Haji Reguler Lebih Afdhol Daripada Haji Plus ?

Sebagian jamaah haji memahami ungkapan “Pahala Sesusi Dengan Kadar Kesulitan”, dengan menganggap bahwa kepayahan dalam beribadah haji (atau ibadah apapun secara umum) memang dituntut dalam syari’at agar pahala semakin banyak.Karenanya ada diantara mereka yang “sengaja” berhaji jalan kaki misalnya tanpa mau mengikuti “pelayanan biro haji”?!, atau ada yang sengaja melakukan haji ifrod karena anggapan haji ifrod lebih berat pelaksanaannya maka itu lebih baik?!.Bahkan ada yang berkata haji regular lebih afdhol daripada haji plus, karena haji reguler lebih repot dan lebih banyak jalannya !!Apakah benar demikian??Kemudahan Merupakan Tujuan Syari’at          Tidak diragukan bahwa diantara tujuan (maqosid) As-Syari’ah adalah menghilangkan kesulitan dari para mukallaf. Allah berfirman :يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَAllah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. (QS Al-Baqoroh : 185) مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍAllah tidak hendak menyulitkan kamu (QS Al-Maidah : 6)وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍDan Allah sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan. (QS Al-Haaj : 78)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallah juga bersabda dalam hadits-haditsnya :إِنَّ اللَّه يُحِبُّ أَنْ تُؤْتَى رُخَصُهُ كَمَا يُحِبُّ أَنْ تُتْرَكَ مَعْصِيَتُهُ“Sesungguhnya Allah suka untuk diambil rukhsoh (keringanan dariNya) sebagaimana Allah suka untuk ditinggalkan kemaksiatan kepadaNya” (HR Ahmad nno 5866, Ibnu Khuzaimah dalam Sahihnya no 2027, dari hadits Ibnu Umar –semoga Allah meridhoinya-)إِنَّ اللهَ يُحِبُّ أنْ تُؤْتَى رُخَصُهُ، كَمَا يُحِبُّ أنْ تُؤْتَى عَزَائِمُهُ“Sesungguhnya Allah suka untuk dikerjakan keringanan-keringanan dariNya sebagaimana Allah suka jika dikerjakan ‘azaaimNya (hukum-hukum asal sebelum ada keringanan)” (HR Ibnu Hibban dalam Shahihnya no 354, dari hadits Ibnu Abbas –semoga Allah meridhoinya-)إِنَّ هَذَا الدِّينَ يُسْرٌ وَلَنْ يُشَادَّ الدِّينَ أَحَدٌ إِلَّا غَلَبَهُ“Sesungguhnya agama ini mudah, maka tidak seorangpun yang menyulitkan agama ini kecuali terkalahkan” (HR Al-Bukhari no 39)Karenanya Aisyah –semoga Allah meridhoinya- berkata :ما خُيِّرَ رسولُ اللهِ – صلى الله عليه وسلم – بَيْنَ أَمْرَيْنِ قَطُّ إلا أَخَذَ (وفي روايةٍ: اختار) أَيسَرَهُمَا؛ مَا لَمْ يَكُنْ إِثْماً، فَإِنْ كانَ إِثْمًا؛ كانَ أَبْعَدَ النَّاسِ مِنْهُ“Tidaklah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam diberi pilihan diantara dua perkara kecuali ia memilih yang paling ringan dari keduanya selama bukan dosa, kalau dosa maka beliau adalah orang yang paling menjauhi” (HR Al-Bukhari no 3560)Karenanya ada amalan-amalan yang ringan akan tetapi pahalanya besar, contohnya :Dzikir yang dalam hadits :كَلِمَتَانِ خَفِيْفَتَانِ عَلَى اللِّسَانِ ثَقِيْلَتَانِ فِي الْمِيْزَانِ حَبِيْبَتَانِ إِلَى الرَّحْمَنِ سُبْحَانَ اللهِ وَبِحَمْدِهِ سُبْحَانَ اللهِ الْعَظِيْمِ“Dua kalimat yang ringan di lisan, berat di timbangan, dicintai oleh Ar-Rahman : سُبْحَانَ اللهِ وَبِحَمْدِهِ سُبْحَانَ اللهِ الْعَظِيْمِ “ (HR Al-Bukhari no 6682 dan Muslim no 2694)Bahkan bisa jadi amalan yang ringan mengalahkan amalan yang berat, contoh :–         Mengqoshor sholat bagi musafir lebih afdhol daripada jika dia menyempurnakannya 4 rakaat–         Sholat berjama’ah sekali lebih baik daripada sholat sendirian di rumah 25 atau 27 kali (yang tentu lebih berat)–         Meringankan (mempercepat) sholat 2 raka’at qobliah subuh lebih baik daripada memperpanjangnya, karena demikianlah sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.–         Sholat ‘ied lebih afdhol daripada sholat gerhana, padahal sholat gerhana lebih berat dan lebih banyak pekerjaannya. Hal ini karena waktu sholat ‘ied lebih mulia dan telah ditentukan waktunya, sehingga seperti sholat wajib. Berbeda dengan sholat gerhana yang tidak tertentu waktunya. (Lihat Al-Mantsuur fi Al-Qowa’id Al-Fiqhiyah karya Az-Zarkasyi 2/415-419)–         Dzikir Laa ilaaha illaallahu lebih afdhol dari pada memindahkan gangguan dari jalan sebagaimana disebutkan dalam hadits : الإِيْمَانُ بِضْعٌ وَسَبْعُوْنَ أَوْ بِضْعٌ وَسِتُّوْنَ شُعْبَةً فَأَفْضَلُهَا قَوْلُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَدْنَاهَا إِمَاطَةُ الأَذَى عَنِ الطَّرِيْقِ وَالْحَيَاءُ شُعْبَةٌ مِنَ الإِيْمَانِ (Iman itu tujuh puluh sekian atau enam puluh sekian cabang, yang paling afdhol adalah perkataan Laa ilaaha illaallahu, dan yang paling rendah adalah menghilangkan gangguan dari jalan, dan rasa malu adalah salah satu dari cabang keimanan) (HR Muslim no 35)–         Haji tamattu’ lebih afdhol dari pada haji ifrod, padahal pelaksanaan haji ifrod lebih sulit jika ditinjau dari sang haji tidak boleh bertahallul sehingga tidak bisa berpakaian biasa, dan tidak bisa berhubungan dengan istri hingga ia selesai dari tahallul tsani dalam hajinya. Berbeda dengan haja tamattu’, setelah sang haji berumroh maka ia boleh kembali memakai pakaian biasa dan boleh berhubungan dengan istrinya.Demikian juga telah datang dalil-dalil yang melarang untuk menyulitkan diri dalam beribadahعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ : أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- لَمَّا بَلَغَهُ أَنَّ أُخْتَ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ نَذَرَتْ أَنْ تَحُجَّ مَاشِيَةً قَالَ : « إِنَّ اللَّهَ لَغَنِىٌّ عَنْ نَذْرِهَا مُرْهَا فَلْتَرْكَبْ »Dari Ibnu Abbas bahwasanya sampai kabar kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwasanya saudari Uqbah bin ‘Amir telah bernadzar untuk berhaji dengan berjalan kaki, maka Nabi berkata : “Sesungguhnya Allah tidak butuh dengan nadzarnya, perintahkan dia untuk naik kendaraan” (HR Abu Dawud no 3299)Dalam riwayat Ahmad (no 17291)مُرْهَا فَلْتَرْكَبْ فَإِنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ عَنْ تَعْذِيْبِ أُخْتِكَ نَفْسَهَا لَغَنْيٌّ“Perintah dia agar naik kendaraan, karena sesungguhnya Allah tidak butuh dengan sikap saudarimu yang menyiksa dirinya” Kesulitan Yang Menambah Pahala          Kesulitan bukanlah perkara yang dikehendaki oleh syari’at. Maka jika ada seseorang yang berkata, dari pada saya naik pesawat lebih baik saya naik haji dengan naik bus, karena hal ini lebih sulit dan lebih banyak pahalanya. Atau ada yang berkata, “Lebih baik saya jalan kaki dari pada naik bus, karena ini lebih sulit dan lebih banyak pahalanya”. Tentu kita katakan hal ini tidaklah dibenarkan. Telah lalu hadits tentang saudari Uqbah bin Amir yang diperintahkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berhaji dengan naik tunggangan. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sendiri berhaji dengan naik onta.Adapun kesulitan yang tidak bisa terpisahkan dari ibadah maka hal ini mendatangkan pahala. Sebagai contoh seorang yang hendak melempar jamarot tatkala haji maka mau tidak mau ia harus berjalan dengan jarak yang jauh, yang terkadang berada di bawah terik matahari, akan tetapi ini semua mendatangkan pahala. Semakin tinggi tingkat kesulitan –yang tidak bisa dihindari- maka semakin tinggi pula pahalanya. Inilah maksud Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tatkala berkata kepada Aisyah tatkala Aisyah berkata kepada beliau يَا رَسُوْلَ اللهِ يَصْدُرُ النَّاسُ بِنُسُكَيْنِ وَأَصْدُرُ بِنُسُكٍ وَاحِدٍ“Wahai Rasulullah, orang-orang pulang dengan membawa dua nusuk (haji dan umroh) sementara aku pulang dengan membawa satu nusuk saja (haji saja)?”Maka Nabi berkata kepadanya :انْتَظِرِي فإذَا طَهُرْتِ فاخْرُجِي إلَى التَّنْعِيمِ فأهِلِّي ثُمَّ ائتِينَا بِمَكَانِ كذَا وكَذَا ولَكِنَّهَا عَلَى قَدْرِ نَفَقَتِكِ أوْ نَصَبكِ“Tunggulah, jika engkau telah suci maka keluarlah menuju Tan’im lalu bertalbiahlah (umroh) dari sana, kemudian temui kami di tempat ini dan itu, akan tetapi ganjaran umroh itu berdasarkan ukuran nafkahmu atau keletihanmu” (HR Al-Bukhari no 1787 dan Muslim no 1211)Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahulloh berkataومما ينبغي أن يُعرف أن الله ليس رضاه أو محبته في مجرد عذاب النفس وحملها على المشاق، حتى يكون العمل كل ما كان أشق كان أفضل، كما يحسب كثير من الجهال أن الأجر على قدر المشقة في كل شيء، لا! ولكن الأجر على قدر منفعة العمل ومصلحته وفائدته، وعلى قدر طاعة أمر الله ورسوله؛ فأي العملين كان أحسن وصاحبه أطوع وأتبع كان أفضل، فإن الأعمال لا تتفاضل بالكثرة، وإنما تتفاضل بما يحصل في القلوب حال العمل… وأصل ذلك أن يعلم العبد أن الله لم يأمرنا إلا بما فيه صلاحنا، ولم ينهنا إلا عما فيه فسادنا، ولهذا يثني الله على العمل الصالح، ويأمر بالصلاح والإصلاح وينهى عن الفساد…فالله سبحانه … أمرنا بالأعمال الصالحة لما فيها من المنفعة والصلاح لنا، وقد لا تحصل هذه الأعمال إلا بمشقة؛ كالجهاد، والحج، والأمر بالمعروف، والنهي عن المنكر، وطلب العلم؛ فيحتمل تلك المشقة ويثاب عليها لما يعقبه من المنفعة“Diantara perkara yang harus diketahui bahwa sesungguhnya keridhoan dan cinta Allah tidak terletak pada sebatas menyusahkan diri, dan membawanya kepada perkara-perkara yang sulit, hingga suatu amalan semakin berat semakin afdhol, sebagaimana yang disangka oleh banyak orang jahil bahwa pahala itu disesuaikan dengan kadar kesulitan pada segala sesuatu.Tidak demikian! Akan tetapi pahala itu sesuai dengan besar kecilnya manfaat, mashlahat dan faidah amal, juga sesuai dengan ketaatan ia kepada Allah dan Rasul-Nya. Maka mana diantara dua amal ada yang paling baik, dan pelakunya paling taat dan mengikuti (sunnah) maka amal itulah yang paling utama, karena amalan itu tidak berbeda-beda derajatnya hanya dari sisi kuantitas saja, namun berbeda-beda sesuai kondisi hatinya tatkala beramal…”“Dan landasan hal ini adalah seorang hamba hendaknya mengetahui bahwasanya Allah tidaklah memerintahkan kita kecuali dengan perkara yang mendatangkan kebaikan bagi kita, dan tidaklah Allah melarang kita kecuali dari perkara yang mendatangkan kerusakan kepada kita…Allah memerintahkan untuk beramal sholeh karena ada manfaat dan kebaikan bagi kita. Dan terkadang amal-amal sholeh tersebut tidak bisa terlaksanakan kecuali dengan kesulitan, seperti jihad, haji, beramar ma’ruf, bernahi munkar, dan menuntut ilmu. Maka kesulitan tersebut dijalani dan diberi ganjaran karena kesulitan tersebut mendatangkan manfaat…” (Majmu’ fataawa 25/281-282) Peringatan :Telah datang beberapa hadits yang menjelaskan bahwasanya berjalan untuk melaksanakan sebagian ibadah lebih baik dari pada berkendaraan. Seperti berjalan untuk melaksanakan sholat jama’ah. Dari Ubay bin Ka’ab ia berkata :كَانَ رجل لَا أعلم رجلا أبعد من الْمَسْجِد مِنْهُ وَكَانَ لَا تخطئه صَلَاة فَقيل لَهُ لَو اشْتريت حمارا تركبه فِي الظلماء وَفِي الرمضاء قَالَ مَا يسرني أَن منزلي إِلَى جنب الْمَسْجِد إِنِّي أُرِيد أَن يكْتب لي ممشاي إِلَى الْمَسْجِد ورجوعي إِلَى أَهلِي فَقَالَ رَسُول الله صلى الله عَلَيْهِ وَسلم قد جمع الله لَك ذَلِك كُله“Ada seseorang yang paling jauh tinggalnya dari mesjid, dan ia tidak pernah ketinggalan sholat (berjama’ah). Maka dikatakan kepadanya : “Bagaimana kalau engkau membeli seekor himar (keledai) untuk kau tunggangi tatkala melintas kegelapan dan tanah yang panas?”. Ia berkata, “Aku tidak suka jika tempat tinggalku di dekat mesjid, aku suka jika dicatat bagiku langkahku ke mesjid dan langkah kembaliku dari mesjid ke rumahku”. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Sungguh Allah telah mengumpulkan itu semua untukmu” (HR Muslim no 663)Lihatlah sahabat ini telah terpatri dalam dirinya bahwasanya berjalan ke mesjid lebih besar pahalanya daripada mengendarai tunggangan. Dan hal ini telah dibenarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.Hal ini sebagaimana berjalan menuju sholat jum’at. Dalam hadits Aus Ats-Tsaqofi, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :من غسَّل يَوْم الْجُمُعَة واغتسل ثمَّ بكر وابتكر وَمَشى وَلم يركب ودنا من الإِمَام واستمع وَلم يلغ كَانَ لَهُ بِكُل خطْوَة عمل سنة: أجر صيامها وقيامها“Barangsiapa yang menjadikan istrinya mandi (yaitu berhubungan dengan istrinya) pada hari jum’at, lalu ia mandi lalu bersegera menuju masjid dan berjalan tidak berkendaraan, dan dekat dengan imam, dan mendengar serta tidak berbuat sia-sia maka bagi dia untuk setiap langkahnya amalan selama setahun, pahala puasa dan sholat malamnya” (HR Ahmad, Abu Dawud, An-Nasai, Ibnu Maajah)Hal ini menunjukkan bahwa disunnahkan untuk berjalan kaki dalam melaksanakan sebagian ibadah seperti sholat berjama’ah.Apakah hal ini bisa diqiaskan dengan ibadah-ibadah yang lain seperti haji?Terlebih lagi datang atsar-atsar dari sebagian salaf yang sengaja untuk berhaji dengan berjalan kaki.Pendapat yang lebih hati-hati kita tidak mengatakan berjalan kaki sunnah kecuali pada perkara-perkara yang ada dalilnya secara khusus.Adapun yang dilakukan oleh “sebagian” salaf, maka hal itu bukanlah dalil, terlebih lagi yang melakukan hanyalah sebagian salaf. Namun kita bawakan kepada bahwasanya jalan kaki tersebut bagi mereka tidak terlalu sulit menurut ukuran mereka. Karena kalau sampai merepotkan dengan berat, terlebih lagi bisa mengorbankan kemaslahatan-kemaslahatan yang lain maka tentulah tidak disyari’atkan. Terlebih lagi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berhaji dengan mengendarai tunggangan onta. Dan apa yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ini adalah yang terbaik. Demikian juga telah lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang saudari Uqbah bin ‘Amir yang bernadzar hendak berhaji jalan kaki, dan Nabi memerintahkannya untuk berhaji dengan mengendarai tunggangan.Kesimpulan :          Tidak bisa dikatakan secara mutlak bahwa haji reguler lebih afdhol dan lebih mabrur daripada haji plus, meskipun memang secara kenyataan bahwa haji reguler lebih repot dan lebih letih serta lebih banyak jalan kakinya, tidak sebagaimana haji plus. Akan tetapi meskipun haji reguler lebih banyak “letih”nya, akan tetapi haji plus lebih banyak infaqnya. Dan dalam hadits Aisyah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepadanya :ولَكِنَّهَا عَلَى قَدْرِ نَفَقَتِكِ أوْ نَصَبكِ“Akan tetapi pahalanya sesuai dengan kadar nafkahmu/biayamu dan letihmu”Tentu haji plus bayarnya lebih mahal, dan ini tentu biaya yang dikeluarkan dalam rangka menjalankan perintah Allah. Maka masing-masing baik haji reguler atau haji plus telah melakukan perkara yang baik, maka tidak bisa dikatakan secara mutlak bahwa haji reguler lebih mabrur daripada haji plus, atau sebaliknya.Baik yang haji plus atau reguler hendaknya melaksanakan hajinya dengan sesuai sunnah dan penuh ketakwaan. Haji mabrur bisa diraih dengan haji plus ataupun haji reguler. Wallahu A’lam bishowaabKota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 22-01-1436 H / 15 November 2014 MAbu Abdil Muhsin Firandawww.firanda.com 

Haji Reguler Lebih Afdhol Daripada Haji Plus ?

Sebagian jamaah haji memahami ungkapan “Pahala Sesusi Dengan Kadar Kesulitan”, dengan menganggap bahwa kepayahan dalam beribadah haji (atau ibadah apapun secara umum) memang dituntut dalam syari’at agar pahala semakin banyak.Karenanya ada diantara mereka yang “sengaja” berhaji jalan kaki misalnya tanpa mau mengikuti “pelayanan biro haji”?!, atau ada yang sengaja melakukan haji ifrod karena anggapan haji ifrod lebih berat pelaksanaannya maka itu lebih baik?!.Bahkan ada yang berkata haji regular lebih afdhol daripada haji plus, karena haji reguler lebih repot dan lebih banyak jalannya !!Apakah benar demikian??Kemudahan Merupakan Tujuan Syari’at          Tidak diragukan bahwa diantara tujuan (maqosid) As-Syari’ah adalah menghilangkan kesulitan dari para mukallaf. Allah berfirman :يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَAllah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. (QS Al-Baqoroh : 185) مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍAllah tidak hendak menyulitkan kamu (QS Al-Maidah : 6)وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍDan Allah sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan. (QS Al-Haaj : 78)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallah juga bersabda dalam hadits-haditsnya :إِنَّ اللَّه يُحِبُّ أَنْ تُؤْتَى رُخَصُهُ كَمَا يُحِبُّ أَنْ تُتْرَكَ مَعْصِيَتُهُ“Sesungguhnya Allah suka untuk diambil rukhsoh (keringanan dariNya) sebagaimana Allah suka untuk ditinggalkan kemaksiatan kepadaNya” (HR Ahmad nno 5866, Ibnu Khuzaimah dalam Sahihnya no 2027, dari hadits Ibnu Umar –semoga Allah meridhoinya-)إِنَّ اللهَ يُحِبُّ أنْ تُؤْتَى رُخَصُهُ، كَمَا يُحِبُّ أنْ تُؤْتَى عَزَائِمُهُ“Sesungguhnya Allah suka untuk dikerjakan keringanan-keringanan dariNya sebagaimana Allah suka jika dikerjakan ‘azaaimNya (hukum-hukum asal sebelum ada keringanan)” (HR Ibnu Hibban dalam Shahihnya no 354, dari hadits Ibnu Abbas –semoga Allah meridhoinya-)إِنَّ هَذَا الدِّينَ يُسْرٌ وَلَنْ يُشَادَّ الدِّينَ أَحَدٌ إِلَّا غَلَبَهُ“Sesungguhnya agama ini mudah, maka tidak seorangpun yang menyulitkan agama ini kecuali terkalahkan” (HR Al-Bukhari no 39)Karenanya Aisyah –semoga Allah meridhoinya- berkata :ما خُيِّرَ رسولُ اللهِ – صلى الله عليه وسلم – بَيْنَ أَمْرَيْنِ قَطُّ إلا أَخَذَ (وفي روايةٍ: اختار) أَيسَرَهُمَا؛ مَا لَمْ يَكُنْ إِثْماً، فَإِنْ كانَ إِثْمًا؛ كانَ أَبْعَدَ النَّاسِ مِنْهُ“Tidaklah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam diberi pilihan diantara dua perkara kecuali ia memilih yang paling ringan dari keduanya selama bukan dosa, kalau dosa maka beliau adalah orang yang paling menjauhi” (HR Al-Bukhari no 3560)Karenanya ada amalan-amalan yang ringan akan tetapi pahalanya besar, contohnya :Dzikir yang dalam hadits :كَلِمَتَانِ خَفِيْفَتَانِ عَلَى اللِّسَانِ ثَقِيْلَتَانِ فِي الْمِيْزَانِ حَبِيْبَتَانِ إِلَى الرَّحْمَنِ سُبْحَانَ اللهِ وَبِحَمْدِهِ سُبْحَانَ اللهِ الْعَظِيْمِ“Dua kalimat yang ringan di lisan, berat di timbangan, dicintai oleh Ar-Rahman : سُبْحَانَ اللهِ وَبِحَمْدِهِ سُبْحَانَ اللهِ الْعَظِيْمِ “ (HR Al-Bukhari no 6682 dan Muslim no 2694)Bahkan bisa jadi amalan yang ringan mengalahkan amalan yang berat, contoh :–         Mengqoshor sholat bagi musafir lebih afdhol daripada jika dia menyempurnakannya 4 rakaat–         Sholat berjama’ah sekali lebih baik daripada sholat sendirian di rumah 25 atau 27 kali (yang tentu lebih berat)–         Meringankan (mempercepat) sholat 2 raka’at qobliah subuh lebih baik daripada memperpanjangnya, karena demikianlah sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.–         Sholat ‘ied lebih afdhol daripada sholat gerhana, padahal sholat gerhana lebih berat dan lebih banyak pekerjaannya. Hal ini karena waktu sholat ‘ied lebih mulia dan telah ditentukan waktunya, sehingga seperti sholat wajib. Berbeda dengan sholat gerhana yang tidak tertentu waktunya. (Lihat Al-Mantsuur fi Al-Qowa’id Al-Fiqhiyah karya Az-Zarkasyi 2/415-419)–         Dzikir Laa ilaaha illaallahu lebih afdhol dari pada memindahkan gangguan dari jalan sebagaimana disebutkan dalam hadits : الإِيْمَانُ بِضْعٌ وَسَبْعُوْنَ أَوْ بِضْعٌ وَسِتُّوْنَ شُعْبَةً فَأَفْضَلُهَا قَوْلُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَدْنَاهَا إِمَاطَةُ الأَذَى عَنِ الطَّرِيْقِ وَالْحَيَاءُ شُعْبَةٌ مِنَ الإِيْمَانِ (Iman itu tujuh puluh sekian atau enam puluh sekian cabang, yang paling afdhol adalah perkataan Laa ilaaha illaallahu, dan yang paling rendah adalah menghilangkan gangguan dari jalan, dan rasa malu adalah salah satu dari cabang keimanan) (HR Muslim no 35)–         Haji tamattu’ lebih afdhol dari pada haji ifrod, padahal pelaksanaan haji ifrod lebih sulit jika ditinjau dari sang haji tidak boleh bertahallul sehingga tidak bisa berpakaian biasa, dan tidak bisa berhubungan dengan istri hingga ia selesai dari tahallul tsani dalam hajinya. Berbeda dengan haja tamattu’, setelah sang haji berumroh maka ia boleh kembali memakai pakaian biasa dan boleh berhubungan dengan istrinya.Demikian juga telah datang dalil-dalil yang melarang untuk menyulitkan diri dalam beribadahعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ : أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- لَمَّا بَلَغَهُ أَنَّ أُخْتَ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ نَذَرَتْ أَنْ تَحُجَّ مَاشِيَةً قَالَ : « إِنَّ اللَّهَ لَغَنِىٌّ عَنْ نَذْرِهَا مُرْهَا فَلْتَرْكَبْ »Dari Ibnu Abbas bahwasanya sampai kabar kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwasanya saudari Uqbah bin ‘Amir telah bernadzar untuk berhaji dengan berjalan kaki, maka Nabi berkata : “Sesungguhnya Allah tidak butuh dengan nadzarnya, perintahkan dia untuk naik kendaraan” (HR Abu Dawud no 3299)Dalam riwayat Ahmad (no 17291)مُرْهَا فَلْتَرْكَبْ فَإِنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ عَنْ تَعْذِيْبِ أُخْتِكَ نَفْسَهَا لَغَنْيٌّ“Perintah dia agar naik kendaraan, karena sesungguhnya Allah tidak butuh dengan sikap saudarimu yang menyiksa dirinya” Kesulitan Yang Menambah Pahala          Kesulitan bukanlah perkara yang dikehendaki oleh syari’at. Maka jika ada seseorang yang berkata, dari pada saya naik pesawat lebih baik saya naik haji dengan naik bus, karena hal ini lebih sulit dan lebih banyak pahalanya. Atau ada yang berkata, “Lebih baik saya jalan kaki dari pada naik bus, karena ini lebih sulit dan lebih banyak pahalanya”. Tentu kita katakan hal ini tidaklah dibenarkan. Telah lalu hadits tentang saudari Uqbah bin Amir yang diperintahkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berhaji dengan naik tunggangan. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sendiri berhaji dengan naik onta.Adapun kesulitan yang tidak bisa terpisahkan dari ibadah maka hal ini mendatangkan pahala. Sebagai contoh seorang yang hendak melempar jamarot tatkala haji maka mau tidak mau ia harus berjalan dengan jarak yang jauh, yang terkadang berada di bawah terik matahari, akan tetapi ini semua mendatangkan pahala. Semakin tinggi tingkat kesulitan –yang tidak bisa dihindari- maka semakin tinggi pula pahalanya. Inilah maksud Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tatkala berkata kepada Aisyah tatkala Aisyah berkata kepada beliau يَا رَسُوْلَ اللهِ يَصْدُرُ النَّاسُ بِنُسُكَيْنِ وَأَصْدُرُ بِنُسُكٍ وَاحِدٍ“Wahai Rasulullah, orang-orang pulang dengan membawa dua nusuk (haji dan umroh) sementara aku pulang dengan membawa satu nusuk saja (haji saja)?”Maka Nabi berkata kepadanya :انْتَظِرِي فإذَا طَهُرْتِ فاخْرُجِي إلَى التَّنْعِيمِ فأهِلِّي ثُمَّ ائتِينَا بِمَكَانِ كذَا وكَذَا ولَكِنَّهَا عَلَى قَدْرِ نَفَقَتِكِ أوْ نَصَبكِ“Tunggulah, jika engkau telah suci maka keluarlah menuju Tan’im lalu bertalbiahlah (umroh) dari sana, kemudian temui kami di tempat ini dan itu, akan tetapi ganjaran umroh itu berdasarkan ukuran nafkahmu atau keletihanmu” (HR Al-Bukhari no 1787 dan Muslim no 1211)Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahulloh berkataومما ينبغي أن يُعرف أن الله ليس رضاه أو محبته في مجرد عذاب النفس وحملها على المشاق، حتى يكون العمل كل ما كان أشق كان أفضل، كما يحسب كثير من الجهال أن الأجر على قدر المشقة في كل شيء، لا! ولكن الأجر على قدر منفعة العمل ومصلحته وفائدته، وعلى قدر طاعة أمر الله ورسوله؛ فأي العملين كان أحسن وصاحبه أطوع وأتبع كان أفضل، فإن الأعمال لا تتفاضل بالكثرة، وإنما تتفاضل بما يحصل في القلوب حال العمل… وأصل ذلك أن يعلم العبد أن الله لم يأمرنا إلا بما فيه صلاحنا، ولم ينهنا إلا عما فيه فسادنا، ولهذا يثني الله على العمل الصالح، ويأمر بالصلاح والإصلاح وينهى عن الفساد…فالله سبحانه … أمرنا بالأعمال الصالحة لما فيها من المنفعة والصلاح لنا، وقد لا تحصل هذه الأعمال إلا بمشقة؛ كالجهاد، والحج، والأمر بالمعروف، والنهي عن المنكر، وطلب العلم؛ فيحتمل تلك المشقة ويثاب عليها لما يعقبه من المنفعة“Diantara perkara yang harus diketahui bahwa sesungguhnya keridhoan dan cinta Allah tidak terletak pada sebatas menyusahkan diri, dan membawanya kepada perkara-perkara yang sulit, hingga suatu amalan semakin berat semakin afdhol, sebagaimana yang disangka oleh banyak orang jahil bahwa pahala itu disesuaikan dengan kadar kesulitan pada segala sesuatu.Tidak demikian! Akan tetapi pahala itu sesuai dengan besar kecilnya manfaat, mashlahat dan faidah amal, juga sesuai dengan ketaatan ia kepada Allah dan Rasul-Nya. Maka mana diantara dua amal ada yang paling baik, dan pelakunya paling taat dan mengikuti (sunnah) maka amal itulah yang paling utama, karena amalan itu tidak berbeda-beda derajatnya hanya dari sisi kuantitas saja, namun berbeda-beda sesuai kondisi hatinya tatkala beramal…”“Dan landasan hal ini adalah seorang hamba hendaknya mengetahui bahwasanya Allah tidaklah memerintahkan kita kecuali dengan perkara yang mendatangkan kebaikan bagi kita, dan tidaklah Allah melarang kita kecuali dari perkara yang mendatangkan kerusakan kepada kita…Allah memerintahkan untuk beramal sholeh karena ada manfaat dan kebaikan bagi kita. Dan terkadang amal-amal sholeh tersebut tidak bisa terlaksanakan kecuali dengan kesulitan, seperti jihad, haji, beramar ma’ruf, bernahi munkar, dan menuntut ilmu. Maka kesulitan tersebut dijalani dan diberi ganjaran karena kesulitan tersebut mendatangkan manfaat…” (Majmu’ fataawa 25/281-282) Peringatan :Telah datang beberapa hadits yang menjelaskan bahwasanya berjalan untuk melaksanakan sebagian ibadah lebih baik dari pada berkendaraan. Seperti berjalan untuk melaksanakan sholat jama’ah. Dari Ubay bin Ka’ab ia berkata :كَانَ رجل لَا أعلم رجلا أبعد من الْمَسْجِد مِنْهُ وَكَانَ لَا تخطئه صَلَاة فَقيل لَهُ لَو اشْتريت حمارا تركبه فِي الظلماء وَفِي الرمضاء قَالَ مَا يسرني أَن منزلي إِلَى جنب الْمَسْجِد إِنِّي أُرِيد أَن يكْتب لي ممشاي إِلَى الْمَسْجِد ورجوعي إِلَى أَهلِي فَقَالَ رَسُول الله صلى الله عَلَيْهِ وَسلم قد جمع الله لَك ذَلِك كُله“Ada seseorang yang paling jauh tinggalnya dari mesjid, dan ia tidak pernah ketinggalan sholat (berjama’ah). Maka dikatakan kepadanya : “Bagaimana kalau engkau membeli seekor himar (keledai) untuk kau tunggangi tatkala melintas kegelapan dan tanah yang panas?”. Ia berkata, “Aku tidak suka jika tempat tinggalku di dekat mesjid, aku suka jika dicatat bagiku langkahku ke mesjid dan langkah kembaliku dari mesjid ke rumahku”. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Sungguh Allah telah mengumpulkan itu semua untukmu” (HR Muslim no 663)Lihatlah sahabat ini telah terpatri dalam dirinya bahwasanya berjalan ke mesjid lebih besar pahalanya daripada mengendarai tunggangan. Dan hal ini telah dibenarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.Hal ini sebagaimana berjalan menuju sholat jum’at. Dalam hadits Aus Ats-Tsaqofi, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :من غسَّل يَوْم الْجُمُعَة واغتسل ثمَّ بكر وابتكر وَمَشى وَلم يركب ودنا من الإِمَام واستمع وَلم يلغ كَانَ لَهُ بِكُل خطْوَة عمل سنة: أجر صيامها وقيامها“Barangsiapa yang menjadikan istrinya mandi (yaitu berhubungan dengan istrinya) pada hari jum’at, lalu ia mandi lalu bersegera menuju masjid dan berjalan tidak berkendaraan, dan dekat dengan imam, dan mendengar serta tidak berbuat sia-sia maka bagi dia untuk setiap langkahnya amalan selama setahun, pahala puasa dan sholat malamnya” (HR Ahmad, Abu Dawud, An-Nasai, Ibnu Maajah)Hal ini menunjukkan bahwa disunnahkan untuk berjalan kaki dalam melaksanakan sebagian ibadah seperti sholat berjama’ah.Apakah hal ini bisa diqiaskan dengan ibadah-ibadah yang lain seperti haji?Terlebih lagi datang atsar-atsar dari sebagian salaf yang sengaja untuk berhaji dengan berjalan kaki.Pendapat yang lebih hati-hati kita tidak mengatakan berjalan kaki sunnah kecuali pada perkara-perkara yang ada dalilnya secara khusus.Adapun yang dilakukan oleh “sebagian” salaf, maka hal itu bukanlah dalil, terlebih lagi yang melakukan hanyalah sebagian salaf. Namun kita bawakan kepada bahwasanya jalan kaki tersebut bagi mereka tidak terlalu sulit menurut ukuran mereka. Karena kalau sampai merepotkan dengan berat, terlebih lagi bisa mengorbankan kemaslahatan-kemaslahatan yang lain maka tentulah tidak disyari’atkan. Terlebih lagi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berhaji dengan mengendarai tunggangan onta. Dan apa yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ini adalah yang terbaik. Demikian juga telah lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang saudari Uqbah bin ‘Amir yang bernadzar hendak berhaji jalan kaki, dan Nabi memerintahkannya untuk berhaji dengan mengendarai tunggangan.Kesimpulan :          Tidak bisa dikatakan secara mutlak bahwa haji reguler lebih afdhol dan lebih mabrur daripada haji plus, meskipun memang secara kenyataan bahwa haji reguler lebih repot dan lebih letih serta lebih banyak jalan kakinya, tidak sebagaimana haji plus. Akan tetapi meskipun haji reguler lebih banyak “letih”nya, akan tetapi haji plus lebih banyak infaqnya. Dan dalam hadits Aisyah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepadanya :ولَكِنَّهَا عَلَى قَدْرِ نَفَقَتِكِ أوْ نَصَبكِ“Akan tetapi pahalanya sesuai dengan kadar nafkahmu/biayamu dan letihmu”Tentu haji plus bayarnya lebih mahal, dan ini tentu biaya yang dikeluarkan dalam rangka menjalankan perintah Allah. Maka masing-masing baik haji reguler atau haji plus telah melakukan perkara yang baik, maka tidak bisa dikatakan secara mutlak bahwa haji reguler lebih mabrur daripada haji plus, atau sebaliknya.Baik yang haji plus atau reguler hendaknya melaksanakan hajinya dengan sesuai sunnah dan penuh ketakwaan. Haji mabrur bisa diraih dengan haji plus ataupun haji reguler. Wallahu A’lam bishowaabKota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 22-01-1436 H / 15 November 2014 MAbu Abdil Muhsin Firandawww.firanda.com 
Sebagian jamaah haji memahami ungkapan “Pahala Sesusi Dengan Kadar Kesulitan”, dengan menganggap bahwa kepayahan dalam beribadah haji (atau ibadah apapun secara umum) memang dituntut dalam syari’at agar pahala semakin banyak.Karenanya ada diantara mereka yang “sengaja” berhaji jalan kaki misalnya tanpa mau mengikuti “pelayanan biro haji”?!, atau ada yang sengaja melakukan haji ifrod karena anggapan haji ifrod lebih berat pelaksanaannya maka itu lebih baik?!.Bahkan ada yang berkata haji regular lebih afdhol daripada haji plus, karena haji reguler lebih repot dan lebih banyak jalannya !!Apakah benar demikian??Kemudahan Merupakan Tujuan Syari’at          Tidak diragukan bahwa diantara tujuan (maqosid) As-Syari’ah adalah menghilangkan kesulitan dari para mukallaf. Allah berfirman :يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَAllah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. (QS Al-Baqoroh : 185) مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍAllah tidak hendak menyulitkan kamu (QS Al-Maidah : 6)وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍDan Allah sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan. (QS Al-Haaj : 78)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallah juga bersabda dalam hadits-haditsnya :إِنَّ اللَّه يُحِبُّ أَنْ تُؤْتَى رُخَصُهُ كَمَا يُحِبُّ أَنْ تُتْرَكَ مَعْصِيَتُهُ“Sesungguhnya Allah suka untuk diambil rukhsoh (keringanan dariNya) sebagaimana Allah suka untuk ditinggalkan kemaksiatan kepadaNya” (HR Ahmad nno 5866, Ibnu Khuzaimah dalam Sahihnya no 2027, dari hadits Ibnu Umar –semoga Allah meridhoinya-)إِنَّ اللهَ يُحِبُّ أنْ تُؤْتَى رُخَصُهُ، كَمَا يُحِبُّ أنْ تُؤْتَى عَزَائِمُهُ“Sesungguhnya Allah suka untuk dikerjakan keringanan-keringanan dariNya sebagaimana Allah suka jika dikerjakan ‘azaaimNya (hukum-hukum asal sebelum ada keringanan)” (HR Ibnu Hibban dalam Shahihnya no 354, dari hadits Ibnu Abbas –semoga Allah meridhoinya-)إِنَّ هَذَا الدِّينَ يُسْرٌ وَلَنْ يُشَادَّ الدِّينَ أَحَدٌ إِلَّا غَلَبَهُ“Sesungguhnya agama ini mudah, maka tidak seorangpun yang menyulitkan agama ini kecuali terkalahkan” (HR Al-Bukhari no 39)Karenanya Aisyah –semoga Allah meridhoinya- berkata :ما خُيِّرَ رسولُ اللهِ – صلى الله عليه وسلم – بَيْنَ أَمْرَيْنِ قَطُّ إلا أَخَذَ (وفي روايةٍ: اختار) أَيسَرَهُمَا؛ مَا لَمْ يَكُنْ إِثْماً، فَإِنْ كانَ إِثْمًا؛ كانَ أَبْعَدَ النَّاسِ مِنْهُ“Tidaklah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam diberi pilihan diantara dua perkara kecuali ia memilih yang paling ringan dari keduanya selama bukan dosa, kalau dosa maka beliau adalah orang yang paling menjauhi” (HR Al-Bukhari no 3560)Karenanya ada amalan-amalan yang ringan akan tetapi pahalanya besar, contohnya :Dzikir yang dalam hadits :كَلِمَتَانِ خَفِيْفَتَانِ عَلَى اللِّسَانِ ثَقِيْلَتَانِ فِي الْمِيْزَانِ حَبِيْبَتَانِ إِلَى الرَّحْمَنِ سُبْحَانَ اللهِ وَبِحَمْدِهِ سُبْحَانَ اللهِ الْعَظِيْمِ“Dua kalimat yang ringan di lisan, berat di timbangan, dicintai oleh Ar-Rahman : سُبْحَانَ اللهِ وَبِحَمْدِهِ سُبْحَانَ اللهِ الْعَظِيْمِ “ (HR Al-Bukhari no 6682 dan Muslim no 2694)Bahkan bisa jadi amalan yang ringan mengalahkan amalan yang berat, contoh :–         Mengqoshor sholat bagi musafir lebih afdhol daripada jika dia menyempurnakannya 4 rakaat–         Sholat berjama’ah sekali lebih baik daripada sholat sendirian di rumah 25 atau 27 kali (yang tentu lebih berat)–         Meringankan (mempercepat) sholat 2 raka’at qobliah subuh lebih baik daripada memperpanjangnya, karena demikianlah sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.–         Sholat ‘ied lebih afdhol daripada sholat gerhana, padahal sholat gerhana lebih berat dan lebih banyak pekerjaannya. Hal ini karena waktu sholat ‘ied lebih mulia dan telah ditentukan waktunya, sehingga seperti sholat wajib. Berbeda dengan sholat gerhana yang tidak tertentu waktunya. (Lihat Al-Mantsuur fi Al-Qowa’id Al-Fiqhiyah karya Az-Zarkasyi 2/415-419)–         Dzikir Laa ilaaha illaallahu lebih afdhol dari pada memindahkan gangguan dari jalan sebagaimana disebutkan dalam hadits : الإِيْمَانُ بِضْعٌ وَسَبْعُوْنَ أَوْ بِضْعٌ وَسِتُّوْنَ شُعْبَةً فَأَفْضَلُهَا قَوْلُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَدْنَاهَا إِمَاطَةُ الأَذَى عَنِ الطَّرِيْقِ وَالْحَيَاءُ شُعْبَةٌ مِنَ الإِيْمَانِ (Iman itu tujuh puluh sekian atau enam puluh sekian cabang, yang paling afdhol adalah perkataan Laa ilaaha illaallahu, dan yang paling rendah adalah menghilangkan gangguan dari jalan, dan rasa malu adalah salah satu dari cabang keimanan) (HR Muslim no 35)–         Haji tamattu’ lebih afdhol dari pada haji ifrod, padahal pelaksanaan haji ifrod lebih sulit jika ditinjau dari sang haji tidak boleh bertahallul sehingga tidak bisa berpakaian biasa, dan tidak bisa berhubungan dengan istri hingga ia selesai dari tahallul tsani dalam hajinya. Berbeda dengan haja tamattu’, setelah sang haji berumroh maka ia boleh kembali memakai pakaian biasa dan boleh berhubungan dengan istrinya.Demikian juga telah datang dalil-dalil yang melarang untuk menyulitkan diri dalam beribadahعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ : أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- لَمَّا بَلَغَهُ أَنَّ أُخْتَ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ نَذَرَتْ أَنْ تَحُجَّ مَاشِيَةً قَالَ : « إِنَّ اللَّهَ لَغَنِىٌّ عَنْ نَذْرِهَا مُرْهَا فَلْتَرْكَبْ »Dari Ibnu Abbas bahwasanya sampai kabar kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwasanya saudari Uqbah bin ‘Amir telah bernadzar untuk berhaji dengan berjalan kaki, maka Nabi berkata : “Sesungguhnya Allah tidak butuh dengan nadzarnya, perintahkan dia untuk naik kendaraan” (HR Abu Dawud no 3299)Dalam riwayat Ahmad (no 17291)مُرْهَا فَلْتَرْكَبْ فَإِنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ عَنْ تَعْذِيْبِ أُخْتِكَ نَفْسَهَا لَغَنْيٌّ“Perintah dia agar naik kendaraan, karena sesungguhnya Allah tidak butuh dengan sikap saudarimu yang menyiksa dirinya” Kesulitan Yang Menambah Pahala          Kesulitan bukanlah perkara yang dikehendaki oleh syari’at. Maka jika ada seseorang yang berkata, dari pada saya naik pesawat lebih baik saya naik haji dengan naik bus, karena hal ini lebih sulit dan lebih banyak pahalanya. Atau ada yang berkata, “Lebih baik saya jalan kaki dari pada naik bus, karena ini lebih sulit dan lebih banyak pahalanya”. Tentu kita katakan hal ini tidaklah dibenarkan. Telah lalu hadits tentang saudari Uqbah bin Amir yang diperintahkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berhaji dengan naik tunggangan. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sendiri berhaji dengan naik onta.Adapun kesulitan yang tidak bisa terpisahkan dari ibadah maka hal ini mendatangkan pahala. Sebagai contoh seorang yang hendak melempar jamarot tatkala haji maka mau tidak mau ia harus berjalan dengan jarak yang jauh, yang terkadang berada di bawah terik matahari, akan tetapi ini semua mendatangkan pahala. Semakin tinggi tingkat kesulitan –yang tidak bisa dihindari- maka semakin tinggi pula pahalanya. Inilah maksud Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tatkala berkata kepada Aisyah tatkala Aisyah berkata kepada beliau يَا رَسُوْلَ اللهِ يَصْدُرُ النَّاسُ بِنُسُكَيْنِ وَأَصْدُرُ بِنُسُكٍ وَاحِدٍ“Wahai Rasulullah, orang-orang pulang dengan membawa dua nusuk (haji dan umroh) sementara aku pulang dengan membawa satu nusuk saja (haji saja)?”Maka Nabi berkata kepadanya :انْتَظِرِي فإذَا طَهُرْتِ فاخْرُجِي إلَى التَّنْعِيمِ فأهِلِّي ثُمَّ ائتِينَا بِمَكَانِ كذَا وكَذَا ولَكِنَّهَا عَلَى قَدْرِ نَفَقَتِكِ أوْ نَصَبكِ“Tunggulah, jika engkau telah suci maka keluarlah menuju Tan’im lalu bertalbiahlah (umroh) dari sana, kemudian temui kami di tempat ini dan itu, akan tetapi ganjaran umroh itu berdasarkan ukuran nafkahmu atau keletihanmu” (HR Al-Bukhari no 1787 dan Muslim no 1211)Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahulloh berkataومما ينبغي أن يُعرف أن الله ليس رضاه أو محبته في مجرد عذاب النفس وحملها على المشاق، حتى يكون العمل كل ما كان أشق كان أفضل، كما يحسب كثير من الجهال أن الأجر على قدر المشقة في كل شيء، لا! ولكن الأجر على قدر منفعة العمل ومصلحته وفائدته، وعلى قدر طاعة أمر الله ورسوله؛ فأي العملين كان أحسن وصاحبه أطوع وأتبع كان أفضل، فإن الأعمال لا تتفاضل بالكثرة، وإنما تتفاضل بما يحصل في القلوب حال العمل… وأصل ذلك أن يعلم العبد أن الله لم يأمرنا إلا بما فيه صلاحنا، ولم ينهنا إلا عما فيه فسادنا، ولهذا يثني الله على العمل الصالح، ويأمر بالصلاح والإصلاح وينهى عن الفساد…فالله سبحانه … أمرنا بالأعمال الصالحة لما فيها من المنفعة والصلاح لنا، وقد لا تحصل هذه الأعمال إلا بمشقة؛ كالجهاد، والحج، والأمر بالمعروف، والنهي عن المنكر، وطلب العلم؛ فيحتمل تلك المشقة ويثاب عليها لما يعقبه من المنفعة“Diantara perkara yang harus diketahui bahwa sesungguhnya keridhoan dan cinta Allah tidak terletak pada sebatas menyusahkan diri, dan membawanya kepada perkara-perkara yang sulit, hingga suatu amalan semakin berat semakin afdhol, sebagaimana yang disangka oleh banyak orang jahil bahwa pahala itu disesuaikan dengan kadar kesulitan pada segala sesuatu.Tidak demikian! Akan tetapi pahala itu sesuai dengan besar kecilnya manfaat, mashlahat dan faidah amal, juga sesuai dengan ketaatan ia kepada Allah dan Rasul-Nya. Maka mana diantara dua amal ada yang paling baik, dan pelakunya paling taat dan mengikuti (sunnah) maka amal itulah yang paling utama, karena amalan itu tidak berbeda-beda derajatnya hanya dari sisi kuantitas saja, namun berbeda-beda sesuai kondisi hatinya tatkala beramal…”“Dan landasan hal ini adalah seorang hamba hendaknya mengetahui bahwasanya Allah tidaklah memerintahkan kita kecuali dengan perkara yang mendatangkan kebaikan bagi kita, dan tidaklah Allah melarang kita kecuali dari perkara yang mendatangkan kerusakan kepada kita…Allah memerintahkan untuk beramal sholeh karena ada manfaat dan kebaikan bagi kita. Dan terkadang amal-amal sholeh tersebut tidak bisa terlaksanakan kecuali dengan kesulitan, seperti jihad, haji, beramar ma’ruf, bernahi munkar, dan menuntut ilmu. Maka kesulitan tersebut dijalani dan diberi ganjaran karena kesulitan tersebut mendatangkan manfaat…” (Majmu’ fataawa 25/281-282) Peringatan :Telah datang beberapa hadits yang menjelaskan bahwasanya berjalan untuk melaksanakan sebagian ibadah lebih baik dari pada berkendaraan. Seperti berjalan untuk melaksanakan sholat jama’ah. Dari Ubay bin Ka’ab ia berkata :كَانَ رجل لَا أعلم رجلا أبعد من الْمَسْجِد مِنْهُ وَكَانَ لَا تخطئه صَلَاة فَقيل لَهُ لَو اشْتريت حمارا تركبه فِي الظلماء وَفِي الرمضاء قَالَ مَا يسرني أَن منزلي إِلَى جنب الْمَسْجِد إِنِّي أُرِيد أَن يكْتب لي ممشاي إِلَى الْمَسْجِد ورجوعي إِلَى أَهلِي فَقَالَ رَسُول الله صلى الله عَلَيْهِ وَسلم قد جمع الله لَك ذَلِك كُله“Ada seseorang yang paling jauh tinggalnya dari mesjid, dan ia tidak pernah ketinggalan sholat (berjama’ah). Maka dikatakan kepadanya : “Bagaimana kalau engkau membeli seekor himar (keledai) untuk kau tunggangi tatkala melintas kegelapan dan tanah yang panas?”. Ia berkata, “Aku tidak suka jika tempat tinggalku di dekat mesjid, aku suka jika dicatat bagiku langkahku ke mesjid dan langkah kembaliku dari mesjid ke rumahku”. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Sungguh Allah telah mengumpulkan itu semua untukmu” (HR Muslim no 663)Lihatlah sahabat ini telah terpatri dalam dirinya bahwasanya berjalan ke mesjid lebih besar pahalanya daripada mengendarai tunggangan. Dan hal ini telah dibenarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.Hal ini sebagaimana berjalan menuju sholat jum’at. Dalam hadits Aus Ats-Tsaqofi, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :من غسَّل يَوْم الْجُمُعَة واغتسل ثمَّ بكر وابتكر وَمَشى وَلم يركب ودنا من الإِمَام واستمع وَلم يلغ كَانَ لَهُ بِكُل خطْوَة عمل سنة: أجر صيامها وقيامها“Barangsiapa yang menjadikan istrinya mandi (yaitu berhubungan dengan istrinya) pada hari jum’at, lalu ia mandi lalu bersegera menuju masjid dan berjalan tidak berkendaraan, dan dekat dengan imam, dan mendengar serta tidak berbuat sia-sia maka bagi dia untuk setiap langkahnya amalan selama setahun, pahala puasa dan sholat malamnya” (HR Ahmad, Abu Dawud, An-Nasai, Ibnu Maajah)Hal ini menunjukkan bahwa disunnahkan untuk berjalan kaki dalam melaksanakan sebagian ibadah seperti sholat berjama’ah.Apakah hal ini bisa diqiaskan dengan ibadah-ibadah yang lain seperti haji?Terlebih lagi datang atsar-atsar dari sebagian salaf yang sengaja untuk berhaji dengan berjalan kaki.Pendapat yang lebih hati-hati kita tidak mengatakan berjalan kaki sunnah kecuali pada perkara-perkara yang ada dalilnya secara khusus.Adapun yang dilakukan oleh “sebagian” salaf, maka hal itu bukanlah dalil, terlebih lagi yang melakukan hanyalah sebagian salaf. Namun kita bawakan kepada bahwasanya jalan kaki tersebut bagi mereka tidak terlalu sulit menurut ukuran mereka. Karena kalau sampai merepotkan dengan berat, terlebih lagi bisa mengorbankan kemaslahatan-kemaslahatan yang lain maka tentulah tidak disyari’atkan. Terlebih lagi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berhaji dengan mengendarai tunggangan onta. Dan apa yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ini adalah yang terbaik. Demikian juga telah lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang saudari Uqbah bin ‘Amir yang bernadzar hendak berhaji jalan kaki, dan Nabi memerintahkannya untuk berhaji dengan mengendarai tunggangan.Kesimpulan :          Tidak bisa dikatakan secara mutlak bahwa haji reguler lebih afdhol dan lebih mabrur daripada haji plus, meskipun memang secara kenyataan bahwa haji reguler lebih repot dan lebih letih serta lebih banyak jalan kakinya, tidak sebagaimana haji plus. Akan tetapi meskipun haji reguler lebih banyak “letih”nya, akan tetapi haji plus lebih banyak infaqnya. Dan dalam hadits Aisyah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepadanya :ولَكِنَّهَا عَلَى قَدْرِ نَفَقَتِكِ أوْ نَصَبكِ“Akan tetapi pahalanya sesuai dengan kadar nafkahmu/biayamu dan letihmu”Tentu haji plus bayarnya lebih mahal, dan ini tentu biaya yang dikeluarkan dalam rangka menjalankan perintah Allah. Maka masing-masing baik haji reguler atau haji plus telah melakukan perkara yang baik, maka tidak bisa dikatakan secara mutlak bahwa haji reguler lebih mabrur daripada haji plus, atau sebaliknya.Baik yang haji plus atau reguler hendaknya melaksanakan hajinya dengan sesuai sunnah dan penuh ketakwaan. Haji mabrur bisa diraih dengan haji plus ataupun haji reguler. Wallahu A’lam bishowaabKota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 22-01-1436 H / 15 November 2014 MAbu Abdil Muhsin Firandawww.firanda.com 


Sebagian jamaah haji memahami ungkapan “Pahala Sesusi Dengan Kadar Kesulitan”, dengan menganggap bahwa kepayahan dalam beribadah haji (atau ibadah apapun secara umum) memang dituntut dalam syari’at agar pahala semakin banyak.Karenanya ada diantara mereka yang “sengaja” berhaji jalan kaki misalnya tanpa mau mengikuti “pelayanan biro haji”?!, atau ada yang sengaja melakukan haji ifrod karena anggapan haji ifrod lebih berat pelaksanaannya maka itu lebih baik?!.Bahkan ada yang berkata haji regular lebih afdhol daripada haji plus, karena haji reguler lebih repot dan lebih banyak jalannya !!Apakah benar demikian??Kemudahan Merupakan Tujuan Syari’at          Tidak diragukan bahwa diantara tujuan (maqosid) As-Syari’ah adalah menghilangkan kesulitan dari para mukallaf. Allah berfirman :يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَAllah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. (QS Al-Baqoroh : 185) مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍAllah tidak hendak menyulitkan kamu (QS Al-Maidah : 6)وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍDan Allah sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan. (QS Al-Haaj : 78)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallah juga bersabda dalam hadits-haditsnya :إِنَّ اللَّه يُحِبُّ أَنْ تُؤْتَى رُخَصُهُ كَمَا يُحِبُّ أَنْ تُتْرَكَ مَعْصِيَتُهُ“Sesungguhnya Allah suka untuk diambil rukhsoh (keringanan dariNya) sebagaimana Allah suka untuk ditinggalkan kemaksiatan kepadaNya” (HR Ahmad nno 5866, Ibnu Khuzaimah dalam Sahihnya no 2027, dari hadits Ibnu Umar –semoga Allah meridhoinya-)إِنَّ اللهَ يُحِبُّ أنْ تُؤْتَى رُخَصُهُ، كَمَا يُحِبُّ أنْ تُؤْتَى عَزَائِمُهُ“Sesungguhnya Allah suka untuk dikerjakan keringanan-keringanan dariNya sebagaimana Allah suka jika dikerjakan ‘azaaimNya (hukum-hukum asal sebelum ada keringanan)” (HR Ibnu Hibban dalam Shahihnya no 354, dari hadits Ibnu Abbas –semoga Allah meridhoinya-)إِنَّ هَذَا الدِّينَ يُسْرٌ وَلَنْ يُشَادَّ الدِّينَ أَحَدٌ إِلَّا غَلَبَهُ“Sesungguhnya agama ini mudah, maka tidak seorangpun yang menyulitkan agama ini kecuali terkalahkan” (HR Al-Bukhari no 39)Karenanya Aisyah –semoga Allah meridhoinya- berkata :ما خُيِّرَ رسولُ اللهِ – صلى الله عليه وسلم – بَيْنَ أَمْرَيْنِ قَطُّ إلا أَخَذَ (وفي روايةٍ: اختار) أَيسَرَهُمَا؛ مَا لَمْ يَكُنْ إِثْماً، فَإِنْ كانَ إِثْمًا؛ كانَ أَبْعَدَ النَّاسِ مِنْهُ“Tidaklah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam diberi pilihan diantara dua perkara kecuali ia memilih yang paling ringan dari keduanya selama bukan dosa, kalau dosa maka beliau adalah orang yang paling menjauhi” (HR Al-Bukhari no 3560)Karenanya ada amalan-amalan yang ringan akan tetapi pahalanya besar, contohnya :Dzikir yang dalam hadits :كَلِمَتَانِ خَفِيْفَتَانِ عَلَى اللِّسَانِ ثَقِيْلَتَانِ فِي الْمِيْزَانِ حَبِيْبَتَانِ إِلَى الرَّحْمَنِ سُبْحَانَ اللهِ وَبِحَمْدِهِ سُبْحَانَ اللهِ الْعَظِيْمِ“Dua kalimat yang ringan di lisan, berat di timbangan, dicintai oleh Ar-Rahman : سُبْحَانَ اللهِ وَبِحَمْدِهِ سُبْحَانَ اللهِ الْعَظِيْمِ “ (HR Al-Bukhari no 6682 dan Muslim no 2694)Bahkan bisa jadi amalan yang ringan mengalahkan amalan yang berat, contoh :–         Mengqoshor sholat bagi musafir lebih afdhol daripada jika dia menyempurnakannya 4 rakaat–         Sholat berjama’ah sekali lebih baik daripada sholat sendirian di rumah 25 atau 27 kali (yang tentu lebih berat)–         Meringankan (mempercepat) sholat 2 raka’at qobliah subuh lebih baik daripada memperpanjangnya, karena demikianlah sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.–         Sholat ‘ied lebih afdhol daripada sholat gerhana, padahal sholat gerhana lebih berat dan lebih banyak pekerjaannya. Hal ini karena waktu sholat ‘ied lebih mulia dan telah ditentukan waktunya, sehingga seperti sholat wajib. Berbeda dengan sholat gerhana yang tidak tertentu waktunya. (Lihat Al-Mantsuur fi Al-Qowa’id Al-Fiqhiyah karya Az-Zarkasyi 2/415-419)–         Dzikir Laa ilaaha illaallahu lebih afdhol dari pada memindahkan gangguan dari jalan sebagaimana disebutkan dalam hadits : الإِيْمَانُ بِضْعٌ وَسَبْعُوْنَ أَوْ بِضْعٌ وَسِتُّوْنَ شُعْبَةً فَأَفْضَلُهَا قَوْلُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَدْنَاهَا إِمَاطَةُ الأَذَى عَنِ الطَّرِيْقِ وَالْحَيَاءُ شُعْبَةٌ مِنَ الإِيْمَانِ (Iman itu tujuh puluh sekian atau enam puluh sekian cabang, yang paling afdhol adalah perkataan Laa ilaaha illaallahu, dan yang paling rendah adalah menghilangkan gangguan dari jalan, dan rasa malu adalah salah satu dari cabang keimanan) (HR Muslim no 35)–         Haji tamattu’ lebih afdhol dari pada haji ifrod, padahal pelaksanaan haji ifrod lebih sulit jika ditinjau dari sang haji tidak boleh bertahallul sehingga tidak bisa berpakaian biasa, dan tidak bisa berhubungan dengan istri hingga ia selesai dari tahallul tsani dalam hajinya. Berbeda dengan haja tamattu’, setelah sang haji berumroh maka ia boleh kembali memakai pakaian biasa dan boleh berhubungan dengan istrinya.Demikian juga telah datang dalil-dalil yang melarang untuk menyulitkan diri dalam beribadahعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ : أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- لَمَّا بَلَغَهُ أَنَّ أُخْتَ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ نَذَرَتْ أَنْ تَحُجَّ مَاشِيَةً قَالَ : « إِنَّ اللَّهَ لَغَنِىٌّ عَنْ نَذْرِهَا مُرْهَا فَلْتَرْكَبْ »Dari Ibnu Abbas bahwasanya sampai kabar kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwasanya saudari Uqbah bin ‘Amir telah bernadzar untuk berhaji dengan berjalan kaki, maka Nabi berkata : “Sesungguhnya Allah tidak butuh dengan nadzarnya, perintahkan dia untuk naik kendaraan” (HR Abu Dawud no 3299)Dalam riwayat Ahmad (no 17291)مُرْهَا فَلْتَرْكَبْ فَإِنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ عَنْ تَعْذِيْبِ أُخْتِكَ نَفْسَهَا لَغَنْيٌّ“Perintah dia agar naik kendaraan, karena sesungguhnya Allah tidak butuh dengan sikap saudarimu yang menyiksa dirinya” Kesulitan Yang Menambah Pahala          Kesulitan bukanlah perkara yang dikehendaki oleh syari’at. Maka jika ada seseorang yang berkata, dari pada saya naik pesawat lebih baik saya naik haji dengan naik bus, karena hal ini lebih sulit dan lebih banyak pahalanya. Atau ada yang berkata, “Lebih baik saya jalan kaki dari pada naik bus, karena ini lebih sulit dan lebih banyak pahalanya”. Tentu kita katakan hal ini tidaklah dibenarkan. Telah lalu hadits tentang saudari Uqbah bin Amir yang diperintahkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berhaji dengan naik tunggangan. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sendiri berhaji dengan naik onta.Adapun kesulitan yang tidak bisa terpisahkan dari ibadah maka hal ini mendatangkan pahala. Sebagai contoh seorang yang hendak melempar jamarot tatkala haji maka mau tidak mau ia harus berjalan dengan jarak yang jauh, yang terkadang berada di bawah terik matahari, akan tetapi ini semua mendatangkan pahala. Semakin tinggi tingkat kesulitan –yang tidak bisa dihindari- maka semakin tinggi pula pahalanya. Inilah maksud Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tatkala berkata kepada Aisyah tatkala Aisyah berkata kepada beliau يَا رَسُوْلَ اللهِ يَصْدُرُ النَّاسُ بِنُسُكَيْنِ وَأَصْدُرُ بِنُسُكٍ وَاحِدٍ“Wahai Rasulullah, orang-orang pulang dengan membawa dua nusuk (haji dan umroh) sementara aku pulang dengan membawa satu nusuk saja (haji saja)?”Maka Nabi berkata kepadanya :انْتَظِرِي فإذَا طَهُرْتِ فاخْرُجِي إلَى التَّنْعِيمِ فأهِلِّي ثُمَّ ائتِينَا بِمَكَانِ كذَا وكَذَا ولَكِنَّهَا عَلَى قَدْرِ نَفَقَتِكِ أوْ نَصَبكِ“Tunggulah, jika engkau telah suci maka keluarlah menuju Tan’im lalu bertalbiahlah (umroh) dari sana, kemudian temui kami di tempat ini dan itu, akan tetapi ganjaran umroh itu berdasarkan ukuran nafkahmu atau keletihanmu” (HR Al-Bukhari no 1787 dan Muslim no 1211)Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahulloh berkataومما ينبغي أن يُعرف أن الله ليس رضاه أو محبته في مجرد عذاب النفس وحملها على المشاق، حتى يكون العمل كل ما كان أشق كان أفضل، كما يحسب كثير من الجهال أن الأجر على قدر المشقة في كل شيء، لا! ولكن الأجر على قدر منفعة العمل ومصلحته وفائدته، وعلى قدر طاعة أمر الله ورسوله؛ فأي العملين كان أحسن وصاحبه أطوع وأتبع كان أفضل، فإن الأعمال لا تتفاضل بالكثرة، وإنما تتفاضل بما يحصل في القلوب حال العمل… وأصل ذلك أن يعلم العبد أن الله لم يأمرنا إلا بما فيه صلاحنا، ولم ينهنا إلا عما فيه فسادنا، ولهذا يثني الله على العمل الصالح، ويأمر بالصلاح والإصلاح وينهى عن الفساد…فالله سبحانه … أمرنا بالأعمال الصالحة لما فيها من المنفعة والصلاح لنا، وقد لا تحصل هذه الأعمال إلا بمشقة؛ كالجهاد، والحج، والأمر بالمعروف، والنهي عن المنكر، وطلب العلم؛ فيحتمل تلك المشقة ويثاب عليها لما يعقبه من المنفعة“Diantara perkara yang harus diketahui bahwa sesungguhnya keridhoan dan cinta Allah tidak terletak pada sebatas menyusahkan diri, dan membawanya kepada perkara-perkara yang sulit, hingga suatu amalan semakin berat semakin afdhol, sebagaimana yang disangka oleh banyak orang jahil bahwa pahala itu disesuaikan dengan kadar kesulitan pada segala sesuatu.Tidak demikian! Akan tetapi pahala itu sesuai dengan besar kecilnya manfaat, mashlahat dan faidah amal, juga sesuai dengan ketaatan ia kepada Allah dan Rasul-Nya. Maka mana diantara dua amal ada yang paling baik, dan pelakunya paling taat dan mengikuti (sunnah) maka amal itulah yang paling utama, karena amalan itu tidak berbeda-beda derajatnya hanya dari sisi kuantitas saja, namun berbeda-beda sesuai kondisi hatinya tatkala beramal…”“Dan landasan hal ini adalah seorang hamba hendaknya mengetahui bahwasanya Allah tidaklah memerintahkan kita kecuali dengan perkara yang mendatangkan kebaikan bagi kita, dan tidaklah Allah melarang kita kecuali dari perkara yang mendatangkan kerusakan kepada kita…Allah memerintahkan untuk beramal sholeh karena ada manfaat dan kebaikan bagi kita. Dan terkadang amal-amal sholeh tersebut tidak bisa terlaksanakan kecuali dengan kesulitan, seperti jihad, haji, beramar ma’ruf, bernahi munkar, dan menuntut ilmu. Maka kesulitan tersebut dijalani dan diberi ganjaran karena kesulitan tersebut mendatangkan manfaat…” (Majmu’ fataawa 25/281-282) Peringatan :Telah datang beberapa hadits yang menjelaskan bahwasanya berjalan untuk melaksanakan sebagian ibadah lebih baik dari pada berkendaraan. Seperti berjalan untuk melaksanakan sholat jama’ah. Dari Ubay bin Ka’ab ia berkata :كَانَ رجل لَا أعلم رجلا أبعد من الْمَسْجِد مِنْهُ وَكَانَ لَا تخطئه صَلَاة فَقيل لَهُ لَو اشْتريت حمارا تركبه فِي الظلماء وَفِي الرمضاء قَالَ مَا يسرني أَن منزلي إِلَى جنب الْمَسْجِد إِنِّي أُرِيد أَن يكْتب لي ممشاي إِلَى الْمَسْجِد ورجوعي إِلَى أَهلِي فَقَالَ رَسُول الله صلى الله عَلَيْهِ وَسلم قد جمع الله لَك ذَلِك كُله“Ada seseorang yang paling jauh tinggalnya dari mesjid, dan ia tidak pernah ketinggalan sholat (berjama’ah). Maka dikatakan kepadanya : “Bagaimana kalau engkau membeli seekor himar (keledai) untuk kau tunggangi tatkala melintas kegelapan dan tanah yang panas?”. Ia berkata, “Aku tidak suka jika tempat tinggalku di dekat mesjid, aku suka jika dicatat bagiku langkahku ke mesjid dan langkah kembaliku dari mesjid ke rumahku”. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Sungguh Allah telah mengumpulkan itu semua untukmu” (HR Muslim no 663)Lihatlah sahabat ini telah terpatri dalam dirinya bahwasanya berjalan ke mesjid lebih besar pahalanya daripada mengendarai tunggangan. Dan hal ini telah dibenarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.Hal ini sebagaimana berjalan menuju sholat jum’at. Dalam hadits Aus Ats-Tsaqofi, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :من غسَّل يَوْم الْجُمُعَة واغتسل ثمَّ بكر وابتكر وَمَشى وَلم يركب ودنا من الإِمَام واستمع وَلم يلغ كَانَ لَهُ بِكُل خطْوَة عمل سنة: أجر صيامها وقيامها“Barangsiapa yang menjadikan istrinya mandi (yaitu berhubungan dengan istrinya) pada hari jum’at, lalu ia mandi lalu bersegera menuju masjid dan berjalan tidak berkendaraan, dan dekat dengan imam, dan mendengar serta tidak berbuat sia-sia maka bagi dia untuk setiap langkahnya amalan selama setahun, pahala puasa dan sholat malamnya” (HR Ahmad, Abu Dawud, An-Nasai, Ibnu Maajah)Hal ini menunjukkan bahwa disunnahkan untuk berjalan kaki dalam melaksanakan sebagian ibadah seperti sholat berjama’ah.Apakah hal ini bisa diqiaskan dengan ibadah-ibadah yang lain seperti haji?Terlebih lagi datang atsar-atsar dari sebagian salaf yang sengaja untuk berhaji dengan berjalan kaki.Pendapat yang lebih hati-hati kita tidak mengatakan berjalan kaki sunnah kecuali pada perkara-perkara yang ada dalilnya secara khusus.Adapun yang dilakukan oleh “sebagian” salaf, maka hal itu bukanlah dalil, terlebih lagi yang melakukan hanyalah sebagian salaf. Namun kita bawakan kepada bahwasanya jalan kaki tersebut bagi mereka tidak terlalu sulit menurut ukuran mereka. Karena kalau sampai merepotkan dengan berat, terlebih lagi bisa mengorbankan kemaslahatan-kemaslahatan yang lain maka tentulah tidak disyari’atkan. Terlebih lagi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berhaji dengan mengendarai tunggangan onta. Dan apa yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ini adalah yang terbaik. Demikian juga telah lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang saudari Uqbah bin ‘Amir yang bernadzar hendak berhaji jalan kaki, dan Nabi memerintahkannya untuk berhaji dengan mengendarai tunggangan.Kesimpulan :          Tidak bisa dikatakan secara mutlak bahwa haji reguler lebih afdhol dan lebih mabrur daripada haji plus, meskipun memang secara kenyataan bahwa haji reguler lebih repot dan lebih letih serta lebih banyak jalan kakinya, tidak sebagaimana haji plus. Akan tetapi meskipun haji reguler lebih banyak “letih”nya, akan tetapi haji plus lebih banyak infaqnya. Dan dalam hadits Aisyah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepadanya :ولَكِنَّهَا عَلَى قَدْرِ نَفَقَتِكِ أوْ نَصَبكِ“Akan tetapi pahalanya sesuai dengan kadar nafkahmu/biayamu dan letihmu”Tentu haji plus bayarnya lebih mahal, dan ini tentu biaya yang dikeluarkan dalam rangka menjalankan perintah Allah. Maka masing-masing baik haji reguler atau haji plus telah melakukan perkara yang baik, maka tidak bisa dikatakan secara mutlak bahwa haji reguler lebih mabrur daripada haji plus, atau sebaliknya.Baik yang haji plus atau reguler hendaknya melaksanakan hajinya dengan sesuai sunnah dan penuh ketakwaan. Haji mabrur bisa diraih dengan haji plus ataupun haji reguler. Wallahu A’lam bishowaabKota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 22-01-1436 H / 15 November 2014 MAbu Abdil Muhsin Firandawww.firanda.com 

Bahaya Sembarang Membunuh

Khutbah Jum’at Masjid Nabawi 21-1-1436 H / 15-11-2014 MOleh : Asy-Syaikh Ali Al-Hudzaifi hafizohullohKhutbah PertamaSegala puji bagi Allah yang suci nama-nama dan sifat-sifatNya, maha tinggi keagungan, keperkasaan, dan kemuliaanNya, serta sempurna firmanNya. Aku memuji Robku dan aku bersyukur kepadaNya atas karuniaNya yang tak terhingga, dan aku bersaksi bahwasanya tidak sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah semata tidak ada sekutu bagiNya. Dalil-dalil telah menunjukkan keesaanNya dan agung tanda-tanda kekuasaanNya. Serta aku bersaksi bahwasanya Nabi kita dan pimpinan kita Muhammad adalah hamba dan utusanNya, yang telah mutawatir mukjizatnya, mulia akhlak dan sifat-sifatNya, Ya Allah curahkanlah shalawat dan salam serta keberkahan kepada hambaMu dan utusanMu Muhammad, dan kepada keluarganya dan seluruh para sahabat beliau.Amma Ba’du… Bertakwalah kalian dengan sebenar-benar takwa, dan berpeganglah dengan tali Islam yang kuat, barangsiapa yang bertakwa kepada Allah maka Allah akan melindunginya dari keburukan dan yang membinasakan, dan barangsiapa yang mengikuti hawa nafsunya dan bermaskiat kepada Robnya serta kufur kepadaNya maka ia akan celaka dan terjerumus dalam liang neraka.Hamba-hamba Allah, ketahuilah bahwasanya Allah telah menyari’atkan ketaatan-ketaatan dan Allah menjadikannya bertingkat-tingkat derajat kemuliaannya. Dan Allah mengharamkan perkara-perkara yang haram dan yang membinasakan, serta Allah menjelaskan mafsadah, bahaya, dan kemudorotannya, dan Allah menjadikan keharoman bertingkat-tingkat. Maka keharoman yang paling besar dan paling buruk adalah syirik kepada Allah dalam ibadah dan doa, dalam beristighotsah dan bertawakkal, dalam meminta kebaikan dan menolak keburukan. Inilah dosa yang tidak diampuni oleh Allah kecuali dengan taubat. Setelah kesyirikan adalah perbuatan kriminal membunuh nyawa yang diharamkan Allah untuk dibunuh kecuali kalau ada sebab yang benar. Dosa membunuh adalah kehinaan, kemudhorotan, dan kekekalan di neraka. Allah berfirmanوَمَنْ يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًاDan Barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja Maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya. (QS An-Nisaa : 93)Dari Ibnu Mas’ud –semoga Allah meridoinya- ia berkata : “Aku berkata, Wahai Rasulullah, dosa apa yang paling besar?”, Beliau berkata, “Engkau mengambil sekutu bagi Allah padahal Allah yang telah menciptakanmu”. Aku berkata, “Kemudian dosa apa?”, beliau berkata, “Engkau membunuh anakmu karena kawatir ikut makan bersamamu”, aku berkata, “Kemudian dosa apa?”, beliau berkata, “Engkau menzinai istri tetanggamu” (HR Al-Bukhari dan Muslim)Maka Nabi menyebutkan dosa yang paling buruk dari seluruh dosa, hal ini sesuai dengan firman Allahوَالَّذِينَ لا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَهًا آخَرَ وَلا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلا بِالْحَقِّ وَلا يَزْنُونَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ أَثَامًا (٦٨)يُضَاعَفْ لَهُ الْعَذَابُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَخْلُدْ فِيهِ مُهَانًا (٦٩)إِلا مَنْ تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ عَمَلا صَالِحًا فَأُولَئِكَ يُبَدِّلُ اللَّهُ سَيِّئَاتِهِمْ حَسَنَاتٍ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا (٧٠)Dan orang-orang yang tidak menyembah Tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya Dia mendapat (pembalasan) dosa(nya), (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan Dia akan kekal dalam azab itu, dalam Keadaan terhina. Kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal saleh; Maka itu kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan. dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS Al-Furqon : 68-70)Dari Anas –semoga Allah meridhoinya- dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda : “Dosa yang paling besar adalah syirik kepada Allah, dan durhaka kepada kedua orang tua, membunuh jiwa yang diharamkan untuk dibunuh, dan perkataan dusta” (HR Al-Bukhari dan Muslim).          Membunuh jiwa adalah kejahatan dan kezoliman kepada yang terbunuh dan kerusakan besar di atas muka bumi, tersebarnya ketakutan, kerusakan terhadap bangunan, kerugian dalam kehidupan, adzab yang pedih bagi sang pembunuh, pembuangan hak-hak banyak orang yang tadinya terjaga milik kerabat-kerabat yang terbunuh dan yang lainya, pengerusakan terhadap sebab-sebab keamanan dan ketenteraman, ddan penyesalan yang semakin parah dalam jiwa si pembunuh di dunia maupun di akhirat. Pikirannya tidak akan tenang, kehidupannya tidak akan tenteram selamanya, maka sungguh buruk kejahatan ini dan sungguh buruk sang pelaku kejahatan tersebut.Pembunuhan merusak tetumbuhan dan hewan-hewan ternak, menyebabkan hilangnya keberkahan dari bumi, dan turunnya adzab. Pembunuhan adalah hilangnya agama, dunia, dan akhirat. Dari Ibnu Umar –semoga Allah meridhoinya- ia berkata : Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda : لَنْ يَزَالَ الْمُؤْمِنُ فِي فُسْحَةٍ مِنْ دِيْنِهِ مَا لَمْ يُصِبْ دَمًا حَرَامًا“Senantiasa seorang muslim dalam kelapangan dalam agamanya selama ia tidak menumpahkan darah yang haram” (HR Al-Bukhari)Dan dari Abdullah bin ‘Amr bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :لَزَوَالُ الدُّنْيَا أَهْوَنُ عَلَى اللهِ مِنْ قَتْلِ رَجُلٍ مُسْلِمٍ“Hilangnya dunia lebih ringan di sisi Allah daripada terbunuhnya seorang muslim” (HR At-Tirmidzi)Dari Abu Huroiroh –semoga Allah meridhoinya- dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallamلَوْ أَنَّ أَهْلَ السَّمَاءِ وَأَهْلَ الأَرْضِ اشْتَرَكُوا فِي دَمِ مُؤْمِنٍ لَأَكَبَّهُمُ اللهُ فِي النَّارِ“Kalau seandainya seluruh penduduk langit dan bumi bersatu padu membunuh seorang muslim, maka Allah akan menjerumuskan mereka semuanya ke neraka” (HR At-Tirmidzi)          Dan karena agungnya masalah darah maka yang pertama Allah siding pada hari kiamat adalah masalah darah. Dari Abdullah –semoga Allah meridoinya- ia berkata : Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :أَوَّلُ مَا يُقْضَى بَيْنَ النَّاسِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فِي الدِّمَاءِ“Pertama yang Allah putuskan diantara manusia pada hari kiamat adalah permasalahan pertumpahan darah” (HR Al-Bukhari dan Muslim)Dan karena beratnya kejahatan membunuh maka Islam melarang bercanda dengan menggunakan senjata atau mengisyaratkan dengan senjata kepada nyawa yang maksum. Dari Abu Huroiroh –semoga Allah meridoinya- ia berkata : Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda ;لاَ يُشِيْرُ أَحَدُكُمْ عَلَى أَخِيْهِ بِالسِّلاَحِ فَإِنَّهُ لاَ يَدْرِي لَعَلَّ الشَّيْطَانَ يَنْزَعُ فِي يَدِهِ فَيَقَعُ فِي حُفْرَةٍ مِنَ النَّارِ“Janganlah salah seorang dari kalian mengisyaratkan (mengarahkan) dengan senjatanya (pedangnya), karena ia tidak tahu siapa tahu syaitan menarik tangannya maka iapun terjerumus dalam jurang neraka” (HR Al-Bukhari dan Muslim)Dan dari Abu Huroiroh juga ia berkata ; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :مَنْ أَشَارَ إِلَى أَخِيْهِ بِحَدِيْدَةٍ فَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ تَلْعَنُهُ حَتَّى يَدَعَهُ وَإِنْ كَانَ أَخَاهُ لِأَبِيْهِ وَأُمِّهِ“Barangsiapa yang mengarahkan besi tajam kepada saudaranya maka para malaikat akan melaknatnya hingga ia meninggalkan hal tersebut, meskipun saudaranya tersebut adalah saudara seayah dan seibu” (HR Muslim dan At-Tirmidzi)Bahkan seseorang membunuh dirinya sendiri Allah dan RasulNya mengharamkan dengan pengharaman yang keras. Pembunuh diri di neraka meskipun ia seorang muslim, sama saja apakah ia membunuh dirinya sendiri dengan besi tajam atau racun atau dengan gantung diri atau mobil yang terbuka, atau peledakan dan bom bunuh diri. Allah berfirman :يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ وَلا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا (٢٩)وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ عُدْوَانًا وَظُلْمًا فَسَوْفَ نُصْلِيهِ نَارًا وَكَانَ ذَلِكَ عَلَى اللَّهِ يَسِيرًا (٣٠)Dan janganlah kamu membunuh dirimu; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. Dan Barangsiapa berbuat demikian dengan melanggar hak dan aniaya, Maka Kami kelak akan memasukkannya ke dalam neraka. yang demikian itu adalah mudah bagi Allah. (QS An-Nisaa : 29-30)Dan dari Abu Huroiroh  -semoga Allah meridhoinya- dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallamمن تردى من جبل فقتل نفسه فهو في نار جهنم يتردى فيه خالدا مخلدا فيها أبدا ومن تحسى سما فقتل نفسه فسمه في يده يتحساه في نار جهنم خالدا مخلدا فيها أبدا ومن قتل نفسه بحديدة فحديدته في يده يجأ بها في بطنه في نار جهنم خالدا مخلدا فيها أبدا“Barangsiapa yang melemparkan dirinya dari gunung lalu ia membunuh dirinya maka ia melemparkan dirinya di neraka jahannam selamanya di neraka. Dan barangsiapa yang mengonsumsi racun lalu ia membunuh dirinya maka racunnya akan berada di tangannya ia konsumsi terus di neraka jahanama selama-lamanya di neraka. Dan barangsiapa yang membunuh dirinya dengan besi tajam maka besi tersebut di tangannya lalu ia menikamkannya ke perutnya di neraka jahannam selama-lamanya di neraka” (HR Al-Bukhari dan Muslim)Ini adalah adzab yang pedih bagi orang yang membunuh dirinya sendiri, lantas bagaimana jika ia membunuh orang lain. Karena jiwa seseorang bukanlah milik dirinya akan tetapi ia adalah milik Allah, maka seseorang hanya boleh menyikapi jiwanya sesuai dengan syari’at yang diturunkan oleh Allah.Kehidupan yang aman merupakan hak seseorang. Allah menganugerahkan kepadanya kehidupan untuk memakmurkan bumi dan kebaikan bumi. Bahkan kehidupan yang aman merupakan hak hewan-hewan maka tidak boleh dibunuh kecuali demi kemanfaatan anak Adam, dan diharamkan dibunuh sia-sia begitu saja. Dari Ibnu Umar –semoga Allah meridhoinya- bahwasanya beliau melewati para pemuda yang melempari seekor ayam, maka beliaupun melarang mereka dan membuyarkan mereka dan beliau berkata : “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang untuk menjadikan hewan sebagai target (lemparan)”Dari ‘Amr bin Asy-Syariid -semoga Allah meridhoinya- ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata ;مَنْ قَتَلَ عُصْفُوراً عَبَثاً، عجَّ إلَى اللهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يَقُولُ: يَا ربِّ إن فُلاَناً قَتَلَنِي عَبَثاً، وَلَمْ يَقْتُلْنِي مَنْفَعَة“Barangsiapa yang membunuh seekor burung hanya sia-sia (permainan) maka pada hari kiamat burung tersebut berteriak kepada Allah, (seraya berkata) : Wahai Robku sesungguhnya si fulan telah membunuhku sia-sia dan ia tidak membunuhkan karena manfaat” (HR Ahmad dan An-Nasa’i)Karena burung juga punya hak untuk hidup. Dan Allah adalah hakim yang adil tidak akan menzolimi sedikitpun, dan Allah tidak menyukai kezoliman dan pelanggaran.Dari Abu Huroiroh –semoga Allah meridoinya- bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :يَقْتَصُّ الْخَلْقُ بَعْضُهُمْ مِنْ بَعْضٍ، حَتَّى الْجَمَّاءُ مِنَ الْقَرْنَاءِ، وَحَتَّى الذَّرَّةُ مِنَ الذَّرَّةِ“Seluruh makhluk diqisos sebagian dari yang lainnya, sampai kambing yang bertanduk diqisos karena kambing yang tidak bertanduk, dan bahkan semut diqisos karena semut yang lain” (HR Ahmad)Maka aturan manakah yang paling tinggi, paling rahmat, paling adil, paling bijak daripada aturan Islam?.Dan darah-darah yang terjaga dan diharamkan oleh Allah dan RasulNya – yang telah datang ancaman dan adzab bagi orang yang menumpahkannya- adalah :Darah seorang muslim, dan darah selain muslim yang dzimmi (yang hidup di negeri Islam dan membayar upeti), atau mu’ahad (kafir dari negara kafir yang punya perjanjian damai dengan Negara muslim), dan musta’min (kafir yang berperang akan tetapi meminta keamanan dan diberi jaminan keamanan karena satu dan lain hal).Dan dalam kondisi masa sekarang, seperti seseorang non muslim yang menetap (di Negara Islam) atau yang membawa iqomah (kartu surat izin menetap) dari penguasa atau wakilnya, atau ia datang ke Negara Muslim dengan membawa paspor atau dengan tujuan untuk mencari rizkiDan bermu’amalah dengan non muslim dan hukum-hukum yang berlaku terbebankan kepada Imam (penguasa) dan wakilnya, dan bukanlah individu/pribadi bertanggung jawab atas hal ini. Dari Abdullah bin ‘Amr ia berkata : “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :“Barangsiapa yang membunuh seseorang dari ahli dzimmah (kafir dzimmi) maka ia tidak akan mencium bau surga, padahal harumnya surga tercium dari jarak 40 tahun” (HR Ahmad dan An-Nasaai)Dan setiap muslim yang menetap di negeri non muslim dengan menggunakan paspor atau ia datang ke sana untuk mencari rizki maka tidak boleh secara syari’at untuk menumpahkan darah seorangpun di sana, dan tidak boleh ia mencuri sesuatupun dari harta mereka atau merampasnya atau merusak harta milik mereka atau melanggar harga diri dan kehormatan mereka. Karena hal ini merupakan penipuan dan pengkhianatan serta kemaksiatan yang besar. Allah berfirman :إِنَّ اللَّهَ لا يُحِبُّ الْخَائِنِينَ (٥٨)Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berkhianat. (QS AL-Anfaal : 58)          Adapun jihad, maka ada aturan hukumnya, serta dalil-dalilnya yang muhkamah (jelas), yang rahmat, adil, penuh berkah, tidak akan berubah dan tidak akan diganti, serta izin kepada kepala Negara untuk berjihad, karena kepala negaralah yang mengemban pertanggung jawaban atas kemaslahatan umat, yaitu yang mampu mengetahui tentang situasi dan kondisi.Dan pembunuhan bisa jadi diantara dua orang yang saling bersengketa dan bermusuhan, atau dari dua golongan dari kaum muslimin, dan bisa jadi terjadi pembunuhan pada fitnah-fitnah yang tidak jelas perkaranya bagi  masyarakat. Dan seringnya terjadi pembunuhan tatkala hilangnya kendali keamanan, dan stabilitas yang goyang, dan tersebarnya kemungkaran, hawa nafsu yang mendominasi, tidak dijalankannya syari’at, dan terfitnah dengan dunia.قُلْ هُوَ الْقَادِرُ عَلَى أَنْ يَبْعَثَ عَلَيْكُمْ عَذَابًا مِنْ فَوْقِكُمْ أَوْ مِنْ تَحْتِ أَرْجُلِكُمْ أَوْ يَلْبِسَكُمْ شِيَعًا وَيُذِيقَ بَعْضَكُمْ بَأْسَ بَعْضٍ انْظُرْ كَيْفَ نُصَرِّفُ الآيَاتِ لَعَلَّهُمْ يَفْقَهُونَ (٦٥)Katakanlah: ” Dialah yang berkuasa untuk mengirimkan azab kepadamu, dari atas kamu atau dari bawah kakimu atau Dia mencampurkan kamu dalam golongan-golongan (yang saling bertentangan) dan merasakan kepada sebahagian kamu keganasan sebahagian yang lain. Perhatikanlah, betapa Kami mendatangkan tanda-tanda kebesaran Kami silih berganti agar mereka memahami(nya)”. (QS Al-An’aam : 65)Maka bagaimanapun sebab dan kondisi yang ada maka tetap saja darah yang terjaga haram untuk ditumpahkan. Allah berfirman :مِنْ أَجْلِ ذَلِكَ كَتَبْنَا عَلَى بَنِي إِسْرَائِيلَ أَنَّهُ مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الأرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًاOleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, Maka seakan-akan Dia telah membunuh manusia seluruhnya, dan Barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, Maka seolah-olah Dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. (QS Al-Maidah : 32)Barangsiapa –dari kaum muslimin- yang salah dan berbuat keburukan maka Islam tidak akan menanggung kesalahannya dan tidak boleh dinisbahkan kejahatannya kepada Islam. Islam berlepas diri dari keburukan dan kejahatan. Para ulama lah yang tahu meletakan dalil-dalil pada tempatnya, dan merekalah yang mengetahui tafsirannya.          Apa yang sedang menimpa sebagian negeri kaum muslimin berupa fitnah dan perselisihan sehingga tertumpahkanlah darah-darah yang diharamkan, serta dirampasnya harta-harta, serta dihancurkannya harta benda, rubuhlah rumah-rumah, terlanggarkanlah harga diri, tersebarnya ketakutan dan kelaparan, dan mengungsi penduduknya…maka wajib bagi orang-orang yang cerdas dan pemerbaiki kondisi yang mampu, wajib bagi mereka untuk memperbaiki kondisi-kondisi di sana, untuk menyatukan  tercerai berainya orang-orang yang berselisih, hendaknya mereka menjaga kemaslahatan negeri mereka,  menjaga agar tidak tertumpahkan darah, menjaga harta benda masyarakat, mengasihi orang-orang yang lemah, dan meminta pertolongan kepada Allah dan kepada siapa saja yang memiliki kemampuan dari orang luar negeri mereka untuk memadamkan api fitnah. Jika peristiwa-peristiwa tidak bisa terkontrol oleh orang-orang yang mampu memperbaiki, maka setiap muslim penanggung jawab dirinya sendiri dengan menahan tangan dan lisannya dari mengganggu kaum muslimin.Dan hendaknya kaum muslimin dan kaum muslimat untuk bertaubat kepada Allah, dan untuk senantiasa berdoa agar Allah menghilangkan hukuman dan adzab yang diturunkan, dan untuk menghilangkan sebab-sebab hukuman tersebut, sungguh Rob kita maha rahmat, Rob kita suka kondisi orang yang merendahkan dirinya tatkala berdoa, dan mencintai orang-orang yang taubat.Peristiwa-peristiwa yang kita lihat sekarang adalah termasuk tanda-tanda hari kiamat. Dari Abu Huroiroh –semoga Allah meridoinya- ia berkata : Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :لاَ تَقُوْمُ السَّاعَةُ حَتَّى يُقْبَضَ الْعِلْمُ وَتَكْثُرَ الزَّلاَزِلُ وَيَتَقَارَبَ الزَّمَانُ وَتَظْهَرَ الْفِتَنُ وَيَكْثُرَ الْهَرْجُ وَهُوَ الْقَتْلُ الْقَتْلُ“Tidak akan tegak hari kiamat hingga diangkat ilmu, banyak terjadi gempa, zaman semakin mendekat, muncul fitnah-fitnah, dan banyak terjadi pembunuhan dan pembunuhan” (HR Al-Bukhari)Dan dari hadits Abu Bakroh –semoga Allah meridhoinya- dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :إِذَا الْتَقَى الْمُسْلِمَانِ بِسَيْفَيْهِمَا فَالْقَاتِلُ وَالْمَقْتُوْلُ فِي النَّارِ“Jika dua orang muslim bertemu dengan saling menghunuskan pedang, maka yang membunuh dan yang terbunuh di neraka” (HR Al-Bukhari dan Muslim)Barangsiapa yang keluar dari ketaaatan Imam (kepala Negara) di negeri kami dan berpisah dari jama’ah maka wajib bagi pemerintah untuk menahan tangannya dan mencegah keburukannya dari masyarakat sehingga bisa terwujud keamanan dari keburukannya dan kemudhorotan yang ditimbulkannya, bisa menjaga keamanan dan stabilitas dan terpadamkannya api fitnah.Para anggota pasukan keamanan sesungguhnya sedang berkhidmah kepada agama dan negeri mereka, mereka melaksanakan kewajiban dan diberi pahala atasnya dan diucapkan terima kasih kepada mereka atas tugas yang mereka jalankan semoga Allah menjaga mereka.Dan kami memperingatkan para pemuda agar tidak mengikuti para da’i yang menyeru kepada fitnah, karena sesungguhnya mereka tidak akan memberikan bahaya kepada kaum muslimin kecuali jika banyak pengikut mereka. Dan jika ada yang kalian rancu dan tidak jelas maka bertanyalah kepada para ulama, maka akan lurus urusan kalian.Dan wajib bagi kaum muslimin untuk senantiasa berbuat perbaikan sesuai dengan konsekuensi pandangan syari’at agar kalian terselamatkan dari tujuan-tujuan keburukan, sehingga tidak menjadi argumen bagi pelaku kebatilan yang mencari dunia. Allah berfirman :وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ (١٠٤)وَلا تَكُونُوا كَالَّذِينَ تَفَرَّقُوا وَاخْتَلَفُوا مِنْ بَعْدِ مَا جَاءَهُمُ الْبَيِّنَاتُ وَأُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ (١٠٥)Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung. Dan janganlah kamu menyerupai orang-orang yang bercerai-berai dan berselisih sesudah datang keterangan yang jelas kepada mereka. mereka Itulah orang-orang yang mendapat siksa yang berat (QS Ali ‘Imron : 104-105)Semoga Allah memberkahi aku dan kalian dalam al-Qur’an Khutbah Kedua          Segala puji bagi Allah yang memuliakan orang yang ta’at dan bertakwa kepadaNya, yang menghinakan orang yang menyelisihi perintahNya dan bermaksiat kepadaNya. Aku bersaksi bahwasanya tidak ada sesembahan yang berhak untuk disembah melainkan Allah semata, dan aku bersaksi bahwasanya Muhammad adalah hambaNya dan rasulNya yang telah dipilih oleh Robnya. Ya Allah anugerahkanlah shalawat dan salam serta keberkahan kepada hambaMu dan utusanMu Muhammad dan kepada keluarga, para sahabat, dan orang-orang yang mengikutinya. Amma ba’du, bertakwalah kepada Allah dengan sebenar-benar takwa, dan janganlah kalian meninggal kecuali dalam kondisi Islam          Hamba-hamba Allah, puncak kebahagiaan dan keberuntungan adalah seorang muslim merealisasikan tauhid, ia menyembah Allah semata dan tidak berbuat syirik sama sekali kepadaNya serta ia selamat dari menumpahkan darah kaum muslimin dan mengganggu harta mereka dan kehormatan mereka. Inilah yang telah tercatat di sisi Allah baginya surga. Dan merupakan kesalahan yang tidak bisa diperbaiki adalah seseorang terfitnah pada agamanya, maka berkuranglah agamanya atau hilang seluruh agamanya. Bisa jadi seseorang terkena bencana dengan matinya hatinya namun ia tidak sadar, jika ia melihat kebaikan dunianya dan lupa dengan akhiratnya, dan fitnah adalah yang paling berbahaya bagi seseorang di dunia dan akhirat. Allah berfirman :وَاتَّقُوا فِتْنَةً لا تُصِيبَنَّ الَّذِينَ ظَلَمُوا مِنْكُمْ خَاصَّةً وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ (٢٥)Dan peliharalah dirimu dari pada siksaan yang tidak khusus menimpa orang-orang yang zalim saja di antara kamu. dan ketahuilah bahwa Allah Amat keras siksaan-Nya. (QS Al-Anfaal : 25)Yaitu hindarilah sebab-sebab fitnah yang bisa menjerumuskan kepada adzab Allah. Dari Abdullah bin ‘Amr dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwasanya beliau menggenggam jari-jarinya dan berkata :كَيْفَ أنْتَ يَا عَبْدَ الله، إذَا بَقِيْتَ فِي حُثَالَةٍ مِنَ النَّاسِ قَدْ مَرَجَتْ عُهُودُهُمْ وأمانَاتُهُمْ وَاخْتَلَفُوا فَصَاروا هَكَذَا وَشَبَّكَ بَيْنَ أصابِعِهِ قَالَ فَكَيْفَ أفْعَلُ يَا رَسولَ الله قَالَ تأخذُ مَا تَعْرِفُ وَتَدَعُ مَا تُنكِرُ وتُقْبِلُ على خاصِتَّكَ وتَدَعُهُمْ وَعَوَامَّهُمْ“Bagaimana dengan dirimu wahai Abdullah jika engkau berada pada kumpulan orang-orang rendahan, telah tercampur janji-janji mereka dan amanah mereka dan mereka tidak menunaikannya, dan mereka berselisih sehingga seperti ini?”Abdullah berkata, “Wahai Rasulullah bagaimana yang aku lakukan?”, beliau berkata, “Engkau melakukan apa yang ma’ruf dan kau tinggalkan yang mungkar dan engkau sibukan diri dengan urusan pribadimu dan tinggalkan mereka dan urusan mereka”Penerjemah: Abu Abdil Muhsin Firandawww.firanda.com 

Bahaya Sembarang Membunuh

Khutbah Jum’at Masjid Nabawi 21-1-1436 H / 15-11-2014 MOleh : Asy-Syaikh Ali Al-Hudzaifi hafizohullohKhutbah PertamaSegala puji bagi Allah yang suci nama-nama dan sifat-sifatNya, maha tinggi keagungan, keperkasaan, dan kemuliaanNya, serta sempurna firmanNya. Aku memuji Robku dan aku bersyukur kepadaNya atas karuniaNya yang tak terhingga, dan aku bersaksi bahwasanya tidak sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah semata tidak ada sekutu bagiNya. Dalil-dalil telah menunjukkan keesaanNya dan agung tanda-tanda kekuasaanNya. Serta aku bersaksi bahwasanya Nabi kita dan pimpinan kita Muhammad adalah hamba dan utusanNya, yang telah mutawatir mukjizatnya, mulia akhlak dan sifat-sifatNya, Ya Allah curahkanlah shalawat dan salam serta keberkahan kepada hambaMu dan utusanMu Muhammad, dan kepada keluarganya dan seluruh para sahabat beliau.Amma Ba’du… Bertakwalah kalian dengan sebenar-benar takwa, dan berpeganglah dengan tali Islam yang kuat, barangsiapa yang bertakwa kepada Allah maka Allah akan melindunginya dari keburukan dan yang membinasakan, dan barangsiapa yang mengikuti hawa nafsunya dan bermaskiat kepada Robnya serta kufur kepadaNya maka ia akan celaka dan terjerumus dalam liang neraka.Hamba-hamba Allah, ketahuilah bahwasanya Allah telah menyari’atkan ketaatan-ketaatan dan Allah menjadikannya bertingkat-tingkat derajat kemuliaannya. Dan Allah mengharamkan perkara-perkara yang haram dan yang membinasakan, serta Allah menjelaskan mafsadah, bahaya, dan kemudorotannya, dan Allah menjadikan keharoman bertingkat-tingkat. Maka keharoman yang paling besar dan paling buruk adalah syirik kepada Allah dalam ibadah dan doa, dalam beristighotsah dan bertawakkal, dalam meminta kebaikan dan menolak keburukan. Inilah dosa yang tidak diampuni oleh Allah kecuali dengan taubat. Setelah kesyirikan adalah perbuatan kriminal membunuh nyawa yang diharamkan Allah untuk dibunuh kecuali kalau ada sebab yang benar. Dosa membunuh adalah kehinaan, kemudhorotan, dan kekekalan di neraka. Allah berfirmanوَمَنْ يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًاDan Barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja Maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya. (QS An-Nisaa : 93)Dari Ibnu Mas’ud –semoga Allah meridoinya- ia berkata : “Aku berkata, Wahai Rasulullah, dosa apa yang paling besar?”, Beliau berkata, “Engkau mengambil sekutu bagi Allah padahal Allah yang telah menciptakanmu”. Aku berkata, “Kemudian dosa apa?”, beliau berkata, “Engkau membunuh anakmu karena kawatir ikut makan bersamamu”, aku berkata, “Kemudian dosa apa?”, beliau berkata, “Engkau menzinai istri tetanggamu” (HR Al-Bukhari dan Muslim)Maka Nabi menyebutkan dosa yang paling buruk dari seluruh dosa, hal ini sesuai dengan firman Allahوَالَّذِينَ لا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَهًا آخَرَ وَلا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلا بِالْحَقِّ وَلا يَزْنُونَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ أَثَامًا (٦٨)يُضَاعَفْ لَهُ الْعَذَابُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَخْلُدْ فِيهِ مُهَانًا (٦٩)إِلا مَنْ تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ عَمَلا صَالِحًا فَأُولَئِكَ يُبَدِّلُ اللَّهُ سَيِّئَاتِهِمْ حَسَنَاتٍ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا (٧٠)Dan orang-orang yang tidak menyembah Tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya Dia mendapat (pembalasan) dosa(nya), (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan Dia akan kekal dalam azab itu, dalam Keadaan terhina. Kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal saleh; Maka itu kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan. dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS Al-Furqon : 68-70)Dari Anas –semoga Allah meridhoinya- dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda : “Dosa yang paling besar adalah syirik kepada Allah, dan durhaka kepada kedua orang tua, membunuh jiwa yang diharamkan untuk dibunuh, dan perkataan dusta” (HR Al-Bukhari dan Muslim).          Membunuh jiwa adalah kejahatan dan kezoliman kepada yang terbunuh dan kerusakan besar di atas muka bumi, tersebarnya ketakutan, kerusakan terhadap bangunan, kerugian dalam kehidupan, adzab yang pedih bagi sang pembunuh, pembuangan hak-hak banyak orang yang tadinya terjaga milik kerabat-kerabat yang terbunuh dan yang lainya, pengerusakan terhadap sebab-sebab keamanan dan ketenteraman, ddan penyesalan yang semakin parah dalam jiwa si pembunuh di dunia maupun di akhirat. Pikirannya tidak akan tenang, kehidupannya tidak akan tenteram selamanya, maka sungguh buruk kejahatan ini dan sungguh buruk sang pelaku kejahatan tersebut.Pembunuhan merusak tetumbuhan dan hewan-hewan ternak, menyebabkan hilangnya keberkahan dari bumi, dan turunnya adzab. Pembunuhan adalah hilangnya agama, dunia, dan akhirat. Dari Ibnu Umar –semoga Allah meridhoinya- ia berkata : Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda : لَنْ يَزَالَ الْمُؤْمِنُ فِي فُسْحَةٍ مِنْ دِيْنِهِ مَا لَمْ يُصِبْ دَمًا حَرَامًا“Senantiasa seorang muslim dalam kelapangan dalam agamanya selama ia tidak menumpahkan darah yang haram” (HR Al-Bukhari)Dan dari Abdullah bin ‘Amr bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :لَزَوَالُ الدُّنْيَا أَهْوَنُ عَلَى اللهِ مِنْ قَتْلِ رَجُلٍ مُسْلِمٍ“Hilangnya dunia lebih ringan di sisi Allah daripada terbunuhnya seorang muslim” (HR At-Tirmidzi)Dari Abu Huroiroh –semoga Allah meridhoinya- dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallamلَوْ أَنَّ أَهْلَ السَّمَاءِ وَأَهْلَ الأَرْضِ اشْتَرَكُوا فِي دَمِ مُؤْمِنٍ لَأَكَبَّهُمُ اللهُ فِي النَّارِ“Kalau seandainya seluruh penduduk langit dan bumi bersatu padu membunuh seorang muslim, maka Allah akan menjerumuskan mereka semuanya ke neraka” (HR At-Tirmidzi)          Dan karena agungnya masalah darah maka yang pertama Allah siding pada hari kiamat adalah masalah darah. Dari Abdullah –semoga Allah meridoinya- ia berkata : Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :أَوَّلُ مَا يُقْضَى بَيْنَ النَّاسِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فِي الدِّمَاءِ“Pertama yang Allah putuskan diantara manusia pada hari kiamat adalah permasalahan pertumpahan darah” (HR Al-Bukhari dan Muslim)Dan karena beratnya kejahatan membunuh maka Islam melarang bercanda dengan menggunakan senjata atau mengisyaratkan dengan senjata kepada nyawa yang maksum. Dari Abu Huroiroh –semoga Allah meridoinya- ia berkata : Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda ;لاَ يُشِيْرُ أَحَدُكُمْ عَلَى أَخِيْهِ بِالسِّلاَحِ فَإِنَّهُ لاَ يَدْرِي لَعَلَّ الشَّيْطَانَ يَنْزَعُ فِي يَدِهِ فَيَقَعُ فِي حُفْرَةٍ مِنَ النَّارِ“Janganlah salah seorang dari kalian mengisyaratkan (mengarahkan) dengan senjatanya (pedangnya), karena ia tidak tahu siapa tahu syaitan menarik tangannya maka iapun terjerumus dalam jurang neraka” (HR Al-Bukhari dan Muslim)Dan dari Abu Huroiroh juga ia berkata ; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :مَنْ أَشَارَ إِلَى أَخِيْهِ بِحَدِيْدَةٍ فَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ تَلْعَنُهُ حَتَّى يَدَعَهُ وَإِنْ كَانَ أَخَاهُ لِأَبِيْهِ وَأُمِّهِ“Barangsiapa yang mengarahkan besi tajam kepada saudaranya maka para malaikat akan melaknatnya hingga ia meninggalkan hal tersebut, meskipun saudaranya tersebut adalah saudara seayah dan seibu” (HR Muslim dan At-Tirmidzi)Bahkan seseorang membunuh dirinya sendiri Allah dan RasulNya mengharamkan dengan pengharaman yang keras. Pembunuh diri di neraka meskipun ia seorang muslim, sama saja apakah ia membunuh dirinya sendiri dengan besi tajam atau racun atau dengan gantung diri atau mobil yang terbuka, atau peledakan dan bom bunuh diri. Allah berfirman :يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ وَلا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا (٢٩)وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ عُدْوَانًا وَظُلْمًا فَسَوْفَ نُصْلِيهِ نَارًا وَكَانَ ذَلِكَ عَلَى اللَّهِ يَسِيرًا (٣٠)Dan janganlah kamu membunuh dirimu; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. Dan Barangsiapa berbuat demikian dengan melanggar hak dan aniaya, Maka Kami kelak akan memasukkannya ke dalam neraka. yang demikian itu adalah mudah bagi Allah. (QS An-Nisaa : 29-30)Dan dari Abu Huroiroh  -semoga Allah meridhoinya- dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallamمن تردى من جبل فقتل نفسه فهو في نار جهنم يتردى فيه خالدا مخلدا فيها أبدا ومن تحسى سما فقتل نفسه فسمه في يده يتحساه في نار جهنم خالدا مخلدا فيها أبدا ومن قتل نفسه بحديدة فحديدته في يده يجأ بها في بطنه في نار جهنم خالدا مخلدا فيها أبدا“Barangsiapa yang melemparkan dirinya dari gunung lalu ia membunuh dirinya maka ia melemparkan dirinya di neraka jahannam selamanya di neraka. Dan barangsiapa yang mengonsumsi racun lalu ia membunuh dirinya maka racunnya akan berada di tangannya ia konsumsi terus di neraka jahanama selama-lamanya di neraka. Dan barangsiapa yang membunuh dirinya dengan besi tajam maka besi tersebut di tangannya lalu ia menikamkannya ke perutnya di neraka jahannam selama-lamanya di neraka” (HR Al-Bukhari dan Muslim)Ini adalah adzab yang pedih bagi orang yang membunuh dirinya sendiri, lantas bagaimana jika ia membunuh orang lain. Karena jiwa seseorang bukanlah milik dirinya akan tetapi ia adalah milik Allah, maka seseorang hanya boleh menyikapi jiwanya sesuai dengan syari’at yang diturunkan oleh Allah.Kehidupan yang aman merupakan hak seseorang. Allah menganugerahkan kepadanya kehidupan untuk memakmurkan bumi dan kebaikan bumi. Bahkan kehidupan yang aman merupakan hak hewan-hewan maka tidak boleh dibunuh kecuali demi kemanfaatan anak Adam, dan diharamkan dibunuh sia-sia begitu saja. Dari Ibnu Umar –semoga Allah meridhoinya- bahwasanya beliau melewati para pemuda yang melempari seekor ayam, maka beliaupun melarang mereka dan membuyarkan mereka dan beliau berkata : “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang untuk menjadikan hewan sebagai target (lemparan)”Dari ‘Amr bin Asy-Syariid -semoga Allah meridhoinya- ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata ;مَنْ قَتَلَ عُصْفُوراً عَبَثاً، عجَّ إلَى اللهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يَقُولُ: يَا ربِّ إن فُلاَناً قَتَلَنِي عَبَثاً، وَلَمْ يَقْتُلْنِي مَنْفَعَة“Barangsiapa yang membunuh seekor burung hanya sia-sia (permainan) maka pada hari kiamat burung tersebut berteriak kepada Allah, (seraya berkata) : Wahai Robku sesungguhnya si fulan telah membunuhku sia-sia dan ia tidak membunuhkan karena manfaat” (HR Ahmad dan An-Nasa’i)Karena burung juga punya hak untuk hidup. Dan Allah adalah hakim yang adil tidak akan menzolimi sedikitpun, dan Allah tidak menyukai kezoliman dan pelanggaran.Dari Abu Huroiroh –semoga Allah meridoinya- bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :يَقْتَصُّ الْخَلْقُ بَعْضُهُمْ مِنْ بَعْضٍ، حَتَّى الْجَمَّاءُ مِنَ الْقَرْنَاءِ، وَحَتَّى الذَّرَّةُ مِنَ الذَّرَّةِ“Seluruh makhluk diqisos sebagian dari yang lainnya, sampai kambing yang bertanduk diqisos karena kambing yang tidak bertanduk, dan bahkan semut diqisos karena semut yang lain” (HR Ahmad)Maka aturan manakah yang paling tinggi, paling rahmat, paling adil, paling bijak daripada aturan Islam?.Dan darah-darah yang terjaga dan diharamkan oleh Allah dan RasulNya – yang telah datang ancaman dan adzab bagi orang yang menumpahkannya- adalah :Darah seorang muslim, dan darah selain muslim yang dzimmi (yang hidup di negeri Islam dan membayar upeti), atau mu’ahad (kafir dari negara kafir yang punya perjanjian damai dengan Negara muslim), dan musta’min (kafir yang berperang akan tetapi meminta keamanan dan diberi jaminan keamanan karena satu dan lain hal).Dan dalam kondisi masa sekarang, seperti seseorang non muslim yang menetap (di Negara Islam) atau yang membawa iqomah (kartu surat izin menetap) dari penguasa atau wakilnya, atau ia datang ke Negara Muslim dengan membawa paspor atau dengan tujuan untuk mencari rizkiDan bermu’amalah dengan non muslim dan hukum-hukum yang berlaku terbebankan kepada Imam (penguasa) dan wakilnya, dan bukanlah individu/pribadi bertanggung jawab atas hal ini. Dari Abdullah bin ‘Amr ia berkata : “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :“Barangsiapa yang membunuh seseorang dari ahli dzimmah (kafir dzimmi) maka ia tidak akan mencium bau surga, padahal harumnya surga tercium dari jarak 40 tahun” (HR Ahmad dan An-Nasaai)Dan setiap muslim yang menetap di negeri non muslim dengan menggunakan paspor atau ia datang ke sana untuk mencari rizki maka tidak boleh secara syari’at untuk menumpahkan darah seorangpun di sana, dan tidak boleh ia mencuri sesuatupun dari harta mereka atau merampasnya atau merusak harta milik mereka atau melanggar harga diri dan kehormatan mereka. Karena hal ini merupakan penipuan dan pengkhianatan serta kemaksiatan yang besar. Allah berfirman :إِنَّ اللَّهَ لا يُحِبُّ الْخَائِنِينَ (٥٨)Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berkhianat. (QS AL-Anfaal : 58)          Adapun jihad, maka ada aturan hukumnya, serta dalil-dalilnya yang muhkamah (jelas), yang rahmat, adil, penuh berkah, tidak akan berubah dan tidak akan diganti, serta izin kepada kepala Negara untuk berjihad, karena kepala negaralah yang mengemban pertanggung jawaban atas kemaslahatan umat, yaitu yang mampu mengetahui tentang situasi dan kondisi.Dan pembunuhan bisa jadi diantara dua orang yang saling bersengketa dan bermusuhan, atau dari dua golongan dari kaum muslimin, dan bisa jadi terjadi pembunuhan pada fitnah-fitnah yang tidak jelas perkaranya bagi  masyarakat. Dan seringnya terjadi pembunuhan tatkala hilangnya kendali keamanan, dan stabilitas yang goyang, dan tersebarnya kemungkaran, hawa nafsu yang mendominasi, tidak dijalankannya syari’at, dan terfitnah dengan dunia.قُلْ هُوَ الْقَادِرُ عَلَى أَنْ يَبْعَثَ عَلَيْكُمْ عَذَابًا مِنْ فَوْقِكُمْ أَوْ مِنْ تَحْتِ أَرْجُلِكُمْ أَوْ يَلْبِسَكُمْ شِيَعًا وَيُذِيقَ بَعْضَكُمْ بَأْسَ بَعْضٍ انْظُرْ كَيْفَ نُصَرِّفُ الآيَاتِ لَعَلَّهُمْ يَفْقَهُونَ (٦٥)Katakanlah: ” Dialah yang berkuasa untuk mengirimkan azab kepadamu, dari atas kamu atau dari bawah kakimu atau Dia mencampurkan kamu dalam golongan-golongan (yang saling bertentangan) dan merasakan kepada sebahagian kamu keganasan sebahagian yang lain. Perhatikanlah, betapa Kami mendatangkan tanda-tanda kebesaran Kami silih berganti agar mereka memahami(nya)”. (QS Al-An’aam : 65)Maka bagaimanapun sebab dan kondisi yang ada maka tetap saja darah yang terjaga haram untuk ditumpahkan. Allah berfirman :مِنْ أَجْلِ ذَلِكَ كَتَبْنَا عَلَى بَنِي إِسْرَائِيلَ أَنَّهُ مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الأرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًاOleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, Maka seakan-akan Dia telah membunuh manusia seluruhnya, dan Barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, Maka seolah-olah Dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. (QS Al-Maidah : 32)Barangsiapa –dari kaum muslimin- yang salah dan berbuat keburukan maka Islam tidak akan menanggung kesalahannya dan tidak boleh dinisbahkan kejahatannya kepada Islam. Islam berlepas diri dari keburukan dan kejahatan. Para ulama lah yang tahu meletakan dalil-dalil pada tempatnya, dan merekalah yang mengetahui tafsirannya.          Apa yang sedang menimpa sebagian negeri kaum muslimin berupa fitnah dan perselisihan sehingga tertumpahkanlah darah-darah yang diharamkan, serta dirampasnya harta-harta, serta dihancurkannya harta benda, rubuhlah rumah-rumah, terlanggarkanlah harga diri, tersebarnya ketakutan dan kelaparan, dan mengungsi penduduknya…maka wajib bagi orang-orang yang cerdas dan pemerbaiki kondisi yang mampu, wajib bagi mereka untuk memperbaiki kondisi-kondisi di sana, untuk menyatukan  tercerai berainya orang-orang yang berselisih, hendaknya mereka menjaga kemaslahatan negeri mereka,  menjaga agar tidak tertumpahkan darah, menjaga harta benda masyarakat, mengasihi orang-orang yang lemah, dan meminta pertolongan kepada Allah dan kepada siapa saja yang memiliki kemampuan dari orang luar negeri mereka untuk memadamkan api fitnah. Jika peristiwa-peristiwa tidak bisa terkontrol oleh orang-orang yang mampu memperbaiki, maka setiap muslim penanggung jawab dirinya sendiri dengan menahan tangan dan lisannya dari mengganggu kaum muslimin.Dan hendaknya kaum muslimin dan kaum muslimat untuk bertaubat kepada Allah, dan untuk senantiasa berdoa agar Allah menghilangkan hukuman dan adzab yang diturunkan, dan untuk menghilangkan sebab-sebab hukuman tersebut, sungguh Rob kita maha rahmat, Rob kita suka kondisi orang yang merendahkan dirinya tatkala berdoa, dan mencintai orang-orang yang taubat.Peristiwa-peristiwa yang kita lihat sekarang adalah termasuk tanda-tanda hari kiamat. Dari Abu Huroiroh –semoga Allah meridoinya- ia berkata : Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :لاَ تَقُوْمُ السَّاعَةُ حَتَّى يُقْبَضَ الْعِلْمُ وَتَكْثُرَ الزَّلاَزِلُ وَيَتَقَارَبَ الزَّمَانُ وَتَظْهَرَ الْفِتَنُ وَيَكْثُرَ الْهَرْجُ وَهُوَ الْقَتْلُ الْقَتْلُ“Tidak akan tegak hari kiamat hingga diangkat ilmu, banyak terjadi gempa, zaman semakin mendekat, muncul fitnah-fitnah, dan banyak terjadi pembunuhan dan pembunuhan” (HR Al-Bukhari)Dan dari hadits Abu Bakroh –semoga Allah meridhoinya- dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :إِذَا الْتَقَى الْمُسْلِمَانِ بِسَيْفَيْهِمَا فَالْقَاتِلُ وَالْمَقْتُوْلُ فِي النَّارِ“Jika dua orang muslim bertemu dengan saling menghunuskan pedang, maka yang membunuh dan yang terbunuh di neraka” (HR Al-Bukhari dan Muslim)Barangsiapa yang keluar dari ketaaatan Imam (kepala Negara) di negeri kami dan berpisah dari jama’ah maka wajib bagi pemerintah untuk menahan tangannya dan mencegah keburukannya dari masyarakat sehingga bisa terwujud keamanan dari keburukannya dan kemudhorotan yang ditimbulkannya, bisa menjaga keamanan dan stabilitas dan terpadamkannya api fitnah.Para anggota pasukan keamanan sesungguhnya sedang berkhidmah kepada agama dan negeri mereka, mereka melaksanakan kewajiban dan diberi pahala atasnya dan diucapkan terima kasih kepada mereka atas tugas yang mereka jalankan semoga Allah menjaga mereka.Dan kami memperingatkan para pemuda agar tidak mengikuti para da’i yang menyeru kepada fitnah, karena sesungguhnya mereka tidak akan memberikan bahaya kepada kaum muslimin kecuali jika banyak pengikut mereka. Dan jika ada yang kalian rancu dan tidak jelas maka bertanyalah kepada para ulama, maka akan lurus urusan kalian.Dan wajib bagi kaum muslimin untuk senantiasa berbuat perbaikan sesuai dengan konsekuensi pandangan syari’at agar kalian terselamatkan dari tujuan-tujuan keburukan, sehingga tidak menjadi argumen bagi pelaku kebatilan yang mencari dunia. Allah berfirman :وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ (١٠٤)وَلا تَكُونُوا كَالَّذِينَ تَفَرَّقُوا وَاخْتَلَفُوا مِنْ بَعْدِ مَا جَاءَهُمُ الْبَيِّنَاتُ وَأُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ (١٠٥)Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung. Dan janganlah kamu menyerupai orang-orang yang bercerai-berai dan berselisih sesudah datang keterangan yang jelas kepada mereka. mereka Itulah orang-orang yang mendapat siksa yang berat (QS Ali ‘Imron : 104-105)Semoga Allah memberkahi aku dan kalian dalam al-Qur’an Khutbah Kedua          Segala puji bagi Allah yang memuliakan orang yang ta’at dan bertakwa kepadaNya, yang menghinakan orang yang menyelisihi perintahNya dan bermaksiat kepadaNya. Aku bersaksi bahwasanya tidak ada sesembahan yang berhak untuk disembah melainkan Allah semata, dan aku bersaksi bahwasanya Muhammad adalah hambaNya dan rasulNya yang telah dipilih oleh Robnya. Ya Allah anugerahkanlah shalawat dan salam serta keberkahan kepada hambaMu dan utusanMu Muhammad dan kepada keluarga, para sahabat, dan orang-orang yang mengikutinya. Amma ba’du, bertakwalah kepada Allah dengan sebenar-benar takwa, dan janganlah kalian meninggal kecuali dalam kondisi Islam          Hamba-hamba Allah, puncak kebahagiaan dan keberuntungan adalah seorang muslim merealisasikan tauhid, ia menyembah Allah semata dan tidak berbuat syirik sama sekali kepadaNya serta ia selamat dari menumpahkan darah kaum muslimin dan mengganggu harta mereka dan kehormatan mereka. Inilah yang telah tercatat di sisi Allah baginya surga. Dan merupakan kesalahan yang tidak bisa diperbaiki adalah seseorang terfitnah pada agamanya, maka berkuranglah agamanya atau hilang seluruh agamanya. Bisa jadi seseorang terkena bencana dengan matinya hatinya namun ia tidak sadar, jika ia melihat kebaikan dunianya dan lupa dengan akhiratnya, dan fitnah adalah yang paling berbahaya bagi seseorang di dunia dan akhirat. Allah berfirman :وَاتَّقُوا فِتْنَةً لا تُصِيبَنَّ الَّذِينَ ظَلَمُوا مِنْكُمْ خَاصَّةً وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ (٢٥)Dan peliharalah dirimu dari pada siksaan yang tidak khusus menimpa orang-orang yang zalim saja di antara kamu. dan ketahuilah bahwa Allah Amat keras siksaan-Nya. (QS Al-Anfaal : 25)Yaitu hindarilah sebab-sebab fitnah yang bisa menjerumuskan kepada adzab Allah. Dari Abdullah bin ‘Amr dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwasanya beliau menggenggam jari-jarinya dan berkata :كَيْفَ أنْتَ يَا عَبْدَ الله، إذَا بَقِيْتَ فِي حُثَالَةٍ مِنَ النَّاسِ قَدْ مَرَجَتْ عُهُودُهُمْ وأمانَاتُهُمْ وَاخْتَلَفُوا فَصَاروا هَكَذَا وَشَبَّكَ بَيْنَ أصابِعِهِ قَالَ فَكَيْفَ أفْعَلُ يَا رَسولَ الله قَالَ تأخذُ مَا تَعْرِفُ وَتَدَعُ مَا تُنكِرُ وتُقْبِلُ على خاصِتَّكَ وتَدَعُهُمْ وَعَوَامَّهُمْ“Bagaimana dengan dirimu wahai Abdullah jika engkau berada pada kumpulan orang-orang rendahan, telah tercampur janji-janji mereka dan amanah mereka dan mereka tidak menunaikannya, dan mereka berselisih sehingga seperti ini?”Abdullah berkata, “Wahai Rasulullah bagaimana yang aku lakukan?”, beliau berkata, “Engkau melakukan apa yang ma’ruf dan kau tinggalkan yang mungkar dan engkau sibukan diri dengan urusan pribadimu dan tinggalkan mereka dan urusan mereka”Penerjemah: Abu Abdil Muhsin Firandawww.firanda.com 
Khutbah Jum’at Masjid Nabawi 21-1-1436 H / 15-11-2014 MOleh : Asy-Syaikh Ali Al-Hudzaifi hafizohullohKhutbah PertamaSegala puji bagi Allah yang suci nama-nama dan sifat-sifatNya, maha tinggi keagungan, keperkasaan, dan kemuliaanNya, serta sempurna firmanNya. Aku memuji Robku dan aku bersyukur kepadaNya atas karuniaNya yang tak terhingga, dan aku bersaksi bahwasanya tidak sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah semata tidak ada sekutu bagiNya. Dalil-dalil telah menunjukkan keesaanNya dan agung tanda-tanda kekuasaanNya. Serta aku bersaksi bahwasanya Nabi kita dan pimpinan kita Muhammad adalah hamba dan utusanNya, yang telah mutawatir mukjizatnya, mulia akhlak dan sifat-sifatNya, Ya Allah curahkanlah shalawat dan salam serta keberkahan kepada hambaMu dan utusanMu Muhammad, dan kepada keluarganya dan seluruh para sahabat beliau.Amma Ba’du… Bertakwalah kalian dengan sebenar-benar takwa, dan berpeganglah dengan tali Islam yang kuat, barangsiapa yang bertakwa kepada Allah maka Allah akan melindunginya dari keburukan dan yang membinasakan, dan barangsiapa yang mengikuti hawa nafsunya dan bermaskiat kepada Robnya serta kufur kepadaNya maka ia akan celaka dan terjerumus dalam liang neraka.Hamba-hamba Allah, ketahuilah bahwasanya Allah telah menyari’atkan ketaatan-ketaatan dan Allah menjadikannya bertingkat-tingkat derajat kemuliaannya. Dan Allah mengharamkan perkara-perkara yang haram dan yang membinasakan, serta Allah menjelaskan mafsadah, bahaya, dan kemudorotannya, dan Allah menjadikan keharoman bertingkat-tingkat. Maka keharoman yang paling besar dan paling buruk adalah syirik kepada Allah dalam ibadah dan doa, dalam beristighotsah dan bertawakkal, dalam meminta kebaikan dan menolak keburukan. Inilah dosa yang tidak diampuni oleh Allah kecuali dengan taubat. Setelah kesyirikan adalah perbuatan kriminal membunuh nyawa yang diharamkan Allah untuk dibunuh kecuali kalau ada sebab yang benar. Dosa membunuh adalah kehinaan, kemudhorotan, dan kekekalan di neraka. Allah berfirmanوَمَنْ يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًاDan Barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja Maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya. (QS An-Nisaa : 93)Dari Ibnu Mas’ud –semoga Allah meridoinya- ia berkata : “Aku berkata, Wahai Rasulullah, dosa apa yang paling besar?”, Beliau berkata, “Engkau mengambil sekutu bagi Allah padahal Allah yang telah menciptakanmu”. Aku berkata, “Kemudian dosa apa?”, beliau berkata, “Engkau membunuh anakmu karena kawatir ikut makan bersamamu”, aku berkata, “Kemudian dosa apa?”, beliau berkata, “Engkau menzinai istri tetanggamu” (HR Al-Bukhari dan Muslim)Maka Nabi menyebutkan dosa yang paling buruk dari seluruh dosa, hal ini sesuai dengan firman Allahوَالَّذِينَ لا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَهًا آخَرَ وَلا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلا بِالْحَقِّ وَلا يَزْنُونَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ أَثَامًا (٦٨)يُضَاعَفْ لَهُ الْعَذَابُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَخْلُدْ فِيهِ مُهَانًا (٦٩)إِلا مَنْ تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ عَمَلا صَالِحًا فَأُولَئِكَ يُبَدِّلُ اللَّهُ سَيِّئَاتِهِمْ حَسَنَاتٍ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا (٧٠)Dan orang-orang yang tidak menyembah Tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya Dia mendapat (pembalasan) dosa(nya), (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan Dia akan kekal dalam azab itu, dalam Keadaan terhina. Kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal saleh; Maka itu kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan. dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS Al-Furqon : 68-70)Dari Anas –semoga Allah meridhoinya- dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda : “Dosa yang paling besar adalah syirik kepada Allah, dan durhaka kepada kedua orang tua, membunuh jiwa yang diharamkan untuk dibunuh, dan perkataan dusta” (HR Al-Bukhari dan Muslim).          Membunuh jiwa adalah kejahatan dan kezoliman kepada yang terbunuh dan kerusakan besar di atas muka bumi, tersebarnya ketakutan, kerusakan terhadap bangunan, kerugian dalam kehidupan, adzab yang pedih bagi sang pembunuh, pembuangan hak-hak banyak orang yang tadinya terjaga milik kerabat-kerabat yang terbunuh dan yang lainya, pengerusakan terhadap sebab-sebab keamanan dan ketenteraman, ddan penyesalan yang semakin parah dalam jiwa si pembunuh di dunia maupun di akhirat. Pikirannya tidak akan tenang, kehidupannya tidak akan tenteram selamanya, maka sungguh buruk kejahatan ini dan sungguh buruk sang pelaku kejahatan tersebut.Pembunuhan merusak tetumbuhan dan hewan-hewan ternak, menyebabkan hilangnya keberkahan dari bumi, dan turunnya adzab. Pembunuhan adalah hilangnya agama, dunia, dan akhirat. Dari Ibnu Umar –semoga Allah meridhoinya- ia berkata : Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda : لَنْ يَزَالَ الْمُؤْمِنُ فِي فُسْحَةٍ مِنْ دِيْنِهِ مَا لَمْ يُصِبْ دَمًا حَرَامًا“Senantiasa seorang muslim dalam kelapangan dalam agamanya selama ia tidak menumpahkan darah yang haram” (HR Al-Bukhari)Dan dari Abdullah bin ‘Amr bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :لَزَوَالُ الدُّنْيَا أَهْوَنُ عَلَى اللهِ مِنْ قَتْلِ رَجُلٍ مُسْلِمٍ“Hilangnya dunia lebih ringan di sisi Allah daripada terbunuhnya seorang muslim” (HR At-Tirmidzi)Dari Abu Huroiroh –semoga Allah meridhoinya- dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallamلَوْ أَنَّ أَهْلَ السَّمَاءِ وَأَهْلَ الأَرْضِ اشْتَرَكُوا فِي دَمِ مُؤْمِنٍ لَأَكَبَّهُمُ اللهُ فِي النَّارِ“Kalau seandainya seluruh penduduk langit dan bumi bersatu padu membunuh seorang muslim, maka Allah akan menjerumuskan mereka semuanya ke neraka” (HR At-Tirmidzi)          Dan karena agungnya masalah darah maka yang pertama Allah siding pada hari kiamat adalah masalah darah. Dari Abdullah –semoga Allah meridoinya- ia berkata : Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :أَوَّلُ مَا يُقْضَى بَيْنَ النَّاسِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فِي الدِّمَاءِ“Pertama yang Allah putuskan diantara manusia pada hari kiamat adalah permasalahan pertumpahan darah” (HR Al-Bukhari dan Muslim)Dan karena beratnya kejahatan membunuh maka Islam melarang bercanda dengan menggunakan senjata atau mengisyaratkan dengan senjata kepada nyawa yang maksum. Dari Abu Huroiroh –semoga Allah meridoinya- ia berkata : Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda ;لاَ يُشِيْرُ أَحَدُكُمْ عَلَى أَخِيْهِ بِالسِّلاَحِ فَإِنَّهُ لاَ يَدْرِي لَعَلَّ الشَّيْطَانَ يَنْزَعُ فِي يَدِهِ فَيَقَعُ فِي حُفْرَةٍ مِنَ النَّارِ“Janganlah salah seorang dari kalian mengisyaratkan (mengarahkan) dengan senjatanya (pedangnya), karena ia tidak tahu siapa tahu syaitan menarik tangannya maka iapun terjerumus dalam jurang neraka” (HR Al-Bukhari dan Muslim)Dan dari Abu Huroiroh juga ia berkata ; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :مَنْ أَشَارَ إِلَى أَخِيْهِ بِحَدِيْدَةٍ فَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ تَلْعَنُهُ حَتَّى يَدَعَهُ وَإِنْ كَانَ أَخَاهُ لِأَبِيْهِ وَأُمِّهِ“Barangsiapa yang mengarahkan besi tajam kepada saudaranya maka para malaikat akan melaknatnya hingga ia meninggalkan hal tersebut, meskipun saudaranya tersebut adalah saudara seayah dan seibu” (HR Muslim dan At-Tirmidzi)Bahkan seseorang membunuh dirinya sendiri Allah dan RasulNya mengharamkan dengan pengharaman yang keras. Pembunuh diri di neraka meskipun ia seorang muslim, sama saja apakah ia membunuh dirinya sendiri dengan besi tajam atau racun atau dengan gantung diri atau mobil yang terbuka, atau peledakan dan bom bunuh diri. Allah berfirman :يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ وَلا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا (٢٩)وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ عُدْوَانًا وَظُلْمًا فَسَوْفَ نُصْلِيهِ نَارًا وَكَانَ ذَلِكَ عَلَى اللَّهِ يَسِيرًا (٣٠)Dan janganlah kamu membunuh dirimu; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. Dan Barangsiapa berbuat demikian dengan melanggar hak dan aniaya, Maka Kami kelak akan memasukkannya ke dalam neraka. yang demikian itu adalah mudah bagi Allah. (QS An-Nisaa : 29-30)Dan dari Abu Huroiroh  -semoga Allah meridhoinya- dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallamمن تردى من جبل فقتل نفسه فهو في نار جهنم يتردى فيه خالدا مخلدا فيها أبدا ومن تحسى سما فقتل نفسه فسمه في يده يتحساه في نار جهنم خالدا مخلدا فيها أبدا ومن قتل نفسه بحديدة فحديدته في يده يجأ بها في بطنه في نار جهنم خالدا مخلدا فيها أبدا“Barangsiapa yang melemparkan dirinya dari gunung lalu ia membunuh dirinya maka ia melemparkan dirinya di neraka jahannam selamanya di neraka. Dan barangsiapa yang mengonsumsi racun lalu ia membunuh dirinya maka racunnya akan berada di tangannya ia konsumsi terus di neraka jahanama selama-lamanya di neraka. Dan barangsiapa yang membunuh dirinya dengan besi tajam maka besi tersebut di tangannya lalu ia menikamkannya ke perutnya di neraka jahannam selama-lamanya di neraka” (HR Al-Bukhari dan Muslim)Ini adalah adzab yang pedih bagi orang yang membunuh dirinya sendiri, lantas bagaimana jika ia membunuh orang lain. Karena jiwa seseorang bukanlah milik dirinya akan tetapi ia adalah milik Allah, maka seseorang hanya boleh menyikapi jiwanya sesuai dengan syari’at yang diturunkan oleh Allah.Kehidupan yang aman merupakan hak seseorang. Allah menganugerahkan kepadanya kehidupan untuk memakmurkan bumi dan kebaikan bumi. Bahkan kehidupan yang aman merupakan hak hewan-hewan maka tidak boleh dibunuh kecuali demi kemanfaatan anak Adam, dan diharamkan dibunuh sia-sia begitu saja. Dari Ibnu Umar –semoga Allah meridhoinya- bahwasanya beliau melewati para pemuda yang melempari seekor ayam, maka beliaupun melarang mereka dan membuyarkan mereka dan beliau berkata : “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang untuk menjadikan hewan sebagai target (lemparan)”Dari ‘Amr bin Asy-Syariid -semoga Allah meridhoinya- ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata ;مَنْ قَتَلَ عُصْفُوراً عَبَثاً، عجَّ إلَى اللهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يَقُولُ: يَا ربِّ إن فُلاَناً قَتَلَنِي عَبَثاً، وَلَمْ يَقْتُلْنِي مَنْفَعَة“Barangsiapa yang membunuh seekor burung hanya sia-sia (permainan) maka pada hari kiamat burung tersebut berteriak kepada Allah, (seraya berkata) : Wahai Robku sesungguhnya si fulan telah membunuhku sia-sia dan ia tidak membunuhkan karena manfaat” (HR Ahmad dan An-Nasa’i)Karena burung juga punya hak untuk hidup. Dan Allah adalah hakim yang adil tidak akan menzolimi sedikitpun, dan Allah tidak menyukai kezoliman dan pelanggaran.Dari Abu Huroiroh –semoga Allah meridoinya- bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :يَقْتَصُّ الْخَلْقُ بَعْضُهُمْ مِنْ بَعْضٍ، حَتَّى الْجَمَّاءُ مِنَ الْقَرْنَاءِ، وَحَتَّى الذَّرَّةُ مِنَ الذَّرَّةِ“Seluruh makhluk diqisos sebagian dari yang lainnya, sampai kambing yang bertanduk diqisos karena kambing yang tidak bertanduk, dan bahkan semut diqisos karena semut yang lain” (HR Ahmad)Maka aturan manakah yang paling tinggi, paling rahmat, paling adil, paling bijak daripada aturan Islam?.Dan darah-darah yang terjaga dan diharamkan oleh Allah dan RasulNya – yang telah datang ancaman dan adzab bagi orang yang menumpahkannya- adalah :Darah seorang muslim, dan darah selain muslim yang dzimmi (yang hidup di negeri Islam dan membayar upeti), atau mu’ahad (kafir dari negara kafir yang punya perjanjian damai dengan Negara muslim), dan musta’min (kafir yang berperang akan tetapi meminta keamanan dan diberi jaminan keamanan karena satu dan lain hal).Dan dalam kondisi masa sekarang, seperti seseorang non muslim yang menetap (di Negara Islam) atau yang membawa iqomah (kartu surat izin menetap) dari penguasa atau wakilnya, atau ia datang ke Negara Muslim dengan membawa paspor atau dengan tujuan untuk mencari rizkiDan bermu’amalah dengan non muslim dan hukum-hukum yang berlaku terbebankan kepada Imam (penguasa) dan wakilnya, dan bukanlah individu/pribadi bertanggung jawab atas hal ini. Dari Abdullah bin ‘Amr ia berkata : “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :“Barangsiapa yang membunuh seseorang dari ahli dzimmah (kafir dzimmi) maka ia tidak akan mencium bau surga, padahal harumnya surga tercium dari jarak 40 tahun” (HR Ahmad dan An-Nasaai)Dan setiap muslim yang menetap di negeri non muslim dengan menggunakan paspor atau ia datang ke sana untuk mencari rizki maka tidak boleh secara syari’at untuk menumpahkan darah seorangpun di sana, dan tidak boleh ia mencuri sesuatupun dari harta mereka atau merampasnya atau merusak harta milik mereka atau melanggar harga diri dan kehormatan mereka. Karena hal ini merupakan penipuan dan pengkhianatan serta kemaksiatan yang besar. Allah berfirman :إِنَّ اللَّهَ لا يُحِبُّ الْخَائِنِينَ (٥٨)Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berkhianat. (QS AL-Anfaal : 58)          Adapun jihad, maka ada aturan hukumnya, serta dalil-dalilnya yang muhkamah (jelas), yang rahmat, adil, penuh berkah, tidak akan berubah dan tidak akan diganti, serta izin kepada kepala Negara untuk berjihad, karena kepala negaralah yang mengemban pertanggung jawaban atas kemaslahatan umat, yaitu yang mampu mengetahui tentang situasi dan kondisi.Dan pembunuhan bisa jadi diantara dua orang yang saling bersengketa dan bermusuhan, atau dari dua golongan dari kaum muslimin, dan bisa jadi terjadi pembunuhan pada fitnah-fitnah yang tidak jelas perkaranya bagi  masyarakat. Dan seringnya terjadi pembunuhan tatkala hilangnya kendali keamanan, dan stabilitas yang goyang, dan tersebarnya kemungkaran, hawa nafsu yang mendominasi, tidak dijalankannya syari’at, dan terfitnah dengan dunia.قُلْ هُوَ الْقَادِرُ عَلَى أَنْ يَبْعَثَ عَلَيْكُمْ عَذَابًا مِنْ فَوْقِكُمْ أَوْ مِنْ تَحْتِ أَرْجُلِكُمْ أَوْ يَلْبِسَكُمْ شِيَعًا وَيُذِيقَ بَعْضَكُمْ بَأْسَ بَعْضٍ انْظُرْ كَيْفَ نُصَرِّفُ الآيَاتِ لَعَلَّهُمْ يَفْقَهُونَ (٦٥)Katakanlah: ” Dialah yang berkuasa untuk mengirimkan azab kepadamu, dari atas kamu atau dari bawah kakimu atau Dia mencampurkan kamu dalam golongan-golongan (yang saling bertentangan) dan merasakan kepada sebahagian kamu keganasan sebahagian yang lain. Perhatikanlah, betapa Kami mendatangkan tanda-tanda kebesaran Kami silih berganti agar mereka memahami(nya)”. (QS Al-An’aam : 65)Maka bagaimanapun sebab dan kondisi yang ada maka tetap saja darah yang terjaga haram untuk ditumpahkan. Allah berfirman :مِنْ أَجْلِ ذَلِكَ كَتَبْنَا عَلَى بَنِي إِسْرَائِيلَ أَنَّهُ مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الأرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًاOleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, Maka seakan-akan Dia telah membunuh manusia seluruhnya, dan Barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, Maka seolah-olah Dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. (QS Al-Maidah : 32)Barangsiapa –dari kaum muslimin- yang salah dan berbuat keburukan maka Islam tidak akan menanggung kesalahannya dan tidak boleh dinisbahkan kejahatannya kepada Islam. Islam berlepas diri dari keburukan dan kejahatan. Para ulama lah yang tahu meletakan dalil-dalil pada tempatnya, dan merekalah yang mengetahui tafsirannya.          Apa yang sedang menimpa sebagian negeri kaum muslimin berupa fitnah dan perselisihan sehingga tertumpahkanlah darah-darah yang diharamkan, serta dirampasnya harta-harta, serta dihancurkannya harta benda, rubuhlah rumah-rumah, terlanggarkanlah harga diri, tersebarnya ketakutan dan kelaparan, dan mengungsi penduduknya…maka wajib bagi orang-orang yang cerdas dan pemerbaiki kondisi yang mampu, wajib bagi mereka untuk memperbaiki kondisi-kondisi di sana, untuk menyatukan  tercerai berainya orang-orang yang berselisih, hendaknya mereka menjaga kemaslahatan negeri mereka,  menjaga agar tidak tertumpahkan darah, menjaga harta benda masyarakat, mengasihi orang-orang yang lemah, dan meminta pertolongan kepada Allah dan kepada siapa saja yang memiliki kemampuan dari orang luar negeri mereka untuk memadamkan api fitnah. Jika peristiwa-peristiwa tidak bisa terkontrol oleh orang-orang yang mampu memperbaiki, maka setiap muslim penanggung jawab dirinya sendiri dengan menahan tangan dan lisannya dari mengganggu kaum muslimin.Dan hendaknya kaum muslimin dan kaum muslimat untuk bertaubat kepada Allah, dan untuk senantiasa berdoa agar Allah menghilangkan hukuman dan adzab yang diturunkan, dan untuk menghilangkan sebab-sebab hukuman tersebut, sungguh Rob kita maha rahmat, Rob kita suka kondisi orang yang merendahkan dirinya tatkala berdoa, dan mencintai orang-orang yang taubat.Peristiwa-peristiwa yang kita lihat sekarang adalah termasuk tanda-tanda hari kiamat. Dari Abu Huroiroh –semoga Allah meridoinya- ia berkata : Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :لاَ تَقُوْمُ السَّاعَةُ حَتَّى يُقْبَضَ الْعِلْمُ وَتَكْثُرَ الزَّلاَزِلُ وَيَتَقَارَبَ الزَّمَانُ وَتَظْهَرَ الْفِتَنُ وَيَكْثُرَ الْهَرْجُ وَهُوَ الْقَتْلُ الْقَتْلُ“Tidak akan tegak hari kiamat hingga diangkat ilmu, banyak terjadi gempa, zaman semakin mendekat, muncul fitnah-fitnah, dan banyak terjadi pembunuhan dan pembunuhan” (HR Al-Bukhari)Dan dari hadits Abu Bakroh –semoga Allah meridhoinya- dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :إِذَا الْتَقَى الْمُسْلِمَانِ بِسَيْفَيْهِمَا فَالْقَاتِلُ وَالْمَقْتُوْلُ فِي النَّارِ“Jika dua orang muslim bertemu dengan saling menghunuskan pedang, maka yang membunuh dan yang terbunuh di neraka” (HR Al-Bukhari dan Muslim)Barangsiapa yang keluar dari ketaaatan Imam (kepala Negara) di negeri kami dan berpisah dari jama’ah maka wajib bagi pemerintah untuk menahan tangannya dan mencegah keburukannya dari masyarakat sehingga bisa terwujud keamanan dari keburukannya dan kemudhorotan yang ditimbulkannya, bisa menjaga keamanan dan stabilitas dan terpadamkannya api fitnah.Para anggota pasukan keamanan sesungguhnya sedang berkhidmah kepada agama dan negeri mereka, mereka melaksanakan kewajiban dan diberi pahala atasnya dan diucapkan terima kasih kepada mereka atas tugas yang mereka jalankan semoga Allah menjaga mereka.Dan kami memperingatkan para pemuda agar tidak mengikuti para da’i yang menyeru kepada fitnah, karena sesungguhnya mereka tidak akan memberikan bahaya kepada kaum muslimin kecuali jika banyak pengikut mereka. Dan jika ada yang kalian rancu dan tidak jelas maka bertanyalah kepada para ulama, maka akan lurus urusan kalian.Dan wajib bagi kaum muslimin untuk senantiasa berbuat perbaikan sesuai dengan konsekuensi pandangan syari’at agar kalian terselamatkan dari tujuan-tujuan keburukan, sehingga tidak menjadi argumen bagi pelaku kebatilan yang mencari dunia. Allah berfirman :وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ (١٠٤)وَلا تَكُونُوا كَالَّذِينَ تَفَرَّقُوا وَاخْتَلَفُوا مِنْ بَعْدِ مَا جَاءَهُمُ الْبَيِّنَاتُ وَأُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ (١٠٥)Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung. Dan janganlah kamu menyerupai orang-orang yang bercerai-berai dan berselisih sesudah datang keterangan yang jelas kepada mereka. mereka Itulah orang-orang yang mendapat siksa yang berat (QS Ali ‘Imron : 104-105)Semoga Allah memberkahi aku dan kalian dalam al-Qur’an Khutbah Kedua          Segala puji bagi Allah yang memuliakan orang yang ta’at dan bertakwa kepadaNya, yang menghinakan orang yang menyelisihi perintahNya dan bermaksiat kepadaNya. Aku bersaksi bahwasanya tidak ada sesembahan yang berhak untuk disembah melainkan Allah semata, dan aku bersaksi bahwasanya Muhammad adalah hambaNya dan rasulNya yang telah dipilih oleh Robnya. Ya Allah anugerahkanlah shalawat dan salam serta keberkahan kepada hambaMu dan utusanMu Muhammad dan kepada keluarga, para sahabat, dan orang-orang yang mengikutinya. Amma ba’du, bertakwalah kepada Allah dengan sebenar-benar takwa, dan janganlah kalian meninggal kecuali dalam kondisi Islam          Hamba-hamba Allah, puncak kebahagiaan dan keberuntungan adalah seorang muslim merealisasikan tauhid, ia menyembah Allah semata dan tidak berbuat syirik sama sekali kepadaNya serta ia selamat dari menumpahkan darah kaum muslimin dan mengganggu harta mereka dan kehormatan mereka. Inilah yang telah tercatat di sisi Allah baginya surga. Dan merupakan kesalahan yang tidak bisa diperbaiki adalah seseorang terfitnah pada agamanya, maka berkuranglah agamanya atau hilang seluruh agamanya. Bisa jadi seseorang terkena bencana dengan matinya hatinya namun ia tidak sadar, jika ia melihat kebaikan dunianya dan lupa dengan akhiratnya, dan fitnah adalah yang paling berbahaya bagi seseorang di dunia dan akhirat. Allah berfirman :وَاتَّقُوا فِتْنَةً لا تُصِيبَنَّ الَّذِينَ ظَلَمُوا مِنْكُمْ خَاصَّةً وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ (٢٥)Dan peliharalah dirimu dari pada siksaan yang tidak khusus menimpa orang-orang yang zalim saja di antara kamu. dan ketahuilah bahwa Allah Amat keras siksaan-Nya. (QS Al-Anfaal : 25)Yaitu hindarilah sebab-sebab fitnah yang bisa menjerumuskan kepada adzab Allah. Dari Abdullah bin ‘Amr dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwasanya beliau menggenggam jari-jarinya dan berkata :كَيْفَ أنْتَ يَا عَبْدَ الله، إذَا بَقِيْتَ فِي حُثَالَةٍ مِنَ النَّاسِ قَدْ مَرَجَتْ عُهُودُهُمْ وأمانَاتُهُمْ وَاخْتَلَفُوا فَصَاروا هَكَذَا وَشَبَّكَ بَيْنَ أصابِعِهِ قَالَ فَكَيْفَ أفْعَلُ يَا رَسولَ الله قَالَ تأخذُ مَا تَعْرِفُ وَتَدَعُ مَا تُنكِرُ وتُقْبِلُ على خاصِتَّكَ وتَدَعُهُمْ وَعَوَامَّهُمْ“Bagaimana dengan dirimu wahai Abdullah jika engkau berada pada kumpulan orang-orang rendahan, telah tercampur janji-janji mereka dan amanah mereka dan mereka tidak menunaikannya, dan mereka berselisih sehingga seperti ini?”Abdullah berkata, “Wahai Rasulullah bagaimana yang aku lakukan?”, beliau berkata, “Engkau melakukan apa yang ma’ruf dan kau tinggalkan yang mungkar dan engkau sibukan diri dengan urusan pribadimu dan tinggalkan mereka dan urusan mereka”Penerjemah: Abu Abdil Muhsin Firandawww.firanda.com 


Khutbah Jum’at Masjid Nabawi 21-1-1436 H / 15-11-2014 MOleh : Asy-Syaikh Ali Al-Hudzaifi hafizohullohKhutbah PertamaSegala puji bagi Allah yang suci nama-nama dan sifat-sifatNya, maha tinggi keagungan, keperkasaan, dan kemuliaanNya, serta sempurna firmanNya. Aku memuji Robku dan aku bersyukur kepadaNya atas karuniaNya yang tak terhingga, dan aku bersaksi bahwasanya tidak sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah semata tidak ada sekutu bagiNya. Dalil-dalil telah menunjukkan keesaanNya dan agung tanda-tanda kekuasaanNya. Serta aku bersaksi bahwasanya Nabi kita dan pimpinan kita Muhammad adalah hamba dan utusanNya, yang telah mutawatir mukjizatnya, mulia akhlak dan sifat-sifatNya, Ya Allah curahkanlah shalawat dan salam serta keberkahan kepada hambaMu dan utusanMu Muhammad, dan kepada keluarganya dan seluruh para sahabat beliau.Amma Ba’du… Bertakwalah kalian dengan sebenar-benar takwa, dan berpeganglah dengan tali Islam yang kuat, barangsiapa yang bertakwa kepada Allah maka Allah akan melindunginya dari keburukan dan yang membinasakan, dan barangsiapa yang mengikuti hawa nafsunya dan bermaskiat kepada Robnya serta kufur kepadaNya maka ia akan celaka dan terjerumus dalam liang neraka.Hamba-hamba Allah, ketahuilah bahwasanya Allah telah menyari’atkan ketaatan-ketaatan dan Allah menjadikannya bertingkat-tingkat derajat kemuliaannya. Dan Allah mengharamkan perkara-perkara yang haram dan yang membinasakan, serta Allah menjelaskan mafsadah, bahaya, dan kemudorotannya, dan Allah menjadikan keharoman bertingkat-tingkat. Maka keharoman yang paling besar dan paling buruk adalah syirik kepada Allah dalam ibadah dan doa, dalam beristighotsah dan bertawakkal, dalam meminta kebaikan dan menolak keburukan. Inilah dosa yang tidak diampuni oleh Allah kecuali dengan taubat. Setelah kesyirikan adalah perbuatan kriminal membunuh nyawa yang diharamkan Allah untuk dibunuh kecuali kalau ada sebab yang benar. Dosa membunuh adalah kehinaan, kemudhorotan, dan kekekalan di neraka. Allah berfirmanوَمَنْ يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًاDan Barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja Maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya. (QS An-Nisaa : 93)Dari Ibnu Mas’ud –semoga Allah meridoinya- ia berkata : “Aku berkata, Wahai Rasulullah, dosa apa yang paling besar?”, Beliau berkata, “Engkau mengambil sekutu bagi Allah padahal Allah yang telah menciptakanmu”. Aku berkata, “Kemudian dosa apa?”, beliau berkata, “Engkau membunuh anakmu karena kawatir ikut makan bersamamu”, aku berkata, “Kemudian dosa apa?”, beliau berkata, “Engkau menzinai istri tetanggamu” (HR Al-Bukhari dan Muslim)Maka Nabi menyebutkan dosa yang paling buruk dari seluruh dosa, hal ini sesuai dengan firman Allahوَالَّذِينَ لا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَهًا آخَرَ وَلا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلا بِالْحَقِّ وَلا يَزْنُونَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ أَثَامًا (٦٨)يُضَاعَفْ لَهُ الْعَذَابُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَخْلُدْ فِيهِ مُهَانًا (٦٩)إِلا مَنْ تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ عَمَلا صَالِحًا فَأُولَئِكَ يُبَدِّلُ اللَّهُ سَيِّئَاتِهِمْ حَسَنَاتٍ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا (٧٠)Dan orang-orang yang tidak menyembah Tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya Dia mendapat (pembalasan) dosa(nya), (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan Dia akan kekal dalam azab itu, dalam Keadaan terhina. Kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal saleh; Maka itu kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan. dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS Al-Furqon : 68-70)Dari Anas –semoga Allah meridhoinya- dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda : “Dosa yang paling besar adalah syirik kepada Allah, dan durhaka kepada kedua orang tua, membunuh jiwa yang diharamkan untuk dibunuh, dan perkataan dusta” (HR Al-Bukhari dan Muslim).          Membunuh jiwa adalah kejahatan dan kezoliman kepada yang terbunuh dan kerusakan besar di atas muka bumi, tersebarnya ketakutan, kerusakan terhadap bangunan, kerugian dalam kehidupan, adzab yang pedih bagi sang pembunuh, pembuangan hak-hak banyak orang yang tadinya terjaga milik kerabat-kerabat yang terbunuh dan yang lainya, pengerusakan terhadap sebab-sebab keamanan dan ketenteraman, ddan penyesalan yang semakin parah dalam jiwa si pembunuh di dunia maupun di akhirat. Pikirannya tidak akan tenang, kehidupannya tidak akan tenteram selamanya, maka sungguh buruk kejahatan ini dan sungguh buruk sang pelaku kejahatan tersebut.Pembunuhan merusak tetumbuhan dan hewan-hewan ternak, menyebabkan hilangnya keberkahan dari bumi, dan turunnya adzab. Pembunuhan adalah hilangnya agama, dunia, dan akhirat. Dari Ibnu Umar –semoga Allah meridhoinya- ia berkata : Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda : لَنْ يَزَالَ الْمُؤْمِنُ فِي فُسْحَةٍ مِنْ دِيْنِهِ مَا لَمْ يُصِبْ دَمًا حَرَامًا“Senantiasa seorang muslim dalam kelapangan dalam agamanya selama ia tidak menumpahkan darah yang haram” (HR Al-Bukhari)Dan dari Abdullah bin ‘Amr bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :لَزَوَالُ الدُّنْيَا أَهْوَنُ عَلَى اللهِ مِنْ قَتْلِ رَجُلٍ مُسْلِمٍ“Hilangnya dunia lebih ringan di sisi Allah daripada terbunuhnya seorang muslim” (HR At-Tirmidzi)Dari Abu Huroiroh –semoga Allah meridhoinya- dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallamلَوْ أَنَّ أَهْلَ السَّمَاءِ وَأَهْلَ الأَرْضِ اشْتَرَكُوا فِي دَمِ مُؤْمِنٍ لَأَكَبَّهُمُ اللهُ فِي النَّارِ“Kalau seandainya seluruh penduduk langit dan bumi bersatu padu membunuh seorang muslim, maka Allah akan menjerumuskan mereka semuanya ke neraka” (HR At-Tirmidzi)          Dan karena agungnya masalah darah maka yang pertama Allah siding pada hari kiamat adalah masalah darah. Dari Abdullah –semoga Allah meridoinya- ia berkata : Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :أَوَّلُ مَا يُقْضَى بَيْنَ النَّاسِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فِي الدِّمَاءِ“Pertama yang Allah putuskan diantara manusia pada hari kiamat adalah permasalahan pertumpahan darah” (HR Al-Bukhari dan Muslim)Dan karena beratnya kejahatan membunuh maka Islam melarang bercanda dengan menggunakan senjata atau mengisyaratkan dengan senjata kepada nyawa yang maksum. Dari Abu Huroiroh –semoga Allah meridoinya- ia berkata : Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda ;لاَ يُشِيْرُ أَحَدُكُمْ عَلَى أَخِيْهِ بِالسِّلاَحِ فَإِنَّهُ لاَ يَدْرِي لَعَلَّ الشَّيْطَانَ يَنْزَعُ فِي يَدِهِ فَيَقَعُ فِي حُفْرَةٍ مِنَ النَّارِ“Janganlah salah seorang dari kalian mengisyaratkan (mengarahkan) dengan senjatanya (pedangnya), karena ia tidak tahu siapa tahu syaitan menarik tangannya maka iapun terjerumus dalam jurang neraka” (HR Al-Bukhari dan Muslim)Dan dari Abu Huroiroh juga ia berkata ; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :مَنْ أَشَارَ إِلَى أَخِيْهِ بِحَدِيْدَةٍ فَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ تَلْعَنُهُ حَتَّى يَدَعَهُ وَإِنْ كَانَ أَخَاهُ لِأَبِيْهِ وَأُمِّهِ“Barangsiapa yang mengarahkan besi tajam kepada saudaranya maka para malaikat akan melaknatnya hingga ia meninggalkan hal tersebut, meskipun saudaranya tersebut adalah saudara seayah dan seibu” (HR Muslim dan At-Tirmidzi)Bahkan seseorang membunuh dirinya sendiri Allah dan RasulNya mengharamkan dengan pengharaman yang keras. Pembunuh diri di neraka meskipun ia seorang muslim, sama saja apakah ia membunuh dirinya sendiri dengan besi tajam atau racun atau dengan gantung diri atau mobil yang terbuka, atau peledakan dan bom bunuh diri. Allah berfirman :يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ وَلا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا (٢٩)وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ عُدْوَانًا وَظُلْمًا فَسَوْفَ نُصْلِيهِ نَارًا وَكَانَ ذَلِكَ عَلَى اللَّهِ يَسِيرًا (٣٠)Dan janganlah kamu membunuh dirimu; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. Dan Barangsiapa berbuat demikian dengan melanggar hak dan aniaya, Maka Kami kelak akan memasukkannya ke dalam neraka. yang demikian itu adalah mudah bagi Allah. (QS An-Nisaa : 29-30)Dan dari Abu Huroiroh  -semoga Allah meridhoinya- dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallamمن تردى من جبل فقتل نفسه فهو في نار جهنم يتردى فيه خالدا مخلدا فيها أبدا ومن تحسى سما فقتل نفسه فسمه في يده يتحساه في نار جهنم خالدا مخلدا فيها أبدا ومن قتل نفسه بحديدة فحديدته في يده يجأ بها في بطنه في نار جهنم خالدا مخلدا فيها أبدا“Barangsiapa yang melemparkan dirinya dari gunung lalu ia membunuh dirinya maka ia melemparkan dirinya di neraka jahannam selamanya di neraka. Dan barangsiapa yang mengonsumsi racun lalu ia membunuh dirinya maka racunnya akan berada di tangannya ia konsumsi terus di neraka jahanama selama-lamanya di neraka. Dan barangsiapa yang membunuh dirinya dengan besi tajam maka besi tersebut di tangannya lalu ia menikamkannya ke perutnya di neraka jahannam selama-lamanya di neraka” (HR Al-Bukhari dan Muslim)Ini adalah adzab yang pedih bagi orang yang membunuh dirinya sendiri, lantas bagaimana jika ia membunuh orang lain. Karena jiwa seseorang bukanlah milik dirinya akan tetapi ia adalah milik Allah, maka seseorang hanya boleh menyikapi jiwanya sesuai dengan syari’at yang diturunkan oleh Allah.Kehidupan yang aman merupakan hak seseorang. Allah menganugerahkan kepadanya kehidupan untuk memakmurkan bumi dan kebaikan bumi. Bahkan kehidupan yang aman merupakan hak hewan-hewan maka tidak boleh dibunuh kecuali demi kemanfaatan anak Adam, dan diharamkan dibunuh sia-sia begitu saja. Dari Ibnu Umar –semoga Allah meridhoinya- bahwasanya beliau melewati para pemuda yang melempari seekor ayam, maka beliaupun melarang mereka dan membuyarkan mereka dan beliau berkata : “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang untuk menjadikan hewan sebagai target (lemparan)”Dari ‘Amr bin Asy-Syariid -semoga Allah meridhoinya- ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata ;مَنْ قَتَلَ عُصْفُوراً عَبَثاً، عجَّ إلَى اللهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يَقُولُ: يَا ربِّ إن فُلاَناً قَتَلَنِي عَبَثاً، وَلَمْ يَقْتُلْنِي مَنْفَعَة“Barangsiapa yang membunuh seekor burung hanya sia-sia (permainan) maka pada hari kiamat burung tersebut berteriak kepada Allah, (seraya berkata) : Wahai Robku sesungguhnya si fulan telah membunuhku sia-sia dan ia tidak membunuhkan karena manfaat” (HR Ahmad dan An-Nasa’i)Karena burung juga punya hak untuk hidup. Dan Allah adalah hakim yang adil tidak akan menzolimi sedikitpun, dan Allah tidak menyukai kezoliman dan pelanggaran.Dari Abu Huroiroh –semoga Allah meridoinya- bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :يَقْتَصُّ الْخَلْقُ بَعْضُهُمْ مِنْ بَعْضٍ، حَتَّى الْجَمَّاءُ مِنَ الْقَرْنَاءِ، وَحَتَّى الذَّرَّةُ مِنَ الذَّرَّةِ“Seluruh makhluk diqisos sebagian dari yang lainnya, sampai kambing yang bertanduk diqisos karena kambing yang tidak bertanduk, dan bahkan semut diqisos karena semut yang lain” (HR Ahmad)Maka aturan manakah yang paling tinggi, paling rahmat, paling adil, paling bijak daripada aturan Islam?.Dan darah-darah yang terjaga dan diharamkan oleh Allah dan RasulNya – yang telah datang ancaman dan adzab bagi orang yang menumpahkannya- adalah :Darah seorang muslim, dan darah selain muslim yang dzimmi (yang hidup di negeri Islam dan membayar upeti), atau mu’ahad (kafir dari negara kafir yang punya perjanjian damai dengan Negara muslim), dan musta’min (kafir yang berperang akan tetapi meminta keamanan dan diberi jaminan keamanan karena satu dan lain hal).Dan dalam kondisi masa sekarang, seperti seseorang non muslim yang menetap (di Negara Islam) atau yang membawa iqomah (kartu surat izin menetap) dari penguasa atau wakilnya, atau ia datang ke Negara Muslim dengan membawa paspor atau dengan tujuan untuk mencari rizkiDan bermu’amalah dengan non muslim dan hukum-hukum yang berlaku terbebankan kepada Imam (penguasa) dan wakilnya, dan bukanlah individu/pribadi bertanggung jawab atas hal ini. Dari Abdullah bin ‘Amr ia berkata : “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :“Barangsiapa yang membunuh seseorang dari ahli dzimmah (kafir dzimmi) maka ia tidak akan mencium bau surga, padahal harumnya surga tercium dari jarak 40 tahun” (HR Ahmad dan An-Nasaai)Dan setiap muslim yang menetap di negeri non muslim dengan menggunakan paspor atau ia datang ke sana untuk mencari rizki maka tidak boleh secara syari’at untuk menumpahkan darah seorangpun di sana, dan tidak boleh ia mencuri sesuatupun dari harta mereka atau merampasnya atau merusak harta milik mereka atau melanggar harga diri dan kehormatan mereka. Karena hal ini merupakan penipuan dan pengkhianatan serta kemaksiatan yang besar. Allah berfirman :إِنَّ اللَّهَ لا يُحِبُّ الْخَائِنِينَ (٥٨)Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berkhianat. (QS AL-Anfaal : 58)          Adapun jihad, maka ada aturan hukumnya, serta dalil-dalilnya yang muhkamah (jelas), yang rahmat, adil, penuh berkah, tidak akan berubah dan tidak akan diganti, serta izin kepada kepala Negara untuk berjihad, karena kepala negaralah yang mengemban pertanggung jawaban atas kemaslahatan umat, yaitu yang mampu mengetahui tentang situasi dan kondisi.Dan pembunuhan bisa jadi diantara dua orang yang saling bersengketa dan bermusuhan, atau dari dua golongan dari kaum muslimin, dan bisa jadi terjadi pembunuhan pada fitnah-fitnah yang tidak jelas perkaranya bagi  masyarakat. Dan seringnya terjadi pembunuhan tatkala hilangnya kendali keamanan, dan stabilitas yang goyang, dan tersebarnya kemungkaran, hawa nafsu yang mendominasi, tidak dijalankannya syari’at, dan terfitnah dengan dunia.قُلْ هُوَ الْقَادِرُ عَلَى أَنْ يَبْعَثَ عَلَيْكُمْ عَذَابًا مِنْ فَوْقِكُمْ أَوْ مِنْ تَحْتِ أَرْجُلِكُمْ أَوْ يَلْبِسَكُمْ شِيَعًا وَيُذِيقَ بَعْضَكُمْ بَأْسَ بَعْضٍ انْظُرْ كَيْفَ نُصَرِّفُ الآيَاتِ لَعَلَّهُمْ يَفْقَهُونَ (٦٥)Katakanlah: ” Dialah yang berkuasa untuk mengirimkan azab kepadamu, dari atas kamu atau dari bawah kakimu atau Dia mencampurkan kamu dalam golongan-golongan (yang saling bertentangan) dan merasakan kepada sebahagian kamu keganasan sebahagian yang lain. Perhatikanlah, betapa Kami mendatangkan tanda-tanda kebesaran Kami silih berganti agar mereka memahami(nya)”. (QS Al-An’aam : 65)Maka bagaimanapun sebab dan kondisi yang ada maka tetap saja darah yang terjaga haram untuk ditumpahkan. Allah berfirman :مِنْ أَجْلِ ذَلِكَ كَتَبْنَا عَلَى بَنِي إِسْرَائِيلَ أَنَّهُ مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الأرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًاOleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, Maka seakan-akan Dia telah membunuh manusia seluruhnya, dan Barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, Maka seolah-olah Dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. (QS Al-Maidah : 32)Barangsiapa –dari kaum muslimin- yang salah dan berbuat keburukan maka Islam tidak akan menanggung kesalahannya dan tidak boleh dinisbahkan kejahatannya kepada Islam. Islam berlepas diri dari keburukan dan kejahatan. Para ulama lah yang tahu meletakan dalil-dalil pada tempatnya, dan merekalah yang mengetahui tafsirannya.          Apa yang sedang menimpa sebagian negeri kaum muslimin berupa fitnah dan perselisihan sehingga tertumpahkanlah darah-darah yang diharamkan, serta dirampasnya harta-harta, serta dihancurkannya harta benda, rubuhlah rumah-rumah, terlanggarkanlah harga diri, tersebarnya ketakutan dan kelaparan, dan mengungsi penduduknya…maka wajib bagi orang-orang yang cerdas dan pemerbaiki kondisi yang mampu, wajib bagi mereka untuk memperbaiki kondisi-kondisi di sana, untuk menyatukan  tercerai berainya orang-orang yang berselisih, hendaknya mereka menjaga kemaslahatan negeri mereka,  menjaga agar tidak tertumpahkan darah, menjaga harta benda masyarakat, mengasihi orang-orang yang lemah, dan meminta pertolongan kepada Allah dan kepada siapa saja yang memiliki kemampuan dari orang luar negeri mereka untuk memadamkan api fitnah. Jika peristiwa-peristiwa tidak bisa terkontrol oleh orang-orang yang mampu memperbaiki, maka setiap muslim penanggung jawab dirinya sendiri dengan menahan tangan dan lisannya dari mengganggu kaum muslimin.Dan hendaknya kaum muslimin dan kaum muslimat untuk bertaubat kepada Allah, dan untuk senantiasa berdoa agar Allah menghilangkan hukuman dan adzab yang diturunkan, dan untuk menghilangkan sebab-sebab hukuman tersebut, sungguh Rob kita maha rahmat, Rob kita suka kondisi orang yang merendahkan dirinya tatkala berdoa, dan mencintai orang-orang yang taubat.Peristiwa-peristiwa yang kita lihat sekarang adalah termasuk tanda-tanda hari kiamat. Dari Abu Huroiroh –semoga Allah meridoinya- ia berkata : Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :لاَ تَقُوْمُ السَّاعَةُ حَتَّى يُقْبَضَ الْعِلْمُ وَتَكْثُرَ الزَّلاَزِلُ وَيَتَقَارَبَ الزَّمَانُ وَتَظْهَرَ الْفِتَنُ وَيَكْثُرَ الْهَرْجُ وَهُوَ الْقَتْلُ الْقَتْلُ“Tidak akan tegak hari kiamat hingga diangkat ilmu, banyak terjadi gempa, zaman semakin mendekat, muncul fitnah-fitnah, dan banyak terjadi pembunuhan dan pembunuhan” (HR Al-Bukhari)Dan dari hadits Abu Bakroh –semoga Allah meridhoinya- dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :إِذَا الْتَقَى الْمُسْلِمَانِ بِسَيْفَيْهِمَا فَالْقَاتِلُ وَالْمَقْتُوْلُ فِي النَّارِ“Jika dua orang muslim bertemu dengan saling menghunuskan pedang, maka yang membunuh dan yang terbunuh di neraka” (HR Al-Bukhari dan Muslim)Barangsiapa yang keluar dari ketaaatan Imam (kepala Negara) di negeri kami dan berpisah dari jama’ah maka wajib bagi pemerintah untuk menahan tangannya dan mencegah keburukannya dari masyarakat sehingga bisa terwujud keamanan dari keburukannya dan kemudhorotan yang ditimbulkannya, bisa menjaga keamanan dan stabilitas dan terpadamkannya api fitnah.Para anggota pasukan keamanan sesungguhnya sedang berkhidmah kepada agama dan negeri mereka, mereka melaksanakan kewajiban dan diberi pahala atasnya dan diucapkan terima kasih kepada mereka atas tugas yang mereka jalankan semoga Allah menjaga mereka.Dan kami memperingatkan para pemuda agar tidak mengikuti para da’i yang menyeru kepada fitnah, karena sesungguhnya mereka tidak akan memberikan bahaya kepada kaum muslimin kecuali jika banyak pengikut mereka. Dan jika ada yang kalian rancu dan tidak jelas maka bertanyalah kepada para ulama, maka akan lurus urusan kalian.Dan wajib bagi kaum muslimin untuk senantiasa berbuat perbaikan sesuai dengan konsekuensi pandangan syari’at agar kalian terselamatkan dari tujuan-tujuan keburukan, sehingga tidak menjadi argumen bagi pelaku kebatilan yang mencari dunia. Allah berfirman :وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ (١٠٤)وَلا تَكُونُوا كَالَّذِينَ تَفَرَّقُوا وَاخْتَلَفُوا مِنْ بَعْدِ مَا جَاءَهُمُ الْبَيِّنَاتُ وَأُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ (١٠٥)Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung. Dan janganlah kamu menyerupai orang-orang yang bercerai-berai dan berselisih sesudah datang keterangan yang jelas kepada mereka. mereka Itulah orang-orang yang mendapat siksa yang berat (QS Ali ‘Imron : 104-105)Semoga Allah memberkahi aku dan kalian dalam al-Qur’an Khutbah Kedua          Segala puji bagi Allah yang memuliakan orang yang ta’at dan bertakwa kepadaNya, yang menghinakan orang yang menyelisihi perintahNya dan bermaksiat kepadaNya. Aku bersaksi bahwasanya tidak ada sesembahan yang berhak untuk disembah melainkan Allah semata, dan aku bersaksi bahwasanya Muhammad adalah hambaNya dan rasulNya yang telah dipilih oleh Robnya. Ya Allah anugerahkanlah shalawat dan salam serta keberkahan kepada hambaMu dan utusanMu Muhammad dan kepada keluarga, para sahabat, dan orang-orang yang mengikutinya. Amma ba’du, bertakwalah kepada Allah dengan sebenar-benar takwa, dan janganlah kalian meninggal kecuali dalam kondisi Islam          Hamba-hamba Allah, puncak kebahagiaan dan keberuntungan adalah seorang muslim merealisasikan tauhid, ia menyembah Allah semata dan tidak berbuat syirik sama sekali kepadaNya serta ia selamat dari menumpahkan darah kaum muslimin dan mengganggu harta mereka dan kehormatan mereka. Inilah yang telah tercatat di sisi Allah baginya surga. Dan merupakan kesalahan yang tidak bisa diperbaiki adalah seseorang terfitnah pada agamanya, maka berkuranglah agamanya atau hilang seluruh agamanya. Bisa jadi seseorang terkena bencana dengan matinya hatinya namun ia tidak sadar, jika ia melihat kebaikan dunianya dan lupa dengan akhiratnya, dan fitnah adalah yang paling berbahaya bagi seseorang di dunia dan akhirat. Allah berfirman :وَاتَّقُوا فِتْنَةً لا تُصِيبَنَّ الَّذِينَ ظَلَمُوا مِنْكُمْ خَاصَّةً وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ (٢٥)Dan peliharalah dirimu dari pada siksaan yang tidak khusus menimpa orang-orang yang zalim saja di antara kamu. dan ketahuilah bahwa Allah Amat keras siksaan-Nya. (QS Al-Anfaal : 25)Yaitu hindarilah sebab-sebab fitnah yang bisa menjerumuskan kepada adzab Allah. Dari Abdullah bin ‘Amr dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwasanya beliau menggenggam jari-jarinya dan berkata :كَيْفَ أنْتَ يَا عَبْدَ الله، إذَا بَقِيْتَ فِي حُثَالَةٍ مِنَ النَّاسِ قَدْ مَرَجَتْ عُهُودُهُمْ وأمانَاتُهُمْ وَاخْتَلَفُوا فَصَاروا هَكَذَا وَشَبَّكَ بَيْنَ أصابِعِهِ قَالَ فَكَيْفَ أفْعَلُ يَا رَسولَ الله قَالَ تأخذُ مَا تَعْرِفُ وَتَدَعُ مَا تُنكِرُ وتُقْبِلُ على خاصِتَّكَ وتَدَعُهُمْ وَعَوَامَّهُمْ“Bagaimana dengan dirimu wahai Abdullah jika engkau berada pada kumpulan orang-orang rendahan, telah tercampur janji-janji mereka dan amanah mereka dan mereka tidak menunaikannya, dan mereka berselisih sehingga seperti ini?”Abdullah berkata, “Wahai Rasulullah bagaimana yang aku lakukan?”, beliau berkata, “Engkau melakukan apa yang ma’ruf dan kau tinggalkan yang mungkar dan engkau sibukan diri dengan urusan pribadimu dan tinggalkan mereka dan urusan mereka”Penerjemah: Abu Abdil Muhsin Firandawww.firanda.com 

Keistimewaan Hari Jumat

Hari Jumat adalah hari yang istimewa dan memiliki beberapa keistimewaan. Saudaraku, yang semoga selalu dirahmati oleh Allah Ta’ala. Perlu diketahui, bahwa setiap waktu memiliki kelebihan dari waktu lainnya. Di antara waktu yang memiliki keutamaan untuk beramal sholeh adalah hari Jum’at. Sebagaimana dikatakan oleh Qotadah bahwa Allah telah memilih hari yang termasuk istimewa dari yang hari lainnya yaitu hari Jum’at. (Tafsir Ibnu Katsir, surat At Taubah ayat 36) Saudaraku, para pembaca yang semoga selalu dirahmati oleh Allah Ta’ala. Hari Jum’at adalah hari yang memiliki keutamaan di sisi Allah Ta’ala. Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لا تَطْلُعُ الشَّمْسُ وَلا تَغْرُبُ عَلَى يَوْمٍ أَفْضَلَ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ “Tidaklah matahari terbit dan tenggelam pada suatu hari yang lebih utama dari hari Jum’at.” (HR. Ahmad, ‘Abdur Rozaq, Ibnu Hibban, Al Baihaqi. Syaikh Al Albani mengatakan dalam Shahih At Targib wa At Tarhib bahwa hadits ini hasan) Pada hari Jum’at juga terdapat beberapa kejadian luar biasa sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut ini. Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خَيْرُ يَوْمٍ طَلَعَتْ عَلَيْهِ الشَّمْسُ يَوْمُ الْجُمُعَةِ فِيهِ خُلِقَ آدَمُ وَفِيهِ أُدْخِلَ الْجَنَّةَ وَفِيهِ أُخْرِجَ مِنْهَا وَلاَ تَقُومُ السَّاعَةُ إِلاَّ فِى يَوْمِ الْجُمُعَةِ “Hari yang baik saat terbitnya matahari adalah hari Jum’at. Hari tersebut adalah hari diciptakannya Adam, hari ketika Adam dimasukkan ke dalam surga dan hari ketika Adam dikeluarkan dari surga. Hari kiamat tidaklah terjadi kecuali pada hari Jum’at”. (HR. Muslim) Hari Jum’at juga adalah hari ‘ied (hari raya) kaum muslimin setiap pekannya. Dari Anas bin Malik, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bertanya pada Jibril, “Hari apa ini?”. Jibril pun menjawab, هَذِهِ الجُمُعَةُ جَعَلَهَا اللهُ عِيْدًا لَكَ وَلِأُمَّتِكَ “Hari ini adalah hari Jum’at yang Allah jadikan sebagai ‘ied (hari raya) bagimu dan umatmu.” (Diriwayatkan oleh Abu Ya’la dalam musnadnya. Hasan) Semoga bermanfaat dan semakin semangat untuk beramal shalih di hari Jumat. — Tulisan lawas @ Pangukan, Sleman, 16 Jumadits Tsani 1430 H Oleh Al Faqir Ilallah: M. Abduh Tuasikal, MSc Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Abduh Tuasikal mengenai hukum meninggalkan shalat dengan judul “Kenapa Masih Enggan Shalat?” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku enggan shalat#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.16.000,- (belum termasuk ongkir). — Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsjumat

Keistimewaan Hari Jumat

Hari Jumat adalah hari yang istimewa dan memiliki beberapa keistimewaan. Saudaraku, yang semoga selalu dirahmati oleh Allah Ta’ala. Perlu diketahui, bahwa setiap waktu memiliki kelebihan dari waktu lainnya. Di antara waktu yang memiliki keutamaan untuk beramal sholeh adalah hari Jum’at. Sebagaimana dikatakan oleh Qotadah bahwa Allah telah memilih hari yang termasuk istimewa dari yang hari lainnya yaitu hari Jum’at. (Tafsir Ibnu Katsir, surat At Taubah ayat 36) Saudaraku, para pembaca yang semoga selalu dirahmati oleh Allah Ta’ala. Hari Jum’at adalah hari yang memiliki keutamaan di sisi Allah Ta’ala. Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لا تَطْلُعُ الشَّمْسُ وَلا تَغْرُبُ عَلَى يَوْمٍ أَفْضَلَ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ “Tidaklah matahari terbit dan tenggelam pada suatu hari yang lebih utama dari hari Jum’at.” (HR. Ahmad, ‘Abdur Rozaq, Ibnu Hibban, Al Baihaqi. Syaikh Al Albani mengatakan dalam Shahih At Targib wa At Tarhib bahwa hadits ini hasan) Pada hari Jum’at juga terdapat beberapa kejadian luar biasa sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut ini. Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خَيْرُ يَوْمٍ طَلَعَتْ عَلَيْهِ الشَّمْسُ يَوْمُ الْجُمُعَةِ فِيهِ خُلِقَ آدَمُ وَفِيهِ أُدْخِلَ الْجَنَّةَ وَفِيهِ أُخْرِجَ مِنْهَا وَلاَ تَقُومُ السَّاعَةُ إِلاَّ فِى يَوْمِ الْجُمُعَةِ “Hari yang baik saat terbitnya matahari adalah hari Jum’at. Hari tersebut adalah hari diciptakannya Adam, hari ketika Adam dimasukkan ke dalam surga dan hari ketika Adam dikeluarkan dari surga. Hari kiamat tidaklah terjadi kecuali pada hari Jum’at”. (HR. Muslim) Hari Jum’at juga adalah hari ‘ied (hari raya) kaum muslimin setiap pekannya. Dari Anas bin Malik, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bertanya pada Jibril, “Hari apa ini?”. Jibril pun menjawab, هَذِهِ الجُمُعَةُ جَعَلَهَا اللهُ عِيْدًا لَكَ وَلِأُمَّتِكَ “Hari ini adalah hari Jum’at yang Allah jadikan sebagai ‘ied (hari raya) bagimu dan umatmu.” (Diriwayatkan oleh Abu Ya’la dalam musnadnya. Hasan) Semoga bermanfaat dan semakin semangat untuk beramal shalih di hari Jumat. — Tulisan lawas @ Pangukan, Sleman, 16 Jumadits Tsani 1430 H Oleh Al Faqir Ilallah: M. Abduh Tuasikal, MSc Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Abduh Tuasikal mengenai hukum meninggalkan shalat dengan judul “Kenapa Masih Enggan Shalat?” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku enggan shalat#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.16.000,- (belum termasuk ongkir). — Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsjumat
Hari Jumat adalah hari yang istimewa dan memiliki beberapa keistimewaan. Saudaraku, yang semoga selalu dirahmati oleh Allah Ta’ala. Perlu diketahui, bahwa setiap waktu memiliki kelebihan dari waktu lainnya. Di antara waktu yang memiliki keutamaan untuk beramal sholeh adalah hari Jum’at. Sebagaimana dikatakan oleh Qotadah bahwa Allah telah memilih hari yang termasuk istimewa dari yang hari lainnya yaitu hari Jum’at. (Tafsir Ibnu Katsir, surat At Taubah ayat 36) Saudaraku, para pembaca yang semoga selalu dirahmati oleh Allah Ta’ala. Hari Jum’at adalah hari yang memiliki keutamaan di sisi Allah Ta’ala. Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لا تَطْلُعُ الشَّمْسُ وَلا تَغْرُبُ عَلَى يَوْمٍ أَفْضَلَ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ “Tidaklah matahari terbit dan tenggelam pada suatu hari yang lebih utama dari hari Jum’at.” (HR. Ahmad, ‘Abdur Rozaq, Ibnu Hibban, Al Baihaqi. Syaikh Al Albani mengatakan dalam Shahih At Targib wa At Tarhib bahwa hadits ini hasan) Pada hari Jum’at juga terdapat beberapa kejadian luar biasa sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut ini. Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خَيْرُ يَوْمٍ طَلَعَتْ عَلَيْهِ الشَّمْسُ يَوْمُ الْجُمُعَةِ فِيهِ خُلِقَ آدَمُ وَفِيهِ أُدْخِلَ الْجَنَّةَ وَفِيهِ أُخْرِجَ مِنْهَا وَلاَ تَقُومُ السَّاعَةُ إِلاَّ فِى يَوْمِ الْجُمُعَةِ “Hari yang baik saat terbitnya matahari adalah hari Jum’at. Hari tersebut adalah hari diciptakannya Adam, hari ketika Adam dimasukkan ke dalam surga dan hari ketika Adam dikeluarkan dari surga. Hari kiamat tidaklah terjadi kecuali pada hari Jum’at”. (HR. Muslim) Hari Jum’at juga adalah hari ‘ied (hari raya) kaum muslimin setiap pekannya. Dari Anas bin Malik, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bertanya pada Jibril, “Hari apa ini?”. Jibril pun menjawab, هَذِهِ الجُمُعَةُ جَعَلَهَا اللهُ عِيْدًا لَكَ وَلِأُمَّتِكَ “Hari ini adalah hari Jum’at yang Allah jadikan sebagai ‘ied (hari raya) bagimu dan umatmu.” (Diriwayatkan oleh Abu Ya’la dalam musnadnya. Hasan) Semoga bermanfaat dan semakin semangat untuk beramal shalih di hari Jumat. — Tulisan lawas @ Pangukan, Sleman, 16 Jumadits Tsani 1430 H Oleh Al Faqir Ilallah: M. Abduh Tuasikal, MSc Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Abduh Tuasikal mengenai hukum meninggalkan shalat dengan judul “Kenapa Masih Enggan Shalat?” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku enggan shalat#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.16.000,- (belum termasuk ongkir). — Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsjumat


Hari Jumat adalah hari yang istimewa dan memiliki beberapa keistimewaan. Saudaraku, yang semoga selalu dirahmati oleh Allah Ta’ala. Perlu diketahui, bahwa setiap waktu memiliki kelebihan dari waktu lainnya. Di antara waktu yang memiliki keutamaan untuk beramal sholeh adalah hari Jum’at. Sebagaimana dikatakan oleh Qotadah bahwa Allah telah memilih hari yang termasuk istimewa dari yang hari lainnya yaitu hari Jum’at. (Tafsir Ibnu Katsir, surat At Taubah ayat 36) Saudaraku, para pembaca yang semoga selalu dirahmati oleh Allah Ta’ala. Hari Jum’at adalah hari yang memiliki keutamaan di sisi Allah Ta’ala. Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لا تَطْلُعُ الشَّمْسُ وَلا تَغْرُبُ عَلَى يَوْمٍ أَفْضَلَ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ “Tidaklah matahari terbit dan tenggelam pada suatu hari yang lebih utama dari hari Jum’at.” (HR. Ahmad, ‘Abdur Rozaq, Ibnu Hibban, Al Baihaqi. Syaikh Al Albani mengatakan dalam Shahih At Targib wa At Tarhib bahwa hadits ini hasan) Pada hari Jum’at juga terdapat beberapa kejadian luar biasa sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut ini. Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خَيْرُ يَوْمٍ طَلَعَتْ عَلَيْهِ الشَّمْسُ يَوْمُ الْجُمُعَةِ فِيهِ خُلِقَ آدَمُ وَفِيهِ أُدْخِلَ الْجَنَّةَ وَفِيهِ أُخْرِجَ مِنْهَا وَلاَ تَقُومُ السَّاعَةُ إِلاَّ فِى يَوْمِ الْجُمُعَةِ “Hari yang baik saat terbitnya matahari adalah hari Jum’at. Hari tersebut adalah hari diciptakannya Adam, hari ketika Adam dimasukkan ke dalam surga dan hari ketika Adam dikeluarkan dari surga. Hari kiamat tidaklah terjadi kecuali pada hari Jum’at”. (HR. Muslim) Hari Jum’at juga adalah hari ‘ied (hari raya) kaum muslimin setiap pekannya. Dari Anas bin Malik, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bertanya pada Jibril, “Hari apa ini?”. Jibril pun menjawab, هَذِهِ الجُمُعَةُ جَعَلَهَا اللهُ عِيْدًا لَكَ وَلِأُمَّتِكَ “Hari ini adalah hari Jum’at yang Allah jadikan sebagai ‘ied (hari raya) bagimu dan umatmu.” (Diriwayatkan oleh Abu Ya’la dalam musnadnya. Hasan) Semoga bermanfaat dan semakin semangat untuk beramal shalih di hari Jumat. — Tulisan lawas @ Pangukan, Sleman, 16 Jumadits Tsani 1430 H Oleh Al Faqir Ilallah: M. Abduh Tuasikal, MSc Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Abduh Tuasikal mengenai hukum meninggalkan shalat dengan judul “Kenapa Masih Enggan Shalat?” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku enggan shalat#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.16.000,- (belum termasuk ongkir). — Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsjumat

Waktu Shalat Dhuha

Kapan waktu shalat Dhuha? Kapan awal waktu shalat Dhuha dan akhirnya? Kita tahu bagaimanakah keutamaan yang besar dari shalat Dhuha. Shalatnya bisa dilakukan hanya dua raka’at dan bisa lebih dari itu. Di antara keutamaan Shalat Dhuha, bisa mempermudah urusan setiap muslim sebagaimana pelajaran dari hadits dari Nu’aim bin Hammar Al Ghothofaniy, beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ يَا ابْنَ آدَمَ لاَ تَعْجِزْ عَنْ أَرْبَعِ رَكَعَاتٍ مِنْ أَوَّلِ النَّهَارِ أَكْفِكَ آخِرَهُ “Allah Ta’ala berfirman: Wahai anak Adam, janganlah engkau tinggalkan empat raka’at shalat di awal siang (di waktu Dhuha). Maka itu akan mencukupimu di akhir siang.” (HR. Ahmad (5/286), Abu Daud no. 1289, At Tirmidzi no. 475, Ad Darimi no. 1451 . Syaikh Al Albani dan Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih) Bahkan shalat Dhuha bisa mengganti sedekah dengan seluruh persendian yang kita tahu ada 360 persendian pada tubuh kita. Dari Abu Dzar, Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam bersabda, يُصْبِحُ عَلَى كُلِّ سُلاَمَى مِنْ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ فَكُلُّ تَسْبِيحَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَحْمِيدَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَهْلِيلَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَكْبِيرَةٍ صَدَقَةٌ وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ صَدَقَةٌ وَنَهْىٌ عَنِ الْمُنْكَرِ صَدَقَةٌ وَيُجْزِئُ مِنْ ذَلِكَ رَكْعَتَانِ يَرْكَعُهُمَا مِنَ الضُّحَى “Pada pagi hari diharuskan bagi seluruh persendian di antara kalian untuk bersedekah. Setiap bacaan tasbih (subhanallah) bisa sebagai sedekah, setiap bacaan tahmid (alhamdulillah) bisa sebagai sedekah, setiap bacaan tahlil (laa ilaha illallah) bisa sebagai sedekah, dan setiap bacaan takbir (Allahu akbar) juga bisa sebagai sedekah. Begitu pula amar ma’ruf (mengajak kepada ketaatan) dan nahi mungkar (melarang dari kemungkaran) adalah sedekah. Ini semua bisa dicukupi (diganti) dengan melaksanakan shalat Dhuha sebanyak 2 raka’at” (HR. Muslim no. 720). Keutamaan shalat Dhuha sudah diterangkan di sini. Kapan Waktu Shalat Dhuha? Disebut Dhuha yaitu mulai dari waktu setelah matahari meninggi hingga dekat dengan waktu zawal (tergelincirnya matahari ke barat). (Lihat Minhatul ‘Allam, 3: 342) Dari sini kita dapat bagi waktu Dhuha menjadi tiga: 1- Awal waktu yaitu setelah matahari terbit dan meninggi hingga setinggi tombak Dalilnya adalah hadits dari ‘Amr bin ‘Abasah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَلِّ صَلاَةَ الصُّبْحِ ثُمَّ أَقْصِرْ عَنِ الصَّلاَةِ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ حَتَّى تَرْتَفِعَ فَإِنَّهَا تَطْلُعُ حِينَ تَطْلُعُ بَيْنَ قَرْنَىْ شَيْطَانٍ وَحِينَئِذٍ يَسْجُدُ لَهَا الْكُفَّارُ “Kerjakan shalat shubuh kemudian tinggalkan shalat hingga matahari terbit, sampai matahari meninggi. Ketika matahari terbit, ia terbit di antara dua tanduk setan, saat itu orang-orang kafir sedang bersujud.” (HR. Muslim no. 832). (Lihat Minhatul ‘Allam, 3: 347). Kapan itu? Awal waktu shalat Dhuha kita-kira 15 menit setelah matahari terbit. Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin berkata, “Awal waktu shalat Dhuha adalah ketika matahari meninggi setinggi tombak ketika dilihat yaitu 15 menit setelah matahari terbit.” (Syarh Al Arba’in An Nawawiyah, hal. 289) 2- Akhir waktu yaitu dekat dengan waktu zawal saat matahari akan tergelincir ke barat. Syaikh Ibnu ‘Utsaimin berkata, “Sekitar 10 atau 5 menit sebelum waktu zawal (matahari tergelincir ke barat).” (Idem). 3- Waktu terbaik yaitu dikerjakan di akhir waktu. Sedangkan waktu utama mengerjakan shalat Dhuha adalah di akhir waktu, yaitu keadaan yang semakin panas. Dalilnya adalah, أَنَّ زَيْدَ بْنَ أَرْقَمَ رَأَى قَوْمًا يُصَلُّونَ مِنَ الضُّحَى فَقَالَ أَمَا لَقَدْ عَلِمُوا أَنَّ الصَّلاَةَ فِى غَيْرِ هَذِهِ السَّاعَةِ أَفْضَلُ. إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ صَلاَةُ الأَوَّابِينَ حِينَ تَرْمَضُ الْفِصَالُ Zaid bin Arqom melihat sekelompok orang melaksanakan shalat Dhuha, lantas ia mengatakan, “Mereka mungkin tidak mengetahui bahwa selain waktu yang mereka kerjakan saat ini, ada yang lebih utama. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “(Waktu terbaik) shalat awwabin (shalat Dhuha) yaitu ketika anak unta merasakan terik matahari.” (HR. Muslim no. 748). Artinya, ketika kondisi panas di akhir waktu. Imam Nawawi mengatakan, “Inilah waktu utama untuk melaksanakan shalat Dhuha. Begitu pula ulama Syafi’iyah mengatakan bahwa ini adalah waktu terbaik untuk shalat Dhuha. Walaupun boleh pula dilaksanakan ketika matahari terbit hingga waktu zawal.” (Syarh Shahih Muslim, 6: 28) Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar Ibnu Hazm, cetakan pertama, tahun 1433 H. Minhatul ‘Allam Syarh Bulughul Maram, Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan ketiga, tahun 1432 H. Syarh Al Arba’in An Nawawiyah, Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin, terbitan Daruts Tsaroya, cetakan ketiga, tahun 1425 H. — Selesai disusun di waktu Dhuha, 20 Muharram 1436 H (13-11-2014) di Darush Sholihin Oleh Al Faqir Ilallah: M. Abduh Tuasikal, MSc Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Abduh Tuasikal mengenai hukum meninggalkan shalat dengan judul “Kenapa Masih Enggan Shalat?” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku enggan shalat#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.16.000,- (belum termasuk ongkir). — Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsshalat dhuha waktu shalat

Waktu Shalat Dhuha

Kapan waktu shalat Dhuha? Kapan awal waktu shalat Dhuha dan akhirnya? Kita tahu bagaimanakah keutamaan yang besar dari shalat Dhuha. Shalatnya bisa dilakukan hanya dua raka’at dan bisa lebih dari itu. Di antara keutamaan Shalat Dhuha, bisa mempermudah urusan setiap muslim sebagaimana pelajaran dari hadits dari Nu’aim bin Hammar Al Ghothofaniy, beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ يَا ابْنَ آدَمَ لاَ تَعْجِزْ عَنْ أَرْبَعِ رَكَعَاتٍ مِنْ أَوَّلِ النَّهَارِ أَكْفِكَ آخِرَهُ “Allah Ta’ala berfirman: Wahai anak Adam, janganlah engkau tinggalkan empat raka’at shalat di awal siang (di waktu Dhuha). Maka itu akan mencukupimu di akhir siang.” (HR. Ahmad (5/286), Abu Daud no. 1289, At Tirmidzi no. 475, Ad Darimi no. 1451 . Syaikh Al Albani dan Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih) Bahkan shalat Dhuha bisa mengganti sedekah dengan seluruh persendian yang kita tahu ada 360 persendian pada tubuh kita. Dari Abu Dzar, Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam bersabda, يُصْبِحُ عَلَى كُلِّ سُلاَمَى مِنْ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ فَكُلُّ تَسْبِيحَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَحْمِيدَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَهْلِيلَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَكْبِيرَةٍ صَدَقَةٌ وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ صَدَقَةٌ وَنَهْىٌ عَنِ الْمُنْكَرِ صَدَقَةٌ وَيُجْزِئُ مِنْ ذَلِكَ رَكْعَتَانِ يَرْكَعُهُمَا مِنَ الضُّحَى “Pada pagi hari diharuskan bagi seluruh persendian di antara kalian untuk bersedekah. Setiap bacaan tasbih (subhanallah) bisa sebagai sedekah, setiap bacaan tahmid (alhamdulillah) bisa sebagai sedekah, setiap bacaan tahlil (laa ilaha illallah) bisa sebagai sedekah, dan setiap bacaan takbir (Allahu akbar) juga bisa sebagai sedekah. Begitu pula amar ma’ruf (mengajak kepada ketaatan) dan nahi mungkar (melarang dari kemungkaran) adalah sedekah. Ini semua bisa dicukupi (diganti) dengan melaksanakan shalat Dhuha sebanyak 2 raka’at” (HR. Muslim no. 720). Keutamaan shalat Dhuha sudah diterangkan di sini. Kapan Waktu Shalat Dhuha? Disebut Dhuha yaitu mulai dari waktu setelah matahari meninggi hingga dekat dengan waktu zawal (tergelincirnya matahari ke barat). (Lihat Minhatul ‘Allam, 3: 342) Dari sini kita dapat bagi waktu Dhuha menjadi tiga: 1- Awal waktu yaitu setelah matahari terbit dan meninggi hingga setinggi tombak Dalilnya adalah hadits dari ‘Amr bin ‘Abasah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَلِّ صَلاَةَ الصُّبْحِ ثُمَّ أَقْصِرْ عَنِ الصَّلاَةِ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ حَتَّى تَرْتَفِعَ فَإِنَّهَا تَطْلُعُ حِينَ تَطْلُعُ بَيْنَ قَرْنَىْ شَيْطَانٍ وَحِينَئِذٍ يَسْجُدُ لَهَا الْكُفَّارُ “Kerjakan shalat shubuh kemudian tinggalkan shalat hingga matahari terbit, sampai matahari meninggi. Ketika matahari terbit, ia terbit di antara dua tanduk setan, saat itu orang-orang kafir sedang bersujud.” (HR. Muslim no. 832). (Lihat Minhatul ‘Allam, 3: 347). Kapan itu? Awal waktu shalat Dhuha kita-kira 15 menit setelah matahari terbit. Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin berkata, “Awal waktu shalat Dhuha adalah ketika matahari meninggi setinggi tombak ketika dilihat yaitu 15 menit setelah matahari terbit.” (Syarh Al Arba’in An Nawawiyah, hal. 289) 2- Akhir waktu yaitu dekat dengan waktu zawal saat matahari akan tergelincir ke barat. Syaikh Ibnu ‘Utsaimin berkata, “Sekitar 10 atau 5 menit sebelum waktu zawal (matahari tergelincir ke barat).” (Idem). 3- Waktu terbaik yaitu dikerjakan di akhir waktu. Sedangkan waktu utama mengerjakan shalat Dhuha adalah di akhir waktu, yaitu keadaan yang semakin panas. Dalilnya adalah, أَنَّ زَيْدَ بْنَ أَرْقَمَ رَأَى قَوْمًا يُصَلُّونَ مِنَ الضُّحَى فَقَالَ أَمَا لَقَدْ عَلِمُوا أَنَّ الصَّلاَةَ فِى غَيْرِ هَذِهِ السَّاعَةِ أَفْضَلُ. إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ صَلاَةُ الأَوَّابِينَ حِينَ تَرْمَضُ الْفِصَالُ Zaid bin Arqom melihat sekelompok orang melaksanakan shalat Dhuha, lantas ia mengatakan, “Mereka mungkin tidak mengetahui bahwa selain waktu yang mereka kerjakan saat ini, ada yang lebih utama. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “(Waktu terbaik) shalat awwabin (shalat Dhuha) yaitu ketika anak unta merasakan terik matahari.” (HR. Muslim no. 748). Artinya, ketika kondisi panas di akhir waktu. Imam Nawawi mengatakan, “Inilah waktu utama untuk melaksanakan shalat Dhuha. Begitu pula ulama Syafi’iyah mengatakan bahwa ini adalah waktu terbaik untuk shalat Dhuha. Walaupun boleh pula dilaksanakan ketika matahari terbit hingga waktu zawal.” (Syarh Shahih Muslim, 6: 28) Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar Ibnu Hazm, cetakan pertama, tahun 1433 H. Minhatul ‘Allam Syarh Bulughul Maram, Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan ketiga, tahun 1432 H. Syarh Al Arba’in An Nawawiyah, Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin, terbitan Daruts Tsaroya, cetakan ketiga, tahun 1425 H. — Selesai disusun di waktu Dhuha, 20 Muharram 1436 H (13-11-2014) di Darush Sholihin Oleh Al Faqir Ilallah: M. Abduh Tuasikal, MSc Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Abduh Tuasikal mengenai hukum meninggalkan shalat dengan judul “Kenapa Masih Enggan Shalat?” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku enggan shalat#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.16.000,- (belum termasuk ongkir). — Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsshalat dhuha waktu shalat
Kapan waktu shalat Dhuha? Kapan awal waktu shalat Dhuha dan akhirnya? Kita tahu bagaimanakah keutamaan yang besar dari shalat Dhuha. Shalatnya bisa dilakukan hanya dua raka’at dan bisa lebih dari itu. Di antara keutamaan Shalat Dhuha, bisa mempermudah urusan setiap muslim sebagaimana pelajaran dari hadits dari Nu’aim bin Hammar Al Ghothofaniy, beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ يَا ابْنَ آدَمَ لاَ تَعْجِزْ عَنْ أَرْبَعِ رَكَعَاتٍ مِنْ أَوَّلِ النَّهَارِ أَكْفِكَ آخِرَهُ “Allah Ta’ala berfirman: Wahai anak Adam, janganlah engkau tinggalkan empat raka’at shalat di awal siang (di waktu Dhuha). Maka itu akan mencukupimu di akhir siang.” (HR. Ahmad (5/286), Abu Daud no. 1289, At Tirmidzi no. 475, Ad Darimi no. 1451 . Syaikh Al Albani dan Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih) Bahkan shalat Dhuha bisa mengganti sedekah dengan seluruh persendian yang kita tahu ada 360 persendian pada tubuh kita. Dari Abu Dzar, Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam bersabda, يُصْبِحُ عَلَى كُلِّ سُلاَمَى مِنْ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ فَكُلُّ تَسْبِيحَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَحْمِيدَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَهْلِيلَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَكْبِيرَةٍ صَدَقَةٌ وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ صَدَقَةٌ وَنَهْىٌ عَنِ الْمُنْكَرِ صَدَقَةٌ وَيُجْزِئُ مِنْ ذَلِكَ رَكْعَتَانِ يَرْكَعُهُمَا مِنَ الضُّحَى “Pada pagi hari diharuskan bagi seluruh persendian di antara kalian untuk bersedekah. Setiap bacaan tasbih (subhanallah) bisa sebagai sedekah, setiap bacaan tahmid (alhamdulillah) bisa sebagai sedekah, setiap bacaan tahlil (laa ilaha illallah) bisa sebagai sedekah, dan setiap bacaan takbir (Allahu akbar) juga bisa sebagai sedekah. Begitu pula amar ma’ruf (mengajak kepada ketaatan) dan nahi mungkar (melarang dari kemungkaran) adalah sedekah. Ini semua bisa dicukupi (diganti) dengan melaksanakan shalat Dhuha sebanyak 2 raka’at” (HR. Muslim no. 720). Keutamaan shalat Dhuha sudah diterangkan di sini. Kapan Waktu Shalat Dhuha? Disebut Dhuha yaitu mulai dari waktu setelah matahari meninggi hingga dekat dengan waktu zawal (tergelincirnya matahari ke barat). (Lihat Minhatul ‘Allam, 3: 342) Dari sini kita dapat bagi waktu Dhuha menjadi tiga: 1- Awal waktu yaitu setelah matahari terbit dan meninggi hingga setinggi tombak Dalilnya adalah hadits dari ‘Amr bin ‘Abasah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَلِّ صَلاَةَ الصُّبْحِ ثُمَّ أَقْصِرْ عَنِ الصَّلاَةِ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ حَتَّى تَرْتَفِعَ فَإِنَّهَا تَطْلُعُ حِينَ تَطْلُعُ بَيْنَ قَرْنَىْ شَيْطَانٍ وَحِينَئِذٍ يَسْجُدُ لَهَا الْكُفَّارُ “Kerjakan shalat shubuh kemudian tinggalkan shalat hingga matahari terbit, sampai matahari meninggi. Ketika matahari terbit, ia terbit di antara dua tanduk setan, saat itu orang-orang kafir sedang bersujud.” (HR. Muslim no. 832). (Lihat Minhatul ‘Allam, 3: 347). Kapan itu? Awal waktu shalat Dhuha kita-kira 15 menit setelah matahari terbit. Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin berkata, “Awal waktu shalat Dhuha adalah ketika matahari meninggi setinggi tombak ketika dilihat yaitu 15 menit setelah matahari terbit.” (Syarh Al Arba’in An Nawawiyah, hal. 289) 2- Akhir waktu yaitu dekat dengan waktu zawal saat matahari akan tergelincir ke barat. Syaikh Ibnu ‘Utsaimin berkata, “Sekitar 10 atau 5 menit sebelum waktu zawal (matahari tergelincir ke barat).” (Idem). 3- Waktu terbaik yaitu dikerjakan di akhir waktu. Sedangkan waktu utama mengerjakan shalat Dhuha adalah di akhir waktu, yaitu keadaan yang semakin panas. Dalilnya adalah, أَنَّ زَيْدَ بْنَ أَرْقَمَ رَأَى قَوْمًا يُصَلُّونَ مِنَ الضُّحَى فَقَالَ أَمَا لَقَدْ عَلِمُوا أَنَّ الصَّلاَةَ فِى غَيْرِ هَذِهِ السَّاعَةِ أَفْضَلُ. إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ صَلاَةُ الأَوَّابِينَ حِينَ تَرْمَضُ الْفِصَالُ Zaid bin Arqom melihat sekelompok orang melaksanakan shalat Dhuha, lantas ia mengatakan, “Mereka mungkin tidak mengetahui bahwa selain waktu yang mereka kerjakan saat ini, ada yang lebih utama. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “(Waktu terbaik) shalat awwabin (shalat Dhuha) yaitu ketika anak unta merasakan terik matahari.” (HR. Muslim no. 748). Artinya, ketika kondisi panas di akhir waktu. Imam Nawawi mengatakan, “Inilah waktu utama untuk melaksanakan shalat Dhuha. Begitu pula ulama Syafi’iyah mengatakan bahwa ini adalah waktu terbaik untuk shalat Dhuha. Walaupun boleh pula dilaksanakan ketika matahari terbit hingga waktu zawal.” (Syarh Shahih Muslim, 6: 28) Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar Ibnu Hazm, cetakan pertama, tahun 1433 H. Minhatul ‘Allam Syarh Bulughul Maram, Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan ketiga, tahun 1432 H. Syarh Al Arba’in An Nawawiyah, Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin, terbitan Daruts Tsaroya, cetakan ketiga, tahun 1425 H. — Selesai disusun di waktu Dhuha, 20 Muharram 1436 H (13-11-2014) di Darush Sholihin Oleh Al Faqir Ilallah: M. Abduh Tuasikal, MSc Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Abduh Tuasikal mengenai hukum meninggalkan shalat dengan judul “Kenapa Masih Enggan Shalat?” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku enggan shalat#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.16.000,- (belum termasuk ongkir). — Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsshalat dhuha waktu shalat


Kapan waktu shalat Dhuha? Kapan awal waktu shalat Dhuha dan akhirnya? Kita tahu bagaimanakah keutamaan yang besar dari shalat Dhuha. Shalatnya bisa dilakukan hanya dua raka’at dan bisa lebih dari itu. Di antara keutamaan Shalat Dhuha, bisa mempermudah urusan setiap muslim sebagaimana pelajaran dari hadits dari Nu’aim bin Hammar Al Ghothofaniy, beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ يَا ابْنَ آدَمَ لاَ تَعْجِزْ عَنْ أَرْبَعِ رَكَعَاتٍ مِنْ أَوَّلِ النَّهَارِ أَكْفِكَ آخِرَهُ “Allah Ta’ala berfirman: Wahai anak Adam, janganlah engkau tinggalkan empat raka’at shalat di awal siang (di waktu Dhuha). Maka itu akan mencukupimu di akhir siang.” (HR. Ahmad (5/286), Abu Daud no. 1289, At Tirmidzi no. 475, Ad Darimi no. 1451 . Syaikh Al Albani dan Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih) Bahkan shalat Dhuha bisa mengganti sedekah dengan seluruh persendian yang kita tahu ada 360 persendian pada tubuh kita. Dari Abu Dzar, Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam bersabda, يُصْبِحُ عَلَى كُلِّ سُلاَمَى مِنْ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ فَكُلُّ تَسْبِيحَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَحْمِيدَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَهْلِيلَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَكْبِيرَةٍ صَدَقَةٌ وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ صَدَقَةٌ وَنَهْىٌ عَنِ الْمُنْكَرِ صَدَقَةٌ وَيُجْزِئُ مِنْ ذَلِكَ رَكْعَتَانِ يَرْكَعُهُمَا مِنَ الضُّحَى “Pada pagi hari diharuskan bagi seluruh persendian di antara kalian untuk bersedekah. Setiap bacaan tasbih (subhanallah) bisa sebagai sedekah, setiap bacaan tahmid (alhamdulillah) bisa sebagai sedekah, setiap bacaan tahlil (laa ilaha illallah) bisa sebagai sedekah, dan setiap bacaan takbir (Allahu akbar) juga bisa sebagai sedekah. Begitu pula amar ma’ruf (mengajak kepada ketaatan) dan nahi mungkar (melarang dari kemungkaran) adalah sedekah. Ini semua bisa dicukupi (diganti) dengan melaksanakan shalat Dhuha sebanyak 2 raka’at” (HR. Muslim no. 720). Keutamaan shalat Dhuha sudah diterangkan di sini. Kapan Waktu Shalat Dhuha? Disebut Dhuha yaitu mulai dari waktu setelah matahari meninggi hingga dekat dengan waktu zawal (tergelincirnya matahari ke barat). (Lihat Minhatul ‘Allam, 3: 342) Dari sini kita dapat bagi waktu Dhuha menjadi tiga: 1- Awal waktu yaitu setelah matahari terbit dan meninggi hingga setinggi tombak Dalilnya adalah hadits dari ‘Amr bin ‘Abasah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَلِّ صَلاَةَ الصُّبْحِ ثُمَّ أَقْصِرْ عَنِ الصَّلاَةِ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ حَتَّى تَرْتَفِعَ فَإِنَّهَا تَطْلُعُ حِينَ تَطْلُعُ بَيْنَ قَرْنَىْ شَيْطَانٍ وَحِينَئِذٍ يَسْجُدُ لَهَا الْكُفَّارُ “Kerjakan shalat shubuh kemudian tinggalkan shalat hingga matahari terbit, sampai matahari meninggi. Ketika matahari terbit, ia terbit di antara dua tanduk setan, saat itu orang-orang kafir sedang bersujud.” (HR. Muslim no. 832). (Lihat Minhatul ‘Allam, 3: 347). Kapan itu? Awal waktu shalat Dhuha kita-kira 15 menit setelah matahari terbit. Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin berkata, “Awal waktu shalat Dhuha adalah ketika matahari meninggi setinggi tombak ketika dilihat yaitu 15 menit setelah matahari terbit.” (Syarh Al Arba’in An Nawawiyah, hal. 289) 2- Akhir waktu yaitu dekat dengan waktu zawal saat matahari akan tergelincir ke barat. Syaikh Ibnu ‘Utsaimin berkata, “Sekitar 10 atau 5 menit sebelum waktu zawal (matahari tergelincir ke barat).” (Idem). 3- Waktu terbaik yaitu dikerjakan di akhir waktu. Sedangkan waktu utama mengerjakan shalat Dhuha adalah di akhir waktu, yaitu keadaan yang semakin panas. Dalilnya adalah, أَنَّ زَيْدَ بْنَ أَرْقَمَ رَأَى قَوْمًا يُصَلُّونَ مِنَ الضُّحَى فَقَالَ أَمَا لَقَدْ عَلِمُوا أَنَّ الصَّلاَةَ فِى غَيْرِ هَذِهِ السَّاعَةِ أَفْضَلُ. إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ صَلاَةُ الأَوَّابِينَ حِينَ تَرْمَضُ الْفِصَالُ Zaid bin Arqom melihat sekelompok orang melaksanakan shalat Dhuha, lantas ia mengatakan, “Mereka mungkin tidak mengetahui bahwa selain waktu yang mereka kerjakan saat ini, ada yang lebih utama. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “(Waktu terbaik) shalat awwabin (shalat Dhuha) yaitu ketika anak unta merasakan terik matahari.” (HR. Muslim no. 748). Artinya, ketika kondisi panas di akhir waktu. Imam Nawawi mengatakan, “Inilah waktu utama untuk melaksanakan shalat Dhuha. Begitu pula ulama Syafi’iyah mengatakan bahwa ini adalah waktu terbaik untuk shalat Dhuha. Walaupun boleh pula dilaksanakan ketika matahari terbit hingga waktu zawal.” (Syarh Shahih Muslim, 6: 28) Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar Ibnu Hazm, cetakan pertama, tahun 1433 H. Minhatul ‘Allam Syarh Bulughul Maram, Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan ketiga, tahun 1432 H. Syarh Al Arba’in An Nawawiyah, Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin, terbitan Daruts Tsaroya, cetakan ketiga, tahun 1425 H. — Selesai disusun di waktu Dhuha, 20 Muharram 1436 H (13-11-2014) di Darush Sholihin Oleh Al Faqir Ilallah: M. Abduh Tuasikal, MSc Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Abduh Tuasikal mengenai hukum meninggalkan shalat dengan judul “Kenapa Masih Enggan Shalat?” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku enggan shalat#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.16.000,- (belum termasuk ongkir). — Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsshalat dhuha waktu shalat

Tatkala Thowaf Menyentuh Wanita?

          Merupakan perkara yang sangat sulit untuk dihindari adalah bersentuhan dengan wanita tatkala sedang thowaf. Padahal diantara syarat thowaf adalah dikerjakan dalam kondisi suci. Tentunya kondisi ini sangat menyulitkan jama’ah haji Indonesia, yang rata-rata berpendapat bahwa menyentuh wanita membatalkan wudhu -sebagaiamana madzhab Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah-. Lantas apa yang harus mereka lakukan sebagai solusi?1) Sebagian mereka ada yang berfatwa untuk berniat merubah madzhab dari madzhab syafi’i ke madzhab hambali tapi hanya untuk sementara. Karena menurut madzhab hanbali menyentuh wanita hanya membatalkan wudhu jika desertai syahwat, dan jika tidak diserai syahwat maka tidak membatalkan. Mereka berfatwa demikian karena kondisi darurat, padahal mereka lebih memandang benarnya madzhab syafi’i dalam hal ini.Bahkan sebagian mereka juga berfatwa agar merubah madzhab bukan hanya tatkala thowaf saja, tetapi perubahan tersebut dimulai sejak melakukan tata cara wudhu. Yaitu wudhu harus dikerjakan dengan cara madzhab hanbali, agar tidak batal tatkala bersentuhan dengan wanita ketika thowaf. 2) Sebagian mereka tetap bertahan dengan madzhab syafi’i dan tidak mau berpindah kepada madzhab Hanbali, namun dengan mengikuti fatwa bolehnya bertayammum tatkala bersentuhan dengan wanita ketika thowaf.          Kedua solusi ini adalah solusi yang cukup aneh, karena saya tidak tahu, apakah ada ulama syafi’iyah yang membolehkan untuk merubah madzhab yang lain -padahal diyakini madzhab syafi’i lah yang benar-?, atau membolehkan bertayammum sementara air ada dan mudah untuk didapatkan?!           Membatalkan wudhu karena menyentuh wanita adalah permasalahan khilafiyah yang masyhur di kalangan para ulama, bahkan telah timbul khilaf di kalangan para sahabat.Al-Hafiz Ibnu Hajar rahimahullah berkata :“Adapun Ibnu Umar maka Imam Malik dan Imam Asy-Syafi’i meriwayatkan dari beliau dengan lafal مَنْ قَبَّلَ امْرَأَةً أَوْ جَسَّهَا بِيَدِهِ فَعَلَيْهِ الْوُضُوْءُ “Barangsiapa yang mencium seorang wanita atau merabanya dengan tangannya maka wajib baginya untuk berwudhu”. Al-Baihaqi meriwayatkan dari Ibnu Mas’ud dengan lafal الْقُبْلَةُ مِنَ اللَّمْسِ وَفِيْهَا الْوُضُوْءُ وَاللَّمْسُ مَا دُوْنَ الْجِمَاعِ  “Mencium termasuk menyentuh, dan ada wudhu, dan menyentuh adalah dibawah/sebelum jimak”. Dan dalam riwayat yang lain dari Ibnu Mas’ud tentang firman Allah أَوْ لامَسْتُمُ النِّسَاءَ (atau menyentuh wanita) : مَعْنَاهُ ماَ دُوْنَ الْجِمَاعِ “Maknanya adalah dibawah/selain jimak”…Adapun Ibnu Abbas maka beliau membawa makna ayat ini kepada makna jimak” (Talkhiish Al-Habiir 1/353) Dalam permasalahan ini secara umum ada tiga pendapat :PENDAPAT PERTAMA          Pendapat Ibnu Umar dan Ibnu Mas’ud diikuti oleh ulama Madzhab Syafi’i, yaitu menyentuh istri dan juga wanita yang lain yang bukan mahram (yaitu wanita yang mungkin untuk dinikahi) maka membatalkan wudhu, meskipun menyentuhnya tanpa disertai syahwat. Adapun argumen mereka adalah firman Allah :وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا“Dan jika kamu junub Maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh wanita, lalu kamu tidak memperoleh air, Maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih)” (QS Al-Maidah : 7)Firman Allah أَوْ لامَسْتُمُ النِّسَاءَ (atau menyentuh wanita) ditafsirkan dengan التقاء البشرة البشرة (persentuhan kulit lelaki dengan kulit wanita) meskipun tanpa disertai jimak/bersenggama. (Lihat al-Umm 1:30 oleh Imam Syafi’i dan al-Majmu’ 2:35 oleh Imam Nawawi). Tafsiran seperti ini karena beberapa sebab :Pertama : Allah menyebutkan janabah di awal ayat, lalu menggandengkan (meng’athofkan) menyentuh wanita dengan buang air besar setelah itu. Hal ini menunjukan bahwa menyentuh wanita termasuk jenis hadats kecil seperti buang air besar, dan ini bukanlah janabah. (lihat Kifaayatul Akhyaar hal 34). Maka dengan demikian bahwa yang dimaksud dengan menyentuh adalah menyentuh dengan tangan dan bukan jimak/bersenggama.Kedua : Dzohir dari bahasa arab bahwasanya (لاَمَسَ) maknanya sama dengan (لَمَسَ), sebagaimana dalam qiroah lain (أَوْ لمَسْتُمُ النِّسَاءَ). Qiroah yang satu menafsirkan qiroah yang lain. Atau masing-masing qiroah dibawakan kepada maknanya yang sesuai, maka qiroaah (أَوْ لامَسْتُمُ النِّسَاءَ) dibawakan kepada makna jimak, dan qirooah (أَوْ لمَسْتُمُ النِّسَاءَ) dibawakan kepada makna menyentuh.Ketiga : Lafal (لمس) dalam al-Qur’an maknanya adalah menyentuh, seperti firman Allahوَلَوْ نَزَّلْنَا عَلَيْكَ كِتَابًا فِي قِرْطَاسٍ فَلَمَسُوهُ بِأَيْدِيهِمْ لَقَالَ الَّذِينَ كَفَرُوا إِنْ هَذَا إِلا سِحْرٌ مُبِينٌ (٧)Dan kalau Kami turunkan kepadamu tulisan di atas kertas, lalu mereka dapat menyentuhnya dengan tangan mereka sendiri, tentulah orang-orang kafir itu berkata: “Ini tidak lain hanyalah sihir yang nyata.” (QS Al-An’aam : 7) (Lihat Al-iqnaa’ li Asy-Syirbini 1/62)Keempat : Demikian juga Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam dalam hadits menyatakan bahwa menyentuh kemaluan sendiri dengan telapak tangan maka membatalkan wudhu.وَعَنْ بُسْرَةَ بِنْتِ صَفْوَانَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا، أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ قَالَ: “مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ”Dari Busroh binti Shofwan radhiallahu ‘anhaa bahwasanya Rasulullah berkata, “Barangsiapa yang menyentuh kemaluannya maka hendaknya ia berwudhu” (Dishahihkan oleh Al-Albani dalam As-Shahihah 3/237 no 1235)Sebabnya karena hal ini bisa menimbulkan syahwat, terlebih lagi menyentuh wanita.Karenanya menurut madzhab Syafi’iyyah ‘illah menyentuh wanita membatalkan wudhu adalah karena bisa menimbulkan syahwat. Syaikhul Islam Zakariya Al-Anshori rahimahullah berkata :وَالْمَعْنَى في النَّقْضِ بِهِ أَنَّهُ مَظِنَّةُ التَّلَذُّذِ الْمُثِيرِ لِلشَّهْوَةِ“Dan makna dari membatalkan wudhu karena menyentuh wanita, sebab hal itu merupakan dugaan timbulnya berledzat-ledzat yang bisa menggerakan syahwat” (Asna Al-Mathoolib 1/56)Dari sini para ulama syafi’iyah menyatakan bahwa menyentuh wanita yang merupakan mahrom tidak membatalkan wudhu, karena tidak menimbulkan syahwat. PENDAPAT KEDUA          Adapun Ibnu Abbas berpendapat bahwa yang membatalkan wudhu adalah berjimak dan bukan hanya sekedar menyentuh. Pendapat ini diikuti oleh ulama Hanafiyah.As-Sarokhsi berkata :لا يجب الوضوء من القبلة ومس المرأة، بشهوة أو غير شهوة“Tidak wajib berwudhu karena mencium dan menyentuh wanita, baik dengan syahwat maupun tanpa syahwat” (Al-Mabshuuth 1/121)Adapun argumen pendapat ini maka banyak, diantaranya :Pertama : Asalnya adalah tetapnya thoharoh seseorang dengan keyakinan, dan tidak dibatalkan kecuali dengan dalil yang yakin pula. Ketika seseorang berwudhu, maka hukum wudhunya itu hukum asalnya suci dan tidak batal sehingga ada dalil yang mengeluarkan dari hukum asalnya. Dalam hal ini, pembatal itu tidak ada.Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata :وَأَيْضًا فَمِنْ الْمَعْلُومِ أَنَّ مَسَّ النَّاسِ نِسَاءَهُمْ مِمَّا تَعُمُّ بِهِ الْبَلْوَى وَلَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَمَسُّ امْرَأَتَهُ ؛ فَلَوْ كَانَ هَذَا مِمَّا يَنْقُضُ الْوُضُوءَ لَكَانَ النَّبِيُّ بَيَّنَهُ لِأُمَّتِهِ ؛ وَلَكَانَ مَشْهُورًا بَيْنَ الصَّحَابَةِ وَلَمْ يَنْقُلْ أَحَدٌ أَنَّ أَحَدًا مِنْ الصَّحَابَةِ كَانَ يَتَوَضَّأُ بِمُجَرَّدِ مُلَاقَاةِ يَدِهِ لِامْرَأَتِهِ أَوْ غَيْرِهَا وَلَا نَقَلَ أَحَدٌ فِي ذَلِكَ حَدِيثًا عَنْ النَّبِيِّ : فَعُلِمَ أَنَّ ذَلِكَ قَوْلٌ بَاطِلٌpadahal kita ketahui bersama bahwa menyentuh isteri adalah suatu hal yang amat sering terjadi. Seandainya itu membatalkan wudhu, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menjelaskan kepada umatnya dan masyhur di kalangan sahabat, tetapi tidak ada seorang pun dari kalangan sahabat yang berwudhu hanya karena sekedar menyentuh istrinya. (Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyyah 21/235)Kedua : Telah datang hadits-hadits yang shahih yang menunjukan bahwa Nabi menyentuh istri beliau dan tidak batal wudhu beliau. Hadits-hadits tersebut diantaranya :Pertama :عَنْ حَبِيبِ بْنِ أَبِي ثَابِتٍ، عَنْ عُرْوَةَ بْنِ الزُّبَيْرِ، عَنْ عَائِشَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” قَبَّلَ بَعْضَ نِسَائِهِ، ثُمَّ خَرَجَ إِلَى الصَّلَاةِ، وَلَمْ يَتَوَضَّأْ ” قَالَ عُرْوَةُ: قُلْتُ لَهَا: مَنْ هِيَ إِلَّا أَنْتِ ؟ قَالَ: فَضَحِكَتْDari Urwah bin Az-Zubair (dan beliau adalah keponakan Aisyah) dari Aisyah -semoga Allah meridhoinya- “Bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mencium seorang istrinya kemudian keluar menuju shalat dan tidak berwudhu lagi”.Saya (Urwah) berkata kepada AIsyah: Tidaklah istri Nabi tersebut kecuali Anda kan? Lalu Aisyah tertawa. (Shahih. Riwayat Ahmad : 25766 Tirmidzi: 86, Abu Dawud: 179, Nasa’i: 170, Ibnu Majah: 502 dan dishahihkan al-Albani dalam al-Misykah: 323, demikian juga para pentahqiq Musnad Al-Imam Ahmad. Hadits ini diperselishkan oleh para ulama pada dua perkara (1) Apakah Urwah dalam sanad adalah Urwah bin Az-Zubair ataukah Urwah Al-Muzani yang majhul?, (2) Jika Urwah bin Az-Zubair maka apakah riwayat Habib bin Abi Tsabit dari Urwah bersambung atau terputus? silahkan lihat penjelasan Ibnu Hajar di At-Talkhis Al-Habiir 2/460, dan Al-Baihaqi di As-Sunan Al-Kubro 1/125, lihat juga  http://www.ahlalhdeeth.com/vb/showthread.php?t=17255).Hadis ini menunjukkan bahwa menyentuh istri tidaklah membatalkan wudhu sekalipun dengan syahwat.Kedua : Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata:كُنْتُ أَنَامُ بَيْنَ يَدَيْ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَرِجْلَايَ فِي قِبْلَتِهِ فَإِذَا سَجَدَ غَمَزَنِي فَقَبَضْتُ رِجْلَيَّ فَإِذَا قَامَ بَسَطْتُهُمَا قَالَتْ وَالْبُيُوتُ يَوْمَئِذٍ لَيْسَ فِيهَا مَصَابِيحُSaya pernah tidur di depan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kedua kakiku berada di arah kiblatnya. Apabila beliau sujud, maka beliau menyentuhku lalu saya pun mengangkat kedua kakiku, dan bila beliau berdiri, maka aku membentangkan kedua kakiku seperti semula. (Aisyah) berkata: “Rumah-rumah saat itu masih belum punya lampu”. (HR. Bukhari: 382 dan Muslim: 512).Hadis ini menunjukkan bahwa menyentuh istri tidaklah membatalkan wudhu.Ketiga : Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata:فَقَدْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْلَةً مِنَ الْفِرَاشِ فَالْتَمَسْتُهُ فَوَقَعَتْ يَدِي عَلَى بَطْنِ قَدَمَيْهِ وَهُوَ فِي الْمَسْجِدِ وَهُمَا مَنْصُوْبَتَانِ وَهُوَ يَقُوْلُ : اللهم أعوذ برضاك من سخطك وبمعافاتك من عقوبتك وأعوذ بك منك لا أحصى ثناء عليك أنت كما أثنيت على نفسك“Pada suatu malam saya pernah kehilangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari tempat tidur maka saya mencarinya lalu tanganku mengenai pada kedua telapak kakinya yang tegak, beliau sedang sujud seraya berdoa: “Ya Allah saya berlindung dengan ridha-Mu dari kemurkaan-Mu…”. (HR. Muslim: 486).Hadis ini menunjukkan bahwa istri menyentuh suami tidaklah membatalkan wudhu. Dan dzohir hadits ini Aisyah menyentuh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tanpa ada pembatas kain, karena kondisinya Aisyah terjaga dan terbangun di malam hari, lalu mencari suaminya, dan ia tidak mengetahui kalau suaminya sedang sujud dalam sholat. Kondisi seperti ini sulit untuk dibayangkan bahwa Aisyah langsung mencari kain untuk diletakan di tangannya terlebih dahulu lalu baru mencari-cari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Maka penjelasan sebagian ulama bahwa kejadian tersebut bisa jadi karena ada pembatas kainnya telah menyelisihi dhahir hadis. (Lihat at-Tamhid 21/171 Ibnu Abdil Barr).Ketiga : lafal-lafal “menyentuh” dalam Al-Qur’an sering digunakan sebagai kinayah untuk jimak. Contohnya firman Allahقَالَتْ رَبِّ أَنَّى يَكُونُ لِي وَلَدٌ وَلَمْ يَمْسَسْنِي بَشَرٌMaryam berkata: “Ya Tuhanku, betapa mungkin aku mempunyai anak, Padahal aku belum pernah disentuh oleh seorang laki-lakipun.” (QS Ali ‘Imron : 47)قَالَتْ أَنَّى يَكُونُ لِي غُلامٌ وَلَمْ يَمْسَسْنِي بَشَرٌ وَلَمْ أَكُ بَغِيًّاMaryam berkata: “Bagaimana akan ada bagiku seorang anak laki-laki, sedang tidak pernah seorang manusiapun menyentuhku dan aku bukan (pula) seorang pezina!” (QS Maryam : 20)لا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِنْ طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ مَا لَمْ تَمَسُّوهُنَّ أَوْ تَفْرِضُوا لَهُنَّ فَرِيضَةًTidak ada kewajiban membayar (mahar) atas kamu, jika kamu menceraikan isteri-isteri kamu sebelum kamu menyentuh (yaitu bercampur-pen) dengan mereka dan sebelum kamu menentukan maharnya. (QS Al-Baqoroh : 236)Ibnu Abdil Barr berkata :وقد أجمعوا على أن رجلا لو تزوج امرأة فمسها بيده أو قبلها في فمها أو جسدها ولم يخل بها ولم يجامعها أنه لا يجب عليه إلا نصف الصداق كمن لم يصنع شيئا من ذلك وأن المس والمسيس عني به ههنا الجماع“Para ulama telah ijmak jika ada seseorang menikah dengan seorang wanita lalu lelaki tersebut menyentuh wanita tersebut dengan tangannya atau mencium mulutnya atau mencium tubuhnya dan tidak berduaan dengannya dan tidak bersenggama dengannya maka tidak wajib bagi dia kecuali hanya membayar setengah nilai mahar, sebagaimana seperti seseorang yang belum melakukan apa-apa, dan bahwasanya yang dimaksud dengan al-mass “sentuhan” dalam ayat ini adalah jimak/senggama” (At-Tamhiid 21/173)Keempat : Firman Allahيَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُHai orang-orang yang beriman, apabila kalian hendak mengerjakan shalat, Maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kalian junub Maka mandilah, dan jika kalian sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kalian tidak memperoleh air, Maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah muka kalian dan tangan kalian dengan tanah itu.. (QS Al-Maidah : 6)Ibnu Abdil Bar rahimahullah berkata :فقول الله عز و جل يا ايها الذين آمنوا إذا قمتم إلى الصلاة يريد وقد أحدثتم قبل ذلك فاغسلوا وجوهكم الآية فأوجب غسل الأعضاء التي ذكرها بالماء ثم قال وإن كنتم جنبا فاطهروا يريد الاغتسال بالماء ثم قال وإن كنتم مرضى أو على سفر أو جاء أحد منكم من الغائط أو لامستم النساء يريد الجماع الذي يوجب الجنابة ولم تجدوا ماء تتوضأون به من الغائط أو تغتسلون به من الجنابة كما أمرتكم في أول الآية فتيمموا صعيدا طيبا… فإنما أوجب في آخر الآية التيمم على من كان أوجب عليه الوضوء والاغتسال بالماء في أولها“Maksud Allah yaitu jika kalian hendak mengerjakan sholat sementara kalian telah berhadats sebelumnya maka basuhlah wajah-wajah kalian…Maka Allah mewajibkan untuk mencuci anggota-anggota tubuh -yang disebutkan dalam ayat- dengan air, kemudian Allah berfirman ((Dan jika kalian junub maka bersucilah)) yaitu mandi dengan air, kemudian Alah berfirman ((Dan jika kalian sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan)), maksud Allah adalah “kalian berjimak” yang menyebabkan janabah ((lalu kalian tidak memperoleh air)) untuk berwudhu karena buang air dan untuk mandi karena janabah sebagaimana Aku perintahkan kalian di permulaan ayat ((Maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih)))Allah di akhir ayat mewajibkan tayammum kepada orang yang Allah wajibkan wudhu dan mandi kepadanya di awal ayat” (Lihat penjelasan Ibnu AbdilBarr 21/175-176)Maksud Ibnu Abdil Bar tentang pendalilan di atas, yaitu bahwasanya di awal ayat Allah menyebutkan tentang kwajiban bersuci (berwudu) dari hadats kecil dan kewajiban mandi dari hadats besar (junub). Lalu di akhir ayat Allah menyebutkan tentang tayammum karena tidak ada air, tentunya juga tayammum sebagai pengganti wudhu dan mandi. Jika ternyata maksud dari “menyentuh wanita” adalah hanya menyebabkan hadats kecil maka tayammum di sini hanya fungsinya sebagai pengganti wudhu yang menghilangkan hadats kecil. Maka ini tentunya tidak serasi dengan awal ayat yang menyebutkan tentang hadats kecil dan hadats besar. Karenanya pendapat yang benar “menyentuh wanita” maksudnya adalah berjimak yang menyebabkan hadats besar yaitu junub. Maka tayammum juga fungsinya sebagai pengganti mandi untuk menghilangkan hadats besar. PENDAPAT KETIGA          Menyentuh wanita adalah membatalkan wudhu jika disertai dengan syahwat. Dan ini adalah pendapat yang mencoba untuk mengkompromikan kedua pendapat di atas. Pendapat ini dipilih oleh madzhab Hanbali dan madzhab Maliki. (Silahkan lihat Hasyiah Ad-Dusuuqi 1/114, Syarh Muntaha Al-Irodaat 1/73, dan Al-Mugni li Ibni Qudaamah 1/142)           Jika perhatikan argumen yang dikemukakan oleh madzhab Syafi’iyah maka merupakan argumen yang sangat kuat terlebih lagi dari sisi bahasa dan qiro’ah, dan juga ini adalah pendapat Ibnu Umar dan Ibnu Mas’ud.Akan tetapi pendapat ini kalah kuat dengan hadits-hadits yang tegas menunjukan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menyentuh bahkan mencium istrinya dan wudhu beliau tidaklah batal, beliau terus melanjutkan sholatnya.Adapun mentakwil sentuhan Nabi kepada Aisyah atau sebaliknya sentuhan Aisyah kepada Nabi adalah sentuhan yang terhalangi dengan kain maka ini keluar dari dzohir hadits. Kalaupun takwil ini bisa kita terima maka tidak mungkin diterapkan tentang hadits dimana Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mencium Aisyah lalu sholat tanpa berwudhu kembali. Karena tidak mungkin mencium dengan panghalang kain, dan tentunya jika ada penghalang kainnya maka sang perawi (Aisyah) akan menyebutkannya.Karenanya pendapat Hanafiyahlah yang merupakan pendapat yang terkuat -Wallahu A’lam-  yaitu menyentuh wanita tidaklah membatalkan wudhu baik tanpa syahwat maupun dengan syahwat.          Kesimpulan : Jika thowaf maka seseorang berusaha untuk tidak menyentuh wanita yang tidak halal baginya, adapun menyentuh istrinya -terlebih lagi untuk menjaganya- maka tidak mengapa. Dan jika toh tersentuh wanita lain maka wudhunya tidak batal dan ia tetap melanjutkan thowafnya.Kalaupun ia berpendapat sebagaimana pendapat madzhab Syafi’i maka batallah towafnya dan wajib bagi dia untuk berwudhu lalu melanjutkan towafnya, wallahu A’lam.Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 19-01-1436 H / 12 November 2013 MAbu Abdil Muhsin Firandawww.firanda.com 

Tatkala Thowaf Menyentuh Wanita?

          Merupakan perkara yang sangat sulit untuk dihindari adalah bersentuhan dengan wanita tatkala sedang thowaf. Padahal diantara syarat thowaf adalah dikerjakan dalam kondisi suci. Tentunya kondisi ini sangat menyulitkan jama’ah haji Indonesia, yang rata-rata berpendapat bahwa menyentuh wanita membatalkan wudhu -sebagaiamana madzhab Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah-. Lantas apa yang harus mereka lakukan sebagai solusi?1) Sebagian mereka ada yang berfatwa untuk berniat merubah madzhab dari madzhab syafi’i ke madzhab hambali tapi hanya untuk sementara. Karena menurut madzhab hanbali menyentuh wanita hanya membatalkan wudhu jika desertai syahwat, dan jika tidak diserai syahwat maka tidak membatalkan. Mereka berfatwa demikian karena kondisi darurat, padahal mereka lebih memandang benarnya madzhab syafi’i dalam hal ini.Bahkan sebagian mereka juga berfatwa agar merubah madzhab bukan hanya tatkala thowaf saja, tetapi perubahan tersebut dimulai sejak melakukan tata cara wudhu. Yaitu wudhu harus dikerjakan dengan cara madzhab hanbali, agar tidak batal tatkala bersentuhan dengan wanita ketika thowaf. 2) Sebagian mereka tetap bertahan dengan madzhab syafi’i dan tidak mau berpindah kepada madzhab Hanbali, namun dengan mengikuti fatwa bolehnya bertayammum tatkala bersentuhan dengan wanita ketika thowaf.          Kedua solusi ini adalah solusi yang cukup aneh, karena saya tidak tahu, apakah ada ulama syafi’iyah yang membolehkan untuk merubah madzhab yang lain -padahal diyakini madzhab syafi’i lah yang benar-?, atau membolehkan bertayammum sementara air ada dan mudah untuk didapatkan?!           Membatalkan wudhu karena menyentuh wanita adalah permasalahan khilafiyah yang masyhur di kalangan para ulama, bahkan telah timbul khilaf di kalangan para sahabat.Al-Hafiz Ibnu Hajar rahimahullah berkata :“Adapun Ibnu Umar maka Imam Malik dan Imam Asy-Syafi’i meriwayatkan dari beliau dengan lafal مَنْ قَبَّلَ امْرَأَةً أَوْ جَسَّهَا بِيَدِهِ فَعَلَيْهِ الْوُضُوْءُ “Barangsiapa yang mencium seorang wanita atau merabanya dengan tangannya maka wajib baginya untuk berwudhu”. Al-Baihaqi meriwayatkan dari Ibnu Mas’ud dengan lafal الْقُبْلَةُ مِنَ اللَّمْسِ وَفِيْهَا الْوُضُوْءُ وَاللَّمْسُ مَا دُوْنَ الْجِمَاعِ  “Mencium termasuk menyentuh, dan ada wudhu, dan menyentuh adalah dibawah/sebelum jimak”. Dan dalam riwayat yang lain dari Ibnu Mas’ud tentang firman Allah أَوْ لامَسْتُمُ النِّسَاءَ (atau menyentuh wanita) : مَعْنَاهُ ماَ دُوْنَ الْجِمَاعِ “Maknanya adalah dibawah/selain jimak”…Adapun Ibnu Abbas maka beliau membawa makna ayat ini kepada makna jimak” (Talkhiish Al-Habiir 1/353) Dalam permasalahan ini secara umum ada tiga pendapat :PENDAPAT PERTAMA          Pendapat Ibnu Umar dan Ibnu Mas’ud diikuti oleh ulama Madzhab Syafi’i, yaitu menyentuh istri dan juga wanita yang lain yang bukan mahram (yaitu wanita yang mungkin untuk dinikahi) maka membatalkan wudhu, meskipun menyentuhnya tanpa disertai syahwat. Adapun argumen mereka adalah firman Allah :وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا“Dan jika kamu junub Maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh wanita, lalu kamu tidak memperoleh air, Maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih)” (QS Al-Maidah : 7)Firman Allah أَوْ لامَسْتُمُ النِّسَاءَ (atau menyentuh wanita) ditafsirkan dengan التقاء البشرة البشرة (persentuhan kulit lelaki dengan kulit wanita) meskipun tanpa disertai jimak/bersenggama. (Lihat al-Umm 1:30 oleh Imam Syafi’i dan al-Majmu’ 2:35 oleh Imam Nawawi). Tafsiran seperti ini karena beberapa sebab :Pertama : Allah menyebutkan janabah di awal ayat, lalu menggandengkan (meng’athofkan) menyentuh wanita dengan buang air besar setelah itu. Hal ini menunjukan bahwa menyentuh wanita termasuk jenis hadats kecil seperti buang air besar, dan ini bukanlah janabah. (lihat Kifaayatul Akhyaar hal 34). Maka dengan demikian bahwa yang dimaksud dengan menyentuh adalah menyentuh dengan tangan dan bukan jimak/bersenggama.Kedua : Dzohir dari bahasa arab bahwasanya (لاَمَسَ) maknanya sama dengan (لَمَسَ), sebagaimana dalam qiroah lain (أَوْ لمَسْتُمُ النِّسَاءَ). Qiroah yang satu menafsirkan qiroah yang lain. Atau masing-masing qiroah dibawakan kepada maknanya yang sesuai, maka qiroaah (أَوْ لامَسْتُمُ النِّسَاءَ) dibawakan kepada makna jimak, dan qirooah (أَوْ لمَسْتُمُ النِّسَاءَ) dibawakan kepada makna menyentuh.Ketiga : Lafal (لمس) dalam al-Qur’an maknanya adalah menyentuh, seperti firman Allahوَلَوْ نَزَّلْنَا عَلَيْكَ كِتَابًا فِي قِرْطَاسٍ فَلَمَسُوهُ بِأَيْدِيهِمْ لَقَالَ الَّذِينَ كَفَرُوا إِنْ هَذَا إِلا سِحْرٌ مُبِينٌ (٧)Dan kalau Kami turunkan kepadamu tulisan di atas kertas, lalu mereka dapat menyentuhnya dengan tangan mereka sendiri, tentulah orang-orang kafir itu berkata: “Ini tidak lain hanyalah sihir yang nyata.” (QS Al-An’aam : 7) (Lihat Al-iqnaa’ li Asy-Syirbini 1/62)Keempat : Demikian juga Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam dalam hadits menyatakan bahwa menyentuh kemaluan sendiri dengan telapak tangan maka membatalkan wudhu.وَعَنْ بُسْرَةَ بِنْتِ صَفْوَانَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا، أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ قَالَ: “مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ”Dari Busroh binti Shofwan radhiallahu ‘anhaa bahwasanya Rasulullah berkata, “Barangsiapa yang menyentuh kemaluannya maka hendaknya ia berwudhu” (Dishahihkan oleh Al-Albani dalam As-Shahihah 3/237 no 1235)Sebabnya karena hal ini bisa menimbulkan syahwat, terlebih lagi menyentuh wanita.Karenanya menurut madzhab Syafi’iyyah ‘illah menyentuh wanita membatalkan wudhu adalah karena bisa menimbulkan syahwat. Syaikhul Islam Zakariya Al-Anshori rahimahullah berkata :وَالْمَعْنَى في النَّقْضِ بِهِ أَنَّهُ مَظِنَّةُ التَّلَذُّذِ الْمُثِيرِ لِلشَّهْوَةِ“Dan makna dari membatalkan wudhu karena menyentuh wanita, sebab hal itu merupakan dugaan timbulnya berledzat-ledzat yang bisa menggerakan syahwat” (Asna Al-Mathoolib 1/56)Dari sini para ulama syafi’iyah menyatakan bahwa menyentuh wanita yang merupakan mahrom tidak membatalkan wudhu, karena tidak menimbulkan syahwat. PENDAPAT KEDUA          Adapun Ibnu Abbas berpendapat bahwa yang membatalkan wudhu adalah berjimak dan bukan hanya sekedar menyentuh. Pendapat ini diikuti oleh ulama Hanafiyah.As-Sarokhsi berkata :لا يجب الوضوء من القبلة ومس المرأة، بشهوة أو غير شهوة“Tidak wajib berwudhu karena mencium dan menyentuh wanita, baik dengan syahwat maupun tanpa syahwat” (Al-Mabshuuth 1/121)Adapun argumen pendapat ini maka banyak, diantaranya :Pertama : Asalnya adalah tetapnya thoharoh seseorang dengan keyakinan, dan tidak dibatalkan kecuali dengan dalil yang yakin pula. Ketika seseorang berwudhu, maka hukum wudhunya itu hukum asalnya suci dan tidak batal sehingga ada dalil yang mengeluarkan dari hukum asalnya. Dalam hal ini, pembatal itu tidak ada.Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata :وَأَيْضًا فَمِنْ الْمَعْلُومِ أَنَّ مَسَّ النَّاسِ نِسَاءَهُمْ مِمَّا تَعُمُّ بِهِ الْبَلْوَى وَلَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَمَسُّ امْرَأَتَهُ ؛ فَلَوْ كَانَ هَذَا مِمَّا يَنْقُضُ الْوُضُوءَ لَكَانَ النَّبِيُّ بَيَّنَهُ لِأُمَّتِهِ ؛ وَلَكَانَ مَشْهُورًا بَيْنَ الصَّحَابَةِ وَلَمْ يَنْقُلْ أَحَدٌ أَنَّ أَحَدًا مِنْ الصَّحَابَةِ كَانَ يَتَوَضَّأُ بِمُجَرَّدِ مُلَاقَاةِ يَدِهِ لِامْرَأَتِهِ أَوْ غَيْرِهَا وَلَا نَقَلَ أَحَدٌ فِي ذَلِكَ حَدِيثًا عَنْ النَّبِيِّ : فَعُلِمَ أَنَّ ذَلِكَ قَوْلٌ بَاطِلٌpadahal kita ketahui bersama bahwa menyentuh isteri adalah suatu hal yang amat sering terjadi. Seandainya itu membatalkan wudhu, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menjelaskan kepada umatnya dan masyhur di kalangan sahabat, tetapi tidak ada seorang pun dari kalangan sahabat yang berwudhu hanya karena sekedar menyentuh istrinya. (Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyyah 21/235)Kedua : Telah datang hadits-hadits yang shahih yang menunjukan bahwa Nabi menyentuh istri beliau dan tidak batal wudhu beliau. Hadits-hadits tersebut diantaranya :Pertama :عَنْ حَبِيبِ بْنِ أَبِي ثَابِتٍ، عَنْ عُرْوَةَ بْنِ الزُّبَيْرِ، عَنْ عَائِشَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” قَبَّلَ بَعْضَ نِسَائِهِ، ثُمَّ خَرَجَ إِلَى الصَّلَاةِ، وَلَمْ يَتَوَضَّأْ ” قَالَ عُرْوَةُ: قُلْتُ لَهَا: مَنْ هِيَ إِلَّا أَنْتِ ؟ قَالَ: فَضَحِكَتْDari Urwah bin Az-Zubair (dan beliau adalah keponakan Aisyah) dari Aisyah -semoga Allah meridhoinya- “Bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mencium seorang istrinya kemudian keluar menuju shalat dan tidak berwudhu lagi”.Saya (Urwah) berkata kepada AIsyah: Tidaklah istri Nabi tersebut kecuali Anda kan? Lalu Aisyah tertawa. (Shahih. Riwayat Ahmad : 25766 Tirmidzi: 86, Abu Dawud: 179, Nasa’i: 170, Ibnu Majah: 502 dan dishahihkan al-Albani dalam al-Misykah: 323, demikian juga para pentahqiq Musnad Al-Imam Ahmad. Hadits ini diperselishkan oleh para ulama pada dua perkara (1) Apakah Urwah dalam sanad adalah Urwah bin Az-Zubair ataukah Urwah Al-Muzani yang majhul?, (2) Jika Urwah bin Az-Zubair maka apakah riwayat Habib bin Abi Tsabit dari Urwah bersambung atau terputus? silahkan lihat penjelasan Ibnu Hajar di At-Talkhis Al-Habiir 2/460, dan Al-Baihaqi di As-Sunan Al-Kubro 1/125, lihat juga  http://www.ahlalhdeeth.com/vb/showthread.php?t=17255).Hadis ini menunjukkan bahwa menyentuh istri tidaklah membatalkan wudhu sekalipun dengan syahwat.Kedua : Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata:كُنْتُ أَنَامُ بَيْنَ يَدَيْ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَرِجْلَايَ فِي قِبْلَتِهِ فَإِذَا سَجَدَ غَمَزَنِي فَقَبَضْتُ رِجْلَيَّ فَإِذَا قَامَ بَسَطْتُهُمَا قَالَتْ وَالْبُيُوتُ يَوْمَئِذٍ لَيْسَ فِيهَا مَصَابِيحُSaya pernah tidur di depan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kedua kakiku berada di arah kiblatnya. Apabila beliau sujud, maka beliau menyentuhku lalu saya pun mengangkat kedua kakiku, dan bila beliau berdiri, maka aku membentangkan kedua kakiku seperti semula. (Aisyah) berkata: “Rumah-rumah saat itu masih belum punya lampu”. (HR. Bukhari: 382 dan Muslim: 512).Hadis ini menunjukkan bahwa menyentuh istri tidaklah membatalkan wudhu.Ketiga : Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata:فَقَدْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْلَةً مِنَ الْفِرَاشِ فَالْتَمَسْتُهُ فَوَقَعَتْ يَدِي عَلَى بَطْنِ قَدَمَيْهِ وَهُوَ فِي الْمَسْجِدِ وَهُمَا مَنْصُوْبَتَانِ وَهُوَ يَقُوْلُ : اللهم أعوذ برضاك من سخطك وبمعافاتك من عقوبتك وأعوذ بك منك لا أحصى ثناء عليك أنت كما أثنيت على نفسك“Pada suatu malam saya pernah kehilangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari tempat tidur maka saya mencarinya lalu tanganku mengenai pada kedua telapak kakinya yang tegak, beliau sedang sujud seraya berdoa: “Ya Allah saya berlindung dengan ridha-Mu dari kemurkaan-Mu…”. (HR. Muslim: 486).Hadis ini menunjukkan bahwa istri menyentuh suami tidaklah membatalkan wudhu. Dan dzohir hadits ini Aisyah menyentuh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tanpa ada pembatas kain, karena kondisinya Aisyah terjaga dan terbangun di malam hari, lalu mencari suaminya, dan ia tidak mengetahui kalau suaminya sedang sujud dalam sholat. Kondisi seperti ini sulit untuk dibayangkan bahwa Aisyah langsung mencari kain untuk diletakan di tangannya terlebih dahulu lalu baru mencari-cari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Maka penjelasan sebagian ulama bahwa kejadian tersebut bisa jadi karena ada pembatas kainnya telah menyelisihi dhahir hadis. (Lihat at-Tamhid 21/171 Ibnu Abdil Barr).Ketiga : lafal-lafal “menyentuh” dalam Al-Qur’an sering digunakan sebagai kinayah untuk jimak. Contohnya firman Allahقَالَتْ رَبِّ أَنَّى يَكُونُ لِي وَلَدٌ وَلَمْ يَمْسَسْنِي بَشَرٌMaryam berkata: “Ya Tuhanku, betapa mungkin aku mempunyai anak, Padahal aku belum pernah disentuh oleh seorang laki-lakipun.” (QS Ali ‘Imron : 47)قَالَتْ أَنَّى يَكُونُ لِي غُلامٌ وَلَمْ يَمْسَسْنِي بَشَرٌ وَلَمْ أَكُ بَغِيًّاMaryam berkata: “Bagaimana akan ada bagiku seorang anak laki-laki, sedang tidak pernah seorang manusiapun menyentuhku dan aku bukan (pula) seorang pezina!” (QS Maryam : 20)لا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِنْ طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ مَا لَمْ تَمَسُّوهُنَّ أَوْ تَفْرِضُوا لَهُنَّ فَرِيضَةًTidak ada kewajiban membayar (mahar) atas kamu, jika kamu menceraikan isteri-isteri kamu sebelum kamu menyentuh (yaitu bercampur-pen) dengan mereka dan sebelum kamu menentukan maharnya. (QS Al-Baqoroh : 236)Ibnu Abdil Barr berkata :وقد أجمعوا على أن رجلا لو تزوج امرأة فمسها بيده أو قبلها في فمها أو جسدها ولم يخل بها ولم يجامعها أنه لا يجب عليه إلا نصف الصداق كمن لم يصنع شيئا من ذلك وأن المس والمسيس عني به ههنا الجماع“Para ulama telah ijmak jika ada seseorang menikah dengan seorang wanita lalu lelaki tersebut menyentuh wanita tersebut dengan tangannya atau mencium mulutnya atau mencium tubuhnya dan tidak berduaan dengannya dan tidak bersenggama dengannya maka tidak wajib bagi dia kecuali hanya membayar setengah nilai mahar, sebagaimana seperti seseorang yang belum melakukan apa-apa, dan bahwasanya yang dimaksud dengan al-mass “sentuhan” dalam ayat ini adalah jimak/senggama” (At-Tamhiid 21/173)Keempat : Firman Allahيَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُHai orang-orang yang beriman, apabila kalian hendak mengerjakan shalat, Maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kalian junub Maka mandilah, dan jika kalian sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kalian tidak memperoleh air, Maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah muka kalian dan tangan kalian dengan tanah itu.. (QS Al-Maidah : 6)Ibnu Abdil Bar rahimahullah berkata :فقول الله عز و جل يا ايها الذين آمنوا إذا قمتم إلى الصلاة يريد وقد أحدثتم قبل ذلك فاغسلوا وجوهكم الآية فأوجب غسل الأعضاء التي ذكرها بالماء ثم قال وإن كنتم جنبا فاطهروا يريد الاغتسال بالماء ثم قال وإن كنتم مرضى أو على سفر أو جاء أحد منكم من الغائط أو لامستم النساء يريد الجماع الذي يوجب الجنابة ولم تجدوا ماء تتوضأون به من الغائط أو تغتسلون به من الجنابة كما أمرتكم في أول الآية فتيمموا صعيدا طيبا… فإنما أوجب في آخر الآية التيمم على من كان أوجب عليه الوضوء والاغتسال بالماء في أولها“Maksud Allah yaitu jika kalian hendak mengerjakan sholat sementara kalian telah berhadats sebelumnya maka basuhlah wajah-wajah kalian…Maka Allah mewajibkan untuk mencuci anggota-anggota tubuh -yang disebutkan dalam ayat- dengan air, kemudian Allah berfirman ((Dan jika kalian junub maka bersucilah)) yaitu mandi dengan air, kemudian Alah berfirman ((Dan jika kalian sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan)), maksud Allah adalah “kalian berjimak” yang menyebabkan janabah ((lalu kalian tidak memperoleh air)) untuk berwudhu karena buang air dan untuk mandi karena janabah sebagaimana Aku perintahkan kalian di permulaan ayat ((Maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih)))Allah di akhir ayat mewajibkan tayammum kepada orang yang Allah wajibkan wudhu dan mandi kepadanya di awal ayat” (Lihat penjelasan Ibnu AbdilBarr 21/175-176)Maksud Ibnu Abdil Bar tentang pendalilan di atas, yaitu bahwasanya di awal ayat Allah menyebutkan tentang kwajiban bersuci (berwudu) dari hadats kecil dan kewajiban mandi dari hadats besar (junub). Lalu di akhir ayat Allah menyebutkan tentang tayammum karena tidak ada air, tentunya juga tayammum sebagai pengganti wudhu dan mandi. Jika ternyata maksud dari “menyentuh wanita” adalah hanya menyebabkan hadats kecil maka tayammum di sini hanya fungsinya sebagai pengganti wudhu yang menghilangkan hadats kecil. Maka ini tentunya tidak serasi dengan awal ayat yang menyebutkan tentang hadats kecil dan hadats besar. Karenanya pendapat yang benar “menyentuh wanita” maksudnya adalah berjimak yang menyebabkan hadats besar yaitu junub. Maka tayammum juga fungsinya sebagai pengganti mandi untuk menghilangkan hadats besar. PENDAPAT KETIGA          Menyentuh wanita adalah membatalkan wudhu jika disertai dengan syahwat. Dan ini adalah pendapat yang mencoba untuk mengkompromikan kedua pendapat di atas. Pendapat ini dipilih oleh madzhab Hanbali dan madzhab Maliki. (Silahkan lihat Hasyiah Ad-Dusuuqi 1/114, Syarh Muntaha Al-Irodaat 1/73, dan Al-Mugni li Ibni Qudaamah 1/142)           Jika perhatikan argumen yang dikemukakan oleh madzhab Syafi’iyah maka merupakan argumen yang sangat kuat terlebih lagi dari sisi bahasa dan qiro’ah, dan juga ini adalah pendapat Ibnu Umar dan Ibnu Mas’ud.Akan tetapi pendapat ini kalah kuat dengan hadits-hadits yang tegas menunjukan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menyentuh bahkan mencium istrinya dan wudhu beliau tidaklah batal, beliau terus melanjutkan sholatnya.Adapun mentakwil sentuhan Nabi kepada Aisyah atau sebaliknya sentuhan Aisyah kepada Nabi adalah sentuhan yang terhalangi dengan kain maka ini keluar dari dzohir hadits. Kalaupun takwil ini bisa kita terima maka tidak mungkin diterapkan tentang hadits dimana Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mencium Aisyah lalu sholat tanpa berwudhu kembali. Karena tidak mungkin mencium dengan panghalang kain, dan tentunya jika ada penghalang kainnya maka sang perawi (Aisyah) akan menyebutkannya.Karenanya pendapat Hanafiyahlah yang merupakan pendapat yang terkuat -Wallahu A’lam-  yaitu menyentuh wanita tidaklah membatalkan wudhu baik tanpa syahwat maupun dengan syahwat.          Kesimpulan : Jika thowaf maka seseorang berusaha untuk tidak menyentuh wanita yang tidak halal baginya, adapun menyentuh istrinya -terlebih lagi untuk menjaganya- maka tidak mengapa. Dan jika toh tersentuh wanita lain maka wudhunya tidak batal dan ia tetap melanjutkan thowafnya.Kalaupun ia berpendapat sebagaimana pendapat madzhab Syafi’i maka batallah towafnya dan wajib bagi dia untuk berwudhu lalu melanjutkan towafnya, wallahu A’lam.Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 19-01-1436 H / 12 November 2013 MAbu Abdil Muhsin Firandawww.firanda.com 
          Merupakan perkara yang sangat sulit untuk dihindari adalah bersentuhan dengan wanita tatkala sedang thowaf. Padahal diantara syarat thowaf adalah dikerjakan dalam kondisi suci. Tentunya kondisi ini sangat menyulitkan jama’ah haji Indonesia, yang rata-rata berpendapat bahwa menyentuh wanita membatalkan wudhu -sebagaiamana madzhab Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah-. Lantas apa yang harus mereka lakukan sebagai solusi?1) Sebagian mereka ada yang berfatwa untuk berniat merubah madzhab dari madzhab syafi’i ke madzhab hambali tapi hanya untuk sementara. Karena menurut madzhab hanbali menyentuh wanita hanya membatalkan wudhu jika desertai syahwat, dan jika tidak diserai syahwat maka tidak membatalkan. Mereka berfatwa demikian karena kondisi darurat, padahal mereka lebih memandang benarnya madzhab syafi’i dalam hal ini.Bahkan sebagian mereka juga berfatwa agar merubah madzhab bukan hanya tatkala thowaf saja, tetapi perubahan tersebut dimulai sejak melakukan tata cara wudhu. Yaitu wudhu harus dikerjakan dengan cara madzhab hanbali, agar tidak batal tatkala bersentuhan dengan wanita ketika thowaf. 2) Sebagian mereka tetap bertahan dengan madzhab syafi’i dan tidak mau berpindah kepada madzhab Hanbali, namun dengan mengikuti fatwa bolehnya bertayammum tatkala bersentuhan dengan wanita ketika thowaf.          Kedua solusi ini adalah solusi yang cukup aneh, karena saya tidak tahu, apakah ada ulama syafi’iyah yang membolehkan untuk merubah madzhab yang lain -padahal diyakini madzhab syafi’i lah yang benar-?, atau membolehkan bertayammum sementara air ada dan mudah untuk didapatkan?!           Membatalkan wudhu karena menyentuh wanita adalah permasalahan khilafiyah yang masyhur di kalangan para ulama, bahkan telah timbul khilaf di kalangan para sahabat.Al-Hafiz Ibnu Hajar rahimahullah berkata :“Adapun Ibnu Umar maka Imam Malik dan Imam Asy-Syafi’i meriwayatkan dari beliau dengan lafal مَنْ قَبَّلَ امْرَأَةً أَوْ جَسَّهَا بِيَدِهِ فَعَلَيْهِ الْوُضُوْءُ “Barangsiapa yang mencium seorang wanita atau merabanya dengan tangannya maka wajib baginya untuk berwudhu”. Al-Baihaqi meriwayatkan dari Ibnu Mas’ud dengan lafal الْقُبْلَةُ مِنَ اللَّمْسِ وَفِيْهَا الْوُضُوْءُ وَاللَّمْسُ مَا دُوْنَ الْجِمَاعِ  “Mencium termasuk menyentuh, dan ada wudhu, dan menyentuh adalah dibawah/sebelum jimak”. Dan dalam riwayat yang lain dari Ibnu Mas’ud tentang firman Allah أَوْ لامَسْتُمُ النِّسَاءَ (atau menyentuh wanita) : مَعْنَاهُ ماَ دُوْنَ الْجِمَاعِ “Maknanya adalah dibawah/selain jimak”…Adapun Ibnu Abbas maka beliau membawa makna ayat ini kepada makna jimak” (Talkhiish Al-Habiir 1/353) Dalam permasalahan ini secara umum ada tiga pendapat :PENDAPAT PERTAMA          Pendapat Ibnu Umar dan Ibnu Mas’ud diikuti oleh ulama Madzhab Syafi’i, yaitu menyentuh istri dan juga wanita yang lain yang bukan mahram (yaitu wanita yang mungkin untuk dinikahi) maka membatalkan wudhu, meskipun menyentuhnya tanpa disertai syahwat. Adapun argumen mereka adalah firman Allah :وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا“Dan jika kamu junub Maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh wanita, lalu kamu tidak memperoleh air, Maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih)” (QS Al-Maidah : 7)Firman Allah أَوْ لامَسْتُمُ النِّسَاءَ (atau menyentuh wanita) ditafsirkan dengan التقاء البشرة البشرة (persentuhan kulit lelaki dengan kulit wanita) meskipun tanpa disertai jimak/bersenggama. (Lihat al-Umm 1:30 oleh Imam Syafi’i dan al-Majmu’ 2:35 oleh Imam Nawawi). Tafsiran seperti ini karena beberapa sebab :Pertama : Allah menyebutkan janabah di awal ayat, lalu menggandengkan (meng’athofkan) menyentuh wanita dengan buang air besar setelah itu. Hal ini menunjukan bahwa menyentuh wanita termasuk jenis hadats kecil seperti buang air besar, dan ini bukanlah janabah. (lihat Kifaayatul Akhyaar hal 34). Maka dengan demikian bahwa yang dimaksud dengan menyentuh adalah menyentuh dengan tangan dan bukan jimak/bersenggama.Kedua : Dzohir dari bahasa arab bahwasanya (لاَمَسَ) maknanya sama dengan (لَمَسَ), sebagaimana dalam qiroah lain (أَوْ لمَسْتُمُ النِّسَاءَ). Qiroah yang satu menafsirkan qiroah yang lain. Atau masing-masing qiroah dibawakan kepada maknanya yang sesuai, maka qiroaah (أَوْ لامَسْتُمُ النِّسَاءَ) dibawakan kepada makna jimak, dan qirooah (أَوْ لمَسْتُمُ النِّسَاءَ) dibawakan kepada makna menyentuh.Ketiga : Lafal (لمس) dalam al-Qur’an maknanya adalah menyentuh, seperti firman Allahوَلَوْ نَزَّلْنَا عَلَيْكَ كِتَابًا فِي قِرْطَاسٍ فَلَمَسُوهُ بِأَيْدِيهِمْ لَقَالَ الَّذِينَ كَفَرُوا إِنْ هَذَا إِلا سِحْرٌ مُبِينٌ (٧)Dan kalau Kami turunkan kepadamu tulisan di atas kertas, lalu mereka dapat menyentuhnya dengan tangan mereka sendiri, tentulah orang-orang kafir itu berkata: “Ini tidak lain hanyalah sihir yang nyata.” (QS Al-An’aam : 7) (Lihat Al-iqnaa’ li Asy-Syirbini 1/62)Keempat : Demikian juga Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam dalam hadits menyatakan bahwa menyentuh kemaluan sendiri dengan telapak tangan maka membatalkan wudhu.وَعَنْ بُسْرَةَ بِنْتِ صَفْوَانَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا، أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ قَالَ: “مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ”Dari Busroh binti Shofwan radhiallahu ‘anhaa bahwasanya Rasulullah berkata, “Barangsiapa yang menyentuh kemaluannya maka hendaknya ia berwudhu” (Dishahihkan oleh Al-Albani dalam As-Shahihah 3/237 no 1235)Sebabnya karena hal ini bisa menimbulkan syahwat, terlebih lagi menyentuh wanita.Karenanya menurut madzhab Syafi’iyyah ‘illah menyentuh wanita membatalkan wudhu adalah karena bisa menimbulkan syahwat. Syaikhul Islam Zakariya Al-Anshori rahimahullah berkata :وَالْمَعْنَى في النَّقْضِ بِهِ أَنَّهُ مَظِنَّةُ التَّلَذُّذِ الْمُثِيرِ لِلشَّهْوَةِ“Dan makna dari membatalkan wudhu karena menyentuh wanita, sebab hal itu merupakan dugaan timbulnya berledzat-ledzat yang bisa menggerakan syahwat” (Asna Al-Mathoolib 1/56)Dari sini para ulama syafi’iyah menyatakan bahwa menyentuh wanita yang merupakan mahrom tidak membatalkan wudhu, karena tidak menimbulkan syahwat. PENDAPAT KEDUA          Adapun Ibnu Abbas berpendapat bahwa yang membatalkan wudhu adalah berjimak dan bukan hanya sekedar menyentuh. Pendapat ini diikuti oleh ulama Hanafiyah.As-Sarokhsi berkata :لا يجب الوضوء من القبلة ومس المرأة، بشهوة أو غير شهوة“Tidak wajib berwudhu karena mencium dan menyentuh wanita, baik dengan syahwat maupun tanpa syahwat” (Al-Mabshuuth 1/121)Adapun argumen pendapat ini maka banyak, diantaranya :Pertama : Asalnya adalah tetapnya thoharoh seseorang dengan keyakinan, dan tidak dibatalkan kecuali dengan dalil yang yakin pula. Ketika seseorang berwudhu, maka hukum wudhunya itu hukum asalnya suci dan tidak batal sehingga ada dalil yang mengeluarkan dari hukum asalnya. Dalam hal ini, pembatal itu tidak ada.Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata :وَأَيْضًا فَمِنْ الْمَعْلُومِ أَنَّ مَسَّ النَّاسِ نِسَاءَهُمْ مِمَّا تَعُمُّ بِهِ الْبَلْوَى وَلَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَمَسُّ امْرَأَتَهُ ؛ فَلَوْ كَانَ هَذَا مِمَّا يَنْقُضُ الْوُضُوءَ لَكَانَ النَّبِيُّ بَيَّنَهُ لِأُمَّتِهِ ؛ وَلَكَانَ مَشْهُورًا بَيْنَ الصَّحَابَةِ وَلَمْ يَنْقُلْ أَحَدٌ أَنَّ أَحَدًا مِنْ الصَّحَابَةِ كَانَ يَتَوَضَّأُ بِمُجَرَّدِ مُلَاقَاةِ يَدِهِ لِامْرَأَتِهِ أَوْ غَيْرِهَا وَلَا نَقَلَ أَحَدٌ فِي ذَلِكَ حَدِيثًا عَنْ النَّبِيِّ : فَعُلِمَ أَنَّ ذَلِكَ قَوْلٌ بَاطِلٌpadahal kita ketahui bersama bahwa menyentuh isteri adalah suatu hal yang amat sering terjadi. Seandainya itu membatalkan wudhu, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menjelaskan kepada umatnya dan masyhur di kalangan sahabat, tetapi tidak ada seorang pun dari kalangan sahabat yang berwudhu hanya karena sekedar menyentuh istrinya. (Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyyah 21/235)Kedua : Telah datang hadits-hadits yang shahih yang menunjukan bahwa Nabi menyentuh istri beliau dan tidak batal wudhu beliau. Hadits-hadits tersebut diantaranya :Pertama :عَنْ حَبِيبِ بْنِ أَبِي ثَابِتٍ، عَنْ عُرْوَةَ بْنِ الزُّبَيْرِ، عَنْ عَائِشَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” قَبَّلَ بَعْضَ نِسَائِهِ، ثُمَّ خَرَجَ إِلَى الصَّلَاةِ، وَلَمْ يَتَوَضَّأْ ” قَالَ عُرْوَةُ: قُلْتُ لَهَا: مَنْ هِيَ إِلَّا أَنْتِ ؟ قَالَ: فَضَحِكَتْDari Urwah bin Az-Zubair (dan beliau adalah keponakan Aisyah) dari Aisyah -semoga Allah meridhoinya- “Bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mencium seorang istrinya kemudian keluar menuju shalat dan tidak berwudhu lagi”.Saya (Urwah) berkata kepada AIsyah: Tidaklah istri Nabi tersebut kecuali Anda kan? Lalu Aisyah tertawa. (Shahih. Riwayat Ahmad : 25766 Tirmidzi: 86, Abu Dawud: 179, Nasa’i: 170, Ibnu Majah: 502 dan dishahihkan al-Albani dalam al-Misykah: 323, demikian juga para pentahqiq Musnad Al-Imam Ahmad. Hadits ini diperselishkan oleh para ulama pada dua perkara (1) Apakah Urwah dalam sanad adalah Urwah bin Az-Zubair ataukah Urwah Al-Muzani yang majhul?, (2) Jika Urwah bin Az-Zubair maka apakah riwayat Habib bin Abi Tsabit dari Urwah bersambung atau terputus? silahkan lihat penjelasan Ibnu Hajar di At-Talkhis Al-Habiir 2/460, dan Al-Baihaqi di As-Sunan Al-Kubro 1/125, lihat juga  http://www.ahlalhdeeth.com/vb/showthread.php?t=17255).Hadis ini menunjukkan bahwa menyentuh istri tidaklah membatalkan wudhu sekalipun dengan syahwat.Kedua : Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata:كُنْتُ أَنَامُ بَيْنَ يَدَيْ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَرِجْلَايَ فِي قِبْلَتِهِ فَإِذَا سَجَدَ غَمَزَنِي فَقَبَضْتُ رِجْلَيَّ فَإِذَا قَامَ بَسَطْتُهُمَا قَالَتْ وَالْبُيُوتُ يَوْمَئِذٍ لَيْسَ فِيهَا مَصَابِيحُSaya pernah tidur di depan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kedua kakiku berada di arah kiblatnya. Apabila beliau sujud, maka beliau menyentuhku lalu saya pun mengangkat kedua kakiku, dan bila beliau berdiri, maka aku membentangkan kedua kakiku seperti semula. (Aisyah) berkata: “Rumah-rumah saat itu masih belum punya lampu”. (HR. Bukhari: 382 dan Muslim: 512).Hadis ini menunjukkan bahwa menyentuh istri tidaklah membatalkan wudhu.Ketiga : Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata:فَقَدْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْلَةً مِنَ الْفِرَاشِ فَالْتَمَسْتُهُ فَوَقَعَتْ يَدِي عَلَى بَطْنِ قَدَمَيْهِ وَهُوَ فِي الْمَسْجِدِ وَهُمَا مَنْصُوْبَتَانِ وَهُوَ يَقُوْلُ : اللهم أعوذ برضاك من سخطك وبمعافاتك من عقوبتك وأعوذ بك منك لا أحصى ثناء عليك أنت كما أثنيت على نفسك“Pada suatu malam saya pernah kehilangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari tempat tidur maka saya mencarinya lalu tanganku mengenai pada kedua telapak kakinya yang tegak, beliau sedang sujud seraya berdoa: “Ya Allah saya berlindung dengan ridha-Mu dari kemurkaan-Mu…”. (HR. Muslim: 486).Hadis ini menunjukkan bahwa istri menyentuh suami tidaklah membatalkan wudhu. Dan dzohir hadits ini Aisyah menyentuh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tanpa ada pembatas kain, karena kondisinya Aisyah terjaga dan terbangun di malam hari, lalu mencari suaminya, dan ia tidak mengetahui kalau suaminya sedang sujud dalam sholat. Kondisi seperti ini sulit untuk dibayangkan bahwa Aisyah langsung mencari kain untuk diletakan di tangannya terlebih dahulu lalu baru mencari-cari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Maka penjelasan sebagian ulama bahwa kejadian tersebut bisa jadi karena ada pembatas kainnya telah menyelisihi dhahir hadis. (Lihat at-Tamhid 21/171 Ibnu Abdil Barr).Ketiga : lafal-lafal “menyentuh” dalam Al-Qur’an sering digunakan sebagai kinayah untuk jimak. Contohnya firman Allahقَالَتْ رَبِّ أَنَّى يَكُونُ لِي وَلَدٌ وَلَمْ يَمْسَسْنِي بَشَرٌMaryam berkata: “Ya Tuhanku, betapa mungkin aku mempunyai anak, Padahal aku belum pernah disentuh oleh seorang laki-lakipun.” (QS Ali ‘Imron : 47)قَالَتْ أَنَّى يَكُونُ لِي غُلامٌ وَلَمْ يَمْسَسْنِي بَشَرٌ وَلَمْ أَكُ بَغِيًّاMaryam berkata: “Bagaimana akan ada bagiku seorang anak laki-laki, sedang tidak pernah seorang manusiapun menyentuhku dan aku bukan (pula) seorang pezina!” (QS Maryam : 20)لا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِنْ طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ مَا لَمْ تَمَسُّوهُنَّ أَوْ تَفْرِضُوا لَهُنَّ فَرِيضَةًTidak ada kewajiban membayar (mahar) atas kamu, jika kamu menceraikan isteri-isteri kamu sebelum kamu menyentuh (yaitu bercampur-pen) dengan mereka dan sebelum kamu menentukan maharnya. (QS Al-Baqoroh : 236)Ibnu Abdil Barr berkata :وقد أجمعوا على أن رجلا لو تزوج امرأة فمسها بيده أو قبلها في فمها أو جسدها ولم يخل بها ولم يجامعها أنه لا يجب عليه إلا نصف الصداق كمن لم يصنع شيئا من ذلك وأن المس والمسيس عني به ههنا الجماع“Para ulama telah ijmak jika ada seseorang menikah dengan seorang wanita lalu lelaki tersebut menyentuh wanita tersebut dengan tangannya atau mencium mulutnya atau mencium tubuhnya dan tidak berduaan dengannya dan tidak bersenggama dengannya maka tidak wajib bagi dia kecuali hanya membayar setengah nilai mahar, sebagaimana seperti seseorang yang belum melakukan apa-apa, dan bahwasanya yang dimaksud dengan al-mass “sentuhan” dalam ayat ini adalah jimak/senggama” (At-Tamhiid 21/173)Keempat : Firman Allahيَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُHai orang-orang yang beriman, apabila kalian hendak mengerjakan shalat, Maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kalian junub Maka mandilah, dan jika kalian sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kalian tidak memperoleh air, Maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah muka kalian dan tangan kalian dengan tanah itu.. (QS Al-Maidah : 6)Ibnu Abdil Bar rahimahullah berkata :فقول الله عز و جل يا ايها الذين آمنوا إذا قمتم إلى الصلاة يريد وقد أحدثتم قبل ذلك فاغسلوا وجوهكم الآية فأوجب غسل الأعضاء التي ذكرها بالماء ثم قال وإن كنتم جنبا فاطهروا يريد الاغتسال بالماء ثم قال وإن كنتم مرضى أو على سفر أو جاء أحد منكم من الغائط أو لامستم النساء يريد الجماع الذي يوجب الجنابة ولم تجدوا ماء تتوضأون به من الغائط أو تغتسلون به من الجنابة كما أمرتكم في أول الآية فتيمموا صعيدا طيبا… فإنما أوجب في آخر الآية التيمم على من كان أوجب عليه الوضوء والاغتسال بالماء في أولها“Maksud Allah yaitu jika kalian hendak mengerjakan sholat sementara kalian telah berhadats sebelumnya maka basuhlah wajah-wajah kalian…Maka Allah mewajibkan untuk mencuci anggota-anggota tubuh -yang disebutkan dalam ayat- dengan air, kemudian Allah berfirman ((Dan jika kalian junub maka bersucilah)) yaitu mandi dengan air, kemudian Alah berfirman ((Dan jika kalian sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan)), maksud Allah adalah “kalian berjimak” yang menyebabkan janabah ((lalu kalian tidak memperoleh air)) untuk berwudhu karena buang air dan untuk mandi karena janabah sebagaimana Aku perintahkan kalian di permulaan ayat ((Maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih)))Allah di akhir ayat mewajibkan tayammum kepada orang yang Allah wajibkan wudhu dan mandi kepadanya di awal ayat” (Lihat penjelasan Ibnu AbdilBarr 21/175-176)Maksud Ibnu Abdil Bar tentang pendalilan di atas, yaitu bahwasanya di awal ayat Allah menyebutkan tentang kwajiban bersuci (berwudu) dari hadats kecil dan kewajiban mandi dari hadats besar (junub). Lalu di akhir ayat Allah menyebutkan tentang tayammum karena tidak ada air, tentunya juga tayammum sebagai pengganti wudhu dan mandi. Jika ternyata maksud dari “menyentuh wanita” adalah hanya menyebabkan hadats kecil maka tayammum di sini hanya fungsinya sebagai pengganti wudhu yang menghilangkan hadats kecil. Maka ini tentunya tidak serasi dengan awal ayat yang menyebutkan tentang hadats kecil dan hadats besar. Karenanya pendapat yang benar “menyentuh wanita” maksudnya adalah berjimak yang menyebabkan hadats besar yaitu junub. Maka tayammum juga fungsinya sebagai pengganti mandi untuk menghilangkan hadats besar. PENDAPAT KETIGA          Menyentuh wanita adalah membatalkan wudhu jika disertai dengan syahwat. Dan ini adalah pendapat yang mencoba untuk mengkompromikan kedua pendapat di atas. Pendapat ini dipilih oleh madzhab Hanbali dan madzhab Maliki. (Silahkan lihat Hasyiah Ad-Dusuuqi 1/114, Syarh Muntaha Al-Irodaat 1/73, dan Al-Mugni li Ibni Qudaamah 1/142)           Jika perhatikan argumen yang dikemukakan oleh madzhab Syafi’iyah maka merupakan argumen yang sangat kuat terlebih lagi dari sisi bahasa dan qiro’ah, dan juga ini adalah pendapat Ibnu Umar dan Ibnu Mas’ud.Akan tetapi pendapat ini kalah kuat dengan hadits-hadits yang tegas menunjukan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menyentuh bahkan mencium istrinya dan wudhu beliau tidaklah batal, beliau terus melanjutkan sholatnya.Adapun mentakwil sentuhan Nabi kepada Aisyah atau sebaliknya sentuhan Aisyah kepada Nabi adalah sentuhan yang terhalangi dengan kain maka ini keluar dari dzohir hadits. Kalaupun takwil ini bisa kita terima maka tidak mungkin diterapkan tentang hadits dimana Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mencium Aisyah lalu sholat tanpa berwudhu kembali. Karena tidak mungkin mencium dengan panghalang kain, dan tentunya jika ada penghalang kainnya maka sang perawi (Aisyah) akan menyebutkannya.Karenanya pendapat Hanafiyahlah yang merupakan pendapat yang terkuat -Wallahu A’lam-  yaitu menyentuh wanita tidaklah membatalkan wudhu baik tanpa syahwat maupun dengan syahwat.          Kesimpulan : Jika thowaf maka seseorang berusaha untuk tidak menyentuh wanita yang tidak halal baginya, adapun menyentuh istrinya -terlebih lagi untuk menjaganya- maka tidak mengapa. Dan jika toh tersentuh wanita lain maka wudhunya tidak batal dan ia tetap melanjutkan thowafnya.Kalaupun ia berpendapat sebagaimana pendapat madzhab Syafi’i maka batallah towafnya dan wajib bagi dia untuk berwudhu lalu melanjutkan towafnya, wallahu A’lam.Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 19-01-1436 H / 12 November 2013 MAbu Abdil Muhsin Firandawww.firanda.com 


          Merupakan perkara yang sangat sulit untuk dihindari adalah bersentuhan dengan wanita tatkala sedang thowaf. Padahal diantara syarat thowaf adalah dikerjakan dalam kondisi suci. Tentunya kondisi ini sangat menyulitkan jama’ah haji Indonesia, yang rata-rata berpendapat bahwa menyentuh wanita membatalkan wudhu -sebagaiamana madzhab Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah-. Lantas apa yang harus mereka lakukan sebagai solusi?1) Sebagian mereka ada yang berfatwa untuk berniat merubah madzhab dari madzhab syafi’i ke madzhab hambali tapi hanya untuk sementara. Karena menurut madzhab hanbali menyentuh wanita hanya membatalkan wudhu jika desertai syahwat, dan jika tidak diserai syahwat maka tidak membatalkan. Mereka berfatwa demikian karena kondisi darurat, padahal mereka lebih memandang benarnya madzhab syafi’i dalam hal ini.Bahkan sebagian mereka juga berfatwa agar merubah madzhab bukan hanya tatkala thowaf saja, tetapi perubahan tersebut dimulai sejak melakukan tata cara wudhu. Yaitu wudhu harus dikerjakan dengan cara madzhab hanbali, agar tidak batal tatkala bersentuhan dengan wanita ketika thowaf. 2) Sebagian mereka tetap bertahan dengan madzhab syafi’i dan tidak mau berpindah kepada madzhab Hanbali, namun dengan mengikuti fatwa bolehnya bertayammum tatkala bersentuhan dengan wanita ketika thowaf.          Kedua solusi ini adalah solusi yang cukup aneh, karena saya tidak tahu, apakah ada ulama syafi’iyah yang membolehkan untuk merubah madzhab yang lain -padahal diyakini madzhab syafi’i lah yang benar-?, atau membolehkan bertayammum sementara air ada dan mudah untuk didapatkan?!           Membatalkan wudhu karena menyentuh wanita adalah permasalahan khilafiyah yang masyhur di kalangan para ulama, bahkan telah timbul khilaf di kalangan para sahabat.Al-Hafiz Ibnu Hajar rahimahullah berkata :“Adapun Ibnu Umar maka Imam Malik dan Imam Asy-Syafi’i meriwayatkan dari beliau dengan lafal مَنْ قَبَّلَ امْرَأَةً أَوْ جَسَّهَا بِيَدِهِ فَعَلَيْهِ الْوُضُوْءُ “Barangsiapa yang mencium seorang wanita atau merabanya dengan tangannya maka wajib baginya untuk berwudhu”. Al-Baihaqi meriwayatkan dari Ibnu Mas’ud dengan lafal الْقُبْلَةُ مِنَ اللَّمْسِ وَفِيْهَا الْوُضُوْءُ وَاللَّمْسُ مَا دُوْنَ الْجِمَاعِ  “Mencium termasuk menyentuh, dan ada wudhu, dan menyentuh adalah dibawah/sebelum jimak”. Dan dalam riwayat yang lain dari Ibnu Mas’ud tentang firman Allah أَوْ لامَسْتُمُ النِّسَاءَ (atau menyentuh wanita) : مَعْنَاهُ ماَ دُوْنَ الْجِمَاعِ “Maknanya adalah dibawah/selain jimak”…Adapun Ibnu Abbas maka beliau membawa makna ayat ini kepada makna jimak” (Talkhiish Al-Habiir 1/353) Dalam permasalahan ini secara umum ada tiga pendapat :PENDAPAT PERTAMA          Pendapat Ibnu Umar dan Ibnu Mas’ud diikuti oleh ulama Madzhab Syafi’i, yaitu menyentuh istri dan juga wanita yang lain yang bukan mahram (yaitu wanita yang mungkin untuk dinikahi) maka membatalkan wudhu, meskipun menyentuhnya tanpa disertai syahwat. Adapun argumen mereka adalah firman Allah :وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا“Dan jika kamu junub Maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh wanita, lalu kamu tidak memperoleh air, Maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih)” (QS Al-Maidah : 7)Firman Allah أَوْ لامَسْتُمُ النِّسَاءَ (atau menyentuh wanita) ditafsirkan dengan التقاء البشرة البشرة (persentuhan kulit lelaki dengan kulit wanita) meskipun tanpa disertai jimak/bersenggama. (Lihat al-Umm 1:30 oleh Imam Syafi’i dan al-Majmu’ 2:35 oleh Imam Nawawi). Tafsiran seperti ini karena beberapa sebab :Pertama : Allah menyebutkan janabah di awal ayat, lalu menggandengkan (meng’athofkan) menyentuh wanita dengan buang air besar setelah itu. Hal ini menunjukan bahwa menyentuh wanita termasuk jenis hadats kecil seperti buang air besar, dan ini bukanlah janabah. (lihat Kifaayatul Akhyaar hal 34). Maka dengan demikian bahwa yang dimaksud dengan menyentuh adalah menyentuh dengan tangan dan bukan jimak/bersenggama.Kedua : Dzohir dari bahasa arab bahwasanya (لاَمَسَ) maknanya sama dengan (لَمَسَ), sebagaimana dalam qiroah lain (أَوْ لمَسْتُمُ النِّسَاءَ). Qiroah yang satu menafsirkan qiroah yang lain. Atau masing-masing qiroah dibawakan kepada maknanya yang sesuai, maka qiroaah (أَوْ لامَسْتُمُ النِّسَاءَ) dibawakan kepada makna jimak, dan qirooah (أَوْ لمَسْتُمُ النِّسَاءَ) dibawakan kepada makna menyentuh.Ketiga : Lafal (لمس) dalam al-Qur’an maknanya adalah menyentuh, seperti firman Allahوَلَوْ نَزَّلْنَا عَلَيْكَ كِتَابًا فِي قِرْطَاسٍ فَلَمَسُوهُ بِأَيْدِيهِمْ لَقَالَ الَّذِينَ كَفَرُوا إِنْ هَذَا إِلا سِحْرٌ مُبِينٌ (٧)Dan kalau Kami turunkan kepadamu tulisan di atas kertas, lalu mereka dapat menyentuhnya dengan tangan mereka sendiri, tentulah orang-orang kafir itu berkata: “Ini tidak lain hanyalah sihir yang nyata.” (QS Al-An’aam : 7) (Lihat Al-iqnaa’ li Asy-Syirbini 1/62)Keempat : Demikian juga Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam dalam hadits menyatakan bahwa menyentuh kemaluan sendiri dengan telapak tangan maka membatalkan wudhu.وَعَنْ بُسْرَةَ بِنْتِ صَفْوَانَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا، أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ قَالَ: “مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ”Dari Busroh binti Shofwan radhiallahu ‘anhaa bahwasanya Rasulullah berkata, “Barangsiapa yang menyentuh kemaluannya maka hendaknya ia berwudhu” (Dishahihkan oleh Al-Albani dalam As-Shahihah 3/237 no 1235)Sebabnya karena hal ini bisa menimbulkan syahwat, terlebih lagi menyentuh wanita.Karenanya menurut madzhab Syafi’iyyah ‘illah menyentuh wanita membatalkan wudhu adalah karena bisa menimbulkan syahwat. Syaikhul Islam Zakariya Al-Anshori rahimahullah berkata :وَالْمَعْنَى في النَّقْضِ بِهِ أَنَّهُ مَظِنَّةُ التَّلَذُّذِ الْمُثِيرِ لِلشَّهْوَةِ“Dan makna dari membatalkan wudhu karena menyentuh wanita, sebab hal itu merupakan dugaan timbulnya berledzat-ledzat yang bisa menggerakan syahwat” (Asna Al-Mathoolib 1/56)Dari sini para ulama syafi’iyah menyatakan bahwa menyentuh wanita yang merupakan mahrom tidak membatalkan wudhu, karena tidak menimbulkan syahwat. PENDAPAT KEDUA          Adapun Ibnu Abbas berpendapat bahwa yang membatalkan wudhu adalah berjimak dan bukan hanya sekedar menyentuh. Pendapat ini diikuti oleh ulama Hanafiyah.As-Sarokhsi berkata :لا يجب الوضوء من القبلة ومس المرأة، بشهوة أو غير شهوة“Tidak wajib berwudhu karena mencium dan menyentuh wanita, baik dengan syahwat maupun tanpa syahwat” (Al-Mabshuuth 1/121)Adapun argumen pendapat ini maka banyak, diantaranya :Pertama : Asalnya adalah tetapnya thoharoh seseorang dengan keyakinan, dan tidak dibatalkan kecuali dengan dalil yang yakin pula. Ketika seseorang berwudhu, maka hukum wudhunya itu hukum asalnya suci dan tidak batal sehingga ada dalil yang mengeluarkan dari hukum asalnya. Dalam hal ini, pembatal itu tidak ada.Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata :وَأَيْضًا فَمِنْ الْمَعْلُومِ أَنَّ مَسَّ النَّاسِ نِسَاءَهُمْ مِمَّا تَعُمُّ بِهِ الْبَلْوَى وَلَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَمَسُّ امْرَأَتَهُ ؛ فَلَوْ كَانَ هَذَا مِمَّا يَنْقُضُ الْوُضُوءَ لَكَانَ النَّبِيُّ بَيَّنَهُ لِأُمَّتِهِ ؛ وَلَكَانَ مَشْهُورًا بَيْنَ الصَّحَابَةِ وَلَمْ يَنْقُلْ أَحَدٌ أَنَّ أَحَدًا مِنْ الصَّحَابَةِ كَانَ يَتَوَضَّأُ بِمُجَرَّدِ مُلَاقَاةِ يَدِهِ لِامْرَأَتِهِ أَوْ غَيْرِهَا وَلَا نَقَلَ أَحَدٌ فِي ذَلِكَ حَدِيثًا عَنْ النَّبِيِّ : فَعُلِمَ أَنَّ ذَلِكَ قَوْلٌ بَاطِلٌpadahal kita ketahui bersama bahwa menyentuh isteri adalah suatu hal yang amat sering terjadi. Seandainya itu membatalkan wudhu, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menjelaskan kepada umatnya dan masyhur di kalangan sahabat, tetapi tidak ada seorang pun dari kalangan sahabat yang berwudhu hanya karena sekedar menyentuh istrinya. (Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyyah 21/235)Kedua : Telah datang hadits-hadits yang shahih yang menunjukan bahwa Nabi menyentuh istri beliau dan tidak batal wudhu beliau. Hadits-hadits tersebut diantaranya :Pertama :عَنْ حَبِيبِ بْنِ أَبِي ثَابِتٍ، عَنْ عُرْوَةَ بْنِ الزُّبَيْرِ، عَنْ عَائِشَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” قَبَّلَ بَعْضَ نِسَائِهِ، ثُمَّ خَرَجَ إِلَى الصَّلَاةِ، وَلَمْ يَتَوَضَّأْ ” قَالَ عُرْوَةُ: قُلْتُ لَهَا: مَنْ هِيَ إِلَّا أَنْتِ ؟ قَالَ: فَضَحِكَتْDari Urwah bin Az-Zubair (dan beliau adalah keponakan Aisyah) dari Aisyah -semoga Allah meridhoinya- “Bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mencium seorang istrinya kemudian keluar menuju shalat dan tidak berwudhu lagi”.Saya (Urwah) berkata kepada AIsyah: Tidaklah istri Nabi tersebut kecuali Anda kan? Lalu Aisyah tertawa. (Shahih. Riwayat Ahmad : 25766 Tirmidzi: 86, Abu Dawud: 179, Nasa’i: 170, Ibnu Majah: 502 dan dishahihkan al-Albani dalam al-Misykah: 323, demikian juga para pentahqiq Musnad Al-Imam Ahmad. Hadits ini diperselishkan oleh para ulama pada dua perkara (1) Apakah Urwah dalam sanad adalah Urwah bin Az-Zubair ataukah Urwah Al-Muzani yang majhul?, (2) Jika Urwah bin Az-Zubair maka apakah riwayat Habib bin Abi Tsabit dari Urwah bersambung atau terputus? silahkan lihat penjelasan Ibnu Hajar di At-Talkhis Al-Habiir 2/460, dan Al-Baihaqi di As-Sunan Al-Kubro 1/125, lihat juga  http://www.ahlalhdeeth.com/vb/showthread.php?t=17255).Hadis ini menunjukkan bahwa menyentuh istri tidaklah membatalkan wudhu sekalipun dengan syahwat.Kedua : Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata:كُنْتُ أَنَامُ بَيْنَ يَدَيْ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَرِجْلَايَ فِي قِبْلَتِهِ فَإِذَا سَجَدَ غَمَزَنِي فَقَبَضْتُ رِجْلَيَّ فَإِذَا قَامَ بَسَطْتُهُمَا قَالَتْ وَالْبُيُوتُ يَوْمَئِذٍ لَيْسَ فِيهَا مَصَابِيحُSaya pernah tidur di depan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kedua kakiku berada di arah kiblatnya. Apabila beliau sujud, maka beliau menyentuhku lalu saya pun mengangkat kedua kakiku, dan bila beliau berdiri, maka aku membentangkan kedua kakiku seperti semula. (Aisyah) berkata: “Rumah-rumah saat itu masih belum punya lampu”. (HR. Bukhari: 382 dan Muslim: 512).Hadis ini menunjukkan bahwa menyentuh istri tidaklah membatalkan wudhu.Ketiga : Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata:فَقَدْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْلَةً مِنَ الْفِرَاشِ فَالْتَمَسْتُهُ فَوَقَعَتْ يَدِي عَلَى بَطْنِ قَدَمَيْهِ وَهُوَ فِي الْمَسْجِدِ وَهُمَا مَنْصُوْبَتَانِ وَهُوَ يَقُوْلُ : اللهم أعوذ برضاك من سخطك وبمعافاتك من عقوبتك وأعوذ بك منك لا أحصى ثناء عليك أنت كما أثنيت على نفسك“Pada suatu malam saya pernah kehilangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari tempat tidur maka saya mencarinya lalu tanganku mengenai pada kedua telapak kakinya yang tegak, beliau sedang sujud seraya berdoa: “Ya Allah saya berlindung dengan ridha-Mu dari kemurkaan-Mu…”. (HR. Muslim: 486).Hadis ini menunjukkan bahwa istri menyentuh suami tidaklah membatalkan wudhu. Dan dzohir hadits ini Aisyah menyentuh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tanpa ada pembatas kain, karena kondisinya Aisyah terjaga dan terbangun di malam hari, lalu mencari suaminya, dan ia tidak mengetahui kalau suaminya sedang sujud dalam sholat. Kondisi seperti ini sulit untuk dibayangkan bahwa Aisyah langsung mencari kain untuk diletakan di tangannya terlebih dahulu lalu baru mencari-cari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Maka penjelasan sebagian ulama bahwa kejadian tersebut bisa jadi karena ada pembatas kainnya telah menyelisihi dhahir hadis. (Lihat at-Tamhid 21/171 Ibnu Abdil Barr).Ketiga : lafal-lafal “menyentuh” dalam Al-Qur’an sering digunakan sebagai kinayah untuk jimak. Contohnya firman Allahقَالَتْ رَبِّ أَنَّى يَكُونُ لِي وَلَدٌ وَلَمْ يَمْسَسْنِي بَشَرٌMaryam berkata: “Ya Tuhanku, betapa mungkin aku mempunyai anak, Padahal aku belum pernah disentuh oleh seorang laki-lakipun.” (QS Ali ‘Imron : 47)قَالَتْ أَنَّى يَكُونُ لِي غُلامٌ وَلَمْ يَمْسَسْنِي بَشَرٌ وَلَمْ أَكُ بَغِيًّاMaryam berkata: “Bagaimana akan ada bagiku seorang anak laki-laki, sedang tidak pernah seorang manusiapun menyentuhku dan aku bukan (pula) seorang pezina!” (QS Maryam : 20)لا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِنْ طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ مَا لَمْ تَمَسُّوهُنَّ أَوْ تَفْرِضُوا لَهُنَّ فَرِيضَةًTidak ada kewajiban membayar (mahar) atas kamu, jika kamu menceraikan isteri-isteri kamu sebelum kamu menyentuh (yaitu bercampur-pen) dengan mereka dan sebelum kamu menentukan maharnya. (QS Al-Baqoroh : 236)Ibnu Abdil Barr berkata :وقد أجمعوا على أن رجلا لو تزوج امرأة فمسها بيده أو قبلها في فمها أو جسدها ولم يخل بها ولم يجامعها أنه لا يجب عليه إلا نصف الصداق كمن لم يصنع شيئا من ذلك وأن المس والمسيس عني به ههنا الجماع“Para ulama telah ijmak jika ada seseorang menikah dengan seorang wanita lalu lelaki tersebut menyentuh wanita tersebut dengan tangannya atau mencium mulutnya atau mencium tubuhnya dan tidak berduaan dengannya dan tidak bersenggama dengannya maka tidak wajib bagi dia kecuali hanya membayar setengah nilai mahar, sebagaimana seperti seseorang yang belum melakukan apa-apa, dan bahwasanya yang dimaksud dengan al-mass “sentuhan” dalam ayat ini adalah jimak/senggama” (At-Tamhiid 21/173)Keempat : Firman Allahيَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُHai orang-orang yang beriman, apabila kalian hendak mengerjakan shalat, Maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kalian junub Maka mandilah, dan jika kalian sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kalian tidak memperoleh air, Maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah muka kalian dan tangan kalian dengan tanah itu.. (QS Al-Maidah : 6)Ibnu Abdil Bar rahimahullah berkata :فقول الله عز و جل يا ايها الذين آمنوا إذا قمتم إلى الصلاة يريد وقد أحدثتم قبل ذلك فاغسلوا وجوهكم الآية فأوجب غسل الأعضاء التي ذكرها بالماء ثم قال وإن كنتم جنبا فاطهروا يريد الاغتسال بالماء ثم قال وإن كنتم مرضى أو على سفر أو جاء أحد منكم من الغائط أو لامستم النساء يريد الجماع الذي يوجب الجنابة ولم تجدوا ماء تتوضأون به من الغائط أو تغتسلون به من الجنابة كما أمرتكم في أول الآية فتيمموا صعيدا طيبا… فإنما أوجب في آخر الآية التيمم على من كان أوجب عليه الوضوء والاغتسال بالماء في أولها“Maksud Allah yaitu jika kalian hendak mengerjakan sholat sementara kalian telah berhadats sebelumnya maka basuhlah wajah-wajah kalian…Maka Allah mewajibkan untuk mencuci anggota-anggota tubuh -yang disebutkan dalam ayat- dengan air, kemudian Allah berfirman ((Dan jika kalian junub maka bersucilah)) yaitu mandi dengan air, kemudian Alah berfirman ((Dan jika kalian sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan)), maksud Allah adalah “kalian berjimak” yang menyebabkan janabah ((lalu kalian tidak memperoleh air)) untuk berwudhu karena buang air dan untuk mandi karena janabah sebagaimana Aku perintahkan kalian di permulaan ayat ((Maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih)))Allah di akhir ayat mewajibkan tayammum kepada orang yang Allah wajibkan wudhu dan mandi kepadanya di awal ayat” (Lihat penjelasan Ibnu AbdilBarr 21/175-176)Maksud Ibnu Abdil Bar tentang pendalilan di atas, yaitu bahwasanya di awal ayat Allah menyebutkan tentang kwajiban bersuci (berwudu) dari hadats kecil dan kewajiban mandi dari hadats besar (junub). Lalu di akhir ayat Allah menyebutkan tentang tayammum karena tidak ada air, tentunya juga tayammum sebagai pengganti wudhu dan mandi. Jika ternyata maksud dari “menyentuh wanita” adalah hanya menyebabkan hadats kecil maka tayammum di sini hanya fungsinya sebagai pengganti wudhu yang menghilangkan hadats kecil. Maka ini tentunya tidak serasi dengan awal ayat yang menyebutkan tentang hadats kecil dan hadats besar. Karenanya pendapat yang benar “menyentuh wanita” maksudnya adalah berjimak yang menyebabkan hadats besar yaitu junub. Maka tayammum juga fungsinya sebagai pengganti mandi untuk menghilangkan hadats besar. PENDAPAT KETIGA          Menyentuh wanita adalah membatalkan wudhu jika disertai dengan syahwat. Dan ini adalah pendapat yang mencoba untuk mengkompromikan kedua pendapat di atas. Pendapat ini dipilih oleh madzhab Hanbali dan madzhab Maliki. (Silahkan lihat Hasyiah Ad-Dusuuqi 1/114, Syarh Muntaha Al-Irodaat 1/73, dan Al-Mugni li Ibni Qudaamah 1/142)           Jika perhatikan argumen yang dikemukakan oleh madzhab Syafi’iyah maka merupakan argumen yang sangat kuat terlebih lagi dari sisi bahasa dan qiro’ah, dan juga ini adalah pendapat Ibnu Umar dan Ibnu Mas’ud.Akan tetapi pendapat ini kalah kuat dengan hadits-hadits yang tegas menunjukan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menyentuh bahkan mencium istrinya dan wudhu beliau tidaklah batal, beliau terus melanjutkan sholatnya.Adapun mentakwil sentuhan Nabi kepada Aisyah atau sebaliknya sentuhan Aisyah kepada Nabi adalah sentuhan yang terhalangi dengan kain maka ini keluar dari dzohir hadits. Kalaupun takwil ini bisa kita terima maka tidak mungkin diterapkan tentang hadits dimana Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mencium Aisyah lalu sholat tanpa berwudhu kembali. Karena tidak mungkin mencium dengan panghalang kain, dan tentunya jika ada penghalang kainnya maka sang perawi (Aisyah) akan menyebutkannya.Karenanya pendapat Hanafiyahlah yang merupakan pendapat yang terkuat -Wallahu A’lam-  yaitu menyentuh wanita tidaklah membatalkan wudhu baik tanpa syahwat maupun dengan syahwat.          Kesimpulan : Jika thowaf maka seseorang berusaha untuk tidak menyentuh wanita yang tidak halal baginya, adapun menyentuh istrinya -terlebih lagi untuk menjaganya- maka tidak mengapa. Dan jika toh tersentuh wanita lain maka wudhunya tidak batal dan ia tetap melanjutkan thowafnya.Kalaupun ia berpendapat sebagaimana pendapat madzhab Syafi’i maka batallah towafnya dan wajib bagi dia untuk berwudhu lalu melanjutkan towafnya, wallahu A’lam.Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 19-01-1436 H / 12 November 2013 MAbu Abdil Muhsin Firandawww.firanda.com 

KDRT, Suami Memukul Wajah Istri

Termasuk KDRT, suami memukul wajah istri ketika ingin menasehatinya atau meluruskannya. Apa dalilnya sampai disebut KDRT atau kekerasan dalam rumah tangga? Yang jelas saat ingin menasehati istri yang keliru dan tidak mau taat pada suami, hendaklah menempuh tiga cara yang disebutkan dalam ayat berikut ini, وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا “Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar” (QS. An Nisa’: 34). Dalam ayat di atas disebutkan cara yang dilakukan untuk menasehati istri yang nusyuz (tidak taat) adalah menasehati, lalu mendiamkan (tidak diajak bicara atau menghajer) jika nasehat tidak diindahkan. Jika masih tidak mempan, barulah dipukul. Memperlakukan istri beda sekali dengan memperlakukan pria. Karena istri diciptakan dari tulang rusuk dan sifatnya seperti itu pula. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, اسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ ، فَإِنَّ الْمَرْأَةَ خُلِقَتْ مِنْ ضِلَعٍ ، وَإِنَّ أَعْوَجَ شَىْءٍ فِى الضِّلَعِ أَعْلاَهُ ، فَإِنْ ذَهَبْتَ تُقِيمُهُ كَسَرْتَهُ ، وَإِنْ تَرَكْتَهُ لَمْ يَزَلْ أَعْوَجَ ، فَاسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ “Berbuat baiklah pada para wanita. Karena wanita diciptakan dari tulang rusuk. Yang namanya tulang rusuk, bagian atasnya itu bengkok. Jika engkau mencoba untuk meluruskannya (dengan kasar), engkau akan mematahkannya. Jika engkau membiarkannya, tetap saja tulang tersebut bengkok. Berbuat baiklah pada para wanita.” (HR. Bukhari no. 3331 dan Muslim no. 1468). Sehingga istri tidak boleh dikasari dengan memukulnya di wajah. Dari Mu’awiyah bin Jaydah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَلاَ تَضْرِبِ الْوَجْهَ وَلاَ تُقَبِّحْ وَلاَ تَهْجُرْ إِلاَّ فِى الْبَيْتِ “Dan janganlah engkau memukul istrimu di wajahnya, dan jangan pula menjelek-jelekkannya serta jangan melakukan hajr (mendiamkan istri) selain di rumah” (HR. Abu Daud no. 2142. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih). Sebagaimana dikatakan oleh istri tercinta Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa beliau bersabda, مَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- ضَرَبَ خَادِماً لَهُ قَطُّ وَلاَ امْرَأَةً لَهُ قَطُّ وَلاَ ضَرَبَ بِيَدِهِ شَيْئاً قَطُّ إِلاَّ أَنْ يُجَاهِدَ فِى سَبِيلِ اللَّهِ “Aku tidaklah pernah sama sekali melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memukul pembantu, begitu pula memukul istrinya. Beliau tidaklah pernah memukul sesuatu dengan tangannya kecuali dalam jihad (berperang) di jalan Allah”. (HR. Ahmad 6: 229. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari-Muslim) Selain menghindari wajah, memukul istri tidak dengan pukulan yang membekas sebagaimana kata Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, وَلَكُمْ عَلَيْهِنَّ أَنْ لاَ يُوطِئْنَ فُرُشَكُمْ أَحَدًا تَكْرَهُونَهُ. فَإِنْ فَعَلْنَ ذَلِكَ فَاضْرِبُوهُنَّ ضَرْبًا غَيْرَ مُبَرِّحٍ “Kewajiban istri bagi kalian adalah tidak boleh permadani kalian ditempati oleh seorang pun yang kalian tidak sukai. Jika mereka melakukan demikian, pukullah mereka dengan pukulan yang tidak membekas” (HR. Muslim no. 1218). Sikap yang diterangkan di sini adalah untuk menjalankan perintah berbuat maruf pada istri. Allah Ta’ala berfirman, وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ “Dan bergaullah dengan mereka secara patut.” (QS. An Nisa’: 19). Maksud, pergauli istri dengan cara yang patut adalah mempergauli istri dengan baik dengan tutur kata dan sikap. Cara yang patut yang dimaksud adalah dengan bersahabat yang baik, dengan tidak menyakiti istri, serta berbuat baik padanya. Termasuk dalam bergaul dengan cara yang baik adalah memberi nafkah dan memberi pakaian. Maksud ayat ini adalah hendaknya suami mempergauli istrinya dengan cara yang baik sebagaimana yang ia inginkan pada dirinya sendiri. Namun hal ini tergantung pada waktu dan tempat, bisa berbeda-beda keadaannya. Demikian penjelasan Syaikh As Sa’di mengenai ayat di atas. Semoga Allah memberikan pada rumah tangga kita sakinah, kasih sayang dan rahmat. — Selesai disusun ba’da Maghrib di Darush Sholihin, 20 Muharram 1436 H Oleh Al Faqir Ilallah: M. Abduh Tuasikal, MSc Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Sekarang sudah masuk musim hujan, segera pesan buku Ustadz Abduh Tuasikal mengenai fikih hujan dengan judul “Panduan Amal Shalih di Musim Hujan” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku hujan#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.12.000,- (belum termasuk ongkir). — Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagssuami istri

KDRT, Suami Memukul Wajah Istri

Termasuk KDRT, suami memukul wajah istri ketika ingin menasehatinya atau meluruskannya. Apa dalilnya sampai disebut KDRT atau kekerasan dalam rumah tangga? Yang jelas saat ingin menasehati istri yang keliru dan tidak mau taat pada suami, hendaklah menempuh tiga cara yang disebutkan dalam ayat berikut ini, وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا “Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar” (QS. An Nisa’: 34). Dalam ayat di atas disebutkan cara yang dilakukan untuk menasehati istri yang nusyuz (tidak taat) adalah menasehati, lalu mendiamkan (tidak diajak bicara atau menghajer) jika nasehat tidak diindahkan. Jika masih tidak mempan, barulah dipukul. Memperlakukan istri beda sekali dengan memperlakukan pria. Karena istri diciptakan dari tulang rusuk dan sifatnya seperti itu pula. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, اسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ ، فَإِنَّ الْمَرْأَةَ خُلِقَتْ مِنْ ضِلَعٍ ، وَإِنَّ أَعْوَجَ شَىْءٍ فِى الضِّلَعِ أَعْلاَهُ ، فَإِنْ ذَهَبْتَ تُقِيمُهُ كَسَرْتَهُ ، وَإِنْ تَرَكْتَهُ لَمْ يَزَلْ أَعْوَجَ ، فَاسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ “Berbuat baiklah pada para wanita. Karena wanita diciptakan dari tulang rusuk. Yang namanya tulang rusuk, bagian atasnya itu bengkok. Jika engkau mencoba untuk meluruskannya (dengan kasar), engkau akan mematahkannya. Jika engkau membiarkannya, tetap saja tulang tersebut bengkok. Berbuat baiklah pada para wanita.” (HR. Bukhari no. 3331 dan Muslim no. 1468). Sehingga istri tidak boleh dikasari dengan memukulnya di wajah. Dari Mu’awiyah bin Jaydah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَلاَ تَضْرِبِ الْوَجْهَ وَلاَ تُقَبِّحْ وَلاَ تَهْجُرْ إِلاَّ فِى الْبَيْتِ “Dan janganlah engkau memukul istrimu di wajahnya, dan jangan pula menjelek-jelekkannya serta jangan melakukan hajr (mendiamkan istri) selain di rumah” (HR. Abu Daud no. 2142. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih). Sebagaimana dikatakan oleh istri tercinta Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa beliau bersabda, مَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- ضَرَبَ خَادِماً لَهُ قَطُّ وَلاَ امْرَأَةً لَهُ قَطُّ وَلاَ ضَرَبَ بِيَدِهِ شَيْئاً قَطُّ إِلاَّ أَنْ يُجَاهِدَ فِى سَبِيلِ اللَّهِ “Aku tidaklah pernah sama sekali melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memukul pembantu, begitu pula memukul istrinya. Beliau tidaklah pernah memukul sesuatu dengan tangannya kecuali dalam jihad (berperang) di jalan Allah”. (HR. Ahmad 6: 229. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari-Muslim) Selain menghindari wajah, memukul istri tidak dengan pukulan yang membekas sebagaimana kata Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, وَلَكُمْ عَلَيْهِنَّ أَنْ لاَ يُوطِئْنَ فُرُشَكُمْ أَحَدًا تَكْرَهُونَهُ. فَإِنْ فَعَلْنَ ذَلِكَ فَاضْرِبُوهُنَّ ضَرْبًا غَيْرَ مُبَرِّحٍ “Kewajiban istri bagi kalian adalah tidak boleh permadani kalian ditempati oleh seorang pun yang kalian tidak sukai. Jika mereka melakukan demikian, pukullah mereka dengan pukulan yang tidak membekas” (HR. Muslim no. 1218). Sikap yang diterangkan di sini adalah untuk menjalankan perintah berbuat maruf pada istri. Allah Ta’ala berfirman, وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ “Dan bergaullah dengan mereka secara patut.” (QS. An Nisa’: 19). Maksud, pergauli istri dengan cara yang patut adalah mempergauli istri dengan baik dengan tutur kata dan sikap. Cara yang patut yang dimaksud adalah dengan bersahabat yang baik, dengan tidak menyakiti istri, serta berbuat baik padanya. Termasuk dalam bergaul dengan cara yang baik adalah memberi nafkah dan memberi pakaian. Maksud ayat ini adalah hendaknya suami mempergauli istrinya dengan cara yang baik sebagaimana yang ia inginkan pada dirinya sendiri. Namun hal ini tergantung pada waktu dan tempat, bisa berbeda-beda keadaannya. Demikian penjelasan Syaikh As Sa’di mengenai ayat di atas. Semoga Allah memberikan pada rumah tangga kita sakinah, kasih sayang dan rahmat. — Selesai disusun ba’da Maghrib di Darush Sholihin, 20 Muharram 1436 H Oleh Al Faqir Ilallah: M. Abduh Tuasikal, MSc Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Sekarang sudah masuk musim hujan, segera pesan buku Ustadz Abduh Tuasikal mengenai fikih hujan dengan judul “Panduan Amal Shalih di Musim Hujan” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku hujan#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.12.000,- (belum termasuk ongkir). — Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagssuami istri
Termasuk KDRT, suami memukul wajah istri ketika ingin menasehatinya atau meluruskannya. Apa dalilnya sampai disebut KDRT atau kekerasan dalam rumah tangga? Yang jelas saat ingin menasehati istri yang keliru dan tidak mau taat pada suami, hendaklah menempuh tiga cara yang disebutkan dalam ayat berikut ini, وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا “Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar” (QS. An Nisa’: 34). Dalam ayat di atas disebutkan cara yang dilakukan untuk menasehati istri yang nusyuz (tidak taat) adalah menasehati, lalu mendiamkan (tidak diajak bicara atau menghajer) jika nasehat tidak diindahkan. Jika masih tidak mempan, barulah dipukul. Memperlakukan istri beda sekali dengan memperlakukan pria. Karena istri diciptakan dari tulang rusuk dan sifatnya seperti itu pula. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, اسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ ، فَإِنَّ الْمَرْأَةَ خُلِقَتْ مِنْ ضِلَعٍ ، وَإِنَّ أَعْوَجَ شَىْءٍ فِى الضِّلَعِ أَعْلاَهُ ، فَإِنْ ذَهَبْتَ تُقِيمُهُ كَسَرْتَهُ ، وَإِنْ تَرَكْتَهُ لَمْ يَزَلْ أَعْوَجَ ، فَاسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ “Berbuat baiklah pada para wanita. Karena wanita diciptakan dari tulang rusuk. Yang namanya tulang rusuk, bagian atasnya itu bengkok. Jika engkau mencoba untuk meluruskannya (dengan kasar), engkau akan mematahkannya. Jika engkau membiarkannya, tetap saja tulang tersebut bengkok. Berbuat baiklah pada para wanita.” (HR. Bukhari no. 3331 dan Muslim no. 1468). Sehingga istri tidak boleh dikasari dengan memukulnya di wajah. Dari Mu’awiyah bin Jaydah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَلاَ تَضْرِبِ الْوَجْهَ وَلاَ تُقَبِّحْ وَلاَ تَهْجُرْ إِلاَّ فِى الْبَيْتِ “Dan janganlah engkau memukul istrimu di wajahnya, dan jangan pula menjelek-jelekkannya serta jangan melakukan hajr (mendiamkan istri) selain di rumah” (HR. Abu Daud no. 2142. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih). Sebagaimana dikatakan oleh istri tercinta Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa beliau bersabda, مَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- ضَرَبَ خَادِماً لَهُ قَطُّ وَلاَ امْرَأَةً لَهُ قَطُّ وَلاَ ضَرَبَ بِيَدِهِ شَيْئاً قَطُّ إِلاَّ أَنْ يُجَاهِدَ فِى سَبِيلِ اللَّهِ “Aku tidaklah pernah sama sekali melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memukul pembantu, begitu pula memukul istrinya. Beliau tidaklah pernah memukul sesuatu dengan tangannya kecuali dalam jihad (berperang) di jalan Allah”. (HR. Ahmad 6: 229. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari-Muslim) Selain menghindari wajah, memukul istri tidak dengan pukulan yang membekas sebagaimana kata Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, وَلَكُمْ عَلَيْهِنَّ أَنْ لاَ يُوطِئْنَ فُرُشَكُمْ أَحَدًا تَكْرَهُونَهُ. فَإِنْ فَعَلْنَ ذَلِكَ فَاضْرِبُوهُنَّ ضَرْبًا غَيْرَ مُبَرِّحٍ “Kewajiban istri bagi kalian adalah tidak boleh permadani kalian ditempati oleh seorang pun yang kalian tidak sukai. Jika mereka melakukan demikian, pukullah mereka dengan pukulan yang tidak membekas” (HR. Muslim no. 1218). Sikap yang diterangkan di sini adalah untuk menjalankan perintah berbuat maruf pada istri. Allah Ta’ala berfirman, وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ “Dan bergaullah dengan mereka secara patut.” (QS. An Nisa’: 19). Maksud, pergauli istri dengan cara yang patut adalah mempergauli istri dengan baik dengan tutur kata dan sikap. Cara yang patut yang dimaksud adalah dengan bersahabat yang baik, dengan tidak menyakiti istri, serta berbuat baik padanya. Termasuk dalam bergaul dengan cara yang baik adalah memberi nafkah dan memberi pakaian. Maksud ayat ini adalah hendaknya suami mempergauli istrinya dengan cara yang baik sebagaimana yang ia inginkan pada dirinya sendiri. Namun hal ini tergantung pada waktu dan tempat, bisa berbeda-beda keadaannya. Demikian penjelasan Syaikh As Sa’di mengenai ayat di atas. Semoga Allah memberikan pada rumah tangga kita sakinah, kasih sayang dan rahmat. — Selesai disusun ba’da Maghrib di Darush Sholihin, 20 Muharram 1436 H Oleh Al Faqir Ilallah: M. Abduh Tuasikal, MSc Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Sekarang sudah masuk musim hujan, segera pesan buku Ustadz Abduh Tuasikal mengenai fikih hujan dengan judul “Panduan Amal Shalih di Musim Hujan” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku hujan#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.12.000,- (belum termasuk ongkir). — Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagssuami istri


Termasuk KDRT, suami memukul wajah istri ketika ingin menasehatinya atau meluruskannya. Apa dalilnya sampai disebut KDRT atau kekerasan dalam rumah tangga? Yang jelas saat ingin menasehati istri yang keliru dan tidak mau taat pada suami, hendaklah menempuh tiga cara yang disebutkan dalam ayat berikut ini, وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا “Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar” (QS. An Nisa’: 34). Dalam ayat di atas disebutkan cara yang dilakukan untuk menasehati istri yang nusyuz (tidak taat) adalah menasehati, lalu mendiamkan (tidak diajak bicara atau menghajer) jika nasehat tidak diindahkan. Jika masih tidak mempan, barulah dipukul. Memperlakukan istri beda sekali dengan memperlakukan pria. Karena istri diciptakan dari tulang rusuk dan sifatnya seperti itu pula. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, اسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ ، فَإِنَّ الْمَرْأَةَ خُلِقَتْ مِنْ ضِلَعٍ ، وَإِنَّ أَعْوَجَ شَىْءٍ فِى الضِّلَعِ أَعْلاَهُ ، فَإِنْ ذَهَبْتَ تُقِيمُهُ كَسَرْتَهُ ، وَإِنْ تَرَكْتَهُ لَمْ يَزَلْ أَعْوَجَ ، فَاسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ “Berbuat baiklah pada para wanita. Karena wanita diciptakan dari tulang rusuk. Yang namanya tulang rusuk, bagian atasnya itu bengkok. Jika engkau mencoba untuk meluruskannya (dengan kasar), engkau akan mematahkannya. Jika engkau membiarkannya, tetap saja tulang tersebut bengkok. Berbuat baiklah pada para wanita.” (HR. Bukhari no. 3331 dan Muslim no. 1468). Sehingga istri tidak boleh dikasari dengan memukulnya di wajah. Dari Mu’awiyah bin Jaydah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَلاَ تَضْرِبِ الْوَجْهَ وَلاَ تُقَبِّحْ وَلاَ تَهْجُرْ إِلاَّ فِى الْبَيْتِ “Dan janganlah engkau memukul istrimu di wajahnya, dan jangan pula menjelek-jelekkannya serta jangan melakukan hajr (mendiamkan istri) selain di rumah” (HR. Abu Daud no. 2142. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih). Sebagaimana dikatakan oleh istri tercinta Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa beliau bersabda, مَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- ضَرَبَ خَادِماً لَهُ قَطُّ وَلاَ امْرَأَةً لَهُ قَطُّ وَلاَ ضَرَبَ بِيَدِهِ شَيْئاً قَطُّ إِلاَّ أَنْ يُجَاهِدَ فِى سَبِيلِ اللَّهِ “Aku tidaklah pernah sama sekali melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memukul pembantu, begitu pula memukul istrinya. Beliau tidaklah pernah memukul sesuatu dengan tangannya kecuali dalam jihad (berperang) di jalan Allah”. (HR. Ahmad 6: 229. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari-Muslim) Selain menghindari wajah, memukul istri tidak dengan pukulan yang membekas sebagaimana kata Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, وَلَكُمْ عَلَيْهِنَّ أَنْ لاَ يُوطِئْنَ فُرُشَكُمْ أَحَدًا تَكْرَهُونَهُ. فَإِنْ فَعَلْنَ ذَلِكَ فَاضْرِبُوهُنَّ ضَرْبًا غَيْرَ مُبَرِّحٍ “Kewajiban istri bagi kalian adalah tidak boleh permadani kalian ditempati oleh seorang pun yang kalian tidak sukai. Jika mereka melakukan demikian, pukullah mereka dengan pukulan yang tidak membekas” (HR. Muslim no. 1218). Sikap yang diterangkan di sini adalah untuk menjalankan perintah berbuat maruf pada istri. Allah Ta’ala berfirman, وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ “Dan bergaullah dengan mereka secara patut.” (QS. An Nisa’: 19). Maksud, pergauli istri dengan cara yang patut adalah mempergauli istri dengan baik dengan tutur kata dan sikap. Cara yang patut yang dimaksud adalah dengan bersahabat yang baik, dengan tidak menyakiti istri, serta berbuat baik padanya. Termasuk dalam bergaul dengan cara yang baik adalah memberi nafkah dan memberi pakaian. Maksud ayat ini adalah hendaknya suami mempergauli istrinya dengan cara yang baik sebagaimana yang ia inginkan pada dirinya sendiri. Namun hal ini tergantung pada waktu dan tempat, bisa berbeda-beda keadaannya. Demikian penjelasan Syaikh As Sa’di mengenai ayat di atas. Semoga Allah memberikan pada rumah tangga kita sakinah, kasih sayang dan rahmat. — Selesai disusun ba’da Maghrib di Darush Sholihin, 20 Muharram 1436 H Oleh Al Faqir Ilallah: M. Abduh Tuasikal, MSc Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Sekarang sudah masuk musim hujan, segera pesan buku Ustadz Abduh Tuasikal mengenai fikih hujan dengan judul “Panduan Amal Shalih di Musim Hujan” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku hujan#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.12.000,- (belum termasuk ongkir). — Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagssuami istri

Kajian Rutin Bersama Ustadz Abduh Tuasikal di Jogja, Imogiri, Panggang

# Jangan bosan untuk terus belajar, jangan malu untuk raih surga … Majelis ilmu adalah taman surga. Mari ikuti kajian rutin demi meraih ilmu yang bermanfaat. Bersama: Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc (Penulis buku Islam, pengasuh Rumaysho.Com, Pimred Muslim.Or.Id, Pimpinan Pesantren Darush Sholihin Panggang Gunungkidul, murid Syaikh Shalih Al Fauzan -ulama besar Kerajaan Saudi Arabia-) Kajian Terbuka untuk Putera dan Puteri # Kajian Selasa Adab Sehari-Hari Masjid Siswa Graha, Pogung Kidul, utara Fakultas Teknik UGM Setiap Selasa, Bada Maghrib – Isya’ Rujukan: Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi Di hari yang sama: Kajian’di Srunggo, Imogiri Gua Cermai, Masjid Syuhada Setiap Selasa, 20.00 – 21.00 WIB Tema: 1- Perkara Jahiliyyah karya Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab. 2- Fikih Muamalah dari Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al Asqalani. # Kajian Senin 1- Tempat: Masjid Kampus Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN), Jl.Tata Bumi No.5 Waktu: ba’da Maghrib – 19.30!WIB Bahasan: Masalah Ibadah Kitab Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al Asqalani 2- Tempat: Musholla Al Amin, timur Lap Demi Imogiri Waktu: 20.00 – 21.00 WIB Bahasan: Masalah Akhlak Kitab Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al Asqalani # Kajian Kamis 1- Tempat: Wisma Qanita Pogung Dalangan Waktu: 16.30 – 17.30 WIB Bahasan: Fikih Wanita karya Syaikh Shalih Al Fauzan (Khusus Akhwat) 2- Tempat: Masjid Al Ikhlas Karangbendo, Utara Fakultas Kehutanan UGM Waktu: ba’da Maghrib – 20.00 WIB Bahasan: Muamalah, Waris dan Nikah dari Matan Abi Syuja’; Hadits Arbain karya Imam Nawawi # Kajian Sabtu Tempat: Masjid Al Mubarok/ Masjid Al Muthohharoh, utara kampus Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Ring Road Selatan Waktu: Setiap Sabtu, 13.30 WIB – Ashar Bahasan: Kitab Tauhid karya Syaikh Muhammad At Tamimi # Kajian Setiap Malam Jumat Pon Tempat: Masjid Sudirman Panggang, Gunungkidul Waktu: 19.45 – 21.00 WIB Bahasan: Tematik Bedah Buku Untuk kajian rutin Ustadz M. Abduh Tuasikal di Pesantren Darush Sholihin Panggang, Gunungkidul, bisa lihat di sini. # Untuk memperoleh info kajian Ustadz Abduh di Jogja dan sms tausiyah dari beliau, silakan daftarkan diri dengan mengirim sms ke 082313950500: nama#alamat#tausiyah # Konsultasi WA/ sms: 081226014555, Email: rumaysho@gmail.com Kajian Ustadz Abduh Tuasikal di Jogja dan Imogiri Kajian di Masjid Sudirman, Panggang, Gunungkidul — Info Rumaysho.Com Tagskajian islam

Kajian Rutin Bersama Ustadz Abduh Tuasikal di Jogja, Imogiri, Panggang

# Jangan bosan untuk terus belajar, jangan malu untuk raih surga … Majelis ilmu adalah taman surga. Mari ikuti kajian rutin demi meraih ilmu yang bermanfaat. Bersama: Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc (Penulis buku Islam, pengasuh Rumaysho.Com, Pimred Muslim.Or.Id, Pimpinan Pesantren Darush Sholihin Panggang Gunungkidul, murid Syaikh Shalih Al Fauzan -ulama besar Kerajaan Saudi Arabia-) Kajian Terbuka untuk Putera dan Puteri # Kajian Selasa Adab Sehari-Hari Masjid Siswa Graha, Pogung Kidul, utara Fakultas Teknik UGM Setiap Selasa, Bada Maghrib – Isya’ Rujukan: Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi Di hari yang sama: Kajian’di Srunggo, Imogiri Gua Cermai, Masjid Syuhada Setiap Selasa, 20.00 – 21.00 WIB Tema: 1- Perkara Jahiliyyah karya Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab. 2- Fikih Muamalah dari Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al Asqalani. # Kajian Senin 1- Tempat: Masjid Kampus Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN), Jl.Tata Bumi No.5 Waktu: ba’da Maghrib – 19.30!WIB Bahasan: Masalah Ibadah Kitab Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al Asqalani 2- Tempat: Musholla Al Amin, timur Lap Demi Imogiri Waktu: 20.00 – 21.00 WIB Bahasan: Masalah Akhlak Kitab Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al Asqalani # Kajian Kamis 1- Tempat: Wisma Qanita Pogung Dalangan Waktu: 16.30 – 17.30 WIB Bahasan: Fikih Wanita karya Syaikh Shalih Al Fauzan (Khusus Akhwat) 2- Tempat: Masjid Al Ikhlas Karangbendo, Utara Fakultas Kehutanan UGM Waktu: ba’da Maghrib – 20.00 WIB Bahasan: Muamalah, Waris dan Nikah dari Matan Abi Syuja’; Hadits Arbain karya Imam Nawawi # Kajian Sabtu Tempat: Masjid Al Mubarok/ Masjid Al Muthohharoh, utara kampus Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Ring Road Selatan Waktu: Setiap Sabtu, 13.30 WIB – Ashar Bahasan: Kitab Tauhid karya Syaikh Muhammad At Tamimi # Kajian Setiap Malam Jumat Pon Tempat: Masjid Sudirman Panggang, Gunungkidul Waktu: 19.45 – 21.00 WIB Bahasan: Tematik Bedah Buku Untuk kajian rutin Ustadz M. Abduh Tuasikal di Pesantren Darush Sholihin Panggang, Gunungkidul, bisa lihat di sini. # Untuk memperoleh info kajian Ustadz Abduh di Jogja dan sms tausiyah dari beliau, silakan daftarkan diri dengan mengirim sms ke 082313950500: nama#alamat#tausiyah # Konsultasi WA/ sms: 081226014555, Email: rumaysho@gmail.com Kajian Ustadz Abduh Tuasikal di Jogja dan Imogiri Kajian di Masjid Sudirman, Panggang, Gunungkidul — Info Rumaysho.Com Tagskajian islam
# Jangan bosan untuk terus belajar, jangan malu untuk raih surga … Majelis ilmu adalah taman surga. Mari ikuti kajian rutin demi meraih ilmu yang bermanfaat. Bersama: Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc (Penulis buku Islam, pengasuh Rumaysho.Com, Pimred Muslim.Or.Id, Pimpinan Pesantren Darush Sholihin Panggang Gunungkidul, murid Syaikh Shalih Al Fauzan -ulama besar Kerajaan Saudi Arabia-) Kajian Terbuka untuk Putera dan Puteri # Kajian Selasa Adab Sehari-Hari Masjid Siswa Graha, Pogung Kidul, utara Fakultas Teknik UGM Setiap Selasa, Bada Maghrib – Isya’ Rujukan: Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi Di hari yang sama: Kajian’di Srunggo, Imogiri Gua Cermai, Masjid Syuhada Setiap Selasa, 20.00 – 21.00 WIB Tema: 1- Perkara Jahiliyyah karya Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab. 2- Fikih Muamalah dari Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al Asqalani. # Kajian Senin 1- Tempat: Masjid Kampus Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN), Jl.Tata Bumi No.5 Waktu: ba’da Maghrib – 19.30!WIB Bahasan: Masalah Ibadah Kitab Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al Asqalani 2- Tempat: Musholla Al Amin, timur Lap Demi Imogiri Waktu: 20.00 – 21.00 WIB Bahasan: Masalah Akhlak Kitab Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al Asqalani # Kajian Kamis 1- Tempat: Wisma Qanita Pogung Dalangan Waktu: 16.30 – 17.30 WIB Bahasan: Fikih Wanita karya Syaikh Shalih Al Fauzan (Khusus Akhwat) 2- Tempat: Masjid Al Ikhlas Karangbendo, Utara Fakultas Kehutanan UGM Waktu: ba’da Maghrib – 20.00 WIB Bahasan: Muamalah, Waris dan Nikah dari Matan Abi Syuja’; Hadits Arbain karya Imam Nawawi # Kajian Sabtu Tempat: Masjid Al Mubarok/ Masjid Al Muthohharoh, utara kampus Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Ring Road Selatan Waktu: Setiap Sabtu, 13.30 WIB – Ashar Bahasan: Kitab Tauhid karya Syaikh Muhammad At Tamimi # Kajian Setiap Malam Jumat Pon Tempat: Masjid Sudirman Panggang, Gunungkidul Waktu: 19.45 – 21.00 WIB Bahasan: Tematik Bedah Buku Untuk kajian rutin Ustadz M. Abduh Tuasikal di Pesantren Darush Sholihin Panggang, Gunungkidul, bisa lihat di sini. # Untuk memperoleh info kajian Ustadz Abduh di Jogja dan sms tausiyah dari beliau, silakan daftarkan diri dengan mengirim sms ke 082313950500: nama#alamat#tausiyah # Konsultasi WA/ sms: 081226014555, Email: rumaysho@gmail.com Kajian Ustadz Abduh Tuasikal di Jogja dan Imogiri Kajian di Masjid Sudirman, Panggang, Gunungkidul — Info Rumaysho.Com Tagskajian islam


# Jangan bosan untuk terus belajar, jangan malu untuk raih surga … Majelis ilmu adalah taman surga. Mari ikuti kajian rutin demi meraih ilmu yang bermanfaat. Bersama: Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc (Penulis buku Islam, pengasuh Rumaysho.Com, Pimred Muslim.Or.Id, Pimpinan Pesantren Darush Sholihin Panggang Gunungkidul, murid Syaikh Shalih Al Fauzan -ulama besar Kerajaan Saudi Arabia-) Kajian Terbuka untuk Putera dan Puteri # Kajian Selasa Adab Sehari-Hari Masjid Siswa Graha, Pogung Kidul, utara Fakultas Teknik UGM Setiap Selasa, Bada Maghrib – Isya’ Rujukan: Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi Di hari yang sama: Kajian’di Srunggo, Imogiri Gua Cermai, Masjid Syuhada Setiap Selasa, 20.00 – 21.00 WIB Tema: 1- Perkara Jahiliyyah karya Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab. 2- Fikih Muamalah dari Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al Asqalani. # Kajian Senin 1- Tempat: Masjid Kampus Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN), Jl.Tata Bumi No.5 Waktu: ba’da Maghrib – 19.30!WIB Bahasan: Masalah Ibadah Kitab Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al Asqalani 2- Tempat: Musholla Al Amin, timur Lap Demi Imogiri Waktu: 20.00 – 21.00 WIB Bahasan: Masalah Akhlak Kitab Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al Asqalani # Kajian Kamis 1- Tempat: Wisma Qanita Pogung Dalangan Waktu: 16.30 – 17.30 WIB Bahasan: Fikih Wanita karya Syaikh Shalih Al Fauzan (Khusus Akhwat) 2- Tempat: Masjid Al Ikhlas Karangbendo, Utara Fakultas Kehutanan UGM Waktu: ba’da Maghrib – 20.00 WIB Bahasan: Muamalah, Waris dan Nikah dari Matan Abi Syuja’; Hadits Arbain karya Imam Nawawi # Kajian Sabtu Tempat: Masjid Al Mubarok/ Masjid Al Muthohharoh, utara kampus Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Ring Road Selatan Waktu: Setiap Sabtu, 13.30 WIB – Ashar Bahasan: Kitab Tauhid karya Syaikh Muhammad At Tamimi # Kajian Setiap Malam Jumat Pon Tempat: Masjid Sudirman Panggang, Gunungkidul Waktu: 19.45 – 21.00 WIB Bahasan: Tematik Bedah Buku Untuk kajian rutin Ustadz M. Abduh Tuasikal di Pesantren Darush Sholihin Panggang, Gunungkidul, bisa lihat di sini. # Untuk memperoleh info kajian Ustadz Abduh di Jogja dan sms tausiyah dari beliau, silakan daftarkan diri dengan mengirim sms ke 082313950500: nama#alamat#tausiyah # Konsultasi WA/ sms: 081226014555, Email: rumaysho@gmail.com Kajian Ustadz Abduh Tuasikal di Jogja dan Imogiri Kajian di Masjid Sudirman, Panggang, Gunungkidul — Info Rumaysho.Com Tagskajian islam

Hukum Menyemir Rambut yang Belum Beruban

Bagaimana hukum menyemir rambut yang belum beruban menjadi warna lain? Padahal rambut tersebut masih dalam keadaan hitam, belum beruban, namun ada yang ingin berpenampilan cantik rupawan dengan menyemirnya. Ketika Sudah Beruban Ketika beruban jelas boleh disemir, asalkan dengan warna selain hitam. Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, ”Pada hari penaklukan Makkah, Abu Quhafah (ayah Abu Bakar) datang dalam keadaan kepala dan jenggotnya telah memutih (seperti kapas, artinya beliau telah beruban). Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, غَيِّرُوا هَذَا بِشَيْءٍ وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ “Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tetapi hindarilah warna hitam.” (HR. Muslim no. 2102). Ulama besar Syafi’iyah, Imam Nawawi memberikan judul Bab untuk hadits di atas “Dianjurkannya menyemir uban dengan shofroh (warna kuning), hamroh (warna merah) dan diharamkan menggunakan warna hitam”. Bagaimana Kalau Belum Beruban? Yang jelas jika belum beruban, juga tidak disemir atau tidak diwarnai. Adapun yang dilakukan selama ini adalah karena mengikuti gaya hidup non muslim atau para artis yang fasik. Karena maksudnya seperti itu, tentu saja tidak dibolehkan. Karena kita dilarang untuk tasyabbuh. Dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Ahmad 2: 50 dan Abu Daud no. 4031, hasan menurut Al Hafizh Abu Thohir) Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيْسَ مِنَّا مَنْ تَشَبَّهَ بِغَيْرِنَا “Bukan termasuk golongan kami siapa saja yang menyerupai selain kami” (HR. Tirmidzi no. 2695. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan). Syaikh Shalih Al Fauzan –guru penulis- mengatakan, “Adapun hukum mewarnai rambut wanita yang masih berwarna hitam diubah ke warna lainnya, seperti itu menurutku tidak boleh karena tidak ada faktor pendorong untuk melakukannya. Karena warna hitam sendiri sudah menunjukkan kecantikan. Kalau beruban barulah butuh akan warna (selain hitam). Yang ada dari gaya mewarnai rambut hanyalah meniru mode orang kafir.” (Tanbihaat ‘ala Ahkami Takhtasshu bil Mu’minaat, hal. 14). Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul, 19 Muharram 1436 H Oleh Al Faqir Ilallah: M. Abduh Tuasikal, MSc Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Sekarang sudah masuk musim hujan, segera pesan buku Ustadz Abduh Tuasikal mengenai fikih hujan dengan judul “Panduan Amal Shalih di Musim Hujan” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku hujan#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.12.000,- (belum termasuk ongkir). — Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagstasyabbuh uban

Hukum Menyemir Rambut yang Belum Beruban

Bagaimana hukum menyemir rambut yang belum beruban menjadi warna lain? Padahal rambut tersebut masih dalam keadaan hitam, belum beruban, namun ada yang ingin berpenampilan cantik rupawan dengan menyemirnya. Ketika Sudah Beruban Ketika beruban jelas boleh disemir, asalkan dengan warna selain hitam. Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, ”Pada hari penaklukan Makkah, Abu Quhafah (ayah Abu Bakar) datang dalam keadaan kepala dan jenggotnya telah memutih (seperti kapas, artinya beliau telah beruban). Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, غَيِّرُوا هَذَا بِشَيْءٍ وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ “Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tetapi hindarilah warna hitam.” (HR. Muslim no. 2102). Ulama besar Syafi’iyah, Imam Nawawi memberikan judul Bab untuk hadits di atas “Dianjurkannya menyemir uban dengan shofroh (warna kuning), hamroh (warna merah) dan diharamkan menggunakan warna hitam”. Bagaimana Kalau Belum Beruban? Yang jelas jika belum beruban, juga tidak disemir atau tidak diwarnai. Adapun yang dilakukan selama ini adalah karena mengikuti gaya hidup non muslim atau para artis yang fasik. Karena maksudnya seperti itu, tentu saja tidak dibolehkan. Karena kita dilarang untuk tasyabbuh. Dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Ahmad 2: 50 dan Abu Daud no. 4031, hasan menurut Al Hafizh Abu Thohir) Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيْسَ مِنَّا مَنْ تَشَبَّهَ بِغَيْرِنَا “Bukan termasuk golongan kami siapa saja yang menyerupai selain kami” (HR. Tirmidzi no. 2695. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan). Syaikh Shalih Al Fauzan –guru penulis- mengatakan, “Adapun hukum mewarnai rambut wanita yang masih berwarna hitam diubah ke warna lainnya, seperti itu menurutku tidak boleh karena tidak ada faktor pendorong untuk melakukannya. Karena warna hitam sendiri sudah menunjukkan kecantikan. Kalau beruban barulah butuh akan warna (selain hitam). Yang ada dari gaya mewarnai rambut hanyalah meniru mode orang kafir.” (Tanbihaat ‘ala Ahkami Takhtasshu bil Mu’minaat, hal. 14). Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul, 19 Muharram 1436 H Oleh Al Faqir Ilallah: M. Abduh Tuasikal, MSc Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Sekarang sudah masuk musim hujan, segera pesan buku Ustadz Abduh Tuasikal mengenai fikih hujan dengan judul “Panduan Amal Shalih di Musim Hujan” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku hujan#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.12.000,- (belum termasuk ongkir). — Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagstasyabbuh uban
Bagaimana hukum menyemir rambut yang belum beruban menjadi warna lain? Padahal rambut tersebut masih dalam keadaan hitam, belum beruban, namun ada yang ingin berpenampilan cantik rupawan dengan menyemirnya. Ketika Sudah Beruban Ketika beruban jelas boleh disemir, asalkan dengan warna selain hitam. Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, ”Pada hari penaklukan Makkah, Abu Quhafah (ayah Abu Bakar) datang dalam keadaan kepala dan jenggotnya telah memutih (seperti kapas, artinya beliau telah beruban). Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, غَيِّرُوا هَذَا بِشَيْءٍ وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ “Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tetapi hindarilah warna hitam.” (HR. Muslim no. 2102). Ulama besar Syafi’iyah, Imam Nawawi memberikan judul Bab untuk hadits di atas “Dianjurkannya menyemir uban dengan shofroh (warna kuning), hamroh (warna merah) dan diharamkan menggunakan warna hitam”. Bagaimana Kalau Belum Beruban? Yang jelas jika belum beruban, juga tidak disemir atau tidak diwarnai. Adapun yang dilakukan selama ini adalah karena mengikuti gaya hidup non muslim atau para artis yang fasik. Karena maksudnya seperti itu, tentu saja tidak dibolehkan. Karena kita dilarang untuk tasyabbuh. Dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Ahmad 2: 50 dan Abu Daud no. 4031, hasan menurut Al Hafizh Abu Thohir) Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيْسَ مِنَّا مَنْ تَشَبَّهَ بِغَيْرِنَا “Bukan termasuk golongan kami siapa saja yang menyerupai selain kami” (HR. Tirmidzi no. 2695. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan). Syaikh Shalih Al Fauzan –guru penulis- mengatakan, “Adapun hukum mewarnai rambut wanita yang masih berwarna hitam diubah ke warna lainnya, seperti itu menurutku tidak boleh karena tidak ada faktor pendorong untuk melakukannya. Karena warna hitam sendiri sudah menunjukkan kecantikan. Kalau beruban barulah butuh akan warna (selain hitam). Yang ada dari gaya mewarnai rambut hanyalah meniru mode orang kafir.” (Tanbihaat ‘ala Ahkami Takhtasshu bil Mu’minaat, hal. 14). Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul, 19 Muharram 1436 H Oleh Al Faqir Ilallah: M. Abduh Tuasikal, MSc Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Sekarang sudah masuk musim hujan, segera pesan buku Ustadz Abduh Tuasikal mengenai fikih hujan dengan judul “Panduan Amal Shalih di Musim Hujan” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku hujan#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.12.000,- (belum termasuk ongkir). — Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagstasyabbuh uban


Bagaimana hukum menyemir rambut yang belum beruban menjadi warna lain? Padahal rambut tersebut masih dalam keadaan hitam, belum beruban, namun ada yang ingin berpenampilan cantik rupawan dengan menyemirnya. Ketika Sudah Beruban Ketika beruban jelas boleh disemir, asalkan dengan warna selain hitam. Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, ”Pada hari penaklukan Makkah, Abu Quhafah (ayah Abu Bakar) datang dalam keadaan kepala dan jenggotnya telah memutih (seperti kapas, artinya beliau telah beruban). Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, غَيِّرُوا هَذَا بِشَيْءٍ وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ “Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tetapi hindarilah warna hitam.” (HR. Muslim no. 2102). Ulama besar Syafi’iyah, Imam Nawawi memberikan judul Bab untuk hadits di atas “Dianjurkannya menyemir uban dengan shofroh (warna kuning), hamroh (warna merah) dan diharamkan menggunakan warna hitam”. Bagaimana Kalau Belum Beruban? Yang jelas jika belum beruban, juga tidak disemir atau tidak diwarnai. Adapun yang dilakukan selama ini adalah karena mengikuti gaya hidup non muslim atau para artis yang fasik. Karena maksudnya seperti itu, tentu saja tidak dibolehkan. Karena kita dilarang untuk tasyabbuh. Dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Ahmad 2: 50 dan Abu Daud no. 4031, hasan menurut Al Hafizh Abu Thohir) Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيْسَ مِنَّا مَنْ تَشَبَّهَ بِغَيْرِنَا “Bukan termasuk golongan kami siapa saja yang menyerupai selain kami” (HR. Tirmidzi no. 2695. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan). Syaikh Shalih Al Fauzan –guru penulis- mengatakan, “Adapun hukum mewarnai rambut wanita yang masih berwarna hitam diubah ke warna lainnya, seperti itu menurutku tidak boleh karena tidak ada faktor pendorong untuk melakukannya. Karena warna hitam sendiri sudah menunjukkan kecantikan. Kalau beruban barulah butuh akan warna (selain hitam). Yang ada dari gaya mewarnai rambut hanyalah meniru mode orang kafir.” (Tanbihaat ‘ala Ahkami Takhtasshu bil Mu’minaat, hal. 14). Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul, 19 Muharram 1436 H Oleh Al Faqir Ilallah: M. Abduh Tuasikal, MSc Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Sekarang sudah masuk musim hujan, segera pesan buku Ustadz Abduh Tuasikal mengenai fikih hujan dengan judul “Panduan Amal Shalih di Musim Hujan” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku hujan#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.12.000,- (belum termasuk ongkir). — Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagstasyabbuh uban

Tidak Ada Paksaan untuk Masuk Islam

Dakwah Islam begitu mulia, kita diajarkan untuk tidak memaksa pemeluk agama lain untuk masuk Islam. Mendakwahi orang kafir untuk masuk Islam, hukumnya fardhu kifayah, artinya jika sebagian sudah mendakwahi mereka maka yang lain gugur kewajibannya. Karena mendakwahi mereka berarti telah mengeluarkan mereka dari kegelapan menuju cahaya. Hal ini bisa dilakukan dengan menjenguk mereka ketika sakit, sebagaimana pernah dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika menjenguk anak kecil Yahudi untuk diajak masuk Islam. Akhirnya ia pun masuk Islam. Dari Anas bin Malik –radhiyallahu ‘anhu-, ia berkata, كَانَ غُلاَمٌ يَهُودِىٌّ يَخْدُمُ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – فَمَرِضَ ، فَأَتَاهُ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يَعُودُهُ ، فَقَعَدَ عِنْدَ رَأْسِهِ فَقَالَ لَهُ « أَسْلِمْ » . فَنَظَرَ إِلَى أَبِيهِ وَهْوَ عِنْدَهُ فَقَالَ لَهُ أَطِعْ أَبَا الْقَاسِمِ – صلى الله عليه وسلم – . فَأَسْلَمَ ، فَخَرَجَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – وَهْوَ يَقُولُ الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِى أَنْقَذَهُ مِنَ النَّارِ “Dulu pernah ada seorang anak kecil Yahudi yang mengabdi pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu suatu saat ia sakit. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menjenguknya. Beliau duduk di dekat kepalanya, lalu beliau mengatakan, “Masuklah Islam.” Kemudian anak kecil itu melihat ayahnya yang berada di sisinya. Lalu ayahnya mengatakan, “Taatilah Abal Qosim (yaitu Rasulullah) –shallallahu ‘alaihi wa sallam-”. Akhirnya anak Yahudi tersebut masuk Islam. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar dari rumahnya dan berkata, “Segala puji bagi Allah yang telah menyelamatkan anak tersebut dari siksa neraka.” (HR. Bukhari no. 1356) Walau boleh mendakwahi, namun haram memaksa orang Yahudi, Nashrani dan kafir lainnya untuk masuk Islam. Karena Allah Ta’ala berfirman, لا إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ قَدْ تَبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الْغَيِّ “Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat.” (QS. Al Baqarah: 256). Ibnu Katsir menuturkan, “Janganlah memaksa seorang pun untuk masuk ke dalam Islam. Karena kebenaran Islam sudah begitu jelas dan gamblang. Oleh karenanya tidak perlu ada paksaan untuk memasuki Islam. Namun barangsiapa yang Allah beri hidayah untuk menerima Islam, hatinya semakin terbuka dan mendapatkan cahaya Islam, maka ia berarti telah memasuki Islam lewat petunjuk yang jelas. Akan tetapi, barangsiapa yang masih tetap Allah butakan hati, pendengaran dan penglihatannya, maka tidak perlu ia dipaksa-paksa untuk masuk Islam. Tidak ada manfaat jika masuk Islam dalam keadaan terpaksa. Para ulama telah menyebutkan bahwa sebab turunnya ayat ini adalah mengenai kaum Anshar. Namun maksud ayat ini adala umum.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 2: 250). Cukup dengan sikap baik (ihsan) yang kita tunjukkan pada mereka membuat mereka tertarik pada Islam, tanpa harus memaksa. Semoga Allah memberikan hidayah pada Islam yang hakiki. — 18 Muharram 1436 H di Darush Sholihin Panggang, Gunungkidul Oleh Al Faqir Ilallah: M. Abduh Tuasikal, MSc Artikel Rumaysho.Com Tagsdakwah loyal non muslim masuk islam

Tidak Ada Paksaan untuk Masuk Islam

Dakwah Islam begitu mulia, kita diajarkan untuk tidak memaksa pemeluk agama lain untuk masuk Islam. Mendakwahi orang kafir untuk masuk Islam, hukumnya fardhu kifayah, artinya jika sebagian sudah mendakwahi mereka maka yang lain gugur kewajibannya. Karena mendakwahi mereka berarti telah mengeluarkan mereka dari kegelapan menuju cahaya. Hal ini bisa dilakukan dengan menjenguk mereka ketika sakit, sebagaimana pernah dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika menjenguk anak kecil Yahudi untuk diajak masuk Islam. Akhirnya ia pun masuk Islam. Dari Anas bin Malik –radhiyallahu ‘anhu-, ia berkata, كَانَ غُلاَمٌ يَهُودِىٌّ يَخْدُمُ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – فَمَرِضَ ، فَأَتَاهُ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يَعُودُهُ ، فَقَعَدَ عِنْدَ رَأْسِهِ فَقَالَ لَهُ « أَسْلِمْ » . فَنَظَرَ إِلَى أَبِيهِ وَهْوَ عِنْدَهُ فَقَالَ لَهُ أَطِعْ أَبَا الْقَاسِمِ – صلى الله عليه وسلم – . فَأَسْلَمَ ، فَخَرَجَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – وَهْوَ يَقُولُ الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِى أَنْقَذَهُ مِنَ النَّارِ “Dulu pernah ada seorang anak kecil Yahudi yang mengabdi pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu suatu saat ia sakit. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menjenguknya. Beliau duduk di dekat kepalanya, lalu beliau mengatakan, “Masuklah Islam.” Kemudian anak kecil itu melihat ayahnya yang berada di sisinya. Lalu ayahnya mengatakan, “Taatilah Abal Qosim (yaitu Rasulullah) –shallallahu ‘alaihi wa sallam-”. Akhirnya anak Yahudi tersebut masuk Islam. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar dari rumahnya dan berkata, “Segala puji bagi Allah yang telah menyelamatkan anak tersebut dari siksa neraka.” (HR. Bukhari no. 1356) Walau boleh mendakwahi, namun haram memaksa orang Yahudi, Nashrani dan kafir lainnya untuk masuk Islam. Karena Allah Ta’ala berfirman, لا إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ قَدْ تَبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الْغَيِّ “Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat.” (QS. Al Baqarah: 256). Ibnu Katsir menuturkan, “Janganlah memaksa seorang pun untuk masuk ke dalam Islam. Karena kebenaran Islam sudah begitu jelas dan gamblang. Oleh karenanya tidak perlu ada paksaan untuk memasuki Islam. Namun barangsiapa yang Allah beri hidayah untuk menerima Islam, hatinya semakin terbuka dan mendapatkan cahaya Islam, maka ia berarti telah memasuki Islam lewat petunjuk yang jelas. Akan tetapi, barangsiapa yang masih tetap Allah butakan hati, pendengaran dan penglihatannya, maka tidak perlu ia dipaksa-paksa untuk masuk Islam. Tidak ada manfaat jika masuk Islam dalam keadaan terpaksa. Para ulama telah menyebutkan bahwa sebab turunnya ayat ini adalah mengenai kaum Anshar. Namun maksud ayat ini adala umum.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 2: 250). Cukup dengan sikap baik (ihsan) yang kita tunjukkan pada mereka membuat mereka tertarik pada Islam, tanpa harus memaksa. Semoga Allah memberikan hidayah pada Islam yang hakiki. — 18 Muharram 1436 H di Darush Sholihin Panggang, Gunungkidul Oleh Al Faqir Ilallah: M. Abduh Tuasikal, MSc Artikel Rumaysho.Com Tagsdakwah loyal non muslim masuk islam
Dakwah Islam begitu mulia, kita diajarkan untuk tidak memaksa pemeluk agama lain untuk masuk Islam. Mendakwahi orang kafir untuk masuk Islam, hukumnya fardhu kifayah, artinya jika sebagian sudah mendakwahi mereka maka yang lain gugur kewajibannya. Karena mendakwahi mereka berarti telah mengeluarkan mereka dari kegelapan menuju cahaya. Hal ini bisa dilakukan dengan menjenguk mereka ketika sakit, sebagaimana pernah dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika menjenguk anak kecil Yahudi untuk diajak masuk Islam. Akhirnya ia pun masuk Islam. Dari Anas bin Malik –radhiyallahu ‘anhu-, ia berkata, كَانَ غُلاَمٌ يَهُودِىٌّ يَخْدُمُ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – فَمَرِضَ ، فَأَتَاهُ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يَعُودُهُ ، فَقَعَدَ عِنْدَ رَأْسِهِ فَقَالَ لَهُ « أَسْلِمْ » . فَنَظَرَ إِلَى أَبِيهِ وَهْوَ عِنْدَهُ فَقَالَ لَهُ أَطِعْ أَبَا الْقَاسِمِ – صلى الله عليه وسلم – . فَأَسْلَمَ ، فَخَرَجَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – وَهْوَ يَقُولُ الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِى أَنْقَذَهُ مِنَ النَّارِ “Dulu pernah ada seorang anak kecil Yahudi yang mengabdi pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu suatu saat ia sakit. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menjenguknya. Beliau duduk di dekat kepalanya, lalu beliau mengatakan, “Masuklah Islam.” Kemudian anak kecil itu melihat ayahnya yang berada di sisinya. Lalu ayahnya mengatakan, “Taatilah Abal Qosim (yaitu Rasulullah) –shallallahu ‘alaihi wa sallam-”. Akhirnya anak Yahudi tersebut masuk Islam. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar dari rumahnya dan berkata, “Segala puji bagi Allah yang telah menyelamatkan anak tersebut dari siksa neraka.” (HR. Bukhari no. 1356) Walau boleh mendakwahi, namun haram memaksa orang Yahudi, Nashrani dan kafir lainnya untuk masuk Islam. Karena Allah Ta’ala berfirman, لا إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ قَدْ تَبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الْغَيِّ “Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat.” (QS. Al Baqarah: 256). Ibnu Katsir menuturkan, “Janganlah memaksa seorang pun untuk masuk ke dalam Islam. Karena kebenaran Islam sudah begitu jelas dan gamblang. Oleh karenanya tidak perlu ada paksaan untuk memasuki Islam. Namun barangsiapa yang Allah beri hidayah untuk menerima Islam, hatinya semakin terbuka dan mendapatkan cahaya Islam, maka ia berarti telah memasuki Islam lewat petunjuk yang jelas. Akan tetapi, barangsiapa yang masih tetap Allah butakan hati, pendengaran dan penglihatannya, maka tidak perlu ia dipaksa-paksa untuk masuk Islam. Tidak ada manfaat jika masuk Islam dalam keadaan terpaksa. Para ulama telah menyebutkan bahwa sebab turunnya ayat ini adalah mengenai kaum Anshar. Namun maksud ayat ini adala umum.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 2: 250). Cukup dengan sikap baik (ihsan) yang kita tunjukkan pada mereka membuat mereka tertarik pada Islam, tanpa harus memaksa. Semoga Allah memberikan hidayah pada Islam yang hakiki. — 18 Muharram 1436 H di Darush Sholihin Panggang, Gunungkidul Oleh Al Faqir Ilallah: M. Abduh Tuasikal, MSc Artikel Rumaysho.Com Tagsdakwah loyal non muslim masuk islam


Dakwah Islam begitu mulia, kita diajarkan untuk tidak memaksa pemeluk agama lain untuk masuk Islam. Mendakwahi orang kafir untuk masuk Islam, hukumnya fardhu kifayah, artinya jika sebagian sudah mendakwahi mereka maka yang lain gugur kewajibannya. Karena mendakwahi mereka berarti telah mengeluarkan mereka dari kegelapan menuju cahaya. Hal ini bisa dilakukan dengan menjenguk mereka ketika sakit, sebagaimana pernah dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika menjenguk anak kecil Yahudi untuk diajak masuk Islam. Akhirnya ia pun masuk Islam. Dari Anas bin Malik –radhiyallahu ‘anhu-, ia berkata, كَانَ غُلاَمٌ يَهُودِىٌّ يَخْدُمُ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – فَمَرِضَ ، فَأَتَاهُ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يَعُودُهُ ، فَقَعَدَ عِنْدَ رَأْسِهِ فَقَالَ لَهُ « أَسْلِمْ » . فَنَظَرَ إِلَى أَبِيهِ وَهْوَ عِنْدَهُ فَقَالَ لَهُ أَطِعْ أَبَا الْقَاسِمِ – صلى الله عليه وسلم – . فَأَسْلَمَ ، فَخَرَجَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – وَهْوَ يَقُولُ الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِى أَنْقَذَهُ مِنَ النَّارِ “Dulu pernah ada seorang anak kecil Yahudi yang mengabdi pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu suatu saat ia sakit. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menjenguknya. Beliau duduk di dekat kepalanya, lalu beliau mengatakan, “Masuklah Islam.” Kemudian anak kecil itu melihat ayahnya yang berada di sisinya. Lalu ayahnya mengatakan, “Taatilah Abal Qosim (yaitu Rasulullah) –shallallahu ‘alaihi wa sallam-”. Akhirnya anak Yahudi tersebut masuk Islam. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar dari rumahnya dan berkata, “Segala puji bagi Allah yang telah menyelamatkan anak tersebut dari siksa neraka.” (HR. Bukhari no. 1356) Walau boleh mendakwahi, namun haram memaksa orang Yahudi, Nashrani dan kafir lainnya untuk masuk Islam. Karena Allah Ta’ala berfirman, لا إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ قَدْ تَبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الْغَيِّ “Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat.” (QS. Al Baqarah: 256). Ibnu Katsir menuturkan, “Janganlah memaksa seorang pun untuk masuk ke dalam Islam. Karena kebenaran Islam sudah begitu jelas dan gamblang. Oleh karenanya tidak perlu ada paksaan untuk memasuki Islam. Namun barangsiapa yang Allah beri hidayah untuk menerima Islam, hatinya semakin terbuka dan mendapatkan cahaya Islam, maka ia berarti telah memasuki Islam lewat petunjuk yang jelas. Akan tetapi, barangsiapa yang masih tetap Allah butakan hati, pendengaran dan penglihatannya, maka tidak perlu ia dipaksa-paksa untuk masuk Islam. Tidak ada manfaat jika masuk Islam dalam keadaan terpaksa. Para ulama telah menyebutkan bahwa sebab turunnya ayat ini adalah mengenai kaum Anshar. Namun maksud ayat ini adala umum.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 2: 250). Cukup dengan sikap baik (ihsan) yang kita tunjukkan pada mereka membuat mereka tertarik pada Islam, tanpa harus memaksa. Semoga Allah memberikan hidayah pada Islam yang hakiki. — 18 Muharram 1436 H di Darush Sholihin Panggang, Gunungkidul Oleh Al Faqir Ilallah: M. Abduh Tuasikal, MSc Artikel Rumaysho.Com Tagsdakwah loyal non muslim masuk islam

Menghadiri Prosesi Jenazah Non Muslim

Bolehkah menghadiri prosesi jenazah non muslim? Bagaimana dengan kerabat non muslim? Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdul ‘Aziz Al Jibrin berkata, “Boleh bagi seorang muslim berta’ziyah kepada orang kafir jika ia melihat ada maslahat yang besar di dalamnya. Namun sama sekali mayit tersebut tidak didoakan dengan doa ampunan.” (Tashil Al ‘Aqidah Al Islamiyyah, hal. 622). Dalam fatwa Islam Web disebutkan, “Adapaun hukum seorang muslim mengikuti jenazah non muslim yang merupakan kerabatnya, terkhusus lagi adalah orang tuanya, di sini ada beda pendapat dari para ulama. Namun yang lebih tepat adalah masih dibolehkan. Ibnu ‘Umar pernah ditanya mengenai seseorang yang mengiringi jenazah ibunya yang Nashrani, jawabannya, “Ia mengiringi jenazahnya dengan berjalan di depannya,” Ada riwayat pula yang menyebutkan bahwa pernah sampai ke telinga Ibnu ‘Abbas bahwa ada seorang Nashrani meninggal dunia lantas ia memiliki anak muslim. Anak tersebut tidak mengiringi jenazah orang tuanya. Ibnu ‘Abbas lantas berkata, “Baiknya ia tetap mengiringi jenazahnya hingga memakamkannya.” Dalam Al Majmu’, Imam Nawawi menyebutkan, “Boleh seorang muslim mengiringi jenazah kerabatnya yang kafir.” Di tempat lainnya, Imam Nawawi berkata, “Tidaklah makruh jika seorang muslim mengiringi jenazah kerabatnya yang kafir. Ada riwayat yang menyebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masih mengizinkan ‘Ali bin Abi Tholib untuk mengiringi jenazah paman Nabi yang menjadi ayah ‘Ali. Padahal Abu Tholib mati dalam keadaan kafir. “ (Fatwa Islam Web no. 41326) Semoga bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq. — Di siang hari di Darush Sholihin Panggang, Gunungkidul, 17 Muharram 1436 H Oleh Al Faqir Ilallah: M. Abduh Tuasikal, MSc Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Sekarang sudah masuk musim hujan, segera pesan buku Ustadz Abduh Tuasikal mengenai fikih hujan dengan judul “Panduan Amal Shalih di Musim Hujan” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku hujan#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.12.000,- (belum termasuk ongkir). — Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsjenazah loyal non muslim

Menghadiri Prosesi Jenazah Non Muslim

Bolehkah menghadiri prosesi jenazah non muslim? Bagaimana dengan kerabat non muslim? Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdul ‘Aziz Al Jibrin berkata, “Boleh bagi seorang muslim berta’ziyah kepada orang kafir jika ia melihat ada maslahat yang besar di dalamnya. Namun sama sekali mayit tersebut tidak didoakan dengan doa ampunan.” (Tashil Al ‘Aqidah Al Islamiyyah, hal. 622). Dalam fatwa Islam Web disebutkan, “Adapaun hukum seorang muslim mengikuti jenazah non muslim yang merupakan kerabatnya, terkhusus lagi adalah orang tuanya, di sini ada beda pendapat dari para ulama. Namun yang lebih tepat adalah masih dibolehkan. Ibnu ‘Umar pernah ditanya mengenai seseorang yang mengiringi jenazah ibunya yang Nashrani, jawabannya, “Ia mengiringi jenazahnya dengan berjalan di depannya,” Ada riwayat pula yang menyebutkan bahwa pernah sampai ke telinga Ibnu ‘Abbas bahwa ada seorang Nashrani meninggal dunia lantas ia memiliki anak muslim. Anak tersebut tidak mengiringi jenazah orang tuanya. Ibnu ‘Abbas lantas berkata, “Baiknya ia tetap mengiringi jenazahnya hingga memakamkannya.” Dalam Al Majmu’, Imam Nawawi menyebutkan, “Boleh seorang muslim mengiringi jenazah kerabatnya yang kafir.” Di tempat lainnya, Imam Nawawi berkata, “Tidaklah makruh jika seorang muslim mengiringi jenazah kerabatnya yang kafir. Ada riwayat yang menyebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masih mengizinkan ‘Ali bin Abi Tholib untuk mengiringi jenazah paman Nabi yang menjadi ayah ‘Ali. Padahal Abu Tholib mati dalam keadaan kafir. “ (Fatwa Islam Web no. 41326) Semoga bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq. — Di siang hari di Darush Sholihin Panggang, Gunungkidul, 17 Muharram 1436 H Oleh Al Faqir Ilallah: M. Abduh Tuasikal, MSc Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Sekarang sudah masuk musim hujan, segera pesan buku Ustadz Abduh Tuasikal mengenai fikih hujan dengan judul “Panduan Amal Shalih di Musim Hujan” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku hujan#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.12.000,- (belum termasuk ongkir). — Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsjenazah loyal non muslim
Bolehkah menghadiri prosesi jenazah non muslim? Bagaimana dengan kerabat non muslim? Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdul ‘Aziz Al Jibrin berkata, “Boleh bagi seorang muslim berta’ziyah kepada orang kafir jika ia melihat ada maslahat yang besar di dalamnya. Namun sama sekali mayit tersebut tidak didoakan dengan doa ampunan.” (Tashil Al ‘Aqidah Al Islamiyyah, hal. 622). Dalam fatwa Islam Web disebutkan, “Adapaun hukum seorang muslim mengikuti jenazah non muslim yang merupakan kerabatnya, terkhusus lagi adalah orang tuanya, di sini ada beda pendapat dari para ulama. Namun yang lebih tepat adalah masih dibolehkan. Ibnu ‘Umar pernah ditanya mengenai seseorang yang mengiringi jenazah ibunya yang Nashrani, jawabannya, “Ia mengiringi jenazahnya dengan berjalan di depannya,” Ada riwayat pula yang menyebutkan bahwa pernah sampai ke telinga Ibnu ‘Abbas bahwa ada seorang Nashrani meninggal dunia lantas ia memiliki anak muslim. Anak tersebut tidak mengiringi jenazah orang tuanya. Ibnu ‘Abbas lantas berkata, “Baiknya ia tetap mengiringi jenazahnya hingga memakamkannya.” Dalam Al Majmu’, Imam Nawawi menyebutkan, “Boleh seorang muslim mengiringi jenazah kerabatnya yang kafir.” Di tempat lainnya, Imam Nawawi berkata, “Tidaklah makruh jika seorang muslim mengiringi jenazah kerabatnya yang kafir. Ada riwayat yang menyebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masih mengizinkan ‘Ali bin Abi Tholib untuk mengiringi jenazah paman Nabi yang menjadi ayah ‘Ali. Padahal Abu Tholib mati dalam keadaan kafir. “ (Fatwa Islam Web no. 41326) Semoga bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq. — Di siang hari di Darush Sholihin Panggang, Gunungkidul, 17 Muharram 1436 H Oleh Al Faqir Ilallah: M. Abduh Tuasikal, MSc Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Sekarang sudah masuk musim hujan, segera pesan buku Ustadz Abduh Tuasikal mengenai fikih hujan dengan judul “Panduan Amal Shalih di Musim Hujan” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku hujan#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.12.000,- (belum termasuk ongkir). — Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsjenazah loyal non muslim


Bolehkah menghadiri prosesi jenazah non muslim? Bagaimana dengan kerabat non muslim? Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdul ‘Aziz Al Jibrin berkata, “Boleh bagi seorang muslim berta’ziyah kepada orang kafir jika ia melihat ada maslahat yang besar di dalamnya. Namun sama sekali mayit tersebut tidak didoakan dengan doa ampunan.” (Tashil Al ‘Aqidah Al Islamiyyah, hal. 622). Dalam fatwa Islam Web disebutkan, “Adapaun hukum seorang muslim mengikuti jenazah non muslim yang merupakan kerabatnya, terkhusus lagi adalah orang tuanya, di sini ada beda pendapat dari para ulama. Namun yang lebih tepat adalah masih dibolehkan. Ibnu ‘Umar pernah ditanya mengenai seseorang yang mengiringi jenazah ibunya yang Nashrani, jawabannya, “Ia mengiringi jenazahnya dengan berjalan di depannya,” Ada riwayat pula yang menyebutkan bahwa pernah sampai ke telinga Ibnu ‘Abbas bahwa ada seorang Nashrani meninggal dunia lantas ia memiliki anak muslim. Anak tersebut tidak mengiringi jenazah orang tuanya. Ibnu ‘Abbas lantas berkata, “Baiknya ia tetap mengiringi jenazahnya hingga memakamkannya.” Dalam Al Majmu’, Imam Nawawi menyebutkan, “Boleh seorang muslim mengiringi jenazah kerabatnya yang kafir.” Di tempat lainnya, Imam Nawawi berkata, “Tidaklah makruh jika seorang muslim mengiringi jenazah kerabatnya yang kafir. Ada riwayat yang menyebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masih mengizinkan ‘Ali bin Abi Tholib untuk mengiringi jenazah paman Nabi yang menjadi ayah ‘Ali. Padahal Abu Tholib mati dalam keadaan kafir. “ (Fatwa Islam Web no. 41326) Semoga bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq. — Di siang hari di Darush Sholihin Panggang, Gunungkidul, 17 Muharram 1436 H Oleh Al Faqir Ilallah: M. Abduh Tuasikal, MSc Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Sekarang sudah masuk musim hujan, segera pesan buku Ustadz Abduh Tuasikal mengenai fikih hujan dengan judul “Panduan Amal Shalih di Musim Hujan” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku hujan#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.12.000,- (belum termasuk ongkir). — Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsjenazah loyal non muslim

Tetap Berbuat Baik pada Non Muslim

Tetap berbuat baik pada non muslim walau kita tidak setia dan cinta pada mereka. Berbuat baik tetap diperintahkan oleh Allah dalam Al Quran. Perintah Berbuat Baik pada Non Muslim Allah Ta’ala berfirman, لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ (8) إِنَّمَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ قَاتَلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَأَخْرَجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ وَظَاهَرُوا عَلَى إِخْرَاجِكُمْ أَنْ تَوَلَّوْهُمْ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ (9( “Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangimu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu, dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Dan barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang yang zhalim.” (QS. Al Mumtahanah: 8-9) Ayat ini mengajarkan prinsip toleransi, yaitu hendaklah setiap muslim berbuat baik pada lainnya selama tidak ada sangkut pautnya dengan hal agama. Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Allah tidak melarang kalian berbuat baik kepada non muslim yang tidak memerangi kalian seperti berbuat baik kepada wanita dan orang yang lemah di antara mereka. Hendaklah berbuat baik dan adil karena Allah menyukai orang yang berbuat adil.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 7: 247). Ibnu Jarir Ath Thobari rahimahullah mengatakan bahwa bentuk berbuat baik dan adil di sini berlaku kepada setiap agama. Lihat Tafsir Ath Thobari, 28: 81. Sedangkan ayat selanjutnya yaitu ayat kesembilan adalah berisi larangan untuk loyal (seti) pada non muslim yang jelas adalah musuh Islam. Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 7: 248. Untuk siapa sebab diturunkannya ayat di atas? Dalam hal ini ada beberapa pendapat di kalangan ahli tafsir. Sebagian ulama pakar tafsir (seperti Qotadah) menyatakan bahwa surat Al Mumtahanah ayat 8 berlaku untuk semua orang kafir. Jadi kita diperintahkan untuk berlaku baik dengan orang kafir. Namun menurut pendapat ini, ayat tersebut telah mansukh (dihapus) dengan surat At Taubah ayat 5 yang memerintahkan untuk memerangi orang kafir. Lihat Zaadul Masiir, 8: 237. Akan tetapi, pakar tafsir lainnya tetap menyatakan bahwa surat Al Mumtahanah ayat 8 adalah ayat yang tidak mansukh dan mereka berdalil dengan kisah Asma’ binti Abu Bakr (Lihat Tafsir Juz Qod Sami’a, hal. 170). Di antara pendapat tersebut adalah yang menyatakan bahwa ayat ini turun pada Asma’ binti Abi Bakr –radhiyallahu ‘anhuma-, di mana ibundanya –Qotilah binti ‘Abdil ‘Uzza- yang musyrik dan ia diperintahkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk tetap menjalin hubungan dengan ibunya. Ini adalah pendapat dari ‘Abdullah bin Az Zubair. (Lihat Zaadul Masiir, 8: 236-237). Imam Bukhari membawakan Bab dalam kitab Shahihnya “Menjalin hubungan dengan orang tua yang musyrik”. Kemudian beliau membawakan riwayat berikut, Asma’ mengatakan, أَتَتْنِى أُمِّى رَاغِبَةً فِى عَهْدِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَسَأَلْتُ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – آصِلُهَا قَالَ « نَعَمْ » “Ibuku mendatangiku dan ia sangat ingin aku menyambung hubungan dengannya. Kemudian aku menanyakan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bolehkah aku tetap menjalin hubungan dengannya? Beliau pun menjawab, “Iya boleh”.” Sufyan bin ‘Uyainah mengatakan bahwa setelah itu Allah menurunkan firman-Nya (yang artinya), “Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama” (QS. Al Mumtahanah: 8)” (HR. Bukhari no. 579) Berbuat Baik Berbeda dengan Wala’ (Setia) Perlu kiranya dipahami bahwa birr atau ihsan (berbuat baik) itu berbeda dengan wala’ (bersikap loyal atau setia). Ihsan adalah sesuatu yang dituntunkan. Ihsan itu diperbolehkan baik pada muslim maupun orang kafir. Sedangkan bersikap wala’ pada orang kafir tidak diperkenankan sama sekali. Fakhruddin Ar Rozi rahimahullah mengatakan, “Allah tidak melarang kalian berbuat baik (birr) kepada mereka (orang kafir). Namun yang Allah larang bagi kalian adalah loyal (wala’) pada mereka. Inilah bentuk rahmat pada mereka, padahal ada permusuhan sengit dengan kaum muslimin. Para pakar tafsir menjelaskan bahwa boleh kaum muslimin berbuat baik (birr) dengan orang musyrik. Namun dalam hal loyal (wala’) pada mereka tidak dibolehkan.” (Mafatihul Ghoib, 15: 325) Dengan Keluarga dan Kerabat Non Muslim Ibnu Hajar Al Asqolani mengatakan, “Berbuat baik, menyambung hubungan kerabat dan berbuat ihsan (terhadap non muslim) tidaklah melazimkan rasa cinta dan rasa sayang (yang terlarang). Sebagaiman rasa cinta yang terlarang ini disebutkan dalam firman Allah, لا تَجِدُ قَوْمًا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ “Kamu tidak akan mendapati sesuatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya” (QS. Al Mujadilah: 22). Ayat ini umum berlaku pada orang yang sedang memerangi dan orang yang tidak memerangi kaum muslimin. Wallahu a’lam.” (Fathul Bari, 5: 233) Syaikh Musthofa Al ‘Adawi menjelaskan dalam kitab tafsirnya, “Berbuat baik dan berlaku adil tidaklah melazimkan rasa cinta dan kasih sayang pada orang kafir. Seperti contohnya adalah seorang anak tetap berbakti dan berbuat baik pada orang tuanya yang kafir, namun ia tetap membenci agama yang orang tuanya anut.” (Tafsir Juz Qod Sami’a, hal. 166) Semoga bermanfaat, wallahu waliyyut taufiq. — Disusun di Panggang, Gunungkidul, 17 Muharram 1436 H Oleh Al Faqir Ilallah: M. Abduh Tuasikal, MSc Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Sekarang sudah masuk musim hujan, segera pesan buku Ustadz Abduh Tuasikal mengenai fikih hujan dengan judul “Panduan Amal Shalih di Musim Hujan” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku hujan#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.12.000,- (belum termasuk ongkir). — Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsloyal non muslim

Tetap Berbuat Baik pada Non Muslim

Tetap berbuat baik pada non muslim walau kita tidak setia dan cinta pada mereka. Berbuat baik tetap diperintahkan oleh Allah dalam Al Quran. Perintah Berbuat Baik pada Non Muslim Allah Ta’ala berfirman, لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ (8) إِنَّمَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ قَاتَلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَأَخْرَجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ وَظَاهَرُوا عَلَى إِخْرَاجِكُمْ أَنْ تَوَلَّوْهُمْ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ (9( “Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangimu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu, dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Dan barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang yang zhalim.” (QS. Al Mumtahanah: 8-9) Ayat ini mengajarkan prinsip toleransi, yaitu hendaklah setiap muslim berbuat baik pada lainnya selama tidak ada sangkut pautnya dengan hal agama. Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Allah tidak melarang kalian berbuat baik kepada non muslim yang tidak memerangi kalian seperti berbuat baik kepada wanita dan orang yang lemah di antara mereka. Hendaklah berbuat baik dan adil karena Allah menyukai orang yang berbuat adil.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 7: 247). Ibnu Jarir Ath Thobari rahimahullah mengatakan bahwa bentuk berbuat baik dan adil di sini berlaku kepada setiap agama. Lihat Tafsir Ath Thobari, 28: 81. Sedangkan ayat selanjutnya yaitu ayat kesembilan adalah berisi larangan untuk loyal (seti) pada non muslim yang jelas adalah musuh Islam. Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 7: 248. Untuk siapa sebab diturunkannya ayat di atas? Dalam hal ini ada beberapa pendapat di kalangan ahli tafsir. Sebagian ulama pakar tafsir (seperti Qotadah) menyatakan bahwa surat Al Mumtahanah ayat 8 berlaku untuk semua orang kafir. Jadi kita diperintahkan untuk berlaku baik dengan orang kafir. Namun menurut pendapat ini, ayat tersebut telah mansukh (dihapus) dengan surat At Taubah ayat 5 yang memerintahkan untuk memerangi orang kafir. Lihat Zaadul Masiir, 8: 237. Akan tetapi, pakar tafsir lainnya tetap menyatakan bahwa surat Al Mumtahanah ayat 8 adalah ayat yang tidak mansukh dan mereka berdalil dengan kisah Asma’ binti Abu Bakr (Lihat Tafsir Juz Qod Sami’a, hal. 170). Di antara pendapat tersebut adalah yang menyatakan bahwa ayat ini turun pada Asma’ binti Abi Bakr –radhiyallahu ‘anhuma-, di mana ibundanya –Qotilah binti ‘Abdil ‘Uzza- yang musyrik dan ia diperintahkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk tetap menjalin hubungan dengan ibunya. Ini adalah pendapat dari ‘Abdullah bin Az Zubair. (Lihat Zaadul Masiir, 8: 236-237). Imam Bukhari membawakan Bab dalam kitab Shahihnya “Menjalin hubungan dengan orang tua yang musyrik”. Kemudian beliau membawakan riwayat berikut, Asma’ mengatakan, أَتَتْنِى أُمِّى رَاغِبَةً فِى عَهْدِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَسَأَلْتُ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – آصِلُهَا قَالَ « نَعَمْ » “Ibuku mendatangiku dan ia sangat ingin aku menyambung hubungan dengannya. Kemudian aku menanyakan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bolehkah aku tetap menjalin hubungan dengannya? Beliau pun menjawab, “Iya boleh”.” Sufyan bin ‘Uyainah mengatakan bahwa setelah itu Allah menurunkan firman-Nya (yang artinya), “Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama” (QS. Al Mumtahanah: 8)” (HR. Bukhari no. 579) Berbuat Baik Berbeda dengan Wala’ (Setia) Perlu kiranya dipahami bahwa birr atau ihsan (berbuat baik) itu berbeda dengan wala’ (bersikap loyal atau setia). Ihsan adalah sesuatu yang dituntunkan. Ihsan itu diperbolehkan baik pada muslim maupun orang kafir. Sedangkan bersikap wala’ pada orang kafir tidak diperkenankan sama sekali. Fakhruddin Ar Rozi rahimahullah mengatakan, “Allah tidak melarang kalian berbuat baik (birr) kepada mereka (orang kafir). Namun yang Allah larang bagi kalian adalah loyal (wala’) pada mereka. Inilah bentuk rahmat pada mereka, padahal ada permusuhan sengit dengan kaum muslimin. Para pakar tafsir menjelaskan bahwa boleh kaum muslimin berbuat baik (birr) dengan orang musyrik. Namun dalam hal loyal (wala’) pada mereka tidak dibolehkan.” (Mafatihul Ghoib, 15: 325) Dengan Keluarga dan Kerabat Non Muslim Ibnu Hajar Al Asqolani mengatakan, “Berbuat baik, menyambung hubungan kerabat dan berbuat ihsan (terhadap non muslim) tidaklah melazimkan rasa cinta dan rasa sayang (yang terlarang). Sebagaiman rasa cinta yang terlarang ini disebutkan dalam firman Allah, لا تَجِدُ قَوْمًا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ “Kamu tidak akan mendapati sesuatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya” (QS. Al Mujadilah: 22). Ayat ini umum berlaku pada orang yang sedang memerangi dan orang yang tidak memerangi kaum muslimin. Wallahu a’lam.” (Fathul Bari, 5: 233) Syaikh Musthofa Al ‘Adawi menjelaskan dalam kitab tafsirnya, “Berbuat baik dan berlaku adil tidaklah melazimkan rasa cinta dan kasih sayang pada orang kafir. Seperti contohnya adalah seorang anak tetap berbakti dan berbuat baik pada orang tuanya yang kafir, namun ia tetap membenci agama yang orang tuanya anut.” (Tafsir Juz Qod Sami’a, hal. 166) Semoga bermanfaat, wallahu waliyyut taufiq. — Disusun di Panggang, Gunungkidul, 17 Muharram 1436 H Oleh Al Faqir Ilallah: M. Abduh Tuasikal, MSc Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Sekarang sudah masuk musim hujan, segera pesan buku Ustadz Abduh Tuasikal mengenai fikih hujan dengan judul “Panduan Amal Shalih di Musim Hujan” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku hujan#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.12.000,- (belum termasuk ongkir). — Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsloyal non muslim
Tetap berbuat baik pada non muslim walau kita tidak setia dan cinta pada mereka. Berbuat baik tetap diperintahkan oleh Allah dalam Al Quran. Perintah Berbuat Baik pada Non Muslim Allah Ta’ala berfirman, لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ (8) إِنَّمَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ قَاتَلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَأَخْرَجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ وَظَاهَرُوا عَلَى إِخْرَاجِكُمْ أَنْ تَوَلَّوْهُمْ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ (9( “Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangimu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu, dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Dan barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang yang zhalim.” (QS. Al Mumtahanah: 8-9) Ayat ini mengajarkan prinsip toleransi, yaitu hendaklah setiap muslim berbuat baik pada lainnya selama tidak ada sangkut pautnya dengan hal agama. Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Allah tidak melarang kalian berbuat baik kepada non muslim yang tidak memerangi kalian seperti berbuat baik kepada wanita dan orang yang lemah di antara mereka. Hendaklah berbuat baik dan adil karena Allah menyukai orang yang berbuat adil.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 7: 247). Ibnu Jarir Ath Thobari rahimahullah mengatakan bahwa bentuk berbuat baik dan adil di sini berlaku kepada setiap agama. Lihat Tafsir Ath Thobari, 28: 81. Sedangkan ayat selanjutnya yaitu ayat kesembilan adalah berisi larangan untuk loyal (seti) pada non muslim yang jelas adalah musuh Islam. Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 7: 248. Untuk siapa sebab diturunkannya ayat di atas? Dalam hal ini ada beberapa pendapat di kalangan ahli tafsir. Sebagian ulama pakar tafsir (seperti Qotadah) menyatakan bahwa surat Al Mumtahanah ayat 8 berlaku untuk semua orang kafir. Jadi kita diperintahkan untuk berlaku baik dengan orang kafir. Namun menurut pendapat ini, ayat tersebut telah mansukh (dihapus) dengan surat At Taubah ayat 5 yang memerintahkan untuk memerangi orang kafir. Lihat Zaadul Masiir, 8: 237. Akan tetapi, pakar tafsir lainnya tetap menyatakan bahwa surat Al Mumtahanah ayat 8 adalah ayat yang tidak mansukh dan mereka berdalil dengan kisah Asma’ binti Abu Bakr (Lihat Tafsir Juz Qod Sami’a, hal. 170). Di antara pendapat tersebut adalah yang menyatakan bahwa ayat ini turun pada Asma’ binti Abi Bakr –radhiyallahu ‘anhuma-, di mana ibundanya –Qotilah binti ‘Abdil ‘Uzza- yang musyrik dan ia diperintahkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk tetap menjalin hubungan dengan ibunya. Ini adalah pendapat dari ‘Abdullah bin Az Zubair. (Lihat Zaadul Masiir, 8: 236-237). Imam Bukhari membawakan Bab dalam kitab Shahihnya “Menjalin hubungan dengan orang tua yang musyrik”. Kemudian beliau membawakan riwayat berikut, Asma’ mengatakan, أَتَتْنِى أُمِّى رَاغِبَةً فِى عَهْدِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَسَأَلْتُ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – آصِلُهَا قَالَ « نَعَمْ » “Ibuku mendatangiku dan ia sangat ingin aku menyambung hubungan dengannya. Kemudian aku menanyakan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bolehkah aku tetap menjalin hubungan dengannya? Beliau pun menjawab, “Iya boleh”.” Sufyan bin ‘Uyainah mengatakan bahwa setelah itu Allah menurunkan firman-Nya (yang artinya), “Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama” (QS. Al Mumtahanah: 8)” (HR. Bukhari no. 579) Berbuat Baik Berbeda dengan Wala’ (Setia) Perlu kiranya dipahami bahwa birr atau ihsan (berbuat baik) itu berbeda dengan wala’ (bersikap loyal atau setia). Ihsan adalah sesuatu yang dituntunkan. Ihsan itu diperbolehkan baik pada muslim maupun orang kafir. Sedangkan bersikap wala’ pada orang kafir tidak diperkenankan sama sekali. Fakhruddin Ar Rozi rahimahullah mengatakan, “Allah tidak melarang kalian berbuat baik (birr) kepada mereka (orang kafir). Namun yang Allah larang bagi kalian adalah loyal (wala’) pada mereka. Inilah bentuk rahmat pada mereka, padahal ada permusuhan sengit dengan kaum muslimin. Para pakar tafsir menjelaskan bahwa boleh kaum muslimin berbuat baik (birr) dengan orang musyrik. Namun dalam hal loyal (wala’) pada mereka tidak dibolehkan.” (Mafatihul Ghoib, 15: 325) Dengan Keluarga dan Kerabat Non Muslim Ibnu Hajar Al Asqolani mengatakan, “Berbuat baik, menyambung hubungan kerabat dan berbuat ihsan (terhadap non muslim) tidaklah melazimkan rasa cinta dan rasa sayang (yang terlarang). Sebagaiman rasa cinta yang terlarang ini disebutkan dalam firman Allah, لا تَجِدُ قَوْمًا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ “Kamu tidak akan mendapati sesuatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya” (QS. Al Mujadilah: 22). Ayat ini umum berlaku pada orang yang sedang memerangi dan orang yang tidak memerangi kaum muslimin. Wallahu a’lam.” (Fathul Bari, 5: 233) Syaikh Musthofa Al ‘Adawi menjelaskan dalam kitab tafsirnya, “Berbuat baik dan berlaku adil tidaklah melazimkan rasa cinta dan kasih sayang pada orang kafir. Seperti contohnya adalah seorang anak tetap berbakti dan berbuat baik pada orang tuanya yang kafir, namun ia tetap membenci agama yang orang tuanya anut.” (Tafsir Juz Qod Sami’a, hal. 166) Semoga bermanfaat, wallahu waliyyut taufiq. — Disusun di Panggang, Gunungkidul, 17 Muharram 1436 H Oleh Al Faqir Ilallah: M. Abduh Tuasikal, MSc Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Sekarang sudah masuk musim hujan, segera pesan buku Ustadz Abduh Tuasikal mengenai fikih hujan dengan judul “Panduan Amal Shalih di Musim Hujan” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku hujan#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.12.000,- (belum termasuk ongkir). — Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsloyal non muslim


Tetap berbuat baik pada non muslim walau kita tidak setia dan cinta pada mereka. Berbuat baik tetap diperintahkan oleh Allah dalam Al Quran. Perintah Berbuat Baik pada Non Muslim Allah Ta’ala berfirman, لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ (8) إِنَّمَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ قَاتَلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَأَخْرَجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ وَظَاهَرُوا عَلَى إِخْرَاجِكُمْ أَنْ تَوَلَّوْهُمْ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ (9( “Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangimu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu, dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Dan barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang yang zhalim.” (QS. Al Mumtahanah: 8-9) Ayat ini mengajarkan prinsip toleransi, yaitu hendaklah setiap muslim berbuat baik pada lainnya selama tidak ada sangkut pautnya dengan hal agama. Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Allah tidak melarang kalian berbuat baik kepada non muslim yang tidak memerangi kalian seperti berbuat baik kepada wanita dan orang yang lemah di antara mereka. Hendaklah berbuat baik dan adil karena Allah menyukai orang yang berbuat adil.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 7: 247). Ibnu Jarir Ath Thobari rahimahullah mengatakan bahwa bentuk berbuat baik dan adil di sini berlaku kepada setiap agama. Lihat Tafsir Ath Thobari, 28: 81. Sedangkan ayat selanjutnya yaitu ayat kesembilan adalah berisi larangan untuk loyal (seti) pada non muslim yang jelas adalah musuh Islam. Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 7: 248. Untuk siapa sebab diturunkannya ayat di atas? Dalam hal ini ada beberapa pendapat di kalangan ahli tafsir. Sebagian ulama pakar tafsir (seperti Qotadah) menyatakan bahwa surat Al Mumtahanah ayat 8 berlaku untuk semua orang kafir. Jadi kita diperintahkan untuk berlaku baik dengan orang kafir. Namun menurut pendapat ini, ayat tersebut telah mansukh (dihapus) dengan surat At Taubah ayat 5 yang memerintahkan untuk memerangi orang kafir. Lihat Zaadul Masiir, 8: 237. Akan tetapi, pakar tafsir lainnya tetap menyatakan bahwa surat Al Mumtahanah ayat 8 adalah ayat yang tidak mansukh dan mereka berdalil dengan kisah Asma’ binti Abu Bakr (Lihat Tafsir Juz Qod Sami’a, hal. 170). Di antara pendapat tersebut adalah yang menyatakan bahwa ayat ini turun pada Asma’ binti Abi Bakr –radhiyallahu ‘anhuma-, di mana ibundanya –Qotilah binti ‘Abdil ‘Uzza- yang musyrik dan ia diperintahkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk tetap menjalin hubungan dengan ibunya. Ini adalah pendapat dari ‘Abdullah bin Az Zubair. (Lihat Zaadul Masiir, 8: 236-237). Imam Bukhari membawakan Bab dalam kitab Shahihnya “Menjalin hubungan dengan orang tua yang musyrik”. Kemudian beliau membawakan riwayat berikut, Asma’ mengatakan, أَتَتْنِى أُمِّى رَاغِبَةً فِى عَهْدِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَسَأَلْتُ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – آصِلُهَا قَالَ « نَعَمْ » “Ibuku mendatangiku dan ia sangat ingin aku menyambung hubungan dengannya. Kemudian aku menanyakan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bolehkah aku tetap menjalin hubungan dengannya? Beliau pun menjawab, “Iya boleh”.” Sufyan bin ‘Uyainah mengatakan bahwa setelah itu Allah menurunkan firman-Nya (yang artinya), “Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama” (QS. Al Mumtahanah: 8)” (HR. Bukhari no. 579) Berbuat Baik Berbeda dengan Wala’ (Setia) Perlu kiranya dipahami bahwa birr atau ihsan (berbuat baik) itu berbeda dengan wala’ (bersikap loyal atau setia). Ihsan adalah sesuatu yang dituntunkan. Ihsan itu diperbolehkan baik pada muslim maupun orang kafir. Sedangkan bersikap wala’ pada orang kafir tidak diperkenankan sama sekali. Fakhruddin Ar Rozi rahimahullah mengatakan, “Allah tidak melarang kalian berbuat baik (birr) kepada mereka (orang kafir). Namun yang Allah larang bagi kalian adalah loyal (wala’) pada mereka. Inilah bentuk rahmat pada mereka, padahal ada permusuhan sengit dengan kaum muslimin. Para pakar tafsir menjelaskan bahwa boleh kaum muslimin berbuat baik (birr) dengan orang musyrik. Namun dalam hal loyal (wala’) pada mereka tidak dibolehkan.” (Mafatihul Ghoib, 15: 325) Dengan Keluarga dan Kerabat Non Muslim Ibnu Hajar Al Asqolani mengatakan, “Berbuat baik, menyambung hubungan kerabat dan berbuat ihsan (terhadap non muslim) tidaklah melazimkan rasa cinta dan rasa sayang (yang terlarang). Sebagaiman rasa cinta yang terlarang ini disebutkan dalam firman Allah, لا تَجِدُ قَوْمًا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ “Kamu tidak akan mendapati sesuatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya” (QS. Al Mujadilah: 22). Ayat ini umum berlaku pada orang yang sedang memerangi dan orang yang tidak memerangi kaum muslimin. Wallahu a’lam.” (Fathul Bari, 5: 233) Syaikh Musthofa Al ‘Adawi menjelaskan dalam kitab tafsirnya, “Berbuat baik dan berlaku adil tidaklah melazimkan rasa cinta dan kasih sayang pada orang kafir. Seperti contohnya adalah seorang anak tetap berbakti dan berbuat baik pada orang tuanya yang kafir, namun ia tetap membenci agama yang orang tuanya anut.” (Tafsir Juz Qod Sami’a, hal. 166) Semoga bermanfaat, wallahu waliyyut taufiq. — Disusun di Panggang, Gunungkidul, 17 Muharram 1436 H Oleh Al Faqir Ilallah: M. Abduh Tuasikal, MSc Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Sekarang sudah masuk musim hujan, segera pesan buku Ustadz Abduh Tuasikal mengenai fikih hujan dengan judul “Panduan Amal Shalih di Musim Hujan” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku hujan#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.12.000,- (belum termasuk ongkir). — Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini. Tagsloyal non muslim

Sekedar Renungan…

Berkata seseorang di penghujung hayatnya : ((Hiduplah engkau sesuai dengan impianmu, janganlah kau hidup sesuai dengan keinginan orang-orang…Berjuanglah untuk mewujudkan cita-citamu…janganlah kau berjuang untuk mewujudkan cita-cita orang-orang…))Disebutkan bahwa nasehat ini keluar dari seseorang yang terkapar di rumah sakit dan akan menuju kematian. Tatkala ditanya apakah yang ia inginkan dalam kehidupannya yang akan segera berakhir?, iapun mengurapkan rangkaian nasehat di atas.Nasehat Ini bukan berarti mengajarkan keegoisan, akan tetapi terlalu banyak komentar manusia, dan terlalu banyak ide manusia, bahkan terkadang ide-ide yang saling bertolak belakang… jika engkau turuti kemauan mereka maka tidak akan pernah habis, dan tidak akan pernah memuaskan… Terlalu banyak pengaruh orang-orang yang bisa menghalangimu untuk mencapai tujuanmu… apalagi tujuan yang indah yang menuju akhirat….Jika engkau harus mengikuti kemauan tradisi masyarakat maka bisa jadi engkau merugikan diri sendiri, bisa jadi kebahagiaan dirimu menjadi tumbal, dan bisa jadi agamamu engkau korbankan…!Contoh kejadian nyata :Seorang sahabat yang saya kenal tinggal di salah satu negeri kaum muslimin…, ternyata terjadi sengketa diantara keluarga dan kerabatnya, salah seorang adiknya membunuh sepupunya sendiri. Maka akhirnya para sepupunya pun balas dendam dan mereka hendak membunuh sahabat saya tersebut karena dialah yang paling terpandang di keluarganya. Mereka tidak puas kecuali jika membunuh orang yang paling terpandang yaitu sahabat saya. Namun tatkala mereka tidak mendapati sahabat saya –karena sedang dipenjara- maka merekapun membunuh adik sahabat saya.Maka sekarang sahabat saya dihadapkan dengan kondisi yang sulit –jika harus mengikuti tradisi masyarakat-1- Jika ia tidak membalas dendam atas kematian adiknya –yaitu dengan membunuh lagi salah seorang dari sepupunya- maka ia akan dihinakan oleh masyarakat dengan dikatakan sebagai orang yang pengecut dan tidak memiliki harga diri.2- Jika dia balas dendam –dengan membunuh salah satu sepupunya- maka saling membunuh akan terus berlangsung, dan bisa jadi hingga turun temurun. Maka tentu ini adalah dosa yang sangat besar, dosa membunuh, apalagi dosa membunuh kerabat dekat !!Tidak ada jalan lain bagi sahabat saya tersebut kecuali memafkan sepupunya, lalu meninggalkan masyarakat kampungnya dan berpindah beserta seluruh keluarganya ke kampung yang lain. Maka ia akan hidup dengan ketenangan dan kebahgiaan yang lain yang jauh dari pertumpahan darah dan cacian masyarakat..Ini hanya sebagai contoh semata, namun kondisi-kondisi yang selaras dengan contoh ini ada dalam kehidupan. Terkadang kita dihadapkan dengan kondisi memikirkan kepentingan dan kemaslahatan pribadi dan keluarga –baik kemaslahatan agama maupun dunia- ataukah kita mengorbankan kemaslahatan kita demi memenuhi selera masyarakat, selera teman-teman? 

Sekedar Renungan…

Berkata seseorang di penghujung hayatnya : ((Hiduplah engkau sesuai dengan impianmu, janganlah kau hidup sesuai dengan keinginan orang-orang…Berjuanglah untuk mewujudkan cita-citamu…janganlah kau berjuang untuk mewujudkan cita-cita orang-orang…))Disebutkan bahwa nasehat ini keluar dari seseorang yang terkapar di rumah sakit dan akan menuju kematian. Tatkala ditanya apakah yang ia inginkan dalam kehidupannya yang akan segera berakhir?, iapun mengurapkan rangkaian nasehat di atas.Nasehat Ini bukan berarti mengajarkan keegoisan, akan tetapi terlalu banyak komentar manusia, dan terlalu banyak ide manusia, bahkan terkadang ide-ide yang saling bertolak belakang… jika engkau turuti kemauan mereka maka tidak akan pernah habis, dan tidak akan pernah memuaskan… Terlalu banyak pengaruh orang-orang yang bisa menghalangimu untuk mencapai tujuanmu… apalagi tujuan yang indah yang menuju akhirat….Jika engkau harus mengikuti kemauan tradisi masyarakat maka bisa jadi engkau merugikan diri sendiri, bisa jadi kebahagiaan dirimu menjadi tumbal, dan bisa jadi agamamu engkau korbankan…!Contoh kejadian nyata :Seorang sahabat yang saya kenal tinggal di salah satu negeri kaum muslimin…, ternyata terjadi sengketa diantara keluarga dan kerabatnya, salah seorang adiknya membunuh sepupunya sendiri. Maka akhirnya para sepupunya pun balas dendam dan mereka hendak membunuh sahabat saya tersebut karena dialah yang paling terpandang di keluarganya. Mereka tidak puas kecuali jika membunuh orang yang paling terpandang yaitu sahabat saya. Namun tatkala mereka tidak mendapati sahabat saya –karena sedang dipenjara- maka merekapun membunuh adik sahabat saya.Maka sekarang sahabat saya dihadapkan dengan kondisi yang sulit –jika harus mengikuti tradisi masyarakat-1- Jika ia tidak membalas dendam atas kematian adiknya –yaitu dengan membunuh lagi salah seorang dari sepupunya- maka ia akan dihinakan oleh masyarakat dengan dikatakan sebagai orang yang pengecut dan tidak memiliki harga diri.2- Jika dia balas dendam –dengan membunuh salah satu sepupunya- maka saling membunuh akan terus berlangsung, dan bisa jadi hingga turun temurun. Maka tentu ini adalah dosa yang sangat besar, dosa membunuh, apalagi dosa membunuh kerabat dekat !!Tidak ada jalan lain bagi sahabat saya tersebut kecuali memafkan sepupunya, lalu meninggalkan masyarakat kampungnya dan berpindah beserta seluruh keluarganya ke kampung yang lain. Maka ia akan hidup dengan ketenangan dan kebahgiaan yang lain yang jauh dari pertumpahan darah dan cacian masyarakat..Ini hanya sebagai contoh semata, namun kondisi-kondisi yang selaras dengan contoh ini ada dalam kehidupan. Terkadang kita dihadapkan dengan kondisi memikirkan kepentingan dan kemaslahatan pribadi dan keluarga –baik kemaslahatan agama maupun dunia- ataukah kita mengorbankan kemaslahatan kita demi memenuhi selera masyarakat, selera teman-teman? 
Berkata seseorang di penghujung hayatnya : ((Hiduplah engkau sesuai dengan impianmu, janganlah kau hidup sesuai dengan keinginan orang-orang…Berjuanglah untuk mewujudkan cita-citamu…janganlah kau berjuang untuk mewujudkan cita-cita orang-orang…))Disebutkan bahwa nasehat ini keluar dari seseorang yang terkapar di rumah sakit dan akan menuju kematian. Tatkala ditanya apakah yang ia inginkan dalam kehidupannya yang akan segera berakhir?, iapun mengurapkan rangkaian nasehat di atas.Nasehat Ini bukan berarti mengajarkan keegoisan, akan tetapi terlalu banyak komentar manusia, dan terlalu banyak ide manusia, bahkan terkadang ide-ide yang saling bertolak belakang… jika engkau turuti kemauan mereka maka tidak akan pernah habis, dan tidak akan pernah memuaskan… Terlalu banyak pengaruh orang-orang yang bisa menghalangimu untuk mencapai tujuanmu… apalagi tujuan yang indah yang menuju akhirat….Jika engkau harus mengikuti kemauan tradisi masyarakat maka bisa jadi engkau merugikan diri sendiri, bisa jadi kebahagiaan dirimu menjadi tumbal, dan bisa jadi agamamu engkau korbankan…!Contoh kejadian nyata :Seorang sahabat yang saya kenal tinggal di salah satu negeri kaum muslimin…, ternyata terjadi sengketa diantara keluarga dan kerabatnya, salah seorang adiknya membunuh sepupunya sendiri. Maka akhirnya para sepupunya pun balas dendam dan mereka hendak membunuh sahabat saya tersebut karena dialah yang paling terpandang di keluarganya. Mereka tidak puas kecuali jika membunuh orang yang paling terpandang yaitu sahabat saya. Namun tatkala mereka tidak mendapati sahabat saya –karena sedang dipenjara- maka merekapun membunuh adik sahabat saya.Maka sekarang sahabat saya dihadapkan dengan kondisi yang sulit –jika harus mengikuti tradisi masyarakat-1- Jika ia tidak membalas dendam atas kematian adiknya –yaitu dengan membunuh lagi salah seorang dari sepupunya- maka ia akan dihinakan oleh masyarakat dengan dikatakan sebagai orang yang pengecut dan tidak memiliki harga diri.2- Jika dia balas dendam –dengan membunuh salah satu sepupunya- maka saling membunuh akan terus berlangsung, dan bisa jadi hingga turun temurun. Maka tentu ini adalah dosa yang sangat besar, dosa membunuh, apalagi dosa membunuh kerabat dekat !!Tidak ada jalan lain bagi sahabat saya tersebut kecuali memafkan sepupunya, lalu meninggalkan masyarakat kampungnya dan berpindah beserta seluruh keluarganya ke kampung yang lain. Maka ia akan hidup dengan ketenangan dan kebahgiaan yang lain yang jauh dari pertumpahan darah dan cacian masyarakat..Ini hanya sebagai contoh semata, namun kondisi-kondisi yang selaras dengan contoh ini ada dalam kehidupan. Terkadang kita dihadapkan dengan kondisi memikirkan kepentingan dan kemaslahatan pribadi dan keluarga –baik kemaslahatan agama maupun dunia- ataukah kita mengorbankan kemaslahatan kita demi memenuhi selera masyarakat, selera teman-teman? 


Berkata seseorang di penghujung hayatnya : ((Hiduplah engkau sesuai dengan impianmu, janganlah kau hidup sesuai dengan keinginan orang-orang…Berjuanglah untuk mewujudkan cita-citamu…janganlah kau berjuang untuk mewujudkan cita-cita orang-orang…))Disebutkan bahwa nasehat ini keluar dari seseorang yang terkapar di rumah sakit dan akan menuju kematian. Tatkala ditanya apakah yang ia inginkan dalam kehidupannya yang akan segera berakhir?, iapun mengurapkan rangkaian nasehat di atas.Nasehat Ini bukan berarti mengajarkan keegoisan, akan tetapi terlalu banyak komentar manusia, dan terlalu banyak ide manusia, bahkan terkadang ide-ide yang saling bertolak belakang… jika engkau turuti kemauan mereka maka tidak akan pernah habis, dan tidak akan pernah memuaskan… Terlalu banyak pengaruh orang-orang yang bisa menghalangimu untuk mencapai tujuanmu… apalagi tujuan yang indah yang menuju akhirat….Jika engkau harus mengikuti kemauan tradisi masyarakat maka bisa jadi engkau merugikan diri sendiri, bisa jadi kebahagiaan dirimu menjadi tumbal, dan bisa jadi agamamu engkau korbankan…!Contoh kejadian nyata :Seorang sahabat yang saya kenal tinggal di salah satu negeri kaum muslimin…, ternyata terjadi sengketa diantara keluarga dan kerabatnya, salah seorang adiknya membunuh sepupunya sendiri. Maka akhirnya para sepupunya pun balas dendam dan mereka hendak membunuh sahabat saya tersebut karena dialah yang paling terpandang di keluarganya. Mereka tidak puas kecuali jika membunuh orang yang paling terpandang yaitu sahabat saya. Namun tatkala mereka tidak mendapati sahabat saya –karena sedang dipenjara- maka merekapun membunuh adik sahabat saya.Maka sekarang sahabat saya dihadapkan dengan kondisi yang sulit –jika harus mengikuti tradisi masyarakat-1- Jika ia tidak membalas dendam atas kematian adiknya –yaitu dengan membunuh lagi salah seorang dari sepupunya- maka ia akan dihinakan oleh masyarakat dengan dikatakan sebagai orang yang pengecut dan tidak memiliki harga diri.2- Jika dia balas dendam –dengan membunuh salah satu sepupunya- maka saling membunuh akan terus berlangsung, dan bisa jadi hingga turun temurun. Maka tentu ini adalah dosa yang sangat besar, dosa membunuh, apalagi dosa membunuh kerabat dekat !!Tidak ada jalan lain bagi sahabat saya tersebut kecuali memafkan sepupunya, lalu meninggalkan masyarakat kampungnya dan berpindah beserta seluruh keluarganya ke kampung yang lain. Maka ia akan hidup dengan ketenangan dan kebahgiaan yang lain yang jauh dari pertumpahan darah dan cacian masyarakat..Ini hanya sebagai contoh semata, namun kondisi-kondisi yang selaras dengan contoh ini ada dalam kehidupan. Terkadang kita dihadapkan dengan kondisi memikirkan kepentingan dan kemaslahatan pribadi dan keluarga –baik kemaslahatan agama maupun dunia- ataukah kita mengorbankan kemaslahatan kita demi memenuhi selera masyarakat, selera teman-teman? 
Prev     Next