Apakah Tuyul Itu Benar Adanya?

Pertanyaan: Ustadz, apakah tuyul itu benar adanya? Saya mendengar cerita dari teman saya bahwa uangnya hilang sendiri di rumah. Padahal di simpan di dalam lemari yang terkunci. Mohon penjelasannya. Jawaban: Alhamdulillaah, ash-shalatu wassalamu ‘ala Rasulillaah, wa ‘ala alihi wa man waalaah, amma ba’du, Tuyul adalah makhluk dari golongan jin yang diyakini oleh masyarakat kita bahwa dia suka mencuri uang manusia. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), disebutkan bahwa tuyul adalah makhluk halus yang konon berupa bocah berkepala gundul, dapat diperintah oleh orang yang memeliharanya untuk mencuri uang dan sebagainya. Bahwa tuyul itu berkepala gundul atau berupa anak kecil, wallahu a’lam, ini belum tentu benar. Karena sifat jin memang bisa menampakkan diri dalam bentuk lain. Maka bisa jadi ia berbentuk demikian atau berbentuk lain. Namun tentang adanya jin yang suka mencuri harta manusia, maka ini benar adanya. Sebagaimana adanya manusia yang suka mencuri harta manusia.  Dalam Shahih Al-Bukhari, dalam hadis dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu, ia berkata: وَكَّلَنِي رَسولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ بحِفْظِ زَكَاةِ رَمَضَانَ، فأتَانِي آتٍ فَجَعَلَ يَحْثُو مِنَ الطَّعَامِ، فأخَذْتُهُ وقُلتُ: واللَّهِ لَأَرْفَعَنَّكَ إلى رَسولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ، قَالَ: إنِّي مُحْتَاجٌ، وعَلَيَّ عِيَالٌ، ولِي حَاجَةٌ شَدِيدَةٌ، قَالَ: فَخَلَّيْتُ عنْه، فأصْبَحْتُ، فَقَالَ النَّبيُّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ: يا أبَا هُرَيْرَةَ، ما فَعَلَ أسِيرُكَ البَارِحَةَ؟ قَالَ: قُلتُ: يا رَسولَ اللَّهِ، شَكَا حَاجَةً شَدِيدَةً وعِيَالًا، فَرَحِمْتُهُ، فَخَلَّيْتُ سَبِيلَهُ، قَالَ: أَمَا إنَّه قدْ كَذَبَكَ، وسَيَعُودُ “Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam pernah menugaskan aku untuk menjaga harta zakat Ramadhan (zakat fitrah). Lalu ada sosok yang datang, kemudian ia menumpahkan makanan zakat dan berusaha mencurinya. Aku pun mengatakan, “Demi Allah, aku benar-benar akan mengadukanmu pada Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam.” Lalu ia berkata, “Aku ini benar-benar dalam keadaan terdesak. Aku memiliki keluarga dan aku pun sangat membutuhkan ini.” Abu Hurairah berkata, “Aku membiarkannya.” Lantas di pagi hari, Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam berkata padaku: “Wahai Abu Hurairah, apa yang dilakukan oleh tawananmu semalam?” Aku pun menjawab, “Wahai Rasulullah, dia mengeluh kepadaku bahwa dia dalam keadaan butuh dan ia juga memiliki keluarga. Oleh karena itu, aku begitu kasihan padanya sehingga aku melepaskannya.” Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, “Dia telah berdusta padamu dan dia akan kembali lagi.” Hadis yang panjang. Di akhir hadis, Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda: قَالَ: ذَاكَ شَيطانٌ “Ketahuilah bahwa dia adalah setan“ (HR. Al-Bukhari no. 2311). Al-Hafizh Ibnu Hajar Rahimahullah ketika menjelaskan faedah hadis di atas: وَأَنَّهُمْ يَتَكَلَّمُونَ بِكَلَامِ الْإِنْسِ، وَأَنَّهُمْ يَسْرِقُونَ وَيَخْدَعُونَ “Bahwa para jin bisa bicara seperti cara bicara manusia. Dan mereka bisa mencuri dan menipu.” (Fathul Bari, 4/489). Maka jin yang biasa mencuri harta manusia itu memang ada. Namun, perlu diingat bahwa jin juga terkena beban syariat. Sehingga ketika ia mencuri harta manusia, ia berdosa dan terancam masuk neraka. Allah Ta’ala berfirman: وَأَنَّا مِنَّا الْمُسْلِمُونَ وَمِنَّا الْقَاسِطُونَ فَمَنْ أَسْلَمَ فَأُولَئِكَ تَحَرَّوْا رَشَدًا .  وَأَمَّا الْقَاسِطُونَ فَكَانُوا لِجَهَنَّمَ حَطَبًا “Jin berkata: Dan sesungguhnya di antara kami ada yang taat dan ada (pula) yang menyimpang dari kebenaran. Barang siapa yang taat, maka mereka itu benar-benar telah memilih jalan yang lurus. Adapun mereka yang menyimpang dari kebenaran, maka mereka menjadi kayu api bagi neraka Jahannam.” (QS. Al-Jin: 14-15). Tidak perlu takut serta was-was harta kita akan dicuri oleh jin. Selama seseorang terbiasa berzikir kepada Allah, maka jin tidak bisa mengganggunya. Amalkan zikir pagi-sore, zikir masuk-keluar kamar mandi, zikir sebelum-sesudah makan, zikir hendak dan bangun tidur, membaca Al-Qur’an dan zikir rutin yang lain. Karena zikir adalah pelindung yang kuat dari gangguan jin dan sihir. Dalam sebuah hadis yang panjang dari Al-Harits Al-Asy’ari Radhiyallahu anhu, Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda: وَآمُرُكُمْ أَنْ تَذْكُرُوا اللَّهَ فَإِنَّ مَثَلَ ذَلِكَ كَمَثَلِ رَجُلٍ خَرَجَ الْعَدُوُّ فِي أَثَرِهِ سِرَاعًا حَتَّى إِذَا أَتَى عَلَى حِصْنٍ حَصِينٍ فَأَحْرَزَ نَفْسَهُ مِنْهُمْ كَذَلِكَ الْعَبْدُ لاَ يُحْرِزُ نَفْسَهُ مِنَ الشَّيْطَانِ إِلاَّ بِذِكْرِ اللَّهِ “Aku memerintahkan kalian untuk banyak berzikir. Semisal dengan seseorang yang sedang dikejar musuhnya dengan cepat. Hingga akhirnya ia mendatangi benteng yang kokoh, maka benteng tersebut pun menjaga dirinya dari musuh-musuhnya. Demikian juga seorang hamba, ia tidak ada yang bisa menjaga diri seorang hamba kecuali berzikir kepada Allah.” (HR. At-Tirmidzi no. 2863, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi). Yang paling tidak boleh dilupakan adalah membaca zikir ketika masuk rumah dan menutup pintu dengan basmalah. Maka jin tidak akan bisa masuk dan tidak akan menginap di rumah. Dengan mengucapkan salam ketika masuk rumah, setan tidak akan menginap di sana. Dari Jabir bin Abdillah Radhiyallahu anhu, Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda: إِذَا دَخَلَ الرَّجُلُ بَيْتَهُ، فَذَكَرَ اللهَ عِنْدَ دُخُولِهِ وَعِنْدَ طَعَامِهِ، قَالَ الشَّيْطَانُ: لَا مَبِيتَ لَكُمْ، وَلَا عَشَاءَ، وَإِذَا دَخَلَ، فَلَمْ يَذْكُرِ اللهَ عِنْدَ دُخُولِهِ، قَالَ الشَّيْطَانُ: أَدْرَكْتُمُ الْمَبِيتَ، وَإِذَا لَمْ يَذْكُرِ اللهَ عِنْدَ طَعَامِهِ، قَالَ: أَدْرَكْتُمُ الْمَبِيتَ وَالْعَشَاءَ “Jika seseorang memasuki rumahnya, maka hendaknya berzikir kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala ketika masuk rumah dan juga ketika ia makan (di rumah). Maka setan akan berkata (kepada teman-temannya): ‘Tidak ada tempat menginap bagi kalian dan tidak ada makanan bagi kalian.’ Jika seseorang memasuki rumahnya, tanpa berzikir kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala ketika masuk rumah, maka setan akan berkata (kepada teman-temannya): ‘Ada tempat menginap bagi kalian.’ Dan jika ia tidak berzikir ketika mau makan, maka setan akan berkata (kepada teman-temannya): ‘Ada tempat menginap dan ada makanan untuk kalian.’” (HR. Muslim no. 2018).  Dari Jabir bin Abdillah Radhiyallahu anhu, Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda: إِذَا كَانَ جُنْحُ اللَّيْلِ أَوْ أَمْسَيْتُمْ فَكُفُّوا صِبْيَانَكُمْ فَإِنَّ الشَّيَاطِينَ تَنْتَشِرُ حِينَئِذٍ، فَإِذَا ذَهَبَ سَاعَةٌ مِنْ اللَّيْلِ فَحُلُّوهُمْ، فَأَغْلِقُوا الْأَبْوَابَ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ لَا يَفْتَحُ بَابًا مُغْلَقًا “Jika hari mulai gelap tahanlah anak-anak kalian (agar tidak keluar rumah) karena saat itu setan berkeliaran. Jika telah lewat sebagian malam, maka biarkanlah mereka. Tutuplah pintu-pintu dan ucapkanlah basmalah, karena sesungguhnya setan tidak akan bisa membuka pintu yang tertutup.” (HR. Al-Bukhari no. 3280, Muslim no. 5218). Wallahu a’lam, semoga Allah Ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. 🔍 Kewajiban Menantu Perempuan Terhadap Mertua Dalam Islam, Nafkah Batin Istri Menurut Islam, Surat Waqiah Pembuka Rezeki, Hukum Tirakat Menurut Islam, Gambar Tulisan Alloh Visited 787 times, 2 visit(s) today Post Views: 603 QRIS donasi Yufid

Apakah Tuyul Itu Benar Adanya?

Pertanyaan: Ustadz, apakah tuyul itu benar adanya? Saya mendengar cerita dari teman saya bahwa uangnya hilang sendiri di rumah. Padahal di simpan di dalam lemari yang terkunci. Mohon penjelasannya. Jawaban: Alhamdulillaah, ash-shalatu wassalamu ‘ala Rasulillaah, wa ‘ala alihi wa man waalaah, amma ba’du, Tuyul adalah makhluk dari golongan jin yang diyakini oleh masyarakat kita bahwa dia suka mencuri uang manusia. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), disebutkan bahwa tuyul adalah makhluk halus yang konon berupa bocah berkepala gundul, dapat diperintah oleh orang yang memeliharanya untuk mencuri uang dan sebagainya. Bahwa tuyul itu berkepala gundul atau berupa anak kecil, wallahu a’lam, ini belum tentu benar. Karena sifat jin memang bisa menampakkan diri dalam bentuk lain. Maka bisa jadi ia berbentuk demikian atau berbentuk lain. Namun tentang adanya jin yang suka mencuri harta manusia, maka ini benar adanya. Sebagaimana adanya manusia yang suka mencuri harta manusia.  Dalam Shahih Al-Bukhari, dalam hadis dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu, ia berkata: وَكَّلَنِي رَسولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ بحِفْظِ زَكَاةِ رَمَضَانَ، فأتَانِي آتٍ فَجَعَلَ يَحْثُو مِنَ الطَّعَامِ، فأخَذْتُهُ وقُلتُ: واللَّهِ لَأَرْفَعَنَّكَ إلى رَسولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ، قَالَ: إنِّي مُحْتَاجٌ، وعَلَيَّ عِيَالٌ، ولِي حَاجَةٌ شَدِيدَةٌ، قَالَ: فَخَلَّيْتُ عنْه، فأصْبَحْتُ، فَقَالَ النَّبيُّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ: يا أبَا هُرَيْرَةَ، ما فَعَلَ أسِيرُكَ البَارِحَةَ؟ قَالَ: قُلتُ: يا رَسولَ اللَّهِ، شَكَا حَاجَةً شَدِيدَةً وعِيَالًا، فَرَحِمْتُهُ، فَخَلَّيْتُ سَبِيلَهُ، قَالَ: أَمَا إنَّه قدْ كَذَبَكَ، وسَيَعُودُ “Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam pernah menugaskan aku untuk menjaga harta zakat Ramadhan (zakat fitrah). Lalu ada sosok yang datang, kemudian ia menumpahkan makanan zakat dan berusaha mencurinya. Aku pun mengatakan, “Demi Allah, aku benar-benar akan mengadukanmu pada Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam.” Lalu ia berkata, “Aku ini benar-benar dalam keadaan terdesak. Aku memiliki keluarga dan aku pun sangat membutuhkan ini.” Abu Hurairah berkata, “Aku membiarkannya.” Lantas di pagi hari, Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam berkata padaku: “Wahai Abu Hurairah, apa yang dilakukan oleh tawananmu semalam?” Aku pun menjawab, “Wahai Rasulullah, dia mengeluh kepadaku bahwa dia dalam keadaan butuh dan ia juga memiliki keluarga. Oleh karena itu, aku begitu kasihan padanya sehingga aku melepaskannya.” Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, “Dia telah berdusta padamu dan dia akan kembali lagi.” Hadis yang panjang. Di akhir hadis, Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda: قَالَ: ذَاكَ شَيطانٌ “Ketahuilah bahwa dia adalah setan“ (HR. Al-Bukhari no. 2311). Al-Hafizh Ibnu Hajar Rahimahullah ketika menjelaskan faedah hadis di atas: وَأَنَّهُمْ يَتَكَلَّمُونَ بِكَلَامِ الْإِنْسِ، وَأَنَّهُمْ يَسْرِقُونَ وَيَخْدَعُونَ “Bahwa para jin bisa bicara seperti cara bicara manusia. Dan mereka bisa mencuri dan menipu.” (Fathul Bari, 4/489). Maka jin yang biasa mencuri harta manusia itu memang ada. Namun, perlu diingat bahwa jin juga terkena beban syariat. Sehingga ketika ia mencuri harta manusia, ia berdosa dan terancam masuk neraka. Allah Ta’ala berfirman: وَأَنَّا مِنَّا الْمُسْلِمُونَ وَمِنَّا الْقَاسِطُونَ فَمَنْ أَسْلَمَ فَأُولَئِكَ تَحَرَّوْا رَشَدًا .  وَأَمَّا الْقَاسِطُونَ فَكَانُوا لِجَهَنَّمَ حَطَبًا “Jin berkata: Dan sesungguhnya di antara kami ada yang taat dan ada (pula) yang menyimpang dari kebenaran. Barang siapa yang taat, maka mereka itu benar-benar telah memilih jalan yang lurus. Adapun mereka yang menyimpang dari kebenaran, maka mereka menjadi kayu api bagi neraka Jahannam.” (QS. Al-Jin: 14-15). Tidak perlu takut serta was-was harta kita akan dicuri oleh jin. Selama seseorang terbiasa berzikir kepada Allah, maka jin tidak bisa mengganggunya. Amalkan zikir pagi-sore, zikir masuk-keluar kamar mandi, zikir sebelum-sesudah makan, zikir hendak dan bangun tidur, membaca Al-Qur’an dan zikir rutin yang lain. Karena zikir adalah pelindung yang kuat dari gangguan jin dan sihir. Dalam sebuah hadis yang panjang dari Al-Harits Al-Asy’ari Radhiyallahu anhu, Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda: وَآمُرُكُمْ أَنْ تَذْكُرُوا اللَّهَ فَإِنَّ مَثَلَ ذَلِكَ كَمَثَلِ رَجُلٍ خَرَجَ الْعَدُوُّ فِي أَثَرِهِ سِرَاعًا حَتَّى إِذَا أَتَى عَلَى حِصْنٍ حَصِينٍ فَأَحْرَزَ نَفْسَهُ مِنْهُمْ كَذَلِكَ الْعَبْدُ لاَ يُحْرِزُ نَفْسَهُ مِنَ الشَّيْطَانِ إِلاَّ بِذِكْرِ اللَّهِ “Aku memerintahkan kalian untuk banyak berzikir. Semisal dengan seseorang yang sedang dikejar musuhnya dengan cepat. Hingga akhirnya ia mendatangi benteng yang kokoh, maka benteng tersebut pun menjaga dirinya dari musuh-musuhnya. Demikian juga seorang hamba, ia tidak ada yang bisa menjaga diri seorang hamba kecuali berzikir kepada Allah.” (HR. At-Tirmidzi no. 2863, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi). Yang paling tidak boleh dilupakan adalah membaca zikir ketika masuk rumah dan menutup pintu dengan basmalah. Maka jin tidak akan bisa masuk dan tidak akan menginap di rumah. Dengan mengucapkan salam ketika masuk rumah, setan tidak akan menginap di sana. Dari Jabir bin Abdillah Radhiyallahu anhu, Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda: إِذَا دَخَلَ الرَّجُلُ بَيْتَهُ، فَذَكَرَ اللهَ عِنْدَ دُخُولِهِ وَعِنْدَ طَعَامِهِ، قَالَ الشَّيْطَانُ: لَا مَبِيتَ لَكُمْ، وَلَا عَشَاءَ، وَإِذَا دَخَلَ، فَلَمْ يَذْكُرِ اللهَ عِنْدَ دُخُولِهِ، قَالَ الشَّيْطَانُ: أَدْرَكْتُمُ الْمَبِيتَ، وَإِذَا لَمْ يَذْكُرِ اللهَ عِنْدَ طَعَامِهِ، قَالَ: أَدْرَكْتُمُ الْمَبِيتَ وَالْعَشَاءَ “Jika seseorang memasuki rumahnya, maka hendaknya berzikir kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala ketika masuk rumah dan juga ketika ia makan (di rumah). Maka setan akan berkata (kepada teman-temannya): ‘Tidak ada tempat menginap bagi kalian dan tidak ada makanan bagi kalian.’ Jika seseorang memasuki rumahnya, tanpa berzikir kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala ketika masuk rumah, maka setan akan berkata (kepada teman-temannya): ‘Ada tempat menginap bagi kalian.’ Dan jika ia tidak berzikir ketika mau makan, maka setan akan berkata (kepada teman-temannya): ‘Ada tempat menginap dan ada makanan untuk kalian.’” (HR. Muslim no. 2018).  Dari Jabir bin Abdillah Radhiyallahu anhu, Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda: إِذَا كَانَ جُنْحُ اللَّيْلِ أَوْ أَمْسَيْتُمْ فَكُفُّوا صِبْيَانَكُمْ فَإِنَّ الشَّيَاطِينَ تَنْتَشِرُ حِينَئِذٍ، فَإِذَا ذَهَبَ سَاعَةٌ مِنْ اللَّيْلِ فَحُلُّوهُمْ، فَأَغْلِقُوا الْأَبْوَابَ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ لَا يَفْتَحُ بَابًا مُغْلَقًا “Jika hari mulai gelap tahanlah anak-anak kalian (agar tidak keluar rumah) karena saat itu setan berkeliaran. Jika telah lewat sebagian malam, maka biarkanlah mereka. Tutuplah pintu-pintu dan ucapkanlah basmalah, karena sesungguhnya setan tidak akan bisa membuka pintu yang tertutup.” (HR. Al-Bukhari no. 3280, Muslim no. 5218). Wallahu a’lam, semoga Allah Ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. 🔍 Kewajiban Menantu Perempuan Terhadap Mertua Dalam Islam, Nafkah Batin Istri Menurut Islam, Surat Waqiah Pembuka Rezeki, Hukum Tirakat Menurut Islam, Gambar Tulisan Alloh Visited 787 times, 2 visit(s) today Post Views: 603 QRIS donasi Yufid
Pertanyaan: Ustadz, apakah tuyul itu benar adanya? Saya mendengar cerita dari teman saya bahwa uangnya hilang sendiri di rumah. Padahal di simpan di dalam lemari yang terkunci. Mohon penjelasannya. Jawaban: Alhamdulillaah, ash-shalatu wassalamu ‘ala Rasulillaah, wa ‘ala alihi wa man waalaah, amma ba’du, Tuyul adalah makhluk dari golongan jin yang diyakini oleh masyarakat kita bahwa dia suka mencuri uang manusia. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), disebutkan bahwa tuyul adalah makhluk halus yang konon berupa bocah berkepala gundul, dapat diperintah oleh orang yang memeliharanya untuk mencuri uang dan sebagainya. Bahwa tuyul itu berkepala gundul atau berupa anak kecil, wallahu a’lam, ini belum tentu benar. Karena sifat jin memang bisa menampakkan diri dalam bentuk lain. Maka bisa jadi ia berbentuk demikian atau berbentuk lain. Namun tentang adanya jin yang suka mencuri harta manusia, maka ini benar adanya. Sebagaimana adanya manusia yang suka mencuri harta manusia.  Dalam Shahih Al-Bukhari, dalam hadis dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu, ia berkata: وَكَّلَنِي رَسولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ بحِفْظِ زَكَاةِ رَمَضَانَ، فأتَانِي آتٍ فَجَعَلَ يَحْثُو مِنَ الطَّعَامِ، فأخَذْتُهُ وقُلتُ: واللَّهِ لَأَرْفَعَنَّكَ إلى رَسولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ، قَالَ: إنِّي مُحْتَاجٌ، وعَلَيَّ عِيَالٌ، ولِي حَاجَةٌ شَدِيدَةٌ، قَالَ: فَخَلَّيْتُ عنْه، فأصْبَحْتُ، فَقَالَ النَّبيُّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ: يا أبَا هُرَيْرَةَ، ما فَعَلَ أسِيرُكَ البَارِحَةَ؟ قَالَ: قُلتُ: يا رَسولَ اللَّهِ، شَكَا حَاجَةً شَدِيدَةً وعِيَالًا، فَرَحِمْتُهُ، فَخَلَّيْتُ سَبِيلَهُ، قَالَ: أَمَا إنَّه قدْ كَذَبَكَ، وسَيَعُودُ “Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam pernah menugaskan aku untuk menjaga harta zakat Ramadhan (zakat fitrah). Lalu ada sosok yang datang, kemudian ia menumpahkan makanan zakat dan berusaha mencurinya. Aku pun mengatakan, “Demi Allah, aku benar-benar akan mengadukanmu pada Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam.” Lalu ia berkata, “Aku ini benar-benar dalam keadaan terdesak. Aku memiliki keluarga dan aku pun sangat membutuhkan ini.” Abu Hurairah berkata, “Aku membiarkannya.” Lantas di pagi hari, Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam berkata padaku: “Wahai Abu Hurairah, apa yang dilakukan oleh tawananmu semalam?” Aku pun menjawab, “Wahai Rasulullah, dia mengeluh kepadaku bahwa dia dalam keadaan butuh dan ia juga memiliki keluarga. Oleh karena itu, aku begitu kasihan padanya sehingga aku melepaskannya.” Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, “Dia telah berdusta padamu dan dia akan kembali lagi.” Hadis yang panjang. Di akhir hadis, Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda: قَالَ: ذَاكَ شَيطانٌ “Ketahuilah bahwa dia adalah setan“ (HR. Al-Bukhari no. 2311). Al-Hafizh Ibnu Hajar Rahimahullah ketika menjelaskan faedah hadis di atas: وَأَنَّهُمْ يَتَكَلَّمُونَ بِكَلَامِ الْإِنْسِ، وَأَنَّهُمْ يَسْرِقُونَ وَيَخْدَعُونَ “Bahwa para jin bisa bicara seperti cara bicara manusia. Dan mereka bisa mencuri dan menipu.” (Fathul Bari, 4/489). Maka jin yang biasa mencuri harta manusia itu memang ada. Namun, perlu diingat bahwa jin juga terkena beban syariat. Sehingga ketika ia mencuri harta manusia, ia berdosa dan terancam masuk neraka. Allah Ta’ala berfirman: وَأَنَّا مِنَّا الْمُسْلِمُونَ وَمِنَّا الْقَاسِطُونَ فَمَنْ أَسْلَمَ فَأُولَئِكَ تَحَرَّوْا رَشَدًا .  وَأَمَّا الْقَاسِطُونَ فَكَانُوا لِجَهَنَّمَ حَطَبًا “Jin berkata: Dan sesungguhnya di antara kami ada yang taat dan ada (pula) yang menyimpang dari kebenaran. Barang siapa yang taat, maka mereka itu benar-benar telah memilih jalan yang lurus. Adapun mereka yang menyimpang dari kebenaran, maka mereka menjadi kayu api bagi neraka Jahannam.” (QS. Al-Jin: 14-15). Tidak perlu takut serta was-was harta kita akan dicuri oleh jin. Selama seseorang terbiasa berzikir kepada Allah, maka jin tidak bisa mengganggunya. Amalkan zikir pagi-sore, zikir masuk-keluar kamar mandi, zikir sebelum-sesudah makan, zikir hendak dan bangun tidur, membaca Al-Qur’an dan zikir rutin yang lain. Karena zikir adalah pelindung yang kuat dari gangguan jin dan sihir. Dalam sebuah hadis yang panjang dari Al-Harits Al-Asy’ari Radhiyallahu anhu, Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda: وَآمُرُكُمْ أَنْ تَذْكُرُوا اللَّهَ فَإِنَّ مَثَلَ ذَلِكَ كَمَثَلِ رَجُلٍ خَرَجَ الْعَدُوُّ فِي أَثَرِهِ سِرَاعًا حَتَّى إِذَا أَتَى عَلَى حِصْنٍ حَصِينٍ فَأَحْرَزَ نَفْسَهُ مِنْهُمْ كَذَلِكَ الْعَبْدُ لاَ يُحْرِزُ نَفْسَهُ مِنَ الشَّيْطَانِ إِلاَّ بِذِكْرِ اللَّهِ “Aku memerintahkan kalian untuk banyak berzikir. Semisal dengan seseorang yang sedang dikejar musuhnya dengan cepat. Hingga akhirnya ia mendatangi benteng yang kokoh, maka benteng tersebut pun menjaga dirinya dari musuh-musuhnya. Demikian juga seorang hamba, ia tidak ada yang bisa menjaga diri seorang hamba kecuali berzikir kepada Allah.” (HR. At-Tirmidzi no. 2863, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi). Yang paling tidak boleh dilupakan adalah membaca zikir ketika masuk rumah dan menutup pintu dengan basmalah. Maka jin tidak akan bisa masuk dan tidak akan menginap di rumah. Dengan mengucapkan salam ketika masuk rumah, setan tidak akan menginap di sana. Dari Jabir bin Abdillah Radhiyallahu anhu, Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda: إِذَا دَخَلَ الرَّجُلُ بَيْتَهُ، فَذَكَرَ اللهَ عِنْدَ دُخُولِهِ وَعِنْدَ طَعَامِهِ، قَالَ الشَّيْطَانُ: لَا مَبِيتَ لَكُمْ، وَلَا عَشَاءَ، وَإِذَا دَخَلَ، فَلَمْ يَذْكُرِ اللهَ عِنْدَ دُخُولِهِ، قَالَ الشَّيْطَانُ: أَدْرَكْتُمُ الْمَبِيتَ، وَإِذَا لَمْ يَذْكُرِ اللهَ عِنْدَ طَعَامِهِ، قَالَ: أَدْرَكْتُمُ الْمَبِيتَ وَالْعَشَاءَ “Jika seseorang memasuki rumahnya, maka hendaknya berzikir kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala ketika masuk rumah dan juga ketika ia makan (di rumah). Maka setan akan berkata (kepada teman-temannya): ‘Tidak ada tempat menginap bagi kalian dan tidak ada makanan bagi kalian.’ Jika seseorang memasuki rumahnya, tanpa berzikir kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala ketika masuk rumah, maka setan akan berkata (kepada teman-temannya): ‘Ada tempat menginap bagi kalian.’ Dan jika ia tidak berzikir ketika mau makan, maka setan akan berkata (kepada teman-temannya): ‘Ada tempat menginap dan ada makanan untuk kalian.’” (HR. Muslim no. 2018).  Dari Jabir bin Abdillah Radhiyallahu anhu, Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda: إِذَا كَانَ جُنْحُ اللَّيْلِ أَوْ أَمْسَيْتُمْ فَكُفُّوا صِبْيَانَكُمْ فَإِنَّ الشَّيَاطِينَ تَنْتَشِرُ حِينَئِذٍ، فَإِذَا ذَهَبَ سَاعَةٌ مِنْ اللَّيْلِ فَحُلُّوهُمْ، فَأَغْلِقُوا الْأَبْوَابَ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ لَا يَفْتَحُ بَابًا مُغْلَقًا “Jika hari mulai gelap tahanlah anak-anak kalian (agar tidak keluar rumah) karena saat itu setan berkeliaran. Jika telah lewat sebagian malam, maka biarkanlah mereka. Tutuplah pintu-pintu dan ucapkanlah basmalah, karena sesungguhnya setan tidak akan bisa membuka pintu yang tertutup.” (HR. Al-Bukhari no. 3280, Muslim no. 5218). Wallahu a’lam, semoga Allah Ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. 🔍 Kewajiban Menantu Perempuan Terhadap Mertua Dalam Islam, Nafkah Batin Istri Menurut Islam, Surat Waqiah Pembuka Rezeki, Hukum Tirakat Menurut Islam, Gambar Tulisan Alloh Visited 787 times, 2 visit(s) today Post Views: 603 QRIS donasi Yufid


Pertanyaan: Ustadz, apakah tuyul itu benar adanya? Saya mendengar cerita dari teman saya bahwa uangnya hilang sendiri di rumah. Padahal di simpan di dalam lemari yang terkunci. Mohon penjelasannya. Jawaban: Alhamdulillaah, ash-shalatu wassalamu ‘ala Rasulillaah, wa ‘ala alihi wa man waalaah, amma ba’du, Tuyul adalah makhluk dari golongan jin yang diyakini oleh masyarakat kita bahwa dia suka mencuri uang manusia. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), disebutkan bahwa tuyul adalah makhluk halus yang konon berupa bocah berkepala gundul, dapat diperintah oleh orang yang memeliharanya untuk mencuri uang dan sebagainya. Bahwa tuyul itu berkepala gundul atau berupa anak kecil, wallahu a’lam, ini belum tentu benar. Karena sifat jin memang bisa menampakkan diri dalam bentuk lain. Maka bisa jadi ia berbentuk demikian atau berbentuk lain. Namun tentang adanya jin yang suka mencuri harta manusia, maka ini benar adanya. Sebagaimana adanya manusia yang suka mencuri harta manusia.  Dalam Shahih Al-Bukhari, dalam hadis dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu, ia berkata: وَكَّلَنِي رَسولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ بحِفْظِ زَكَاةِ رَمَضَانَ، فأتَانِي آتٍ فَجَعَلَ يَحْثُو مِنَ الطَّعَامِ، فأخَذْتُهُ وقُلتُ: واللَّهِ لَأَرْفَعَنَّكَ إلى رَسولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ، قَالَ: إنِّي مُحْتَاجٌ، وعَلَيَّ عِيَالٌ، ولِي حَاجَةٌ شَدِيدَةٌ، قَالَ: فَخَلَّيْتُ عنْه، فأصْبَحْتُ، فَقَالَ النَّبيُّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ: يا أبَا هُرَيْرَةَ، ما فَعَلَ أسِيرُكَ البَارِحَةَ؟ قَالَ: قُلتُ: يا رَسولَ اللَّهِ، شَكَا حَاجَةً شَدِيدَةً وعِيَالًا، فَرَحِمْتُهُ، فَخَلَّيْتُ سَبِيلَهُ، قَالَ: أَمَا إنَّه قدْ كَذَبَكَ، وسَيَعُودُ “Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam pernah menugaskan aku untuk menjaga harta zakat Ramadhan (zakat fitrah). Lalu ada sosok yang datang, kemudian ia menumpahkan makanan zakat dan berusaha mencurinya. Aku pun mengatakan, “Demi Allah, aku benar-benar akan mengadukanmu pada Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam.” Lalu ia berkata, “Aku ini benar-benar dalam keadaan terdesak. Aku memiliki keluarga dan aku pun sangat membutuhkan ini.” Abu Hurairah berkata, “Aku membiarkannya.” Lantas di pagi hari, Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam berkata padaku: “Wahai Abu Hurairah, apa yang dilakukan oleh tawananmu semalam?” Aku pun menjawab, “Wahai Rasulullah, dia mengeluh kepadaku bahwa dia dalam keadaan butuh dan ia juga memiliki keluarga. Oleh karena itu, aku begitu kasihan padanya sehingga aku melepaskannya.” Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, “Dia telah berdusta padamu dan dia akan kembali lagi.” Hadis yang panjang. Di akhir hadis, Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda: قَالَ: ذَاكَ شَيطانٌ “Ketahuilah bahwa dia adalah setan“ (HR. Al-Bukhari no. 2311). Al-Hafizh Ibnu Hajar Rahimahullah ketika menjelaskan faedah hadis di atas: وَأَنَّهُمْ يَتَكَلَّمُونَ بِكَلَامِ الْإِنْسِ، وَأَنَّهُمْ يَسْرِقُونَ وَيَخْدَعُونَ “Bahwa para jin bisa bicara seperti cara bicara manusia. Dan mereka bisa mencuri dan menipu.” (Fathul Bari, 4/489). Maka jin yang biasa mencuri harta manusia itu memang ada. Namun, perlu diingat bahwa jin juga terkena beban syariat. Sehingga ketika ia mencuri harta manusia, ia berdosa dan terancam masuk neraka. Allah Ta’ala berfirman: وَأَنَّا مِنَّا الْمُسْلِمُونَ وَمِنَّا الْقَاسِطُونَ فَمَنْ أَسْلَمَ فَأُولَئِكَ تَحَرَّوْا رَشَدًا .  وَأَمَّا الْقَاسِطُونَ فَكَانُوا لِجَهَنَّمَ حَطَبًا “Jin berkata: Dan sesungguhnya di antara kami ada yang taat dan ada (pula) yang menyimpang dari kebenaran. Barang siapa yang taat, maka mereka itu benar-benar telah memilih jalan yang lurus. Adapun mereka yang menyimpang dari kebenaran, maka mereka menjadi kayu api bagi neraka Jahannam.” (QS. Al-Jin: 14-15). Tidak perlu takut serta was-was harta kita akan dicuri oleh jin. Selama seseorang terbiasa berzikir kepada Allah, maka jin tidak bisa mengganggunya. Amalkan zikir pagi-sore, zikir masuk-keluar kamar mandi, zikir sebelum-sesudah makan, zikir hendak dan bangun tidur, membaca Al-Qur’an dan zikir rutin yang lain. Karena zikir adalah pelindung yang kuat dari gangguan jin dan sihir. Dalam sebuah hadis yang panjang dari Al-Harits Al-Asy’ari Radhiyallahu anhu, Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda: وَآمُرُكُمْ أَنْ تَذْكُرُوا اللَّهَ فَإِنَّ مَثَلَ ذَلِكَ كَمَثَلِ رَجُلٍ خَرَجَ الْعَدُوُّ فِي أَثَرِهِ سِرَاعًا حَتَّى إِذَا أَتَى عَلَى حِصْنٍ حَصِينٍ فَأَحْرَزَ نَفْسَهُ مِنْهُمْ كَذَلِكَ الْعَبْدُ لاَ يُحْرِزُ نَفْسَهُ مِنَ الشَّيْطَانِ إِلاَّ بِذِكْرِ اللَّهِ “Aku memerintahkan kalian untuk banyak berzikir. Semisal dengan seseorang yang sedang dikejar musuhnya dengan cepat. Hingga akhirnya ia mendatangi benteng yang kokoh, maka benteng tersebut pun menjaga dirinya dari musuh-musuhnya. Demikian juga seorang hamba, ia tidak ada yang bisa menjaga diri seorang hamba kecuali berzikir kepada Allah.” (HR. At-Tirmidzi no. 2863, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi). Yang paling tidak boleh dilupakan adalah membaca zikir ketika masuk rumah dan menutup pintu dengan basmalah. Maka jin tidak akan bisa masuk dan tidak akan menginap di rumah. Dengan mengucapkan salam ketika masuk rumah, setan tidak akan menginap di sana. Dari Jabir bin Abdillah Radhiyallahu anhu, Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda: إِذَا دَخَلَ الرَّجُلُ بَيْتَهُ، فَذَكَرَ اللهَ عِنْدَ دُخُولِهِ وَعِنْدَ طَعَامِهِ، قَالَ الشَّيْطَانُ: لَا مَبِيتَ لَكُمْ، وَلَا عَشَاءَ، وَإِذَا دَخَلَ، فَلَمْ يَذْكُرِ اللهَ عِنْدَ دُخُولِهِ، قَالَ الشَّيْطَانُ: أَدْرَكْتُمُ الْمَبِيتَ، وَإِذَا لَمْ يَذْكُرِ اللهَ عِنْدَ طَعَامِهِ، قَالَ: أَدْرَكْتُمُ الْمَبِيتَ وَالْعَشَاءَ “Jika seseorang memasuki rumahnya, maka hendaknya berzikir kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala ketika masuk rumah dan juga ketika ia makan (di rumah). Maka setan akan berkata (kepada teman-temannya): ‘Tidak ada tempat menginap bagi kalian dan tidak ada makanan bagi kalian.’ Jika seseorang memasuki rumahnya, tanpa berzikir kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala ketika masuk rumah, maka setan akan berkata (kepada teman-temannya): ‘Ada tempat menginap bagi kalian.’ Dan jika ia tidak berzikir ketika mau makan, maka setan akan berkata (kepada teman-temannya): ‘Ada tempat menginap dan ada makanan untuk kalian.’” (HR. Muslim no. 2018).  Dari Jabir bin Abdillah Radhiyallahu anhu, Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda: إِذَا كَانَ جُنْحُ اللَّيْلِ أَوْ أَمْسَيْتُمْ فَكُفُّوا صِبْيَانَكُمْ فَإِنَّ الشَّيَاطِينَ تَنْتَشِرُ حِينَئِذٍ، فَإِذَا ذَهَبَ سَاعَةٌ مِنْ اللَّيْلِ فَحُلُّوهُمْ، فَأَغْلِقُوا الْأَبْوَابَ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ لَا يَفْتَحُ بَابًا مُغْلَقًا “Jika hari mulai gelap tahanlah anak-anak kalian (agar tidak keluar rumah) karena saat itu setan berkeliaran. Jika telah lewat sebagian malam, maka biarkanlah mereka. Tutuplah pintu-pintu dan ucapkanlah basmalah, karena sesungguhnya setan tidak akan bisa membuka pintu yang tertutup.” (HR. Al-Bukhari no. 3280, Muslim no. 5218). Wallahu a’lam, semoga Allah Ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. 🔍 Kewajiban Menantu Perempuan Terhadap Mertua Dalam Islam, Nafkah Batin Istri Menurut Islam, Surat Waqiah Pembuka Rezeki, Hukum Tirakat Menurut Islam, Gambar Tulisan Alloh Visited 787 times, 2 visit(s) today Post Views: 603 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Tanda Allah Ingin Kebaikan pada Seseorang – Syaikh Abdussalam asy-Syuwai’ar #NasehatUlama

“Barang siapa yang Allah kehendaki kebaikan padanya, Allah akan menggunakannya (untuk kebaikan).” Demikian disebutkan dalam hadis. Allahlah yang menggunakanmu untuk berada di atas hidayah dan agama Islam. Apabila Anda diberi petunjuk untuk memahami dan mengamalkan makna lā ilāha illallāh, dan Anda memahami bahwa sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai jalan yang lurus, maka ini adalah taufik dari Allah ‘Azza wa Jalla. “Mereka merasa berjasa kepadamu (Muhammad) dengan keislaman mereka…” “Katakanlah: ‘Janganlah merasa berjasa kepadaku dengan keislaman kalian. Justru Allahlah yang melimpahkan nikmat kepada kalian dengan menunjuki kalian kepada iman…’” (QS. Al-Ḥujurāt: 17) Allahlah Sang Pemberi Petunjuk. Demi Allah! Tidaklah Anda atau orang lain yang punya jasa kepada dirimu, kecuali semua itu karunia dari Allah semata. Allahlah yang memilih kita untuk menjadi muslim. Padahal banyak orang yang lebih cerdas dan lebih kuat secara fisik dari kita, tetapi mereka tidak beriman. Begitu pula, hanya Allah yang memberi petunjuk kepada sebagian kaum muslimin, agar mereka meraih derajat yang tinggi dengan berpegang teguh pada sunnah Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sesungguhnya surga itu bertingkat-tingkat, sebagaimana neraka juga demikian. Maka Allah memberi keutamaan kepada sebagian manusia atas sebagian yang lain dalam beberapa hal. “Dan Allah melebihkan sebagian kalian atas sebagian yang lain dalam hal rezeki…” (QS. An-Naḥl: 71) Di antara rezeki terbesar adalah hidayah. Di antara rezeki terbesar adalah ilmu. Di antara rezeki terbesar adalah ibadah. Barulah rezeki-rezeki lainnya datang setelah itu. ==== مَنْ يُرِدِ اللَّهُ بِهِ خَيْرًا يَسْتَعْمِلْهُ هَكَذَا جَاءَ الْحَدِيثُ اللَّهُ الَّذِي يَسْتَعْمِلُكَ عَلَى الْهُدَى وَالدِّيْنِ إِذَا هُدِيْتَ لِمَعْنَى لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَعَرَفْتَ سُنَّةَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الطَّرِيقَةَ الْمُسْتَقِيمَ فَهَذَا مِنْ تَوْفِيقِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ يَمُنُّونَ عَلَيْكَ أَنْ أَسْلَمُوا قُل لَّا تَمُنُّوا عَلَيَّ إِسْلَامَكُم بَلِ اللَّهُ يَمُنُّ عَلَيْكُمْ أَنْ هَدَاكُمْ لِلْإِيمَانِ اللَّهُ الْهَادِي وَاللَّهِ لَا فَضْلَ لَكَ عَلَى نَفْسَكَ وَلَا فَضْلَ لِأَحَدٍ عَلَيْكَ إِلَّا لَهُ سُبْحَانَهُ هُوَ الَّذِي اخْتَارَنَا لِنَكُونَ مُسْلِمِيْنَ وَأُنَاسٌ أَذْكَى مِنَّا وَأُنَاسٌ أَقْوَى مِنَّا أَبْدَانًا لَمْ يَكُونُوا مُسْلِمِيْنَ وَمِثْلُ ذَلِكَ هُوَ الَّذِي هَدَى بَعْضَ الْمُسْلِمِيْنَ لِيَكُونُوا فِي دَرَجَةٍ عَالِيَةٍ بِالِالْتِزَام بِسُنَّةِ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَإِنَّ الْجَنَّةَ دَرَجَاتٌ كَمَا أَنَّ النَّارَ دَرَكَاتٌ فَاللَّهُ فَضَّلَ بَعْضَ النَّاسِ بِأَشْيَاءَ دُونَ أَشْيَاءَ وَاللَّهُ فَضَّلَ بَعْضَكُمْ عَلَى بَعْضٍ فِي الرِّزْقِ مِنْ أَعْظَمِ الرِّزْقِ الْهِدَايَةُ مِنْ أَعْظَمِ الرِّزْقِ الْعِلْمُ مِنْ أَعْظَمِ الرِّزْقِ الْعِبَادَةُ ثُمَّ تَأْتِي الْأَرْزَاقُ بَعْدَهَا

Tanda Allah Ingin Kebaikan pada Seseorang – Syaikh Abdussalam asy-Syuwai’ar #NasehatUlama

“Barang siapa yang Allah kehendaki kebaikan padanya, Allah akan menggunakannya (untuk kebaikan).” Demikian disebutkan dalam hadis. Allahlah yang menggunakanmu untuk berada di atas hidayah dan agama Islam. Apabila Anda diberi petunjuk untuk memahami dan mengamalkan makna lā ilāha illallāh, dan Anda memahami bahwa sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai jalan yang lurus, maka ini adalah taufik dari Allah ‘Azza wa Jalla. “Mereka merasa berjasa kepadamu (Muhammad) dengan keislaman mereka…” “Katakanlah: ‘Janganlah merasa berjasa kepadaku dengan keislaman kalian. Justru Allahlah yang melimpahkan nikmat kepada kalian dengan menunjuki kalian kepada iman…’” (QS. Al-Ḥujurāt: 17) Allahlah Sang Pemberi Petunjuk. Demi Allah! Tidaklah Anda atau orang lain yang punya jasa kepada dirimu, kecuali semua itu karunia dari Allah semata. Allahlah yang memilih kita untuk menjadi muslim. Padahal banyak orang yang lebih cerdas dan lebih kuat secara fisik dari kita, tetapi mereka tidak beriman. Begitu pula, hanya Allah yang memberi petunjuk kepada sebagian kaum muslimin, agar mereka meraih derajat yang tinggi dengan berpegang teguh pada sunnah Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sesungguhnya surga itu bertingkat-tingkat, sebagaimana neraka juga demikian. Maka Allah memberi keutamaan kepada sebagian manusia atas sebagian yang lain dalam beberapa hal. “Dan Allah melebihkan sebagian kalian atas sebagian yang lain dalam hal rezeki…” (QS. An-Naḥl: 71) Di antara rezeki terbesar adalah hidayah. Di antara rezeki terbesar adalah ilmu. Di antara rezeki terbesar adalah ibadah. Barulah rezeki-rezeki lainnya datang setelah itu. ==== مَنْ يُرِدِ اللَّهُ بِهِ خَيْرًا يَسْتَعْمِلْهُ هَكَذَا جَاءَ الْحَدِيثُ اللَّهُ الَّذِي يَسْتَعْمِلُكَ عَلَى الْهُدَى وَالدِّيْنِ إِذَا هُدِيْتَ لِمَعْنَى لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَعَرَفْتَ سُنَّةَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الطَّرِيقَةَ الْمُسْتَقِيمَ فَهَذَا مِنْ تَوْفِيقِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ يَمُنُّونَ عَلَيْكَ أَنْ أَسْلَمُوا قُل لَّا تَمُنُّوا عَلَيَّ إِسْلَامَكُم بَلِ اللَّهُ يَمُنُّ عَلَيْكُمْ أَنْ هَدَاكُمْ لِلْإِيمَانِ اللَّهُ الْهَادِي وَاللَّهِ لَا فَضْلَ لَكَ عَلَى نَفْسَكَ وَلَا فَضْلَ لِأَحَدٍ عَلَيْكَ إِلَّا لَهُ سُبْحَانَهُ هُوَ الَّذِي اخْتَارَنَا لِنَكُونَ مُسْلِمِيْنَ وَأُنَاسٌ أَذْكَى مِنَّا وَأُنَاسٌ أَقْوَى مِنَّا أَبْدَانًا لَمْ يَكُونُوا مُسْلِمِيْنَ وَمِثْلُ ذَلِكَ هُوَ الَّذِي هَدَى بَعْضَ الْمُسْلِمِيْنَ لِيَكُونُوا فِي دَرَجَةٍ عَالِيَةٍ بِالِالْتِزَام بِسُنَّةِ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَإِنَّ الْجَنَّةَ دَرَجَاتٌ كَمَا أَنَّ النَّارَ دَرَكَاتٌ فَاللَّهُ فَضَّلَ بَعْضَ النَّاسِ بِأَشْيَاءَ دُونَ أَشْيَاءَ وَاللَّهُ فَضَّلَ بَعْضَكُمْ عَلَى بَعْضٍ فِي الرِّزْقِ مِنْ أَعْظَمِ الرِّزْقِ الْهِدَايَةُ مِنْ أَعْظَمِ الرِّزْقِ الْعِلْمُ مِنْ أَعْظَمِ الرِّزْقِ الْعِبَادَةُ ثُمَّ تَأْتِي الْأَرْزَاقُ بَعْدَهَا
“Barang siapa yang Allah kehendaki kebaikan padanya, Allah akan menggunakannya (untuk kebaikan).” Demikian disebutkan dalam hadis. Allahlah yang menggunakanmu untuk berada di atas hidayah dan agama Islam. Apabila Anda diberi petunjuk untuk memahami dan mengamalkan makna lā ilāha illallāh, dan Anda memahami bahwa sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai jalan yang lurus, maka ini adalah taufik dari Allah ‘Azza wa Jalla. “Mereka merasa berjasa kepadamu (Muhammad) dengan keislaman mereka…” “Katakanlah: ‘Janganlah merasa berjasa kepadaku dengan keislaman kalian. Justru Allahlah yang melimpahkan nikmat kepada kalian dengan menunjuki kalian kepada iman…’” (QS. Al-Ḥujurāt: 17) Allahlah Sang Pemberi Petunjuk. Demi Allah! Tidaklah Anda atau orang lain yang punya jasa kepada dirimu, kecuali semua itu karunia dari Allah semata. Allahlah yang memilih kita untuk menjadi muslim. Padahal banyak orang yang lebih cerdas dan lebih kuat secara fisik dari kita, tetapi mereka tidak beriman. Begitu pula, hanya Allah yang memberi petunjuk kepada sebagian kaum muslimin, agar mereka meraih derajat yang tinggi dengan berpegang teguh pada sunnah Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sesungguhnya surga itu bertingkat-tingkat, sebagaimana neraka juga demikian. Maka Allah memberi keutamaan kepada sebagian manusia atas sebagian yang lain dalam beberapa hal. “Dan Allah melebihkan sebagian kalian atas sebagian yang lain dalam hal rezeki…” (QS. An-Naḥl: 71) Di antara rezeki terbesar adalah hidayah. Di antara rezeki terbesar adalah ilmu. Di antara rezeki terbesar adalah ibadah. Barulah rezeki-rezeki lainnya datang setelah itu. ==== مَنْ يُرِدِ اللَّهُ بِهِ خَيْرًا يَسْتَعْمِلْهُ هَكَذَا جَاءَ الْحَدِيثُ اللَّهُ الَّذِي يَسْتَعْمِلُكَ عَلَى الْهُدَى وَالدِّيْنِ إِذَا هُدِيْتَ لِمَعْنَى لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَعَرَفْتَ سُنَّةَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الطَّرِيقَةَ الْمُسْتَقِيمَ فَهَذَا مِنْ تَوْفِيقِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ يَمُنُّونَ عَلَيْكَ أَنْ أَسْلَمُوا قُل لَّا تَمُنُّوا عَلَيَّ إِسْلَامَكُم بَلِ اللَّهُ يَمُنُّ عَلَيْكُمْ أَنْ هَدَاكُمْ لِلْإِيمَانِ اللَّهُ الْهَادِي وَاللَّهِ لَا فَضْلَ لَكَ عَلَى نَفْسَكَ وَلَا فَضْلَ لِأَحَدٍ عَلَيْكَ إِلَّا لَهُ سُبْحَانَهُ هُوَ الَّذِي اخْتَارَنَا لِنَكُونَ مُسْلِمِيْنَ وَأُنَاسٌ أَذْكَى مِنَّا وَأُنَاسٌ أَقْوَى مِنَّا أَبْدَانًا لَمْ يَكُونُوا مُسْلِمِيْنَ وَمِثْلُ ذَلِكَ هُوَ الَّذِي هَدَى بَعْضَ الْمُسْلِمِيْنَ لِيَكُونُوا فِي دَرَجَةٍ عَالِيَةٍ بِالِالْتِزَام بِسُنَّةِ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَإِنَّ الْجَنَّةَ دَرَجَاتٌ كَمَا أَنَّ النَّارَ دَرَكَاتٌ فَاللَّهُ فَضَّلَ بَعْضَ النَّاسِ بِأَشْيَاءَ دُونَ أَشْيَاءَ وَاللَّهُ فَضَّلَ بَعْضَكُمْ عَلَى بَعْضٍ فِي الرِّزْقِ مِنْ أَعْظَمِ الرِّزْقِ الْهِدَايَةُ مِنْ أَعْظَمِ الرِّزْقِ الْعِلْمُ مِنْ أَعْظَمِ الرِّزْقِ الْعِبَادَةُ ثُمَّ تَأْتِي الْأَرْزَاقُ بَعْدَهَا


“Barang siapa yang Allah kehendaki kebaikan padanya, Allah akan menggunakannya (untuk kebaikan).” Demikian disebutkan dalam hadis. Allahlah yang menggunakanmu untuk berada di atas hidayah dan agama Islam. Apabila Anda diberi petunjuk untuk memahami dan mengamalkan makna lā ilāha illallāh, dan Anda memahami bahwa sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai jalan yang lurus, maka ini adalah taufik dari Allah ‘Azza wa Jalla. “Mereka merasa berjasa kepadamu (Muhammad) dengan keislaman mereka…” “Katakanlah: ‘Janganlah merasa berjasa kepadaku dengan keislaman kalian. Justru Allahlah yang melimpahkan nikmat kepada kalian dengan menunjuki kalian kepada iman…’” (QS. Al-Ḥujurāt: 17) Allahlah Sang Pemberi Petunjuk. Demi Allah! Tidaklah Anda atau orang lain yang punya jasa kepada dirimu, kecuali semua itu karunia dari Allah semata. Allahlah yang memilih kita untuk menjadi muslim. Padahal banyak orang yang lebih cerdas dan lebih kuat secara fisik dari kita, tetapi mereka tidak beriman. Begitu pula, hanya Allah yang memberi petunjuk kepada sebagian kaum muslimin, agar mereka meraih derajat yang tinggi dengan berpegang teguh pada sunnah Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sesungguhnya surga itu bertingkat-tingkat, sebagaimana neraka juga demikian. Maka Allah memberi keutamaan kepada sebagian manusia atas sebagian yang lain dalam beberapa hal. “Dan Allah melebihkan sebagian kalian atas sebagian yang lain dalam hal rezeki…” (QS. An-Naḥl: 71) Di antara rezeki terbesar adalah hidayah. Di antara rezeki terbesar adalah ilmu. Di antara rezeki terbesar adalah ibadah. Barulah rezeki-rezeki lainnya datang setelah itu. ==== مَنْ يُرِدِ اللَّهُ بِهِ خَيْرًا يَسْتَعْمِلْهُ هَكَذَا جَاءَ الْحَدِيثُ اللَّهُ الَّذِي يَسْتَعْمِلُكَ عَلَى الْهُدَى وَالدِّيْنِ إِذَا هُدِيْتَ لِمَعْنَى لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَعَرَفْتَ سُنَّةَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الطَّرِيقَةَ الْمُسْتَقِيمَ فَهَذَا مِنْ تَوْفِيقِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ يَمُنُّونَ عَلَيْكَ أَنْ أَسْلَمُوا قُل لَّا تَمُنُّوا عَلَيَّ إِسْلَامَكُم بَلِ اللَّهُ يَمُنُّ عَلَيْكُمْ أَنْ هَدَاكُمْ لِلْإِيمَانِ اللَّهُ الْهَادِي وَاللَّهِ لَا فَضْلَ لَكَ عَلَى نَفْسَكَ وَلَا فَضْلَ لِأَحَدٍ عَلَيْكَ إِلَّا لَهُ سُبْحَانَهُ هُوَ الَّذِي اخْتَارَنَا لِنَكُونَ مُسْلِمِيْنَ وَأُنَاسٌ أَذْكَى مِنَّا وَأُنَاسٌ أَقْوَى مِنَّا أَبْدَانًا لَمْ يَكُونُوا مُسْلِمِيْنَ وَمِثْلُ ذَلِكَ هُوَ الَّذِي هَدَى بَعْضَ الْمُسْلِمِيْنَ لِيَكُونُوا فِي دَرَجَةٍ عَالِيَةٍ بِالِالْتِزَام بِسُنَّةِ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَإِنَّ الْجَنَّةَ دَرَجَاتٌ كَمَا أَنَّ النَّارَ دَرَكَاتٌ فَاللَّهُ فَضَّلَ بَعْضَ النَّاسِ بِأَشْيَاءَ دُونَ أَشْيَاءَ وَاللَّهُ فَضَّلَ بَعْضَكُمْ عَلَى بَعْضٍ فِي الرِّزْقِ مِنْ أَعْظَمِ الرِّزْقِ الْهِدَايَةُ مِنْ أَعْظَمِ الرِّزْقِ الْعِلْمُ مِنْ أَعْظَمِ الرِّزْقِ الْعِبَادَةُ ثُمَّ تَأْتِي الْأَرْزَاقُ بَعْدَهَا

Satu Ayat Saja Cukup untuk Menambah Iman & Mengubah Hidupmu! – Syaikh Abdullah al-Ma’yuf

“…dan mereka memikirkan penciptaan langit dan bumi…” (QS. Ali Imran: 191) Yakni mereka merenungi dan memikirkan penciptaan langit dan bumi. Siapa yang menciptakannya? Untuk apa ia diciptakan? Mereka juga memikirkan kebesarannya, keluasannya, kesempurnaannya, dan berbagai tanda kekuasaan Allah yang ada di dalamnya. Mereka memikirkan makhluk-makhluk besar dan agung ini, wahai saudara-saudara! Langit beserta seluruh isinya, dan bumi dengan segala yang ada di atasnya. Betapa banyak tanda kekuasaan Allah yang ada di muka bumi ini! Seandainya orang yang berakal memikirkannya, niscaya cukup baginya memikirkan satu saja dari tanda-tanda kekuasaan-Nya hingga ia mendapatkan petunjuk darinya, mengenal siapa Tuhannya, dan mengetahui kewajibannya kepada Tuhannya, Maha Suci Dia dan Maha Terpuji. Bahkan Allah Azza wa Jalla berfirman: “Dan pada diri kalian, tidakkah kalian memperhatikan?” (QS. Adz-Zariyat: 21) Andai ia memikirkan dirinya dan apa yang Allah titipkan padanya berupa rahasia-rahasia dan tanda-tanda kekuasaan-Nya, niscaya ia akan menyaksikan keajaiban. “Betapa mengherankan! Bagaimana mungkin Tuhan dimaksiati, atau bagaimana bisa Dia diingkari padahal pada setiap gerakan dan diam, ada bukti kekuasaan-Nya. Dalam segala sesuatu terdapat tanda yang menunjukkan bahwa Dia-lah Yang Maha Esa.” Dalam segala hal terdapat tanda kekuasaan-Nya. Maha Suci Dia dan Maha Terpuji. Maka alangkah baiknya, wahai saudara-saudaraku, untuk memikirkan dan mengarahkan generasi muda agar gemar bertafakur. Karena berpikir dan merenung adalah nutrisi bagi hati dan penguat keyakinannya. Generasi muda kita saat ini, wahai saudara-saudara, sedang menghadapi gempuran pelemahan iman dalam perkara-perkara prinsipil dan hal-hal yang besar. Sementara orang-orang yang menebarkan keraguan itu, wahai saudara-saudara, tidak memiliki sedikit pun dasar pemikiran. Mereka tidak memiliki bukti, baik secara akal maupun dalil wahyu. Namun, tetap saja mereka mampu memengaruhi sebagian orang. Mengapa bisa begitu? Karena mereka menyasar generasi yang pikirannya kosong dari ilmu. Mereka sama sekali tidak memiliki ilmu. Maka, dengan melemparkan syubhat kecil — yang bahkan tak layak disebut syubhat — orang-orang tetap mendengarnya. Hari ini, orang-orang cenderung gemar mendengar syubhat. Padahal semestinya, mereka sama sekali janganlah mendengarnya, sekalipun ia seorang penuntut ilmu. Namun jika seseorang terpapar syubhat, sedangkan ia tidak memiliki bekal ilmu sedikitpun, bisa jadi sebagian syubhat itu melekat di benaknya. Oleh sebab itu, anjuran kepada mereka untuk mencermati dan memikirkan tidak diragukan lagi dapat memperkuat keyakinan dan keimanan mereka. Itulah sebabnya, di antara faktor terbesar bertambahnya iman adalah dengan memikirkan ayat-ayat kauniyah (alam semesta) dan ayat-ayat syar’iyah (Al-Qur’an). ==== وَيَتَفَكَّرُونَ فِي خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضِ يَتَأَمَّلُونَ وَيَتَفَكَّرُونَ فِي خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضِ مَنْ الَّذِي خَلَقَهَا؟ وَلِمَاذَا خُلِقَتْ؟ وَعَظَمَتِهَا وَسَعَتِهَا وَإِتْقَانِهَا وَمَا فِيهَا مِنَ الْآيَاتِ يَتَفَكَّرُونَ فِي هَذِهِ الْمَخْلُوقَاتِ الْهَائِلَةِ الْعَظِيمَةِ يَا إِخْوَانُ السَّمَاوَاتُ وَمَا فِيهَا وَالأَرَاضِيْنَ وَمَا عَلَيْهَا وَكَمْ مِنَ الْآيَاتِ الْعَظِيمَةِ عَلَى وَجْهِ الْأَرْضِ لَوْ تَفَكَّرَ فِيهَا الْعَاقِلُ لَكَفَاهُ أَنْ يَتَفَكَّرَ فِي آيَةٍ وَاحِدَةٍ حَتَّى يَهْتَدِيَ بِهَا يَا إِخْوَانِي وَيَعْرِفَ بِهَا مَنْ رَبُّهُ وَمَا وَاجِبُهُ تِجَاهَ رَبِّهِ سُبْحَانَهُ وَبِحَمْدِهِ حَتَّى قَالَ عَزَّ وَجَلَّ وَفِي أَنْفُسِكُمْ أَفَلَا تُبْصِرُوْنَ يُفَكِّرُ فِي نَفْسِهِ أَوْ فَكَّرَ فِيمَا أَوْدَعَ اللَّهُ فِيهِ مِنَ الْأَسْرَارِ وَمِنَ الْآيَاتِ لَتَرَى فِيْهَا الْعَجَبَ فَيَا عَجَبًا كَيْفَ يُعْصَى الِإلَهُ أَمْ كَيْفَ يَجْحَدُهُ الْجَاحِدُ وَلِلَّهِ فِي كُلِّ تَحْرِيكَةٍ وَتَسْكِينَةٍ أَبَدًا شَاهِدُ وَفِي كُلِّ شَيْءٍ لَهُ آيَةٌ تَدُلُّ عَلَى أَنَّهُ وَاحِدُ فِي كُلِّ شَيْءٍ لَهُ آيَةٌ سُبْحَانَهُ وَبِحَمْدِهِ فَيَحْسُنُ يَا إِخْوَانِي التَّفَكُّرُ وتَوْجِيهُ الشَّبَابِ وَالنَّاشِئَةِ إِلَى التَّفَكُّرِ لِأَنَّ التَّفَكُّرَ وَالتَّذَكُّرَ غِذَاءٌ لِلْقَلْبِ وَإِقْنَاعٌ لِلْقَلْبِ شَبَابُنَا الْيَوْمَ يَتَعَرَّضُونَ يَا إِخْوَانِي لِلتَّشْكِيكِ فِي ثَوَابِتَ وَفِي أُمُورٍ كِبَارٍ وَلَيْسَ مَعَ مَنْ يُشَكِّكُونَهُمْ مِنَ الْأَعْدَاءِ لَيْسَ مَعَهُمْ يَا إِخْوَانِي ذَرَّةُ فِكْرٍ لَيْسَ عِنْدَهُمْ دَلِيلٌ لَا مِنْ عَقْلٍ وَلَا مِنْ سَمْعٍ وَمَعَ ذَلِكَ يَسْتَهْوُونَ بَعْضَ النَّاسِ لِمَاذَا؟ لِأَنَّهُمْ يُخَاطِبُونَ أُنَاسًا خَالِيَةً أَذْهَانُهُمْ مِنْ كُلِّ شَيْءٍ مَا لَهُمْ ذَرَّةُ عِلْمٍ فَيَطْرَحُ شُبْهَةً حَقِيرَةً مَا تَرْقَى حَتَّى إِلَى مُسْتَوَى الشُّبْهَةِ فَيَسْمَعُهَا النَّاسُ وَالْيَوْمَ النَّاسُ يَسْمَعُونَ الشُّبُهَاتِ وَكَانَ الْوَاجِبُ عَلَيْهِمْ أَلَّا يَسْمَعُوا أَصْلًا حَتَّى وَلَوْ كَانَ طَالِبُ عِلْمٍ وَلَكِنْ إِذَا تَعَرَّضَ لِلسَّمَاعِ وَكَانَ جَاهِلًا لَيْسَ عِنْدَهُ مِنَ الْعِلْمِ شَيْءٌ فَقَدْ يَعْلَقُ فِي ذِهْنِهِ شَيْءٌ مِنْ هَذِهِ الْأُمُورِ فَحَثُّهُمْ عَلَى النَّظَرِ وَالتَّفَكُّرِلَا شَكَّ يُقَوِّي ثِقَتَهُمْ وَإِيْمَانَهُمْ وَلِهَذَا كَانَ مِنْ أَعْظَمِ أَسْبَابِ زِيَادَةِ الْإِيمَانِ التَّفَكُّرُ فِي الْآيَاتِ الْكَوْنِيَّةِ وَالْآيَاتِ الشَّرْعِيَّةِ

Satu Ayat Saja Cukup untuk Menambah Iman & Mengubah Hidupmu! – Syaikh Abdullah al-Ma’yuf

“…dan mereka memikirkan penciptaan langit dan bumi…” (QS. Ali Imran: 191) Yakni mereka merenungi dan memikirkan penciptaan langit dan bumi. Siapa yang menciptakannya? Untuk apa ia diciptakan? Mereka juga memikirkan kebesarannya, keluasannya, kesempurnaannya, dan berbagai tanda kekuasaan Allah yang ada di dalamnya. Mereka memikirkan makhluk-makhluk besar dan agung ini, wahai saudara-saudara! Langit beserta seluruh isinya, dan bumi dengan segala yang ada di atasnya. Betapa banyak tanda kekuasaan Allah yang ada di muka bumi ini! Seandainya orang yang berakal memikirkannya, niscaya cukup baginya memikirkan satu saja dari tanda-tanda kekuasaan-Nya hingga ia mendapatkan petunjuk darinya, mengenal siapa Tuhannya, dan mengetahui kewajibannya kepada Tuhannya, Maha Suci Dia dan Maha Terpuji. Bahkan Allah Azza wa Jalla berfirman: “Dan pada diri kalian, tidakkah kalian memperhatikan?” (QS. Adz-Zariyat: 21) Andai ia memikirkan dirinya dan apa yang Allah titipkan padanya berupa rahasia-rahasia dan tanda-tanda kekuasaan-Nya, niscaya ia akan menyaksikan keajaiban. “Betapa mengherankan! Bagaimana mungkin Tuhan dimaksiati, atau bagaimana bisa Dia diingkari padahal pada setiap gerakan dan diam, ada bukti kekuasaan-Nya. Dalam segala sesuatu terdapat tanda yang menunjukkan bahwa Dia-lah Yang Maha Esa.” Dalam segala hal terdapat tanda kekuasaan-Nya. Maha Suci Dia dan Maha Terpuji. Maka alangkah baiknya, wahai saudara-saudaraku, untuk memikirkan dan mengarahkan generasi muda agar gemar bertafakur. Karena berpikir dan merenung adalah nutrisi bagi hati dan penguat keyakinannya. Generasi muda kita saat ini, wahai saudara-saudara, sedang menghadapi gempuran pelemahan iman dalam perkara-perkara prinsipil dan hal-hal yang besar. Sementara orang-orang yang menebarkan keraguan itu, wahai saudara-saudara, tidak memiliki sedikit pun dasar pemikiran. Mereka tidak memiliki bukti, baik secara akal maupun dalil wahyu. Namun, tetap saja mereka mampu memengaruhi sebagian orang. Mengapa bisa begitu? Karena mereka menyasar generasi yang pikirannya kosong dari ilmu. Mereka sama sekali tidak memiliki ilmu. Maka, dengan melemparkan syubhat kecil — yang bahkan tak layak disebut syubhat — orang-orang tetap mendengarnya. Hari ini, orang-orang cenderung gemar mendengar syubhat. Padahal semestinya, mereka sama sekali janganlah mendengarnya, sekalipun ia seorang penuntut ilmu. Namun jika seseorang terpapar syubhat, sedangkan ia tidak memiliki bekal ilmu sedikitpun, bisa jadi sebagian syubhat itu melekat di benaknya. Oleh sebab itu, anjuran kepada mereka untuk mencermati dan memikirkan tidak diragukan lagi dapat memperkuat keyakinan dan keimanan mereka. Itulah sebabnya, di antara faktor terbesar bertambahnya iman adalah dengan memikirkan ayat-ayat kauniyah (alam semesta) dan ayat-ayat syar’iyah (Al-Qur’an). ==== وَيَتَفَكَّرُونَ فِي خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضِ يَتَأَمَّلُونَ وَيَتَفَكَّرُونَ فِي خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضِ مَنْ الَّذِي خَلَقَهَا؟ وَلِمَاذَا خُلِقَتْ؟ وَعَظَمَتِهَا وَسَعَتِهَا وَإِتْقَانِهَا وَمَا فِيهَا مِنَ الْآيَاتِ يَتَفَكَّرُونَ فِي هَذِهِ الْمَخْلُوقَاتِ الْهَائِلَةِ الْعَظِيمَةِ يَا إِخْوَانُ السَّمَاوَاتُ وَمَا فِيهَا وَالأَرَاضِيْنَ وَمَا عَلَيْهَا وَكَمْ مِنَ الْآيَاتِ الْعَظِيمَةِ عَلَى وَجْهِ الْأَرْضِ لَوْ تَفَكَّرَ فِيهَا الْعَاقِلُ لَكَفَاهُ أَنْ يَتَفَكَّرَ فِي آيَةٍ وَاحِدَةٍ حَتَّى يَهْتَدِيَ بِهَا يَا إِخْوَانِي وَيَعْرِفَ بِهَا مَنْ رَبُّهُ وَمَا وَاجِبُهُ تِجَاهَ رَبِّهِ سُبْحَانَهُ وَبِحَمْدِهِ حَتَّى قَالَ عَزَّ وَجَلَّ وَفِي أَنْفُسِكُمْ أَفَلَا تُبْصِرُوْنَ يُفَكِّرُ فِي نَفْسِهِ أَوْ فَكَّرَ فِيمَا أَوْدَعَ اللَّهُ فِيهِ مِنَ الْأَسْرَارِ وَمِنَ الْآيَاتِ لَتَرَى فِيْهَا الْعَجَبَ فَيَا عَجَبًا كَيْفَ يُعْصَى الِإلَهُ أَمْ كَيْفَ يَجْحَدُهُ الْجَاحِدُ وَلِلَّهِ فِي كُلِّ تَحْرِيكَةٍ وَتَسْكِينَةٍ أَبَدًا شَاهِدُ وَفِي كُلِّ شَيْءٍ لَهُ آيَةٌ تَدُلُّ عَلَى أَنَّهُ وَاحِدُ فِي كُلِّ شَيْءٍ لَهُ آيَةٌ سُبْحَانَهُ وَبِحَمْدِهِ فَيَحْسُنُ يَا إِخْوَانِي التَّفَكُّرُ وتَوْجِيهُ الشَّبَابِ وَالنَّاشِئَةِ إِلَى التَّفَكُّرِ لِأَنَّ التَّفَكُّرَ وَالتَّذَكُّرَ غِذَاءٌ لِلْقَلْبِ وَإِقْنَاعٌ لِلْقَلْبِ شَبَابُنَا الْيَوْمَ يَتَعَرَّضُونَ يَا إِخْوَانِي لِلتَّشْكِيكِ فِي ثَوَابِتَ وَفِي أُمُورٍ كِبَارٍ وَلَيْسَ مَعَ مَنْ يُشَكِّكُونَهُمْ مِنَ الْأَعْدَاءِ لَيْسَ مَعَهُمْ يَا إِخْوَانِي ذَرَّةُ فِكْرٍ لَيْسَ عِنْدَهُمْ دَلِيلٌ لَا مِنْ عَقْلٍ وَلَا مِنْ سَمْعٍ وَمَعَ ذَلِكَ يَسْتَهْوُونَ بَعْضَ النَّاسِ لِمَاذَا؟ لِأَنَّهُمْ يُخَاطِبُونَ أُنَاسًا خَالِيَةً أَذْهَانُهُمْ مِنْ كُلِّ شَيْءٍ مَا لَهُمْ ذَرَّةُ عِلْمٍ فَيَطْرَحُ شُبْهَةً حَقِيرَةً مَا تَرْقَى حَتَّى إِلَى مُسْتَوَى الشُّبْهَةِ فَيَسْمَعُهَا النَّاسُ وَالْيَوْمَ النَّاسُ يَسْمَعُونَ الشُّبُهَاتِ وَكَانَ الْوَاجِبُ عَلَيْهِمْ أَلَّا يَسْمَعُوا أَصْلًا حَتَّى وَلَوْ كَانَ طَالِبُ عِلْمٍ وَلَكِنْ إِذَا تَعَرَّضَ لِلسَّمَاعِ وَكَانَ جَاهِلًا لَيْسَ عِنْدَهُ مِنَ الْعِلْمِ شَيْءٌ فَقَدْ يَعْلَقُ فِي ذِهْنِهِ شَيْءٌ مِنْ هَذِهِ الْأُمُورِ فَحَثُّهُمْ عَلَى النَّظَرِ وَالتَّفَكُّرِلَا شَكَّ يُقَوِّي ثِقَتَهُمْ وَإِيْمَانَهُمْ وَلِهَذَا كَانَ مِنْ أَعْظَمِ أَسْبَابِ زِيَادَةِ الْإِيمَانِ التَّفَكُّرُ فِي الْآيَاتِ الْكَوْنِيَّةِ وَالْآيَاتِ الشَّرْعِيَّةِ
“…dan mereka memikirkan penciptaan langit dan bumi…” (QS. Ali Imran: 191) Yakni mereka merenungi dan memikirkan penciptaan langit dan bumi. Siapa yang menciptakannya? Untuk apa ia diciptakan? Mereka juga memikirkan kebesarannya, keluasannya, kesempurnaannya, dan berbagai tanda kekuasaan Allah yang ada di dalamnya. Mereka memikirkan makhluk-makhluk besar dan agung ini, wahai saudara-saudara! Langit beserta seluruh isinya, dan bumi dengan segala yang ada di atasnya. Betapa banyak tanda kekuasaan Allah yang ada di muka bumi ini! Seandainya orang yang berakal memikirkannya, niscaya cukup baginya memikirkan satu saja dari tanda-tanda kekuasaan-Nya hingga ia mendapatkan petunjuk darinya, mengenal siapa Tuhannya, dan mengetahui kewajibannya kepada Tuhannya, Maha Suci Dia dan Maha Terpuji. Bahkan Allah Azza wa Jalla berfirman: “Dan pada diri kalian, tidakkah kalian memperhatikan?” (QS. Adz-Zariyat: 21) Andai ia memikirkan dirinya dan apa yang Allah titipkan padanya berupa rahasia-rahasia dan tanda-tanda kekuasaan-Nya, niscaya ia akan menyaksikan keajaiban. “Betapa mengherankan! Bagaimana mungkin Tuhan dimaksiati, atau bagaimana bisa Dia diingkari padahal pada setiap gerakan dan diam, ada bukti kekuasaan-Nya. Dalam segala sesuatu terdapat tanda yang menunjukkan bahwa Dia-lah Yang Maha Esa.” Dalam segala hal terdapat tanda kekuasaan-Nya. Maha Suci Dia dan Maha Terpuji. Maka alangkah baiknya, wahai saudara-saudaraku, untuk memikirkan dan mengarahkan generasi muda agar gemar bertafakur. Karena berpikir dan merenung adalah nutrisi bagi hati dan penguat keyakinannya. Generasi muda kita saat ini, wahai saudara-saudara, sedang menghadapi gempuran pelemahan iman dalam perkara-perkara prinsipil dan hal-hal yang besar. Sementara orang-orang yang menebarkan keraguan itu, wahai saudara-saudara, tidak memiliki sedikit pun dasar pemikiran. Mereka tidak memiliki bukti, baik secara akal maupun dalil wahyu. Namun, tetap saja mereka mampu memengaruhi sebagian orang. Mengapa bisa begitu? Karena mereka menyasar generasi yang pikirannya kosong dari ilmu. Mereka sama sekali tidak memiliki ilmu. Maka, dengan melemparkan syubhat kecil — yang bahkan tak layak disebut syubhat — orang-orang tetap mendengarnya. Hari ini, orang-orang cenderung gemar mendengar syubhat. Padahal semestinya, mereka sama sekali janganlah mendengarnya, sekalipun ia seorang penuntut ilmu. Namun jika seseorang terpapar syubhat, sedangkan ia tidak memiliki bekal ilmu sedikitpun, bisa jadi sebagian syubhat itu melekat di benaknya. Oleh sebab itu, anjuran kepada mereka untuk mencermati dan memikirkan tidak diragukan lagi dapat memperkuat keyakinan dan keimanan mereka. Itulah sebabnya, di antara faktor terbesar bertambahnya iman adalah dengan memikirkan ayat-ayat kauniyah (alam semesta) dan ayat-ayat syar’iyah (Al-Qur’an). ==== وَيَتَفَكَّرُونَ فِي خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضِ يَتَأَمَّلُونَ وَيَتَفَكَّرُونَ فِي خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضِ مَنْ الَّذِي خَلَقَهَا؟ وَلِمَاذَا خُلِقَتْ؟ وَعَظَمَتِهَا وَسَعَتِهَا وَإِتْقَانِهَا وَمَا فِيهَا مِنَ الْآيَاتِ يَتَفَكَّرُونَ فِي هَذِهِ الْمَخْلُوقَاتِ الْهَائِلَةِ الْعَظِيمَةِ يَا إِخْوَانُ السَّمَاوَاتُ وَمَا فِيهَا وَالأَرَاضِيْنَ وَمَا عَلَيْهَا وَكَمْ مِنَ الْآيَاتِ الْعَظِيمَةِ عَلَى وَجْهِ الْأَرْضِ لَوْ تَفَكَّرَ فِيهَا الْعَاقِلُ لَكَفَاهُ أَنْ يَتَفَكَّرَ فِي آيَةٍ وَاحِدَةٍ حَتَّى يَهْتَدِيَ بِهَا يَا إِخْوَانِي وَيَعْرِفَ بِهَا مَنْ رَبُّهُ وَمَا وَاجِبُهُ تِجَاهَ رَبِّهِ سُبْحَانَهُ وَبِحَمْدِهِ حَتَّى قَالَ عَزَّ وَجَلَّ وَفِي أَنْفُسِكُمْ أَفَلَا تُبْصِرُوْنَ يُفَكِّرُ فِي نَفْسِهِ أَوْ فَكَّرَ فِيمَا أَوْدَعَ اللَّهُ فِيهِ مِنَ الْأَسْرَارِ وَمِنَ الْآيَاتِ لَتَرَى فِيْهَا الْعَجَبَ فَيَا عَجَبًا كَيْفَ يُعْصَى الِإلَهُ أَمْ كَيْفَ يَجْحَدُهُ الْجَاحِدُ وَلِلَّهِ فِي كُلِّ تَحْرِيكَةٍ وَتَسْكِينَةٍ أَبَدًا شَاهِدُ وَفِي كُلِّ شَيْءٍ لَهُ آيَةٌ تَدُلُّ عَلَى أَنَّهُ وَاحِدُ فِي كُلِّ شَيْءٍ لَهُ آيَةٌ سُبْحَانَهُ وَبِحَمْدِهِ فَيَحْسُنُ يَا إِخْوَانِي التَّفَكُّرُ وتَوْجِيهُ الشَّبَابِ وَالنَّاشِئَةِ إِلَى التَّفَكُّرِ لِأَنَّ التَّفَكُّرَ وَالتَّذَكُّرَ غِذَاءٌ لِلْقَلْبِ وَإِقْنَاعٌ لِلْقَلْبِ شَبَابُنَا الْيَوْمَ يَتَعَرَّضُونَ يَا إِخْوَانِي لِلتَّشْكِيكِ فِي ثَوَابِتَ وَفِي أُمُورٍ كِبَارٍ وَلَيْسَ مَعَ مَنْ يُشَكِّكُونَهُمْ مِنَ الْأَعْدَاءِ لَيْسَ مَعَهُمْ يَا إِخْوَانِي ذَرَّةُ فِكْرٍ لَيْسَ عِنْدَهُمْ دَلِيلٌ لَا مِنْ عَقْلٍ وَلَا مِنْ سَمْعٍ وَمَعَ ذَلِكَ يَسْتَهْوُونَ بَعْضَ النَّاسِ لِمَاذَا؟ لِأَنَّهُمْ يُخَاطِبُونَ أُنَاسًا خَالِيَةً أَذْهَانُهُمْ مِنْ كُلِّ شَيْءٍ مَا لَهُمْ ذَرَّةُ عِلْمٍ فَيَطْرَحُ شُبْهَةً حَقِيرَةً مَا تَرْقَى حَتَّى إِلَى مُسْتَوَى الشُّبْهَةِ فَيَسْمَعُهَا النَّاسُ وَالْيَوْمَ النَّاسُ يَسْمَعُونَ الشُّبُهَاتِ وَكَانَ الْوَاجِبُ عَلَيْهِمْ أَلَّا يَسْمَعُوا أَصْلًا حَتَّى وَلَوْ كَانَ طَالِبُ عِلْمٍ وَلَكِنْ إِذَا تَعَرَّضَ لِلسَّمَاعِ وَكَانَ جَاهِلًا لَيْسَ عِنْدَهُ مِنَ الْعِلْمِ شَيْءٌ فَقَدْ يَعْلَقُ فِي ذِهْنِهِ شَيْءٌ مِنْ هَذِهِ الْأُمُورِ فَحَثُّهُمْ عَلَى النَّظَرِ وَالتَّفَكُّرِلَا شَكَّ يُقَوِّي ثِقَتَهُمْ وَإِيْمَانَهُمْ وَلِهَذَا كَانَ مِنْ أَعْظَمِ أَسْبَابِ زِيَادَةِ الْإِيمَانِ التَّفَكُّرُ فِي الْآيَاتِ الْكَوْنِيَّةِ وَالْآيَاتِ الشَّرْعِيَّةِ


“…dan mereka memikirkan penciptaan langit dan bumi…” (QS. Ali Imran: 191) Yakni mereka merenungi dan memikirkan penciptaan langit dan bumi. Siapa yang menciptakannya? Untuk apa ia diciptakan? Mereka juga memikirkan kebesarannya, keluasannya, kesempurnaannya, dan berbagai tanda kekuasaan Allah yang ada di dalamnya. Mereka memikirkan makhluk-makhluk besar dan agung ini, wahai saudara-saudara! Langit beserta seluruh isinya, dan bumi dengan segala yang ada di atasnya. Betapa banyak tanda kekuasaan Allah yang ada di muka bumi ini! Seandainya orang yang berakal memikirkannya, niscaya cukup baginya memikirkan satu saja dari tanda-tanda kekuasaan-Nya hingga ia mendapatkan petunjuk darinya, mengenal siapa Tuhannya, dan mengetahui kewajibannya kepada Tuhannya, Maha Suci Dia dan Maha Terpuji. Bahkan Allah Azza wa Jalla berfirman: “Dan pada diri kalian, tidakkah kalian memperhatikan?” (QS. Adz-Zariyat: 21) Andai ia memikirkan dirinya dan apa yang Allah titipkan padanya berupa rahasia-rahasia dan tanda-tanda kekuasaan-Nya, niscaya ia akan menyaksikan keajaiban. “Betapa mengherankan! Bagaimana mungkin Tuhan dimaksiati, atau bagaimana bisa Dia diingkari padahal pada setiap gerakan dan diam, ada bukti kekuasaan-Nya. Dalam segala sesuatu terdapat tanda yang menunjukkan bahwa Dia-lah Yang Maha Esa.” Dalam segala hal terdapat tanda kekuasaan-Nya. Maha Suci Dia dan Maha Terpuji. Maka alangkah baiknya, wahai saudara-saudaraku, untuk memikirkan dan mengarahkan generasi muda agar gemar bertafakur. Karena berpikir dan merenung adalah nutrisi bagi hati dan penguat keyakinannya. Generasi muda kita saat ini, wahai saudara-saudara, sedang menghadapi gempuran pelemahan iman dalam perkara-perkara prinsipil dan hal-hal yang besar. Sementara orang-orang yang menebarkan keraguan itu, wahai saudara-saudara, tidak memiliki sedikit pun dasar pemikiran. Mereka tidak memiliki bukti, baik secara akal maupun dalil wahyu. Namun, tetap saja mereka mampu memengaruhi sebagian orang. Mengapa bisa begitu? Karena mereka menyasar generasi yang pikirannya kosong dari ilmu. Mereka sama sekali tidak memiliki ilmu. Maka, dengan melemparkan syubhat kecil — yang bahkan tak layak disebut syubhat — orang-orang tetap mendengarnya. Hari ini, orang-orang cenderung gemar mendengar syubhat. Padahal semestinya, mereka sama sekali janganlah mendengarnya, sekalipun ia seorang penuntut ilmu. Namun jika seseorang terpapar syubhat, sedangkan ia tidak memiliki bekal ilmu sedikitpun, bisa jadi sebagian syubhat itu melekat di benaknya. Oleh sebab itu, anjuran kepada mereka untuk mencermati dan memikirkan tidak diragukan lagi dapat memperkuat keyakinan dan keimanan mereka. Itulah sebabnya, di antara faktor terbesar bertambahnya iman adalah dengan memikirkan ayat-ayat kauniyah (alam semesta) dan ayat-ayat syar’iyah (Al-Qur’an). ==== وَيَتَفَكَّرُونَ فِي خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضِ يَتَأَمَّلُونَ وَيَتَفَكَّرُونَ فِي خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضِ مَنْ الَّذِي خَلَقَهَا؟ وَلِمَاذَا خُلِقَتْ؟ وَعَظَمَتِهَا وَسَعَتِهَا وَإِتْقَانِهَا وَمَا فِيهَا مِنَ الْآيَاتِ يَتَفَكَّرُونَ فِي هَذِهِ الْمَخْلُوقَاتِ الْهَائِلَةِ الْعَظِيمَةِ يَا إِخْوَانُ السَّمَاوَاتُ وَمَا فِيهَا وَالأَرَاضِيْنَ وَمَا عَلَيْهَا وَكَمْ مِنَ الْآيَاتِ الْعَظِيمَةِ عَلَى وَجْهِ الْأَرْضِ لَوْ تَفَكَّرَ فِيهَا الْعَاقِلُ لَكَفَاهُ أَنْ يَتَفَكَّرَ فِي آيَةٍ وَاحِدَةٍ حَتَّى يَهْتَدِيَ بِهَا يَا إِخْوَانِي وَيَعْرِفَ بِهَا مَنْ رَبُّهُ وَمَا وَاجِبُهُ تِجَاهَ رَبِّهِ سُبْحَانَهُ وَبِحَمْدِهِ حَتَّى قَالَ عَزَّ وَجَلَّ وَفِي أَنْفُسِكُمْ أَفَلَا تُبْصِرُوْنَ يُفَكِّرُ فِي نَفْسِهِ أَوْ فَكَّرَ فِيمَا أَوْدَعَ اللَّهُ فِيهِ مِنَ الْأَسْرَارِ وَمِنَ الْآيَاتِ لَتَرَى فِيْهَا الْعَجَبَ فَيَا عَجَبًا كَيْفَ يُعْصَى الِإلَهُ أَمْ كَيْفَ يَجْحَدُهُ الْجَاحِدُ وَلِلَّهِ فِي كُلِّ تَحْرِيكَةٍ وَتَسْكِينَةٍ أَبَدًا شَاهِدُ وَفِي كُلِّ شَيْءٍ لَهُ آيَةٌ تَدُلُّ عَلَى أَنَّهُ وَاحِدُ فِي كُلِّ شَيْءٍ لَهُ آيَةٌ سُبْحَانَهُ وَبِحَمْدِهِ فَيَحْسُنُ يَا إِخْوَانِي التَّفَكُّرُ وتَوْجِيهُ الشَّبَابِ وَالنَّاشِئَةِ إِلَى التَّفَكُّرِ لِأَنَّ التَّفَكُّرَ وَالتَّذَكُّرَ غِذَاءٌ لِلْقَلْبِ وَإِقْنَاعٌ لِلْقَلْبِ شَبَابُنَا الْيَوْمَ يَتَعَرَّضُونَ يَا إِخْوَانِي لِلتَّشْكِيكِ فِي ثَوَابِتَ وَفِي أُمُورٍ كِبَارٍ وَلَيْسَ مَعَ مَنْ يُشَكِّكُونَهُمْ مِنَ الْأَعْدَاءِ لَيْسَ مَعَهُمْ يَا إِخْوَانِي ذَرَّةُ فِكْرٍ لَيْسَ عِنْدَهُمْ دَلِيلٌ لَا مِنْ عَقْلٍ وَلَا مِنْ سَمْعٍ وَمَعَ ذَلِكَ يَسْتَهْوُونَ بَعْضَ النَّاسِ لِمَاذَا؟ لِأَنَّهُمْ يُخَاطِبُونَ أُنَاسًا خَالِيَةً أَذْهَانُهُمْ مِنْ كُلِّ شَيْءٍ مَا لَهُمْ ذَرَّةُ عِلْمٍ فَيَطْرَحُ شُبْهَةً حَقِيرَةً مَا تَرْقَى حَتَّى إِلَى مُسْتَوَى الشُّبْهَةِ فَيَسْمَعُهَا النَّاسُ وَالْيَوْمَ النَّاسُ يَسْمَعُونَ الشُّبُهَاتِ وَكَانَ الْوَاجِبُ عَلَيْهِمْ أَلَّا يَسْمَعُوا أَصْلًا حَتَّى وَلَوْ كَانَ طَالِبُ عِلْمٍ وَلَكِنْ إِذَا تَعَرَّضَ لِلسَّمَاعِ وَكَانَ جَاهِلًا لَيْسَ عِنْدَهُ مِنَ الْعِلْمِ شَيْءٌ فَقَدْ يَعْلَقُ فِي ذِهْنِهِ شَيْءٌ مِنْ هَذِهِ الْأُمُورِ فَحَثُّهُمْ عَلَى النَّظَرِ وَالتَّفَكُّرِلَا شَكَّ يُقَوِّي ثِقَتَهُمْ وَإِيْمَانَهُمْ وَلِهَذَا كَانَ مِنْ أَعْظَمِ أَسْبَابِ زِيَادَةِ الْإِيمَانِ التَّفَكُّرُ فِي الْآيَاتِ الْكَوْنِيَّةِ وَالْآيَاتِ الشَّرْعِيَّةِ

Obat Tenang dari Langit – Syaikh Shalih Alu Syaikh #NasehatUlama

Ada pula obat lain yang bersifat batiniah, yang merupakan salah satu tingkatan dari keyakinan dan keimanan. Yaitu tingkatan sakinah (ketenangan hati). Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah Ta’ala berkata, sebagaimana dinukil oleh Ibnul Qayyim dalam kitab Madarij As-Salikin. Beliau berkata, “Aku pernah dilanda kesulitan.” Siapa yang mengatakan ini? Seorang ulama besar yang telah membantah semua kelompok, agama, dan aliran yang menyelisihi sunnah. Beliau berkata, “Aku dilanda kesulitan dalam pikiran dan berbagai hal yang datang silih berganti dalam benakku Aku khawatir berbagai hal itu membahayakan diriku.” Itu diucapkan oleh Ibnu Taimiyah! Beliau lalu berkata, “Sampai akhirnya aku meminta orang-orang di sekitarku untuk membacakan ayat-ayat tentang sakinah (ketenangan).” Yaitu yang terdapat dalam surah Al-Fath dan surah-surah lainnya. “Dialah yang telah menurunkan ketenangan ke dalam hati orang-orang mukmin, untuk menambah keimanan atas keimanan mereka yang telah ada…” (QS. Al-Fath: 4) Ibnu Taimiyah menceritakan, “Mereka terus membacakannya hingga jiwaku menjadi tenang.” Ibnul Qayyim rahimahullah berkata: “Aku pun pernah merasakan hal yang berat lalu aku membaca ayat-ayat ketenangan, hingga jiwaku menjadi tenteram.” Para ulama berkata bahwa sakinah adalah tingkatan hati berupa ketenangan dan kedamaian bersama Allah Jalla wa ‘Ala. Kedamaian bersama Allah Jalla wa ‘Ala. Jika seseorang merasa gelisah, ditimpa kegelisahan, dan ketakutan, maka ia akan menjauh dari Allah. Namun jika ia tenang, maka ia akan merasa damai bersama Allah. Oleh karena itu, tanamkan dalam dirimu untuk hidup dengan sakinah, agar kamu dapat merasakan kedamaian bersama Allah Jalla wa ‘Ala. Apabila kamu telah merasa damai bersama Allah, maka Allah akan membukakan bagimu jalan kemudahan dalam menghadapi segala sesuatu. Allah Jalla wa ‘Ala berfirman, “Dialah yang telah menurunkan ketenangan ke dalam hati orang-orang mukmin…” (QS. Al-Fath: 4) Sakinah adalah ketenangan, kenyamanan, kejernihan batin, dan kedamaian jiwa, serta kewibawaan yang menyertainya. “…untuk menambah keimanan atas keimanan mereka yang telah ada…” (QS. Al-Fath: 4)Ayat ini turun ketika timbul rasa takut saat menghadapi orang-orang musyrik setelah Perdamaian Hudaibiyah. Allah Jalla wa ‘Ala berfirman kepada mereka yang merasa takut, lalu memohon ketenangan, maka sakinah pun turun kepada mereka. Ayat itu diturunkan kepada orang-orang mukmin, di mana Allah berfirman: “…Milik Allah seluruh bala tentara langit dan bumi dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. Al-Fath: 4) Artinya, tentara langit dan bumi itu milik siapa? Milik Allah Jalla wa ‘Ala. Siapa yang memberi pertolongan? Dialah Allah Subhanahu wa Ta‘ala. Kamu tidak mengetahui hal gaib, maka janganlah takut terhadap yang gaib. Segala sesuatu ada di tangan Allah Jalla wa ‘Ala. Dialah yang menetapkannya, Maha Suci Allah lagi Maha Tinggi. Sakinah adalah tingkatan hati yang berisi ketenangan dan kedamaian bersama Allah Jalla wa ‘Ala. Bacalah ayat-ayat sakinah (ketenangan) yang terdapat dalam surah Al-Fath, dan ulangilah berkali-kali. Ulangilah jika kamu diliputi rasa takut, baik terhadap dirimu maupun orang-orang di sekitarmu. Lalu carilah ilmu pengetahuan dan kedamaian bersama Allah Jalla wa ‘Ala — ilmu tentang-Nya dan kedamaian dengan-Nya. Dengan begitu, kamu akan merasakan kelapangan hati yang besar. Mari kita ingat firman Allah Jalla wa ‘Ala kepada Nabi-Nya: “Dan sungguh Kami mengetahui bahwa dadamu menjadi sempit disebabkan apa yang mereka katakan.” (QS. Al-Hijr: 97) Allah Jalla wa ‘Ala berfirman kepada Nabi-Nya: “Dan sungguh Kami mengetahui bahwa dadamu menjadi sempit disebabkan apa yang mereka katakan.” Juga dalam ayat lain, di akhir surah An-Nahl, Allah Jalla wa ‘Ala berfirman: “…dan janganlah bersedih terhadap (kekufuran) mereka, dan jangan pula bersempit dada terhadap tipu daya yang mereka rencanakan.” (QS. An-Nahl: 127) “Sesungguhnya Allah bersama orang-orang yang bertakwa dan orang-orang yang berbuat kebaikan.” (QS. An-Nahl: 128) Kebersamaan dari Allah ini — sebagaimana telah kita pelajari — adalah kebersamaan yang khusus, yakni dalam bentuk pertolongan dan dukungan dari Allah Jalla wa ‘Ala. “Sesungguhnya Allah bersama orang-orang yang bertakwa dan orang-orang yang berbuat kebaikan.” (QS. An-Nahl: 128) Namun Allah Jalla wa ‘Ala tetap menguji para hamba-Nya. Kadang Allah memperpanjang ujian itu atas mereka. Namun dalam ujian itu, tetap ada kebersamaan dengan Allah, dan kamu bisa beribadah kepada-Nya. Dengan kamu merasa damai bersama Allah, jiwamu akan merasa ketenangan bersama-Nya. Hatimu akan merasa tenang bersama Allah Jalla wa ‘Ala. Namun hatimu tetap dipenuhi dengan Islam dan semangat dalam membela kehormatannya. Di dalamnya ada cinta kepada Allah, ada rasa hormat kepada Allah Jalla wa ‘Ala. Ada pengagungan terhadap segala yang dimuliakan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Inilah keseimbangan yang diperlukan, agar seorang mukmin menjadi pribadi yang memiliki kejernihan pandangan dan amal yang bermanfaat. ==== أَيْضًا هُنَاكَ عِلَاجٌ آخَرُ قَلْبِيٌّ وَهُوَ مَنْزِلَةٌ مِنْ مَنَازِلِ الْيَقِينِ وَالْإِيمَانِ وَهِيَ مَنْزِلَةُ السَّكِينَةِ قَالَ شَيْخُ الْإِسْلَامِ ابْنُ تَيْمِيَّةَ رَحِمَهُ اللَّهُ تَعَالَى فِيمَا نَقَلَهُ عَنْهُ ابْنُ الْقَيِّمِ فِي مَدَارِجِ السَّالِكِينَ قَالَ أَصَابَتْنِي شِدَّةٌ يَقُولُهَا مَنْ؟ الْعَالِمُ الْجَلِيلُ الَّذِي رَدَّ عَلَى كُلِّ الْفِئَاتِ الَّتِي خَالَفَتِ السُّنَّةَ وَالْمِلَلِ وَالنِّحَلِ قَالَ أَصَابَتْنِي شِدَّةٌ فِي أَفْكَارٍ وَأَشْيَاءَ تَرِدُ عَلَى ذِهْنِي خِفْتُ مِنْهَا عَلَى نَفْسِيْ يَقُولُهَا ابْنُ تَيْمِيَّةَ قَالَ حَتَّى أَمَرْتُ مَنْ حَوْلِي أَوْ مَنْ كَانَ قَرِيبًا مِنِّي أَنْ يَقْرَأَ عَلَيَّ آيَاتِ السَّكِينَةَ يَعْنِي فِي سُورَةِ الْفَتْحِ وَفِي غَيْرِهَا هُوَ الَّذِي أَنزَلَ السَّكِينَةَ فِي قُلُوبِ الْمُؤْمِنِينَ لِيَزْدَادُوا إِيمَانًا مَّعَ إِيمَانِهِمْ قَالَ فَلَمْ يَزَالُوا يَقْرَؤُونَهَا حَتَّى هَدَأَتْ نَفْسِيْ قَالَ ابْنُ الْقَيِّمِ رَحِمَهُ اللَّهُ تَعَالَى وَجَاءَتْنِي شِدَّةٌ فَقَرَأْتُ آيَاتِ السَّكِينَةَ فَهَدَأَتْ نَفْسِي السَّكِينَةُ قَالَ أَهْلُ الْعِلْمِ مَنْزِلَةٌ فِي الْقَلْبِ هِيَ الطُّمَأْنِينَةُ وَالأُنْسُ بِاللَّهِ جَلَّ وَعَلَا وَالأُنْسُ بِاللَّهِ جَلَّ وَعَلَا الْوَاحِدُ إِذَا قَلِقَ إِذَا أَصَابَهُ قَلَقٌ وَخَوْفٌ شَرَدَ عَنِ اللَّهِ لَكِنْ إِذَا اطْمَأَنَّ أَنِسَ بِاللَّهِ فَلِذَلِكَ وَطِّنْ نَفْسَكَ عَلَى السَّكِينَةِ لِتَأْنَسَ بِاللَّهِ جَلَّ وَعَلَا فَإِذَا أَنِسْتَ بِاللَّهِ جَلَّ وَعَلَا فَتَحَ عَلَيْكَ مِنْ حُسْنِ التَّعَامُلِ مَعَ كُلِّ شَيْءٍ قَالَ اللَّهُ جَلَّ وَعَلَا هُوَ الَّذِي أَنْزَلَ السَّكِينَةَ فِي قُلُوبِ الْمُؤْمِنِينَ السَّكِينَةُ هِيَ الطُّمَأْنِينَةُ وَالرَّاحَةُ وَالْبَصِيرَةُ وَأُنْسُ النَّفْسِ وَالْوَقَارُ الَّذِي يَكُونُ فِيهَا لِيَزْدَادُوا إِيمَانًا مَّعَ إِيمَانِهِمْ نَزَلَتْ هَذِهِ الْآيَةُ لَمَّا كَانَ فِيهِ هُنَاكَ خَوْفٌ فِي الْمُوَاجَهَةِ مَعَ الْمُشْرِكِينَ بَعْدَ صُلْحِ الْحُدَيْبِيَةِ قَالَ اللَّهُ جَلَّ وَعَلَا لِمَنْ خَافَ ثُمَّ طَلَبَ السَّكِينَةَ فَنَزَلَتْ عَلَيْهِ وَنَزَلَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ قَالَ وَلِلَّهِ جُنُودُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَكَانَ اللَّهُ عَلِيمًا حَكِيمًا يَعْنِي جُنُودُ السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضِ لِمَنْ؟ لِلَّهِ جَلَّ وَعَلَا مَنِ الَّذِي يَنْصُرُ؟ هُوَ اللَّهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى الْغَيْبُ لَا تَعْلَمُهُ فَلَا تَخَفْ مِنَ الْغَيْبِ اللَّهُ جَلَّ وَعَلَا بِيَدِهِ كُلُّ شَيْءٍ وَهُوَ الَّذِي يُقَدِّرُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى السَّكِينَةُ مَنْزِلَةٌ فِيهَا الطُّمَأْنِيْنَةُ وَالأُنْسُ بِاللَّهِ جَلَّ وَعَلَا اقْرَأْ آيَاتِ السَّكِينَةَ فِي سُورَةِ الْفَتْحِ وَكَرِّرْهَا كَرِّرْهَا إِذَا أَصَابَكَ شَيْءٌ مِنَ التَّخَوُّفِ عَلَيْكَ أَوْ عَلَى مَنْ حَوْلَكَ ثُمَّ اطْلُبِ الْعِلْمَ وَالأُنْسَ بِاللَّهِ جَلَّ وَعَلَا الْعِلْمُ بِاللَّهِ وَالأُنْسُ بِاللَّهِ فَإِنَّكَ سَيُصِيبُكَ انْشِرَاحٌ كَبِيرٌ نَتَذَكَّرُ قَوْلَ اللَّهِ جَلَّ وَعَلَا لِنَبِيِّهِ وَلَقَدْ نَعْلَمُ أَنَّكَ يَضِيقُ صَدْرُكَ بِمَا يَقُولُونَ اللَّهُ جَلَّ وَعَلَا يَقُولُ لِنَبِيِّهِ وَلَقَدْ نَعْلَمُ أَنَّكَ يَضِيقُ صَدْرُكَ بِمَا يَقُولُونَ وَقَالَ جَلَّ وَعَلَا فِي الْآيَةِ الْأُخْرَى فِي آخِرِ سُورَةِ النَّحْلِ وَلَا تَحْزَنْ عَلَيْهِمْ وَلَا تَكُ فِي ضَيْقٍ مِّمَّا يَمْكُرُونَ إِنَّ اللَّهَ مَعَ الَّذِينَ اتَّقَوا وَّالَّذِينَ هُم مُّحْسِنُونَ الْمَعِيَّةُ هَذِهِ كَمَا تَعَلَّمْنَا هَذِهِ مَعِيَّةُ أَيْش؟ مَعِيَّةٌ خَاصَّةٌ بِالنَّصْرِ وَالتَّأْيِيدِ مِنَ اللَّهِ جَلَّ وَعَلَا إِنَّ اللَّهَ مَعَ الَّذِينَ اتَّقَوا وَّالَّذِينَ هُم مُّحْسِنُونَ لَكِنَّ اللَّهَ جَلَّ وَعَلَا يَبْتَلِي عِبَادَهُ يَبْتَلِيْهِمْ يُطِيلُ عَلَيْهِمْ يُطِيلُ عَلَيْهِمْ لَكِنَّ الْمَعِيَّةَ التَّعَبُّدُ حَاصِلٌ لَكَ بِأَنْ تَأْنَسَ بِاللَّهِ تَسْكُنُ رُوحُكَ إِلَى اللَّهِ تَطْمَئِنُّ بِاللَّهِ جَلَّ وَعَلَا وَلَكِنْ قَلْبُكَ فِيهِ الدِّيْنُ فِيهِ الْغَيْرَةُ فِيهِ الْحُبُّ لِلَّهِ فِيهِ تَوْقِيرٌ للَّهِ جَلَّ وَعَلَا فِيهِ تَعْظِيمُ حُرُمَاتِ اللَّهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى هَذَا التَّوَازُنُ مَطْلُوبٌ لِكَيْ يَكُونَ الْمُؤْمِنُ ذَا بَصِيرَةٍ وَذَا عَمَلٍ نَافِعٍ

Obat Tenang dari Langit – Syaikh Shalih Alu Syaikh #NasehatUlama

Ada pula obat lain yang bersifat batiniah, yang merupakan salah satu tingkatan dari keyakinan dan keimanan. Yaitu tingkatan sakinah (ketenangan hati). Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah Ta’ala berkata, sebagaimana dinukil oleh Ibnul Qayyim dalam kitab Madarij As-Salikin. Beliau berkata, “Aku pernah dilanda kesulitan.” Siapa yang mengatakan ini? Seorang ulama besar yang telah membantah semua kelompok, agama, dan aliran yang menyelisihi sunnah. Beliau berkata, “Aku dilanda kesulitan dalam pikiran dan berbagai hal yang datang silih berganti dalam benakku Aku khawatir berbagai hal itu membahayakan diriku.” Itu diucapkan oleh Ibnu Taimiyah! Beliau lalu berkata, “Sampai akhirnya aku meminta orang-orang di sekitarku untuk membacakan ayat-ayat tentang sakinah (ketenangan).” Yaitu yang terdapat dalam surah Al-Fath dan surah-surah lainnya. “Dialah yang telah menurunkan ketenangan ke dalam hati orang-orang mukmin, untuk menambah keimanan atas keimanan mereka yang telah ada…” (QS. Al-Fath: 4) Ibnu Taimiyah menceritakan, “Mereka terus membacakannya hingga jiwaku menjadi tenang.” Ibnul Qayyim rahimahullah berkata: “Aku pun pernah merasakan hal yang berat lalu aku membaca ayat-ayat ketenangan, hingga jiwaku menjadi tenteram.” Para ulama berkata bahwa sakinah adalah tingkatan hati berupa ketenangan dan kedamaian bersama Allah Jalla wa ‘Ala. Kedamaian bersama Allah Jalla wa ‘Ala. Jika seseorang merasa gelisah, ditimpa kegelisahan, dan ketakutan, maka ia akan menjauh dari Allah. Namun jika ia tenang, maka ia akan merasa damai bersama Allah. Oleh karena itu, tanamkan dalam dirimu untuk hidup dengan sakinah, agar kamu dapat merasakan kedamaian bersama Allah Jalla wa ‘Ala. Apabila kamu telah merasa damai bersama Allah, maka Allah akan membukakan bagimu jalan kemudahan dalam menghadapi segala sesuatu. Allah Jalla wa ‘Ala berfirman, “Dialah yang telah menurunkan ketenangan ke dalam hati orang-orang mukmin…” (QS. Al-Fath: 4) Sakinah adalah ketenangan, kenyamanan, kejernihan batin, dan kedamaian jiwa, serta kewibawaan yang menyertainya. “…untuk menambah keimanan atas keimanan mereka yang telah ada…” (QS. Al-Fath: 4)Ayat ini turun ketika timbul rasa takut saat menghadapi orang-orang musyrik setelah Perdamaian Hudaibiyah. Allah Jalla wa ‘Ala berfirman kepada mereka yang merasa takut, lalu memohon ketenangan, maka sakinah pun turun kepada mereka. Ayat itu diturunkan kepada orang-orang mukmin, di mana Allah berfirman: “…Milik Allah seluruh bala tentara langit dan bumi dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. Al-Fath: 4) Artinya, tentara langit dan bumi itu milik siapa? Milik Allah Jalla wa ‘Ala. Siapa yang memberi pertolongan? Dialah Allah Subhanahu wa Ta‘ala. Kamu tidak mengetahui hal gaib, maka janganlah takut terhadap yang gaib. Segala sesuatu ada di tangan Allah Jalla wa ‘Ala. Dialah yang menetapkannya, Maha Suci Allah lagi Maha Tinggi. Sakinah adalah tingkatan hati yang berisi ketenangan dan kedamaian bersama Allah Jalla wa ‘Ala. Bacalah ayat-ayat sakinah (ketenangan) yang terdapat dalam surah Al-Fath, dan ulangilah berkali-kali. Ulangilah jika kamu diliputi rasa takut, baik terhadap dirimu maupun orang-orang di sekitarmu. Lalu carilah ilmu pengetahuan dan kedamaian bersama Allah Jalla wa ‘Ala — ilmu tentang-Nya dan kedamaian dengan-Nya. Dengan begitu, kamu akan merasakan kelapangan hati yang besar. Mari kita ingat firman Allah Jalla wa ‘Ala kepada Nabi-Nya: “Dan sungguh Kami mengetahui bahwa dadamu menjadi sempit disebabkan apa yang mereka katakan.” (QS. Al-Hijr: 97) Allah Jalla wa ‘Ala berfirman kepada Nabi-Nya: “Dan sungguh Kami mengetahui bahwa dadamu menjadi sempit disebabkan apa yang mereka katakan.” Juga dalam ayat lain, di akhir surah An-Nahl, Allah Jalla wa ‘Ala berfirman: “…dan janganlah bersedih terhadap (kekufuran) mereka, dan jangan pula bersempit dada terhadap tipu daya yang mereka rencanakan.” (QS. An-Nahl: 127) “Sesungguhnya Allah bersama orang-orang yang bertakwa dan orang-orang yang berbuat kebaikan.” (QS. An-Nahl: 128) Kebersamaan dari Allah ini — sebagaimana telah kita pelajari — adalah kebersamaan yang khusus, yakni dalam bentuk pertolongan dan dukungan dari Allah Jalla wa ‘Ala. “Sesungguhnya Allah bersama orang-orang yang bertakwa dan orang-orang yang berbuat kebaikan.” (QS. An-Nahl: 128) Namun Allah Jalla wa ‘Ala tetap menguji para hamba-Nya. Kadang Allah memperpanjang ujian itu atas mereka. Namun dalam ujian itu, tetap ada kebersamaan dengan Allah, dan kamu bisa beribadah kepada-Nya. Dengan kamu merasa damai bersama Allah, jiwamu akan merasa ketenangan bersama-Nya. Hatimu akan merasa tenang bersama Allah Jalla wa ‘Ala. Namun hatimu tetap dipenuhi dengan Islam dan semangat dalam membela kehormatannya. Di dalamnya ada cinta kepada Allah, ada rasa hormat kepada Allah Jalla wa ‘Ala. Ada pengagungan terhadap segala yang dimuliakan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Inilah keseimbangan yang diperlukan, agar seorang mukmin menjadi pribadi yang memiliki kejernihan pandangan dan amal yang bermanfaat. ==== أَيْضًا هُنَاكَ عِلَاجٌ آخَرُ قَلْبِيٌّ وَهُوَ مَنْزِلَةٌ مِنْ مَنَازِلِ الْيَقِينِ وَالْإِيمَانِ وَهِيَ مَنْزِلَةُ السَّكِينَةِ قَالَ شَيْخُ الْإِسْلَامِ ابْنُ تَيْمِيَّةَ رَحِمَهُ اللَّهُ تَعَالَى فِيمَا نَقَلَهُ عَنْهُ ابْنُ الْقَيِّمِ فِي مَدَارِجِ السَّالِكِينَ قَالَ أَصَابَتْنِي شِدَّةٌ يَقُولُهَا مَنْ؟ الْعَالِمُ الْجَلِيلُ الَّذِي رَدَّ عَلَى كُلِّ الْفِئَاتِ الَّتِي خَالَفَتِ السُّنَّةَ وَالْمِلَلِ وَالنِّحَلِ قَالَ أَصَابَتْنِي شِدَّةٌ فِي أَفْكَارٍ وَأَشْيَاءَ تَرِدُ عَلَى ذِهْنِي خِفْتُ مِنْهَا عَلَى نَفْسِيْ يَقُولُهَا ابْنُ تَيْمِيَّةَ قَالَ حَتَّى أَمَرْتُ مَنْ حَوْلِي أَوْ مَنْ كَانَ قَرِيبًا مِنِّي أَنْ يَقْرَأَ عَلَيَّ آيَاتِ السَّكِينَةَ يَعْنِي فِي سُورَةِ الْفَتْحِ وَفِي غَيْرِهَا هُوَ الَّذِي أَنزَلَ السَّكِينَةَ فِي قُلُوبِ الْمُؤْمِنِينَ لِيَزْدَادُوا إِيمَانًا مَّعَ إِيمَانِهِمْ قَالَ فَلَمْ يَزَالُوا يَقْرَؤُونَهَا حَتَّى هَدَأَتْ نَفْسِيْ قَالَ ابْنُ الْقَيِّمِ رَحِمَهُ اللَّهُ تَعَالَى وَجَاءَتْنِي شِدَّةٌ فَقَرَأْتُ آيَاتِ السَّكِينَةَ فَهَدَأَتْ نَفْسِي السَّكِينَةُ قَالَ أَهْلُ الْعِلْمِ مَنْزِلَةٌ فِي الْقَلْبِ هِيَ الطُّمَأْنِينَةُ وَالأُنْسُ بِاللَّهِ جَلَّ وَعَلَا وَالأُنْسُ بِاللَّهِ جَلَّ وَعَلَا الْوَاحِدُ إِذَا قَلِقَ إِذَا أَصَابَهُ قَلَقٌ وَخَوْفٌ شَرَدَ عَنِ اللَّهِ لَكِنْ إِذَا اطْمَأَنَّ أَنِسَ بِاللَّهِ فَلِذَلِكَ وَطِّنْ نَفْسَكَ عَلَى السَّكِينَةِ لِتَأْنَسَ بِاللَّهِ جَلَّ وَعَلَا فَإِذَا أَنِسْتَ بِاللَّهِ جَلَّ وَعَلَا فَتَحَ عَلَيْكَ مِنْ حُسْنِ التَّعَامُلِ مَعَ كُلِّ شَيْءٍ قَالَ اللَّهُ جَلَّ وَعَلَا هُوَ الَّذِي أَنْزَلَ السَّكِينَةَ فِي قُلُوبِ الْمُؤْمِنِينَ السَّكِينَةُ هِيَ الطُّمَأْنِينَةُ وَالرَّاحَةُ وَالْبَصِيرَةُ وَأُنْسُ النَّفْسِ وَالْوَقَارُ الَّذِي يَكُونُ فِيهَا لِيَزْدَادُوا إِيمَانًا مَّعَ إِيمَانِهِمْ نَزَلَتْ هَذِهِ الْآيَةُ لَمَّا كَانَ فِيهِ هُنَاكَ خَوْفٌ فِي الْمُوَاجَهَةِ مَعَ الْمُشْرِكِينَ بَعْدَ صُلْحِ الْحُدَيْبِيَةِ قَالَ اللَّهُ جَلَّ وَعَلَا لِمَنْ خَافَ ثُمَّ طَلَبَ السَّكِينَةَ فَنَزَلَتْ عَلَيْهِ وَنَزَلَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ قَالَ وَلِلَّهِ جُنُودُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَكَانَ اللَّهُ عَلِيمًا حَكِيمًا يَعْنِي جُنُودُ السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضِ لِمَنْ؟ لِلَّهِ جَلَّ وَعَلَا مَنِ الَّذِي يَنْصُرُ؟ هُوَ اللَّهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى الْغَيْبُ لَا تَعْلَمُهُ فَلَا تَخَفْ مِنَ الْغَيْبِ اللَّهُ جَلَّ وَعَلَا بِيَدِهِ كُلُّ شَيْءٍ وَهُوَ الَّذِي يُقَدِّرُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى السَّكِينَةُ مَنْزِلَةٌ فِيهَا الطُّمَأْنِيْنَةُ وَالأُنْسُ بِاللَّهِ جَلَّ وَعَلَا اقْرَأْ آيَاتِ السَّكِينَةَ فِي سُورَةِ الْفَتْحِ وَكَرِّرْهَا كَرِّرْهَا إِذَا أَصَابَكَ شَيْءٌ مِنَ التَّخَوُّفِ عَلَيْكَ أَوْ عَلَى مَنْ حَوْلَكَ ثُمَّ اطْلُبِ الْعِلْمَ وَالأُنْسَ بِاللَّهِ جَلَّ وَعَلَا الْعِلْمُ بِاللَّهِ وَالأُنْسُ بِاللَّهِ فَإِنَّكَ سَيُصِيبُكَ انْشِرَاحٌ كَبِيرٌ نَتَذَكَّرُ قَوْلَ اللَّهِ جَلَّ وَعَلَا لِنَبِيِّهِ وَلَقَدْ نَعْلَمُ أَنَّكَ يَضِيقُ صَدْرُكَ بِمَا يَقُولُونَ اللَّهُ جَلَّ وَعَلَا يَقُولُ لِنَبِيِّهِ وَلَقَدْ نَعْلَمُ أَنَّكَ يَضِيقُ صَدْرُكَ بِمَا يَقُولُونَ وَقَالَ جَلَّ وَعَلَا فِي الْآيَةِ الْأُخْرَى فِي آخِرِ سُورَةِ النَّحْلِ وَلَا تَحْزَنْ عَلَيْهِمْ وَلَا تَكُ فِي ضَيْقٍ مِّمَّا يَمْكُرُونَ إِنَّ اللَّهَ مَعَ الَّذِينَ اتَّقَوا وَّالَّذِينَ هُم مُّحْسِنُونَ الْمَعِيَّةُ هَذِهِ كَمَا تَعَلَّمْنَا هَذِهِ مَعِيَّةُ أَيْش؟ مَعِيَّةٌ خَاصَّةٌ بِالنَّصْرِ وَالتَّأْيِيدِ مِنَ اللَّهِ جَلَّ وَعَلَا إِنَّ اللَّهَ مَعَ الَّذِينَ اتَّقَوا وَّالَّذِينَ هُم مُّحْسِنُونَ لَكِنَّ اللَّهَ جَلَّ وَعَلَا يَبْتَلِي عِبَادَهُ يَبْتَلِيْهِمْ يُطِيلُ عَلَيْهِمْ يُطِيلُ عَلَيْهِمْ لَكِنَّ الْمَعِيَّةَ التَّعَبُّدُ حَاصِلٌ لَكَ بِأَنْ تَأْنَسَ بِاللَّهِ تَسْكُنُ رُوحُكَ إِلَى اللَّهِ تَطْمَئِنُّ بِاللَّهِ جَلَّ وَعَلَا وَلَكِنْ قَلْبُكَ فِيهِ الدِّيْنُ فِيهِ الْغَيْرَةُ فِيهِ الْحُبُّ لِلَّهِ فِيهِ تَوْقِيرٌ للَّهِ جَلَّ وَعَلَا فِيهِ تَعْظِيمُ حُرُمَاتِ اللَّهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى هَذَا التَّوَازُنُ مَطْلُوبٌ لِكَيْ يَكُونَ الْمُؤْمِنُ ذَا بَصِيرَةٍ وَذَا عَمَلٍ نَافِعٍ
Ada pula obat lain yang bersifat batiniah, yang merupakan salah satu tingkatan dari keyakinan dan keimanan. Yaitu tingkatan sakinah (ketenangan hati). Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah Ta’ala berkata, sebagaimana dinukil oleh Ibnul Qayyim dalam kitab Madarij As-Salikin. Beliau berkata, “Aku pernah dilanda kesulitan.” Siapa yang mengatakan ini? Seorang ulama besar yang telah membantah semua kelompok, agama, dan aliran yang menyelisihi sunnah. Beliau berkata, “Aku dilanda kesulitan dalam pikiran dan berbagai hal yang datang silih berganti dalam benakku Aku khawatir berbagai hal itu membahayakan diriku.” Itu diucapkan oleh Ibnu Taimiyah! Beliau lalu berkata, “Sampai akhirnya aku meminta orang-orang di sekitarku untuk membacakan ayat-ayat tentang sakinah (ketenangan).” Yaitu yang terdapat dalam surah Al-Fath dan surah-surah lainnya. “Dialah yang telah menurunkan ketenangan ke dalam hati orang-orang mukmin, untuk menambah keimanan atas keimanan mereka yang telah ada…” (QS. Al-Fath: 4) Ibnu Taimiyah menceritakan, “Mereka terus membacakannya hingga jiwaku menjadi tenang.” Ibnul Qayyim rahimahullah berkata: “Aku pun pernah merasakan hal yang berat lalu aku membaca ayat-ayat ketenangan, hingga jiwaku menjadi tenteram.” Para ulama berkata bahwa sakinah adalah tingkatan hati berupa ketenangan dan kedamaian bersama Allah Jalla wa ‘Ala. Kedamaian bersama Allah Jalla wa ‘Ala. Jika seseorang merasa gelisah, ditimpa kegelisahan, dan ketakutan, maka ia akan menjauh dari Allah. Namun jika ia tenang, maka ia akan merasa damai bersama Allah. Oleh karena itu, tanamkan dalam dirimu untuk hidup dengan sakinah, agar kamu dapat merasakan kedamaian bersama Allah Jalla wa ‘Ala. Apabila kamu telah merasa damai bersama Allah, maka Allah akan membukakan bagimu jalan kemudahan dalam menghadapi segala sesuatu. Allah Jalla wa ‘Ala berfirman, “Dialah yang telah menurunkan ketenangan ke dalam hati orang-orang mukmin…” (QS. Al-Fath: 4) Sakinah adalah ketenangan, kenyamanan, kejernihan batin, dan kedamaian jiwa, serta kewibawaan yang menyertainya. “…untuk menambah keimanan atas keimanan mereka yang telah ada…” (QS. Al-Fath: 4)Ayat ini turun ketika timbul rasa takut saat menghadapi orang-orang musyrik setelah Perdamaian Hudaibiyah. Allah Jalla wa ‘Ala berfirman kepada mereka yang merasa takut, lalu memohon ketenangan, maka sakinah pun turun kepada mereka. Ayat itu diturunkan kepada orang-orang mukmin, di mana Allah berfirman: “…Milik Allah seluruh bala tentara langit dan bumi dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. Al-Fath: 4) Artinya, tentara langit dan bumi itu milik siapa? Milik Allah Jalla wa ‘Ala. Siapa yang memberi pertolongan? Dialah Allah Subhanahu wa Ta‘ala. Kamu tidak mengetahui hal gaib, maka janganlah takut terhadap yang gaib. Segala sesuatu ada di tangan Allah Jalla wa ‘Ala. Dialah yang menetapkannya, Maha Suci Allah lagi Maha Tinggi. Sakinah adalah tingkatan hati yang berisi ketenangan dan kedamaian bersama Allah Jalla wa ‘Ala. Bacalah ayat-ayat sakinah (ketenangan) yang terdapat dalam surah Al-Fath, dan ulangilah berkali-kali. Ulangilah jika kamu diliputi rasa takut, baik terhadap dirimu maupun orang-orang di sekitarmu. Lalu carilah ilmu pengetahuan dan kedamaian bersama Allah Jalla wa ‘Ala — ilmu tentang-Nya dan kedamaian dengan-Nya. Dengan begitu, kamu akan merasakan kelapangan hati yang besar. Mari kita ingat firman Allah Jalla wa ‘Ala kepada Nabi-Nya: “Dan sungguh Kami mengetahui bahwa dadamu menjadi sempit disebabkan apa yang mereka katakan.” (QS. Al-Hijr: 97) Allah Jalla wa ‘Ala berfirman kepada Nabi-Nya: “Dan sungguh Kami mengetahui bahwa dadamu menjadi sempit disebabkan apa yang mereka katakan.” Juga dalam ayat lain, di akhir surah An-Nahl, Allah Jalla wa ‘Ala berfirman: “…dan janganlah bersedih terhadap (kekufuran) mereka, dan jangan pula bersempit dada terhadap tipu daya yang mereka rencanakan.” (QS. An-Nahl: 127) “Sesungguhnya Allah bersama orang-orang yang bertakwa dan orang-orang yang berbuat kebaikan.” (QS. An-Nahl: 128) Kebersamaan dari Allah ini — sebagaimana telah kita pelajari — adalah kebersamaan yang khusus, yakni dalam bentuk pertolongan dan dukungan dari Allah Jalla wa ‘Ala. “Sesungguhnya Allah bersama orang-orang yang bertakwa dan orang-orang yang berbuat kebaikan.” (QS. An-Nahl: 128) Namun Allah Jalla wa ‘Ala tetap menguji para hamba-Nya. Kadang Allah memperpanjang ujian itu atas mereka. Namun dalam ujian itu, tetap ada kebersamaan dengan Allah, dan kamu bisa beribadah kepada-Nya. Dengan kamu merasa damai bersama Allah, jiwamu akan merasa ketenangan bersama-Nya. Hatimu akan merasa tenang bersama Allah Jalla wa ‘Ala. Namun hatimu tetap dipenuhi dengan Islam dan semangat dalam membela kehormatannya. Di dalamnya ada cinta kepada Allah, ada rasa hormat kepada Allah Jalla wa ‘Ala. Ada pengagungan terhadap segala yang dimuliakan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Inilah keseimbangan yang diperlukan, agar seorang mukmin menjadi pribadi yang memiliki kejernihan pandangan dan amal yang bermanfaat. ==== أَيْضًا هُنَاكَ عِلَاجٌ آخَرُ قَلْبِيٌّ وَهُوَ مَنْزِلَةٌ مِنْ مَنَازِلِ الْيَقِينِ وَالْإِيمَانِ وَهِيَ مَنْزِلَةُ السَّكِينَةِ قَالَ شَيْخُ الْإِسْلَامِ ابْنُ تَيْمِيَّةَ رَحِمَهُ اللَّهُ تَعَالَى فِيمَا نَقَلَهُ عَنْهُ ابْنُ الْقَيِّمِ فِي مَدَارِجِ السَّالِكِينَ قَالَ أَصَابَتْنِي شِدَّةٌ يَقُولُهَا مَنْ؟ الْعَالِمُ الْجَلِيلُ الَّذِي رَدَّ عَلَى كُلِّ الْفِئَاتِ الَّتِي خَالَفَتِ السُّنَّةَ وَالْمِلَلِ وَالنِّحَلِ قَالَ أَصَابَتْنِي شِدَّةٌ فِي أَفْكَارٍ وَأَشْيَاءَ تَرِدُ عَلَى ذِهْنِي خِفْتُ مِنْهَا عَلَى نَفْسِيْ يَقُولُهَا ابْنُ تَيْمِيَّةَ قَالَ حَتَّى أَمَرْتُ مَنْ حَوْلِي أَوْ مَنْ كَانَ قَرِيبًا مِنِّي أَنْ يَقْرَأَ عَلَيَّ آيَاتِ السَّكِينَةَ يَعْنِي فِي سُورَةِ الْفَتْحِ وَفِي غَيْرِهَا هُوَ الَّذِي أَنزَلَ السَّكِينَةَ فِي قُلُوبِ الْمُؤْمِنِينَ لِيَزْدَادُوا إِيمَانًا مَّعَ إِيمَانِهِمْ قَالَ فَلَمْ يَزَالُوا يَقْرَؤُونَهَا حَتَّى هَدَأَتْ نَفْسِيْ قَالَ ابْنُ الْقَيِّمِ رَحِمَهُ اللَّهُ تَعَالَى وَجَاءَتْنِي شِدَّةٌ فَقَرَأْتُ آيَاتِ السَّكِينَةَ فَهَدَأَتْ نَفْسِي السَّكِينَةُ قَالَ أَهْلُ الْعِلْمِ مَنْزِلَةٌ فِي الْقَلْبِ هِيَ الطُّمَأْنِينَةُ وَالأُنْسُ بِاللَّهِ جَلَّ وَعَلَا وَالأُنْسُ بِاللَّهِ جَلَّ وَعَلَا الْوَاحِدُ إِذَا قَلِقَ إِذَا أَصَابَهُ قَلَقٌ وَخَوْفٌ شَرَدَ عَنِ اللَّهِ لَكِنْ إِذَا اطْمَأَنَّ أَنِسَ بِاللَّهِ فَلِذَلِكَ وَطِّنْ نَفْسَكَ عَلَى السَّكِينَةِ لِتَأْنَسَ بِاللَّهِ جَلَّ وَعَلَا فَإِذَا أَنِسْتَ بِاللَّهِ جَلَّ وَعَلَا فَتَحَ عَلَيْكَ مِنْ حُسْنِ التَّعَامُلِ مَعَ كُلِّ شَيْءٍ قَالَ اللَّهُ جَلَّ وَعَلَا هُوَ الَّذِي أَنْزَلَ السَّكِينَةَ فِي قُلُوبِ الْمُؤْمِنِينَ السَّكِينَةُ هِيَ الطُّمَأْنِينَةُ وَالرَّاحَةُ وَالْبَصِيرَةُ وَأُنْسُ النَّفْسِ وَالْوَقَارُ الَّذِي يَكُونُ فِيهَا لِيَزْدَادُوا إِيمَانًا مَّعَ إِيمَانِهِمْ نَزَلَتْ هَذِهِ الْآيَةُ لَمَّا كَانَ فِيهِ هُنَاكَ خَوْفٌ فِي الْمُوَاجَهَةِ مَعَ الْمُشْرِكِينَ بَعْدَ صُلْحِ الْحُدَيْبِيَةِ قَالَ اللَّهُ جَلَّ وَعَلَا لِمَنْ خَافَ ثُمَّ طَلَبَ السَّكِينَةَ فَنَزَلَتْ عَلَيْهِ وَنَزَلَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ قَالَ وَلِلَّهِ جُنُودُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَكَانَ اللَّهُ عَلِيمًا حَكِيمًا يَعْنِي جُنُودُ السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضِ لِمَنْ؟ لِلَّهِ جَلَّ وَعَلَا مَنِ الَّذِي يَنْصُرُ؟ هُوَ اللَّهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى الْغَيْبُ لَا تَعْلَمُهُ فَلَا تَخَفْ مِنَ الْغَيْبِ اللَّهُ جَلَّ وَعَلَا بِيَدِهِ كُلُّ شَيْءٍ وَهُوَ الَّذِي يُقَدِّرُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى السَّكِينَةُ مَنْزِلَةٌ فِيهَا الطُّمَأْنِيْنَةُ وَالأُنْسُ بِاللَّهِ جَلَّ وَعَلَا اقْرَأْ آيَاتِ السَّكِينَةَ فِي سُورَةِ الْفَتْحِ وَكَرِّرْهَا كَرِّرْهَا إِذَا أَصَابَكَ شَيْءٌ مِنَ التَّخَوُّفِ عَلَيْكَ أَوْ عَلَى مَنْ حَوْلَكَ ثُمَّ اطْلُبِ الْعِلْمَ وَالأُنْسَ بِاللَّهِ جَلَّ وَعَلَا الْعِلْمُ بِاللَّهِ وَالأُنْسُ بِاللَّهِ فَإِنَّكَ سَيُصِيبُكَ انْشِرَاحٌ كَبِيرٌ نَتَذَكَّرُ قَوْلَ اللَّهِ جَلَّ وَعَلَا لِنَبِيِّهِ وَلَقَدْ نَعْلَمُ أَنَّكَ يَضِيقُ صَدْرُكَ بِمَا يَقُولُونَ اللَّهُ جَلَّ وَعَلَا يَقُولُ لِنَبِيِّهِ وَلَقَدْ نَعْلَمُ أَنَّكَ يَضِيقُ صَدْرُكَ بِمَا يَقُولُونَ وَقَالَ جَلَّ وَعَلَا فِي الْآيَةِ الْأُخْرَى فِي آخِرِ سُورَةِ النَّحْلِ وَلَا تَحْزَنْ عَلَيْهِمْ وَلَا تَكُ فِي ضَيْقٍ مِّمَّا يَمْكُرُونَ إِنَّ اللَّهَ مَعَ الَّذِينَ اتَّقَوا وَّالَّذِينَ هُم مُّحْسِنُونَ الْمَعِيَّةُ هَذِهِ كَمَا تَعَلَّمْنَا هَذِهِ مَعِيَّةُ أَيْش؟ مَعِيَّةٌ خَاصَّةٌ بِالنَّصْرِ وَالتَّأْيِيدِ مِنَ اللَّهِ جَلَّ وَعَلَا إِنَّ اللَّهَ مَعَ الَّذِينَ اتَّقَوا وَّالَّذِينَ هُم مُّحْسِنُونَ لَكِنَّ اللَّهَ جَلَّ وَعَلَا يَبْتَلِي عِبَادَهُ يَبْتَلِيْهِمْ يُطِيلُ عَلَيْهِمْ يُطِيلُ عَلَيْهِمْ لَكِنَّ الْمَعِيَّةَ التَّعَبُّدُ حَاصِلٌ لَكَ بِأَنْ تَأْنَسَ بِاللَّهِ تَسْكُنُ رُوحُكَ إِلَى اللَّهِ تَطْمَئِنُّ بِاللَّهِ جَلَّ وَعَلَا وَلَكِنْ قَلْبُكَ فِيهِ الدِّيْنُ فِيهِ الْغَيْرَةُ فِيهِ الْحُبُّ لِلَّهِ فِيهِ تَوْقِيرٌ للَّهِ جَلَّ وَعَلَا فِيهِ تَعْظِيمُ حُرُمَاتِ اللَّهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى هَذَا التَّوَازُنُ مَطْلُوبٌ لِكَيْ يَكُونَ الْمُؤْمِنُ ذَا بَصِيرَةٍ وَذَا عَمَلٍ نَافِعٍ


Ada pula obat lain yang bersifat batiniah, yang merupakan salah satu tingkatan dari keyakinan dan keimanan. Yaitu tingkatan sakinah (ketenangan hati). Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah Ta’ala berkata, sebagaimana dinukil oleh Ibnul Qayyim dalam kitab Madarij As-Salikin. Beliau berkata, “Aku pernah dilanda kesulitan.” Siapa yang mengatakan ini? Seorang ulama besar yang telah membantah semua kelompok, agama, dan aliran yang menyelisihi sunnah. Beliau berkata, “Aku dilanda kesulitan dalam pikiran dan berbagai hal yang datang silih berganti dalam benakku Aku khawatir berbagai hal itu membahayakan diriku.” Itu diucapkan oleh Ibnu Taimiyah! Beliau lalu berkata, “Sampai akhirnya aku meminta orang-orang di sekitarku untuk membacakan ayat-ayat tentang sakinah (ketenangan).” Yaitu yang terdapat dalam surah Al-Fath dan surah-surah lainnya. “Dialah yang telah menurunkan ketenangan ke dalam hati orang-orang mukmin, untuk menambah keimanan atas keimanan mereka yang telah ada…” (QS. Al-Fath: 4) Ibnu Taimiyah menceritakan, “Mereka terus membacakannya hingga jiwaku menjadi tenang.” Ibnul Qayyim rahimahullah berkata: “Aku pun pernah merasakan hal yang berat lalu aku membaca ayat-ayat ketenangan, hingga jiwaku menjadi tenteram.” Para ulama berkata bahwa sakinah adalah tingkatan hati berupa ketenangan dan kedamaian bersama Allah Jalla wa ‘Ala. Kedamaian bersama Allah Jalla wa ‘Ala. Jika seseorang merasa gelisah, ditimpa kegelisahan, dan ketakutan, maka ia akan menjauh dari Allah. Namun jika ia tenang, maka ia akan merasa damai bersama Allah. Oleh karena itu, tanamkan dalam dirimu untuk hidup dengan sakinah, agar kamu dapat merasakan kedamaian bersama Allah Jalla wa ‘Ala. Apabila kamu telah merasa damai bersama Allah, maka Allah akan membukakan bagimu jalan kemudahan dalam menghadapi segala sesuatu. Allah Jalla wa ‘Ala berfirman, “Dialah yang telah menurunkan ketenangan ke dalam hati orang-orang mukmin…” (QS. Al-Fath: 4) Sakinah adalah ketenangan, kenyamanan, kejernihan batin, dan kedamaian jiwa, serta kewibawaan yang menyertainya. “…untuk menambah keimanan atas keimanan mereka yang telah ada…” (QS. Al-Fath: 4)Ayat ini turun ketika timbul rasa takut saat menghadapi orang-orang musyrik setelah Perdamaian Hudaibiyah. Allah Jalla wa ‘Ala berfirman kepada mereka yang merasa takut, lalu memohon ketenangan, maka sakinah pun turun kepada mereka. Ayat itu diturunkan kepada orang-orang mukmin, di mana Allah berfirman: “…Milik Allah seluruh bala tentara langit dan bumi dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. Al-Fath: 4) Artinya, tentara langit dan bumi itu milik siapa? Milik Allah Jalla wa ‘Ala. Siapa yang memberi pertolongan? Dialah Allah Subhanahu wa Ta‘ala. Kamu tidak mengetahui hal gaib, maka janganlah takut terhadap yang gaib. Segala sesuatu ada di tangan Allah Jalla wa ‘Ala. Dialah yang menetapkannya, Maha Suci Allah lagi Maha Tinggi. Sakinah adalah tingkatan hati yang berisi ketenangan dan kedamaian bersama Allah Jalla wa ‘Ala. Bacalah ayat-ayat sakinah (ketenangan) yang terdapat dalam surah Al-Fath, dan ulangilah berkali-kali. Ulangilah jika kamu diliputi rasa takut, baik terhadap dirimu maupun orang-orang di sekitarmu. Lalu carilah ilmu pengetahuan dan kedamaian bersama Allah Jalla wa ‘Ala — ilmu tentang-Nya dan kedamaian dengan-Nya. Dengan begitu, kamu akan merasakan kelapangan hati yang besar. Mari kita ingat firman Allah Jalla wa ‘Ala kepada Nabi-Nya: “Dan sungguh Kami mengetahui bahwa dadamu menjadi sempit disebabkan apa yang mereka katakan.” (QS. Al-Hijr: 97) Allah Jalla wa ‘Ala berfirman kepada Nabi-Nya: “Dan sungguh Kami mengetahui bahwa dadamu menjadi sempit disebabkan apa yang mereka katakan.” Juga dalam ayat lain, di akhir surah An-Nahl, Allah Jalla wa ‘Ala berfirman: “…dan janganlah bersedih terhadap (kekufuran) mereka, dan jangan pula bersempit dada terhadap tipu daya yang mereka rencanakan.” (QS. An-Nahl: 127) “Sesungguhnya Allah bersama orang-orang yang bertakwa dan orang-orang yang berbuat kebaikan.” (QS. An-Nahl: 128) Kebersamaan dari Allah ini — sebagaimana telah kita pelajari — adalah kebersamaan yang khusus, yakni dalam bentuk pertolongan dan dukungan dari Allah Jalla wa ‘Ala. “Sesungguhnya Allah bersama orang-orang yang bertakwa dan orang-orang yang berbuat kebaikan.” (QS. An-Nahl: 128) Namun Allah Jalla wa ‘Ala tetap menguji para hamba-Nya. Kadang Allah memperpanjang ujian itu atas mereka. Namun dalam ujian itu, tetap ada kebersamaan dengan Allah, dan kamu bisa beribadah kepada-Nya. Dengan kamu merasa damai bersama Allah, jiwamu akan merasa ketenangan bersama-Nya. Hatimu akan merasa tenang bersama Allah Jalla wa ‘Ala. Namun hatimu tetap dipenuhi dengan Islam dan semangat dalam membela kehormatannya. Di dalamnya ada cinta kepada Allah, ada rasa hormat kepada Allah Jalla wa ‘Ala. Ada pengagungan terhadap segala yang dimuliakan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Inilah keseimbangan yang diperlukan, agar seorang mukmin menjadi pribadi yang memiliki kejernihan pandangan dan amal yang bermanfaat. ==== أَيْضًا هُنَاكَ عِلَاجٌ آخَرُ قَلْبِيٌّ وَهُوَ مَنْزِلَةٌ مِنْ مَنَازِلِ الْيَقِينِ وَالْإِيمَانِ وَهِيَ مَنْزِلَةُ السَّكِينَةِ قَالَ شَيْخُ الْإِسْلَامِ ابْنُ تَيْمِيَّةَ رَحِمَهُ اللَّهُ تَعَالَى فِيمَا نَقَلَهُ عَنْهُ ابْنُ الْقَيِّمِ فِي مَدَارِجِ السَّالِكِينَ قَالَ أَصَابَتْنِي شِدَّةٌ يَقُولُهَا مَنْ؟ الْعَالِمُ الْجَلِيلُ الَّذِي رَدَّ عَلَى كُلِّ الْفِئَاتِ الَّتِي خَالَفَتِ السُّنَّةَ وَالْمِلَلِ وَالنِّحَلِ قَالَ أَصَابَتْنِي شِدَّةٌ فِي أَفْكَارٍ وَأَشْيَاءَ تَرِدُ عَلَى ذِهْنِي خِفْتُ مِنْهَا عَلَى نَفْسِيْ يَقُولُهَا ابْنُ تَيْمِيَّةَ قَالَ حَتَّى أَمَرْتُ مَنْ حَوْلِي أَوْ مَنْ كَانَ قَرِيبًا مِنِّي أَنْ يَقْرَأَ عَلَيَّ آيَاتِ السَّكِينَةَ يَعْنِي فِي سُورَةِ الْفَتْحِ وَفِي غَيْرِهَا هُوَ الَّذِي أَنزَلَ السَّكِينَةَ فِي قُلُوبِ الْمُؤْمِنِينَ لِيَزْدَادُوا إِيمَانًا مَّعَ إِيمَانِهِمْ قَالَ فَلَمْ يَزَالُوا يَقْرَؤُونَهَا حَتَّى هَدَأَتْ نَفْسِيْ قَالَ ابْنُ الْقَيِّمِ رَحِمَهُ اللَّهُ تَعَالَى وَجَاءَتْنِي شِدَّةٌ فَقَرَأْتُ آيَاتِ السَّكِينَةَ فَهَدَأَتْ نَفْسِي السَّكِينَةُ قَالَ أَهْلُ الْعِلْمِ مَنْزِلَةٌ فِي الْقَلْبِ هِيَ الطُّمَأْنِينَةُ وَالأُنْسُ بِاللَّهِ جَلَّ وَعَلَا وَالأُنْسُ بِاللَّهِ جَلَّ وَعَلَا الْوَاحِدُ إِذَا قَلِقَ إِذَا أَصَابَهُ قَلَقٌ وَخَوْفٌ شَرَدَ عَنِ اللَّهِ لَكِنْ إِذَا اطْمَأَنَّ أَنِسَ بِاللَّهِ فَلِذَلِكَ وَطِّنْ نَفْسَكَ عَلَى السَّكِينَةِ لِتَأْنَسَ بِاللَّهِ جَلَّ وَعَلَا فَإِذَا أَنِسْتَ بِاللَّهِ جَلَّ وَعَلَا فَتَحَ عَلَيْكَ مِنْ حُسْنِ التَّعَامُلِ مَعَ كُلِّ شَيْءٍ قَالَ اللَّهُ جَلَّ وَعَلَا هُوَ الَّذِي أَنْزَلَ السَّكِينَةَ فِي قُلُوبِ الْمُؤْمِنِينَ السَّكِينَةُ هِيَ الطُّمَأْنِينَةُ وَالرَّاحَةُ وَالْبَصِيرَةُ وَأُنْسُ النَّفْسِ وَالْوَقَارُ الَّذِي يَكُونُ فِيهَا لِيَزْدَادُوا إِيمَانًا مَّعَ إِيمَانِهِمْ نَزَلَتْ هَذِهِ الْآيَةُ لَمَّا كَانَ فِيهِ هُنَاكَ خَوْفٌ فِي الْمُوَاجَهَةِ مَعَ الْمُشْرِكِينَ بَعْدَ صُلْحِ الْحُدَيْبِيَةِ قَالَ اللَّهُ جَلَّ وَعَلَا لِمَنْ خَافَ ثُمَّ طَلَبَ السَّكِينَةَ فَنَزَلَتْ عَلَيْهِ وَنَزَلَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ قَالَ وَلِلَّهِ جُنُودُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَكَانَ اللَّهُ عَلِيمًا حَكِيمًا يَعْنِي جُنُودُ السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضِ لِمَنْ؟ لِلَّهِ جَلَّ وَعَلَا مَنِ الَّذِي يَنْصُرُ؟ هُوَ اللَّهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى الْغَيْبُ لَا تَعْلَمُهُ فَلَا تَخَفْ مِنَ الْغَيْبِ اللَّهُ جَلَّ وَعَلَا بِيَدِهِ كُلُّ شَيْءٍ وَهُوَ الَّذِي يُقَدِّرُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى السَّكِينَةُ مَنْزِلَةٌ فِيهَا الطُّمَأْنِيْنَةُ وَالأُنْسُ بِاللَّهِ جَلَّ وَعَلَا اقْرَأْ آيَاتِ السَّكِينَةَ فِي سُورَةِ الْفَتْحِ وَكَرِّرْهَا كَرِّرْهَا إِذَا أَصَابَكَ شَيْءٌ مِنَ التَّخَوُّفِ عَلَيْكَ أَوْ عَلَى مَنْ حَوْلَكَ ثُمَّ اطْلُبِ الْعِلْمَ وَالأُنْسَ بِاللَّهِ جَلَّ وَعَلَا الْعِلْمُ بِاللَّهِ وَالأُنْسُ بِاللَّهِ فَإِنَّكَ سَيُصِيبُكَ انْشِرَاحٌ كَبِيرٌ نَتَذَكَّرُ قَوْلَ اللَّهِ جَلَّ وَعَلَا لِنَبِيِّهِ وَلَقَدْ نَعْلَمُ أَنَّكَ يَضِيقُ صَدْرُكَ بِمَا يَقُولُونَ اللَّهُ جَلَّ وَعَلَا يَقُولُ لِنَبِيِّهِ وَلَقَدْ نَعْلَمُ أَنَّكَ يَضِيقُ صَدْرُكَ بِمَا يَقُولُونَ وَقَالَ جَلَّ وَعَلَا فِي الْآيَةِ الْأُخْرَى فِي آخِرِ سُورَةِ النَّحْلِ وَلَا تَحْزَنْ عَلَيْهِمْ وَلَا تَكُ فِي ضَيْقٍ مِّمَّا يَمْكُرُونَ إِنَّ اللَّهَ مَعَ الَّذِينَ اتَّقَوا وَّالَّذِينَ هُم مُّحْسِنُونَ الْمَعِيَّةُ هَذِهِ كَمَا تَعَلَّمْنَا هَذِهِ مَعِيَّةُ أَيْش؟ مَعِيَّةٌ خَاصَّةٌ بِالنَّصْرِ وَالتَّأْيِيدِ مِنَ اللَّهِ جَلَّ وَعَلَا إِنَّ اللَّهَ مَعَ الَّذِينَ اتَّقَوا وَّالَّذِينَ هُم مُّحْسِنُونَ لَكِنَّ اللَّهَ جَلَّ وَعَلَا يَبْتَلِي عِبَادَهُ يَبْتَلِيْهِمْ يُطِيلُ عَلَيْهِمْ يُطِيلُ عَلَيْهِمْ لَكِنَّ الْمَعِيَّةَ التَّعَبُّدُ حَاصِلٌ لَكَ بِأَنْ تَأْنَسَ بِاللَّهِ تَسْكُنُ رُوحُكَ إِلَى اللَّهِ تَطْمَئِنُّ بِاللَّهِ جَلَّ وَعَلَا وَلَكِنْ قَلْبُكَ فِيهِ الدِّيْنُ فِيهِ الْغَيْرَةُ فِيهِ الْحُبُّ لِلَّهِ فِيهِ تَوْقِيرٌ للَّهِ جَلَّ وَعَلَا فِيهِ تَعْظِيمُ حُرُمَاتِ اللَّهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى هَذَا التَّوَازُنُ مَطْلُوبٌ لِكَيْ يَكُونَ الْمُؤْمِنُ ذَا بَصِيرَةٍ وَذَا عَمَلٍ نَافِعٍ

Hadis: Apakah Talak Merupakan Perkara yang Allah Benci?

Daftar Isi ToggleTeks hadisDerajat hadisKandungan hadisTeks hadisDari sahabat Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,أَبْغَضُ الْحَلَالِ إِلَى اللهِ الطَّلَاقُ“Perkara halal yang paling dibenci oleh Allah adalah talak (perceraian).”Derajat hadisHadis ini diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam kitab At-Talaq, pada bab “Mengenai Makruhnya Talak” (no. 2178), melalui jalur Muhammad bin Khalid al-Wahbi, dari Ma‘rif bin Washil, dari Muharib, dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.Diriwayatkan juga oleh Ibnu Majah (no. 2018), melalui jalur Muhammad bin Khalid al-Wahbi, dari ‘Ubaidullah bin al-Walid, dari Muharib, dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma secara marfū‘ (sampai kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam).Ini adalah sanad Abu Dawud, namun dengan perbedaan: Ma‘rif bin Washil diganti oleh ‘Ubaidullah bin al-Walid. Maka bisa jadi ini adalah kesalahan dari sebagian perawi, atau bisa juga Muhammad bin Khalid meriwayatkannya dari dua guru yang berbeda.Akan tetapi, sanad riwayat Ibnu Majah sangat lemah (dha’if jiddan), karena ‘Ubaidullah bin al-Walīd tergolong perawi yang sangat lemah, terutama dalam riwayat dari Muharib. Al-Hakim rahimahullah berkata tentangnya, “Ia meriwayatkan hadis-hadis yang palsu dari Muharib.” [1]Dengan demikian, riwayat Ibnu Majah tidak dapat menguatkan riwayat Abu Dawud yang bersambung sanadnya.Hadis ini juga diriwayatkan secara mursal. Abu Dawud meriwayatkannya (no. 2177) melalui jalur Ahmad bin Yunus, dari Ma‘rif bin Washil, dari Muharib, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Sanad ini para perawinya terpercaya, namun hadis ini berstatus mursal, karena Muharib bin Ditsar adalah seorang tabi’in, yakni tidak bertemu langsung dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.Ibnu Abi Syaibah (5: 253) juga meriwayatkannya melalui jalur Waki‘ bin al-Jarrah, dan al-Baihaqi (7: 322) dari Yahya bin Bukayr — keduanya dari Ma‘rif bin Washil, dari Muharib, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam — secara mursal.Ahmad, Yahya, dan Waki‘ lebih kuat (tsiqah) dibanding Muhammad bin Khalid al-Wahbi; bahkan Waki‘ saja sudah lebih unggul dari Muhammad. Oleh karena itu, riwayat mursal lebih kuat dibanding riwayat yang bersambung (maushul), namun lemah sanadnya.Pendapat bahwa hadis ini mursal juga dikuatkan oleh para ulama ahli hadis seperti:Abu Hatim, sebagaimana disebutkan dalam Al-‘Ilal (1: 431),Ad-Daraquthnî, dalam Al-‘Ilal (13: 225),Al-Baihaqi, dalam As-Sunan Al-Kubra,Demikian pula oleh Al-Khattabi dan Al-Mundziri. [2]Baca juga: Hukum Talak dengan Sekedar NiatKandungan hadisPara ulama fikih berdalil dengan hadis ini untuk menyatakan bahwa talak (perceraian) merupakan perkara yang tidak Allah cintai. Hal ini karena terdapat mafasid (bahaya atau kerusakan) dan mudarat terhadap hak suami istri dan anak-anak. Oleh karena itu, seorang suami hendaknya menjauhi talak sebisa mungkin.Penyifatan talak sebagai sesuatu yang halal, tidak menafikan bahwa ia dibenci (makruh). Bahkan, redaksi hadis menunjukkan bahwa talak itu makruh, seandainya bukan karena Allah Ta’ala mensyariatkannya demi maslahat dan hikmah yang lebih besar daripada keburukannya sebagai sesuatu yang dibenci. Ibnu Al-Mulaqin rahimahullah menyebutkan bahwa makruh yang dimaksud adalah jika talak tersebut tanpa sebab, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak mengingkari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhu yang melakukan talak. [3]Talak, ketika dibutuhkan, adalah nikmat yang besar dan karunia yang agung. Dengan adanya talak, seseorang (suami atau istri) dapat terbebas dari hubungan yang pahit dan berpisah dari orang yang tidak ada kebaikan kalau tetap bersamanya, baik karena akhlaknya yang buruk, lemahnya agama, atau sebab-sebab lain yang menimbulkan kegelisahan dalam kehidupan dan kesengsaraan dalam kebersamaan.Sebagian ulama berdalil dengan firman Allah Ta’ala dalam ayat tentang iilā’ (sumpah untuk tidak menggauli istri),فَإِنْ فَاءُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ  وَإِنْ عَزَمُوا الطَّلَاقَ فَإِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ“Jika mereka kembali (kepada istrinya), maka sungguh Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang. Tetapi jika mereka berketetapan hati untuk bercerai, maka sungguh Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 226–227)Bahwa talak bukanlah sesuatu yang dicintai oleh Allah Ta’ala. Sebab, Allah mendahulukan ‘rujuk’ (yaitu suami kembali menggauli istrinya) daripada talak, dan menutupnya dengan dua nama-Nya yang menunjukkan ampunan dan rahmat, sebagai isyarat bahwa rujuk lebih Allah cintai daripada talak. Sementara talak ditutup dengan dua nama-Nya yang mengandung makna ancaman, yaitu As-Samī‘ (Maha Mendengar) dan Al-‘Alīm (Maha Mengetahui). [4] Islam telah mensyariatkan talak dalam batas-batas tertentu dan menetapkan aturan (kaidah) yang jelas. Islam menjadikannya sebagai tahap terakhir dari proses penyelesaian masalah antara suami dan istri. Jika kaum muslimin memahaminya sebagaimana mestinya, maka talak akan berada pada tempatnya yang tepat, yaitu menjadi solusi yang terbaik dan tidak menimbulkan penyesalan ataupun dosa. [5]Namun, yang patut disayangkan adalah maraknya kasus talak, terutama di kalangan pemuda, sebagai akibat dari sikap tergesa-gesa, kurangnya pertimbangan yang matang dari berbagai sisi, dan tidak memikirkan akibat dari suatu keputusan. Mereka bercerai karena hal sepele, dan persoalan menjadi lebih besar apabila mereka menceraikan wanita yang mereka cintai, atau yang telah melahirkan anak-anak yang membutuhkan pengasuhannya.Ketika Islam mensyariatkan talak, Islam mempersempit jalannya, baik dari segi waktu maupun jumlah. Talak tidak disyariatkan kecuali pada masa suci (bukan haid atau nifas) ketika suami belum menggauli istrinya; atau dalam kondisi istri sedang hamil. Adapun jika talak dijatuhkan saat haid; nifas; atau masa suci yang di dalamnya telah terjadi hubungan suami istri; maka Islam melarang talak pada waktu-waktu tersebut.Selain itu, suami hanya boleh menjatuhkan satu talak. Setelah menjatuhkannya, Allah Ta’ala melarang suami mengusir istrinya dari rumah, dan melarang istri keluar dari rumahnya. Allah Ta’ala berfirman,لَا تُخْرِجُوهُنَّ مِنْ بُيُوتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ إلا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ“Janganlah kalian mengeluarkan mereka dari rumah-rumah mereka, dan jangan pula mereka keluar, kecuali jika mereka melakukan perbuatan keji yang nyata.” (QS. At-Talaq: 1)Yaitu perbuatan keji seperti zina atau selainnya.Hikmahnya —dan Allah lebih mengetahui— adalah bahwa keberadaan istri di rumah suami lebih memungkinkan untuk munculnya rasa sayang, lebih memudahkan untuk rujuk, dan lebih menjaga kehormatannya. Wallahu Ta’ala a‘lam. [6, 7]Baca juga: Hukum “Nikah dengan Niat Talak”***@Unayzah, KSA; 27 Zulhijah 1446/ 23 Juni 2025Penulis: M. Saifudin HakimArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Tahdzib At-Tahdzib, 7: 50.[2] At-I’lam, 8: 341.[3] At-Talkhis, 3: 232; Ma’alim As-Sunan, 3: 92.[4] At-Tafsir wa Ushuuluhu, 2: 175; Asy-Syarh Al-Mumti’, 13: 8.[5] Al-Furqatu baina az-Zaujain, hal. 23.[6] At-Tafsir wa Ushuuluhu, 2: 157-158.[7] Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Buluughil Maraam (7: 509-512). Kutipan-kutipan dalam tulisan di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut.

Hadis: Apakah Talak Merupakan Perkara yang Allah Benci?

Daftar Isi ToggleTeks hadisDerajat hadisKandungan hadisTeks hadisDari sahabat Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,أَبْغَضُ الْحَلَالِ إِلَى اللهِ الطَّلَاقُ“Perkara halal yang paling dibenci oleh Allah adalah talak (perceraian).”Derajat hadisHadis ini diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam kitab At-Talaq, pada bab “Mengenai Makruhnya Talak” (no. 2178), melalui jalur Muhammad bin Khalid al-Wahbi, dari Ma‘rif bin Washil, dari Muharib, dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.Diriwayatkan juga oleh Ibnu Majah (no. 2018), melalui jalur Muhammad bin Khalid al-Wahbi, dari ‘Ubaidullah bin al-Walid, dari Muharib, dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma secara marfū‘ (sampai kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam).Ini adalah sanad Abu Dawud, namun dengan perbedaan: Ma‘rif bin Washil diganti oleh ‘Ubaidullah bin al-Walid. Maka bisa jadi ini adalah kesalahan dari sebagian perawi, atau bisa juga Muhammad bin Khalid meriwayatkannya dari dua guru yang berbeda.Akan tetapi, sanad riwayat Ibnu Majah sangat lemah (dha’if jiddan), karena ‘Ubaidullah bin al-Walīd tergolong perawi yang sangat lemah, terutama dalam riwayat dari Muharib. Al-Hakim rahimahullah berkata tentangnya, “Ia meriwayatkan hadis-hadis yang palsu dari Muharib.” [1]Dengan demikian, riwayat Ibnu Majah tidak dapat menguatkan riwayat Abu Dawud yang bersambung sanadnya.Hadis ini juga diriwayatkan secara mursal. Abu Dawud meriwayatkannya (no. 2177) melalui jalur Ahmad bin Yunus, dari Ma‘rif bin Washil, dari Muharib, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Sanad ini para perawinya terpercaya, namun hadis ini berstatus mursal, karena Muharib bin Ditsar adalah seorang tabi’in, yakni tidak bertemu langsung dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.Ibnu Abi Syaibah (5: 253) juga meriwayatkannya melalui jalur Waki‘ bin al-Jarrah, dan al-Baihaqi (7: 322) dari Yahya bin Bukayr — keduanya dari Ma‘rif bin Washil, dari Muharib, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam — secara mursal.Ahmad, Yahya, dan Waki‘ lebih kuat (tsiqah) dibanding Muhammad bin Khalid al-Wahbi; bahkan Waki‘ saja sudah lebih unggul dari Muhammad. Oleh karena itu, riwayat mursal lebih kuat dibanding riwayat yang bersambung (maushul), namun lemah sanadnya.Pendapat bahwa hadis ini mursal juga dikuatkan oleh para ulama ahli hadis seperti:Abu Hatim, sebagaimana disebutkan dalam Al-‘Ilal (1: 431),Ad-Daraquthnî, dalam Al-‘Ilal (13: 225),Al-Baihaqi, dalam As-Sunan Al-Kubra,Demikian pula oleh Al-Khattabi dan Al-Mundziri. [2]Baca juga: Hukum Talak dengan Sekedar NiatKandungan hadisPara ulama fikih berdalil dengan hadis ini untuk menyatakan bahwa talak (perceraian) merupakan perkara yang tidak Allah cintai. Hal ini karena terdapat mafasid (bahaya atau kerusakan) dan mudarat terhadap hak suami istri dan anak-anak. Oleh karena itu, seorang suami hendaknya menjauhi talak sebisa mungkin.Penyifatan talak sebagai sesuatu yang halal, tidak menafikan bahwa ia dibenci (makruh). Bahkan, redaksi hadis menunjukkan bahwa talak itu makruh, seandainya bukan karena Allah Ta’ala mensyariatkannya demi maslahat dan hikmah yang lebih besar daripada keburukannya sebagai sesuatu yang dibenci. Ibnu Al-Mulaqin rahimahullah menyebutkan bahwa makruh yang dimaksud adalah jika talak tersebut tanpa sebab, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak mengingkari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhu yang melakukan talak. [3]Talak, ketika dibutuhkan, adalah nikmat yang besar dan karunia yang agung. Dengan adanya talak, seseorang (suami atau istri) dapat terbebas dari hubungan yang pahit dan berpisah dari orang yang tidak ada kebaikan kalau tetap bersamanya, baik karena akhlaknya yang buruk, lemahnya agama, atau sebab-sebab lain yang menimbulkan kegelisahan dalam kehidupan dan kesengsaraan dalam kebersamaan.Sebagian ulama berdalil dengan firman Allah Ta’ala dalam ayat tentang iilā’ (sumpah untuk tidak menggauli istri),فَإِنْ فَاءُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ  وَإِنْ عَزَمُوا الطَّلَاقَ فَإِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ“Jika mereka kembali (kepada istrinya), maka sungguh Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang. Tetapi jika mereka berketetapan hati untuk bercerai, maka sungguh Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 226–227)Bahwa talak bukanlah sesuatu yang dicintai oleh Allah Ta’ala. Sebab, Allah mendahulukan ‘rujuk’ (yaitu suami kembali menggauli istrinya) daripada talak, dan menutupnya dengan dua nama-Nya yang menunjukkan ampunan dan rahmat, sebagai isyarat bahwa rujuk lebih Allah cintai daripada talak. Sementara talak ditutup dengan dua nama-Nya yang mengandung makna ancaman, yaitu As-Samī‘ (Maha Mendengar) dan Al-‘Alīm (Maha Mengetahui). [4] Islam telah mensyariatkan talak dalam batas-batas tertentu dan menetapkan aturan (kaidah) yang jelas. Islam menjadikannya sebagai tahap terakhir dari proses penyelesaian masalah antara suami dan istri. Jika kaum muslimin memahaminya sebagaimana mestinya, maka talak akan berada pada tempatnya yang tepat, yaitu menjadi solusi yang terbaik dan tidak menimbulkan penyesalan ataupun dosa. [5]Namun, yang patut disayangkan adalah maraknya kasus talak, terutama di kalangan pemuda, sebagai akibat dari sikap tergesa-gesa, kurangnya pertimbangan yang matang dari berbagai sisi, dan tidak memikirkan akibat dari suatu keputusan. Mereka bercerai karena hal sepele, dan persoalan menjadi lebih besar apabila mereka menceraikan wanita yang mereka cintai, atau yang telah melahirkan anak-anak yang membutuhkan pengasuhannya.Ketika Islam mensyariatkan talak, Islam mempersempit jalannya, baik dari segi waktu maupun jumlah. Talak tidak disyariatkan kecuali pada masa suci (bukan haid atau nifas) ketika suami belum menggauli istrinya; atau dalam kondisi istri sedang hamil. Adapun jika talak dijatuhkan saat haid; nifas; atau masa suci yang di dalamnya telah terjadi hubungan suami istri; maka Islam melarang talak pada waktu-waktu tersebut.Selain itu, suami hanya boleh menjatuhkan satu talak. Setelah menjatuhkannya, Allah Ta’ala melarang suami mengusir istrinya dari rumah, dan melarang istri keluar dari rumahnya. Allah Ta’ala berfirman,لَا تُخْرِجُوهُنَّ مِنْ بُيُوتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ إلا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ“Janganlah kalian mengeluarkan mereka dari rumah-rumah mereka, dan jangan pula mereka keluar, kecuali jika mereka melakukan perbuatan keji yang nyata.” (QS. At-Talaq: 1)Yaitu perbuatan keji seperti zina atau selainnya.Hikmahnya —dan Allah lebih mengetahui— adalah bahwa keberadaan istri di rumah suami lebih memungkinkan untuk munculnya rasa sayang, lebih memudahkan untuk rujuk, dan lebih menjaga kehormatannya. Wallahu Ta’ala a‘lam. [6, 7]Baca juga: Hukum “Nikah dengan Niat Talak”***@Unayzah, KSA; 27 Zulhijah 1446/ 23 Juni 2025Penulis: M. Saifudin HakimArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Tahdzib At-Tahdzib, 7: 50.[2] At-I’lam, 8: 341.[3] At-Talkhis, 3: 232; Ma’alim As-Sunan, 3: 92.[4] At-Tafsir wa Ushuuluhu, 2: 175; Asy-Syarh Al-Mumti’, 13: 8.[5] Al-Furqatu baina az-Zaujain, hal. 23.[6] At-Tafsir wa Ushuuluhu, 2: 157-158.[7] Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Buluughil Maraam (7: 509-512). Kutipan-kutipan dalam tulisan di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut.
Daftar Isi ToggleTeks hadisDerajat hadisKandungan hadisTeks hadisDari sahabat Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,أَبْغَضُ الْحَلَالِ إِلَى اللهِ الطَّلَاقُ“Perkara halal yang paling dibenci oleh Allah adalah talak (perceraian).”Derajat hadisHadis ini diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam kitab At-Talaq, pada bab “Mengenai Makruhnya Talak” (no. 2178), melalui jalur Muhammad bin Khalid al-Wahbi, dari Ma‘rif bin Washil, dari Muharib, dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.Diriwayatkan juga oleh Ibnu Majah (no. 2018), melalui jalur Muhammad bin Khalid al-Wahbi, dari ‘Ubaidullah bin al-Walid, dari Muharib, dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma secara marfū‘ (sampai kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam).Ini adalah sanad Abu Dawud, namun dengan perbedaan: Ma‘rif bin Washil diganti oleh ‘Ubaidullah bin al-Walid. Maka bisa jadi ini adalah kesalahan dari sebagian perawi, atau bisa juga Muhammad bin Khalid meriwayatkannya dari dua guru yang berbeda.Akan tetapi, sanad riwayat Ibnu Majah sangat lemah (dha’if jiddan), karena ‘Ubaidullah bin al-Walīd tergolong perawi yang sangat lemah, terutama dalam riwayat dari Muharib. Al-Hakim rahimahullah berkata tentangnya, “Ia meriwayatkan hadis-hadis yang palsu dari Muharib.” [1]Dengan demikian, riwayat Ibnu Majah tidak dapat menguatkan riwayat Abu Dawud yang bersambung sanadnya.Hadis ini juga diriwayatkan secara mursal. Abu Dawud meriwayatkannya (no. 2177) melalui jalur Ahmad bin Yunus, dari Ma‘rif bin Washil, dari Muharib, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Sanad ini para perawinya terpercaya, namun hadis ini berstatus mursal, karena Muharib bin Ditsar adalah seorang tabi’in, yakni tidak bertemu langsung dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.Ibnu Abi Syaibah (5: 253) juga meriwayatkannya melalui jalur Waki‘ bin al-Jarrah, dan al-Baihaqi (7: 322) dari Yahya bin Bukayr — keduanya dari Ma‘rif bin Washil, dari Muharib, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam — secara mursal.Ahmad, Yahya, dan Waki‘ lebih kuat (tsiqah) dibanding Muhammad bin Khalid al-Wahbi; bahkan Waki‘ saja sudah lebih unggul dari Muhammad. Oleh karena itu, riwayat mursal lebih kuat dibanding riwayat yang bersambung (maushul), namun lemah sanadnya.Pendapat bahwa hadis ini mursal juga dikuatkan oleh para ulama ahli hadis seperti:Abu Hatim, sebagaimana disebutkan dalam Al-‘Ilal (1: 431),Ad-Daraquthnî, dalam Al-‘Ilal (13: 225),Al-Baihaqi, dalam As-Sunan Al-Kubra,Demikian pula oleh Al-Khattabi dan Al-Mundziri. [2]Baca juga: Hukum Talak dengan Sekedar NiatKandungan hadisPara ulama fikih berdalil dengan hadis ini untuk menyatakan bahwa talak (perceraian) merupakan perkara yang tidak Allah cintai. Hal ini karena terdapat mafasid (bahaya atau kerusakan) dan mudarat terhadap hak suami istri dan anak-anak. Oleh karena itu, seorang suami hendaknya menjauhi talak sebisa mungkin.Penyifatan talak sebagai sesuatu yang halal, tidak menafikan bahwa ia dibenci (makruh). Bahkan, redaksi hadis menunjukkan bahwa talak itu makruh, seandainya bukan karena Allah Ta’ala mensyariatkannya demi maslahat dan hikmah yang lebih besar daripada keburukannya sebagai sesuatu yang dibenci. Ibnu Al-Mulaqin rahimahullah menyebutkan bahwa makruh yang dimaksud adalah jika talak tersebut tanpa sebab, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak mengingkari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhu yang melakukan talak. [3]Talak, ketika dibutuhkan, adalah nikmat yang besar dan karunia yang agung. Dengan adanya talak, seseorang (suami atau istri) dapat terbebas dari hubungan yang pahit dan berpisah dari orang yang tidak ada kebaikan kalau tetap bersamanya, baik karena akhlaknya yang buruk, lemahnya agama, atau sebab-sebab lain yang menimbulkan kegelisahan dalam kehidupan dan kesengsaraan dalam kebersamaan.Sebagian ulama berdalil dengan firman Allah Ta’ala dalam ayat tentang iilā’ (sumpah untuk tidak menggauli istri),فَإِنْ فَاءُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ  وَإِنْ عَزَمُوا الطَّلَاقَ فَإِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ“Jika mereka kembali (kepada istrinya), maka sungguh Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang. Tetapi jika mereka berketetapan hati untuk bercerai, maka sungguh Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 226–227)Bahwa talak bukanlah sesuatu yang dicintai oleh Allah Ta’ala. Sebab, Allah mendahulukan ‘rujuk’ (yaitu suami kembali menggauli istrinya) daripada talak, dan menutupnya dengan dua nama-Nya yang menunjukkan ampunan dan rahmat, sebagai isyarat bahwa rujuk lebih Allah cintai daripada talak. Sementara talak ditutup dengan dua nama-Nya yang mengandung makna ancaman, yaitu As-Samī‘ (Maha Mendengar) dan Al-‘Alīm (Maha Mengetahui). [4] Islam telah mensyariatkan talak dalam batas-batas tertentu dan menetapkan aturan (kaidah) yang jelas. Islam menjadikannya sebagai tahap terakhir dari proses penyelesaian masalah antara suami dan istri. Jika kaum muslimin memahaminya sebagaimana mestinya, maka talak akan berada pada tempatnya yang tepat, yaitu menjadi solusi yang terbaik dan tidak menimbulkan penyesalan ataupun dosa. [5]Namun, yang patut disayangkan adalah maraknya kasus talak, terutama di kalangan pemuda, sebagai akibat dari sikap tergesa-gesa, kurangnya pertimbangan yang matang dari berbagai sisi, dan tidak memikirkan akibat dari suatu keputusan. Mereka bercerai karena hal sepele, dan persoalan menjadi lebih besar apabila mereka menceraikan wanita yang mereka cintai, atau yang telah melahirkan anak-anak yang membutuhkan pengasuhannya.Ketika Islam mensyariatkan talak, Islam mempersempit jalannya, baik dari segi waktu maupun jumlah. Talak tidak disyariatkan kecuali pada masa suci (bukan haid atau nifas) ketika suami belum menggauli istrinya; atau dalam kondisi istri sedang hamil. Adapun jika talak dijatuhkan saat haid; nifas; atau masa suci yang di dalamnya telah terjadi hubungan suami istri; maka Islam melarang talak pada waktu-waktu tersebut.Selain itu, suami hanya boleh menjatuhkan satu talak. Setelah menjatuhkannya, Allah Ta’ala melarang suami mengusir istrinya dari rumah, dan melarang istri keluar dari rumahnya. Allah Ta’ala berfirman,لَا تُخْرِجُوهُنَّ مِنْ بُيُوتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ إلا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ“Janganlah kalian mengeluarkan mereka dari rumah-rumah mereka, dan jangan pula mereka keluar, kecuali jika mereka melakukan perbuatan keji yang nyata.” (QS. At-Talaq: 1)Yaitu perbuatan keji seperti zina atau selainnya.Hikmahnya —dan Allah lebih mengetahui— adalah bahwa keberadaan istri di rumah suami lebih memungkinkan untuk munculnya rasa sayang, lebih memudahkan untuk rujuk, dan lebih menjaga kehormatannya. Wallahu Ta’ala a‘lam. [6, 7]Baca juga: Hukum “Nikah dengan Niat Talak”***@Unayzah, KSA; 27 Zulhijah 1446/ 23 Juni 2025Penulis: M. Saifudin HakimArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Tahdzib At-Tahdzib, 7: 50.[2] At-I’lam, 8: 341.[3] At-Talkhis, 3: 232; Ma’alim As-Sunan, 3: 92.[4] At-Tafsir wa Ushuuluhu, 2: 175; Asy-Syarh Al-Mumti’, 13: 8.[5] Al-Furqatu baina az-Zaujain, hal. 23.[6] At-Tafsir wa Ushuuluhu, 2: 157-158.[7] Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Buluughil Maraam (7: 509-512). Kutipan-kutipan dalam tulisan di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut.


Daftar Isi ToggleTeks hadisDerajat hadisKandungan hadisTeks hadisDari sahabat Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,أَبْغَضُ الْحَلَالِ إِلَى اللهِ الطَّلَاقُ“Perkara halal yang paling dibenci oleh Allah adalah talak (perceraian).”Derajat hadisHadis ini diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam kitab At-Talaq, pada bab “Mengenai Makruhnya Talak” (no. 2178), melalui jalur Muhammad bin Khalid al-Wahbi, dari Ma‘rif bin Washil, dari Muharib, dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.Diriwayatkan juga oleh Ibnu Majah (no. 2018), melalui jalur Muhammad bin Khalid al-Wahbi, dari ‘Ubaidullah bin al-Walid, dari Muharib, dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma secara marfū‘ (sampai kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam).Ini adalah sanad Abu Dawud, namun dengan perbedaan: Ma‘rif bin Washil diganti oleh ‘Ubaidullah bin al-Walid. Maka bisa jadi ini adalah kesalahan dari sebagian perawi, atau bisa juga Muhammad bin Khalid meriwayatkannya dari dua guru yang berbeda.Akan tetapi, sanad riwayat Ibnu Majah sangat lemah (dha’if jiddan), karena ‘Ubaidullah bin al-Walīd tergolong perawi yang sangat lemah, terutama dalam riwayat dari Muharib. Al-Hakim rahimahullah berkata tentangnya, “Ia meriwayatkan hadis-hadis yang palsu dari Muharib.” [1]Dengan demikian, riwayat Ibnu Majah tidak dapat menguatkan riwayat Abu Dawud yang bersambung sanadnya.Hadis ini juga diriwayatkan secara mursal. Abu Dawud meriwayatkannya (no. 2177) melalui jalur Ahmad bin Yunus, dari Ma‘rif bin Washil, dari Muharib, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Sanad ini para perawinya terpercaya, namun hadis ini berstatus mursal, karena Muharib bin Ditsar adalah seorang tabi’in, yakni tidak bertemu langsung dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.Ibnu Abi Syaibah (5: 253) juga meriwayatkannya melalui jalur Waki‘ bin al-Jarrah, dan al-Baihaqi (7: 322) dari Yahya bin Bukayr — keduanya dari Ma‘rif bin Washil, dari Muharib, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam — secara mursal.Ahmad, Yahya, dan Waki‘ lebih kuat (tsiqah) dibanding Muhammad bin Khalid al-Wahbi; bahkan Waki‘ saja sudah lebih unggul dari Muhammad. Oleh karena itu, riwayat mursal lebih kuat dibanding riwayat yang bersambung (maushul), namun lemah sanadnya.Pendapat bahwa hadis ini mursal juga dikuatkan oleh para ulama ahli hadis seperti:Abu Hatim, sebagaimana disebutkan dalam Al-‘Ilal (1: 431),Ad-Daraquthnî, dalam Al-‘Ilal (13: 225),Al-Baihaqi, dalam As-Sunan Al-Kubra,Demikian pula oleh Al-Khattabi dan Al-Mundziri. [2]Baca juga: Hukum Talak dengan Sekedar NiatKandungan hadisPara ulama fikih berdalil dengan hadis ini untuk menyatakan bahwa talak (perceraian) merupakan perkara yang tidak Allah cintai. Hal ini karena terdapat mafasid (bahaya atau kerusakan) dan mudarat terhadap hak suami istri dan anak-anak. Oleh karena itu, seorang suami hendaknya menjauhi talak sebisa mungkin.Penyifatan talak sebagai sesuatu yang halal, tidak menafikan bahwa ia dibenci (makruh). Bahkan, redaksi hadis menunjukkan bahwa talak itu makruh, seandainya bukan karena Allah Ta’ala mensyariatkannya demi maslahat dan hikmah yang lebih besar daripada keburukannya sebagai sesuatu yang dibenci. Ibnu Al-Mulaqin rahimahullah menyebutkan bahwa makruh yang dimaksud adalah jika talak tersebut tanpa sebab, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak mengingkari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhu yang melakukan talak. [3]Talak, ketika dibutuhkan, adalah nikmat yang besar dan karunia yang agung. Dengan adanya talak, seseorang (suami atau istri) dapat terbebas dari hubungan yang pahit dan berpisah dari orang yang tidak ada kebaikan kalau tetap bersamanya, baik karena akhlaknya yang buruk, lemahnya agama, atau sebab-sebab lain yang menimbulkan kegelisahan dalam kehidupan dan kesengsaraan dalam kebersamaan.Sebagian ulama berdalil dengan firman Allah Ta’ala dalam ayat tentang iilā’ (sumpah untuk tidak menggauli istri),فَإِنْ فَاءُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ  وَإِنْ عَزَمُوا الطَّلَاقَ فَإِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ“Jika mereka kembali (kepada istrinya), maka sungguh Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang. Tetapi jika mereka berketetapan hati untuk bercerai, maka sungguh Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 226–227)Bahwa talak bukanlah sesuatu yang dicintai oleh Allah Ta’ala. Sebab, Allah mendahulukan ‘rujuk’ (yaitu suami kembali menggauli istrinya) daripada talak, dan menutupnya dengan dua nama-Nya yang menunjukkan ampunan dan rahmat, sebagai isyarat bahwa rujuk lebih Allah cintai daripada talak. Sementara talak ditutup dengan dua nama-Nya yang mengandung makna ancaman, yaitu As-Samī‘ (Maha Mendengar) dan Al-‘Alīm (Maha Mengetahui). [4] Islam telah mensyariatkan talak dalam batas-batas tertentu dan menetapkan aturan (kaidah) yang jelas. Islam menjadikannya sebagai tahap terakhir dari proses penyelesaian masalah antara suami dan istri. Jika kaum muslimin memahaminya sebagaimana mestinya, maka talak akan berada pada tempatnya yang tepat, yaitu menjadi solusi yang terbaik dan tidak menimbulkan penyesalan ataupun dosa. [5]Namun, yang patut disayangkan adalah maraknya kasus talak, terutama di kalangan pemuda, sebagai akibat dari sikap tergesa-gesa, kurangnya pertimbangan yang matang dari berbagai sisi, dan tidak memikirkan akibat dari suatu keputusan. Mereka bercerai karena hal sepele, dan persoalan menjadi lebih besar apabila mereka menceraikan wanita yang mereka cintai, atau yang telah melahirkan anak-anak yang membutuhkan pengasuhannya.Ketika Islam mensyariatkan talak, Islam mempersempit jalannya, baik dari segi waktu maupun jumlah. Talak tidak disyariatkan kecuali pada masa suci (bukan haid atau nifas) ketika suami belum menggauli istrinya; atau dalam kondisi istri sedang hamil. Adapun jika talak dijatuhkan saat haid; nifas; atau masa suci yang di dalamnya telah terjadi hubungan suami istri; maka Islam melarang talak pada waktu-waktu tersebut.Selain itu, suami hanya boleh menjatuhkan satu talak. Setelah menjatuhkannya, Allah Ta’ala melarang suami mengusir istrinya dari rumah, dan melarang istri keluar dari rumahnya. Allah Ta’ala berfirman,لَا تُخْرِجُوهُنَّ مِنْ بُيُوتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ إلا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ“Janganlah kalian mengeluarkan mereka dari rumah-rumah mereka, dan jangan pula mereka keluar, kecuali jika mereka melakukan perbuatan keji yang nyata.” (QS. At-Talaq: 1)Yaitu perbuatan keji seperti zina atau selainnya.Hikmahnya —dan Allah lebih mengetahui— adalah bahwa keberadaan istri di rumah suami lebih memungkinkan untuk munculnya rasa sayang, lebih memudahkan untuk rujuk, dan lebih menjaga kehormatannya. Wallahu Ta’ala a‘lam. [6, 7]Baca juga: Hukum “Nikah dengan Niat Talak”***@Unayzah, KSA; 27 Zulhijah 1446/ 23 Juni 2025Penulis: M. Saifudin HakimArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Tahdzib At-Tahdzib, 7: 50.[2] At-I’lam, 8: 341.[3] At-Talkhis, 3: 232; Ma’alim As-Sunan, 3: 92.[4] At-Tafsir wa Ushuuluhu, 2: 175; Asy-Syarh Al-Mumti’, 13: 8.[5] Al-Furqatu baina az-Zaujain, hal. 23.[6] At-Tafsir wa Ushuuluhu, 2: 157-158.[7] Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Buluughil Maraam (7: 509-512). Kutipan-kutipan dalam tulisan di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut.

Takut Terkena Syirik

Bismillah.Di antara bab yang sangat penting dalam pembahasan tauhid adalah wajibnya seorang muslim merasa takut terjerumus dalam perbuatan atau keyakinan syirik. Hal ini telah dituangkan oleh Syekh Muhammad at-Tamimi rahimahullah dalam Kitab Tauhid-nya dalam bab al-khouf minasy syirki; takut terhadap syirik.Bukanlah perkara yang sepele, sehingga seorang imam ahli tauhid sekelas Nabi Ibrahim ‘alaihis salam pun berdoa kepada Allah agar dijauhkan dari menyembah berhala. Allah Ta’ala berfirman,وَإِذْ قَالَ إِبْرَاهِيمُ رَبِّ اجْعَلْ هَـذَا الْبَلَدَ آمِناً وَاجْنُبْنِي وَبَنِيَّ أَن نَّعْبُدَ الأَصْنَامَ“Dan (Ibrahim berkata), ‘Jauhkanlah aku dan anak keturunanku dari menyembah patung/berhala …’” (QS. Ibrahim: 35)Syekh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah berkata, “Ibrahim ‘alaihis salam bahkan mengkhawatirkan syirik menimpa dirinya, padahal beliau adalah kekasih ar-Rahman dan imamnya orang-orang yang hanif (bertauhid). Lalu bagaimana menurutmu dengan orang-orang seperti kita ini?! Maka janganlah kamu merasa aman dari bahaya syirik. Jangan merasa dirimu terbebas dari kemunafikan. Sebab tidaklah merasa aman dari kemunafikan kecuali orang munafik. Dan tidaklah merasa takut dari kemunafikan kecuali orang mukmin.” (Lihat al-Qaul al-Mufid ‘ala Kitab at-Tauhid, 1: 72; cet. Maktabah al-‘Ilmu)Demikianlah sifat orang yang saleh; ia khawatir jika dirinya tertimpa keburukan. Sebagaimana diungkapkan oleh sahabat Hudzaifah ibnul Yaman radhiyallahu ’anhu, “Manusia dahulu bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang kebaikan. Sedangkan aku bertanya kepada beliau tentang keburukan, karena aku khawatir kalau-kalau aku terjerumus di dalamnya.” (Lihat Hasyiyah Kitab Tauhid, hal. 48)Syekh Muhammad at-Tamimi rahimahullah dalam risalahnya yang sangat masyhur Tsalatsah al-Ushul telah menjelaskan bahwa perintah terbesar dari Allah adalah tauhid, sedangkan larangan Allah yang paling besar adalah syirik. Allah Ta’ala berfirman,وَاعْبُدُواْ اللّهَ وَلاَ تُشْرِكُواْ بِهِ شَيْئاً“Dan beribadahlah kepada Allah, dan janganlah kalian mempersekutukan dengan-Nya sesuatu apapun.” (QS. an-Nisa’: 36)Sebelumnya, di dalam Kitab Tauhid-nya Syekh at-Tamimi juga membawakan dalil lain dari al-Qur’an yang menunjukkan wajibnya untuk merasa takut akan bahaya syirik. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ اللّهَ لاَ يَغْفِرُ أَن يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَن يَشَاءُ“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik kepada-Nya dan akan mengampuni dosa-dosa lain yang ada di bawahnya bagi siapa yang Dia kehendaki.” (QS. an-Nisa’: 48)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Dosa besar yang paling besar adalah engkau menjadikan bagi Allah sekutu (sesembahan) tandingan, padahal hanya Dia yang menciptakan dirimu.” (HR. Bukhari dan Muslim)Baca juga: Menyikapi Pergeseran Arti “Syirik” dan “Munafik” di MasyarakatOrang yang melakukan syirik, maka dia telah merusak ibadah dan keimanannya. Syekh Muhammad at-Tamimi rahimahullah dalam al-Qawa’id al-Arba’ menegaskan, “Ibadah tidaklah disebut sebagai ibadah kecuali apabila disertai dengan tauhid. Apabila syirik mencampuri suatu ibadah pasti merusaknya sebagaimana hadats yang mencampuri thaharah (bersuci)…”Allah Ta’ala berfirman,وَلَقَدْ أُوحِيَ إِلَيْكَ وَإِلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكَ لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ“Sungguh telah diwahyukan kepadamu dan kepada orang-orang sebelum kamu, ‘Apabila kamu berbuat syirik, pasti lenyap seluruh amalmu dan benar-benar kamu akan termasuk golongan orang-orang yang merugi.” (QS. az-Zumar: 65)Di antara sebab yang mewajibkan kita untuk waspada dan khawatir terjerumus dalam syirik adalah karena di antara bentuk syirik itu ada yang samar atau tersembunyi.Salah seorang ulama senior di Madinah Syekh Shalih bin Sa’ad as-Suhaimi hafizhahullah dalam Ithaf al-Kiram al-Bararah bi Syarhi Nawaqidh al-Islam al-’Asyarah menjelaskan, “Syirik adalah dosa paling besar di antara bentuk kedurhakaan (maksiat) kepada Allah yang lain. Ia lebih samar dalam pandangan kita daripada bekas rayapan semut di dalam gelapnya malam di atas batu hitam. Oleh sebab itu, hendaklah kita waspada dari syirik. Terlebih lagi ia semakin tersebar luas semenjak abad keempat hijriah. Syirik ini tersebar di tengah umat dan kian bertambah hari demi hari.Anda bisa menjumpai di banyak negeri kaum muslimin kubah-kubah yang disembah, kubur-kubur yang diagungkan dan dipersembahkan nadzar untuk penghuninya, dipersembahkan sembelihan demi mereka selaku sekutu bagi Allah. Sumpah-sumpah pun disebutkan dengan menyebut nama mereka -penghuni kubur- dengan penuh keyakinan ketika keadaan terjepit dan kesusahan melanda.”Syirik adalah kezaliman terberat yang menjadi sebab tercabutnya rasa aman dan pudarnya hidayah. Syirik disebut sebagai kezaliman disebabkan pelakunya telah menujukan ibadah kepada sesuatu yang tidak berhak menerimanya. Adakah kezaliman yang lebih berat daripada orang yang mempersembahkan ibadah kepada selain Allah? Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ“Sesungguhnya syirik itu benar-benar kezaliman yang sangat besar.” (QS. Luqman: 13)Allah Ta’ala berfirman,قُلْ إِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ مِّثْلُكُمْ يُوحَى إِلَيَّ أَنَّمَا إِلَهُكُمْ إِلَهٌ وَاحِدٌ فَمَن كَانَ يَرْجُو لِقَاء رَبِّهِ فَلْيَعْمَلْ عَمَلاً صَالِحاً وَلَا يُشْرِكْ بِعِبَادَةِ رَبِّهِ أَحَداً“Katakanlah, ‘Sesungguhnya aku ini adalah manusia seperti kalian yang diberikan wahyu kepadaku, bahwa sesembahan kalian -yang benar- hanyalah satu sesembahan Yang Mahaesa. Barangsiapa yang mengharapkan perjumpaan dengan Rabbnya, hendaklah dia melakukan amal saleh dan tidak mempersekutukan dalam beribadah kepada Rabbnya dengan sesuatu apapun.’” (QS. al-Kahfi: 110)Terlebih pada zaman kita sekarang ini sebab-sebab untuk terjerumus dalam syirik semakin banyak dan terbuka lebar. Sudah semestinya kita semakin waspada dan berhati-hati dari berbagai jerat dan jebakan setan yang akan mengantarkan manusia kepada jurang-jurang syirik dan kehancuran. Wal ‘iyadzu billaah…Baca juga: Nasihat Bagi yang Terjerumus ke Dalam Kesyirikan***Alhamdulillah, selesai disusun di Meja Ketua YPIA; Kamis, 17 Zulkaidah 1446Penulis: Ari WahyudiArtikel Muslim.or.id

Takut Terkena Syirik

Bismillah.Di antara bab yang sangat penting dalam pembahasan tauhid adalah wajibnya seorang muslim merasa takut terjerumus dalam perbuatan atau keyakinan syirik. Hal ini telah dituangkan oleh Syekh Muhammad at-Tamimi rahimahullah dalam Kitab Tauhid-nya dalam bab al-khouf minasy syirki; takut terhadap syirik.Bukanlah perkara yang sepele, sehingga seorang imam ahli tauhid sekelas Nabi Ibrahim ‘alaihis salam pun berdoa kepada Allah agar dijauhkan dari menyembah berhala. Allah Ta’ala berfirman,وَإِذْ قَالَ إِبْرَاهِيمُ رَبِّ اجْعَلْ هَـذَا الْبَلَدَ آمِناً وَاجْنُبْنِي وَبَنِيَّ أَن نَّعْبُدَ الأَصْنَامَ“Dan (Ibrahim berkata), ‘Jauhkanlah aku dan anak keturunanku dari menyembah patung/berhala …’” (QS. Ibrahim: 35)Syekh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah berkata, “Ibrahim ‘alaihis salam bahkan mengkhawatirkan syirik menimpa dirinya, padahal beliau adalah kekasih ar-Rahman dan imamnya orang-orang yang hanif (bertauhid). Lalu bagaimana menurutmu dengan orang-orang seperti kita ini?! Maka janganlah kamu merasa aman dari bahaya syirik. Jangan merasa dirimu terbebas dari kemunafikan. Sebab tidaklah merasa aman dari kemunafikan kecuali orang munafik. Dan tidaklah merasa takut dari kemunafikan kecuali orang mukmin.” (Lihat al-Qaul al-Mufid ‘ala Kitab at-Tauhid, 1: 72; cet. Maktabah al-‘Ilmu)Demikianlah sifat orang yang saleh; ia khawatir jika dirinya tertimpa keburukan. Sebagaimana diungkapkan oleh sahabat Hudzaifah ibnul Yaman radhiyallahu ’anhu, “Manusia dahulu bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang kebaikan. Sedangkan aku bertanya kepada beliau tentang keburukan, karena aku khawatir kalau-kalau aku terjerumus di dalamnya.” (Lihat Hasyiyah Kitab Tauhid, hal. 48)Syekh Muhammad at-Tamimi rahimahullah dalam risalahnya yang sangat masyhur Tsalatsah al-Ushul telah menjelaskan bahwa perintah terbesar dari Allah adalah tauhid, sedangkan larangan Allah yang paling besar adalah syirik. Allah Ta’ala berfirman,وَاعْبُدُواْ اللّهَ وَلاَ تُشْرِكُواْ بِهِ شَيْئاً“Dan beribadahlah kepada Allah, dan janganlah kalian mempersekutukan dengan-Nya sesuatu apapun.” (QS. an-Nisa’: 36)Sebelumnya, di dalam Kitab Tauhid-nya Syekh at-Tamimi juga membawakan dalil lain dari al-Qur’an yang menunjukkan wajibnya untuk merasa takut akan bahaya syirik. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ اللّهَ لاَ يَغْفِرُ أَن يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَن يَشَاءُ“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik kepada-Nya dan akan mengampuni dosa-dosa lain yang ada di bawahnya bagi siapa yang Dia kehendaki.” (QS. an-Nisa’: 48)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Dosa besar yang paling besar adalah engkau menjadikan bagi Allah sekutu (sesembahan) tandingan, padahal hanya Dia yang menciptakan dirimu.” (HR. Bukhari dan Muslim)Baca juga: Menyikapi Pergeseran Arti “Syirik” dan “Munafik” di MasyarakatOrang yang melakukan syirik, maka dia telah merusak ibadah dan keimanannya. Syekh Muhammad at-Tamimi rahimahullah dalam al-Qawa’id al-Arba’ menegaskan, “Ibadah tidaklah disebut sebagai ibadah kecuali apabila disertai dengan tauhid. Apabila syirik mencampuri suatu ibadah pasti merusaknya sebagaimana hadats yang mencampuri thaharah (bersuci)…”Allah Ta’ala berfirman,وَلَقَدْ أُوحِيَ إِلَيْكَ وَإِلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكَ لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ“Sungguh telah diwahyukan kepadamu dan kepada orang-orang sebelum kamu, ‘Apabila kamu berbuat syirik, pasti lenyap seluruh amalmu dan benar-benar kamu akan termasuk golongan orang-orang yang merugi.” (QS. az-Zumar: 65)Di antara sebab yang mewajibkan kita untuk waspada dan khawatir terjerumus dalam syirik adalah karena di antara bentuk syirik itu ada yang samar atau tersembunyi.Salah seorang ulama senior di Madinah Syekh Shalih bin Sa’ad as-Suhaimi hafizhahullah dalam Ithaf al-Kiram al-Bararah bi Syarhi Nawaqidh al-Islam al-’Asyarah menjelaskan, “Syirik adalah dosa paling besar di antara bentuk kedurhakaan (maksiat) kepada Allah yang lain. Ia lebih samar dalam pandangan kita daripada bekas rayapan semut di dalam gelapnya malam di atas batu hitam. Oleh sebab itu, hendaklah kita waspada dari syirik. Terlebih lagi ia semakin tersebar luas semenjak abad keempat hijriah. Syirik ini tersebar di tengah umat dan kian bertambah hari demi hari.Anda bisa menjumpai di banyak negeri kaum muslimin kubah-kubah yang disembah, kubur-kubur yang diagungkan dan dipersembahkan nadzar untuk penghuninya, dipersembahkan sembelihan demi mereka selaku sekutu bagi Allah. Sumpah-sumpah pun disebutkan dengan menyebut nama mereka -penghuni kubur- dengan penuh keyakinan ketika keadaan terjepit dan kesusahan melanda.”Syirik adalah kezaliman terberat yang menjadi sebab tercabutnya rasa aman dan pudarnya hidayah. Syirik disebut sebagai kezaliman disebabkan pelakunya telah menujukan ibadah kepada sesuatu yang tidak berhak menerimanya. Adakah kezaliman yang lebih berat daripada orang yang mempersembahkan ibadah kepada selain Allah? Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ“Sesungguhnya syirik itu benar-benar kezaliman yang sangat besar.” (QS. Luqman: 13)Allah Ta’ala berfirman,قُلْ إِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ مِّثْلُكُمْ يُوحَى إِلَيَّ أَنَّمَا إِلَهُكُمْ إِلَهٌ وَاحِدٌ فَمَن كَانَ يَرْجُو لِقَاء رَبِّهِ فَلْيَعْمَلْ عَمَلاً صَالِحاً وَلَا يُشْرِكْ بِعِبَادَةِ رَبِّهِ أَحَداً“Katakanlah, ‘Sesungguhnya aku ini adalah manusia seperti kalian yang diberikan wahyu kepadaku, bahwa sesembahan kalian -yang benar- hanyalah satu sesembahan Yang Mahaesa. Barangsiapa yang mengharapkan perjumpaan dengan Rabbnya, hendaklah dia melakukan amal saleh dan tidak mempersekutukan dalam beribadah kepada Rabbnya dengan sesuatu apapun.’” (QS. al-Kahfi: 110)Terlebih pada zaman kita sekarang ini sebab-sebab untuk terjerumus dalam syirik semakin banyak dan terbuka lebar. Sudah semestinya kita semakin waspada dan berhati-hati dari berbagai jerat dan jebakan setan yang akan mengantarkan manusia kepada jurang-jurang syirik dan kehancuran. Wal ‘iyadzu billaah…Baca juga: Nasihat Bagi yang Terjerumus ke Dalam Kesyirikan***Alhamdulillah, selesai disusun di Meja Ketua YPIA; Kamis, 17 Zulkaidah 1446Penulis: Ari WahyudiArtikel Muslim.or.id
Bismillah.Di antara bab yang sangat penting dalam pembahasan tauhid adalah wajibnya seorang muslim merasa takut terjerumus dalam perbuatan atau keyakinan syirik. Hal ini telah dituangkan oleh Syekh Muhammad at-Tamimi rahimahullah dalam Kitab Tauhid-nya dalam bab al-khouf minasy syirki; takut terhadap syirik.Bukanlah perkara yang sepele, sehingga seorang imam ahli tauhid sekelas Nabi Ibrahim ‘alaihis salam pun berdoa kepada Allah agar dijauhkan dari menyembah berhala. Allah Ta’ala berfirman,وَإِذْ قَالَ إِبْرَاهِيمُ رَبِّ اجْعَلْ هَـذَا الْبَلَدَ آمِناً وَاجْنُبْنِي وَبَنِيَّ أَن نَّعْبُدَ الأَصْنَامَ“Dan (Ibrahim berkata), ‘Jauhkanlah aku dan anak keturunanku dari menyembah patung/berhala …’” (QS. Ibrahim: 35)Syekh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah berkata, “Ibrahim ‘alaihis salam bahkan mengkhawatirkan syirik menimpa dirinya, padahal beliau adalah kekasih ar-Rahman dan imamnya orang-orang yang hanif (bertauhid). Lalu bagaimana menurutmu dengan orang-orang seperti kita ini?! Maka janganlah kamu merasa aman dari bahaya syirik. Jangan merasa dirimu terbebas dari kemunafikan. Sebab tidaklah merasa aman dari kemunafikan kecuali orang munafik. Dan tidaklah merasa takut dari kemunafikan kecuali orang mukmin.” (Lihat al-Qaul al-Mufid ‘ala Kitab at-Tauhid, 1: 72; cet. Maktabah al-‘Ilmu)Demikianlah sifat orang yang saleh; ia khawatir jika dirinya tertimpa keburukan. Sebagaimana diungkapkan oleh sahabat Hudzaifah ibnul Yaman radhiyallahu ’anhu, “Manusia dahulu bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang kebaikan. Sedangkan aku bertanya kepada beliau tentang keburukan, karena aku khawatir kalau-kalau aku terjerumus di dalamnya.” (Lihat Hasyiyah Kitab Tauhid, hal. 48)Syekh Muhammad at-Tamimi rahimahullah dalam risalahnya yang sangat masyhur Tsalatsah al-Ushul telah menjelaskan bahwa perintah terbesar dari Allah adalah tauhid, sedangkan larangan Allah yang paling besar adalah syirik. Allah Ta’ala berfirman,وَاعْبُدُواْ اللّهَ وَلاَ تُشْرِكُواْ بِهِ شَيْئاً“Dan beribadahlah kepada Allah, dan janganlah kalian mempersekutukan dengan-Nya sesuatu apapun.” (QS. an-Nisa’: 36)Sebelumnya, di dalam Kitab Tauhid-nya Syekh at-Tamimi juga membawakan dalil lain dari al-Qur’an yang menunjukkan wajibnya untuk merasa takut akan bahaya syirik. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ اللّهَ لاَ يَغْفِرُ أَن يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَن يَشَاءُ“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik kepada-Nya dan akan mengampuni dosa-dosa lain yang ada di bawahnya bagi siapa yang Dia kehendaki.” (QS. an-Nisa’: 48)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Dosa besar yang paling besar adalah engkau menjadikan bagi Allah sekutu (sesembahan) tandingan, padahal hanya Dia yang menciptakan dirimu.” (HR. Bukhari dan Muslim)Baca juga: Menyikapi Pergeseran Arti “Syirik” dan “Munafik” di MasyarakatOrang yang melakukan syirik, maka dia telah merusak ibadah dan keimanannya. Syekh Muhammad at-Tamimi rahimahullah dalam al-Qawa’id al-Arba’ menegaskan, “Ibadah tidaklah disebut sebagai ibadah kecuali apabila disertai dengan tauhid. Apabila syirik mencampuri suatu ibadah pasti merusaknya sebagaimana hadats yang mencampuri thaharah (bersuci)…”Allah Ta’ala berfirman,وَلَقَدْ أُوحِيَ إِلَيْكَ وَإِلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكَ لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ“Sungguh telah diwahyukan kepadamu dan kepada orang-orang sebelum kamu, ‘Apabila kamu berbuat syirik, pasti lenyap seluruh amalmu dan benar-benar kamu akan termasuk golongan orang-orang yang merugi.” (QS. az-Zumar: 65)Di antara sebab yang mewajibkan kita untuk waspada dan khawatir terjerumus dalam syirik adalah karena di antara bentuk syirik itu ada yang samar atau tersembunyi.Salah seorang ulama senior di Madinah Syekh Shalih bin Sa’ad as-Suhaimi hafizhahullah dalam Ithaf al-Kiram al-Bararah bi Syarhi Nawaqidh al-Islam al-’Asyarah menjelaskan, “Syirik adalah dosa paling besar di antara bentuk kedurhakaan (maksiat) kepada Allah yang lain. Ia lebih samar dalam pandangan kita daripada bekas rayapan semut di dalam gelapnya malam di atas batu hitam. Oleh sebab itu, hendaklah kita waspada dari syirik. Terlebih lagi ia semakin tersebar luas semenjak abad keempat hijriah. Syirik ini tersebar di tengah umat dan kian bertambah hari demi hari.Anda bisa menjumpai di banyak negeri kaum muslimin kubah-kubah yang disembah, kubur-kubur yang diagungkan dan dipersembahkan nadzar untuk penghuninya, dipersembahkan sembelihan demi mereka selaku sekutu bagi Allah. Sumpah-sumpah pun disebutkan dengan menyebut nama mereka -penghuni kubur- dengan penuh keyakinan ketika keadaan terjepit dan kesusahan melanda.”Syirik adalah kezaliman terberat yang menjadi sebab tercabutnya rasa aman dan pudarnya hidayah. Syirik disebut sebagai kezaliman disebabkan pelakunya telah menujukan ibadah kepada sesuatu yang tidak berhak menerimanya. Adakah kezaliman yang lebih berat daripada orang yang mempersembahkan ibadah kepada selain Allah? Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ“Sesungguhnya syirik itu benar-benar kezaliman yang sangat besar.” (QS. Luqman: 13)Allah Ta’ala berfirman,قُلْ إِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ مِّثْلُكُمْ يُوحَى إِلَيَّ أَنَّمَا إِلَهُكُمْ إِلَهٌ وَاحِدٌ فَمَن كَانَ يَرْجُو لِقَاء رَبِّهِ فَلْيَعْمَلْ عَمَلاً صَالِحاً وَلَا يُشْرِكْ بِعِبَادَةِ رَبِّهِ أَحَداً“Katakanlah, ‘Sesungguhnya aku ini adalah manusia seperti kalian yang diberikan wahyu kepadaku, bahwa sesembahan kalian -yang benar- hanyalah satu sesembahan Yang Mahaesa. Barangsiapa yang mengharapkan perjumpaan dengan Rabbnya, hendaklah dia melakukan amal saleh dan tidak mempersekutukan dalam beribadah kepada Rabbnya dengan sesuatu apapun.’” (QS. al-Kahfi: 110)Terlebih pada zaman kita sekarang ini sebab-sebab untuk terjerumus dalam syirik semakin banyak dan terbuka lebar. Sudah semestinya kita semakin waspada dan berhati-hati dari berbagai jerat dan jebakan setan yang akan mengantarkan manusia kepada jurang-jurang syirik dan kehancuran. Wal ‘iyadzu billaah…Baca juga: Nasihat Bagi yang Terjerumus ke Dalam Kesyirikan***Alhamdulillah, selesai disusun di Meja Ketua YPIA; Kamis, 17 Zulkaidah 1446Penulis: Ari WahyudiArtikel Muslim.or.id


Bismillah.Di antara bab yang sangat penting dalam pembahasan tauhid adalah wajibnya seorang muslim merasa takut terjerumus dalam perbuatan atau keyakinan syirik. Hal ini telah dituangkan oleh Syekh Muhammad at-Tamimi rahimahullah dalam Kitab Tauhid-nya dalam bab al-khouf minasy syirki; takut terhadap syirik.Bukanlah perkara yang sepele, sehingga seorang imam ahli tauhid sekelas Nabi Ibrahim ‘alaihis salam pun berdoa kepada Allah agar dijauhkan dari menyembah berhala. Allah Ta’ala berfirman,وَإِذْ قَالَ إِبْرَاهِيمُ رَبِّ اجْعَلْ هَـذَا الْبَلَدَ آمِناً وَاجْنُبْنِي وَبَنِيَّ أَن نَّعْبُدَ الأَصْنَامَ“Dan (Ibrahim berkata), ‘Jauhkanlah aku dan anak keturunanku dari menyembah patung/berhala …’” (QS. Ibrahim: 35)Syekh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah berkata, “Ibrahim ‘alaihis salam bahkan mengkhawatirkan syirik menimpa dirinya, padahal beliau adalah kekasih ar-Rahman dan imamnya orang-orang yang hanif (bertauhid). Lalu bagaimana menurutmu dengan orang-orang seperti kita ini?! Maka janganlah kamu merasa aman dari bahaya syirik. Jangan merasa dirimu terbebas dari kemunafikan. Sebab tidaklah merasa aman dari kemunafikan kecuali orang munafik. Dan tidaklah merasa takut dari kemunafikan kecuali orang mukmin.” (Lihat al-Qaul al-Mufid ‘ala Kitab at-Tauhid, 1: 72; cet. Maktabah al-‘Ilmu)Demikianlah sifat orang yang saleh; ia khawatir jika dirinya tertimpa keburukan. Sebagaimana diungkapkan oleh sahabat Hudzaifah ibnul Yaman radhiyallahu ’anhu, “Manusia dahulu bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang kebaikan. Sedangkan aku bertanya kepada beliau tentang keburukan, karena aku khawatir kalau-kalau aku terjerumus di dalamnya.” (Lihat Hasyiyah Kitab Tauhid, hal. 48)Syekh Muhammad at-Tamimi rahimahullah dalam risalahnya yang sangat masyhur Tsalatsah al-Ushul telah menjelaskan bahwa perintah terbesar dari Allah adalah tauhid, sedangkan larangan Allah yang paling besar adalah syirik. Allah Ta’ala berfirman,وَاعْبُدُواْ اللّهَ وَلاَ تُشْرِكُواْ بِهِ شَيْئاً“Dan beribadahlah kepada Allah, dan janganlah kalian mempersekutukan dengan-Nya sesuatu apapun.” (QS. an-Nisa’: 36)Sebelumnya, di dalam Kitab Tauhid-nya Syekh at-Tamimi juga membawakan dalil lain dari al-Qur’an yang menunjukkan wajibnya untuk merasa takut akan bahaya syirik. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ اللّهَ لاَ يَغْفِرُ أَن يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَن يَشَاءُ“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik kepada-Nya dan akan mengampuni dosa-dosa lain yang ada di bawahnya bagi siapa yang Dia kehendaki.” (QS. an-Nisa’: 48)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Dosa besar yang paling besar adalah engkau menjadikan bagi Allah sekutu (sesembahan) tandingan, padahal hanya Dia yang menciptakan dirimu.” (HR. Bukhari dan Muslim)Baca juga: Menyikapi Pergeseran Arti “Syirik” dan “Munafik” di MasyarakatOrang yang melakukan syirik, maka dia telah merusak ibadah dan keimanannya. Syekh Muhammad at-Tamimi rahimahullah dalam al-Qawa’id al-Arba’ menegaskan, “Ibadah tidaklah disebut sebagai ibadah kecuali apabila disertai dengan tauhid. Apabila syirik mencampuri suatu ibadah pasti merusaknya sebagaimana hadats yang mencampuri thaharah (bersuci)…”Allah Ta’ala berfirman,وَلَقَدْ أُوحِيَ إِلَيْكَ وَإِلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكَ لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ“Sungguh telah diwahyukan kepadamu dan kepada orang-orang sebelum kamu, ‘Apabila kamu berbuat syirik, pasti lenyap seluruh amalmu dan benar-benar kamu akan termasuk golongan orang-orang yang merugi.” (QS. az-Zumar: 65)Di antara sebab yang mewajibkan kita untuk waspada dan khawatir terjerumus dalam syirik adalah karena di antara bentuk syirik itu ada yang samar atau tersembunyi.Salah seorang ulama senior di Madinah Syekh Shalih bin Sa’ad as-Suhaimi hafizhahullah dalam Ithaf al-Kiram al-Bararah bi Syarhi Nawaqidh al-Islam al-’Asyarah menjelaskan, “Syirik adalah dosa paling besar di antara bentuk kedurhakaan (maksiat) kepada Allah yang lain. Ia lebih samar dalam pandangan kita daripada bekas rayapan semut di dalam gelapnya malam di atas batu hitam. Oleh sebab itu, hendaklah kita waspada dari syirik. Terlebih lagi ia semakin tersebar luas semenjak abad keempat hijriah. Syirik ini tersebar di tengah umat dan kian bertambah hari demi hari.Anda bisa menjumpai di banyak negeri kaum muslimin kubah-kubah yang disembah, kubur-kubur yang diagungkan dan dipersembahkan nadzar untuk penghuninya, dipersembahkan sembelihan demi mereka selaku sekutu bagi Allah. Sumpah-sumpah pun disebutkan dengan menyebut nama mereka -penghuni kubur- dengan penuh keyakinan ketika keadaan terjepit dan kesusahan melanda.”Syirik adalah kezaliman terberat yang menjadi sebab tercabutnya rasa aman dan pudarnya hidayah. Syirik disebut sebagai kezaliman disebabkan pelakunya telah menujukan ibadah kepada sesuatu yang tidak berhak menerimanya. Adakah kezaliman yang lebih berat daripada orang yang mempersembahkan ibadah kepada selain Allah? Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ“Sesungguhnya syirik itu benar-benar kezaliman yang sangat besar.” (QS. Luqman: 13)Allah Ta’ala berfirman,قُلْ إِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ مِّثْلُكُمْ يُوحَى إِلَيَّ أَنَّمَا إِلَهُكُمْ إِلَهٌ وَاحِدٌ فَمَن كَانَ يَرْجُو لِقَاء رَبِّهِ فَلْيَعْمَلْ عَمَلاً صَالِحاً وَلَا يُشْرِكْ بِعِبَادَةِ رَبِّهِ أَحَداً“Katakanlah, ‘Sesungguhnya aku ini adalah manusia seperti kalian yang diberikan wahyu kepadaku, bahwa sesembahan kalian -yang benar- hanyalah satu sesembahan Yang Mahaesa. Barangsiapa yang mengharapkan perjumpaan dengan Rabbnya, hendaklah dia melakukan amal saleh dan tidak mempersekutukan dalam beribadah kepada Rabbnya dengan sesuatu apapun.’” (QS. al-Kahfi: 110)Terlebih pada zaman kita sekarang ini sebab-sebab untuk terjerumus dalam syirik semakin banyak dan terbuka lebar. Sudah semestinya kita semakin waspada dan berhati-hati dari berbagai jerat dan jebakan setan yang akan mengantarkan manusia kepada jurang-jurang syirik dan kehancuran. Wal ‘iyadzu billaah…Baca juga: Nasihat Bagi yang Terjerumus ke Dalam Kesyirikan***Alhamdulillah, selesai disusun di Meja Ketua YPIA; Kamis, 17 Zulkaidah 1446Penulis: Ari WahyudiArtikel Muslim.or.id

Apakah Orang Junub Boleh Mengurus Pemakaman Jenazah?

Mengantarkan jenazah ke liang lahat adalah amalan mulia yang dianjurkan. Namun, ada yang bertanya: “Kalau sedang junub, bolehkah ikut memakamkan jenazah?” Banyak yang mengira mandi junub wajib sebelum mengikuti prosesi pemakaman.Artikel ini membahas hukum syariat bagi orang junub yang ikut memakamkan jenazah agar jelas dan tidak ragu lagi.Pertanyaan:Saya belum sempat mandi junub tetapi ikut mengurus pemakaman jenazah. Bagaimana hukum syariat tentang hal ini? Terima kasih.Jawaban:Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah, keluarga, dan para sahabat beliau. Amma ba’du:Tidak mengapa bagi seseorang yang sedang junub untuk ikut mengantar jenazah dan membantu pemakamannya. Hal ini karena tidak disyaratkan untuk bersuci dari hadats besar maupun kecil dalam prosesi mengikuti jenazah ataupun memakamkannya. Adapun yang disyaratkan untuk bersuci dari kedua jenis hadats itu hanyalah ketika hendak shalat jenazah.Mungkin penanya yang mulia sedikit bingung dengan riwayat berikut, yaitu hadits yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Ahmad dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu:شَهِدْنَا بِنْتًا لِرَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَرَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَالِسٌ عَلَى القَبْرِ، قَالَ: فَرَأَيْتُ عَيْنَيْهِ تَدْمَعَانِ، فَقَالَ: هَلْ مِنْكُمْ رَجُلٌ لَمْ يُقَارِفِ اللَّيْلَةَ؟ فَقَالَ أَبُو طَلْحَةَ: أَنَا، قَالَ: فَانْزِلْ، قَالَ: فَنَزَلَ فِي قَبْرِهَاArtinya:“Kami ikut menyaksikan pemakaman putri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam duduk di dekat kuburan. Aku melihat kedua mata beliau berlinang air mata. Kemudian beliau bersabda: ‘Adakah di antara kalian yang tadi malam tidak berhubungan (jimak)?’ Abu Thalhah menjawab, ‘Saya.’ Lalu beliau bersabda, ‘Turunlah.’ Maka Abu Thalhah pun turun ke dalam kuburan untuk memakamkannya.”Para ulama berbeda pendapat mengenai makna sabda beliau “لم يُقَارِفِ”. Ada yang menafsirkan “tidak berbuat dosa” dan ada pula yang memahami maknanya sebagai “tidak berjima‘ (berhubungan suami-istri) pada malam itu.”Jika maknanya adalah yang kedua, tetap saja hadits ini tidak menunjukkan bahwa bersuci dari hadats besar menjadi syarat bagi orang yang hendak ikut memakamkan jenazah. Paling jauh maknanya adalah disunnahkan bagi orang yang turun ke liang lahat untuk memakamkan jenazah agar ia tidak dalam keadaan baru saja berjima‘. Hikmah dari hal ini, sebagaimana dijelaskan oleh al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari, adalah supaya ia dalam kondisi jauh dari syahwat ketika mengurusi pemakaman, sehingga hatinya lebih khusyuk dan penuh ketundukan.Wallahu a‘lam. Referensi: Islamweb.net — Perjalanan Jakarta – Padalarang Bandung, Sabtu pagi, 10 Muharram 1447 H, 5 Juli 2025Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsbolehkah junub ikut pemakaman bolehkah orang junub mengantar jenazah hukum islam orang junub dan jenazah hukum junub mengikuti jenazah hukum orang junub memakamkan jenazah jenazah junub ikut menguburkan jenazah mandi junub mandi junub sebelum memakamkan jenazah menguburkan jenazah orang junub ikut penguburan jenazah orang junub mengikuti pemakaman syarat memakamkan jenazah dalam islam

Apakah Orang Junub Boleh Mengurus Pemakaman Jenazah?

Mengantarkan jenazah ke liang lahat adalah amalan mulia yang dianjurkan. Namun, ada yang bertanya: “Kalau sedang junub, bolehkah ikut memakamkan jenazah?” Banyak yang mengira mandi junub wajib sebelum mengikuti prosesi pemakaman.Artikel ini membahas hukum syariat bagi orang junub yang ikut memakamkan jenazah agar jelas dan tidak ragu lagi.Pertanyaan:Saya belum sempat mandi junub tetapi ikut mengurus pemakaman jenazah. Bagaimana hukum syariat tentang hal ini? Terima kasih.Jawaban:Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah, keluarga, dan para sahabat beliau. Amma ba’du:Tidak mengapa bagi seseorang yang sedang junub untuk ikut mengantar jenazah dan membantu pemakamannya. Hal ini karena tidak disyaratkan untuk bersuci dari hadats besar maupun kecil dalam prosesi mengikuti jenazah ataupun memakamkannya. Adapun yang disyaratkan untuk bersuci dari kedua jenis hadats itu hanyalah ketika hendak shalat jenazah.Mungkin penanya yang mulia sedikit bingung dengan riwayat berikut, yaitu hadits yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Ahmad dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu:شَهِدْنَا بِنْتًا لِرَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَرَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَالِسٌ عَلَى القَبْرِ، قَالَ: فَرَأَيْتُ عَيْنَيْهِ تَدْمَعَانِ، فَقَالَ: هَلْ مِنْكُمْ رَجُلٌ لَمْ يُقَارِفِ اللَّيْلَةَ؟ فَقَالَ أَبُو طَلْحَةَ: أَنَا، قَالَ: فَانْزِلْ، قَالَ: فَنَزَلَ فِي قَبْرِهَاArtinya:“Kami ikut menyaksikan pemakaman putri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam duduk di dekat kuburan. Aku melihat kedua mata beliau berlinang air mata. Kemudian beliau bersabda: ‘Adakah di antara kalian yang tadi malam tidak berhubungan (jimak)?’ Abu Thalhah menjawab, ‘Saya.’ Lalu beliau bersabda, ‘Turunlah.’ Maka Abu Thalhah pun turun ke dalam kuburan untuk memakamkannya.”Para ulama berbeda pendapat mengenai makna sabda beliau “لم يُقَارِفِ”. Ada yang menafsirkan “tidak berbuat dosa” dan ada pula yang memahami maknanya sebagai “tidak berjima‘ (berhubungan suami-istri) pada malam itu.”Jika maknanya adalah yang kedua, tetap saja hadits ini tidak menunjukkan bahwa bersuci dari hadats besar menjadi syarat bagi orang yang hendak ikut memakamkan jenazah. Paling jauh maknanya adalah disunnahkan bagi orang yang turun ke liang lahat untuk memakamkan jenazah agar ia tidak dalam keadaan baru saja berjima‘. Hikmah dari hal ini, sebagaimana dijelaskan oleh al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari, adalah supaya ia dalam kondisi jauh dari syahwat ketika mengurusi pemakaman, sehingga hatinya lebih khusyuk dan penuh ketundukan.Wallahu a‘lam. Referensi: Islamweb.net — Perjalanan Jakarta – Padalarang Bandung, Sabtu pagi, 10 Muharram 1447 H, 5 Juli 2025Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsbolehkah junub ikut pemakaman bolehkah orang junub mengantar jenazah hukum islam orang junub dan jenazah hukum junub mengikuti jenazah hukum orang junub memakamkan jenazah jenazah junub ikut menguburkan jenazah mandi junub mandi junub sebelum memakamkan jenazah menguburkan jenazah orang junub ikut penguburan jenazah orang junub mengikuti pemakaman syarat memakamkan jenazah dalam islam
Mengantarkan jenazah ke liang lahat adalah amalan mulia yang dianjurkan. Namun, ada yang bertanya: “Kalau sedang junub, bolehkah ikut memakamkan jenazah?” Banyak yang mengira mandi junub wajib sebelum mengikuti prosesi pemakaman.Artikel ini membahas hukum syariat bagi orang junub yang ikut memakamkan jenazah agar jelas dan tidak ragu lagi.Pertanyaan:Saya belum sempat mandi junub tetapi ikut mengurus pemakaman jenazah. Bagaimana hukum syariat tentang hal ini? Terima kasih.Jawaban:Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah, keluarga, dan para sahabat beliau. Amma ba’du:Tidak mengapa bagi seseorang yang sedang junub untuk ikut mengantar jenazah dan membantu pemakamannya. Hal ini karena tidak disyaratkan untuk bersuci dari hadats besar maupun kecil dalam prosesi mengikuti jenazah ataupun memakamkannya. Adapun yang disyaratkan untuk bersuci dari kedua jenis hadats itu hanyalah ketika hendak shalat jenazah.Mungkin penanya yang mulia sedikit bingung dengan riwayat berikut, yaitu hadits yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Ahmad dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu:شَهِدْنَا بِنْتًا لِرَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَرَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَالِسٌ عَلَى القَبْرِ، قَالَ: فَرَأَيْتُ عَيْنَيْهِ تَدْمَعَانِ، فَقَالَ: هَلْ مِنْكُمْ رَجُلٌ لَمْ يُقَارِفِ اللَّيْلَةَ؟ فَقَالَ أَبُو طَلْحَةَ: أَنَا، قَالَ: فَانْزِلْ، قَالَ: فَنَزَلَ فِي قَبْرِهَاArtinya:“Kami ikut menyaksikan pemakaman putri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam duduk di dekat kuburan. Aku melihat kedua mata beliau berlinang air mata. Kemudian beliau bersabda: ‘Adakah di antara kalian yang tadi malam tidak berhubungan (jimak)?’ Abu Thalhah menjawab, ‘Saya.’ Lalu beliau bersabda, ‘Turunlah.’ Maka Abu Thalhah pun turun ke dalam kuburan untuk memakamkannya.”Para ulama berbeda pendapat mengenai makna sabda beliau “لم يُقَارِفِ”. Ada yang menafsirkan “tidak berbuat dosa” dan ada pula yang memahami maknanya sebagai “tidak berjima‘ (berhubungan suami-istri) pada malam itu.”Jika maknanya adalah yang kedua, tetap saja hadits ini tidak menunjukkan bahwa bersuci dari hadats besar menjadi syarat bagi orang yang hendak ikut memakamkan jenazah. Paling jauh maknanya adalah disunnahkan bagi orang yang turun ke liang lahat untuk memakamkan jenazah agar ia tidak dalam keadaan baru saja berjima‘. Hikmah dari hal ini, sebagaimana dijelaskan oleh al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari, adalah supaya ia dalam kondisi jauh dari syahwat ketika mengurusi pemakaman, sehingga hatinya lebih khusyuk dan penuh ketundukan.Wallahu a‘lam. Referensi: Islamweb.net — Perjalanan Jakarta – Padalarang Bandung, Sabtu pagi, 10 Muharram 1447 H, 5 Juli 2025Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsbolehkah junub ikut pemakaman bolehkah orang junub mengantar jenazah hukum islam orang junub dan jenazah hukum junub mengikuti jenazah hukum orang junub memakamkan jenazah jenazah junub ikut menguburkan jenazah mandi junub mandi junub sebelum memakamkan jenazah menguburkan jenazah orang junub ikut penguburan jenazah orang junub mengikuti pemakaman syarat memakamkan jenazah dalam islam


Mengantarkan jenazah ke liang lahat adalah amalan mulia yang dianjurkan. Namun, ada yang bertanya: “Kalau sedang junub, bolehkah ikut memakamkan jenazah?” Banyak yang mengira mandi junub wajib sebelum mengikuti prosesi pemakaman.Artikel ini membahas hukum syariat bagi orang junub yang ikut memakamkan jenazah agar jelas dan tidak ragu lagi.Pertanyaan:Saya belum sempat mandi junub tetapi ikut mengurus pemakaman jenazah. Bagaimana hukum syariat tentang hal ini? Terima kasih.Jawaban:Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah, keluarga, dan para sahabat beliau. Amma ba’du:Tidak mengapa bagi seseorang yang sedang junub untuk ikut mengantar jenazah dan membantu pemakamannya. Hal ini karena tidak disyaratkan untuk bersuci dari hadats besar maupun kecil dalam prosesi mengikuti jenazah ataupun memakamkannya. Adapun yang disyaratkan untuk bersuci dari kedua jenis hadats itu hanyalah ketika hendak shalat jenazah.Mungkin penanya yang mulia sedikit bingung dengan riwayat berikut, yaitu hadits yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Ahmad dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu:شَهِدْنَا بِنْتًا لِرَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَرَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَالِسٌ عَلَى القَبْرِ، قَالَ: فَرَأَيْتُ عَيْنَيْهِ تَدْمَعَانِ، فَقَالَ: هَلْ مِنْكُمْ رَجُلٌ لَمْ يُقَارِفِ اللَّيْلَةَ؟ فَقَالَ أَبُو طَلْحَةَ: أَنَا، قَالَ: فَانْزِلْ، قَالَ: فَنَزَلَ فِي قَبْرِهَاArtinya:“Kami ikut menyaksikan pemakaman putri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam duduk di dekat kuburan. Aku melihat kedua mata beliau berlinang air mata. Kemudian beliau bersabda: ‘Adakah di antara kalian yang tadi malam tidak berhubungan (jimak)?’ Abu Thalhah menjawab, ‘Saya.’ Lalu beliau bersabda, ‘Turunlah.’ Maka Abu Thalhah pun turun ke dalam kuburan untuk memakamkannya.”Para ulama berbeda pendapat mengenai makna sabda beliau “لم يُقَارِفِ”. Ada yang menafsirkan “tidak berbuat dosa” dan ada pula yang memahami maknanya sebagai “tidak berjima‘ (berhubungan suami-istri) pada malam itu.”Jika maknanya adalah yang kedua, tetap saja hadits ini tidak menunjukkan bahwa bersuci dari hadats besar menjadi syarat bagi orang yang hendak ikut memakamkan jenazah. Paling jauh maknanya adalah disunnahkan bagi orang yang turun ke liang lahat untuk memakamkan jenazah agar ia tidak dalam keadaan baru saja berjima‘. Hikmah dari hal ini, sebagaimana dijelaskan oleh al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari, adalah supaya ia dalam kondisi jauh dari syahwat ketika mengurusi pemakaman, sehingga hatinya lebih khusyuk dan penuh ketundukan.Wallahu a‘lam. Referensi: Islamweb.net — Perjalanan Jakarta – Padalarang Bandung, Sabtu pagi, 10 Muharram 1447 H, 5 Juli 2025Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsbolehkah junub ikut pemakaman bolehkah orang junub mengantar jenazah hukum islam orang junub dan jenazah hukum junub mengikuti jenazah hukum orang junub memakamkan jenazah jenazah junub ikut menguburkan jenazah mandi junub mandi junub sebelum memakamkan jenazah menguburkan jenazah orang junub ikut penguburan jenazah orang junub mengikuti pemakaman syarat memakamkan jenazah dalam islam

Mengenal Nama Allah “Al-Jabbar”

Daftar Isi ToggleDalil Nama Allah “Al-Jabbar”Kandungan makna nama Allah “Al-Jabbar”Makna bahasa dari “Al-Jabbar”Makna “Al-Jabbar” dalam konteks AllahKonsekuensi dari nama Allah “Al-Jabbar” bagi hambaWajib beriman bahwa Al-Jabbar merupakan nama AllahMemperbanyak berdoa dengan nama iniWaspada dari sifat sombong dan menzalimi manusiaDi antara nama Allah yang agung adalah Al-Jabbar, yang biasa diterjemahkan sebagai Yang Mahakuasa. Nama ini bukan sekadar menunjukkan kekuatan untuk memaksa atau menundukkan makhluk, namun juga mencakup makna kelembutan, pemulihan, dan keagungan. Perenungan terhadap nama ini akan menghadirkan rasa tunduk kepada keperkasaan Allah sekaligus harapan besar pada kasih sayang-Nya yang memperbaiki setiap kekurangan dan luka dalam jiwa hamba.Tulisan ini akan dibagi menjadi tiga bagian utama:1) Dalil yang menyebutkan nama Al-Jabbār dalam Al-Qur’an,2) Penjelasan makna dan kandungan nama Al-Jabbār menurut bahasa dan tafsir para ulama,3) Konsekuensi iman terhadap nama Al-Jabbār dalam kehidupan seorang hamba.Semoga pembahasan ini menjadi sebab bertambahnya keyakinan, kerendahan hati, dan keteguhan dalam beribadah kepada Allah Ta‘ala, satu-satunya Dzat yang benar-benar berhak menyandang nama ini.Dalil Nama Allah “Al-Jabbar”Nama Al-Jabbar disebutkan dalam Al-Qur’an pada ayat berikut,الْعَزِيزُ الْجَبَّارُ الْمُتَكَبِّرُ“Yang Mahaperkasa, Yang Mahakuasa, Yang Memiliki Segala Keagungan.” (QS. Al-Hasyr: 23)Ayat ini menunjukkan dengan jelas bahwasanya di antara nama dari nama-nama Allah yang indah (al-asmā` al-ḥusnā) adalah Al-Jabbar. [1]Kandungan makna nama Allah “Al-Jabbar”Untuk mengetahui kandungan makna dari nama Allah tersebut dengan menyeluruh, maka perlu kita ketahui terlebih dahulu makna kata “Al-Jabbar” secara bahasa, kemudian dalam konteksnya sebagai nama Allah Ta’ala.Makna bahasa dari “Al-Jabbar”Al-Jabbar ( الْجَبَّارُ ) merupakan bentuk ṣīghah mubālaghah (bentuk intensif). [2]Tentang makna jiim – baa – raa ( جبر ), Ibnu Faris mengatakan,(جبر) الْجِيمُ وَالْبَاءُ وَالرَّاءُ أَصْلٌ وَاحِدٌ، وَهُوَ جِنْسٌ مِنَ الْعَظَمَةِ وَالْعُلُوِّ وَالِاسْتِقَامَةِ. فَالْجَبَّارُ: الَّذِي طَالَ وَفَاتَ الْيَدَ، يُقَالُ فَرَسٌ جَبَّارٌ، وَنَخْلَةٌ جَبَّارَةٌ“Kata jiim – baa – raa berasal dari satu akar yang sama, yang menunjukkan makna dasar tentang keagungan, ketinggian, dan keteguhan. Maka, al-Jabbār adalah yang sangat tinggi dan jauh tak terjangkau. Dalam bahasa Arab, dikatakan: kuda jabbār (yang tinggi dan gagah), dan pohon kurma jabbārah (yang menjulang tinggi).” [3]Orang Arab juga mengatakan,وَأَجْبَرْتُهُ (وجَبَرْتُهُ) عَلَى كَذَاMaknanya adalah “aku memaksanya atas sesuatu tersebut dengan tekanan dan kekuatan.” [4]Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan makna al-jabr secara bahasa, yang mencakup tiga akar utama:1) Memberi kecukupan kepada orang miskin, atau menyambung tulang yang patah — ini berkaitan dengan makna perbaikan dan kasih sayang.2) Paksaan dan kekuasaan — paling sering digunakan dalam bentuk kata kerja afʿala (seperti ajbartuhu = aku memaksanya).3) Ketinggian dan kemuliaan, seperti ungkapan: nakhla jabbārah (pohon kurma yang sangat tinggi menjulang). [5]Makna “Al-Jabbar” dalam konteks AllahIbnu Katsir rahimahullah ketika mentafsirkan surah al-Hasyr ayat 23, beliau membawakan ucapan Qotadah dan Ibnu Jarir rahimahumallaah. Beliau mengatakan,وَقَالَ قَتَادَةُ: الْجَبَّارُ: الَّذِي جَبَر خَلْقَهُ عَلَى مَا يَشَاءُوَقَالَ ابْنُ جَرِيرٍ: الْجَبَّارُ: المصلحُ أمورَ خَلْقِهِ، الْمُتَصَرِّفُ فِيهِمْ بِمَا فِيهِ صَلَاحُهُمْ“Qatadah berkata, ‘Al-Jabbār adalah Dzat yang memaksa makhluk-Nya untuk menjalankan apa yang Dia kehendaki.’Ibnu Jarir berkata, ‘Al-Jabbār adalah Dzat yang memperbaiki urusan makhluk-Nya dan mengatur mereka dengan segala sesuatu yang mengandung kemaslahatan bagi mereka.’” [6]Asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Si’diy mengatakan,الجبار هو بمعنى العلي الأعلى، وبمعنى القهار، وبمعنى الرؤوف الجابر للقلوب المنكسرة، وللضعيف العاجز، ولمن لاذ به ولجأ إليه“Al-Jabbar” bermakna Yang Mahatinggi, dan juga bermakna Yang Maha Perkasa (Al-Qahhār), dan juga bermakna Maha Pengasih yang menyembuhkan hati yang remuk, membantu yang lemah dan tak berdaya, serta menjadi tempat berlindung bagi siapa saja yang bersandar dan berlindung kepada-Nya.” [7]Kesimpulannya, Asy-Syaikh Muhammad An-Najdiy hafidzahullah mengumpulkan semua makna tersebut.  Sehingga, makna Al-Jabbār mencakup beberapa sisi:Pertama: Al-Jabbar adalah Dzat Yang Maha Tinggi di atas makhluk-Nya, dan ini berasal dari bentuk kata mubalaghah (fa‘‘āl) yang menunjukkan makna sangat agung dan tinggi.Kedua: Al-Jabbar adalah Dzat Yang memperbaiki segala urusan, sebagaimana dalam kata jabara al-kasr (memperbaiki tulang yang patah) atau jabara al-faqīr (membantu orang miskin hingga tercukupi).Ketiga: Al-Jabbar adalah Dzat Yang memaksa makhluk-Nya sesuai dengan kehendak-Nya, baik berupa perintah maupun larangan. Sebagaimana firman Allah Ta‘ala kepada Nabi-Nya,وَمَا أَنتَ عَلَيْهِم بِجَبَّارٍ“Dan engkau bukanlah seorang yang dapat memaksa mereka.” (QS. Qāf: 45)Maksudnya, Engkau tidak dibebani tugas untuk memaksa mereka menerima petunjuk.Dari penjelasan ini, maka makna pertama (Al-Jabbar: Yang Maha Tinggi) termasuk sifat dzatiyah. Sedangkan makna kedua dan ketiga (Al-Jabbar: Yang Memperbaiki dan Yang Memaksa) termasuk sifat perbuatan (fi‘liyyah). [8]Baca juga: Mengenal Nama Allah “Al-Muhaimin”Konsekuensi dari nama Allah “Al-Jabbar” bagi hambaPenetapan nama “Al-Jabbar” bagi Allah Ta’ala memiliki banyak konsekunsi, baik dari sisi sifat dan pengkhabaran terhadap Allah, maupun dari sisi hamba. Berikut ini beberapa konsekunsinya dari sisi hamba:Wajib beriman bahwa Al-Jabbar merupakan nama AllahSeorang hamba wajib meyakini bahwa Al-Jabbar adalah salah satu nama Allah Ta‘ala, yang menunjukkan bahwsanya Dia yang menguasai dan mengalahkan seluruh hamba-Nya, yang semua makhluk tunduk kepada-Nya. Dia juga Dzat yang menyembuhkan hati yang remuk dan mencukupi orang yang miskin. [9]Memperbanyak berdoa dengan nama iniNabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam biasa berdoa di antara dua sujud dengan mengucapkan,ربِّ اغفِر لي وارحَمني واجبُرني وارزُقني وارفَعني“Ya Allah, ampunilah aku, rahmatilah aku, perbaikilah (tutupilah kekuranganku), angkatlah derajatku, dan berilah aku rezeki.” (HR. Ibnu Majah no. 898 dan dishahihkan oleh Al-Albani)Dalam doa tersebut, beliau menyebut kata “wajburnī” (perbaikilah aku), yang merupakan seruan dengan nama Al-Jabbar. Ibnul Atsir menjelaskan bahwa maknanya adalah, “Cukupkanlah aku.”Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam juga mengagungkan Rabb-nya dengan nama ini dalam salat, khususnya saat rukuk dan sujud. Dalam hadis dari ‘Auf bin Mālik al-Asyja‘i radhiyallahu ‘anhu, beliau menyebutkan bahwa Rasulullah ﷺ biasa berdoa dalam rukuk,سُبْحانَ ذِي الجَبَرُوتِ والمَلَكُوت؛ والكِبْرياء والعَظَمة“Maha Suci Dzat yang memiliki al-Jabarūt (keperkasaan mutlak), al-Malakūt (kerajaan), al-Kibriyā’ (keagungan), dan al-‘Aẓamah (kebesaran).” (HR. Abu Dawud no. 873 dan An-Nasa’i 2: 223; hasan)Dan beliau juga mengucapkan doa yang sama dalam sujud. [10]Waspada dari sifat sombong dan menzalimi manusiaAl-Jabarūt adalah hak Allah semata. Siapa pun dari makhluk yang berlaku sombong dan berlaku sewenang-wenang akan terkena murka Allah dan layak mendapatkan ancaman-Nya. Allah Subḥānahu wa Ta‘ālā mengancam orang-orang yang demikian dengan azab yang sangat berat, berupa penutupan hati dan dimasukkan ke dalam neraka pada hari kiamat.Firman Allah Ta‘ala,كَذَلِكَ يَطْبَعُ اللَّهُ عَلَى كُلِّ قَلْبِ مُتَكَبِّرٍ جَبَّارٍ“Demikianlah Allah mengunci hati setiap orang yang sombong dan keras kepala.” (QS. Ghāfir: 35)Dan firman-Nya,وَاسْتَفْتَحُوا وَخَابَ كُلُّ جَبَّارٍ عَنِيدٍ مِّن وَرَابِهِ جَهَنَّمُ وَيُسْقَى مِن مَّاءٍ صديدٍ يَتَجَرَّعُهُ، وَلَا يَكَادُ يُسِيغُهُ وَيَأْتِيهِ الْمَوْتُ مِن كُلِّ مَكَانٍ وَمَا هُوَ بِمَيِّتٍ وَمِن وَرَابِهِ عَذَابٌ غَلِيظٌ“Dan mereka memohon kemenangan, dan binasalah setiap orang yang sombong lagi keras kepala. Di belakangnya ada neraka Jahanam dan dia diberi minuman dari air nanah, yang diminumnya dengan susah payah, hampir-hampir tidak bisa ditelan, dan datang kematian kepadanya dari segala arah, tetapi dia tidak mati-mati juga. Dan di hadapannya ada azab yang berat.” (QS. Ibrāhīm: 15–17)Imam Ahmad dan At-Tirmidzi meriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,يخرج عنق من النار يوم القيامة له عينان يبصر بهما، وأذنان يسمع بهما، ولسان ينطق به، فيقول: إني وكلت بثلاثة : بكل جبار عنيد، وبكل من ادعى مع الله إلها آخر، والمصورين“Akan keluar leher dari neraka pada hari kiamat, yang memiliki dua mata yang dapat melihat, dua telinga yang dapat mendengar, dan lisan yang bisa berbicara. Ia berkata, ‘Aku ditugaskan untuk menangkap tiga golongan: setiap orang yang sombong lagi keras kepala, setiap orang yang menyekutukan Allah dengan ilah (sesembahan) lain, dan para pembuat gambar (makhluk bernyawa).’” (HR. Ahmad, 2: 336 dan Tirmidzi no. 2574, dishahihkan oleh Al-Albani)Kita memohon perlindungan kepada Allah dari api neraka, dari kemurkaan Al-Jabbar, serta dari akhlak yang buruk, hawa nafsu yang menyesatkan, dan penyakit hati yang membinasakan. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar doa. [11]Baca juga: Mengenal Nama Allah “Al-Mutakabbir”***Rumdin PPIA Sragen, 24 Zulhijah 1446Penulis: Prasetyo Abu Ka’abArtikel Muslim.or.id Referensi utama:Al-Badr, Abdur Razzaq. 2015. Fiqhul Asma’il Husna. Cet. ke-1. Mesir: Dar ‘Alamiyah.An-Najdi, Muhammad Al-Hamud. An-Nahjul Asma fi Syarhil Asma’il Husna. Kuwait: Maktabah Imam Dzahabi.Al-Misy‘ad, Mubarak Abdullah. At-Ta‘liq al-Asna ‘ala Manzhumat Asma’ Allah al-Husna li Ibni ‘Utsaimin wa Mukhtashariha. Cetakan Pertama. Dammam: Dar Ibn al-Jauzi, 1444. Catatan kaki:[1] An-Nahj al-Asmā, hal. 101[2] Al-Bayan fi Tasrif Mufradat al-Qur’an ‘ala Hamisy al-Mushaf al-Sharif, hal. 548.[3] Muʿjam Maqāyīs al-Lughah, hal. 182.[4] Lihat: al-Muṣbaḥ al-Munīr, hal. 95–96.[5] Dinukil dari al-Taʿlīq al-Asnā, hal. 138.[6] Tafsir Ibnu Katsir, 8: 80.[7] Taysīr Al-Karīm Ar-Raḥmān, hal. 946.[8] An-Nahj Al-Asma, hal. 102. Lihat juga Fiqhul Asma’il Husna, hal. 280 dan At-Ta‘liq Al-Asnā, hal. 139-141.[9] Tafsir As-Sa‘di, hal. 854.[10] An-Nahj Al-Asma, hal. 105.[11] Fiqh Al-Asmā’ Al-Ḥusnā, hal. 281. Lihat juga At-Ta‘liq Al-Asnā, hal. 141.

Mengenal Nama Allah “Al-Jabbar”

Daftar Isi ToggleDalil Nama Allah “Al-Jabbar”Kandungan makna nama Allah “Al-Jabbar”Makna bahasa dari “Al-Jabbar”Makna “Al-Jabbar” dalam konteks AllahKonsekuensi dari nama Allah “Al-Jabbar” bagi hambaWajib beriman bahwa Al-Jabbar merupakan nama AllahMemperbanyak berdoa dengan nama iniWaspada dari sifat sombong dan menzalimi manusiaDi antara nama Allah yang agung adalah Al-Jabbar, yang biasa diterjemahkan sebagai Yang Mahakuasa. Nama ini bukan sekadar menunjukkan kekuatan untuk memaksa atau menundukkan makhluk, namun juga mencakup makna kelembutan, pemulihan, dan keagungan. Perenungan terhadap nama ini akan menghadirkan rasa tunduk kepada keperkasaan Allah sekaligus harapan besar pada kasih sayang-Nya yang memperbaiki setiap kekurangan dan luka dalam jiwa hamba.Tulisan ini akan dibagi menjadi tiga bagian utama:1) Dalil yang menyebutkan nama Al-Jabbār dalam Al-Qur’an,2) Penjelasan makna dan kandungan nama Al-Jabbār menurut bahasa dan tafsir para ulama,3) Konsekuensi iman terhadap nama Al-Jabbār dalam kehidupan seorang hamba.Semoga pembahasan ini menjadi sebab bertambahnya keyakinan, kerendahan hati, dan keteguhan dalam beribadah kepada Allah Ta‘ala, satu-satunya Dzat yang benar-benar berhak menyandang nama ini.Dalil Nama Allah “Al-Jabbar”Nama Al-Jabbar disebutkan dalam Al-Qur’an pada ayat berikut,الْعَزِيزُ الْجَبَّارُ الْمُتَكَبِّرُ“Yang Mahaperkasa, Yang Mahakuasa, Yang Memiliki Segala Keagungan.” (QS. Al-Hasyr: 23)Ayat ini menunjukkan dengan jelas bahwasanya di antara nama dari nama-nama Allah yang indah (al-asmā` al-ḥusnā) adalah Al-Jabbar. [1]Kandungan makna nama Allah “Al-Jabbar”Untuk mengetahui kandungan makna dari nama Allah tersebut dengan menyeluruh, maka perlu kita ketahui terlebih dahulu makna kata “Al-Jabbar” secara bahasa, kemudian dalam konteksnya sebagai nama Allah Ta’ala.Makna bahasa dari “Al-Jabbar”Al-Jabbar ( الْجَبَّارُ ) merupakan bentuk ṣīghah mubālaghah (bentuk intensif). [2]Tentang makna jiim – baa – raa ( جبر ), Ibnu Faris mengatakan,(جبر) الْجِيمُ وَالْبَاءُ وَالرَّاءُ أَصْلٌ وَاحِدٌ، وَهُوَ جِنْسٌ مِنَ الْعَظَمَةِ وَالْعُلُوِّ وَالِاسْتِقَامَةِ. فَالْجَبَّارُ: الَّذِي طَالَ وَفَاتَ الْيَدَ، يُقَالُ فَرَسٌ جَبَّارٌ، وَنَخْلَةٌ جَبَّارَةٌ“Kata jiim – baa – raa berasal dari satu akar yang sama, yang menunjukkan makna dasar tentang keagungan, ketinggian, dan keteguhan. Maka, al-Jabbār adalah yang sangat tinggi dan jauh tak terjangkau. Dalam bahasa Arab, dikatakan: kuda jabbār (yang tinggi dan gagah), dan pohon kurma jabbārah (yang menjulang tinggi).” [3]Orang Arab juga mengatakan,وَأَجْبَرْتُهُ (وجَبَرْتُهُ) عَلَى كَذَاMaknanya adalah “aku memaksanya atas sesuatu tersebut dengan tekanan dan kekuatan.” [4]Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan makna al-jabr secara bahasa, yang mencakup tiga akar utama:1) Memberi kecukupan kepada orang miskin, atau menyambung tulang yang patah — ini berkaitan dengan makna perbaikan dan kasih sayang.2) Paksaan dan kekuasaan — paling sering digunakan dalam bentuk kata kerja afʿala (seperti ajbartuhu = aku memaksanya).3) Ketinggian dan kemuliaan, seperti ungkapan: nakhla jabbārah (pohon kurma yang sangat tinggi menjulang). [5]Makna “Al-Jabbar” dalam konteks AllahIbnu Katsir rahimahullah ketika mentafsirkan surah al-Hasyr ayat 23, beliau membawakan ucapan Qotadah dan Ibnu Jarir rahimahumallaah. Beliau mengatakan,وَقَالَ قَتَادَةُ: الْجَبَّارُ: الَّذِي جَبَر خَلْقَهُ عَلَى مَا يَشَاءُوَقَالَ ابْنُ جَرِيرٍ: الْجَبَّارُ: المصلحُ أمورَ خَلْقِهِ، الْمُتَصَرِّفُ فِيهِمْ بِمَا فِيهِ صَلَاحُهُمْ“Qatadah berkata, ‘Al-Jabbār adalah Dzat yang memaksa makhluk-Nya untuk menjalankan apa yang Dia kehendaki.’Ibnu Jarir berkata, ‘Al-Jabbār adalah Dzat yang memperbaiki urusan makhluk-Nya dan mengatur mereka dengan segala sesuatu yang mengandung kemaslahatan bagi mereka.’” [6]Asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Si’diy mengatakan,الجبار هو بمعنى العلي الأعلى، وبمعنى القهار، وبمعنى الرؤوف الجابر للقلوب المنكسرة، وللضعيف العاجز، ولمن لاذ به ولجأ إليه“Al-Jabbar” bermakna Yang Mahatinggi, dan juga bermakna Yang Maha Perkasa (Al-Qahhār), dan juga bermakna Maha Pengasih yang menyembuhkan hati yang remuk, membantu yang lemah dan tak berdaya, serta menjadi tempat berlindung bagi siapa saja yang bersandar dan berlindung kepada-Nya.” [7]Kesimpulannya, Asy-Syaikh Muhammad An-Najdiy hafidzahullah mengumpulkan semua makna tersebut.  Sehingga, makna Al-Jabbār mencakup beberapa sisi:Pertama: Al-Jabbar adalah Dzat Yang Maha Tinggi di atas makhluk-Nya, dan ini berasal dari bentuk kata mubalaghah (fa‘‘āl) yang menunjukkan makna sangat agung dan tinggi.Kedua: Al-Jabbar adalah Dzat Yang memperbaiki segala urusan, sebagaimana dalam kata jabara al-kasr (memperbaiki tulang yang patah) atau jabara al-faqīr (membantu orang miskin hingga tercukupi).Ketiga: Al-Jabbar adalah Dzat Yang memaksa makhluk-Nya sesuai dengan kehendak-Nya, baik berupa perintah maupun larangan. Sebagaimana firman Allah Ta‘ala kepada Nabi-Nya,وَمَا أَنتَ عَلَيْهِم بِجَبَّارٍ“Dan engkau bukanlah seorang yang dapat memaksa mereka.” (QS. Qāf: 45)Maksudnya, Engkau tidak dibebani tugas untuk memaksa mereka menerima petunjuk.Dari penjelasan ini, maka makna pertama (Al-Jabbar: Yang Maha Tinggi) termasuk sifat dzatiyah. Sedangkan makna kedua dan ketiga (Al-Jabbar: Yang Memperbaiki dan Yang Memaksa) termasuk sifat perbuatan (fi‘liyyah). [8]Baca juga: Mengenal Nama Allah “Al-Muhaimin”Konsekuensi dari nama Allah “Al-Jabbar” bagi hambaPenetapan nama “Al-Jabbar” bagi Allah Ta’ala memiliki banyak konsekunsi, baik dari sisi sifat dan pengkhabaran terhadap Allah, maupun dari sisi hamba. Berikut ini beberapa konsekunsinya dari sisi hamba:Wajib beriman bahwa Al-Jabbar merupakan nama AllahSeorang hamba wajib meyakini bahwa Al-Jabbar adalah salah satu nama Allah Ta‘ala, yang menunjukkan bahwsanya Dia yang menguasai dan mengalahkan seluruh hamba-Nya, yang semua makhluk tunduk kepada-Nya. Dia juga Dzat yang menyembuhkan hati yang remuk dan mencukupi orang yang miskin. [9]Memperbanyak berdoa dengan nama iniNabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam biasa berdoa di antara dua sujud dengan mengucapkan,ربِّ اغفِر لي وارحَمني واجبُرني وارزُقني وارفَعني“Ya Allah, ampunilah aku, rahmatilah aku, perbaikilah (tutupilah kekuranganku), angkatlah derajatku, dan berilah aku rezeki.” (HR. Ibnu Majah no. 898 dan dishahihkan oleh Al-Albani)Dalam doa tersebut, beliau menyebut kata “wajburnī” (perbaikilah aku), yang merupakan seruan dengan nama Al-Jabbar. Ibnul Atsir menjelaskan bahwa maknanya adalah, “Cukupkanlah aku.”Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam juga mengagungkan Rabb-nya dengan nama ini dalam salat, khususnya saat rukuk dan sujud. Dalam hadis dari ‘Auf bin Mālik al-Asyja‘i radhiyallahu ‘anhu, beliau menyebutkan bahwa Rasulullah ﷺ biasa berdoa dalam rukuk,سُبْحانَ ذِي الجَبَرُوتِ والمَلَكُوت؛ والكِبْرياء والعَظَمة“Maha Suci Dzat yang memiliki al-Jabarūt (keperkasaan mutlak), al-Malakūt (kerajaan), al-Kibriyā’ (keagungan), dan al-‘Aẓamah (kebesaran).” (HR. Abu Dawud no. 873 dan An-Nasa’i 2: 223; hasan)Dan beliau juga mengucapkan doa yang sama dalam sujud. [10]Waspada dari sifat sombong dan menzalimi manusiaAl-Jabarūt adalah hak Allah semata. Siapa pun dari makhluk yang berlaku sombong dan berlaku sewenang-wenang akan terkena murka Allah dan layak mendapatkan ancaman-Nya. Allah Subḥānahu wa Ta‘ālā mengancam orang-orang yang demikian dengan azab yang sangat berat, berupa penutupan hati dan dimasukkan ke dalam neraka pada hari kiamat.Firman Allah Ta‘ala,كَذَلِكَ يَطْبَعُ اللَّهُ عَلَى كُلِّ قَلْبِ مُتَكَبِّرٍ جَبَّارٍ“Demikianlah Allah mengunci hati setiap orang yang sombong dan keras kepala.” (QS. Ghāfir: 35)Dan firman-Nya,وَاسْتَفْتَحُوا وَخَابَ كُلُّ جَبَّارٍ عَنِيدٍ مِّن وَرَابِهِ جَهَنَّمُ وَيُسْقَى مِن مَّاءٍ صديدٍ يَتَجَرَّعُهُ، وَلَا يَكَادُ يُسِيغُهُ وَيَأْتِيهِ الْمَوْتُ مِن كُلِّ مَكَانٍ وَمَا هُوَ بِمَيِّتٍ وَمِن وَرَابِهِ عَذَابٌ غَلِيظٌ“Dan mereka memohon kemenangan, dan binasalah setiap orang yang sombong lagi keras kepala. Di belakangnya ada neraka Jahanam dan dia diberi minuman dari air nanah, yang diminumnya dengan susah payah, hampir-hampir tidak bisa ditelan, dan datang kematian kepadanya dari segala arah, tetapi dia tidak mati-mati juga. Dan di hadapannya ada azab yang berat.” (QS. Ibrāhīm: 15–17)Imam Ahmad dan At-Tirmidzi meriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,يخرج عنق من النار يوم القيامة له عينان يبصر بهما، وأذنان يسمع بهما، ولسان ينطق به، فيقول: إني وكلت بثلاثة : بكل جبار عنيد، وبكل من ادعى مع الله إلها آخر، والمصورين“Akan keluar leher dari neraka pada hari kiamat, yang memiliki dua mata yang dapat melihat, dua telinga yang dapat mendengar, dan lisan yang bisa berbicara. Ia berkata, ‘Aku ditugaskan untuk menangkap tiga golongan: setiap orang yang sombong lagi keras kepala, setiap orang yang menyekutukan Allah dengan ilah (sesembahan) lain, dan para pembuat gambar (makhluk bernyawa).’” (HR. Ahmad, 2: 336 dan Tirmidzi no. 2574, dishahihkan oleh Al-Albani)Kita memohon perlindungan kepada Allah dari api neraka, dari kemurkaan Al-Jabbar, serta dari akhlak yang buruk, hawa nafsu yang menyesatkan, dan penyakit hati yang membinasakan. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar doa. [11]Baca juga: Mengenal Nama Allah “Al-Mutakabbir”***Rumdin PPIA Sragen, 24 Zulhijah 1446Penulis: Prasetyo Abu Ka’abArtikel Muslim.or.id Referensi utama:Al-Badr, Abdur Razzaq. 2015. Fiqhul Asma’il Husna. Cet. ke-1. Mesir: Dar ‘Alamiyah.An-Najdi, Muhammad Al-Hamud. An-Nahjul Asma fi Syarhil Asma’il Husna. Kuwait: Maktabah Imam Dzahabi.Al-Misy‘ad, Mubarak Abdullah. At-Ta‘liq al-Asna ‘ala Manzhumat Asma’ Allah al-Husna li Ibni ‘Utsaimin wa Mukhtashariha. Cetakan Pertama. Dammam: Dar Ibn al-Jauzi, 1444. Catatan kaki:[1] An-Nahj al-Asmā, hal. 101[2] Al-Bayan fi Tasrif Mufradat al-Qur’an ‘ala Hamisy al-Mushaf al-Sharif, hal. 548.[3] Muʿjam Maqāyīs al-Lughah, hal. 182.[4] Lihat: al-Muṣbaḥ al-Munīr, hal. 95–96.[5] Dinukil dari al-Taʿlīq al-Asnā, hal. 138.[6] Tafsir Ibnu Katsir, 8: 80.[7] Taysīr Al-Karīm Ar-Raḥmān, hal. 946.[8] An-Nahj Al-Asma, hal. 102. Lihat juga Fiqhul Asma’il Husna, hal. 280 dan At-Ta‘liq Al-Asnā, hal. 139-141.[9] Tafsir As-Sa‘di, hal. 854.[10] An-Nahj Al-Asma, hal. 105.[11] Fiqh Al-Asmā’ Al-Ḥusnā, hal. 281. Lihat juga At-Ta‘liq Al-Asnā, hal. 141.
Daftar Isi ToggleDalil Nama Allah “Al-Jabbar”Kandungan makna nama Allah “Al-Jabbar”Makna bahasa dari “Al-Jabbar”Makna “Al-Jabbar” dalam konteks AllahKonsekuensi dari nama Allah “Al-Jabbar” bagi hambaWajib beriman bahwa Al-Jabbar merupakan nama AllahMemperbanyak berdoa dengan nama iniWaspada dari sifat sombong dan menzalimi manusiaDi antara nama Allah yang agung adalah Al-Jabbar, yang biasa diterjemahkan sebagai Yang Mahakuasa. Nama ini bukan sekadar menunjukkan kekuatan untuk memaksa atau menundukkan makhluk, namun juga mencakup makna kelembutan, pemulihan, dan keagungan. Perenungan terhadap nama ini akan menghadirkan rasa tunduk kepada keperkasaan Allah sekaligus harapan besar pada kasih sayang-Nya yang memperbaiki setiap kekurangan dan luka dalam jiwa hamba.Tulisan ini akan dibagi menjadi tiga bagian utama:1) Dalil yang menyebutkan nama Al-Jabbār dalam Al-Qur’an,2) Penjelasan makna dan kandungan nama Al-Jabbār menurut bahasa dan tafsir para ulama,3) Konsekuensi iman terhadap nama Al-Jabbār dalam kehidupan seorang hamba.Semoga pembahasan ini menjadi sebab bertambahnya keyakinan, kerendahan hati, dan keteguhan dalam beribadah kepada Allah Ta‘ala, satu-satunya Dzat yang benar-benar berhak menyandang nama ini.Dalil Nama Allah “Al-Jabbar”Nama Al-Jabbar disebutkan dalam Al-Qur’an pada ayat berikut,الْعَزِيزُ الْجَبَّارُ الْمُتَكَبِّرُ“Yang Mahaperkasa, Yang Mahakuasa, Yang Memiliki Segala Keagungan.” (QS. Al-Hasyr: 23)Ayat ini menunjukkan dengan jelas bahwasanya di antara nama dari nama-nama Allah yang indah (al-asmā` al-ḥusnā) adalah Al-Jabbar. [1]Kandungan makna nama Allah “Al-Jabbar”Untuk mengetahui kandungan makna dari nama Allah tersebut dengan menyeluruh, maka perlu kita ketahui terlebih dahulu makna kata “Al-Jabbar” secara bahasa, kemudian dalam konteksnya sebagai nama Allah Ta’ala.Makna bahasa dari “Al-Jabbar”Al-Jabbar ( الْجَبَّارُ ) merupakan bentuk ṣīghah mubālaghah (bentuk intensif). [2]Tentang makna jiim – baa – raa ( جبر ), Ibnu Faris mengatakan,(جبر) الْجِيمُ وَالْبَاءُ وَالرَّاءُ أَصْلٌ وَاحِدٌ، وَهُوَ جِنْسٌ مِنَ الْعَظَمَةِ وَالْعُلُوِّ وَالِاسْتِقَامَةِ. فَالْجَبَّارُ: الَّذِي طَالَ وَفَاتَ الْيَدَ، يُقَالُ فَرَسٌ جَبَّارٌ، وَنَخْلَةٌ جَبَّارَةٌ“Kata jiim – baa – raa berasal dari satu akar yang sama, yang menunjukkan makna dasar tentang keagungan, ketinggian, dan keteguhan. Maka, al-Jabbār adalah yang sangat tinggi dan jauh tak terjangkau. Dalam bahasa Arab, dikatakan: kuda jabbār (yang tinggi dan gagah), dan pohon kurma jabbārah (yang menjulang tinggi).” [3]Orang Arab juga mengatakan,وَأَجْبَرْتُهُ (وجَبَرْتُهُ) عَلَى كَذَاMaknanya adalah “aku memaksanya atas sesuatu tersebut dengan tekanan dan kekuatan.” [4]Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan makna al-jabr secara bahasa, yang mencakup tiga akar utama:1) Memberi kecukupan kepada orang miskin, atau menyambung tulang yang patah — ini berkaitan dengan makna perbaikan dan kasih sayang.2) Paksaan dan kekuasaan — paling sering digunakan dalam bentuk kata kerja afʿala (seperti ajbartuhu = aku memaksanya).3) Ketinggian dan kemuliaan, seperti ungkapan: nakhla jabbārah (pohon kurma yang sangat tinggi menjulang). [5]Makna “Al-Jabbar” dalam konteks AllahIbnu Katsir rahimahullah ketika mentafsirkan surah al-Hasyr ayat 23, beliau membawakan ucapan Qotadah dan Ibnu Jarir rahimahumallaah. Beliau mengatakan,وَقَالَ قَتَادَةُ: الْجَبَّارُ: الَّذِي جَبَر خَلْقَهُ عَلَى مَا يَشَاءُوَقَالَ ابْنُ جَرِيرٍ: الْجَبَّارُ: المصلحُ أمورَ خَلْقِهِ، الْمُتَصَرِّفُ فِيهِمْ بِمَا فِيهِ صَلَاحُهُمْ“Qatadah berkata, ‘Al-Jabbār adalah Dzat yang memaksa makhluk-Nya untuk menjalankan apa yang Dia kehendaki.’Ibnu Jarir berkata, ‘Al-Jabbār adalah Dzat yang memperbaiki urusan makhluk-Nya dan mengatur mereka dengan segala sesuatu yang mengandung kemaslahatan bagi mereka.’” [6]Asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Si’diy mengatakan,الجبار هو بمعنى العلي الأعلى، وبمعنى القهار، وبمعنى الرؤوف الجابر للقلوب المنكسرة، وللضعيف العاجز، ولمن لاذ به ولجأ إليه“Al-Jabbar” bermakna Yang Mahatinggi, dan juga bermakna Yang Maha Perkasa (Al-Qahhār), dan juga bermakna Maha Pengasih yang menyembuhkan hati yang remuk, membantu yang lemah dan tak berdaya, serta menjadi tempat berlindung bagi siapa saja yang bersandar dan berlindung kepada-Nya.” [7]Kesimpulannya, Asy-Syaikh Muhammad An-Najdiy hafidzahullah mengumpulkan semua makna tersebut.  Sehingga, makna Al-Jabbār mencakup beberapa sisi:Pertama: Al-Jabbar adalah Dzat Yang Maha Tinggi di atas makhluk-Nya, dan ini berasal dari bentuk kata mubalaghah (fa‘‘āl) yang menunjukkan makna sangat agung dan tinggi.Kedua: Al-Jabbar adalah Dzat Yang memperbaiki segala urusan, sebagaimana dalam kata jabara al-kasr (memperbaiki tulang yang patah) atau jabara al-faqīr (membantu orang miskin hingga tercukupi).Ketiga: Al-Jabbar adalah Dzat Yang memaksa makhluk-Nya sesuai dengan kehendak-Nya, baik berupa perintah maupun larangan. Sebagaimana firman Allah Ta‘ala kepada Nabi-Nya,وَمَا أَنتَ عَلَيْهِم بِجَبَّارٍ“Dan engkau bukanlah seorang yang dapat memaksa mereka.” (QS. Qāf: 45)Maksudnya, Engkau tidak dibebani tugas untuk memaksa mereka menerima petunjuk.Dari penjelasan ini, maka makna pertama (Al-Jabbar: Yang Maha Tinggi) termasuk sifat dzatiyah. Sedangkan makna kedua dan ketiga (Al-Jabbar: Yang Memperbaiki dan Yang Memaksa) termasuk sifat perbuatan (fi‘liyyah). [8]Baca juga: Mengenal Nama Allah “Al-Muhaimin”Konsekuensi dari nama Allah “Al-Jabbar” bagi hambaPenetapan nama “Al-Jabbar” bagi Allah Ta’ala memiliki banyak konsekunsi, baik dari sisi sifat dan pengkhabaran terhadap Allah, maupun dari sisi hamba. Berikut ini beberapa konsekunsinya dari sisi hamba:Wajib beriman bahwa Al-Jabbar merupakan nama AllahSeorang hamba wajib meyakini bahwa Al-Jabbar adalah salah satu nama Allah Ta‘ala, yang menunjukkan bahwsanya Dia yang menguasai dan mengalahkan seluruh hamba-Nya, yang semua makhluk tunduk kepada-Nya. Dia juga Dzat yang menyembuhkan hati yang remuk dan mencukupi orang yang miskin. [9]Memperbanyak berdoa dengan nama iniNabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam biasa berdoa di antara dua sujud dengan mengucapkan,ربِّ اغفِر لي وارحَمني واجبُرني وارزُقني وارفَعني“Ya Allah, ampunilah aku, rahmatilah aku, perbaikilah (tutupilah kekuranganku), angkatlah derajatku, dan berilah aku rezeki.” (HR. Ibnu Majah no. 898 dan dishahihkan oleh Al-Albani)Dalam doa tersebut, beliau menyebut kata “wajburnī” (perbaikilah aku), yang merupakan seruan dengan nama Al-Jabbar. Ibnul Atsir menjelaskan bahwa maknanya adalah, “Cukupkanlah aku.”Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam juga mengagungkan Rabb-nya dengan nama ini dalam salat, khususnya saat rukuk dan sujud. Dalam hadis dari ‘Auf bin Mālik al-Asyja‘i radhiyallahu ‘anhu, beliau menyebutkan bahwa Rasulullah ﷺ biasa berdoa dalam rukuk,سُبْحانَ ذِي الجَبَرُوتِ والمَلَكُوت؛ والكِبْرياء والعَظَمة“Maha Suci Dzat yang memiliki al-Jabarūt (keperkasaan mutlak), al-Malakūt (kerajaan), al-Kibriyā’ (keagungan), dan al-‘Aẓamah (kebesaran).” (HR. Abu Dawud no. 873 dan An-Nasa’i 2: 223; hasan)Dan beliau juga mengucapkan doa yang sama dalam sujud. [10]Waspada dari sifat sombong dan menzalimi manusiaAl-Jabarūt adalah hak Allah semata. Siapa pun dari makhluk yang berlaku sombong dan berlaku sewenang-wenang akan terkena murka Allah dan layak mendapatkan ancaman-Nya. Allah Subḥānahu wa Ta‘ālā mengancam orang-orang yang demikian dengan azab yang sangat berat, berupa penutupan hati dan dimasukkan ke dalam neraka pada hari kiamat.Firman Allah Ta‘ala,كَذَلِكَ يَطْبَعُ اللَّهُ عَلَى كُلِّ قَلْبِ مُتَكَبِّرٍ جَبَّارٍ“Demikianlah Allah mengunci hati setiap orang yang sombong dan keras kepala.” (QS. Ghāfir: 35)Dan firman-Nya,وَاسْتَفْتَحُوا وَخَابَ كُلُّ جَبَّارٍ عَنِيدٍ مِّن وَرَابِهِ جَهَنَّمُ وَيُسْقَى مِن مَّاءٍ صديدٍ يَتَجَرَّعُهُ، وَلَا يَكَادُ يُسِيغُهُ وَيَأْتِيهِ الْمَوْتُ مِن كُلِّ مَكَانٍ وَمَا هُوَ بِمَيِّتٍ وَمِن وَرَابِهِ عَذَابٌ غَلِيظٌ“Dan mereka memohon kemenangan, dan binasalah setiap orang yang sombong lagi keras kepala. Di belakangnya ada neraka Jahanam dan dia diberi minuman dari air nanah, yang diminumnya dengan susah payah, hampir-hampir tidak bisa ditelan, dan datang kematian kepadanya dari segala arah, tetapi dia tidak mati-mati juga. Dan di hadapannya ada azab yang berat.” (QS. Ibrāhīm: 15–17)Imam Ahmad dan At-Tirmidzi meriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,يخرج عنق من النار يوم القيامة له عينان يبصر بهما، وأذنان يسمع بهما، ولسان ينطق به، فيقول: إني وكلت بثلاثة : بكل جبار عنيد، وبكل من ادعى مع الله إلها آخر، والمصورين“Akan keluar leher dari neraka pada hari kiamat, yang memiliki dua mata yang dapat melihat, dua telinga yang dapat mendengar, dan lisan yang bisa berbicara. Ia berkata, ‘Aku ditugaskan untuk menangkap tiga golongan: setiap orang yang sombong lagi keras kepala, setiap orang yang menyekutukan Allah dengan ilah (sesembahan) lain, dan para pembuat gambar (makhluk bernyawa).’” (HR. Ahmad, 2: 336 dan Tirmidzi no. 2574, dishahihkan oleh Al-Albani)Kita memohon perlindungan kepada Allah dari api neraka, dari kemurkaan Al-Jabbar, serta dari akhlak yang buruk, hawa nafsu yang menyesatkan, dan penyakit hati yang membinasakan. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar doa. [11]Baca juga: Mengenal Nama Allah “Al-Mutakabbir”***Rumdin PPIA Sragen, 24 Zulhijah 1446Penulis: Prasetyo Abu Ka’abArtikel Muslim.or.id Referensi utama:Al-Badr, Abdur Razzaq. 2015. Fiqhul Asma’il Husna. Cet. ke-1. Mesir: Dar ‘Alamiyah.An-Najdi, Muhammad Al-Hamud. An-Nahjul Asma fi Syarhil Asma’il Husna. Kuwait: Maktabah Imam Dzahabi.Al-Misy‘ad, Mubarak Abdullah. At-Ta‘liq al-Asna ‘ala Manzhumat Asma’ Allah al-Husna li Ibni ‘Utsaimin wa Mukhtashariha. Cetakan Pertama. Dammam: Dar Ibn al-Jauzi, 1444. Catatan kaki:[1] An-Nahj al-Asmā, hal. 101[2] Al-Bayan fi Tasrif Mufradat al-Qur’an ‘ala Hamisy al-Mushaf al-Sharif, hal. 548.[3] Muʿjam Maqāyīs al-Lughah, hal. 182.[4] Lihat: al-Muṣbaḥ al-Munīr, hal. 95–96.[5] Dinukil dari al-Taʿlīq al-Asnā, hal. 138.[6] Tafsir Ibnu Katsir, 8: 80.[7] Taysīr Al-Karīm Ar-Raḥmān, hal. 946.[8] An-Nahj Al-Asma, hal. 102. Lihat juga Fiqhul Asma’il Husna, hal. 280 dan At-Ta‘liq Al-Asnā, hal. 139-141.[9] Tafsir As-Sa‘di, hal. 854.[10] An-Nahj Al-Asma, hal. 105.[11] Fiqh Al-Asmā’ Al-Ḥusnā, hal. 281. Lihat juga At-Ta‘liq Al-Asnā, hal. 141.


Daftar Isi ToggleDalil Nama Allah “Al-Jabbar”Kandungan makna nama Allah “Al-Jabbar”Makna bahasa dari “Al-Jabbar”Makna “Al-Jabbar” dalam konteks AllahKonsekuensi dari nama Allah “Al-Jabbar” bagi hambaWajib beriman bahwa Al-Jabbar merupakan nama AllahMemperbanyak berdoa dengan nama iniWaspada dari sifat sombong dan menzalimi manusiaDi antara nama Allah yang agung adalah Al-Jabbar, yang biasa diterjemahkan sebagai Yang Mahakuasa. Nama ini bukan sekadar menunjukkan kekuatan untuk memaksa atau menundukkan makhluk, namun juga mencakup makna kelembutan, pemulihan, dan keagungan. Perenungan terhadap nama ini akan menghadirkan rasa tunduk kepada keperkasaan Allah sekaligus harapan besar pada kasih sayang-Nya yang memperbaiki setiap kekurangan dan luka dalam jiwa hamba.Tulisan ini akan dibagi menjadi tiga bagian utama:1) Dalil yang menyebutkan nama Al-Jabbār dalam Al-Qur’an,2) Penjelasan makna dan kandungan nama Al-Jabbār menurut bahasa dan tafsir para ulama,3) Konsekuensi iman terhadap nama Al-Jabbār dalam kehidupan seorang hamba.Semoga pembahasan ini menjadi sebab bertambahnya keyakinan, kerendahan hati, dan keteguhan dalam beribadah kepada Allah Ta‘ala, satu-satunya Dzat yang benar-benar berhak menyandang nama ini.Dalil Nama Allah “Al-Jabbar”Nama Al-Jabbar disebutkan dalam Al-Qur’an pada ayat berikut,الْعَزِيزُ الْجَبَّارُ الْمُتَكَبِّرُ“Yang Mahaperkasa, Yang Mahakuasa, Yang Memiliki Segala Keagungan.” (QS. Al-Hasyr: 23)Ayat ini menunjukkan dengan jelas bahwasanya di antara nama dari nama-nama Allah yang indah (al-asmā` al-ḥusnā) adalah Al-Jabbar. [1]Kandungan makna nama Allah “Al-Jabbar”Untuk mengetahui kandungan makna dari nama Allah tersebut dengan menyeluruh, maka perlu kita ketahui terlebih dahulu makna kata “Al-Jabbar” secara bahasa, kemudian dalam konteksnya sebagai nama Allah Ta’ala.Makna bahasa dari “Al-Jabbar”Al-Jabbar ( الْجَبَّارُ ) merupakan bentuk ṣīghah mubālaghah (bentuk intensif). [2]Tentang makna jiim – baa – raa ( جبر ), Ibnu Faris mengatakan,(جبر) الْجِيمُ وَالْبَاءُ وَالرَّاءُ أَصْلٌ وَاحِدٌ، وَهُوَ جِنْسٌ مِنَ الْعَظَمَةِ وَالْعُلُوِّ وَالِاسْتِقَامَةِ. فَالْجَبَّارُ: الَّذِي طَالَ وَفَاتَ الْيَدَ، يُقَالُ فَرَسٌ جَبَّارٌ، وَنَخْلَةٌ جَبَّارَةٌ“Kata jiim – baa – raa berasal dari satu akar yang sama, yang menunjukkan makna dasar tentang keagungan, ketinggian, dan keteguhan. Maka, al-Jabbār adalah yang sangat tinggi dan jauh tak terjangkau. Dalam bahasa Arab, dikatakan: kuda jabbār (yang tinggi dan gagah), dan pohon kurma jabbārah (yang menjulang tinggi).” [3]Orang Arab juga mengatakan,وَأَجْبَرْتُهُ (وجَبَرْتُهُ) عَلَى كَذَاMaknanya adalah “aku memaksanya atas sesuatu tersebut dengan tekanan dan kekuatan.” [4]Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan makna al-jabr secara bahasa, yang mencakup tiga akar utama:1) Memberi kecukupan kepada orang miskin, atau menyambung tulang yang patah — ini berkaitan dengan makna perbaikan dan kasih sayang.2) Paksaan dan kekuasaan — paling sering digunakan dalam bentuk kata kerja afʿala (seperti ajbartuhu = aku memaksanya).3) Ketinggian dan kemuliaan, seperti ungkapan: nakhla jabbārah (pohon kurma yang sangat tinggi menjulang). [5]Makna “Al-Jabbar” dalam konteks AllahIbnu Katsir rahimahullah ketika mentafsirkan surah al-Hasyr ayat 23, beliau membawakan ucapan Qotadah dan Ibnu Jarir rahimahumallaah. Beliau mengatakan,وَقَالَ قَتَادَةُ: الْجَبَّارُ: الَّذِي جَبَر خَلْقَهُ عَلَى مَا يَشَاءُوَقَالَ ابْنُ جَرِيرٍ: الْجَبَّارُ: المصلحُ أمورَ خَلْقِهِ، الْمُتَصَرِّفُ فِيهِمْ بِمَا فِيهِ صَلَاحُهُمْ“Qatadah berkata, ‘Al-Jabbār adalah Dzat yang memaksa makhluk-Nya untuk menjalankan apa yang Dia kehendaki.’Ibnu Jarir berkata, ‘Al-Jabbār adalah Dzat yang memperbaiki urusan makhluk-Nya dan mengatur mereka dengan segala sesuatu yang mengandung kemaslahatan bagi mereka.’” [6]Asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Si’diy mengatakan,الجبار هو بمعنى العلي الأعلى، وبمعنى القهار، وبمعنى الرؤوف الجابر للقلوب المنكسرة، وللضعيف العاجز، ولمن لاذ به ولجأ إليه“Al-Jabbar” bermakna Yang Mahatinggi, dan juga bermakna Yang Maha Perkasa (Al-Qahhār), dan juga bermakna Maha Pengasih yang menyembuhkan hati yang remuk, membantu yang lemah dan tak berdaya, serta menjadi tempat berlindung bagi siapa saja yang bersandar dan berlindung kepada-Nya.” [7]Kesimpulannya, Asy-Syaikh Muhammad An-Najdiy hafidzahullah mengumpulkan semua makna tersebut.  Sehingga, makna Al-Jabbār mencakup beberapa sisi:Pertama: Al-Jabbar adalah Dzat Yang Maha Tinggi di atas makhluk-Nya, dan ini berasal dari bentuk kata mubalaghah (fa‘‘āl) yang menunjukkan makna sangat agung dan tinggi.Kedua: Al-Jabbar adalah Dzat Yang memperbaiki segala urusan, sebagaimana dalam kata jabara al-kasr (memperbaiki tulang yang patah) atau jabara al-faqīr (membantu orang miskin hingga tercukupi).Ketiga: Al-Jabbar adalah Dzat Yang memaksa makhluk-Nya sesuai dengan kehendak-Nya, baik berupa perintah maupun larangan. Sebagaimana firman Allah Ta‘ala kepada Nabi-Nya,وَمَا أَنتَ عَلَيْهِم بِجَبَّارٍ“Dan engkau bukanlah seorang yang dapat memaksa mereka.” (QS. Qāf: 45)Maksudnya, Engkau tidak dibebani tugas untuk memaksa mereka menerima petunjuk.Dari penjelasan ini, maka makna pertama (Al-Jabbar: Yang Maha Tinggi) termasuk sifat dzatiyah. Sedangkan makna kedua dan ketiga (Al-Jabbar: Yang Memperbaiki dan Yang Memaksa) termasuk sifat perbuatan (fi‘liyyah). [8]Baca juga: Mengenal Nama Allah “Al-Muhaimin”Konsekuensi dari nama Allah “Al-Jabbar” bagi hambaPenetapan nama “Al-Jabbar” bagi Allah Ta’ala memiliki banyak konsekunsi, baik dari sisi sifat dan pengkhabaran terhadap Allah, maupun dari sisi hamba. Berikut ini beberapa konsekunsinya dari sisi hamba:Wajib beriman bahwa Al-Jabbar merupakan nama AllahSeorang hamba wajib meyakini bahwa Al-Jabbar adalah salah satu nama Allah Ta‘ala, yang menunjukkan bahwsanya Dia yang menguasai dan mengalahkan seluruh hamba-Nya, yang semua makhluk tunduk kepada-Nya. Dia juga Dzat yang menyembuhkan hati yang remuk dan mencukupi orang yang miskin. [9]Memperbanyak berdoa dengan nama iniNabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam biasa berdoa di antara dua sujud dengan mengucapkan,ربِّ اغفِر لي وارحَمني واجبُرني وارزُقني وارفَعني“Ya Allah, ampunilah aku, rahmatilah aku, perbaikilah (tutupilah kekuranganku), angkatlah derajatku, dan berilah aku rezeki.” (HR. Ibnu Majah no. 898 dan dishahihkan oleh Al-Albani)Dalam doa tersebut, beliau menyebut kata “wajburnī” (perbaikilah aku), yang merupakan seruan dengan nama Al-Jabbar. Ibnul Atsir menjelaskan bahwa maknanya adalah, “Cukupkanlah aku.”Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam juga mengagungkan Rabb-nya dengan nama ini dalam salat, khususnya saat rukuk dan sujud. Dalam hadis dari ‘Auf bin Mālik al-Asyja‘i radhiyallahu ‘anhu, beliau menyebutkan bahwa Rasulullah ﷺ biasa berdoa dalam rukuk,سُبْحانَ ذِي الجَبَرُوتِ والمَلَكُوت؛ والكِبْرياء والعَظَمة“Maha Suci Dzat yang memiliki al-Jabarūt (keperkasaan mutlak), al-Malakūt (kerajaan), al-Kibriyā’ (keagungan), dan al-‘Aẓamah (kebesaran).” (HR. Abu Dawud no. 873 dan An-Nasa’i 2: 223; hasan)Dan beliau juga mengucapkan doa yang sama dalam sujud. [10]Waspada dari sifat sombong dan menzalimi manusiaAl-Jabarūt adalah hak Allah semata. Siapa pun dari makhluk yang berlaku sombong dan berlaku sewenang-wenang akan terkena murka Allah dan layak mendapatkan ancaman-Nya. Allah Subḥānahu wa Ta‘ālā mengancam orang-orang yang demikian dengan azab yang sangat berat, berupa penutupan hati dan dimasukkan ke dalam neraka pada hari kiamat.Firman Allah Ta‘ala,كَذَلِكَ يَطْبَعُ اللَّهُ عَلَى كُلِّ قَلْبِ مُتَكَبِّرٍ جَبَّارٍ“Demikianlah Allah mengunci hati setiap orang yang sombong dan keras kepala.” (QS. Ghāfir: 35)Dan firman-Nya,وَاسْتَفْتَحُوا وَخَابَ كُلُّ جَبَّارٍ عَنِيدٍ مِّن وَرَابِهِ جَهَنَّمُ وَيُسْقَى مِن مَّاءٍ صديدٍ يَتَجَرَّعُهُ، وَلَا يَكَادُ يُسِيغُهُ وَيَأْتِيهِ الْمَوْتُ مِن كُلِّ مَكَانٍ وَمَا هُوَ بِمَيِّتٍ وَمِن وَرَابِهِ عَذَابٌ غَلِيظٌ“Dan mereka memohon kemenangan, dan binasalah setiap orang yang sombong lagi keras kepala. Di belakangnya ada neraka Jahanam dan dia diberi minuman dari air nanah, yang diminumnya dengan susah payah, hampir-hampir tidak bisa ditelan, dan datang kematian kepadanya dari segala arah, tetapi dia tidak mati-mati juga. Dan di hadapannya ada azab yang berat.” (QS. Ibrāhīm: 15–17)Imam Ahmad dan At-Tirmidzi meriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,يخرج عنق من النار يوم القيامة له عينان يبصر بهما، وأذنان يسمع بهما، ولسان ينطق به، فيقول: إني وكلت بثلاثة : بكل جبار عنيد، وبكل من ادعى مع الله إلها آخر، والمصورين“Akan keluar leher dari neraka pada hari kiamat, yang memiliki dua mata yang dapat melihat, dua telinga yang dapat mendengar, dan lisan yang bisa berbicara. Ia berkata, ‘Aku ditugaskan untuk menangkap tiga golongan: setiap orang yang sombong lagi keras kepala, setiap orang yang menyekutukan Allah dengan ilah (sesembahan) lain, dan para pembuat gambar (makhluk bernyawa).’” (HR. Ahmad, 2: 336 dan Tirmidzi no. 2574, dishahihkan oleh Al-Albani)Kita memohon perlindungan kepada Allah dari api neraka, dari kemurkaan Al-Jabbar, serta dari akhlak yang buruk, hawa nafsu yang menyesatkan, dan penyakit hati yang membinasakan. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar doa. [11]Baca juga: Mengenal Nama Allah “Al-Mutakabbir”***Rumdin PPIA Sragen, 24 Zulhijah 1446Penulis: Prasetyo Abu Ka’abArtikel Muslim.or.id Referensi utama:Al-Badr, Abdur Razzaq. 2015. Fiqhul Asma’il Husna. Cet. ke-1. Mesir: Dar ‘Alamiyah.An-Najdi, Muhammad Al-Hamud. An-Nahjul Asma fi Syarhil Asma’il Husna. Kuwait: Maktabah Imam Dzahabi.Al-Misy‘ad, Mubarak Abdullah. At-Ta‘liq al-Asna ‘ala Manzhumat Asma’ Allah al-Husna li Ibni ‘Utsaimin wa Mukhtashariha. Cetakan Pertama. Dammam: Dar Ibn al-Jauzi, 1444. Catatan kaki:[1] An-Nahj al-Asmā, hal. 101[2] Al-Bayan fi Tasrif Mufradat al-Qur’an ‘ala Hamisy al-Mushaf al-Sharif, hal. 548.[3] Muʿjam Maqāyīs al-Lughah, hal. 182.[4] Lihat: al-Muṣbaḥ al-Munīr, hal. 95–96.[5] Dinukil dari al-Taʿlīq al-Asnā, hal. 138.[6] Tafsir Ibnu Katsir, 8: 80.[7] Taysīr Al-Karīm Ar-Raḥmān, hal. 946.[8] An-Nahj Al-Asma, hal. 102. Lihat juga Fiqhul Asma’il Husna, hal. 280 dan At-Ta‘liq Al-Asnā, hal. 139-141.[9] Tafsir As-Sa‘di, hal. 854.[10] An-Nahj Al-Asma, hal. 105.[11] Fiqh Al-Asmā’ Al-Ḥusnā, hal. 281. Lihat juga At-Ta‘liq Al-Asnā, hal. 141.

Hukum Menyengaja Salat Malam dalam Gelap

Daftar Isi ToggleHukum salat dalam gelapGelapnya malam, lebih terang untuk hatiKemampuan untuk bangun di malam hari, bersujud, dan bersimpuh di hadapan Allah, adalah sebuah nikmat yang agung dan taufik yang amat mahal harganya. Mereka yang mampu menunaikannya adalah para hamba pilihan, jiwa-jiwa yang rela meninggalkan kenyamanan saat kebanyakan manusia terlelap untuk menghadap Tuhan mereka. Allah Ta’ala memuji mereka dalam firman-Nya,تَتَجَافٰى جُنُوْبُهُمْ عَنِ الْمَضَاجِعِ يَدْعُوْنَ رَبَّهُمْ خَوْفًا وَّطَمَعًاۖ وَّمِمَّا رَزَقْنٰهُمْ يُنْفِقُوْنَ ۩ فَلَا تَعْلَمُ نَفْسٌ مَّآ اُخْفِيَ لَهُمْ مِّنْ قُرَّةِ اَعْيُنٍۚ جَزَاۤءًۢ بِمَا كَانُوْا يَعْمَلُوْنَ“Lambung mereka jauh dari tempat tidurnya, mereka berdoa kepada Tuhannya dengan rasa takut dan penuh harap, dan mereka menginfakkan sebagian dari rezeki yang Kami berikan kepada mereka. Maka tidak seorang pun mengetahui apa yang disembunyikan untuk mereka, yaitu (bermacam-macam nikmat) yang menyenangkan hati sebagai balasan terhadap apa yang mereka kerjakan.” (QS. As-Sajdah: 16-17)Boleh jadi, hari ini kita belum termasuk ke dalam golongan mereka, dan karenanya kita memohon kepada Allah Ta’ala agar mengampuni dan memberi taufik agar mampu meniti jalan mereka. Namun, barangkali kita sudah akrab dengan satu kebiasaan yang cukup lumrah dijumpai terkait salat malam, baik di rumah maupun di banyak masjid, yaitu menunaikannya di dalam gelap. Bukan karena tak punya penerangan, bahkan mungkin ada yang sebelumnya tertidur di dalam kamar terang menyala, lalu ia terbangun, berwudu, dan mematikan sebagian besar cahaya sebelum berdiri menghadap Rabbnya.Lantas, bagaimana hukum kesengajaan semacam ini? Apakah termasuk bidah dan terlarang dalam agama?Hukum salat dalam gelapAsalnya, tidak ada ketentuan khusus dari syariat, apakah salat itu baiknya didirikan dalam terang ataukah gelap. Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah pernah menjelaskan hal ini dalam fatwa beliau,لا حرج في أن يصلي في الظلام إذا عرف القبلة وصار إلى القبلة فلا حرج أن يصلي في الظلام، ولا يشترط له وجود النور، ولا يجب بل ذلك جائز، إن صلى في النور أو في الظلام لا بأس، إذا كانت القبلة معروفة ولا يحتاج إلى النور في معرفة القبلة فلا حاجة إلى النور، المقصود: أنه لا يتعلق بهذا شيء، الصلاة صحيحة مطلقاً، سواء كان ذلك في نور أو في ظلمة إذا كان إلى قبلة واستوفت شروطها. نعم“Tidak mengapa salat dalam keadaan gelap, selama ia mengatahui dan menghadap ke arah kiblat. Maka, tidak mengapa salat dalam kegelapan. Tidak disyaratkan keberadaan cahaya dalam salat. Tidak pula diwajibkan, melainkan hukumnya boleh saja. Tidak masalah (untuk mendirikan) salat baik dalam keadaan terang maupun gelap. Selama arah kiblat itu diketahui dan tidak butuh cahaya untuk mencari tahu arah kiblat, maka tidak perlu (tidak harus, pen.) ada cahaya.Intinya, salat tidak terkait dengan hal ini. Salat tetap sah secara mutlak, baik dikerjakan dalam terang maupun gelap, selama menghadap kiblat dan terpenuhi syarat-syaratnya.” (Fatwa Nur ‘ala Ad-Darb)Fatwa ini menjelaskan hukum seseorang yang memiliki penerangan seperti lampu, senter, dan semisalnya, namun memilih salat dalam keadaan gelap. Kemudian, kebolehan salat dalam kondisi ini berlaku baik pada salat wajib maupun salat sunah, termasuk salat malam. Salat dalam keadaan gelap tidak menjadi bidah, selama tidak diyakini bahwa hal ini disyariatkan atau memiliki keutamaan khusus daripada salat dengan penerangan menyala.Gelapnya malam, lebih terang untuk hatiPerlu kita catat tebal-tebal, bahwa entah salat di saat terang maupun gelap, yang terpenting adalah keikhlasan dan kehadiran hati di dalamnya. Silakan matikan penerangan, jika hal itu dirasa dapat membantu kita lebih khusyuk, merasa nyaman tak terlihat siapa pun selain Allah saat menumpahkan air mata peristirahatan dari berbagai sesal dan beban hidup, maupun merasakan tenang dan aman dalam kesendirian kala mencurahkan keluh kesah kita.Biarkan redup pelitamu, jika dengan itu engkau dapat menyadari bahwa Rasulullah ﷺ, para sahabat radhiyallahu ‘anhum, hingga orang-orang saleh sejak ribuan tahun lalu juga pernah berdiri sepertimu, mengucap takbir maupun bersujud dengan suasana yang serupa denganmu. Walaupun kondisi mereka mungkin lebih pelik ratusan kali lipat dari yang kita alami hari ini.Silakan padamkan lenteramu, jika dengannya engkau bisa lebih sadar bahwa gelapnya malam memanglah lebih terang untuk hati. Allahul musta’an, wallahu ta’ala a’lam bis shawab.Baca juga: Doa Istiftah dalam Salat Malam***Penulis: Reza MahendraArtikel Muslim.or.id

Hukum Menyengaja Salat Malam dalam Gelap

Daftar Isi ToggleHukum salat dalam gelapGelapnya malam, lebih terang untuk hatiKemampuan untuk bangun di malam hari, bersujud, dan bersimpuh di hadapan Allah, adalah sebuah nikmat yang agung dan taufik yang amat mahal harganya. Mereka yang mampu menunaikannya adalah para hamba pilihan, jiwa-jiwa yang rela meninggalkan kenyamanan saat kebanyakan manusia terlelap untuk menghadap Tuhan mereka. Allah Ta’ala memuji mereka dalam firman-Nya,تَتَجَافٰى جُنُوْبُهُمْ عَنِ الْمَضَاجِعِ يَدْعُوْنَ رَبَّهُمْ خَوْفًا وَّطَمَعًاۖ وَّمِمَّا رَزَقْنٰهُمْ يُنْفِقُوْنَ ۩ فَلَا تَعْلَمُ نَفْسٌ مَّآ اُخْفِيَ لَهُمْ مِّنْ قُرَّةِ اَعْيُنٍۚ جَزَاۤءًۢ بِمَا كَانُوْا يَعْمَلُوْنَ“Lambung mereka jauh dari tempat tidurnya, mereka berdoa kepada Tuhannya dengan rasa takut dan penuh harap, dan mereka menginfakkan sebagian dari rezeki yang Kami berikan kepada mereka. Maka tidak seorang pun mengetahui apa yang disembunyikan untuk mereka, yaitu (bermacam-macam nikmat) yang menyenangkan hati sebagai balasan terhadap apa yang mereka kerjakan.” (QS. As-Sajdah: 16-17)Boleh jadi, hari ini kita belum termasuk ke dalam golongan mereka, dan karenanya kita memohon kepada Allah Ta’ala agar mengampuni dan memberi taufik agar mampu meniti jalan mereka. Namun, barangkali kita sudah akrab dengan satu kebiasaan yang cukup lumrah dijumpai terkait salat malam, baik di rumah maupun di banyak masjid, yaitu menunaikannya di dalam gelap. Bukan karena tak punya penerangan, bahkan mungkin ada yang sebelumnya tertidur di dalam kamar terang menyala, lalu ia terbangun, berwudu, dan mematikan sebagian besar cahaya sebelum berdiri menghadap Rabbnya.Lantas, bagaimana hukum kesengajaan semacam ini? Apakah termasuk bidah dan terlarang dalam agama?Hukum salat dalam gelapAsalnya, tidak ada ketentuan khusus dari syariat, apakah salat itu baiknya didirikan dalam terang ataukah gelap. Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah pernah menjelaskan hal ini dalam fatwa beliau,لا حرج في أن يصلي في الظلام إذا عرف القبلة وصار إلى القبلة فلا حرج أن يصلي في الظلام، ولا يشترط له وجود النور، ولا يجب بل ذلك جائز، إن صلى في النور أو في الظلام لا بأس، إذا كانت القبلة معروفة ولا يحتاج إلى النور في معرفة القبلة فلا حاجة إلى النور، المقصود: أنه لا يتعلق بهذا شيء، الصلاة صحيحة مطلقاً، سواء كان ذلك في نور أو في ظلمة إذا كان إلى قبلة واستوفت شروطها. نعم“Tidak mengapa salat dalam keadaan gelap, selama ia mengatahui dan menghadap ke arah kiblat. Maka, tidak mengapa salat dalam kegelapan. Tidak disyaratkan keberadaan cahaya dalam salat. Tidak pula diwajibkan, melainkan hukumnya boleh saja. Tidak masalah (untuk mendirikan) salat baik dalam keadaan terang maupun gelap. Selama arah kiblat itu diketahui dan tidak butuh cahaya untuk mencari tahu arah kiblat, maka tidak perlu (tidak harus, pen.) ada cahaya.Intinya, salat tidak terkait dengan hal ini. Salat tetap sah secara mutlak, baik dikerjakan dalam terang maupun gelap, selama menghadap kiblat dan terpenuhi syarat-syaratnya.” (Fatwa Nur ‘ala Ad-Darb)Fatwa ini menjelaskan hukum seseorang yang memiliki penerangan seperti lampu, senter, dan semisalnya, namun memilih salat dalam keadaan gelap. Kemudian, kebolehan salat dalam kondisi ini berlaku baik pada salat wajib maupun salat sunah, termasuk salat malam. Salat dalam keadaan gelap tidak menjadi bidah, selama tidak diyakini bahwa hal ini disyariatkan atau memiliki keutamaan khusus daripada salat dengan penerangan menyala.Gelapnya malam, lebih terang untuk hatiPerlu kita catat tebal-tebal, bahwa entah salat di saat terang maupun gelap, yang terpenting adalah keikhlasan dan kehadiran hati di dalamnya. Silakan matikan penerangan, jika hal itu dirasa dapat membantu kita lebih khusyuk, merasa nyaman tak terlihat siapa pun selain Allah saat menumpahkan air mata peristirahatan dari berbagai sesal dan beban hidup, maupun merasakan tenang dan aman dalam kesendirian kala mencurahkan keluh kesah kita.Biarkan redup pelitamu, jika dengan itu engkau dapat menyadari bahwa Rasulullah ﷺ, para sahabat radhiyallahu ‘anhum, hingga orang-orang saleh sejak ribuan tahun lalu juga pernah berdiri sepertimu, mengucap takbir maupun bersujud dengan suasana yang serupa denganmu. Walaupun kondisi mereka mungkin lebih pelik ratusan kali lipat dari yang kita alami hari ini.Silakan padamkan lenteramu, jika dengannya engkau bisa lebih sadar bahwa gelapnya malam memanglah lebih terang untuk hati. Allahul musta’an, wallahu ta’ala a’lam bis shawab.Baca juga: Doa Istiftah dalam Salat Malam***Penulis: Reza MahendraArtikel Muslim.or.id
Daftar Isi ToggleHukum salat dalam gelapGelapnya malam, lebih terang untuk hatiKemampuan untuk bangun di malam hari, bersujud, dan bersimpuh di hadapan Allah, adalah sebuah nikmat yang agung dan taufik yang amat mahal harganya. Mereka yang mampu menunaikannya adalah para hamba pilihan, jiwa-jiwa yang rela meninggalkan kenyamanan saat kebanyakan manusia terlelap untuk menghadap Tuhan mereka. Allah Ta’ala memuji mereka dalam firman-Nya,تَتَجَافٰى جُنُوْبُهُمْ عَنِ الْمَضَاجِعِ يَدْعُوْنَ رَبَّهُمْ خَوْفًا وَّطَمَعًاۖ وَّمِمَّا رَزَقْنٰهُمْ يُنْفِقُوْنَ ۩ فَلَا تَعْلَمُ نَفْسٌ مَّآ اُخْفِيَ لَهُمْ مِّنْ قُرَّةِ اَعْيُنٍۚ جَزَاۤءًۢ بِمَا كَانُوْا يَعْمَلُوْنَ“Lambung mereka jauh dari tempat tidurnya, mereka berdoa kepada Tuhannya dengan rasa takut dan penuh harap, dan mereka menginfakkan sebagian dari rezeki yang Kami berikan kepada mereka. Maka tidak seorang pun mengetahui apa yang disembunyikan untuk mereka, yaitu (bermacam-macam nikmat) yang menyenangkan hati sebagai balasan terhadap apa yang mereka kerjakan.” (QS. As-Sajdah: 16-17)Boleh jadi, hari ini kita belum termasuk ke dalam golongan mereka, dan karenanya kita memohon kepada Allah Ta’ala agar mengampuni dan memberi taufik agar mampu meniti jalan mereka. Namun, barangkali kita sudah akrab dengan satu kebiasaan yang cukup lumrah dijumpai terkait salat malam, baik di rumah maupun di banyak masjid, yaitu menunaikannya di dalam gelap. Bukan karena tak punya penerangan, bahkan mungkin ada yang sebelumnya tertidur di dalam kamar terang menyala, lalu ia terbangun, berwudu, dan mematikan sebagian besar cahaya sebelum berdiri menghadap Rabbnya.Lantas, bagaimana hukum kesengajaan semacam ini? Apakah termasuk bidah dan terlarang dalam agama?Hukum salat dalam gelapAsalnya, tidak ada ketentuan khusus dari syariat, apakah salat itu baiknya didirikan dalam terang ataukah gelap. Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah pernah menjelaskan hal ini dalam fatwa beliau,لا حرج في أن يصلي في الظلام إذا عرف القبلة وصار إلى القبلة فلا حرج أن يصلي في الظلام، ولا يشترط له وجود النور، ولا يجب بل ذلك جائز، إن صلى في النور أو في الظلام لا بأس، إذا كانت القبلة معروفة ولا يحتاج إلى النور في معرفة القبلة فلا حاجة إلى النور، المقصود: أنه لا يتعلق بهذا شيء، الصلاة صحيحة مطلقاً، سواء كان ذلك في نور أو في ظلمة إذا كان إلى قبلة واستوفت شروطها. نعم“Tidak mengapa salat dalam keadaan gelap, selama ia mengatahui dan menghadap ke arah kiblat. Maka, tidak mengapa salat dalam kegelapan. Tidak disyaratkan keberadaan cahaya dalam salat. Tidak pula diwajibkan, melainkan hukumnya boleh saja. Tidak masalah (untuk mendirikan) salat baik dalam keadaan terang maupun gelap. Selama arah kiblat itu diketahui dan tidak butuh cahaya untuk mencari tahu arah kiblat, maka tidak perlu (tidak harus, pen.) ada cahaya.Intinya, salat tidak terkait dengan hal ini. Salat tetap sah secara mutlak, baik dikerjakan dalam terang maupun gelap, selama menghadap kiblat dan terpenuhi syarat-syaratnya.” (Fatwa Nur ‘ala Ad-Darb)Fatwa ini menjelaskan hukum seseorang yang memiliki penerangan seperti lampu, senter, dan semisalnya, namun memilih salat dalam keadaan gelap. Kemudian, kebolehan salat dalam kondisi ini berlaku baik pada salat wajib maupun salat sunah, termasuk salat malam. Salat dalam keadaan gelap tidak menjadi bidah, selama tidak diyakini bahwa hal ini disyariatkan atau memiliki keutamaan khusus daripada salat dengan penerangan menyala.Gelapnya malam, lebih terang untuk hatiPerlu kita catat tebal-tebal, bahwa entah salat di saat terang maupun gelap, yang terpenting adalah keikhlasan dan kehadiran hati di dalamnya. Silakan matikan penerangan, jika hal itu dirasa dapat membantu kita lebih khusyuk, merasa nyaman tak terlihat siapa pun selain Allah saat menumpahkan air mata peristirahatan dari berbagai sesal dan beban hidup, maupun merasakan tenang dan aman dalam kesendirian kala mencurahkan keluh kesah kita.Biarkan redup pelitamu, jika dengan itu engkau dapat menyadari bahwa Rasulullah ﷺ, para sahabat radhiyallahu ‘anhum, hingga orang-orang saleh sejak ribuan tahun lalu juga pernah berdiri sepertimu, mengucap takbir maupun bersujud dengan suasana yang serupa denganmu. Walaupun kondisi mereka mungkin lebih pelik ratusan kali lipat dari yang kita alami hari ini.Silakan padamkan lenteramu, jika dengannya engkau bisa lebih sadar bahwa gelapnya malam memanglah lebih terang untuk hati. Allahul musta’an, wallahu ta’ala a’lam bis shawab.Baca juga: Doa Istiftah dalam Salat Malam***Penulis: Reza MahendraArtikel Muslim.or.id


Daftar Isi ToggleHukum salat dalam gelapGelapnya malam, lebih terang untuk hatiKemampuan untuk bangun di malam hari, bersujud, dan bersimpuh di hadapan Allah, adalah sebuah nikmat yang agung dan taufik yang amat mahal harganya. Mereka yang mampu menunaikannya adalah para hamba pilihan, jiwa-jiwa yang rela meninggalkan kenyamanan saat kebanyakan manusia terlelap untuk menghadap Tuhan mereka. Allah Ta’ala memuji mereka dalam firman-Nya,تَتَجَافٰى جُنُوْبُهُمْ عَنِ الْمَضَاجِعِ يَدْعُوْنَ رَبَّهُمْ خَوْفًا وَّطَمَعًاۖ وَّمِمَّا رَزَقْنٰهُمْ يُنْفِقُوْنَ ۩ فَلَا تَعْلَمُ نَفْسٌ مَّآ اُخْفِيَ لَهُمْ مِّنْ قُرَّةِ اَعْيُنٍۚ جَزَاۤءًۢ بِمَا كَانُوْا يَعْمَلُوْنَ“Lambung mereka jauh dari tempat tidurnya, mereka berdoa kepada Tuhannya dengan rasa takut dan penuh harap, dan mereka menginfakkan sebagian dari rezeki yang Kami berikan kepada mereka. Maka tidak seorang pun mengetahui apa yang disembunyikan untuk mereka, yaitu (bermacam-macam nikmat) yang menyenangkan hati sebagai balasan terhadap apa yang mereka kerjakan.” (QS. As-Sajdah: 16-17)Boleh jadi, hari ini kita belum termasuk ke dalam golongan mereka, dan karenanya kita memohon kepada Allah Ta’ala agar mengampuni dan memberi taufik agar mampu meniti jalan mereka. Namun, barangkali kita sudah akrab dengan satu kebiasaan yang cukup lumrah dijumpai terkait salat malam, baik di rumah maupun di banyak masjid, yaitu menunaikannya di dalam gelap. Bukan karena tak punya penerangan, bahkan mungkin ada yang sebelumnya tertidur di dalam kamar terang menyala, lalu ia terbangun, berwudu, dan mematikan sebagian besar cahaya sebelum berdiri menghadap Rabbnya.Lantas, bagaimana hukum kesengajaan semacam ini? Apakah termasuk bidah dan terlarang dalam agama?Hukum salat dalam gelapAsalnya, tidak ada ketentuan khusus dari syariat, apakah salat itu baiknya didirikan dalam terang ataukah gelap. Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah pernah menjelaskan hal ini dalam fatwa beliau,لا حرج في أن يصلي في الظلام إذا عرف القبلة وصار إلى القبلة فلا حرج أن يصلي في الظلام، ولا يشترط له وجود النور، ولا يجب بل ذلك جائز، إن صلى في النور أو في الظلام لا بأس، إذا كانت القبلة معروفة ولا يحتاج إلى النور في معرفة القبلة فلا حاجة إلى النور، المقصود: أنه لا يتعلق بهذا شيء، الصلاة صحيحة مطلقاً، سواء كان ذلك في نور أو في ظلمة إذا كان إلى قبلة واستوفت شروطها. نعم“Tidak mengapa salat dalam keadaan gelap, selama ia mengatahui dan menghadap ke arah kiblat. Maka, tidak mengapa salat dalam kegelapan. Tidak disyaratkan keberadaan cahaya dalam salat. Tidak pula diwajibkan, melainkan hukumnya boleh saja. Tidak masalah (untuk mendirikan) salat baik dalam keadaan terang maupun gelap. Selama arah kiblat itu diketahui dan tidak butuh cahaya untuk mencari tahu arah kiblat, maka tidak perlu (tidak harus, pen.) ada cahaya.Intinya, salat tidak terkait dengan hal ini. Salat tetap sah secara mutlak, baik dikerjakan dalam terang maupun gelap, selama menghadap kiblat dan terpenuhi syarat-syaratnya.” (Fatwa Nur ‘ala Ad-Darb)Fatwa ini menjelaskan hukum seseorang yang memiliki penerangan seperti lampu, senter, dan semisalnya, namun memilih salat dalam keadaan gelap. Kemudian, kebolehan salat dalam kondisi ini berlaku baik pada salat wajib maupun salat sunah, termasuk salat malam. Salat dalam keadaan gelap tidak menjadi bidah, selama tidak diyakini bahwa hal ini disyariatkan atau memiliki keutamaan khusus daripada salat dengan penerangan menyala.Gelapnya malam, lebih terang untuk hatiPerlu kita catat tebal-tebal, bahwa entah salat di saat terang maupun gelap, yang terpenting adalah keikhlasan dan kehadiran hati di dalamnya. Silakan matikan penerangan, jika hal itu dirasa dapat membantu kita lebih khusyuk, merasa nyaman tak terlihat siapa pun selain Allah saat menumpahkan air mata peristirahatan dari berbagai sesal dan beban hidup, maupun merasakan tenang dan aman dalam kesendirian kala mencurahkan keluh kesah kita.Biarkan redup pelitamu, jika dengan itu engkau dapat menyadari bahwa Rasulullah ﷺ, para sahabat radhiyallahu ‘anhum, hingga orang-orang saleh sejak ribuan tahun lalu juga pernah berdiri sepertimu, mengucap takbir maupun bersujud dengan suasana yang serupa denganmu. Walaupun kondisi mereka mungkin lebih pelik ratusan kali lipat dari yang kita alami hari ini.Silakan padamkan lenteramu, jika dengannya engkau bisa lebih sadar bahwa gelapnya malam memanglah lebih terang untuk hati. Allahul musta’an, wallahu ta’ala a’lam bis shawab.Baca juga: Doa Istiftah dalam Salat Malam***Penulis: Reza MahendraArtikel Muslim.or.id

Khutbah Jumat: Jangan Tasyabbuh! Larangan Menyerupai Non-Muslim dalam Islam

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan puasa Asyura pada 10 Muharram dan ingin menambah puasa Tasu’a (9 Muharram) untuk menyelisihi Ahli Kitab. Dalam khutbah ini juga dijelaskan bahaya tasyabbuh (menyerupai non-Muslim) yang dilarang karena dapat menyeret kepada kesamaan dalam akhlak dan amalan. Umat Islam diperintahkan menjaga jati diri dengan mengikuti syariat agar selamat dunia dan akhirat.  Daftar Isi tutup 1. Khutbah Pertama 2. Apa standar disebut tasyabbuh? 3. Khutbah Kedua  Khutbah Pertamaاَلْحَمْدُ لِلّٰهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللّٰهُ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى رَسُوْلِ اللهِ مُحَمَّدٍ ابْنِ عَبْدِ اللهِ الْقَائِمُ بِحُقُوْقِ اللهِ وَلَاحَوْلَ وَلَاقُوَّةَ إِلَّا بِاللهِ وَعَلَى آلِهِ وَمَنْ وَالَاهُ، أَمَّا بَعْدُفَيَا عِبَادَ اللّٰهِ أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللّٰهِ وَقَالَ اللّٰهُ تَعَالَى فِيْ كِتَابِهِ الْكَرِيْمِيَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًاوَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: اِتَّقِ اللّٰهَ حَيْثُمَا كُنْتَ وَأَتْبِعِ السَّيِّئَةَ الْحَسَنَةَ تَمْحُهَا وَخَالِقِ النَّاسَ بِخُلُقٍ حَسَنٍMa’asyiral muslimin rahimani wa rahimakumullah …Marilah kita senantiasa memanjatkan syukur kepada Allah yang telah memberikan kita nikmat berada pada hari yang mulia, berada pada bulan yang mulia, bulan Muharram. Cara kita bersyukur adalah dengan meningkatkan ketakwaan kepada Allah, yaitu dengan menjalankan perintah dan menjauhi setiap larangan-Nya. Shalawat serta salam semoga tercurah pada Nabi kita yang mulia yang telah mengajarkan syariat yang membawa kepada kemaslahatan dan terhindar dari bahaya.Ada hadits yang patut kita renungkan berkenaan dengan hari Asyura, 10 Muharram.Ibnu Abbas radhiyallahu ’anhuma berkata bahwa ketika Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam melakukan puasa hari ’Asyura dan memerintahkan kaum muslimin untuk melakukannya, pada saat itu ada yang berkata,يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ يَوْمٌ تُعَظِّمُهُ الْيَهُودُ وَالنَّصَارَى“Wahai Rasulullah, hari ini adalah hari yang diagungkan oleh Yahudi dan Nashrani.” Lantas beliau mengatakan,فَإِذَا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ – إِنْ شَاءَ اللَّهُ – صُمْنَا الْيَوْمَ التَّاسِعَ“Apabila tiba tahun depan –insya Allah (jika Allah menghendaki)- kita akan berpuasa pula pada hari kesembilan.” Ibnu Abbas mengatakan,فَلَمْ يَأْتِ الْعَامُ الْمُقْبِلُ حَتَّى تُوُفِّىَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-.“Belum sampai tahun depan, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam sudah keburu meninggal dunia.” (HR. Muslim, no. 1134)Para jama’ah shalat Jumat yang moga dirahmati oleh Allah. Tadi telah disinggung mengenai puasa Tasu’a (9 Muharram) yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin melakukannya berbarengan dengan puasa Asyura. Adapun keutamaan dari puasa Asyura (10 Muharram) disebutkan haditsnya dalam kitab Shahih Muslim sebagai berikut.Dari Abu Qatadah Al-Anshariy radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,وَسُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ عَرَفَةَ فَقَالَ « يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ وَالْبَاقِيَةَ ». قَالَ وَسُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ عَاشُورَاءَ فَقَالَ « يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ“Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam ditanya mengenai keutamaan puasa Arafah? Beliau menjawab, ”Puasa Arafah akan menghapus dosa setahun yang lalu dan setahun yang akan datang.” Beliau juga ditanya mengenai keistimewaan puasa ’Asyura? Beliau menjawab, ”Puasa ’Asyura akan menghapus dosa setahun yang lalu.” (HR. Muslim, no. 1162).Hadits di atas menunjukkan maksud penting mengenai keutamaan puasa Asyura yaitu menghapuskan dosa setahun yang lalu. Sedangkan puasa Tasu’a, pada tanggal 9 Muharram bertujuan untuk menyelishi Ahli Kitab. Maksud kedua inilah yang ingin kita bahas pada kesempatan khutbah kali ini.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menerangkan pada kita akan bahayanya TASYABBUH, menyerupai non-muslim dalam perkara yang menjadi ciri khas mereka baik dalam beragama maupun dalam perkara dunia semisal dalam hal penampilan.Ma’asyiral muslimin rahimani wa rahimakumullah …Perhatikanlah hadits-hadits berikut ini.Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لاَ تَقُومُ السَّاعَةُ حَتَّى تَأْخُذَ أُمَّتِى بِأَخْذِ الْقُرُونِ قَبْلَهَا ، شِبْرًا بِشِبْرٍ وَذِرَاعًا بِذِرَاعٍ . فَقِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ كَفَارِسَ وَالرُّومِ . فَقَالَ وَمَنِ النَّاسُ إِلاَّ أُولَئِكَ“Kiamat tidak akan terjadi hingga umatku mengikuti jalan generasi sebelumnya sejengkal demi sejengkal, sehasta demi sehasta.” Lalu ada yang menanyakan pada Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, “Apakah mereka itu mengikuti seperti Persia dan Romawi?” Beliau menjawab, “Selain mereka, lantas siapa lagi?“ (HR. Bukhari no. 7319)Dari Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَتَتَّبِعُنَّ سَنَنَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ شِبْرًا بِشِبْرٍ وَذِرَاعًا بِذِرَاعٍ حَتَّى لَوْ دَخَلُوا فِى جُحْرِ ضَبٍّ لاَتَّبَعْتُمُوهُمْ , قُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ آلْيَهُودَ وَالنَّصَارَى قَالَ : فَمَنْ“Sungguh kalian akan mengikuti jalan orang-orang sebelum kalian sejengkal demi sejengkal dan sehasta demi sehasta sampai jika orang-orang yang kalian ikuti itu masuk ke lubang dhob (yang sempit sekalipun, -pen), pasti kalian pun akan mengikutinya.” Kami (para sahabat) berkata, “Wahai Rasulullah, apakah yang diikuti itu adalah Yahudi dan Nashrani?” Beliau menjawab, “Lantas siapa lagi?” (HR. Muslim no. 2669).Apa standar disebut tasyabbuh?Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Patokan disebut tasyabbuh adalah jika melakukan sesuatu yang menjadi kekhususan orang yang ditiru. Misalnya yang disebut tasyabbuh pada kafir adalah seorang muslim melakukan sesuatu yang menjadi kekhususan orang kafir. Adapun jika sesuatu sudah tersebar di tengah-tengah kaum muslimin dan tidak jadi kekhasan atau pembeda dengan orang kafir, maka tidak lagi disebut tasyabbuh. Seperti itu tidaklah dihukumi tasyabbuh, tetapi bisa jadi dinilai haram dari sisi lain.” (Majmu’ Fatawa Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, 3: 30).Lihatlah bagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengancam keras perbuatan tasyabbuh sebagaiman disebutkan dalam hadits berikut ini.Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ“Barang siapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Ahmad 2: 50 dan Abu Daud no. 4031. Syaikhul Islam dalam Iqtidho‘ 1: 269 mengatakan bahwa sanad hadits ini jayyid/bagus. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih sebagaimana dalam Irwa’ul Gholil no. 1269)Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَيْسَ مِنَّا مَنْ تَشَبَّهَ بِغَيْرِنَا“Bukan termasuk golongan kami siapa saja yang menyerupai selain kami” (HR. Tirmidzi no. 2695. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan).Kenapa sampai kita dilarang meniru-niru orang kafir secara lahiriyah? Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,أَنَّ الْمُشَابَهَةَ فِي الْأُمُورِ الظَّاهِرَةِ تُورِثُ تَنَاسُبًا وَتَشَابُهًا فِي الْأَخْلَاقِ وَالْأَعْمَالِ وَلِهَذَا نُهِينَا عَنْ مُشَابَهَةِ الْكُفَّارِ“Keserupaan dalam perkara lahiriyah bisa berpengaruh pada keserupaan dalam akhlak dan amalan. Oleh karena itu, kita dilarang tasyabbuh dengan orang kafir” (Majmu’ Al Fatawa, 22: 154).Di tempat lain dalam Majmu’ Al Fatawa, beliau berkata,فَإِذَا كَانَ هَذَا فِي التَّشَبُّهِ بِهِمْ وَإِنْ كَانَ مِنْ الْعَادَاتِ فَكَيْفَ التَّشَبُّهُ بِهِمْ فِيمَا هُوَ أَبْلَغُ مِنْ ذَلِكَ ؟!“Jika dalam perkara adat (kebiasaan) saja kita dilarang tasyabbuh dengan mereka, bagaimana lagi dalam perkara yang lebih dari itu?!” (Majmu’ Al Fatawa, 25: 332)Ada hal yang perlu kita bedakan bahwa tasyabbuh (menyerupai) dengan orang-orang kafir terbagi menjadi dua bagian:1. Penyerupaan yang DiharamkanPenyerupaan yang diharamkan adalah melakukan sesuatu yang merupakan ciri khas agama orang-orang kafir dengan mengetahui hal itu, dan perbuatan tersebut tidak ada dalam syariat kita. Ini hukumnya haram, bahkan bisa termasuk dosa besar. Sebagian dari perbuatan itu bahkan dapat menyebabkan pelakunya kufur, tergantung pada dalil-dalil yang ada.Baik seseorang melakukannya karena ingin meniru-niru orang kafir, mengikuti hawa nafsu, atau karena adanya syubhat yang membuatnya membayangkan bahwa perbuatan tersebut bermanfaat untuk kehidupan dunia dan akhirat.Jika ada yang bertanya: Apakah seseorang yang melakukan perbuatan ini karena tidak tahu (jahil) tetap berdosa, seperti orang yang merayakan ulang tahun?Jawabannya: Orang yang jahil tidak berdosa karena ketidaktahuannya, tetapi ia harus diajari. Jika setelah diajari ia tetap bersikeras melakukannya, maka ia berdosa.2. Penyerupaan yang DibolehkanPenyerupaan yang dibolehkan adalah melakukan suatu perbuatan yang pada asalnya tidak diambil dari orang kafir, tetapi kebetulan mereka juga melakukannya. Penyerupaan seperti ini tidak mengandung larangan, tetapi bisa saja menyebabkan hilangnya manfaat dari menyelisihi mereka.Tasyabbuh dengan non-muslim dalam urusan duniawi hanya dibolehkan dengan syarat-syarat berikut:Tidak termasuk tradisi dan simbol khas mereka yang menjadi ciri pembeda.Tidak berasal dari syariat mereka, dan hal itu bisa dipastikan sebagai bagian dari syariat mereka dengan sumber yang tepercaya, seperti diberitakan oleh Allah dalam kitab-Nya, melalui lisan Rasul-Nya, atau dengan riwayat mutawatir; contohnya seperti sujud penghormatan yang diperbolehkan pada umat-umat terdahulu.Tidak ada penjelasan khusus dalam syariat kita mengenai hal itu. Jika syariat kita sudah memberi penjelasan khusus tentang kesesuaian atau penyelisihan, maka cukup berpegang pada penjelasan tersebut.Penyerupaan itu tidak sampai menyebabkan pelanggaran terhadap salah satu ketentuan syariat.Tidak termasuk dalam penyerupaan pada hari-hari raya mereka.Penyerupaan dilakukan sebatas kebutuhan dan tidak melebihi batas yang diperlukan.Lihat: Kitab As-Sunan wal-Atsar fi An-Nahyi ‘an At-Tasyabbuh bil-Kuffar karya Suhail Hasan (hal. 58–59).Semoga dengan mengetahui hal ini, kita dimudahkan menjauhi setiap larangan Allah dan Rasul-Nya, lalu kita dimudahkan untuk senantiasa meningkatkan ketakwaan. بَارَكَ الله لِي وَلَكُمْ فِى اْلقُرْآنِ اْلعَظِيْمِ، وَنَفَعَنِي وَإِيَّاكُمْ بِمَافِيْهِ مِنْ آيَةِ وَذِكْرِ الْحَكِيْمِ وَتَقَبَّلَ اللهُ مِنَّا وَمِنْكُمْ تِلاَوَتَهُ وَإِنَّهُ هُوَ السَّمِيْعُ العَلِيْمُ، وَأَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا فَأسْتَغْفِرُ اللهَ العَظِيْمَ إِنَّهُ هُوَ الغَفُوْرُ الرَّحِيْمKhutbah Keduaالْحَمْدُ لِلّٰهِ الَّذِي أَرْسَلَ رَسُولَهُ بِالْهُدَى وَدِينِ الْحَقِّ لِيُظْهِرَهُ عَلَى الدِّينِ كُلِّهِ وَلَوْ كَرِهَ الْمُشْرِكُونَ ، أَشْهَدُ أنْ لا إلَهَ إلا اللهُ وَحْدَهُ لا شَرِيكَ لَهُ، وأشْهَدُ أنَّ مُحَمَّدًا عبْدُه ورَسُولُه، اَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى أَلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ. أَمَّا بَعْدُ،عِبَادَ الرَّحْمٰنِ، فَإنِّي أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِي بِتَقْوَى اللهِ الْقَائِلِ فِي كِتَابِهِ الْقُرْآنِ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ.وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ بَدَأَ فِيْهِ بِنَفْسِهِ وَثَـنَّى بِمَلآ ئِكَتِهِ بِقُدْسِهِ وَقَالَ تَعاَلَى إِنَّ اللهَ وَمَلآئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ النَّبِيِّ يآ اَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًااَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌاللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَاْلمُؤْمِنَاتِ وَاْلمُسْلِمِيْنَ وَاْلمُسْلِمَاتِ اَلاَحْيآءِ مِنْهُمْ وَاْلاَمْوَاتِ اللهُمَّ أَعِزَّ اْلإِسْلاَمَ وَاْلمُسْلِمِيْنَ وَأَذِلَّ الشِّرْكَ وَاْلمُشْرِكِيْنَ وَانْصُرْ عِبَادَكَ اْلمُوَحِّدِيَّةَ وَانْصُرْ مَنْ نَصَرَ الدِّيْنَ وَاخْذُلْ مَنْ خَذَلَ اْلمُسْلِمِيْنَ وَ دَمِّرْ أَعْدَاءَالدِّيْنِ وَاعْلِ كَلِمَاتِكَ إِلَى يَوْمَ الدِّيْنِ،اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَىاللَّهُمَّ اكْفِنَا بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنَا بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَاللَّهُمَّ إنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ زَوَالِ نِعْمَتِكَ وَتَحَوُّلِ عَافِيَتِكَ وَفُجَاءَةِ نِقْمَتِكَ وَجَمِيعِ سَخَطِكَاللَّهُمَّ إِنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنَ العَجْزِ وَالكَسَلِ ، والبُخْلِ والهَرَمِ ، وَعَذَابِ القَبْرِ ، اللَّهُمَّ آتِ نُفُوْسَنَا تَقْوَاهَا ، وَزَكِّها أَنْتَ خَيْرُ مَنْ زَكَّاهَا ، أَنْتَ وَلِيُّهَا وَمَوْلاَهَا ،اللَّهُمَّ إِنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ عِلْمٍ لا يَنْفَعُ وَمِنْ قَلْبٍ لاَ يَخْشَعُ ، وَمِنْ نَفْسٍ لاَ تَشْبَعُ ؛ وَمِنْ دَعْوَةٍ لاَ يُسْتَجَابُ لَهَارَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًااللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِرَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ.عِبَادَاللهِ ! إِنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِاْلعَدْلِ وَاْلإِحْسَانِ وَإِيْتآءِ ذِي اْلقُرْبىَ وَيَنْهَى عَنِ اْلفَحْشآءِ وَاْلمُنْكَرِ وَاْلبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ وَاذْكُرُوا اللهَ اْلعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَاشْكُرُوْهُ عَلىَ نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرْ Baca Juga:Khutbah Jumat: Syukur atas Kemerdekaan dengan Ibadah, Taat, dan PersatuanAlat Musik dalam Pandangan Ulama Syafi‘i Naskah Khutbah Jumat pada 9 Muharram 1447 H (4 Juli 2025)@ Darush Sholihin Panggang GunungkidulDr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagskhutbah jumat loyal non muslim natal natal bersama selamat natal tasyabbuh valentine

Khutbah Jumat: Jangan Tasyabbuh! Larangan Menyerupai Non-Muslim dalam Islam

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan puasa Asyura pada 10 Muharram dan ingin menambah puasa Tasu’a (9 Muharram) untuk menyelisihi Ahli Kitab. Dalam khutbah ini juga dijelaskan bahaya tasyabbuh (menyerupai non-Muslim) yang dilarang karena dapat menyeret kepada kesamaan dalam akhlak dan amalan. Umat Islam diperintahkan menjaga jati diri dengan mengikuti syariat agar selamat dunia dan akhirat.  Daftar Isi tutup 1. Khutbah Pertama 2. Apa standar disebut tasyabbuh? 3. Khutbah Kedua  Khutbah Pertamaاَلْحَمْدُ لِلّٰهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللّٰهُ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى رَسُوْلِ اللهِ مُحَمَّدٍ ابْنِ عَبْدِ اللهِ الْقَائِمُ بِحُقُوْقِ اللهِ وَلَاحَوْلَ وَلَاقُوَّةَ إِلَّا بِاللهِ وَعَلَى آلِهِ وَمَنْ وَالَاهُ، أَمَّا بَعْدُفَيَا عِبَادَ اللّٰهِ أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللّٰهِ وَقَالَ اللّٰهُ تَعَالَى فِيْ كِتَابِهِ الْكَرِيْمِيَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًاوَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: اِتَّقِ اللّٰهَ حَيْثُمَا كُنْتَ وَأَتْبِعِ السَّيِّئَةَ الْحَسَنَةَ تَمْحُهَا وَخَالِقِ النَّاسَ بِخُلُقٍ حَسَنٍMa’asyiral muslimin rahimani wa rahimakumullah …Marilah kita senantiasa memanjatkan syukur kepada Allah yang telah memberikan kita nikmat berada pada hari yang mulia, berada pada bulan yang mulia, bulan Muharram. Cara kita bersyukur adalah dengan meningkatkan ketakwaan kepada Allah, yaitu dengan menjalankan perintah dan menjauhi setiap larangan-Nya. Shalawat serta salam semoga tercurah pada Nabi kita yang mulia yang telah mengajarkan syariat yang membawa kepada kemaslahatan dan terhindar dari bahaya.Ada hadits yang patut kita renungkan berkenaan dengan hari Asyura, 10 Muharram.Ibnu Abbas radhiyallahu ’anhuma berkata bahwa ketika Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam melakukan puasa hari ’Asyura dan memerintahkan kaum muslimin untuk melakukannya, pada saat itu ada yang berkata,يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ يَوْمٌ تُعَظِّمُهُ الْيَهُودُ وَالنَّصَارَى“Wahai Rasulullah, hari ini adalah hari yang diagungkan oleh Yahudi dan Nashrani.” Lantas beliau mengatakan,فَإِذَا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ – إِنْ شَاءَ اللَّهُ – صُمْنَا الْيَوْمَ التَّاسِعَ“Apabila tiba tahun depan –insya Allah (jika Allah menghendaki)- kita akan berpuasa pula pada hari kesembilan.” Ibnu Abbas mengatakan,فَلَمْ يَأْتِ الْعَامُ الْمُقْبِلُ حَتَّى تُوُفِّىَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-.“Belum sampai tahun depan, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam sudah keburu meninggal dunia.” (HR. Muslim, no. 1134)Para jama’ah shalat Jumat yang moga dirahmati oleh Allah. Tadi telah disinggung mengenai puasa Tasu’a (9 Muharram) yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin melakukannya berbarengan dengan puasa Asyura. Adapun keutamaan dari puasa Asyura (10 Muharram) disebutkan haditsnya dalam kitab Shahih Muslim sebagai berikut.Dari Abu Qatadah Al-Anshariy radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,وَسُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ عَرَفَةَ فَقَالَ « يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ وَالْبَاقِيَةَ ». قَالَ وَسُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ عَاشُورَاءَ فَقَالَ « يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ“Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam ditanya mengenai keutamaan puasa Arafah? Beliau menjawab, ”Puasa Arafah akan menghapus dosa setahun yang lalu dan setahun yang akan datang.” Beliau juga ditanya mengenai keistimewaan puasa ’Asyura? Beliau menjawab, ”Puasa ’Asyura akan menghapus dosa setahun yang lalu.” (HR. Muslim, no. 1162).Hadits di atas menunjukkan maksud penting mengenai keutamaan puasa Asyura yaitu menghapuskan dosa setahun yang lalu. Sedangkan puasa Tasu’a, pada tanggal 9 Muharram bertujuan untuk menyelishi Ahli Kitab. Maksud kedua inilah yang ingin kita bahas pada kesempatan khutbah kali ini.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menerangkan pada kita akan bahayanya TASYABBUH, menyerupai non-muslim dalam perkara yang menjadi ciri khas mereka baik dalam beragama maupun dalam perkara dunia semisal dalam hal penampilan.Ma’asyiral muslimin rahimani wa rahimakumullah …Perhatikanlah hadits-hadits berikut ini.Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لاَ تَقُومُ السَّاعَةُ حَتَّى تَأْخُذَ أُمَّتِى بِأَخْذِ الْقُرُونِ قَبْلَهَا ، شِبْرًا بِشِبْرٍ وَذِرَاعًا بِذِرَاعٍ . فَقِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ كَفَارِسَ وَالرُّومِ . فَقَالَ وَمَنِ النَّاسُ إِلاَّ أُولَئِكَ“Kiamat tidak akan terjadi hingga umatku mengikuti jalan generasi sebelumnya sejengkal demi sejengkal, sehasta demi sehasta.” Lalu ada yang menanyakan pada Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, “Apakah mereka itu mengikuti seperti Persia dan Romawi?” Beliau menjawab, “Selain mereka, lantas siapa lagi?“ (HR. Bukhari no. 7319)Dari Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَتَتَّبِعُنَّ سَنَنَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ شِبْرًا بِشِبْرٍ وَذِرَاعًا بِذِرَاعٍ حَتَّى لَوْ دَخَلُوا فِى جُحْرِ ضَبٍّ لاَتَّبَعْتُمُوهُمْ , قُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ آلْيَهُودَ وَالنَّصَارَى قَالَ : فَمَنْ“Sungguh kalian akan mengikuti jalan orang-orang sebelum kalian sejengkal demi sejengkal dan sehasta demi sehasta sampai jika orang-orang yang kalian ikuti itu masuk ke lubang dhob (yang sempit sekalipun, -pen), pasti kalian pun akan mengikutinya.” Kami (para sahabat) berkata, “Wahai Rasulullah, apakah yang diikuti itu adalah Yahudi dan Nashrani?” Beliau menjawab, “Lantas siapa lagi?” (HR. Muslim no. 2669).Apa standar disebut tasyabbuh?Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Patokan disebut tasyabbuh adalah jika melakukan sesuatu yang menjadi kekhususan orang yang ditiru. Misalnya yang disebut tasyabbuh pada kafir adalah seorang muslim melakukan sesuatu yang menjadi kekhususan orang kafir. Adapun jika sesuatu sudah tersebar di tengah-tengah kaum muslimin dan tidak jadi kekhasan atau pembeda dengan orang kafir, maka tidak lagi disebut tasyabbuh. Seperti itu tidaklah dihukumi tasyabbuh, tetapi bisa jadi dinilai haram dari sisi lain.” (Majmu’ Fatawa Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, 3: 30).Lihatlah bagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengancam keras perbuatan tasyabbuh sebagaiman disebutkan dalam hadits berikut ini.Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ“Barang siapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Ahmad 2: 50 dan Abu Daud no. 4031. Syaikhul Islam dalam Iqtidho‘ 1: 269 mengatakan bahwa sanad hadits ini jayyid/bagus. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih sebagaimana dalam Irwa’ul Gholil no. 1269)Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَيْسَ مِنَّا مَنْ تَشَبَّهَ بِغَيْرِنَا“Bukan termasuk golongan kami siapa saja yang menyerupai selain kami” (HR. Tirmidzi no. 2695. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan).Kenapa sampai kita dilarang meniru-niru orang kafir secara lahiriyah? Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,أَنَّ الْمُشَابَهَةَ فِي الْأُمُورِ الظَّاهِرَةِ تُورِثُ تَنَاسُبًا وَتَشَابُهًا فِي الْأَخْلَاقِ وَالْأَعْمَالِ وَلِهَذَا نُهِينَا عَنْ مُشَابَهَةِ الْكُفَّارِ“Keserupaan dalam perkara lahiriyah bisa berpengaruh pada keserupaan dalam akhlak dan amalan. Oleh karena itu, kita dilarang tasyabbuh dengan orang kafir” (Majmu’ Al Fatawa, 22: 154).Di tempat lain dalam Majmu’ Al Fatawa, beliau berkata,فَإِذَا كَانَ هَذَا فِي التَّشَبُّهِ بِهِمْ وَإِنْ كَانَ مِنْ الْعَادَاتِ فَكَيْفَ التَّشَبُّهُ بِهِمْ فِيمَا هُوَ أَبْلَغُ مِنْ ذَلِكَ ؟!“Jika dalam perkara adat (kebiasaan) saja kita dilarang tasyabbuh dengan mereka, bagaimana lagi dalam perkara yang lebih dari itu?!” (Majmu’ Al Fatawa, 25: 332)Ada hal yang perlu kita bedakan bahwa tasyabbuh (menyerupai) dengan orang-orang kafir terbagi menjadi dua bagian:1. Penyerupaan yang DiharamkanPenyerupaan yang diharamkan adalah melakukan sesuatu yang merupakan ciri khas agama orang-orang kafir dengan mengetahui hal itu, dan perbuatan tersebut tidak ada dalam syariat kita. Ini hukumnya haram, bahkan bisa termasuk dosa besar. Sebagian dari perbuatan itu bahkan dapat menyebabkan pelakunya kufur, tergantung pada dalil-dalil yang ada.Baik seseorang melakukannya karena ingin meniru-niru orang kafir, mengikuti hawa nafsu, atau karena adanya syubhat yang membuatnya membayangkan bahwa perbuatan tersebut bermanfaat untuk kehidupan dunia dan akhirat.Jika ada yang bertanya: Apakah seseorang yang melakukan perbuatan ini karena tidak tahu (jahil) tetap berdosa, seperti orang yang merayakan ulang tahun?Jawabannya: Orang yang jahil tidak berdosa karena ketidaktahuannya, tetapi ia harus diajari. Jika setelah diajari ia tetap bersikeras melakukannya, maka ia berdosa.2. Penyerupaan yang DibolehkanPenyerupaan yang dibolehkan adalah melakukan suatu perbuatan yang pada asalnya tidak diambil dari orang kafir, tetapi kebetulan mereka juga melakukannya. Penyerupaan seperti ini tidak mengandung larangan, tetapi bisa saja menyebabkan hilangnya manfaat dari menyelisihi mereka.Tasyabbuh dengan non-muslim dalam urusan duniawi hanya dibolehkan dengan syarat-syarat berikut:Tidak termasuk tradisi dan simbol khas mereka yang menjadi ciri pembeda.Tidak berasal dari syariat mereka, dan hal itu bisa dipastikan sebagai bagian dari syariat mereka dengan sumber yang tepercaya, seperti diberitakan oleh Allah dalam kitab-Nya, melalui lisan Rasul-Nya, atau dengan riwayat mutawatir; contohnya seperti sujud penghormatan yang diperbolehkan pada umat-umat terdahulu.Tidak ada penjelasan khusus dalam syariat kita mengenai hal itu. Jika syariat kita sudah memberi penjelasan khusus tentang kesesuaian atau penyelisihan, maka cukup berpegang pada penjelasan tersebut.Penyerupaan itu tidak sampai menyebabkan pelanggaran terhadap salah satu ketentuan syariat.Tidak termasuk dalam penyerupaan pada hari-hari raya mereka.Penyerupaan dilakukan sebatas kebutuhan dan tidak melebihi batas yang diperlukan.Lihat: Kitab As-Sunan wal-Atsar fi An-Nahyi ‘an At-Tasyabbuh bil-Kuffar karya Suhail Hasan (hal. 58–59).Semoga dengan mengetahui hal ini, kita dimudahkan menjauhi setiap larangan Allah dan Rasul-Nya, lalu kita dimudahkan untuk senantiasa meningkatkan ketakwaan. بَارَكَ الله لِي وَلَكُمْ فِى اْلقُرْآنِ اْلعَظِيْمِ، وَنَفَعَنِي وَإِيَّاكُمْ بِمَافِيْهِ مِنْ آيَةِ وَذِكْرِ الْحَكِيْمِ وَتَقَبَّلَ اللهُ مِنَّا وَمِنْكُمْ تِلاَوَتَهُ وَإِنَّهُ هُوَ السَّمِيْعُ العَلِيْمُ، وَأَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا فَأسْتَغْفِرُ اللهَ العَظِيْمَ إِنَّهُ هُوَ الغَفُوْرُ الرَّحِيْمKhutbah Keduaالْحَمْدُ لِلّٰهِ الَّذِي أَرْسَلَ رَسُولَهُ بِالْهُدَى وَدِينِ الْحَقِّ لِيُظْهِرَهُ عَلَى الدِّينِ كُلِّهِ وَلَوْ كَرِهَ الْمُشْرِكُونَ ، أَشْهَدُ أنْ لا إلَهَ إلا اللهُ وَحْدَهُ لا شَرِيكَ لَهُ، وأشْهَدُ أنَّ مُحَمَّدًا عبْدُه ورَسُولُه، اَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى أَلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ. أَمَّا بَعْدُ،عِبَادَ الرَّحْمٰنِ، فَإنِّي أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِي بِتَقْوَى اللهِ الْقَائِلِ فِي كِتَابِهِ الْقُرْآنِ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ.وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ بَدَأَ فِيْهِ بِنَفْسِهِ وَثَـنَّى بِمَلآ ئِكَتِهِ بِقُدْسِهِ وَقَالَ تَعاَلَى إِنَّ اللهَ وَمَلآئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ النَّبِيِّ يآ اَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًااَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌاللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَاْلمُؤْمِنَاتِ وَاْلمُسْلِمِيْنَ وَاْلمُسْلِمَاتِ اَلاَحْيآءِ مِنْهُمْ وَاْلاَمْوَاتِ اللهُمَّ أَعِزَّ اْلإِسْلاَمَ وَاْلمُسْلِمِيْنَ وَأَذِلَّ الشِّرْكَ وَاْلمُشْرِكِيْنَ وَانْصُرْ عِبَادَكَ اْلمُوَحِّدِيَّةَ وَانْصُرْ مَنْ نَصَرَ الدِّيْنَ وَاخْذُلْ مَنْ خَذَلَ اْلمُسْلِمِيْنَ وَ دَمِّرْ أَعْدَاءَالدِّيْنِ وَاعْلِ كَلِمَاتِكَ إِلَى يَوْمَ الدِّيْنِ،اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَىاللَّهُمَّ اكْفِنَا بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنَا بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَاللَّهُمَّ إنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ زَوَالِ نِعْمَتِكَ وَتَحَوُّلِ عَافِيَتِكَ وَفُجَاءَةِ نِقْمَتِكَ وَجَمِيعِ سَخَطِكَاللَّهُمَّ إِنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنَ العَجْزِ وَالكَسَلِ ، والبُخْلِ والهَرَمِ ، وَعَذَابِ القَبْرِ ، اللَّهُمَّ آتِ نُفُوْسَنَا تَقْوَاهَا ، وَزَكِّها أَنْتَ خَيْرُ مَنْ زَكَّاهَا ، أَنْتَ وَلِيُّهَا وَمَوْلاَهَا ،اللَّهُمَّ إِنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ عِلْمٍ لا يَنْفَعُ وَمِنْ قَلْبٍ لاَ يَخْشَعُ ، وَمِنْ نَفْسٍ لاَ تَشْبَعُ ؛ وَمِنْ دَعْوَةٍ لاَ يُسْتَجَابُ لَهَارَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًااللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِرَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ.عِبَادَاللهِ ! إِنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِاْلعَدْلِ وَاْلإِحْسَانِ وَإِيْتآءِ ذِي اْلقُرْبىَ وَيَنْهَى عَنِ اْلفَحْشآءِ وَاْلمُنْكَرِ وَاْلبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ وَاذْكُرُوا اللهَ اْلعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَاشْكُرُوْهُ عَلىَ نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرْ Baca Juga:Khutbah Jumat: Syukur atas Kemerdekaan dengan Ibadah, Taat, dan PersatuanAlat Musik dalam Pandangan Ulama Syafi‘i Naskah Khutbah Jumat pada 9 Muharram 1447 H (4 Juli 2025)@ Darush Sholihin Panggang GunungkidulDr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagskhutbah jumat loyal non muslim natal natal bersama selamat natal tasyabbuh valentine
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan puasa Asyura pada 10 Muharram dan ingin menambah puasa Tasu’a (9 Muharram) untuk menyelisihi Ahli Kitab. Dalam khutbah ini juga dijelaskan bahaya tasyabbuh (menyerupai non-Muslim) yang dilarang karena dapat menyeret kepada kesamaan dalam akhlak dan amalan. Umat Islam diperintahkan menjaga jati diri dengan mengikuti syariat agar selamat dunia dan akhirat.  Daftar Isi tutup 1. Khutbah Pertama 2. Apa standar disebut tasyabbuh? 3. Khutbah Kedua  Khutbah Pertamaاَلْحَمْدُ لِلّٰهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللّٰهُ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى رَسُوْلِ اللهِ مُحَمَّدٍ ابْنِ عَبْدِ اللهِ الْقَائِمُ بِحُقُوْقِ اللهِ وَلَاحَوْلَ وَلَاقُوَّةَ إِلَّا بِاللهِ وَعَلَى آلِهِ وَمَنْ وَالَاهُ، أَمَّا بَعْدُفَيَا عِبَادَ اللّٰهِ أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللّٰهِ وَقَالَ اللّٰهُ تَعَالَى فِيْ كِتَابِهِ الْكَرِيْمِيَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًاوَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: اِتَّقِ اللّٰهَ حَيْثُمَا كُنْتَ وَأَتْبِعِ السَّيِّئَةَ الْحَسَنَةَ تَمْحُهَا وَخَالِقِ النَّاسَ بِخُلُقٍ حَسَنٍMa’asyiral muslimin rahimani wa rahimakumullah …Marilah kita senantiasa memanjatkan syukur kepada Allah yang telah memberikan kita nikmat berada pada hari yang mulia, berada pada bulan yang mulia, bulan Muharram. Cara kita bersyukur adalah dengan meningkatkan ketakwaan kepada Allah, yaitu dengan menjalankan perintah dan menjauhi setiap larangan-Nya. Shalawat serta salam semoga tercurah pada Nabi kita yang mulia yang telah mengajarkan syariat yang membawa kepada kemaslahatan dan terhindar dari bahaya.Ada hadits yang patut kita renungkan berkenaan dengan hari Asyura, 10 Muharram.Ibnu Abbas radhiyallahu ’anhuma berkata bahwa ketika Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam melakukan puasa hari ’Asyura dan memerintahkan kaum muslimin untuk melakukannya, pada saat itu ada yang berkata,يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ يَوْمٌ تُعَظِّمُهُ الْيَهُودُ وَالنَّصَارَى“Wahai Rasulullah, hari ini adalah hari yang diagungkan oleh Yahudi dan Nashrani.” Lantas beliau mengatakan,فَإِذَا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ – إِنْ شَاءَ اللَّهُ – صُمْنَا الْيَوْمَ التَّاسِعَ“Apabila tiba tahun depan –insya Allah (jika Allah menghendaki)- kita akan berpuasa pula pada hari kesembilan.” Ibnu Abbas mengatakan,فَلَمْ يَأْتِ الْعَامُ الْمُقْبِلُ حَتَّى تُوُفِّىَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-.“Belum sampai tahun depan, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam sudah keburu meninggal dunia.” (HR. Muslim, no. 1134)Para jama’ah shalat Jumat yang moga dirahmati oleh Allah. Tadi telah disinggung mengenai puasa Tasu’a (9 Muharram) yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin melakukannya berbarengan dengan puasa Asyura. Adapun keutamaan dari puasa Asyura (10 Muharram) disebutkan haditsnya dalam kitab Shahih Muslim sebagai berikut.Dari Abu Qatadah Al-Anshariy radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,وَسُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ عَرَفَةَ فَقَالَ « يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ وَالْبَاقِيَةَ ». قَالَ وَسُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ عَاشُورَاءَ فَقَالَ « يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ“Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam ditanya mengenai keutamaan puasa Arafah? Beliau menjawab, ”Puasa Arafah akan menghapus dosa setahun yang lalu dan setahun yang akan datang.” Beliau juga ditanya mengenai keistimewaan puasa ’Asyura? Beliau menjawab, ”Puasa ’Asyura akan menghapus dosa setahun yang lalu.” (HR. Muslim, no. 1162).Hadits di atas menunjukkan maksud penting mengenai keutamaan puasa Asyura yaitu menghapuskan dosa setahun yang lalu. Sedangkan puasa Tasu’a, pada tanggal 9 Muharram bertujuan untuk menyelishi Ahli Kitab. Maksud kedua inilah yang ingin kita bahas pada kesempatan khutbah kali ini.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menerangkan pada kita akan bahayanya TASYABBUH, menyerupai non-muslim dalam perkara yang menjadi ciri khas mereka baik dalam beragama maupun dalam perkara dunia semisal dalam hal penampilan.Ma’asyiral muslimin rahimani wa rahimakumullah …Perhatikanlah hadits-hadits berikut ini.Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لاَ تَقُومُ السَّاعَةُ حَتَّى تَأْخُذَ أُمَّتِى بِأَخْذِ الْقُرُونِ قَبْلَهَا ، شِبْرًا بِشِبْرٍ وَذِرَاعًا بِذِرَاعٍ . فَقِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ كَفَارِسَ وَالرُّومِ . فَقَالَ وَمَنِ النَّاسُ إِلاَّ أُولَئِكَ“Kiamat tidak akan terjadi hingga umatku mengikuti jalan generasi sebelumnya sejengkal demi sejengkal, sehasta demi sehasta.” Lalu ada yang menanyakan pada Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, “Apakah mereka itu mengikuti seperti Persia dan Romawi?” Beliau menjawab, “Selain mereka, lantas siapa lagi?“ (HR. Bukhari no. 7319)Dari Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَتَتَّبِعُنَّ سَنَنَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ شِبْرًا بِشِبْرٍ وَذِرَاعًا بِذِرَاعٍ حَتَّى لَوْ دَخَلُوا فِى جُحْرِ ضَبٍّ لاَتَّبَعْتُمُوهُمْ , قُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ آلْيَهُودَ وَالنَّصَارَى قَالَ : فَمَنْ“Sungguh kalian akan mengikuti jalan orang-orang sebelum kalian sejengkal demi sejengkal dan sehasta demi sehasta sampai jika orang-orang yang kalian ikuti itu masuk ke lubang dhob (yang sempit sekalipun, -pen), pasti kalian pun akan mengikutinya.” Kami (para sahabat) berkata, “Wahai Rasulullah, apakah yang diikuti itu adalah Yahudi dan Nashrani?” Beliau menjawab, “Lantas siapa lagi?” (HR. Muslim no. 2669).Apa standar disebut tasyabbuh?Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Patokan disebut tasyabbuh adalah jika melakukan sesuatu yang menjadi kekhususan orang yang ditiru. Misalnya yang disebut tasyabbuh pada kafir adalah seorang muslim melakukan sesuatu yang menjadi kekhususan orang kafir. Adapun jika sesuatu sudah tersebar di tengah-tengah kaum muslimin dan tidak jadi kekhasan atau pembeda dengan orang kafir, maka tidak lagi disebut tasyabbuh. Seperti itu tidaklah dihukumi tasyabbuh, tetapi bisa jadi dinilai haram dari sisi lain.” (Majmu’ Fatawa Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, 3: 30).Lihatlah bagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengancam keras perbuatan tasyabbuh sebagaiman disebutkan dalam hadits berikut ini.Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ“Barang siapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Ahmad 2: 50 dan Abu Daud no. 4031. Syaikhul Islam dalam Iqtidho‘ 1: 269 mengatakan bahwa sanad hadits ini jayyid/bagus. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih sebagaimana dalam Irwa’ul Gholil no. 1269)Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَيْسَ مِنَّا مَنْ تَشَبَّهَ بِغَيْرِنَا“Bukan termasuk golongan kami siapa saja yang menyerupai selain kami” (HR. Tirmidzi no. 2695. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan).Kenapa sampai kita dilarang meniru-niru orang kafir secara lahiriyah? Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,أَنَّ الْمُشَابَهَةَ فِي الْأُمُورِ الظَّاهِرَةِ تُورِثُ تَنَاسُبًا وَتَشَابُهًا فِي الْأَخْلَاقِ وَالْأَعْمَالِ وَلِهَذَا نُهِينَا عَنْ مُشَابَهَةِ الْكُفَّارِ“Keserupaan dalam perkara lahiriyah bisa berpengaruh pada keserupaan dalam akhlak dan amalan. Oleh karena itu, kita dilarang tasyabbuh dengan orang kafir” (Majmu’ Al Fatawa, 22: 154).Di tempat lain dalam Majmu’ Al Fatawa, beliau berkata,فَإِذَا كَانَ هَذَا فِي التَّشَبُّهِ بِهِمْ وَإِنْ كَانَ مِنْ الْعَادَاتِ فَكَيْفَ التَّشَبُّهُ بِهِمْ فِيمَا هُوَ أَبْلَغُ مِنْ ذَلِكَ ؟!“Jika dalam perkara adat (kebiasaan) saja kita dilarang tasyabbuh dengan mereka, bagaimana lagi dalam perkara yang lebih dari itu?!” (Majmu’ Al Fatawa, 25: 332)Ada hal yang perlu kita bedakan bahwa tasyabbuh (menyerupai) dengan orang-orang kafir terbagi menjadi dua bagian:1. Penyerupaan yang DiharamkanPenyerupaan yang diharamkan adalah melakukan sesuatu yang merupakan ciri khas agama orang-orang kafir dengan mengetahui hal itu, dan perbuatan tersebut tidak ada dalam syariat kita. Ini hukumnya haram, bahkan bisa termasuk dosa besar. Sebagian dari perbuatan itu bahkan dapat menyebabkan pelakunya kufur, tergantung pada dalil-dalil yang ada.Baik seseorang melakukannya karena ingin meniru-niru orang kafir, mengikuti hawa nafsu, atau karena adanya syubhat yang membuatnya membayangkan bahwa perbuatan tersebut bermanfaat untuk kehidupan dunia dan akhirat.Jika ada yang bertanya: Apakah seseorang yang melakukan perbuatan ini karena tidak tahu (jahil) tetap berdosa, seperti orang yang merayakan ulang tahun?Jawabannya: Orang yang jahil tidak berdosa karena ketidaktahuannya, tetapi ia harus diajari. Jika setelah diajari ia tetap bersikeras melakukannya, maka ia berdosa.2. Penyerupaan yang DibolehkanPenyerupaan yang dibolehkan adalah melakukan suatu perbuatan yang pada asalnya tidak diambil dari orang kafir, tetapi kebetulan mereka juga melakukannya. Penyerupaan seperti ini tidak mengandung larangan, tetapi bisa saja menyebabkan hilangnya manfaat dari menyelisihi mereka.Tasyabbuh dengan non-muslim dalam urusan duniawi hanya dibolehkan dengan syarat-syarat berikut:Tidak termasuk tradisi dan simbol khas mereka yang menjadi ciri pembeda.Tidak berasal dari syariat mereka, dan hal itu bisa dipastikan sebagai bagian dari syariat mereka dengan sumber yang tepercaya, seperti diberitakan oleh Allah dalam kitab-Nya, melalui lisan Rasul-Nya, atau dengan riwayat mutawatir; contohnya seperti sujud penghormatan yang diperbolehkan pada umat-umat terdahulu.Tidak ada penjelasan khusus dalam syariat kita mengenai hal itu. Jika syariat kita sudah memberi penjelasan khusus tentang kesesuaian atau penyelisihan, maka cukup berpegang pada penjelasan tersebut.Penyerupaan itu tidak sampai menyebabkan pelanggaran terhadap salah satu ketentuan syariat.Tidak termasuk dalam penyerupaan pada hari-hari raya mereka.Penyerupaan dilakukan sebatas kebutuhan dan tidak melebihi batas yang diperlukan.Lihat: Kitab As-Sunan wal-Atsar fi An-Nahyi ‘an At-Tasyabbuh bil-Kuffar karya Suhail Hasan (hal. 58–59).Semoga dengan mengetahui hal ini, kita dimudahkan menjauhi setiap larangan Allah dan Rasul-Nya, lalu kita dimudahkan untuk senantiasa meningkatkan ketakwaan. بَارَكَ الله لِي وَلَكُمْ فِى اْلقُرْآنِ اْلعَظِيْمِ، وَنَفَعَنِي وَإِيَّاكُمْ بِمَافِيْهِ مِنْ آيَةِ وَذِكْرِ الْحَكِيْمِ وَتَقَبَّلَ اللهُ مِنَّا وَمِنْكُمْ تِلاَوَتَهُ وَإِنَّهُ هُوَ السَّمِيْعُ العَلِيْمُ، وَأَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا فَأسْتَغْفِرُ اللهَ العَظِيْمَ إِنَّهُ هُوَ الغَفُوْرُ الرَّحِيْمKhutbah Keduaالْحَمْدُ لِلّٰهِ الَّذِي أَرْسَلَ رَسُولَهُ بِالْهُدَى وَدِينِ الْحَقِّ لِيُظْهِرَهُ عَلَى الدِّينِ كُلِّهِ وَلَوْ كَرِهَ الْمُشْرِكُونَ ، أَشْهَدُ أنْ لا إلَهَ إلا اللهُ وَحْدَهُ لا شَرِيكَ لَهُ، وأشْهَدُ أنَّ مُحَمَّدًا عبْدُه ورَسُولُه، اَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى أَلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ. أَمَّا بَعْدُ،عِبَادَ الرَّحْمٰنِ، فَإنِّي أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِي بِتَقْوَى اللهِ الْقَائِلِ فِي كِتَابِهِ الْقُرْآنِ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ.وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ بَدَأَ فِيْهِ بِنَفْسِهِ وَثَـنَّى بِمَلآ ئِكَتِهِ بِقُدْسِهِ وَقَالَ تَعاَلَى إِنَّ اللهَ وَمَلآئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ النَّبِيِّ يآ اَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًااَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌاللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَاْلمُؤْمِنَاتِ وَاْلمُسْلِمِيْنَ وَاْلمُسْلِمَاتِ اَلاَحْيآءِ مِنْهُمْ وَاْلاَمْوَاتِ اللهُمَّ أَعِزَّ اْلإِسْلاَمَ وَاْلمُسْلِمِيْنَ وَأَذِلَّ الشِّرْكَ وَاْلمُشْرِكِيْنَ وَانْصُرْ عِبَادَكَ اْلمُوَحِّدِيَّةَ وَانْصُرْ مَنْ نَصَرَ الدِّيْنَ وَاخْذُلْ مَنْ خَذَلَ اْلمُسْلِمِيْنَ وَ دَمِّرْ أَعْدَاءَالدِّيْنِ وَاعْلِ كَلِمَاتِكَ إِلَى يَوْمَ الدِّيْنِ،اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَىاللَّهُمَّ اكْفِنَا بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنَا بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَاللَّهُمَّ إنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ زَوَالِ نِعْمَتِكَ وَتَحَوُّلِ عَافِيَتِكَ وَفُجَاءَةِ نِقْمَتِكَ وَجَمِيعِ سَخَطِكَاللَّهُمَّ إِنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنَ العَجْزِ وَالكَسَلِ ، والبُخْلِ والهَرَمِ ، وَعَذَابِ القَبْرِ ، اللَّهُمَّ آتِ نُفُوْسَنَا تَقْوَاهَا ، وَزَكِّها أَنْتَ خَيْرُ مَنْ زَكَّاهَا ، أَنْتَ وَلِيُّهَا وَمَوْلاَهَا ،اللَّهُمَّ إِنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ عِلْمٍ لا يَنْفَعُ وَمِنْ قَلْبٍ لاَ يَخْشَعُ ، وَمِنْ نَفْسٍ لاَ تَشْبَعُ ؛ وَمِنْ دَعْوَةٍ لاَ يُسْتَجَابُ لَهَارَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًااللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِرَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ.عِبَادَاللهِ ! إِنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِاْلعَدْلِ وَاْلإِحْسَانِ وَإِيْتآءِ ذِي اْلقُرْبىَ وَيَنْهَى عَنِ اْلفَحْشآءِ وَاْلمُنْكَرِ وَاْلبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ وَاذْكُرُوا اللهَ اْلعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَاشْكُرُوْهُ عَلىَ نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرْ Baca Juga:Khutbah Jumat: Syukur atas Kemerdekaan dengan Ibadah, Taat, dan PersatuanAlat Musik dalam Pandangan Ulama Syafi‘i Naskah Khutbah Jumat pada 9 Muharram 1447 H (4 Juli 2025)@ Darush Sholihin Panggang GunungkidulDr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagskhutbah jumat loyal non muslim natal natal bersama selamat natal tasyabbuh valentine


Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan puasa Asyura pada 10 Muharram dan ingin menambah puasa Tasu’a (9 Muharram) untuk menyelisihi Ahli Kitab. Dalam khutbah ini juga dijelaskan bahaya tasyabbuh (menyerupai non-Muslim) yang dilarang karena dapat menyeret kepada kesamaan dalam akhlak dan amalan. Umat Islam diperintahkan menjaga jati diri dengan mengikuti syariat agar selamat dunia dan akhirat.  Daftar Isi tutup 1. Khutbah Pertama 2. Apa standar disebut tasyabbuh? 3. Khutbah Kedua  Khutbah Pertamaاَلْحَمْدُ لِلّٰهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللّٰهُ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى رَسُوْلِ اللهِ مُحَمَّدٍ ابْنِ عَبْدِ اللهِ الْقَائِمُ بِحُقُوْقِ اللهِ وَلَاحَوْلَ وَلَاقُوَّةَ إِلَّا بِاللهِ وَعَلَى آلِهِ وَمَنْ وَالَاهُ، أَمَّا بَعْدُفَيَا عِبَادَ اللّٰهِ أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللّٰهِ وَقَالَ اللّٰهُ تَعَالَى فِيْ كِتَابِهِ الْكَرِيْمِيَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًاوَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: اِتَّقِ اللّٰهَ حَيْثُمَا كُنْتَ وَأَتْبِعِ السَّيِّئَةَ الْحَسَنَةَ تَمْحُهَا وَخَالِقِ النَّاسَ بِخُلُقٍ حَسَنٍMa’asyiral muslimin rahimani wa rahimakumullah …Marilah kita senantiasa memanjatkan syukur kepada Allah yang telah memberikan kita nikmat berada pada hari yang mulia, berada pada bulan yang mulia, bulan Muharram. Cara kita bersyukur adalah dengan meningkatkan ketakwaan kepada Allah, yaitu dengan menjalankan perintah dan menjauhi setiap larangan-Nya. Shalawat serta salam semoga tercurah pada Nabi kita yang mulia yang telah mengajarkan syariat yang membawa kepada kemaslahatan dan terhindar dari bahaya.Ada hadits yang patut kita renungkan berkenaan dengan hari Asyura, 10 Muharram.Ibnu Abbas radhiyallahu ’anhuma berkata bahwa ketika Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam melakukan puasa hari ’Asyura dan memerintahkan kaum muslimin untuk melakukannya, pada saat itu ada yang berkata,يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ يَوْمٌ تُعَظِّمُهُ الْيَهُودُ وَالنَّصَارَى“Wahai Rasulullah, hari ini adalah hari yang diagungkan oleh Yahudi dan Nashrani.” Lantas beliau mengatakan,فَإِذَا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ – إِنْ شَاءَ اللَّهُ – صُمْنَا الْيَوْمَ التَّاسِعَ“Apabila tiba tahun depan –insya Allah (jika Allah menghendaki)- kita akan berpuasa pula pada hari kesembilan.” Ibnu Abbas mengatakan,فَلَمْ يَأْتِ الْعَامُ الْمُقْبِلُ حَتَّى تُوُفِّىَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-.“Belum sampai tahun depan, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam sudah keburu meninggal dunia.” (HR. Muslim, no. 1134)Para jama’ah shalat Jumat yang moga dirahmati oleh Allah. Tadi telah disinggung mengenai puasa Tasu’a (9 Muharram) yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin melakukannya berbarengan dengan puasa Asyura. Adapun keutamaan dari puasa Asyura (10 Muharram) disebutkan haditsnya dalam kitab Shahih Muslim sebagai berikut.Dari Abu Qatadah Al-Anshariy radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,وَسُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ عَرَفَةَ فَقَالَ « يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ وَالْبَاقِيَةَ ». قَالَ وَسُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ عَاشُورَاءَ فَقَالَ « يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ“Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam ditanya mengenai keutamaan puasa Arafah? Beliau menjawab, ”Puasa Arafah akan menghapus dosa setahun yang lalu dan setahun yang akan datang.” Beliau juga ditanya mengenai keistimewaan puasa ’Asyura? Beliau menjawab, ”Puasa ’Asyura akan menghapus dosa setahun yang lalu.” (HR. Muslim, no. 1162).Hadits di atas menunjukkan maksud penting mengenai keutamaan puasa Asyura yaitu menghapuskan dosa setahun yang lalu. Sedangkan puasa Tasu’a, pada tanggal 9 Muharram bertujuan untuk menyelishi Ahli Kitab. Maksud kedua inilah yang ingin kita bahas pada kesempatan khutbah kali ini.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menerangkan pada kita akan bahayanya TASYABBUH, menyerupai non-muslim dalam perkara yang menjadi ciri khas mereka baik dalam beragama maupun dalam perkara dunia semisal dalam hal penampilan.Ma’asyiral muslimin rahimani wa rahimakumullah …Perhatikanlah hadits-hadits berikut ini.Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لاَ تَقُومُ السَّاعَةُ حَتَّى تَأْخُذَ أُمَّتِى بِأَخْذِ الْقُرُونِ قَبْلَهَا ، شِبْرًا بِشِبْرٍ وَذِرَاعًا بِذِرَاعٍ . فَقِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ كَفَارِسَ وَالرُّومِ . فَقَالَ وَمَنِ النَّاسُ إِلاَّ أُولَئِكَ“Kiamat tidak akan terjadi hingga umatku mengikuti jalan generasi sebelumnya sejengkal demi sejengkal, sehasta demi sehasta.” Lalu ada yang menanyakan pada Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, “Apakah mereka itu mengikuti seperti Persia dan Romawi?” Beliau menjawab, “Selain mereka, lantas siapa lagi?“ (HR. Bukhari no. 7319)Dari Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَتَتَّبِعُنَّ سَنَنَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ شِبْرًا بِشِبْرٍ وَذِرَاعًا بِذِرَاعٍ حَتَّى لَوْ دَخَلُوا فِى جُحْرِ ضَبٍّ لاَتَّبَعْتُمُوهُمْ , قُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ آلْيَهُودَ وَالنَّصَارَى قَالَ : فَمَنْ“Sungguh kalian akan mengikuti jalan orang-orang sebelum kalian sejengkal demi sejengkal dan sehasta demi sehasta sampai jika orang-orang yang kalian ikuti itu masuk ke lubang dhob (yang sempit sekalipun, -pen), pasti kalian pun akan mengikutinya.” Kami (para sahabat) berkata, “Wahai Rasulullah, apakah yang diikuti itu adalah Yahudi dan Nashrani?” Beliau menjawab, “Lantas siapa lagi?” (HR. Muslim no. 2669).Apa standar disebut tasyabbuh?Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Patokan disebut tasyabbuh adalah jika melakukan sesuatu yang menjadi kekhususan orang yang ditiru. Misalnya yang disebut tasyabbuh pada kafir adalah seorang muslim melakukan sesuatu yang menjadi kekhususan orang kafir. Adapun jika sesuatu sudah tersebar di tengah-tengah kaum muslimin dan tidak jadi kekhasan atau pembeda dengan orang kafir, maka tidak lagi disebut tasyabbuh. Seperti itu tidaklah dihukumi tasyabbuh, tetapi bisa jadi dinilai haram dari sisi lain.” (Majmu’ Fatawa Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, 3: 30).Lihatlah bagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengancam keras perbuatan tasyabbuh sebagaiman disebutkan dalam hadits berikut ini.Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ“Barang siapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Ahmad 2: 50 dan Abu Daud no. 4031. Syaikhul Islam dalam Iqtidho‘ 1: 269 mengatakan bahwa sanad hadits ini jayyid/bagus. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih sebagaimana dalam Irwa’ul Gholil no. 1269)Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَيْسَ مِنَّا مَنْ تَشَبَّهَ بِغَيْرِنَا“Bukan termasuk golongan kami siapa saja yang menyerupai selain kami” (HR. Tirmidzi no. 2695. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan).Kenapa sampai kita dilarang meniru-niru orang kafir secara lahiriyah? Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,أَنَّ الْمُشَابَهَةَ فِي الْأُمُورِ الظَّاهِرَةِ تُورِثُ تَنَاسُبًا وَتَشَابُهًا فِي الْأَخْلَاقِ وَالْأَعْمَالِ وَلِهَذَا نُهِينَا عَنْ مُشَابَهَةِ الْكُفَّارِ“Keserupaan dalam perkara lahiriyah bisa berpengaruh pada keserupaan dalam akhlak dan amalan. Oleh karena itu, kita dilarang tasyabbuh dengan orang kafir” (Majmu’ Al Fatawa, 22: 154).Di tempat lain dalam Majmu’ Al Fatawa, beliau berkata,فَإِذَا كَانَ هَذَا فِي التَّشَبُّهِ بِهِمْ وَإِنْ كَانَ مِنْ الْعَادَاتِ فَكَيْفَ التَّشَبُّهُ بِهِمْ فِيمَا هُوَ أَبْلَغُ مِنْ ذَلِكَ ؟!“Jika dalam perkara adat (kebiasaan) saja kita dilarang tasyabbuh dengan mereka, bagaimana lagi dalam perkara yang lebih dari itu?!” (Majmu’ Al Fatawa, 25: 332)Ada hal yang perlu kita bedakan bahwa tasyabbuh (menyerupai) dengan orang-orang kafir terbagi menjadi dua bagian:1. Penyerupaan yang DiharamkanPenyerupaan yang diharamkan adalah melakukan sesuatu yang merupakan ciri khas agama orang-orang kafir dengan mengetahui hal itu, dan perbuatan tersebut tidak ada dalam syariat kita. Ini hukumnya haram, bahkan bisa termasuk dosa besar. Sebagian dari perbuatan itu bahkan dapat menyebabkan pelakunya kufur, tergantung pada dalil-dalil yang ada.Baik seseorang melakukannya karena ingin meniru-niru orang kafir, mengikuti hawa nafsu, atau karena adanya syubhat yang membuatnya membayangkan bahwa perbuatan tersebut bermanfaat untuk kehidupan dunia dan akhirat.Jika ada yang bertanya: Apakah seseorang yang melakukan perbuatan ini karena tidak tahu (jahil) tetap berdosa, seperti orang yang merayakan ulang tahun?Jawabannya: Orang yang jahil tidak berdosa karena ketidaktahuannya, tetapi ia harus diajari. Jika setelah diajari ia tetap bersikeras melakukannya, maka ia berdosa.2. Penyerupaan yang DibolehkanPenyerupaan yang dibolehkan adalah melakukan suatu perbuatan yang pada asalnya tidak diambil dari orang kafir, tetapi kebetulan mereka juga melakukannya. Penyerupaan seperti ini tidak mengandung larangan, tetapi bisa saja menyebabkan hilangnya manfaat dari menyelisihi mereka.Tasyabbuh dengan non-muslim dalam urusan duniawi hanya dibolehkan dengan syarat-syarat berikut:Tidak termasuk tradisi dan simbol khas mereka yang menjadi ciri pembeda.Tidak berasal dari syariat mereka, dan hal itu bisa dipastikan sebagai bagian dari syariat mereka dengan sumber yang tepercaya, seperti diberitakan oleh Allah dalam kitab-Nya, melalui lisan Rasul-Nya, atau dengan riwayat mutawatir; contohnya seperti sujud penghormatan yang diperbolehkan pada umat-umat terdahulu.Tidak ada penjelasan khusus dalam syariat kita mengenai hal itu. Jika syariat kita sudah memberi penjelasan khusus tentang kesesuaian atau penyelisihan, maka cukup berpegang pada penjelasan tersebut.Penyerupaan itu tidak sampai menyebabkan pelanggaran terhadap salah satu ketentuan syariat.Tidak termasuk dalam penyerupaan pada hari-hari raya mereka.Penyerupaan dilakukan sebatas kebutuhan dan tidak melebihi batas yang diperlukan.Lihat: Kitab As-Sunan wal-Atsar fi An-Nahyi ‘an At-Tasyabbuh bil-Kuffar karya Suhail Hasan (hal. 58–59).Semoga dengan mengetahui hal ini, kita dimudahkan menjauhi setiap larangan Allah dan Rasul-Nya, lalu kita dimudahkan untuk senantiasa meningkatkan ketakwaan. بَارَكَ الله لِي وَلَكُمْ فِى اْلقُرْآنِ اْلعَظِيْمِ، وَنَفَعَنِي وَإِيَّاكُمْ بِمَافِيْهِ مِنْ آيَةِ وَذِكْرِ الْحَكِيْمِ وَتَقَبَّلَ اللهُ مِنَّا وَمِنْكُمْ تِلاَوَتَهُ وَإِنَّهُ هُوَ السَّمِيْعُ العَلِيْمُ، وَأَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا فَأسْتَغْفِرُ اللهَ العَظِيْمَ إِنَّهُ هُوَ الغَفُوْرُ الرَّحِيْمKhutbah Keduaالْحَمْدُ لِلّٰهِ الَّذِي أَرْسَلَ رَسُولَهُ بِالْهُدَى وَدِينِ الْحَقِّ لِيُظْهِرَهُ عَلَى الدِّينِ كُلِّهِ وَلَوْ كَرِهَ الْمُشْرِكُونَ ، أَشْهَدُ أنْ لا إلَهَ إلا اللهُ وَحْدَهُ لا شَرِيكَ لَهُ، وأشْهَدُ أنَّ مُحَمَّدًا عبْدُه ورَسُولُه، اَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى أَلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ. أَمَّا بَعْدُ،عِبَادَ الرَّحْمٰنِ، فَإنِّي أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِي بِتَقْوَى اللهِ الْقَائِلِ فِي كِتَابِهِ الْقُرْآنِ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ.وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ بَدَأَ فِيْهِ بِنَفْسِهِ وَثَـنَّى بِمَلآ ئِكَتِهِ بِقُدْسِهِ وَقَالَ تَعاَلَى إِنَّ اللهَ وَمَلآئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ النَّبِيِّ يآ اَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًااَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌاللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَاْلمُؤْمِنَاتِ وَاْلمُسْلِمِيْنَ وَاْلمُسْلِمَاتِ اَلاَحْيآءِ مِنْهُمْ وَاْلاَمْوَاتِ اللهُمَّ أَعِزَّ اْلإِسْلاَمَ وَاْلمُسْلِمِيْنَ وَأَذِلَّ الشِّرْكَ وَاْلمُشْرِكِيْنَ وَانْصُرْ عِبَادَكَ اْلمُوَحِّدِيَّةَ وَانْصُرْ مَنْ نَصَرَ الدِّيْنَ وَاخْذُلْ مَنْ خَذَلَ اْلمُسْلِمِيْنَ وَ دَمِّرْ أَعْدَاءَالدِّيْنِ وَاعْلِ كَلِمَاتِكَ إِلَى يَوْمَ الدِّيْنِ،اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَىاللَّهُمَّ اكْفِنَا بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنَا بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَاللَّهُمَّ إنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ زَوَالِ نِعْمَتِكَ وَتَحَوُّلِ عَافِيَتِكَ وَفُجَاءَةِ نِقْمَتِكَ وَجَمِيعِ سَخَطِكَاللَّهُمَّ إِنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنَ العَجْزِ وَالكَسَلِ ، والبُخْلِ والهَرَمِ ، وَعَذَابِ القَبْرِ ، اللَّهُمَّ آتِ نُفُوْسَنَا تَقْوَاهَا ، وَزَكِّها أَنْتَ خَيْرُ مَنْ زَكَّاهَا ، أَنْتَ وَلِيُّهَا وَمَوْلاَهَا ،اللَّهُمَّ إِنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ عِلْمٍ لا يَنْفَعُ وَمِنْ قَلْبٍ لاَ يَخْشَعُ ، وَمِنْ نَفْسٍ لاَ تَشْبَعُ ؛ وَمِنْ دَعْوَةٍ لاَ يُسْتَجَابُ لَهَارَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًااللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِرَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ.عِبَادَاللهِ ! إِنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِاْلعَدْلِ وَاْلإِحْسَانِ وَإِيْتآءِ ذِي اْلقُرْبىَ وَيَنْهَى عَنِ اْلفَحْشآءِ وَاْلمُنْكَرِ وَاْلبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ وَاذْكُرُوا اللهَ اْلعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَاشْكُرُوْهُ عَلىَ نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرْ Baca Juga:Khutbah Jumat: Syukur atas Kemerdekaan dengan Ibadah, Taat, dan PersatuanAlat Musik dalam Pandangan Ulama Syafi‘i Naskah Khutbah Jumat pada 9 Muharram 1447 H (4 Juli 2025)@ Darush Sholihin Panggang GunungkidulDr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagskhutbah jumat loyal non muslim natal natal bersama selamat natal tasyabbuh valentine

Anda Harus Waspada: Tiga Jenis Ucapan yang Bisa Jadi Ghibah – Syaikh Sa’ad asy-Syatsri #NasehatUlama

Amatullah bertanya tentang ghibah. Ia berkata, “Bagaimana saya mengetahui bahwa ucapan ini termasuk hal yang dibenci oleh orang yang sedang dibicarakan?” Ada beberapa hal yang dapat membuat seseorang mengetahui bahwa ucapan seperti ini termasuk hal yang tidak disukai oleh orang yang hendak kita bicarakan. Baik itu (1) menyangkut aib yang umum dianggap buruk oleh masyarakat, atau (2) hal yang memang dilarang oleh syariat, atau (3) hal yang secara tabiat membuat orang malu untuk menyebutkannya. Semua itu berkaitan dengan bahan pembicaraan tentang orang lain. Karena itu, jika terdapat salah satu dari hal-hal tersebut, maka tidak boleh seseorang membicarakan orang lain dengan sesuatu yang memalukan untuk disebutkan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “…dan cintailah untuk saudaramu apa yang engkau cintai untuk dirimu sendiri…” (HR. Abu Umamah Al-Bahili, disebutkan oleh Adz-Dzahabi dalam Al-Muhadzdzab) === سَأَلَتْ أَمَةُ اللَّهِ عَنِ الْغِيبَةِ تَقُولُ كَيْفَ أَعْرِفُ أَنَّ يَعْنِي هَذَا الْكَلَامَ بِعَيْنِهِ يَكْرَهُهُ الشَّخْصُ الَّذِي سَنَتَكَلَّمُ عَنْهُ هُنَاكَ أَسْبَابٌ تَجْعَلُ الْإِنْسَانَ يَعْلَمُ أَنَّ مِثْلَ هَذَا الْحَدِيثِ مِمَّا يُكْرَهُ أَنْ يُتَكَلَّمَ بِهِ عَنْهُ سَوَاءٌ كَانَ ذَلِكَ مِمَّا يَعِيبُهُ النَّاسُ أَوْ كَانَ ذَلِكَ مِنَ الْمَمْنُوعِ شَرْعًا أَوْ كَانَ ذَلِكَ مِمَّا يُسْتَحْيَا مِنْ ذِكْرِهِ فَهَذِهِ أُمُورٌ تَتَعَلَّقُ بِالأَخْبَارِ الَّتِي تُقَالُ عَنِ الْآخَرِينَ وَمِنْ ثَمَّ إِذَا وُجِدَ شَيْءٌ مِنْ هَذَا لَمْ يَجُزْ لِلْإِنْسَانِ أَنْ يَتَكَلَّمَ عَنِ الْآخَرِينَ بِمَا يُسْتَحْيَا مِنْ ذِكْرِهِ وَقَدْ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وأَحِبَّ لِأَخِيكَ مَا تُحِبُّ لِنَفْسِكَ

Anda Harus Waspada: Tiga Jenis Ucapan yang Bisa Jadi Ghibah – Syaikh Sa’ad asy-Syatsri #NasehatUlama

Amatullah bertanya tentang ghibah. Ia berkata, “Bagaimana saya mengetahui bahwa ucapan ini termasuk hal yang dibenci oleh orang yang sedang dibicarakan?” Ada beberapa hal yang dapat membuat seseorang mengetahui bahwa ucapan seperti ini termasuk hal yang tidak disukai oleh orang yang hendak kita bicarakan. Baik itu (1) menyangkut aib yang umum dianggap buruk oleh masyarakat, atau (2) hal yang memang dilarang oleh syariat, atau (3) hal yang secara tabiat membuat orang malu untuk menyebutkannya. Semua itu berkaitan dengan bahan pembicaraan tentang orang lain. Karena itu, jika terdapat salah satu dari hal-hal tersebut, maka tidak boleh seseorang membicarakan orang lain dengan sesuatu yang memalukan untuk disebutkan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “…dan cintailah untuk saudaramu apa yang engkau cintai untuk dirimu sendiri…” (HR. Abu Umamah Al-Bahili, disebutkan oleh Adz-Dzahabi dalam Al-Muhadzdzab) === سَأَلَتْ أَمَةُ اللَّهِ عَنِ الْغِيبَةِ تَقُولُ كَيْفَ أَعْرِفُ أَنَّ يَعْنِي هَذَا الْكَلَامَ بِعَيْنِهِ يَكْرَهُهُ الشَّخْصُ الَّذِي سَنَتَكَلَّمُ عَنْهُ هُنَاكَ أَسْبَابٌ تَجْعَلُ الْإِنْسَانَ يَعْلَمُ أَنَّ مِثْلَ هَذَا الْحَدِيثِ مِمَّا يُكْرَهُ أَنْ يُتَكَلَّمَ بِهِ عَنْهُ سَوَاءٌ كَانَ ذَلِكَ مِمَّا يَعِيبُهُ النَّاسُ أَوْ كَانَ ذَلِكَ مِنَ الْمَمْنُوعِ شَرْعًا أَوْ كَانَ ذَلِكَ مِمَّا يُسْتَحْيَا مِنْ ذِكْرِهِ فَهَذِهِ أُمُورٌ تَتَعَلَّقُ بِالأَخْبَارِ الَّتِي تُقَالُ عَنِ الْآخَرِينَ وَمِنْ ثَمَّ إِذَا وُجِدَ شَيْءٌ مِنْ هَذَا لَمْ يَجُزْ لِلْإِنْسَانِ أَنْ يَتَكَلَّمَ عَنِ الْآخَرِينَ بِمَا يُسْتَحْيَا مِنْ ذِكْرِهِ وَقَدْ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وأَحِبَّ لِأَخِيكَ مَا تُحِبُّ لِنَفْسِكَ
Amatullah bertanya tentang ghibah. Ia berkata, “Bagaimana saya mengetahui bahwa ucapan ini termasuk hal yang dibenci oleh orang yang sedang dibicarakan?” Ada beberapa hal yang dapat membuat seseorang mengetahui bahwa ucapan seperti ini termasuk hal yang tidak disukai oleh orang yang hendak kita bicarakan. Baik itu (1) menyangkut aib yang umum dianggap buruk oleh masyarakat, atau (2) hal yang memang dilarang oleh syariat, atau (3) hal yang secara tabiat membuat orang malu untuk menyebutkannya. Semua itu berkaitan dengan bahan pembicaraan tentang orang lain. Karena itu, jika terdapat salah satu dari hal-hal tersebut, maka tidak boleh seseorang membicarakan orang lain dengan sesuatu yang memalukan untuk disebutkan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “…dan cintailah untuk saudaramu apa yang engkau cintai untuk dirimu sendiri…” (HR. Abu Umamah Al-Bahili, disebutkan oleh Adz-Dzahabi dalam Al-Muhadzdzab) === سَأَلَتْ أَمَةُ اللَّهِ عَنِ الْغِيبَةِ تَقُولُ كَيْفَ أَعْرِفُ أَنَّ يَعْنِي هَذَا الْكَلَامَ بِعَيْنِهِ يَكْرَهُهُ الشَّخْصُ الَّذِي سَنَتَكَلَّمُ عَنْهُ هُنَاكَ أَسْبَابٌ تَجْعَلُ الْإِنْسَانَ يَعْلَمُ أَنَّ مِثْلَ هَذَا الْحَدِيثِ مِمَّا يُكْرَهُ أَنْ يُتَكَلَّمَ بِهِ عَنْهُ سَوَاءٌ كَانَ ذَلِكَ مِمَّا يَعِيبُهُ النَّاسُ أَوْ كَانَ ذَلِكَ مِنَ الْمَمْنُوعِ شَرْعًا أَوْ كَانَ ذَلِكَ مِمَّا يُسْتَحْيَا مِنْ ذِكْرِهِ فَهَذِهِ أُمُورٌ تَتَعَلَّقُ بِالأَخْبَارِ الَّتِي تُقَالُ عَنِ الْآخَرِينَ وَمِنْ ثَمَّ إِذَا وُجِدَ شَيْءٌ مِنْ هَذَا لَمْ يَجُزْ لِلْإِنْسَانِ أَنْ يَتَكَلَّمَ عَنِ الْآخَرِينَ بِمَا يُسْتَحْيَا مِنْ ذِكْرِهِ وَقَدْ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وأَحِبَّ لِأَخِيكَ مَا تُحِبُّ لِنَفْسِكَ


Amatullah bertanya tentang ghibah. Ia berkata, “Bagaimana saya mengetahui bahwa ucapan ini termasuk hal yang dibenci oleh orang yang sedang dibicarakan?” Ada beberapa hal yang dapat membuat seseorang mengetahui bahwa ucapan seperti ini termasuk hal yang tidak disukai oleh orang yang hendak kita bicarakan. Baik itu (1) menyangkut aib yang umum dianggap buruk oleh masyarakat, atau (2) hal yang memang dilarang oleh syariat, atau (3) hal yang secara tabiat membuat orang malu untuk menyebutkannya. Semua itu berkaitan dengan bahan pembicaraan tentang orang lain. Karena itu, jika terdapat salah satu dari hal-hal tersebut, maka tidak boleh seseorang membicarakan orang lain dengan sesuatu yang memalukan untuk disebutkan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “…dan cintailah untuk saudaramu apa yang engkau cintai untuk dirimu sendiri…” (HR. Abu Umamah Al-Bahili, disebutkan oleh Adz-Dzahabi dalam Al-Muhadzdzab) === سَأَلَتْ أَمَةُ اللَّهِ عَنِ الْغِيبَةِ تَقُولُ كَيْفَ أَعْرِفُ أَنَّ يَعْنِي هَذَا الْكَلَامَ بِعَيْنِهِ يَكْرَهُهُ الشَّخْصُ الَّذِي سَنَتَكَلَّمُ عَنْهُ هُنَاكَ أَسْبَابٌ تَجْعَلُ الْإِنْسَانَ يَعْلَمُ أَنَّ مِثْلَ هَذَا الْحَدِيثِ مِمَّا يُكْرَهُ أَنْ يُتَكَلَّمَ بِهِ عَنْهُ سَوَاءٌ كَانَ ذَلِكَ مِمَّا يَعِيبُهُ النَّاسُ أَوْ كَانَ ذَلِكَ مِنَ الْمَمْنُوعِ شَرْعًا أَوْ كَانَ ذَلِكَ مِمَّا يُسْتَحْيَا مِنْ ذِكْرِهِ فَهَذِهِ أُمُورٌ تَتَعَلَّقُ بِالأَخْبَارِ الَّتِي تُقَالُ عَنِ الْآخَرِينَ وَمِنْ ثَمَّ إِذَا وُجِدَ شَيْءٌ مِنْ هَذَا لَمْ يَجُزْ لِلْإِنْسَانِ أَنْ يَتَكَلَّمَ عَنِ الْآخَرِينَ بِمَا يُسْتَحْيَا مِنْ ذِكْرِهِ وَقَدْ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وأَحِبَّ لِأَخِيكَ مَا تُحِبُّ لِنَفْسِكَ

Obat Mujarab Sembuh dari Waswas – Syaikh Sulaiman ar-Ruhaili #NasehatUlama

Ada seseorang yang mengalami waswas yang tak terkendali, apa nasihat Anda untuknya? Semoga Allah menjaga Anda. Waswas adalah salah satu jalan masuk Iblis. Pada dasarnya, munculnya waswas merupakan tanda kesalehan seorang hamba, dan tanda kebersihan hatinya. Karena, jika setan melihat seorang hamba itu saleh, dan setan tidak mampu menyesatkannya lewat perbuatan dosa, maka ia beralih membisikkan waswas. Oleh sebab itu, saat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika diceritakan tentang hal ini, Nabi bersabda, “Segala puji bagi Allah yang mengembalikan tipu dayanya setan hanya menjadi waswas.” (HR. Abu Daud). Setan tidak mampu menguasai kita, sehingga hanya datang dengan waswas. Nabi juga bersabda, “Itu adalah tanda keimanan yang nyata.” (HR. Muslim). Inilah hakikat waswas: jika seseorang mengalaminya, itu tanda adanya iman dan kesalehan. Namun, itu bukan berarti kita memuji orang-orang yang terkena waswas. Sebab, menuruti waswas adalah perkara buruk, yang harus dihindari. Orang yang terkena waswas terbagi menjadi dua kelompok: Kelompok pertama: orang yang tidak dikuasai oleh waswas. Waswas hanya datang dan pergi, tidak menetap. [OBAT PERTAMA]Jenis ini diobati dengan memperbanyak isti‘ādzah. Yaitu memohon perlindungan kepada Allah dan meludah ringan ke arah kiri. [OBAT KEDUA]Juga dengan membaca Al-Qur’an, [OBAT KETIGA]dan membaca hadis-hadis Nabi. Kelompok kedua: orang yang sangat sering didatangi waswas hingga benar-benar dikuasainya. Jenis ini tidak bisa disembuhkan dengan melakukan suatu amalan tertentu. Karena setiap kali ia melakukan sesuatu, waswasnya justru makin parah. Bahkan saat membaca Al-Qur’an pun, waswasnya semakin menjadi-jadi. Lalu bagaimana cara mengobatinya? [OBAT KEEMPAT]Para ulama fikih mengatakan: obatnya adalah dengan berpaling sepenuhnya dari waswas. Apa maksud dari berpaling sepenuhnya? [KAIDAH PENTING PADA OBAT KEEMPAT] Artinya, tidak menanggapi waswas dengan melakukan atau meninggalkan suatu perbuatan. Jika setan membisikkan waswas padamu, anggap saja setan itu seperti orang gila yang berbicara di belakangmu. Kamu benar-benar yakin bahwa itu tidak akan membahayakanmu. Jangan lakukan apa pun karenanya, dan jangan tinggalkan apa pun karena itu. Sebagian orang, ketika didatangi waswas, ia membuka Al-Qur’an untuk membacanya. Lalu iblis semakin gencar menggodanya hingga membisikkan waswas dalam bacaannya. Atau ia sedang shalat, dan iblis pun membisikkan waswas dalam shalatnya. Jangan pula tinggalkan suatu ibadah karena terganggu waswas. Jika kamu membaca Al-Qur’an dan setan terus membisikkan waswas, jangan tinggalkan bacaannya. Lanjutkan saja! Berhentilah membaca Al-Qur’an hanya jika memang ingin berhenti. Adapun jika kamu berhenti karena waswas, maka jangan berhenti! [OBAT KELIMA] Jika kamu lakukan ini dan bersabar, ketahuilah bahwa masalah ini butuh kesabaran. Karena iblis datang membisikkan waswas seakan-akan dia memberi nasihat dengan tampak penuh kepedulian. Dalam shalat, setan membisikkan, “Ini adalah shalat… dan shalat adalah penghubung antara hamba dengan Rabb-nya Maka, jika shalatmu batal, apa yang tersisa bagimu?” “Hati-hati! Ayo keluar, ulangi wudhu lagi!” Akhirnya iblis merusak shalatnya. Padahal iblis bukanlah pemberi nasihat, tapi dia adalah iblis. Masalah ini memerlukan kesabaran, maka bersabarlah! Ketika berwudhu, lalu datang bisikan waswas, teruskan berwudhu, setelah itu pergilah! Jika iblis berkata, “Masih ada yang belum kamu basuh,” jawablah: “Sudah selesai!” Jangan hiraukan dia! Pergi dan shalatlah! Demi Allah, tidak akan membahayakanmu. Demi Allah, tidak akan merugikanmu sedikit pun. Ketika kamu membaca Al-Qur’an, lalu iblis membisikkan waswas. Lanjutkan bacaanmu dan tinggalkan dia! Teruskan bacaanmu! Demi Allah, itu tidak akan membahayakanmu. Bahkan sebaliknya, kamu akan mendapat pahala. Karena kamu sedang berjihad melawan iblis. Sampai akhirnya iblis putus asa menggodamu, lalu ia meninggalkan pintu waswas ini dan mencari pintu lain untuk menggodamu. Maka saudara-saudara, seperti saudara kita ini yang mengalami waswas yang tidak terkendali, yaitu waswas telah menguasainya sepenuhnya, maka satu-satunya obat baginya adalah berpaling sepenuhnya dari waswas. Adapun maksud berpaling sepenuhnya adalah meyakini bahwa waswas itu tidak membahayakannya. [OBAT KEENAM]Meyakini pula bahwa Allah Maha Pengasih, dan Allah tidak mungkin mengazab hamba-Nya karena perkara seperti ini. [OBAT KETUJUH]Meyakini pula bahwa waswas bukan bagian dari agama. Allah berfirman, “Dan Allah tidak menjadikan untuk kalian kesempitan dalam agama.” (QS. Al-Hajj: 78) Bagaimana mungkin seseorang berwudhu sampai 70 kali dianggap bagian dari agama? Itu tidak mungkin berasal dari ajaran agama. Ketahuilah hal ini, yakinilah… selesai. Lakukan seperti yang dilakukan oleh orang-orang pada umumnya, dan berpalinglah dari waswas. Teruskan apa yang sedang kamu kerjakan, jangan berhenti karena waswas. Jangan pula melakukan sesuatu karena dorongan waswas. Demi Allah, atas izin Allah, ia akan sembuh. Kami telah membuktikannya. Demi Allah, wahai saudara-saudara, pernah ada seorang lelaki datang kepadaku, yang dibisikkan waswas oleh setan bahwa ia telah mentalak istrinya. Jika ia mengantar istrinya ke rumah keluarganya dan berkata, “Pergilah ke keluargamu,” Lalu iblis datang dan berkata, “Kamu telah mentalaknya.” Ia sering meneleponku, bahkan terkadang jam 2 atau jam 3 dini hari. Ia berkata, “Syaikh, sekarang istriku di sampingku, di atas ranjang…apakah dia masih istriku atau sudah aku talak?” Awalnya kami katakan, “Sibukkan dirimu dengan zikir kepada Allah…agar kamu bisa terlepas dari waswas ini.” Maka ia mulai berzikir, tapi iblis tetap mendatanginya. Saat ia berkata “Subhanallah”, iblis berkata, “Kamu sedang menyiratkan talak.” Saat ia berkata “Allahu Akbar”, iblis berkata, “Itu maksudnya talak, dan ini menyangkut kehormatan istrimu.” Ketika kami melihat keadaannya makin parah, kami nasihati agar ia berpaling dari waswas. Ia pun berpaling sejenak, lalu kambuh lagi. Kadang ia datang ke rumahku, dan aku mengusirnya. Karena selama ia merasa ada orang yang bisa menenangkannya, maka ia akan terus terjebak dalam waswas. Namun kami ajarkan kepadanya kaidah tersebut, dan setelah beberapa waktu – segala puji dan karunia hanya milik Allah – hidupnya pun membaik. Waswas itu hilang sepenuhnya, karena ia konsisten menerapkan kaidah tersebut. Aku juga mengenal banyak orang lain, di antara mereka ada yang terkena waswas lebih dari 20 tahun. Lalu ia datang kepada kami, dan kami bimbing dengan sabar. Akhirnya Allah menyembuhkannya dengan metode ini. Maka nasihatku kepada saudara kita ini: lakukan apa yang telah aku jelaskan. Allah-lah yang Maha Mengetahui. ==== رَجُلٌ أَصَابَهُ وَسْوَاسٌ قَهْرِيٌّ فَمَا نَصِيْحَتُكُمْ حَفِظَكُمُ اللَّهُ ؟ طَرِيْقٌ مِنْ طُرُقِ إِبْلِيسَ وَأَصْلُ الْوِسْوَاسِ دَلِيْلٌ عَلَى صَلَاحِ الْعَبْدِ وَعَلَى سَلَامَةِ الْقَلْبِ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ إِذَا رَأَى أَنَّ الْعَبْدَ صَالِحٌ وَأَنَّهُ لَا يَسْتَطِيعُ أَنْ يُغْوِيَهُ بِالْأَفْعَالِ قَامَ يُوَسْوِسُ لَهُ وَلِذَلِكَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا ذُكِرَ لَهُ ذَلِكَ قَالَ الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي رَدَّ كَيْدَهُ إِلَى الْوَسْوَسَةِ مَا قَدِرَ عَلَيْنَا فَجَاءَ بِالْوِسْوَاسِ وَقَالَ ذَاكَ صَرِيحُ الْإِيْمَانِ هَذَا أَصْلُ الْوِسْوَاسِ يَعْنِي إِذَا وَقَعَ الْوِسْوَاسُ فَهَذَا دَلِيلٌ عَلَى هَذَا وَلَكِنَّ هَذَا لَا يَعْنِي أَنْ نُثْنِيَ عَلَى الْمُوَسْوَسِيْنَ فَإِنَّ الِاسْتِجَابَةَ لِلْوِسْوَاسِ شَرٌّ يَجِبُ اجْتِنَابُهَا وَمَنْ جَاءَهُ الْوِسْوَاسُ هُوَ عَلَى نَوْعَيْنِ النَّوْعُ الْأَوَّلُ أَنْ لَا يَكُونَ الْوِسْوَاسُ غَالِباً عَلَيْهِ لَا يَكُونُ الْوَسْوَاسُ غَالِباً عَلَيْهِ وَإِنَّمَا يَأْتِيْهِ وَيَذْهَبُ وَهَذَا يُعَالَجُ بِكَثْرَةِ الِاسْتِعَاذَةِ فَيَسْتَعِيذَ بِاللَّهِ مِنْهُ وَيَتْفُلَ عَنْ يَسَارِهِ وَيَقْرَأَ الْقُرْآنَ وَيَقْرَأَ الْأَحَادِيثَ وَالنَّوْعُ الثَّانِي أَنْ يَكْثُرَ عَلَى الْإِنْسَانِ حَتَّى يَغْلِبَ عَلَيْهِ وَهَذَا لَا يَصْلُحُ عِلَاجُهُ بِفِعْلٍ مِنَ الْأَفْعَالِ لِأَنَّهُ كُلَّمَا فَعَلَ كُلَّمَا ازْدَادَ فِي الْوِسْوَاسِ حَتَّى لَوْ قَرَأَ الْقُرْآنَ يَزْدَادُ فِي الْوِسْوَاسِ فَكَيْفَ يَكُونُ عِلَاجُهُ ؟ يَقُولُ الْفُقَهَاءُ عِلَاجُهُ بِالْإِعْرَاضِ التَّامِّ مَا مَعْنَى الْإِعْرَاضِ التَّامِّ ؟ أَلَّا تُرَتِّبَ عَلَيْهِ فِعْلاً وَلَا تَرْكاً حَتَّى لَوْ جَاءَكَ اعْتَبِرْهُ كَمَجْنُوْنٍ يَتَكَلَّمُ مِنْ وَرَائِكَ وَأَنْتَ عَلَى يَقِينٍ أَنَّهُ لَا يَضُرُّكَ وَلَا تَفْعَلْ شَيْئاً مِنْ أَجْلِهِ وَلَا تَتْرُكْ شَيْئاً مِنْ أَجْلِهِ بَعْضُ النَّاسِ إِذَا جَاءَهُ الْوِسْوَاسُ فَتَحَ الْقُرْآنَ لِيَقْرَأَهُ فَيَطْمَعُ فِيهِ إِبْلِيسُ فَيُوَسْوِسُ لَهُ فِي الْقُرْآنِ يَقُومُ يُصَلِّي فَيُوَسْوِسُ لَهُ فِي الصَّلَاةِ وَلَا تَتْرُكْ شَيْئاً مِنْ أَجْلِهِ إِذَا كُنْتَ تَقْرَأُ الْقُرْآنَ وَجَاءَكَ الشَّيْطَانُ يُوَسْوِسُ لَكَ يُوَسْوِسُ لَكَ لَا تَتْرُكِ الْقِرَاءَةَ اسْتَمِرَّ اُتْرُكْهَا إِذَا أَرَدْتَ أَنْ تَتْرُكَ الْقِرَاءَةَ أَمَّا مِنْ أَجْلِ الْوِسْوَاسِ فَلَا تَتْرُكْ إِذَا فَعَلْتَ هَذَا وَصَبَرْتَ اِعْرِفْ أَنَّ المَسْأَلَةَ تَحْتَاجُ إِلَى صَبْرٍ لِأَنَّ إِبْلِيسَ يَأْتِي لِلْمُوَسْوَسِ بِصِفَةِ النَّاصِحِ الْمُشْفِقِ فِي الصَّلَاةِ هَذِهِ الصَّلَاةُ وَالصَّلَاةُ صِلَةٌ بَيْنَ الْعَبْدِ وَرَبِّهِ وَإِذَا بَطَلَتْ صَلَاتُكَ مَاذَا بَقِيَ لَكَ ؟ انْتَبِهْ اُخْرُجْ اذْهَبْ تَوَضَّأْ حَتَّى يُفْسِدَ عَلَيْهِ صَلَاتَهُ وَلَيْسَ بِنَاصِحٍ وَلَكِنَّهُ إِبْلِيسُ فَيَحْتَاجُ إِلَى صَبْرٍ اصْبِرْ فِي الْوُضُوءِ يَأْتِيكَ الْوِسْوَاسُ تَوَضَّأْ وَانْصَرِفْ يَأْتِيكَ إِبْلِيسُ يَقُولُ بَاقِي شَيْءٌ يَقُولُ مَا لَك شَيْءٌ لَا تَلْتَفِتْ إِلَيْهِ وَاذْهَبْ وَصَلِّ وَاللّهِ لَنْ يَضُرَّكَ وَاللّهِ لَنْ يَضُرَّكَ تَقْرَأُ الْقُرْآنَ جَاءَكَ إِبْلِيسُ يُوَسْوِسُ اسْتَمِرَّ اُتْرُكْهُ اسْتَمِرَّ اقْرَأْ وَاللّهِ لَنْ يَضُرَّكَ بَلْ سَتُثَابُ لِأَنَّكَ تُجَاهِدُ إِبْلِيسَ ثُمَّ يَيْأَسُ مِنْكَ إِبْلِيسُ فَيَتْرُكَ فِي هَذَا الْبَابِ وَيَبْحَثَ عَنْ بَابٍ آخَرَ إِذَنْ يَا إِخْوَةُ مِثْلُ هَذَا الْأَخِ الَّذِي يُقَالُ إِنَّ عِنْدَهُ وِسْوَاسٌ قَهْرِيٌّ يَعْنِي أَنَّ الْوِسْوَاسَ غَالِبٌ عَلَيْهِ الْعِلَاجُ الْوَحِيدُ لَهُ الْإِعْرَاضُ التَّامُّ وَمَعْنَى الْإِعْرَاضِ التَّامِّ أَنْ يُوقِنَ أَنَّهُ لَا يَضُرُّهُ وَأَنَّ اللَّهَ رَحِيمٌ وَأَنَّ اللَّهَ لَا يُمْكِنُ أَنْ يُعَذِّبَ عِبَادَهُ بِهَذَا وَأَنَّ هَذَا لَيْسَ مِنَ الدَّيْنِ اللَّهُ يَقُولُ وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ كَيْفَ يَكُونُ إِنْسَانٌ يَتَوَضَّأُ سَبْعِينَ مَرَّةً يَكُونُ مِنَ الدَّيْنِ ؟ مِنَ الْمُحَالِ أَنْ يَكُونَ مِنَ الدَّيْنِ فَتَعْلَمُ هَذَا وَتُوْقِنُ وَخَلَاصٌ تَفْعَلُ مَا يَفْعَلُهُ النَّاسُ وَتُعْرِضُ وَتَسْتَمِرُّ فِي فِعْلِكَ لَا تَقْطَعْهُ مِنْ أَجْلِ الْوِسْوَاسِ وَلاَ تَفْعَلْ شَيْئاً مِنْ أَجْلِ الْوِسْوَاسِ وَاللَّهِ بِإِذْنِ اللَّهِ يُشْفَى وَقَد جَرَّبْنَا هَذَا وَاللّهِ يَا إِخْوَةُ جَاءَنِي رَجُلٌ يُوَسْوِسُ لَهُ الشَّيْطَانُ فِي امْرَأَتِهِ أَنَّه يُطَلِّقُهَا وَإِذَا ذَهَبَ بِهَا إِلَى أَهْلِهَا وَقَالَ اذْهَبْ إِلَى أَهْلِكَ يَأْتِيهِ إِبْلِيسُ يَقُولُ طَلَّقْتَهَا كَانَ يَتَّصِلُ بِي أَحْيَاناً السَّاعَةَ الثَّانِيَةَ مِنَ اللَّيْلِ وَالثَّالِثَةَ مِنْ اللَّيْلِ يَقُولُ يَا شَيْخُ الْآنَ هِيَ بِجِوَارِي عَلَى السَّرِيرِ هِيَ امْرَأَتِي وَلَا طَلَّقْتُهَا قُلْنَا لَهُ فِي بِدَايَةِ الأَمْرِ اشْتَغِلْ بِذِكْرِ اللَّهِ حَتَّى تَنْصَرِفَ عَنْ هَذَا الْأَمْرِ فَبَدَأَ يَشْتَغِلُ بِذِكْرِ اللَّهِ فَأَصْبَحَ إِبْلِيسُ يَأْتِيهِ إِذَا قَالَ سُبْحَانَ اللَّهِ قَالَ لَا أَنْتَ تُكَنِّي عَنِ الطَّلَاقِ إِذَا قَالَ اللَّهُ أَكْبَرُ قَالَ أَنْتَ تُكَنِّي عَنِ الطَّلَاقِ وَهَذَا عِرْضٌ لَمَّا رَأَيْنَا أَنَّ الْأَمْرَ مُشْتَدٌّ بِهِ أَوْصَيْنَاهُ بِالْإِعْرَاضِ فَكَانَ يُعْرِضُ فَتْرَةً ثُمَّ يَعُودُ فَكَانَ يَأْتِي إِلَى بَيْتِي أَحْيَاناً فَأَطْرُدُهُ مِنَ الْبَيْتِ لِأَنَّهُ مَا دَامَ يَعْرِفُ أَنَّ هُنَاكَ مَنْ يُرِيْحُهُ سَيَسْتَمِرُّ مَعَ الْوِسْوَاسِ وَلَكِن أَعْطَيْنَاهُ الْقَاعِدَةَ بَعْدَ الْفَتْرَةِ وَلِلَّهِ الْحَمْدُ وَالْمِنَّةُ اسْتَقَامَتْ حَيَاتُهُ وَذَهَبَ هَذَا عَنْهُ بِالْكُلِّيَّةِ لِأَنَّهُ ثَبَتَ عَلَى هَذِهِ الْقَاعِدَةِ وَأَعْرِفُ أَشْخَاصاً كَثِيرِيْنَ مِنْهُمْ مَنْ كَانَ مَعَهُ الْوِسْوَاسُ أَكْثَرُ مِنْ عِشْرِينَ سَنَةً وَجَاءَنَا وَوَجَّهْنَاهُ وَصَبَرْنَا مَعَهُ شَيْئاً ثُمَّ شَفَاهُ اللَّهُ بِهَذِهِ الطَّرِيقَةِ فَنَصِيْحَتِي لِلْأَخِ أَنْ يَفْعَلَ مَا ذَكَرْتُ وَاللَّهُ تَعَالَى أَعْلَمُ

Obat Mujarab Sembuh dari Waswas – Syaikh Sulaiman ar-Ruhaili #NasehatUlama

Ada seseorang yang mengalami waswas yang tak terkendali, apa nasihat Anda untuknya? Semoga Allah menjaga Anda. Waswas adalah salah satu jalan masuk Iblis. Pada dasarnya, munculnya waswas merupakan tanda kesalehan seorang hamba, dan tanda kebersihan hatinya. Karena, jika setan melihat seorang hamba itu saleh, dan setan tidak mampu menyesatkannya lewat perbuatan dosa, maka ia beralih membisikkan waswas. Oleh sebab itu, saat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika diceritakan tentang hal ini, Nabi bersabda, “Segala puji bagi Allah yang mengembalikan tipu dayanya setan hanya menjadi waswas.” (HR. Abu Daud). Setan tidak mampu menguasai kita, sehingga hanya datang dengan waswas. Nabi juga bersabda, “Itu adalah tanda keimanan yang nyata.” (HR. Muslim). Inilah hakikat waswas: jika seseorang mengalaminya, itu tanda adanya iman dan kesalehan. Namun, itu bukan berarti kita memuji orang-orang yang terkena waswas. Sebab, menuruti waswas adalah perkara buruk, yang harus dihindari. Orang yang terkena waswas terbagi menjadi dua kelompok: Kelompok pertama: orang yang tidak dikuasai oleh waswas. Waswas hanya datang dan pergi, tidak menetap. [OBAT PERTAMA]Jenis ini diobati dengan memperbanyak isti‘ādzah. Yaitu memohon perlindungan kepada Allah dan meludah ringan ke arah kiri. [OBAT KEDUA]Juga dengan membaca Al-Qur’an, [OBAT KETIGA]dan membaca hadis-hadis Nabi. Kelompok kedua: orang yang sangat sering didatangi waswas hingga benar-benar dikuasainya. Jenis ini tidak bisa disembuhkan dengan melakukan suatu amalan tertentu. Karena setiap kali ia melakukan sesuatu, waswasnya justru makin parah. Bahkan saat membaca Al-Qur’an pun, waswasnya semakin menjadi-jadi. Lalu bagaimana cara mengobatinya? [OBAT KEEMPAT]Para ulama fikih mengatakan: obatnya adalah dengan berpaling sepenuhnya dari waswas. Apa maksud dari berpaling sepenuhnya? [KAIDAH PENTING PADA OBAT KEEMPAT] Artinya, tidak menanggapi waswas dengan melakukan atau meninggalkan suatu perbuatan. Jika setan membisikkan waswas padamu, anggap saja setan itu seperti orang gila yang berbicara di belakangmu. Kamu benar-benar yakin bahwa itu tidak akan membahayakanmu. Jangan lakukan apa pun karenanya, dan jangan tinggalkan apa pun karena itu. Sebagian orang, ketika didatangi waswas, ia membuka Al-Qur’an untuk membacanya. Lalu iblis semakin gencar menggodanya hingga membisikkan waswas dalam bacaannya. Atau ia sedang shalat, dan iblis pun membisikkan waswas dalam shalatnya. Jangan pula tinggalkan suatu ibadah karena terganggu waswas. Jika kamu membaca Al-Qur’an dan setan terus membisikkan waswas, jangan tinggalkan bacaannya. Lanjutkan saja! Berhentilah membaca Al-Qur’an hanya jika memang ingin berhenti. Adapun jika kamu berhenti karena waswas, maka jangan berhenti! [OBAT KELIMA] Jika kamu lakukan ini dan bersabar, ketahuilah bahwa masalah ini butuh kesabaran. Karena iblis datang membisikkan waswas seakan-akan dia memberi nasihat dengan tampak penuh kepedulian. Dalam shalat, setan membisikkan, “Ini adalah shalat… dan shalat adalah penghubung antara hamba dengan Rabb-nya Maka, jika shalatmu batal, apa yang tersisa bagimu?” “Hati-hati! Ayo keluar, ulangi wudhu lagi!” Akhirnya iblis merusak shalatnya. Padahal iblis bukanlah pemberi nasihat, tapi dia adalah iblis. Masalah ini memerlukan kesabaran, maka bersabarlah! Ketika berwudhu, lalu datang bisikan waswas, teruskan berwudhu, setelah itu pergilah! Jika iblis berkata, “Masih ada yang belum kamu basuh,” jawablah: “Sudah selesai!” Jangan hiraukan dia! Pergi dan shalatlah! Demi Allah, tidak akan membahayakanmu. Demi Allah, tidak akan merugikanmu sedikit pun. Ketika kamu membaca Al-Qur’an, lalu iblis membisikkan waswas. Lanjutkan bacaanmu dan tinggalkan dia! Teruskan bacaanmu! Demi Allah, itu tidak akan membahayakanmu. Bahkan sebaliknya, kamu akan mendapat pahala. Karena kamu sedang berjihad melawan iblis. Sampai akhirnya iblis putus asa menggodamu, lalu ia meninggalkan pintu waswas ini dan mencari pintu lain untuk menggodamu. Maka saudara-saudara, seperti saudara kita ini yang mengalami waswas yang tidak terkendali, yaitu waswas telah menguasainya sepenuhnya, maka satu-satunya obat baginya adalah berpaling sepenuhnya dari waswas. Adapun maksud berpaling sepenuhnya adalah meyakini bahwa waswas itu tidak membahayakannya. [OBAT KEENAM]Meyakini pula bahwa Allah Maha Pengasih, dan Allah tidak mungkin mengazab hamba-Nya karena perkara seperti ini. [OBAT KETUJUH]Meyakini pula bahwa waswas bukan bagian dari agama. Allah berfirman, “Dan Allah tidak menjadikan untuk kalian kesempitan dalam agama.” (QS. Al-Hajj: 78) Bagaimana mungkin seseorang berwudhu sampai 70 kali dianggap bagian dari agama? Itu tidak mungkin berasal dari ajaran agama. Ketahuilah hal ini, yakinilah… selesai. Lakukan seperti yang dilakukan oleh orang-orang pada umumnya, dan berpalinglah dari waswas. Teruskan apa yang sedang kamu kerjakan, jangan berhenti karena waswas. Jangan pula melakukan sesuatu karena dorongan waswas. Demi Allah, atas izin Allah, ia akan sembuh. Kami telah membuktikannya. Demi Allah, wahai saudara-saudara, pernah ada seorang lelaki datang kepadaku, yang dibisikkan waswas oleh setan bahwa ia telah mentalak istrinya. Jika ia mengantar istrinya ke rumah keluarganya dan berkata, “Pergilah ke keluargamu,” Lalu iblis datang dan berkata, “Kamu telah mentalaknya.” Ia sering meneleponku, bahkan terkadang jam 2 atau jam 3 dini hari. Ia berkata, “Syaikh, sekarang istriku di sampingku, di atas ranjang…apakah dia masih istriku atau sudah aku talak?” Awalnya kami katakan, “Sibukkan dirimu dengan zikir kepada Allah…agar kamu bisa terlepas dari waswas ini.” Maka ia mulai berzikir, tapi iblis tetap mendatanginya. Saat ia berkata “Subhanallah”, iblis berkata, “Kamu sedang menyiratkan talak.” Saat ia berkata “Allahu Akbar”, iblis berkata, “Itu maksudnya talak, dan ini menyangkut kehormatan istrimu.” Ketika kami melihat keadaannya makin parah, kami nasihati agar ia berpaling dari waswas. Ia pun berpaling sejenak, lalu kambuh lagi. Kadang ia datang ke rumahku, dan aku mengusirnya. Karena selama ia merasa ada orang yang bisa menenangkannya, maka ia akan terus terjebak dalam waswas. Namun kami ajarkan kepadanya kaidah tersebut, dan setelah beberapa waktu – segala puji dan karunia hanya milik Allah – hidupnya pun membaik. Waswas itu hilang sepenuhnya, karena ia konsisten menerapkan kaidah tersebut. Aku juga mengenal banyak orang lain, di antara mereka ada yang terkena waswas lebih dari 20 tahun. Lalu ia datang kepada kami, dan kami bimbing dengan sabar. Akhirnya Allah menyembuhkannya dengan metode ini. Maka nasihatku kepada saudara kita ini: lakukan apa yang telah aku jelaskan. Allah-lah yang Maha Mengetahui. ==== رَجُلٌ أَصَابَهُ وَسْوَاسٌ قَهْرِيٌّ فَمَا نَصِيْحَتُكُمْ حَفِظَكُمُ اللَّهُ ؟ طَرِيْقٌ مِنْ طُرُقِ إِبْلِيسَ وَأَصْلُ الْوِسْوَاسِ دَلِيْلٌ عَلَى صَلَاحِ الْعَبْدِ وَعَلَى سَلَامَةِ الْقَلْبِ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ إِذَا رَأَى أَنَّ الْعَبْدَ صَالِحٌ وَأَنَّهُ لَا يَسْتَطِيعُ أَنْ يُغْوِيَهُ بِالْأَفْعَالِ قَامَ يُوَسْوِسُ لَهُ وَلِذَلِكَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا ذُكِرَ لَهُ ذَلِكَ قَالَ الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي رَدَّ كَيْدَهُ إِلَى الْوَسْوَسَةِ مَا قَدِرَ عَلَيْنَا فَجَاءَ بِالْوِسْوَاسِ وَقَالَ ذَاكَ صَرِيحُ الْإِيْمَانِ هَذَا أَصْلُ الْوِسْوَاسِ يَعْنِي إِذَا وَقَعَ الْوِسْوَاسُ فَهَذَا دَلِيلٌ عَلَى هَذَا وَلَكِنَّ هَذَا لَا يَعْنِي أَنْ نُثْنِيَ عَلَى الْمُوَسْوَسِيْنَ فَإِنَّ الِاسْتِجَابَةَ لِلْوِسْوَاسِ شَرٌّ يَجِبُ اجْتِنَابُهَا وَمَنْ جَاءَهُ الْوِسْوَاسُ هُوَ عَلَى نَوْعَيْنِ النَّوْعُ الْأَوَّلُ أَنْ لَا يَكُونَ الْوِسْوَاسُ غَالِباً عَلَيْهِ لَا يَكُونُ الْوَسْوَاسُ غَالِباً عَلَيْهِ وَإِنَّمَا يَأْتِيْهِ وَيَذْهَبُ وَهَذَا يُعَالَجُ بِكَثْرَةِ الِاسْتِعَاذَةِ فَيَسْتَعِيذَ بِاللَّهِ مِنْهُ وَيَتْفُلَ عَنْ يَسَارِهِ وَيَقْرَأَ الْقُرْآنَ وَيَقْرَأَ الْأَحَادِيثَ وَالنَّوْعُ الثَّانِي أَنْ يَكْثُرَ عَلَى الْإِنْسَانِ حَتَّى يَغْلِبَ عَلَيْهِ وَهَذَا لَا يَصْلُحُ عِلَاجُهُ بِفِعْلٍ مِنَ الْأَفْعَالِ لِأَنَّهُ كُلَّمَا فَعَلَ كُلَّمَا ازْدَادَ فِي الْوِسْوَاسِ حَتَّى لَوْ قَرَأَ الْقُرْآنَ يَزْدَادُ فِي الْوِسْوَاسِ فَكَيْفَ يَكُونُ عِلَاجُهُ ؟ يَقُولُ الْفُقَهَاءُ عِلَاجُهُ بِالْإِعْرَاضِ التَّامِّ مَا مَعْنَى الْإِعْرَاضِ التَّامِّ ؟ أَلَّا تُرَتِّبَ عَلَيْهِ فِعْلاً وَلَا تَرْكاً حَتَّى لَوْ جَاءَكَ اعْتَبِرْهُ كَمَجْنُوْنٍ يَتَكَلَّمُ مِنْ وَرَائِكَ وَأَنْتَ عَلَى يَقِينٍ أَنَّهُ لَا يَضُرُّكَ وَلَا تَفْعَلْ شَيْئاً مِنْ أَجْلِهِ وَلَا تَتْرُكْ شَيْئاً مِنْ أَجْلِهِ بَعْضُ النَّاسِ إِذَا جَاءَهُ الْوِسْوَاسُ فَتَحَ الْقُرْآنَ لِيَقْرَأَهُ فَيَطْمَعُ فِيهِ إِبْلِيسُ فَيُوَسْوِسُ لَهُ فِي الْقُرْآنِ يَقُومُ يُصَلِّي فَيُوَسْوِسُ لَهُ فِي الصَّلَاةِ وَلَا تَتْرُكْ شَيْئاً مِنْ أَجْلِهِ إِذَا كُنْتَ تَقْرَأُ الْقُرْآنَ وَجَاءَكَ الشَّيْطَانُ يُوَسْوِسُ لَكَ يُوَسْوِسُ لَكَ لَا تَتْرُكِ الْقِرَاءَةَ اسْتَمِرَّ اُتْرُكْهَا إِذَا أَرَدْتَ أَنْ تَتْرُكَ الْقِرَاءَةَ أَمَّا مِنْ أَجْلِ الْوِسْوَاسِ فَلَا تَتْرُكْ إِذَا فَعَلْتَ هَذَا وَصَبَرْتَ اِعْرِفْ أَنَّ المَسْأَلَةَ تَحْتَاجُ إِلَى صَبْرٍ لِأَنَّ إِبْلِيسَ يَأْتِي لِلْمُوَسْوَسِ بِصِفَةِ النَّاصِحِ الْمُشْفِقِ فِي الصَّلَاةِ هَذِهِ الصَّلَاةُ وَالصَّلَاةُ صِلَةٌ بَيْنَ الْعَبْدِ وَرَبِّهِ وَإِذَا بَطَلَتْ صَلَاتُكَ مَاذَا بَقِيَ لَكَ ؟ انْتَبِهْ اُخْرُجْ اذْهَبْ تَوَضَّأْ حَتَّى يُفْسِدَ عَلَيْهِ صَلَاتَهُ وَلَيْسَ بِنَاصِحٍ وَلَكِنَّهُ إِبْلِيسُ فَيَحْتَاجُ إِلَى صَبْرٍ اصْبِرْ فِي الْوُضُوءِ يَأْتِيكَ الْوِسْوَاسُ تَوَضَّأْ وَانْصَرِفْ يَأْتِيكَ إِبْلِيسُ يَقُولُ بَاقِي شَيْءٌ يَقُولُ مَا لَك شَيْءٌ لَا تَلْتَفِتْ إِلَيْهِ وَاذْهَبْ وَصَلِّ وَاللّهِ لَنْ يَضُرَّكَ وَاللّهِ لَنْ يَضُرَّكَ تَقْرَأُ الْقُرْآنَ جَاءَكَ إِبْلِيسُ يُوَسْوِسُ اسْتَمِرَّ اُتْرُكْهُ اسْتَمِرَّ اقْرَأْ وَاللّهِ لَنْ يَضُرَّكَ بَلْ سَتُثَابُ لِأَنَّكَ تُجَاهِدُ إِبْلِيسَ ثُمَّ يَيْأَسُ مِنْكَ إِبْلِيسُ فَيَتْرُكَ فِي هَذَا الْبَابِ وَيَبْحَثَ عَنْ بَابٍ آخَرَ إِذَنْ يَا إِخْوَةُ مِثْلُ هَذَا الْأَخِ الَّذِي يُقَالُ إِنَّ عِنْدَهُ وِسْوَاسٌ قَهْرِيٌّ يَعْنِي أَنَّ الْوِسْوَاسَ غَالِبٌ عَلَيْهِ الْعِلَاجُ الْوَحِيدُ لَهُ الْإِعْرَاضُ التَّامُّ وَمَعْنَى الْإِعْرَاضِ التَّامِّ أَنْ يُوقِنَ أَنَّهُ لَا يَضُرُّهُ وَأَنَّ اللَّهَ رَحِيمٌ وَأَنَّ اللَّهَ لَا يُمْكِنُ أَنْ يُعَذِّبَ عِبَادَهُ بِهَذَا وَأَنَّ هَذَا لَيْسَ مِنَ الدَّيْنِ اللَّهُ يَقُولُ وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ كَيْفَ يَكُونُ إِنْسَانٌ يَتَوَضَّأُ سَبْعِينَ مَرَّةً يَكُونُ مِنَ الدَّيْنِ ؟ مِنَ الْمُحَالِ أَنْ يَكُونَ مِنَ الدَّيْنِ فَتَعْلَمُ هَذَا وَتُوْقِنُ وَخَلَاصٌ تَفْعَلُ مَا يَفْعَلُهُ النَّاسُ وَتُعْرِضُ وَتَسْتَمِرُّ فِي فِعْلِكَ لَا تَقْطَعْهُ مِنْ أَجْلِ الْوِسْوَاسِ وَلاَ تَفْعَلْ شَيْئاً مِنْ أَجْلِ الْوِسْوَاسِ وَاللَّهِ بِإِذْنِ اللَّهِ يُشْفَى وَقَد جَرَّبْنَا هَذَا وَاللّهِ يَا إِخْوَةُ جَاءَنِي رَجُلٌ يُوَسْوِسُ لَهُ الشَّيْطَانُ فِي امْرَأَتِهِ أَنَّه يُطَلِّقُهَا وَإِذَا ذَهَبَ بِهَا إِلَى أَهْلِهَا وَقَالَ اذْهَبْ إِلَى أَهْلِكَ يَأْتِيهِ إِبْلِيسُ يَقُولُ طَلَّقْتَهَا كَانَ يَتَّصِلُ بِي أَحْيَاناً السَّاعَةَ الثَّانِيَةَ مِنَ اللَّيْلِ وَالثَّالِثَةَ مِنْ اللَّيْلِ يَقُولُ يَا شَيْخُ الْآنَ هِيَ بِجِوَارِي عَلَى السَّرِيرِ هِيَ امْرَأَتِي وَلَا طَلَّقْتُهَا قُلْنَا لَهُ فِي بِدَايَةِ الأَمْرِ اشْتَغِلْ بِذِكْرِ اللَّهِ حَتَّى تَنْصَرِفَ عَنْ هَذَا الْأَمْرِ فَبَدَأَ يَشْتَغِلُ بِذِكْرِ اللَّهِ فَأَصْبَحَ إِبْلِيسُ يَأْتِيهِ إِذَا قَالَ سُبْحَانَ اللَّهِ قَالَ لَا أَنْتَ تُكَنِّي عَنِ الطَّلَاقِ إِذَا قَالَ اللَّهُ أَكْبَرُ قَالَ أَنْتَ تُكَنِّي عَنِ الطَّلَاقِ وَهَذَا عِرْضٌ لَمَّا رَأَيْنَا أَنَّ الْأَمْرَ مُشْتَدٌّ بِهِ أَوْصَيْنَاهُ بِالْإِعْرَاضِ فَكَانَ يُعْرِضُ فَتْرَةً ثُمَّ يَعُودُ فَكَانَ يَأْتِي إِلَى بَيْتِي أَحْيَاناً فَأَطْرُدُهُ مِنَ الْبَيْتِ لِأَنَّهُ مَا دَامَ يَعْرِفُ أَنَّ هُنَاكَ مَنْ يُرِيْحُهُ سَيَسْتَمِرُّ مَعَ الْوِسْوَاسِ وَلَكِن أَعْطَيْنَاهُ الْقَاعِدَةَ بَعْدَ الْفَتْرَةِ وَلِلَّهِ الْحَمْدُ وَالْمِنَّةُ اسْتَقَامَتْ حَيَاتُهُ وَذَهَبَ هَذَا عَنْهُ بِالْكُلِّيَّةِ لِأَنَّهُ ثَبَتَ عَلَى هَذِهِ الْقَاعِدَةِ وَأَعْرِفُ أَشْخَاصاً كَثِيرِيْنَ مِنْهُمْ مَنْ كَانَ مَعَهُ الْوِسْوَاسُ أَكْثَرُ مِنْ عِشْرِينَ سَنَةً وَجَاءَنَا وَوَجَّهْنَاهُ وَصَبَرْنَا مَعَهُ شَيْئاً ثُمَّ شَفَاهُ اللَّهُ بِهَذِهِ الطَّرِيقَةِ فَنَصِيْحَتِي لِلْأَخِ أَنْ يَفْعَلَ مَا ذَكَرْتُ وَاللَّهُ تَعَالَى أَعْلَمُ
Ada seseorang yang mengalami waswas yang tak terkendali, apa nasihat Anda untuknya? Semoga Allah menjaga Anda. Waswas adalah salah satu jalan masuk Iblis. Pada dasarnya, munculnya waswas merupakan tanda kesalehan seorang hamba, dan tanda kebersihan hatinya. Karena, jika setan melihat seorang hamba itu saleh, dan setan tidak mampu menyesatkannya lewat perbuatan dosa, maka ia beralih membisikkan waswas. Oleh sebab itu, saat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika diceritakan tentang hal ini, Nabi bersabda, “Segala puji bagi Allah yang mengembalikan tipu dayanya setan hanya menjadi waswas.” (HR. Abu Daud). Setan tidak mampu menguasai kita, sehingga hanya datang dengan waswas. Nabi juga bersabda, “Itu adalah tanda keimanan yang nyata.” (HR. Muslim). Inilah hakikat waswas: jika seseorang mengalaminya, itu tanda adanya iman dan kesalehan. Namun, itu bukan berarti kita memuji orang-orang yang terkena waswas. Sebab, menuruti waswas adalah perkara buruk, yang harus dihindari. Orang yang terkena waswas terbagi menjadi dua kelompok: Kelompok pertama: orang yang tidak dikuasai oleh waswas. Waswas hanya datang dan pergi, tidak menetap. [OBAT PERTAMA]Jenis ini diobati dengan memperbanyak isti‘ādzah. Yaitu memohon perlindungan kepada Allah dan meludah ringan ke arah kiri. [OBAT KEDUA]Juga dengan membaca Al-Qur’an, [OBAT KETIGA]dan membaca hadis-hadis Nabi. Kelompok kedua: orang yang sangat sering didatangi waswas hingga benar-benar dikuasainya. Jenis ini tidak bisa disembuhkan dengan melakukan suatu amalan tertentu. Karena setiap kali ia melakukan sesuatu, waswasnya justru makin parah. Bahkan saat membaca Al-Qur’an pun, waswasnya semakin menjadi-jadi. Lalu bagaimana cara mengobatinya? [OBAT KEEMPAT]Para ulama fikih mengatakan: obatnya adalah dengan berpaling sepenuhnya dari waswas. Apa maksud dari berpaling sepenuhnya? [KAIDAH PENTING PADA OBAT KEEMPAT] Artinya, tidak menanggapi waswas dengan melakukan atau meninggalkan suatu perbuatan. Jika setan membisikkan waswas padamu, anggap saja setan itu seperti orang gila yang berbicara di belakangmu. Kamu benar-benar yakin bahwa itu tidak akan membahayakanmu. Jangan lakukan apa pun karenanya, dan jangan tinggalkan apa pun karena itu. Sebagian orang, ketika didatangi waswas, ia membuka Al-Qur’an untuk membacanya. Lalu iblis semakin gencar menggodanya hingga membisikkan waswas dalam bacaannya. Atau ia sedang shalat, dan iblis pun membisikkan waswas dalam shalatnya. Jangan pula tinggalkan suatu ibadah karena terganggu waswas. Jika kamu membaca Al-Qur’an dan setan terus membisikkan waswas, jangan tinggalkan bacaannya. Lanjutkan saja! Berhentilah membaca Al-Qur’an hanya jika memang ingin berhenti. Adapun jika kamu berhenti karena waswas, maka jangan berhenti! [OBAT KELIMA] Jika kamu lakukan ini dan bersabar, ketahuilah bahwa masalah ini butuh kesabaran. Karena iblis datang membisikkan waswas seakan-akan dia memberi nasihat dengan tampak penuh kepedulian. Dalam shalat, setan membisikkan, “Ini adalah shalat… dan shalat adalah penghubung antara hamba dengan Rabb-nya Maka, jika shalatmu batal, apa yang tersisa bagimu?” “Hati-hati! Ayo keluar, ulangi wudhu lagi!” Akhirnya iblis merusak shalatnya. Padahal iblis bukanlah pemberi nasihat, tapi dia adalah iblis. Masalah ini memerlukan kesabaran, maka bersabarlah! Ketika berwudhu, lalu datang bisikan waswas, teruskan berwudhu, setelah itu pergilah! Jika iblis berkata, “Masih ada yang belum kamu basuh,” jawablah: “Sudah selesai!” Jangan hiraukan dia! Pergi dan shalatlah! Demi Allah, tidak akan membahayakanmu. Demi Allah, tidak akan merugikanmu sedikit pun. Ketika kamu membaca Al-Qur’an, lalu iblis membisikkan waswas. Lanjutkan bacaanmu dan tinggalkan dia! Teruskan bacaanmu! Demi Allah, itu tidak akan membahayakanmu. Bahkan sebaliknya, kamu akan mendapat pahala. Karena kamu sedang berjihad melawan iblis. Sampai akhirnya iblis putus asa menggodamu, lalu ia meninggalkan pintu waswas ini dan mencari pintu lain untuk menggodamu. Maka saudara-saudara, seperti saudara kita ini yang mengalami waswas yang tidak terkendali, yaitu waswas telah menguasainya sepenuhnya, maka satu-satunya obat baginya adalah berpaling sepenuhnya dari waswas. Adapun maksud berpaling sepenuhnya adalah meyakini bahwa waswas itu tidak membahayakannya. [OBAT KEENAM]Meyakini pula bahwa Allah Maha Pengasih, dan Allah tidak mungkin mengazab hamba-Nya karena perkara seperti ini. [OBAT KETUJUH]Meyakini pula bahwa waswas bukan bagian dari agama. Allah berfirman, “Dan Allah tidak menjadikan untuk kalian kesempitan dalam agama.” (QS. Al-Hajj: 78) Bagaimana mungkin seseorang berwudhu sampai 70 kali dianggap bagian dari agama? Itu tidak mungkin berasal dari ajaran agama. Ketahuilah hal ini, yakinilah… selesai. Lakukan seperti yang dilakukan oleh orang-orang pada umumnya, dan berpalinglah dari waswas. Teruskan apa yang sedang kamu kerjakan, jangan berhenti karena waswas. Jangan pula melakukan sesuatu karena dorongan waswas. Demi Allah, atas izin Allah, ia akan sembuh. Kami telah membuktikannya. Demi Allah, wahai saudara-saudara, pernah ada seorang lelaki datang kepadaku, yang dibisikkan waswas oleh setan bahwa ia telah mentalak istrinya. Jika ia mengantar istrinya ke rumah keluarganya dan berkata, “Pergilah ke keluargamu,” Lalu iblis datang dan berkata, “Kamu telah mentalaknya.” Ia sering meneleponku, bahkan terkadang jam 2 atau jam 3 dini hari. Ia berkata, “Syaikh, sekarang istriku di sampingku, di atas ranjang…apakah dia masih istriku atau sudah aku talak?” Awalnya kami katakan, “Sibukkan dirimu dengan zikir kepada Allah…agar kamu bisa terlepas dari waswas ini.” Maka ia mulai berzikir, tapi iblis tetap mendatanginya. Saat ia berkata “Subhanallah”, iblis berkata, “Kamu sedang menyiratkan talak.” Saat ia berkata “Allahu Akbar”, iblis berkata, “Itu maksudnya talak, dan ini menyangkut kehormatan istrimu.” Ketika kami melihat keadaannya makin parah, kami nasihati agar ia berpaling dari waswas. Ia pun berpaling sejenak, lalu kambuh lagi. Kadang ia datang ke rumahku, dan aku mengusirnya. Karena selama ia merasa ada orang yang bisa menenangkannya, maka ia akan terus terjebak dalam waswas. Namun kami ajarkan kepadanya kaidah tersebut, dan setelah beberapa waktu – segala puji dan karunia hanya milik Allah – hidupnya pun membaik. Waswas itu hilang sepenuhnya, karena ia konsisten menerapkan kaidah tersebut. Aku juga mengenal banyak orang lain, di antara mereka ada yang terkena waswas lebih dari 20 tahun. Lalu ia datang kepada kami, dan kami bimbing dengan sabar. Akhirnya Allah menyembuhkannya dengan metode ini. Maka nasihatku kepada saudara kita ini: lakukan apa yang telah aku jelaskan. Allah-lah yang Maha Mengetahui. ==== رَجُلٌ أَصَابَهُ وَسْوَاسٌ قَهْرِيٌّ فَمَا نَصِيْحَتُكُمْ حَفِظَكُمُ اللَّهُ ؟ طَرِيْقٌ مِنْ طُرُقِ إِبْلِيسَ وَأَصْلُ الْوِسْوَاسِ دَلِيْلٌ عَلَى صَلَاحِ الْعَبْدِ وَعَلَى سَلَامَةِ الْقَلْبِ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ إِذَا رَأَى أَنَّ الْعَبْدَ صَالِحٌ وَأَنَّهُ لَا يَسْتَطِيعُ أَنْ يُغْوِيَهُ بِالْأَفْعَالِ قَامَ يُوَسْوِسُ لَهُ وَلِذَلِكَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا ذُكِرَ لَهُ ذَلِكَ قَالَ الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي رَدَّ كَيْدَهُ إِلَى الْوَسْوَسَةِ مَا قَدِرَ عَلَيْنَا فَجَاءَ بِالْوِسْوَاسِ وَقَالَ ذَاكَ صَرِيحُ الْإِيْمَانِ هَذَا أَصْلُ الْوِسْوَاسِ يَعْنِي إِذَا وَقَعَ الْوِسْوَاسُ فَهَذَا دَلِيلٌ عَلَى هَذَا وَلَكِنَّ هَذَا لَا يَعْنِي أَنْ نُثْنِيَ عَلَى الْمُوَسْوَسِيْنَ فَإِنَّ الِاسْتِجَابَةَ لِلْوِسْوَاسِ شَرٌّ يَجِبُ اجْتِنَابُهَا وَمَنْ جَاءَهُ الْوِسْوَاسُ هُوَ عَلَى نَوْعَيْنِ النَّوْعُ الْأَوَّلُ أَنْ لَا يَكُونَ الْوِسْوَاسُ غَالِباً عَلَيْهِ لَا يَكُونُ الْوَسْوَاسُ غَالِباً عَلَيْهِ وَإِنَّمَا يَأْتِيْهِ وَيَذْهَبُ وَهَذَا يُعَالَجُ بِكَثْرَةِ الِاسْتِعَاذَةِ فَيَسْتَعِيذَ بِاللَّهِ مِنْهُ وَيَتْفُلَ عَنْ يَسَارِهِ وَيَقْرَأَ الْقُرْآنَ وَيَقْرَأَ الْأَحَادِيثَ وَالنَّوْعُ الثَّانِي أَنْ يَكْثُرَ عَلَى الْإِنْسَانِ حَتَّى يَغْلِبَ عَلَيْهِ وَهَذَا لَا يَصْلُحُ عِلَاجُهُ بِفِعْلٍ مِنَ الْأَفْعَالِ لِأَنَّهُ كُلَّمَا فَعَلَ كُلَّمَا ازْدَادَ فِي الْوِسْوَاسِ حَتَّى لَوْ قَرَأَ الْقُرْآنَ يَزْدَادُ فِي الْوِسْوَاسِ فَكَيْفَ يَكُونُ عِلَاجُهُ ؟ يَقُولُ الْفُقَهَاءُ عِلَاجُهُ بِالْإِعْرَاضِ التَّامِّ مَا مَعْنَى الْإِعْرَاضِ التَّامِّ ؟ أَلَّا تُرَتِّبَ عَلَيْهِ فِعْلاً وَلَا تَرْكاً حَتَّى لَوْ جَاءَكَ اعْتَبِرْهُ كَمَجْنُوْنٍ يَتَكَلَّمُ مِنْ وَرَائِكَ وَأَنْتَ عَلَى يَقِينٍ أَنَّهُ لَا يَضُرُّكَ وَلَا تَفْعَلْ شَيْئاً مِنْ أَجْلِهِ وَلَا تَتْرُكْ شَيْئاً مِنْ أَجْلِهِ بَعْضُ النَّاسِ إِذَا جَاءَهُ الْوِسْوَاسُ فَتَحَ الْقُرْآنَ لِيَقْرَأَهُ فَيَطْمَعُ فِيهِ إِبْلِيسُ فَيُوَسْوِسُ لَهُ فِي الْقُرْآنِ يَقُومُ يُصَلِّي فَيُوَسْوِسُ لَهُ فِي الصَّلَاةِ وَلَا تَتْرُكْ شَيْئاً مِنْ أَجْلِهِ إِذَا كُنْتَ تَقْرَأُ الْقُرْآنَ وَجَاءَكَ الشَّيْطَانُ يُوَسْوِسُ لَكَ يُوَسْوِسُ لَكَ لَا تَتْرُكِ الْقِرَاءَةَ اسْتَمِرَّ اُتْرُكْهَا إِذَا أَرَدْتَ أَنْ تَتْرُكَ الْقِرَاءَةَ أَمَّا مِنْ أَجْلِ الْوِسْوَاسِ فَلَا تَتْرُكْ إِذَا فَعَلْتَ هَذَا وَصَبَرْتَ اِعْرِفْ أَنَّ المَسْأَلَةَ تَحْتَاجُ إِلَى صَبْرٍ لِأَنَّ إِبْلِيسَ يَأْتِي لِلْمُوَسْوَسِ بِصِفَةِ النَّاصِحِ الْمُشْفِقِ فِي الصَّلَاةِ هَذِهِ الصَّلَاةُ وَالصَّلَاةُ صِلَةٌ بَيْنَ الْعَبْدِ وَرَبِّهِ وَإِذَا بَطَلَتْ صَلَاتُكَ مَاذَا بَقِيَ لَكَ ؟ انْتَبِهْ اُخْرُجْ اذْهَبْ تَوَضَّأْ حَتَّى يُفْسِدَ عَلَيْهِ صَلَاتَهُ وَلَيْسَ بِنَاصِحٍ وَلَكِنَّهُ إِبْلِيسُ فَيَحْتَاجُ إِلَى صَبْرٍ اصْبِرْ فِي الْوُضُوءِ يَأْتِيكَ الْوِسْوَاسُ تَوَضَّأْ وَانْصَرِفْ يَأْتِيكَ إِبْلِيسُ يَقُولُ بَاقِي شَيْءٌ يَقُولُ مَا لَك شَيْءٌ لَا تَلْتَفِتْ إِلَيْهِ وَاذْهَبْ وَصَلِّ وَاللّهِ لَنْ يَضُرَّكَ وَاللّهِ لَنْ يَضُرَّكَ تَقْرَأُ الْقُرْآنَ جَاءَكَ إِبْلِيسُ يُوَسْوِسُ اسْتَمِرَّ اُتْرُكْهُ اسْتَمِرَّ اقْرَأْ وَاللّهِ لَنْ يَضُرَّكَ بَلْ سَتُثَابُ لِأَنَّكَ تُجَاهِدُ إِبْلِيسَ ثُمَّ يَيْأَسُ مِنْكَ إِبْلِيسُ فَيَتْرُكَ فِي هَذَا الْبَابِ وَيَبْحَثَ عَنْ بَابٍ آخَرَ إِذَنْ يَا إِخْوَةُ مِثْلُ هَذَا الْأَخِ الَّذِي يُقَالُ إِنَّ عِنْدَهُ وِسْوَاسٌ قَهْرِيٌّ يَعْنِي أَنَّ الْوِسْوَاسَ غَالِبٌ عَلَيْهِ الْعِلَاجُ الْوَحِيدُ لَهُ الْإِعْرَاضُ التَّامُّ وَمَعْنَى الْإِعْرَاضِ التَّامِّ أَنْ يُوقِنَ أَنَّهُ لَا يَضُرُّهُ وَأَنَّ اللَّهَ رَحِيمٌ وَأَنَّ اللَّهَ لَا يُمْكِنُ أَنْ يُعَذِّبَ عِبَادَهُ بِهَذَا وَأَنَّ هَذَا لَيْسَ مِنَ الدَّيْنِ اللَّهُ يَقُولُ وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ كَيْفَ يَكُونُ إِنْسَانٌ يَتَوَضَّأُ سَبْعِينَ مَرَّةً يَكُونُ مِنَ الدَّيْنِ ؟ مِنَ الْمُحَالِ أَنْ يَكُونَ مِنَ الدَّيْنِ فَتَعْلَمُ هَذَا وَتُوْقِنُ وَخَلَاصٌ تَفْعَلُ مَا يَفْعَلُهُ النَّاسُ وَتُعْرِضُ وَتَسْتَمِرُّ فِي فِعْلِكَ لَا تَقْطَعْهُ مِنْ أَجْلِ الْوِسْوَاسِ وَلاَ تَفْعَلْ شَيْئاً مِنْ أَجْلِ الْوِسْوَاسِ وَاللَّهِ بِإِذْنِ اللَّهِ يُشْفَى وَقَد جَرَّبْنَا هَذَا وَاللّهِ يَا إِخْوَةُ جَاءَنِي رَجُلٌ يُوَسْوِسُ لَهُ الشَّيْطَانُ فِي امْرَأَتِهِ أَنَّه يُطَلِّقُهَا وَإِذَا ذَهَبَ بِهَا إِلَى أَهْلِهَا وَقَالَ اذْهَبْ إِلَى أَهْلِكَ يَأْتِيهِ إِبْلِيسُ يَقُولُ طَلَّقْتَهَا كَانَ يَتَّصِلُ بِي أَحْيَاناً السَّاعَةَ الثَّانِيَةَ مِنَ اللَّيْلِ وَالثَّالِثَةَ مِنْ اللَّيْلِ يَقُولُ يَا شَيْخُ الْآنَ هِيَ بِجِوَارِي عَلَى السَّرِيرِ هِيَ امْرَأَتِي وَلَا طَلَّقْتُهَا قُلْنَا لَهُ فِي بِدَايَةِ الأَمْرِ اشْتَغِلْ بِذِكْرِ اللَّهِ حَتَّى تَنْصَرِفَ عَنْ هَذَا الْأَمْرِ فَبَدَأَ يَشْتَغِلُ بِذِكْرِ اللَّهِ فَأَصْبَحَ إِبْلِيسُ يَأْتِيهِ إِذَا قَالَ سُبْحَانَ اللَّهِ قَالَ لَا أَنْتَ تُكَنِّي عَنِ الطَّلَاقِ إِذَا قَالَ اللَّهُ أَكْبَرُ قَالَ أَنْتَ تُكَنِّي عَنِ الطَّلَاقِ وَهَذَا عِرْضٌ لَمَّا رَأَيْنَا أَنَّ الْأَمْرَ مُشْتَدٌّ بِهِ أَوْصَيْنَاهُ بِالْإِعْرَاضِ فَكَانَ يُعْرِضُ فَتْرَةً ثُمَّ يَعُودُ فَكَانَ يَأْتِي إِلَى بَيْتِي أَحْيَاناً فَأَطْرُدُهُ مِنَ الْبَيْتِ لِأَنَّهُ مَا دَامَ يَعْرِفُ أَنَّ هُنَاكَ مَنْ يُرِيْحُهُ سَيَسْتَمِرُّ مَعَ الْوِسْوَاسِ وَلَكِن أَعْطَيْنَاهُ الْقَاعِدَةَ بَعْدَ الْفَتْرَةِ وَلِلَّهِ الْحَمْدُ وَالْمِنَّةُ اسْتَقَامَتْ حَيَاتُهُ وَذَهَبَ هَذَا عَنْهُ بِالْكُلِّيَّةِ لِأَنَّهُ ثَبَتَ عَلَى هَذِهِ الْقَاعِدَةِ وَأَعْرِفُ أَشْخَاصاً كَثِيرِيْنَ مِنْهُمْ مَنْ كَانَ مَعَهُ الْوِسْوَاسُ أَكْثَرُ مِنْ عِشْرِينَ سَنَةً وَجَاءَنَا وَوَجَّهْنَاهُ وَصَبَرْنَا مَعَهُ شَيْئاً ثُمَّ شَفَاهُ اللَّهُ بِهَذِهِ الطَّرِيقَةِ فَنَصِيْحَتِي لِلْأَخِ أَنْ يَفْعَلَ مَا ذَكَرْتُ وَاللَّهُ تَعَالَى أَعْلَمُ


Ada seseorang yang mengalami waswas yang tak terkendali, apa nasihat Anda untuknya? Semoga Allah menjaga Anda. Waswas adalah salah satu jalan masuk Iblis. Pada dasarnya, munculnya waswas merupakan tanda kesalehan seorang hamba, dan tanda kebersihan hatinya. Karena, jika setan melihat seorang hamba itu saleh, dan setan tidak mampu menyesatkannya lewat perbuatan dosa, maka ia beralih membisikkan waswas. Oleh sebab itu, saat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika diceritakan tentang hal ini, Nabi bersabda, “Segala puji bagi Allah yang mengembalikan tipu dayanya setan hanya menjadi waswas.” (HR. Abu Daud). Setan tidak mampu menguasai kita, sehingga hanya datang dengan waswas. Nabi juga bersabda, “Itu adalah tanda keimanan yang nyata.” (HR. Muslim). Inilah hakikat waswas: jika seseorang mengalaminya, itu tanda adanya iman dan kesalehan. Namun, itu bukan berarti kita memuji orang-orang yang terkena waswas. Sebab, menuruti waswas adalah perkara buruk, yang harus dihindari. Orang yang terkena waswas terbagi menjadi dua kelompok: Kelompok pertama: orang yang tidak dikuasai oleh waswas. Waswas hanya datang dan pergi, tidak menetap. [OBAT PERTAMA]Jenis ini diobati dengan memperbanyak isti‘ādzah. Yaitu memohon perlindungan kepada Allah dan meludah ringan ke arah kiri. [OBAT KEDUA]Juga dengan membaca Al-Qur’an, [OBAT KETIGA]dan membaca hadis-hadis Nabi. Kelompok kedua: orang yang sangat sering didatangi waswas hingga benar-benar dikuasainya. Jenis ini tidak bisa disembuhkan dengan melakukan suatu amalan tertentu. Karena setiap kali ia melakukan sesuatu, waswasnya justru makin parah. Bahkan saat membaca Al-Qur’an pun, waswasnya semakin menjadi-jadi. Lalu bagaimana cara mengobatinya? [OBAT KEEMPAT]Para ulama fikih mengatakan: obatnya adalah dengan berpaling sepenuhnya dari waswas. Apa maksud dari berpaling sepenuhnya? [KAIDAH PENTING PADA OBAT KEEMPAT] Artinya, tidak menanggapi waswas dengan melakukan atau meninggalkan suatu perbuatan. Jika setan membisikkan waswas padamu, anggap saja setan itu seperti orang gila yang berbicara di belakangmu. Kamu benar-benar yakin bahwa itu tidak akan membahayakanmu. Jangan lakukan apa pun karenanya, dan jangan tinggalkan apa pun karena itu. Sebagian orang, ketika didatangi waswas, ia membuka Al-Qur’an untuk membacanya. Lalu iblis semakin gencar menggodanya hingga membisikkan waswas dalam bacaannya. Atau ia sedang shalat, dan iblis pun membisikkan waswas dalam shalatnya. Jangan pula tinggalkan suatu ibadah karena terganggu waswas. Jika kamu membaca Al-Qur’an dan setan terus membisikkan waswas, jangan tinggalkan bacaannya. Lanjutkan saja! Berhentilah membaca Al-Qur’an hanya jika memang ingin berhenti. Adapun jika kamu berhenti karena waswas, maka jangan berhenti! [OBAT KELIMA] Jika kamu lakukan ini dan bersabar, ketahuilah bahwa masalah ini butuh kesabaran. Karena iblis datang membisikkan waswas seakan-akan dia memberi nasihat dengan tampak penuh kepedulian. Dalam shalat, setan membisikkan, “Ini adalah shalat… dan shalat adalah penghubung antara hamba dengan Rabb-nya Maka, jika shalatmu batal, apa yang tersisa bagimu?” “Hati-hati! Ayo keluar, ulangi wudhu lagi!” Akhirnya iblis merusak shalatnya. Padahal iblis bukanlah pemberi nasihat, tapi dia adalah iblis. Masalah ini memerlukan kesabaran, maka bersabarlah! Ketika berwudhu, lalu datang bisikan waswas, teruskan berwudhu, setelah itu pergilah! Jika iblis berkata, “Masih ada yang belum kamu basuh,” jawablah: “Sudah selesai!” Jangan hiraukan dia! Pergi dan shalatlah! Demi Allah, tidak akan membahayakanmu. Demi Allah, tidak akan merugikanmu sedikit pun. Ketika kamu membaca Al-Qur’an, lalu iblis membisikkan waswas. Lanjutkan bacaanmu dan tinggalkan dia! Teruskan bacaanmu! Demi Allah, itu tidak akan membahayakanmu. Bahkan sebaliknya, kamu akan mendapat pahala. Karena kamu sedang berjihad melawan iblis. Sampai akhirnya iblis putus asa menggodamu, lalu ia meninggalkan pintu waswas ini dan mencari pintu lain untuk menggodamu. Maka saudara-saudara, seperti saudara kita ini yang mengalami waswas yang tidak terkendali, yaitu waswas telah menguasainya sepenuhnya, maka satu-satunya obat baginya adalah berpaling sepenuhnya dari waswas. Adapun maksud berpaling sepenuhnya adalah meyakini bahwa waswas itu tidak membahayakannya. [OBAT KEENAM]Meyakini pula bahwa Allah Maha Pengasih, dan Allah tidak mungkin mengazab hamba-Nya karena perkara seperti ini. [OBAT KETUJUH]Meyakini pula bahwa waswas bukan bagian dari agama. Allah berfirman, “Dan Allah tidak menjadikan untuk kalian kesempitan dalam agama.” (QS. Al-Hajj: 78) Bagaimana mungkin seseorang berwudhu sampai 70 kali dianggap bagian dari agama? Itu tidak mungkin berasal dari ajaran agama. Ketahuilah hal ini, yakinilah… selesai. Lakukan seperti yang dilakukan oleh orang-orang pada umumnya, dan berpalinglah dari waswas. Teruskan apa yang sedang kamu kerjakan, jangan berhenti karena waswas. Jangan pula melakukan sesuatu karena dorongan waswas. Demi Allah, atas izin Allah, ia akan sembuh. Kami telah membuktikannya. Demi Allah, wahai saudara-saudara, pernah ada seorang lelaki datang kepadaku, yang dibisikkan waswas oleh setan bahwa ia telah mentalak istrinya. Jika ia mengantar istrinya ke rumah keluarganya dan berkata, “Pergilah ke keluargamu,” Lalu iblis datang dan berkata, “Kamu telah mentalaknya.” Ia sering meneleponku, bahkan terkadang jam 2 atau jam 3 dini hari. Ia berkata, “Syaikh, sekarang istriku di sampingku, di atas ranjang…apakah dia masih istriku atau sudah aku talak?” Awalnya kami katakan, “Sibukkan dirimu dengan zikir kepada Allah…agar kamu bisa terlepas dari waswas ini.” Maka ia mulai berzikir, tapi iblis tetap mendatanginya. Saat ia berkata “Subhanallah”, iblis berkata, “Kamu sedang menyiratkan talak.” Saat ia berkata “Allahu Akbar”, iblis berkata, “Itu maksudnya talak, dan ini menyangkut kehormatan istrimu.” Ketika kami melihat keadaannya makin parah, kami nasihati agar ia berpaling dari waswas. Ia pun berpaling sejenak, lalu kambuh lagi. Kadang ia datang ke rumahku, dan aku mengusirnya. Karena selama ia merasa ada orang yang bisa menenangkannya, maka ia akan terus terjebak dalam waswas. Namun kami ajarkan kepadanya kaidah tersebut, dan setelah beberapa waktu – segala puji dan karunia hanya milik Allah – hidupnya pun membaik. Waswas itu hilang sepenuhnya, karena ia konsisten menerapkan kaidah tersebut. Aku juga mengenal banyak orang lain, di antara mereka ada yang terkena waswas lebih dari 20 tahun. Lalu ia datang kepada kami, dan kami bimbing dengan sabar. Akhirnya Allah menyembuhkannya dengan metode ini. Maka nasihatku kepada saudara kita ini: lakukan apa yang telah aku jelaskan. Allah-lah yang Maha Mengetahui. ==== رَجُلٌ أَصَابَهُ وَسْوَاسٌ قَهْرِيٌّ فَمَا نَصِيْحَتُكُمْ حَفِظَكُمُ اللَّهُ ؟ طَرِيْقٌ مِنْ طُرُقِ إِبْلِيسَ وَأَصْلُ الْوِسْوَاسِ دَلِيْلٌ عَلَى صَلَاحِ الْعَبْدِ وَعَلَى سَلَامَةِ الْقَلْبِ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ إِذَا رَأَى أَنَّ الْعَبْدَ صَالِحٌ وَأَنَّهُ لَا يَسْتَطِيعُ أَنْ يُغْوِيَهُ بِالْأَفْعَالِ قَامَ يُوَسْوِسُ لَهُ وَلِذَلِكَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا ذُكِرَ لَهُ ذَلِكَ قَالَ الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي رَدَّ كَيْدَهُ إِلَى الْوَسْوَسَةِ مَا قَدِرَ عَلَيْنَا فَجَاءَ بِالْوِسْوَاسِ وَقَالَ ذَاكَ صَرِيحُ الْإِيْمَانِ هَذَا أَصْلُ الْوِسْوَاسِ يَعْنِي إِذَا وَقَعَ الْوِسْوَاسُ فَهَذَا دَلِيلٌ عَلَى هَذَا وَلَكِنَّ هَذَا لَا يَعْنِي أَنْ نُثْنِيَ عَلَى الْمُوَسْوَسِيْنَ فَإِنَّ الِاسْتِجَابَةَ لِلْوِسْوَاسِ شَرٌّ يَجِبُ اجْتِنَابُهَا وَمَنْ جَاءَهُ الْوِسْوَاسُ هُوَ عَلَى نَوْعَيْنِ النَّوْعُ الْأَوَّلُ أَنْ لَا يَكُونَ الْوِسْوَاسُ غَالِباً عَلَيْهِ لَا يَكُونُ الْوَسْوَاسُ غَالِباً عَلَيْهِ وَإِنَّمَا يَأْتِيْهِ وَيَذْهَبُ وَهَذَا يُعَالَجُ بِكَثْرَةِ الِاسْتِعَاذَةِ فَيَسْتَعِيذَ بِاللَّهِ مِنْهُ وَيَتْفُلَ عَنْ يَسَارِهِ وَيَقْرَأَ الْقُرْآنَ وَيَقْرَأَ الْأَحَادِيثَ وَالنَّوْعُ الثَّانِي أَنْ يَكْثُرَ عَلَى الْإِنْسَانِ حَتَّى يَغْلِبَ عَلَيْهِ وَهَذَا لَا يَصْلُحُ عِلَاجُهُ بِفِعْلٍ مِنَ الْأَفْعَالِ لِأَنَّهُ كُلَّمَا فَعَلَ كُلَّمَا ازْدَادَ فِي الْوِسْوَاسِ حَتَّى لَوْ قَرَأَ الْقُرْآنَ يَزْدَادُ فِي الْوِسْوَاسِ فَكَيْفَ يَكُونُ عِلَاجُهُ ؟ يَقُولُ الْفُقَهَاءُ عِلَاجُهُ بِالْإِعْرَاضِ التَّامِّ مَا مَعْنَى الْإِعْرَاضِ التَّامِّ ؟ أَلَّا تُرَتِّبَ عَلَيْهِ فِعْلاً وَلَا تَرْكاً حَتَّى لَوْ جَاءَكَ اعْتَبِرْهُ كَمَجْنُوْنٍ يَتَكَلَّمُ مِنْ وَرَائِكَ وَأَنْتَ عَلَى يَقِينٍ أَنَّهُ لَا يَضُرُّكَ وَلَا تَفْعَلْ شَيْئاً مِنْ أَجْلِهِ وَلَا تَتْرُكْ شَيْئاً مِنْ أَجْلِهِ بَعْضُ النَّاسِ إِذَا جَاءَهُ الْوِسْوَاسُ فَتَحَ الْقُرْآنَ لِيَقْرَأَهُ فَيَطْمَعُ فِيهِ إِبْلِيسُ فَيُوَسْوِسُ لَهُ فِي الْقُرْآنِ يَقُومُ يُصَلِّي فَيُوَسْوِسُ لَهُ فِي الصَّلَاةِ وَلَا تَتْرُكْ شَيْئاً مِنْ أَجْلِهِ إِذَا كُنْتَ تَقْرَأُ الْقُرْآنَ وَجَاءَكَ الشَّيْطَانُ يُوَسْوِسُ لَكَ يُوَسْوِسُ لَكَ لَا تَتْرُكِ الْقِرَاءَةَ اسْتَمِرَّ اُتْرُكْهَا إِذَا أَرَدْتَ أَنْ تَتْرُكَ الْقِرَاءَةَ أَمَّا مِنْ أَجْلِ الْوِسْوَاسِ فَلَا تَتْرُكْ إِذَا فَعَلْتَ هَذَا وَصَبَرْتَ اِعْرِفْ أَنَّ المَسْأَلَةَ تَحْتَاجُ إِلَى صَبْرٍ لِأَنَّ إِبْلِيسَ يَأْتِي لِلْمُوَسْوَسِ بِصِفَةِ النَّاصِحِ الْمُشْفِقِ فِي الصَّلَاةِ هَذِهِ الصَّلَاةُ وَالصَّلَاةُ صِلَةٌ بَيْنَ الْعَبْدِ وَرَبِّهِ وَإِذَا بَطَلَتْ صَلَاتُكَ مَاذَا بَقِيَ لَكَ ؟ انْتَبِهْ اُخْرُجْ اذْهَبْ تَوَضَّأْ حَتَّى يُفْسِدَ عَلَيْهِ صَلَاتَهُ وَلَيْسَ بِنَاصِحٍ وَلَكِنَّهُ إِبْلِيسُ فَيَحْتَاجُ إِلَى صَبْرٍ اصْبِرْ فِي الْوُضُوءِ يَأْتِيكَ الْوِسْوَاسُ تَوَضَّأْ وَانْصَرِفْ يَأْتِيكَ إِبْلِيسُ يَقُولُ بَاقِي شَيْءٌ يَقُولُ مَا لَك شَيْءٌ لَا تَلْتَفِتْ إِلَيْهِ وَاذْهَبْ وَصَلِّ وَاللّهِ لَنْ يَضُرَّكَ وَاللّهِ لَنْ يَضُرَّكَ تَقْرَأُ الْقُرْآنَ جَاءَكَ إِبْلِيسُ يُوَسْوِسُ اسْتَمِرَّ اُتْرُكْهُ اسْتَمِرَّ اقْرَأْ وَاللّهِ لَنْ يَضُرَّكَ بَلْ سَتُثَابُ لِأَنَّكَ تُجَاهِدُ إِبْلِيسَ ثُمَّ يَيْأَسُ مِنْكَ إِبْلِيسُ فَيَتْرُكَ فِي هَذَا الْبَابِ وَيَبْحَثَ عَنْ بَابٍ آخَرَ إِذَنْ يَا إِخْوَةُ مِثْلُ هَذَا الْأَخِ الَّذِي يُقَالُ إِنَّ عِنْدَهُ وِسْوَاسٌ قَهْرِيٌّ يَعْنِي أَنَّ الْوِسْوَاسَ غَالِبٌ عَلَيْهِ الْعِلَاجُ الْوَحِيدُ لَهُ الْإِعْرَاضُ التَّامُّ وَمَعْنَى الْإِعْرَاضِ التَّامِّ أَنْ يُوقِنَ أَنَّهُ لَا يَضُرُّهُ وَأَنَّ اللَّهَ رَحِيمٌ وَأَنَّ اللَّهَ لَا يُمْكِنُ أَنْ يُعَذِّبَ عِبَادَهُ بِهَذَا وَأَنَّ هَذَا لَيْسَ مِنَ الدَّيْنِ اللَّهُ يَقُولُ وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ كَيْفَ يَكُونُ إِنْسَانٌ يَتَوَضَّأُ سَبْعِينَ مَرَّةً يَكُونُ مِنَ الدَّيْنِ ؟ مِنَ الْمُحَالِ أَنْ يَكُونَ مِنَ الدَّيْنِ فَتَعْلَمُ هَذَا وَتُوْقِنُ وَخَلَاصٌ تَفْعَلُ مَا يَفْعَلُهُ النَّاسُ وَتُعْرِضُ وَتَسْتَمِرُّ فِي فِعْلِكَ لَا تَقْطَعْهُ مِنْ أَجْلِ الْوِسْوَاسِ وَلاَ تَفْعَلْ شَيْئاً مِنْ أَجْلِ الْوِسْوَاسِ وَاللَّهِ بِإِذْنِ اللَّهِ يُشْفَى وَقَد جَرَّبْنَا هَذَا وَاللّهِ يَا إِخْوَةُ جَاءَنِي رَجُلٌ يُوَسْوِسُ لَهُ الشَّيْطَانُ فِي امْرَأَتِهِ أَنَّه يُطَلِّقُهَا وَإِذَا ذَهَبَ بِهَا إِلَى أَهْلِهَا وَقَالَ اذْهَبْ إِلَى أَهْلِكَ يَأْتِيهِ إِبْلِيسُ يَقُولُ طَلَّقْتَهَا كَانَ يَتَّصِلُ بِي أَحْيَاناً السَّاعَةَ الثَّانِيَةَ مِنَ اللَّيْلِ وَالثَّالِثَةَ مِنْ اللَّيْلِ يَقُولُ يَا شَيْخُ الْآنَ هِيَ بِجِوَارِي عَلَى السَّرِيرِ هِيَ امْرَأَتِي وَلَا طَلَّقْتُهَا قُلْنَا لَهُ فِي بِدَايَةِ الأَمْرِ اشْتَغِلْ بِذِكْرِ اللَّهِ حَتَّى تَنْصَرِفَ عَنْ هَذَا الْأَمْرِ فَبَدَأَ يَشْتَغِلُ بِذِكْرِ اللَّهِ فَأَصْبَحَ إِبْلِيسُ يَأْتِيهِ إِذَا قَالَ سُبْحَانَ اللَّهِ قَالَ لَا أَنْتَ تُكَنِّي عَنِ الطَّلَاقِ إِذَا قَالَ اللَّهُ أَكْبَرُ قَالَ أَنْتَ تُكَنِّي عَنِ الطَّلَاقِ وَهَذَا عِرْضٌ لَمَّا رَأَيْنَا أَنَّ الْأَمْرَ مُشْتَدٌّ بِهِ أَوْصَيْنَاهُ بِالْإِعْرَاضِ فَكَانَ يُعْرِضُ فَتْرَةً ثُمَّ يَعُودُ فَكَانَ يَأْتِي إِلَى بَيْتِي أَحْيَاناً فَأَطْرُدُهُ مِنَ الْبَيْتِ لِأَنَّهُ مَا دَامَ يَعْرِفُ أَنَّ هُنَاكَ مَنْ يُرِيْحُهُ سَيَسْتَمِرُّ مَعَ الْوِسْوَاسِ وَلَكِن أَعْطَيْنَاهُ الْقَاعِدَةَ بَعْدَ الْفَتْرَةِ وَلِلَّهِ الْحَمْدُ وَالْمِنَّةُ اسْتَقَامَتْ حَيَاتُهُ وَذَهَبَ هَذَا عَنْهُ بِالْكُلِّيَّةِ لِأَنَّهُ ثَبَتَ عَلَى هَذِهِ الْقَاعِدَةِ وَأَعْرِفُ أَشْخَاصاً كَثِيرِيْنَ مِنْهُمْ مَنْ كَانَ مَعَهُ الْوِسْوَاسُ أَكْثَرُ مِنْ عِشْرِينَ سَنَةً وَجَاءَنَا وَوَجَّهْنَاهُ وَصَبَرْنَا مَعَهُ شَيْئاً ثُمَّ شَفَاهُ اللَّهُ بِهَذِهِ الطَّرِيقَةِ فَنَصِيْحَتِي لِلْأَخِ أَنْ يَفْعَلَ مَا ذَكَرْتُ وَاللَّهُ تَعَالَى أَعْلَمُ

Fikih Jual Beli Kredit (Bag. 9)

Daftar Isi ToggleSyarat-syarat jual beli kredit (lanjutan)Syarat yang berkaitan dengan ‘ajal [1]Pertama, pentingnya waktu yang jelas dalam transaksi jual beli kreditKedua, dampak ketidaktahuan (ketidakjelasan) dari batas waktu (tempo) terhadap akad jual beli kreditSyarat-syarat jual beli kredit (lanjutan)Setelah sebelumnya membahas syarat-syarat yang berkaitan dengan ‘iwadh (nilai dan barang) pada transaksi jual beli kredit, maka pada pembahasan kali ini, kita akan lebih menitikberatkan pada syarat yang berkaitan dengan ‘ajal (batas waktu atau jatuh tempo).Syarat yang berkaitan dengan ‘ajal [1]Maksudnya adalah syarat yang berkaitan dengan batas waktu atau jatuh tempo dalam transaksi jual beli kredit. Telah diketahui bahwasanya dalam jual beli kredit, tentunya pembayaran dilakukan secara dicicil (diangsur). Dalam hal ini, ada satu syarat yang harus terpenuhi, yaitu batas waktu harus jelas.Dalam transaksi jual beli kredit, pembayaran haruslah dalam kurun waktu yang jelas. Hal ini menjadi syarat yang sangat ditekankan oleh para ulama. Mengingat jual beli kredit sangat erat kaitannya dengan utang piutang. Sehingga waktu harus menjadi prioritas utama dalam suatu akad jual beli kredit.Selain itu, perlu diingat bahwa jual beli kredit adalah transaksi yang pembayarannya dilakukan secara dicicil dalam jangka waktu tertentu. Sehingga sekali lagi, waktu termasuk hal yang harus jelas (disepakati) sejak dari awal transaksi. Hal ini sejatinya untuk menghindari perselisihan di antara kedua belah pihak yang melakukan transaksi jual beli kredit.Terkait dengan syarat berupa “batas waktu harus jelas” terdapat dua hal yang penting untuk diketahui,Pertama, pentingnya waktu yang jelas dalam transaksi jual beli kreditDalil akan wajibnya waktu yang jelas adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sahabat Abdullah bin ‘Abbas radiyallahu ‘anhu berkata,قَدِمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَدِينَةَ وَهُمْ يُسْلِفُونَ بِالتَّمْرِ السَّنَتَيْنِ وَالثَّلَاثَ فَقَالَ: مَنْ أَسْلَفَ فِي شَيْءٍ فَفِي كَيْلٍ مَعْلُومٍ وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ إِلَى أَجَلٍ مَعْلُومٍ“Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tiba di Madinah, mereka (penduduk Madinah) mempraktekkan jual beli buah-buahan dengan sistem salaf, yaitu membayar di muka dan diterima barangnya setelah kurun waktu dua atau tiga tahun kemudian. Beliau bersabda, “Siapa saja yang mempraktekkan salaf dalam jual beli buah-buahan, hendaklah dilakukan dengan takaran yang diketahui dan timbangan yang diketahui, serta sampai waktu yang diketahui.” (HR. Bukhari)Al-Imam Asy-Syafi’i menjelaskan maksud hadis di atas,يَدُلُّ عَلَى أَنَّ الآجَال ‌لَا ‌تَحِلّ ‌إِلَّا ‌أَنْ ‌تَكُوْنَ ‌مَعْلُوْمَةً“(Hadis ini) menunjukkan bahwa batas waktu (utang) tidaklah halal kecuali jika jelas (waktunya).” [2]Begitupun di dalam ayat-ayat Al-Qur’an yang terdapat lafaz ”‘ajal”, biasanya disebut beriringan dengan lafaz “musamma”, yang berarti waktu yang ditentukan (=jelas). Allah Ta’ala berfirman,يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوْهُۗ“Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berutang piutang untuk waktu yang ditentukan…” (QS. Al-Baqarah: 282)Sehingga telah menjadi kesepakatan para ulama tentang wajibnya mengetahui batas waktu pada setiap akad yang sifatnya “utang”. Seperti jual beli salam, jual beli yang dibayar di akhir, dan jual beli kredit. [3]Bahkan mereka menjadikan hal tersebut sebagai kaidah yang menyeluruh akan pentingnya waktu yang jelas dalam transaksi jual beli kredit. Di dalam salah satu kitab fikih Hanafi disebutkan,وَيَجُوْزُ البَيْعُ بِثَمَنٍ حَالٍ وَمُؤَجَّلٍ إِذَا كَانَ الأَجَلُ مَعْلُوْمًا“Dan boleh jual beli dalam bentuk cash atau utang, asalkan batas waktu (pada utang) jelas.” [4]Kedua, dampak ketidaktahuan (ketidakjelasan) dari batas waktu (tempo) terhadap akad jual beli kreditDalam hal ini, para ulama berselisih menjadi tiga pendapat. Untuk memudahkan, silahkan untuk melihat tabel berikut ini.MazhabPendapatDalil  dan PenjelasanMalikiyah,Syafi’iyah,sebagian riwayat Hanabilah, danZhahiriyahJika waktu pelunasan pada jual beli kredit tidak ditentukan dengan jelas, maka jual beli tersebut batal.– Ketidakjelasan waktu dalam jual beli kredit mengantarkan kepada gharar. Di dalam hadis Abu Hurairah, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,نَهَى عَنْ بَيْعِ الغَرَرِ “Telah melarang jual beli gharar.” – Ketidakjelasan waktu dalam jual beli kredit dianggap sebagai syarat yang faasid (rusak). Dan jual beli batal dengan syarat yang demikian.HanafiJika waktu pelunasan pada jual beli kredit tidak ditentukan dengan jelas, maka jual beli tidak batal, namun hanya sekedar fasid (rusak). – Mazhab Hanafi bependapat jual beli tersebut tidaklah batal, namun hanya sekedar fasid. Sehingga bisa diperbaiki dengan cara menghilangkan yang dapat menyebabkan akad tersebut fasid. Dalam hal ini adalah dengan cara menyepakati batas waktu atau menghilangkan ketidakjelasan batas waktu.– Dalil mazhab Hanafi dalam hal ini ialah dalam jual beli kredit semacam ini telah terpenuhi rukun-rukun dan syarat-syaratnya. Hanya saja, ada sedikit ketidakjelasan waktu yang menyangkut pada sifat di luar jual beli itu sendiri. Maka, jual beli itu menjadi fasid dan wajib di-faskh (dihentikan). Namun, jual beli itu masih bisa berlanjut jika diperbaiki akadnya. Dengan cara,1. Memperjelas waktu;2. Menghilangkan ketidakjelasan batas waktu;3. Membayar secara cash.HanbaliJika waktu pelunasan pada jual beli kredit tidak ditentukan dengan jelas, maka jual beli tetap sah, namun syaratnya batil.– Hadis Barirah (budak yang dimerdekakan oleh ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha). Ketika tuan dari Barirah mensyaratkan kepada ‘Aisyah, jika ingin membeli Barirah, maka perwalian (loyalitas) tetap pada tuannya yang lama. Kemudian ‘Aisyah mengadukan hal tersebut kepada Nabi, lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,خُذِيْهَا فَأَعْتِقِيْهَا وَاشْتَرِطِي لَهُمُ الوَلَاء فَإِنَّمَا الوَلَاء لِمَنْ أَعْتَقَ“Ambillah (belilah) dia, lalu bebaskanlah. Dan ajukanlah persyaratan wala’ kepada mereka karena wala’ menjadi milik orang yang membebaskannya.” (HR. Bukhari) – Sisi pendalilan dari hadis di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membenarkan jual belinya, namun membatalkan persyaratan faasid yang berkaitan dengan syarat perwalian (loyalitas) untuk selain yang memerdekakannya. Karena syarat tersebut tidak sesuai dengan syariat. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ما بالُ أقوامٍ يشترطون شروطًا ليست في كتابِ اللهِ ؟ من اشترطَ َشرطًا ليس في كتابِ اللهِ فهو باطلٌ ، وإن كانَ مائةَ شرطٍ“Ada apa dengan suatu kaum?! Mereka mensyaratkan suatu syarat yang tidak ada di dalam Kitabullah. Siapa saja yang memberikan syarat selain dari Kitabullah, maka syarat itu batil, walaupun terdapat seratus syarat.”Ketiga pendapat di atas sebagai bentuk kehati-hatian terhadap batas waktu yang tidak jelas dalam jual beli kredit. Sehingga tentunya perlu diperhatikan terkait dengan syarat berupa “batas waktu yang jelas”.Adapun pendapat yang terpilih adalah pendapat dari madzhab Hanbali, mengingat tidak ada dalil yang menjelaskan akan gugurnya suatu akad dikarenakan syarat yang fasid. Bahkan hadis dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha di atas menjelaskan bahwa akad jual beli tetap sah bersamaan dengan syarat yang fasid.Demikian, semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.[Bersambung]Kembali ke bagian 8 Lanjut ke bagian 10***Depok, 15 Zulhijah 1446/ 10 Juni 2025Penulis: Zia AbdurrofiArtikel Muslim.or.id Referensi:Al-Bay’u bit Taqsith Ahkaamuhu wa Atsaaruhu fil Fiqhil Islamiy, karya Dr. Abdunnur Farih Ali. Catatan kaki:[1] Al-Bay’u bit Taqsith Ahkaamuhu, hal. 143.[2] Al-Bay’u bit Taqsith Ahkaamuhu, hal. 144; dinukil dari Al-Umm karya Al-Imam Asy-Syafi’i, 3: 96.[3] Al-Bay’u bit Taqsith Ahkaamuhu, hal. 143; dinukil dari Al-Umm karya Al-Imam Asy-Syafi’i, 3: 96.[4] Al-Hidaayah fi Syarhi Bidaayatil Mubtadi, 2: 24 karya Abul Hasan Burhanuddin. Lihat Al-Bay’u bit Taqsith Ahkaamuhu, hal. 144.

Fikih Jual Beli Kredit (Bag. 9)

Daftar Isi ToggleSyarat-syarat jual beli kredit (lanjutan)Syarat yang berkaitan dengan ‘ajal [1]Pertama, pentingnya waktu yang jelas dalam transaksi jual beli kreditKedua, dampak ketidaktahuan (ketidakjelasan) dari batas waktu (tempo) terhadap akad jual beli kreditSyarat-syarat jual beli kredit (lanjutan)Setelah sebelumnya membahas syarat-syarat yang berkaitan dengan ‘iwadh (nilai dan barang) pada transaksi jual beli kredit, maka pada pembahasan kali ini, kita akan lebih menitikberatkan pada syarat yang berkaitan dengan ‘ajal (batas waktu atau jatuh tempo).Syarat yang berkaitan dengan ‘ajal [1]Maksudnya adalah syarat yang berkaitan dengan batas waktu atau jatuh tempo dalam transaksi jual beli kredit. Telah diketahui bahwasanya dalam jual beli kredit, tentunya pembayaran dilakukan secara dicicil (diangsur). Dalam hal ini, ada satu syarat yang harus terpenuhi, yaitu batas waktu harus jelas.Dalam transaksi jual beli kredit, pembayaran haruslah dalam kurun waktu yang jelas. Hal ini menjadi syarat yang sangat ditekankan oleh para ulama. Mengingat jual beli kredit sangat erat kaitannya dengan utang piutang. Sehingga waktu harus menjadi prioritas utama dalam suatu akad jual beli kredit.Selain itu, perlu diingat bahwa jual beli kredit adalah transaksi yang pembayarannya dilakukan secara dicicil dalam jangka waktu tertentu. Sehingga sekali lagi, waktu termasuk hal yang harus jelas (disepakati) sejak dari awal transaksi. Hal ini sejatinya untuk menghindari perselisihan di antara kedua belah pihak yang melakukan transaksi jual beli kredit.Terkait dengan syarat berupa “batas waktu harus jelas” terdapat dua hal yang penting untuk diketahui,Pertama, pentingnya waktu yang jelas dalam transaksi jual beli kreditDalil akan wajibnya waktu yang jelas adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sahabat Abdullah bin ‘Abbas radiyallahu ‘anhu berkata,قَدِمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَدِينَةَ وَهُمْ يُسْلِفُونَ بِالتَّمْرِ السَّنَتَيْنِ وَالثَّلَاثَ فَقَالَ: مَنْ أَسْلَفَ فِي شَيْءٍ فَفِي كَيْلٍ مَعْلُومٍ وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ إِلَى أَجَلٍ مَعْلُومٍ“Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tiba di Madinah, mereka (penduduk Madinah) mempraktekkan jual beli buah-buahan dengan sistem salaf, yaitu membayar di muka dan diterima barangnya setelah kurun waktu dua atau tiga tahun kemudian. Beliau bersabda, “Siapa saja yang mempraktekkan salaf dalam jual beli buah-buahan, hendaklah dilakukan dengan takaran yang diketahui dan timbangan yang diketahui, serta sampai waktu yang diketahui.” (HR. Bukhari)Al-Imam Asy-Syafi’i menjelaskan maksud hadis di atas,يَدُلُّ عَلَى أَنَّ الآجَال ‌لَا ‌تَحِلّ ‌إِلَّا ‌أَنْ ‌تَكُوْنَ ‌مَعْلُوْمَةً“(Hadis ini) menunjukkan bahwa batas waktu (utang) tidaklah halal kecuali jika jelas (waktunya).” [2]Begitupun di dalam ayat-ayat Al-Qur’an yang terdapat lafaz ”‘ajal”, biasanya disebut beriringan dengan lafaz “musamma”, yang berarti waktu yang ditentukan (=jelas). Allah Ta’ala berfirman,يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوْهُۗ“Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berutang piutang untuk waktu yang ditentukan…” (QS. Al-Baqarah: 282)Sehingga telah menjadi kesepakatan para ulama tentang wajibnya mengetahui batas waktu pada setiap akad yang sifatnya “utang”. Seperti jual beli salam, jual beli yang dibayar di akhir, dan jual beli kredit. [3]Bahkan mereka menjadikan hal tersebut sebagai kaidah yang menyeluruh akan pentingnya waktu yang jelas dalam transaksi jual beli kredit. Di dalam salah satu kitab fikih Hanafi disebutkan,وَيَجُوْزُ البَيْعُ بِثَمَنٍ حَالٍ وَمُؤَجَّلٍ إِذَا كَانَ الأَجَلُ مَعْلُوْمًا“Dan boleh jual beli dalam bentuk cash atau utang, asalkan batas waktu (pada utang) jelas.” [4]Kedua, dampak ketidaktahuan (ketidakjelasan) dari batas waktu (tempo) terhadap akad jual beli kreditDalam hal ini, para ulama berselisih menjadi tiga pendapat. Untuk memudahkan, silahkan untuk melihat tabel berikut ini.MazhabPendapatDalil  dan PenjelasanMalikiyah,Syafi’iyah,sebagian riwayat Hanabilah, danZhahiriyahJika waktu pelunasan pada jual beli kredit tidak ditentukan dengan jelas, maka jual beli tersebut batal.– Ketidakjelasan waktu dalam jual beli kredit mengantarkan kepada gharar. Di dalam hadis Abu Hurairah, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,نَهَى عَنْ بَيْعِ الغَرَرِ “Telah melarang jual beli gharar.” – Ketidakjelasan waktu dalam jual beli kredit dianggap sebagai syarat yang faasid (rusak). Dan jual beli batal dengan syarat yang demikian.HanafiJika waktu pelunasan pada jual beli kredit tidak ditentukan dengan jelas, maka jual beli tidak batal, namun hanya sekedar fasid (rusak). – Mazhab Hanafi bependapat jual beli tersebut tidaklah batal, namun hanya sekedar fasid. Sehingga bisa diperbaiki dengan cara menghilangkan yang dapat menyebabkan akad tersebut fasid. Dalam hal ini adalah dengan cara menyepakati batas waktu atau menghilangkan ketidakjelasan batas waktu.– Dalil mazhab Hanafi dalam hal ini ialah dalam jual beli kredit semacam ini telah terpenuhi rukun-rukun dan syarat-syaratnya. Hanya saja, ada sedikit ketidakjelasan waktu yang menyangkut pada sifat di luar jual beli itu sendiri. Maka, jual beli itu menjadi fasid dan wajib di-faskh (dihentikan). Namun, jual beli itu masih bisa berlanjut jika diperbaiki akadnya. Dengan cara,1. Memperjelas waktu;2. Menghilangkan ketidakjelasan batas waktu;3. Membayar secara cash.HanbaliJika waktu pelunasan pada jual beli kredit tidak ditentukan dengan jelas, maka jual beli tetap sah, namun syaratnya batil.– Hadis Barirah (budak yang dimerdekakan oleh ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha). Ketika tuan dari Barirah mensyaratkan kepada ‘Aisyah, jika ingin membeli Barirah, maka perwalian (loyalitas) tetap pada tuannya yang lama. Kemudian ‘Aisyah mengadukan hal tersebut kepada Nabi, lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,خُذِيْهَا فَأَعْتِقِيْهَا وَاشْتَرِطِي لَهُمُ الوَلَاء فَإِنَّمَا الوَلَاء لِمَنْ أَعْتَقَ“Ambillah (belilah) dia, lalu bebaskanlah. Dan ajukanlah persyaratan wala’ kepada mereka karena wala’ menjadi milik orang yang membebaskannya.” (HR. Bukhari) – Sisi pendalilan dari hadis di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membenarkan jual belinya, namun membatalkan persyaratan faasid yang berkaitan dengan syarat perwalian (loyalitas) untuk selain yang memerdekakannya. Karena syarat tersebut tidak sesuai dengan syariat. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ما بالُ أقوامٍ يشترطون شروطًا ليست في كتابِ اللهِ ؟ من اشترطَ َشرطًا ليس في كتابِ اللهِ فهو باطلٌ ، وإن كانَ مائةَ شرطٍ“Ada apa dengan suatu kaum?! Mereka mensyaratkan suatu syarat yang tidak ada di dalam Kitabullah. Siapa saja yang memberikan syarat selain dari Kitabullah, maka syarat itu batil, walaupun terdapat seratus syarat.”Ketiga pendapat di atas sebagai bentuk kehati-hatian terhadap batas waktu yang tidak jelas dalam jual beli kredit. Sehingga tentunya perlu diperhatikan terkait dengan syarat berupa “batas waktu yang jelas”.Adapun pendapat yang terpilih adalah pendapat dari madzhab Hanbali, mengingat tidak ada dalil yang menjelaskan akan gugurnya suatu akad dikarenakan syarat yang fasid. Bahkan hadis dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha di atas menjelaskan bahwa akad jual beli tetap sah bersamaan dengan syarat yang fasid.Demikian, semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.[Bersambung]Kembali ke bagian 8 Lanjut ke bagian 10***Depok, 15 Zulhijah 1446/ 10 Juni 2025Penulis: Zia AbdurrofiArtikel Muslim.or.id Referensi:Al-Bay’u bit Taqsith Ahkaamuhu wa Atsaaruhu fil Fiqhil Islamiy, karya Dr. Abdunnur Farih Ali. Catatan kaki:[1] Al-Bay’u bit Taqsith Ahkaamuhu, hal. 143.[2] Al-Bay’u bit Taqsith Ahkaamuhu, hal. 144; dinukil dari Al-Umm karya Al-Imam Asy-Syafi’i, 3: 96.[3] Al-Bay’u bit Taqsith Ahkaamuhu, hal. 143; dinukil dari Al-Umm karya Al-Imam Asy-Syafi’i, 3: 96.[4] Al-Hidaayah fi Syarhi Bidaayatil Mubtadi, 2: 24 karya Abul Hasan Burhanuddin. Lihat Al-Bay’u bit Taqsith Ahkaamuhu, hal. 144.
Daftar Isi ToggleSyarat-syarat jual beli kredit (lanjutan)Syarat yang berkaitan dengan ‘ajal [1]Pertama, pentingnya waktu yang jelas dalam transaksi jual beli kreditKedua, dampak ketidaktahuan (ketidakjelasan) dari batas waktu (tempo) terhadap akad jual beli kreditSyarat-syarat jual beli kredit (lanjutan)Setelah sebelumnya membahas syarat-syarat yang berkaitan dengan ‘iwadh (nilai dan barang) pada transaksi jual beli kredit, maka pada pembahasan kali ini, kita akan lebih menitikberatkan pada syarat yang berkaitan dengan ‘ajal (batas waktu atau jatuh tempo).Syarat yang berkaitan dengan ‘ajal [1]Maksudnya adalah syarat yang berkaitan dengan batas waktu atau jatuh tempo dalam transaksi jual beli kredit. Telah diketahui bahwasanya dalam jual beli kredit, tentunya pembayaran dilakukan secara dicicil (diangsur). Dalam hal ini, ada satu syarat yang harus terpenuhi, yaitu batas waktu harus jelas.Dalam transaksi jual beli kredit, pembayaran haruslah dalam kurun waktu yang jelas. Hal ini menjadi syarat yang sangat ditekankan oleh para ulama. Mengingat jual beli kredit sangat erat kaitannya dengan utang piutang. Sehingga waktu harus menjadi prioritas utama dalam suatu akad jual beli kredit.Selain itu, perlu diingat bahwa jual beli kredit adalah transaksi yang pembayarannya dilakukan secara dicicil dalam jangka waktu tertentu. Sehingga sekali lagi, waktu termasuk hal yang harus jelas (disepakati) sejak dari awal transaksi. Hal ini sejatinya untuk menghindari perselisihan di antara kedua belah pihak yang melakukan transaksi jual beli kredit.Terkait dengan syarat berupa “batas waktu harus jelas” terdapat dua hal yang penting untuk diketahui,Pertama, pentingnya waktu yang jelas dalam transaksi jual beli kreditDalil akan wajibnya waktu yang jelas adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sahabat Abdullah bin ‘Abbas radiyallahu ‘anhu berkata,قَدِمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَدِينَةَ وَهُمْ يُسْلِفُونَ بِالتَّمْرِ السَّنَتَيْنِ وَالثَّلَاثَ فَقَالَ: مَنْ أَسْلَفَ فِي شَيْءٍ فَفِي كَيْلٍ مَعْلُومٍ وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ إِلَى أَجَلٍ مَعْلُومٍ“Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tiba di Madinah, mereka (penduduk Madinah) mempraktekkan jual beli buah-buahan dengan sistem salaf, yaitu membayar di muka dan diterima barangnya setelah kurun waktu dua atau tiga tahun kemudian. Beliau bersabda, “Siapa saja yang mempraktekkan salaf dalam jual beli buah-buahan, hendaklah dilakukan dengan takaran yang diketahui dan timbangan yang diketahui, serta sampai waktu yang diketahui.” (HR. Bukhari)Al-Imam Asy-Syafi’i menjelaskan maksud hadis di atas,يَدُلُّ عَلَى أَنَّ الآجَال ‌لَا ‌تَحِلّ ‌إِلَّا ‌أَنْ ‌تَكُوْنَ ‌مَعْلُوْمَةً“(Hadis ini) menunjukkan bahwa batas waktu (utang) tidaklah halal kecuali jika jelas (waktunya).” [2]Begitupun di dalam ayat-ayat Al-Qur’an yang terdapat lafaz ”‘ajal”, biasanya disebut beriringan dengan lafaz “musamma”, yang berarti waktu yang ditentukan (=jelas). Allah Ta’ala berfirman,يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوْهُۗ“Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berutang piutang untuk waktu yang ditentukan…” (QS. Al-Baqarah: 282)Sehingga telah menjadi kesepakatan para ulama tentang wajibnya mengetahui batas waktu pada setiap akad yang sifatnya “utang”. Seperti jual beli salam, jual beli yang dibayar di akhir, dan jual beli kredit. [3]Bahkan mereka menjadikan hal tersebut sebagai kaidah yang menyeluruh akan pentingnya waktu yang jelas dalam transaksi jual beli kredit. Di dalam salah satu kitab fikih Hanafi disebutkan,وَيَجُوْزُ البَيْعُ بِثَمَنٍ حَالٍ وَمُؤَجَّلٍ إِذَا كَانَ الأَجَلُ مَعْلُوْمًا“Dan boleh jual beli dalam bentuk cash atau utang, asalkan batas waktu (pada utang) jelas.” [4]Kedua, dampak ketidaktahuan (ketidakjelasan) dari batas waktu (tempo) terhadap akad jual beli kreditDalam hal ini, para ulama berselisih menjadi tiga pendapat. Untuk memudahkan, silahkan untuk melihat tabel berikut ini.MazhabPendapatDalil  dan PenjelasanMalikiyah,Syafi’iyah,sebagian riwayat Hanabilah, danZhahiriyahJika waktu pelunasan pada jual beli kredit tidak ditentukan dengan jelas, maka jual beli tersebut batal.– Ketidakjelasan waktu dalam jual beli kredit mengantarkan kepada gharar. Di dalam hadis Abu Hurairah, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,نَهَى عَنْ بَيْعِ الغَرَرِ “Telah melarang jual beli gharar.” – Ketidakjelasan waktu dalam jual beli kredit dianggap sebagai syarat yang faasid (rusak). Dan jual beli batal dengan syarat yang demikian.HanafiJika waktu pelunasan pada jual beli kredit tidak ditentukan dengan jelas, maka jual beli tidak batal, namun hanya sekedar fasid (rusak). – Mazhab Hanafi bependapat jual beli tersebut tidaklah batal, namun hanya sekedar fasid. Sehingga bisa diperbaiki dengan cara menghilangkan yang dapat menyebabkan akad tersebut fasid. Dalam hal ini adalah dengan cara menyepakati batas waktu atau menghilangkan ketidakjelasan batas waktu.– Dalil mazhab Hanafi dalam hal ini ialah dalam jual beli kredit semacam ini telah terpenuhi rukun-rukun dan syarat-syaratnya. Hanya saja, ada sedikit ketidakjelasan waktu yang menyangkut pada sifat di luar jual beli itu sendiri. Maka, jual beli itu menjadi fasid dan wajib di-faskh (dihentikan). Namun, jual beli itu masih bisa berlanjut jika diperbaiki akadnya. Dengan cara,1. Memperjelas waktu;2. Menghilangkan ketidakjelasan batas waktu;3. Membayar secara cash.HanbaliJika waktu pelunasan pada jual beli kredit tidak ditentukan dengan jelas, maka jual beli tetap sah, namun syaratnya batil.– Hadis Barirah (budak yang dimerdekakan oleh ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha). Ketika tuan dari Barirah mensyaratkan kepada ‘Aisyah, jika ingin membeli Barirah, maka perwalian (loyalitas) tetap pada tuannya yang lama. Kemudian ‘Aisyah mengadukan hal tersebut kepada Nabi, lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,خُذِيْهَا فَأَعْتِقِيْهَا وَاشْتَرِطِي لَهُمُ الوَلَاء فَإِنَّمَا الوَلَاء لِمَنْ أَعْتَقَ“Ambillah (belilah) dia, lalu bebaskanlah. Dan ajukanlah persyaratan wala’ kepada mereka karena wala’ menjadi milik orang yang membebaskannya.” (HR. Bukhari) – Sisi pendalilan dari hadis di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membenarkan jual belinya, namun membatalkan persyaratan faasid yang berkaitan dengan syarat perwalian (loyalitas) untuk selain yang memerdekakannya. Karena syarat tersebut tidak sesuai dengan syariat. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ما بالُ أقوامٍ يشترطون شروطًا ليست في كتابِ اللهِ ؟ من اشترطَ َشرطًا ليس في كتابِ اللهِ فهو باطلٌ ، وإن كانَ مائةَ شرطٍ“Ada apa dengan suatu kaum?! Mereka mensyaratkan suatu syarat yang tidak ada di dalam Kitabullah. Siapa saja yang memberikan syarat selain dari Kitabullah, maka syarat itu batil, walaupun terdapat seratus syarat.”Ketiga pendapat di atas sebagai bentuk kehati-hatian terhadap batas waktu yang tidak jelas dalam jual beli kredit. Sehingga tentunya perlu diperhatikan terkait dengan syarat berupa “batas waktu yang jelas”.Adapun pendapat yang terpilih adalah pendapat dari madzhab Hanbali, mengingat tidak ada dalil yang menjelaskan akan gugurnya suatu akad dikarenakan syarat yang fasid. Bahkan hadis dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha di atas menjelaskan bahwa akad jual beli tetap sah bersamaan dengan syarat yang fasid.Demikian, semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.[Bersambung]Kembali ke bagian 8 Lanjut ke bagian 10***Depok, 15 Zulhijah 1446/ 10 Juni 2025Penulis: Zia AbdurrofiArtikel Muslim.or.id Referensi:Al-Bay’u bit Taqsith Ahkaamuhu wa Atsaaruhu fil Fiqhil Islamiy, karya Dr. Abdunnur Farih Ali. Catatan kaki:[1] Al-Bay’u bit Taqsith Ahkaamuhu, hal. 143.[2] Al-Bay’u bit Taqsith Ahkaamuhu, hal. 144; dinukil dari Al-Umm karya Al-Imam Asy-Syafi’i, 3: 96.[3] Al-Bay’u bit Taqsith Ahkaamuhu, hal. 143; dinukil dari Al-Umm karya Al-Imam Asy-Syafi’i, 3: 96.[4] Al-Hidaayah fi Syarhi Bidaayatil Mubtadi, 2: 24 karya Abul Hasan Burhanuddin. Lihat Al-Bay’u bit Taqsith Ahkaamuhu, hal. 144.


Daftar Isi ToggleSyarat-syarat jual beli kredit (lanjutan)Syarat yang berkaitan dengan ‘ajal [1]Pertama, pentingnya waktu yang jelas dalam transaksi jual beli kreditKedua, dampak ketidaktahuan (ketidakjelasan) dari batas waktu (tempo) terhadap akad jual beli kreditSyarat-syarat jual beli kredit (lanjutan)Setelah sebelumnya membahas syarat-syarat yang berkaitan dengan ‘iwadh (nilai dan barang) pada transaksi jual beli kredit, maka pada pembahasan kali ini, kita akan lebih menitikberatkan pada syarat yang berkaitan dengan ‘ajal (batas waktu atau jatuh tempo).Syarat yang berkaitan dengan ‘ajal [1]Maksudnya adalah syarat yang berkaitan dengan batas waktu atau jatuh tempo dalam transaksi jual beli kredit. Telah diketahui bahwasanya dalam jual beli kredit, tentunya pembayaran dilakukan secara dicicil (diangsur). Dalam hal ini, ada satu syarat yang harus terpenuhi, yaitu batas waktu harus jelas.Dalam transaksi jual beli kredit, pembayaran haruslah dalam kurun waktu yang jelas. Hal ini menjadi syarat yang sangat ditekankan oleh para ulama. Mengingat jual beli kredit sangat erat kaitannya dengan utang piutang. Sehingga waktu harus menjadi prioritas utama dalam suatu akad jual beli kredit.Selain itu, perlu diingat bahwa jual beli kredit adalah transaksi yang pembayarannya dilakukan secara dicicil dalam jangka waktu tertentu. Sehingga sekali lagi, waktu termasuk hal yang harus jelas (disepakati) sejak dari awal transaksi. Hal ini sejatinya untuk menghindari perselisihan di antara kedua belah pihak yang melakukan transaksi jual beli kredit.Terkait dengan syarat berupa “batas waktu harus jelas” terdapat dua hal yang penting untuk diketahui,Pertama, pentingnya waktu yang jelas dalam transaksi jual beli kreditDalil akan wajibnya waktu yang jelas adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sahabat Abdullah bin ‘Abbas radiyallahu ‘anhu berkata,قَدِمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَدِينَةَ وَهُمْ يُسْلِفُونَ بِالتَّمْرِ السَّنَتَيْنِ وَالثَّلَاثَ فَقَالَ: مَنْ أَسْلَفَ فِي شَيْءٍ فَفِي كَيْلٍ مَعْلُومٍ وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ إِلَى أَجَلٍ مَعْلُومٍ“Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tiba di Madinah, mereka (penduduk Madinah) mempraktekkan jual beli buah-buahan dengan sistem salaf, yaitu membayar di muka dan diterima barangnya setelah kurun waktu dua atau tiga tahun kemudian. Beliau bersabda, “Siapa saja yang mempraktekkan salaf dalam jual beli buah-buahan, hendaklah dilakukan dengan takaran yang diketahui dan timbangan yang diketahui, serta sampai waktu yang diketahui.” (HR. Bukhari)Al-Imam Asy-Syafi’i menjelaskan maksud hadis di atas,يَدُلُّ عَلَى أَنَّ الآجَال ‌لَا ‌تَحِلّ ‌إِلَّا ‌أَنْ ‌تَكُوْنَ ‌مَعْلُوْمَةً“(Hadis ini) menunjukkan bahwa batas waktu (utang) tidaklah halal kecuali jika jelas (waktunya).” [2]Begitupun di dalam ayat-ayat Al-Qur’an yang terdapat lafaz ”‘ajal”, biasanya disebut beriringan dengan lafaz “musamma”, yang berarti waktu yang ditentukan (=jelas). Allah Ta’ala berfirman,يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوْهُۗ“Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berutang piutang untuk waktu yang ditentukan…” (QS. Al-Baqarah: 282)Sehingga telah menjadi kesepakatan para ulama tentang wajibnya mengetahui batas waktu pada setiap akad yang sifatnya “utang”. Seperti jual beli salam, jual beli yang dibayar di akhir, dan jual beli kredit. [3]Bahkan mereka menjadikan hal tersebut sebagai kaidah yang menyeluruh akan pentingnya waktu yang jelas dalam transaksi jual beli kredit. Di dalam salah satu kitab fikih Hanafi disebutkan,وَيَجُوْزُ البَيْعُ بِثَمَنٍ حَالٍ وَمُؤَجَّلٍ إِذَا كَانَ الأَجَلُ مَعْلُوْمًا“Dan boleh jual beli dalam bentuk cash atau utang, asalkan batas waktu (pada utang) jelas.” [4]Kedua, dampak ketidaktahuan (ketidakjelasan) dari batas waktu (tempo) terhadap akad jual beli kreditDalam hal ini, para ulama berselisih menjadi tiga pendapat. Untuk memudahkan, silahkan untuk melihat tabel berikut ini.MazhabPendapatDalil  dan PenjelasanMalikiyah,Syafi’iyah,sebagian riwayat Hanabilah, danZhahiriyahJika waktu pelunasan pada jual beli kredit tidak ditentukan dengan jelas, maka jual beli tersebut batal.– Ketidakjelasan waktu dalam jual beli kredit mengantarkan kepada gharar. Di dalam hadis Abu Hurairah, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,نَهَى عَنْ بَيْعِ الغَرَرِ “Telah melarang jual beli gharar.” – Ketidakjelasan waktu dalam jual beli kredit dianggap sebagai syarat yang faasid (rusak). Dan jual beli batal dengan syarat yang demikian.HanafiJika waktu pelunasan pada jual beli kredit tidak ditentukan dengan jelas, maka jual beli tidak batal, namun hanya sekedar fasid (rusak). – Mazhab Hanafi bependapat jual beli tersebut tidaklah batal, namun hanya sekedar fasid. Sehingga bisa diperbaiki dengan cara menghilangkan yang dapat menyebabkan akad tersebut fasid. Dalam hal ini adalah dengan cara menyepakati batas waktu atau menghilangkan ketidakjelasan batas waktu.– Dalil mazhab Hanafi dalam hal ini ialah dalam jual beli kredit semacam ini telah terpenuhi rukun-rukun dan syarat-syaratnya. Hanya saja, ada sedikit ketidakjelasan waktu yang menyangkut pada sifat di luar jual beli itu sendiri. Maka, jual beli itu menjadi fasid dan wajib di-faskh (dihentikan). Namun, jual beli itu masih bisa berlanjut jika diperbaiki akadnya. Dengan cara,1. Memperjelas waktu;2. Menghilangkan ketidakjelasan batas waktu;3. Membayar secara cash.HanbaliJika waktu pelunasan pada jual beli kredit tidak ditentukan dengan jelas, maka jual beli tetap sah, namun syaratnya batil.– Hadis Barirah (budak yang dimerdekakan oleh ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha). Ketika tuan dari Barirah mensyaratkan kepada ‘Aisyah, jika ingin membeli Barirah, maka perwalian (loyalitas) tetap pada tuannya yang lama. Kemudian ‘Aisyah mengadukan hal tersebut kepada Nabi, lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,خُذِيْهَا فَأَعْتِقِيْهَا وَاشْتَرِطِي لَهُمُ الوَلَاء فَإِنَّمَا الوَلَاء لِمَنْ أَعْتَقَ“Ambillah (belilah) dia, lalu bebaskanlah. Dan ajukanlah persyaratan wala’ kepada mereka karena wala’ menjadi milik orang yang membebaskannya.” (HR. Bukhari) – Sisi pendalilan dari hadis di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membenarkan jual belinya, namun membatalkan persyaratan faasid yang berkaitan dengan syarat perwalian (loyalitas) untuk selain yang memerdekakannya. Karena syarat tersebut tidak sesuai dengan syariat. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ما بالُ أقوامٍ يشترطون شروطًا ليست في كتابِ اللهِ ؟ من اشترطَ َشرطًا ليس في كتابِ اللهِ فهو باطلٌ ، وإن كانَ مائةَ شرطٍ“Ada apa dengan suatu kaum?! Mereka mensyaratkan suatu syarat yang tidak ada di dalam Kitabullah. Siapa saja yang memberikan syarat selain dari Kitabullah, maka syarat itu batil, walaupun terdapat seratus syarat.”Ketiga pendapat di atas sebagai bentuk kehati-hatian terhadap batas waktu yang tidak jelas dalam jual beli kredit. Sehingga tentunya perlu diperhatikan terkait dengan syarat berupa “batas waktu yang jelas”.Adapun pendapat yang terpilih adalah pendapat dari madzhab Hanbali, mengingat tidak ada dalil yang menjelaskan akan gugurnya suatu akad dikarenakan syarat yang fasid. Bahkan hadis dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha di atas menjelaskan bahwa akad jual beli tetap sah bersamaan dengan syarat yang fasid.Demikian, semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.[Bersambung]Kembali ke bagian 8 Lanjut ke bagian 10***Depok, 15 Zulhijah 1446/ 10 Juni 2025Penulis: Zia AbdurrofiArtikel Muslim.or.id Referensi:Al-Bay’u bit Taqsith Ahkaamuhu wa Atsaaruhu fil Fiqhil Islamiy, karya Dr. Abdunnur Farih Ali. Catatan kaki:[1] Al-Bay’u bit Taqsith Ahkaamuhu, hal. 143.[2] Al-Bay’u bit Taqsith Ahkaamuhu, hal. 144; dinukil dari Al-Umm karya Al-Imam Asy-Syafi’i, 3: 96.[3] Al-Bay’u bit Taqsith Ahkaamuhu, hal. 143; dinukil dari Al-Umm karya Al-Imam Asy-Syafi’i, 3: 96.[4] Al-Hidaayah fi Syarhi Bidaayatil Mubtadi, 2: 24 karya Abul Hasan Burhanuddin. Lihat Al-Bay’u bit Taqsith Ahkaamuhu, hal. 144.

Talbiyah

Kupenuhi Panggilan Engkau, Wahai Allah! Talbiyah antara makna dan hukum syar’i. لبيك اللهم لبيك لبيك لا شريك لك لبيك إن الحمد ونعمة لك والملك لا شريك لك “Labbaik Allahumma Labbaik, labbaik Laa Syarika Laka Labbaik Innal Hamda Wan Ni’mata Laka Wal Mulku La Syarikalak” Talbiyah yang terus menggema dan mengguruh di seantera Tanah Haram Makkah yang dikumandangkan para jamaah haji yang beraneka ragam ras, suku dan bangsa. Sungguh satu pemandangan yang menyentuh hati, pemandangan yang mengharukan dan membanggakan. Bagaimana tidak, kaum Muslimin yang biasanya berseteru dan berselisih serta berpecah belah, dalam kesempatan itu mengumandangkan satu kalimat dan satu ucapan saja. Mereka berpakaian yang sama dan mengucapkan kalimat yang sama “Labbaik Allahumma Labbaik, labbaik Laa Syarika Laka Labaaik Innal Hamda Wan Ni’mata Laka Wal Mulku La Syarikalak.” Berpakaian putih-putih bagi laki-lakinya dan berpakaian menutup aurat untuk perempuannya, tanpa membeda-bedakan kedudukan dan martabat dunia, bangsa dan suku, ulama dan awam, semuanya bersatu mengucapkan talbiyah menyambut seruan Allah dalam firman-Nya: Khot Al-Qur’an وَاَذِّنْ فِى النَّاسِ بِالْحَجِّ يَأْتُوْكَ رِجَالًا وَّعَلٰى كُلِّ ضَامِرٍ يَّأْتِيْنَ مِنْ كُلِّ فَجٍّ عَمِيْقٍۙ ۝٢٧ “Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh.” (QS. Al-Hajj: 27). Ibnu Abbas berkata dalam menafsirkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala ini: “Ketika Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan Ibrahim untuk mengabarkan manusia agar berhaji, Ibrahim berkata: يا أيها الناس إن ربكم اتحذ بيتًا و أمركم أن تحجوه فاستجاب له ما سمعه من حجر أو شجر أو أكمة أو تراب أو شيئ  فقالوا لبيك اللهم لبيك (رواه ابن جرير 17\106) “Wahai manusia sesungguhnya Rabb kalian telah membangun satu rumah (Ka’bah) dan memerintahkan kalian untuk berhaji kepadanya. Lalu menerima panggilan ini apa saja yang mendengarnya dari batu-batuan, pepohonan, bukit-bukit debu atau apa saja yang ada, lalu mereka berkata لبيك اللهم لبيك .”  (HR. Ibnu Jarir 17/106). (Dr. Sholih bin Muhammad Ali Hasan menyatakan dalam komentar beliau atas kitab Syarhul Umdah karya Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah 2/579: “Ini dikeluarkan oleh Abdun bin Humaid, Ibnu Jarir dan Ibnu Abi Haatim dengan sanda-sanad periwayatan dalam tafsir mereka dari Ibnu Abbas, Mujahid, ‘Atha’, Ikrimah, Qatadah, dan yang lainnya. Sanad-sanad periwayatan dari mereka ini cukup kuat.”). Demikian juga Imam Mujahid -salah seorang murid besar Ibnu Abbas- menafsirkan ayat ini dalam pernyataan beliau: Nabi Ibrahim menyeru manusia (dengan menyatakan): “Wahai sekalian manusia, penuhilah seruan Rabb kalian.” Dalam riwayat lain dikatakan: “Sesungguhnya Ibrahim ketika diperintahkan untuk menyeru manusia berhaji, bangkit berdiri diatas maqam (batu tempat beliau berpijak dalam membangun ka’bah (penukil)) dan berkata: “Wahai sekalian manusia, penuhilah seruan Rabb kalian.” Mererka menjawab: “Labaik Labaik.” Maka barang siapa berhaji sekarang ini, maka ia telah memenuhi seruan Nabi Ibrahim ketika itu pada nenek moyang mereka. Ibnu Taimiyah berkata: “Kedua riwayat ini dikeluarkan oleh Abu Ya’la Al-Maushiliy dengan sanad yang shahih.” Ibnu Hajar berkata: “Ibnu Abdil Barr berkata: ‘Telah berkata sejumlah para Ulama’: ‘Makna Talbiyah adalah jawaban panggilan Nabi Ibrahim ketika memberitahukan manusia untuk berhaji.'” (Syarhul Umdah 2/579). Ibnu Hajar berkata; “Ibnu Abdil Barr berkata: ‘Telah berkata sejumlah  para Ulama’: ‘Makna Talbiyah adalah jawaban panggilan Nabi Ibrahim ketika memberitahukan manusia untuk berhaji.'” (Fathul Bari 3/406). Makna Talbiyah Kata talbiyah berasal dari bahasa Arab dari kata: ( أَلَبَّ بِالْمَكَانِ) jika mendiami dan tinggal ditempat tersebut. Sehingga makna talbiyah adalah senantiasa bersamanya dan bergantung kepadanya seperti orang yang tinggal dan menetap di satu tempat. Sedangkan talbiyah disini bermakna mengucapkan “Labbaik Allahumma Labbaik, labbaik Laa Syarika Laka Labaaik Innal Hamda Wan Ni’mata Laka Wal Mulku La Syarikalak.” Talbiyah memiliki makna yang agung, karena memuat tauhid dan kebesaran Allah Subhanahu wa Ta’ala. Hal ini dapat dilihat dari makna kata-kata dalam talbiyah tersebut, sebagaimana berikut ini: (اللهم) : Wahai Allah. (لبيك): Adalah penegas yang memiliki makna baru (lebih‎‎), maka saya mengulang-ulang dan menegaskan bahwa saya menjawab atau menerima panggilan Rabb saya dan tetap dalam keta’atan kepada-Nya. (لا شريك لك): Bermakna tidak ada satupun yang menyekutukan Engkau (Allah) dalam segala sesuatu. (لبيك): Sebagai penegas bahwa saya menerima panggilan haji tersebut karena Allah, bukan karena pujian, ingin terkenal, ingin harta, dan lain-lain, akan tetapi saya berhaji dan menerima panggilan tersebut karena Engkau saja. (إن الحمد و النعمة لك والملك): Sesungguhnya saya berikrar dan mengimani bahwa semua pujian dan nikmat itu hanyalah milik-Mu demikikan juga kekuasaan.  (لا شريك لك): Yang semua itu tidak ada sekutu bagimu.  Kalau kita mencermati makna kata-kata yang ada dalam talbiyah tersebut didapatkan adanya penetapan tauhid dan jenis-jenisnya, sebagaimana disampaikan  oleh Jabir berkata: فَأَهَلَّ بِالتَّوْحِيْدِ “Rasulullah bertalbiyah dengan tauhid.” (lihat Hajjatun Nabi karya Syeikh Muhammad Nashiruddin Al-Albaniy hal. 55). Hukum-Hukum Seputar Talbiyah Talbiyah sebagai satu syiar haji memiliki hukum-hukum dan adab yang harus diperhatikan para jamaah haji, agar dapat sempurna dalam menunaikan dan melaksanakannya. Di antara hal-hal tersebut adalah: 1. Bacaan Talbiyah Adapun bacaan talbiyah yang ma’tsur dalam hadits-hadits Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam adalah: a. لبيك اللهم لبيك لبيك لا شريك لك لبيك إن الجمد ونعمة لك والملك لا شريك لك (Dari hadits Jabir dalam Muslim dan Ibnu Umar dalam Shahih Bukhari dan Muslim). b. لبيك لبيك و سعديك و الخير بيدك و الرغباء إليك و العمل  (متفق عليه من تلبية ابن عمر). c. لبيك اللهم لبيك لبيك لا شريك لك لبيك إن الجمد ونعمة لك (عن عائشة رواه البخارى). d. Talbiyah yang nomor “a” ditambah kalimat: لبيك ذا المعارج لبيك ذا الفواضل (Hadits Jabir yang diriwayatkan Imam Muslim). 2. Kapan memulai Talbiyyah Talbiyah dimulai setelah berihram, tepatnya ketika akan melakukan perjalanan, sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam dalam hajinya, Jabir berkata: حتى إذا استوت به ناقته على البيداء أهل بالحج فأهل بالتوحيد لبيك اللهم لبيك. “Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam mulai membaca talbiyah ketika telah tegak ontanya di Al-Baida beliau ihlal (ihram) dengan haji lalu bertalbiyah dengan tauhid, labbaika allahumma labaik.” (HR. Muslim). 3. Cara membacanya Talbiyah ini dibaca dengan mengeraskan suara bagi kaum laki-laki sebagaimana perintah Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam  dalam hadits As-Saaib bin Kholaad yang berbunyi: أتنى جبريل فأمرنى أن آمر أصحابى أن يرفعوا أصواتهم بالإهلال أو التلبية “Telah datang kepadaku jibril dan dia memerintaahkan aku untk memerintahkan sahabat-sahabatku agar mengangkat suara-suara mereka dalam bertalbiyah.” (Hadits diriwayatkan oleh At-Tirmidzi 2/163, Abu Daud 5/260 dan Ibnu Majah 2/991 dan dishahihkan Al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi). Oleh karena itu para sahabat Rasulullah mengeraskan suaranya dalam bertalbiyah, sebagaimana dikisahkan Abu Haazim: كَانَ أَصْحَاب رسول الله إذا أحرموا لم يبلغوا الروحاء حتى تبح أصواتهم “Para sahabat Rasulullah jika berihrom (bertalbiyah) belum sampai Rauha’ telah serak suara mereka.” (Diriwayatkan oleh Said bin Manshur sebagaimana disampaikan Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla 7/94 dengan sanad yang baik. Lihat Al-Wajiiz Fi Fiqhis Sunnah wal Kitabil Aziz hal 242). Hal ini menunjukkan kerasnya mereka bertalbiyah sampai-sampai kehilangan sebagian suara mereka sebelum sampai di kota Makkah. Namun demikian, tidak disyari’atkan bertalbiyah secara berjamaah, dipimpin seorang imam, sebagaimana tampak jelas dalam praktek sebagian kaum Muslimin di musim haji. Sebab hal ini merupakan kebid’ahan dalam bertalbiyah. (Lihat Hajjatun Nabi karya Syeikh AL Albaniy hal 112). Akan tetapi apabila terjadi kebersamaan dalam talbiyah tanpa disengaja dan tidak dipimpin, maka tidak mengapa karena Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam para shahabatnya bertalbiyah dalam satu waktu, padahal jumlah mereka sangat banyak. Tentunya hal tersebut sangat memungkinan sekali terjadi talbiyah dengan suara yang berbarengan. Ada hal penting yang harus diperhatikan orang yang bertalbiyah dalam mengangkat suara talbiyahnya yaitu jangan sampai mengganggu dan menyakiti dirinya sendiri sehingga tidak dapat terus bertakbir. Sedangkan untuk wanita tidak disunahkan mengangkat suara mereka bahkan mereka diharuskan untuk merendahkan suara mereka dalam bertalbiyah. 4. Kapan berhenti bertalbiyah. Para ulama berbeda pendapat dalam penentuan waktu berhenti talbiyah bagi orang yang berumrah atau berhaji dengan tamatu’ menjadi beberapa pendapat: A. Ketika masuk haram, dan ini pendapat Ibnu Umar, Urwah dan Al-Hasan serta Mazdhab Maliki. Mereka berdalil dengan hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan An-Nasaai yang lafadznya: كان ابن عمر إذا دخل ادني الحرم أمسك عن التلبية ثم يبيت بذي طى ويصلى به الصبح ويغتسل ويحدث ان النبي كان يفعل ذلك “Ibnu Umar ketika masuk pinggiran haram menghentikan talbiyah kemudian menginap di Thuwa dan beliau sholat shubuh disana serta mandi dan beliau berkata bahwa Nabipun berbuat demikian.” B. Ketika melihat rumah-rumah penduduk Makkah dan ini pendapat Said bin Al-Musayyib C. Ketika sampai ke Ka’bah dan memulai thowaf dengan menyentuh (Istilam) Hajar Aswad. Ini pendapat Ibnu Abbas, Atha’, Amr bin Maimun, Thawus, An-Nakha’i, Ats-Tsaury, Asy-Syafi’i, Ahmad dan Ishaq serta Mazdhab Hanafi. berdalil dengan hadits Ibnu Abbas secara marfu’: كان يمسك عن التلبية في العمرة إذا اتلم الحجر  “Dia menghentikan talbiyah dalam umrah kalau telah menyentuh (istilam) Hajar Aswad.” (HR. Abu Daud, At-Tirmidzy dan Al-Baihaqy dan dilemahkan oleh Al-Albany dalam Irwa’ 4/297). Dan juga hadits Amr bin Syu’aib dari bapaknya  dari kakeknya dengan lafazh: اعتمر رسول الله ثلاثًا عمر كلها في ذي القعدة فلم يزل يلبي حتى استلم الحجر “RasulullahShallallahu Alaihi wa Sallam melakukan umrah tiga kali umrah seluruhnya di bulan dzulqa’dah dan terus bertalbiyah sampai menyentuh (istilam) Hajar Aswad.” (HR. Ahmad dan Baihaqi denan sanad yang lemah karena ada Hajaaj bin Abdullah bin Arthah dan dilemahkan oleh Al-Albanny dalam Irwa’ 4/297). Dan mereka berkata: “Karena talbiyah adalah memenuhi panggilan untuk ibadah maka dihentikan ketika memulai ibadah yaitu thawaf.” Dan ini pendapat yang dirajihkan oleh Syaikul Islam (Syarah Umdah 2/461) dan Ibnu Qudamah (Al-Mughny 5/256) akan tetapi yang rajih adalah pendapat pertama karena penjelasan dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam juga melakukan hal itu, dan itu menunjukkan bahwa Ibnu Umar berlaku demikian karena melihat Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam telah melakukan, dan ini yang dirajihkan oleh Ibnu Khuzaimah (Shahih Ibnu Khuzaimah 4/205-207). Demikian juga para ulama berbeda pendapat dalam hal ini pada haji selain haji Tamatu’ menjadi beberapa pendapat: A. Menghentikannya ketika berada di Arafah setelah tergelincirnya matahari. Ini pendapat Aisyah, Sa’ad bin Abi Waqash, Ali, Al-Auza’i, Al-Hasan, Al-Bashry dan Mazhab Maliki. Berdalil dengan hadits: الحج عرفة “Haji itu adalah wuquf di Arafah” Sehingga bila sampai Arafah berhenti bertalbiyah karena telah sampai kepada inti dan rukun pokok ibadah tersebut. Namun dalil ini sangat lemah karena bertentangan dengan riwayat bahwa Raulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam masih bertalbiyah setelah tanggal 9 Dzuljhijjah. B. Menghentikannya ketika melempar Jumrah Aqabah dan ini pendapat jumhur. Namun mereka pun masih berselisih menjadi dua pendapat: a. Menghentikan di awal batu yang dilempar dalam Jumrah Aqabah dan ini pendapat kebanyakan dari mereka, dengan dalil hadits Al-Fadl bin Al-Abbas: كنت رديف النبي من جمع إلى منى فلم يزل يلبي حتى رمى جمرة العقبة (رواه الحماعة) ”Aku membonceng Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam dari Arafah ke Mina dan terus menerus bertalbiyah sampi melempar Jumrah Aqabah.” (HR. Jama’ah). Dan hadits Ibnu Mas’ud dengan lafadz: خرجت مع رسول الله فما ترك التلبية حتى رمى جمرة العقبة إلا أن يخلطها بتكبير أو تهليل. “Aku berangkat bersama Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam dan beliau tidak meninggalkan talbiyah sampai beliau melempar Jumrah Aqabah agar tidak tercampur dengan tahlil atau takbir.” (HR. Thohawi dan Ahmad dan sanadnya dihasankan oleh Al-Albani  dalam Irwa’ /2966). Pendapat ini dirajihkan oleh Syakhul Islam Inu Taimiyah dan beliau menyatakan: “Dan secara makna, maka seorang yang telah sampai di Arafah -walaupun telah sampai pada tempat wuquf ini- maka dia masih terpanggil setelahnya kepada tempat wukuf yang lainnya yaitu Muzdalifah dan kalau dia telah wukuf di Muzdalifah maka dia terpanggil untuk melempar Jumrah, dan kalau telah memulai dalam melempar Jumrah maka telah selesai panggilannya.” (Majmu’ Fatawa 26/173). b. Menghentikannya diakhir lemparan dalam Jumrah Aqabah dan ini pendapat Ahmad dan sebagian pengikut Syafi’i serta dirojihkan oleh Ibnu Khuzaimah dengan dalil lafadz hadits Fadhl:  أفضت مع النبي من عرفة فلم يزل يلبي حتى رمى جمرة العقبة يكبر مع كل حصاة ثم قطع التلبية مع آخر حصاة (رواه ابو خزيمة) “Aku telah keluar bersama Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam dari Arafah lalu Beliau terus bertalbiyah sampai melempar Jumrah Aqabah, Beliau bertakbir setiap lemparan batu, kemudian menghentikan talbiyah bersama akhir batu yang dilempar.” Demikian sebagian hukum seputar talbiyah, mudah-mudahan dapat memberi sedikit tambahan pengetahuan kepada kita semua. Penulis: Ustadz Kholid Syamhudi 🔍 Kewajiban Menantu Perempuan Terhadap Mertua Dalam Islam, Nafkah Batin Istri Menurut Islam, Surat Waqiah Pembuka Rezeki, Hukum Tirakat Menurut Islam, Gambar Tulisan Alloh Visited 105 times, 1 visit(s) today Post Views: 391 QRIS donasi Yufid

Talbiyah

Kupenuhi Panggilan Engkau, Wahai Allah! Talbiyah antara makna dan hukum syar’i. لبيك اللهم لبيك لبيك لا شريك لك لبيك إن الحمد ونعمة لك والملك لا شريك لك “Labbaik Allahumma Labbaik, labbaik Laa Syarika Laka Labbaik Innal Hamda Wan Ni’mata Laka Wal Mulku La Syarikalak” Talbiyah yang terus menggema dan mengguruh di seantera Tanah Haram Makkah yang dikumandangkan para jamaah haji yang beraneka ragam ras, suku dan bangsa. Sungguh satu pemandangan yang menyentuh hati, pemandangan yang mengharukan dan membanggakan. Bagaimana tidak, kaum Muslimin yang biasanya berseteru dan berselisih serta berpecah belah, dalam kesempatan itu mengumandangkan satu kalimat dan satu ucapan saja. Mereka berpakaian yang sama dan mengucapkan kalimat yang sama “Labbaik Allahumma Labbaik, labbaik Laa Syarika Laka Labaaik Innal Hamda Wan Ni’mata Laka Wal Mulku La Syarikalak.” Berpakaian putih-putih bagi laki-lakinya dan berpakaian menutup aurat untuk perempuannya, tanpa membeda-bedakan kedudukan dan martabat dunia, bangsa dan suku, ulama dan awam, semuanya bersatu mengucapkan talbiyah menyambut seruan Allah dalam firman-Nya: Khot Al-Qur’an وَاَذِّنْ فِى النَّاسِ بِالْحَجِّ يَأْتُوْكَ رِجَالًا وَّعَلٰى كُلِّ ضَامِرٍ يَّأْتِيْنَ مِنْ كُلِّ فَجٍّ عَمِيْقٍۙ ۝٢٧ “Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh.” (QS. Al-Hajj: 27). Ibnu Abbas berkata dalam menafsirkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala ini: “Ketika Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan Ibrahim untuk mengabarkan manusia agar berhaji, Ibrahim berkata: يا أيها الناس إن ربكم اتحذ بيتًا و أمركم أن تحجوه فاستجاب له ما سمعه من حجر أو شجر أو أكمة أو تراب أو شيئ  فقالوا لبيك اللهم لبيك (رواه ابن جرير 17\106) “Wahai manusia sesungguhnya Rabb kalian telah membangun satu rumah (Ka’bah) dan memerintahkan kalian untuk berhaji kepadanya. Lalu menerima panggilan ini apa saja yang mendengarnya dari batu-batuan, pepohonan, bukit-bukit debu atau apa saja yang ada, lalu mereka berkata لبيك اللهم لبيك .”  (HR. Ibnu Jarir 17/106). (Dr. Sholih bin Muhammad Ali Hasan menyatakan dalam komentar beliau atas kitab Syarhul Umdah karya Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah 2/579: “Ini dikeluarkan oleh Abdun bin Humaid, Ibnu Jarir dan Ibnu Abi Haatim dengan sanda-sanad periwayatan dalam tafsir mereka dari Ibnu Abbas, Mujahid, ‘Atha’, Ikrimah, Qatadah, dan yang lainnya. Sanad-sanad periwayatan dari mereka ini cukup kuat.”). Demikian juga Imam Mujahid -salah seorang murid besar Ibnu Abbas- menafsirkan ayat ini dalam pernyataan beliau: Nabi Ibrahim menyeru manusia (dengan menyatakan): “Wahai sekalian manusia, penuhilah seruan Rabb kalian.” Dalam riwayat lain dikatakan: “Sesungguhnya Ibrahim ketika diperintahkan untuk menyeru manusia berhaji, bangkit berdiri diatas maqam (batu tempat beliau berpijak dalam membangun ka’bah (penukil)) dan berkata: “Wahai sekalian manusia, penuhilah seruan Rabb kalian.” Mererka menjawab: “Labaik Labaik.” Maka barang siapa berhaji sekarang ini, maka ia telah memenuhi seruan Nabi Ibrahim ketika itu pada nenek moyang mereka. Ibnu Taimiyah berkata: “Kedua riwayat ini dikeluarkan oleh Abu Ya’la Al-Maushiliy dengan sanad yang shahih.” Ibnu Hajar berkata: “Ibnu Abdil Barr berkata: ‘Telah berkata sejumlah para Ulama’: ‘Makna Talbiyah adalah jawaban panggilan Nabi Ibrahim ketika memberitahukan manusia untuk berhaji.'” (Syarhul Umdah 2/579). Ibnu Hajar berkata; “Ibnu Abdil Barr berkata: ‘Telah berkata sejumlah  para Ulama’: ‘Makna Talbiyah adalah jawaban panggilan Nabi Ibrahim ketika memberitahukan manusia untuk berhaji.'” (Fathul Bari 3/406). Makna Talbiyah Kata talbiyah berasal dari bahasa Arab dari kata: ( أَلَبَّ بِالْمَكَانِ) jika mendiami dan tinggal ditempat tersebut. Sehingga makna talbiyah adalah senantiasa bersamanya dan bergantung kepadanya seperti orang yang tinggal dan menetap di satu tempat. Sedangkan talbiyah disini bermakna mengucapkan “Labbaik Allahumma Labbaik, labbaik Laa Syarika Laka Labaaik Innal Hamda Wan Ni’mata Laka Wal Mulku La Syarikalak.” Talbiyah memiliki makna yang agung, karena memuat tauhid dan kebesaran Allah Subhanahu wa Ta’ala. Hal ini dapat dilihat dari makna kata-kata dalam talbiyah tersebut, sebagaimana berikut ini: (اللهم) : Wahai Allah. (لبيك): Adalah penegas yang memiliki makna baru (lebih‎‎), maka saya mengulang-ulang dan menegaskan bahwa saya menjawab atau menerima panggilan Rabb saya dan tetap dalam keta’atan kepada-Nya. (لا شريك لك): Bermakna tidak ada satupun yang menyekutukan Engkau (Allah) dalam segala sesuatu. (لبيك): Sebagai penegas bahwa saya menerima panggilan haji tersebut karena Allah, bukan karena pujian, ingin terkenal, ingin harta, dan lain-lain, akan tetapi saya berhaji dan menerima panggilan tersebut karena Engkau saja. (إن الحمد و النعمة لك والملك): Sesungguhnya saya berikrar dan mengimani bahwa semua pujian dan nikmat itu hanyalah milik-Mu demikikan juga kekuasaan.  (لا شريك لك): Yang semua itu tidak ada sekutu bagimu.  Kalau kita mencermati makna kata-kata yang ada dalam talbiyah tersebut didapatkan adanya penetapan tauhid dan jenis-jenisnya, sebagaimana disampaikan  oleh Jabir berkata: فَأَهَلَّ بِالتَّوْحِيْدِ “Rasulullah bertalbiyah dengan tauhid.” (lihat Hajjatun Nabi karya Syeikh Muhammad Nashiruddin Al-Albaniy hal. 55). Hukum-Hukum Seputar Talbiyah Talbiyah sebagai satu syiar haji memiliki hukum-hukum dan adab yang harus diperhatikan para jamaah haji, agar dapat sempurna dalam menunaikan dan melaksanakannya. Di antara hal-hal tersebut adalah: 1. Bacaan Talbiyah Adapun bacaan talbiyah yang ma’tsur dalam hadits-hadits Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam adalah: a. لبيك اللهم لبيك لبيك لا شريك لك لبيك إن الجمد ونعمة لك والملك لا شريك لك (Dari hadits Jabir dalam Muslim dan Ibnu Umar dalam Shahih Bukhari dan Muslim). b. لبيك لبيك و سعديك و الخير بيدك و الرغباء إليك و العمل  (متفق عليه من تلبية ابن عمر). c. لبيك اللهم لبيك لبيك لا شريك لك لبيك إن الجمد ونعمة لك (عن عائشة رواه البخارى). d. Talbiyah yang nomor “a” ditambah kalimat: لبيك ذا المعارج لبيك ذا الفواضل (Hadits Jabir yang diriwayatkan Imam Muslim). 2. Kapan memulai Talbiyyah Talbiyah dimulai setelah berihram, tepatnya ketika akan melakukan perjalanan, sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam dalam hajinya, Jabir berkata: حتى إذا استوت به ناقته على البيداء أهل بالحج فأهل بالتوحيد لبيك اللهم لبيك. “Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam mulai membaca talbiyah ketika telah tegak ontanya di Al-Baida beliau ihlal (ihram) dengan haji lalu bertalbiyah dengan tauhid, labbaika allahumma labaik.” (HR. Muslim). 3. Cara membacanya Talbiyah ini dibaca dengan mengeraskan suara bagi kaum laki-laki sebagaimana perintah Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam  dalam hadits As-Saaib bin Kholaad yang berbunyi: أتنى جبريل فأمرنى أن آمر أصحابى أن يرفعوا أصواتهم بالإهلال أو التلبية “Telah datang kepadaku jibril dan dia memerintaahkan aku untk memerintahkan sahabat-sahabatku agar mengangkat suara-suara mereka dalam bertalbiyah.” (Hadits diriwayatkan oleh At-Tirmidzi 2/163, Abu Daud 5/260 dan Ibnu Majah 2/991 dan dishahihkan Al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi). Oleh karena itu para sahabat Rasulullah mengeraskan suaranya dalam bertalbiyah, sebagaimana dikisahkan Abu Haazim: كَانَ أَصْحَاب رسول الله إذا أحرموا لم يبلغوا الروحاء حتى تبح أصواتهم “Para sahabat Rasulullah jika berihrom (bertalbiyah) belum sampai Rauha’ telah serak suara mereka.” (Diriwayatkan oleh Said bin Manshur sebagaimana disampaikan Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla 7/94 dengan sanad yang baik. Lihat Al-Wajiiz Fi Fiqhis Sunnah wal Kitabil Aziz hal 242). Hal ini menunjukkan kerasnya mereka bertalbiyah sampai-sampai kehilangan sebagian suara mereka sebelum sampai di kota Makkah. Namun demikian, tidak disyari’atkan bertalbiyah secara berjamaah, dipimpin seorang imam, sebagaimana tampak jelas dalam praktek sebagian kaum Muslimin di musim haji. Sebab hal ini merupakan kebid’ahan dalam bertalbiyah. (Lihat Hajjatun Nabi karya Syeikh AL Albaniy hal 112). Akan tetapi apabila terjadi kebersamaan dalam talbiyah tanpa disengaja dan tidak dipimpin, maka tidak mengapa karena Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam para shahabatnya bertalbiyah dalam satu waktu, padahal jumlah mereka sangat banyak. Tentunya hal tersebut sangat memungkinan sekali terjadi talbiyah dengan suara yang berbarengan. Ada hal penting yang harus diperhatikan orang yang bertalbiyah dalam mengangkat suara talbiyahnya yaitu jangan sampai mengganggu dan menyakiti dirinya sendiri sehingga tidak dapat terus bertakbir. Sedangkan untuk wanita tidak disunahkan mengangkat suara mereka bahkan mereka diharuskan untuk merendahkan suara mereka dalam bertalbiyah. 4. Kapan berhenti bertalbiyah. Para ulama berbeda pendapat dalam penentuan waktu berhenti talbiyah bagi orang yang berumrah atau berhaji dengan tamatu’ menjadi beberapa pendapat: A. Ketika masuk haram, dan ini pendapat Ibnu Umar, Urwah dan Al-Hasan serta Mazdhab Maliki. Mereka berdalil dengan hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan An-Nasaai yang lafadznya: كان ابن عمر إذا دخل ادني الحرم أمسك عن التلبية ثم يبيت بذي طى ويصلى به الصبح ويغتسل ويحدث ان النبي كان يفعل ذلك “Ibnu Umar ketika masuk pinggiran haram menghentikan talbiyah kemudian menginap di Thuwa dan beliau sholat shubuh disana serta mandi dan beliau berkata bahwa Nabipun berbuat demikian.” B. Ketika melihat rumah-rumah penduduk Makkah dan ini pendapat Said bin Al-Musayyib C. Ketika sampai ke Ka’bah dan memulai thowaf dengan menyentuh (Istilam) Hajar Aswad. Ini pendapat Ibnu Abbas, Atha’, Amr bin Maimun, Thawus, An-Nakha’i, Ats-Tsaury, Asy-Syafi’i, Ahmad dan Ishaq serta Mazdhab Hanafi. berdalil dengan hadits Ibnu Abbas secara marfu’: كان يمسك عن التلبية في العمرة إذا اتلم الحجر  “Dia menghentikan talbiyah dalam umrah kalau telah menyentuh (istilam) Hajar Aswad.” (HR. Abu Daud, At-Tirmidzy dan Al-Baihaqy dan dilemahkan oleh Al-Albany dalam Irwa’ 4/297). Dan juga hadits Amr bin Syu’aib dari bapaknya  dari kakeknya dengan lafazh: اعتمر رسول الله ثلاثًا عمر كلها في ذي القعدة فلم يزل يلبي حتى استلم الحجر “RasulullahShallallahu Alaihi wa Sallam melakukan umrah tiga kali umrah seluruhnya di bulan dzulqa’dah dan terus bertalbiyah sampai menyentuh (istilam) Hajar Aswad.” (HR. Ahmad dan Baihaqi denan sanad yang lemah karena ada Hajaaj bin Abdullah bin Arthah dan dilemahkan oleh Al-Albanny dalam Irwa’ 4/297). Dan mereka berkata: “Karena talbiyah adalah memenuhi panggilan untuk ibadah maka dihentikan ketika memulai ibadah yaitu thawaf.” Dan ini pendapat yang dirajihkan oleh Syaikul Islam (Syarah Umdah 2/461) dan Ibnu Qudamah (Al-Mughny 5/256) akan tetapi yang rajih adalah pendapat pertama karena penjelasan dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam juga melakukan hal itu, dan itu menunjukkan bahwa Ibnu Umar berlaku demikian karena melihat Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam telah melakukan, dan ini yang dirajihkan oleh Ibnu Khuzaimah (Shahih Ibnu Khuzaimah 4/205-207). Demikian juga para ulama berbeda pendapat dalam hal ini pada haji selain haji Tamatu’ menjadi beberapa pendapat: A. Menghentikannya ketika berada di Arafah setelah tergelincirnya matahari. Ini pendapat Aisyah, Sa’ad bin Abi Waqash, Ali, Al-Auza’i, Al-Hasan, Al-Bashry dan Mazhab Maliki. Berdalil dengan hadits: الحج عرفة “Haji itu adalah wuquf di Arafah” Sehingga bila sampai Arafah berhenti bertalbiyah karena telah sampai kepada inti dan rukun pokok ibadah tersebut. Namun dalil ini sangat lemah karena bertentangan dengan riwayat bahwa Raulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam masih bertalbiyah setelah tanggal 9 Dzuljhijjah. B. Menghentikannya ketika melempar Jumrah Aqabah dan ini pendapat jumhur. Namun mereka pun masih berselisih menjadi dua pendapat: a. Menghentikan di awal batu yang dilempar dalam Jumrah Aqabah dan ini pendapat kebanyakan dari mereka, dengan dalil hadits Al-Fadl bin Al-Abbas: كنت رديف النبي من جمع إلى منى فلم يزل يلبي حتى رمى جمرة العقبة (رواه الحماعة) ”Aku membonceng Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam dari Arafah ke Mina dan terus menerus bertalbiyah sampi melempar Jumrah Aqabah.” (HR. Jama’ah). Dan hadits Ibnu Mas’ud dengan lafadz: خرجت مع رسول الله فما ترك التلبية حتى رمى جمرة العقبة إلا أن يخلطها بتكبير أو تهليل. “Aku berangkat bersama Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam dan beliau tidak meninggalkan talbiyah sampai beliau melempar Jumrah Aqabah agar tidak tercampur dengan tahlil atau takbir.” (HR. Thohawi dan Ahmad dan sanadnya dihasankan oleh Al-Albani  dalam Irwa’ /2966). Pendapat ini dirajihkan oleh Syakhul Islam Inu Taimiyah dan beliau menyatakan: “Dan secara makna, maka seorang yang telah sampai di Arafah -walaupun telah sampai pada tempat wuquf ini- maka dia masih terpanggil setelahnya kepada tempat wukuf yang lainnya yaitu Muzdalifah dan kalau dia telah wukuf di Muzdalifah maka dia terpanggil untuk melempar Jumrah, dan kalau telah memulai dalam melempar Jumrah maka telah selesai panggilannya.” (Majmu’ Fatawa 26/173). b. Menghentikannya diakhir lemparan dalam Jumrah Aqabah dan ini pendapat Ahmad dan sebagian pengikut Syafi’i serta dirojihkan oleh Ibnu Khuzaimah dengan dalil lafadz hadits Fadhl:  أفضت مع النبي من عرفة فلم يزل يلبي حتى رمى جمرة العقبة يكبر مع كل حصاة ثم قطع التلبية مع آخر حصاة (رواه ابو خزيمة) “Aku telah keluar bersama Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam dari Arafah lalu Beliau terus bertalbiyah sampai melempar Jumrah Aqabah, Beliau bertakbir setiap lemparan batu, kemudian menghentikan talbiyah bersama akhir batu yang dilempar.” Demikian sebagian hukum seputar talbiyah, mudah-mudahan dapat memberi sedikit tambahan pengetahuan kepada kita semua. Penulis: Ustadz Kholid Syamhudi 🔍 Kewajiban Menantu Perempuan Terhadap Mertua Dalam Islam, Nafkah Batin Istri Menurut Islam, Surat Waqiah Pembuka Rezeki, Hukum Tirakat Menurut Islam, Gambar Tulisan Alloh Visited 105 times, 1 visit(s) today Post Views: 391 QRIS donasi Yufid
Kupenuhi Panggilan Engkau, Wahai Allah! Talbiyah antara makna dan hukum syar’i. لبيك اللهم لبيك لبيك لا شريك لك لبيك إن الحمد ونعمة لك والملك لا شريك لك “Labbaik Allahumma Labbaik, labbaik Laa Syarika Laka Labbaik Innal Hamda Wan Ni’mata Laka Wal Mulku La Syarikalak” Talbiyah yang terus menggema dan mengguruh di seantera Tanah Haram Makkah yang dikumandangkan para jamaah haji yang beraneka ragam ras, suku dan bangsa. Sungguh satu pemandangan yang menyentuh hati, pemandangan yang mengharukan dan membanggakan. Bagaimana tidak, kaum Muslimin yang biasanya berseteru dan berselisih serta berpecah belah, dalam kesempatan itu mengumandangkan satu kalimat dan satu ucapan saja. Mereka berpakaian yang sama dan mengucapkan kalimat yang sama “Labbaik Allahumma Labbaik, labbaik Laa Syarika Laka Labaaik Innal Hamda Wan Ni’mata Laka Wal Mulku La Syarikalak.” Berpakaian putih-putih bagi laki-lakinya dan berpakaian menutup aurat untuk perempuannya, tanpa membeda-bedakan kedudukan dan martabat dunia, bangsa dan suku, ulama dan awam, semuanya bersatu mengucapkan talbiyah menyambut seruan Allah dalam firman-Nya: Khot Al-Qur’an وَاَذِّنْ فِى النَّاسِ بِالْحَجِّ يَأْتُوْكَ رِجَالًا وَّعَلٰى كُلِّ ضَامِرٍ يَّأْتِيْنَ مِنْ كُلِّ فَجٍّ عَمِيْقٍۙ ۝٢٧ “Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh.” (QS. Al-Hajj: 27). Ibnu Abbas berkata dalam menafsirkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala ini: “Ketika Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan Ibrahim untuk mengabarkan manusia agar berhaji, Ibrahim berkata: يا أيها الناس إن ربكم اتحذ بيتًا و أمركم أن تحجوه فاستجاب له ما سمعه من حجر أو شجر أو أكمة أو تراب أو شيئ  فقالوا لبيك اللهم لبيك (رواه ابن جرير 17\106) “Wahai manusia sesungguhnya Rabb kalian telah membangun satu rumah (Ka’bah) dan memerintahkan kalian untuk berhaji kepadanya. Lalu menerima panggilan ini apa saja yang mendengarnya dari batu-batuan, pepohonan, bukit-bukit debu atau apa saja yang ada, lalu mereka berkata لبيك اللهم لبيك .”  (HR. Ibnu Jarir 17/106). (Dr. Sholih bin Muhammad Ali Hasan menyatakan dalam komentar beliau atas kitab Syarhul Umdah karya Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah 2/579: “Ini dikeluarkan oleh Abdun bin Humaid, Ibnu Jarir dan Ibnu Abi Haatim dengan sanda-sanad periwayatan dalam tafsir mereka dari Ibnu Abbas, Mujahid, ‘Atha’, Ikrimah, Qatadah, dan yang lainnya. Sanad-sanad periwayatan dari mereka ini cukup kuat.”). Demikian juga Imam Mujahid -salah seorang murid besar Ibnu Abbas- menafsirkan ayat ini dalam pernyataan beliau: Nabi Ibrahim menyeru manusia (dengan menyatakan): “Wahai sekalian manusia, penuhilah seruan Rabb kalian.” Dalam riwayat lain dikatakan: “Sesungguhnya Ibrahim ketika diperintahkan untuk menyeru manusia berhaji, bangkit berdiri diatas maqam (batu tempat beliau berpijak dalam membangun ka’bah (penukil)) dan berkata: “Wahai sekalian manusia, penuhilah seruan Rabb kalian.” Mererka menjawab: “Labaik Labaik.” Maka barang siapa berhaji sekarang ini, maka ia telah memenuhi seruan Nabi Ibrahim ketika itu pada nenek moyang mereka. Ibnu Taimiyah berkata: “Kedua riwayat ini dikeluarkan oleh Abu Ya’la Al-Maushiliy dengan sanad yang shahih.” Ibnu Hajar berkata: “Ibnu Abdil Barr berkata: ‘Telah berkata sejumlah para Ulama’: ‘Makna Talbiyah adalah jawaban panggilan Nabi Ibrahim ketika memberitahukan manusia untuk berhaji.'” (Syarhul Umdah 2/579). Ibnu Hajar berkata; “Ibnu Abdil Barr berkata: ‘Telah berkata sejumlah  para Ulama’: ‘Makna Talbiyah adalah jawaban panggilan Nabi Ibrahim ketika memberitahukan manusia untuk berhaji.'” (Fathul Bari 3/406). Makna Talbiyah Kata talbiyah berasal dari bahasa Arab dari kata: ( أَلَبَّ بِالْمَكَانِ) jika mendiami dan tinggal ditempat tersebut. Sehingga makna talbiyah adalah senantiasa bersamanya dan bergantung kepadanya seperti orang yang tinggal dan menetap di satu tempat. Sedangkan talbiyah disini bermakna mengucapkan “Labbaik Allahumma Labbaik, labbaik Laa Syarika Laka Labaaik Innal Hamda Wan Ni’mata Laka Wal Mulku La Syarikalak.” Talbiyah memiliki makna yang agung, karena memuat tauhid dan kebesaran Allah Subhanahu wa Ta’ala. Hal ini dapat dilihat dari makna kata-kata dalam talbiyah tersebut, sebagaimana berikut ini: (اللهم) : Wahai Allah. (لبيك): Adalah penegas yang memiliki makna baru (lebih‎‎), maka saya mengulang-ulang dan menegaskan bahwa saya menjawab atau menerima panggilan Rabb saya dan tetap dalam keta’atan kepada-Nya. (لا شريك لك): Bermakna tidak ada satupun yang menyekutukan Engkau (Allah) dalam segala sesuatu. (لبيك): Sebagai penegas bahwa saya menerima panggilan haji tersebut karena Allah, bukan karena pujian, ingin terkenal, ingin harta, dan lain-lain, akan tetapi saya berhaji dan menerima panggilan tersebut karena Engkau saja. (إن الحمد و النعمة لك والملك): Sesungguhnya saya berikrar dan mengimani bahwa semua pujian dan nikmat itu hanyalah milik-Mu demikikan juga kekuasaan.  (لا شريك لك): Yang semua itu tidak ada sekutu bagimu.  Kalau kita mencermati makna kata-kata yang ada dalam talbiyah tersebut didapatkan adanya penetapan tauhid dan jenis-jenisnya, sebagaimana disampaikan  oleh Jabir berkata: فَأَهَلَّ بِالتَّوْحِيْدِ “Rasulullah bertalbiyah dengan tauhid.” (lihat Hajjatun Nabi karya Syeikh Muhammad Nashiruddin Al-Albaniy hal. 55). Hukum-Hukum Seputar Talbiyah Talbiyah sebagai satu syiar haji memiliki hukum-hukum dan adab yang harus diperhatikan para jamaah haji, agar dapat sempurna dalam menunaikan dan melaksanakannya. Di antara hal-hal tersebut adalah: 1. Bacaan Talbiyah Adapun bacaan talbiyah yang ma’tsur dalam hadits-hadits Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam adalah: a. لبيك اللهم لبيك لبيك لا شريك لك لبيك إن الجمد ونعمة لك والملك لا شريك لك (Dari hadits Jabir dalam Muslim dan Ibnu Umar dalam Shahih Bukhari dan Muslim). b. لبيك لبيك و سعديك و الخير بيدك و الرغباء إليك و العمل  (متفق عليه من تلبية ابن عمر). c. لبيك اللهم لبيك لبيك لا شريك لك لبيك إن الجمد ونعمة لك (عن عائشة رواه البخارى). d. Talbiyah yang nomor “a” ditambah kalimat: لبيك ذا المعارج لبيك ذا الفواضل (Hadits Jabir yang diriwayatkan Imam Muslim). 2. Kapan memulai Talbiyyah Talbiyah dimulai setelah berihram, tepatnya ketika akan melakukan perjalanan, sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam dalam hajinya, Jabir berkata: حتى إذا استوت به ناقته على البيداء أهل بالحج فأهل بالتوحيد لبيك اللهم لبيك. “Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam mulai membaca talbiyah ketika telah tegak ontanya di Al-Baida beliau ihlal (ihram) dengan haji lalu bertalbiyah dengan tauhid, labbaika allahumma labaik.” (HR. Muslim). 3. Cara membacanya Talbiyah ini dibaca dengan mengeraskan suara bagi kaum laki-laki sebagaimana perintah Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam  dalam hadits As-Saaib bin Kholaad yang berbunyi: أتنى جبريل فأمرنى أن آمر أصحابى أن يرفعوا أصواتهم بالإهلال أو التلبية “Telah datang kepadaku jibril dan dia memerintaahkan aku untk memerintahkan sahabat-sahabatku agar mengangkat suara-suara mereka dalam bertalbiyah.” (Hadits diriwayatkan oleh At-Tirmidzi 2/163, Abu Daud 5/260 dan Ibnu Majah 2/991 dan dishahihkan Al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi). Oleh karena itu para sahabat Rasulullah mengeraskan suaranya dalam bertalbiyah, sebagaimana dikisahkan Abu Haazim: كَانَ أَصْحَاب رسول الله إذا أحرموا لم يبلغوا الروحاء حتى تبح أصواتهم “Para sahabat Rasulullah jika berihrom (bertalbiyah) belum sampai Rauha’ telah serak suara mereka.” (Diriwayatkan oleh Said bin Manshur sebagaimana disampaikan Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla 7/94 dengan sanad yang baik. Lihat Al-Wajiiz Fi Fiqhis Sunnah wal Kitabil Aziz hal 242). Hal ini menunjukkan kerasnya mereka bertalbiyah sampai-sampai kehilangan sebagian suara mereka sebelum sampai di kota Makkah. Namun demikian, tidak disyari’atkan bertalbiyah secara berjamaah, dipimpin seorang imam, sebagaimana tampak jelas dalam praktek sebagian kaum Muslimin di musim haji. Sebab hal ini merupakan kebid’ahan dalam bertalbiyah. (Lihat Hajjatun Nabi karya Syeikh AL Albaniy hal 112). Akan tetapi apabila terjadi kebersamaan dalam talbiyah tanpa disengaja dan tidak dipimpin, maka tidak mengapa karena Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam para shahabatnya bertalbiyah dalam satu waktu, padahal jumlah mereka sangat banyak. Tentunya hal tersebut sangat memungkinan sekali terjadi talbiyah dengan suara yang berbarengan. Ada hal penting yang harus diperhatikan orang yang bertalbiyah dalam mengangkat suara talbiyahnya yaitu jangan sampai mengganggu dan menyakiti dirinya sendiri sehingga tidak dapat terus bertakbir. Sedangkan untuk wanita tidak disunahkan mengangkat suara mereka bahkan mereka diharuskan untuk merendahkan suara mereka dalam bertalbiyah. 4. Kapan berhenti bertalbiyah. Para ulama berbeda pendapat dalam penentuan waktu berhenti talbiyah bagi orang yang berumrah atau berhaji dengan tamatu’ menjadi beberapa pendapat: A. Ketika masuk haram, dan ini pendapat Ibnu Umar, Urwah dan Al-Hasan serta Mazdhab Maliki. Mereka berdalil dengan hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan An-Nasaai yang lafadznya: كان ابن عمر إذا دخل ادني الحرم أمسك عن التلبية ثم يبيت بذي طى ويصلى به الصبح ويغتسل ويحدث ان النبي كان يفعل ذلك “Ibnu Umar ketika masuk pinggiran haram menghentikan talbiyah kemudian menginap di Thuwa dan beliau sholat shubuh disana serta mandi dan beliau berkata bahwa Nabipun berbuat demikian.” B. Ketika melihat rumah-rumah penduduk Makkah dan ini pendapat Said bin Al-Musayyib C. Ketika sampai ke Ka’bah dan memulai thowaf dengan menyentuh (Istilam) Hajar Aswad. Ini pendapat Ibnu Abbas, Atha’, Amr bin Maimun, Thawus, An-Nakha’i, Ats-Tsaury, Asy-Syafi’i, Ahmad dan Ishaq serta Mazdhab Hanafi. berdalil dengan hadits Ibnu Abbas secara marfu’: كان يمسك عن التلبية في العمرة إذا اتلم الحجر  “Dia menghentikan talbiyah dalam umrah kalau telah menyentuh (istilam) Hajar Aswad.” (HR. Abu Daud, At-Tirmidzy dan Al-Baihaqy dan dilemahkan oleh Al-Albany dalam Irwa’ 4/297). Dan juga hadits Amr bin Syu’aib dari bapaknya  dari kakeknya dengan lafazh: اعتمر رسول الله ثلاثًا عمر كلها في ذي القعدة فلم يزل يلبي حتى استلم الحجر “RasulullahShallallahu Alaihi wa Sallam melakukan umrah tiga kali umrah seluruhnya di bulan dzulqa’dah dan terus bertalbiyah sampai menyentuh (istilam) Hajar Aswad.” (HR. Ahmad dan Baihaqi denan sanad yang lemah karena ada Hajaaj bin Abdullah bin Arthah dan dilemahkan oleh Al-Albanny dalam Irwa’ 4/297). Dan mereka berkata: “Karena talbiyah adalah memenuhi panggilan untuk ibadah maka dihentikan ketika memulai ibadah yaitu thawaf.” Dan ini pendapat yang dirajihkan oleh Syaikul Islam (Syarah Umdah 2/461) dan Ibnu Qudamah (Al-Mughny 5/256) akan tetapi yang rajih adalah pendapat pertama karena penjelasan dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam juga melakukan hal itu, dan itu menunjukkan bahwa Ibnu Umar berlaku demikian karena melihat Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam telah melakukan, dan ini yang dirajihkan oleh Ibnu Khuzaimah (Shahih Ibnu Khuzaimah 4/205-207). Demikian juga para ulama berbeda pendapat dalam hal ini pada haji selain haji Tamatu’ menjadi beberapa pendapat: A. Menghentikannya ketika berada di Arafah setelah tergelincirnya matahari. Ini pendapat Aisyah, Sa’ad bin Abi Waqash, Ali, Al-Auza’i, Al-Hasan, Al-Bashry dan Mazhab Maliki. Berdalil dengan hadits: الحج عرفة “Haji itu adalah wuquf di Arafah” Sehingga bila sampai Arafah berhenti bertalbiyah karena telah sampai kepada inti dan rukun pokok ibadah tersebut. Namun dalil ini sangat lemah karena bertentangan dengan riwayat bahwa Raulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam masih bertalbiyah setelah tanggal 9 Dzuljhijjah. B. Menghentikannya ketika melempar Jumrah Aqabah dan ini pendapat jumhur. Namun mereka pun masih berselisih menjadi dua pendapat: a. Menghentikan di awal batu yang dilempar dalam Jumrah Aqabah dan ini pendapat kebanyakan dari mereka, dengan dalil hadits Al-Fadl bin Al-Abbas: كنت رديف النبي من جمع إلى منى فلم يزل يلبي حتى رمى جمرة العقبة (رواه الحماعة) ”Aku membonceng Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam dari Arafah ke Mina dan terus menerus bertalbiyah sampi melempar Jumrah Aqabah.” (HR. Jama’ah). Dan hadits Ibnu Mas’ud dengan lafadz: خرجت مع رسول الله فما ترك التلبية حتى رمى جمرة العقبة إلا أن يخلطها بتكبير أو تهليل. “Aku berangkat bersama Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam dan beliau tidak meninggalkan talbiyah sampai beliau melempar Jumrah Aqabah agar tidak tercampur dengan tahlil atau takbir.” (HR. Thohawi dan Ahmad dan sanadnya dihasankan oleh Al-Albani  dalam Irwa’ /2966). Pendapat ini dirajihkan oleh Syakhul Islam Inu Taimiyah dan beliau menyatakan: “Dan secara makna, maka seorang yang telah sampai di Arafah -walaupun telah sampai pada tempat wuquf ini- maka dia masih terpanggil setelahnya kepada tempat wukuf yang lainnya yaitu Muzdalifah dan kalau dia telah wukuf di Muzdalifah maka dia terpanggil untuk melempar Jumrah, dan kalau telah memulai dalam melempar Jumrah maka telah selesai panggilannya.” (Majmu’ Fatawa 26/173). b. Menghentikannya diakhir lemparan dalam Jumrah Aqabah dan ini pendapat Ahmad dan sebagian pengikut Syafi’i serta dirojihkan oleh Ibnu Khuzaimah dengan dalil lafadz hadits Fadhl:  أفضت مع النبي من عرفة فلم يزل يلبي حتى رمى جمرة العقبة يكبر مع كل حصاة ثم قطع التلبية مع آخر حصاة (رواه ابو خزيمة) “Aku telah keluar bersama Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam dari Arafah lalu Beliau terus bertalbiyah sampai melempar Jumrah Aqabah, Beliau bertakbir setiap lemparan batu, kemudian menghentikan talbiyah bersama akhir batu yang dilempar.” Demikian sebagian hukum seputar talbiyah, mudah-mudahan dapat memberi sedikit tambahan pengetahuan kepada kita semua. Penulis: Ustadz Kholid Syamhudi 🔍 Kewajiban Menantu Perempuan Terhadap Mertua Dalam Islam, Nafkah Batin Istri Menurut Islam, Surat Waqiah Pembuka Rezeki, Hukum Tirakat Menurut Islam, Gambar Tulisan Alloh Visited 105 times, 1 visit(s) today Post Views: 391 QRIS donasi Yufid


Kupenuhi Panggilan Engkau, Wahai Allah! Talbiyah antara makna dan hukum syar’i. لبيك اللهم لبيك لبيك لا شريك لك لبيك إن الحمد ونعمة لك والملك لا شريك لك “Labbaik Allahumma Labbaik, labbaik Laa Syarika Laka Labbaik Innal Hamda Wan Ni’mata Laka Wal Mulku La Syarikalak” Talbiyah yang terus menggema dan mengguruh di seantera Tanah Haram Makkah yang dikumandangkan para jamaah haji yang beraneka ragam ras, suku dan bangsa. Sungguh satu pemandangan yang menyentuh hati, pemandangan yang mengharukan dan membanggakan. Bagaimana tidak, kaum Muslimin yang biasanya berseteru dan berselisih serta berpecah belah, dalam kesempatan itu mengumandangkan satu kalimat dan satu ucapan saja. Mereka berpakaian yang sama dan mengucapkan kalimat yang sama “Labbaik Allahumma Labbaik, labbaik Laa Syarika Laka Labaaik Innal Hamda Wan Ni’mata Laka Wal Mulku La Syarikalak.” Berpakaian putih-putih bagi laki-lakinya dan berpakaian menutup aurat untuk perempuannya, tanpa membeda-bedakan kedudukan dan martabat dunia, bangsa dan suku, ulama dan awam, semuanya bersatu mengucapkan talbiyah menyambut seruan Allah dalam firman-Nya: Khot Al-Qur’an وَاَذِّنْ فِى النَّاسِ بِالْحَجِّ يَأْتُوْكَ رِجَالًا وَّعَلٰى كُلِّ ضَامِرٍ يَّأْتِيْنَ مِنْ كُلِّ فَجٍّ عَمِيْقٍۙ ۝٢٧ “Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh.” (QS. Al-Hajj: 27). Ibnu Abbas berkata dalam menafsirkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala ini: “Ketika Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan Ibrahim untuk mengabarkan manusia agar berhaji, Ibrahim berkata: يا أيها الناس إن ربكم اتحذ بيتًا و أمركم أن تحجوه فاستجاب له ما سمعه من حجر أو شجر أو أكمة أو تراب أو شيئ  فقالوا لبيك اللهم لبيك (رواه ابن جرير 17\106) “Wahai manusia sesungguhnya Rabb kalian telah membangun satu rumah (Ka’bah) dan memerintahkan kalian untuk berhaji kepadanya. Lalu menerima panggilan ini apa saja yang mendengarnya dari batu-batuan, pepohonan, bukit-bukit debu atau apa saja yang ada, lalu mereka berkata لبيك اللهم لبيك .”  (HR. Ibnu Jarir 17/106). (Dr. Sholih bin Muhammad Ali Hasan menyatakan dalam komentar beliau atas kitab Syarhul Umdah karya Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah 2/579: “Ini dikeluarkan oleh Abdun bin Humaid, Ibnu Jarir dan Ibnu Abi Haatim dengan sanda-sanad periwayatan dalam tafsir mereka dari Ibnu Abbas, Mujahid, ‘Atha’, Ikrimah, Qatadah, dan yang lainnya. Sanad-sanad periwayatan dari mereka ini cukup kuat.”). Demikian juga Imam Mujahid -salah seorang murid besar Ibnu Abbas- menafsirkan ayat ini dalam pernyataan beliau: Nabi Ibrahim menyeru manusia (dengan menyatakan): “Wahai sekalian manusia, penuhilah seruan Rabb kalian.” Dalam riwayat lain dikatakan: “Sesungguhnya Ibrahim ketika diperintahkan untuk menyeru manusia berhaji, bangkit berdiri diatas maqam (batu tempat beliau berpijak dalam membangun ka’bah (penukil)) dan berkata: “Wahai sekalian manusia, penuhilah seruan Rabb kalian.” Mererka menjawab: “Labaik Labaik.” Maka barang siapa berhaji sekarang ini, maka ia telah memenuhi seruan Nabi Ibrahim ketika itu pada nenek moyang mereka. Ibnu Taimiyah berkata: “Kedua riwayat ini dikeluarkan oleh Abu Ya’la Al-Maushiliy dengan sanad yang shahih.” Ibnu Hajar berkata: “Ibnu Abdil Barr berkata: ‘Telah berkata sejumlah para Ulama’: ‘Makna Talbiyah adalah jawaban panggilan Nabi Ibrahim ketika memberitahukan manusia untuk berhaji.'” (Syarhul Umdah 2/579). Ibnu Hajar berkata; “Ibnu Abdil Barr berkata: ‘Telah berkata sejumlah  para Ulama’: ‘Makna Talbiyah adalah jawaban panggilan Nabi Ibrahim ketika memberitahukan manusia untuk berhaji.'” (Fathul Bari 3/406). Makna Talbiyah Kata talbiyah berasal dari bahasa Arab dari kata: ( أَلَبَّ بِالْمَكَانِ) jika mendiami dan tinggal ditempat tersebut. Sehingga makna talbiyah adalah senantiasa bersamanya dan bergantung kepadanya seperti orang yang tinggal dan menetap di satu tempat. Sedangkan talbiyah disini bermakna mengucapkan “Labbaik Allahumma Labbaik, labbaik Laa Syarika Laka Labaaik Innal Hamda Wan Ni’mata Laka Wal Mulku La Syarikalak.” Talbiyah memiliki makna yang agung, karena memuat tauhid dan kebesaran Allah Subhanahu wa Ta’ala. Hal ini dapat dilihat dari makna kata-kata dalam talbiyah tersebut, sebagaimana berikut ini: (اللهم) : Wahai Allah. (لبيك): Adalah penegas yang memiliki makna baru (lebih‎‎), maka saya mengulang-ulang dan menegaskan bahwa saya menjawab atau menerima panggilan Rabb saya dan tetap dalam keta’atan kepada-Nya. (لا شريك لك): Bermakna tidak ada satupun yang menyekutukan Engkau (Allah) dalam segala sesuatu. (لبيك): Sebagai penegas bahwa saya menerima panggilan haji tersebut karena Allah, bukan karena pujian, ingin terkenal, ingin harta, dan lain-lain, akan tetapi saya berhaji dan menerima panggilan tersebut karena Engkau saja. (إن الحمد و النعمة لك والملك): Sesungguhnya saya berikrar dan mengimani bahwa semua pujian dan nikmat itu hanyalah milik-Mu demikikan juga kekuasaan.  (لا شريك لك): Yang semua itu tidak ada sekutu bagimu.  Kalau kita mencermati makna kata-kata yang ada dalam talbiyah tersebut didapatkan adanya penetapan tauhid dan jenis-jenisnya, sebagaimana disampaikan  oleh Jabir berkata: فَأَهَلَّ بِالتَّوْحِيْدِ “Rasulullah bertalbiyah dengan tauhid.” (lihat Hajjatun Nabi karya Syeikh Muhammad Nashiruddin Al-Albaniy hal. 55). Hukum-Hukum Seputar Talbiyah Talbiyah sebagai satu syiar haji memiliki hukum-hukum dan adab yang harus diperhatikan para jamaah haji, agar dapat sempurna dalam menunaikan dan melaksanakannya. Di antara hal-hal tersebut adalah: 1. Bacaan Talbiyah Adapun bacaan talbiyah yang ma’tsur dalam hadits-hadits Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam adalah: a. لبيك اللهم لبيك لبيك لا شريك لك لبيك إن الجمد ونعمة لك والملك لا شريك لك (Dari hadits Jabir dalam Muslim dan Ibnu Umar dalam Shahih Bukhari dan Muslim). b. لبيك لبيك و سعديك و الخير بيدك و الرغباء إليك و العمل  (متفق عليه من تلبية ابن عمر). c. لبيك اللهم لبيك لبيك لا شريك لك لبيك إن الجمد ونعمة لك (عن عائشة رواه البخارى). d. Talbiyah yang nomor “a” ditambah kalimat: لبيك ذا المعارج لبيك ذا الفواضل (Hadits Jabir yang diriwayatkan Imam Muslim). 2. Kapan memulai Talbiyyah Talbiyah dimulai setelah berihram, tepatnya ketika akan melakukan perjalanan, sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam dalam hajinya, Jabir berkata: حتى إذا استوت به ناقته على البيداء أهل بالحج فأهل بالتوحيد لبيك اللهم لبيك. “Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam mulai membaca talbiyah ketika telah tegak ontanya di Al-Baida beliau ihlal (ihram) dengan haji lalu bertalbiyah dengan tauhid, labbaika allahumma labaik.” (HR. Muslim). 3. Cara membacanya Talbiyah ini dibaca dengan mengeraskan suara bagi kaum laki-laki sebagaimana perintah Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam  dalam hadits As-Saaib bin Kholaad yang berbunyi: أتنى جبريل فأمرنى أن آمر أصحابى أن يرفعوا أصواتهم بالإهلال أو التلبية “Telah datang kepadaku jibril dan dia memerintaahkan aku untk memerintahkan sahabat-sahabatku agar mengangkat suara-suara mereka dalam bertalbiyah.” (Hadits diriwayatkan oleh At-Tirmidzi 2/163, Abu Daud 5/260 dan Ibnu Majah 2/991 dan dishahihkan Al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi). Oleh karena itu para sahabat Rasulullah mengeraskan suaranya dalam bertalbiyah, sebagaimana dikisahkan Abu Haazim: كَانَ أَصْحَاب رسول الله إذا أحرموا لم يبلغوا الروحاء حتى تبح أصواتهم “Para sahabat Rasulullah jika berihrom (bertalbiyah) belum sampai Rauha’ telah serak suara mereka.” (Diriwayatkan oleh Said bin Manshur sebagaimana disampaikan Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla 7/94 dengan sanad yang baik. Lihat Al-Wajiiz Fi Fiqhis Sunnah wal Kitabil Aziz hal 242). Hal ini menunjukkan kerasnya mereka bertalbiyah sampai-sampai kehilangan sebagian suara mereka sebelum sampai di kota Makkah. Namun demikian, tidak disyari’atkan bertalbiyah secara berjamaah, dipimpin seorang imam, sebagaimana tampak jelas dalam praktek sebagian kaum Muslimin di musim haji. Sebab hal ini merupakan kebid’ahan dalam bertalbiyah. (Lihat Hajjatun Nabi karya Syeikh AL Albaniy hal 112). Akan tetapi apabila terjadi kebersamaan dalam talbiyah tanpa disengaja dan tidak dipimpin, maka tidak mengapa karena Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam para shahabatnya bertalbiyah dalam satu waktu, padahal jumlah mereka sangat banyak. Tentunya hal tersebut sangat memungkinan sekali terjadi talbiyah dengan suara yang berbarengan. Ada hal penting yang harus diperhatikan orang yang bertalbiyah dalam mengangkat suara talbiyahnya yaitu jangan sampai mengganggu dan menyakiti dirinya sendiri sehingga tidak dapat terus bertakbir. Sedangkan untuk wanita tidak disunahkan mengangkat suara mereka bahkan mereka diharuskan untuk merendahkan suara mereka dalam bertalbiyah. 4. Kapan berhenti bertalbiyah. Para ulama berbeda pendapat dalam penentuan waktu berhenti talbiyah bagi orang yang berumrah atau berhaji dengan tamatu’ menjadi beberapa pendapat: A. Ketika masuk haram, dan ini pendapat Ibnu Umar, Urwah dan Al-Hasan serta Mazdhab Maliki. Mereka berdalil dengan hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan An-Nasaai yang lafadznya: كان ابن عمر إذا دخل ادني الحرم أمسك عن التلبية ثم يبيت بذي طى ويصلى به الصبح ويغتسل ويحدث ان النبي كان يفعل ذلك “Ibnu Umar ketika masuk pinggiran haram menghentikan talbiyah kemudian menginap di Thuwa dan beliau sholat shubuh disana serta mandi dan beliau berkata bahwa Nabipun berbuat demikian.” B. Ketika melihat rumah-rumah penduduk Makkah dan ini pendapat Said bin Al-Musayyib C. Ketika sampai ke Ka’bah dan memulai thowaf dengan menyentuh (Istilam) Hajar Aswad. Ini pendapat Ibnu Abbas, Atha’, Amr bin Maimun, Thawus, An-Nakha’i, Ats-Tsaury, Asy-Syafi’i, Ahmad dan Ishaq serta Mazdhab Hanafi. berdalil dengan hadits Ibnu Abbas secara marfu’: كان يمسك عن التلبية في العمرة إذا اتلم الحجر  “Dia menghentikan talbiyah dalam umrah kalau telah menyentuh (istilam) Hajar Aswad.” (HR. Abu Daud, At-Tirmidzy dan Al-Baihaqy dan dilemahkan oleh Al-Albany dalam Irwa’ 4/297). Dan juga hadits Amr bin Syu’aib dari bapaknya  dari kakeknya dengan lafazh: اعتمر رسول الله ثلاثًا عمر كلها في ذي القعدة فلم يزل يلبي حتى استلم الحجر “RasulullahShallallahu Alaihi wa Sallam melakukan umrah tiga kali umrah seluruhnya di bulan dzulqa’dah dan terus bertalbiyah sampai menyentuh (istilam) Hajar Aswad.” (HR. Ahmad dan Baihaqi denan sanad yang lemah karena ada Hajaaj bin Abdullah bin Arthah dan dilemahkan oleh Al-Albanny dalam Irwa’ 4/297). Dan mereka berkata: “Karena talbiyah adalah memenuhi panggilan untuk ibadah maka dihentikan ketika memulai ibadah yaitu thawaf.” Dan ini pendapat yang dirajihkan oleh Syaikul Islam (Syarah Umdah 2/461) dan Ibnu Qudamah (Al-Mughny 5/256) akan tetapi yang rajih adalah pendapat pertama karena penjelasan dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam juga melakukan hal itu, dan itu menunjukkan bahwa Ibnu Umar berlaku demikian karena melihat Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam telah melakukan, dan ini yang dirajihkan oleh Ibnu Khuzaimah (Shahih Ibnu Khuzaimah 4/205-207). Demikian juga para ulama berbeda pendapat dalam hal ini pada haji selain haji Tamatu’ menjadi beberapa pendapat: A. Menghentikannya ketika berada di Arafah setelah tergelincirnya matahari. Ini pendapat Aisyah, Sa’ad bin Abi Waqash, Ali, Al-Auza’i, Al-Hasan, Al-Bashry dan Mazhab Maliki. Berdalil dengan hadits: الحج عرفة “Haji itu adalah wuquf di Arafah” Sehingga bila sampai Arafah berhenti bertalbiyah karena telah sampai kepada inti dan rukun pokok ibadah tersebut. Namun dalil ini sangat lemah karena bertentangan dengan riwayat bahwa Raulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam masih bertalbiyah setelah tanggal 9 Dzuljhijjah. B. Menghentikannya ketika melempar Jumrah Aqabah dan ini pendapat jumhur. Namun mereka pun masih berselisih menjadi dua pendapat: a. Menghentikan di awal batu yang dilempar dalam Jumrah Aqabah dan ini pendapat kebanyakan dari mereka, dengan dalil hadits Al-Fadl bin Al-Abbas: كنت رديف النبي من جمع إلى منى فلم يزل يلبي حتى رمى جمرة العقبة (رواه الحماعة) ”Aku membonceng Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam dari Arafah ke Mina dan terus menerus bertalbiyah sampi melempar Jumrah Aqabah.” (HR. Jama’ah). Dan hadits Ibnu Mas’ud dengan lafadz: خرجت مع رسول الله فما ترك التلبية حتى رمى جمرة العقبة إلا أن يخلطها بتكبير أو تهليل. “Aku berangkat bersama Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam dan beliau tidak meninggalkan talbiyah sampai beliau melempar Jumrah Aqabah agar tidak tercampur dengan tahlil atau takbir.” (HR. Thohawi dan Ahmad dan sanadnya dihasankan oleh Al-Albani  dalam Irwa’ /2966). Pendapat ini dirajihkan oleh Syakhul Islam Inu Taimiyah dan beliau menyatakan: “Dan secara makna, maka seorang yang telah sampai di Arafah -walaupun telah sampai pada tempat wuquf ini- maka dia masih terpanggil setelahnya kepada tempat wukuf yang lainnya yaitu Muzdalifah dan kalau dia telah wukuf di Muzdalifah maka dia terpanggil untuk melempar Jumrah, dan kalau telah memulai dalam melempar Jumrah maka telah selesai panggilannya.” (Majmu’ Fatawa 26/173). b. Menghentikannya diakhir lemparan dalam Jumrah Aqabah dan ini pendapat Ahmad dan sebagian pengikut Syafi’i serta dirojihkan oleh Ibnu Khuzaimah dengan dalil lafadz hadits Fadhl:  أفضت مع النبي من عرفة فلم يزل يلبي حتى رمى جمرة العقبة يكبر مع كل حصاة ثم قطع التلبية مع آخر حصاة (رواه ابو خزيمة) “Aku telah keluar bersama Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam dari Arafah lalu Beliau terus bertalbiyah sampai melempar Jumrah Aqabah, Beliau bertakbir setiap lemparan batu, kemudian menghentikan talbiyah bersama akhir batu yang dilempar.” Demikian sebagian hukum seputar talbiyah, mudah-mudahan dapat memberi sedikit tambahan pengetahuan kepada kita semua. Penulis: Ustadz Kholid Syamhudi 🔍 Kewajiban Menantu Perempuan Terhadap Mertua Dalam Islam, Nafkah Batin Istri Menurut Islam, Surat Waqiah Pembuka Rezeki, Hukum Tirakat Menurut Islam, Gambar Tulisan Alloh Visited 105 times, 1 visit(s) today Post Views: 391 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />
Prev     Next