Shalat itu Lebih Utama dari Dzikir

Shalat itu lebih utama dari dzikir. Namun sebagian kalangan menempatkan dzikir sesudah shalat itu lebih utama dari shalat. Yang terjadi, mereka berdzikir bisa sampai satu jam setelah shalat wajib. Sedangkan shalatnya saja cepat, hanya 5 menitan. Malah ada yang dzikirnya sampai ribuan namun sayang tidak shalat. Wallahul musta’an. Allah Ta’ala berfirman, اَتْلُ مَا أُوحِيَ إِلَيْكَ مِنَ الْكِتَابِ وَأَقِمِ الصَّلَاةَ إِنَّ الصَّلَاةَ تَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَلَذِكْرُ اللَّهِ أَكْبَرُ وَاللَّهُ يَعْلَمُ مَا تَصْنَعُونَ “Bacalah apa yang telah diwahyukan kepadamu, yaitu Al Kitab (Al Quran) dan dirikanlah shalat. Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan- perbuatan) keji dan mungkar. Dan sesungguhnya mengingat Allah (shalat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadah-ibadah yang lain). Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al Ankabut: 45) Penjelasan berikut kami sarikan dari penjelasan Syaikh As-Sa’di dalam Taisir Al-Karim Ar-Rahman (hal. 669) mengenai ayat di atas. Fahsya’ dan Munkar Dalam ayat disebutkan bahwa shalat dapat mencegah perbuatan fahsya’ dan munkar. Apa yang dimaksud fahsya’ dan munkar? Fahsya’ artinya maksiat yang sangat disukai oleh jiwa. Sedangkan munkar adalah maksiat yang akal dan fitrah tidak menyetujuinya. Shalat Mencegah Fahsya’ dan Munkar Shalat yang bagaimana yang dapat mencegah perbuatan keji dan munkar? Yaitu shalat yang dikerjakan dengan memenuhi rukun, syarat, dan khusyu’nya. Hati jadi bersinar dan bersih ketika melaksanakannya. Iman pun semakin bertambah ketika shalat tersebut dijalankan. Shalat tersebut pun semakin mendorong orang untuk semangat dalam kebaikan. Shalat tersebut dapat membuat kejelekan (dosa) diminimalkan atau bahkan dinihilkan. Shalat yang dikerjakan seperti yang disebut di atas, itulah yang dapat mencegah perbuatan fahsya’ dan munkar. Itulah hasil dan buah shalat yang paling utama. Shalat itu Lebih Utama dari Dzikir Ada shalat yang lebih utama yaitu shalat yang di dalamnya terdapat dzikir pada Allah dengan hati, lisan dan badan. Karena Allah Ta’ala menciptakan makhluk untuk beribadah. Ibadah yang paling utama adalah shalat. Sebagaimana dimaklumi bahwa dalam shalat terdapat ibadah dengan seluruh jawarih (anggota badan) yang tidak terdapat pada ibadah lainnya. Oleh karena itu disebut dalam ayat dengan ‘wa ladzikrullahi akbar’, yaitu shalat lebih utama dari ibadah lainnya. Setelah menyebutkan keutamaan shalat dalam ayat ini, kebanyakan pakar tafsir menyatakan bahwa dzikir setelah shalat lebih utama daripada shalat itu sendiri. Namun menurut Syaikh As-Sa’di, pernyataan yang awal disebutkan bahwa shalat itu lebih utama dari ibadah lainnya menunjukkan bahwa shalat itu sendiri lebih utama dari dzikir sesudah shalat. Karena shalat sendiri adalah akbarudz dzikr (dzikir yang paling besar). Demikian intisari pernyataan dari Syaikh As-Sa’di rahimahullah. Ada pendapat dari ulama lain yang dinukil oleh Imam Asy-Syaukani yang menyatakan sama seperti pendapat Syaikh As-Sa’di di atas bahwa dzikir yang dimaksud dalam ayat adalah shalat. Karena dalam ayat lainnya shalat dinyatakan dengan dzikir seperti pada ayat, فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ “Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah (yaitu shalat).” (QS. Al-Jumu’ah: 9). Yang jelas dalam shalat terdapat dzikir yang menunjukkan keutamaan shalat itu sendiri dari ibadah lainnya. (Lihat Fath Al-Qadir, 4: 269) Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   Referensi: Fath Al-Qadir. Cetakan ketiga tahun 1426 H. Muhammad bin ‘Ali bin Muhammad Asy-Syaukani. Penerbit Darul Wafa’. Tafsir As-Sa’di (Taisir Al-Karim Ar-Rahman). Cetakan kedua tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — @ Darush Sholihin Panggang, Gunungkidul, 9 Sya’ban 1436 H sore hari 4: 24 PM Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. TagsDzikir keutamaan shalat

Shalat itu Lebih Utama dari Dzikir

Shalat itu lebih utama dari dzikir. Namun sebagian kalangan menempatkan dzikir sesudah shalat itu lebih utama dari shalat. Yang terjadi, mereka berdzikir bisa sampai satu jam setelah shalat wajib. Sedangkan shalatnya saja cepat, hanya 5 menitan. Malah ada yang dzikirnya sampai ribuan namun sayang tidak shalat. Wallahul musta’an. Allah Ta’ala berfirman, اَتْلُ مَا أُوحِيَ إِلَيْكَ مِنَ الْكِتَابِ وَأَقِمِ الصَّلَاةَ إِنَّ الصَّلَاةَ تَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَلَذِكْرُ اللَّهِ أَكْبَرُ وَاللَّهُ يَعْلَمُ مَا تَصْنَعُونَ “Bacalah apa yang telah diwahyukan kepadamu, yaitu Al Kitab (Al Quran) dan dirikanlah shalat. Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan- perbuatan) keji dan mungkar. Dan sesungguhnya mengingat Allah (shalat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadah-ibadah yang lain). Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al Ankabut: 45) Penjelasan berikut kami sarikan dari penjelasan Syaikh As-Sa’di dalam Taisir Al-Karim Ar-Rahman (hal. 669) mengenai ayat di atas. Fahsya’ dan Munkar Dalam ayat disebutkan bahwa shalat dapat mencegah perbuatan fahsya’ dan munkar. Apa yang dimaksud fahsya’ dan munkar? Fahsya’ artinya maksiat yang sangat disukai oleh jiwa. Sedangkan munkar adalah maksiat yang akal dan fitrah tidak menyetujuinya. Shalat Mencegah Fahsya’ dan Munkar Shalat yang bagaimana yang dapat mencegah perbuatan keji dan munkar? Yaitu shalat yang dikerjakan dengan memenuhi rukun, syarat, dan khusyu’nya. Hati jadi bersinar dan bersih ketika melaksanakannya. Iman pun semakin bertambah ketika shalat tersebut dijalankan. Shalat tersebut pun semakin mendorong orang untuk semangat dalam kebaikan. Shalat tersebut dapat membuat kejelekan (dosa) diminimalkan atau bahkan dinihilkan. Shalat yang dikerjakan seperti yang disebut di atas, itulah yang dapat mencegah perbuatan fahsya’ dan munkar. Itulah hasil dan buah shalat yang paling utama. Shalat itu Lebih Utama dari Dzikir Ada shalat yang lebih utama yaitu shalat yang di dalamnya terdapat dzikir pada Allah dengan hati, lisan dan badan. Karena Allah Ta’ala menciptakan makhluk untuk beribadah. Ibadah yang paling utama adalah shalat. Sebagaimana dimaklumi bahwa dalam shalat terdapat ibadah dengan seluruh jawarih (anggota badan) yang tidak terdapat pada ibadah lainnya. Oleh karena itu disebut dalam ayat dengan ‘wa ladzikrullahi akbar’, yaitu shalat lebih utama dari ibadah lainnya. Setelah menyebutkan keutamaan shalat dalam ayat ini, kebanyakan pakar tafsir menyatakan bahwa dzikir setelah shalat lebih utama daripada shalat itu sendiri. Namun menurut Syaikh As-Sa’di, pernyataan yang awal disebutkan bahwa shalat itu lebih utama dari ibadah lainnya menunjukkan bahwa shalat itu sendiri lebih utama dari dzikir sesudah shalat. Karena shalat sendiri adalah akbarudz dzikr (dzikir yang paling besar). Demikian intisari pernyataan dari Syaikh As-Sa’di rahimahullah. Ada pendapat dari ulama lain yang dinukil oleh Imam Asy-Syaukani yang menyatakan sama seperti pendapat Syaikh As-Sa’di di atas bahwa dzikir yang dimaksud dalam ayat adalah shalat. Karena dalam ayat lainnya shalat dinyatakan dengan dzikir seperti pada ayat, فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ “Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah (yaitu shalat).” (QS. Al-Jumu’ah: 9). Yang jelas dalam shalat terdapat dzikir yang menunjukkan keutamaan shalat itu sendiri dari ibadah lainnya. (Lihat Fath Al-Qadir, 4: 269) Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   Referensi: Fath Al-Qadir. Cetakan ketiga tahun 1426 H. Muhammad bin ‘Ali bin Muhammad Asy-Syaukani. Penerbit Darul Wafa’. Tafsir As-Sa’di (Taisir Al-Karim Ar-Rahman). Cetakan kedua tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — @ Darush Sholihin Panggang, Gunungkidul, 9 Sya’ban 1436 H sore hari 4: 24 PM Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. TagsDzikir keutamaan shalat
Shalat itu lebih utama dari dzikir. Namun sebagian kalangan menempatkan dzikir sesudah shalat itu lebih utama dari shalat. Yang terjadi, mereka berdzikir bisa sampai satu jam setelah shalat wajib. Sedangkan shalatnya saja cepat, hanya 5 menitan. Malah ada yang dzikirnya sampai ribuan namun sayang tidak shalat. Wallahul musta’an. Allah Ta’ala berfirman, اَتْلُ مَا أُوحِيَ إِلَيْكَ مِنَ الْكِتَابِ وَأَقِمِ الصَّلَاةَ إِنَّ الصَّلَاةَ تَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَلَذِكْرُ اللَّهِ أَكْبَرُ وَاللَّهُ يَعْلَمُ مَا تَصْنَعُونَ “Bacalah apa yang telah diwahyukan kepadamu, yaitu Al Kitab (Al Quran) dan dirikanlah shalat. Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan- perbuatan) keji dan mungkar. Dan sesungguhnya mengingat Allah (shalat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadah-ibadah yang lain). Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al Ankabut: 45) Penjelasan berikut kami sarikan dari penjelasan Syaikh As-Sa’di dalam Taisir Al-Karim Ar-Rahman (hal. 669) mengenai ayat di atas. Fahsya’ dan Munkar Dalam ayat disebutkan bahwa shalat dapat mencegah perbuatan fahsya’ dan munkar. Apa yang dimaksud fahsya’ dan munkar? Fahsya’ artinya maksiat yang sangat disukai oleh jiwa. Sedangkan munkar adalah maksiat yang akal dan fitrah tidak menyetujuinya. Shalat Mencegah Fahsya’ dan Munkar Shalat yang bagaimana yang dapat mencegah perbuatan keji dan munkar? Yaitu shalat yang dikerjakan dengan memenuhi rukun, syarat, dan khusyu’nya. Hati jadi bersinar dan bersih ketika melaksanakannya. Iman pun semakin bertambah ketika shalat tersebut dijalankan. Shalat tersebut pun semakin mendorong orang untuk semangat dalam kebaikan. Shalat tersebut dapat membuat kejelekan (dosa) diminimalkan atau bahkan dinihilkan. Shalat yang dikerjakan seperti yang disebut di atas, itulah yang dapat mencegah perbuatan fahsya’ dan munkar. Itulah hasil dan buah shalat yang paling utama. Shalat itu Lebih Utama dari Dzikir Ada shalat yang lebih utama yaitu shalat yang di dalamnya terdapat dzikir pada Allah dengan hati, lisan dan badan. Karena Allah Ta’ala menciptakan makhluk untuk beribadah. Ibadah yang paling utama adalah shalat. Sebagaimana dimaklumi bahwa dalam shalat terdapat ibadah dengan seluruh jawarih (anggota badan) yang tidak terdapat pada ibadah lainnya. Oleh karena itu disebut dalam ayat dengan ‘wa ladzikrullahi akbar’, yaitu shalat lebih utama dari ibadah lainnya. Setelah menyebutkan keutamaan shalat dalam ayat ini, kebanyakan pakar tafsir menyatakan bahwa dzikir setelah shalat lebih utama daripada shalat itu sendiri. Namun menurut Syaikh As-Sa’di, pernyataan yang awal disebutkan bahwa shalat itu lebih utama dari ibadah lainnya menunjukkan bahwa shalat itu sendiri lebih utama dari dzikir sesudah shalat. Karena shalat sendiri adalah akbarudz dzikr (dzikir yang paling besar). Demikian intisari pernyataan dari Syaikh As-Sa’di rahimahullah. Ada pendapat dari ulama lain yang dinukil oleh Imam Asy-Syaukani yang menyatakan sama seperti pendapat Syaikh As-Sa’di di atas bahwa dzikir yang dimaksud dalam ayat adalah shalat. Karena dalam ayat lainnya shalat dinyatakan dengan dzikir seperti pada ayat, فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ “Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah (yaitu shalat).” (QS. Al-Jumu’ah: 9). Yang jelas dalam shalat terdapat dzikir yang menunjukkan keutamaan shalat itu sendiri dari ibadah lainnya. (Lihat Fath Al-Qadir, 4: 269) Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   Referensi: Fath Al-Qadir. Cetakan ketiga tahun 1426 H. Muhammad bin ‘Ali bin Muhammad Asy-Syaukani. Penerbit Darul Wafa’. Tafsir As-Sa’di (Taisir Al-Karim Ar-Rahman). Cetakan kedua tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — @ Darush Sholihin Panggang, Gunungkidul, 9 Sya’ban 1436 H sore hari 4: 24 PM Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. TagsDzikir keutamaan shalat


Shalat itu lebih utama dari dzikir. Namun sebagian kalangan menempatkan dzikir sesudah shalat itu lebih utama dari shalat. Yang terjadi, mereka berdzikir bisa sampai satu jam setelah shalat wajib. Sedangkan shalatnya saja cepat, hanya 5 menitan. Malah ada yang dzikirnya sampai ribuan namun sayang tidak shalat. Wallahul musta’an. Allah Ta’ala berfirman, اَتْلُ مَا أُوحِيَ إِلَيْكَ مِنَ الْكِتَابِ وَأَقِمِ الصَّلَاةَ إِنَّ الصَّلَاةَ تَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَلَذِكْرُ اللَّهِ أَكْبَرُ وَاللَّهُ يَعْلَمُ مَا تَصْنَعُونَ “Bacalah apa yang telah diwahyukan kepadamu, yaitu Al Kitab (Al Quran) dan dirikanlah shalat. Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan- perbuatan) keji dan mungkar. Dan sesungguhnya mengingat Allah (shalat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadah-ibadah yang lain). Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al Ankabut: 45) Penjelasan berikut kami sarikan dari penjelasan Syaikh As-Sa’di dalam Taisir Al-Karim Ar-Rahman (hal. 669) mengenai ayat di atas. Fahsya’ dan Munkar Dalam ayat disebutkan bahwa shalat dapat mencegah perbuatan fahsya’ dan munkar. Apa yang dimaksud fahsya’ dan munkar? Fahsya’ artinya maksiat yang sangat disukai oleh jiwa. Sedangkan munkar adalah maksiat yang akal dan fitrah tidak menyetujuinya. Shalat Mencegah Fahsya’ dan Munkar Shalat yang bagaimana yang dapat mencegah perbuatan keji dan munkar? Yaitu shalat yang dikerjakan dengan memenuhi rukun, syarat, dan khusyu’nya. Hati jadi bersinar dan bersih ketika melaksanakannya. Iman pun semakin bertambah ketika shalat tersebut dijalankan. Shalat tersebut pun semakin mendorong orang untuk semangat dalam kebaikan. Shalat tersebut dapat membuat kejelekan (dosa) diminimalkan atau bahkan dinihilkan. Shalat yang dikerjakan seperti yang disebut di atas, itulah yang dapat mencegah perbuatan fahsya’ dan munkar. Itulah hasil dan buah shalat yang paling utama. Shalat itu Lebih Utama dari Dzikir Ada shalat yang lebih utama yaitu shalat yang di dalamnya terdapat dzikir pada Allah dengan hati, lisan dan badan. Karena Allah Ta’ala menciptakan makhluk untuk beribadah. Ibadah yang paling utama adalah shalat. Sebagaimana dimaklumi bahwa dalam shalat terdapat ibadah dengan seluruh jawarih (anggota badan) yang tidak terdapat pada ibadah lainnya. Oleh karena itu disebut dalam ayat dengan ‘wa ladzikrullahi akbar’, yaitu shalat lebih utama dari ibadah lainnya. Setelah menyebutkan keutamaan shalat dalam ayat ini, kebanyakan pakar tafsir menyatakan bahwa dzikir setelah shalat lebih utama daripada shalat itu sendiri. Namun menurut Syaikh As-Sa’di, pernyataan yang awal disebutkan bahwa shalat itu lebih utama dari ibadah lainnya menunjukkan bahwa shalat itu sendiri lebih utama dari dzikir sesudah shalat. Karena shalat sendiri adalah akbarudz dzikr (dzikir yang paling besar). Demikian intisari pernyataan dari Syaikh As-Sa’di rahimahullah. Ada pendapat dari ulama lain yang dinukil oleh Imam Asy-Syaukani yang menyatakan sama seperti pendapat Syaikh As-Sa’di di atas bahwa dzikir yang dimaksud dalam ayat adalah shalat. Karena dalam ayat lainnya shalat dinyatakan dengan dzikir seperti pada ayat, فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ “Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah (yaitu shalat).” (QS. Al-Jumu’ah: 9). Yang jelas dalam shalat terdapat dzikir yang menunjukkan keutamaan shalat itu sendiri dari ibadah lainnya. (Lihat Fath Al-Qadir, 4: 269) Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   Referensi: Fath Al-Qadir. Cetakan ketiga tahun 1426 H. Muhammad bin ‘Ali bin Muhammad Asy-Syaukani. Penerbit Darul Wafa’. Tafsir As-Sa’di (Taisir Al-Karim Ar-Rahman). Cetakan kedua tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — @ Darush Sholihin Panggang, Gunungkidul, 9 Sya’ban 1436 H sore hari 4: 24 PM Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. TagsDzikir keutamaan shalat

Jatah Rezeki Halal Berkurang Gara-Gara Pekerjaan Haram

Jatah rezeki halal berkurang karena pekerjaan haram yang ditempuh. Ada yang memang berputus asa mencari kerja. Dalam pikirannya yang penting dapat rezeki. Mau itu cara haram pun tak peduli. Hal itu sudah diisyaratkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits berikut ini. Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ رُوْحَ القُدُسِ نَفَثَ فِي رَوْعِي إِنَّ نَفْسًا لاَ تَمُوْتَ حَتَّى تَسْتَكْمِلَ رِزْقُهَا ، فَاتَّقُوْا اللهَ وَأَجْمِلُوْا فِي الطَّلَبِ ، وَلاَ يَحْمِلَنَّكُمْ اِسْتَبْطَاءَ الرِّزْقُ أَنْ تَطْلُبُوْهُ بِمَعَاصِي اللهَ ؛ فَإِنَّ اللهَ لاَ يُدْرِكُ مَا عِنْدَهُ إِلاَّ بِطَاعَتِهِ “Sesungguhnya ruh qudus (Jibril), telah membisikkan ke dalam batinku bahwa setiap jiwa tidak akan mati sampai sempurna ajalnya dan dia habiskan semua jatah rezekinya. Karena itu, bertakwalah kepada Allah dan perbaguslah cara dalam mengais rezeki. Jangan sampai tertundanya rezeki mendorong kalian untuk mencarinya dengan cara bermaksiat kepada Allah. Karena rezeki di sisi Allah tidak akan diperoleh kecuali dengan taat kepada-Nya.” (HR. Musnad Ibnu Abi Syaibah 8: 129 dan Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Kabir 8: 166, hadits shahih. Lihat Silsilah Al-Ahadits As-Shahihah no. 2866). Dalam hadits di atas diperintahkan untuk mencari rezeki yang halal. Janganlah rezeki tadi dicari dengan cara bermaksiat atau dengan menghalalkan segala cara. Kenapa ada yang menempuh cara yang haram dalam mencari rezeki? Di antaranya karena sudah putus asa dari rezeki Allah sebagaimana disebutkan dalam hadits di atas. Intinya karena tidak sabar. Seandainya mau bersabar mencari rezeki, tetap Allah beri karena jatah rezeki yang halal sudah ada. Coba renungkan perkataan Ibnu ‘Abbas berikut ini. Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, ما من مؤمن ولا فاجر إلا وقد كتب الله تعالى له رزقه من الحلال فان صبر حتى يأتيه آتاه الله تعالى وإن جزع فتناول شيئا من الحرام نقصه الله من رزقه الحلال “Seorang mukmin dan seorang fajir (yang gemar maksiat) sudah ditetapkan rezeki baginya dari yang halal. Jika ia mau bersabar hingga rezeki itu diberi, niscaya Allah akan memberinya. Namun jika ia tidak sabar lantas ia tempuh cara yang haram, niscaya Allah akan mengurangi jatah rezeki halal untuknya.” (Hilyatul Auliya’, 1: 326) Ada jatah rezeki untuk orang kafir sebagaimana ada jatah juga untuk orang beriman. Bahkan rezeki yang dijatah adalah rezeki yang halal. Sehingga diberinya rezeki bukanlah standar benarnya dan lurusnya iman seseorang. Karena ahli maksiat pun diberi rezeki. Sebagaimana binatang pun diberi rezeki. Allah Ta’ala berfirman, وَكَأَيِّنْ مِنْ دَابَّةٍ لَا تَحْمِلُ رِزْقَهَا اللَّهُ يَرْزُقُهَا وَإِيَّاكُمْ وَهُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ “Dan berapa banyak binatang yang tidak (dapat) membawa (mengurus) rezkinya sendiri. Allah-lah yang memberi rezki kepadanya dan kepadamu dan Dia Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al Ankabut: 60). Semoga Allah menganugerahkan pada kita rezeki yang halal yang membuat kita rajin bersyukur dengan mentaati-Nya serta menjauhi maksiat. Wallahu waliyyut taufiq. — Selesai disusun di Darush Sholihin Panggang Gunungkidul, 9 Sya’ban 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsrezeki

Jatah Rezeki Halal Berkurang Gara-Gara Pekerjaan Haram

Jatah rezeki halal berkurang karena pekerjaan haram yang ditempuh. Ada yang memang berputus asa mencari kerja. Dalam pikirannya yang penting dapat rezeki. Mau itu cara haram pun tak peduli. Hal itu sudah diisyaratkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits berikut ini. Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ رُوْحَ القُدُسِ نَفَثَ فِي رَوْعِي إِنَّ نَفْسًا لاَ تَمُوْتَ حَتَّى تَسْتَكْمِلَ رِزْقُهَا ، فَاتَّقُوْا اللهَ وَأَجْمِلُوْا فِي الطَّلَبِ ، وَلاَ يَحْمِلَنَّكُمْ اِسْتَبْطَاءَ الرِّزْقُ أَنْ تَطْلُبُوْهُ بِمَعَاصِي اللهَ ؛ فَإِنَّ اللهَ لاَ يُدْرِكُ مَا عِنْدَهُ إِلاَّ بِطَاعَتِهِ “Sesungguhnya ruh qudus (Jibril), telah membisikkan ke dalam batinku bahwa setiap jiwa tidak akan mati sampai sempurna ajalnya dan dia habiskan semua jatah rezekinya. Karena itu, bertakwalah kepada Allah dan perbaguslah cara dalam mengais rezeki. Jangan sampai tertundanya rezeki mendorong kalian untuk mencarinya dengan cara bermaksiat kepada Allah. Karena rezeki di sisi Allah tidak akan diperoleh kecuali dengan taat kepada-Nya.” (HR. Musnad Ibnu Abi Syaibah 8: 129 dan Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Kabir 8: 166, hadits shahih. Lihat Silsilah Al-Ahadits As-Shahihah no. 2866). Dalam hadits di atas diperintahkan untuk mencari rezeki yang halal. Janganlah rezeki tadi dicari dengan cara bermaksiat atau dengan menghalalkan segala cara. Kenapa ada yang menempuh cara yang haram dalam mencari rezeki? Di antaranya karena sudah putus asa dari rezeki Allah sebagaimana disebutkan dalam hadits di atas. Intinya karena tidak sabar. Seandainya mau bersabar mencari rezeki, tetap Allah beri karena jatah rezeki yang halal sudah ada. Coba renungkan perkataan Ibnu ‘Abbas berikut ini. Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, ما من مؤمن ولا فاجر إلا وقد كتب الله تعالى له رزقه من الحلال فان صبر حتى يأتيه آتاه الله تعالى وإن جزع فتناول شيئا من الحرام نقصه الله من رزقه الحلال “Seorang mukmin dan seorang fajir (yang gemar maksiat) sudah ditetapkan rezeki baginya dari yang halal. Jika ia mau bersabar hingga rezeki itu diberi, niscaya Allah akan memberinya. Namun jika ia tidak sabar lantas ia tempuh cara yang haram, niscaya Allah akan mengurangi jatah rezeki halal untuknya.” (Hilyatul Auliya’, 1: 326) Ada jatah rezeki untuk orang kafir sebagaimana ada jatah juga untuk orang beriman. Bahkan rezeki yang dijatah adalah rezeki yang halal. Sehingga diberinya rezeki bukanlah standar benarnya dan lurusnya iman seseorang. Karena ahli maksiat pun diberi rezeki. Sebagaimana binatang pun diberi rezeki. Allah Ta’ala berfirman, وَكَأَيِّنْ مِنْ دَابَّةٍ لَا تَحْمِلُ رِزْقَهَا اللَّهُ يَرْزُقُهَا وَإِيَّاكُمْ وَهُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ “Dan berapa banyak binatang yang tidak (dapat) membawa (mengurus) rezkinya sendiri. Allah-lah yang memberi rezki kepadanya dan kepadamu dan Dia Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al Ankabut: 60). Semoga Allah menganugerahkan pada kita rezeki yang halal yang membuat kita rajin bersyukur dengan mentaati-Nya serta menjauhi maksiat. Wallahu waliyyut taufiq. — Selesai disusun di Darush Sholihin Panggang Gunungkidul, 9 Sya’ban 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsrezeki
Jatah rezeki halal berkurang karena pekerjaan haram yang ditempuh. Ada yang memang berputus asa mencari kerja. Dalam pikirannya yang penting dapat rezeki. Mau itu cara haram pun tak peduli. Hal itu sudah diisyaratkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits berikut ini. Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ رُوْحَ القُدُسِ نَفَثَ فِي رَوْعِي إِنَّ نَفْسًا لاَ تَمُوْتَ حَتَّى تَسْتَكْمِلَ رِزْقُهَا ، فَاتَّقُوْا اللهَ وَأَجْمِلُوْا فِي الطَّلَبِ ، وَلاَ يَحْمِلَنَّكُمْ اِسْتَبْطَاءَ الرِّزْقُ أَنْ تَطْلُبُوْهُ بِمَعَاصِي اللهَ ؛ فَإِنَّ اللهَ لاَ يُدْرِكُ مَا عِنْدَهُ إِلاَّ بِطَاعَتِهِ “Sesungguhnya ruh qudus (Jibril), telah membisikkan ke dalam batinku bahwa setiap jiwa tidak akan mati sampai sempurna ajalnya dan dia habiskan semua jatah rezekinya. Karena itu, bertakwalah kepada Allah dan perbaguslah cara dalam mengais rezeki. Jangan sampai tertundanya rezeki mendorong kalian untuk mencarinya dengan cara bermaksiat kepada Allah. Karena rezeki di sisi Allah tidak akan diperoleh kecuali dengan taat kepada-Nya.” (HR. Musnad Ibnu Abi Syaibah 8: 129 dan Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Kabir 8: 166, hadits shahih. Lihat Silsilah Al-Ahadits As-Shahihah no. 2866). Dalam hadits di atas diperintahkan untuk mencari rezeki yang halal. Janganlah rezeki tadi dicari dengan cara bermaksiat atau dengan menghalalkan segala cara. Kenapa ada yang menempuh cara yang haram dalam mencari rezeki? Di antaranya karena sudah putus asa dari rezeki Allah sebagaimana disebutkan dalam hadits di atas. Intinya karena tidak sabar. Seandainya mau bersabar mencari rezeki, tetap Allah beri karena jatah rezeki yang halal sudah ada. Coba renungkan perkataan Ibnu ‘Abbas berikut ini. Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, ما من مؤمن ولا فاجر إلا وقد كتب الله تعالى له رزقه من الحلال فان صبر حتى يأتيه آتاه الله تعالى وإن جزع فتناول شيئا من الحرام نقصه الله من رزقه الحلال “Seorang mukmin dan seorang fajir (yang gemar maksiat) sudah ditetapkan rezeki baginya dari yang halal. Jika ia mau bersabar hingga rezeki itu diberi, niscaya Allah akan memberinya. Namun jika ia tidak sabar lantas ia tempuh cara yang haram, niscaya Allah akan mengurangi jatah rezeki halal untuknya.” (Hilyatul Auliya’, 1: 326) Ada jatah rezeki untuk orang kafir sebagaimana ada jatah juga untuk orang beriman. Bahkan rezeki yang dijatah adalah rezeki yang halal. Sehingga diberinya rezeki bukanlah standar benarnya dan lurusnya iman seseorang. Karena ahli maksiat pun diberi rezeki. Sebagaimana binatang pun diberi rezeki. Allah Ta’ala berfirman, وَكَأَيِّنْ مِنْ دَابَّةٍ لَا تَحْمِلُ رِزْقَهَا اللَّهُ يَرْزُقُهَا وَإِيَّاكُمْ وَهُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ “Dan berapa banyak binatang yang tidak (dapat) membawa (mengurus) rezkinya sendiri. Allah-lah yang memberi rezki kepadanya dan kepadamu dan Dia Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al Ankabut: 60). Semoga Allah menganugerahkan pada kita rezeki yang halal yang membuat kita rajin bersyukur dengan mentaati-Nya serta menjauhi maksiat. Wallahu waliyyut taufiq. — Selesai disusun di Darush Sholihin Panggang Gunungkidul, 9 Sya’ban 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsrezeki


Jatah rezeki halal berkurang karena pekerjaan haram yang ditempuh. Ada yang memang berputus asa mencari kerja. Dalam pikirannya yang penting dapat rezeki. Mau itu cara haram pun tak peduli. Hal itu sudah diisyaratkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits berikut ini. Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ رُوْحَ القُدُسِ نَفَثَ فِي رَوْعِي إِنَّ نَفْسًا لاَ تَمُوْتَ حَتَّى تَسْتَكْمِلَ رِزْقُهَا ، فَاتَّقُوْا اللهَ وَأَجْمِلُوْا فِي الطَّلَبِ ، وَلاَ يَحْمِلَنَّكُمْ اِسْتَبْطَاءَ الرِّزْقُ أَنْ تَطْلُبُوْهُ بِمَعَاصِي اللهَ ؛ فَإِنَّ اللهَ لاَ يُدْرِكُ مَا عِنْدَهُ إِلاَّ بِطَاعَتِهِ “Sesungguhnya ruh qudus (Jibril), telah membisikkan ke dalam batinku bahwa setiap jiwa tidak akan mati sampai sempurna ajalnya dan dia habiskan semua jatah rezekinya. Karena itu, bertakwalah kepada Allah dan perbaguslah cara dalam mengais rezeki. Jangan sampai tertundanya rezeki mendorong kalian untuk mencarinya dengan cara bermaksiat kepada Allah. Karena rezeki di sisi Allah tidak akan diperoleh kecuali dengan taat kepada-Nya.” (HR. Musnad Ibnu Abi Syaibah 8: 129 dan Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Kabir 8: 166, hadits shahih. Lihat Silsilah Al-Ahadits As-Shahihah no. 2866). Dalam hadits di atas diperintahkan untuk mencari rezeki yang halal. Janganlah rezeki tadi dicari dengan cara bermaksiat atau dengan menghalalkan segala cara. Kenapa ada yang menempuh cara yang haram dalam mencari rezeki? Di antaranya karena sudah putus asa dari rezeki Allah sebagaimana disebutkan dalam hadits di atas. Intinya karena tidak sabar. Seandainya mau bersabar mencari rezeki, tetap Allah beri karena jatah rezeki yang halal sudah ada. Coba renungkan perkataan Ibnu ‘Abbas berikut ini. Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, ما من مؤمن ولا فاجر إلا وقد كتب الله تعالى له رزقه من الحلال فان صبر حتى يأتيه آتاه الله تعالى وإن جزع فتناول شيئا من الحرام نقصه الله من رزقه الحلال “Seorang mukmin dan seorang fajir (yang gemar maksiat) sudah ditetapkan rezeki baginya dari yang halal. Jika ia mau bersabar hingga rezeki itu diberi, niscaya Allah akan memberinya. Namun jika ia tidak sabar lantas ia tempuh cara yang haram, niscaya Allah akan mengurangi jatah rezeki halal untuknya.” (Hilyatul Auliya’, 1: 326) Ada jatah rezeki untuk orang kafir sebagaimana ada jatah juga untuk orang beriman. Bahkan rezeki yang dijatah adalah rezeki yang halal. Sehingga diberinya rezeki bukanlah standar benarnya dan lurusnya iman seseorang. Karena ahli maksiat pun diberi rezeki. Sebagaimana binatang pun diberi rezeki. Allah Ta’ala berfirman, وَكَأَيِّنْ مِنْ دَابَّةٍ لَا تَحْمِلُ رِزْقَهَا اللَّهُ يَرْزُقُهَا وَإِيَّاكُمْ وَهُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ “Dan berapa banyak binatang yang tidak (dapat) membawa (mengurus) rezkinya sendiri. Allah-lah yang memberi rezki kepadanya dan kepadamu dan Dia Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al Ankabut: 60). Semoga Allah menganugerahkan pada kita rezeki yang halal yang membuat kita rajin bersyukur dengan mentaati-Nya serta menjauhi maksiat. Wallahu waliyyut taufiq. — Selesai disusun di Darush Sholihin Panggang Gunungkidul, 9 Sya’ban 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsrezeki

Bolehkah Istri Mengeluarkan Zakat untuk Suami?

Bolehkah istri mengeluarkan zakat untuk suami? Ada kisah yang bisa diambil pelajaran berikut ini. Dari Zainab Ats-Tsaqafiyah, istri ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, تَصَدَّقْنَ يَا مَعْشَرَ النِّسَاءِ وَلَوْ مِنْ حُلِيِّكُنَّ “Hai kaum wanita, bersedekahlah kalian walaupun dari perhiasan kalian.” Kemudian Zainab pulang menemui ‘Abdullah bin Mas’ud dan berkata, “Sesungguhnya engkau adalah orang yang tidak mampu dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh kami untuk bersedekah. Pergilah dan tanyakan kepada beliau, apakah aku diperbolehkan memberikan sedekah untukmu? Jika tidak, aku akan memberikannya kepada yang lain.” Ibnu Mas’ud berkata, “Engkau sajalah yang pergi ke sana.” Zainab pun berangkat ke tempat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan di sana ada seorang wanita Anshar berada di pintu rumah beliau untuk menyampaikan permasalahan yang sama. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang dikaruniai kewibawaan. Lalu keluarlah Bilal untuk menemui Zainab dan wanita Ashar. Mereka berkata, “Beritahukan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa ada dua orang wanita berada di depan pintu hendak menanyakan sesuatu kepada beliau. Apakah sedekah boleh diberikan kepada suami dan anak-anak yatim yang diasuhnya? Namun jangan engkau beritahukan siapa kami.” Bilal kemudian masuk dan menanyakan hal itu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebelum menjawab, beliau bertanya, “Siapakah dua orang wanita itu?” Bilal menjawab, “Seorang wanita Anshar dan Zainab.” Beliau bertanya lagi, “Zainab yang mana?” Bilal menjawab, “Istri ‘Abdullah.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَهُمَا أَجْرَانِ أَجْرُ الْقَرَابَةِ وَأَجْرُ الصَّدَقَةِ “Kedua wanita itu mendapatkan dua pahala yaitu pahala membantu kerabat dan pahala sedekah.” (HR. Bukhari no. 1466 dan Muslim no. 1000). Hadits di atas disebutkan oleh Imam Nawawi dalam Riyadhus Shalihin 15/327 pada Bab Birrul Walidain wa Shilatul Arham, yaitu berbakti pada orang tua dan menjalin hubungan kerabat. Beberapa faedah yang bisa dipetik dari hadits di atas: 1- Hendaklah seorang pemimpin mengajak rakyatnya untuk bersedekah atau menunaikan zakat, juga mengajak pada perkara kebaikan lainnya. 2- Boleh bagi seorang pria menasehati wanita selama aman dari godaannya. 3- Dalam hadits di atas, Bilal diberitahu bahwa jangan beritahu nama kedua wanita yang datang. Namun Bilal mengingkari janji tersebut. Imam Nawawi menyebutkan bahwa memberikan jawaban pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam itu wajib, tidak boleh jawaban tersebut diakhirkan. Dalam kaedah fikih, jika bertentangan dua maslahat –dalam kasus ini menjawab pertanyaan Rasul dan menjaga rahasia-, yang dimenangkan adalah yang lebih utama yaitu memberi jawaban atas pertanyaan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. 4- Hadits di atas menunjukkan anjuran untuk menjaga silaturahim yaitu menjalin hubungan dengan kerabat, bentuknya di antaranya adalah dengan memberikan sedekah atau zakat untuk kerabat selama bukan dalam tanggungan nafkah. 5- Memberikan sedekah atau zakat bagi kerabat yang bukan dalam tanggungan nafkah dibolehkan. Ada dua keutamaan memberi nafkah pada kerabat yaitu mendapat pahala sedekah dan mendapat pahala silaturahim. 6- Bolehnya seorang istri menyalurkan zakat pada suaminya atau anaknya karena istri tidak punya kewajiban menanggung nafkah suami dan anaknya. Yang menjadi penanggung jawab nafkah untuk anak-anak adalah suami. Jadi sah-sah saja jika istri menyerahkan zakat pada suami atau anaknya. 7- Wanita boleh keluar rumah untuk bertanya masalah agama. 8- Menuntut ilmu agama wajib bagi wanita sebagaimana wajib bagi pria. 9- Wajib bertanya soal agama pada perkara yang masih samar dan sulit dipahami jalan keluarnya. Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An Nawawi, Penerbit Dar Ibnu Hazm. Nuzhatul Muttaqin Syarh Riyadhis Shalihin. Cetakan pertama tahun 1432 H. Syaikh Musthafa Al Bugha, dkk. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Selesai disusun menjelang ‘Ashar, 8 Sya’ban 1436 H di Darush Shalihin Panggang Gunugkidul Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagspanduan zakat

Bolehkah Istri Mengeluarkan Zakat untuk Suami?

Bolehkah istri mengeluarkan zakat untuk suami? Ada kisah yang bisa diambil pelajaran berikut ini. Dari Zainab Ats-Tsaqafiyah, istri ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, تَصَدَّقْنَ يَا مَعْشَرَ النِّسَاءِ وَلَوْ مِنْ حُلِيِّكُنَّ “Hai kaum wanita, bersedekahlah kalian walaupun dari perhiasan kalian.” Kemudian Zainab pulang menemui ‘Abdullah bin Mas’ud dan berkata, “Sesungguhnya engkau adalah orang yang tidak mampu dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh kami untuk bersedekah. Pergilah dan tanyakan kepada beliau, apakah aku diperbolehkan memberikan sedekah untukmu? Jika tidak, aku akan memberikannya kepada yang lain.” Ibnu Mas’ud berkata, “Engkau sajalah yang pergi ke sana.” Zainab pun berangkat ke tempat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan di sana ada seorang wanita Anshar berada di pintu rumah beliau untuk menyampaikan permasalahan yang sama. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang dikaruniai kewibawaan. Lalu keluarlah Bilal untuk menemui Zainab dan wanita Ashar. Mereka berkata, “Beritahukan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa ada dua orang wanita berada di depan pintu hendak menanyakan sesuatu kepada beliau. Apakah sedekah boleh diberikan kepada suami dan anak-anak yatim yang diasuhnya? Namun jangan engkau beritahukan siapa kami.” Bilal kemudian masuk dan menanyakan hal itu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebelum menjawab, beliau bertanya, “Siapakah dua orang wanita itu?” Bilal menjawab, “Seorang wanita Anshar dan Zainab.” Beliau bertanya lagi, “Zainab yang mana?” Bilal menjawab, “Istri ‘Abdullah.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَهُمَا أَجْرَانِ أَجْرُ الْقَرَابَةِ وَأَجْرُ الصَّدَقَةِ “Kedua wanita itu mendapatkan dua pahala yaitu pahala membantu kerabat dan pahala sedekah.” (HR. Bukhari no. 1466 dan Muslim no. 1000). Hadits di atas disebutkan oleh Imam Nawawi dalam Riyadhus Shalihin 15/327 pada Bab Birrul Walidain wa Shilatul Arham, yaitu berbakti pada orang tua dan menjalin hubungan kerabat. Beberapa faedah yang bisa dipetik dari hadits di atas: 1- Hendaklah seorang pemimpin mengajak rakyatnya untuk bersedekah atau menunaikan zakat, juga mengajak pada perkara kebaikan lainnya. 2- Boleh bagi seorang pria menasehati wanita selama aman dari godaannya. 3- Dalam hadits di atas, Bilal diberitahu bahwa jangan beritahu nama kedua wanita yang datang. Namun Bilal mengingkari janji tersebut. Imam Nawawi menyebutkan bahwa memberikan jawaban pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam itu wajib, tidak boleh jawaban tersebut diakhirkan. Dalam kaedah fikih, jika bertentangan dua maslahat –dalam kasus ini menjawab pertanyaan Rasul dan menjaga rahasia-, yang dimenangkan adalah yang lebih utama yaitu memberi jawaban atas pertanyaan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. 4- Hadits di atas menunjukkan anjuran untuk menjaga silaturahim yaitu menjalin hubungan dengan kerabat, bentuknya di antaranya adalah dengan memberikan sedekah atau zakat untuk kerabat selama bukan dalam tanggungan nafkah. 5- Memberikan sedekah atau zakat bagi kerabat yang bukan dalam tanggungan nafkah dibolehkan. Ada dua keutamaan memberi nafkah pada kerabat yaitu mendapat pahala sedekah dan mendapat pahala silaturahim. 6- Bolehnya seorang istri menyalurkan zakat pada suaminya atau anaknya karena istri tidak punya kewajiban menanggung nafkah suami dan anaknya. Yang menjadi penanggung jawab nafkah untuk anak-anak adalah suami. Jadi sah-sah saja jika istri menyerahkan zakat pada suami atau anaknya. 7- Wanita boleh keluar rumah untuk bertanya masalah agama. 8- Menuntut ilmu agama wajib bagi wanita sebagaimana wajib bagi pria. 9- Wajib bertanya soal agama pada perkara yang masih samar dan sulit dipahami jalan keluarnya. Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An Nawawi, Penerbit Dar Ibnu Hazm. Nuzhatul Muttaqin Syarh Riyadhis Shalihin. Cetakan pertama tahun 1432 H. Syaikh Musthafa Al Bugha, dkk. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Selesai disusun menjelang ‘Ashar, 8 Sya’ban 1436 H di Darush Shalihin Panggang Gunugkidul Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagspanduan zakat
Bolehkah istri mengeluarkan zakat untuk suami? Ada kisah yang bisa diambil pelajaran berikut ini. Dari Zainab Ats-Tsaqafiyah, istri ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, تَصَدَّقْنَ يَا مَعْشَرَ النِّسَاءِ وَلَوْ مِنْ حُلِيِّكُنَّ “Hai kaum wanita, bersedekahlah kalian walaupun dari perhiasan kalian.” Kemudian Zainab pulang menemui ‘Abdullah bin Mas’ud dan berkata, “Sesungguhnya engkau adalah orang yang tidak mampu dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh kami untuk bersedekah. Pergilah dan tanyakan kepada beliau, apakah aku diperbolehkan memberikan sedekah untukmu? Jika tidak, aku akan memberikannya kepada yang lain.” Ibnu Mas’ud berkata, “Engkau sajalah yang pergi ke sana.” Zainab pun berangkat ke tempat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan di sana ada seorang wanita Anshar berada di pintu rumah beliau untuk menyampaikan permasalahan yang sama. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang dikaruniai kewibawaan. Lalu keluarlah Bilal untuk menemui Zainab dan wanita Ashar. Mereka berkata, “Beritahukan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa ada dua orang wanita berada di depan pintu hendak menanyakan sesuatu kepada beliau. Apakah sedekah boleh diberikan kepada suami dan anak-anak yatim yang diasuhnya? Namun jangan engkau beritahukan siapa kami.” Bilal kemudian masuk dan menanyakan hal itu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebelum menjawab, beliau bertanya, “Siapakah dua orang wanita itu?” Bilal menjawab, “Seorang wanita Anshar dan Zainab.” Beliau bertanya lagi, “Zainab yang mana?” Bilal menjawab, “Istri ‘Abdullah.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَهُمَا أَجْرَانِ أَجْرُ الْقَرَابَةِ وَأَجْرُ الصَّدَقَةِ “Kedua wanita itu mendapatkan dua pahala yaitu pahala membantu kerabat dan pahala sedekah.” (HR. Bukhari no. 1466 dan Muslim no. 1000). Hadits di atas disebutkan oleh Imam Nawawi dalam Riyadhus Shalihin 15/327 pada Bab Birrul Walidain wa Shilatul Arham, yaitu berbakti pada orang tua dan menjalin hubungan kerabat. Beberapa faedah yang bisa dipetik dari hadits di atas: 1- Hendaklah seorang pemimpin mengajak rakyatnya untuk bersedekah atau menunaikan zakat, juga mengajak pada perkara kebaikan lainnya. 2- Boleh bagi seorang pria menasehati wanita selama aman dari godaannya. 3- Dalam hadits di atas, Bilal diberitahu bahwa jangan beritahu nama kedua wanita yang datang. Namun Bilal mengingkari janji tersebut. Imam Nawawi menyebutkan bahwa memberikan jawaban pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam itu wajib, tidak boleh jawaban tersebut diakhirkan. Dalam kaedah fikih, jika bertentangan dua maslahat –dalam kasus ini menjawab pertanyaan Rasul dan menjaga rahasia-, yang dimenangkan adalah yang lebih utama yaitu memberi jawaban atas pertanyaan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. 4- Hadits di atas menunjukkan anjuran untuk menjaga silaturahim yaitu menjalin hubungan dengan kerabat, bentuknya di antaranya adalah dengan memberikan sedekah atau zakat untuk kerabat selama bukan dalam tanggungan nafkah. 5- Memberikan sedekah atau zakat bagi kerabat yang bukan dalam tanggungan nafkah dibolehkan. Ada dua keutamaan memberi nafkah pada kerabat yaitu mendapat pahala sedekah dan mendapat pahala silaturahim. 6- Bolehnya seorang istri menyalurkan zakat pada suaminya atau anaknya karena istri tidak punya kewajiban menanggung nafkah suami dan anaknya. Yang menjadi penanggung jawab nafkah untuk anak-anak adalah suami. Jadi sah-sah saja jika istri menyerahkan zakat pada suami atau anaknya. 7- Wanita boleh keluar rumah untuk bertanya masalah agama. 8- Menuntut ilmu agama wajib bagi wanita sebagaimana wajib bagi pria. 9- Wajib bertanya soal agama pada perkara yang masih samar dan sulit dipahami jalan keluarnya. Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An Nawawi, Penerbit Dar Ibnu Hazm. Nuzhatul Muttaqin Syarh Riyadhis Shalihin. Cetakan pertama tahun 1432 H. Syaikh Musthafa Al Bugha, dkk. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Selesai disusun menjelang ‘Ashar, 8 Sya’ban 1436 H di Darush Shalihin Panggang Gunugkidul Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagspanduan zakat


Bolehkah istri mengeluarkan zakat untuk suami? Ada kisah yang bisa diambil pelajaran berikut ini. Dari Zainab Ats-Tsaqafiyah, istri ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, تَصَدَّقْنَ يَا مَعْشَرَ النِّسَاءِ وَلَوْ مِنْ حُلِيِّكُنَّ “Hai kaum wanita, bersedekahlah kalian walaupun dari perhiasan kalian.” Kemudian Zainab pulang menemui ‘Abdullah bin Mas’ud dan berkata, “Sesungguhnya engkau adalah orang yang tidak mampu dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh kami untuk bersedekah. Pergilah dan tanyakan kepada beliau, apakah aku diperbolehkan memberikan sedekah untukmu? Jika tidak, aku akan memberikannya kepada yang lain.” Ibnu Mas’ud berkata, “Engkau sajalah yang pergi ke sana.” Zainab pun berangkat ke tempat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan di sana ada seorang wanita Anshar berada di pintu rumah beliau untuk menyampaikan permasalahan yang sama. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang dikaruniai kewibawaan. Lalu keluarlah Bilal untuk menemui Zainab dan wanita Ashar. Mereka berkata, “Beritahukan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa ada dua orang wanita berada di depan pintu hendak menanyakan sesuatu kepada beliau. Apakah sedekah boleh diberikan kepada suami dan anak-anak yatim yang diasuhnya? Namun jangan engkau beritahukan siapa kami.” Bilal kemudian masuk dan menanyakan hal itu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebelum menjawab, beliau bertanya, “Siapakah dua orang wanita itu?” Bilal menjawab, “Seorang wanita Anshar dan Zainab.” Beliau bertanya lagi, “Zainab yang mana?” Bilal menjawab, “Istri ‘Abdullah.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَهُمَا أَجْرَانِ أَجْرُ الْقَرَابَةِ وَأَجْرُ الصَّدَقَةِ “Kedua wanita itu mendapatkan dua pahala yaitu pahala membantu kerabat dan pahala sedekah.” (HR. Bukhari no. 1466 dan Muslim no. 1000). Hadits di atas disebutkan oleh Imam Nawawi dalam Riyadhus Shalihin 15/327 pada Bab Birrul Walidain wa Shilatul Arham, yaitu berbakti pada orang tua dan menjalin hubungan kerabat. Beberapa faedah yang bisa dipetik dari hadits di atas: 1- Hendaklah seorang pemimpin mengajak rakyatnya untuk bersedekah atau menunaikan zakat, juga mengajak pada perkara kebaikan lainnya. 2- Boleh bagi seorang pria menasehati wanita selama aman dari godaannya. 3- Dalam hadits di atas, Bilal diberitahu bahwa jangan beritahu nama kedua wanita yang datang. Namun Bilal mengingkari janji tersebut. Imam Nawawi menyebutkan bahwa memberikan jawaban pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam itu wajib, tidak boleh jawaban tersebut diakhirkan. Dalam kaedah fikih, jika bertentangan dua maslahat –dalam kasus ini menjawab pertanyaan Rasul dan menjaga rahasia-, yang dimenangkan adalah yang lebih utama yaitu memberi jawaban atas pertanyaan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. 4- Hadits di atas menunjukkan anjuran untuk menjaga silaturahim yaitu menjalin hubungan dengan kerabat, bentuknya di antaranya adalah dengan memberikan sedekah atau zakat untuk kerabat selama bukan dalam tanggungan nafkah. 5- Memberikan sedekah atau zakat bagi kerabat yang bukan dalam tanggungan nafkah dibolehkan. Ada dua keutamaan memberi nafkah pada kerabat yaitu mendapat pahala sedekah dan mendapat pahala silaturahim. 6- Bolehnya seorang istri menyalurkan zakat pada suaminya atau anaknya karena istri tidak punya kewajiban menanggung nafkah suami dan anaknya. Yang menjadi penanggung jawab nafkah untuk anak-anak adalah suami. Jadi sah-sah saja jika istri menyerahkan zakat pada suami atau anaknya. 7- Wanita boleh keluar rumah untuk bertanya masalah agama. 8- Menuntut ilmu agama wajib bagi wanita sebagaimana wajib bagi pria. 9- Wajib bertanya soal agama pada perkara yang masih samar dan sulit dipahami jalan keluarnya. Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An Nawawi, Penerbit Dar Ibnu Hazm. Nuzhatul Muttaqin Syarh Riyadhis Shalihin. Cetakan pertama tahun 1432 H. Syaikh Musthafa Al Bugha, dkk. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Selesai disusun menjelang ‘Ashar, 8 Sya’ban 1436 H di Darush Shalihin Panggang Gunugkidul Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagspanduan zakat

Dua Tingkatan Orang yang Berpuasa

Ada yang taat pada Allah saat puasa saja. Di luar puasa barangkali ia tidak setaat ketika berpuasa. Ada pula orang yang taat pada Allah sepanjang waktu. Keduanya sama-sama baik. Namun yang disebut kedua lebih utama dari yang pertama. Ibnu Rajab Al-Hambali menyebutkan bahwa orang yang berpuasa ada dua tingkatan: Tingkatan pertama: Orang yang menjalankan puasa dengan menjauhi larangan saat puasa yaitu makan, minum, hubungan intim dan menghindarkan diri dari berbagai perkara yang diharamkan juga meninggalkan berbagai maksiat. Ketaatan tersebut hanya dilakukan saat puasa. Puasa tingkatan pertama ini akan mendapatkan karunia dan pahala yang besar. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengatakan pada seseorang, إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئاً اتِّقَاءَ اللَّهِ جَلَّ وَعَزَّ إِلاَّ أَعْطَاكَ اللَّهُ خَيْراً مِنْهُ “Jika engkau menjaga diri dari sesuatu karena Allah, maka tentu Allah akan memberimu yang lebih baik darinya.” (HR. Ahmad 5: 78. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Karena orang yang berpuasa meninggalkan makan, minum, dan hubungan intim karena Allah, maka Allah akan menganti dengan kenikmatan di surga seperti disebut dalam ayat, كُلُوا وَاشْرَبُوا هَنِيئًا بِمَا أَسْلَفْتُمْ فِي الْأَيَّامِ الْخَالِيَةِ “(kepada mereka dikatakan): “Makan dan minumlah dengan sedap disebabkan amal yang telah kamu kerjakan pada hari-hari yang telah lalu.” (QS. Al Haqqah: 24). Mujahid mengatakan bahwa ayat ini turun kepada orang-orang yang berpuasa. Lihat Lathoif Al-Ma’arif, hal. 21. Juga terkhusus bagi orang yang berpuasa disediakan pintu Ar Rayyan sebagaimana disebutkan dalam hadits yang muttafaqun ‘alaih, dari Sahl bin Sa’ad, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ فِى الْجَنَّةِ بَابًا يُقَالُ لَهُ الرَّيَّانُ يَدْخُلُ مِنْهُ الصَّائِمُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لاَ يَدْخُلُ مَعَهُمْ أَحَدٌ غَيْرُهُمْ يُقَالُ أَيْنَ الصَّائِمُونَ فَيَدْخُلُونَ مِنْهُ فَإِذَا دَخَلَ آخِرُهُمْ أُغْلِقَ فَلَمْ يَدْخُلْ مِنْهُ أَحَدٌ “Sesungguhnya di surga terdapat pintu yang disebut “Ar Rayyan”. Di dalamnya masuklah orang-orang yang berpuasa pada hari kiamat. Tidak ada orang lain yang memasuki pintu tersebut bersama mereka. Nanti akan dipanggil, “Di mana orang yang berpuasa?” Lalu mereka memasuki pintu tersebut. Jika orang terakhir telah memasukinya, pintu tersebut tertutup dan tidak satu pun yang bisa memasukinya lagi.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari no. 1896 dan Muslim no. 1152). Tingkatan kedua: Berpuasa atau menahan diri dari berbagai hal yang Allah haramkan baik di bulan Ramadhan, juga bulan-bulan lainnya. Ketaatan yang dilakukan bukan saat puasa saja namun sepanjang waktu. Ia terus konsisten dalam menjalankan perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya. Ia pun tidak melampaui batasan Allah. Ia meninggalkan kenikmatan dunia dan mengharap balasan di akhirat kelak. Sehingga hari berbukanya yaitu waktu merasakan nikmat ketika berjumpa dengan Allah di akhirat.Tingkatan kedua ini lebih tinggi daripada tingkatan pertama. Ibnu Rajab Al Hambali mengatakan, “Siapa yang berpuasa menahan syahwatnya di dunia, ia akan dapati kenikmatan tersebut di jannah (surga). Siapa yang meninggalkan ketergantungan pada selain Allah, maka ia akan menantikan balasannya ketika berjumpa dengan-Nya. مَنْ كَانَ يَرْجُو لِقَاءَ اللَّهِ فَإِنَّ أَجَلَ اللَّهِ لَآَتٍ “Barangsiapa yang mengharap pertemuan dengan Allah, maka sesungguhnya waktu (yang dijanjikan) Allah itu, pasti datang.” (QS. Al ‘Ankabut: 5). (Lathoif Al-Ma’arif, hal. 285). Raihlah tingkatan puasa di atas. Sangat baik sekali kita dapat meraih tingkatan orang berpuasa yang kedua. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Lathoif Al-Ma’arif fii Maa Limawasim Al-‘Aam min Al-Wazhoif. Cetakan pertama tahun 1428 H. Ibnu Rajab Al Hambali. Penerbit Al-Maktab Al-Islami. Syarh Samahatusy Syaikh Al ‘Allamah ‘Abdul ‘Aziz bin Baz ‘ala Kitab Wazhoif Ramadhan (kitab ringkasan dari Lathoiful Ma’arif Ibnu Rajab dan tambahan dari ‘Abdurrahman bin Muhammad bin Qosim). Cetakan pertama tahun 1432 H. Penerbit Muassasah ‘Abdul ‘Aziz bin Baz. — Direvisi di pagi hari penuh berkah, 8 Sya’ban 1436 H di Darush Sholihin Girisekar Panggang Gunungkidul Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagskeutamaan puasa

Dua Tingkatan Orang yang Berpuasa

Ada yang taat pada Allah saat puasa saja. Di luar puasa barangkali ia tidak setaat ketika berpuasa. Ada pula orang yang taat pada Allah sepanjang waktu. Keduanya sama-sama baik. Namun yang disebut kedua lebih utama dari yang pertama. Ibnu Rajab Al-Hambali menyebutkan bahwa orang yang berpuasa ada dua tingkatan: Tingkatan pertama: Orang yang menjalankan puasa dengan menjauhi larangan saat puasa yaitu makan, minum, hubungan intim dan menghindarkan diri dari berbagai perkara yang diharamkan juga meninggalkan berbagai maksiat. Ketaatan tersebut hanya dilakukan saat puasa. Puasa tingkatan pertama ini akan mendapatkan karunia dan pahala yang besar. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengatakan pada seseorang, إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئاً اتِّقَاءَ اللَّهِ جَلَّ وَعَزَّ إِلاَّ أَعْطَاكَ اللَّهُ خَيْراً مِنْهُ “Jika engkau menjaga diri dari sesuatu karena Allah, maka tentu Allah akan memberimu yang lebih baik darinya.” (HR. Ahmad 5: 78. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Karena orang yang berpuasa meninggalkan makan, minum, dan hubungan intim karena Allah, maka Allah akan menganti dengan kenikmatan di surga seperti disebut dalam ayat, كُلُوا وَاشْرَبُوا هَنِيئًا بِمَا أَسْلَفْتُمْ فِي الْأَيَّامِ الْخَالِيَةِ “(kepada mereka dikatakan): “Makan dan minumlah dengan sedap disebabkan amal yang telah kamu kerjakan pada hari-hari yang telah lalu.” (QS. Al Haqqah: 24). Mujahid mengatakan bahwa ayat ini turun kepada orang-orang yang berpuasa. Lihat Lathoif Al-Ma’arif, hal. 21. Juga terkhusus bagi orang yang berpuasa disediakan pintu Ar Rayyan sebagaimana disebutkan dalam hadits yang muttafaqun ‘alaih, dari Sahl bin Sa’ad, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ فِى الْجَنَّةِ بَابًا يُقَالُ لَهُ الرَّيَّانُ يَدْخُلُ مِنْهُ الصَّائِمُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لاَ يَدْخُلُ مَعَهُمْ أَحَدٌ غَيْرُهُمْ يُقَالُ أَيْنَ الصَّائِمُونَ فَيَدْخُلُونَ مِنْهُ فَإِذَا دَخَلَ آخِرُهُمْ أُغْلِقَ فَلَمْ يَدْخُلْ مِنْهُ أَحَدٌ “Sesungguhnya di surga terdapat pintu yang disebut “Ar Rayyan”. Di dalamnya masuklah orang-orang yang berpuasa pada hari kiamat. Tidak ada orang lain yang memasuki pintu tersebut bersama mereka. Nanti akan dipanggil, “Di mana orang yang berpuasa?” Lalu mereka memasuki pintu tersebut. Jika orang terakhir telah memasukinya, pintu tersebut tertutup dan tidak satu pun yang bisa memasukinya lagi.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari no. 1896 dan Muslim no. 1152). Tingkatan kedua: Berpuasa atau menahan diri dari berbagai hal yang Allah haramkan baik di bulan Ramadhan, juga bulan-bulan lainnya. Ketaatan yang dilakukan bukan saat puasa saja namun sepanjang waktu. Ia terus konsisten dalam menjalankan perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya. Ia pun tidak melampaui batasan Allah. Ia meninggalkan kenikmatan dunia dan mengharap balasan di akhirat kelak. Sehingga hari berbukanya yaitu waktu merasakan nikmat ketika berjumpa dengan Allah di akhirat.Tingkatan kedua ini lebih tinggi daripada tingkatan pertama. Ibnu Rajab Al Hambali mengatakan, “Siapa yang berpuasa menahan syahwatnya di dunia, ia akan dapati kenikmatan tersebut di jannah (surga). Siapa yang meninggalkan ketergantungan pada selain Allah, maka ia akan menantikan balasannya ketika berjumpa dengan-Nya. مَنْ كَانَ يَرْجُو لِقَاءَ اللَّهِ فَإِنَّ أَجَلَ اللَّهِ لَآَتٍ “Barangsiapa yang mengharap pertemuan dengan Allah, maka sesungguhnya waktu (yang dijanjikan) Allah itu, pasti datang.” (QS. Al ‘Ankabut: 5). (Lathoif Al-Ma’arif, hal. 285). Raihlah tingkatan puasa di atas. Sangat baik sekali kita dapat meraih tingkatan orang berpuasa yang kedua. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Lathoif Al-Ma’arif fii Maa Limawasim Al-‘Aam min Al-Wazhoif. Cetakan pertama tahun 1428 H. Ibnu Rajab Al Hambali. Penerbit Al-Maktab Al-Islami. Syarh Samahatusy Syaikh Al ‘Allamah ‘Abdul ‘Aziz bin Baz ‘ala Kitab Wazhoif Ramadhan (kitab ringkasan dari Lathoiful Ma’arif Ibnu Rajab dan tambahan dari ‘Abdurrahman bin Muhammad bin Qosim). Cetakan pertama tahun 1432 H. Penerbit Muassasah ‘Abdul ‘Aziz bin Baz. — Direvisi di pagi hari penuh berkah, 8 Sya’ban 1436 H di Darush Sholihin Girisekar Panggang Gunungkidul Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagskeutamaan puasa
Ada yang taat pada Allah saat puasa saja. Di luar puasa barangkali ia tidak setaat ketika berpuasa. Ada pula orang yang taat pada Allah sepanjang waktu. Keduanya sama-sama baik. Namun yang disebut kedua lebih utama dari yang pertama. Ibnu Rajab Al-Hambali menyebutkan bahwa orang yang berpuasa ada dua tingkatan: Tingkatan pertama: Orang yang menjalankan puasa dengan menjauhi larangan saat puasa yaitu makan, minum, hubungan intim dan menghindarkan diri dari berbagai perkara yang diharamkan juga meninggalkan berbagai maksiat. Ketaatan tersebut hanya dilakukan saat puasa. Puasa tingkatan pertama ini akan mendapatkan karunia dan pahala yang besar. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengatakan pada seseorang, إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئاً اتِّقَاءَ اللَّهِ جَلَّ وَعَزَّ إِلاَّ أَعْطَاكَ اللَّهُ خَيْراً مِنْهُ “Jika engkau menjaga diri dari sesuatu karena Allah, maka tentu Allah akan memberimu yang lebih baik darinya.” (HR. Ahmad 5: 78. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Karena orang yang berpuasa meninggalkan makan, minum, dan hubungan intim karena Allah, maka Allah akan menganti dengan kenikmatan di surga seperti disebut dalam ayat, كُلُوا وَاشْرَبُوا هَنِيئًا بِمَا أَسْلَفْتُمْ فِي الْأَيَّامِ الْخَالِيَةِ “(kepada mereka dikatakan): “Makan dan minumlah dengan sedap disebabkan amal yang telah kamu kerjakan pada hari-hari yang telah lalu.” (QS. Al Haqqah: 24). Mujahid mengatakan bahwa ayat ini turun kepada orang-orang yang berpuasa. Lihat Lathoif Al-Ma’arif, hal. 21. Juga terkhusus bagi orang yang berpuasa disediakan pintu Ar Rayyan sebagaimana disebutkan dalam hadits yang muttafaqun ‘alaih, dari Sahl bin Sa’ad, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ فِى الْجَنَّةِ بَابًا يُقَالُ لَهُ الرَّيَّانُ يَدْخُلُ مِنْهُ الصَّائِمُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لاَ يَدْخُلُ مَعَهُمْ أَحَدٌ غَيْرُهُمْ يُقَالُ أَيْنَ الصَّائِمُونَ فَيَدْخُلُونَ مِنْهُ فَإِذَا دَخَلَ آخِرُهُمْ أُغْلِقَ فَلَمْ يَدْخُلْ مِنْهُ أَحَدٌ “Sesungguhnya di surga terdapat pintu yang disebut “Ar Rayyan”. Di dalamnya masuklah orang-orang yang berpuasa pada hari kiamat. Tidak ada orang lain yang memasuki pintu tersebut bersama mereka. Nanti akan dipanggil, “Di mana orang yang berpuasa?” Lalu mereka memasuki pintu tersebut. Jika orang terakhir telah memasukinya, pintu tersebut tertutup dan tidak satu pun yang bisa memasukinya lagi.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari no. 1896 dan Muslim no. 1152). Tingkatan kedua: Berpuasa atau menahan diri dari berbagai hal yang Allah haramkan baik di bulan Ramadhan, juga bulan-bulan lainnya. Ketaatan yang dilakukan bukan saat puasa saja namun sepanjang waktu. Ia terus konsisten dalam menjalankan perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya. Ia pun tidak melampaui batasan Allah. Ia meninggalkan kenikmatan dunia dan mengharap balasan di akhirat kelak. Sehingga hari berbukanya yaitu waktu merasakan nikmat ketika berjumpa dengan Allah di akhirat.Tingkatan kedua ini lebih tinggi daripada tingkatan pertama. Ibnu Rajab Al Hambali mengatakan, “Siapa yang berpuasa menahan syahwatnya di dunia, ia akan dapati kenikmatan tersebut di jannah (surga). Siapa yang meninggalkan ketergantungan pada selain Allah, maka ia akan menantikan balasannya ketika berjumpa dengan-Nya. مَنْ كَانَ يَرْجُو لِقَاءَ اللَّهِ فَإِنَّ أَجَلَ اللَّهِ لَآَتٍ “Barangsiapa yang mengharap pertemuan dengan Allah, maka sesungguhnya waktu (yang dijanjikan) Allah itu, pasti datang.” (QS. Al ‘Ankabut: 5). (Lathoif Al-Ma’arif, hal. 285). Raihlah tingkatan puasa di atas. Sangat baik sekali kita dapat meraih tingkatan orang berpuasa yang kedua. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Lathoif Al-Ma’arif fii Maa Limawasim Al-‘Aam min Al-Wazhoif. Cetakan pertama tahun 1428 H. Ibnu Rajab Al Hambali. Penerbit Al-Maktab Al-Islami. Syarh Samahatusy Syaikh Al ‘Allamah ‘Abdul ‘Aziz bin Baz ‘ala Kitab Wazhoif Ramadhan (kitab ringkasan dari Lathoiful Ma’arif Ibnu Rajab dan tambahan dari ‘Abdurrahman bin Muhammad bin Qosim). Cetakan pertama tahun 1432 H. Penerbit Muassasah ‘Abdul ‘Aziz bin Baz. — Direvisi di pagi hari penuh berkah, 8 Sya’ban 1436 H di Darush Sholihin Girisekar Panggang Gunungkidul Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagskeutamaan puasa


Ada yang taat pada Allah saat puasa saja. Di luar puasa barangkali ia tidak setaat ketika berpuasa. Ada pula orang yang taat pada Allah sepanjang waktu. Keduanya sama-sama baik. Namun yang disebut kedua lebih utama dari yang pertama. Ibnu Rajab Al-Hambali menyebutkan bahwa orang yang berpuasa ada dua tingkatan: Tingkatan pertama: Orang yang menjalankan puasa dengan menjauhi larangan saat puasa yaitu makan, minum, hubungan intim dan menghindarkan diri dari berbagai perkara yang diharamkan juga meninggalkan berbagai maksiat. Ketaatan tersebut hanya dilakukan saat puasa. Puasa tingkatan pertama ini akan mendapatkan karunia dan pahala yang besar. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengatakan pada seseorang, إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئاً اتِّقَاءَ اللَّهِ جَلَّ وَعَزَّ إِلاَّ أَعْطَاكَ اللَّهُ خَيْراً مِنْهُ “Jika engkau menjaga diri dari sesuatu karena Allah, maka tentu Allah akan memberimu yang lebih baik darinya.” (HR. Ahmad 5: 78. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Karena orang yang berpuasa meninggalkan makan, minum, dan hubungan intim karena Allah, maka Allah akan menganti dengan kenikmatan di surga seperti disebut dalam ayat, كُلُوا وَاشْرَبُوا هَنِيئًا بِمَا أَسْلَفْتُمْ فِي الْأَيَّامِ الْخَالِيَةِ “(kepada mereka dikatakan): “Makan dan minumlah dengan sedap disebabkan amal yang telah kamu kerjakan pada hari-hari yang telah lalu.” (QS. Al Haqqah: 24). Mujahid mengatakan bahwa ayat ini turun kepada orang-orang yang berpuasa. Lihat Lathoif Al-Ma’arif, hal. 21. Juga terkhusus bagi orang yang berpuasa disediakan pintu Ar Rayyan sebagaimana disebutkan dalam hadits yang muttafaqun ‘alaih, dari Sahl bin Sa’ad, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ فِى الْجَنَّةِ بَابًا يُقَالُ لَهُ الرَّيَّانُ يَدْخُلُ مِنْهُ الصَّائِمُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لاَ يَدْخُلُ مَعَهُمْ أَحَدٌ غَيْرُهُمْ يُقَالُ أَيْنَ الصَّائِمُونَ فَيَدْخُلُونَ مِنْهُ فَإِذَا دَخَلَ آخِرُهُمْ أُغْلِقَ فَلَمْ يَدْخُلْ مِنْهُ أَحَدٌ “Sesungguhnya di surga terdapat pintu yang disebut “Ar Rayyan”. Di dalamnya masuklah orang-orang yang berpuasa pada hari kiamat. Tidak ada orang lain yang memasuki pintu tersebut bersama mereka. Nanti akan dipanggil, “Di mana orang yang berpuasa?” Lalu mereka memasuki pintu tersebut. Jika orang terakhir telah memasukinya, pintu tersebut tertutup dan tidak satu pun yang bisa memasukinya lagi.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari no. 1896 dan Muslim no. 1152). Tingkatan kedua: Berpuasa atau menahan diri dari berbagai hal yang Allah haramkan baik di bulan Ramadhan, juga bulan-bulan lainnya. Ketaatan yang dilakukan bukan saat puasa saja namun sepanjang waktu. Ia terus konsisten dalam menjalankan perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya. Ia pun tidak melampaui batasan Allah. Ia meninggalkan kenikmatan dunia dan mengharap balasan di akhirat kelak. Sehingga hari berbukanya yaitu waktu merasakan nikmat ketika berjumpa dengan Allah di akhirat.Tingkatan kedua ini lebih tinggi daripada tingkatan pertama. Ibnu Rajab Al Hambali mengatakan, “Siapa yang berpuasa menahan syahwatnya di dunia, ia akan dapati kenikmatan tersebut di jannah (surga). Siapa yang meninggalkan ketergantungan pada selain Allah, maka ia akan menantikan balasannya ketika berjumpa dengan-Nya. مَنْ كَانَ يَرْجُو لِقَاءَ اللَّهِ فَإِنَّ أَجَلَ اللَّهِ لَآَتٍ “Barangsiapa yang mengharap pertemuan dengan Allah, maka sesungguhnya waktu (yang dijanjikan) Allah itu, pasti datang.” (QS. Al ‘Ankabut: 5). (Lathoif Al-Ma’arif, hal. 285). Raihlah tingkatan puasa di atas. Sangat baik sekali kita dapat meraih tingkatan orang berpuasa yang kedua. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Lathoif Al-Ma’arif fii Maa Limawasim Al-‘Aam min Al-Wazhoif. Cetakan pertama tahun 1428 H. Ibnu Rajab Al Hambali. Penerbit Al-Maktab Al-Islami. Syarh Samahatusy Syaikh Al ‘Allamah ‘Abdul ‘Aziz bin Baz ‘ala Kitab Wazhoif Ramadhan (kitab ringkasan dari Lathoiful Ma’arif Ibnu Rajab dan tambahan dari ‘Abdurrahman bin Muhammad bin Qosim). Cetakan pertama tahun 1432 H. Penerbit Muassasah ‘Abdul ‘Aziz bin Baz. — Direvisi di pagi hari penuh berkah, 8 Sya’ban 1436 H di Darush Sholihin Girisekar Panggang Gunungkidul Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagskeutamaan puasa

Bolehnya Hubungan Intim dengan Wanita Junub, Tidak dengan Wanita Haidh

Seperti kita ketahui bersama bahwa wanita haidh barulah boleh disetubuhi jika telah mandi lebih dahulu. Seperti diterangkan dalam tulisan di sini. Kenapa hal ini berbeda dengan wanita yang mengalami junub? Misalnya, istri yang telah disetubuhi suami, berarti dalam keadaan junub. Jika suami ingin mengulangi hubungan intim, tidak harus bagi istri mandi wajib, namun bisa langsung mengulangi hubungan intim. Lihat di sini bagaimana cara mengulangi hubungan intim. Apa alasan wanita haidh dan wanita junub dibedakan? Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan, “Hadats haidh yang terdapat pada wanita haidh menyebabkan ia tidak boleh disetubuhi. Hadats haidh tersebut barulah hilang jika mandi (setelah darah berhenti). Hal ini berbeda dengan hadats pada orang yang junub. Orang yang junub tidaklah dilarang bersetubuh. Larangan tersebut sama sekali tidak ada pada orang yang junub.” (Badai’ul Fawaidh, dinukil dari Al Furuq Al Fiqhiyyah, 1: 425). Apa dalilnya kenapa wanita haidh baru boleh disetubuhi setelah mandi? Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ “Dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. ” (QS. Al Baqarah: 222). “Apabila mereka telah suci” yang dimaksud adalah setelah mereka mandi. Demikianlah yang ditafsirkan oleh Ibnu ‘Abbas. Sedangkan untuk orang yang junub tidak dipersyaratkan untuk mandi lebih dahulu jika ingin mengulangi persetubuhan. Sebagaimana disebutkan dalam ayat, فَالْآَنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ “Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu.” (QS. Al-Baqarah: 187). Adapun dalil dari hadits adalah hadits yang terdapat dalam Shahih Muslim, عَنْ أَبِى سَعِيدٍ الْخُدْرِىِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « إِذَا أَتَى أَحَدُكُمْ أَهْلَهُ ثُمَّ أَرَادَ أَنْ يَعُودَ فَلْيَتَوَضَّأْ ». زَادَ أَبُو بَكْرٍ فِى حَدِيثِهِ بَيْنَهُمَا وُضُوءًا وَقَالَ ثُمَّ أَرَادَ أَنْ يُعَاوِدَ Dari Abu Sa’id Al Khudri, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika salah seorang di antara kalian menyetubuhi istrinya lalu ia ingin mengulanginya, maka hendaklah ia berwudhu.” Abu Bakr dalam haditsnya menambahkan, “Hendaklah menambahkan wudhu di antara kedua hubungan intim tersebut.” Lalu ditambahkan, “Jika ia ingin mengulangi hubungan intim.” (HR. Muslim no. 308). Di dalam hadits di atas disebutkan bolehnya menyetubuhi istri kedua kalinya dan tidak dipersyaratkan mandi baik untuk suami atau pun istrinya. Kesimpulannya, tidak boleh menyetubuhi wanita yang telah suci dari haidh sampai ia mandi. Hal ini berbeda dengan masalah junub. Semoga paham akan perbedaan dua hal ini. Semoga bermanfaat.   Referensi: Al-Furuq Al-Fiqhiyyah ‘indal Imam Ibnu Qayyim Al Jauziyyah. Cetakan kedua tahun 1432 H. Dr. Sayyid Habib Al-Afghaniy. Penerbit Maktabah Ar-Rusyd. — Selesai disusun di Darush Sholihin, Panggang Gunungkidul, 7 Sya’ban 1436 H. Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsdarah haidh hubungan intim mandi junub

Bolehnya Hubungan Intim dengan Wanita Junub, Tidak dengan Wanita Haidh

Seperti kita ketahui bersama bahwa wanita haidh barulah boleh disetubuhi jika telah mandi lebih dahulu. Seperti diterangkan dalam tulisan di sini. Kenapa hal ini berbeda dengan wanita yang mengalami junub? Misalnya, istri yang telah disetubuhi suami, berarti dalam keadaan junub. Jika suami ingin mengulangi hubungan intim, tidak harus bagi istri mandi wajib, namun bisa langsung mengulangi hubungan intim. Lihat di sini bagaimana cara mengulangi hubungan intim. Apa alasan wanita haidh dan wanita junub dibedakan? Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan, “Hadats haidh yang terdapat pada wanita haidh menyebabkan ia tidak boleh disetubuhi. Hadats haidh tersebut barulah hilang jika mandi (setelah darah berhenti). Hal ini berbeda dengan hadats pada orang yang junub. Orang yang junub tidaklah dilarang bersetubuh. Larangan tersebut sama sekali tidak ada pada orang yang junub.” (Badai’ul Fawaidh, dinukil dari Al Furuq Al Fiqhiyyah, 1: 425). Apa dalilnya kenapa wanita haidh baru boleh disetubuhi setelah mandi? Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ “Dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. ” (QS. Al Baqarah: 222). “Apabila mereka telah suci” yang dimaksud adalah setelah mereka mandi. Demikianlah yang ditafsirkan oleh Ibnu ‘Abbas. Sedangkan untuk orang yang junub tidak dipersyaratkan untuk mandi lebih dahulu jika ingin mengulangi persetubuhan. Sebagaimana disebutkan dalam ayat, فَالْآَنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ “Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu.” (QS. Al-Baqarah: 187). Adapun dalil dari hadits adalah hadits yang terdapat dalam Shahih Muslim, عَنْ أَبِى سَعِيدٍ الْخُدْرِىِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « إِذَا أَتَى أَحَدُكُمْ أَهْلَهُ ثُمَّ أَرَادَ أَنْ يَعُودَ فَلْيَتَوَضَّأْ ». زَادَ أَبُو بَكْرٍ فِى حَدِيثِهِ بَيْنَهُمَا وُضُوءًا وَقَالَ ثُمَّ أَرَادَ أَنْ يُعَاوِدَ Dari Abu Sa’id Al Khudri, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika salah seorang di antara kalian menyetubuhi istrinya lalu ia ingin mengulanginya, maka hendaklah ia berwudhu.” Abu Bakr dalam haditsnya menambahkan, “Hendaklah menambahkan wudhu di antara kedua hubungan intim tersebut.” Lalu ditambahkan, “Jika ia ingin mengulangi hubungan intim.” (HR. Muslim no. 308). Di dalam hadits di atas disebutkan bolehnya menyetubuhi istri kedua kalinya dan tidak dipersyaratkan mandi baik untuk suami atau pun istrinya. Kesimpulannya, tidak boleh menyetubuhi wanita yang telah suci dari haidh sampai ia mandi. Hal ini berbeda dengan masalah junub. Semoga paham akan perbedaan dua hal ini. Semoga bermanfaat.   Referensi: Al-Furuq Al-Fiqhiyyah ‘indal Imam Ibnu Qayyim Al Jauziyyah. Cetakan kedua tahun 1432 H. Dr. Sayyid Habib Al-Afghaniy. Penerbit Maktabah Ar-Rusyd. — Selesai disusun di Darush Sholihin, Panggang Gunungkidul, 7 Sya’ban 1436 H. Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsdarah haidh hubungan intim mandi junub
Seperti kita ketahui bersama bahwa wanita haidh barulah boleh disetubuhi jika telah mandi lebih dahulu. Seperti diterangkan dalam tulisan di sini. Kenapa hal ini berbeda dengan wanita yang mengalami junub? Misalnya, istri yang telah disetubuhi suami, berarti dalam keadaan junub. Jika suami ingin mengulangi hubungan intim, tidak harus bagi istri mandi wajib, namun bisa langsung mengulangi hubungan intim. Lihat di sini bagaimana cara mengulangi hubungan intim. Apa alasan wanita haidh dan wanita junub dibedakan? Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan, “Hadats haidh yang terdapat pada wanita haidh menyebabkan ia tidak boleh disetubuhi. Hadats haidh tersebut barulah hilang jika mandi (setelah darah berhenti). Hal ini berbeda dengan hadats pada orang yang junub. Orang yang junub tidaklah dilarang bersetubuh. Larangan tersebut sama sekali tidak ada pada orang yang junub.” (Badai’ul Fawaidh, dinukil dari Al Furuq Al Fiqhiyyah, 1: 425). Apa dalilnya kenapa wanita haidh baru boleh disetubuhi setelah mandi? Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ “Dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. ” (QS. Al Baqarah: 222). “Apabila mereka telah suci” yang dimaksud adalah setelah mereka mandi. Demikianlah yang ditafsirkan oleh Ibnu ‘Abbas. Sedangkan untuk orang yang junub tidak dipersyaratkan untuk mandi lebih dahulu jika ingin mengulangi persetubuhan. Sebagaimana disebutkan dalam ayat, فَالْآَنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ “Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu.” (QS. Al-Baqarah: 187). Adapun dalil dari hadits adalah hadits yang terdapat dalam Shahih Muslim, عَنْ أَبِى سَعِيدٍ الْخُدْرِىِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « إِذَا أَتَى أَحَدُكُمْ أَهْلَهُ ثُمَّ أَرَادَ أَنْ يَعُودَ فَلْيَتَوَضَّأْ ». زَادَ أَبُو بَكْرٍ فِى حَدِيثِهِ بَيْنَهُمَا وُضُوءًا وَقَالَ ثُمَّ أَرَادَ أَنْ يُعَاوِدَ Dari Abu Sa’id Al Khudri, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika salah seorang di antara kalian menyetubuhi istrinya lalu ia ingin mengulanginya, maka hendaklah ia berwudhu.” Abu Bakr dalam haditsnya menambahkan, “Hendaklah menambahkan wudhu di antara kedua hubungan intim tersebut.” Lalu ditambahkan, “Jika ia ingin mengulangi hubungan intim.” (HR. Muslim no. 308). Di dalam hadits di atas disebutkan bolehnya menyetubuhi istri kedua kalinya dan tidak dipersyaratkan mandi baik untuk suami atau pun istrinya. Kesimpulannya, tidak boleh menyetubuhi wanita yang telah suci dari haidh sampai ia mandi. Hal ini berbeda dengan masalah junub. Semoga paham akan perbedaan dua hal ini. Semoga bermanfaat.   Referensi: Al-Furuq Al-Fiqhiyyah ‘indal Imam Ibnu Qayyim Al Jauziyyah. Cetakan kedua tahun 1432 H. Dr. Sayyid Habib Al-Afghaniy. Penerbit Maktabah Ar-Rusyd. — Selesai disusun di Darush Sholihin, Panggang Gunungkidul, 7 Sya’ban 1436 H. Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsdarah haidh hubungan intim mandi junub


Seperti kita ketahui bersama bahwa wanita haidh barulah boleh disetubuhi jika telah mandi lebih dahulu. Seperti diterangkan dalam tulisan di sini. Kenapa hal ini berbeda dengan wanita yang mengalami junub? Misalnya, istri yang telah disetubuhi suami, berarti dalam keadaan junub. Jika suami ingin mengulangi hubungan intim, tidak harus bagi istri mandi wajib, namun bisa langsung mengulangi hubungan intim. Lihat di sini bagaimana cara mengulangi hubungan intim. Apa alasan wanita haidh dan wanita junub dibedakan? Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan, “Hadats haidh yang terdapat pada wanita haidh menyebabkan ia tidak boleh disetubuhi. Hadats haidh tersebut barulah hilang jika mandi (setelah darah berhenti). Hal ini berbeda dengan hadats pada orang yang junub. Orang yang junub tidaklah dilarang bersetubuh. Larangan tersebut sama sekali tidak ada pada orang yang junub.” (Badai’ul Fawaidh, dinukil dari Al Furuq Al Fiqhiyyah, 1: 425). Apa dalilnya kenapa wanita haidh baru boleh disetubuhi setelah mandi? Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ “Dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. ” (QS. Al Baqarah: 222). “Apabila mereka telah suci” yang dimaksud adalah setelah mereka mandi. Demikianlah yang ditafsirkan oleh Ibnu ‘Abbas. Sedangkan untuk orang yang junub tidak dipersyaratkan untuk mandi lebih dahulu jika ingin mengulangi persetubuhan. Sebagaimana disebutkan dalam ayat, فَالْآَنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ “Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu.” (QS. Al-Baqarah: 187). Adapun dalil dari hadits adalah hadits yang terdapat dalam Shahih Muslim, عَنْ أَبِى سَعِيدٍ الْخُدْرِىِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « إِذَا أَتَى أَحَدُكُمْ أَهْلَهُ ثُمَّ أَرَادَ أَنْ يَعُودَ فَلْيَتَوَضَّأْ ». زَادَ أَبُو بَكْرٍ فِى حَدِيثِهِ بَيْنَهُمَا وُضُوءًا وَقَالَ ثُمَّ أَرَادَ أَنْ يُعَاوِدَ Dari Abu Sa’id Al Khudri, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika salah seorang di antara kalian menyetubuhi istrinya lalu ia ingin mengulanginya, maka hendaklah ia berwudhu.” Abu Bakr dalam haditsnya menambahkan, “Hendaklah menambahkan wudhu di antara kedua hubungan intim tersebut.” Lalu ditambahkan, “Jika ia ingin mengulangi hubungan intim.” (HR. Muslim no. 308). Di dalam hadits di atas disebutkan bolehnya menyetubuhi istri kedua kalinya dan tidak dipersyaratkan mandi baik untuk suami atau pun istrinya. Kesimpulannya, tidak boleh menyetubuhi wanita yang telah suci dari haidh sampai ia mandi. Hal ini berbeda dengan masalah junub. Semoga paham akan perbedaan dua hal ini. Semoga bermanfaat.   Referensi: Al-Furuq Al-Fiqhiyyah ‘indal Imam Ibnu Qayyim Al Jauziyyah. Cetakan kedua tahun 1432 H. Dr. Sayyid Habib Al-Afghaniy. Penerbit Maktabah Ar-Rusyd. — Selesai disusun di Darush Sholihin, Panggang Gunungkidul, 7 Sya’ban 1436 H. Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsdarah haidh hubungan intim mandi junub

Tujuan Hubungan Intim untuk Mendapatkan Anak

Di antara tujuan nikah dan hubungan intim adalah untuk mendapatkan keturunan atau anak. Apa dalilnya? Allah Ta’ala berfirman mengenai halalnya hubungan intim di malam hari Ramadhan, فَالْآَنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ “Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu.” (QS. Al Baqarah: 187). Mengenai tafsiran ‘maa kataballahu lakum’, apa yang ditetapkan Allah untukmu, para ulama menafsirkan dengan anak. Berarti dapat diartikan bahwa tujuan dari hubungan intim termasuk di malam hari bulan Ramadhan adalah untuk meraih keturunan. Yang berpendapat seperti ini adalah Abu Hurairah, Ibnu ‘Abbas, Anas, Syuraih, Al-Qadhi, Mujahid, ‘Ikrimah, Sa’id bin Jubair, ‘Atha’, Ar-Rabi’ bin Anas, As Sudiy, Zaid bin Aslam, Al-Hakam bin ‘Utbah, Maqatil bin Hayyan, Al-Hasan Al-Bashri, Adh-Dhahak, Qatadah, dan selainnya. Mereka menafsirkan ayat tersebut dengan meraih anak (keturunan). Disebutkan dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 2: 70. Itulah alasan menikah, yaitu untuk meraih keturunan. عَنْ مَعْقِلِ بْنِ يَسَارٍ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ إِنِّى أَصَبْتُ امْرَأَةً ذَاتَ حَسَبٍ وَجَمَالٍ وَإِنَّهَا لاَ تَلِدُ أَفَأَتَزَوَّجُهَا قَالَ « لاَ ». ثُمَّ أَتَاهُ الثَّانِيَةَ فَنَهَاهُ ثُمَّ أَتَاهُ الثَّالِثَةَ فَقَالَ تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ فَإِنِّى مُكَاثِرٌ بِكُمُ الأُمَمَ Dari Ma’qil bin Yasaar, ia berkata, “Ada seseorang yang menghadap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata, “Aku menyukai wanita yang terhormat dan cantik, namun sayangnya wanita itu mandul (tidak memiliki keturunan). Apakah boleh aku menikah dengannya?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Tidak.” Kemudian ia mendatangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk kedua kalinya, masih tetap dilarang. Sampai ia mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketiga kalinya, lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Nikahilah wanita yang penyayang yang subur punya banyak keturunan karena aku bangga dengan banyaknya umatku pada hari kiamat kelak.” (HR. Abu Daud no. 2050 dan An Nasai no. 3229. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits tersebut hasan) Semoga bermanfaat.   Referensi: Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Abu Ishaq Al-Huwainiy. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Selesai disusun di Darush Sholihin Girisekar, Panggang, Gunungkidul, 7 Sya’ban 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagshubungan intim suami istri

Tujuan Hubungan Intim untuk Mendapatkan Anak

Di antara tujuan nikah dan hubungan intim adalah untuk mendapatkan keturunan atau anak. Apa dalilnya? Allah Ta’ala berfirman mengenai halalnya hubungan intim di malam hari Ramadhan, فَالْآَنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ “Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu.” (QS. Al Baqarah: 187). Mengenai tafsiran ‘maa kataballahu lakum’, apa yang ditetapkan Allah untukmu, para ulama menafsirkan dengan anak. Berarti dapat diartikan bahwa tujuan dari hubungan intim termasuk di malam hari bulan Ramadhan adalah untuk meraih keturunan. Yang berpendapat seperti ini adalah Abu Hurairah, Ibnu ‘Abbas, Anas, Syuraih, Al-Qadhi, Mujahid, ‘Ikrimah, Sa’id bin Jubair, ‘Atha’, Ar-Rabi’ bin Anas, As Sudiy, Zaid bin Aslam, Al-Hakam bin ‘Utbah, Maqatil bin Hayyan, Al-Hasan Al-Bashri, Adh-Dhahak, Qatadah, dan selainnya. Mereka menafsirkan ayat tersebut dengan meraih anak (keturunan). Disebutkan dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 2: 70. Itulah alasan menikah, yaitu untuk meraih keturunan. عَنْ مَعْقِلِ بْنِ يَسَارٍ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ إِنِّى أَصَبْتُ امْرَأَةً ذَاتَ حَسَبٍ وَجَمَالٍ وَإِنَّهَا لاَ تَلِدُ أَفَأَتَزَوَّجُهَا قَالَ « لاَ ». ثُمَّ أَتَاهُ الثَّانِيَةَ فَنَهَاهُ ثُمَّ أَتَاهُ الثَّالِثَةَ فَقَالَ تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ فَإِنِّى مُكَاثِرٌ بِكُمُ الأُمَمَ Dari Ma’qil bin Yasaar, ia berkata, “Ada seseorang yang menghadap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata, “Aku menyukai wanita yang terhormat dan cantik, namun sayangnya wanita itu mandul (tidak memiliki keturunan). Apakah boleh aku menikah dengannya?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Tidak.” Kemudian ia mendatangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk kedua kalinya, masih tetap dilarang. Sampai ia mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketiga kalinya, lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Nikahilah wanita yang penyayang yang subur punya banyak keturunan karena aku bangga dengan banyaknya umatku pada hari kiamat kelak.” (HR. Abu Daud no. 2050 dan An Nasai no. 3229. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits tersebut hasan) Semoga bermanfaat.   Referensi: Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Abu Ishaq Al-Huwainiy. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Selesai disusun di Darush Sholihin Girisekar, Panggang, Gunungkidul, 7 Sya’ban 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagshubungan intim suami istri
Di antara tujuan nikah dan hubungan intim adalah untuk mendapatkan keturunan atau anak. Apa dalilnya? Allah Ta’ala berfirman mengenai halalnya hubungan intim di malam hari Ramadhan, فَالْآَنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ “Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu.” (QS. Al Baqarah: 187). Mengenai tafsiran ‘maa kataballahu lakum’, apa yang ditetapkan Allah untukmu, para ulama menafsirkan dengan anak. Berarti dapat diartikan bahwa tujuan dari hubungan intim termasuk di malam hari bulan Ramadhan adalah untuk meraih keturunan. Yang berpendapat seperti ini adalah Abu Hurairah, Ibnu ‘Abbas, Anas, Syuraih, Al-Qadhi, Mujahid, ‘Ikrimah, Sa’id bin Jubair, ‘Atha’, Ar-Rabi’ bin Anas, As Sudiy, Zaid bin Aslam, Al-Hakam bin ‘Utbah, Maqatil bin Hayyan, Al-Hasan Al-Bashri, Adh-Dhahak, Qatadah, dan selainnya. Mereka menafsirkan ayat tersebut dengan meraih anak (keturunan). Disebutkan dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 2: 70. Itulah alasan menikah, yaitu untuk meraih keturunan. عَنْ مَعْقِلِ بْنِ يَسَارٍ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ إِنِّى أَصَبْتُ امْرَأَةً ذَاتَ حَسَبٍ وَجَمَالٍ وَإِنَّهَا لاَ تَلِدُ أَفَأَتَزَوَّجُهَا قَالَ « لاَ ». ثُمَّ أَتَاهُ الثَّانِيَةَ فَنَهَاهُ ثُمَّ أَتَاهُ الثَّالِثَةَ فَقَالَ تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ فَإِنِّى مُكَاثِرٌ بِكُمُ الأُمَمَ Dari Ma’qil bin Yasaar, ia berkata, “Ada seseorang yang menghadap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata, “Aku menyukai wanita yang terhormat dan cantik, namun sayangnya wanita itu mandul (tidak memiliki keturunan). Apakah boleh aku menikah dengannya?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Tidak.” Kemudian ia mendatangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk kedua kalinya, masih tetap dilarang. Sampai ia mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketiga kalinya, lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Nikahilah wanita yang penyayang yang subur punya banyak keturunan karena aku bangga dengan banyaknya umatku pada hari kiamat kelak.” (HR. Abu Daud no. 2050 dan An Nasai no. 3229. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits tersebut hasan) Semoga bermanfaat.   Referensi: Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Abu Ishaq Al-Huwainiy. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Selesai disusun di Darush Sholihin Girisekar, Panggang, Gunungkidul, 7 Sya’ban 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagshubungan intim suami istri


Di antara tujuan nikah dan hubungan intim adalah untuk mendapatkan keturunan atau anak. Apa dalilnya? Allah Ta’ala berfirman mengenai halalnya hubungan intim di malam hari Ramadhan, فَالْآَنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ “Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu.” (QS. Al Baqarah: 187). Mengenai tafsiran ‘maa kataballahu lakum’, apa yang ditetapkan Allah untukmu, para ulama menafsirkan dengan anak. Berarti dapat diartikan bahwa tujuan dari hubungan intim termasuk di malam hari bulan Ramadhan adalah untuk meraih keturunan. Yang berpendapat seperti ini adalah Abu Hurairah, Ibnu ‘Abbas, Anas, Syuraih, Al-Qadhi, Mujahid, ‘Ikrimah, Sa’id bin Jubair, ‘Atha’, Ar-Rabi’ bin Anas, As Sudiy, Zaid bin Aslam, Al-Hakam bin ‘Utbah, Maqatil bin Hayyan, Al-Hasan Al-Bashri, Adh-Dhahak, Qatadah, dan selainnya. Mereka menafsirkan ayat tersebut dengan meraih anak (keturunan). Disebutkan dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 2: 70. Itulah alasan menikah, yaitu untuk meraih keturunan. عَنْ مَعْقِلِ بْنِ يَسَارٍ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ إِنِّى أَصَبْتُ امْرَأَةً ذَاتَ حَسَبٍ وَجَمَالٍ وَإِنَّهَا لاَ تَلِدُ أَفَأَتَزَوَّجُهَا قَالَ « لاَ ». ثُمَّ أَتَاهُ الثَّانِيَةَ فَنَهَاهُ ثُمَّ أَتَاهُ الثَّالِثَةَ فَقَالَ تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ فَإِنِّى مُكَاثِرٌ بِكُمُ الأُمَمَ Dari Ma’qil bin Yasaar, ia berkata, “Ada seseorang yang menghadap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata, “Aku menyukai wanita yang terhormat dan cantik, namun sayangnya wanita itu mandul (tidak memiliki keturunan). Apakah boleh aku menikah dengannya?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Tidak.” Kemudian ia mendatangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk kedua kalinya, masih tetap dilarang. Sampai ia mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketiga kalinya, lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Nikahilah wanita yang penyayang yang subur punya banyak keturunan karena aku bangga dengan banyaknya umatku pada hari kiamat kelak.” (HR. Abu Daud no. 2050 dan An Nasai no. 3229. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits tersebut hasan) Semoga bermanfaat.   Referensi: Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Abu Ishaq Al-Huwainiy. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Selesai disusun di Darush Sholihin Girisekar, Panggang, Gunungkidul, 7 Sya’ban 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagshubungan intim suami istri

Hukum Shalawatan Diiringi Hadrah dan Marawis

Bagaimana jika shalawatan atau bacaan shalawat diiringi hadrah dan marawis? Bolehkah? Yang kami tahu, yang biasa menggunakan alat musik untuk puji-pujian adalah agama Nashrani. Ini yang penulis tahu sejak kecil ketika berada di lingkungan non-muslim di Papua sana. Namun beberapa waktu, penulis dapati pula pada umat Islam, ada juga irama musik dalam lagu pujian dan shalawat yang ini ada pada hadrah dan marawis. Setelah tahu demikian, penulis pun bertanya, kenapa sampai bisa serupa dengan Nashrani? Penulis juga bertanya-tanya dalam hati, apakah shalawatan dengan irama musik seperti itu dapat dianggap memuji dan menjanjung Allah dan Rasul-Nya? Padahal dalam shalat saja, kita baru bisa khusyu’ dengan membaca dan merenungkan kandungan ayat atau dzikir yang dibaca dalam shalat. Tanpa seperti itu, kita tidak dapat berdzikir, memuji Allah, dan membaca ayat dengan baik. Apalagi sebenarnya Islam sangat membenci alat musik. Bahkan tanda semakin dekatnya akhir zaman yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah sebut dari jauh hari adalah dengan ada yang menghalalkan alat musik. Coba renungkan hadits dari Abu ‘Amir atau Abu Malik Al Asy’ari, ia menyampaikan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِى أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الْحِرَ وَالْحَرِيرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ ، وَلَيَنْزِلَنَّ أَقْوَامٌ إِلَى جَنْبِ عَلَمٍ يَرُوحُ عَلَيْهِمْ بِسَارِحَةٍ لَهُمْ ، يَأْتِيهِمْ – يَعْنِى الْفَقِيرَ – لِحَاجَةٍ فَيَقُولُوا ارْجِعْ إِلَيْنَا غَدًا . فَيُبَيِّتُهُمُ اللَّهُ وَيَضَعُ الْعَلَمَ ، وَيَمْسَخُ آخَرِينَ قِرَدَةً وَخَنَازِيرَ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ “Sungguh, benar-benar akan ada di kalangan umatku sekelompok orang yang menghalalkan zina, sutera, khamr, dan alat musik. Dan beberapa kelompok orang akan singgah di lereng gunung dengan binatang ternak mereka. Seorang yang fakir mendatangi mereka untuk suatu keperluan, lalu mereka berkata, ‘Kembalilah kepada kami esok hari.’ Kemudian Allah mendatangkan siksaan kepada mereka dan menimpakan gunung kepada mereka serta Allah mengubah sebagian mereka menjadi kera dan babi hingga hari kiamat.” (HR. Bukhari no. 5590). Yang dimaksud oleh Al-Ma’azif dalam hadits di atas adalah sesuatu yang melalaikan (Al-Malahiy). Sedangkan Imam Al-Qurthubi, dari Al-Jauhari menyatakan bahwa Al-Ma’azif adalah Al-Ghina’ (alat musik). Demikian penjelasan dalam Fathul Bari (10: 54) karya Ibnu Hajar. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz menyatakan bahwa ma’azif –seperti yang disebut dalam hadits di atas- adalah alat musik. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengabarkan bahwa di akhir zaman ada yang menghalalkan khamar, zina dan sutera. Itulah tanda nubuwah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan memang benar nyata terjadi. Hadits di atas menunjukkan akan haramnya alat musik. Hadits itu juga menunjukkan celaan bagi yang menghalalkannya sebagaimana tercela pula bagi yang menghalalkan khamar dan zina. Berbagai ayat dan hadits –kata Syaikh Ibnu Baz yang pernah menjabat sebagai Ketua Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia- menunjukkan bahwa adanya peringatan keras terhadap alat-alat musik. Siapa yang membolehkan alat musik, maka benar-benar ia telah terjatuh dalam kemungkaran yang begitu besar. Demikian disebutkan oleh Syaikh Ibnu Baz dalam Majmu’ Al Fatwa, 3: 423-424. Ibnu Taimiyah yang lebih jauh sebelumnya dari masa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz pernah menyatakan bahwa tidak ada dari generasi terbaik umat ini yang beribadah dengan alat musik. Secara jelas Ibnu Taimiyah menyatakan, “Ketahuilah, tidak ada ahli agama, orang shalih, orang yang zuhud dan ahli ibadah yang ada di masa kejayaan Islam atau di masa tiga generasi awal, mulai dari yang di Hijaz, Syam, Yaman, Mesir, Maghrib, Irak, Khurasan yang kumpul-kumpul untuk mendengarkan orang yang bersiul dan bertepuk tangan. Tidak ada juga di antara mereka yang memainkan dhuf (rebana), memainkan telapak tangan, memainkan kayu. Yang seperti itu hanya terjadi setelah zaman generasi terbaik tadi, yaitu di akhir-akhir abad kedua. Para ulama sebenarnya mengingkari keras pula hal tersebut.” (Majmu’ Al Fatawa, 11: 569) Dari penjelasan di atas, kira-kira apa yang bisa kita nilai dari shalawatan yang diiringi hadrah dan marawis? Apakah mungkin puji-pujian serta shalawatan diiringi dengan sesuatu yang Allah benci? Anda bisa simpulkan sendiri dengan merenungkan secara seksama penjelasan penulis di atas. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah. — Selesai disusun di Darush Sholihin Girisekar Panggang GK, 10: 34 PM, 6 Sya’ban 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsmusik shalawat

Hukum Shalawatan Diiringi Hadrah dan Marawis

Bagaimana jika shalawatan atau bacaan shalawat diiringi hadrah dan marawis? Bolehkah? Yang kami tahu, yang biasa menggunakan alat musik untuk puji-pujian adalah agama Nashrani. Ini yang penulis tahu sejak kecil ketika berada di lingkungan non-muslim di Papua sana. Namun beberapa waktu, penulis dapati pula pada umat Islam, ada juga irama musik dalam lagu pujian dan shalawat yang ini ada pada hadrah dan marawis. Setelah tahu demikian, penulis pun bertanya, kenapa sampai bisa serupa dengan Nashrani? Penulis juga bertanya-tanya dalam hati, apakah shalawatan dengan irama musik seperti itu dapat dianggap memuji dan menjanjung Allah dan Rasul-Nya? Padahal dalam shalat saja, kita baru bisa khusyu’ dengan membaca dan merenungkan kandungan ayat atau dzikir yang dibaca dalam shalat. Tanpa seperti itu, kita tidak dapat berdzikir, memuji Allah, dan membaca ayat dengan baik. Apalagi sebenarnya Islam sangat membenci alat musik. Bahkan tanda semakin dekatnya akhir zaman yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah sebut dari jauh hari adalah dengan ada yang menghalalkan alat musik. Coba renungkan hadits dari Abu ‘Amir atau Abu Malik Al Asy’ari, ia menyampaikan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِى أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الْحِرَ وَالْحَرِيرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ ، وَلَيَنْزِلَنَّ أَقْوَامٌ إِلَى جَنْبِ عَلَمٍ يَرُوحُ عَلَيْهِمْ بِسَارِحَةٍ لَهُمْ ، يَأْتِيهِمْ – يَعْنِى الْفَقِيرَ – لِحَاجَةٍ فَيَقُولُوا ارْجِعْ إِلَيْنَا غَدًا . فَيُبَيِّتُهُمُ اللَّهُ وَيَضَعُ الْعَلَمَ ، وَيَمْسَخُ آخَرِينَ قِرَدَةً وَخَنَازِيرَ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ “Sungguh, benar-benar akan ada di kalangan umatku sekelompok orang yang menghalalkan zina, sutera, khamr, dan alat musik. Dan beberapa kelompok orang akan singgah di lereng gunung dengan binatang ternak mereka. Seorang yang fakir mendatangi mereka untuk suatu keperluan, lalu mereka berkata, ‘Kembalilah kepada kami esok hari.’ Kemudian Allah mendatangkan siksaan kepada mereka dan menimpakan gunung kepada mereka serta Allah mengubah sebagian mereka menjadi kera dan babi hingga hari kiamat.” (HR. Bukhari no. 5590). Yang dimaksud oleh Al-Ma’azif dalam hadits di atas adalah sesuatu yang melalaikan (Al-Malahiy). Sedangkan Imam Al-Qurthubi, dari Al-Jauhari menyatakan bahwa Al-Ma’azif adalah Al-Ghina’ (alat musik). Demikian penjelasan dalam Fathul Bari (10: 54) karya Ibnu Hajar. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz menyatakan bahwa ma’azif –seperti yang disebut dalam hadits di atas- adalah alat musik. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengabarkan bahwa di akhir zaman ada yang menghalalkan khamar, zina dan sutera. Itulah tanda nubuwah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan memang benar nyata terjadi. Hadits di atas menunjukkan akan haramnya alat musik. Hadits itu juga menunjukkan celaan bagi yang menghalalkannya sebagaimana tercela pula bagi yang menghalalkan khamar dan zina. Berbagai ayat dan hadits –kata Syaikh Ibnu Baz yang pernah menjabat sebagai Ketua Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia- menunjukkan bahwa adanya peringatan keras terhadap alat-alat musik. Siapa yang membolehkan alat musik, maka benar-benar ia telah terjatuh dalam kemungkaran yang begitu besar. Demikian disebutkan oleh Syaikh Ibnu Baz dalam Majmu’ Al Fatwa, 3: 423-424. Ibnu Taimiyah yang lebih jauh sebelumnya dari masa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz pernah menyatakan bahwa tidak ada dari generasi terbaik umat ini yang beribadah dengan alat musik. Secara jelas Ibnu Taimiyah menyatakan, “Ketahuilah, tidak ada ahli agama, orang shalih, orang yang zuhud dan ahli ibadah yang ada di masa kejayaan Islam atau di masa tiga generasi awal, mulai dari yang di Hijaz, Syam, Yaman, Mesir, Maghrib, Irak, Khurasan yang kumpul-kumpul untuk mendengarkan orang yang bersiul dan bertepuk tangan. Tidak ada juga di antara mereka yang memainkan dhuf (rebana), memainkan telapak tangan, memainkan kayu. Yang seperti itu hanya terjadi setelah zaman generasi terbaik tadi, yaitu di akhir-akhir abad kedua. Para ulama sebenarnya mengingkari keras pula hal tersebut.” (Majmu’ Al Fatawa, 11: 569) Dari penjelasan di atas, kira-kira apa yang bisa kita nilai dari shalawatan yang diiringi hadrah dan marawis? Apakah mungkin puji-pujian serta shalawatan diiringi dengan sesuatu yang Allah benci? Anda bisa simpulkan sendiri dengan merenungkan secara seksama penjelasan penulis di atas. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah. — Selesai disusun di Darush Sholihin Girisekar Panggang GK, 10: 34 PM, 6 Sya’ban 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsmusik shalawat
Bagaimana jika shalawatan atau bacaan shalawat diiringi hadrah dan marawis? Bolehkah? Yang kami tahu, yang biasa menggunakan alat musik untuk puji-pujian adalah agama Nashrani. Ini yang penulis tahu sejak kecil ketika berada di lingkungan non-muslim di Papua sana. Namun beberapa waktu, penulis dapati pula pada umat Islam, ada juga irama musik dalam lagu pujian dan shalawat yang ini ada pada hadrah dan marawis. Setelah tahu demikian, penulis pun bertanya, kenapa sampai bisa serupa dengan Nashrani? Penulis juga bertanya-tanya dalam hati, apakah shalawatan dengan irama musik seperti itu dapat dianggap memuji dan menjanjung Allah dan Rasul-Nya? Padahal dalam shalat saja, kita baru bisa khusyu’ dengan membaca dan merenungkan kandungan ayat atau dzikir yang dibaca dalam shalat. Tanpa seperti itu, kita tidak dapat berdzikir, memuji Allah, dan membaca ayat dengan baik. Apalagi sebenarnya Islam sangat membenci alat musik. Bahkan tanda semakin dekatnya akhir zaman yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah sebut dari jauh hari adalah dengan ada yang menghalalkan alat musik. Coba renungkan hadits dari Abu ‘Amir atau Abu Malik Al Asy’ari, ia menyampaikan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِى أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الْحِرَ وَالْحَرِيرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ ، وَلَيَنْزِلَنَّ أَقْوَامٌ إِلَى جَنْبِ عَلَمٍ يَرُوحُ عَلَيْهِمْ بِسَارِحَةٍ لَهُمْ ، يَأْتِيهِمْ – يَعْنِى الْفَقِيرَ – لِحَاجَةٍ فَيَقُولُوا ارْجِعْ إِلَيْنَا غَدًا . فَيُبَيِّتُهُمُ اللَّهُ وَيَضَعُ الْعَلَمَ ، وَيَمْسَخُ آخَرِينَ قِرَدَةً وَخَنَازِيرَ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ “Sungguh, benar-benar akan ada di kalangan umatku sekelompok orang yang menghalalkan zina, sutera, khamr, dan alat musik. Dan beberapa kelompok orang akan singgah di lereng gunung dengan binatang ternak mereka. Seorang yang fakir mendatangi mereka untuk suatu keperluan, lalu mereka berkata, ‘Kembalilah kepada kami esok hari.’ Kemudian Allah mendatangkan siksaan kepada mereka dan menimpakan gunung kepada mereka serta Allah mengubah sebagian mereka menjadi kera dan babi hingga hari kiamat.” (HR. Bukhari no. 5590). Yang dimaksud oleh Al-Ma’azif dalam hadits di atas adalah sesuatu yang melalaikan (Al-Malahiy). Sedangkan Imam Al-Qurthubi, dari Al-Jauhari menyatakan bahwa Al-Ma’azif adalah Al-Ghina’ (alat musik). Demikian penjelasan dalam Fathul Bari (10: 54) karya Ibnu Hajar. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz menyatakan bahwa ma’azif –seperti yang disebut dalam hadits di atas- adalah alat musik. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengabarkan bahwa di akhir zaman ada yang menghalalkan khamar, zina dan sutera. Itulah tanda nubuwah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan memang benar nyata terjadi. Hadits di atas menunjukkan akan haramnya alat musik. Hadits itu juga menunjukkan celaan bagi yang menghalalkannya sebagaimana tercela pula bagi yang menghalalkan khamar dan zina. Berbagai ayat dan hadits –kata Syaikh Ibnu Baz yang pernah menjabat sebagai Ketua Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia- menunjukkan bahwa adanya peringatan keras terhadap alat-alat musik. Siapa yang membolehkan alat musik, maka benar-benar ia telah terjatuh dalam kemungkaran yang begitu besar. Demikian disebutkan oleh Syaikh Ibnu Baz dalam Majmu’ Al Fatwa, 3: 423-424. Ibnu Taimiyah yang lebih jauh sebelumnya dari masa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz pernah menyatakan bahwa tidak ada dari generasi terbaik umat ini yang beribadah dengan alat musik. Secara jelas Ibnu Taimiyah menyatakan, “Ketahuilah, tidak ada ahli agama, orang shalih, orang yang zuhud dan ahli ibadah yang ada di masa kejayaan Islam atau di masa tiga generasi awal, mulai dari yang di Hijaz, Syam, Yaman, Mesir, Maghrib, Irak, Khurasan yang kumpul-kumpul untuk mendengarkan orang yang bersiul dan bertepuk tangan. Tidak ada juga di antara mereka yang memainkan dhuf (rebana), memainkan telapak tangan, memainkan kayu. Yang seperti itu hanya terjadi setelah zaman generasi terbaik tadi, yaitu di akhir-akhir abad kedua. Para ulama sebenarnya mengingkari keras pula hal tersebut.” (Majmu’ Al Fatawa, 11: 569) Dari penjelasan di atas, kira-kira apa yang bisa kita nilai dari shalawatan yang diiringi hadrah dan marawis? Apakah mungkin puji-pujian serta shalawatan diiringi dengan sesuatu yang Allah benci? Anda bisa simpulkan sendiri dengan merenungkan secara seksama penjelasan penulis di atas. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah. — Selesai disusun di Darush Sholihin Girisekar Panggang GK, 10: 34 PM, 6 Sya’ban 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsmusik shalawat


Bagaimana jika shalawatan atau bacaan shalawat diiringi hadrah dan marawis? Bolehkah? Yang kami tahu, yang biasa menggunakan alat musik untuk puji-pujian adalah agama Nashrani. Ini yang penulis tahu sejak kecil ketika berada di lingkungan non-muslim di Papua sana. Namun beberapa waktu, penulis dapati pula pada umat Islam, ada juga irama musik dalam lagu pujian dan shalawat yang ini ada pada hadrah dan marawis. Setelah tahu demikian, penulis pun bertanya, kenapa sampai bisa serupa dengan Nashrani? Penulis juga bertanya-tanya dalam hati, apakah shalawatan dengan irama musik seperti itu dapat dianggap memuji dan menjanjung Allah dan Rasul-Nya? Padahal dalam shalat saja, kita baru bisa khusyu’ dengan membaca dan merenungkan kandungan ayat atau dzikir yang dibaca dalam shalat. Tanpa seperti itu, kita tidak dapat berdzikir, memuji Allah, dan membaca ayat dengan baik. Apalagi sebenarnya Islam sangat membenci alat musik. Bahkan tanda semakin dekatnya akhir zaman yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah sebut dari jauh hari adalah dengan ada yang menghalalkan alat musik. Coba renungkan hadits dari Abu ‘Amir atau Abu Malik Al Asy’ari, ia menyampaikan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِى أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الْحِرَ وَالْحَرِيرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ ، وَلَيَنْزِلَنَّ أَقْوَامٌ إِلَى جَنْبِ عَلَمٍ يَرُوحُ عَلَيْهِمْ بِسَارِحَةٍ لَهُمْ ، يَأْتِيهِمْ – يَعْنِى الْفَقِيرَ – لِحَاجَةٍ فَيَقُولُوا ارْجِعْ إِلَيْنَا غَدًا . فَيُبَيِّتُهُمُ اللَّهُ وَيَضَعُ الْعَلَمَ ، وَيَمْسَخُ آخَرِينَ قِرَدَةً وَخَنَازِيرَ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ “Sungguh, benar-benar akan ada di kalangan umatku sekelompok orang yang menghalalkan zina, sutera, khamr, dan alat musik. Dan beberapa kelompok orang akan singgah di lereng gunung dengan binatang ternak mereka. Seorang yang fakir mendatangi mereka untuk suatu keperluan, lalu mereka berkata, ‘Kembalilah kepada kami esok hari.’ Kemudian Allah mendatangkan siksaan kepada mereka dan menimpakan gunung kepada mereka serta Allah mengubah sebagian mereka menjadi kera dan babi hingga hari kiamat.” (HR. Bukhari no. 5590). Yang dimaksud oleh Al-Ma’azif dalam hadits di atas adalah sesuatu yang melalaikan (Al-Malahiy). Sedangkan Imam Al-Qurthubi, dari Al-Jauhari menyatakan bahwa Al-Ma’azif adalah Al-Ghina’ (alat musik). Demikian penjelasan dalam Fathul Bari (10: 54) karya Ibnu Hajar. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz menyatakan bahwa ma’azif –seperti yang disebut dalam hadits di atas- adalah alat musik. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengabarkan bahwa di akhir zaman ada yang menghalalkan khamar, zina dan sutera. Itulah tanda nubuwah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan memang benar nyata terjadi. Hadits di atas menunjukkan akan haramnya alat musik. Hadits itu juga menunjukkan celaan bagi yang menghalalkannya sebagaimana tercela pula bagi yang menghalalkan khamar dan zina. Berbagai ayat dan hadits –kata Syaikh Ibnu Baz yang pernah menjabat sebagai Ketua Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia- menunjukkan bahwa adanya peringatan keras terhadap alat-alat musik. Siapa yang membolehkan alat musik, maka benar-benar ia telah terjatuh dalam kemungkaran yang begitu besar. Demikian disebutkan oleh Syaikh Ibnu Baz dalam Majmu’ Al Fatwa, 3: 423-424. Ibnu Taimiyah yang lebih jauh sebelumnya dari masa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz pernah menyatakan bahwa tidak ada dari generasi terbaik umat ini yang beribadah dengan alat musik. Secara jelas Ibnu Taimiyah menyatakan, “Ketahuilah, tidak ada ahli agama, orang shalih, orang yang zuhud dan ahli ibadah yang ada di masa kejayaan Islam atau di masa tiga generasi awal, mulai dari yang di Hijaz, Syam, Yaman, Mesir, Maghrib, Irak, Khurasan yang kumpul-kumpul untuk mendengarkan orang yang bersiul dan bertepuk tangan. Tidak ada juga di antara mereka yang memainkan dhuf (rebana), memainkan telapak tangan, memainkan kayu. Yang seperti itu hanya terjadi setelah zaman generasi terbaik tadi, yaitu di akhir-akhir abad kedua. Para ulama sebenarnya mengingkari keras pula hal tersebut.” (Majmu’ Al Fatawa, 11: 569) Dari penjelasan di atas, kira-kira apa yang bisa kita nilai dari shalawatan yang diiringi hadrah dan marawis? Apakah mungkin puji-pujian serta shalawatan diiringi dengan sesuatu yang Allah benci? Anda bisa simpulkan sendiri dengan merenungkan secara seksama penjelasan penulis di atas. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah. — Selesai disusun di Darush Sholihin Girisekar Panggang GK, 10: 34 PM, 6 Sya’ban 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsmusik shalawat

6 Tips Mencari Kerja

Ada beberapa tips yang moga bermanfaat bagi Anda yang sedang mencari kerja. 1- Pahamilah, Setiap Jiwa Tidak Akan Mati Sampai Rezekinya Sempurna Ingat, setiap jiwa tidak akan mati sampai rezekinya sempurna. Kalau sudah ada jaminan demikian, setiap yang bekerja teruslah bekerja, jangan khawatir dengan jatah rezekinya. Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ رُوْحَ القُدُسِ نَفَثَ فِي رَوْعِي إِنَّ نَفْسًا لاَ تَمُوْتَ حَتَّى تَسْتَكْمِلَ رِزْقُهَا ، فَاتَّقُوْا اللهَ وَأَجْمِلُوْا فِي الطَّلَبِ ، وَلاَ يَحْمِلَنَّكُمْ اِسْتَبْطَاءَ الرِّزْقُ أَنْ تَطْلُبُوْهُ بِمَعَاصِي اللهَ ؛ فَإِنَّ اللهَ لاَ يُدْرِكُ مَا عِنْدَهُ إِلاَّ بِطَاعَتِهِ “Sesungguhnya ruh qudus (Jibril), telah membisikkan ke dalam batinku bahwa setiap jiwa tidak akan mati sampai sempurna ajalnya dan dia habiskan semua jatah rezekinya. Karena itu, bertakwalah kepada Allah dan perbaguslah cara dalam mengais rezeki. Jangan sampai tertundanya rezeki mendorong kalian untuk mencarinya dengan cara bermaksiat kepada Allah. Karena rezeki di sisi Allah tidak akan diperoleh kecuali dengan taat kepada-Nya.” (HR. Musnad Ibnu Abi Syaibah 8: 129 dan Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Kabir 8: 166, hadits shahih. Lihat Silsilah Al-Ahadits As-Shahihah no. 2866). Dalam hadits di atas diperintahkan untuk mencari rezeki dengan cara yang halal. Janganlah rezeki tadi dicari dengan cara bermaksiat atau dengan menghalalkan segala cara. Kenapa ada yang menempuh cara yang haram dalam mencari rezeki? Di antaranya karena sudah putus asa dari rezeki Allah sebagaimana disebutkan dalam hadits di atas. 2- Cari Pekerjaan yang Halal, Jauhi yang Haram Dalam mencari pekerjaan berusalah untuk menyeleksi pekerjaan. Carilah yang halal dan jauhilah yang haram. Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا اللَّهَ وَأَجْمِلُوا فِى الطَّلَبِ فَإِنَّ نَفْسًا لَنْ تَمُوتَ حَتَّى تَسْتَوْفِىَ رِزْقَهَا وَإِنْ أَبْطَأَ عَنْهَا فَاتَّقُوا اللَّهَ وَأَجْمِلُوا فِى الطَّلَبِ خُذُوا مَا حَلَّ وَدَعُوا مَا حَرُمَ “Wahai umat manusia, bertakwalah engkau kepada Allah, dan tempuhlah jalan yang baik dalam mencari rezeki, karena sesungguhnya tidaklah seorang hamba akan mati, hingga ia benar-benar telah mengenyam seluruh rezekinya, walaupun terlambat datangnya. Maka bertakwalah kepada Allah, dan tempuhlah jalan yang baik dalam mencari rezeki. Tempuhlah jalan-jalan mencari rezeki yang halal dan tinggalkan yang haram.” (HR. Ibnu Majah no. 2144. Al Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih). Jika cara yang ditempuh adalah cara yang halal, tentu akan berpengaruh pada ampuhnya do’a. Sebaliknya, yang ditempuh adalah cara yang tidak halal, lihat saja bagaimana akibat buruknya. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ يَا رَبِّ يَا رَبِّ وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَغُذِىَ بِالْحَرَامِ فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ “Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menceritakan tentang seorang laki-laki yang telah menempuh perjalanan jauh, sehingga rambutnya kusut, masai dan berdebu. Orang itu mengangkat tangannya ke langit seraya berdo’a: “Wahai Rabbku, wahai Rabbku.” Padahal, makanannya dari barang yang haram, minumannya dari yang haram, pakaiannya dari yang haram dan diberi makan dari yang haram, maka bagaimanakah Allah akan memperkenankan do’anya?” (HR. Muslim no. 1015) Yusuf bin Asbath berkata, بَلَغَنَا أنَّ دُعَاءَ العَبْدِ يَحْبِسُ عَنِ السَّمَاوَاتِ بِسُوْءِ المطْعَمِ “Telah sampai pada kami bahwa do’a seorang hamba tertahan di langit karena sebab makanan jelek (haram) yang ia konsumsi.” Lihatlah para salaf sangat memperhatikan apa yang mereka masukkan dalam perutnya. Ada yang bertanya kepada Sa’ad bin Abi Waqqash, تُسْتَجَابُ دَعْوَتُكَ مِنْ بَيْنَ أَصْحَابِ رَسُوْلِ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ؟ فَقَالَ : مَا رَفَعْتُ إِلَى فَمِي لُقْمَةً إِلاَّ وَأَنَا عَالِمٌ مِنْ أَيْنَ مَجِيْئُهَا ، وَمِنْ أَيْنَ خَرَجَتْ “Apa yang membuat do’amu mudah dikabulkan dibanding para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lainnya?” “Aku tidaklah memasukkan satu suapan ke dalam mulutku melainkan aku mengetahui dari manakah datangnya dan dari mana akan keluar,” jawab Sa’ad. Dari Wahb bin Munabbih, ia berkata, مَنْ سَرَّهُ أَنْ يَسْتَجِيْبَ اللهُ دَعْوَتَهُ ، فَلْيُطِبْ طُعْمَتَهُ “Siapa yang berharap do’anya dikabulkan oleh Allah, maka perbaikilah makanannya.” (Dinukil dari Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 1: 275-276) 3- Cari Berkah dalam Pekerjaan, Bukan Besarnya Gaji Ada sahabat yang pernah bertanya pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, أَىُّ الْكَسْبِ أَطْيَبُ قَالَ عَمَلُ الرَّجُلِ بِيَدِهِ وَكُلُّ بَيْعٍ مَبْرُورٍ “Wahai Rasulullah, mata pencaharian (kasb) apakah yang paling baik?” Beliau bersabda, “Pekerjaan seorang laki-laki dengan tangannya sendiri dan setiap jual beli yang mabrur (diberkahi).” (HR. Ahmad 4: 141, hasan lighoirihi) Kita dapat mengambil pelajaran penting bahwa para sahabat tidak bertanya manakah pekerjaan yang paling banyak penghasilannya. Namun yang mereka tanya adalah manakah yang paling thoyyib (diberkahi). Sehingga dari sini kita tahu bahwa tujuan dalam mencari rezeki adalah mencari yang paling berkah, bukan mencari manakah pekerjaan yang penghasilannya paling besar. Karena penghasilan yang besar belum tentu berkah. Demikian penjelasan berharga dari Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al Fauzan dalam Minhatul ‘Allam, 6: 10. Pekerjaan yang gajinya besar pun kadang sampai melalaikan dari ibadah seperti shalat. Sungguh mengkhawatirkan. 4- Jauhkan Diri dari Pekerjan Meminta-Minta Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَسْأَلُ النَّاسَ حَتَّى يَأْتِىَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لَيْسَ فِى وَجْهِهِ مُزْعَةُ لَحْمٍ “Jika seseorang meminta-minta (mengemis) pada manusia, ia akan datang pada hari kiamat tanpa memiliki sekerat daging di wajahnya.” (HR. Bukhari no. 1474 dan Muslim no. 1040) Dari Hubsyi bin Junadah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ سَأَلَ مِنْ غَيْرِ فَقْرٍ فَكَأَنَّمَا يَأْكُلُ الْجَمْرَ “Barangsiapa meminta-minta padahal dirinya tidaklah fakir, maka ia seakan-akan memakan bara api.” (HR. Ahmad 4: 165. Syaikh Syu’aib Al Arnauth berkata bahwa hadits ini shahih dilihat dari jalur lain) Perlu dipahami bahwa hanya tiga orang yang diperbolehkan meminta-minta sebagaimana disebutkan dalam hadits Qabishah, di mana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَا قَبِيصَةُ إِنَّ الْمَسْأَلَةَ لاَ تَحِلُّ إِلاَّ لأَحَدِ ثَلاَثَةٍ رَجُلٍ تَحَمَّلَ حَمَالَةً فَحَلَّتْ لَهُ الْمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيبَهَا ثُمَّ يُمْسِكُ وَرَجُلٍ أَصَابَتْهُ جَائِحَةٌ اجْتَاحَتْ مَالَهُ فَحَلَّتْ لَهُ الْمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيبَ قِوَامًا مِنْ عَيْشٍ – أَوْ قَالَ سِدَادًا مِنْ عَيْشٍ – وَرَجُلٍ أَصَابَتْهُ فَاقَةٌ حَتَّى يَقُومَ ثَلاَثَةٌ مِنْ ذَوِى الْحِجَا مِنْ قَوْمِهِ لَقَدْ أَصَابَتْ فُلاَنًا فَاقَةٌ فَحَلَّتْ لَهُ الْمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيبَ قِوَامًا مِنْ عَيْشٍ – أَوْ قَالَ سِدَادًا مِنْ عَيْشٍ – فَمَا سِوَاهُنَّ مِنَ الْمَسْأَلَةِ يَا قَبِيصَةُ سُحْتًا يَأْكُلُهَا صَاحِبُهَا سُحْتًا “Wahai Qabishah, sesungguhnya meminta-minta itu tidak halal kecuali untuk tiga orang: (1) seseorang yang menanggung hutang orang lain, ia boleh meminta-minta sampai ia melunasinya, (2) seseorang yang ditimpa musibah yang menghabiskan hartanya, ia boleh meminta-minta sampai ia mendapatkan sandaran hidup, dan (3) seseorang yang ditimpa kesengsaraan hidup sehingga ada tiga orang yang berakal dari kaumnya berkata, ‘Si fulan benar-benar telah tertimpa kesengsaraan’, maka boleh baginya meminta-minta sampai mendapatkan sandaran hidup. Meminta-minta selain ketiga hal itu, wahai Qabishah adalah haram dan orang yang memakannya berarti memakan harta yang haram.” (HR. Muslim no. 1044) Patut dipahami bahwa orang miskin yang sebenarnya adalah seperti yang disebutkan dalam hadits dari Abu Hurairah berikut, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيْسَ الْمِسْكِينُ الَّذِى تَرُدُّهُ الأُكْلَةُ وَالأُكْلَتَانِ ، وَلَكِنِ الْمِسْكِينُ الَّذِى لَيْسَ لَهُ غِنًى وَيَسْتَحْيِى أَوْ لاَ يَسْأَلُ النَّاسَ إِلْحَافًا “Namanya miskin bukanlah orang yang tidak menolak satu atau dua suap makanan. Akan tetapi miskin adalah orang yang tidak punya kecukupan, lantas ia malu atau tidak meminta dengan cara mendesak.” (HR. Bukhari no. 1476). Orang miskin berarti bukan pengemis. Orang miskin adalah yang sudah bekerja, namun tetap belum mencukupi kebutuhan pokoknya. 5- Cari Pekerjaan yang Tidak Menyengsarakan Orang Lain Ada salah satu pekerjaan yang terlarang yaitu menimbun barang sehingga mematikan stok barang di pasaran, terutama untuk barang kebutuhan pokok yang diperlukan masyarakat banyak. Dalam hadits disebutkan, لاَ يَحْتَكِرُ إِلاَّ خَاطِئٌ “Tidak boleh menimbun barang, jika tidak, maka ia termasuk orang yang berdosa.” (HR. Muslim no. 1605). Apa hikmah terlarangnya menimbun barang? Imam Nawawi berkata, “Hikmah terlarangnya menimbun barang karena dapat menimbulkan mudarat bagi khalayak ramai.” (Syarh Shahih Muslim, 11: 43). Namanya orang yang berutang, rata-rata adalah rakyat kecil atau mereka memang orang yang butuh. Apakah pantas orang yang butuh semacam itu disengsarakan? Rata-rata pula orang bisa stress dan bahkan bisa gantung diri hanya karena tumpukan utang pada para rentenir. Karena prinsip utang di zaman ini hanyalah untuk mencari untung. Dan itu menyengsarakan rakyat jelata sama halnya menimbun barang yang penulis singgung di atas. Bahkan di tempat kami di Gunungkidul, rata-rata yang gantung diri atau bunuh diri adalah karena masalah utang yang berat yang mesti dilunasi di rentenir. Bahkan tingkat bunuh diri di Gunungkidul dapat dibilang sangat tinggi. Sebab utama karena masalah ekonomi yaitu numpuknya utang. Bank saat ini tak jauh dari kerjaan para rentenir walau mungkin bunganya lebih ringan. Tetapi riba tetap haram tak pandang ringannya. Karena para ulama menyepakati, “Setiap utang piutang yang di dalamnya meraup keuntungan (ada manfaat yang diambil), maka itu adalah riba.” 6- Banyak Do’a Supaya dapat Rezeki yang Halal Tanpa do’a dan tanpa banyak memohon pada Allah, kita sulit mendapatkan yang halal. Hanya dengan banyak terus memohon pada Allah, kita akan dipermudah untuk raih yang halal. Cobalah terus meminta pada Allah untuk mendapatkan pekerjaan yang halal sebagaimana yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ajarkan berikut ini, اللَّهُمَّ اكْفِنِى بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنِى بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ “Allahumak-finii bi halaalika ‘an haroomik, wa agh-niniy bi fadhlika ‘amman siwaak” [Ya Allah cukupkanlah aku dengan yang halal dan jauhkanlah aku dari yang haram, dan cukupkanlah aku dengan karunia-Mu dari bergantung pada selain-Mu] (HR. Tirmidzi no. 3563, hasan menurut At Tirmidzi, begitu pula hasan kata Syaikh Al Albani) Share tulisan ini jika menarik. Moga membuka hati yang lain. — Naskah Khutbah Jumat di Masjid Baiturrahim, Klampok, Purwosari, Gunungkidul Selesai disusun di Darush Sholihin Gunungkidul, Jumat, 4 Sya’ban 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagshalal haram mengemis pengemis rezeki riba

6 Tips Mencari Kerja

Ada beberapa tips yang moga bermanfaat bagi Anda yang sedang mencari kerja. 1- Pahamilah, Setiap Jiwa Tidak Akan Mati Sampai Rezekinya Sempurna Ingat, setiap jiwa tidak akan mati sampai rezekinya sempurna. Kalau sudah ada jaminan demikian, setiap yang bekerja teruslah bekerja, jangan khawatir dengan jatah rezekinya. Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ رُوْحَ القُدُسِ نَفَثَ فِي رَوْعِي إِنَّ نَفْسًا لاَ تَمُوْتَ حَتَّى تَسْتَكْمِلَ رِزْقُهَا ، فَاتَّقُوْا اللهَ وَأَجْمِلُوْا فِي الطَّلَبِ ، وَلاَ يَحْمِلَنَّكُمْ اِسْتَبْطَاءَ الرِّزْقُ أَنْ تَطْلُبُوْهُ بِمَعَاصِي اللهَ ؛ فَإِنَّ اللهَ لاَ يُدْرِكُ مَا عِنْدَهُ إِلاَّ بِطَاعَتِهِ “Sesungguhnya ruh qudus (Jibril), telah membisikkan ke dalam batinku bahwa setiap jiwa tidak akan mati sampai sempurna ajalnya dan dia habiskan semua jatah rezekinya. Karena itu, bertakwalah kepada Allah dan perbaguslah cara dalam mengais rezeki. Jangan sampai tertundanya rezeki mendorong kalian untuk mencarinya dengan cara bermaksiat kepada Allah. Karena rezeki di sisi Allah tidak akan diperoleh kecuali dengan taat kepada-Nya.” (HR. Musnad Ibnu Abi Syaibah 8: 129 dan Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Kabir 8: 166, hadits shahih. Lihat Silsilah Al-Ahadits As-Shahihah no. 2866). Dalam hadits di atas diperintahkan untuk mencari rezeki dengan cara yang halal. Janganlah rezeki tadi dicari dengan cara bermaksiat atau dengan menghalalkan segala cara. Kenapa ada yang menempuh cara yang haram dalam mencari rezeki? Di antaranya karena sudah putus asa dari rezeki Allah sebagaimana disebutkan dalam hadits di atas. 2- Cari Pekerjaan yang Halal, Jauhi yang Haram Dalam mencari pekerjaan berusalah untuk menyeleksi pekerjaan. Carilah yang halal dan jauhilah yang haram. Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا اللَّهَ وَأَجْمِلُوا فِى الطَّلَبِ فَإِنَّ نَفْسًا لَنْ تَمُوتَ حَتَّى تَسْتَوْفِىَ رِزْقَهَا وَإِنْ أَبْطَأَ عَنْهَا فَاتَّقُوا اللَّهَ وَأَجْمِلُوا فِى الطَّلَبِ خُذُوا مَا حَلَّ وَدَعُوا مَا حَرُمَ “Wahai umat manusia, bertakwalah engkau kepada Allah, dan tempuhlah jalan yang baik dalam mencari rezeki, karena sesungguhnya tidaklah seorang hamba akan mati, hingga ia benar-benar telah mengenyam seluruh rezekinya, walaupun terlambat datangnya. Maka bertakwalah kepada Allah, dan tempuhlah jalan yang baik dalam mencari rezeki. Tempuhlah jalan-jalan mencari rezeki yang halal dan tinggalkan yang haram.” (HR. Ibnu Majah no. 2144. Al Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih). Jika cara yang ditempuh adalah cara yang halal, tentu akan berpengaruh pada ampuhnya do’a. Sebaliknya, yang ditempuh adalah cara yang tidak halal, lihat saja bagaimana akibat buruknya. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ يَا رَبِّ يَا رَبِّ وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَغُذِىَ بِالْحَرَامِ فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ “Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menceritakan tentang seorang laki-laki yang telah menempuh perjalanan jauh, sehingga rambutnya kusut, masai dan berdebu. Orang itu mengangkat tangannya ke langit seraya berdo’a: “Wahai Rabbku, wahai Rabbku.” Padahal, makanannya dari barang yang haram, minumannya dari yang haram, pakaiannya dari yang haram dan diberi makan dari yang haram, maka bagaimanakah Allah akan memperkenankan do’anya?” (HR. Muslim no. 1015) Yusuf bin Asbath berkata, بَلَغَنَا أنَّ دُعَاءَ العَبْدِ يَحْبِسُ عَنِ السَّمَاوَاتِ بِسُوْءِ المطْعَمِ “Telah sampai pada kami bahwa do’a seorang hamba tertahan di langit karena sebab makanan jelek (haram) yang ia konsumsi.” Lihatlah para salaf sangat memperhatikan apa yang mereka masukkan dalam perutnya. Ada yang bertanya kepada Sa’ad bin Abi Waqqash, تُسْتَجَابُ دَعْوَتُكَ مِنْ بَيْنَ أَصْحَابِ رَسُوْلِ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ؟ فَقَالَ : مَا رَفَعْتُ إِلَى فَمِي لُقْمَةً إِلاَّ وَأَنَا عَالِمٌ مِنْ أَيْنَ مَجِيْئُهَا ، وَمِنْ أَيْنَ خَرَجَتْ “Apa yang membuat do’amu mudah dikabulkan dibanding para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lainnya?” “Aku tidaklah memasukkan satu suapan ke dalam mulutku melainkan aku mengetahui dari manakah datangnya dan dari mana akan keluar,” jawab Sa’ad. Dari Wahb bin Munabbih, ia berkata, مَنْ سَرَّهُ أَنْ يَسْتَجِيْبَ اللهُ دَعْوَتَهُ ، فَلْيُطِبْ طُعْمَتَهُ “Siapa yang berharap do’anya dikabulkan oleh Allah, maka perbaikilah makanannya.” (Dinukil dari Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 1: 275-276) 3- Cari Berkah dalam Pekerjaan, Bukan Besarnya Gaji Ada sahabat yang pernah bertanya pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, أَىُّ الْكَسْبِ أَطْيَبُ قَالَ عَمَلُ الرَّجُلِ بِيَدِهِ وَكُلُّ بَيْعٍ مَبْرُورٍ “Wahai Rasulullah, mata pencaharian (kasb) apakah yang paling baik?” Beliau bersabda, “Pekerjaan seorang laki-laki dengan tangannya sendiri dan setiap jual beli yang mabrur (diberkahi).” (HR. Ahmad 4: 141, hasan lighoirihi) Kita dapat mengambil pelajaran penting bahwa para sahabat tidak bertanya manakah pekerjaan yang paling banyak penghasilannya. Namun yang mereka tanya adalah manakah yang paling thoyyib (diberkahi). Sehingga dari sini kita tahu bahwa tujuan dalam mencari rezeki adalah mencari yang paling berkah, bukan mencari manakah pekerjaan yang penghasilannya paling besar. Karena penghasilan yang besar belum tentu berkah. Demikian penjelasan berharga dari Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al Fauzan dalam Minhatul ‘Allam, 6: 10. Pekerjaan yang gajinya besar pun kadang sampai melalaikan dari ibadah seperti shalat. Sungguh mengkhawatirkan. 4- Jauhkan Diri dari Pekerjan Meminta-Minta Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَسْأَلُ النَّاسَ حَتَّى يَأْتِىَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لَيْسَ فِى وَجْهِهِ مُزْعَةُ لَحْمٍ “Jika seseorang meminta-minta (mengemis) pada manusia, ia akan datang pada hari kiamat tanpa memiliki sekerat daging di wajahnya.” (HR. Bukhari no. 1474 dan Muslim no. 1040) Dari Hubsyi bin Junadah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ سَأَلَ مِنْ غَيْرِ فَقْرٍ فَكَأَنَّمَا يَأْكُلُ الْجَمْرَ “Barangsiapa meminta-minta padahal dirinya tidaklah fakir, maka ia seakan-akan memakan bara api.” (HR. Ahmad 4: 165. Syaikh Syu’aib Al Arnauth berkata bahwa hadits ini shahih dilihat dari jalur lain) Perlu dipahami bahwa hanya tiga orang yang diperbolehkan meminta-minta sebagaimana disebutkan dalam hadits Qabishah, di mana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَا قَبِيصَةُ إِنَّ الْمَسْأَلَةَ لاَ تَحِلُّ إِلاَّ لأَحَدِ ثَلاَثَةٍ رَجُلٍ تَحَمَّلَ حَمَالَةً فَحَلَّتْ لَهُ الْمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيبَهَا ثُمَّ يُمْسِكُ وَرَجُلٍ أَصَابَتْهُ جَائِحَةٌ اجْتَاحَتْ مَالَهُ فَحَلَّتْ لَهُ الْمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيبَ قِوَامًا مِنْ عَيْشٍ – أَوْ قَالَ سِدَادًا مِنْ عَيْشٍ – وَرَجُلٍ أَصَابَتْهُ فَاقَةٌ حَتَّى يَقُومَ ثَلاَثَةٌ مِنْ ذَوِى الْحِجَا مِنْ قَوْمِهِ لَقَدْ أَصَابَتْ فُلاَنًا فَاقَةٌ فَحَلَّتْ لَهُ الْمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيبَ قِوَامًا مِنْ عَيْشٍ – أَوْ قَالَ سِدَادًا مِنْ عَيْشٍ – فَمَا سِوَاهُنَّ مِنَ الْمَسْأَلَةِ يَا قَبِيصَةُ سُحْتًا يَأْكُلُهَا صَاحِبُهَا سُحْتًا “Wahai Qabishah, sesungguhnya meminta-minta itu tidak halal kecuali untuk tiga orang: (1) seseorang yang menanggung hutang orang lain, ia boleh meminta-minta sampai ia melunasinya, (2) seseorang yang ditimpa musibah yang menghabiskan hartanya, ia boleh meminta-minta sampai ia mendapatkan sandaran hidup, dan (3) seseorang yang ditimpa kesengsaraan hidup sehingga ada tiga orang yang berakal dari kaumnya berkata, ‘Si fulan benar-benar telah tertimpa kesengsaraan’, maka boleh baginya meminta-minta sampai mendapatkan sandaran hidup. Meminta-minta selain ketiga hal itu, wahai Qabishah adalah haram dan orang yang memakannya berarti memakan harta yang haram.” (HR. Muslim no. 1044) Patut dipahami bahwa orang miskin yang sebenarnya adalah seperti yang disebutkan dalam hadits dari Abu Hurairah berikut, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيْسَ الْمِسْكِينُ الَّذِى تَرُدُّهُ الأُكْلَةُ وَالأُكْلَتَانِ ، وَلَكِنِ الْمِسْكِينُ الَّذِى لَيْسَ لَهُ غِنًى وَيَسْتَحْيِى أَوْ لاَ يَسْأَلُ النَّاسَ إِلْحَافًا “Namanya miskin bukanlah orang yang tidak menolak satu atau dua suap makanan. Akan tetapi miskin adalah orang yang tidak punya kecukupan, lantas ia malu atau tidak meminta dengan cara mendesak.” (HR. Bukhari no. 1476). Orang miskin berarti bukan pengemis. Orang miskin adalah yang sudah bekerja, namun tetap belum mencukupi kebutuhan pokoknya. 5- Cari Pekerjaan yang Tidak Menyengsarakan Orang Lain Ada salah satu pekerjaan yang terlarang yaitu menimbun barang sehingga mematikan stok barang di pasaran, terutama untuk barang kebutuhan pokok yang diperlukan masyarakat banyak. Dalam hadits disebutkan, لاَ يَحْتَكِرُ إِلاَّ خَاطِئٌ “Tidak boleh menimbun barang, jika tidak, maka ia termasuk orang yang berdosa.” (HR. Muslim no. 1605). Apa hikmah terlarangnya menimbun barang? Imam Nawawi berkata, “Hikmah terlarangnya menimbun barang karena dapat menimbulkan mudarat bagi khalayak ramai.” (Syarh Shahih Muslim, 11: 43). Namanya orang yang berutang, rata-rata adalah rakyat kecil atau mereka memang orang yang butuh. Apakah pantas orang yang butuh semacam itu disengsarakan? Rata-rata pula orang bisa stress dan bahkan bisa gantung diri hanya karena tumpukan utang pada para rentenir. Karena prinsip utang di zaman ini hanyalah untuk mencari untung. Dan itu menyengsarakan rakyat jelata sama halnya menimbun barang yang penulis singgung di atas. Bahkan di tempat kami di Gunungkidul, rata-rata yang gantung diri atau bunuh diri adalah karena masalah utang yang berat yang mesti dilunasi di rentenir. Bahkan tingkat bunuh diri di Gunungkidul dapat dibilang sangat tinggi. Sebab utama karena masalah ekonomi yaitu numpuknya utang. Bank saat ini tak jauh dari kerjaan para rentenir walau mungkin bunganya lebih ringan. Tetapi riba tetap haram tak pandang ringannya. Karena para ulama menyepakati, “Setiap utang piutang yang di dalamnya meraup keuntungan (ada manfaat yang diambil), maka itu adalah riba.” 6- Banyak Do’a Supaya dapat Rezeki yang Halal Tanpa do’a dan tanpa banyak memohon pada Allah, kita sulit mendapatkan yang halal. Hanya dengan banyak terus memohon pada Allah, kita akan dipermudah untuk raih yang halal. Cobalah terus meminta pada Allah untuk mendapatkan pekerjaan yang halal sebagaimana yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ajarkan berikut ini, اللَّهُمَّ اكْفِنِى بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنِى بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ “Allahumak-finii bi halaalika ‘an haroomik, wa agh-niniy bi fadhlika ‘amman siwaak” [Ya Allah cukupkanlah aku dengan yang halal dan jauhkanlah aku dari yang haram, dan cukupkanlah aku dengan karunia-Mu dari bergantung pada selain-Mu] (HR. Tirmidzi no. 3563, hasan menurut At Tirmidzi, begitu pula hasan kata Syaikh Al Albani) Share tulisan ini jika menarik. Moga membuka hati yang lain. — Naskah Khutbah Jumat di Masjid Baiturrahim, Klampok, Purwosari, Gunungkidul Selesai disusun di Darush Sholihin Gunungkidul, Jumat, 4 Sya’ban 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagshalal haram mengemis pengemis rezeki riba
Ada beberapa tips yang moga bermanfaat bagi Anda yang sedang mencari kerja. 1- Pahamilah, Setiap Jiwa Tidak Akan Mati Sampai Rezekinya Sempurna Ingat, setiap jiwa tidak akan mati sampai rezekinya sempurna. Kalau sudah ada jaminan demikian, setiap yang bekerja teruslah bekerja, jangan khawatir dengan jatah rezekinya. Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ رُوْحَ القُدُسِ نَفَثَ فِي رَوْعِي إِنَّ نَفْسًا لاَ تَمُوْتَ حَتَّى تَسْتَكْمِلَ رِزْقُهَا ، فَاتَّقُوْا اللهَ وَأَجْمِلُوْا فِي الطَّلَبِ ، وَلاَ يَحْمِلَنَّكُمْ اِسْتَبْطَاءَ الرِّزْقُ أَنْ تَطْلُبُوْهُ بِمَعَاصِي اللهَ ؛ فَإِنَّ اللهَ لاَ يُدْرِكُ مَا عِنْدَهُ إِلاَّ بِطَاعَتِهِ “Sesungguhnya ruh qudus (Jibril), telah membisikkan ke dalam batinku bahwa setiap jiwa tidak akan mati sampai sempurna ajalnya dan dia habiskan semua jatah rezekinya. Karena itu, bertakwalah kepada Allah dan perbaguslah cara dalam mengais rezeki. Jangan sampai tertundanya rezeki mendorong kalian untuk mencarinya dengan cara bermaksiat kepada Allah. Karena rezeki di sisi Allah tidak akan diperoleh kecuali dengan taat kepada-Nya.” (HR. Musnad Ibnu Abi Syaibah 8: 129 dan Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Kabir 8: 166, hadits shahih. Lihat Silsilah Al-Ahadits As-Shahihah no. 2866). Dalam hadits di atas diperintahkan untuk mencari rezeki dengan cara yang halal. Janganlah rezeki tadi dicari dengan cara bermaksiat atau dengan menghalalkan segala cara. Kenapa ada yang menempuh cara yang haram dalam mencari rezeki? Di antaranya karena sudah putus asa dari rezeki Allah sebagaimana disebutkan dalam hadits di atas. 2- Cari Pekerjaan yang Halal, Jauhi yang Haram Dalam mencari pekerjaan berusalah untuk menyeleksi pekerjaan. Carilah yang halal dan jauhilah yang haram. Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا اللَّهَ وَأَجْمِلُوا فِى الطَّلَبِ فَإِنَّ نَفْسًا لَنْ تَمُوتَ حَتَّى تَسْتَوْفِىَ رِزْقَهَا وَإِنْ أَبْطَأَ عَنْهَا فَاتَّقُوا اللَّهَ وَأَجْمِلُوا فِى الطَّلَبِ خُذُوا مَا حَلَّ وَدَعُوا مَا حَرُمَ “Wahai umat manusia, bertakwalah engkau kepada Allah, dan tempuhlah jalan yang baik dalam mencari rezeki, karena sesungguhnya tidaklah seorang hamba akan mati, hingga ia benar-benar telah mengenyam seluruh rezekinya, walaupun terlambat datangnya. Maka bertakwalah kepada Allah, dan tempuhlah jalan yang baik dalam mencari rezeki. Tempuhlah jalan-jalan mencari rezeki yang halal dan tinggalkan yang haram.” (HR. Ibnu Majah no. 2144. Al Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih). Jika cara yang ditempuh adalah cara yang halal, tentu akan berpengaruh pada ampuhnya do’a. Sebaliknya, yang ditempuh adalah cara yang tidak halal, lihat saja bagaimana akibat buruknya. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ يَا رَبِّ يَا رَبِّ وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَغُذِىَ بِالْحَرَامِ فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ “Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menceritakan tentang seorang laki-laki yang telah menempuh perjalanan jauh, sehingga rambutnya kusut, masai dan berdebu. Orang itu mengangkat tangannya ke langit seraya berdo’a: “Wahai Rabbku, wahai Rabbku.” Padahal, makanannya dari barang yang haram, minumannya dari yang haram, pakaiannya dari yang haram dan diberi makan dari yang haram, maka bagaimanakah Allah akan memperkenankan do’anya?” (HR. Muslim no. 1015) Yusuf bin Asbath berkata, بَلَغَنَا أنَّ دُعَاءَ العَبْدِ يَحْبِسُ عَنِ السَّمَاوَاتِ بِسُوْءِ المطْعَمِ “Telah sampai pada kami bahwa do’a seorang hamba tertahan di langit karena sebab makanan jelek (haram) yang ia konsumsi.” Lihatlah para salaf sangat memperhatikan apa yang mereka masukkan dalam perutnya. Ada yang bertanya kepada Sa’ad bin Abi Waqqash, تُسْتَجَابُ دَعْوَتُكَ مِنْ بَيْنَ أَصْحَابِ رَسُوْلِ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ؟ فَقَالَ : مَا رَفَعْتُ إِلَى فَمِي لُقْمَةً إِلاَّ وَأَنَا عَالِمٌ مِنْ أَيْنَ مَجِيْئُهَا ، وَمِنْ أَيْنَ خَرَجَتْ “Apa yang membuat do’amu mudah dikabulkan dibanding para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lainnya?” “Aku tidaklah memasukkan satu suapan ke dalam mulutku melainkan aku mengetahui dari manakah datangnya dan dari mana akan keluar,” jawab Sa’ad. Dari Wahb bin Munabbih, ia berkata, مَنْ سَرَّهُ أَنْ يَسْتَجِيْبَ اللهُ دَعْوَتَهُ ، فَلْيُطِبْ طُعْمَتَهُ “Siapa yang berharap do’anya dikabulkan oleh Allah, maka perbaikilah makanannya.” (Dinukil dari Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 1: 275-276) 3- Cari Berkah dalam Pekerjaan, Bukan Besarnya Gaji Ada sahabat yang pernah bertanya pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, أَىُّ الْكَسْبِ أَطْيَبُ قَالَ عَمَلُ الرَّجُلِ بِيَدِهِ وَكُلُّ بَيْعٍ مَبْرُورٍ “Wahai Rasulullah, mata pencaharian (kasb) apakah yang paling baik?” Beliau bersabda, “Pekerjaan seorang laki-laki dengan tangannya sendiri dan setiap jual beli yang mabrur (diberkahi).” (HR. Ahmad 4: 141, hasan lighoirihi) Kita dapat mengambil pelajaran penting bahwa para sahabat tidak bertanya manakah pekerjaan yang paling banyak penghasilannya. Namun yang mereka tanya adalah manakah yang paling thoyyib (diberkahi). Sehingga dari sini kita tahu bahwa tujuan dalam mencari rezeki adalah mencari yang paling berkah, bukan mencari manakah pekerjaan yang penghasilannya paling besar. Karena penghasilan yang besar belum tentu berkah. Demikian penjelasan berharga dari Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al Fauzan dalam Minhatul ‘Allam, 6: 10. Pekerjaan yang gajinya besar pun kadang sampai melalaikan dari ibadah seperti shalat. Sungguh mengkhawatirkan. 4- Jauhkan Diri dari Pekerjan Meminta-Minta Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَسْأَلُ النَّاسَ حَتَّى يَأْتِىَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لَيْسَ فِى وَجْهِهِ مُزْعَةُ لَحْمٍ “Jika seseorang meminta-minta (mengemis) pada manusia, ia akan datang pada hari kiamat tanpa memiliki sekerat daging di wajahnya.” (HR. Bukhari no. 1474 dan Muslim no. 1040) Dari Hubsyi bin Junadah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ سَأَلَ مِنْ غَيْرِ فَقْرٍ فَكَأَنَّمَا يَأْكُلُ الْجَمْرَ “Barangsiapa meminta-minta padahal dirinya tidaklah fakir, maka ia seakan-akan memakan bara api.” (HR. Ahmad 4: 165. Syaikh Syu’aib Al Arnauth berkata bahwa hadits ini shahih dilihat dari jalur lain) Perlu dipahami bahwa hanya tiga orang yang diperbolehkan meminta-minta sebagaimana disebutkan dalam hadits Qabishah, di mana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَا قَبِيصَةُ إِنَّ الْمَسْأَلَةَ لاَ تَحِلُّ إِلاَّ لأَحَدِ ثَلاَثَةٍ رَجُلٍ تَحَمَّلَ حَمَالَةً فَحَلَّتْ لَهُ الْمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيبَهَا ثُمَّ يُمْسِكُ وَرَجُلٍ أَصَابَتْهُ جَائِحَةٌ اجْتَاحَتْ مَالَهُ فَحَلَّتْ لَهُ الْمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيبَ قِوَامًا مِنْ عَيْشٍ – أَوْ قَالَ سِدَادًا مِنْ عَيْشٍ – وَرَجُلٍ أَصَابَتْهُ فَاقَةٌ حَتَّى يَقُومَ ثَلاَثَةٌ مِنْ ذَوِى الْحِجَا مِنْ قَوْمِهِ لَقَدْ أَصَابَتْ فُلاَنًا فَاقَةٌ فَحَلَّتْ لَهُ الْمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيبَ قِوَامًا مِنْ عَيْشٍ – أَوْ قَالَ سِدَادًا مِنْ عَيْشٍ – فَمَا سِوَاهُنَّ مِنَ الْمَسْأَلَةِ يَا قَبِيصَةُ سُحْتًا يَأْكُلُهَا صَاحِبُهَا سُحْتًا “Wahai Qabishah, sesungguhnya meminta-minta itu tidak halal kecuali untuk tiga orang: (1) seseorang yang menanggung hutang orang lain, ia boleh meminta-minta sampai ia melunasinya, (2) seseorang yang ditimpa musibah yang menghabiskan hartanya, ia boleh meminta-minta sampai ia mendapatkan sandaran hidup, dan (3) seseorang yang ditimpa kesengsaraan hidup sehingga ada tiga orang yang berakal dari kaumnya berkata, ‘Si fulan benar-benar telah tertimpa kesengsaraan’, maka boleh baginya meminta-minta sampai mendapatkan sandaran hidup. Meminta-minta selain ketiga hal itu, wahai Qabishah adalah haram dan orang yang memakannya berarti memakan harta yang haram.” (HR. Muslim no. 1044) Patut dipahami bahwa orang miskin yang sebenarnya adalah seperti yang disebutkan dalam hadits dari Abu Hurairah berikut, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيْسَ الْمِسْكِينُ الَّذِى تَرُدُّهُ الأُكْلَةُ وَالأُكْلَتَانِ ، وَلَكِنِ الْمِسْكِينُ الَّذِى لَيْسَ لَهُ غِنًى وَيَسْتَحْيِى أَوْ لاَ يَسْأَلُ النَّاسَ إِلْحَافًا “Namanya miskin bukanlah orang yang tidak menolak satu atau dua suap makanan. Akan tetapi miskin adalah orang yang tidak punya kecukupan, lantas ia malu atau tidak meminta dengan cara mendesak.” (HR. Bukhari no. 1476). Orang miskin berarti bukan pengemis. Orang miskin adalah yang sudah bekerja, namun tetap belum mencukupi kebutuhan pokoknya. 5- Cari Pekerjaan yang Tidak Menyengsarakan Orang Lain Ada salah satu pekerjaan yang terlarang yaitu menimbun barang sehingga mematikan stok barang di pasaran, terutama untuk barang kebutuhan pokok yang diperlukan masyarakat banyak. Dalam hadits disebutkan, لاَ يَحْتَكِرُ إِلاَّ خَاطِئٌ “Tidak boleh menimbun barang, jika tidak, maka ia termasuk orang yang berdosa.” (HR. Muslim no. 1605). Apa hikmah terlarangnya menimbun barang? Imam Nawawi berkata, “Hikmah terlarangnya menimbun barang karena dapat menimbulkan mudarat bagi khalayak ramai.” (Syarh Shahih Muslim, 11: 43). Namanya orang yang berutang, rata-rata adalah rakyat kecil atau mereka memang orang yang butuh. Apakah pantas orang yang butuh semacam itu disengsarakan? Rata-rata pula orang bisa stress dan bahkan bisa gantung diri hanya karena tumpukan utang pada para rentenir. Karena prinsip utang di zaman ini hanyalah untuk mencari untung. Dan itu menyengsarakan rakyat jelata sama halnya menimbun barang yang penulis singgung di atas. Bahkan di tempat kami di Gunungkidul, rata-rata yang gantung diri atau bunuh diri adalah karena masalah utang yang berat yang mesti dilunasi di rentenir. Bahkan tingkat bunuh diri di Gunungkidul dapat dibilang sangat tinggi. Sebab utama karena masalah ekonomi yaitu numpuknya utang. Bank saat ini tak jauh dari kerjaan para rentenir walau mungkin bunganya lebih ringan. Tetapi riba tetap haram tak pandang ringannya. Karena para ulama menyepakati, “Setiap utang piutang yang di dalamnya meraup keuntungan (ada manfaat yang diambil), maka itu adalah riba.” 6- Banyak Do’a Supaya dapat Rezeki yang Halal Tanpa do’a dan tanpa banyak memohon pada Allah, kita sulit mendapatkan yang halal. Hanya dengan banyak terus memohon pada Allah, kita akan dipermudah untuk raih yang halal. Cobalah terus meminta pada Allah untuk mendapatkan pekerjaan yang halal sebagaimana yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ajarkan berikut ini, اللَّهُمَّ اكْفِنِى بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنِى بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ “Allahumak-finii bi halaalika ‘an haroomik, wa agh-niniy bi fadhlika ‘amman siwaak” [Ya Allah cukupkanlah aku dengan yang halal dan jauhkanlah aku dari yang haram, dan cukupkanlah aku dengan karunia-Mu dari bergantung pada selain-Mu] (HR. Tirmidzi no. 3563, hasan menurut At Tirmidzi, begitu pula hasan kata Syaikh Al Albani) Share tulisan ini jika menarik. Moga membuka hati yang lain. — Naskah Khutbah Jumat di Masjid Baiturrahim, Klampok, Purwosari, Gunungkidul Selesai disusun di Darush Sholihin Gunungkidul, Jumat, 4 Sya’ban 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagshalal haram mengemis pengemis rezeki riba


Ada beberapa tips yang moga bermanfaat bagi Anda yang sedang mencari kerja. 1- Pahamilah, Setiap Jiwa Tidak Akan Mati Sampai Rezekinya Sempurna Ingat, setiap jiwa tidak akan mati sampai rezekinya sempurna. Kalau sudah ada jaminan demikian, setiap yang bekerja teruslah bekerja, jangan khawatir dengan jatah rezekinya. Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ رُوْحَ القُدُسِ نَفَثَ فِي رَوْعِي إِنَّ نَفْسًا لاَ تَمُوْتَ حَتَّى تَسْتَكْمِلَ رِزْقُهَا ، فَاتَّقُوْا اللهَ وَأَجْمِلُوْا فِي الطَّلَبِ ، وَلاَ يَحْمِلَنَّكُمْ اِسْتَبْطَاءَ الرِّزْقُ أَنْ تَطْلُبُوْهُ بِمَعَاصِي اللهَ ؛ فَإِنَّ اللهَ لاَ يُدْرِكُ مَا عِنْدَهُ إِلاَّ بِطَاعَتِهِ “Sesungguhnya ruh qudus (Jibril), telah membisikkan ke dalam batinku bahwa setiap jiwa tidak akan mati sampai sempurna ajalnya dan dia habiskan semua jatah rezekinya. Karena itu, bertakwalah kepada Allah dan perbaguslah cara dalam mengais rezeki. Jangan sampai tertundanya rezeki mendorong kalian untuk mencarinya dengan cara bermaksiat kepada Allah. Karena rezeki di sisi Allah tidak akan diperoleh kecuali dengan taat kepada-Nya.” (HR. Musnad Ibnu Abi Syaibah 8: 129 dan Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Kabir 8: 166, hadits shahih. Lihat Silsilah Al-Ahadits As-Shahihah no. 2866). Dalam hadits di atas diperintahkan untuk mencari rezeki dengan cara yang halal. Janganlah rezeki tadi dicari dengan cara bermaksiat atau dengan menghalalkan segala cara. Kenapa ada yang menempuh cara yang haram dalam mencari rezeki? Di antaranya karena sudah putus asa dari rezeki Allah sebagaimana disebutkan dalam hadits di atas. 2- Cari Pekerjaan yang Halal, Jauhi yang Haram Dalam mencari pekerjaan berusalah untuk menyeleksi pekerjaan. Carilah yang halal dan jauhilah yang haram. Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا اللَّهَ وَأَجْمِلُوا فِى الطَّلَبِ فَإِنَّ نَفْسًا لَنْ تَمُوتَ حَتَّى تَسْتَوْفِىَ رِزْقَهَا وَإِنْ أَبْطَأَ عَنْهَا فَاتَّقُوا اللَّهَ وَأَجْمِلُوا فِى الطَّلَبِ خُذُوا مَا حَلَّ وَدَعُوا مَا حَرُمَ “Wahai umat manusia, bertakwalah engkau kepada Allah, dan tempuhlah jalan yang baik dalam mencari rezeki, karena sesungguhnya tidaklah seorang hamba akan mati, hingga ia benar-benar telah mengenyam seluruh rezekinya, walaupun terlambat datangnya. Maka bertakwalah kepada Allah, dan tempuhlah jalan yang baik dalam mencari rezeki. Tempuhlah jalan-jalan mencari rezeki yang halal dan tinggalkan yang haram.” (HR. Ibnu Majah no. 2144. Al Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih). Jika cara yang ditempuh adalah cara yang halal, tentu akan berpengaruh pada ampuhnya do’a. Sebaliknya, yang ditempuh adalah cara yang tidak halal, lihat saja bagaimana akibat buruknya. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ يَا رَبِّ يَا رَبِّ وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَغُذِىَ بِالْحَرَامِ فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ “Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menceritakan tentang seorang laki-laki yang telah menempuh perjalanan jauh, sehingga rambutnya kusut, masai dan berdebu. Orang itu mengangkat tangannya ke langit seraya berdo’a: “Wahai Rabbku, wahai Rabbku.” Padahal, makanannya dari barang yang haram, minumannya dari yang haram, pakaiannya dari yang haram dan diberi makan dari yang haram, maka bagaimanakah Allah akan memperkenankan do’anya?” (HR. Muslim no. 1015) Yusuf bin Asbath berkata, بَلَغَنَا أنَّ دُعَاءَ العَبْدِ يَحْبِسُ عَنِ السَّمَاوَاتِ بِسُوْءِ المطْعَمِ “Telah sampai pada kami bahwa do’a seorang hamba tertahan di langit karena sebab makanan jelek (haram) yang ia konsumsi.” Lihatlah para salaf sangat memperhatikan apa yang mereka masukkan dalam perutnya. Ada yang bertanya kepada Sa’ad bin Abi Waqqash, تُسْتَجَابُ دَعْوَتُكَ مِنْ بَيْنَ أَصْحَابِ رَسُوْلِ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ؟ فَقَالَ : مَا رَفَعْتُ إِلَى فَمِي لُقْمَةً إِلاَّ وَأَنَا عَالِمٌ مِنْ أَيْنَ مَجِيْئُهَا ، وَمِنْ أَيْنَ خَرَجَتْ “Apa yang membuat do’amu mudah dikabulkan dibanding para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lainnya?” “Aku tidaklah memasukkan satu suapan ke dalam mulutku melainkan aku mengetahui dari manakah datangnya dan dari mana akan keluar,” jawab Sa’ad. Dari Wahb bin Munabbih, ia berkata, مَنْ سَرَّهُ أَنْ يَسْتَجِيْبَ اللهُ دَعْوَتَهُ ، فَلْيُطِبْ طُعْمَتَهُ “Siapa yang berharap do’anya dikabulkan oleh Allah, maka perbaikilah makanannya.” (Dinukil dari Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 1: 275-276) 3- Cari Berkah dalam Pekerjaan, Bukan Besarnya Gaji Ada sahabat yang pernah bertanya pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, أَىُّ الْكَسْبِ أَطْيَبُ قَالَ عَمَلُ الرَّجُلِ بِيَدِهِ وَكُلُّ بَيْعٍ مَبْرُورٍ “Wahai Rasulullah, mata pencaharian (kasb) apakah yang paling baik?” Beliau bersabda, “Pekerjaan seorang laki-laki dengan tangannya sendiri dan setiap jual beli yang mabrur (diberkahi).” (HR. Ahmad 4: 141, hasan lighoirihi) Kita dapat mengambil pelajaran penting bahwa para sahabat tidak bertanya manakah pekerjaan yang paling banyak penghasilannya. Namun yang mereka tanya adalah manakah yang paling thoyyib (diberkahi). Sehingga dari sini kita tahu bahwa tujuan dalam mencari rezeki adalah mencari yang paling berkah, bukan mencari manakah pekerjaan yang penghasilannya paling besar. Karena penghasilan yang besar belum tentu berkah. Demikian penjelasan berharga dari Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al Fauzan dalam Minhatul ‘Allam, 6: 10. Pekerjaan yang gajinya besar pun kadang sampai melalaikan dari ibadah seperti shalat. Sungguh mengkhawatirkan. 4- Jauhkan Diri dari Pekerjan Meminta-Minta Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَسْأَلُ النَّاسَ حَتَّى يَأْتِىَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لَيْسَ فِى وَجْهِهِ مُزْعَةُ لَحْمٍ “Jika seseorang meminta-minta (mengemis) pada manusia, ia akan datang pada hari kiamat tanpa memiliki sekerat daging di wajahnya.” (HR. Bukhari no. 1474 dan Muslim no. 1040) Dari Hubsyi bin Junadah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ سَأَلَ مِنْ غَيْرِ فَقْرٍ فَكَأَنَّمَا يَأْكُلُ الْجَمْرَ “Barangsiapa meminta-minta padahal dirinya tidaklah fakir, maka ia seakan-akan memakan bara api.” (HR. Ahmad 4: 165. Syaikh Syu’aib Al Arnauth berkata bahwa hadits ini shahih dilihat dari jalur lain) Perlu dipahami bahwa hanya tiga orang yang diperbolehkan meminta-minta sebagaimana disebutkan dalam hadits Qabishah, di mana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَا قَبِيصَةُ إِنَّ الْمَسْأَلَةَ لاَ تَحِلُّ إِلاَّ لأَحَدِ ثَلاَثَةٍ رَجُلٍ تَحَمَّلَ حَمَالَةً فَحَلَّتْ لَهُ الْمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيبَهَا ثُمَّ يُمْسِكُ وَرَجُلٍ أَصَابَتْهُ جَائِحَةٌ اجْتَاحَتْ مَالَهُ فَحَلَّتْ لَهُ الْمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيبَ قِوَامًا مِنْ عَيْشٍ – أَوْ قَالَ سِدَادًا مِنْ عَيْشٍ – وَرَجُلٍ أَصَابَتْهُ فَاقَةٌ حَتَّى يَقُومَ ثَلاَثَةٌ مِنْ ذَوِى الْحِجَا مِنْ قَوْمِهِ لَقَدْ أَصَابَتْ فُلاَنًا فَاقَةٌ فَحَلَّتْ لَهُ الْمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيبَ قِوَامًا مِنْ عَيْشٍ – أَوْ قَالَ سِدَادًا مِنْ عَيْشٍ – فَمَا سِوَاهُنَّ مِنَ الْمَسْأَلَةِ يَا قَبِيصَةُ سُحْتًا يَأْكُلُهَا صَاحِبُهَا سُحْتًا “Wahai Qabishah, sesungguhnya meminta-minta itu tidak halal kecuali untuk tiga orang: (1) seseorang yang menanggung hutang orang lain, ia boleh meminta-minta sampai ia melunasinya, (2) seseorang yang ditimpa musibah yang menghabiskan hartanya, ia boleh meminta-minta sampai ia mendapatkan sandaran hidup, dan (3) seseorang yang ditimpa kesengsaraan hidup sehingga ada tiga orang yang berakal dari kaumnya berkata, ‘Si fulan benar-benar telah tertimpa kesengsaraan’, maka boleh baginya meminta-minta sampai mendapatkan sandaran hidup. Meminta-minta selain ketiga hal itu, wahai Qabishah adalah haram dan orang yang memakannya berarti memakan harta yang haram.” (HR. Muslim no. 1044) Patut dipahami bahwa orang miskin yang sebenarnya adalah seperti yang disebutkan dalam hadits dari Abu Hurairah berikut, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيْسَ الْمِسْكِينُ الَّذِى تَرُدُّهُ الأُكْلَةُ وَالأُكْلَتَانِ ، وَلَكِنِ الْمِسْكِينُ الَّذِى لَيْسَ لَهُ غِنًى وَيَسْتَحْيِى أَوْ لاَ يَسْأَلُ النَّاسَ إِلْحَافًا “Namanya miskin bukanlah orang yang tidak menolak satu atau dua suap makanan. Akan tetapi miskin adalah orang yang tidak punya kecukupan, lantas ia malu atau tidak meminta dengan cara mendesak.” (HR. Bukhari no. 1476). Orang miskin berarti bukan pengemis. Orang miskin adalah yang sudah bekerja, namun tetap belum mencukupi kebutuhan pokoknya. 5- Cari Pekerjaan yang Tidak Menyengsarakan Orang Lain Ada salah satu pekerjaan yang terlarang yaitu menimbun barang sehingga mematikan stok barang di pasaran, terutama untuk barang kebutuhan pokok yang diperlukan masyarakat banyak. Dalam hadits disebutkan, لاَ يَحْتَكِرُ إِلاَّ خَاطِئٌ “Tidak boleh menimbun barang, jika tidak, maka ia termasuk orang yang berdosa.” (HR. Muslim no. 1605). Apa hikmah terlarangnya menimbun barang? Imam Nawawi berkata, “Hikmah terlarangnya menimbun barang karena dapat menimbulkan mudarat bagi khalayak ramai.” (Syarh Shahih Muslim, 11: 43). Namanya orang yang berutang, rata-rata adalah rakyat kecil atau mereka memang orang yang butuh. Apakah pantas orang yang butuh semacam itu disengsarakan? Rata-rata pula orang bisa stress dan bahkan bisa gantung diri hanya karena tumpukan utang pada para rentenir. Karena prinsip utang di zaman ini hanyalah untuk mencari untung. Dan itu menyengsarakan rakyat jelata sama halnya menimbun barang yang penulis singgung di atas. Bahkan di tempat kami di Gunungkidul, rata-rata yang gantung diri atau bunuh diri adalah karena masalah utang yang berat yang mesti dilunasi di rentenir. Bahkan tingkat bunuh diri di Gunungkidul dapat dibilang sangat tinggi. Sebab utama karena masalah ekonomi yaitu numpuknya utang. Bank saat ini tak jauh dari kerjaan para rentenir walau mungkin bunganya lebih ringan. Tetapi riba tetap haram tak pandang ringannya. Karena para ulama menyepakati, “Setiap utang piutang yang di dalamnya meraup keuntungan (ada manfaat yang diambil), maka itu adalah riba.” 6- Banyak Do’a Supaya dapat Rezeki yang Halal Tanpa do’a dan tanpa banyak memohon pada Allah, kita sulit mendapatkan yang halal. Hanya dengan banyak terus memohon pada Allah, kita akan dipermudah untuk raih yang halal. Cobalah terus meminta pada Allah untuk mendapatkan pekerjaan yang halal sebagaimana yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ajarkan berikut ini, اللَّهُمَّ اكْفِنِى بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنِى بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ “Allahumak-finii bi halaalika ‘an haroomik, wa agh-niniy bi fadhlika ‘amman siwaak” [Ya Allah cukupkanlah aku dengan yang halal dan jauhkanlah aku dari yang haram, dan cukupkanlah aku dengan karunia-Mu dari bergantung pada selain-Mu] (HR. Tirmidzi no. 3563, hasan menurut At Tirmidzi, begitu pula hasan kata Syaikh Al Albani) Share tulisan ini jika menarik. Moga membuka hati yang lain. — Naskah Khutbah Jumat di Masjid Baiturrahim, Klampok, Purwosari, Gunungkidul Selesai disusun di Darush Sholihin Gunungkidul, Jumat, 4 Sya’ban 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagshalal haram mengemis pengemis rezeki riba

Ruwahan, Tradisi Kirim Doa di Bulan Syaban

Ruwahan, kirim do’a pada bulan Sya’ban apakah ada tuntunannya? Saat ini kita berada di bulan Sya’ban atau orang jawa menyebutnya dengan bulan Ruwah. Pada bulan ini ada tradisi yang diuri-uri kelestariaannya sampai sekarang dan masih dijalankan terutama di daerah pinggiran atau pedesaan. Orang mengenalnya sebagai tradisi Ruwahan atau Arwahan yaitu tradisi yang berkaitan dengan pengiriman arwah orang-orang yang telah meninggal dengan cara dido’akan bersama dengan mengundang tetangga kanan kiri yang pulangnya mereka diberi ”berkat” sebagai simbul rasa terima kasih. Oleh karena itu, jika bulan Ruwah tiba pasar-pasar tradisional akan kebanjiran order untuk selamatan ruwahan, diantaranya beras , bumbu-bumbu, lauk semuanya laris untuk kebutuhan selamatan Ruwahan. Entah kapan mulainya, beberapa warga desa yang ditemui tidak dapat menjelaskan karena mereka ada tradisi itu telah ada dan selanjutnya terus diadakan sampai mereka punya anak dan cucu. Patut Dipahami: Do’a pada Mayit itu Bermanfaat Yang patut dipahami bahwa doa dari orang yang hidup kepada orang yang mati itu bermanfaat. Dalil yang mendukungnya adalah firman Allah, وَالَّذِينَ جَاءُوا مِنْ بَعْدِهِمْ يَقُولُونَ رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلإخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا بِالإيمَانِ وَلا تَجْعَلْ فِي قُلُوبِنَا غِلا لِلَّذِينَ آمَنُوا رَبَّنَا إِنَّكَ رَءُوفٌ رَحِيمٌ “Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Ansar), mereka berdoa: “Ya Rabb kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dahulu dari kami, dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman; Ya Tuhan kami, sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang.“ (QS. Al Hasyr: 10). Ayat di atas menunjukkan bahwa di antara bentuk kemanfaatan yang dapat diberikan oleh orang yang masih hidup kepada orang yang sudah meninggal dunia adalah do’a. Ayat ini mencakup umum, yaitu ada doa yang ditujukan pada orang yang masih hidup dan orang yang telah meninggal dunia. Dari Ummu Darda’, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, دَعْوَةُ الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ لأَخِيهِ بِظَهْرِ الْغَيْبِ مُسْتَجَابَةٌ عِنْدَ رَأْسِهِ مَلَكٌ مُوَكَّلٌ كُلَّمَا دَعَا لأَخِيهِ بِخَيْرٍ قَالَ الْمَلَكُ الْمُوَكَّلُ بِهِ آمِينَ وَلَكَ بِمِثْلٍ “Do’a seorang muslim kepada saudaranya di saat saudaranya tidak mengetahuinya adalah do’a yang mustajab (terkabulkan). Di sisi orang yang akan mendo’akan saudaranya ini ada malaikat yang bertugas mengaminkan do’anya. Tatkala dia mendo’akan saudaranya dengan kebaikan, malaikat tersebut akan berkata: “Amin. Engkau akan mendapatkan semisal dengan saudaramu tadi.” (HR. Muslim no. 2733). Walau hadits ini disebutkan oleh Ummu Darda’ ketika ia meminta do’a pada Abu Az-Zubair saat ia mau pergi berhaji, namun kandungan makna dari hadits tersebut bisa diamalkan. Ummu Darda’ berkata pada Abu Zubair, فَادْعُ اللَّهَ لَنَا بِخَيْرٍ فَإِنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ يَقُولُ “Berdo’alah pada Allah untuk kami agar memperoleh kebaikan karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda … (disebutkan hadits di atas).” Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Do’a pada si mayit, melunasi utangnya, termasuk pula sedekah atas si mayit bermanfaat untuknya berdasarkan kesepakatan pada ulama.” (Syarh Shahih Muslim, 7: 82). Dikhususkan Kirim Do’a pada Bulan Ruwah Kalau dikhususkan kirim do’a pada bulan ruwah (bulan Sya’ban) seperti yang masih laris manis di tengah-tengah masyarakat, yang tepat hal itu tidak ada tuntunannya. Karena do’a yang disyari’atkan yang telah disebut di atas berlaku umum sepanjang waktu. Sedangkan kalau dikhususkan pada waktu tertentu, harus butuh dalil. Sama halnya ada yang shalat tahajud namun menganggapnya lebih afdhal dilakukan pada malam Maulid Nabi daripada malam lainnya, tentu saja untuk melakukan shalat tahajud semacam itu harus butuh dalil. Jika tidak ada, berarti amalan tersebut tertolak. Karena tidak boleh membuat suatu ibadah dengan tata cara khusus kecuali dengan dalil. Syaikh Muhammad bin Husain Al-Jizaniy memberikan suatu kaedah, كل عبادة مطلقة ثبتت في الشرع بدليل عام؛ فإن تقييد إطلاق هذه العبادة بزمان أو مكان معين أو نحوهما بحيث يوهم هذا التقييد أنه مقصود شرعًا من غير أن يدلّ الدليل العام على هذا التقييد فهو بدعة “Setiap ibadah mutlak yang disyari’atkan berdasarkan dalil umum, maka pengkhususan yang umum tadi dengan waktu atau tempat yang khusus atau pengkhususan lainnya, dianggap bahwa pengkhususan tadi ada dalam syari’at namun sebenarnya tidak ditunjukkan dalam dalil yang umum, maka pengkhususan tersebut tidak ada tuntunan.” (Qawa’id Ma’rifatil Bida’, hal. 116). Alasan Lainnya, “Ini Sudah Jadi Tradisi” Alasan lainnya untuk mendukung amalan tersebut tetap lestari karena sudah jadi tradisi. Tradisi ruwahan tak ada yang pernah menukil siapa yang mempeloporinya. Bahkan tak jelas amalan tersebut berasal dari mana. Di Arab saja yang merupakan tempat turunnya wahyu, tradisi kirim do’a seperti itu tidak pernah ada. Kalau pun ini amalan ini ada dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tentu di negeri Islam lainnya selain di negeri kita, ada juga ritual semacam itu. Bukankah syari’at Islam itu berlaku untuk setiap umat di berbagai belahan bumi yang berbeda? Patut diketahui bahwa orang musyrik biasa beralasan dengan tradisi untuk amalan-amalan mereka. Orang musyrik itu berkata, إِنَّا وَجَدْنَا آَبَاءَنَا عَلَى أُمَّةٍ وَإِنَّا عَلَى آَثَارِهِمْ مُقْتَدُونَ “Sesungguhnya kami mendapati bapak-bapak kami menganut suatu agama dan sesungguhnya kami adalah pengikut jejak-jejak mereka” (QS. Az Zukhruf: 22). Syaikh Muhammad At Tamimi rahimahullah dalam kitabnya Masail Jahiliyyah berkata, “Sifat orang jahiliyyah adalah biasa berdalil dengan tradisi nenek moyangnya dahulu. Sebagaimana kata Fir’aun, قَالَ فَمَا بَالُ الْقُرُونِ الْأُولَى “Berkata Fir’aun: “Maka bagaimanakah keadaan umat-umat yang dahulu?” (QS. Thaha: 51). Begitu pula kata kaum Nuh, مَا سَمِعْنَا بِهَذَا فِي آَبَائِنَا الْأَوَّلِينَ “Belum pernah kami mendengar ajaran seperti ini pada masa nenek moyang kami yang dahulu” (QS. Al Mukminun: 24).” Kaum Quraisy pun beralasan seperti itu, مَا سَمِعْنَا بِهَذَا فِي الْمِلَّةِ الْآَخِرَةِ إِنْ هَذَا إِلَّا اخْتِلَاقٌ “Kami tidak pernah mendengar hal ini dalam agama yang terakhir; ini (mengesakan Allah), tidak lain hanyalah (dusta) yang diada-adakan.” (QS. Shaad: 7) Berarti yang membedakan orang muslim dan orang kafir adalah dalam mengikuti wahyu. Orang musyrik senantiasa beralasan dengan tradisi, sedangkan orang muslim mengikuti wahyu dari Allah dan Rasul-Nya. Do’a dan Amalan dari Anak Lebih Bermanfaat Sebagai solusi yang bisa diberikan, yang pertama kita tetap tujukan do’a pada mayit namun tak perlu mengkhususkan waktu seperti di bulan Ruwah. Patut dipahami bahwa do’a dari orang lain memang bermanfaat untuk mayit, namun do’a yang lebih manfaat adalah do’a dari anaknya sendiri. Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا مَاتَ الإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثَةٍ إِلاَّ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ “Jika seorang manusia mati maka terputuslah darinya amalnya kecuali dari tiga hal; dari sedekah jariyah atau ilmu yang diambil manfaatnya atau anak shalih yang mendoakannya.” (HR. Muslim no. 1631) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ مِمَّا يَلْحَقُ الْمُؤْمِنَ مِنْ عَمَلِهِ وَحَسَنَاتِهِ بَعْدَ مَوْتِهِ عِلْمًا عَلَّمَهُ وَنَشَرَهُ وَوَلَدًا صَالِحًا تَرَكَهُ وَمُصْحَفًا وَرَّثَهُ أَوْ مَسْجِدًا بَنَاهُ أَوْ بَيْتًا لاِبْنِ السَّبِيلِ بَنَاهُ أَوْ نَهْرًا أَجْرَاهُ أَوْ صَدَقَةً أَخْرَجَهَا مِنْ مَالِهِ فِى صِحَّتِهِ وَحَيَاتِهِ يَلْحَقُهُ مِنْ بَعْدِ مَوْتِهِ “Sesungguhnya yang akan selalu menemani orang beriman adalah ilmu dan kebaikannya. Setelah matinya ada ilmu yang ia ajarkan dan ia sebarkan, begitu pula anak shalih yang ia tinggalkan, juga ada di situ mushaf yang ia wariskan atau masjid yang ia bangun, atau rumah untuk ibnus sabil yang ia bangun, atau sungai yang ia alirkan, atau sedekah yang ia keluarkan dari hartanya ketika ia sehat dan semasa hidupnya. Itu semua akan menemaninya setelah matinya.” (HR. Ibnu Majah no. 242. Al Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if. Syaikh Al Albani menyatakan bahwa hadits ini hasan). Di samping do’a dari anak, amal shalihnya pun sebenarya bermanfaat untik orang tuanya, meskipun ia tidak niatkan untuk kirim pahala pada orang tuanya. Hal ini disimpulkan dari ayat, وَأَنْ لَيْسَ لِلإنْسَانِ إِلا مَا سَعَى “Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya.” (QS. An Najm: 39). Lalu dalam hadits disebutkan, إِنَّ مِنْ أَطْيَبِ مَا أَكَلَ الرَّجُلُ مِنْ كَسْبِهِ وَوَلَدُهُ مِنْ كَسْبِهِ “Sesungguhnya yang paling baik dari makanan seseorang adalah hasil jerih payahnya sendiri. Dan anak merupakan hasil jerih payah orang tua.” (HR. Abu Daud no. 3528 dan An Nasa’i no. 4451. Al Hafizh Abu Thahir menyataan hadits ini shahih). Ini berarti amalan dari anaknya yang shalih masih tetap bermanfaat untuk orang tua walaupun sudah berada di liang lahat karena anak adalah hasil jerih payah orang tua yang pantas mereka nikmati. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah. Jika tulisan ini menarik, silakan share pada kaum muslimin lainnya sehingga mereka pun mendapatkan pemahaman dan petunjuk. Wallahu waliyyut taufiq. Baca pula artikel bermanfaat: Amalan Keliru di Bulan Sya’ban — Selesai disusun di sore hari menjelang Ashar, 3 Sya’ban 1436 H di Darush Sholihin Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsamalan syaban syaban

Ruwahan, Tradisi Kirim Doa di Bulan Syaban

Ruwahan, kirim do’a pada bulan Sya’ban apakah ada tuntunannya? Saat ini kita berada di bulan Sya’ban atau orang jawa menyebutnya dengan bulan Ruwah. Pada bulan ini ada tradisi yang diuri-uri kelestariaannya sampai sekarang dan masih dijalankan terutama di daerah pinggiran atau pedesaan. Orang mengenalnya sebagai tradisi Ruwahan atau Arwahan yaitu tradisi yang berkaitan dengan pengiriman arwah orang-orang yang telah meninggal dengan cara dido’akan bersama dengan mengundang tetangga kanan kiri yang pulangnya mereka diberi ”berkat” sebagai simbul rasa terima kasih. Oleh karena itu, jika bulan Ruwah tiba pasar-pasar tradisional akan kebanjiran order untuk selamatan ruwahan, diantaranya beras , bumbu-bumbu, lauk semuanya laris untuk kebutuhan selamatan Ruwahan. Entah kapan mulainya, beberapa warga desa yang ditemui tidak dapat menjelaskan karena mereka ada tradisi itu telah ada dan selanjutnya terus diadakan sampai mereka punya anak dan cucu. Patut Dipahami: Do’a pada Mayit itu Bermanfaat Yang patut dipahami bahwa doa dari orang yang hidup kepada orang yang mati itu bermanfaat. Dalil yang mendukungnya adalah firman Allah, وَالَّذِينَ جَاءُوا مِنْ بَعْدِهِمْ يَقُولُونَ رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلإخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا بِالإيمَانِ وَلا تَجْعَلْ فِي قُلُوبِنَا غِلا لِلَّذِينَ آمَنُوا رَبَّنَا إِنَّكَ رَءُوفٌ رَحِيمٌ “Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Ansar), mereka berdoa: “Ya Rabb kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dahulu dari kami, dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman; Ya Tuhan kami, sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang.“ (QS. Al Hasyr: 10). Ayat di atas menunjukkan bahwa di antara bentuk kemanfaatan yang dapat diberikan oleh orang yang masih hidup kepada orang yang sudah meninggal dunia adalah do’a. Ayat ini mencakup umum, yaitu ada doa yang ditujukan pada orang yang masih hidup dan orang yang telah meninggal dunia. Dari Ummu Darda’, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, دَعْوَةُ الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ لأَخِيهِ بِظَهْرِ الْغَيْبِ مُسْتَجَابَةٌ عِنْدَ رَأْسِهِ مَلَكٌ مُوَكَّلٌ كُلَّمَا دَعَا لأَخِيهِ بِخَيْرٍ قَالَ الْمَلَكُ الْمُوَكَّلُ بِهِ آمِينَ وَلَكَ بِمِثْلٍ “Do’a seorang muslim kepada saudaranya di saat saudaranya tidak mengetahuinya adalah do’a yang mustajab (terkabulkan). Di sisi orang yang akan mendo’akan saudaranya ini ada malaikat yang bertugas mengaminkan do’anya. Tatkala dia mendo’akan saudaranya dengan kebaikan, malaikat tersebut akan berkata: “Amin. Engkau akan mendapatkan semisal dengan saudaramu tadi.” (HR. Muslim no. 2733). Walau hadits ini disebutkan oleh Ummu Darda’ ketika ia meminta do’a pada Abu Az-Zubair saat ia mau pergi berhaji, namun kandungan makna dari hadits tersebut bisa diamalkan. Ummu Darda’ berkata pada Abu Zubair, فَادْعُ اللَّهَ لَنَا بِخَيْرٍ فَإِنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ يَقُولُ “Berdo’alah pada Allah untuk kami agar memperoleh kebaikan karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda … (disebutkan hadits di atas).” Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Do’a pada si mayit, melunasi utangnya, termasuk pula sedekah atas si mayit bermanfaat untuknya berdasarkan kesepakatan pada ulama.” (Syarh Shahih Muslim, 7: 82). Dikhususkan Kirim Do’a pada Bulan Ruwah Kalau dikhususkan kirim do’a pada bulan ruwah (bulan Sya’ban) seperti yang masih laris manis di tengah-tengah masyarakat, yang tepat hal itu tidak ada tuntunannya. Karena do’a yang disyari’atkan yang telah disebut di atas berlaku umum sepanjang waktu. Sedangkan kalau dikhususkan pada waktu tertentu, harus butuh dalil. Sama halnya ada yang shalat tahajud namun menganggapnya lebih afdhal dilakukan pada malam Maulid Nabi daripada malam lainnya, tentu saja untuk melakukan shalat tahajud semacam itu harus butuh dalil. Jika tidak ada, berarti amalan tersebut tertolak. Karena tidak boleh membuat suatu ibadah dengan tata cara khusus kecuali dengan dalil. Syaikh Muhammad bin Husain Al-Jizaniy memberikan suatu kaedah, كل عبادة مطلقة ثبتت في الشرع بدليل عام؛ فإن تقييد إطلاق هذه العبادة بزمان أو مكان معين أو نحوهما بحيث يوهم هذا التقييد أنه مقصود شرعًا من غير أن يدلّ الدليل العام على هذا التقييد فهو بدعة “Setiap ibadah mutlak yang disyari’atkan berdasarkan dalil umum, maka pengkhususan yang umum tadi dengan waktu atau tempat yang khusus atau pengkhususan lainnya, dianggap bahwa pengkhususan tadi ada dalam syari’at namun sebenarnya tidak ditunjukkan dalam dalil yang umum, maka pengkhususan tersebut tidak ada tuntunan.” (Qawa’id Ma’rifatil Bida’, hal. 116). Alasan Lainnya, “Ini Sudah Jadi Tradisi” Alasan lainnya untuk mendukung amalan tersebut tetap lestari karena sudah jadi tradisi. Tradisi ruwahan tak ada yang pernah menukil siapa yang mempeloporinya. Bahkan tak jelas amalan tersebut berasal dari mana. Di Arab saja yang merupakan tempat turunnya wahyu, tradisi kirim do’a seperti itu tidak pernah ada. Kalau pun ini amalan ini ada dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tentu di negeri Islam lainnya selain di negeri kita, ada juga ritual semacam itu. Bukankah syari’at Islam itu berlaku untuk setiap umat di berbagai belahan bumi yang berbeda? Patut diketahui bahwa orang musyrik biasa beralasan dengan tradisi untuk amalan-amalan mereka. Orang musyrik itu berkata, إِنَّا وَجَدْنَا آَبَاءَنَا عَلَى أُمَّةٍ وَإِنَّا عَلَى آَثَارِهِمْ مُقْتَدُونَ “Sesungguhnya kami mendapati bapak-bapak kami menganut suatu agama dan sesungguhnya kami adalah pengikut jejak-jejak mereka” (QS. Az Zukhruf: 22). Syaikh Muhammad At Tamimi rahimahullah dalam kitabnya Masail Jahiliyyah berkata, “Sifat orang jahiliyyah adalah biasa berdalil dengan tradisi nenek moyangnya dahulu. Sebagaimana kata Fir’aun, قَالَ فَمَا بَالُ الْقُرُونِ الْأُولَى “Berkata Fir’aun: “Maka bagaimanakah keadaan umat-umat yang dahulu?” (QS. Thaha: 51). Begitu pula kata kaum Nuh, مَا سَمِعْنَا بِهَذَا فِي آَبَائِنَا الْأَوَّلِينَ “Belum pernah kami mendengar ajaran seperti ini pada masa nenek moyang kami yang dahulu” (QS. Al Mukminun: 24).” Kaum Quraisy pun beralasan seperti itu, مَا سَمِعْنَا بِهَذَا فِي الْمِلَّةِ الْآَخِرَةِ إِنْ هَذَا إِلَّا اخْتِلَاقٌ “Kami tidak pernah mendengar hal ini dalam agama yang terakhir; ini (mengesakan Allah), tidak lain hanyalah (dusta) yang diada-adakan.” (QS. Shaad: 7) Berarti yang membedakan orang muslim dan orang kafir adalah dalam mengikuti wahyu. Orang musyrik senantiasa beralasan dengan tradisi, sedangkan orang muslim mengikuti wahyu dari Allah dan Rasul-Nya. Do’a dan Amalan dari Anak Lebih Bermanfaat Sebagai solusi yang bisa diberikan, yang pertama kita tetap tujukan do’a pada mayit namun tak perlu mengkhususkan waktu seperti di bulan Ruwah. Patut dipahami bahwa do’a dari orang lain memang bermanfaat untuk mayit, namun do’a yang lebih manfaat adalah do’a dari anaknya sendiri. Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا مَاتَ الإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثَةٍ إِلاَّ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ “Jika seorang manusia mati maka terputuslah darinya amalnya kecuali dari tiga hal; dari sedekah jariyah atau ilmu yang diambil manfaatnya atau anak shalih yang mendoakannya.” (HR. Muslim no. 1631) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ مِمَّا يَلْحَقُ الْمُؤْمِنَ مِنْ عَمَلِهِ وَحَسَنَاتِهِ بَعْدَ مَوْتِهِ عِلْمًا عَلَّمَهُ وَنَشَرَهُ وَوَلَدًا صَالِحًا تَرَكَهُ وَمُصْحَفًا وَرَّثَهُ أَوْ مَسْجِدًا بَنَاهُ أَوْ بَيْتًا لاِبْنِ السَّبِيلِ بَنَاهُ أَوْ نَهْرًا أَجْرَاهُ أَوْ صَدَقَةً أَخْرَجَهَا مِنْ مَالِهِ فِى صِحَّتِهِ وَحَيَاتِهِ يَلْحَقُهُ مِنْ بَعْدِ مَوْتِهِ “Sesungguhnya yang akan selalu menemani orang beriman adalah ilmu dan kebaikannya. Setelah matinya ada ilmu yang ia ajarkan dan ia sebarkan, begitu pula anak shalih yang ia tinggalkan, juga ada di situ mushaf yang ia wariskan atau masjid yang ia bangun, atau rumah untuk ibnus sabil yang ia bangun, atau sungai yang ia alirkan, atau sedekah yang ia keluarkan dari hartanya ketika ia sehat dan semasa hidupnya. Itu semua akan menemaninya setelah matinya.” (HR. Ibnu Majah no. 242. Al Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if. Syaikh Al Albani menyatakan bahwa hadits ini hasan). Di samping do’a dari anak, amal shalihnya pun sebenarya bermanfaat untik orang tuanya, meskipun ia tidak niatkan untuk kirim pahala pada orang tuanya. Hal ini disimpulkan dari ayat, وَأَنْ لَيْسَ لِلإنْسَانِ إِلا مَا سَعَى “Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya.” (QS. An Najm: 39). Lalu dalam hadits disebutkan, إِنَّ مِنْ أَطْيَبِ مَا أَكَلَ الرَّجُلُ مِنْ كَسْبِهِ وَوَلَدُهُ مِنْ كَسْبِهِ “Sesungguhnya yang paling baik dari makanan seseorang adalah hasil jerih payahnya sendiri. Dan anak merupakan hasil jerih payah orang tua.” (HR. Abu Daud no. 3528 dan An Nasa’i no. 4451. Al Hafizh Abu Thahir menyataan hadits ini shahih). Ini berarti amalan dari anaknya yang shalih masih tetap bermanfaat untuk orang tua walaupun sudah berada di liang lahat karena anak adalah hasil jerih payah orang tua yang pantas mereka nikmati. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah. Jika tulisan ini menarik, silakan share pada kaum muslimin lainnya sehingga mereka pun mendapatkan pemahaman dan petunjuk. Wallahu waliyyut taufiq. Baca pula artikel bermanfaat: Amalan Keliru di Bulan Sya’ban — Selesai disusun di sore hari menjelang Ashar, 3 Sya’ban 1436 H di Darush Sholihin Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsamalan syaban syaban
Ruwahan, kirim do’a pada bulan Sya’ban apakah ada tuntunannya? Saat ini kita berada di bulan Sya’ban atau orang jawa menyebutnya dengan bulan Ruwah. Pada bulan ini ada tradisi yang diuri-uri kelestariaannya sampai sekarang dan masih dijalankan terutama di daerah pinggiran atau pedesaan. Orang mengenalnya sebagai tradisi Ruwahan atau Arwahan yaitu tradisi yang berkaitan dengan pengiriman arwah orang-orang yang telah meninggal dengan cara dido’akan bersama dengan mengundang tetangga kanan kiri yang pulangnya mereka diberi ”berkat” sebagai simbul rasa terima kasih. Oleh karena itu, jika bulan Ruwah tiba pasar-pasar tradisional akan kebanjiran order untuk selamatan ruwahan, diantaranya beras , bumbu-bumbu, lauk semuanya laris untuk kebutuhan selamatan Ruwahan. Entah kapan mulainya, beberapa warga desa yang ditemui tidak dapat menjelaskan karena mereka ada tradisi itu telah ada dan selanjutnya terus diadakan sampai mereka punya anak dan cucu. Patut Dipahami: Do’a pada Mayit itu Bermanfaat Yang patut dipahami bahwa doa dari orang yang hidup kepada orang yang mati itu bermanfaat. Dalil yang mendukungnya adalah firman Allah, وَالَّذِينَ جَاءُوا مِنْ بَعْدِهِمْ يَقُولُونَ رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلإخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا بِالإيمَانِ وَلا تَجْعَلْ فِي قُلُوبِنَا غِلا لِلَّذِينَ آمَنُوا رَبَّنَا إِنَّكَ رَءُوفٌ رَحِيمٌ “Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Ansar), mereka berdoa: “Ya Rabb kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dahulu dari kami, dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman; Ya Tuhan kami, sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang.“ (QS. Al Hasyr: 10). Ayat di atas menunjukkan bahwa di antara bentuk kemanfaatan yang dapat diberikan oleh orang yang masih hidup kepada orang yang sudah meninggal dunia adalah do’a. Ayat ini mencakup umum, yaitu ada doa yang ditujukan pada orang yang masih hidup dan orang yang telah meninggal dunia. Dari Ummu Darda’, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, دَعْوَةُ الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ لأَخِيهِ بِظَهْرِ الْغَيْبِ مُسْتَجَابَةٌ عِنْدَ رَأْسِهِ مَلَكٌ مُوَكَّلٌ كُلَّمَا دَعَا لأَخِيهِ بِخَيْرٍ قَالَ الْمَلَكُ الْمُوَكَّلُ بِهِ آمِينَ وَلَكَ بِمِثْلٍ “Do’a seorang muslim kepada saudaranya di saat saudaranya tidak mengetahuinya adalah do’a yang mustajab (terkabulkan). Di sisi orang yang akan mendo’akan saudaranya ini ada malaikat yang bertugas mengaminkan do’anya. Tatkala dia mendo’akan saudaranya dengan kebaikan, malaikat tersebut akan berkata: “Amin. Engkau akan mendapatkan semisal dengan saudaramu tadi.” (HR. Muslim no. 2733). Walau hadits ini disebutkan oleh Ummu Darda’ ketika ia meminta do’a pada Abu Az-Zubair saat ia mau pergi berhaji, namun kandungan makna dari hadits tersebut bisa diamalkan. Ummu Darda’ berkata pada Abu Zubair, فَادْعُ اللَّهَ لَنَا بِخَيْرٍ فَإِنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ يَقُولُ “Berdo’alah pada Allah untuk kami agar memperoleh kebaikan karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda … (disebutkan hadits di atas).” Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Do’a pada si mayit, melunasi utangnya, termasuk pula sedekah atas si mayit bermanfaat untuknya berdasarkan kesepakatan pada ulama.” (Syarh Shahih Muslim, 7: 82). Dikhususkan Kirim Do’a pada Bulan Ruwah Kalau dikhususkan kirim do’a pada bulan ruwah (bulan Sya’ban) seperti yang masih laris manis di tengah-tengah masyarakat, yang tepat hal itu tidak ada tuntunannya. Karena do’a yang disyari’atkan yang telah disebut di atas berlaku umum sepanjang waktu. Sedangkan kalau dikhususkan pada waktu tertentu, harus butuh dalil. Sama halnya ada yang shalat tahajud namun menganggapnya lebih afdhal dilakukan pada malam Maulid Nabi daripada malam lainnya, tentu saja untuk melakukan shalat tahajud semacam itu harus butuh dalil. Jika tidak ada, berarti amalan tersebut tertolak. Karena tidak boleh membuat suatu ibadah dengan tata cara khusus kecuali dengan dalil. Syaikh Muhammad bin Husain Al-Jizaniy memberikan suatu kaedah, كل عبادة مطلقة ثبتت في الشرع بدليل عام؛ فإن تقييد إطلاق هذه العبادة بزمان أو مكان معين أو نحوهما بحيث يوهم هذا التقييد أنه مقصود شرعًا من غير أن يدلّ الدليل العام على هذا التقييد فهو بدعة “Setiap ibadah mutlak yang disyari’atkan berdasarkan dalil umum, maka pengkhususan yang umum tadi dengan waktu atau tempat yang khusus atau pengkhususan lainnya, dianggap bahwa pengkhususan tadi ada dalam syari’at namun sebenarnya tidak ditunjukkan dalam dalil yang umum, maka pengkhususan tersebut tidak ada tuntunan.” (Qawa’id Ma’rifatil Bida’, hal. 116). Alasan Lainnya, “Ini Sudah Jadi Tradisi” Alasan lainnya untuk mendukung amalan tersebut tetap lestari karena sudah jadi tradisi. Tradisi ruwahan tak ada yang pernah menukil siapa yang mempeloporinya. Bahkan tak jelas amalan tersebut berasal dari mana. Di Arab saja yang merupakan tempat turunnya wahyu, tradisi kirim do’a seperti itu tidak pernah ada. Kalau pun ini amalan ini ada dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tentu di negeri Islam lainnya selain di negeri kita, ada juga ritual semacam itu. Bukankah syari’at Islam itu berlaku untuk setiap umat di berbagai belahan bumi yang berbeda? Patut diketahui bahwa orang musyrik biasa beralasan dengan tradisi untuk amalan-amalan mereka. Orang musyrik itu berkata, إِنَّا وَجَدْنَا آَبَاءَنَا عَلَى أُمَّةٍ وَإِنَّا عَلَى آَثَارِهِمْ مُقْتَدُونَ “Sesungguhnya kami mendapati bapak-bapak kami menganut suatu agama dan sesungguhnya kami adalah pengikut jejak-jejak mereka” (QS. Az Zukhruf: 22). Syaikh Muhammad At Tamimi rahimahullah dalam kitabnya Masail Jahiliyyah berkata, “Sifat orang jahiliyyah adalah biasa berdalil dengan tradisi nenek moyangnya dahulu. Sebagaimana kata Fir’aun, قَالَ فَمَا بَالُ الْقُرُونِ الْأُولَى “Berkata Fir’aun: “Maka bagaimanakah keadaan umat-umat yang dahulu?” (QS. Thaha: 51). Begitu pula kata kaum Nuh, مَا سَمِعْنَا بِهَذَا فِي آَبَائِنَا الْأَوَّلِينَ “Belum pernah kami mendengar ajaran seperti ini pada masa nenek moyang kami yang dahulu” (QS. Al Mukminun: 24).” Kaum Quraisy pun beralasan seperti itu, مَا سَمِعْنَا بِهَذَا فِي الْمِلَّةِ الْآَخِرَةِ إِنْ هَذَا إِلَّا اخْتِلَاقٌ “Kami tidak pernah mendengar hal ini dalam agama yang terakhir; ini (mengesakan Allah), tidak lain hanyalah (dusta) yang diada-adakan.” (QS. Shaad: 7) Berarti yang membedakan orang muslim dan orang kafir adalah dalam mengikuti wahyu. Orang musyrik senantiasa beralasan dengan tradisi, sedangkan orang muslim mengikuti wahyu dari Allah dan Rasul-Nya. Do’a dan Amalan dari Anak Lebih Bermanfaat Sebagai solusi yang bisa diberikan, yang pertama kita tetap tujukan do’a pada mayit namun tak perlu mengkhususkan waktu seperti di bulan Ruwah. Patut dipahami bahwa do’a dari orang lain memang bermanfaat untuk mayit, namun do’a yang lebih manfaat adalah do’a dari anaknya sendiri. Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا مَاتَ الإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثَةٍ إِلاَّ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ “Jika seorang manusia mati maka terputuslah darinya amalnya kecuali dari tiga hal; dari sedekah jariyah atau ilmu yang diambil manfaatnya atau anak shalih yang mendoakannya.” (HR. Muslim no. 1631) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ مِمَّا يَلْحَقُ الْمُؤْمِنَ مِنْ عَمَلِهِ وَحَسَنَاتِهِ بَعْدَ مَوْتِهِ عِلْمًا عَلَّمَهُ وَنَشَرَهُ وَوَلَدًا صَالِحًا تَرَكَهُ وَمُصْحَفًا وَرَّثَهُ أَوْ مَسْجِدًا بَنَاهُ أَوْ بَيْتًا لاِبْنِ السَّبِيلِ بَنَاهُ أَوْ نَهْرًا أَجْرَاهُ أَوْ صَدَقَةً أَخْرَجَهَا مِنْ مَالِهِ فِى صِحَّتِهِ وَحَيَاتِهِ يَلْحَقُهُ مِنْ بَعْدِ مَوْتِهِ “Sesungguhnya yang akan selalu menemani orang beriman adalah ilmu dan kebaikannya. Setelah matinya ada ilmu yang ia ajarkan dan ia sebarkan, begitu pula anak shalih yang ia tinggalkan, juga ada di situ mushaf yang ia wariskan atau masjid yang ia bangun, atau rumah untuk ibnus sabil yang ia bangun, atau sungai yang ia alirkan, atau sedekah yang ia keluarkan dari hartanya ketika ia sehat dan semasa hidupnya. Itu semua akan menemaninya setelah matinya.” (HR. Ibnu Majah no. 242. Al Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if. Syaikh Al Albani menyatakan bahwa hadits ini hasan). Di samping do’a dari anak, amal shalihnya pun sebenarya bermanfaat untik orang tuanya, meskipun ia tidak niatkan untuk kirim pahala pada orang tuanya. Hal ini disimpulkan dari ayat, وَأَنْ لَيْسَ لِلإنْسَانِ إِلا مَا سَعَى “Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya.” (QS. An Najm: 39). Lalu dalam hadits disebutkan, إِنَّ مِنْ أَطْيَبِ مَا أَكَلَ الرَّجُلُ مِنْ كَسْبِهِ وَوَلَدُهُ مِنْ كَسْبِهِ “Sesungguhnya yang paling baik dari makanan seseorang adalah hasil jerih payahnya sendiri. Dan anak merupakan hasil jerih payah orang tua.” (HR. Abu Daud no. 3528 dan An Nasa’i no. 4451. Al Hafizh Abu Thahir menyataan hadits ini shahih). Ini berarti amalan dari anaknya yang shalih masih tetap bermanfaat untuk orang tua walaupun sudah berada di liang lahat karena anak adalah hasil jerih payah orang tua yang pantas mereka nikmati. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah. Jika tulisan ini menarik, silakan share pada kaum muslimin lainnya sehingga mereka pun mendapatkan pemahaman dan petunjuk. Wallahu waliyyut taufiq. Baca pula artikel bermanfaat: Amalan Keliru di Bulan Sya’ban — Selesai disusun di sore hari menjelang Ashar, 3 Sya’ban 1436 H di Darush Sholihin Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsamalan syaban syaban


Ruwahan, kirim do’a pada bulan Sya’ban apakah ada tuntunannya? Saat ini kita berada di bulan Sya’ban atau orang jawa menyebutnya dengan bulan Ruwah. Pada bulan ini ada tradisi yang diuri-uri kelestariaannya sampai sekarang dan masih dijalankan terutama di daerah pinggiran atau pedesaan. Orang mengenalnya sebagai tradisi Ruwahan atau Arwahan yaitu tradisi yang berkaitan dengan pengiriman arwah orang-orang yang telah meninggal dengan cara dido’akan bersama dengan mengundang tetangga kanan kiri yang pulangnya mereka diberi ”berkat” sebagai simbul rasa terima kasih. Oleh karena itu, jika bulan Ruwah tiba pasar-pasar tradisional akan kebanjiran order untuk selamatan ruwahan, diantaranya beras , bumbu-bumbu, lauk semuanya laris untuk kebutuhan selamatan Ruwahan. Entah kapan mulainya, beberapa warga desa yang ditemui tidak dapat menjelaskan karena mereka ada tradisi itu telah ada dan selanjutnya terus diadakan sampai mereka punya anak dan cucu. Patut Dipahami: Do’a pada Mayit itu Bermanfaat Yang patut dipahami bahwa doa dari orang yang hidup kepada orang yang mati itu bermanfaat. Dalil yang mendukungnya adalah firman Allah, وَالَّذِينَ جَاءُوا مِنْ بَعْدِهِمْ يَقُولُونَ رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلإخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا بِالإيمَانِ وَلا تَجْعَلْ فِي قُلُوبِنَا غِلا لِلَّذِينَ آمَنُوا رَبَّنَا إِنَّكَ رَءُوفٌ رَحِيمٌ “Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Ansar), mereka berdoa: “Ya Rabb kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dahulu dari kami, dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman; Ya Tuhan kami, sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang.“ (QS. Al Hasyr: 10). Ayat di atas menunjukkan bahwa di antara bentuk kemanfaatan yang dapat diberikan oleh orang yang masih hidup kepada orang yang sudah meninggal dunia adalah do’a. Ayat ini mencakup umum, yaitu ada doa yang ditujukan pada orang yang masih hidup dan orang yang telah meninggal dunia. Dari Ummu Darda’, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, دَعْوَةُ الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ لأَخِيهِ بِظَهْرِ الْغَيْبِ مُسْتَجَابَةٌ عِنْدَ رَأْسِهِ مَلَكٌ مُوَكَّلٌ كُلَّمَا دَعَا لأَخِيهِ بِخَيْرٍ قَالَ الْمَلَكُ الْمُوَكَّلُ بِهِ آمِينَ وَلَكَ بِمِثْلٍ “Do’a seorang muslim kepada saudaranya di saat saudaranya tidak mengetahuinya adalah do’a yang mustajab (terkabulkan). Di sisi orang yang akan mendo’akan saudaranya ini ada malaikat yang bertugas mengaminkan do’anya. Tatkala dia mendo’akan saudaranya dengan kebaikan, malaikat tersebut akan berkata: “Amin. Engkau akan mendapatkan semisal dengan saudaramu tadi.” (HR. Muslim no. 2733). Walau hadits ini disebutkan oleh Ummu Darda’ ketika ia meminta do’a pada Abu Az-Zubair saat ia mau pergi berhaji, namun kandungan makna dari hadits tersebut bisa diamalkan. Ummu Darda’ berkata pada Abu Zubair, فَادْعُ اللَّهَ لَنَا بِخَيْرٍ فَإِنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ يَقُولُ “Berdo’alah pada Allah untuk kami agar memperoleh kebaikan karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda … (disebutkan hadits di atas).” Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Do’a pada si mayit, melunasi utangnya, termasuk pula sedekah atas si mayit bermanfaat untuknya berdasarkan kesepakatan pada ulama.” (Syarh Shahih Muslim, 7: 82). Dikhususkan Kirim Do’a pada Bulan Ruwah Kalau dikhususkan kirim do’a pada bulan ruwah (bulan Sya’ban) seperti yang masih laris manis di tengah-tengah masyarakat, yang tepat hal itu tidak ada tuntunannya. Karena do’a yang disyari’atkan yang telah disebut di atas berlaku umum sepanjang waktu. Sedangkan kalau dikhususkan pada waktu tertentu, harus butuh dalil. Sama halnya ada yang shalat tahajud namun menganggapnya lebih afdhal dilakukan pada malam Maulid Nabi daripada malam lainnya, tentu saja untuk melakukan shalat tahajud semacam itu harus butuh dalil. Jika tidak ada, berarti amalan tersebut tertolak. Karena tidak boleh membuat suatu ibadah dengan tata cara khusus kecuali dengan dalil. Syaikh Muhammad bin Husain Al-Jizaniy memberikan suatu kaedah, كل عبادة مطلقة ثبتت في الشرع بدليل عام؛ فإن تقييد إطلاق هذه العبادة بزمان أو مكان معين أو نحوهما بحيث يوهم هذا التقييد أنه مقصود شرعًا من غير أن يدلّ الدليل العام على هذا التقييد فهو بدعة “Setiap ibadah mutlak yang disyari’atkan berdasarkan dalil umum, maka pengkhususan yang umum tadi dengan waktu atau tempat yang khusus atau pengkhususan lainnya, dianggap bahwa pengkhususan tadi ada dalam syari’at namun sebenarnya tidak ditunjukkan dalam dalil yang umum, maka pengkhususan tersebut tidak ada tuntunan.” (Qawa’id Ma’rifatil Bida’, hal. 116). Alasan Lainnya, “Ini Sudah Jadi Tradisi” Alasan lainnya untuk mendukung amalan tersebut tetap lestari karena sudah jadi tradisi. Tradisi ruwahan tak ada yang pernah menukil siapa yang mempeloporinya. Bahkan tak jelas amalan tersebut berasal dari mana. Di Arab saja yang merupakan tempat turunnya wahyu, tradisi kirim do’a seperti itu tidak pernah ada. Kalau pun ini amalan ini ada dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tentu di negeri Islam lainnya selain di negeri kita, ada juga ritual semacam itu. Bukankah syari’at Islam itu berlaku untuk setiap umat di berbagai belahan bumi yang berbeda? Patut diketahui bahwa orang musyrik biasa beralasan dengan tradisi untuk amalan-amalan mereka. Orang musyrik itu berkata, إِنَّا وَجَدْنَا آَبَاءَنَا عَلَى أُمَّةٍ وَإِنَّا عَلَى آَثَارِهِمْ مُقْتَدُونَ “Sesungguhnya kami mendapati bapak-bapak kami menganut suatu agama dan sesungguhnya kami adalah pengikut jejak-jejak mereka” (QS. Az Zukhruf: 22). Syaikh Muhammad At Tamimi rahimahullah dalam kitabnya Masail Jahiliyyah berkata, “Sifat orang jahiliyyah adalah biasa berdalil dengan tradisi nenek moyangnya dahulu. Sebagaimana kata Fir’aun, قَالَ فَمَا بَالُ الْقُرُونِ الْأُولَى “Berkata Fir’aun: “Maka bagaimanakah keadaan umat-umat yang dahulu?” (QS. Thaha: 51). Begitu pula kata kaum Nuh, مَا سَمِعْنَا بِهَذَا فِي آَبَائِنَا الْأَوَّلِينَ “Belum pernah kami mendengar ajaran seperti ini pada masa nenek moyang kami yang dahulu” (QS. Al Mukminun: 24).” Kaum Quraisy pun beralasan seperti itu, مَا سَمِعْنَا بِهَذَا فِي الْمِلَّةِ الْآَخِرَةِ إِنْ هَذَا إِلَّا اخْتِلَاقٌ “Kami tidak pernah mendengar hal ini dalam agama yang terakhir; ini (mengesakan Allah), tidak lain hanyalah (dusta) yang diada-adakan.” (QS. Shaad: 7) Berarti yang membedakan orang muslim dan orang kafir adalah dalam mengikuti wahyu. Orang musyrik senantiasa beralasan dengan tradisi, sedangkan orang muslim mengikuti wahyu dari Allah dan Rasul-Nya. Do’a dan Amalan dari Anak Lebih Bermanfaat Sebagai solusi yang bisa diberikan, yang pertama kita tetap tujukan do’a pada mayit namun tak perlu mengkhususkan waktu seperti di bulan Ruwah. Patut dipahami bahwa do’a dari orang lain memang bermanfaat untuk mayit, namun do’a yang lebih manfaat adalah do’a dari anaknya sendiri. Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا مَاتَ الإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثَةٍ إِلاَّ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ “Jika seorang manusia mati maka terputuslah darinya amalnya kecuali dari tiga hal; dari sedekah jariyah atau ilmu yang diambil manfaatnya atau anak shalih yang mendoakannya.” (HR. Muslim no. 1631) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ مِمَّا يَلْحَقُ الْمُؤْمِنَ مِنْ عَمَلِهِ وَحَسَنَاتِهِ بَعْدَ مَوْتِهِ عِلْمًا عَلَّمَهُ وَنَشَرَهُ وَوَلَدًا صَالِحًا تَرَكَهُ وَمُصْحَفًا وَرَّثَهُ أَوْ مَسْجِدًا بَنَاهُ أَوْ بَيْتًا لاِبْنِ السَّبِيلِ بَنَاهُ أَوْ نَهْرًا أَجْرَاهُ أَوْ صَدَقَةً أَخْرَجَهَا مِنْ مَالِهِ فِى صِحَّتِهِ وَحَيَاتِهِ يَلْحَقُهُ مِنْ بَعْدِ مَوْتِهِ “Sesungguhnya yang akan selalu menemani orang beriman adalah ilmu dan kebaikannya. Setelah matinya ada ilmu yang ia ajarkan dan ia sebarkan, begitu pula anak shalih yang ia tinggalkan, juga ada di situ mushaf yang ia wariskan atau masjid yang ia bangun, atau rumah untuk ibnus sabil yang ia bangun, atau sungai yang ia alirkan, atau sedekah yang ia keluarkan dari hartanya ketika ia sehat dan semasa hidupnya. Itu semua akan menemaninya setelah matinya.” (HR. Ibnu Majah no. 242. Al Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if. Syaikh Al Albani menyatakan bahwa hadits ini hasan). Di samping do’a dari anak, amal shalihnya pun sebenarya bermanfaat untik orang tuanya, meskipun ia tidak niatkan untuk kirim pahala pada orang tuanya. Hal ini disimpulkan dari ayat, وَأَنْ لَيْسَ لِلإنْسَانِ إِلا مَا سَعَى “Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya.” (QS. An Najm: 39). Lalu dalam hadits disebutkan, إِنَّ مِنْ أَطْيَبِ مَا أَكَلَ الرَّجُلُ مِنْ كَسْبِهِ وَوَلَدُهُ مِنْ كَسْبِهِ “Sesungguhnya yang paling baik dari makanan seseorang adalah hasil jerih payahnya sendiri. Dan anak merupakan hasil jerih payah orang tua.” (HR. Abu Daud no. 3528 dan An Nasa’i no. 4451. Al Hafizh Abu Thahir menyataan hadits ini shahih). Ini berarti amalan dari anaknya yang shalih masih tetap bermanfaat untuk orang tua walaupun sudah berada di liang lahat karena anak adalah hasil jerih payah orang tua yang pantas mereka nikmati. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah. Jika tulisan ini menarik, silakan share pada kaum muslimin lainnya sehingga mereka pun mendapatkan pemahaman dan petunjuk. Wallahu waliyyut taufiq. Baca pula artikel bermanfaat: Amalan Keliru di Bulan Sya’ban — Selesai disusun di sore hari menjelang Ashar, 3 Sya’ban 1436 H di Darush Sholihin Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsamalan syaban syaban

Faedah dari Dua Ayat Terakhir Surat Al Baqarah (3)

“Ya Rabb kami, beri ma’aflah kami; ampunilah kami; dan rahmatilah kami. Engkaulah Penolong kami, maka tolonglah kami terhadap kaum yang kafir.” Melanjutkan kajian sebelumnya mengenai tafsir dua ayat terakhir surat Al-Baqarah. Masih tersisa beberapa faedah yang belum diungkapkan yang kali ini kita lanjutkan. Ayat tersisa kita akan gali faedahnya, لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبَّنَا وَلَا تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِنَا رَبَّنَا وَلَا تُحَمِّلْنَا مَا لَا طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنَّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلَانَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِينَ (286) “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (Mereka berdoa): “Ya Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah. Ya Rabb kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. Ya Rabb kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tak sanggup kami memikulnya. Beri ma’aflah kami; ampunilah kami; dan rahmatilah kami. Engkaulah Penolong kami, maka tolonglah kami terhadap kaum yang kafir.” (QS. Al-Baqarah: 286) Lanjutan Faedah 9- Orang yang keliru (tidak tahu sebelumnya), juga diangkat dosa darinya. Contoh: Jika seseorang mengeluarkan zakat, ia mengira bahwa orang yang ia serahkan adalah orang fakir (miskin) namun ternyata orang tersebut adalah orang yang ghani (kaya atau berkecukupan), zakat tersebut diterima. Karena ketika ia menyerahkan, ia yakin bahwa kewajibannya telah lepas. Kita tahu bahwa setelah azan Jumat (azan kedua) dilarang melakukan jual beli. Jika ada yang menjual barang padahal ia punya kewajiban shalat Jumat, namun ia tidak tahu akan hukum tersebut, maka hukumnya, akadnya tetap tidak sah, namun tidak dikenai dosa karena dalam keadaan keliru (tidak tahu setelah berusaha cari tahu). 10- Allah memiliki hukum. Allah menghukumi siapa saja. Namun ada yang diberi sikap tegas dan ada yang diberikan keringanan. Di balik menjalankan hukum itu ada hikmah, baik kita tahu maupun tidak. Namun setiap mukmin hendaknya punya sikap ridha sebagaimana disebut dalam hadits, رَضِيتُ بِاللَّهِ رَبًّا وَبِمُحَمَّدٍ رَسُولاً وَبِالإِسْلاَمِ دِينًا “Aku ridha Allah sebagai Rabb, Muhammad sebagai Rasul (utusan Allah), dan Islam sebagai agamaku.” 11- Allah tidaklah memberikan beban pada umatnya pada sesuatu yang mereka tidak mampu memikulnya. Bahkan agama ini sebenarnya dijadikan mudah dari segala sisi. Di awal ayat sudah disebutkan, لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” Ini adalah pengabaran dari Allah. Lalu dikuatkan lagi pada ayat, رَبَّنَا وَلَا تُحَمِّلْنَا مَا لَا طَاقَةَ لَنَا بِهِ “Ya Rabb kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tak sanggup kami memikulnya..” Ayat ini adalah doa dari orang mukmin (orang beriman). 12- Dalam ayat ini diajarkan tiga permintaan: Al-a’fwu (maaf) karena kurang dalam memenuhi kewajiban. Al-maghfirah (ampunan) karena menerjang yang haram. Ar-rahmah (rahmat atau kasih sayang) yaitu untuk mendapatkan pahala dari amalan dan meminta taufik untuk mudah beramal shalih. Karenanya hendaklah setiap kita berdo’a, kita meminta tiga hal ini, yaitu meminta ‘afwu, maghfirah dan rahmat. 13- Dalam ayat disebutkan bahwa Allah sebagai ‘mawlanaa’ yaitu Allah yang menolong atau membantu kita. Namun wala’ dari Allah (pertolongan Allah) ada dua yaitu yang umum dan khusus. Wala’ dari Allah secara umum yaitu Allah mengatur urusan setiap hamba baik yang beriman maupun yang kafir. Sedangkan wala’ dari Allah secara khusus yaitu yang diberikan pada orang beriman yaitu diberi taufik untuk beriman dan beramal shalih. Adapun yang dimaksud adalah ayat ‘anta mawlanaa’ adalah wala’ dari Allah yang khusus untuk orang beriman. 14- Dalam kalimat terakhir berisi permintaan dari orang beriman agar diberi pertolongan untuk melawan orang-orang yang kafir. Pertolongan yang dimaksud bisa jadi dengan lisan dan dengan amalan. Dengan lisan berarti lewat hujjah (argumen). Sedangkan pertolongan lewat amalan adalah dengan berperang melawan orang-orang kafir. Berakhir sudah pembahasan faedah dari dua ayat terakhir surat Al-Baqarah. Semoga bermanfaat.   Referensi: Ahkam Al-Qur’an Al Karim. Cetakan pertama tahun 1428 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madarul Wathan. — Selesai disusun di Panggang Gunungkidul @ Darush Sholihin, 2 Sya’ban 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsadab al quran al baqarah

Faedah dari Dua Ayat Terakhir Surat Al Baqarah (3)

“Ya Rabb kami, beri ma’aflah kami; ampunilah kami; dan rahmatilah kami. Engkaulah Penolong kami, maka tolonglah kami terhadap kaum yang kafir.” Melanjutkan kajian sebelumnya mengenai tafsir dua ayat terakhir surat Al-Baqarah. Masih tersisa beberapa faedah yang belum diungkapkan yang kali ini kita lanjutkan. Ayat tersisa kita akan gali faedahnya, لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبَّنَا وَلَا تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِنَا رَبَّنَا وَلَا تُحَمِّلْنَا مَا لَا طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنَّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلَانَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِينَ (286) “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (Mereka berdoa): “Ya Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah. Ya Rabb kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. Ya Rabb kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tak sanggup kami memikulnya. Beri ma’aflah kami; ampunilah kami; dan rahmatilah kami. Engkaulah Penolong kami, maka tolonglah kami terhadap kaum yang kafir.” (QS. Al-Baqarah: 286) Lanjutan Faedah 9- Orang yang keliru (tidak tahu sebelumnya), juga diangkat dosa darinya. Contoh: Jika seseorang mengeluarkan zakat, ia mengira bahwa orang yang ia serahkan adalah orang fakir (miskin) namun ternyata orang tersebut adalah orang yang ghani (kaya atau berkecukupan), zakat tersebut diterima. Karena ketika ia menyerahkan, ia yakin bahwa kewajibannya telah lepas. Kita tahu bahwa setelah azan Jumat (azan kedua) dilarang melakukan jual beli. Jika ada yang menjual barang padahal ia punya kewajiban shalat Jumat, namun ia tidak tahu akan hukum tersebut, maka hukumnya, akadnya tetap tidak sah, namun tidak dikenai dosa karena dalam keadaan keliru (tidak tahu setelah berusaha cari tahu). 10- Allah memiliki hukum. Allah menghukumi siapa saja. Namun ada yang diberi sikap tegas dan ada yang diberikan keringanan. Di balik menjalankan hukum itu ada hikmah, baik kita tahu maupun tidak. Namun setiap mukmin hendaknya punya sikap ridha sebagaimana disebut dalam hadits, رَضِيتُ بِاللَّهِ رَبًّا وَبِمُحَمَّدٍ رَسُولاً وَبِالإِسْلاَمِ دِينًا “Aku ridha Allah sebagai Rabb, Muhammad sebagai Rasul (utusan Allah), dan Islam sebagai agamaku.” 11- Allah tidaklah memberikan beban pada umatnya pada sesuatu yang mereka tidak mampu memikulnya. Bahkan agama ini sebenarnya dijadikan mudah dari segala sisi. Di awal ayat sudah disebutkan, لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” Ini adalah pengabaran dari Allah. Lalu dikuatkan lagi pada ayat, رَبَّنَا وَلَا تُحَمِّلْنَا مَا لَا طَاقَةَ لَنَا بِهِ “Ya Rabb kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tak sanggup kami memikulnya..” Ayat ini adalah doa dari orang mukmin (orang beriman). 12- Dalam ayat ini diajarkan tiga permintaan: Al-a’fwu (maaf) karena kurang dalam memenuhi kewajiban. Al-maghfirah (ampunan) karena menerjang yang haram. Ar-rahmah (rahmat atau kasih sayang) yaitu untuk mendapatkan pahala dari amalan dan meminta taufik untuk mudah beramal shalih. Karenanya hendaklah setiap kita berdo’a, kita meminta tiga hal ini, yaitu meminta ‘afwu, maghfirah dan rahmat. 13- Dalam ayat disebutkan bahwa Allah sebagai ‘mawlanaa’ yaitu Allah yang menolong atau membantu kita. Namun wala’ dari Allah (pertolongan Allah) ada dua yaitu yang umum dan khusus. Wala’ dari Allah secara umum yaitu Allah mengatur urusan setiap hamba baik yang beriman maupun yang kafir. Sedangkan wala’ dari Allah secara khusus yaitu yang diberikan pada orang beriman yaitu diberi taufik untuk beriman dan beramal shalih. Adapun yang dimaksud adalah ayat ‘anta mawlanaa’ adalah wala’ dari Allah yang khusus untuk orang beriman. 14- Dalam kalimat terakhir berisi permintaan dari orang beriman agar diberi pertolongan untuk melawan orang-orang yang kafir. Pertolongan yang dimaksud bisa jadi dengan lisan dan dengan amalan. Dengan lisan berarti lewat hujjah (argumen). Sedangkan pertolongan lewat amalan adalah dengan berperang melawan orang-orang kafir. Berakhir sudah pembahasan faedah dari dua ayat terakhir surat Al-Baqarah. Semoga bermanfaat.   Referensi: Ahkam Al-Qur’an Al Karim. Cetakan pertama tahun 1428 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madarul Wathan. — Selesai disusun di Panggang Gunungkidul @ Darush Sholihin, 2 Sya’ban 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsadab al quran al baqarah
“Ya Rabb kami, beri ma’aflah kami; ampunilah kami; dan rahmatilah kami. Engkaulah Penolong kami, maka tolonglah kami terhadap kaum yang kafir.” Melanjutkan kajian sebelumnya mengenai tafsir dua ayat terakhir surat Al-Baqarah. Masih tersisa beberapa faedah yang belum diungkapkan yang kali ini kita lanjutkan. Ayat tersisa kita akan gali faedahnya, لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبَّنَا وَلَا تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِنَا رَبَّنَا وَلَا تُحَمِّلْنَا مَا لَا طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنَّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلَانَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِينَ (286) “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (Mereka berdoa): “Ya Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah. Ya Rabb kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. Ya Rabb kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tak sanggup kami memikulnya. Beri ma’aflah kami; ampunilah kami; dan rahmatilah kami. Engkaulah Penolong kami, maka tolonglah kami terhadap kaum yang kafir.” (QS. Al-Baqarah: 286) Lanjutan Faedah 9- Orang yang keliru (tidak tahu sebelumnya), juga diangkat dosa darinya. Contoh: Jika seseorang mengeluarkan zakat, ia mengira bahwa orang yang ia serahkan adalah orang fakir (miskin) namun ternyata orang tersebut adalah orang yang ghani (kaya atau berkecukupan), zakat tersebut diterima. Karena ketika ia menyerahkan, ia yakin bahwa kewajibannya telah lepas. Kita tahu bahwa setelah azan Jumat (azan kedua) dilarang melakukan jual beli. Jika ada yang menjual barang padahal ia punya kewajiban shalat Jumat, namun ia tidak tahu akan hukum tersebut, maka hukumnya, akadnya tetap tidak sah, namun tidak dikenai dosa karena dalam keadaan keliru (tidak tahu setelah berusaha cari tahu). 10- Allah memiliki hukum. Allah menghukumi siapa saja. Namun ada yang diberi sikap tegas dan ada yang diberikan keringanan. Di balik menjalankan hukum itu ada hikmah, baik kita tahu maupun tidak. Namun setiap mukmin hendaknya punya sikap ridha sebagaimana disebut dalam hadits, رَضِيتُ بِاللَّهِ رَبًّا وَبِمُحَمَّدٍ رَسُولاً وَبِالإِسْلاَمِ دِينًا “Aku ridha Allah sebagai Rabb, Muhammad sebagai Rasul (utusan Allah), dan Islam sebagai agamaku.” 11- Allah tidaklah memberikan beban pada umatnya pada sesuatu yang mereka tidak mampu memikulnya. Bahkan agama ini sebenarnya dijadikan mudah dari segala sisi. Di awal ayat sudah disebutkan, لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” Ini adalah pengabaran dari Allah. Lalu dikuatkan lagi pada ayat, رَبَّنَا وَلَا تُحَمِّلْنَا مَا لَا طَاقَةَ لَنَا بِهِ “Ya Rabb kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tak sanggup kami memikulnya..” Ayat ini adalah doa dari orang mukmin (orang beriman). 12- Dalam ayat ini diajarkan tiga permintaan: Al-a’fwu (maaf) karena kurang dalam memenuhi kewajiban. Al-maghfirah (ampunan) karena menerjang yang haram. Ar-rahmah (rahmat atau kasih sayang) yaitu untuk mendapatkan pahala dari amalan dan meminta taufik untuk mudah beramal shalih. Karenanya hendaklah setiap kita berdo’a, kita meminta tiga hal ini, yaitu meminta ‘afwu, maghfirah dan rahmat. 13- Dalam ayat disebutkan bahwa Allah sebagai ‘mawlanaa’ yaitu Allah yang menolong atau membantu kita. Namun wala’ dari Allah (pertolongan Allah) ada dua yaitu yang umum dan khusus. Wala’ dari Allah secara umum yaitu Allah mengatur urusan setiap hamba baik yang beriman maupun yang kafir. Sedangkan wala’ dari Allah secara khusus yaitu yang diberikan pada orang beriman yaitu diberi taufik untuk beriman dan beramal shalih. Adapun yang dimaksud adalah ayat ‘anta mawlanaa’ adalah wala’ dari Allah yang khusus untuk orang beriman. 14- Dalam kalimat terakhir berisi permintaan dari orang beriman agar diberi pertolongan untuk melawan orang-orang yang kafir. Pertolongan yang dimaksud bisa jadi dengan lisan dan dengan amalan. Dengan lisan berarti lewat hujjah (argumen). Sedangkan pertolongan lewat amalan adalah dengan berperang melawan orang-orang kafir. Berakhir sudah pembahasan faedah dari dua ayat terakhir surat Al-Baqarah. Semoga bermanfaat.   Referensi: Ahkam Al-Qur’an Al Karim. Cetakan pertama tahun 1428 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madarul Wathan. — Selesai disusun di Panggang Gunungkidul @ Darush Sholihin, 2 Sya’ban 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsadab al quran al baqarah


“Ya Rabb kami, beri ma’aflah kami; ampunilah kami; dan rahmatilah kami. Engkaulah Penolong kami, maka tolonglah kami terhadap kaum yang kafir.” Melanjutkan kajian sebelumnya mengenai tafsir dua ayat terakhir surat Al-Baqarah. Masih tersisa beberapa faedah yang belum diungkapkan yang kali ini kita lanjutkan. Ayat tersisa kita akan gali faedahnya, لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبَّنَا وَلَا تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِنَا رَبَّنَا وَلَا تُحَمِّلْنَا مَا لَا طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنَّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلَانَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِينَ (286) “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (Mereka berdoa): “Ya Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah. Ya Rabb kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. Ya Rabb kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tak sanggup kami memikulnya. Beri ma’aflah kami; ampunilah kami; dan rahmatilah kami. Engkaulah Penolong kami, maka tolonglah kami terhadap kaum yang kafir.” (QS. Al-Baqarah: 286) Lanjutan Faedah 9- Orang yang keliru (tidak tahu sebelumnya), juga diangkat dosa darinya. Contoh: Jika seseorang mengeluarkan zakat, ia mengira bahwa orang yang ia serahkan adalah orang fakir (miskin) namun ternyata orang tersebut adalah orang yang ghani (kaya atau berkecukupan), zakat tersebut diterima. Karena ketika ia menyerahkan, ia yakin bahwa kewajibannya telah lepas. Kita tahu bahwa setelah azan Jumat (azan kedua) dilarang melakukan jual beli. Jika ada yang menjual barang padahal ia punya kewajiban shalat Jumat, namun ia tidak tahu akan hukum tersebut, maka hukumnya, akadnya tetap tidak sah, namun tidak dikenai dosa karena dalam keadaan keliru (tidak tahu setelah berusaha cari tahu). 10- Allah memiliki hukum. Allah menghukumi siapa saja. Namun ada yang diberi sikap tegas dan ada yang diberikan keringanan. Di balik menjalankan hukum itu ada hikmah, baik kita tahu maupun tidak. Namun setiap mukmin hendaknya punya sikap ridha sebagaimana disebut dalam hadits, رَضِيتُ بِاللَّهِ رَبًّا وَبِمُحَمَّدٍ رَسُولاً وَبِالإِسْلاَمِ دِينًا “Aku ridha Allah sebagai Rabb, Muhammad sebagai Rasul (utusan Allah), dan Islam sebagai agamaku.” 11- Allah tidaklah memberikan beban pada umatnya pada sesuatu yang mereka tidak mampu memikulnya. Bahkan agama ini sebenarnya dijadikan mudah dari segala sisi. Di awal ayat sudah disebutkan, لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” Ini adalah pengabaran dari Allah. Lalu dikuatkan lagi pada ayat, رَبَّنَا وَلَا تُحَمِّلْنَا مَا لَا طَاقَةَ لَنَا بِهِ “Ya Rabb kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tak sanggup kami memikulnya..” Ayat ini adalah doa dari orang mukmin (orang beriman). 12- Dalam ayat ini diajarkan tiga permintaan: Al-a’fwu (maaf) karena kurang dalam memenuhi kewajiban. Al-maghfirah (ampunan) karena menerjang yang haram. Ar-rahmah (rahmat atau kasih sayang) yaitu untuk mendapatkan pahala dari amalan dan meminta taufik untuk mudah beramal shalih. Karenanya hendaklah setiap kita berdo’a, kita meminta tiga hal ini, yaitu meminta ‘afwu, maghfirah dan rahmat. 13- Dalam ayat disebutkan bahwa Allah sebagai ‘mawlanaa’ yaitu Allah yang menolong atau membantu kita. Namun wala’ dari Allah (pertolongan Allah) ada dua yaitu yang umum dan khusus. Wala’ dari Allah secara umum yaitu Allah mengatur urusan setiap hamba baik yang beriman maupun yang kafir. Sedangkan wala’ dari Allah secara khusus yaitu yang diberikan pada orang beriman yaitu diberi taufik untuk beriman dan beramal shalih. Adapun yang dimaksud adalah ayat ‘anta mawlanaa’ adalah wala’ dari Allah yang khusus untuk orang beriman. 14- Dalam kalimat terakhir berisi permintaan dari orang beriman agar diberi pertolongan untuk melawan orang-orang yang kafir. Pertolongan yang dimaksud bisa jadi dengan lisan dan dengan amalan. Dengan lisan berarti lewat hujjah (argumen). Sedangkan pertolongan lewat amalan adalah dengan berperang melawan orang-orang kafir. Berakhir sudah pembahasan faedah dari dua ayat terakhir surat Al-Baqarah. Semoga bermanfaat.   Referensi: Ahkam Al-Qur’an Al Karim. Cetakan pertama tahun 1428 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madarul Wathan. — Selesai disusun di Panggang Gunungkidul @ Darush Sholihin, 2 Sya’ban 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsadab al quran al baqarah

Keutamaan Membaca Dua Ayat Terakhir Surat Al Baqarah pada Waktu Malam

Siapa yang membaca dua ayat terakhir dari surat Al-Baqarah pada waktu malam, maka ia akan diberi kecukupan. Sebagian ulama ada yang mengatakan, ia dijauhkan dari gangguan setan. Ada juga yang mengatakan, ia dijauhkan dari penyakit. Ada juga ulama yang menyatakan bahwa dua ayat tersebut sudah mencukupi dari shalat malam. Benarkah? Dua ayat tersebut, Allah Ta’ala berfirman, آَمَنَ الرَّسُولُ بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْهِ مِنْ رَبِّهِ وَالْمُؤْمِنُونَ كُلٌّ آَمَنَ بِاللَّهِ وَمَلَائِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ لَا نُفَرِّقُ بَيْنَ أَحَدٍ مِنْ رُسُلِهِ وَقَالُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا غُفْرَانَكَ رَبَّنَا وَإِلَيْكَ الْمَصِيرُ (285) لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبَّنَا وَلَا تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِنَا رَبَّنَا وَلَا تُحَمِّلْنَا مَا لَا طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنَّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلَانَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِينَ (286) “Rasul telah beriman kepada Al Quran yang diturunkan kepadanya dari Rabbnya, demikian pula orang-orang yang beriman. Semuanya beriman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya dan rasul-rasul-Nya. (Mereka mengatakan): “Kami tidak membeda-bedakan antara seseorang pun (dengan yang lain) dari rasul-rasul-Nya”, dan mereka mengatakan: “Kami dengar dan kami taat.” (Mereka berdoa): “Ampunilah kami ya Rabb kami dan kepada Engkaulah tempat kembali.” Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (Mereka berdoa): “Ya Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah. Ya Rabb kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. Ya Rabb kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tak sanggup kami memikulnya. Beri ma’aflah kami; ampunilah kami; dan rahmatilah kami. Engkaulah Penolong kami, maka tolonglah kami terhadap kaum yang kafir.” (QS. Al-Baqarah: 285-286) Disebutkan dalam hadits dari Abu Mas’ud Al-Badri radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ قَرَأَ بِالآيَتَيْنِ مِنْ آخِرِ سُورَةِ الْبَقَرَةِ فِى لَيْلَةٍ كَفَتَاهُ “Siapa yang membaca dua ayat terakhir dari surat Al-Baqarah pada malam hari, maka ia akan diberi kecukupan.” (HR. Bukhari no. 5009 dan Muslim no. 808) Hadits di atas menunjukkan tentang keutamaan dua ayat terakhir surat Al-Baqarah. Para ulama menyebutkan bahwa siapa yang membaca dua ayat terakhir surat Al-Baqarah, maka Allah akan memberikan kecukupan baginya untuk urusan dunia dan akhiratnya, juga ia akan dijauhkan dari kejelekan. Ada juga ulama yang mengatakan bahwa dengan membaca ayat tersebut imannya akan diperbaharui karena di dalam ayat tersebut ada sikap pasrah kepada Allah Ta’ala. Ada juga ulama yang mengatakan bahwa ayat tersebut bisa sebagai pengganti dari berbagai dzikir karena di dalamnya sudah terdapat do’a untuk meminta kebaikan dunia dan akhirat. Lihat bahasan Prof. Dr. Musthafa Al-Bugha dalam Nuzhah Al-Muttaqin, hal. 400-401. Al-Qadhi ‘Iyadh menyatakan bahwa makna hadits bisa jadi dengan membaca dua ayat terakhir surat Al-Baqarah akan mencukupkan dari shalat malam. Atau orang yang membacanya dinilai menggantungkan hatinya pada Al-Qur’an. Atau bisa pula maknanya terlindungi dari gangguan setan dengan membaca ayat tersebut. Atau bisa jadi dengan membaca dua ayat tersebut akan mendapatkan pahala yang besar karena di dalamnya ada pelajaran tentang keimanan, kepasrahan diri, penghambaan pada Allah dan berisi pula do’a kebaikan dunia dan akhirat. (Ikmal Al-Mu’allim, 3: 176, dinukil dari Kunuz Riyadhis Sholihin, 13: 83). Imam Nawawi sendiri menyatakan bahwa maksud dari memberi kecukupan padanya –menurut sebagian ulama- adalah ia sudah dicukupkan dari shalat malam. Maksudnya, itu sudah pengganti shalat malam. Ada juga ulama yang menyampaikan makna bahwa ia dijauhkan dari gangguan setan atau dijauhkan dari segala macam penyakit. Semua makna tersebut kata Imam Nawawi bisa memaknai maksud hadits. Lihat Syarh Shahih Muslim, 6: 83-84. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin menjelaskan tentang keutamaan dua ayat tersebut ketika dibaca di malam hari, “Ketahuilah para ikhwan sekalian, kedua ayat ini jika dibaca di malam hari, maka akan diberi kecukupan. Yang dimaksud diberi kecukupan di sini adalah dijaga dan diperintahkan oleh Allah, juga diperhatikan dalam do’a karena dalam ayat tersebut terdapat doa untuk maslahat dunia dan akhirat.” (Ahkam Al-Qur’an Al-Karim, 2: 540-541). Semoga bisa mengamalkan untuk membaca dua ayat terakhir Al-Baqarah ini mulai dari malam ini. Semoga kita meraih kebaikan dan keberkahan. Semoga Allah memberi taufik.   Referensi: Ahkam Al-Qur’an Al Karim. Cetakan pertama tahun 1428 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madarul Wathan. Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim. Cetakan pertama tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadhis Shalihin. Cetakan pertama tahun 1430 H. Syaikh Abu Usamah Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Kunuz Riyadhis Sholihin. Cetakan pertama tahun 1430 H. Prof. Dr. Hamad bin Nashir bin ‘Abdurrahman Al-‘Ammar. Penerbit Dar Kunuz Isybiliyya. Nuzhah Al-Muttaqin. Cetakan pertama tahun 1432 H. Prof. Dr. Musthafa Al-Bugha dkk. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Selesai disusun 17:00 di Darush Sholihin Girisekar Panggang Gunungkidul, 2 Sya’ban 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsal baqarah

Keutamaan Membaca Dua Ayat Terakhir Surat Al Baqarah pada Waktu Malam

Siapa yang membaca dua ayat terakhir dari surat Al-Baqarah pada waktu malam, maka ia akan diberi kecukupan. Sebagian ulama ada yang mengatakan, ia dijauhkan dari gangguan setan. Ada juga yang mengatakan, ia dijauhkan dari penyakit. Ada juga ulama yang menyatakan bahwa dua ayat tersebut sudah mencukupi dari shalat malam. Benarkah? Dua ayat tersebut, Allah Ta’ala berfirman, آَمَنَ الرَّسُولُ بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْهِ مِنْ رَبِّهِ وَالْمُؤْمِنُونَ كُلٌّ آَمَنَ بِاللَّهِ وَمَلَائِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ لَا نُفَرِّقُ بَيْنَ أَحَدٍ مِنْ رُسُلِهِ وَقَالُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا غُفْرَانَكَ رَبَّنَا وَإِلَيْكَ الْمَصِيرُ (285) لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبَّنَا وَلَا تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِنَا رَبَّنَا وَلَا تُحَمِّلْنَا مَا لَا طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنَّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلَانَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِينَ (286) “Rasul telah beriman kepada Al Quran yang diturunkan kepadanya dari Rabbnya, demikian pula orang-orang yang beriman. Semuanya beriman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya dan rasul-rasul-Nya. (Mereka mengatakan): “Kami tidak membeda-bedakan antara seseorang pun (dengan yang lain) dari rasul-rasul-Nya”, dan mereka mengatakan: “Kami dengar dan kami taat.” (Mereka berdoa): “Ampunilah kami ya Rabb kami dan kepada Engkaulah tempat kembali.” Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (Mereka berdoa): “Ya Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah. Ya Rabb kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. Ya Rabb kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tak sanggup kami memikulnya. Beri ma’aflah kami; ampunilah kami; dan rahmatilah kami. Engkaulah Penolong kami, maka tolonglah kami terhadap kaum yang kafir.” (QS. Al-Baqarah: 285-286) Disebutkan dalam hadits dari Abu Mas’ud Al-Badri radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ قَرَأَ بِالآيَتَيْنِ مِنْ آخِرِ سُورَةِ الْبَقَرَةِ فِى لَيْلَةٍ كَفَتَاهُ “Siapa yang membaca dua ayat terakhir dari surat Al-Baqarah pada malam hari, maka ia akan diberi kecukupan.” (HR. Bukhari no. 5009 dan Muslim no. 808) Hadits di atas menunjukkan tentang keutamaan dua ayat terakhir surat Al-Baqarah. Para ulama menyebutkan bahwa siapa yang membaca dua ayat terakhir surat Al-Baqarah, maka Allah akan memberikan kecukupan baginya untuk urusan dunia dan akhiratnya, juga ia akan dijauhkan dari kejelekan. Ada juga ulama yang mengatakan bahwa dengan membaca ayat tersebut imannya akan diperbaharui karena di dalam ayat tersebut ada sikap pasrah kepada Allah Ta’ala. Ada juga ulama yang mengatakan bahwa ayat tersebut bisa sebagai pengganti dari berbagai dzikir karena di dalamnya sudah terdapat do’a untuk meminta kebaikan dunia dan akhirat. Lihat bahasan Prof. Dr. Musthafa Al-Bugha dalam Nuzhah Al-Muttaqin, hal. 400-401. Al-Qadhi ‘Iyadh menyatakan bahwa makna hadits bisa jadi dengan membaca dua ayat terakhir surat Al-Baqarah akan mencukupkan dari shalat malam. Atau orang yang membacanya dinilai menggantungkan hatinya pada Al-Qur’an. Atau bisa pula maknanya terlindungi dari gangguan setan dengan membaca ayat tersebut. Atau bisa jadi dengan membaca dua ayat tersebut akan mendapatkan pahala yang besar karena di dalamnya ada pelajaran tentang keimanan, kepasrahan diri, penghambaan pada Allah dan berisi pula do’a kebaikan dunia dan akhirat. (Ikmal Al-Mu’allim, 3: 176, dinukil dari Kunuz Riyadhis Sholihin, 13: 83). Imam Nawawi sendiri menyatakan bahwa maksud dari memberi kecukupan padanya –menurut sebagian ulama- adalah ia sudah dicukupkan dari shalat malam. Maksudnya, itu sudah pengganti shalat malam. Ada juga ulama yang menyampaikan makna bahwa ia dijauhkan dari gangguan setan atau dijauhkan dari segala macam penyakit. Semua makna tersebut kata Imam Nawawi bisa memaknai maksud hadits. Lihat Syarh Shahih Muslim, 6: 83-84. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin menjelaskan tentang keutamaan dua ayat tersebut ketika dibaca di malam hari, “Ketahuilah para ikhwan sekalian, kedua ayat ini jika dibaca di malam hari, maka akan diberi kecukupan. Yang dimaksud diberi kecukupan di sini adalah dijaga dan diperintahkan oleh Allah, juga diperhatikan dalam do’a karena dalam ayat tersebut terdapat doa untuk maslahat dunia dan akhirat.” (Ahkam Al-Qur’an Al-Karim, 2: 540-541). Semoga bisa mengamalkan untuk membaca dua ayat terakhir Al-Baqarah ini mulai dari malam ini. Semoga kita meraih kebaikan dan keberkahan. Semoga Allah memberi taufik.   Referensi: Ahkam Al-Qur’an Al Karim. Cetakan pertama tahun 1428 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madarul Wathan. Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim. Cetakan pertama tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadhis Shalihin. Cetakan pertama tahun 1430 H. Syaikh Abu Usamah Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Kunuz Riyadhis Sholihin. Cetakan pertama tahun 1430 H. Prof. Dr. Hamad bin Nashir bin ‘Abdurrahman Al-‘Ammar. Penerbit Dar Kunuz Isybiliyya. Nuzhah Al-Muttaqin. Cetakan pertama tahun 1432 H. Prof. Dr. Musthafa Al-Bugha dkk. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Selesai disusun 17:00 di Darush Sholihin Girisekar Panggang Gunungkidul, 2 Sya’ban 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsal baqarah
Siapa yang membaca dua ayat terakhir dari surat Al-Baqarah pada waktu malam, maka ia akan diberi kecukupan. Sebagian ulama ada yang mengatakan, ia dijauhkan dari gangguan setan. Ada juga yang mengatakan, ia dijauhkan dari penyakit. Ada juga ulama yang menyatakan bahwa dua ayat tersebut sudah mencukupi dari shalat malam. Benarkah? Dua ayat tersebut, Allah Ta’ala berfirman, آَمَنَ الرَّسُولُ بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْهِ مِنْ رَبِّهِ وَالْمُؤْمِنُونَ كُلٌّ آَمَنَ بِاللَّهِ وَمَلَائِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ لَا نُفَرِّقُ بَيْنَ أَحَدٍ مِنْ رُسُلِهِ وَقَالُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا غُفْرَانَكَ رَبَّنَا وَإِلَيْكَ الْمَصِيرُ (285) لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبَّنَا وَلَا تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِنَا رَبَّنَا وَلَا تُحَمِّلْنَا مَا لَا طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنَّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلَانَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِينَ (286) “Rasul telah beriman kepada Al Quran yang diturunkan kepadanya dari Rabbnya, demikian pula orang-orang yang beriman. Semuanya beriman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya dan rasul-rasul-Nya. (Mereka mengatakan): “Kami tidak membeda-bedakan antara seseorang pun (dengan yang lain) dari rasul-rasul-Nya”, dan mereka mengatakan: “Kami dengar dan kami taat.” (Mereka berdoa): “Ampunilah kami ya Rabb kami dan kepada Engkaulah tempat kembali.” Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (Mereka berdoa): “Ya Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah. Ya Rabb kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. Ya Rabb kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tak sanggup kami memikulnya. Beri ma’aflah kami; ampunilah kami; dan rahmatilah kami. Engkaulah Penolong kami, maka tolonglah kami terhadap kaum yang kafir.” (QS. Al-Baqarah: 285-286) Disebutkan dalam hadits dari Abu Mas’ud Al-Badri radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ قَرَأَ بِالآيَتَيْنِ مِنْ آخِرِ سُورَةِ الْبَقَرَةِ فِى لَيْلَةٍ كَفَتَاهُ “Siapa yang membaca dua ayat terakhir dari surat Al-Baqarah pada malam hari, maka ia akan diberi kecukupan.” (HR. Bukhari no. 5009 dan Muslim no. 808) Hadits di atas menunjukkan tentang keutamaan dua ayat terakhir surat Al-Baqarah. Para ulama menyebutkan bahwa siapa yang membaca dua ayat terakhir surat Al-Baqarah, maka Allah akan memberikan kecukupan baginya untuk urusan dunia dan akhiratnya, juga ia akan dijauhkan dari kejelekan. Ada juga ulama yang mengatakan bahwa dengan membaca ayat tersebut imannya akan diperbaharui karena di dalam ayat tersebut ada sikap pasrah kepada Allah Ta’ala. Ada juga ulama yang mengatakan bahwa ayat tersebut bisa sebagai pengganti dari berbagai dzikir karena di dalamnya sudah terdapat do’a untuk meminta kebaikan dunia dan akhirat. Lihat bahasan Prof. Dr. Musthafa Al-Bugha dalam Nuzhah Al-Muttaqin, hal. 400-401. Al-Qadhi ‘Iyadh menyatakan bahwa makna hadits bisa jadi dengan membaca dua ayat terakhir surat Al-Baqarah akan mencukupkan dari shalat malam. Atau orang yang membacanya dinilai menggantungkan hatinya pada Al-Qur’an. Atau bisa pula maknanya terlindungi dari gangguan setan dengan membaca ayat tersebut. Atau bisa jadi dengan membaca dua ayat tersebut akan mendapatkan pahala yang besar karena di dalamnya ada pelajaran tentang keimanan, kepasrahan diri, penghambaan pada Allah dan berisi pula do’a kebaikan dunia dan akhirat. (Ikmal Al-Mu’allim, 3: 176, dinukil dari Kunuz Riyadhis Sholihin, 13: 83). Imam Nawawi sendiri menyatakan bahwa maksud dari memberi kecukupan padanya –menurut sebagian ulama- adalah ia sudah dicukupkan dari shalat malam. Maksudnya, itu sudah pengganti shalat malam. Ada juga ulama yang menyampaikan makna bahwa ia dijauhkan dari gangguan setan atau dijauhkan dari segala macam penyakit. Semua makna tersebut kata Imam Nawawi bisa memaknai maksud hadits. Lihat Syarh Shahih Muslim, 6: 83-84. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin menjelaskan tentang keutamaan dua ayat tersebut ketika dibaca di malam hari, “Ketahuilah para ikhwan sekalian, kedua ayat ini jika dibaca di malam hari, maka akan diberi kecukupan. Yang dimaksud diberi kecukupan di sini adalah dijaga dan diperintahkan oleh Allah, juga diperhatikan dalam do’a karena dalam ayat tersebut terdapat doa untuk maslahat dunia dan akhirat.” (Ahkam Al-Qur’an Al-Karim, 2: 540-541). Semoga bisa mengamalkan untuk membaca dua ayat terakhir Al-Baqarah ini mulai dari malam ini. Semoga kita meraih kebaikan dan keberkahan. Semoga Allah memberi taufik.   Referensi: Ahkam Al-Qur’an Al Karim. Cetakan pertama tahun 1428 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madarul Wathan. Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim. Cetakan pertama tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadhis Shalihin. Cetakan pertama tahun 1430 H. Syaikh Abu Usamah Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Kunuz Riyadhis Sholihin. Cetakan pertama tahun 1430 H. Prof. Dr. Hamad bin Nashir bin ‘Abdurrahman Al-‘Ammar. Penerbit Dar Kunuz Isybiliyya. Nuzhah Al-Muttaqin. Cetakan pertama tahun 1432 H. Prof. Dr. Musthafa Al-Bugha dkk. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Selesai disusun 17:00 di Darush Sholihin Girisekar Panggang Gunungkidul, 2 Sya’ban 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsal baqarah


Siapa yang membaca dua ayat terakhir dari surat Al-Baqarah pada waktu malam, maka ia akan diberi kecukupan. Sebagian ulama ada yang mengatakan, ia dijauhkan dari gangguan setan. Ada juga yang mengatakan, ia dijauhkan dari penyakit. Ada juga ulama yang menyatakan bahwa dua ayat tersebut sudah mencukupi dari shalat malam. Benarkah? Dua ayat tersebut, Allah Ta’ala berfirman, آَمَنَ الرَّسُولُ بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْهِ مِنْ رَبِّهِ وَالْمُؤْمِنُونَ كُلٌّ آَمَنَ بِاللَّهِ وَمَلَائِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ لَا نُفَرِّقُ بَيْنَ أَحَدٍ مِنْ رُسُلِهِ وَقَالُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا غُفْرَانَكَ رَبَّنَا وَإِلَيْكَ الْمَصِيرُ (285) لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبَّنَا وَلَا تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِنَا رَبَّنَا وَلَا تُحَمِّلْنَا مَا لَا طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنَّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلَانَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِينَ (286) “Rasul telah beriman kepada Al Quran yang diturunkan kepadanya dari Rabbnya, demikian pula orang-orang yang beriman. Semuanya beriman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya dan rasul-rasul-Nya. (Mereka mengatakan): “Kami tidak membeda-bedakan antara seseorang pun (dengan yang lain) dari rasul-rasul-Nya”, dan mereka mengatakan: “Kami dengar dan kami taat.” (Mereka berdoa): “Ampunilah kami ya Rabb kami dan kepada Engkaulah tempat kembali.” Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (Mereka berdoa): “Ya Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah. Ya Rabb kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. Ya Rabb kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tak sanggup kami memikulnya. Beri ma’aflah kami; ampunilah kami; dan rahmatilah kami. Engkaulah Penolong kami, maka tolonglah kami terhadap kaum yang kafir.” (QS. Al-Baqarah: 285-286) Disebutkan dalam hadits dari Abu Mas’ud Al-Badri radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ قَرَأَ بِالآيَتَيْنِ مِنْ آخِرِ سُورَةِ الْبَقَرَةِ فِى لَيْلَةٍ كَفَتَاهُ “Siapa yang membaca dua ayat terakhir dari surat Al-Baqarah pada malam hari, maka ia akan diberi kecukupan.” (HR. Bukhari no. 5009 dan Muslim no. 808) Hadits di atas menunjukkan tentang keutamaan dua ayat terakhir surat Al-Baqarah. Para ulama menyebutkan bahwa siapa yang membaca dua ayat terakhir surat Al-Baqarah, maka Allah akan memberikan kecukupan baginya untuk urusan dunia dan akhiratnya, juga ia akan dijauhkan dari kejelekan. Ada juga ulama yang mengatakan bahwa dengan membaca ayat tersebut imannya akan diperbaharui karena di dalam ayat tersebut ada sikap pasrah kepada Allah Ta’ala. Ada juga ulama yang mengatakan bahwa ayat tersebut bisa sebagai pengganti dari berbagai dzikir karena di dalamnya sudah terdapat do’a untuk meminta kebaikan dunia dan akhirat. Lihat bahasan Prof. Dr. Musthafa Al-Bugha dalam Nuzhah Al-Muttaqin, hal. 400-401. Al-Qadhi ‘Iyadh menyatakan bahwa makna hadits bisa jadi dengan membaca dua ayat terakhir surat Al-Baqarah akan mencukupkan dari shalat malam. Atau orang yang membacanya dinilai menggantungkan hatinya pada Al-Qur’an. Atau bisa pula maknanya terlindungi dari gangguan setan dengan membaca ayat tersebut. Atau bisa jadi dengan membaca dua ayat tersebut akan mendapatkan pahala yang besar karena di dalamnya ada pelajaran tentang keimanan, kepasrahan diri, penghambaan pada Allah dan berisi pula do’a kebaikan dunia dan akhirat. (Ikmal Al-Mu’allim, 3: 176, dinukil dari Kunuz Riyadhis Sholihin, 13: 83). Imam Nawawi sendiri menyatakan bahwa maksud dari memberi kecukupan padanya –menurut sebagian ulama- adalah ia sudah dicukupkan dari shalat malam. Maksudnya, itu sudah pengganti shalat malam. Ada juga ulama yang menyampaikan makna bahwa ia dijauhkan dari gangguan setan atau dijauhkan dari segala macam penyakit. Semua makna tersebut kata Imam Nawawi bisa memaknai maksud hadits. Lihat Syarh Shahih Muslim, 6: 83-84. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin menjelaskan tentang keutamaan dua ayat tersebut ketika dibaca di malam hari, “Ketahuilah para ikhwan sekalian, kedua ayat ini jika dibaca di malam hari, maka akan diberi kecukupan. Yang dimaksud diberi kecukupan di sini adalah dijaga dan diperintahkan oleh Allah, juga diperhatikan dalam do’a karena dalam ayat tersebut terdapat doa untuk maslahat dunia dan akhirat.” (Ahkam Al-Qur’an Al-Karim, 2: 540-541). Semoga bisa mengamalkan untuk membaca dua ayat terakhir Al-Baqarah ini mulai dari malam ini. Semoga kita meraih kebaikan dan keberkahan. Semoga Allah memberi taufik.   Referensi: Ahkam Al-Qur’an Al Karim. Cetakan pertama tahun 1428 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madarul Wathan. Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim. Cetakan pertama tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadhis Shalihin. Cetakan pertama tahun 1430 H. Syaikh Abu Usamah Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Kunuz Riyadhis Sholihin. Cetakan pertama tahun 1430 H. Prof. Dr. Hamad bin Nashir bin ‘Abdurrahman Al-‘Ammar. Penerbit Dar Kunuz Isybiliyya. Nuzhah Al-Muttaqin. Cetakan pertama tahun 1432 H. Prof. Dr. Musthafa Al-Bugha dkk. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Selesai disusun 17:00 di Darush Sholihin Girisekar Panggang Gunungkidul, 2 Sya’ban 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsal baqarah

Tafsir Surat Asy Syarh (1): Dosa Selalu Memberatkan

Yang namanya dosa selalu memberatkan. Jika beban tersebut terangkat, sungguh suatu kenikmatan yang besar. Silakan gali pelajaran dari surat ini. Allah Ta’ala berfirman, أَلَمْ نَشْرَحْ لَكَ صَدْرَكَ (1) وَوَضَعْنَا عَنْكَ وِزْرَكَ (2) الَّذِي أَنْقَضَ ظَهْرَكَ (3) وَرَفَعْنَا لَكَ ذِكْرَكَ (4) فَإِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا (5) إِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا (6) فَإِذَا فَرَغْتَ فَانْصَبْ (7) وَإِلَى رَبِّكَ فَارْغَبْ (8) “Bukankah Kami telah melapangkan untukmu dadamu? Dan Kami telah menghilangkan daripadamu bebanmu, yang memberatkan punggungmu. Dan Kami tinggikan bagimu sebutan (nama)mu. Karena sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan. sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan. Maka apabila kamu telah selesai (dari sesuatu urusan), kerjakanlah dengan sungguh-sungguh (urusan) yang lain dan hanya kepada Tuhanmulah hendaknya kamu berharap.” (QS. Alam Nasyrah: 1-8) Makna Dua Ayat Pertama Bukankah Kami telah melapangkan dada untukmu, maksudnya kami telah melapangkan dadamu dengan memberikan cahaya ada di dadamu yaitu dijadikan lapang dan luas. Sebagaimana yang Allah Ta’ala sebutkan dalam ayat yang lain, فَمَنْ يُرِدِ اللَّهُ أَنْ يَهدِيَهُ يَشْرَحْ صَدْرَهُ لِلإسْلامِ “Barangsiapa yang Allah menghendaki akan memberikan kepadanya petunjuk, niscaya Dia melapangkan dadanya untuk (memeluk agama) Islam.” (QS. Al-An’am: 125) Ibnu Katsir menyatakan bahwa sebagaimana Allah menjadi lapang dada Nabi Muhammad, begitu pula Allah jadikan syari’atnya lapang dan mudah, tidak ada kesulitan, keberatan dan kesempitan di dalamnya. Disebutkan oleh Ibnu Katsir dalam kitab tafsirnya Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7: 595. Lebih bagus lagi dijelaskan oleh Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah. Beliau berkata, maksud Allah melapangkan dada Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu memberikan kelapangan dalam syari’at dan kemudahan untuk berdakwah di jalan Allah. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam pun dikaruniai akhlak yang mulia. Beliau juga dimudahkan untuk menjalankan amalan akhirat. Beliau dimudahkan dalam kebaikan tidak dibuat sempit dan sulit. Beliau pun dimudahkan dalam kebaikan dan senang padanya. (Tafsir As-Sa’di, hal. 975). Dosa telah diangkat dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana yang disebutkan dalam ayat selanjutnya, وَوَضَعْنَا عَنْكَ وِزْرَكَ (2) الَّذِي أَنْقَضَ ظَهْرَكَ (3) “Dan Kami telah menghilangkan daripadamu bebanmu, yang memberatkan punggungmu.” (QS. Alam Nasyrah: 2-3). Maksud dari ayat di atas semakna dengan ayat, لِيَغْفِرَ لَكَ اللَّهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِكَ وَمَا تَأَخَّرَ “Supaya Allah memberi ampunan kepadamu terhadap dosamu yang telah lalu dan yang akan datang” (QS. Al-Fath: 2). Punggung biasa jadi tempat memikul sesuatu. Jika punggung terasa berat memikul sesuatu, maka bagian tubuh lainnya lebih lagi dari itu. Coba kita bandingkan saat memikul beban ketika ditaruh ditangan disbanding di punggung, manakah yang lebih terasa berat? (Lihat penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin dalam Tafsir Juz ‘Amma, hal. 248). Berarti jika beban dari punggung itu terangkat, maka lapanglah hidup seseorang. Ini ibarat untuk orang yang terus memohon ampunan sehingga bersih dari dosa. Faedah yang Bisa Diambil Dari dua ayat di atas, ada faedah yang bisa kita ambil: 1- Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam diberi keistimewaan dengan diberi kelapangan dada padahal beliau bertemu dengan kaum yang berakhlak jelek dan sempit hatinya yang bisa menyesakkan dada. 2- Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam diberi keistimewaan pula dengan diampuni dosa beliau yang lalu dan akan datang. 3- Yang namanya dosa selalu memberatkan. Bersyukurlah orang-orang yang berusaha mengangkat dosa dari dirinya. Baca artikel: Dosa Selalu Menggelisahkan 4- Jika seorang mukmin diberikan kelapangan dada dalam beragama, diberikan kemudahan dalam memikul beban di jalan Allah, itu adalah nikmat yang besar. Berlanjut insya Allah. Semoga bermanfaat.   Referensi: Aysarut Tafasir. Cetakan pertama tahun 1419 H. Syaikh Abu Bakr Jabir Al-Jazairiy. Penerbit Maktabah Adhwail Manar. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Syaikh Abu Ishaq Al-Huwainiy. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim (Juz ‘Amma). Cetakan ketiga tahun 1424 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Daruts Tsaraya. Tafsir As-Sa’di (Taisir Al-Karimir Rahman). Cetakan kedua tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Selesai disusun menjelang ‘Ashar 1 Sya’ban 1436 H di Darush Sholihin Girisekar, Panggang, Gunungkidul Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsmaksiat tafsir juz amma

Tafsir Surat Asy Syarh (1): Dosa Selalu Memberatkan

Yang namanya dosa selalu memberatkan. Jika beban tersebut terangkat, sungguh suatu kenikmatan yang besar. Silakan gali pelajaran dari surat ini. Allah Ta’ala berfirman, أَلَمْ نَشْرَحْ لَكَ صَدْرَكَ (1) وَوَضَعْنَا عَنْكَ وِزْرَكَ (2) الَّذِي أَنْقَضَ ظَهْرَكَ (3) وَرَفَعْنَا لَكَ ذِكْرَكَ (4) فَإِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا (5) إِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا (6) فَإِذَا فَرَغْتَ فَانْصَبْ (7) وَإِلَى رَبِّكَ فَارْغَبْ (8) “Bukankah Kami telah melapangkan untukmu dadamu? Dan Kami telah menghilangkan daripadamu bebanmu, yang memberatkan punggungmu. Dan Kami tinggikan bagimu sebutan (nama)mu. Karena sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan. sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan. Maka apabila kamu telah selesai (dari sesuatu urusan), kerjakanlah dengan sungguh-sungguh (urusan) yang lain dan hanya kepada Tuhanmulah hendaknya kamu berharap.” (QS. Alam Nasyrah: 1-8) Makna Dua Ayat Pertama Bukankah Kami telah melapangkan dada untukmu, maksudnya kami telah melapangkan dadamu dengan memberikan cahaya ada di dadamu yaitu dijadikan lapang dan luas. Sebagaimana yang Allah Ta’ala sebutkan dalam ayat yang lain, فَمَنْ يُرِدِ اللَّهُ أَنْ يَهدِيَهُ يَشْرَحْ صَدْرَهُ لِلإسْلامِ “Barangsiapa yang Allah menghendaki akan memberikan kepadanya petunjuk, niscaya Dia melapangkan dadanya untuk (memeluk agama) Islam.” (QS. Al-An’am: 125) Ibnu Katsir menyatakan bahwa sebagaimana Allah menjadi lapang dada Nabi Muhammad, begitu pula Allah jadikan syari’atnya lapang dan mudah, tidak ada kesulitan, keberatan dan kesempitan di dalamnya. Disebutkan oleh Ibnu Katsir dalam kitab tafsirnya Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7: 595. Lebih bagus lagi dijelaskan oleh Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah. Beliau berkata, maksud Allah melapangkan dada Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu memberikan kelapangan dalam syari’at dan kemudahan untuk berdakwah di jalan Allah. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam pun dikaruniai akhlak yang mulia. Beliau juga dimudahkan untuk menjalankan amalan akhirat. Beliau dimudahkan dalam kebaikan tidak dibuat sempit dan sulit. Beliau pun dimudahkan dalam kebaikan dan senang padanya. (Tafsir As-Sa’di, hal. 975). Dosa telah diangkat dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana yang disebutkan dalam ayat selanjutnya, وَوَضَعْنَا عَنْكَ وِزْرَكَ (2) الَّذِي أَنْقَضَ ظَهْرَكَ (3) “Dan Kami telah menghilangkan daripadamu bebanmu, yang memberatkan punggungmu.” (QS. Alam Nasyrah: 2-3). Maksud dari ayat di atas semakna dengan ayat, لِيَغْفِرَ لَكَ اللَّهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِكَ وَمَا تَأَخَّرَ “Supaya Allah memberi ampunan kepadamu terhadap dosamu yang telah lalu dan yang akan datang” (QS. Al-Fath: 2). Punggung biasa jadi tempat memikul sesuatu. Jika punggung terasa berat memikul sesuatu, maka bagian tubuh lainnya lebih lagi dari itu. Coba kita bandingkan saat memikul beban ketika ditaruh ditangan disbanding di punggung, manakah yang lebih terasa berat? (Lihat penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin dalam Tafsir Juz ‘Amma, hal. 248). Berarti jika beban dari punggung itu terangkat, maka lapanglah hidup seseorang. Ini ibarat untuk orang yang terus memohon ampunan sehingga bersih dari dosa. Faedah yang Bisa Diambil Dari dua ayat di atas, ada faedah yang bisa kita ambil: 1- Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam diberi keistimewaan dengan diberi kelapangan dada padahal beliau bertemu dengan kaum yang berakhlak jelek dan sempit hatinya yang bisa menyesakkan dada. 2- Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam diberi keistimewaan pula dengan diampuni dosa beliau yang lalu dan akan datang. 3- Yang namanya dosa selalu memberatkan. Bersyukurlah orang-orang yang berusaha mengangkat dosa dari dirinya. Baca artikel: Dosa Selalu Menggelisahkan 4- Jika seorang mukmin diberikan kelapangan dada dalam beragama, diberikan kemudahan dalam memikul beban di jalan Allah, itu adalah nikmat yang besar. Berlanjut insya Allah. Semoga bermanfaat.   Referensi: Aysarut Tafasir. Cetakan pertama tahun 1419 H. Syaikh Abu Bakr Jabir Al-Jazairiy. Penerbit Maktabah Adhwail Manar. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Syaikh Abu Ishaq Al-Huwainiy. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim (Juz ‘Amma). Cetakan ketiga tahun 1424 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Daruts Tsaraya. Tafsir As-Sa’di (Taisir Al-Karimir Rahman). Cetakan kedua tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Selesai disusun menjelang ‘Ashar 1 Sya’ban 1436 H di Darush Sholihin Girisekar, Panggang, Gunungkidul Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsmaksiat tafsir juz amma
Yang namanya dosa selalu memberatkan. Jika beban tersebut terangkat, sungguh suatu kenikmatan yang besar. Silakan gali pelajaran dari surat ini. Allah Ta’ala berfirman, أَلَمْ نَشْرَحْ لَكَ صَدْرَكَ (1) وَوَضَعْنَا عَنْكَ وِزْرَكَ (2) الَّذِي أَنْقَضَ ظَهْرَكَ (3) وَرَفَعْنَا لَكَ ذِكْرَكَ (4) فَإِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا (5) إِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا (6) فَإِذَا فَرَغْتَ فَانْصَبْ (7) وَإِلَى رَبِّكَ فَارْغَبْ (8) “Bukankah Kami telah melapangkan untukmu dadamu? Dan Kami telah menghilangkan daripadamu bebanmu, yang memberatkan punggungmu. Dan Kami tinggikan bagimu sebutan (nama)mu. Karena sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan. sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan. Maka apabila kamu telah selesai (dari sesuatu urusan), kerjakanlah dengan sungguh-sungguh (urusan) yang lain dan hanya kepada Tuhanmulah hendaknya kamu berharap.” (QS. Alam Nasyrah: 1-8) Makna Dua Ayat Pertama Bukankah Kami telah melapangkan dada untukmu, maksudnya kami telah melapangkan dadamu dengan memberikan cahaya ada di dadamu yaitu dijadikan lapang dan luas. Sebagaimana yang Allah Ta’ala sebutkan dalam ayat yang lain, فَمَنْ يُرِدِ اللَّهُ أَنْ يَهدِيَهُ يَشْرَحْ صَدْرَهُ لِلإسْلامِ “Barangsiapa yang Allah menghendaki akan memberikan kepadanya petunjuk, niscaya Dia melapangkan dadanya untuk (memeluk agama) Islam.” (QS. Al-An’am: 125) Ibnu Katsir menyatakan bahwa sebagaimana Allah menjadi lapang dada Nabi Muhammad, begitu pula Allah jadikan syari’atnya lapang dan mudah, tidak ada kesulitan, keberatan dan kesempitan di dalamnya. Disebutkan oleh Ibnu Katsir dalam kitab tafsirnya Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7: 595. Lebih bagus lagi dijelaskan oleh Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah. Beliau berkata, maksud Allah melapangkan dada Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu memberikan kelapangan dalam syari’at dan kemudahan untuk berdakwah di jalan Allah. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam pun dikaruniai akhlak yang mulia. Beliau juga dimudahkan untuk menjalankan amalan akhirat. Beliau dimudahkan dalam kebaikan tidak dibuat sempit dan sulit. Beliau pun dimudahkan dalam kebaikan dan senang padanya. (Tafsir As-Sa’di, hal. 975). Dosa telah diangkat dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana yang disebutkan dalam ayat selanjutnya, وَوَضَعْنَا عَنْكَ وِزْرَكَ (2) الَّذِي أَنْقَضَ ظَهْرَكَ (3) “Dan Kami telah menghilangkan daripadamu bebanmu, yang memberatkan punggungmu.” (QS. Alam Nasyrah: 2-3). Maksud dari ayat di atas semakna dengan ayat, لِيَغْفِرَ لَكَ اللَّهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِكَ وَمَا تَأَخَّرَ “Supaya Allah memberi ampunan kepadamu terhadap dosamu yang telah lalu dan yang akan datang” (QS. Al-Fath: 2). Punggung biasa jadi tempat memikul sesuatu. Jika punggung terasa berat memikul sesuatu, maka bagian tubuh lainnya lebih lagi dari itu. Coba kita bandingkan saat memikul beban ketika ditaruh ditangan disbanding di punggung, manakah yang lebih terasa berat? (Lihat penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin dalam Tafsir Juz ‘Amma, hal. 248). Berarti jika beban dari punggung itu terangkat, maka lapanglah hidup seseorang. Ini ibarat untuk orang yang terus memohon ampunan sehingga bersih dari dosa. Faedah yang Bisa Diambil Dari dua ayat di atas, ada faedah yang bisa kita ambil: 1- Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam diberi keistimewaan dengan diberi kelapangan dada padahal beliau bertemu dengan kaum yang berakhlak jelek dan sempit hatinya yang bisa menyesakkan dada. 2- Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam diberi keistimewaan pula dengan diampuni dosa beliau yang lalu dan akan datang. 3- Yang namanya dosa selalu memberatkan. Bersyukurlah orang-orang yang berusaha mengangkat dosa dari dirinya. Baca artikel: Dosa Selalu Menggelisahkan 4- Jika seorang mukmin diberikan kelapangan dada dalam beragama, diberikan kemudahan dalam memikul beban di jalan Allah, itu adalah nikmat yang besar. Berlanjut insya Allah. Semoga bermanfaat.   Referensi: Aysarut Tafasir. Cetakan pertama tahun 1419 H. Syaikh Abu Bakr Jabir Al-Jazairiy. Penerbit Maktabah Adhwail Manar. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Syaikh Abu Ishaq Al-Huwainiy. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim (Juz ‘Amma). Cetakan ketiga tahun 1424 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Daruts Tsaraya. Tafsir As-Sa’di (Taisir Al-Karimir Rahman). Cetakan kedua tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Selesai disusun menjelang ‘Ashar 1 Sya’ban 1436 H di Darush Sholihin Girisekar, Panggang, Gunungkidul Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsmaksiat tafsir juz amma


Yang namanya dosa selalu memberatkan. Jika beban tersebut terangkat, sungguh suatu kenikmatan yang besar. Silakan gali pelajaran dari surat ini. Allah Ta’ala berfirman, أَلَمْ نَشْرَحْ لَكَ صَدْرَكَ (1) وَوَضَعْنَا عَنْكَ وِزْرَكَ (2) الَّذِي أَنْقَضَ ظَهْرَكَ (3) وَرَفَعْنَا لَكَ ذِكْرَكَ (4) فَإِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا (5) إِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا (6) فَإِذَا فَرَغْتَ فَانْصَبْ (7) وَإِلَى رَبِّكَ فَارْغَبْ (8) “Bukankah Kami telah melapangkan untukmu dadamu? Dan Kami telah menghilangkan daripadamu bebanmu, yang memberatkan punggungmu. Dan Kami tinggikan bagimu sebutan (nama)mu. Karena sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan. sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan. Maka apabila kamu telah selesai (dari sesuatu urusan), kerjakanlah dengan sungguh-sungguh (urusan) yang lain dan hanya kepada Tuhanmulah hendaknya kamu berharap.” (QS. Alam Nasyrah: 1-8) Makna Dua Ayat Pertama Bukankah Kami telah melapangkan dada untukmu, maksudnya kami telah melapangkan dadamu dengan memberikan cahaya ada di dadamu yaitu dijadikan lapang dan luas. Sebagaimana yang Allah Ta’ala sebutkan dalam ayat yang lain, فَمَنْ يُرِدِ اللَّهُ أَنْ يَهدِيَهُ يَشْرَحْ صَدْرَهُ لِلإسْلامِ “Barangsiapa yang Allah menghendaki akan memberikan kepadanya petunjuk, niscaya Dia melapangkan dadanya untuk (memeluk agama) Islam.” (QS. Al-An’am: 125) Ibnu Katsir menyatakan bahwa sebagaimana Allah menjadi lapang dada Nabi Muhammad, begitu pula Allah jadikan syari’atnya lapang dan mudah, tidak ada kesulitan, keberatan dan kesempitan di dalamnya. Disebutkan oleh Ibnu Katsir dalam kitab tafsirnya Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7: 595. Lebih bagus lagi dijelaskan oleh Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah. Beliau berkata, maksud Allah melapangkan dada Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu memberikan kelapangan dalam syari’at dan kemudahan untuk berdakwah di jalan Allah. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam pun dikaruniai akhlak yang mulia. Beliau juga dimudahkan untuk menjalankan amalan akhirat. Beliau dimudahkan dalam kebaikan tidak dibuat sempit dan sulit. Beliau pun dimudahkan dalam kebaikan dan senang padanya. (Tafsir As-Sa’di, hal. 975). Dosa telah diangkat dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana yang disebutkan dalam ayat selanjutnya, وَوَضَعْنَا عَنْكَ وِزْرَكَ (2) الَّذِي أَنْقَضَ ظَهْرَكَ (3) “Dan Kami telah menghilangkan daripadamu bebanmu, yang memberatkan punggungmu.” (QS. Alam Nasyrah: 2-3). Maksud dari ayat di atas semakna dengan ayat, لِيَغْفِرَ لَكَ اللَّهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِكَ وَمَا تَأَخَّرَ “Supaya Allah memberi ampunan kepadamu terhadap dosamu yang telah lalu dan yang akan datang” (QS. Al-Fath: 2). Punggung biasa jadi tempat memikul sesuatu. Jika punggung terasa berat memikul sesuatu, maka bagian tubuh lainnya lebih lagi dari itu. Coba kita bandingkan saat memikul beban ketika ditaruh ditangan disbanding di punggung, manakah yang lebih terasa berat? (Lihat penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin dalam Tafsir Juz ‘Amma, hal. 248). Berarti jika beban dari punggung itu terangkat, maka lapanglah hidup seseorang. Ini ibarat untuk orang yang terus memohon ampunan sehingga bersih dari dosa. Faedah yang Bisa Diambil Dari dua ayat di atas, ada faedah yang bisa kita ambil: 1- Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam diberi keistimewaan dengan diberi kelapangan dada padahal beliau bertemu dengan kaum yang berakhlak jelek dan sempit hatinya yang bisa menyesakkan dada. 2- Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam diberi keistimewaan pula dengan diampuni dosa beliau yang lalu dan akan datang. 3- Yang namanya dosa selalu memberatkan. Bersyukurlah orang-orang yang berusaha mengangkat dosa dari dirinya. Baca artikel: Dosa Selalu Menggelisahkan 4- Jika seorang mukmin diberikan kelapangan dada dalam beragama, diberikan kemudahan dalam memikul beban di jalan Allah, itu adalah nikmat yang besar. Berlanjut insya Allah. Semoga bermanfaat.   Referensi: Aysarut Tafasir. Cetakan pertama tahun 1419 H. Syaikh Abu Bakr Jabir Al-Jazairiy. Penerbit Maktabah Adhwail Manar. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Syaikh Abu Ishaq Al-Huwainiy. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim (Juz ‘Amma). Cetakan ketiga tahun 1424 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Daruts Tsaraya. Tafsir As-Sa’di (Taisir Al-Karimir Rahman). Cetakan kedua tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Selesai disusun menjelang ‘Ashar 1 Sya’ban 1436 H di Darush Sholihin Girisekar, Panggang, Gunungkidul Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsmaksiat tafsir juz amma

Hukum Membaca Al Quran Sesuai Irama Lagu

Memperindah bacaan Al-Qur’an benar dibolehkan. Namun bagaimana jika kita membaca dengan memaksakan diri mengikuti irama lagu atau musik tertentu? Seperti yang ada pada metode membaca Al-Qur’an dengan langgam jawa yang nampak mengikuti irama seperti sinden. Perintah memperindah bacaan Al-Qur’an seperti disebutkan dalam hadits berikut. Dari Abu Lubababh Basyir bin ‘Abdul Mundzir radhiyallahu ‘anhu, sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيْسَ مِنَّا مَنْ لَمْ يَتَغَنَّ بِالْقُرْآنِ “Barangsiapa yang tidak memperindah suaranya ketika membaca Al Qur’an, maka ia bukan dari golongan kami.” (HR. Abu Daud no. 1469 dan Ahmad 1: 175. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini shahih). Telah dijelaskan oleh Ibnul Qayyim bahwa melagukan Al-Quran itu ada dua macam: 1- Irama yang mengikuti tabiat asli manusia, tanpa memberat-beratkan diri, belajar atau berlatih khusus. Melagukan bacaan Al-Qur’an seperti ini dibolehkan. 2- Irama yang dibuat-buat, bukan dari tabiat asli, diperoleh dengan memberat-beratkan diri, dibuat-buat dan dibutuhkan latiham sebagaimana para penyanyi berlatih untuk mahir dalam mendendangkan lagu. Melagukan semacam ini dibenci oleh para ulama salaf, mereka mencela dan melarangnya. Para ulama salaf dahulu mengingkari cara membaca Al-Qur’an dengan dibuat-buat seperti itu. Ibnul Qayyim menegaskan, “Semua orang yang mengetahui keadaan ulama dahulu akan sangat tahu bahwa para salaf berlepas diri dari cara membaca Al-Qur’an dengan mengikuti irama musik yang dipaksa-paksakan yang menyesuaikan dengan nada, ketukan dan batasan tertentu. Para salaf dahulu adalah orang yang sangat takut pada Allah sehingga tidak suka membaca dengan nada-nada semacam itu, mereka pun khawatir jika membolehkannya. Kita tahu bagaimanakah para salaf dahulu membaca Al-Qur’an dengan penuh penghayatan dengan memperindahnya. Mereka memperbagus bacaannya ketika membaca Al-Qur’an. Mereka kadang membacanya dengan penuh semangat, dengan memperindah, dan kadang pula dengan penuh rasa rindu. Ini adalah sifat alami yang syari’at pun mendukungnya bahkan menganjurkannya, bahkan dianjurkan pula untuk mendengarkan orang yang bacaannya indah seperti itu. Dalam hadits disebutkan, لَيْسَ مِنَّا مَنْ لَمْ يَتَغَنَّ بِالْقُرْآنِ “Barangsiapa yang tidak memperindah suaranya ketika membaca Al Qur’an, maka ia bukan dari golongan kami.” Hadits ini menunjukkan: Kenyataan yang ada pada umat Islam adalah melagukan bacaan Al-Qur’an. Siapa yang tidak memperindah bacaan Al-Qur’an tidak termasuk pengikut Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Zaadul Ma’ad, 1: 470). Jika memahami hal ini, silakan lihat bagaimana keadaan para Qari saat ini yang terlalu memaksakan diri dalam membaca Al-Qur’an. Seperti itu adalah sesuatu yang tak dituntunkan oleh para salaf. Semoga Allah memberi petunjuk pada kita untuk menempuh jalan salafush shalih yang selamat dan senantiasa menuai pertolongan Allah.   Referensi: Zaadul Ma’ad fii Hadyi Khoir Al ‘Ibad. Cetakan keempat tahun 1425 H. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Selesai disusun Ba’da Zhuhur, 29 Rajab 1436 H di Darush Sholihin Gunungkidul Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsadab al quran musik

Hukum Membaca Al Quran Sesuai Irama Lagu

Memperindah bacaan Al-Qur’an benar dibolehkan. Namun bagaimana jika kita membaca dengan memaksakan diri mengikuti irama lagu atau musik tertentu? Seperti yang ada pada metode membaca Al-Qur’an dengan langgam jawa yang nampak mengikuti irama seperti sinden. Perintah memperindah bacaan Al-Qur’an seperti disebutkan dalam hadits berikut. Dari Abu Lubababh Basyir bin ‘Abdul Mundzir radhiyallahu ‘anhu, sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيْسَ مِنَّا مَنْ لَمْ يَتَغَنَّ بِالْقُرْآنِ “Barangsiapa yang tidak memperindah suaranya ketika membaca Al Qur’an, maka ia bukan dari golongan kami.” (HR. Abu Daud no. 1469 dan Ahmad 1: 175. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini shahih). Telah dijelaskan oleh Ibnul Qayyim bahwa melagukan Al-Quran itu ada dua macam: 1- Irama yang mengikuti tabiat asli manusia, tanpa memberat-beratkan diri, belajar atau berlatih khusus. Melagukan bacaan Al-Qur’an seperti ini dibolehkan. 2- Irama yang dibuat-buat, bukan dari tabiat asli, diperoleh dengan memberat-beratkan diri, dibuat-buat dan dibutuhkan latiham sebagaimana para penyanyi berlatih untuk mahir dalam mendendangkan lagu. Melagukan semacam ini dibenci oleh para ulama salaf, mereka mencela dan melarangnya. Para ulama salaf dahulu mengingkari cara membaca Al-Qur’an dengan dibuat-buat seperti itu. Ibnul Qayyim menegaskan, “Semua orang yang mengetahui keadaan ulama dahulu akan sangat tahu bahwa para salaf berlepas diri dari cara membaca Al-Qur’an dengan mengikuti irama musik yang dipaksa-paksakan yang menyesuaikan dengan nada, ketukan dan batasan tertentu. Para salaf dahulu adalah orang yang sangat takut pada Allah sehingga tidak suka membaca dengan nada-nada semacam itu, mereka pun khawatir jika membolehkannya. Kita tahu bagaimanakah para salaf dahulu membaca Al-Qur’an dengan penuh penghayatan dengan memperindahnya. Mereka memperbagus bacaannya ketika membaca Al-Qur’an. Mereka kadang membacanya dengan penuh semangat, dengan memperindah, dan kadang pula dengan penuh rasa rindu. Ini adalah sifat alami yang syari’at pun mendukungnya bahkan menganjurkannya, bahkan dianjurkan pula untuk mendengarkan orang yang bacaannya indah seperti itu. Dalam hadits disebutkan, لَيْسَ مِنَّا مَنْ لَمْ يَتَغَنَّ بِالْقُرْآنِ “Barangsiapa yang tidak memperindah suaranya ketika membaca Al Qur’an, maka ia bukan dari golongan kami.” Hadits ini menunjukkan: Kenyataan yang ada pada umat Islam adalah melagukan bacaan Al-Qur’an. Siapa yang tidak memperindah bacaan Al-Qur’an tidak termasuk pengikut Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Zaadul Ma’ad, 1: 470). Jika memahami hal ini, silakan lihat bagaimana keadaan para Qari saat ini yang terlalu memaksakan diri dalam membaca Al-Qur’an. Seperti itu adalah sesuatu yang tak dituntunkan oleh para salaf. Semoga Allah memberi petunjuk pada kita untuk menempuh jalan salafush shalih yang selamat dan senantiasa menuai pertolongan Allah.   Referensi: Zaadul Ma’ad fii Hadyi Khoir Al ‘Ibad. Cetakan keempat tahun 1425 H. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Selesai disusun Ba’da Zhuhur, 29 Rajab 1436 H di Darush Sholihin Gunungkidul Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsadab al quran musik
Memperindah bacaan Al-Qur’an benar dibolehkan. Namun bagaimana jika kita membaca dengan memaksakan diri mengikuti irama lagu atau musik tertentu? Seperti yang ada pada metode membaca Al-Qur’an dengan langgam jawa yang nampak mengikuti irama seperti sinden. Perintah memperindah bacaan Al-Qur’an seperti disebutkan dalam hadits berikut. Dari Abu Lubababh Basyir bin ‘Abdul Mundzir radhiyallahu ‘anhu, sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيْسَ مِنَّا مَنْ لَمْ يَتَغَنَّ بِالْقُرْآنِ “Barangsiapa yang tidak memperindah suaranya ketika membaca Al Qur’an, maka ia bukan dari golongan kami.” (HR. Abu Daud no. 1469 dan Ahmad 1: 175. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini shahih). Telah dijelaskan oleh Ibnul Qayyim bahwa melagukan Al-Quran itu ada dua macam: 1- Irama yang mengikuti tabiat asli manusia, tanpa memberat-beratkan diri, belajar atau berlatih khusus. Melagukan bacaan Al-Qur’an seperti ini dibolehkan. 2- Irama yang dibuat-buat, bukan dari tabiat asli, diperoleh dengan memberat-beratkan diri, dibuat-buat dan dibutuhkan latiham sebagaimana para penyanyi berlatih untuk mahir dalam mendendangkan lagu. Melagukan semacam ini dibenci oleh para ulama salaf, mereka mencela dan melarangnya. Para ulama salaf dahulu mengingkari cara membaca Al-Qur’an dengan dibuat-buat seperti itu. Ibnul Qayyim menegaskan, “Semua orang yang mengetahui keadaan ulama dahulu akan sangat tahu bahwa para salaf berlepas diri dari cara membaca Al-Qur’an dengan mengikuti irama musik yang dipaksa-paksakan yang menyesuaikan dengan nada, ketukan dan batasan tertentu. Para salaf dahulu adalah orang yang sangat takut pada Allah sehingga tidak suka membaca dengan nada-nada semacam itu, mereka pun khawatir jika membolehkannya. Kita tahu bagaimanakah para salaf dahulu membaca Al-Qur’an dengan penuh penghayatan dengan memperindahnya. Mereka memperbagus bacaannya ketika membaca Al-Qur’an. Mereka kadang membacanya dengan penuh semangat, dengan memperindah, dan kadang pula dengan penuh rasa rindu. Ini adalah sifat alami yang syari’at pun mendukungnya bahkan menganjurkannya, bahkan dianjurkan pula untuk mendengarkan orang yang bacaannya indah seperti itu. Dalam hadits disebutkan, لَيْسَ مِنَّا مَنْ لَمْ يَتَغَنَّ بِالْقُرْآنِ “Barangsiapa yang tidak memperindah suaranya ketika membaca Al Qur’an, maka ia bukan dari golongan kami.” Hadits ini menunjukkan: Kenyataan yang ada pada umat Islam adalah melagukan bacaan Al-Qur’an. Siapa yang tidak memperindah bacaan Al-Qur’an tidak termasuk pengikut Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Zaadul Ma’ad, 1: 470). Jika memahami hal ini, silakan lihat bagaimana keadaan para Qari saat ini yang terlalu memaksakan diri dalam membaca Al-Qur’an. Seperti itu adalah sesuatu yang tak dituntunkan oleh para salaf. Semoga Allah memberi petunjuk pada kita untuk menempuh jalan salafush shalih yang selamat dan senantiasa menuai pertolongan Allah.   Referensi: Zaadul Ma’ad fii Hadyi Khoir Al ‘Ibad. Cetakan keempat tahun 1425 H. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Selesai disusun Ba’da Zhuhur, 29 Rajab 1436 H di Darush Sholihin Gunungkidul Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsadab al quran musik


Memperindah bacaan Al-Qur’an benar dibolehkan. Namun bagaimana jika kita membaca dengan memaksakan diri mengikuti irama lagu atau musik tertentu? Seperti yang ada pada metode membaca Al-Qur’an dengan langgam jawa yang nampak mengikuti irama seperti sinden. Perintah memperindah bacaan Al-Qur’an seperti disebutkan dalam hadits berikut. Dari Abu Lubababh Basyir bin ‘Abdul Mundzir radhiyallahu ‘anhu, sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيْسَ مِنَّا مَنْ لَمْ يَتَغَنَّ بِالْقُرْآنِ “Barangsiapa yang tidak memperindah suaranya ketika membaca Al Qur’an, maka ia bukan dari golongan kami.” (HR. Abu Daud no. 1469 dan Ahmad 1: 175. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini shahih). Telah dijelaskan oleh Ibnul Qayyim bahwa melagukan Al-Quran itu ada dua macam: 1- Irama yang mengikuti tabiat asli manusia, tanpa memberat-beratkan diri, belajar atau berlatih khusus. Melagukan bacaan Al-Qur’an seperti ini dibolehkan. 2- Irama yang dibuat-buat, bukan dari tabiat asli, diperoleh dengan memberat-beratkan diri, dibuat-buat dan dibutuhkan latiham sebagaimana para penyanyi berlatih untuk mahir dalam mendendangkan lagu. Melagukan semacam ini dibenci oleh para ulama salaf, mereka mencela dan melarangnya. Para ulama salaf dahulu mengingkari cara membaca Al-Qur’an dengan dibuat-buat seperti itu. Ibnul Qayyim menegaskan, “Semua orang yang mengetahui keadaan ulama dahulu akan sangat tahu bahwa para salaf berlepas diri dari cara membaca Al-Qur’an dengan mengikuti irama musik yang dipaksa-paksakan yang menyesuaikan dengan nada, ketukan dan batasan tertentu. Para salaf dahulu adalah orang yang sangat takut pada Allah sehingga tidak suka membaca dengan nada-nada semacam itu, mereka pun khawatir jika membolehkannya. Kita tahu bagaimanakah para salaf dahulu membaca Al-Qur’an dengan penuh penghayatan dengan memperindahnya. Mereka memperbagus bacaannya ketika membaca Al-Qur’an. Mereka kadang membacanya dengan penuh semangat, dengan memperindah, dan kadang pula dengan penuh rasa rindu. Ini adalah sifat alami yang syari’at pun mendukungnya bahkan menganjurkannya, bahkan dianjurkan pula untuk mendengarkan orang yang bacaannya indah seperti itu. Dalam hadits disebutkan, لَيْسَ مِنَّا مَنْ لَمْ يَتَغَنَّ بِالْقُرْآنِ “Barangsiapa yang tidak memperindah suaranya ketika membaca Al Qur’an, maka ia bukan dari golongan kami.” Hadits ini menunjukkan: Kenyataan yang ada pada umat Islam adalah melagukan bacaan Al-Qur’an. Siapa yang tidak memperindah bacaan Al-Qur’an tidak termasuk pengikut Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Zaadul Ma’ad, 1: 470). Jika memahami hal ini, silakan lihat bagaimana keadaan para Qari saat ini yang terlalu memaksakan diri dalam membaca Al-Qur’an. Seperti itu adalah sesuatu yang tak dituntunkan oleh para salaf. Semoga Allah memberi petunjuk pada kita untuk menempuh jalan salafush shalih yang selamat dan senantiasa menuai pertolongan Allah.   Referensi: Zaadul Ma’ad fii Hadyi Khoir Al ‘Ibad. Cetakan keempat tahun 1425 H. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Selesai disusun Ba’da Zhuhur, 29 Rajab 1436 H di Darush Sholihin Gunungkidul Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsadab al quran musik

Dana Riba untuk Pelebaran Jalan Pesantren Darush Sholihin

Warak – Girisekar, 29 Rajab 1436 H: Jamaah pengajian saat ini di Pesantren Darush Sholihin sudah semakin banyak. Untuk pengajian rutin saja setiap Malam Kamis, dihadiri hingga 500-an warga dari berbagai dusun hingga pusat kecamatan. Sedangkan untuk pengajian akbar dihadiri oleh 2000-an warga. Adapun yang jadi permasalahan saat ini adalah sempitnya jalan sehingga seringnya membuat jalanan macet. Pihak pesantren kali ini berharap jika ada dana riba atau dana syubhat yang kaum muslimin miliki bisa disalurkan untuk tujuan ini. Silakan transfer dana riba Anda ke rekening: : (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syari’ah: 0194475165, (3) BRI: 0029-01-101480-50-9, semuanya atas nama Muhammad Abduh Tuasikal. Setelah mengirimkan dana tersebut, silakan mengonfirmasi ulang ke 0823 139 50500  (via SMS) dengan mengetik: dana riba#nama#alamat#besar dana#rekening tujuan#tgl transfer Penyaluran dana riba silakan lihat di: Dana Riba. Baca penyaluran harta riba. Berbagai foto dan info selengkapnya bisa dilihat di: Dana Riba untuk Pelebaran Jalan Depan Pesantren Darush Sholihin. Semoga Allah berkahi rezekinya. — Info DarushSholihin.Com Tagsriba

Dana Riba untuk Pelebaran Jalan Pesantren Darush Sholihin

Warak – Girisekar, 29 Rajab 1436 H: Jamaah pengajian saat ini di Pesantren Darush Sholihin sudah semakin banyak. Untuk pengajian rutin saja setiap Malam Kamis, dihadiri hingga 500-an warga dari berbagai dusun hingga pusat kecamatan. Sedangkan untuk pengajian akbar dihadiri oleh 2000-an warga. Adapun yang jadi permasalahan saat ini adalah sempitnya jalan sehingga seringnya membuat jalanan macet. Pihak pesantren kali ini berharap jika ada dana riba atau dana syubhat yang kaum muslimin miliki bisa disalurkan untuk tujuan ini. Silakan transfer dana riba Anda ke rekening: : (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syari’ah: 0194475165, (3) BRI: 0029-01-101480-50-9, semuanya atas nama Muhammad Abduh Tuasikal. Setelah mengirimkan dana tersebut, silakan mengonfirmasi ulang ke 0823 139 50500  (via SMS) dengan mengetik: dana riba#nama#alamat#besar dana#rekening tujuan#tgl transfer Penyaluran dana riba silakan lihat di: Dana Riba. Baca penyaluran harta riba. Berbagai foto dan info selengkapnya bisa dilihat di: Dana Riba untuk Pelebaran Jalan Depan Pesantren Darush Sholihin. Semoga Allah berkahi rezekinya. — Info DarushSholihin.Com Tagsriba
Warak – Girisekar, 29 Rajab 1436 H: Jamaah pengajian saat ini di Pesantren Darush Sholihin sudah semakin banyak. Untuk pengajian rutin saja setiap Malam Kamis, dihadiri hingga 500-an warga dari berbagai dusun hingga pusat kecamatan. Sedangkan untuk pengajian akbar dihadiri oleh 2000-an warga. Adapun yang jadi permasalahan saat ini adalah sempitnya jalan sehingga seringnya membuat jalanan macet. Pihak pesantren kali ini berharap jika ada dana riba atau dana syubhat yang kaum muslimin miliki bisa disalurkan untuk tujuan ini. Silakan transfer dana riba Anda ke rekening: : (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syari’ah: 0194475165, (3) BRI: 0029-01-101480-50-9, semuanya atas nama Muhammad Abduh Tuasikal. Setelah mengirimkan dana tersebut, silakan mengonfirmasi ulang ke 0823 139 50500  (via SMS) dengan mengetik: dana riba#nama#alamat#besar dana#rekening tujuan#tgl transfer Penyaluran dana riba silakan lihat di: Dana Riba. Baca penyaluran harta riba. Berbagai foto dan info selengkapnya bisa dilihat di: Dana Riba untuk Pelebaran Jalan Depan Pesantren Darush Sholihin. Semoga Allah berkahi rezekinya. — Info DarushSholihin.Com Tagsriba


Warak – Girisekar, 29 Rajab 1436 H: Jamaah pengajian saat ini di Pesantren Darush Sholihin sudah semakin banyak. Untuk pengajian rutin saja setiap Malam Kamis, dihadiri hingga 500-an warga dari berbagai dusun hingga pusat kecamatan. Sedangkan untuk pengajian akbar dihadiri oleh 2000-an warga. Adapun yang jadi permasalahan saat ini adalah sempitnya jalan sehingga seringnya membuat jalanan macet. Pihak pesantren kali ini berharap jika ada dana riba atau dana syubhat yang kaum muslimin miliki bisa disalurkan untuk tujuan ini. Silakan transfer dana riba Anda ke rekening: : (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syari’ah: 0194475165, (3) BRI: 0029-01-101480-50-9, semuanya atas nama Muhammad Abduh Tuasikal. Setelah mengirimkan dana tersebut, silakan mengonfirmasi ulang ke 0823 139 50500  (via SMS) dengan mengetik: dana riba#nama#alamat#besar dana#rekening tujuan#tgl transfer Penyaluran dana riba silakan lihat di: Dana Riba. Baca penyaluran harta riba. Berbagai foto dan info selengkapnya bisa dilihat di: Dana Riba untuk Pelebaran Jalan Depan Pesantren Darush Sholihin. Semoga Allah berkahi rezekinya. — Info DarushSholihin.Com Tagsriba
Prev     Next