Sifat Shalat Nabi (21): Cara Bangkit ke Rakaat Ketiga Setelah Tasyahud Awal

Bagaimanakah cara bangkit ke rakaat ketiga setelah tasyahud awal? 32- Bangkit ke rakaat ketiga dengan bertumpu pada tangan sambil bertakbir “Allahu Akbar”. Menurut madzhab Syafi’i, berdiri ke rakaat ketiga adalah dengan bertumpu pada tangan di tanah. (Al Majmu’, 3: 307). Sebagaimana hal ini diterangkan sebelumnya pada point 29 ketika membahas cara bangkit ke rakaat kedua. 33- Bangkit ke rakaat ketiga setelah tasyahud awal dengan mengangkat tangan. Menurut ulama Syafi’iyah, disunnahkan mengangkat tangan ketika bangkit ke rakaat ketiga. (Idem). Dalam hadits Abu Humaid As Sa’idi mengenai mengangkat tangan saat bangkit dari tasyahud awwal, ia berkata, ثُمَّ نَهَضَ ثُمَّ صَنَعَ فِى الرَّكْعَةِ الثَّانِيَةِ مِثْلَ ذَلِكَ حَتَّى إِذَا قَامَ مِنَ السَّجْدَتَيْنِ كَبَّرَ وَرَفَعَ يَدَيْهِ حَتَّى يُحَاذِىَ بِهِمَا مَنْكِبَيْهِ كَمَا صَنَعَ حِينَ افْتَتَحَ الصَّلاَةَ “Kemudian Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bangkit, kemudian ia melakukan raka’at kedua seperti raka’at pertama. Sampai beliau selesai melakukan dua raka’at, beliau bertakbir dan mengangkat kedua tangannya hingga sejajar dengan pundaknya sebagaimana yang beliau lakukan saat takbiratul ihram (ketika memulai shalat).” (HR. Tirmidzi no. 304 dan Abu Daud no. 963. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). 34- Membaca surat Al Fatihah dengan lirih di rakaat ketiga dan keempat. Imam Nawawi rahimahullah berkata bahwa ulama Syafi’iyah berpendapat, rakaat ketiga dilakukan sama dengan rakaat kedua, yang berbeda hanyalah bacaan yang tidak dijaherkan (tidak dikeraskan). Abu Bakr Al Hishniy berkata, “Tidak dianjurkan untuk membaca surat lain selain Al Fatihah pada rakaat ketiga dan keempat menurut pendapat yang lebih kuat. Kecuali jika sebagai makmum masbuk, maka surat selain Al Fatihah masih dibaca pada rakaat ketiga atau keempat. Demikian pendapat dari Imam Syafi’i.” (Kifayatul Akhyar, hal. 160). Namun sebenarnya sesekali membaca surat lain setelah Al Fatihah pada rakaat ketiga dan keempat itu dibolehkan. Berdasarkan hadits berikut, عَنْ أَبِى سَعِيدٍ الْخُدْرِىِّ أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ يَقْرَأُ فِى صَلاَةِ الظُّهْرِ فِى الرَّكْعَتَيْنِ الأُولَيَيْنِ فِى كُلِّ رَكْعَةٍ قَدْرَ ثَلاَثِينَ آيَةً وَفِى الأُخْرَيَيْنِ قَدْرَ خَمْسَ عَشَرَةَ آيَةً أَوْ قَالَ نِصْفَ ذَلِكَ وَفِى الْعَصْرِ فِى الرَّكْعَتَيْنِ الأُولَيَيْنِ فِى كُلِّ رَكْعَةٍ قَدْرَ قِرَاءَةِ خَمْسَ عَشْرَةَ آيَةً وَفِى الأُخْرَيَيْنِ قَدْرَ نِصْفِ ذَلِكَ Dari Abu Sa’id Al Khudri, bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membaca surat di shalat Zhuhur pada rakaat pertama dan kedua pada setiap rakaat sekitar membaca 30 ayat. Pada rakaat ketiga dan keempat membaca 15 ayat. Sedangkan waktu Ashar membaca separuh dari waktu Zhuhur, yaitu rakaat pertama dan kedua membaca 15 ayat di masing-masing rakaat. Kemudian di rakaat ketiga dan keempat membaca separuh dari itu. (HR. Muslim no. 452). Padahal surat Al Fatihah berjumlah 7 ayat. Berarti di rakaat ketiga dan keempat bisa dibaca lebih dari surat Al Fatihah. Semoga bermanfaat. — Selesai disusun di siang hari di Pesantren DS, 26 Syawal 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Telah hadir tiga buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc: 1- “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang”  (Rp.30.000), 2- “Panduan Mudah Tentang Zakat” (Rp.20.000,-), 3- Buku Saku “10 Pelebur Dosa” (Rp.6.000,-), semuanya terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta (biaya belum termasuk ongkos kirim). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: nama buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagscara shalat

Sifat Shalat Nabi (21): Cara Bangkit ke Rakaat Ketiga Setelah Tasyahud Awal

Bagaimanakah cara bangkit ke rakaat ketiga setelah tasyahud awal? 32- Bangkit ke rakaat ketiga dengan bertumpu pada tangan sambil bertakbir “Allahu Akbar”. Menurut madzhab Syafi’i, berdiri ke rakaat ketiga adalah dengan bertumpu pada tangan di tanah. (Al Majmu’, 3: 307). Sebagaimana hal ini diterangkan sebelumnya pada point 29 ketika membahas cara bangkit ke rakaat kedua. 33- Bangkit ke rakaat ketiga setelah tasyahud awal dengan mengangkat tangan. Menurut ulama Syafi’iyah, disunnahkan mengangkat tangan ketika bangkit ke rakaat ketiga. (Idem). Dalam hadits Abu Humaid As Sa’idi mengenai mengangkat tangan saat bangkit dari tasyahud awwal, ia berkata, ثُمَّ نَهَضَ ثُمَّ صَنَعَ فِى الرَّكْعَةِ الثَّانِيَةِ مِثْلَ ذَلِكَ حَتَّى إِذَا قَامَ مِنَ السَّجْدَتَيْنِ كَبَّرَ وَرَفَعَ يَدَيْهِ حَتَّى يُحَاذِىَ بِهِمَا مَنْكِبَيْهِ كَمَا صَنَعَ حِينَ افْتَتَحَ الصَّلاَةَ “Kemudian Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bangkit, kemudian ia melakukan raka’at kedua seperti raka’at pertama. Sampai beliau selesai melakukan dua raka’at, beliau bertakbir dan mengangkat kedua tangannya hingga sejajar dengan pundaknya sebagaimana yang beliau lakukan saat takbiratul ihram (ketika memulai shalat).” (HR. Tirmidzi no. 304 dan Abu Daud no. 963. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). 34- Membaca surat Al Fatihah dengan lirih di rakaat ketiga dan keempat. Imam Nawawi rahimahullah berkata bahwa ulama Syafi’iyah berpendapat, rakaat ketiga dilakukan sama dengan rakaat kedua, yang berbeda hanyalah bacaan yang tidak dijaherkan (tidak dikeraskan). Abu Bakr Al Hishniy berkata, “Tidak dianjurkan untuk membaca surat lain selain Al Fatihah pada rakaat ketiga dan keempat menurut pendapat yang lebih kuat. Kecuali jika sebagai makmum masbuk, maka surat selain Al Fatihah masih dibaca pada rakaat ketiga atau keempat. Demikian pendapat dari Imam Syafi’i.” (Kifayatul Akhyar, hal. 160). Namun sebenarnya sesekali membaca surat lain setelah Al Fatihah pada rakaat ketiga dan keempat itu dibolehkan. Berdasarkan hadits berikut, عَنْ أَبِى سَعِيدٍ الْخُدْرِىِّ أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ يَقْرَأُ فِى صَلاَةِ الظُّهْرِ فِى الرَّكْعَتَيْنِ الأُولَيَيْنِ فِى كُلِّ رَكْعَةٍ قَدْرَ ثَلاَثِينَ آيَةً وَفِى الأُخْرَيَيْنِ قَدْرَ خَمْسَ عَشَرَةَ آيَةً أَوْ قَالَ نِصْفَ ذَلِكَ وَفِى الْعَصْرِ فِى الرَّكْعَتَيْنِ الأُولَيَيْنِ فِى كُلِّ رَكْعَةٍ قَدْرَ قِرَاءَةِ خَمْسَ عَشْرَةَ آيَةً وَفِى الأُخْرَيَيْنِ قَدْرَ نِصْفِ ذَلِكَ Dari Abu Sa’id Al Khudri, bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membaca surat di shalat Zhuhur pada rakaat pertama dan kedua pada setiap rakaat sekitar membaca 30 ayat. Pada rakaat ketiga dan keempat membaca 15 ayat. Sedangkan waktu Ashar membaca separuh dari waktu Zhuhur, yaitu rakaat pertama dan kedua membaca 15 ayat di masing-masing rakaat. Kemudian di rakaat ketiga dan keempat membaca separuh dari itu. (HR. Muslim no. 452). Padahal surat Al Fatihah berjumlah 7 ayat. Berarti di rakaat ketiga dan keempat bisa dibaca lebih dari surat Al Fatihah. Semoga bermanfaat. — Selesai disusun di siang hari di Pesantren DS, 26 Syawal 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Telah hadir tiga buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc: 1- “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang”  (Rp.30.000), 2- “Panduan Mudah Tentang Zakat” (Rp.20.000,-), 3- Buku Saku “10 Pelebur Dosa” (Rp.6.000,-), semuanya terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta (biaya belum termasuk ongkos kirim). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: nama buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagscara shalat
Bagaimanakah cara bangkit ke rakaat ketiga setelah tasyahud awal? 32- Bangkit ke rakaat ketiga dengan bertumpu pada tangan sambil bertakbir “Allahu Akbar”. Menurut madzhab Syafi’i, berdiri ke rakaat ketiga adalah dengan bertumpu pada tangan di tanah. (Al Majmu’, 3: 307). Sebagaimana hal ini diterangkan sebelumnya pada point 29 ketika membahas cara bangkit ke rakaat kedua. 33- Bangkit ke rakaat ketiga setelah tasyahud awal dengan mengangkat tangan. Menurut ulama Syafi’iyah, disunnahkan mengangkat tangan ketika bangkit ke rakaat ketiga. (Idem). Dalam hadits Abu Humaid As Sa’idi mengenai mengangkat tangan saat bangkit dari tasyahud awwal, ia berkata, ثُمَّ نَهَضَ ثُمَّ صَنَعَ فِى الرَّكْعَةِ الثَّانِيَةِ مِثْلَ ذَلِكَ حَتَّى إِذَا قَامَ مِنَ السَّجْدَتَيْنِ كَبَّرَ وَرَفَعَ يَدَيْهِ حَتَّى يُحَاذِىَ بِهِمَا مَنْكِبَيْهِ كَمَا صَنَعَ حِينَ افْتَتَحَ الصَّلاَةَ “Kemudian Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bangkit, kemudian ia melakukan raka’at kedua seperti raka’at pertama. Sampai beliau selesai melakukan dua raka’at, beliau bertakbir dan mengangkat kedua tangannya hingga sejajar dengan pundaknya sebagaimana yang beliau lakukan saat takbiratul ihram (ketika memulai shalat).” (HR. Tirmidzi no. 304 dan Abu Daud no. 963. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). 34- Membaca surat Al Fatihah dengan lirih di rakaat ketiga dan keempat. Imam Nawawi rahimahullah berkata bahwa ulama Syafi’iyah berpendapat, rakaat ketiga dilakukan sama dengan rakaat kedua, yang berbeda hanyalah bacaan yang tidak dijaherkan (tidak dikeraskan). Abu Bakr Al Hishniy berkata, “Tidak dianjurkan untuk membaca surat lain selain Al Fatihah pada rakaat ketiga dan keempat menurut pendapat yang lebih kuat. Kecuali jika sebagai makmum masbuk, maka surat selain Al Fatihah masih dibaca pada rakaat ketiga atau keempat. Demikian pendapat dari Imam Syafi’i.” (Kifayatul Akhyar, hal. 160). Namun sebenarnya sesekali membaca surat lain setelah Al Fatihah pada rakaat ketiga dan keempat itu dibolehkan. Berdasarkan hadits berikut, عَنْ أَبِى سَعِيدٍ الْخُدْرِىِّ أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ يَقْرَأُ فِى صَلاَةِ الظُّهْرِ فِى الرَّكْعَتَيْنِ الأُولَيَيْنِ فِى كُلِّ رَكْعَةٍ قَدْرَ ثَلاَثِينَ آيَةً وَفِى الأُخْرَيَيْنِ قَدْرَ خَمْسَ عَشَرَةَ آيَةً أَوْ قَالَ نِصْفَ ذَلِكَ وَفِى الْعَصْرِ فِى الرَّكْعَتَيْنِ الأُولَيَيْنِ فِى كُلِّ رَكْعَةٍ قَدْرَ قِرَاءَةِ خَمْسَ عَشْرَةَ آيَةً وَفِى الأُخْرَيَيْنِ قَدْرَ نِصْفِ ذَلِكَ Dari Abu Sa’id Al Khudri, bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membaca surat di shalat Zhuhur pada rakaat pertama dan kedua pada setiap rakaat sekitar membaca 30 ayat. Pada rakaat ketiga dan keempat membaca 15 ayat. Sedangkan waktu Ashar membaca separuh dari waktu Zhuhur, yaitu rakaat pertama dan kedua membaca 15 ayat di masing-masing rakaat. Kemudian di rakaat ketiga dan keempat membaca separuh dari itu. (HR. Muslim no. 452). Padahal surat Al Fatihah berjumlah 7 ayat. Berarti di rakaat ketiga dan keempat bisa dibaca lebih dari surat Al Fatihah. Semoga bermanfaat. — Selesai disusun di siang hari di Pesantren DS, 26 Syawal 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Telah hadir tiga buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc: 1- “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang”  (Rp.30.000), 2- “Panduan Mudah Tentang Zakat” (Rp.20.000,-), 3- Buku Saku “10 Pelebur Dosa” (Rp.6.000,-), semuanya terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta (biaya belum termasuk ongkos kirim). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: nama buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagscara shalat


Bagaimanakah cara bangkit ke rakaat ketiga setelah tasyahud awal? 32- Bangkit ke rakaat ketiga dengan bertumpu pada tangan sambil bertakbir “Allahu Akbar”. Menurut madzhab Syafi’i, berdiri ke rakaat ketiga adalah dengan bertumpu pada tangan di tanah. (Al Majmu’, 3: 307). Sebagaimana hal ini diterangkan sebelumnya pada point 29 ketika membahas cara bangkit ke rakaat kedua. 33- Bangkit ke rakaat ketiga setelah tasyahud awal dengan mengangkat tangan. Menurut ulama Syafi’iyah, disunnahkan mengangkat tangan ketika bangkit ke rakaat ketiga. (Idem). Dalam hadits Abu Humaid As Sa’idi mengenai mengangkat tangan saat bangkit dari tasyahud awwal, ia berkata, ثُمَّ نَهَضَ ثُمَّ صَنَعَ فِى الرَّكْعَةِ الثَّانِيَةِ مِثْلَ ذَلِكَ حَتَّى إِذَا قَامَ مِنَ السَّجْدَتَيْنِ كَبَّرَ وَرَفَعَ يَدَيْهِ حَتَّى يُحَاذِىَ بِهِمَا مَنْكِبَيْهِ كَمَا صَنَعَ حِينَ افْتَتَحَ الصَّلاَةَ “Kemudian Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bangkit, kemudian ia melakukan raka’at kedua seperti raka’at pertama. Sampai beliau selesai melakukan dua raka’at, beliau bertakbir dan mengangkat kedua tangannya hingga sejajar dengan pundaknya sebagaimana yang beliau lakukan saat takbiratul ihram (ketika memulai shalat).” (HR. Tirmidzi no. 304 dan Abu Daud no. 963. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). 34- Membaca surat Al Fatihah dengan lirih di rakaat ketiga dan keempat. Imam Nawawi rahimahullah berkata bahwa ulama Syafi’iyah berpendapat, rakaat ketiga dilakukan sama dengan rakaat kedua, yang berbeda hanyalah bacaan yang tidak dijaherkan (tidak dikeraskan). Abu Bakr Al Hishniy berkata, “Tidak dianjurkan untuk membaca surat lain selain Al Fatihah pada rakaat ketiga dan keempat menurut pendapat yang lebih kuat. Kecuali jika sebagai makmum masbuk, maka surat selain Al Fatihah masih dibaca pada rakaat ketiga atau keempat. Demikian pendapat dari Imam Syafi’i.” (Kifayatul Akhyar, hal. 160). Namun sebenarnya sesekali membaca surat lain setelah Al Fatihah pada rakaat ketiga dan keempat itu dibolehkan. Berdasarkan hadits berikut, عَنْ أَبِى سَعِيدٍ الْخُدْرِىِّ أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ يَقْرَأُ فِى صَلاَةِ الظُّهْرِ فِى الرَّكْعَتَيْنِ الأُولَيَيْنِ فِى كُلِّ رَكْعَةٍ قَدْرَ ثَلاَثِينَ آيَةً وَفِى الأُخْرَيَيْنِ قَدْرَ خَمْسَ عَشَرَةَ آيَةً أَوْ قَالَ نِصْفَ ذَلِكَ وَفِى الْعَصْرِ فِى الرَّكْعَتَيْنِ الأُولَيَيْنِ فِى كُلِّ رَكْعَةٍ قَدْرَ قِرَاءَةِ خَمْسَ عَشْرَةَ آيَةً وَفِى الأُخْرَيَيْنِ قَدْرَ نِصْفِ ذَلِكَ Dari Abu Sa’id Al Khudri, bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membaca surat di shalat Zhuhur pada rakaat pertama dan kedua pada setiap rakaat sekitar membaca 30 ayat. Pada rakaat ketiga dan keempat membaca 15 ayat. Sedangkan waktu Ashar membaca separuh dari waktu Zhuhur, yaitu rakaat pertama dan kedua membaca 15 ayat di masing-masing rakaat. Kemudian di rakaat ketiga dan keempat membaca separuh dari itu. (HR. Muslim no. 452). Padahal surat Al Fatihah berjumlah 7 ayat. Berarti di rakaat ketiga dan keempat bisa dibaca lebih dari surat Al Fatihah. Semoga bermanfaat. — Selesai disusun di siang hari di Pesantren DS, 26 Syawal 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Telah hadir tiga buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc: 1- “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang”  (Rp.30.000), 2- “Panduan Mudah Tentang Zakat” (Rp.20.000,-), 3- Buku Saku “10 Pelebur Dosa” (Rp.6.000,-), semuanya terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta (biaya belum termasuk ongkos kirim). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: nama buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagscara shalat

Dosa Besar Karena Pria Memakai Cincin Emas

Sebagian pria ada yang menggunakan perhiasan dari emas seperti pada cincin, gelang, kalung bahkan jam tangannya. Padahal memakai perhiasan emas seperti itu termasuk dosa besar. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- رَأَى خَاتَمًا مِنْ ذَهَبٍ فِى يَدِ رَجُلٍ فَنَزَعَهُ فَطَرَحَهُ وَقَالَ « يَعْمِدُ أَحَدُكُمْ إِلَى جَمْرَةٍ مِنْ نَارٍ فَيَجْعَلُهَا فِى يَدِهِ ». فَقِيلَ لِلرَّجُلِ بَعْدَ مَا ذَهَبَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- خُذْ خَاتَمَكَ انْتَفِعْ بِهِ. قَالَ لاَ وَاللَّهِ لاَ آخُذُهُ أَبَدًا وَقَدْ طَرَحَهُ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat cincin emas pada seorang pria. Kemudian beliau melepaskannya lalu melemparkannya dan bersabda, “Kenapa seseorang dari kalian sengaja mengambil bara api dari neraka dan meletakkannya di tangannya?” Kemudian setelah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pergi, lalu ada orang yang berkata kepada orang yang memiliki cincin tersebut, “Ambillah cincinmu. Manfaatkanlah cincin tersebut.” Orang itu menjawab, “Tidak, demi Allah saya tidak akan mengambil cincin ini selamanya, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah membuangnya.” (HR. Muslim no. 2090). Hadits di atas menunjukkan bahwa bagi yang punya kuasa boleh mengingkari kemungkaran dengan tangannya. Kita pun bisa melihat bahwa para sahabat ketika mendengar perintah atau larangan dari Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka langsung mematuhinya, bahkan mereka menanggapinya secara berlebihan sampai tidak mau mengambil sesuatu yang sudah dibuang padahal masih bisa dimanfaatkan. (Lihat Nuzhatul Muttaqin Syarh Riyadhis Sholihin, hal. 109). Sesuai maksud bahasan kita kali ini, memakai cincin emas bagi pria itu diharamkan. Bahkan memakainya termasuk dosa besar karena diancam akan dikenakan api neraka, na’udzu billah. (Lihat idem). Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Tidak boleh seorang pria mengenakan cincin dari emas dan juga tidak boleh menggunakan kalung dari emas. Begitu pula menggunakan baju yang berbahan emas. Seorang pria wajib menjauhi emas seluruhnya. Emas digunakan untuk berhias diri sehingga lebih layak digunakan oleh wanita sebagai perhiasan untuk suaminya.” (Syarh Riyadhis Sholihin, 2: 444). Hanya Allah memberi taufik. — Selesai disusun di Pesantren Darush Sholihin, 25 Syawal 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Telah hadir tiga buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc: 1- “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang”  (Rp.30.000), 2- “Panduan Mudah Tentang Zakat” (Rp.20.000,-), 3- Buku Saku “10 Pelebur Dosa” (Rp.6.000,-), semuanya terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta (biaya belum termasuk ongkos kirim). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: nama buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagsdosa besar perhiasan

Dosa Besar Karena Pria Memakai Cincin Emas

Sebagian pria ada yang menggunakan perhiasan dari emas seperti pada cincin, gelang, kalung bahkan jam tangannya. Padahal memakai perhiasan emas seperti itu termasuk dosa besar. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- رَأَى خَاتَمًا مِنْ ذَهَبٍ فِى يَدِ رَجُلٍ فَنَزَعَهُ فَطَرَحَهُ وَقَالَ « يَعْمِدُ أَحَدُكُمْ إِلَى جَمْرَةٍ مِنْ نَارٍ فَيَجْعَلُهَا فِى يَدِهِ ». فَقِيلَ لِلرَّجُلِ بَعْدَ مَا ذَهَبَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- خُذْ خَاتَمَكَ انْتَفِعْ بِهِ. قَالَ لاَ وَاللَّهِ لاَ آخُذُهُ أَبَدًا وَقَدْ طَرَحَهُ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat cincin emas pada seorang pria. Kemudian beliau melepaskannya lalu melemparkannya dan bersabda, “Kenapa seseorang dari kalian sengaja mengambil bara api dari neraka dan meletakkannya di tangannya?” Kemudian setelah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pergi, lalu ada orang yang berkata kepada orang yang memiliki cincin tersebut, “Ambillah cincinmu. Manfaatkanlah cincin tersebut.” Orang itu menjawab, “Tidak, demi Allah saya tidak akan mengambil cincin ini selamanya, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah membuangnya.” (HR. Muslim no. 2090). Hadits di atas menunjukkan bahwa bagi yang punya kuasa boleh mengingkari kemungkaran dengan tangannya. Kita pun bisa melihat bahwa para sahabat ketika mendengar perintah atau larangan dari Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka langsung mematuhinya, bahkan mereka menanggapinya secara berlebihan sampai tidak mau mengambil sesuatu yang sudah dibuang padahal masih bisa dimanfaatkan. (Lihat Nuzhatul Muttaqin Syarh Riyadhis Sholihin, hal. 109). Sesuai maksud bahasan kita kali ini, memakai cincin emas bagi pria itu diharamkan. Bahkan memakainya termasuk dosa besar karena diancam akan dikenakan api neraka, na’udzu billah. (Lihat idem). Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Tidak boleh seorang pria mengenakan cincin dari emas dan juga tidak boleh menggunakan kalung dari emas. Begitu pula menggunakan baju yang berbahan emas. Seorang pria wajib menjauhi emas seluruhnya. Emas digunakan untuk berhias diri sehingga lebih layak digunakan oleh wanita sebagai perhiasan untuk suaminya.” (Syarh Riyadhis Sholihin, 2: 444). Hanya Allah memberi taufik. — Selesai disusun di Pesantren Darush Sholihin, 25 Syawal 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Telah hadir tiga buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc: 1- “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang”  (Rp.30.000), 2- “Panduan Mudah Tentang Zakat” (Rp.20.000,-), 3- Buku Saku “10 Pelebur Dosa” (Rp.6.000,-), semuanya terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta (biaya belum termasuk ongkos kirim). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: nama buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagsdosa besar perhiasan
Sebagian pria ada yang menggunakan perhiasan dari emas seperti pada cincin, gelang, kalung bahkan jam tangannya. Padahal memakai perhiasan emas seperti itu termasuk dosa besar. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- رَأَى خَاتَمًا مِنْ ذَهَبٍ فِى يَدِ رَجُلٍ فَنَزَعَهُ فَطَرَحَهُ وَقَالَ « يَعْمِدُ أَحَدُكُمْ إِلَى جَمْرَةٍ مِنْ نَارٍ فَيَجْعَلُهَا فِى يَدِهِ ». فَقِيلَ لِلرَّجُلِ بَعْدَ مَا ذَهَبَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- خُذْ خَاتَمَكَ انْتَفِعْ بِهِ. قَالَ لاَ وَاللَّهِ لاَ آخُذُهُ أَبَدًا وَقَدْ طَرَحَهُ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat cincin emas pada seorang pria. Kemudian beliau melepaskannya lalu melemparkannya dan bersabda, “Kenapa seseorang dari kalian sengaja mengambil bara api dari neraka dan meletakkannya di tangannya?” Kemudian setelah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pergi, lalu ada orang yang berkata kepada orang yang memiliki cincin tersebut, “Ambillah cincinmu. Manfaatkanlah cincin tersebut.” Orang itu menjawab, “Tidak, demi Allah saya tidak akan mengambil cincin ini selamanya, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah membuangnya.” (HR. Muslim no. 2090). Hadits di atas menunjukkan bahwa bagi yang punya kuasa boleh mengingkari kemungkaran dengan tangannya. Kita pun bisa melihat bahwa para sahabat ketika mendengar perintah atau larangan dari Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka langsung mematuhinya, bahkan mereka menanggapinya secara berlebihan sampai tidak mau mengambil sesuatu yang sudah dibuang padahal masih bisa dimanfaatkan. (Lihat Nuzhatul Muttaqin Syarh Riyadhis Sholihin, hal. 109). Sesuai maksud bahasan kita kali ini, memakai cincin emas bagi pria itu diharamkan. Bahkan memakainya termasuk dosa besar karena diancam akan dikenakan api neraka, na’udzu billah. (Lihat idem). Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Tidak boleh seorang pria mengenakan cincin dari emas dan juga tidak boleh menggunakan kalung dari emas. Begitu pula menggunakan baju yang berbahan emas. Seorang pria wajib menjauhi emas seluruhnya. Emas digunakan untuk berhias diri sehingga lebih layak digunakan oleh wanita sebagai perhiasan untuk suaminya.” (Syarh Riyadhis Sholihin, 2: 444). Hanya Allah memberi taufik. — Selesai disusun di Pesantren Darush Sholihin, 25 Syawal 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Telah hadir tiga buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc: 1- “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang”  (Rp.30.000), 2- “Panduan Mudah Tentang Zakat” (Rp.20.000,-), 3- Buku Saku “10 Pelebur Dosa” (Rp.6.000,-), semuanya terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta (biaya belum termasuk ongkos kirim). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: nama buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagsdosa besar perhiasan


Sebagian pria ada yang menggunakan perhiasan dari emas seperti pada cincin, gelang, kalung bahkan jam tangannya. Padahal memakai perhiasan emas seperti itu termasuk dosa besar. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- رَأَى خَاتَمًا مِنْ ذَهَبٍ فِى يَدِ رَجُلٍ فَنَزَعَهُ فَطَرَحَهُ وَقَالَ « يَعْمِدُ أَحَدُكُمْ إِلَى جَمْرَةٍ مِنْ نَارٍ فَيَجْعَلُهَا فِى يَدِهِ ». فَقِيلَ لِلرَّجُلِ بَعْدَ مَا ذَهَبَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- خُذْ خَاتَمَكَ انْتَفِعْ بِهِ. قَالَ لاَ وَاللَّهِ لاَ آخُذُهُ أَبَدًا وَقَدْ طَرَحَهُ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat cincin emas pada seorang pria. Kemudian beliau melepaskannya lalu melemparkannya dan bersabda, “Kenapa seseorang dari kalian sengaja mengambil bara api dari neraka dan meletakkannya di tangannya?” Kemudian setelah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pergi, lalu ada orang yang berkata kepada orang yang memiliki cincin tersebut, “Ambillah cincinmu. Manfaatkanlah cincin tersebut.” Orang itu menjawab, “Tidak, demi Allah saya tidak akan mengambil cincin ini selamanya, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah membuangnya.” (HR. Muslim no. 2090). Hadits di atas menunjukkan bahwa bagi yang punya kuasa boleh mengingkari kemungkaran dengan tangannya. Kita pun bisa melihat bahwa para sahabat ketika mendengar perintah atau larangan dari Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka langsung mematuhinya, bahkan mereka menanggapinya secara berlebihan sampai tidak mau mengambil sesuatu yang sudah dibuang padahal masih bisa dimanfaatkan. (Lihat Nuzhatul Muttaqin Syarh Riyadhis Sholihin, hal. 109). Sesuai maksud bahasan kita kali ini, memakai cincin emas bagi pria itu diharamkan. Bahkan memakainya termasuk dosa besar karena diancam akan dikenakan api neraka, na’udzu billah. (Lihat idem). Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Tidak boleh seorang pria mengenakan cincin dari emas dan juga tidak boleh menggunakan kalung dari emas. Begitu pula menggunakan baju yang berbahan emas. Seorang pria wajib menjauhi emas seluruhnya. Emas digunakan untuk berhias diri sehingga lebih layak digunakan oleh wanita sebagai perhiasan untuk suaminya.” (Syarh Riyadhis Sholihin, 2: 444). Hanya Allah memberi taufik. — Selesai disusun di Pesantren Darush Sholihin, 25 Syawal 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Telah hadir tiga buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc: 1- “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang”  (Rp.30.000), 2- “Panduan Mudah Tentang Zakat” (Rp.20.000,-), 3- Buku Saku “10 Pelebur Dosa” (Rp.6.000,-), semuanya terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta (biaya belum termasuk ongkos kirim). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: nama buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagsdosa besar perhiasan

Sifat Shalat Nabi (19): Bacaan Tasyahud, Perlukah Diganti Assalamu ‘alan Nabi?

Bacaan tasyahud di dalamnya disebutkan assalamu ‘alaika ayyuhan nabi, artinya salam untukmu wahai Nabi. Ini menggunakan lafazh orang kedua, seperti orang yang diajak bicara. Sedangkan dalam beberapa riwayat disebutkan lafazh tersebut hendaknya diganti dengan kata ganti orang ketiga menjadi ‘assalamu ‘alan nabi’, artinya salam bagi nabi. Apakah perlu mengganti dengan lafazh orang ketiga ataukah tetap seperti yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ajarkan? Perlu dipahami bahwa hadits-hadits yang membicarakan bacaan tasyahud, yang lebih sempurna adalah bacaan dari Ibnu ‘Abbas. Demikian pandangan dari ulama Syafi’iyah. Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Bacaan tasyahud yang paling sempurna menurut kami adalah bacaan tasyahud dari Ibnu ‘Abbas, lalu bacaan dari Ibnu Mas’ud, lalu bacaan dari Ibnu ‘Umar.” (Al Majmu’, 3: 304). Hal yang sama juga dikatakan oleh Imam Nawawi dalam Roudhotuth Tholibin, 1: 186. Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata, عَلَّمَنِى رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – وَكَفِّى بَيْنَ كَفَّيْهِ التَّشَهُّدَ ، كَمَا يُعَلِّمُنِى السُّورَةَ مِنَ الْقُرْآنِ التَّحِيَّاتُ لِلَّهِ وَالصَّلَوَاتُ وَالطَّيِّبَاتُ ، السَّلاَمُ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِىُّ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ ، السَّلاَمُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللَّهِ الصَّالِحِينَ ، أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ .وَهْوَ بَيْنَ ظَهْرَانَيْنَا ، فَلَمَّا قُبِضَ قُلْنَا السَّلاَمُ . يَعْنِى عَلَى النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam mengajariku tasyahud -dan telapak tanganku berada di dalam genggaman kedua telapak tangan beliau– sebagaimana beliau mengajariku surat dalam Al Qur’an: ‘At tahiyyaatu lillaah, wash shalawaatu wath thayyibaat, assalaamu’alaika ayyuhan-nabiyyu warahmatullaahi wa barakaatuh, as-salaamu ‘alainaa wa ‘alaa ‘ibaadillaahish-shaalihiin. Asyhadu al-laa ilaaha illallaah wa asyhadu anna Muhammadan ‘abduhu wa rasuuluh (artinya: Segala ucapan selamat, shalawat, dan kebaikan adalah bagi Allah. Mudah-mudahan kesejahteraan dilimpahkan kepadamu wahai Nabi beserta rahmat Allah dan barakah-Nya. Mudah-mudahan kesejahteraan dilimpahkan pula kepada kami dan kepada seluruh hamba Allah yang shalih. Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah melainkan Allah, dan aku bersaksi bahwa Muhammad itu adalah hamba-Nya dan utusan-Nya)’. Bacaan itu kami ucapkan ketika beliau masih ada di antara kami. Adapun setelah beliau meninggal, kami mengucapkan ‘as salaamu ‘alan Nabiy (shallallaahu ‘alaihi wa sallam)” ” (HR. Bukhari no. 6265). Guru kami, Syaikh Abdul Aziz Ath Thorifi hafizhahullah menuturkan bahwa amalan tersebut hanyalah amalan sahabat Nabi. Namun tidak mengapa mengamalkan semuanya. Para sahabat ketika bersafar saja masih mengucapkan assalamu’alaika ayyuhan nabi dalam tasyahud, tidak beralih mengganti menjadi assalamu ‘alan nabi. Jadi, lafazh tasyahud tetap sebagaimana yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ajarkan. Oleh karenanya Ibnu Mas’ud mengatakan, “Demikianlah yang diajarkan kepada kami dan demikian yang kami ajarkan.” Maksudnya adalah kami mengajarkan kepada yang lainnya seperti yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ajarkan tanpa ada penambahan ataukah pengurangan. Siapa yang mengamalkan seperti yang Ibnu Mas’ud amalkan, maka tidaklah masalah, itulah asalnya. Siapa yang mengamalkan seperti yang diamalkan oleh Ibnu ‘Abbas dan juga yang diceritakan oleh ‘Atho dari beberapa sahabat, tidaklah masalah.” (Lihat Sifat Shalat Nabi karya Syaikh Ath Thorifi, hal. 143). Al Lajnah Ad Da-imah (Komisi Fatwa di Saudi Arabia) pernah ditanya, “Dalam tasyahud apakah seseorang membaca bacaan “assalamu ‘alaika ayyuhan nabi” atau bacaan “assalamu ‘alan nabi”? ‘Abdullah bin Mas’ud pernah mengatakan bahwa para sahabat dulunya sebelum Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat, mereka mengucapkan “assalamu ‘alaika ayyuhan nabi”. Namun setelah beliau wafat, para sahabat pun mengucapkan “assalamu ‘alan nabi”. Jawab para ulama yang berada di komisi fatwa tersebut, “Yang lebih tepat, seseorang ketika tasyahud dalam shalat mengucapkan “assalamu ‘alaika ayyuhan nabi wa rohmatullahi wa barokatuh”. Alasannya, inilah yang lebih benar yang berasal dari berbagai hadits. Adapun riwayat Ibnu Mas’ud mengenai bacaan tasyahud yang mesti diganti setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat –jika memang itu benar riwayat yang shahih-, itu hanyalah hasil ijtihad dari Ibnu Mas’ud dan tidak bertentangan dengan hadits-hadits shahih yang ada. Seandainya ada perbedaan hukum bacaan antara sebelum Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat dan setelah beliau wafat, maka pasti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri yang akan menjelaskannya pada para sahabat. (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah no. 8571, pertanyaan pertama. Yang menandatangani fatwa ini adalah Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz selaku ketua, Syaikh ‘Abdur Rozaq ‘Afifi selaku wakil ketua, Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud dan ‘Abdullah bin Ghodyan selaku anggota) Semoga bermanfaat. — Selesai disusun di siang hari di Pesantren DS, 24 Syawal 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Telah hadir tiga buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc: 1- “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang”  (Rp.30.000), 2- “Panduan Mudah Tentang Zakat” (Rp.20.000,-), 3- Buku Saku “10 Pelebur Dosa” (Rp.6.000,-), semuanya terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta (biaya belum termasuk ongkos kirim). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: nama buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagscara shalat cara tasyahud shalawat

Sifat Shalat Nabi (19): Bacaan Tasyahud, Perlukah Diganti Assalamu ‘alan Nabi?

Bacaan tasyahud di dalamnya disebutkan assalamu ‘alaika ayyuhan nabi, artinya salam untukmu wahai Nabi. Ini menggunakan lafazh orang kedua, seperti orang yang diajak bicara. Sedangkan dalam beberapa riwayat disebutkan lafazh tersebut hendaknya diganti dengan kata ganti orang ketiga menjadi ‘assalamu ‘alan nabi’, artinya salam bagi nabi. Apakah perlu mengganti dengan lafazh orang ketiga ataukah tetap seperti yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ajarkan? Perlu dipahami bahwa hadits-hadits yang membicarakan bacaan tasyahud, yang lebih sempurna adalah bacaan dari Ibnu ‘Abbas. Demikian pandangan dari ulama Syafi’iyah. Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Bacaan tasyahud yang paling sempurna menurut kami adalah bacaan tasyahud dari Ibnu ‘Abbas, lalu bacaan dari Ibnu Mas’ud, lalu bacaan dari Ibnu ‘Umar.” (Al Majmu’, 3: 304). Hal yang sama juga dikatakan oleh Imam Nawawi dalam Roudhotuth Tholibin, 1: 186. Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata, عَلَّمَنِى رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – وَكَفِّى بَيْنَ كَفَّيْهِ التَّشَهُّدَ ، كَمَا يُعَلِّمُنِى السُّورَةَ مِنَ الْقُرْآنِ التَّحِيَّاتُ لِلَّهِ وَالصَّلَوَاتُ وَالطَّيِّبَاتُ ، السَّلاَمُ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِىُّ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ ، السَّلاَمُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللَّهِ الصَّالِحِينَ ، أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ .وَهْوَ بَيْنَ ظَهْرَانَيْنَا ، فَلَمَّا قُبِضَ قُلْنَا السَّلاَمُ . يَعْنِى عَلَى النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam mengajariku tasyahud -dan telapak tanganku berada di dalam genggaman kedua telapak tangan beliau– sebagaimana beliau mengajariku surat dalam Al Qur’an: ‘At tahiyyaatu lillaah, wash shalawaatu wath thayyibaat, assalaamu’alaika ayyuhan-nabiyyu warahmatullaahi wa barakaatuh, as-salaamu ‘alainaa wa ‘alaa ‘ibaadillaahish-shaalihiin. Asyhadu al-laa ilaaha illallaah wa asyhadu anna Muhammadan ‘abduhu wa rasuuluh (artinya: Segala ucapan selamat, shalawat, dan kebaikan adalah bagi Allah. Mudah-mudahan kesejahteraan dilimpahkan kepadamu wahai Nabi beserta rahmat Allah dan barakah-Nya. Mudah-mudahan kesejahteraan dilimpahkan pula kepada kami dan kepada seluruh hamba Allah yang shalih. Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah melainkan Allah, dan aku bersaksi bahwa Muhammad itu adalah hamba-Nya dan utusan-Nya)’. Bacaan itu kami ucapkan ketika beliau masih ada di antara kami. Adapun setelah beliau meninggal, kami mengucapkan ‘as salaamu ‘alan Nabiy (shallallaahu ‘alaihi wa sallam)” ” (HR. Bukhari no. 6265). Guru kami, Syaikh Abdul Aziz Ath Thorifi hafizhahullah menuturkan bahwa amalan tersebut hanyalah amalan sahabat Nabi. Namun tidak mengapa mengamalkan semuanya. Para sahabat ketika bersafar saja masih mengucapkan assalamu’alaika ayyuhan nabi dalam tasyahud, tidak beralih mengganti menjadi assalamu ‘alan nabi. Jadi, lafazh tasyahud tetap sebagaimana yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ajarkan. Oleh karenanya Ibnu Mas’ud mengatakan, “Demikianlah yang diajarkan kepada kami dan demikian yang kami ajarkan.” Maksudnya adalah kami mengajarkan kepada yang lainnya seperti yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ajarkan tanpa ada penambahan ataukah pengurangan. Siapa yang mengamalkan seperti yang Ibnu Mas’ud amalkan, maka tidaklah masalah, itulah asalnya. Siapa yang mengamalkan seperti yang diamalkan oleh Ibnu ‘Abbas dan juga yang diceritakan oleh ‘Atho dari beberapa sahabat, tidaklah masalah.” (Lihat Sifat Shalat Nabi karya Syaikh Ath Thorifi, hal. 143). Al Lajnah Ad Da-imah (Komisi Fatwa di Saudi Arabia) pernah ditanya, “Dalam tasyahud apakah seseorang membaca bacaan “assalamu ‘alaika ayyuhan nabi” atau bacaan “assalamu ‘alan nabi”? ‘Abdullah bin Mas’ud pernah mengatakan bahwa para sahabat dulunya sebelum Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat, mereka mengucapkan “assalamu ‘alaika ayyuhan nabi”. Namun setelah beliau wafat, para sahabat pun mengucapkan “assalamu ‘alan nabi”. Jawab para ulama yang berada di komisi fatwa tersebut, “Yang lebih tepat, seseorang ketika tasyahud dalam shalat mengucapkan “assalamu ‘alaika ayyuhan nabi wa rohmatullahi wa barokatuh”. Alasannya, inilah yang lebih benar yang berasal dari berbagai hadits. Adapun riwayat Ibnu Mas’ud mengenai bacaan tasyahud yang mesti diganti setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat –jika memang itu benar riwayat yang shahih-, itu hanyalah hasil ijtihad dari Ibnu Mas’ud dan tidak bertentangan dengan hadits-hadits shahih yang ada. Seandainya ada perbedaan hukum bacaan antara sebelum Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat dan setelah beliau wafat, maka pasti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri yang akan menjelaskannya pada para sahabat. (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah no. 8571, pertanyaan pertama. Yang menandatangani fatwa ini adalah Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz selaku ketua, Syaikh ‘Abdur Rozaq ‘Afifi selaku wakil ketua, Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud dan ‘Abdullah bin Ghodyan selaku anggota) Semoga bermanfaat. — Selesai disusun di siang hari di Pesantren DS, 24 Syawal 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Telah hadir tiga buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc: 1- “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang”  (Rp.30.000), 2- “Panduan Mudah Tentang Zakat” (Rp.20.000,-), 3- Buku Saku “10 Pelebur Dosa” (Rp.6.000,-), semuanya terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta (biaya belum termasuk ongkos kirim). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: nama buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagscara shalat cara tasyahud shalawat
Bacaan tasyahud di dalamnya disebutkan assalamu ‘alaika ayyuhan nabi, artinya salam untukmu wahai Nabi. Ini menggunakan lafazh orang kedua, seperti orang yang diajak bicara. Sedangkan dalam beberapa riwayat disebutkan lafazh tersebut hendaknya diganti dengan kata ganti orang ketiga menjadi ‘assalamu ‘alan nabi’, artinya salam bagi nabi. Apakah perlu mengganti dengan lafazh orang ketiga ataukah tetap seperti yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ajarkan? Perlu dipahami bahwa hadits-hadits yang membicarakan bacaan tasyahud, yang lebih sempurna adalah bacaan dari Ibnu ‘Abbas. Demikian pandangan dari ulama Syafi’iyah. Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Bacaan tasyahud yang paling sempurna menurut kami adalah bacaan tasyahud dari Ibnu ‘Abbas, lalu bacaan dari Ibnu Mas’ud, lalu bacaan dari Ibnu ‘Umar.” (Al Majmu’, 3: 304). Hal yang sama juga dikatakan oleh Imam Nawawi dalam Roudhotuth Tholibin, 1: 186. Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata, عَلَّمَنِى رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – وَكَفِّى بَيْنَ كَفَّيْهِ التَّشَهُّدَ ، كَمَا يُعَلِّمُنِى السُّورَةَ مِنَ الْقُرْآنِ التَّحِيَّاتُ لِلَّهِ وَالصَّلَوَاتُ وَالطَّيِّبَاتُ ، السَّلاَمُ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِىُّ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ ، السَّلاَمُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللَّهِ الصَّالِحِينَ ، أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ .وَهْوَ بَيْنَ ظَهْرَانَيْنَا ، فَلَمَّا قُبِضَ قُلْنَا السَّلاَمُ . يَعْنِى عَلَى النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam mengajariku tasyahud -dan telapak tanganku berada di dalam genggaman kedua telapak tangan beliau– sebagaimana beliau mengajariku surat dalam Al Qur’an: ‘At tahiyyaatu lillaah, wash shalawaatu wath thayyibaat, assalaamu’alaika ayyuhan-nabiyyu warahmatullaahi wa barakaatuh, as-salaamu ‘alainaa wa ‘alaa ‘ibaadillaahish-shaalihiin. Asyhadu al-laa ilaaha illallaah wa asyhadu anna Muhammadan ‘abduhu wa rasuuluh (artinya: Segala ucapan selamat, shalawat, dan kebaikan adalah bagi Allah. Mudah-mudahan kesejahteraan dilimpahkan kepadamu wahai Nabi beserta rahmat Allah dan barakah-Nya. Mudah-mudahan kesejahteraan dilimpahkan pula kepada kami dan kepada seluruh hamba Allah yang shalih. Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah melainkan Allah, dan aku bersaksi bahwa Muhammad itu adalah hamba-Nya dan utusan-Nya)’. Bacaan itu kami ucapkan ketika beliau masih ada di antara kami. Adapun setelah beliau meninggal, kami mengucapkan ‘as salaamu ‘alan Nabiy (shallallaahu ‘alaihi wa sallam)” ” (HR. Bukhari no. 6265). Guru kami, Syaikh Abdul Aziz Ath Thorifi hafizhahullah menuturkan bahwa amalan tersebut hanyalah amalan sahabat Nabi. Namun tidak mengapa mengamalkan semuanya. Para sahabat ketika bersafar saja masih mengucapkan assalamu’alaika ayyuhan nabi dalam tasyahud, tidak beralih mengganti menjadi assalamu ‘alan nabi. Jadi, lafazh tasyahud tetap sebagaimana yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ajarkan. Oleh karenanya Ibnu Mas’ud mengatakan, “Demikianlah yang diajarkan kepada kami dan demikian yang kami ajarkan.” Maksudnya adalah kami mengajarkan kepada yang lainnya seperti yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ajarkan tanpa ada penambahan ataukah pengurangan. Siapa yang mengamalkan seperti yang Ibnu Mas’ud amalkan, maka tidaklah masalah, itulah asalnya. Siapa yang mengamalkan seperti yang diamalkan oleh Ibnu ‘Abbas dan juga yang diceritakan oleh ‘Atho dari beberapa sahabat, tidaklah masalah.” (Lihat Sifat Shalat Nabi karya Syaikh Ath Thorifi, hal. 143). Al Lajnah Ad Da-imah (Komisi Fatwa di Saudi Arabia) pernah ditanya, “Dalam tasyahud apakah seseorang membaca bacaan “assalamu ‘alaika ayyuhan nabi” atau bacaan “assalamu ‘alan nabi”? ‘Abdullah bin Mas’ud pernah mengatakan bahwa para sahabat dulunya sebelum Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat, mereka mengucapkan “assalamu ‘alaika ayyuhan nabi”. Namun setelah beliau wafat, para sahabat pun mengucapkan “assalamu ‘alan nabi”. Jawab para ulama yang berada di komisi fatwa tersebut, “Yang lebih tepat, seseorang ketika tasyahud dalam shalat mengucapkan “assalamu ‘alaika ayyuhan nabi wa rohmatullahi wa barokatuh”. Alasannya, inilah yang lebih benar yang berasal dari berbagai hadits. Adapun riwayat Ibnu Mas’ud mengenai bacaan tasyahud yang mesti diganti setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat –jika memang itu benar riwayat yang shahih-, itu hanyalah hasil ijtihad dari Ibnu Mas’ud dan tidak bertentangan dengan hadits-hadits shahih yang ada. Seandainya ada perbedaan hukum bacaan antara sebelum Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat dan setelah beliau wafat, maka pasti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri yang akan menjelaskannya pada para sahabat. (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah no. 8571, pertanyaan pertama. Yang menandatangani fatwa ini adalah Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz selaku ketua, Syaikh ‘Abdur Rozaq ‘Afifi selaku wakil ketua, Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud dan ‘Abdullah bin Ghodyan selaku anggota) Semoga bermanfaat. — Selesai disusun di siang hari di Pesantren DS, 24 Syawal 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Telah hadir tiga buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc: 1- “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang”  (Rp.30.000), 2- “Panduan Mudah Tentang Zakat” (Rp.20.000,-), 3- Buku Saku “10 Pelebur Dosa” (Rp.6.000,-), semuanya terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta (biaya belum termasuk ongkos kirim). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: nama buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagscara shalat cara tasyahud shalawat


Bacaan tasyahud di dalamnya disebutkan assalamu ‘alaika ayyuhan nabi, artinya salam untukmu wahai Nabi. Ini menggunakan lafazh orang kedua, seperti orang yang diajak bicara. Sedangkan dalam beberapa riwayat disebutkan lafazh tersebut hendaknya diganti dengan kata ganti orang ketiga menjadi ‘assalamu ‘alan nabi’, artinya salam bagi nabi. Apakah perlu mengganti dengan lafazh orang ketiga ataukah tetap seperti yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ajarkan? Perlu dipahami bahwa hadits-hadits yang membicarakan bacaan tasyahud, yang lebih sempurna adalah bacaan dari Ibnu ‘Abbas. Demikian pandangan dari ulama Syafi’iyah. Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Bacaan tasyahud yang paling sempurna menurut kami adalah bacaan tasyahud dari Ibnu ‘Abbas, lalu bacaan dari Ibnu Mas’ud, lalu bacaan dari Ibnu ‘Umar.” (Al Majmu’, 3: 304). Hal yang sama juga dikatakan oleh Imam Nawawi dalam Roudhotuth Tholibin, 1: 186. Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata, عَلَّمَنِى رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – وَكَفِّى بَيْنَ كَفَّيْهِ التَّشَهُّدَ ، كَمَا يُعَلِّمُنِى السُّورَةَ مِنَ الْقُرْآنِ التَّحِيَّاتُ لِلَّهِ وَالصَّلَوَاتُ وَالطَّيِّبَاتُ ، السَّلاَمُ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِىُّ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ ، السَّلاَمُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللَّهِ الصَّالِحِينَ ، أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ .وَهْوَ بَيْنَ ظَهْرَانَيْنَا ، فَلَمَّا قُبِضَ قُلْنَا السَّلاَمُ . يَعْنِى عَلَى النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam mengajariku tasyahud -dan telapak tanganku berada di dalam genggaman kedua telapak tangan beliau– sebagaimana beliau mengajariku surat dalam Al Qur’an: ‘At tahiyyaatu lillaah, wash shalawaatu wath thayyibaat, assalaamu’alaika ayyuhan-nabiyyu warahmatullaahi wa barakaatuh, as-salaamu ‘alainaa wa ‘alaa ‘ibaadillaahish-shaalihiin. Asyhadu al-laa ilaaha illallaah wa asyhadu anna Muhammadan ‘abduhu wa rasuuluh (artinya: Segala ucapan selamat, shalawat, dan kebaikan adalah bagi Allah. Mudah-mudahan kesejahteraan dilimpahkan kepadamu wahai Nabi beserta rahmat Allah dan barakah-Nya. Mudah-mudahan kesejahteraan dilimpahkan pula kepada kami dan kepada seluruh hamba Allah yang shalih. Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah melainkan Allah, dan aku bersaksi bahwa Muhammad itu adalah hamba-Nya dan utusan-Nya)’. Bacaan itu kami ucapkan ketika beliau masih ada di antara kami. Adapun setelah beliau meninggal, kami mengucapkan ‘as salaamu ‘alan Nabiy (shallallaahu ‘alaihi wa sallam)” ” (HR. Bukhari no. 6265). Guru kami, Syaikh Abdul Aziz Ath Thorifi hafizhahullah menuturkan bahwa amalan tersebut hanyalah amalan sahabat Nabi. Namun tidak mengapa mengamalkan semuanya. Para sahabat ketika bersafar saja masih mengucapkan assalamu’alaika ayyuhan nabi dalam tasyahud, tidak beralih mengganti menjadi assalamu ‘alan nabi. Jadi, lafazh tasyahud tetap sebagaimana yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ajarkan. Oleh karenanya Ibnu Mas’ud mengatakan, “Demikianlah yang diajarkan kepada kami dan demikian yang kami ajarkan.” Maksudnya adalah kami mengajarkan kepada yang lainnya seperti yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ajarkan tanpa ada penambahan ataukah pengurangan. Siapa yang mengamalkan seperti yang Ibnu Mas’ud amalkan, maka tidaklah masalah, itulah asalnya. Siapa yang mengamalkan seperti yang diamalkan oleh Ibnu ‘Abbas dan juga yang diceritakan oleh ‘Atho dari beberapa sahabat, tidaklah masalah.” (Lihat Sifat Shalat Nabi karya Syaikh Ath Thorifi, hal. 143). Al Lajnah Ad Da-imah (Komisi Fatwa di Saudi Arabia) pernah ditanya, “Dalam tasyahud apakah seseorang membaca bacaan “assalamu ‘alaika ayyuhan nabi” atau bacaan “assalamu ‘alan nabi”? ‘Abdullah bin Mas’ud pernah mengatakan bahwa para sahabat dulunya sebelum Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat, mereka mengucapkan “assalamu ‘alaika ayyuhan nabi”. Namun setelah beliau wafat, para sahabat pun mengucapkan “assalamu ‘alan nabi”. Jawab para ulama yang berada di komisi fatwa tersebut, “Yang lebih tepat, seseorang ketika tasyahud dalam shalat mengucapkan “assalamu ‘alaika ayyuhan nabi wa rohmatullahi wa barokatuh”. Alasannya, inilah yang lebih benar yang berasal dari berbagai hadits. Adapun riwayat Ibnu Mas’ud mengenai bacaan tasyahud yang mesti diganti setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat –jika memang itu benar riwayat yang shahih-, itu hanyalah hasil ijtihad dari Ibnu Mas’ud dan tidak bertentangan dengan hadits-hadits shahih yang ada. Seandainya ada perbedaan hukum bacaan antara sebelum Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat dan setelah beliau wafat, maka pasti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri yang akan menjelaskannya pada para sahabat. (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah no. 8571, pertanyaan pertama. Yang menandatangani fatwa ini adalah Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz selaku ketua, Syaikh ‘Abdur Rozaq ‘Afifi selaku wakil ketua, Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud dan ‘Abdullah bin Ghodyan selaku anggota) Semoga bermanfaat. — Selesai disusun di siang hari di Pesantren DS, 24 Syawal 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Telah hadir tiga buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc: 1- “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang”  (Rp.30.000), 2- “Panduan Mudah Tentang Zakat” (Rp.20.000,-), 3- Buku Saku “10 Pelebur Dosa” (Rp.6.000,-), semuanya terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta (biaya belum termasuk ongkos kirim). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: nama buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagscara shalat cara tasyahud shalawat

Sifat Shalat Nabi (20): Bacaan Tasyahud Awal

Ada dua bacaan tasyahud awal dari beberapa bacaan tasyahud yang kami utarakan kali ini. Bacaan Tasyahud Awal Pertama, bacaan tasyahud Ibnu ‘Abbas. التَّحِيَّاتُ الْمُبَارَكَاتُ الصَّلَوَاتُ الطَّيِّبَاتُ لِلَّهِ السَّلاَمُ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِىُّ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ السَّلاَمُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللَّهِ الصَّالِحِينَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ “At tahiyyaatul mubaarokaatush sholawaatuth thoyyibaat lillah. Assalaamu ‘alaika ayyuhan nabiyyu wa rahmatullahi wa barokaatuh. Assalaamu ‘alainaa wa ‘alaa ‘ibaadillahish sholihiin. Asyhadu alla ilaaha illallaah wa asyhadu anna Muhammadan ‘abduhu wa rosuuluh (artinya: Segala ucapan selamat, keberkahan, shalawat, dan kebaikan adalah bagi Allah. Mudah-mudahan kesejahteraan dilimpahkan kepadamu wahai Nabi beserta rahmat Allah dan barakah-Nya. Mudah-mudahan kesejahteraan dilimpahkan pula kepada kami dan kepada seluruh hamba Allah yang shalih. Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah melainkan Allah, dan aku bersaksi bahwa Muhammad itu adalah hamba-Nya dan utusan-Nya)” (HR. Muslim no. 403). Kedua, bacaan tasyahud Ibnu Mas’ud. التَّحِيَّاتُ لِلَّهِ وَالصَّلَوَاتُ وَالطَّيِّبَاتُ ، السَّلاَمُ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِىُّ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ ، السَّلاَمُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللَّهِ الصَّالِحِينَ ، أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ “At tahiyyaatu lillaah, wash shalawaatu wath thayyibaat. Assalaamu’alaika ayyuhan nabiyyu warahmatullaahi wa barokaatuh. As salaamu ‘alainaa wa ‘alaa ‘ibaadillaahish shoolihiin. Asyhadu al laa ilaaha illallaah wa asyhadu anna Muhammadan ‘abduhu wa rosuuluh (artinya: Segala ucapan selamat, shalawat, dan kebaikan adalah bagi Allah. Mudah-mudahan kesejahteraan dilimpahkan kepadamu wahai Nabi beserta rahmat Allah dan barakah-Nya. Mudah-mudahan kesejahteraan dilimpahkan pula kepada kami dan kepada seluruh hamba Allah yang shalih. Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah melainkan Allah, dan aku bersaksi bahwa Muhammad itu adalah hamba-Nya dan utusan-Nya).” (HR. Bukhari no. 6265). Ditambah Bacaan Shalawat pada Tasyahud Awal Bacaan shalawat yang bisa dibaca setelah membaca salah satu dari tasyahud awal di atas, اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ ، وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ ، كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ ، إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ ، اللَّهُمَّ بَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ ، وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ ، كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ ، وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ ، إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ “Allahumma sholli ‘ala Muhammad wa ‘ala aali Muhammad kamaa shollaita ‘ala Ibroohim wa ‘ala aali Ibrohim, innaka hamidun majiid. Allahumma baarik ‘ala Muhammad wa ‘ala aali Muhammad kamaa baarokta ‘ala Ibrohim wa ‘ala aali Ibrohimm innaka hamidun majiid (artinya: Ya Allah, semoga shalawat tercurah kepada Muhammad dan keluarga Muhammad sebagaimana tercurah pada Ibrahim dan keluarga Ibrahim, sesungguhnya Engkau Maha Terpuji lagi Maha Mulia. Ya Allah, semoga berkah tercurah kepada Muhammad dan keluarga Muhammad sebagaimana tercurah pada Ibrahim dan keluarga Ibrahim, sesungguhnya Engkau Maha Terpuji lagi Maha Mulia).” (HR. Bukhari no. 4797 dan Muslim no. 406, dari Ka’ab bin ‘Ujroh). Minimal bacaan shalawat adalah, اللّهُمَّ صَلِّ عَلَ مُحَمَّدٍ “Allahumma sholli ‘ala Muhammad (artinya: Ya Allah, semoga shalawat tercurah pada Muhammad)”. (Roudhotuth Tholibin, 1: 187). Semoga bermanfaat. — Selesai disusun  menjelang Ashar di Pesantren DS, 24 Syawal 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Telah hadir tiga buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc: 1- “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang”  (Rp.30.000), 2- “Panduan Mudah Tentang Zakat” (Rp.20.000,-), 3- Buku Saku “10 Pelebur Dosa” (Rp.6.000,-), semuanya terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta (biaya belum termasuk ongkos kirim). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: nama buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagscara shalat cara tasyahud shalawat

Sifat Shalat Nabi (20): Bacaan Tasyahud Awal

Ada dua bacaan tasyahud awal dari beberapa bacaan tasyahud yang kami utarakan kali ini. Bacaan Tasyahud Awal Pertama, bacaan tasyahud Ibnu ‘Abbas. التَّحِيَّاتُ الْمُبَارَكَاتُ الصَّلَوَاتُ الطَّيِّبَاتُ لِلَّهِ السَّلاَمُ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِىُّ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ السَّلاَمُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللَّهِ الصَّالِحِينَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ “At tahiyyaatul mubaarokaatush sholawaatuth thoyyibaat lillah. Assalaamu ‘alaika ayyuhan nabiyyu wa rahmatullahi wa barokaatuh. Assalaamu ‘alainaa wa ‘alaa ‘ibaadillahish sholihiin. Asyhadu alla ilaaha illallaah wa asyhadu anna Muhammadan ‘abduhu wa rosuuluh (artinya: Segala ucapan selamat, keberkahan, shalawat, dan kebaikan adalah bagi Allah. Mudah-mudahan kesejahteraan dilimpahkan kepadamu wahai Nabi beserta rahmat Allah dan barakah-Nya. Mudah-mudahan kesejahteraan dilimpahkan pula kepada kami dan kepada seluruh hamba Allah yang shalih. Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah melainkan Allah, dan aku bersaksi bahwa Muhammad itu adalah hamba-Nya dan utusan-Nya)” (HR. Muslim no. 403). Kedua, bacaan tasyahud Ibnu Mas’ud. التَّحِيَّاتُ لِلَّهِ وَالصَّلَوَاتُ وَالطَّيِّبَاتُ ، السَّلاَمُ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِىُّ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ ، السَّلاَمُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللَّهِ الصَّالِحِينَ ، أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ “At tahiyyaatu lillaah, wash shalawaatu wath thayyibaat. Assalaamu’alaika ayyuhan nabiyyu warahmatullaahi wa barokaatuh. As salaamu ‘alainaa wa ‘alaa ‘ibaadillaahish shoolihiin. Asyhadu al laa ilaaha illallaah wa asyhadu anna Muhammadan ‘abduhu wa rosuuluh (artinya: Segala ucapan selamat, shalawat, dan kebaikan adalah bagi Allah. Mudah-mudahan kesejahteraan dilimpahkan kepadamu wahai Nabi beserta rahmat Allah dan barakah-Nya. Mudah-mudahan kesejahteraan dilimpahkan pula kepada kami dan kepada seluruh hamba Allah yang shalih. Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah melainkan Allah, dan aku bersaksi bahwa Muhammad itu adalah hamba-Nya dan utusan-Nya).” (HR. Bukhari no. 6265). Ditambah Bacaan Shalawat pada Tasyahud Awal Bacaan shalawat yang bisa dibaca setelah membaca salah satu dari tasyahud awal di atas, اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ ، وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ ، كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ ، إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ ، اللَّهُمَّ بَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ ، وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ ، كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ ، وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ ، إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ “Allahumma sholli ‘ala Muhammad wa ‘ala aali Muhammad kamaa shollaita ‘ala Ibroohim wa ‘ala aali Ibrohim, innaka hamidun majiid. Allahumma baarik ‘ala Muhammad wa ‘ala aali Muhammad kamaa baarokta ‘ala Ibrohim wa ‘ala aali Ibrohimm innaka hamidun majiid (artinya: Ya Allah, semoga shalawat tercurah kepada Muhammad dan keluarga Muhammad sebagaimana tercurah pada Ibrahim dan keluarga Ibrahim, sesungguhnya Engkau Maha Terpuji lagi Maha Mulia. Ya Allah, semoga berkah tercurah kepada Muhammad dan keluarga Muhammad sebagaimana tercurah pada Ibrahim dan keluarga Ibrahim, sesungguhnya Engkau Maha Terpuji lagi Maha Mulia).” (HR. Bukhari no. 4797 dan Muslim no. 406, dari Ka’ab bin ‘Ujroh). Minimal bacaan shalawat adalah, اللّهُمَّ صَلِّ عَلَ مُحَمَّدٍ “Allahumma sholli ‘ala Muhammad (artinya: Ya Allah, semoga shalawat tercurah pada Muhammad)”. (Roudhotuth Tholibin, 1: 187). Semoga bermanfaat. — Selesai disusun  menjelang Ashar di Pesantren DS, 24 Syawal 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Telah hadir tiga buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc: 1- “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang”  (Rp.30.000), 2- “Panduan Mudah Tentang Zakat” (Rp.20.000,-), 3- Buku Saku “10 Pelebur Dosa” (Rp.6.000,-), semuanya terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta (biaya belum termasuk ongkos kirim). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: nama buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagscara shalat cara tasyahud shalawat
Ada dua bacaan tasyahud awal dari beberapa bacaan tasyahud yang kami utarakan kali ini. Bacaan Tasyahud Awal Pertama, bacaan tasyahud Ibnu ‘Abbas. التَّحِيَّاتُ الْمُبَارَكَاتُ الصَّلَوَاتُ الطَّيِّبَاتُ لِلَّهِ السَّلاَمُ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِىُّ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ السَّلاَمُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللَّهِ الصَّالِحِينَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ “At tahiyyaatul mubaarokaatush sholawaatuth thoyyibaat lillah. Assalaamu ‘alaika ayyuhan nabiyyu wa rahmatullahi wa barokaatuh. Assalaamu ‘alainaa wa ‘alaa ‘ibaadillahish sholihiin. Asyhadu alla ilaaha illallaah wa asyhadu anna Muhammadan ‘abduhu wa rosuuluh (artinya: Segala ucapan selamat, keberkahan, shalawat, dan kebaikan adalah bagi Allah. Mudah-mudahan kesejahteraan dilimpahkan kepadamu wahai Nabi beserta rahmat Allah dan barakah-Nya. Mudah-mudahan kesejahteraan dilimpahkan pula kepada kami dan kepada seluruh hamba Allah yang shalih. Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah melainkan Allah, dan aku bersaksi bahwa Muhammad itu adalah hamba-Nya dan utusan-Nya)” (HR. Muslim no. 403). Kedua, bacaan tasyahud Ibnu Mas’ud. التَّحِيَّاتُ لِلَّهِ وَالصَّلَوَاتُ وَالطَّيِّبَاتُ ، السَّلاَمُ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِىُّ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ ، السَّلاَمُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللَّهِ الصَّالِحِينَ ، أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ “At tahiyyaatu lillaah, wash shalawaatu wath thayyibaat. Assalaamu’alaika ayyuhan nabiyyu warahmatullaahi wa barokaatuh. As salaamu ‘alainaa wa ‘alaa ‘ibaadillaahish shoolihiin. Asyhadu al laa ilaaha illallaah wa asyhadu anna Muhammadan ‘abduhu wa rosuuluh (artinya: Segala ucapan selamat, shalawat, dan kebaikan adalah bagi Allah. Mudah-mudahan kesejahteraan dilimpahkan kepadamu wahai Nabi beserta rahmat Allah dan barakah-Nya. Mudah-mudahan kesejahteraan dilimpahkan pula kepada kami dan kepada seluruh hamba Allah yang shalih. Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah melainkan Allah, dan aku bersaksi bahwa Muhammad itu adalah hamba-Nya dan utusan-Nya).” (HR. Bukhari no. 6265). Ditambah Bacaan Shalawat pada Tasyahud Awal Bacaan shalawat yang bisa dibaca setelah membaca salah satu dari tasyahud awal di atas, اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ ، وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ ، كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ ، إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ ، اللَّهُمَّ بَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ ، وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ ، كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ ، وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ ، إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ “Allahumma sholli ‘ala Muhammad wa ‘ala aali Muhammad kamaa shollaita ‘ala Ibroohim wa ‘ala aali Ibrohim, innaka hamidun majiid. Allahumma baarik ‘ala Muhammad wa ‘ala aali Muhammad kamaa baarokta ‘ala Ibrohim wa ‘ala aali Ibrohimm innaka hamidun majiid (artinya: Ya Allah, semoga shalawat tercurah kepada Muhammad dan keluarga Muhammad sebagaimana tercurah pada Ibrahim dan keluarga Ibrahim, sesungguhnya Engkau Maha Terpuji lagi Maha Mulia. Ya Allah, semoga berkah tercurah kepada Muhammad dan keluarga Muhammad sebagaimana tercurah pada Ibrahim dan keluarga Ibrahim, sesungguhnya Engkau Maha Terpuji lagi Maha Mulia).” (HR. Bukhari no. 4797 dan Muslim no. 406, dari Ka’ab bin ‘Ujroh). Minimal bacaan shalawat adalah, اللّهُمَّ صَلِّ عَلَ مُحَمَّدٍ “Allahumma sholli ‘ala Muhammad (artinya: Ya Allah, semoga shalawat tercurah pada Muhammad)”. (Roudhotuth Tholibin, 1: 187). Semoga bermanfaat. — Selesai disusun  menjelang Ashar di Pesantren DS, 24 Syawal 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Telah hadir tiga buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc: 1- “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang”  (Rp.30.000), 2- “Panduan Mudah Tentang Zakat” (Rp.20.000,-), 3- Buku Saku “10 Pelebur Dosa” (Rp.6.000,-), semuanya terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta (biaya belum termasuk ongkos kirim). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: nama buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagscara shalat cara tasyahud shalawat


Ada dua bacaan tasyahud awal dari beberapa bacaan tasyahud yang kami utarakan kali ini. Bacaan Tasyahud Awal Pertama, bacaan tasyahud Ibnu ‘Abbas. التَّحِيَّاتُ الْمُبَارَكَاتُ الصَّلَوَاتُ الطَّيِّبَاتُ لِلَّهِ السَّلاَمُ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِىُّ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ السَّلاَمُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللَّهِ الصَّالِحِينَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ “At tahiyyaatul mubaarokaatush sholawaatuth thoyyibaat lillah. Assalaamu ‘alaika ayyuhan nabiyyu wa rahmatullahi wa barokaatuh. Assalaamu ‘alainaa wa ‘alaa ‘ibaadillahish sholihiin. Asyhadu alla ilaaha illallaah wa asyhadu anna Muhammadan ‘abduhu wa rosuuluh (artinya: Segala ucapan selamat, keberkahan, shalawat, dan kebaikan adalah bagi Allah. Mudah-mudahan kesejahteraan dilimpahkan kepadamu wahai Nabi beserta rahmat Allah dan barakah-Nya. Mudah-mudahan kesejahteraan dilimpahkan pula kepada kami dan kepada seluruh hamba Allah yang shalih. Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah melainkan Allah, dan aku bersaksi bahwa Muhammad itu adalah hamba-Nya dan utusan-Nya)” (HR. Muslim no. 403). Kedua, bacaan tasyahud Ibnu Mas’ud. التَّحِيَّاتُ لِلَّهِ وَالصَّلَوَاتُ وَالطَّيِّبَاتُ ، السَّلاَمُ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِىُّ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ ، السَّلاَمُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللَّهِ الصَّالِحِينَ ، أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ “At tahiyyaatu lillaah, wash shalawaatu wath thayyibaat. Assalaamu’alaika ayyuhan nabiyyu warahmatullaahi wa barokaatuh. As salaamu ‘alainaa wa ‘alaa ‘ibaadillaahish shoolihiin. Asyhadu al laa ilaaha illallaah wa asyhadu anna Muhammadan ‘abduhu wa rosuuluh (artinya: Segala ucapan selamat, shalawat, dan kebaikan adalah bagi Allah. Mudah-mudahan kesejahteraan dilimpahkan kepadamu wahai Nabi beserta rahmat Allah dan barakah-Nya. Mudah-mudahan kesejahteraan dilimpahkan pula kepada kami dan kepada seluruh hamba Allah yang shalih. Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah melainkan Allah, dan aku bersaksi bahwa Muhammad itu adalah hamba-Nya dan utusan-Nya).” (HR. Bukhari no. 6265). Ditambah Bacaan Shalawat pada Tasyahud Awal Bacaan shalawat yang bisa dibaca setelah membaca salah satu dari tasyahud awal di atas, اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ ، وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ ، كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ ، إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ ، اللَّهُمَّ بَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ ، وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ ، كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ ، وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ ، إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ “Allahumma sholli ‘ala Muhammad wa ‘ala aali Muhammad kamaa shollaita ‘ala Ibroohim wa ‘ala aali Ibrohim, innaka hamidun majiid. Allahumma baarik ‘ala Muhammad wa ‘ala aali Muhammad kamaa baarokta ‘ala Ibrohim wa ‘ala aali Ibrohimm innaka hamidun majiid (artinya: Ya Allah, semoga shalawat tercurah kepada Muhammad dan keluarga Muhammad sebagaimana tercurah pada Ibrahim dan keluarga Ibrahim, sesungguhnya Engkau Maha Terpuji lagi Maha Mulia. Ya Allah, semoga berkah tercurah kepada Muhammad dan keluarga Muhammad sebagaimana tercurah pada Ibrahim dan keluarga Ibrahim, sesungguhnya Engkau Maha Terpuji lagi Maha Mulia).” (HR. Bukhari no. 4797 dan Muslim no. 406, dari Ka’ab bin ‘Ujroh). Minimal bacaan shalawat adalah, اللّهُمَّ صَلِّ عَلَ مُحَمَّدٍ “Allahumma sholli ‘ala Muhammad (artinya: Ya Allah, semoga shalawat tercurah pada Muhammad)”. (Roudhotuth Tholibin, 1: 187). Semoga bermanfaat. — Selesai disusun  menjelang Ashar di Pesantren DS, 24 Syawal 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Telah hadir tiga buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc: 1- “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang”  (Rp.30.000), 2- “Panduan Mudah Tentang Zakat” (Rp.20.000,-), 3- Buku Saku “10 Pelebur Dosa” (Rp.6.000,-), semuanya terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta (biaya belum termasuk ongkos kirim). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: nama buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagscara shalat cara tasyahud shalawat

Hukum Tidur Terlentang

Apa hukum tidur terlentang? Apakah dibolehkan? عَنْ عَبَّادِ بْنِ تَمِيمٍ عَنْ عَمِّهِ أَنَّهُ رَأَى رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مُسْتَلْقِيًا فِى الْمَسْجِدِ وَاضِعًا إِحْدَى رِجْلَيْهِ عَلَى الأُخْرَى. Dari ‘Abbad bin Tamim, dari pamannya bahwa ia pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidur terlentang di masjid dalam keadaan meletakkan satu kaki di atas lainnya. (HR. Bukhari no. 475 dan Muslim no. 2100). Imam Nawawi rahimahullah ketika membawakan hadits di atas dalam kitab Riyadhus Sholihin, beliau menyatakan dalam judul bab bahwa boleh tidur dalam keadaan terlentang. Demikian pula beliau nyatakan bolehnya dalam Al Majmu’, 4: 472. Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin menerangkan, “Yang lebih afdhol adalah tidur pada sisi kanan. Sedangkan tidur tengkurap adalah tidur yang tidak pantas kecuali dalam keadaan butuh. Sedangkan tidur dalam keadaan terlentang adalah tidak mengapa selama menjaga aurat tidak terbuka. Namun jika khawatir akan tersingkapnya aurat yaitu ketika mengangkat kedua kaki dan tidak memakai celana di bagian dalam jubah misalnya, maka itu tidaklah pantas. Namun kalau aman, maka tidaklah mengapa.” (Syarh Riyadhus Sholihin, 4: 346). Imam Nawawi rahimahullah menerangkan dalam Syarh Shahih Muslim mengenai hadits yang kita bawakan di atas bahwa para ulama berpandangan mengenai larangan hadits tidur terlentang dengan mengangkat kaki dimaksud untuk tidur yang sampai menyingkap aurat atau sebagian aurat. Adapun perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas tidak membuka aurat sama sekali. Seperti itu tidaklah masalah dan tidak pula dikatakan makruh. Ada tulisan yang patut dikaji yaitu Adab Islami Sederhana Sebelum Tidur. Semoga bermanfaat bagi pembaca setia Rumaysho.Com sekalian. Moga keadaan tidur kita pun penuh berkah. — Disusun di Panggang, Gunungkidul, 23 Syawal 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Telah hadir tiga buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc: 1- “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang”  (Rp.30.000), 2- “Panduan Mudah Tentang Zakat” (Rp.20.000,-), 3- Buku Saku “10 Pelebur Dosa” (Rp.6.000,-), semuanya terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta (biaya belum termasuk ongkos kirim). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: nama buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagsadab tidur

Hukum Tidur Terlentang

Apa hukum tidur terlentang? Apakah dibolehkan? عَنْ عَبَّادِ بْنِ تَمِيمٍ عَنْ عَمِّهِ أَنَّهُ رَأَى رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مُسْتَلْقِيًا فِى الْمَسْجِدِ وَاضِعًا إِحْدَى رِجْلَيْهِ عَلَى الأُخْرَى. Dari ‘Abbad bin Tamim, dari pamannya bahwa ia pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidur terlentang di masjid dalam keadaan meletakkan satu kaki di atas lainnya. (HR. Bukhari no. 475 dan Muslim no. 2100). Imam Nawawi rahimahullah ketika membawakan hadits di atas dalam kitab Riyadhus Sholihin, beliau menyatakan dalam judul bab bahwa boleh tidur dalam keadaan terlentang. Demikian pula beliau nyatakan bolehnya dalam Al Majmu’, 4: 472. Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin menerangkan, “Yang lebih afdhol adalah tidur pada sisi kanan. Sedangkan tidur tengkurap adalah tidur yang tidak pantas kecuali dalam keadaan butuh. Sedangkan tidur dalam keadaan terlentang adalah tidak mengapa selama menjaga aurat tidak terbuka. Namun jika khawatir akan tersingkapnya aurat yaitu ketika mengangkat kedua kaki dan tidak memakai celana di bagian dalam jubah misalnya, maka itu tidaklah pantas. Namun kalau aman, maka tidaklah mengapa.” (Syarh Riyadhus Sholihin, 4: 346). Imam Nawawi rahimahullah menerangkan dalam Syarh Shahih Muslim mengenai hadits yang kita bawakan di atas bahwa para ulama berpandangan mengenai larangan hadits tidur terlentang dengan mengangkat kaki dimaksud untuk tidur yang sampai menyingkap aurat atau sebagian aurat. Adapun perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas tidak membuka aurat sama sekali. Seperti itu tidaklah masalah dan tidak pula dikatakan makruh. Ada tulisan yang patut dikaji yaitu Adab Islami Sederhana Sebelum Tidur. Semoga bermanfaat bagi pembaca setia Rumaysho.Com sekalian. Moga keadaan tidur kita pun penuh berkah. — Disusun di Panggang, Gunungkidul, 23 Syawal 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Telah hadir tiga buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc: 1- “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang”  (Rp.30.000), 2- “Panduan Mudah Tentang Zakat” (Rp.20.000,-), 3- Buku Saku “10 Pelebur Dosa” (Rp.6.000,-), semuanya terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta (biaya belum termasuk ongkos kirim). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: nama buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagsadab tidur
Apa hukum tidur terlentang? Apakah dibolehkan? عَنْ عَبَّادِ بْنِ تَمِيمٍ عَنْ عَمِّهِ أَنَّهُ رَأَى رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مُسْتَلْقِيًا فِى الْمَسْجِدِ وَاضِعًا إِحْدَى رِجْلَيْهِ عَلَى الأُخْرَى. Dari ‘Abbad bin Tamim, dari pamannya bahwa ia pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidur terlentang di masjid dalam keadaan meletakkan satu kaki di atas lainnya. (HR. Bukhari no. 475 dan Muslim no. 2100). Imam Nawawi rahimahullah ketika membawakan hadits di atas dalam kitab Riyadhus Sholihin, beliau menyatakan dalam judul bab bahwa boleh tidur dalam keadaan terlentang. Demikian pula beliau nyatakan bolehnya dalam Al Majmu’, 4: 472. Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin menerangkan, “Yang lebih afdhol adalah tidur pada sisi kanan. Sedangkan tidur tengkurap adalah tidur yang tidak pantas kecuali dalam keadaan butuh. Sedangkan tidur dalam keadaan terlentang adalah tidak mengapa selama menjaga aurat tidak terbuka. Namun jika khawatir akan tersingkapnya aurat yaitu ketika mengangkat kedua kaki dan tidak memakai celana di bagian dalam jubah misalnya, maka itu tidaklah pantas. Namun kalau aman, maka tidaklah mengapa.” (Syarh Riyadhus Sholihin, 4: 346). Imam Nawawi rahimahullah menerangkan dalam Syarh Shahih Muslim mengenai hadits yang kita bawakan di atas bahwa para ulama berpandangan mengenai larangan hadits tidur terlentang dengan mengangkat kaki dimaksud untuk tidur yang sampai menyingkap aurat atau sebagian aurat. Adapun perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas tidak membuka aurat sama sekali. Seperti itu tidaklah masalah dan tidak pula dikatakan makruh. Ada tulisan yang patut dikaji yaitu Adab Islami Sederhana Sebelum Tidur. Semoga bermanfaat bagi pembaca setia Rumaysho.Com sekalian. Moga keadaan tidur kita pun penuh berkah. — Disusun di Panggang, Gunungkidul, 23 Syawal 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Telah hadir tiga buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc: 1- “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang”  (Rp.30.000), 2- “Panduan Mudah Tentang Zakat” (Rp.20.000,-), 3- Buku Saku “10 Pelebur Dosa” (Rp.6.000,-), semuanya terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta (biaya belum termasuk ongkos kirim). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: nama buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagsadab tidur


Apa hukum tidur terlentang? Apakah dibolehkan? عَنْ عَبَّادِ بْنِ تَمِيمٍ عَنْ عَمِّهِ أَنَّهُ رَأَى رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مُسْتَلْقِيًا فِى الْمَسْجِدِ وَاضِعًا إِحْدَى رِجْلَيْهِ عَلَى الأُخْرَى. Dari ‘Abbad bin Tamim, dari pamannya bahwa ia pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidur terlentang di masjid dalam keadaan meletakkan satu kaki di atas lainnya. (HR. Bukhari no. 475 dan Muslim no. 2100). Imam Nawawi rahimahullah ketika membawakan hadits di atas dalam kitab Riyadhus Sholihin, beliau menyatakan dalam judul bab bahwa boleh tidur dalam keadaan terlentang. Demikian pula beliau nyatakan bolehnya dalam Al Majmu’, 4: 472. Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin menerangkan, “Yang lebih afdhol adalah tidur pada sisi kanan. Sedangkan tidur tengkurap adalah tidur yang tidak pantas kecuali dalam keadaan butuh. Sedangkan tidur dalam keadaan terlentang adalah tidak mengapa selama menjaga aurat tidak terbuka. Namun jika khawatir akan tersingkapnya aurat yaitu ketika mengangkat kedua kaki dan tidak memakai celana di bagian dalam jubah misalnya, maka itu tidaklah pantas. Namun kalau aman, maka tidaklah mengapa.” (Syarh Riyadhus Sholihin, 4: 346). Imam Nawawi rahimahullah menerangkan dalam Syarh Shahih Muslim mengenai hadits yang kita bawakan di atas bahwa para ulama berpandangan mengenai larangan hadits tidur terlentang dengan mengangkat kaki dimaksud untuk tidur yang sampai menyingkap aurat atau sebagian aurat. Adapun perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas tidak membuka aurat sama sekali. Seperti itu tidaklah masalah dan tidak pula dikatakan makruh. Ada tulisan yang patut dikaji yaitu Adab Islami Sederhana Sebelum Tidur. Semoga bermanfaat bagi pembaca setia Rumaysho.Com sekalian. Moga keadaan tidur kita pun penuh berkah. — Disusun di Panggang, Gunungkidul, 23 Syawal 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Telah hadir tiga buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc: 1- “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang”  (Rp.30.000), 2- “Panduan Mudah Tentang Zakat” (Rp.20.000,-), 3- Buku Saku “10 Pelebur Dosa” (Rp.6.000,-), semuanya terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta (biaya belum termasuk ongkos kirim). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: nama buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagsadab tidur

Silsilah Fiqih Doa dan Dzikir No 57: Redaksi Terbaik Tahmid

19AugSilsilah Fiqih Doa dan Dzikir No 57: Redaksi Terbaik TahmidAugust 19, 2014Doa dan Dzikir, Fikih Seorang muslim dalam beribadah kepada Allah ta’ala memiliki panduan yang jelas. Tata cara yang dijalaninya harus selalu berusaha mencontoh Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam. Tak terkecuali dalam berdzikir. Ada beberapa redaksi tahmid yang termaktub dalam al-Qur’an maupun hadits. Redaksi-redaksi itulah yang seharusnya dipilih oleh seorang muslim. Di antaranya: “Alhamdulillahi Robbil ‘âlamîn” (Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam). QS. Al-Fatihah: 1. “Alhamdulillâhi hamdan katsîron thoyyiban mubârokan fîhi mubârokan ‘alaihi, kamâ yuhibbu Robbunâ wa yardhô” (Segala puji bagi Allah dengan pujian yang banyak, baik, diberkahi dan diberkahi. Sebagaimana yang dicintai Rabb kami dan diridhai-Nya). HR. Abu Dawud dan dinilai hasan oleh al-Albany. “Alhamdulillâhi hamdan katsîron thoyyiban mubârokan fîhi, ghoiro makfiyyin, wa lâ muwadda’in, wa lâ mustaghnâ ‘anhu Robbunâ” (Segala puji bagi Allah dengan pujian yang banyak, baik dan diberkahi. Pujian yang tidak tertolak, tidak ditinggalkan dan tidak dibuang (bahkan dibutuhkan). (Dialah) Rabb kami). HR. Bukhari. Dan masih ada redaksi lainnya. Peringatan penting Ada sebuah redaksi tahmid yang sering dipakai oleh banyak orang. Yaitu: “Alhamdulillâhi Robbil ‘âlamîn hamdan yuwâfî ni’amahu wa yukâfi’u mazîdah” (Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam, dengan pujian yang menyamai nikmat-nikmat-Nya, bahkan melebihinya). Redaksi ini, walaupun banyak dibaca orang, namun ternyata tidak bersumber dari hadits yang sahih atau minimal hasan. Juga tidak diamalkan para sahabat. Demikian yang dijelaskan oleh para ulama Islam. Terlebih lagi kandungan maknanya juga bermasalah. Dalam redaksi itu disebutkan bahwa pujian yang diucapkan hamba menyamai nikmat-nikmat yang dikaruniakan Allah. Ini jelas tidak benar. Satu nikmat Allah saja, tidak mungkin pujian seorang hamba bisa menyamainya. Apalagi seluruh nikmat-Nya. Karena karunia Allah tidak mungkin terhitung, sedangkan pujian hamba bisa terhitung. Yang lebih parah lagi, di redaksi tahmid tersebut juga dinyatakan bahwa pujian hamba melebihi nikmat Allah! Ini tentu ungkapan yang tidak beretika kepada Allah. Andaikan menyamai nikmat Allah saja tidak mungkin, apalagi melebihinya?!* Sekedar ilustrasi betapa besarnya karunia Allah kepada para hamba-Nya. Tahukah Anda bahwa untuk bernafas, dalam satu hari kita membutuhkan 14.400 liter udara? Dalam bernafas kita membutuhkan dua unsur gas utama, yaitu oksigen dan nitrogen. Perlu diketahui bahwa harga oksigen Rp. 25.000 per liter dan nitrogen Rp. 9.950. Jadi setiap harinya manusia menghirup udara sekurang-kurangnya senilai Rp. 176.652.165. Dengan kata lain, bila manusia diminta membayar harga udara yang dihirupnya, maka setiap bulan ia harus menyediakan uang sekitar 5,3 miliar rupiah![1] Ini baru nikmat udara yang kita kupas. Bagaimana dengan nikmat-nikmat Allah lainnya?? @ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 17 Sya’ban 1435 / 16 Juni 2014    Diringkas oleh Abdullah Zaen, Lc., MA dari kitab Fiqh al-Ad’iyyah wa al-Adzkâr karya Syaikh Prof. Dr. Abdurrazzaq al-Badr (I/260-263). [1] Majalah al-Mawaddah (vo. 71 hal. 23). PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022

Silsilah Fiqih Doa dan Dzikir No 57: Redaksi Terbaik Tahmid

19AugSilsilah Fiqih Doa dan Dzikir No 57: Redaksi Terbaik TahmidAugust 19, 2014Doa dan Dzikir, Fikih Seorang muslim dalam beribadah kepada Allah ta’ala memiliki panduan yang jelas. Tata cara yang dijalaninya harus selalu berusaha mencontoh Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam. Tak terkecuali dalam berdzikir. Ada beberapa redaksi tahmid yang termaktub dalam al-Qur’an maupun hadits. Redaksi-redaksi itulah yang seharusnya dipilih oleh seorang muslim. Di antaranya: “Alhamdulillahi Robbil ‘âlamîn” (Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam). QS. Al-Fatihah: 1. “Alhamdulillâhi hamdan katsîron thoyyiban mubârokan fîhi mubârokan ‘alaihi, kamâ yuhibbu Robbunâ wa yardhô” (Segala puji bagi Allah dengan pujian yang banyak, baik, diberkahi dan diberkahi. Sebagaimana yang dicintai Rabb kami dan diridhai-Nya). HR. Abu Dawud dan dinilai hasan oleh al-Albany. “Alhamdulillâhi hamdan katsîron thoyyiban mubârokan fîhi, ghoiro makfiyyin, wa lâ muwadda’in, wa lâ mustaghnâ ‘anhu Robbunâ” (Segala puji bagi Allah dengan pujian yang banyak, baik dan diberkahi. Pujian yang tidak tertolak, tidak ditinggalkan dan tidak dibuang (bahkan dibutuhkan). (Dialah) Rabb kami). HR. Bukhari. Dan masih ada redaksi lainnya. Peringatan penting Ada sebuah redaksi tahmid yang sering dipakai oleh banyak orang. Yaitu: “Alhamdulillâhi Robbil ‘âlamîn hamdan yuwâfî ni’amahu wa yukâfi’u mazîdah” (Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam, dengan pujian yang menyamai nikmat-nikmat-Nya, bahkan melebihinya). Redaksi ini, walaupun banyak dibaca orang, namun ternyata tidak bersumber dari hadits yang sahih atau minimal hasan. Juga tidak diamalkan para sahabat. Demikian yang dijelaskan oleh para ulama Islam. Terlebih lagi kandungan maknanya juga bermasalah. Dalam redaksi itu disebutkan bahwa pujian yang diucapkan hamba menyamai nikmat-nikmat yang dikaruniakan Allah. Ini jelas tidak benar. Satu nikmat Allah saja, tidak mungkin pujian seorang hamba bisa menyamainya. Apalagi seluruh nikmat-Nya. Karena karunia Allah tidak mungkin terhitung, sedangkan pujian hamba bisa terhitung. Yang lebih parah lagi, di redaksi tahmid tersebut juga dinyatakan bahwa pujian hamba melebihi nikmat Allah! Ini tentu ungkapan yang tidak beretika kepada Allah. Andaikan menyamai nikmat Allah saja tidak mungkin, apalagi melebihinya?!* Sekedar ilustrasi betapa besarnya karunia Allah kepada para hamba-Nya. Tahukah Anda bahwa untuk bernafas, dalam satu hari kita membutuhkan 14.400 liter udara? Dalam bernafas kita membutuhkan dua unsur gas utama, yaitu oksigen dan nitrogen. Perlu diketahui bahwa harga oksigen Rp. 25.000 per liter dan nitrogen Rp. 9.950. Jadi setiap harinya manusia menghirup udara sekurang-kurangnya senilai Rp. 176.652.165. Dengan kata lain, bila manusia diminta membayar harga udara yang dihirupnya, maka setiap bulan ia harus menyediakan uang sekitar 5,3 miliar rupiah![1] Ini baru nikmat udara yang kita kupas. Bagaimana dengan nikmat-nikmat Allah lainnya?? @ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 17 Sya’ban 1435 / 16 Juni 2014    Diringkas oleh Abdullah Zaen, Lc., MA dari kitab Fiqh al-Ad’iyyah wa al-Adzkâr karya Syaikh Prof. Dr. Abdurrazzaq al-Badr (I/260-263). [1] Majalah al-Mawaddah (vo. 71 hal. 23). PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022
19AugSilsilah Fiqih Doa dan Dzikir No 57: Redaksi Terbaik TahmidAugust 19, 2014Doa dan Dzikir, Fikih Seorang muslim dalam beribadah kepada Allah ta’ala memiliki panduan yang jelas. Tata cara yang dijalaninya harus selalu berusaha mencontoh Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam. Tak terkecuali dalam berdzikir. Ada beberapa redaksi tahmid yang termaktub dalam al-Qur’an maupun hadits. Redaksi-redaksi itulah yang seharusnya dipilih oleh seorang muslim. Di antaranya: “Alhamdulillahi Robbil ‘âlamîn” (Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam). QS. Al-Fatihah: 1. “Alhamdulillâhi hamdan katsîron thoyyiban mubârokan fîhi mubârokan ‘alaihi, kamâ yuhibbu Robbunâ wa yardhô” (Segala puji bagi Allah dengan pujian yang banyak, baik, diberkahi dan diberkahi. Sebagaimana yang dicintai Rabb kami dan diridhai-Nya). HR. Abu Dawud dan dinilai hasan oleh al-Albany. “Alhamdulillâhi hamdan katsîron thoyyiban mubârokan fîhi, ghoiro makfiyyin, wa lâ muwadda’in, wa lâ mustaghnâ ‘anhu Robbunâ” (Segala puji bagi Allah dengan pujian yang banyak, baik dan diberkahi. Pujian yang tidak tertolak, tidak ditinggalkan dan tidak dibuang (bahkan dibutuhkan). (Dialah) Rabb kami). HR. Bukhari. Dan masih ada redaksi lainnya. Peringatan penting Ada sebuah redaksi tahmid yang sering dipakai oleh banyak orang. Yaitu: “Alhamdulillâhi Robbil ‘âlamîn hamdan yuwâfî ni’amahu wa yukâfi’u mazîdah” (Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam, dengan pujian yang menyamai nikmat-nikmat-Nya, bahkan melebihinya). Redaksi ini, walaupun banyak dibaca orang, namun ternyata tidak bersumber dari hadits yang sahih atau minimal hasan. Juga tidak diamalkan para sahabat. Demikian yang dijelaskan oleh para ulama Islam. Terlebih lagi kandungan maknanya juga bermasalah. Dalam redaksi itu disebutkan bahwa pujian yang diucapkan hamba menyamai nikmat-nikmat yang dikaruniakan Allah. Ini jelas tidak benar. Satu nikmat Allah saja, tidak mungkin pujian seorang hamba bisa menyamainya. Apalagi seluruh nikmat-Nya. Karena karunia Allah tidak mungkin terhitung, sedangkan pujian hamba bisa terhitung. Yang lebih parah lagi, di redaksi tahmid tersebut juga dinyatakan bahwa pujian hamba melebihi nikmat Allah! Ini tentu ungkapan yang tidak beretika kepada Allah. Andaikan menyamai nikmat Allah saja tidak mungkin, apalagi melebihinya?!* Sekedar ilustrasi betapa besarnya karunia Allah kepada para hamba-Nya. Tahukah Anda bahwa untuk bernafas, dalam satu hari kita membutuhkan 14.400 liter udara? Dalam bernafas kita membutuhkan dua unsur gas utama, yaitu oksigen dan nitrogen. Perlu diketahui bahwa harga oksigen Rp. 25.000 per liter dan nitrogen Rp. 9.950. Jadi setiap harinya manusia menghirup udara sekurang-kurangnya senilai Rp. 176.652.165. Dengan kata lain, bila manusia diminta membayar harga udara yang dihirupnya, maka setiap bulan ia harus menyediakan uang sekitar 5,3 miliar rupiah![1] Ini baru nikmat udara yang kita kupas. Bagaimana dengan nikmat-nikmat Allah lainnya?? @ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 17 Sya’ban 1435 / 16 Juni 2014    Diringkas oleh Abdullah Zaen, Lc., MA dari kitab Fiqh al-Ad’iyyah wa al-Adzkâr karya Syaikh Prof. Dr. Abdurrazzaq al-Badr (I/260-263). [1] Majalah al-Mawaddah (vo. 71 hal. 23). PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022


19AugSilsilah Fiqih Doa dan Dzikir No 57: Redaksi Terbaik TahmidAugust 19, 2014Doa dan Dzikir, Fikih Seorang muslim dalam beribadah kepada Allah ta’ala memiliki panduan yang jelas. Tata cara yang dijalaninya harus selalu berusaha mencontoh Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam. Tak terkecuali dalam berdzikir. Ada beberapa redaksi tahmid yang termaktub dalam al-Qur’an maupun hadits. Redaksi-redaksi itulah yang seharusnya dipilih oleh seorang muslim. Di antaranya: “Alhamdulillahi Robbil ‘âlamîn” (Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam). QS. Al-Fatihah: 1. “Alhamdulillâhi hamdan katsîron thoyyiban mubârokan fîhi mubârokan ‘alaihi, kamâ yuhibbu Robbunâ wa yardhô” (Segala puji bagi Allah dengan pujian yang banyak, baik, diberkahi dan diberkahi. Sebagaimana yang dicintai Rabb kami dan diridhai-Nya). HR. Abu Dawud dan dinilai hasan oleh al-Albany. “Alhamdulillâhi hamdan katsîron thoyyiban mubârokan fîhi, ghoiro makfiyyin, wa lâ muwadda’in, wa lâ mustaghnâ ‘anhu Robbunâ” (Segala puji bagi Allah dengan pujian yang banyak, baik dan diberkahi. Pujian yang tidak tertolak, tidak ditinggalkan dan tidak dibuang (bahkan dibutuhkan). (Dialah) Rabb kami). HR. Bukhari. Dan masih ada redaksi lainnya. Peringatan penting Ada sebuah redaksi tahmid yang sering dipakai oleh banyak orang. Yaitu: “Alhamdulillâhi Robbil ‘âlamîn hamdan yuwâfî ni’amahu wa yukâfi’u mazîdah” (Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam, dengan pujian yang menyamai nikmat-nikmat-Nya, bahkan melebihinya). Redaksi ini, walaupun banyak dibaca orang, namun ternyata tidak bersumber dari hadits yang sahih atau minimal hasan. Juga tidak diamalkan para sahabat. Demikian yang dijelaskan oleh para ulama Islam. Terlebih lagi kandungan maknanya juga bermasalah. Dalam redaksi itu disebutkan bahwa pujian yang diucapkan hamba menyamai nikmat-nikmat yang dikaruniakan Allah. Ini jelas tidak benar. Satu nikmat Allah saja, tidak mungkin pujian seorang hamba bisa menyamainya. Apalagi seluruh nikmat-Nya. Karena karunia Allah tidak mungkin terhitung, sedangkan pujian hamba bisa terhitung. Yang lebih parah lagi, di redaksi tahmid tersebut juga dinyatakan bahwa pujian hamba melebihi nikmat Allah! Ini tentu ungkapan yang tidak beretika kepada Allah. Andaikan menyamai nikmat Allah saja tidak mungkin, apalagi melebihinya?!* Sekedar ilustrasi betapa besarnya karunia Allah kepada para hamba-Nya. Tahukah Anda bahwa untuk bernafas, dalam satu hari kita membutuhkan 14.400 liter udara? Dalam bernafas kita membutuhkan dua unsur gas utama, yaitu oksigen dan nitrogen. Perlu diketahui bahwa harga oksigen Rp. 25.000 per liter dan nitrogen Rp. 9.950. Jadi setiap harinya manusia menghirup udara sekurang-kurangnya senilai Rp. 176.652.165. Dengan kata lain, bila manusia diminta membayar harga udara yang dihirupnya, maka setiap bulan ia harus menyediakan uang sekitar 5,3 miliar rupiah![1] Ini baru nikmat udara yang kita kupas. Bagaimana dengan nikmat-nikmat Allah lainnya?? @ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 17 Sya’ban 1435 / 16 Juni 2014    Diringkas oleh Abdullah Zaen, Lc., MA dari kitab Fiqh al-Ad’iyyah wa al-Adzkâr karya Syaikh Prof. Dr. Abdurrazzaq al-Badr (I/260-263). [1] Majalah al-Mawaddah (vo. 71 hal. 23). PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022

Hukum Memanjangkan Kuku

Apa hukum memelihara atau memanjangkan kuku? Perlu dipahami bahwa Islam amat menyukai kebersihan. Kebersihan pada kuku pun diperhatikan oleh Islam. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْفِطْرَةُ خَمْسٌ الْخِتَانُ وَالِاسْتِحْدَادُ وَقَصُّ الشَّارِبِ وَتَقْلِيمُ الْأَظْفَارِ وَنَتْفُ الْآبَاطِ “Ada lima macam fitrah , yaitu : khitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak.” (HR. Bukhari no. 5891 dan Muslim no. 258) Kalau kuku ini tidak bersih, maka makan pun jadi tidak bersih dikarenakan kotoran yang ada di bawah kuku. Begitu pula dalam bersuci jadi tidak sempurna karena ada bagian kulit yang terhalang oleh kuku yang panjang. Karenanya memanjangkan kuku itu menyelisihi tuntunan dalam agama ini. Ada riwayat dari Al Baihaqi dan Ath Thobroni bahwa Abu Ayyub Al Azdi berkata, جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فَسَأَلَهُ عَنْ خَبَرِ السَّمَاءِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- :« يَسْأَلُ أَحَدُكُمْ عَنْ خَبَرِ السَّمَاءِ ، وَهُوَ يَدَعُ أَظْفَارَهُ كَأَظْفَارِ الطَّيْرِ يَجْمَعُ فِيهَا الْجَنَابَةُ وَالتَّفَثُ ». لَفْظُ الأَسْفَاطِىِّ هَكَذَا رَوَاهُ جَمَاعَةٌ عَنْ قُرَيْشٍ. “Ada seseorang yang mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia bertanya pada beliau mengenai berita langit. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Ada salah seorang di antara kalian bertanya mengenai berita langit sedangkan kuku-kukunya panjang seperti cakar burung di mana ia mengumpulkan janabah dan kotoran.” (Al Hafizh Ibnu Hajar mengatakan dalam Al Matholib Al ‘Aliyah bahwa hadits tersebut mursal, termasuk hadits dhaif). Hukum memanjangkan kuku adalah makruh menurut kebanyakan ulama. Jika memanjangkannya lebih dari 40 hari, lebih keras lagi larangannya. Bahkan sebagian ulama menyatakan haramnya. Pendapat terakhir ini dipilih oleh Imam Asy Syaukani dalam Nailul Author. Dasar dari pembatasan 40 hari tadi adalah perkataan Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu. Anas berkata, وُقِّتَ لَنَا فِى قَصِّ الشَّارِبِ وَتَقْلِيمِ الأَظْفَارِ وَنَتْفِ الإِبْطِ وَحَلْقِ الْعَانَةِ أَنْ لاَ نَتْرُكَ أَكْثَرَ مِنْ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً “Kami diberi batasan dalam memendekkan kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketika, mencukur bulu kemaluan, yaitu itu semua tidak dibiarkan lebih dari 40 malam.” (HR. Muslim no. 258). Yang dimaksud hadits ini adalah jangan sampai kuku dan rambut-rambut atau bulu-bulu yang disebut dalam hadits dibiarkan panjang lebih dari 40 hari (Lihat Syarh Shahih Muslim, 3: 133). Imam Nawawi rahimahullah berkata, وأما التوقيت في تقليم الاظفار فهو معتبر بطولها: فمتى طالت قلمها ويختلف ذلك باختلاف الاشخاص والاحوال: وكذا الضابط في قص الشارب ونتف الابط وحلق العانة: “Adapun batasan waktu memotong kuku, maka dilihat dari panjangnya kuku tersebut. Ketika telah panjang, maka dipotong. Ini berbeda satu orang dan lainnya, juga dilihat dari kondisi. Hal ini jugalah yang jadi standar dalam menipiskan kumis, mencabut bulu ketiak dan mencabut bulu kemaluan.” (Al Majmu’, 1: 158). Imam Syafi’i dan ulama Syafi’iyah berkata bahwa memotong kuku, mencukur bulu kemaluan dan mencabut buku ketikan disunnahkan pada hari Jumat. (Idem). Kuku yang tidak bersih bisa membawa dampak masalah. Apa masalahnya? Imam Nawawi rahimahullah menerangkan, “Seandainya di bawah kuku ada kotoran namun masih membuat air mengenai anggota wudhu karena kotorannya hanyalah secuil, wudhunya tetaplah sah. Namun jika kotoran tersebut menghalangi kulit terkena air, maka wudhunya jadilah tidak sah dan tidak bisa menghilangkan hadats.” (Idem) Semoga bermanfaat bagi pembaca setia Rumaysho.Com. Hanya Allah yang memberi taufik. — Selesai disusun di siang hari, 22 Syawal 1435 H di Pesantren DS Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Telah hadir tiga buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc: 1- “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang”  (Rp.30.000), 2- “Panduan Mudah Tentang Zakat” (Rp.20.000,-), 3- Buku Saku “10 Pelebur Dosa” (Rp.6.000,-), semuanya terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta (biaya belum termasuk ongkos kirim). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: nama buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagshidup bersih

Hukum Memanjangkan Kuku

Apa hukum memelihara atau memanjangkan kuku? Perlu dipahami bahwa Islam amat menyukai kebersihan. Kebersihan pada kuku pun diperhatikan oleh Islam. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْفِطْرَةُ خَمْسٌ الْخِتَانُ وَالِاسْتِحْدَادُ وَقَصُّ الشَّارِبِ وَتَقْلِيمُ الْأَظْفَارِ وَنَتْفُ الْآبَاطِ “Ada lima macam fitrah , yaitu : khitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak.” (HR. Bukhari no. 5891 dan Muslim no. 258) Kalau kuku ini tidak bersih, maka makan pun jadi tidak bersih dikarenakan kotoran yang ada di bawah kuku. Begitu pula dalam bersuci jadi tidak sempurna karena ada bagian kulit yang terhalang oleh kuku yang panjang. Karenanya memanjangkan kuku itu menyelisihi tuntunan dalam agama ini. Ada riwayat dari Al Baihaqi dan Ath Thobroni bahwa Abu Ayyub Al Azdi berkata, جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فَسَأَلَهُ عَنْ خَبَرِ السَّمَاءِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- :« يَسْأَلُ أَحَدُكُمْ عَنْ خَبَرِ السَّمَاءِ ، وَهُوَ يَدَعُ أَظْفَارَهُ كَأَظْفَارِ الطَّيْرِ يَجْمَعُ فِيهَا الْجَنَابَةُ وَالتَّفَثُ ». لَفْظُ الأَسْفَاطِىِّ هَكَذَا رَوَاهُ جَمَاعَةٌ عَنْ قُرَيْشٍ. “Ada seseorang yang mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia bertanya pada beliau mengenai berita langit. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Ada salah seorang di antara kalian bertanya mengenai berita langit sedangkan kuku-kukunya panjang seperti cakar burung di mana ia mengumpulkan janabah dan kotoran.” (Al Hafizh Ibnu Hajar mengatakan dalam Al Matholib Al ‘Aliyah bahwa hadits tersebut mursal, termasuk hadits dhaif). Hukum memanjangkan kuku adalah makruh menurut kebanyakan ulama. Jika memanjangkannya lebih dari 40 hari, lebih keras lagi larangannya. Bahkan sebagian ulama menyatakan haramnya. Pendapat terakhir ini dipilih oleh Imam Asy Syaukani dalam Nailul Author. Dasar dari pembatasan 40 hari tadi adalah perkataan Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu. Anas berkata, وُقِّتَ لَنَا فِى قَصِّ الشَّارِبِ وَتَقْلِيمِ الأَظْفَارِ وَنَتْفِ الإِبْطِ وَحَلْقِ الْعَانَةِ أَنْ لاَ نَتْرُكَ أَكْثَرَ مِنْ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً “Kami diberi batasan dalam memendekkan kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketika, mencukur bulu kemaluan, yaitu itu semua tidak dibiarkan lebih dari 40 malam.” (HR. Muslim no. 258). Yang dimaksud hadits ini adalah jangan sampai kuku dan rambut-rambut atau bulu-bulu yang disebut dalam hadits dibiarkan panjang lebih dari 40 hari (Lihat Syarh Shahih Muslim, 3: 133). Imam Nawawi rahimahullah berkata, وأما التوقيت في تقليم الاظفار فهو معتبر بطولها: فمتى طالت قلمها ويختلف ذلك باختلاف الاشخاص والاحوال: وكذا الضابط في قص الشارب ونتف الابط وحلق العانة: “Adapun batasan waktu memotong kuku, maka dilihat dari panjangnya kuku tersebut. Ketika telah panjang, maka dipotong. Ini berbeda satu orang dan lainnya, juga dilihat dari kondisi. Hal ini jugalah yang jadi standar dalam menipiskan kumis, mencabut bulu ketiak dan mencabut bulu kemaluan.” (Al Majmu’, 1: 158). Imam Syafi’i dan ulama Syafi’iyah berkata bahwa memotong kuku, mencukur bulu kemaluan dan mencabut buku ketikan disunnahkan pada hari Jumat. (Idem). Kuku yang tidak bersih bisa membawa dampak masalah. Apa masalahnya? Imam Nawawi rahimahullah menerangkan, “Seandainya di bawah kuku ada kotoran namun masih membuat air mengenai anggota wudhu karena kotorannya hanyalah secuil, wudhunya tetaplah sah. Namun jika kotoran tersebut menghalangi kulit terkena air, maka wudhunya jadilah tidak sah dan tidak bisa menghilangkan hadats.” (Idem) Semoga bermanfaat bagi pembaca setia Rumaysho.Com. Hanya Allah yang memberi taufik. — Selesai disusun di siang hari, 22 Syawal 1435 H di Pesantren DS Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Telah hadir tiga buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc: 1- “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang”  (Rp.30.000), 2- “Panduan Mudah Tentang Zakat” (Rp.20.000,-), 3- Buku Saku “10 Pelebur Dosa” (Rp.6.000,-), semuanya terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta (biaya belum termasuk ongkos kirim). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: nama buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagshidup bersih
Apa hukum memelihara atau memanjangkan kuku? Perlu dipahami bahwa Islam amat menyukai kebersihan. Kebersihan pada kuku pun diperhatikan oleh Islam. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْفِطْرَةُ خَمْسٌ الْخِتَانُ وَالِاسْتِحْدَادُ وَقَصُّ الشَّارِبِ وَتَقْلِيمُ الْأَظْفَارِ وَنَتْفُ الْآبَاطِ “Ada lima macam fitrah , yaitu : khitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak.” (HR. Bukhari no. 5891 dan Muslim no. 258) Kalau kuku ini tidak bersih, maka makan pun jadi tidak bersih dikarenakan kotoran yang ada di bawah kuku. Begitu pula dalam bersuci jadi tidak sempurna karena ada bagian kulit yang terhalang oleh kuku yang panjang. Karenanya memanjangkan kuku itu menyelisihi tuntunan dalam agama ini. Ada riwayat dari Al Baihaqi dan Ath Thobroni bahwa Abu Ayyub Al Azdi berkata, جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فَسَأَلَهُ عَنْ خَبَرِ السَّمَاءِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- :« يَسْأَلُ أَحَدُكُمْ عَنْ خَبَرِ السَّمَاءِ ، وَهُوَ يَدَعُ أَظْفَارَهُ كَأَظْفَارِ الطَّيْرِ يَجْمَعُ فِيهَا الْجَنَابَةُ وَالتَّفَثُ ». لَفْظُ الأَسْفَاطِىِّ هَكَذَا رَوَاهُ جَمَاعَةٌ عَنْ قُرَيْشٍ. “Ada seseorang yang mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia bertanya pada beliau mengenai berita langit. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Ada salah seorang di antara kalian bertanya mengenai berita langit sedangkan kuku-kukunya panjang seperti cakar burung di mana ia mengumpulkan janabah dan kotoran.” (Al Hafizh Ibnu Hajar mengatakan dalam Al Matholib Al ‘Aliyah bahwa hadits tersebut mursal, termasuk hadits dhaif). Hukum memanjangkan kuku adalah makruh menurut kebanyakan ulama. Jika memanjangkannya lebih dari 40 hari, lebih keras lagi larangannya. Bahkan sebagian ulama menyatakan haramnya. Pendapat terakhir ini dipilih oleh Imam Asy Syaukani dalam Nailul Author. Dasar dari pembatasan 40 hari tadi adalah perkataan Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu. Anas berkata, وُقِّتَ لَنَا فِى قَصِّ الشَّارِبِ وَتَقْلِيمِ الأَظْفَارِ وَنَتْفِ الإِبْطِ وَحَلْقِ الْعَانَةِ أَنْ لاَ نَتْرُكَ أَكْثَرَ مِنْ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً “Kami diberi batasan dalam memendekkan kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketika, mencukur bulu kemaluan, yaitu itu semua tidak dibiarkan lebih dari 40 malam.” (HR. Muslim no. 258). Yang dimaksud hadits ini adalah jangan sampai kuku dan rambut-rambut atau bulu-bulu yang disebut dalam hadits dibiarkan panjang lebih dari 40 hari (Lihat Syarh Shahih Muslim, 3: 133). Imam Nawawi rahimahullah berkata, وأما التوقيت في تقليم الاظفار فهو معتبر بطولها: فمتى طالت قلمها ويختلف ذلك باختلاف الاشخاص والاحوال: وكذا الضابط في قص الشارب ونتف الابط وحلق العانة: “Adapun batasan waktu memotong kuku, maka dilihat dari panjangnya kuku tersebut. Ketika telah panjang, maka dipotong. Ini berbeda satu orang dan lainnya, juga dilihat dari kondisi. Hal ini jugalah yang jadi standar dalam menipiskan kumis, mencabut bulu ketiak dan mencabut bulu kemaluan.” (Al Majmu’, 1: 158). Imam Syafi’i dan ulama Syafi’iyah berkata bahwa memotong kuku, mencukur bulu kemaluan dan mencabut buku ketikan disunnahkan pada hari Jumat. (Idem). Kuku yang tidak bersih bisa membawa dampak masalah. Apa masalahnya? Imam Nawawi rahimahullah menerangkan, “Seandainya di bawah kuku ada kotoran namun masih membuat air mengenai anggota wudhu karena kotorannya hanyalah secuil, wudhunya tetaplah sah. Namun jika kotoran tersebut menghalangi kulit terkena air, maka wudhunya jadilah tidak sah dan tidak bisa menghilangkan hadats.” (Idem) Semoga bermanfaat bagi pembaca setia Rumaysho.Com. Hanya Allah yang memberi taufik. — Selesai disusun di siang hari, 22 Syawal 1435 H di Pesantren DS Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Telah hadir tiga buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc: 1- “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang”  (Rp.30.000), 2- “Panduan Mudah Tentang Zakat” (Rp.20.000,-), 3- Buku Saku “10 Pelebur Dosa” (Rp.6.000,-), semuanya terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta (biaya belum termasuk ongkos kirim). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: nama buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagshidup bersih


Apa hukum memelihara atau memanjangkan kuku? Perlu dipahami bahwa Islam amat menyukai kebersihan. Kebersihan pada kuku pun diperhatikan oleh Islam. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْفِطْرَةُ خَمْسٌ الْخِتَانُ وَالِاسْتِحْدَادُ وَقَصُّ الشَّارِبِ وَتَقْلِيمُ الْأَظْفَارِ وَنَتْفُ الْآبَاطِ “Ada lima macam fitrah , yaitu : khitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak.” (HR. Bukhari no. 5891 dan Muslim no. 258) Kalau kuku ini tidak bersih, maka makan pun jadi tidak bersih dikarenakan kotoran yang ada di bawah kuku. Begitu pula dalam bersuci jadi tidak sempurna karena ada bagian kulit yang terhalang oleh kuku yang panjang. Karenanya memanjangkan kuku itu menyelisihi tuntunan dalam agama ini. Ada riwayat dari Al Baihaqi dan Ath Thobroni bahwa Abu Ayyub Al Azdi berkata, جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فَسَأَلَهُ عَنْ خَبَرِ السَّمَاءِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- :« يَسْأَلُ أَحَدُكُمْ عَنْ خَبَرِ السَّمَاءِ ، وَهُوَ يَدَعُ أَظْفَارَهُ كَأَظْفَارِ الطَّيْرِ يَجْمَعُ فِيهَا الْجَنَابَةُ وَالتَّفَثُ ». لَفْظُ الأَسْفَاطِىِّ هَكَذَا رَوَاهُ جَمَاعَةٌ عَنْ قُرَيْشٍ. “Ada seseorang yang mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia bertanya pada beliau mengenai berita langit. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Ada salah seorang di antara kalian bertanya mengenai berita langit sedangkan kuku-kukunya panjang seperti cakar burung di mana ia mengumpulkan janabah dan kotoran.” (Al Hafizh Ibnu Hajar mengatakan dalam Al Matholib Al ‘Aliyah bahwa hadits tersebut mursal, termasuk hadits dhaif). Hukum memanjangkan kuku adalah makruh menurut kebanyakan ulama. Jika memanjangkannya lebih dari 40 hari, lebih keras lagi larangannya. Bahkan sebagian ulama menyatakan haramnya. Pendapat terakhir ini dipilih oleh Imam Asy Syaukani dalam Nailul Author. Dasar dari pembatasan 40 hari tadi adalah perkataan Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu. Anas berkata, وُقِّتَ لَنَا فِى قَصِّ الشَّارِبِ وَتَقْلِيمِ الأَظْفَارِ وَنَتْفِ الإِبْطِ وَحَلْقِ الْعَانَةِ أَنْ لاَ نَتْرُكَ أَكْثَرَ مِنْ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً “Kami diberi batasan dalam memendekkan kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketika, mencukur bulu kemaluan, yaitu itu semua tidak dibiarkan lebih dari 40 malam.” (HR. Muslim no. 258). Yang dimaksud hadits ini adalah jangan sampai kuku dan rambut-rambut atau bulu-bulu yang disebut dalam hadits dibiarkan panjang lebih dari 40 hari (Lihat Syarh Shahih Muslim, 3: 133). Imam Nawawi rahimahullah berkata, وأما التوقيت في تقليم الاظفار فهو معتبر بطولها: فمتى طالت قلمها ويختلف ذلك باختلاف الاشخاص والاحوال: وكذا الضابط في قص الشارب ونتف الابط وحلق العانة: “Adapun batasan waktu memotong kuku, maka dilihat dari panjangnya kuku tersebut. Ketika telah panjang, maka dipotong. Ini berbeda satu orang dan lainnya, juga dilihat dari kondisi. Hal ini jugalah yang jadi standar dalam menipiskan kumis, mencabut bulu ketiak dan mencabut bulu kemaluan.” (Al Majmu’, 1: 158). Imam Syafi’i dan ulama Syafi’iyah berkata bahwa memotong kuku, mencukur bulu kemaluan dan mencabut buku ketikan disunnahkan pada hari Jumat. (Idem). Kuku yang tidak bersih bisa membawa dampak masalah. Apa masalahnya? Imam Nawawi rahimahullah menerangkan, “Seandainya di bawah kuku ada kotoran namun masih membuat air mengenai anggota wudhu karena kotorannya hanyalah secuil, wudhunya tetaplah sah. Namun jika kotoran tersebut menghalangi kulit terkena air, maka wudhunya jadilah tidak sah dan tidak bisa menghilangkan hadats.” (Idem) Semoga bermanfaat bagi pembaca setia Rumaysho.Com. Hanya Allah yang memberi taufik. — Selesai disusun di siang hari, 22 Syawal 1435 H di Pesantren DS Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Telah hadir tiga buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc: 1- “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang”  (Rp.30.000), 2- “Panduan Mudah Tentang Zakat” (Rp.20.000,-), 3- Buku Saku “10 Pelebur Dosa” (Rp.6.000,-), semuanya terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta (biaya belum termasuk ongkos kirim). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: nama buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagshidup bersih

Hukum Mencium Mushaf Al Quran

Bolehkah mencium mushaf Al Quran karena begitu cinta sekali dengan Al Quran? Ada pertanyaan yang ditujukan kepada Syaikh Sholeh Al Munajjid di website beliau, “Apa hukum mencium mushaf yang jatuh dari tempat yang tinggi.” Jawab beliau sambil mengutarakan fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz yang menjadi guru beliau, “Memang tidak ada dalil untuk mencium mushaf seperti itu. Akan tetapi jika seseorang menciumnya, tidaklah mengapa. Ada riwayat dari ‘Ikrimah bin Abi Jahl -seorang sahabat yang mulia- radhiyallahu Ta’ala ‘anhu bahwa beliau biasa mencium mushaf, lalu ia mengatakan, “Hadza kalamu robbiy (artinya: ini adalah kalam Rabbku).” Intinya, mencium mushaf tidaklah masalah akan tetapi hal itu tidak disyariatkan dan tidak ada dalil yang mensyariatkannya. Akan tetapi jika ada yang mencium mushaf dalam rangka mengagungkan dan menghormati Al Quran ketika jatuh dari tangannya atau jatuh dari tempat yang tinggi, seperti itu tidaklah masalah insya Allah. (Kitab Majmu’ Fatawa Mutanawwi’ah oleh Syaikh Al ‘Alamah ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah, 9: 289). Syaikh Dr. Kholid Al Mushlih ketika ditanya hal yang sama, beliau menerangkan bahwa yang terpenting adalah bagaimanakah kita mengagungkan mushaf dengan cara yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya. Pengagungan mereka adalah dengan membaca, mengamalkan dan tidak meninggalkannya. (Penjelasan Youtube) Semoga bermanfaat. — Disusun di pagi hari penuh berkah di Pesantren DS, 21 Syawal 1435 H Tagsadab al quran

Hukum Mencium Mushaf Al Quran

Bolehkah mencium mushaf Al Quran karena begitu cinta sekali dengan Al Quran? Ada pertanyaan yang ditujukan kepada Syaikh Sholeh Al Munajjid di website beliau, “Apa hukum mencium mushaf yang jatuh dari tempat yang tinggi.” Jawab beliau sambil mengutarakan fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz yang menjadi guru beliau, “Memang tidak ada dalil untuk mencium mushaf seperti itu. Akan tetapi jika seseorang menciumnya, tidaklah mengapa. Ada riwayat dari ‘Ikrimah bin Abi Jahl -seorang sahabat yang mulia- radhiyallahu Ta’ala ‘anhu bahwa beliau biasa mencium mushaf, lalu ia mengatakan, “Hadza kalamu robbiy (artinya: ini adalah kalam Rabbku).” Intinya, mencium mushaf tidaklah masalah akan tetapi hal itu tidak disyariatkan dan tidak ada dalil yang mensyariatkannya. Akan tetapi jika ada yang mencium mushaf dalam rangka mengagungkan dan menghormati Al Quran ketika jatuh dari tangannya atau jatuh dari tempat yang tinggi, seperti itu tidaklah masalah insya Allah. (Kitab Majmu’ Fatawa Mutanawwi’ah oleh Syaikh Al ‘Alamah ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah, 9: 289). Syaikh Dr. Kholid Al Mushlih ketika ditanya hal yang sama, beliau menerangkan bahwa yang terpenting adalah bagaimanakah kita mengagungkan mushaf dengan cara yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya. Pengagungan mereka adalah dengan membaca, mengamalkan dan tidak meninggalkannya. (Penjelasan Youtube) Semoga bermanfaat. — Disusun di pagi hari penuh berkah di Pesantren DS, 21 Syawal 1435 H Tagsadab al quran
Bolehkah mencium mushaf Al Quran karena begitu cinta sekali dengan Al Quran? Ada pertanyaan yang ditujukan kepada Syaikh Sholeh Al Munajjid di website beliau, “Apa hukum mencium mushaf yang jatuh dari tempat yang tinggi.” Jawab beliau sambil mengutarakan fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz yang menjadi guru beliau, “Memang tidak ada dalil untuk mencium mushaf seperti itu. Akan tetapi jika seseorang menciumnya, tidaklah mengapa. Ada riwayat dari ‘Ikrimah bin Abi Jahl -seorang sahabat yang mulia- radhiyallahu Ta’ala ‘anhu bahwa beliau biasa mencium mushaf, lalu ia mengatakan, “Hadza kalamu robbiy (artinya: ini adalah kalam Rabbku).” Intinya, mencium mushaf tidaklah masalah akan tetapi hal itu tidak disyariatkan dan tidak ada dalil yang mensyariatkannya. Akan tetapi jika ada yang mencium mushaf dalam rangka mengagungkan dan menghormati Al Quran ketika jatuh dari tangannya atau jatuh dari tempat yang tinggi, seperti itu tidaklah masalah insya Allah. (Kitab Majmu’ Fatawa Mutanawwi’ah oleh Syaikh Al ‘Alamah ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah, 9: 289). Syaikh Dr. Kholid Al Mushlih ketika ditanya hal yang sama, beliau menerangkan bahwa yang terpenting adalah bagaimanakah kita mengagungkan mushaf dengan cara yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya. Pengagungan mereka adalah dengan membaca, mengamalkan dan tidak meninggalkannya. (Penjelasan Youtube) Semoga bermanfaat. — Disusun di pagi hari penuh berkah di Pesantren DS, 21 Syawal 1435 H Tagsadab al quran


Bolehkah mencium mushaf Al Quran karena begitu cinta sekali dengan Al Quran? Ada pertanyaan yang ditujukan kepada Syaikh Sholeh Al Munajjid di website beliau, “Apa hukum mencium mushaf yang jatuh dari tempat yang tinggi.” Jawab beliau sambil mengutarakan fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz yang menjadi guru beliau, “Memang tidak ada dalil untuk mencium mushaf seperti itu. Akan tetapi jika seseorang menciumnya, tidaklah mengapa. Ada riwayat dari ‘Ikrimah bin Abi Jahl -seorang sahabat yang mulia- radhiyallahu Ta’ala ‘anhu bahwa beliau biasa mencium mushaf, lalu ia mengatakan, “Hadza kalamu robbiy (artinya: ini adalah kalam Rabbku).” Intinya, mencium mushaf tidaklah masalah akan tetapi hal itu tidak disyariatkan dan tidak ada dalil yang mensyariatkannya. Akan tetapi jika ada yang mencium mushaf dalam rangka mengagungkan dan menghormati Al Quran ketika jatuh dari tangannya atau jatuh dari tempat yang tinggi, seperti itu tidaklah masalah insya Allah. (Kitab Majmu’ Fatawa Mutanawwi’ah oleh Syaikh Al ‘Alamah ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah, 9: 289). Syaikh Dr. Kholid Al Mushlih ketika ditanya hal yang sama, beliau menerangkan bahwa yang terpenting adalah bagaimanakah kita mengagungkan mushaf dengan cara yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya. Pengagungan mereka adalah dengan membaca, mengamalkan dan tidak meninggalkannya. (Penjelasan Youtube) Semoga bermanfaat. — Disusun di pagi hari penuh berkah di Pesantren DS, 21 Syawal 1435 H Tagsadab al quran

Sifat Shalat Nabi (18): Imam Tasyahud Akhir, Makmum Masbuk Duduk Iftirosy atau Tawarruk?

Bagaimanakah yang dilakukan oleh makmum masbuk (makmum yang telat) jika imam sedang tasyahud akhir, makmum melakukan duduk iftirosy ataukah tawarruk? Bagaimanakah bentuk duduk iftirosy dan duduk tawarruk. Kita dapat melihat dalam hadits Abu Humaid berikut. فَإِذَا جَلَسَ فِى الرَّكْعَتَيْنِ جَلَسَ عَلَى رِجْلِهِ الْيُسْرَى وَنَصَبَ الْيُمْنَى ، وَإِذَا جَلَسَ فِى الرَّكْعَةِ الآخِرَةِ قَدَّمَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَنَصَبَ الأُخْرَى وَقَعَدَ عَلَى مَقْعَدَتِهِ “Jika duduk di raka’at kedua, beliau duduk di kaki kirinya dan menegakkan kaki kanannya (baca: duduk iftirosy). Jika beliau duduk di raka’at terakhir, beliau mengeluarkan kaki kiri dan menegakkan kaki kanannya, duduk di lantai saat itu (baca: duduk tawarruk).” (HR. Bukhari no. 828). Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Jika makmum masbuk duduk di akhir shalatnya imam (imam berada pada tasyahud akhir). Ada tiga pendapat ulama Syafi’iyah dalam hal ini. Pendapat yang lebih tepat -dalam hal ini perselisihannya tidak terlalu kuat-, mayoritas ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa duduknya makmum adalah duduk iftirosy. Pendapat kedua -merupakan pendapat lainnya-, duduknya adalah tawarruk. Pendapat ketiga dari ulama Syafi’iyah, ketika makmum masbuk berada pada rakaat yang ada tasyahud (rakaat kedua), maka makmum melakukan duduk iftirosy. Jika ia berada dalam duduk yang lain, ia melakukan duduk tawarruk karena mengikuti imam.” (Roudhotuth Tholibin, 1: 185). Pendapat lebih kuat, duduknya makmum masbuk ketika imam tasyahud akhir adalah duduk iftirosy. Inilah pendapat yang dianut mayoritas ulama Syafi’iyah. Adapun pemahaman dari hadits berikut, إِنَّمَا جُعِلَ الإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ ، فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا ، وَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا ، وَإِذَا سَجَدَ فَاسْجُدُوا ، وَإِنْ صَلَّى قَائِمًا فَصَلُّوا قِيَامًا “Sesungguhnya imam diangkat untuk diikuti. Jika imam bertakbir, maka bertakbirlah. Jika imam ruku’, maka ruku’lah. Jika imam sujud, maka sujudlah. Jika imam shalat sambil berdiri, maka shalatlah demikian pula.” (Muttafaqun ‘alaih). Yang dimaksud hadits di atas adalah dalam gerakan umum, bukan gerakan secara detail. Kalau gerakan yang lebih mendalam, tidaklah mengapa makmum berbeda dengan imam seperti ketika imam tasyahud akhir, imam melakukan duduk tawarruk dan makmum masbuk tetap duduk iftirosy. Untuk memahami secara utuh artikel di atas, alangkah baiknya membaca pula: 1- Cara Duduk Tasyahud, Iftirosy atau Tawarruk? 2- Sifat Shalat Nabi (11): Cara Duduk antara Dua Sujud. 3- Sifat Shalat Nabi (13): Cara Duduk Tasyahud Awwal dan Akhir. Semoga bermanfaat.   Referensi: Roudhotuth Tholibin, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Al Maktabah Al ‘Ashriyyah, cetakan pertama, tahun 1433 H. — Disusun di pagi hari penuh berkah, 20 Syawal 1435 H @ Pesantren Darush Sholihin Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Telah hadir tiga buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc: 1- “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang”  (Rp.30.000), 2- “Panduan Mudah Tentang Zakat” (Rp.20.000,-), 3- Buku Saku “10 Pelebur Dosa” (Rp.6.000,-), semuanya terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta (biaya belum termasuk ongkos kirim). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: nama buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagscara shalat cara tasyahud

Sifat Shalat Nabi (18): Imam Tasyahud Akhir, Makmum Masbuk Duduk Iftirosy atau Tawarruk?

Bagaimanakah yang dilakukan oleh makmum masbuk (makmum yang telat) jika imam sedang tasyahud akhir, makmum melakukan duduk iftirosy ataukah tawarruk? Bagaimanakah bentuk duduk iftirosy dan duduk tawarruk. Kita dapat melihat dalam hadits Abu Humaid berikut. فَإِذَا جَلَسَ فِى الرَّكْعَتَيْنِ جَلَسَ عَلَى رِجْلِهِ الْيُسْرَى وَنَصَبَ الْيُمْنَى ، وَإِذَا جَلَسَ فِى الرَّكْعَةِ الآخِرَةِ قَدَّمَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَنَصَبَ الأُخْرَى وَقَعَدَ عَلَى مَقْعَدَتِهِ “Jika duduk di raka’at kedua, beliau duduk di kaki kirinya dan menegakkan kaki kanannya (baca: duduk iftirosy). Jika beliau duduk di raka’at terakhir, beliau mengeluarkan kaki kiri dan menegakkan kaki kanannya, duduk di lantai saat itu (baca: duduk tawarruk).” (HR. Bukhari no. 828). Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Jika makmum masbuk duduk di akhir shalatnya imam (imam berada pada tasyahud akhir). Ada tiga pendapat ulama Syafi’iyah dalam hal ini. Pendapat yang lebih tepat -dalam hal ini perselisihannya tidak terlalu kuat-, mayoritas ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa duduknya makmum adalah duduk iftirosy. Pendapat kedua -merupakan pendapat lainnya-, duduknya adalah tawarruk. Pendapat ketiga dari ulama Syafi’iyah, ketika makmum masbuk berada pada rakaat yang ada tasyahud (rakaat kedua), maka makmum melakukan duduk iftirosy. Jika ia berada dalam duduk yang lain, ia melakukan duduk tawarruk karena mengikuti imam.” (Roudhotuth Tholibin, 1: 185). Pendapat lebih kuat, duduknya makmum masbuk ketika imam tasyahud akhir adalah duduk iftirosy. Inilah pendapat yang dianut mayoritas ulama Syafi’iyah. Adapun pemahaman dari hadits berikut, إِنَّمَا جُعِلَ الإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ ، فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا ، وَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا ، وَإِذَا سَجَدَ فَاسْجُدُوا ، وَإِنْ صَلَّى قَائِمًا فَصَلُّوا قِيَامًا “Sesungguhnya imam diangkat untuk diikuti. Jika imam bertakbir, maka bertakbirlah. Jika imam ruku’, maka ruku’lah. Jika imam sujud, maka sujudlah. Jika imam shalat sambil berdiri, maka shalatlah demikian pula.” (Muttafaqun ‘alaih). Yang dimaksud hadits di atas adalah dalam gerakan umum, bukan gerakan secara detail. Kalau gerakan yang lebih mendalam, tidaklah mengapa makmum berbeda dengan imam seperti ketika imam tasyahud akhir, imam melakukan duduk tawarruk dan makmum masbuk tetap duduk iftirosy. Untuk memahami secara utuh artikel di atas, alangkah baiknya membaca pula: 1- Cara Duduk Tasyahud, Iftirosy atau Tawarruk? 2- Sifat Shalat Nabi (11): Cara Duduk antara Dua Sujud. 3- Sifat Shalat Nabi (13): Cara Duduk Tasyahud Awwal dan Akhir. Semoga bermanfaat.   Referensi: Roudhotuth Tholibin, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Al Maktabah Al ‘Ashriyyah, cetakan pertama, tahun 1433 H. — Disusun di pagi hari penuh berkah, 20 Syawal 1435 H @ Pesantren Darush Sholihin Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Telah hadir tiga buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc: 1- “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang”  (Rp.30.000), 2- “Panduan Mudah Tentang Zakat” (Rp.20.000,-), 3- Buku Saku “10 Pelebur Dosa” (Rp.6.000,-), semuanya terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta (biaya belum termasuk ongkos kirim). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: nama buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagscara shalat cara tasyahud
Bagaimanakah yang dilakukan oleh makmum masbuk (makmum yang telat) jika imam sedang tasyahud akhir, makmum melakukan duduk iftirosy ataukah tawarruk? Bagaimanakah bentuk duduk iftirosy dan duduk tawarruk. Kita dapat melihat dalam hadits Abu Humaid berikut. فَإِذَا جَلَسَ فِى الرَّكْعَتَيْنِ جَلَسَ عَلَى رِجْلِهِ الْيُسْرَى وَنَصَبَ الْيُمْنَى ، وَإِذَا جَلَسَ فِى الرَّكْعَةِ الآخِرَةِ قَدَّمَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَنَصَبَ الأُخْرَى وَقَعَدَ عَلَى مَقْعَدَتِهِ “Jika duduk di raka’at kedua, beliau duduk di kaki kirinya dan menegakkan kaki kanannya (baca: duduk iftirosy). Jika beliau duduk di raka’at terakhir, beliau mengeluarkan kaki kiri dan menegakkan kaki kanannya, duduk di lantai saat itu (baca: duduk tawarruk).” (HR. Bukhari no. 828). Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Jika makmum masbuk duduk di akhir shalatnya imam (imam berada pada tasyahud akhir). Ada tiga pendapat ulama Syafi’iyah dalam hal ini. Pendapat yang lebih tepat -dalam hal ini perselisihannya tidak terlalu kuat-, mayoritas ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa duduknya makmum adalah duduk iftirosy. Pendapat kedua -merupakan pendapat lainnya-, duduknya adalah tawarruk. Pendapat ketiga dari ulama Syafi’iyah, ketika makmum masbuk berada pada rakaat yang ada tasyahud (rakaat kedua), maka makmum melakukan duduk iftirosy. Jika ia berada dalam duduk yang lain, ia melakukan duduk tawarruk karena mengikuti imam.” (Roudhotuth Tholibin, 1: 185). Pendapat lebih kuat, duduknya makmum masbuk ketika imam tasyahud akhir adalah duduk iftirosy. Inilah pendapat yang dianut mayoritas ulama Syafi’iyah. Adapun pemahaman dari hadits berikut, إِنَّمَا جُعِلَ الإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ ، فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا ، وَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا ، وَإِذَا سَجَدَ فَاسْجُدُوا ، وَإِنْ صَلَّى قَائِمًا فَصَلُّوا قِيَامًا “Sesungguhnya imam diangkat untuk diikuti. Jika imam bertakbir, maka bertakbirlah. Jika imam ruku’, maka ruku’lah. Jika imam sujud, maka sujudlah. Jika imam shalat sambil berdiri, maka shalatlah demikian pula.” (Muttafaqun ‘alaih). Yang dimaksud hadits di atas adalah dalam gerakan umum, bukan gerakan secara detail. Kalau gerakan yang lebih mendalam, tidaklah mengapa makmum berbeda dengan imam seperti ketika imam tasyahud akhir, imam melakukan duduk tawarruk dan makmum masbuk tetap duduk iftirosy. Untuk memahami secara utuh artikel di atas, alangkah baiknya membaca pula: 1- Cara Duduk Tasyahud, Iftirosy atau Tawarruk? 2- Sifat Shalat Nabi (11): Cara Duduk antara Dua Sujud. 3- Sifat Shalat Nabi (13): Cara Duduk Tasyahud Awwal dan Akhir. Semoga bermanfaat.   Referensi: Roudhotuth Tholibin, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Al Maktabah Al ‘Ashriyyah, cetakan pertama, tahun 1433 H. — Disusun di pagi hari penuh berkah, 20 Syawal 1435 H @ Pesantren Darush Sholihin Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Telah hadir tiga buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc: 1- “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang”  (Rp.30.000), 2- “Panduan Mudah Tentang Zakat” (Rp.20.000,-), 3- Buku Saku “10 Pelebur Dosa” (Rp.6.000,-), semuanya terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta (biaya belum termasuk ongkos kirim). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: nama buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagscara shalat cara tasyahud


Bagaimanakah yang dilakukan oleh makmum masbuk (makmum yang telat) jika imam sedang tasyahud akhir, makmum melakukan duduk iftirosy ataukah tawarruk? Bagaimanakah bentuk duduk iftirosy dan duduk tawarruk. Kita dapat melihat dalam hadits Abu Humaid berikut. فَإِذَا جَلَسَ فِى الرَّكْعَتَيْنِ جَلَسَ عَلَى رِجْلِهِ الْيُسْرَى وَنَصَبَ الْيُمْنَى ، وَإِذَا جَلَسَ فِى الرَّكْعَةِ الآخِرَةِ قَدَّمَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَنَصَبَ الأُخْرَى وَقَعَدَ عَلَى مَقْعَدَتِهِ “Jika duduk di raka’at kedua, beliau duduk di kaki kirinya dan menegakkan kaki kanannya (baca: duduk iftirosy). Jika beliau duduk di raka’at terakhir, beliau mengeluarkan kaki kiri dan menegakkan kaki kanannya, duduk di lantai saat itu (baca: duduk tawarruk).” (HR. Bukhari no. 828). Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Jika makmum masbuk duduk di akhir shalatnya imam (imam berada pada tasyahud akhir). Ada tiga pendapat ulama Syafi’iyah dalam hal ini. Pendapat yang lebih tepat -dalam hal ini perselisihannya tidak terlalu kuat-, mayoritas ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa duduknya makmum adalah duduk iftirosy. Pendapat kedua -merupakan pendapat lainnya-, duduknya adalah tawarruk. Pendapat ketiga dari ulama Syafi’iyah, ketika makmum masbuk berada pada rakaat yang ada tasyahud (rakaat kedua), maka makmum melakukan duduk iftirosy. Jika ia berada dalam duduk yang lain, ia melakukan duduk tawarruk karena mengikuti imam.” (Roudhotuth Tholibin, 1: 185). Pendapat lebih kuat, duduknya makmum masbuk ketika imam tasyahud akhir adalah duduk iftirosy. Inilah pendapat yang dianut mayoritas ulama Syafi’iyah. Adapun pemahaman dari hadits berikut, إِنَّمَا جُعِلَ الإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ ، فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا ، وَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا ، وَإِذَا سَجَدَ فَاسْجُدُوا ، وَإِنْ صَلَّى قَائِمًا فَصَلُّوا قِيَامًا “Sesungguhnya imam diangkat untuk diikuti. Jika imam bertakbir, maka bertakbirlah. Jika imam ruku’, maka ruku’lah. Jika imam sujud, maka sujudlah. Jika imam shalat sambil berdiri, maka shalatlah demikian pula.” (Muttafaqun ‘alaih). Yang dimaksud hadits di atas adalah dalam gerakan umum, bukan gerakan secara detail. Kalau gerakan yang lebih mendalam, tidaklah mengapa makmum berbeda dengan imam seperti ketika imam tasyahud akhir, imam melakukan duduk tawarruk dan makmum masbuk tetap duduk iftirosy. Untuk memahami secara utuh artikel di atas, alangkah baiknya membaca pula: 1- Cara Duduk Tasyahud, Iftirosy atau Tawarruk? 2- Sifat Shalat Nabi (11): Cara Duduk antara Dua Sujud. 3- Sifat Shalat Nabi (13): Cara Duduk Tasyahud Awwal dan Akhir. Semoga bermanfaat.   Referensi: Roudhotuth Tholibin, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Al Maktabah Al ‘Ashriyyah, cetakan pertama, tahun 1433 H. — Disusun di pagi hari penuh berkah, 20 Syawal 1435 H @ Pesantren Darush Sholihin Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Telah hadir tiga buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc: 1- “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang”  (Rp.30.000), 2- “Panduan Mudah Tentang Zakat” (Rp.20.000,-), 3- Buku Saku “10 Pelebur Dosa” (Rp.6.000,-), semuanya terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta (biaya belum termasuk ongkos kirim). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: nama buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagscara shalat cara tasyahud

Berdoa dalam Shalat dengan Doa Buatan Sendiri Berbahasa Arab

Bagaimana jika dalam shalat kita berdoa dengan bahasa Arab namun dengan doa yang tidak ma’tsur, alias hasil rekaan atau buatan sendiri? Dalam pembahasan Imam Nawawi dalam Al Majmu’ dijelaskan, “Telah lewat dalam pembahasan takbiratul ihram mengenai hukum berdoa dengan selain bahasa Arab dan doa yang dibolehkan di dalam shalat. Menurut madzhab Syafi’i, boleh berdoa di dalam shalat dengan doa yang dibolehkan dipanjatkan ketika di luar shalat, baik yang diminta untuk perkara agama maupun perkara dunia. Misal saja ada yang berdoa, “Ya Allah berikanlah rezeki untukku dengan pekerjaan yang halal, dikaruniai anak dan rumah, juga anak perempuan yang baik.” Atau ada yang berdoa, “Ya Allah selamatkanlah si fulan dari penjara.” Atau berdoa, “Ya Allah binasakanlah si fulan.” Seperti itu menurut ulama Syafi’iyah tidaklah membatalkan shalat. Inilah yang jadi pendapat Imam Malik, Ats Tsauri, Abu Tsaur dan Ishaq. Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad berpendapat bahwa tidak boleh berdoa dalam shalat melainkan dengan doa yang telah ma’tsur (ada nashnya) yang sesuai dengan Al Quran. Sebagian ulama Hambali berpendapat bahwa jika yang diminta mirip dengan percakapan manusia seperti minta anak perempuan dan minta pekerjaan yang halal, shalatnya batal. Mereka berdalil dengan hadits, ان هذه الصلاة لا يصح فيها شئ من كلام الناس إنما هو التسبيح والتكبير وقراءة القرآن “Sesungguhnya shalat ini tidak boleh di dalamnya ada percakapan manusia. Yang ada dalam shalat hanyalah ucapan tasbih, takbir dan bacaan Al Qur’an.” (HR. Muslim). Begitu pula mereka beralasan sama dengan menjawab salam dan membalas doa orang yang bersin. Adapun ulama Syafi’iyah yang menyatakan bolehnya berdoa dengan doa yang tidak ma’tsur (yang dibuat sendiri) berdalil dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, واما السجود فاجتهدوا فيه من الدعاء “Adapun ketika sujud, maka bersungguh-sungguhlah kalian dalam memanjatkan doa.” Dalam hadits lain disebutkan, فاكثروا الدعاء “Perbanyaklah doa (saat sujud).” Kedua hadits itu adalah hadits yang shahih. Perintah di situ dimaksudkan adalah doa yang mutlak berarti mencakup segala macam doa (termasuk pula untuk doa yang tidak ma’tsur, -pen). Alasan lainnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam beberapa keadaan berdoa dengan doa yang beraneka ragam. Ini menunjukkan bahwa doa yang tidak ma’tsur tidaklah masalah. Dalam hadits shahihain dari hadits Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam disebutkan di akhir tasyahud, ثم ليتخير من الدعاء ما اعجبه واحب إليه وما شاء “Lalu silakan ia pilih doa mana saja yang ia suka dan ia mau.” (HR. Muslim). Dalam riwayat Abu Hurairah disebutkan, “Kemudian ia berdoa untuk dirinya yang ia inginkan.” An Nasai mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. … Hadits yang semisal itu amat banyak sekali. Adapun jawaban untuk hadits dari pihak yang tidak membolehkan doa yang tidak ma’tsur dalam shalat, maka kita katakan bahwa doa itu tidak termasuk percakapan manusia. Menjawab doa orang yang bersin dan menjawab salam memang termasuk percakapan yang terlarang, itu termasuk perbincangan manusia. Namun kedua contoh tadi sekali lagi berbeda dengan doa (yang dibahas). Wallahu a’lam. (Al Majmu’, 3: 315). Kesimpulannya, masih boleh berdoa dengan doa buatan sendiri dalam shalat. Namun untuk doa dalam shalat tetap berbahasa Arab sebagaimana dijelaskan dalam artikel: Berdoa dengan Selain Bahasa Arab dalam Shalat. Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab lisy Syairozi, Yahya bin Syarf An Nawawi, tahqiq: Muhammad Najib Al Muthi’i, terbitan Dar ‘Alamil Kutub, cetakan kedua, tahun 1427 H. — Selesai disusun di malam hari di Pesantren Darush Sholihin, 21 Syawal 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Telah hadir tiga buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc: 1- “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang”  (Rp.30.000), 2- “Panduan Mudah Tentang Zakat” (Rp.20.000,-), 3- Buku Saku “10 Pelebur Dosa” (Rp.6.000,-), semuanya terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta (biaya belum termasuk ongkos kirim). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: nama buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagsberdoa doa bahasa indonesia

Berdoa dalam Shalat dengan Doa Buatan Sendiri Berbahasa Arab

Bagaimana jika dalam shalat kita berdoa dengan bahasa Arab namun dengan doa yang tidak ma’tsur, alias hasil rekaan atau buatan sendiri? Dalam pembahasan Imam Nawawi dalam Al Majmu’ dijelaskan, “Telah lewat dalam pembahasan takbiratul ihram mengenai hukum berdoa dengan selain bahasa Arab dan doa yang dibolehkan di dalam shalat. Menurut madzhab Syafi’i, boleh berdoa di dalam shalat dengan doa yang dibolehkan dipanjatkan ketika di luar shalat, baik yang diminta untuk perkara agama maupun perkara dunia. Misal saja ada yang berdoa, “Ya Allah berikanlah rezeki untukku dengan pekerjaan yang halal, dikaruniai anak dan rumah, juga anak perempuan yang baik.” Atau ada yang berdoa, “Ya Allah selamatkanlah si fulan dari penjara.” Atau berdoa, “Ya Allah binasakanlah si fulan.” Seperti itu menurut ulama Syafi’iyah tidaklah membatalkan shalat. Inilah yang jadi pendapat Imam Malik, Ats Tsauri, Abu Tsaur dan Ishaq. Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad berpendapat bahwa tidak boleh berdoa dalam shalat melainkan dengan doa yang telah ma’tsur (ada nashnya) yang sesuai dengan Al Quran. Sebagian ulama Hambali berpendapat bahwa jika yang diminta mirip dengan percakapan manusia seperti minta anak perempuan dan minta pekerjaan yang halal, shalatnya batal. Mereka berdalil dengan hadits, ان هذه الصلاة لا يصح فيها شئ من كلام الناس إنما هو التسبيح والتكبير وقراءة القرآن “Sesungguhnya shalat ini tidak boleh di dalamnya ada percakapan manusia. Yang ada dalam shalat hanyalah ucapan tasbih, takbir dan bacaan Al Qur’an.” (HR. Muslim). Begitu pula mereka beralasan sama dengan menjawab salam dan membalas doa orang yang bersin. Adapun ulama Syafi’iyah yang menyatakan bolehnya berdoa dengan doa yang tidak ma’tsur (yang dibuat sendiri) berdalil dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, واما السجود فاجتهدوا فيه من الدعاء “Adapun ketika sujud, maka bersungguh-sungguhlah kalian dalam memanjatkan doa.” Dalam hadits lain disebutkan, فاكثروا الدعاء “Perbanyaklah doa (saat sujud).” Kedua hadits itu adalah hadits yang shahih. Perintah di situ dimaksudkan adalah doa yang mutlak berarti mencakup segala macam doa (termasuk pula untuk doa yang tidak ma’tsur, -pen). Alasan lainnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam beberapa keadaan berdoa dengan doa yang beraneka ragam. Ini menunjukkan bahwa doa yang tidak ma’tsur tidaklah masalah. Dalam hadits shahihain dari hadits Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam disebutkan di akhir tasyahud, ثم ليتخير من الدعاء ما اعجبه واحب إليه وما شاء “Lalu silakan ia pilih doa mana saja yang ia suka dan ia mau.” (HR. Muslim). Dalam riwayat Abu Hurairah disebutkan, “Kemudian ia berdoa untuk dirinya yang ia inginkan.” An Nasai mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. … Hadits yang semisal itu amat banyak sekali. Adapun jawaban untuk hadits dari pihak yang tidak membolehkan doa yang tidak ma’tsur dalam shalat, maka kita katakan bahwa doa itu tidak termasuk percakapan manusia. Menjawab doa orang yang bersin dan menjawab salam memang termasuk percakapan yang terlarang, itu termasuk perbincangan manusia. Namun kedua contoh tadi sekali lagi berbeda dengan doa (yang dibahas). Wallahu a’lam. (Al Majmu’, 3: 315). Kesimpulannya, masih boleh berdoa dengan doa buatan sendiri dalam shalat. Namun untuk doa dalam shalat tetap berbahasa Arab sebagaimana dijelaskan dalam artikel: Berdoa dengan Selain Bahasa Arab dalam Shalat. Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab lisy Syairozi, Yahya bin Syarf An Nawawi, tahqiq: Muhammad Najib Al Muthi’i, terbitan Dar ‘Alamil Kutub, cetakan kedua, tahun 1427 H. — Selesai disusun di malam hari di Pesantren Darush Sholihin, 21 Syawal 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Telah hadir tiga buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc: 1- “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang”  (Rp.30.000), 2- “Panduan Mudah Tentang Zakat” (Rp.20.000,-), 3- Buku Saku “10 Pelebur Dosa” (Rp.6.000,-), semuanya terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta (biaya belum termasuk ongkos kirim). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: nama buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagsberdoa doa bahasa indonesia
Bagaimana jika dalam shalat kita berdoa dengan bahasa Arab namun dengan doa yang tidak ma’tsur, alias hasil rekaan atau buatan sendiri? Dalam pembahasan Imam Nawawi dalam Al Majmu’ dijelaskan, “Telah lewat dalam pembahasan takbiratul ihram mengenai hukum berdoa dengan selain bahasa Arab dan doa yang dibolehkan di dalam shalat. Menurut madzhab Syafi’i, boleh berdoa di dalam shalat dengan doa yang dibolehkan dipanjatkan ketika di luar shalat, baik yang diminta untuk perkara agama maupun perkara dunia. Misal saja ada yang berdoa, “Ya Allah berikanlah rezeki untukku dengan pekerjaan yang halal, dikaruniai anak dan rumah, juga anak perempuan yang baik.” Atau ada yang berdoa, “Ya Allah selamatkanlah si fulan dari penjara.” Atau berdoa, “Ya Allah binasakanlah si fulan.” Seperti itu menurut ulama Syafi’iyah tidaklah membatalkan shalat. Inilah yang jadi pendapat Imam Malik, Ats Tsauri, Abu Tsaur dan Ishaq. Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad berpendapat bahwa tidak boleh berdoa dalam shalat melainkan dengan doa yang telah ma’tsur (ada nashnya) yang sesuai dengan Al Quran. Sebagian ulama Hambali berpendapat bahwa jika yang diminta mirip dengan percakapan manusia seperti minta anak perempuan dan minta pekerjaan yang halal, shalatnya batal. Mereka berdalil dengan hadits, ان هذه الصلاة لا يصح فيها شئ من كلام الناس إنما هو التسبيح والتكبير وقراءة القرآن “Sesungguhnya shalat ini tidak boleh di dalamnya ada percakapan manusia. Yang ada dalam shalat hanyalah ucapan tasbih, takbir dan bacaan Al Qur’an.” (HR. Muslim). Begitu pula mereka beralasan sama dengan menjawab salam dan membalas doa orang yang bersin. Adapun ulama Syafi’iyah yang menyatakan bolehnya berdoa dengan doa yang tidak ma’tsur (yang dibuat sendiri) berdalil dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, واما السجود فاجتهدوا فيه من الدعاء “Adapun ketika sujud, maka bersungguh-sungguhlah kalian dalam memanjatkan doa.” Dalam hadits lain disebutkan, فاكثروا الدعاء “Perbanyaklah doa (saat sujud).” Kedua hadits itu adalah hadits yang shahih. Perintah di situ dimaksudkan adalah doa yang mutlak berarti mencakup segala macam doa (termasuk pula untuk doa yang tidak ma’tsur, -pen). Alasan lainnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam beberapa keadaan berdoa dengan doa yang beraneka ragam. Ini menunjukkan bahwa doa yang tidak ma’tsur tidaklah masalah. Dalam hadits shahihain dari hadits Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam disebutkan di akhir tasyahud, ثم ليتخير من الدعاء ما اعجبه واحب إليه وما شاء “Lalu silakan ia pilih doa mana saja yang ia suka dan ia mau.” (HR. Muslim). Dalam riwayat Abu Hurairah disebutkan, “Kemudian ia berdoa untuk dirinya yang ia inginkan.” An Nasai mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. … Hadits yang semisal itu amat banyak sekali. Adapun jawaban untuk hadits dari pihak yang tidak membolehkan doa yang tidak ma’tsur dalam shalat, maka kita katakan bahwa doa itu tidak termasuk percakapan manusia. Menjawab doa orang yang bersin dan menjawab salam memang termasuk percakapan yang terlarang, itu termasuk perbincangan manusia. Namun kedua contoh tadi sekali lagi berbeda dengan doa (yang dibahas). Wallahu a’lam. (Al Majmu’, 3: 315). Kesimpulannya, masih boleh berdoa dengan doa buatan sendiri dalam shalat. Namun untuk doa dalam shalat tetap berbahasa Arab sebagaimana dijelaskan dalam artikel: Berdoa dengan Selain Bahasa Arab dalam Shalat. Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab lisy Syairozi, Yahya bin Syarf An Nawawi, tahqiq: Muhammad Najib Al Muthi’i, terbitan Dar ‘Alamil Kutub, cetakan kedua, tahun 1427 H. — Selesai disusun di malam hari di Pesantren Darush Sholihin, 21 Syawal 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Telah hadir tiga buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc: 1- “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang”  (Rp.30.000), 2- “Panduan Mudah Tentang Zakat” (Rp.20.000,-), 3- Buku Saku “10 Pelebur Dosa” (Rp.6.000,-), semuanya terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta (biaya belum termasuk ongkos kirim). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: nama buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagsberdoa doa bahasa indonesia


Bagaimana jika dalam shalat kita berdoa dengan bahasa Arab namun dengan doa yang tidak ma’tsur, alias hasil rekaan atau buatan sendiri? Dalam pembahasan Imam Nawawi dalam Al Majmu’ dijelaskan, “Telah lewat dalam pembahasan takbiratul ihram mengenai hukum berdoa dengan selain bahasa Arab dan doa yang dibolehkan di dalam shalat. Menurut madzhab Syafi’i, boleh berdoa di dalam shalat dengan doa yang dibolehkan dipanjatkan ketika di luar shalat, baik yang diminta untuk perkara agama maupun perkara dunia. Misal saja ada yang berdoa, “Ya Allah berikanlah rezeki untukku dengan pekerjaan yang halal, dikaruniai anak dan rumah, juga anak perempuan yang baik.” Atau ada yang berdoa, “Ya Allah selamatkanlah si fulan dari penjara.” Atau berdoa, “Ya Allah binasakanlah si fulan.” Seperti itu menurut ulama Syafi’iyah tidaklah membatalkan shalat. Inilah yang jadi pendapat Imam Malik, Ats Tsauri, Abu Tsaur dan Ishaq. Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad berpendapat bahwa tidak boleh berdoa dalam shalat melainkan dengan doa yang telah ma’tsur (ada nashnya) yang sesuai dengan Al Quran. Sebagian ulama Hambali berpendapat bahwa jika yang diminta mirip dengan percakapan manusia seperti minta anak perempuan dan minta pekerjaan yang halal, shalatnya batal. Mereka berdalil dengan hadits, ان هذه الصلاة لا يصح فيها شئ من كلام الناس إنما هو التسبيح والتكبير وقراءة القرآن “Sesungguhnya shalat ini tidak boleh di dalamnya ada percakapan manusia. Yang ada dalam shalat hanyalah ucapan tasbih, takbir dan bacaan Al Qur’an.” (HR. Muslim). Begitu pula mereka beralasan sama dengan menjawab salam dan membalas doa orang yang bersin. Adapun ulama Syafi’iyah yang menyatakan bolehnya berdoa dengan doa yang tidak ma’tsur (yang dibuat sendiri) berdalil dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, واما السجود فاجتهدوا فيه من الدعاء “Adapun ketika sujud, maka bersungguh-sungguhlah kalian dalam memanjatkan doa.” Dalam hadits lain disebutkan, فاكثروا الدعاء “Perbanyaklah doa (saat sujud).” Kedua hadits itu adalah hadits yang shahih. Perintah di situ dimaksudkan adalah doa yang mutlak berarti mencakup segala macam doa (termasuk pula untuk doa yang tidak ma’tsur, -pen). Alasan lainnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam beberapa keadaan berdoa dengan doa yang beraneka ragam. Ini menunjukkan bahwa doa yang tidak ma’tsur tidaklah masalah. Dalam hadits shahihain dari hadits Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam disebutkan di akhir tasyahud, ثم ليتخير من الدعاء ما اعجبه واحب إليه وما شاء “Lalu silakan ia pilih doa mana saja yang ia suka dan ia mau.” (HR. Muslim). Dalam riwayat Abu Hurairah disebutkan, “Kemudian ia berdoa untuk dirinya yang ia inginkan.” An Nasai mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. … Hadits yang semisal itu amat banyak sekali. Adapun jawaban untuk hadits dari pihak yang tidak membolehkan doa yang tidak ma’tsur dalam shalat, maka kita katakan bahwa doa itu tidak termasuk percakapan manusia. Menjawab doa orang yang bersin dan menjawab salam memang termasuk percakapan yang terlarang, itu termasuk perbincangan manusia. Namun kedua contoh tadi sekali lagi berbeda dengan doa (yang dibahas). Wallahu a’lam. (Al Majmu’, 3: 315). Kesimpulannya, masih boleh berdoa dengan doa buatan sendiri dalam shalat. Namun untuk doa dalam shalat tetap berbahasa Arab sebagaimana dijelaskan dalam artikel: Berdoa dengan Selain Bahasa Arab dalam Shalat. Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab lisy Syairozi, Yahya bin Syarf An Nawawi, tahqiq: Muhammad Najib Al Muthi’i, terbitan Dar ‘Alamil Kutub, cetakan kedua, tahun 1427 H. — Selesai disusun di malam hari di Pesantren Darush Sholihin, 21 Syawal 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Telah hadir tiga buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc: 1- “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang”  (Rp.30.000), 2- “Panduan Mudah Tentang Zakat” (Rp.20.000,-), 3- Buku Saku “10 Pelebur Dosa” (Rp.6.000,-), semuanya terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta (biaya belum termasuk ongkos kirim). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: nama buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagsberdoa doa bahasa indonesia

Berdoa dengan Selain Bahasa Arab dalam Shalat

Jika seseorang berdoa dalam shalat -misal ketika sujud atau saat tasyahud akhir sebelum salam- di mana doa tersebut dibuat-buat sendiri dengan selain bahasa Arab, seperti itu tidak dibolehkan bahkan shalatnya batal. Inilah pendapat dalam madzhab Syafi’i. Oleh karena itu, baiknya memang doa dalam shalat adalah doa yang ma’tsur yang berasal dari Al Quran dan As Sunnah, itu lebih selamat. Berikut penjelasan dari Imam Nawawi rahimahullah di mana beliau bagi menjadi dua pembahasan yaitu hukum untuk doa ma’tsur (yang ada nash dari Al Quran dan As Sunnah) dan hukum untuk doa yang tidak ma’tsur. Beliau rahimahullah berkata, [Untuk doa ma’tsur] Adapun jika doanya itu ma’tsur (berasal dari Al Quran dan As Sunnah), maka ada tiga pendapat dalam masalah ini di kalangan ulama Syafi’iyah. Pendapat pertama, bagi yang tidak mampu berbahasa Arab, maka ia boleh membaca terjemah dari doa tersebut. Namun bagi yang mampu berbahasa Arab, tidak dibolehkan baginya membaca terjemahnya. Jika ia mampu berbahasa Arab dan tetap memakai terjemah, shalatnya batal. Pendapat kedua, boleh membaca terjemah bagi yang bisa berbahasa Arab ataukah tidak. Pendapat ketiga, tidak dibolehkan membaca terjemah baik yang mampu berbahasa Arab ataukah tidak karena pada saat itu tidak disebut darurat. [Untuk doa yang tidak ma’tsur] Untuk doa yang tidak ma’tsur (tidak berasal dari Al Quran dan As Sunnah) dengan selain bahasa Arab, maka tidak dibolehkan dan ini tidak ada khilaf dalam madzhab Syafi’i dan shalatnya bahkan menjadi batal. Hal ini berbeda jika seseorang membuat-buat doa dengan bahasa Arab, maka seperti itu dibolehkan dalam madzhab Syafi’i tanpa ada khilaf. (Al Majmu’, 3: 181). Salah seorang ulama Syafi’iyah, Muhammad bin Al Khotib Asy Syarbini rahimahullah berkata, فَإِنَّ الْخِلَافَ الْمَذْكُورَ مَحَلُّهُ فِي الْمَأْثُورِ .أَمَّا غَيْرُ الْمَأْثُورِ بِأَنْ اخْتَرَعَ دُعَاءً أَوْ ذِكْرًا بِالْعَجَمِيَّةِ فِي الصَّلَاةِ فَلَا يَجُوزُ كَمَا نَقَلَهُ الرَّافِعِيُّ عَنْ الْإِمَامِ تَصْرِيحًا فِي الْأُولَى ، وَاقْتَصَرَ عَلَيْهَا فِي الرَّوْضَةِ وَإِشْعَارًا فِي الثَّانِيَةِ ، وَتَبْطُلُ بِهِ صَلَاتُهُ . “Perbedaan pendapat yang terjadi adalah pada doa ma’tsur. Adapun doa yang tidak ma’tsur (tidak berasal dalil dari Al Quran dan As Sunnah), maka tidak boleh doa atau dzikir tersebut dibuat-buat dengan selain bahasa Arab lalu dibaca di dalam shalat. Seperti itu tidak dibolehkan sebagaimana dinukilkan oleh Ar Rofi’i dari Imam Syafi’i sebagai penegasan dari yang pertama. Sedangkan dalam kitab Ar Roudhoh diringkas untuk yang kedua. Juga membaca doa seperti itu dengan selain bahasa Arab mengakibatkan shalatnya batal.” (Mughnil Muhtaj, 1: 273). Jadi berdasarkan pendapat dalam madzhab Syafi’i, berdoa dengan selain bahasa Arab tidak dibolehkan dan membuat shalat menjadi batal. Artikel penting yang patut dibaca: 1- Adakah anjuran memperlama sujud terakhir untuk berdoa? 2- Hukum berdoa dengan bahasa non Arab. 3- Doa dengan bahasa sendiri dalam shalat. 4- Bolehkah ketika sujud membaca doa yang asalnya dari Al Quran? Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik.   (*) Pembahasan di atas adalah koreksian dari kami setelah mendapatkan masukkan dan kritikan dari Ustadz Musyaffa’ Ad Dariny, MA (Mahasiswa Doctoral Universitas Islam Madinah, jurusan fikih). Semoga Allah membalas kebaikan beliau.   Referensi: Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab lisy Syairozi, Yahya bin Syarf An Nawawi, tahqiq: Muhammad Najib Al Muthi’i, terbitan Dar ‘Alamil Kutub, cetakan kedua, tahun 1427 H. Mughnil Muhtaj ila Ma’rifati Ma’ani Alfazhil Minhaj, Muhammad bin Al Khotib Asy Syarbini, terbitan Darul Ma’rifah, cetakan keempat, tahun 1431 H. — Selesai dikoreksi bada Isya di Pesantren Darush Sholihin, 21 Syawal 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Telah hadir tiga buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc: 1- “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang”  (Rp.30.000), 2- “Panduan Mudah Tentang Zakat” (Rp.20.000,-), 3- Buku Saku “10 Pelebur Dosa” (Rp.6.000,-), semuanya terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta (biaya belum termasuk ongkos kirim). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: nama buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagsberdoa doa bahasa indonesia

Berdoa dengan Selain Bahasa Arab dalam Shalat

Jika seseorang berdoa dalam shalat -misal ketika sujud atau saat tasyahud akhir sebelum salam- di mana doa tersebut dibuat-buat sendiri dengan selain bahasa Arab, seperti itu tidak dibolehkan bahkan shalatnya batal. Inilah pendapat dalam madzhab Syafi’i. Oleh karena itu, baiknya memang doa dalam shalat adalah doa yang ma’tsur yang berasal dari Al Quran dan As Sunnah, itu lebih selamat. Berikut penjelasan dari Imam Nawawi rahimahullah di mana beliau bagi menjadi dua pembahasan yaitu hukum untuk doa ma’tsur (yang ada nash dari Al Quran dan As Sunnah) dan hukum untuk doa yang tidak ma’tsur. Beliau rahimahullah berkata, [Untuk doa ma’tsur] Adapun jika doanya itu ma’tsur (berasal dari Al Quran dan As Sunnah), maka ada tiga pendapat dalam masalah ini di kalangan ulama Syafi’iyah. Pendapat pertama, bagi yang tidak mampu berbahasa Arab, maka ia boleh membaca terjemah dari doa tersebut. Namun bagi yang mampu berbahasa Arab, tidak dibolehkan baginya membaca terjemahnya. Jika ia mampu berbahasa Arab dan tetap memakai terjemah, shalatnya batal. Pendapat kedua, boleh membaca terjemah bagi yang bisa berbahasa Arab ataukah tidak. Pendapat ketiga, tidak dibolehkan membaca terjemah baik yang mampu berbahasa Arab ataukah tidak karena pada saat itu tidak disebut darurat. [Untuk doa yang tidak ma’tsur] Untuk doa yang tidak ma’tsur (tidak berasal dari Al Quran dan As Sunnah) dengan selain bahasa Arab, maka tidak dibolehkan dan ini tidak ada khilaf dalam madzhab Syafi’i dan shalatnya bahkan menjadi batal. Hal ini berbeda jika seseorang membuat-buat doa dengan bahasa Arab, maka seperti itu dibolehkan dalam madzhab Syafi’i tanpa ada khilaf. (Al Majmu’, 3: 181). Salah seorang ulama Syafi’iyah, Muhammad bin Al Khotib Asy Syarbini rahimahullah berkata, فَإِنَّ الْخِلَافَ الْمَذْكُورَ مَحَلُّهُ فِي الْمَأْثُورِ .أَمَّا غَيْرُ الْمَأْثُورِ بِأَنْ اخْتَرَعَ دُعَاءً أَوْ ذِكْرًا بِالْعَجَمِيَّةِ فِي الصَّلَاةِ فَلَا يَجُوزُ كَمَا نَقَلَهُ الرَّافِعِيُّ عَنْ الْإِمَامِ تَصْرِيحًا فِي الْأُولَى ، وَاقْتَصَرَ عَلَيْهَا فِي الرَّوْضَةِ وَإِشْعَارًا فِي الثَّانِيَةِ ، وَتَبْطُلُ بِهِ صَلَاتُهُ . “Perbedaan pendapat yang terjadi adalah pada doa ma’tsur. Adapun doa yang tidak ma’tsur (tidak berasal dalil dari Al Quran dan As Sunnah), maka tidak boleh doa atau dzikir tersebut dibuat-buat dengan selain bahasa Arab lalu dibaca di dalam shalat. Seperti itu tidak dibolehkan sebagaimana dinukilkan oleh Ar Rofi’i dari Imam Syafi’i sebagai penegasan dari yang pertama. Sedangkan dalam kitab Ar Roudhoh diringkas untuk yang kedua. Juga membaca doa seperti itu dengan selain bahasa Arab mengakibatkan shalatnya batal.” (Mughnil Muhtaj, 1: 273). Jadi berdasarkan pendapat dalam madzhab Syafi’i, berdoa dengan selain bahasa Arab tidak dibolehkan dan membuat shalat menjadi batal. Artikel penting yang patut dibaca: 1- Adakah anjuran memperlama sujud terakhir untuk berdoa? 2- Hukum berdoa dengan bahasa non Arab. 3- Doa dengan bahasa sendiri dalam shalat. 4- Bolehkah ketika sujud membaca doa yang asalnya dari Al Quran? Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik.   (*) Pembahasan di atas adalah koreksian dari kami setelah mendapatkan masukkan dan kritikan dari Ustadz Musyaffa’ Ad Dariny, MA (Mahasiswa Doctoral Universitas Islam Madinah, jurusan fikih). Semoga Allah membalas kebaikan beliau.   Referensi: Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab lisy Syairozi, Yahya bin Syarf An Nawawi, tahqiq: Muhammad Najib Al Muthi’i, terbitan Dar ‘Alamil Kutub, cetakan kedua, tahun 1427 H. Mughnil Muhtaj ila Ma’rifati Ma’ani Alfazhil Minhaj, Muhammad bin Al Khotib Asy Syarbini, terbitan Darul Ma’rifah, cetakan keempat, tahun 1431 H. — Selesai dikoreksi bada Isya di Pesantren Darush Sholihin, 21 Syawal 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Telah hadir tiga buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc: 1- “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang”  (Rp.30.000), 2- “Panduan Mudah Tentang Zakat” (Rp.20.000,-), 3- Buku Saku “10 Pelebur Dosa” (Rp.6.000,-), semuanya terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta (biaya belum termasuk ongkos kirim). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: nama buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagsberdoa doa bahasa indonesia
Jika seseorang berdoa dalam shalat -misal ketika sujud atau saat tasyahud akhir sebelum salam- di mana doa tersebut dibuat-buat sendiri dengan selain bahasa Arab, seperti itu tidak dibolehkan bahkan shalatnya batal. Inilah pendapat dalam madzhab Syafi’i. Oleh karena itu, baiknya memang doa dalam shalat adalah doa yang ma’tsur yang berasal dari Al Quran dan As Sunnah, itu lebih selamat. Berikut penjelasan dari Imam Nawawi rahimahullah di mana beliau bagi menjadi dua pembahasan yaitu hukum untuk doa ma’tsur (yang ada nash dari Al Quran dan As Sunnah) dan hukum untuk doa yang tidak ma’tsur. Beliau rahimahullah berkata, [Untuk doa ma’tsur] Adapun jika doanya itu ma’tsur (berasal dari Al Quran dan As Sunnah), maka ada tiga pendapat dalam masalah ini di kalangan ulama Syafi’iyah. Pendapat pertama, bagi yang tidak mampu berbahasa Arab, maka ia boleh membaca terjemah dari doa tersebut. Namun bagi yang mampu berbahasa Arab, tidak dibolehkan baginya membaca terjemahnya. Jika ia mampu berbahasa Arab dan tetap memakai terjemah, shalatnya batal. Pendapat kedua, boleh membaca terjemah bagi yang bisa berbahasa Arab ataukah tidak. Pendapat ketiga, tidak dibolehkan membaca terjemah baik yang mampu berbahasa Arab ataukah tidak karena pada saat itu tidak disebut darurat. [Untuk doa yang tidak ma’tsur] Untuk doa yang tidak ma’tsur (tidak berasal dari Al Quran dan As Sunnah) dengan selain bahasa Arab, maka tidak dibolehkan dan ini tidak ada khilaf dalam madzhab Syafi’i dan shalatnya bahkan menjadi batal. Hal ini berbeda jika seseorang membuat-buat doa dengan bahasa Arab, maka seperti itu dibolehkan dalam madzhab Syafi’i tanpa ada khilaf. (Al Majmu’, 3: 181). Salah seorang ulama Syafi’iyah, Muhammad bin Al Khotib Asy Syarbini rahimahullah berkata, فَإِنَّ الْخِلَافَ الْمَذْكُورَ مَحَلُّهُ فِي الْمَأْثُورِ .أَمَّا غَيْرُ الْمَأْثُورِ بِأَنْ اخْتَرَعَ دُعَاءً أَوْ ذِكْرًا بِالْعَجَمِيَّةِ فِي الصَّلَاةِ فَلَا يَجُوزُ كَمَا نَقَلَهُ الرَّافِعِيُّ عَنْ الْإِمَامِ تَصْرِيحًا فِي الْأُولَى ، وَاقْتَصَرَ عَلَيْهَا فِي الرَّوْضَةِ وَإِشْعَارًا فِي الثَّانِيَةِ ، وَتَبْطُلُ بِهِ صَلَاتُهُ . “Perbedaan pendapat yang terjadi adalah pada doa ma’tsur. Adapun doa yang tidak ma’tsur (tidak berasal dalil dari Al Quran dan As Sunnah), maka tidak boleh doa atau dzikir tersebut dibuat-buat dengan selain bahasa Arab lalu dibaca di dalam shalat. Seperti itu tidak dibolehkan sebagaimana dinukilkan oleh Ar Rofi’i dari Imam Syafi’i sebagai penegasan dari yang pertama. Sedangkan dalam kitab Ar Roudhoh diringkas untuk yang kedua. Juga membaca doa seperti itu dengan selain bahasa Arab mengakibatkan shalatnya batal.” (Mughnil Muhtaj, 1: 273). Jadi berdasarkan pendapat dalam madzhab Syafi’i, berdoa dengan selain bahasa Arab tidak dibolehkan dan membuat shalat menjadi batal. Artikel penting yang patut dibaca: 1- Adakah anjuran memperlama sujud terakhir untuk berdoa? 2- Hukum berdoa dengan bahasa non Arab. 3- Doa dengan bahasa sendiri dalam shalat. 4- Bolehkah ketika sujud membaca doa yang asalnya dari Al Quran? Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik.   (*) Pembahasan di atas adalah koreksian dari kami setelah mendapatkan masukkan dan kritikan dari Ustadz Musyaffa’ Ad Dariny, MA (Mahasiswa Doctoral Universitas Islam Madinah, jurusan fikih). Semoga Allah membalas kebaikan beliau.   Referensi: Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab lisy Syairozi, Yahya bin Syarf An Nawawi, tahqiq: Muhammad Najib Al Muthi’i, terbitan Dar ‘Alamil Kutub, cetakan kedua, tahun 1427 H. Mughnil Muhtaj ila Ma’rifati Ma’ani Alfazhil Minhaj, Muhammad bin Al Khotib Asy Syarbini, terbitan Darul Ma’rifah, cetakan keempat, tahun 1431 H. — Selesai dikoreksi bada Isya di Pesantren Darush Sholihin, 21 Syawal 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Telah hadir tiga buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc: 1- “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang”  (Rp.30.000), 2- “Panduan Mudah Tentang Zakat” (Rp.20.000,-), 3- Buku Saku “10 Pelebur Dosa” (Rp.6.000,-), semuanya terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta (biaya belum termasuk ongkos kirim). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: nama buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagsberdoa doa bahasa indonesia


Jika seseorang berdoa dalam shalat -misal ketika sujud atau saat tasyahud akhir sebelum salam- di mana doa tersebut dibuat-buat sendiri dengan selain bahasa Arab, seperti itu tidak dibolehkan bahkan shalatnya batal. Inilah pendapat dalam madzhab Syafi’i. Oleh karena itu, baiknya memang doa dalam shalat adalah doa yang ma’tsur yang berasal dari Al Quran dan As Sunnah, itu lebih selamat. Berikut penjelasan dari Imam Nawawi rahimahullah di mana beliau bagi menjadi dua pembahasan yaitu hukum untuk doa ma’tsur (yang ada nash dari Al Quran dan As Sunnah) dan hukum untuk doa yang tidak ma’tsur. Beliau rahimahullah berkata, [Untuk doa ma’tsur] Adapun jika doanya itu ma’tsur (berasal dari Al Quran dan As Sunnah), maka ada tiga pendapat dalam masalah ini di kalangan ulama Syafi’iyah. Pendapat pertama, bagi yang tidak mampu berbahasa Arab, maka ia boleh membaca terjemah dari doa tersebut. Namun bagi yang mampu berbahasa Arab, tidak dibolehkan baginya membaca terjemahnya. Jika ia mampu berbahasa Arab dan tetap memakai terjemah, shalatnya batal. Pendapat kedua, boleh membaca terjemah bagi yang bisa berbahasa Arab ataukah tidak. Pendapat ketiga, tidak dibolehkan membaca terjemah baik yang mampu berbahasa Arab ataukah tidak karena pada saat itu tidak disebut darurat. [Untuk doa yang tidak ma’tsur] Untuk doa yang tidak ma’tsur (tidak berasal dari Al Quran dan As Sunnah) dengan selain bahasa Arab, maka tidak dibolehkan dan ini tidak ada khilaf dalam madzhab Syafi’i dan shalatnya bahkan menjadi batal. Hal ini berbeda jika seseorang membuat-buat doa dengan bahasa Arab, maka seperti itu dibolehkan dalam madzhab Syafi’i tanpa ada khilaf. (Al Majmu’, 3: 181). Salah seorang ulama Syafi’iyah, Muhammad bin Al Khotib Asy Syarbini rahimahullah berkata, فَإِنَّ الْخِلَافَ الْمَذْكُورَ مَحَلُّهُ فِي الْمَأْثُورِ .أَمَّا غَيْرُ الْمَأْثُورِ بِأَنْ اخْتَرَعَ دُعَاءً أَوْ ذِكْرًا بِالْعَجَمِيَّةِ فِي الصَّلَاةِ فَلَا يَجُوزُ كَمَا نَقَلَهُ الرَّافِعِيُّ عَنْ الْإِمَامِ تَصْرِيحًا فِي الْأُولَى ، وَاقْتَصَرَ عَلَيْهَا فِي الرَّوْضَةِ وَإِشْعَارًا فِي الثَّانِيَةِ ، وَتَبْطُلُ بِهِ صَلَاتُهُ . “Perbedaan pendapat yang terjadi adalah pada doa ma’tsur. Adapun doa yang tidak ma’tsur (tidak berasal dalil dari Al Quran dan As Sunnah), maka tidak boleh doa atau dzikir tersebut dibuat-buat dengan selain bahasa Arab lalu dibaca di dalam shalat. Seperti itu tidak dibolehkan sebagaimana dinukilkan oleh Ar Rofi’i dari Imam Syafi’i sebagai penegasan dari yang pertama. Sedangkan dalam kitab Ar Roudhoh diringkas untuk yang kedua. Juga membaca doa seperti itu dengan selain bahasa Arab mengakibatkan shalatnya batal.” (Mughnil Muhtaj, 1: 273). Jadi berdasarkan pendapat dalam madzhab Syafi’i, berdoa dengan selain bahasa Arab tidak dibolehkan dan membuat shalat menjadi batal. Artikel penting yang patut dibaca: 1- Adakah anjuran memperlama sujud terakhir untuk berdoa? 2- Hukum berdoa dengan bahasa non Arab. 3- Doa dengan bahasa sendiri dalam shalat. 4- Bolehkah ketika sujud membaca doa yang asalnya dari Al Quran? Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik.   (*) Pembahasan di atas adalah koreksian dari kami setelah mendapatkan masukkan dan kritikan dari Ustadz Musyaffa’ Ad Dariny, MA (Mahasiswa Doctoral Universitas Islam Madinah, jurusan fikih). Semoga Allah membalas kebaikan beliau.   Referensi: Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab lisy Syairozi, Yahya bin Syarf An Nawawi, tahqiq: Muhammad Najib Al Muthi’i, terbitan Dar ‘Alamil Kutub, cetakan kedua, tahun 1427 H. Mughnil Muhtaj ila Ma’rifati Ma’ani Alfazhil Minhaj, Muhammad bin Al Khotib Asy Syarbini, terbitan Darul Ma’rifah, cetakan keempat, tahun 1431 H. — Selesai dikoreksi bada Isya di Pesantren Darush Sholihin, 21 Syawal 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Telah hadir tiga buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc: 1- “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang”  (Rp.30.000), 2- “Panduan Mudah Tentang Zakat” (Rp.20.000,-), 3- Buku Saku “10 Pelebur Dosa” (Rp.6.000,-), semuanya terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta (biaya belum termasuk ongkos kirim). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: nama buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagsberdoa doa bahasa indonesia

Sifat Shalat Nabi (17): Apakah Saat Tasyahud Awal Membaca Shalawat?

Apakah saat tasyahud awal diperintahkan membaca shalawat pada Nabi? Ada dua pendapat dalam madzhab Syafi’i dalam hal ini: Pendapat pertama, pendapat Imam Syafi’i al qodim (pendapat Imam Syafi’i di Irak), tidak membaca shalawat pada tasyahud awal karena seandainya disyari’atkan, tentu akan disyari’atkan pula membaca shalawat pada keluarga Muhammad seperti pada tasyahud akhir. Pendapat kedua, sebagaimana disebutkan dalam Al Umm bahwa shalawat tetap dibaca pada tasyahud awal karena ketika itu ada duduk untuk membaca tasyahud, maka tetap membaca shalawat ketika itu sebagaimana pada tasyahud akhir. Dua pendapat di atas disebutkan oleh Asy Syairozi, lihat Al Majmu’, 3: 306. Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa membaca shalawat menurut pendapat al qodim tidak disyariatkan. Ini juga yang menjadi pendapat Abu Hanifah, Imam Ahmad dan Ishaq. Begitu pula pendapat ini diceritakan dari ‘Atho’, Asy Sya’biy, dan Ats Tsauri. Sedangkan menurut pendapat al jadid (pendapat Imam Syafi’i di Mesir), membaca shalawat ketika tasyahud awal tetap disyariatkan. Inilah pendapat di kalangan ulama Syafi’iyah yang lebih kuat, namun perselisihannya tidaklah kuat. (Idem) Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Shalawat atas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah fardhu pada tasyahud akhir. Sedangkan di tasyahud awal termasuk sunnah shalat, demikian pendapat terkuat dalam madzhab Syafi’i dan perselisihan untuk masalah ini amat kuat. Menurut pendapat terkuat pula (perselisihannya tidak terlalu kuat dalam madzhab), tidak disunnahkan shalawat pada keluarga nabi pada tasyahud awal.” (Minhajut Tholibin, hal. 179-180). Syaikh Musthofa Al Bugho memasukkan shaawat pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah tasyahud awal pada sunnah ab’adh, artinya bila ditinggalkan mesti ada sujud sahwi. Lihat Al Fiqhu Al Manhaji, hal. 146. Akan berlanjut pada bacaan Tasyahud Awal secara lengkap insya Allah. Semoga bermanfaat. — Disusun di sore hari di Pesantren DS, 19 Syawal 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Telah hadir tiga buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc: 1- “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang”  (Rp.30.000), 2- “Panduan Mudah Tentang Zakat” (Rp.20.000,-), 3- Buku Saku “10 Pelebur Dosa” (Rp.6.000,-), semuanya terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta (biaya belum termasuk ongkos kirim). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: nama buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagscara shalat cara tasyahud shalawat

Sifat Shalat Nabi (17): Apakah Saat Tasyahud Awal Membaca Shalawat?

Apakah saat tasyahud awal diperintahkan membaca shalawat pada Nabi? Ada dua pendapat dalam madzhab Syafi’i dalam hal ini: Pendapat pertama, pendapat Imam Syafi’i al qodim (pendapat Imam Syafi’i di Irak), tidak membaca shalawat pada tasyahud awal karena seandainya disyari’atkan, tentu akan disyari’atkan pula membaca shalawat pada keluarga Muhammad seperti pada tasyahud akhir. Pendapat kedua, sebagaimana disebutkan dalam Al Umm bahwa shalawat tetap dibaca pada tasyahud awal karena ketika itu ada duduk untuk membaca tasyahud, maka tetap membaca shalawat ketika itu sebagaimana pada tasyahud akhir. Dua pendapat di atas disebutkan oleh Asy Syairozi, lihat Al Majmu’, 3: 306. Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa membaca shalawat menurut pendapat al qodim tidak disyariatkan. Ini juga yang menjadi pendapat Abu Hanifah, Imam Ahmad dan Ishaq. Begitu pula pendapat ini diceritakan dari ‘Atho’, Asy Sya’biy, dan Ats Tsauri. Sedangkan menurut pendapat al jadid (pendapat Imam Syafi’i di Mesir), membaca shalawat ketika tasyahud awal tetap disyariatkan. Inilah pendapat di kalangan ulama Syafi’iyah yang lebih kuat, namun perselisihannya tidaklah kuat. (Idem) Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Shalawat atas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah fardhu pada tasyahud akhir. Sedangkan di tasyahud awal termasuk sunnah shalat, demikian pendapat terkuat dalam madzhab Syafi’i dan perselisihan untuk masalah ini amat kuat. Menurut pendapat terkuat pula (perselisihannya tidak terlalu kuat dalam madzhab), tidak disunnahkan shalawat pada keluarga nabi pada tasyahud awal.” (Minhajut Tholibin, hal. 179-180). Syaikh Musthofa Al Bugho memasukkan shaawat pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah tasyahud awal pada sunnah ab’adh, artinya bila ditinggalkan mesti ada sujud sahwi. Lihat Al Fiqhu Al Manhaji, hal. 146. Akan berlanjut pada bacaan Tasyahud Awal secara lengkap insya Allah. Semoga bermanfaat. — Disusun di sore hari di Pesantren DS, 19 Syawal 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Telah hadir tiga buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc: 1- “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang”  (Rp.30.000), 2- “Panduan Mudah Tentang Zakat” (Rp.20.000,-), 3- Buku Saku “10 Pelebur Dosa” (Rp.6.000,-), semuanya terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta (biaya belum termasuk ongkos kirim). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: nama buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagscara shalat cara tasyahud shalawat
Apakah saat tasyahud awal diperintahkan membaca shalawat pada Nabi? Ada dua pendapat dalam madzhab Syafi’i dalam hal ini: Pendapat pertama, pendapat Imam Syafi’i al qodim (pendapat Imam Syafi’i di Irak), tidak membaca shalawat pada tasyahud awal karena seandainya disyari’atkan, tentu akan disyari’atkan pula membaca shalawat pada keluarga Muhammad seperti pada tasyahud akhir. Pendapat kedua, sebagaimana disebutkan dalam Al Umm bahwa shalawat tetap dibaca pada tasyahud awal karena ketika itu ada duduk untuk membaca tasyahud, maka tetap membaca shalawat ketika itu sebagaimana pada tasyahud akhir. Dua pendapat di atas disebutkan oleh Asy Syairozi, lihat Al Majmu’, 3: 306. Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa membaca shalawat menurut pendapat al qodim tidak disyariatkan. Ini juga yang menjadi pendapat Abu Hanifah, Imam Ahmad dan Ishaq. Begitu pula pendapat ini diceritakan dari ‘Atho’, Asy Sya’biy, dan Ats Tsauri. Sedangkan menurut pendapat al jadid (pendapat Imam Syafi’i di Mesir), membaca shalawat ketika tasyahud awal tetap disyariatkan. Inilah pendapat di kalangan ulama Syafi’iyah yang lebih kuat, namun perselisihannya tidaklah kuat. (Idem) Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Shalawat atas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah fardhu pada tasyahud akhir. Sedangkan di tasyahud awal termasuk sunnah shalat, demikian pendapat terkuat dalam madzhab Syafi’i dan perselisihan untuk masalah ini amat kuat. Menurut pendapat terkuat pula (perselisihannya tidak terlalu kuat dalam madzhab), tidak disunnahkan shalawat pada keluarga nabi pada tasyahud awal.” (Minhajut Tholibin, hal. 179-180). Syaikh Musthofa Al Bugho memasukkan shaawat pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah tasyahud awal pada sunnah ab’adh, artinya bila ditinggalkan mesti ada sujud sahwi. Lihat Al Fiqhu Al Manhaji, hal. 146. Akan berlanjut pada bacaan Tasyahud Awal secara lengkap insya Allah. Semoga bermanfaat. — Disusun di sore hari di Pesantren DS, 19 Syawal 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Telah hadir tiga buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc: 1- “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang”  (Rp.30.000), 2- “Panduan Mudah Tentang Zakat” (Rp.20.000,-), 3- Buku Saku “10 Pelebur Dosa” (Rp.6.000,-), semuanya terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta (biaya belum termasuk ongkos kirim). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: nama buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagscara shalat cara tasyahud shalawat


Apakah saat tasyahud awal diperintahkan membaca shalawat pada Nabi? Ada dua pendapat dalam madzhab Syafi’i dalam hal ini: Pendapat pertama, pendapat Imam Syafi’i al qodim (pendapat Imam Syafi’i di Irak), tidak membaca shalawat pada tasyahud awal karena seandainya disyari’atkan, tentu akan disyari’atkan pula membaca shalawat pada keluarga Muhammad seperti pada tasyahud akhir. Pendapat kedua, sebagaimana disebutkan dalam Al Umm bahwa shalawat tetap dibaca pada tasyahud awal karena ketika itu ada duduk untuk membaca tasyahud, maka tetap membaca shalawat ketika itu sebagaimana pada tasyahud akhir. Dua pendapat di atas disebutkan oleh Asy Syairozi, lihat Al Majmu’, 3: 306. Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa membaca shalawat menurut pendapat al qodim tidak disyariatkan. Ini juga yang menjadi pendapat Abu Hanifah, Imam Ahmad dan Ishaq. Begitu pula pendapat ini diceritakan dari ‘Atho’, Asy Sya’biy, dan Ats Tsauri. Sedangkan menurut pendapat al jadid (pendapat Imam Syafi’i di Mesir), membaca shalawat ketika tasyahud awal tetap disyariatkan. Inilah pendapat di kalangan ulama Syafi’iyah yang lebih kuat, namun perselisihannya tidaklah kuat. (Idem) Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Shalawat atas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah fardhu pada tasyahud akhir. Sedangkan di tasyahud awal termasuk sunnah shalat, demikian pendapat terkuat dalam madzhab Syafi’i dan perselisihan untuk masalah ini amat kuat. Menurut pendapat terkuat pula (perselisihannya tidak terlalu kuat dalam madzhab), tidak disunnahkan shalawat pada keluarga nabi pada tasyahud awal.” (Minhajut Tholibin, hal. 179-180). Syaikh Musthofa Al Bugho memasukkan shaawat pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah tasyahud awal pada sunnah ab’adh, artinya bila ditinggalkan mesti ada sujud sahwi. Lihat Al Fiqhu Al Manhaji, hal. 146. Akan berlanjut pada bacaan Tasyahud Awal secara lengkap insya Allah. Semoga bermanfaat. — Disusun di sore hari di Pesantren DS, 19 Syawal 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Telah hadir tiga buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc: 1- “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang”  (Rp.30.000), 2- “Panduan Mudah Tentang Zakat” (Rp.20.000,-), 3- Buku Saku “10 Pelebur Dosa” (Rp.6.000,-), semuanya terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta (biaya belum termasuk ongkos kirim). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: nama buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagscara shalat cara tasyahud shalawat

Renovasi Masjid Pesantren Darush Sholihin Menjadi Dua Lantai

Warak, 14/08/2014 – Jamaah atau santri yang mengikuti kajian di Pesantren Darush Sholihin Panggang, Gunungkidul sudah semakin banyak. Untuk pengajian besar seperti kajian Ustadz Zaenal Abidin, Lc pada pekan lalu (07/08/2014)  jamaah yang datang hampir 700 orang. Konsumsi yang semula disediakan hanya 350 nasi kotak. Namun ketika hari H, jamaah yang datang membludak hingga 700 orang. Padahal kapasitas dalam masjid hanya bisa menampung 150 orang. Sehingga masyarakat mesti duduk di rumah warga hingga ke ruangan pesantren di selatan masjid. Jamaah bapak-bapak begitu antusias mendengar kajian Ustadz Zaenal Abidin, Lc Sampai mobil memenuhi badan jalan, membuat lalu lintas macet. Nampak banyak jamaah ibu-ibu yang hadir. Bapak-bapak begitu senang mengikuti kajian Ustadz Abu Qotadah dengan tema: Bagaimana Meraih Kebahagiaan   Jumlah jama’ah yang hadir mengikuti kajian Ustadz Abu Qotadah pada Februari yang lalu sekitar 400 orang, termasuk ibu-ibu dan kapasitas masjid tidak cukup sehingga ibu-ibu berada di rumah di samping masjid Masjid Jami Al Adha (Masjid Pesantren Darush Sholihin) saat ini yang sudah tidak memuat jamaah saat pengajian besar. Kapasitas saat ini untuk shalat: 150 jamaah. Karena terbatasnya kapasitas masjid, pihak Pesantren Darush Sholihin yang dibina Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal berusaha untuk memperluas masjid tersebut dengan dibuat dua lantai di mana lantai kedua dibuat lebih luas karena masih adanya lahan di sebelah barat masjid. Saat ini masih dalam proses perancangan dan pencarian donasi. Rencana pembangunan adalah minggu ketiga dari bulan Agustus 2014. Anggaran dana untuk masjid ini masih dalam proses penyusunan, diperkirakan akan habis sekitar 1 Milyar rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan untuk donasi masjid Pesantren Darush Sholihin (Masjid Jami Al Adha), silakan mentransfer donasinya melalui rekening Pesantren Darush Sholihin berikut: 1. Rekening BCA KCP Kaliurang atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 8610123881. 2. Rekening BNI Syariah atas nama Sdr Muhammad Abduh Tuasikal: 0194475165. 3. Rekening Bank Syariah Mandiri KCP Wonosari atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 3107011155. 4. Rekening BRI Yogyakarta Cik Ditiro atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 0029-01-101480-50-9. Setelah mengirimkan donasi, silakan mengkonfirmasi ulang ke 0823 139 50 500  (via SMS) dengan mengetik nama donatur, alamat, besar donasi, rekening tujuan, tanggal transfer, keperluan transfer. Konfirmasi ini harus ada untuk membedakan dengan donasi lainnya yang disalurkan melalui Pesantren Darush Sholihin. Contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#14 Agustus 2014#renovasi masjid. Catatan: Tidak ada biaya tambahan untuk donasi di atas, penyaluran donasi ini murni menyalurkan dana. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ بَنَى مَسْجِدًا يَبْتَغِى بِهِ وَجْهَ اللَّهِ ، بَنَى اللَّهُ لَهُ مِثْلَهُ فِى الْجَنَّةِ “Barangsiapa yang membangun masjid (karena ingin mengharap wajah Allah), Allah akan membangunkan bangunan yang semisalnya di surga.” (HR. Bukhari dan Muslim, dari ‘Utsman bin ‘Affan) Semoga Allah memberi limpahan pahala bagi yang siap membantu dakwah ilallah ini. Laporan donasi renovasi masjid dapat dilihat di sini. — Pimpinan Pesantren Darush Sholihin Muhammad Abduh Tuasikal, MSc   DarushSholihin.com Info Rumaysho.Com Tagsrenovasi masjid

Renovasi Masjid Pesantren Darush Sholihin Menjadi Dua Lantai

Warak, 14/08/2014 – Jamaah atau santri yang mengikuti kajian di Pesantren Darush Sholihin Panggang, Gunungkidul sudah semakin banyak. Untuk pengajian besar seperti kajian Ustadz Zaenal Abidin, Lc pada pekan lalu (07/08/2014)  jamaah yang datang hampir 700 orang. Konsumsi yang semula disediakan hanya 350 nasi kotak. Namun ketika hari H, jamaah yang datang membludak hingga 700 orang. Padahal kapasitas dalam masjid hanya bisa menampung 150 orang. Sehingga masyarakat mesti duduk di rumah warga hingga ke ruangan pesantren di selatan masjid. Jamaah bapak-bapak begitu antusias mendengar kajian Ustadz Zaenal Abidin, Lc Sampai mobil memenuhi badan jalan, membuat lalu lintas macet. Nampak banyak jamaah ibu-ibu yang hadir. Bapak-bapak begitu senang mengikuti kajian Ustadz Abu Qotadah dengan tema: Bagaimana Meraih Kebahagiaan   Jumlah jama’ah yang hadir mengikuti kajian Ustadz Abu Qotadah pada Februari yang lalu sekitar 400 orang, termasuk ibu-ibu dan kapasitas masjid tidak cukup sehingga ibu-ibu berada di rumah di samping masjid Masjid Jami Al Adha (Masjid Pesantren Darush Sholihin) saat ini yang sudah tidak memuat jamaah saat pengajian besar. Kapasitas saat ini untuk shalat: 150 jamaah. Karena terbatasnya kapasitas masjid, pihak Pesantren Darush Sholihin yang dibina Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal berusaha untuk memperluas masjid tersebut dengan dibuat dua lantai di mana lantai kedua dibuat lebih luas karena masih adanya lahan di sebelah barat masjid. Saat ini masih dalam proses perancangan dan pencarian donasi. Rencana pembangunan adalah minggu ketiga dari bulan Agustus 2014. Anggaran dana untuk masjid ini masih dalam proses penyusunan, diperkirakan akan habis sekitar 1 Milyar rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan untuk donasi masjid Pesantren Darush Sholihin (Masjid Jami Al Adha), silakan mentransfer donasinya melalui rekening Pesantren Darush Sholihin berikut: 1. Rekening BCA KCP Kaliurang atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 8610123881. 2. Rekening BNI Syariah atas nama Sdr Muhammad Abduh Tuasikal: 0194475165. 3. Rekening Bank Syariah Mandiri KCP Wonosari atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 3107011155. 4. Rekening BRI Yogyakarta Cik Ditiro atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 0029-01-101480-50-9. Setelah mengirimkan donasi, silakan mengkonfirmasi ulang ke 0823 139 50 500  (via SMS) dengan mengetik nama donatur, alamat, besar donasi, rekening tujuan, tanggal transfer, keperluan transfer. Konfirmasi ini harus ada untuk membedakan dengan donasi lainnya yang disalurkan melalui Pesantren Darush Sholihin. Contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#14 Agustus 2014#renovasi masjid. Catatan: Tidak ada biaya tambahan untuk donasi di atas, penyaluran donasi ini murni menyalurkan dana. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ بَنَى مَسْجِدًا يَبْتَغِى بِهِ وَجْهَ اللَّهِ ، بَنَى اللَّهُ لَهُ مِثْلَهُ فِى الْجَنَّةِ “Barangsiapa yang membangun masjid (karena ingin mengharap wajah Allah), Allah akan membangunkan bangunan yang semisalnya di surga.” (HR. Bukhari dan Muslim, dari ‘Utsman bin ‘Affan) Semoga Allah memberi limpahan pahala bagi yang siap membantu dakwah ilallah ini. Laporan donasi renovasi masjid dapat dilihat di sini. — Pimpinan Pesantren Darush Sholihin Muhammad Abduh Tuasikal, MSc   DarushSholihin.com Info Rumaysho.Com Tagsrenovasi masjid
Warak, 14/08/2014 – Jamaah atau santri yang mengikuti kajian di Pesantren Darush Sholihin Panggang, Gunungkidul sudah semakin banyak. Untuk pengajian besar seperti kajian Ustadz Zaenal Abidin, Lc pada pekan lalu (07/08/2014)  jamaah yang datang hampir 700 orang. Konsumsi yang semula disediakan hanya 350 nasi kotak. Namun ketika hari H, jamaah yang datang membludak hingga 700 orang. Padahal kapasitas dalam masjid hanya bisa menampung 150 orang. Sehingga masyarakat mesti duduk di rumah warga hingga ke ruangan pesantren di selatan masjid. Jamaah bapak-bapak begitu antusias mendengar kajian Ustadz Zaenal Abidin, Lc Sampai mobil memenuhi badan jalan, membuat lalu lintas macet. Nampak banyak jamaah ibu-ibu yang hadir. Bapak-bapak begitu senang mengikuti kajian Ustadz Abu Qotadah dengan tema: Bagaimana Meraih Kebahagiaan   Jumlah jama’ah yang hadir mengikuti kajian Ustadz Abu Qotadah pada Februari yang lalu sekitar 400 orang, termasuk ibu-ibu dan kapasitas masjid tidak cukup sehingga ibu-ibu berada di rumah di samping masjid Masjid Jami Al Adha (Masjid Pesantren Darush Sholihin) saat ini yang sudah tidak memuat jamaah saat pengajian besar. Kapasitas saat ini untuk shalat: 150 jamaah. Karena terbatasnya kapasitas masjid, pihak Pesantren Darush Sholihin yang dibina Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal berusaha untuk memperluas masjid tersebut dengan dibuat dua lantai di mana lantai kedua dibuat lebih luas karena masih adanya lahan di sebelah barat masjid. Saat ini masih dalam proses perancangan dan pencarian donasi. Rencana pembangunan adalah minggu ketiga dari bulan Agustus 2014. Anggaran dana untuk masjid ini masih dalam proses penyusunan, diperkirakan akan habis sekitar 1 Milyar rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan untuk donasi masjid Pesantren Darush Sholihin (Masjid Jami Al Adha), silakan mentransfer donasinya melalui rekening Pesantren Darush Sholihin berikut: 1. Rekening BCA KCP Kaliurang atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 8610123881. 2. Rekening BNI Syariah atas nama Sdr Muhammad Abduh Tuasikal: 0194475165. 3. Rekening Bank Syariah Mandiri KCP Wonosari atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 3107011155. 4. Rekening BRI Yogyakarta Cik Ditiro atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 0029-01-101480-50-9. Setelah mengirimkan donasi, silakan mengkonfirmasi ulang ke 0823 139 50 500  (via SMS) dengan mengetik nama donatur, alamat, besar donasi, rekening tujuan, tanggal transfer, keperluan transfer. Konfirmasi ini harus ada untuk membedakan dengan donasi lainnya yang disalurkan melalui Pesantren Darush Sholihin. Contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#14 Agustus 2014#renovasi masjid. Catatan: Tidak ada biaya tambahan untuk donasi di atas, penyaluran donasi ini murni menyalurkan dana. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ بَنَى مَسْجِدًا يَبْتَغِى بِهِ وَجْهَ اللَّهِ ، بَنَى اللَّهُ لَهُ مِثْلَهُ فِى الْجَنَّةِ “Barangsiapa yang membangun masjid (karena ingin mengharap wajah Allah), Allah akan membangunkan bangunan yang semisalnya di surga.” (HR. Bukhari dan Muslim, dari ‘Utsman bin ‘Affan) Semoga Allah memberi limpahan pahala bagi yang siap membantu dakwah ilallah ini. Laporan donasi renovasi masjid dapat dilihat di sini. — Pimpinan Pesantren Darush Sholihin Muhammad Abduh Tuasikal, MSc   DarushSholihin.com Info Rumaysho.Com Tagsrenovasi masjid


Warak, 14/08/2014 – Jamaah atau santri yang mengikuti kajian di Pesantren Darush Sholihin Panggang, Gunungkidul sudah semakin banyak. Untuk pengajian besar seperti kajian Ustadz Zaenal Abidin, Lc pada pekan lalu (07/08/2014)  jamaah yang datang hampir 700 orang. Konsumsi yang semula disediakan hanya 350 nasi kotak. Namun ketika hari H, jamaah yang datang membludak hingga 700 orang. Padahal kapasitas dalam masjid hanya bisa menampung 150 orang. Sehingga masyarakat mesti duduk di rumah warga hingga ke ruangan pesantren di selatan masjid. Jamaah bapak-bapak begitu antusias mendengar kajian Ustadz Zaenal Abidin, Lc Sampai mobil memenuhi badan jalan, membuat lalu lintas macet. Nampak banyak jamaah ibu-ibu yang hadir. Bapak-bapak begitu senang mengikuti kajian Ustadz Abu Qotadah dengan tema: Bagaimana Meraih Kebahagiaan   Jumlah jama’ah yang hadir mengikuti kajian Ustadz Abu Qotadah pada Februari yang lalu sekitar 400 orang, termasuk ibu-ibu dan kapasitas masjid tidak cukup sehingga ibu-ibu berada di rumah di samping masjid Masjid Jami Al Adha (Masjid Pesantren Darush Sholihin) saat ini yang sudah tidak memuat jamaah saat pengajian besar. Kapasitas saat ini untuk shalat: 150 jamaah. Karena terbatasnya kapasitas masjid, pihak Pesantren Darush Sholihin yang dibina Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal berusaha untuk memperluas masjid tersebut dengan dibuat dua lantai di mana lantai kedua dibuat lebih luas karena masih adanya lahan di sebelah barat masjid. Saat ini masih dalam proses perancangan dan pencarian donasi. Rencana pembangunan adalah minggu ketiga dari bulan Agustus 2014. Anggaran dana untuk masjid ini masih dalam proses penyusunan, diperkirakan akan habis sekitar 1 Milyar rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan untuk donasi masjid Pesantren Darush Sholihin (Masjid Jami Al Adha), silakan mentransfer donasinya melalui rekening Pesantren Darush Sholihin berikut: 1. Rekening BCA KCP Kaliurang atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 8610123881. 2. Rekening BNI Syariah atas nama Sdr Muhammad Abduh Tuasikal: 0194475165. 3. Rekening Bank Syariah Mandiri KCP Wonosari atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 3107011155. 4. Rekening BRI Yogyakarta Cik Ditiro atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 0029-01-101480-50-9. Setelah mengirimkan donasi, silakan mengkonfirmasi ulang ke 0823 139 50 500  (via SMS) dengan mengetik nama donatur, alamat, besar donasi, rekening tujuan, tanggal transfer, keperluan transfer. Konfirmasi ini harus ada untuk membedakan dengan donasi lainnya yang disalurkan melalui Pesantren Darush Sholihin. Contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#14 Agustus 2014#renovasi masjid. Catatan: Tidak ada biaya tambahan untuk donasi di atas, penyaluran donasi ini murni menyalurkan dana. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ بَنَى مَسْجِدًا يَبْتَغِى بِهِ وَجْهَ اللَّهِ ، بَنَى اللَّهُ لَهُ مِثْلَهُ فِى الْجَنَّةِ “Barangsiapa yang membangun masjid (karena ingin mengharap wajah Allah), Allah akan membangunkan bangunan yang semisalnya di surga.” (HR. Bukhari dan Muslim, dari ‘Utsman bin ‘Affan) Semoga Allah memberi limpahan pahala bagi yang siap membantu dakwah ilallah ini. Laporan donasi renovasi masjid dapat dilihat di sini. — Pimpinan Pesantren Darush Sholihin Muhammad Abduh Tuasikal, MSc   DarushSholihin.com Info Rumaysho.Com Tagsrenovasi masjid

Sifat Shalat Nabi (16): Menggerakkan Jari Telunjuk Saat Tasyahud

Bagaimana hukum menggerak-gerakkan jari telunjuk ketika tasyahud? Apakah disunnahkan? Berikut tinjauan kami berdasarkan pendapat dalam madzhab Syafi’i. Imam Nawawi berkata, “Apakah jari telunjuk digerak-gerakkan ketika berisyarat? Dalam madzhab Syafi’i ada beberapa pendapat. Inilah pendapat terkuat dalam madzhab Syafi’i dan tidak terjadi perselisihan kuat dalam madzhab itu sendiri, pendapat ini pun menjadi pendapat mayoritas ulama, isyarat jari tersebut tidak digerak-gerakkan. Seandainya digerakkan, hukumnya makruh, namun tidak membatalkan shalat karena gerakannya sedikit. Pendapat kedua dalam madzhab Syafi’i lainnya, menggerakkan jari itu diharamkan. Jika digerakkan shalatnya tidak batal karena gerakannya sedikit. Sedangkan ada pendapat lainnya yang menyatakan bahwa haram digerak-gerakkan, akibatnya membuat shalat batal. Namun pendapat terakhir ini adalah pendapat yang syadz (nyleneh) dan lemah. Pendapat ketiga dalam madzhab Syafi’i yang dikemukakan oleh Abu Hamid dan Al Bandanijiy, juga Al Qodhi Abu Thoyyib, menggerakkan jari itu dihukumi sunnah. Mereka berdalil dengan hadits Wail bin Hujr di mana ia menceritakan mengenai tata cara (sifat) shalat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau meletakkan kedua tangannya ketika tasyahud, lalu Wail berkata, ثم رفع أصبعه فرأيته يحركها يدعو بها “Beliau mengangkat jarinya. Aku lihat beliau menggerak-gerakkan jarinya dan berdoa dengannya.” Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al Baihaqi dengan sanad shahih. Imam Al Baihaqi berkata, يحتمل أن يكون المراد بالتحريك الاشارة بها لا تكرير تحريكها فيكون موافقا لرواية ابن الزبير “Boleh jadi yang dimaksud dengan “yuharrikuha (menggerak-gerakkan jari)” adalah hanya berisyarat dengannya, bukan yang dimaksud adalah menggerak-gerakkan jari berulang kali. Sehingga jika dimaknai seperti ini maka jadi sinkronlah dengan riwayat Ibnu Az Zubair. ” Disebutkan pula dengan sanad yang shahih dari Ibnuz Zubair radhiyallahu ‘anhuma bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam berisyarat dengan jarinya ketika berdoa namun beliau tidak menggerakkan jarinya. Riwayat tersebut disebutkan dalam sunan Abi Daud dengan sanad shahih. Adapun hadits dari Ibnu ‘Umar dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menyatakan bahwa menggerak-gerakkan jari dapat mengusir setan, hadits tersebut tidaklah shahih. Al Baihaqi menyatakan bahwa Al Waqidi bersendirian dan ia adalah perawi yang dhaif (lemah). (Al Majmu’, 3: 301-302). Masalah menggerakkan jari tersebut ada beda pendapat.   Baca juga: Hukum Menggerak-Gerakkan Jari Telunjuk Saat Tasyahud (Tinjauan Haditsnya)   Semoga manfaat.   Referensi: Al Majmu’ Syarh Al Muhaddzab lisy Syairozi, Yahya bin Syarf An Nawawi, tahqiq: Muhammad Najib Al Muthi’i, terbitan Dar ‘Alamil Kutub, cetakan kedua, tahun 1427 H. — Disusun di malam hari di Pesantren DS, 18 Syawal 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Telah hadir tiga buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc: 1- “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang”  (Rp.30.000), 2- “Panduan Mudah Tentang Zakat” (Rp.20.000,-), 3- Buku Saku “10 Pelebur Dosa” (Rp.6.000,-), semuanya terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta (biaya belum termasuk ongkos kirim). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: nama buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagscara shalat cara tasyahud duduk tasyahud tasyahud akhir tasyahud awal

Sifat Shalat Nabi (16): Menggerakkan Jari Telunjuk Saat Tasyahud

Bagaimana hukum menggerak-gerakkan jari telunjuk ketika tasyahud? Apakah disunnahkan? Berikut tinjauan kami berdasarkan pendapat dalam madzhab Syafi’i. Imam Nawawi berkata, “Apakah jari telunjuk digerak-gerakkan ketika berisyarat? Dalam madzhab Syafi’i ada beberapa pendapat. Inilah pendapat terkuat dalam madzhab Syafi’i dan tidak terjadi perselisihan kuat dalam madzhab itu sendiri, pendapat ini pun menjadi pendapat mayoritas ulama, isyarat jari tersebut tidak digerak-gerakkan. Seandainya digerakkan, hukumnya makruh, namun tidak membatalkan shalat karena gerakannya sedikit. Pendapat kedua dalam madzhab Syafi’i lainnya, menggerakkan jari itu diharamkan. Jika digerakkan shalatnya tidak batal karena gerakannya sedikit. Sedangkan ada pendapat lainnya yang menyatakan bahwa haram digerak-gerakkan, akibatnya membuat shalat batal. Namun pendapat terakhir ini adalah pendapat yang syadz (nyleneh) dan lemah. Pendapat ketiga dalam madzhab Syafi’i yang dikemukakan oleh Abu Hamid dan Al Bandanijiy, juga Al Qodhi Abu Thoyyib, menggerakkan jari itu dihukumi sunnah. Mereka berdalil dengan hadits Wail bin Hujr di mana ia menceritakan mengenai tata cara (sifat) shalat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau meletakkan kedua tangannya ketika tasyahud, lalu Wail berkata, ثم رفع أصبعه فرأيته يحركها يدعو بها “Beliau mengangkat jarinya. Aku lihat beliau menggerak-gerakkan jarinya dan berdoa dengannya.” Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al Baihaqi dengan sanad shahih. Imam Al Baihaqi berkata, يحتمل أن يكون المراد بالتحريك الاشارة بها لا تكرير تحريكها فيكون موافقا لرواية ابن الزبير “Boleh jadi yang dimaksud dengan “yuharrikuha (menggerak-gerakkan jari)” adalah hanya berisyarat dengannya, bukan yang dimaksud adalah menggerak-gerakkan jari berulang kali. Sehingga jika dimaknai seperti ini maka jadi sinkronlah dengan riwayat Ibnu Az Zubair. ” Disebutkan pula dengan sanad yang shahih dari Ibnuz Zubair radhiyallahu ‘anhuma bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam berisyarat dengan jarinya ketika berdoa namun beliau tidak menggerakkan jarinya. Riwayat tersebut disebutkan dalam sunan Abi Daud dengan sanad shahih. Adapun hadits dari Ibnu ‘Umar dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menyatakan bahwa menggerak-gerakkan jari dapat mengusir setan, hadits tersebut tidaklah shahih. Al Baihaqi menyatakan bahwa Al Waqidi bersendirian dan ia adalah perawi yang dhaif (lemah). (Al Majmu’, 3: 301-302). Masalah menggerakkan jari tersebut ada beda pendapat.   Baca juga: Hukum Menggerak-Gerakkan Jari Telunjuk Saat Tasyahud (Tinjauan Haditsnya)   Semoga manfaat.   Referensi: Al Majmu’ Syarh Al Muhaddzab lisy Syairozi, Yahya bin Syarf An Nawawi, tahqiq: Muhammad Najib Al Muthi’i, terbitan Dar ‘Alamil Kutub, cetakan kedua, tahun 1427 H. — Disusun di malam hari di Pesantren DS, 18 Syawal 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Telah hadir tiga buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc: 1- “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang”  (Rp.30.000), 2- “Panduan Mudah Tentang Zakat” (Rp.20.000,-), 3- Buku Saku “10 Pelebur Dosa” (Rp.6.000,-), semuanya terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta (biaya belum termasuk ongkos kirim). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: nama buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagscara shalat cara tasyahud duduk tasyahud tasyahud akhir tasyahud awal
Bagaimana hukum menggerak-gerakkan jari telunjuk ketika tasyahud? Apakah disunnahkan? Berikut tinjauan kami berdasarkan pendapat dalam madzhab Syafi’i. Imam Nawawi berkata, “Apakah jari telunjuk digerak-gerakkan ketika berisyarat? Dalam madzhab Syafi’i ada beberapa pendapat. Inilah pendapat terkuat dalam madzhab Syafi’i dan tidak terjadi perselisihan kuat dalam madzhab itu sendiri, pendapat ini pun menjadi pendapat mayoritas ulama, isyarat jari tersebut tidak digerak-gerakkan. Seandainya digerakkan, hukumnya makruh, namun tidak membatalkan shalat karena gerakannya sedikit. Pendapat kedua dalam madzhab Syafi’i lainnya, menggerakkan jari itu diharamkan. Jika digerakkan shalatnya tidak batal karena gerakannya sedikit. Sedangkan ada pendapat lainnya yang menyatakan bahwa haram digerak-gerakkan, akibatnya membuat shalat batal. Namun pendapat terakhir ini adalah pendapat yang syadz (nyleneh) dan lemah. Pendapat ketiga dalam madzhab Syafi’i yang dikemukakan oleh Abu Hamid dan Al Bandanijiy, juga Al Qodhi Abu Thoyyib, menggerakkan jari itu dihukumi sunnah. Mereka berdalil dengan hadits Wail bin Hujr di mana ia menceritakan mengenai tata cara (sifat) shalat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau meletakkan kedua tangannya ketika tasyahud, lalu Wail berkata, ثم رفع أصبعه فرأيته يحركها يدعو بها “Beliau mengangkat jarinya. Aku lihat beliau menggerak-gerakkan jarinya dan berdoa dengannya.” Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al Baihaqi dengan sanad shahih. Imam Al Baihaqi berkata, يحتمل أن يكون المراد بالتحريك الاشارة بها لا تكرير تحريكها فيكون موافقا لرواية ابن الزبير “Boleh jadi yang dimaksud dengan “yuharrikuha (menggerak-gerakkan jari)” adalah hanya berisyarat dengannya, bukan yang dimaksud adalah menggerak-gerakkan jari berulang kali. Sehingga jika dimaknai seperti ini maka jadi sinkronlah dengan riwayat Ibnu Az Zubair. ” Disebutkan pula dengan sanad yang shahih dari Ibnuz Zubair radhiyallahu ‘anhuma bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam berisyarat dengan jarinya ketika berdoa namun beliau tidak menggerakkan jarinya. Riwayat tersebut disebutkan dalam sunan Abi Daud dengan sanad shahih. Adapun hadits dari Ibnu ‘Umar dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menyatakan bahwa menggerak-gerakkan jari dapat mengusir setan, hadits tersebut tidaklah shahih. Al Baihaqi menyatakan bahwa Al Waqidi bersendirian dan ia adalah perawi yang dhaif (lemah). (Al Majmu’, 3: 301-302). Masalah menggerakkan jari tersebut ada beda pendapat.   Baca juga: Hukum Menggerak-Gerakkan Jari Telunjuk Saat Tasyahud (Tinjauan Haditsnya)   Semoga manfaat.   Referensi: Al Majmu’ Syarh Al Muhaddzab lisy Syairozi, Yahya bin Syarf An Nawawi, tahqiq: Muhammad Najib Al Muthi’i, terbitan Dar ‘Alamil Kutub, cetakan kedua, tahun 1427 H. — Disusun di malam hari di Pesantren DS, 18 Syawal 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Telah hadir tiga buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc: 1- “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang”  (Rp.30.000), 2- “Panduan Mudah Tentang Zakat” (Rp.20.000,-), 3- Buku Saku “10 Pelebur Dosa” (Rp.6.000,-), semuanya terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta (biaya belum termasuk ongkos kirim). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: nama buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagscara shalat cara tasyahud duduk tasyahud tasyahud akhir tasyahud awal


Bagaimana hukum menggerak-gerakkan jari telunjuk ketika tasyahud? Apakah disunnahkan? Berikut tinjauan kami berdasarkan pendapat dalam madzhab Syafi’i. Imam Nawawi berkata, “Apakah jari telunjuk digerak-gerakkan ketika berisyarat? Dalam madzhab Syafi’i ada beberapa pendapat. Inilah pendapat terkuat dalam madzhab Syafi’i dan tidak terjadi perselisihan kuat dalam madzhab itu sendiri, pendapat ini pun menjadi pendapat mayoritas ulama, isyarat jari tersebut tidak digerak-gerakkan. Seandainya digerakkan, hukumnya makruh, namun tidak membatalkan shalat karena gerakannya sedikit. Pendapat kedua dalam madzhab Syafi’i lainnya, menggerakkan jari itu diharamkan. Jika digerakkan shalatnya tidak batal karena gerakannya sedikit. Sedangkan ada pendapat lainnya yang menyatakan bahwa haram digerak-gerakkan, akibatnya membuat shalat batal. Namun pendapat terakhir ini adalah pendapat yang syadz (nyleneh) dan lemah. Pendapat ketiga dalam madzhab Syafi’i yang dikemukakan oleh Abu Hamid dan Al Bandanijiy, juga Al Qodhi Abu Thoyyib, menggerakkan jari itu dihukumi sunnah. Mereka berdalil dengan hadits Wail bin Hujr di mana ia menceritakan mengenai tata cara (sifat) shalat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau meletakkan kedua tangannya ketika tasyahud, lalu Wail berkata, ثم رفع أصبعه فرأيته يحركها يدعو بها “Beliau mengangkat jarinya. Aku lihat beliau menggerak-gerakkan jarinya dan berdoa dengannya.” Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al Baihaqi dengan sanad shahih. Imam Al Baihaqi berkata, يحتمل أن يكون المراد بالتحريك الاشارة بها لا تكرير تحريكها فيكون موافقا لرواية ابن الزبير “Boleh jadi yang dimaksud dengan “yuharrikuha (menggerak-gerakkan jari)” adalah hanya berisyarat dengannya, bukan yang dimaksud adalah menggerak-gerakkan jari berulang kali. Sehingga jika dimaknai seperti ini maka jadi sinkronlah dengan riwayat Ibnu Az Zubair. ” Disebutkan pula dengan sanad yang shahih dari Ibnuz Zubair radhiyallahu ‘anhuma bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam berisyarat dengan jarinya ketika berdoa namun beliau tidak menggerakkan jarinya. Riwayat tersebut disebutkan dalam sunan Abi Daud dengan sanad shahih. Adapun hadits dari Ibnu ‘Umar dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menyatakan bahwa menggerak-gerakkan jari dapat mengusir setan, hadits tersebut tidaklah shahih. Al Baihaqi menyatakan bahwa Al Waqidi bersendirian dan ia adalah perawi yang dhaif (lemah). (Al Majmu’, 3: 301-302). Masalah menggerakkan jari tersebut ada beda pendapat.   Baca juga: Hukum Menggerak-Gerakkan Jari Telunjuk Saat Tasyahud (Tinjauan Haditsnya)   Semoga manfaat.   Referensi: Al Majmu’ Syarh Al Muhaddzab lisy Syairozi, Yahya bin Syarf An Nawawi, tahqiq: Muhammad Najib Al Muthi’i, terbitan Dar ‘Alamil Kutub, cetakan kedua, tahun 1427 H. — Disusun di malam hari di Pesantren DS, 18 Syawal 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom — Telah hadir tiga buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc: 1- “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang”  (Rp.30.000), 2- “Panduan Mudah Tentang Zakat” (Rp.20.000,-), 3- Buku Saku “10 Pelebur Dosa” (Rp.6.000,-), semuanya terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta (biaya belum termasuk ongkos kirim). Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: nama buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Tagscara shalat cara tasyahud duduk tasyahud tasyahud akhir tasyahud awal
Prev     Next