mereka, bahwa keluarga Bani Muthalib itu berhak memperoleh seperlima dari harta rampasan perang (ghanimah), sehingga hal itu sudah mencukupi dari menerima harta zakat (Al-Majmu’, 6: 227). Adapun jumhur ulama berpendapat bahwa keluarga Bani Muthalib boleh menerima zakat, karena: (1) dalil-dalil umum dalam masalah ini; dan (2) mereka bukanlah termasuk keluarga Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. Karena keluarga Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam hanyalah yang berasal dari Bani Hasyim. Sehingga Bani Muthalib tidaklah tercakup dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, إِنَّ الصَّدَقَةَ لَا تَنْبَغِي لِآلِ مُحَمَّدٍ “Sesungguhnya sedekah itu tidak diperkenankan untuk keluarga Muhammad.” Adapun sebab mengapa Bani Muthalib mendapatkan pembagian seperlima harta ghanimah adalah karena pertolongan dan dukungan mereka ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menghadapi situasi sulit saat diboikot oleh orang-orang kafir Quraisy; dan bukan semata-mata karena hubungan keluarga (kekerabatan) (Al-Mughni, 4: 111-112). Buktinya, Bani Abdi Syams dan Bani Naufal juga sama-sama kerabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, namun mereka tidak mendapatkan ghanimah sama sekali. Oleh karena itu, dalam hadis ketiga di atas, Utsman bin Affan (yang berasal dari Bani Abdi Syams) dan Jubair bin Muth’im (yang berasal dari Bani Naufal) berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, “Engkau memberikan kepada Bani Muthalib seperlima harta ghanimah, sedangkan kami tidak diberi, padahal kedudukan kami dan mereka itu sama.” Maksudnya, sama-sama masih kerabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, karena semuanya berasal dari Bani Abdi Manaf sebagaimana penjelasan di atas. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kemudian menjelaskan rahasia mengapa Bani Muthalib mendapatkan hak seperlima, yaitu karena Bani Muthalib dan Bani Hasyim itu satu, sama kedudukannya ketika di masa jahiliyah dan di masa Islam. Berbeda dengan Bani Naufal dan Bani Abdi Syams, karena mereka ikut memerangi dan memusuhi Bani Hasyim ketika Allah Ta’ala mengutus Muhammad sebagai Rasul-Nya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إِنَّا وَبَنُو الْمُطَّلِبِ لَا نَفْتَرِقُ فِي جَاهِلِيَّةٍ، وَلَا إِسْلَامٍ، وَإِنَّمَا نَحْنُ وَهُمْ شَيْءٌ وَاحِدٌ “Sesungguhnya kami (Bani Hasyim) dan Bani Muthalib itu tidak berpisah pada masa jahiliyah dan juga pada masa Islam. Kami dan mereka adalah satu (sama kedudukannya).” (HR. Abu Dawud no. 2980, An-Nasa’i 7: 131, Ibnu Majah no. 2881, Ahmad 27: 304-305. Dinilai sahih oleh Al-Albani.) Ketika Bani Hasyim diblokade oleh orang Quraisy di sebuah lembah, orang-orang Quraisy memboikot mereka dari aktivitas jual beli, pernikahan, dan sebagainya. Di masa-masa sulit itu, datanglah Bani Muthalib yang membantu dan menolong Bani Hasyim. Bani Muthalib mengatakan, “Kalian adalah saudara kami, kami tidak rida meninggalkan (membiarkan) kalian.” Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjadikan Bani Muthalib sebagai kerabat (keluarga) beliau dan memberikan hak seperlima harta ghanimah. Dan beliau tidak memberikan harta tersebut kepada Bani Naufal dan Bani Abdi Syams, kareka keduanya tidak ikut membantu dan menolong Bani Hasyim. Sehingga Bani Abdi Syams dan Bani Naufal tidak memiliki keutamaan sebagaimana Bani Muthalib. Adapun pertolongan, pembelaan, dan dukungan dari Bani Muthalib tidaklah berkonsekuensi bahwa mereka tidak boleh menerima harta zakat. Sehingga pendapat yang lebih kuat adalah pendapat jumhur ulama yang berpendapat bahwa keluarga Bani Muthalib boleh menerima zakat. Hal ini karena dalil-dalil yang menunjukkan bahwa keluarga Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam itu tidak boleh menerima zakat hanyalah khusus berlaku untuk Bani Hasyim, tidak selainnya. Bani Hasyim ini adalah keturuan yang paling dekat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, paling mulia, dan merekalah keluarga Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, sebagaimana penjelasan sebelumnya. Baca juga: Hukum Menyegerakan Zakat sebelum Mencapai Haul Kandungan ketiga Dzahir perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, إِنَّ الصَّدَقَةَ لَا تَنْبَغِي لِآلِ مُحَمَّدٍ “Sesungguhnya sedekah itu tidak diperkenankan untuk keluarga Muhammad”, bahwa yang dimaksud dengan “sedekah” di sini mencakup sedekah wajib (zakat) dan sedekah sunah. Akan tetapi, perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, إِنَّمَا هِيَ أَوْسَاخُ النَّاسِ “Karena zakat hanyalah kotoran manusia”, menunjukkan bahwa hal itu hanya khusus berkaitan dengan sedekah wajib (zakat), bukan sedekah sunah, karena sedekah sunah tidaklah memiliki sifat demikian. Sehingga Bani Hasyim boleh menerima harta dari sedekah sunah. Dikecualikan dari hal ini adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sendiri, beliau tidak boleh menerima zakat dan tidak boleh pula sedekah sunah. Ini adalah pendapat jumhur ulama (Al-Mughni, 4: 113-115). Sebagian ulama, di antaranya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, sebagian ulama Hanabilah, sebagian ulama Syafi’iyyah, dan sebagian ulama Hanafiyah, berpendapat bahwa keturunan Bani Hasyim sekarang boleh diberikan harta zakat, ketika mereka tidak mendapatkan seperlima harta ghanimah. Hal ini untuk menghilangkan kesusahan ketika mereka miskin, karena banyak di antara mereka yang terlilit utang. Sehingga boleh memberikan sebagian harta zakat kepada mereka ketika ada kebutuhan dan maslahat. Adapun jumhur ulama berpendapat bahwa keturunan Bani Hasyim tidak boleh menerima harta zakat secara mutlak, karena cakupan dalil-dalil umum yang melarangnya. (Lihat Al-Ikhtiyarat, hal. 104; Al-Inshaf, 3: 255; Fiqhuz Zakat, 2: 732) Kandungan keempat Adapun hadis keempat merupakan dalil bahwa zakat iu tidak boleh disalurkan kepada budak Bani Hasyim. Hukum bagi mereka dan tuannya dari bani Hasyim itu sama, yaitu sama-sama tidak boleh menerima harta zakat. Hal ini berdasarkan pekataan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, مَوْلَى الْقَوْمِ مِنْ أَنْفُسِهِمْ “(Mantan) budak sebuah kaum adalah bagian dari mereka.” Maksudnya, hukum budak yang sudah merdeka itu sama seperti hukum tuannya, kemuliaan tuan mereka (yaitu tuan mereka dari Bani Hasyim) itu juga mereka dapatkan. Ini adalah pendapat jumhur ulama, bahkan Ibnu Abdil Barr rahimahullah mengklaim adanya ijmak dalam masalah ini. Demikianlah pembahasan ini, semoga bermanfaat untuk kaum muslimin. Wallahu Ta’ala a’lam. [Selesai] Baca juga: Zakat Barang Perdagangan *** @Kantor Pogung, 27 Jumadil awal 1445/ 11 Desember 2023 Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Buluughil Maraam (4: 504-509). Tags: zakat


Daftar Isi Toggle Teks hadisHadis pertamaHadis keduaHadis ketigaHadis keempatKandungan hadisKandungan pertamaKandungan keduaKandungan ketigaKandungan keempat Teks hadis Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah menyebutkan beberapa hadis berkaitan dengan masalah ini di kitab beliau, Bulughul Maram. Hadis pertama Diriwayatkan dari Abdul Muthalib bin Rabi’ah bin Al-Harits radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إِنَّ الصَّدَقَةَ لَا تَنْبَغِي لِآلِ مُحَمَّدٍ إِنَّمَا هِيَ أَوْسَاخُ النَّاسِ “Sesungguhnya sedekah itu tidak diperkenankan untuk keluarga Muhammad, karena zakat hanyalah kotoran manusia.” (HR. Muslim no. 1072) Hadis kedua Dalam riwayat lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إِنَّ هَذِهِ الصَّدَقَاتِ إِنَّمَا هِيَ أَوْسَاخُ النَّاسِ، وَإِنَّهَا لَا تَحِلُّ لِمُحَمَّدٍ، وَلَا لِآلِ مُحَمَّدٍ “Sedekah ini hanyalah kotoran manusia. Sesungguhnya zakat itu tidak halal (diberikan) kepada Muhammad dan juga keluarga Muhammad.” (HR. Muslim no. 1072) Hadis ketiga Diriwayatkan dari Jubair bin Muth’im radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, مَشَيْتُ أَنَا وَعُثْمَانُ بْنُ عَفَّانَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقُلْنَا: يَا رَسُولَ اللَّهِ أَعْطَيْتَ بَنِي المُطَّلِبِ وَتَرَكْتَنَا، وَنَحْنُ وَهُمْ مِنْكَ بِمَنْزِلَةٍ وَاحِدَةٍ؟ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِنَّمَا بَنُو المُطَّلِبِ، وَبَنُو هَاشِمٍ شَيْءٌ وَاحِدٌ “Aku dan Utsman bin Affan berjalan menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Lalu kami katakan, “Wahai Rasulullah, engkau memberikan kepada Bani Muthalib (yaitu seperlima harta ghanimah, pent.), tetapi kami tidak, padahal kami di hadapanmu kedudukannya sama.” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Sesungguhnya Bani Muthalib dan Bani Hasyim adalah satu (sama kedudukannya).” (HR. Bukhari no. 3140) Hadis keempat Diriwayatkan dari Abu Rafi’ radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan, أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعَثَ رَجُلًا عَلَى الصَّدَقَةِ مِنْ بَنِي مَخْزُومٍ، فَقَالَ لِأَبِي رَافِعٍ: اصْحَبْنِي فَإِنَّكَ تُصِيبُ مِنْهَا، قَالَ: حَتَّى آتِيَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَسْأَلَهُ، فَأَتَاهُ فَسَأَلَهُ، فَقَالَ: مَوْلَى الْقَوْمِ مِنْ أَنْفُسِهِمْ، وَإِنَّا لَا تَحِلُّ لَنَا الصَّدَقَةُ “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengutus seorang laki-laki agar mengambil zakat dari Bani Makhzum, kemudian ia berkata kepada Abu Rafi’, “Temani aku, sesungguhnya engkau akan memperoleh sebagian darinya.” Ia berkata, “Hingga aku datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan meminta kepada beliau.” Kemudian ia datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan meminta kepadanya, lalu beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “(Mantan) budak sebuah kaum adalah bagian dari mereka, dan sesungguhnya zakat itu tidak halal bagi kami.” (HR. Ahmad 39: 300, Abu Dawud no. 1650, At-Tirmidzi no. 657, An-Nasa’i 5: 107. Ibnu Khuzaimah no. 2344, dan Ibnu Hibban 8: 88. At-Tirmidzi rahimahullah berkata, “Hadis hasan sahih.” Dinilai sahih oleh Al-Albani.) Kandungan hadis Kandungan pertama Hadis-hadis tersebut merupakan dalil bahwa zakat itu tidak boleh diberikan kepada keluarga Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, yaitu Bani Hasyim. Hasyim adalah kakek kedua bagi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Hal ini karena Abdu Manaf itu memiliki empat orang anak: 1) Hasyim; 2) Muthalib; 3) Abdu Syams; dan 4) Naufal. Yang dimaksud dengan Bani Hasyim adalah keluarga ‘Abbas bin Abdul Muthalib, keluarga Abu Thalib bin Abdul Muthalib, keluarga Al-Harits bin Abdul Muthalib, dan keluarga Abu Lahab bin Abdul Muthalib. Abdurrahman bin Qudamah rahimahullah berkata, “Kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat bahwa Bani Hasyim itu tidak boleh menerima sedekah wajib (zakat, pent.) … “ (Asy-Syarh Al-Kabir, 7: 289) Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kemudian menjelaskan hikmah hal tersebut dengan mengatakan, إِنَّمَا هِيَ أَوْسَاخُ النَّاسِ “Karena zakat hanyalah kotoran manusia.” Maksudnya, zakat itu disyariatkan untuk membersihkan dan menyucikan harta dan jiwa manusia. Maka hal itu seperti membersihkan kotoran dari badan manusia, sehingga badan menjadi bersih. Kandungan kedua Berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Jubair bin Muth’im radhiyallahu ‘anhu (hadis ketiga di atas), para ulama Syafi’iyyah berdalil bahwa Bani Muthalib itu sama dengan Bani Hasyim, yaitu sama-sama tidak boleh menerima zakat. Pendapat ini juga diriwayatkan dari Imam Ahmad. Argumentasi mereka, bahwa keluarga Bani Muthalib itu berhak memperoleh seperlima dari harta rampasan perang (ghanimah), sehingga hal itu sudah mencukupi dari menerima harta zakat (Al-Majmu’, 6: 227). Adapun jumhur ulama berpendapat bahwa keluarga Bani Muthalib boleh menerima zakat, karena: (1) dalil-dalil umum dalam masalah ini; dan (2) mereka bukanlah termasuk keluarga Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. Karena keluarga Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam hanyalah yang berasal dari Bani Hasyim. Sehingga Bani Muthalib tidaklah tercakup dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, إِنَّ الصَّدَقَةَ لَا تَنْبَغِي لِآلِ مُحَمَّدٍ “Sesungguhnya sedekah itu tidak diperkenankan untuk keluarga Muhammad.” Adapun sebab mengapa Bani Muthalib mendapatkan pembagian seperlima harta ghanimah adalah karena pertolongan dan dukungan mereka ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menghadapi situasi sulit saat diboikot oleh orang-orang kafir Quraisy; dan bukan semata-mata karena hubungan keluarga (kekerabatan) (Al-Mughni, 4: 111-112). Buktinya, Bani Abdi Syams dan Bani Naufal juga sama-sama kerabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, namun mereka tidak mendapatkan ghanimah sama sekali. Oleh karena itu, dalam hadis ketiga di atas, Utsman bin Affan (yang berasal dari Bani Abdi Syams) dan Jubair bin Muth’im (yang berasal dari Bani Naufal) berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, “Engkau memberikan kepada Bani Muthalib seperlima harta ghanimah, sedangkan kami tidak diberi, padahal kedudukan kami dan mereka itu sama.” Maksudnya, sama-sama masih kerabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, karena semuanya berasal dari Bani Abdi Manaf sebagaimana penjelasan di atas. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kemudian menjelaskan rahasia mengapa Bani Muthalib mendapatkan hak seperlima, yaitu karena Bani Muthalib dan Bani Hasyim itu satu, sama kedudukannya ketika di masa jahiliyah dan di masa Islam. Berbeda dengan Bani Naufal dan Bani Abdi Syams, karena mereka ikut memerangi dan memusuhi Bani Hasyim ketika Allah Ta’ala mengutus Muhammad sebagai Rasul-Nya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إِنَّا وَبَنُو الْمُطَّلِبِ لَا نَفْتَرِقُ فِي جَاهِلِيَّةٍ، وَلَا إِسْلَامٍ، وَإِنَّمَا نَحْنُ وَهُمْ شَيْءٌ وَاحِدٌ “Sesungguhnya kami (Bani Hasyim) dan Bani Muthalib itu tidak berpisah pada masa jahiliyah dan juga pada masa Islam. Kami dan mereka adalah satu (sama kedudukannya).” (HR. Abu Dawud no. 2980, An-Nasa’i 7: 131, Ibnu Majah no. 2881, Ahmad 27: 304-305. Dinilai sahih oleh Al-Albani.) Ketika Bani Hasyim diblokade oleh orang Quraisy di sebuah lembah, orang-orang Quraisy memboikot mereka dari aktivitas jual beli, pernikahan, dan sebagainya. Di masa-masa sulit itu, datanglah Bani Muthalib yang membantu dan menolong Bani Hasyim. Bani Muthalib mengatakan, “Kalian adalah saudara kami, kami tidak rida meninggalkan (membiarkan) kalian.” Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjadikan Bani Muthalib sebagai kerabat (keluarga) beliau dan memberikan hak seperlima harta ghanimah. Dan beliau tidak memberikan harta tersebut kepada Bani Naufal dan Bani Abdi Syams, kareka keduanya tidak ikut membantu dan menolong Bani Hasyim. Sehingga Bani Abdi Syams dan Bani Naufal tidak memiliki keutamaan sebagaimana Bani Muthalib. Adapun pertolongan, pembelaan, dan dukungan dari Bani Muthalib tidaklah berkonsekuensi bahwa mereka tidak boleh menerima harta zakat. Sehingga pendapat yang lebih kuat adalah pendapat jumhur ulama yang berpendapat bahwa keluarga Bani Muthalib boleh menerima zakat. Hal ini karena dalil-dalil yang menunjukkan bahwa keluarga Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam itu tidak boleh menerima zakat hanyalah khusus berlaku untuk Bani Hasyim, tidak selainnya. Bani Hasyim ini adalah keturuan yang paling dekat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, paling mulia, dan merekalah keluarga Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, sebagaimana penjelasan sebelumnya. Baca juga: Hukum Menyegerakan Zakat sebelum Mencapai Haul Kandungan ketiga Dzahir perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, إِنَّ الصَّدَقَةَ لَا تَنْبَغِي لِآلِ مُحَمَّدٍ “Sesungguhnya sedekah itu tidak diperkenankan untuk keluarga Muhammad”, bahwa yang dimaksud dengan “sedekah” di sini mencakup sedekah wajib (zakat) dan sedekah sunah. Akan tetapi, perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, إِنَّمَا هِيَ أَوْسَاخُ النَّاسِ “Karena zakat hanyalah kotoran manusia”, menunjukkan bahwa hal itu hanya khusus berkaitan dengan sedekah wajib (zakat), bukan sedekah sunah, karena sedekah sunah tidaklah memiliki sifat demikian. Sehingga Bani Hasyim boleh menerima harta dari sedekah sunah. Dikecualikan dari hal ini adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sendiri, beliau tidak boleh menerima zakat dan tidak boleh pula sedekah sunah. Ini adalah pendapat jumhur ulama (Al-Mughni, 4: 113-115). Sebagian ulama, di antaranya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, sebagian ulama Hanabilah, sebagian ulama Syafi’iyyah, dan sebagian ulama Hanafiyah, berpendapat bahwa keturunan Bani Hasyim sekarang boleh diberikan harta zakat, ketika mereka tidak mendapatkan seperlima harta ghanimah. Hal ini untuk menghilangkan kesusahan ketika mereka miskin, karena banyak di antara mereka yang terlilit utang. Sehingga boleh memberikan sebagian harta zakat kepada mereka ketika ada kebutuhan dan maslahat. Adapun jumhur ulama berpendapat bahwa keturunan Bani Hasyim tidak boleh menerima harta zakat secara mutlak, karena cakupan dalil-dalil umum yang melarangnya. (Lihat Al-Ikhtiyarat, hal. 104; Al-Inshaf, 3: 255; Fiqhuz Zakat, 2: 732) Kandungan keempat Adapun hadis keempat merupakan dalil bahwa zakat iu tidak boleh disalurkan kepada budak Bani Hasyim. Hukum bagi mereka dan tuannya dari bani Hasyim itu sama, yaitu sama-sama tidak boleh menerima harta zakat. Hal ini berdasarkan pekataan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, مَوْلَى الْقَوْمِ مِنْ أَنْفُسِهِمْ “(Mantan) budak sebuah kaum adalah bagian dari mereka.” Maksudnya, hukum budak yang sudah merdeka itu sama seperti hukum tuannya, kemuliaan tuan mereka (yaitu tuan mereka dari Bani Hasyim) itu juga mereka dapatkan. Ini adalah pendapat jumhur ulama, bahkan Ibnu Abdil Barr rahimahullah mengklaim adanya ijmak dalam masalah ini. Demikianlah pembahasan ini, semoga bermanfaat untuk kaum muslimin. Wallahu Ta’ala a’lam. [Selesai] Baca juga: Zakat Barang Perdagangan *** @Kantor Pogung, 27 Jumadil awal 1445/ 11 Desember 2023 Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Buluughil Maraam (4: 504-509). Tags: zakat

Apa Khasiat Zikir Pagi Petang ?- Syaikh Sa’ad al-Khatslan #NasehatUlama

Apa keutamaan Zikir Pagi Petang?Zikir Pagi Petang adalah benteng kokoh bagi seorang muslim.Seorang muslim berlindung dengan wasilah membaca zikir itu dari berbagai keburukan. Karena manusia dalam kehidupan inidapat terpapar oleh banyak keburukan, baik itu keburukan dari setan manusia atau jin,dari sihir,dari penyakit ain,dari kerasukan,dan dari banyak keburukan lainnya. Zikir-zikir ini dapat melindunginya dari berbagai keburukan itu dengan izin Allah ‘Azza wa Jalla.Sebagai contoh: al-Mu’awwidzatain, yakni surat al-Falaq dan an-Nas;Dua surat inimeskipun lafaznya singkat,penulisannya dalam mushaf tidak sampai setengah halaman, tapi dua surat ini mengandung permohonan perlindungan kepada Allah Ta’ala dari seluruh keburukan yang ada di dunia.Segala keburukan yang terlintas di benakmu, dua surat ini mengandung permohonan perlindungan kepada Allah Ta’ala darinya. Oleh sebab itu, disyariatkan untukmembaca dua surat ini dan surat al-Ikhlassebanyak tiga kali saat membaca Zikir-Zikir Pagi Petang,dan membacanya satu kali setiap selesai Salat Wajib 5 waktu. Demikian pula zikir-zikir yang berasal dari as-Sunnah,Seperti sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:“Barang siapa yang mengucapkan setiap pagi dan sore: BISMILLAAHILLADZII LAA YADHURRU MA’ASMIHI SYAI-UN FIL ARDHI WA LAA FIS SAMAA’ WAHUWAS SAMII’UL ‘ALIIM, maka tidak ada yang dapat membahayakannya.” Demikian juga zikir-zikir lainnya; itu semua adalah benteng kokohyang dengannya seorang muslim berlindung dari segala keburukan.Oleh sebab itu, hendaklah seorang muslim memberi perhatian besar padanya. Boleh juga baginya untuk meminta perlindungan pada Allah untuk pasangan dan anak-anaknya.Dulu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memohon perlindungan bagi Hasan dan Husein. Beliau bersabda, “Aku meminta perlindungan bagi kalian berdua dengan kalimat-kalimat Allah yang sempurnadari setiap setan dan hewan berbisa, serta dari setiap mata yang jahat (ain).”Jadi, seseorang boleh meminta perlindungan untuk pasangan dan anak-anaknya dengan zikir-zikir tersebut. ==== مَا فَضْلُ أَذْكَارِ الصَّبَاحِ وَالْمَسَاءِ؟ أَذْكَارُ الصَّبَاحِ وَالْمَسَاءِ هِي حِصْنٌ حَصِينٌ لِلْمُسْلِمِ يَتَحَصَّنُ بِهَا مِنَ الشُّرُوْرِ فَإِنَّ الْإِنْسَانَ فِي هَذِهِ الْحَيَاةِ مُعَرَّضٌ لِكَثِيرٍ مِنَ الشُّرُورِ مِنْ شُرُورِ شَيَاطِيْنِ الْإِنْسِ وَالْجِنِّ وَمِنَ السِّحْرِ وَمِنَ الْعَيْنِ وَمِنَ الْمَسِّ وَمِنْ أُمُورٍ كَثِيرَةٍ فَهَذِهِ الْأَذْكَارُ تُحَصِّنُهُ بِإِذْنِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ مِنْ هَذِهِ الشُّرُورِ فَعَلَى سَبِيلِ الْمِثَالِ الْمُعَوِّذَتَانِ قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ الْفَلَقِ وَقُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ النَّاسِ هَاتَانِ السُّورَتَانِ عَلَى وَجَازَةِ أَلْفَاظِهِمَا يَعْنِي لَا تَتَجَاوَزُ كِتَابَتُهُمَا فِي الْمُصْحَفِ نِصْفَ صَفْحَةٍ وَمَعَ ذَلِكَ تَضَمَّنَتَا الاِسْتِعاذَةَ بِاللهِ تَعَالَى مِنْ جَمِيعِ الشُّرُورِ الَّتِي فِي الدُّنْيَا أَيُّ شَرٍّ يَخْطُرُ بِبَالِكَ هَاتَانِ السُّورَتَانِ تَضَمَّنَتَا الاِسْتِعاذَةَ بِاللهِ تَعَالَى مِنْهُ وَلِذَلِكَ يُشْرَعُ أَنْ يُؤْتَى بِهَاتَيْنِ السُّورَتَيْنِ مَعَ سُورَةِ الْإِخْلَاصِ مَعَ أَذْكَارِ الصَّبَاحِ وَالْمَسَاءِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ وَدُبُرَ كُلِّ صَلَاةٍ مَرَّةً وَاحِدَةً كَذَلِكَ أَيْضًا الْأَذْكَارُ الْوَارِدَةُ فِي السُّنَّةِ مِثْلُ قَوْلِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ قَالَ حِيْنَ يُصْبِحُ وَحِيْنَ يُمْسِي بِسْمِ اللهِ الَّذِي لَا يَضُرُّ مَعَ اسْمِهِ شَيْءٌ فِي الْأَرْضِ وَلَا فِي السَّمَاءِ وَهُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ لَمْ يَضُرَّهُ شَيْءٌ كَذَلِكَ أَيْضًا بَقِيَّةُ الْأَذْكَارِ هِيَ حِصْنٌ حَصِيْنٌ يَتَحَصَّنُ بِهَا الْمُسْلِمُ مِنَ الشُّرُورِ وَلِهَذَا يَنْبَغِي أَنْ يَحْرِصَ الْمُسْلِمُ عَلَيْهَا وَلَا بَأْسَ أَيْضًا أَنْ يُحَصِّنَ أَهْلَهُ وَأَوْلَادَهُ فَقَدْ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُحَصِّنُ الْحَسَنَ وَالْحُسَيْنَ وَكَانَ يَقُولُ أُعِيْذُكُمَا بِكَلِمَاتِ اللهِ التَّامَّةِ مِنْ كُلِّ شَيْطَانٍ وَهَامَّةٍ وَمِنْ كُلِّ عَيْنٍ لَامَّةٍ فَلَا بَأْسَ أَنْ يُحَصِّنَ الْإِنْسَانُ أَهْلَهُ وَأَوْلَادَهُ بِهَذِهِ الْأَذْكَارِ

Apa Khasiat Zikir Pagi Petang ?- Syaikh Sa’ad al-Khatslan #NasehatUlama

Apa keutamaan Zikir Pagi Petang?Zikir Pagi Petang adalah benteng kokoh bagi seorang muslim.Seorang muslim berlindung dengan wasilah membaca zikir itu dari berbagai keburukan. Karena manusia dalam kehidupan inidapat terpapar oleh banyak keburukan, baik itu keburukan dari setan manusia atau jin,dari sihir,dari penyakit ain,dari kerasukan,dan dari banyak keburukan lainnya. Zikir-zikir ini dapat melindunginya dari berbagai keburukan itu dengan izin Allah ‘Azza wa Jalla.Sebagai contoh: al-Mu’awwidzatain, yakni surat al-Falaq dan an-Nas;Dua surat inimeskipun lafaznya singkat,penulisannya dalam mushaf tidak sampai setengah halaman, tapi dua surat ini mengandung permohonan perlindungan kepada Allah Ta’ala dari seluruh keburukan yang ada di dunia.Segala keburukan yang terlintas di benakmu, dua surat ini mengandung permohonan perlindungan kepada Allah Ta’ala darinya. Oleh sebab itu, disyariatkan untukmembaca dua surat ini dan surat al-Ikhlassebanyak tiga kali saat membaca Zikir-Zikir Pagi Petang,dan membacanya satu kali setiap selesai Salat Wajib 5 waktu. Demikian pula zikir-zikir yang berasal dari as-Sunnah,Seperti sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:“Barang siapa yang mengucapkan setiap pagi dan sore: BISMILLAAHILLADZII LAA YADHURRU MA’ASMIHI SYAI-UN FIL ARDHI WA LAA FIS SAMAA’ WAHUWAS SAMII’UL ‘ALIIM, maka tidak ada yang dapat membahayakannya.” Demikian juga zikir-zikir lainnya; itu semua adalah benteng kokohyang dengannya seorang muslim berlindung dari segala keburukan.Oleh sebab itu, hendaklah seorang muslim memberi perhatian besar padanya. Boleh juga baginya untuk meminta perlindungan pada Allah untuk pasangan dan anak-anaknya.Dulu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memohon perlindungan bagi Hasan dan Husein. Beliau bersabda, “Aku meminta perlindungan bagi kalian berdua dengan kalimat-kalimat Allah yang sempurnadari setiap setan dan hewan berbisa, serta dari setiap mata yang jahat (ain).”Jadi, seseorang boleh meminta perlindungan untuk pasangan dan anak-anaknya dengan zikir-zikir tersebut. ==== مَا فَضْلُ أَذْكَارِ الصَّبَاحِ وَالْمَسَاءِ؟ أَذْكَارُ الصَّبَاحِ وَالْمَسَاءِ هِي حِصْنٌ حَصِينٌ لِلْمُسْلِمِ يَتَحَصَّنُ بِهَا مِنَ الشُّرُوْرِ فَإِنَّ الْإِنْسَانَ فِي هَذِهِ الْحَيَاةِ مُعَرَّضٌ لِكَثِيرٍ مِنَ الشُّرُورِ مِنْ شُرُورِ شَيَاطِيْنِ الْإِنْسِ وَالْجِنِّ وَمِنَ السِّحْرِ وَمِنَ الْعَيْنِ وَمِنَ الْمَسِّ وَمِنْ أُمُورٍ كَثِيرَةٍ فَهَذِهِ الْأَذْكَارُ تُحَصِّنُهُ بِإِذْنِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ مِنْ هَذِهِ الشُّرُورِ فَعَلَى سَبِيلِ الْمِثَالِ الْمُعَوِّذَتَانِ قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ الْفَلَقِ وَقُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ النَّاسِ هَاتَانِ السُّورَتَانِ عَلَى وَجَازَةِ أَلْفَاظِهِمَا يَعْنِي لَا تَتَجَاوَزُ كِتَابَتُهُمَا فِي الْمُصْحَفِ نِصْفَ صَفْحَةٍ وَمَعَ ذَلِكَ تَضَمَّنَتَا الاِسْتِعاذَةَ بِاللهِ تَعَالَى مِنْ جَمِيعِ الشُّرُورِ الَّتِي فِي الدُّنْيَا أَيُّ شَرٍّ يَخْطُرُ بِبَالِكَ هَاتَانِ السُّورَتَانِ تَضَمَّنَتَا الاِسْتِعاذَةَ بِاللهِ تَعَالَى مِنْهُ وَلِذَلِكَ يُشْرَعُ أَنْ يُؤْتَى بِهَاتَيْنِ السُّورَتَيْنِ مَعَ سُورَةِ الْإِخْلَاصِ مَعَ أَذْكَارِ الصَّبَاحِ وَالْمَسَاءِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ وَدُبُرَ كُلِّ صَلَاةٍ مَرَّةً وَاحِدَةً كَذَلِكَ أَيْضًا الْأَذْكَارُ الْوَارِدَةُ فِي السُّنَّةِ مِثْلُ قَوْلِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ قَالَ حِيْنَ يُصْبِحُ وَحِيْنَ يُمْسِي بِسْمِ اللهِ الَّذِي لَا يَضُرُّ مَعَ اسْمِهِ شَيْءٌ فِي الْأَرْضِ وَلَا فِي السَّمَاءِ وَهُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ لَمْ يَضُرَّهُ شَيْءٌ كَذَلِكَ أَيْضًا بَقِيَّةُ الْأَذْكَارِ هِيَ حِصْنٌ حَصِيْنٌ يَتَحَصَّنُ بِهَا الْمُسْلِمُ مِنَ الشُّرُورِ وَلِهَذَا يَنْبَغِي أَنْ يَحْرِصَ الْمُسْلِمُ عَلَيْهَا وَلَا بَأْسَ أَيْضًا أَنْ يُحَصِّنَ أَهْلَهُ وَأَوْلَادَهُ فَقَدْ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُحَصِّنُ الْحَسَنَ وَالْحُسَيْنَ وَكَانَ يَقُولُ أُعِيْذُكُمَا بِكَلِمَاتِ اللهِ التَّامَّةِ مِنْ كُلِّ شَيْطَانٍ وَهَامَّةٍ وَمِنْ كُلِّ عَيْنٍ لَامَّةٍ فَلَا بَأْسَ أَنْ يُحَصِّنَ الْإِنْسَانُ أَهْلَهُ وَأَوْلَادَهُ بِهَذِهِ الْأَذْكَارِ
Apa keutamaan Zikir Pagi Petang?Zikir Pagi Petang adalah benteng kokoh bagi seorang muslim.Seorang muslim berlindung dengan wasilah membaca zikir itu dari berbagai keburukan. Karena manusia dalam kehidupan inidapat terpapar oleh banyak keburukan, baik itu keburukan dari setan manusia atau jin,dari sihir,dari penyakit ain,dari kerasukan,dan dari banyak keburukan lainnya. Zikir-zikir ini dapat melindunginya dari berbagai keburukan itu dengan izin Allah ‘Azza wa Jalla.Sebagai contoh: al-Mu’awwidzatain, yakni surat al-Falaq dan an-Nas;Dua surat inimeskipun lafaznya singkat,penulisannya dalam mushaf tidak sampai setengah halaman, tapi dua surat ini mengandung permohonan perlindungan kepada Allah Ta’ala dari seluruh keburukan yang ada di dunia.Segala keburukan yang terlintas di benakmu, dua surat ini mengandung permohonan perlindungan kepada Allah Ta’ala darinya. Oleh sebab itu, disyariatkan untukmembaca dua surat ini dan surat al-Ikhlassebanyak tiga kali saat membaca Zikir-Zikir Pagi Petang,dan membacanya satu kali setiap selesai Salat Wajib 5 waktu. Demikian pula zikir-zikir yang berasal dari as-Sunnah,Seperti sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:“Barang siapa yang mengucapkan setiap pagi dan sore: BISMILLAAHILLADZII LAA YADHURRU MA’ASMIHI SYAI-UN FIL ARDHI WA LAA FIS SAMAA’ WAHUWAS SAMII’UL ‘ALIIM, maka tidak ada yang dapat membahayakannya.” Demikian juga zikir-zikir lainnya; itu semua adalah benteng kokohyang dengannya seorang muslim berlindung dari segala keburukan.Oleh sebab itu, hendaklah seorang muslim memberi perhatian besar padanya. Boleh juga baginya untuk meminta perlindungan pada Allah untuk pasangan dan anak-anaknya.Dulu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memohon perlindungan bagi Hasan dan Husein. Beliau bersabda, “Aku meminta perlindungan bagi kalian berdua dengan kalimat-kalimat Allah yang sempurnadari setiap setan dan hewan berbisa, serta dari setiap mata yang jahat (ain).”Jadi, seseorang boleh meminta perlindungan untuk pasangan dan anak-anaknya dengan zikir-zikir tersebut. ==== مَا فَضْلُ أَذْكَارِ الصَّبَاحِ وَالْمَسَاءِ؟ أَذْكَارُ الصَّبَاحِ وَالْمَسَاءِ هِي حِصْنٌ حَصِينٌ لِلْمُسْلِمِ يَتَحَصَّنُ بِهَا مِنَ الشُّرُوْرِ فَإِنَّ الْإِنْسَانَ فِي هَذِهِ الْحَيَاةِ مُعَرَّضٌ لِكَثِيرٍ مِنَ الشُّرُورِ مِنْ شُرُورِ شَيَاطِيْنِ الْإِنْسِ وَالْجِنِّ وَمِنَ السِّحْرِ وَمِنَ الْعَيْنِ وَمِنَ الْمَسِّ وَمِنْ أُمُورٍ كَثِيرَةٍ فَهَذِهِ الْأَذْكَارُ تُحَصِّنُهُ بِإِذْنِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ مِنْ هَذِهِ الشُّرُورِ فَعَلَى سَبِيلِ الْمِثَالِ الْمُعَوِّذَتَانِ قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ الْفَلَقِ وَقُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ النَّاسِ هَاتَانِ السُّورَتَانِ عَلَى وَجَازَةِ أَلْفَاظِهِمَا يَعْنِي لَا تَتَجَاوَزُ كِتَابَتُهُمَا فِي الْمُصْحَفِ نِصْفَ صَفْحَةٍ وَمَعَ ذَلِكَ تَضَمَّنَتَا الاِسْتِعاذَةَ بِاللهِ تَعَالَى مِنْ جَمِيعِ الشُّرُورِ الَّتِي فِي الدُّنْيَا أَيُّ شَرٍّ يَخْطُرُ بِبَالِكَ هَاتَانِ السُّورَتَانِ تَضَمَّنَتَا الاِسْتِعاذَةَ بِاللهِ تَعَالَى مِنْهُ وَلِذَلِكَ يُشْرَعُ أَنْ يُؤْتَى بِهَاتَيْنِ السُّورَتَيْنِ مَعَ سُورَةِ الْإِخْلَاصِ مَعَ أَذْكَارِ الصَّبَاحِ وَالْمَسَاءِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ وَدُبُرَ كُلِّ صَلَاةٍ مَرَّةً وَاحِدَةً كَذَلِكَ أَيْضًا الْأَذْكَارُ الْوَارِدَةُ فِي السُّنَّةِ مِثْلُ قَوْلِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ قَالَ حِيْنَ يُصْبِحُ وَحِيْنَ يُمْسِي بِسْمِ اللهِ الَّذِي لَا يَضُرُّ مَعَ اسْمِهِ شَيْءٌ فِي الْأَرْضِ وَلَا فِي السَّمَاءِ وَهُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ لَمْ يَضُرَّهُ شَيْءٌ كَذَلِكَ أَيْضًا بَقِيَّةُ الْأَذْكَارِ هِيَ حِصْنٌ حَصِيْنٌ يَتَحَصَّنُ بِهَا الْمُسْلِمُ مِنَ الشُّرُورِ وَلِهَذَا يَنْبَغِي أَنْ يَحْرِصَ الْمُسْلِمُ عَلَيْهَا وَلَا بَأْسَ أَيْضًا أَنْ يُحَصِّنَ أَهْلَهُ وَأَوْلَادَهُ فَقَدْ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُحَصِّنُ الْحَسَنَ وَالْحُسَيْنَ وَكَانَ يَقُولُ أُعِيْذُكُمَا بِكَلِمَاتِ اللهِ التَّامَّةِ مِنْ كُلِّ شَيْطَانٍ وَهَامَّةٍ وَمِنْ كُلِّ عَيْنٍ لَامَّةٍ فَلَا بَأْسَ أَنْ يُحَصِّنَ الْإِنْسَانُ أَهْلَهُ وَأَوْلَادَهُ بِهَذِهِ الْأَذْكَارِ


Apa keutamaan Zikir Pagi Petang?Zikir Pagi Petang adalah benteng kokoh bagi seorang muslim.Seorang muslim berlindung dengan wasilah membaca zikir itu dari berbagai keburukan. Karena manusia dalam kehidupan inidapat terpapar oleh banyak keburukan, baik itu keburukan dari setan manusia atau jin,dari sihir,dari penyakit ain,dari kerasukan,dan dari banyak keburukan lainnya. Zikir-zikir ini dapat melindunginya dari berbagai keburukan itu dengan izin Allah ‘Azza wa Jalla.Sebagai contoh: al-Mu’awwidzatain, yakni surat al-Falaq dan an-Nas;Dua surat inimeskipun lafaznya singkat,penulisannya dalam mushaf tidak sampai setengah halaman, tapi dua surat ini mengandung permohonan perlindungan kepada Allah Ta’ala dari seluruh keburukan yang ada di dunia.Segala keburukan yang terlintas di benakmu, dua surat ini mengandung permohonan perlindungan kepada Allah Ta’ala darinya. Oleh sebab itu, disyariatkan untukmembaca dua surat ini dan surat al-Ikhlassebanyak tiga kali saat membaca Zikir-Zikir Pagi Petang,dan membacanya satu kali setiap selesai Salat Wajib 5 waktu. Demikian pula zikir-zikir yang berasal dari as-Sunnah,Seperti sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:“Barang siapa yang mengucapkan setiap pagi dan sore: BISMILLAAHILLADZII LAA YADHURRU MA’ASMIHI SYAI-UN FIL ARDHI WA LAA FIS SAMAA’ WAHUWAS SAMII’UL ‘ALIIM, maka tidak ada yang dapat membahayakannya.” Demikian juga zikir-zikir lainnya; itu semua adalah benteng kokohyang dengannya seorang muslim berlindung dari segala keburukan.Oleh sebab itu, hendaklah seorang muslim memberi perhatian besar padanya. Boleh juga baginya untuk meminta perlindungan pada Allah untuk pasangan dan anak-anaknya.Dulu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memohon perlindungan bagi Hasan dan Husein. Beliau bersabda, “Aku meminta perlindungan bagi kalian berdua dengan kalimat-kalimat Allah yang sempurnadari setiap setan dan hewan berbisa, serta dari setiap mata yang jahat (ain).”Jadi, seseorang boleh meminta perlindungan untuk pasangan dan anak-anaknya dengan zikir-zikir tersebut. ==== مَا فَضْلُ أَذْكَارِ الصَّبَاحِ وَالْمَسَاءِ؟ أَذْكَارُ الصَّبَاحِ وَالْمَسَاءِ هِي حِصْنٌ حَصِينٌ لِلْمُسْلِمِ يَتَحَصَّنُ بِهَا مِنَ الشُّرُوْرِ فَإِنَّ الْإِنْسَانَ فِي هَذِهِ الْحَيَاةِ مُعَرَّضٌ لِكَثِيرٍ مِنَ الشُّرُورِ مِنْ شُرُورِ شَيَاطِيْنِ الْإِنْسِ وَالْجِنِّ وَمِنَ السِّحْرِ وَمِنَ الْعَيْنِ وَمِنَ الْمَسِّ وَمِنْ أُمُورٍ كَثِيرَةٍ فَهَذِهِ الْأَذْكَارُ تُحَصِّنُهُ بِإِذْنِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ مِنْ هَذِهِ الشُّرُورِ فَعَلَى سَبِيلِ الْمِثَالِ الْمُعَوِّذَتَانِ قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ الْفَلَقِ وَقُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ النَّاسِ هَاتَانِ السُّورَتَانِ عَلَى وَجَازَةِ أَلْفَاظِهِمَا يَعْنِي لَا تَتَجَاوَزُ كِتَابَتُهُمَا فِي الْمُصْحَفِ نِصْفَ صَفْحَةٍ وَمَعَ ذَلِكَ تَضَمَّنَتَا الاِسْتِعاذَةَ بِاللهِ تَعَالَى مِنْ جَمِيعِ الشُّرُورِ الَّتِي فِي الدُّنْيَا أَيُّ شَرٍّ يَخْطُرُ بِبَالِكَ هَاتَانِ السُّورَتَانِ تَضَمَّنَتَا الاِسْتِعاذَةَ بِاللهِ تَعَالَى مِنْهُ وَلِذَلِكَ يُشْرَعُ أَنْ يُؤْتَى بِهَاتَيْنِ السُّورَتَيْنِ مَعَ سُورَةِ الْإِخْلَاصِ مَعَ أَذْكَارِ الصَّبَاحِ وَالْمَسَاءِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ وَدُبُرَ كُلِّ صَلَاةٍ مَرَّةً وَاحِدَةً كَذَلِكَ أَيْضًا الْأَذْكَارُ الْوَارِدَةُ فِي السُّنَّةِ مِثْلُ قَوْلِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ قَالَ حِيْنَ يُصْبِحُ وَحِيْنَ يُمْسِي بِسْمِ اللهِ الَّذِي لَا يَضُرُّ مَعَ اسْمِهِ شَيْءٌ فِي الْأَرْضِ وَلَا فِي السَّمَاءِ وَهُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ لَمْ يَضُرَّهُ شَيْءٌ كَذَلِكَ أَيْضًا بَقِيَّةُ الْأَذْكَارِ هِيَ حِصْنٌ حَصِيْنٌ يَتَحَصَّنُ بِهَا الْمُسْلِمُ مِنَ الشُّرُورِ وَلِهَذَا يَنْبَغِي أَنْ يَحْرِصَ الْمُسْلِمُ عَلَيْهَا وَلَا بَأْسَ أَيْضًا أَنْ يُحَصِّنَ أَهْلَهُ وَأَوْلَادَهُ فَقَدْ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُحَصِّنُ الْحَسَنَ وَالْحُسَيْنَ وَكَانَ يَقُولُ أُعِيْذُكُمَا بِكَلِمَاتِ اللهِ التَّامَّةِ مِنْ كُلِّ شَيْطَانٍ وَهَامَّةٍ وَمِنْ كُلِّ عَيْنٍ لَامَّةٍ فَلَا بَأْسَ أَنْ يُحَصِّنَ الْإِنْسَانُ أَهْلَهُ وَأَوْلَادَهُ بِهَذِهِ الْأَذْكَارِ

Mengenal Ali bin Abi Thalib dan Menjadi Pertengahan dalam Memuliakan Beliau

Daftar Isi Toggle Nama dan NasabCiri fisik Ali bin Abi ThalibKeberanian beliau pasang badan menggantikan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallamaKeberanian Ali bin Abi ThalibKabar-kabar dusta tentang Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu adalah salah satu sahabat Nabi yang mulia dan satu dari empat khulafaur rasyidin yang kita diperintahkan oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama untuk mengikuti jejak mereka. Sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallama, “Sesungguhnya barangsiapa yang masih hidup sepeninggalku, maka ia akan menyaksikan banyak sekali perselisihan. Maka, tetaplah kalian berpegang teguh kepada sunahku dan sunah khulafaur rasyidin yang diberikan petunjuk. Gigitlah sunah tersebut dengan gigi geraham kalian. Berhati-hatilah dari perkara-perkara baru dalam agama. Karena setiap perkara baru adalah bid’ah dan setiap kebid’ahan adalah sesat.” (HR. Ahmad no. 17144, Abu Dawud, dan At-Tirmidzi) Dan keistimewaan beliau sebagai keluarga dan sahabat yang mendampingi Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama sangatlah banyak. Namun, sebelum menyebutkan semuanya, alangkah baiknya kita mengenal siapa beliau? Bagaimana sikap yang tepat bagi seorang muslim di tengah maraknya pengkultusan terhadap pribadi beliau dan penghinaan? Nama dan Nasab Beliau bernama Ali bin Abi Thalib bin Abdul Muthallib bin Hasyim bin Abdi Manaf, Amirul Mukminin, dikenal dengan kunyah Abul Hasan, Al-Qurasyi Al-Hasyimi. Sementara ibunda beliau bernama Fathimah binti Asad bin Hasyim bin Abdu Manaf Al-Hasyimiyah yang meninggal di masa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama masih hidup. Beliau termasuk di antara orang-orang yang pertama kali masuk Islam, turut serta dalam perang Badr dan perang-perang setelahnya. Di antara kunyah beliau juga adalah Abu Turab. Nama tersebut adalah nama yang paling disukai oleh Ali bin Abi Thalib. Terkait ini, terdapat sebuah hadis dari Sahl bin Sa’ad radhiyallahu ‘anhu, “Suatu ketika, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallama mendatangi rumah Fatimah radhiyallahu ‘anha dan tidak mendapati Ali bin Abi Thalib di sana. Maka, Nabi pun bertanya, ‘Di mana putra pamanmu?’ Fatimah mengatakan, ‘Terjadi sesuatu antaraku dengannya dan ia membuatku marah. Ia pun keluar dan tidak bilang apa-apa.’ Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama pun meminta kepada seorang sahabatnya, ‘Tolong cari di mana dia.’ Kemudian laki-laki tadi kembali dengan mengatakan, ‘Ia ada di masjid, ya Rasulullah.’ Maka, Rasul pun mendatanginya dan mendapatinya tengah berbaring dengan pakaiannya yang tersingkap di bagian pundak dengan debu yang berada di tubuhnya. Maka, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama pun mengusap debu yang ada pada Ali sembari mengatakan, ‘Bangunlah wahai Abu Turab, bangunlah wahai Abu Turab.’” (HR. Muslim no. 2409) Ciri fisik Ali bin Abi Thalib Ada banyak riwayat dari para ulama yang menyebutkan ciri-ciri fisik Ali bin Abi Thalib. Di antaranya yang diungkapkan oleh Sawadah bin Handzalah, “Aku pernah melihat Ali memiliki jenggot yang berwarna kekuningan.” [1] Muhammad bin Al-Hanafiah mengungkapkan, “Pernah juga beliau mewarnainya dengan hina’ (pacar) lalu meninggalkannya.” [2] Abu Ishaq menyatakan, “Aku pernah menyaksikannya berkhotbah dan tanpa sengaja pakaian atasnya tersingkap. Aku dapati perut beliau bidang; kepala serta jenggotnya memutih.” [3] Baca juga: Biografi Utsman bin Affan radhiyallahu ‘anhu Keberanian beliau pasang badan menggantikan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama Ketika orang-orang kafir Quraisy berkumpul untuk menyerang Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama, Ali bin Abi Thaliblah (yang waktu itu masih sangat muda) berani pasang badan menggantikan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallama. Sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Sayyidin Nas dalam ‘Uyun Al-Atsar (1: 295), فلما كانت عتمة من الليل اجتمعوا على بابه يرصدونه حتى ينام ، فيثبون عليه ، فلما رأى رسول الله صلى الله عليه وسلم مكانهم قال لعلي بن أبي طالب : نم على فراشي وتسج ببردي هذا الحضرمي الأخضر ، فنم عليه ، فإنه لن يخلص إليك شيء تكرهه منهم “Ketika pertengahan malam, para pemuda Quraisy berkumpul di depan pintu rumah Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama. Mereka memantau beliau sehingga beliau tertidur. Sehingga mereka dapat melompat. Ketika melihat tempat mereka, beliau shallallahu ‘alaihi wasallama berkata kepada Ali bin Abi Thalib, ‘Tidurlah di dipanku dan pakailah selimut hijau dari Yaman ini. Tidak akan ada hal buruk yang terjadi padamu.’” Keberanian Ali bin Abi Thalib Dalam banyak peperangan, akan sering kita dapati, di mana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallama berperang, maka di situ ada Ali bin Abi Thalib. Terkadang berperan sebagai pembawa bendera, terkadang sebagai pemecah barisan musuh, terkadang sebagai penghancur benteng dan berhala, dan lain sebagainya. Ini semua menunjukkan seberapa berani dan gigihnya beliau berjuang untuk Islam. Kisah lain disebutkan oleh Ibnu Katsir dalam Al-Bidayah wan-Nihayah (3: 272), yang menjelaskan bahwa ketika dua pasukan kaum muslimin dan kafir bertemu di medan perang Badar, tiga pemimpin pasukannya ingin unjuk keberanian. Yaitu, Utbah bin Rabiah, Syaibah, dan Al-Walid bin Utbah. Mereka menantang pasukan muslimin. Kemudian diutuslah tiga orang dari pasukan kaum muslimin. Di antaranya Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu yang berduel dengan Al-Walid bin Utbah dan berhasil menumbangkannya dengan cepat. Kabar-kabar dusta tentang Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu Kabar dusta yang ditujukan untuk Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu jauh lebih banyak dibandingkan yang ditujukan kepada sahabat Rasulullah selain beliau. Sehingga, tak jarang kita dapati hal tersebut termaktub dan tersebar di tengah kaum muslimin. Di antaranya adalah: Pertama Riwayat dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma yang mengatakan, “Ali bin Abi Thalib mengatakan, ‘Aku adalah saudara Rasulullah, walinya, anak pamannya, dan ahli warisnya. Siapakah yang lebih berhak dariku sepeninggal beliau?!'” (As-Sunan Al-Kubra, no. 8396) Adz-Dzahabi rahimahullahu mengomentari, “Hadis ini munkar.” Kedua Riwayat yang menyebutkan bahwa Ali bin Abi Thalib mengatakan, “Aku adalah hamba Allah. Akulah Ash-Shiddiq Al-Akbar. Tidak ada yang mempertanyakannya, kecuali ia adalah pendusta. Aku sudah salat 9 tahun sebelum yang lain.” (As-Sunan Al-Kubra, no. 8398) Imam Ahmad mengatakan bahwa hadis ini munkar. Demikian pula yang disampaikan oleh Ibnul Jauzi dalam Al-Maudhu’at. Ketiga Riwayat dari Anas bin Malik yang menyebutkan bahwa suatu ketika ada seekor burung di sisi Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama. Beliau pun mengatakan, “Ya Allah, datangkanlah seseorang yang paling Kau cintai yang bisa makan burung ini bersamaku.” Maka, Ali bin Abi Thalib datang dan makan bersama beliau. (As-Sunan Al-Kubra no. 8341) Dan riwayat-riwayat lain yang dinilai oleh para ulama sebagai kisah-kisah yang palsu, tidak memiliki sumber yang valid. Yang mana kisah-kisah ini akan menimbulkan sikap berlebihan pada sebagian orang. Semoga Allah Ta’ala hindarkan kita dari perbuatan tersebut. Amin Baca juga: Sekilas tentang Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu *** Penulis: Muhammad Nur Faqih, S.Ag. Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] Siyar A’lam An-Nubala’, hal. 226. [2] Idem, hal. 227. [3] Idem. Tags: khulafaur rasyidinSahabat Nabi

Mengenal Ali bin Abi Thalib dan Menjadi Pertengahan dalam Memuliakan Beliau

Daftar Isi Toggle Nama dan NasabCiri fisik Ali bin Abi ThalibKeberanian beliau pasang badan menggantikan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallamaKeberanian Ali bin Abi ThalibKabar-kabar dusta tentang Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu adalah salah satu sahabat Nabi yang mulia dan satu dari empat khulafaur rasyidin yang kita diperintahkan oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama untuk mengikuti jejak mereka. Sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallama, “Sesungguhnya barangsiapa yang masih hidup sepeninggalku, maka ia akan menyaksikan banyak sekali perselisihan. Maka, tetaplah kalian berpegang teguh kepada sunahku dan sunah khulafaur rasyidin yang diberikan petunjuk. Gigitlah sunah tersebut dengan gigi geraham kalian. Berhati-hatilah dari perkara-perkara baru dalam agama. Karena setiap perkara baru adalah bid’ah dan setiap kebid’ahan adalah sesat.” (HR. Ahmad no. 17144, Abu Dawud, dan At-Tirmidzi) Dan keistimewaan beliau sebagai keluarga dan sahabat yang mendampingi Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama sangatlah banyak. Namun, sebelum menyebutkan semuanya, alangkah baiknya kita mengenal siapa beliau? Bagaimana sikap yang tepat bagi seorang muslim di tengah maraknya pengkultusan terhadap pribadi beliau dan penghinaan? Nama dan Nasab Beliau bernama Ali bin Abi Thalib bin Abdul Muthallib bin Hasyim bin Abdi Manaf, Amirul Mukminin, dikenal dengan kunyah Abul Hasan, Al-Qurasyi Al-Hasyimi. Sementara ibunda beliau bernama Fathimah binti Asad bin Hasyim bin Abdu Manaf Al-Hasyimiyah yang meninggal di masa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama masih hidup. Beliau termasuk di antara orang-orang yang pertama kali masuk Islam, turut serta dalam perang Badr dan perang-perang setelahnya. Di antara kunyah beliau juga adalah Abu Turab. Nama tersebut adalah nama yang paling disukai oleh Ali bin Abi Thalib. Terkait ini, terdapat sebuah hadis dari Sahl bin Sa’ad radhiyallahu ‘anhu, “Suatu ketika, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallama mendatangi rumah Fatimah radhiyallahu ‘anha dan tidak mendapati Ali bin Abi Thalib di sana. Maka, Nabi pun bertanya, ‘Di mana putra pamanmu?’ Fatimah mengatakan, ‘Terjadi sesuatu antaraku dengannya dan ia membuatku marah. Ia pun keluar dan tidak bilang apa-apa.’ Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama pun meminta kepada seorang sahabatnya, ‘Tolong cari di mana dia.’ Kemudian laki-laki tadi kembali dengan mengatakan, ‘Ia ada di masjid, ya Rasulullah.’ Maka, Rasul pun mendatanginya dan mendapatinya tengah berbaring dengan pakaiannya yang tersingkap di bagian pundak dengan debu yang berada di tubuhnya. Maka, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama pun mengusap debu yang ada pada Ali sembari mengatakan, ‘Bangunlah wahai Abu Turab, bangunlah wahai Abu Turab.’” (HR. Muslim no. 2409) Ciri fisik Ali bin Abi Thalib Ada banyak riwayat dari para ulama yang menyebutkan ciri-ciri fisik Ali bin Abi Thalib. Di antaranya yang diungkapkan oleh Sawadah bin Handzalah, “Aku pernah melihat Ali memiliki jenggot yang berwarna kekuningan.” [1] Muhammad bin Al-Hanafiah mengungkapkan, “Pernah juga beliau mewarnainya dengan hina’ (pacar) lalu meninggalkannya.” [2] Abu Ishaq menyatakan, “Aku pernah menyaksikannya berkhotbah dan tanpa sengaja pakaian atasnya tersingkap. Aku dapati perut beliau bidang; kepala serta jenggotnya memutih.” [3] Baca juga: Biografi Utsman bin Affan radhiyallahu ‘anhu Keberanian beliau pasang badan menggantikan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama Ketika orang-orang kafir Quraisy berkumpul untuk menyerang Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama, Ali bin Abi Thaliblah (yang waktu itu masih sangat muda) berani pasang badan menggantikan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallama. Sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Sayyidin Nas dalam ‘Uyun Al-Atsar (1: 295), فلما كانت عتمة من الليل اجتمعوا على بابه يرصدونه حتى ينام ، فيثبون عليه ، فلما رأى رسول الله صلى الله عليه وسلم مكانهم قال لعلي بن أبي طالب : نم على فراشي وتسج ببردي هذا الحضرمي الأخضر ، فنم عليه ، فإنه لن يخلص إليك شيء تكرهه منهم “Ketika pertengahan malam, para pemuda Quraisy berkumpul di depan pintu rumah Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama. Mereka memantau beliau sehingga beliau tertidur. Sehingga mereka dapat melompat. Ketika melihat tempat mereka, beliau shallallahu ‘alaihi wasallama berkata kepada Ali bin Abi Thalib, ‘Tidurlah di dipanku dan pakailah selimut hijau dari Yaman ini. Tidak akan ada hal buruk yang terjadi padamu.’” Keberanian Ali bin Abi Thalib Dalam banyak peperangan, akan sering kita dapati, di mana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallama berperang, maka di situ ada Ali bin Abi Thalib. Terkadang berperan sebagai pembawa bendera, terkadang sebagai pemecah barisan musuh, terkadang sebagai penghancur benteng dan berhala, dan lain sebagainya. Ini semua menunjukkan seberapa berani dan gigihnya beliau berjuang untuk Islam. Kisah lain disebutkan oleh Ibnu Katsir dalam Al-Bidayah wan-Nihayah (3: 272), yang menjelaskan bahwa ketika dua pasukan kaum muslimin dan kafir bertemu di medan perang Badar, tiga pemimpin pasukannya ingin unjuk keberanian. Yaitu, Utbah bin Rabiah, Syaibah, dan Al-Walid bin Utbah. Mereka menantang pasukan muslimin. Kemudian diutuslah tiga orang dari pasukan kaum muslimin. Di antaranya Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu yang berduel dengan Al-Walid bin Utbah dan berhasil menumbangkannya dengan cepat. Kabar-kabar dusta tentang Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu Kabar dusta yang ditujukan untuk Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu jauh lebih banyak dibandingkan yang ditujukan kepada sahabat Rasulullah selain beliau. Sehingga, tak jarang kita dapati hal tersebut termaktub dan tersebar di tengah kaum muslimin. Di antaranya adalah: Pertama Riwayat dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma yang mengatakan, “Ali bin Abi Thalib mengatakan, ‘Aku adalah saudara Rasulullah, walinya, anak pamannya, dan ahli warisnya. Siapakah yang lebih berhak dariku sepeninggal beliau?!'” (As-Sunan Al-Kubra, no. 8396) Adz-Dzahabi rahimahullahu mengomentari, “Hadis ini munkar.” Kedua Riwayat yang menyebutkan bahwa Ali bin Abi Thalib mengatakan, “Aku adalah hamba Allah. Akulah Ash-Shiddiq Al-Akbar. Tidak ada yang mempertanyakannya, kecuali ia adalah pendusta. Aku sudah salat 9 tahun sebelum yang lain.” (As-Sunan Al-Kubra, no. 8398) Imam Ahmad mengatakan bahwa hadis ini munkar. Demikian pula yang disampaikan oleh Ibnul Jauzi dalam Al-Maudhu’at. Ketiga Riwayat dari Anas bin Malik yang menyebutkan bahwa suatu ketika ada seekor burung di sisi Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama. Beliau pun mengatakan, “Ya Allah, datangkanlah seseorang yang paling Kau cintai yang bisa makan burung ini bersamaku.” Maka, Ali bin Abi Thalib datang dan makan bersama beliau. (As-Sunan Al-Kubra no. 8341) Dan riwayat-riwayat lain yang dinilai oleh para ulama sebagai kisah-kisah yang palsu, tidak memiliki sumber yang valid. Yang mana kisah-kisah ini akan menimbulkan sikap berlebihan pada sebagian orang. Semoga Allah Ta’ala hindarkan kita dari perbuatan tersebut. Amin Baca juga: Sekilas tentang Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu *** Penulis: Muhammad Nur Faqih, S.Ag. Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] Siyar A’lam An-Nubala’, hal. 226. [2] Idem, hal. 227. [3] Idem. Tags: khulafaur rasyidinSahabat Nabi
Daftar Isi Toggle Nama dan NasabCiri fisik Ali bin Abi ThalibKeberanian beliau pasang badan menggantikan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallamaKeberanian Ali bin Abi ThalibKabar-kabar dusta tentang Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu adalah salah satu sahabat Nabi yang mulia dan satu dari empat khulafaur rasyidin yang kita diperintahkan oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama untuk mengikuti jejak mereka. Sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallama, “Sesungguhnya barangsiapa yang masih hidup sepeninggalku, maka ia akan menyaksikan banyak sekali perselisihan. Maka, tetaplah kalian berpegang teguh kepada sunahku dan sunah khulafaur rasyidin yang diberikan petunjuk. Gigitlah sunah tersebut dengan gigi geraham kalian. Berhati-hatilah dari perkara-perkara baru dalam agama. Karena setiap perkara baru adalah bid’ah dan setiap kebid’ahan adalah sesat.” (HR. Ahmad no. 17144, Abu Dawud, dan At-Tirmidzi) Dan keistimewaan beliau sebagai keluarga dan sahabat yang mendampingi Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama sangatlah banyak. Namun, sebelum menyebutkan semuanya, alangkah baiknya kita mengenal siapa beliau? Bagaimana sikap yang tepat bagi seorang muslim di tengah maraknya pengkultusan terhadap pribadi beliau dan penghinaan? Nama dan Nasab Beliau bernama Ali bin Abi Thalib bin Abdul Muthallib bin Hasyim bin Abdi Manaf, Amirul Mukminin, dikenal dengan kunyah Abul Hasan, Al-Qurasyi Al-Hasyimi. Sementara ibunda beliau bernama Fathimah binti Asad bin Hasyim bin Abdu Manaf Al-Hasyimiyah yang meninggal di masa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama masih hidup. Beliau termasuk di antara orang-orang yang pertama kali masuk Islam, turut serta dalam perang Badr dan perang-perang setelahnya. Di antara kunyah beliau juga adalah Abu Turab. Nama tersebut adalah nama yang paling disukai oleh Ali bin Abi Thalib. Terkait ini, terdapat sebuah hadis dari Sahl bin Sa’ad radhiyallahu ‘anhu, “Suatu ketika, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallama mendatangi rumah Fatimah radhiyallahu ‘anha dan tidak mendapati Ali bin Abi Thalib di sana. Maka, Nabi pun bertanya, ‘Di mana putra pamanmu?’ Fatimah mengatakan, ‘Terjadi sesuatu antaraku dengannya dan ia membuatku marah. Ia pun keluar dan tidak bilang apa-apa.’ Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama pun meminta kepada seorang sahabatnya, ‘Tolong cari di mana dia.’ Kemudian laki-laki tadi kembali dengan mengatakan, ‘Ia ada di masjid, ya Rasulullah.’ Maka, Rasul pun mendatanginya dan mendapatinya tengah berbaring dengan pakaiannya yang tersingkap di bagian pundak dengan debu yang berada di tubuhnya. Maka, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama pun mengusap debu yang ada pada Ali sembari mengatakan, ‘Bangunlah wahai Abu Turab, bangunlah wahai Abu Turab.’” (HR. Muslim no. 2409) Ciri fisik Ali bin Abi Thalib Ada banyak riwayat dari para ulama yang menyebutkan ciri-ciri fisik Ali bin Abi Thalib. Di antaranya yang diungkapkan oleh Sawadah bin Handzalah, “Aku pernah melihat Ali memiliki jenggot yang berwarna kekuningan.” [1] Muhammad bin Al-Hanafiah mengungkapkan, “Pernah juga beliau mewarnainya dengan hina’ (pacar) lalu meninggalkannya.” [2] Abu Ishaq menyatakan, “Aku pernah menyaksikannya berkhotbah dan tanpa sengaja pakaian atasnya tersingkap. Aku dapati perut beliau bidang; kepala serta jenggotnya memutih.” [3] Baca juga: Biografi Utsman bin Affan radhiyallahu ‘anhu Keberanian beliau pasang badan menggantikan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama Ketika orang-orang kafir Quraisy berkumpul untuk menyerang Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama, Ali bin Abi Thaliblah (yang waktu itu masih sangat muda) berani pasang badan menggantikan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallama. Sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Sayyidin Nas dalam ‘Uyun Al-Atsar (1: 295), فلما كانت عتمة من الليل اجتمعوا على بابه يرصدونه حتى ينام ، فيثبون عليه ، فلما رأى رسول الله صلى الله عليه وسلم مكانهم قال لعلي بن أبي طالب : نم على فراشي وتسج ببردي هذا الحضرمي الأخضر ، فنم عليه ، فإنه لن يخلص إليك شيء تكرهه منهم “Ketika pertengahan malam, para pemuda Quraisy berkumpul di depan pintu rumah Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama. Mereka memantau beliau sehingga beliau tertidur. Sehingga mereka dapat melompat. Ketika melihat tempat mereka, beliau shallallahu ‘alaihi wasallama berkata kepada Ali bin Abi Thalib, ‘Tidurlah di dipanku dan pakailah selimut hijau dari Yaman ini. Tidak akan ada hal buruk yang terjadi padamu.’” Keberanian Ali bin Abi Thalib Dalam banyak peperangan, akan sering kita dapati, di mana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallama berperang, maka di situ ada Ali bin Abi Thalib. Terkadang berperan sebagai pembawa bendera, terkadang sebagai pemecah barisan musuh, terkadang sebagai penghancur benteng dan berhala, dan lain sebagainya. Ini semua menunjukkan seberapa berani dan gigihnya beliau berjuang untuk Islam. Kisah lain disebutkan oleh Ibnu Katsir dalam Al-Bidayah wan-Nihayah (3: 272), yang menjelaskan bahwa ketika dua pasukan kaum muslimin dan kafir bertemu di medan perang Badar, tiga pemimpin pasukannya ingin unjuk keberanian. Yaitu, Utbah bin Rabiah, Syaibah, dan Al-Walid bin Utbah. Mereka menantang pasukan muslimin. Kemudian diutuslah tiga orang dari pasukan kaum muslimin. Di antaranya Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu yang berduel dengan Al-Walid bin Utbah dan berhasil menumbangkannya dengan cepat. Kabar-kabar dusta tentang Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu Kabar dusta yang ditujukan untuk Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu jauh lebih banyak dibandingkan yang ditujukan kepada sahabat Rasulullah selain beliau. Sehingga, tak jarang kita dapati hal tersebut termaktub dan tersebar di tengah kaum muslimin. Di antaranya adalah: Pertama Riwayat dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma yang mengatakan, “Ali bin Abi Thalib mengatakan, ‘Aku adalah saudara Rasulullah, walinya, anak pamannya, dan ahli warisnya. Siapakah yang lebih berhak dariku sepeninggal beliau?!'” (As-Sunan Al-Kubra, no. 8396) Adz-Dzahabi rahimahullahu mengomentari, “Hadis ini munkar.” Kedua Riwayat yang menyebutkan bahwa Ali bin Abi Thalib mengatakan, “Aku adalah hamba Allah. Akulah Ash-Shiddiq Al-Akbar. Tidak ada yang mempertanyakannya, kecuali ia adalah pendusta. Aku sudah salat 9 tahun sebelum yang lain.” (As-Sunan Al-Kubra, no. 8398) Imam Ahmad mengatakan bahwa hadis ini munkar. Demikian pula yang disampaikan oleh Ibnul Jauzi dalam Al-Maudhu’at. Ketiga Riwayat dari Anas bin Malik yang menyebutkan bahwa suatu ketika ada seekor burung di sisi Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama. Beliau pun mengatakan, “Ya Allah, datangkanlah seseorang yang paling Kau cintai yang bisa makan burung ini bersamaku.” Maka, Ali bin Abi Thalib datang dan makan bersama beliau. (As-Sunan Al-Kubra no. 8341) Dan riwayat-riwayat lain yang dinilai oleh para ulama sebagai kisah-kisah yang palsu, tidak memiliki sumber yang valid. Yang mana kisah-kisah ini akan menimbulkan sikap berlebihan pada sebagian orang. Semoga Allah Ta’ala hindarkan kita dari perbuatan tersebut. Amin Baca juga: Sekilas tentang Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu *** Penulis: Muhammad Nur Faqih, S.Ag. Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] Siyar A’lam An-Nubala’, hal. 226. [2] Idem, hal. 227. [3] Idem. Tags: khulafaur rasyidinSahabat Nabi


Daftar Isi Toggle Nama dan NasabCiri fisik Ali bin Abi ThalibKeberanian beliau pasang badan menggantikan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallamaKeberanian Ali bin Abi ThalibKabar-kabar dusta tentang Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu adalah salah satu sahabat Nabi yang mulia dan satu dari empat khulafaur rasyidin yang kita diperintahkan oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama untuk mengikuti jejak mereka. Sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallama, “Sesungguhnya barangsiapa yang masih hidup sepeninggalku, maka ia akan menyaksikan banyak sekali perselisihan. Maka, tetaplah kalian berpegang teguh kepada sunahku dan sunah khulafaur rasyidin yang diberikan petunjuk. Gigitlah sunah tersebut dengan gigi geraham kalian. Berhati-hatilah dari perkara-perkara baru dalam agama. Karena setiap perkara baru adalah bid’ah dan setiap kebid’ahan adalah sesat.” (HR. Ahmad no. 17144, Abu Dawud, dan At-Tirmidzi) Dan keistimewaan beliau sebagai keluarga dan sahabat yang mendampingi Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama sangatlah banyak. Namun, sebelum menyebutkan semuanya, alangkah baiknya kita mengenal siapa beliau? Bagaimana sikap yang tepat bagi seorang muslim di tengah maraknya pengkultusan terhadap pribadi beliau dan penghinaan? Nama dan Nasab Beliau bernama Ali bin Abi Thalib bin Abdul Muthallib bin Hasyim bin Abdi Manaf, Amirul Mukminin, dikenal dengan kunyah Abul Hasan, Al-Qurasyi Al-Hasyimi. Sementara ibunda beliau bernama Fathimah binti Asad bin Hasyim bin Abdu Manaf Al-Hasyimiyah yang meninggal di masa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama masih hidup. Beliau termasuk di antara orang-orang yang pertama kali masuk Islam, turut serta dalam perang Badr dan perang-perang setelahnya. Di antara kunyah beliau juga adalah Abu Turab. Nama tersebut adalah nama yang paling disukai oleh Ali bin Abi Thalib. Terkait ini, terdapat sebuah hadis dari Sahl bin Sa’ad radhiyallahu ‘anhu, “Suatu ketika, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallama mendatangi rumah Fatimah radhiyallahu ‘anha dan tidak mendapati Ali bin Abi Thalib di sana. Maka, Nabi pun bertanya, ‘Di mana putra pamanmu?’ Fatimah mengatakan, ‘Terjadi sesuatu antaraku dengannya dan ia membuatku marah. Ia pun keluar dan tidak bilang apa-apa.’ Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama pun meminta kepada seorang sahabatnya, ‘Tolong cari di mana dia.’ Kemudian laki-laki tadi kembali dengan mengatakan, ‘Ia ada di masjid, ya Rasulullah.’ Maka, Rasul pun mendatanginya dan mendapatinya tengah berbaring dengan pakaiannya yang tersingkap di bagian pundak dengan debu yang berada di tubuhnya. Maka, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama pun mengusap debu yang ada pada Ali sembari mengatakan, ‘Bangunlah wahai Abu Turab, bangunlah wahai Abu Turab.’” (HR. Muslim no. 2409) Ciri fisik Ali bin Abi Thalib Ada banyak riwayat dari para ulama yang menyebutkan ciri-ciri fisik Ali bin Abi Thalib. Di antaranya yang diungkapkan oleh Sawadah bin Handzalah, “Aku pernah melihat Ali memiliki jenggot yang berwarna kekuningan.” [1] Muhammad bin Al-Hanafiah mengungkapkan, “Pernah juga beliau mewarnainya dengan hina’ (pacar) lalu meninggalkannya.” [2] Abu Ishaq menyatakan, “Aku pernah menyaksikannya berkhotbah dan tanpa sengaja pakaian atasnya tersingkap. Aku dapati perut beliau bidang; kepala serta jenggotnya memutih.” [3] Baca juga: Biografi Utsman bin Affan radhiyallahu ‘anhu Keberanian beliau pasang badan menggantikan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama Ketika orang-orang kafir Quraisy berkumpul untuk menyerang Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama, Ali bin Abi Thaliblah (yang waktu itu masih sangat muda) berani pasang badan menggantikan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallama. Sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Sayyidin Nas dalam ‘Uyun Al-Atsar (1: 295), فلما كانت عتمة من الليل اجتمعوا على بابه يرصدونه حتى ينام ، فيثبون عليه ، فلما رأى رسول الله صلى الله عليه وسلم مكانهم قال لعلي بن أبي طالب : نم على فراشي وتسج ببردي هذا الحضرمي الأخضر ، فنم عليه ، فإنه لن يخلص إليك شيء تكرهه منهم “Ketika pertengahan malam, para pemuda Quraisy berkumpul di depan pintu rumah Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama. Mereka memantau beliau sehingga beliau tertidur. Sehingga mereka dapat melompat. Ketika melihat tempat mereka, beliau shallallahu ‘alaihi wasallama berkata kepada Ali bin Abi Thalib, ‘Tidurlah di dipanku dan pakailah selimut hijau dari Yaman ini. Tidak akan ada hal buruk yang terjadi padamu.’” Keberanian Ali bin Abi Thalib Dalam banyak peperangan, akan sering kita dapati, di mana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallama berperang, maka di situ ada Ali bin Abi Thalib. Terkadang berperan sebagai pembawa bendera, terkadang sebagai pemecah barisan musuh, terkadang sebagai penghancur benteng dan berhala, dan lain sebagainya. Ini semua menunjukkan seberapa berani dan gigihnya beliau berjuang untuk Islam. Kisah lain disebutkan oleh Ibnu Katsir dalam Al-Bidayah wan-Nihayah (3: 272), yang menjelaskan bahwa ketika dua pasukan kaum muslimin dan kafir bertemu di medan perang Badar, tiga pemimpin pasukannya ingin unjuk keberanian. Yaitu, Utbah bin Rabiah, Syaibah, dan Al-Walid bin Utbah. Mereka menantang pasukan muslimin. Kemudian diutuslah tiga orang dari pasukan kaum muslimin. Di antaranya Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu yang berduel dengan Al-Walid bin Utbah dan berhasil menumbangkannya dengan cepat. Kabar-kabar dusta tentang Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu Kabar dusta yang ditujukan untuk Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu jauh lebih banyak dibandingkan yang ditujukan kepada sahabat Rasulullah selain beliau. Sehingga, tak jarang kita dapati hal tersebut termaktub dan tersebar di tengah kaum muslimin. Di antaranya adalah: Pertama Riwayat dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma yang mengatakan, “Ali bin Abi Thalib mengatakan, ‘Aku adalah saudara Rasulullah, walinya, anak pamannya, dan ahli warisnya. Siapakah yang lebih berhak dariku sepeninggal beliau?!'” (As-Sunan Al-Kubra, no. 8396) Adz-Dzahabi rahimahullahu mengomentari, “Hadis ini munkar.” Kedua Riwayat yang menyebutkan bahwa Ali bin Abi Thalib mengatakan, “Aku adalah hamba Allah. Akulah Ash-Shiddiq Al-Akbar. Tidak ada yang mempertanyakannya, kecuali ia adalah pendusta. Aku sudah salat 9 tahun sebelum yang lain.” (As-Sunan Al-Kubra, no. 8398) Imam Ahmad mengatakan bahwa hadis ini munkar. Demikian pula yang disampaikan oleh Ibnul Jauzi dalam Al-Maudhu’at. Ketiga Riwayat dari Anas bin Malik yang menyebutkan bahwa suatu ketika ada seekor burung di sisi Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama. Beliau pun mengatakan, “Ya Allah, datangkanlah seseorang yang paling Kau cintai yang bisa makan burung ini bersamaku.” Maka, Ali bin Abi Thalib datang dan makan bersama beliau. (As-Sunan Al-Kubra no. 8341) Dan riwayat-riwayat lain yang dinilai oleh para ulama sebagai kisah-kisah yang palsu, tidak memiliki sumber yang valid. Yang mana kisah-kisah ini akan menimbulkan sikap berlebihan pada sebagian orang. Semoga Allah Ta’ala hindarkan kita dari perbuatan tersebut. Amin Baca juga: Sekilas tentang Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu *** Penulis: Muhammad Nur Faqih, S.Ag. Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] Siyar A’lam An-Nubala’, hal. 226. [2] Idem, hal. 227. [3] Idem. Tags: khulafaur rasyidinSahabat Nabi

Resolusi (Perbaikan Positif) di Tahun 2024

Resolusi apa yang ingin Anda targetkan di Tahun 2024? Banyak tujuan dunia yang ingin dicapai di tahun yang baru. Padahal yang utama adalah tujuan akhirat.   Daftar Isi tutup 1. Beberapa hal yang perlu kita ingat dalam resolusi ini adalah sebagai berikut. 1.1. Pertama, umur kita itu terbatas. 1.2. Kedua, beramal salehlah di waktu muda dan saat kuat. 1.3. Ketiga, tinggalkanlah hal yang tidak manfaat. 1.4. Keempat, ingatlah waktu tak akan berulang. 2. Saran kami untuk resolusi di tahun 2024 adalah: 3. Tonton video Resolusi (Perubahan Positif) Seorang Muslim di Tahun 2024 [KHUTBAH JUMAT] 4. Unduh Khutbah Jumat dengan Judul: Resolusi (Perbaikan Positif) di Tahun 2024 Ketika mengawali awal tahun, ada istilah yang muncul di tengah-tengah kita dengan penyebutan Resolusi Tahun Baru. Resolusi ini adalah komitmen yang dibuat pada diri sendiri untuk melakukan perubahan positif dalam hidup. Isi dari resolusi tahun baru bisa berupa perubahan kebiasaan kecil yang ingin dilakukan atau langkah-langkah kecil untuk meraih pencapaian besar. Contoh resolusi tahun baru yang realistis hendaknya mencakup konsep SMART yang terdiri dari Specific (spesifik), Measurable (bisa diukur), Achievable (mudah dicapai), Relevant (relevan dengan tujuan pribadi), dan Time-Bound (memiliki batas waktu). Namun, sayangnya kami saksikan sendiri beberapa resolusi yang dibuat kebanyakan orang adalah seputar pencapaian duniawi, seperti: belajar bahasa asing sehingga bisa bekerja di luar negeri, menurunkan berat badan dengan kardio dan angkat beban, kunjungi tempat baru, jelajahi hobi baru, fokus pada passion, dapat mobil di tahun 2024. Padahal standar bahagia dan berkah itu dengan iman dan takwa. Dalam ayat disebutkan, وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ ٱلْقُرَىٰٓ ءَامَنُوا۟ وَٱتَّقَوْا۟ لَفَتَحْنَا عَلَيْهِم بَرَكَٰتٍ مِّنَ ٱلسَّمَآءِ وَٱلْأَرْضِ وَلَٰكِن كَذَّبُوا۟ فَأَخَذْنَٰهُم بِمَا كَانُوا۟ يَكْسِبُونَ “Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya.” (QS. Al-A’raf: 96). Lihatlah berkah itu turun karena iman dan takwa. Saran kami agar ada perubahan positif adalah berubah dalam urusan akhirat atau dalam urusan agama dengan cara: (1) perhatikan apa yang sudah dilakukan di tahun 2023, (2) buat perencanaan yang realistis, spesifik, dan jelas, (3) tetapkan tenggat waktu yang realistis, (4) cari dukungan dari orang sekitar, (5) prioritas akhirat yang utama, jauhi yang haram.   Beberapa hal yang perlu kita ingat dalam resolusi ini adalah sebagai berikut.   Pertama, umur kita itu terbatas. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَعْمَارُ أُمَّتِـي مَا بَيْنَ السِّتِّيْنَ إِلَى السَّبْعِيْنَ وَأَقَلُّهُمْ مَنْ يَجُوزُ ذَلِكَ “Umur umatku antara 60 hingga 70 dan sedikit dari mereka yang melebihi itu.” (HR. Tirmidzi, no. 3550; Ibnu Majah, no. 4236. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan)   Kedua, beramal salehlah di waktu muda dan saat kuat. Allah Ta’ala berfirman, وَالتِّينِ وَالزَّيْتُونِ (1) وَطُورِ سِينِينَ (2) وَهَذَا الْبَلَدِ الْأَمِينِ (3) لَقَدْ خَلَقْنَا الْإِنْسَانَ فِي أَحْسَنِ تَقْوِيمٍ (4) ثُمَّ رَدَدْنَاهُ أَسْفَلَ سَافِلِينَ (5) إِلَّا الَّذِينَ آَمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ فَلَهُمْ أَجْرٌ غَيْرُ مَمْنُونٍ (6) فَمَا يُكَذِّبُكَ بَعْدُ بِالدِّينِ (7) أَلَيْسَ اللَّهُ بِأَحْكَمِ الْحَاكِمِينَ (8) “Demi (buah) Tin dan (buah) Zaitun, dan demi bukit Sinai, dan demi kota (Mekah) ini yang aman. Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya. Kemudian Kami kembalikan dia ke tempat yang serendah-rendahnya (neraka), kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh; maka bagi mereka pahala yang tiada putus-putusnya. Maka apakah yang menyebabkan kamu mendustakan (hari) pembalasan sesudah (adanya keterangan-keterangan) itu? Bukankah Allah Hakim yang seadil-adilnya?” (QS. At-Tiin: 1-8) Ibnu Qutaibah rahimahullah mengatakan, “Makna firman Allah yang artinya “Kecuali orang-orang yang beriman” adalah kecuali orang-orang yang beriman di waktu mudanya, di saat kondisi fit (semangat) untuk beramal, maka mereka di waktu tuanya nanti tidaklah berkurang amalan mereka. Walaupun mereka tidak mampu melakukan amalan ketaatan di saat usia senja. Karena Allah Ta’ala Maha Mengetahui, seandainya mereka masih diberi kekuatan beramal sebagaimana waktu mudanya, maka mereka tidak akan berhenti dari beramal kebaikan. Maka orang yang gemar beramal di waktu mudanya, (di saat tua renta), dia akan diberi ganjaran sebagaimana di waktu mudanya.” (Lihat Zaad Al-Masiir, 9:172-174 dan Tafsir Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, 7:72)   Ketiga, tinggalkanlah hal yang tidak manfaat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, مِنْ حُسْنِ إِسْلاَمِ الْمَرْءِ تَرْكُهُ مَا لاَ يَعْنِيهِ “Di antara kebaikan islam seseorang adalah meninggalkan hal yang tidak bermanfaat.” (HR. Tirmidzi no. 2317, Ibnu Majah no. 3976. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). ‘Arif Al Yamani berkata, إن من إعراض الله عن العبد أن يشغله بما لا ينفعه “Di antara tanda Allah berpaling dari seorang hamba, Allah menjadikannya sibuk dalam hal yang sia-sia.” (Hilyatul Awliya’, 10: 134).   Keempat, ingatlah waktu tak akan berulang. Waktu amat berharga, wahai saudaraku. Ia tidak mungkin kan kembali setelah berlalu pergi. الوقت أنفاس لا تعود “Waktu adalah nafas yang tidak mungkin akan kembali.”   Saran kami untuk resolusi di tahun 2024 adalah: Sadarlah untuk shalat lima waktu bagi yang belum sadar untuk shalat yang tahunya hanya mengikuti shalat Jumat saja sekali sepekan. Paling penting di antara shalat yang ada adalah shalat Shubuh. Siapa yang rajin shalat Shubuh pasti akan menjaga shalat lima waktu lainnya. Rajinlah hadir di masjid apalagi untuk pria yang sangat dianjurkan untuk shalat berjamaah kecuali ada uzur. Di bulan Ramadhan 1445 Hijriyah, jalankanlah puasa secara sempurna. Jangan sampai meninggalkannya karena alasan kerjaan atau urusan mengurus ternak. Sempurnakanlah puasa wajib dengan puasa sunnah. Perhatikanlah nafkah pada keluarga dengan baik, prioritaskan nafkah yang halal, walau sedikit, bukan yang banyak, tetapi tidak berkah. Bijaklah dalam bermedia sosial dan memegang gadget atau hape. Belajarlah agama, yang belum bisa baca Al-Qur’an, belajarlah baca Al-Qur’an di tahun 2024. Bagi yang suka membaca, tingkatkanlah ilmu dengan membaca dan menulis. Membuat anggaran keuangan yang baik di tahun 2024 sehingga tidak merasakan krisis keuangan, terutama atur gaya hidup dan kurangi berutang. Tinggalkanlah rokok karena tak ada pakar kesehatan yang merekomendasikan rokok sama sekali. Artinya, merokok itu tidak sehat. Jangan lupa bayar zakat jika sudah memenuhi syarat harta terkena zakat (yaitu nishab dan haul). Jangan lupa perbanyak sedekah sunnah, di sekitar kita masih banyak yang susah. Beri waktu yang cukup bersama keluarga, karena kebersamaan dan waktu yang cukup untuk komunikasi adalah kunci bahagianya keluarga kita. Berusalah menabung untuk segera ke tanah suci, dalam rangka berumrah dan berhaji. Doakan yang terbaik untuk pemimpin negeri kita yang cinta pada rakyat dan peduli pada Islam. Tinggalkanlah amal jariyah yang terbaik yang masih bisa dimanfaatkan oleh orang lain ketika kita telah meninggalkan dunia ini. Ingatlah, tanda waktu itu begitu berharga bagi seorang muslim karena kelak ia akan ditanya, di mana waktu tersebut dihabiskan, لاَ تَزُولُ قَدَمَا عَبْدٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُسْأَلَ عَنْ عُمْرِهِ فِيمَا أَفْنَاهُ وَعَنْ عِلْمِهِ فِيمَا فَعَلَ وَعَنْ مَالِهِ مِنْ أَيْنَ اكْتَسَبَهُ وَفِيمَا أَنْفَقَهُ وَعَنْ جِسْمِهِ فِيمَا أَبْلاَهُ “Kedua kaki seorang hamba tidaklah beranjak pada hari kiamat hingga ia ditanya mengenai: (1) umurnya di manakah ia habiskan, (2) ilmunya di manakah ia amalkan, (3) hartanya bagaimana ia peroleh dan (4) di mana ia infakkan dan (5) mengenai tubuhnya di manakah usangnya.” (HR. Tirmidzi no. 2417, dari Abi Barzah Al Aslami. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Semoga di tahun 2024, kita dimudahkan menjadi insan yang lebih baik. – Tonton video Resolusi (Perubahan Positif) Seorang Muslim di Tahun 2024 [KHUTBAH JUMAT]     Unduh Khutbah Jumat dengan Judul: Resolusi (Perbaikan Positif) di Tahun 2024   Download —   Ditulis pada Jumat, 17 Jumadal Akhirah 1445 H, 29 Desember 2023 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagshukum perayaan tahun baru khutbah jumat perayaan tahun baru resolusi tahun baru tahun baru hijriyah

Resolusi (Perbaikan Positif) di Tahun 2024

Resolusi apa yang ingin Anda targetkan di Tahun 2024? Banyak tujuan dunia yang ingin dicapai di tahun yang baru. Padahal yang utama adalah tujuan akhirat.   Daftar Isi tutup 1. Beberapa hal yang perlu kita ingat dalam resolusi ini adalah sebagai berikut. 1.1. Pertama, umur kita itu terbatas. 1.2. Kedua, beramal salehlah di waktu muda dan saat kuat. 1.3. Ketiga, tinggalkanlah hal yang tidak manfaat. 1.4. Keempat, ingatlah waktu tak akan berulang. 2. Saran kami untuk resolusi di tahun 2024 adalah: 3. Tonton video Resolusi (Perubahan Positif) Seorang Muslim di Tahun 2024 [KHUTBAH JUMAT] 4. Unduh Khutbah Jumat dengan Judul: Resolusi (Perbaikan Positif) di Tahun 2024 Ketika mengawali awal tahun, ada istilah yang muncul di tengah-tengah kita dengan penyebutan Resolusi Tahun Baru. Resolusi ini adalah komitmen yang dibuat pada diri sendiri untuk melakukan perubahan positif dalam hidup. Isi dari resolusi tahun baru bisa berupa perubahan kebiasaan kecil yang ingin dilakukan atau langkah-langkah kecil untuk meraih pencapaian besar. Contoh resolusi tahun baru yang realistis hendaknya mencakup konsep SMART yang terdiri dari Specific (spesifik), Measurable (bisa diukur), Achievable (mudah dicapai), Relevant (relevan dengan tujuan pribadi), dan Time-Bound (memiliki batas waktu). Namun, sayangnya kami saksikan sendiri beberapa resolusi yang dibuat kebanyakan orang adalah seputar pencapaian duniawi, seperti: belajar bahasa asing sehingga bisa bekerja di luar negeri, menurunkan berat badan dengan kardio dan angkat beban, kunjungi tempat baru, jelajahi hobi baru, fokus pada passion, dapat mobil di tahun 2024. Padahal standar bahagia dan berkah itu dengan iman dan takwa. Dalam ayat disebutkan, وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ ٱلْقُرَىٰٓ ءَامَنُوا۟ وَٱتَّقَوْا۟ لَفَتَحْنَا عَلَيْهِم بَرَكَٰتٍ مِّنَ ٱلسَّمَآءِ وَٱلْأَرْضِ وَلَٰكِن كَذَّبُوا۟ فَأَخَذْنَٰهُم بِمَا كَانُوا۟ يَكْسِبُونَ “Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya.” (QS. Al-A’raf: 96). Lihatlah berkah itu turun karena iman dan takwa. Saran kami agar ada perubahan positif adalah berubah dalam urusan akhirat atau dalam urusan agama dengan cara: (1) perhatikan apa yang sudah dilakukan di tahun 2023, (2) buat perencanaan yang realistis, spesifik, dan jelas, (3) tetapkan tenggat waktu yang realistis, (4) cari dukungan dari orang sekitar, (5) prioritas akhirat yang utama, jauhi yang haram.   Beberapa hal yang perlu kita ingat dalam resolusi ini adalah sebagai berikut.   Pertama, umur kita itu terbatas. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَعْمَارُ أُمَّتِـي مَا بَيْنَ السِّتِّيْنَ إِلَى السَّبْعِيْنَ وَأَقَلُّهُمْ مَنْ يَجُوزُ ذَلِكَ “Umur umatku antara 60 hingga 70 dan sedikit dari mereka yang melebihi itu.” (HR. Tirmidzi, no. 3550; Ibnu Majah, no. 4236. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan)   Kedua, beramal salehlah di waktu muda dan saat kuat. Allah Ta’ala berfirman, وَالتِّينِ وَالزَّيْتُونِ (1) وَطُورِ سِينِينَ (2) وَهَذَا الْبَلَدِ الْأَمِينِ (3) لَقَدْ خَلَقْنَا الْإِنْسَانَ فِي أَحْسَنِ تَقْوِيمٍ (4) ثُمَّ رَدَدْنَاهُ أَسْفَلَ سَافِلِينَ (5) إِلَّا الَّذِينَ آَمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ فَلَهُمْ أَجْرٌ غَيْرُ مَمْنُونٍ (6) فَمَا يُكَذِّبُكَ بَعْدُ بِالدِّينِ (7) أَلَيْسَ اللَّهُ بِأَحْكَمِ الْحَاكِمِينَ (8) “Demi (buah) Tin dan (buah) Zaitun, dan demi bukit Sinai, dan demi kota (Mekah) ini yang aman. Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya. Kemudian Kami kembalikan dia ke tempat yang serendah-rendahnya (neraka), kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh; maka bagi mereka pahala yang tiada putus-putusnya. Maka apakah yang menyebabkan kamu mendustakan (hari) pembalasan sesudah (adanya keterangan-keterangan) itu? Bukankah Allah Hakim yang seadil-adilnya?” (QS. At-Tiin: 1-8) Ibnu Qutaibah rahimahullah mengatakan, “Makna firman Allah yang artinya “Kecuali orang-orang yang beriman” adalah kecuali orang-orang yang beriman di waktu mudanya, di saat kondisi fit (semangat) untuk beramal, maka mereka di waktu tuanya nanti tidaklah berkurang amalan mereka. Walaupun mereka tidak mampu melakukan amalan ketaatan di saat usia senja. Karena Allah Ta’ala Maha Mengetahui, seandainya mereka masih diberi kekuatan beramal sebagaimana waktu mudanya, maka mereka tidak akan berhenti dari beramal kebaikan. Maka orang yang gemar beramal di waktu mudanya, (di saat tua renta), dia akan diberi ganjaran sebagaimana di waktu mudanya.” (Lihat Zaad Al-Masiir, 9:172-174 dan Tafsir Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, 7:72)   Ketiga, tinggalkanlah hal yang tidak manfaat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, مِنْ حُسْنِ إِسْلاَمِ الْمَرْءِ تَرْكُهُ مَا لاَ يَعْنِيهِ “Di antara kebaikan islam seseorang adalah meninggalkan hal yang tidak bermanfaat.” (HR. Tirmidzi no. 2317, Ibnu Majah no. 3976. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). ‘Arif Al Yamani berkata, إن من إعراض الله عن العبد أن يشغله بما لا ينفعه “Di antara tanda Allah berpaling dari seorang hamba, Allah menjadikannya sibuk dalam hal yang sia-sia.” (Hilyatul Awliya’, 10: 134).   Keempat, ingatlah waktu tak akan berulang. Waktu amat berharga, wahai saudaraku. Ia tidak mungkin kan kembali setelah berlalu pergi. الوقت أنفاس لا تعود “Waktu adalah nafas yang tidak mungkin akan kembali.”   Saran kami untuk resolusi di tahun 2024 adalah: Sadarlah untuk shalat lima waktu bagi yang belum sadar untuk shalat yang tahunya hanya mengikuti shalat Jumat saja sekali sepekan. Paling penting di antara shalat yang ada adalah shalat Shubuh. Siapa yang rajin shalat Shubuh pasti akan menjaga shalat lima waktu lainnya. Rajinlah hadir di masjid apalagi untuk pria yang sangat dianjurkan untuk shalat berjamaah kecuali ada uzur. Di bulan Ramadhan 1445 Hijriyah, jalankanlah puasa secara sempurna. Jangan sampai meninggalkannya karena alasan kerjaan atau urusan mengurus ternak. Sempurnakanlah puasa wajib dengan puasa sunnah. Perhatikanlah nafkah pada keluarga dengan baik, prioritaskan nafkah yang halal, walau sedikit, bukan yang banyak, tetapi tidak berkah. Bijaklah dalam bermedia sosial dan memegang gadget atau hape. Belajarlah agama, yang belum bisa baca Al-Qur’an, belajarlah baca Al-Qur’an di tahun 2024. Bagi yang suka membaca, tingkatkanlah ilmu dengan membaca dan menulis. Membuat anggaran keuangan yang baik di tahun 2024 sehingga tidak merasakan krisis keuangan, terutama atur gaya hidup dan kurangi berutang. Tinggalkanlah rokok karena tak ada pakar kesehatan yang merekomendasikan rokok sama sekali. Artinya, merokok itu tidak sehat. Jangan lupa bayar zakat jika sudah memenuhi syarat harta terkena zakat (yaitu nishab dan haul). Jangan lupa perbanyak sedekah sunnah, di sekitar kita masih banyak yang susah. Beri waktu yang cukup bersama keluarga, karena kebersamaan dan waktu yang cukup untuk komunikasi adalah kunci bahagianya keluarga kita. Berusalah menabung untuk segera ke tanah suci, dalam rangka berumrah dan berhaji. Doakan yang terbaik untuk pemimpin negeri kita yang cinta pada rakyat dan peduli pada Islam. Tinggalkanlah amal jariyah yang terbaik yang masih bisa dimanfaatkan oleh orang lain ketika kita telah meninggalkan dunia ini. Ingatlah, tanda waktu itu begitu berharga bagi seorang muslim karena kelak ia akan ditanya, di mana waktu tersebut dihabiskan, لاَ تَزُولُ قَدَمَا عَبْدٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُسْأَلَ عَنْ عُمْرِهِ فِيمَا أَفْنَاهُ وَعَنْ عِلْمِهِ فِيمَا فَعَلَ وَعَنْ مَالِهِ مِنْ أَيْنَ اكْتَسَبَهُ وَفِيمَا أَنْفَقَهُ وَعَنْ جِسْمِهِ فِيمَا أَبْلاَهُ “Kedua kaki seorang hamba tidaklah beranjak pada hari kiamat hingga ia ditanya mengenai: (1) umurnya di manakah ia habiskan, (2) ilmunya di manakah ia amalkan, (3) hartanya bagaimana ia peroleh dan (4) di mana ia infakkan dan (5) mengenai tubuhnya di manakah usangnya.” (HR. Tirmidzi no. 2417, dari Abi Barzah Al Aslami. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Semoga di tahun 2024, kita dimudahkan menjadi insan yang lebih baik. – Tonton video Resolusi (Perubahan Positif) Seorang Muslim di Tahun 2024 [KHUTBAH JUMAT]     Unduh Khutbah Jumat dengan Judul: Resolusi (Perbaikan Positif) di Tahun 2024   Download —   Ditulis pada Jumat, 17 Jumadal Akhirah 1445 H, 29 Desember 2023 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagshukum perayaan tahun baru khutbah jumat perayaan tahun baru resolusi tahun baru tahun baru hijriyah
Resolusi apa yang ingin Anda targetkan di Tahun 2024? Banyak tujuan dunia yang ingin dicapai di tahun yang baru. Padahal yang utama adalah tujuan akhirat.   Daftar Isi tutup 1. Beberapa hal yang perlu kita ingat dalam resolusi ini adalah sebagai berikut. 1.1. Pertama, umur kita itu terbatas. 1.2. Kedua, beramal salehlah di waktu muda dan saat kuat. 1.3. Ketiga, tinggalkanlah hal yang tidak manfaat. 1.4. Keempat, ingatlah waktu tak akan berulang. 2. Saran kami untuk resolusi di tahun 2024 adalah: 3. Tonton video Resolusi (Perubahan Positif) Seorang Muslim di Tahun 2024 [KHUTBAH JUMAT] 4. Unduh Khutbah Jumat dengan Judul: Resolusi (Perbaikan Positif) di Tahun 2024 Ketika mengawali awal tahun, ada istilah yang muncul di tengah-tengah kita dengan penyebutan Resolusi Tahun Baru. Resolusi ini adalah komitmen yang dibuat pada diri sendiri untuk melakukan perubahan positif dalam hidup. Isi dari resolusi tahun baru bisa berupa perubahan kebiasaan kecil yang ingin dilakukan atau langkah-langkah kecil untuk meraih pencapaian besar. Contoh resolusi tahun baru yang realistis hendaknya mencakup konsep SMART yang terdiri dari Specific (spesifik), Measurable (bisa diukur), Achievable (mudah dicapai), Relevant (relevan dengan tujuan pribadi), dan Time-Bound (memiliki batas waktu). Namun, sayangnya kami saksikan sendiri beberapa resolusi yang dibuat kebanyakan orang adalah seputar pencapaian duniawi, seperti: belajar bahasa asing sehingga bisa bekerja di luar negeri, menurunkan berat badan dengan kardio dan angkat beban, kunjungi tempat baru, jelajahi hobi baru, fokus pada passion, dapat mobil di tahun 2024. Padahal standar bahagia dan berkah itu dengan iman dan takwa. Dalam ayat disebutkan, وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ ٱلْقُرَىٰٓ ءَامَنُوا۟ وَٱتَّقَوْا۟ لَفَتَحْنَا عَلَيْهِم بَرَكَٰتٍ مِّنَ ٱلسَّمَآءِ وَٱلْأَرْضِ وَلَٰكِن كَذَّبُوا۟ فَأَخَذْنَٰهُم بِمَا كَانُوا۟ يَكْسِبُونَ “Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya.” (QS. Al-A’raf: 96). Lihatlah berkah itu turun karena iman dan takwa. Saran kami agar ada perubahan positif adalah berubah dalam urusan akhirat atau dalam urusan agama dengan cara: (1) perhatikan apa yang sudah dilakukan di tahun 2023, (2) buat perencanaan yang realistis, spesifik, dan jelas, (3) tetapkan tenggat waktu yang realistis, (4) cari dukungan dari orang sekitar, (5) prioritas akhirat yang utama, jauhi yang haram.   Beberapa hal yang perlu kita ingat dalam resolusi ini adalah sebagai berikut.   Pertama, umur kita itu terbatas. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَعْمَارُ أُمَّتِـي مَا بَيْنَ السِّتِّيْنَ إِلَى السَّبْعِيْنَ وَأَقَلُّهُمْ مَنْ يَجُوزُ ذَلِكَ “Umur umatku antara 60 hingga 70 dan sedikit dari mereka yang melebihi itu.” (HR. Tirmidzi, no. 3550; Ibnu Majah, no. 4236. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan)   Kedua, beramal salehlah di waktu muda dan saat kuat. Allah Ta’ala berfirman, وَالتِّينِ وَالزَّيْتُونِ (1) وَطُورِ سِينِينَ (2) وَهَذَا الْبَلَدِ الْأَمِينِ (3) لَقَدْ خَلَقْنَا الْإِنْسَانَ فِي أَحْسَنِ تَقْوِيمٍ (4) ثُمَّ رَدَدْنَاهُ أَسْفَلَ سَافِلِينَ (5) إِلَّا الَّذِينَ آَمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ فَلَهُمْ أَجْرٌ غَيْرُ مَمْنُونٍ (6) فَمَا يُكَذِّبُكَ بَعْدُ بِالدِّينِ (7) أَلَيْسَ اللَّهُ بِأَحْكَمِ الْحَاكِمِينَ (8) “Demi (buah) Tin dan (buah) Zaitun, dan demi bukit Sinai, dan demi kota (Mekah) ini yang aman. Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya. Kemudian Kami kembalikan dia ke tempat yang serendah-rendahnya (neraka), kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh; maka bagi mereka pahala yang tiada putus-putusnya. Maka apakah yang menyebabkan kamu mendustakan (hari) pembalasan sesudah (adanya keterangan-keterangan) itu? Bukankah Allah Hakim yang seadil-adilnya?” (QS. At-Tiin: 1-8) Ibnu Qutaibah rahimahullah mengatakan, “Makna firman Allah yang artinya “Kecuali orang-orang yang beriman” adalah kecuali orang-orang yang beriman di waktu mudanya, di saat kondisi fit (semangat) untuk beramal, maka mereka di waktu tuanya nanti tidaklah berkurang amalan mereka. Walaupun mereka tidak mampu melakukan amalan ketaatan di saat usia senja. Karena Allah Ta’ala Maha Mengetahui, seandainya mereka masih diberi kekuatan beramal sebagaimana waktu mudanya, maka mereka tidak akan berhenti dari beramal kebaikan. Maka orang yang gemar beramal di waktu mudanya, (di saat tua renta), dia akan diberi ganjaran sebagaimana di waktu mudanya.” (Lihat Zaad Al-Masiir, 9:172-174 dan Tafsir Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, 7:72)   Ketiga, tinggalkanlah hal yang tidak manfaat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, مِنْ حُسْنِ إِسْلاَمِ الْمَرْءِ تَرْكُهُ مَا لاَ يَعْنِيهِ “Di antara kebaikan islam seseorang adalah meninggalkan hal yang tidak bermanfaat.” (HR. Tirmidzi no. 2317, Ibnu Majah no. 3976. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). ‘Arif Al Yamani berkata, إن من إعراض الله عن العبد أن يشغله بما لا ينفعه “Di antara tanda Allah berpaling dari seorang hamba, Allah menjadikannya sibuk dalam hal yang sia-sia.” (Hilyatul Awliya’, 10: 134).   Keempat, ingatlah waktu tak akan berulang. Waktu amat berharga, wahai saudaraku. Ia tidak mungkin kan kembali setelah berlalu pergi. الوقت أنفاس لا تعود “Waktu adalah nafas yang tidak mungkin akan kembali.”   Saran kami untuk resolusi di tahun 2024 adalah: Sadarlah untuk shalat lima waktu bagi yang belum sadar untuk shalat yang tahunya hanya mengikuti shalat Jumat saja sekali sepekan. Paling penting di antara shalat yang ada adalah shalat Shubuh. Siapa yang rajin shalat Shubuh pasti akan menjaga shalat lima waktu lainnya. Rajinlah hadir di masjid apalagi untuk pria yang sangat dianjurkan untuk shalat berjamaah kecuali ada uzur. Di bulan Ramadhan 1445 Hijriyah, jalankanlah puasa secara sempurna. Jangan sampai meninggalkannya karena alasan kerjaan atau urusan mengurus ternak. Sempurnakanlah puasa wajib dengan puasa sunnah. Perhatikanlah nafkah pada keluarga dengan baik, prioritaskan nafkah yang halal, walau sedikit, bukan yang banyak, tetapi tidak berkah. Bijaklah dalam bermedia sosial dan memegang gadget atau hape. Belajarlah agama, yang belum bisa baca Al-Qur’an, belajarlah baca Al-Qur’an di tahun 2024. Bagi yang suka membaca, tingkatkanlah ilmu dengan membaca dan menulis. Membuat anggaran keuangan yang baik di tahun 2024 sehingga tidak merasakan krisis keuangan, terutama atur gaya hidup dan kurangi berutang. Tinggalkanlah rokok karena tak ada pakar kesehatan yang merekomendasikan rokok sama sekali. Artinya, merokok itu tidak sehat. Jangan lupa bayar zakat jika sudah memenuhi syarat harta terkena zakat (yaitu nishab dan haul). Jangan lupa perbanyak sedekah sunnah, di sekitar kita masih banyak yang susah. Beri waktu yang cukup bersama keluarga, karena kebersamaan dan waktu yang cukup untuk komunikasi adalah kunci bahagianya keluarga kita. Berusalah menabung untuk segera ke tanah suci, dalam rangka berumrah dan berhaji. Doakan yang terbaik untuk pemimpin negeri kita yang cinta pada rakyat dan peduli pada Islam. Tinggalkanlah amal jariyah yang terbaik yang masih bisa dimanfaatkan oleh orang lain ketika kita telah meninggalkan dunia ini. Ingatlah, tanda waktu itu begitu berharga bagi seorang muslim karena kelak ia akan ditanya, di mana waktu tersebut dihabiskan, لاَ تَزُولُ قَدَمَا عَبْدٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُسْأَلَ عَنْ عُمْرِهِ فِيمَا أَفْنَاهُ وَعَنْ عِلْمِهِ فِيمَا فَعَلَ وَعَنْ مَالِهِ مِنْ أَيْنَ اكْتَسَبَهُ وَفِيمَا أَنْفَقَهُ وَعَنْ جِسْمِهِ فِيمَا أَبْلاَهُ “Kedua kaki seorang hamba tidaklah beranjak pada hari kiamat hingga ia ditanya mengenai: (1) umurnya di manakah ia habiskan, (2) ilmunya di manakah ia amalkan, (3) hartanya bagaimana ia peroleh dan (4) di mana ia infakkan dan (5) mengenai tubuhnya di manakah usangnya.” (HR. Tirmidzi no. 2417, dari Abi Barzah Al Aslami. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Semoga di tahun 2024, kita dimudahkan menjadi insan yang lebih baik. – Tonton video Resolusi (Perubahan Positif) Seorang Muslim di Tahun 2024 [KHUTBAH JUMAT]     Unduh Khutbah Jumat dengan Judul: Resolusi (Perbaikan Positif) di Tahun 2024   Download —   Ditulis pada Jumat, 17 Jumadal Akhirah 1445 H, 29 Desember 2023 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagshukum perayaan tahun baru khutbah jumat perayaan tahun baru resolusi tahun baru tahun baru hijriyah


Resolusi apa yang ingin Anda targetkan di Tahun 2024? Banyak tujuan dunia yang ingin dicapai di tahun yang baru. Padahal yang utama adalah tujuan akhirat.   Daftar Isi tutup 1. Beberapa hal yang perlu kita ingat dalam resolusi ini adalah sebagai berikut. 1.1. Pertama, umur kita itu terbatas. 1.2. Kedua, beramal salehlah di waktu muda dan saat kuat. 1.3. Ketiga, tinggalkanlah hal yang tidak manfaat. 1.4. Keempat, ingatlah waktu tak akan berulang. 2. Saran kami untuk resolusi di tahun 2024 adalah: 3. Tonton video Resolusi (Perubahan Positif) Seorang Muslim di Tahun 2024 [KHUTBAH JUMAT] 4. Unduh Khutbah Jumat dengan Judul: Resolusi (Perbaikan Positif) di Tahun 2024 Ketika mengawali awal tahun, ada istilah yang muncul di tengah-tengah kita dengan penyebutan Resolusi Tahun Baru. Resolusi ini adalah komitmen yang dibuat pada diri sendiri untuk melakukan perubahan positif dalam hidup. Isi dari resolusi tahun baru bisa berupa perubahan kebiasaan kecil yang ingin dilakukan atau langkah-langkah kecil untuk meraih pencapaian besar. Contoh resolusi tahun baru yang realistis hendaknya mencakup konsep SMART yang terdiri dari Specific (spesifik), Measurable (bisa diukur), Achievable (mudah dicapai), Relevant (relevan dengan tujuan pribadi), dan Time-Bound (memiliki batas waktu). Namun, sayangnya kami saksikan sendiri beberapa resolusi yang dibuat kebanyakan orang adalah seputar pencapaian duniawi, seperti: belajar bahasa asing sehingga bisa bekerja di luar negeri, menurunkan berat badan dengan kardio dan angkat beban, kunjungi tempat baru, jelajahi hobi baru, fokus pada passion, dapat mobil di tahun 2024. Padahal standar bahagia dan berkah itu dengan iman dan takwa. Dalam ayat disebutkan, وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ ٱلْقُرَىٰٓ ءَامَنُوا۟ وَٱتَّقَوْا۟ لَفَتَحْنَا عَلَيْهِم بَرَكَٰتٍ مِّنَ ٱلسَّمَآءِ وَٱلْأَرْضِ وَلَٰكِن كَذَّبُوا۟ فَأَخَذْنَٰهُم بِمَا كَانُوا۟ يَكْسِبُونَ “Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya.” (QS. Al-A’raf: 96). Lihatlah berkah itu turun karena iman dan takwa. Saran kami agar ada perubahan positif adalah berubah dalam urusan akhirat atau dalam urusan agama dengan cara: (1) perhatikan apa yang sudah dilakukan di tahun 2023, (2) buat perencanaan yang realistis, spesifik, dan jelas, (3) tetapkan tenggat waktu yang realistis, (4) cari dukungan dari orang sekitar, (5) prioritas akhirat yang utama, jauhi yang haram.   Beberapa hal yang perlu kita ingat dalam resolusi ini adalah sebagai berikut.   Pertama, umur kita itu terbatas. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَعْمَارُ أُمَّتِـي مَا بَيْنَ السِّتِّيْنَ إِلَى السَّبْعِيْنَ وَأَقَلُّهُمْ مَنْ يَجُوزُ ذَلِكَ “Umur umatku antara 60 hingga 70 dan sedikit dari mereka yang melebihi itu.” (HR. Tirmidzi, no. 3550; Ibnu Majah, no. 4236. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan)   Kedua, beramal salehlah di waktu muda dan saat kuat. Allah Ta’ala berfirman, وَالتِّينِ وَالزَّيْتُونِ (1) وَطُورِ سِينِينَ (2) وَهَذَا الْبَلَدِ الْأَمِينِ (3) لَقَدْ خَلَقْنَا الْإِنْسَانَ فِي أَحْسَنِ تَقْوِيمٍ (4) ثُمَّ رَدَدْنَاهُ أَسْفَلَ سَافِلِينَ (5) إِلَّا الَّذِينَ آَمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ فَلَهُمْ أَجْرٌ غَيْرُ مَمْنُونٍ (6) فَمَا يُكَذِّبُكَ بَعْدُ بِالدِّينِ (7) أَلَيْسَ اللَّهُ بِأَحْكَمِ الْحَاكِمِينَ (8) “Demi (buah) Tin dan (buah) Zaitun, dan demi bukit Sinai, dan demi kota (Mekah) ini yang aman. Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya. Kemudian Kami kembalikan dia ke tempat yang serendah-rendahnya (neraka), kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh; maka bagi mereka pahala yang tiada putus-putusnya. Maka apakah yang menyebabkan kamu mendustakan (hari) pembalasan sesudah (adanya keterangan-keterangan) itu? Bukankah Allah Hakim yang seadil-adilnya?” (QS. At-Tiin: 1-8) Ibnu Qutaibah rahimahullah mengatakan, “Makna firman Allah yang artinya “Kecuali orang-orang yang beriman” adalah kecuali orang-orang yang beriman di waktu mudanya, di saat kondisi fit (semangat) untuk beramal, maka mereka di waktu tuanya nanti tidaklah berkurang amalan mereka. Walaupun mereka tidak mampu melakukan amalan ketaatan di saat usia senja. Karena Allah Ta’ala Maha Mengetahui, seandainya mereka masih diberi kekuatan beramal sebagaimana waktu mudanya, maka mereka tidak akan berhenti dari beramal kebaikan. Maka orang yang gemar beramal di waktu mudanya, (di saat tua renta), dia akan diberi ganjaran sebagaimana di waktu mudanya.” (Lihat Zaad Al-Masiir, 9:172-174 dan Tafsir Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, 7:72)   Ketiga, tinggalkanlah hal yang tidak manfaat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, مِنْ حُسْنِ إِسْلاَمِ الْمَرْءِ تَرْكُهُ مَا لاَ يَعْنِيهِ “Di antara kebaikan islam seseorang adalah meninggalkan hal yang tidak bermanfaat.” (HR. Tirmidzi no. 2317, Ibnu Majah no. 3976. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). ‘Arif Al Yamani berkata, إن من إعراض الله عن العبد أن يشغله بما لا ينفعه “Di antara tanda Allah berpaling dari seorang hamba, Allah menjadikannya sibuk dalam hal yang sia-sia.” (Hilyatul Awliya’, 10: 134).   Keempat, ingatlah waktu tak akan berulang. Waktu amat berharga, wahai saudaraku. Ia tidak mungkin kan kembali setelah berlalu pergi. الوقت أنفاس لا تعود “Waktu adalah nafas yang tidak mungkin akan kembali.”   Saran kami untuk resolusi di tahun 2024 adalah: Sadarlah untuk shalat lima waktu bagi yang belum sadar untuk shalat yang tahunya hanya mengikuti shalat Jumat saja sekali sepekan. Paling penting di antara shalat yang ada adalah shalat Shubuh. Siapa yang rajin shalat Shubuh pasti akan menjaga shalat lima waktu lainnya. Rajinlah hadir di masjid apalagi untuk pria yang sangat dianjurkan untuk shalat berjamaah kecuali ada uzur. Di bulan Ramadhan 1445 Hijriyah, jalankanlah puasa secara sempurna. Jangan sampai meninggalkannya karena alasan kerjaan atau urusan mengurus ternak. Sempurnakanlah puasa wajib dengan puasa sunnah. Perhatikanlah nafkah pada keluarga dengan baik, prioritaskan nafkah yang halal, walau sedikit, bukan yang banyak, tetapi tidak berkah. Bijaklah dalam bermedia sosial dan memegang gadget atau hape. Belajarlah agama, yang belum bisa baca Al-Qur’an, belajarlah baca Al-Qur’an di tahun 2024. Bagi yang suka membaca, tingkatkanlah ilmu dengan membaca dan menulis. Membuat anggaran keuangan yang baik di tahun 2024 sehingga tidak merasakan krisis keuangan, terutama atur gaya hidup dan kurangi berutang. Tinggalkanlah rokok karena tak ada pakar kesehatan yang merekomendasikan rokok sama sekali. Artinya, merokok itu tidak sehat. Jangan lupa bayar zakat jika sudah memenuhi syarat harta terkena zakat (yaitu nishab dan haul). Jangan lupa perbanyak sedekah sunnah, di sekitar kita masih banyak yang susah. Beri waktu yang cukup bersama keluarga, karena kebersamaan dan waktu yang cukup untuk komunikasi adalah kunci bahagianya keluarga kita. Berusalah menabung untuk segera ke tanah suci, dalam rangka berumrah dan berhaji. Doakan yang terbaik untuk pemimpin negeri kita yang cinta pada rakyat dan peduli pada Islam. Tinggalkanlah amal jariyah yang terbaik yang masih bisa dimanfaatkan oleh orang lain ketika kita telah meninggalkan dunia ini. Ingatlah, tanda waktu itu begitu berharga bagi seorang muslim karena kelak ia akan ditanya, di mana waktu tersebut dihabiskan, لاَ تَزُولُ قَدَمَا عَبْدٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُسْأَلَ عَنْ عُمْرِهِ فِيمَا أَفْنَاهُ وَعَنْ عِلْمِهِ فِيمَا فَعَلَ وَعَنْ مَالِهِ مِنْ أَيْنَ اكْتَسَبَهُ وَفِيمَا أَنْفَقَهُ وَعَنْ جِسْمِهِ فِيمَا أَبْلاَهُ “Kedua kaki seorang hamba tidaklah beranjak pada hari kiamat hingga ia ditanya mengenai: (1) umurnya di manakah ia habiskan, (2) ilmunya di manakah ia amalkan, (3) hartanya bagaimana ia peroleh dan (4) di mana ia infakkan dan (5) mengenai tubuhnya di manakah usangnya.” (HR. Tirmidzi no. 2417, dari Abi Barzah Al Aslami. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Semoga di tahun 2024, kita dimudahkan menjadi insan yang lebih baik. – Tonton video Resolusi (Perubahan Positif) Seorang Muslim di Tahun 2024 [KHUTBAH JUMAT]     Unduh Khutbah Jumat dengan Judul: Resolusi (Perbaikan Positif) di Tahun 2024   Download —   Ditulis pada Jumat, 17 Jumadal Akhirah 1445 H, 29 Desember 2023 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagshukum perayaan tahun baru khutbah jumat perayaan tahun baru resolusi tahun baru tahun baru hijriyah

Hikmah Manusia Diciptakan Bertingkat-Tingkat

Daftar Isi Toggle Pertama, agar menyadari bahwa di akhirat manusia pun tidak sama tingkatannyaKedua, melatih syukur dan sabarKetiga, agar saling melengkapi dan memberi manfaatKeempat, bentuk keadilan Allah agar manusia menjadi baik dan benarKelima, kaya dan miskin itu sama-sama ujianMutiara nasihat Ketika menciptakan manusia, Allah Ta’ala ciptakan dalam kondisi yang berbeda-beda levelnya dan bertingkat-tingkat. Tidak hanya dalam hal rezeki, tetapi juga dalam hal keimanan, ketakwaan, ilmu, fisik, dan sebagainya. Allah Ta’ala berfirman, هُمْ دَرَجَٰتٌ عِندَ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ بَصِيرٌۢ بِمَا يَعْمَلُونَ “(Kedudukan) mereka itu bertingkat-tingkat di sisi Allah, dan Allah Maha Melihat apa yang mereka kerjakan.” (QS. Ali Imran: 163) Dalam firman-Nya yang lain, يَبْسُطُ ٱلرِّزْقَ لِمَن يَشَآءُ وَيَقْدِرُ ۚ إِنَّهُۥ بِكُلِّ شَىْءٍ عَلِيمٌ “Dia melapangkan rezeki bagi siapa yang dikehendaki-Nya dan menyempitkan(nya). Sesungguhnya Dia Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS. Asy-Syura: 12) Tatkala Allah menciptakan manusia, Ia memberikan perbedaan level pada hamba-Nya. Hal ini merupakan salah satu bentuk keadilan Allah. Dan semua ketetapan Allah pasti ada hikmahnya. Hal ini sebagaimana firman-Nya, وَهُوَ ٱلْقَاهِرُ فَوْقَ عِبَادِهِۦ ۚ وَهُوَ ٱلْحَكِيمُ ٱلْخَبِيرُ “Dan Dialah yang berkuasa atas sekalian hamba-hamba-Nya. Dan Dialah Yang Maha Bijaksana lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-An’am: 18) Ada beberapa hikmah bertingkat-tingkatnya level manusia sebagai berikut: Pertama, agar menyadari bahwa di akhirat manusia pun tidak sama tingkatannya Allah Ta’ala berfirman, ٱنظُرْ كَيْفَ فَضَّلْنَا بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ ۚ وَلَلْءَاخِرَةُ أَكْبَرُ دَرَجَٰتٍ وَأَكْبَرُ تَفْضِيلًا “Perhatikanlah bagaimana Kami lebihkan sebagian dari mereka atas sebagian (yang lain). Dan pasti kehidupan akhirat lebih tinggi tingkatnya dan lebih besar keutamaannya.” (QS. Al-Isra’: 21) Hendaknya disadari bahwa tingkatan kehidupan di akhirat jauh berbeda dibandingkan dengan dunia. Ketika dibangkitkan, manusia akan memiliki fisik yang berbeda. Bahkan, sampai di surga dan neraka pun memiliki tingkatan-tingkatan. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ ٱلْمُنَٰفِقِينَ فِى ٱلدَّرْكِ ٱلْأَسْفَلِ مِنَ ٱلنَّارِ “Sesungguhnya orang-orang munafik itu (ditempatkan) pada tingkatan yang paling bawah dari neraka.” (QS. An-Nisa’: 145) Nabi shallallahu ’alaihi wasallam bersabda, إنَّ في الجنةِ مائةَ درجةٍ ، أعدَّها اللهُ للمجاهدين في سبيلِه ، كلُّ درجتيْنِ ما بينهما كما بين السماءِ والأرضِ ، فإذا سألتم اللهَ فسلُوهُ الفردوسَ ، فإنَّهُ أوسطُ الجنةِ ، وأعلى الجنةِ ، وفوقَه عرشُ الرحمنِ ، ومنه تَفجَّرُ أنهارُ الجنةِ “Surga itu ada 100  tingkatan, yang dipersiapkan oleh Allah untuk para mujahid di jalan Allah. Jarak antara dua surga yang berdekatan adalah sejauh jarak langit dan bumi. Dan jika kalian meminta kepada Allah, mintalah surga Firdaus. Karena itulah surga yang paling tengah dan paling tinggi, yang di atasnya terdapat ‘Arsy milik Ar-Rahman, darinya pula (Firdaus) bercabang sungai-sungai surga.” (HR. Bukhari) Kedua, melatih syukur dan sabar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, عَجَبًا لأَمْرِ الْمُؤْمِنِ إِنَّ أَمْرَهُ كُلَّهُ خَيْرٌ وَلَيْسَ ذَاكَ لأَحَدٍ إِلاَّ لِلْمُؤْمِنِ إِنْ أَصَابَتْهُ سَرَّاءُ شَكَرَ فَكَانَ خَيْرًا لَهُ وَإِنْ أَصَابَتْهُ ضَرَّاءُ صَبَرَ فَكَانَ خَيْرًا لَهُ “Sungguh menakjubkan keadaan seorang mukmin. Seluruh urusannya itu baik. Ini tidaklah didapati, kecuali pada seorang mukmin. Jika mendapatkan nikmat (kesenangan), maka ia bersyukur. Itu baik baginya. Jika mendapatkan musibah (kesusahan), maka ia bersabar. Itu pun baik baginya.” (HR. Muslim) Allah Ta’ala membuat level manusia tidak sama agar mereka senantiasa bersabar dan bersyukur. Bersabar atas segala kekurangan dan kesusahannya, serta bersyukur atas kelebihan dan kenikmatan yang ia dapatkan. Terkadang Allah berikan kesempitan kepada seorang hamba, agar ia ingat dan mau kembali kepada Allah. Sehingga ia bermunajat, berdoa, dan bertawakal hanya kepada Allah. Ketiga, agar saling melengkapi dan memberi manfaat Allah Ta’ala berfirman, وَرَفَعْنَا بَعْضَهُمْ فَوْقَ بَعْضٍ دَرَجَٰتٍ لِّيَتَّخِذَ بَعْضُهُم بَعْضًا سُخْرِيًّا “… dan kami telah meninggikan sebagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat, agar sebagian mereka dapat mempergunakan sebagian yang lain.” (QS. Az-Zukhruf: 32) Allah jadikan sebagian orang lebih kaya, lebih pintar, lebih kuat dari yang lain agar saling melengkapi dan memberi manfaat. Jika semua orang kaya dan tidak ada yang miskin, apakah masih ada yang ingin menjadi pembantu, tukang sayur keliling, tukang sampah, tukang bangunan yang bisa memberi bantuan dan manfaat kepada orang kaya? Jika semua orang ingin jadi presiden atau direktur, siapa yang menjadi rakyat atau karyawannya? Baca juga: Bersyukur kepada Manusia Keempat, bentuk keadilan Allah agar manusia menjadi baik dan benar Allah Ta’ala berfirman, وَلَوْ بَسَطَ ٱللَّهُ ٱلرِّزْقَ لِعِبَادِهِۦ لَبَغَوْا۟ فِى ٱلْأَرْضِ وَلَٰكِن يُنَزِّلُ بِقَدَرٍ مَّا يَشَآءُ ۚ إِنَّهُۥ بِعِبَادِهِۦ خَبِيرٌۢ بَصِيرٌ “Dan jikalau Allah melapangkan rezeki kepada hamba-hamba-Nya, tentulah mereka akan melampaui batas di muka bumi, tetapi Allah menurunkan apa yang dikehendaki-Nya dengan ukuran. Sesungguhnya Dia Maha Mengetahui (keadaan) hamba-hamba-Nya lagi Maha Melihat.” (QS. Asy-Syura: 27) Sudah menjadi hal umum bahwa kebanyakan orang kaya suka menghambur-hamburkan harta. Berbeda dengan sebagian besar orang miskin yang berusaha menjaga dan menghemat hartanya. Allah juga lebih tahu yang terbaik untuk hamba-Nya sebagaimana hadis dha’if (tetapi maknanya benar), Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إنَّ مِنْ عِبَادِى مَنْ لاَ يَصْلُحُ إِيْمَانُهُ إِلاَّ بِالغِنَى وَلَوْ أَفْقَرْتُهُ لَكَفَرَ، وَإِنَّ مِنْ عِبَادِى مَنْ لاَ يَصْلُحُ إِيْمَانُهُ إِلاَّ الفَقْر وَلَوْ أَغْنَيْتُهُ لَكَفَرَ “Sesungguhnya di antara hamba-Ku, keimanan barulah menjadi baik jika Allah memberikan kekayaan kepadanya. Seandainya Allah membuat ia miskin, tentu ia akan kufur. Dan di antara hamba-Ku, keimanan barulah baik jika Allah memberikan kemiskinan kepadanya. Seandainya Allah membuat ia kaya, tentu ia akan kufur.” (HR. Abu Nu’aim dalam Hilyah Al-Auliya’, 8: 318 . Lihat juga Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 5: 71) Ada sebagian manusia yang menjadi tidak beriman dan lupa bersyukur jika ia diberikan kekayaan, kesehatan, atau kelebihan lainnya. Ketika dijadikan kaya, ia lalai dari ibadah, jauh dari ketaatan, dan sibuk dengan urusan dunianya. Sebaliknya, ada sebagian orang yang cocoknya menjadi orang kaya. Ketika ia miskin, malah ia akan mudah mengeluh. Kelima, kaya dan miskin itu sama-sama ujian Allah Ta’ala berfirman, وَنَبْلُوكُم بِٱلشَّرِّ وَٱلْخَيْرِ فِتْنَةً ۖ وَإِلَيْنَا تُرْجَعُونَ “Kami akan menguji kamu dengan keburukan dan kebaikan sebagai cobaan (yang sebenar-benarnya). Dan hanya kepada Kamilah kamu dikembalikan.” (QS. Al-Anbiya’: 35) Kaya bisa menjadi istridaj (jebakan nikmat yang disegerakan di dunia), sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, إِذَا رَأَيْتَ اللهَ تَعَالَى يُعْطِي الْعَبْدَ مِنَ الدُّنْيَا مَا يُحِبُّ وَهُوَ مُقِيمٌ عَلَى مَعَاصِيْهِ فَإِنَّمَا ذَلِكَ مِنهُ اسْتِدْرَاجٌ “Bila kamu melihat Allah memberi pada hamba dari (perkara) dunia yang diinginkannya, padahal dia terus berada dalam kemaksiatan kepada-Nya, maka (ketahuilah) bahwa hal itu adalah istidraj (jebakan berupa nikmat yang disegerakan) dari Allah.” (HR. Ahmad, 4: 145) Dan miskin bisa jadi sebagai hukuman atas dosa yang diperbuat sebagaimana firman Allah Ta’ala, وَمَا أَصَابَكُمْ مِنْ مُصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ وَيَعْفُو عَنْ كَثِيرٍ “Dan apa saja musibah yang menimpa kamu, maka itu disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri, dan Allah memaafkan sebagian besar (dari kesalahan-kesalahanmu).” (QS. Asy-Syura: 30) Mutiara nasihat Bagi yang Allah berikan kelebihan dari yang lain, hendaknya tidak boleh merasa sombong dan merendahkan orang-orang yang di bawahnya. Sedangkan bagi orang yang Allah berikan kekurangan, maka hendaknya ia mengejar dengan memperbanyak amal. أَمَرَنِي خَلِيلِي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِسَبْعٍ أَمَرَنِي بِحُبِّ الْمَسَاكِينِ وَالدُّنُوِّ مِنْهُمْ وَأَمَرَنِي أَنْ أَنْظُرَ إِلَى مَنْ هُوَ دُونِي وَلَا أَنْظُرَ إِلَى مَنْ هُوَ فَوْقِي “Kekasihku, yakni Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan tujuh perkara padaku: 1) beliau memerintahkanku agar mencintai orang miskin dan dekat dengan mereka, 2) beliau memerintahkanku agar melihat orang yang berada di bawahku (dalam masalah harta dan dunia), juga supaya aku tidak memperhatikan orang yang berada di atasku.…” (HR. Ahmad) Dalam sabda beliau yang lain, إذا نظر أحدكم إلى من فضل عليه في المال والخلق فلينظر إلى من هو أسفل منه “Jika salah seorang di antara kalian melihat orang yang memiliki kelebihan harta dan bentuk (rupa) [al-khalq], maka lihatlah kepada orang yang berada di bawahnya.” (HR. Bukhari dan Muslim) إِنَّ اللَّهَ لاَ يَنْظُرُ إِلَى صُوَرِكُمْ وَأَمْوَالِكُمْ وَلَكِنْ يَنْظُرُ إِلَى قُلُوبِكُمْ وَأَعْمَالِكُمْ “Sesungguhnya Allah tidak melihat rupa dan harta benda kalian, tetapi Dia melihat hati dan amal perbuatan kalian.” (HR. Muslim) Baca juga: Tuntunan Syariat dalam Menyikapi Perbedaan Akal Manusia *** Penulis: Arif Muhammad N. Artikel: Muslim.or.id Tags: penciptaan manusia

Hikmah Manusia Diciptakan Bertingkat-Tingkat

Daftar Isi Toggle Pertama, agar menyadari bahwa di akhirat manusia pun tidak sama tingkatannyaKedua, melatih syukur dan sabarKetiga, agar saling melengkapi dan memberi manfaatKeempat, bentuk keadilan Allah agar manusia menjadi baik dan benarKelima, kaya dan miskin itu sama-sama ujianMutiara nasihat Ketika menciptakan manusia, Allah Ta’ala ciptakan dalam kondisi yang berbeda-beda levelnya dan bertingkat-tingkat. Tidak hanya dalam hal rezeki, tetapi juga dalam hal keimanan, ketakwaan, ilmu, fisik, dan sebagainya. Allah Ta’ala berfirman, هُمْ دَرَجَٰتٌ عِندَ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ بَصِيرٌۢ بِمَا يَعْمَلُونَ “(Kedudukan) mereka itu bertingkat-tingkat di sisi Allah, dan Allah Maha Melihat apa yang mereka kerjakan.” (QS. Ali Imran: 163) Dalam firman-Nya yang lain, يَبْسُطُ ٱلرِّزْقَ لِمَن يَشَآءُ وَيَقْدِرُ ۚ إِنَّهُۥ بِكُلِّ شَىْءٍ عَلِيمٌ “Dia melapangkan rezeki bagi siapa yang dikehendaki-Nya dan menyempitkan(nya). Sesungguhnya Dia Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS. Asy-Syura: 12) Tatkala Allah menciptakan manusia, Ia memberikan perbedaan level pada hamba-Nya. Hal ini merupakan salah satu bentuk keadilan Allah. Dan semua ketetapan Allah pasti ada hikmahnya. Hal ini sebagaimana firman-Nya, وَهُوَ ٱلْقَاهِرُ فَوْقَ عِبَادِهِۦ ۚ وَهُوَ ٱلْحَكِيمُ ٱلْخَبِيرُ “Dan Dialah yang berkuasa atas sekalian hamba-hamba-Nya. Dan Dialah Yang Maha Bijaksana lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-An’am: 18) Ada beberapa hikmah bertingkat-tingkatnya level manusia sebagai berikut: Pertama, agar menyadari bahwa di akhirat manusia pun tidak sama tingkatannya Allah Ta’ala berfirman, ٱنظُرْ كَيْفَ فَضَّلْنَا بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ ۚ وَلَلْءَاخِرَةُ أَكْبَرُ دَرَجَٰتٍ وَأَكْبَرُ تَفْضِيلًا “Perhatikanlah bagaimana Kami lebihkan sebagian dari mereka atas sebagian (yang lain). Dan pasti kehidupan akhirat lebih tinggi tingkatnya dan lebih besar keutamaannya.” (QS. Al-Isra’: 21) Hendaknya disadari bahwa tingkatan kehidupan di akhirat jauh berbeda dibandingkan dengan dunia. Ketika dibangkitkan, manusia akan memiliki fisik yang berbeda. Bahkan, sampai di surga dan neraka pun memiliki tingkatan-tingkatan. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ ٱلْمُنَٰفِقِينَ فِى ٱلدَّرْكِ ٱلْأَسْفَلِ مِنَ ٱلنَّارِ “Sesungguhnya orang-orang munafik itu (ditempatkan) pada tingkatan yang paling bawah dari neraka.” (QS. An-Nisa’: 145) Nabi shallallahu ’alaihi wasallam bersabda, إنَّ في الجنةِ مائةَ درجةٍ ، أعدَّها اللهُ للمجاهدين في سبيلِه ، كلُّ درجتيْنِ ما بينهما كما بين السماءِ والأرضِ ، فإذا سألتم اللهَ فسلُوهُ الفردوسَ ، فإنَّهُ أوسطُ الجنةِ ، وأعلى الجنةِ ، وفوقَه عرشُ الرحمنِ ، ومنه تَفجَّرُ أنهارُ الجنةِ “Surga itu ada 100  tingkatan, yang dipersiapkan oleh Allah untuk para mujahid di jalan Allah. Jarak antara dua surga yang berdekatan adalah sejauh jarak langit dan bumi. Dan jika kalian meminta kepada Allah, mintalah surga Firdaus. Karena itulah surga yang paling tengah dan paling tinggi, yang di atasnya terdapat ‘Arsy milik Ar-Rahman, darinya pula (Firdaus) bercabang sungai-sungai surga.” (HR. Bukhari) Kedua, melatih syukur dan sabar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, عَجَبًا لأَمْرِ الْمُؤْمِنِ إِنَّ أَمْرَهُ كُلَّهُ خَيْرٌ وَلَيْسَ ذَاكَ لأَحَدٍ إِلاَّ لِلْمُؤْمِنِ إِنْ أَصَابَتْهُ سَرَّاءُ شَكَرَ فَكَانَ خَيْرًا لَهُ وَإِنْ أَصَابَتْهُ ضَرَّاءُ صَبَرَ فَكَانَ خَيْرًا لَهُ “Sungguh menakjubkan keadaan seorang mukmin. Seluruh urusannya itu baik. Ini tidaklah didapati, kecuali pada seorang mukmin. Jika mendapatkan nikmat (kesenangan), maka ia bersyukur. Itu baik baginya. Jika mendapatkan musibah (kesusahan), maka ia bersabar. Itu pun baik baginya.” (HR. Muslim) Allah Ta’ala membuat level manusia tidak sama agar mereka senantiasa bersabar dan bersyukur. Bersabar atas segala kekurangan dan kesusahannya, serta bersyukur atas kelebihan dan kenikmatan yang ia dapatkan. Terkadang Allah berikan kesempitan kepada seorang hamba, agar ia ingat dan mau kembali kepada Allah. Sehingga ia bermunajat, berdoa, dan bertawakal hanya kepada Allah. Ketiga, agar saling melengkapi dan memberi manfaat Allah Ta’ala berfirman, وَرَفَعْنَا بَعْضَهُمْ فَوْقَ بَعْضٍ دَرَجَٰتٍ لِّيَتَّخِذَ بَعْضُهُم بَعْضًا سُخْرِيًّا “… dan kami telah meninggikan sebagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat, agar sebagian mereka dapat mempergunakan sebagian yang lain.” (QS. Az-Zukhruf: 32) Allah jadikan sebagian orang lebih kaya, lebih pintar, lebih kuat dari yang lain agar saling melengkapi dan memberi manfaat. Jika semua orang kaya dan tidak ada yang miskin, apakah masih ada yang ingin menjadi pembantu, tukang sayur keliling, tukang sampah, tukang bangunan yang bisa memberi bantuan dan manfaat kepada orang kaya? Jika semua orang ingin jadi presiden atau direktur, siapa yang menjadi rakyat atau karyawannya? Baca juga: Bersyukur kepada Manusia Keempat, bentuk keadilan Allah agar manusia menjadi baik dan benar Allah Ta’ala berfirman, وَلَوْ بَسَطَ ٱللَّهُ ٱلرِّزْقَ لِعِبَادِهِۦ لَبَغَوْا۟ فِى ٱلْأَرْضِ وَلَٰكِن يُنَزِّلُ بِقَدَرٍ مَّا يَشَآءُ ۚ إِنَّهُۥ بِعِبَادِهِۦ خَبِيرٌۢ بَصِيرٌ “Dan jikalau Allah melapangkan rezeki kepada hamba-hamba-Nya, tentulah mereka akan melampaui batas di muka bumi, tetapi Allah menurunkan apa yang dikehendaki-Nya dengan ukuran. Sesungguhnya Dia Maha Mengetahui (keadaan) hamba-hamba-Nya lagi Maha Melihat.” (QS. Asy-Syura: 27) Sudah menjadi hal umum bahwa kebanyakan orang kaya suka menghambur-hamburkan harta. Berbeda dengan sebagian besar orang miskin yang berusaha menjaga dan menghemat hartanya. Allah juga lebih tahu yang terbaik untuk hamba-Nya sebagaimana hadis dha’if (tetapi maknanya benar), Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إنَّ مِنْ عِبَادِى مَنْ لاَ يَصْلُحُ إِيْمَانُهُ إِلاَّ بِالغِنَى وَلَوْ أَفْقَرْتُهُ لَكَفَرَ، وَإِنَّ مِنْ عِبَادِى مَنْ لاَ يَصْلُحُ إِيْمَانُهُ إِلاَّ الفَقْر وَلَوْ أَغْنَيْتُهُ لَكَفَرَ “Sesungguhnya di antara hamba-Ku, keimanan barulah menjadi baik jika Allah memberikan kekayaan kepadanya. Seandainya Allah membuat ia miskin, tentu ia akan kufur. Dan di antara hamba-Ku, keimanan barulah baik jika Allah memberikan kemiskinan kepadanya. Seandainya Allah membuat ia kaya, tentu ia akan kufur.” (HR. Abu Nu’aim dalam Hilyah Al-Auliya’, 8: 318 . Lihat juga Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 5: 71) Ada sebagian manusia yang menjadi tidak beriman dan lupa bersyukur jika ia diberikan kekayaan, kesehatan, atau kelebihan lainnya. Ketika dijadikan kaya, ia lalai dari ibadah, jauh dari ketaatan, dan sibuk dengan urusan dunianya. Sebaliknya, ada sebagian orang yang cocoknya menjadi orang kaya. Ketika ia miskin, malah ia akan mudah mengeluh. Kelima, kaya dan miskin itu sama-sama ujian Allah Ta’ala berfirman, وَنَبْلُوكُم بِٱلشَّرِّ وَٱلْخَيْرِ فِتْنَةً ۖ وَإِلَيْنَا تُرْجَعُونَ “Kami akan menguji kamu dengan keburukan dan kebaikan sebagai cobaan (yang sebenar-benarnya). Dan hanya kepada Kamilah kamu dikembalikan.” (QS. Al-Anbiya’: 35) Kaya bisa menjadi istridaj (jebakan nikmat yang disegerakan di dunia), sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, إِذَا رَأَيْتَ اللهَ تَعَالَى يُعْطِي الْعَبْدَ مِنَ الدُّنْيَا مَا يُحِبُّ وَهُوَ مُقِيمٌ عَلَى مَعَاصِيْهِ فَإِنَّمَا ذَلِكَ مِنهُ اسْتِدْرَاجٌ “Bila kamu melihat Allah memberi pada hamba dari (perkara) dunia yang diinginkannya, padahal dia terus berada dalam kemaksiatan kepada-Nya, maka (ketahuilah) bahwa hal itu adalah istidraj (jebakan berupa nikmat yang disegerakan) dari Allah.” (HR. Ahmad, 4: 145) Dan miskin bisa jadi sebagai hukuman atas dosa yang diperbuat sebagaimana firman Allah Ta’ala, وَمَا أَصَابَكُمْ مِنْ مُصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ وَيَعْفُو عَنْ كَثِيرٍ “Dan apa saja musibah yang menimpa kamu, maka itu disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri, dan Allah memaafkan sebagian besar (dari kesalahan-kesalahanmu).” (QS. Asy-Syura: 30) Mutiara nasihat Bagi yang Allah berikan kelebihan dari yang lain, hendaknya tidak boleh merasa sombong dan merendahkan orang-orang yang di bawahnya. Sedangkan bagi orang yang Allah berikan kekurangan, maka hendaknya ia mengejar dengan memperbanyak amal. أَمَرَنِي خَلِيلِي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِسَبْعٍ أَمَرَنِي بِحُبِّ الْمَسَاكِينِ وَالدُّنُوِّ مِنْهُمْ وَأَمَرَنِي أَنْ أَنْظُرَ إِلَى مَنْ هُوَ دُونِي وَلَا أَنْظُرَ إِلَى مَنْ هُوَ فَوْقِي “Kekasihku, yakni Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan tujuh perkara padaku: 1) beliau memerintahkanku agar mencintai orang miskin dan dekat dengan mereka, 2) beliau memerintahkanku agar melihat orang yang berada di bawahku (dalam masalah harta dan dunia), juga supaya aku tidak memperhatikan orang yang berada di atasku.…” (HR. Ahmad) Dalam sabda beliau yang lain, إذا نظر أحدكم إلى من فضل عليه في المال والخلق فلينظر إلى من هو أسفل منه “Jika salah seorang di antara kalian melihat orang yang memiliki kelebihan harta dan bentuk (rupa) [al-khalq], maka lihatlah kepada orang yang berada di bawahnya.” (HR. Bukhari dan Muslim) إِنَّ اللَّهَ لاَ يَنْظُرُ إِلَى صُوَرِكُمْ وَأَمْوَالِكُمْ وَلَكِنْ يَنْظُرُ إِلَى قُلُوبِكُمْ وَأَعْمَالِكُمْ “Sesungguhnya Allah tidak melihat rupa dan harta benda kalian, tetapi Dia melihat hati dan amal perbuatan kalian.” (HR. Muslim) Baca juga: Tuntunan Syariat dalam Menyikapi Perbedaan Akal Manusia *** Penulis: Arif Muhammad N. Artikel: Muslim.or.id Tags: penciptaan manusia
Daftar Isi Toggle Pertama, agar menyadari bahwa di akhirat manusia pun tidak sama tingkatannyaKedua, melatih syukur dan sabarKetiga, agar saling melengkapi dan memberi manfaatKeempat, bentuk keadilan Allah agar manusia menjadi baik dan benarKelima, kaya dan miskin itu sama-sama ujianMutiara nasihat Ketika menciptakan manusia, Allah Ta’ala ciptakan dalam kondisi yang berbeda-beda levelnya dan bertingkat-tingkat. Tidak hanya dalam hal rezeki, tetapi juga dalam hal keimanan, ketakwaan, ilmu, fisik, dan sebagainya. Allah Ta’ala berfirman, هُمْ دَرَجَٰتٌ عِندَ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ بَصِيرٌۢ بِمَا يَعْمَلُونَ “(Kedudukan) mereka itu bertingkat-tingkat di sisi Allah, dan Allah Maha Melihat apa yang mereka kerjakan.” (QS. Ali Imran: 163) Dalam firman-Nya yang lain, يَبْسُطُ ٱلرِّزْقَ لِمَن يَشَآءُ وَيَقْدِرُ ۚ إِنَّهُۥ بِكُلِّ شَىْءٍ عَلِيمٌ “Dia melapangkan rezeki bagi siapa yang dikehendaki-Nya dan menyempitkan(nya). Sesungguhnya Dia Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS. Asy-Syura: 12) Tatkala Allah menciptakan manusia, Ia memberikan perbedaan level pada hamba-Nya. Hal ini merupakan salah satu bentuk keadilan Allah. Dan semua ketetapan Allah pasti ada hikmahnya. Hal ini sebagaimana firman-Nya, وَهُوَ ٱلْقَاهِرُ فَوْقَ عِبَادِهِۦ ۚ وَهُوَ ٱلْحَكِيمُ ٱلْخَبِيرُ “Dan Dialah yang berkuasa atas sekalian hamba-hamba-Nya. Dan Dialah Yang Maha Bijaksana lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-An’am: 18) Ada beberapa hikmah bertingkat-tingkatnya level manusia sebagai berikut: Pertama, agar menyadari bahwa di akhirat manusia pun tidak sama tingkatannya Allah Ta’ala berfirman, ٱنظُرْ كَيْفَ فَضَّلْنَا بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ ۚ وَلَلْءَاخِرَةُ أَكْبَرُ دَرَجَٰتٍ وَأَكْبَرُ تَفْضِيلًا “Perhatikanlah bagaimana Kami lebihkan sebagian dari mereka atas sebagian (yang lain). Dan pasti kehidupan akhirat lebih tinggi tingkatnya dan lebih besar keutamaannya.” (QS. Al-Isra’: 21) Hendaknya disadari bahwa tingkatan kehidupan di akhirat jauh berbeda dibandingkan dengan dunia. Ketika dibangkitkan, manusia akan memiliki fisik yang berbeda. Bahkan, sampai di surga dan neraka pun memiliki tingkatan-tingkatan. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ ٱلْمُنَٰفِقِينَ فِى ٱلدَّرْكِ ٱلْأَسْفَلِ مِنَ ٱلنَّارِ “Sesungguhnya orang-orang munafik itu (ditempatkan) pada tingkatan yang paling bawah dari neraka.” (QS. An-Nisa’: 145) Nabi shallallahu ’alaihi wasallam bersabda, إنَّ في الجنةِ مائةَ درجةٍ ، أعدَّها اللهُ للمجاهدين في سبيلِه ، كلُّ درجتيْنِ ما بينهما كما بين السماءِ والأرضِ ، فإذا سألتم اللهَ فسلُوهُ الفردوسَ ، فإنَّهُ أوسطُ الجنةِ ، وأعلى الجنةِ ، وفوقَه عرشُ الرحمنِ ، ومنه تَفجَّرُ أنهارُ الجنةِ “Surga itu ada 100  tingkatan, yang dipersiapkan oleh Allah untuk para mujahid di jalan Allah. Jarak antara dua surga yang berdekatan adalah sejauh jarak langit dan bumi. Dan jika kalian meminta kepada Allah, mintalah surga Firdaus. Karena itulah surga yang paling tengah dan paling tinggi, yang di atasnya terdapat ‘Arsy milik Ar-Rahman, darinya pula (Firdaus) bercabang sungai-sungai surga.” (HR. Bukhari) Kedua, melatih syukur dan sabar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, عَجَبًا لأَمْرِ الْمُؤْمِنِ إِنَّ أَمْرَهُ كُلَّهُ خَيْرٌ وَلَيْسَ ذَاكَ لأَحَدٍ إِلاَّ لِلْمُؤْمِنِ إِنْ أَصَابَتْهُ سَرَّاءُ شَكَرَ فَكَانَ خَيْرًا لَهُ وَإِنْ أَصَابَتْهُ ضَرَّاءُ صَبَرَ فَكَانَ خَيْرًا لَهُ “Sungguh menakjubkan keadaan seorang mukmin. Seluruh urusannya itu baik. Ini tidaklah didapati, kecuali pada seorang mukmin. Jika mendapatkan nikmat (kesenangan), maka ia bersyukur. Itu baik baginya. Jika mendapatkan musibah (kesusahan), maka ia bersabar. Itu pun baik baginya.” (HR. Muslim) Allah Ta’ala membuat level manusia tidak sama agar mereka senantiasa bersabar dan bersyukur. Bersabar atas segala kekurangan dan kesusahannya, serta bersyukur atas kelebihan dan kenikmatan yang ia dapatkan. Terkadang Allah berikan kesempitan kepada seorang hamba, agar ia ingat dan mau kembali kepada Allah. Sehingga ia bermunajat, berdoa, dan bertawakal hanya kepada Allah. Ketiga, agar saling melengkapi dan memberi manfaat Allah Ta’ala berfirman, وَرَفَعْنَا بَعْضَهُمْ فَوْقَ بَعْضٍ دَرَجَٰتٍ لِّيَتَّخِذَ بَعْضُهُم بَعْضًا سُخْرِيًّا “… dan kami telah meninggikan sebagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat, agar sebagian mereka dapat mempergunakan sebagian yang lain.” (QS. Az-Zukhruf: 32) Allah jadikan sebagian orang lebih kaya, lebih pintar, lebih kuat dari yang lain agar saling melengkapi dan memberi manfaat. Jika semua orang kaya dan tidak ada yang miskin, apakah masih ada yang ingin menjadi pembantu, tukang sayur keliling, tukang sampah, tukang bangunan yang bisa memberi bantuan dan manfaat kepada orang kaya? Jika semua orang ingin jadi presiden atau direktur, siapa yang menjadi rakyat atau karyawannya? Baca juga: Bersyukur kepada Manusia Keempat, bentuk keadilan Allah agar manusia menjadi baik dan benar Allah Ta’ala berfirman, وَلَوْ بَسَطَ ٱللَّهُ ٱلرِّزْقَ لِعِبَادِهِۦ لَبَغَوْا۟ فِى ٱلْأَرْضِ وَلَٰكِن يُنَزِّلُ بِقَدَرٍ مَّا يَشَآءُ ۚ إِنَّهُۥ بِعِبَادِهِۦ خَبِيرٌۢ بَصِيرٌ “Dan jikalau Allah melapangkan rezeki kepada hamba-hamba-Nya, tentulah mereka akan melampaui batas di muka bumi, tetapi Allah menurunkan apa yang dikehendaki-Nya dengan ukuran. Sesungguhnya Dia Maha Mengetahui (keadaan) hamba-hamba-Nya lagi Maha Melihat.” (QS. Asy-Syura: 27) Sudah menjadi hal umum bahwa kebanyakan orang kaya suka menghambur-hamburkan harta. Berbeda dengan sebagian besar orang miskin yang berusaha menjaga dan menghemat hartanya. Allah juga lebih tahu yang terbaik untuk hamba-Nya sebagaimana hadis dha’if (tetapi maknanya benar), Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إنَّ مِنْ عِبَادِى مَنْ لاَ يَصْلُحُ إِيْمَانُهُ إِلاَّ بِالغِنَى وَلَوْ أَفْقَرْتُهُ لَكَفَرَ، وَإِنَّ مِنْ عِبَادِى مَنْ لاَ يَصْلُحُ إِيْمَانُهُ إِلاَّ الفَقْر وَلَوْ أَغْنَيْتُهُ لَكَفَرَ “Sesungguhnya di antara hamba-Ku, keimanan barulah menjadi baik jika Allah memberikan kekayaan kepadanya. Seandainya Allah membuat ia miskin, tentu ia akan kufur. Dan di antara hamba-Ku, keimanan barulah baik jika Allah memberikan kemiskinan kepadanya. Seandainya Allah membuat ia kaya, tentu ia akan kufur.” (HR. Abu Nu’aim dalam Hilyah Al-Auliya’, 8: 318 . Lihat juga Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 5: 71) Ada sebagian manusia yang menjadi tidak beriman dan lupa bersyukur jika ia diberikan kekayaan, kesehatan, atau kelebihan lainnya. Ketika dijadikan kaya, ia lalai dari ibadah, jauh dari ketaatan, dan sibuk dengan urusan dunianya. Sebaliknya, ada sebagian orang yang cocoknya menjadi orang kaya. Ketika ia miskin, malah ia akan mudah mengeluh. Kelima, kaya dan miskin itu sama-sama ujian Allah Ta’ala berfirman, وَنَبْلُوكُم بِٱلشَّرِّ وَٱلْخَيْرِ فِتْنَةً ۖ وَإِلَيْنَا تُرْجَعُونَ “Kami akan menguji kamu dengan keburukan dan kebaikan sebagai cobaan (yang sebenar-benarnya). Dan hanya kepada Kamilah kamu dikembalikan.” (QS. Al-Anbiya’: 35) Kaya bisa menjadi istridaj (jebakan nikmat yang disegerakan di dunia), sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, إِذَا رَأَيْتَ اللهَ تَعَالَى يُعْطِي الْعَبْدَ مِنَ الدُّنْيَا مَا يُحِبُّ وَهُوَ مُقِيمٌ عَلَى مَعَاصِيْهِ فَإِنَّمَا ذَلِكَ مِنهُ اسْتِدْرَاجٌ “Bila kamu melihat Allah memberi pada hamba dari (perkara) dunia yang diinginkannya, padahal dia terus berada dalam kemaksiatan kepada-Nya, maka (ketahuilah) bahwa hal itu adalah istidraj (jebakan berupa nikmat yang disegerakan) dari Allah.” (HR. Ahmad, 4: 145) Dan miskin bisa jadi sebagai hukuman atas dosa yang diperbuat sebagaimana firman Allah Ta’ala, وَمَا أَصَابَكُمْ مِنْ مُصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ وَيَعْفُو عَنْ كَثِيرٍ “Dan apa saja musibah yang menimpa kamu, maka itu disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri, dan Allah memaafkan sebagian besar (dari kesalahan-kesalahanmu).” (QS. Asy-Syura: 30) Mutiara nasihat Bagi yang Allah berikan kelebihan dari yang lain, hendaknya tidak boleh merasa sombong dan merendahkan orang-orang yang di bawahnya. Sedangkan bagi orang yang Allah berikan kekurangan, maka hendaknya ia mengejar dengan memperbanyak amal. أَمَرَنِي خَلِيلِي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِسَبْعٍ أَمَرَنِي بِحُبِّ الْمَسَاكِينِ وَالدُّنُوِّ مِنْهُمْ وَأَمَرَنِي أَنْ أَنْظُرَ إِلَى مَنْ هُوَ دُونِي وَلَا أَنْظُرَ إِلَى مَنْ هُوَ فَوْقِي “Kekasihku, yakni Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan tujuh perkara padaku: 1) beliau memerintahkanku agar mencintai orang miskin dan dekat dengan mereka, 2) beliau memerintahkanku agar melihat orang yang berada di bawahku (dalam masalah harta dan dunia), juga supaya aku tidak memperhatikan orang yang berada di atasku.…” (HR. Ahmad) Dalam sabda beliau yang lain, إذا نظر أحدكم إلى من فضل عليه في المال والخلق فلينظر إلى من هو أسفل منه “Jika salah seorang di antara kalian melihat orang yang memiliki kelebihan harta dan bentuk (rupa) [al-khalq], maka lihatlah kepada orang yang berada di bawahnya.” (HR. Bukhari dan Muslim) إِنَّ اللَّهَ لاَ يَنْظُرُ إِلَى صُوَرِكُمْ وَأَمْوَالِكُمْ وَلَكِنْ يَنْظُرُ إِلَى قُلُوبِكُمْ وَأَعْمَالِكُمْ “Sesungguhnya Allah tidak melihat rupa dan harta benda kalian, tetapi Dia melihat hati dan amal perbuatan kalian.” (HR. Muslim) Baca juga: Tuntunan Syariat dalam Menyikapi Perbedaan Akal Manusia *** Penulis: Arif Muhammad N. Artikel: Muslim.or.id Tags: penciptaan manusia


Daftar Isi Toggle Pertama, agar menyadari bahwa di akhirat manusia pun tidak sama tingkatannyaKedua, melatih syukur dan sabarKetiga, agar saling melengkapi dan memberi manfaatKeempat, bentuk keadilan Allah agar manusia menjadi baik dan benarKelima, kaya dan miskin itu sama-sama ujianMutiara nasihat Ketika menciptakan manusia, Allah Ta’ala ciptakan dalam kondisi yang berbeda-beda levelnya dan bertingkat-tingkat. Tidak hanya dalam hal rezeki, tetapi juga dalam hal keimanan, ketakwaan, ilmu, fisik, dan sebagainya. Allah Ta’ala berfirman, هُمْ دَرَجَٰتٌ عِندَ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ بَصِيرٌۢ بِمَا يَعْمَلُونَ “(Kedudukan) mereka itu bertingkat-tingkat di sisi Allah, dan Allah Maha Melihat apa yang mereka kerjakan.” (QS. Ali Imran: 163) Dalam firman-Nya yang lain, يَبْسُطُ ٱلرِّزْقَ لِمَن يَشَآءُ وَيَقْدِرُ ۚ إِنَّهُۥ بِكُلِّ شَىْءٍ عَلِيمٌ “Dia melapangkan rezeki bagi siapa yang dikehendaki-Nya dan menyempitkan(nya). Sesungguhnya Dia Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS. Asy-Syura: 12) Tatkala Allah menciptakan manusia, Ia memberikan perbedaan level pada hamba-Nya. Hal ini merupakan salah satu bentuk keadilan Allah. Dan semua ketetapan Allah pasti ada hikmahnya. Hal ini sebagaimana firman-Nya, وَهُوَ ٱلْقَاهِرُ فَوْقَ عِبَادِهِۦ ۚ وَهُوَ ٱلْحَكِيمُ ٱلْخَبِيرُ “Dan Dialah yang berkuasa atas sekalian hamba-hamba-Nya. Dan Dialah Yang Maha Bijaksana lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-An’am: 18) Ada beberapa hikmah bertingkat-tingkatnya level manusia sebagai berikut: Pertama, agar menyadari bahwa di akhirat manusia pun tidak sama tingkatannya Allah Ta’ala berfirman, ٱنظُرْ كَيْفَ فَضَّلْنَا بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ ۚ وَلَلْءَاخِرَةُ أَكْبَرُ دَرَجَٰتٍ وَأَكْبَرُ تَفْضِيلًا “Perhatikanlah bagaimana Kami lebihkan sebagian dari mereka atas sebagian (yang lain). Dan pasti kehidupan akhirat lebih tinggi tingkatnya dan lebih besar keutamaannya.” (QS. Al-Isra’: 21) Hendaknya disadari bahwa tingkatan kehidupan di akhirat jauh berbeda dibandingkan dengan dunia. Ketika dibangkitkan, manusia akan memiliki fisik yang berbeda. Bahkan, sampai di surga dan neraka pun memiliki tingkatan-tingkatan. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ ٱلْمُنَٰفِقِينَ فِى ٱلدَّرْكِ ٱلْأَسْفَلِ مِنَ ٱلنَّارِ “Sesungguhnya orang-orang munafik itu (ditempatkan) pada tingkatan yang paling bawah dari neraka.” (QS. An-Nisa’: 145) Nabi shallallahu ’alaihi wasallam bersabda, إنَّ في الجنةِ مائةَ درجةٍ ، أعدَّها اللهُ للمجاهدين في سبيلِه ، كلُّ درجتيْنِ ما بينهما كما بين السماءِ والأرضِ ، فإذا سألتم اللهَ فسلُوهُ الفردوسَ ، فإنَّهُ أوسطُ الجنةِ ، وأعلى الجنةِ ، وفوقَه عرشُ الرحمنِ ، ومنه تَفجَّرُ أنهارُ الجنةِ “Surga itu ada 100  tingkatan, yang dipersiapkan oleh Allah untuk para mujahid di jalan Allah. Jarak antara dua surga yang berdekatan adalah sejauh jarak langit dan bumi. Dan jika kalian meminta kepada Allah, mintalah surga Firdaus. Karena itulah surga yang paling tengah dan paling tinggi, yang di atasnya terdapat ‘Arsy milik Ar-Rahman, darinya pula (Firdaus) bercabang sungai-sungai surga.” (HR. Bukhari) Kedua, melatih syukur dan sabar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, عَجَبًا لأَمْرِ الْمُؤْمِنِ إِنَّ أَمْرَهُ كُلَّهُ خَيْرٌ وَلَيْسَ ذَاكَ لأَحَدٍ إِلاَّ لِلْمُؤْمِنِ إِنْ أَصَابَتْهُ سَرَّاءُ شَكَرَ فَكَانَ خَيْرًا لَهُ وَإِنْ أَصَابَتْهُ ضَرَّاءُ صَبَرَ فَكَانَ خَيْرًا لَهُ “Sungguh menakjubkan keadaan seorang mukmin. Seluruh urusannya itu baik. Ini tidaklah didapati, kecuali pada seorang mukmin. Jika mendapatkan nikmat (kesenangan), maka ia bersyukur. Itu baik baginya. Jika mendapatkan musibah (kesusahan), maka ia bersabar. Itu pun baik baginya.” (HR. Muslim) Allah Ta’ala membuat level manusia tidak sama agar mereka senantiasa bersabar dan bersyukur. Bersabar atas segala kekurangan dan kesusahannya, serta bersyukur atas kelebihan dan kenikmatan yang ia dapatkan. Terkadang Allah berikan kesempitan kepada seorang hamba, agar ia ingat dan mau kembali kepada Allah. Sehingga ia bermunajat, berdoa, dan bertawakal hanya kepada Allah. Ketiga, agar saling melengkapi dan memberi manfaat Allah Ta’ala berfirman, وَرَفَعْنَا بَعْضَهُمْ فَوْقَ بَعْضٍ دَرَجَٰتٍ لِّيَتَّخِذَ بَعْضُهُم بَعْضًا سُخْرِيًّا “… dan kami telah meninggikan sebagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat, agar sebagian mereka dapat mempergunakan sebagian yang lain.” (QS. Az-Zukhruf: 32) Allah jadikan sebagian orang lebih kaya, lebih pintar, lebih kuat dari yang lain agar saling melengkapi dan memberi manfaat. Jika semua orang kaya dan tidak ada yang miskin, apakah masih ada yang ingin menjadi pembantu, tukang sayur keliling, tukang sampah, tukang bangunan yang bisa memberi bantuan dan manfaat kepada orang kaya? Jika semua orang ingin jadi presiden atau direktur, siapa yang menjadi rakyat atau karyawannya? Baca juga: Bersyukur kepada Manusia Keempat, bentuk keadilan Allah agar manusia menjadi baik dan benar Allah Ta’ala berfirman, وَلَوْ بَسَطَ ٱللَّهُ ٱلرِّزْقَ لِعِبَادِهِۦ لَبَغَوْا۟ فِى ٱلْأَرْضِ وَلَٰكِن يُنَزِّلُ بِقَدَرٍ مَّا يَشَآءُ ۚ إِنَّهُۥ بِعِبَادِهِۦ خَبِيرٌۢ بَصِيرٌ “Dan jikalau Allah melapangkan rezeki kepada hamba-hamba-Nya, tentulah mereka akan melampaui batas di muka bumi, tetapi Allah menurunkan apa yang dikehendaki-Nya dengan ukuran. Sesungguhnya Dia Maha Mengetahui (keadaan) hamba-hamba-Nya lagi Maha Melihat.” (QS. Asy-Syura: 27) Sudah menjadi hal umum bahwa kebanyakan orang kaya suka menghambur-hamburkan harta. Berbeda dengan sebagian besar orang miskin yang berusaha menjaga dan menghemat hartanya. Allah juga lebih tahu yang terbaik untuk hamba-Nya sebagaimana hadis dha’if (tetapi maknanya benar), Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إنَّ مِنْ عِبَادِى مَنْ لاَ يَصْلُحُ إِيْمَانُهُ إِلاَّ بِالغِنَى وَلَوْ أَفْقَرْتُهُ لَكَفَرَ، وَإِنَّ مِنْ عِبَادِى مَنْ لاَ يَصْلُحُ إِيْمَانُهُ إِلاَّ الفَقْر وَلَوْ أَغْنَيْتُهُ لَكَفَرَ “Sesungguhnya di antara hamba-Ku, keimanan barulah menjadi baik jika Allah memberikan kekayaan kepadanya. Seandainya Allah membuat ia miskin, tentu ia akan kufur. Dan di antara hamba-Ku, keimanan barulah baik jika Allah memberikan kemiskinan kepadanya. Seandainya Allah membuat ia kaya, tentu ia akan kufur.” (HR. Abu Nu’aim dalam Hilyah Al-Auliya’, 8: 318 . Lihat juga Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 5: 71) Ada sebagian manusia yang menjadi tidak beriman dan lupa bersyukur jika ia diberikan kekayaan, kesehatan, atau kelebihan lainnya. Ketika dijadikan kaya, ia lalai dari ibadah, jauh dari ketaatan, dan sibuk dengan urusan dunianya. Sebaliknya, ada sebagian orang yang cocoknya menjadi orang kaya. Ketika ia miskin, malah ia akan mudah mengeluh. Kelima, kaya dan miskin itu sama-sama ujian Allah Ta’ala berfirman, وَنَبْلُوكُم بِٱلشَّرِّ وَٱلْخَيْرِ فِتْنَةً ۖ وَإِلَيْنَا تُرْجَعُونَ “Kami akan menguji kamu dengan keburukan dan kebaikan sebagai cobaan (yang sebenar-benarnya). Dan hanya kepada Kamilah kamu dikembalikan.” (QS. Al-Anbiya’: 35) Kaya bisa menjadi istridaj (jebakan nikmat yang disegerakan di dunia), sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, إِذَا رَأَيْتَ اللهَ تَعَالَى يُعْطِي الْعَبْدَ مِنَ الدُّنْيَا مَا يُحِبُّ وَهُوَ مُقِيمٌ عَلَى مَعَاصِيْهِ فَإِنَّمَا ذَلِكَ مِنهُ اسْتِدْرَاجٌ “Bila kamu melihat Allah memberi pada hamba dari (perkara) dunia yang diinginkannya, padahal dia terus berada dalam kemaksiatan kepada-Nya, maka (ketahuilah) bahwa hal itu adalah istidraj (jebakan berupa nikmat yang disegerakan) dari Allah.” (HR. Ahmad, 4: 145) Dan miskin bisa jadi sebagai hukuman atas dosa yang diperbuat sebagaimana firman Allah Ta’ala, وَمَا أَصَابَكُمْ مِنْ مُصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ وَيَعْفُو عَنْ كَثِيرٍ “Dan apa saja musibah yang menimpa kamu, maka itu disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri, dan Allah memaafkan sebagian besar (dari kesalahan-kesalahanmu).” (QS. Asy-Syura: 30) Mutiara nasihat Bagi yang Allah berikan kelebihan dari yang lain, hendaknya tidak boleh merasa sombong dan merendahkan orang-orang yang di bawahnya. Sedangkan bagi orang yang Allah berikan kekurangan, maka hendaknya ia mengejar dengan memperbanyak amal. أَمَرَنِي خَلِيلِي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِسَبْعٍ أَمَرَنِي بِحُبِّ الْمَسَاكِينِ وَالدُّنُوِّ مِنْهُمْ وَأَمَرَنِي أَنْ أَنْظُرَ إِلَى مَنْ هُوَ دُونِي وَلَا أَنْظُرَ إِلَى مَنْ هُوَ فَوْقِي “Kekasihku, yakni Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan tujuh perkara padaku: 1) beliau memerintahkanku agar mencintai orang miskin dan dekat dengan mereka, 2) beliau memerintahkanku agar melihat orang yang berada di bawahku (dalam masalah harta dan dunia), juga supaya aku tidak memperhatikan orang yang berada di atasku.…” (HR. Ahmad) Dalam sabda beliau yang lain, إذا نظر أحدكم إلى من فضل عليه في المال والخلق فلينظر إلى من هو أسفل منه “Jika salah seorang di antara kalian melihat orang yang memiliki kelebihan harta dan bentuk (rupa) [al-khalq], maka lihatlah kepada orang yang berada di bawahnya.” (HR. Bukhari dan Muslim) إِنَّ اللَّهَ لاَ يَنْظُرُ إِلَى صُوَرِكُمْ وَأَمْوَالِكُمْ وَلَكِنْ يَنْظُرُ إِلَى قُلُوبِكُمْ وَأَعْمَالِكُمْ “Sesungguhnya Allah tidak melihat rupa dan harta benda kalian, tetapi Dia melihat hati dan amal perbuatan kalian.” (HR. Muslim) Baca juga: Tuntunan Syariat dalam Menyikapi Perbedaan Akal Manusia *** Penulis: Arif Muhammad N. Artikel: Muslim.or.id Tags: penciptaan manusia

Hadis: Zakat Harta Karun (Rikaz) dan Barang Tambang (Ma’dan) (Bag. 1)

Daftar Isi Toggle Teks hadisKandungan hadisPertama, definisi harta rikazKedua, ketentuan zakat untuk harta rikazKetiga, kepada siapa zakat dari harta rikaz disalurkan? Teks hadis Diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, وَالمَعْدِنُ جُبَارٌ، وَفِي الرِّكَازِ الخُمُسُ “(Menggali) barang tambang itu memiliki risiko [1]. Sedangkan harta karun (rikaz), zakatnya sebesar seperlima.” (HR. Bukhari no. 1499 dan Muslim no. 1710. Lafaz hadis ini milik Bukhari.) Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda tentang harta karun temuan, إن وجدته في قرية مسكونة، فعرفه. و إن وجدته في قرية غير مسكونة، ففيه وفي الركاز: الخمس. “Jika engkau menemukan harta itu di kampung yang berpenduduk, maka umumkanlah (seperti hukum barang luqothoh atau barang temuan, pent.). Namun, jika engkau menemukannya di negeri yang tidak berpenduduk, maka ada kewajiban zakat rikaz sebesar seperlima (20%).” (HR. Asy-Syafi’i, 1: 238 dalam Tartib Musnad-nya; Al-Hakim, 2: 56; Al-Baihaqi, 4: 154; dan Al-Baghawi dalam Syarhus Sunah, 6: 58. Sanad hadis ini hasan) Kandungan hadis Pertama, definisi harta rikaz Hadis ini merupakan dalil wajibnya mengeluarkan zakat sebesar seperlima (20%) dari harta karun (rikaz). Meskipun demikian, para ulama berbeda pendapat tentang definisi rikaz. Jumhur ulama dari kalangan ulama Syafi’iyyah, Malikiyah, dan Hanabilah berpendapat bahwa rikaz adalah harta yang terpendam sejak masa jahiliyah [2]. Yaitu, masa sebelum Islam, baik harta itu berupa emas, perak, atau selain keduanya. Ciri-cirinya adalah ditemukan tanda-tanda bahwa harta tersebut berasal dari masa jahiliyah, atau berasal dari orang kafir meskipun tidak di masa jahiliyah. Seperti tercetak nama raja tertentu, atau gambar berhala tertentu, atau periode (masa) tertentu (misalnya, tertulis tahun tertentu), atau semacam itu, yang menunjukkan bahwa harta tersebut berasal dari orang kafir, baik di masa jahiliyah ataupun bukan. Jika tidak ada ciri-ciri tersebut, maka jika pemilik asli harta tersebut diketahui, maka si penemu harus memberitahukan kepada pemilik aslinya. Jika pemilik asli tidak diketahui, maka harta tersebut termasuk dalam barang temuan (luqothoh), dan hukum luqothoh pun diberlakukan pada barang tersebut. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam hadis di atas, إن وجدته في قرية مسكونة، فعرفه “Jika engkau menemukan harta itu di kampung yang berpenduduk (berpenghuni), maka umumkanlah (seperti hukum barang luqothoh atau barang temuan, pent.).” Adapun menurut ulama Hanafiyah dan selainnya, rikaz adalah semua barang yang terpendam di dalam bumi, sehingga mencakup pula barang tambang (ma’dan) [3]. Berdasarkan pendapat tersebut, maka tidak ada perbedaan menurut mereka antara rikaz dan ma’dan. Akan tetapi, perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pada hadis di atas, وَالمَعْدِنُ جُبَارٌ، وَفِي الرِّكَازِ الخُمُسُ “Menggali barang tambang itu memiliki risiko; sedangkan harta karun (rikaz), zakatnya sebesar seperlima.”, menunjukkan bahwa rikaz itu berbeda dengan ma’dan. Hal ini karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menggandengkan keduanya dengan kata sambung (و) (“dan”) yang menunjukkan adanya perbedaan di antara keduanya. Kedua, ketentuan zakat untuk harta rikaz Kewajiban zakat untuk harta rikaz adalah seperlima (20%), yang langsung dikeluarkan ketika menemukan harta tersebut, baik harta rikaz tersebut jumlahnya sedikit ataupun banyak; baik yang menemukan harta rikaz tersebut adalah muslim atau kafir dzimmi, anak kecil maupun orang dewasa, berakal ataupun gila. Hal ini karena hadis di atas yang menunjukkan kewajiban zakat harta rikaz sebesar 20% itu tidak membedakan siapakah yang menemukannya. Demikian pula, tidak dipersyaratkan adanya nishab dan haul, karena memang dia mendapatkan harta tersebut tanpa perlu biaya dan tanpa perlu bersusah payah. Sedangkan syariat secara umum, semakin besar biaya dan tenaga untuk menghasilkan (mendapatkan) suatu harta, maka kadar zakatnya akan lebih ringan. Dan sebaliknya, semakin ringan biaya dan tenaga untuk menghasilkan suatu harta, maka kadar zakatnya akan lebih tinggi. Adapun sisa 80% dari harta rikaz setelah dizakati 20%, maka itu menjadi milik orang yang menemukannya karena dia yang lebih berhak atas harta tersebut. Dan juga berdasarkan perbuatan sahabat Umar dan Ali radhiyallahu ‘anhuma, mereka menyerahkan sisa harta rikaz setelah dizakati kepada orang yang menemukannya. Ketiga, kepada siapa zakat dari harta rikaz disalurkan? Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang kepada siapa (atau untuk apa) zakat dari harta rikaz ini disalurkan. Sebagian ulama berpendapat bahwa zahirnya adalah sama seperti penyaluran harta fai’ (harta milik kaum muslimin yang diperoleh dari orang kafir tanpa melakukan peperangan). Sehingga yang menjadi patokan adalah dikembalikan kepada penguasa (pemerintah) kaum muslimin, manakah yang lebih maslahat di negeri tersebut, tidak khusus dibatasi hanya untuk delapan golongan penerima zakat. Ini adalah pendapat Abu Ubaid rahimahullah [4]. Adapun sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa golongan yang menerimanya itu sama dengan delapan golongan yang berhak menerima zakat secara umum, misalnya orang fakir miskin [5]. Demikianlah pembahasan singkat ini, semoga bermanfaat untuk kaum muslimin [6]. Wallahu Ta’ala a’lam. Lanjut ke bagian 2: Zakat Harta Karun (Rikaz) dan Barang Tambang (Ma’dan) (Bag. 2) *** @Rumah Kasongan, 25 Jumadilawal 1445/ 9 Desember 2023 Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] An-Nawawi rahimahullah berkata, “Yang dimaksud (جُبَارٌ) adalah siapa saja yang menggali barang tambang di tanah miliknya, atau di kampung yang tidak berpenghuni, atau tidak dilalui banyak orang, lalu tiba-tiba ada orang lewat di bekas galian tersebut dan jatuh ke dalamnya, kemudian meninggal dunia, maka si pemilik tempat galian tersebut tidak memiliki kewajiban menanggungnya (tidak ada dendanya, pent.).” (Syarh Shahih Muslim, 6: 134) [2] Lihat Al-Muntaqa karya Al-Baji (2: 104), Al-Majmu’ (6: 91), dan Al-Muqni’ (2: 363). [3] Syarh Fathul Qadir (2: 233) dan Fiqhuz Zakat (1: 443). [4[ Al-Amwal (hal. 350). [5] Al-Mughni (4: 236) dan Fiqhuz Zakat (hal. 451). [6] Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Bulughil Maram (4: 450-452) dan Taudhihul Ahkam min Bulughil Maram (3: 368-369). Tags: harta karunzakat

Hadis: Zakat Harta Karun (Rikaz) dan Barang Tambang (Ma’dan) (Bag. 1)

Daftar Isi Toggle Teks hadisKandungan hadisPertama, definisi harta rikazKedua, ketentuan zakat untuk harta rikazKetiga, kepada siapa zakat dari harta rikaz disalurkan? Teks hadis Diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, وَالمَعْدِنُ جُبَارٌ، وَفِي الرِّكَازِ الخُمُسُ “(Menggali) barang tambang itu memiliki risiko [1]. Sedangkan harta karun (rikaz), zakatnya sebesar seperlima.” (HR. Bukhari no. 1499 dan Muslim no. 1710. Lafaz hadis ini milik Bukhari.) Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda tentang harta karun temuan, إن وجدته في قرية مسكونة، فعرفه. و إن وجدته في قرية غير مسكونة، ففيه وفي الركاز: الخمس. “Jika engkau menemukan harta itu di kampung yang berpenduduk, maka umumkanlah (seperti hukum barang luqothoh atau barang temuan, pent.). Namun, jika engkau menemukannya di negeri yang tidak berpenduduk, maka ada kewajiban zakat rikaz sebesar seperlima (20%).” (HR. Asy-Syafi’i, 1: 238 dalam Tartib Musnad-nya; Al-Hakim, 2: 56; Al-Baihaqi, 4: 154; dan Al-Baghawi dalam Syarhus Sunah, 6: 58. Sanad hadis ini hasan) Kandungan hadis Pertama, definisi harta rikaz Hadis ini merupakan dalil wajibnya mengeluarkan zakat sebesar seperlima (20%) dari harta karun (rikaz). Meskipun demikian, para ulama berbeda pendapat tentang definisi rikaz. Jumhur ulama dari kalangan ulama Syafi’iyyah, Malikiyah, dan Hanabilah berpendapat bahwa rikaz adalah harta yang terpendam sejak masa jahiliyah [2]. Yaitu, masa sebelum Islam, baik harta itu berupa emas, perak, atau selain keduanya. Ciri-cirinya adalah ditemukan tanda-tanda bahwa harta tersebut berasal dari masa jahiliyah, atau berasal dari orang kafir meskipun tidak di masa jahiliyah. Seperti tercetak nama raja tertentu, atau gambar berhala tertentu, atau periode (masa) tertentu (misalnya, tertulis tahun tertentu), atau semacam itu, yang menunjukkan bahwa harta tersebut berasal dari orang kafir, baik di masa jahiliyah ataupun bukan. Jika tidak ada ciri-ciri tersebut, maka jika pemilik asli harta tersebut diketahui, maka si penemu harus memberitahukan kepada pemilik aslinya. Jika pemilik asli tidak diketahui, maka harta tersebut termasuk dalam barang temuan (luqothoh), dan hukum luqothoh pun diberlakukan pada barang tersebut. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam hadis di atas, إن وجدته في قرية مسكونة، فعرفه “Jika engkau menemukan harta itu di kampung yang berpenduduk (berpenghuni), maka umumkanlah (seperti hukum barang luqothoh atau barang temuan, pent.).” Adapun menurut ulama Hanafiyah dan selainnya, rikaz adalah semua barang yang terpendam di dalam bumi, sehingga mencakup pula barang tambang (ma’dan) [3]. Berdasarkan pendapat tersebut, maka tidak ada perbedaan menurut mereka antara rikaz dan ma’dan. Akan tetapi, perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pada hadis di atas, وَالمَعْدِنُ جُبَارٌ، وَفِي الرِّكَازِ الخُمُسُ “Menggali barang tambang itu memiliki risiko; sedangkan harta karun (rikaz), zakatnya sebesar seperlima.”, menunjukkan bahwa rikaz itu berbeda dengan ma’dan. Hal ini karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menggandengkan keduanya dengan kata sambung (و) (“dan”) yang menunjukkan adanya perbedaan di antara keduanya. Kedua, ketentuan zakat untuk harta rikaz Kewajiban zakat untuk harta rikaz adalah seperlima (20%), yang langsung dikeluarkan ketika menemukan harta tersebut, baik harta rikaz tersebut jumlahnya sedikit ataupun banyak; baik yang menemukan harta rikaz tersebut adalah muslim atau kafir dzimmi, anak kecil maupun orang dewasa, berakal ataupun gila. Hal ini karena hadis di atas yang menunjukkan kewajiban zakat harta rikaz sebesar 20% itu tidak membedakan siapakah yang menemukannya. Demikian pula, tidak dipersyaratkan adanya nishab dan haul, karena memang dia mendapatkan harta tersebut tanpa perlu biaya dan tanpa perlu bersusah payah. Sedangkan syariat secara umum, semakin besar biaya dan tenaga untuk menghasilkan (mendapatkan) suatu harta, maka kadar zakatnya akan lebih ringan. Dan sebaliknya, semakin ringan biaya dan tenaga untuk menghasilkan suatu harta, maka kadar zakatnya akan lebih tinggi. Adapun sisa 80% dari harta rikaz setelah dizakati 20%, maka itu menjadi milik orang yang menemukannya karena dia yang lebih berhak atas harta tersebut. Dan juga berdasarkan perbuatan sahabat Umar dan Ali radhiyallahu ‘anhuma, mereka menyerahkan sisa harta rikaz setelah dizakati kepada orang yang menemukannya. Ketiga, kepada siapa zakat dari harta rikaz disalurkan? Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang kepada siapa (atau untuk apa) zakat dari harta rikaz ini disalurkan. Sebagian ulama berpendapat bahwa zahirnya adalah sama seperti penyaluran harta fai’ (harta milik kaum muslimin yang diperoleh dari orang kafir tanpa melakukan peperangan). Sehingga yang menjadi patokan adalah dikembalikan kepada penguasa (pemerintah) kaum muslimin, manakah yang lebih maslahat di negeri tersebut, tidak khusus dibatasi hanya untuk delapan golongan penerima zakat. Ini adalah pendapat Abu Ubaid rahimahullah [4]. Adapun sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa golongan yang menerimanya itu sama dengan delapan golongan yang berhak menerima zakat secara umum, misalnya orang fakir miskin [5]. Demikianlah pembahasan singkat ini, semoga bermanfaat untuk kaum muslimin [6]. Wallahu Ta’ala a’lam. Lanjut ke bagian 2: Zakat Harta Karun (Rikaz) dan Barang Tambang (Ma’dan) (Bag. 2) *** @Rumah Kasongan, 25 Jumadilawal 1445/ 9 Desember 2023 Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] An-Nawawi rahimahullah berkata, “Yang dimaksud (جُبَارٌ) adalah siapa saja yang menggali barang tambang di tanah miliknya, atau di kampung yang tidak berpenghuni, atau tidak dilalui banyak orang, lalu tiba-tiba ada orang lewat di bekas galian tersebut dan jatuh ke dalamnya, kemudian meninggal dunia, maka si pemilik tempat galian tersebut tidak memiliki kewajiban menanggungnya (tidak ada dendanya, pent.).” (Syarh Shahih Muslim, 6: 134) [2] Lihat Al-Muntaqa karya Al-Baji (2: 104), Al-Majmu’ (6: 91), dan Al-Muqni’ (2: 363). [3] Syarh Fathul Qadir (2: 233) dan Fiqhuz Zakat (1: 443). [4[ Al-Amwal (hal. 350). [5] Al-Mughni (4: 236) dan Fiqhuz Zakat (hal. 451). [6] Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Bulughil Maram (4: 450-452) dan Taudhihul Ahkam min Bulughil Maram (3: 368-369). Tags: harta karunzakat
Daftar Isi Toggle Teks hadisKandungan hadisPertama, definisi harta rikazKedua, ketentuan zakat untuk harta rikazKetiga, kepada siapa zakat dari harta rikaz disalurkan? Teks hadis Diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, وَالمَعْدِنُ جُبَارٌ، وَفِي الرِّكَازِ الخُمُسُ “(Menggali) barang tambang itu memiliki risiko [1]. Sedangkan harta karun (rikaz), zakatnya sebesar seperlima.” (HR. Bukhari no. 1499 dan Muslim no. 1710. Lafaz hadis ini milik Bukhari.) Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda tentang harta karun temuan, إن وجدته في قرية مسكونة، فعرفه. و إن وجدته في قرية غير مسكونة، ففيه وفي الركاز: الخمس. “Jika engkau menemukan harta itu di kampung yang berpenduduk, maka umumkanlah (seperti hukum barang luqothoh atau barang temuan, pent.). Namun, jika engkau menemukannya di negeri yang tidak berpenduduk, maka ada kewajiban zakat rikaz sebesar seperlima (20%).” (HR. Asy-Syafi’i, 1: 238 dalam Tartib Musnad-nya; Al-Hakim, 2: 56; Al-Baihaqi, 4: 154; dan Al-Baghawi dalam Syarhus Sunah, 6: 58. Sanad hadis ini hasan) Kandungan hadis Pertama, definisi harta rikaz Hadis ini merupakan dalil wajibnya mengeluarkan zakat sebesar seperlima (20%) dari harta karun (rikaz). Meskipun demikian, para ulama berbeda pendapat tentang definisi rikaz. Jumhur ulama dari kalangan ulama Syafi’iyyah, Malikiyah, dan Hanabilah berpendapat bahwa rikaz adalah harta yang terpendam sejak masa jahiliyah [2]. Yaitu, masa sebelum Islam, baik harta itu berupa emas, perak, atau selain keduanya. Ciri-cirinya adalah ditemukan tanda-tanda bahwa harta tersebut berasal dari masa jahiliyah, atau berasal dari orang kafir meskipun tidak di masa jahiliyah. Seperti tercetak nama raja tertentu, atau gambar berhala tertentu, atau periode (masa) tertentu (misalnya, tertulis tahun tertentu), atau semacam itu, yang menunjukkan bahwa harta tersebut berasal dari orang kafir, baik di masa jahiliyah ataupun bukan. Jika tidak ada ciri-ciri tersebut, maka jika pemilik asli harta tersebut diketahui, maka si penemu harus memberitahukan kepada pemilik aslinya. Jika pemilik asli tidak diketahui, maka harta tersebut termasuk dalam barang temuan (luqothoh), dan hukum luqothoh pun diberlakukan pada barang tersebut. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam hadis di atas, إن وجدته في قرية مسكونة، فعرفه “Jika engkau menemukan harta itu di kampung yang berpenduduk (berpenghuni), maka umumkanlah (seperti hukum barang luqothoh atau barang temuan, pent.).” Adapun menurut ulama Hanafiyah dan selainnya, rikaz adalah semua barang yang terpendam di dalam bumi, sehingga mencakup pula barang tambang (ma’dan) [3]. Berdasarkan pendapat tersebut, maka tidak ada perbedaan menurut mereka antara rikaz dan ma’dan. Akan tetapi, perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pada hadis di atas, وَالمَعْدِنُ جُبَارٌ، وَفِي الرِّكَازِ الخُمُسُ “Menggali barang tambang itu memiliki risiko; sedangkan harta karun (rikaz), zakatnya sebesar seperlima.”, menunjukkan bahwa rikaz itu berbeda dengan ma’dan. Hal ini karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menggandengkan keduanya dengan kata sambung (و) (“dan”) yang menunjukkan adanya perbedaan di antara keduanya. Kedua, ketentuan zakat untuk harta rikaz Kewajiban zakat untuk harta rikaz adalah seperlima (20%), yang langsung dikeluarkan ketika menemukan harta tersebut, baik harta rikaz tersebut jumlahnya sedikit ataupun banyak; baik yang menemukan harta rikaz tersebut adalah muslim atau kafir dzimmi, anak kecil maupun orang dewasa, berakal ataupun gila. Hal ini karena hadis di atas yang menunjukkan kewajiban zakat harta rikaz sebesar 20% itu tidak membedakan siapakah yang menemukannya. Demikian pula, tidak dipersyaratkan adanya nishab dan haul, karena memang dia mendapatkan harta tersebut tanpa perlu biaya dan tanpa perlu bersusah payah. Sedangkan syariat secara umum, semakin besar biaya dan tenaga untuk menghasilkan (mendapatkan) suatu harta, maka kadar zakatnya akan lebih ringan. Dan sebaliknya, semakin ringan biaya dan tenaga untuk menghasilkan suatu harta, maka kadar zakatnya akan lebih tinggi. Adapun sisa 80% dari harta rikaz setelah dizakati 20%, maka itu menjadi milik orang yang menemukannya karena dia yang lebih berhak atas harta tersebut. Dan juga berdasarkan perbuatan sahabat Umar dan Ali radhiyallahu ‘anhuma, mereka menyerahkan sisa harta rikaz setelah dizakati kepada orang yang menemukannya. Ketiga, kepada siapa zakat dari harta rikaz disalurkan? Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang kepada siapa (atau untuk apa) zakat dari harta rikaz ini disalurkan. Sebagian ulama berpendapat bahwa zahirnya adalah sama seperti penyaluran harta fai’ (harta milik kaum muslimin yang diperoleh dari orang kafir tanpa melakukan peperangan). Sehingga yang menjadi patokan adalah dikembalikan kepada penguasa (pemerintah) kaum muslimin, manakah yang lebih maslahat di negeri tersebut, tidak khusus dibatasi hanya untuk delapan golongan penerima zakat. Ini adalah pendapat Abu Ubaid rahimahullah [4]. Adapun sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa golongan yang menerimanya itu sama dengan delapan golongan yang berhak menerima zakat secara umum, misalnya orang fakir miskin [5]. Demikianlah pembahasan singkat ini, semoga bermanfaat untuk kaum muslimin [6]. Wallahu Ta’ala a’lam. Lanjut ke bagian 2: Zakat Harta Karun (Rikaz) dan Barang Tambang (Ma’dan) (Bag. 2) *** @Rumah Kasongan, 25 Jumadilawal 1445/ 9 Desember 2023 Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] An-Nawawi rahimahullah berkata, “Yang dimaksud (جُبَارٌ) adalah siapa saja yang menggali barang tambang di tanah miliknya, atau di kampung yang tidak berpenghuni, atau tidak dilalui banyak orang, lalu tiba-tiba ada orang lewat di bekas galian tersebut dan jatuh ke dalamnya, kemudian meninggal dunia, maka si pemilik tempat galian tersebut tidak memiliki kewajiban menanggungnya (tidak ada dendanya, pent.).” (Syarh Shahih Muslim, 6: 134) [2] Lihat Al-Muntaqa karya Al-Baji (2: 104), Al-Majmu’ (6: 91), dan Al-Muqni’ (2: 363). [3] Syarh Fathul Qadir (2: 233) dan Fiqhuz Zakat (1: 443). [4[ Al-Amwal (hal. 350). [5] Al-Mughni (4: 236) dan Fiqhuz Zakat (hal. 451). [6] Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Bulughil Maram (4: 450-452) dan Taudhihul Ahkam min Bulughil Maram (3: 368-369). Tags: harta karunzakat


Daftar Isi Toggle Teks hadisKandungan hadisPertama, definisi harta rikazKedua, ketentuan zakat untuk harta rikazKetiga, kepada siapa zakat dari harta rikaz disalurkan? Teks hadis Diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, وَالمَعْدِنُ جُبَارٌ، وَفِي الرِّكَازِ الخُمُسُ “(Menggali) barang tambang itu memiliki risiko [1]. Sedangkan harta karun (rikaz), zakatnya sebesar seperlima.” (HR. Bukhari no. 1499 dan Muslim no. 1710. Lafaz hadis ini milik Bukhari.) Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda tentang harta karun temuan, إن وجدته في قرية مسكونة، فعرفه. و إن وجدته في قرية غير مسكونة، ففيه وفي الركاز: الخمس. “Jika engkau menemukan harta itu di kampung yang berpenduduk, maka umumkanlah (seperti hukum barang luqothoh atau barang temuan, pent.). Namun, jika engkau menemukannya di negeri yang tidak berpenduduk, maka ada kewajiban zakat rikaz sebesar seperlima (20%).” (HR. Asy-Syafi’i, 1: 238 dalam Tartib Musnad-nya; Al-Hakim, 2: 56; Al-Baihaqi, 4: 154; dan Al-Baghawi dalam Syarhus Sunah, 6: 58. Sanad hadis ini hasan) Kandungan hadis Pertama, definisi harta rikaz Hadis ini merupakan dalil wajibnya mengeluarkan zakat sebesar seperlima (20%) dari harta karun (rikaz). Meskipun demikian, para ulama berbeda pendapat tentang definisi rikaz. Jumhur ulama dari kalangan ulama Syafi’iyyah, Malikiyah, dan Hanabilah berpendapat bahwa rikaz adalah harta yang terpendam sejak masa jahiliyah [2]. Yaitu, masa sebelum Islam, baik harta itu berupa emas, perak, atau selain keduanya. Ciri-cirinya adalah ditemukan tanda-tanda bahwa harta tersebut berasal dari masa jahiliyah, atau berasal dari orang kafir meskipun tidak di masa jahiliyah. Seperti tercetak nama raja tertentu, atau gambar berhala tertentu, atau periode (masa) tertentu (misalnya, tertulis tahun tertentu), atau semacam itu, yang menunjukkan bahwa harta tersebut berasal dari orang kafir, baik di masa jahiliyah ataupun bukan. Jika tidak ada ciri-ciri tersebut, maka jika pemilik asli harta tersebut diketahui, maka si penemu harus memberitahukan kepada pemilik aslinya. Jika pemilik asli tidak diketahui, maka harta tersebut termasuk dalam barang temuan (luqothoh), dan hukum luqothoh pun diberlakukan pada barang tersebut. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam hadis di atas, إن وجدته في قرية مسكونة، فعرفه “Jika engkau menemukan harta itu di kampung yang berpenduduk (berpenghuni), maka umumkanlah (seperti hukum barang luqothoh atau barang temuan, pent.).” Adapun menurut ulama Hanafiyah dan selainnya, rikaz adalah semua barang yang terpendam di dalam bumi, sehingga mencakup pula barang tambang (ma’dan) [3]. Berdasarkan pendapat tersebut, maka tidak ada perbedaan menurut mereka antara rikaz dan ma’dan. Akan tetapi, perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pada hadis di atas, وَالمَعْدِنُ جُبَارٌ، وَفِي الرِّكَازِ الخُمُسُ “Menggali barang tambang itu memiliki risiko; sedangkan harta karun (rikaz), zakatnya sebesar seperlima.”, menunjukkan bahwa rikaz itu berbeda dengan ma’dan. Hal ini karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menggandengkan keduanya dengan kata sambung (و) (“dan”) yang menunjukkan adanya perbedaan di antara keduanya. Kedua, ketentuan zakat untuk harta rikaz Kewajiban zakat untuk harta rikaz adalah seperlima (20%), yang langsung dikeluarkan ketika menemukan harta tersebut, baik harta rikaz tersebut jumlahnya sedikit ataupun banyak; baik yang menemukan harta rikaz tersebut adalah muslim atau kafir dzimmi, anak kecil maupun orang dewasa, berakal ataupun gila. Hal ini karena hadis di atas yang menunjukkan kewajiban zakat harta rikaz sebesar 20% itu tidak membedakan siapakah yang menemukannya. Demikian pula, tidak dipersyaratkan adanya nishab dan haul, karena memang dia mendapatkan harta tersebut tanpa perlu biaya dan tanpa perlu bersusah payah. Sedangkan syariat secara umum, semakin besar biaya dan tenaga untuk menghasilkan (mendapatkan) suatu harta, maka kadar zakatnya akan lebih ringan. Dan sebaliknya, semakin ringan biaya dan tenaga untuk menghasilkan suatu harta, maka kadar zakatnya akan lebih tinggi. Adapun sisa 80% dari harta rikaz setelah dizakati 20%, maka itu menjadi milik orang yang menemukannya karena dia yang lebih berhak atas harta tersebut. Dan juga berdasarkan perbuatan sahabat Umar dan Ali radhiyallahu ‘anhuma, mereka menyerahkan sisa harta rikaz setelah dizakati kepada orang yang menemukannya. Ketiga, kepada siapa zakat dari harta rikaz disalurkan? Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang kepada siapa (atau untuk apa) zakat dari harta rikaz ini disalurkan. Sebagian ulama berpendapat bahwa zahirnya adalah sama seperti penyaluran harta fai’ (harta milik kaum muslimin yang diperoleh dari orang kafir tanpa melakukan peperangan). Sehingga yang menjadi patokan adalah dikembalikan kepada penguasa (pemerintah) kaum muslimin, manakah yang lebih maslahat di negeri tersebut, tidak khusus dibatasi hanya untuk delapan golongan penerima zakat. Ini adalah pendapat Abu Ubaid rahimahullah [4]. Adapun sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa golongan yang menerimanya itu sama dengan delapan golongan yang berhak menerima zakat secara umum, misalnya orang fakir miskin [5]. Demikianlah pembahasan singkat ini, semoga bermanfaat untuk kaum muslimin [6]. Wallahu Ta’ala a’lam. Lanjut ke bagian 2: Zakat Harta Karun (Rikaz) dan Barang Tambang (Ma’dan) (Bag. 2) *** @Rumah Kasongan, 25 Jumadilawal 1445/ 9 Desember 2023 Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] An-Nawawi rahimahullah berkata, “Yang dimaksud (جُبَارٌ) adalah siapa saja yang menggali barang tambang di tanah miliknya, atau di kampung yang tidak berpenghuni, atau tidak dilalui banyak orang, lalu tiba-tiba ada orang lewat di bekas galian tersebut dan jatuh ke dalamnya, kemudian meninggal dunia, maka si pemilik tempat galian tersebut tidak memiliki kewajiban menanggungnya (tidak ada dendanya, pent.).” (Syarh Shahih Muslim, 6: 134) [2] Lihat Al-Muntaqa karya Al-Baji (2: 104), Al-Majmu’ (6: 91), dan Al-Muqni’ (2: 363). [3] Syarh Fathul Qadir (2: 233) dan Fiqhuz Zakat (1: 443). [4[ Al-Amwal (hal. 350). [5] Al-Mughni (4: 236) dan Fiqhuz Zakat (hal. 451). [6] Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Bulughil Maram (4: 450-452) dan Taudhihul Ahkam min Bulughil Maram (3: 368-369). Tags: harta karunzakat

Hadis: Zakat Harta Karun (Rikaz) dan Barang Tambang (Ma’dan) (Bag. 2)

Daftar Isi Toggle Teks hadisKandungan hadisPertama, definisi barang tambangKedua, ketentuan zakat barang tambang Teks hadis Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Maslamah, dari Malik, dari Rabi’ah bin Abu Rabi’ah bin Abu Abdurrahman, dari lebih dari satu orang bahwa, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَقْطَعَ بِلَالَ بْنَ الْحَارِثِ الْمُزَنِيَّ مَعَادِنَ الْقَبَلِيَّةِ، وَهِيَ مِنْ نَاحِيَةِ الْفُرْعِ» ، فَتِلْكَ الْمَعَادِنُ لَا يُؤْخَذُ مِنْهَا إِلَّا الزَّكَاةُ إِلَى الْيَوْمِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah mengalokasikan untuk Bilal bin Al-Harits Al-Muzani barang-barang tambang Qabiliyyah. Barang tambang tersebut berasal dari daerah Fur’. Barang tambang tersebut tidak diambil darinya, kecuali zakat hingga hari ini.” (HR. Abu Dawud no. 3061) Hadis ini adalah hadis yang dha’if. Perkataan perawi, “dari lebih dari satu orang”, bisa jadi orang itu adalah sahabat Nabi atau bukan sahabat Nabi. Dalam riwayat Al-Baghawi disebutkan, “Dari lebih dari satu orang ulama mereka … “ [1] Sehingga, hal ini jelas menunjukkan bahwa mereka itu bukan sahabat Nabi, sehingga sanadnya terputus. Hadis ini juga memiliki sanad yang maushul (tersambung), sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Abdil Barr dan Al-Baihaqi, akan tetapi statusnya dhaif jiddan (sangat lemah). Kandungan hadis Pertama, definisi barang tambang Dalam hadis di atas, (معادن) adalah bentuk jamak dari (معدن). Secara bahasa berarti tempat di mana permata keluar dari dalam bumi. Menurut istilah ulama fikih, ma’dan adalah semua yang keluar dari dalam bumi, yang diciptakan Allah, bukan karena selainnya (misalnya, bukan karena sengaja ditimbun manusia), dan barang tersebut adalah barang yang bernilai. Ini adalah definisi menurut ulama Hanabilah [2]. Definisi menurut ulama Hanabilah ini adalah definisi yang bagus, karena bisa membedakan antara rikaz dan ma’dan. Harta rikaz itu ada unsur campur tangan manusia, misalnya memang sengaja dipendam oleh manusia zaman dulu. Adapun ma’dan adalah barang yang Allah Ta’ala ciptakan di dalam bumi dan tidak ada campur tangan manusia di dalamnya. Pembedaan seperti ini adalah definisi jumhur ulama. Adapun menurut ulama Hanafiyah dan yang sependapat dengannya, ma’dan itu sama saja dengan rikaz, sehingga kadar zakatnya pun sama, yaitu sama-sama seperlima (20%). Ma’dan bisa jadi berupa zat padat yang bisa meleleh dan bisa dibentuk (dicetak) dengan api, seperti emas, perak, besi, timah, dan tembaga. Bisa juga berupa zat padat yang tidak bisa meleleh, seperti batu permata. Dan bisa juga berupa zat cair atau sejenis itu, seperti minyak dan gas [3]. Kedua, ketentuan zakat barang tambang Hadis ini digunakan sebagai dalil bagi ulama yang mengatakan wajibnya zakat untuk barang tambang. Derajat hadis ini lemah, sebagaimana penjelasan sebelumnya. Akan tetapi, kewajiban zakat barang tambang ditunjukkan oleh firman Allah Ta’ala, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ أَنفِقُواْ مِن طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُم مِّنَ الأَرْضِ “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.” (QS. Al-Baqarah: 267) Ketika menjelaskan ayat ini, Al-Qurthubi rahimahullah berkata, “Yaitu, tumbuh-tumbuhan, barang tambang, dan rikaz.” [4] Selain itu, An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullah menukil adanya ijmak tentang wajibnya zakat pada barang tambang. [5] Oleh karena itu, terdapat kewajiban zakat untuk semua jenis barang tambang, yaitu semua yang ditambang dari dalam bumi dan memiliki nilai, berdasarkan cakupan makna umum dari ayat tersebut. Karena hal itu sejalan dengan hukum-hukum syariat yang cocok (sesuai) dengan setiap zaman dan tempat. Pada zaman ini, terdapat berbagai jenis barang tambang yang dihasilkan dalam jumlah besar karena kemajuan teknologi saat ini, yang bisa jadi tidak dikenal di masa lampau. Lebih-lebih barang tambang yang digunakan untuk sumber energi, seperti minyak dan gas. Ini adalah mazhab Imam Ahmad, sebagaimana yang telah berlalu definisi terkait barang tambang menurut beliau. Adapun menurut Imam Malik, Asy-Syafi’i, dan ulama Zahiriyah, barang tambang yang wajib dizakati hanya emas dan perak. Adapun barang tambang selain emas dan perak, maka tidak wajib dizakati [6]. Sedangkan menurut Abu Hanifah, barang tambang yang wajib dizakati adalah barang tambang yang bisa meleleh (mencair) atau bisa dicetak dengan api, seperti emas, perak, besi, dan timah. Adapun barang tambang cair (seperti minyak bumi) dan barang tambang padat yang tidak bisa meleleh/mencair dengan api (seperti batu permata), maka tidak ada kewajiban zakatnya. Pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini adalah pendapat Imam Ahmad rahimahullah, bahwa barang tambang yang wajib dizakati adalah semua jenis barang tambang. Pendapat ini dikuatkan oleh makna bahasa. Demikian pula, lebih sesuai dengan logika yang sahih. Karena tidak ada perbedaan antara barang tambang yang bisa meleleh atau tidak. Karena semuanya merupakan barang yang memiliki nilai. Seandainya para ulama terdahulu rahimahumullah masih hidup dan melihat kemajuan dunia pertambangan modern, sehingga mereka bisa melihat besarnya nilai barang tambang saat ini, tentulah mereka akan memiliki penilaian dan pendapat yang berbeda dengan ijtihad mereka sebelumnya. Pendapat yang lebih kuat menyatakan bahwa kewajiban zakat barang tambang itu berlaku ketika telah mencapai nishab emas atau perak. Tidak dipersyaratkan bahwa nishab tersebut diperoleh dari sekali aktivitas menambang. Akan tetapi, nishab tersebut diperoleh dari beberapa kali aktivitas penambangan yang kemudian dikumpulkan jadi satu. Hal ini karena pada umumnya, barang tambang memang diperoleh dari cara seperti itu, yaitu dikumpulkan sedikit demi sedikit dari beberapa kali menambang. Akan tetapi, jika barang tambang tersebut berbeda jenis (misalnya, besi dan emas), tidak perlu digabungkan supaya mencapai nishab, tapi tetap dihitung sendiri-sendiri (terpisah). Adapun kadar zakatnya adalah sebesar 2,5%, di-qiyas-kan dengan zakat emas dan perak. Hal ini karena untuk mendapatkan barang tambang itu membutuhkan biaya dan tenaga, sehingga kadar zakatnya tidak sebesar harta rikaz (20%). Besaran zakat tersebut langsung dibayarkan (dikeluarkan) ketika telah mencapai nishab, tidak ada ketentuan haul. Demikianlah pembahasan singkat ini, semoga bermanfaat untuk kaum muslimin [7]. Wallahu Ta’ala a’lam. Kembali ke bagian 1: Zakat Harta Karun (Rikaz) dan Barang Tambang (Ma’dan) (Bag. 1) [Selesai] *** @Rumah Kasongan, 25 Jumadilawal 1445/ 9 Desember 2023 Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] Syarhus Sunnah, 6: 60. [2] Al-Mughni, 4: 238. [3] Lihat Bada’i Ash-Shanai’, 2: 67. [4] Tafsir Al-Qurthubi, 3: 321. [5] Al-Majmu’, 6: 73. [6] Al-Muntaqa, 2: 103; Al-Majmu’, 6: 77; dan Al-Muhalla, 6: 108. [7] Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Bulughil Maram (4: 453-456) dan Taudhihul Ahkam min Bulughil Maram (3: 369-370). Tags: barang tambangzakat

Hadis: Zakat Harta Karun (Rikaz) dan Barang Tambang (Ma’dan) (Bag. 2)

Daftar Isi Toggle Teks hadisKandungan hadisPertama, definisi barang tambangKedua, ketentuan zakat barang tambang Teks hadis Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Maslamah, dari Malik, dari Rabi’ah bin Abu Rabi’ah bin Abu Abdurrahman, dari lebih dari satu orang bahwa, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَقْطَعَ بِلَالَ بْنَ الْحَارِثِ الْمُزَنِيَّ مَعَادِنَ الْقَبَلِيَّةِ، وَهِيَ مِنْ نَاحِيَةِ الْفُرْعِ» ، فَتِلْكَ الْمَعَادِنُ لَا يُؤْخَذُ مِنْهَا إِلَّا الزَّكَاةُ إِلَى الْيَوْمِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah mengalokasikan untuk Bilal bin Al-Harits Al-Muzani barang-barang tambang Qabiliyyah. Barang tambang tersebut berasal dari daerah Fur’. Barang tambang tersebut tidak diambil darinya, kecuali zakat hingga hari ini.” (HR. Abu Dawud no. 3061) Hadis ini adalah hadis yang dha’if. Perkataan perawi, “dari lebih dari satu orang”, bisa jadi orang itu adalah sahabat Nabi atau bukan sahabat Nabi. Dalam riwayat Al-Baghawi disebutkan, “Dari lebih dari satu orang ulama mereka … “ [1] Sehingga, hal ini jelas menunjukkan bahwa mereka itu bukan sahabat Nabi, sehingga sanadnya terputus. Hadis ini juga memiliki sanad yang maushul (tersambung), sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Abdil Barr dan Al-Baihaqi, akan tetapi statusnya dhaif jiddan (sangat lemah). Kandungan hadis Pertama, definisi barang tambang Dalam hadis di atas, (معادن) adalah bentuk jamak dari (معدن). Secara bahasa berarti tempat di mana permata keluar dari dalam bumi. Menurut istilah ulama fikih, ma’dan adalah semua yang keluar dari dalam bumi, yang diciptakan Allah, bukan karena selainnya (misalnya, bukan karena sengaja ditimbun manusia), dan barang tersebut adalah barang yang bernilai. Ini adalah definisi menurut ulama Hanabilah [2]. Definisi menurut ulama Hanabilah ini adalah definisi yang bagus, karena bisa membedakan antara rikaz dan ma’dan. Harta rikaz itu ada unsur campur tangan manusia, misalnya memang sengaja dipendam oleh manusia zaman dulu. Adapun ma’dan adalah barang yang Allah Ta’ala ciptakan di dalam bumi dan tidak ada campur tangan manusia di dalamnya. Pembedaan seperti ini adalah definisi jumhur ulama. Adapun menurut ulama Hanafiyah dan yang sependapat dengannya, ma’dan itu sama saja dengan rikaz, sehingga kadar zakatnya pun sama, yaitu sama-sama seperlima (20%). Ma’dan bisa jadi berupa zat padat yang bisa meleleh dan bisa dibentuk (dicetak) dengan api, seperti emas, perak, besi, timah, dan tembaga. Bisa juga berupa zat padat yang tidak bisa meleleh, seperti batu permata. Dan bisa juga berupa zat cair atau sejenis itu, seperti minyak dan gas [3]. Kedua, ketentuan zakat barang tambang Hadis ini digunakan sebagai dalil bagi ulama yang mengatakan wajibnya zakat untuk barang tambang. Derajat hadis ini lemah, sebagaimana penjelasan sebelumnya. Akan tetapi, kewajiban zakat barang tambang ditunjukkan oleh firman Allah Ta’ala, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ أَنفِقُواْ مِن طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُم مِّنَ الأَرْضِ “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.” (QS. Al-Baqarah: 267) Ketika menjelaskan ayat ini, Al-Qurthubi rahimahullah berkata, “Yaitu, tumbuh-tumbuhan, barang tambang, dan rikaz.” [4] Selain itu, An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullah menukil adanya ijmak tentang wajibnya zakat pada barang tambang. [5] Oleh karena itu, terdapat kewajiban zakat untuk semua jenis barang tambang, yaitu semua yang ditambang dari dalam bumi dan memiliki nilai, berdasarkan cakupan makna umum dari ayat tersebut. Karena hal itu sejalan dengan hukum-hukum syariat yang cocok (sesuai) dengan setiap zaman dan tempat. Pada zaman ini, terdapat berbagai jenis barang tambang yang dihasilkan dalam jumlah besar karena kemajuan teknologi saat ini, yang bisa jadi tidak dikenal di masa lampau. Lebih-lebih barang tambang yang digunakan untuk sumber energi, seperti minyak dan gas. Ini adalah mazhab Imam Ahmad, sebagaimana yang telah berlalu definisi terkait barang tambang menurut beliau. Adapun menurut Imam Malik, Asy-Syafi’i, dan ulama Zahiriyah, barang tambang yang wajib dizakati hanya emas dan perak. Adapun barang tambang selain emas dan perak, maka tidak wajib dizakati [6]. Sedangkan menurut Abu Hanifah, barang tambang yang wajib dizakati adalah barang tambang yang bisa meleleh (mencair) atau bisa dicetak dengan api, seperti emas, perak, besi, dan timah. Adapun barang tambang cair (seperti minyak bumi) dan barang tambang padat yang tidak bisa meleleh/mencair dengan api (seperti batu permata), maka tidak ada kewajiban zakatnya. Pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini adalah pendapat Imam Ahmad rahimahullah, bahwa barang tambang yang wajib dizakati adalah semua jenis barang tambang. Pendapat ini dikuatkan oleh makna bahasa. Demikian pula, lebih sesuai dengan logika yang sahih. Karena tidak ada perbedaan antara barang tambang yang bisa meleleh atau tidak. Karena semuanya merupakan barang yang memiliki nilai. Seandainya para ulama terdahulu rahimahumullah masih hidup dan melihat kemajuan dunia pertambangan modern, sehingga mereka bisa melihat besarnya nilai barang tambang saat ini, tentulah mereka akan memiliki penilaian dan pendapat yang berbeda dengan ijtihad mereka sebelumnya. Pendapat yang lebih kuat menyatakan bahwa kewajiban zakat barang tambang itu berlaku ketika telah mencapai nishab emas atau perak. Tidak dipersyaratkan bahwa nishab tersebut diperoleh dari sekali aktivitas menambang. Akan tetapi, nishab tersebut diperoleh dari beberapa kali aktivitas penambangan yang kemudian dikumpulkan jadi satu. Hal ini karena pada umumnya, barang tambang memang diperoleh dari cara seperti itu, yaitu dikumpulkan sedikit demi sedikit dari beberapa kali menambang. Akan tetapi, jika barang tambang tersebut berbeda jenis (misalnya, besi dan emas), tidak perlu digabungkan supaya mencapai nishab, tapi tetap dihitung sendiri-sendiri (terpisah). Adapun kadar zakatnya adalah sebesar 2,5%, di-qiyas-kan dengan zakat emas dan perak. Hal ini karena untuk mendapatkan barang tambang itu membutuhkan biaya dan tenaga, sehingga kadar zakatnya tidak sebesar harta rikaz (20%). Besaran zakat tersebut langsung dibayarkan (dikeluarkan) ketika telah mencapai nishab, tidak ada ketentuan haul. Demikianlah pembahasan singkat ini, semoga bermanfaat untuk kaum muslimin [7]. Wallahu Ta’ala a’lam. Kembali ke bagian 1: Zakat Harta Karun (Rikaz) dan Barang Tambang (Ma’dan) (Bag. 1) [Selesai] *** @Rumah Kasongan, 25 Jumadilawal 1445/ 9 Desember 2023 Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] Syarhus Sunnah, 6: 60. [2] Al-Mughni, 4: 238. [3] Lihat Bada’i Ash-Shanai’, 2: 67. [4] Tafsir Al-Qurthubi, 3: 321. [5] Al-Majmu’, 6: 73. [6] Al-Muntaqa, 2: 103; Al-Majmu’, 6: 77; dan Al-Muhalla, 6: 108. [7] Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Bulughil Maram (4: 453-456) dan Taudhihul Ahkam min Bulughil Maram (3: 369-370). Tags: barang tambangzakat
Daftar Isi Toggle Teks hadisKandungan hadisPertama, definisi barang tambangKedua, ketentuan zakat barang tambang Teks hadis Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Maslamah, dari Malik, dari Rabi’ah bin Abu Rabi’ah bin Abu Abdurrahman, dari lebih dari satu orang bahwa, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَقْطَعَ بِلَالَ بْنَ الْحَارِثِ الْمُزَنِيَّ مَعَادِنَ الْقَبَلِيَّةِ، وَهِيَ مِنْ نَاحِيَةِ الْفُرْعِ» ، فَتِلْكَ الْمَعَادِنُ لَا يُؤْخَذُ مِنْهَا إِلَّا الزَّكَاةُ إِلَى الْيَوْمِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah mengalokasikan untuk Bilal bin Al-Harits Al-Muzani barang-barang tambang Qabiliyyah. Barang tambang tersebut berasal dari daerah Fur’. Barang tambang tersebut tidak diambil darinya, kecuali zakat hingga hari ini.” (HR. Abu Dawud no. 3061) Hadis ini adalah hadis yang dha’if. Perkataan perawi, “dari lebih dari satu orang”, bisa jadi orang itu adalah sahabat Nabi atau bukan sahabat Nabi. Dalam riwayat Al-Baghawi disebutkan, “Dari lebih dari satu orang ulama mereka … “ [1] Sehingga, hal ini jelas menunjukkan bahwa mereka itu bukan sahabat Nabi, sehingga sanadnya terputus. Hadis ini juga memiliki sanad yang maushul (tersambung), sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Abdil Barr dan Al-Baihaqi, akan tetapi statusnya dhaif jiddan (sangat lemah). Kandungan hadis Pertama, definisi barang tambang Dalam hadis di atas, (معادن) adalah bentuk jamak dari (معدن). Secara bahasa berarti tempat di mana permata keluar dari dalam bumi. Menurut istilah ulama fikih, ma’dan adalah semua yang keluar dari dalam bumi, yang diciptakan Allah, bukan karena selainnya (misalnya, bukan karena sengaja ditimbun manusia), dan barang tersebut adalah barang yang bernilai. Ini adalah definisi menurut ulama Hanabilah [2]. Definisi menurut ulama Hanabilah ini adalah definisi yang bagus, karena bisa membedakan antara rikaz dan ma’dan. Harta rikaz itu ada unsur campur tangan manusia, misalnya memang sengaja dipendam oleh manusia zaman dulu. Adapun ma’dan adalah barang yang Allah Ta’ala ciptakan di dalam bumi dan tidak ada campur tangan manusia di dalamnya. Pembedaan seperti ini adalah definisi jumhur ulama. Adapun menurut ulama Hanafiyah dan yang sependapat dengannya, ma’dan itu sama saja dengan rikaz, sehingga kadar zakatnya pun sama, yaitu sama-sama seperlima (20%). Ma’dan bisa jadi berupa zat padat yang bisa meleleh dan bisa dibentuk (dicetak) dengan api, seperti emas, perak, besi, timah, dan tembaga. Bisa juga berupa zat padat yang tidak bisa meleleh, seperti batu permata. Dan bisa juga berupa zat cair atau sejenis itu, seperti minyak dan gas [3]. Kedua, ketentuan zakat barang tambang Hadis ini digunakan sebagai dalil bagi ulama yang mengatakan wajibnya zakat untuk barang tambang. Derajat hadis ini lemah, sebagaimana penjelasan sebelumnya. Akan tetapi, kewajiban zakat barang tambang ditunjukkan oleh firman Allah Ta’ala, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ أَنفِقُواْ مِن طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُم مِّنَ الأَرْضِ “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.” (QS. Al-Baqarah: 267) Ketika menjelaskan ayat ini, Al-Qurthubi rahimahullah berkata, “Yaitu, tumbuh-tumbuhan, barang tambang, dan rikaz.” [4] Selain itu, An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullah menukil adanya ijmak tentang wajibnya zakat pada barang tambang. [5] Oleh karena itu, terdapat kewajiban zakat untuk semua jenis barang tambang, yaitu semua yang ditambang dari dalam bumi dan memiliki nilai, berdasarkan cakupan makna umum dari ayat tersebut. Karena hal itu sejalan dengan hukum-hukum syariat yang cocok (sesuai) dengan setiap zaman dan tempat. Pada zaman ini, terdapat berbagai jenis barang tambang yang dihasilkan dalam jumlah besar karena kemajuan teknologi saat ini, yang bisa jadi tidak dikenal di masa lampau. Lebih-lebih barang tambang yang digunakan untuk sumber energi, seperti minyak dan gas. Ini adalah mazhab Imam Ahmad, sebagaimana yang telah berlalu definisi terkait barang tambang menurut beliau. Adapun menurut Imam Malik, Asy-Syafi’i, dan ulama Zahiriyah, barang tambang yang wajib dizakati hanya emas dan perak. Adapun barang tambang selain emas dan perak, maka tidak wajib dizakati [6]. Sedangkan menurut Abu Hanifah, barang tambang yang wajib dizakati adalah barang tambang yang bisa meleleh (mencair) atau bisa dicetak dengan api, seperti emas, perak, besi, dan timah. Adapun barang tambang cair (seperti minyak bumi) dan barang tambang padat yang tidak bisa meleleh/mencair dengan api (seperti batu permata), maka tidak ada kewajiban zakatnya. Pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini adalah pendapat Imam Ahmad rahimahullah, bahwa barang tambang yang wajib dizakati adalah semua jenis barang tambang. Pendapat ini dikuatkan oleh makna bahasa. Demikian pula, lebih sesuai dengan logika yang sahih. Karena tidak ada perbedaan antara barang tambang yang bisa meleleh atau tidak. Karena semuanya merupakan barang yang memiliki nilai. Seandainya para ulama terdahulu rahimahumullah masih hidup dan melihat kemajuan dunia pertambangan modern, sehingga mereka bisa melihat besarnya nilai barang tambang saat ini, tentulah mereka akan memiliki penilaian dan pendapat yang berbeda dengan ijtihad mereka sebelumnya. Pendapat yang lebih kuat menyatakan bahwa kewajiban zakat barang tambang itu berlaku ketika telah mencapai nishab emas atau perak. Tidak dipersyaratkan bahwa nishab tersebut diperoleh dari sekali aktivitas menambang. Akan tetapi, nishab tersebut diperoleh dari beberapa kali aktivitas penambangan yang kemudian dikumpulkan jadi satu. Hal ini karena pada umumnya, barang tambang memang diperoleh dari cara seperti itu, yaitu dikumpulkan sedikit demi sedikit dari beberapa kali menambang. Akan tetapi, jika barang tambang tersebut berbeda jenis (misalnya, besi dan emas), tidak perlu digabungkan supaya mencapai nishab, tapi tetap dihitung sendiri-sendiri (terpisah). Adapun kadar zakatnya adalah sebesar 2,5%, di-qiyas-kan dengan zakat emas dan perak. Hal ini karena untuk mendapatkan barang tambang itu membutuhkan biaya dan tenaga, sehingga kadar zakatnya tidak sebesar harta rikaz (20%). Besaran zakat tersebut langsung dibayarkan (dikeluarkan) ketika telah mencapai nishab, tidak ada ketentuan haul. Demikianlah pembahasan singkat ini, semoga bermanfaat untuk kaum muslimin [7]. Wallahu Ta’ala a’lam. Kembali ke bagian 1: Zakat Harta Karun (Rikaz) dan Barang Tambang (Ma’dan) (Bag. 1) [Selesai] *** @Rumah Kasongan, 25 Jumadilawal 1445/ 9 Desember 2023 Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] Syarhus Sunnah, 6: 60. [2] Al-Mughni, 4: 238. [3] Lihat Bada’i Ash-Shanai’, 2: 67. [4] Tafsir Al-Qurthubi, 3: 321. [5] Al-Majmu’, 6: 73. [6] Al-Muntaqa, 2: 103; Al-Majmu’, 6: 77; dan Al-Muhalla, 6: 108. [7] Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Bulughil Maram (4: 453-456) dan Taudhihul Ahkam min Bulughil Maram (3: 369-370). Tags: barang tambangzakat


Daftar Isi Toggle Teks hadisKandungan hadisPertama, definisi barang tambangKedua, ketentuan zakat barang tambang Teks hadis Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Maslamah, dari Malik, dari Rabi’ah bin Abu Rabi’ah bin Abu Abdurrahman, dari lebih dari satu orang bahwa, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَقْطَعَ بِلَالَ بْنَ الْحَارِثِ الْمُزَنِيَّ مَعَادِنَ الْقَبَلِيَّةِ، وَهِيَ مِنْ نَاحِيَةِ الْفُرْعِ» ، فَتِلْكَ الْمَعَادِنُ لَا يُؤْخَذُ مِنْهَا إِلَّا الزَّكَاةُ إِلَى الْيَوْمِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah mengalokasikan untuk Bilal bin Al-Harits Al-Muzani barang-barang tambang Qabiliyyah. Barang tambang tersebut berasal dari daerah Fur’. Barang tambang tersebut tidak diambil darinya, kecuali zakat hingga hari ini.” (HR. Abu Dawud no. 3061) Hadis ini adalah hadis yang dha’if. Perkataan perawi, “dari lebih dari satu orang”, bisa jadi orang itu adalah sahabat Nabi atau bukan sahabat Nabi. Dalam riwayat Al-Baghawi disebutkan, “Dari lebih dari satu orang ulama mereka … “ [1] Sehingga, hal ini jelas menunjukkan bahwa mereka itu bukan sahabat Nabi, sehingga sanadnya terputus. Hadis ini juga memiliki sanad yang maushul (tersambung), sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Abdil Barr dan Al-Baihaqi, akan tetapi statusnya dhaif jiddan (sangat lemah). Kandungan hadis Pertama, definisi barang tambang Dalam hadis di atas, (معادن) adalah bentuk jamak dari (معدن). Secara bahasa berarti tempat di mana permata keluar dari dalam bumi. Menurut istilah ulama fikih, ma’dan adalah semua yang keluar dari dalam bumi, yang diciptakan Allah, bukan karena selainnya (misalnya, bukan karena sengaja ditimbun manusia), dan barang tersebut adalah barang yang bernilai. Ini adalah definisi menurut ulama Hanabilah [2]. Definisi menurut ulama Hanabilah ini adalah definisi yang bagus, karena bisa membedakan antara rikaz dan ma’dan. Harta rikaz itu ada unsur campur tangan manusia, misalnya memang sengaja dipendam oleh manusia zaman dulu. Adapun ma’dan adalah barang yang Allah Ta’ala ciptakan di dalam bumi dan tidak ada campur tangan manusia di dalamnya. Pembedaan seperti ini adalah definisi jumhur ulama. Adapun menurut ulama Hanafiyah dan yang sependapat dengannya, ma’dan itu sama saja dengan rikaz, sehingga kadar zakatnya pun sama, yaitu sama-sama seperlima (20%). Ma’dan bisa jadi berupa zat padat yang bisa meleleh dan bisa dibentuk (dicetak) dengan api, seperti emas, perak, besi, timah, dan tembaga. Bisa juga berupa zat padat yang tidak bisa meleleh, seperti batu permata. Dan bisa juga berupa zat cair atau sejenis itu, seperti minyak dan gas [3]. Kedua, ketentuan zakat barang tambang Hadis ini digunakan sebagai dalil bagi ulama yang mengatakan wajibnya zakat untuk barang tambang. Derajat hadis ini lemah, sebagaimana penjelasan sebelumnya. Akan tetapi, kewajiban zakat barang tambang ditunjukkan oleh firman Allah Ta’ala, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ أَنفِقُواْ مِن طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُم مِّنَ الأَرْضِ “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.” (QS. Al-Baqarah: 267) Ketika menjelaskan ayat ini, Al-Qurthubi rahimahullah berkata, “Yaitu, tumbuh-tumbuhan, barang tambang, dan rikaz.” [4] Selain itu, An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullah menukil adanya ijmak tentang wajibnya zakat pada barang tambang. [5] Oleh karena itu, terdapat kewajiban zakat untuk semua jenis barang tambang, yaitu semua yang ditambang dari dalam bumi dan memiliki nilai, berdasarkan cakupan makna umum dari ayat tersebut. Karena hal itu sejalan dengan hukum-hukum syariat yang cocok (sesuai) dengan setiap zaman dan tempat. Pada zaman ini, terdapat berbagai jenis barang tambang yang dihasilkan dalam jumlah besar karena kemajuan teknologi saat ini, yang bisa jadi tidak dikenal di masa lampau. Lebih-lebih barang tambang yang digunakan untuk sumber energi, seperti minyak dan gas. Ini adalah mazhab Imam Ahmad, sebagaimana yang telah berlalu definisi terkait barang tambang menurut beliau. Adapun menurut Imam Malik, Asy-Syafi’i, dan ulama Zahiriyah, barang tambang yang wajib dizakati hanya emas dan perak. Adapun barang tambang selain emas dan perak, maka tidak wajib dizakati [6]. Sedangkan menurut Abu Hanifah, barang tambang yang wajib dizakati adalah barang tambang yang bisa meleleh (mencair) atau bisa dicetak dengan api, seperti emas, perak, besi, dan timah. Adapun barang tambang cair (seperti minyak bumi) dan barang tambang padat yang tidak bisa meleleh/mencair dengan api (seperti batu permata), maka tidak ada kewajiban zakatnya. Pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini adalah pendapat Imam Ahmad rahimahullah, bahwa barang tambang yang wajib dizakati adalah semua jenis barang tambang. Pendapat ini dikuatkan oleh makna bahasa. Demikian pula, lebih sesuai dengan logika yang sahih. Karena tidak ada perbedaan antara barang tambang yang bisa meleleh atau tidak. Karena semuanya merupakan barang yang memiliki nilai. Seandainya para ulama terdahulu rahimahumullah masih hidup dan melihat kemajuan dunia pertambangan modern, sehingga mereka bisa melihat besarnya nilai barang tambang saat ini, tentulah mereka akan memiliki penilaian dan pendapat yang berbeda dengan ijtihad mereka sebelumnya. Pendapat yang lebih kuat menyatakan bahwa kewajiban zakat barang tambang itu berlaku ketika telah mencapai nishab emas atau perak. Tidak dipersyaratkan bahwa nishab tersebut diperoleh dari sekali aktivitas menambang. Akan tetapi, nishab tersebut diperoleh dari beberapa kali aktivitas penambangan yang kemudian dikumpulkan jadi satu. Hal ini karena pada umumnya, barang tambang memang diperoleh dari cara seperti itu, yaitu dikumpulkan sedikit demi sedikit dari beberapa kali menambang. Akan tetapi, jika barang tambang tersebut berbeda jenis (misalnya, besi dan emas), tidak perlu digabungkan supaya mencapai nishab, tapi tetap dihitung sendiri-sendiri (terpisah). Adapun kadar zakatnya adalah sebesar 2,5%, di-qiyas-kan dengan zakat emas dan perak. Hal ini karena untuk mendapatkan barang tambang itu membutuhkan biaya dan tenaga, sehingga kadar zakatnya tidak sebesar harta rikaz (20%). Besaran zakat tersebut langsung dibayarkan (dikeluarkan) ketika telah mencapai nishab, tidak ada ketentuan haul. Demikianlah pembahasan singkat ini, semoga bermanfaat untuk kaum muslimin [7]. Wallahu Ta’ala a’lam. Kembali ke bagian 1: Zakat Harta Karun (Rikaz) dan Barang Tambang (Ma’dan) (Bag. 1) [Selesai] *** @Rumah Kasongan, 25 Jumadilawal 1445/ 9 Desember 2023 Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] Syarhus Sunnah, 6: 60. [2] Al-Mughni, 4: 238. [3] Lihat Bada’i Ash-Shanai’, 2: 67. [4] Tafsir Al-Qurthubi, 3: 321. [5] Al-Majmu’, 6: 73. [6] Al-Muntaqa, 2: 103; Al-Majmu’, 6: 77; dan Al-Muhalla, 6: 108. [7] Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Bulughil Maram (4: 453-456) dan Taudhihul Ahkam min Bulughil Maram (3: 369-370). Tags: barang tambangzakat

Teks Khotbah Jumat: Bahaya Dosa dan Kemaksiatan yang Wajib Diwaspadai

Khotbah pertama السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَركَاتُهُ. إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ, نَحْمَدُهُ, وَنَسْتَعِينُهُ, وَنَسْتَغْفِرُهُ, وَنَعُوذُ بِاللَّهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا, وَسَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا. مَنْ يَهْدِهِ اللَّهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ, وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ, وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ, وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ.  يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوتُنَّ إِلاَّ وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ.  يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالأََرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا.  يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلاً سَدِيدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا.  أَمَّا بَعْدُ:  فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ, وَخَيْرَ الْهَدْيِ هَدْيُ مُحَمَّدٍ, وَشَرَّ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا, وَكُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ, وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ, وَكُلُّ ضَلاَلَةٍ فِي النَّارِ Ma’asyiral muslimin, jemaah Jumat yang dimuliakan Allah Ta’ala. Pertama-tama, khatib berwasiat kepada diri khatib pribadi dan kepada para jemaah sekalian. Marilah senantiasa meningkatkan ketakwaan kita kepada Allah Ta’ala. Karena ketakwaan merupakan benteng seorang muslim dari dosa, kemaksiatan, dan hal-hal yang Allah haramkan. Umar bin ‘Abdul ‘Aziz rahimahullah berkata, لَيْسَ تَقْوَى اللهِ بِصِيَامِ النَّهَارِ ، وَلاَ بِقِيَامِ اللَّيْلِ ، وَالتَّخْلِيْطِ فِيْمَا بَيْنَ ذَلِكَ ، وَلَكِنْ تَقْوَى اللهِ تَرْكُ مَا حَرَّمَ اللهُ ، وَأَدَاءُ مَا افْتَرَضَ اللهُ ،فَمَنْ رُزِقَ بَعْدَ ذَلِكَ خَيْراً ، فَهُوَ خَيْرٌ إِلَى خَيْرٍ “Takwa bukanlah hanya dengan puasa di siang hari atau mendirikan salat malam atau melakukan kedua-duanya. Namun, takwa adalah meninggalkan yang Allah haramkan dan menunaikan yang Allah wajibkan. Siapa saja yang setelah itu dianugerahkan kebaikan, maka itu adalah kebaikan pada kebaikan.” (HR. Al-Baihaqi dalam Az-Zuhd Al-Kabir no. 964) Jemaah yang dimuliakan Allah Ta’ala, dosa dan kemaksiatan memiliki pengaruh buruk dan berbahaya bagi seseorang, baik bagi badannya, hatinya, kehidupan dunianya, atau bahkan kehidupan akhiratnya. Bahkan, bahaya-bahayanya terkadang tidak diketahui langsung oleh pelakunya. Pada kesempatan Jumat yang berbahagia ini, akan kita pelajari bersama bahaya dosa dan kemaksiatan yang dilakukan seorang hamba. Sehingga, ketika kita mengetahuinya, maka akan lebih waspada dan berhati-hati agar tidak terjerumus ke dalamnya. Bahaya dosa dan kemaksiatan yang pertama adalah terhalang dari mendapatkan hidayah dan ilmu. Hidayah dan ilmu sejatinya adalah lentera yang Allah letakkan di hati seorang hamba. Sedangkan kemaksiatan dan hawa nafsu, maka dia bagaikan angin kencang yang akan mematikan lentera tersebut. Seorang tabiin, Ad-Dhahhak bin Muzahim rahimahullah, pernah mengatakan, “Tidaklah seseorang itu mempelajari Al-Qur’an kemudian melupakannya, kecuali itu karena perbuatan dosa yang dilakukannya. Hal ini juga berdasarkan firman Allah Ta’ala, وَمَا أَصَابَكُمْ مِنْ مُصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ وَيَعْفُو عَنْ كَثِيرٍ “Dan apa saja musibah yang menimpa kamu, maka adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri. Dan Allah memaafkan sebagian besar (dari kesalahan-kesalahanmu).” (QS. Asy-Syura: 30) Lupa hafalan Al-Qur’an merupakan musibah terparah. Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan, وَاَللَّهُ سُبْحَانَهُ جَعَلَ مِمَّا يُعَاقِبُ بِهِ النَّاسَ عَلَى الذُّنُوبِ: سَلْبَ الْهُدَى، وَالْعِلْمِ النَّافِعِ “Dan Allah, Maha Suci Diri-Nya, telah menjadikan hukuman untuk manusia karena dosa yang dilakukannya: berupa dicabutnya petunjuk dan hidayah serta (dicabutnya) ilmu yang bermanfaat dari mereka.” Dampak buruk lainnya adalah dosa dan kemaksiatan akan mempersulit urusan pelakunya. Seperti yang kita ketahui, mereka yang bertakwa, maka Allah Ta’ala akan mempermudah urusannya. Adapun mereka yang meremehkan takwa dan tidak memperdulikannya dengan melakukan kemaksiatan dan dosa, maka tentu Allah Ta’ala mempersulit urusannya. Allah Ta’ala berfirman, وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ  “Barangsiapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar. Dan memberinya rezeki dari arah yang tiada disangka-sangkanya.”  (QS. At-Talaq: 2-3) Di ayat tersebut, Allah Ta’ala juga menyebutkan bahwa takwa akan mempermudah jalan rezeki. Maka sebaliknya, dosa dan kemaksiatan kepada Allah Ta’ala akan menyempitkan rezeki pelakunya. Lalu, mengapa sering kita saksikan orang-orang yang sering bermaksiat justru mendapatkan rezeki berlimpah?! Ketahuilah wahai saudaraku, jika kita menyaksikan hal semacam ini, maka itulah definisi dari istidraj yang yang Allah Ta’ala berikan kepada pelaku kemaksiatan. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,  إذا رأيْتَ اللهَ يُعْطي العبدَ مِنَ الدُّنيا على مَعاصيه ما يُحِبُّ، فإنَّما هو استِدراجٌ. ثمَّ تلَا رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ: {فَلَمَّا نَسُوا مَا ذُكِّرُوا بِهِ فَتَحْنَا عَلَيْهِمْ أَبْوَابَ كُلِّ شَيْءٍ حَتَّى إِذَا فَرِحُوا بِمَا أُوتُوا أَخَذْنَاهُمْ بَغْتَةً فَإِذَا هُمْ مُبْلِسُونَ} “Apabila engkau melihat Allah memberikan kepada seorang hamba berupa nikmat dunia yang disukainya, padahal dia suka bermaksiat, maka itu hanyalah istidraj. Lalu, Rasulullah membaca ayat, ‘Maka, tatkala mereka melupakan peringatan yang telah diberikan kepada mereka, Kami pun membukakan semua pintu-pintu kesenangan untuk mereka. Sehingga, apabila mereka bergembira dengan apa yang telah diberikan kepada mereka, Kami siksa mereka dengan sekonyong-konyong. Maka, ketika itu mereka terdiam berputus asa. (QS. Al An’am: 44).” (HR. Ahmad no. 17311) Saat mendapati bahwa hidup kita selalu diliputi masalah yang tak kunjung mendapatkan solusi, rezeki kita sulit dan terhalang, maka patut kita curigai bahwa ketakwaan kita masih banyak memiliki kekurangan, dosa-dosa kita bisa jadi juga telah menumpuk. Maka, bersegeralah untuk bertobat dan beristigfar kepada Allah Ta’ala. Jemaah Jumat yang senantiasa dalam lindungan Allah Ta’ala. Dampak buruk lainnya adalah terjadinya musibah dan malapetaka. Baik itu berupa banjir, gempa, dan lain sebagainya. Dengarlah firman Allah Ta’ala, فَكُلًّا أَخَذْنَا بِذَنۢبِهِۦ ۖ فَمِنْهُم مَّنْ أَرْسَلْنَا عَلَيْهِ حَاصِبًا وَمِنْهُم مَّنْ أَخَذَتْهُ ٱلصَّيْحَةُ وَمِنْهُم مَّنْ خَسَفْنَا بِهِ ٱلْأَرْضَ وَمِنْهُم مَّنْ أَغْرَقْنَا ۚ وَمَا كَانَ ٱللَّهُ لِيَظْلِمَهُمْ وَلَٰكِن كَانُوٓا۟ أَنفُسَهُمْ يَظْلِمُونَ “Maka, masing-masing (mereka itu), Kami siksa disebabkan dosanya. Maka, di antara mereka ada yang Kami timpakan kepadanya hujan batu kerikil, dan di antara mereka ada yang ditimpa suara keras yang mengguntur, dan di antara mereka ada yang Kami benamkan ke dalam bumi, dan di antara mereka ada yang Kami tenggelamkan. Dan Allah sekali-kali tidak hendak menganiaya mereka, akan tetapi merekalah yang menganiaya diri mereka sendiri.” (QS. Al-Ankabut: 40) Jemaah Jumat yang semoga senantiasa dalam lindungan Allah Ta’ala. Apa yang menimpa umat-umat terdahulu dari musibah banjir, kekeringan, gempa, dan lain sebagainya, maka itu bisa saja menimpa kita di zaman sekarang karena banyaknya dosa dan tersebarnya kemaksiatan di sekitar kita. Semoga Allah Ta’ala senantiasa melindungi negeri-negeri kaum muslimin dari malapetaka, menjadikan kita semua hamba-hamba-Nya yang bertakwa dan dan takut serta khawatir untuk bermaksiat kepada Allah Ta’ala. أَقُوْلُ قَوْلِيْ هٰذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ، فَاسْتَغْفِرُوْهُ، إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ Baca juga: Dosa Khianat Khotbah kedua اَلْحَمْدُ للهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ. Jemaah salat Jumat yang dirahmati Allah Ta’ala. Dampak buruk lainnya dari dosa dan kemaksiatan yang dilakukan seorang muslim adalah terjadinya perpecahan dan perselisihan di antara kaum muslimin. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda, وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ؛ مَا تَوَادَّ اثْنَانِ فَفُرِّقَ بَيْنَهُمَا، إِلاَّ بِذَنْبٍ يُحْدِثُهُ أَحَدُهُمَا “Demi Zat yang jiwa Muhammad ada di tangan-Nya, tidaklah dua orang muslim saling mencintai lalu keduanya berpisah, pasti disebabkan suatu dosa yang dilakukan salah satu keduanya.” (HR. Ahmad: 5357, diriwayatkan juga oleh Imam Bukhari dalam kitabnya Adabul Mufrad no. 401) Tentu ini merupakan dampak buruk yang amat berbahaya bagi kaum muslimin. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sangat berhati-hati agar tidak terjadi perpecahan di antara kaum muslimin. Bahkan, beliau senantiasa mengingatkan para sahabatnya akan bahaya perpecahan ini setiap kali hendak salat lima waktu. Di antaranya beliau bersabda, عبادَ اللَّهِ لتسوُّنَّ صفوفَكم أو ليخالفَنَّ اللَّهُ بينَ وجوهِكُم ، وفي روايةٍ: قلوبِكُم. “Wahai hamba Allah, luruskan saf kalian, atau Allah benar-benar akan membuat hati-hati kalian berselisih.”  (HR. Bukhari no. 717 dan Muslim no. 436) Dalam sirah dan kisah hidup Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, juga terdapat pelajaran akan dampak buruk dari kemaksiatan yang dilakukan oleh kaum muslimin. Yaitu, kekalahan mereka dalam peperangan Uhud ketika melawan kaum musyrikin. Di awal peperangan, kaum muslimin unggul dan menang. Akan tetapi, ketika pasukan pemanah goyah melihat saudara-saudara lainnya sedang membagi-bagi harta rampasan perang, lalu mereka pun turun. Maka terjadilah kekacauan dan penyerbuan kaum musyrikin kepada kaum muslimin yang menyebabkan kekalahan bagi kaum muslimin. Saudaraku, kekalahan tersebut terjadi karena kemaksiatan yang dilakukan oleh pasukan pemanah karena tidak menaati perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam untuk tetap berada di atas bukit apapun keadaannya. Jemaah yang semoga senantiasa diliputi rahmat dan karunia Allah Ta’ala. Ketahuilah! Sesungguhnya kemaksiatan yang dilakukan seorang muslim itu akan membuatnya hina di mata Allah Ta’ala. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda, فَالنَّاسُ رَجُلَانِ بَرٌّ تَقِيٌّ كَرِيمٌ عَلَى اللَّهِ وَفَاجِرٌ شَقِيٌّ هَيِّنٌ عَلَى اللَّهِ “Manusia terbagi dua: 1) baik, bertakwa, mulia bagi Allah dan 2) keji, sengsara, hina di mata Allah.” (HR. Tirmidzi no. 3270) Dan ketika Allah Ta’ala telah menghinakan seseorang, maka tidak akan ada lagi makhluk yang akan menghormatinya dan memuliakannya. Allah Ta’ala berfirman, وَمَن يُهِنِ ٱللَّهُ فَمَا لَهُۥ مِن مُّكْرِمٍ “Dan barangsiapa yang dihinakan Allah, maka tidak ada seorang pun yang memuliakannya.” (QS. Al-Hajj: 18) Betapa banyak keburukan dan mara bahaya yang akan didapatkan oleh mereka yang bermaksiat kepada Allah Ta’ala. Baik itu keburukan di dunia, terlebih lagi keburukan dan ancaman di alam akhirat. Saudaraku, dengan mengetahui bahaya dan dampak buruk dari kemaksiatan dan dosa yang dilakukan seorang hamba, semoga kita menjadi semakin takut untuk bermaksiat kepada Allah Ta’ala, berpikir berulang kali ketika terbetik untuk melanggar aturan-aturan Allah Ta’ala. Ya Allah, jagalah kami semua dari melakukan dosa dan kemaksiatan, ampunilah dosa-dosa kami yang telah lalu, berikanlah kami ampunan-Mu yang luasnya melebihi luas bumi dan langit, jadikanlah kami hamba-hamba-Mu yang senantiasa istikamah di dalam melakukan kebaikan dan ketaatan. إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا، اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ، رَبّنَا لاَتُؤَاخِذْ نَا إِنْ نَسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا رَبّنَا وَلاَ تًحَمّلْنَا مَالاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلاَنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَ. اللَّهُمَّ انصر إِخْوَانَنَا الْمُسْلِمِيْن الْمُسْتَضْعَفِيْنَِ فِيْ فِلِسْطِيْنَ ، اللَّهُمَّ ارْحَمْهُمْ وَأَخْرِجْهُمْ مِنَ الضِّيْقِ وَالْحِصَارِ ، اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْهُمُ الشُّهَدَاءَ وَاشْفِ مِنْهُمُ الْمَرْضَى وَالْجَرْحَى ، اللَّهُمَّ كُنْ لَهُمْ وَلاَ تَكُنْ عَلَيْهِمْ فَإِنَّهُ لاَ حَوْلَ لَهُمْ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِكَ اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى رَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ. وَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَ عِبَادَ اللهِ، إنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى ويَنْهَى عَنِ الفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ Baca juga: Durhaka dan Maksiat karena Takdir dan Kehendak Allah *** Penulis: Muhammad Idris, Lc. Artikel: Muslim.or.id Tags: dosamaksiat

Teks Khotbah Jumat: Bahaya Dosa dan Kemaksiatan yang Wajib Diwaspadai

Khotbah pertama السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَركَاتُهُ. إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ, نَحْمَدُهُ, وَنَسْتَعِينُهُ, وَنَسْتَغْفِرُهُ, وَنَعُوذُ بِاللَّهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا, وَسَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا. مَنْ يَهْدِهِ اللَّهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ, وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ, وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ, وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ.  يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوتُنَّ إِلاَّ وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ.  يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالأََرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا.  يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلاً سَدِيدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا.  أَمَّا بَعْدُ:  فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ, وَخَيْرَ الْهَدْيِ هَدْيُ مُحَمَّدٍ, وَشَرَّ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا, وَكُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ, وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ, وَكُلُّ ضَلاَلَةٍ فِي النَّارِ Ma’asyiral muslimin, jemaah Jumat yang dimuliakan Allah Ta’ala. Pertama-tama, khatib berwasiat kepada diri khatib pribadi dan kepada para jemaah sekalian. Marilah senantiasa meningkatkan ketakwaan kita kepada Allah Ta’ala. Karena ketakwaan merupakan benteng seorang muslim dari dosa, kemaksiatan, dan hal-hal yang Allah haramkan. Umar bin ‘Abdul ‘Aziz rahimahullah berkata, لَيْسَ تَقْوَى اللهِ بِصِيَامِ النَّهَارِ ، وَلاَ بِقِيَامِ اللَّيْلِ ، وَالتَّخْلِيْطِ فِيْمَا بَيْنَ ذَلِكَ ، وَلَكِنْ تَقْوَى اللهِ تَرْكُ مَا حَرَّمَ اللهُ ، وَأَدَاءُ مَا افْتَرَضَ اللهُ ،فَمَنْ رُزِقَ بَعْدَ ذَلِكَ خَيْراً ، فَهُوَ خَيْرٌ إِلَى خَيْرٍ “Takwa bukanlah hanya dengan puasa di siang hari atau mendirikan salat malam atau melakukan kedua-duanya. Namun, takwa adalah meninggalkan yang Allah haramkan dan menunaikan yang Allah wajibkan. Siapa saja yang setelah itu dianugerahkan kebaikan, maka itu adalah kebaikan pada kebaikan.” (HR. Al-Baihaqi dalam Az-Zuhd Al-Kabir no. 964) Jemaah yang dimuliakan Allah Ta’ala, dosa dan kemaksiatan memiliki pengaruh buruk dan berbahaya bagi seseorang, baik bagi badannya, hatinya, kehidupan dunianya, atau bahkan kehidupan akhiratnya. Bahkan, bahaya-bahayanya terkadang tidak diketahui langsung oleh pelakunya. Pada kesempatan Jumat yang berbahagia ini, akan kita pelajari bersama bahaya dosa dan kemaksiatan yang dilakukan seorang hamba. Sehingga, ketika kita mengetahuinya, maka akan lebih waspada dan berhati-hati agar tidak terjerumus ke dalamnya. Bahaya dosa dan kemaksiatan yang pertama adalah terhalang dari mendapatkan hidayah dan ilmu. Hidayah dan ilmu sejatinya adalah lentera yang Allah letakkan di hati seorang hamba. Sedangkan kemaksiatan dan hawa nafsu, maka dia bagaikan angin kencang yang akan mematikan lentera tersebut. Seorang tabiin, Ad-Dhahhak bin Muzahim rahimahullah, pernah mengatakan, “Tidaklah seseorang itu mempelajari Al-Qur’an kemudian melupakannya, kecuali itu karena perbuatan dosa yang dilakukannya. Hal ini juga berdasarkan firman Allah Ta’ala, وَمَا أَصَابَكُمْ مِنْ مُصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ وَيَعْفُو عَنْ كَثِيرٍ “Dan apa saja musibah yang menimpa kamu, maka adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri. Dan Allah memaafkan sebagian besar (dari kesalahan-kesalahanmu).” (QS. Asy-Syura: 30) Lupa hafalan Al-Qur’an merupakan musibah terparah. Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan, وَاَللَّهُ سُبْحَانَهُ جَعَلَ مِمَّا يُعَاقِبُ بِهِ النَّاسَ عَلَى الذُّنُوبِ: سَلْبَ الْهُدَى، وَالْعِلْمِ النَّافِعِ “Dan Allah, Maha Suci Diri-Nya, telah menjadikan hukuman untuk manusia karena dosa yang dilakukannya: berupa dicabutnya petunjuk dan hidayah serta (dicabutnya) ilmu yang bermanfaat dari mereka.” Dampak buruk lainnya adalah dosa dan kemaksiatan akan mempersulit urusan pelakunya. Seperti yang kita ketahui, mereka yang bertakwa, maka Allah Ta’ala akan mempermudah urusannya. Adapun mereka yang meremehkan takwa dan tidak memperdulikannya dengan melakukan kemaksiatan dan dosa, maka tentu Allah Ta’ala mempersulit urusannya. Allah Ta’ala berfirman, وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ  “Barangsiapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar. Dan memberinya rezeki dari arah yang tiada disangka-sangkanya.”  (QS. At-Talaq: 2-3) Di ayat tersebut, Allah Ta’ala juga menyebutkan bahwa takwa akan mempermudah jalan rezeki. Maka sebaliknya, dosa dan kemaksiatan kepada Allah Ta’ala akan menyempitkan rezeki pelakunya. Lalu, mengapa sering kita saksikan orang-orang yang sering bermaksiat justru mendapatkan rezeki berlimpah?! Ketahuilah wahai saudaraku, jika kita menyaksikan hal semacam ini, maka itulah definisi dari istidraj yang yang Allah Ta’ala berikan kepada pelaku kemaksiatan. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,  إذا رأيْتَ اللهَ يُعْطي العبدَ مِنَ الدُّنيا على مَعاصيه ما يُحِبُّ، فإنَّما هو استِدراجٌ. ثمَّ تلَا رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ: {فَلَمَّا نَسُوا مَا ذُكِّرُوا بِهِ فَتَحْنَا عَلَيْهِمْ أَبْوَابَ كُلِّ شَيْءٍ حَتَّى إِذَا فَرِحُوا بِمَا أُوتُوا أَخَذْنَاهُمْ بَغْتَةً فَإِذَا هُمْ مُبْلِسُونَ} “Apabila engkau melihat Allah memberikan kepada seorang hamba berupa nikmat dunia yang disukainya, padahal dia suka bermaksiat, maka itu hanyalah istidraj. Lalu, Rasulullah membaca ayat, ‘Maka, tatkala mereka melupakan peringatan yang telah diberikan kepada mereka, Kami pun membukakan semua pintu-pintu kesenangan untuk mereka. Sehingga, apabila mereka bergembira dengan apa yang telah diberikan kepada mereka, Kami siksa mereka dengan sekonyong-konyong. Maka, ketika itu mereka terdiam berputus asa. (QS. Al An’am: 44).” (HR. Ahmad no. 17311) Saat mendapati bahwa hidup kita selalu diliputi masalah yang tak kunjung mendapatkan solusi, rezeki kita sulit dan terhalang, maka patut kita curigai bahwa ketakwaan kita masih banyak memiliki kekurangan, dosa-dosa kita bisa jadi juga telah menumpuk. Maka, bersegeralah untuk bertobat dan beristigfar kepada Allah Ta’ala. Jemaah Jumat yang senantiasa dalam lindungan Allah Ta’ala. Dampak buruk lainnya adalah terjadinya musibah dan malapetaka. Baik itu berupa banjir, gempa, dan lain sebagainya. Dengarlah firman Allah Ta’ala, فَكُلًّا أَخَذْنَا بِذَنۢبِهِۦ ۖ فَمِنْهُم مَّنْ أَرْسَلْنَا عَلَيْهِ حَاصِبًا وَمِنْهُم مَّنْ أَخَذَتْهُ ٱلصَّيْحَةُ وَمِنْهُم مَّنْ خَسَفْنَا بِهِ ٱلْأَرْضَ وَمِنْهُم مَّنْ أَغْرَقْنَا ۚ وَمَا كَانَ ٱللَّهُ لِيَظْلِمَهُمْ وَلَٰكِن كَانُوٓا۟ أَنفُسَهُمْ يَظْلِمُونَ “Maka, masing-masing (mereka itu), Kami siksa disebabkan dosanya. Maka, di antara mereka ada yang Kami timpakan kepadanya hujan batu kerikil, dan di antara mereka ada yang ditimpa suara keras yang mengguntur, dan di antara mereka ada yang Kami benamkan ke dalam bumi, dan di antara mereka ada yang Kami tenggelamkan. Dan Allah sekali-kali tidak hendak menganiaya mereka, akan tetapi merekalah yang menganiaya diri mereka sendiri.” (QS. Al-Ankabut: 40) Jemaah Jumat yang semoga senantiasa dalam lindungan Allah Ta’ala. Apa yang menimpa umat-umat terdahulu dari musibah banjir, kekeringan, gempa, dan lain sebagainya, maka itu bisa saja menimpa kita di zaman sekarang karena banyaknya dosa dan tersebarnya kemaksiatan di sekitar kita. Semoga Allah Ta’ala senantiasa melindungi negeri-negeri kaum muslimin dari malapetaka, menjadikan kita semua hamba-hamba-Nya yang bertakwa dan dan takut serta khawatir untuk bermaksiat kepada Allah Ta’ala. أَقُوْلُ قَوْلِيْ هٰذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ، فَاسْتَغْفِرُوْهُ، إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ Baca juga: Dosa Khianat Khotbah kedua اَلْحَمْدُ للهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ. Jemaah salat Jumat yang dirahmati Allah Ta’ala. Dampak buruk lainnya dari dosa dan kemaksiatan yang dilakukan seorang muslim adalah terjadinya perpecahan dan perselisihan di antara kaum muslimin. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda, وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ؛ مَا تَوَادَّ اثْنَانِ فَفُرِّقَ بَيْنَهُمَا، إِلاَّ بِذَنْبٍ يُحْدِثُهُ أَحَدُهُمَا “Demi Zat yang jiwa Muhammad ada di tangan-Nya, tidaklah dua orang muslim saling mencintai lalu keduanya berpisah, pasti disebabkan suatu dosa yang dilakukan salah satu keduanya.” (HR. Ahmad: 5357, diriwayatkan juga oleh Imam Bukhari dalam kitabnya Adabul Mufrad no. 401) Tentu ini merupakan dampak buruk yang amat berbahaya bagi kaum muslimin. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sangat berhati-hati agar tidak terjadi perpecahan di antara kaum muslimin. Bahkan, beliau senantiasa mengingatkan para sahabatnya akan bahaya perpecahan ini setiap kali hendak salat lima waktu. Di antaranya beliau bersabda, عبادَ اللَّهِ لتسوُّنَّ صفوفَكم أو ليخالفَنَّ اللَّهُ بينَ وجوهِكُم ، وفي روايةٍ: قلوبِكُم. “Wahai hamba Allah, luruskan saf kalian, atau Allah benar-benar akan membuat hati-hati kalian berselisih.”  (HR. Bukhari no. 717 dan Muslim no. 436) Dalam sirah dan kisah hidup Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, juga terdapat pelajaran akan dampak buruk dari kemaksiatan yang dilakukan oleh kaum muslimin. Yaitu, kekalahan mereka dalam peperangan Uhud ketika melawan kaum musyrikin. Di awal peperangan, kaum muslimin unggul dan menang. Akan tetapi, ketika pasukan pemanah goyah melihat saudara-saudara lainnya sedang membagi-bagi harta rampasan perang, lalu mereka pun turun. Maka terjadilah kekacauan dan penyerbuan kaum musyrikin kepada kaum muslimin yang menyebabkan kekalahan bagi kaum muslimin. Saudaraku, kekalahan tersebut terjadi karena kemaksiatan yang dilakukan oleh pasukan pemanah karena tidak menaati perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam untuk tetap berada di atas bukit apapun keadaannya. Jemaah yang semoga senantiasa diliputi rahmat dan karunia Allah Ta’ala. Ketahuilah! Sesungguhnya kemaksiatan yang dilakukan seorang muslim itu akan membuatnya hina di mata Allah Ta’ala. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda, فَالنَّاسُ رَجُلَانِ بَرٌّ تَقِيٌّ كَرِيمٌ عَلَى اللَّهِ وَفَاجِرٌ شَقِيٌّ هَيِّنٌ عَلَى اللَّهِ “Manusia terbagi dua: 1) baik, bertakwa, mulia bagi Allah dan 2) keji, sengsara, hina di mata Allah.” (HR. Tirmidzi no. 3270) Dan ketika Allah Ta’ala telah menghinakan seseorang, maka tidak akan ada lagi makhluk yang akan menghormatinya dan memuliakannya. Allah Ta’ala berfirman, وَمَن يُهِنِ ٱللَّهُ فَمَا لَهُۥ مِن مُّكْرِمٍ “Dan barangsiapa yang dihinakan Allah, maka tidak ada seorang pun yang memuliakannya.” (QS. Al-Hajj: 18) Betapa banyak keburukan dan mara bahaya yang akan didapatkan oleh mereka yang bermaksiat kepada Allah Ta’ala. Baik itu keburukan di dunia, terlebih lagi keburukan dan ancaman di alam akhirat. Saudaraku, dengan mengetahui bahaya dan dampak buruk dari kemaksiatan dan dosa yang dilakukan seorang hamba, semoga kita menjadi semakin takut untuk bermaksiat kepada Allah Ta’ala, berpikir berulang kali ketika terbetik untuk melanggar aturan-aturan Allah Ta’ala. Ya Allah, jagalah kami semua dari melakukan dosa dan kemaksiatan, ampunilah dosa-dosa kami yang telah lalu, berikanlah kami ampunan-Mu yang luasnya melebihi luas bumi dan langit, jadikanlah kami hamba-hamba-Mu yang senantiasa istikamah di dalam melakukan kebaikan dan ketaatan. إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا، اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ، رَبّنَا لاَتُؤَاخِذْ نَا إِنْ نَسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا رَبّنَا وَلاَ تًحَمّلْنَا مَالاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلاَنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَ. اللَّهُمَّ انصر إِخْوَانَنَا الْمُسْلِمِيْن الْمُسْتَضْعَفِيْنَِ فِيْ فِلِسْطِيْنَ ، اللَّهُمَّ ارْحَمْهُمْ وَأَخْرِجْهُمْ مِنَ الضِّيْقِ وَالْحِصَارِ ، اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْهُمُ الشُّهَدَاءَ وَاشْفِ مِنْهُمُ الْمَرْضَى وَالْجَرْحَى ، اللَّهُمَّ كُنْ لَهُمْ وَلاَ تَكُنْ عَلَيْهِمْ فَإِنَّهُ لاَ حَوْلَ لَهُمْ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِكَ اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى رَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ. وَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَ عِبَادَ اللهِ، إنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى ويَنْهَى عَنِ الفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ Baca juga: Durhaka dan Maksiat karena Takdir dan Kehendak Allah *** Penulis: Muhammad Idris, Lc. Artikel: Muslim.or.id Tags: dosamaksiat
Khotbah pertama السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَركَاتُهُ. إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ, نَحْمَدُهُ, وَنَسْتَعِينُهُ, وَنَسْتَغْفِرُهُ, وَنَعُوذُ بِاللَّهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا, وَسَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا. مَنْ يَهْدِهِ اللَّهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ, وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ, وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ, وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ.  يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوتُنَّ إِلاَّ وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ.  يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالأََرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا.  يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلاً سَدِيدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا.  أَمَّا بَعْدُ:  فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ, وَخَيْرَ الْهَدْيِ هَدْيُ مُحَمَّدٍ, وَشَرَّ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا, وَكُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ, وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ, وَكُلُّ ضَلاَلَةٍ فِي النَّارِ Ma’asyiral muslimin, jemaah Jumat yang dimuliakan Allah Ta’ala. Pertama-tama, khatib berwasiat kepada diri khatib pribadi dan kepada para jemaah sekalian. Marilah senantiasa meningkatkan ketakwaan kita kepada Allah Ta’ala. Karena ketakwaan merupakan benteng seorang muslim dari dosa, kemaksiatan, dan hal-hal yang Allah haramkan. Umar bin ‘Abdul ‘Aziz rahimahullah berkata, لَيْسَ تَقْوَى اللهِ بِصِيَامِ النَّهَارِ ، وَلاَ بِقِيَامِ اللَّيْلِ ، وَالتَّخْلِيْطِ فِيْمَا بَيْنَ ذَلِكَ ، وَلَكِنْ تَقْوَى اللهِ تَرْكُ مَا حَرَّمَ اللهُ ، وَأَدَاءُ مَا افْتَرَضَ اللهُ ،فَمَنْ رُزِقَ بَعْدَ ذَلِكَ خَيْراً ، فَهُوَ خَيْرٌ إِلَى خَيْرٍ “Takwa bukanlah hanya dengan puasa di siang hari atau mendirikan salat malam atau melakukan kedua-duanya. Namun, takwa adalah meninggalkan yang Allah haramkan dan menunaikan yang Allah wajibkan. Siapa saja yang setelah itu dianugerahkan kebaikan, maka itu adalah kebaikan pada kebaikan.” (HR. Al-Baihaqi dalam Az-Zuhd Al-Kabir no. 964) Jemaah yang dimuliakan Allah Ta’ala, dosa dan kemaksiatan memiliki pengaruh buruk dan berbahaya bagi seseorang, baik bagi badannya, hatinya, kehidupan dunianya, atau bahkan kehidupan akhiratnya. Bahkan, bahaya-bahayanya terkadang tidak diketahui langsung oleh pelakunya. Pada kesempatan Jumat yang berbahagia ini, akan kita pelajari bersama bahaya dosa dan kemaksiatan yang dilakukan seorang hamba. Sehingga, ketika kita mengetahuinya, maka akan lebih waspada dan berhati-hati agar tidak terjerumus ke dalamnya. Bahaya dosa dan kemaksiatan yang pertama adalah terhalang dari mendapatkan hidayah dan ilmu. Hidayah dan ilmu sejatinya adalah lentera yang Allah letakkan di hati seorang hamba. Sedangkan kemaksiatan dan hawa nafsu, maka dia bagaikan angin kencang yang akan mematikan lentera tersebut. Seorang tabiin, Ad-Dhahhak bin Muzahim rahimahullah, pernah mengatakan, “Tidaklah seseorang itu mempelajari Al-Qur’an kemudian melupakannya, kecuali itu karena perbuatan dosa yang dilakukannya. Hal ini juga berdasarkan firman Allah Ta’ala, وَمَا أَصَابَكُمْ مِنْ مُصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ وَيَعْفُو عَنْ كَثِيرٍ “Dan apa saja musibah yang menimpa kamu, maka adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri. Dan Allah memaafkan sebagian besar (dari kesalahan-kesalahanmu).” (QS. Asy-Syura: 30) Lupa hafalan Al-Qur’an merupakan musibah terparah. Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan, وَاَللَّهُ سُبْحَانَهُ جَعَلَ مِمَّا يُعَاقِبُ بِهِ النَّاسَ عَلَى الذُّنُوبِ: سَلْبَ الْهُدَى، وَالْعِلْمِ النَّافِعِ “Dan Allah, Maha Suci Diri-Nya, telah menjadikan hukuman untuk manusia karena dosa yang dilakukannya: berupa dicabutnya petunjuk dan hidayah serta (dicabutnya) ilmu yang bermanfaat dari mereka.” Dampak buruk lainnya adalah dosa dan kemaksiatan akan mempersulit urusan pelakunya. Seperti yang kita ketahui, mereka yang bertakwa, maka Allah Ta’ala akan mempermudah urusannya. Adapun mereka yang meremehkan takwa dan tidak memperdulikannya dengan melakukan kemaksiatan dan dosa, maka tentu Allah Ta’ala mempersulit urusannya. Allah Ta’ala berfirman, وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ  “Barangsiapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar. Dan memberinya rezeki dari arah yang tiada disangka-sangkanya.”  (QS. At-Talaq: 2-3) Di ayat tersebut, Allah Ta’ala juga menyebutkan bahwa takwa akan mempermudah jalan rezeki. Maka sebaliknya, dosa dan kemaksiatan kepada Allah Ta’ala akan menyempitkan rezeki pelakunya. Lalu, mengapa sering kita saksikan orang-orang yang sering bermaksiat justru mendapatkan rezeki berlimpah?! Ketahuilah wahai saudaraku, jika kita menyaksikan hal semacam ini, maka itulah definisi dari istidraj yang yang Allah Ta’ala berikan kepada pelaku kemaksiatan. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,  إذا رأيْتَ اللهَ يُعْطي العبدَ مِنَ الدُّنيا على مَعاصيه ما يُحِبُّ، فإنَّما هو استِدراجٌ. ثمَّ تلَا رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ: {فَلَمَّا نَسُوا مَا ذُكِّرُوا بِهِ فَتَحْنَا عَلَيْهِمْ أَبْوَابَ كُلِّ شَيْءٍ حَتَّى إِذَا فَرِحُوا بِمَا أُوتُوا أَخَذْنَاهُمْ بَغْتَةً فَإِذَا هُمْ مُبْلِسُونَ} “Apabila engkau melihat Allah memberikan kepada seorang hamba berupa nikmat dunia yang disukainya, padahal dia suka bermaksiat, maka itu hanyalah istidraj. Lalu, Rasulullah membaca ayat, ‘Maka, tatkala mereka melupakan peringatan yang telah diberikan kepada mereka, Kami pun membukakan semua pintu-pintu kesenangan untuk mereka. Sehingga, apabila mereka bergembira dengan apa yang telah diberikan kepada mereka, Kami siksa mereka dengan sekonyong-konyong. Maka, ketika itu mereka terdiam berputus asa. (QS. Al An’am: 44).” (HR. Ahmad no. 17311) Saat mendapati bahwa hidup kita selalu diliputi masalah yang tak kunjung mendapatkan solusi, rezeki kita sulit dan terhalang, maka patut kita curigai bahwa ketakwaan kita masih banyak memiliki kekurangan, dosa-dosa kita bisa jadi juga telah menumpuk. Maka, bersegeralah untuk bertobat dan beristigfar kepada Allah Ta’ala. Jemaah Jumat yang senantiasa dalam lindungan Allah Ta’ala. Dampak buruk lainnya adalah terjadinya musibah dan malapetaka. Baik itu berupa banjir, gempa, dan lain sebagainya. Dengarlah firman Allah Ta’ala, فَكُلًّا أَخَذْنَا بِذَنۢبِهِۦ ۖ فَمِنْهُم مَّنْ أَرْسَلْنَا عَلَيْهِ حَاصِبًا وَمِنْهُم مَّنْ أَخَذَتْهُ ٱلصَّيْحَةُ وَمِنْهُم مَّنْ خَسَفْنَا بِهِ ٱلْأَرْضَ وَمِنْهُم مَّنْ أَغْرَقْنَا ۚ وَمَا كَانَ ٱللَّهُ لِيَظْلِمَهُمْ وَلَٰكِن كَانُوٓا۟ أَنفُسَهُمْ يَظْلِمُونَ “Maka, masing-masing (mereka itu), Kami siksa disebabkan dosanya. Maka, di antara mereka ada yang Kami timpakan kepadanya hujan batu kerikil, dan di antara mereka ada yang ditimpa suara keras yang mengguntur, dan di antara mereka ada yang Kami benamkan ke dalam bumi, dan di antara mereka ada yang Kami tenggelamkan. Dan Allah sekali-kali tidak hendak menganiaya mereka, akan tetapi merekalah yang menganiaya diri mereka sendiri.” (QS. Al-Ankabut: 40) Jemaah Jumat yang semoga senantiasa dalam lindungan Allah Ta’ala. Apa yang menimpa umat-umat terdahulu dari musibah banjir, kekeringan, gempa, dan lain sebagainya, maka itu bisa saja menimpa kita di zaman sekarang karena banyaknya dosa dan tersebarnya kemaksiatan di sekitar kita. Semoga Allah Ta’ala senantiasa melindungi negeri-negeri kaum muslimin dari malapetaka, menjadikan kita semua hamba-hamba-Nya yang bertakwa dan dan takut serta khawatir untuk bermaksiat kepada Allah Ta’ala. أَقُوْلُ قَوْلِيْ هٰذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ، فَاسْتَغْفِرُوْهُ، إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ Baca juga: Dosa Khianat Khotbah kedua اَلْحَمْدُ للهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ. Jemaah salat Jumat yang dirahmati Allah Ta’ala. Dampak buruk lainnya dari dosa dan kemaksiatan yang dilakukan seorang muslim adalah terjadinya perpecahan dan perselisihan di antara kaum muslimin. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda, وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ؛ مَا تَوَادَّ اثْنَانِ فَفُرِّقَ بَيْنَهُمَا، إِلاَّ بِذَنْبٍ يُحْدِثُهُ أَحَدُهُمَا “Demi Zat yang jiwa Muhammad ada di tangan-Nya, tidaklah dua orang muslim saling mencintai lalu keduanya berpisah, pasti disebabkan suatu dosa yang dilakukan salah satu keduanya.” (HR. Ahmad: 5357, diriwayatkan juga oleh Imam Bukhari dalam kitabnya Adabul Mufrad no. 401) Tentu ini merupakan dampak buruk yang amat berbahaya bagi kaum muslimin. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sangat berhati-hati agar tidak terjadi perpecahan di antara kaum muslimin. Bahkan, beliau senantiasa mengingatkan para sahabatnya akan bahaya perpecahan ini setiap kali hendak salat lima waktu. Di antaranya beliau bersabda, عبادَ اللَّهِ لتسوُّنَّ صفوفَكم أو ليخالفَنَّ اللَّهُ بينَ وجوهِكُم ، وفي روايةٍ: قلوبِكُم. “Wahai hamba Allah, luruskan saf kalian, atau Allah benar-benar akan membuat hati-hati kalian berselisih.”  (HR. Bukhari no. 717 dan Muslim no. 436) Dalam sirah dan kisah hidup Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, juga terdapat pelajaran akan dampak buruk dari kemaksiatan yang dilakukan oleh kaum muslimin. Yaitu, kekalahan mereka dalam peperangan Uhud ketika melawan kaum musyrikin. Di awal peperangan, kaum muslimin unggul dan menang. Akan tetapi, ketika pasukan pemanah goyah melihat saudara-saudara lainnya sedang membagi-bagi harta rampasan perang, lalu mereka pun turun. Maka terjadilah kekacauan dan penyerbuan kaum musyrikin kepada kaum muslimin yang menyebabkan kekalahan bagi kaum muslimin. Saudaraku, kekalahan tersebut terjadi karena kemaksiatan yang dilakukan oleh pasukan pemanah karena tidak menaati perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam untuk tetap berada di atas bukit apapun keadaannya. Jemaah yang semoga senantiasa diliputi rahmat dan karunia Allah Ta’ala. Ketahuilah! Sesungguhnya kemaksiatan yang dilakukan seorang muslim itu akan membuatnya hina di mata Allah Ta’ala. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda, فَالنَّاسُ رَجُلَانِ بَرٌّ تَقِيٌّ كَرِيمٌ عَلَى اللَّهِ وَفَاجِرٌ شَقِيٌّ هَيِّنٌ عَلَى اللَّهِ “Manusia terbagi dua: 1) baik, bertakwa, mulia bagi Allah dan 2) keji, sengsara, hina di mata Allah.” (HR. Tirmidzi no. 3270) Dan ketika Allah Ta’ala telah menghinakan seseorang, maka tidak akan ada lagi makhluk yang akan menghormatinya dan memuliakannya. Allah Ta’ala berfirman, وَمَن يُهِنِ ٱللَّهُ فَمَا لَهُۥ مِن مُّكْرِمٍ “Dan barangsiapa yang dihinakan Allah, maka tidak ada seorang pun yang memuliakannya.” (QS. Al-Hajj: 18) Betapa banyak keburukan dan mara bahaya yang akan didapatkan oleh mereka yang bermaksiat kepada Allah Ta’ala. Baik itu keburukan di dunia, terlebih lagi keburukan dan ancaman di alam akhirat. Saudaraku, dengan mengetahui bahaya dan dampak buruk dari kemaksiatan dan dosa yang dilakukan seorang hamba, semoga kita menjadi semakin takut untuk bermaksiat kepada Allah Ta’ala, berpikir berulang kali ketika terbetik untuk melanggar aturan-aturan Allah Ta’ala. Ya Allah, jagalah kami semua dari melakukan dosa dan kemaksiatan, ampunilah dosa-dosa kami yang telah lalu, berikanlah kami ampunan-Mu yang luasnya melebihi luas bumi dan langit, jadikanlah kami hamba-hamba-Mu yang senantiasa istikamah di dalam melakukan kebaikan dan ketaatan. إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا، اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ، رَبّنَا لاَتُؤَاخِذْ نَا إِنْ نَسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا رَبّنَا وَلاَ تًحَمّلْنَا مَالاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلاَنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَ. اللَّهُمَّ انصر إِخْوَانَنَا الْمُسْلِمِيْن الْمُسْتَضْعَفِيْنَِ فِيْ فِلِسْطِيْنَ ، اللَّهُمَّ ارْحَمْهُمْ وَأَخْرِجْهُمْ مِنَ الضِّيْقِ وَالْحِصَارِ ، اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْهُمُ الشُّهَدَاءَ وَاشْفِ مِنْهُمُ الْمَرْضَى وَالْجَرْحَى ، اللَّهُمَّ كُنْ لَهُمْ وَلاَ تَكُنْ عَلَيْهِمْ فَإِنَّهُ لاَ حَوْلَ لَهُمْ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِكَ اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى رَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ. وَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَ عِبَادَ اللهِ، إنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى ويَنْهَى عَنِ الفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ Baca juga: Durhaka dan Maksiat karena Takdir dan Kehendak Allah *** Penulis: Muhammad Idris, Lc. Artikel: Muslim.or.id Tags: dosamaksiat


Khotbah pertama السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَركَاتُهُ. إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ, نَحْمَدُهُ, وَنَسْتَعِينُهُ, وَنَسْتَغْفِرُهُ, وَنَعُوذُ بِاللَّهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا, وَسَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا. مَنْ يَهْدِهِ اللَّهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ, وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ, وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ, وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ.  يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوتُنَّ إِلاَّ وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ.  يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالأََرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا.  يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلاً سَدِيدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا.  أَمَّا بَعْدُ:  فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ, وَخَيْرَ الْهَدْيِ هَدْيُ مُحَمَّدٍ, وَشَرَّ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا, وَكُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ, وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ, وَكُلُّ ضَلاَلَةٍ فِي النَّارِ Ma’asyiral muslimin, jemaah Jumat yang dimuliakan Allah Ta’ala. Pertama-tama, khatib berwasiat kepada diri khatib pribadi dan kepada para jemaah sekalian. Marilah senantiasa meningkatkan ketakwaan kita kepada Allah Ta’ala. Karena ketakwaan merupakan benteng seorang muslim dari dosa, kemaksiatan, dan hal-hal yang Allah haramkan. Umar bin ‘Abdul ‘Aziz rahimahullah berkata, لَيْسَ تَقْوَى اللهِ بِصِيَامِ النَّهَارِ ، وَلاَ بِقِيَامِ اللَّيْلِ ، وَالتَّخْلِيْطِ فِيْمَا بَيْنَ ذَلِكَ ، وَلَكِنْ تَقْوَى اللهِ تَرْكُ مَا حَرَّمَ اللهُ ، وَأَدَاءُ مَا افْتَرَضَ اللهُ ،فَمَنْ رُزِقَ بَعْدَ ذَلِكَ خَيْراً ، فَهُوَ خَيْرٌ إِلَى خَيْرٍ “Takwa bukanlah hanya dengan puasa di siang hari atau mendirikan salat malam atau melakukan kedua-duanya. Namun, takwa adalah meninggalkan yang Allah haramkan dan menunaikan yang Allah wajibkan. Siapa saja yang setelah itu dianugerahkan kebaikan, maka itu adalah kebaikan pada kebaikan.” (HR. Al-Baihaqi dalam Az-Zuhd Al-Kabir no. 964) Jemaah yang dimuliakan Allah Ta’ala, dosa dan kemaksiatan memiliki pengaruh buruk dan berbahaya bagi seseorang, baik bagi badannya, hatinya, kehidupan dunianya, atau bahkan kehidupan akhiratnya. Bahkan, bahaya-bahayanya terkadang tidak diketahui langsung oleh pelakunya. Pada kesempatan Jumat yang berbahagia ini, akan kita pelajari bersama bahaya dosa dan kemaksiatan yang dilakukan seorang hamba. Sehingga, ketika kita mengetahuinya, maka akan lebih waspada dan berhati-hati agar tidak terjerumus ke dalamnya. Bahaya dosa dan kemaksiatan yang pertama adalah terhalang dari mendapatkan hidayah dan ilmu. Hidayah dan ilmu sejatinya adalah lentera yang Allah letakkan di hati seorang hamba. Sedangkan kemaksiatan dan hawa nafsu, maka dia bagaikan angin kencang yang akan mematikan lentera tersebut. Seorang tabiin, Ad-Dhahhak bin Muzahim rahimahullah, pernah mengatakan, “Tidaklah seseorang itu mempelajari Al-Qur’an kemudian melupakannya, kecuali itu karena perbuatan dosa yang dilakukannya. Hal ini juga berdasarkan firman Allah Ta’ala, وَمَا أَصَابَكُمْ مِنْ مُصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ وَيَعْفُو عَنْ كَثِيرٍ “Dan apa saja musibah yang menimpa kamu, maka adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri. Dan Allah memaafkan sebagian besar (dari kesalahan-kesalahanmu).” (QS. Asy-Syura: 30) Lupa hafalan Al-Qur’an merupakan musibah terparah. Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan, وَاَللَّهُ سُبْحَانَهُ جَعَلَ مِمَّا يُعَاقِبُ بِهِ النَّاسَ عَلَى الذُّنُوبِ: سَلْبَ الْهُدَى، وَالْعِلْمِ النَّافِعِ “Dan Allah, Maha Suci Diri-Nya, telah menjadikan hukuman untuk manusia karena dosa yang dilakukannya: berupa dicabutnya petunjuk dan hidayah serta (dicabutnya) ilmu yang bermanfaat dari mereka.” Dampak buruk lainnya adalah dosa dan kemaksiatan akan mempersulit urusan pelakunya. Seperti yang kita ketahui, mereka yang bertakwa, maka Allah Ta’ala akan mempermudah urusannya. Adapun mereka yang meremehkan takwa dan tidak memperdulikannya dengan melakukan kemaksiatan dan dosa, maka tentu Allah Ta’ala mempersulit urusannya. Allah Ta’ala berfirman, وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ  “Barangsiapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar. Dan memberinya rezeki dari arah yang tiada disangka-sangkanya.”  (QS. At-Talaq: 2-3) Di ayat tersebut, Allah Ta’ala juga menyebutkan bahwa takwa akan mempermudah jalan rezeki. Maka sebaliknya, dosa dan kemaksiatan kepada Allah Ta’ala akan menyempitkan rezeki pelakunya. Lalu, mengapa sering kita saksikan orang-orang yang sering bermaksiat justru mendapatkan rezeki berlimpah?! Ketahuilah wahai saudaraku, jika kita menyaksikan hal semacam ini, maka itulah definisi dari istidraj yang yang Allah Ta’ala berikan kepada pelaku kemaksiatan. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,  إذا رأيْتَ اللهَ يُعْطي العبدَ مِنَ الدُّنيا على مَعاصيه ما يُحِبُّ، فإنَّما هو استِدراجٌ. ثمَّ تلَا رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ: {فَلَمَّا نَسُوا مَا ذُكِّرُوا بِهِ فَتَحْنَا عَلَيْهِمْ أَبْوَابَ كُلِّ شَيْءٍ حَتَّى إِذَا فَرِحُوا بِمَا أُوتُوا أَخَذْنَاهُمْ بَغْتَةً فَإِذَا هُمْ مُبْلِسُونَ} “Apabila engkau melihat Allah memberikan kepada seorang hamba berupa nikmat dunia yang disukainya, padahal dia suka bermaksiat, maka itu hanyalah istidraj. Lalu, Rasulullah membaca ayat, ‘Maka, tatkala mereka melupakan peringatan yang telah diberikan kepada mereka, Kami pun membukakan semua pintu-pintu kesenangan untuk mereka. Sehingga, apabila mereka bergembira dengan apa yang telah diberikan kepada mereka, Kami siksa mereka dengan sekonyong-konyong. Maka, ketika itu mereka terdiam berputus asa. (QS. Al An’am: 44).” (HR. Ahmad no. 17311) Saat mendapati bahwa hidup kita selalu diliputi masalah yang tak kunjung mendapatkan solusi, rezeki kita sulit dan terhalang, maka patut kita curigai bahwa ketakwaan kita masih banyak memiliki kekurangan, dosa-dosa kita bisa jadi juga telah menumpuk. Maka, bersegeralah untuk bertobat dan beristigfar kepada Allah Ta’ala. Jemaah Jumat yang senantiasa dalam lindungan Allah Ta’ala. Dampak buruk lainnya adalah terjadinya musibah dan malapetaka. Baik itu berupa banjir, gempa, dan lain sebagainya. Dengarlah firman Allah Ta’ala, فَكُلًّا أَخَذْنَا بِذَنۢبِهِۦ ۖ فَمِنْهُم مَّنْ أَرْسَلْنَا عَلَيْهِ حَاصِبًا وَمِنْهُم مَّنْ أَخَذَتْهُ ٱلصَّيْحَةُ وَمِنْهُم مَّنْ خَسَفْنَا بِهِ ٱلْأَرْضَ وَمِنْهُم مَّنْ أَغْرَقْنَا ۚ وَمَا كَانَ ٱللَّهُ لِيَظْلِمَهُمْ وَلَٰكِن كَانُوٓا۟ أَنفُسَهُمْ يَظْلِمُونَ “Maka, masing-masing (mereka itu), Kami siksa disebabkan dosanya. Maka, di antara mereka ada yang Kami timpakan kepadanya hujan batu kerikil, dan di antara mereka ada yang ditimpa suara keras yang mengguntur, dan di antara mereka ada yang Kami benamkan ke dalam bumi, dan di antara mereka ada yang Kami tenggelamkan. Dan Allah sekali-kali tidak hendak menganiaya mereka, akan tetapi merekalah yang menganiaya diri mereka sendiri.” (QS. Al-Ankabut: 40) Jemaah Jumat yang semoga senantiasa dalam lindungan Allah Ta’ala. Apa yang menimpa umat-umat terdahulu dari musibah banjir, kekeringan, gempa, dan lain sebagainya, maka itu bisa saja menimpa kita di zaman sekarang karena banyaknya dosa dan tersebarnya kemaksiatan di sekitar kita. Semoga Allah Ta’ala senantiasa melindungi negeri-negeri kaum muslimin dari malapetaka, menjadikan kita semua hamba-hamba-Nya yang bertakwa dan dan takut serta khawatir untuk bermaksiat kepada Allah Ta’ala. أَقُوْلُ قَوْلِيْ هٰذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ، فَاسْتَغْفِرُوْهُ، إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ Baca juga: Dosa Khianat Khotbah kedua اَلْحَمْدُ للهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ. Jemaah salat Jumat yang dirahmati Allah Ta’ala. Dampak buruk lainnya dari dosa dan kemaksiatan yang dilakukan seorang muslim adalah terjadinya perpecahan dan perselisihan di antara kaum muslimin. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda, وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ؛ مَا تَوَادَّ اثْنَانِ فَفُرِّقَ بَيْنَهُمَا، إِلاَّ بِذَنْبٍ يُحْدِثُهُ أَحَدُهُمَا “Demi Zat yang jiwa Muhammad ada di tangan-Nya, tidaklah dua orang muslim saling mencintai lalu keduanya berpisah, pasti disebabkan suatu dosa yang dilakukan salah satu keduanya.” (HR. Ahmad: 5357, diriwayatkan juga oleh Imam Bukhari dalam kitabnya Adabul Mufrad no. 401) Tentu ini merupakan dampak buruk yang amat berbahaya bagi kaum muslimin. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sangat berhati-hati agar tidak terjadi perpecahan di antara kaum muslimin. Bahkan, beliau senantiasa mengingatkan para sahabatnya akan bahaya perpecahan ini setiap kali hendak salat lima waktu. Di antaranya beliau bersabda, عبادَ اللَّهِ لتسوُّنَّ صفوفَكم أو ليخالفَنَّ اللَّهُ بينَ وجوهِكُم ، وفي روايةٍ: قلوبِكُم. “Wahai hamba Allah, luruskan saf kalian, atau Allah benar-benar akan membuat hati-hati kalian berselisih.”  (HR. Bukhari no. 717 dan Muslim no. 436) Dalam sirah dan kisah hidup Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, juga terdapat pelajaran akan dampak buruk dari kemaksiatan yang dilakukan oleh kaum muslimin. Yaitu, kekalahan mereka dalam peperangan Uhud ketika melawan kaum musyrikin. Di awal peperangan, kaum muslimin unggul dan menang. Akan tetapi, ketika pasukan pemanah goyah melihat saudara-saudara lainnya sedang membagi-bagi harta rampasan perang, lalu mereka pun turun. Maka terjadilah kekacauan dan penyerbuan kaum musyrikin kepada kaum muslimin yang menyebabkan kekalahan bagi kaum muslimin. Saudaraku, kekalahan tersebut terjadi karena kemaksiatan yang dilakukan oleh pasukan pemanah karena tidak menaati perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam untuk tetap berada di atas bukit apapun keadaannya. Jemaah yang semoga senantiasa diliputi rahmat dan karunia Allah Ta’ala. Ketahuilah! Sesungguhnya kemaksiatan yang dilakukan seorang muslim itu akan membuatnya hina di mata Allah Ta’ala. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda, فَالنَّاسُ رَجُلَانِ بَرٌّ تَقِيٌّ كَرِيمٌ عَلَى اللَّهِ وَفَاجِرٌ شَقِيٌّ هَيِّنٌ عَلَى اللَّهِ “Manusia terbagi dua: 1) baik, bertakwa, mulia bagi Allah dan 2) keji, sengsara, hina di mata Allah.” (HR. Tirmidzi no. 3270) Dan ketika Allah Ta’ala telah menghinakan seseorang, maka tidak akan ada lagi makhluk yang akan menghormatinya dan memuliakannya. Allah Ta’ala berfirman, وَمَن يُهِنِ ٱللَّهُ فَمَا لَهُۥ مِن مُّكْرِمٍ “Dan barangsiapa yang dihinakan Allah, maka tidak ada seorang pun yang memuliakannya.” (QS. Al-Hajj: 18) Betapa banyak keburukan dan mara bahaya yang akan didapatkan oleh mereka yang bermaksiat kepada Allah Ta’ala. Baik itu keburukan di dunia, terlebih lagi keburukan dan ancaman di alam akhirat. Saudaraku, dengan mengetahui bahaya dan dampak buruk dari kemaksiatan dan dosa yang dilakukan seorang hamba, semoga kita menjadi semakin takut untuk bermaksiat kepada Allah Ta’ala, berpikir berulang kali ketika terbetik untuk melanggar aturan-aturan Allah Ta’ala. Ya Allah, jagalah kami semua dari melakukan dosa dan kemaksiatan, ampunilah dosa-dosa kami yang telah lalu, berikanlah kami ampunan-Mu yang luasnya melebihi luas bumi dan langit, jadikanlah kami hamba-hamba-Mu yang senantiasa istikamah di dalam melakukan kebaikan dan ketaatan. إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا، اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ، رَبّنَا لاَتُؤَاخِذْ نَا إِنْ نَسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا رَبّنَا وَلاَ تًحَمّلْنَا مَالاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلاَنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَ. اللَّهُمَّ انصر إِخْوَانَنَا الْمُسْلِمِيْن الْمُسْتَضْعَفِيْنَِ فِيْ فِلِسْطِيْنَ ، اللَّهُمَّ ارْحَمْهُمْ وَأَخْرِجْهُمْ مِنَ الضِّيْقِ وَالْحِصَارِ ، اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْهُمُ الشُّهَدَاءَ وَاشْفِ مِنْهُمُ الْمَرْضَى وَالْجَرْحَى ، اللَّهُمَّ كُنْ لَهُمْ وَلاَ تَكُنْ عَلَيْهِمْ فَإِنَّهُ لاَ حَوْلَ لَهُمْ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِكَ اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى رَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ. وَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَ عِبَادَ اللهِ، إنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى ويَنْهَى عَنِ الفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ Baca juga: Durhaka dan Maksiat karena Takdir dan Kehendak Allah *** Penulis: Muhammad Idris, Lc. Artikel: Muslim.or.id Tags: dosamaksiat

Hukum Jual Beli Kotoran Hewan

السؤال يتم استخدام روث البهائم خاصة الحمير في صناعة الطوب الأحمر المستخدم في البناء، وللحصول عليها يذهب بعض الناس إلي حظائر البهائم لجمعها، ثم بيعها لمن يحتاجها، فهل يجوز ذلك؟ أم أنه يحرم بيعها؛ لنجاسة الحمير؟ Pertanyaan: Kotoran hewan, khususnya keledai, digunakan untuk pembuatan batu bata merah yang digunakan dalam pembangunan. Untuk mendapatkannya, sebagian orang pergi ke kandang hewan ternak untuk mengumpulkannya kemudian menjualnya kepada siapa saja yang membutuhkan. Apakah hal ini diperbolehkan atau terlarang menjualnya? Karena najisnya kotoran keledai? الجواب أولا: حكم بيع روث الحيوانات غير مأكولة اللحم لا يجوز بيع السرجين أو روث الحيوانات غير مأكولة اللحم كالحمر، في قول جمهور الفقهاء، خلافا لأبي حنيفة رحمه الله. قال ابن قدامة رحمه الله: “ولا يجوز بيع السرجين النجس. وبهذا قال مالك، والشافعي. Jawaban: Alhamdulillah. Pertama, tentang hukum menjual kotoran hewan yang dagingnya tidak boleh dimakan. Tidak boleh menjual feses atau kotoran hewan yang dagingnya tidak boleh dimakan, seperti keledai. Ini menurut mayoritas ahli fikih. Pendapat ini berbeda dengan pendapat Abu Hanifah —Semoga Allah Meridainya— Ibnu Qudamah —Semoga Allah Merahmatinya— berkata bahwa menjual kotoran najis tidak boleh. Inilah yang dikatakan Malik dan Syafii. وقال أبو حنيفة: يجوز؛ لأن أهل الأمصار يتبايعونه لزروعهم من غير نكير، فكان إجماعا. ولنا، أنه مجمع على نجاسته؛ فلم يجز بيعه، كالميتة. وما ذكروه فليس بإجماع، فإن الإجماع اتفاق أهل العلم، ولم يوجد، ولأنه رجيع نجس، فلم يجز بيعه، كرجيع الآدمي” انتهى من المغني (4/192). Abu Hanifah berkata bahwa hukumnya boleh, karena para penduduk di berbagai negeri sudah saling memperjualbelikannya untuk kebutuhan pertanian mereka tanpa ada yang mengingkarinya, maka ini adalah konsensus. Adapun menurut kami, kotoran ini disepakati kenajisannya, sehingga tidak boleh menjualnya, hukumnya seperti menjual bangkai. Adapun yang mereka klaim itu bukanlah konsensus, karena konsensus itu adalah kesepakatan para ulama, dan hal itu tidak ada. Selain itu, benda itu termasuk limbah najis, maka tidak boleh dijual, seperti halnya kotoran manusia. Selesai kutipan dari al-Mughni (4/192). وأما روث ما يؤكل لحمه: فهو طاهر، يجوز الانتفاع به في التسميد وغيره، ويجوز أيضا بيعه وشراؤه. وينظر ما سبق في جواب السؤال رقم:(111786)، ورقم:(222524).  وقال الشيخ ابن عثيمين رحمه الله: “وأما السرجين النجس، يعني ما تدفن به الأرض عند زرعها، ويسمى عند الناس السماد: فالنجس لا يجوز بيعه، مثل سرجين الحمر، وسرجين الآدمي، عذرة الآدمي. Adapun kotoran hewan yang dagingnya boleh dimakan, maka kotorannya suci, sehingga boleh digunakan untuk pemupukan dan keperluan lainnya. Demikian pula diperbolehkan untuk diperjualbelikan. Lihat penjelasan sebelumnya dalam jawaban atas pertanyaan nomor (111786) dan (222524).  Syekh Ibnu Utsaimin —Semoga Allah Merahmatinya— berkata bahwa kotoran yang najis, yakni yang dimasukkan ke dalam tanah saat menanam—yang oleh orang-orang disebut pupuk—maka yang najis tidak boleh dijual, seperti kotoran keledai dan feses manusia.  مع أن القول الراجح أنه يجوز يعني أن يسمد بها، لكن لا يجوز بيعها، لأنها نجسة العين، وأما السرجين المتنجس فيجوز بيعه، لأن تطهيره ممكن، فهو كالثوب المتنجس، السرجين المتنجس مثل سماد بال عليه رجل، أو بال عليه حمار وأراد إنسان أن يبيعه، نقول: لا بأس، بعه، لأنه يمكن تطهيره، فهو كالثوب المتجنس” انتهى من “التعليق على الكافي” (4/142). Walaupun pendapat yang lebih tepat adalah boleh dijadikan pupuk, tapi tidak boleh dijual, karena memang zatnya najis. Adapun kotoran mutanajis, maka boleh dijual, karena masih bisa disucikan. Hukumnya seperti pakaian yang najis. Jadi kotoran mutanajis, seperti misalnya pupuk yang terkena kencing orang atau kencing keledai, lalu ada seseorang yang ingin menjualnya, maka kami katakan, “Tidak masalah, jual saja, karena masih bisa disucikan, jadi hukumnya seperti pakaian yang terkena najis.” Selesai kutipan dari at-Taʿlīq ʿalā al-Kāfī (4/142). وأما الحنفية فأجاوز بيعه. قال ابن عابدين: ” (قوله جاز) أي بيعه. ط (قوله كسرقين وبعر) في القاموس: السِّرجين والسرقين بكسرهما، مُعرَّبا سَركين بالفتح، وفسره في المصباح بالزبل، قال ط: والمراد أنه يجوز بيعهما ولو خالصين اهـ. وفي البحر عن السراج: ويجوز بيع السرقين والبعر والانتفاع به والوقود به” انتهى من “حاشية ابن عابدين” (5/85). Adapun mazhab Hanafi, mereka mengatakan boleh menjualnya (kotoran najis). Ibnu Abidin berkata bahwa perkataannya, “Boleh,” artinya boleh menjualnya. Perkataannya “Seperti Sirqīn dan Baʿr (kotoran),” disebutkan dalam al-Qāmūs bahwa kata Sirjīn dan Sirqīn, dengan kasrah adalah kata diserap ke dalam bahasa Arab dari kata Sarkīn, dengan fathah. Dalam kitab al-Miṣbāẖ diartikan feses. Dia mengatakan bahwa maksudnya adalah boleh menjualnya walaupun murni najis. Selesai kutipan. Dalam kitab al-Baẖr dari as-Sirāj disebutkan bahwa Sirjīn dan kotoran boleh dimanfaatkan dan digunakan untuk perapian. Selesai kutipan dari H̱āsyiyah Ibni ʿĀbidīn (5/85). ومذهب الأحناف: قال به جمع من الحنابلة وغيرهم أيضا، وهو رواية عن الإمام أحمد. قال ابن مفلح – في كلامه عند كلامه طهارة الجلد النجس بدباغه -: ” ويجوز بيعه، وعنه لا “وم” كما لو لم يطهر “و” أو باع قبل الدبغ “و” نقله الجماعة، وأطلق فيه أبو الخطاب أنه يجوز بيعه مع نجاسته، كثوب نجس، فيتوجه منه بيع نجاسة يجوز الانتفاع بها، ولا فرق ولا إجماع كما قيل قال ابن القاسم المالكي1: لا بأس ببيع الزبل، قال اللخمي2: هذا من قوله يدل على بيع العذرة. و3قال ابن الماجشون: لا بأس ببيع العذرة، لأنه من منافع الناس. ” انتهى، من “الفروع” (1/112-113). Dalam mazhab Hanafi, inilah yang menjadi pendapat ulama Hanafi dan selain mereka, dan juga salah satu riwayat dari Imam Ahmad. Ibnu Muflih dalam pembahasannya tentang sucinya kulit yang najis dengan disamak berkata, “Boleh dijual. Ada juga riwayat darinya tentang ketidakbolehan dijual seperti saat belum disucikan atau sebelum disamak.” Ini dinukil oleh sejumlah ulama. Abul Khattab mengatakan bahwa boleh dijual secara mutlak walaupun najis, seperti pakaian yang najis. Maksudnya adalah menjual barang najis yang bisa dimanfaatkan. Tidak ada bedanya dan tidak ada konsensus dalam hal ini katanya. Ibnul Qasim al-Maliki berkata, “Tidak mengapa menjual kotoran.” Al-Lakhami berkata, “Perkataannya ini menunjukkan bolehnya menjual kotoran.” Ibnul Majisyun berkata, “Tidak mengapa menjual kotoran, karena itu termasuk perkara yang bermanfaat bagi manusia.” Selesai kutipan dari al-Furūʿ (1/112-113). وقال أيضا في “شروط البيع” : ” أن يكون مباح النفع والاقتناء بلا حاجة … لا إن نجسا. قاله في الهداية … وسرجين نجس. وفيه تخريج من دهن نجس. وقال مهنا: سألت أحمد عن السلف في البعر والسرجين قال: لا بأس. وأطلق ابن رزين في بيع نجاسة قولين.” انتهى، من “الفروع” (6/127-128). وينظر أيضا للفائدة: “المعاملات المالية المعاصرة”، دبيان الدبيان (3/444). Dia juga berkomentar dalam pembahasan syarat jual beli bahwa barangnya harus termasuk barang yang hukumnya mubah dimanfaatkan dan dimiliki secara mutlak … tapi tidak jika najis. Dia mengatakannya dalam kitab al-Hidayah … Sirjīn najis, dan mengandung unsur mengeluarkan lemak yang najis. Muhanna berkata, “Aku bertanya kepada Ahmad tentang pendapat ulama Salaf tentang kotoran dan Sirjīn, maka dia menjawab, “Tidak masalah.” Ibnu Razin menyampaikan ada dua pendapat mengenai jual beli benda najis. Selesai kutipan dari al-Furūʿ (6/127-128). Lihat juga untuk tambahan faedah al-Muʿāmalah al-Māliyyah al-Muʿāṣhirah, karya Dibyan al-Dibyan (3/444). وعلى ذلك؛ فإذا كان الروث المذكور: روث بهائم مأكولة اللحم، كالإبل والبقر والغنم: فلا حرج في الانتفاع به في تسميد الأرض، ولا حرج في بيعه وشرائه. ومثل ذلك أيضا روث الخيل، فهو طاهر أيضا. وأما روث الحمر الأهلية، فهو نجس، لا يحل بيعه وشراؤه في قول جمهور العلماء. لكن إن كان مختلطا بغيره من روث البهائم مأكولة اللحم، وكان الغالب هو روث هذه البهائم: فنرجو ألا يكون حرج في بيع المجموع، عملا بحكم الغالب، وللحاجة إليه، مع ما سبق فيه من الخلاف بين أهل العلم. Dengan demikian, jika kotoran tersebut adalah kotoran hewan yang dagingnya boleh dimakan, seperti unta, sapi, dan domba, maka tidak mengapa menggunakannya untuk memupuk tanah maupun memperjualbelikannya. Begitu pula dengan kotoran kuda, yang juga suci.  Adapun kotoran keledai peliharaan, maka itu najis. Tidak boleh diperjualbelikan menurut mayoritas ulama. Namun jika dicampur dengan kotoran lain dari hewan yang dagingnya boleh dimakan hingga lebih dominan kotoran yang suci, maka kami berharap semoga tidak mengapa menjualnya secara satu kesatuan, karena yang dihukumi adalah yang lebih dominan, serta adanya kebutuhan terhadapnya, selain memang ada perbedaan pendapat di antara para ulama sebagaimana telah dibahas sebelumnya. ثانيا: حكم الانتفاع بالروث النجس  يجوز الانتفاع بهذا السرجين النجس من غير شراء؛ لما روى البخاري (2082)، ومسلم (2960) من حديث جابر رضي الله عنه أن النبي صلى الله عليه وسلم قال: (إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِيرِ وَالْأَصْنَامِ) فَقِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ شُحُومَ الْمَيْتَةِ فَإِنَّهَا يُطْلَى بِهَا السُّفُنُ، وَيُدْهَنُ بِهَا الْجُلُودُ وَيَسْتَصْبِحُ بِهَا النَّاسُ فَقَالَ: (لَا هُوَ حَرَامٌ) ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِنْدَ ذَلِكَ: (قَاتَلَ اللَّهُ الْيَهُودَ إِنَّ اللَّهَ لَمَّا حَرَّمَ شُحُومَهَا جَمَلُوهُ ثُمَّ بَاعُوهُ فَأَكَلُوا ثَمَنَهُ). Kedua, tentang hukum memanfaatkan kotoran najis. Dibolehkan mengambil manfaat dari kotoran najis ini tanpa membeli. Hal ini berdasarkan riwayat Bukhari (2082) dan Muslim (2960) dari hadis Jabir —Semoga Allah Meridainya— bahwa Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam bersabda, “Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan khamar, bangkai, babi, dan patung.”  Kemudian, ada yang bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana dengan lemak dari bangkai yang bisa dimanfaatkan untuk sebagai minyak untuk memoles kapal, meminyaki kulit, dan dipakai orang-orang untuk minyak penerangan?”  Beliau bersabda, “Tidak, itu haram.” Kemudian, Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam bersabda, “Semoga Allah Melaknat Yahudi, karena ketika Allah Mengharamkan lemak hewan, mereka mencairkannya lalu memperjualbelikannya dan memakan uangnya.” فالضمير في قوله: (لَا هُوَ حَرَامٌ) هو للبيع، أي لا يجوز بيع شحوم الميتة، ودل هذا على جواز الانتفاع فيما ذكر دون بيع. وفي “الموسوعة الفقهية” (32/204): “قال أكثر الفقهاء: يجوز استعمال الزبل والسرجين في الفلاحة لتنمية الزرع، وقالوا: ولا يكون النابت نجس عين، ولكنه ينجس بملاقاة النجاسة، فيطهر بالغسل” انتهى. وقال الشيخ ابن عثيمين رحمه الله في “الشرح الممتع” (8/136): ” وهذا القول هو الصحيح: أن الضمير في قوله: (هو حرام) يعود على البيع، حتى مع هذه الانتفاعات التي عددها الصحابة رضي الله عنهم، وذلك لأن المقام عن الحديث في البيع. Kata rujukan dalam sabda beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam “Tidak, itu haram,” maksudnya adalah menjual, sehingga artinya “Tidak boleh menjual lemak dari bangkai.” Hal ini menunjukkan bolehnya mengambil manfaat dari hal-hal tersebut tanpa menjualnya. Dalam al-Mausūʿah al-Fiqhiyyah (32/204) disebutkan bahwa mayoritas ahli fikih berpendapat bolehnya menggunakan kotoran dan Sirjīn untuk bertani dan bercocok tanam. Mereka berkata bahwa tanaman tidak najis secara zatnya, melainkan jadi mutanajis karena bersentuhan dengan najis, sehingga bisa disucikan dengan cara dicuci. Selesai kutipan.  Syekh Ibnu Utsaimin —Semoga Allah Merahmatinya— berkata dalam asy-Syarh al-Mumti’ (8/136), “Pendapat inilah yang benar,” bahwa kata rujukan dalam dalam sabda beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam “Tidak, itu haram,” merujuk kepada penjualannya, walaupun adanya manfaat-manfaat yang disebutkan oleh para Sahabat —Semoga Allah Meridai mereka— ini, karena konteks dalam hadis ini adalah tentang menjualnya. وقيل: هو حرام، يعني الانتفاع بها في هذه الوجوه، فلا يجوز أن تُطلى بها السفن، ولا أن تدهن بها الجلود، ولا أن يستصبح بها الناس.  ولكن هذا القول ضعيف. والصحيح: أنه يجوز أن تطلى بها السفن، وتدهن بها الجلود، ويستصبح بها الناس” انتهى. Ada yang berpendapat bahwa sabda beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam “Itu haram,” maksudnya adalah mengambil manfaat untuk hal-hal tersebut, yakni dimanfaatkan sebagai minyak untuk memoles kapal, meminyaki kulit, dan digunakan orang-orang untuk minyak penerangan. Namun ini pendapat lemah. Pendapat yang benar adalah boleh dimanfaatkan sebagai minyak untuk memoles kapal, meminyaki kulit, dan digunakan orang-orang untuk minyak penerangan. Selesai kutipan. وعليه؛ فيجوز استعمال السرجين النجس في صناعة الطوب، ويطهر الطوب بهذه الصناعة، بناء على القول بالاستحالة؛ فإن دخان النجاسة ورمادها طاهر، وهذا الاحتراق يحول العين إلى مادة أخرى وهي الطوب الأحمر. وعلى القول بعدم الاستحالة، وبقاء الطوب نجسا، يجوز استعماله في البناء، وإذا طلي بعد ذلك، زال حكم النجاسة فلا يضر لمسه بمبتل، لأن الطلاء صار حائلا بين النجاسة واليد . والله أعلم  Dengan demikian, boleh menggunakan kotoran yang najis untuk membuat batu bata dan menjadi suci dengan proses pembuatan ini, berdasarkan prinsip Istiẖālah, sehingga asap dan abu najis ini suci karena ada proses pembakaran yang mengubah zat najis menjadi zat lain, yaitu bata merah. Adapun menurut pendapat yang menolak prinsip Istiẖālah, maka batu bata itu tetap najis. Boleh menggunakannya dalam pembangunan, lalu jika sudah dicat, maka hukum najisnya hilang, sehingga tidak masalah jika disentuh dalam keadaan basah, karena cat tersebut menjadi pembatas antara kotoran dan tangan. Allah Yang lebih Mengetahui. Sumber: islamqa.info/ar/answers/307312/حكم-بيع-روث-الحمير-لاستعماله-في-صناعة-الطوب PDF sumber artikel. 🔍 Menikah Beda Usia Menurut Islam, Hadis Tentang Orang Sombong, Bacaan Doa Selamatan Rumah Baru, Hukum Memanjangkan Rambut Bagi Wanita, Apa Itu Istihadhah, Syarat Air Untuk Mandi Wajib Visited 145 times, 1 visit(s) today Post Views: 262 QRIS donasi Yufid

Hukum Jual Beli Kotoran Hewan

السؤال يتم استخدام روث البهائم خاصة الحمير في صناعة الطوب الأحمر المستخدم في البناء، وللحصول عليها يذهب بعض الناس إلي حظائر البهائم لجمعها، ثم بيعها لمن يحتاجها، فهل يجوز ذلك؟ أم أنه يحرم بيعها؛ لنجاسة الحمير؟ Pertanyaan: Kotoran hewan, khususnya keledai, digunakan untuk pembuatan batu bata merah yang digunakan dalam pembangunan. Untuk mendapatkannya, sebagian orang pergi ke kandang hewan ternak untuk mengumpulkannya kemudian menjualnya kepada siapa saja yang membutuhkan. Apakah hal ini diperbolehkan atau terlarang menjualnya? Karena najisnya kotoran keledai? الجواب أولا: حكم بيع روث الحيوانات غير مأكولة اللحم لا يجوز بيع السرجين أو روث الحيوانات غير مأكولة اللحم كالحمر، في قول جمهور الفقهاء، خلافا لأبي حنيفة رحمه الله. قال ابن قدامة رحمه الله: “ولا يجوز بيع السرجين النجس. وبهذا قال مالك، والشافعي. Jawaban: Alhamdulillah. Pertama, tentang hukum menjual kotoran hewan yang dagingnya tidak boleh dimakan. Tidak boleh menjual feses atau kotoran hewan yang dagingnya tidak boleh dimakan, seperti keledai. Ini menurut mayoritas ahli fikih. Pendapat ini berbeda dengan pendapat Abu Hanifah —Semoga Allah Meridainya— Ibnu Qudamah —Semoga Allah Merahmatinya— berkata bahwa menjual kotoran najis tidak boleh. Inilah yang dikatakan Malik dan Syafii. وقال أبو حنيفة: يجوز؛ لأن أهل الأمصار يتبايعونه لزروعهم من غير نكير، فكان إجماعا. ولنا، أنه مجمع على نجاسته؛ فلم يجز بيعه، كالميتة. وما ذكروه فليس بإجماع، فإن الإجماع اتفاق أهل العلم، ولم يوجد، ولأنه رجيع نجس، فلم يجز بيعه، كرجيع الآدمي” انتهى من المغني (4/192). Abu Hanifah berkata bahwa hukumnya boleh, karena para penduduk di berbagai negeri sudah saling memperjualbelikannya untuk kebutuhan pertanian mereka tanpa ada yang mengingkarinya, maka ini adalah konsensus. Adapun menurut kami, kotoran ini disepakati kenajisannya, sehingga tidak boleh menjualnya, hukumnya seperti menjual bangkai. Adapun yang mereka klaim itu bukanlah konsensus, karena konsensus itu adalah kesepakatan para ulama, dan hal itu tidak ada. Selain itu, benda itu termasuk limbah najis, maka tidak boleh dijual, seperti halnya kotoran manusia. Selesai kutipan dari al-Mughni (4/192). وأما روث ما يؤكل لحمه: فهو طاهر، يجوز الانتفاع به في التسميد وغيره، ويجوز أيضا بيعه وشراؤه. وينظر ما سبق في جواب السؤال رقم:(111786)، ورقم:(222524).  وقال الشيخ ابن عثيمين رحمه الله: “وأما السرجين النجس، يعني ما تدفن به الأرض عند زرعها، ويسمى عند الناس السماد: فالنجس لا يجوز بيعه، مثل سرجين الحمر، وسرجين الآدمي، عذرة الآدمي. Adapun kotoran hewan yang dagingnya boleh dimakan, maka kotorannya suci, sehingga boleh digunakan untuk pemupukan dan keperluan lainnya. Demikian pula diperbolehkan untuk diperjualbelikan. Lihat penjelasan sebelumnya dalam jawaban atas pertanyaan nomor (111786) dan (222524).  Syekh Ibnu Utsaimin —Semoga Allah Merahmatinya— berkata bahwa kotoran yang najis, yakni yang dimasukkan ke dalam tanah saat menanam—yang oleh orang-orang disebut pupuk—maka yang najis tidak boleh dijual, seperti kotoran keledai dan feses manusia.  مع أن القول الراجح أنه يجوز يعني أن يسمد بها، لكن لا يجوز بيعها، لأنها نجسة العين، وأما السرجين المتنجس فيجوز بيعه، لأن تطهيره ممكن، فهو كالثوب المتنجس، السرجين المتنجس مثل سماد بال عليه رجل، أو بال عليه حمار وأراد إنسان أن يبيعه، نقول: لا بأس، بعه، لأنه يمكن تطهيره، فهو كالثوب المتجنس” انتهى من “التعليق على الكافي” (4/142). Walaupun pendapat yang lebih tepat adalah boleh dijadikan pupuk, tapi tidak boleh dijual, karena memang zatnya najis. Adapun kotoran mutanajis, maka boleh dijual, karena masih bisa disucikan. Hukumnya seperti pakaian yang najis. Jadi kotoran mutanajis, seperti misalnya pupuk yang terkena kencing orang atau kencing keledai, lalu ada seseorang yang ingin menjualnya, maka kami katakan, “Tidak masalah, jual saja, karena masih bisa disucikan, jadi hukumnya seperti pakaian yang terkena najis.” Selesai kutipan dari at-Taʿlīq ʿalā al-Kāfī (4/142). وأما الحنفية فأجاوز بيعه. قال ابن عابدين: ” (قوله جاز) أي بيعه. ط (قوله كسرقين وبعر) في القاموس: السِّرجين والسرقين بكسرهما، مُعرَّبا سَركين بالفتح، وفسره في المصباح بالزبل، قال ط: والمراد أنه يجوز بيعهما ولو خالصين اهـ. وفي البحر عن السراج: ويجوز بيع السرقين والبعر والانتفاع به والوقود به” انتهى من “حاشية ابن عابدين” (5/85). Adapun mazhab Hanafi, mereka mengatakan boleh menjualnya (kotoran najis). Ibnu Abidin berkata bahwa perkataannya, “Boleh,” artinya boleh menjualnya. Perkataannya “Seperti Sirqīn dan Baʿr (kotoran),” disebutkan dalam al-Qāmūs bahwa kata Sirjīn dan Sirqīn, dengan kasrah adalah kata diserap ke dalam bahasa Arab dari kata Sarkīn, dengan fathah. Dalam kitab al-Miṣbāẖ diartikan feses. Dia mengatakan bahwa maksudnya adalah boleh menjualnya walaupun murni najis. Selesai kutipan. Dalam kitab al-Baẖr dari as-Sirāj disebutkan bahwa Sirjīn dan kotoran boleh dimanfaatkan dan digunakan untuk perapian. Selesai kutipan dari H̱āsyiyah Ibni ʿĀbidīn (5/85). ومذهب الأحناف: قال به جمع من الحنابلة وغيرهم أيضا، وهو رواية عن الإمام أحمد. قال ابن مفلح – في كلامه عند كلامه طهارة الجلد النجس بدباغه -: ” ويجوز بيعه، وعنه لا “وم” كما لو لم يطهر “و” أو باع قبل الدبغ “و” نقله الجماعة، وأطلق فيه أبو الخطاب أنه يجوز بيعه مع نجاسته، كثوب نجس، فيتوجه منه بيع نجاسة يجوز الانتفاع بها، ولا فرق ولا إجماع كما قيل قال ابن القاسم المالكي1: لا بأس ببيع الزبل، قال اللخمي2: هذا من قوله يدل على بيع العذرة. و3قال ابن الماجشون: لا بأس ببيع العذرة، لأنه من منافع الناس. ” انتهى، من “الفروع” (1/112-113). Dalam mazhab Hanafi, inilah yang menjadi pendapat ulama Hanafi dan selain mereka, dan juga salah satu riwayat dari Imam Ahmad. Ibnu Muflih dalam pembahasannya tentang sucinya kulit yang najis dengan disamak berkata, “Boleh dijual. Ada juga riwayat darinya tentang ketidakbolehan dijual seperti saat belum disucikan atau sebelum disamak.” Ini dinukil oleh sejumlah ulama. Abul Khattab mengatakan bahwa boleh dijual secara mutlak walaupun najis, seperti pakaian yang najis. Maksudnya adalah menjual barang najis yang bisa dimanfaatkan. Tidak ada bedanya dan tidak ada konsensus dalam hal ini katanya. Ibnul Qasim al-Maliki berkata, “Tidak mengapa menjual kotoran.” Al-Lakhami berkata, “Perkataannya ini menunjukkan bolehnya menjual kotoran.” Ibnul Majisyun berkata, “Tidak mengapa menjual kotoran, karena itu termasuk perkara yang bermanfaat bagi manusia.” Selesai kutipan dari al-Furūʿ (1/112-113). وقال أيضا في “شروط البيع” : ” أن يكون مباح النفع والاقتناء بلا حاجة … لا إن نجسا. قاله في الهداية … وسرجين نجس. وفيه تخريج من دهن نجس. وقال مهنا: سألت أحمد عن السلف في البعر والسرجين قال: لا بأس. وأطلق ابن رزين في بيع نجاسة قولين.” انتهى، من “الفروع” (6/127-128). وينظر أيضا للفائدة: “المعاملات المالية المعاصرة”، دبيان الدبيان (3/444). Dia juga berkomentar dalam pembahasan syarat jual beli bahwa barangnya harus termasuk barang yang hukumnya mubah dimanfaatkan dan dimiliki secara mutlak … tapi tidak jika najis. Dia mengatakannya dalam kitab al-Hidayah … Sirjīn najis, dan mengandung unsur mengeluarkan lemak yang najis. Muhanna berkata, “Aku bertanya kepada Ahmad tentang pendapat ulama Salaf tentang kotoran dan Sirjīn, maka dia menjawab, “Tidak masalah.” Ibnu Razin menyampaikan ada dua pendapat mengenai jual beli benda najis. Selesai kutipan dari al-Furūʿ (6/127-128). Lihat juga untuk tambahan faedah al-Muʿāmalah al-Māliyyah al-Muʿāṣhirah, karya Dibyan al-Dibyan (3/444). وعلى ذلك؛ فإذا كان الروث المذكور: روث بهائم مأكولة اللحم، كالإبل والبقر والغنم: فلا حرج في الانتفاع به في تسميد الأرض، ولا حرج في بيعه وشرائه. ومثل ذلك أيضا روث الخيل، فهو طاهر أيضا. وأما روث الحمر الأهلية، فهو نجس، لا يحل بيعه وشراؤه في قول جمهور العلماء. لكن إن كان مختلطا بغيره من روث البهائم مأكولة اللحم، وكان الغالب هو روث هذه البهائم: فنرجو ألا يكون حرج في بيع المجموع، عملا بحكم الغالب، وللحاجة إليه، مع ما سبق فيه من الخلاف بين أهل العلم. Dengan demikian, jika kotoran tersebut adalah kotoran hewan yang dagingnya boleh dimakan, seperti unta, sapi, dan domba, maka tidak mengapa menggunakannya untuk memupuk tanah maupun memperjualbelikannya. Begitu pula dengan kotoran kuda, yang juga suci.  Adapun kotoran keledai peliharaan, maka itu najis. Tidak boleh diperjualbelikan menurut mayoritas ulama. Namun jika dicampur dengan kotoran lain dari hewan yang dagingnya boleh dimakan hingga lebih dominan kotoran yang suci, maka kami berharap semoga tidak mengapa menjualnya secara satu kesatuan, karena yang dihukumi adalah yang lebih dominan, serta adanya kebutuhan terhadapnya, selain memang ada perbedaan pendapat di antara para ulama sebagaimana telah dibahas sebelumnya. ثانيا: حكم الانتفاع بالروث النجس  يجوز الانتفاع بهذا السرجين النجس من غير شراء؛ لما روى البخاري (2082)، ومسلم (2960) من حديث جابر رضي الله عنه أن النبي صلى الله عليه وسلم قال: (إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِيرِ وَالْأَصْنَامِ) فَقِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ شُحُومَ الْمَيْتَةِ فَإِنَّهَا يُطْلَى بِهَا السُّفُنُ، وَيُدْهَنُ بِهَا الْجُلُودُ وَيَسْتَصْبِحُ بِهَا النَّاسُ فَقَالَ: (لَا هُوَ حَرَامٌ) ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِنْدَ ذَلِكَ: (قَاتَلَ اللَّهُ الْيَهُودَ إِنَّ اللَّهَ لَمَّا حَرَّمَ شُحُومَهَا جَمَلُوهُ ثُمَّ بَاعُوهُ فَأَكَلُوا ثَمَنَهُ). Kedua, tentang hukum memanfaatkan kotoran najis. Dibolehkan mengambil manfaat dari kotoran najis ini tanpa membeli. Hal ini berdasarkan riwayat Bukhari (2082) dan Muslim (2960) dari hadis Jabir —Semoga Allah Meridainya— bahwa Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam bersabda, “Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan khamar, bangkai, babi, dan patung.”  Kemudian, ada yang bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana dengan lemak dari bangkai yang bisa dimanfaatkan untuk sebagai minyak untuk memoles kapal, meminyaki kulit, dan dipakai orang-orang untuk minyak penerangan?”  Beliau bersabda, “Tidak, itu haram.” Kemudian, Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam bersabda, “Semoga Allah Melaknat Yahudi, karena ketika Allah Mengharamkan lemak hewan, mereka mencairkannya lalu memperjualbelikannya dan memakan uangnya.” فالضمير في قوله: (لَا هُوَ حَرَامٌ) هو للبيع، أي لا يجوز بيع شحوم الميتة، ودل هذا على جواز الانتفاع فيما ذكر دون بيع. وفي “الموسوعة الفقهية” (32/204): “قال أكثر الفقهاء: يجوز استعمال الزبل والسرجين في الفلاحة لتنمية الزرع، وقالوا: ولا يكون النابت نجس عين، ولكنه ينجس بملاقاة النجاسة، فيطهر بالغسل” انتهى. وقال الشيخ ابن عثيمين رحمه الله في “الشرح الممتع” (8/136): ” وهذا القول هو الصحيح: أن الضمير في قوله: (هو حرام) يعود على البيع، حتى مع هذه الانتفاعات التي عددها الصحابة رضي الله عنهم، وذلك لأن المقام عن الحديث في البيع. Kata rujukan dalam sabda beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam “Tidak, itu haram,” maksudnya adalah menjual, sehingga artinya “Tidak boleh menjual lemak dari bangkai.” Hal ini menunjukkan bolehnya mengambil manfaat dari hal-hal tersebut tanpa menjualnya. Dalam al-Mausūʿah al-Fiqhiyyah (32/204) disebutkan bahwa mayoritas ahli fikih berpendapat bolehnya menggunakan kotoran dan Sirjīn untuk bertani dan bercocok tanam. Mereka berkata bahwa tanaman tidak najis secara zatnya, melainkan jadi mutanajis karena bersentuhan dengan najis, sehingga bisa disucikan dengan cara dicuci. Selesai kutipan.  Syekh Ibnu Utsaimin —Semoga Allah Merahmatinya— berkata dalam asy-Syarh al-Mumti’ (8/136), “Pendapat inilah yang benar,” bahwa kata rujukan dalam dalam sabda beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam “Tidak, itu haram,” merujuk kepada penjualannya, walaupun adanya manfaat-manfaat yang disebutkan oleh para Sahabat —Semoga Allah Meridai mereka— ini, karena konteks dalam hadis ini adalah tentang menjualnya. وقيل: هو حرام، يعني الانتفاع بها في هذه الوجوه، فلا يجوز أن تُطلى بها السفن، ولا أن تدهن بها الجلود، ولا أن يستصبح بها الناس.  ولكن هذا القول ضعيف. والصحيح: أنه يجوز أن تطلى بها السفن، وتدهن بها الجلود، ويستصبح بها الناس” انتهى. Ada yang berpendapat bahwa sabda beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam “Itu haram,” maksudnya adalah mengambil manfaat untuk hal-hal tersebut, yakni dimanfaatkan sebagai minyak untuk memoles kapal, meminyaki kulit, dan digunakan orang-orang untuk minyak penerangan. Namun ini pendapat lemah. Pendapat yang benar adalah boleh dimanfaatkan sebagai minyak untuk memoles kapal, meminyaki kulit, dan digunakan orang-orang untuk minyak penerangan. Selesai kutipan. وعليه؛ فيجوز استعمال السرجين النجس في صناعة الطوب، ويطهر الطوب بهذه الصناعة، بناء على القول بالاستحالة؛ فإن دخان النجاسة ورمادها طاهر، وهذا الاحتراق يحول العين إلى مادة أخرى وهي الطوب الأحمر. وعلى القول بعدم الاستحالة، وبقاء الطوب نجسا، يجوز استعماله في البناء، وإذا طلي بعد ذلك، زال حكم النجاسة فلا يضر لمسه بمبتل، لأن الطلاء صار حائلا بين النجاسة واليد . والله أعلم  Dengan demikian, boleh menggunakan kotoran yang najis untuk membuat batu bata dan menjadi suci dengan proses pembuatan ini, berdasarkan prinsip Istiẖālah, sehingga asap dan abu najis ini suci karena ada proses pembakaran yang mengubah zat najis menjadi zat lain, yaitu bata merah. Adapun menurut pendapat yang menolak prinsip Istiẖālah, maka batu bata itu tetap najis. Boleh menggunakannya dalam pembangunan, lalu jika sudah dicat, maka hukum najisnya hilang, sehingga tidak masalah jika disentuh dalam keadaan basah, karena cat tersebut menjadi pembatas antara kotoran dan tangan. Allah Yang lebih Mengetahui. Sumber: islamqa.info/ar/answers/307312/حكم-بيع-روث-الحمير-لاستعماله-في-صناعة-الطوب PDF sumber artikel. 🔍 Menikah Beda Usia Menurut Islam, Hadis Tentang Orang Sombong, Bacaan Doa Selamatan Rumah Baru, Hukum Memanjangkan Rambut Bagi Wanita, Apa Itu Istihadhah, Syarat Air Untuk Mandi Wajib Visited 145 times, 1 visit(s) today Post Views: 262 QRIS donasi Yufid
السؤال يتم استخدام روث البهائم خاصة الحمير في صناعة الطوب الأحمر المستخدم في البناء، وللحصول عليها يذهب بعض الناس إلي حظائر البهائم لجمعها، ثم بيعها لمن يحتاجها، فهل يجوز ذلك؟ أم أنه يحرم بيعها؛ لنجاسة الحمير؟ Pertanyaan: Kotoran hewan, khususnya keledai, digunakan untuk pembuatan batu bata merah yang digunakan dalam pembangunan. Untuk mendapatkannya, sebagian orang pergi ke kandang hewan ternak untuk mengumpulkannya kemudian menjualnya kepada siapa saja yang membutuhkan. Apakah hal ini diperbolehkan atau terlarang menjualnya? Karena najisnya kotoran keledai? الجواب أولا: حكم بيع روث الحيوانات غير مأكولة اللحم لا يجوز بيع السرجين أو روث الحيوانات غير مأكولة اللحم كالحمر، في قول جمهور الفقهاء، خلافا لأبي حنيفة رحمه الله. قال ابن قدامة رحمه الله: “ولا يجوز بيع السرجين النجس. وبهذا قال مالك، والشافعي. Jawaban: Alhamdulillah. Pertama, tentang hukum menjual kotoran hewan yang dagingnya tidak boleh dimakan. Tidak boleh menjual feses atau kotoran hewan yang dagingnya tidak boleh dimakan, seperti keledai. Ini menurut mayoritas ahli fikih. Pendapat ini berbeda dengan pendapat Abu Hanifah —Semoga Allah Meridainya— Ibnu Qudamah —Semoga Allah Merahmatinya— berkata bahwa menjual kotoran najis tidak boleh. Inilah yang dikatakan Malik dan Syafii. وقال أبو حنيفة: يجوز؛ لأن أهل الأمصار يتبايعونه لزروعهم من غير نكير، فكان إجماعا. ولنا، أنه مجمع على نجاسته؛ فلم يجز بيعه، كالميتة. وما ذكروه فليس بإجماع، فإن الإجماع اتفاق أهل العلم، ولم يوجد، ولأنه رجيع نجس، فلم يجز بيعه، كرجيع الآدمي” انتهى من المغني (4/192). Abu Hanifah berkata bahwa hukumnya boleh, karena para penduduk di berbagai negeri sudah saling memperjualbelikannya untuk kebutuhan pertanian mereka tanpa ada yang mengingkarinya, maka ini adalah konsensus. Adapun menurut kami, kotoran ini disepakati kenajisannya, sehingga tidak boleh menjualnya, hukumnya seperti menjual bangkai. Adapun yang mereka klaim itu bukanlah konsensus, karena konsensus itu adalah kesepakatan para ulama, dan hal itu tidak ada. Selain itu, benda itu termasuk limbah najis, maka tidak boleh dijual, seperti halnya kotoran manusia. Selesai kutipan dari al-Mughni (4/192). وأما روث ما يؤكل لحمه: فهو طاهر، يجوز الانتفاع به في التسميد وغيره، ويجوز أيضا بيعه وشراؤه. وينظر ما سبق في جواب السؤال رقم:(111786)، ورقم:(222524).  وقال الشيخ ابن عثيمين رحمه الله: “وأما السرجين النجس، يعني ما تدفن به الأرض عند زرعها، ويسمى عند الناس السماد: فالنجس لا يجوز بيعه، مثل سرجين الحمر، وسرجين الآدمي، عذرة الآدمي. Adapun kotoran hewan yang dagingnya boleh dimakan, maka kotorannya suci, sehingga boleh digunakan untuk pemupukan dan keperluan lainnya. Demikian pula diperbolehkan untuk diperjualbelikan. Lihat penjelasan sebelumnya dalam jawaban atas pertanyaan nomor (111786) dan (222524).  Syekh Ibnu Utsaimin —Semoga Allah Merahmatinya— berkata bahwa kotoran yang najis, yakni yang dimasukkan ke dalam tanah saat menanam—yang oleh orang-orang disebut pupuk—maka yang najis tidak boleh dijual, seperti kotoran keledai dan feses manusia.  مع أن القول الراجح أنه يجوز يعني أن يسمد بها، لكن لا يجوز بيعها، لأنها نجسة العين، وأما السرجين المتنجس فيجوز بيعه، لأن تطهيره ممكن، فهو كالثوب المتنجس، السرجين المتنجس مثل سماد بال عليه رجل، أو بال عليه حمار وأراد إنسان أن يبيعه، نقول: لا بأس، بعه، لأنه يمكن تطهيره، فهو كالثوب المتجنس” انتهى من “التعليق على الكافي” (4/142). Walaupun pendapat yang lebih tepat adalah boleh dijadikan pupuk, tapi tidak boleh dijual, karena memang zatnya najis. Adapun kotoran mutanajis, maka boleh dijual, karena masih bisa disucikan. Hukumnya seperti pakaian yang najis. Jadi kotoran mutanajis, seperti misalnya pupuk yang terkena kencing orang atau kencing keledai, lalu ada seseorang yang ingin menjualnya, maka kami katakan, “Tidak masalah, jual saja, karena masih bisa disucikan, jadi hukumnya seperti pakaian yang terkena najis.” Selesai kutipan dari at-Taʿlīq ʿalā al-Kāfī (4/142). وأما الحنفية فأجاوز بيعه. قال ابن عابدين: ” (قوله جاز) أي بيعه. ط (قوله كسرقين وبعر) في القاموس: السِّرجين والسرقين بكسرهما، مُعرَّبا سَركين بالفتح، وفسره في المصباح بالزبل، قال ط: والمراد أنه يجوز بيعهما ولو خالصين اهـ. وفي البحر عن السراج: ويجوز بيع السرقين والبعر والانتفاع به والوقود به” انتهى من “حاشية ابن عابدين” (5/85). Adapun mazhab Hanafi, mereka mengatakan boleh menjualnya (kotoran najis). Ibnu Abidin berkata bahwa perkataannya, “Boleh,” artinya boleh menjualnya. Perkataannya “Seperti Sirqīn dan Baʿr (kotoran),” disebutkan dalam al-Qāmūs bahwa kata Sirjīn dan Sirqīn, dengan kasrah adalah kata diserap ke dalam bahasa Arab dari kata Sarkīn, dengan fathah. Dalam kitab al-Miṣbāẖ diartikan feses. Dia mengatakan bahwa maksudnya adalah boleh menjualnya walaupun murni najis. Selesai kutipan. Dalam kitab al-Baẖr dari as-Sirāj disebutkan bahwa Sirjīn dan kotoran boleh dimanfaatkan dan digunakan untuk perapian. Selesai kutipan dari H̱āsyiyah Ibni ʿĀbidīn (5/85). ومذهب الأحناف: قال به جمع من الحنابلة وغيرهم أيضا، وهو رواية عن الإمام أحمد. قال ابن مفلح – في كلامه عند كلامه طهارة الجلد النجس بدباغه -: ” ويجوز بيعه، وعنه لا “وم” كما لو لم يطهر “و” أو باع قبل الدبغ “و” نقله الجماعة، وأطلق فيه أبو الخطاب أنه يجوز بيعه مع نجاسته، كثوب نجس، فيتوجه منه بيع نجاسة يجوز الانتفاع بها، ولا فرق ولا إجماع كما قيل قال ابن القاسم المالكي1: لا بأس ببيع الزبل، قال اللخمي2: هذا من قوله يدل على بيع العذرة. و3قال ابن الماجشون: لا بأس ببيع العذرة، لأنه من منافع الناس. ” انتهى، من “الفروع” (1/112-113). Dalam mazhab Hanafi, inilah yang menjadi pendapat ulama Hanafi dan selain mereka, dan juga salah satu riwayat dari Imam Ahmad. Ibnu Muflih dalam pembahasannya tentang sucinya kulit yang najis dengan disamak berkata, “Boleh dijual. Ada juga riwayat darinya tentang ketidakbolehan dijual seperti saat belum disucikan atau sebelum disamak.” Ini dinukil oleh sejumlah ulama. Abul Khattab mengatakan bahwa boleh dijual secara mutlak walaupun najis, seperti pakaian yang najis. Maksudnya adalah menjual barang najis yang bisa dimanfaatkan. Tidak ada bedanya dan tidak ada konsensus dalam hal ini katanya. Ibnul Qasim al-Maliki berkata, “Tidak mengapa menjual kotoran.” Al-Lakhami berkata, “Perkataannya ini menunjukkan bolehnya menjual kotoran.” Ibnul Majisyun berkata, “Tidak mengapa menjual kotoran, karena itu termasuk perkara yang bermanfaat bagi manusia.” Selesai kutipan dari al-Furūʿ (1/112-113). وقال أيضا في “شروط البيع” : ” أن يكون مباح النفع والاقتناء بلا حاجة … لا إن نجسا. قاله في الهداية … وسرجين نجس. وفيه تخريج من دهن نجس. وقال مهنا: سألت أحمد عن السلف في البعر والسرجين قال: لا بأس. وأطلق ابن رزين في بيع نجاسة قولين.” انتهى، من “الفروع” (6/127-128). وينظر أيضا للفائدة: “المعاملات المالية المعاصرة”، دبيان الدبيان (3/444). Dia juga berkomentar dalam pembahasan syarat jual beli bahwa barangnya harus termasuk barang yang hukumnya mubah dimanfaatkan dan dimiliki secara mutlak … tapi tidak jika najis. Dia mengatakannya dalam kitab al-Hidayah … Sirjīn najis, dan mengandung unsur mengeluarkan lemak yang najis. Muhanna berkata, “Aku bertanya kepada Ahmad tentang pendapat ulama Salaf tentang kotoran dan Sirjīn, maka dia menjawab, “Tidak masalah.” Ibnu Razin menyampaikan ada dua pendapat mengenai jual beli benda najis. Selesai kutipan dari al-Furūʿ (6/127-128). Lihat juga untuk tambahan faedah al-Muʿāmalah al-Māliyyah al-Muʿāṣhirah, karya Dibyan al-Dibyan (3/444). وعلى ذلك؛ فإذا كان الروث المذكور: روث بهائم مأكولة اللحم، كالإبل والبقر والغنم: فلا حرج في الانتفاع به في تسميد الأرض، ولا حرج في بيعه وشرائه. ومثل ذلك أيضا روث الخيل، فهو طاهر أيضا. وأما روث الحمر الأهلية، فهو نجس، لا يحل بيعه وشراؤه في قول جمهور العلماء. لكن إن كان مختلطا بغيره من روث البهائم مأكولة اللحم، وكان الغالب هو روث هذه البهائم: فنرجو ألا يكون حرج في بيع المجموع، عملا بحكم الغالب، وللحاجة إليه، مع ما سبق فيه من الخلاف بين أهل العلم. Dengan demikian, jika kotoran tersebut adalah kotoran hewan yang dagingnya boleh dimakan, seperti unta, sapi, dan domba, maka tidak mengapa menggunakannya untuk memupuk tanah maupun memperjualbelikannya. Begitu pula dengan kotoran kuda, yang juga suci.  Adapun kotoran keledai peliharaan, maka itu najis. Tidak boleh diperjualbelikan menurut mayoritas ulama. Namun jika dicampur dengan kotoran lain dari hewan yang dagingnya boleh dimakan hingga lebih dominan kotoran yang suci, maka kami berharap semoga tidak mengapa menjualnya secara satu kesatuan, karena yang dihukumi adalah yang lebih dominan, serta adanya kebutuhan terhadapnya, selain memang ada perbedaan pendapat di antara para ulama sebagaimana telah dibahas sebelumnya. ثانيا: حكم الانتفاع بالروث النجس  يجوز الانتفاع بهذا السرجين النجس من غير شراء؛ لما روى البخاري (2082)، ومسلم (2960) من حديث جابر رضي الله عنه أن النبي صلى الله عليه وسلم قال: (إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِيرِ وَالْأَصْنَامِ) فَقِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ شُحُومَ الْمَيْتَةِ فَإِنَّهَا يُطْلَى بِهَا السُّفُنُ، وَيُدْهَنُ بِهَا الْجُلُودُ وَيَسْتَصْبِحُ بِهَا النَّاسُ فَقَالَ: (لَا هُوَ حَرَامٌ) ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِنْدَ ذَلِكَ: (قَاتَلَ اللَّهُ الْيَهُودَ إِنَّ اللَّهَ لَمَّا حَرَّمَ شُحُومَهَا جَمَلُوهُ ثُمَّ بَاعُوهُ فَأَكَلُوا ثَمَنَهُ). Kedua, tentang hukum memanfaatkan kotoran najis. Dibolehkan mengambil manfaat dari kotoran najis ini tanpa membeli. Hal ini berdasarkan riwayat Bukhari (2082) dan Muslim (2960) dari hadis Jabir —Semoga Allah Meridainya— bahwa Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam bersabda, “Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan khamar, bangkai, babi, dan patung.”  Kemudian, ada yang bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana dengan lemak dari bangkai yang bisa dimanfaatkan untuk sebagai minyak untuk memoles kapal, meminyaki kulit, dan dipakai orang-orang untuk minyak penerangan?”  Beliau bersabda, “Tidak, itu haram.” Kemudian, Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam bersabda, “Semoga Allah Melaknat Yahudi, karena ketika Allah Mengharamkan lemak hewan, mereka mencairkannya lalu memperjualbelikannya dan memakan uangnya.” فالضمير في قوله: (لَا هُوَ حَرَامٌ) هو للبيع، أي لا يجوز بيع شحوم الميتة، ودل هذا على جواز الانتفاع فيما ذكر دون بيع. وفي “الموسوعة الفقهية” (32/204): “قال أكثر الفقهاء: يجوز استعمال الزبل والسرجين في الفلاحة لتنمية الزرع، وقالوا: ولا يكون النابت نجس عين، ولكنه ينجس بملاقاة النجاسة، فيطهر بالغسل” انتهى. وقال الشيخ ابن عثيمين رحمه الله في “الشرح الممتع” (8/136): ” وهذا القول هو الصحيح: أن الضمير في قوله: (هو حرام) يعود على البيع، حتى مع هذه الانتفاعات التي عددها الصحابة رضي الله عنهم، وذلك لأن المقام عن الحديث في البيع. Kata rujukan dalam sabda beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam “Tidak, itu haram,” maksudnya adalah menjual, sehingga artinya “Tidak boleh menjual lemak dari bangkai.” Hal ini menunjukkan bolehnya mengambil manfaat dari hal-hal tersebut tanpa menjualnya. Dalam al-Mausūʿah al-Fiqhiyyah (32/204) disebutkan bahwa mayoritas ahli fikih berpendapat bolehnya menggunakan kotoran dan Sirjīn untuk bertani dan bercocok tanam. Mereka berkata bahwa tanaman tidak najis secara zatnya, melainkan jadi mutanajis karena bersentuhan dengan najis, sehingga bisa disucikan dengan cara dicuci. Selesai kutipan.  Syekh Ibnu Utsaimin —Semoga Allah Merahmatinya— berkata dalam asy-Syarh al-Mumti’ (8/136), “Pendapat inilah yang benar,” bahwa kata rujukan dalam dalam sabda beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam “Tidak, itu haram,” merujuk kepada penjualannya, walaupun adanya manfaat-manfaat yang disebutkan oleh para Sahabat —Semoga Allah Meridai mereka— ini, karena konteks dalam hadis ini adalah tentang menjualnya. وقيل: هو حرام، يعني الانتفاع بها في هذه الوجوه، فلا يجوز أن تُطلى بها السفن، ولا أن تدهن بها الجلود، ولا أن يستصبح بها الناس.  ولكن هذا القول ضعيف. والصحيح: أنه يجوز أن تطلى بها السفن، وتدهن بها الجلود، ويستصبح بها الناس” انتهى. Ada yang berpendapat bahwa sabda beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam “Itu haram,” maksudnya adalah mengambil manfaat untuk hal-hal tersebut, yakni dimanfaatkan sebagai minyak untuk memoles kapal, meminyaki kulit, dan digunakan orang-orang untuk minyak penerangan. Namun ini pendapat lemah. Pendapat yang benar adalah boleh dimanfaatkan sebagai minyak untuk memoles kapal, meminyaki kulit, dan digunakan orang-orang untuk minyak penerangan. Selesai kutipan. وعليه؛ فيجوز استعمال السرجين النجس في صناعة الطوب، ويطهر الطوب بهذه الصناعة، بناء على القول بالاستحالة؛ فإن دخان النجاسة ورمادها طاهر، وهذا الاحتراق يحول العين إلى مادة أخرى وهي الطوب الأحمر. وعلى القول بعدم الاستحالة، وبقاء الطوب نجسا، يجوز استعماله في البناء، وإذا طلي بعد ذلك، زال حكم النجاسة فلا يضر لمسه بمبتل، لأن الطلاء صار حائلا بين النجاسة واليد . والله أعلم  Dengan demikian, boleh menggunakan kotoran yang najis untuk membuat batu bata dan menjadi suci dengan proses pembuatan ini, berdasarkan prinsip Istiẖālah, sehingga asap dan abu najis ini suci karena ada proses pembakaran yang mengubah zat najis menjadi zat lain, yaitu bata merah. Adapun menurut pendapat yang menolak prinsip Istiẖālah, maka batu bata itu tetap najis. Boleh menggunakannya dalam pembangunan, lalu jika sudah dicat, maka hukum najisnya hilang, sehingga tidak masalah jika disentuh dalam keadaan basah, karena cat tersebut menjadi pembatas antara kotoran dan tangan. Allah Yang lebih Mengetahui. Sumber: islamqa.info/ar/answers/307312/حكم-بيع-روث-الحمير-لاستعماله-في-صناعة-الطوب PDF sumber artikel. 🔍 Menikah Beda Usia Menurut Islam, Hadis Tentang Orang Sombong, Bacaan Doa Selamatan Rumah Baru, Hukum Memanjangkan Rambut Bagi Wanita, Apa Itu Istihadhah, Syarat Air Untuk Mandi Wajib Visited 145 times, 1 visit(s) today Post Views: 262 QRIS donasi Yufid


السؤال يتم استخدام روث البهائم خاصة الحمير في صناعة الطوب الأحمر المستخدم في البناء، وللحصول عليها يذهب بعض الناس إلي حظائر البهائم لجمعها، ثم بيعها لمن يحتاجها، فهل يجوز ذلك؟ أم أنه يحرم بيعها؛ لنجاسة الحمير؟ Pertanyaan: Kotoran hewan, khususnya keledai, digunakan untuk pembuatan batu bata merah yang digunakan dalam pembangunan. Untuk mendapatkannya, sebagian orang pergi ke kandang hewan ternak untuk mengumpulkannya kemudian menjualnya kepada siapa saja yang membutuhkan. Apakah hal ini diperbolehkan atau terlarang menjualnya? Karena najisnya kotoran keledai? الجواب أولا: حكم بيع روث الحيوانات غير مأكولة اللحم لا يجوز بيع السرجين أو روث الحيوانات غير مأكولة اللحم كالحمر، في قول جمهور الفقهاء، خلافا لأبي حنيفة رحمه الله. قال ابن قدامة رحمه الله: “ولا يجوز بيع السرجين النجس. وبهذا قال مالك، والشافعي. Jawaban: Alhamdulillah. Pertama, tentang hukum menjual kotoran hewan yang dagingnya tidak boleh dimakan. Tidak boleh menjual feses atau kotoran hewan yang dagingnya tidak boleh dimakan, seperti keledai. Ini menurut mayoritas ahli fikih. Pendapat ini berbeda dengan pendapat Abu Hanifah —Semoga Allah Meridainya— Ibnu Qudamah —Semoga Allah Merahmatinya— berkata bahwa menjual kotoran najis tidak boleh. Inilah yang dikatakan Malik dan Syafii. وقال أبو حنيفة: يجوز؛ لأن أهل الأمصار يتبايعونه لزروعهم من غير نكير، فكان إجماعا. ولنا، أنه مجمع على نجاسته؛ فلم يجز بيعه، كالميتة. وما ذكروه فليس بإجماع، فإن الإجماع اتفاق أهل العلم، ولم يوجد، ولأنه رجيع نجس، فلم يجز بيعه، كرجيع الآدمي” انتهى من المغني (4/192). Abu Hanifah berkata bahwa hukumnya boleh, karena para penduduk di berbagai negeri sudah saling memperjualbelikannya untuk kebutuhan pertanian mereka tanpa ada yang mengingkarinya, maka ini adalah konsensus. Adapun menurut kami, kotoran ini disepakati kenajisannya, sehingga tidak boleh menjualnya, hukumnya seperti menjual bangkai. Adapun yang mereka klaim itu bukanlah konsensus, karena konsensus itu adalah kesepakatan para ulama, dan hal itu tidak ada. Selain itu, benda itu termasuk limbah najis, maka tidak boleh dijual, seperti halnya kotoran manusia. Selesai kutipan dari al-Mughni (4/192). وأما روث ما يؤكل لحمه: فهو طاهر، يجوز الانتفاع به في التسميد وغيره، ويجوز أيضا بيعه وشراؤه. وينظر ما سبق في جواب السؤال رقم:(111786)، ورقم:(222524).  وقال الشيخ ابن عثيمين رحمه الله: “وأما السرجين النجس، يعني ما تدفن به الأرض عند زرعها، ويسمى عند الناس السماد: فالنجس لا يجوز بيعه، مثل سرجين الحمر، وسرجين الآدمي، عذرة الآدمي. Adapun kotoran hewan yang dagingnya boleh dimakan, maka kotorannya suci, sehingga boleh digunakan untuk pemupukan dan keperluan lainnya. Demikian pula diperbolehkan untuk diperjualbelikan. Lihat penjelasan sebelumnya dalam jawaban atas pertanyaan nomor (111786) dan (222524).  Syekh Ibnu Utsaimin —Semoga Allah Merahmatinya— berkata bahwa kotoran yang najis, yakni yang dimasukkan ke dalam tanah saat menanam—yang oleh orang-orang disebut pupuk—maka yang najis tidak boleh dijual, seperti kotoran keledai dan feses manusia.  مع أن القول الراجح أنه يجوز يعني أن يسمد بها، لكن لا يجوز بيعها، لأنها نجسة العين، وأما السرجين المتنجس فيجوز بيعه، لأن تطهيره ممكن، فهو كالثوب المتنجس، السرجين المتنجس مثل سماد بال عليه رجل، أو بال عليه حمار وأراد إنسان أن يبيعه، نقول: لا بأس، بعه، لأنه يمكن تطهيره، فهو كالثوب المتجنس” انتهى من “التعليق على الكافي” (4/142). Walaupun pendapat yang lebih tepat adalah boleh dijadikan pupuk, tapi tidak boleh dijual, karena memang zatnya najis. Adapun kotoran mutanajis, maka boleh dijual, karena masih bisa disucikan. Hukumnya seperti pakaian yang najis. Jadi kotoran mutanajis, seperti misalnya pupuk yang terkena kencing orang atau kencing keledai, lalu ada seseorang yang ingin menjualnya, maka kami katakan, “Tidak masalah, jual saja, karena masih bisa disucikan, jadi hukumnya seperti pakaian yang terkena najis.” Selesai kutipan dari at-Taʿlīq ʿalā al-Kāfī (4/142). وأما الحنفية فأجاوز بيعه. قال ابن عابدين: ” (قوله جاز) أي بيعه. ط (قوله كسرقين وبعر) في القاموس: السِّرجين والسرقين بكسرهما، مُعرَّبا سَركين بالفتح، وفسره في المصباح بالزبل، قال ط: والمراد أنه يجوز بيعهما ولو خالصين اهـ. وفي البحر عن السراج: ويجوز بيع السرقين والبعر والانتفاع به والوقود به” انتهى من “حاشية ابن عابدين” (5/85). Adapun mazhab Hanafi, mereka mengatakan boleh menjualnya (kotoran najis). Ibnu Abidin berkata bahwa perkataannya, “Boleh,” artinya boleh menjualnya. Perkataannya “Seperti Sirqīn dan Baʿr (kotoran),” disebutkan dalam al-Qāmūs bahwa kata Sirjīn dan Sirqīn, dengan kasrah adalah kata diserap ke dalam bahasa Arab dari kata Sarkīn, dengan fathah. Dalam kitab al-Miṣbāẖ diartikan feses. Dia mengatakan bahwa maksudnya adalah boleh menjualnya walaupun murni najis. Selesai kutipan. Dalam kitab al-Baẖr dari as-Sirāj disebutkan bahwa Sirjīn dan kotoran boleh dimanfaatkan dan digunakan untuk perapian. Selesai kutipan dari H̱āsyiyah Ibni ʿĀbidīn (5/85). ومذهب الأحناف: قال به جمع من الحنابلة وغيرهم أيضا، وهو رواية عن الإمام أحمد. قال ابن مفلح – في كلامه عند كلامه طهارة الجلد النجس بدباغه -: ” ويجوز بيعه، وعنه لا “وم” كما لو لم يطهر “و” أو باع قبل الدبغ “و” نقله الجماعة، وأطلق فيه أبو الخطاب أنه يجوز بيعه مع نجاسته، كثوب نجس، فيتوجه منه بيع نجاسة يجوز الانتفاع بها، ولا فرق ولا إجماع كما قيل قال ابن القاسم المالكي1: لا بأس ببيع الزبل، قال اللخمي2: هذا من قوله يدل على بيع العذرة. و3قال ابن الماجشون: لا بأس ببيع العذرة، لأنه من منافع الناس. ” انتهى، من “الفروع” (1/112-113). Dalam mazhab Hanafi, inilah yang menjadi pendapat ulama Hanafi dan selain mereka, dan juga salah satu riwayat dari Imam Ahmad. Ibnu Muflih dalam pembahasannya tentang sucinya kulit yang najis dengan disamak berkata, “Boleh dijual. Ada juga riwayat darinya tentang ketidakbolehan dijual seperti saat belum disucikan atau sebelum disamak.” Ini dinukil oleh sejumlah ulama. Abul Khattab mengatakan bahwa boleh dijual secara mutlak walaupun najis, seperti pakaian yang najis. Maksudnya adalah menjual barang najis yang bisa dimanfaatkan. Tidak ada bedanya dan tidak ada konsensus dalam hal ini katanya. Ibnul Qasim al-Maliki berkata, “Tidak mengapa menjual kotoran.” Al-Lakhami berkata, “Perkataannya ini menunjukkan bolehnya menjual kotoran.” Ibnul Majisyun berkata, “Tidak mengapa menjual kotoran, karena itu termasuk perkara yang bermanfaat bagi manusia.” Selesai kutipan dari al-Furūʿ (1/112-113). وقال أيضا في “شروط البيع” : ” أن يكون مباح النفع والاقتناء بلا حاجة … لا إن نجسا. قاله في الهداية … وسرجين نجس. وفيه تخريج من دهن نجس. وقال مهنا: سألت أحمد عن السلف في البعر والسرجين قال: لا بأس. وأطلق ابن رزين في بيع نجاسة قولين.” انتهى، من “الفروع” (6/127-128). وينظر أيضا للفائدة: “المعاملات المالية المعاصرة”، دبيان الدبيان (3/444). Dia juga berkomentar dalam pembahasan syarat jual beli bahwa barangnya harus termasuk barang yang hukumnya mubah dimanfaatkan dan dimiliki secara mutlak … tapi tidak jika najis. Dia mengatakannya dalam kitab al-Hidayah … Sirjīn najis, dan mengandung unsur mengeluarkan lemak yang najis. Muhanna berkata, “Aku bertanya kepada Ahmad tentang pendapat ulama Salaf tentang kotoran dan Sirjīn, maka dia menjawab, “Tidak masalah.” Ibnu Razin menyampaikan ada dua pendapat mengenai jual beli benda najis. Selesai kutipan dari al-Furūʿ (6/127-128). Lihat juga untuk tambahan faedah al-Muʿāmalah al-Māliyyah al-Muʿāṣhirah, karya Dibyan al-Dibyan (3/444). وعلى ذلك؛ فإذا كان الروث المذكور: روث بهائم مأكولة اللحم، كالإبل والبقر والغنم: فلا حرج في الانتفاع به في تسميد الأرض، ولا حرج في بيعه وشرائه. ومثل ذلك أيضا روث الخيل، فهو طاهر أيضا. وأما روث الحمر الأهلية، فهو نجس، لا يحل بيعه وشراؤه في قول جمهور العلماء. لكن إن كان مختلطا بغيره من روث البهائم مأكولة اللحم، وكان الغالب هو روث هذه البهائم: فنرجو ألا يكون حرج في بيع المجموع، عملا بحكم الغالب، وللحاجة إليه، مع ما سبق فيه من الخلاف بين أهل العلم. Dengan demikian, jika kotoran tersebut adalah kotoran hewan yang dagingnya boleh dimakan, seperti unta, sapi, dan domba, maka tidak mengapa menggunakannya untuk memupuk tanah maupun memperjualbelikannya. Begitu pula dengan kotoran kuda, yang juga suci.  Adapun kotoran keledai peliharaan, maka itu najis. Tidak boleh diperjualbelikan menurut mayoritas ulama. Namun jika dicampur dengan kotoran lain dari hewan yang dagingnya boleh dimakan hingga lebih dominan kotoran yang suci, maka kami berharap semoga tidak mengapa menjualnya secara satu kesatuan, karena yang dihukumi adalah yang lebih dominan, serta adanya kebutuhan terhadapnya, selain memang ada perbedaan pendapat di antara para ulama sebagaimana telah dibahas sebelumnya. ثانيا: حكم الانتفاع بالروث النجس  يجوز الانتفاع بهذا السرجين النجس من غير شراء؛ لما روى البخاري (2082)، ومسلم (2960) من حديث جابر رضي الله عنه أن النبي صلى الله عليه وسلم قال: (إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِيرِ وَالْأَصْنَامِ) فَقِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ شُحُومَ الْمَيْتَةِ فَإِنَّهَا يُطْلَى بِهَا السُّفُنُ، وَيُدْهَنُ بِهَا الْجُلُودُ وَيَسْتَصْبِحُ بِهَا النَّاسُ فَقَالَ: (لَا هُوَ حَرَامٌ) ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِنْدَ ذَلِكَ: (قَاتَلَ اللَّهُ الْيَهُودَ إِنَّ اللَّهَ لَمَّا حَرَّمَ شُحُومَهَا جَمَلُوهُ ثُمَّ بَاعُوهُ فَأَكَلُوا ثَمَنَهُ). Kedua, tentang hukum memanfaatkan kotoran najis. Dibolehkan mengambil manfaat dari kotoran najis ini tanpa membeli. Hal ini berdasarkan riwayat Bukhari (2082) dan Muslim (2960) dari hadis Jabir —Semoga Allah Meridainya— bahwa Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam bersabda, “Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan khamar, bangkai, babi, dan patung.”  Kemudian, ada yang bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana dengan lemak dari bangkai yang bisa dimanfaatkan untuk sebagai minyak untuk memoles kapal, meminyaki kulit, dan dipakai orang-orang untuk minyak penerangan?”  Beliau bersabda, “Tidak, itu haram.” Kemudian, Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam bersabda, “Semoga Allah Melaknat Yahudi, karena ketika Allah Mengharamkan lemak hewan, mereka mencairkannya lalu memperjualbelikannya dan memakan uangnya.” فالضمير في قوله: (لَا هُوَ حَرَامٌ) هو للبيع، أي لا يجوز بيع شحوم الميتة، ودل هذا على جواز الانتفاع فيما ذكر دون بيع. وفي “الموسوعة الفقهية” (32/204): “قال أكثر الفقهاء: يجوز استعمال الزبل والسرجين في الفلاحة لتنمية الزرع، وقالوا: ولا يكون النابت نجس عين، ولكنه ينجس بملاقاة النجاسة، فيطهر بالغسل” انتهى. وقال الشيخ ابن عثيمين رحمه الله في “الشرح الممتع” (8/136): ” وهذا القول هو الصحيح: أن الضمير في قوله: (هو حرام) يعود على البيع، حتى مع هذه الانتفاعات التي عددها الصحابة رضي الله عنهم، وذلك لأن المقام عن الحديث في البيع. Kata rujukan dalam sabda beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam “Tidak, itu haram,” maksudnya adalah menjual, sehingga artinya “Tidak boleh menjual lemak dari bangkai.” Hal ini menunjukkan bolehnya mengambil manfaat dari hal-hal tersebut tanpa menjualnya. Dalam al-Mausūʿah al-Fiqhiyyah (32/204) disebutkan bahwa mayoritas ahli fikih berpendapat bolehnya menggunakan kotoran dan Sirjīn untuk bertani dan bercocok tanam. Mereka berkata bahwa tanaman tidak najis secara zatnya, melainkan jadi mutanajis karena bersentuhan dengan najis, sehingga bisa disucikan dengan cara dicuci. Selesai kutipan.  Syekh Ibnu Utsaimin —Semoga Allah Merahmatinya— berkata dalam asy-Syarh al-Mumti’ (8/136), “Pendapat inilah yang benar,” bahwa kata rujukan dalam dalam sabda beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam “Tidak, itu haram,” merujuk kepada penjualannya, walaupun adanya manfaat-manfaat yang disebutkan oleh para Sahabat —Semoga Allah Meridai mereka— ini, karena konteks dalam hadis ini adalah tentang menjualnya. وقيل: هو حرام، يعني الانتفاع بها في هذه الوجوه، فلا يجوز أن تُطلى بها السفن، ولا أن تدهن بها الجلود، ولا أن يستصبح بها الناس.  ولكن هذا القول ضعيف. والصحيح: أنه يجوز أن تطلى بها السفن، وتدهن بها الجلود، ويستصبح بها الناس” انتهى. Ada yang berpendapat bahwa sabda beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam “Itu haram,” maksudnya adalah mengambil manfaat untuk hal-hal tersebut, yakni dimanfaatkan sebagai minyak untuk memoles kapal, meminyaki kulit, dan digunakan orang-orang untuk minyak penerangan. Namun ini pendapat lemah. Pendapat yang benar adalah boleh dimanfaatkan sebagai minyak untuk memoles kapal, meminyaki kulit, dan digunakan orang-orang untuk minyak penerangan. Selesai kutipan. وعليه؛ فيجوز استعمال السرجين النجس في صناعة الطوب، ويطهر الطوب بهذه الصناعة، بناء على القول بالاستحالة؛ فإن دخان النجاسة ورمادها طاهر، وهذا الاحتراق يحول العين إلى مادة أخرى وهي الطوب الأحمر. وعلى القول بعدم الاستحالة، وبقاء الطوب نجسا، يجوز استعماله في البناء، وإذا طلي بعد ذلك، زال حكم النجاسة فلا يضر لمسه بمبتل، لأن الطلاء صار حائلا بين النجاسة واليد . والله أعلم  Dengan demikian, boleh menggunakan kotoran yang najis untuk membuat batu bata dan menjadi suci dengan proses pembuatan ini, berdasarkan prinsip Istiẖālah, sehingga asap dan abu najis ini suci karena ada proses pembakaran yang mengubah zat najis menjadi zat lain, yaitu bata merah. Adapun menurut pendapat yang menolak prinsip Istiẖālah, maka batu bata itu tetap najis. Boleh menggunakannya dalam pembangunan, lalu jika sudah dicat, maka hukum najisnya hilang, sehingga tidak masalah jika disentuh dalam keadaan basah, karena cat tersebut menjadi pembatas antara kotoran dan tangan. Allah Yang lebih Mengetahui. Sumber: islamqa.info/ar/answers/307312/حكم-بيع-روث-الحمير-لاستعماله-في-صناعة-الطوب PDF sumber artikel. 🔍 Menikah Beda Usia Menurut Islam, Hadis Tentang Orang Sombong, Bacaan Doa Selamatan Rumah Baru, Hukum Memanjangkan Rambut Bagi Wanita, Apa Itu Istihadhah, Syarat Air Untuk Mandi Wajib Visited 145 times, 1 visit(s) today Post Views: 262 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Hadis: Hukum Menyegerakan Zakat sebelum Mencapai Haul

Daftar Isi Toggle Teks hadisKandungan hadisLalu, bagaimana hukum menunda pembayaran zakat, padahal sudah mencapai haul? Teks hadis Diriwayatkan dari Ali radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan, أَنَّ العَبَّاسَ سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي تَعْجِيلِ صَدَقَتِهِ قَبْلَ أَنْ تَحِلَّ، فَرَخَّصَ لَهُ فِي ذَلِكَ “Abbas meminta kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam untuk mempercepat pembayaran zakat sebelum waktunya (sebelum genap masa haul), maka beliau memberikan keringanan baginya.” (HR. Tirmidzi no. 678 dan Al-Hakim 3: 332. Dinilai hasan oleh Al-Albani) Kandungan hadis Hadis ini merupakan dalil jumhur ulama fikih untuk menyatakan bolehnya menyegerakan membayar zakat sebelum genap mencapai haul. Ini adalah pendapat mayoritas ulama. Para ulama fikih memberikan catatan bahwa bolehnya tersebut apabila terdapat maslahat tertentu yang mendorong agar zakat tersebut dibayarkan lebih awal, sebelum genap mencapai haul. Meskipun demikian, jika tidak ada maslahat pun, tetap diperbolehkan menyegerakan membayar zakat sebelum haul-nya, berdasarkan hadis ini. Maslahat tersebut misalnya ketika ada bencana kelaparan di masyarakat, atau karena ada orang-orang fakir yang berhak menerima zakat yang sangat membutuhkan, sampai-sampai tidak memungkinkan kalau menunggu sampai genap haul satu tahun (hijriah). Menyegerakan membayar zakat merupakan perbuatan ihsan dan perbuatan baik dari orang yang membayar zakat. Sehingga perbuatan tersebut layak untuk dibolehkan dan juga merupakan amal yang diterima. Hal ini karena dalam membayar zakat lebih awal itu terdapat kerelaan dan keridaan hati untuk membayar zakat sebelum sampai pada waktu wajibnya. Di dalam perbuatan tersebut, juga terdapat kedermawanan, kemuliaan, serta bentuk perhatian dan peduli terhadap kondisi kaum muslimin. Sehingga, hal ini termasuk perbuatan yang baik dan kita pun berterima kasih atas perbuatan tersebut. Menyegerakan membayar zakat itu diperbolehkan dengan syarat jika harta seseorang telah mencapai nishab. Karena nishab adalah sebab wajibnya zakat. Sebab kewajiban zakat adalah adanya nishab. Jika sebab ini tidak ada, maka kewajiban zakat juga tidak ada. Sehingga apabila menyegerakan membayar zakat sebelum mencapai nishab, maka hal itu tidak diperbolehkan (tidak sah). Adapun menyegerakan membayar zakat sebelum mencapai haul, ini termasuk dalam bab menyegerakan suatu ibadah sebelum dijumpai syarat wajibnya; dan ini diperbolehkan. Ini adalah kaidah yang disebutkan oleh Ibnu Rajab rahimahullah. Yaitu, tidak boleh menyegerakan suatu ibadah, sebelum dijumpai sebab wajibnya. Adapun menyegerakan suatu ibadah sebelum syarat wajibnya, maka diperbolehkan. Kemudian beliau rahimahullah menyebutkan salah satu contohnya adalah menyegerakan membayar zakat sebelum mencapai haul (Lihat Al-Qawa’id, 1: 24). Yang menyelishi pendapat jumhur ulama dalam masalah ini adalah ulama Malikiyah. Mereka berpendapat tidak bolehnya menyegerakan membayar zakat sebelum haul, baik harta tersebut telah mencapai nishab ataukah belum. Argumentasi mereka adalah bahwa haul merupakan salah satu syarat wajib zakat, sehingga jika belum mencapai haul, tidak boleh membayarkan zakat. Sebagaimana tidak boleh membayar zakat sebelum mencapai nishab berdasarkan ijmak. Tidak diragukan lagi, pendapat yang lebih kuat adalah pendapat jumhur ulama yang menyatakan bolehnya hal ini. Hal ini karena hadis dari Abbas radhiyallahu ‘anhu di atas dengan tegas dan jelas menyatakan bolehnya menyegerakan zakat sebelum mencapai haul. Contoh kasus adalah sebagai berikut. Seseorang pada tanggal 1 Jumadilakhir 1445 memiliki uang Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah). Jumlah tersebut telah mencapai nishab. Kewajiban zakatnya adalah 2,5% x Rp. 100.000.000 = Rp. 2.500.000; dan dibayarkan setelah mencapai haul satu tahun hijriah, yaitu (seharusnya) pada tanggal 1 Jumadilakhir 1446. Akan tetapi, karena ada maslahat, orang tersebut membayarkannya lebih awal, yaitu pada bulan Rabiulakhir 1446. Pada hadis di atas, ‘Abbas bin Abdul Muthalib radhiyallahu ‘anhu meminta keringanan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam untuk menyegerakan membayar zakatnya selama dua tahun (dua haul). Berdasarkan sebab munculnya hadis tersebut, maka para ulama menjelaskan bahwa zakat yang boleh disegerakan adalah zakat selama 2 tahun atau 2 kali haul. Adapun lebih dari itu, maka tidak diperbolehkan. (Lihat Tashilul Ilmam, 3: 118 dan Taudhihul Ahkaam, 3: 332) Lalu, bagaimana hukum menunda pembayaran zakat, padahal sudah mencapai haul? Dalam masalah ini, para ulama Hanafiyah berpendapat bolehnya menunda (mengakhirkan) pembayaran zakat setelah mencapai haul. Mereka mengatakan bahwa zakat adalah kewajiban yang sifatnya muwassa’ (waktunya longgar, tidak harus dibayarkan langsung setelah mencapai haul). Adapun jumhur ulama, termasuk di antaranya adalah Imam Ahmad, Asy-Syafi’i, dan Imam Malik rahimahumullah, berpendapat tidak bolehnya menunda membayar zakat. Di dalam kitab Al-Mughni disebutkan bahwa kewajiban zakat adalah kewajiban yang sifatnya segera ditunaikan, menurut pendapat yang lebih kuat. Oleh karena itu, orang yang menunda pembayaran zakat itu berhak mendapatkan hukuman. Hal ini karena bersegera dalam membayarkan zakat merupakan bentuk bersegera dalam mengerjakan ketaatan, sebagaimana firman Allah Ta’ala, فَاسْتَبِقُواْ الْخَيْرَاتِ “Maka, berlomba-lombalah (dalam berbuat) kebaikan.” (QS. Al-Baqarah: 148) Demikianlah pembahasan singkat ini, semoga bermanfaat untuk kaum muslimin. Baca juga: Zakat Barang Perdagangan *** @Rumah Kasongan, 18 Jumadilawal 1445/ 2 Desember 2023 Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Buluughil Maraam (4: 421-422) dan Taudhihul Ahkam min Bulughil Maram (3: 331-333). Tags: zakat

Hadis: Hukum Menyegerakan Zakat sebelum Mencapai Haul

Daftar Isi Toggle Teks hadisKandungan hadisLalu, bagaimana hukum menunda pembayaran zakat, padahal sudah mencapai haul? Teks hadis Diriwayatkan dari Ali radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan, أَنَّ العَبَّاسَ سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي تَعْجِيلِ صَدَقَتِهِ قَبْلَ أَنْ تَحِلَّ، فَرَخَّصَ لَهُ فِي ذَلِكَ “Abbas meminta kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam untuk mempercepat pembayaran zakat sebelum waktunya (sebelum genap masa haul), maka beliau memberikan keringanan baginya.” (HR. Tirmidzi no. 678 dan Al-Hakim 3: 332. Dinilai hasan oleh Al-Albani) Kandungan hadis Hadis ini merupakan dalil jumhur ulama fikih untuk menyatakan bolehnya menyegerakan membayar zakat sebelum genap mencapai haul. Ini adalah pendapat mayoritas ulama. Para ulama fikih memberikan catatan bahwa bolehnya tersebut apabila terdapat maslahat tertentu yang mendorong agar zakat tersebut dibayarkan lebih awal, sebelum genap mencapai haul. Meskipun demikian, jika tidak ada maslahat pun, tetap diperbolehkan menyegerakan membayar zakat sebelum haul-nya, berdasarkan hadis ini. Maslahat tersebut misalnya ketika ada bencana kelaparan di masyarakat, atau karena ada orang-orang fakir yang berhak menerima zakat yang sangat membutuhkan, sampai-sampai tidak memungkinkan kalau menunggu sampai genap haul satu tahun (hijriah). Menyegerakan membayar zakat merupakan perbuatan ihsan dan perbuatan baik dari orang yang membayar zakat. Sehingga perbuatan tersebut layak untuk dibolehkan dan juga merupakan amal yang diterima. Hal ini karena dalam membayar zakat lebih awal itu terdapat kerelaan dan keridaan hati untuk membayar zakat sebelum sampai pada waktu wajibnya. Di dalam perbuatan tersebut, juga terdapat kedermawanan, kemuliaan, serta bentuk perhatian dan peduli terhadap kondisi kaum muslimin. Sehingga, hal ini termasuk perbuatan yang baik dan kita pun berterima kasih atas perbuatan tersebut. Menyegerakan membayar zakat itu diperbolehkan dengan syarat jika harta seseorang telah mencapai nishab. Karena nishab adalah sebab wajibnya zakat. Sebab kewajiban zakat adalah adanya nishab. Jika sebab ini tidak ada, maka kewajiban zakat juga tidak ada. Sehingga apabila menyegerakan membayar zakat sebelum mencapai nishab, maka hal itu tidak diperbolehkan (tidak sah). Adapun menyegerakan membayar zakat sebelum mencapai haul, ini termasuk dalam bab menyegerakan suatu ibadah sebelum dijumpai syarat wajibnya; dan ini diperbolehkan. Ini adalah kaidah yang disebutkan oleh Ibnu Rajab rahimahullah. Yaitu, tidak boleh menyegerakan suatu ibadah, sebelum dijumpai sebab wajibnya. Adapun menyegerakan suatu ibadah sebelum syarat wajibnya, maka diperbolehkan. Kemudian beliau rahimahullah menyebutkan salah satu contohnya adalah menyegerakan membayar zakat sebelum mencapai haul (Lihat Al-Qawa’id, 1: 24). Yang menyelishi pendapat jumhur ulama dalam masalah ini adalah ulama Malikiyah. Mereka berpendapat tidak bolehnya menyegerakan membayar zakat sebelum haul, baik harta tersebut telah mencapai nishab ataukah belum. Argumentasi mereka adalah bahwa haul merupakan salah satu syarat wajib zakat, sehingga jika belum mencapai haul, tidak boleh membayarkan zakat. Sebagaimana tidak boleh membayar zakat sebelum mencapai nishab berdasarkan ijmak. Tidak diragukan lagi, pendapat yang lebih kuat adalah pendapat jumhur ulama yang menyatakan bolehnya hal ini. Hal ini karena hadis dari Abbas radhiyallahu ‘anhu di atas dengan tegas dan jelas menyatakan bolehnya menyegerakan zakat sebelum mencapai haul. Contoh kasus adalah sebagai berikut. Seseorang pada tanggal 1 Jumadilakhir 1445 memiliki uang Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah). Jumlah tersebut telah mencapai nishab. Kewajiban zakatnya adalah 2,5% x Rp. 100.000.000 = Rp. 2.500.000; dan dibayarkan setelah mencapai haul satu tahun hijriah, yaitu (seharusnya) pada tanggal 1 Jumadilakhir 1446. Akan tetapi, karena ada maslahat, orang tersebut membayarkannya lebih awal, yaitu pada bulan Rabiulakhir 1446. Pada hadis di atas, ‘Abbas bin Abdul Muthalib radhiyallahu ‘anhu meminta keringanan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam untuk menyegerakan membayar zakatnya selama dua tahun (dua haul). Berdasarkan sebab munculnya hadis tersebut, maka para ulama menjelaskan bahwa zakat yang boleh disegerakan adalah zakat selama 2 tahun atau 2 kali haul. Adapun lebih dari itu, maka tidak diperbolehkan. (Lihat Tashilul Ilmam, 3: 118 dan Taudhihul Ahkaam, 3: 332) Lalu, bagaimana hukum menunda pembayaran zakat, padahal sudah mencapai haul? Dalam masalah ini, para ulama Hanafiyah berpendapat bolehnya menunda (mengakhirkan) pembayaran zakat setelah mencapai haul. Mereka mengatakan bahwa zakat adalah kewajiban yang sifatnya muwassa’ (waktunya longgar, tidak harus dibayarkan langsung setelah mencapai haul). Adapun jumhur ulama, termasuk di antaranya adalah Imam Ahmad, Asy-Syafi’i, dan Imam Malik rahimahumullah, berpendapat tidak bolehnya menunda membayar zakat. Di dalam kitab Al-Mughni disebutkan bahwa kewajiban zakat adalah kewajiban yang sifatnya segera ditunaikan, menurut pendapat yang lebih kuat. Oleh karena itu, orang yang menunda pembayaran zakat itu berhak mendapatkan hukuman. Hal ini karena bersegera dalam membayarkan zakat merupakan bentuk bersegera dalam mengerjakan ketaatan, sebagaimana firman Allah Ta’ala, فَاسْتَبِقُواْ الْخَيْرَاتِ “Maka, berlomba-lombalah (dalam berbuat) kebaikan.” (QS. Al-Baqarah: 148) Demikianlah pembahasan singkat ini, semoga bermanfaat untuk kaum muslimin. Baca juga: Zakat Barang Perdagangan *** @Rumah Kasongan, 18 Jumadilawal 1445/ 2 Desember 2023 Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Buluughil Maraam (4: 421-422) dan Taudhihul Ahkam min Bulughil Maram (3: 331-333). Tags: zakat
Daftar Isi Toggle Teks hadisKandungan hadisLalu, bagaimana hukum menunda pembayaran zakat, padahal sudah mencapai haul? Teks hadis Diriwayatkan dari Ali radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan, أَنَّ العَبَّاسَ سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي تَعْجِيلِ صَدَقَتِهِ قَبْلَ أَنْ تَحِلَّ، فَرَخَّصَ لَهُ فِي ذَلِكَ “Abbas meminta kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam untuk mempercepat pembayaran zakat sebelum waktunya (sebelum genap masa haul), maka beliau memberikan keringanan baginya.” (HR. Tirmidzi no. 678 dan Al-Hakim 3: 332. Dinilai hasan oleh Al-Albani) Kandungan hadis Hadis ini merupakan dalil jumhur ulama fikih untuk menyatakan bolehnya menyegerakan membayar zakat sebelum genap mencapai haul. Ini adalah pendapat mayoritas ulama. Para ulama fikih memberikan catatan bahwa bolehnya tersebut apabila terdapat maslahat tertentu yang mendorong agar zakat tersebut dibayarkan lebih awal, sebelum genap mencapai haul. Meskipun demikian, jika tidak ada maslahat pun, tetap diperbolehkan menyegerakan membayar zakat sebelum haul-nya, berdasarkan hadis ini. Maslahat tersebut misalnya ketika ada bencana kelaparan di masyarakat, atau karena ada orang-orang fakir yang berhak menerima zakat yang sangat membutuhkan, sampai-sampai tidak memungkinkan kalau menunggu sampai genap haul satu tahun (hijriah). Menyegerakan membayar zakat merupakan perbuatan ihsan dan perbuatan baik dari orang yang membayar zakat. Sehingga perbuatan tersebut layak untuk dibolehkan dan juga merupakan amal yang diterima. Hal ini karena dalam membayar zakat lebih awal itu terdapat kerelaan dan keridaan hati untuk membayar zakat sebelum sampai pada waktu wajibnya. Di dalam perbuatan tersebut, juga terdapat kedermawanan, kemuliaan, serta bentuk perhatian dan peduli terhadap kondisi kaum muslimin. Sehingga, hal ini termasuk perbuatan yang baik dan kita pun berterima kasih atas perbuatan tersebut. Menyegerakan membayar zakat itu diperbolehkan dengan syarat jika harta seseorang telah mencapai nishab. Karena nishab adalah sebab wajibnya zakat. Sebab kewajiban zakat adalah adanya nishab. Jika sebab ini tidak ada, maka kewajiban zakat juga tidak ada. Sehingga apabila menyegerakan membayar zakat sebelum mencapai nishab, maka hal itu tidak diperbolehkan (tidak sah). Adapun menyegerakan membayar zakat sebelum mencapai haul, ini termasuk dalam bab menyegerakan suatu ibadah sebelum dijumpai syarat wajibnya; dan ini diperbolehkan. Ini adalah kaidah yang disebutkan oleh Ibnu Rajab rahimahullah. Yaitu, tidak boleh menyegerakan suatu ibadah, sebelum dijumpai sebab wajibnya. Adapun menyegerakan suatu ibadah sebelum syarat wajibnya, maka diperbolehkan. Kemudian beliau rahimahullah menyebutkan salah satu contohnya adalah menyegerakan membayar zakat sebelum mencapai haul (Lihat Al-Qawa’id, 1: 24). Yang menyelishi pendapat jumhur ulama dalam masalah ini adalah ulama Malikiyah. Mereka berpendapat tidak bolehnya menyegerakan membayar zakat sebelum haul, baik harta tersebut telah mencapai nishab ataukah belum. Argumentasi mereka adalah bahwa haul merupakan salah satu syarat wajib zakat, sehingga jika belum mencapai haul, tidak boleh membayarkan zakat. Sebagaimana tidak boleh membayar zakat sebelum mencapai nishab berdasarkan ijmak. Tidak diragukan lagi, pendapat yang lebih kuat adalah pendapat jumhur ulama yang menyatakan bolehnya hal ini. Hal ini karena hadis dari Abbas radhiyallahu ‘anhu di atas dengan tegas dan jelas menyatakan bolehnya menyegerakan zakat sebelum mencapai haul. Contoh kasus adalah sebagai berikut. Seseorang pada tanggal 1 Jumadilakhir 1445 memiliki uang Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah). Jumlah tersebut telah mencapai nishab. Kewajiban zakatnya adalah 2,5% x Rp. 100.000.000 = Rp. 2.500.000; dan dibayarkan setelah mencapai haul satu tahun hijriah, yaitu (seharusnya) pada tanggal 1 Jumadilakhir 1446. Akan tetapi, karena ada maslahat, orang tersebut membayarkannya lebih awal, yaitu pada bulan Rabiulakhir 1446. Pada hadis di atas, ‘Abbas bin Abdul Muthalib radhiyallahu ‘anhu meminta keringanan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam untuk menyegerakan membayar zakatnya selama dua tahun (dua haul). Berdasarkan sebab munculnya hadis tersebut, maka para ulama menjelaskan bahwa zakat yang boleh disegerakan adalah zakat selama 2 tahun atau 2 kali haul. Adapun lebih dari itu, maka tidak diperbolehkan. (Lihat Tashilul Ilmam, 3: 118 dan Taudhihul Ahkaam, 3: 332) Lalu, bagaimana hukum menunda pembayaran zakat, padahal sudah mencapai haul? Dalam masalah ini, para ulama Hanafiyah berpendapat bolehnya menunda (mengakhirkan) pembayaran zakat setelah mencapai haul. Mereka mengatakan bahwa zakat adalah kewajiban yang sifatnya muwassa’ (waktunya longgar, tidak harus dibayarkan langsung setelah mencapai haul). Adapun jumhur ulama, termasuk di antaranya adalah Imam Ahmad, Asy-Syafi’i, dan Imam Malik rahimahumullah, berpendapat tidak bolehnya menunda membayar zakat. Di dalam kitab Al-Mughni disebutkan bahwa kewajiban zakat adalah kewajiban yang sifatnya segera ditunaikan, menurut pendapat yang lebih kuat. Oleh karena itu, orang yang menunda pembayaran zakat itu berhak mendapatkan hukuman. Hal ini karena bersegera dalam membayarkan zakat merupakan bentuk bersegera dalam mengerjakan ketaatan, sebagaimana firman Allah Ta’ala, فَاسْتَبِقُواْ الْخَيْرَاتِ “Maka, berlomba-lombalah (dalam berbuat) kebaikan.” (QS. Al-Baqarah: 148) Demikianlah pembahasan singkat ini, semoga bermanfaat untuk kaum muslimin. Baca juga: Zakat Barang Perdagangan *** @Rumah Kasongan, 18 Jumadilawal 1445/ 2 Desember 2023 Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Buluughil Maraam (4: 421-422) dan Taudhihul Ahkam min Bulughil Maram (3: 331-333). Tags: zakat


Daftar Isi Toggle Teks hadisKandungan hadisLalu, bagaimana hukum menunda pembayaran zakat, padahal sudah mencapai haul? Teks hadis Diriwayatkan dari Ali radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan, أَنَّ العَبَّاسَ سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي تَعْجِيلِ صَدَقَتِهِ قَبْلَ أَنْ تَحِلَّ، فَرَخَّصَ لَهُ فِي ذَلِكَ “Abbas meminta kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam untuk mempercepat pembayaran zakat sebelum waktunya (sebelum genap masa haul), maka beliau memberikan keringanan baginya.” (HR. Tirmidzi no. 678 dan Al-Hakim 3: 332. Dinilai hasan oleh Al-Albani) Kandungan hadis Hadis ini merupakan dalil jumhur ulama fikih untuk menyatakan bolehnya menyegerakan membayar zakat sebelum genap mencapai haul. Ini adalah pendapat mayoritas ulama. Para ulama fikih memberikan catatan bahwa bolehnya tersebut apabila terdapat maslahat tertentu yang mendorong agar zakat tersebut dibayarkan lebih awal, sebelum genap mencapai haul. Meskipun demikian, jika tidak ada maslahat pun, tetap diperbolehkan menyegerakan membayar zakat sebelum haul-nya, berdasarkan hadis ini. Maslahat tersebut misalnya ketika ada bencana kelaparan di masyarakat, atau karena ada orang-orang fakir yang berhak menerima zakat yang sangat membutuhkan, sampai-sampai tidak memungkinkan kalau menunggu sampai genap haul satu tahun (hijriah). Menyegerakan membayar zakat merupakan perbuatan ihsan dan perbuatan baik dari orang yang membayar zakat. Sehingga perbuatan tersebut layak untuk dibolehkan dan juga merupakan amal yang diterima. Hal ini karena dalam membayar zakat lebih awal itu terdapat kerelaan dan keridaan hati untuk membayar zakat sebelum sampai pada waktu wajibnya. Di dalam perbuatan tersebut, juga terdapat kedermawanan, kemuliaan, serta bentuk perhatian dan peduli terhadap kondisi kaum muslimin. Sehingga, hal ini termasuk perbuatan yang baik dan kita pun berterima kasih atas perbuatan tersebut. Menyegerakan membayar zakat itu diperbolehkan dengan syarat jika harta seseorang telah mencapai nishab. Karena nishab adalah sebab wajibnya zakat. Sebab kewajiban zakat adalah adanya nishab. Jika sebab ini tidak ada, maka kewajiban zakat juga tidak ada. Sehingga apabila menyegerakan membayar zakat sebelum mencapai nishab, maka hal itu tidak diperbolehkan (tidak sah). Adapun menyegerakan membayar zakat sebelum mencapai haul, ini termasuk dalam bab menyegerakan suatu ibadah sebelum dijumpai syarat wajibnya; dan ini diperbolehkan. Ini adalah kaidah yang disebutkan oleh Ibnu Rajab rahimahullah. Yaitu, tidak boleh menyegerakan suatu ibadah, sebelum dijumpai sebab wajibnya. Adapun menyegerakan suatu ibadah sebelum syarat wajibnya, maka diperbolehkan. Kemudian beliau rahimahullah menyebutkan salah satu contohnya adalah menyegerakan membayar zakat sebelum mencapai haul (Lihat Al-Qawa’id, 1: 24). Yang menyelishi pendapat jumhur ulama dalam masalah ini adalah ulama Malikiyah. Mereka berpendapat tidak bolehnya menyegerakan membayar zakat sebelum haul, baik harta tersebut telah mencapai nishab ataukah belum. Argumentasi mereka adalah bahwa haul merupakan salah satu syarat wajib zakat, sehingga jika belum mencapai haul, tidak boleh membayarkan zakat. Sebagaimana tidak boleh membayar zakat sebelum mencapai nishab berdasarkan ijmak. Tidak diragukan lagi, pendapat yang lebih kuat adalah pendapat jumhur ulama yang menyatakan bolehnya hal ini. Hal ini karena hadis dari Abbas radhiyallahu ‘anhu di atas dengan tegas dan jelas menyatakan bolehnya menyegerakan zakat sebelum mencapai haul. Contoh kasus adalah sebagai berikut. Seseorang pada tanggal 1 Jumadilakhir 1445 memiliki uang Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah). Jumlah tersebut telah mencapai nishab. Kewajiban zakatnya adalah 2,5% x Rp. 100.000.000 = Rp. 2.500.000; dan dibayarkan setelah mencapai haul satu tahun hijriah, yaitu (seharusnya) pada tanggal 1 Jumadilakhir 1446. Akan tetapi, karena ada maslahat, orang tersebut membayarkannya lebih awal, yaitu pada bulan Rabiulakhir 1446. Pada hadis di atas, ‘Abbas bin Abdul Muthalib radhiyallahu ‘anhu meminta keringanan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam untuk menyegerakan membayar zakatnya selama dua tahun (dua haul). Berdasarkan sebab munculnya hadis tersebut, maka para ulama menjelaskan bahwa zakat yang boleh disegerakan adalah zakat selama 2 tahun atau 2 kali haul. Adapun lebih dari itu, maka tidak diperbolehkan. (Lihat Tashilul Ilmam, 3: 118 dan Taudhihul Ahkaam, 3: 332) Lalu, bagaimana hukum menunda pembayaran zakat, padahal sudah mencapai haul? Dalam masalah ini, para ulama Hanafiyah berpendapat bolehnya menunda (mengakhirkan) pembayaran zakat setelah mencapai haul. Mereka mengatakan bahwa zakat adalah kewajiban yang sifatnya muwassa’ (waktunya longgar, tidak harus dibayarkan langsung setelah mencapai haul). Adapun jumhur ulama, termasuk di antaranya adalah Imam Ahmad, Asy-Syafi’i, dan Imam Malik rahimahumullah, berpendapat tidak bolehnya menunda membayar zakat. Di dalam kitab Al-Mughni disebutkan bahwa kewajiban zakat adalah kewajiban yang sifatnya segera ditunaikan, menurut pendapat yang lebih kuat. Oleh karena itu, orang yang menunda pembayaran zakat itu berhak mendapatkan hukuman. Hal ini karena bersegera dalam membayarkan zakat merupakan bentuk bersegera dalam mengerjakan ketaatan, sebagaimana firman Allah Ta’ala, فَاسْتَبِقُواْ الْخَيْرَاتِ “Maka, berlomba-lombalah (dalam berbuat) kebaikan.” (QS. Al-Baqarah: 148) Demikianlah pembahasan singkat ini, semoga bermanfaat untuk kaum muslimin. Baca juga: Zakat Barang Perdagangan *** @Rumah Kasongan, 18 Jumadilawal 1445/ 2 Desember 2023 Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Buluughil Maraam (4: 421-422) dan Taudhihul Ahkam min Bulughil Maram (3: 331-333). Tags: zakat

Empat Kunci Masuk Surga

Daftar Isi Toggle Pertama, iman yang dilandasi ilmu (agama)Kedua, amal (menerapkan ilmu)Ketiga, dakwah (membagikan/mengajarkan ilmu)Keempat, sabar (dalam mencari ilmu, mengamalkan ilmu, dan membagikan ilmu) Surga merupakan tempat impian yang dirindukan oleh orang-orang yang beriman. Di sanalah tempat kebahagiaan sejati, yang tiada lagi kesedihan, kekecewaan, dan penderitaan, seperti yang dialami tatkala hidup di dunia. Bahkan, orang terakhir yang masuk ke dalam surga dan mendapatkan derajat terendah di sana memiliki kenikmatan yang jauh lebih besar dan tiada bandingannya dengan kenikmatan yang ada di dunia yang belum pernah mata melihatnya, belum pernah telinga mendengarnya, dan belum pernah pula terbetik dalam hati manusia. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إِنِّى لأَعْلَمُ آخِرَ أَهْلِ النَّارِ خُرُوجًا مِنْهَا وَآخِرَ أَهْلِ الْجَنَّةِ دُخُولاً الْجَنَّةَ رَجُلٌ يَخْرُجُ مِنَ النَّارِ حَبْوًا فَيَقُولُ اللَّهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى لَهُ اذْهَبْ فَادْخُلِ الْجَنَّةَ فَيَأْتِيهَا فَيُخَيَّلُ إِلَيْهِ أَنَّهَا مَلأَى فَيَرْجِعُ فَيَقُولُ يَا رَبِّ وَجَدْتُهَا مَلأَى فَيَقُولُ اللَّهُ لَهُ اذْهَبْ فَادْخُلِ الْجَنَّةَ فَإِنَّ لَكَ مِثْلَ الدُّنْيَا وَعَشَرَةَ أَمْثَالِهَا أَوْ إِنَّ لَكَ عَشَرَةَ أَمْثَالِ الدُّنْيَا قَالَ فَكَانَ يُقَالُ ذَاكَ أَدْنَى أَهْلِ الْجَنَّةِ مَنْزِلَةً “Sesungguhnya aku tahu (diberi tahu oleh Allah) siapa orang yang paling terakhir dikeluarkan dari neraka dan paling terakhir masuk ke surga. Yaitu, seorang laki-laki yang keluar dari neraka dengan merangkak. Kemudian Allah berfirman kepadanya, ‘Pergilah engkau, masuklah engkau ke surga.’ Ia pun mendatangi surga, tetapi ia ditampakkan bahwa surga itu telah penuh. Ia kembali dan berkata, ‘Wahai Rabbku, aku mendatangi surga, tetapi sepertinya telah penuh.’ Allah berfirman kepadanya, ‘Pergilah engkau dan masuklah surga.’ Allah berfirman kepadanya, ‘Pergilah engkau dan masuklah surga, karena untukmu surga seperti (kemewahan seorang raja) di dunia dan dikalikan sepuluh kali lipat darinya.'” Kemudian Rasulullah bersabda, “Itulah penghuni surga yang paling rendah derajatnya.” (HR. Bukhari no. 6571, 7511 dan Muslim no. 186, 189) Dalam riwayat lain disebutkan, إِنَّ أَدْنَى أَهْلِ الْجَنَّةِ مَنْزِلَةً مَنْ يَسْعَى عَلَيْهِ أَلْفُ خَادِمٍ كُلُّ خَادِمٍ عَلَى عَمَلٍ لَيْسَ عَلَيْهِ صَاحِبُهُ “Sesungguhnya penghuni surga yang paling bawah adalah seseorang yang memiliki 1000  pelayan yang selalu siap melayaninya. Setiap pelayan memiliki tugas yang berbeda antara yang satu dengan yang lainnya.” (HR. Baihaqi. Lihat Shahih At-Targhib no. 3705) Untuk masuk ke dalam surga, tentu ada beberapa tiket atau kunci yang harus dimiliki. Siapa saja yang berhasil memiliki kunci tersebut, maka ia akan masuk surga. Ada empat kunci surga yang diterangkan dalam surat Al-’Asr. Allah Ta’ala berfirman, إِلَّا الَّذِينَ آَمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَتَوَاصَوْا بِالْحَقِّ وَتَوَاصَوْا بِالصَّبْرِ “Kecuali orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, saling menasihati supaya menaati kebenaran, dan saling menasihati supaya menetapi kesabaran.” (QS. Al ‘Ashr: 3) Pertama, iman yang dilandasi ilmu (agama) Seorang muslim diwajibkan untuk menuntut ilmu agama, terutama ilmu yang berkaitan dengan tata cara beribadah kepada Allah dan mengesakan-Nya, juga ilmu yang terkait prinsip syariat-syariat islam, muamalah, halal haram, dan sebagainya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيْضَةٌ عَلىَ كُلِّ مَسْلَمٍ ”Menuntut ilmu (agama) wajib bagi setiap muslim.” (HR. Ibnu Majah no. 224) Tanpa ilmu, seseorang tidak akan tahu bagaimana amalan-amalan agar bisa masuk ke dalam surga dan hal-hal yang menjerumuskannya ke dalam api neraka. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِۦ عِلْمٌ ۚ إِنَّ ٱلسَّمْعَ وَٱلْبَصَرَ وَٱلْفُؤَادَ كُلُّ أُو۟لَٰٓئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْـُٔولًا “Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan, dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggunjawabannya.” (QS. Al-Isra’: 36) Bahkan, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menggambarkan orang yang menempuh jalan menuntut ilmu (agama) akan dimudahkan menuju surga. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, مَنْ سَلَكَ طَرِيقًا يَلْتَمِسُ فِيهِ عِلْمًا سَهَّلَ اللَّهُ لَهُ بِهِ طَرِيقًا إِلَى الْجَنَّةِ “Siapa yang menempuh jalan untuk mencari ilmu, maka Allah akan mudahkan baginya jalan menuju surga.” (HR. Muslim, no. 2699) Kedua, amal (menerapkan ilmu) Setelah seseorang mempunyai dan mengetahui ilmu, maka ia harus bersunggung-sungguh untuk mengamalkannya. Allah Ta’ala berfirman, وَٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ وَعَمِلُوا۟ ٱلصَّٰلِحَٰتِ سَنُدْخِلُهُمْ جَنَّٰتٍ تَجْرِى مِن تَحْتِهَا ٱلْأَنْهَٰرُ خَٰلِدِينَ فِيهَآ أَبَدًا ۖ لَّهُمْ فِيهَآ أَزْوَٰجٌ مُّطَهَّرَةٌ ۖ وَنُدْخِلُهُمْ ظِلًّا ظَلِيلًا “Dan orang-orang yang beriman dan mengerjakan amalan-amalan yang saleh, kelak akan Kami masukkan mereka ke dalam surga yang di dalamnya mengalir sungai-sungai. Mereka kekal di dalamnya. Mereka di dalamnya mempunyai istri-istri yang suci. Dan Kami masukkan mereka ke tempat yang teduh lagi nyaman.” (QS. An-Nisa’: 57) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, لاَ تَزُوْلُ قَدَمَا عَبْدٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتىَّ يَسْأَلَ عَنْ عِلْمِهِ مَا فَعَلَ بِهِ “Seorang hamba tidak akan beranjak dari tempatnya pada hari kiamat nanti hingga dia ditanya tentang ilmunya, apa saja yang telah ia amalkan dari ilmu tersebut.” (HR. Ad-Darimi no. 537) Baca juga: Masuk Surga Sekeluarga Ketiga, dakwah (membagikan/mengajarkan ilmu) Orang yang pertama kali wajib kita dakwahi dan tularkan ilmu yang sudah didapat adalah keluarga, baru kemudian orang lain. Allah Ta’ala berfirman, يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ قُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.” (QS. At-Tahrim: 6) Dalam firman-Nya yang lain, وَمَنْ أَحْسَنُ قَوْلًا مِمَّنْ دَعَا إِلَى اللَّهِ وَعَمِلَ صَالِحًا “Siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah dan mengerjakan amal yang saleh?” (QS. Fushshilat : 33) Sungguh, masih dalam keadaan merugi orang yang telah mengetahui ilmu agama (kebenaran), akan tetapi ia tidak berusaha menyelamatkan saudaranya dengan mengajak mereka untuk memahami dan melaksanakan Islam dengan benar. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, لَا يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لِأَخِيهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ “Tidak sempurna keimanan salah seorang di antara kalian, hingga ia senang apabila saudaranya memperoleh sesuatu yang juga ia senangi.” (HR. Bukhari) Dalam sabda yang lain, فَوَاللَّهِ لَأَنْ يُهْدَى بِكَ رَجُلٌ وَاحِدٌ خَيْرٌ لَكَ مِنْ حُمْرِ النَّعَمِ “Demi Allah, sungguh jika Allah memberikan petunjuk kepada seseorang dengan perantara dirimu, itu lebih baik bagimu daripada unta merah.” (HR. Bukhari) Keempat, sabar (dalam mencari ilmu, mengamalkan ilmu, dan membagikan ilmu) Pada akhir tafsir surah Al-‘Ashr ini, Syekh Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah berkata, ”Maka, dengan dua hal yang pertama (ilmu dan amal), manusia dapat menyempurnakan dirinya sendiri. Sedangkan dengan dua hal yang terakhir (berdakwah dan bersabar), manusia dapat menyempurnakan orang lain. Dan dengan menyempurnakan keempat kriteria tersebut, manusia dapat selamat dari kerugian (neraka) dan mendapatkan keuntungan yang besar (surga).” (Lihat Taisir Karimir Rahman, hal. 934) Jalan menuju surga itu diliputi dengan hal-hal yang tidak disukai manusia karena manusia itu lebih condong kepada sikap santai dan rehat. Oleh karenanya, sabar diperlukan dalam setiap perjuangan untuk mencari, mengamalkan, dan menularkan ilmu yang didapat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, حُجِبت النار بالشهوات، وحُجبت الجنة بالمَكَاره “Neraka ditutupi dengan syahwat dan surga ditutupi dengan hal-hal yang tidak disukai.” (HR. Bukhari) Baca juga: Masuk Surga dan Neraka karena Hewan *** Penulis: Arif Muhammad N. Artikel: Muslim.or.id Tags: kunci surgasurga

Empat Kunci Masuk Surga

Daftar Isi Toggle Pertama, iman yang dilandasi ilmu (agama)Kedua, amal (menerapkan ilmu)Ketiga, dakwah (membagikan/mengajarkan ilmu)Keempat, sabar (dalam mencari ilmu, mengamalkan ilmu, dan membagikan ilmu) Surga merupakan tempat impian yang dirindukan oleh orang-orang yang beriman. Di sanalah tempat kebahagiaan sejati, yang tiada lagi kesedihan, kekecewaan, dan penderitaan, seperti yang dialami tatkala hidup di dunia. Bahkan, orang terakhir yang masuk ke dalam surga dan mendapatkan derajat terendah di sana memiliki kenikmatan yang jauh lebih besar dan tiada bandingannya dengan kenikmatan yang ada di dunia yang belum pernah mata melihatnya, belum pernah telinga mendengarnya, dan belum pernah pula terbetik dalam hati manusia. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إِنِّى لأَعْلَمُ آخِرَ أَهْلِ النَّارِ خُرُوجًا مِنْهَا وَآخِرَ أَهْلِ الْجَنَّةِ دُخُولاً الْجَنَّةَ رَجُلٌ يَخْرُجُ مِنَ النَّارِ حَبْوًا فَيَقُولُ اللَّهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى لَهُ اذْهَبْ فَادْخُلِ الْجَنَّةَ فَيَأْتِيهَا فَيُخَيَّلُ إِلَيْهِ أَنَّهَا مَلأَى فَيَرْجِعُ فَيَقُولُ يَا رَبِّ وَجَدْتُهَا مَلأَى فَيَقُولُ اللَّهُ لَهُ اذْهَبْ فَادْخُلِ الْجَنَّةَ فَإِنَّ لَكَ مِثْلَ الدُّنْيَا وَعَشَرَةَ أَمْثَالِهَا أَوْ إِنَّ لَكَ عَشَرَةَ أَمْثَالِ الدُّنْيَا قَالَ فَكَانَ يُقَالُ ذَاكَ أَدْنَى أَهْلِ الْجَنَّةِ مَنْزِلَةً “Sesungguhnya aku tahu (diberi tahu oleh Allah) siapa orang yang paling terakhir dikeluarkan dari neraka dan paling terakhir masuk ke surga. Yaitu, seorang laki-laki yang keluar dari neraka dengan merangkak. Kemudian Allah berfirman kepadanya, ‘Pergilah engkau, masuklah engkau ke surga.’ Ia pun mendatangi surga, tetapi ia ditampakkan bahwa surga itu telah penuh. Ia kembali dan berkata, ‘Wahai Rabbku, aku mendatangi surga, tetapi sepertinya telah penuh.’ Allah berfirman kepadanya, ‘Pergilah engkau dan masuklah surga.’ Allah berfirman kepadanya, ‘Pergilah engkau dan masuklah surga, karena untukmu surga seperti (kemewahan seorang raja) di dunia dan dikalikan sepuluh kali lipat darinya.'” Kemudian Rasulullah bersabda, “Itulah penghuni surga yang paling rendah derajatnya.” (HR. Bukhari no. 6571, 7511 dan Muslim no. 186, 189) Dalam riwayat lain disebutkan, إِنَّ أَدْنَى أَهْلِ الْجَنَّةِ مَنْزِلَةً مَنْ يَسْعَى عَلَيْهِ أَلْفُ خَادِمٍ كُلُّ خَادِمٍ عَلَى عَمَلٍ لَيْسَ عَلَيْهِ صَاحِبُهُ “Sesungguhnya penghuni surga yang paling bawah adalah seseorang yang memiliki 1000  pelayan yang selalu siap melayaninya. Setiap pelayan memiliki tugas yang berbeda antara yang satu dengan yang lainnya.” (HR. Baihaqi. Lihat Shahih At-Targhib no. 3705) Untuk masuk ke dalam surga, tentu ada beberapa tiket atau kunci yang harus dimiliki. Siapa saja yang berhasil memiliki kunci tersebut, maka ia akan masuk surga. Ada empat kunci surga yang diterangkan dalam surat Al-’Asr. Allah Ta’ala berfirman, إِلَّا الَّذِينَ آَمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَتَوَاصَوْا بِالْحَقِّ وَتَوَاصَوْا بِالصَّبْرِ “Kecuali orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, saling menasihati supaya menaati kebenaran, dan saling menasihati supaya menetapi kesabaran.” (QS. Al ‘Ashr: 3) Pertama, iman yang dilandasi ilmu (agama) Seorang muslim diwajibkan untuk menuntut ilmu agama, terutama ilmu yang berkaitan dengan tata cara beribadah kepada Allah dan mengesakan-Nya, juga ilmu yang terkait prinsip syariat-syariat islam, muamalah, halal haram, dan sebagainya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيْضَةٌ عَلىَ كُلِّ مَسْلَمٍ ”Menuntut ilmu (agama) wajib bagi setiap muslim.” (HR. Ibnu Majah no. 224) Tanpa ilmu, seseorang tidak akan tahu bagaimana amalan-amalan agar bisa masuk ke dalam surga dan hal-hal yang menjerumuskannya ke dalam api neraka. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِۦ عِلْمٌ ۚ إِنَّ ٱلسَّمْعَ وَٱلْبَصَرَ وَٱلْفُؤَادَ كُلُّ أُو۟لَٰٓئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْـُٔولًا “Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan, dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggunjawabannya.” (QS. Al-Isra’: 36) Bahkan, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menggambarkan orang yang menempuh jalan menuntut ilmu (agama) akan dimudahkan menuju surga. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, مَنْ سَلَكَ طَرِيقًا يَلْتَمِسُ فِيهِ عِلْمًا سَهَّلَ اللَّهُ لَهُ بِهِ طَرِيقًا إِلَى الْجَنَّةِ “Siapa yang menempuh jalan untuk mencari ilmu, maka Allah akan mudahkan baginya jalan menuju surga.” (HR. Muslim, no. 2699) Kedua, amal (menerapkan ilmu) Setelah seseorang mempunyai dan mengetahui ilmu, maka ia harus bersunggung-sungguh untuk mengamalkannya. Allah Ta’ala berfirman, وَٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ وَعَمِلُوا۟ ٱلصَّٰلِحَٰتِ سَنُدْخِلُهُمْ جَنَّٰتٍ تَجْرِى مِن تَحْتِهَا ٱلْأَنْهَٰرُ خَٰلِدِينَ فِيهَآ أَبَدًا ۖ لَّهُمْ فِيهَآ أَزْوَٰجٌ مُّطَهَّرَةٌ ۖ وَنُدْخِلُهُمْ ظِلًّا ظَلِيلًا “Dan orang-orang yang beriman dan mengerjakan amalan-amalan yang saleh, kelak akan Kami masukkan mereka ke dalam surga yang di dalamnya mengalir sungai-sungai. Mereka kekal di dalamnya. Mereka di dalamnya mempunyai istri-istri yang suci. Dan Kami masukkan mereka ke tempat yang teduh lagi nyaman.” (QS. An-Nisa’: 57) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, لاَ تَزُوْلُ قَدَمَا عَبْدٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتىَّ يَسْأَلَ عَنْ عِلْمِهِ مَا فَعَلَ بِهِ “Seorang hamba tidak akan beranjak dari tempatnya pada hari kiamat nanti hingga dia ditanya tentang ilmunya, apa saja yang telah ia amalkan dari ilmu tersebut.” (HR. Ad-Darimi no. 537) Baca juga: Masuk Surga Sekeluarga Ketiga, dakwah (membagikan/mengajarkan ilmu) Orang yang pertama kali wajib kita dakwahi dan tularkan ilmu yang sudah didapat adalah keluarga, baru kemudian orang lain. Allah Ta’ala berfirman, يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ قُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.” (QS. At-Tahrim: 6) Dalam firman-Nya yang lain, وَمَنْ أَحْسَنُ قَوْلًا مِمَّنْ دَعَا إِلَى اللَّهِ وَعَمِلَ صَالِحًا “Siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah dan mengerjakan amal yang saleh?” (QS. Fushshilat : 33) Sungguh, masih dalam keadaan merugi orang yang telah mengetahui ilmu agama (kebenaran), akan tetapi ia tidak berusaha menyelamatkan saudaranya dengan mengajak mereka untuk memahami dan melaksanakan Islam dengan benar. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, لَا يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لِأَخِيهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ “Tidak sempurna keimanan salah seorang di antara kalian, hingga ia senang apabila saudaranya memperoleh sesuatu yang juga ia senangi.” (HR. Bukhari) Dalam sabda yang lain, فَوَاللَّهِ لَأَنْ يُهْدَى بِكَ رَجُلٌ وَاحِدٌ خَيْرٌ لَكَ مِنْ حُمْرِ النَّعَمِ “Demi Allah, sungguh jika Allah memberikan petunjuk kepada seseorang dengan perantara dirimu, itu lebih baik bagimu daripada unta merah.” (HR. Bukhari) Keempat, sabar (dalam mencari ilmu, mengamalkan ilmu, dan membagikan ilmu) Pada akhir tafsir surah Al-‘Ashr ini, Syekh Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah berkata, ”Maka, dengan dua hal yang pertama (ilmu dan amal), manusia dapat menyempurnakan dirinya sendiri. Sedangkan dengan dua hal yang terakhir (berdakwah dan bersabar), manusia dapat menyempurnakan orang lain. Dan dengan menyempurnakan keempat kriteria tersebut, manusia dapat selamat dari kerugian (neraka) dan mendapatkan keuntungan yang besar (surga).” (Lihat Taisir Karimir Rahman, hal. 934) Jalan menuju surga itu diliputi dengan hal-hal yang tidak disukai manusia karena manusia itu lebih condong kepada sikap santai dan rehat. Oleh karenanya, sabar diperlukan dalam setiap perjuangan untuk mencari, mengamalkan, dan menularkan ilmu yang didapat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, حُجِبت النار بالشهوات، وحُجبت الجنة بالمَكَاره “Neraka ditutupi dengan syahwat dan surga ditutupi dengan hal-hal yang tidak disukai.” (HR. Bukhari) Baca juga: Masuk Surga dan Neraka karena Hewan *** Penulis: Arif Muhammad N. Artikel: Muslim.or.id Tags: kunci surgasurga
Daftar Isi Toggle Pertama, iman yang dilandasi ilmu (agama)Kedua, amal (menerapkan ilmu)Ketiga, dakwah (membagikan/mengajarkan ilmu)Keempat, sabar (dalam mencari ilmu, mengamalkan ilmu, dan membagikan ilmu) Surga merupakan tempat impian yang dirindukan oleh orang-orang yang beriman. Di sanalah tempat kebahagiaan sejati, yang tiada lagi kesedihan, kekecewaan, dan penderitaan, seperti yang dialami tatkala hidup di dunia. Bahkan, orang terakhir yang masuk ke dalam surga dan mendapatkan derajat terendah di sana memiliki kenikmatan yang jauh lebih besar dan tiada bandingannya dengan kenikmatan yang ada di dunia yang belum pernah mata melihatnya, belum pernah telinga mendengarnya, dan belum pernah pula terbetik dalam hati manusia. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إِنِّى لأَعْلَمُ آخِرَ أَهْلِ النَّارِ خُرُوجًا مِنْهَا وَآخِرَ أَهْلِ الْجَنَّةِ دُخُولاً الْجَنَّةَ رَجُلٌ يَخْرُجُ مِنَ النَّارِ حَبْوًا فَيَقُولُ اللَّهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى لَهُ اذْهَبْ فَادْخُلِ الْجَنَّةَ فَيَأْتِيهَا فَيُخَيَّلُ إِلَيْهِ أَنَّهَا مَلأَى فَيَرْجِعُ فَيَقُولُ يَا رَبِّ وَجَدْتُهَا مَلأَى فَيَقُولُ اللَّهُ لَهُ اذْهَبْ فَادْخُلِ الْجَنَّةَ فَإِنَّ لَكَ مِثْلَ الدُّنْيَا وَعَشَرَةَ أَمْثَالِهَا أَوْ إِنَّ لَكَ عَشَرَةَ أَمْثَالِ الدُّنْيَا قَالَ فَكَانَ يُقَالُ ذَاكَ أَدْنَى أَهْلِ الْجَنَّةِ مَنْزِلَةً “Sesungguhnya aku tahu (diberi tahu oleh Allah) siapa orang yang paling terakhir dikeluarkan dari neraka dan paling terakhir masuk ke surga. Yaitu, seorang laki-laki yang keluar dari neraka dengan merangkak. Kemudian Allah berfirman kepadanya, ‘Pergilah engkau, masuklah engkau ke surga.’ Ia pun mendatangi surga, tetapi ia ditampakkan bahwa surga itu telah penuh. Ia kembali dan berkata, ‘Wahai Rabbku, aku mendatangi surga, tetapi sepertinya telah penuh.’ Allah berfirman kepadanya, ‘Pergilah engkau dan masuklah surga.’ Allah berfirman kepadanya, ‘Pergilah engkau dan masuklah surga, karena untukmu surga seperti (kemewahan seorang raja) di dunia dan dikalikan sepuluh kali lipat darinya.'” Kemudian Rasulullah bersabda, “Itulah penghuni surga yang paling rendah derajatnya.” (HR. Bukhari no. 6571, 7511 dan Muslim no. 186, 189) Dalam riwayat lain disebutkan, إِنَّ أَدْنَى أَهْلِ الْجَنَّةِ مَنْزِلَةً مَنْ يَسْعَى عَلَيْهِ أَلْفُ خَادِمٍ كُلُّ خَادِمٍ عَلَى عَمَلٍ لَيْسَ عَلَيْهِ صَاحِبُهُ “Sesungguhnya penghuni surga yang paling bawah adalah seseorang yang memiliki 1000  pelayan yang selalu siap melayaninya. Setiap pelayan memiliki tugas yang berbeda antara yang satu dengan yang lainnya.” (HR. Baihaqi. Lihat Shahih At-Targhib no. 3705) Untuk masuk ke dalam surga, tentu ada beberapa tiket atau kunci yang harus dimiliki. Siapa saja yang berhasil memiliki kunci tersebut, maka ia akan masuk surga. Ada empat kunci surga yang diterangkan dalam surat Al-’Asr. Allah Ta’ala berfirman, إِلَّا الَّذِينَ آَمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَتَوَاصَوْا بِالْحَقِّ وَتَوَاصَوْا بِالصَّبْرِ “Kecuali orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, saling menasihati supaya menaati kebenaran, dan saling menasihati supaya menetapi kesabaran.” (QS. Al ‘Ashr: 3) Pertama, iman yang dilandasi ilmu (agama) Seorang muslim diwajibkan untuk menuntut ilmu agama, terutama ilmu yang berkaitan dengan tata cara beribadah kepada Allah dan mengesakan-Nya, juga ilmu yang terkait prinsip syariat-syariat islam, muamalah, halal haram, dan sebagainya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيْضَةٌ عَلىَ كُلِّ مَسْلَمٍ ”Menuntut ilmu (agama) wajib bagi setiap muslim.” (HR. Ibnu Majah no. 224) Tanpa ilmu, seseorang tidak akan tahu bagaimana amalan-amalan agar bisa masuk ke dalam surga dan hal-hal yang menjerumuskannya ke dalam api neraka. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِۦ عِلْمٌ ۚ إِنَّ ٱلسَّمْعَ وَٱلْبَصَرَ وَٱلْفُؤَادَ كُلُّ أُو۟لَٰٓئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْـُٔولًا “Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan, dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggunjawabannya.” (QS. Al-Isra’: 36) Bahkan, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menggambarkan orang yang menempuh jalan menuntut ilmu (agama) akan dimudahkan menuju surga. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, مَنْ سَلَكَ طَرِيقًا يَلْتَمِسُ فِيهِ عِلْمًا سَهَّلَ اللَّهُ لَهُ بِهِ طَرِيقًا إِلَى الْجَنَّةِ “Siapa yang menempuh jalan untuk mencari ilmu, maka Allah akan mudahkan baginya jalan menuju surga.” (HR. Muslim, no. 2699) Kedua, amal (menerapkan ilmu) Setelah seseorang mempunyai dan mengetahui ilmu, maka ia harus bersunggung-sungguh untuk mengamalkannya. Allah Ta’ala berfirman, وَٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ وَعَمِلُوا۟ ٱلصَّٰلِحَٰتِ سَنُدْخِلُهُمْ جَنَّٰتٍ تَجْرِى مِن تَحْتِهَا ٱلْأَنْهَٰرُ خَٰلِدِينَ فِيهَآ أَبَدًا ۖ لَّهُمْ فِيهَآ أَزْوَٰجٌ مُّطَهَّرَةٌ ۖ وَنُدْخِلُهُمْ ظِلًّا ظَلِيلًا “Dan orang-orang yang beriman dan mengerjakan amalan-amalan yang saleh, kelak akan Kami masukkan mereka ke dalam surga yang di dalamnya mengalir sungai-sungai. Mereka kekal di dalamnya. Mereka di dalamnya mempunyai istri-istri yang suci. Dan Kami masukkan mereka ke tempat yang teduh lagi nyaman.” (QS. An-Nisa’: 57) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, لاَ تَزُوْلُ قَدَمَا عَبْدٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتىَّ يَسْأَلَ عَنْ عِلْمِهِ مَا فَعَلَ بِهِ “Seorang hamba tidak akan beranjak dari tempatnya pada hari kiamat nanti hingga dia ditanya tentang ilmunya, apa saja yang telah ia amalkan dari ilmu tersebut.” (HR. Ad-Darimi no. 537) Baca juga: Masuk Surga Sekeluarga Ketiga, dakwah (membagikan/mengajarkan ilmu) Orang yang pertama kali wajib kita dakwahi dan tularkan ilmu yang sudah didapat adalah keluarga, baru kemudian orang lain. Allah Ta’ala berfirman, يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ قُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.” (QS. At-Tahrim: 6) Dalam firman-Nya yang lain, وَمَنْ أَحْسَنُ قَوْلًا مِمَّنْ دَعَا إِلَى اللَّهِ وَعَمِلَ صَالِحًا “Siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah dan mengerjakan amal yang saleh?” (QS. Fushshilat : 33) Sungguh, masih dalam keadaan merugi orang yang telah mengetahui ilmu agama (kebenaran), akan tetapi ia tidak berusaha menyelamatkan saudaranya dengan mengajak mereka untuk memahami dan melaksanakan Islam dengan benar. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, لَا يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لِأَخِيهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ “Tidak sempurna keimanan salah seorang di antara kalian, hingga ia senang apabila saudaranya memperoleh sesuatu yang juga ia senangi.” (HR. Bukhari) Dalam sabda yang lain, فَوَاللَّهِ لَأَنْ يُهْدَى بِكَ رَجُلٌ وَاحِدٌ خَيْرٌ لَكَ مِنْ حُمْرِ النَّعَمِ “Demi Allah, sungguh jika Allah memberikan petunjuk kepada seseorang dengan perantara dirimu, itu lebih baik bagimu daripada unta merah.” (HR. Bukhari) Keempat, sabar (dalam mencari ilmu, mengamalkan ilmu, dan membagikan ilmu) Pada akhir tafsir surah Al-‘Ashr ini, Syekh Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah berkata, ”Maka, dengan dua hal yang pertama (ilmu dan amal), manusia dapat menyempurnakan dirinya sendiri. Sedangkan dengan dua hal yang terakhir (berdakwah dan bersabar), manusia dapat menyempurnakan orang lain. Dan dengan menyempurnakan keempat kriteria tersebut, manusia dapat selamat dari kerugian (neraka) dan mendapatkan keuntungan yang besar (surga).” (Lihat Taisir Karimir Rahman, hal. 934) Jalan menuju surga itu diliputi dengan hal-hal yang tidak disukai manusia karena manusia itu lebih condong kepada sikap santai dan rehat. Oleh karenanya, sabar diperlukan dalam setiap perjuangan untuk mencari, mengamalkan, dan menularkan ilmu yang didapat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, حُجِبت النار بالشهوات، وحُجبت الجنة بالمَكَاره “Neraka ditutupi dengan syahwat dan surga ditutupi dengan hal-hal yang tidak disukai.” (HR. Bukhari) Baca juga: Masuk Surga dan Neraka karena Hewan *** Penulis: Arif Muhammad N. Artikel: Muslim.or.id Tags: kunci surgasurga


Daftar Isi Toggle Pertama, iman yang dilandasi ilmu (agama)Kedua, amal (menerapkan ilmu)Ketiga, dakwah (membagikan/mengajarkan ilmu)Keempat, sabar (dalam mencari ilmu, mengamalkan ilmu, dan membagikan ilmu) Surga merupakan tempat impian yang dirindukan oleh orang-orang yang beriman. Di sanalah tempat kebahagiaan sejati, yang tiada lagi kesedihan, kekecewaan, dan penderitaan, seperti yang dialami tatkala hidup di dunia. Bahkan, orang terakhir yang masuk ke dalam surga dan mendapatkan derajat terendah di sana memiliki kenikmatan yang jauh lebih besar dan tiada bandingannya dengan kenikmatan yang ada di dunia yang belum pernah mata melihatnya, belum pernah telinga mendengarnya, dan belum pernah pula terbetik dalam hati manusia. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إِنِّى لأَعْلَمُ آخِرَ أَهْلِ النَّارِ خُرُوجًا مِنْهَا وَآخِرَ أَهْلِ الْجَنَّةِ دُخُولاً الْجَنَّةَ رَجُلٌ يَخْرُجُ مِنَ النَّارِ حَبْوًا فَيَقُولُ اللَّهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى لَهُ اذْهَبْ فَادْخُلِ الْجَنَّةَ فَيَأْتِيهَا فَيُخَيَّلُ إِلَيْهِ أَنَّهَا مَلأَى فَيَرْجِعُ فَيَقُولُ يَا رَبِّ وَجَدْتُهَا مَلأَى فَيَقُولُ اللَّهُ لَهُ اذْهَبْ فَادْخُلِ الْجَنَّةَ فَإِنَّ لَكَ مِثْلَ الدُّنْيَا وَعَشَرَةَ أَمْثَالِهَا أَوْ إِنَّ لَكَ عَشَرَةَ أَمْثَالِ الدُّنْيَا قَالَ فَكَانَ يُقَالُ ذَاكَ أَدْنَى أَهْلِ الْجَنَّةِ مَنْزِلَةً “Sesungguhnya aku tahu (diberi tahu oleh Allah) siapa orang yang paling terakhir dikeluarkan dari neraka dan paling terakhir masuk ke surga. Yaitu, seorang laki-laki yang keluar dari neraka dengan merangkak. Kemudian Allah berfirman kepadanya, ‘Pergilah engkau, masuklah engkau ke surga.’ Ia pun mendatangi surga, tetapi ia ditampakkan bahwa surga itu telah penuh. Ia kembali dan berkata, ‘Wahai Rabbku, aku mendatangi surga, tetapi sepertinya telah penuh.’ Allah berfirman kepadanya, ‘Pergilah engkau dan masuklah surga.’ Allah berfirman kepadanya, ‘Pergilah engkau dan masuklah surga, karena untukmu surga seperti (kemewahan seorang raja) di dunia dan dikalikan sepuluh kali lipat darinya.'” Kemudian Rasulullah bersabda, “Itulah penghuni surga yang paling rendah derajatnya.” (HR. Bukhari no. 6571, 7511 dan Muslim no. 186, 189) Dalam riwayat lain disebutkan, إِنَّ أَدْنَى أَهْلِ الْجَنَّةِ مَنْزِلَةً مَنْ يَسْعَى عَلَيْهِ أَلْفُ خَادِمٍ كُلُّ خَادِمٍ عَلَى عَمَلٍ لَيْسَ عَلَيْهِ صَاحِبُهُ “Sesungguhnya penghuni surga yang paling bawah adalah seseorang yang memiliki 1000  pelayan yang selalu siap melayaninya. Setiap pelayan memiliki tugas yang berbeda antara yang satu dengan yang lainnya.” (HR. Baihaqi. Lihat Shahih At-Targhib no. 3705) Untuk masuk ke dalam surga, tentu ada beberapa tiket atau kunci yang harus dimiliki. Siapa saja yang berhasil memiliki kunci tersebut, maka ia akan masuk surga. Ada empat kunci surga yang diterangkan dalam surat Al-’Asr. Allah Ta’ala berfirman, إِلَّا الَّذِينَ آَمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَتَوَاصَوْا بِالْحَقِّ وَتَوَاصَوْا بِالصَّبْرِ “Kecuali orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, saling menasihati supaya menaati kebenaran, dan saling menasihati supaya menetapi kesabaran.” (QS. Al ‘Ashr: 3) Pertama, iman yang dilandasi ilmu (agama) Seorang muslim diwajibkan untuk menuntut ilmu agama, terutama ilmu yang berkaitan dengan tata cara beribadah kepada Allah dan mengesakan-Nya, juga ilmu yang terkait prinsip syariat-syariat islam, muamalah, halal haram, dan sebagainya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيْضَةٌ عَلىَ كُلِّ مَسْلَمٍ ”Menuntut ilmu (agama) wajib bagi setiap muslim.” (HR. Ibnu Majah no. 224) Tanpa ilmu, seseorang tidak akan tahu bagaimana amalan-amalan agar bisa masuk ke dalam surga dan hal-hal yang menjerumuskannya ke dalam api neraka. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِۦ عِلْمٌ ۚ إِنَّ ٱلسَّمْعَ وَٱلْبَصَرَ وَٱلْفُؤَادَ كُلُّ أُو۟لَٰٓئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْـُٔولًا “Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan, dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggunjawabannya.” (QS. Al-Isra’: 36) Bahkan, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menggambarkan orang yang menempuh jalan menuntut ilmu (agama) akan dimudahkan menuju surga. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, مَنْ سَلَكَ طَرِيقًا يَلْتَمِسُ فِيهِ عِلْمًا سَهَّلَ اللَّهُ لَهُ بِهِ طَرِيقًا إِلَى الْجَنَّةِ “Siapa yang menempuh jalan untuk mencari ilmu, maka Allah akan mudahkan baginya jalan menuju surga.” (HR. Muslim, no. 2699) Kedua, amal (menerapkan ilmu) Setelah seseorang mempunyai dan mengetahui ilmu, maka ia harus bersunggung-sungguh untuk mengamalkannya. Allah Ta’ala berfirman, وَٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ وَعَمِلُوا۟ ٱلصَّٰلِحَٰتِ سَنُدْخِلُهُمْ جَنَّٰتٍ تَجْرِى مِن تَحْتِهَا ٱلْأَنْهَٰرُ خَٰلِدِينَ فِيهَآ أَبَدًا ۖ لَّهُمْ فِيهَآ أَزْوَٰجٌ مُّطَهَّرَةٌ ۖ وَنُدْخِلُهُمْ ظِلًّا ظَلِيلًا “Dan orang-orang yang beriman dan mengerjakan amalan-amalan yang saleh, kelak akan Kami masukkan mereka ke dalam surga yang di dalamnya mengalir sungai-sungai. Mereka kekal di dalamnya. Mereka di dalamnya mempunyai istri-istri yang suci. Dan Kami masukkan mereka ke tempat yang teduh lagi nyaman.” (QS. An-Nisa’: 57) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, لاَ تَزُوْلُ قَدَمَا عَبْدٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتىَّ يَسْأَلَ عَنْ عِلْمِهِ مَا فَعَلَ بِهِ “Seorang hamba tidak akan beranjak dari tempatnya pada hari kiamat nanti hingga dia ditanya tentang ilmunya, apa saja yang telah ia amalkan dari ilmu tersebut.” (HR. Ad-Darimi no. 537) Baca juga: Masuk Surga Sekeluarga Ketiga, dakwah (membagikan/mengajarkan ilmu) Orang yang pertama kali wajib kita dakwahi dan tularkan ilmu yang sudah didapat adalah keluarga, baru kemudian orang lain. Allah Ta’ala berfirman, يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ قُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.” (QS. At-Tahrim: 6) Dalam firman-Nya yang lain, وَمَنْ أَحْسَنُ قَوْلًا مِمَّنْ دَعَا إِلَى اللَّهِ وَعَمِلَ صَالِحًا “Siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah dan mengerjakan amal yang saleh?” (QS. Fushshilat : 33) Sungguh, masih dalam keadaan merugi orang yang telah mengetahui ilmu agama (kebenaran), akan tetapi ia tidak berusaha menyelamatkan saudaranya dengan mengajak mereka untuk memahami dan melaksanakan Islam dengan benar. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, لَا يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لِأَخِيهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ “Tidak sempurna keimanan salah seorang di antara kalian, hingga ia senang apabila saudaranya memperoleh sesuatu yang juga ia senangi.” (HR. Bukhari) Dalam sabda yang lain, فَوَاللَّهِ لَأَنْ يُهْدَى بِكَ رَجُلٌ وَاحِدٌ خَيْرٌ لَكَ مِنْ حُمْرِ النَّعَمِ “Demi Allah, sungguh jika Allah memberikan petunjuk kepada seseorang dengan perantara dirimu, itu lebih baik bagimu daripada unta merah.” (HR. Bukhari) Keempat, sabar (dalam mencari ilmu, mengamalkan ilmu, dan membagikan ilmu) Pada akhir tafsir surah Al-‘Ashr ini, Syekh Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah berkata, ”Maka, dengan dua hal yang pertama (ilmu dan amal), manusia dapat menyempurnakan dirinya sendiri. Sedangkan dengan dua hal yang terakhir (berdakwah dan bersabar), manusia dapat menyempurnakan orang lain. Dan dengan menyempurnakan keempat kriteria tersebut, manusia dapat selamat dari kerugian (neraka) dan mendapatkan keuntungan yang besar (surga).” (Lihat Taisir Karimir Rahman, hal. 934) Jalan menuju surga itu diliputi dengan hal-hal yang tidak disukai manusia karena manusia itu lebih condong kepada sikap santai dan rehat. Oleh karenanya, sabar diperlukan dalam setiap perjuangan untuk mencari, mengamalkan, dan menularkan ilmu yang didapat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, حُجِبت النار بالشهوات، وحُجبت الجنة بالمَكَاره “Neraka ditutupi dengan syahwat dan surga ditutupi dengan hal-hal yang tidak disukai.” (HR. Bukhari) Baca juga: Masuk Surga dan Neraka karena Hewan *** Penulis: Arif Muhammad N. Artikel: Muslim.or.id Tags: kunci surgasurga

Serial Fiqih Pendidikan Anak – No: 186 – Berlaku Adil Kepada Anak

Serial Fiqih Pendidikan Anak – No: 186BERLAKU ADIL KEPADA ANAKIslam adalah agama yang sangat menjunjung tinggi keadilan dalam segala hal. Termasuk dalam sikap orang tua terhadap putra-putrinya. Orang tua harus berlaku adil kepada anak-anaknya. Baik dalam pemberian materi, maupun dalam ekspresi kasih sayang. Jika tidak, pasti akan timbul banyak akibat buruk.An-Nu’mân bin Basyîr radhiyallahu ‘anhuma bercerita,سَأَلَتْ أُمِّي أَبِي بَعْضَ المَوْهِبَةِ لِي مِنْ مَالِهِ، ثُمَّ بَدَا لَهُ فَوَهَبَهَا لِي، فَقَالَتْ: لَا أَرْضَى حَتَّى تُشْهِدَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَأَخَذَ بِيَدِي وَأَنَا غُلَامٌ، فَأَتَى بِيَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ: إِنَّ أُمَّهُ بِنْتَ رَوَاحَةَ سَأَلَتْنِي بَعْضَ المَوْهِبَةِ لِهَذَا، قَالَ: «أَلَكَ وَلَدٌ سِوَاهُ؟»، قَالَ: نَعَمْ، قَالَ: فَأُرَاهُ، قَالَ: «لَا تُشْهِدْنِي عَلَى جَوْرٍ»Suatu hari ibuku meminta dari ayahku agar memberiku sebagian dari hartanya. Beliaupun mengabulkan permintaan tersebut. Ternyata ibuku berkata, “Aku tidak rela, hingga engkau menjadikan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sebagai saksi atas pemberian ini”. Maka ayahku menggandeng tanganku—saat itu aku masih kecil—hingga datang menghadap Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Ayahku berkata, “Putri Rawahah; ibu anak ini meminta padaku agar memberi anaknya pemberian”. Beliau bersabda, “Apakah engkau memiliki anak selain dia?”. Ayahku menjawab, “Ya”. Maka beliaupun bersabda, “Jangan engkau menjadikanku saksi atas kezaliman”. HR. Bukhari dan Muslim.Dalam riwayat lain disebutkan,«أَعْطَيْتَ سَائِرَ وَلَدِكَ مِثْلَ هَذَا؟»، قَالَ: لَا، قَالَ: «فَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْدِلُوا بَيْنَ أَوْلَادِكُمْ»، قَالَ: فَرَجَعَ فَرَدَّ عَطِيَّتَهُ“Apakah engkau memberi semua anakmu seperti ini?”. Ayahku menjawab, “Tidak”. Beliau bersabda, “Takutlah kepada Allah. Berbuat adillah kepada anak-anakmu”. Maka kemudian pemberian tersebut dikembalikan”. HR. Bukhari.Dalam riwayat lain termaktub,«أَيَسُرُّكَ أَنْ يَكُونُوا إِلَيْكَ فِي الْبِرِّ سَوَاءً؟» قَالَ: بَلَى، قَالَ: «فَلَا إِذًا»“Apakah engkau suka bila semua anakmu sama dalam berbakti kepadamu?”. Ayahku menjawab, “Tentu”. Beliau bersabda, “Jika demikian, jangan engkau memberi sebagian anakmu dan tidak memberi sebagian yang lain”. HR. Muslim.Hadits-hadits di atas menunjukkan wajibnya bersikap adil dalam hal pemberian materi. Tidak boleh memberi sebagian anak dan tidak memberi sebagian yang lain. Adapun mengenai kadar atau nominal yang diberikan, maka itu berdasarkan kebutuhan masing-masing anak.Selain wajib berlaku adil dalam pemberian materi, orang tua juga harus bersikap adil dalam mengekspresikan kasih sayangnya. Al-Hasan bercerita,بَيْنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُحَدِّثُ أَصْحَابَهُ إِذْ جَاءَ صَبِيٌّ حَتَّى انْتَهَى إِلَى أَبِيهِ فِي نَاحِيَةِ الْقَوْمِ فَمَسَحَ رَأْسَهُ وَأَقْعَدَهُ عَلَى فَخِذِهِ الْيُمْنَى قَالَ: فَلَبِثَ قَلِيلًا فَجَاءَتِ ابْنَةٌ لَهُ حَتَّى انْتَهَتْ إِلَيْهِ فَمَسَحَ رَأْسَهَا وَأَقْعَدَهَا فِي الْأَرْضِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «فَهَلَّا عَلَى فَخِذِكَ الْأُخْرَى» فَحَمَلَهَا عَلَى فَخِذِهِ الْأُخْرَى فَقَالَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «الْآنَ عَدَلْتَ»Saat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sedang berbincang dengan para sahabatnya, datang seorang bayi laki-laki hingga tiba di tempat duduk ayahnya. Maka si ayah mengusap kepala bayinya dan memangkunya di paha kanan. Tidak lama kemudian datang anak perempuannya. Si ayah mengusap kepala putrinya, lalu mendudukkannya di lantai. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Mengapa engkau tidak memangkunya di pahamu yang lain?”. Akhirnya si ayah memangku putrinya di paha kirinya. Saat itu beliau bersabda, “Sekarang engkau baru berlaku adil”. HR. Ibn Abi Dun-ya dalam kitab an-Nafaqah ‘ala al-‘Iyâl.Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 12 Jumada Tsaniyah 1445 / 25 Desember 2023AGEN KEBAIKANREG:NAMA#JENIS KELAMIN#KOTA = 0812-2291-0404Facebookwww.facebook.com/UstadzAbdullahZaen/Telegramhttps://t.me/ustadzabdullahzaenSoundcloudhttps://soundcloud.com/ustadzabdullahzaenInstagramhttps://www.instagram.com/abdullahzaenofficial/Youtubewww.youtube.com/c/ustadzabdullahzaenma

Serial Fiqih Pendidikan Anak – No: 186 – Berlaku Adil Kepada Anak

Serial Fiqih Pendidikan Anak – No: 186BERLAKU ADIL KEPADA ANAKIslam adalah agama yang sangat menjunjung tinggi keadilan dalam segala hal. Termasuk dalam sikap orang tua terhadap putra-putrinya. Orang tua harus berlaku adil kepada anak-anaknya. Baik dalam pemberian materi, maupun dalam ekspresi kasih sayang. Jika tidak, pasti akan timbul banyak akibat buruk.An-Nu’mân bin Basyîr radhiyallahu ‘anhuma bercerita,سَأَلَتْ أُمِّي أَبِي بَعْضَ المَوْهِبَةِ لِي مِنْ مَالِهِ، ثُمَّ بَدَا لَهُ فَوَهَبَهَا لِي، فَقَالَتْ: لَا أَرْضَى حَتَّى تُشْهِدَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَأَخَذَ بِيَدِي وَأَنَا غُلَامٌ، فَأَتَى بِيَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ: إِنَّ أُمَّهُ بِنْتَ رَوَاحَةَ سَأَلَتْنِي بَعْضَ المَوْهِبَةِ لِهَذَا، قَالَ: «أَلَكَ وَلَدٌ سِوَاهُ؟»، قَالَ: نَعَمْ، قَالَ: فَأُرَاهُ، قَالَ: «لَا تُشْهِدْنِي عَلَى جَوْرٍ»Suatu hari ibuku meminta dari ayahku agar memberiku sebagian dari hartanya. Beliaupun mengabulkan permintaan tersebut. Ternyata ibuku berkata, “Aku tidak rela, hingga engkau menjadikan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sebagai saksi atas pemberian ini”. Maka ayahku menggandeng tanganku—saat itu aku masih kecil—hingga datang menghadap Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Ayahku berkata, “Putri Rawahah; ibu anak ini meminta padaku agar memberi anaknya pemberian”. Beliau bersabda, “Apakah engkau memiliki anak selain dia?”. Ayahku menjawab, “Ya”. Maka beliaupun bersabda, “Jangan engkau menjadikanku saksi atas kezaliman”. HR. Bukhari dan Muslim.Dalam riwayat lain disebutkan,«أَعْطَيْتَ سَائِرَ وَلَدِكَ مِثْلَ هَذَا؟»، قَالَ: لَا، قَالَ: «فَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْدِلُوا بَيْنَ أَوْلَادِكُمْ»، قَالَ: فَرَجَعَ فَرَدَّ عَطِيَّتَهُ“Apakah engkau memberi semua anakmu seperti ini?”. Ayahku menjawab, “Tidak”. Beliau bersabda, “Takutlah kepada Allah. Berbuat adillah kepada anak-anakmu”. Maka kemudian pemberian tersebut dikembalikan”. HR. Bukhari.Dalam riwayat lain termaktub,«أَيَسُرُّكَ أَنْ يَكُونُوا إِلَيْكَ فِي الْبِرِّ سَوَاءً؟» قَالَ: بَلَى، قَالَ: «فَلَا إِذًا»“Apakah engkau suka bila semua anakmu sama dalam berbakti kepadamu?”. Ayahku menjawab, “Tentu”. Beliau bersabda, “Jika demikian, jangan engkau memberi sebagian anakmu dan tidak memberi sebagian yang lain”. HR. Muslim.Hadits-hadits di atas menunjukkan wajibnya bersikap adil dalam hal pemberian materi. Tidak boleh memberi sebagian anak dan tidak memberi sebagian yang lain. Adapun mengenai kadar atau nominal yang diberikan, maka itu berdasarkan kebutuhan masing-masing anak.Selain wajib berlaku adil dalam pemberian materi, orang tua juga harus bersikap adil dalam mengekspresikan kasih sayangnya. Al-Hasan bercerita,بَيْنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُحَدِّثُ أَصْحَابَهُ إِذْ جَاءَ صَبِيٌّ حَتَّى انْتَهَى إِلَى أَبِيهِ فِي نَاحِيَةِ الْقَوْمِ فَمَسَحَ رَأْسَهُ وَأَقْعَدَهُ عَلَى فَخِذِهِ الْيُمْنَى قَالَ: فَلَبِثَ قَلِيلًا فَجَاءَتِ ابْنَةٌ لَهُ حَتَّى انْتَهَتْ إِلَيْهِ فَمَسَحَ رَأْسَهَا وَأَقْعَدَهَا فِي الْأَرْضِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «فَهَلَّا عَلَى فَخِذِكَ الْأُخْرَى» فَحَمَلَهَا عَلَى فَخِذِهِ الْأُخْرَى فَقَالَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «الْآنَ عَدَلْتَ»Saat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sedang berbincang dengan para sahabatnya, datang seorang bayi laki-laki hingga tiba di tempat duduk ayahnya. Maka si ayah mengusap kepala bayinya dan memangkunya di paha kanan. Tidak lama kemudian datang anak perempuannya. Si ayah mengusap kepala putrinya, lalu mendudukkannya di lantai. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Mengapa engkau tidak memangkunya di pahamu yang lain?”. Akhirnya si ayah memangku putrinya di paha kirinya. Saat itu beliau bersabda, “Sekarang engkau baru berlaku adil”. HR. Ibn Abi Dun-ya dalam kitab an-Nafaqah ‘ala al-‘Iyâl.Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 12 Jumada Tsaniyah 1445 / 25 Desember 2023AGEN KEBAIKANREG:NAMA#JENIS KELAMIN#KOTA = 0812-2291-0404Facebookwww.facebook.com/UstadzAbdullahZaen/Telegramhttps://t.me/ustadzabdullahzaenSoundcloudhttps://soundcloud.com/ustadzabdullahzaenInstagramhttps://www.instagram.com/abdullahzaenofficial/Youtubewww.youtube.com/c/ustadzabdullahzaenma
Serial Fiqih Pendidikan Anak – No: 186BERLAKU ADIL KEPADA ANAKIslam adalah agama yang sangat menjunjung tinggi keadilan dalam segala hal. Termasuk dalam sikap orang tua terhadap putra-putrinya. Orang tua harus berlaku adil kepada anak-anaknya. Baik dalam pemberian materi, maupun dalam ekspresi kasih sayang. Jika tidak, pasti akan timbul banyak akibat buruk.An-Nu’mân bin Basyîr radhiyallahu ‘anhuma bercerita,سَأَلَتْ أُمِّي أَبِي بَعْضَ المَوْهِبَةِ لِي مِنْ مَالِهِ، ثُمَّ بَدَا لَهُ فَوَهَبَهَا لِي، فَقَالَتْ: لَا أَرْضَى حَتَّى تُشْهِدَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَأَخَذَ بِيَدِي وَأَنَا غُلَامٌ، فَأَتَى بِيَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ: إِنَّ أُمَّهُ بِنْتَ رَوَاحَةَ سَأَلَتْنِي بَعْضَ المَوْهِبَةِ لِهَذَا، قَالَ: «أَلَكَ وَلَدٌ سِوَاهُ؟»، قَالَ: نَعَمْ، قَالَ: فَأُرَاهُ، قَالَ: «لَا تُشْهِدْنِي عَلَى جَوْرٍ»Suatu hari ibuku meminta dari ayahku agar memberiku sebagian dari hartanya. Beliaupun mengabulkan permintaan tersebut. Ternyata ibuku berkata, “Aku tidak rela, hingga engkau menjadikan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sebagai saksi atas pemberian ini”. Maka ayahku menggandeng tanganku—saat itu aku masih kecil—hingga datang menghadap Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Ayahku berkata, “Putri Rawahah; ibu anak ini meminta padaku agar memberi anaknya pemberian”. Beliau bersabda, “Apakah engkau memiliki anak selain dia?”. Ayahku menjawab, “Ya”. Maka beliaupun bersabda, “Jangan engkau menjadikanku saksi atas kezaliman”. HR. Bukhari dan Muslim.Dalam riwayat lain disebutkan,«أَعْطَيْتَ سَائِرَ وَلَدِكَ مِثْلَ هَذَا؟»، قَالَ: لَا، قَالَ: «فَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْدِلُوا بَيْنَ أَوْلَادِكُمْ»، قَالَ: فَرَجَعَ فَرَدَّ عَطِيَّتَهُ“Apakah engkau memberi semua anakmu seperti ini?”. Ayahku menjawab, “Tidak”. Beliau bersabda, “Takutlah kepada Allah. Berbuat adillah kepada anak-anakmu”. Maka kemudian pemberian tersebut dikembalikan”. HR. Bukhari.Dalam riwayat lain termaktub,«أَيَسُرُّكَ أَنْ يَكُونُوا إِلَيْكَ فِي الْبِرِّ سَوَاءً؟» قَالَ: بَلَى، قَالَ: «فَلَا إِذًا»“Apakah engkau suka bila semua anakmu sama dalam berbakti kepadamu?”. Ayahku menjawab, “Tentu”. Beliau bersabda, “Jika demikian, jangan engkau memberi sebagian anakmu dan tidak memberi sebagian yang lain”. HR. Muslim.Hadits-hadits di atas menunjukkan wajibnya bersikap adil dalam hal pemberian materi. Tidak boleh memberi sebagian anak dan tidak memberi sebagian yang lain. Adapun mengenai kadar atau nominal yang diberikan, maka itu berdasarkan kebutuhan masing-masing anak.Selain wajib berlaku adil dalam pemberian materi, orang tua juga harus bersikap adil dalam mengekspresikan kasih sayangnya. Al-Hasan bercerita,بَيْنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُحَدِّثُ أَصْحَابَهُ إِذْ جَاءَ صَبِيٌّ حَتَّى انْتَهَى إِلَى أَبِيهِ فِي نَاحِيَةِ الْقَوْمِ فَمَسَحَ رَأْسَهُ وَأَقْعَدَهُ عَلَى فَخِذِهِ الْيُمْنَى قَالَ: فَلَبِثَ قَلِيلًا فَجَاءَتِ ابْنَةٌ لَهُ حَتَّى انْتَهَتْ إِلَيْهِ فَمَسَحَ رَأْسَهَا وَأَقْعَدَهَا فِي الْأَرْضِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «فَهَلَّا عَلَى فَخِذِكَ الْأُخْرَى» فَحَمَلَهَا عَلَى فَخِذِهِ الْأُخْرَى فَقَالَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «الْآنَ عَدَلْتَ»Saat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sedang berbincang dengan para sahabatnya, datang seorang bayi laki-laki hingga tiba di tempat duduk ayahnya. Maka si ayah mengusap kepala bayinya dan memangkunya di paha kanan. Tidak lama kemudian datang anak perempuannya. Si ayah mengusap kepala putrinya, lalu mendudukkannya di lantai. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Mengapa engkau tidak memangkunya di pahamu yang lain?”. Akhirnya si ayah memangku putrinya di paha kirinya. Saat itu beliau bersabda, “Sekarang engkau baru berlaku adil”. HR. Ibn Abi Dun-ya dalam kitab an-Nafaqah ‘ala al-‘Iyâl.Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 12 Jumada Tsaniyah 1445 / 25 Desember 2023AGEN KEBAIKANREG:NAMA#JENIS KELAMIN#KOTA = 0812-2291-0404Facebookwww.facebook.com/UstadzAbdullahZaen/Telegramhttps://t.me/ustadzabdullahzaenSoundcloudhttps://soundcloud.com/ustadzabdullahzaenInstagramhttps://www.instagram.com/abdullahzaenofficial/Youtubewww.youtube.com/c/ustadzabdullahzaenma


Serial Fiqih Pendidikan Anak – No: 186BERLAKU ADIL KEPADA ANAKIslam adalah agama yang sangat menjunjung tinggi keadilan dalam segala hal. Termasuk dalam sikap orang tua terhadap putra-putrinya. Orang tua harus berlaku adil kepada anak-anaknya. Baik dalam pemberian materi, maupun dalam ekspresi kasih sayang. Jika tidak, pasti akan timbul banyak akibat buruk.An-Nu’mân bin Basyîr radhiyallahu ‘anhuma bercerita,سَأَلَتْ أُمِّي أَبِي بَعْضَ المَوْهِبَةِ لِي مِنْ مَالِهِ، ثُمَّ بَدَا لَهُ فَوَهَبَهَا لِي، فَقَالَتْ: لَا أَرْضَى حَتَّى تُشْهِدَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَأَخَذَ بِيَدِي وَأَنَا غُلَامٌ، فَأَتَى بِيَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ: إِنَّ أُمَّهُ بِنْتَ رَوَاحَةَ سَأَلَتْنِي بَعْضَ المَوْهِبَةِ لِهَذَا، قَالَ: «أَلَكَ وَلَدٌ سِوَاهُ؟»، قَالَ: نَعَمْ، قَالَ: فَأُرَاهُ، قَالَ: «لَا تُشْهِدْنِي عَلَى جَوْرٍ»Suatu hari ibuku meminta dari ayahku agar memberiku sebagian dari hartanya. Beliaupun mengabulkan permintaan tersebut. Ternyata ibuku berkata, “Aku tidak rela, hingga engkau menjadikan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sebagai saksi atas pemberian ini”. Maka ayahku menggandeng tanganku—saat itu aku masih kecil—hingga datang menghadap Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Ayahku berkata, “Putri Rawahah; ibu anak ini meminta padaku agar memberi anaknya pemberian”. Beliau bersabda, “Apakah engkau memiliki anak selain dia?”. Ayahku menjawab, “Ya”. Maka beliaupun bersabda, “Jangan engkau menjadikanku saksi atas kezaliman”. HR. Bukhari dan Muslim.Dalam riwayat lain disebutkan,«أَعْطَيْتَ سَائِرَ وَلَدِكَ مِثْلَ هَذَا؟»، قَالَ: لَا، قَالَ: «فَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْدِلُوا بَيْنَ أَوْلَادِكُمْ»، قَالَ: فَرَجَعَ فَرَدَّ عَطِيَّتَهُ“Apakah engkau memberi semua anakmu seperti ini?”. Ayahku menjawab, “Tidak”. Beliau bersabda, “Takutlah kepada Allah. Berbuat adillah kepada anak-anakmu”. Maka kemudian pemberian tersebut dikembalikan”. HR. Bukhari.Dalam riwayat lain termaktub,«أَيَسُرُّكَ أَنْ يَكُونُوا إِلَيْكَ فِي الْبِرِّ سَوَاءً؟» قَالَ: بَلَى، قَالَ: «فَلَا إِذًا»“Apakah engkau suka bila semua anakmu sama dalam berbakti kepadamu?”. Ayahku menjawab, “Tentu”. Beliau bersabda, “Jika demikian, jangan engkau memberi sebagian anakmu dan tidak memberi sebagian yang lain”. HR. Muslim.Hadits-hadits di atas menunjukkan wajibnya bersikap adil dalam hal pemberian materi. Tidak boleh memberi sebagian anak dan tidak memberi sebagian yang lain. Adapun mengenai kadar atau nominal yang diberikan, maka itu berdasarkan kebutuhan masing-masing anak.Selain wajib berlaku adil dalam pemberian materi, orang tua juga harus bersikap adil dalam mengekspresikan kasih sayangnya. Al-Hasan bercerita,بَيْنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُحَدِّثُ أَصْحَابَهُ إِذْ جَاءَ صَبِيٌّ حَتَّى انْتَهَى إِلَى أَبِيهِ فِي نَاحِيَةِ الْقَوْمِ فَمَسَحَ رَأْسَهُ وَأَقْعَدَهُ عَلَى فَخِذِهِ الْيُمْنَى قَالَ: فَلَبِثَ قَلِيلًا فَجَاءَتِ ابْنَةٌ لَهُ حَتَّى انْتَهَتْ إِلَيْهِ فَمَسَحَ رَأْسَهَا وَأَقْعَدَهَا فِي الْأَرْضِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «فَهَلَّا عَلَى فَخِذِكَ الْأُخْرَى» فَحَمَلَهَا عَلَى فَخِذِهِ الْأُخْرَى فَقَالَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «الْآنَ عَدَلْتَ»Saat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sedang berbincang dengan para sahabatnya, datang seorang bayi laki-laki hingga tiba di tempat duduk ayahnya. Maka si ayah mengusap kepala bayinya dan memangkunya di paha kanan. Tidak lama kemudian datang anak perempuannya. Si ayah mengusap kepala putrinya, lalu mendudukkannya di lantai. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Mengapa engkau tidak memangkunya di pahamu yang lain?”. Akhirnya si ayah memangku putrinya di paha kirinya. Saat itu beliau bersabda, “Sekarang engkau baru berlaku adil”. HR. Ibn Abi Dun-ya dalam kitab an-Nafaqah ‘ala al-‘Iyâl.Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 12 Jumada Tsaniyah 1445 / 25 Desember 2023AGEN KEBAIKANREG:NAMA#JENIS KELAMIN#KOTA = 0812-2291-0404Facebookwww.facebook.com/UstadzAbdullahZaen/Telegramhttps://t.me/ustadzabdullahzaenSoundcloudhttps://soundcloud.com/ustadzabdullahzaenInstagramhttps://www.instagram.com/abdullahzaenofficial/Youtubewww.youtube.com/c/ustadzabdullahzaenma
Prev     Next