Bingung, Puasa Arafah Ikut Siapa?

Sebagian orang pada bingung, puasa Arafah akan ikut siapa? Karena jadwal wukuf di Arafah dan 9 Dzulhijjah nantinya di tanah air berbeda untuk tahun ini. Puasa Arafah adalah amalan yang disunnahkan bagi orang yang tidak berhaji. Dari Abu Qotadah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِى بَعْدَهُ وَصِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ “Puasa Arqfah (9 Dzulhijjah) dapat menghapuskan dosa setahun yang lalu dan setahun akan datang. Puasa Asyuro (10 Muharram) akan menghapuskan dosa setahun yang lalu.” (HR. Muslim no. 1162) Penglihatan Hilal Indonesia Jadi Rujukan Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَصُومُوا, وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا, فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ “Jika kalian melihat hilal, maka berpuasalah. Jika kalian melihatnya lagi, maka berhari rayalah. Jika hilal tertutup, maka genapkanlah (bulan Sya’ban menjadi 30 hari).” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari no. 1906 dan Muslim no. 1080). Hilal di negeri masing-masinglah yang jadi patokan, itulah maksud perintah hadits. Yang menguatkannya pula adalah riwayat dari Kuraib–, bahwa Ummu Fadhl bintu Al Harits pernah menyuruhnya untuk menemui Muawiyah di Syam, dalam rangka menyelesaikan suatu urusan. Kuraib melanjutkan kisahnya, setibanya di Syam, saya selesaikan urusan yang dititipkan Ummu Fadhl. Ketika itu masuk tanggal 1 ramadhan dan saya masih di Syam. Saya melihat hilal malam jumat. Kemudian saya pulang ke Madinah. Setibanya di Madinah di akhir bulan, Ibnu Abbas bertanya kepadaku, “Kapan kalian melihat hilal?” tanya Ibnu Abbas. Kuraib menjawab, “Kami melihatnya malam Jumat.” “Kamu melihatnya sendiri?”, tanya Ibnu Abbas. “Ya, saya melihatnya dan penduduk yang ada di negeriku pun melihatnya. Mereka puasa dan Muawiyah pun puasa.” Jawab Kuraib. Ibnu Abbas menjelaskan, لَكِنَّا رَأَيْنَاهُ لَيْلَةَ السَّبْتِ فَلاَ نَزَالُ نَصُومُ حَتَّى نُكْمِلَ ثَلاَثِينَ أَوْ نَرَاهُ “Kalau kami melihatnya malam Sabtu. Kami terus berpuasa, hingga kami selesaikan selama 30 hari atau kami melihat hilal Syawal.” Kuraib bertanya lagi, “Mengapa kalian tidak mengikuti rukyah Muawiyah dan puasanya Muawiyah?” Jawab Ibnu Abbas, لاَ هَكَذَا أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- “Tidak, seperti ini yang diperintahkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada kami.” (HR. Muslim no. 1087). Ini jadi dalil bahwa hilal di negeri kita tidak mesti sama dengan hilal Kerajaan Saudi Arabia, hilal lokal itulah yang berlaku. Kalau hilal negara lain terlalu dipaksakan berlaku di negeri ini, coba bayangkan bagaimana hal ini diterapkan di masa silam yang komunikasinya belum maju seperti saat ini. Tentu berita wukuf di Arafah sulit sampai ke negeri lain karena terkendalanya komunikasi. Syariat dulu dan syariat saat ini berlaku sama. Maka kesimpulan kami, hilal lokal lebih memudahkan kaum muslimin dalam menentukan moment penting mereka. Imam Nawawi rahimahullah membawakan judul untuk hadits Kuraib, “Setiap negeri memiliki penglihatan hilal secara tersendiri. Jika mereka melihat hilal, maka tidak berlaku untuk negeri lainnya.” Imam Nawawi rahimahullah juga menjelaskan, “Hadits Kuraib dari Ibnu ‘Abbas jadi dalil untuk judul yang disampaikan. Menurut pendapat yang kuat di kalangan Syafi’iyah, penglihatan rukyah (hilal) tidak berlaku secara umum. Akan tetapi berlaku khusus untuk orang-orang yang terdekat selama masih dalam jarak belum diqasharnya shalat.” (Syarh Shahih Muslim, 7: 175). Namun sebagian ulama Syafi’iyah menyatakan bahwa hilal internasionallah yang berlaku. Maksudnya, penglihatan hilal di suatu tempat berlaku pula untuk tempat lainnya. (Lihat Idem) Hadits berikut pun menunjukkan yang jadi patokan adalah hilal. Hilal yang berlaku adalah di negeri masing-masing. إِذَا دَخَلَتِ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلاَ يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئً “Jika telah masuk 10 hari pertama dari Dzulhijjah dan salah seorang di antara kalian berkeinginan untuk berkurban, maka janganlah ia menyentuh (memotong) rambut kepala dan rambut badannya (diartikan oleh sebagian ulama: kuku) sedikit pun juga.” (HR. Muslim no. 1977) Karena larangan yang disebut dalam hadits berlaku jika sudah terlihat hilal Dzulhijjah, maka demikian pula untuk puasa Arafah berpatokan pada hilal dan bukan pada wukuf. Puasa Arafah Ikut Negeri Masing-Masing Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin juga mendapat pertanyaan sebagai berikut, “Jika terdapat perbedaan tentang penetapan hari Arafah disebabkan perbedaan mathla’ (tempat terbit bulan) hilal karena pengaruh perbedaan daerah. Apakah kami berpuasa mengikuti ru’yah negeri yang kami tinggali ataukah mengikuti ru’yah Haromain (dua tanah suci)?” Syaikh rahimahullah menjawab, “Permasalahan ini adalah turunan dari perselisihan ulama apakah hilal untuk seluruh dunia itu satu ataukah berbeda-beda mengikuti perbedaan daerah. Pendapat yang benar, hilal itu berbeda-beda mengikuti perbedaan daerah. (Majmu’ Fatawa wa Rosa-il Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, 20: 47-48). Baca Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin secara lengkap di sini. Kesimpulan dari Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah, puasa Arafah mengikuti penanggalan atau penglihatan di negeri masing-masing dan tidak mesti mengikuti wukuf di Arafah. Kita harus berlapang dada karena para ulama berselisih pula dalam memberikan jawaban untuk masalah ini. Legowo itu lebih baik. Wallahu a’lam, wallahu waliyyut taufiq. — Diselesaikan di siang hari selepas Zhuhur di Pesantren Darush Sholihin, 30 Dzulqo’dah 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membahas qurban dan aqiqah secara lengkap dengan judul “Panduan Qurban dan Aqiqah”. Harga Rp.23.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Lihat infonya di sini. Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku qurban#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagspuasa arafah

Bingung, Puasa Arafah Ikut Siapa?

Sebagian orang pada bingung, puasa Arafah akan ikut siapa? Karena jadwal wukuf di Arafah dan 9 Dzulhijjah nantinya di tanah air berbeda untuk tahun ini. Puasa Arafah adalah amalan yang disunnahkan bagi orang yang tidak berhaji. Dari Abu Qotadah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِى بَعْدَهُ وَصِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ “Puasa Arqfah (9 Dzulhijjah) dapat menghapuskan dosa setahun yang lalu dan setahun akan datang. Puasa Asyuro (10 Muharram) akan menghapuskan dosa setahun yang lalu.” (HR. Muslim no. 1162) Penglihatan Hilal Indonesia Jadi Rujukan Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَصُومُوا, وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا, فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ “Jika kalian melihat hilal, maka berpuasalah. Jika kalian melihatnya lagi, maka berhari rayalah. Jika hilal tertutup, maka genapkanlah (bulan Sya’ban menjadi 30 hari).” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari no. 1906 dan Muslim no. 1080). Hilal di negeri masing-masinglah yang jadi patokan, itulah maksud perintah hadits. Yang menguatkannya pula adalah riwayat dari Kuraib–, bahwa Ummu Fadhl bintu Al Harits pernah menyuruhnya untuk menemui Muawiyah di Syam, dalam rangka menyelesaikan suatu urusan. Kuraib melanjutkan kisahnya, setibanya di Syam, saya selesaikan urusan yang dititipkan Ummu Fadhl. Ketika itu masuk tanggal 1 ramadhan dan saya masih di Syam. Saya melihat hilal malam jumat. Kemudian saya pulang ke Madinah. Setibanya di Madinah di akhir bulan, Ibnu Abbas bertanya kepadaku, “Kapan kalian melihat hilal?” tanya Ibnu Abbas. Kuraib menjawab, “Kami melihatnya malam Jumat.” “Kamu melihatnya sendiri?”, tanya Ibnu Abbas. “Ya, saya melihatnya dan penduduk yang ada di negeriku pun melihatnya. Mereka puasa dan Muawiyah pun puasa.” Jawab Kuraib. Ibnu Abbas menjelaskan, لَكِنَّا رَأَيْنَاهُ لَيْلَةَ السَّبْتِ فَلاَ نَزَالُ نَصُومُ حَتَّى نُكْمِلَ ثَلاَثِينَ أَوْ نَرَاهُ “Kalau kami melihatnya malam Sabtu. Kami terus berpuasa, hingga kami selesaikan selama 30 hari atau kami melihat hilal Syawal.” Kuraib bertanya lagi, “Mengapa kalian tidak mengikuti rukyah Muawiyah dan puasanya Muawiyah?” Jawab Ibnu Abbas, لاَ هَكَذَا أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- “Tidak, seperti ini yang diperintahkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada kami.” (HR. Muslim no. 1087). Ini jadi dalil bahwa hilal di negeri kita tidak mesti sama dengan hilal Kerajaan Saudi Arabia, hilal lokal itulah yang berlaku. Kalau hilal negara lain terlalu dipaksakan berlaku di negeri ini, coba bayangkan bagaimana hal ini diterapkan di masa silam yang komunikasinya belum maju seperti saat ini. Tentu berita wukuf di Arafah sulit sampai ke negeri lain karena terkendalanya komunikasi. Syariat dulu dan syariat saat ini berlaku sama. Maka kesimpulan kami, hilal lokal lebih memudahkan kaum muslimin dalam menentukan moment penting mereka. Imam Nawawi rahimahullah membawakan judul untuk hadits Kuraib, “Setiap negeri memiliki penglihatan hilal secara tersendiri. Jika mereka melihat hilal, maka tidak berlaku untuk negeri lainnya.” Imam Nawawi rahimahullah juga menjelaskan, “Hadits Kuraib dari Ibnu ‘Abbas jadi dalil untuk judul yang disampaikan. Menurut pendapat yang kuat di kalangan Syafi’iyah, penglihatan rukyah (hilal) tidak berlaku secara umum. Akan tetapi berlaku khusus untuk orang-orang yang terdekat selama masih dalam jarak belum diqasharnya shalat.” (Syarh Shahih Muslim, 7: 175). Namun sebagian ulama Syafi’iyah menyatakan bahwa hilal internasionallah yang berlaku. Maksudnya, penglihatan hilal di suatu tempat berlaku pula untuk tempat lainnya. (Lihat Idem) Hadits berikut pun menunjukkan yang jadi patokan adalah hilal. Hilal yang berlaku adalah di negeri masing-masing. إِذَا دَخَلَتِ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلاَ يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئً “Jika telah masuk 10 hari pertama dari Dzulhijjah dan salah seorang di antara kalian berkeinginan untuk berkurban, maka janganlah ia menyentuh (memotong) rambut kepala dan rambut badannya (diartikan oleh sebagian ulama: kuku) sedikit pun juga.” (HR. Muslim no. 1977) Karena larangan yang disebut dalam hadits berlaku jika sudah terlihat hilal Dzulhijjah, maka demikian pula untuk puasa Arafah berpatokan pada hilal dan bukan pada wukuf. Puasa Arafah Ikut Negeri Masing-Masing Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin juga mendapat pertanyaan sebagai berikut, “Jika terdapat perbedaan tentang penetapan hari Arafah disebabkan perbedaan mathla’ (tempat terbit bulan) hilal karena pengaruh perbedaan daerah. Apakah kami berpuasa mengikuti ru’yah negeri yang kami tinggali ataukah mengikuti ru’yah Haromain (dua tanah suci)?” Syaikh rahimahullah menjawab, “Permasalahan ini adalah turunan dari perselisihan ulama apakah hilal untuk seluruh dunia itu satu ataukah berbeda-beda mengikuti perbedaan daerah. Pendapat yang benar, hilal itu berbeda-beda mengikuti perbedaan daerah. (Majmu’ Fatawa wa Rosa-il Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, 20: 47-48). Baca Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin secara lengkap di sini. Kesimpulan dari Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah, puasa Arafah mengikuti penanggalan atau penglihatan di negeri masing-masing dan tidak mesti mengikuti wukuf di Arafah. Kita harus berlapang dada karena para ulama berselisih pula dalam memberikan jawaban untuk masalah ini. Legowo itu lebih baik. Wallahu a’lam, wallahu waliyyut taufiq. — Diselesaikan di siang hari selepas Zhuhur di Pesantren Darush Sholihin, 30 Dzulqo’dah 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membahas qurban dan aqiqah secara lengkap dengan judul “Panduan Qurban dan Aqiqah”. Harga Rp.23.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Lihat infonya di sini. Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku qurban#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagspuasa arafah
Sebagian orang pada bingung, puasa Arafah akan ikut siapa? Karena jadwal wukuf di Arafah dan 9 Dzulhijjah nantinya di tanah air berbeda untuk tahun ini. Puasa Arafah adalah amalan yang disunnahkan bagi orang yang tidak berhaji. Dari Abu Qotadah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِى بَعْدَهُ وَصِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ “Puasa Arqfah (9 Dzulhijjah) dapat menghapuskan dosa setahun yang lalu dan setahun akan datang. Puasa Asyuro (10 Muharram) akan menghapuskan dosa setahun yang lalu.” (HR. Muslim no. 1162) Penglihatan Hilal Indonesia Jadi Rujukan Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَصُومُوا, وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا, فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ “Jika kalian melihat hilal, maka berpuasalah. Jika kalian melihatnya lagi, maka berhari rayalah. Jika hilal tertutup, maka genapkanlah (bulan Sya’ban menjadi 30 hari).” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari no. 1906 dan Muslim no. 1080). Hilal di negeri masing-masinglah yang jadi patokan, itulah maksud perintah hadits. Yang menguatkannya pula adalah riwayat dari Kuraib–, bahwa Ummu Fadhl bintu Al Harits pernah menyuruhnya untuk menemui Muawiyah di Syam, dalam rangka menyelesaikan suatu urusan. Kuraib melanjutkan kisahnya, setibanya di Syam, saya selesaikan urusan yang dititipkan Ummu Fadhl. Ketika itu masuk tanggal 1 ramadhan dan saya masih di Syam. Saya melihat hilal malam jumat. Kemudian saya pulang ke Madinah. Setibanya di Madinah di akhir bulan, Ibnu Abbas bertanya kepadaku, “Kapan kalian melihat hilal?” tanya Ibnu Abbas. Kuraib menjawab, “Kami melihatnya malam Jumat.” “Kamu melihatnya sendiri?”, tanya Ibnu Abbas. “Ya, saya melihatnya dan penduduk yang ada di negeriku pun melihatnya. Mereka puasa dan Muawiyah pun puasa.” Jawab Kuraib. Ibnu Abbas menjelaskan, لَكِنَّا رَأَيْنَاهُ لَيْلَةَ السَّبْتِ فَلاَ نَزَالُ نَصُومُ حَتَّى نُكْمِلَ ثَلاَثِينَ أَوْ نَرَاهُ “Kalau kami melihatnya malam Sabtu. Kami terus berpuasa, hingga kami selesaikan selama 30 hari atau kami melihat hilal Syawal.” Kuraib bertanya lagi, “Mengapa kalian tidak mengikuti rukyah Muawiyah dan puasanya Muawiyah?” Jawab Ibnu Abbas, لاَ هَكَذَا أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- “Tidak, seperti ini yang diperintahkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada kami.” (HR. Muslim no. 1087). Ini jadi dalil bahwa hilal di negeri kita tidak mesti sama dengan hilal Kerajaan Saudi Arabia, hilal lokal itulah yang berlaku. Kalau hilal negara lain terlalu dipaksakan berlaku di negeri ini, coba bayangkan bagaimana hal ini diterapkan di masa silam yang komunikasinya belum maju seperti saat ini. Tentu berita wukuf di Arafah sulit sampai ke negeri lain karena terkendalanya komunikasi. Syariat dulu dan syariat saat ini berlaku sama. Maka kesimpulan kami, hilal lokal lebih memudahkan kaum muslimin dalam menentukan moment penting mereka. Imam Nawawi rahimahullah membawakan judul untuk hadits Kuraib, “Setiap negeri memiliki penglihatan hilal secara tersendiri. Jika mereka melihat hilal, maka tidak berlaku untuk negeri lainnya.” Imam Nawawi rahimahullah juga menjelaskan, “Hadits Kuraib dari Ibnu ‘Abbas jadi dalil untuk judul yang disampaikan. Menurut pendapat yang kuat di kalangan Syafi’iyah, penglihatan rukyah (hilal) tidak berlaku secara umum. Akan tetapi berlaku khusus untuk orang-orang yang terdekat selama masih dalam jarak belum diqasharnya shalat.” (Syarh Shahih Muslim, 7: 175). Namun sebagian ulama Syafi’iyah menyatakan bahwa hilal internasionallah yang berlaku. Maksudnya, penglihatan hilal di suatu tempat berlaku pula untuk tempat lainnya. (Lihat Idem) Hadits berikut pun menunjukkan yang jadi patokan adalah hilal. Hilal yang berlaku adalah di negeri masing-masing. إِذَا دَخَلَتِ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلاَ يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئً “Jika telah masuk 10 hari pertama dari Dzulhijjah dan salah seorang di antara kalian berkeinginan untuk berkurban, maka janganlah ia menyentuh (memotong) rambut kepala dan rambut badannya (diartikan oleh sebagian ulama: kuku) sedikit pun juga.” (HR. Muslim no. 1977) Karena larangan yang disebut dalam hadits berlaku jika sudah terlihat hilal Dzulhijjah, maka demikian pula untuk puasa Arafah berpatokan pada hilal dan bukan pada wukuf. Puasa Arafah Ikut Negeri Masing-Masing Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin juga mendapat pertanyaan sebagai berikut, “Jika terdapat perbedaan tentang penetapan hari Arafah disebabkan perbedaan mathla’ (tempat terbit bulan) hilal karena pengaruh perbedaan daerah. Apakah kami berpuasa mengikuti ru’yah negeri yang kami tinggali ataukah mengikuti ru’yah Haromain (dua tanah suci)?” Syaikh rahimahullah menjawab, “Permasalahan ini adalah turunan dari perselisihan ulama apakah hilal untuk seluruh dunia itu satu ataukah berbeda-beda mengikuti perbedaan daerah. Pendapat yang benar, hilal itu berbeda-beda mengikuti perbedaan daerah. (Majmu’ Fatawa wa Rosa-il Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, 20: 47-48). Baca Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin secara lengkap di sini. Kesimpulan dari Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah, puasa Arafah mengikuti penanggalan atau penglihatan di negeri masing-masing dan tidak mesti mengikuti wukuf di Arafah. Kita harus berlapang dada karena para ulama berselisih pula dalam memberikan jawaban untuk masalah ini. Legowo itu lebih baik. Wallahu a’lam, wallahu waliyyut taufiq. — Diselesaikan di siang hari selepas Zhuhur di Pesantren Darush Sholihin, 30 Dzulqo’dah 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membahas qurban dan aqiqah secara lengkap dengan judul “Panduan Qurban dan Aqiqah”. Harga Rp.23.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Lihat infonya di sini. Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku qurban#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagspuasa arafah


Sebagian orang pada bingung, puasa Arafah akan ikut siapa? Karena jadwal wukuf di Arafah dan 9 Dzulhijjah nantinya di tanah air berbeda untuk tahun ini. Puasa Arafah adalah amalan yang disunnahkan bagi orang yang tidak berhaji. Dari Abu Qotadah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِى بَعْدَهُ وَصِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ “Puasa Arqfah (9 Dzulhijjah) dapat menghapuskan dosa setahun yang lalu dan setahun akan datang. Puasa Asyuro (10 Muharram) akan menghapuskan dosa setahun yang lalu.” (HR. Muslim no. 1162) Penglihatan Hilal Indonesia Jadi Rujukan Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَصُومُوا, وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا, فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ “Jika kalian melihat hilal, maka berpuasalah. Jika kalian melihatnya lagi, maka berhari rayalah. Jika hilal tertutup, maka genapkanlah (bulan Sya’ban menjadi 30 hari).” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari no. 1906 dan Muslim no. 1080). Hilal di negeri masing-masinglah yang jadi patokan, itulah maksud perintah hadits. Yang menguatkannya pula adalah riwayat dari Kuraib–, bahwa Ummu Fadhl bintu Al Harits pernah menyuruhnya untuk menemui Muawiyah di Syam, dalam rangka menyelesaikan suatu urusan. Kuraib melanjutkan kisahnya, setibanya di Syam, saya selesaikan urusan yang dititipkan Ummu Fadhl. Ketika itu masuk tanggal 1 ramadhan dan saya masih di Syam. Saya melihat hilal malam jumat. Kemudian saya pulang ke Madinah. Setibanya di Madinah di akhir bulan, Ibnu Abbas bertanya kepadaku, “Kapan kalian melihat hilal?” tanya Ibnu Abbas. Kuraib menjawab, “Kami melihatnya malam Jumat.” “Kamu melihatnya sendiri?”, tanya Ibnu Abbas. “Ya, saya melihatnya dan penduduk yang ada di negeriku pun melihatnya. Mereka puasa dan Muawiyah pun puasa.” Jawab Kuraib. Ibnu Abbas menjelaskan, لَكِنَّا رَأَيْنَاهُ لَيْلَةَ السَّبْتِ فَلاَ نَزَالُ نَصُومُ حَتَّى نُكْمِلَ ثَلاَثِينَ أَوْ نَرَاهُ “Kalau kami melihatnya malam Sabtu. Kami terus berpuasa, hingga kami selesaikan selama 30 hari atau kami melihat hilal Syawal.” Kuraib bertanya lagi, “Mengapa kalian tidak mengikuti rukyah Muawiyah dan puasanya Muawiyah?” Jawab Ibnu Abbas, لاَ هَكَذَا أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- “Tidak, seperti ini yang diperintahkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada kami.” (HR. Muslim no. 1087). Ini jadi dalil bahwa hilal di negeri kita tidak mesti sama dengan hilal Kerajaan Saudi Arabia, hilal lokal itulah yang berlaku. Kalau hilal negara lain terlalu dipaksakan berlaku di negeri ini, coba bayangkan bagaimana hal ini diterapkan di masa silam yang komunikasinya belum maju seperti saat ini. Tentu berita wukuf di Arafah sulit sampai ke negeri lain karena terkendalanya komunikasi. Syariat dulu dan syariat saat ini berlaku sama. Maka kesimpulan kami, hilal lokal lebih memudahkan kaum muslimin dalam menentukan moment penting mereka. Imam Nawawi rahimahullah membawakan judul untuk hadits Kuraib, “Setiap negeri memiliki penglihatan hilal secara tersendiri. Jika mereka melihat hilal, maka tidak berlaku untuk negeri lainnya.” Imam Nawawi rahimahullah juga menjelaskan, “Hadits Kuraib dari Ibnu ‘Abbas jadi dalil untuk judul yang disampaikan. Menurut pendapat yang kuat di kalangan Syafi’iyah, penglihatan rukyah (hilal) tidak berlaku secara umum. Akan tetapi berlaku khusus untuk orang-orang yang terdekat selama masih dalam jarak belum diqasharnya shalat.” (Syarh Shahih Muslim, 7: 175). Namun sebagian ulama Syafi’iyah menyatakan bahwa hilal internasionallah yang berlaku. Maksudnya, penglihatan hilal di suatu tempat berlaku pula untuk tempat lainnya. (Lihat Idem) Hadits berikut pun menunjukkan yang jadi patokan adalah hilal. Hilal yang berlaku adalah di negeri masing-masing. إِذَا دَخَلَتِ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلاَ يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئً “Jika telah masuk 10 hari pertama dari Dzulhijjah dan salah seorang di antara kalian berkeinginan untuk berkurban, maka janganlah ia menyentuh (memotong) rambut kepala dan rambut badannya (diartikan oleh sebagian ulama: kuku) sedikit pun juga.” (HR. Muslim no. 1977) Karena larangan yang disebut dalam hadits berlaku jika sudah terlihat hilal Dzulhijjah, maka demikian pula untuk puasa Arafah berpatokan pada hilal dan bukan pada wukuf. Puasa Arafah Ikut Negeri Masing-Masing Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin juga mendapat pertanyaan sebagai berikut, “Jika terdapat perbedaan tentang penetapan hari Arafah disebabkan perbedaan mathla’ (tempat terbit bulan) hilal karena pengaruh perbedaan daerah. Apakah kami berpuasa mengikuti ru’yah negeri yang kami tinggali ataukah mengikuti ru’yah Haromain (dua tanah suci)?” Syaikh rahimahullah menjawab, “Permasalahan ini adalah turunan dari perselisihan ulama apakah hilal untuk seluruh dunia itu satu ataukah berbeda-beda mengikuti perbedaan daerah. Pendapat yang benar, hilal itu berbeda-beda mengikuti perbedaan daerah. (Majmu’ Fatawa wa Rosa-il Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, 20: 47-48). Baca Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin secara lengkap di sini. Kesimpulan dari Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah, puasa Arafah mengikuti penanggalan atau penglihatan di negeri masing-masing dan tidak mesti mengikuti wukuf di Arafah. Kita harus berlapang dada karena para ulama berselisih pula dalam memberikan jawaban untuk masalah ini. Legowo itu lebih baik. Wallahu a’lam, wallahu waliyyut taufiq. — Diselesaikan di siang hari selepas Zhuhur di Pesantren Darush Sholihin, 30 Dzulqo’dah 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membahas qurban dan aqiqah secara lengkap dengan judul “Panduan Qurban dan Aqiqah”. Harga Rp.23.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Lihat infonya di sini. Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku qurban#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagspuasa arafah

Pujilah Istrimu

Salah satu yang dilupakan dalam hubungan suami istri adalah saling memuji satu dan lainnya. Istri lupa memuji suami dan suami lupa memuji istrinya. Karena pujian seperti ini bisa membangkitkan hubungan yang mungkin makin redup. Pujian pada istri adalah bagian dari berbuat maruf yang diperintahkan dalam ayat, وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ “Dan bergaullah dengan mereka (istri-istri kalian) dengan baik.” (QS. An Nisa’: 19). وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ “Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf.” (QS. Al Baqarah: 228). Pujian pada istri tanda baiknya seorang suami padanya. Apalagi melihat perjuangan istri di rumah dengan mendidik anak dan mengurus berbagai urusan rumah tangga seperti mencuci, memasak dan memperhatikan kebutuhan suami. Dari ‘Aisyah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لأَهْلِهِ وَأَنَا خَيْرُكُمْ لأَهْلِى “Sebaik-baik kalian adalah yang berbuat baik kepada keluarganya. Sedangkan aku adalah orang yang paling berbuat baik pada keluargaku” (HR. Tirmidzi no. 3895, Ibnu Majah no. 1977, Ad Darimi 2: 212, Ibnu Hibban 9: 484. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Ibnu Katsir rahimahullah berkata mengenai surat An Nisa’ ayat 19 di atas, “Berkatalah yang baik kepada istri kalian, perbaguslah amalan dan tingkah laku kalian kepada istri. Berbuat baiklah sebagai engkau suka jika istri kalian bertingkah laku demikian.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 3: 400) Berbuat ma’ruf adalah kalimat yang sifatnya umum, tercakup di dalamnya seluruh hak istri. Lihatlah contoh Nabi kita, beliau memanggil ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, sang istri tercinta dengan panggilan Humaira, artinya wahai yang pipinya kemerah-merahan. Karena putihnya ‘Aisyah, jadi pipinya biasa nampak kemerah-merahan. Dari ‘Aisyah, ia berkata, دَخَلَ الحَبَشَةُ المسْجِدَ يَلْعَبُوْنَ فَقَالَ لِي يَا حُمَيْرَاء أَتُحِبِّيْنَ أَنْ تَنْظُرِي “Orang-orang Habasyah (Ethiopia) pernah masuk ke dalam masjid untuk bermain, lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memanggilku, “Wahai Humaira (artinya: yang pipinya kemerah-merahan), apakah engkau ingin melihat mereka?” (HR. An Nasai dalam Al Kubro 5: 307). Lihatlah bagaimana panggilan sayang tetap melekat pada suri tauladan kita yang mulia, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jadi bukan kata-kata jelek atau merendahkan yang keluar dari mulut seorang suami. Dari Mu’awiyah Al Qusyairi radhiyallahu ‘anhu, ia bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai kewajiban suami pada istri, lantas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَنْ تُطْعِمَهَا إِذَا طَعِمْتَ وَتَكْسُوَهَا إِذَا اكْتَسَيْتَ – أَوِ اكْتَسَبْتَ – وَلاَ تَضْرِبِ الْوَجْهَ وَلاَ تُقَبِّحْ وَلاَ تَهْجُرْ إِلاَّ فِى الْبَيْتِ “Engkau memberinya makan sebagaimana engkau makan. Engkau memberinya pakaian sebagaimana engkau berpakaian -atau engkau usahakan-, dan engkau tidak memukul istrimu di wajahnya, dan engkau tidak menjelek-jelekkannya serta tidak memboikotnya (dalam rangka nasehat) selain di rumah” (HR. Abu Daud no. 2142. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih). Pujian dari suami pada istrinya tidak butuh biaya atau ongkos mahal. Yang dibutuhkan adalah ketulusan dan rasa cinta pada pasangan. Memberi pujian dapat diungkapkan dengan kalimat-kalimat ringan, seperti: “Masakan Sayang hari ini luar biasa, loh!” Masa dengan pekerjaan istri yang begitu berat di rumah tidak ada satu pun pujian dari suami yang disematkan untuknya, walau dengan memuji masakan, sifat rajin, atau penampilan cantinya. Ingatlah bahwa pujian sangat signifikan berpengaruh terhadap perasaan pasangan, khususnya bagi istri yang akan merasa dihargai, dipercayai dan dihormati oleh suaminya. Tanpa pujian atau perhatian, mungkin yang ada hanya kecenderungan untuk saling mencela dan merendahkan pasangan. Semoga dengan kata pujian yang tulus dari hati semakin merekatkan hubungan mesra yang ada. Wallahu waliyyut taufiq. — Diselesaikan pada malam 30 Dzulqo’dah 1435 H di Pesantren DS Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membahas qurban dan aqiqah secara lengkap dengan judul “Panduan Qurban dan Aqiqah”. Harga Rp.23.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Lihat infonya di sini. Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku qurban#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagssuami istri

Pujilah Istrimu

Salah satu yang dilupakan dalam hubungan suami istri adalah saling memuji satu dan lainnya. Istri lupa memuji suami dan suami lupa memuji istrinya. Karena pujian seperti ini bisa membangkitkan hubungan yang mungkin makin redup. Pujian pada istri adalah bagian dari berbuat maruf yang diperintahkan dalam ayat, وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ “Dan bergaullah dengan mereka (istri-istri kalian) dengan baik.” (QS. An Nisa’: 19). وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ “Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf.” (QS. Al Baqarah: 228). Pujian pada istri tanda baiknya seorang suami padanya. Apalagi melihat perjuangan istri di rumah dengan mendidik anak dan mengurus berbagai urusan rumah tangga seperti mencuci, memasak dan memperhatikan kebutuhan suami. Dari ‘Aisyah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لأَهْلِهِ وَأَنَا خَيْرُكُمْ لأَهْلِى “Sebaik-baik kalian adalah yang berbuat baik kepada keluarganya. Sedangkan aku adalah orang yang paling berbuat baik pada keluargaku” (HR. Tirmidzi no. 3895, Ibnu Majah no. 1977, Ad Darimi 2: 212, Ibnu Hibban 9: 484. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Ibnu Katsir rahimahullah berkata mengenai surat An Nisa’ ayat 19 di atas, “Berkatalah yang baik kepada istri kalian, perbaguslah amalan dan tingkah laku kalian kepada istri. Berbuat baiklah sebagai engkau suka jika istri kalian bertingkah laku demikian.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 3: 400) Berbuat ma’ruf adalah kalimat yang sifatnya umum, tercakup di dalamnya seluruh hak istri. Lihatlah contoh Nabi kita, beliau memanggil ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, sang istri tercinta dengan panggilan Humaira, artinya wahai yang pipinya kemerah-merahan. Karena putihnya ‘Aisyah, jadi pipinya biasa nampak kemerah-merahan. Dari ‘Aisyah, ia berkata, دَخَلَ الحَبَشَةُ المسْجِدَ يَلْعَبُوْنَ فَقَالَ لِي يَا حُمَيْرَاء أَتُحِبِّيْنَ أَنْ تَنْظُرِي “Orang-orang Habasyah (Ethiopia) pernah masuk ke dalam masjid untuk bermain, lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memanggilku, “Wahai Humaira (artinya: yang pipinya kemerah-merahan), apakah engkau ingin melihat mereka?” (HR. An Nasai dalam Al Kubro 5: 307). Lihatlah bagaimana panggilan sayang tetap melekat pada suri tauladan kita yang mulia, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jadi bukan kata-kata jelek atau merendahkan yang keluar dari mulut seorang suami. Dari Mu’awiyah Al Qusyairi radhiyallahu ‘anhu, ia bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai kewajiban suami pada istri, lantas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَنْ تُطْعِمَهَا إِذَا طَعِمْتَ وَتَكْسُوَهَا إِذَا اكْتَسَيْتَ – أَوِ اكْتَسَبْتَ – وَلاَ تَضْرِبِ الْوَجْهَ وَلاَ تُقَبِّحْ وَلاَ تَهْجُرْ إِلاَّ فِى الْبَيْتِ “Engkau memberinya makan sebagaimana engkau makan. Engkau memberinya pakaian sebagaimana engkau berpakaian -atau engkau usahakan-, dan engkau tidak memukul istrimu di wajahnya, dan engkau tidak menjelek-jelekkannya serta tidak memboikotnya (dalam rangka nasehat) selain di rumah” (HR. Abu Daud no. 2142. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih). Pujian dari suami pada istrinya tidak butuh biaya atau ongkos mahal. Yang dibutuhkan adalah ketulusan dan rasa cinta pada pasangan. Memberi pujian dapat diungkapkan dengan kalimat-kalimat ringan, seperti: “Masakan Sayang hari ini luar biasa, loh!” Masa dengan pekerjaan istri yang begitu berat di rumah tidak ada satu pun pujian dari suami yang disematkan untuknya, walau dengan memuji masakan, sifat rajin, atau penampilan cantinya. Ingatlah bahwa pujian sangat signifikan berpengaruh terhadap perasaan pasangan, khususnya bagi istri yang akan merasa dihargai, dipercayai dan dihormati oleh suaminya. Tanpa pujian atau perhatian, mungkin yang ada hanya kecenderungan untuk saling mencela dan merendahkan pasangan. Semoga dengan kata pujian yang tulus dari hati semakin merekatkan hubungan mesra yang ada. Wallahu waliyyut taufiq. — Diselesaikan pada malam 30 Dzulqo’dah 1435 H di Pesantren DS Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membahas qurban dan aqiqah secara lengkap dengan judul “Panduan Qurban dan Aqiqah”. Harga Rp.23.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Lihat infonya di sini. Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku qurban#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagssuami istri
Salah satu yang dilupakan dalam hubungan suami istri adalah saling memuji satu dan lainnya. Istri lupa memuji suami dan suami lupa memuji istrinya. Karena pujian seperti ini bisa membangkitkan hubungan yang mungkin makin redup. Pujian pada istri adalah bagian dari berbuat maruf yang diperintahkan dalam ayat, وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ “Dan bergaullah dengan mereka (istri-istri kalian) dengan baik.” (QS. An Nisa’: 19). وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ “Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf.” (QS. Al Baqarah: 228). Pujian pada istri tanda baiknya seorang suami padanya. Apalagi melihat perjuangan istri di rumah dengan mendidik anak dan mengurus berbagai urusan rumah tangga seperti mencuci, memasak dan memperhatikan kebutuhan suami. Dari ‘Aisyah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لأَهْلِهِ وَأَنَا خَيْرُكُمْ لأَهْلِى “Sebaik-baik kalian adalah yang berbuat baik kepada keluarganya. Sedangkan aku adalah orang yang paling berbuat baik pada keluargaku” (HR. Tirmidzi no. 3895, Ibnu Majah no. 1977, Ad Darimi 2: 212, Ibnu Hibban 9: 484. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Ibnu Katsir rahimahullah berkata mengenai surat An Nisa’ ayat 19 di atas, “Berkatalah yang baik kepada istri kalian, perbaguslah amalan dan tingkah laku kalian kepada istri. Berbuat baiklah sebagai engkau suka jika istri kalian bertingkah laku demikian.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 3: 400) Berbuat ma’ruf adalah kalimat yang sifatnya umum, tercakup di dalamnya seluruh hak istri. Lihatlah contoh Nabi kita, beliau memanggil ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, sang istri tercinta dengan panggilan Humaira, artinya wahai yang pipinya kemerah-merahan. Karena putihnya ‘Aisyah, jadi pipinya biasa nampak kemerah-merahan. Dari ‘Aisyah, ia berkata, دَخَلَ الحَبَشَةُ المسْجِدَ يَلْعَبُوْنَ فَقَالَ لِي يَا حُمَيْرَاء أَتُحِبِّيْنَ أَنْ تَنْظُرِي “Orang-orang Habasyah (Ethiopia) pernah masuk ke dalam masjid untuk bermain, lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memanggilku, “Wahai Humaira (artinya: yang pipinya kemerah-merahan), apakah engkau ingin melihat mereka?” (HR. An Nasai dalam Al Kubro 5: 307). Lihatlah bagaimana panggilan sayang tetap melekat pada suri tauladan kita yang mulia, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jadi bukan kata-kata jelek atau merendahkan yang keluar dari mulut seorang suami. Dari Mu’awiyah Al Qusyairi radhiyallahu ‘anhu, ia bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai kewajiban suami pada istri, lantas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَنْ تُطْعِمَهَا إِذَا طَعِمْتَ وَتَكْسُوَهَا إِذَا اكْتَسَيْتَ – أَوِ اكْتَسَبْتَ – وَلاَ تَضْرِبِ الْوَجْهَ وَلاَ تُقَبِّحْ وَلاَ تَهْجُرْ إِلاَّ فِى الْبَيْتِ “Engkau memberinya makan sebagaimana engkau makan. Engkau memberinya pakaian sebagaimana engkau berpakaian -atau engkau usahakan-, dan engkau tidak memukul istrimu di wajahnya, dan engkau tidak menjelek-jelekkannya serta tidak memboikotnya (dalam rangka nasehat) selain di rumah” (HR. Abu Daud no. 2142. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih). Pujian dari suami pada istrinya tidak butuh biaya atau ongkos mahal. Yang dibutuhkan adalah ketulusan dan rasa cinta pada pasangan. Memberi pujian dapat diungkapkan dengan kalimat-kalimat ringan, seperti: “Masakan Sayang hari ini luar biasa, loh!” Masa dengan pekerjaan istri yang begitu berat di rumah tidak ada satu pun pujian dari suami yang disematkan untuknya, walau dengan memuji masakan, sifat rajin, atau penampilan cantinya. Ingatlah bahwa pujian sangat signifikan berpengaruh terhadap perasaan pasangan, khususnya bagi istri yang akan merasa dihargai, dipercayai dan dihormati oleh suaminya. Tanpa pujian atau perhatian, mungkin yang ada hanya kecenderungan untuk saling mencela dan merendahkan pasangan. Semoga dengan kata pujian yang tulus dari hati semakin merekatkan hubungan mesra yang ada. Wallahu waliyyut taufiq. — Diselesaikan pada malam 30 Dzulqo’dah 1435 H di Pesantren DS Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membahas qurban dan aqiqah secara lengkap dengan judul “Panduan Qurban dan Aqiqah”. Harga Rp.23.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Lihat infonya di sini. Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku qurban#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagssuami istri


Salah satu yang dilupakan dalam hubungan suami istri adalah saling memuji satu dan lainnya. Istri lupa memuji suami dan suami lupa memuji istrinya. Karena pujian seperti ini bisa membangkitkan hubungan yang mungkin makin redup. Pujian pada istri adalah bagian dari berbuat maruf yang diperintahkan dalam ayat, وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ “Dan bergaullah dengan mereka (istri-istri kalian) dengan baik.” (QS. An Nisa’: 19). وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ “Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf.” (QS. Al Baqarah: 228). Pujian pada istri tanda baiknya seorang suami padanya. Apalagi melihat perjuangan istri di rumah dengan mendidik anak dan mengurus berbagai urusan rumah tangga seperti mencuci, memasak dan memperhatikan kebutuhan suami. Dari ‘Aisyah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لأَهْلِهِ وَأَنَا خَيْرُكُمْ لأَهْلِى “Sebaik-baik kalian adalah yang berbuat baik kepada keluarganya. Sedangkan aku adalah orang yang paling berbuat baik pada keluargaku” (HR. Tirmidzi no. 3895, Ibnu Majah no. 1977, Ad Darimi 2: 212, Ibnu Hibban 9: 484. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Ibnu Katsir rahimahullah berkata mengenai surat An Nisa’ ayat 19 di atas, “Berkatalah yang baik kepada istri kalian, perbaguslah amalan dan tingkah laku kalian kepada istri. Berbuat baiklah sebagai engkau suka jika istri kalian bertingkah laku demikian.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 3: 400) Berbuat ma’ruf adalah kalimat yang sifatnya umum, tercakup di dalamnya seluruh hak istri. Lihatlah contoh Nabi kita, beliau memanggil ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, sang istri tercinta dengan panggilan Humaira, artinya wahai yang pipinya kemerah-merahan. Karena putihnya ‘Aisyah, jadi pipinya biasa nampak kemerah-merahan. Dari ‘Aisyah, ia berkata, دَخَلَ الحَبَشَةُ المسْجِدَ يَلْعَبُوْنَ فَقَالَ لِي يَا حُمَيْرَاء أَتُحِبِّيْنَ أَنْ تَنْظُرِي “Orang-orang Habasyah (Ethiopia) pernah masuk ke dalam masjid untuk bermain, lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memanggilku, “Wahai Humaira (artinya: yang pipinya kemerah-merahan), apakah engkau ingin melihat mereka?” (HR. An Nasai dalam Al Kubro 5: 307). Lihatlah bagaimana panggilan sayang tetap melekat pada suri tauladan kita yang mulia, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jadi bukan kata-kata jelek atau merendahkan yang keluar dari mulut seorang suami. Dari Mu’awiyah Al Qusyairi radhiyallahu ‘anhu, ia bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai kewajiban suami pada istri, lantas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَنْ تُطْعِمَهَا إِذَا طَعِمْتَ وَتَكْسُوَهَا إِذَا اكْتَسَيْتَ – أَوِ اكْتَسَبْتَ – وَلاَ تَضْرِبِ الْوَجْهَ وَلاَ تُقَبِّحْ وَلاَ تَهْجُرْ إِلاَّ فِى الْبَيْتِ “Engkau memberinya makan sebagaimana engkau makan. Engkau memberinya pakaian sebagaimana engkau berpakaian -atau engkau usahakan-, dan engkau tidak memukul istrimu di wajahnya, dan engkau tidak menjelek-jelekkannya serta tidak memboikotnya (dalam rangka nasehat) selain di rumah” (HR. Abu Daud no. 2142. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih). Pujian dari suami pada istrinya tidak butuh biaya atau ongkos mahal. Yang dibutuhkan adalah ketulusan dan rasa cinta pada pasangan. Memberi pujian dapat diungkapkan dengan kalimat-kalimat ringan, seperti: “Masakan Sayang hari ini luar biasa, loh!” Masa dengan pekerjaan istri yang begitu berat di rumah tidak ada satu pun pujian dari suami yang disematkan untuknya, walau dengan memuji masakan, sifat rajin, atau penampilan cantinya. Ingatlah bahwa pujian sangat signifikan berpengaruh terhadap perasaan pasangan, khususnya bagi istri yang akan merasa dihargai, dipercayai dan dihormati oleh suaminya. Tanpa pujian atau perhatian, mungkin yang ada hanya kecenderungan untuk saling mencela dan merendahkan pasangan. Semoga dengan kata pujian yang tulus dari hati semakin merekatkan hubungan mesra yang ada. Wallahu waliyyut taufiq. — Diselesaikan pada malam 30 Dzulqo’dah 1435 H di Pesantren DS Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membahas qurban dan aqiqah secara lengkap dengan judul “Panduan Qurban dan Aqiqah”. Harga Rp.23.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Lihat infonya di sini. Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku qurban#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagssuami istri

Ka’bah Lambang Persatuan Umat Islam

Khutbah Jum’at 24 Dzulqo’dah 1435 H di Al-Masjid An-NabawiOleh : Syaikh Abdul Baari Ats-Tsubaiti hafizohulloh Khutbah Pertama :Ka’bah yang mulia, kiblat kaum muslimin, dialah rumah suci yang pertama kali orang-orang bersafar kepadanya dari segala penjuru. Ibrahim  ‘alaihis salam membangun ka’bah karena menjalankan perintah Allah, lalu iapun berdoa dengan penuh kerendahan dan ketundukan agar diterima amalannyaرَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا إِنَّكَ أَنْتَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ (١٢٧)“Ya Tuhan Kami terimalah daripada Kami (amalan kami), Sesungguhnya Engkaulah yang Maha mendengar lagi Maha Mengetahui”. (QS AL-Baqoroh : 127)Renungkanlah kondisi Nabi Ibrahim ‘alaihis salaam, ia telah membangun ka’bah lalu iapun berdoa Robnya dengan penuh ketundukan agar diterima oleh Allah. Maka seluruh amalan sholeh kita membutuhkan kehadiran hati dan doa yang tulus agar diterima oleh Allah. جَعَلَ اللَّهُ الْكَعْبَةَ الْبَيْتَ الْحَرَامَ قِيَامًا لِلنَّاسِ“Allah telah menjadikan Ka’bah, rumah suci itu sebagai pusat (peribadatan dan urusan dunia) bagi manusia” (QS Al-Maidah : 97)Ka’bah adalah kiblat kaum muslimin di seluruh kondisi mereka dan seluruh ibadah mereka. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :والمسجد الحرام قبلتكم أحياءً وأمواتاً“Dan Al-Masjidil Haram adalah kiblat kalian, hidup dan mati kalian”Kerinduan kepada tanah suci merupakan bisikan hati setiap muslim, kerinduan untuk mengajak jiwa ke kota yang aman (Mekah), kaum muslimin tidak pernah merasa puas, mereka datang lalu mereka kembali ke keluarga mereka lalu mereka kembali lagi ke kota tersebut. Allah berfirmanفَاجْعَلْ أَفْئِدَةً مِنَ النَّاسِ تَهْوِي إِلَيْهِمْMaka Jadikanlah hati sebagian manusia cenderung kepada mereka (QS Ibrahim : 37)Ka’bah merupakan tempat berkumpul manusia, maka barang siapa yang melakukan dosa atau kesalahan lalu ia thowaf di ka’bah kemudian sholat menghadap kiblat, atau ia berhaji kepada ka’bah agar diampuni dosanya dan meluruskan kembali jalannya dan kembali bersih dari dosanya sebagaimana hari ia dilahirkan oleh ibunya.Ibrahim ‘alaihis salam telah memohon kepada Allah agar memberikan keamanan dan ketenteraman di ka’bah. Dan tidak akan tenang kehidupan tanpa dalah keamanan, dan tidak nikmat minum tanpa ketenteraman. Jika rasa takut telah tersebar maka rusaklah dunia, susahlah kehidupan, dan manusia akan diserang dengan rasa takut dan kegelisahan. Allah berfirman :فَلْيَعْبُدُوا رَبَّ هَذَا الْبَيْتِ (٣)الَّذِي أَطْعَمَهُمْ مِنْ جُوعٍ وَآمَنَهُمْ مِنْ خَوْفٍ (٤)Maka hendaklah mereka menyembah Tuhan Pemilik rumah ini (Ka’bah). Yang telah memberi makanan kepada mereka untuk menghilangkan lapar dan mengamankan mereka dari ketakutan. (QS Quraish : 3-4)Nampaklah persatuan umat dalam thowaf di seputar ka’bah, kesatuan dalam perkataan, perbuatan, dalam menjalankan syari’at-syari’at Allah, dan mendatangi lokasi-lokasi manasik. Dimana hati-hati bersatu di sekitar ka’bah Allah Yang Maha Agung, jasad-jasad saling mendekat, padahal dari berbagai jenis dan bahasa dan warna kulit yang berbeda-beda. Semuanya menuju ke kiblat yang satu agar bersatu suara mereka, agar bersih hati-hati mereka, barsatu barisan mereka, tergabunglah kekuatan mereka, suatu fenomena yang menanamkan dalam hatimu pengertian “persatuan”, “satu tubuh”, “hakikat persatuan umat” yang sedang dilanda dengan pemikiran-pemikiran yang saling bertentangan, kontradiktif cara pandang, dan tersebarnya sikap saling menjauh. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :لا ترجعوا بعدي كفارا يضرب بعضكم رقاب بعض“Janganlah setelahku kalian kembali menjadi kafir saling memukul leher diantara kalian”Dan semoga kumpulan kaum muslimin yang berkah yang berkumpul sekitar ka’bah dengan jasad-jasad mereka menepis perpecahan, menolak pertikaian, dan membenci perselisihan.Dalam hadits yang shahih yang diriwayatkan oleh Tsauban radhiallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :وَإِنَّ رَبِّي قَالَ: يَا مُحَمَّدُ إِنِّي إِذَا قَضَيْتُ قَضَاءً فَإِنَّهُ لَا يُرَدُّ، وَإِنِّي أَعْطَيْتُكَ لِأُمَّتِكَ أَنْ لَا أُهْلِكَهُمْ بِسَنَةٍ عَامَّةٍ، وَأَنْ لَا أُسَلِّطَ عَلَيْهِمْ عَدُوًّا مِنْ سِوَى أَنْفُسِهِمْ، يَسْتَبِيحُ بَيْضَتَهُمْ، وَلَوِ اجْتَمَعَ عَلَيْهِمْ مَنْ بِأَقْطَارِهَا – أَوْ قَالَ مَنْ بَيْنَ أَقْطَارِهَا – حَتَّى يَكُونَ بَعْضُهُمْ يُهْلِكُ بَعْضًا، وَيَسْبِي بَعْضُهُمْ بَعْضًا“Sesungguhnya Robku berkata : “Wahai Muhammad, sesungguhnya jika Aku telah menetapkan suatu keputusan maka tidak akan tertolak, dan sesungguhnya Aku telah memberikan kepadaku bagi umatmu bahwa Aku tidak akan membinasakan mereka dengan musim paceklik yang menyeluruh, dan Aku tidak akan menjadikan mereka dikuasai oleh musuh selain dari mereka yang membinasakan mereka seluruhnya, meskipun seluruh orang yang ada di dunia berkumpul untuk membinasakan mereka, sehingga sebagian mereka membunuh yang lainnya, dan sebagian mereka menawan yang lainnya”Umat yang terpilih ini akan senantiasa terjaga dari penguasaan musuhnya selama mereka tetap bersatu pada, sehingga jika mereka saling menyerang diantara mereka, saling membunuh diantara mereka, maka mereka akan dikuasai oleh musuh dari selain mereka , dan akhirnya musuh tersebut akan menghalalkan perkara-perkara kehormatan mereka.Sejarah telah bercerita, bahwasanya umat ini jika menjauh dari jalan yang lurus lalu sebagian mereka membinasakan sebagian yang lainnya, saling menzolimi diantara mereka, jadilah saling menyerang, saling membunuh, maka hilanglah pamor umat ini dan musuh mereka akan menguasai mereka. Maka hancurlah bangunan mereka, ditimpa dengan kehinaan, kemunduran, dan kesudahan yang buruk. Allah berfirman :وَأَطِيعُوا اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلا تَنَازَعُوا فَتَفْشَلُوا وَتَذْهَبَ رِيحُكُمْ“Dan taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya dan janganlah kamu berbantah-bantahan, yang menyebabkan kamu menjadi gentar dan hilang kekuatanmu” (QS Al-Anfaal : 46)Ka’bah merupakan pusat bumi, Allah berfirmanلِتُنْذِرَ أُمَّ الْقُرَى وَمَنْ حَوْلَهَا“Supaya kamu memberi peringatan kepada Ummul Qura (penduduk Mekah) dan penduduk (negeri-negeri) sekelilingnya”. (QS Asy-Syuroo : 7)Maka seluruh yang ada di atas muka bumi maka di sekeliling ka’bah, agar umat ini menjadikan pusat yang tetap ini sebagai tempat towaf seluruh kehidupan, agar umat ini menerima dari pusat ini manhajnya yang tetap, dan dasar yang kokoh, kemurnian sumbernya, dan jelasnya tujuannya. Hendaknya umat ini terus membawakan nilai-nilai ini setiap hari, bahkan setiap sholat, tatkala umat ini menghadap ka’bah Allah.Dan ka’bah adalah kiblatnya kaum muslimin, dan kaum muslimin kiblat mereka adalah ka’bah, hal ini menjadikan bagi umat ini memiliki kejayaan dan keistimewaan kemuliaan, cita-cita yang tinggi, karena umat ini adalah umat yang memimpin dan mengendalikan. Umat ini memiliki aqidahnya, pokok-pokoknya, dan manhajnya. Dan kesalahan terjadi tatkala umat ini kehilangan kartu namanya, kehilangan ciri khasnya, maka umat inipun hidup sebagai pengekor dan bukan sebagai yang diikuti, sebagai anak buah dan bukan sebagai pemimpin.Dan ka’bah merupakan tempat yang diberkahi oleh Allah,إِنَّ أَوَّلَ بَيْتٍ وُضِعَ لِلنَّاسِ لَلَّذِي بِبَكَّةَ مُبَارَكًا وَهُدًى لِلْعَالَمِينَSesungguhnya rumah yang mula-mula dibangun untuk (tempat beribadat) manusia, ialah Baitullah yang di Bakkah (Mekah) yang diberkahi dan menjadi petunjuk bagi semua manusia. (QS Ali ‘Imron : 96)Diantara keberkahan ka’bah adalah firman Allah :يُجْبَى إِلَيْهِ ثَمَرَاتُ كُلِّ شَيْءٍ رِزْقًا مِنْ لَدُنَّا“Yang didatangkan ke tempat itu buah-buahan dari segala macam (tumbuh- tumbuhan) untuk menjadi rizki (bagimu) dari sisi Kami” (QS Al-Qosos : 57)Diantara keberkahannya adalah ibadah yang selalu berkesinambungan di ka’bah, pahala dilipat gandakan, banyaknya kebaikan, dan ampunan Allah. Allah berfirman :وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ (٢٩).“Dan hendaklah mereka melakukan thawaf  di sekeliling rumah yang terbebaskan itu (Baitullah)” (QS Al-Haj : 29)Dan ka’bah dinamakan dengan (الْعَتِيْقِ) “terbebaskan” karena Allah telah membebaskannya dari orang-orang yang sombong dan orang-orang kafir yang hendak menguasai ka’bah hingga hari kiamat.Dan di ka’bah ada hajar aswad yang turun dari surga, dan ia adalah batu yang tidak memberi kemudhorotan dan tidak juga kemanfaatan. Dan orang-orang mengetahui bahwasanya menciumnya dan mengusapnya adalah untuk mengikuti contoh perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang telah bersabda :ليبعثن الله الحجر يوم القيامة له عينان يبصر بهما ولسان ينطق به، يشهد لمن استلمه بحق“Allah akan membangkitkan hajar aswad pada hari kiamat, memiliki dua mata yang digunakan untuk melihat, dan lisan yang berbicara, untuk mempersaksikan orang yang mengusapnya dengan kebenaran”Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengabarkan di akhir zaman“Akan ada suatu pasukan yang menyerang ka’bah, dan tatkala mereka berada di suatu daratan di bumi maka Allah pun membenamkan mereka dari awal hingga akhir mereka”. Aisyah berkata, “Aku berkata ; Wahai Rasulullah bagaimana dibenamkan mereka seluruhnya dari awal hingga akhir sementara diantara mereka ada yang bekerja di pasar, dan ada yang bukan dari golongan mereka?. Nabi berkata : “Dibenamkan seluruhnya dari awal hingga akhir mereka, lalu dibangkitkanlah mereka sesuai dengan niat-niat mereka” (HR Al-Bukhari) Khutbah Kedua :Dari Jabir radhiallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :Keutamaan hari-hari dunia adalah hari-hari yang sepuluh, yaitu sepuluh Dzulhijjah. Dikatakan : “Apakah tidak ada yang semisalnya di jalan Allah?” Nabi berkata : Tidak ada yang semisalnya di jalan Allah kecuali seseorang yang membenamkan wajahnya di tanah (yang meninggal dalam jihad, sehingga tersungkur di tanah-pen) (Diriwayatkan oleh Al-Bazzaar dan Ibnu Hibbaan)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda : “Tidak ada hari-hari yang beramal sholeh di dalamnya lebih dicintai oleh Allah dari pada hari –hari ini –yaitu 10 hari Dzulhijjah-“. Mereka berkata, “Tidak juga jihad fi sabilillah?”. Nabi berkata, “Tidak pula jihad fi sabilillah, kecuali seseorang yang keluar dengan jiwa dan hartanya lalu ia tidak membawa kembali nyawa dan hartanya tersebut” (HR Al-Bukhari)Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Tidak ada hari-hari yang lebih agung di sisi Allah dan lebih dicintai olehNya untuk beramal sholeh dari pada hari-hari ini. Maka perbanyaklah kalian di hari-hari tersebut tahlil, takbir, dan tahmid” (Diriwayatkan oleh Ahmad).Ibnu Umar dan Abu Huroiroh radhiallahu ‘anhumaa mereka berdua keluar di pasa di 10 hari Dzulhijjah dan mereka berdua bertakbir, dan orang-orangpun bertakbir dengan takbir mereka berdua.Penerjemah: Abu Abdil Muhsin Firanda

Ka’bah Lambang Persatuan Umat Islam

Khutbah Jum’at 24 Dzulqo’dah 1435 H di Al-Masjid An-NabawiOleh : Syaikh Abdul Baari Ats-Tsubaiti hafizohulloh Khutbah Pertama :Ka’bah yang mulia, kiblat kaum muslimin, dialah rumah suci yang pertama kali orang-orang bersafar kepadanya dari segala penjuru. Ibrahim  ‘alaihis salam membangun ka’bah karena menjalankan perintah Allah, lalu iapun berdoa dengan penuh kerendahan dan ketundukan agar diterima amalannyaرَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا إِنَّكَ أَنْتَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ (١٢٧)“Ya Tuhan Kami terimalah daripada Kami (amalan kami), Sesungguhnya Engkaulah yang Maha mendengar lagi Maha Mengetahui”. (QS AL-Baqoroh : 127)Renungkanlah kondisi Nabi Ibrahim ‘alaihis salaam, ia telah membangun ka’bah lalu iapun berdoa Robnya dengan penuh ketundukan agar diterima oleh Allah. Maka seluruh amalan sholeh kita membutuhkan kehadiran hati dan doa yang tulus agar diterima oleh Allah. جَعَلَ اللَّهُ الْكَعْبَةَ الْبَيْتَ الْحَرَامَ قِيَامًا لِلنَّاسِ“Allah telah menjadikan Ka’bah, rumah suci itu sebagai pusat (peribadatan dan urusan dunia) bagi manusia” (QS Al-Maidah : 97)Ka’bah adalah kiblat kaum muslimin di seluruh kondisi mereka dan seluruh ibadah mereka. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :والمسجد الحرام قبلتكم أحياءً وأمواتاً“Dan Al-Masjidil Haram adalah kiblat kalian, hidup dan mati kalian”Kerinduan kepada tanah suci merupakan bisikan hati setiap muslim, kerinduan untuk mengajak jiwa ke kota yang aman (Mekah), kaum muslimin tidak pernah merasa puas, mereka datang lalu mereka kembali ke keluarga mereka lalu mereka kembali lagi ke kota tersebut. Allah berfirmanفَاجْعَلْ أَفْئِدَةً مِنَ النَّاسِ تَهْوِي إِلَيْهِمْMaka Jadikanlah hati sebagian manusia cenderung kepada mereka (QS Ibrahim : 37)Ka’bah merupakan tempat berkumpul manusia, maka barang siapa yang melakukan dosa atau kesalahan lalu ia thowaf di ka’bah kemudian sholat menghadap kiblat, atau ia berhaji kepada ka’bah agar diampuni dosanya dan meluruskan kembali jalannya dan kembali bersih dari dosanya sebagaimana hari ia dilahirkan oleh ibunya.Ibrahim ‘alaihis salam telah memohon kepada Allah agar memberikan keamanan dan ketenteraman di ka’bah. Dan tidak akan tenang kehidupan tanpa dalah keamanan, dan tidak nikmat minum tanpa ketenteraman. Jika rasa takut telah tersebar maka rusaklah dunia, susahlah kehidupan, dan manusia akan diserang dengan rasa takut dan kegelisahan. Allah berfirman :فَلْيَعْبُدُوا رَبَّ هَذَا الْبَيْتِ (٣)الَّذِي أَطْعَمَهُمْ مِنْ جُوعٍ وَآمَنَهُمْ مِنْ خَوْفٍ (٤)Maka hendaklah mereka menyembah Tuhan Pemilik rumah ini (Ka’bah). Yang telah memberi makanan kepada mereka untuk menghilangkan lapar dan mengamankan mereka dari ketakutan. (QS Quraish : 3-4)Nampaklah persatuan umat dalam thowaf di seputar ka’bah, kesatuan dalam perkataan, perbuatan, dalam menjalankan syari’at-syari’at Allah, dan mendatangi lokasi-lokasi manasik. Dimana hati-hati bersatu di sekitar ka’bah Allah Yang Maha Agung, jasad-jasad saling mendekat, padahal dari berbagai jenis dan bahasa dan warna kulit yang berbeda-beda. Semuanya menuju ke kiblat yang satu agar bersatu suara mereka, agar bersih hati-hati mereka, barsatu barisan mereka, tergabunglah kekuatan mereka, suatu fenomena yang menanamkan dalam hatimu pengertian “persatuan”, “satu tubuh”, “hakikat persatuan umat” yang sedang dilanda dengan pemikiran-pemikiran yang saling bertentangan, kontradiktif cara pandang, dan tersebarnya sikap saling menjauh. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :لا ترجعوا بعدي كفارا يضرب بعضكم رقاب بعض“Janganlah setelahku kalian kembali menjadi kafir saling memukul leher diantara kalian”Dan semoga kumpulan kaum muslimin yang berkah yang berkumpul sekitar ka’bah dengan jasad-jasad mereka menepis perpecahan, menolak pertikaian, dan membenci perselisihan.Dalam hadits yang shahih yang diriwayatkan oleh Tsauban radhiallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :وَإِنَّ رَبِّي قَالَ: يَا مُحَمَّدُ إِنِّي إِذَا قَضَيْتُ قَضَاءً فَإِنَّهُ لَا يُرَدُّ، وَإِنِّي أَعْطَيْتُكَ لِأُمَّتِكَ أَنْ لَا أُهْلِكَهُمْ بِسَنَةٍ عَامَّةٍ، وَأَنْ لَا أُسَلِّطَ عَلَيْهِمْ عَدُوًّا مِنْ سِوَى أَنْفُسِهِمْ، يَسْتَبِيحُ بَيْضَتَهُمْ، وَلَوِ اجْتَمَعَ عَلَيْهِمْ مَنْ بِأَقْطَارِهَا – أَوْ قَالَ مَنْ بَيْنَ أَقْطَارِهَا – حَتَّى يَكُونَ بَعْضُهُمْ يُهْلِكُ بَعْضًا، وَيَسْبِي بَعْضُهُمْ بَعْضًا“Sesungguhnya Robku berkata : “Wahai Muhammad, sesungguhnya jika Aku telah menetapkan suatu keputusan maka tidak akan tertolak, dan sesungguhnya Aku telah memberikan kepadaku bagi umatmu bahwa Aku tidak akan membinasakan mereka dengan musim paceklik yang menyeluruh, dan Aku tidak akan menjadikan mereka dikuasai oleh musuh selain dari mereka yang membinasakan mereka seluruhnya, meskipun seluruh orang yang ada di dunia berkumpul untuk membinasakan mereka, sehingga sebagian mereka membunuh yang lainnya, dan sebagian mereka menawan yang lainnya”Umat yang terpilih ini akan senantiasa terjaga dari penguasaan musuhnya selama mereka tetap bersatu pada, sehingga jika mereka saling menyerang diantara mereka, saling membunuh diantara mereka, maka mereka akan dikuasai oleh musuh dari selain mereka , dan akhirnya musuh tersebut akan menghalalkan perkara-perkara kehormatan mereka.Sejarah telah bercerita, bahwasanya umat ini jika menjauh dari jalan yang lurus lalu sebagian mereka membinasakan sebagian yang lainnya, saling menzolimi diantara mereka, jadilah saling menyerang, saling membunuh, maka hilanglah pamor umat ini dan musuh mereka akan menguasai mereka. Maka hancurlah bangunan mereka, ditimpa dengan kehinaan, kemunduran, dan kesudahan yang buruk. Allah berfirman :وَأَطِيعُوا اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلا تَنَازَعُوا فَتَفْشَلُوا وَتَذْهَبَ رِيحُكُمْ“Dan taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya dan janganlah kamu berbantah-bantahan, yang menyebabkan kamu menjadi gentar dan hilang kekuatanmu” (QS Al-Anfaal : 46)Ka’bah merupakan pusat bumi, Allah berfirmanلِتُنْذِرَ أُمَّ الْقُرَى وَمَنْ حَوْلَهَا“Supaya kamu memberi peringatan kepada Ummul Qura (penduduk Mekah) dan penduduk (negeri-negeri) sekelilingnya”. (QS Asy-Syuroo : 7)Maka seluruh yang ada di atas muka bumi maka di sekeliling ka’bah, agar umat ini menjadikan pusat yang tetap ini sebagai tempat towaf seluruh kehidupan, agar umat ini menerima dari pusat ini manhajnya yang tetap, dan dasar yang kokoh, kemurnian sumbernya, dan jelasnya tujuannya. Hendaknya umat ini terus membawakan nilai-nilai ini setiap hari, bahkan setiap sholat, tatkala umat ini menghadap ka’bah Allah.Dan ka’bah adalah kiblatnya kaum muslimin, dan kaum muslimin kiblat mereka adalah ka’bah, hal ini menjadikan bagi umat ini memiliki kejayaan dan keistimewaan kemuliaan, cita-cita yang tinggi, karena umat ini adalah umat yang memimpin dan mengendalikan. Umat ini memiliki aqidahnya, pokok-pokoknya, dan manhajnya. Dan kesalahan terjadi tatkala umat ini kehilangan kartu namanya, kehilangan ciri khasnya, maka umat inipun hidup sebagai pengekor dan bukan sebagai yang diikuti, sebagai anak buah dan bukan sebagai pemimpin.Dan ka’bah merupakan tempat yang diberkahi oleh Allah,إِنَّ أَوَّلَ بَيْتٍ وُضِعَ لِلنَّاسِ لَلَّذِي بِبَكَّةَ مُبَارَكًا وَهُدًى لِلْعَالَمِينَSesungguhnya rumah yang mula-mula dibangun untuk (tempat beribadat) manusia, ialah Baitullah yang di Bakkah (Mekah) yang diberkahi dan menjadi petunjuk bagi semua manusia. (QS Ali ‘Imron : 96)Diantara keberkahan ka’bah adalah firman Allah :يُجْبَى إِلَيْهِ ثَمَرَاتُ كُلِّ شَيْءٍ رِزْقًا مِنْ لَدُنَّا“Yang didatangkan ke tempat itu buah-buahan dari segala macam (tumbuh- tumbuhan) untuk menjadi rizki (bagimu) dari sisi Kami” (QS Al-Qosos : 57)Diantara keberkahannya adalah ibadah yang selalu berkesinambungan di ka’bah, pahala dilipat gandakan, banyaknya kebaikan, dan ampunan Allah. Allah berfirman :وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ (٢٩).“Dan hendaklah mereka melakukan thawaf  di sekeliling rumah yang terbebaskan itu (Baitullah)” (QS Al-Haj : 29)Dan ka’bah dinamakan dengan (الْعَتِيْقِ) “terbebaskan” karena Allah telah membebaskannya dari orang-orang yang sombong dan orang-orang kafir yang hendak menguasai ka’bah hingga hari kiamat.Dan di ka’bah ada hajar aswad yang turun dari surga, dan ia adalah batu yang tidak memberi kemudhorotan dan tidak juga kemanfaatan. Dan orang-orang mengetahui bahwasanya menciumnya dan mengusapnya adalah untuk mengikuti contoh perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang telah bersabda :ليبعثن الله الحجر يوم القيامة له عينان يبصر بهما ولسان ينطق به، يشهد لمن استلمه بحق“Allah akan membangkitkan hajar aswad pada hari kiamat, memiliki dua mata yang digunakan untuk melihat, dan lisan yang berbicara, untuk mempersaksikan orang yang mengusapnya dengan kebenaran”Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengabarkan di akhir zaman“Akan ada suatu pasukan yang menyerang ka’bah, dan tatkala mereka berada di suatu daratan di bumi maka Allah pun membenamkan mereka dari awal hingga akhir mereka”. Aisyah berkata, “Aku berkata ; Wahai Rasulullah bagaimana dibenamkan mereka seluruhnya dari awal hingga akhir sementara diantara mereka ada yang bekerja di pasar, dan ada yang bukan dari golongan mereka?. Nabi berkata : “Dibenamkan seluruhnya dari awal hingga akhir mereka, lalu dibangkitkanlah mereka sesuai dengan niat-niat mereka” (HR Al-Bukhari) Khutbah Kedua :Dari Jabir radhiallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :Keutamaan hari-hari dunia adalah hari-hari yang sepuluh, yaitu sepuluh Dzulhijjah. Dikatakan : “Apakah tidak ada yang semisalnya di jalan Allah?” Nabi berkata : Tidak ada yang semisalnya di jalan Allah kecuali seseorang yang membenamkan wajahnya di tanah (yang meninggal dalam jihad, sehingga tersungkur di tanah-pen) (Diriwayatkan oleh Al-Bazzaar dan Ibnu Hibbaan)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda : “Tidak ada hari-hari yang beramal sholeh di dalamnya lebih dicintai oleh Allah dari pada hari –hari ini –yaitu 10 hari Dzulhijjah-“. Mereka berkata, “Tidak juga jihad fi sabilillah?”. Nabi berkata, “Tidak pula jihad fi sabilillah, kecuali seseorang yang keluar dengan jiwa dan hartanya lalu ia tidak membawa kembali nyawa dan hartanya tersebut” (HR Al-Bukhari)Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Tidak ada hari-hari yang lebih agung di sisi Allah dan lebih dicintai olehNya untuk beramal sholeh dari pada hari-hari ini. Maka perbanyaklah kalian di hari-hari tersebut tahlil, takbir, dan tahmid” (Diriwayatkan oleh Ahmad).Ibnu Umar dan Abu Huroiroh radhiallahu ‘anhumaa mereka berdua keluar di pasa di 10 hari Dzulhijjah dan mereka berdua bertakbir, dan orang-orangpun bertakbir dengan takbir mereka berdua.Penerjemah: Abu Abdil Muhsin Firanda
Khutbah Jum’at 24 Dzulqo’dah 1435 H di Al-Masjid An-NabawiOleh : Syaikh Abdul Baari Ats-Tsubaiti hafizohulloh Khutbah Pertama :Ka’bah yang mulia, kiblat kaum muslimin, dialah rumah suci yang pertama kali orang-orang bersafar kepadanya dari segala penjuru. Ibrahim  ‘alaihis salam membangun ka’bah karena menjalankan perintah Allah, lalu iapun berdoa dengan penuh kerendahan dan ketundukan agar diterima amalannyaرَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا إِنَّكَ أَنْتَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ (١٢٧)“Ya Tuhan Kami terimalah daripada Kami (amalan kami), Sesungguhnya Engkaulah yang Maha mendengar lagi Maha Mengetahui”. (QS AL-Baqoroh : 127)Renungkanlah kondisi Nabi Ibrahim ‘alaihis salaam, ia telah membangun ka’bah lalu iapun berdoa Robnya dengan penuh ketundukan agar diterima oleh Allah. Maka seluruh amalan sholeh kita membutuhkan kehadiran hati dan doa yang tulus agar diterima oleh Allah. جَعَلَ اللَّهُ الْكَعْبَةَ الْبَيْتَ الْحَرَامَ قِيَامًا لِلنَّاسِ“Allah telah menjadikan Ka’bah, rumah suci itu sebagai pusat (peribadatan dan urusan dunia) bagi manusia” (QS Al-Maidah : 97)Ka’bah adalah kiblat kaum muslimin di seluruh kondisi mereka dan seluruh ibadah mereka. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :والمسجد الحرام قبلتكم أحياءً وأمواتاً“Dan Al-Masjidil Haram adalah kiblat kalian, hidup dan mati kalian”Kerinduan kepada tanah suci merupakan bisikan hati setiap muslim, kerinduan untuk mengajak jiwa ke kota yang aman (Mekah), kaum muslimin tidak pernah merasa puas, mereka datang lalu mereka kembali ke keluarga mereka lalu mereka kembali lagi ke kota tersebut. Allah berfirmanفَاجْعَلْ أَفْئِدَةً مِنَ النَّاسِ تَهْوِي إِلَيْهِمْMaka Jadikanlah hati sebagian manusia cenderung kepada mereka (QS Ibrahim : 37)Ka’bah merupakan tempat berkumpul manusia, maka barang siapa yang melakukan dosa atau kesalahan lalu ia thowaf di ka’bah kemudian sholat menghadap kiblat, atau ia berhaji kepada ka’bah agar diampuni dosanya dan meluruskan kembali jalannya dan kembali bersih dari dosanya sebagaimana hari ia dilahirkan oleh ibunya.Ibrahim ‘alaihis salam telah memohon kepada Allah agar memberikan keamanan dan ketenteraman di ka’bah. Dan tidak akan tenang kehidupan tanpa dalah keamanan, dan tidak nikmat minum tanpa ketenteraman. Jika rasa takut telah tersebar maka rusaklah dunia, susahlah kehidupan, dan manusia akan diserang dengan rasa takut dan kegelisahan. Allah berfirman :فَلْيَعْبُدُوا رَبَّ هَذَا الْبَيْتِ (٣)الَّذِي أَطْعَمَهُمْ مِنْ جُوعٍ وَآمَنَهُمْ مِنْ خَوْفٍ (٤)Maka hendaklah mereka menyembah Tuhan Pemilik rumah ini (Ka’bah). Yang telah memberi makanan kepada mereka untuk menghilangkan lapar dan mengamankan mereka dari ketakutan. (QS Quraish : 3-4)Nampaklah persatuan umat dalam thowaf di seputar ka’bah, kesatuan dalam perkataan, perbuatan, dalam menjalankan syari’at-syari’at Allah, dan mendatangi lokasi-lokasi manasik. Dimana hati-hati bersatu di sekitar ka’bah Allah Yang Maha Agung, jasad-jasad saling mendekat, padahal dari berbagai jenis dan bahasa dan warna kulit yang berbeda-beda. Semuanya menuju ke kiblat yang satu agar bersatu suara mereka, agar bersih hati-hati mereka, barsatu barisan mereka, tergabunglah kekuatan mereka, suatu fenomena yang menanamkan dalam hatimu pengertian “persatuan”, “satu tubuh”, “hakikat persatuan umat” yang sedang dilanda dengan pemikiran-pemikiran yang saling bertentangan, kontradiktif cara pandang, dan tersebarnya sikap saling menjauh. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :لا ترجعوا بعدي كفارا يضرب بعضكم رقاب بعض“Janganlah setelahku kalian kembali menjadi kafir saling memukul leher diantara kalian”Dan semoga kumpulan kaum muslimin yang berkah yang berkumpul sekitar ka’bah dengan jasad-jasad mereka menepis perpecahan, menolak pertikaian, dan membenci perselisihan.Dalam hadits yang shahih yang diriwayatkan oleh Tsauban radhiallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :وَإِنَّ رَبِّي قَالَ: يَا مُحَمَّدُ إِنِّي إِذَا قَضَيْتُ قَضَاءً فَإِنَّهُ لَا يُرَدُّ، وَإِنِّي أَعْطَيْتُكَ لِأُمَّتِكَ أَنْ لَا أُهْلِكَهُمْ بِسَنَةٍ عَامَّةٍ، وَأَنْ لَا أُسَلِّطَ عَلَيْهِمْ عَدُوًّا مِنْ سِوَى أَنْفُسِهِمْ، يَسْتَبِيحُ بَيْضَتَهُمْ، وَلَوِ اجْتَمَعَ عَلَيْهِمْ مَنْ بِأَقْطَارِهَا – أَوْ قَالَ مَنْ بَيْنَ أَقْطَارِهَا – حَتَّى يَكُونَ بَعْضُهُمْ يُهْلِكُ بَعْضًا، وَيَسْبِي بَعْضُهُمْ بَعْضًا“Sesungguhnya Robku berkata : “Wahai Muhammad, sesungguhnya jika Aku telah menetapkan suatu keputusan maka tidak akan tertolak, dan sesungguhnya Aku telah memberikan kepadaku bagi umatmu bahwa Aku tidak akan membinasakan mereka dengan musim paceklik yang menyeluruh, dan Aku tidak akan menjadikan mereka dikuasai oleh musuh selain dari mereka yang membinasakan mereka seluruhnya, meskipun seluruh orang yang ada di dunia berkumpul untuk membinasakan mereka, sehingga sebagian mereka membunuh yang lainnya, dan sebagian mereka menawan yang lainnya”Umat yang terpilih ini akan senantiasa terjaga dari penguasaan musuhnya selama mereka tetap bersatu pada, sehingga jika mereka saling menyerang diantara mereka, saling membunuh diantara mereka, maka mereka akan dikuasai oleh musuh dari selain mereka , dan akhirnya musuh tersebut akan menghalalkan perkara-perkara kehormatan mereka.Sejarah telah bercerita, bahwasanya umat ini jika menjauh dari jalan yang lurus lalu sebagian mereka membinasakan sebagian yang lainnya, saling menzolimi diantara mereka, jadilah saling menyerang, saling membunuh, maka hilanglah pamor umat ini dan musuh mereka akan menguasai mereka. Maka hancurlah bangunan mereka, ditimpa dengan kehinaan, kemunduran, dan kesudahan yang buruk. Allah berfirman :وَأَطِيعُوا اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلا تَنَازَعُوا فَتَفْشَلُوا وَتَذْهَبَ رِيحُكُمْ“Dan taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya dan janganlah kamu berbantah-bantahan, yang menyebabkan kamu menjadi gentar dan hilang kekuatanmu” (QS Al-Anfaal : 46)Ka’bah merupakan pusat bumi, Allah berfirmanلِتُنْذِرَ أُمَّ الْقُرَى وَمَنْ حَوْلَهَا“Supaya kamu memberi peringatan kepada Ummul Qura (penduduk Mekah) dan penduduk (negeri-negeri) sekelilingnya”. (QS Asy-Syuroo : 7)Maka seluruh yang ada di atas muka bumi maka di sekeliling ka’bah, agar umat ini menjadikan pusat yang tetap ini sebagai tempat towaf seluruh kehidupan, agar umat ini menerima dari pusat ini manhajnya yang tetap, dan dasar yang kokoh, kemurnian sumbernya, dan jelasnya tujuannya. Hendaknya umat ini terus membawakan nilai-nilai ini setiap hari, bahkan setiap sholat, tatkala umat ini menghadap ka’bah Allah.Dan ka’bah adalah kiblatnya kaum muslimin, dan kaum muslimin kiblat mereka adalah ka’bah, hal ini menjadikan bagi umat ini memiliki kejayaan dan keistimewaan kemuliaan, cita-cita yang tinggi, karena umat ini adalah umat yang memimpin dan mengendalikan. Umat ini memiliki aqidahnya, pokok-pokoknya, dan manhajnya. Dan kesalahan terjadi tatkala umat ini kehilangan kartu namanya, kehilangan ciri khasnya, maka umat inipun hidup sebagai pengekor dan bukan sebagai yang diikuti, sebagai anak buah dan bukan sebagai pemimpin.Dan ka’bah merupakan tempat yang diberkahi oleh Allah,إِنَّ أَوَّلَ بَيْتٍ وُضِعَ لِلنَّاسِ لَلَّذِي بِبَكَّةَ مُبَارَكًا وَهُدًى لِلْعَالَمِينَSesungguhnya rumah yang mula-mula dibangun untuk (tempat beribadat) manusia, ialah Baitullah yang di Bakkah (Mekah) yang diberkahi dan menjadi petunjuk bagi semua manusia. (QS Ali ‘Imron : 96)Diantara keberkahan ka’bah adalah firman Allah :يُجْبَى إِلَيْهِ ثَمَرَاتُ كُلِّ شَيْءٍ رِزْقًا مِنْ لَدُنَّا“Yang didatangkan ke tempat itu buah-buahan dari segala macam (tumbuh- tumbuhan) untuk menjadi rizki (bagimu) dari sisi Kami” (QS Al-Qosos : 57)Diantara keberkahannya adalah ibadah yang selalu berkesinambungan di ka’bah, pahala dilipat gandakan, banyaknya kebaikan, dan ampunan Allah. Allah berfirman :وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ (٢٩).“Dan hendaklah mereka melakukan thawaf  di sekeliling rumah yang terbebaskan itu (Baitullah)” (QS Al-Haj : 29)Dan ka’bah dinamakan dengan (الْعَتِيْقِ) “terbebaskan” karena Allah telah membebaskannya dari orang-orang yang sombong dan orang-orang kafir yang hendak menguasai ka’bah hingga hari kiamat.Dan di ka’bah ada hajar aswad yang turun dari surga, dan ia adalah batu yang tidak memberi kemudhorotan dan tidak juga kemanfaatan. Dan orang-orang mengetahui bahwasanya menciumnya dan mengusapnya adalah untuk mengikuti contoh perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang telah bersabda :ليبعثن الله الحجر يوم القيامة له عينان يبصر بهما ولسان ينطق به، يشهد لمن استلمه بحق“Allah akan membangkitkan hajar aswad pada hari kiamat, memiliki dua mata yang digunakan untuk melihat, dan lisan yang berbicara, untuk mempersaksikan orang yang mengusapnya dengan kebenaran”Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengabarkan di akhir zaman“Akan ada suatu pasukan yang menyerang ka’bah, dan tatkala mereka berada di suatu daratan di bumi maka Allah pun membenamkan mereka dari awal hingga akhir mereka”. Aisyah berkata, “Aku berkata ; Wahai Rasulullah bagaimana dibenamkan mereka seluruhnya dari awal hingga akhir sementara diantara mereka ada yang bekerja di pasar, dan ada yang bukan dari golongan mereka?. Nabi berkata : “Dibenamkan seluruhnya dari awal hingga akhir mereka, lalu dibangkitkanlah mereka sesuai dengan niat-niat mereka” (HR Al-Bukhari) Khutbah Kedua :Dari Jabir radhiallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :Keutamaan hari-hari dunia adalah hari-hari yang sepuluh, yaitu sepuluh Dzulhijjah. Dikatakan : “Apakah tidak ada yang semisalnya di jalan Allah?” Nabi berkata : Tidak ada yang semisalnya di jalan Allah kecuali seseorang yang membenamkan wajahnya di tanah (yang meninggal dalam jihad, sehingga tersungkur di tanah-pen) (Diriwayatkan oleh Al-Bazzaar dan Ibnu Hibbaan)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda : “Tidak ada hari-hari yang beramal sholeh di dalamnya lebih dicintai oleh Allah dari pada hari –hari ini –yaitu 10 hari Dzulhijjah-“. Mereka berkata, “Tidak juga jihad fi sabilillah?”. Nabi berkata, “Tidak pula jihad fi sabilillah, kecuali seseorang yang keluar dengan jiwa dan hartanya lalu ia tidak membawa kembali nyawa dan hartanya tersebut” (HR Al-Bukhari)Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Tidak ada hari-hari yang lebih agung di sisi Allah dan lebih dicintai olehNya untuk beramal sholeh dari pada hari-hari ini. Maka perbanyaklah kalian di hari-hari tersebut tahlil, takbir, dan tahmid” (Diriwayatkan oleh Ahmad).Ibnu Umar dan Abu Huroiroh radhiallahu ‘anhumaa mereka berdua keluar di pasa di 10 hari Dzulhijjah dan mereka berdua bertakbir, dan orang-orangpun bertakbir dengan takbir mereka berdua.Penerjemah: Abu Abdil Muhsin Firanda


Khutbah Jum’at 24 Dzulqo’dah 1435 H di Al-Masjid An-NabawiOleh : Syaikh Abdul Baari Ats-Tsubaiti hafizohulloh Khutbah Pertama :Ka’bah yang mulia, kiblat kaum muslimin, dialah rumah suci yang pertama kali orang-orang bersafar kepadanya dari segala penjuru. Ibrahim  ‘alaihis salam membangun ka’bah karena menjalankan perintah Allah, lalu iapun berdoa dengan penuh kerendahan dan ketundukan agar diterima amalannyaرَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا إِنَّكَ أَنْتَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ (١٢٧)“Ya Tuhan Kami terimalah daripada Kami (amalan kami), Sesungguhnya Engkaulah yang Maha mendengar lagi Maha Mengetahui”. (QS AL-Baqoroh : 127)Renungkanlah kondisi Nabi Ibrahim ‘alaihis salaam, ia telah membangun ka’bah lalu iapun berdoa Robnya dengan penuh ketundukan agar diterima oleh Allah. Maka seluruh amalan sholeh kita membutuhkan kehadiran hati dan doa yang tulus agar diterima oleh Allah. جَعَلَ اللَّهُ الْكَعْبَةَ الْبَيْتَ الْحَرَامَ قِيَامًا لِلنَّاسِ“Allah telah menjadikan Ka’bah, rumah suci itu sebagai pusat (peribadatan dan urusan dunia) bagi manusia” (QS Al-Maidah : 97)Ka’bah adalah kiblat kaum muslimin di seluruh kondisi mereka dan seluruh ibadah mereka. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :والمسجد الحرام قبلتكم أحياءً وأمواتاً“Dan Al-Masjidil Haram adalah kiblat kalian, hidup dan mati kalian”Kerinduan kepada tanah suci merupakan bisikan hati setiap muslim, kerinduan untuk mengajak jiwa ke kota yang aman (Mekah), kaum muslimin tidak pernah merasa puas, mereka datang lalu mereka kembali ke keluarga mereka lalu mereka kembali lagi ke kota tersebut. Allah berfirmanفَاجْعَلْ أَفْئِدَةً مِنَ النَّاسِ تَهْوِي إِلَيْهِمْMaka Jadikanlah hati sebagian manusia cenderung kepada mereka (QS Ibrahim : 37)Ka’bah merupakan tempat berkumpul manusia, maka barang siapa yang melakukan dosa atau kesalahan lalu ia thowaf di ka’bah kemudian sholat menghadap kiblat, atau ia berhaji kepada ka’bah agar diampuni dosanya dan meluruskan kembali jalannya dan kembali bersih dari dosanya sebagaimana hari ia dilahirkan oleh ibunya.Ibrahim ‘alaihis salam telah memohon kepada Allah agar memberikan keamanan dan ketenteraman di ka’bah. Dan tidak akan tenang kehidupan tanpa dalah keamanan, dan tidak nikmat minum tanpa ketenteraman. Jika rasa takut telah tersebar maka rusaklah dunia, susahlah kehidupan, dan manusia akan diserang dengan rasa takut dan kegelisahan. Allah berfirman :فَلْيَعْبُدُوا رَبَّ هَذَا الْبَيْتِ (٣)الَّذِي أَطْعَمَهُمْ مِنْ جُوعٍ وَآمَنَهُمْ مِنْ خَوْفٍ (٤)Maka hendaklah mereka menyembah Tuhan Pemilik rumah ini (Ka’bah). Yang telah memberi makanan kepada mereka untuk menghilangkan lapar dan mengamankan mereka dari ketakutan. (QS Quraish : 3-4)Nampaklah persatuan umat dalam thowaf di seputar ka’bah, kesatuan dalam perkataan, perbuatan, dalam menjalankan syari’at-syari’at Allah, dan mendatangi lokasi-lokasi manasik. Dimana hati-hati bersatu di sekitar ka’bah Allah Yang Maha Agung, jasad-jasad saling mendekat, padahal dari berbagai jenis dan bahasa dan warna kulit yang berbeda-beda. Semuanya menuju ke kiblat yang satu agar bersatu suara mereka, agar bersih hati-hati mereka, barsatu barisan mereka, tergabunglah kekuatan mereka, suatu fenomena yang menanamkan dalam hatimu pengertian “persatuan”, “satu tubuh”, “hakikat persatuan umat” yang sedang dilanda dengan pemikiran-pemikiran yang saling bertentangan, kontradiktif cara pandang, dan tersebarnya sikap saling menjauh. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :لا ترجعوا بعدي كفارا يضرب بعضكم رقاب بعض“Janganlah setelahku kalian kembali menjadi kafir saling memukul leher diantara kalian”Dan semoga kumpulan kaum muslimin yang berkah yang berkumpul sekitar ka’bah dengan jasad-jasad mereka menepis perpecahan, menolak pertikaian, dan membenci perselisihan.Dalam hadits yang shahih yang diriwayatkan oleh Tsauban radhiallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :وَإِنَّ رَبِّي قَالَ: يَا مُحَمَّدُ إِنِّي إِذَا قَضَيْتُ قَضَاءً فَإِنَّهُ لَا يُرَدُّ، وَإِنِّي أَعْطَيْتُكَ لِأُمَّتِكَ أَنْ لَا أُهْلِكَهُمْ بِسَنَةٍ عَامَّةٍ، وَأَنْ لَا أُسَلِّطَ عَلَيْهِمْ عَدُوًّا مِنْ سِوَى أَنْفُسِهِمْ، يَسْتَبِيحُ بَيْضَتَهُمْ، وَلَوِ اجْتَمَعَ عَلَيْهِمْ مَنْ بِأَقْطَارِهَا – أَوْ قَالَ مَنْ بَيْنَ أَقْطَارِهَا – حَتَّى يَكُونَ بَعْضُهُمْ يُهْلِكُ بَعْضًا، وَيَسْبِي بَعْضُهُمْ بَعْضًا“Sesungguhnya Robku berkata : “Wahai Muhammad, sesungguhnya jika Aku telah menetapkan suatu keputusan maka tidak akan tertolak, dan sesungguhnya Aku telah memberikan kepadaku bagi umatmu bahwa Aku tidak akan membinasakan mereka dengan musim paceklik yang menyeluruh, dan Aku tidak akan menjadikan mereka dikuasai oleh musuh selain dari mereka yang membinasakan mereka seluruhnya, meskipun seluruh orang yang ada di dunia berkumpul untuk membinasakan mereka, sehingga sebagian mereka membunuh yang lainnya, dan sebagian mereka menawan yang lainnya”Umat yang terpilih ini akan senantiasa terjaga dari penguasaan musuhnya selama mereka tetap bersatu pada, sehingga jika mereka saling menyerang diantara mereka, saling membunuh diantara mereka, maka mereka akan dikuasai oleh musuh dari selain mereka , dan akhirnya musuh tersebut akan menghalalkan perkara-perkara kehormatan mereka.Sejarah telah bercerita, bahwasanya umat ini jika menjauh dari jalan yang lurus lalu sebagian mereka membinasakan sebagian yang lainnya, saling menzolimi diantara mereka, jadilah saling menyerang, saling membunuh, maka hilanglah pamor umat ini dan musuh mereka akan menguasai mereka. Maka hancurlah bangunan mereka, ditimpa dengan kehinaan, kemunduran, dan kesudahan yang buruk. Allah berfirman :وَأَطِيعُوا اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلا تَنَازَعُوا فَتَفْشَلُوا وَتَذْهَبَ رِيحُكُمْ“Dan taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya dan janganlah kamu berbantah-bantahan, yang menyebabkan kamu menjadi gentar dan hilang kekuatanmu” (QS Al-Anfaal : 46)Ka’bah merupakan pusat bumi, Allah berfirmanلِتُنْذِرَ أُمَّ الْقُرَى وَمَنْ حَوْلَهَا“Supaya kamu memberi peringatan kepada Ummul Qura (penduduk Mekah) dan penduduk (negeri-negeri) sekelilingnya”. (QS Asy-Syuroo : 7)Maka seluruh yang ada di atas muka bumi maka di sekeliling ka’bah, agar umat ini menjadikan pusat yang tetap ini sebagai tempat towaf seluruh kehidupan, agar umat ini menerima dari pusat ini manhajnya yang tetap, dan dasar yang kokoh, kemurnian sumbernya, dan jelasnya tujuannya. Hendaknya umat ini terus membawakan nilai-nilai ini setiap hari, bahkan setiap sholat, tatkala umat ini menghadap ka’bah Allah.Dan ka’bah adalah kiblatnya kaum muslimin, dan kaum muslimin kiblat mereka adalah ka’bah, hal ini menjadikan bagi umat ini memiliki kejayaan dan keistimewaan kemuliaan, cita-cita yang tinggi, karena umat ini adalah umat yang memimpin dan mengendalikan. Umat ini memiliki aqidahnya, pokok-pokoknya, dan manhajnya. Dan kesalahan terjadi tatkala umat ini kehilangan kartu namanya, kehilangan ciri khasnya, maka umat inipun hidup sebagai pengekor dan bukan sebagai yang diikuti, sebagai anak buah dan bukan sebagai pemimpin.Dan ka’bah merupakan tempat yang diberkahi oleh Allah,إِنَّ أَوَّلَ بَيْتٍ وُضِعَ لِلنَّاسِ لَلَّذِي بِبَكَّةَ مُبَارَكًا وَهُدًى لِلْعَالَمِينَSesungguhnya rumah yang mula-mula dibangun untuk (tempat beribadat) manusia, ialah Baitullah yang di Bakkah (Mekah) yang diberkahi dan menjadi petunjuk bagi semua manusia. (QS Ali ‘Imron : 96)Diantara keberkahan ka’bah adalah firman Allah :يُجْبَى إِلَيْهِ ثَمَرَاتُ كُلِّ شَيْءٍ رِزْقًا مِنْ لَدُنَّا“Yang didatangkan ke tempat itu buah-buahan dari segala macam (tumbuh- tumbuhan) untuk menjadi rizki (bagimu) dari sisi Kami” (QS Al-Qosos : 57)Diantara keberkahannya adalah ibadah yang selalu berkesinambungan di ka’bah, pahala dilipat gandakan, banyaknya kebaikan, dan ampunan Allah. Allah berfirman :وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ (٢٩).“Dan hendaklah mereka melakukan thawaf  di sekeliling rumah yang terbebaskan itu (Baitullah)” (QS Al-Haj : 29)Dan ka’bah dinamakan dengan (الْعَتِيْقِ) “terbebaskan” karena Allah telah membebaskannya dari orang-orang yang sombong dan orang-orang kafir yang hendak menguasai ka’bah hingga hari kiamat.Dan di ka’bah ada hajar aswad yang turun dari surga, dan ia adalah batu yang tidak memberi kemudhorotan dan tidak juga kemanfaatan. Dan orang-orang mengetahui bahwasanya menciumnya dan mengusapnya adalah untuk mengikuti contoh perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang telah bersabda :ليبعثن الله الحجر يوم القيامة له عينان يبصر بهما ولسان ينطق به، يشهد لمن استلمه بحق“Allah akan membangkitkan hajar aswad pada hari kiamat, memiliki dua mata yang digunakan untuk melihat, dan lisan yang berbicara, untuk mempersaksikan orang yang mengusapnya dengan kebenaran”Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengabarkan di akhir zaman“Akan ada suatu pasukan yang menyerang ka’bah, dan tatkala mereka berada di suatu daratan di bumi maka Allah pun membenamkan mereka dari awal hingga akhir mereka”. Aisyah berkata, “Aku berkata ; Wahai Rasulullah bagaimana dibenamkan mereka seluruhnya dari awal hingga akhir sementara diantara mereka ada yang bekerja di pasar, dan ada yang bukan dari golongan mereka?. Nabi berkata : “Dibenamkan seluruhnya dari awal hingga akhir mereka, lalu dibangkitkanlah mereka sesuai dengan niat-niat mereka” (HR Al-Bukhari) Khutbah Kedua :Dari Jabir radhiallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :Keutamaan hari-hari dunia adalah hari-hari yang sepuluh, yaitu sepuluh Dzulhijjah. Dikatakan : “Apakah tidak ada yang semisalnya di jalan Allah?” Nabi berkata : Tidak ada yang semisalnya di jalan Allah kecuali seseorang yang membenamkan wajahnya di tanah (yang meninggal dalam jihad, sehingga tersungkur di tanah-pen) (Diriwayatkan oleh Al-Bazzaar dan Ibnu Hibbaan)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda : “Tidak ada hari-hari yang beramal sholeh di dalamnya lebih dicintai oleh Allah dari pada hari –hari ini –yaitu 10 hari Dzulhijjah-“. Mereka berkata, “Tidak juga jihad fi sabilillah?”. Nabi berkata, “Tidak pula jihad fi sabilillah, kecuali seseorang yang keluar dengan jiwa dan hartanya lalu ia tidak membawa kembali nyawa dan hartanya tersebut” (HR Al-Bukhari)Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Tidak ada hari-hari yang lebih agung di sisi Allah dan lebih dicintai olehNya untuk beramal sholeh dari pada hari-hari ini. Maka perbanyaklah kalian di hari-hari tersebut tahlil, takbir, dan tahmid” (Diriwayatkan oleh Ahmad).Ibnu Umar dan Abu Huroiroh radhiallahu ‘anhumaa mereka berdua keluar di pasa di 10 hari Dzulhijjah dan mereka berdua bertakbir, dan orang-orangpun bertakbir dengan takbir mereka berdua.Penerjemah: Abu Abdil Muhsin Firanda

Bersama Ulama Pelit Ilmu

Bersama Ulama Pelit Ilmu Al-Qodhi Abu Said al-Harawi menceritakan, Seorang ulama Hanafiyah di daerah Harah menyampaikan informasi kepadannya bahwa Imam Abu Thahir ad-Dabbas – seorang ulama hanafiyah – yang tinggal di seberang sungai, bisa menyimpulkan semua pendapat Abu Hanifah ke dalam 17 kaidah. Mendengar info ini, al-Qodhi Abu Said langsung melakukan safar untuk menemui Imam Abu Thahir ad-Dabbas. Imam Abu Thahir adalah seorang yang buta. Dan beliau memiliki kebiasaan mengulang-ulang 17 kaidah fiqih itu setiap malam di masjid setelah shalat isya. Hanya saja ada yang unik dari Imam Abu Thahir. Beliau dikenal ulama yang sangat pelit ilmu. Beliau tidak ingin orang lain bisa dengan mudah mendapatkan ilmu dari hasil penelitian yang beliau lakukan.  Karena itu, beliau tidak ingin ada seorangpun yang mendengarnya 17 kaidah yang selalu beliau baca setiap malam. Sehingga kaidah ini baru beliau baca setelah semua jamaah masjid pulang ke rumah. Mengetahui hal ini, al-Qadhi Abu Said al-Harawi tidak patah arang. Beliaupun ikut shalat jamaah isya di masjid itu. Seusai shalat, beliau tidak keluar masjid, namun beliau bersembunyi dengan berselimut karpet masjid. Setelah di rasa sepi, Abu Thahir menutup pintu masjid dan beliau mulai mengulang hafalan 17 kaidah tersebut dengan suara cukup keras, sehingga bisa didengar seisi masjid. Hingga seusai beliau membacakan 7 kaidah, al-Harawi yang berselimut karpet tadi batuk. Abu Thahir kaget, ternyata ada yang mencuri dengar hafalan kaidahnya. Beliau langsung mendekati suara batuk itu, dan memukul al-Harawi serta menyuruhnya keluar masjid. Kemudian beliau menghentikan kegiatan mengulang  hafalan kaidah lanjutannya di malam itu. Selanjutnya, pulanglah Abu Said al-Hawari menemui teman-temannya. Dan beliau menyampaikan 7 kaidah yang telah beliau dapatkan. Diantara ulama yang mengambil 7 kaidah ini adalah Imam al-Qodhi Husain. Salah seorang ulama besar madzhab Syafiiyah. (al-Asybah wa an-Nadzair, hlm. 7) Mereka tidak rela jika ilmunya dibawa oleh orang awam agama, sehingga bisa disalah gunakan.

Bersama Ulama Pelit Ilmu

Bersama Ulama Pelit Ilmu Al-Qodhi Abu Said al-Harawi menceritakan, Seorang ulama Hanafiyah di daerah Harah menyampaikan informasi kepadannya bahwa Imam Abu Thahir ad-Dabbas – seorang ulama hanafiyah – yang tinggal di seberang sungai, bisa menyimpulkan semua pendapat Abu Hanifah ke dalam 17 kaidah. Mendengar info ini, al-Qodhi Abu Said langsung melakukan safar untuk menemui Imam Abu Thahir ad-Dabbas. Imam Abu Thahir adalah seorang yang buta. Dan beliau memiliki kebiasaan mengulang-ulang 17 kaidah fiqih itu setiap malam di masjid setelah shalat isya. Hanya saja ada yang unik dari Imam Abu Thahir. Beliau dikenal ulama yang sangat pelit ilmu. Beliau tidak ingin orang lain bisa dengan mudah mendapatkan ilmu dari hasil penelitian yang beliau lakukan.  Karena itu, beliau tidak ingin ada seorangpun yang mendengarnya 17 kaidah yang selalu beliau baca setiap malam. Sehingga kaidah ini baru beliau baca setelah semua jamaah masjid pulang ke rumah. Mengetahui hal ini, al-Qadhi Abu Said al-Harawi tidak patah arang. Beliaupun ikut shalat jamaah isya di masjid itu. Seusai shalat, beliau tidak keluar masjid, namun beliau bersembunyi dengan berselimut karpet masjid. Setelah di rasa sepi, Abu Thahir menutup pintu masjid dan beliau mulai mengulang hafalan 17 kaidah tersebut dengan suara cukup keras, sehingga bisa didengar seisi masjid. Hingga seusai beliau membacakan 7 kaidah, al-Harawi yang berselimut karpet tadi batuk. Abu Thahir kaget, ternyata ada yang mencuri dengar hafalan kaidahnya. Beliau langsung mendekati suara batuk itu, dan memukul al-Harawi serta menyuruhnya keluar masjid. Kemudian beliau menghentikan kegiatan mengulang  hafalan kaidah lanjutannya di malam itu. Selanjutnya, pulanglah Abu Said al-Hawari menemui teman-temannya. Dan beliau menyampaikan 7 kaidah yang telah beliau dapatkan. Diantara ulama yang mengambil 7 kaidah ini adalah Imam al-Qodhi Husain. Salah seorang ulama besar madzhab Syafiiyah. (al-Asybah wa an-Nadzair, hlm. 7) Mereka tidak rela jika ilmunya dibawa oleh orang awam agama, sehingga bisa disalah gunakan.
Bersama Ulama Pelit Ilmu Al-Qodhi Abu Said al-Harawi menceritakan, Seorang ulama Hanafiyah di daerah Harah menyampaikan informasi kepadannya bahwa Imam Abu Thahir ad-Dabbas – seorang ulama hanafiyah – yang tinggal di seberang sungai, bisa menyimpulkan semua pendapat Abu Hanifah ke dalam 17 kaidah. Mendengar info ini, al-Qodhi Abu Said langsung melakukan safar untuk menemui Imam Abu Thahir ad-Dabbas. Imam Abu Thahir adalah seorang yang buta. Dan beliau memiliki kebiasaan mengulang-ulang 17 kaidah fiqih itu setiap malam di masjid setelah shalat isya. Hanya saja ada yang unik dari Imam Abu Thahir. Beliau dikenal ulama yang sangat pelit ilmu. Beliau tidak ingin orang lain bisa dengan mudah mendapatkan ilmu dari hasil penelitian yang beliau lakukan.  Karena itu, beliau tidak ingin ada seorangpun yang mendengarnya 17 kaidah yang selalu beliau baca setiap malam. Sehingga kaidah ini baru beliau baca setelah semua jamaah masjid pulang ke rumah. Mengetahui hal ini, al-Qadhi Abu Said al-Harawi tidak patah arang. Beliaupun ikut shalat jamaah isya di masjid itu. Seusai shalat, beliau tidak keluar masjid, namun beliau bersembunyi dengan berselimut karpet masjid. Setelah di rasa sepi, Abu Thahir menutup pintu masjid dan beliau mulai mengulang hafalan 17 kaidah tersebut dengan suara cukup keras, sehingga bisa didengar seisi masjid. Hingga seusai beliau membacakan 7 kaidah, al-Harawi yang berselimut karpet tadi batuk. Abu Thahir kaget, ternyata ada yang mencuri dengar hafalan kaidahnya. Beliau langsung mendekati suara batuk itu, dan memukul al-Harawi serta menyuruhnya keluar masjid. Kemudian beliau menghentikan kegiatan mengulang  hafalan kaidah lanjutannya di malam itu. Selanjutnya, pulanglah Abu Said al-Hawari menemui teman-temannya. Dan beliau menyampaikan 7 kaidah yang telah beliau dapatkan. Diantara ulama yang mengambil 7 kaidah ini adalah Imam al-Qodhi Husain. Salah seorang ulama besar madzhab Syafiiyah. (al-Asybah wa an-Nadzair, hlm. 7) Mereka tidak rela jika ilmunya dibawa oleh orang awam agama, sehingga bisa disalah gunakan.


Bersama Ulama Pelit Ilmu Al-Qodhi Abu Said al-Harawi menceritakan, Seorang ulama Hanafiyah di daerah Harah menyampaikan informasi kepadannya bahwa Imam Abu Thahir ad-Dabbas – seorang ulama hanafiyah – yang tinggal di seberang sungai, bisa menyimpulkan semua pendapat Abu Hanifah ke dalam 17 kaidah. Mendengar info ini, al-Qodhi Abu Said langsung melakukan safar untuk menemui Imam Abu Thahir ad-Dabbas. Imam Abu Thahir adalah seorang yang buta. Dan beliau memiliki kebiasaan mengulang-ulang 17 kaidah fiqih itu setiap malam di masjid setelah shalat isya. Hanya saja ada yang unik dari Imam Abu Thahir. Beliau dikenal ulama yang sangat pelit ilmu. Beliau tidak ingin orang lain bisa dengan mudah mendapatkan ilmu dari hasil penelitian yang beliau lakukan.  Karena itu, beliau tidak ingin ada seorangpun yang mendengarnya 17 kaidah yang selalu beliau baca setiap malam. Sehingga kaidah ini baru beliau baca setelah semua jamaah masjid pulang ke rumah. Mengetahui hal ini, al-Qadhi Abu Said al-Harawi tidak patah arang. Beliaupun ikut shalat jamaah isya di masjid itu. Seusai shalat, beliau tidak keluar masjid, namun beliau bersembunyi dengan berselimut karpet masjid. Setelah di rasa sepi, Abu Thahir menutup pintu masjid dan beliau mulai mengulang hafalan 17 kaidah tersebut dengan suara cukup keras, sehingga bisa didengar seisi masjid. Hingga seusai beliau membacakan 7 kaidah, al-Harawi yang berselimut karpet tadi batuk. Abu Thahir kaget, ternyata ada yang mencuri dengar hafalan kaidahnya. Beliau langsung mendekati suara batuk itu, dan memukul al-Harawi serta menyuruhnya keluar masjid. Kemudian beliau menghentikan kegiatan mengulang  hafalan kaidah lanjutannya di malam itu. Selanjutnya, pulanglah Abu Said al-Hawari menemui teman-temannya. Dan beliau menyampaikan 7 kaidah yang telah beliau dapatkan. Diantara ulama yang mengambil 7 kaidah ini adalah Imam al-Qodhi Husain. Salah seorang ulama besar madzhab Syafiiyah. (al-Asybah wa an-Nadzair, hlm. 7) Mereka tidak rela jika ilmunya dibawa oleh orang awam agama, sehingga bisa disalah gunakan.

Kapan Larangan Potong Kuku dan Rambut bagi Shohibul Kurban Berlaku?

Kapan larangan potong kuku dan rambut bagi shohibul kurban berlaku? Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا دَخَلَتِ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلاَ يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئً “Jika telah masuk 10 hari pertama dari Dzulhijjah dan salah seorang di antara kalian berkeinginan untuk berkurban, maka janganlah ia menyentuh (memotong) rambut kepala dan rambut badannya (diartikan oleh sebagian ulama: kuku) sedikit pun juga.” (HR. Muslim no. 1977) Imam Nawawi berkata, “Para ulama berselisih pendapat bagaimana jika telah masuk bulan Dzulhijjah dan ada yang berkeinginan untuk berkurban. Sa’id bin Al Musayyib, Robi’ah, Ahmad, Ishaq, dan sebagian ulama Syafi’i mengatakan bahwa hukumnya haram memotong rambut dan kuku hingga hewan kurban disembelih pada hari kurban. Imam Syafi’i dan ulama Syafi’iyah lainnya berpendapat bahwa hal itu makruh tanzih, bukanlah haram. Abu Hanifah menyatakan tidaklah makruh. Imam Malik dalam satu pendapat menyatakan tidak makruh, dalam pendapat lainnya menyatakan makruh. Imam Malik juga memiliki pendapat yang menyatakan haram dalam kurban sunnah, tidak pada yang wajib. Ulama yang berpendapat haramnya memotong kuku dan rambut bagi yang berkurban berdalil dengan hadits ini.” (Syarh Shahih Muslim, 13: 127) Kalau kita lihat dari penjelasan Imam Nawawi di atas berarti larangan memotong rambut dan kuku bagi shohibul kurban berlaku mulai dari 1 Dzulhijjah hingga hewan kurban disembelih. Misalnya ada yang hewan kurbannya disembelih pada tanggal 11 Dzulhijjah (hari kedua untuk kurban), barulah ia boleh memotong kuku dan rambut saat itu. Lalu rambut apa saja yang tidak boleh dipotong atau dicabut? Ulama Syafi’iyah mengatakan bahwa yang dimaksud adalah dilarang memotong kuku atau memecahkannya. Adapun larangan memotong rambut adalah mencukur habis, memendekkan, mencabut, membakar, atau mengambil bulu yang ada. Larangan ini berlaku untuk bulu kemaluan, kumis, bulu ketiak, rambut kepala dan rambut badan lainnya. (Idem) Terus apa hikmah dari larangan ini? Ulama Syafi’iyah mengatakan bahwa dengan tidak dipotongnya rambut dan kuku maka semakin sempurnalah anggota badan untuk bebas dari api neraka. (Idem) 1 Dzulhijjah 1435 H akan jatuh pada tanggal 26 September 2014 (hari Jumat). Jadi baiknya yang berniat kurban untuk bersih-bersih diri sebelum tanggal tersebut. Hanya Allah yang memberi taufik. — Disusun di Panggang, Gunungkidul, 28 Dzulqo’dah 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membahas qurban dan aqiqah secara lengkap dengan judul “Panduan Qurban dan Aqiqah”. Harga Rp.23.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Lihat infonya di sini. Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku qurban#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagshukum qurban kesalahan qurban larangan qurban panduan qurban qurban

Kapan Larangan Potong Kuku dan Rambut bagi Shohibul Kurban Berlaku?

Kapan larangan potong kuku dan rambut bagi shohibul kurban berlaku? Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا دَخَلَتِ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلاَ يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئً “Jika telah masuk 10 hari pertama dari Dzulhijjah dan salah seorang di antara kalian berkeinginan untuk berkurban, maka janganlah ia menyentuh (memotong) rambut kepala dan rambut badannya (diartikan oleh sebagian ulama: kuku) sedikit pun juga.” (HR. Muslim no. 1977) Imam Nawawi berkata, “Para ulama berselisih pendapat bagaimana jika telah masuk bulan Dzulhijjah dan ada yang berkeinginan untuk berkurban. Sa’id bin Al Musayyib, Robi’ah, Ahmad, Ishaq, dan sebagian ulama Syafi’i mengatakan bahwa hukumnya haram memotong rambut dan kuku hingga hewan kurban disembelih pada hari kurban. Imam Syafi’i dan ulama Syafi’iyah lainnya berpendapat bahwa hal itu makruh tanzih, bukanlah haram. Abu Hanifah menyatakan tidaklah makruh. Imam Malik dalam satu pendapat menyatakan tidak makruh, dalam pendapat lainnya menyatakan makruh. Imam Malik juga memiliki pendapat yang menyatakan haram dalam kurban sunnah, tidak pada yang wajib. Ulama yang berpendapat haramnya memotong kuku dan rambut bagi yang berkurban berdalil dengan hadits ini.” (Syarh Shahih Muslim, 13: 127) Kalau kita lihat dari penjelasan Imam Nawawi di atas berarti larangan memotong rambut dan kuku bagi shohibul kurban berlaku mulai dari 1 Dzulhijjah hingga hewan kurban disembelih. Misalnya ada yang hewan kurbannya disembelih pada tanggal 11 Dzulhijjah (hari kedua untuk kurban), barulah ia boleh memotong kuku dan rambut saat itu. Lalu rambut apa saja yang tidak boleh dipotong atau dicabut? Ulama Syafi’iyah mengatakan bahwa yang dimaksud adalah dilarang memotong kuku atau memecahkannya. Adapun larangan memotong rambut adalah mencukur habis, memendekkan, mencabut, membakar, atau mengambil bulu yang ada. Larangan ini berlaku untuk bulu kemaluan, kumis, bulu ketiak, rambut kepala dan rambut badan lainnya. (Idem) Terus apa hikmah dari larangan ini? Ulama Syafi’iyah mengatakan bahwa dengan tidak dipotongnya rambut dan kuku maka semakin sempurnalah anggota badan untuk bebas dari api neraka. (Idem) 1 Dzulhijjah 1435 H akan jatuh pada tanggal 26 September 2014 (hari Jumat). Jadi baiknya yang berniat kurban untuk bersih-bersih diri sebelum tanggal tersebut. Hanya Allah yang memberi taufik. — Disusun di Panggang, Gunungkidul, 28 Dzulqo’dah 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membahas qurban dan aqiqah secara lengkap dengan judul “Panduan Qurban dan Aqiqah”. Harga Rp.23.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Lihat infonya di sini. Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku qurban#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagshukum qurban kesalahan qurban larangan qurban panduan qurban qurban
Kapan larangan potong kuku dan rambut bagi shohibul kurban berlaku? Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا دَخَلَتِ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلاَ يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئً “Jika telah masuk 10 hari pertama dari Dzulhijjah dan salah seorang di antara kalian berkeinginan untuk berkurban, maka janganlah ia menyentuh (memotong) rambut kepala dan rambut badannya (diartikan oleh sebagian ulama: kuku) sedikit pun juga.” (HR. Muslim no. 1977) Imam Nawawi berkata, “Para ulama berselisih pendapat bagaimana jika telah masuk bulan Dzulhijjah dan ada yang berkeinginan untuk berkurban. Sa’id bin Al Musayyib, Robi’ah, Ahmad, Ishaq, dan sebagian ulama Syafi’i mengatakan bahwa hukumnya haram memotong rambut dan kuku hingga hewan kurban disembelih pada hari kurban. Imam Syafi’i dan ulama Syafi’iyah lainnya berpendapat bahwa hal itu makruh tanzih, bukanlah haram. Abu Hanifah menyatakan tidaklah makruh. Imam Malik dalam satu pendapat menyatakan tidak makruh, dalam pendapat lainnya menyatakan makruh. Imam Malik juga memiliki pendapat yang menyatakan haram dalam kurban sunnah, tidak pada yang wajib. Ulama yang berpendapat haramnya memotong kuku dan rambut bagi yang berkurban berdalil dengan hadits ini.” (Syarh Shahih Muslim, 13: 127) Kalau kita lihat dari penjelasan Imam Nawawi di atas berarti larangan memotong rambut dan kuku bagi shohibul kurban berlaku mulai dari 1 Dzulhijjah hingga hewan kurban disembelih. Misalnya ada yang hewan kurbannya disembelih pada tanggal 11 Dzulhijjah (hari kedua untuk kurban), barulah ia boleh memotong kuku dan rambut saat itu. Lalu rambut apa saja yang tidak boleh dipotong atau dicabut? Ulama Syafi’iyah mengatakan bahwa yang dimaksud adalah dilarang memotong kuku atau memecahkannya. Adapun larangan memotong rambut adalah mencukur habis, memendekkan, mencabut, membakar, atau mengambil bulu yang ada. Larangan ini berlaku untuk bulu kemaluan, kumis, bulu ketiak, rambut kepala dan rambut badan lainnya. (Idem) Terus apa hikmah dari larangan ini? Ulama Syafi’iyah mengatakan bahwa dengan tidak dipotongnya rambut dan kuku maka semakin sempurnalah anggota badan untuk bebas dari api neraka. (Idem) 1 Dzulhijjah 1435 H akan jatuh pada tanggal 26 September 2014 (hari Jumat). Jadi baiknya yang berniat kurban untuk bersih-bersih diri sebelum tanggal tersebut. Hanya Allah yang memberi taufik. — Disusun di Panggang, Gunungkidul, 28 Dzulqo’dah 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membahas qurban dan aqiqah secara lengkap dengan judul “Panduan Qurban dan Aqiqah”. Harga Rp.23.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Lihat infonya di sini. Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku qurban#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagshukum qurban kesalahan qurban larangan qurban panduan qurban qurban


Kapan larangan potong kuku dan rambut bagi shohibul kurban berlaku? Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا دَخَلَتِ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلاَ يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئً “Jika telah masuk 10 hari pertama dari Dzulhijjah dan salah seorang di antara kalian berkeinginan untuk berkurban, maka janganlah ia menyentuh (memotong) rambut kepala dan rambut badannya (diartikan oleh sebagian ulama: kuku) sedikit pun juga.” (HR. Muslim no. 1977) Imam Nawawi berkata, “Para ulama berselisih pendapat bagaimana jika telah masuk bulan Dzulhijjah dan ada yang berkeinginan untuk berkurban. Sa’id bin Al Musayyib, Robi’ah, Ahmad, Ishaq, dan sebagian ulama Syafi’i mengatakan bahwa hukumnya haram memotong rambut dan kuku hingga hewan kurban disembelih pada hari kurban. Imam Syafi’i dan ulama Syafi’iyah lainnya berpendapat bahwa hal itu makruh tanzih, bukanlah haram. Abu Hanifah menyatakan tidaklah makruh. Imam Malik dalam satu pendapat menyatakan tidak makruh, dalam pendapat lainnya menyatakan makruh. Imam Malik juga memiliki pendapat yang menyatakan haram dalam kurban sunnah, tidak pada yang wajib. Ulama yang berpendapat haramnya memotong kuku dan rambut bagi yang berkurban berdalil dengan hadits ini.” (Syarh Shahih Muslim, 13: 127) Kalau kita lihat dari penjelasan Imam Nawawi di atas berarti larangan memotong rambut dan kuku bagi shohibul kurban berlaku mulai dari 1 Dzulhijjah hingga hewan kurban disembelih. Misalnya ada yang hewan kurbannya disembelih pada tanggal 11 Dzulhijjah (hari kedua untuk kurban), barulah ia boleh memotong kuku dan rambut saat itu. Lalu rambut apa saja yang tidak boleh dipotong atau dicabut? Ulama Syafi’iyah mengatakan bahwa yang dimaksud adalah dilarang memotong kuku atau memecahkannya. Adapun larangan memotong rambut adalah mencukur habis, memendekkan, mencabut, membakar, atau mengambil bulu yang ada. Larangan ini berlaku untuk bulu kemaluan, kumis, bulu ketiak, rambut kepala dan rambut badan lainnya. (Idem) Terus apa hikmah dari larangan ini? Ulama Syafi’iyah mengatakan bahwa dengan tidak dipotongnya rambut dan kuku maka semakin sempurnalah anggota badan untuk bebas dari api neraka. (Idem) 1 Dzulhijjah 1435 H akan jatuh pada tanggal 26 September 2014 (hari Jumat). Jadi baiknya yang berniat kurban untuk bersih-bersih diri sebelum tanggal tersebut. Hanya Allah yang memberi taufik. — Disusun di Panggang, Gunungkidul, 28 Dzulqo’dah 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membahas qurban dan aqiqah secara lengkap dengan judul “Panduan Qurban dan Aqiqah”. Harga Rp.23.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Lihat infonya di sini. Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku qurban#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagshukum qurban kesalahan qurban larangan qurban panduan qurban qurban

Istri Mempengaruhi Suami dalam Mencari Rezeki

Seorang wanita yaitu istri sangat berpengaruh terhadap cara suami dalam mencari rezeki. Seorang wanita yang tidak bersyukur dengan rezeki yang diberikan suaminya dan selalu menuntut lebih, bisa membuat seorang suami melakukan perbuatan yang tidak terpuji dalam melakukan pekerjaannya, tanpa peduli apakah harta itu hasil korupsi, menipu, uang riba, dan lain sebagainya demi memenuhi tuntutan istrinya. Atau bahkan rela berbohong, berhutang banyak demi memenuhi tuntutan istrinya. Demikianlah kenapa sampai disebut wanita itu sebagai fitnah. Maksudnya yang membuat suami bisa durhaka dan berbuat maksiat. Al Quran jika memperingatkan, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّ مِنْ أَزْوَاجِكُمْ وَأَوْلَادِكُمْ عَدُوًّا لَكُمْ فَاحْذَرُوهُمْ “Hai orang-orang mu’min, sesungguhnya di antara isteri-isterimu dan anak-anakmu ada yang menjadi musuh bagimu, maka berhati-hatilah kamu terhadap mereka.” (QS. Ath Thaghabun: 14). Mujahid berkata dengan ayat di atas, “Wanita (istri) dapat mengantarkan suami untuk memutus hubungan kerabat, berbuat maksiat pada Allah. Karena begitu cintanya sampai suami tetap menurutinya.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 7: 292). Ibnu Katsir berkata bahwa istri dan anak dapat melalaikan seseorang dari beramal shalih. Maka waspadalah. Ibnu Zaid berkata, “Waspadalah jangan sampai agama kalian rusak.” (Idem) Seperti itulah wanita yang kufur pada suami menjadi pendorong bagi suaminya untuk berbuat dosa. Itu mengapa banyak wanita yang diancam masuk neraka. Sebagaimana disebutkan dalam hadits, وَرَأَيْتُ النَّارَ فَلَمْ أَرَ كَالْيَوْمِ مَنْظَرًا قَطُّ وَرَأَيْتُ أَكْثَرَ أَهْلِهَا النِّسَاءَ. قَالُوا: لِمَ يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ قَالَ: بِكُفْرِهِنَّ. قِيْلَ: يَكْفُرْنَ بِاللهِ؟ قَالَ: يَكْفُرْنَ الْعَشِيْرَ وَيَكْفُرْنَ اْلإِحْسَانَ، لَوْ أَحْسَنْتَ إِلىَ إِحْدَاهُنَّ الدَّهْرَ، ثُمَّ رَأَتْ مِنْكَ شَيْئًا قَالَتْ: مَا رَأَيْتُ مِنْكَ خَيْرًا قَطُّ “Dan aku melihat neraka. Aku belum pernah sama sekali melihat pemandangan seperti hari ini. Dan aku lihat ternyata mayoritas penghuninya adalah para wanita.” Mereka bertanya, “Kenapa para wanita menjadi mayoritas penghuni neraka, ya Rasulullah?” Beliau menjawab, “Disebabkan kekufuran mereka.” Ada yang bertanya kepada beliau, “Apakah para wanita itu kufur kepada Allah?” Beliau menjawab, “(Tidak, melainkan) mereka kufur kepada suami dan mengkufuri kebaikan (suami). Seandainya engkau berbuat baik kepada salah seorang istri kalian pada suatu waktu, kemudian suatu saat ia melihat darimu ada sesuatu (yang tidak berkenan di hatinya) niscaya ia akan berkata, ‘Aku sama sekali belum pernah melihat kebaikan darimu’.” (HR. Bukhari no. 5197 dan Muslim no. 907). Baca tentang “Kenapa Wanita Banyak Masuk Neraka?” Semoga Allah menjadikan kita sebagai istri yang shalihah yang selalu mensyukuri kebaikan-kebaikan suami serta menjadi pendorong bagi suami untuk berbuat kebaikan. — Dirangkai oleh Ummu Rumaysho dan Abu Rumaysho, 28 Dzulqo’dah 1435 H di Panggang, Gunungkidul Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membahas qurban dan aqiqah secara lengkap dengan judul “Panduan Qurban dan Aqiqah”. Harga Rp.23.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Lihat infonya di sini. Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku qurban#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagsrezeki suami istri

Istri Mempengaruhi Suami dalam Mencari Rezeki

Seorang wanita yaitu istri sangat berpengaruh terhadap cara suami dalam mencari rezeki. Seorang wanita yang tidak bersyukur dengan rezeki yang diberikan suaminya dan selalu menuntut lebih, bisa membuat seorang suami melakukan perbuatan yang tidak terpuji dalam melakukan pekerjaannya, tanpa peduli apakah harta itu hasil korupsi, menipu, uang riba, dan lain sebagainya demi memenuhi tuntutan istrinya. Atau bahkan rela berbohong, berhutang banyak demi memenuhi tuntutan istrinya. Demikianlah kenapa sampai disebut wanita itu sebagai fitnah. Maksudnya yang membuat suami bisa durhaka dan berbuat maksiat. Al Quran jika memperingatkan, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّ مِنْ أَزْوَاجِكُمْ وَأَوْلَادِكُمْ عَدُوًّا لَكُمْ فَاحْذَرُوهُمْ “Hai orang-orang mu’min, sesungguhnya di antara isteri-isterimu dan anak-anakmu ada yang menjadi musuh bagimu, maka berhati-hatilah kamu terhadap mereka.” (QS. Ath Thaghabun: 14). Mujahid berkata dengan ayat di atas, “Wanita (istri) dapat mengantarkan suami untuk memutus hubungan kerabat, berbuat maksiat pada Allah. Karena begitu cintanya sampai suami tetap menurutinya.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 7: 292). Ibnu Katsir berkata bahwa istri dan anak dapat melalaikan seseorang dari beramal shalih. Maka waspadalah. Ibnu Zaid berkata, “Waspadalah jangan sampai agama kalian rusak.” (Idem) Seperti itulah wanita yang kufur pada suami menjadi pendorong bagi suaminya untuk berbuat dosa. Itu mengapa banyak wanita yang diancam masuk neraka. Sebagaimana disebutkan dalam hadits, وَرَأَيْتُ النَّارَ فَلَمْ أَرَ كَالْيَوْمِ مَنْظَرًا قَطُّ وَرَأَيْتُ أَكْثَرَ أَهْلِهَا النِّسَاءَ. قَالُوا: لِمَ يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ قَالَ: بِكُفْرِهِنَّ. قِيْلَ: يَكْفُرْنَ بِاللهِ؟ قَالَ: يَكْفُرْنَ الْعَشِيْرَ وَيَكْفُرْنَ اْلإِحْسَانَ، لَوْ أَحْسَنْتَ إِلىَ إِحْدَاهُنَّ الدَّهْرَ، ثُمَّ رَأَتْ مِنْكَ شَيْئًا قَالَتْ: مَا رَأَيْتُ مِنْكَ خَيْرًا قَطُّ “Dan aku melihat neraka. Aku belum pernah sama sekali melihat pemandangan seperti hari ini. Dan aku lihat ternyata mayoritas penghuninya adalah para wanita.” Mereka bertanya, “Kenapa para wanita menjadi mayoritas penghuni neraka, ya Rasulullah?” Beliau menjawab, “Disebabkan kekufuran mereka.” Ada yang bertanya kepada beliau, “Apakah para wanita itu kufur kepada Allah?” Beliau menjawab, “(Tidak, melainkan) mereka kufur kepada suami dan mengkufuri kebaikan (suami). Seandainya engkau berbuat baik kepada salah seorang istri kalian pada suatu waktu, kemudian suatu saat ia melihat darimu ada sesuatu (yang tidak berkenan di hatinya) niscaya ia akan berkata, ‘Aku sama sekali belum pernah melihat kebaikan darimu’.” (HR. Bukhari no. 5197 dan Muslim no. 907). Baca tentang “Kenapa Wanita Banyak Masuk Neraka?” Semoga Allah menjadikan kita sebagai istri yang shalihah yang selalu mensyukuri kebaikan-kebaikan suami serta menjadi pendorong bagi suami untuk berbuat kebaikan. — Dirangkai oleh Ummu Rumaysho dan Abu Rumaysho, 28 Dzulqo’dah 1435 H di Panggang, Gunungkidul Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membahas qurban dan aqiqah secara lengkap dengan judul “Panduan Qurban dan Aqiqah”. Harga Rp.23.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Lihat infonya di sini. Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku qurban#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagsrezeki suami istri
Seorang wanita yaitu istri sangat berpengaruh terhadap cara suami dalam mencari rezeki. Seorang wanita yang tidak bersyukur dengan rezeki yang diberikan suaminya dan selalu menuntut lebih, bisa membuat seorang suami melakukan perbuatan yang tidak terpuji dalam melakukan pekerjaannya, tanpa peduli apakah harta itu hasil korupsi, menipu, uang riba, dan lain sebagainya demi memenuhi tuntutan istrinya. Atau bahkan rela berbohong, berhutang banyak demi memenuhi tuntutan istrinya. Demikianlah kenapa sampai disebut wanita itu sebagai fitnah. Maksudnya yang membuat suami bisa durhaka dan berbuat maksiat. Al Quran jika memperingatkan, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّ مِنْ أَزْوَاجِكُمْ وَأَوْلَادِكُمْ عَدُوًّا لَكُمْ فَاحْذَرُوهُمْ “Hai orang-orang mu’min, sesungguhnya di antara isteri-isterimu dan anak-anakmu ada yang menjadi musuh bagimu, maka berhati-hatilah kamu terhadap mereka.” (QS. Ath Thaghabun: 14). Mujahid berkata dengan ayat di atas, “Wanita (istri) dapat mengantarkan suami untuk memutus hubungan kerabat, berbuat maksiat pada Allah. Karena begitu cintanya sampai suami tetap menurutinya.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 7: 292). Ibnu Katsir berkata bahwa istri dan anak dapat melalaikan seseorang dari beramal shalih. Maka waspadalah. Ibnu Zaid berkata, “Waspadalah jangan sampai agama kalian rusak.” (Idem) Seperti itulah wanita yang kufur pada suami menjadi pendorong bagi suaminya untuk berbuat dosa. Itu mengapa banyak wanita yang diancam masuk neraka. Sebagaimana disebutkan dalam hadits, وَرَأَيْتُ النَّارَ فَلَمْ أَرَ كَالْيَوْمِ مَنْظَرًا قَطُّ وَرَأَيْتُ أَكْثَرَ أَهْلِهَا النِّسَاءَ. قَالُوا: لِمَ يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ قَالَ: بِكُفْرِهِنَّ. قِيْلَ: يَكْفُرْنَ بِاللهِ؟ قَالَ: يَكْفُرْنَ الْعَشِيْرَ وَيَكْفُرْنَ اْلإِحْسَانَ، لَوْ أَحْسَنْتَ إِلىَ إِحْدَاهُنَّ الدَّهْرَ، ثُمَّ رَأَتْ مِنْكَ شَيْئًا قَالَتْ: مَا رَأَيْتُ مِنْكَ خَيْرًا قَطُّ “Dan aku melihat neraka. Aku belum pernah sama sekali melihat pemandangan seperti hari ini. Dan aku lihat ternyata mayoritas penghuninya adalah para wanita.” Mereka bertanya, “Kenapa para wanita menjadi mayoritas penghuni neraka, ya Rasulullah?” Beliau menjawab, “Disebabkan kekufuran mereka.” Ada yang bertanya kepada beliau, “Apakah para wanita itu kufur kepada Allah?” Beliau menjawab, “(Tidak, melainkan) mereka kufur kepada suami dan mengkufuri kebaikan (suami). Seandainya engkau berbuat baik kepada salah seorang istri kalian pada suatu waktu, kemudian suatu saat ia melihat darimu ada sesuatu (yang tidak berkenan di hatinya) niscaya ia akan berkata, ‘Aku sama sekali belum pernah melihat kebaikan darimu’.” (HR. Bukhari no. 5197 dan Muslim no. 907). Baca tentang “Kenapa Wanita Banyak Masuk Neraka?” Semoga Allah menjadikan kita sebagai istri yang shalihah yang selalu mensyukuri kebaikan-kebaikan suami serta menjadi pendorong bagi suami untuk berbuat kebaikan. — Dirangkai oleh Ummu Rumaysho dan Abu Rumaysho, 28 Dzulqo’dah 1435 H di Panggang, Gunungkidul Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membahas qurban dan aqiqah secara lengkap dengan judul “Panduan Qurban dan Aqiqah”. Harga Rp.23.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Lihat infonya di sini. Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku qurban#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagsrezeki suami istri


Seorang wanita yaitu istri sangat berpengaruh terhadap cara suami dalam mencari rezeki. Seorang wanita yang tidak bersyukur dengan rezeki yang diberikan suaminya dan selalu menuntut lebih, bisa membuat seorang suami melakukan perbuatan yang tidak terpuji dalam melakukan pekerjaannya, tanpa peduli apakah harta itu hasil korupsi, menipu, uang riba, dan lain sebagainya demi memenuhi tuntutan istrinya. Atau bahkan rela berbohong, berhutang banyak demi memenuhi tuntutan istrinya. Demikianlah kenapa sampai disebut wanita itu sebagai fitnah. Maksudnya yang membuat suami bisa durhaka dan berbuat maksiat. Al Quran jika memperingatkan, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّ مِنْ أَزْوَاجِكُمْ وَأَوْلَادِكُمْ عَدُوًّا لَكُمْ فَاحْذَرُوهُمْ “Hai orang-orang mu’min, sesungguhnya di antara isteri-isterimu dan anak-anakmu ada yang menjadi musuh bagimu, maka berhati-hatilah kamu terhadap mereka.” (QS. Ath Thaghabun: 14). Mujahid berkata dengan ayat di atas, “Wanita (istri) dapat mengantarkan suami untuk memutus hubungan kerabat, berbuat maksiat pada Allah. Karena begitu cintanya sampai suami tetap menurutinya.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 7: 292). Ibnu Katsir berkata bahwa istri dan anak dapat melalaikan seseorang dari beramal shalih. Maka waspadalah. Ibnu Zaid berkata, “Waspadalah jangan sampai agama kalian rusak.” (Idem) Seperti itulah wanita yang kufur pada suami menjadi pendorong bagi suaminya untuk berbuat dosa. Itu mengapa banyak wanita yang diancam masuk neraka. Sebagaimana disebutkan dalam hadits, وَرَأَيْتُ النَّارَ فَلَمْ أَرَ كَالْيَوْمِ مَنْظَرًا قَطُّ وَرَأَيْتُ أَكْثَرَ أَهْلِهَا النِّسَاءَ. قَالُوا: لِمَ يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ قَالَ: بِكُفْرِهِنَّ. قِيْلَ: يَكْفُرْنَ بِاللهِ؟ قَالَ: يَكْفُرْنَ الْعَشِيْرَ وَيَكْفُرْنَ اْلإِحْسَانَ، لَوْ أَحْسَنْتَ إِلىَ إِحْدَاهُنَّ الدَّهْرَ، ثُمَّ رَأَتْ مِنْكَ شَيْئًا قَالَتْ: مَا رَأَيْتُ مِنْكَ خَيْرًا قَطُّ “Dan aku melihat neraka. Aku belum pernah sama sekali melihat pemandangan seperti hari ini. Dan aku lihat ternyata mayoritas penghuninya adalah para wanita.” Mereka bertanya, “Kenapa para wanita menjadi mayoritas penghuni neraka, ya Rasulullah?” Beliau menjawab, “Disebabkan kekufuran mereka.” Ada yang bertanya kepada beliau, “Apakah para wanita itu kufur kepada Allah?” Beliau menjawab, “(Tidak, melainkan) mereka kufur kepada suami dan mengkufuri kebaikan (suami). Seandainya engkau berbuat baik kepada salah seorang istri kalian pada suatu waktu, kemudian suatu saat ia melihat darimu ada sesuatu (yang tidak berkenan di hatinya) niscaya ia akan berkata, ‘Aku sama sekali belum pernah melihat kebaikan darimu’.” (HR. Bukhari no. 5197 dan Muslim no. 907). Baca tentang “Kenapa Wanita Banyak Masuk Neraka?” Semoga Allah menjadikan kita sebagai istri yang shalihah yang selalu mensyukuri kebaikan-kebaikan suami serta menjadi pendorong bagi suami untuk berbuat kebaikan. — Dirangkai oleh Ummu Rumaysho dan Abu Rumaysho, 28 Dzulqo’dah 1435 H di Panggang, Gunungkidul Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membahas qurban dan aqiqah secara lengkap dengan judul “Panduan Qurban dan Aqiqah”. Harga Rp.23.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Lihat infonya di sini. Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku qurban#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagsrezeki suami istri

Apakah Hewan Kurban Dipersyaratkan Berumur 2 Tahun?

Apakah hewan kurban dipersyaratkan berumur 2 tahun? Jawabannya akan terlihat pada hadits berikut ini. Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “لَا تَذْبَحُوا إِلَّا مُسِنَّةً, إِلَّا أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً مِنَ اَلضَّأْنِ” “Janganlah kalian menyembelih kecuali musinnah. Kecuali jika terasa sulit bagi kalian, maka sembelihlah jadza’ah dari domba.” (HR. Muslim no. 1963) Musinnah dari kambing adalah yang telah berusia satu tahun (masuk tahun kedua). Sedangkan musinnah dari sapi adalah yang telah berusia dua tahun (masuk tahun ketiga). Sedangkan unta adalah yang telah genap lima tahun (masuk tahun keenam). Inilah pendapat yang masyhur di kalangan fuqoha. Jadza’ah adalah domba yang telah berusia enam hingga satu tahun. Ringkasnya, ketentuan umur hewan kurban disajikan pada tabel berikut: Hewan Kurban Ketentuan Umur Minimal Unta 5 tahun Sapi 2 tahun Kambing 1 tahun Domba 6 bulan   Catatan: Sah berkurban dengan jadza’ah (domba satu tahun) meskipun ada kemudahan mendapatkan hewan musinnah. Hadits di atas menunjukkan bahwa yang dimaksud dari kurban bukanlah mencari daging, namun ini adalah bentuk pendekatan diri pada Allah. Seandainya yang dicari adalah daging, maka tentu yang dipilih adalah hewan yang besar. Namun ternyata berkurban dengan hewan berbadan kecil dan besar pun sama sahnya.[1] Sehingga dari pertanyaan di atas terjawablah sudah. Semoga Allah beri kepahaman. [Pembahasan di atas adalah cuplikan dari pembahasan penulis dalam buku terbaru “Panduan Qurban dan Aqiqah” harga Rp.23.000,-]   [1] Lihat Minhatul ‘Allam fii Syarhi Bulughil Marom, 9: 290-292.   — Disusun di Panggang, Gunungkidul, Pesantren Darush Sholihin, 27 Dzulqo’dah 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membahas qurban dan aqiqah secara lengkap dengan judul “Panduan Qurban dan Aqiqah”. Harga Rp.23.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Lihat infonya di sini. Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku qurban#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagskurban qurban

Apakah Hewan Kurban Dipersyaratkan Berumur 2 Tahun?

Apakah hewan kurban dipersyaratkan berumur 2 tahun? Jawabannya akan terlihat pada hadits berikut ini. Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “لَا تَذْبَحُوا إِلَّا مُسِنَّةً, إِلَّا أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً مِنَ اَلضَّأْنِ” “Janganlah kalian menyembelih kecuali musinnah. Kecuali jika terasa sulit bagi kalian, maka sembelihlah jadza’ah dari domba.” (HR. Muslim no. 1963) Musinnah dari kambing adalah yang telah berusia satu tahun (masuk tahun kedua). Sedangkan musinnah dari sapi adalah yang telah berusia dua tahun (masuk tahun ketiga). Sedangkan unta adalah yang telah genap lima tahun (masuk tahun keenam). Inilah pendapat yang masyhur di kalangan fuqoha. Jadza’ah adalah domba yang telah berusia enam hingga satu tahun. Ringkasnya, ketentuan umur hewan kurban disajikan pada tabel berikut: Hewan Kurban Ketentuan Umur Minimal Unta 5 tahun Sapi 2 tahun Kambing 1 tahun Domba 6 bulan   Catatan: Sah berkurban dengan jadza’ah (domba satu tahun) meskipun ada kemudahan mendapatkan hewan musinnah. Hadits di atas menunjukkan bahwa yang dimaksud dari kurban bukanlah mencari daging, namun ini adalah bentuk pendekatan diri pada Allah. Seandainya yang dicari adalah daging, maka tentu yang dipilih adalah hewan yang besar. Namun ternyata berkurban dengan hewan berbadan kecil dan besar pun sama sahnya.[1] Sehingga dari pertanyaan di atas terjawablah sudah. Semoga Allah beri kepahaman. [Pembahasan di atas adalah cuplikan dari pembahasan penulis dalam buku terbaru “Panduan Qurban dan Aqiqah” harga Rp.23.000,-]   [1] Lihat Minhatul ‘Allam fii Syarhi Bulughil Marom, 9: 290-292.   — Disusun di Panggang, Gunungkidul, Pesantren Darush Sholihin, 27 Dzulqo’dah 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membahas qurban dan aqiqah secara lengkap dengan judul “Panduan Qurban dan Aqiqah”. Harga Rp.23.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Lihat infonya di sini. Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku qurban#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagskurban qurban
Apakah hewan kurban dipersyaratkan berumur 2 tahun? Jawabannya akan terlihat pada hadits berikut ini. Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “لَا تَذْبَحُوا إِلَّا مُسِنَّةً, إِلَّا أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً مِنَ اَلضَّأْنِ” “Janganlah kalian menyembelih kecuali musinnah. Kecuali jika terasa sulit bagi kalian, maka sembelihlah jadza’ah dari domba.” (HR. Muslim no. 1963) Musinnah dari kambing adalah yang telah berusia satu tahun (masuk tahun kedua). Sedangkan musinnah dari sapi adalah yang telah berusia dua tahun (masuk tahun ketiga). Sedangkan unta adalah yang telah genap lima tahun (masuk tahun keenam). Inilah pendapat yang masyhur di kalangan fuqoha. Jadza’ah adalah domba yang telah berusia enam hingga satu tahun. Ringkasnya, ketentuan umur hewan kurban disajikan pada tabel berikut: Hewan Kurban Ketentuan Umur Minimal Unta 5 tahun Sapi 2 tahun Kambing 1 tahun Domba 6 bulan   Catatan: Sah berkurban dengan jadza’ah (domba satu tahun) meskipun ada kemudahan mendapatkan hewan musinnah. Hadits di atas menunjukkan bahwa yang dimaksud dari kurban bukanlah mencari daging, namun ini adalah bentuk pendekatan diri pada Allah. Seandainya yang dicari adalah daging, maka tentu yang dipilih adalah hewan yang besar. Namun ternyata berkurban dengan hewan berbadan kecil dan besar pun sama sahnya.[1] Sehingga dari pertanyaan di atas terjawablah sudah. Semoga Allah beri kepahaman. [Pembahasan di atas adalah cuplikan dari pembahasan penulis dalam buku terbaru “Panduan Qurban dan Aqiqah” harga Rp.23.000,-]   [1] Lihat Minhatul ‘Allam fii Syarhi Bulughil Marom, 9: 290-292.   — Disusun di Panggang, Gunungkidul, Pesantren Darush Sholihin, 27 Dzulqo’dah 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membahas qurban dan aqiqah secara lengkap dengan judul “Panduan Qurban dan Aqiqah”. Harga Rp.23.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Lihat infonya di sini. Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku qurban#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagskurban qurban


Apakah hewan kurban dipersyaratkan berumur 2 tahun? Jawabannya akan terlihat pada hadits berikut ini. Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “لَا تَذْبَحُوا إِلَّا مُسِنَّةً, إِلَّا أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً مِنَ اَلضَّأْنِ” “Janganlah kalian menyembelih kecuali musinnah. Kecuali jika terasa sulit bagi kalian, maka sembelihlah jadza’ah dari domba.” (HR. Muslim no. 1963) Musinnah dari kambing adalah yang telah berusia satu tahun (masuk tahun kedua). Sedangkan musinnah dari sapi adalah yang telah berusia dua tahun (masuk tahun ketiga). Sedangkan unta adalah yang telah genap lima tahun (masuk tahun keenam). Inilah pendapat yang masyhur di kalangan fuqoha. Jadza’ah adalah domba yang telah berusia enam hingga satu tahun. Ringkasnya, ketentuan umur hewan kurban disajikan pada tabel berikut: Hewan Kurban Ketentuan Umur Minimal Unta 5 tahun Sapi 2 tahun Kambing 1 tahun Domba 6 bulan   Catatan: Sah berkurban dengan jadza’ah (domba satu tahun) meskipun ada kemudahan mendapatkan hewan musinnah. Hadits di atas menunjukkan bahwa yang dimaksud dari kurban bukanlah mencari daging, namun ini adalah bentuk pendekatan diri pada Allah. Seandainya yang dicari adalah daging, maka tentu yang dipilih adalah hewan yang besar. Namun ternyata berkurban dengan hewan berbadan kecil dan besar pun sama sahnya.[1] Sehingga dari pertanyaan di atas terjawablah sudah. Semoga Allah beri kepahaman. [Pembahasan di atas adalah cuplikan dari pembahasan penulis dalam buku terbaru “Panduan Qurban dan Aqiqah” harga Rp.23.000,-]   [1] Lihat Minhatul ‘Allam fii Syarhi Bulughil Marom, 9: 290-292.   — Disusun di Panggang, Gunungkidul, Pesantren Darush Sholihin, 27 Dzulqo’dah 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membahas qurban dan aqiqah secara lengkap dengan judul “Panduan Qurban dan Aqiqah”. Harga Rp.23.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Lihat infonya di sini. Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku qurban#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagskurban qurban

Apakah Menyusu pada Istri Menyebabkan Mahram?

Apakah jika suami menyusu pada istrinya sendiri menyebabkan mahram? Ini kembali ke permasalahan persusuan. Persusuan sekali lagi bisa menyebabkan hubungan mahram sebagaimana hadits dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الرَّضَاعَةُ تُحَرِّمُ مَا تُحَرِّمُ الْوِلاَدَةُ “Persusun itu menjadikan mahram sebagaimana mahram disebabkan karena nasab.” (HR. Bukhari no. 3105 dan Muslim no. 1444). Persusuan ini diistilahkan dengan rodho’ah. Dalam Fathul Qorib (2: 134), salah satu rujukan fikih dalam madzhab Syafi’i disebutkan, “Rodho’ah atau persusuan adalah sampainya air susu seorang wanita yang khusus ke dalam perut anak yang khusus dengan cara yang khusus.” Dalam madzhab Syafi’i juga disebutkan bahwa wanita yang disusui adalah masih hidup. Wanita yang disusui berumur 9 tahun, baik janda atau perawan, baik masih single ataukah sudah menikah. Al Qodhi Abu Syuja’ memberikan syarat untuk bisa persusuan menjadikan mahram: 1- Yang disusui berusia di bawah dua tahun. 2- Wanita tersebut menyesui sebanyak lima kali susuan secara terpisah. Air susu tersebut sampai dalam perut dan standar jumlah persusuannya tersebut dilihat dari ‘urf (kebiasaan yang ada). Jika dianggap sudah satu kali persusuan atau beberapa kali, maka dianggap seperti itu. Jika yang disusui memutus persusuan di antara lima kali persusuan tersebut dengan melepas dari ambing susu, maka sudah dihitung beberapa kali susuan. (Lihat Fathul Qorib, 2: 135-137). Dipersyaratkan dua tahun berdasarkan ayat, وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ ” Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. ” (QS. Al Baqarah: 233). Dipersyaratkan lima kali susuan berdasarkan hadits, عَنْ عَائِشَةَ أَنَّهَا قَالَتْ كَانَ فِيمَا أُنْزِلَ مِنَ الْقُرْآنِ عَشْرُ رَضَعَاتٍ مَعْلُومَاتٍ يُحَرِّمْنَ. ثُمَّ نُسِخْنَ بِخَمْسٍ مَعْلُومَاتٍ فَتُوُفِّىَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَهُنَّ فِيمَا يُقْرَأُ مِنَ الْقُرْآنِ Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata berkata, “Ketika Al Quran diturunkan yang berlaku adalah sepuluh kali susuan sehingga bisa menjadi mahram. Kemudian perkara tersebut dihapus menjadi lima kali susuan. Lantas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggal dunia dan demikianlah yang berlaku dalam Al Quran (yaitu lima kali susuan, -pen).” (HR. Muslim no. 1452). Jangan lupa baca pula artikel “Hukum Menyusu pada Istri“. Kesimpulan dari penjelasan di atas menunjukkan bahwa menyusu pada istri tidaklah menyebabkan mahram. Wallahu a’lam. Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik. — Diselesaikan 26 Dzulqo’dah 1435 H di Pesantren DS Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membahas qurban dan aqiqah secara lengkap dengan judul “Panduan Qurban dan Aqiqah”. Harga Rp.23.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Lihat infonya di sini. Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku qurban#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagsmahram

Apakah Menyusu pada Istri Menyebabkan Mahram?

Apakah jika suami menyusu pada istrinya sendiri menyebabkan mahram? Ini kembali ke permasalahan persusuan. Persusuan sekali lagi bisa menyebabkan hubungan mahram sebagaimana hadits dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الرَّضَاعَةُ تُحَرِّمُ مَا تُحَرِّمُ الْوِلاَدَةُ “Persusun itu menjadikan mahram sebagaimana mahram disebabkan karena nasab.” (HR. Bukhari no. 3105 dan Muslim no. 1444). Persusuan ini diistilahkan dengan rodho’ah. Dalam Fathul Qorib (2: 134), salah satu rujukan fikih dalam madzhab Syafi’i disebutkan, “Rodho’ah atau persusuan adalah sampainya air susu seorang wanita yang khusus ke dalam perut anak yang khusus dengan cara yang khusus.” Dalam madzhab Syafi’i juga disebutkan bahwa wanita yang disusui adalah masih hidup. Wanita yang disusui berumur 9 tahun, baik janda atau perawan, baik masih single ataukah sudah menikah. Al Qodhi Abu Syuja’ memberikan syarat untuk bisa persusuan menjadikan mahram: 1- Yang disusui berusia di bawah dua tahun. 2- Wanita tersebut menyesui sebanyak lima kali susuan secara terpisah. Air susu tersebut sampai dalam perut dan standar jumlah persusuannya tersebut dilihat dari ‘urf (kebiasaan yang ada). Jika dianggap sudah satu kali persusuan atau beberapa kali, maka dianggap seperti itu. Jika yang disusui memutus persusuan di antara lima kali persusuan tersebut dengan melepas dari ambing susu, maka sudah dihitung beberapa kali susuan. (Lihat Fathul Qorib, 2: 135-137). Dipersyaratkan dua tahun berdasarkan ayat, وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ ” Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. ” (QS. Al Baqarah: 233). Dipersyaratkan lima kali susuan berdasarkan hadits, عَنْ عَائِشَةَ أَنَّهَا قَالَتْ كَانَ فِيمَا أُنْزِلَ مِنَ الْقُرْآنِ عَشْرُ رَضَعَاتٍ مَعْلُومَاتٍ يُحَرِّمْنَ. ثُمَّ نُسِخْنَ بِخَمْسٍ مَعْلُومَاتٍ فَتُوُفِّىَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَهُنَّ فِيمَا يُقْرَأُ مِنَ الْقُرْآنِ Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata berkata, “Ketika Al Quran diturunkan yang berlaku adalah sepuluh kali susuan sehingga bisa menjadi mahram. Kemudian perkara tersebut dihapus menjadi lima kali susuan. Lantas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggal dunia dan demikianlah yang berlaku dalam Al Quran (yaitu lima kali susuan, -pen).” (HR. Muslim no. 1452). Jangan lupa baca pula artikel “Hukum Menyusu pada Istri“. Kesimpulan dari penjelasan di atas menunjukkan bahwa menyusu pada istri tidaklah menyebabkan mahram. Wallahu a’lam. Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik. — Diselesaikan 26 Dzulqo’dah 1435 H di Pesantren DS Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membahas qurban dan aqiqah secara lengkap dengan judul “Panduan Qurban dan Aqiqah”. Harga Rp.23.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Lihat infonya di sini. Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku qurban#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagsmahram
Apakah jika suami menyusu pada istrinya sendiri menyebabkan mahram? Ini kembali ke permasalahan persusuan. Persusuan sekali lagi bisa menyebabkan hubungan mahram sebagaimana hadits dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الرَّضَاعَةُ تُحَرِّمُ مَا تُحَرِّمُ الْوِلاَدَةُ “Persusun itu menjadikan mahram sebagaimana mahram disebabkan karena nasab.” (HR. Bukhari no. 3105 dan Muslim no. 1444). Persusuan ini diistilahkan dengan rodho’ah. Dalam Fathul Qorib (2: 134), salah satu rujukan fikih dalam madzhab Syafi’i disebutkan, “Rodho’ah atau persusuan adalah sampainya air susu seorang wanita yang khusus ke dalam perut anak yang khusus dengan cara yang khusus.” Dalam madzhab Syafi’i juga disebutkan bahwa wanita yang disusui adalah masih hidup. Wanita yang disusui berumur 9 tahun, baik janda atau perawan, baik masih single ataukah sudah menikah. Al Qodhi Abu Syuja’ memberikan syarat untuk bisa persusuan menjadikan mahram: 1- Yang disusui berusia di bawah dua tahun. 2- Wanita tersebut menyesui sebanyak lima kali susuan secara terpisah. Air susu tersebut sampai dalam perut dan standar jumlah persusuannya tersebut dilihat dari ‘urf (kebiasaan yang ada). Jika dianggap sudah satu kali persusuan atau beberapa kali, maka dianggap seperti itu. Jika yang disusui memutus persusuan di antara lima kali persusuan tersebut dengan melepas dari ambing susu, maka sudah dihitung beberapa kali susuan. (Lihat Fathul Qorib, 2: 135-137). Dipersyaratkan dua tahun berdasarkan ayat, وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ ” Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. ” (QS. Al Baqarah: 233). Dipersyaratkan lima kali susuan berdasarkan hadits, عَنْ عَائِشَةَ أَنَّهَا قَالَتْ كَانَ فِيمَا أُنْزِلَ مِنَ الْقُرْآنِ عَشْرُ رَضَعَاتٍ مَعْلُومَاتٍ يُحَرِّمْنَ. ثُمَّ نُسِخْنَ بِخَمْسٍ مَعْلُومَاتٍ فَتُوُفِّىَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَهُنَّ فِيمَا يُقْرَأُ مِنَ الْقُرْآنِ Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata berkata, “Ketika Al Quran diturunkan yang berlaku adalah sepuluh kali susuan sehingga bisa menjadi mahram. Kemudian perkara tersebut dihapus menjadi lima kali susuan. Lantas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggal dunia dan demikianlah yang berlaku dalam Al Quran (yaitu lima kali susuan, -pen).” (HR. Muslim no. 1452). Jangan lupa baca pula artikel “Hukum Menyusu pada Istri“. Kesimpulan dari penjelasan di atas menunjukkan bahwa menyusu pada istri tidaklah menyebabkan mahram. Wallahu a’lam. Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik. — Diselesaikan 26 Dzulqo’dah 1435 H di Pesantren DS Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membahas qurban dan aqiqah secara lengkap dengan judul “Panduan Qurban dan Aqiqah”. Harga Rp.23.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Lihat infonya di sini. Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku qurban#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagsmahram


Apakah jika suami menyusu pada istrinya sendiri menyebabkan mahram? Ini kembali ke permasalahan persusuan. Persusuan sekali lagi bisa menyebabkan hubungan mahram sebagaimana hadits dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الرَّضَاعَةُ تُحَرِّمُ مَا تُحَرِّمُ الْوِلاَدَةُ “Persusun itu menjadikan mahram sebagaimana mahram disebabkan karena nasab.” (HR. Bukhari no. 3105 dan Muslim no. 1444). Persusuan ini diistilahkan dengan rodho’ah. Dalam Fathul Qorib (2: 134), salah satu rujukan fikih dalam madzhab Syafi’i disebutkan, “Rodho’ah atau persusuan adalah sampainya air susu seorang wanita yang khusus ke dalam perut anak yang khusus dengan cara yang khusus.” Dalam madzhab Syafi’i juga disebutkan bahwa wanita yang disusui adalah masih hidup. Wanita yang disusui berumur 9 tahun, baik janda atau perawan, baik masih single ataukah sudah menikah. Al Qodhi Abu Syuja’ memberikan syarat untuk bisa persusuan menjadikan mahram: 1- Yang disusui berusia di bawah dua tahun. 2- Wanita tersebut menyesui sebanyak lima kali susuan secara terpisah. Air susu tersebut sampai dalam perut dan standar jumlah persusuannya tersebut dilihat dari ‘urf (kebiasaan yang ada). Jika dianggap sudah satu kali persusuan atau beberapa kali, maka dianggap seperti itu. Jika yang disusui memutus persusuan di antara lima kali persusuan tersebut dengan melepas dari ambing susu, maka sudah dihitung beberapa kali susuan. (Lihat Fathul Qorib, 2: 135-137). Dipersyaratkan dua tahun berdasarkan ayat, وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ ” Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. ” (QS. Al Baqarah: 233). Dipersyaratkan lima kali susuan berdasarkan hadits, عَنْ عَائِشَةَ أَنَّهَا قَالَتْ كَانَ فِيمَا أُنْزِلَ مِنَ الْقُرْآنِ عَشْرُ رَضَعَاتٍ مَعْلُومَاتٍ يُحَرِّمْنَ. ثُمَّ نُسِخْنَ بِخَمْسٍ مَعْلُومَاتٍ فَتُوُفِّىَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَهُنَّ فِيمَا يُقْرَأُ مِنَ الْقُرْآنِ Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata berkata, “Ketika Al Quran diturunkan yang berlaku adalah sepuluh kali susuan sehingga bisa menjadi mahram. Kemudian perkara tersebut dihapus menjadi lima kali susuan. Lantas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggal dunia dan demikianlah yang berlaku dalam Al Quran (yaitu lima kali susuan, -pen).” (HR. Muslim no. 1452). Jangan lupa baca pula artikel “Hukum Menyusu pada Istri“. Kesimpulan dari penjelasan di atas menunjukkan bahwa menyusu pada istri tidaklah menyebabkan mahram. Wallahu a’lam. Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik. — Diselesaikan 26 Dzulqo’dah 1435 H di Pesantren DS Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membahas qurban dan aqiqah secara lengkap dengan judul “Panduan Qurban dan Aqiqah”. Harga Rp.23.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Lihat infonya di sini. Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku qurban#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagsmahram

Hukum Gigi Palsu

Bagaimanakah hukum gigi palsu? Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz pernah ditanyakan masalah gigi palsu ini terutama jika hukumnya cuma untuk mode (bergaya atau berpenampilan). Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz menjawab, Hukum gigi palsu itu boleh selama bukan terbuat dari emas untuk laki-laki. Karena laki-laki tidak boleh berhias dengan emas. Adapun baiknya menggunakan gigi yang terbuat dari selain emas. Emas hanyalah dibolehkan dalam kondisi darurat sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membolehkan hal ini ketika ada yang gigi taringnya patah. Intinya, gigi palsu itu dibolehkan lebih-lebih ketika butuh. Adapun untuk sekedar bergaya, maka tidaklah layak. Begitu pula gigi yang sudah sehat tidaklah perlu dicabut supaya bisa bergaya dengan gigi palsu. Setiap orang seharusnya bersyukur pada Allah atas nikmat gigi dengan ia menjaganya tetap ada tanpa mencabutnya dengan maksud bermode. Minimal hukumnya makruh untuk hal itu. Adapun jika memang gigi patah, lalu ingin ditambah dengan gigi buatan, maka tidaklah masalah, baik gigi tersebut berasal dari bahan tambang yang boleh digunakan, namun jauhilah emas. Emas inilah yang mesti dihindari kecuali dalam keadaan darurat untuk laki-laki. Ada yang bertanya pada Syaikh, bagaimana hukum untuk gigi yang jelek? Syaikh menjawab, untuk gigi yang jelek tidak mengapa dihilangkan, baik gigi tersebut terlalu panjang dari yang normal, terlalu ke depan atau ke belakang. Mencabutnya tidaklah masalah. (Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz di website resmi beliau: http://www.ibnbaz.org.sa/mat/11166) Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik. — Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membahas qurban dan aqiqah secara lengkap dengan judul “Panduan Qurban dan Aqiqah”. Harga Rp.23.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Lihat infonya di sini. Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku qurban#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Disusun di Panggang, Gunungkidul, 25 Dzulqo’dah 1435 H Tagsgigi perhiasan

Hukum Gigi Palsu

Bagaimanakah hukum gigi palsu? Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz pernah ditanyakan masalah gigi palsu ini terutama jika hukumnya cuma untuk mode (bergaya atau berpenampilan). Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz menjawab, Hukum gigi palsu itu boleh selama bukan terbuat dari emas untuk laki-laki. Karena laki-laki tidak boleh berhias dengan emas. Adapun baiknya menggunakan gigi yang terbuat dari selain emas. Emas hanyalah dibolehkan dalam kondisi darurat sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membolehkan hal ini ketika ada yang gigi taringnya patah. Intinya, gigi palsu itu dibolehkan lebih-lebih ketika butuh. Adapun untuk sekedar bergaya, maka tidaklah layak. Begitu pula gigi yang sudah sehat tidaklah perlu dicabut supaya bisa bergaya dengan gigi palsu. Setiap orang seharusnya bersyukur pada Allah atas nikmat gigi dengan ia menjaganya tetap ada tanpa mencabutnya dengan maksud bermode. Minimal hukumnya makruh untuk hal itu. Adapun jika memang gigi patah, lalu ingin ditambah dengan gigi buatan, maka tidaklah masalah, baik gigi tersebut berasal dari bahan tambang yang boleh digunakan, namun jauhilah emas. Emas inilah yang mesti dihindari kecuali dalam keadaan darurat untuk laki-laki. Ada yang bertanya pada Syaikh, bagaimana hukum untuk gigi yang jelek? Syaikh menjawab, untuk gigi yang jelek tidak mengapa dihilangkan, baik gigi tersebut terlalu panjang dari yang normal, terlalu ke depan atau ke belakang. Mencabutnya tidaklah masalah. (Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz di website resmi beliau: http://www.ibnbaz.org.sa/mat/11166) Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik. — Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membahas qurban dan aqiqah secara lengkap dengan judul “Panduan Qurban dan Aqiqah”. Harga Rp.23.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Lihat infonya di sini. Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku qurban#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Disusun di Panggang, Gunungkidul, 25 Dzulqo’dah 1435 H Tagsgigi perhiasan
Bagaimanakah hukum gigi palsu? Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz pernah ditanyakan masalah gigi palsu ini terutama jika hukumnya cuma untuk mode (bergaya atau berpenampilan). Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz menjawab, Hukum gigi palsu itu boleh selama bukan terbuat dari emas untuk laki-laki. Karena laki-laki tidak boleh berhias dengan emas. Adapun baiknya menggunakan gigi yang terbuat dari selain emas. Emas hanyalah dibolehkan dalam kondisi darurat sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membolehkan hal ini ketika ada yang gigi taringnya patah. Intinya, gigi palsu itu dibolehkan lebih-lebih ketika butuh. Adapun untuk sekedar bergaya, maka tidaklah layak. Begitu pula gigi yang sudah sehat tidaklah perlu dicabut supaya bisa bergaya dengan gigi palsu. Setiap orang seharusnya bersyukur pada Allah atas nikmat gigi dengan ia menjaganya tetap ada tanpa mencabutnya dengan maksud bermode. Minimal hukumnya makruh untuk hal itu. Adapun jika memang gigi patah, lalu ingin ditambah dengan gigi buatan, maka tidaklah masalah, baik gigi tersebut berasal dari bahan tambang yang boleh digunakan, namun jauhilah emas. Emas inilah yang mesti dihindari kecuali dalam keadaan darurat untuk laki-laki. Ada yang bertanya pada Syaikh, bagaimana hukum untuk gigi yang jelek? Syaikh menjawab, untuk gigi yang jelek tidak mengapa dihilangkan, baik gigi tersebut terlalu panjang dari yang normal, terlalu ke depan atau ke belakang. Mencabutnya tidaklah masalah. (Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz di website resmi beliau: http://www.ibnbaz.org.sa/mat/11166) Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik. — Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membahas qurban dan aqiqah secara lengkap dengan judul “Panduan Qurban dan Aqiqah”. Harga Rp.23.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Lihat infonya di sini. Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku qurban#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Disusun di Panggang, Gunungkidul, 25 Dzulqo’dah 1435 H Tagsgigi perhiasan


Bagaimanakah hukum gigi palsu? Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz pernah ditanyakan masalah gigi palsu ini terutama jika hukumnya cuma untuk mode (bergaya atau berpenampilan). Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz menjawab, Hukum gigi palsu itu boleh selama bukan terbuat dari emas untuk laki-laki. Karena laki-laki tidak boleh berhias dengan emas. Adapun baiknya menggunakan gigi yang terbuat dari selain emas. Emas hanyalah dibolehkan dalam kondisi darurat sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membolehkan hal ini ketika ada yang gigi taringnya patah. Intinya, gigi palsu itu dibolehkan lebih-lebih ketika butuh. Adapun untuk sekedar bergaya, maka tidaklah layak. Begitu pula gigi yang sudah sehat tidaklah perlu dicabut supaya bisa bergaya dengan gigi palsu. Setiap orang seharusnya bersyukur pada Allah atas nikmat gigi dengan ia menjaganya tetap ada tanpa mencabutnya dengan maksud bermode. Minimal hukumnya makruh untuk hal itu. Adapun jika memang gigi patah, lalu ingin ditambah dengan gigi buatan, maka tidaklah masalah, baik gigi tersebut berasal dari bahan tambang yang boleh digunakan, namun jauhilah emas. Emas inilah yang mesti dihindari kecuali dalam keadaan darurat untuk laki-laki. Ada yang bertanya pada Syaikh, bagaimana hukum untuk gigi yang jelek? Syaikh menjawab, untuk gigi yang jelek tidak mengapa dihilangkan, baik gigi tersebut terlalu panjang dari yang normal, terlalu ke depan atau ke belakang. Mencabutnya tidaklah masalah. (Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz di website resmi beliau: http://www.ibnbaz.org.sa/mat/11166) Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik. — Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membahas qurban dan aqiqah secara lengkap dengan judul “Panduan Qurban dan Aqiqah”. Harga Rp.23.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Lihat infonya di sini. Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku qurban#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Disusun di Panggang, Gunungkidul, 25 Dzulqo’dah 1435 H Tagsgigi perhiasan

Berlemah Lembutlah dalam Berdakwah!

20SepBerlemah Lembutlah dalam Berdakwah!September 20, 2014Khutbah Jumat, Metode Beragama BERLEMAH-LEMBUTLAH DALAM BERDAKWAH! Oleh: Abdullah Zaen, Lc, MA   KHUTBAH PERTAMA: إِنَّ الْحَمْدَ للهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. “يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ اتَّقُواْ اللّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوتُنَّ إِلاَّ وَأَنتُم مُّسْلِمُونَ”. “يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُواْ رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُم مِّن نَّفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيراً وَنِسَاء وَاتَّقُواْ اللّهَ الَّذِي تَسَاءلُونَ بِهِ وَالأَرْحَامَ إِنَّ اللّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيباً”. “يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلاً سَدِيداً . يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَن يُطِعْ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزاً عَظِيماً”. أَمَّا بَعْدُ، فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ، وَخَيْرُ الْهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَشَرُّ الْأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا، وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ. Jama’ah Jum’at rahimakumullah… Mari kita tingkatkan ketaqwaan kepada Allah ta’ala dengan ketaqwaan yang sebenar-benarnya; yaitu mengamalkan apa yang diperintahkan oleh-Nya dan Rasul-Nya shallallahu’alaihiwasallam serta menjauhi apa yang dilarang oleh-Nya dan Rasul-Nya shallallahu’alaihiwasallam. Jama’ah Jum’at yang semoga dimuliakan Allah… Suatu hari seseorang menemui khalifah Hârûn ar-Rasyîd rahimahullâh seraya berkata, “Wahai Hârûn, aku hendak berbicara kepadamu dengan keras, karena aku ingin menasehatimu!”. Maka Hârûn ar-Rasyîd pun menjawab, “Wahai fulan, aku tidak sudi mendengar perkataanmu; sebab aku tidaklah lebih jahat daripada Fir’aun, dan engkaupun tidak lebih baik dari Mûsâ u. Sedangkan Allah ta’âlâ telah memerintahkan Mûsâ untuk bertutur dengan lemah lembut kepada Fir’aun!”[1]. Ya, Allah ta’âlâ telah berwasiat kepada Nabi Mûsâ dan Nabi Hârûn ‘alaihimassalâm tatkala akan mendatangi salah satu pionir terbesar kekufuran; raja Fir’aun yang lalim, yang telah tercatat dalam Lauhul Mahfuzh bahwa ia akan mati di atas kekufuran, “فَقُولاَ لَهُ قَوْلاً لَّيِّناً لَّعَلَّهُ يَتَذَكَّرُ أَوْ يَخْشَى”. Artinya: “Berbicaralah kalian berdua kepadanya dengan kata-kata yang lemah lembut, mudah-mudahan ia ingat atau takut”. (QS. Thâhâ: 44)[2]. Sikap lemah lembut memiliki dampak yang begitu besar dalam meluluhkan hati orang yang kita dakwahi, sehingga mudah menerima apa yang kita sampaikan. Kebalikannya: sikap kasar dan keras akan menjadikan orang lari dari kita dan enggan menerima nasehat yang disampaikan, walaupun dia adalah orang yang memiliki tingkat keimanan tinggi sekaliber para sahabat Nabi shallallahu’alaihiwasallam sekalipun! Lalu bagaimana dengan mayoritas orang awam di zaman kita yang tingkat keimanan dan kesiapannya menerima dakwah jauh di bawah para sahabat? Allah ta’ala mengingatkan Nabi-Nya shallallahu’alaihiwasallam, “فَبِمَا رَحْمَةٍ مِّنَ اللّهِ لِنتَ لَهُمْ وَلَوْ كُنتَ فَظّاً غَلِيظَ الْقَلْبِ لاَنفَضُّواْ مِنْ حَوْلِكَ” Artinya: “Dikarenakan rahmat dari Allah-lah, engkau (wahai Muhammad) berlaku lemah lembut terhadap mereka (para sahabat). Seandainya engkau bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu”. QS. Ali Imran: 159. Sebegitu vital dan urgennya sifat ini dalam diri seorang da’i, sampai-sampai orang yang tidak memiliki karakter tersebut tidak berhak untuk beramar makruf nahi munkar! Imâm Sufyân ats-Tsaurî rahimahullâh berpetuah, “لاَ يَأْمُرُ بِالْمَعْرُوْفِ وَلاَ يَنْهَى عَنِ الْمُنْكَرِ إِلاَّ مَنْ كَانَ فِيْهِ خِصَالٌ ثَلاَثٌ: رَفِيْقٌ بِمَا يَأْمُرُ، رَفِيْقٌ بِمَا يَنْهَى، عَدْلٌ بِمَا يَأْمُرُ، عَدْلٌ بِمَا يَنْهَى، عَالِمٌ بِمَا يَأْمُرُ، عَالِمٌ بِمَا يَنْهَى”. “Tidaklah boleh beramar ma’ruf dan nahi mungkar kecuali seseorang yang memiliki tiga sifat: (1) Lemah lembut ketika menyuruh dan melarang, (2) Adil ketika menyuruh dan melarang, serta (3) Memiliki ilmu tentang apa yang ia suruh dan larang”[3]. Jama’ah Jum’at yang kami hormati Syaikh al-’Allâmah Muhammad bin Shâlih al-‘Utsaimîn rahimahullâh bercerita, “Dikisahkan bahwa dahulu ada seorang pemuda amat bersemangat untuk beramar ma’ruf nahi mungkar. Suatu sore dia mendapatkan seorang penggembala onta sedang menggiring gembalaannya sambil berdendang, agar onta-ontanya bersemangat untuk berjalan, padahal saat itu muadzin tengah mengumandangkan adzan Maghrib. Maka sang pemuda menghardik penggembala itu dengan keras, namun si penggembala tidak mempedulikan teguran pemuda tersebut, bahkan terkesan menantang dan terus berdendang. Maka pergilah pemuda itu ke seorang ulama untuk melaporkan kejadian tersebut. Keesokan harinya, ulama tadi mendatangi tempat si penggembala pada waktu serupa. Ketika adzan Maghrib dikumandangkan, beliau berkata dengan santun dan lemah lembut kepada si penggembala, “Wahai saudaraku, adzan Maghrib telah dikumandangkan, hendaknya engkau segera menunaikan shalat, karena Allah ta’âlâ telah berfirman (yang artinya): “Dan perintahkanlah kepada keluargamu mendirikan shalat dan bersabarlah kamu dalam mengerjakannya. Kami tidak meminta rezki kepadamu, Kamilah yang memberi rezki padamu. Dan ganjaran (yang baik) adalah bagi orang yang bertakwa”. QS. Thâhâ: 132. Maka si penggembala tersebut menjawab, “Jazâkallah khairâ“. Kemudian dia segera meletakkan cemetinya, lalu berwudhu dan pergi ke masjid beserta sang ulama tadi[4]. Apa gerangan kunci keberhasilan dakwah sang ulama dan sebab ‘kegagalan’ dakwah si pemuda di atas? Sikap lembut sang ulama dan sikap kasar si pemuda! “Memang sikap lemah lembut akan mendorong orang lain untuk menerima kita dan dakwah Allah ini”[5]. أقول قولي هذا، وأستغفر الله لي ولكم ولجميع المسلمين والمسلمات، فاستغفروه إنه هو الغفور الرحيم. KHUTBAH KEDUA: الحمد لله حمداً كثيراً طيباً مباركاً فيه، كما يحب ربنا ويرضى، وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له، له الحمد في الآخرة والأولى، وأشهد أن سيدنا ونبينا محمداً عبده ورسوله، الرسولُ المصطفى والنبي المجتبى، صلى الله عليه وعلى آله الأصفياء، وأصحابِه الأتقياء، والتابعين ومن تبعهم بإحسان وسار على نهجه واقتفى. Jama’ah Jum’at rahimakumullah… Di akhir khutbah ringkas ini, kami sampaikan dua poin yang dipandang berkaitan erat dengan pembahasan di atas dan sering terjadi kesalahpahaman di dalamnya. Poin pertama: Berlemah lembut bukan berarti dengan menghanyutkan diri dalam ritual-ritual kesyirikan atau meramaikan acara-acara bid’ah, sebagaimana yang dipraktekkan oleh sebagian ‘juru dakwah’. Apapun alasannya, perilaku di atas tidak bisa dibenarkan, kecuali jika tujuan menghadiri ritual dan acara tersebut adalah untuk mengingkari kemungkaran itu. Jika ada yang berdalih, bahwasanya bid’ah tersebut baik, inilah jawabannya: membuat suatu bentuk ibadah yang tidak ada tuntunannya dari al-Qur’an dan Hadits lalu memandangnya sebagai hal yang baik, sama saja membuat syariat baru. Sebagaimana ditegaskan Imam Syafi’i, “مَنْ اسْتَحْسَنَ فَقَدْ شَرَعَ”. “Barang siapa menganggap baik suatu perbuatan (ibadah yang tidak ada tuntunannya); sesungguhnya ia telah membuat syariat (baru)”[6]. Namun kita harus membedakan antara hanyut meramaikan acara-acara bid’ah dengan melihat bid’ah dalam keadaan hati tetap mengingkarinya, dan mengundur pengingkaran secara lisan terhadap bid’ah tersebut hingga saatnya yang tepat. Sikap kedua ini justru termasuk praktek hikmah dalam berdakwah! Imam Ibn al-Qayyim dan Syaikh ‘Utsaimîn menjelaskan perumpamaan orang yang bertahap dalam mengingkari kemungkaran, “Orang yang mengingkari kemungkaran ibarat seorang dokter. Jika ada seorang dokter yang mengobati borok dengan cara langsung mengiris untuk menghilangkan seluruh borok yang ada; mungkin justru akan mengakibatkan luka yang lebih parah. Namun, jika sang dokter mengobati borok tersebut secara bertahap sedikit demi sedikit, dengan penuh kesabaran menahan diri dengan mencium bau tidak sedap yang menyeruak, niscaya si pasien akan sembuh”[7]. Poin kedua: Perintah berlemah lembut dalam berdakwah dan beramar makruf nahi mungkar tidak menafikan bolehnya bersikap keras pada beberapa kesempatan, karena Nabi shallallahu’alaihiwasallam pun pernah bersikap keras[8]. Hanya saja perlu diingat bahwa hukum asal cara berdakwah adalah dengan lemah lembut, bukan dengan kekerasan! Oleh karena itu jangan dibalik, dengan menjadikan hukum asalnya adalah dengan kekerasan, dan terkadang memakai cara lemah lembut! Imâm Ibn al-Wazîr rahimahullâh menjelaskan, “Tidak diragukan lagi bahwa yang paling dominan di dalam kitab-kitab (suci yang Allah turunkan) dari langit serta di dalam sikap-sikap Nabi r adalah sifat ramah, lemah lembut dan kasih sayang”[9]. Syaikh Rabî’ bin Hâdî al-Madkhalî hafizhahullâh menyampaikan keterangan serupa, “Hukum asal dalam berdakwah adalah dengan menggunakan sikap lemah lembut, halus dan hikmah. Inilah hukum asalnya. Namun, jika engkau mendapati orang yang keras kepala, tidak mau menerima al-haq, padahal engkau telah menegakkan hujjah atasnya, dan ia tetap menolak; pada saat seperti itu engkau boleh menggunakan bantahan”[10]. Oleh karena itu, jika seorang da’i dihadapkan pada suatu kondisi di mana orang yang dihadapinya ketika disikapi dengan lembut atau dengan keras, pengaruhnya seimbang, maka dia harus memilih sikap lembut, sesuai perintah untuk kembali ke hukum asal. Hal ini telah dijelaskan Syaikh al-’Allâmah Muhammad al-‘Utsaimîn rahimahullâh, ”Jika di dalam sikap kasar dan keras ada maslahatnya, gunakanlah sikap tersebut. Namun jika kenyataannya adalah sebaliknya, maka gunakanlah sikap lembut dan halus. Adapun jika kondisinya sama antara bersikap kasar dan keras dengan bersikap lembut dan halus; saat itu gunakanlah sikap lembut dan halus; karena Nabi r bersabda, “Sesungguhnya Allah Maha Lembut dan mencintai kelembutan dalam setiap perkara”. [HR. Bukhârî dan Muslim]”[11]. ألا وصلوا وسلموا -رحمكم الله- على الهادي البشير، والسراج المنير، كما أمركم بذلك اللطيف الخبير؛ فقال في محكم التنـزيل: “إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيماً”. اللهم صل على محمد وعلى آل محمد كما صليت على إبراهيم وعلى آل إبراهيم إنك حميد مجيد, اللهم بارك على محمد وعلى آل محمد كما باركت على إبراهيم وعلى آل إبراهيم إنك حميد مجيد. ربنا ظلمنا أنفسنا وإن لم تغفر لنا وترحمنا لنكونن من الخاسرين ربنا اغفر لنا ولإخواننا الذين سبقونا بالإيمان ولا تجعل في قلوبنا غلا للذين آمنوا ربنا إنك رؤوف رحيم ربنا لا تزغ قلوبنا بعد إذ هديتنا وهب لنا من لدنك رحمة إنك أنت الوهاب ربنا آتنا في الدنيا حسنة وفي الآخرة حسنة وقنا عذاب النار وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه ومن تبعهم بإحسان إلى يوم الدين وآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين. أقيموا الصلاة… @ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 28 Muharram 1432 / 3 Januari 2011 [1] Lihat: Al-Muntazham fî Târîkh al-Mulûk wa al-Umam karya Ibn al-Jauzî (VIII/328) dan Târîkh ath-Thabarî (VIII/358-359). [2] Lihat dalil-dalil lain yang menghasung untuk bersikap lemah lembut ketika berdakwah dalam: Min Shifât ad-Dâ’iyah al-Lîn wa ar-Rifq karya Dr. Fadhl Ilâhî (hal. 11-31). [3] Lihat: Al-Amr bi al-Ma’rûf wa an-Nahy ‘an al-Munkar karya Imâm Abû Bakr al-Khallâl (hal. 41). [4] Diterjemahkan secara bebas dari Kitâb al-‘Ilm (hal.103-104). [5] Lemah Lembut, makalah Ust. Abû Usâmah bin Râwiyah an-Nawawî, dalam Majalah asy-Syarî’ah no. 02/1/Sya’ban 1424 H/September 2003 (hal. 49). [6] Al-Mankhûl karya al-Ghazali, hal. 374, Jam’u al-Jawâmi’ karya al-Mahalli, sebagaimana dalam ‘Ilm Ushûl al-Bida’ karya Ali Hasan al-Halabi, hal. 121. [7] Liqâ’ al-Bâb al-Maftûh-2 (II/16 -dalam al-Maktabah asy-Syâmilah). [8] Lihat: Fatâwâ asy-Syaikh al-Albânî (hal. 133-134) sebagaimana dalam Kaifa Nu’âlij Wâqi’anâ al-Alîm oleh Ali bin Husain Abû Lûz (hal.177-178). [9] Al-‘Awâshim wa al-Qawâshim (I/172). [10] Al-Hats ‘alâ al-Mawaddah (hal. 38). [11] Syarh al-Arba’în an-Nawawiyyah (hal. 199). PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022

Berlemah Lembutlah dalam Berdakwah!

20SepBerlemah Lembutlah dalam Berdakwah!September 20, 2014Khutbah Jumat, Metode Beragama BERLEMAH-LEMBUTLAH DALAM BERDAKWAH! Oleh: Abdullah Zaen, Lc, MA   KHUTBAH PERTAMA: إِنَّ الْحَمْدَ للهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. “يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ اتَّقُواْ اللّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوتُنَّ إِلاَّ وَأَنتُم مُّسْلِمُونَ”. “يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُواْ رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُم مِّن نَّفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيراً وَنِسَاء وَاتَّقُواْ اللّهَ الَّذِي تَسَاءلُونَ بِهِ وَالأَرْحَامَ إِنَّ اللّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيباً”. “يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلاً سَدِيداً . يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَن يُطِعْ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزاً عَظِيماً”. أَمَّا بَعْدُ، فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ، وَخَيْرُ الْهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَشَرُّ الْأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا، وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ. Jama’ah Jum’at rahimakumullah… Mari kita tingkatkan ketaqwaan kepada Allah ta’ala dengan ketaqwaan yang sebenar-benarnya; yaitu mengamalkan apa yang diperintahkan oleh-Nya dan Rasul-Nya shallallahu’alaihiwasallam serta menjauhi apa yang dilarang oleh-Nya dan Rasul-Nya shallallahu’alaihiwasallam. Jama’ah Jum’at yang semoga dimuliakan Allah… Suatu hari seseorang menemui khalifah Hârûn ar-Rasyîd rahimahullâh seraya berkata, “Wahai Hârûn, aku hendak berbicara kepadamu dengan keras, karena aku ingin menasehatimu!”. Maka Hârûn ar-Rasyîd pun menjawab, “Wahai fulan, aku tidak sudi mendengar perkataanmu; sebab aku tidaklah lebih jahat daripada Fir’aun, dan engkaupun tidak lebih baik dari Mûsâ u. Sedangkan Allah ta’âlâ telah memerintahkan Mûsâ untuk bertutur dengan lemah lembut kepada Fir’aun!”[1]. Ya, Allah ta’âlâ telah berwasiat kepada Nabi Mûsâ dan Nabi Hârûn ‘alaihimassalâm tatkala akan mendatangi salah satu pionir terbesar kekufuran; raja Fir’aun yang lalim, yang telah tercatat dalam Lauhul Mahfuzh bahwa ia akan mati di atas kekufuran, “فَقُولاَ لَهُ قَوْلاً لَّيِّناً لَّعَلَّهُ يَتَذَكَّرُ أَوْ يَخْشَى”. Artinya: “Berbicaralah kalian berdua kepadanya dengan kata-kata yang lemah lembut, mudah-mudahan ia ingat atau takut”. (QS. Thâhâ: 44)[2]. Sikap lemah lembut memiliki dampak yang begitu besar dalam meluluhkan hati orang yang kita dakwahi, sehingga mudah menerima apa yang kita sampaikan. Kebalikannya: sikap kasar dan keras akan menjadikan orang lari dari kita dan enggan menerima nasehat yang disampaikan, walaupun dia adalah orang yang memiliki tingkat keimanan tinggi sekaliber para sahabat Nabi shallallahu’alaihiwasallam sekalipun! Lalu bagaimana dengan mayoritas orang awam di zaman kita yang tingkat keimanan dan kesiapannya menerima dakwah jauh di bawah para sahabat? Allah ta’ala mengingatkan Nabi-Nya shallallahu’alaihiwasallam, “فَبِمَا رَحْمَةٍ مِّنَ اللّهِ لِنتَ لَهُمْ وَلَوْ كُنتَ فَظّاً غَلِيظَ الْقَلْبِ لاَنفَضُّواْ مِنْ حَوْلِكَ” Artinya: “Dikarenakan rahmat dari Allah-lah, engkau (wahai Muhammad) berlaku lemah lembut terhadap mereka (para sahabat). Seandainya engkau bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu”. QS. Ali Imran: 159. Sebegitu vital dan urgennya sifat ini dalam diri seorang da’i, sampai-sampai orang yang tidak memiliki karakter tersebut tidak berhak untuk beramar makruf nahi munkar! Imâm Sufyân ats-Tsaurî rahimahullâh berpetuah, “لاَ يَأْمُرُ بِالْمَعْرُوْفِ وَلاَ يَنْهَى عَنِ الْمُنْكَرِ إِلاَّ مَنْ كَانَ فِيْهِ خِصَالٌ ثَلاَثٌ: رَفِيْقٌ بِمَا يَأْمُرُ، رَفِيْقٌ بِمَا يَنْهَى، عَدْلٌ بِمَا يَأْمُرُ، عَدْلٌ بِمَا يَنْهَى، عَالِمٌ بِمَا يَأْمُرُ، عَالِمٌ بِمَا يَنْهَى”. “Tidaklah boleh beramar ma’ruf dan nahi mungkar kecuali seseorang yang memiliki tiga sifat: (1) Lemah lembut ketika menyuruh dan melarang, (2) Adil ketika menyuruh dan melarang, serta (3) Memiliki ilmu tentang apa yang ia suruh dan larang”[3]. Jama’ah Jum’at yang kami hormati Syaikh al-’Allâmah Muhammad bin Shâlih al-‘Utsaimîn rahimahullâh bercerita, “Dikisahkan bahwa dahulu ada seorang pemuda amat bersemangat untuk beramar ma’ruf nahi mungkar. Suatu sore dia mendapatkan seorang penggembala onta sedang menggiring gembalaannya sambil berdendang, agar onta-ontanya bersemangat untuk berjalan, padahal saat itu muadzin tengah mengumandangkan adzan Maghrib. Maka sang pemuda menghardik penggembala itu dengan keras, namun si penggembala tidak mempedulikan teguran pemuda tersebut, bahkan terkesan menantang dan terus berdendang. Maka pergilah pemuda itu ke seorang ulama untuk melaporkan kejadian tersebut. Keesokan harinya, ulama tadi mendatangi tempat si penggembala pada waktu serupa. Ketika adzan Maghrib dikumandangkan, beliau berkata dengan santun dan lemah lembut kepada si penggembala, “Wahai saudaraku, adzan Maghrib telah dikumandangkan, hendaknya engkau segera menunaikan shalat, karena Allah ta’âlâ telah berfirman (yang artinya): “Dan perintahkanlah kepada keluargamu mendirikan shalat dan bersabarlah kamu dalam mengerjakannya. Kami tidak meminta rezki kepadamu, Kamilah yang memberi rezki padamu. Dan ganjaran (yang baik) adalah bagi orang yang bertakwa”. QS. Thâhâ: 132. Maka si penggembala tersebut menjawab, “Jazâkallah khairâ“. Kemudian dia segera meletakkan cemetinya, lalu berwudhu dan pergi ke masjid beserta sang ulama tadi[4]. Apa gerangan kunci keberhasilan dakwah sang ulama dan sebab ‘kegagalan’ dakwah si pemuda di atas? Sikap lembut sang ulama dan sikap kasar si pemuda! “Memang sikap lemah lembut akan mendorong orang lain untuk menerima kita dan dakwah Allah ini”[5]. أقول قولي هذا، وأستغفر الله لي ولكم ولجميع المسلمين والمسلمات، فاستغفروه إنه هو الغفور الرحيم. KHUTBAH KEDUA: الحمد لله حمداً كثيراً طيباً مباركاً فيه، كما يحب ربنا ويرضى، وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له، له الحمد في الآخرة والأولى، وأشهد أن سيدنا ونبينا محمداً عبده ورسوله، الرسولُ المصطفى والنبي المجتبى، صلى الله عليه وعلى آله الأصفياء، وأصحابِه الأتقياء، والتابعين ومن تبعهم بإحسان وسار على نهجه واقتفى. Jama’ah Jum’at rahimakumullah… Di akhir khutbah ringkas ini, kami sampaikan dua poin yang dipandang berkaitan erat dengan pembahasan di atas dan sering terjadi kesalahpahaman di dalamnya. Poin pertama: Berlemah lembut bukan berarti dengan menghanyutkan diri dalam ritual-ritual kesyirikan atau meramaikan acara-acara bid’ah, sebagaimana yang dipraktekkan oleh sebagian ‘juru dakwah’. Apapun alasannya, perilaku di atas tidak bisa dibenarkan, kecuali jika tujuan menghadiri ritual dan acara tersebut adalah untuk mengingkari kemungkaran itu. Jika ada yang berdalih, bahwasanya bid’ah tersebut baik, inilah jawabannya: membuat suatu bentuk ibadah yang tidak ada tuntunannya dari al-Qur’an dan Hadits lalu memandangnya sebagai hal yang baik, sama saja membuat syariat baru. Sebagaimana ditegaskan Imam Syafi’i, “مَنْ اسْتَحْسَنَ فَقَدْ شَرَعَ”. “Barang siapa menganggap baik suatu perbuatan (ibadah yang tidak ada tuntunannya); sesungguhnya ia telah membuat syariat (baru)”[6]. Namun kita harus membedakan antara hanyut meramaikan acara-acara bid’ah dengan melihat bid’ah dalam keadaan hati tetap mengingkarinya, dan mengundur pengingkaran secara lisan terhadap bid’ah tersebut hingga saatnya yang tepat. Sikap kedua ini justru termasuk praktek hikmah dalam berdakwah! Imam Ibn al-Qayyim dan Syaikh ‘Utsaimîn menjelaskan perumpamaan orang yang bertahap dalam mengingkari kemungkaran, “Orang yang mengingkari kemungkaran ibarat seorang dokter. Jika ada seorang dokter yang mengobati borok dengan cara langsung mengiris untuk menghilangkan seluruh borok yang ada; mungkin justru akan mengakibatkan luka yang lebih parah. Namun, jika sang dokter mengobati borok tersebut secara bertahap sedikit demi sedikit, dengan penuh kesabaran menahan diri dengan mencium bau tidak sedap yang menyeruak, niscaya si pasien akan sembuh”[7]. Poin kedua: Perintah berlemah lembut dalam berdakwah dan beramar makruf nahi mungkar tidak menafikan bolehnya bersikap keras pada beberapa kesempatan, karena Nabi shallallahu’alaihiwasallam pun pernah bersikap keras[8]. Hanya saja perlu diingat bahwa hukum asal cara berdakwah adalah dengan lemah lembut, bukan dengan kekerasan! Oleh karena itu jangan dibalik, dengan menjadikan hukum asalnya adalah dengan kekerasan, dan terkadang memakai cara lemah lembut! Imâm Ibn al-Wazîr rahimahullâh menjelaskan, “Tidak diragukan lagi bahwa yang paling dominan di dalam kitab-kitab (suci yang Allah turunkan) dari langit serta di dalam sikap-sikap Nabi r adalah sifat ramah, lemah lembut dan kasih sayang”[9]. Syaikh Rabî’ bin Hâdî al-Madkhalî hafizhahullâh menyampaikan keterangan serupa, “Hukum asal dalam berdakwah adalah dengan menggunakan sikap lemah lembut, halus dan hikmah. Inilah hukum asalnya. Namun, jika engkau mendapati orang yang keras kepala, tidak mau menerima al-haq, padahal engkau telah menegakkan hujjah atasnya, dan ia tetap menolak; pada saat seperti itu engkau boleh menggunakan bantahan”[10]. Oleh karena itu, jika seorang da’i dihadapkan pada suatu kondisi di mana orang yang dihadapinya ketika disikapi dengan lembut atau dengan keras, pengaruhnya seimbang, maka dia harus memilih sikap lembut, sesuai perintah untuk kembali ke hukum asal. Hal ini telah dijelaskan Syaikh al-’Allâmah Muhammad al-‘Utsaimîn rahimahullâh, ”Jika di dalam sikap kasar dan keras ada maslahatnya, gunakanlah sikap tersebut. Namun jika kenyataannya adalah sebaliknya, maka gunakanlah sikap lembut dan halus. Adapun jika kondisinya sama antara bersikap kasar dan keras dengan bersikap lembut dan halus; saat itu gunakanlah sikap lembut dan halus; karena Nabi r bersabda, “Sesungguhnya Allah Maha Lembut dan mencintai kelembutan dalam setiap perkara”. [HR. Bukhârî dan Muslim]”[11]. ألا وصلوا وسلموا -رحمكم الله- على الهادي البشير، والسراج المنير، كما أمركم بذلك اللطيف الخبير؛ فقال في محكم التنـزيل: “إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيماً”. اللهم صل على محمد وعلى آل محمد كما صليت على إبراهيم وعلى آل إبراهيم إنك حميد مجيد, اللهم بارك على محمد وعلى آل محمد كما باركت على إبراهيم وعلى آل إبراهيم إنك حميد مجيد. ربنا ظلمنا أنفسنا وإن لم تغفر لنا وترحمنا لنكونن من الخاسرين ربنا اغفر لنا ولإخواننا الذين سبقونا بالإيمان ولا تجعل في قلوبنا غلا للذين آمنوا ربنا إنك رؤوف رحيم ربنا لا تزغ قلوبنا بعد إذ هديتنا وهب لنا من لدنك رحمة إنك أنت الوهاب ربنا آتنا في الدنيا حسنة وفي الآخرة حسنة وقنا عذاب النار وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه ومن تبعهم بإحسان إلى يوم الدين وآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين. أقيموا الصلاة… @ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 28 Muharram 1432 / 3 Januari 2011 [1] Lihat: Al-Muntazham fî Târîkh al-Mulûk wa al-Umam karya Ibn al-Jauzî (VIII/328) dan Târîkh ath-Thabarî (VIII/358-359). [2] Lihat dalil-dalil lain yang menghasung untuk bersikap lemah lembut ketika berdakwah dalam: Min Shifât ad-Dâ’iyah al-Lîn wa ar-Rifq karya Dr. Fadhl Ilâhî (hal. 11-31). [3] Lihat: Al-Amr bi al-Ma’rûf wa an-Nahy ‘an al-Munkar karya Imâm Abû Bakr al-Khallâl (hal. 41). [4] Diterjemahkan secara bebas dari Kitâb al-‘Ilm (hal.103-104). [5] Lemah Lembut, makalah Ust. Abû Usâmah bin Râwiyah an-Nawawî, dalam Majalah asy-Syarî’ah no. 02/1/Sya’ban 1424 H/September 2003 (hal. 49). [6] Al-Mankhûl karya al-Ghazali, hal. 374, Jam’u al-Jawâmi’ karya al-Mahalli, sebagaimana dalam ‘Ilm Ushûl al-Bida’ karya Ali Hasan al-Halabi, hal. 121. [7] Liqâ’ al-Bâb al-Maftûh-2 (II/16 -dalam al-Maktabah asy-Syâmilah). [8] Lihat: Fatâwâ asy-Syaikh al-Albânî (hal. 133-134) sebagaimana dalam Kaifa Nu’âlij Wâqi’anâ al-Alîm oleh Ali bin Husain Abû Lûz (hal.177-178). [9] Al-‘Awâshim wa al-Qawâshim (I/172). [10] Al-Hats ‘alâ al-Mawaddah (hal. 38). [11] Syarh al-Arba’în an-Nawawiyyah (hal. 199). PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022
20SepBerlemah Lembutlah dalam Berdakwah!September 20, 2014Khutbah Jumat, Metode Beragama BERLEMAH-LEMBUTLAH DALAM BERDAKWAH! Oleh: Abdullah Zaen, Lc, MA   KHUTBAH PERTAMA: إِنَّ الْحَمْدَ للهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. “يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ اتَّقُواْ اللّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوتُنَّ إِلاَّ وَأَنتُم مُّسْلِمُونَ”. “يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُواْ رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُم مِّن نَّفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيراً وَنِسَاء وَاتَّقُواْ اللّهَ الَّذِي تَسَاءلُونَ بِهِ وَالأَرْحَامَ إِنَّ اللّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيباً”. “يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلاً سَدِيداً . يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَن يُطِعْ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزاً عَظِيماً”. أَمَّا بَعْدُ، فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ، وَخَيْرُ الْهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَشَرُّ الْأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا، وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ. Jama’ah Jum’at rahimakumullah… Mari kita tingkatkan ketaqwaan kepada Allah ta’ala dengan ketaqwaan yang sebenar-benarnya; yaitu mengamalkan apa yang diperintahkan oleh-Nya dan Rasul-Nya shallallahu’alaihiwasallam serta menjauhi apa yang dilarang oleh-Nya dan Rasul-Nya shallallahu’alaihiwasallam. Jama’ah Jum’at yang semoga dimuliakan Allah… Suatu hari seseorang menemui khalifah Hârûn ar-Rasyîd rahimahullâh seraya berkata, “Wahai Hârûn, aku hendak berbicara kepadamu dengan keras, karena aku ingin menasehatimu!”. Maka Hârûn ar-Rasyîd pun menjawab, “Wahai fulan, aku tidak sudi mendengar perkataanmu; sebab aku tidaklah lebih jahat daripada Fir’aun, dan engkaupun tidak lebih baik dari Mûsâ u. Sedangkan Allah ta’âlâ telah memerintahkan Mûsâ untuk bertutur dengan lemah lembut kepada Fir’aun!”[1]. Ya, Allah ta’âlâ telah berwasiat kepada Nabi Mûsâ dan Nabi Hârûn ‘alaihimassalâm tatkala akan mendatangi salah satu pionir terbesar kekufuran; raja Fir’aun yang lalim, yang telah tercatat dalam Lauhul Mahfuzh bahwa ia akan mati di atas kekufuran, “فَقُولاَ لَهُ قَوْلاً لَّيِّناً لَّعَلَّهُ يَتَذَكَّرُ أَوْ يَخْشَى”. Artinya: “Berbicaralah kalian berdua kepadanya dengan kata-kata yang lemah lembut, mudah-mudahan ia ingat atau takut”. (QS. Thâhâ: 44)[2]. Sikap lemah lembut memiliki dampak yang begitu besar dalam meluluhkan hati orang yang kita dakwahi, sehingga mudah menerima apa yang kita sampaikan. Kebalikannya: sikap kasar dan keras akan menjadikan orang lari dari kita dan enggan menerima nasehat yang disampaikan, walaupun dia adalah orang yang memiliki tingkat keimanan tinggi sekaliber para sahabat Nabi shallallahu’alaihiwasallam sekalipun! Lalu bagaimana dengan mayoritas orang awam di zaman kita yang tingkat keimanan dan kesiapannya menerima dakwah jauh di bawah para sahabat? Allah ta’ala mengingatkan Nabi-Nya shallallahu’alaihiwasallam, “فَبِمَا رَحْمَةٍ مِّنَ اللّهِ لِنتَ لَهُمْ وَلَوْ كُنتَ فَظّاً غَلِيظَ الْقَلْبِ لاَنفَضُّواْ مِنْ حَوْلِكَ” Artinya: “Dikarenakan rahmat dari Allah-lah, engkau (wahai Muhammad) berlaku lemah lembut terhadap mereka (para sahabat). Seandainya engkau bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu”. QS. Ali Imran: 159. Sebegitu vital dan urgennya sifat ini dalam diri seorang da’i, sampai-sampai orang yang tidak memiliki karakter tersebut tidak berhak untuk beramar makruf nahi munkar! Imâm Sufyân ats-Tsaurî rahimahullâh berpetuah, “لاَ يَأْمُرُ بِالْمَعْرُوْفِ وَلاَ يَنْهَى عَنِ الْمُنْكَرِ إِلاَّ مَنْ كَانَ فِيْهِ خِصَالٌ ثَلاَثٌ: رَفِيْقٌ بِمَا يَأْمُرُ، رَفِيْقٌ بِمَا يَنْهَى، عَدْلٌ بِمَا يَأْمُرُ، عَدْلٌ بِمَا يَنْهَى، عَالِمٌ بِمَا يَأْمُرُ، عَالِمٌ بِمَا يَنْهَى”. “Tidaklah boleh beramar ma’ruf dan nahi mungkar kecuali seseorang yang memiliki tiga sifat: (1) Lemah lembut ketika menyuruh dan melarang, (2) Adil ketika menyuruh dan melarang, serta (3) Memiliki ilmu tentang apa yang ia suruh dan larang”[3]. Jama’ah Jum’at yang kami hormati Syaikh al-’Allâmah Muhammad bin Shâlih al-‘Utsaimîn rahimahullâh bercerita, “Dikisahkan bahwa dahulu ada seorang pemuda amat bersemangat untuk beramar ma’ruf nahi mungkar. Suatu sore dia mendapatkan seorang penggembala onta sedang menggiring gembalaannya sambil berdendang, agar onta-ontanya bersemangat untuk berjalan, padahal saat itu muadzin tengah mengumandangkan adzan Maghrib. Maka sang pemuda menghardik penggembala itu dengan keras, namun si penggembala tidak mempedulikan teguran pemuda tersebut, bahkan terkesan menantang dan terus berdendang. Maka pergilah pemuda itu ke seorang ulama untuk melaporkan kejadian tersebut. Keesokan harinya, ulama tadi mendatangi tempat si penggembala pada waktu serupa. Ketika adzan Maghrib dikumandangkan, beliau berkata dengan santun dan lemah lembut kepada si penggembala, “Wahai saudaraku, adzan Maghrib telah dikumandangkan, hendaknya engkau segera menunaikan shalat, karena Allah ta’âlâ telah berfirman (yang artinya): “Dan perintahkanlah kepada keluargamu mendirikan shalat dan bersabarlah kamu dalam mengerjakannya. Kami tidak meminta rezki kepadamu, Kamilah yang memberi rezki padamu. Dan ganjaran (yang baik) adalah bagi orang yang bertakwa”. QS. Thâhâ: 132. Maka si penggembala tersebut menjawab, “Jazâkallah khairâ“. Kemudian dia segera meletakkan cemetinya, lalu berwudhu dan pergi ke masjid beserta sang ulama tadi[4]. Apa gerangan kunci keberhasilan dakwah sang ulama dan sebab ‘kegagalan’ dakwah si pemuda di atas? Sikap lembut sang ulama dan sikap kasar si pemuda! “Memang sikap lemah lembut akan mendorong orang lain untuk menerima kita dan dakwah Allah ini”[5]. أقول قولي هذا، وأستغفر الله لي ولكم ولجميع المسلمين والمسلمات، فاستغفروه إنه هو الغفور الرحيم. KHUTBAH KEDUA: الحمد لله حمداً كثيراً طيباً مباركاً فيه، كما يحب ربنا ويرضى، وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له، له الحمد في الآخرة والأولى، وأشهد أن سيدنا ونبينا محمداً عبده ورسوله، الرسولُ المصطفى والنبي المجتبى، صلى الله عليه وعلى آله الأصفياء، وأصحابِه الأتقياء، والتابعين ومن تبعهم بإحسان وسار على نهجه واقتفى. Jama’ah Jum’at rahimakumullah… Di akhir khutbah ringkas ini, kami sampaikan dua poin yang dipandang berkaitan erat dengan pembahasan di atas dan sering terjadi kesalahpahaman di dalamnya. Poin pertama: Berlemah lembut bukan berarti dengan menghanyutkan diri dalam ritual-ritual kesyirikan atau meramaikan acara-acara bid’ah, sebagaimana yang dipraktekkan oleh sebagian ‘juru dakwah’. Apapun alasannya, perilaku di atas tidak bisa dibenarkan, kecuali jika tujuan menghadiri ritual dan acara tersebut adalah untuk mengingkari kemungkaran itu. Jika ada yang berdalih, bahwasanya bid’ah tersebut baik, inilah jawabannya: membuat suatu bentuk ibadah yang tidak ada tuntunannya dari al-Qur’an dan Hadits lalu memandangnya sebagai hal yang baik, sama saja membuat syariat baru. Sebagaimana ditegaskan Imam Syafi’i, “مَنْ اسْتَحْسَنَ فَقَدْ شَرَعَ”. “Barang siapa menganggap baik suatu perbuatan (ibadah yang tidak ada tuntunannya); sesungguhnya ia telah membuat syariat (baru)”[6]. Namun kita harus membedakan antara hanyut meramaikan acara-acara bid’ah dengan melihat bid’ah dalam keadaan hati tetap mengingkarinya, dan mengundur pengingkaran secara lisan terhadap bid’ah tersebut hingga saatnya yang tepat. Sikap kedua ini justru termasuk praktek hikmah dalam berdakwah! Imam Ibn al-Qayyim dan Syaikh ‘Utsaimîn menjelaskan perumpamaan orang yang bertahap dalam mengingkari kemungkaran, “Orang yang mengingkari kemungkaran ibarat seorang dokter. Jika ada seorang dokter yang mengobati borok dengan cara langsung mengiris untuk menghilangkan seluruh borok yang ada; mungkin justru akan mengakibatkan luka yang lebih parah. Namun, jika sang dokter mengobati borok tersebut secara bertahap sedikit demi sedikit, dengan penuh kesabaran menahan diri dengan mencium bau tidak sedap yang menyeruak, niscaya si pasien akan sembuh”[7]. Poin kedua: Perintah berlemah lembut dalam berdakwah dan beramar makruf nahi mungkar tidak menafikan bolehnya bersikap keras pada beberapa kesempatan, karena Nabi shallallahu’alaihiwasallam pun pernah bersikap keras[8]. Hanya saja perlu diingat bahwa hukum asal cara berdakwah adalah dengan lemah lembut, bukan dengan kekerasan! Oleh karena itu jangan dibalik, dengan menjadikan hukum asalnya adalah dengan kekerasan, dan terkadang memakai cara lemah lembut! Imâm Ibn al-Wazîr rahimahullâh menjelaskan, “Tidak diragukan lagi bahwa yang paling dominan di dalam kitab-kitab (suci yang Allah turunkan) dari langit serta di dalam sikap-sikap Nabi r adalah sifat ramah, lemah lembut dan kasih sayang”[9]. Syaikh Rabî’ bin Hâdî al-Madkhalî hafizhahullâh menyampaikan keterangan serupa, “Hukum asal dalam berdakwah adalah dengan menggunakan sikap lemah lembut, halus dan hikmah. Inilah hukum asalnya. Namun, jika engkau mendapati orang yang keras kepala, tidak mau menerima al-haq, padahal engkau telah menegakkan hujjah atasnya, dan ia tetap menolak; pada saat seperti itu engkau boleh menggunakan bantahan”[10]. Oleh karena itu, jika seorang da’i dihadapkan pada suatu kondisi di mana orang yang dihadapinya ketika disikapi dengan lembut atau dengan keras, pengaruhnya seimbang, maka dia harus memilih sikap lembut, sesuai perintah untuk kembali ke hukum asal. Hal ini telah dijelaskan Syaikh al-’Allâmah Muhammad al-‘Utsaimîn rahimahullâh, ”Jika di dalam sikap kasar dan keras ada maslahatnya, gunakanlah sikap tersebut. Namun jika kenyataannya adalah sebaliknya, maka gunakanlah sikap lembut dan halus. Adapun jika kondisinya sama antara bersikap kasar dan keras dengan bersikap lembut dan halus; saat itu gunakanlah sikap lembut dan halus; karena Nabi r bersabda, “Sesungguhnya Allah Maha Lembut dan mencintai kelembutan dalam setiap perkara”. [HR. Bukhârî dan Muslim]”[11]. ألا وصلوا وسلموا -رحمكم الله- على الهادي البشير، والسراج المنير، كما أمركم بذلك اللطيف الخبير؛ فقال في محكم التنـزيل: “إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيماً”. اللهم صل على محمد وعلى آل محمد كما صليت على إبراهيم وعلى آل إبراهيم إنك حميد مجيد, اللهم بارك على محمد وعلى آل محمد كما باركت على إبراهيم وعلى آل إبراهيم إنك حميد مجيد. ربنا ظلمنا أنفسنا وإن لم تغفر لنا وترحمنا لنكونن من الخاسرين ربنا اغفر لنا ولإخواننا الذين سبقونا بالإيمان ولا تجعل في قلوبنا غلا للذين آمنوا ربنا إنك رؤوف رحيم ربنا لا تزغ قلوبنا بعد إذ هديتنا وهب لنا من لدنك رحمة إنك أنت الوهاب ربنا آتنا في الدنيا حسنة وفي الآخرة حسنة وقنا عذاب النار وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه ومن تبعهم بإحسان إلى يوم الدين وآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين. أقيموا الصلاة… @ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 28 Muharram 1432 / 3 Januari 2011 [1] Lihat: Al-Muntazham fî Târîkh al-Mulûk wa al-Umam karya Ibn al-Jauzî (VIII/328) dan Târîkh ath-Thabarî (VIII/358-359). [2] Lihat dalil-dalil lain yang menghasung untuk bersikap lemah lembut ketika berdakwah dalam: Min Shifât ad-Dâ’iyah al-Lîn wa ar-Rifq karya Dr. Fadhl Ilâhî (hal. 11-31). [3] Lihat: Al-Amr bi al-Ma’rûf wa an-Nahy ‘an al-Munkar karya Imâm Abû Bakr al-Khallâl (hal. 41). [4] Diterjemahkan secara bebas dari Kitâb al-‘Ilm (hal.103-104). [5] Lemah Lembut, makalah Ust. Abû Usâmah bin Râwiyah an-Nawawî, dalam Majalah asy-Syarî’ah no. 02/1/Sya’ban 1424 H/September 2003 (hal. 49). [6] Al-Mankhûl karya al-Ghazali, hal. 374, Jam’u al-Jawâmi’ karya al-Mahalli, sebagaimana dalam ‘Ilm Ushûl al-Bida’ karya Ali Hasan al-Halabi, hal. 121. [7] Liqâ’ al-Bâb al-Maftûh-2 (II/16 -dalam al-Maktabah asy-Syâmilah). [8] Lihat: Fatâwâ asy-Syaikh al-Albânî (hal. 133-134) sebagaimana dalam Kaifa Nu’âlij Wâqi’anâ al-Alîm oleh Ali bin Husain Abû Lûz (hal.177-178). [9] Al-‘Awâshim wa al-Qawâshim (I/172). [10] Al-Hats ‘alâ al-Mawaddah (hal. 38). [11] Syarh al-Arba’în an-Nawawiyyah (hal. 199). PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022


20SepBerlemah Lembutlah dalam Berdakwah!September 20, 2014Khutbah Jumat, Metode Beragama BERLEMAH-LEMBUTLAH DALAM BERDAKWAH! Oleh: Abdullah Zaen, Lc, MA   KHUTBAH PERTAMA: إِنَّ الْحَمْدَ للهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. “يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ اتَّقُواْ اللّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوتُنَّ إِلاَّ وَأَنتُم مُّسْلِمُونَ”. “يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُواْ رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُم مِّن نَّفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيراً وَنِسَاء وَاتَّقُواْ اللّهَ الَّذِي تَسَاءلُونَ بِهِ وَالأَرْحَامَ إِنَّ اللّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيباً”. “يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلاً سَدِيداً . يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَن يُطِعْ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزاً عَظِيماً”. أَمَّا بَعْدُ، فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ، وَخَيْرُ الْهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَشَرُّ الْأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا، وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ. Jama’ah Jum’at rahimakumullah… Mari kita tingkatkan ketaqwaan kepada Allah ta’ala dengan ketaqwaan yang sebenar-benarnya; yaitu mengamalkan apa yang diperintahkan oleh-Nya dan Rasul-Nya shallallahu’alaihiwasallam serta menjauhi apa yang dilarang oleh-Nya dan Rasul-Nya shallallahu’alaihiwasallam. Jama’ah Jum’at yang semoga dimuliakan Allah… Suatu hari seseorang menemui khalifah Hârûn ar-Rasyîd rahimahullâh seraya berkata, “Wahai Hârûn, aku hendak berbicara kepadamu dengan keras, karena aku ingin menasehatimu!”. Maka Hârûn ar-Rasyîd pun menjawab, “Wahai fulan, aku tidak sudi mendengar perkataanmu; sebab aku tidaklah lebih jahat daripada Fir’aun, dan engkaupun tidak lebih baik dari Mûsâ u. Sedangkan Allah ta’âlâ telah memerintahkan Mûsâ untuk bertutur dengan lemah lembut kepada Fir’aun!”[1]. Ya, Allah ta’âlâ telah berwasiat kepada Nabi Mûsâ dan Nabi Hârûn ‘alaihimassalâm tatkala akan mendatangi salah satu pionir terbesar kekufuran; raja Fir’aun yang lalim, yang telah tercatat dalam Lauhul Mahfuzh bahwa ia akan mati di atas kekufuran, “فَقُولاَ لَهُ قَوْلاً لَّيِّناً لَّعَلَّهُ يَتَذَكَّرُ أَوْ يَخْشَى”. Artinya: “Berbicaralah kalian berdua kepadanya dengan kata-kata yang lemah lembut, mudah-mudahan ia ingat atau takut”. (QS. Thâhâ: 44)[2]. Sikap lemah lembut memiliki dampak yang begitu besar dalam meluluhkan hati orang yang kita dakwahi, sehingga mudah menerima apa yang kita sampaikan. Kebalikannya: sikap kasar dan keras akan menjadikan orang lari dari kita dan enggan menerima nasehat yang disampaikan, walaupun dia adalah orang yang memiliki tingkat keimanan tinggi sekaliber para sahabat Nabi shallallahu’alaihiwasallam sekalipun! Lalu bagaimana dengan mayoritas orang awam di zaman kita yang tingkat keimanan dan kesiapannya menerima dakwah jauh di bawah para sahabat? Allah ta’ala mengingatkan Nabi-Nya shallallahu’alaihiwasallam, “فَبِمَا رَحْمَةٍ مِّنَ اللّهِ لِنتَ لَهُمْ وَلَوْ كُنتَ فَظّاً غَلِيظَ الْقَلْبِ لاَنفَضُّواْ مِنْ حَوْلِكَ” Artinya: “Dikarenakan rahmat dari Allah-lah, engkau (wahai Muhammad) berlaku lemah lembut terhadap mereka (para sahabat). Seandainya engkau bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu”. QS. Ali Imran: 159. Sebegitu vital dan urgennya sifat ini dalam diri seorang da’i, sampai-sampai orang yang tidak memiliki karakter tersebut tidak berhak untuk beramar makruf nahi munkar! Imâm Sufyân ats-Tsaurî rahimahullâh berpetuah, “لاَ يَأْمُرُ بِالْمَعْرُوْفِ وَلاَ يَنْهَى عَنِ الْمُنْكَرِ إِلاَّ مَنْ كَانَ فِيْهِ خِصَالٌ ثَلاَثٌ: رَفِيْقٌ بِمَا يَأْمُرُ، رَفِيْقٌ بِمَا يَنْهَى، عَدْلٌ بِمَا يَأْمُرُ، عَدْلٌ بِمَا يَنْهَى، عَالِمٌ بِمَا يَأْمُرُ، عَالِمٌ بِمَا يَنْهَى”. “Tidaklah boleh beramar ma’ruf dan nahi mungkar kecuali seseorang yang memiliki tiga sifat: (1) Lemah lembut ketika menyuruh dan melarang, (2) Adil ketika menyuruh dan melarang, serta (3) Memiliki ilmu tentang apa yang ia suruh dan larang”[3]. Jama’ah Jum’at yang kami hormati Syaikh al-’Allâmah Muhammad bin Shâlih al-‘Utsaimîn rahimahullâh bercerita, “Dikisahkan bahwa dahulu ada seorang pemuda amat bersemangat untuk beramar ma’ruf nahi mungkar. Suatu sore dia mendapatkan seorang penggembala onta sedang menggiring gembalaannya sambil berdendang, agar onta-ontanya bersemangat untuk berjalan, padahal saat itu muadzin tengah mengumandangkan adzan Maghrib. Maka sang pemuda menghardik penggembala itu dengan keras, namun si penggembala tidak mempedulikan teguran pemuda tersebut, bahkan terkesan menantang dan terus berdendang. Maka pergilah pemuda itu ke seorang ulama untuk melaporkan kejadian tersebut. Keesokan harinya, ulama tadi mendatangi tempat si penggembala pada waktu serupa. Ketika adzan Maghrib dikumandangkan, beliau berkata dengan santun dan lemah lembut kepada si penggembala, “Wahai saudaraku, adzan Maghrib telah dikumandangkan, hendaknya engkau segera menunaikan shalat, karena Allah ta’âlâ telah berfirman (yang artinya): “Dan perintahkanlah kepada keluargamu mendirikan shalat dan bersabarlah kamu dalam mengerjakannya. Kami tidak meminta rezki kepadamu, Kamilah yang memberi rezki padamu. Dan ganjaran (yang baik) adalah bagi orang yang bertakwa”. QS. Thâhâ: 132. Maka si penggembala tersebut menjawab, “Jazâkallah khairâ“. Kemudian dia segera meletakkan cemetinya, lalu berwudhu dan pergi ke masjid beserta sang ulama tadi[4]. Apa gerangan kunci keberhasilan dakwah sang ulama dan sebab ‘kegagalan’ dakwah si pemuda di atas? Sikap lembut sang ulama dan sikap kasar si pemuda! “Memang sikap lemah lembut akan mendorong orang lain untuk menerima kita dan dakwah Allah ini”[5]. أقول قولي هذا، وأستغفر الله لي ولكم ولجميع المسلمين والمسلمات، فاستغفروه إنه هو الغفور الرحيم. KHUTBAH KEDUA: الحمد لله حمداً كثيراً طيباً مباركاً فيه، كما يحب ربنا ويرضى، وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له، له الحمد في الآخرة والأولى، وأشهد أن سيدنا ونبينا محمداً عبده ورسوله، الرسولُ المصطفى والنبي المجتبى، صلى الله عليه وعلى آله الأصفياء، وأصحابِه الأتقياء، والتابعين ومن تبعهم بإحسان وسار على نهجه واقتفى. Jama’ah Jum’at rahimakumullah… Di akhir khutbah ringkas ini, kami sampaikan dua poin yang dipandang berkaitan erat dengan pembahasan di atas dan sering terjadi kesalahpahaman di dalamnya. Poin pertama: Berlemah lembut bukan berarti dengan menghanyutkan diri dalam ritual-ritual kesyirikan atau meramaikan acara-acara bid’ah, sebagaimana yang dipraktekkan oleh sebagian ‘juru dakwah’. Apapun alasannya, perilaku di atas tidak bisa dibenarkan, kecuali jika tujuan menghadiri ritual dan acara tersebut adalah untuk mengingkari kemungkaran itu. Jika ada yang berdalih, bahwasanya bid’ah tersebut baik, inilah jawabannya: membuat suatu bentuk ibadah yang tidak ada tuntunannya dari al-Qur’an dan Hadits lalu memandangnya sebagai hal yang baik, sama saja membuat syariat baru. Sebagaimana ditegaskan Imam Syafi’i, “مَنْ اسْتَحْسَنَ فَقَدْ شَرَعَ”. “Barang siapa menganggap baik suatu perbuatan (ibadah yang tidak ada tuntunannya); sesungguhnya ia telah membuat syariat (baru)”[6]. Namun kita harus membedakan antara hanyut meramaikan acara-acara bid’ah dengan melihat bid’ah dalam keadaan hati tetap mengingkarinya, dan mengundur pengingkaran secara lisan terhadap bid’ah tersebut hingga saatnya yang tepat. Sikap kedua ini justru termasuk praktek hikmah dalam berdakwah! Imam Ibn al-Qayyim dan Syaikh ‘Utsaimîn menjelaskan perumpamaan orang yang bertahap dalam mengingkari kemungkaran, “Orang yang mengingkari kemungkaran ibarat seorang dokter. Jika ada seorang dokter yang mengobati borok dengan cara langsung mengiris untuk menghilangkan seluruh borok yang ada; mungkin justru akan mengakibatkan luka yang lebih parah. Namun, jika sang dokter mengobati borok tersebut secara bertahap sedikit demi sedikit, dengan penuh kesabaran menahan diri dengan mencium bau tidak sedap yang menyeruak, niscaya si pasien akan sembuh”[7]. Poin kedua: Perintah berlemah lembut dalam berdakwah dan beramar makruf nahi mungkar tidak menafikan bolehnya bersikap keras pada beberapa kesempatan, karena Nabi shallallahu’alaihiwasallam pun pernah bersikap keras[8]. Hanya saja perlu diingat bahwa hukum asal cara berdakwah adalah dengan lemah lembut, bukan dengan kekerasan! Oleh karena itu jangan dibalik, dengan menjadikan hukum asalnya adalah dengan kekerasan, dan terkadang memakai cara lemah lembut! Imâm Ibn al-Wazîr rahimahullâh menjelaskan, “Tidak diragukan lagi bahwa yang paling dominan di dalam kitab-kitab (suci yang Allah turunkan) dari langit serta di dalam sikap-sikap Nabi r adalah sifat ramah, lemah lembut dan kasih sayang”[9]. Syaikh Rabî’ bin Hâdî al-Madkhalî hafizhahullâh menyampaikan keterangan serupa, “Hukum asal dalam berdakwah adalah dengan menggunakan sikap lemah lembut, halus dan hikmah. Inilah hukum asalnya. Namun, jika engkau mendapati orang yang keras kepala, tidak mau menerima al-haq, padahal engkau telah menegakkan hujjah atasnya, dan ia tetap menolak; pada saat seperti itu engkau boleh menggunakan bantahan”[10]. Oleh karena itu, jika seorang da’i dihadapkan pada suatu kondisi di mana orang yang dihadapinya ketika disikapi dengan lembut atau dengan keras, pengaruhnya seimbang, maka dia harus memilih sikap lembut, sesuai perintah untuk kembali ke hukum asal. Hal ini telah dijelaskan Syaikh al-’Allâmah Muhammad al-‘Utsaimîn rahimahullâh, ”Jika di dalam sikap kasar dan keras ada maslahatnya, gunakanlah sikap tersebut. Namun jika kenyataannya adalah sebaliknya, maka gunakanlah sikap lembut dan halus. Adapun jika kondisinya sama antara bersikap kasar dan keras dengan bersikap lembut dan halus; saat itu gunakanlah sikap lembut dan halus; karena Nabi r bersabda, “Sesungguhnya Allah Maha Lembut dan mencintai kelembutan dalam setiap perkara”. [HR. Bukhârî dan Muslim]”[11]. ألا وصلوا وسلموا -رحمكم الله- على الهادي البشير، والسراج المنير، كما أمركم بذلك اللطيف الخبير؛ فقال في محكم التنـزيل: “إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيماً”. اللهم صل على محمد وعلى آل محمد كما صليت على إبراهيم وعلى آل إبراهيم إنك حميد مجيد, اللهم بارك على محمد وعلى آل محمد كما باركت على إبراهيم وعلى آل إبراهيم إنك حميد مجيد. ربنا ظلمنا أنفسنا وإن لم تغفر لنا وترحمنا لنكونن من الخاسرين ربنا اغفر لنا ولإخواننا الذين سبقونا بالإيمان ولا تجعل في قلوبنا غلا للذين آمنوا ربنا إنك رؤوف رحيم ربنا لا تزغ قلوبنا بعد إذ هديتنا وهب لنا من لدنك رحمة إنك أنت الوهاب ربنا آتنا في الدنيا حسنة وفي الآخرة حسنة وقنا عذاب النار وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه ومن تبعهم بإحسان إلى يوم الدين وآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين. أقيموا الصلاة… @ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 28 Muharram 1432 / 3 Januari 2011 [1] Lihat: Al-Muntazham fî Târîkh al-Mulûk wa al-Umam karya Ibn al-Jauzî (VIII/328) dan Târîkh ath-Thabarî (VIII/358-359). [2] Lihat dalil-dalil lain yang menghasung untuk bersikap lemah lembut ketika berdakwah dalam: Min Shifât ad-Dâ’iyah al-Lîn wa ar-Rifq karya Dr. Fadhl Ilâhî (hal. 11-31). [3] Lihat: Al-Amr bi al-Ma’rûf wa an-Nahy ‘an al-Munkar karya Imâm Abû Bakr al-Khallâl (hal. 41). [4] Diterjemahkan secara bebas dari Kitâb al-‘Ilm (hal.103-104). [5] Lemah Lembut, makalah Ust. Abû Usâmah bin Râwiyah an-Nawawî, dalam Majalah asy-Syarî’ah no. 02/1/Sya’ban 1424 H/September 2003 (hal. 49). [6] Al-Mankhûl karya al-Ghazali, hal. 374, Jam’u al-Jawâmi’ karya al-Mahalli, sebagaimana dalam ‘Ilm Ushûl al-Bida’ karya Ali Hasan al-Halabi, hal. 121. [7] Liqâ’ al-Bâb al-Maftûh-2 (II/16 -dalam al-Maktabah asy-Syâmilah). [8] Lihat: Fatâwâ asy-Syaikh al-Albânî (hal. 133-134) sebagaimana dalam Kaifa Nu’âlij Wâqi’anâ al-Alîm oleh Ali bin Husain Abû Lûz (hal.177-178). [9] Al-‘Awâshim wa al-Qawâshim (I/172). [10] Al-Hats ‘alâ al-Mawaddah (hal. 38). [11] Syarh al-Arba’în an-Nawawiyyah (hal. 199). PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022

Selalu Cantik di Hadapan Suami, Bisakah?

Tidak ragu lagi bahwa berpenampilan cantik di hadapan suami adalah suatu kebaikan. Ini bukan hanya pada malam pertama pernikahan saja, namun setiap saat. Wanita saat ini bertingkah sebaliknya. Apalagi jika sudah menikah lama. Saat di hadapan suami berpenampilan pas-pasan, berbau kecut, enggan berdandan, berbau keringat, bahkan berbau asap yang tak sedap untuk didekati. Penampilan sebaliknya ketika keluar rumah, saat belanja atau menghadiri kondangan, cantiknya bagaikan bidadari surga dengan make-up yang tebal dan pakaian yang anggun menawan. Padahal suami lebih berhak mendapatkan kecantikan tersebut. Orang lain tidak memberikan mahar pernikahan apa-apa pada istri. Tapi kok para istri lebih suka kecantikannya dipamerkan untuk pria lain di jalanan daripada suaminya sendiri? Ada apa ini? Wanita terbaik adalah wanita yang selalu menampakkan kecantikan pada suaminya. Kecantikan itulah yang membuat suami senang dan tentram. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, قِيلَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ النِّسَاءِ خَيْرٌ قَالَ الَّتِي تَسُرُّهُ إِذَا نَظَرَ وَتُطِيعُهُ إِذَا أَمَرَ وَلَا تُخَالِفُهُ فِي نَفْسِهَا وَمَالِهَا بِمَا يَكْرَهُ Pernah ditanyakan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Siapakah wanita yang paling baik?” Jawab beliau, “Yaitu yang paling menyenangkan jika dilihat suaminya, mentaati suami jika diperintah, dan tidak menyelisihi suami pada diri dan hartanya sehingga membuat suami benci” (HR. An-Nasai no. 3231 dan Ahmad 2: 251. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih) As Sindiy mengatakan mengenai hadits di atas, yaitu wanita tersebut berpenampilan menawan secara lahir dan berakhlak baik secara batin. Ibnu Qudamah berkata dalam Al Mughni, “Disebut kecantikan di sini karena cantik itulah yang lebih menentramkan jiwa dan lebih menundukkan pandangan suami (tidak melirik pada wanita lain), itu pun akan menyempurnakan rasa cinta suami istri. Oleh karena itu dituntut adanya nazhor (memandangi calon pasangan) sebelum nikah.” Setelah membaca tulisan ini, moga para istri bisa berpenampilan menawan, ayu dan cantik di hadapan suaminya saja, di rumahnya. Kami sebagai suami tidak rela jika kecantikan istri tersayang malah ditujukan pada pria lainnya. Sungguh kami tidak ridho … Wallahu waliyyut taufiq. — Disusun di malam Jumat penuh berkah di Pesantren DS, 24 Dzulqo’dah 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membahas qurban dan aqiqah secara lengkap dengan judul “Panduan Qurban dan Aqiqah”. Harga Rp.23.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Lihat infonya di sini. Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku qurban#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku.   Tagsdandan suami istri

Selalu Cantik di Hadapan Suami, Bisakah?

Tidak ragu lagi bahwa berpenampilan cantik di hadapan suami adalah suatu kebaikan. Ini bukan hanya pada malam pertama pernikahan saja, namun setiap saat. Wanita saat ini bertingkah sebaliknya. Apalagi jika sudah menikah lama. Saat di hadapan suami berpenampilan pas-pasan, berbau kecut, enggan berdandan, berbau keringat, bahkan berbau asap yang tak sedap untuk didekati. Penampilan sebaliknya ketika keluar rumah, saat belanja atau menghadiri kondangan, cantiknya bagaikan bidadari surga dengan make-up yang tebal dan pakaian yang anggun menawan. Padahal suami lebih berhak mendapatkan kecantikan tersebut. Orang lain tidak memberikan mahar pernikahan apa-apa pada istri. Tapi kok para istri lebih suka kecantikannya dipamerkan untuk pria lain di jalanan daripada suaminya sendiri? Ada apa ini? Wanita terbaik adalah wanita yang selalu menampakkan kecantikan pada suaminya. Kecantikan itulah yang membuat suami senang dan tentram. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, قِيلَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ النِّسَاءِ خَيْرٌ قَالَ الَّتِي تَسُرُّهُ إِذَا نَظَرَ وَتُطِيعُهُ إِذَا أَمَرَ وَلَا تُخَالِفُهُ فِي نَفْسِهَا وَمَالِهَا بِمَا يَكْرَهُ Pernah ditanyakan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Siapakah wanita yang paling baik?” Jawab beliau, “Yaitu yang paling menyenangkan jika dilihat suaminya, mentaati suami jika diperintah, dan tidak menyelisihi suami pada diri dan hartanya sehingga membuat suami benci” (HR. An-Nasai no. 3231 dan Ahmad 2: 251. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih) As Sindiy mengatakan mengenai hadits di atas, yaitu wanita tersebut berpenampilan menawan secara lahir dan berakhlak baik secara batin. Ibnu Qudamah berkata dalam Al Mughni, “Disebut kecantikan di sini karena cantik itulah yang lebih menentramkan jiwa dan lebih menundukkan pandangan suami (tidak melirik pada wanita lain), itu pun akan menyempurnakan rasa cinta suami istri. Oleh karena itu dituntut adanya nazhor (memandangi calon pasangan) sebelum nikah.” Setelah membaca tulisan ini, moga para istri bisa berpenampilan menawan, ayu dan cantik di hadapan suaminya saja, di rumahnya. Kami sebagai suami tidak rela jika kecantikan istri tersayang malah ditujukan pada pria lainnya. Sungguh kami tidak ridho … Wallahu waliyyut taufiq. — Disusun di malam Jumat penuh berkah di Pesantren DS, 24 Dzulqo’dah 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membahas qurban dan aqiqah secara lengkap dengan judul “Panduan Qurban dan Aqiqah”. Harga Rp.23.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Lihat infonya di sini. Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku qurban#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku.   Tagsdandan suami istri
Tidak ragu lagi bahwa berpenampilan cantik di hadapan suami adalah suatu kebaikan. Ini bukan hanya pada malam pertama pernikahan saja, namun setiap saat. Wanita saat ini bertingkah sebaliknya. Apalagi jika sudah menikah lama. Saat di hadapan suami berpenampilan pas-pasan, berbau kecut, enggan berdandan, berbau keringat, bahkan berbau asap yang tak sedap untuk didekati. Penampilan sebaliknya ketika keluar rumah, saat belanja atau menghadiri kondangan, cantiknya bagaikan bidadari surga dengan make-up yang tebal dan pakaian yang anggun menawan. Padahal suami lebih berhak mendapatkan kecantikan tersebut. Orang lain tidak memberikan mahar pernikahan apa-apa pada istri. Tapi kok para istri lebih suka kecantikannya dipamerkan untuk pria lain di jalanan daripada suaminya sendiri? Ada apa ini? Wanita terbaik adalah wanita yang selalu menampakkan kecantikan pada suaminya. Kecantikan itulah yang membuat suami senang dan tentram. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, قِيلَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ النِّسَاءِ خَيْرٌ قَالَ الَّتِي تَسُرُّهُ إِذَا نَظَرَ وَتُطِيعُهُ إِذَا أَمَرَ وَلَا تُخَالِفُهُ فِي نَفْسِهَا وَمَالِهَا بِمَا يَكْرَهُ Pernah ditanyakan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Siapakah wanita yang paling baik?” Jawab beliau, “Yaitu yang paling menyenangkan jika dilihat suaminya, mentaati suami jika diperintah, dan tidak menyelisihi suami pada diri dan hartanya sehingga membuat suami benci” (HR. An-Nasai no. 3231 dan Ahmad 2: 251. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih) As Sindiy mengatakan mengenai hadits di atas, yaitu wanita tersebut berpenampilan menawan secara lahir dan berakhlak baik secara batin. Ibnu Qudamah berkata dalam Al Mughni, “Disebut kecantikan di sini karena cantik itulah yang lebih menentramkan jiwa dan lebih menundukkan pandangan suami (tidak melirik pada wanita lain), itu pun akan menyempurnakan rasa cinta suami istri. Oleh karena itu dituntut adanya nazhor (memandangi calon pasangan) sebelum nikah.” Setelah membaca tulisan ini, moga para istri bisa berpenampilan menawan, ayu dan cantik di hadapan suaminya saja, di rumahnya. Kami sebagai suami tidak rela jika kecantikan istri tersayang malah ditujukan pada pria lainnya. Sungguh kami tidak ridho … Wallahu waliyyut taufiq. — Disusun di malam Jumat penuh berkah di Pesantren DS, 24 Dzulqo’dah 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membahas qurban dan aqiqah secara lengkap dengan judul “Panduan Qurban dan Aqiqah”. Harga Rp.23.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Lihat infonya di sini. Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku qurban#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku.   Tagsdandan suami istri


Tidak ragu lagi bahwa berpenampilan cantik di hadapan suami adalah suatu kebaikan. Ini bukan hanya pada malam pertama pernikahan saja, namun setiap saat. Wanita saat ini bertingkah sebaliknya. Apalagi jika sudah menikah lama. Saat di hadapan suami berpenampilan pas-pasan, berbau kecut, enggan berdandan, berbau keringat, bahkan berbau asap yang tak sedap untuk didekati. Penampilan sebaliknya ketika keluar rumah, saat belanja atau menghadiri kondangan, cantiknya bagaikan bidadari surga dengan make-up yang tebal dan pakaian yang anggun menawan. Padahal suami lebih berhak mendapatkan kecantikan tersebut. Orang lain tidak memberikan mahar pernikahan apa-apa pada istri. Tapi kok para istri lebih suka kecantikannya dipamerkan untuk pria lain di jalanan daripada suaminya sendiri? Ada apa ini? Wanita terbaik adalah wanita yang selalu menampakkan kecantikan pada suaminya. Kecantikan itulah yang membuat suami senang dan tentram. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, قِيلَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ النِّسَاءِ خَيْرٌ قَالَ الَّتِي تَسُرُّهُ إِذَا نَظَرَ وَتُطِيعُهُ إِذَا أَمَرَ وَلَا تُخَالِفُهُ فِي نَفْسِهَا وَمَالِهَا بِمَا يَكْرَهُ Pernah ditanyakan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Siapakah wanita yang paling baik?” Jawab beliau, “Yaitu yang paling menyenangkan jika dilihat suaminya, mentaati suami jika diperintah, dan tidak menyelisihi suami pada diri dan hartanya sehingga membuat suami benci” (HR. An-Nasai no. 3231 dan Ahmad 2: 251. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih) As Sindiy mengatakan mengenai hadits di atas, yaitu wanita tersebut berpenampilan menawan secara lahir dan berakhlak baik secara batin. Ibnu Qudamah berkata dalam Al Mughni, “Disebut kecantikan di sini karena cantik itulah yang lebih menentramkan jiwa dan lebih menundukkan pandangan suami (tidak melirik pada wanita lain), itu pun akan menyempurnakan rasa cinta suami istri. Oleh karena itu dituntut adanya nazhor (memandangi calon pasangan) sebelum nikah.” Setelah membaca tulisan ini, moga para istri bisa berpenampilan menawan, ayu dan cantik di hadapan suaminya saja, di rumahnya. Kami sebagai suami tidak rela jika kecantikan istri tersayang malah ditujukan pada pria lainnya. Sungguh kami tidak ridho … Wallahu waliyyut taufiq. — Disusun di malam Jumat penuh berkah di Pesantren DS, 24 Dzulqo’dah 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membahas qurban dan aqiqah secara lengkap dengan judul “Panduan Qurban dan Aqiqah”. Harga Rp.23.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Lihat infonya di sini. Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku qurban#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku.   Tagsdandan suami istri

Kenapa Wanita Banyak Masuk Neraka?

Kenapa wanita banyak masuk neraka? Cukup jawabannya bisa disimak dalam hadits berikut. Seselesainya dari shalat Kusuf (shalat Gerhana), Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda menceritakan surga dan neraka yang diperlihatkan kepada beliau ketika shalat, وَرَأَيْتُ النَّارَ فَلَمْ أَرَ كَالْيَوْمِ مَنْظَرًا قَطُّ وَرَأَيْتُ أَكْثَرَ أَهْلِهَا النِّسَاءَ. قَالُوا: لِمَ يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ قَالَ: بِكُفْرِهِنَّ. قِيْلَ: يَكْفُرْنَ بِاللهِ؟ قَالَ: يَكْفُرْنَ الْعَشِيْرَ وَيَكْفُرْنَ اْلإِحْسَانَ، لَوْ أَحْسَنْتَ إِلىَ إِحْدَاهُنَّ الدَّهْرَ، ثُمَّ رَأَتْ مِنْكَ شَيْئًا قَالَتْ: مَا رَأَيْتُ مِنْكَ خَيْرًا قَطُّ “Dan aku melihat neraka. Aku belum pernah sama sekali melihat pemandangan seperti hari ini. Dan aku lihat ternyata mayoritas penghuninya adalah para wanita.” Mereka bertanya, “Kenapa para wanita menjadi mayoritas penghuni neraka, ya Rasulullah?” Beliau menjawab, “Disebabkan kekufuran mereka.” Ada yang bertanya kepada beliau, “Apakah para wanita itu kufur kepada Allah?” Beliau menjawab, “(Tidak, melainkan) mereka kufur kepada suami dan mengkufuri kebaikan (suami). Seandainya engkau berbuat baik kepada salah seorang istri kalian pada suatu waktu, kemudian suatu saat ia melihat darimu ada sesuatu (yang tidak berkenan di hatinya) niscaya ia akan berkata, ‘Aku sama sekali belum pernah melihat kebaikan darimu’.” (HR. Bukhari no. 5197 dan Muslim no. 907). Yang dimaksud kufur dalam hadits bukanlah maksudnya keluar dari Islam. Namun yang dimaksud adalah kufronul huquq, yaitu istri tidak mau memenuhi kewajiban terhadap suami. Jadi maksudnya bukanlah kufur terhadap Allah. Ini menunjukkan celaan bagi wanita yang dimaksud dalam hadits. Lihat Syarh Shahih Muslim, 6: 192. Jadi, maksud hadits adalah celaan untuk wanita yang tidak mau bersyukur pada pemberian suami. Bahkan ini yang jadi sifat wanita, jika ia tidak diberi sekali padahal sudah sering keinginannya dipenuhi oleh suami, maka ia akan menggelari suaminya dengan gelarang suami yang pelit. Wanita itu berkata, “Aku sama sekali belum pernah melihat kebaikan darimu.” Hujan setahun benar-benar tidak teranggap dikarenakan adanya kemarau sehari. Adapun wanita shalihah yang taat pada suami dan rajin melakukan ibadah ketaatan, tentu akan dibalas dengan pahala melimpah. Keutamaannya disebutkan dalam hadits berikut. إِذَا صَلَّتِ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا وَصَامَتْ شَهْرَهَا وَحَفِظَتْ فَرْجَهَا وَأَطَاعَتْ زَوْجَهَا قِيلَ لَهَا ادْخُلِى الْجَنَّةَ مِنْ أَىِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شِئْتِ “Jika seorang wanita selalu menjaga shalat lima waktu, juga berpuasa sebulan (di bulan Ramadhan), serta betul-betul menjaga kemaluannya (dari perbuatan zina) dan benar-benar taat pada suaminya, maka dikatakan pada wanita yang memiliki sifat mulia ini, “Masuklah dalam surga melalui pintu mana saja yang engkau suka.” (HR. Ahmad 1: 191 dan Ibnu Hibban 9: 471. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih). Kami turut mendoakan, جعلنا اللهُ و السائلةَ من أهل الجنّة ، و ختم لنا بالحسنى . آمين . “Moga Allah menjadikan kita jalan menjadi ahli surga dan diberikan akhir hidup yang baik. Aamiin.” Semoga bermanfaat. — Diselesaikan di malam hari, 24 Dzulqo’dah 1435 H di Pesantren Darush Sholihin Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membahas qurban dan aqiqah secara lengkap dengan judul “Panduan Qurban dan Aqiqah”. Harga Rp.23.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Lihat infonya di sini. Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku qurban#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku.   Tagssuami istri

Kenapa Wanita Banyak Masuk Neraka?

Kenapa wanita banyak masuk neraka? Cukup jawabannya bisa disimak dalam hadits berikut. Seselesainya dari shalat Kusuf (shalat Gerhana), Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda menceritakan surga dan neraka yang diperlihatkan kepada beliau ketika shalat, وَرَأَيْتُ النَّارَ فَلَمْ أَرَ كَالْيَوْمِ مَنْظَرًا قَطُّ وَرَأَيْتُ أَكْثَرَ أَهْلِهَا النِّسَاءَ. قَالُوا: لِمَ يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ قَالَ: بِكُفْرِهِنَّ. قِيْلَ: يَكْفُرْنَ بِاللهِ؟ قَالَ: يَكْفُرْنَ الْعَشِيْرَ وَيَكْفُرْنَ اْلإِحْسَانَ، لَوْ أَحْسَنْتَ إِلىَ إِحْدَاهُنَّ الدَّهْرَ، ثُمَّ رَأَتْ مِنْكَ شَيْئًا قَالَتْ: مَا رَأَيْتُ مِنْكَ خَيْرًا قَطُّ “Dan aku melihat neraka. Aku belum pernah sama sekali melihat pemandangan seperti hari ini. Dan aku lihat ternyata mayoritas penghuninya adalah para wanita.” Mereka bertanya, “Kenapa para wanita menjadi mayoritas penghuni neraka, ya Rasulullah?” Beliau menjawab, “Disebabkan kekufuran mereka.” Ada yang bertanya kepada beliau, “Apakah para wanita itu kufur kepada Allah?” Beliau menjawab, “(Tidak, melainkan) mereka kufur kepada suami dan mengkufuri kebaikan (suami). Seandainya engkau berbuat baik kepada salah seorang istri kalian pada suatu waktu, kemudian suatu saat ia melihat darimu ada sesuatu (yang tidak berkenan di hatinya) niscaya ia akan berkata, ‘Aku sama sekali belum pernah melihat kebaikan darimu’.” (HR. Bukhari no. 5197 dan Muslim no. 907). Yang dimaksud kufur dalam hadits bukanlah maksudnya keluar dari Islam. Namun yang dimaksud adalah kufronul huquq, yaitu istri tidak mau memenuhi kewajiban terhadap suami. Jadi maksudnya bukanlah kufur terhadap Allah. Ini menunjukkan celaan bagi wanita yang dimaksud dalam hadits. Lihat Syarh Shahih Muslim, 6: 192. Jadi, maksud hadits adalah celaan untuk wanita yang tidak mau bersyukur pada pemberian suami. Bahkan ini yang jadi sifat wanita, jika ia tidak diberi sekali padahal sudah sering keinginannya dipenuhi oleh suami, maka ia akan menggelari suaminya dengan gelarang suami yang pelit. Wanita itu berkata, “Aku sama sekali belum pernah melihat kebaikan darimu.” Hujan setahun benar-benar tidak teranggap dikarenakan adanya kemarau sehari. Adapun wanita shalihah yang taat pada suami dan rajin melakukan ibadah ketaatan, tentu akan dibalas dengan pahala melimpah. Keutamaannya disebutkan dalam hadits berikut. إِذَا صَلَّتِ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا وَصَامَتْ شَهْرَهَا وَحَفِظَتْ فَرْجَهَا وَأَطَاعَتْ زَوْجَهَا قِيلَ لَهَا ادْخُلِى الْجَنَّةَ مِنْ أَىِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شِئْتِ “Jika seorang wanita selalu menjaga shalat lima waktu, juga berpuasa sebulan (di bulan Ramadhan), serta betul-betul menjaga kemaluannya (dari perbuatan zina) dan benar-benar taat pada suaminya, maka dikatakan pada wanita yang memiliki sifat mulia ini, “Masuklah dalam surga melalui pintu mana saja yang engkau suka.” (HR. Ahmad 1: 191 dan Ibnu Hibban 9: 471. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih). Kami turut mendoakan, جعلنا اللهُ و السائلةَ من أهل الجنّة ، و ختم لنا بالحسنى . آمين . “Moga Allah menjadikan kita jalan menjadi ahli surga dan diberikan akhir hidup yang baik. Aamiin.” Semoga bermanfaat. — Diselesaikan di malam hari, 24 Dzulqo’dah 1435 H di Pesantren Darush Sholihin Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membahas qurban dan aqiqah secara lengkap dengan judul “Panduan Qurban dan Aqiqah”. Harga Rp.23.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Lihat infonya di sini. Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku qurban#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku.   Tagssuami istri
Kenapa wanita banyak masuk neraka? Cukup jawabannya bisa disimak dalam hadits berikut. Seselesainya dari shalat Kusuf (shalat Gerhana), Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda menceritakan surga dan neraka yang diperlihatkan kepada beliau ketika shalat, وَرَأَيْتُ النَّارَ فَلَمْ أَرَ كَالْيَوْمِ مَنْظَرًا قَطُّ وَرَأَيْتُ أَكْثَرَ أَهْلِهَا النِّسَاءَ. قَالُوا: لِمَ يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ قَالَ: بِكُفْرِهِنَّ. قِيْلَ: يَكْفُرْنَ بِاللهِ؟ قَالَ: يَكْفُرْنَ الْعَشِيْرَ وَيَكْفُرْنَ اْلإِحْسَانَ، لَوْ أَحْسَنْتَ إِلىَ إِحْدَاهُنَّ الدَّهْرَ، ثُمَّ رَأَتْ مِنْكَ شَيْئًا قَالَتْ: مَا رَأَيْتُ مِنْكَ خَيْرًا قَطُّ “Dan aku melihat neraka. Aku belum pernah sama sekali melihat pemandangan seperti hari ini. Dan aku lihat ternyata mayoritas penghuninya adalah para wanita.” Mereka bertanya, “Kenapa para wanita menjadi mayoritas penghuni neraka, ya Rasulullah?” Beliau menjawab, “Disebabkan kekufuran mereka.” Ada yang bertanya kepada beliau, “Apakah para wanita itu kufur kepada Allah?” Beliau menjawab, “(Tidak, melainkan) mereka kufur kepada suami dan mengkufuri kebaikan (suami). Seandainya engkau berbuat baik kepada salah seorang istri kalian pada suatu waktu, kemudian suatu saat ia melihat darimu ada sesuatu (yang tidak berkenan di hatinya) niscaya ia akan berkata, ‘Aku sama sekali belum pernah melihat kebaikan darimu’.” (HR. Bukhari no. 5197 dan Muslim no. 907). Yang dimaksud kufur dalam hadits bukanlah maksudnya keluar dari Islam. Namun yang dimaksud adalah kufronul huquq, yaitu istri tidak mau memenuhi kewajiban terhadap suami. Jadi maksudnya bukanlah kufur terhadap Allah. Ini menunjukkan celaan bagi wanita yang dimaksud dalam hadits. Lihat Syarh Shahih Muslim, 6: 192. Jadi, maksud hadits adalah celaan untuk wanita yang tidak mau bersyukur pada pemberian suami. Bahkan ini yang jadi sifat wanita, jika ia tidak diberi sekali padahal sudah sering keinginannya dipenuhi oleh suami, maka ia akan menggelari suaminya dengan gelarang suami yang pelit. Wanita itu berkata, “Aku sama sekali belum pernah melihat kebaikan darimu.” Hujan setahun benar-benar tidak teranggap dikarenakan adanya kemarau sehari. Adapun wanita shalihah yang taat pada suami dan rajin melakukan ibadah ketaatan, tentu akan dibalas dengan pahala melimpah. Keutamaannya disebutkan dalam hadits berikut. إِذَا صَلَّتِ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا وَصَامَتْ شَهْرَهَا وَحَفِظَتْ فَرْجَهَا وَأَطَاعَتْ زَوْجَهَا قِيلَ لَهَا ادْخُلِى الْجَنَّةَ مِنْ أَىِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شِئْتِ “Jika seorang wanita selalu menjaga shalat lima waktu, juga berpuasa sebulan (di bulan Ramadhan), serta betul-betul menjaga kemaluannya (dari perbuatan zina) dan benar-benar taat pada suaminya, maka dikatakan pada wanita yang memiliki sifat mulia ini, “Masuklah dalam surga melalui pintu mana saja yang engkau suka.” (HR. Ahmad 1: 191 dan Ibnu Hibban 9: 471. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih). Kami turut mendoakan, جعلنا اللهُ و السائلةَ من أهل الجنّة ، و ختم لنا بالحسنى . آمين . “Moga Allah menjadikan kita jalan menjadi ahli surga dan diberikan akhir hidup yang baik. Aamiin.” Semoga bermanfaat. — Diselesaikan di malam hari, 24 Dzulqo’dah 1435 H di Pesantren Darush Sholihin Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membahas qurban dan aqiqah secara lengkap dengan judul “Panduan Qurban dan Aqiqah”. Harga Rp.23.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Lihat infonya di sini. Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku qurban#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku.   Tagssuami istri


Kenapa wanita banyak masuk neraka? Cukup jawabannya bisa disimak dalam hadits berikut. Seselesainya dari shalat Kusuf (shalat Gerhana), Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda menceritakan surga dan neraka yang diperlihatkan kepada beliau ketika shalat, وَرَأَيْتُ النَّارَ فَلَمْ أَرَ كَالْيَوْمِ مَنْظَرًا قَطُّ وَرَأَيْتُ أَكْثَرَ أَهْلِهَا النِّسَاءَ. قَالُوا: لِمَ يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ قَالَ: بِكُفْرِهِنَّ. قِيْلَ: يَكْفُرْنَ بِاللهِ؟ قَالَ: يَكْفُرْنَ الْعَشِيْرَ وَيَكْفُرْنَ اْلإِحْسَانَ، لَوْ أَحْسَنْتَ إِلىَ إِحْدَاهُنَّ الدَّهْرَ، ثُمَّ رَأَتْ مِنْكَ شَيْئًا قَالَتْ: مَا رَأَيْتُ مِنْكَ خَيْرًا قَطُّ “Dan aku melihat neraka. Aku belum pernah sama sekali melihat pemandangan seperti hari ini. Dan aku lihat ternyata mayoritas penghuninya adalah para wanita.” Mereka bertanya, “Kenapa para wanita menjadi mayoritas penghuni neraka, ya Rasulullah?” Beliau menjawab, “Disebabkan kekufuran mereka.” Ada yang bertanya kepada beliau, “Apakah para wanita itu kufur kepada Allah?” Beliau menjawab, “(Tidak, melainkan) mereka kufur kepada suami dan mengkufuri kebaikan (suami). Seandainya engkau berbuat baik kepada salah seorang istri kalian pada suatu waktu, kemudian suatu saat ia melihat darimu ada sesuatu (yang tidak berkenan di hatinya) niscaya ia akan berkata, ‘Aku sama sekali belum pernah melihat kebaikan darimu’.” (HR. Bukhari no. 5197 dan Muslim no. 907). Yang dimaksud kufur dalam hadits bukanlah maksudnya keluar dari Islam. Namun yang dimaksud adalah kufronul huquq, yaitu istri tidak mau memenuhi kewajiban terhadap suami. Jadi maksudnya bukanlah kufur terhadap Allah. Ini menunjukkan celaan bagi wanita yang dimaksud dalam hadits. Lihat Syarh Shahih Muslim, 6: 192. Jadi, maksud hadits adalah celaan untuk wanita yang tidak mau bersyukur pada pemberian suami. Bahkan ini yang jadi sifat wanita, jika ia tidak diberi sekali padahal sudah sering keinginannya dipenuhi oleh suami, maka ia akan menggelari suaminya dengan gelarang suami yang pelit. Wanita itu berkata, “Aku sama sekali belum pernah melihat kebaikan darimu.” Hujan setahun benar-benar tidak teranggap dikarenakan adanya kemarau sehari. Adapun wanita shalihah yang taat pada suami dan rajin melakukan ibadah ketaatan, tentu akan dibalas dengan pahala melimpah. Keutamaannya disebutkan dalam hadits berikut. إِذَا صَلَّتِ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا وَصَامَتْ شَهْرَهَا وَحَفِظَتْ فَرْجَهَا وَأَطَاعَتْ زَوْجَهَا قِيلَ لَهَا ادْخُلِى الْجَنَّةَ مِنْ أَىِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شِئْتِ “Jika seorang wanita selalu menjaga shalat lima waktu, juga berpuasa sebulan (di bulan Ramadhan), serta betul-betul menjaga kemaluannya (dari perbuatan zina) dan benar-benar taat pada suaminya, maka dikatakan pada wanita yang memiliki sifat mulia ini, “Masuklah dalam surga melalui pintu mana saja yang engkau suka.” (HR. Ahmad 1: 191 dan Ibnu Hibban 9: 471. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih). Kami turut mendoakan, جعلنا اللهُ و السائلةَ من أهل الجنّة ، و ختم لنا بالحسنى . آمين . “Moga Allah menjadikan kita jalan menjadi ahli surga dan diberikan akhir hidup yang baik. Aamiin.” Semoga bermanfaat. — Diselesaikan di malam hari, 24 Dzulqo’dah 1435 H di Pesantren Darush Sholihin Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membahas qurban dan aqiqah secara lengkap dengan judul “Panduan Qurban dan Aqiqah”. Harga Rp.23.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Lihat infonya di sini. Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku qurban#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku.   Tagssuami istri

Apakah Istri Wajib Bisa Masak?

Apakah istri wajib bisa masak? Menurut saya, istri mestinya bisa masak. Apalagi penilaian orang-orang terhadap istri yang bisa masak itu dianggap baik daripada yang tidak. Istri yang bisa masak dinilai pula sebagai wanita yang benar-benar menyenangkan suami. Kalau demikian, wanita tersebut termasuk dalam hadits berikut. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, قِيلَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ النِّسَاءِ خَيْرٌ قَالَ الَّتِي تَسُرُّهُ إِذَا نَظَرَ وَتُطِيعُهُ إِذَا أَمَرَ وَلَا تُخَالِفُهُ فِي نَفْسِهَا وَمَالِهَا بِمَا يَكْرَهُ Pernah ditanyakan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Siapakah wanita yang paling baik?” Jawab beliau, “Yaitu yang paling menyenangkan jika dilihat suaminya, mentaati suami jika diperintah, dan tidak menyelisihi suami pada diri dan hartanya sehingga membuat suami benci” (HR. An-Nasai no. 3231 dan Ahmad 2: 251. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih) Apakah itu berarti memasak itu wajib bagi istri? Ini kembali ke masalah apakah mengurus pekerjaan rumah itu wajib bagi istri ataukah tidak. Menurut jumhur atau mayoritas ulama pekerjaan tersebut tidaklah wajib. Namun pendapat yang lebih baik apakah wajib ataukah tidak, ini dilihat dari urf atau kebiasaan masyarakat. Pendapat ini dianut oleh Abul ‘Abbas Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Apa maksudnya? Jika masyarakat kota mungkin wajar punya pembantu. Pembantulah yang mengurus urusan rumah, mulai dari memasak, mencuci, menyetrika bahkan sampai mengurus anak. Contohnya pula di sini, di Saudi Arabia, suatu hal yang wajar jikalau kaum muslimin di sana rata-rata memiliki pembantu rumah tangga di rumahnya. Kalau memang urf atau kebiasaannya seperti itu, maka suami bisa dituntut menyediakan pembantu. Sedangkan bagi wanita yang hidup di desa menganggap lumrah dan wajar mengerjakan itu semua seorang diri kecuali memang berat barulah dicarikan pembantu. Namun asalnya wanita pedesaan menganggap semua itu memang sudah jadi kewajibannya sebagai seorang istri. Ketika bangun pagi sudah menyajikan sarapan dan menghidangkan teh, lanjut mencuci, dan menyetrika di siang hari. Mereka pun tahu harus momong dan mengasuh anak-anak. Namun suami tetap dituntut peran sertanya oleh wanita desa untuk meringankan bebannya. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, ثُمَّ مِنْ هَؤُلَاءِ مَنْ قَالَ: تَجِبُ الْخِدْمَةُ الْيَسِيرَةُ وَمِنْهُمْ مَنْ قَالَ: تَجِبُ الْخِدْمَةُ بِالْمَعْرُوفِ، وَهَذَا هُوَ الصَّوَابُ، فَعَلَيْهَا أَنْ تَخْدُمَهُ الْخِدْمَةَ الْمَعْرُوفَةَ مِنْ مِثْلِهَا لِمِثْلِهِ، وَيَتَنَوَّعُ ذَلِكَ بِتَنَوُّعِ الْأَحْوَالِ: فَخِدْمَةُ الْبَدْوِيَّةِ لَيْسَتْ كَخِدْمَةِ الْقَرَوِيَّةِ، وَخِدْمَةُ الْقَوِيَّةِ لَيْسَتْ كَخِدْمَةِ الضَّعِيفَةِ. الفتاوى الكبرى . “Ada ulama yang menyatakan bahwa wajib bagi istri mengurus pekerjaan rumah yang ringan. Sebagian ulama menyatakan bahwa yang wajib adalah yang dianggap oleh urf (kebiasaan masyarakat). Pendapat yang terakhir inilah yang lebih tepat. Hendaklah wanita mengurus pekerjaan rumah sesuai dengan yang berlaku di masyarakatnya, itulah yang ia tunaikan pada suami. Ini semua akan berbeda-beda tergantung kondisi. Orang badui dibanding orang kota tentu berbeda dalam mengurus rumah. Begitu pula istri yang kuat dengan istri yang lemah kondisinya berbeda pula dalam hal mengurus rumah.” (Disebutkan dalam Fatawa Al Kubro) Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin dalam Fatawa Nur ‘alad Darb berkata, فعليهن مثل ما عليهم بالمعروف، ولهن ما لهم بالمعروف، وبناءً على ذلك فإننا قد نقول في وقت من الأوقات إنه يلزمها أن تخدم زوجها في الطبخ وغسيل الأواني وغسيل ثيابه وثيابها وثياب أولادها وحضانة ولدها والقيام بمصالحه، وقد نقول في وقت آخر إنه لا يلزمها أن تطبخ ولا يلزمها أن تغسل ثيابها ولا ثياب زوجها ولا ثياب أولادها حسب ما يجري به العرف المتبع المعتاد “Istri punya kewajiban untuk mengurus rumahnya sebagaimana yang berlaku di masyarakatnya. Berdasarkan hal itu, kami akan berkata berbeda untuk setiap zaman. Mungkin satu waktu, mengurus rumah dengan memasak, membersihkan perkakas, mencuci pakaian suami, pakaiannya dan pakaian anak-anak itu wajib. Begitu pula dalam hal mengurus anak-anak dan mengurus hal-hal yang maslahat di rumah jadi harus. Namun hal ini bisa jadi berbeda di zaman yang berbeda. Di suatu zaman bisa jadi memasak bukan jadi kewajiban, begitu pula dalam hal mencuci pakaian di rumah untuk suami dan anak-anak. Jadi apa yang berlaku di masyarakat, itulah yang diikuti.” Perlu diingatkan bahwa tetap mengurus rumah tangga bagi istri itu lebih utama daripada ia keluar rumah. Allah berfirman, وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى “Dan tinggallah kalian di dalam rumah-rumah kalian dan janganlah kalian berdandan sebagaimana dandan ala jahiliah terdahulu” (QS Al Ahzab: 33). Ibnu Katsir menafsirkan ayat di atas bahwa janganlah wanita keluar rumah kecuali ada hajat seperti ingin menunaikan shalat di masjid selama memenuhi syarat-syaratnya. (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 6: 182). Semoga manfaat. Hanya Allah yang memberi taufik. — Selesai disusun di pagi penuh berkah di Pesantren DS, 23 Dzulqo’dah 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membahas qurban dan aqiqah secara lengkap dengan judul “Panduan Qurban dan Aqiqah”. Harga Rp.23.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Lihat infonya di sini. Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku qurban#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku.   Tagspembantu rumah tangga suami istri

Apakah Istri Wajib Bisa Masak?

Apakah istri wajib bisa masak? Menurut saya, istri mestinya bisa masak. Apalagi penilaian orang-orang terhadap istri yang bisa masak itu dianggap baik daripada yang tidak. Istri yang bisa masak dinilai pula sebagai wanita yang benar-benar menyenangkan suami. Kalau demikian, wanita tersebut termasuk dalam hadits berikut. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, قِيلَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ النِّسَاءِ خَيْرٌ قَالَ الَّتِي تَسُرُّهُ إِذَا نَظَرَ وَتُطِيعُهُ إِذَا أَمَرَ وَلَا تُخَالِفُهُ فِي نَفْسِهَا وَمَالِهَا بِمَا يَكْرَهُ Pernah ditanyakan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Siapakah wanita yang paling baik?” Jawab beliau, “Yaitu yang paling menyenangkan jika dilihat suaminya, mentaati suami jika diperintah, dan tidak menyelisihi suami pada diri dan hartanya sehingga membuat suami benci” (HR. An-Nasai no. 3231 dan Ahmad 2: 251. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih) Apakah itu berarti memasak itu wajib bagi istri? Ini kembali ke masalah apakah mengurus pekerjaan rumah itu wajib bagi istri ataukah tidak. Menurut jumhur atau mayoritas ulama pekerjaan tersebut tidaklah wajib. Namun pendapat yang lebih baik apakah wajib ataukah tidak, ini dilihat dari urf atau kebiasaan masyarakat. Pendapat ini dianut oleh Abul ‘Abbas Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Apa maksudnya? Jika masyarakat kota mungkin wajar punya pembantu. Pembantulah yang mengurus urusan rumah, mulai dari memasak, mencuci, menyetrika bahkan sampai mengurus anak. Contohnya pula di sini, di Saudi Arabia, suatu hal yang wajar jikalau kaum muslimin di sana rata-rata memiliki pembantu rumah tangga di rumahnya. Kalau memang urf atau kebiasaannya seperti itu, maka suami bisa dituntut menyediakan pembantu. Sedangkan bagi wanita yang hidup di desa menganggap lumrah dan wajar mengerjakan itu semua seorang diri kecuali memang berat barulah dicarikan pembantu. Namun asalnya wanita pedesaan menganggap semua itu memang sudah jadi kewajibannya sebagai seorang istri. Ketika bangun pagi sudah menyajikan sarapan dan menghidangkan teh, lanjut mencuci, dan menyetrika di siang hari. Mereka pun tahu harus momong dan mengasuh anak-anak. Namun suami tetap dituntut peran sertanya oleh wanita desa untuk meringankan bebannya. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, ثُمَّ مِنْ هَؤُلَاءِ مَنْ قَالَ: تَجِبُ الْخِدْمَةُ الْيَسِيرَةُ وَمِنْهُمْ مَنْ قَالَ: تَجِبُ الْخِدْمَةُ بِالْمَعْرُوفِ، وَهَذَا هُوَ الصَّوَابُ، فَعَلَيْهَا أَنْ تَخْدُمَهُ الْخِدْمَةَ الْمَعْرُوفَةَ مِنْ مِثْلِهَا لِمِثْلِهِ، وَيَتَنَوَّعُ ذَلِكَ بِتَنَوُّعِ الْأَحْوَالِ: فَخِدْمَةُ الْبَدْوِيَّةِ لَيْسَتْ كَخِدْمَةِ الْقَرَوِيَّةِ، وَخِدْمَةُ الْقَوِيَّةِ لَيْسَتْ كَخِدْمَةِ الضَّعِيفَةِ. الفتاوى الكبرى . “Ada ulama yang menyatakan bahwa wajib bagi istri mengurus pekerjaan rumah yang ringan. Sebagian ulama menyatakan bahwa yang wajib adalah yang dianggap oleh urf (kebiasaan masyarakat). Pendapat yang terakhir inilah yang lebih tepat. Hendaklah wanita mengurus pekerjaan rumah sesuai dengan yang berlaku di masyarakatnya, itulah yang ia tunaikan pada suami. Ini semua akan berbeda-beda tergantung kondisi. Orang badui dibanding orang kota tentu berbeda dalam mengurus rumah. Begitu pula istri yang kuat dengan istri yang lemah kondisinya berbeda pula dalam hal mengurus rumah.” (Disebutkan dalam Fatawa Al Kubro) Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin dalam Fatawa Nur ‘alad Darb berkata, فعليهن مثل ما عليهم بالمعروف، ولهن ما لهم بالمعروف، وبناءً على ذلك فإننا قد نقول في وقت من الأوقات إنه يلزمها أن تخدم زوجها في الطبخ وغسيل الأواني وغسيل ثيابه وثيابها وثياب أولادها وحضانة ولدها والقيام بمصالحه، وقد نقول في وقت آخر إنه لا يلزمها أن تطبخ ولا يلزمها أن تغسل ثيابها ولا ثياب زوجها ولا ثياب أولادها حسب ما يجري به العرف المتبع المعتاد “Istri punya kewajiban untuk mengurus rumahnya sebagaimana yang berlaku di masyarakatnya. Berdasarkan hal itu, kami akan berkata berbeda untuk setiap zaman. Mungkin satu waktu, mengurus rumah dengan memasak, membersihkan perkakas, mencuci pakaian suami, pakaiannya dan pakaian anak-anak itu wajib. Begitu pula dalam hal mengurus anak-anak dan mengurus hal-hal yang maslahat di rumah jadi harus. Namun hal ini bisa jadi berbeda di zaman yang berbeda. Di suatu zaman bisa jadi memasak bukan jadi kewajiban, begitu pula dalam hal mencuci pakaian di rumah untuk suami dan anak-anak. Jadi apa yang berlaku di masyarakat, itulah yang diikuti.” Perlu diingatkan bahwa tetap mengurus rumah tangga bagi istri itu lebih utama daripada ia keluar rumah. Allah berfirman, وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى “Dan tinggallah kalian di dalam rumah-rumah kalian dan janganlah kalian berdandan sebagaimana dandan ala jahiliah terdahulu” (QS Al Ahzab: 33). Ibnu Katsir menafsirkan ayat di atas bahwa janganlah wanita keluar rumah kecuali ada hajat seperti ingin menunaikan shalat di masjid selama memenuhi syarat-syaratnya. (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 6: 182). Semoga manfaat. Hanya Allah yang memberi taufik. — Selesai disusun di pagi penuh berkah di Pesantren DS, 23 Dzulqo’dah 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membahas qurban dan aqiqah secara lengkap dengan judul “Panduan Qurban dan Aqiqah”. Harga Rp.23.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Lihat infonya di sini. Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku qurban#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku.   Tagspembantu rumah tangga suami istri
Apakah istri wajib bisa masak? Menurut saya, istri mestinya bisa masak. Apalagi penilaian orang-orang terhadap istri yang bisa masak itu dianggap baik daripada yang tidak. Istri yang bisa masak dinilai pula sebagai wanita yang benar-benar menyenangkan suami. Kalau demikian, wanita tersebut termasuk dalam hadits berikut. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, قِيلَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ النِّسَاءِ خَيْرٌ قَالَ الَّتِي تَسُرُّهُ إِذَا نَظَرَ وَتُطِيعُهُ إِذَا أَمَرَ وَلَا تُخَالِفُهُ فِي نَفْسِهَا وَمَالِهَا بِمَا يَكْرَهُ Pernah ditanyakan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Siapakah wanita yang paling baik?” Jawab beliau, “Yaitu yang paling menyenangkan jika dilihat suaminya, mentaati suami jika diperintah, dan tidak menyelisihi suami pada diri dan hartanya sehingga membuat suami benci” (HR. An-Nasai no. 3231 dan Ahmad 2: 251. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih) Apakah itu berarti memasak itu wajib bagi istri? Ini kembali ke masalah apakah mengurus pekerjaan rumah itu wajib bagi istri ataukah tidak. Menurut jumhur atau mayoritas ulama pekerjaan tersebut tidaklah wajib. Namun pendapat yang lebih baik apakah wajib ataukah tidak, ini dilihat dari urf atau kebiasaan masyarakat. Pendapat ini dianut oleh Abul ‘Abbas Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Apa maksudnya? Jika masyarakat kota mungkin wajar punya pembantu. Pembantulah yang mengurus urusan rumah, mulai dari memasak, mencuci, menyetrika bahkan sampai mengurus anak. Contohnya pula di sini, di Saudi Arabia, suatu hal yang wajar jikalau kaum muslimin di sana rata-rata memiliki pembantu rumah tangga di rumahnya. Kalau memang urf atau kebiasaannya seperti itu, maka suami bisa dituntut menyediakan pembantu. Sedangkan bagi wanita yang hidup di desa menganggap lumrah dan wajar mengerjakan itu semua seorang diri kecuali memang berat barulah dicarikan pembantu. Namun asalnya wanita pedesaan menganggap semua itu memang sudah jadi kewajibannya sebagai seorang istri. Ketika bangun pagi sudah menyajikan sarapan dan menghidangkan teh, lanjut mencuci, dan menyetrika di siang hari. Mereka pun tahu harus momong dan mengasuh anak-anak. Namun suami tetap dituntut peran sertanya oleh wanita desa untuk meringankan bebannya. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, ثُمَّ مِنْ هَؤُلَاءِ مَنْ قَالَ: تَجِبُ الْخِدْمَةُ الْيَسِيرَةُ وَمِنْهُمْ مَنْ قَالَ: تَجِبُ الْخِدْمَةُ بِالْمَعْرُوفِ، وَهَذَا هُوَ الصَّوَابُ، فَعَلَيْهَا أَنْ تَخْدُمَهُ الْخِدْمَةَ الْمَعْرُوفَةَ مِنْ مِثْلِهَا لِمِثْلِهِ، وَيَتَنَوَّعُ ذَلِكَ بِتَنَوُّعِ الْأَحْوَالِ: فَخِدْمَةُ الْبَدْوِيَّةِ لَيْسَتْ كَخِدْمَةِ الْقَرَوِيَّةِ، وَخِدْمَةُ الْقَوِيَّةِ لَيْسَتْ كَخِدْمَةِ الضَّعِيفَةِ. الفتاوى الكبرى . “Ada ulama yang menyatakan bahwa wajib bagi istri mengurus pekerjaan rumah yang ringan. Sebagian ulama menyatakan bahwa yang wajib adalah yang dianggap oleh urf (kebiasaan masyarakat). Pendapat yang terakhir inilah yang lebih tepat. Hendaklah wanita mengurus pekerjaan rumah sesuai dengan yang berlaku di masyarakatnya, itulah yang ia tunaikan pada suami. Ini semua akan berbeda-beda tergantung kondisi. Orang badui dibanding orang kota tentu berbeda dalam mengurus rumah. Begitu pula istri yang kuat dengan istri yang lemah kondisinya berbeda pula dalam hal mengurus rumah.” (Disebutkan dalam Fatawa Al Kubro) Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin dalam Fatawa Nur ‘alad Darb berkata, فعليهن مثل ما عليهم بالمعروف، ولهن ما لهم بالمعروف، وبناءً على ذلك فإننا قد نقول في وقت من الأوقات إنه يلزمها أن تخدم زوجها في الطبخ وغسيل الأواني وغسيل ثيابه وثيابها وثياب أولادها وحضانة ولدها والقيام بمصالحه، وقد نقول في وقت آخر إنه لا يلزمها أن تطبخ ولا يلزمها أن تغسل ثيابها ولا ثياب زوجها ولا ثياب أولادها حسب ما يجري به العرف المتبع المعتاد “Istri punya kewajiban untuk mengurus rumahnya sebagaimana yang berlaku di masyarakatnya. Berdasarkan hal itu, kami akan berkata berbeda untuk setiap zaman. Mungkin satu waktu, mengurus rumah dengan memasak, membersihkan perkakas, mencuci pakaian suami, pakaiannya dan pakaian anak-anak itu wajib. Begitu pula dalam hal mengurus anak-anak dan mengurus hal-hal yang maslahat di rumah jadi harus. Namun hal ini bisa jadi berbeda di zaman yang berbeda. Di suatu zaman bisa jadi memasak bukan jadi kewajiban, begitu pula dalam hal mencuci pakaian di rumah untuk suami dan anak-anak. Jadi apa yang berlaku di masyarakat, itulah yang diikuti.” Perlu diingatkan bahwa tetap mengurus rumah tangga bagi istri itu lebih utama daripada ia keluar rumah. Allah berfirman, وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى “Dan tinggallah kalian di dalam rumah-rumah kalian dan janganlah kalian berdandan sebagaimana dandan ala jahiliah terdahulu” (QS Al Ahzab: 33). Ibnu Katsir menafsirkan ayat di atas bahwa janganlah wanita keluar rumah kecuali ada hajat seperti ingin menunaikan shalat di masjid selama memenuhi syarat-syaratnya. (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 6: 182). Semoga manfaat. Hanya Allah yang memberi taufik. — Selesai disusun di pagi penuh berkah di Pesantren DS, 23 Dzulqo’dah 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membahas qurban dan aqiqah secara lengkap dengan judul “Panduan Qurban dan Aqiqah”. Harga Rp.23.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Lihat infonya di sini. Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku qurban#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku.   Tagspembantu rumah tangga suami istri


Apakah istri wajib bisa masak? Menurut saya, istri mestinya bisa masak. Apalagi penilaian orang-orang terhadap istri yang bisa masak itu dianggap baik daripada yang tidak. Istri yang bisa masak dinilai pula sebagai wanita yang benar-benar menyenangkan suami. Kalau demikian, wanita tersebut termasuk dalam hadits berikut. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, قِيلَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ النِّسَاءِ خَيْرٌ قَالَ الَّتِي تَسُرُّهُ إِذَا نَظَرَ وَتُطِيعُهُ إِذَا أَمَرَ وَلَا تُخَالِفُهُ فِي نَفْسِهَا وَمَالِهَا بِمَا يَكْرَهُ Pernah ditanyakan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Siapakah wanita yang paling baik?” Jawab beliau, “Yaitu yang paling menyenangkan jika dilihat suaminya, mentaati suami jika diperintah, dan tidak menyelisihi suami pada diri dan hartanya sehingga membuat suami benci” (HR. An-Nasai no. 3231 dan Ahmad 2: 251. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih) Apakah itu berarti memasak itu wajib bagi istri? Ini kembali ke masalah apakah mengurus pekerjaan rumah itu wajib bagi istri ataukah tidak. Menurut jumhur atau mayoritas ulama pekerjaan tersebut tidaklah wajib. Namun pendapat yang lebih baik apakah wajib ataukah tidak, ini dilihat dari urf atau kebiasaan masyarakat. Pendapat ini dianut oleh Abul ‘Abbas Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Apa maksudnya? Jika masyarakat kota mungkin wajar punya pembantu. Pembantulah yang mengurus urusan rumah, mulai dari memasak, mencuci, menyetrika bahkan sampai mengurus anak. Contohnya pula di sini, di Saudi Arabia, suatu hal yang wajar jikalau kaum muslimin di sana rata-rata memiliki pembantu rumah tangga di rumahnya. Kalau memang urf atau kebiasaannya seperti itu, maka suami bisa dituntut menyediakan pembantu. Sedangkan bagi wanita yang hidup di desa menganggap lumrah dan wajar mengerjakan itu semua seorang diri kecuali memang berat barulah dicarikan pembantu. Namun asalnya wanita pedesaan menganggap semua itu memang sudah jadi kewajibannya sebagai seorang istri. Ketika bangun pagi sudah menyajikan sarapan dan menghidangkan teh, lanjut mencuci, dan menyetrika di siang hari. Mereka pun tahu harus momong dan mengasuh anak-anak. Namun suami tetap dituntut peran sertanya oleh wanita desa untuk meringankan bebannya. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, ثُمَّ مِنْ هَؤُلَاءِ مَنْ قَالَ: تَجِبُ الْخِدْمَةُ الْيَسِيرَةُ وَمِنْهُمْ مَنْ قَالَ: تَجِبُ الْخِدْمَةُ بِالْمَعْرُوفِ، وَهَذَا هُوَ الصَّوَابُ، فَعَلَيْهَا أَنْ تَخْدُمَهُ الْخِدْمَةَ الْمَعْرُوفَةَ مِنْ مِثْلِهَا لِمِثْلِهِ، وَيَتَنَوَّعُ ذَلِكَ بِتَنَوُّعِ الْأَحْوَالِ: فَخِدْمَةُ الْبَدْوِيَّةِ لَيْسَتْ كَخِدْمَةِ الْقَرَوِيَّةِ، وَخِدْمَةُ الْقَوِيَّةِ لَيْسَتْ كَخِدْمَةِ الضَّعِيفَةِ. الفتاوى الكبرى . “Ada ulama yang menyatakan bahwa wajib bagi istri mengurus pekerjaan rumah yang ringan. Sebagian ulama menyatakan bahwa yang wajib adalah yang dianggap oleh urf (kebiasaan masyarakat). Pendapat yang terakhir inilah yang lebih tepat. Hendaklah wanita mengurus pekerjaan rumah sesuai dengan yang berlaku di masyarakatnya, itulah yang ia tunaikan pada suami. Ini semua akan berbeda-beda tergantung kondisi. Orang badui dibanding orang kota tentu berbeda dalam mengurus rumah. Begitu pula istri yang kuat dengan istri yang lemah kondisinya berbeda pula dalam hal mengurus rumah.” (Disebutkan dalam Fatawa Al Kubro) Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin dalam Fatawa Nur ‘alad Darb berkata, فعليهن مثل ما عليهم بالمعروف، ولهن ما لهم بالمعروف، وبناءً على ذلك فإننا قد نقول في وقت من الأوقات إنه يلزمها أن تخدم زوجها في الطبخ وغسيل الأواني وغسيل ثيابه وثيابها وثياب أولادها وحضانة ولدها والقيام بمصالحه، وقد نقول في وقت آخر إنه لا يلزمها أن تطبخ ولا يلزمها أن تغسل ثيابها ولا ثياب زوجها ولا ثياب أولادها حسب ما يجري به العرف المتبع المعتاد “Istri punya kewajiban untuk mengurus rumahnya sebagaimana yang berlaku di masyarakatnya. Berdasarkan hal itu, kami akan berkata berbeda untuk setiap zaman. Mungkin satu waktu, mengurus rumah dengan memasak, membersihkan perkakas, mencuci pakaian suami, pakaiannya dan pakaian anak-anak itu wajib. Begitu pula dalam hal mengurus anak-anak dan mengurus hal-hal yang maslahat di rumah jadi harus. Namun hal ini bisa jadi berbeda di zaman yang berbeda. Di suatu zaman bisa jadi memasak bukan jadi kewajiban, begitu pula dalam hal mencuci pakaian di rumah untuk suami dan anak-anak. Jadi apa yang berlaku di masyarakat, itulah yang diikuti.” Perlu diingatkan bahwa tetap mengurus rumah tangga bagi istri itu lebih utama daripada ia keluar rumah. Allah berfirman, وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى “Dan tinggallah kalian di dalam rumah-rumah kalian dan janganlah kalian berdandan sebagaimana dandan ala jahiliah terdahulu” (QS Al Ahzab: 33). Ibnu Katsir menafsirkan ayat di atas bahwa janganlah wanita keluar rumah kecuali ada hajat seperti ingin menunaikan shalat di masjid selama memenuhi syarat-syaratnya. (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 6: 182). Semoga manfaat. Hanya Allah yang memberi taufik. — Selesai disusun di pagi penuh berkah di Pesantren DS, 23 Dzulqo’dah 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membahas qurban dan aqiqah secara lengkap dengan judul “Panduan Qurban dan Aqiqah”. Harga Rp.23.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Lihat infonya di sini. Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku qurban#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku.   Tagspembantu rumah tangga suami istri

Bohong yang Dibolehkan

Adakah bohong atau dusta yang dibolehkan? Asalnya memang berbohong itu terlarang dikecualikan dalam tiga hal. Ketika itu berbohong jadi rukhsoh atau keringanan karena ada maslahat yang besar. Ada hadits yang menyebutkan hal ini, أَنَّ أُمَّهُ أُمَّ كُلْثُومٍ بِنْتَ عُقْبَةَ بْنِ أَبِى مُعَيْطٍ وَكَانَتْ مِنَ الْمُهَاجِرَاتِ الأُوَلِ اللاَّتِى بَايَعْنَ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- أَخْبَرَتْهُ أَنَّهَا سَمِعَتْ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَهُوَ يَقُولُ « لَيْسَ الْكَذَّابُ الَّذِى يُصْلِحُ بَيْنَ النَّاسِ وَيَقُولُ خَيْرًا وَيَنْمِى خَيْرًا ». قَالَ ابْنُ شِهَابٍ وَلَمْ أَسْمَعْ يُرَخَّصُ فِى شَىْءٍ مِمَّا يَقُولُ النَّاسُ كَذِبٌ إِلاَّ فِى ثَلاَثٍ الْحَرْبُ وَالإِصْلاَحُ بَيْنَ النَّاسِ وَحَدِيثُ الرَّجُلِ امْرَأَتَهُ وَحَدِيثُ الْمَرْأَةِ زَوْجَهَا. Ummu Kultsum binti ‘Uqbah bin ‘Abi Mu’aythin, ia di antara para wanita yang berhijrah pertama kali yang telah membaiat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ia mengabarkan bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak disebut pembohong jika bertujuan untuk mendamaikan dia antara pihak yang berselisih di mana ia berkata yang baik atau mengatakan yang baik (demi mendamaikan pihak yang berselisih, -pen).” Ibnu Syihab berkata, “Aku tidaklah mendengar sesuatu yang diberi keringanan untuk berdusta di dalamnya kecuali pada tiga perkara, “Peperangan, mendamaikan yang berselisih, dan perkataan suami pada istri atau istri pada suami (dengan tujuan untuk membawa kebaikan rumah tangga).” (HR. Bukhari no. 2692 dan Muslim no. 2605, lafazh Muslim). Dusta dan Bohong Tetap Haram Contoh perkataan suami pada istrinya yang dimaksud di atas, “Tidak ada seorang pun yang lebih aku cintai selain dirimu.” Atau sebaliknya istri mengatakan seperti itu. Intinya, dusta tetaplah suatu perkara yang diharamkan. Bohong atau dusta hanyalah diringankan pada suatu perkara yang dianggap punya maslahat yang besar yaitu yang disebutkan dalam hadits di atas. Dalam suatu kondisi berdusta malah bisa diwajibkan untuk menghindarkan diri dari kehancuran atau kebinasaan seseorang. (Lihat Nuzhatul Muttaqin karya Syaikh Prof Dr. Musthofa Al Bugho, dkk, hal. 134). Tawriyah, Permainan Kata Namun apakah dusta yang dimaksudkan adalah dusta yang tegas ataukah cuma permainan kata-kata saja (disebut: tawriyah). Yang dimaksud tawriyah adalah menampakkan pada yang diajak bicara tidak sesuai kenyataan, namun dari satu sisi pernyataan yang diungkap itu benar. Misalnya, ada yang mengatakan demi mendamaikan yang berselisih, “Si Ahmad (yang sebenarnya mencacimu) itu benar-benar memujimu.” Maksud pujian ini adalah pujian umum, bukan tertentu karena setiap muslim pasti memberikan pujian pada lainnya. Misalnya yang lain, karena perselisihan demi mendamaikan, si pendamai berkata, “Si fulan yang penuh dendam padamu itu selalu mendoakanmu.” Mendengar seperti itu, tentu akan reda pertikaian yang ada. Karena memang setiap muslim itu akan mendoakan yang lainnya dalam doa termasuk dalam shalatnya. Seperti saat tasyahud pada bacaan “assalamu ‘alaina wa ‘ala ‘ibadillahish sholihiin” (salam untuk kita dan hamba Allah yang shalih). Yang dimaksud di sini adalah doa bagi setiap muslim. Jadi seakan-akan perkataannya tadi menunjukkan dusta, namun dari satu sisi benar karena ia pun mendoakan kaum muslimin secara umum dalam shalat. Namun yang ingin menyelesaikan atau mendamaikan perselisihan hendaklah menjauhkan diri dari dusta. Kalau terpaksa, maka hendaklah yang dilakukan bentuknya adalah tawriyah. Tawriyah itu dibolehkan jika ada maslahat. Tawriyah pada Pasangan Suami Istri Sedangkan contoh perkataan dusta atau bohong pada istri yang dibolehkan itu seperti apa? Bentuknya juga adalah tawriyah, yaitu mengatakan sesuatu yang nampak menyelisihi kenyataan namun satu sisi ada makna benarnya. Contoh misalnya yang dikatakan oleh suami pada istrinya, “Engkau adalah manusia yang paling aku cintai.” Ini tujuannya untuk mengikat cinta dan kasih sayang antara sesama pasangan. Akan tetapi hendaklah tidak diperbanyak bentuk tawriyah di antara suami istri. Jika sampai apa yang diucap menyelisihi realita dan terungkap, maka yang muncul di antara pasangan adalah saling benci dan bermusuhan. Penjelasan terakhir di atas, penulis nukil dari penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin dalam Syarh Riyadhus Sholihin, juz ke-3. Semoga Allah memberikan kepahaman. Wallahu waliyyut taufiq. — Diselesaikan menjelang Maghrib, 22 Dzulqo’dah 1435 H di Pesantren DS Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membahas qurban dan aqiqah secara lengkap dengan judul “Panduan Qurban dan Aqiqah”. Harga Rp.23.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Lihat infonya di sini. Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku qurban#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagsjujur

Bohong yang Dibolehkan

Adakah bohong atau dusta yang dibolehkan? Asalnya memang berbohong itu terlarang dikecualikan dalam tiga hal. Ketika itu berbohong jadi rukhsoh atau keringanan karena ada maslahat yang besar. Ada hadits yang menyebutkan hal ini, أَنَّ أُمَّهُ أُمَّ كُلْثُومٍ بِنْتَ عُقْبَةَ بْنِ أَبِى مُعَيْطٍ وَكَانَتْ مِنَ الْمُهَاجِرَاتِ الأُوَلِ اللاَّتِى بَايَعْنَ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- أَخْبَرَتْهُ أَنَّهَا سَمِعَتْ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَهُوَ يَقُولُ « لَيْسَ الْكَذَّابُ الَّذِى يُصْلِحُ بَيْنَ النَّاسِ وَيَقُولُ خَيْرًا وَيَنْمِى خَيْرًا ». قَالَ ابْنُ شِهَابٍ وَلَمْ أَسْمَعْ يُرَخَّصُ فِى شَىْءٍ مِمَّا يَقُولُ النَّاسُ كَذِبٌ إِلاَّ فِى ثَلاَثٍ الْحَرْبُ وَالإِصْلاَحُ بَيْنَ النَّاسِ وَحَدِيثُ الرَّجُلِ امْرَأَتَهُ وَحَدِيثُ الْمَرْأَةِ زَوْجَهَا. Ummu Kultsum binti ‘Uqbah bin ‘Abi Mu’aythin, ia di antara para wanita yang berhijrah pertama kali yang telah membaiat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ia mengabarkan bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak disebut pembohong jika bertujuan untuk mendamaikan dia antara pihak yang berselisih di mana ia berkata yang baik atau mengatakan yang baik (demi mendamaikan pihak yang berselisih, -pen).” Ibnu Syihab berkata, “Aku tidaklah mendengar sesuatu yang diberi keringanan untuk berdusta di dalamnya kecuali pada tiga perkara, “Peperangan, mendamaikan yang berselisih, dan perkataan suami pada istri atau istri pada suami (dengan tujuan untuk membawa kebaikan rumah tangga).” (HR. Bukhari no. 2692 dan Muslim no. 2605, lafazh Muslim). Dusta dan Bohong Tetap Haram Contoh perkataan suami pada istrinya yang dimaksud di atas, “Tidak ada seorang pun yang lebih aku cintai selain dirimu.” Atau sebaliknya istri mengatakan seperti itu. Intinya, dusta tetaplah suatu perkara yang diharamkan. Bohong atau dusta hanyalah diringankan pada suatu perkara yang dianggap punya maslahat yang besar yaitu yang disebutkan dalam hadits di atas. Dalam suatu kondisi berdusta malah bisa diwajibkan untuk menghindarkan diri dari kehancuran atau kebinasaan seseorang. (Lihat Nuzhatul Muttaqin karya Syaikh Prof Dr. Musthofa Al Bugho, dkk, hal. 134). Tawriyah, Permainan Kata Namun apakah dusta yang dimaksudkan adalah dusta yang tegas ataukah cuma permainan kata-kata saja (disebut: tawriyah). Yang dimaksud tawriyah adalah menampakkan pada yang diajak bicara tidak sesuai kenyataan, namun dari satu sisi pernyataan yang diungkap itu benar. Misalnya, ada yang mengatakan demi mendamaikan yang berselisih, “Si Ahmad (yang sebenarnya mencacimu) itu benar-benar memujimu.” Maksud pujian ini adalah pujian umum, bukan tertentu karena setiap muslim pasti memberikan pujian pada lainnya. Misalnya yang lain, karena perselisihan demi mendamaikan, si pendamai berkata, “Si fulan yang penuh dendam padamu itu selalu mendoakanmu.” Mendengar seperti itu, tentu akan reda pertikaian yang ada. Karena memang setiap muslim itu akan mendoakan yang lainnya dalam doa termasuk dalam shalatnya. Seperti saat tasyahud pada bacaan “assalamu ‘alaina wa ‘ala ‘ibadillahish sholihiin” (salam untuk kita dan hamba Allah yang shalih). Yang dimaksud di sini adalah doa bagi setiap muslim. Jadi seakan-akan perkataannya tadi menunjukkan dusta, namun dari satu sisi benar karena ia pun mendoakan kaum muslimin secara umum dalam shalat. Namun yang ingin menyelesaikan atau mendamaikan perselisihan hendaklah menjauhkan diri dari dusta. Kalau terpaksa, maka hendaklah yang dilakukan bentuknya adalah tawriyah. Tawriyah itu dibolehkan jika ada maslahat. Tawriyah pada Pasangan Suami Istri Sedangkan contoh perkataan dusta atau bohong pada istri yang dibolehkan itu seperti apa? Bentuknya juga adalah tawriyah, yaitu mengatakan sesuatu yang nampak menyelisihi kenyataan namun satu sisi ada makna benarnya. Contoh misalnya yang dikatakan oleh suami pada istrinya, “Engkau adalah manusia yang paling aku cintai.” Ini tujuannya untuk mengikat cinta dan kasih sayang antara sesama pasangan. Akan tetapi hendaklah tidak diperbanyak bentuk tawriyah di antara suami istri. Jika sampai apa yang diucap menyelisihi realita dan terungkap, maka yang muncul di antara pasangan adalah saling benci dan bermusuhan. Penjelasan terakhir di atas, penulis nukil dari penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin dalam Syarh Riyadhus Sholihin, juz ke-3. Semoga Allah memberikan kepahaman. Wallahu waliyyut taufiq. — Diselesaikan menjelang Maghrib, 22 Dzulqo’dah 1435 H di Pesantren DS Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membahas qurban dan aqiqah secara lengkap dengan judul “Panduan Qurban dan Aqiqah”. Harga Rp.23.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Lihat infonya di sini. Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku qurban#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagsjujur
Adakah bohong atau dusta yang dibolehkan? Asalnya memang berbohong itu terlarang dikecualikan dalam tiga hal. Ketika itu berbohong jadi rukhsoh atau keringanan karena ada maslahat yang besar. Ada hadits yang menyebutkan hal ini, أَنَّ أُمَّهُ أُمَّ كُلْثُومٍ بِنْتَ عُقْبَةَ بْنِ أَبِى مُعَيْطٍ وَكَانَتْ مِنَ الْمُهَاجِرَاتِ الأُوَلِ اللاَّتِى بَايَعْنَ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- أَخْبَرَتْهُ أَنَّهَا سَمِعَتْ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَهُوَ يَقُولُ « لَيْسَ الْكَذَّابُ الَّذِى يُصْلِحُ بَيْنَ النَّاسِ وَيَقُولُ خَيْرًا وَيَنْمِى خَيْرًا ». قَالَ ابْنُ شِهَابٍ وَلَمْ أَسْمَعْ يُرَخَّصُ فِى شَىْءٍ مِمَّا يَقُولُ النَّاسُ كَذِبٌ إِلاَّ فِى ثَلاَثٍ الْحَرْبُ وَالإِصْلاَحُ بَيْنَ النَّاسِ وَحَدِيثُ الرَّجُلِ امْرَأَتَهُ وَحَدِيثُ الْمَرْأَةِ زَوْجَهَا. Ummu Kultsum binti ‘Uqbah bin ‘Abi Mu’aythin, ia di antara para wanita yang berhijrah pertama kali yang telah membaiat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ia mengabarkan bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak disebut pembohong jika bertujuan untuk mendamaikan dia antara pihak yang berselisih di mana ia berkata yang baik atau mengatakan yang baik (demi mendamaikan pihak yang berselisih, -pen).” Ibnu Syihab berkata, “Aku tidaklah mendengar sesuatu yang diberi keringanan untuk berdusta di dalamnya kecuali pada tiga perkara, “Peperangan, mendamaikan yang berselisih, dan perkataan suami pada istri atau istri pada suami (dengan tujuan untuk membawa kebaikan rumah tangga).” (HR. Bukhari no. 2692 dan Muslim no. 2605, lafazh Muslim). Dusta dan Bohong Tetap Haram Contoh perkataan suami pada istrinya yang dimaksud di atas, “Tidak ada seorang pun yang lebih aku cintai selain dirimu.” Atau sebaliknya istri mengatakan seperti itu. Intinya, dusta tetaplah suatu perkara yang diharamkan. Bohong atau dusta hanyalah diringankan pada suatu perkara yang dianggap punya maslahat yang besar yaitu yang disebutkan dalam hadits di atas. Dalam suatu kondisi berdusta malah bisa diwajibkan untuk menghindarkan diri dari kehancuran atau kebinasaan seseorang. (Lihat Nuzhatul Muttaqin karya Syaikh Prof Dr. Musthofa Al Bugho, dkk, hal. 134). Tawriyah, Permainan Kata Namun apakah dusta yang dimaksudkan adalah dusta yang tegas ataukah cuma permainan kata-kata saja (disebut: tawriyah). Yang dimaksud tawriyah adalah menampakkan pada yang diajak bicara tidak sesuai kenyataan, namun dari satu sisi pernyataan yang diungkap itu benar. Misalnya, ada yang mengatakan demi mendamaikan yang berselisih, “Si Ahmad (yang sebenarnya mencacimu) itu benar-benar memujimu.” Maksud pujian ini adalah pujian umum, bukan tertentu karena setiap muslim pasti memberikan pujian pada lainnya. Misalnya yang lain, karena perselisihan demi mendamaikan, si pendamai berkata, “Si fulan yang penuh dendam padamu itu selalu mendoakanmu.” Mendengar seperti itu, tentu akan reda pertikaian yang ada. Karena memang setiap muslim itu akan mendoakan yang lainnya dalam doa termasuk dalam shalatnya. Seperti saat tasyahud pada bacaan “assalamu ‘alaina wa ‘ala ‘ibadillahish sholihiin” (salam untuk kita dan hamba Allah yang shalih). Yang dimaksud di sini adalah doa bagi setiap muslim. Jadi seakan-akan perkataannya tadi menunjukkan dusta, namun dari satu sisi benar karena ia pun mendoakan kaum muslimin secara umum dalam shalat. Namun yang ingin menyelesaikan atau mendamaikan perselisihan hendaklah menjauhkan diri dari dusta. Kalau terpaksa, maka hendaklah yang dilakukan bentuknya adalah tawriyah. Tawriyah itu dibolehkan jika ada maslahat. Tawriyah pada Pasangan Suami Istri Sedangkan contoh perkataan dusta atau bohong pada istri yang dibolehkan itu seperti apa? Bentuknya juga adalah tawriyah, yaitu mengatakan sesuatu yang nampak menyelisihi kenyataan namun satu sisi ada makna benarnya. Contoh misalnya yang dikatakan oleh suami pada istrinya, “Engkau adalah manusia yang paling aku cintai.” Ini tujuannya untuk mengikat cinta dan kasih sayang antara sesama pasangan. Akan tetapi hendaklah tidak diperbanyak bentuk tawriyah di antara suami istri. Jika sampai apa yang diucap menyelisihi realita dan terungkap, maka yang muncul di antara pasangan adalah saling benci dan bermusuhan. Penjelasan terakhir di atas, penulis nukil dari penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin dalam Syarh Riyadhus Sholihin, juz ke-3. Semoga Allah memberikan kepahaman. Wallahu waliyyut taufiq. — Diselesaikan menjelang Maghrib, 22 Dzulqo’dah 1435 H di Pesantren DS Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membahas qurban dan aqiqah secara lengkap dengan judul “Panduan Qurban dan Aqiqah”. Harga Rp.23.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Lihat infonya di sini. Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku qurban#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagsjujur


Adakah bohong atau dusta yang dibolehkan? Asalnya memang berbohong itu terlarang dikecualikan dalam tiga hal. Ketika itu berbohong jadi rukhsoh atau keringanan karena ada maslahat yang besar. Ada hadits yang menyebutkan hal ini, أَنَّ أُمَّهُ أُمَّ كُلْثُومٍ بِنْتَ عُقْبَةَ بْنِ أَبِى مُعَيْطٍ وَكَانَتْ مِنَ الْمُهَاجِرَاتِ الأُوَلِ اللاَّتِى بَايَعْنَ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- أَخْبَرَتْهُ أَنَّهَا سَمِعَتْ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَهُوَ يَقُولُ « لَيْسَ الْكَذَّابُ الَّذِى يُصْلِحُ بَيْنَ النَّاسِ وَيَقُولُ خَيْرًا وَيَنْمِى خَيْرًا ». قَالَ ابْنُ شِهَابٍ وَلَمْ أَسْمَعْ يُرَخَّصُ فِى شَىْءٍ مِمَّا يَقُولُ النَّاسُ كَذِبٌ إِلاَّ فِى ثَلاَثٍ الْحَرْبُ وَالإِصْلاَحُ بَيْنَ النَّاسِ وَحَدِيثُ الرَّجُلِ امْرَأَتَهُ وَحَدِيثُ الْمَرْأَةِ زَوْجَهَا. Ummu Kultsum binti ‘Uqbah bin ‘Abi Mu’aythin, ia di antara para wanita yang berhijrah pertama kali yang telah membaiat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ia mengabarkan bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak disebut pembohong jika bertujuan untuk mendamaikan dia antara pihak yang berselisih di mana ia berkata yang baik atau mengatakan yang baik (demi mendamaikan pihak yang berselisih, -pen).” Ibnu Syihab berkata, “Aku tidaklah mendengar sesuatu yang diberi keringanan untuk berdusta di dalamnya kecuali pada tiga perkara, “Peperangan, mendamaikan yang berselisih, dan perkataan suami pada istri atau istri pada suami (dengan tujuan untuk membawa kebaikan rumah tangga).” (HR. Bukhari no. 2692 dan Muslim no. 2605, lafazh Muslim). Dusta dan Bohong Tetap Haram Contoh perkataan suami pada istrinya yang dimaksud di atas, “Tidak ada seorang pun yang lebih aku cintai selain dirimu.” Atau sebaliknya istri mengatakan seperti itu. Intinya, dusta tetaplah suatu perkara yang diharamkan. Bohong atau dusta hanyalah diringankan pada suatu perkara yang dianggap punya maslahat yang besar yaitu yang disebutkan dalam hadits di atas. Dalam suatu kondisi berdusta malah bisa diwajibkan untuk menghindarkan diri dari kehancuran atau kebinasaan seseorang. (Lihat Nuzhatul Muttaqin karya Syaikh Prof Dr. Musthofa Al Bugho, dkk, hal. 134). Tawriyah, Permainan Kata Namun apakah dusta yang dimaksudkan adalah dusta yang tegas ataukah cuma permainan kata-kata saja (disebut: tawriyah). Yang dimaksud tawriyah adalah menampakkan pada yang diajak bicara tidak sesuai kenyataan, namun dari satu sisi pernyataan yang diungkap itu benar. Misalnya, ada yang mengatakan demi mendamaikan yang berselisih, “Si Ahmad (yang sebenarnya mencacimu) itu benar-benar memujimu.” Maksud pujian ini adalah pujian umum, bukan tertentu karena setiap muslim pasti memberikan pujian pada lainnya. Misalnya yang lain, karena perselisihan demi mendamaikan, si pendamai berkata, “Si fulan yang penuh dendam padamu itu selalu mendoakanmu.” Mendengar seperti itu, tentu akan reda pertikaian yang ada. Karena memang setiap muslim itu akan mendoakan yang lainnya dalam doa termasuk dalam shalatnya. Seperti saat tasyahud pada bacaan “assalamu ‘alaina wa ‘ala ‘ibadillahish sholihiin” (salam untuk kita dan hamba Allah yang shalih). Yang dimaksud di sini adalah doa bagi setiap muslim. Jadi seakan-akan perkataannya tadi menunjukkan dusta, namun dari satu sisi benar karena ia pun mendoakan kaum muslimin secara umum dalam shalat. Namun yang ingin menyelesaikan atau mendamaikan perselisihan hendaklah menjauhkan diri dari dusta. Kalau terpaksa, maka hendaklah yang dilakukan bentuknya adalah tawriyah. Tawriyah itu dibolehkan jika ada maslahat. Tawriyah pada Pasangan Suami Istri Sedangkan contoh perkataan dusta atau bohong pada istri yang dibolehkan itu seperti apa? Bentuknya juga adalah tawriyah, yaitu mengatakan sesuatu yang nampak menyelisihi kenyataan namun satu sisi ada makna benarnya. Contoh misalnya yang dikatakan oleh suami pada istrinya, “Engkau adalah manusia yang paling aku cintai.” Ini tujuannya untuk mengikat cinta dan kasih sayang antara sesama pasangan. Akan tetapi hendaklah tidak diperbanyak bentuk tawriyah di antara suami istri. Jika sampai apa yang diucap menyelisihi realita dan terungkap, maka yang muncul di antara pasangan adalah saling benci dan bermusuhan. Penjelasan terakhir di atas, penulis nukil dari penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin dalam Syarh Riyadhus Sholihin, juz ke-3. Semoga Allah memberikan kepahaman. Wallahu waliyyut taufiq. — Diselesaikan menjelang Maghrib, 22 Dzulqo’dah 1435 H di Pesantren DS Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membahas qurban dan aqiqah secara lengkap dengan judul “Panduan Qurban dan Aqiqah”. Harga Rp.23.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Lihat infonya di sini. Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku qurban#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagsjujur
Prev     Next