Punya Banyak Gelar Dunia, Namun Buta Agama

Ada yang punya rentetan gelar begitu banyak, punya jabatan yang tinggi, namun sayangnya ibadahnya tidak beres. Ilmu agamanya masih sangat minim. Ditambah lagi tak punya keinginan untuk menambah ilmu akhirat, beda dengan ilmu dunianya yang terus ia kejar.   Pahamilah …   Ilmu yang mendapatkan pujian dan memiliki banyak keutamaan sebagaimana yang ditunjukkan oleh dalil-dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah adalah ilmu syar’i atau ilmu agama. Ketika menjelaskan firman Allah Ta’ala, وَقُلْ رَبِّ زِدْنِي عِلْمًا “Dan katakanlah,‘Wahai Rabb-ku, tambahkanlah kepadaku ilmu.” (QS. Thaaha: 114) Ibnu Hajar Al-Asqalani Asy-Syafi’i rahimahullah berkata, “Firman Allah Ta’ala (yang artinya), ’Wahai Rabb-ku, tambahkanlah kepadaku ilmu’ mengandung dalil yang tegas tentang keutamaan ilmu. Karena sesungguhnya Allah Ta’ala tidaklah memerintahkan Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk meminta tambahan sesuatu kecuali (tambahan) ilmu. Adapun yang dimaksud dengan (kata) ilmu di sini adalah ilmu syar’i (ilmu agama). Yaitu ilmu yang akan menjadikan seorang muslim yang terbebani syari’at mengetahui kewajibannya berupa masalah-masalah ibadah dan muamalah, juga ilmu tentang Allah dan sifat-sifatNya, hak apa saja yang harus dia tunaikan dalam beribadah kepada-Nya, dan mensucikan-Nya dari berbagai kekurangan.”  (Fath Al-Bari, 1: 141) Adapun tambahan ilmu yang dimaksud ada tiga pendapat ulama dalam hal ini. Tambahkanlah ilmu tentang Al-Qur’an. Tambahkanlah kepahaman. Tambahkanlah hafalan. Pendapat pertama di atas dari Maqatil. Sedangkan pendapat kedua dari Ats-Tsa’labiy. Demikian disebutkan dalam Zaad Al-Masiir karya Ibnul Jauzi rahimahullah.     Celaan bagi yang Bergelar Ilmu Dunia Tinggi, Namun Buta Ilmu Agama   Terdapat dalil-dalil yang menunjukkan celaan bagi orang yang hanya pandai dalam ilmu duniawi, namun lalai terhadap urusan akhirat (ilmu syar’i). Inilah kondisi mayoritas kaum muslimin saat ini ketika ilmu syar’i sudah benar-benar terlupakan dari perhatian mereka. Allah Ta’ala berfirman, يَعْلَمُونَ ظَاهِرًا مِنَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَهُمْ عَنِ الْآَخِرَةِ هُمْ غَافِلُونَ “Mereka hanya mengetahui yang lahir (saja) dari kehidupan dunia, sedang mereka tentang (kehidupan) akhirat adalah lalai.” (QS. Ar-Ruum: 7) Maksudnya, sebagian besar manusia tidaklah mempunyai ilmu kecuali ilmu tentang dunia, dan segala yang terkait dengannya. Mereka sangat pandai dengan hal tersebut, namun lalai dalam masalah-masalah agama mereka dan apa yang bisa memberikan manfaat bagi akhirat mereka. Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah berkata, وَاللهِ لَبَلَغَ مِنْ أَحَدِهِمْ بِدُنْيَاهُ أَنْ يُقَلِّبَ الدِّرْهَمَ عَلَى ظُفْرِهِ فَيُخْبِرُكَ بِوَزْنِهِ وَمَا يُحْسِنُ أَنْ يُصَلِّيَ ”Demi Allah, salah seorang dari mereka telah mencapai keilmuan yang tinggi dalam hal dunia, di mana ia mampu memberitahukan kepadamu mengenai berat sebuah dirham (uang perak) hanya dengan membalik uang tersebut pada ujung kukunya, sedangkan dirinya sendiri tidak becus dalam melaksanakan shalat.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6: 84. Abu Ishaq Al-Huwaini menyatakan bahwa As-Suyuthi dalam Ad-Daar Al-Mantsur menisbatkan perkataan ini pada Ibnu Al-Mundzir dan Ibnu Abi Hatim) Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata, “Sungguh mengherankan ada yang begitu brilian dalam ilmu atom, listrik, bahkan mereka ialah ahli dalam bidang tranportasi darat, laut dan udara, kebrilianannya begitu mencolok. Mereka terlihat sangat pandai dalam ilmu keduniaan tadi. Mereka pandang dengan takdir Allah yang lain tak secerdas mereka. Akhirnya mereka menganggap diri mereka hebat dan pintar, hingga memandang yang lain sebelah mata. Namun sangat disayangkan, mereka malah ‘buta’ dalam hal agama. Mereka malah jadi orang yang benar-benar lalai dari akhirat. Mereka tak memandang bahwa hidup di dunia pasti ada akhirnya. Mereka benar-benar berada dalam kepandiran. Mereka lupa pada Alah, maka pantas saja mereka dilupakan oleh diri mereka sendiri. Mereka itulah orang-orang yang fasik[1].” (Taisir Al-Karim Ar-Rahman, hlm. 637) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللهَ يَبْغِضُ كُلَّ جَعْظَرِي جَوَّاظٍ سَخَابٍ فِي الأَسْوَاقِ جَيْفَةٌ بِاللَّيْلِ حِمَارٌ بِالنَّهَارِ عَالِمٌ بِالدُّنْيَا جَاهِلٌ بِالآخِرَةِ “Allah sangat membenci orang ja’dzari (orang sombong), Jawwadz (rakus lagi pelit), suka teriak di pasar (bertengkar berebut hak), bangkai di malam hari (tidur sampai pagi), keledai di siang hari (karena yang dipikir hanya makan), pintar masalah dunia, namun bodoh masalah akhirat.” (HR. Ibnu Hibban dalam kitab shahihnya 72 – Al-Ihsan. Syaikh Al-Albani menyatakan bahwa hadits ini dha’if, lihat Silsilah Al-Ahadits Adh-Dha’ifah, no. 2304. Adapun Syaikh Syu’aib Al-Arnauth dalam tahqiq Shahih Ibnu Hibban menyatakan bahwa sanad hadits ini shahih  sesuai syarat Muslim)   [1] Fasik secara bahasa berarti keluar dari ketaatan, keluar dari agama, dan jauh dari keistiqamahan. Sedangkan secara istilah, fasik adalah keluar dari ketaatan dan melampaui batas dengan bermaksiat. Kefasikan bisa jadi adalah dosa karena berbuat syirik, bisa jadi pula karena berbuat dosa besar walau sedikit, juga bisa karena berbuat dosa lainnya. Atau pengertian gampangnya seperti pernah dikemukakan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah, “Fasik adalah orang yang melakukan dosa besar atau orang yang terus menerus melakukan dosa kecil.”(Fathu Dzi Al-Jalali wa Al Ikram, 4: 472)   * Diambil dari buku “Mahasantri” karya M. Abduh Tuasikal dan M. Saifudin Hakim, yang sebentar lagi akan diterbitkan oleh Pustaka Muslim. — @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 8 Jumadats Tsaniyah 1437 H Oleh Al-Faqir Ila Maghfirati Rabbihi: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagsbelajar ilmu keutamaan ilmu

Punya Banyak Gelar Dunia, Namun Buta Agama

Ada yang punya rentetan gelar begitu banyak, punya jabatan yang tinggi, namun sayangnya ibadahnya tidak beres. Ilmu agamanya masih sangat minim. Ditambah lagi tak punya keinginan untuk menambah ilmu akhirat, beda dengan ilmu dunianya yang terus ia kejar.   Pahamilah …   Ilmu yang mendapatkan pujian dan memiliki banyak keutamaan sebagaimana yang ditunjukkan oleh dalil-dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah adalah ilmu syar’i atau ilmu agama. Ketika menjelaskan firman Allah Ta’ala, وَقُلْ رَبِّ زِدْنِي عِلْمًا “Dan katakanlah,‘Wahai Rabb-ku, tambahkanlah kepadaku ilmu.” (QS. Thaaha: 114) Ibnu Hajar Al-Asqalani Asy-Syafi’i rahimahullah berkata, “Firman Allah Ta’ala (yang artinya), ’Wahai Rabb-ku, tambahkanlah kepadaku ilmu’ mengandung dalil yang tegas tentang keutamaan ilmu. Karena sesungguhnya Allah Ta’ala tidaklah memerintahkan Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk meminta tambahan sesuatu kecuali (tambahan) ilmu. Adapun yang dimaksud dengan (kata) ilmu di sini adalah ilmu syar’i (ilmu agama). Yaitu ilmu yang akan menjadikan seorang muslim yang terbebani syari’at mengetahui kewajibannya berupa masalah-masalah ibadah dan muamalah, juga ilmu tentang Allah dan sifat-sifatNya, hak apa saja yang harus dia tunaikan dalam beribadah kepada-Nya, dan mensucikan-Nya dari berbagai kekurangan.”  (Fath Al-Bari, 1: 141) Adapun tambahan ilmu yang dimaksud ada tiga pendapat ulama dalam hal ini. Tambahkanlah ilmu tentang Al-Qur’an. Tambahkanlah kepahaman. Tambahkanlah hafalan. Pendapat pertama di atas dari Maqatil. Sedangkan pendapat kedua dari Ats-Tsa’labiy. Demikian disebutkan dalam Zaad Al-Masiir karya Ibnul Jauzi rahimahullah.     Celaan bagi yang Bergelar Ilmu Dunia Tinggi, Namun Buta Ilmu Agama   Terdapat dalil-dalil yang menunjukkan celaan bagi orang yang hanya pandai dalam ilmu duniawi, namun lalai terhadap urusan akhirat (ilmu syar’i). Inilah kondisi mayoritas kaum muslimin saat ini ketika ilmu syar’i sudah benar-benar terlupakan dari perhatian mereka. Allah Ta’ala berfirman, يَعْلَمُونَ ظَاهِرًا مِنَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَهُمْ عَنِ الْآَخِرَةِ هُمْ غَافِلُونَ “Mereka hanya mengetahui yang lahir (saja) dari kehidupan dunia, sedang mereka tentang (kehidupan) akhirat adalah lalai.” (QS. Ar-Ruum: 7) Maksudnya, sebagian besar manusia tidaklah mempunyai ilmu kecuali ilmu tentang dunia, dan segala yang terkait dengannya. Mereka sangat pandai dengan hal tersebut, namun lalai dalam masalah-masalah agama mereka dan apa yang bisa memberikan manfaat bagi akhirat mereka. Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah berkata, وَاللهِ لَبَلَغَ مِنْ أَحَدِهِمْ بِدُنْيَاهُ أَنْ يُقَلِّبَ الدِّرْهَمَ عَلَى ظُفْرِهِ فَيُخْبِرُكَ بِوَزْنِهِ وَمَا يُحْسِنُ أَنْ يُصَلِّيَ ”Demi Allah, salah seorang dari mereka telah mencapai keilmuan yang tinggi dalam hal dunia, di mana ia mampu memberitahukan kepadamu mengenai berat sebuah dirham (uang perak) hanya dengan membalik uang tersebut pada ujung kukunya, sedangkan dirinya sendiri tidak becus dalam melaksanakan shalat.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6: 84. Abu Ishaq Al-Huwaini menyatakan bahwa As-Suyuthi dalam Ad-Daar Al-Mantsur menisbatkan perkataan ini pada Ibnu Al-Mundzir dan Ibnu Abi Hatim) Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata, “Sungguh mengherankan ada yang begitu brilian dalam ilmu atom, listrik, bahkan mereka ialah ahli dalam bidang tranportasi darat, laut dan udara, kebrilianannya begitu mencolok. Mereka terlihat sangat pandai dalam ilmu keduniaan tadi. Mereka pandang dengan takdir Allah yang lain tak secerdas mereka. Akhirnya mereka menganggap diri mereka hebat dan pintar, hingga memandang yang lain sebelah mata. Namun sangat disayangkan, mereka malah ‘buta’ dalam hal agama. Mereka malah jadi orang yang benar-benar lalai dari akhirat. Mereka tak memandang bahwa hidup di dunia pasti ada akhirnya. Mereka benar-benar berada dalam kepandiran. Mereka lupa pada Alah, maka pantas saja mereka dilupakan oleh diri mereka sendiri. Mereka itulah orang-orang yang fasik[1].” (Taisir Al-Karim Ar-Rahman, hlm. 637) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللهَ يَبْغِضُ كُلَّ جَعْظَرِي جَوَّاظٍ سَخَابٍ فِي الأَسْوَاقِ جَيْفَةٌ بِاللَّيْلِ حِمَارٌ بِالنَّهَارِ عَالِمٌ بِالدُّنْيَا جَاهِلٌ بِالآخِرَةِ “Allah sangat membenci orang ja’dzari (orang sombong), Jawwadz (rakus lagi pelit), suka teriak di pasar (bertengkar berebut hak), bangkai di malam hari (tidur sampai pagi), keledai di siang hari (karena yang dipikir hanya makan), pintar masalah dunia, namun bodoh masalah akhirat.” (HR. Ibnu Hibban dalam kitab shahihnya 72 – Al-Ihsan. Syaikh Al-Albani menyatakan bahwa hadits ini dha’if, lihat Silsilah Al-Ahadits Adh-Dha’ifah, no. 2304. Adapun Syaikh Syu’aib Al-Arnauth dalam tahqiq Shahih Ibnu Hibban menyatakan bahwa sanad hadits ini shahih  sesuai syarat Muslim)   [1] Fasik secara bahasa berarti keluar dari ketaatan, keluar dari agama, dan jauh dari keistiqamahan. Sedangkan secara istilah, fasik adalah keluar dari ketaatan dan melampaui batas dengan bermaksiat. Kefasikan bisa jadi adalah dosa karena berbuat syirik, bisa jadi pula karena berbuat dosa besar walau sedikit, juga bisa karena berbuat dosa lainnya. Atau pengertian gampangnya seperti pernah dikemukakan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah, “Fasik adalah orang yang melakukan dosa besar atau orang yang terus menerus melakukan dosa kecil.”(Fathu Dzi Al-Jalali wa Al Ikram, 4: 472)   * Diambil dari buku “Mahasantri” karya M. Abduh Tuasikal dan M. Saifudin Hakim, yang sebentar lagi akan diterbitkan oleh Pustaka Muslim. — @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 8 Jumadats Tsaniyah 1437 H Oleh Al-Faqir Ila Maghfirati Rabbihi: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagsbelajar ilmu keutamaan ilmu
Ada yang punya rentetan gelar begitu banyak, punya jabatan yang tinggi, namun sayangnya ibadahnya tidak beres. Ilmu agamanya masih sangat minim. Ditambah lagi tak punya keinginan untuk menambah ilmu akhirat, beda dengan ilmu dunianya yang terus ia kejar.   Pahamilah …   Ilmu yang mendapatkan pujian dan memiliki banyak keutamaan sebagaimana yang ditunjukkan oleh dalil-dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah adalah ilmu syar’i atau ilmu agama. Ketika menjelaskan firman Allah Ta’ala, وَقُلْ رَبِّ زِدْنِي عِلْمًا “Dan katakanlah,‘Wahai Rabb-ku, tambahkanlah kepadaku ilmu.” (QS. Thaaha: 114) Ibnu Hajar Al-Asqalani Asy-Syafi’i rahimahullah berkata, “Firman Allah Ta’ala (yang artinya), ’Wahai Rabb-ku, tambahkanlah kepadaku ilmu’ mengandung dalil yang tegas tentang keutamaan ilmu. Karena sesungguhnya Allah Ta’ala tidaklah memerintahkan Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk meminta tambahan sesuatu kecuali (tambahan) ilmu. Adapun yang dimaksud dengan (kata) ilmu di sini adalah ilmu syar’i (ilmu agama). Yaitu ilmu yang akan menjadikan seorang muslim yang terbebani syari’at mengetahui kewajibannya berupa masalah-masalah ibadah dan muamalah, juga ilmu tentang Allah dan sifat-sifatNya, hak apa saja yang harus dia tunaikan dalam beribadah kepada-Nya, dan mensucikan-Nya dari berbagai kekurangan.”  (Fath Al-Bari, 1: 141) Adapun tambahan ilmu yang dimaksud ada tiga pendapat ulama dalam hal ini. Tambahkanlah ilmu tentang Al-Qur’an. Tambahkanlah kepahaman. Tambahkanlah hafalan. Pendapat pertama di atas dari Maqatil. Sedangkan pendapat kedua dari Ats-Tsa’labiy. Demikian disebutkan dalam Zaad Al-Masiir karya Ibnul Jauzi rahimahullah.     Celaan bagi yang Bergelar Ilmu Dunia Tinggi, Namun Buta Ilmu Agama   Terdapat dalil-dalil yang menunjukkan celaan bagi orang yang hanya pandai dalam ilmu duniawi, namun lalai terhadap urusan akhirat (ilmu syar’i). Inilah kondisi mayoritas kaum muslimin saat ini ketika ilmu syar’i sudah benar-benar terlupakan dari perhatian mereka. Allah Ta’ala berfirman, يَعْلَمُونَ ظَاهِرًا مِنَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَهُمْ عَنِ الْآَخِرَةِ هُمْ غَافِلُونَ “Mereka hanya mengetahui yang lahir (saja) dari kehidupan dunia, sedang mereka tentang (kehidupan) akhirat adalah lalai.” (QS. Ar-Ruum: 7) Maksudnya, sebagian besar manusia tidaklah mempunyai ilmu kecuali ilmu tentang dunia, dan segala yang terkait dengannya. Mereka sangat pandai dengan hal tersebut, namun lalai dalam masalah-masalah agama mereka dan apa yang bisa memberikan manfaat bagi akhirat mereka. Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah berkata, وَاللهِ لَبَلَغَ مِنْ أَحَدِهِمْ بِدُنْيَاهُ أَنْ يُقَلِّبَ الدِّرْهَمَ عَلَى ظُفْرِهِ فَيُخْبِرُكَ بِوَزْنِهِ وَمَا يُحْسِنُ أَنْ يُصَلِّيَ ”Demi Allah, salah seorang dari mereka telah mencapai keilmuan yang tinggi dalam hal dunia, di mana ia mampu memberitahukan kepadamu mengenai berat sebuah dirham (uang perak) hanya dengan membalik uang tersebut pada ujung kukunya, sedangkan dirinya sendiri tidak becus dalam melaksanakan shalat.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6: 84. Abu Ishaq Al-Huwaini menyatakan bahwa As-Suyuthi dalam Ad-Daar Al-Mantsur menisbatkan perkataan ini pada Ibnu Al-Mundzir dan Ibnu Abi Hatim) Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata, “Sungguh mengherankan ada yang begitu brilian dalam ilmu atom, listrik, bahkan mereka ialah ahli dalam bidang tranportasi darat, laut dan udara, kebrilianannya begitu mencolok. Mereka terlihat sangat pandai dalam ilmu keduniaan tadi. Mereka pandang dengan takdir Allah yang lain tak secerdas mereka. Akhirnya mereka menganggap diri mereka hebat dan pintar, hingga memandang yang lain sebelah mata. Namun sangat disayangkan, mereka malah ‘buta’ dalam hal agama. Mereka malah jadi orang yang benar-benar lalai dari akhirat. Mereka tak memandang bahwa hidup di dunia pasti ada akhirnya. Mereka benar-benar berada dalam kepandiran. Mereka lupa pada Alah, maka pantas saja mereka dilupakan oleh diri mereka sendiri. Mereka itulah orang-orang yang fasik[1].” (Taisir Al-Karim Ar-Rahman, hlm. 637) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللهَ يَبْغِضُ كُلَّ جَعْظَرِي جَوَّاظٍ سَخَابٍ فِي الأَسْوَاقِ جَيْفَةٌ بِاللَّيْلِ حِمَارٌ بِالنَّهَارِ عَالِمٌ بِالدُّنْيَا جَاهِلٌ بِالآخِرَةِ “Allah sangat membenci orang ja’dzari (orang sombong), Jawwadz (rakus lagi pelit), suka teriak di pasar (bertengkar berebut hak), bangkai di malam hari (tidur sampai pagi), keledai di siang hari (karena yang dipikir hanya makan), pintar masalah dunia, namun bodoh masalah akhirat.” (HR. Ibnu Hibban dalam kitab shahihnya 72 – Al-Ihsan. Syaikh Al-Albani menyatakan bahwa hadits ini dha’if, lihat Silsilah Al-Ahadits Adh-Dha’ifah, no. 2304. Adapun Syaikh Syu’aib Al-Arnauth dalam tahqiq Shahih Ibnu Hibban menyatakan bahwa sanad hadits ini shahih  sesuai syarat Muslim)   [1] Fasik secara bahasa berarti keluar dari ketaatan, keluar dari agama, dan jauh dari keistiqamahan. Sedangkan secara istilah, fasik adalah keluar dari ketaatan dan melampaui batas dengan bermaksiat. Kefasikan bisa jadi adalah dosa karena berbuat syirik, bisa jadi pula karena berbuat dosa besar walau sedikit, juga bisa karena berbuat dosa lainnya. Atau pengertian gampangnya seperti pernah dikemukakan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah, “Fasik adalah orang yang melakukan dosa besar atau orang yang terus menerus melakukan dosa kecil.”(Fathu Dzi Al-Jalali wa Al Ikram, 4: 472)   * Diambil dari buku “Mahasantri” karya M. Abduh Tuasikal dan M. Saifudin Hakim, yang sebentar lagi akan diterbitkan oleh Pustaka Muslim. — @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 8 Jumadats Tsaniyah 1437 H Oleh Al-Faqir Ila Maghfirati Rabbihi: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagsbelajar ilmu keutamaan ilmu


Ada yang punya rentetan gelar begitu banyak, punya jabatan yang tinggi, namun sayangnya ibadahnya tidak beres. Ilmu agamanya masih sangat minim. Ditambah lagi tak punya keinginan untuk menambah ilmu akhirat, beda dengan ilmu dunianya yang terus ia kejar.   Pahamilah …   Ilmu yang mendapatkan pujian dan memiliki banyak keutamaan sebagaimana yang ditunjukkan oleh dalil-dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah adalah ilmu syar’i atau ilmu agama. Ketika menjelaskan firman Allah Ta’ala, وَقُلْ رَبِّ زِدْنِي عِلْمًا “Dan katakanlah,‘Wahai Rabb-ku, tambahkanlah kepadaku ilmu.” (QS. Thaaha: 114) Ibnu Hajar Al-Asqalani Asy-Syafi’i rahimahullah berkata, “Firman Allah Ta’ala (yang artinya), ’Wahai Rabb-ku, tambahkanlah kepadaku ilmu’ mengandung dalil yang tegas tentang keutamaan ilmu. Karena sesungguhnya Allah Ta’ala tidaklah memerintahkan Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk meminta tambahan sesuatu kecuali (tambahan) ilmu. Adapun yang dimaksud dengan (kata) ilmu di sini adalah ilmu syar’i (ilmu agama). Yaitu ilmu yang akan menjadikan seorang muslim yang terbebani syari’at mengetahui kewajibannya berupa masalah-masalah ibadah dan muamalah, juga ilmu tentang Allah dan sifat-sifatNya, hak apa saja yang harus dia tunaikan dalam beribadah kepada-Nya, dan mensucikan-Nya dari berbagai kekurangan.”  (Fath Al-Bari, 1: 141) Adapun tambahan ilmu yang dimaksud ada tiga pendapat ulama dalam hal ini. Tambahkanlah ilmu tentang Al-Qur’an. Tambahkanlah kepahaman. Tambahkanlah hafalan. Pendapat pertama di atas dari Maqatil. Sedangkan pendapat kedua dari Ats-Tsa’labiy. Demikian disebutkan dalam Zaad Al-Masiir karya Ibnul Jauzi rahimahullah.     Celaan bagi yang Bergelar Ilmu Dunia Tinggi, Namun Buta Ilmu Agama   Terdapat dalil-dalil yang menunjukkan celaan bagi orang yang hanya pandai dalam ilmu duniawi, namun lalai terhadap urusan akhirat (ilmu syar’i). Inilah kondisi mayoritas kaum muslimin saat ini ketika ilmu syar’i sudah benar-benar terlupakan dari perhatian mereka. Allah Ta’ala berfirman, يَعْلَمُونَ ظَاهِرًا مِنَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَهُمْ عَنِ الْآَخِرَةِ هُمْ غَافِلُونَ “Mereka hanya mengetahui yang lahir (saja) dari kehidupan dunia, sedang mereka tentang (kehidupan) akhirat adalah lalai.” (QS. Ar-Ruum: 7) Maksudnya, sebagian besar manusia tidaklah mempunyai ilmu kecuali ilmu tentang dunia, dan segala yang terkait dengannya. Mereka sangat pandai dengan hal tersebut, namun lalai dalam masalah-masalah agama mereka dan apa yang bisa memberikan manfaat bagi akhirat mereka. Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah berkata, وَاللهِ لَبَلَغَ مِنْ أَحَدِهِمْ بِدُنْيَاهُ أَنْ يُقَلِّبَ الدِّرْهَمَ عَلَى ظُفْرِهِ فَيُخْبِرُكَ بِوَزْنِهِ وَمَا يُحْسِنُ أَنْ يُصَلِّيَ ”Demi Allah, salah seorang dari mereka telah mencapai keilmuan yang tinggi dalam hal dunia, di mana ia mampu memberitahukan kepadamu mengenai berat sebuah dirham (uang perak) hanya dengan membalik uang tersebut pada ujung kukunya, sedangkan dirinya sendiri tidak becus dalam melaksanakan shalat.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6: 84. Abu Ishaq Al-Huwaini menyatakan bahwa As-Suyuthi dalam Ad-Daar Al-Mantsur menisbatkan perkataan ini pada Ibnu Al-Mundzir dan Ibnu Abi Hatim) Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata, “Sungguh mengherankan ada yang begitu brilian dalam ilmu atom, listrik, bahkan mereka ialah ahli dalam bidang tranportasi darat, laut dan udara, kebrilianannya begitu mencolok. Mereka terlihat sangat pandai dalam ilmu keduniaan tadi. Mereka pandang dengan takdir Allah yang lain tak secerdas mereka. Akhirnya mereka menganggap diri mereka hebat dan pintar, hingga memandang yang lain sebelah mata. Namun sangat disayangkan, mereka malah ‘buta’ dalam hal agama. Mereka malah jadi orang yang benar-benar lalai dari akhirat. Mereka tak memandang bahwa hidup di dunia pasti ada akhirnya. Mereka benar-benar berada dalam kepandiran. Mereka lupa pada Alah, maka pantas saja mereka dilupakan oleh diri mereka sendiri. Mereka itulah orang-orang yang fasik[1].” (Taisir Al-Karim Ar-Rahman, hlm. 637) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللهَ يَبْغِضُ كُلَّ جَعْظَرِي جَوَّاظٍ سَخَابٍ فِي الأَسْوَاقِ جَيْفَةٌ بِاللَّيْلِ حِمَارٌ بِالنَّهَارِ عَالِمٌ بِالدُّنْيَا جَاهِلٌ بِالآخِرَةِ “Allah sangat membenci orang ja’dzari (orang sombong), Jawwadz (rakus lagi pelit), suka teriak di pasar (bertengkar berebut hak), bangkai di malam hari (tidur sampai pagi), keledai di siang hari (karena yang dipikir hanya makan), pintar masalah dunia, namun bodoh masalah akhirat.” (HR. Ibnu Hibban dalam kitab shahihnya 72 – Al-Ihsan. Syaikh Al-Albani menyatakan bahwa hadits ini dha’if, lihat Silsilah Al-Ahadits Adh-Dha’ifah, no. 2304. Adapun Syaikh Syu’aib Al-Arnauth dalam tahqiq Shahih Ibnu Hibban menyatakan bahwa sanad hadits ini shahih  sesuai syarat Muslim)   [1] Fasik secara bahasa berarti keluar dari ketaatan, keluar dari agama, dan jauh dari keistiqamahan. Sedangkan secara istilah, fasik adalah keluar dari ketaatan dan melampaui batas dengan bermaksiat. Kefasikan bisa jadi adalah dosa karena berbuat syirik, bisa jadi pula karena berbuat dosa besar walau sedikit, juga bisa karena berbuat dosa lainnya. Atau pengertian gampangnya seperti pernah dikemukakan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah, “Fasik adalah orang yang melakukan dosa besar atau orang yang terus menerus melakukan dosa kecil.”(Fathu Dzi Al-Jalali wa Al Ikram, 4: 472)   * Diambil dari buku “Mahasantri” karya M. Abduh Tuasikal dan M. Saifudin Hakim, yang sebentar lagi akan diterbitkan oleh Pustaka Muslim. — @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 8 Jumadats Tsaniyah 1437 H Oleh Al-Faqir Ila Maghfirati Rabbihi: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagsbelajar ilmu keutamaan ilmu

Ilmu Dunia, Engkau Lebih Paham

Untuk ilmu dunia, engkau lebih paham. Beda dengan ilmu agama, kita harus bertanya pada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Seringkali kita mendengar pertanyaan, mengapa harus dibeda-bedakan antara ilmu syar’i dengan ilmu dunia? Bukankah keduanya berasal dan bersumber dari ilmu Allah Ta’ala? Bukankah ilmu dunia juga penting dipelajari untuk kemaslahatan kaum muslimin? Demikian pula kita dapati sebagian orang yang menyampaikan dalil-dalil tentang keutamaan ilmu, baik dalil Al-Qur’an maupun As-Sunnah, namun untuk mendorong orang agar semangat belajar dan meraih ilmu dunia. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak lebih tahu tentang ilmu dunia dibandingkan para shahabatnya. Di antara buktinya adalah hadits dari Anas tentang mengawinkan kurma. Suatu ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melewati sahabatnya yang sedang mengawinkan kurma. Lalu beliau bertanya, “Apa ini?” Para sahabat menjawab, “Dengan begini, kurma jadi baik, wahai Rasulullah!” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu bersabda, لَوْ لَمْ تَفْعَلُوا لَصَلُحَ “Seandainya kalian tidak melakukan seperti itu pun, niscaya kurma itu tetaplah bagus.” Setelah beliau berkata seperti itu, mereka lalu tidak mengawinkan kurma lagi, namun kurmanya justru menjadi jelek. Ketika melihat hasilnya seperti itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, مَا لِنَخْلِكُمْ “Kenapa kurma itu bisa jadi jelek seperti ini?” Kata mereka, “Wahai Rasulullah, Engkau telah berkata kepada kita begini dan begitu…” Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَنْتُمْ أَعْلَمُ بِأَمْرِ دُنْيَاكُمْ “Kamu lebih mengetahui urusan duniamu.”  (HR. Muslim, no. 2363) Demikian pula, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak lebih tahu tentang ilmu pengobatan. عَنْ سَعْدٍ، قَالَ: مَرِضْتُ مَرَضًا أَتَانِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعُودُنِي فَوَضَعَ يَدَهُ بَيْنَ ثَدْيَيَّ حَتَّى وَجَدْتُ بَرْدَهَا عَلَى فُؤَادِي فَقَالَ: «إِنَّكَ رَجُلٌ مَفْئُودٌ، ائْتِ الْحَارِثَ بْنَ كَلَدَةَ أَخَا ثَقِيفٍ فَإِنَّهُ رَجُلٌ يَتَطَبَّبُ فَلْيَأْخُذْ سَبْعَ تَمَرَاتٍ مِنْ عَجْوَةِ الْمَدِينَةِ فَلْيَجَأْهُنَّ بِنَوَاهُنَّ ثُمَّ لِيَلُدَّكَ بِهِنَّ “Dari sahabat Sa’ad mengisahkan, pada suatu hari aku menderita sakit, kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjengukku, beliau meletakkan tangannya di tengah dadaku, sampai-sampai jantungku merasakan sejuknya tangan beliau. Kemudian beliau bersabda, ‘Sesungguhnya Engkau menderita penyakit jantung. Temuilah Al-Harits bin Kaladah dari Bani Tsaqif, karena sesungguhnya dia adalah seorang tabib (dokter). Dan hendaknya dia (Al-Harits bin Kaladah) mengambil tujuh buah kurma ‘ajwah, kemudian ditumbuk beserta biji-bijinya, kemudian meminumkanmu dengannya.”  (HR. Abu Daud, no. 3875. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if) Dalam hadits di atas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengetahui ramuan obat apa yang sebaiknya diminum. Akan tetapi beliau meminta sahabat Sa’ad radhiyallahu ‘anhu agar membawanya ke Al-Harits bin Kaladah karena ia adalah seorang dokter kala itu. Hal ini karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya mengetahui ramuan obat secara umum saja. Adapun Al-Harits bin Kaladah, sebagai seorang dokter, ia mengetahui lebih detail komposisi, cara meracik, kombinasi dan indikasinya. Dalil-dalil di atas menunjukkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak lebih tahu dibandingkan para sahabatnya tentang ilmu dunia. Andai saja, kalau yang dimaksud dengan dalil-dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah tentang keutamaan ilmu dan pahala bagi para penuntut ilmu adalah ilmu dunia, lalu bagaimana mungkinRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menjadi yang terdepan dalam hal ini? Dan justru kalah dari para shahabatnya?   * Diambil dari buku “Mahasantri” karya M. Abduh Tuasikal dan M. Saifudin Hakim, yang sebentar lagi akan diterbitkan oleh Pustaka Muslim. — @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 7 Jumadats Tsaniyah 1437 H Oleh Al-Faqir Ila Maghfirati Rabbihi: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagsbelajar ilmu keutamaan ilmu

Ilmu Dunia, Engkau Lebih Paham

Untuk ilmu dunia, engkau lebih paham. Beda dengan ilmu agama, kita harus bertanya pada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Seringkali kita mendengar pertanyaan, mengapa harus dibeda-bedakan antara ilmu syar’i dengan ilmu dunia? Bukankah keduanya berasal dan bersumber dari ilmu Allah Ta’ala? Bukankah ilmu dunia juga penting dipelajari untuk kemaslahatan kaum muslimin? Demikian pula kita dapati sebagian orang yang menyampaikan dalil-dalil tentang keutamaan ilmu, baik dalil Al-Qur’an maupun As-Sunnah, namun untuk mendorong orang agar semangat belajar dan meraih ilmu dunia. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak lebih tahu tentang ilmu dunia dibandingkan para shahabatnya. Di antara buktinya adalah hadits dari Anas tentang mengawinkan kurma. Suatu ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melewati sahabatnya yang sedang mengawinkan kurma. Lalu beliau bertanya, “Apa ini?” Para sahabat menjawab, “Dengan begini, kurma jadi baik, wahai Rasulullah!” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu bersabda, لَوْ لَمْ تَفْعَلُوا لَصَلُحَ “Seandainya kalian tidak melakukan seperti itu pun, niscaya kurma itu tetaplah bagus.” Setelah beliau berkata seperti itu, mereka lalu tidak mengawinkan kurma lagi, namun kurmanya justru menjadi jelek. Ketika melihat hasilnya seperti itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, مَا لِنَخْلِكُمْ “Kenapa kurma itu bisa jadi jelek seperti ini?” Kata mereka, “Wahai Rasulullah, Engkau telah berkata kepada kita begini dan begitu…” Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَنْتُمْ أَعْلَمُ بِأَمْرِ دُنْيَاكُمْ “Kamu lebih mengetahui urusan duniamu.”  (HR. Muslim, no. 2363) Demikian pula, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak lebih tahu tentang ilmu pengobatan. عَنْ سَعْدٍ، قَالَ: مَرِضْتُ مَرَضًا أَتَانِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعُودُنِي فَوَضَعَ يَدَهُ بَيْنَ ثَدْيَيَّ حَتَّى وَجَدْتُ بَرْدَهَا عَلَى فُؤَادِي فَقَالَ: «إِنَّكَ رَجُلٌ مَفْئُودٌ، ائْتِ الْحَارِثَ بْنَ كَلَدَةَ أَخَا ثَقِيفٍ فَإِنَّهُ رَجُلٌ يَتَطَبَّبُ فَلْيَأْخُذْ سَبْعَ تَمَرَاتٍ مِنْ عَجْوَةِ الْمَدِينَةِ فَلْيَجَأْهُنَّ بِنَوَاهُنَّ ثُمَّ لِيَلُدَّكَ بِهِنَّ “Dari sahabat Sa’ad mengisahkan, pada suatu hari aku menderita sakit, kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjengukku, beliau meletakkan tangannya di tengah dadaku, sampai-sampai jantungku merasakan sejuknya tangan beliau. Kemudian beliau bersabda, ‘Sesungguhnya Engkau menderita penyakit jantung. Temuilah Al-Harits bin Kaladah dari Bani Tsaqif, karena sesungguhnya dia adalah seorang tabib (dokter). Dan hendaknya dia (Al-Harits bin Kaladah) mengambil tujuh buah kurma ‘ajwah, kemudian ditumbuk beserta biji-bijinya, kemudian meminumkanmu dengannya.”  (HR. Abu Daud, no. 3875. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if) Dalam hadits di atas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengetahui ramuan obat apa yang sebaiknya diminum. Akan tetapi beliau meminta sahabat Sa’ad radhiyallahu ‘anhu agar membawanya ke Al-Harits bin Kaladah karena ia adalah seorang dokter kala itu. Hal ini karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya mengetahui ramuan obat secara umum saja. Adapun Al-Harits bin Kaladah, sebagai seorang dokter, ia mengetahui lebih detail komposisi, cara meracik, kombinasi dan indikasinya. Dalil-dalil di atas menunjukkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak lebih tahu dibandingkan para sahabatnya tentang ilmu dunia. Andai saja, kalau yang dimaksud dengan dalil-dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah tentang keutamaan ilmu dan pahala bagi para penuntut ilmu adalah ilmu dunia, lalu bagaimana mungkinRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menjadi yang terdepan dalam hal ini? Dan justru kalah dari para shahabatnya?   * Diambil dari buku “Mahasantri” karya M. Abduh Tuasikal dan M. Saifudin Hakim, yang sebentar lagi akan diterbitkan oleh Pustaka Muslim. — @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 7 Jumadats Tsaniyah 1437 H Oleh Al-Faqir Ila Maghfirati Rabbihi: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagsbelajar ilmu keutamaan ilmu
Untuk ilmu dunia, engkau lebih paham. Beda dengan ilmu agama, kita harus bertanya pada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Seringkali kita mendengar pertanyaan, mengapa harus dibeda-bedakan antara ilmu syar’i dengan ilmu dunia? Bukankah keduanya berasal dan bersumber dari ilmu Allah Ta’ala? Bukankah ilmu dunia juga penting dipelajari untuk kemaslahatan kaum muslimin? Demikian pula kita dapati sebagian orang yang menyampaikan dalil-dalil tentang keutamaan ilmu, baik dalil Al-Qur’an maupun As-Sunnah, namun untuk mendorong orang agar semangat belajar dan meraih ilmu dunia. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak lebih tahu tentang ilmu dunia dibandingkan para shahabatnya. Di antara buktinya adalah hadits dari Anas tentang mengawinkan kurma. Suatu ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melewati sahabatnya yang sedang mengawinkan kurma. Lalu beliau bertanya, “Apa ini?” Para sahabat menjawab, “Dengan begini, kurma jadi baik, wahai Rasulullah!” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu bersabda, لَوْ لَمْ تَفْعَلُوا لَصَلُحَ “Seandainya kalian tidak melakukan seperti itu pun, niscaya kurma itu tetaplah bagus.” Setelah beliau berkata seperti itu, mereka lalu tidak mengawinkan kurma lagi, namun kurmanya justru menjadi jelek. Ketika melihat hasilnya seperti itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, مَا لِنَخْلِكُمْ “Kenapa kurma itu bisa jadi jelek seperti ini?” Kata mereka, “Wahai Rasulullah, Engkau telah berkata kepada kita begini dan begitu…” Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَنْتُمْ أَعْلَمُ بِأَمْرِ دُنْيَاكُمْ “Kamu lebih mengetahui urusan duniamu.”  (HR. Muslim, no. 2363) Demikian pula, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak lebih tahu tentang ilmu pengobatan. عَنْ سَعْدٍ، قَالَ: مَرِضْتُ مَرَضًا أَتَانِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعُودُنِي فَوَضَعَ يَدَهُ بَيْنَ ثَدْيَيَّ حَتَّى وَجَدْتُ بَرْدَهَا عَلَى فُؤَادِي فَقَالَ: «إِنَّكَ رَجُلٌ مَفْئُودٌ، ائْتِ الْحَارِثَ بْنَ كَلَدَةَ أَخَا ثَقِيفٍ فَإِنَّهُ رَجُلٌ يَتَطَبَّبُ فَلْيَأْخُذْ سَبْعَ تَمَرَاتٍ مِنْ عَجْوَةِ الْمَدِينَةِ فَلْيَجَأْهُنَّ بِنَوَاهُنَّ ثُمَّ لِيَلُدَّكَ بِهِنَّ “Dari sahabat Sa’ad mengisahkan, pada suatu hari aku menderita sakit, kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjengukku, beliau meletakkan tangannya di tengah dadaku, sampai-sampai jantungku merasakan sejuknya tangan beliau. Kemudian beliau bersabda, ‘Sesungguhnya Engkau menderita penyakit jantung. Temuilah Al-Harits bin Kaladah dari Bani Tsaqif, karena sesungguhnya dia adalah seorang tabib (dokter). Dan hendaknya dia (Al-Harits bin Kaladah) mengambil tujuh buah kurma ‘ajwah, kemudian ditumbuk beserta biji-bijinya, kemudian meminumkanmu dengannya.”  (HR. Abu Daud, no. 3875. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if) Dalam hadits di atas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengetahui ramuan obat apa yang sebaiknya diminum. Akan tetapi beliau meminta sahabat Sa’ad radhiyallahu ‘anhu agar membawanya ke Al-Harits bin Kaladah karena ia adalah seorang dokter kala itu. Hal ini karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya mengetahui ramuan obat secara umum saja. Adapun Al-Harits bin Kaladah, sebagai seorang dokter, ia mengetahui lebih detail komposisi, cara meracik, kombinasi dan indikasinya. Dalil-dalil di atas menunjukkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak lebih tahu dibandingkan para sahabatnya tentang ilmu dunia. Andai saja, kalau yang dimaksud dengan dalil-dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah tentang keutamaan ilmu dan pahala bagi para penuntut ilmu adalah ilmu dunia, lalu bagaimana mungkinRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menjadi yang terdepan dalam hal ini? Dan justru kalah dari para shahabatnya?   * Diambil dari buku “Mahasantri” karya M. Abduh Tuasikal dan M. Saifudin Hakim, yang sebentar lagi akan diterbitkan oleh Pustaka Muslim. — @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 7 Jumadats Tsaniyah 1437 H Oleh Al-Faqir Ila Maghfirati Rabbihi: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagsbelajar ilmu keutamaan ilmu


Untuk ilmu dunia, engkau lebih paham. Beda dengan ilmu agama, kita harus bertanya pada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Seringkali kita mendengar pertanyaan, mengapa harus dibeda-bedakan antara ilmu syar’i dengan ilmu dunia? Bukankah keduanya berasal dan bersumber dari ilmu Allah Ta’ala? Bukankah ilmu dunia juga penting dipelajari untuk kemaslahatan kaum muslimin? Demikian pula kita dapati sebagian orang yang menyampaikan dalil-dalil tentang keutamaan ilmu, baik dalil Al-Qur’an maupun As-Sunnah, namun untuk mendorong orang agar semangat belajar dan meraih ilmu dunia. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak lebih tahu tentang ilmu dunia dibandingkan para shahabatnya. Di antara buktinya adalah hadits dari Anas tentang mengawinkan kurma. Suatu ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melewati sahabatnya yang sedang mengawinkan kurma. Lalu beliau bertanya, “Apa ini?” Para sahabat menjawab, “Dengan begini, kurma jadi baik, wahai Rasulullah!” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu bersabda, لَوْ لَمْ تَفْعَلُوا لَصَلُحَ “Seandainya kalian tidak melakukan seperti itu pun, niscaya kurma itu tetaplah bagus.” Setelah beliau berkata seperti itu, mereka lalu tidak mengawinkan kurma lagi, namun kurmanya justru menjadi jelek. Ketika melihat hasilnya seperti itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, مَا لِنَخْلِكُمْ “Kenapa kurma itu bisa jadi jelek seperti ini?” Kata mereka, “Wahai Rasulullah, Engkau telah berkata kepada kita begini dan begitu…” Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَنْتُمْ أَعْلَمُ بِأَمْرِ دُنْيَاكُمْ “Kamu lebih mengetahui urusan duniamu.”  (HR. Muslim, no. 2363) Demikian pula, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak lebih tahu tentang ilmu pengobatan. عَنْ سَعْدٍ، قَالَ: مَرِضْتُ مَرَضًا أَتَانِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعُودُنِي فَوَضَعَ يَدَهُ بَيْنَ ثَدْيَيَّ حَتَّى وَجَدْتُ بَرْدَهَا عَلَى فُؤَادِي فَقَالَ: «إِنَّكَ رَجُلٌ مَفْئُودٌ، ائْتِ الْحَارِثَ بْنَ كَلَدَةَ أَخَا ثَقِيفٍ فَإِنَّهُ رَجُلٌ يَتَطَبَّبُ فَلْيَأْخُذْ سَبْعَ تَمَرَاتٍ مِنْ عَجْوَةِ الْمَدِينَةِ فَلْيَجَأْهُنَّ بِنَوَاهُنَّ ثُمَّ لِيَلُدَّكَ بِهِنَّ “Dari sahabat Sa’ad mengisahkan, pada suatu hari aku menderita sakit, kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjengukku, beliau meletakkan tangannya di tengah dadaku, sampai-sampai jantungku merasakan sejuknya tangan beliau. Kemudian beliau bersabda, ‘Sesungguhnya Engkau menderita penyakit jantung. Temuilah Al-Harits bin Kaladah dari Bani Tsaqif, karena sesungguhnya dia adalah seorang tabib (dokter). Dan hendaknya dia (Al-Harits bin Kaladah) mengambil tujuh buah kurma ‘ajwah, kemudian ditumbuk beserta biji-bijinya, kemudian meminumkanmu dengannya.”  (HR. Abu Daud, no. 3875. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if) Dalam hadits di atas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengetahui ramuan obat apa yang sebaiknya diminum. Akan tetapi beliau meminta sahabat Sa’ad radhiyallahu ‘anhu agar membawanya ke Al-Harits bin Kaladah karena ia adalah seorang dokter kala itu. Hal ini karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya mengetahui ramuan obat secara umum saja. Adapun Al-Harits bin Kaladah, sebagai seorang dokter, ia mengetahui lebih detail komposisi, cara meracik, kombinasi dan indikasinya. Dalil-dalil di atas menunjukkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak lebih tahu dibandingkan para sahabatnya tentang ilmu dunia. Andai saja, kalau yang dimaksud dengan dalil-dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah tentang keutamaan ilmu dan pahala bagi para penuntut ilmu adalah ilmu dunia, lalu bagaimana mungkinRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menjadi yang terdepan dalam hal ini? Dan justru kalah dari para shahabatnya?   * Diambil dari buku “Mahasantri” karya M. Abduh Tuasikal dan M. Saifudin Hakim, yang sebentar lagi akan diterbitkan oleh Pustaka Muslim. — @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 7 Jumadats Tsaniyah 1437 H Oleh Al-Faqir Ila Maghfirati Rabbihi: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagsbelajar ilmu keutamaan ilmu

Aurat dengan Sesama Mahram

Bagaimana aurat dengan sesama mahram? Misalnya seorang wanita bolehkah menampakkan rambutnya atau bahkan dadanya di hadapan ayah atau kakaknya atau mahram yang lain? Masalah ini sebenarnya ada silang pendapat di antara para ulama.   Pendapat pertama, yaitu pendapat dari ulama Malikiyah, Hambali, aurat wanita di hadapan sesama mahramnya adalah selain wajah, kepala, kedua telapak tangan dan kaki. Ini berarti tidak boleh membuka dadanya, payudaranya dan semacam itu di hadapan sesama mahram karena masih tergolong aurat. Untuk ayah wanita diharamkan untuk melihat anggota tubuh tersebut walaupun tanpa syahwat dan nafsu.   Pendapat kedua, pendapat ulama Hanafiyah, yaitu aurat wanita dengan sesama mahramnya yaitu antara pusar dan lutut. Begitu pula yang termasuk aurat adalah punggung dan perut. Selain aurat tersebut boleh untuk dipandang oleh sesama mahram selama aman dari fitnah (godaan) dan selama tidak dengan syahwat (nafsu).   Pendapat ketiga, adapun ulama Syafi’iyah berpandangan boleh laki-laki memandang wanita yang masih mahram dengannya selain antara pusar dan lutut. Mahram yang dimaksudkan di sini adalah karena sebab nasab, persusuan atau pun pernikahan yang sah.   Ulama Syafi’iyah juga ada yang berpandangan lain sama seperti pendapat pertama, yaitu boleh memandangi mahram hanya pada bagian tubuh yang biasa dipandang ketika ia bekerja di dalam rumah. Yaitu yang boleh dipandang berarti adalah kepala, leher, tangan hingga siku dan kaki hingga lutut. Imam Nawawi rahimahullah berkata, Adapun hukum seorang pria melihat dan memandang mahramnya, pendapat yang paling kuat (perselisihannya tidak terlalu kuat dalam madzhab, pen.), yang boleh dilihat hanya yang di atas pusar dan di bawah lutut. Ada pendapat lain pula (dalam madzhab Syafi’i) yang mengatakan hanya boleh melihat seperti keadaan ketika berkhidmat dan beraktivitas dalam rumah. Wallahu a’lam. (Syarh Shahih Muslim, 4: 30). Maksud Imam Nawawi untuk pendapat kedua di atas adalah yang boleh terlihat bagi mahram hanyalah yang wajar dilihat seperti wajah, rambut, leher, telapak tangan dan telapak kaki. Selain itu berarti termasuk aurat dan tidak boleh ditampakkan berdasarkan firman Allah Ta’ala, وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ “Dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam …” (QS. An-Nur: 31). Yang disebutkan setelah suami dalam ayat ini adalah mahram dari wanita. Boleh menampakkan perhiasan pada mahram tersebut. Namun bukan dengan sengaja ingin memamerkan perhiasannya dan bukan pula untuk bermaksud bersolek. Demikian disebutkan dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim (5: 528) karya Ibnu Katsir rahimahullah. Adapun apa yang dimaksud perhiasan, sudah dijelaskan ada perbedaannya. Yang terdapat satu suara, yang tidak boleh terlihat oleh mahram adalah antara pusar dan lutut. Sedangkan selain itu ada perselisihan di antara para ulama. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 36: 202. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Agama Kuwait. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Ibnu Katsir. Tahqiq: Abu Ishaq Al-Huwaini. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 6 Jumadats Tsaniyyah 1437 H Oleh Al-Faqir Ila Maghfirati Rabbihi: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagsaurat

Aurat dengan Sesama Mahram

Bagaimana aurat dengan sesama mahram? Misalnya seorang wanita bolehkah menampakkan rambutnya atau bahkan dadanya di hadapan ayah atau kakaknya atau mahram yang lain? Masalah ini sebenarnya ada silang pendapat di antara para ulama.   Pendapat pertama, yaitu pendapat dari ulama Malikiyah, Hambali, aurat wanita di hadapan sesama mahramnya adalah selain wajah, kepala, kedua telapak tangan dan kaki. Ini berarti tidak boleh membuka dadanya, payudaranya dan semacam itu di hadapan sesama mahram karena masih tergolong aurat. Untuk ayah wanita diharamkan untuk melihat anggota tubuh tersebut walaupun tanpa syahwat dan nafsu.   Pendapat kedua, pendapat ulama Hanafiyah, yaitu aurat wanita dengan sesama mahramnya yaitu antara pusar dan lutut. Begitu pula yang termasuk aurat adalah punggung dan perut. Selain aurat tersebut boleh untuk dipandang oleh sesama mahram selama aman dari fitnah (godaan) dan selama tidak dengan syahwat (nafsu).   Pendapat ketiga, adapun ulama Syafi’iyah berpandangan boleh laki-laki memandang wanita yang masih mahram dengannya selain antara pusar dan lutut. Mahram yang dimaksudkan di sini adalah karena sebab nasab, persusuan atau pun pernikahan yang sah.   Ulama Syafi’iyah juga ada yang berpandangan lain sama seperti pendapat pertama, yaitu boleh memandangi mahram hanya pada bagian tubuh yang biasa dipandang ketika ia bekerja di dalam rumah. Yaitu yang boleh dipandang berarti adalah kepala, leher, tangan hingga siku dan kaki hingga lutut. Imam Nawawi rahimahullah berkata, Adapun hukum seorang pria melihat dan memandang mahramnya, pendapat yang paling kuat (perselisihannya tidak terlalu kuat dalam madzhab, pen.), yang boleh dilihat hanya yang di atas pusar dan di bawah lutut. Ada pendapat lain pula (dalam madzhab Syafi’i) yang mengatakan hanya boleh melihat seperti keadaan ketika berkhidmat dan beraktivitas dalam rumah. Wallahu a’lam. (Syarh Shahih Muslim, 4: 30). Maksud Imam Nawawi untuk pendapat kedua di atas adalah yang boleh terlihat bagi mahram hanyalah yang wajar dilihat seperti wajah, rambut, leher, telapak tangan dan telapak kaki. Selain itu berarti termasuk aurat dan tidak boleh ditampakkan berdasarkan firman Allah Ta’ala, وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ “Dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam …” (QS. An-Nur: 31). Yang disebutkan setelah suami dalam ayat ini adalah mahram dari wanita. Boleh menampakkan perhiasan pada mahram tersebut. Namun bukan dengan sengaja ingin memamerkan perhiasannya dan bukan pula untuk bermaksud bersolek. Demikian disebutkan dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim (5: 528) karya Ibnu Katsir rahimahullah. Adapun apa yang dimaksud perhiasan, sudah dijelaskan ada perbedaannya. Yang terdapat satu suara, yang tidak boleh terlihat oleh mahram adalah antara pusar dan lutut. Sedangkan selain itu ada perselisihan di antara para ulama. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 36: 202. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Agama Kuwait. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Ibnu Katsir. Tahqiq: Abu Ishaq Al-Huwaini. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 6 Jumadats Tsaniyyah 1437 H Oleh Al-Faqir Ila Maghfirati Rabbihi: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagsaurat
Bagaimana aurat dengan sesama mahram? Misalnya seorang wanita bolehkah menampakkan rambutnya atau bahkan dadanya di hadapan ayah atau kakaknya atau mahram yang lain? Masalah ini sebenarnya ada silang pendapat di antara para ulama.   Pendapat pertama, yaitu pendapat dari ulama Malikiyah, Hambali, aurat wanita di hadapan sesama mahramnya adalah selain wajah, kepala, kedua telapak tangan dan kaki. Ini berarti tidak boleh membuka dadanya, payudaranya dan semacam itu di hadapan sesama mahram karena masih tergolong aurat. Untuk ayah wanita diharamkan untuk melihat anggota tubuh tersebut walaupun tanpa syahwat dan nafsu.   Pendapat kedua, pendapat ulama Hanafiyah, yaitu aurat wanita dengan sesama mahramnya yaitu antara pusar dan lutut. Begitu pula yang termasuk aurat adalah punggung dan perut. Selain aurat tersebut boleh untuk dipandang oleh sesama mahram selama aman dari fitnah (godaan) dan selama tidak dengan syahwat (nafsu).   Pendapat ketiga, adapun ulama Syafi’iyah berpandangan boleh laki-laki memandang wanita yang masih mahram dengannya selain antara pusar dan lutut. Mahram yang dimaksudkan di sini adalah karena sebab nasab, persusuan atau pun pernikahan yang sah.   Ulama Syafi’iyah juga ada yang berpandangan lain sama seperti pendapat pertama, yaitu boleh memandangi mahram hanya pada bagian tubuh yang biasa dipandang ketika ia bekerja di dalam rumah. Yaitu yang boleh dipandang berarti adalah kepala, leher, tangan hingga siku dan kaki hingga lutut. Imam Nawawi rahimahullah berkata, Adapun hukum seorang pria melihat dan memandang mahramnya, pendapat yang paling kuat (perselisihannya tidak terlalu kuat dalam madzhab, pen.), yang boleh dilihat hanya yang di atas pusar dan di bawah lutut. Ada pendapat lain pula (dalam madzhab Syafi’i) yang mengatakan hanya boleh melihat seperti keadaan ketika berkhidmat dan beraktivitas dalam rumah. Wallahu a’lam. (Syarh Shahih Muslim, 4: 30). Maksud Imam Nawawi untuk pendapat kedua di atas adalah yang boleh terlihat bagi mahram hanyalah yang wajar dilihat seperti wajah, rambut, leher, telapak tangan dan telapak kaki. Selain itu berarti termasuk aurat dan tidak boleh ditampakkan berdasarkan firman Allah Ta’ala, وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ “Dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam …” (QS. An-Nur: 31). Yang disebutkan setelah suami dalam ayat ini adalah mahram dari wanita. Boleh menampakkan perhiasan pada mahram tersebut. Namun bukan dengan sengaja ingin memamerkan perhiasannya dan bukan pula untuk bermaksud bersolek. Demikian disebutkan dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim (5: 528) karya Ibnu Katsir rahimahullah. Adapun apa yang dimaksud perhiasan, sudah dijelaskan ada perbedaannya. Yang terdapat satu suara, yang tidak boleh terlihat oleh mahram adalah antara pusar dan lutut. Sedangkan selain itu ada perselisihan di antara para ulama. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 36: 202. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Agama Kuwait. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Ibnu Katsir. Tahqiq: Abu Ishaq Al-Huwaini. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 6 Jumadats Tsaniyyah 1437 H Oleh Al-Faqir Ila Maghfirati Rabbihi: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagsaurat


Bagaimana aurat dengan sesama mahram? Misalnya seorang wanita bolehkah menampakkan rambutnya atau bahkan dadanya di hadapan ayah atau kakaknya atau mahram yang lain? Masalah ini sebenarnya ada silang pendapat di antara para ulama.   Pendapat pertama, yaitu pendapat dari ulama Malikiyah, Hambali, aurat wanita di hadapan sesama mahramnya adalah selain wajah, kepala, kedua telapak tangan dan kaki. Ini berarti tidak boleh membuka dadanya, payudaranya dan semacam itu di hadapan sesama mahram karena masih tergolong aurat. Untuk ayah wanita diharamkan untuk melihat anggota tubuh tersebut walaupun tanpa syahwat dan nafsu.   Pendapat kedua, pendapat ulama Hanafiyah, yaitu aurat wanita dengan sesama mahramnya yaitu antara pusar dan lutut. Begitu pula yang termasuk aurat adalah punggung dan perut. Selain aurat tersebut boleh untuk dipandang oleh sesama mahram selama aman dari fitnah (godaan) dan selama tidak dengan syahwat (nafsu).   Pendapat ketiga, adapun ulama Syafi’iyah berpandangan boleh laki-laki memandang wanita yang masih mahram dengannya selain antara pusar dan lutut. Mahram yang dimaksudkan di sini adalah karena sebab nasab, persusuan atau pun pernikahan yang sah.   Ulama Syafi’iyah juga ada yang berpandangan lain sama seperti pendapat pertama, yaitu boleh memandangi mahram hanya pada bagian tubuh yang biasa dipandang ketika ia bekerja di dalam rumah. Yaitu yang boleh dipandang berarti adalah kepala, leher, tangan hingga siku dan kaki hingga lutut. Imam Nawawi rahimahullah berkata, Adapun hukum seorang pria melihat dan memandang mahramnya, pendapat yang paling kuat (perselisihannya tidak terlalu kuat dalam madzhab, pen.), yang boleh dilihat hanya yang di atas pusar dan di bawah lutut. Ada pendapat lain pula (dalam madzhab Syafi’i) yang mengatakan hanya boleh melihat seperti keadaan ketika berkhidmat dan beraktivitas dalam rumah. Wallahu a’lam. (Syarh Shahih Muslim, 4: 30). Maksud Imam Nawawi untuk pendapat kedua di atas adalah yang boleh terlihat bagi mahram hanyalah yang wajar dilihat seperti wajah, rambut, leher, telapak tangan dan telapak kaki. Selain itu berarti termasuk aurat dan tidak boleh ditampakkan berdasarkan firman Allah Ta’ala, وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ “Dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam …” (QS. An-Nur: 31). Yang disebutkan setelah suami dalam ayat ini adalah mahram dari wanita. Boleh menampakkan perhiasan pada mahram tersebut. Namun bukan dengan sengaja ingin memamerkan perhiasannya dan bukan pula untuk bermaksud bersolek. Demikian disebutkan dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim (5: 528) karya Ibnu Katsir rahimahullah. Adapun apa yang dimaksud perhiasan, sudah dijelaskan ada perbedaannya. Yang terdapat satu suara, yang tidak boleh terlihat oleh mahram adalah antara pusar dan lutut. Sedangkan selain itu ada perselisihan di antara para ulama. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 36: 202. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Agama Kuwait. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Ibnu Katsir. Tahqiq: Abu Ishaq Al-Huwaini. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 6 Jumadats Tsaniyyah 1437 H Oleh Al-Faqir Ila Maghfirati Rabbihi: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagsaurat

Shalat Rawatib di Waktu Zhuhur

Sudahkah kita rutin melakukan shalat rawatib Zhuhur ini? Dari Abdullah bin As-Saib, beliau mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam biasa menunaikan shalat 4 rakaat setelah waktu zawal (matahari bergeser ke barat), sebelum shalat zhuhur (dilaksanakan). Beliau shallallahu alaihi wa sallam bersabda, إِنَّهَا سَاعَةٌ تُفْتَحُ فِيهَا أَبْوَابُ السَّمَاءِ وَأُحِبُّ أَنْ يَصْعَدَ لِى فِيهَا عَمَلٌ صَالِحٌ “Ini adalah waktu dibukakannya pintu langit. Aku suka jika amalan shalihku naik pada saat itu.” (HR. Tirmidzi, no. 478 dan Ahmad, 5: 418. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan. Syaikh Ahmad Syakir menshahihkan hadits ini) Hadits ini menunjukkan keutamaan shalat 4 rakaat sebelum zhuhur. Shalat ini biasa disebut pula dengan shalat zawal dan termasuk shalat rawatib qabliyah zhuhur.   Seputar Shalat Sunnah Rawatib Zhuhur Shalat rawatib zhuhur dapat dikerjakan dengan 3 cara berikut. Shalat 4 rakaat sebelum dan 4 rakaat sesudahnya. Shalat 4 rakaat sebelum dan 2 rakaat sesudahnya. Shalat 2 rakaat sebelum dan 2 rakaat sesudahnya. Semua cara ini bisa dikerjakan. Di antara dalil yang menunjukkan rincian di atas adalah :   Pertama : Dari Ummu Habibah, beliau mengatakan bahwa beliau mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, مَنْ حَافَظَ عَلَى أَرْبَعِ رَكَعَاتٍ قَبْلَ الظُّهْرِ وَأَرْبَعٍ بَعْدَهَا حَرُمَ عَلَى النَّارِ “Barangsiapa menjaga shalat 4 rakaat sebelum zhuhur dan 4 rakaat sesudahnya, maka Allah mengharamkan neraka baginya.” (HR. Tirmidzi, no. 428; Ibnu Majah, no. 1160. Syaikh Al-Albani menyatakan hadits ini shahih) Hadits ini menunjukkan dianjurkannya mengerjakan shalat 4 rakaat sebelum dan sesudah zhuhur, juga keutamaan bagi yang selalu merutinkannya.   Kedua: Dari Abdullah bin Syaqiq, beliau mengatakan bahwa beliau menanyakan pada Aisyah tentang shalat sunnah Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Aisyah lantas menjawab, Beliau biasanya mengerjakan shalat 4 rakaat sebelum zhuhur di rumahku. Lalu beliau keluar untuk shalat zhuhur bersama para sahabat. Kemudian beliau masuk rumah dan mengerjakan shalat 2 rakaat. (HR. Muslim, no. 730)   Hadits ini menunjukkan disyariatkannya pula shalat 4 rakaat sebelum dan 2 rakaat sesudah zhuhur. Namun perlu diperhatikan bahwa mengerjakan shalat 4 rakaat di sini adalah dengan 2 rakaat kemudian salam dan 2 rakaat kemudian salam. Karena keumuman hadits tadi dikhususkan dengan hadits, صَلاَةُ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ مَثْنَى مَثْنَى “Shalat sunnah pada malam dan siang hari adalah dengan 2 rakaat salam dan 2 rakaat salam.” (HR. An-Nasai, no. 1666; Ibnu Majah, no. 1322. Syaikh Al-Albani menyatakan hadits ini shahih)   Ketiga: Dari Ibnu Umar, beliau mengatakan, حَفِظْتُ مِنَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – عَشْرَ رَكَعَاتٍ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الظُّهْرِ ، وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَهَا ، وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْمَغْرِبِ فِى بَيْتِهِ ، وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْعِشَاءِ فِى بَيْتِهِ ، وَرَكْعَتَيْنِ قَبْلَ صَلاَةِ الصُّبْحِ “Aku menghafal dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sepuluh raka’at (sunnah rawatib), yaitu dua raka’at sebelum Zhuhur, dua raka’at sesudah Zhuhur, dua raka’at sesudah Maghrib, dua raka’at sesudah ‘Isya, dan dua raka’at sebelum Shubuh.” (HR. Bukhari, no. 1180) Hadits ini menunjukkan disyariatkannya pula shalat 2 rakaat sebelum dan 2 rakaat sesudah zhuhur.   Intinya, setiap muslim bisa memilih ketiga cara ini, bahkan bisa berganti-ganti.   Bagaimana jika luput dari shalat 4 rakaat sebelum zhuhur? Kalau luput dari shalat 4 rakaat sebelum zhuhur maka boleh mengerjakannya ketika selesai melaksanakan shalat zhuhur. Dalilnya adalah : Aisyah mengatakan bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam jika luput mengerjakan 4 rakaat sebelum zhuhur, beliau mengerjakannya sesudah melaksanakan shalat zhuhur (yaitu setelah ba’diyah zhuhur, pen.). (HR. Tirmidzi, no. 426; Ibnu Majah, no. 1158)   Bagaimana jika luput dari dua rakaat bada zhuhur? Boleh mengqadha shalat ini setelah shalat ashar sebelum matahari menguning, namun hendaknya hal ini tidak dijadikan kebiasaan. Dalam shahih Bukhari Muslim diceritakan bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam pernah disibukkan dengan masuk islamnya beberapa orang dari kaum Abdul Qoys. Lalu beliau luput dari shalat 2 rakaat bada zhuhur dan mengqadhanya setelah shalat ashar.   Mudah-mudahan kita dimudahkan oleh Allah melaksanakan amalan ini.     Referensi: Bugyatul Mutathowwi fi Sholatit Tathowwu. Syaikh Muhammad bin Umar bin Salim Al Bazmul. Cetakan pertama, tahun 1431 H. Penerbit Dar At-Tauhid.   Disusun bada zhuhur ketika turun berkah hujan, di Panggang-GK, 17 Dzulqa’dah 1429 H Oleh Al-Faqir Ila Maghfirati Rabbihi: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagsshalat rawatib

Shalat Rawatib di Waktu Zhuhur

Sudahkah kita rutin melakukan shalat rawatib Zhuhur ini? Dari Abdullah bin As-Saib, beliau mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam biasa menunaikan shalat 4 rakaat setelah waktu zawal (matahari bergeser ke barat), sebelum shalat zhuhur (dilaksanakan). Beliau shallallahu alaihi wa sallam bersabda, إِنَّهَا سَاعَةٌ تُفْتَحُ فِيهَا أَبْوَابُ السَّمَاءِ وَأُحِبُّ أَنْ يَصْعَدَ لِى فِيهَا عَمَلٌ صَالِحٌ “Ini adalah waktu dibukakannya pintu langit. Aku suka jika amalan shalihku naik pada saat itu.” (HR. Tirmidzi, no. 478 dan Ahmad, 5: 418. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan. Syaikh Ahmad Syakir menshahihkan hadits ini) Hadits ini menunjukkan keutamaan shalat 4 rakaat sebelum zhuhur. Shalat ini biasa disebut pula dengan shalat zawal dan termasuk shalat rawatib qabliyah zhuhur.   Seputar Shalat Sunnah Rawatib Zhuhur Shalat rawatib zhuhur dapat dikerjakan dengan 3 cara berikut. Shalat 4 rakaat sebelum dan 4 rakaat sesudahnya. Shalat 4 rakaat sebelum dan 2 rakaat sesudahnya. Shalat 2 rakaat sebelum dan 2 rakaat sesudahnya. Semua cara ini bisa dikerjakan. Di antara dalil yang menunjukkan rincian di atas adalah :   Pertama : Dari Ummu Habibah, beliau mengatakan bahwa beliau mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, مَنْ حَافَظَ عَلَى أَرْبَعِ رَكَعَاتٍ قَبْلَ الظُّهْرِ وَأَرْبَعٍ بَعْدَهَا حَرُمَ عَلَى النَّارِ “Barangsiapa menjaga shalat 4 rakaat sebelum zhuhur dan 4 rakaat sesudahnya, maka Allah mengharamkan neraka baginya.” (HR. Tirmidzi, no. 428; Ibnu Majah, no. 1160. Syaikh Al-Albani menyatakan hadits ini shahih) Hadits ini menunjukkan dianjurkannya mengerjakan shalat 4 rakaat sebelum dan sesudah zhuhur, juga keutamaan bagi yang selalu merutinkannya.   Kedua: Dari Abdullah bin Syaqiq, beliau mengatakan bahwa beliau menanyakan pada Aisyah tentang shalat sunnah Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Aisyah lantas menjawab, Beliau biasanya mengerjakan shalat 4 rakaat sebelum zhuhur di rumahku. Lalu beliau keluar untuk shalat zhuhur bersama para sahabat. Kemudian beliau masuk rumah dan mengerjakan shalat 2 rakaat. (HR. Muslim, no. 730)   Hadits ini menunjukkan disyariatkannya pula shalat 4 rakaat sebelum dan 2 rakaat sesudah zhuhur. Namun perlu diperhatikan bahwa mengerjakan shalat 4 rakaat di sini adalah dengan 2 rakaat kemudian salam dan 2 rakaat kemudian salam. Karena keumuman hadits tadi dikhususkan dengan hadits, صَلاَةُ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ مَثْنَى مَثْنَى “Shalat sunnah pada malam dan siang hari adalah dengan 2 rakaat salam dan 2 rakaat salam.” (HR. An-Nasai, no. 1666; Ibnu Majah, no. 1322. Syaikh Al-Albani menyatakan hadits ini shahih)   Ketiga: Dari Ibnu Umar, beliau mengatakan, حَفِظْتُ مِنَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – عَشْرَ رَكَعَاتٍ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الظُّهْرِ ، وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَهَا ، وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْمَغْرِبِ فِى بَيْتِهِ ، وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْعِشَاءِ فِى بَيْتِهِ ، وَرَكْعَتَيْنِ قَبْلَ صَلاَةِ الصُّبْحِ “Aku menghafal dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sepuluh raka’at (sunnah rawatib), yaitu dua raka’at sebelum Zhuhur, dua raka’at sesudah Zhuhur, dua raka’at sesudah Maghrib, dua raka’at sesudah ‘Isya, dan dua raka’at sebelum Shubuh.” (HR. Bukhari, no. 1180) Hadits ini menunjukkan disyariatkannya pula shalat 2 rakaat sebelum dan 2 rakaat sesudah zhuhur.   Intinya, setiap muslim bisa memilih ketiga cara ini, bahkan bisa berganti-ganti.   Bagaimana jika luput dari shalat 4 rakaat sebelum zhuhur? Kalau luput dari shalat 4 rakaat sebelum zhuhur maka boleh mengerjakannya ketika selesai melaksanakan shalat zhuhur. Dalilnya adalah : Aisyah mengatakan bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam jika luput mengerjakan 4 rakaat sebelum zhuhur, beliau mengerjakannya sesudah melaksanakan shalat zhuhur (yaitu setelah ba’diyah zhuhur, pen.). (HR. Tirmidzi, no. 426; Ibnu Majah, no. 1158)   Bagaimana jika luput dari dua rakaat bada zhuhur? Boleh mengqadha shalat ini setelah shalat ashar sebelum matahari menguning, namun hendaknya hal ini tidak dijadikan kebiasaan. Dalam shahih Bukhari Muslim diceritakan bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam pernah disibukkan dengan masuk islamnya beberapa orang dari kaum Abdul Qoys. Lalu beliau luput dari shalat 2 rakaat bada zhuhur dan mengqadhanya setelah shalat ashar.   Mudah-mudahan kita dimudahkan oleh Allah melaksanakan amalan ini.     Referensi: Bugyatul Mutathowwi fi Sholatit Tathowwu. Syaikh Muhammad bin Umar bin Salim Al Bazmul. Cetakan pertama, tahun 1431 H. Penerbit Dar At-Tauhid.   Disusun bada zhuhur ketika turun berkah hujan, di Panggang-GK, 17 Dzulqa’dah 1429 H Oleh Al-Faqir Ila Maghfirati Rabbihi: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagsshalat rawatib
Sudahkah kita rutin melakukan shalat rawatib Zhuhur ini? Dari Abdullah bin As-Saib, beliau mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam biasa menunaikan shalat 4 rakaat setelah waktu zawal (matahari bergeser ke barat), sebelum shalat zhuhur (dilaksanakan). Beliau shallallahu alaihi wa sallam bersabda, إِنَّهَا سَاعَةٌ تُفْتَحُ فِيهَا أَبْوَابُ السَّمَاءِ وَأُحِبُّ أَنْ يَصْعَدَ لِى فِيهَا عَمَلٌ صَالِحٌ “Ini adalah waktu dibukakannya pintu langit. Aku suka jika amalan shalihku naik pada saat itu.” (HR. Tirmidzi, no. 478 dan Ahmad, 5: 418. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan. Syaikh Ahmad Syakir menshahihkan hadits ini) Hadits ini menunjukkan keutamaan shalat 4 rakaat sebelum zhuhur. Shalat ini biasa disebut pula dengan shalat zawal dan termasuk shalat rawatib qabliyah zhuhur.   Seputar Shalat Sunnah Rawatib Zhuhur Shalat rawatib zhuhur dapat dikerjakan dengan 3 cara berikut. Shalat 4 rakaat sebelum dan 4 rakaat sesudahnya. Shalat 4 rakaat sebelum dan 2 rakaat sesudahnya. Shalat 2 rakaat sebelum dan 2 rakaat sesudahnya. Semua cara ini bisa dikerjakan. Di antara dalil yang menunjukkan rincian di atas adalah :   Pertama : Dari Ummu Habibah, beliau mengatakan bahwa beliau mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, مَنْ حَافَظَ عَلَى أَرْبَعِ رَكَعَاتٍ قَبْلَ الظُّهْرِ وَأَرْبَعٍ بَعْدَهَا حَرُمَ عَلَى النَّارِ “Barangsiapa menjaga shalat 4 rakaat sebelum zhuhur dan 4 rakaat sesudahnya, maka Allah mengharamkan neraka baginya.” (HR. Tirmidzi, no. 428; Ibnu Majah, no. 1160. Syaikh Al-Albani menyatakan hadits ini shahih) Hadits ini menunjukkan dianjurkannya mengerjakan shalat 4 rakaat sebelum dan sesudah zhuhur, juga keutamaan bagi yang selalu merutinkannya.   Kedua: Dari Abdullah bin Syaqiq, beliau mengatakan bahwa beliau menanyakan pada Aisyah tentang shalat sunnah Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Aisyah lantas menjawab, Beliau biasanya mengerjakan shalat 4 rakaat sebelum zhuhur di rumahku. Lalu beliau keluar untuk shalat zhuhur bersama para sahabat. Kemudian beliau masuk rumah dan mengerjakan shalat 2 rakaat. (HR. Muslim, no. 730)   Hadits ini menunjukkan disyariatkannya pula shalat 4 rakaat sebelum dan 2 rakaat sesudah zhuhur. Namun perlu diperhatikan bahwa mengerjakan shalat 4 rakaat di sini adalah dengan 2 rakaat kemudian salam dan 2 rakaat kemudian salam. Karena keumuman hadits tadi dikhususkan dengan hadits, صَلاَةُ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ مَثْنَى مَثْنَى “Shalat sunnah pada malam dan siang hari adalah dengan 2 rakaat salam dan 2 rakaat salam.” (HR. An-Nasai, no. 1666; Ibnu Majah, no. 1322. Syaikh Al-Albani menyatakan hadits ini shahih)   Ketiga: Dari Ibnu Umar, beliau mengatakan, حَفِظْتُ مِنَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – عَشْرَ رَكَعَاتٍ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الظُّهْرِ ، وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَهَا ، وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْمَغْرِبِ فِى بَيْتِهِ ، وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْعِشَاءِ فِى بَيْتِهِ ، وَرَكْعَتَيْنِ قَبْلَ صَلاَةِ الصُّبْحِ “Aku menghafal dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sepuluh raka’at (sunnah rawatib), yaitu dua raka’at sebelum Zhuhur, dua raka’at sesudah Zhuhur, dua raka’at sesudah Maghrib, dua raka’at sesudah ‘Isya, dan dua raka’at sebelum Shubuh.” (HR. Bukhari, no. 1180) Hadits ini menunjukkan disyariatkannya pula shalat 2 rakaat sebelum dan 2 rakaat sesudah zhuhur.   Intinya, setiap muslim bisa memilih ketiga cara ini, bahkan bisa berganti-ganti.   Bagaimana jika luput dari shalat 4 rakaat sebelum zhuhur? Kalau luput dari shalat 4 rakaat sebelum zhuhur maka boleh mengerjakannya ketika selesai melaksanakan shalat zhuhur. Dalilnya adalah : Aisyah mengatakan bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam jika luput mengerjakan 4 rakaat sebelum zhuhur, beliau mengerjakannya sesudah melaksanakan shalat zhuhur (yaitu setelah ba’diyah zhuhur, pen.). (HR. Tirmidzi, no. 426; Ibnu Majah, no. 1158)   Bagaimana jika luput dari dua rakaat bada zhuhur? Boleh mengqadha shalat ini setelah shalat ashar sebelum matahari menguning, namun hendaknya hal ini tidak dijadikan kebiasaan. Dalam shahih Bukhari Muslim diceritakan bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam pernah disibukkan dengan masuk islamnya beberapa orang dari kaum Abdul Qoys. Lalu beliau luput dari shalat 2 rakaat bada zhuhur dan mengqadhanya setelah shalat ashar.   Mudah-mudahan kita dimudahkan oleh Allah melaksanakan amalan ini.     Referensi: Bugyatul Mutathowwi fi Sholatit Tathowwu. Syaikh Muhammad bin Umar bin Salim Al Bazmul. Cetakan pertama, tahun 1431 H. Penerbit Dar At-Tauhid.   Disusun bada zhuhur ketika turun berkah hujan, di Panggang-GK, 17 Dzulqa’dah 1429 H Oleh Al-Faqir Ila Maghfirati Rabbihi: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagsshalat rawatib


Sudahkah kita rutin melakukan shalat rawatib Zhuhur ini? Dari Abdullah bin As-Saib, beliau mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam biasa menunaikan shalat 4 rakaat setelah waktu zawal (matahari bergeser ke barat), sebelum shalat zhuhur (dilaksanakan). Beliau shallallahu alaihi wa sallam bersabda, إِنَّهَا سَاعَةٌ تُفْتَحُ فِيهَا أَبْوَابُ السَّمَاءِ وَأُحِبُّ أَنْ يَصْعَدَ لِى فِيهَا عَمَلٌ صَالِحٌ “Ini adalah waktu dibukakannya pintu langit. Aku suka jika amalan shalihku naik pada saat itu.” (HR. Tirmidzi, no. 478 dan Ahmad, 5: 418. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan. Syaikh Ahmad Syakir menshahihkan hadits ini) Hadits ini menunjukkan keutamaan shalat 4 rakaat sebelum zhuhur. Shalat ini biasa disebut pula dengan shalat zawal dan termasuk shalat rawatib qabliyah zhuhur.   Seputar Shalat Sunnah Rawatib Zhuhur Shalat rawatib zhuhur dapat dikerjakan dengan 3 cara berikut. Shalat 4 rakaat sebelum dan 4 rakaat sesudahnya. Shalat 4 rakaat sebelum dan 2 rakaat sesudahnya. Shalat 2 rakaat sebelum dan 2 rakaat sesudahnya. Semua cara ini bisa dikerjakan. Di antara dalil yang menunjukkan rincian di atas adalah :   Pertama : Dari Ummu Habibah, beliau mengatakan bahwa beliau mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, مَنْ حَافَظَ عَلَى أَرْبَعِ رَكَعَاتٍ قَبْلَ الظُّهْرِ وَأَرْبَعٍ بَعْدَهَا حَرُمَ عَلَى النَّارِ “Barangsiapa menjaga shalat 4 rakaat sebelum zhuhur dan 4 rakaat sesudahnya, maka Allah mengharamkan neraka baginya.” (HR. Tirmidzi, no. 428; Ibnu Majah, no. 1160. Syaikh Al-Albani menyatakan hadits ini shahih) Hadits ini menunjukkan dianjurkannya mengerjakan shalat 4 rakaat sebelum dan sesudah zhuhur, juga keutamaan bagi yang selalu merutinkannya.   Kedua: Dari Abdullah bin Syaqiq, beliau mengatakan bahwa beliau menanyakan pada Aisyah tentang shalat sunnah Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Aisyah lantas menjawab, Beliau biasanya mengerjakan shalat 4 rakaat sebelum zhuhur di rumahku. Lalu beliau keluar untuk shalat zhuhur bersama para sahabat. Kemudian beliau masuk rumah dan mengerjakan shalat 2 rakaat. (HR. Muslim, no. 730)   Hadits ini menunjukkan disyariatkannya pula shalat 4 rakaat sebelum dan 2 rakaat sesudah zhuhur. Namun perlu diperhatikan bahwa mengerjakan shalat 4 rakaat di sini adalah dengan 2 rakaat kemudian salam dan 2 rakaat kemudian salam. Karena keumuman hadits tadi dikhususkan dengan hadits, صَلاَةُ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ مَثْنَى مَثْنَى “Shalat sunnah pada malam dan siang hari adalah dengan 2 rakaat salam dan 2 rakaat salam.” (HR. An-Nasai, no. 1666; Ibnu Majah, no. 1322. Syaikh Al-Albani menyatakan hadits ini shahih)   Ketiga: Dari Ibnu Umar, beliau mengatakan, حَفِظْتُ مِنَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – عَشْرَ رَكَعَاتٍ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الظُّهْرِ ، وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَهَا ، وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْمَغْرِبِ فِى بَيْتِهِ ، وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْعِشَاءِ فِى بَيْتِهِ ، وَرَكْعَتَيْنِ قَبْلَ صَلاَةِ الصُّبْحِ “Aku menghafal dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sepuluh raka’at (sunnah rawatib), yaitu dua raka’at sebelum Zhuhur, dua raka’at sesudah Zhuhur, dua raka’at sesudah Maghrib, dua raka’at sesudah ‘Isya, dan dua raka’at sebelum Shubuh.” (HR. Bukhari, no. 1180) Hadits ini menunjukkan disyariatkannya pula shalat 2 rakaat sebelum dan 2 rakaat sesudah zhuhur.   Intinya, setiap muslim bisa memilih ketiga cara ini, bahkan bisa berganti-ganti.   Bagaimana jika luput dari shalat 4 rakaat sebelum zhuhur? Kalau luput dari shalat 4 rakaat sebelum zhuhur maka boleh mengerjakannya ketika selesai melaksanakan shalat zhuhur. Dalilnya adalah : Aisyah mengatakan bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam jika luput mengerjakan 4 rakaat sebelum zhuhur, beliau mengerjakannya sesudah melaksanakan shalat zhuhur (yaitu setelah ba’diyah zhuhur, pen.). (HR. Tirmidzi, no. 426; Ibnu Majah, no. 1158)   Bagaimana jika luput dari dua rakaat bada zhuhur? Boleh mengqadha shalat ini setelah shalat ashar sebelum matahari menguning, namun hendaknya hal ini tidak dijadikan kebiasaan. Dalam shahih Bukhari Muslim diceritakan bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam pernah disibukkan dengan masuk islamnya beberapa orang dari kaum Abdul Qoys. Lalu beliau luput dari shalat 2 rakaat bada zhuhur dan mengqadhanya setelah shalat ashar.   Mudah-mudahan kita dimudahkan oleh Allah melaksanakan amalan ini.     Referensi: Bugyatul Mutathowwi fi Sholatit Tathowwu. Syaikh Muhammad bin Umar bin Salim Al Bazmul. Cetakan pertama, tahun 1431 H. Penerbit Dar At-Tauhid.   Disusun bada zhuhur ketika turun berkah hujan, di Panggang-GK, 17 Dzulqa’dah 1429 H Oleh Al-Faqir Ila Maghfirati Rabbihi: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagsshalat rawatib

Pesan Berharga dari Shalat Gerhana (3)

Ada sepuluh pesan dari shalat gerhana yang kali ini adalah bagian terakhir.   Ketujuh: Diingatkan mengenai bahaya zina Kedelapan: Diingatkan agar banyak menangis dan sedikit tertawa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan dalam khutbah beliau, يَا أُمَّةَ مُحَمَّدٍ ، وَاللَّهِ مَا مِنْ أَحَدٍ أَغْيَرُ مِنَ اللَّهِ أَنْ يَزْنِىَ عَبْدُهُ أَوْ تَزْنِىَ أَمَتُهُ ، يَا أُمَّةَ مُحَمَّدٍ ، وَاللَّهِ لَوْ تَعْلَمُونَ مَا أَعْلَمُ لَضَحِكْتُمْ قَلِيلاً وَلَبَكَيْتُمْ كَثِيرًا ”Wahai umat Muhammad, demi Allah, tidak ada seorang pun yang lebih cemburu daripada Allah karena ada seorang hamba baik laki-laki maupun perempuan yang berzina. Wahai Umat Muhammad, demi Allah, jika kalian mengetahui yang aku ketahui, niscaya kalian akan sedikit tertawa dan banyak menangis.” (HR. Bukhari, no. 1044)   Kesembilan: Boleh menangis ketika mendapatkan musibah, asal tidak niyahah (meratapi histeris) Ketika putera Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggal dunia seperti diutarakan sebelumnya beliau bersedih dan menangis. Tanda bahwa menangis dalam rangka berduka itu boleh. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, تَدْمَعُ الْعَيْنُ وَيَحْزَنُ الْقَلْبُ وَلاَ نَقُولُ إِلاَّ مَا يَرْضَى رَبُّنَا وَاللَّهِ يَا إِبْرَاهِيمُ إِنَّا بِكَ لَمَحْزُونُونَ “Air mata ini bisa menetes dan hati ini bisa bersedih dan tidaklah kukatakan selain yang Allah ridhai. Demi Allah, wahai Ibrahim, karena kepergianmu, kami bersedih.” (HR. Muslim, no. 2315)   Kesepuluh: Khutbah yang baik adalah khutbah yang singkat Karena khutbah gerhana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya berisi beberapa nasihat saja. Beliau ingatkan: Bulan dan matahari adalah ayat Allah. Gerhana terjadi bukan karena kematian atau lahirnya seseorang. Dianjurkan saat gerhana terjadi untuk melaksanakan shalat, memperbanyak sedekah, memperbanyak dzikir, istighfar dan do’a. Dijelaskan tentang bahaya zina. Perintah untuk banyak menangis dan sedikit tertawa. Sifat khutbah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memang singkat, tetapi berisi. Dulu sahabat ‘Ammar pernah berkhutbah begitu ringkasnya, lantas beliau menyampaikan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, إِنَّ طُولَ صَلاَةِ الرَّجُلِ وَقِصَرَ خُطْبَتِهِ مَئِنَّةٌ مِنْ فِقْهِهِ فَأَطِيلُوا الصَّلاَةَ وَأَقْصِرُوا الْخُطْبَةَ فَإِنَّ مِنَ الْبَيَانِ سِحْراً “Sesungguhnya panjangnya shalat seseorang dan singkatnya khotbah merupakan tanda kefaqihan dirinya (paham akan agama). Maka perlamalah shalat dan buat singkatlah khutbah. Karena penjelasan itu bisa mensihir.” (HR. Muslim no. 869 dan Ahmad 4: 263. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih).   Ringkasan Pesan dari Shalat Gerhana Gerhana mengingatkan akan ayat tanda kuasa Allah, bukan fenomena alam semesta. Karena itu ayat Allah, tujuannya adalah untuk menakut-nakuti hamba-Nya supaya kembali pada Allah. Amalan kebaikan mesti disegerakan sebagaimana dalam shalat gerhana diperintahkan segera dilakukan saat terlihat gerhana. Perbanyak amal selama masih ada waktu karena selama masih ada gerhana diperintahkan untuk berdzikir, bertakbir, beristighfar, perbanyak doa dan sedekah. Gerhana itu ada yang mengatur, yaitu Rabbul ‘Alamin, Allah Ta’ala, gerhana tidak terjadi begitu saja. Menghilangkan keyakinan keliru karena di masa Nabi, gerhana diyakini terjadi karena adanya kematian seseorang dan saat itu bertepatan dengan kematian putera Nabi yang bernama Ibrahim. Nabi ingatkan mengenai bahaya zina saat khutbah gerhana. Nabi ingatkan agar banyak menangis dan sedikit tertawa, ini juga sama disampaikan saat khutbah gerhana. Boleh menangis ketika mendapatkan musibah, asal tidak niyahah (meratapi histeris). Sebagaimana ketika putera Nabi, Ibrahim meninggal dunia tadi, beliau sedih dan meneteskan air mata. Itu suatu yang wajar bagi orang yang sedang berduka. Khutbah yang baik adalah khutbah yang singkat, sebagaimana khutbah nabi dalam shalat gerhana cuma menyampaikan beberapa kalimat saja.   Alhamdulillah, semoga bermanfaat dan Allah memberi taufik.   — @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, menjelang Jumatan, 2 Jumadats Tsaniyyah 1437 H Oleh Al-Faqir Ila Maghfirati Rabbihi: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagsshalat gerhana

Pesan Berharga dari Shalat Gerhana (3)

Ada sepuluh pesan dari shalat gerhana yang kali ini adalah bagian terakhir.   Ketujuh: Diingatkan mengenai bahaya zina Kedelapan: Diingatkan agar banyak menangis dan sedikit tertawa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan dalam khutbah beliau, يَا أُمَّةَ مُحَمَّدٍ ، وَاللَّهِ مَا مِنْ أَحَدٍ أَغْيَرُ مِنَ اللَّهِ أَنْ يَزْنِىَ عَبْدُهُ أَوْ تَزْنِىَ أَمَتُهُ ، يَا أُمَّةَ مُحَمَّدٍ ، وَاللَّهِ لَوْ تَعْلَمُونَ مَا أَعْلَمُ لَضَحِكْتُمْ قَلِيلاً وَلَبَكَيْتُمْ كَثِيرًا ”Wahai umat Muhammad, demi Allah, tidak ada seorang pun yang lebih cemburu daripada Allah karena ada seorang hamba baik laki-laki maupun perempuan yang berzina. Wahai Umat Muhammad, demi Allah, jika kalian mengetahui yang aku ketahui, niscaya kalian akan sedikit tertawa dan banyak menangis.” (HR. Bukhari, no. 1044)   Kesembilan: Boleh menangis ketika mendapatkan musibah, asal tidak niyahah (meratapi histeris) Ketika putera Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggal dunia seperti diutarakan sebelumnya beliau bersedih dan menangis. Tanda bahwa menangis dalam rangka berduka itu boleh. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, تَدْمَعُ الْعَيْنُ وَيَحْزَنُ الْقَلْبُ وَلاَ نَقُولُ إِلاَّ مَا يَرْضَى رَبُّنَا وَاللَّهِ يَا إِبْرَاهِيمُ إِنَّا بِكَ لَمَحْزُونُونَ “Air mata ini bisa menetes dan hati ini bisa bersedih dan tidaklah kukatakan selain yang Allah ridhai. Demi Allah, wahai Ibrahim, karena kepergianmu, kami bersedih.” (HR. Muslim, no. 2315)   Kesepuluh: Khutbah yang baik adalah khutbah yang singkat Karena khutbah gerhana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya berisi beberapa nasihat saja. Beliau ingatkan: Bulan dan matahari adalah ayat Allah. Gerhana terjadi bukan karena kematian atau lahirnya seseorang. Dianjurkan saat gerhana terjadi untuk melaksanakan shalat, memperbanyak sedekah, memperbanyak dzikir, istighfar dan do’a. Dijelaskan tentang bahaya zina. Perintah untuk banyak menangis dan sedikit tertawa. Sifat khutbah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memang singkat, tetapi berisi. Dulu sahabat ‘Ammar pernah berkhutbah begitu ringkasnya, lantas beliau menyampaikan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, إِنَّ طُولَ صَلاَةِ الرَّجُلِ وَقِصَرَ خُطْبَتِهِ مَئِنَّةٌ مِنْ فِقْهِهِ فَأَطِيلُوا الصَّلاَةَ وَأَقْصِرُوا الْخُطْبَةَ فَإِنَّ مِنَ الْبَيَانِ سِحْراً “Sesungguhnya panjangnya shalat seseorang dan singkatnya khotbah merupakan tanda kefaqihan dirinya (paham akan agama). Maka perlamalah shalat dan buat singkatlah khutbah. Karena penjelasan itu bisa mensihir.” (HR. Muslim no. 869 dan Ahmad 4: 263. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih).   Ringkasan Pesan dari Shalat Gerhana Gerhana mengingatkan akan ayat tanda kuasa Allah, bukan fenomena alam semesta. Karena itu ayat Allah, tujuannya adalah untuk menakut-nakuti hamba-Nya supaya kembali pada Allah. Amalan kebaikan mesti disegerakan sebagaimana dalam shalat gerhana diperintahkan segera dilakukan saat terlihat gerhana. Perbanyak amal selama masih ada waktu karena selama masih ada gerhana diperintahkan untuk berdzikir, bertakbir, beristighfar, perbanyak doa dan sedekah. Gerhana itu ada yang mengatur, yaitu Rabbul ‘Alamin, Allah Ta’ala, gerhana tidak terjadi begitu saja. Menghilangkan keyakinan keliru karena di masa Nabi, gerhana diyakini terjadi karena adanya kematian seseorang dan saat itu bertepatan dengan kematian putera Nabi yang bernama Ibrahim. Nabi ingatkan mengenai bahaya zina saat khutbah gerhana. Nabi ingatkan agar banyak menangis dan sedikit tertawa, ini juga sama disampaikan saat khutbah gerhana. Boleh menangis ketika mendapatkan musibah, asal tidak niyahah (meratapi histeris). Sebagaimana ketika putera Nabi, Ibrahim meninggal dunia tadi, beliau sedih dan meneteskan air mata. Itu suatu yang wajar bagi orang yang sedang berduka. Khutbah yang baik adalah khutbah yang singkat, sebagaimana khutbah nabi dalam shalat gerhana cuma menyampaikan beberapa kalimat saja.   Alhamdulillah, semoga bermanfaat dan Allah memberi taufik.   — @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, menjelang Jumatan, 2 Jumadats Tsaniyyah 1437 H Oleh Al-Faqir Ila Maghfirati Rabbihi: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagsshalat gerhana
Ada sepuluh pesan dari shalat gerhana yang kali ini adalah bagian terakhir.   Ketujuh: Diingatkan mengenai bahaya zina Kedelapan: Diingatkan agar banyak menangis dan sedikit tertawa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan dalam khutbah beliau, يَا أُمَّةَ مُحَمَّدٍ ، وَاللَّهِ مَا مِنْ أَحَدٍ أَغْيَرُ مِنَ اللَّهِ أَنْ يَزْنِىَ عَبْدُهُ أَوْ تَزْنِىَ أَمَتُهُ ، يَا أُمَّةَ مُحَمَّدٍ ، وَاللَّهِ لَوْ تَعْلَمُونَ مَا أَعْلَمُ لَضَحِكْتُمْ قَلِيلاً وَلَبَكَيْتُمْ كَثِيرًا ”Wahai umat Muhammad, demi Allah, tidak ada seorang pun yang lebih cemburu daripada Allah karena ada seorang hamba baik laki-laki maupun perempuan yang berzina. Wahai Umat Muhammad, demi Allah, jika kalian mengetahui yang aku ketahui, niscaya kalian akan sedikit tertawa dan banyak menangis.” (HR. Bukhari, no. 1044)   Kesembilan: Boleh menangis ketika mendapatkan musibah, asal tidak niyahah (meratapi histeris) Ketika putera Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggal dunia seperti diutarakan sebelumnya beliau bersedih dan menangis. Tanda bahwa menangis dalam rangka berduka itu boleh. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, تَدْمَعُ الْعَيْنُ وَيَحْزَنُ الْقَلْبُ وَلاَ نَقُولُ إِلاَّ مَا يَرْضَى رَبُّنَا وَاللَّهِ يَا إِبْرَاهِيمُ إِنَّا بِكَ لَمَحْزُونُونَ “Air mata ini bisa menetes dan hati ini bisa bersedih dan tidaklah kukatakan selain yang Allah ridhai. Demi Allah, wahai Ibrahim, karena kepergianmu, kami bersedih.” (HR. Muslim, no. 2315)   Kesepuluh: Khutbah yang baik adalah khutbah yang singkat Karena khutbah gerhana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya berisi beberapa nasihat saja. Beliau ingatkan: Bulan dan matahari adalah ayat Allah. Gerhana terjadi bukan karena kematian atau lahirnya seseorang. Dianjurkan saat gerhana terjadi untuk melaksanakan shalat, memperbanyak sedekah, memperbanyak dzikir, istighfar dan do’a. Dijelaskan tentang bahaya zina. Perintah untuk banyak menangis dan sedikit tertawa. Sifat khutbah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memang singkat, tetapi berisi. Dulu sahabat ‘Ammar pernah berkhutbah begitu ringkasnya, lantas beliau menyampaikan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, إِنَّ طُولَ صَلاَةِ الرَّجُلِ وَقِصَرَ خُطْبَتِهِ مَئِنَّةٌ مِنْ فِقْهِهِ فَأَطِيلُوا الصَّلاَةَ وَأَقْصِرُوا الْخُطْبَةَ فَإِنَّ مِنَ الْبَيَانِ سِحْراً “Sesungguhnya panjangnya shalat seseorang dan singkatnya khotbah merupakan tanda kefaqihan dirinya (paham akan agama). Maka perlamalah shalat dan buat singkatlah khutbah. Karena penjelasan itu bisa mensihir.” (HR. Muslim no. 869 dan Ahmad 4: 263. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih).   Ringkasan Pesan dari Shalat Gerhana Gerhana mengingatkan akan ayat tanda kuasa Allah, bukan fenomena alam semesta. Karena itu ayat Allah, tujuannya adalah untuk menakut-nakuti hamba-Nya supaya kembali pada Allah. Amalan kebaikan mesti disegerakan sebagaimana dalam shalat gerhana diperintahkan segera dilakukan saat terlihat gerhana. Perbanyak amal selama masih ada waktu karena selama masih ada gerhana diperintahkan untuk berdzikir, bertakbir, beristighfar, perbanyak doa dan sedekah. Gerhana itu ada yang mengatur, yaitu Rabbul ‘Alamin, Allah Ta’ala, gerhana tidak terjadi begitu saja. Menghilangkan keyakinan keliru karena di masa Nabi, gerhana diyakini terjadi karena adanya kematian seseorang dan saat itu bertepatan dengan kematian putera Nabi yang bernama Ibrahim. Nabi ingatkan mengenai bahaya zina saat khutbah gerhana. Nabi ingatkan agar banyak menangis dan sedikit tertawa, ini juga sama disampaikan saat khutbah gerhana. Boleh menangis ketika mendapatkan musibah, asal tidak niyahah (meratapi histeris). Sebagaimana ketika putera Nabi, Ibrahim meninggal dunia tadi, beliau sedih dan meneteskan air mata. Itu suatu yang wajar bagi orang yang sedang berduka. Khutbah yang baik adalah khutbah yang singkat, sebagaimana khutbah nabi dalam shalat gerhana cuma menyampaikan beberapa kalimat saja.   Alhamdulillah, semoga bermanfaat dan Allah memberi taufik.   — @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, menjelang Jumatan, 2 Jumadats Tsaniyyah 1437 H Oleh Al-Faqir Ila Maghfirati Rabbihi: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagsshalat gerhana


Ada sepuluh pesan dari shalat gerhana yang kali ini adalah bagian terakhir.   Ketujuh: Diingatkan mengenai bahaya zina Kedelapan: Diingatkan agar banyak menangis dan sedikit tertawa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan dalam khutbah beliau, يَا أُمَّةَ مُحَمَّدٍ ، وَاللَّهِ مَا مِنْ أَحَدٍ أَغْيَرُ مِنَ اللَّهِ أَنْ يَزْنِىَ عَبْدُهُ أَوْ تَزْنِىَ أَمَتُهُ ، يَا أُمَّةَ مُحَمَّدٍ ، وَاللَّهِ لَوْ تَعْلَمُونَ مَا أَعْلَمُ لَضَحِكْتُمْ قَلِيلاً وَلَبَكَيْتُمْ كَثِيرًا ”Wahai umat Muhammad, demi Allah, tidak ada seorang pun yang lebih cemburu daripada Allah karena ada seorang hamba baik laki-laki maupun perempuan yang berzina. Wahai Umat Muhammad, demi Allah, jika kalian mengetahui yang aku ketahui, niscaya kalian akan sedikit tertawa dan banyak menangis.” (HR. Bukhari, no. 1044)   Kesembilan: Boleh menangis ketika mendapatkan musibah, asal tidak niyahah (meratapi histeris) Ketika putera Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggal dunia seperti diutarakan sebelumnya beliau bersedih dan menangis. Tanda bahwa menangis dalam rangka berduka itu boleh. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, تَدْمَعُ الْعَيْنُ وَيَحْزَنُ الْقَلْبُ وَلاَ نَقُولُ إِلاَّ مَا يَرْضَى رَبُّنَا وَاللَّهِ يَا إِبْرَاهِيمُ إِنَّا بِكَ لَمَحْزُونُونَ “Air mata ini bisa menetes dan hati ini bisa bersedih dan tidaklah kukatakan selain yang Allah ridhai. Demi Allah, wahai Ibrahim, karena kepergianmu, kami bersedih.” (HR. Muslim, no. 2315)   Kesepuluh: Khutbah yang baik adalah khutbah yang singkat Karena khutbah gerhana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya berisi beberapa nasihat saja. Beliau ingatkan: Bulan dan matahari adalah ayat Allah. Gerhana terjadi bukan karena kematian atau lahirnya seseorang. Dianjurkan saat gerhana terjadi untuk melaksanakan shalat, memperbanyak sedekah, memperbanyak dzikir, istighfar dan do’a. Dijelaskan tentang bahaya zina. Perintah untuk banyak menangis dan sedikit tertawa. Sifat khutbah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memang singkat, tetapi berisi. Dulu sahabat ‘Ammar pernah berkhutbah begitu ringkasnya, lantas beliau menyampaikan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, إِنَّ طُولَ صَلاَةِ الرَّجُلِ وَقِصَرَ خُطْبَتِهِ مَئِنَّةٌ مِنْ فِقْهِهِ فَأَطِيلُوا الصَّلاَةَ وَأَقْصِرُوا الْخُطْبَةَ فَإِنَّ مِنَ الْبَيَانِ سِحْراً “Sesungguhnya panjangnya shalat seseorang dan singkatnya khotbah merupakan tanda kefaqihan dirinya (paham akan agama). Maka perlamalah shalat dan buat singkatlah khutbah. Karena penjelasan itu bisa mensihir.” (HR. Muslim no. 869 dan Ahmad 4: 263. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih).   Ringkasan Pesan dari Shalat Gerhana Gerhana mengingatkan akan ayat tanda kuasa Allah, bukan fenomena alam semesta. Karena itu ayat Allah, tujuannya adalah untuk menakut-nakuti hamba-Nya supaya kembali pada Allah. Amalan kebaikan mesti disegerakan sebagaimana dalam shalat gerhana diperintahkan segera dilakukan saat terlihat gerhana. Perbanyak amal selama masih ada waktu karena selama masih ada gerhana diperintahkan untuk berdzikir, bertakbir, beristighfar, perbanyak doa dan sedekah. Gerhana itu ada yang mengatur, yaitu Rabbul ‘Alamin, Allah Ta’ala, gerhana tidak terjadi begitu saja. Menghilangkan keyakinan keliru karena di masa Nabi, gerhana diyakini terjadi karena adanya kematian seseorang dan saat itu bertepatan dengan kematian putera Nabi yang bernama Ibrahim. Nabi ingatkan mengenai bahaya zina saat khutbah gerhana. Nabi ingatkan agar banyak menangis dan sedikit tertawa, ini juga sama disampaikan saat khutbah gerhana. Boleh menangis ketika mendapatkan musibah, asal tidak niyahah (meratapi histeris). Sebagaimana ketika putera Nabi, Ibrahim meninggal dunia tadi, beliau sedih dan meneteskan air mata. Itu suatu yang wajar bagi orang yang sedang berduka. Khutbah yang baik adalah khutbah yang singkat, sebagaimana khutbah nabi dalam shalat gerhana cuma menyampaikan beberapa kalimat saja.   Alhamdulillah, semoga bermanfaat dan Allah memberi taufik.   — @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, menjelang Jumatan, 2 Jumadats Tsaniyyah 1437 H Oleh Al-Faqir Ila Maghfirati Rabbihi: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagsshalat gerhana

Tidak Ada Sertifikat Halal, Pastikah Haram?

Jika tidak ada sertifikat halal, pastikah haram?   Ada pertanyaan sampai pada kami tadi pagi: Apakah sertifikasi halal itu harus dimiliki oleh setiap aspek yang berhubungan dengan kehidupan manusia? Seperti misalnya tekstil yang kemudian diubah menjadi pakaian, kosmetik yang juga harus memiliki sertifikasi halal, hingga tempat wisata dengan label halal? Bagaimana dalilnya dalam Islam sendiri terkait dengan konsep halal, apa memang harus ditelusuri sampai hal-hal tersebut? Terkait dengan makanan, banyak pengusaha kecil menengah yang belum memiliki label halal pada kemasannya. Tetapi mereka mengatakan apa yang mereka pasarkan halal, tidak mengandung daging babi maupun turunannya. Apakah kita harus tetap waspada untuk mengkonsumsinya? (Dari Wulan, Media Indonesia)   Sertifikasi Halal dalam Segala Aspek Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan, ” اعلم أن الأصل في جميع الأعيان الموجودة على اختلاف أصنافها وتباين أوصافها : أن تكون حلالا مطلقا للآدميين ، وأن تكون طاهرة لا يحرم عليهم ملابستها ومباشرتها ، ومماستها ، وهذه كلمة جامعة ، ومقالة عامة “Hukum asal segala sesuatu dilihat dari perbedaan tingkatan dan sifat, semuanya adalah halal bagi manusia. Juga hukum asalnya adalah suci, tidak haram untuk dikenakan, diminum, atau disentuh. Ini kaedah yang mencakup berbagai macam masalah dan kaedahnya sifatnya umum. (Majmu’ Al-Fatawa, 21: 535) Kebanyakan ulama pun berpandangan bahwa hukum asal segala sesuatu itu boleh. Para ulama mengatakan dalam kaedah fikih, الأَصْلُ فِي الأَشْيَاءِ الإِبَاحَةُ “Hukum asal segala sesuatu adalah boleh.”   Di antara dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا “Dia-lah Dzat yang menciptakan segala sesuatu yang ada di bumi untuk kalian.” (QS. Al-Baqarah: 29) Begitu pula firman Allah Ta’ala, قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللَّهِ الَّتِي أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَالطَّيِّبَاتِ مِنَ الرِّزْقِ “Katakanlah: “Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezki yang baik?” (QS. Al-A’raf: 32)   Dalam hal bisnis pun demikian, para ulama katakan, الأَصْلُ فِي المعَامَلاَتِ وَالعَادَاتِ الحِّلُّ وَالإِبَاحَةُ إِلاَّ مَا قَامَ الدَّلِيْلُ عَلَى خِلاَفِهِ “Hukum asal dari muamalah (transaksi) dan hukum asal untuk adat adalah halal dan boleh kecuali ada dalil yang menyelisihinya.”   Syaikh As-Sa’di rahimahullah mengatakan dalam bait sya’ir kaedah fikihnya, الأَصْلُ فِي مِيَاهِنَا الطَّهَارَةُ وَالأَرْضِ وَالثِّيَابِ وَالحِجَارَةِ “Hukum asal air adalah suci, begitu pula tanah, baju dan bebatuan.”   Maka setiap aspek yang berkaitan dengan urusan dunia (non-ibadah), boleh dan halal kita lakukan. Termasuk di sini dalam hal pakaian, asalnya halal. Sama halnya dengan zat kosmetik. Kecuali ada kandungan yang haram dalam pakaian seperti mengandung sutera atau ada zat haram dalam kosmetik, barulah haram. Adapun tempat wisata apakah butuh dilabeli halal? Ini mesti melihat dari beberapa sisi. Dari sisi tanah yang ditempati, tentu asalnya boleh ditempati. Kecuali jika tanah tersebut adalah tanah bersengketa atau bermasalah, barulah terlarang. Adapun dari sisi kegiatan yang ada dalam wisata tersebut, itulah yang perlu ditinjau. Misalnya, tempat wisata yang dilegalkan dengan prostitusi dan miras. Sehingga kalau ditanyakan, hal-hal dunia di atas apakah perlu ditelusuri kehalalannya? Jawabannya, asalnya semuanya halal kecuali ada permasalahan yang bertentangan dengan syari’at.   Setiap Kemasan Makanan Haruskah Ada Label Halal? Wallahu a’lam, selama yang menjual adalah muslim, maka asalnya makanannya adalah halal untuk dikonsumsi walau tidak memiliki label halal. Sikap ini menunjukkan bahwa kita mengedepankan prasangka baik pada mereka. Berbeda halnya jika ada masalah dalam makanan tersebut. Coba perhatikan hadits berikut. عَنْ عَائِشَةَ – رضى الله عنها – أَنَّ قَوْمًا قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ ، إِنَّ قَوْمًا يَأْتُونَنَا بِاللَّحْمِ لاَ نَدْرِى أَذَكَرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ أَمْ لاَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم –سَمُّوا اللَّهَ عَلَيْهِ وَكُلُوهُ Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ada suatu kaum yang berkata, “Wahai Rasulullah, ada suatu kaum membawa daging kepada kami dan kami tidak tahu apakah daging tersebut saat disembelih dibacakan bismillah ataukah tidak.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menjawab, “Ucapkanlah bismillah lalu makanlah.” (HR. Bukhari, no. 2057). Ibnu Hajar rahimahullah menjelaskan bahwa segala sesuatu yang diperoleh di pasar kaum muslimin, asalnya halal. Begitu pula dengan hasil sembelihan mereka karena asalnya namanya muslim sudah paham keharusan membaca ‘bismillah’ saat menyembelih. Oleh karenanya, Ibnu ‘Abdil Abrr berkata bahwa sembelihan seorang muslim boleh dimakan dan kita berprasangka baik bahwa ia membaca bismillah ketika menyembelih. Karena kita hendaklah berprasangka yang baik pada setiap muslim sampai jika ada sesuatu yang menyelisihi hal itu. Demikian disebutkan dalam Fath Al-Baari, 9: 786.   Perlukah Sertifikat Halal MUI? Disebutkan dalam web halalmui.org, sertifikat Halal MUI adalah fatwa tertulis Majelis Ulama Indonesia yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syari’at Islam. Sertifikat Halal  MUI ini merupakan syarat untuk mendapatkan ijin pencantuman label halal pada kemasan produk dari instansi pemerintah yang berwenang. Apa tujuannya? Sertifikasi Halal MUI pada produk pangan, obat-obat, kosmetika dan produk lainnya dilakukan untuk memberikan kepastian status kehalalan, sehingga dapat menenteramkan batin konsumen dalam mengkonsumsinya. Kesinambungan proses produksi halal dijamin oleh produsen dengan cara menerapkan Sistem Jaminan Halal. Kalau kita melihat keterangan di atas, berarti sertifikat halal adalah niatan baik dari MUI agar makanan di pasaran terjaga dari kecurangan pihak yang ingin menyalurkan yang haram di tengah masyarakat kita yang mayoritasnya muslim. Kita sebagai pelaku usaha pun tetap harus memenuhi aturan ini, di samping menanamkan rasa percaya pada konsumen, juga untuk menjalankan firman Allah Ta’ala, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu.” (QS. An-Nisaa’: 59). Maksud kalimat ‘taatlah pada ulil amri’, yaitu taatlah pada pemimpin. Demikian pendapat dari Abu Hurairah, Ibnu ‘Abbas, Zaid bin Aslam, As-Sudi dan Maqatil. Berarti yang membuat regulasi ini adalah pemerintah lewat MUI, maka rakyat harus manut dan memenuhi aturan tersebut.   Kesimpulan Sertifikat halal yang dikeluarkan oleh institusi tertentu sangat besar manfaatnya. Setidaknya sertifikat itu akan membantu memudahkan orang dalam mengenali makanan halal, karena memang bisa dijadikan penjamin kehalalan suatu produk makanan dalam batas tertentu. Namun bila suatu produk makanan tidak ada sertifikat halalnya, jangan lantas divonis bahwa makanan itu 100% pasti haram. Sebab untuk mengharamkan suatu makanan, kita butuh dalil dan bukti yang kuat. Karena pada dasarnya, semua makanan itu halal dan tidak bisa berubah hukumya menjadi haram, kecuali disertai dalil dan bukti. Kalau seseorang dalam rangka wara’ atau hati-hati tidak makan di restoran yang tidak berlabel halal, tidaklah masalah. Yang jelas, jangan sampai mempersulit diri sendiri.   Semoga bermanfaat. — @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 2 Jumadats Tsaniyah 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal (Pengasuh Rumaysho.Com dan Pimpinan Pesantren Darush Sholihin Panggang Gunungkidul) Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagshalal haram

Tidak Ada Sertifikat Halal, Pastikah Haram?

Jika tidak ada sertifikat halal, pastikah haram?   Ada pertanyaan sampai pada kami tadi pagi: Apakah sertifikasi halal itu harus dimiliki oleh setiap aspek yang berhubungan dengan kehidupan manusia? Seperti misalnya tekstil yang kemudian diubah menjadi pakaian, kosmetik yang juga harus memiliki sertifikasi halal, hingga tempat wisata dengan label halal? Bagaimana dalilnya dalam Islam sendiri terkait dengan konsep halal, apa memang harus ditelusuri sampai hal-hal tersebut? Terkait dengan makanan, banyak pengusaha kecil menengah yang belum memiliki label halal pada kemasannya. Tetapi mereka mengatakan apa yang mereka pasarkan halal, tidak mengandung daging babi maupun turunannya. Apakah kita harus tetap waspada untuk mengkonsumsinya? (Dari Wulan, Media Indonesia)   Sertifikasi Halal dalam Segala Aspek Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan, ” اعلم أن الأصل في جميع الأعيان الموجودة على اختلاف أصنافها وتباين أوصافها : أن تكون حلالا مطلقا للآدميين ، وأن تكون طاهرة لا يحرم عليهم ملابستها ومباشرتها ، ومماستها ، وهذه كلمة جامعة ، ومقالة عامة “Hukum asal segala sesuatu dilihat dari perbedaan tingkatan dan sifat, semuanya adalah halal bagi manusia. Juga hukum asalnya adalah suci, tidak haram untuk dikenakan, diminum, atau disentuh. Ini kaedah yang mencakup berbagai macam masalah dan kaedahnya sifatnya umum. (Majmu’ Al-Fatawa, 21: 535) Kebanyakan ulama pun berpandangan bahwa hukum asal segala sesuatu itu boleh. Para ulama mengatakan dalam kaedah fikih, الأَصْلُ فِي الأَشْيَاءِ الإِبَاحَةُ “Hukum asal segala sesuatu adalah boleh.”   Di antara dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا “Dia-lah Dzat yang menciptakan segala sesuatu yang ada di bumi untuk kalian.” (QS. Al-Baqarah: 29) Begitu pula firman Allah Ta’ala, قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللَّهِ الَّتِي أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَالطَّيِّبَاتِ مِنَ الرِّزْقِ “Katakanlah: “Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezki yang baik?” (QS. Al-A’raf: 32)   Dalam hal bisnis pun demikian, para ulama katakan, الأَصْلُ فِي المعَامَلاَتِ وَالعَادَاتِ الحِّلُّ وَالإِبَاحَةُ إِلاَّ مَا قَامَ الدَّلِيْلُ عَلَى خِلاَفِهِ “Hukum asal dari muamalah (transaksi) dan hukum asal untuk adat adalah halal dan boleh kecuali ada dalil yang menyelisihinya.”   Syaikh As-Sa’di rahimahullah mengatakan dalam bait sya’ir kaedah fikihnya, الأَصْلُ فِي مِيَاهِنَا الطَّهَارَةُ وَالأَرْضِ وَالثِّيَابِ وَالحِجَارَةِ “Hukum asal air adalah suci, begitu pula tanah, baju dan bebatuan.”   Maka setiap aspek yang berkaitan dengan urusan dunia (non-ibadah), boleh dan halal kita lakukan. Termasuk di sini dalam hal pakaian, asalnya halal. Sama halnya dengan zat kosmetik. Kecuali ada kandungan yang haram dalam pakaian seperti mengandung sutera atau ada zat haram dalam kosmetik, barulah haram. Adapun tempat wisata apakah butuh dilabeli halal? Ini mesti melihat dari beberapa sisi. Dari sisi tanah yang ditempati, tentu asalnya boleh ditempati. Kecuali jika tanah tersebut adalah tanah bersengketa atau bermasalah, barulah terlarang. Adapun dari sisi kegiatan yang ada dalam wisata tersebut, itulah yang perlu ditinjau. Misalnya, tempat wisata yang dilegalkan dengan prostitusi dan miras. Sehingga kalau ditanyakan, hal-hal dunia di atas apakah perlu ditelusuri kehalalannya? Jawabannya, asalnya semuanya halal kecuali ada permasalahan yang bertentangan dengan syari’at.   Setiap Kemasan Makanan Haruskah Ada Label Halal? Wallahu a’lam, selama yang menjual adalah muslim, maka asalnya makanannya adalah halal untuk dikonsumsi walau tidak memiliki label halal. Sikap ini menunjukkan bahwa kita mengedepankan prasangka baik pada mereka. Berbeda halnya jika ada masalah dalam makanan tersebut. Coba perhatikan hadits berikut. عَنْ عَائِشَةَ – رضى الله عنها – أَنَّ قَوْمًا قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ ، إِنَّ قَوْمًا يَأْتُونَنَا بِاللَّحْمِ لاَ نَدْرِى أَذَكَرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ أَمْ لاَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم –سَمُّوا اللَّهَ عَلَيْهِ وَكُلُوهُ Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ada suatu kaum yang berkata, “Wahai Rasulullah, ada suatu kaum membawa daging kepada kami dan kami tidak tahu apakah daging tersebut saat disembelih dibacakan bismillah ataukah tidak.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menjawab, “Ucapkanlah bismillah lalu makanlah.” (HR. Bukhari, no. 2057). Ibnu Hajar rahimahullah menjelaskan bahwa segala sesuatu yang diperoleh di pasar kaum muslimin, asalnya halal. Begitu pula dengan hasil sembelihan mereka karena asalnya namanya muslim sudah paham keharusan membaca ‘bismillah’ saat menyembelih. Oleh karenanya, Ibnu ‘Abdil Abrr berkata bahwa sembelihan seorang muslim boleh dimakan dan kita berprasangka baik bahwa ia membaca bismillah ketika menyembelih. Karena kita hendaklah berprasangka yang baik pada setiap muslim sampai jika ada sesuatu yang menyelisihi hal itu. Demikian disebutkan dalam Fath Al-Baari, 9: 786.   Perlukah Sertifikat Halal MUI? Disebutkan dalam web halalmui.org, sertifikat Halal MUI adalah fatwa tertulis Majelis Ulama Indonesia yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syari’at Islam. Sertifikat Halal  MUI ini merupakan syarat untuk mendapatkan ijin pencantuman label halal pada kemasan produk dari instansi pemerintah yang berwenang. Apa tujuannya? Sertifikasi Halal MUI pada produk pangan, obat-obat, kosmetika dan produk lainnya dilakukan untuk memberikan kepastian status kehalalan, sehingga dapat menenteramkan batin konsumen dalam mengkonsumsinya. Kesinambungan proses produksi halal dijamin oleh produsen dengan cara menerapkan Sistem Jaminan Halal. Kalau kita melihat keterangan di atas, berarti sertifikat halal adalah niatan baik dari MUI agar makanan di pasaran terjaga dari kecurangan pihak yang ingin menyalurkan yang haram di tengah masyarakat kita yang mayoritasnya muslim. Kita sebagai pelaku usaha pun tetap harus memenuhi aturan ini, di samping menanamkan rasa percaya pada konsumen, juga untuk menjalankan firman Allah Ta’ala, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu.” (QS. An-Nisaa’: 59). Maksud kalimat ‘taatlah pada ulil amri’, yaitu taatlah pada pemimpin. Demikian pendapat dari Abu Hurairah, Ibnu ‘Abbas, Zaid bin Aslam, As-Sudi dan Maqatil. Berarti yang membuat regulasi ini adalah pemerintah lewat MUI, maka rakyat harus manut dan memenuhi aturan tersebut.   Kesimpulan Sertifikat halal yang dikeluarkan oleh institusi tertentu sangat besar manfaatnya. Setidaknya sertifikat itu akan membantu memudahkan orang dalam mengenali makanan halal, karena memang bisa dijadikan penjamin kehalalan suatu produk makanan dalam batas tertentu. Namun bila suatu produk makanan tidak ada sertifikat halalnya, jangan lantas divonis bahwa makanan itu 100% pasti haram. Sebab untuk mengharamkan suatu makanan, kita butuh dalil dan bukti yang kuat. Karena pada dasarnya, semua makanan itu halal dan tidak bisa berubah hukumya menjadi haram, kecuali disertai dalil dan bukti. Kalau seseorang dalam rangka wara’ atau hati-hati tidak makan di restoran yang tidak berlabel halal, tidaklah masalah. Yang jelas, jangan sampai mempersulit diri sendiri.   Semoga bermanfaat. — @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 2 Jumadats Tsaniyah 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal (Pengasuh Rumaysho.Com dan Pimpinan Pesantren Darush Sholihin Panggang Gunungkidul) Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagshalal haram
Jika tidak ada sertifikat halal, pastikah haram?   Ada pertanyaan sampai pada kami tadi pagi: Apakah sertifikasi halal itu harus dimiliki oleh setiap aspek yang berhubungan dengan kehidupan manusia? Seperti misalnya tekstil yang kemudian diubah menjadi pakaian, kosmetik yang juga harus memiliki sertifikasi halal, hingga tempat wisata dengan label halal? Bagaimana dalilnya dalam Islam sendiri terkait dengan konsep halal, apa memang harus ditelusuri sampai hal-hal tersebut? Terkait dengan makanan, banyak pengusaha kecil menengah yang belum memiliki label halal pada kemasannya. Tetapi mereka mengatakan apa yang mereka pasarkan halal, tidak mengandung daging babi maupun turunannya. Apakah kita harus tetap waspada untuk mengkonsumsinya? (Dari Wulan, Media Indonesia)   Sertifikasi Halal dalam Segala Aspek Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan, ” اعلم أن الأصل في جميع الأعيان الموجودة على اختلاف أصنافها وتباين أوصافها : أن تكون حلالا مطلقا للآدميين ، وأن تكون طاهرة لا يحرم عليهم ملابستها ومباشرتها ، ومماستها ، وهذه كلمة جامعة ، ومقالة عامة “Hukum asal segala sesuatu dilihat dari perbedaan tingkatan dan sifat, semuanya adalah halal bagi manusia. Juga hukum asalnya adalah suci, tidak haram untuk dikenakan, diminum, atau disentuh. Ini kaedah yang mencakup berbagai macam masalah dan kaedahnya sifatnya umum. (Majmu’ Al-Fatawa, 21: 535) Kebanyakan ulama pun berpandangan bahwa hukum asal segala sesuatu itu boleh. Para ulama mengatakan dalam kaedah fikih, الأَصْلُ فِي الأَشْيَاءِ الإِبَاحَةُ “Hukum asal segala sesuatu adalah boleh.”   Di antara dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا “Dia-lah Dzat yang menciptakan segala sesuatu yang ada di bumi untuk kalian.” (QS. Al-Baqarah: 29) Begitu pula firman Allah Ta’ala, قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللَّهِ الَّتِي أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَالطَّيِّبَاتِ مِنَ الرِّزْقِ “Katakanlah: “Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezki yang baik?” (QS. Al-A’raf: 32)   Dalam hal bisnis pun demikian, para ulama katakan, الأَصْلُ فِي المعَامَلاَتِ وَالعَادَاتِ الحِّلُّ وَالإِبَاحَةُ إِلاَّ مَا قَامَ الدَّلِيْلُ عَلَى خِلاَفِهِ “Hukum asal dari muamalah (transaksi) dan hukum asal untuk adat adalah halal dan boleh kecuali ada dalil yang menyelisihinya.”   Syaikh As-Sa’di rahimahullah mengatakan dalam bait sya’ir kaedah fikihnya, الأَصْلُ فِي مِيَاهِنَا الطَّهَارَةُ وَالأَرْضِ وَالثِّيَابِ وَالحِجَارَةِ “Hukum asal air adalah suci, begitu pula tanah, baju dan bebatuan.”   Maka setiap aspek yang berkaitan dengan urusan dunia (non-ibadah), boleh dan halal kita lakukan. Termasuk di sini dalam hal pakaian, asalnya halal. Sama halnya dengan zat kosmetik. Kecuali ada kandungan yang haram dalam pakaian seperti mengandung sutera atau ada zat haram dalam kosmetik, barulah haram. Adapun tempat wisata apakah butuh dilabeli halal? Ini mesti melihat dari beberapa sisi. Dari sisi tanah yang ditempati, tentu asalnya boleh ditempati. Kecuali jika tanah tersebut adalah tanah bersengketa atau bermasalah, barulah terlarang. Adapun dari sisi kegiatan yang ada dalam wisata tersebut, itulah yang perlu ditinjau. Misalnya, tempat wisata yang dilegalkan dengan prostitusi dan miras. Sehingga kalau ditanyakan, hal-hal dunia di atas apakah perlu ditelusuri kehalalannya? Jawabannya, asalnya semuanya halal kecuali ada permasalahan yang bertentangan dengan syari’at.   Setiap Kemasan Makanan Haruskah Ada Label Halal? Wallahu a’lam, selama yang menjual adalah muslim, maka asalnya makanannya adalah halal untuk dikonsumsi walau tidak memiliki label halal. Sikap ini menunjukkan bahwa kita mengedepankan prasangka baik pada mereka. Berbeda halnya jika ada masalah dalam makanan tersebut. Coba perhatikan hadits berikut. عَنْ عَائِشَةَ – رضى الله عنها – أَنَّ قَوْمًا قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ ، إِنَّ قَوْمًا يَأْتُونَنَا بِاللَّحْمِ لاَ نَدْرِى أَذَكَرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ أَمْ لاَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم –سَمُّوا اللَّهَ عَلَيْهِ وَكُلُوهُ Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ada suatu kaum yang berkata, “Wahai Rasulullah, ada suatu kaum membawa daging kepada kami dan kami tidak tahu apakah daging tersebut saat disembelih dibacakan bismillah ataukah tidak.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menjawab, “Ucapkanlah bismillah lalu makanlah.” (HR. Bukhari, no. 2057). Ibnu Hajar rahimahullah menjelaskan bahwa segala sesuatu yang diperoleh di pasar kaum muslimin, asalnya halal. Begitu pula dengan hasil sembelihan mereka karena asalnya namanya muslim sudah paham keharusan membaca ‘bismillah’ saat menyembelih. Oleh karenanya, Ibnu ‘Abdil Abrr berkata bahwa sembelihan seorang muslim boleh dimakan dan kita berprasangka baik bahwa ia membaca bismillah ketika menyembelih. Karena kita hendaklah berprasangka yang baik pada setiap muslim sampai jika ada sesuatu yang menyelisihi hal itu. Demikian disebutkan dalam Fath Al-Baari, 9: 786.   Perlukah Sertifikat Halal MUI? Disebutkan dalam web halalmui.org, sertifikat Halal MUI adalah fatwa tertulis Majelis Ulama Indonesia yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syari’at Islam. Sertifikat Halal  MUI ini merupakan syarat untuk mendapatkan ijin pencantuman label halal pada kemasan produk dari instansi pemerintah yang berwenang. Apa tujuannya? Sertifikasi Halal MUI pada produk pangan, obat-obat, kosmetika dan produk lainnya dilakukan untuk memberikan kepastian status kehalalan, sehingga dapat menenteramkan batin konsumen dalam mengkonsumsinya. Kesinambungan proses produksi halal dijamin oleh produsen dengan cara menerapkan Sistem Jaminan Halal. Kalau kita melihat keterangan di atas, berarti sertifikat halal adalah niatan baik dari MUI agar makanan di pasaran terjaga dari kecurangan pihak yang ingin menyalurkan yang haram di tengah masyarakat kita yang mayoritasnya muslim. Kita sebagai pelaku usaha pun tetap harus memenuhi aturan ini, di samping menanamkan rasa percaya pada konsumen, juga untuk menjalankan firman Allah Ta’ala, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu.” (QS. An-Nisaa’: 59). Maksud kalimat ‘taatlah pada ulil amri’, yaitu taatlah pada pemimpin. Demikian pendapat dari Abu Hurairah, Ibnu ‘Abbas, Zaid bin Aslam, As-Sudi dan Maqatil. Berarti yang membuat regulasi ini adalah pemerintah lewat MUI, maka rakyat harus manut dan memenuhi aturan tersebut.   Kesimpulan Sertifikat halal yang dikeluarkan oleh institusi tertentu sangat besar manfaatnya. Setidaknya sertifikat itu akan membantu memudahkan orang dalam mengenali makanan halal, karena memang bisa dijadikan penjamin kehalalan suatu produk makanan dalam batas tertentu. Namun bila suatu produk makanan tidak ada sertifikat halalnya, jangan lantas divonis bahwa makanan itu 100% pasti haram. Sebab untuk mengharamkan suatu makanan, kita butuh dalil dan bukti yang kuat. Karena pada dasarnya, semua makanan itu halal dan tidak bisa berubah hukumya menjadi haram, kecuali disertai dalil dan bukti. Kalau seseorang dalam rangka wara’ atau hati-hati tidak makan di restoran yang tidak berlabel halal, tidaklah masalah. Yang jelas, jangan sampai mempersulit diri sendiri.   Semoga bermanfaat. — @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 2 Jumadats Tsaniyah 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal (Pengasuh Rumaysho.Com dan Pimpinan Pesantren Darush Sholihin Panggang Gunungkidul) Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagshalal haram


Jika tidak ada sertifikat halal, pastikah haram?   Ada pertanyaan sampai pada kami tadi pagi: Apakah sertifikasi halal itu harus dimiliki oleh setiap aspek yang berhubungan dengan kehidupan manusia? Seperti misalnya tekstil yang kemudian diubah menjadi pakaian, kosmetik yang juga harus memiliki sertifikasi halal, hingga tempat wisata dengan label halal? Bagaimana dalilnya dalam Islam sendiri terkait dengan konsep halal, apa memang harus ditelusuri sampai hal-hal tersebut? Terkait dengan makanan, banyak pengusaha kecil menengah yang belum memiliki label halal pada kemasannya. Tetapi mereka mengatakan apa yang mereka pasarkan halal, tidak mengandung daging babi maupun turunannya. Apakah kita harus tetap waspada untuk mengkonsumsinya? (Dari Wulan, Media Indonesia)   Sertifikasi Halal dalam Segala Aspek Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan, ” اعلم أن الأصل في جميع الأعيان الموجودة على اختلاف أصنافها وتباين أوصافها : أن تكون حلالا مطلقا للآدميين ، وأن تكون طاهرة لا يحرم عليهم ملابستها ومباشرتها ، ومماستها ، وهذه كلمة جامعة ، ومقالة عامة “Hukum asal segala sesuatu dilihat dari perbedaan tingkatan dan sifat, semuanya adalah halal bagi manusia. Juga hukum asalnya adalah suci, tidak haram untuk dikenakan, diminum, atau disentuh. Ini kaedah yang mencakup berbagai macam masalah dan kaedahnya sifatnya umum. (Majmu’ Al-Fatawa, 21: 535) Kebanyakan ulama pun berpandangan bahwa hukum asal segala sesuatu itu boleh. Para ulama mengatakan dalam kaedah fikih, الأَصْلُ فِي الأَشْيَاءِ الإِبَاحَةُ “Hukum asal segala sesuatu adalah boleh.”   Di antara dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا “Dia-lah Dzat yang menciptakan segala sesuatu yang ada di bumi untuk kalian.” (QS. Al-Baqarah: 29) Begitu pula firman Allah Ta’ala, قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللَّهِ الَّتِي أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَالطَّيِّبَاتِ مِنَ الرِّزْقِ “Katakanlah: “Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezki yang baik?” (QS. Al-A’raf: 32)   Dalam hal bisnis pun demikian, para ulama katakan, الأَصْلُ فِي المعَامَلاَتِ وَالعَادَاتِ الحِّلُّ وَالإِبَاحَةُ إِلاَّ مَا قَامَ الدَّلِيْلُ عَلَى خِلاَفِهِ “Hukum asal dari muamalah (transaksi) dan hukum asal untuk adat adalah halal dan boleh kecuali ada dalil yang menyelisihinya.”   Syaikh As-Sa’di rahimahullah mengatakan dalam bait sya’ir kaedah fikihnya, الأَصْلُ فِي مِيَاهِنَا الطَّهَارَةُ وَالأَرْضِ وَالثِّيَابِ وَالحِجَارَةِ “Hukum asal air adalah suci, begitu pula tanah, baju dan bebatuan.”   Maka setiap aspek yang berkaitan dengan urusan dunia (non-ibadah), boleh dan halal kita lakukan. Termasuk di sini dalam hal pakaian, asalnya halal. Sama halnya dengan zat kosmetik. Kecuali ada kandungan yang haram dalam pakaian seperti mengandung sutera atau ada zat haram dalam kosmetik, barulah haram. Adapun tempat wisata apakah butuh dilabeli halal? Ini mesti melihat dari beberapa sisi. Dari sisi tanah yang ditempati, tentu asalnya boleh ditempati. Kecuali jika tanah tersebut adalah tanah bersengketa atau bermasalah, barulah terlarang. Adapun dari sisi kegiatan yang ada dalam wisata tersebut, itulah yang perlu ditinjau. Misalnya, tempat wisata yang dilegalkan dengan prostitusi dan miras. Sehingga kalau ditanyakan, hal-hal dunia di atas apakah perlu ditelusuri kehalalannya? Jawabannya, asalnya semuanya halal kecuali ada permasalahan yang bertentangan dengan syari’at.   Setiap Kemasan Makanan Haruskah Ada Label Halal? Wallahu a’lam, selama yang menjual adalah muslim, maka asalnya makanannya adalah halal untuk dikonsumsi walau tidak memiliki label halal. Sikap ini menunjukkan bahwa kita mengedepankan prasangka baik pada mereka. Berbeda halnya jika ada masalah dalam makanan tersebut. Coba perhatikan hadits berikut. عَنْ عَائِشَةَ – رضى الله عنها – أَنَّ قَوْمًا قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ ، إِنَّ قَوْمًا يَأْتُونَنَا بِاللَّحْمِ لاَ نَدْرِى أَذَكَرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ أَمْ لاَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم –سَمُّوا اللَّهَ عَلَيْهِ وَكُلُوهُ Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ada suatu kaum yang berkata, “Wahai Rasulullah, ada suatu kaum membawa daging kepada kami dan kami tidak tahu apakah daging tersebut saat disembelih dibacakan bismillah ataukah tidak.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menjawab, “Ucapkanlah bismillah lalu makanlah.” (HR. Bukhari, no. 2057). Ibnu Hajar rahimahullah menjelaskan bahwa segala sesuatu yang diperoleh di pasar kaum muslimin, asalnya halal. Begitu pula dengan hasil sembelihan mereka karena asalnya namanya muslim sudah paham keharusan membaca ‘bismillah’ saat menyembelih. Oleh karenanya, Ibnu ‘Abdil Abrr berkata bahwa sembelihan seorang muslim boleh dimakan dan kita berprasangka baik bahwa ia membaca bismillah ketika menyembelih. Karena kita hendaklah berprasangka yang baik pada setiap muslim sampai jika ada sesuatu yang menyelisihi hal itu. Demikian disebutkan dalam Fath Al-Baari, 9: 786.   Perlukah Sertifikat Halal MUI? Disebutkan dalam web halalmui.org, sertifikat Halal MUI adalah fatwa tertulis Majelis Ulama Indonesia yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syari’at Islam. Sertifikat Halal  MUI ini merupakan syarat untuk mendapatkan ijin pencantuman label halal pada kemasan produk dari instansi pemerintah yang berwenang. Apa tujuannya? Sertifikasi Halal MUI pada produk pangan, obat-obat, kosmetika dan produk lainnya dilakukan untuk memberikan kepastian status kehalalan, sehingga dapat menenteramkan batin konsumen dalam mengkonsumsinya. Kesinambungan proses produksi halal dijamin oleh produsen dengan cara menerapkan Sistem Jaminan Halal. Kalau kita melihat keterangan di atas, berarti sertifikat halal adalah niatan baik dari MUI agar makanan di pasaran terjaga dari kecurangan pihak yang ingin menyalurkan yang haram di tengah masyarakat kita yang mayoritasnya muslim. Kita sebagai pelaku usaha pun tetap harus memenuhi aturan ini, di samping menanamkan rasa percaya pada konsumen, juga untuk menjalankan firman Allah Ta’ala, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu.” (QS. An-Nisaa’: 59). Maksud kalimat ‘taatlah pada ulil amri’, yaitu taatlah pada pemimpin. Demikian pendapat dari Abu Hurairah, Ibnu ‘Abbas, Zaid bin Aslam, As-Sudi dan Maqatil. Berarti yang membuat regulasi ini adalah pemerintah lewat MUI, maka rakyat harus manut dan memenuhi aturan tersebut.   Kesimpulan Sertifikat halal yang dikeluarkan oleh institusi tertentu sangat besar manfaatnya. Setidaknya sertifikat itu akan membantu memudahkan orang dalam mengenali makanan halal, karena memang bisa dijadikan penjamin kehalalan suatu produk makanan dalam batas tertentu. Namun bila suatu produk makanan tidak ada sertifikat halalnya, jangan lantas divonis bahwa makanan itu 100% pasti haram. Sebab untuk mengharamkan suatu makanan, kita butuh dalil dan bukti yang kuat. Karena pada dasarnya, semua makanan itu halal dan tidak bisa berubah hukumya menjadi haram, kecuali disertai dalil dan bukti. Kalau seseorang dalam rangka wara’ atau hati-hati tidak makan di restoran yang tidak berlabel halal, tidaklah masalah. Yang jelas, jangan sampai mempersulit diri sendiri.   Semoga bermanfaat. — @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 2 Jumadats Tsaniyah 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal (Pengasuh Rumaysho.Com dan Pimpinan Pesantren Darush Sholihin Panggang Gunungkidul) Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagshalal haram

11 Amalan Dapat Jaminan Rumah di Surga

Ini ada beberapa amalan sederhana yang bila diamalkan akan dibangunkan rumah atau istana di surga. Amalan-amalan tersebut adalah:   Pertama: Membangun masjid dengan ikhlas karena Allah Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ بَنَى مَسْجِدًا لِلَّهِ كَمَفْحَصِ قَطَاةٍ أَوْ أَصْغَرَ بَنَى اللَّهُ لَهُ بَيْتًا فِى الْجَنَّةِ “Siapa yang membangun masjid karena Allah walaupun hanya selubang tempat burung bertelur atau lebih kecil, maka Allah bangunkan baginya (rumah) seperti itu pula di surga.” (HR. Ibnu Majah, no. 738. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Mafhash qathaah dalam hadits artinya lubang yang dipakai burung menaruh telurnya dan menderum di tempat tesebut. Dan qathah adalah sejenis burung. Hadits tentang keutamaan membangun masjid juga disebutkan dari hadits ‘Utsman bin ‘Affan. Di masa Utsman yaitu tahun 30 Hijriyah hingga khilafah beliau berakhir karena terbunuhnya beliau, dibangunlah masjid Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Utsman katakan pada mereka yang membangun sebagai bentuk pengingkaran bahwa mereka terlalu bermegah-megahan. Lalu Utsman membawakan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, مَنْ بَنَى مَسْجِدًا لِلَّهِ بَنَى اللَّهُ لَهُ فِى الْجَنَّةِ مِثْلَهُ “Siapa yang membangun masjid karena Allah, maka Allah akan membangun baginya semisal itu di surga.” (HR. Bukhari, no. 450; Muslim, no. 533). Kata Imam Nawawi rahimahullah, maksud akan dibangun baginya semisal itu di surga ada dua tafsiran: 1- Allah akan membangunkan semisal itu dengan bangunan yang disebut bait (rumah). Namun sifatnya dalam hal luasnya dan lainnya, tentu punya keutamaan tersendiri. Bangunan di surga tentu tidak pernah dilihat oleh mata, tak pernah didengar oleh telinga, dan tak pernah terbetik dalam hati akan indahnya. 2- Keutamaan bangunan yang diperoleh di surga dibanding dengan rumah di surga lainnya adalah seperti keutamaan masjid di dunia dibanding dengan rumah-rumah di dunia. (Syarh Shahih Muslim, 5: 14)   Kedua: Membaca surat Al-Ikhlas sepuluh kali Dari Mu’adz bin Anas Al-Juhaniy radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ قَرَأَ (قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ) حَتَّى يَخْتِمَهَا عَشْرَ مَرَّاتٍ بَنَى اللَّهُ لَهُ قَصْراً فِى الْجَنَّةِ “Siapa yang membaca qul huwallahu ahad sampai ia merampungkannya (surat Al-Ikhlas, pen.) sebanyak sepuluh kali, maka akan dibangunkan baginya rumah di surga.” (HR. Ahmad, 3: 437. Syaikh Al-Albani dalam Ash-Shahihah mengatakan bahwa hadits ini hasan dengan berbagai penguat)   Ketiga: Mengerjakan shalat dhuha empat raka’at dan shalat sebelum Zhuhur empat raka’at Dari Abu Musa radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَلَّى الضُّحَى أَرْبَعًا، وَقَبْلَ الأُولَى أَرْبَعًا بنيَ لَهُ بِهَا بَيْتٌ فِي الْجَنَّةِ “Siapa yang shalat Dhuha empat raka’at dan shalat sebelum Zhuhur empat raka’at, maka dibangunkan baginya rumah di surga.” (HR. Ath-Thabrani dalam Al-Awsath. Dalam Ash-Shahihah no. 2349 disebutkan oleh Syaikh Al-Albani bahwa hadits ini hasan)   Keempat: Mengerjakan 12 raka’at shalat rawatib dalam sehari Dari Ummu Habibah –istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam-, Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَلَّى اثْنَتَىْ عَشْرَةَ رَكْعَةً فِى يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ بُنِىَ لَهُ بِهِنَّ بَيْتٌ فِى الْجَنَّةِ “Barangsiapa mengerjakan shalat sunnah dalam sehari-semalam sebanyak 12 raka’at, maka karena sebab amalan tersebut, ia akan dibangun sebuah rumah di surga.” (HR. Muslim, no. 728) Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ ثَابَرَ عَلَى ثِنْتَىْ عَشْرَةَ رَكْعَةً مِنَ السُّنَّةِ بَنَى اللَّهُ لَهُ بَيْتًا فِى الْجَنَّةِ أَرْبَعِ رَكَعَاتٍ قَبْلَ الظُّهْرِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَهَا وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْمَغْرِبِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْعِشَاءِ وَرَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الْفَجْرِ “Barangsiapa merutinkan shalat sunnah dua belas raka’at dalam sehari, maka Allah akan membangunkan bagi dia sebuah rumah di surga. Dua belas raka’at tersebut adalah empat raka’at sebelum  zhuhur, dua raka’at sesudah zhuhur, dua raka’at sesudah maghrib, dua raka’at sesudah ‘Isya, dan dua raka’at sebelum shubuh.” (HR. Tirmidzi, no. 414; Ibnu Majah, no. 1140; An-Nasa’i, no. 1795. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan)   Kelima: Meninggalkan perdebatan Keenam: Meninggalkan dusta Ketujuh: Berakhlak mulia Dari Abu Umamah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَنَا زَعِيمٌ بِبَيْتٍ فِى رَبَضِ الْجَنَّةِ لِمَنْ تَرَكَ الْمِرَاءَ وَإِنْ كَانَ مُحِقًّا وَبِبَيْتٍ فِى وَسَطِ الْجَنَّةِ لِمَنْ تَرَكَ الْكَذِبَ وَإِنْ كَانَ مَازِحًا وَبِبَيْتٍ فِى أَعْلَى الْجَنَّةِ لِمَنْ حَسَّنَ خُلُقَهُ “Aku memberikan jaminan rumah di pinggiran surga bagi orang yang meninggalkan perdebatan walaupun dia orang yang benar. Aku memberikan jaminan rumah di tengah surga bagi orang yang meninggalkan kedustaan walaupun dalam bentuk candaan. Aku memberikan jaminan rumah di surga yang tinggi bagi orang yang bagus akhlaknya.” (HR. Abu Daud, no. 4800. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan)   Kedelapan: Mengucapkan alhamdulillah dan istirja’ (inna ilaihi wa innaa ilaihi raaji’’un) ketika anak kita wafat Dari Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا مَاتَ وَلَدُ الْعَبْدِ قَالَ اللَّهُ لِمَلاَئِكَتِهِ قَبَضْتُمْ وَلَدَ عَبْدِى. فَيَقُولُونَ نَعَمْ. فَيَقُولُ قَبَضْتُمْ ثَمَرَةَ فُؤَادِهِ. فَيَقُولُونَ نَعَمْ. فَيَقُولُ مَاذَا قَالَ عَبْدِى فَيَقُولُونَ حَمِدَكَ وَاسْتَرْجَعَ. فَيَقُولُ اللَّهُ ابْنُوا لِعَبْدِى بَيْتًا فِى الْجَنَّةِ وَسَمُّوهُ بَيْتَ الْحَمْدِ “Apabila anak seorang hamba meninggal dunia, Allah berfirman kepada malaikat-Nya, “Kalian telah mencabut nyawa anak hamba-Ku?” Mereka berkata, “Benar.” Allah berfirman, “Kalian telah mencabut nyawa buah hatinya?” Mereka menjawab, “Benar.” Allah berfirman, “Apa yang diucapkan oleh hamba-Ku saat itu?” Mereka berkata, “Ia memujimu dan mengucapkan istirja’ (innaa lilaahi wa innaa ilaihi raaji’uun).” Allah berfirman, “Bangunkan untuk hamba-Ku di surga, dan namai ia dengan nama baitul hamdi (rumah pujian).” (HR. Tirmidzi, no. 1021; Ahmad, 4: 415. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan).   Kesembilan: Membaca doa masuk pasar Dari Salim bin ‘Abdillah bin ‘Umar, dari bapaknya Ibnu ‘Umar, dari kakeknya (‘Umar bin Al-Khattab), ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ دَخَلَ السُّوقَ فَقَالَ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكُ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ يُحْيِى وَيُمِيتُ وَهُوَ حَىٌّ لاَ يَمُوتُ بِيَدِهِ الْخَيْرُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ قَدِيرٌ كَتَبَ اللَّهُ لَهُ أَلْفَ أَلْفِ حَسَنَةٍ وَمَحَا عَنْهُ أَلْفَ أَلْفِ سَيِّئَةٍ وَرَفَعَ لَهُ أَلْفَ أَلْفِ دَرَجَةٍ “Siapa yang masuk pasar lalu mengucapkan, “Laa ilaaha illallah wahdahu laa syariika lahu, lahul mulku walahul hamdu yuhyii wayumiit wa huwa hayyun laa yamuut biyadihil khoir wahuwa ‘alaa kulli syain qodiir (tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah, tidak ada sekutu bagi-Nya. Allah yang memiliki kekuasaan dan segala pujian untuk-Nya.” Allah akan menuliskan untuknya sejuta kebaikan, menghapus darinya sejuta kejelekan, mengangkat untuknya sejuta derajat, dan membangunkan untuknya sebuah rumah di surga.” (HR. Tirmidzi, no. 3428. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if). Dalam riwayat lain disebutkan, dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ دَخَلَ السُّوْقَ فَبَاعَ فِيْهَا وَاشْتَرَى ، فَقَالَ : لاَ إِلَه َإِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ ، لَهُ الملْكُ ، وَلَهُ الحَمْدُ ، يُحْيِي وَيُمِيْتُ ، وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْر ، كَتَبَ اللهُ لَهُ أَلْفَ أَلْفِ حَسَنَةٍ ، وَمَحَا عَنْهُ أَلْفَ أَلْفِ سَيِّئَةٍ ، وَبَنَى لَهُ بَيْتًا فِي الجَنَّةِ “Siapa yang memasuki pasar lalu ia melakukan jual beli di dalamnya, lantas mengucapkan: Laa ilaha illallah wahdahu laa syarika lah, lahul mulku wa lahul hamdu, yuhyi wa yumiit wa huwa ‘ala kulli syai’in qadir; maka Allah akan mencatat baginya sejuta kebaikan, akan menghapus darinya sejuta kejelekan dan akan membangunkan baginya rumah di surga.” (HR. Al-Hakim dalam Mustadrak, 1: 722) Meskipun riwayatnya dha’if atau lemah namun karena kita diperintahkan berdzikir ketika orang itu lalai seperti kala di pasar, maka dzikir di atas masih boleh diamalkan. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “إذا تضمنت أحاديث الفضائل الضعيفة تقديراً وتحديداً ؛ مثل صلاة في وقت معين ، بقراءة معينة ، أو على صفة معينة ؛ لم يجز ذلك – أي العمل بها – لأن استحباب هذا الوصف المعين لم يثبت بدليل شرعي ، بخلاف ما لو روي فيه : (مَن دخل السوق فقال : لا إله إلا الله كان له كذا وكذا) فإن ذكر الله في السوق مستحب ، لما فيه من ذكر الله بين الغافلين ، فأما تقدير الثواب المروي فيه فلا يضر ثبوته ولا عدم ثبوته “Jika suatu hadits yang menerangkan fadhilah atau keutamaan suatu amalan dari sisi jumlah atau pembatasan tertentu seperti shalat di waktu tertentu, membaca bacaan tertentu, atau ada tata cara tertentu, tidak boleh diamalkan jika haditsnya berasal dari hadits dha’if. Karena menetapkan tata cara yang khusus dalam ibadah haruslah ditetapkan dengan dalil. Adapun mengenai doa masuk pasar yaitu haditsnya berbunyi, siapa yang masuk pasar lantas membaca laa ilaha illallah dan seterusnya, maka perlu dipahami bahwa secara umum berdzikir ketika masuk pasar itu disunnahkan. Karena kita diperintahkan berdzikir saat orang-orang itu lalai. Besarnya pahala yang disebutkan dalam hadits tersebut (hingga disebutkan sejuta, pen.) tidaklah menimbulkan problema ketika bacaan tersebut diamalkan, baik nantinya hadits tersebut dihukumi shahih ataukah tidak. ” (Majmu’ Al-Fatawa, 18: 67) Dalil umum yang memerintahkan kita banyak dzikir termasuk di pasar adalah hadits berikut. Dari ‘Abdullah bin Busr, ia berkata, جَاءَ أَعْرَابِيَّانِ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ أَحَدُهُمَا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَىُّ النَّاسِ خَيْرٌ قَالَ « مَنْ طَالَ عُمُرُهُ وَحَسُنَ عَمَلُهُ ». وَقَالَ الآخَرُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ شَرَائِعَ الإِسْلاَمِ قَدْ كَثُرَتْ عَلَىَّ فَمُرْنِى بِأَمْرٍ أَتَشَبَّثُ بِهِ. فَقَالَ لاَ يَزَالُ لِسَانُكَ رَطْباً مِنْ ذِكْرِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ “Ada dua orang Arab (badui) mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lantas salah satu dari mereka bertanya, “Wahai Rasulullah, manusia bagaimanakah yang baik?” “Yang panjang umurnya dan baik amalannya,” jawab beliau. Salah satunya lagi bertanya, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya syari’at Islam amat banyak. Perintahkanlah padaku suatu amalan yang bisa kubergantung padanya.” “Hendaklah lisanmu selalu basah untuk berdzikir pada Allah,” jawab beliau. (HR. Ahmad 4: 188, sanad shahih kata Syaikh Syu’aib Al-Arnauth). Hadits ini menunjukkan bahwa dzikir itu dilakukan setiap saat, bukan hanya di masjid, sampai di sekitar orang-orang yang lalai dari dzikir, kita pun diperintahkan untuk tetap berdzikir. Abu ‘Ubaidah bin ‘Abdullah bin Mas’ud berkata, “Ketika hati seseorang terus berdzikir pada Allah maka ia seperti berada dalam shalat. Jika ia berada di pasar lalu ia menggerakkan kedua bibirnya untuk berdzikir, maka itu lebih baik.” (Lihat Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2: 524)   Kesepuluh: Menutup celah dalam shaf shalat Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ سَدَّ فُرْجَةً بَنَى اللهُ لَهُ بَيْتًا فِي الجَنَّةِ وَرَفَعَهُ بِهَا دَرَجَةً “Barang siapa yang menutupi suatu celah (dalam shaf), niscaya Allah akan mengangkat derajatnya karena hal tersebut dan akan dibangunkan untuknya sebuah rumah di dalam surga.” (HR. Al-Muhamili dalam Al-Amali, 2: 36. Disebutkan dalam Ash-Shahihah, no. 1892)   Kesebelas: Beriman pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Dari Fadhalah bin ‘Ubaid radhiyallahu ‘anhu, ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَنَا زَعِيمٌ وَالزَّعِيمُ الْحَمِيلُ لِمَنْ آمَنَ بِي وَأَسْلَمَ وَهَاجَرَ بِبَيْتٍ فِي رَبَضِ الْجَنَّةِ وَبِبَيْتٍ فِي وَسَطِ الْجَنَّةِ وَأَنَا زَعِيمٌ لِمَنْ آمَنَ بِي وَأَسْلَمَ وَجَاهَدَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ بِبَيْتٍ فِي رَبَضِ الْجَنَّةِ وَبِبَيْتٍ فِي وَسَطِ الْجَنَّةِ وَبِبَيْتٍ فِي أَعْلَى غُرَفِ الْجَنَّةِ مَنْ فَعَلَ ذَلِكَ فَلَمْ يَدَعْ لِلْخَيْرِ مَطْلَبًا وَلَا مِنْ الشَّرِّ مَهْرَبًا يَمُوتُ حَيْثُ شَاءَ أَنْ يَمُوتَ “Aku menjamin orang yang beriman kepadaku, masuk islam dan berhijrah dengan sebuah rumah di pinggir surga, di tengah surga, dan surga yang paling tingggi. Aku menjamin orang yang beriman kepadaku, masuk islam dan berjihad dengan rumah di pinggir surga, di tengah surga dan di surga yang paling tinggi. Barangsiapa yang melakukan itu, maka ia tidak membiarkan satu pun kebaikan, dan ia lari dari setiap keburukan, ia pun akan meninggal, di mana saja Allah kehendaki untuk meninggal.” (HR. An-Nasa’i, no. 3135. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan)   Moga kita dimudahkan mendapatkan kaveling rumah atau istana di surga. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: https://saaid.net/rasael/441.htm — @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 2 Jumadats Tsaniyah 1437 H Oleh Al-Faqir Ila Maghfirati Rabbihi: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagssurga

11 Amalan Dapat Jaminan Rumah di Surga

Ini ada beberapa amalan sederhana yang bila diamalkan akan dibangunkan rumah atau istana di surga. Amalan-amalan tersebut adalah:   Pertama: Membangun masjid dengan ikhlas karena Allah Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ بَنَى مَسْجِدًا لِلَّهِ كَمَفْحَصِ قَطَاةٍ أَوْ أَصْغَرَ بَنَى اللَّهُ لَهُ بَيْتًا فِى الْجَنَّةِ “Siapa yang membangun masjid karena Allah walaupun hanya selubang tempat burung bertelur atau lebih kecil, maka Allah bangunkan baginya (rumah) seperti itu pula di surga.” (HR. Ibnu Majah, no. 738. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Mafhash qathaah dalam hadits artinya lubang yang dipakai burung menaruh telurnya dan menderum di tempat tesebut. Dan qathah adalah sejenis burung. Hadits tentang keutamaan membangun masjid juga disebutkan dari hadits ‘Utsman bin ‘Affan. Di masa Utsman yaitu tahun 30 Hijriyah hingga khilafah beliau berakhir karena terbunuhnya beliau, dibangunlah masjid Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Utsman katakan pada mereka yang membangun sebagai bentuk pengingkaran bahwa mereka terlalu bermegah-megahan. Lalu Utsman membawakan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, مَنْ بَنَى مَسْجِدًا لِلَّهِ بَنَى اللَّهُ لَهُ فِى الْجَنَّةِ مِثْلَهُ “Siapa yang membangun masjid karena Allah, maka Allah akan membangun baginya semisal itu di surga.” (HR. Bukhari, no. 450; Muslim, no. 533). Kata Imam Nawawi rahimahullah, maksud akan dibangun baginya semisal itu di surga ada dua tafsiran: 1- Allah akan membangunkan semisal itu dengan bangunan yang disebut bait (rumah). Namun sifatnya dalam hal luasnya dan lainnya, tentu punya keutamaan tersendiri. Bangunan di surga tentu tidak pernah dilihat oleh mata, tak pernah didengar oleh telinga, dan tak pernah terbetik dalam hati akan indahnya. 2- Keutamaan bangunan yang diperoleh di surga dibanding dengan rumah di surga lainnya adalah seperti keutamaan masjid di dunia dibanding dengan rumah-rumah di dunia. (Syarh Shahih Muslim, 5: 14)   Kedua: Membaca surat Al-Ikhlas sepuluh kali Dari Mu’adz bin Anas Al-Juhaniy radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ قَرَأَ (قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ) حَتَّى يَخْتِمَهَا عَشْرَ مَرَّاتٍ بَنَى اللَّهُ لَهُ قَصْراً فِى الْجَنَّةِ “Siapa yang membaca qul huwallahu ahad sampai ia merampungkannya (surat Al-Ikhlas, pen.) sebanyak sepuluh kali, maka akan dibangunkan baginya rumah di surga.” (HR. Ahmad, 3: 437. Syaikh Al-Albani dalam Ash-Shahihah mengatakan bahwa hadits ini hasan dengan berbagai penguat)   Ketiga: Mengerjakan shalat dhuha empat raka’at dan shalat sebelum Zhuhur empat raka’at Dari Abu Musa radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَلَّى الضُّحَى أَرْبَعًا، وَقَبْلَ الأُولَى أَرْبَعًا بنيَ لَهُ بِهَا بَيْتٌ فِي الْجَنَّةِ “Siapa yang shalat Dhuha empat raka’at dan shalat sebelum Zhuhur empat raka’at, maka dibangunkan baginya rumah di surga.” (HR. Ath-Thabrani dalam Al-Awsath. Dalam Ash-Shahihah no. 2349 disebutkan oleh Syaikh Al-Albani bahwa hadits ini hasan)   Keempat: Mengerjakan 12 raka’at shalat rawatib dalam sehari Dari Ummu Habibah –istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam-, Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَلَّى اثْنَتَىْ عَشْرَةَ رَكْعَةً فِى يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ بُنِىَ لَهُ بِهِنَّ بَيْتٌ فِى الْجَنَّةِ “Barangsiapa mengerjakan shalat sunnah dalam sehari-semalam sebanyak 12 raka’at, maka karena sebab amalan tersebut, ia akan dibangun sebuah rumah di surga.” (HR. Muslim, no. 728) Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ ثَابَرَ عَلَى ثِنْتَىْ عَشْرَةَ رَكْعَةً مِنَ السُّنَّةِ بَنَى اللَّهُ لَهُ بَيْتًا فِى الْجَنَّةِ أَرْبَعِ رَكَعَاتٍ قَبْلَ الظُّهْرِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَهَا وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْمَغْرِبِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْعِشَاءِ وَرَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الْفَجْرِ “Barangsiapa merutinkan shalat sunnah dua belas raka’at dalam sehari, maka Allah akan membangunkan bagi dia sebuah rumah di surga. Dua belas raka’at tersebut adalah empat raka’at sebelum  zhuhur, dua raka’at sesudah zhuhur, dua raka’at sesudah maghrib, dua raka’at sesudah ‘Isya, dan dua raka’at sebelum shubuh.” (HR. Tirmidzi, no. 414; Ibnu Majah, no. 1140; An-Nasa’i, no. 1795. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan)   Kelima: Meninggalkan perdebatan Keenam: Meninggalkan dusta Ketujuh: Berakhlak mulia Dari Abu Umamah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَنَا زَعِيمٌ بِبَيْتٍ فِى رَبَضِ الْجَنَّةِ لِمَنْ تَرَكَ الْمِرَاءَ وَإِنْ كَانَ مُحِقًّا وَبِبَيْتٍ فِى وَسَطِ الْجَنَّةِ لِمَنْ تَرَكَ الْكَذِبَ وَإِنْ كَانَ مَازِحًا وَبِبَيْتٍ فِى أَعْلَى الْجَنَّةِ لِمَنْ حَسَّنَ خُلُقَهُ “Aku memberikan jaminan rumah di pinggiran surga bagi orang yang meninggalkan perdebatan walaupun dia orang yang benar. Aku memberikan jaminan rumah di tengah surga bagi orang yang meninggalkan kedustaan walaupun dalam bentuk candaan. Aku memberikan jaminan rumah di surga yang tinggi bagi orang yang bagus akhlaknya.” (HR. Abu Daud, no. 4800. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan)   Kedelapan: Mengucapkan alhamdulillah dan istirja’ (inna ilaihi wa innaa ilaihi raaji’’un) ketika anak kita wafat Dari Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا مَاتَ وَلَدُ الْعَبْدِ قَالَ اللَّهُ لِمَلاَئِكَتِهِ قَبَضْتُمْ وَلَدَ عَبْدِى. فَيَقُولُونَ نَعَمْ. فَيَقُولُ قَبَضْتُمْ ثَمَرَةَ فُؤَادِهِ. فَيَقُولُونَ نَعَمْ. فَيَقُولُ مَاذَا قَالَ عَبْدِى فَيَقُولُونَ حَمِدَكَ وَاسْتَرْجَعَ. فَيَقُولُ اللَّهُ ابْنُوا لِعَبْدِى بَيْتًا فِى الْجَنَّةِ وَسَمُّوهُ بَيْتَ الْحَمْدِ “Apabila anak seorang hamba meninggal dunia, Allah berfirman kepada malaikat-Nya, “Kalian telah mencabut nyawa anak hamba-Ku?” Mereka berkata, “Benar.” Allah berfirman, “Kalian telah mencabut nyawa buah hatinya?” Mereka menjawab, “Benar.” Allah berfirman, “Apa yang diucapkan oleh hamba-Ku saat itu?” Mereka berkata, “Ia memujimu dan mengucapkan istirja’ (innaa lilaahi wa innaa ilaihi raaji’uun).” Allah berfirman, “Bangunkan untuk hamba-Ku di surga, dan namai ia dengan nama baitul hamdi (rumah pujian).” (HR. Tirmidzi, no. 1021; Ahmad, 4: 415. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan).   Kesembilan: Membaca doa masuk pasar Dari Salim bin ‘Abdillah bin ‘Umar, dari bapaknya Ibnu ‘Umar, dari kakeknya (‘Umar bin Al-Khattab), ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ دَخَلَ السُّوقَ فَقَالَ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكُ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ يُحْيِى وَيُمِيتُ وَهُوَ حَىٌّ لاَ يَمُوتُ بِيَدِهِ الْخَيْرُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ قَدِيرٌ كَتَبَ اللَّهُ لَهُ أَلْفَ أَلْفِ حَسَنَةٍ وَمَحَا عَنْهُ أَلْفَ أَلْفِ سَيِّئَةٍ وَرَفَعَ لَهُ أَلْفَ أَلْفِ دَرَجَةٍ “Siapa yang masuk pasar lalu mengucapkan, “Laa ilaaha illallah wahdahu laa syariika lahu, lahul mulku walahul hamdu yuhyii wayumiit wa huwa hayyun laa yamuut biyadihil khoir wahuwa ‘alaa kulli syain qodiir (tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah, tidak ada sekutu bagi-Nya. Allah yang memiliki kekuasaan dan segala pujian untuk-Nya.” Allah akan menuliskan untuknya sejuta kebaikan, menghapus darinya sejuta kejelekan, mengangkat untuknya sejuta derajat, dan membangunkan untuknya sebuah rumah di surga.” (HR. Tirmidzi, no. 3428. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if). Dalam riwayat lain disebutkan, dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ دَخَلَ السُّوْقَ فَبَاعَ فِيْهَا وَاشْتَرَى ، فَقَالَ : لاَ إِلَه َإِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ ، لَهُ الملْكُ ، وَلَهُ الحَمْدُ ، يُحْيِي وَيُمِيْتُ ، وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْر ، كَتَبَ اللهُ لَهُ أَلْفَ أَلْفِ حَسَنَةٍ ، وَمَحَا عَنْهُ أَلْفَ أَلْفِ سَيِّئَةٍ ، وَبَنَى لَهُ بَيْتًا فِي الجَنَّةِ “Siapa yang memasuki pasar lalu ia melakukan jual beli di dalamnya, lantas mengucapkan: Laa ilaha illallah wahdahu laa syarika lah, lahul mulku wa lahul hamdu, yuhyi wa yumiit wa huwa ‘ala kulli syai’in qadir; maka Allah akan mencatat baginya sejuta kebaikan, akan menghapus darinya sejuta kejelekan dan akan membangunkan baginya rumah di surga.” (HR. Al-Hakim dalam Mustadrak, 1: 722) Meskipun riwayatnya dha’if atau lemah namun karena kita diperintahkan berdzikir ketika orang itu lalai seperti kala di pasar, maka dzikir di atas masih boleh diamalkan. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “إذا تضمنت أحاديث الفضائل الضعيفة تقديراً وتحديداً ؛ مثل صلاة في وقت معين ، بقراءة معينة ، أو على صفة معينة ؛ لم يجز ذلك – أي العمل بها – لأن استحباب هذا الوصف المعين لم يثبت بدليل شرعي ، بخلاف ما لو روي فيه : (مَن دخل السوق فقال : لا إله إلا الله كان له كذا وكذا) فإن ذكر الله في السوق مستحب ، لما فيه من ذكر الله بين الغافلين ، فأما تقدير الثواب المروي فيه فلا يضر ثبوته ولا عدم ثبوته “Jika suatu hadits yang menerangkan fadhilah atau keutamaan suatu amalan dari sisi jumlah atau pembatasan tertentu seperti shalat di waktu tertentu, membaca bacaan tertentu, atau ada tata cara tertentu, tidak boleh diamalkan jika haditsnya berasal dari hadits dha’if. Karena menetapkan tata cara yang khusus dalam ibadah haruslah ditetapkan dengan dalil. Adapun mengenai doa masuk pasar yaitu haditsnya berbunyi, siapa yang masuk pasar lantas membaca laa ilaha illallah dan seterusnya, maka perlu dipahami bahwa secara umum berdzikir ketika masuk pasar itu disunnahkan. Karena kita diperintahkan berdzikir saat orang-orang itu lalai. Besarnya pahala yang disebutkan dalam hadits tersebut (hingga disebutkan sejuta, pen.) tidaklah menimbulkan problema ketika bacaan tersebut diamalkan, baik nantinya hadits tersebut dihukumi shahih ataukah tidak. ” (Majmu’ Al-Fatawa, 18: 67) Dalil umum yang memerintahkan kita banyak dzikir termasuk di pasar adalah hadits berikut. Dari ‘Abdullah bin Busr, ia berkata, جَاءَ أَعْرَابِيَّانِ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ أَحَدُهُمَا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَىُّ النَّاسِ خَيْرٌ قَالَ « مَنْ طَالَ عُمُرُهُ وَحَسُنَ عَمَلُهُ ». وَقَالَ الآخَرُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ شَرَائِعَ الإِسْلاَمِ قَدْ كَثُرَتْ عَلَىَّ فَمُرْنِى بِأَمْرٍ أَتَشَبَّثُ بِهِ. فَقَالَ لاَ يَزَالُ لِسَانُكَ رَطْباً مِنْ ذِكْرِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ “Ada dua orang Arab (badui) mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lantas salah satu dari mereka bertanya, “Wahai Rasulullah, manusia bagaimanakah yang baik?” “Yang panjang umurnya dan baik amalannya,” jawab beliau. Salah satunya lagi bertanya, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya syari’at Islam amat banyak. Perintahkanlah padaku suatu amalan yang bisa kubergantung padanya.” “Hendaklah lisanmu selalu basah untuk berdzikir pada Allah,” jawab beliau. (HR. Ahmad 4: 188, sanad shahih kata Syaikh Syu’aib Al-Arnauth). Hadits ini menunjukkan bahwa dzikir itu dilakukan setiap saat, bukan hanya di masjid, sampai di sekitar orang-orang yang lalai dari dzikir, kita pun diperintahkan untuk tetap berdzikir. Abu ‘Ubaidah bin ‘Abdullah bin Mas’ud berkata, “Ketika hati seseorang terus berdzikir pada Allah maka ia seperti berada dalam shalat. Jika ia berada di pasar lalu ia menggerakkan kedua bibirnya untuk berdzikir, maka itu lebih baik.” (Lihat Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2: 524)   Kesepuluh: Menutup celah dalam shaf shalat Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ سَدَّ فُرْجَةً بَنَى اللهُ لَهُ بَيْتًا فِي الجَنَّةِ وَرَفَعَهُ بِهَا دَرَجَةً “Barang siapa yang menutupi suatu celah (dalam shaf), niscaya Allah akan mengangkat derajatnya karena hal tersebut dan akan dibangunkan untuknya sebuah rumah di dalam surga.” (HR. Al-Muhamili dalam Al-Amali, 2: 36. Disebutkan dalam Ash-Shahihah, no. 1892)   Kesebelas: Beriman pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Dari Fadhalah bin ‘Ubaid radhiyallahu ‘anhu, ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَنَا زَعِيمٌ وَالزَّعِيمُ الْحَمِيلُ لِمَنْ آمَنَ بِي وَأَسْلَمَ وَهَاجَرَ بِبَيْتٍ فِي رَبَضِ الْجَنَّةِ وَبِبَيْتٍ فِي وَسَطِ الْجَنَّةِ وَأَنَا زَعِيمٌ لِمَنْ آمَنَ بِي وَأَسْلَمَ وَجَاهَدَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ بِبَيْتٍ فِي رَبَضِ الْجَنَّةِ وَبِبَيْتٍ فِي وَسَطِ الْجَنَّةِ وَبِبَيْتٍ فِي أَعْلَى غُرَفِ الْجَنَّةِ مَنْ فَعَلَ ذَلِكَ فَلَمْ يَدَعْ لِلْخَيْرِ مَطْلَبًا وَلَا مِنْ الشَّرِّ مَهْرَبًا يَمُوتُ حَيْثُ شَاءَ أَنْ يَمُوتَ “Aku menjamin orang yang beriman kepadaku, masuk islam dan berhijrah dengan sebuah rumah di pinggir surga, di tengah surga, dan surga yang paling tingggi. Aku menjamin orang yang beriman kepadaku, masuk islam dan berjihad dengan rumah di pinggir surga, di tengah surga dan di surga yang paling tinggi. Barangsiapa yang melakukan itu, maka ia tidak membiarkan satu pun kebaikan, dan ia lari dari setiap keburukan, ia pun akan meninggal, di mana saja Allah kehendaki untuk meninggal.” (HR. An-Nasa’i, no. 3135. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan)   Moga kita dimudahkan mendapatkan kaveling rumah atau istana di surga. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: https://saaid.net/rasael/441.htm — @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 2 Jumadats Tsaniyah 1437 H Oleh Al-Faqir Ila Maghfirati Rabbihi: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagssurga
Ini ada beberapa amalan sederhana yang bila diamalkan akan dibangunkan rumah atau istana di surga. Amalan-amalan tersebut adalah:   Pertama: Membangun masjid dengan ikhlas karena Allah Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ بَنَى مَسْجِدًا لِلَّهِ كَمَفْحَصِ قَطَاةٍ أَوْ أَصْغَرَ بَنَى اللَّهُ لَهُ بَيْتًا فِى الْجَنَّةِ “Siapa yang membangun masjid karena Allah walaupun hanya selubang tempat burung bertelur atau lebih kecil, maka Allah bangunkan baginya (rumah) seperti itu pula di surga.” (HR. Ibnu Majah, no. 738. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Mafhash qathaah dalam hadits artinya lubang yang dipakai burung menaruh telurnya dan menderum di tempat tesebut. Dan qathah adalah sejenis burung. Hadits tentang keutamaan membangun masjid juga disebutkan dari hadits ‘Utsman bin ‘Affan. Di masa Utsman yaitu tahun 30 Hijriyah hingga khilafah beliau berakhir karena terbunuhnya beliau, dibangunlah masjid Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Utsman katakan pada mereka yang membangun sebagai bentuk pengingkaran bahwa mereka terlalu bermegah-megahan. Lalu Utsman membawakan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, مَنْ بَنَى مَسْجِدًا لِلَّهِ بَنَى اللَّهُ لَهُ فِى الْجَنَّةِ مِثْلَهُ “Siapa yang membangun masjid karena Allah, maka Allah akan membangun baginya semisal itu di surga.” (HR. Bukhari, no. 450; Muslim, no. 533). Kata Imam Nawawi rahimahullah, maksud akan dibangun baginya semisal itu di surga ada dua tafsiran: 1- Allah akan membangunkan semisal itu dengan bangunan yang disebut bait (rumah). Namun sifatnya dalam hal luasnya dan lainnya, tentu punya keutamaan tersendiri. Bangunan di surga tentu tidak pernah dilihat oleh mata, tak pernah didengar oleh telinga, dan tak pernah terbetik dalam hati akan indahnya. 2- Keutamaan bangunan yang diperoleh di surga dibanding dengan rumah di surga lainnya adalah seperti keutamaan masjid di dunia dibanding dengan rumah-rumah di dunia. (Syarh Shahih Muslim, 5: 14)   Kedua: Membaca surat Al-Ikhlas sepuluh kali Dari Mu’adz bin Anas Al-Juhaniy radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ قَرَأَ (قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ) حَتَّى يَخْتِمَهَا عَشْرَ مَرَّاتٍ بَنَى اللَّهُ لَهُ قَصْراً فِى الْجَنَّةِ “Siapa yang membaca qul huwallahu ahad sampai ia merampungkannya (surat Al-Ikhlas, pen.) sebanyak sepuluh kali, maka akan dibangunkan baginya rumah di surga.” (HR. Ahmad, 3: 437. Syaikh Al-Albani dalam Ash-Shahihah mengatakan bahwa hadits ini hasan dengan berbagai penguat)   Ketiga: Mengerjakan shalat dhuha empat raka’at dan shalat sebelum Zhuhur empat raka’at Dari Abu Musa radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَلَّى الضُّحَى أَرْبَعًا، وَقَبْلَ الأُولَى أَرْبَعًا بنيَ لَهُ بِهَا بَيْتٌ فِي الْجَنَّةِ “Siapa yang shalat Dhuha empat raka’at dan shalat sebelum Zhuhur empat raka’at, maka dibangunkan baginya rumah di surga.” (HR. Ath-Thabrani dalam Al-Awsath. Dalam Ash-Shahihah no. 2349 disebutkan oleh Syaikh Al-Albani bahwa hadits ini hasan)   Keempat: Mengerjakan 12 raka’at shalat rawatib dalam sehari Dari Ummu Habibah –istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam-, Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَلَّى اثْنَتَىْ عَشْرَةَ رَكْعَةً فِى يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ بُنِىَ لَهُ بِهِنَّ بَيْتٌ فِى الْجَنَّةِ “Barangsiapa mengerjakan shalat sunnah dalam sehari-semalam sebanyak 12 raka’at, maka karena sebab amalan tersebut, ia akan dibangun sebuah rumah di surga.” (HR. Muslim, no. 728) Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ ثَابَرَ عَلَى ثِنْتَىْ عَشْرَةَ رَكْعَةً مِنَ السُّنَّةِ بَنَى اللَّهُ لَهُ بَيْتًا فِى الْجَنَّةِ أَرْبَعِ رَكَعَاتٍ قَبْلَ الظُّهْرِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَهَا وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْمَغْرِبِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْعِشَاءِ وَرَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الْفَجْرِ “Barangsiapa merutinkan shalat sunnah dua belas raka’at dalam sehari, maka Allah akan membangunkan bagi dia sebuah rumah di surga. Dua belas raka’at tersebut adalah empat raka’at sebelum  zhuhur, dua raka’at sesudah zhuhur, dua raka’at sesudah maghrib, dua raka’at sesudah ‘Isya, dan dua raka’at sebelum shubuh.” (HR. Tirmidzi, no. 414; Ibnu Majah, no. 1140; An-Nasa’i, no. 1795. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan)   Kelima: Meninggalkan perdebatan Keenam: Meninggalkan dusta Ketujuh: Berakhlak mulia Dari Abu Umamah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَنَا زَعِيمٌ بِبَيْتٍ فِى رَبَضِ الْجَنَّةِ لِمَنْ تَرَكَ الْمِرَاءَ وَإِنْ كَانَ مُحِقًّا وَبِبَيْتٍ فِى وَسَطِ الْجَنَّةِ لِمَنْ تَرَكَ الْكَذِبَ وَإِنْ كَانَ مَازِحًا وَبِبَيْتٍ فِى أَعْلَى الْجَنَّةِ لِمَنْ حَسَّنَ خُلُقَهُ “Aku memberikan jaminan rumah di pinggiran surga bagi orang yang meninggalkan perdebatan walaupun dia orang yang benar. Aku memberikan jaminan rumah di tengah surga bagi orang yang meninggalkan kedustaan walaupun dalam bentuk candaan. Aku memberikan jaminan rumah di surga yang tinggi bagi orang yang bagus akhlaknya.” (HR. Abu Daud, no. 4800. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan)   Kedelapan: Mengucapkan alhamdulillah dan istirja’ (inna ilaihi wa innaa ilaihi raaji’’un) ketika anak kita wafat Dari Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا مَاتَ وَلَدُ الْعَبْدِ قَالَ اللَّهُ لِمَلاَئِكَتِهِ قَبَضْتُمْ وَلَدَ عَبْدِى. فَيَقُولُونَ نَعَمْ. فَيَقُولُ قَبَضْتُمْ ثَمَرَةَ فُؤَادِهِ. فَيَقُولُونَ نَعَمْ. فَيَقُولُ مَاذَا قَالَ عَبْدِى فَيَقُولُونَ حَمِدَكَ وَاسْتَرْجَعَ. فَيَقُولُ اللَّهُ ابْنُوا لِعَبْدِى بَيْتًا فِى الْجَنَّةِ وَسَمُّوهُ بَيْتَ الْحَمْدِ “Apabila anak seorang hamba meninggal dunia, Allah berfirman kepada malaikat-Nya, “Kalian telah mencabut nyawa anak hamba-Ku?” Mereka berkata, “Benar.” Allah berfirman, “Kalian telah mencabut nyawa buah hatinya?” Mereka menjawab, “Benar.” Allah berfirman, “Apa yang diucapkan oleh hamba-Ku saat itu?” Mereka berkata, “Ia memujimu dan mengucapkan istirja’ (innaa lilaahi wa innaa ilaihi raaji’uun).” Allah berfirman, “Bangunkan untuk hamba-Ku di surga, dan namai ia dengan nama baitul hamdi (rumah pujian).” (HR. Tirmidzi, no. 1021; Ahmad, 4: 415. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan).   Kesembilan: Membaca doa masuk pasar Dari Salim bin ‘Abdillah bin ‘Umar, dari bapaknya Ibnu ‘Umar, dari kakeknya (‘Umar bin Al-Khattab), ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ دَخَلَ السُّوقَ فَقَالَ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكُ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ يُحْيِى وَيُمِيتُ وَهُوَ حَىٌّ لاَ يَمُوتُ بِيَدِهِ الْخَيْرُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ قَدِيرٌ كَتَبَ اللَّهُ لَهُ أَلْفَ أَلْفِ حَسَنَةٍ وَمَحَا عَنْهُ أَلْفَ أَلْفِ سَيِّئَةٍ وَرَفَعَ لَهُ أَلْفَ أَلْفِ دَرَجَةٍ “Siapa yang masuk pasar lalu mengucapkan, “Laa ilaaha illallah wahdahu laa syariika lahu, lahul mulku walahul hamdu yuhyii wayumiit wa huwa hayyun laa yamuut biyadihil khoir wahuwa ‘alaa kulli syain qodiir (tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah, tidak ada sekutu bagi-Nya. Allah yang memiliki kekuasaan dan segala pujian untuk-Nya.” Allah akan menuliskan untuknya sejuta kebaikan, menghapus darinya sejuta kejelekan, mengangkat untuknya sejuta derajat, dan membangunkan untuknya sebuah rumah di surga.” (HR. Tirmidzi, no. 3428. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if). Dalam riwayat lain disebutkan, dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ دَخَلَ السُّوْقَ فَبَاعَ فِيْهَا وَاشْتَرَى ، فَقَالَ : لاَ إِلَه َإِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ ، لَهُ الملْكُ ، وَلَهُ الحَمْدُ ، يُحْيِي وَيُمِيْتُ ، وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْر ، كَتَبَ اللهُ لَهُ أَلْفَ أَلْفِ حَسَنَةٍ ، وَمَحَا عَنْهُ أَلْفَ أَلْفِ سَيِّئَةٍ ، وَبَنَى لَهُ بَيْتًا فِي الجَنَّةِ “Siapa yang memasuki pasar lalu ia melakukan jual beli di dalamnya, lantas mengucapkan: Laa ilaha illallah wahdahu laa syarika lah, lahul mulku wa lahul hamdu, yuhyi wa yumiit wa huwa ‘ala kulli syai’in qadir; maka Allah akan mencatat baginya sejuta kebaikan, akan menghapus darinya sejuta kejelekan dan akan membangunkan baginya rumah di surga.” (HR. Al-Hakim dalam Mustadrak, 1: 722) Meskipun riwayatnya dha’if atau lemah namun karena kita diperintahkan berdzikir ketika orang itu lalai seperti kala di pasar, maka dzikir di atas masih boleh diamalkan. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “إذا تضمنت أحاديث الفضائل الضعيفة تقديراً وتحديداً ؛ مثل صلاة في وقت معين ، بقراءة معينة ، أو على صفة معينة ؛ لم يجز ذلك – أي العمل بها – لأن استحباب هذا الوصف المعين لم يثبت بدليل شرعي ، بخلاف ما لو روي فيه : (مَن دخل السوق فقال : لا إله إلا الله كان له كذا وكذا) فإن ذكر الله في السوق مستحب ، لما فيه من ذكر الله بين الغافلين ، فأما تقدير الثواب المروي فيه فلا يضر ثبوته ولا عدم ثبوته “Jika suatu hadits yang menerangkan fadhilah atau keutamaan suatu amalan dari sisi jumlah atau pembatasan tertentu seperti shalat di waktu tertentu, membaca bacaan tertentu, atau ada tata cara tertentu, tidak boleh diamalkan jika haditsnya berasal dari hadits dha’if. Karena menetapkan tata cara yang khusus dalam ibadah haruslah ditetapkan dengan dalil. Adapun mengenai doa masuk pasar yaitu haditsnya berbunyi, siapa yang masuk pasar lantas membaca laa ilaha illallah dan seterusnya, maka perlu dipahami bahwa secara umum berdzikir ketika masuk pasar itu disunnahkan. Karena kita diperintahkan berdzikir saat orang-orang itu lalai. Besarnya pahala yang disebutkan dalam hadits tersebut (hingga disebutkan sejuta, pen.) tidaklah menimbulkan problema ketika bacaan tersebut diamalkan, baik nantinya hadits tersebut dihukumi shahih ataukah tidak. ” (Majmu’ Al-Fatawa, 18: 67) Dalil umum yang memerintahkan kita banyak dzikir termasuk di pasar adalah hadits berikut. Dari ‘Abdullah bin Busr, ia berkata, جَاءَ أَعْرَابِيَّانِ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ أَحَدُهُمَا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَىُّ النَّاسِ خَيْرٌ قَالَ « مَنْ طَالَ عُمُرُهُ وَحَسُنَ عَمَلُهُ ». وَقَالَ الآخَرُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ شَرَائِعَ الإِسْلاَمِ قَدْ كَثُرَتْ عَلَىَّ فَمُرْنِى بِأَمْرٍ أَتَشَبَّثُ بِهِ. فَقَالَ لاَ يَزَالُ لِسَانُكَ رَطْباً مِنْ ذِكْرِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ “Ada dua orang Arab (badui) mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lantas salah satu dari mereka bertanya, “Wahai Rasulullah, manusia bagaimanakah yang baik?” “Yang panjang umurnya dan baik amalannya,” jawab beliau. Salah satunya lagi bertanya, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya syari’at Islam amat banyak. Perintahkanlah padaku suatu amalan yang bisa kubergantung padanya.” “Hendaklah lisanmu selalu basah untuk berdzikir pada Allah,” jawab beliau. (HR. Ahmad 4: 188, sanad shahih kata Syaikh Syu’aib Al-Arnauth). Hadits ini menunjukkan bahwa dzikir itu dilakukan setiap saat, bukan hanya di masjid, sampai di sekitar orang-orang yang lalai dari dzikir, kita pun diperintahkan untuk tetap berdzikir. Abu ‘Ubaidah bin ‘Abdullah bin Mas’ud berkata, “Ketika hati seseorang terus berdzikir pada Allah maka ia seperti berada dalam shalat. Jika ia berada di pasar lalu ia menggerakkan kedua bibirnya untuk berdzikir, maka itu lebih baik.” (Lihat Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2: 524)   Kesepuluh: Menutup celah dalam shaf shalat Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ سَدَّ فُرْجَةً بَنَى اللهُ لَهُ بَيْتًا فِي الجَنَّةِ وَرَفَعَهُ بِهَا دَرَجَةً “Barang siapa yang menutupi suatu celah (dalam shaf), niscaya Allah akan mengangkat derajatnya karena hal tersebut dan akan dibangunkan untuknya sebuah rumah di dalam surga.” (HR. Al-Muhamili dalam Al-Amali, 2: 36. Disebutkan dalam Ash-Shahihah, no. 1892)   Kesebelas: Beriman pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Dari Fadhalah bin ‘Ubaid radhiyallahu ‘anhu, ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَنَا زَعِيمٌ وَالزَّعِيمُ الْحَمِيلُ لِمَنْ آمَنَ بِي وَأَسْلَمَ وَهَاجَرَ بِبَيْتٍ فِي رَبَضِ الْجَنَّةِ وَبِبَيْتٍ فِي وَسَطِ الْجَنَّةِ وَأَنَا زَعِيمٌ لِمَنْ آمَنَ بِي وَأَسْلَمَ وَجَاهَدَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ بِبَيْتٍ فِي رَبَضِ الْجَنَّةِ وَبِبَيْتٍ فِي وَسَطِ الْجَنَّةِ وَبِبَيْتٍ فِي أَعْلَى غُرَفِ الْجَنَّةِ مَنْ فَعَلَ ذَلِكَ فَلَمْ يَدَعْ لِلْخَيْرِ مَطْلَبًا وَلَا مِنْ الشَّرِّ مَهْرَبًا يَمُوتُ حَيْثُ شَاءَ أَنْ يَمُوتَ “Aku menjamin orang yang beriman kepadaku, masuk islam dan berhijrah dengan sebuah rumah di pinggir surga, di tengah surga, dan surga yang paling tingggi. Aku menjamin orang yang beriman kepadaku, masuk islam dan berjihad dengan rumah di pinggir surga, di tengah surga dan di surga yang paling tinggi. Barangsiapa yang melakukan itu, maka ia tidak membiarkan satu pun kebaikan, dan ia lari dari setiap keburukan, ia pun akan meninggal, di mana saja Allah kehendaki untuk meninggal.” (HR. An-Nasa’i, no. 3135. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan)   Moga kita dimudahkan mendapatkan kaveling rumah atau istana di surga. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: https://saaid.net/rasael/441.htm — @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 2 Jumadats Tsaniyah 1437 H Oleh Al-Faqir Ila Maghfirati Rabbihi: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagssurga


Ini ada beberapa amalan sederhana yang bila diamalkan akan dibangunkan rumah atau istana di surga. Amalan-amalan tersebut adalah:   Pertama: Membangun masjid dengan ikhlas karena Allah Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ بَنَى مَسْجِدًا لِلَّهِ كَمَفْحَصِ قَطَاةٍ أَوْ أَصْغَرَ بَنَى اللَّهُ لَهُ بَيْتًا فِى الْجَنَّةِ “Siapa yang membangun masjid karena Allah walaupun hanya selubang tempat burung bertelur atau lebih kecil, maka Allah bangunkan baginya (rumah) seperti itu pula di surga.” (HR. Ibnu Majah, no. 738. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Mafhash qathaah dalam hadits artinya lubang yang dipakai burung menaruh telurnya dan menderum di tempat tesebut. Dan qathah adalah sejenis burung. Hadits tentang keutamaan membangun masjid juga disebutkan dari hadits ‘Utsman bin ‘Affan. Di masa Utsman yaitu tahun 30 Hijriyah hingga khilafah beliau berakhir karena terbunuhnya beliau, dibangunlah masjid Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Utsman katakan pada mereka yang membangun sebagai bentuk pengingkaran bahwa mereka terlalu bermegah-megahan. Lalu Utsman membawakan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, مَنْ بَنَى مَسْجِدًا لِلَّهِ بَنَى اللَّهُ لَهُ فِى الْجَنَّةِ مِثْلَهُ “Siapa yang membangun masjid karena Allah, maka Allah akan membangun baginya semisal itu di surga.” (HR. Bukhari, no. 450; Muslim, no. 533). Kata Imam Nawawi rahimahullah, maksud akan dibangun baginya semisal itu di surga ada dua tafsiran: 1- Allah akan membangunkan semisal itu dengan bangunan yang disebut bait (rumah). Namun sifatnya dalam hal luasnya dan lainnya, tentu punya keutamaan tersendiri. Bangunan di surga tentu tidak pernah dilihat oleh mata, tak pernah didengar oleh telinga, dan tak pernah terbetik dalam hati akan indahnya. 2- Keutamaan bangunan yang diperoleh di surga dibanding dengan rumah di surga lainnya adalah seperti keutamaan masjid di dunia dibanding dengan rumah-rumah di dunia. (Syarh Shahih Muslim, 5: 14)   Kedua: Membaca surat Al-Ikhlas sepuluh kali Dari Mu’adz bin Anas Al-Juhaniy radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ قَرَأَ (قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ) حَتَّى يَخْتِمَهَا عَشْرَ مَرَّاتٍ بَنَى اللَّهُ لَهُ قَصْراً فِى الْجَنَّةِ “Siapa yang membaca qul huwallahu ahad sampai ia merampungkannya (surat Al-Ikhlas, pen.) sebanyak sepuluh kali, maka akan dibangunkan baginya rumah di surga.” (HR. Ahmad, 3: 437. Syaikh Al-Albani dalam Ash-Shahihah mengatakan bahwa hadits ini hasan dengan berbagai penguat)   Ketiga: Mengerjakan shalat dhuha empat raka’at dan shalat sebelum Zhuhur empat raka’at Dari Abu Musa radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَلَّى الضُّحَى أَرْبَعًا، وَقَبْلَ الأُولَى أَرْبَعًا بنيَ لَهُ بِهَا بَيْتٌ فِي الْجَنَّةِ “Siapa yang shalat Dhuha empat raka’at dan shalat sebelum Zhuhur empat raka’at, maka dibangunkan baginya rumah di surga.” (HR. Ath-Thabrani dalam Al-Awsath. Dalam Ash-Shahihah no. 2349 disebutkan oleh Syaikh Al-Albani bahwa hadits ini hasan)   Keempat: Mengerjakan 12 raka’at shalat rawatib dalam sehari Dari Ummu Habibah –istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam-, Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَلَّى اثْنَتَىْ عَشْرَةَ رَكْعَةً فِى يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ بُنِىَ لَهُ بِهِنَّ بَيْتٌ فِى الْجَنَّةِ “Barangsiapa mengerjakan shalat sunnah dalam sehari-semalam sebanyak 12 raka’at, maka karena sebab amalan tersebut, ia akan dibangun sebuah rumah di surga.” (HR. Muslim, no. 728) Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ ثَابَرَ عَلَى ثِنْتَىْ عَشْرَةَ رَكْعَةً مِنَ السُّنَّةِ بَنَى اللَّهُ لَهُ بَيْتًا فِى الْجَنَّةِ أَرْبَعِ رَكَعَاتٍ قَبْلَ الظُّهْرِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَهَا وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْمَغْرِبِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْعِشَاءِ وَرَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الْفَجْرِ “Barangsiapa merutinkan shalat sunnah dua belas raka’at dalam sehari, maka Allah akan membangunkan bagi dia sebuah rumah di surga. Dua belas raka’at tersebut adalah empat raka’at sebelum  zhuhur, dua raka’at sesudah zhuhur, dua raka’at sesudah maghrib, dua raka’at sesudah ‘Isya, dan dua raka’at sebelum shubuh.” (HR. Tirmidzi, no. 414; Ibnu Majah, no. 1140; An-Nasa’i, no. 1795. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan)   Kelima: Meninggalkan perdebatan Keenam: Meninggalkan dusta Ketujuh: Berakhlak mulia Dari Abu Umamah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَنَا زَعِيمٌ بِبَيْتٍ فِى رَبَضِ الْجَنَّةِ لِمَنْ تَرَكَ الْمِرَاءَ وَإِنْ كَانَ مُحِقًّا وَبِبَيْتٍ فِى وَسَطِ الْجَنَّةِ لِمَنْ تَرَكَ الْكَذِبَ وَإِنْ كَانَ مَازِحًا وَبِبَيْتٍ فِى أَعْلَى الْجَنَّةِ لِمَنْ حَسَّنَ خُلُقَهُ “Aku memberikan jaminan rumah di pinggiran surga bagi orang yang meninggalkan perdebatan walaupun dia orang yang benar. Aku memberikan jaminan rumah di tengah surga bagi orang yang meninggalkan kedustaan walaupun dalam bentuk candaan. Aku memberikan jaminan rumah di surga yang tinggi bagi orang yang bagus akhlaknya.” (HR. Abu Daud, no. 4800. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan)   Kedelapan: Mengucapkan alhamdulillah dan istirja’ (inna ilaihi wa innaa ilaihi raaji’’un) ketika anak kita wafat Dari Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا مَاتَ وَلَدُ الْعَبْدِ قَالَ اللَّهُ لِمَلاَئِكَتِهِ قَبَضْتُمْ وَلَدَ عَبْدِى. فَيَقُولُونَ نَعَمْ. فَيَقُولُ قَبَضْتُمْ ثَمَرَةَ فُؤَادِهِ. فَيَقُولُونَ نَعَمْ. فَيَقُولُ مَاذَا قَالَ عَبْدِى فَيَقُولُونَ حَمِدَكَ وَاسْتَرْجَعَ. فَيَقُولُ اللَّهُ ابْنُوا لِعَبْدِى بَيْتًا فِى الْجَنَّةِ وَسَمُّوهُ بَيْتَ الْحَمْدِ “Apabila anak seorang hamba meninggal dunia, Allah berfirman kepada malaikat-Nya, “Kalian telah mencabut nyawa anak hamba-Ku?” Mereka berkata, “Benar.” Allah berfirman, “Kalian telah mencabut nyawa buah hatinya?” Mereka menjawab, “Benar.” Allah berfirman, “Apa yang diucapkan oleh hamba-Ku saat itu?” Mereka berkata, “Ia memujimu dan mengucapkan istirja’ (innaa lilaahi wa innaa ilaihi raaji’uun).” Allah berfirman, “Bangunkan untuk hamba-Ku di surga, dan namai ia dengan nama baitul hamdi (rumah pujian).” (HR. Tirmidzi, no. 1021; Ahmad, 4: 415. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan).   Kesembilan: Membaca doa masuk pasar Dari Salim bin ‘Abdillah bin ‘Umar, dari bapaknya Ibnu ‘Umar, dari kakeknya (‘Umar bin Al-Khattab), ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ دَخَلَ السُّوقَ فَقَالَ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكُ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ يُحْيِى وَيُمِيتُ وَهُوَ حَىٌّ لاَ يَمُوتُ بِيَدِهِ الْخَيْرُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ قَدِيرٌ كَتَبَ اللَّهُ لَهُ أَلْفَ أَلْفِ حَسَنَةٍ وَمَحَا عَنْهُ أَلْفَ أَلْفِ سَيِّئَةٍ وَرَفَعَ لَهُ أَلْفَ أَلْفِ دَرَجَةٍ “Siapa yang masuk pasar lalu mengucapkan, “Laa ilaaha illallah wahdahu laa syariika lahu, lahul mulku walahul hamdu yuhyii wayumiit wa huwa hayyun laa yamuut biyadihil khoir wahuwa ‘alaa kulli syain qodiir (tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah, tidak ada sekutu bagi-Nya. Allah yang memiliki kekuasaan dan segala pujian untuk-Nya.” Allah akan menuliskan untuknya sejuta kebaikan, menghapus darinya sejuta kejelekan, mengangkat untuknya sejuta derajat, dan membangunkan untuknya sebuah rumah di surga.” (HR. Tirmidzi, no. 3428. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if). Dalam riwayat lain disebutkan, dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ دَخَلَ السُّوْقَ فَبَاعَ فِيْهَا وَاشْتَرَى ، فَقَالَ : لاَ إِلَه َإِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ ، لَهُ الملْكُ ، وَلَهُ الحَمْدُ ، يُحْيِي وَيُمِيْتُ ، وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْر ، كَتَبَ اللهُ لَهُ أَلْفَ أَلْفِ حَسَنَةٍ ، وَمَحَا عَنْهُ أَلْفَ أَلْفِ سَيِّئَةٍ ، وَبَنَى لَهُ بَيْتًا فِي الجَنَّةِ “Siapa yang memasuki pasar lalu ia melakukan jual beli di dalamnya, lantas mengucapkan: Laa ilaha illallah wahdahu laa syarika lah, lahul mulku wa lahul hamdu, yuhyi wa yumiit wa huwa ‘ala kulli syai’in qadir; maka Allah akan mencatat baginya sejuta kebaikan, akan menghapus darinya sejuta kejelekan dan akan membangunkan baginya rumah di surga.” (HR. Al-Hakim dalam Mustadrak, 1: 722) Meskipun riwayatnya dha’if atau lemah namun karena kita diperintahkan berdzikir ketika orang itu lalai seperti kala di pasar, maka dzikir di atas masih boleh diamalkan. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “إذا تضمنت أحاديث الفضائل الضعيفة تقديراً وتحديداً ؛ مثل صلاة في وقت معين ، بقراءة معينة ، أو على صفة معينة ؛ لم يجز ذلك – أي العمل بها – لأن استحباب هذا الوصف المعين لم يثبت بدليل شرعي ، بخلاف ما لو روي فيه : (مَن دخل السوق فقال : لا إله إلا الله كان له كذا وكذا) فإن ذكر الله في السوق مستحب ، لما فيه من ذكر الله بين الغافلين ، فأما تقدير الثواب المروي فيه فلا يضر ثبوته ولا عدم ثبوته “Jika suatu hadits yang menerangkan fadhilah atau keutamaan suatu amalan dari sisi jumlah atau pembatasan tertentu seperti shalat di waktu tertentu, membaca bacaan tertentu, atau ada tata cara tertentu, tidak boleh diamalkan jika haditsnya berasal dari hadits dha’if. Karena menetapkan tata cara yang khusus dalam ibadah haruslah ditetapkan dengan dalil. Adapun mengenai doa masuk pasar yaitu haditsnya berbunyi, siapa yang masuk pasar lantas membaca laa ilaha illallah dan seterusnya, maka perlu dipahami bahwa secara umum berdzikir ketika masuk pasar itu disunnahkan. Karena kita diperintahkan berdzikir saat orang-orang itu lalai. Besarnya pahala yang disebutkan dalam hadits tersebut (hingga disebutkan sejuta, pen.) tidaklah menimbulkan problema ketika bacaan tersebut diamalkan, baik nantinya hadits tersebut dihukumi shahih ataukah tidak. ” (Majmu’ Al-Fatawa, 18: 67) Dalil umum yang memerintahkan kita banyak dzikir termasuk di pasar adalah hadits berikut. Dari ‘Abdullah bin Busr, ia berkata, جَاءَ أَعْرَابِيَّانِ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ أَحَدُهُمَا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَىُّ النَّاسِ خَيْرٌ قَالَ « مَنْ طَالَ عُمُرُهُ وَحَسُنَ عَمَلُهُ ». وَقَالَ الآخَرُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ شَرَائِعَ الإِسْلاَمِ قَدْ كَثُرَتْ عَلَىَّ فَمُرْنِى بِأَمْرٍ أَتَشَبَّثُ بِهِ. فَقَالَ لاَ يَزَالُ لِسَانُكَ رَطْباً مِنْ ذِكْرِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ “Ada dua orang Arab (badui) mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lantas salah satu dari mereka bertanya, “Wahai Rasulullah, manusia bagaimanakah yang baik?” “Yang panjang umurnya dan baik amalannya,” jawab beliau. Salah satunya lagi bertanya, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya syari’at Islam amat banyak. Perintahkanlah padaku suatu amalan yang bisa kubergantung padanya.” “Hendaklah lisanmu selalu basah untuk berdzikir pada Allah,” jawab beliau. (HR. Ahmad 4: 188, sanad shahih kata Syaikh Syu’aib Al-Arnauth). Hadits ini menunjukkan bahwa dzikir itu dilakukan setiap saat, bukan hanya di masjid, sampai di sekitar orang-orang yang lalai dari dzikir, kita pun diperintahkan untuk tetap berdzikir. Abu ‘Ubaidah bin ‘Abdullah bin Mas’ud berkata, “Ketika hati seseorang terus berdzikir pada Allah maka ia seperti berada dalam shalat. Jika ia berada di pasar lalu ia menggerakkan kedua bibirnya untuk berdzikir, maka itu lebih baik.” (Lihat Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2: 524)   Kesepuluh: Menutup celah dalam shaf shalat Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ سَدَّ فُرْجَةً بَنَى اللهُ لَهُ بَيْتًا فِي الجَنَّةِ وَرَفَعَهُ بِهَا دَرَجَةً “Barang siapa yang menutupi suatu celah (dalam shaf), niscaya Allah akan mengangkat derajatnya karena hal tersebut dan akan dibangunkan untuknya sebuah rumah di dalam surga.” (HR. Al-Muhamili dalam Al-Amali, 2: 36. Disebutkan dalam Ash-Shahihah, no. 1892)   Kesebelas: Beriman pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Dari Fadhalah bin ‘Ubaid radhiyallahu ‘anhu, ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَنَا زَعِيمٌ وَالزَّعِيمُ الْحَمِيلُ لِمَنْ آمَنَ بِي وَأَسْلَمَ وَهَاجَرَ بِبَيْتٍ فِي رَبَضِ الْجَنَّةِ وَبِبَيْتٍ فِي وَسَطِ الْجَنَّةِ وَأَنَا زَعِيمٌ لِمَنْ آمَنَ بِي وَأَسْلَمَ وَجَاهَدَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ بِبَيْتٍ فِي رَبَضِ الْجَنَّةِ وَبِبَيْتٍ فِي وَسَطِ الْجَنَّةِ وَبِبَيْتٍ فِي أَعْلَى غُرَفِ الْجَنَّةِ مَنْ فَعَلَ ذَلِكَ فَلَمْ يَدَعْ لِلْخَيْرِ مَطْلَبًا وَلَا مِنْ الشَّرِّ مَهْرَبًا يَمُوتُ حَيْثُ شَاءَ أَنْ يَمُوتَ “Aku menjamin orang yang beriman kepadaku, masuk islam dan berhijrah dengan sebuah rumah di pinggir surga, di tengah surga, dan surga yang paling tingggi. Aku menjamin orang yang beriman kepadaku, masuk islam dan berjihad dengan rumah di pinggir surga, di tengah surga dan di surga yang paling tinggi. Barangsiapa yang melakukan itu, maka ia tidak membiarkan satu pun kebaikan, dan ia lari dari setiap keburukan, ia pun akan meninggal, di mana saja Allah kehendaki untuk meninggal.” (HR. An-Nasa’i, no. 3135. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan)   Moga kita dimudahkan mendapatkan kaveling rumah atau istana di surga. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: https://saaid.net/rasael/441.htm — @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 2 Jumadats Tsaniyah 1437 H Oleh Al-Faqir Ila Maghfirati Rabbihi: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagssurga
Prev     Next