Takjub dengan Diri Sendiri

Khotbah Jum’at, Masjid Nabawi, 9 – Suawal – 1437 HKhotib : Syekh Abdul Bari Bin Awadh Al-TsubaitiKhotbah PertamaSelanjutkan :Ketika kita merenungkan petunjuk dan sejarah Nabi –shallallahu alaihi wa sallam- dapat kita temukan bahwa apa yang beliau contohkan sungguh jauh dari sikap berlebihan dan mempersulit diri dalam ucapan dan perbuatan, termasuk dalam pembiayaan hidup. Islam mengajarkan kepada kita bahwa setinggi apapun derajat suatu amal perbuatan tidaklah patut dibanggakan manakala kosong dari nilai-nilai keimanan. Firman Allah :أَجَعَلْتُمْ سِقَايَةَ الْحَاجِّ وَعِمَارَةَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ كَمَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ وَجَاهَدَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ لا يَسْتَوُونَ عِنْدَ اللَّهِ   ،[ التوبة/19]“Apakah kalian menyamakan upaya (mereka) yang memberi minuman orang yang haji dan pengurusan Masjidil-haram dengan orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir serta bejihad di jalan Allah? mereka tidak sama di sisi Allah”.Qs At-Taubah : 19 Sesungguhnya berbangga diri, suka memperlihatkan kelebihan, kepangkatan, status sosial, garis keturunan, keunggulan, kekaguman terhadap diri, mempertontonkan nikmat karena kesombongan, semuanya adalah sifat-sifat tercela yang muncul akibat kelabilan kemanusiaan sekaligus pertanda kekeroposan dan kevakuman kepribadian seseorang.Firman Allah :إِنَّ اللَّهَ لا يُحِبُّ كُلَّ مُخْتَالٍ فَخُورٍ [ لقمان/18]“Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong lagi suka membanggakan diri”.Qs Luqman : 18Perasaan bangga yang paling membahayakan dan mengancam akidah (ideologi) seorang muslim ialah keinginan untuk dipuji orang (riya)yang dikategorikan oleh nabi –shallallahu alaihi wa sallam- sebagai “syirkul-Asghar” (kemusyrikan kecil), sebagaimana tergambar dalam hadis :“أنْ يَقوْمَ الرَّجُلُ يُصَلِّى فَيُزَيِّنُ صَلَاتَهُ لِمَا يَرَى مِنْ نَظَرِ رَجُلٍ” رواه ابن ماجه“Seseorang sedang shalat lalu memperbagus gerak-gerik shalatnya karena dilihat orang lain”.HR Ibnu Majah      Termasuk kategori berbangga diri ialah suka mempertontonkan perbuatan maksiat, suatu perangai tercela yang membuat penyandangnya terancam Su’ul-Khotimah (kondisi yang buruk ketika tutup usia). Firman Allah :كَلا إِذَا بَلَغَتِ التَّرَاقِيَ ، وَقِيلَ مَنْ رَاقٍ ، وَظَنَّ أَنَّهُ الْفِرَاقُ ، وَالْتَفَّتِ السَّاقُ بِالسَّاقِ ، إِلَى رَبِّكَ يَوْمَئِذٍ الْمَسَاقُ ، فَلا صَدَّقَ وَلا صَلَّى ، وَلَكِنْ كَذَّبَ وَتَوَلَّى ، ثُمَّ ذَهَبَ إِلَى أَهْلِهِ يَتَمَطَّى ، أَوْلَى لَكَ فَأَوْلَى ، ثُمَّ أَوْلَى لَكَ فَأَوْلَى  [ القيامة/ 26 – 35 ]“Sekali-kali jangan. Apabila nafas telah sampai di kerongkongan, dan dikatakan: “Siapakah yang dapat menyembuhkan?”. Orang itu yakin bahwa sesungguhnya sudah saatnya berpisah (dengan dunia), dan betis kiri dengan betis kanan telah bergandengan erat. Kepada Tuhanmulah pada hari itu penghalauan. Dia (sebelumnya) tidak percaya dan tidak mengerjakan shalat, tetapi selalu mendustakan dan berpaling. Kemudian pergi kepada keluarganya dengan berlagak sombong. Celakalah engkau (hai orang kafir), kemudian celakalah engkau”. Qs Al-Qiyamah :26-35     Orang yang tersiksa ketika menghadapi sekarat maut itu gara-gara sebelumnya dia melalaikan kewajiban, dan ketika pulang untuk berjumpa dengan keluarganya membanggakan diri dan membusungkan dada atas perilakunya yang suka menyia-nyiakan kewajiban itu.     Sikap berbangga dan merasa paling unggul dapat mencoreng nilai-nilai keluhuran akibat seseorang berlaku over dan boros sampai pada tingkat yang membuatnya melakukan kebodohan, pengingkaran terhadap nikmat dan penghamburan yang dilarang dalam Islam.     Termasuk sikap berbangga dan merasa paling unggul ialah  saling bersaing dan berbanyak harta yang didasari oleh rasa pamer dan kesombongan semata. Firman Allah : أَلْهَاكُمُ التَّكَاثُرُ، حَتَّى زُرْتُمُ الْمَقَابِرَ [ التكاثر/1-2]“Bermegah-megahan telah melalaikan kamu, sampai kamu masuk ke dalam kubur”.Qs At-Takatsur : 1-2     Orang yang berbangga diri selalu berpegang pada tampang luarnya saja disebabkan ketimpangan tolok ukur dan berspekulasi dalam pemanfaatan sumber daya kehidupan yang selalu berubah-ubah dan akan fana. Maka orang yang berharta merasa bangga dengan harta kekayaannya, padahal bisa jadi sekarang dia kaya besok menjadi miskin atau sebaliknya.     Orang yang berpikiran cerdas menyadari bahwa harta, kesehatan, ketampanan dan kedudukan tidak lain adalah pemberian Allah yang bersifat fluktuatif. Maka seyogianya bagi seseorang menyikapinya dengan rasa rendah hati, bukan dengan membanggakan diri dan membusungkan dada.     Al-Qur’an menggambarkan keadaan orang-orang yang berbangga dan membusungkan dada. Mereka bersumbar :وَقَالُوا نَحْنُ أَكْثَرُ أَمْوَالا وَأَوْلادًا وَمَا نَحْنُ بِمُعَذَّبِينَ [ سبأ/35]“Mereka berkata: “Kami lebih banyak memiliki harta dan anak- anak (dari pada kamu)dan kami sekali-kali tidak akan diazab”.Qs Saba’ :35Allah –subhanahu wa ta’ala- menyanggah anggapan mereka itu :لَنْ تُغْنِيَ عَنْهُمْ أَمْوَالُهُمْ وَلا أَوْلادُهُمْ مِنَ اللَّهِ شَيْئًا [ آل عمران/116]“Harta benda dan anak-anak mereka tidak akan dapat menghindarkan mereka sedikit pun dari azab Allah”.Qs Ali Imran : 116     Popularitas (Ketenaran nama) merupakan penyakit mematikan yang sering diburu oleh kaum pemburunya dari belakang fatamorgana meskipun dengan cara-cara yang melanggar agama dan moral. Orang yang mencari ketenaran nama akan menjadi tawanan bagi angan-angannya sendiri karena selalu ingin dilihat oleh para penggemarnya. Rasulullah –shallallahu alaihi wa sallam- bersabda :” مَنْ لَبِسَ ثَوْبَ شُهْرَةٍ أَلْبَسَهُ اللهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ثَوْبَ مَذَلَّةٍ ” رواه أبو داود وابن ماجة“Barang siapa memakai baju ketenaran /popularitas, maka Allah akan memakaikan kepadanya baju kehinaan kelak di hari kiamat”. HR Abu Daud dan Ibnu Majah.Dampak negatif dari berbangga diri yang paling membahayakan; ialah rusaknya agama seorang muslim. Agama bisa menjadi rusak gara-gara rakus akan kedudukan duniawi yang mentereng, apalagi bila seseorang bermaksud riya’ (memamerkannya di depan orang lain) dan mencari popularitas semata. Perilaku yang demikian itu menyebabkan kehina-dinaan dan terkena skandal yang memalukan. Rasulullah –shallallahu alaihi wa sallam- bersabda :” مَنْ سَمَّعَ سَمَّعَ اللهُ بِهِ . وَمَنْ يُرَائِيْ يُرَائِي اللهُ بِهِ ” رواه البخاري“Barangsiapa suka menyiarkan amalnya, maka Allah akan menyiarkan aibnya, dan barangsiapa yang suka memamerkan amalnya, maka Allah akan membeberkan niatnya”.” HR. Bukhari.Demikian pula berbangga diri dalam urusan ibadah; dapat menghilangkan dan menghapuskan keberkahan amal. Firman Allah :أَيَوَدُّ أَحَدُكُمْ أَنْ تَكُونَ لَهُ جَنَّةٌ مِنْ نَخِيلٍ وَأَعْنَابٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الأنْهَارُ لَهُ فِيهَا مِنْ كُلِّ الثَّمَرَاتِ وَأَصَابَهُ الْكِبَرُ وَلَهُ ذُرِّيَّةٌ ضُعَفَاءُ فَأَصَابَهَا إِعْصَارٌ فِيهِ نَارٌ فَاحْتَرَقَتْ [ البقرة / 266]“Apakah ada salah seorang di antara kalian yang ingin mempunyai kebun kurma dan anggur yang mengalir di bawahnya sungai-sungai; di dalam kebun itu dia memiliki segala macam buah-buahan, kemudian datanglah masa tua bagi dirinya sedang dia mempunyai keturunan yang masih kecil-kecil, tiba-tiba kebun itu ditiup angin kencang yang mengandung api, hingga akhirnya hangus terbakar”. Qs Al-Baqarah : 266Amal saleh pada hakikatnya seperti kebun luas yang penuh dengan aneka macam buah-buahan itu, sementara memamerkannya di depan orang lain dengan maksud membanggakan diri dan unjuk kebolehan adalah angin kencang yang menerpanya dan membuatnya tersapu habis sehingga musnahlah seluruh kebun itu beserta keberkahannya.Mungkin saja seseorang terjatuh di lingkungan tempat tinggalnya dan di tengah-tengah keluarganya oleh sikap pembanggaan diri dalam pola kehidupan sosial yang sedang ngetren dan boros dalam berbagai perabot rumah dan patung-patung hiasan, termasuk di dalamnya berlebihan dalam pembayaran maskawin dan penyelenggaraan pesta pernikahan.Berbangga diri bisa membuat orang jatuh terkilir yang menyebabkannya lupa bersyukur dan memuji kepada Tuhan yang memberi nikmat dan anugerah. Firman Allah :وَإِذَا مَسَّ الإنْسَانَ ضُرٌّ دَعَا رَبَّهُ مُنِيبًا إِلَيْهِ ثُمَّ إِذَا خَوَّلَهُ نِعْمَةً مِنْهُ نَسِيَ مَا كَانَ يَدْعُو إِلَيْهِ مِنْ قَبْلُ [ الزمر/8]“Dan apabila manusia itu ditimpa kemudharatan, segera memohon (pertolongan) kepada Tuhannya dengan kembali kepada-Nya; kemudian apabila Tuhan memberikan nikmat kepadanya lupalah dia akan kemudharatan yang sebelumnya pernah dia mohonkan untuk (dihilangkan)”. Qs Az-Zumar : 8Itu disebabkan karena dirinya selalu membusungkan dada dan membanggakan nikmat, lalu melupakan Tuhannya yang sebelumnya ia selalu memohon kepadaNya dengan penuh kerendahan hati.Sikap berbangga diri juga bisa menjadi pemicu pelecehan terhadap orang lain. Kenyataan ini terlihat pada diri Iblis ketika ia bersumbar :” قَالَ أَنَا خَيْرٌ مِنْهُ خَلَقْتَنِي مِنْ نَارٍ وَخَلَقْتَهُ مِنْ طِينٍ ” [ الأعراف/12]“Iblis berkata, “Aku lebih baik daripadanya: Engkau ciptakan aku dari api sedang Dia (Adam) Engkau ciptakan dari tanah”.Qs Al-A’raf : 12Di sini Iblis melimpahkan kecurangan kepada Tuhannya – semata-mata karena dugaannya yang meleset – bahwa dirinya lebih super dari pada Adam –alaihissalam-.Pemaksaan kehendak untuk menjadi superior dapat menghambat kecerdasan berpikir seorang muslim dalam menjalankan misi pengembangan dan peningkatan diri. Keterkecohan seseorang di balik propaganda-propaganda yang kosong, dan penampilan-penampilan yang menipu menyebabkannya terperangkap dalam kubangan hawa nafsu dan hanyut dalam perbuatan yang sia-sia.Rasa berbangga diri menyebabkan terpuruknya umat Islam. Rasulullah –shallallahu alaihi wa sallam- bersabda :” إِنَّمَا يَنْصُرُ اللَّهُ هَذِهِ الْأُمَّةَ بِضَعِيفِهَا بِدَعْوَتِهِمْ وَصَلَاتِهِمْ وَإِخْلَاصِهِمْ ” رواه النسائي“Allah menolong umat ini tidak lain karena orang-orang lemah di antara mereka, (yaitu) berkat doa, shalat dan keikhlasan mereka”.HR An-Nasai.Hadis ini memperjelas bahwa perilaku seseorang yang suka memperlihatkan amalnya dan hanya memperhatikan fenomena yang tampak dipermukaan saja akan menyebabkan kekalahan dan keterpurukan umat Islam.Demikian pula berbangga-bangga dalam kemakmuran, akan menyulut emosi kaum muslimin, terutama dari kalangan yang nasibnya kurang beruntung karena keterbatasan ekonomi yang merundungnya.Sikap berbangga-bangga juga dapat menyebarkan penyakit kedengikan. Hal itu terjadi ketika seseorang bercerita tentang kesejahteraan yang sedang dinikmatinya dengan penuh kesombongan dan dengan cara-cara yang dapat membangkitkan kedengkian dan perasaan iri hati.Itulah sebabnya mengapa Islam memberi peringatan keras kepada orang yang suka membangga-banggakan diri dan membusungkan dada dalam berbagai bentuknya, termasuk dalam gaya jalannya. Maka Rasulullah –shallallahu alaihi wa sallam- memperingatkan :” بَيْنَمَا رَجُلٌ يَتَبَخْتَرُ يَمْشِي فِي بُرْدَيْهِ قَدْ أَعْجَبَتْهُ نَفْسُهُ فَخَسَفَ اللَّهُ بِهِ الْأَرْضَ فَهُوَ يَتَجَلْجَلُ فِيهَا إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ” رواه مسلم“Ketika seseorang yang bertingkah dan menyombongkan diri berjalan dengan mengenakan dua kain bajunya, merasa kagum terhadap dirinya, tiba-tiba Allah membenamkannya di bumi sehingga ia bergerak-gerak di dalam bumi hingga hari kiamat”. HR Muslim*****Khotbah KeduaNamun demikian, apabila ada orang yang ingin memperlihatkan nikmat Allah tanpa bermaksud memamerkannya atau menyombongkan diri terhadap orang lain, maka hal itu tidaklah menjadi masalah. Firman Allah :قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللَّهِ الَّتِي أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَالطَّيِّبَاتِ مِنَ الرِّزْقِ [الأعراف/ 32]“Katakanlah: “Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan rezeki yang baik?”. Qs Al-A’raf : 32Seorang muslim memang diperintahkan untuk memperlihatkan nikmat-nikmat Allah –subhanahu wa ta’ala- yang ada padanya, karena Allah senang melihat nikmat-nikmatNya berdampak positif pada hambaNya selama hal itu dilakukan atas dorongan rasa syukur atas karunia-Nya sebagai bentuk pemujian kepadaNya, bukan bermaksud untuk berbangga-bangga dan menyombongkan diri. Firman Allah :وَأَمَّا بِنِعْمَةِ رَبِّكَ فَحَدِّثْ [ الضحى/11]“Dan terhadap nikmat Tuhanmu, Maka hendaklah kamu siarkan”. Qs Ad-Dhuha :11Menyembunyikan nikmat pun tidak masalah dalam pandangan Islam, bahkan cara inilah yang seharusnya dilakukan manakala seseorang khawatir bahwa dengan menyiarkan nikmat itu justru akan menimbulkan kedengkian orang lain yang sangat membahayakan dirinya.Allah –subhanahu wa ta’ala- berfirman ketika menceritakan Nabi-Nya, Ya’qub –alaihissalam- :قَالَ يَا بُنَيَّ لا تَقْصُصْ رُؤْيَاكَ عَلَى إِخْوَتِكَ فَيَكِيدُوا لَكَ كَيْدًا إِنَّ الشَّيْطَانَ لِلإنْسَانِ عَدُوٌّ مُبِينٌ [ يوسف/5]“Dia (Ya’qub) berkata: “Hai anakku, janganlah kamu ceritakan mimpimu itu kepada saudara-saudaramu, nanti mereka membuat makar (untuk membinasakan) mu. Sesungguhnya setan adalah musuh yang nyata bagi manusia.” Qs Yusuf : 5Rasulullah –shallallahu alaihi wa sallam- bersabda :“اسْتَعِيْنُوْا عَلى إنْجَاحِ حَوَائجكمْ بِالكِتْمَانِ، فَإنَّ كُلّ ذِي نِعْمَةٍ مَحْسُوْدٌ” رواه الطبراني بإسناد صحيح“Mohonlah pertolongan dalam meloloskan hajat kalian dengan cara menyembunyikannya. Sebab setiap orang yang mendapatkan anugerah nikmat menjadi sasaran kedengkian”. HR At-Tabrani dengan sanad yang shahih.Terapi penyakit berbangga diri ini hanyalah dengan selalu merasakan kehadiran Allah –subhanahu wa ta’ala- dan pengawasanNya tanpa menghiraukan apakah dirinya dilihat oleh manusia ataukah tidak. Selain itu, dengan bersyukur dan mengenang anugerah Allah yang Maha Pemberi, seseorang akan terdidik dan terlatih untuk menghargai nikmat, yang pada gilirannya dapat menumbuhkan rasa rendah hati. Firman Allah :” تِلْكَ الدَّارُ الآخِرَةُ نَجْعَلُهَا لِلَّذِينَ لا يُرِيدُونَ عُلُوًّا فِي الأرْضِ وَلا فَسَادًا  وَالْعَاقِبَةُ لِلْمُتَّقِينَ ” [ القصص/83]“Itulah negeri akhirat yang kami tetapkan untuk orang-orang yang tidak ingin menyombongkan diri di muka bumi dan tidak berbuat kerusakan. Dan kesudahan yang baik hanyalah menjadi milik orang-orang yang bertakwa”. Qs Al-Qashash : 83Rasulullah –shallallahu alaihi wa sallam- bersabda :” إِنَّ اللهَ أَوْحَى إِلَيَّ أَنْ تَوَاضَعُوْا حَتَّى لاَ يَفْخَرَ أَحَدٌ عَلَى أَحَدٍ , وَ لاَ يَبْغِيَ أَحَدٌ عَلَى أَحَدٍ” رواه مسلم“Sesungguhnya Allah telah mewahyukan kepadaku agar kalian bersikap rendah hati sehingga seseorang tidak menyombongkan diri atas yang lain dan tidak berlaku zhalim terhadap orang lain.” HR Muslim.===  Doa Penutup  ===Penerjemah: Usman Hatimfiranda.com

Takjub dengan Diri Sendiri

Khotbah Jum’at, Masjid Nabawi, 9 – Suawal – 1437 HKhotib : Syekh Abdul Bari Bin Awadh Al-TsubaitiKhotbah PertamaSelanjutkan :Ketika kita merenungkan petunjuk dan sejarah Nabi –shallallahu alaihi wa sallam- dapat kita temukan bahwa apa yang beliau contohkan sungguh jauh dari sikap berlebihan dan mempersulit diri dalam ucapan dan perbuatan, termasuk dalam pembiayaan hidup. Islam mengajarkan kepada kita bahwa setinggi apapun derajat suatu amal perbuatan tidaklah patut dibanggakan manakala kosong dari nilai-nilai keimanan. Firman Allah :أَجَعَلْتُمْ سِقَايَةَ الْحَاجِّ وَعِمَارَةَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ كَمَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ وَجَاهَدَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ لا يَسْتَوُونَ عِنْدَ اللَّهِ   ،[ التوبة/19]“Apakah kalian menyamakan upaya (mereka) yang memberi minuman orang yang haji dan pengurusan Masjidil-haram dengan orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir serta bejihad di jalan Allah? mereka tidak sama di sisi Allah”.Qs At-Taubah : 19 Sesungguhnya berbangga diri, suka memperlihatkan kelebihan, kepangkatan, status sosial, garis keturunan, keunggulan, kekaguman terhadap diri, mempertontonkan nikmat karena kesombongan, semuanya adalah sifat-sifat tercela yang muncul akibat kelabilan kemanusiaan sekaligus pertanda kekeroposan dan kevakuman kepribadian seseorang.Firman Allah :إِنَّ اللَّهَ لا يُحِبُّ كُلَّ مُخْتَالٍ فَخُورٍ [ لقمان/18]“Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong lagi suka membanggakan diri”.Qs Luqman : 18Perasaan bangga yang paling membahayakan dan mengancam akidah (ideologi) seorang muslim ialah keinginan untuk dipuji orang (riya)yang dikategorikan oleh nabi –shallallahu alaihi wa sallam- sebagai “syirkul-Asghar” (kemusyrikan kecil), sebagaimana tergambar dalam hadis :“أنْ يَقوْمَ الرَّجُلُ يُصَلِّى فَيُزَيِّنُ صَلَاتَهُ لِمَا يَرَى مِنْ نَظَرِ رَجُلٍ” رواه ابن ماجه“Seseorang sedang shalat lalu memperbagus gerak-gerik shalatnya karena dilihat orang lain”.HR Ibnu Majah      Termasuk kategori berbangga diri ialah suka mempertontonkan perbuatan maksiat, suatu perangai tercela yang membuat penyandangnya terancam Su’ul-Khotimah (kondisi yang buruk ketika tutup usia). Firman Allah :كَلا إِذَا بَلَغَتِ التَّرَاقِيَ ، وَقِيلَ مَنْ رَاقٍ ، وَظَنَّ أَنَّهُ الْفِرَاقُ ، وَالْتَفَّتِ السَّاقُ بِالسَّاقِ ، إِلَى رَبِّكَ يَوْمَئِذٍ الْمَسَاقُ ، فَلا صَدَّقَ وَلا صَلَّى ، وَلَكِنْ كَذَّبَ وَتَوَلَّى ، ثُمَّ ذَهَبَ إِلَى أَهْلِهِ يَتَمَطَّى ، أَوْلَى لَكَ فَأَوْلَى ، ثُمَّ أَوْلَى لَكَ فَأَوْلَى  [ القيامة/ 26 – 35 ]“Sekali-kali jangan. Apabila nafas telah sampai di kerongkongan, dan dikatakan: “Siapakah yang dapat menyembuhkan?”. Orang itu yakin bahwa sesungguhnya sudah saatnya berpisah (dengan dunia), dan betis kiri dengan betis kanan telah bergandengan erat. Kepada Tuhanmulah pada hari itu penghalauan. Dia (sebelumnya) tidak percaya dan tidak mengerjakan shalat, tetapi selalu mendustakan dan berpaling. Kemudian pergi kepada keluarganya dengan berlagak sombong. Celakalah engkau (hai orang kafir), kemudian celakalah engkau”. Qs Al-Qiyamah :26-35     Orang yang tersiksa ketika menghadapi sekarat maut itu gara-gara sebelumnya dia melalaikan kewajiban, dan ketika pulang untuk berjumpa dengan keluarganya membanggakan diri dan membusungkan dada atas perilakunya yang suka menyia-nyiakan kewajiban itu.     Sikap berbangga dan merasa paling unggul dapat mencoreng nilai-nilai keluhuran akibat seseorang berlaku over dan boros sampai pada tingkat yang membuatnya melakukan kebodohan, pengingkaran terhadap nikmat dan penghamburan yang dilarang dalam Islam.     Termasuk sikap berbangga dan merasa paling unggul ialah  saling bersaing dan berbanyak harta yang didasari oleh rasa pamer dan kesombongan semata. Firman Allah : أَلْهَاكُمُ التَّكَاثُرُ، حَتَّى زُرْتُمُ الْمَقَابِرَ [ التكاثر/1-2]“Bermegah-megahan telah melalaikan kamu, sampai kamu masuk ke dalam kubur”.Qs At-Takatsur : 1-2     Orang yang berbangga diri selalu berpegang pada tampang luarnya saja disebabkan ketimpangan tolok ukur dan berspekulasi dalam pemanfaatan sumber daya kehidupan yang selalu berubah-ubah dan akan fana. Maka orang yang berharta merasa bangga dengan harta kekayaannya, padahal bisa jadi sekarang dia kaya besok menjadi miskin atau sebaliknya.     Orang yang berpikiran cerdas menyadari bahwa harta, kesehatan, ketampanan dan kedudukan tidak lain adalah pemberian Allah yang bersifat fluktuatif. Maka seyogianya bagi seseorang menyikapinya dengan rasa rendah hati, bukan dengan membanggakan diri dan membusungkan dada.     Al-Qur’an menggambarkan keadaan orang-orang yang berbangga dan membusungkan dada. Mereka bersumbar :وَقَالُوا نَحْنُ أَكْثَرُ أَمْوَالا وَأَوْلادًا وَمَا نَحْنُ بِمُعَذَّبِينَ [ سبأ/35]“Mereka berkata: “Kami lebih banyak memiliki harta dan anak- anak (dari pada kamu)dan kami sekali-kali tidak akan diazab”.Qs Saba’ :35Allah –subhanahu wa ta’ala- menyanggah anggapan mereka itu :لَنْ تُغْنِيَ عَنْهُمْ أَمْوَالُهُمْ وَلا أَوْلادُهُمْ مِنَ اللَّهِ شَيْئًا [ آل عمران/116]“Harta benda dan anak-anak mereka tidak akan dapat menghindarkan mereka sedikit pun dari azab Allah”.Qs Ali Imran : 116     Popularitas (Ketenaran nama) merupakan penyakit mematikan yang sering diburu oleh kaum pemburunya dari belakang fatamorgana meskipun dengan cara-cara yang melanggar agama dan moral. Orang yang mencari ketenaran nama akan menjadi tawanan bagi angan-angannya sendiri karena selalu ingin dilihat oleh para penggemarnya. Rasulullah –shallallahu alaihi wa sallam- bersabda :” مَنْ لَبِسَ ثَوْبَ شُهْرَةٍ أَلْبَسَهُ اللهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ثَوْبَ مَذَلَّةٍ ” رواه أبو داود وابن ماجة“Barang siapa memakai baju ketenaran /popularitas, maka Allah akan memakaikan kepadanya baju kehinaan kelak di hari kiamat”. HR Abu Daud dan Ibnu Majah.Dampak negatif dari berbangga diri yang paling membahayakan; ialah rusaknya agama seorang muslim. Agama bisa menjadi rusak gara-gara rakus akan kedudukan duniawi yang mentereng, apalagi bila seseorang bermaksud riya’ (memamerkannya di depan orang lain) dan mencari popularitas semata. Perilaku yang demikian itu menyebabkan kehina-dinaan dan terkena skandal yang memalukan. Rasulullah –shallallahu alaihi wa sallam- bersabda :” مَنْ سَمَّعَ سَمَّعَ اللهُ بِهِ . وَمَنْ يُرَائِيْ يُرَائِي اللهُ بِهِ ” رواه البخاري“Barangsiapa suka menyiarkan amalnya, maka Allah akan menyiarkan aibnya, dan barangsiapa yang suka memamerkan amalnya, maka Allah akan membeberkan niatnya”.” HR. Bukhari.Demikian pula berbangga diri dalam urusan ibadah; dapat menghilangkan dan menghapuskan keberkahan amal. Firman Allah :أَيَوَدُّ أَحَدُكُمْ أَنْ تَكُونَ لَهُ جَنَّةٌ مِنْ نَخِيلٍ وَأَعْنَابٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الأنْهَارُ لَهُ فِيهَا مِنْ كُلِّ الثَّمَرَاتِ وَأَصَابَهُ الْكِبَرُ وَلَهُ ذُرِّيَّةٌ ضُعَفَاءُ فَأَصَابَهَا إِعْصَارٌ فِيهِ نَارٌ فَاحْتَرَقَتْ [ البقرة / 266]“Apakah ada salah seorang di antara kalian yang ingin mempunyai kebun kurma dan anggur yang mengalir di bawahnya sungai-sungai; di dalam kebun itu dia memiliki segala macam buah-buahan, kemudian datanglah masa tua bagi dirinya sedang dia mempunyai keturunan yang masih kecil-kecil, tiba-tiba kebun itu ditiup angin kencang yang mengandung api, hingga akhirnya hangus terbakar”. Qs Al-Baqarah : 266Amal saleh pada hakikatnya seperti kebun luas yang penuh dengan aneka macam buah-buahan itu, sementara memamerkannya di depan orang lain dengan maksud membanggakan diri dan unjuk kebolehan adalah angin kencang yang menerpanya dan membuatnya tersapu habis sehingga musnahlah seluruh kebun itu beserta keberkahannya.Mungkin saja seseorang terjatuh di lingkungan tempat tinggalnya dan di tengah-tengah keluarganya oleh sikap pembanggaan diri dalam pola kehidupan sosial yang sedang ngetren dan boros dalam berbagai perabot rumah dan patung-patung hiasan, termasuk di dalamnya berlebihan dalam pembayaran maskawin dan penyelenggaraan pesta pernikahan.Berbangga diri bisa membuat orang jatuh terkilir yang menyebabkannya lupa bersyukur dan memuji kepada Tuhan yang memberi nikmat dan anugerah. Firman Allah :وَإِذَا مَسَّ الإنْسَانَ ضُرٌّ دَعَا رَبَّهُ مُنِيبًا إِلَيْهِ ثُمَّ إِذَا خَوَّلَهُ نِعْمَةً مِنْهُ نَسِيَ مَا كَانَ يَدْعُو إِلَيْهِ مِنْ قَبْلُ [ الزمر/8]“Dan apabila manusia itu ditimpa kemudharatan, segera memohon (pertolongan) kepada Tuhannya dengan kembali kepada-Nya; kemudian apabila Tuhan memberikan nikmat kepadanya lupalah dia akan kemudharatan yang sebelumnya pernah dia mohonkan untuk (dihilangkan)”. Qs Az-Zumar : 8Itu disebabkan karena dirinya selalu membusungkan dada dan membanggakan nikmat, lalu melupakan Tuhannya yang sebelumnya ia selalu memohon kepadaNya dengan penuh kerendahan hati.Sikap berbangga diri juga bisa menjadi pemicu pelecehan terhadap orang lain. Kenyataan ini terlihat pada diri Iblis ketika ia bersumbar :” قَالَ أَنَا خَيْرٌ مِنْهُ خَلَقْتَنِي مِنْ نَارٍ وَخَلَقْتَهُ مِنْ طِينٍ ” [ الأعراف/12]“Iblis berkata, “Aku lebih baik daripadanya: Engkau ciptakan aku dari api sedang Dia (Adam) Engkau ciptakan dari tanah”.Qs Al-A’raf : 12Di sini Iblis melimpahkan kecurangan kepada Tuhannya – semata-mata karena dugaannya yang meleset – bahwa dirinya lebih super dari pada Adam –alaihissalam-.Pemaksaan kehendak untuk menjadi superior dapat menghambat kecerdasan berpikir seorang muslim dalam menjalankan misi pengembangan dan peningkatan diri. Keterkecohan seseorang di balik propaganda-propaganda yang kosong, dan penampilan-penampilan yang menipu menyebabkannya terperangkap dalam kubangan hawa nafsu dan hanyut dalam perbuatan yang sia-sia.Rasa berbangga diri menyebabkan terpuruknya umat Islam. Rasulullah –shallallahu alaihi wa sallam- bersabda :” إِنَّمَا يَنْصُرُ اللَّهُ هَذِهِ الْأُمَّةَ بِضَعِيفِهَا بِدَعْوَتِهِمْ وَصَلَاتِهِمْ وَإِخْلَاصِهِمْ ” رواه النسائي“Allah menolong umat ini tidak lain karena orang-orang lemah di antara mereka, (yaitu) berkat doa, shalat dan keikhlasan mereka”.HR An-Nasai.Hadis ini memperjelas bahwa perilaku seseorang yang suka memperlihatkan amalnya dan hanya memperhatikan fenomena yang tampak dipermukaan saja akan menyebabkan kekalahan dan keterpurukan umat Islam.Demikian pula berbangga-bangga dalam kemakmuran, akan menyulut emosi kaum muslimin, terutama dari kalangan yang nasibnya kurang beruntung karena keterbatasan ekonomi yang merundungnya.Sikap berbangga-bangga juga dapat menyebarkan penyakit kedengikan. Hal itu terjadi ketika seseorang bercerita tentang kesejahteraan yang sedang dinikmatinya dengan penuh kesombongan dan dengan cara-cara yang dapat membangkitkan kedengkian dan perasaan iri hati.Itulah sebabnya mengapa Islam memberi peringatan keras kepada orang yang suka membangga-banggakan diri dan membusungkan dada dalam berbagai bentuknya, termasuk dalam gaya jalannya. Maka Rasulullah –shallallahu alaihi wa sallam- memperingatkan :” بَيْنَمَا رَجُلٌ يَتَبَخْتَرُ يَمْشِي فِي بُرْدَيْهِ قَدْ أَعْجَبَتْهُ نَفْسُهُ فَخَسَفَ اللَّهُ بِهِ الْأَرْضَ فَهُوَ يَتَجَلْجَلُ فِيهَا إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ” رواه مسلم“Ketika seseorang yang bertingkah dan menyombongkan diri berjalan dengan mengenakan dua kain bajunya, merasa kagum terhadap dirinya, tiba-tiba Allah membenamkannya di bumi sehingga ia bergerak-gerak di dalam bumi hingga hari kiamat”. HR Muslim*****Khotbah KeduaNamun demikian, apabila ada orang yang ingin memperlihatkan nikmat Allah tanpa bermaksud memamerkannya atau menyombongkan diri terhadap orang lain, maka hal itu tidaklah menjadi masalah. Firman Allah :قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللَّهِ الَّتِي أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَالطَّيِّبَاتِ مِنَ الرِّزْقِ [الأعراف/ 32]“Katakanlah: “Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan rezeki yang baik?”. Qs Al-A’raf : 32Seorang muslim memang diperintahkan untuk memperlihatkan nikmat-nikmat Allah –subhanahu wa ta’ala- yang ada padanya, karena Allah senang melihat nikmat-nikmatNya berdampak positif pada hambaNya selama hal itu dilakukan atas dorongan rasa syukur atas karunia-Nya sebagai bentuk pemujian kepadaNya, bukan bermaksud untuk berbangga-bangga dan menyombongkan diri. Firman Allah :وَأَمَّا بِنِعْمَةِ رَبِّكَ فَحَدِّثْ [ الضحى/11]“Dan terhadap nikmat Tuhanmu, Maka hendaklah kamu siarkan”. Qs Ad-Dhuha :11Menyembunyikan nikmat pun tidak masalah dalam pandangan Islam, bahkan cara inilah yang seharusnya dilakukan manakala seseorang khawatir bahwa dengan menyiarkan nikmat itu justru akan menimbulkan kedengkian orang lain yang sangat membahayakan dirinya.Allah –subhanahu wa ta’ala- berfirman ketika menceritakan Nabi-Nya, Ya’qub –alaihissalam- :قَالَ يَا بُنَيَّ لا تَقْصُصْ رُؤْيَاكَ عَلَى إِخْوَتِكَ فَيَكِيدُوا لَكَ كَيْدًا إِنَّ الشَّيْطَانَ لِلإنْسَانِ عَدُوٌّ مُبِينٌ [ يوسف/5]“Dia (Ya’qub) berkata: “Hai anakku, janganlah kamu ceritakan mimpimu itu kepada saudara-saudaramu, nanti mereka membuat makar (untuk membinasakan) mu. Sesungguhnya setan adalah musuh yang nyata bagi manusia.” Qs Yusuf : 5Rasulullah –shallallahu alaihi wa sallam- bersabda :“اسْتَعِيْنُوْا عَلى إنْجَاحِ حَوَائجكمْ بِالكِتْمَانِ، فَإنَّ كُلّ ذِي نِعْمَةٍ مَحْسُوْدٌ” رواه الطبراني بإسناد صحيح“Mohonlah pertolongan dalam meloloskan hajat kalian dengan cara menyembunyikannya. Sebab setiap orang yang mendapatkan anugerah nikmat menjadi sasaran kedengkian”. HR At-Tabrani dengan sanad yang shahih.Terapi penyakit berbangga diri ini hanyalah dengan selalu merasakan kehadiran Allah –subhanahu wa ta’ala- dan pengawasanNya tanpa menghiraukan apakah dirinya dilihat oleh manusia ataukah tidak. Selain itu, dengan bersyukur dan mengenang anugerah Allah yang Maha Pemberi, seseorang akan terdidik dan terlatih untuk menghargai nikmat, yang pada gilirannya dapat menumbuhkan rasa rendah hati. Firman Allah :” تِلْكَ الدَّارُ الآخِرَةُ نَجْعَلُهَا لِلَّذِينَ لا يُرِيدُونَ عُلُوًّا فِي الأرْضِ وَلا فَسَادًا  وَالْعَاقِبَةُ لِلْمُتَّقِينَ ” [ القصص/83]“Itulah negeri akhirat yang kami tetapkan untuk orang-orang yang tidak ingin menyombongkan diri di muka bumi dan tidak berbuat kerusakan. Dan kesudahan yang baik hanyalah menjadi milik orang-orang yang bertakwa”. Qs Al-Qashash : 83Rasulullah –shallallahu alaihi wa sallam- bersabda :” إِنَّ اللهَ أَوْحَى إِلَيَّ أَنْ تَوَاضَعُوْا حَتَّى لاَ يَفْخَرَ أَحَدٌ عَلَى أَحَدٍ , وَ لاَ يَبْغِيَ أَحَدٌ عَلَى أَحَدٍ” رواه مسلم“Sesungguhnya Allah telah mewahyukan kepadaku agar kalian bersikap rendah hati sehingga seseorang tidak menyombongkan diri atas yang lain dan tidak berlaku zhalim terhadap orang lain.” HR Muslim.===  Doa Penutup  ===Penerjemah: Usman Hatimfiranda.com
Khotbah Jum’at, Masjid Nabawi, 9 – Suawal – 1437 HKhotib : Syekh Abdul Bari Bin Awadh Al-TsubaitiKhotbah PertamaSelanjutkan :Ketika kita merenungkan petunjuk dan sejarah Nabi –shallallahu alaihi wa sallam- dapat kita temukan bahwa apa yang beliau contohkan sungguh jauh dari sikap berlebihan dan mempersulit diri dalam ucapan dan perbuatan, termasuk dalam pembiayaan hidup. Islam mengajarkan kepada kita bahwa setinggi apapun derajat suatu amal perbuatan tidaklah patut dibanggakan manakala kosong dari nilai-nilai keimanan. Firman Allah :أَجَعَلْتُمْ سِقَايَةَ الْحَاجِّ وَعِمَارَةَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ كَمَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ وَجَاهَدَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ لا يَسْتَوُونَ عِنْدَ اللَّهِ   ،[ التوبة/19]“Apakah kalian menyamakan upaya (mereka) yang memberi minuman orang yang haji dan pengurusan Masjidil-haram dengan orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir serta bejihad di jalan Allah? mereka tidak sama di sisi Allah”.Qs At-Taubah : 19 Sesungguhnya berbangga diri, suka memperlihatkan kelebihan, kepangkatan, status sosial, garis keturunan, keunggulan, kekaguman terhadap diri, mempertontonkan nikmat karena kesombongan, semuanya adalah sifat-sifat tercela yang muncul akibat kelabilan kemanusiaan sekaligus pertanda kekeroposan dan kevakuman kepribadian seseorang.Firman Allah :إِنَّ اللَّهَ لا يُحِبُّ كُلَّ مُخْتَالٍ فَخُورٍ [ لقمان/18]“Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong lagi suka membanggakan diri”.Qs Luqman : 18Perasaan bangga yang paling membahayakan dan mengancam akidah (ideologi) seorang muslim ialah keinginan untuk dipuji orang (riya)yang dikategorikan oleh nabi –shallallahu alaihi wa sallam- sebagai “syirkul-Asghar” (kemusyrikan kecil), sebagaimana tergambar dalam hadis :“أنْ يَقوْمَ الرَّجُلُ يُصَلِّى فَيُزَيِّنُ صَلَاتَهُ لِمَا يَرَى مِنْ نَظَرِ رَجُلٍ” رواه ابن ماجه“Seseorang sedang shalat lalu memperbagus gerak-gerik shalatnya karena dilihat orang lain”.HR Ibnu Majah      Termasuk kategori berbangga diri ialah suka mempertontonkan perbuatan maksiat, suatu perangai tercela yang membuat penyandangnya terancam Su’ul-Khotimah (kondisi yang buruk ketika tutup usia). Firman Allah :كَلا إِذَا بَلَغَتِ التَّرَاقِيَ ، وَقِيلَ مَنْ رَاقٍ ، وَظَنَّ أَنَّهُ الْفِرَاقُ ، وَالْتَفَّتِ السَّاقُ بِالسَّاقِ ، إِلَى رَبِّكَ يَوْمَئِذٍ الْمَسَاقُ ، فَلا صَدَّقَ وَلا صَلَّى ، وَلَكِنْ كَذَّبَ وَتَوَلَّى ، ثُمَّ ذَهَبَ إِلَى أَهْلِهِ يَتَمَطَّى ، أَوْلَى لَكَ فَأَوْلَى ، ثُمَّ أَوْلَى لَكَ فَأَوْلَى  [ القيامة/ 26 – 35 ]“Sekali-kali jangan. Apabila nafas telah sampai di kerongkongan, dan dikatakan: “Siapakah yang dapat menyembuhkan?”. Orang itu yakin bahwa sesungguhnya sudah saatnya berpisah (dengan dunia), dan betis kiri dengan betis kanan telah bergandengan erat. Kepada Tuhanmulah pada hari itu penghalauan. Dia (sebelumnya) tidak percaya dan tidak mengerjakan shalat, tetapi selalu mendustakan dan berpaling. Kemudian pergi kepada keluarganya dengan berlagak sombong. Celakalah engkau (hai orang kafir), kemudian celakalah engkau”. Qs Al-Qiyamah :26-35     Orang yang tersiksa ketika menghadapi sekarat maut itu gara-gara sebelumnya dia melalaikan kewajiban, dan ketika pulang untuk berjumpa dengan keluarganya membanggakan diri dan membusungkan dada atas perilakunya yang suka menyia-nyiakan kewajiban itu.     Sikap berbangga dan merasa paling unggul dapat mencoreng nilai-nilai keluhuran akibat seseorang berlaku over dan boros sampai pada tingkat yang membuatnya melakukan kebodohan, pengingkaran terhadap nikmat dan penghamburan yang dilarang dalam Islam.     Termasuk sikap berbangga dan merasa paling unggul ialah  saling bersaing dan berbanyak harta yang didasari oleh rasa pamer dan kesombongan semata. Firman Allah : أَلْهَاكُمُ التَّكَاثُرُ، حَتَّى زُرْتُمُ الْمَقَابِرَ [ التكاثر/1-2]“Bermegah-megahan telah melalaikan kamu, sampai kamu masuk ke dalam kubur”.Qs At-Takatsur : 1-2     Orang yang berbangga diri selalu berpegang pada tampang luarnya saja disebabkan ketimpangan tolok ukur dan berspekulasi dalam pemanfaatan sumber daya kehidupan yang selalu berubah-ubah dan akan fana. Maka orang yang berharta merasa bangga dengan harta kekayaannya, padahal bisa jadi sekarang dia kaya besok menjadi miskin atau sebaliknya.     Orang yang berpikiran cerdas menyadari bahwa harta, kesehatan, ketampanan dan kedudukan tidak lain adalah pemberian Allah yang bersifat fluktuatif. Maka seyogianya bagi seseorang menyikapinya dengan rasa rendah hati, bukan dengan membanggakan diri dan membusungkan dada.     Al-Qur’an menggambarkan keadaan orang-orang yang berbangga dan membusungkan dada. Mereka bersumbar :وَقَالُوا نَحْنُ أَكْثَرُ أَمْوَالا وَأَوْلادًا وَمَا نَحْنُ بِمُعَذَّبِينَ [ سبأ/35]“Mereka berkata: “Kami lebih banyak memiliki harta dan anak- anak (dari pada kamu)dan kami sekali-kali tidak akan diazab”.Qs Saba’ :35Allah –subhanahu wa ta’ala- menyanggah anggapan mereka itu :لَنْ تُغْنِيَ عَنْهُمْ أَمْوَالُهُمْ وَلا أَوْلادُهُمْ مِنَ اللَّهِ شَيْئًا [ آل عمران/116]“Harta benda dan anak-anak mereka tidak akan dapat menghindarkan mereka sedikit pun dari azab Allah”.Qs Ali Imran : 116     Popularitas (Ketenaran nama) merupakan penyakit mematikan yang sering diburu oleh kaum pemburunya dari belakang fatamorgana meskipun dengan cara-cara yang melanggar agama dan moral. Orang yang mencari ketenaran nama akan menjadi tawanan bagi angan-angannya sendiri karena selalu ingin dilihat oleh para penggemarnya. Rasulullah –shallallahu alaihi wa sallam- bersabda :” مَنْ لَبِسَ ثَوْبَ شُهْرَةٍ أَلْبَسَهُ اللهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ثَوْبَ مَذَلَّةٍ ” رواه أبو داود وابن ماجة“Barang siapa memakai baju ketenaran /popularitas, maka Allah akan memakaikan kepadanya baju kehinaan kelak di hari kiamat”. HR Abu Daud dan Ibnu Majah.Dampak negatif dari berbangga diri yang paling membahayakan; ialah rusaknya agama seorang muslim. Agama bisa menjadi rusak gara-gara rakus akan kedudukan duniawi yang mentereng, apalagi bila seseorang bermaksud riya’ (memamerkannya di depan orang lain) dan mencari popularitas semata. Perilaku yang demikian itu menyebabkan kehina-dinaan dan terkena skandal yang memalukan. Rasulullah –shallallahu alaihi wa sallam- bersabda :” مَنْ سَمَّعَ سَمَّعَ اللهُ بِهِ . وَمَنْ يُرَائِيْ يُرَائِي اللهُ بِهِ ” رواه البخاري“Barangsiapa suka menyiarkan amalnya, maka Allah akan menyiarkan aibnya, dan barangsiapa yang suka memamerkan amalnya, maka Allah akan membeberkan niatnya”.” HR. Bukhari.Demikian pula berbangga diri dalam urusan ibadah; dapat menghilangkan dan menghapuskan keberkahan amal. Firman Allah :أَيَوَدُّ أَحَدُكُمْ أَنْ تَكُونَ لَهُ جَنَّةٌ مِنْ نَخِيلٍ وَأَعْنَابٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الأنْهَارُ لَهُ فِيهَا مِنْ كُلِّ الثَّمَرَاتِ وَأَصَابَهُ الْكِبَرُ وَلَهُ ذُرِّيَّةٌ ضُعَفَاءُ فَأَصَابَهَا إِعْصَارٌ فِيهِ نَارٌ فَاحْتَرَقَتْ [ البقرة / 266]“Apakah ada salah seorang di antara kalian yang ingin mempunyai kebun kurma dan anggur yang mengalir di bawahnya sungai-sungai; di dalam kebun itu dia memiliki segala macam buah-buahan, kemudian datanglah masa tua bagi dirinya sedang dia mempunyai keturunan yang masih kecil-kecil, tiba-tiba kebun itu ditiup angin kencang yang mengandung api, hingga akhirnya hangus terbakar”. Qs Al-Baqarah : 266Amal saleh pada hakikatnya seperti kebun luas yang penuh dengan aneka macam buah-buahan itu, sementara memamerkannya di depan orang lain dengan maksud membanggakan diri dan unjuk kebolehan adalah angin kencang yang menerpanya dan membuatnya tersapu habis sehingga musnahlah seluruh kebun itu beserta keberkahannya.Mungkin saja seseorang terjatuh di lingkungan tempat tinggalnya dan di tengah-tengah keluarganya oleh sikap pembanggaan diri dalam pola kehidupan sosial yang sedang ngetren dan boros dalam berbagai perabot rumah dan patung-patung hiasan, termasuk di dalamnya berlebihan dalam pembayaran maskawin dan penyelenggaraan pesta pernikahan.Berbangga diri bisa membuat orang jatuh terkilir yang menyebabkannya lupa bersyukur dan memuji kepada Tuhan yang memberi nikmat dan anugerah. Firman Allah :وَإِذَا مَسَّ الإنْسَانَ ضُرٌّ دَعَا رَبَّهُ مُنِيبًا إِلَيْهِ ثُمَّ إِذَا خَوَّلَهُ نِعْمَةً مِنْهُ نَسِيَ مَا كَانَ يَدْعُو إِلَيْهِ مِنْ قَبْلُ [ الزمر/8]“Dan apabila manusia itu ditimpa kemudharatan, segera memohon (pertolongan) kepada Tuhannya dengan kembali kepada-Nya; kemudian apabila Tuhan memberikan nikmat kepadanya lupalah dia akan kemudharatan yang sebelumnya pernah dia mohonkan untuk (dihilangkan)”. Qs Az-Zumar : 8Itu disebabkan karena dirinya selalu membusungkan dada dan membanggakan nikmat, lalu melupakan Tuhannya yang sebelumnya ia selalu memohon kepadaNya dengan penuh kerendahan hati.Sikap berbangga diri juga bisa menjadi pemicu pelecehan terhadap orang lain. Kenyataan ini terlihat pada diri Iblis ketika ia bersumbar :” قَالَ أَنَا خَيْرٌ مِنْهُ خَلَقْتَنِي مِنْ نَارٍ وَخَلَقْتَهُ مِنْ طِينٍ ” [ الأعراف/12]“Iblis berkata, “Aku lebih baik daripadanya: Engkau ciptakan aku dari api sedang Dia (Adam) Engkau ciptakan dari tanah”.Qs Al-A’raf : 12Di sini Iblis melimpahkan kecurangan kepada Tuhannya – semata-mata karena dugaannya yang meleset – bahwa dirinya lebih super dari pada Adam –alaihissalam-.Pemaksaan kehendak untuk menjadi superior dapat menghambat kecerdasan berpikir seorang muslim dalam menjalankan misi pengembangan dan peningkatan diri. Keterkecohan seseorang di balik propaganda-propaganda yang kosong, dan penampilan-penampilan yang menipu menyebabkannya terperangkap dalam kubangan hawa nafsu dan hanyut dalam perbuatan yang sia-sia.Rasa berbangga diri menyebabkan terpuruknya umat Islam. Rasulullah –shallallahu alaihi wa sallam- bersabda :” إِنَّمَا يَنْصُرُ اللَّهُ هَذِهِ الْأُمَّةَ بِضَعِيفِهَا بِدَعْوَتِهِمْ وَصَلَاتِهِمْ وَإِخْلَاصِهِمْ ” رواه النسائي“Allah menolong umat ini tidak lain karena orang-orang lemah di antara mereka, (yaitu) berkat doa, shalat dan keikhlasan mereka”.HR An-Nasai.Hadis ini memperjelas bahwa perilaku seseorang yang suka memperlihatkan amalnya dan hanya memperhatikan fenomena yang tampak dipermukaan saja akan menyebabkan kekalahan dan keterpurukan umat Islam.Demikian pula berbangga-bangga dalam kemakmuran, akan menyulut emosi kaum muslimin, terutama dari kalangan yang nasibnya kurang beruntung karena keterbatasan ekonomi yang merundungnya.Sikap berbangga-bangga juga dapat menyebarkan penyakit kedengikan. Hal itu terjadi ketika seseorang bercerita tentang kesejahteraan yang sedang dinikmatinya dengan penuh kesombongan dan dengan cara-cara yang dapat membangkitkan kedengkian dan perasaan iri hati.Itulah sebabnya mengapa Islam memberi peringatan keras kepada orang yang suka membangga-banggakan diri dan membusungkan dada dalam berbagai bentuknya, termasuk dalam gaya jalannya. Maka Rasulullah –shallallahu alaihi wa sallam- memperingatkan :” بَيْنَمَا رَجُلٌ يَتَبَخْتَرُ يَمْشِي فِي بُرْدَيْهِ قَدْ أَعْجَبَتْهُ نَفْسُهُ فَخَسَفَ اللَّهُ بِهِ الْأَرْضَ فَهُوَ يَتَجَلْجَلُ فِيهَا إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ” رواه مسلم“Ketika seseorang yang bertingkah dan menyombongkan diri berjalan dengan mengenakan dua kain bajunya, merasa kagum terhadap dirinya, tiba-tiba Allah membenamkannya di bumi sehingga ia bergerak-gerak di dalam bumi hingga hari kiamat”. HR Muslim*****Khotbah KeduaNamun demikian, apabila ada orang yang ingin memperlihatkan nikmat Allah tanpa bermaksud memamerkannya atau menyombongkan diri terhadap orang lain, maka hal itu tidaklah menjadi masalah. Firman Allah :قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللَّهِ الَّتِي أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَالطَّيِّبَاتِ مِنَ الرِّزْقِ [الأعراف/ 32]“Katakanlah: “Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan rezeki yang baik?”. Qs Al-A’raf : 32Seorang muslim memang diperintahkan untuk memperlihatkan nikmat-nikmat Allah –subhanahu wa ta’ala- yang ada padanya, karena Allah senang melihat nikmat-nikmatNya berdampak positif pada hambaNya selama hal itu dilakukan atas dorongan rasa syukur atas karunia-Nya sebagai bentuk pemujian kepadaNya, bukan bermaksud untuk berbangga-bangga dan menyombongkan diri. Firman Allah :وَأَمَّا بِنِعْمَةِ رَبِّكَ فَحَدِّثْ [ الضحى/11]“Dan terhadap nikmat Tuhanmu, Maka hendaklah kamu siarkan”. Qs Ad-Dhuha :11Menyembunyikan nikmat pun tidak masalah dalam pandangan Islam, bahkan cara inilah yang seharusnya dilakukan manakala seseorang khawatir bahwa dengan menyiarkan nikmat itu justru akan menimbulkan kedengkian orang lain yang sangat membahayakan dirinya.Allah –subhanahu wa ta’ala- berfirman ketika menceritakan Nabi-Nya, Ya’qub –alaihissalam- :قَالَ يَا بُنَيَّ لا تَقْصُصْ رُؤْيَاكَ عَلَى إِخْوَتِكَ فَيَكِيدُوا لَكَ كَيْدًا إِنَّ الشَّيْطَانَ لِلإنْسَانِ عَدُوٌّ مُبِينٌ [ يوسف/5]“Dia (Ya’qub) berkata: “Hai anakku, janganlah kamu ceritakan mimpimu itu kepada saudara-saudaramu, nanti mereka membuat makar (untuk membinasakan) mu. Sesungguhnya setan adalah musuh yang nyata bagi manusia.” Qs Yusuf : 5Rasulullah –shallallahu alaihi wa sallam- bersabda :“اسْتَعِيْنُوْا عَلى إنْجَاحِ حَوَائجكمْ بِالكِتْمَانِ، فَإنَّ كُلّ ذِي نِعْمَةٍ مَحْسُوْدٌ” رواه الطبراني بإسناد صحيح“Mohonlah pertolongan dalam meloloskan hajat kalian dengan cara menyembunyikannya. Sebab setiap orang yang mendapatkan anugerah nikmat menjadi sasaran kedengkian”. HR At-Tabrani dengan sanad yang shahih.Terapi penyakit berbangga diri ini hanyalah dengan selalu merasakan kehadiran Allah –subhanahu wa ta’ala- dan pengawasanNya tanpa menghiraukan apakah dirinya dilihat oleh manusia ataukah tidak. Selain itu, dengan bersyukur dan mengenang anugerah Allah yang Maha Pemberi, seseorang akan terdidik dan terlatih untuk menghargai nikmat, yang pada gilirannya dapat menumbuhkan rasa rendah hati. Firman Allah :” تِلْكَ الدَّارُ الآخِرَةُ نَجْعَلُهَا لِلَّذِينَ لا يُرِيدُونَ عُلُوًّا فِي الأرْضِ وَلا فَسَادًا  وَالْعَاقِبَةُ لِلْمُتَّقِينَ ” [ القصص/83]“Itulah negeri akhirat yang kami tetapkan untuk orang-orang yang tidak ingin menyombongkan diri di muka bumi dan tidak berbuat kerusakan. Dan kesudahan yang baik hanyalah menjadi milik orang-orang yang bertakwa”. Qs Al-Qashash : 83Rasulullah –shallallahu alaihi wa sallam- bersabda :” إِنَّ اللهَ أَوْحَى إِلَيَّ أَنْ تَوَاضَعُوْا حَتَّى لاَ يَفْخَرَ أَحَدٌ عَلَى أَحَدٍ , وَ لاَ يَبْغِيَ أَحَدٌ عَلَى أَحَدٍ” رواه مسلم“Sesungguhnya Allah telah mewahyukan kepadaku agar kalian bersikap rendah hati sehingga seseorang tidak menyombongkan diri atas yang lain dan tidak berlaku zhalim terhadap orang lain.” HR Muslim.===  Doa Penutup  ===Penerjemah: Usman Hatimfiranda.com


Khotbah Jum’at, Masjid Nabawi, 9 – Suawal – 1437 HKhotib : Syekh Abdul Bari Bin Awadh Al-TsubaitiKhotbah PertamaSelanjutkan :Ketika kita merenungkan petunjuk dan sejarah Nabi –shallallahu alaihi wa sallam- dapat kita temukan bahwa apa yang beliau contohkan sungguh jauh dari sikap berlebihan dan mempersulit diri dalam ucapan dan perbuatan, termasuk dalam pembiayaan hidup. Islam mengajarkan kepada kita bahwa setinggi apapun derajat suatu amal perbuatan tidaklah patut dibanggakan manakala kosong dari nilai-nilai keimanan. Firman Allah :أَجَعَلْتُمْ سِقَايَةَ الْحَاجِّ وَعِمَارَةَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ كَمَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ وَجَاهَدَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ لا يَسْتَوُونَ عِنْدَ اللَّهِ   ،[ التوبة/19]“Apakah kalian menyamakan upaya (mereka) yang memberi minuman orang yang haji dan pengurusan Masjidil-haram dengan orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir serta bejihad di jalan Allah? mereka tidak sama di sisi Allah”.Qs At-Taubah : 19 Sesungguhnya berbangga diri, suka memperlihatkan kelebihan, kepangkatan, status sosial, garis keturunan, keunggulan, kekaguman terhadap diri, mempertontonkan nikmat karena kesombongan, semuanya adalah sifat-sifat tercela yang muncul akibat kelabilan kemanusiaan sekaligus pertanda kekeroposan dan kevakuman kepribadian seseorang.Firman Allah :إِنَّ اللَّهَ لا يُحِبُّ كُلَّ مُخْتَالٍ فَخُورٍ [ لقمان/18]“Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong lagi suka membanggakan diri”.Qs Luqman : 18Perasaan bangga yang paling membahayakan dan mengancam akidah (ideologi) seorang muslim ialah keinginan untuk dipuji orang (riya)yang dikategorikan oleh nabi –shallallahu alaihi wa sallam- sebagai “syirkul-Asghar” (kemusyrikan kecil), sebagaimana tergambar dalam hadis :“أنْ يَقوْمَ الرَّجُلُ يُصَلِّى فَيُزَيِّنُ صَلَاتَهُ لِمَا يَرَى مِنْ نَظَرِ رَجُلٍ” رواه ابن ماجه“Seseorang sedang shalat lalu memperbagus gerak-gerik shalatnya karena dilihat orang lain”.HR Ibnu Majah      Termasuk kategori berbangga diri ialah suka mempertontonkan perbuatan maksiat, suatu perangai tercela yang membuat penyandangnya terancam Su’ul-Khotimah (kondisi yang buruk ketika tutup usia). Firman Allah :كَلا إِذَا بَلَغَتِ التَّرَاقِيَ ، وَقِيلَ مَنْ رَاقٍ ، وَظَنَّ أَنَّهُ الْفِرَاقُ ، وَالْتَفَّتِ السَّاقُ بِالسَّاقِ ، إِلَى رَبِّكَ يَوْمَئِذٍ الْمَسَاقُ ، فَلا صَدَّقَ وَلا صَلَّى ، وَلَكِنْ كَذَّبَ وَتَوَلَّى ، ثُمَّ ذَهَبَ إِلَى أَهْلِهِ يَتَمَطَّى ، أَوْلَى لَكَ فَأَوْلَى ، ثُمَّ أَوْلَى لَكَ فَأَوْلَى  [ القيامة/ 26 – 35 ]“Sekali-kali jangan. Apabila nafas telah sampai di kerongkongan, dan dikatakan: “Siapakah yang dapat menyembuhkan?”. Orang itu yakin bahwa sesungguhnya sudah saatnya berpisah (dengan dunia), dan betis kiri dengan betis kanan telah bergandengan erat. Kepada Tuhanmulah pada hari itu penghalauan. Dia (sebelumnya) tidak percaya dan tidak mengerjakan shalat, tetapi selalu mendustakan dan berpaling. Kemudian pergi kepada keluarganya dengan berlagak sombong. Celakalah engkau (hai orang kafir), kemudian celakalah engkau”. Qs Al-Qiyamah :26-35     Orang yang tersiksa ketika menghadapi sekarat maut itu gara-gara sebelumnya dia melalaikan kewajiban, dan ketika pulang untuk berjumpa dengan keluarganya membanggakan diri dan membusungkan dada atas perilakunya yang suka menyia-nyiakan kewajiban itu.     Sikap berbangga dan merasa paling unggul dapat mencoreng nilai-nilai keluhuran akibat seseorang berlaku over dan boros sampai pada tingkat yang membuatnya melakukan kebodohan, pengingkaran terhadap nikmat dan penghamburan yang dilarang dalam Islam.     Termasuk sikap berbangga dan merasa paling unggul ialah  saling bersaing dan berbanyak harta yang didasari oleh rasa pamer dan kesombongan semata. Firman Allah : أَلْهَاكُمُ التَّكَاثُرُ، حَتَّى زُرْتُمُ الْمَقَابِرَ [ التكاثر/1-2]“Bermegah-megahan telah melalaikan kamu, sampai kamu masuk ke dalam kubur”.Qs At-Takatsur : 1-2     Orang yang berbangga diri selalu berpegang pada tampang luarnya saja disebabkan ketimpangan tolok ukur dan berspekulasi dalam pemanfaatan sumber daya kehidupan yang selalu berubah-ubah dan akan fana. Maka orang yang berharta merasa bangga dengan harta kekayaannya, padahal bisa jadi sekarang dia kaya besok menjadi miskin atau sebaliknya.     Orang yang berpikiran cerdas menyadari bahwa harta, kesehatan, ketampanan dan kedudukan tidak lain adalah pemberian Allah yang bersifat fluktuatif. Maka seyogianya bagi seseorang menyikapinya dengan rasa rendah hati, bukan dengan membanggakan diri dan membusungkan dada.     Al-Qur’an menggambarkan keadaan orang-orang yang berbangga dan membusungkan dada. Mereka bersumbar :وَقَالُوا نَحْنُ أَكْثَرُ أَمْوَالا وَأَوْلادًا وَمَا نَحْنُ بِمُعَذَّبِينَ [ سبأ/35]“Mereka berkata: “Kami lebih banyak memiliki harta dan anak- anak (dari pada kamu)dan kami sekali-kali tidak akan diazab”.Qs Saba’ :35Allah –subhanahu wa ta’ala- menyanggah anggapan mereka itu :لَنْ تُغْنِيَ عَنْهُمْ أَمْوَالُهُمْ وَلا أَوْلادُهُمْ مِنَ اللَّهِ شَيْئًا [ آل عمران/116]“Harta benda dan anak-anak mereka tidak akan dapat menghindarkan mereka sedikit pun dari azab Allah”.Qs Ali Imran : 116     Popularitas (Ketenaran nama) merupakan penyakit mematikan yang sering diburu oleh kaum pemburunya dari belakang fatamorgana meskipun dengan cara-cara yang melanggar agama dan moral. Orang yang mencari ketenaran nama akan menjadi tawanan bagi angan-angannya sendiri karena selalu ingin dilihat oleh para penggemarnya. Rasulullah –shallallahu alaihi wa sallam- bersabda :” مَنْ لَبِسَ ثَوْبَ شُهْرَةٍ أَلْبَسَهُ اللهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ثَوْبَ مَذَلَّةٍ ” رواه أبو داود وابن ماجة“Barang siapa memakai baju ketenaran /popularitas, maka Allah akan memakaikan kepadanya baju kehinaan kelak di hari kiamat”. HR Abu Daud dan Ibnu Majah.Dampak negatif dari berbangga diri yang paling membahayakan; ialah rusaknya agama seorang muslim. Agama bisa menjadi rusak gara-gara rakus akan kedudukan duniawi yang mentereng, apalagi bila seseorang bermaksud riya’ (memamerkannya di depan orang lain) dan mencari popularitas semata. Perilaku yang demikian itu menyebabkan kehina-dinaan dan terkena skandal yang memalukan. Rasulullah –shallallahu alaihi wa sallam- bersabda :” مَنْ سَمَّعَ سَمَّعَ اللهُ بِهِ . وَمَنْ يُرَائِيْ يُرَائِي اللهُ بِهِ ” رواه البخاري“Barangsiapa suka menyiarkan amalnya, maka Allah akan menyiarkan aibnya, dan barangsiapa yang suka memamerkan amalnya, maka Allah akan membeberkan niatnya”.” HR. Bukhari.Demikian pula berbangga diri dalam urusan ibadah; dapat menghilangkan dan menghapuskan keberkahan amal. Firman Allah :أَيَوَدُّ أَحَدُكُمْ أَنْ تَكُونَ لَهُ جَنَّةٌ مِنْ نَخِيلٍ وَأَعْنَابٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الأنْهَارُ لَهُ فِيهَا مِنْ كُلِّ الثَّمَرَاتِ وَأَصَابَهُ الْكِبَرُ وَلَهُ ذُرِّيَّةٌ ضُعَفَاءُ فَأَصَابَهَا إِعْصَارٌ فِيهِ نَارٌ فَاحْتَرَقَتْ [ البقرة / 266]“Apakah ada salah seorang di antara kalian yang ingin mempunyai kebun kurma dan anggur yang mengalir di bawahnya sungai-sungai; di dalam kebun itu dia memiliki segala macam buah-buahan, kemudian datanglah masa tua bagi dirinya sedang dia mempunyai keturunan yang masih kecil-kecil, tiba-tiba kebun itu ditiup angin kencang yang mengandung api, hingga akhirnya hangus terbakar”. Qs Al-Baqarah : 266Amal saleh pada hakikatnya seperti kebun luas yang penuh dengan aneka macam buah-buahan itu, sementara memamerkannya di depan orang lain dengan maksud membanggakan diri dan unjuk kebolehan adalah angin kencang yang menerpanya dan membuatnya tersapu habis sehingga musnahlah seluruh kebun itu beserta keberkahannya.Mungkin saja seseorang terjatuh di lingkungan tempat tinggalnya dan di tengah-tengah keluarganya oleh sikap pembanggaan diri dalam pola kehidupan sosial yang sedang ngetren dan boros dalam berbagai perabot rumah dan patung-patung hiasan, termasuk di dalamnya berlebihan dalam pembayaran maskawin dan penyelenggaraan pesta pernikahan.Berbangga diri bisa membuat orang jatuh terkilir yang menyebabkannya lupa bersyukur dan memuji kepada Tuhan yang memberi nikmat dan anugerah. Firman Allah :وَإِذَا مَسَّ الإنْسَانَ ضُرٌّ دَعَا رَبَّهُ مُنِيبًا إِلَيْهِ ثُمَّ إِذَا خَوَّلَهُ نِعْمَةً مِنْهُ نَسِيَ مَا كَانَ يَدْعُو إِلَيْهِ مِنْ قَبْلُ [ الزمر/8]“Dan apabila manusia itu ditimpa kemudharatan, segera memohon (pertolongan) kepada Tuhannya dengan kembali kepada-Nya; kemudian apabila Tuhan memberikan nikmat kepadanya lupalah dia akan kemudharatan yang sebelumnya pernah dia mohonkan untuk (dihilangkan)”. Qs Az-Zumar : 8Itu disebabkan karena dirinya selalu membusungkan dada dan membanggakan nikmat, lalu melupakan Tuhannya yang sebelumnya ia selalu memohon kepadaNya dengan penuh kerendahan hati.Sikap berbangga diri juga bisa menjadi pemicu pelecehan terhadap orang lain. Kenyataan ini terlihat pada diri Iblis ketika ia bersumbar :” قَالَ أَنَا خَيْرٌ مِنْهُ خَلَقْتَنِي مِنْ نَارٍ وَخَلَقْتَهُ مِنْ طِينٍ ” [ الأعراف/12]“Iblis berkata, “Aku lebih baik daripadanya: Engkau ciptakan aku dari api sedang Dia (Adam) Engkau ciptakan dari tanah”.Qs Al-A’raf : 12Di sini Iblis melimpahkan kecurangan kepada Tuhannya – semata-mata karena dugaannya yang meleset – bahwa dirinya lebih super dari pada Adam –alaihissalam-.Pemaksaan kehendak untuk menjadi superior dapat menghambat kecerdasan berpikir seorang muslim dalam menjalankan misi pengembangan dan peningkatan diri. Keterkecohan seseorang di balik propaganda-propaganda yang kosong, dan penampilan-penampilan yang menipu menyebabkannya terperangkap dalam kubangan hawa nafsu dan hanyut dalam perbuatan yang sia-sia.Rasa berbangga diri menyebabkan terpuruknya umat Islam. Rasulullah –shallallahu alaihi wa sallam- bersabda :” إِنَّمَا يَنْصُرُ اللَّهُ هَذِهِ الْأُمَّةَ بِضَعِيفِهَا بِدَعْوَتِهِمْ وَصَلَاتِهِمْ وَإِخْلَاصِهِمْ ” رواه النسائي“Allah menolong umat ini tidak lain karena orang-orang lemah di antara mereka, (yaitu) berkat doa, shalat dan keikhlasan mereka”.HR An-Nasai.Hadis ini memperjelas bahwa perilaku seseorang yang suka memperlihatkan amalnya dan hanya memperhatikan fenomena yang tampak dipermukaan saja akan menyebabkan kekalahan dan keterpurukan umat Islam.Demikian pula berbangga-bangga dalam kemakmuran, akan menyulut emosi kaum muslimin, terutama dari kalangan yang nasibnya kurang beruntung karena keterbatasan ekonomi yang merundungnya.Sikap berbangga-bangga juga dapat menyebarkan penyakit kedengikan. Hal itu terjadi ketika seseorang bercerita tentang kesejahteraan yang sedang dinikmatinya dengan penuh kesombongan dan dengan cara-cara yang dapat membangkitkan kedengkian dan perasaan iri hati.Itulah sebabnya mengapa Islam memberi peringatan keras kepada orang yang suka membangga-banggakan diri dan membusungkan dada dalam berbagai bentuknya, termasuk dalam gaya jalannya. Maka Rasulullah –shallallahu alaihi wa sallam- memperingatkan :” بَيْنَمَا رَجُلٌ يَتَبَخْتَرُ يَمْشِي فِي بُرْدَيْهِ قَدْ أَعْجَبَتْهُ نَفْسُهُ فَخَسَفَ اللَّهُ بِهِ الْأَرْضَ فَهُوَ يَتَجَلْجَلُ فِيهَا إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ” رواه مسلم“Ketika seseorang yang bertingkah dan menyombongkan diri berjalan dengan mengenakan dua kain bajunya, merasa kagum terhadap dirinya, tiba-tiba Allah membenamkannya di bumi sehingga ia bergerak-gerak di dalam bumi hingga hari kiamat”. HR Muslim*****Khotbah KeduaNamun demikian, apabila ada orang yang ingin memperlihatkan nikmat Allah tanpa bermaksud memamerkannya atau menyombongkan diri terhadap orang lain, maka hal itu tidaklah menjadi masalah. Firman Allah :قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللَّهِ الَّتِي أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَالطَّيِّبَاتِ مِنَ الرِّزْقِ [الأعراف/ 32]“Katakanlah: “Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan rezeki yang baik?”. Qs Al-A’raf : 32Seorang muslim memang diperintahkan untuk memperlihatkan nikmat-nikmat Allah –subhanahu wa ta’ala- yang ada padanya, karena Allah senang melihat nikmat-nikmatNya berdampak positif pada hambaNya selama hal itu dilakukan atas dorongan rasa syukur atas karunia-Nya sebagai bentuk pemujian kepadaNya, bukan bermaksud untuk berbangga-bangga dan menyombongkan diri. Firman Allah :وَأَمَّا بِنِعْمَةِ رَبِّكَ فَحَدِّثْ [ الضحى/11]“Dan terhadap nikmat Tuhanmu, Maka hendaklah kamu siarkan”. Qs Ad-Dhuha :11Menyembunyikan nikmat pun tidak masalah dalam pandangan Islam, bahkan cara inilah yang seharusnya dilakukan manakala seseorang khawatir bahwa dengan menyiarkan nikmat itu justru akan menimbulkan kedengkian orang lain yang sangat membahayakan dirinya.Allah –subhanahu wa ta’ala- berfirman ketika menceritakan Nabi-Nya, Ya’qub –alaihissalam- :قَالَ يَا بُنَيَّ لا تَقْصُصْ رُؤْيَاكَ عَلَى إِخْوَتِكَ فَيَكِيدُوا لَكَ كَيْدًا إِنَّ الشَّيْطَانَ لِلإنْسَانِ عَدُوٌّ مُبِينٌ [ يوسف/5]“Dia (Ya’qub) berkata: “Hai anakku, janganlah kamu ceritakan mimpimu itu kepada saudara-saudaramu, nanti mereka membuat makar (untuk membinasakan) mu. Sesungguhnya setan adalah musuh yang nyata bagi manusia.” Qs Yusuf : 5Rasulullah –shallallahu alaihi wa sallam- bersabda :“اسْتَعِيْنُوْا عَلى إنْجَاحِ حَوَائجكمْ بِالكِتْمَانِ، فَإنَّ كُلّ ذِي نِعْمَةٍ مَحْسُوْدٌ” رواه الطبراني بإسناد صحيح“Mohonlah pertolongan dalam meloloskan hajat kalian dengan cara menyembunyikannya. Sebab setiap orang yang mendapatkan anugerah nikmat menjadi sasaran kedengkian”. HR At-Tabrani dengan sanad yang shahih.Terapi penyakit berbangga diri ini hanyalah dengan selalu merasakan kehadiran Allah –subhanahu wa ta’ala- dan pengawasanNya tanpa menghiraukan apakah dirinya dilihat oleh manusia ataukah tidak. Selain itu, dengan bersyukur dan mengenang anugerah Allah yang Maha Pemberi, seseorang akan terdidik dan terlatih untuk menghargai nikmat, yang pada gilirannya dapat menumbuhkan rasa rendah hati. Firman Allah :” تِلْكَ الدَّارُ الآخِرَةُ نَجْعَلُهَا لِلَّذِينَ لا يُرِيدُونَ عُلُوًّا فِي الأرْضِ وَلا فَسَادًا  وَالْعَاقِبَةُ لِلْمُتَّقِينَ ” [ القصص/83]“Itulah negeri akhirat yang kami tetapkan untuk orang-orang yang tidak ingin menyombongkan diri di muka bumi dan tidak berbuat kerusakan. Dan kesudahan yang baik hanyalah menjadi milik orang-orang yang bertakwa”. Qs Al-Qashash : 83Rasulullah –shallallahu alaihi wa sallam- bersabda :” إِنَّ اللهَ أَوْحَى إِلَيَّ أَنْ تَوَاضَعُوْا حَتَّى لاَ يَفْخَرَ أَحَدٌ عَلَى أَحَدٍ , وَ لاَ يَبْغِيَ أَحَدٌ عَلَى أَحَدٍ” رواه مسلم“Sesungguhnya Allah telah mewahyukan kepadaku agar kalian bersikap rendah hati sehingga seseorang tidak menyombongkan diri atas yang lain dan tidak berlaku zhalim terhadap orang lain.” HR Muslim.===  Doa Penutup  ===Penerjemah: Usman Hatimfiranda.com

Istri Mengambil Uang di Dompet Suami Tanpa Izin

Bolehkah seorang istri mencuri harta suaminya? Misal ketika suami pelit dalam hal nafkah. Istri akhirnya mengambil uang dari dompet suami diam-diam.   Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa Hindun binti ‘Utbah, istri dari Abu Sufyan, telah datang berjumpa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan itu orang yang sangat pelit. Ia tidak memberi kepadaku nafkah yang mencukupi dan mencukupi anak-anakku sehingga membuatku mengambil hartanya tanpa sepengetahuannya. Apakah berdosa jika aku melakukan seperti itu?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خُذِى مِنْ مَالِهِ بِالْمَعْرُوفِ مَا يَكْفِيكِ وَيَكْفِى بَنِيكِ “Ambillah dari hartanya apa yang mencukupi anak-anakmu dengan cara yang patut.” (HR. Bukhari, no. 5364; Muslim, no. 1714)   Ibnu Hajar rahimahullah menyatakan bahwa mengambil dengan cara yang ma’ruf, maksudnya adalah sesuai kadar yang dibutuhkan secara ‘urf (menurut kebiasaan setempat). (Fath Al-Bari, 9: 509) Perlu dipahami bahwa sifat yang disebut Hindun pada suaminya Abu Sufyan, bahwa suaminya itu pelit, bukan berarti suaminya memang orang yang pelit pada siapa saja. Bisa jadi ia bersikap seperti itu pada keluarganya, namun ada barangkali yang lebih membutuhkan sehingga ia dahulukan. Jadi, kurang tepat kalau menganggap Abu Sufyan adalah orang yang pelit secara mutlak. Demikian tutur Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan hafizhahullah dalam Minhah Al-‘Allam, 8: 159.   Faedah yang bisa dipetik dari hadits di atas: 1- Hadits di atas menunjukkan akan wajibnya nafkah seorang suami pada istrinya. Bahkan hal ini menjadi ijma’ (kesepakatan para ulama). Lihat bahasan lainnya di sini: https://rumaysho.com/12205-suami-malas-kerja.html 2- Hadits di atas juga menunjukkan seorang ayah wajib memberi nafkah pada anaknya. Kewajiban nafkah ini ada selama anak tersebut: (a) masih kecil, (2) baligh namun dalam keadaan sakit atau masih belum mampu mencari nafkah. Jika anak tersebut sudah baligh dan sudah mampu dalam mencari nafkah, maka gugurlah kewajiban nafkah dari ayah. Namun hadits Hindun ini menunjukkan bahwa kewajiban nafkah seorang ayah adalah secara mutlak selama anak-anak itu dalam keadaan fakir. Ia wajib memberi nafkah pada mereka, tidak memandang di sini apakah mereka telah baligh atau sudah dalam keadaan kuat (mencari nafkah). 3- Jika ada suami yang punya kewajiban memberi nafkah pada istri lantas tidak diberi karena sifat pelitnya, maka istri boleh mengambil hartanya tanpa sepengetahuannya. Karena nafkah pada istri itu wajib. Para ulama juga mengglobalkan hal ini, bukan hanya perihal nafkah. Juga termasuk hal lainnya yang ada di situ kewajiban memberi, namun tidak dipenuhi dengan baik. Berarti hal ini tidak berlaku jika nafkah istri terpenuhi dengan baik. 4- Besar nafkah yang dianggap dan mencukupi itu seperti apa, ini tergantung pada tempat dan waktu. Abul ‘Abbas Ibnu Taimiyah rahimahullah pernah berkata, “Yang tepat dan lebih benar sebagaimana yang dinyatakan oleh kebanyakan ulama (baca: jumhur) bahwa nafkah suami pada istri kembali pada kebiasaan masyarakat (kembali pada ‘urf) dan tidak ada besaran tertentu yang ditetapkan oleh syari’at. Nafkah itu berbeda sesuai dengan perbedaan tempat, zaman, keadaan suami istri dan adat yang ada.” (Majmu’ Al-Fatawa, 34: 83) 5- Kalau melihat dari pandangan ulama Hanafiyah, hadits ini menunjukkan bahwa yang dijadikan standar besarnya nafkah adalah apa yang dirasa cukup oleh istri. Karena dalam hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan pada Hindun, silakan ambil harta suaminya yang mencukupinya. Namun yang paling bagus kita katakan bahwa besarnya nafkah itu dilihat dari kemampuan suami dan kecukupan istri, yaitu  memandang dua belah pihak. Disebutkan dalam ayat, لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آَتَاهُ اللَّهُ “Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya.” (QS. Ath Tholaq: 7). عَلَى الْمُوسِعِ قَدَرُهُ وَعَلَى الْمُقْتِرِ قَدَرُهُ “Orang yang mampu menurut kemampuannya dan orang yang miskin menurut kemampuannya (pula).” (QS. Al-Baqarah: 236). Dikompromikan dengan hadits bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika berkata pada Hindun, خُذِى مَا يَكْفِيكِ وَوَلَدَكِ بِالْمَعْرُوفِ “Ambillah dari hartanya yang bisa mencukupi kebutuhanmu dan anak-anakmu dengan kadar sepatutnya.” (HR. Bukhari, no. 5364). Dalil-dalil di atas menunjukkan bahwa yang jadi patokan dalam hal nafkah: Mencukupi istri dan anak dengan baik, ini berbeda tergantung keadaan, tempat dan zaman. Dilihat dari kemampuan suami, apakah ia termasuk orang yang dilapangkan dalam rizki ataukah tidak. 6- Jika istri masih mampu mendapatkan kecukupan dari harta suami (meskipun nantinya ia mengambil diam-diam), maka tidak boleh menuntut untuk pisah (cerai). Jadi cerai bukanlah jalan keluar dari sulitnya nafkah. 7- Jika seorang isteri mengadukan suaminya demi meminta nasihat seperti yang dilakukan oleh Hindun, itu tidak termasuk ghibah. 8- Boleh mendengar perkataan dari wanita bukan mahram ketika ia sedang membutuhkan fatwa atau penjelasan dalam masalah hukum. Hal ini dengan syarat selama aman dari fitnah (godaan) dan tidak dengan suara yang mendayu-dayu. Seperti misalnya, masih boleh menerima telepon dari pria selama tidak ada godaan dan tidak dengan suara mendayu-dayu. Allah Ta’ala berfirman, يَا نِسَاءَ النَّبِيِّ لَسْتُنَّ كَأَحَدٍ مِنَ النِّسَاءِ إِنِ اتَّقَيْتُنَّ فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلًا مَعْرُوفًا “Hai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik.” (QS. Al-Ahzab: 32) Semoga bermanfaat.   Referensi utama: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan kedua, tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 8: 157-163. — Disusun @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 19 Dzulqa’dah 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagsghibah mencuri nafkah suami istri

Istri Mengambil Uang di Dompet Suami Tanpa Izin

Bolehkah seorang istri mencuri harta suaminya? Misal ketika suami pelit dalam hal nafkah. Istri akhirnya mengambil uang dari dompet suami diam-diam.   Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa Hindun binti ‘Utbah, istri dari Abu Sufyan, telah datang berjumpa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan itu orang yang sangat pelit. Ia tidak memberi kepadaku nafkah yang mencukupi dan mencukupi anak-anakku sehingga membuatku mengambil hartanya tanpa sepengetahuannya. Apakah berdosa jika aku melakukan seperti itu?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خُذِى مِنْ مَالِهِ بِالْمَعْرُوفِ مَا يَكْفِيكِ وَيَكْفِى بَنِيكِ “Ambillah dari hartanya apa yang mencukupi anak-anakmu dengan cara yang patut.” (HR. Bukhari, no. 5364; Muslim, no. 1714)   Ibnu Hajar rahimahullah menyatakan bahwa mengambil dengan cara yang ma’ruf, maksudnya adalah sesuai kadar yang dibutuhkan secara ‘urf (menurut kebiasaan setempat). (Fath Al-Bari, 9: 509) Perlu dipahami bahwa sifat yang disebut Hindun pada suaminya Abu Sufyan, bahwa suaminya itu pelit, bukan berarti suaminya memang orang yang pelit pada siapa saja. Bisa jadi ia bersikap seperti itu pada keluarganya, namun ada barangkali yang lebih membutuhkan sehingga ia dahulukan. Jadi, kurang tepat kalau menganggap Abu Sufyan adalah orang yang pelit secara mutlak. Demikian tutur Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan hafizhahullah dalam Minhah Al-‘Allam, 8: 159.   Faedah yang bisa dipetik dari hadits di atas: 1- Hadits di atas menunjukkan akan wajibnya nafkah seorang suami pada istrinya. Bahkan hal ini menjadi ijma’ (kesepakatan para ulama). Lihat bahasan lainnya di sini: https://rumaysho.com/12205-suami-malas-kerja.html 2- Hadits di atas juga menunjukkan seorang ayah wajib memberi nafkah pada anaknya. Kewajiban nafkah ini ada selama anak tersebut: (a) masih kecil, (2) baligh namun dalam keadaan sakit atau masih belum mampu mencari nafkah. Jika anak tersebut sudah baligh dan sudah mampu dalam mencari nafkah, maka gugurlah kewajiban nafkah dari ayah. Namun hadits Hindun ini menunjukkan bahwa kewajiban nafkah seorang ayah adalah secara mutlak selama anak-anak itu dalam keadaan fakir. Ia wajib memberi nafkah pada mereka, tidak memandang di sini apakah mereka telah baligh atau sudah dalam keadaan kuat (mencari nafkah). 3- Jika ada suami yang punya kewajiban memberi nafkah pada istri lantas tidak diberi karena sifat pelitnya, maka istri boleh mengambil hartanya tanpa sepengetahuannya. Karena nafkah pada istri itu wajib. Para ulama juga mengglobalkan hal ini, bukan hanya perihal nafkah. Juga termasuk hal lainnya yang ada di situ kewajiban memberi, namun tidak dipenuhi dengan baik. Berarti hal ini tidak berlaku jika nafkah istri terpenuhi dengan baik. 4- Besar nafkah yang dianggap dan mencukupi itu seperti apa, ini tergantung pada tempat dan waktu. Abul ‘Abbas Ibnu Taimiyah rahimahullah pernah berkata, “Yang tepat dan lebih benar sebagaimana yang dinyatakan oleh kebanyakan ulama (baca: jumhur) bahwa nafkah suami pada istri kembali pada kebiasaan masyarakat (kembali pada ‘urf) dan tidak ada besaran tertentu yang ditetapkan oleh syari’at. Nafkah itu berbeda sesuai dengan perbedaan tempat, zaman, keadaan suami istri dan adat yang ada.” (Majmu’ Al-Fatawa, 34: 83) 5- Kalau melihat dari pandangan ulama Hanafiyah, hadits ini menunjukkan bahwa yang dijadikan standar besarnya nafkah adalah apa yang dirasa cukup oleh istri. Karena dalam hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan pada Hindun, silakan ambil harta suaminya yang mencukupinya. Namun yang paling bagus kita katakan bahwa besarnya nafkah itu dilihat dari kemampuan suami dan kecukupan istri, yaitu  memandang dua belah pihak. Disebutkan dalam ayat, لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آَتَاهُ اللَّهُ “Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya.” (QS. Ath Tholaq: 7). عَلَى الْمُوسِعِ قَدَرُهُ وَعَلَى الْمُقْتِرِ قَدَرُهُ “Orang yang mampu menurut kemampuannya dan orang yang miskin menurut kemampuannya (pula).” (QS. Al-Baqarah: 236). Dikompromikan dengan hadits bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika berkata pada Hindun, خُذِى مَا يَكْفِيكِ وَوَلَدَكِ بِالْمَعْرُوفِ “Ambillah dari hartanya yang bisa mencukupi kebutuhanmu dan anak-anakmu dengan kadar sepatutnya.” (HR. Bukhari, no. 5364). Dalil-dalil di atas menunjukkan bahwa yang jadi patokan dalam hal nafkah: Mencukupi istri dan anak dengan baik, ini berbeda tergantung keadaan, tempat dan zaman. Dilihat dari kemampuan suami, apakah ia termasuk orang yang dilapangkan dalam rizki ataukah tidak. 6- Jika istri masih mampu mendapatkan kecukupan dari harta suami (meskipun nantinya ia mengambil diam-diam), maka tidak boleh menuntut untuk pisah (cerai). Jadi cerai bukanlah jalan keluar dari sulitnya nafkah. 7- Jika seorang isteri mengadukan suaminya demi meminta nasihat seperti yang dilakukan oleh Hindun, itu tidak termasuk ghibah. 8- Boleh mendengar perkataan dari wanita bukan mahram ketika ia sedang membutuhkan fatwa atau penjelasan dalam masalah hukum. Hal ini dengan syarat selama aman dari fitnah (godaan) dan tidak dengan suara yang mendayu-dayu. Seperti misalnya, masih boleh menerima telepon dari pria selama tidak ada godaan dan tidak dengan suara mendayu-dayu. Allah Ta’ala berfirman, يَا نِسَاءَ النَّبِيِّ لَسْتُنَّ كَأَحَدٍ مِنَ النِّسَاءِ إِنِ اتَّقَيْتُنَّ فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلًا مَعْرُوفًا “Hai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik.” (QS. Al-Ahzab: 32) Semoga bermanfaat.   Referensi utama: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan kedua, tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 8: 157-163. — Disusun @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 19 Dzulqa’dah 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagsghibah mencuri nafkah suami istri
Bolehkah seorang istri mencuri harta suaminya? Misal ketika suami pelit dalam hal nafkah. Istri akhirnya mengambil uang dari dompet suami diam-diam.   Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa Hindun binti ‘Utbah, istri dari Abu Sufyan, telah datang berjumpa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan itu orang yang sangat pelit. Ia tidak memberi kepadaku nafkah yang mencukupi dan mencukupi anak-anakku sehingga membuatku mengambil hartanya tanpa sepengetahuannya. Apakah berdosa jika aku melakukan seperti itu?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خُذِى مِنْ مَالِهِ بِالْمَعْرُوفِ مَا يَكْفِيكِ وَيَكْفِى بَنِيكِ “Ambillah dari hartanya apa yang mencukupi anak-anakmu dengan cara yang patut.” (HR. Bukhari, no. 5364; Muslim, no. 1714)   Ibnu Hajar rahimahullah menyatakan bahwa mengambil dengan cara yang ma’ruf, maksudnya adalah sesuai kadar yang dibutuhkan secara ‘urf (menurut kebiasaan setempat). (Fath Al-Bari, 9: 509) Perlu dipahami bahwa sifat yang disebut Hindun pada suaminya Abu Sufyan, bahwa suaminya itu pelit, bukan berarti suaminya memang orang yang pelit pada siapa saja. Bisa jadi ia bersikap seperti itu pada keluarganya, namun ada barangkali yang lebih membutuhkan sehingga ia dahulukan. Jadi, kurang tepat kalau menganggap Abu Sufyan adalah orang yang pelit secara mutlak. Demikian tutur Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan hafizhahullah dalam Minhah Al-‘Allam, 8: 159.   Faedah yang bisa dipetik dari hadits di atas: 1- Hadits di atas menunjukkan akan wajibnya nafkah seorang suami pada istrinya. Bahkan hal ini menjadi ijma’ (kesepakatan para ulama). Lihat bahasan lainnya di sini: https://rumaysho.com/12205-suami-malas-kerja.html 2- Hadits di atas juga menunjukkan seorang ayah wajib memberi nafkah pada anaknya. Kewajiban nafkah ini ada selama anak tersebut: (a) masih kecil, (2) baligh namun dalam keadaan sakit atau masih belum mampu mencari nafkah. Jika anak tersebut sudah baligh dan sudah mampu dalam mencari nafkah, maka gugurlah kewajiban nafkah dari ayah. Namun hadits Hindun ini menunjukkan bahwa kewajiban nafkah seorang ayah adalah secara mutlak selama anak-anak itu dalam keadaan fakir. Ia wajib memberi nafkah pada mereka, tidak memandang di sini apakah mereka telah baligh atau sudah dalam keadaan kuat (mencari nafkah). 3- Jika ada suami yang punya kewajiban memberi nafkah pada istri lantas tidak diberi karena sifat pelitnya, maka istri boleh mengambil hartanya tanpa sepengetahuannya. Karena nafkah pada istri itu wajib. Para ulama juga mengglobalkan hal ini, bukan hanya perihal nafkah. Juga termasuk hal lainnya yang ada di situ kewajiban memberi, namun tidak dipenuhi dengan baik. Berarti hal ini tidak berlaku jika nafkah istri terpenuhi dengan baik. 4- Besar nafkah yang dianggap dan mencukupi itu seperti apa, ini tergantung pada tempat dan waktu. Abul ‘Abbas Ibnu Taimiyah rahimahullah pernah berkata, “Yang tepat dan lebih benar sebagaimana yang dinyatakan oleh kebanyakan ulama (baca: jumhur) bahwa nafkah suami pada istri kembali pada kebiasaan masyarakat (kembali pada ‘urf) dan tidak ada besaran tertentu yang ditetapkan oleh syari’at. Nafkah itu berbeda sesuai dengan perbedaan tempat, zaman, keadaan suami istri dan adat yang ada.” (Majmu’ Al-Fatawa, 34: 83) 5- Kalau melihat dari pandangan ulama Hanafiyah, hadits ini menunjukkan bahwa yang dijadikan standar besarnya nafkah adalah apa yang dirasa cukup oleh istri. Karena dalam hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan pada Hindun, silakan ambil harta suaminya yang mencukupinya. Namun yang paling bagus kita katakan bahwa besarnya nafkah itu dilihat dari kemampuan suami dan kecukupan istri, yaitu  memandang dua belah pihak. Disebutkan dalam ayat, لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آَتَاهُ اللَّهُ “Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya.” (QS. Ath Tholaq: 7). عَلَى الْمُوسِعِ قَدَرُهُ وَعَلَى الْمُقْتِرِ قَدَرُهُ “Orang yang mampu menurut kemampuannya dan orang yang miskin menurut kemampuannya (pula).” (QS. Al-Baqarah: 236). Dikompromikan dengan hadits bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika berkata pada Hindun, خُذِى مَا يَكْفِيكِ وَوَلَدَكِ بِالْمَعْرُوفِ “Ambillah dari hartanya yang bisa mencukupi kebutuhanmu dan anak-anakmu dengan kadar sepatutnya.” (HR. Bukhari, no. 5364). Dalil-dalil di atas menunjukkan bahwa yang jadi patokan dalam hal nafkah: Mencukupi istri dan anak dengan baik, ini berbeda tergantung keadaan, tempat dan zaman. Dilihat dari kemampuan suami, apakah ia termasuk orang yang dilapangkan dalam rizki ataukah tidak. 6- Jika istri masih mampu mendapatkan kecukupan dari harta suami (meskipun nantinya ia mengambil diam-diam), maka tidak boleh menuntut untuk pisah (cerai). Jadi cerai bukanlah jalan keluar dari sulitnya nafkah. 7- Jika seorang isteri mengadukan suaminya demi meminta nasihat seperti yang dilakukan oleh Hindun, itu tidak termasuk ghibah. 8- Boleh mendengar perkataan dari wanita bukan mahram ketika ia sedang membutuhkan fatwa atau penjelasan dalam masalah hukum. Hal ini dengan syarat selama aman dari fitnah (godaan) dan tidak dengan suara yang mendayu-dayu. Seperti misalnya, masih boleh menerima telepon dari pria selama tidak ada godaan dan tidak dengan suara mendayu-dayu. Allah Ta’ala berfirman, يَا نِسَاءَ النَّبِيِّ لَسْتُنَّ كَأَحَدٍ مِنَ النِّسَاءِ إِنِ اتَّقَيْتُنَّ فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلًا مَعْرُوفًا “Hai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik.” (QS. Al-Ahzab: 32) Semoga bermanfaat.   Referensi utama: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan kedua, tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 8: 157-163. — Disusun @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 19 Dzulqa’dah 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagsghibah mencuri nafkah suami istri


Bolehkah seorang istri mencuri harta suaminya? Misal ketika suami pelit dalam hal nafkah. Istri akhirnya mengambil uang dari dompet suami diam-diam.   Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa Hindun binti ‘Utbah, istri dari Abu Sufyan, telah datang berjumpa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan itu orang yang sangat pelit. Ia tidak memberi kepadaku nafkah yang mencukupi dan mencukupi anak-anakku sehingga membuatku mengambil hartanya tanpa sepengetahuannya. Apakah berdosa jika aku melakukan seperti itu?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خُذِى مِنْ مَالِهِ بِالْمَعْرُوفِ مَا يَكْفِيكِ وَيَكْفِى بَنِيكِ “Ambillah dari hartanya apa yang mencukupi anak-anakmu dengan cara yang patut.” (HR. Bukhari, no. 5364; Muslim, no. 1714)   Ibnu Hajar rahimahullah menyatakan bahwa mengambil dengan cara yang ma’ruf, maksudnya adalah sesuai kadar yang dibutuhkan secara ‘urf (menurut kebiasaan setempat). (Fath Al-Bari, 9: 509) Perlu dipahami bahwa sifat yang disebut Hindun pada suaminya Abu Sufyan, bahwa suaminya itu pelit, bukan berarti suaminya memang orang yang pelit pada siapa saja. Bisa jadi ia bersikap seperti itu pada keluarganya, namun ada barangkali yang lebih membutuhkan sehingga ia dahulukan. Jadi, kurang tepat kalau menganggap Abu Sufyan adalah orang yang pelit secara mutlak. Demikian tutur Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan hafizhahullah dalam Minhah Al-‘Allam, 8: 159.   Faedah yang bisa dipetik dari hadits di atas: 1- Hadits di atas menunjukkan akan wajibnya nafkah seorang suami pada istrinya. Bahkan hal ini menjadi ijma’ (kesepakatan para ulama). Lihat bahasan lainnya di sini: https://rumaysho.com/12205-suami-malas-kerja.html 2- Hadits di atas juga menunjukkan seorang ayah wajib memberi nafkah pada anaknya. Kewajiban nafkah ini ada selama anak tersebut: (a) masih kecil, (2) baligh namun dalam keadaan sakit atau masih belum mampu mencari nafkah. Jika anak tersebut sudah baligh dan sudah mampu dalam mencari nafkah, maka gugurlah kewajiban nafkah dari ayah. Namun hadits Hindun ini menunjukkan bahwa kewajiban nafkah seorang ayah adalah secara mutlak selama anak-anak itu dalam keadaan fakir. Ia wajib memberi nafkah pada mereka, tidak memandang di sini apakah mereka telah baligh atau sudah dalam keadaan kuat (mencari nafkah). 3- Jika ada suami yang punya kewajiban memberi nafkah pada istri lantas tidak diberi karena sifat pelitnya, maka istri boleh mengambil hartanya tanpa sepengetahuannya. Karena nafkah pada istri itu wajib. Para ulama juga mengglobalkan hal ini, bukan hanya perihal nafkah. Juga termasuk hal lainnya yang ada di situ kewajiban memberi, namun tidak dipenuhi dengan baik. Berarti hal ini tidak berlaku jika nafkah istri terpenuhi dengan baik. 4- Besar nafkah yang dianggap dan mencukupi itu seperti apa, ini tergantung pada tempat dan waktu. Abul ‘Abbas Ibnu Taimiyah rahimahullah pernah berkata, “Yang tepat dan lebih benar sebagaimana yang dinyatakan oleh kebanyakan ulama (baca: jumhur) bahwa nafkah suami pada istri kembali pada kebiasaan masyarakat (kembali pada ‘urf) dan tidak ada besaran tertentu yang ditetapkan oleh syari’at. Nafkah itu berbeda sesuai dengan perbedaan tempat, zaman, keadaan suami istri dan adat yang ada.” (Majmu’ Al-Fatawa, 34: 83) 5- Kalau melihat dari pandangan ulama Hanafiyah, hadits ini menunjukkan bahwa yang dijadikan standar besarnya nafkah adalah apa yang dirasa cukup oleh istri. Karena dalam hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan pada Hindun, silakan ambil harta suaminya yang mencukupinya. Namun yang paling bagus kita katakan bahwa besarnya nafkah itu dilihat dari kemampuan suami dan kecukupan istri, yaitu  memandang dua belah pihak. Disebutkan dalam ayat, لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آَتَاهُ اللَّهُ “Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya.” (QS. Ath Tholaq: 7). عَلَى الْمُوسِعِ قَدَرُهُ وَعَلَى الْمُقْتِرِ قَدَرُهُ “Orang yang mampu menurut kemampuannya dan orang yang miskin menurut kemampuannya (pula).” (QS. Al-Baqarah: 236). Dikompromikan dengan hadits bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika berkata pada Hindun, خُذِى مَا يَكْفِيكِ وَوَلَدَكِ بِالْمَعْرُوفِ “Ambillah dari hartanya yang bisa mencukupi kebutuhanmu dan anak-anakmu dengan kadar sepatutnya.” (HR. Bukhari, no. 5364). Dalil-dalil di atas menunjukkan bahwa yang jadi patokan dalam hal nafkah: Mencukupi istri dan anak dengan baik, ini berbeda tergantung keadaan, tempat dan zaman. Dilihat dari kemampuan suami, apakah ia termasuk orang yang dilapangkan dalam rizki ataukah tidak. 6- Jika istri masih mampu mendapatkan kecukupan dari harta suami (meskipun nantinya ia mengambil diam-diam), maka tidak boleh menuntut untuk pisah (cerai). Jadi cerai bukanlah jalan keluar dari sulitnya nafkah. 7- Jika seorang isteri mengadukan suaminya demi meminta nasihat seperti yang dilakukan oleh Hindun, itu tidak termasuk ghibah. 8- Boleh mendengar perkataan dari wanita bukan mahram ketika ia sedang membutuhkan fatwa atau penjelasan dalam masalah hukum. Hal ini dengan syarat selama aman dari fitnah (godaan) dan tidak dengan suara yang mendayu-dayu. Seperti misalnya, masih boleh menerima telepon dari pria selama tidak ada godaan dan tidak dengan suara mendayu-dayu. Allah Ta’ala berfirman, يَا نِسَاءَ النَّبِيِّ لَسْتُنَّ كَأَحَدٍ مِنَ النِّسَاءِ إِنِ اتَّقَيْتُنَّ فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلًا مَعْرُوفًا “Hai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik.” (QS. Al-Ahzab: 32) Semoga bermanfaat.   Referensi utama: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan kedua, tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 8: 157-163. — Disusun @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 19 Dzulqa’dah 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagsghibah mencuri nafkah suami istri

Sedih, Hanya Mau Shalat Wajib Saja

Menyedihkan … Menyedihkannya ketika kita hanya ingin shalat wajib saja tanpa menyempurnakan dengan shalat Sunnah. Contoh misal, renungkan utamanya shalat isyroq berikut. Betapa banyak di antara kita kurang memperhatikan shalat sunnah yang satu ini padahal suatu yang mudah untuk dikerjakan. Shalat isyroq termasuk bagian dari shalat Dhuha yang dikerjakan di awal waktu. Waktunya dimulai dari matahari setinggi tombak (15 menit setelah matahari terbit) setelah sebelumnya berdiam diri di masjid selepas shalat Shubuh berjama’ah. Dari Abu Umamah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَلَّى صَلاةَ الصُّبْحِ فِي مَسْجِدِ جَمَاعَةٍ يَثْبُتُ فِيهِ حَتَّى يُصَلِّيَ سُبْحَةَ الضُّحَى، كَانَ كَأَجْرِ حَاجٍّ، أَوْ مُعْتَمِرٍ تَامًّا حَجَّتُهُ وَعُمْرَتُهُ “Barangsiapa yang mengerjakan shalat shubuh dengan berjama’ah di masjid, lalu dia tetap berdiam di masjid sampai melaksanakan shalat Sunnah Dhuha, maka ia seperti mendapat pahala orang yang berhaji atau berumroh secara sempurna.” (HR. Thobroni. Syaikh Al-Albani dalam Shahih Targhib 469 mengatakan bahwa hadits ini shahih ligoirihi atau shahih dilihat dari jalur lainnya) Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَلَّى الْغَدَاةَ فِى جَمَاعَةٍ ثُمَّ قَعَدَ يَذْكُرُ اللَّهَ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ كَانَتْ لَهُ كَأَجْرِ حَجَّةٍ وَعُمْرَةٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- تَامَّةٍ تَامَّةٍ تَامَّةٍ “Barangsiapa yang melaksanakan shalat shubuh secara berjama’ah lalu ia duduk sambil berdzikir pada Allah hingga matahari terbit, kemudian ia melaksanakan shalat dua raka’at, maka ia seperti memperoleh pahala haji dan umroh.” Beliau pun bersabda, “Pahala yang sempurna, sempurna dan sempurna.” (HR. Tirmidzi, no. 586. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan) Baca selengkapnya: https://rumaysho.com/2195-5-shalat-sunnah-yang-bisa-dirutinkan.html Ada kisah berikut ini yang patut jadi renungan. Al-Hasan bin Ash-Shalih adalah seorang yang zuhud. Ia memiliki seorang hamba sahaya. Ia lantas menjualnya pada suatu kaum. Ketika tiba tengah malam, hamba sahaya tersebut melakukan qiyamul lail (shalat malam). Lantas ia memanggil orang-orang di rumahnya saat itu, “Wahai penghuni rumah, lakukanlah shalat, lakukanlah shalat.” Mereka malah menjawab, “Apakah sudah masuk Shubuh?” Hamba sahaya ini balik bertanya, “Apakah kalian mau shalat kalau shalat wajib saja?” Mereka jawab, “Iya.” Ia pun kembali pada Al-Hasan bin Ash-Shalih sambil menangis. Lantas ia berkata pada bekas tuannya, “Kembalikan aku saja. Aku tidak mau di rumah yang hanya mau memperhatikan shalat wajib saja (tanpa mau shalat sunnah, pen.).” (Sumber: http://www.startimes.com/?t=29431561) Nasihat untuk kami dan kita semua yang sering lalai dari yang sunnah … — @ Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, 18 Dzulqa’dah 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagsshalat sunnah

Sedih, Hanya Mau Shalat Wajib Saja

Menyedihkan … Menyedihkannya ketika kita hanya ingin shalat wajib saja tanpa menyempurnakan dengan shalat Sunnah. Contoh misal, renungkan utamanya shalat isyroq berikut. Betapa banyak di antara kita kurang memperhatikan shalat sunnah yang satu ini padahal suatu yang mudah untuk dikerjakan. Shalat isyroq termasuk bagian dari shalat Dhuha yang dikerjakan di awal waktu. Waktunya dimulai dari matahari setinggi tombak (15 menit setelah matahari terbit) setelah sebelumnya berdiam diri di masjid selepas shalat Shubuh berjama’ah. Dari Abu Umamah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَلَّى صَلاةَ الصُّبْحِ فِي مَسْجِدِ جَمَاعَةٍ يَثْبُتُ فِيهِ حَتَّى يُصَلِّيَ سُبْحَةَ الضُّحَى، كَانَ كَأَجْرِ حَاجٍّ، أَوْ مُعْتَمِرٍ تَامًّا حَجَّتُهُ وَعُمْرَتُهُ “Barangsiapa yang mengerjakan shalat shubuh dengan berjama’ah di masjid, lalu dia tetap berdiam di masjid sampai melaksanakan shalat Sunnah Dhuha, maka ia seperti mendapat pahala orang yang berhaji atau berumroh secara sempurna.” (HR. Thobroni. Syaikh Al-Albani dalam Shahih Targhib 469 mengatakan bahwa hadits ini shahih ligoirihi atau shahih dilihat dari jalur lainnya) Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَلَّى الْغَدَاةَ فِى جَمَاعَةٍ ثُمَّ قَعَدَ يَذْكُرُ اللَّهَ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ كَانَتْ لَهُ كَأَجْرِ حَجَّةٍ وَعُمْرَةٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- تَامَّةٍ تَامَّةٍ تَامَّةٍ “Barangsiapa yang melaksanakan shalat shubuh secara berjama’ah lalu ia duduk sambil berdzikir pada Allah hingga matahari terbit, kemudian ia melaksanakan shalat dua raka’at, maka ia seperti memperoleh pahala haji dan umroh.” Beliau pun bersabda, “Pahala yang sempurna, sempurna dan sempurna.” (HR. Tirmidzi, no. 586. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan) Baca selengkapnya: https://rumaysho.com/2195-5-shalat-sunnah-yang-bisa-dirutinkan.html Ada kisah berikut ini yang patut jadi renungan. Al-Hasan bin Ash-Shalih adalah seorang yang zuhud. Ia memiliki seorang hamba sahaya. Ia lantas menjualnya pada suatu kaum. Ketika tiba tengah malam, hamba sahaya tersebut melakukan qiyamul lail (shalat malam). Lantas ia memanggil orang-orang di rumahnya saat itu, “Wahai penghuni rumah, lakukanlah shalat, lakukanlah shalat.” Mereka malah menjawab, “Apakah sudah masuk Shubuh?” Hamba sahaya ini balik bertanya, “Apakah kalian mau shalat kalau shalat wajib saja?” Mereka jawab, “Iya.” Ia pun kembali pada Al-Hasan bin Ash-Shalih sambil menangis. Lantas ia berkata pada bekas tuannya, “Kembalikan aku saja. Aku tidak mau di rumah yang hanya mau memperhatikan shalat wajib saja (tanpa mau shalat sunnah, pen.).” (Sumber: http://www.startimes.com/?t=29431561) Nasihat untuk kami dan kita semua yang sering lalai dari yang sunnah … — @ Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, 18 Dzulqa’dah 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagsshalat sunnah
Menyedihkan … Menyedihkannya ketika kita hanya ingin shalat wajib saja tanpa menyempurnakan dengan shalat Sunnah. Contoh misal, renungkan utamanya shalat isyroq berikut. Betapa banyak di antara kita kurang memperhatikan shalat sunnah yang satu ini padahal suatu yang mudah untuk dikerjakan. Shalat isyroq termasuk bagian dari shalat Dhuha yang dikerjakan di awal waktu. Waktunya dimulai dari matahari setinggi tombak (15 menit setelah matahari terbit) setelah sebelumnya berdiam diri di masjid selepas shalat Shubuh berjama’ah. Dari Abu Umamah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَلَّى صَلاةَ الصُّبْحِ فِي مَسْجِدِ جَمَاعَةٍ يَثْبُتُ فِيهِ حَتَّى يُصَلِّيَ سُبْحَةَ الضُّحَى، كَانَ كَأَجْرِ حَاجٍّ، أَوْ مُعْتَمِرٍ تَامًّا حَجَّتُهُ وَعُمْرَتُهُ “Barangsiapa yang mengerjakan shalat shubuh dengan berjama’ah di masjid, lalu dia tetap berdiam di masjid sampai melaksanakan shalat Sunnah Dhuha, maka ia seperti mendapat pahala orang yang berhaji atau berumroh secara sempurna.” (HR. Thobroni. Syaikh Al-Albani dalam Shahih Targhib 469 mengatakan bahwa hadits ini shahih ligoirihi atau shahih dilihat dari jalur lainnya) Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَلَّى الْغَدَاةَ فِى جَمَاعَةٍ ثُمَّ قَعَدَ يَذْكُرُ اللَّهَ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ كَانَتْ لَهُ كَأَجْرِ حَجَّةٍ وَعُمْرَةٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- تَامَّةٍ تَامَّةٍ تَامَّةٍ “Barangsiapa yang melaksanakan shalat shubuh secara berjama’ah lalu ia duduk sambil berdzikir pada Allah hingga matahari terbit, kemudian ia melaksanakan shalat dua raka’at, maka ia seperti memperoleh pahala haji dan umroh.” Beliau pun bersabda, “Pahala yang sempurna, sempurna dan sempurna.” (HR. Tirmidzi, no. 586. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan) Baca selengkapnya: https://rumaysho.com/2195-5-shalat-sunnah-yang-bisa-dirutinkan.html Ada kisah berikut ini yang patut jadi renungan. Al-Hasan bin Ash-Shalih adalah seorang yang zuhud. Ia memiliki seorang hamba sahaya. Ia lantas menjualnya pada suatu kaum. Ketika tiba tengah malam, hamba sahaya tersebut melakukan qiyamul lail (shalat malam). Lantas ia memanggil orang-orang di rumahnya saat itu, “Wahai penghuni rumah, lakukanlah shalat, lakukanlah shalat.” Mereka malah menjawab, “Apakah sudah masuk Shubuh?” Hamba sahaya ini balik bertanya, “Apakah kalian mau shalat kalau shalat wajib saja?” Mereka jawab, “Iya.” Ia pun kembali pada Al-Hasan bin Ash-Shalih sambil menangis. Lantas ia berkata pada bekas tuannya, “Kembalikan aku saja. Aku tidak mau di rumah yang hanya mau memperhatikan shalat wajib saja (tanpa mau shalat sunnah, pen.).” (Sumber: http://www.startimes.com/?t=29431561) Nasihat untuk kami dan kita semua yang sering lalai dari yang sunnah … — @ Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, 18 Dzulqa’dah 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagsshalat sunnah


Menyedihkan … Menyedihkannya ketika kita hanya ingin shalat wajib saja tanpa menyempurnakan dengan shalat Sunnah. Contoh misal, renungkan utamanya shalat isyroq berikut. Betapa banyak di antara kita kurang memperhatikan shalat sunnah yang satu ini padahal suatu yang mudah untuk dikerjakan. Shalat isyroq termasuk bagian dari shalat Dhuha yang dikerjakan di awal waktu. Waktunya dimulai dari matahari setinggi tombak (15 menit setelah matahari terbit) setelah sebelumnya berdiam diri di masjid selepas shalat Shubuh berjama’ah. Dari Abu Umamah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَلَّى صَلاةَ الصُّبْحِ فِي مَسْجِدِ جَمَاعَةٍ يَثْبُتُ فِيهِ حَتَّى يُصَلِّيَ سُبْحَةَ الضُّحَى، كَانَ كَأَجْرِ حَاجٍّ، أَوْ مُعْتَمِرٍ تَامًّا حَجَّتُهُ وَعُمْرَتُهُ “Barangsiapa yang mengerjakan shalat shubuh dengan berjama’ah di masjid, lalu dia tetap berdiam di masjid sampai melaksanakan shalat Sunnah Dhuha, maka ia seperti mendapat pahala orang yang berhaji atau berumroh secara sempurna.” (HR. Thobroni. Syaikh Al-Albani dalam Shahih Targhib 469 mengatakan bahwa hadits ini shahih ligoirihi atau shahih dilihat dari jalur lainnya) Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَلَّى الْغَدَاةَ فِى جَمَاعَةٍ ثُمَّ قَعَدَ يَذْكُرُ اللَّهَ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ كَانَتْ لَهُ كَأَجْرِ حَجَّةٍ وَعُمْرَةٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- تَامَّةٍ تَامَّةٍ تَامَّةٍ “Barangsiapa yang melaksanakan shalat shubuh secara berjama’ah lalu ia duduk sambil berdzikir pada Allah hingga matahari terbit, kemudian ia melaksanakan shalat dua raka’at, maka ia seperti memperoleh pahala haji dan umroh.” Beliau pun bersabda, “Pahala yang sempurna, sempurna dan sempurna.” (HR. Tirmidzi, no. 586. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan) Baca selengkapnya: https://rumaysho.com/2195-5-shalat-sunnah-yang-bisa-dirutinkan.html Ada kisah berikut ini yang patut jadi renungan. Al-Hasan bin Ash-Shalih adalah seorang yang zuhud. Ia memiliki seorang hamba sahaya. Ia lantas menjualnya pada suatu kaum. Ketika tiba tengah malam, hamba sahaya tersebut melakukan qiyamul lail (shalat malam). Lantas ia memanggil orang-orang di rumahnya saat itu, “Wahai penghuni rumah, lakukanlah shalat, lakukanlah shalat.” Mereka malah menjawab, “Apakah sudah masuk Shubuh?” Hamba sahaya ini balik bertanya, “Apakah kalian mau shalat kalau shalat wajib saja?” Mereka jawab, “Iya.” Ia pun kembali pada Al-Hasan bin Ash-Shalih sambil menangis. Lantas ia berkata pada bekas tuannya, “Kembalikan aku saja. Aku tidak mau di rumah yang hanya mau memperhatikan shalat wajib saja (tanpa mau shalat sunnah, pen.).” (Sumber: http://www.startimes.com/?t=29431561) Nasihat untuk kami dan kita semua yang sering lalai dari yang sunnah … — @ Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, 18 Dzulqa’dah 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagsshalat sunnah

6 Waktu Terkabulnya Doa

Ada 6 waktu terkabulnya do’a yang bisa kita amalkan. Jika mendapati 6 kesempatan ini, jangan sampai disia-siakan untuk berdo’a.   Pertama: Waktu sahur, waktu menjelang shubuh karena ketika itu Allah turun ke langit dunia untuk mengabulkan do’a. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَنْزِلُ رَبُّنَا تَبَارَكَ وَتَعَالَى كُلَّ لَيْلَةٍ إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا حِينَ يَبْقَى ثُلُثُ اللَّيْلِ الآخِرُ يَقُولُ مَنْ يَدْعُونِى فَأَسْتَجِيبَ لَهُ مَنْ يَسْأَلُنِى فَأُعْطِيَهُ مَنْ يَسْتَغْفِرُنِى فَأَغْفِرَ لَهُ “Rabb kita tabaraka wa ta’ala turun ke langit dunia ketika tersisa sepertiga malam terakhir. Lantas Allah berfirman, “Siapa saja yang berdo’a kepada-Ku, maka akan Aku kabulkan. Siapa yang meminta kepada-Ku, maka Aku beri. Siapa yang meminta ampunan kepada-Ku, maka akan Aku ampuni.” (HR. Bukhari, no. 1145 dan Muslim, no. 758). Ibnu Hajar menjelaskan hadits di atas dengan berkata, “Do’a dan istighfar di waktu sahur mudah dikabulkan.” (Fath Al-Bari, 3: 32). Imam Nawawi berkata, “Pada waktu itu adalah waktu tersebarnya rahmat, banyak permintaan yang diberi dan dikabulkan, dan juga nikmat semakin sempurna kala itu.” (Syarh Shahih Muslim, 6: 36). Selengkapnya baca di sini: https://rumaysho.com/8052-doa-mustajab-di-waktu-sahur.html   Kedua: Waktu di hari Jum’at, bisa jadi saat duduk imam di antara dua khutbah, bisa jadi pula ba’da Ashar sampai tenggelam matahari. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan tentang hari Jum’at, lantas beliau bersabda, « فِيهِ سَاعَةٌ لاَ يُوَافِقُهَا عَبْدٌ مُسْلِمٌ ، وَهْوَ قَائِمٌ يُصَلِّى ، يَسْأَلُ اللَّهَ تَعَالَى شَيْئًا إِلاَّ أَعْطَاهُ إِيَّاهُ » . وَأَشَارَ بِيَدِهِ يُقَلِّلُهَا “Di hari Jum’at terdapat suatu waktu yang tidaklah seorang hamba muslim yang ia berdiri melaksanakan shalat lantas ia memanjatkan suatu do’a pada Allah bertepatan dengan waktu tersebut melainkan Allah akan memberi apa yang ia minta.” Dan beliau berisyarat dengan tangannya akan sebentarnya waktu tersebut. (HR. Bukhari, no. 935; Muslim, no. 852) Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, أَنَّ كُلّ رِوَايَة جَاءَ فِيهَا تَعْيِين وَقْت السَّاعَة الْمَذْكُورَة مَرْفُوعًا وَهْم ، وَاَللَّه أَعْلَم . “Setiap riwayat yang menyebutkan penentuan waktu mustajab di hari Jum’at secara marfu’ (sampai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) memiliki wahm (kekeliruan). Wallahu a’lam.” (Fath Al-Bari, 11: 199) Intinya ada beda pendapat hingga 40 pendapat dalam masalah ini mengenai penentuan kapankah waktu terkabulnya do’a di hari Jum’at. Namun pendapat yang paling dekat dengan dalil ada dua pendapat:   1- Antara duduknya imam di mimbar hingga selesai shalat. Dari Abu Burdah bin Abi Musa Al Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “ ’Abdullah bin  ‘Umar bertanya padaku, ‘Apakah engkau pernah mendengar ayahmu menyebut suatu hadits dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai waktu mustajabnya do’a di hari Jum’at?” Abu Burdah menjawab, “Iya betul, aku pernah mendengar dari ayahku (Abu Musa), ia berkata bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, هِىَ مَا بَيْنَ أَنْ يَجْلِسَ الإِمَامُ إِلَى أَنْ تُقْضَى الصَّلاَةُ “Waktu tersebut adalah antara imam duduk ketika khutbah hingga imam menunaikan shalat Jum’at.” (HR. Muslim, no. 853)   2- Ba’da ‘Ashar sampai tenggelamnya matahari. Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, يَوْمُ الْجُمُعَةِ ثِنْتَا عَشْرَةَ يُرِيدُ سَاعَةً لاَ يُوجَدُ مُسْلِمٌ يَسْأَلُ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ شَيْئًا إِلاَّ آتَاهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ فَالْتَمِسُوهَا آخِرَ سَاعَةٍ بَعْدَ الْعَصْرِ “(Waktu siang) di hari Jum’at ada 12 (jam). Jika seorang muslim memohon pada Allah ‘azza wa jalla sesuatu (di suatu waktu di hari Jum’at) pasti Allah ‘azza wa jalla akan mengabulkannya. Carilah waktu tersebut yaitu di waktu-waktu akhir setelah ‘Ashar.” (HR. Abu Daud, no. 1048; An-Nasa’i, no. 1390. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Selengkapnya baca di sini: https://rumaysho.com/1748-doa-di-hari-jumat.html   Ketiga: Bulan Ramadhan yang penuh berkah. Allah Ta’ala berfirman, وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِ فَلْيَسْتَجِيبُوا لِي وَلْيُؤْمِنُوا بِي لَعَلَّهُمْ يَرْشُدُونَ “Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah), bahwasanya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdo’a apabila ia memohon kepada-Ku, maka hendaklah mereka itu memenuhi (segala perintah-Ku) dan hendaklah mereka beriman kepada-Ku, agar mereka selalu berada dalam kebenaran.” (QS. Al-Baqarah: 186) Ibnu Katsir rahimahullah menerangkan bahwa masalah ini disebutkan di sela-sela penyebutan hukum puasa. Ini menunjukkan mengenai anjuran memperbanyak do’a ketika bulan itu sempurna, bahkan diperintahkan memperbanyak do’a tersebut di setiap kali berbuka puasa. (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 2: 66). Perihal Ramadhan adalah bulan do’a dikuatkan lagi dengan hadits dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ لِلّهِ فِى كُلِّ يَوْمٍ عِتْقَاءَ مِنَ النَّارِ فِى شَهْرِ رَمَضَانَ ,وَإِنَّ لِكُلِّ مُسْلِمٍ دَعْوَةً يَدْعُوْ بِهَا فَيَسْتَجِيْبُ لَهُ “Sesungguhnya Allah membebaskan beberapa orang dari api neraka pada setiap hari di bulan Ramadhan, dan setiap muslim apabila dia memanjatkan do’a, akan dikabulkan.” (HR. Al-Bazaar. Al-Haitsami dalam Majma’ Az-Zawaid, 10: 14 mengatakan bahwa perowinya tsiqoh -terpercaya-. Lihat Jami’ Al-Ahadits, 9: 224) Dalil lain lagi menunjukkan bahwa do’a orang yang berpuasa sampai ia berbuka puasa adalah do’a yang mustajab. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ثَلاَثَةٌ لاَ تُرَدُّ دَعْوَتُهُمُ الصَّائِمُ حَتَّى يُفْطِرَ وَالإِمَامُ الْعَادِلُ وَدَعْوَةُ الْمَظْلُومِ “Tiga orang yang do’anya tidak tertolak: orang yang berpuasa sampai ia berbuka, pemimpin yang adil, dan do’a orang yang dizalimi.” (HR. Ahmad, 2: 305. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih dengan berbagai jalan dan penguatnya) Juga dalam hadits lain dibicarakan bahwa yang terkabul lagi adalah do’a saat berbuka puasa, ثَلاَثَةٌ لاَ تُرَدُّ دَعْوَتُهُمُ الإِمَامُ الْعَادِلُ وَالصَّائِمُ حِينَ يُفْطِرُ وَدَعْوَةُ الْمَظْلُومِ “Ada tiga orang yang do’anya tidak ditolak : (1) Pemimpin yang adil, (2) Orang yang berpuasa ketika dia berbuka, (3) Do’a orang yang terzalimi.” (HR. Tirmidzi no. 2526, 3598 dan Ibnu Majah no. 1752. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan). Dalam Tuhfah Al-Ahwadzi, 7: 278 disebutkan bahwa kenapa do’a mudah dikabulkan ketika berbuka puasa yaitu karena saat itu, orang yang berpuasa telah menyelesaikan ibadahnya dalam keadaan tunduk dan merendahkan diri. Selengkapnya baca di sini: https://rumaysho.com/11185-tiga-waktu-terkabulnya-doa-di-bulan-ramadhan.html   Keempat: Pada hari Arafah (9 Dzulhijjah), karena sebaik-baik do’a adalah do’a pada hari Arafah. Dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خَيْرُ الدُّعَاءِ دُعَاءُ يَوْمِ عَرَفَةَ “Sebaik-baik do’a adalah do’a pada hari Arafah.” (HR. Tirmidzi no. 3585. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan). Maksudnya, inilah doa yang paling cepat dipenuhi atau terkabulkan (Lihat Tuhfatul Ahwadzi, 10: 33). Apakah keutamaan do’a ini hanya khusus bagi yang wukuf di Arafah? Apakah berlaku juga keutamaan ini bagi orang yang tidak menunaikan ibadah haji? Yang tepat, mustajabnya do’a tersebut adalah umum, baik bagi yang berhaji maupun yang tidak berhaji karena keutamaan yang ada adalah keutamaan pada hari. Sedangkan yang berada di Arafah (yang sedang wukuf pada tanggal 9 Dzulhijjah), ia berarti menggabungkan antara keutamaan waktu dan tempat. Demikian kata Syaikh Sholih Al Munajjid dalam fatawanya no. 70282. Para salaf dahulu saling memperingatkan pada hari Arafah untuk sibuk dengan ibadah dan memperbanyak do’a serta tidak banyak bergaul dengan manusia. ‘Atho’ bin Abi Robbah mengatakan pada ‘Umar bin Al Warod,  “Jika engkau mampu mengasingkan diri di siang hari Arafah, maka lakukanlah.” (Ahwal As-Salaf fi Al- Hajj, hal. 44) Selengkapnya baca di sini: https://rumaysho.com/2911-sebaik-baik-doa-doa-hari-arafah.html   Kelima: Do’a antara adzan dan iqamah. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الدُّعَاءَ لاَ يُرَدُّ بَيْنَ الأَذَانِ وَالإِقَامَةِ فَادْعُوا “Sesungguhnya do’a yang tidak tertolak adalah do’a antara adzan dan iqomah, maka berdo’alah (kala itu).” (HR. Ahmad, 3: 155. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Selengkapnya baca di sini: https://rumaysho.com/1687-doa-antara-adzan-iqamah.html   Keenam: Do’a selesai shalat lima waktu, bisa jadi setelah salam (ba’da dzikir), bisa jadi di akhir tahiyat sebelum salam. Allah Ta’ala berfirman, فَإِذَا فَرَغْتَ فَانْصَبْ (7) وَإِلَى رَبِّكَ فَارْغَبْ (8) “Maka apabila kamu telah selesai (dari sesuatu urusan), kerjakanlah dengan sungguh-sungguh (urusan) yang lain dan hanya kepada Rabbmulah hendaknya kamu berharap.” (QS. Alam Nasyrah: 1-8) ‘Ali bin Abi Thalhah berkata, dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, { فَإِذَا فَرَغْتَ فَانْصَبْ } يعني: فِي الدُّعَاءِ “Jika engkau telah selesai (dari shalat atau ibadah, pen.), maka berdo’alah.” Ini jadi dalil sebagian ulama dibolehkan berdoa setelah shalat fardhu. (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7: 599) Dalil yang menunjukkan boleh berdo’a di akhir shalat setelah salam adalah hadits berikut, جاء رجلٌ إلى النَّبيِّ – صلى الله عليه وسلم – ، فقال : أيُّ الصلاة أفضل ؟ قال : (( جوفُ الليل الأوسط )) ، قال : أيُّ الدُّعاء أسمع ؟ قال: (( دُبر المكتوبات )) “Ada seseorang yang pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu bertanya, “Shalat apa yang paling afdhal?” “Shalat di tengah malam”, jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu ditanya kembali, “Doa apa yang paling didengar?” “Doa di dubur shalat wajib (yaitu di akhir shalat wajib, pen.).” (HR. Ibnu Abi Ad-Dunya, Jami’ ‘Ulum wa Al-Hikam, 1: 143-144) Doa berikut dibaca oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di dubur shalat, اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْجُبْنِ ، وَأَعُوذُ بِكَ أَنْ أُرَدَّ إِلَى أَرْذَلِ الْعُمُرِ ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ فِتْنَةِ الدُّنْيَا ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ “Allahumma inni a’udzu bika minal jubni, wa a’udzu bika an arudda ila ardzalil ‘umuri, wa a’udzu bika min fitnatit dunyaa wa a’udzu bika min ‘adzabil qabri [artinya: Ya Allah, aku meminta perlindungan pada-Mu dari sikap pengecut di medan perang, dari jeleknya keadaan di masa tua, dari godaan dunia yang menggiurkan dan dari siksa kubur].” (HR. Bukhari, no. 2822) Makna dubur shalat di sini ada beda pendapat di kalangan para ulama. Ada yang mengartikan di akhir shalat sebelum salam. Dan ada pula yang mengartikan setelah shalat. Dalam hadits berikut disebutkan bahwa dianjurkan berdo’a setelah tasyahud sebelum salam. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا تَشَهَّدَ أَحَدُكُمْ فَلْيَتَعَوَّذْ بِاللَّهِ مِنْ أَرْبَعٍ مِنْ عَذَابِ جَهَنَّمَ وَعَذَابِ الْقَبْرِ وَفِتْنَةِ الْمَحْيَا وَالْمَمَاتِ وَمِنْ شَرِّ الْمَسِيحِ الدَّجَّالِ ثُمَّ يَدْعُو لِنَفْسِهِ بِمَا بَدَا لَهُ “Jika salah seorang di antara kalian bertasyahud, maka mintalah perlindungan pada Allah dari empat perkara yaitu dari siksa Jahannam, dari siksa kubur, dari fitnah hidup dan mati dan dari kejelekan Al Masih Ad Dajjal, kemudian hendaklah ia berdoa untuk dirinya sendiri dengan doa apa saja yang ia inginkan.” (HR. An-Nasa’i no. 1310. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Dengan catatan untuk do’a akhir shalat sebelum salam (karena masih di dalam shalat), hendaklah dengan bahasa Arab atau yang lebih baik adalah dengan doa yang berasal dari Al-Qur’an dan hadits. Doa yang berasal dari Al-Qur’an dan hadits begitu banyak yang bisa diamalkan. Alasan berdoanya dengan bahasa Arab dikatakan oleh salah seorang ulama Syafi’iyah, Muhammad bin Al Khotib Asy-Syarbini rahimahullah, فَإِنَّ الْخِلَافَ الْمَذْكُورَ مَحَلُّهُ فِي الْمَأْثُورِ .أَمَّا غَيْرُ الْمَأْثُورِ بِأَنْ اخْتَرَعَ دُعَاءً أَوْ ذِكْرًا بِالْعَجَمِيَّةِ فِي الصَّلَاةِ فَلَا يَجُوزُ كَمَا نَقَلَهُ الرَّافِعِيُّ عَنْ الْإِمَامِ تَصْرِيحًا فِي الْأُولَى ، وَاقْتَصَرَ عَلَيْهَا فِي الرَّوْضَةِ وَإِشْعَارًا فِي الثَّانِيَةِ ، وَتَبْطُلُ بِهِ صَلَاتُهُ . “Perbedaan pendapat yang terjadi adalah pada doa ma’tsur. Adapun doa yang tidak ma’tsur (tidak berasal dalil dari Al Quran dan As Sunnah), maka tidak boleh doa atau dzikir tersebut dibuat-buat dengan selain bahasa Arab lalu dibaca di dalam shalat. Seperti itu tidak dibolehkan sebagaimana dinukilkan oleh Ar Rofi’i dari Imam Syafi’i sebagai penegasan dari yang pertama. Sedangkan dalam kitab Ar Roudhoh diringkas untuk yang kedua. Juga membaca doa seperti itu dengan selain bahasa Arab mengakibatkan shalatnya batal.” (Mughni Al-Muhtaj, 1: 273). Selengkapnya baca di sini: https://rumaysho.com/8684-sifat-shalat-nabi-23-bacaan-tasyahud-akhir.html https://rumaysho.com/12220-tafsir-surat-asy-syarh-4-selesai-shalat-berdoalah.html Semoga bermanfaat. — Disusun @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 17 Dzulqa’dah 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagsadab doa doa

6 Waktu Terkabulnya Doa

Ada 6 waktu terkabulnya do’a yang bisa kita amalkan. Jika mendapati 6 kesempatan ini, jangan sampai disia-siakan untuk berdo’a.   Pertama: Waktu sahur, waktu menjelang shubuh karena ketika itu Allah turun ke langit dunia untuk mengabulkan do’a. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَنْزِلُ رَبُّنَا تَبَارَكَ وَتَعَالَى كُلَّ لَيْلَةٍ إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا حِينَ يَبْقَى ثُلُثُ اللَّيْلِ الآخِرُ يَقُولُ مَنْ يَدْعُونِى فَأَسْتَجِيبَ لَهُ مَنْ يَسْأَلُنِى فَأُعْطِيَهُ مَنْ يَسْتَغْفِرُنِى فَأَغْفِرَ لَهُ “Rabb kita tabaraka wa ta’ala turun ke langit dunia ketika tersisa sepertiga malam terakhir. Lantas Allah berfirman, “Siapa saja yang berdo’a kepada-Ku, maka akan Aku kabulkan. Siapa yang meminta kepada-Ku, maka Aku beri. Siapa yang meminta ampunan kepada-Ku, maka akan Aku ampuni.” (HR. Bukhari, no. 1145 dan Muslim, no. 758). Ibnu Hajar menjelaskan hadits di atas dengan berkata, “Do’a dan istighfar di waktu sahur mudah dikabulkan.” (Fath Al-Bari, 3: 32). Imam Nawawi berkata, “Pada waktu itu adalah waktu tersebarnya rahmat, banyak permintaan yang diberi dan dikabulkan, dan juga nikmat semakin sempurna kala itu.” (Syarh Shahih Muslim, 6: 36). Selengkapnya baca di sini: https://rumaysho.com/8052-doa-mustajab-di-waktu-sahur.html   Kedua: Waktu di hari Jum’at, bisa jadi saat duduk imam di antara dua khutbah, bisa jadi pula ba’da Ashar sampai tenggelam matahari. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan tentang hari Jum’at, lantas beliau bersabda, « فِيهِ سَاعَةٌ لاَ يُوَافِقُهَا عَبْدٌ مُسْلِمٌ ، وَهْوَ قَائِمٌ يُصَلِّى ، يَسْأَلُ اللَّهَ تَعَالَى شَيْئًا إِلاَّ أَعْطَاهُ إِيَّاهُ » . وَأَشَارَ بِيَدِهِ يُقَلِّلُهَا “Di hari Jum’at terdapat suatu waktu yang tidaklah seorang hamba muslim yang ia berdiri melaksanakan shalat lantas ia memanjatkan suatu do’a pada Allah bertepatan dengan waktu tersebut melainkan Allah akan memberi apa yang ia minta.” Dan beliau berisyarat dengan tangannya akan sebentarnya waktu tersebut. (HR. Bukhari, no. 935; Muslim, no. 852) Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, أَنَّ كُلّ رِوَايَة جَاءَ فِيهَا تَعْيِين وَقْت السَّاعَة الْمَذْكُورَة مَرْفُوعًا وَهْم ، وَاَللَّه أَعْلَم . “Setiap riwayat yang menyebutkan penentuan waktu mustajab di hari Jum’at secara marfu’ (sampai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) memiliki wahm (kekeliruan). Wallahu a’lam.” (Fath Al-Bari, 11: 199) Intinya ada beda pendapat hingga 40 pendapat dalam masalah ini mengenai penentuan kapankah waktu terkabulnya do’a di hari Jum’at. Namun pendapat yang paling dekat dengan dalil ada dua pendapat:   1- Antara duduknya imam di mimbar hingga selesai shalat. Dari Abu Burdah bin Abi Musa Al Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “ ’Abdullah bin  ‘Umar bertanya padaku, ‘Apakah engkau pernah mendengar ayahmu menyebut suatu hadits dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai waktu mustajabnya do’a di hari Jum’at?” Abu Burdah menjawab, “Iya betul, aku pernah mendengar dari ayahku (Abu Musa), ia berkata bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, هِىَ مَا بَيْنَ أَنْ يَجْلِسَ الإِمَامُ إِلَى أَنْ تُقْضَى الصَّلاَةُ “Waktu tersebut adalah antara imam duduk ketika khutbah hingga imam menunaikan shalat Jum’at.” (HR. Muslim, no. 853)   2- Ba’da ‘Ashar sampai tenggelamnya matahari. Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, يَوْمُ الْجُمُعَةِ ثِنْتَا عَشْرَةَ يُرِيدُ سَاعَةً لاَ يُوجَدُ مُسْلِمٌ يَسْأَلُ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ شَيْئًا إِلاَّ آتَاهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ فَالْتَمِسُوهَا آخِرَ سَاعَةٍ بَعْدَ الْعَصْرِ “(Waktu siang) di hari Jum’at ada 12 (jam). Jika seorang muslim memohon pada Allah ‘azza wa jalla sesuatu (di suatu waktu di hari Jum’at) pasti Allah ‘azza wa jalla akan mengabulkannya. Carilah waktu tersebut yaitu di waktu-waktu akhir setelah ‘Ashar.” (HR. Abu Daud, no. 1048; An-Nasa’i, no. 1390. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Selengkapnya baca di sini: https://rumaysho.com/1748-doa-di-hari-jumat.html   Ketiga: Bulan Ramadhan yang penuh berkah. Allah Ta’ala berfirman, وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِ فَلْيَسْتَجِيبُوا لِي وَلْيُؤْمِنُوا بِي لَعَلَّهُمْ يَرْشُدُونَ “Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah), bahwasanya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdo’a apabila ia memohon kepada-Ku, maka hendaklah mereka itu memenuhi (segala perintah-Ku) dan hendaklah mereka beriman kepada-Ku, agar mereka selalu berada dalam kebenaran.” (QS. Al-Baqarah: 186) Ibnu Katsir rahimahullah menerangkan bahwa masalah ini disebutkan di sela-sela penyebutan hukum puasa. Ini menunjukkan mengenai anjuran memperbanyak do’a ketika bulan itu sempurna, bahkan diperintahkan memperbanyak do’a tersebut di setiap kali berbuka puasa. (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 2: 66). Perihal Ramadhan adalah bulan do’a dikuatkan lagi dengan hadits dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ لِلّهِ فِى كُلِّ يَوْمٍ عِتْقَاءَ مِنَ النَّارِ فِى شَهْرِ رَمَضَانَ ,وَإِنَّ لِكُلِّ مُسْلِمٍ دَعْوَةً يَدْعُوْ بِهَا فَيَسْتَجِيْبُ لَهُ “Sesungguhnya Allah membebaskan beberapa orang dari api neraka pada setiap hari di bulan Ramadhan, dan setiap muslim apabila dia memanjatkan do’a, akan dikabulkan.” (HR. Al-Bazaar. Al-Haitsami dalam Majma’ Az-Zawaid, 10: 14 mengatakan bahwa perowinya tsiqoh -terpercaya-. Lihat Jami’ Al-Ahadits, 9: 224) Dalil lain lagi menunjukkan bahwa do’a orang yang berpuasa sampai ia berbuka puasa adalah do’a yang mustajab. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ثَلاَثَةٌ لاَ تُرَدُّ دَعْوَتُهُمُ الصَّائِمُ حَتَّى يُفْطِرَ وَالإِمَامُ الْعَادِلُ وَدَعْوَةُ الْمَظْلُومِ “Tiga orang yang do’anya tidak tertolak: orang yang berpuasa sampai ia berbuka, pemimpin yang adil, dan do’a orang yang dizalimi.” (HR. Ahmad, 2: 305. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih dengan berbagai jalan dan penguatnya) Juga dalam hadits lain dibicarakan bahwa yang terkabul lagi adalah do’a saat berbuka puasa, ثَلاَثَةٌ لاَ تُرَدُّ دَعْوَتُهُمُ الإِمَامُ الْعَادِلُ وَالصَّائِمُ حِينَ يُفْطِرُ وَدَعْوَةُ الْمَظْلُومِ “Ada tiga orang yang do’anya tidak ditolak : (1) Pemimpin yang adil, (2) Orang yang berpuasa ketika dia berbuka, (3) Do’a orang yang terzalimi.” (HR. Tirmidzi no. 2526, 3598 dan Ibnu Majah no. 1752. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan). Dalam Tuhfah Al-Ahwadzi, 7: 278 disebutkan bahwa kenapa do’a mudah dikabulkan ketika berbuka puasa yaitu karena saat itu, orang yang berpuasa telah menyelesaikan ibadahnya dalam keadaan tunduk dan merendahkan diri. Selengkapnya baca di sini: https://rumaysho.com/11185-tiga-waktu-terkabulnya-doa-di-bulan-ramadhan.html   Keempat: Pada hari Arafah (9 Dzulhijjah), karena sebaik-baik do’a adalah do’a pada hari Arafah. Dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خَيْرُ الدُّعَاءِ دُعَاءُ يَوْمِ عَرَفَةَ “Sebaik-baik do’a adalah do’a pada hari Arafah.” (HR. Tirmidzi no. 3585. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan). Maksudnya, inilah doa yang paling cepat dipenuhi atau terkabulkan (Lihat Tuhfatul Ahwadzi, 10: 33). Apakah keutamaan do’a ini hanya khusus bagi yang wukuf di Arafah? Apakah berlaku juga keutamaan ini bagi orang yang tidak menunaikan ibadah haji? Yang tepat, mustajabnya do’a tersebut adalah umum, baik bagi yang berhaji maupun yang tidak berhaji karena keutamaan yang ada adalah keutamaan pada hari. Sedangkan yang berada di Arafah (yang sedang wukuf pada tanggal 9 Dzulhijjah), ia berarti menggabungkan antara keutamaan waktu dan tempat. Demikian kata Syaikh Sholih Al Munajjid dalam fatawanya no. 70282. Para salaf dahulu saling memperingatkan pada hari Arafah untuk sibuk dengan ibadah dan memperbanyak do’a serta tidak banyak bergaul dengan manusia. ‘Atho’ bin Abi Robbah mengatakan pada ‘Umar bin Al Warod,  “Jika engkau mampu mengasingkan diri di siang hari Arafah, maka lakukanlah.” (Ahwal As-Salaf fi Al- Hajj, hal. 44) Selengkapnya baca di sini: https://rumaysho.com/2911-sebaik-baik-doa-doa-hari-arafah.html   Kelima: Do’a antara adzan dan iqamah. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الدُّعَاءَ لاَ يُرَدُّ بَيْنَ الأَذَانِ وَالإِقَامَةِ فَادْعُوا “Sesungguhnya do’a yang tidak tertolak adalah do’a antara adzan dan iqomah, maka berdo’alah (kala itu).” (HR. Ahmad, 3: 155. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Selengkapnya baca di sini: https://rumaysho.com/1687-doa-antara-adzan-iqamah.html   Keenam: Do’a selesai shalat lima waktu, bisa jadi setelah salam (ba’da dzikir), bisa jadi di akhir tahiyat sebelum salam. Allah Ta’ala berfirman, فَإِذَا فَرَغْتَ فَانْصَبْ (7) وَإِلَى رَبِّكَ فَارْغَبْ (8) “Maka apabila kamu telah selesai (dari sesuatu urusan), kerjakanlah dengan sungguh-sungguh (urusan) yang lain dan hanya kepada Rabbmulah hendaknya kamu berharap.” (QS. Alam Nasyrah: 1-8) ‘Ali bin Abi Thalhah berkata, dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, { فَإِذَا فَرَغْتَ فَانْصَبْ } يعني: فِي الدُّعَاءِ “Jika engkau telah selesai (dari shalat atau ibadah, pen.), maka berdo’alah.” Ini jadi dalil sebagian ulama dibolehkan berdoa setelah shalat fardhu. (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7: 599) Dalil yang menunjukkan boleh berdo’a di akhir shalat setelah salam adalah hadits berikut, جاء رجلٌ إلى النَّبيِّ – صلى الله عليه وسلم – ، فقال : أيُّ الصلاة أفضل ؟ قال : (( جوفُ الليل الأوسط )) ، قال : أيُّ الدُّعاء أسمع ؟ قال: (( دُبر المكتوبات )) “Ada seseorang yang pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu bertanya, “Shalat apa yang paling afdhal?” “Shalat di tengah malam”, jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu ditanya kembali, “Doa apa yang paling didengar?” “Doa di dubur shalat wajib (yaitu di akhir shalat wajib, pen.).” (HR. Ibnu Abi Ad-Dunya, Jami’ ‘Ulum wa Al-Hikam, 1: 143-144) Doa berikut dibaca oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di dubur shalat, اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْجُبْنِ ، وَأَعُوذُ بِكَ أَنْ أُرَدَّ إِلَى أَرْذَلِ الْعُمُرِ ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ فِتْنَةِ الدُّنْيَا ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ “Allahumma inni a’udzu bika minal jubni, wa a’udzu bika an arudda ila ardzalil ‘umuri, wa a’udzu bika min fitnatit dunyaa wa a’udzu bika min ‘adzabil qabri [artinya: Ya Allah, aku meminta perlindungan pada-Mu dari sikap pengecut di medan perang, dari jeleknya keadaan di masa tua, dari godaan dunia yang menggiurkan dan dari siksa kubur].” (HR. Bukhari, no. 2822) Makna dubur shalat di sini ada beda pendapat di kalangan para ulama. Ada yang mengartikan di akhir shalat sebelum salam. Dan ada pula yang mengartikan setelah shalat. Dalam hadits berikut disebutkan bahwa dianjurkan berdo’a setelah tasyahud sebelum salam. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا تَشَهَّدَ أَحَدُكُمْ فَلْيَتَعَوَّذْ بِاللَّهِ مِنْ أَرْبَعٍ مِنْ عَذَابِ جَهَنَّمَ وَعَذَابِ الْقَبْرِ وَفِتْنَةِ الْمَحْيَا وَالْمَمَاتِ وَمِنْ شَرِّ الْمَسِيحِ الدَّجَّالِ ثُمَّ يَدْعُو لِنَفْسِهِ بِمَا بَدَا لَهُ “Jika salah seorang di antara kalian bertasyahud, maka mintalah perlindungan pada Allah dari empat perkara yaitu dari siksa Jahannam, dari siksa kubur, dari fitnah hidup dan mati dan dari kejelekan Al Masih Ad Dajjal, kemudian hendaklah ia berdoa untuk dirinya sendiri dengan doa apa saja yang ia inginkan.” (HR. An-Nasa’i no. 1310. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Dengan catatan untuk do’a akhir shalat sebelum salam (karena masih di dalam shalat), hendaklah dengan bahasa Arab atau yang lebih baik adalah dengan doa yang berasal dari Al-Qur’an dan hadits. Doa yang berasal dari Al-Qur’an dan hadits begitu banyak yang bisa diamalkan. Alasan berdoanya dengan bahasa Arab dikatakan oleh salah seorang ulama Syafi’iyah, Muhammad bin Al Khotib Asy-Syarbini rahimahullah, فَإِنَّ الْخِلَافَ الْمَذْكُورَ مَحَلُّهُ فِي الْمَأْثُورِ .أَمَّا غَيْرُ الْمَأْثُورِ بِأَنْ اخْتَرَعَ دُعَاءً أَوْ ذِكْرًا بِالْعَجَمِيَّةِ فِي الصَّلَاةِ فَلَا يَجُوزُ كَمَا نَقَلَهُ الرَّافِعِيُّ عَنْ الْإِمَامِ تَصْرِيحًا فِي الْأُولَى ، وَاقْتَصَرَ عَلَيْهَا فِي الرَّوْضَةِ وَإِشْعَارًا فِي الثَّانِيَةِ ، وَتَبْطُلُ بِهِ صَلَاتُهُ . “Perbedaan pendapat yang terjadi adalah pada doa ma’tsur. Adapun doa yang tidak ma’tsur (tidak berasal dalil dari Al Quran dan As Sunnah), maka tidak boleh doa atau dzikir tersebut dibuat-buat dengan selain bahasa Arab lalu dibaca di dalam shalat. Seperti itu tidak dibolehkan sebagaimana dinukilkan oleh Ar Rofi’i dari Imam Syafi’i sebagai penegasan dari yang pertama. Sedangkan dalam kitab Ar Roudhoh diringkas untuk yang kedua. Juga membaca doa seperti itu dengan selain bahasa Arab mengakibatkan shalatnya batal.” (Mughni Al-Muhtaj, 1: 273). Selengkapnya baca di sini: https://rumaysho.com/8684-sifat-shalat-nabi-23-bacaan-tasyahud-akhir.html https://rumaysho.com/12220-tafsir-surat-asy-syarh-4-selesai-shalat-berdoalah.html Semoga bermanfaat. — Disusun @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 17 Dzulqa’dah 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagsadab doa doa
Ada 6 waktu terkabulnya do’a yang bisa kita amalkan. Jika mendapati 6 kesempatan ini, jangan sampai disia-siakan untuk berdo’a.   Pertama: Waktu sahur, waktu menjelang shubuh karena ketika itu Allah turun ke langit dunia untuk mengabulkan do’a. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَنْزِلُ رَبُّنَا تَبَارَكَ وَتَعَالَى كُلَّ لَيْلَةٍ إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا حِينَ يَبْقَى ثُلُثُ اللَّيْلِ الآخِرُ يَقُولُ مَنْ يَدْعُونِى فَأَسْتَجِيبَ لَهُ مَنْ يَسْأَلُنِى فَأُعْطِيَهُ مَنْ يَسْتَغْفِرُنِى فَأَغْفِرَ لَهُ “Rabb kita tabaraka wa ta’ala turun ke langit dunia ketika tersisa sepertiga malam terakhir. Lantas Allah berfirman, “Siapa saja yang berdo’a kepada-Ku, maka akan Aku kabulkan. Siapa yang meminta kepada-Ku, maka Aku beri. Siapa yang meminta ampunan kepada-Ku, maka akan Aku ampuni.” (HR. Bukhari, no. 1145 dan Muslim, no. 758). Ibnu Hajar menjelaskan hadits di atas dengan berkata, “Do’a dan istighfar di waktu sahur mudah dikabulkan.” (Fath Al-Bari, 3: 32). Imam Nawawi berkata, “Pada waktu itu adalah waktu tersebarnya rahmat, banyak permintaan yang diberi dan dikabulkan, dan juga nikmat semakin sempurna kala itu.” (Syarh Shahih Muslim, 6: 36). Selengkapnya baca di sini: https://rumaysho.com/8052-doa-mustajab-di-waktu-sahur.html   Kedua: Waktu di hari Jum’at, bisa jadi saat duduk imam di antara dua khutbah, bisa jadi pula ba’da Ashar sampai tenggelam matahari. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan tentang hari Jum’at, lantas beliau bersabda, « فِيهِ سَاعَةٌ لاَ يُوَافِقُهَا عَبْدٌ مُسْلِمٌ ، وَهْوَ قَائِمٌ يُصَلِّى ، يَسْأَلُ اللَّهَ تَعَالَى شَيْئًا إِلاَّ أَعْطَاهُ إِيَّاهُ » . وَأَشَارَ بِيَدِهِ يُقَلِّلُهَا “Di hari Jum’at terdapat suatu waktu yang tidaklah seorang hamba muslim yang ia berdiri melaksanakan shalat lantas ia memanjatkan suatu do’a pada Allah bertepatan dengan waktu tersebut melainkan Allah akan memberi apa yang ia minta.” Dan beliau berisyarat dengan tangannya akan sebentarnya waktu tersebut. (HR. Bukhari, no. 935; Muslim, no. 852) Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, أَنَّ كُلّ رِوَايَة جَاءَ فِيهَا تَعْيِين وَقْت السَّاعَة الْمَذْكُورَة مَرْفُوعًا وَهْم ، وَاَللَّه أَعْلَم . “Setiap riwayat yang menyebutkan penentuan waktu mustajab di hari Jum’at secara marfu’ (sampai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) memiliki wahm (kekeliruan). Wallahu a’lam.” (Fath Al-Bari, 11: 199) Intinya ada beda pendapat hingga 40 pendapat dalam masalah ini mengenai penentuan kapankah waktu terkabulnya do’a di hari Jum’at. Namun pendapat yang paling dekat dengan dalil ada dua pendapat:   1- Antara duduknya imam di mimbar hingga selesai shalat. Dari Abu Burdah bin Abi Musa Al Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “ ’Abdullah bin  ‘Umar bertanya padaku, ‘Apakah engkau pernah mendengar ayahmu menyebut suatu hadits dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai waktu mustajabnya do’a di hari Jum’at?” Abu Burdah menjawab, “Iya betul, aku pernah mendengar dari ayahku (Abu Musa), ia berkata bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, هِىَ مَا بَيْنَ أَنْ يَجْلِسَ الإِمَامُ إِلَى أَنْ تُقْضَى الصَّلاَةُ “Waktu tersebut adalah antara imam duduk ketika khutbah hingga imam menunaikan shalat Jum’at.” (HR. Muslim, no. 853)   2- Ba’da ‘Ashar sampai tenggelamnya matahari. Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, يَوْمُ الْجُمُعَةِ ثِنْتَا عَشْرَةَ يُرِيدُ سَاعَةً لاَ يُوجَدُ مُسْلِمٌ يَسْأَلُ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ شَيْئًا إِلاَّ آتَاهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ فَالْتَمِسُوهَا آخِرَ سَاعَةٍ بَعْدَ الْعَصْرِ “(Waktu siang) di hari Jum’at ada 12 (jam). Jika seorang muslim memohon pada Allah ‘azza wa jalla sesuatu (di suatu waktu di hari Jum’at) pasti Allah ‘azza wa jalla akan mengabulkannya. Carilah waktu tersebut yaitu di waktu-waktu akhir setelah ‘Ashar.” (HR. Abu Daud, no. 1048; An-Nasa’i, no. 1390. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Selengkapnya baca di sini: https://rumaysho.com/1748-doa-di-hari-jumat.html   Ketiga: Bulan Ramadhan yang penuh berkah. Allah Ta’ala berfirman, وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِ فَلْيَسْتَجِيبُوا لِي وَلْيُؤْمِنُوا بِي لَعَلَّهُمْ يَرْشُدُونَ “Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah), bahwasanya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdo’a apabila ia memohon kepada-Ku, maka hendaklah mereka itu memenuhi (segala perintah-Ku) dan hendaklah mereka beriman kepada-Ku, agar mereka selalu berada dalam kebenaran.” (QS. Al-Baqarah: 186) Ibnu Katsir rahimahullah menerangkan bahwa masalah ini disebutkan di sela-sela penyebutan hukum puasa. Ini menunjukkan mengenai anjuran memperbanyak do’a ketika bulan itu sempurna, bahkan diperintahkan memperbanyak do’a tersebut di setiap kali berbuka puasa. (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 2: 66). Perihal Ramadhan adalah bulan do’a dikuatkan lagi dengan hadits dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ لِلّهِ فِى كُلِّ يَوْمٍ عِتْقَاءَ مِنَ النَّارِ فِى شَهْرِ رَمَضَانَ ,وَإِنَّ لِكُلِّ مُسْلِمٍ دَعْوَةً يَدْعُوْ بِهَا فَيَسْتَجِيْبُ لَهُ “Sesungguhnya Allah membebaskan beberapa orang dari api neraka pada setiap hari di bulan Ramadhan, dan setiap muslim apabila dia memanjatkan do’a, akan dikabulkan.” (HR. Al-Bazaar. Al-Haitsami dalam Majma’ Az-Zawaid, 10: 14 mengatakan bahwa perowinya tsiqoh -terpercaya-. Lihat Jami’ Al-Ahadits, 9: 224) Dalil lain lagi menunjukkan bahwa do’a orang yang berpuasa sampai ia berbuka puasa adalah do’a yang mustajab. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ثَلاَثَةٌ لاَ تُرَدُّ دَعْوَتُهُمُ الصَّائِمُ حَتَّى يُفْطِرَ وَالإِمَامُ الْعَادِلُ وَدَعْوَةُ الْمَظْلُومِ “Tiga orang yang do’anya tidak tertolak: orang yang berpuasa sampai ia berbuka, pemimpin yang adil, dan do’a orang yang dizalimi.” (HR. Ahmad, 2: 305. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih dengan berbagai jalan dan penguatnya) Juga dalam hadits lain dibicarakan bahwa yang terkabul lagi adalah do’a saat berbuka puasa, ثَلاَثَةٌ لاَ تُرَدُّ دَعْوَتُهُمُ الإِمَامُ الْعَادِلُ وَالصَّائِمُ حِينَ يُفْطِرُ وَدَعْوَةُ الْمَظْلُومِ “Ada tiga orang yang do’anya tidak ditolak : (1) Pemimpin yang adil, (2) Orang yang berpuasa ketika dia berbuka, (3) Do’a orang yang terzalimi.” (HR. Tirmidzi no. 2526, 3598 dan Ibnu Majah no. 1752. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan). Dalam Tuhfah Al-Ahwadzi, 7: 278 disebutkan bahwa kenapa do’a mudah dikabulkan ketika berbuka puasa yaitu karena saat itu, orang yang berpuasa telah menyelesaikan ibadahnya dalam keadaan tunduk dan merendahkan diri. Selengkapnya baca di sini: https://rumaysho.com/11185-tiga-waktu-terkabulnya-doa-di-bulan-ramadhan.html   Keempat: Pada hari Arafah (9 Dzulhijjah), karena sebaik-baik do’a adalah do’a pada hari Arafah. Dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خَيْرُ الدُّعَاءِ دُعَاءُ يَوْمِ عَرَفَةَ “Sebaik-baik do’a adalah do’a pada hari Arafah.” (HR. Tirmidzi no. 3585. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan). Maksudnya, inilah doa yang paling cepat dipenuhi atau terkabulkan (Lihat Tuhfatul Ahwadzi, 10: 33). Apakah keutamaan do’a ini hanya khusus bagi yang wukuf di Arafah? Apakah berlaku juga keutamaan ini bagi orang yang tidak menunaikan ibadah haji? Yang tepat, mustajabnya do’a tersebut adalah umum, baik bagi yang berhaji maupun yang tidak berhaji karena keutamaan yang ada adalah keutamaan pada hari. Sedangkan yang berada di Arafah (yang sedang wukuf pada tanggal 9 Dzulhijjah), ia berarti menggabungkan antara keutamaan waktu dan tempat. Demikian kata Syaikh Sholih Al Munajjid dalam fatawanya no. 70282. Para salaf dahulu saling memperingatkan pada hari Arafah untuk sibuk dengan ibadah dan memperbanyak do’a serta tidak banyak bergaul dengan manusia. ‘Atho’ bin Abi Robbah mengatakan pada ‘Umar bin Al Warod,  “Jika engkau mampu mengasingkan diri di siang hari Arafah, maka lakukanlah.” (Ahwal As-Salaf fi Al- Hajj, hal. 44) Selengkapnya baca di sini: https://rumaysho.com/2911-sebaik-baik-doa-doa-hari-arafah.html   Kelima: Do’a antara adzan dan iqamah. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الدُّعَاءَ لاَ يُرَدُّ بَيْنَ الأَذَانِ وَالإِقَامَةِ فَادْعُوا “Sesungguhnya do’a yang tidak tertolak adalah do’a antara adzan dan iqomah, maka berdo’alah (kala itu).” (HR. Ahmad, 3: 155. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Selengkapnya baca di sini: https://rumaysho.com/1687-doa-antara-adzan-iqamah.html   Keenam: Do’a selesai shalat lima waktu, bisa jadi setelah salam (ba’da dzikir), bisa jadi di akhir tahiyat sebelum salam. Allah Ta’ala berfirman, فَإِذَا فَرَغْتَ فَانْصَبْ (7) وَإِلَى رَبِّكَ فَارْغَبْ (8) “Maka apabila kamu telah selesai (dari sesuatu urusan), kerjakanlah dengan sungguh-sungguh (urusan) yang lain dan hanya kepada Rabbmulah hendaknya kamu berharap.” (QS. Alam Nasyrah: 1-8) ‘Ali bin Abi Thalhah berkata, dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, { فَإِذَا فَرَغْتَ فَانْصَبْ } يعني: فِي الدُّعَاءِ “Jika engkau telah selesai (dari shalat atau ibadah, pen.), maka berdo’alah.” Ini jadi dalil sebagian ulama dibolehkan berdoa setelah shalat fardhu. (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7: 599) Dalil yang menunjukkan boleh berdo’a di akhir shalat setelah salam adalah hadits berikut, جاء رجلٌ إلى النَّبيِّ – صلى الله عليه وسلم – ، فقال : أيُّ الصلاة أفضل ؟ قال : (( جوفُ الليل الأوسط )) ، قال : أيُّ الدُّعاء أسمع ؟ قال: (( دُبر المكتوبات )) “Ada seseorang yang pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu bertanya, “Shalat apa yang paling afdhal?” “Shalat di tengah malam”, jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu ditanya kembali, “Doa apa yang paling didengar?” “Doa di dubur shalat wajib (yaitu di akhir shalat wajib, pen.).” (HR. Ibnu Abi Ad-Dunya, Jami’ ‘Ulum wa Al-Hikam, 1: 143-144) Doa berikut dibaca oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di dubur shalat, اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْجُبْنِ ، وَأَعُوذُ بِكَ أَنْ أُرَدَّ إِلَى أَرْذَلِ الْعُمُرِ ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ فِتْنَةِ الدُّنْيَا ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ “Allahumma inni a’udzu bika minal jubni, wa a’udzu bika an arudda ila ardzalil ‘umuri, wa a’udzu bika min fitnatit dunyaa wa a’udzu bika min ‘adzabil qabri [artinya: Ya Allah, aku meminta perlindungan pada-Mu dari sikap pengecut di medan perang, dari jeleknya keadaan di masa tua, dari godaan dunia yang menggiurkan dan dari siksa kubur].” (HR. Bukhari, no. 2822) Makna dubur shalat di sini ada beda pendapat di kalangan para ulama. Ada yang mengartikan di akhir shalat sebelum salam. Dan ada pula yang mengartikan setelah shalat. Dalam hadits berikut disebutkan bahwa dianjurkan berdo’a setelah tasyahud sebelum salam. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا تَشَهَّدَ أَحَدُكُمْ فَلْيَتَعَوَّذْ بِاللَّهِ مِنْ أَرْبَعٍ مِنْ عَذَابِ جَهَنَّمَ وَعَذَابِ الْقَبْرِ وَفِتْنَةِ الْمَحْيَا وَالْمَمَاتِ وَمِنْ شَرِّ الْمَسِيحِ الدَّجَّالِ ثُمَّ يَدْعُو لِنَفْسِهِ بِمَا بَدَا لَهُ “Jika salah seorang di antara kalian bertasyahud, maka mintalah perlindungan pada Allah dari empat perkara yaitu dari siksa Jahannam, dari siksa kubur, dari fitnah hidup dan mati dan dari kejelekan Al Masih Ad Dajjal, kemudian hendaklah ia berdoa untuk dirinya sendiri dengan doa apa saja yang ia inginkan.” (HR. An-Nasa’i no. 1310. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Dengan catatan untuk do’a akhir shalat sebelum salam (karena masih di dalam shalat), hendaklah dengan bahasa Arab atau yang lebih baik adalah dengan doa yang berasal dari Al-Qur’an dan hadits. Doa yang berasal dari Al-Qur’an dan hadits begitu banyak yang bisa diamalkan. Alasan berdoanya dengan bahasa Arab dikatakan oleh salah seorang ulama Syafi’iyah, Muhammad bin Al Khotib Asy-Syarbini rahimahullah, فَإِنَّ الْخِلَافَ الْمَذْكُورَ مَحَلُّهُ فِي الْمَأْثُورِ .أَمَّا غَيْرُ الْمَأْثُورِ بِأَنْ اخْتَرَعَ دُعَاءً أَوْ ذِكْرًا بِالْعَجَمِيَّةِ فِي الصَّلَاةِ فَلَا يَجُوزُ كَمَا نَقَلَهُ الرَّافِعِيُّ عَنْ الْإِمَامِ تَصْرِيحًا فِي الْأُولَى ، وَاقْتَصَرَ عَلَيْهَا فِي الرَّوْضَةِ وَإِشْعَارًا فِي الثَّانِيَةِ ، وَتَبْطُلُ بِهِ صَلَاتُهُ . “Perbedaan pendapat yang terjadi adalah pada doa ma’tsur. Adapun doa yang tidak ma’tsur (tidak berasal dalil dari Al Quran dan As Sunnah), maka tidak boleh doa atau dzikir tersebut dibuat-buat dengan selain bahasa Arab lalu dibaca di dalam shalat. Seperti itu tidak dibolehkan sebagaimana dinukilkan oleh Ar Rofi’i dari Imam Syafi’i sebagai penegasan dari yang pertama. Sedangkan dalam kitab Ar Roudhoh diringkas untuk yang kedua. Juga membaca doa seperti itu dengan selain bahasa Arab mengakibatkan shalatnya batal.” (Mughni Al-Muhtaj, 1: 273). Selengkapnya baca di sini: https://rumaysho.com/8684-sifat-shalat-nabi-23-bacaan-tasyahud-akhir.html https://rumaysho.com/12220-tafsir-surat-asy-syarh-4-selesai-shalat-berdoalah.html Semoga bermanfaat. — Disusun @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 17 Dzulqa’dah 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagsadab doa doa


Ada 6 waktu terkabulnya do’a yang bisa kita amalkan. Jika mendapati 6 kesempatan ini, jangan sampai disia-siakan untuk berdo’a.   Pertama: Waktu sahur, waktu menjelang shubuh karena ketika itu Allah turun ke langit dunia untuk mengabulkan do’a. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَنْزِلُ رَبُّنَا تَبَارَكَ وَتَعَالَى كُلَّ لَيْلَةٍ إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا حِينَ يَبْقَى ثُلُثُ اللَّيْلِ الآخِرُ يَقُولُ مَنْ يَدْعُونِى فَأَسْتَجِيبَ لَهُ مَنْ يَسْأَلُنِى فَأُعْطِيَهُ مَنْ يَسْتَغْفِرُنِى فَأَغْفِرَ لَهُ “Rabb kita tabaraka wa ta’ala turun ke langit dunia ketika tersisa sepertiga malam terakhir. Lantas Allah berfirman, “Siapa saja yang berdo’a kepada-Ku, maka akan Aku kabulkan. Siapa yang meminta kepada-Ku, maka Aku beri. Siapa yang meminta ampunan kepada-Ku, maka akan Aku ampuni.” (HR. Bukhari, no. 1145 dan Muslim, no. 758). Ibnu Hajar menjelaskan hadits di atas dengan berkata, “Do’a dan istighfar di waktu sahur mudah dikabulkan.” (Fath Al-Bari, 3: 32). Imam Nawawi berkata, “Pada waktu itu adalah waktu tersebarnya rahmat, banyak permintaan yang diberi dan dikabulkan, dan juga nikmat semakin sempurna kala itu.” (Syarh Shahih Muslim, 6: 36). Selengkapnya baca di sini: https://rumaysho.com/8052-doa-mustajab-di-waktu-sahur.html   Kedua: Waktu di hari Jum’at, bisa jadi saat duduk imam di antara dua khutbah, bisa jadi pula ba’da Ashar sampai tenggelam matahari. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan tentang hari Jum’at, lantas beliau bersabda, « فِيهِ سَاعَةٌ لاَ يُوَافِقُهَا عَبْدٌ مُسْلِمٌ ، وَهْوَ قَائِمٌ يُصَلِّى ، يَسْأَلُ اللَّهَ تَعَالَى شَيْئًا إِلاَّ أَعْطَاهُ إِيَّاهُ » . وَأَشَارَ بِيَدِهِ يُقَلِّلُهَا “Di hari Jum’at terdapat suatu waktu yang tidaklah seorang hamba muslim yang ia berdiri melaksanakan shalat lantas ia memanjatkan suatu do’a pada Allah bertepatan dengan waktu tersebut melainkan Allah akan memberi apa yang ia minta.” Dan beliau berisyarat dengan tangannya akan sebentarnya waktu tersebut. (HR. Bukhari, no. 935; Muslim, no. 852) Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, أَنَّ كُلّ رِوَايَة جَاءَ فِيهَا تَعْيِين وَقْت السَّاعَة الْمَذْكُورَة مَرْفُوعًا وَهْم ، وَاَللَّه أَعْلَم . “Setiap riwayat yang menyebutkan penentuan waktu mustajab di hari Jum’at secara marfu’ (sampai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) memiliki wahm (kekeliruan). Wallahu a’lam.” (Fath Al-Bari, 11: 199) Intinya ada beda pendapat hingga 40 pendapat dalam masalah ini mengenai penentuan kapankah waktu terkabulnya do’a di hari Jum’at. Namun pendapat yang paling dekat dengan dalil ada dua pendapat:   1- Antara duduknya imam di mimbar hingga selesai shalat. Dari Abu Burdah bin Abi Musa Al Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “ ’Abdullah bin  ‘Umar bertanya padaku, ‘Apakah engkau pernah mendengar ayahmu menyebut suatu hadits dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai waktu mustajabnya do’a di hari Jum’at?” Abu Burdah menjawab, “Iya betul, aku pernah mendengar dari ayahku (Abu Musa), ia berkata bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, هِىَ مَا بَيْنَ أَنْ يَجْلِسَ الإِمَامُ إِلَى أَنْ تُقْضَى الصَّلاَةُ “Waktu tersebut adalah antara imam duduk ketika khutbah hingga imam menunaikan shalat Jum’at.” (HR. Muslim, no. 853)   2- Ba’da ‘Ashar sampai tenggelamnya matahari. Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, يَوْمُ الْجُمُعَةِ ثِنْتَا عَشْرَةَ يُرِيدُ سَاعَةً لاَ يُوجَدُ مُسْلِمٌ يَسْأَلُ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ شَيْئًا إِلاَّ آتَاهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ فَالْتَمِسُوهَا آخِرَ سَاعَةٍ بَعْدَ الْعَصْرِ “(Waktu siang) di hari Jum’at ada 12 (jam). Jika seorang muslim memohon pada Allah ‘azza wa jalla sesuatu (di suatu waktu di hari Jum’at) pasti Allah ‘azza wa jalla akan mengabulkannya. Carilah waktu tersebut yaitu di waktu-waktu akhir setelah ‘Ashar.” (HR. Abu Daud, no. 1048; An-Nasa’i, no. 1390. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Selengkapnya baca di sini: https://rumaysho.com/1748-doa-di-hari-jumat.html   Ketiga: Bulan Ramadhan yang penuh berkah. Allah Ta’ala berfirman, وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِ فَلْيَسْتَجِيبُوا لِي وَلْيُؤْمِنُوا بِي لَعَلَّهُمْ يَرْشُدُونَ “Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah), bahwasanya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdo’a apabila ia memohon kepada-Ku, maka hendaklah mereka itu memenuhi (segala perintah-Ku) dan hendaklah mereka beriman kepada-Ku, agar mereka selalu berada dalam kebenaran.” (QS. Al-Baqarah: 186) Ibnu Katsir rahimahullah menerangkan bahwa masalah ini disebutkan di sela-sela penyebutan hukum puasa. Ini menunjukkan mengenai anjuran memperbanyak do’a ketika bulan itu sempurna, bahkan diperintahkan memperbanyak do’a tersebut di setiap kali berbuka puasa. (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 2: 66). Perihal Ramadhan adalah bulan do’a dikuatkan lagi dengan hadits dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ لِلّهِ فِى كُلِّ يَوْمٍ عِتْقَاءَ مِنَ النَّارِ فِى شَهْرِ رَمَضَانَ ,وَإِنَّ لِكُلِّ مُسْلِمٍ دَعْوَةً يَدْعُوْ بِهَا فَيَسْتَجِيْبُ لَهُ “Sesungguhnya Allah membebaskan beberapa orang dari api neraka pada setiap hari di bulan Ramadhan, dan setiap muslim apabila dia memanjatkan do’a, akan dikabulkan.” (HR. Al-Bazaar. Al-Haitsami dalam Majma’ Az-Zawaid, 10: 14 mengatakan bahwa perowinya tsiqoh -terpercaya-. Lihat Jami’ Al-Ahadits, 9: 224) Dalil lain lagi menunjukkan bahwa do’a orang yang berpuasa sampai ia berbuka puasa adalah do’a yang mustajab. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ثَلاَثَةٌ لاَ تُرَدُّ دَعْوَتُهُمُ الصَّائِمُ حَتَّى يُفْطِرَ وَالإِمَامُ الْعَادِلُ وَدَعْوَةُ الْمَظْلُومِ “Tiga orang yang do’anya tidak tertolak: orang yang berpuasa sampai ia berbuka, pemimpin yang adil, dan do’a orang yang dizalimi.” (HR. Ahmad, 2: 305. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih dengan berbagai jalan dan penguatnya) Juga dalam hadits lain dibicarakan bahwa yang terkabul lagi adalah do’a saat berbuka puasa, ثَلاَثَةٌ لاَ تُرَدُّ دَعْوَتُهُمُ الإِمَامُ الْعَادِلُ وَالصَّائِمُ حِينَ يُفْطِرُ وَدَعْوَةُ الْمَظْلُومِ “Ada tiga orang yang do’anya tidak ditolak : (1) Pemimpin yang adil, (2) Orang yang berpuasa ketika dia berbuka, (3) Do’a orang yang terzalimi.” (HR. Tirmidzi no. 2526, 3598 dan Ibnu Majah no. 1752. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan). Dalam Tuhfah Al-Ahwadzi, 7: 278 disebutkan bahwa kenapa do’a mudah dikabulkan ketika berbuka puasa yaitu karena saat itu, orang yang berpuasa telah menyelesaikan ibadahnya dalam keadaan tunduk dan merendahkan diri. Selengkapnya baca di sini: https://rumaysho.com/11185-tiga-waktu-terkabulnya-doa-di-bulan-ramadhan.html   Keempat: Pada hari Arafah (9 Dzulhijjah), karena sebaik-baik do’a adalah do’a pada hari Arafah. Dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خَيْرُ الدُّعَاءِ دُعَاءُ يَوْمِ عَرَفَةَ “Sebaik-baik do’a adalah do’a pada hari Arafah.” (HR. Tirmidzi no. 3585. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan). Maksudnya, inilah doa yang paling cepat dipenuhi atau terkabulkan (Lihat Tuhfatul Ahwadzi, 10: 33). Apakah keutamaan do’a ini hanya khusus bagi yang wukuf di Arafah? Apakah berlaku juga keutamaan ini bagi orang yang tidak menunaikan ibadah haji? Yang tepat, mustajabnya do’a tersebut adalah umum, baik bagi yang berhaji maupun yang tidak berhaji karena keutamaan yang ada adalah keutamaan pada hari. Sedangkan yang berada di Arafah (yang sedang wukuf pada tanggal 9 Dzulhijjah), ia berarti menggabungkan antara keutamaan waktu dan tempat. Demikian kata Syaikh Sholih Al Munajjid dalam fatawanya no. 70282. Para salaf dahulu saling memperingatkan pada hari Arafah untuk sibuk dengan ibadah dan memperbanyak do’a serta tidak banyak bergaul dengan manusia. ‘Atho’ bin Abi Robbah mengatakan pada ‘Umar bin Al Warod,  “Jika engkau mampu mengasingkan diri di siang hari Arafah, maka lakukanlah.” (Ahwal As-Salaf fi Al- Hajj, hal. 44) Selengkapnya baca di sini: https://rumaysho.com/2911-sebaik-baik-doa-doa-hari-arafah.html   Kelima: Do’a antara adzan dan iqamah. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الدُّعَاءَ لاَ يُرَدُّ بَيْنَ الأَذَانِ وَالإِقَامَةِ فَادْعُوا “Sesungguhnya do’a yang tidak tertolak adalah do’a antara adzan dan iqomah, maka berdo’alah (kala itu).” (HR. Ahmad, 3: 155. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Selengkapnya baca di sini: https://rumaysho.com/1687-doa-antara-adzan-iqamah.html   Keenam: Do’a selesai shalat lima waktu, bisa jadi setelah salam (ba’da dzikir), bisa jadi di akhir tahiyat sebelum salam. Allah Ta’ala berfirman, فَإِذَا فَرَغْتَ فَانْصَبْ (7) وَإِلَى رَبِّكَ فَارْغَبْ (8) “Maka apabila kamu telah selesai (dari sesuatu urusan), kerjakanlah dengan sungguh-sungguh (urusan) yang lain dan hanya kepada Rabbmulah hendaknya kamu berharap.” (QS. Alam Nasyrah: 1-8) ‘Ali bin Abi Thalhah berkata, dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, { فَإِذَا فَرَغْتَ فَانْصَبْ } يعني: فِي الدُّعَاءِ “Jika engkau telah selesai (dari shalat atau ibadah, pen.), maka berdo’alah.” Ini jadi dalil sebagian ulama dibolehkan berdoa setelah shalat fardhu. (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7: 599) Dalil yang menunjukkan boleh berdo’a di akhir shalat setelah salam adalah hadits berikut, جاء رجلٌ إلى النَّبيِّ – صلى الله عليه وسلم – ، فقال : أيُّ الصلاة أفضل ؟ قال : (( جوفُ الليل الأوسط )) ، قال : أيُّ الدُّعاء أسمع ؟ قال: (( دُبر المكتوبات )) “Ada seseorang yang pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu bertanya, “Shalat apa yang paling afdhal?” “Shalat di tengah malam”, jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu ditanya kembali, “Doa apa yang paling didengar?” “Doa di dubur shalat wajib (yaitu di akhir shalat wajib, pen.).” (HR. Ibnu Abi Ad-Dunya, Jami’ ‘Ulum wa Al-Hikam, 1: 143-144) Doa berikut dibaca oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di dubur shalat, اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْجُبْنِ ، وَأَعُوذُ بِكَ أَنْ أُرَدَّ إِلَى أَرْذَلِ الْعُمُرِ ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ فِتْنَةِ الدُّنْيَا ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ “Allahumma inni a’udzu bika minal jubni, wa a’udzu bika an arudda ila ardzalil ‘umuri, wa a’udzu bika min fitnatit dunyaa wa a’udzu bika min ‘adzabil qabri [artinya: Ya Allah, aku meminta perlindungan pada-Mu dari sikap pengecut di medan perang, dari jeleknya keadaan di masa tua, dari godaan dunia yang menggiurkan dan dari siksa kubur].” (HR. Bukhari, no. 2822) Makna dubur shalat di sini ada beda pendapat di kalangan para ulama. Ada yang mengartikan di akhir shalat sebelum salam. Dan ada pula yang mengartikan setelah shalat. Dalam hadits berikut disebutkan bahwa dianjurkan berdo’a setelah tasyahud sebelum salam. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا تَشَهَّدَ أَحَدُكُمْ فَلْيَتَعَوَّذْ بِاللَّهِ مِنْ أَرْبَعٍ مِنْ عَذَابِ جَهَنَّمَ وَعَذَابِ الْقَبْرِ وَفِتْنَةِ الْمَحْيَا وَالْمَمَاتِ وَمِنْ شَرِّ الْمَسِيحِ الدَّجَّالِ ثُمَّ يَدْعُو لِنَفْسِهِ بِمَا بَدَا لَهُ “Jika salah seorang di antara kalian bertasyahud, maka mintalah perlindungan pada Allah dari empat perkara yaitu dari siksa Jahannam, dari siksa kubur, dari fitnah hidup dan mati dan dari kejelekan Al Masih Ad Dajjal, kemudian hendaklah ia berdoa untuk dirinya sendiri dengan doa apa saja yang ia inginkan.” (HR. An-Nasa’i no. 1310. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Dengan catatan untuk do’a akhir shalat sebelum salam (karena masih di dalam shalat), hendaklah dengan bahasa Arab atau yang lebih baik adalah dengan doa yang berasal dari Al-Qur’an dan hadits. Doa yang berasal dari Al-Qur’an dan hadits begitu banyak yang bisa diamalkan. Alasan berdoanya dengan bahasa Arab dikatakan oleh salah seorang ulama Syafi’iyah, Muhammad bin Al Khotib Asy-Syarbini rahimahullah, فَإِنَّ الْخِلَافَ الْمَذْكُورَ مَحَلُّهُ فِي الْمَأْثُورِ .أَمَّا غَيْرُ الْمَأْثُورِ بِأَنْ اخْتَرَعَ دُعَاءً أَوْ ذِكْرًا بِالْعَجَمِيَّةِ فِي الصَّلَاةِ فَلَا يَجُوزُ كَمَا نَقَلَهُ الرَّافِعِيُّ عَنْ الْإِمَامِ تَصْرِيحًا فِي الْأُولَى ، وَاقْتَصَرَ عَلَيْهَا فِي الرَّوْضَةِ وَإِشْعَارًا فِي الثَّانِيَةِ ، وَتَبْطُلُ بِهِ صَلَاتُهُ . “Perbedaan pendapat yang terjadi adalah pada doa ma’tsur. Adapun doa yang tidak ma’tsur (tidak berasal dalil dari Al Quran dan As Sunnah), maka tidak boleh doa atau dzikir tersebut dibuat-buat dengan selain bahasa Arab lalu dibaca di dalam shalat. Seperti itu tidak dibolehkan sebagaimana dinukilkan oleh Ar Rofi’i dari Imam Syafi’i sebagai penegasan dari yang pertama. Sedangkan dalam kitab Ar Roudhoh diringkas untuk yang kedua. Juga membaca doa seperti itu dengan selain bahasa Arab mengakibatkan shalatnya batal.” (Mughni Al-Muhtaj, 1: 273). Selengkapnya baca di sini: https://rumaysho.com/8684-sifat-shalat-nabi-23-bacaan-tasyahud-akhir.html https://rumaysho.com/12220-tafsir-surat-asy-syarh-4-selesai-shalat-berdoalah.html Semoga bermanfaat. — Disusun @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 17 Dzulqa’dah 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagsadab doa doa

Metode Al-Qur’an Dalam Memerintah dan Melarang Hamba Allah Yang Beriman (12)

Allāh Ta’ālā berfirman,إِلَّا الَّذِينَ تَابُوا مِنْ قَبْلِ أَنْ تَقْدِرُوا عَلَيْهِمْ ۖ فَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ“Kecuali orang-orang yang taubat (di antara mereka) sebelum kamu dapat menguasai (menangkap) mereka; maka ketahuilah bahwasanya Allāh Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS. Al-Mā`idah: 34).Ayat ini menjelaskan tentang perampok dan hukum baginya ketika mereka bertaubat sebelum tertangkap. Di dalam ayat ini terdapat penyebutan dua nama Allāh, yaitu Al-Gafūr (Yang  Maha Pengampun) dan Ar-Raḥīm (Yang Maha Penyayang). Al-Gafūr menunjukkan bahwa Allāh mengampuni dosa mereka yang bertaubat, tentulah ini mendorong para pelaku perampokan untuk bertaubat kepada Allāh. Sedangkan Ar-Raḥīm menunjukkan bahwa Allāh menyayangi mereka dengan menggugurkan hukuman ḥadd bagi para perampok, dan inipun mendorong para pelaku perampokan semakin mencintai Allāh dan bersemangat untuk ta’at kepada-Nya.Demikian besar pengaruh nama dan sifat Allāh terhadap ketakwaan seorang hamba, bagaimana tidak, bukankah mengenal Ar-Rabb dengan cara mengetahui nama, sifat, dan perbuatan-Nya merupakan salah satu tujuan penciptaan makhluk? Sebagaimana disebutkan dalam firman Allāh Ta’ālā,اللَّهُ الَّذِي خَلَقَ سَبْعَ سَمَاوَاتٍ وَمِنَ الْأَرْضِ مِثْلَهُنَّ يَتَنَزَّلُ الْأَمْرُ بَيْنَهُنَّ لِتَعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ وَأَنَّ اللَّهَ قَدْ أَحَاطَ بِكُلِّ شَيْءٍ عِلْمًا“Allāh-lah yang menciptakan tujuh langit dan seperti itu pula bumi. Perintah Allāh berlaku padanya, agar kalian mengetahui bahwasanya Allāh Maha Kuasa atas segala sesuatu, dan sesungguhnya Allāh ilmu-Nya benar-benar meliputi segala sesuatu” (QS.Aṭ-Ṭalāq: 12).1. Penjelasan bahwa Allāh adalah Pelindung bagi Hamba-Nya yang BerimanTerkadang di dalam Al-Qur`ān, Allāh Ta’ālā menyeru orang-orang yang beriman untuk berbuat kebaikan dan meninggalkan keburukan dengan cara menjelaskan bahwa Allāh-lah satu-satunya   Tuhan yang menjadi tujuan seluruh hamba-Nya dalam kembali (inābah), memohon perlindungan, pertolongan, dan petunjuk dalam setiap keadaan. Allāh juga menjelaskan bahwa hal itu adalah pokok dari kebahagiaan dan kebaikan hamba-Nya serta menjelaskan bahwa jika seorang tidak dilindungi oleh Allāh, maka akan diombang-ambingkan oleh musuhnya dan setan, hingga orang tersebut terluput dari berbagai macam manfa’at dan terjatuh kedalam lubah bahaya dan kerugian.Apabila di dalam hati orang yang beriman memiliki keyakinan bahwa Allāh-lah satu-satunya Tuhan yang menjadi tujuan seluruh hamba-Nya dalam kembali (inābah), memohon perlindungan, pertolongan, dan petunjuk dalam setiap keadaan, maka ia akan menngesakan Allāh dalam peribadatan, semangat mendekatkan diri kepada-Nya dengan melakukan perintah dan menjauhi larangan-Nya. Metode Qur`ānī ini disebutkan dalam Al-Qur`ān dengan berbagai ungkapan dan bentuk penjelasan. Allāh Ta’ālā berfirman,اللَّهُ وَلِيُّ الَّذِينَ آمَنُوا يُخْرِجُهُمْ مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ ۖ وَالَّذِينَ كَفَرُوا أَوْلِيَاؤُهُمُ الطَّاغُوتُيُخْرِجُونَهُمْ مِنَ النُّورِ إِلَى الظُّلُمَاتِ ۗ أُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ“Allāh adalah Penolong orang-orang yang beriman; Dia mengeluarkan mereka dari kegelapan kepada cahaya. Dan orang-orang yang kafir, penolong-penolong mereka ialah sesembahan mereka (selain Allāh), yang mengeluarkan mereka dari cahaya menuju kegelapan (kekafiran). Mereka itu adalah penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya” (QS. Al-Baqarah: 257).Pada ayat di atas dijelaskan bahwa Allāh-lah Penolong orang-orang yang beriman, Dia-lah yang menolong mereka dan memberi hidayah taufik kepada mereka, oleh karena itulah mereka mendekatkan diri mereka kepada-Nya, memohon kepada-Nya, serta melakukan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya.[Bersambung]***Penulis: Ust. Sa’id Abu UkasyahArtikel Muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Sunnah Rasul, Robbana Atina Fiddunya Hasanah Latin, Hukum Mani, Hukum Menemukan Uang 100 Ribu, Materi Dakwah Tentang Sabar

Metode Al-Qur’an Dalam Memerintah dan Melarang Hamba Allah Yang Beriman (12)

Allāh Ta’ālā berfirman,إِلَّا الَّذِينَ تَابُوا مِنْ قَبْلِ أَنْ تَقْدِرُوا عَلَيْهِمْ ۖ فَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ“Kecuali orang-orang yang taubat (di antara mereka) sebelum kamu dapat menguasai (menangkap) mereka; maka ketahuilah bahwasanya Allāh Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS. Al-Mā`idah: 34).Ayat ini menjelaskan tentang perampok dan hukum baginya ketika mereka bertaubat sebelum tertangkap. Di dalam ayat ini terdapat penyebutan dua nama Allāh, yaitu Al-Gafūr (Yang  Maha Pengampun) dan Ar-Raḥīm (Yang Maha Penyayang). Al-Gafūr menunjukkan bahwa Allāh mengampuni dosa mereka yang bertaubat, tentulah ini mendorong para pelaku perampokan untuk bertaubat kepada Allāh. Sedangkan Ar-Raḥīm menunjukkan bahwa Allāh menyayangi mereka dengan menggugurkan hukuman ḥadd bagi para perampok, dan inipun mendorong para pelaku perampokan semakin mencintai Allāh dan bersemangat untuk ta’at kepada-Nya.Demikian besar pengaruh nama dan sifat Allāh terhadap ketakwaan seorang hamba, bagaimana tidak, bukankah mengenal Ar-Rabb dengan cara mengetahui nama, sifat, dan perbuatan-Nya merupakan salah satu tujuan penciptaan makhluk? Sebagaimana disebutkan dalam firman Allāh Ta’ālā,اللَّهُ الَّذِي خَلَقَ سَبْعَ سَمَاوَاتٍ وَمِنَ الْأَرْضِ مِثْلَهُنَّ يَتَنَزَّلُ الْأَمْرُ بَيْنَهُنَّ لِتَعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ وَأَنَّ اللَّهَ قَدْ أَحَاطَ بِكُلِّ شَيْءٍ عِلْمًا“Allāh-lah yang menciptakan tujuh langit dan seperti itu pula bumi. Perintah Allāh berlaku padanya, agar kalian mengetahui bahwasanya Allāh Maha Kuasa atas segala sesuatu, dan sesungguhnya Allāh ilmu-Nya benar-benar meliputi segala sesuatu” (QS.Aṭ-Ṭalāq: 12).1. Penjelasan bahwa Allāh adalah Pelindung bagi Hamba-Nya yang BerimanTerkadang di dalam Al-Qur`ān, Allāh Ta’ālā menyeru orang-orang yang beriman untuk berbuat kebaikan dan meninggalkan keburukan dengan cara menjelaskan bahwa Allāh-lah satu-satunya   Tuhan yang menjadi tujuan seluruh hamba-Nya dalam kembali (inābah), memohon perlindungan, pertolongan, dan petunjuk dalam setiap keadaan. Allāh juga menjelaskan bahwa hal itu adalah pokok dari kebahagiaan dan kebaikan hamba-Nya serta menjelaskan bahwa jika seorang tidak dilindungi oleh Allāh, maka akan diombang-ambingkan oleh musuhnya dan setan, hingga orang tersebut terluput dari berbagai macam manfa’at dan terjatuh kedalam lubah bahaya dan kerugian.Apabila di dalam hati orang yang beriman memiliki keyakinan bahwa Allāh-lah satu-satunya Tuhan yang menjadi tujuan seluruh hamba-Nya dalam kembali (inābah), memohon perlindungan, pertolongan, dan petunjuk dalam setiap keadaan, maka ia akan menngesakan Allāh dalam peribadatan, semangat mendekatkan diri kepada-Nya dengan melakukan perintah dan menjauhi larangan-Nya. Metode Qur`ānī ini disebutkan dalam Al-Qur`ān dengan berbagai ungkapan dan bentuk penjelasan. Allāh Ta’ālā berfirman,اللَّهُ وَلِيُّ الَّذِينَ آمَنُوا يُخْرِجُهُمْ مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ ۖ وَالَّذِينَ كَفَرُوا أَوْلِيَاؤُهُمُ الطَّاغُوتُيُخْرِجُونَهُمْ مِنَ النُّورِ إِلَى الظُّلُمَاتِ ۗ أُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ“Allāh adalah Penolong orang-orang yang beriman; Dia mengeluarkan mereka dari kegelapan kepada cahaya. Dan orang-orang yang kafir, penolong-penolong mereka ialah sesembahan mereka (selain Allāh), yang mengeluarkan mereka dari cahaya menuju kegelapan (kekafiran). Mereka itu adalah penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya” (QS. Al-Baqarah: 257).Pada ayat di atas dijelaskan bahwa Allāh-lah Penolong orang-orang yang beriman, Dia-lah yang menolong mereka dan memberi hidayah taufik kepada mereka, oleh karena itulah mereka mendekatkan diri mereka kepada-Nya, memohon kepada-Nya, serta melakukan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya.[Bersambung]***Penulis: Ust. Sa’id Abu UkasyahArtikel Muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Sunnah Rasul, Robbana Atina Fiddunya Hasanah Latin, Hukum Mani, Hukum Menemukan Uang 100 Ribu, Materi Dakwah Tentang Sabar
Allāh Ta’ālā berfirman,إِلَّا الَّذِينَ تَابُوا مِنْ قَبْلِ أَنْ تَقْدِرُوا عَلَيْهِمْ ۖ فَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ“Kecuali orang-orang yang taubat (di antara mereka) sebelum kamu dapat menguasai (menangkap) mereka; maka ketahuilah bahwasanya Allāh Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS. Al-Mā`idah: 34).Ayat ini menjelaskan tentang perampok dan hukum baginya ketika mereka bertaubat sebelum tertangkap. Di dalam ayat ini terdapat penyebutan dua nama Allāh, yaitu Al-Gafūr (Yang  Maha Pengampun) dan Ar-Raḥīm (Yang Maha Penyayang). Al-Gafūr menunjukkan bahwa Allāh mengampuni dosa mereka yang bertaubat, tentulah ini mendorong para pelaku perampokan untuk bertaubat kepada Allāh. Sedangkan Ar-Raḥīm menunjukkan bahwa Allāh menyayangi mereka dengan menggugurkan hukuman ḥadd bagi para perampok, dan inipun mendorong para pelaku perampokan semakin mencintai Allāh dan bersemangat untuk ta’at kepada-Nya.Demikian besar pengaruh nama dan sifat Allāh terhadap ketakwaan seorang hamba, bagaimana tidak, bukankah mengenal Ar-Rabb dengan cara mengetahui nama, sifat, dan perbuatan-Nya merupakan salah satu tujuan penciptaan makhluk? Sebagaimana disebutkan dalam firman Allāh Ta’ālā,اللَّهُ الَّذِي خَلَقَ سَبْعَ سَمَاوَاتٍ وَمِنَ الْأَرْضِ مِثْلَهُنَّ يَتَنَزَّلُ الْأَمْرُ بَيْنَهُنَّ لِتَعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ وَأَنَّ اللَّهَ قَدْ أَحَاطَ بِكُلِّ شَيْءٍ عِلْمًا“Allāh-lah yang menciptakan tujuh langit dan seperti itu pula bumi. Perintah Allāh berlaku padanya, agar kalian mengetahui bahwasanya Allāh Maha Kuasa atas segala sesuatu, dan sesungguhnya Allāh ilmu-Nya benar-benar meliputi segala sesuatu” (QS.Aṭ-Ṭalāq: 12).1. Penjelasan bahwa Allāh adalah Pelindung bagi Hamba-Nya yang BerimanTerkadang di dalam Al-Qur`ān, Allāh Ta’ālā menyeru orang-orang yang beriman untuk berbuat kebaikan dan meninggalkan keburukan dengan cara menjelaskan bahwa Allāh-lah satu-satunya   Tuhan yang menjadi tujuan seluruh hamba-Nya dalam kembali (inābah), memohon perlindungan, pertolongan, dan petunjuk dalam setiap keadaan. Allāh juga menjelaskan bahwa hal itu adalah pokok dari kebahagiaan dan kebaikan hamba-Nya serta menjelaskan bahwa jika seorang tidak dilindungi oleh Allāh, maka akan diombang-ambingkan oleh musuhnya dan setan, hingga orang tersebut terluput dari berbagai macam manfa’at dan terjatuh kedalam lubah bahaya dan kerugian.Apabila di dalam hati orang yang beriman memiliki keyakinan bahwa Allāh-lah satu-satunya Tuhan yang menjadi tujuan seluruh hamba-Nya dalam kembali (inābah), memohon perlindungan, pertolongan, dan petunjuk dalam setiap keadaan, maka ia akan menngesakan Allāh dalam peribadatan, semangat mendekatkan diri kepada-Nya dengan melakukan perintah dan menjauhi larangan-Nya. Metode Qur`ānī ini disebutkan dalam Al-Qur`ān dengan berbagai ungkapan dan bentuk penjelasan. Allāh Ta’ālā berfirman,اللَّهُ وَلِيُّ الَّذِينَ آمَنُوا يُخْرِجُهُمْ مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ ۖ وَالَّذِينَ كَفَرُوا أَوْلِيَاؤُهُمُ الطَّاغُوتُيُخْرِجُونَهُمْ مِنَ النُّورِ إِلَى الظُّلُمَاتِ ۗ أُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ“Allāh adalah Penolong orang-orang yang beriman; Dia mengeluarkan mereka dari kegelapan kepada cahaya. Dan orang-orang yang kafir, penolong-penolong mereka ialah sesembahan mereka (selain Allāh), yang mengeluarkan mereka dari cahaya menuju kegelapan (kekafiran). Mereka itu adalah penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya” (QS. Al-Baqarah: 257).Pada ayat di atas dijelaskan bahwa Allāh-lah Penolong orang-orang yang beriman, Dia-lah yang menolong mereka dan memberi hidayah taufik kepada mereka, oleh karena itulah mereka mendekatkan diri mereka kepada-Nya, memohon kepada-Nya, serta melakukan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya.[Bersambung]***Penulis: Ust. Sa’id Abu UkasyahArtikel Muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Sunnah Rasul, Robbana Atina Fiddunya Hasanah Latin, Hukum Mani, Hukum Menemukan Uang 100 Ribu, Materi Dakwah Tentang Sabar


Allāh Ta’ālā berfirman,إِلَّا الَّذِينَ تَابُوا مِنْ قَبْلِ أَنْ تَقْدِرُوا عَلَيْهِمْ ۖ فَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ“Kecuali orang-orang yang taubat (di antara mereka) sebelum kamu dapat menguasai (menangkap) mereka; maka ketahuilah bahwasanya Allāh Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS. Al-Mā`idah: 34).Ayat ini menjelaskan tentang perampok dan hukum baginya ketika mereka bertaubat sebelum tertangkap. Di dalam ayat ini terdapat penyebutan dua nama Allāh, yaitu Al-Gafūr (Yang  Maha Pengampun) dan Ar-Raḥīm (Yang Maha Penyayang). Al-Gafūr menunjukkan bahwa Allāh mengampuni dosa mereka yang bertaubat, tentulah ini mendorong para pelaku perampokan untuk bertaubat kepada Allāh. Sedangkan Ar-Raḥīm menunjukkan bahwa Allāh menyayangi mereka dengan menggugurkan hukuman ḥadd bagi para perampok, dan inipun mendorong para pelaku perampokan semakin mencintai Allāh dan bersemangat untuk ta’at kepada-Nya.Demikian besar pengaruh nama dan sifat Allāh terhadap ketakwaan seorang hamba, bagaimana tidak, bukankah mengenal Ar-Rabb dengan cara mengetahui nama, sifat, dan perbuatan-Nya merupakan salah satu tujuan penciptaan makhluk? Sebagaimana disebutkan dalam firman Allāh Ta’ālā,اللَّهُ الَّذِي خَلَقَ سَبْعَ سَمَاوَاتٍ وَمِنَ الْأَرْضِ مِثْلَهُنَّ يَتَنَزَّلُ الْأَمْرُ بَيْنَهُنَّ لِتَعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ وَأَنَّ اللَّهَ قَدْ أَحَاطَ بِكُلِّ شَيْءٍ عِلْمًا“Allāh-lah yang menciptakan tujuh langit dan seperti itu pula bumi. Perintah Allāh berlaku padanya, agar kalian mengetahui bahwasanya Allāh Maha Kuasa atas segala sesuatu, dan sesungguhnya Allāh ilmu-Nya benar-benar meliputi segala sesuatu” (QS.Aṭ-Ṭalāq: 12).1. Penjelasan bahwa Allāh adalah Pelindung bagi Hamba-Nya yang BerimanTerkadang di dalam Al-Qur`ān, Allāh Ta’ālā menyeru orang-orang yang beriman untuk berbuat kebaikan dan meninggalkan keburukan dengan cara menjelaskan bahwa Allāh-lah satu-satunya   Tuhan yang menjadi tujuan seluruh hamba-Nya dalam kembali (inābah), memohon perlindungan, pertolongan, dan petunjuk dalam setiap keadaan. Allāh juga menjelaskan bahwa hal itu adalah pokok dari kebahagiaan dan kebaikan hamba-Nya serta menjelaskan bahwa jika seorang tidak dilindungi oleh Allāh, maka akan diombang-ambingkan oleh musuhnya dan setan, hingga orang tersebut terluput dari berbagai macam manfa’at dan terjatuh kedalam lubah bahaya dan kerugian.Apabila di dalam hati orang yang beriman memiliki keyakinan bahwa Allāh-lah satu-satunya Tuhan yang menjadi tujuan seluruh hamba-Nya dalam kembali (inābah), memohon perlindungan, pertolongan, dan petunjuk dalam setiap keadaan, maka ia akan menngesakan Allāh dalam peribadatan, semangat mendekatkan diri kepada-Nya dengan melakukan perintah dan menjauhi larangan-Nya. Metode Qur`ānī ini disebutkan dalam Al-Qur`ān dengan berbagai ungkapan dan bentuk penjelasan. Allāh Ta’ālā berfirman,اللَّهُ وَلِيُّ الَّذِينَ آمَنُوا يُخْرِجُهُمْ مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ ۖ وَالَّذِينَ كَفَرُوا أَوْلِيَاؤُهُمُ الطَّاغُوتُيُخْرِجُونَهُمْ مِنَ النُّورِ إِلَى الظُّلُمَاتِ ۗ أُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ“Allāh adalah Penolong orang-orang yang beriman; Dia mengeluarkan mereka dari kegelapan kepada cahaya. Dan orang-orang yang kafir, penolong-penolong mereka ialah sesembahan mereka (selain Allāh), yang mengeluarkan mereka dari cahaya menuju kegelapan (kekafiran). Mereka itu adalah penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya” (QS. Al-Baqarah: 257).Pada ayat di atas dijelaskan bahwa Allāh-lah Penolong orang-orang yang beriman, Dia-lah yang menolong mereka dan memberi hidayah taufik kepada mereka, oleh karena itulah mereka mendekatkan diri mereka kepada-Nya, memohon kepada-Nya, serta melakukan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya.[Bersambung]***Penulis: Ust. Sa’id Abu UkasyahArtikel Muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Sunnah Rasul, Robbana Atina Fiddunya Hasanah Latin, Hukum Mani, Hukum Menemukan Uang 100 Ribu, Materi Dakwah Tentang Sabar

Ucapan Selamat Pada Momen-Momen Bahagia

Hukum TahniahHukum asal dalam memberikan ucapan selamat pada moment-moment bahagia dibolehkan. Ibnu Baththah rahimahullah dalam al-Ibanah telah menukil adanya kesepakatan para ulama atas hal tsb dengan perkataan beliau,لم يزل الناس على تهنئة بعضهم ببعض في حج أو عمرة أو غيرها بقولهم : تقبل الله ننا ومنكم“Manusia (para sahabat) senantiasa memberikan ucapan selamat sebagiannya kepada sebagian yang lain ketika haji, umrah dan yang selainnya, dengan ucapan : Taqabbalallahu minna wa minkum“.Ijma’ ini adalah dalil atas bolehnya saat-saat yang membahagiakan selain hari-hari raya. Sepertt kelulusan, kembalinya dari safar, umrah atau haji dll.Dan jika berupa amalan ketaatan, maka yang diucapkan: “Taqabbalallahu minna wa minka“. Dan jika selain itu (ketaatan) maka yg diucapkan selain adalah ucapan tersebut yang disesuaikan kondisinya. Akan tetapi dilarang menyerupai Ahli kitab dan orang-orang musyrik dalam ucapan-ucapan selamat dan adat-adat mereka.Maka intinya, hukum asal dalam ucapan selamat adalah boleh.Riwayat-riwayat yang datang dalam Tahniah1. Riwayat dari Nabi shallallahu alaihi wa sallamYang shahih datang dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam ada tiga macam:a. PernikahanBerdasarkan hadits Abu Hurairah radhiyallahu anhu,أن النبي صلى الله عليه وسلم كان إذا رفأ إنسانا – يعني إذا هنأه في نكاحه – قال ” بارك الله لك وبارك عليك وجمع بينكما في خير ” . رواه أبو داود بسند صحيح“Bahwasanya Nabi shallallahu alaihi wa sallam apabila memeberikan selamat sesorang dalam pernikahannya, beliau mengucapkan, Baarakallahu laka wa baaraka alaika wa jama’a bainakuma fi khair” (HR. Abu Dawud dg sanad yg shahih).Faedah: Apakah doa tsb diucapkan ketika akad nikah atau ketika ‘malam pertama’ atau setelahnya?Dilihat dari sisi keluasan dan kebolehan maka yang nampak adalah dibolehkan. Adapun apabila dilihat dari sisi sunnah, maka yang nampak adalah setelah suami masuk berhubungan intim pada malam pertama dengan istrinya. Karena itu suami melalui malam pertamanya dulu dengan istrinya kemudian setelah itu mengadakan walimah sebagaimana yang telah shahih dalam sunnah.b. TaubatKisah Ka’ab Bin Malik radhiyallahu anhu dan perkataan shahabat kepadanya,لتهنك توبة الله عليك“Selamat untukmu, Allah telah menerima taubatmu”.Sebagaimana terdapat dalam Shahihain. Dan ini termasuk sunnah karena disetujui Nabi shallallahu alaihi wa sallam.c. Al-IlmuBerdasarkan perkataan Nabi shallallahu alaihi wa sallam kepada Ubay bin Ka’ab radhiyallahu anhu,ليهنِك العلم يا أبا المنذر“Hendaklah engkau bergembira dengan ilmu wahai Abul Mundzir!”2. Riwayat dari sahabat NabiYang diriwiyatkan dari para shahabat. Dan hanya ada satu macam yaitu ucapan selamat pada hari raya.Telah shahih dr mereka secara umum atsar yg datang dr Jubair Bin Nufair, dimana dia berkata:كان أصحاب النبي صلى الله عليه وسلم إذا التقوا يوم العيد يقول بعضهم لبعض: تقبل الله منا ومنكمAdalah para shahabat apabila bertemu pada hari raya sebagian mereka mengucapkan kepada sebagian yang lain.تقبل الله منا ومنكم“Semoga Allah menerima amalan kami dan juga amalan kalian”.3. Riwayat dari tabi’inYang diriwayatkan dari tabiin. Ada dua macam:a. Hari raya.b. Kelahiran anak.Telah shahih dr Ayyub as-Sikhtiyani bahwa beliau apabila memberikan selamat kepada seseorang yang anaknya baru lahir, beliau mengucapkan kepadanya,جعله الله مباركا عليك وعلى أمة محمد صلى الله عليه وسلم“Semoga Allah menjadikannya sebagai keberkahan bagimu dan bagi umat Muhammad Shallallahu’alaihi Wasallam”.Dan telah datang pula riwayat yg shahih dr Hasan al-Bashri rahimahullah.Maka 5 macam ini min bab diyanah (yang telah datang keterangannya dalam agama) Ilmu Taubah Nikah ‘Ied Lahirnya anak Adapun yang selain itu, maka termasuk perkara yg dibolehkan selama tidak terdapat penyerupaan terhadap Ahli Kitab.***Diringkas dari ta’liq Syaikh Dr. Shalih Bin Abdullah al-Ushaimi hafizhahullah pada Juz Tahniah fil A’yaad wa Ghairiha, karya Ibnu Hajar rahimahullah.Dinukil dari channel telegram Syaikh Dr. Shalih Bin Abdullah al-Ushaimi.Penerjemah: Ust. Ridwan Abu Raihana, Lc.Artikel Muslim.or.id🔍 Hadits Wanita, Doa Mendapatkan Anak Sholeh, Dasar Hukum Puasa, Hadits Tentang 10 Hari Pertama Ramadhan, Posisi Sujud Yang Benar Untuk Wanita

Ucapan Selamat Pada Momen-Momen Bahagia

Hukum TahniahHukum asal dalam memberikan ucapan selamat pada moment-moment bahagia dibolehkan. Ibnu Baththah rahimahullah dalam al-Ibanah telah menukil adanya kesepakatan para ulama atas hal tsb dengan perkataan beliau,لم يزل الناس على تهنئة بعضهم ببعض في حج أو عمرة أو غيرها بقولهم : تقبل الله ننا ومنكم“Manusia (para sahabat) senantiasa memberikan ucapan selamat sebagiannya kepada sebagian yang lain ketika haji, umrah dan yang selainnya, dengan ucapan : Taqabbalallahu minna wa minkum“.Ijma’ ini adalah dalil atas bolehnya saat-saat yang membahagiakan selain hari-hari raya. Sepertt kelulusan, kembalinya dari safar, umrah atau haji dll.Dan jika berupa amalan ketaatan, maka yang diucapkan: “Taqabbalallahu minna wa minka“. Dan jika selain itu (ketaatan) maka yg diucapkan selain adalah ucapan tersebut yang disesuaikan kondisinya. Akan tetapi dilarang menyerupai Ahli kitab dan orang-orang musyrik dalam ucapan-ucapan selamat dan adat-adat mereka.Maka intinya, hukum asal dalam ucapan selamat adalah boleh.Riwayat-riwayat yang datang dalam Tahniah1. Riwayat dari Nabi shallallahu alaihi wa sallamYang shahih datang dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam ada tiga macam:a. PernikahanBerdasarkan hadits Abu Hurairah radhiyallahu anhu,أن النبي صلى الله عليه وسلم كان إذا رفأ إنسانا – يعني إذا هنأه في نكاحه – قال ” بارك الله لك وبارك عليك وجمع بينكما في خير ” . رواه أبو داود بسند صحيح“Bahwasanya Nabi shallallahu alaihi wa sallam apabila memeberikan selamat sesorang dalam pernikahannya, beliau mengucapkan, Baarakallahu laka wa baaraka alaika wa jama’a bainakuma fi khair” (HR. Abu Dawud dg sanad yg shahih).Faedah: Apakah doa tsb diucapkan ketika akad nikah atau ketika ‘malam pertama’ atau setelahnya?Dilihat dari sisi keluasan dan kebolehan maka yang nampak adalah dibolehkan. Adapun apabila dilihat dari sisi sunnah, maka yang nampak adalah setelah suami masuk berhubungan intim pada malam pertama dengan istrinya. Karena itu suami melalui malam pertamanya dulu dengan istrinya kemudian setelah itu mengadakan walimah sebagaimana yang telah shahih dalam sunnah.b. TaubatKisah Ka’ab Bin Malik radhiyallahu anhu dan perkataan shahabat kepadanya,لتهنك توبة الله عليك“Selamat untukmu, Allah telah menerima taubatmu”.Sebagaimana terdapat dalam Shahihain. Dan ini termasuk sunnah karena disetujui Nabi shallallahu alaihi wa sallam.c. Al-IlmuBerdasarkan perkataan Nabi shallallahu alaihi wa sallam kepada Ubay bin Ka’ab radhiyallahu anhu,ليهنِك العلم يا أبا المنذر“Hendaklah engkau bergembira dengan ilmu wahai Abul Mundzir!”2. Riwayat dari sahabat NabiYang diriwiyatkan dari para shahabat. Dan hanya ada satu macam yaitu ucapan selamat pada hari raya.Telah shahih dr mereka secara umum atsar yg datang dr Jubair Bin Nufair, dimana dia berkata:كان أصحاب النبي صلى الله عليه وسلم إذا التقوا يوم العيد يقول بعضهم لبعض: تقبل الله منا ومنكمAdalah para shahabat apabila bertemu pada hari raya sebagian mereka mengucapkan kepada sebagian yang lain.تقبل الله منا ومنكم“Semoga Allah menerima amalan kami dan juga amalan kalian”.3. Riwayat dari tabi’inYang diriwayatkan dari tabiin. Ada dua macam:a. Hari raya.b. Kelahiran anak.Telah shahih dr Ayyub as-Sikhtiyani bahwa beliau apabila memberikan selamat kepada seseorang yang anaknya baru lahir, beliau mengucapkan kepadanya,جعله الله مباركا عليك وعلى أمة محمد صلى الله عليه وسلم“Semoga Allah menjadikannya sebagai keberkahan bagimu dan bagi umat Muhammad Shallallahu’alaihi Wasallam”.Dan telah datang pula riwayat yg shahih dr Hasan al-Bashri rahimahullah.Maka 5 macam ini min bab diyanah (yang telah datang keterangannya dalam agama) Ilmu Taubah Nikah ‘Ied Lahirnya anak Adapun yang selain itu, maka termasuk perkara yg dibolehkan selama tidak terdapat penyerupaan terhadap Ahli Kitab.***Diringkas dari ta’liq Syaikh Dr. Shalih Bin Abdullah al-Ushaimi hafizhahullah pada Juz Tahniah fil A’yaad wa Ghairiha, karya Ibnu Hajar rahimahullah.Dinukil dari channel telegram Syaikh Dr. Shalih Bin Abdullah al-Ushaimi.Penerjemah: Ust. Ridwan Abu Raihana, Lc.Artikel Muslim.or.id🔍 Hadits Wanita, Doa Mendapatkan Anak Sholeh, Dasar Hukum Puasa, Hadits Tentang 10 Hari Pertama Ramadhan, Posisi Sujud Yang Benar Untuk Wanita
Hukum TahniahHukum asal dalam memberikan ucapan selamat pada moment-moment bahagia dibolehkan. Ibnu Baththah rahimahullah dalam al-Ibanah telah menukil adanya kesepakatan para ulama atas hal tsb dengan perkataan beliau,لم يزل الناس على تهنئة بعضهم ببعض في حج أو عمرة أو غيرها بقولهم : تقبل الله ننا ومنكم“Manusia (para sahabat) senantiasa memberikan ucapan selamat sebagiannya kepada sebagian yang lain ketika haji, umrah dan yang selainnya, dengan ucapan : Taqabbalallahu minna wa minkum“.Ijma’ ini adalah dalil atas bolehnya saat-saat yang membahagiakan selain hari-hari raya. Sepertt kelulusan, kembalinya dari safar, umrah atau haji dll.Dan jika berupa amalan ketaatan, maka yang diucapkan: “Taqabbalallahu minna wa minka“. Dan jika selain itu (ketaatan) maka yg diucapkan selain adalah ucapan tersebut yang disesuaikan kondisinya. Akan tetapi dilarang menyerupai Ahli kitab dan orang-orang musyrik dalam ucapan-ucapan selamat dan adat-adat mereka.Maka intinya, hukum asal dalam ucapan selamat adalah boleh.Riwayat-riwayat yang datang dalam Tahniah1. Riwayat dari Nabi shallallahu alaihi wa sallamYang shahih datang dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam ada tiga macam:a. PernikahanBerdasarkan hadits Abu Hurairah radhiyallahu anhu,أن النبي صلى الله عليه وسلم كان إذا رفأ إنسانا – يعني إذا هنأه في نكاحه – قال ” بارك الله لك وبارك عليك وجمع بينكما في خير ” . رواه أبو داود بسند صحيح“Bahwasanya Nabi shallallahu alaihi wa sallam apabila memeberikan selamat sesorang dalam pernikahannya, beliau mengucapkan, Baarakallahu laka wa baaraka alaika wa jama’a bainakuma fi khair” (HR. Abu Dawud dg sanad yg shahih).Faedah: Apakah doa tsb diucapkan ketika akad nikah atau ketika ‘malam pertama’ atau setelahnya?Dilihat dari sisi keluasan dan kebolehan maka yang nampak adalah dibolehkan. Adapun apabila dilihat dari sisi sunnah, maka yang nampak adalah setelah suami masuk berhubungan intim pada malam pertama dengan istrinya. Karena itu suami melalui malam pertamanya dulu dengan istrinya kemudian setelah itu mengadakan walimah sebagaimana yang telah shahih dalam sunnah.b. TaubatKisah Ka’ab Bin Malik radhiyallahu anhu dan perkataan shahabat kepadanya,لتهنك توبة الله عليك“Selamat untukmu, Allah telah menerima taubatmu”.Sebagaimana terdapat dalam Shahihain. Dan ini termasuk sunnah karena disetujui Nabi shallallahu alaihi wa sallam.c. Al-IlmuBerdasarkan perkataan Nabi shallallahu alaihi wa sallam kepada Ubay bin Ka’ab radhiyallahu anhu,ليهنِك العلم يا أبا المنذر“Hendaklah engkau bergembira dengan ilmu wahai Abul Mundzir!”2. Riwayat dari sahabat NabiYang diriwiyatkan dari para shahabat. Dan hanya ada satu macam yaitu ucapan selamat pada hari raya.Telah shahih dr mereka secara umum atsar yg datang dr Jubair Bin Nufair, dimana dia berkata:كان أصحاب النبي صلى الله عليه وسلم إذا التقوا يوم العيد يقول بعضهم لبعض: تقبل الله منا ومنكمAdalah para shahabat apabila bertemu pada hari raya sebagian mereka mengucapkan kepada sebagian yang lain.تقبل الله منا ومنكم“Semoga Allah menerima amalan kami dan juga amalan kalian”.3. Riwayat dari tabi’inYang diriwayatkan dari tabiin. Ada dua macam:a. Hari raya.b. Kelahiran anak.Telah shahih dr Ayyub as-Sikhtiyani bahwa beliau apabila memberikan selamat kepada seseorang yang anaknya baru lahir, beliau mengucapkan kepadanya,جعله الله مباركا عليك وعلى أمة محمد صلى الله عليه وسلم“Semoga Allah menjadikannya sebagai keberkahan bagimu dan bagi umat Muhammad Shallallahu’alaihi Wasallam”.Dan telah datang pula riwayat yg shahih dr Hasan al-Bashri rahimahullah.Maka 5 macam ini min bab diyanah (yang telah datang keterangannya dalam agama) Ilmu Taubah Nikah ‘Ied Lahirnya anak Adapun yang selain itu, maka termasuk perkara yg dibolehkan selama tidak terdapat penyerupaan terhadap Ahli Kitab.***Diringkas dari ta’liq Syaikh Dr. Shalih Bin Abdullah al-Ushaimi hafizhahullah pada Juz Tahniah fil A’yaad wa Ghairiha, karya Ibnu Hajar rahimahullah.Dinukil dari channel telegram Syaikh Dr. Shalih Bin Abdullah al-Ushaimi.Penerjemah: Ust. Ridwan Abu Raihana, Lc.Artikel Muslim.or.id🔍 Hadits Wanita, Doa Mendapatkan Anak Sholeh, Dasar Hukum Puasa, Hadits Tentang 10 Hari Pertama Ramadhan, Posisi Sujud Yang Benar Untuk Wanita


Hukum TahniahHukum asal dalam memberikan ucapan selamat pada moment-moment bahagia dibolehkan. Ibnu Baththah rahimahullah dalam al-Ibanah telah menukil adanya kesepakatan para ulama atas hal tsb dengan perkataan beliau,لم يزل الناس على تهنئة بعضهم ببعض في حج أو عمرة أو غيرها بقولهم : تقبل الله ننا ومنكم“Manusia (para sahabat) senantiasa memberikan ucapan selamat sebagiannya kepada sebagian yang lain ketika haji, umrah dan yang selainnya, dengan ucapan : Taqabbalallahu minna wa minkum“.Ijma’ ini adalah dalil atas bolehnya saat-saat yang membahagiakan selain hari-hari raya. Sepertt kelulusan, kembalinya dari safar, umrah atau haji dll.Dan jika berupa amalan ketaatan, maka yang diucapkan: “Taqabbalallahu minna wa minka“. Dan jika selain itu (ketaatan) maka yg diucapkan selain adalah ucapan tersebut yang disesuaikan kondisinya. Akan tetapi dilarang menyerupai Ahli kitab dan orang-orang musyrik dalam ucapan-ucapan selamat dan adat-adat mereka.Maka intinya, hukum asal dalam ucapan selamat adalah boleh.Riwayat-riwayat yang datang dalam Tahniah1. Riwayat dari Nabi shallallahu alaihi wa sallamYang shahih datang dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam ada tiga macam:a. PernikahanBerdasarkan hadits Abu Hurairah radhiyallahu anhu,أن النبي صلى الله عليه وسلم كان إذا رفأ إنسانا – يعني إذا هنأه في نكاحه – قال ” بارك الله لك وبارك عليك وجمع بينكما في خير ” . رواه أبو داود بسند صحيح“Bahwasanya Nabi shallallahu alaihi wa sallam apabila memeberikan selamat sesorang dalam pernikahannya, beliau mengucapkan, Baarakallahu laka wa baaraka alaika wa jama’a bainakuma fi khair” (HR. Abu Dawud dg sanad yg shahih).Faedah: Apakah doa tsb diucapkan ketika akad nikah atau ketika ‘malam pertama’ atau setelahnya?Dilihat dari sisi keluasan dan kebolehan maka yang nampak adalah dibolehkan. Adapun apabila dilihat dari sisi sunnah, maka yang nampak adalah setelah suami masuk berhubungan intim pada malam pertama dengan istrinya. Karena itu suami melalui malam pertamanya dulu dengan istrinya kemudian setelah itu mengadakan walimah sebagaimana yang telah shahih dalam sunnah.b. TaubatKisah Ka’ab Bin Malik radhiyallahu anhu dan perkataan shahabat kepadanya,لتهنك توبة الله عليك“Selamat untukmu, Allah telah menerima taubatmu”.Sebagaimana terdapat dalam Shahihain. Dan ini termasuk sunnah karena disetujui Nabi shallallahu alaihi wa sallam.c. Al-IlmuBerdasarkan perkataan Nabi shallallahu alaihi wa sallam kepada Ubay bin Ka’ab radhiyallahu anhu,ليهنِك العلم يا أبا المنذر“Hendaklah engkau bergembira dengan ilmu wahai Abul Mundzir!”2. Riwayat dari sahabat NabiYang diriwiyatkan dari para shahabat. Dan hanya ada satu macam yaitu ucapan selamat pada hari raya.Telah shahih dr mereka secara umum atsar yg datang dr Jubair Bin Nufair, dimana dia berkata:كان أصحاب النبي صلى الله عليه وسلم إذا التقوا يوم العيد يقول بعضهم لبعض: تقبل الله منا ومنكمAdalah para shahabat apabila bertemu pada hari raya sebagian mereka mengucapkan kepada sebagian yang lain.تقبل الله منا ومنكم“Semoga Allah menerima amalan kami dan juga amalan kalian”.3. Riwayat dari tabi’inYang diriwayatkan dari tabiin. Ada dua macam:a. Hari raya.b. Kelahiran anak.Telah shahih dr Ayyub as-Sikhtiyani bahwa beliau apabila memberikan selamat kepada seseorang yang anaknya baru lahir, beliau mengucapkan kepadanya,جعله الله مباركا عليك وعلى أمة محمد صلى الله عليه وسلم“Semoga Allah menjadikannya sebagai keberkahan bagimu dan bagi umat Muhammad Shallallahu’alaihi Wasallam”.Dan telah datang pula riwayat yg shahih dr Hasan al-Bashri rahimahullah.Maka 5 macam ini min bab diyanah (yang telah datang keterangannya dalam agama) Ilmu Taubah Nikah ‘Ied Lahirnya anak Adapun yang selain itu, maka termasuk perkara yg dibolehkan selama tidak terdapat penyerupaan terhadap Ahli Kitab.***Diringkas dari ta’liq Syaikh Dr. Shalih Bin Abdullah al-Ushaimi hafizhahullah pada Juz Tahniah fil A’yaad wa Ghairiha, karya Ibnu Hajar rahimahullah.Dinukil dari channel telegram Syaikh Dr. Shalih Bin Abdullah al-Ushaimi.Penerjemah: Ust. Ridwan Abu Raihana, Lc.Artikel Muslim.or.id🔍 Hadits Wanita, Doa Mendapatkan Anak Sholeh, Dasar Hukum Puasa, Hadits Tentang 10 Hari Pertama Ramadhan, Posisi Sujud Yang Benar Untuk Wanita

Status Air Yang Kurang Dari Dua Qullah

Soal:Disebutkan di dalam hadits: “apabila air melebihi dua qullah maka ia tidak membawa najis” (HR At Tirmidzi dan dishahihkan oleh Syaikh Al Albani). Pertanyaannya, bila air tersebut kurang dari dua qullah dan terkena najis, apakah menjadi najis walaupun tidak berubah warna, rasa dan baunya ?Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc. menjawab:Masalah ini adalah masalah yang masih yang diperselisihkan oleh para ulama. Pendapat yang paling kuat –wallahu a’lam– adalah bahwa air apabila terkena najis dan tidak berubah warna, rasa dan baunya maka tidak menjadi najis. Ini adalah pendapat Abu Hurairah dan Ibnu Abbas dan riwayat dari imam malik dan imam ahmad serta madzhab ahlul hadits.Adapun hadits yang disebutkan tadi, maka kita jawab dari beberapa sisi:Pertama: Bahwa nabi shallallahu alaihi wasallam menggantungkan hukum dalam hadits tersebut kepada “membawa najis”. Berarti apabila air tersebut selama tidak membawa najis tetap di atas kesuciannya.Kedua: beralasan dengan jumlah dua kullah dalam hadits tersebut masih diperselisihkan oleh para ulama ushul fiqih, apakah mafhum jumlah itu bisa dijadikan hujjah atau tidak.Ketiga: pendapat yang mengatakan bahwa dibawah dua kullah berarti air akan membawa najis. Ini namanya mafhum mukholafah (memahami kebalikannya). Dan mafhum mukholafah tidak mempunyai makna umum. Terlebih bila mafhum bertabrakan dengan mantuq maka mantuq lebih dikedepankan dari mafhum. Dan mafhum tersebut bertabrakan dengan mantuq hadits: “air itu thahur tidak dinajiskan oleh apapun” (HR Abu Dawud).Keempat: hadits tentang dua qullah itu nabi ucapkan karena sebab menjawab pertanyaan. Ada orang bertanya bagaimana hukum air yang berada di padang pasir dan menjadi tempat minum binatang buas. Maka beliau bersabda: “apabila air mencapai dua qullah…dst“. Sehingga ucapan Nabi ini tidak bisa dijadikan pengkhususan. Karena para ulama bersepakat bahwa apabila pengkhususan itu bukan karena sebab pengkhususan hukum maka bukan hujjah.Wallahu a’lam.___Penulis: Ust. Abu Yahya Badrusalam Lc.Artikel Muslim.or.id🔍 Persahabatan Muslimah, Hukum Memasang Foto, Doa Minta Perlindungan Dari Allah, Ihtisab Adalah, Ucapan Terimakasih Arab

Status Air Yang Kurang Dari Dua Qullah

Soal:Disebutkan di dalam hadits: “apabila air melebihi dua qullah maka ia tidak membawa najis” (HR At Tirmidzi dan dishahihkan oleh Syaikh Al Albani). Pertanyaannya, bila air tersebut kurang dari dua qullah dan terkena najis, apakah menjadi najis walaupun tidak berubah warna, rasa dan baunya ?Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc. menjawab:Masalah ini adalah masalah yang masih yang diperselisihkan oleh para ulama. Pendapat yang paling kuat –wallahu a’lam– adalah bahwa air apabila terkena najis dan tidak berubah warna, rasa dan baunya maka tidak menjadi najis. Ini adalah pendapat Abu Hurairah dan Ibnu Abbas dan riwayat dari imam malik dan imam ahmad serta madzhab ahlul hadits.Adapun hadits yang disebutkan tadi, maka kita jawab dari beberapa sisi:Pertama: Bahwa nabi shallallahu alaihi wasallam menggantungkan hukum dalam hadits tersebut kepada “membawa najis”. Berarti apabila air tersebut selama tidak membawa najis tetap di atas kesuciannya.Kedua: beralasan dengan jumlah dua kullah dalam hadits tersebut masih diperselisihkan oleh para ulama ushul fiqih, apakah mafhum jumlah itu bisa dijadikan hujjah atau tidak.Ketiga: pendapat yang mengatakan bahwa dibawah dua kullah berarti air akan membawa najis. Ini namanya mafhum mukholafah (memahami kebalikannya). Dan mafhum mukholafah tidak mempunyai makna umum. Terlebih bila mafhum bertabrakan dengan mantuq maka mantuq lebih dikedepankan dari mafhum. Dan mafhum tersebut bertabrakan dengan mantuq hadits: “air itu thahur tidak dinajiskan oleh apapun” (HR Abu Dawud).Keempat: hadits tentang dua qullah itu nabi ucapkan karena sebab menjawab pertanyaan. Ada orang bertanya bagaimana hukum air yang berada di padang pasir dan menjadi tempat minum binatang buas. Maka beliau bersabda: “apabila air mencapai dua qullah…dst“. Sehingga ucapan Nabi ini tidak bisa dijadikan pengkhususan. Karena para ulama bersepakat bahwa apabila pengkhususan itu bukan karena sebab pengkhususan hukum maka bukan hujjah.Wallahu a’lam.___Penulis: Ust. Abu Yahya Badrusalam Lc.Artikel Muslim.or.id🔍 Persahabatan Muslimah, Hukum Memasang Foto, Doa Minta Perlindungan Dari Allah, Ihtisab Adalah, Ucapan Terimakasih Arab
Soal:Disebutkan di dalam hadits: “apabila air melebihi dua qullah maka ia tidak membawa najis” (HR At Tirmidzi dan dishahihkan oleh Syaikh Al Albani). Pertanyaannya, bila air tersebut kurang dari dua qullah dan terkena najis, apakah menjadi najis walaupun tidak berubah warna, rasa dan baunya ?Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc. menjawab:Masalah ini adalah masalah yang masih yang diperselisihkan oleh para ulama. Pendapat yang paling kuat –wallahu a’lam– adalah bahwa air apabila terkena najis dan tidak berubah warna, rasa dan baunya maka tidak menjadi najis. Ini adalah pendapat Abu Hurairah dan Ibnu Abbas dan riwayat dari imam malik dan imam ahmad serta madzhab ahlul hadits.Adapun hadits yang disebutkan tadi, maka kita jawab dari beberapa sisi:Pertama: Bahwa nabi shallallahu alaihi wasallam menggantungkan hukum dalam hadits tersebut kepada “membawa najis”. Berarti apabila air tersebut selama tidak membawa najis tetap di atas kesuciannya.Kedua: beralasan dengan jumlah dua kullah dalam hadits tersebut masih diperselisihkan oleh para ulama ushul fiqih, apakah mafhum jumlah itu bisa dijadikan hujjah atau tidak.Ketiga: pendapat yang mengatakan bahwa dibawah dua kullah berarti air akan membawa najis. Ini namanya mafhum mukholafah (memahami kebalikannya). Dan mafhum mukholafah tidak mempunyai makna umum. Terlebih bila mafhum bertabrakan dengan mantuq maka mantuq lebih dikedepankan dari mafhum. Dan mafhum tersebut bertabrakan dengan mantuq hadits: “air itu thahur tidak dinajiskan oleh apapun” (HR Abu Dawud).Keempat: hadits tentang dua qullah itu nabi ucapkan karena sebab menjawab pertanyaan. Ada orang bertanya bagaimana hukum air yang berada di padang pasir dan menjadi tempat minum binatang buas. Maka beliau bersabda: “apabila air mencapai dua qullah…dst“. Sehingga ucapan Nabi ini tidak bisa dijadikan pengkhususan. Karena para ulama bersepakat bahwa apabila pengkhususan itu bukan karena sebab pengkhususan hukum maka bukan hujjah.Wallahu a’lam.___Penulis: Ust. Abu Yahya Badrusalam Lc.Artikel Muslim.or.id🔍 Persahabatan Muslimah, Hukum Memasang Foto, Doa Minta Perlindungan Dari Allah, Ihtisab Adalah, Ucapan Terimakasih Arab


Soal:Disebutkan di dalam hadits: “apabila air melebihi dua qullah maka ia tidak membawa najis” (HR At Tirmidzi dan dishahihkan oleh Syaikh Al Albani). Pertanyaannya, bila air tersebut kurang dari dua qullah dan terkena najis, apakah menjadi najis walaupun tidak berubah warna, rasa dan baunya ?Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc. menjawab:Masalah ini adalah masalah yang masih yang diperselisihkan oleh para ulama. Pendapat yang paling kuat –wallahu a’lam– adalah bahwa air apabila terkena najis dan tidak berubah warna, rasa dan baunya maka tidak menjadi najis. Ini adalah pendapat Abu Hurairah dan Ibnu Abbas dan riwayat dari imam malik dan imam ahmad serta madzhab ahlul hadits.Adapun hadits yang disebutkan tadi, maka kita jawab dari beberapa sisi:Pertama: Bahwa nabi shallallahu alaihi wasallam menggantungkan hukum dalam hadits tersebut kepada “membawa najis”. Berarti apabila air tersebut selama tidak membawa najis tetap di atas kesuciannya.Kedua: beralasan dengan jumlah dua kullah dalam hadits tersebut masih diperselisihkan oleh para ulama ushul fiqih, apakah mafhum jumlah itu bisa dijadikan hujjah atau tidak.Ketiga: pendapat yang mengatakan bahwa dibawah dua kullah berarti air akan membawa najis. Ini namanya mafhum mukholafah (memahami kebalikannya). Dan mafhum mukholafah tidak mempunyai makna umum. Terlebih bila mafhum bertabrakan dengan mantuq maka mantuq lebih dikedepankan dari mafhum. Dan mafhum tersebut bertabrakan dengan mantuq hadits: “air itu thahur tidak dinajiskan oleh apapun” (HR Abu Dawud).Keempat: hadits tentang dua qullah itu nabi ucapkan karena sebab menjawab pertanyaan. Ada orang bertanya bagaimana hukum air yang berada di padang pasir dan menjadi tempat minum binatang buas. Maka beliau bersabda: “apabila air mencapai dua qullah…dst“. Sehingga ucapan Nabi ini tidak bisa dijadikan pengkhususan. Karena para ulama bersepakat bahwa apabila pengkhususan itu bukan karena sebab pengkhususan hukum maka bukan hujjah.Wallahu a’lam.___Penulis: Ust. Abu Yahya Badrusalam Lc.Artikel Muslim.or.id🔍 Persahabatan Muslimah, Hukum Memasang Foto, Doa Minta Perlindungan Dari Allah, Ihtisab Adalah, Ucapan Terimakasih Arab

Tanya Rumaysho

Yuk manfaatkan layanan Tanya Rumaysho via WA, Twitter dan CALL. Silakan mendaftarkan diri, bagi yang belum masuk dalam group binaan Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal. Daftarkan via admin lewat WA 087738255559 dengan format: TANYA_RUMAYSHO# NAMA# ALAMAT# NO HP# JENIS KELAMIN. Perlunya jenis kelamin agar dipisah antara putera dan puteri.   Pertanyaan via group hanya dibatasi 3 pertanyaan. Jika tiga pertanyaan sudah dijawab, baru anggota lain mengajukan pertanyaan lain. Atau bisa memanfaatkan Twitter @RumayshoCom untuk “Tanya Rumaysho”. Bisa juga memanfaatkan waktu telepon Tanya Rumaysho 08.00-09.00 WIB (pagi) ke no. 081226014555, dari hari Senin – Kamis saja. (Di luar waktu ini tidak akan dilayani)   Catatan: * Pesan via WA pribadi kami atau SMS atau inbox FB tidak akan dilayani lagi. * Pertanyaan-pertanyaan yang masuk via group WA, twitter dan CALL akan dilayani oleh Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal secara langsung, namun tetap harus dengan memenuhi aturan. * Tidak melayani curhat panjang dan tidak melayani obrolan dalam group, fokus untuk tanya jawab agama saja.   Semoga info ini manfaat. — Info Rumaysho.Com Kunjungi terus update artikel terbaru di Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagskajian islam tanya rumaysho

Tanya Rumaysho

Yuk manfaatkan layanan Tanya Rumaysho via WA, Twitter dan CALL. Silakan mendaftarkan diri, bagi yang belum masuk dalam group binaan Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal. Daftarkan via admin lewat WA 087738255559 dengan format: TANYA_RUMAYSHO# NAMA# ALAMAT# NO HP# JENIS KELAMIN. Perlunya jenis kelamin agar dipisah antara putera dan puteri.   Pertanyaan via group hanya dibatasi 3 pertanyaan. Jika tiga pertanyaan sudah dijawab, baru anggota lain mengajukan pertanyaan lain. Atau bisa memanfaatkan Twitter @RumayshoCom untuk “Tanya Rumaysho”. Bisa juga memanfaatkan waktu telepon Tanya Rumaysho 08.00-09.00 WIB (pagi) ke no. 081226014555, dari hari Senin – Kamis saja. (Di luar waktu ini tidak akan dilayani)   Catatan: * Pesan via WA pribadi kami atau SMS atau inbox FB tidak akan dilayani lagi. * Pertanyaan-pertanyaan yang masuk via group WA, twitter dan CALL akan dilayani oleh Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal secara langsung, namun tetap harus dengan memenuhi aturan. * Tidak melayani curhat panjang dan tidak melayani obrolan dalam group, fokus untuk tanya jawab agama saja.   Semoga info ini manfaat. — Info Rumaysho.Com Kunjungi terus update artikel terbaru di Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagskajian islam tanya rumaysho
Yuk manfaatkan layanan Tanya Rumaysho via WA, Twitter dan CALL. Silakan mendaftarkan diri, bagi yang belum masuk dalam group binaan Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal. Daftarkan via admin lewat WA 087738255559 dengan format: TANYA_RUMAYSHO# NAMA# ALAMAT# NO HP# JENIS KELAMIN. Perlunya jenis kelamin agar dipisah antara putera dan puteri.   Pertanyaan via group hanya dibatasi 3 pertanyaan. Jika tiga pertanyaan sudah dijawab, baru anggota lain mengajukan pertanyaan lain. Atau bisa memanfaatkan Twitter @RumayshoCom untuk “Tanya Rumaysho”. Bisa juga memanfaatkan waktu telepon Tanya Rumaysho 08.00-09.00 WIB (pagi) ke no. 081226014555, dari hari Senin – Kamis saja. (Di luar waktu ini tidak akan dilayani)   Catatan: * Pesan via WA pribadi kami atau SMS atau inbox FB tidak akan dilayani lagi. * Pertanyaan-pertanyaan yang masuk via group WA, twitter dan CALL akan dilayani oleh Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal secara langsung, namun tetap harus dengan memenuhi aturan. * Tidak melayani curhat panjang dan tidak melayani obrolan dalam group, fokus untuk tanya jawab agama saja.   Semoga info ini manfaat. — Info Rumaysho.Com Kunjungi terus update artikel terbaru di Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagskajian islam tanya rumaysho


Yuk manfaatkan layanan Tanya Rumaysho via WA, Twitter dan CALL. Silakan mendaftarkan diri, bagi yang belum masuk dalam group binaan Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal. Daftarkan via admin lewat WA 087738255559 dengan format: TANYA_RUMAYSHO# NAMA# ALAMAT# NO HP# JENIS KELAMIN. Perlunya jenis kelamin agar dipisah antara putera dan puteri.   Pertanyaan via group hanya dibatasi 3 pertanyaan. Jika tiga pertanyaan sudah dijawab, baru anggota lain mengajukan pertanyaan lain. Atau bisa memanfaatkan Twitter @RumayshoCom untuk “Tanya Rumaysho”. Bisa juga memanfaatkan waktu telepon Tanya Rumaysho 08.00-09.00 WIB (pagi) ke no. 081226014555, dari hari Senin – Kamis saja. (Di luar waktu ini tidak akan dilayani)   Catatan: * Pesan via WA pribadi kami atau SMS atau inbox FB tidak akan dilayani lagi. * Pertanyaan-pertanyaan yang masuk via group WA, twitter dan CALL akan dilayani oleh Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal secara langsung, namun tetap harus dengan memenuhi aturan. * Tidak melayani curhat panjang dan tidak melayani obrolan dalam group, fokus untuk tanya jawab agama saja.   Semoga info ini manfaat. — Info Rumaysho.Com Kunjungi terus update artikel terbaru di Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagskajian islam tanya rumaysho

Rekening Donasi Rumaysho.Com dan Pesantren Darush Sholihin

Ingin berdonasi untuk dakwah lewat rekening Rumaysho.Com dan Pesantren Darush Sholihin binaan Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal?   # Donasi Zakat   BCA 895009 2310 atas nama Muhammad Abduh Tuasikal BSM 7098637367 atas nama Yayasan Darush Sholihin Gunungkidul BRI 697501000454501 atas nama Yayasan Darush Sholihin   # Donasi Masjid   BCA 895009 3791 atas nama Muhammad Abduh Tuasikal BSM 7098637286 atas nama Yayasan Darush Sholihin Gunungkidul BRI 697501000453505 atas nama Yayasan Darush Sholihin   # Donasi Dana Sosial   BCA 895009 2905 atas nama Muhammad Abduh Tuasikal BSM 7068478612 atas nama Yayasan Darush Sholihin Gunungkidul BRI 697501000452509 atas nama Yayasan Darush Sholihin   * Rekening dana sosial bisa dimanfaatkan dari dana syubhat (tidak jelas) atau dana riba karena disalurkan untuk kepentingan umum.   # Donasi Tetap (pesantren dan web)   BCA: 8610123881 BNI Syariah: 0194475165 BSM: 3107011155 BRI: 0029-01-101480-50-9. (Semua a.n:Muhammad Abduh Tuasikal).   *Kode bank BCA 014, BSM 451, BRI 002, BNI Syariah 009   Kirim konfirmasi via sms ke 082313950500 Info donasi 0811267791   Info Rumaysho.Com dan DarushSholihin.Com Tagsdonasi pesantren

Rekening Donasi Rumaysho.Com dan Pesantren Darush Sholihin

Ingin berdonasi untuk dakwah lewat rekening Rumaysho.Com dan Pesantren Darush Sholihin binaan Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal?   # Donasi Zakat   BCA 895009 2310 atas nama Muhammad Abduh Tuasikal BSM 7098637367 atas nama Yayasan Darush Sholihin Gunungkidul BRI 697501000454501 atas nama Yayasan Darush Sholihin   # Donasi Masjid   BCA 895009 3791 atas nama Muhammad Abduh Tuasikal BSM 7098637286 atas nama Yayasan Darush Sholihin Gunungkidul BRI 697501000453505 atas nama Yayasan Darush Sholihin   # Donasi Dana Sosial   BCA 895009 2905 atas nama Muhammad Abduh Tuasikal BSM 7068478612 atas nama Yayasan Darush Sholihin Gunungkidul BRI 697501000452509 atas nama Yayasan Darush Sholihin   * Rekening dana sosial bisa dimanfaatkan dari dana syubhat (tidak jelas) atau dana riba karena disalurkan untuk kepentingan umum.   # Donasi Tetap (pesantren dan web)   BCA: 8610123881 BNI Syariah: 0194475165 BSM: 3107011155 BRI: 0029-01-101480-50-9. (Semua a.n:Muhammad Abduh Tuasikal).   *Kode bank BCA 014, BSM 451, BRI 002, BNI Syariah 009   Kirim konfirmasi via sms ke 082313950500 Info donasi 0811267791   Info Rumaysho.Com dan DarushSholihin.Com Tagsdonasi pesantren
Ingin berdonasi untuk dakwah lewat rekening Rumaysho.Com dan Pesantren Darush Sholihin binaan Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal?   # Donasi Zakat   BCA 895009 2310 atas nama Muhammad Abduh Tuasikal BSM 7098637367 atas nama Yayasan Darush Sholihin Gunungkidul BRI 697501000454501 atas nama Yayasan Darush Sholihin   # Donasi Masjid   BCA 895009 3791 atas nama Muhammad Abduh Tuasikal BSM 7098637286 atas nama Yayasan Darush Sholihin Gunungkidul BRI 697501000453505 atas nama Yayasan Darush Sholihin   # Donasi Dana Sosial   BCA 895009 2905 atas nama Muhammad Abduh Tuasikal BSM 7068478612 atas nama Yayasan Darush Sholihin Gunungkidul BRI 697501000452509 atas nama Yayasan Darush Sholihin   * Rekening dana sosial bisa dimanfaatkan dari dana syubhat (tidak jelas) atau dana riba karena disalurkan untuk kepentingan umum.   # Donasi Tetap (pesantren dan web)   BCA: 8610123881 BNI Syariah: 0194475165 BSM: 3107011155 BRI: 0029-01-101480-50-9. (Semua a.n:Muhammad Abduh Tuasikal).   *Kode bank BCA 014, BSM 451, BRI 002, BNI Syariah 009   Kirim konfirmasi via sms ke 082313950500 Info donasi 0811267791   Info Rumaysho.Com dan DarushSholihin.Com Tagsdonasi pesantren


Ingin berdonasi untuk dakwah lewat rekening Rumaysho.Com dan Pesantren Darush Sholihin binaan Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal?   # Donasi Zakat   BCA 895009 2310 atas nama Muhammad Abduh Tuasikal BSM 7098637367 atas nama Yayasan Darush Sholihin Gunungkidul BRI 697501000454501 atas nama Yayasan Darush Sholihin   # Donasi Masjid   BCA 895009 3791 atas nama Muhammad Abduh Tuasikal BSM 7098637286 atas nama Yayasan Darush Sholihin Gunungkidul BRI 697501000453505 atas nama Yayasan Darush Sholihin   # Donasi Dana Sosial   BCA 895009 2905 atas nama Muhammad Abduh Tuasikal BSM 7068478612 atas nama Yayasan Darush Sholihin Gunungkidul BRI 697501000452509 atas nama Yayasan Darush Sholihin   * Rekening dana sosial bisa dimanfaatkan dari dana syubhat (tidak jelas) atau dana riba karena disalurkan untuk kepentingan umum.   # Donasi Tetap (pesantren dan web)   BCA: 8610123881 BNI Syariah: 0194475165 BSM: 3107011155 BRI: 0029-01-101480-50-9. (Semua a.n:Muhammad Abduh Tuasikal).   *Kode bank BCA 014, BSM 451, BRI 002, BNI Syariah 009   Kirim konfirmasi via sms ke 082313950500 Info donasi 0811267791   Info Rumaysho.Com dan DarushSholihin.Com Tagsdonasi pesantren

Gunungkidul Membutuhkan Qurban (edisi ketiga tahun 1437 H)

Gunungkidul sekitarnya kali ini membutuhkan qurban. Jika Anda masih peduli, yuk ikut serta! Apalagi di daerah Anda sudah surplus qurban.   Warak, Panggang, GK (13 Dzulqa’dah 1437 H, 16 Agustus 2016): Pesantren Darush Sholihin di tahun 1437 H ini kembali menyalurkan qurban untuk Gunungkidul sekitarnya. Ini edisi terakhir untuk tebar qurban GK tahun ini.   Target 50 Sapi, 300 Kambing   Ketika mendengar daerah Gunungkidul akan tergambarkan bahwa daerah ini adalah daerah minus air dan dahulu rawan masalah iman dengan serangan kaum salibis. Walau masalah air sudah bisa teratasi di beberapa tempat di Gunungkidul, namun isu kedua masih berlaku meski tidak separah dulu. Kepedulian kita akan hal di atas bisa dibangun dengan menyalurkan qurban di daerah tertinggal di Gunungkidul. Ada di beberapa titik di daerah ini yang belum pernah mendapatkan qurban, ingin disasar oleh Pesantren Darush Sholihin. Bahkan ada beberapa daerah di utara Gunungkidul yang telah dilaporkan dan ditinjau langsung oleh Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, bahwa tempat-tempat tersebut belum merasakan qurban lima tahun terakhir ini. Tahun ini adalah tahun kelima Rumaysho.Com dan Yayasan Darush Sholihin Gunungkidul kembali menyalurkan qurban.   Harga qurban sapi: # Qurban Sapi Biasa: Rp.15.500.000,- Patungan untuk 7 orang, masing-masing: Rp.2.250.000,- # Qurban Sapi Super: Rp.16.500.000,- Patungan untuk 7 orang, masing-masing: Rp.2.400.000,- * Jika qurban sapi di atas tidak memenuhi quota urunan tujuh orang, akan dialihkan pada kambing dengan sebelumnya pihak Darush Sholihin akan mengonfirmasi pada shahibul qurban.   Harga qurban kambing: # Qurban kambing biasa: Rp.2.000.000,- s/d Rp.2.900.000,- # Qurban kambing super: Rp.3.000.000,- s/d Rp.4.000.000,- * Biaya di atas sudah termasuk biasa transport dan operasional lainnya.   Dana segera transfer pada salah satu dari rekening berikut ini: 1- BCA KCP Wonosari 8950092905 (kode bank: 014) atas nama Muhammad Abduh Tuasikal. 2- BSM KCP Wonosari 7068478612 (kode bank: 451) atas nama Yayasan Darush Sholihin Gunungkidul. 3- BRI Cabang Panggang 697501000452509 (kode bank: 002) atas nama Yayasan Darush Sholihin.   Setelah itu … Konfirmasi via ke 082313950500 (WA/ SMS) dengan format: Qurban DS GK# nama shohibul qurban# alamat# no HP# bentuk qurban# bank tujuan transfer# tanggal transfer# besar transfer. Contoh: Qurban DS GK# Usman Tuasikal# Jayapura# 08156807937 # 1/7 SAPI SUPER# BSM# 9 Agustus 2016# 2.400.000. Artikel yang penting untuk dibaca: Bolehnya Transfer Uang untuk Qurban di Daerah Lain (https://rumaysho.com/3684-bolehnya-transfer-uang-untuk-kurban-di-daerah-lain.html) Laporan penerimaan qurban 1436 H untuk Gunungkidul sekitar: http://darushsholihin.com/2647-qurban-1436-h-berhasil-tebar-377-kambing-dan-99-sapi-di-gunungkidul-dan-indonesia-timur.html   Info Qurban: 0811267791 (SMS/ WA/ Telp) SHARE YUK JIKA TERMASUK YANG PEDULI.   Info Rumaysho.Com dan DarushSholihin.Com Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagstebar qurban

Gunungkidul Membutuhkan Qurban (edisi ketiga tahun 1437 H)

Gunungkidul sekitarnya kali ini membutuhkan qurban. Jika Anda masih peduli, yuk ikut serta! Apalagi di daerah Anda sudah surplus qurban.   Warak, Panggang, GK (13 Dzulqa’dah 1437 H, 16 Agustus 2016): Pesantren Darush Sholihin di tahun 1437 H ini kembali menyalurkan qurban untuk Gunungkidul sekitarnya. Ini edisi terakhir untuk tebar qurban GK tahun ini.   Target 50 Sapi, 300 Kambing   Ketika mendengar daerah Gunungkidul akan tergambarkan bahwa daerah ini adalah daerah minus air dan dahulu rawan masalah iman dengan serangan kaum salibis. Walau masalah air sudah bisa teratasi di beberapa tempat di Gunungkidul, namun isu kedua masih berlaku meski tidak separah dulu. Kepedulian kita akan hal di atas bisa dibangun dengan menyalurkan qurban di daerah tertinggal di Gunungkidul. Ada di beberapa titik di daerah ini yang belum pernah mendapatkan qurban, ingin disasar oleh Pesantren Darush Sholihin. Bahkan ada beberapa daerah di utara Gunungkidul yang telah dilaporkan dan ditinjau langsung oleh Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, bahwa tempat-tempat tersebut belum merasakan qurban lima tahun terakhir ini. Tahun ini adalah tahun kelima Rumaysho.Com dan Yayasan Darush Sholihin Gunungkidul kembali menyalurkan qurban.   Harga qurban sapi: # Qurban Sapi Biasa: Rp.15.500.000,- Patungan untuk 7 orang, masing-masing: Rp.2.250.000,- # Qurban Sapi Super: Rp.16.500.000,- Patungan untuk 7 orang, masing-masing: Rp.2.400.000,- * Jika qurban sapi di atas tidak memenuhi quota urunan tujuh orang, akan dialihkan pada kambing dengan sebelumnya pihak Darush Sholihin akan mengonfirmasi pada shahibul qurban.   Harga qurban kambing: # Qurban kambing biasa: Rp.2.000.000,- s/d Rp.2.900.000,- # Qurban kambing super: Rp.3.000.000,- s/d Rp.4.000.000,- * Biaya di atas sudah termasuk biasa transport dan operasional lainnya.   Dana segera transfer pada salah satu dari rekening berikut ini: 1- BCA KCP Wonosari 8950092905 (kode bank: 014) atas nama Muhammad Abduh Tuasikal. 2- BSM KCP Wonosari 7068478612 (kode bank: 451) atas nama Yayasan Darush Sholihin Gunungkidul. 3- BRI Cabang Panggang 697501000452509 (kode bank: 002) atas nama Yayasan Darush Sholihin.   Setelah itu … Konfirmasi via ke 082313950500 (WA/ SMS) dengan format: Qurban DS GK# nama shohibul qurban# alamat# no HP# bentuk qurban# bank tujuan transfer# tanggal transfer# besar transfer. Contoh: Qurban DS GK# Usman Tuasikal# Jayapura# 08156807937 # 1/7 SAPI SUPER# BSM# 9 Agustus 2016# 2.400.000. Artikel yang penting untuk dibaca: Bolehnya Transfer Uang untuk Qurban di Daerah Lain (https://rumaysho.com/3684-bolehnya-transfer-uang-untuk-kurban-di-daerah-lain.html) Laporan penerimaan qurban 1436 H untuk Gunungkidul sekitar: http://darushsholihin.com/2647-qurban-1436-h-berhasil-tebar-377-kambing-dan-99-sapi-di-gunungkidul-dan-indonesia-timur.html   Info Qurban: 0811267791 (SMS/ WA/ Telp) SHARE YUK JIKA TERMASUK YANG PEDULI.   Info Rumaysho.Com dan DarushSholihin.Com Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagstebar qurban
Gunungkidul sekitarnya kali ini membutuhkan qurban. Jika Anda masih peduli, yuk ikut serta! Apalagi di daerah Anda sudah surplus qurban.   Warak, Panggang, GK (13 Dzulqa’dah 1437 H, 16 Agustus 2016): Pesantren Darush Sholihin di tahun 1437 H ini kembali menyalurkan qurban untuk Gunungkidul sekitarnya. Ini edisi terakhir untuk tebar qurban GK tahun ini.   Target 50 Sapi, 300 Kambing   Ketika mendengar daerah Gunungkidul akan tergambarkan bahwa daerah ini adalah daerah minus air dan dahulu rawan masalah iman dengan serangan kaum salibis. Walau masalah air sudah bisa teratasi di beberapa tempat di Gunungkidul, namun isu kedua masih berlaku meski tidak separah dulu. Kepedulian kita akan hal di atas bisa dibangun dengan menyalurkan qurban di daerah tertinggal di Gunungkidul. Ada di beberapa titik di daerah ini yang belum pernah mendapatkan qurban, ingin disasar oleh Pesantren Darush Sholihin. Bahkan ada beberapa daerah di utara Gunungkidul yang telah dilaporkan dan ditinjau langsung oleh Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, bahwa tempat-tempat tersebut belum merasakan qurban lima tahun terakhir ini. Tahun ini adalah tahun kelima Rumaysho.Com dan Yayasan Darush Sholihin Gunungkidul kembali menyalurkan qurban.   Harga qurban sapi: # Qurban Sapi Biasa: Rp.15.500.000,- Patungan untuk 7 orang, masing-masing: Rp.2.250.000,- # Qurban Sapi Super: Rp.16.500.000,- Patungan untuk 7 orang, masing-masing: Rp.2.400.000,- * Jika qurban sapi di atas tidak memenuhi quota urunan tujuh orang, akan dialihkan pada kambing dengan sebelumnya pihak Darush Sholihin akan mengonfirmasi pada shahibul qurban.   Harga qurban kambing: # Qurban kambing biasa: Rp.2.000.000,- s/d Rp.2.900.000,- # Qurban kambing super: Rp.3.000.000,- s/d Rp.4.000.000,- * Biaya di atas sudah termasuk biasa transport dan operasional lainnya.   Dana segera transfer pada salah satu dari rekening berikut ini: 1- BCA KCP Wonosari 8950092905 (kode bank: 014) atas nama Muhammad Abduh Tuasikal. 2- BSM KCP Wonosari 7068478612 (kode bank: 451) atas nama Yayasan Darush Sholihin Gunungkidul. 3- BRI Cabang Panggang 697501000452509 (kode bank: 002) atas nama Yayasan Darush Sholihin.   Setelah itu … Konfirmasi via ke 082313950500 (WA/ SMS) dengan format: Qurban DS GK# nama shohibul qurban# alamat# no HP# bentuk qurban# bank tujuan transfer# tanggal transfer# besar transfer. Contoh: Qurban DS GK# Usman Tuasikal# Jayapura# 08156807937 # 1/7 SAPI SUPER# BSM# 9 Agustus 2016# 2.400.000. Artikel yang penting untuk dibaca: Bolehnya Transfer Uang untuk Qurban di Daerah Lain (https://rumaysho.com/3684-bolehnya-transfer-uang-untuk-kurban-di-daerah-lain.html) Laporan penerimaan qurban 1436 H untuk Gunungkidul sekitar: http://darushsholihin.com/2647-qurban-1436-h-berhasil-tebar-377-kambing-dan-99-sapi-di-gunungkidul-dan-indonesia-timur.html   Info Qurban: 0811267791 (SMS/ WA/ Telp) SHARE YUK JIKA TERMASUK YANG PEDULI.   Info Rumaysho.Com dan DarushSholihin.Com Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagstebar qurban


Gunungkidul sekitarnya kali ini membutuhkan qurban. Jika Anda masih peduli, yuk ikut serta! Apalagi di daerah Anda sudah surplus qurban.   Warak, Panggang, GK (13 Dzulqa’dah 1437 H, 16 Agustus 2016): Pesantren Darush Sholihin di tahun 1437 H ini kembali menyalurkan qurban untuk Gunungkidul sekitarnya. Ini edisi terakhir untuk tebar qurban GK tahun ini.   Target 50 Sapi, 300 Kambing   Ketika mendengar daerah Gunungkidul akan tergambarkan bahwa daerah ini adalah daerah minus air dan dahulu rawan masalah iman dengan serangan kaum salibis. Walau masalah air sudah bisa teratasi di beberapa tempat di Gunungkidul, namun isu kedua masih berlaku meski tidak separah dulu. Kepedulian kita akan hal di atas bisa dibangun dengan menyalurkan qurban di daerah tertinggal di Gunungkidul. Ada di beberapa titik di daerah ini yang belum pernah mendapatkan qurban, ingin disasar oleh Pesantren Darush Sholihin. Bahkan ada beberapa daerah di utara Gunungkidul yang telah dilaporkan dan ditinjau langsung oleh Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, bahwa tempat-tempat tersebut belum merasakan qurban lima tahun terakhir ini. Tahun ini adalah tahun kelima Rumaysho.Com dan Yayasan Darush Sholihin Gunungkidul kembali menyalurkan qurban.   Harga qurban sapi: # Qurban Sapi Biasa: Rp.15.500.000,- Patungan untuk 7 orang, masing-masing: Rp.2.250.000,- # Qurban Sapi Super: Rp.16.500.000,- Patungan untuk 7 orang, masing-masing: Rp.2.400.000,- * Jika qurban sapi di atas tidak memenuhi quota urunan tujuh orang, akan dialihkan pada kambing dengan sebelumnya pihak Darush Sholihin akan mengonfirmasi pada shahibul qurban.   Harga qurban kambing: # Qurban kambing biasa: Rp.2.000.000,- s/d Rp.2.900.000,- # Qurban kambing super: Rp.3.000.000,- s/d Rp.4.000.000,- * Biaya di atas sudah termasuk biasa transport dan operasional lainnya.   Dana segera transfer pada salah satu dari rekening berikut ini: 1- BCA KCP Wonosari 8950092905 (kode bank: 014) atas nama Muhammad Abduh Tuasikal. 2- BSM KCP Wonosari 7068478612 (kode bank: 451) atas nama Yayasan Darush Sholihin Gunungkidul. 3- BRI Cabang Panggang 697501000452509 (kode bank: 002) atas nama Yayasan Darush Sholihin.   Setelah itu … Konfirmasi via ke 082313950500 (WA/ SMS) dengan format: Qurban DS GK# nama shohibul qurban# alamat# no HP# bentuk qurban# bank tujuan transfer# tanggal transfer# besar transfer. Contoh: Qurban DS GK# Usman Tuasikal# Jayapura# 08156807937 # 1/7 SAPI SUPER# BSM# 9 Agustus 2016# 2.400.000. Artikel yang penting untuk dibaca: Bolehnya Transfer Uang untuk Qurban di Daerah Lain (https://rumaysho.com/3684-bolehnya-transfer-uang-untuk-kurban-di-daerah-lain.html) Laporan penerimaan qurban 1436 H untuk Gunungkidul sekitar: http://darushsholihin.com/2647-qurban-1436-h-berhasil-tebar-377-kambing-dan-99-sapi-di-gunungkidul-dan-indonesia-timur.html   Info Qurban: 0811267791 (SMS/ WA/ Telp) SHARE YUK JIKA TERMASUK YANG PEDULI.   Info Rumaysho.Com dan DarushSholihin.Com Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagstebar qurban

Pujian Bagi Orang Yang Meninggal Dunia

Jika ada yang memuji orang yang meninggal dunia, dia adalah seorang ‘alim, beliau adalah seorang yang sangat berjasa pada Islam, beliau adalah seorang pejuang jihad, itu tanda baik bagi orang yang meninggal dunia tersebut. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata, “Mereka lewat mengusung jenazah, lalu mereka memujinya dengan kebaikan. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Wajib.” Kemudian mereka lewat dengan mengusung jenazah yang lain, lalu mereka membicarakan kejelekannya. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Wajib.” Umar bin Al-Khattab lantas bertanya, “Apakah yang wajib itu?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, هَذَا أَثْنَيْتُمْ عَلَيْهِ خَيْرًا فَوَجَبَتْ لَهُ الْجَنَّةُ ، وَهَذَا أَثْنَيْتُمْ عَلَيْهِ شَرًّا فَوَجَبَتْ لَهُ النَّارُ ، أَنْتُمْ شُهَدَاءُ اللَّهِ فِى الأَرْضِ “Yang kalian puji kebaikannya, maka wajib baginya surga. Dan yang kalian sebutkan kejelekannya, wajib baginya neraka. Kalian adalah saksi-saksi Allah di muka bumi.” (HR. Bukhari, no. 1367; Muslim, no. 949) Dari Abul Aswadm ia berkata, “Aku datang di Madinah lalu duduk menghampiri ‘Umar bin Al-Khattab. Kemudian lewatlah jenazah kepada mereka, lalu jenazah tersebut dipuji kebaikannya. Maka ‘Umar berkata, “Wajib.” Kemudian lewat lagi yang lain, maka ia dipuji kebaikannya, maka ‘Umar berkata, Wajib.” Lalu lewatlah yang ketiga, maka ia disebutkan kejelekannya. Kemudian ‘Umar berkata, “Wajib.” Aku pun bertanya, “Apakah yang wajib, wahai Amirul Mukminin.” ‘Umar menjawab, “Aku mengatakan seperti yang dikatakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, أَيُّمَا مُسْلِمٍ شَهِدَ لَهُ أَرْبَعَةٌ بِخَيْرٍ أَدْخَلَهُ اللَّهُ الْجَنَّةَ “Muslim mana saja yang disaksikan kebaikan (dipuji kebaikannya) oleh empat orang, Allah pasti memasukkannya ke surga.” Lalu berkata, “Bagaimana kalau tiga orang?” Beliau menjawab, “Dan tiga orang juga sama.” Lalu kami berkata, “Bagaimana kalau dua orang?” Beliau menjawab, “Dan dua orang juga sama.” Kemudian kami tidak bertanya pada beliau tentang satu orang.” Imam Nawawi rahimahullah membawakan dua hadits di atas dalam Bab “Pujian Orang-Orang kepada Orang yang Meninggal Dunia” dalam kitabnya Riyadh Ash-Shalihin. Imam Nawawi rahimahullah mengatakan bahwa pujian yang dimaksud adalah pujian dari ahlul fadhel atau kalangan orang shalih yang punya keutamaan. Pujian mereka pasti sesuai kenyataan yang ada dari orang yang meninggal dunia. Sehingga dinyatakan dalam hadits, dialah yang dijamin surga. Ada juga pemahaman lainnya. Yang dimaksud adalah pujian secara umum dan mutlak. Yaitu setiap muslim yang mati, Allah beri ilham pada orang-orang dan mayoritasnya untuk memberikan pujian padanya, itu tanda bahwa ia adalah penduduk surga, baik pujian tersebut benar ada padanya atau tidak. Jika memang tidak ada padanya, maka tidak dipastikan mendapatkan hukuman. Namun ia berada  di bawah kehendak Allah. Jadi, jika Allah mengilhamkan pada orang-orang untuk memujinya, maka itu tanda bahwa Allah menghendaki padanya mendapatkan ampunan. Itu sudah menunjukkan faedah dari memujinya. Demikian penjelasan dari Imam Nawawi dari Syarh Shahih Muslim, 7: 20.   Kalau dalam hadits disebutkan empat orang yang memuji kebaikannya, bagaimana kalau yang jadi saksi dan memuji kebaikannya adalah ribuan orang. Bahkan di sini adalah orang-orang shalih dan orang-berilmu yang memberikan sanjungan. Subhanallah … —- Disusun @ Darush Sholihin, Gunungkidul, 12 Dzulqa’dah 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam   Tagshusnul khatimah jenazah shalat jenazah

Pujian Bagi Orang Yang Meninggal Dunia

Jika ada yang memuji orang yang meninggal dunia, dia adalah seorang ‘alim, beliau adalah seorang yang sangat berjasa pada Islam, beliau adalah seorang pejuang jihad, itu tanda baik bagi orang yang meninggal dunia tersebut. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata, “Mereka lewat mengusung jenazah, lalu mereka memujinya dengan kebaikan. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Wajib.” Kemudian mereka lewat dengan mengusung jenazah yang lain, lalu mereka membicarakan kejelekannya. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Wajib.” Umar bin Al-Khattab lantas bertanya, “Apakah yang wajib itu?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, هَذَا أَثْنَيْتُمْ عَلَيْهِ خَيْرًا فَوَجَبَتْ لَهُ الْجَنَّةُ ، وَهَذَا أَثْنَيْتُمْ عَلَيْهِ شَرًّا فَوَجَبَتْ لَهُ النَّارُ ، أَنْتُمْ شُهَدَاءُ اللَّهِ فِى الأَرْضِ “Yang kalian puji kebaikannya, maka wajib baginya surga. Dan yang kalian sebutkan kejelekannya, wajib baginya neraka. Kalian adalah saksi-saksi Allah di muka bumi.” (HR. Bukhari, no. 1367; Muslim, no. 949) Dari Abul Aswadm ia berkata, “Aku datang di Madinah lalu duduk menghampiri ‘Umar bin Al-Khattab. Kemudian lewatlah jenazah kepada mereka, lalu jenazah tersebut dipuji kebaikannya. Maka ‘Umar berkata, “Wajib.” Kemudian lewat lagi yang lain, maka ia dipuji kebaikannya, maka ‘Umar berkata, Wajib.” Lalu lewatlah yang ketiga, maka ia disebutkan kejelekannya. Kemudian ‘Umar berkata, “Wajib.” Aku pun bertanya, “Apakah yang wajib, wahai Amirul Mukminin.” ‘Umar menjawab, “Aku mengatakan seperti yang dikatakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, أَيُّمَا مُسْلِمٍ شَهِدَ لَهُ أَرْبَعَةٌ بِخَيْرٍ أَدْخَلَهُ اللَّهُ الْجَنَّةَ “Muslim mana saja yang disaksikan kebaikan (dipuji kebaikannya) oleh empat orang, Allah pasti memasukkannya ke surga.” Lalu berkata, “Bagaimana kalau tiga orang?” Beliau menjawab, “Dan tiga orang juga sama.” Lalu kami berkata, “Bagaimana kalau dua orang?” Beliau menjawab, “Dan dua orang juga sama.” Kemudian kami tidak bertanya pada beliau tentang satu orang.” Imam Nawawi rahimahullah membawakan dua hadits di atas dalam Bab “Pujian Orang-Orang kepada Orang yang Meninggal Dunia” dalam kitabnya Riyadh Ash-Shalihin. Imam Nawawi rahimahullah mengatakan bahwa pujian yang dimaksud adalah pujian dari ahlul fadhel atau kalangan orang shalih yang punya keutamaan. Pujian mereka pasti sesuai kenyataan yang ada dari orang yang meninggal dunia. Sehingga dinyatakan dalam hadits, dialah yang dijamin surga. Ada juga pemahaman lainnya. Yang dimaksud adalah pujian secara umum dan mutlak. Yaitu setiap muslim yang mati, Allah beri ilham pada orang-orang dan mayoritasnya untuk memberikan pujian padanya, itu tanda bahwa ia adalah penduduk surga, baik pujian tersebut benar ada padanya atau tidak. Jika memang tidak ada padanya, maka tidak dipastikan mendapatkan hukuman. Namun ia berada  di bawah kehendak Allah. Jadi, jika Allah mengilhamkan pada orang-orang untuk memujinya, maka itu tanda bahwa Allah menghendaki padanya mendapatkan ampunan. Itu sudah menunjukkan faedah dari memujinya. Demikian penjelasan dari Imam Nawawi dari Syarh Shahih Muslim, 7: 20.   Kalau dalam hadits disebutkan empat orang yang memuji kebaikannya, bagaimana kalau yang jadi saksi dan memuji kebaikannya adalah ribuan orang. Bahkan di sini adalah orang-orang shalih dan orang-berilmu yang memberikan sanjungan. Subhanallah … —- Disusun @ Darush Sholihin, Gunungkidul, 12 Dzulqa’dah 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam   Tagshusnul khatimah jenazah shalat jenazah
Jika ada yang memuji orang yang meninggal dunia, dia adalah seorang ‘alim, beliau adalah seorang yang sangat berjasa pada Islam, beliau adalah seorang pejuang jihad, itu tanda baik bagi orang yang meninggal dunia tersebut. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata, “Mereka lewat mengusung jenazah, lalu mereka memujinya dengan kebaikan. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Wajib.” Kemudian mereka lewat dengan mengusung jenazah yang lain, lalu mereka membicarakan kejelekannya. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Wajib.” Umar bin Al-Khattab lantas bertanya, “Apakah yang wajib itu?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, هَذَا أَثْنَيْتُمْ عَلَيْهِ خَيْرًا فَوَجَبَتْ لَهُ الْجَنَّةُ ، وَهَذَا أَثْنَيْتُمْ عَلَيْهِ شَرًّا فَوَجَبَتْ لَهُ النَّارُ ، أَنْتُمْ شُهَدَاءُ اللَّهِ فِى الأَرْضِ “Yang kalian puji kebaikannya, maka wajib baginya surga. Dan yang kalian sebutkan kejelekannya, wajib baginya neraka. Kalian adalah saksi-saksi Allah di muka bumi.” (HR. Bukhari, no. 1367; Muslim, no. 949) Dari Abul Aswadm ia berkata, “Aku datang di Madinah lalu duduk menghampiri ‘Umar bin Al-Khattab. Kemudian lewatlah jenazah kepada mereka, lalu jenazah tersebut dipuji kebaikannya. Maka ‘Umar berkata, “Wajib.” Kemudian lewat lagi yang lain, maka ia dipuji kebaikannya, maka ‘Umar berkata, Wajib.” Lalu lewatlah yang ketiga, maka ia disebutkan kejelekannya. Kemudian ‘Umar berkata, “Wajib.” Aku pun bertanya, “Apakah yang wajib, wahai Amirul Mukminin.” ‘Umar menjawab, “Aku mengatakan seperti yang dikatakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, أَيُّمَا مُسْلِمٍ شَهِدَ لَهُ أَرْبَعَةٌ بِخَيْرٍ أَدْخَلَهُ اللَّهُ الْجَنَّةَ “Muslim mana saja yang disaksikan kebaikan (dipuji kebaikannya) oleh empat orang, Allah pasti memasukkannya ke surga.” Lalu berkata, “Bagaimana kalau tiga orang?” Beliau menjawab, “Dan tiga orang juga sama.” Lalu kami berkata, “Bagaimana kalau dua orang?” Beliau menjawab, “Dan dua orang juga sama.” Kemudian kami tidak bertanya pada beliau tentang satu orang.” Imam Nawawi rahimahullah membawakan dua hadits di atas dalam Bab “Pujian Orang-Orang kepada Orang yang Meninggal Dunia” dalam kitabnya Riyadh Ash-Shalihin. Imam Nawawi rahimahullah mengatakan bahwa pujian yang dimaksud adalah pujian dari ahlul fadhel atau kalangan orang shalih yang punya keutamaan. Pujian mereka pasti sesuai kenyataan yang ada dari orang yang meninggal dunia. Sehingga dinyatakan dalam hadits, dialah yang dijamin surga. Ada juga pemahaman lainnya. Yang dimaksud adalah pujian secara umum dan mutlak. Yaitu setiap muslim yang mati, Allah beri ilham pada orang-orang dan mayoritasnya untuk memberikan pujian padanya, itu tanda bahwa ia adalah penduduk surga, baik pujian tersebut benar ada padanya atau tidak. Jika memang tidak ada padanya, maka tidak dipastikan mendapatkan hukuman. Namun ia berada  di bawah kehendak Allah. Jadi, jika Allah mengilhamkan pada orang-orang untuk memujinya, maka itu tanda bahwa Allah menghendaki padanya mendapatkan ampunan. Itu sudah menunjukkan faedah dari memujinya. Demikian penjelasan dari Imam Nawawi dari Syarh Shahih Muslim, 7: 20.   Kalau dalam hadits disebutkan empat orang yang memuji kebaikannya, bagaimana kalau yang jadi saksi dan memuji kebaikannya adalah ribuan orang. Bahkan di sini adalah orang-orang shalih dan orang-berilmu yang memberikan sanjungan. Subhanallah … —- Disusun @ Darush Sholihin, Gunungkidul, 12 Dzulqa’dah 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam   Tagshusnul khatimah jenazah shalat jenazah


Jika ada yang memuji orang yang meninggal dunia, dia adalah seorang ‘alim, beliau adalah seorang yang sangat berjasa pada Islam, beliau adalah seorang pejuang jihad, itu tanda baik bagi orang yang meninggal dunia tersebut. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata, “Mereka lewat mengusung jenazah, lalu mereka memujinya dengan kebaikan. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Wajib.” Kemudian mereka lewat dengan mengusung jenazah yang lain, lalu mereka membicarakan kejelekannya. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Wajib.” Umar bin Al-Khattab lantas bertanya, “Apakah yang wajib itu?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, هَذَا أَثْنَيْتُمْ عَلَيْهِ خَيْرًا فَوَجَبَتْ لَهُ الْجَنَّةُ ، وَهَذَا أَثْنَيْتُمْ عَلَيْهِ شَرًّا فَوَجَبَتْ لَهُ النَّارُ ، أَنْتُمْ شُهَدَاءُ اللَّهِ فِى الأَرْضِ “Yang kalian puji kebaikannya, maka wajib baginya surga. Dan yang kalian sebutkan kejelekannya, wajib baginya neraka. Kalian adalah saksi-saksi Allah di muka bumi.” (HR. Bukhari, no. 1367; Muslim, no. 949) Dari Abul Aswadm ia berkata, “Aku datang di Madinah lalu duduk menghampiri ‘Umar bin Al-Khattab. Kemudian lewatlah jenazah kepada mereka, lalu jenazah tersebut dipuji kebaikannya. Maka ‘Umar berkata, “Wajib.” Kemudian lewat lagi yang lain, maka ia dipuji kebaikannya, maka ‘Umar berkata, Wajib.” Lalu lewatlah yang ketiga, maka ia disebutkan kejelekannya. Kemudian ‘Umar berkata, “Wajib.” Aku pun bertanya, “Apakah yang wajib, wahai Amirul Mukminin.” ‘Umar menjawab, “Aku mengatakan seperti yang dikatakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, أَيُّمَا مُسْلِمٍ شَهِدَ لَهُ أَرْبَعَةٌ بِخَيْرٍ أَدْخَلَهُ اللَّهُ الْجَنَّةَ “Muslim mana saja yang disaksikan kebaikan (dipuji kebaikannya) oleh empat orang, Allah pasti memasukkannya ke surga.” Lalu berkata, “Bagaimana kalau tiga orang?” Beliau menjawab, “Dan tiga orang juga sama.” Lalu kami berkata, “Bagaimana kalau dua orang?” Beliau menjawab, “Dan dua orang juga sama.” Kemudian kami tidak bertanya pada beliau tentang satu orang.” Imam Nawawi rahimahullah membawakan dua hadits di atas dalam Bab “Pujian Orang-Orang kepada Orang yang Meninggal Dunia” dalam kitabnya Riyadh Ash-Shalihin. Imam Nawawi rahimahullah mengatakan bahwa pujian yang dimaksud adalah pujian dari ahlul fadhel atau kalangan orang shalih yang punya keutamaan. Pujian mereka pasti sesuai kenyataan yang ada dari orang yang meninggal dunia. Sehingga dinyatakan dalam hadits, dialah yang dijamin surga. Ada juga pemahaman lainnya. Yang dimaksud adalah pujian secara umum dan mutlak. Yaitu setiap muslim yang mati, Allah beri ilham pada orang-orang dan mayoritasnya untuk memberikan pujian padanya, itu tanda bahwa ia adalah penduduk surga, baik pujian tersebut benar ada padanya atau tidak. Jika memang tidak ada padanya, maka tidak dipastikan mendapatkan hukuman. Namun ia berada  di bawah kehendak Allah. Jadi, jika Allah mengilhamkan pada orang-orang untuk memujinya, maka itu tanda bahwa Allah menghendaki padanya mendapatkan ampunan. Itu sudah menunjukkan faedah dari memujinya. Demikian penjelasan dari Imam Nawawi dari Syarh Shahih Muslim, 7: 20.   Kalau dalam hadits disebutkan empat orang yang memuji kebaikannya, bagaimana kalau yang jadi saksi dan memuji kebaikannya adalah ribuan orang. Bahkan di sini adalah orang-orang shalih dan orang-berilmu yang memberikan sanjungan. Subhanallah … —- Disusun @ Darush Sholihin, Gunungkidul, 12 Dzulqa’dah 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam   Tagshusnul khatimah jenazah shalat jenazah

Sudah Bisa Ber-ihram Di Bulan Syawwal

Mungkin ada yang bertanya-tanya “mengapa saya melihat ada orang yang sudah ber-ihram haji di bulan Syawwal? Padahal Haji di mulai pada tanggal 8 Dzulhijjah? Berarti masih ada 2 bulan jaraknya, karena urutannya adalah Syawwal, Dzulqa’dah dan Dzulhijjah”. Jawabannya adalah karena bulan haji memang dimulai di bulan Syawwal kemudian Dzulqa’dah dan Dzulhijjah.Sebagaimana firman Allah,الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَّعْلُومَاتٌ“Musim haji itu pada beberapa bulan yang telah diketahui” (QS. Al Baqarah: 197).At-Thabari menafsirkan ayat tersebut, beliau berkata,أي وقت الحج أشهر معلومات وهي شوال وذو القعدة وتسع من ذي الحجة إلى طلوع الفجر من يوم النحر“Yaitu waktu bulan-bulan haji adalah Syawwal, Dzulqa’dah dan tanggal 9 Dzulhijjah sampai terbitnya fajar pada hari nahr (menyembelih)”[1. Lihat Tafsir At-Thabari untuk ayat tersebut].Abdullah Ibnu Umar radhiallahu’anhu berkata,الْحَجِّ شَوَّالٌ وَذُو الْقَعْدَةِ وَعَشْرٌ مِنْ ذِى الْحَجَّةِ“Bulan-bulan haji Syawwal, Dzulqa’dah, dan Sepuluh hari (pertama) dari Dzulhijjah”[2. HR. Al Bukhari].Berihram hanya boleh dilakukan di bulan-bulan Haji ini. Abdullah bin Umar juga berkata,السُّنَّةِ أَنْ لاَ يُحْرِمَ بِالْحَجِّ إِلاَّ فِى أَشْهُرِ الْحَجِّ“Termasuk Sunnah, tidak boleh berihram (untuk haji) kecuali pada bulan-bulan haji”[3. HR. Al Bukhari].Beberapa catatanPertama, jika melakukan haji tamattu’ (melakukan umrah dan haji dalam satu kali safar), maka Ia ber-ihram dengan niat Umrah dahulu, kemudian tahallul selesai umrah. Selama waktu ini sampai tanggal 8 Dzulhijjah ia bisa melakukan berbagai larangan haji karena sudah tahallul. Ketika tanggal 8 Dzulhijjah ia beri-ihram untuk haji.Sehingga umumnya yang ber-ihram Haji di bulan Syawwal atau Dzulqa’dah adalah bagi mereka yang menjalani haji tamattu’Kedua, adapun jika melakukan haji ifrad (haji saja) atau qiran (haji dan umrah digabung dalam satu rangkaian ibadah), maka ia ber-ihram dengan ihram haji sejak pertama kali masuk ke daerah miqat. Maka ia tidak boleh melakukan larangan-larangan haji sampai haji selesai.Sehingga umumnya orang yang melakukan haji ifrat atau qiran melakukan ihram mendekati tanggal pelaksaanan manasik haji yaitu 8 Dzulhijjah. Syaikh Shalih Al-Fauzan berkata,فمن أحرم في هذه الفترة فقد أحرم في أشهر الحج، وينعقد إحرامه بالحج بإجماع المسلمين، ويجب عليه أن يتجنب الرفث وهو الجماع ودواعيه؛ لأن ذلك محرم على المحرم“Barangsiapa yang ber-ihram di waktu ini (Syawwal, Dzulqa’dah dan Dzulhijjah) maka ia telah ber-ihram di bulan haji dan sah dengan ijma’ kaum muslimin. Wajib baginya menjauhi rafats yaitu jimak dan pemanasan jima’ (larangan-larangan haji)”[4. Sumber: http://ar.islamway.net/fatwa/8960].Demikian semoga bermanfaat.***@Laboratorium RS Manambai, Sumbawa BesarPenyusun: dr. Raehanul BahraenArtikel Muslim.or.id___🔍 Contoh Ayat Makiyah Dan Madaniyah, Al Khawarij, Tetangga Yang Baik, Perintah Hijab, Kewajiban Istri Terhadap Suami Menurut Ajaran Islam

Sudah Bisa Ber-ihram Di Bulan Syawwal

Mungkin ada yang bertanya-tanya “mengapa saya melihat ada orang yang sudah ber-ihram haji di bulan Syawwal? Padahal Haji di mulai pada tanggal 8 Dzulhijjah? Berarti masih ada 2 bulan jaraknya, karena urutannya adalah Syawwal, Dzulqa’dah dan Dzulhijjah”. Jawabannya adalah karena bulan haji memang dimulai di bulan Syawwal kemudian Dzulqa’dah dan Dzulhijjah.Sebagaimana firman Allah,الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَّعْلُومَاتٌ“Musim haji itu pada beberapa bulan yang telah diketahui” (QS. Al Baqarah: 197).At-Thabari menafsirkan ayat tersebut, beliau berkata,أي وقت الحج أشهر معلومات وهي شوال وذو القعدة وتسع من ذي الحجة إلى طلوع الفجر من يوم النحر“Yaitu waktu bulan-bulan haji adalah Syawwal, Dzulqa’dah dan tanggal 9 Dzulhijjah sampai terbitnya fajar pada hari nahr (menyembelih)”[1. Lihat Tafsir At-Thabari untuk ayat tersebut].Abdullah Ibnu Umar radhiallahu’anhu berkata,الْحَجِّ شَوَّالٌ وَذُو الْقَعْدَةِ وَعَشْرٌ مِنْ ذِى الْحَجَّةِ“Bulan-bulan haji Syawwal, Dzulqa’dah, dan Sepuluh hari (pertama) dari Dzulhijjah”[2. HR. Al Bukhari].Berihram hanya boleh dilakukan di bulan-bulan Haji ini. Abdullah bin Umar juga berkata,السُّنَّةِ أَنْ لاَ يُحْرِمَ بِالْحَجِّ إِلاَّ فِى أَشْهُرِ الْحَجِّ“Termasuk Sunnah, tidak boleh berihram (untuk haji) kecuali pada bulan-bulan haji”[3. HR. Al Bukhari].Beberapa catatanPertama, jika melakukan haji tamattu’ (melakukan umrah dan haji dalam satu kali safar), maka Ia ber-ihram dengan niat Umrah dahulu, kemudian tahallul selesai umrah. Selama waktu ini sampai tanggal 8 Dzulhijjah ia bisa melakukan berbagai larangan haji karena sudah tahallul. Ketika tanggal 8 Dzulhijjah ia beri-ihram untuk haji.Sehingga umumnya yang ber-ihram Haji di bulan Syawwal atau Dzulqa’dah adalah bagi mereka yang menjalani haji tamattu’Kedua, adapun jika melakukan haji ifrad (haji saja) atau qiran (haji dan umrah digabung dalam satu rangkaian ibadah), maka ia ber-ihram dengan ihram haji sejak pertama kali masuk ke daerah miqat. Maka ia tidak boleh melakukan larangan-larangan haji sampai haji selesai.Sehingga umumnya orang yang melakukan haji ifrat atau qiran melakukan ihram mendekati tanggal pelaksaanan manasik haji yaitu 8 Dzulhijjah. Syaikh Shalih Al-Fauzan berkata,فمن أحرم في هذه الفترة فقد أحرم في أشهر الحج، وينعقد إحرامه بالحج بإجماع المسلمين، ويجب عليه أن يتجنب الرفث وهو الجماع ودواعيه؛ لأن ذلك محرم على المحرم“Barangsiapa yang ber-ihram di waktu ini (Syawwal, Dzulqa’dah dan Dzulhijjah) maka ia telah ber-ihram di bulan haji dan sah dengan ijma’ kaum muslimin. Wajib baginya menjauhi rafats yaitu jimak dan pemanasan jima’ (larangan-larangan haji)”[4. Sumber: http://ar.islamway.net/fatwa/8960].Demikian semoga bermanfaat.***@Laboratorium RS Manambai, Sumbawa BesarPenyusun: dr. Raehanul BahraenArtikel Muslim.or.id___🔍 Contoh Ayat Makiyah Dan Madaniyah, Al Khawarij, Tetangga Yang Baik, Perintah Hijab, Kewajiban Istri Terhadap Suami Menurut Ajaran Islam
Mungkin ada yang bertanya-tanya “mengapa saya melihat ada orang yang sudah ber-ihram haji di bulan Syawwal? Padahal Haji di mulai pada tanggal 8 Dzulhijjah? Berarti masih ada 2 bulan jaraknya, karena urutannya adalah Syawwal, Dzulqa’dah dan Dzulhijjah”. Jawabannya adalah karena bulan haji memang dimulai di bulan Syawwal kemudian Dzulqa’dah dan Dzulhijjah.Sebagaimana firman Allah,الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَّعْلُومَاتٌ“Musim haji itu pada beberapa bulan yang telah diketahui” (QS. Al Baqarah: 197).At-Thabari menafsirkan ayat tersebut, beliau berkata,أي وقت الحج أشهر معلومات وهي شوال وذو القعدة وتسع من ذي الحجة إلى طلوع الفجر من يوم النحر“Yaitu waktu bulan-bulan haji adalah Syawwal, Dzulqa’dah dan tanggal 9 Dzulhijjah sampai terbitnya fajar pada hari nahr (menyembelih)”[1. Lihat Tafsir At-Thabari untuk ayat tersebut].Abdullah Ibnu Umar radhiallahu’anhu berkata,الْحَجِّ شَوَّالٌ وَذُو الْقَعْدَةِ وَعَشْرٌ مِنْ ذِى الْحَجَّةِ“Bulan-bulan haji Syawwal, Dzulqa’dah, dan Sepuluh hari (pertama) dari Dzulhijjah”[2. HR. Al Bukhari].Berihram hanya boleh dilakukan di bulan-bulan Haji ini. Abdullah bin Umar juga berkata,السُّنَّةِ أَنْ لاَ يُحْرِمَ بِالْحَجِّ إِلاَّ فِى أَشْهُرِ الْحَجِّ“Termasuk Sunnah, tidak boleh berihram (untuk haji) kecuali pada bulan-bulan haji”[3. HR. Al Bukhari].Beberapa catatanPertama, jika melakukan haji tamattu’ (melakukan umrah dan haji dalam satu kali safar), maka Ia ber-ihram dengan niat Umrah dahulu, kemudian tahallul selesai umrah. Selama waktu ini sampai tanggal 8 Dzulhijjah ia bisa melakukan berbagai larangan haji karena sudah tahallul. Ketika tanggal 8 Dzulhijjah ia beri-ihram untuk haji.Sehingga umumnya yang ber-ihram Haji di bulan Syawwal atau Dzulqa’dah adalah bagi mereka yang menjalani haji tamattu’Kedua, adapun jika melakukan haji ifrad (haji saja) atau qiran (haji dan umrah digabung dalam satu rangkaian ibadah), maka ia ber-ihram dengan ihram haji sejak pertama kali masuk ke daerah miqat. Maka ia tidak boleh melakukan larangan-larangan haji sampai haji selesai.Sehingga umumnya orang yang melakukan haji ifrat atau qiran melakukan ihram mendekati tanggal pelaksaanan manasik haji yaitu 8 Dzulhijjah. Syaikh Shalih Al-Fauzan berkata,فمن أحرم في هذه الفترة فقد أحرم في أشهر الحج، وينعقد إحرامه بالحج بإجماع المسلمين، ويجب عليه أن يتجنب الرفث وهو الجماع ودواعيه؛ لأن ذلك محرم على المحرم“Barangsiapa yang ber-ihram di waktu ini (Syawwal, Dzulqa’dah dan Dzulhijjah) maka ia telah ber-ihram di bulan haji dan sah dengan ijma’ kaum muslimin. Wajib baginya menjauhi rafats yaitu jimak dan pemanasan jima’ (larangan-larangan haji)”[4. Sumber: http://ar.islamway.net/fatwa/8960].Demikian semoga bermanfaat.***@Laboratorium RS Manambai, Sumbawa BesarPenyusun: dr. Raehanul BahraenArtikel Muslim.or.id___🔍 Contoh Ayat Makiyah Dan Madaniyah, Al Khawarij, Tetangga Yang Baik, Perintah Hijab, Kewajiban Istri Terhadap Suami Menurut Ajaran Islam


Mungkin ada yang bertanya-tanya “mengapa saya melihat ada orang yang sudah ber-ihram haji di bulan Syawwal? Padahal Haji di mulai pada tanggal 8 Dzulhijjah? Berarti masih ada 2 bulan jaraknya, karena urutannya adalah Syawwal, Dzulqa’dah dan Dzulhijjah”. Jawabannya adalah karena bulan haji memang dimulai di bulan Syawwal kemudian Dzulqa’dah dan Dzulhijjah.Sebagaimana firman Allah,الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَّعْلُومَاتٌ“Musim haji itu pada beberapa bulan yang telah diketahui” (QS. Al Baqarah: 197).At-Thabari menafsirkan ayat tersebut, beliau berkata,أي وقت الحج أشهر معلومات وهي شوال وذو القعدة وتسع من ذي الحجة إلى طلوع الفجر من يوم النحر“Yaitu waktu bulan-bulan haji adalah Syawwal, Dzulqa’dah dan tanggal 9 Dzulhijjah sampai terbitnya fajar pada hari nahr (menyembelih)”[1. Lihat Tafsir At-Thabari untuk ayat tersebut].Abdullah Ibnu Umar radhiallahu’anhu berkata,الْحَجِّ شَوَّالٌ وَذُو الْقَعْدَةِ وَعَشْرٌ مِنْ ذِى الْحَجَّةِ“Bulan-bulan haji Syawwal, Dzulqa’dah, dan Sepuluh hari (pertama) dari Dzulhijjah”[2. HR. Al Bukhari].Berihram hanya boleh dilakukan di bulan-bulan Haji ini. Abdullah bin Umar juga berkata,السُّنَّةِ أَنْ لاَ يُحْرِمَ بِالْحَجِّ إِلاَّ فِى أَشْهُرِ الْحَجِّ“Termasuk Sunnah, tidak boleh berihram (untuk haji) kecuali pada bulan-bulan haji”[3. HR. Al Bukhari].Beberapa catatanPertama, jika melakukan haji tamattu’ (melakukan umrah dan haji dalam satu kali safar), maka Ia ber-ihram dengan niat Umrah dahulu, kemudian tahallul selesai umrah. Selama waktu ini sampai tanggal 8 Dzulhijjah ia bisa melakukan berbagai larangan haji karena sudah tahallul. Ketika tanggal 8 Dzulhijjah ia beri-ihram untuk haji.Sehingga umumnya yang ber-ihram Haji di bulan Syawwal atau Dzulqa’dah adalah bagi mereka yang menjalani haji tamattu’Kedua, adapun jika melakukan haji ifrad (haji saja) atau qiran (haji dan umrah digabung dalam satu rangkaian ibadah), maka ia ber-ihram dengan ihram haji sejak pertama kali masuk ke daerah miqat. Maka ia tidak boleh melakukan larangan-larangan haji sampai haji selesai.Sehingga umumnya orang yang melakukan haji ifrat atau qiran melakukan ihram mendekati tanggal pelaksaanan manasik haji yaitu 8 Dzulhijjah. Syaikh Shalih Al-Fauzan berkata,فمن أحرم في هذه الفترة فقد أحرم في أشهر الحج، وينعقد إحرامه بالحج بإجماع المسلمين، ويجب عليه أن يتجنب الرفث وهو الجماع ودواعيه؛ لأن ذلك محرم على المحرم“Barangsiapa yang ber-ihram di waktu ini (Syawwal, Dzulqa’dah dan Dzulhijjah) maka ia telah ber-ihram di bulan haji dan sah dengan ijma’ kaum muslimin. Wajib baginya menjauhi rafats yaitu jimak dan pemanasan jima’ (larangan-larangan haji)”[4. Sumber: http://ar.islamway.net/fatwa/8960].Demikian semoga bermanfaat.***@Laboratorium RS Manambai, Sumbawa BesarPenyusun: dr. Raehanul BahraenArtikel Muslim.or.id___🔍 Contoh Ayat Makiyah Dan Madaniyah, Al Khawarij, Tetangga Yang Baik, Perintah Hijab, Kewajiban Istri Terhadap Suami Menurut Ajaran Islam

Metode Al-Qur’an Dalam Memerintah dan Melarang Hamba Allah Yang Beriman (10)

Penggabungan antara dorongan (targīb) dan ancaman (tarhīb) sangatlah berguna mendorong seorang hamba untuk meraih janji dan pahala. Selain itu, juga berguna mendorong mereka untuk menjauhi ancaman dari Allāh. Hendaknya seorang hamba menempuh perjalanan menuju Allāh dengan memperhatikan dorongan dan ancaman sebagai dua hal yang beriringan tanpa menambah ataupun mengurangi.Hal ini karena memperhatikan sisi dorongan dan janji semata akan merasa aman dari makar Allāh dan siksa-Nya. Hal ini sebagaimana orang yang sedang melakukan maksiat lalu ditegur, lalu ia beralasan, bahwa Allāh Maha Pengampun. Orang tersebut melupakan sisi ancaman.Sedangkan yang hanya memperhatikan sisi ancaman dan siksa saja, maka ia akan berputus asa dari rahmat Allāh dan ampunan-Nya. Padahal yang tertuntut dalam syari’at Islam adalah menggabungkan antara targīb dan tarhīb, serta harap dan takut.Itulah isi Al-Qur’ān Al-Karīm, di dalamnya tidak hanya terdapat penyebutan kabar gembira, janji, dorongan, pahala, dan surga namun juga terdapat penyebutan peringatan, ancaman, siksa dan neraka.Metode Qur`ānī yang Paling Agung dan Paling Bermanfa’at Adalah Penyebutan Nama-Nama Allāh yang Terindah dan Sifat-Sifat-Nya yang TermuliaTerkadang di dalam Al-Qur`ān, Allāh Ta‘ālā menyeru orang-orang yang beriman agar mereka berbuat kebaikan dan meninggalkan keburukan dengan cara mengingatkan mereka kepada Rabb mereka, menyebutkan nama dan sifat-Nya serta hak-Nya yang agung atas hamba-hamba-Nya.Ketahuilah bahwa metode Qur’ānī ini adalah metode yang paling agung dan paling bermanfa’at. Betapa tidak, seorang yang beriman kepada Allāh, ketika disebutkan tentang Rabb-nya, nama dan sifat-Nya, maka bertambah cinta, takut dan harap kepada-Nya, sehingga dengan tiga amalan penggerak hati ini terdoronglah ia dengan kuat untuk beribadah kepada-Nya dan mengesakan-Nya.Seluruh peribadatan adalah bentuk syukur kepada Allāh, pengagungan terhadap-Nya, bentuk kecintaan dan taqarrub (mendekatkan diri) kepada-Nya.Ibnul Qoyyim rahimahullah menjelaskan,فكلما كان العلم به أتم كانت محبته أكمل“Semakin sempurna ilmu tentang Allāh ,maka kecintaan terhadap-Nya pun semakin sempurna”.Ibnul Qoyyim rahimahullah dalam Madarijus Salikin hal. 420 menjelaskan,أكمَل الناس عبوديَّةً المتعبِّد بجميع الأسماء والصِّفات التي يطَّلِع عليها البشَر، فلا تحجبه عبوديَّةُ اسمٍ عن عبودية اسمٍ آخَر“Manusia yang paling sempurna peribadatannya adalah orang yang beribadah dengan melaksanakan tuntutan peribadatan yang terkandung dalam nama dan sifat Allāh yang diketahui oleh manusia, maka tidaklah peribadatan yang tertuntut dari nama Allāh yang satu, menghalangi peribadatan yang tertuntut dari nama Allāh yang lainnya”.Selanjutnya beliau menjelaskan bahwa seseorang tidaklah terhalangi dari melaksanakan tuntutan peribadatan dari nama Al-Ḥalīm Ar-Raḥīm hanya karena ia melaksanakan tuntutan peribadatan dari nama Al-Qodīr. Sesungguhnya kedua peribadatan tersebut tidak saling bertentangan.[Bersambung]***Penulis: Ust. Sa’id Abu UkasyahArtikel Muslim.or.id🔍 Panduan Puasa Ramadhan, Hadits Doa Iftitah, Korban Tumbal Pesugihan Menurut Islam, Dalil Menghormati Orang Tua, Cerita Dewasa Anak Dan Orang Tua

Metode Al-Qur’an Dalam Memerintah dan Melarang Hamba Allah Yang Beriman (10)

Penggabungan antara dorongan (targīb) dan ancaman (tarhīb) sangatlah berguna mendorong seorang hamba untuk meraih janji dan pahala. Selain itu, juga berguna mendorong mereka untuk menjauhi ancaman dari Allāh. Hendaknya seorang hamba menempuh perjalanan menuju Allāh dengan memperhatikan dorongan dan ancaman sebagai dua hal yang beriringan tanpa menambah ataupun mengurangi.Hal ini karena memperhatikan sisi dorongan dan janji semata akan merasa aman dari makar Allāh dan siksa-Nya. Hal ini sebagaimana orang yang sedang melakukan maksiat lalu ditegur, lalu ia beralasan, bahwa Allāh Maha Pengampun. Orang tersebut melupakan sisi ancaman.Sedangkan yang hanya memperhatikan sisi ancaman dan siksa saja, maka ia akan berputus asa dari rahmat Allāh dan ampunan-Nya. Padahal yang tertuntut dalam syari’at Islam adalah menggabungkan antara targīb dan tarhīb, serta harap dan takut.Itulah isi Al-Qur’ān Al-Karīm, di dalamnya tidak hanya terdapat penyebutan kabar gembira, janji, dorongan, pahala, dan surga namun juga terdapat penyebutan peringatan, ancaman, siksa dan neraka.Metode Qur`ānī yang Paling Agung dan Paling Bermanfa’at Adalah Penyebutan Nama-Nama Allāh yang Terindah dan Sifat-Sifat-Nya yang TermuliaTerkadang di dalam Al-Qur`ān, Allāh Ta‘ālā menyeru orang-orang yang beriman agar mereka berbuat kebaikan dan meninggalkan keburukan dengan cara mengingatkan mereka kepada Rabb mereka, menyebutkan nama dan sifat-Nya serta hak-Nya yang agung atas hamba-hamba-Nya.Ketahuilah bahwa metode Qur’ānī ini adalah metode yang paling agung dan paling bermanfa’at. Betapa tidak, seorang yang beriman kepada Allāh, ketika disebutkan tentang Rabb-nya, nama dan sifat-Nya, maka bertambah cinta, takut dan harap kepada-Nya, sehingga dengan tiga amalan penggerak hati ini terdoronglah ia dengan kuat untuk beribadah kepada-Nya dan mengesakan-Nya.Seluruh peribadatan adalah bentuk syukur kepada Allāh, pengagungan terhadap-Nya, bentuk kecintaan dan taqarrub (mendekatkan diri) kepada-Nya.Ibnul Qoyyim rahimahullah menjelaskan,فكلما كان العلم به أتم كانت محبته أكمل“Semakin sempurna ilmu tentang Allāh ,maka kecintaan terhadap-Nya pun semakin sempurna”.Ibnul Qoyyim rahimahullah dalam Madarijus Salikin hal. 420 menjelaskan,أكمَل الناس عبوديَّةً المتعبِّد بجميع الأسماء والصِّفات التي يطَّلِع عليها البشَر، فلا تحجبه عبوديَّةُ اسمٍ عن عبودية اسمٍ آخَر“Manusia yang paling sempurna peribadatannya adalah orang yang beribadah dengan melaksanakan tuntutan peribadatan yang terkandung dalam nama dan sifat Allāh yang diketahui oleh manusia, maka tidaklah peribadatan yang tertuntut dari nama Allāh yang satu, menghalangi peribadatan yang tertuntut dari nama Allāh yang lainnya”.Selanjutnya beliau menjelaskan bahwa seseorang tidaklah terhalangi dari melaksanakan tuntutan peribadatan dari nama Al-Ḥalīm Ar-Raḥīm hanya karena ia melaksanakan tuntutan peribadatan dari nama Al-Qodīr. Sesungguhnya kedua peribadatan tersebut tidak saling bertentangan.[Bersambung]***Penulis: Ust. Sa’id Abu UkasyahArtikel Muslim.or.id🔍 Panduan Puasa Ramadhan, Hadits Doa Iftitah, Korban Tumbal Pesugihan Menurut Islam, Dalil Menghormati Orang Tua, Cerita Dewasa Anak Dan Orang Tua
Penggabungan antara dorongan (targīb) dan ancaman (tarhīb) sangatlah berguna mendorong seorang hamba untuk meraih janji dan pahala. Selain itu, juga berguna mendorong mereka untuk menjauhi ancaman dari Allāh. Hendaknya seorang hamba menempuh perjalanan menuju Allāh dengan memperhatikan dorongan dan ancaman sebagai dua hal yang beriringan tanpa menambah ataupun mengurangi.Hal ini karena memperhatikan sisi dorongan dan janji semata akan merasa aman dari makar Allāh dan siksa-Nya. Hal ini sebagaimana orang yang sedang melakukan maksiat lalu ditegur, lalu ia beralasan, bahwa Allāh Maha Pengampun. Orang tersebut melupakan sisi ancaman.Sedangkan yang hanya memperhatikan sisi ancaman dan siksa saja, maka ia akan berputus asa dari rahmat Allāh dan ampunan-Nya. Padahal yang tertuntut dalam syari’at Islam adalah menggabungkan antara targīb dan tarhīb, serta harap dan takut.Itulah isi Al-Qur’ān Al-Karīm, di dalamnya tidak hanya terdapat penyebutan kabar gembira, janji, dorongan, pahala, dan surga namun juga terdapat penyebutan peringatan, ancaman, siksa dan neraka.Metode Qur`ānī yang Paling Agung dan Paling Bermanfa’at Adalah Penyebutan Nama-Nama Allāh yang Terindah dan Sifat-Sifat-Nya yang TermuliaTerkadang di dalam Al-Qur`ān, Allāh Ta‘ālā menyeru orang-orang yang beriman agar mereka berbuat kebaikan dan meninggalkan keburukan dengan cara mengingatkan mereka kepada Rabb mereka, menyebutkan nama dan sifat-Nya serta hak-Nya yang agung atas hamba-hamba-Nya.Ketahuilah bahwa metode Qur’ānī ini adalah metode yang paling agung dan paling bermanfa’at. Betapa tidak, seorang yang beriman kepada Allāh, ketika disebutkan tentang Rabb-nya, nama dan sifat-Nya, maka bertambah cinta, takut dan harap kepada-Nya, sehingga dengan tiga amalan penggerak hati ini terdoronglah ia dengan kuat untuk beribadah kepada-Nya dan mengesakan-Nya.Seluruh peribadatan adalah bentuk syukur kepada Allāh, pengagungan terhadap-Nya, bentuk kecintaan dan taqarrub (mendekatkan diri) kepada-Nya.Ibnul Qoyyim rahimahullah menjelaskan,فكلما كان العلم به أتم كانت محبته أكمل“Semakin sempurna ilmu tentang Allāh ,maka kecintaan terhadap-Nya pun semakin sempurna”.Ibnul Qoyyim rahimahullah dalam Madarijus Salikin hal. 420 menjelaskan,أكمَل الناس عبوديَّةً المتعبِّد بجميع الأسماء والصِّفات التي يطَّلِع عليها البشَر، فلا تحجبه عبوديَّةُ اسمٍ عن عبودية اسمٍ آخَر“Manusia yang paling sempurna peribadatannya adalah orang yang beribadah dengan melaksanakan tuntutan peribadatan yang terkandung dalam nama dan sifat Allāh yang diketahui oleh manusia, maka tidaklah peribadatan yang tertuntut dari nama Allāh yang satu, menghalangi peribadatan yang tertuntut dari nama Allāh yang lainnya”.Selanjutnya beliau menjelaskan bahwa seseorang tidaklah terhalangi dari melaksanakan tuntutan peribadatan dari nama Al-Ḥalīm Ar-Raḥīm hanya karena ia melaksanakan tuntutan peribadatan dari nama Al-Qodīr. Sesungguhnya kedua peribadatan tersebut tidak saling bertentangan.[Bersambung]***Penulis: Ust. Sa’id Abu UkasyahArtikel Muslim.or.id🔍 Panduan Puasa Ramadhan, Hadits Doa Iftitah, Korban Tumbal Pesugihan Menurut Islam, Dalil Menghormati Orang Tua, Cerita Dewasa Anak Dan Orang Tua


Penggabungan antara dorongan (targīb) dan ancaman (tarhīb) sangatlah berguna mendorong seorang hamba untuk meraih janji dan pahala. Selain itu, juga berguna mendorong mereka untuk menjauhi ancaman dari Allāh. Hendaknya seorang hamba menempuh perjalanan menuju Allāh dengan memperhatikan dorongan dan ancaman sebagai dua hal yang beriringan tanpa menambah ataupun mengurangi.Hal ini karena memperhatikan sisi dorongan dan janji semata akan merasa aman dari makar Allāh dan siksa-Nya. Hal ini sebagaimana orang yang sedang melakukan maksiat lalu ditegur, lalu ia beralasan, bahwa Allāh Maha Pengampun. Orang tersebut melupakan sisi ancaman.Sedangkan yang hanya memperhatikan sisi ancaman dan siksa saja, maka ia akan berputus asa dari rahmat Allāh dan ampunan-Nya. Padahal yang tertuntut dalam syari’at Islam adalah menggabungkan antara targīb dan tarhīb, serta harap dan takut.Itulah isi Al-Qur’ān Al-Karīm, di dalamnya tidak hanya terdapat penyebutan kabar gembira, janji, dorongan, pahala, dan surga namun juga terdapat penyebutan peringatan, ancaman, siksa dan neraka.Metode Qur`ānī yang Paling Agung dan Paling Bermanfa’at Adalah Penyebutan Nama-Nama Allāh yang Terindah dan Sifat-Sifat-Nya yang TermuliaTerkadang di dalam Al-Qur`ān, Allāh Ta‘ālā menyeru orang-orang yang beriman agar mereka berbuat kebaikan dan meninggalkan keburukan dengan cara mengingatkan mereka kepada Rabb mereka, menyebutkan nama dan sifat-Nya serta hak-Nya yang agung atas hamba-hamba-Nya.Ketahuilah bahwa metode Qur’ānī ini adalah metode yang paling agung dan paling bermanfa’at. Betapa tidak, seorang yang beriman kepada Allāh, ketika disebutkan tentang Rabb-nya, nama dan sifat-Nya, maka bertambah cinta, takut dan harap kepada-Nya, sehingga dengan tiga amalan penggerak hati ini terdoronglah ia dengan kuat untuk beribadah kepada-Nya dan mengesakan-Nya.Seluruh peribadatan adalah bentuk syukur kepada Allāh, pengagungan terhadap-Nya, bentuk kecintaan dan taqarrub (mendekatkan diri) kepada-Nya.Ibnul Qoyyim rahimahullah menjelaskan,فكلما كان العلم به أتم كانت محبته أكمل“Semakin sempurna ilmu tentang Allāh ,maka kecintaan terhadap-Nya pun semakin sempurna”.Ibnul Qoyyim rahimahullah dalam Madarijus Salikin hal. 420 menjelaskan,أكمَل الناس عبوديَّةً المتعبِّد بجميع الأسماء والصِّفات التي يطَّلِع عليها البشَر، فلا تحجبه عبوديَّةُ اسمٍ عن عبودية اسمٍ آخَر“Manusia yang paling sempurna peribadatannya adalah orang yang beribadah dengan melaksanakan tuntutan peribadatan yang terkandung dalam nama dan sifat Allāh yang diketahui oleh manusia, maka tidaklah peribadatan yang tertuntut dari nama Allāh yang satu, menghalangi peribadatan yang tertuntut dari nama Allāh yang lainnya”.Selanjutnya beliau menjelaskan bahwa seseorang tidaklah terhalangi dari melaksanakan tuntutan peribadatan dari nama Al-Ḥalīm Ar-Raḥīm hanya karena ia melaksanakan tuntutan peribadatan dari nama Al-Qodīr. Sesungguhnya kedua peribadatan tersebut tidak saling bertentangan.[Bersambung]***Penulis: Ust. Sa’id Abu UkasyahArtikel Muslim.or.id🔍 Panduan Puasa Ramadhan, Hadits Doa Iftitah, Korban Tumbal Pesugihan Menurut Islam, Dalil Menghormati Orang Tua, Cerita Dewasa Anak Dan Orang Tua

Fatwa Ulama: Hukum Sujud Di Atas Alas Lantai Atau Penghalang

Sebagian kaum Muslimin mempermasalahkan sujud seseorang dalam shalat yang tidak langsung ke lantai melainkan di atas suatu alas lantai seperti karpet, sajadah, atau semisalnya. Berikut ini penjelasan Asy Syaikh Al ‘Allamah Abdurrahman bin Nashir As Sa’di.Soal:Apa hukum sujud di atas suatu penghalang yang menghalangi lantai?Asy Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa’di menjawab:Sujud di atas suatu penghalang yang menghalangi dari lantai ada tiga keadaan: ada yang terlarang, ada yang boleh dan ada yang makruh.Yang terlarang adalah jika salah satu bagian tubuh anggota sujudnya berada di atas anggota sujud yang lain. Misalnya seperti meletakkan kedua tangannya atau salah satunya di atas pahanya, atau sujud dalam keadaan jidatnya berada di atas kedua tangannya, atau meletakkan salah satu kakinya di atas kaki yang lain. Ini semua tidak dibolehkan dan membatalkan shalatnya, karena sujud di atas tujuh anggota sujud itu adalah rukun shalat. Dan dalam keadaan tesebut ia meninggalkan sebagian anggota sujudnya sehingga ia dihukumi telah bersujud dengan anggota sujud yang tidak sempurna.Adapun penghalang yang makruh adalah jika sujud di atas bagian pakaian yang muttashil (bersambung) dengan orang yang shalat tersebut, atau di atas imamah yang ia pakai tanpa udzur.Adapun yang dibolehkan adalah jika penghalang tersebut ghayru muttashil (tidak bersambung) dengan orang yang shalat. Maka termasuk yang dibolehkan dalam shalat adalah semua jenis alas-alas lantai yang mubah.(Sumber: Irsyad Ulil Bashair wal Albab li Nailil Fiqhi, hal. 49, Maktabah Mishr).***Penyusun: Yulian PurnamaArtikel Muslim.or.id🔍 A In, Iman Itu Naik Turun, Salafi Artinya, Definisi Fakir, Asmak Rajah

Fatwa Ulama: Hukum Sujud Di Atas Alas Lantai Atau Penghalang

Sebagian kaum Muslimin mempermasalahkan sujud seseorang dalam shalat yang tidak langsung ke lantai melainkan di atas suatu alas lantai seperti karpet, sajadah, atau semisalnya. Berikut ini penjelasan Asy Syaikh Al ‘Allamah Abdurrahman bin Nashir As Sa’di.Soal:Apa hukum sujud di atas suatu penghalang yang menghalangi lantai?Asy Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa’di menjawab:Sujud di atas suatu penghalang yang menghalangi dari lantai ada tiga keadaan: ada yang terlarang, ada yang boleh dan ada yang makruh.Yang terlarang adalah jika salah satu bagian tubuh anggota sujudnya berada di atas anggota sujud yang lain. Misalnya seperti meletakkan kedua tangannya atau salah satunya di atas pahanya, atau sujud dalam keadaan jidatnya berada di atas kedua tangannya, atau meletakkan salah satu kakinya di atas kaki yang lain. Ini semua tidak dibolehkan dan membatalkan shalatnya, karena sujud di atas tujuh anggota sujud itu adalah rukun shalat. Dan dalam keadaan tesebut ia meninggalkan sebagian anggota sujudnya sehingga ia dihukumi telah bersujud dengan anggota sujud yang tidak sempurna.Adapun penghalang yang makruh adalah jika sujud di atas bagian pakaian yang muttashil (bersambung) dengan orang yang shalat tersebut, atau di atas imamah yang ia pakai tanpa udzur.Adapun yang dibolehkan adalah jika penghalang tersebut ghayru muttashil (tidak bersambung) dengan orang yang shalat. Maka termasuk yang dibolehkan dalam shalat adalah semua jenis alas-alas lantai yang mubah.(Sumber: Irsyad Ulil Bashair wal Albab li Nailil Fiqhi, hal. 49, Maktabah Mishr).***Penyusun: Yulian PurnamaArtikel Muslim.or.id🔍 A In, Iman Itu Naik Turun, Salafi Artinya, Definisi Fakir, Asmak Rajah
Sebagian kaum Muslimin mempermasalahkan sujud seseorang dalam shalat yang tidak langsung ke lantai melainkan di atas suatu alas lantai seperti karpet, sajadah, atau semisalnya. Berikut ini penjelasan Asy Syaikh Al ‘Allamah Abdurrahman bin Nashir As Sa’di.Soal:Apa hukum sujud di atas suatu penghalang yang menghalangi lantai?Asy Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa’di menjawab:Sujud di atas suatu penghalang yang menghalangi dari lantai ada tiga keadaan: ada yang terlarang, ada yang boleh dan ada yang makruh.Yang terlarang adalah jika salah satu bagian tubuh anggota sujudnya berada di atas anggota sujud yang lain. Misalnya seperti meletakkan kedua tangannya atau salah satunya di atas pahanya, atau sujud dalam keadaan jidatnya berada di atas kedua tangannya, atau meletakkan salah satu kakinya di atas kaki yang lain. Ini semua tidak dibolehkan dan membatalkan shalatnya, karena sujud di atas tujuh anggota sujud itu adalah rukun shalat. Dan dalam keadaan tesebut ia meninggalkan sebagian anggota sujudnya sehingga ia dihukumi telah bersujud dengan anggota sujud yang tidak sempurna.Adapun penghalang yang makruh adalah jika sujud di atas bagian pakaian yang muttashil (bersambung) dengan orang yang shalat tersebut, atau di atas imamah yang ia pakai tanpa udzur.Adapun yang dibolehkan adalah jika penghalang tersebut ghayru muttashil (tidak bersambung) dengan orang yang shalat. Maka termasuk yang dibolehkan dalam shalat adalah semua jenis alas-alas lantai yang mubah.(Sumber: Irsyad Ulil Bashair wal Albab li Nailil Fiqhi, hal. 49, Maktabah Mishr).***Penyusun: Yulian PurnamaArtikel Muslim.or.id🔍 A In, Iman Itu Naik Turun, Salafi Artinya, Definisi Fakir, Asmak Rajah


Sebagian kaum Muslimin mempermasalahkan sujud seseorang dalam shalat yang tidak langsung ke lantai melainkan di atas suatu alas lantai seperti karpet, sajadah, atau semisalnya. Berikut ini penjelasan Asy Syaikh Al ‘Allamah Abdurrahman bin Nashir As Sa’di.Soal:Apa hukum sujud di atas suatu penghalang yang menghalangi lantai?Asy Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa’di menjawab:Sujud di atas suatu penghalang yang menghalangi dari lantai ada tiga keadaan: ada yang terlarang, ada yang boleh dan ada yang makruh.Yang terlarang adalah jika salah satu bagian tubuh anggota sujudnya berada di atas anggota sujud yang lain. Misalnya seperti meletakkan kedua tangannya atau salah satunya di atas pahanya, atau sujud dalam keadaan jidatnya berada di atas kedua tangannya, atau meletakkan salah satu kakinya di atas kaki yang lain. Ini semua tidak dibolehkan dan membatalkan shalatnya, karena sujud di atas tujuh anggota sujud itu adalah rukun shalat. Dan dalam keadaan tesebut ia meninggalkan sebagian anggota sujudnya sehingga ia dihukumi telah bersujud dengan anggota sujud yang tidak sempurna.Adapun penghalang yang makruh adalah jika sujud di atas bagian pakaian yang muttashil (bersambung) dengan orang yang shalat tersebut, atau di atas imamah yang ia pakai tanpa udzur.Adapun yang dibolehkan adalah jika penghalang tersebut ghayru muttashil (tidak bersambung) dengan orang yang shalat. Maka termasuk yang dibolehkan dalam shalat adalah semua jenis alas-alas lantai yang mubah.(Sumber: Irsyad Ulil Bashair wal Albab li Nailil Fiqhi, hal. 49, Maktabah Mishr).***Penyusun: Yulian PurnamaArtikel Muslim.or.id🔍 A In, Iman Itu Naik Turun, Salafi Artinya, Definisi Fakir, Asmak Rajah
Prev     Next