Karena Lima dan Lima

Nabi Adam ‘alaihis salam berbahagia karena lima hal: 1- mengakui dosa 2- menyesali dosa 3- menyalahkan dirinya sendiri 4- bersegera bertaubat 5- tidak putus asa dari rahmat Allah   Iblis sengsara karena lima hal: 1- tidak mengakui dosa 2- tidak menyesali dosa 3- tidak mencela diri sendiri 4- tidak bertaubat dari dosa 5- putus asa dari rahmat Allah   * Dinukil dari Al-Bahr Al-Muhith, Abu Hayan, diambil dari status telegram Syaikh Shalih Al-Munajjid Semoga bermanfaat. — Muhammad Abduh Tuasikal @ Gunungkidul, 30 Rajab 1438 H Artikel Rumaysho.Com Tagsiblis Nabi Adam setan

Karena Lima dan Lima

Nabi Adam ‘alaihis salam berbahagia karena lima hal: 1- mengakui dosa 2- menyesali dosa 3- menyalahkan dirinya sendiri 4- bersegera bertaubat 5- tidak putus asa dari rahmat Allah   Iblis sengsara karena lima hal: 1- tidak mengakui dosa 2- tidak menyesali dosa 3- tidak mencela diri sendiri 4- tidak bertaubat dari dosa 5- putus asa dari rahmat Allah   * Dinukil dari Al-Bahr Al-Muhith, Abu Hayan, diambil dari status telegram Syaikh Shalih Al-Munajjid Semoga bermanfaat. — Muhammad Abduh Tuasikal @ Gunungkidul, 30 Rajab 1438 H Artikel Rumaysho.Com Tagsiblis Nabi Adam setan
Nabi Adam ‘alaihis salam berbahagia karena lima hal: 1- mengakui dosa 2- menyesali dosa 3- menyalahkan dirinya sendiri 4- bersegera bertaubat 5- tidak putus asa dari rahmat Allah   Iblis sengsara karena lima hal: 1- tidak mengakui dosa 2- tidak menyesali dosa 3- tidak mencela diri sendiri 4- tidak bertaubat dari dosa 5- putus asa dari rahmat Allah   * Dinukil dari Al-Bahr Al-Muhith, Abu Hayan, diambil dari status telegram Syaikh Shalih Al-Munajjid Semoga bermanfaat. — Muhammad Abduh Tuasikal @ Gunungkidul, 30 Rajab 1438 H Artikel Rumaysho.Com Tagsiblis Nabi Adam setan


Nabi Adam ‘alaihis salam berbahagia karena lima hal: 1- mengakui dosa 2- menyesali dosa 3- menyalahkan dirinya sendiri 4- bersegera bertaubat 5- tidak putus asa dari rahmat Allah   Iblis sengsara karena lima hal: 1- tidak mengakui dosa 2- tidak menyesali dosa 3- tidak mencela diri sendiri 4- tidak bertaubat dari dosa 5- putus asa dari rahmat Allah   * Dinukil dari Al-Bahr Al-Muhith, Abu Hayan, diambil dari status telegram Syaikh Shalih Al-Munajjid Semoga bermanfaat. — Muhammad Abduh Tuasikal @ Gunungkidul, 30 Rajab 1438 H Artikel Rumaysho.Com Tagsiblis Nabi Adam setan

24 Jam di Bulan Ramadhan (Aktivitas Setelah Masuk Shubuh)

Ada lagi amalan setelah masuk Shubuh yang bisa jadi aktivitas rutin di bulan Ramadhan. Moga mudah diamalkan.   8- Wajib bagi yang berpuasa menahan diri dari makan dan minum serta pembatal puasa lainnya mulai dari terbit fajar Shubuh. Allah Ta’ala berfirman, وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ “Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al-Baqarah: 187).   9- Ketika mendengar azan Shubuh lakukanlah lima amalan berikut. (1) mengucapkan seperti apa yang diucapkan oleh muazin. (2) bershalawat pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah mendengar azan: Allahumma sholli ‘ala Muhammad atau membaca shalawat ibrahimiyyah seperti yang dibaca saat tasyahud. (3) minta pada Allah untuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam wasilah dan keutamaan sebagaimana yang disebutkan dalam hadits Jabir bin ‘Abdillah: Allahumma robba hadzihid da’watit taammah wash sholatil qoo-imah, aati Muhammadanil wasilata wal fadhilah, wab’atshu maqoomam mahmuuda alladzi wa ‘adtah. (4) lalu membaca: Asyhadu alla ilaha illallah wahdahu laa syarika lah wa anna muhammadan ‘abduhu wa rasuluh, radhitu billahi robbaa wa bi muhammadin rosulaa wa bil islami diinaa, sebagaimana disebutkan dalam hadits Sa’ad bin Abi Waqqash. (5) memanjatkan doa sesuai yang diinginkan. (Lihat Jalaa’ Al-Afham, hlm. 329-331)   Baca mengenai lima amalan setelah mendengar azan: 5 Amalan Ketika Mendengar Azan   10- Melaksanakan shalat Sunnah Fajar sebanyak dua raka’at. Keutamaan shalat tersebut disebutkan dalam hadits dari ‘Aisyah di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, رَكْعَتَا الْفَجْرِ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا “Dua raka’at fajar (shalat sunnah qabliyah shubuh) lebih baik daripada dunia dan seisinya.” (HR. Muslim, no. 725). Shalat sunnah fajar inilah yang paling Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jaga, dikatakan pula oleh ‘Aisyah, أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- لَمْ يَكُنْ عَلَى شَىْءٍ مِنَ النَّوَافِلِ أَشَدَّ مُعَاهَدَةً مِنْهُ عَلَى رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الصُّبْحِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah menjaga shalat sunnah yang lebih daripada menjaga shalat sunnah dua raka’at sebelum Shubuh”  (HR. Muslim, no. 724). Dalam lafazh lain disebutkan bahwa ‘Aisyah berkata, مَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى شَىْءٍ مِنَ النَّوَافِلِ أَسْرَعَ مِنْهُ إِلَى الرَّكْعَتَيْنِ قَبْلَ الْفَجْرِ “Aku tidaklah pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengerjakan shalat sunnah yang lebih semangat dibanding dengan shalat sunnah dua raka’at sebelum Fajar” (HR. Muslim, no. 724). Surat yang dibaca ketika shalat sunnah fajar (qabliyah Shubuh) adalah surat Al-Kafirun dan surat Al-Ikhlas, sebagaimana Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu menyatakan, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَرَأَ فِى رَكْعَتَىِ الْفَجْرِ (قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ) وَ (قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ) “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca ketika shalat sunnah qobliyah shubuh surat Al-Kafirun dan surat Al-Ikhlas” (HR. Muslim, no. 726).   Bagaimana penjelasan shalat sunnah fajar? Bisa baca di sini: Shalat Isyraq Bolehkah Dilakukan Wanita di Rumah?   11- Melaksanakan shalat Shubuh berjamaah di masjid bagi laki-laki dan berusaha mendapatkan takbir pertama bersama imam di masjid. Sedangkan shalat terbaik bagi wanita adalah di rumah, bahkan di dalam kamarnya. Pahala shalat berjamaah bagi laki-laki di masjid disebutkan dalam hadits Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَلاَةُ الْجَمَاعَةِ أَفْضَلُ مِنْ صَلاَةِ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً “Shalat jama’ah lebih utama dari shalat sendirian sebanyak 27 derajat.” (HR. Bukhari, no. 645 dan Muslim, no. 650) Mengenai shalat Shubuh dikhususkan perintahnya bahkan dinyatakan sebagai shalat yang paling berat bagi orang munafik sebagaimana dalam hadits berikut. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيْسَ صَلاَةٌ أثْقَلَ عَلَى المُنَافِقِينَ مِنْ صَلاَةِ الفَجْرِ وَالعِشَاءِ ، وَلَوْ يَعْلَمُونَ مَا فِيهِمَا لأَتَوْهُمَا وَلَوْ حَبْواً “Tidak ada shalat yang lebih berat bagi orang munafik selain dari shalat Shubuh dan shalat ‘Isya’. Seandainya mereka tahu keutamaan yang ada pada kedua shalat tersebut, tentu mereka akan mendatanginya walau sambil merangkak.” (HR. Bukhari, no. 657). Adapun shalat bagi wanita yang terbaik adalah di rumahnya. Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَلاَةُ الْمَرْأَةِ فِى بَيْتِهَا أَفْضَلُ مِنْ صَلاَتِهَا فِى حُجْرَتِهَا وَصَلاَتُهَا فِى مَخْدَعِهَا أَفْضَلُ مِنْ صَلاَتِهَا فِى بَيْتِهَا “Shalat seorang wanita di kamar khusus untuknya lebih afdhal daripada shalatnya di ruang tengah rumahnya. Shalat wanita di kamar kecilnya (tempat simpanan barang berharganya, pen.) lebih utama dari shalatnya di kamarnya.” (HR. Abu Daud, no. 570. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat pengertian hadits ini dalam ‘Aun Al-Ma’bud, 2: 225). Artinya, tempat shalat wanita di dalam rumah semakin tidak terlihat dan jauh dari ikhtilath (campur baur dengan lawan jenis), akan semakin utama.   Mengenai hukum shalat wanita lebih utama di rumah ataukah di masjid? Bisa baca bahasan: Shalat Wanita di Masjid Ternyata Kalah Utama dengan Shalat Wanita di Rumahnya   12- Setelah melaksanakan shalat sunnah, menyibukkan diri dengan berdoa dan membaca Al-Qur’an. Ingat bahwa doa antara azan dan iqamah adalah doa yang terkabul. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الدُّعَاءَ لاَ يُرَدُّ بَيْنَ الأَذَانِ وَالإِقَامَةِ فَادْعُوا “Sesungguhnya do’a yang tidak tertolak adalah do’a antara adzan dan iqomah, maka berdo’alah (kala itu).” (HR. Ahmad 3: 155. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih)   Baca 6 Waktu Terkabulnya Doa: 6 Waktu Terkabulnya Doa Baca juga artikel doa antara azan dan iqamah: Shalat Isyraq Bolehkah Dilakukan Wanita di Rumah?   13- Setelah shalat Shubuh berdiam di masjid untuk berdzikir seperti membaca dzikir pagi-petang, membaca Al-Qur’an dengan tujuan mengkhatamkannya dalam sebulan, atau mendengarkan majelis ilmu hingga matahari meninggi (kira-kira 15 menit setelah matahari terbit). Ketika matahari meninggi tadi, lalu melaksanakan shalat isyraq dua raka’at yang dijanjikan pahalanya haji dan umrah yang sempurna. Dari Abu Umamah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَلَّى صَلاةَ الصُّبْحِ فِي مَسْجِدِ جَمَاعَةٍ يَثْبُتُ فِيهِ حَتَّى يُصَلِّيَ سُبْحَةَ الضُّحَى، كَانَ كَأَجْرِ حَاجٍّ، أَوْ مُعْتَمِرٍ تَامًّا حَجَّتُهُ وَعُمْرَتُهُ “Barangsiapa yang mengerjakan shalat shubuh dengan berjama’ah di masjid, lalu dia tetap berdiam di masjid sampai melaksanakan shalat sunnah Dhuha, maka ia seperti mendapat pahala orang yang berhaji atau berumroh secara sempurna.” (HR. Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Kabir, 8: 174, 181, 209. Syaikh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib, 1: 189 mengatakan bahwa hadits ini hasan). Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « مَنْ صَلَّى الْغَدَاةَ فِى جَمَاعَةٍ ثُمَّ قَعَدَ يَذْكُرُ اللَّهَ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ كَانَتْ لَهُ كَأَجْرِ حَجَّةٍ وَعُمْرَةٍ ». قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « تَامَّةٍ تَامَّةٍ تَامَّةٍ » “Barangsiapa yang melaksanakan shalat shubuh secara berjama’ah lalu ia duduk sambil berdzikir pada Allah hingga matahari terbit, kemudian ia melaksanakan shalat dua raka’at, maka ia seperti memperoleh pahala haji dan umroh.” Beliau pun bersabda, “Pahala yang sempurna, sempurna dan sempurna.” (HR. Tirmidzi, no. 586. Syaikh Muhammad Bazmul menyatakan bahwa hadits ini hasan lighairihi, hasan dilihat dari jalur lain)   Bagaimana shalat isyraq bagi wanita, apakah bisa di rumah? Bisa baca bahasan: Shalat Isyraq Bolehkah Dilakukan Wanita di Rumah?   Semoga bermanfaat, tunggu lagi kelanjutannya. — @ DS Panggang, 30 Rajab 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal (bisa ikuti kajian LIVE via Facebook) Fans Page Facebook Rumasyho | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom | Channel Youtube Rumaysho TV Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsaktivitas ramadhan amalan ramadhan puasa

24 Jam di Bulan Ramadhan (Aktivitas Setelah Masuk Shubuh)

Ada lagi amalan setelah masuk Shubuh yang bisa jadi aktivitas rutin di bulan Ramadhan. Moga mudah diamalkan.   8- Wajib bagi yang berpuasa menahan diri dari makan dan minum serta pembatal puasa lainnya mulai dari terbit fajar Shubuh. Allah Ta’ala berfirman, وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ “Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al-Baqarah: 187).   9- Ketika mendengar azan Shubuh lakukanlah lima amalan berikut. (1) mengucapkan seperti apa yang diucapkan oleh muazin. (2) bershalawat pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah mendengar azan: Allahumma sholli ‘ala Muhammad atau membaca shalawat ibrahimiyyah seperti yang dibaca saat tasyahud. (3) minta pada Allah untuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam wasilah dan keutamaan sebagaimana yang disebutkan dalam hadits Jabir bin ‘Abdillah: Allahumma robba hadzihid da’watit taammah wash sholatil qoo-imah, aati Muhammadanil wasilata wal fadhilah, wab’atshu maqoomam mahmuuda alladzi wa ‘adtah. (4) lalu membaca: Asyhadu alla ilaha illallah wahdahu laa syarika lah wa anna muhammadan ‘abduhu wa rasuluh, radhitu billahi robbaa wa bi muhammadin rosulaa wa bil islami diinaa, sebagaimana disebutkan dalam hadits Sa’ad bin Abi Waqqash. (5) memanjatkan doa sesuai yang diinginkan. (Lihat Jalaa’ Al-Afham, hlm. 329-331)   Baca mengenai lima amalan setelah mendengar azan: 5 Amalan Ketika Mendengar Azan   10- Melaksanakan shalat Sunnah Fajar sebanyak dua raka’at. Keutamaan shalat tersebut disebutkan dalam hadits dari ‘Aisyah di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, رَكْعَتَا الْفَجْرِ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا “Dua raka’at fajar (shalat sunnah qabliyah shubuh) lebih baik daripada dunia dan seisinya.” (HR. Muslim, no. 725). Shalat sunnah fajar inilah yang paling Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jaga, dikatakan pula oleh ‘Aisyah, أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- لَمْ يَكُنْ عَلَى شَىْءٍ مِنَ النَّوَافِلِ أَشَدَّ مُعَاهَدَةً مِنْهُ عَلَى رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الصُّبْحِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah menjaga shalat sunnah yang lebih daripada menjaga shalat sunnah dua raka’at sebelum Shubuh”  (HR. Muslim, no. 724). Dalam lafazh lain disebutkan bahwa ‘Aisyah berkata, مَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى شَىْءٍ مِنَ النَّوَافِلِ أَسْرَعَ مِنْهُ إِلَى الرَّكْعَتَيْنِ قَبْلَ الْفَجْرِ “Aku tidaklah pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengerjakan shalat sunnah yang lebih semangat dibanding dengan shalat sunnah dua raka’at sebelum Fajar” (HR. Muslim, no. 724). Surat yang dibaca ketika shalat sunnah fajar (qabliyah Shubuh) adalah surat Al-Kafirun dan surat Al-Ikhlas, sebagaimana Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu menyatakan, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَرَأَ فِى رَكْعَتَىِ الْفَجْرِ (قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ) وَ (قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ) “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca ketika shalat sunnah qobliyah shubuh surat Al-Kafirun dan surat Al-Ikhlas” (HR. Muslim, no. 726).   Bagaimana penjelasan shalat sunnah fajar? Bisa baca di sini: Shalat Isyraq Bolehkah Dilakukan Wanita di Rumah?   11- Melaksanakan shalat Shubuh berjamaah di masjid bagi laki-laki dan berusaha mendapatkan takbir pertama bersama imam di masjid. Sedangkan shalat terbaik bagi wanita adalah di rumah, bahkan di dalam kamarnya. Pahala shalat berjamaah bagi laki-laki di masjid disebutkan dalam hadits Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَلاَةُ الْجَمَاعَةِ أَفْضَلُ مِنْ صَلاَةِ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً “Shalat jama’ah lebih utama dari shalat sendirian sebanyak 27 derajat.” (HR. Bukhari, no. 645 dan Muslim, no. 650) Mengenai shalat Shubuh dikhususkan perintahnya bahkan dinyatakan sebagai shalat yang paling berat bagi orang munafik sebagaimana dalam hadits berikut. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيْسَ صَلاَةٌ أثْقَلَ عَلَى المُنَافِقِينَ مِنْ صَلاَةِ الفَجْرِ وَالعِشَاءِ ، وَلَوْ يَعْلَمُونَ مَا فِيهِمَا لأَتَوْهُمَا وَلَوْ حَبْواً “Tidak ada shalat yang lebih berat bagi orang munafik selain dari shalat Shubuh dan shalat ‘Isya’. Seandainya mereka tahu keutamaan yang ada pada kedua shalat tersebut, tentu mereka akan mendatanginya walau sambil merangkak.” (HR. Bukhari, no. 657). Adapun shalat bagi wanita yang terbaik adalah di rumahnya. Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَلاَةُ الْمَرْأَةِ فِى بَيْتِهَا أَفْضَلُ مِنْ صَلاَتِهَا فِى حُجْرَتِهَا وَصَلاَتُهَا فِى مَخْدَعِهَا أَفْضَلُ مِنْ صَلاَتِهَا فِى بَيْتِهَا “Shalat seorang wanita di kamar khusus untuknya lebih afdhal daripada shalatnya di ruang tengah rumahnya. Shalat wanita di kamar kecilnya (tempat simpanan barang berharganya, pen.) lebih utama dari shalatnya di kamarnya.” (HR. Abu Daud, no. 570. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat pengertian hadits ini dalam ‘Aun Al-Ma’bud, 2: 225). Artinya, tempat shalat wanita di dalam rumah semakin tidak terlihat dan jauh dari ikhtilath (campur baur dengan lawan jenis), akan semakin utama.   Mengenai hukum shalat wanita lebih utama di rumah ataukah di masjid? Bisa baca bahasan: Shalat Wanita di Masjid Ternyata Kalah Utama dengan Shalat Wanita di Rumahnya   12- Setelah melaksanakan shalat sunnah, menyibukkan diri dengan berdoa dan membaca Al-Qur’an. Ingat bahwa doa antara azan dan iqamah adalah doa yang terkabul. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الدُّعَاءَ لاَ يُرَدُّ بَيْنَ الأَذَانِ وَالإِقَامَةِ فَادْعُوا “Sesungguhnya do’a yang tidak tertolak adalah do’a antara adzan dan iqomah, maka berdo’alah (kala itu).” (HR. Ahmad 3: 155. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih)   Baca 6 Waktu Terkabulnya Doa: 6 Waktu Terkabulnya Doa Baca juga artikel doa antara azan dan iqamah: Shalat Isyraq Bolehkah Dilakukan Wanita di Rumah?   13- Setelah shalat Shubuh berdiam di masjid untuk berdzikir seperti membaca dzikir pagi-petang, membaca Al-Qur’an dengan tujuan mengkhatamkannya dalam sebulan, atau mendengarkan majelis ilmu hingga matahari meninggi (kira-kira 15 menit setelah matahari terbit). Ketika matahari meninggi tadi, lalu melaksanakan shalat isyraq dua raka’at yang dijanjikan pahalanya haji dan umrah yang sempurna. Dari Abu Umamah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَلَّى صَلاةَ الصُّبْحِ فِي مَسْجِدِ جَمَاعَةٍ يَثْبُتُ فِيهِ حَتَّى يُصَلِّيَ سُبْحَةَ الضُّحَى، كَانَ كَأَجْرِ حَاجٍّ، أَوْ مُعْتَمِرٍ تَامًّا حَجَّتُهُ وَعُمْرَتُهُ “Barangsiapa yang mengerjakan shalat shubuh dengan berjama’ah di masjid, lalu dia tetap berdiam di masjid sampai melaksanakan shalat sunnah Dhuha, maka ia seperti mendapat pahala orang yang berhaji atau berumroh secara sempurna.” (HR. Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Kabir, 8: 174, 181, 209. Syaikh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib, 1: 189 mengatakan bahwa hadits ini hasan). Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « مَنْ صَلَّى الْغَدَاةَ فِى جَمَاعَةٍ ثُمَّ قَعَدَ يَذْكُرُ اللَّهَ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ كَانَتْ لَهُ كَأَجْرِ حَجَّةٍ وَعُمْرَةٍ ». قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « تَامَّةٍ تَامَّةٍ تَامَّةٍ » “Barangsiapa yang melaksanakan shalat shubuh secara berjama’ah lalu ia duduk sambil berdzikir pada Allah hingga matahari terbit, kemudian ia melaksanakan shalat dua raka’at, maka ia seperti memperoleh pahala haji dan umroh.” Beliau pun bersabda, “Pahala yang sempurna, sempurna dan sempurna.” (HR. Tirmidzi, no. 586. Syaikh Muhammad Bazmul menyatakan bahwa hadits ini hasan lighairihi, hasan dilihat dari jalur lain)   Bagaimana shalat isyraq bagi wanita, apakah bisa di rumah? Bisa baca bahasan: Shalat Isyraq Bolehkah Dilakukan Wanita di Rumah?   Semoga bermanfaat, tunggu lagi kelanjutannya. — @ DS Panggang, 30 Rajab 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal (bisa ikuti kajian LIVE via Facebook) Fans Page Facebook Rumasyho | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom | Channel Youtube Rumaysho TV Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsaktivitas ramadhan amalan ramadhan puasa
Ada lagi amalan setelah masuk Shubuh yang bisa jadi aktivitas rutin di bulan Ramadhan. Moga mudah diamalkan.   8- Wajib bagi yang berpuasa menahan diri dari makan dan minum serta pembatal puasa lainnya mulai dari terbit fajar Shubuh. Allah Ta’ala berfirman, وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ “Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al-Baqarah: 187).   9- Ketika mendengar azan Shubuh lakukanlah lima amalan berikut. (1) mengucapkan seperti apa yang diucapkan oleh muazin. (2) bershalawat pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah mendengar azan: Allahumma sholli ‘ala Muhammad atau membaca shalawat ibrahimiyyah seperti yang dibaca saat tasyahud. (3) minta pada Allah untuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam wasilah dan keutamaan sebagaimana yang disebutkan dalam hadits Jabir bin ‘Abdillah: Allahumma robba hadzihid da’watit taammah wash sholatil qoo-imah, aati Muhammadanil wasilata wal fadhilah, wab’atshu maqoomam mahmuuda alladzi wa ‘adtah. (4) lalu membaca: Asyhadu alla ilaha illallah wahdahu laa syarika lah wa anna muhammadan ‘abduhu wa rasuluh, radhitu billahi robbaa wa bi muhammadin rosulaa wa bil islami diinaa, sebagaimana disebutkan dalam hadits Sa’ad bin Abi Waqqash. (5) memanjatkan doa sesuai yang diinginkan. (Lihat Jalaa’ Al-Afham, hlm. 329-331)   Baca mengenai lima amalan setelah mendengar azan: 5 Amalan Ketika Mendengar Azan   10- Melaksanakan shalat Sunnah Fajar sebanyak dua raka’at. Keutamaan shalat tersebut disebutkan dalam hadits dari ‘Aisyah di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, رَكْعَتَا الْفَجْرِ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا “Dua raka’at fajar (shalat sunnah qabliyah shubuh) lebih baik daripada dunia dan seisinya.” (HR. Muslim, no. 725). Shalat sunnah fajar inilah yang paling Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jaga, dikatakan pula oleh ‘Aisyah, أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- لَمْ يَكُنْ عَلَى شَىْءٍ مِنَ النَّوَافِلِ أَشَدَّ مُعَاهَدَةً مِنْهُ عَلَى رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الصُّبْحِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah menjaga shalat sunnah yang lebih daripada menjaga shalat sunnah dua raka’at sebelum Shubuh”  (HR. Muslim, no. 724). Dalam lafazh lain disebutkan bahwa ‘Aisyah berkata, مَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى شَىْءٍ مِنَ النَّوَافِلِ أَسْرَعَ مِنْهُ إِلَى الرَّكْعَتَيْنِ قَبْلَ الْفَجْرِ “Aku tidaklah pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengerjakan shalat sunnah yang lebih semangat dibanding dengan shalat sunnah dua raka’at sebelum Fajar” (HR. Muslim, no. 724). Surat yang dibaca ketika shalat sunnah fajar (qabliyah Shubuh) adalah surat Al-Kafirun dan surat Al-Ikhlas, sebagaimana Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu menyatakan, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَرَأَ فِى رَكْعَتَىِ الْفَجْرِ (قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ) وَ (قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ) “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca ketika shalat sunnah qobliyah shubuh surat Al-Kafirun dan surat Al-Ikhlas” (HR. Muslim, no. 726).   Bagaimana penjelasan shalat sunnah fajar? Bisa baca di sini: Shalat Isyraq Bolehkah Dilakukan Wanita di Rumah?   11- Melaksanakan shalat Shubuh berjamaah di masjid bagi laki-laki dan berusaha mendapatkan takbir pertama bersama imam di masjid. Sedangkan shalat terbaik bagi wanita adalah di rumah, bahkan di dalam kamarnya. Pahala shalat berjamaah bagi laki-laki di masjid disebutkan dalam hadits Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَلاَةُ الْجَمَاعَةِ أَفْضَلُ مِنْ صَلاَةِ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً “Shalat jama’ah lebih utama dari shalat sendirian sebanyak 27 derajat.” (HR. Bukhari, no. 645 dan Muslim, no. 650) Mengenai shalat Shubuh dikhususkan perintahnya bahkan dinyatakan sebagai shalat yang paling berat bagi orang munafik sebagaimana dalam hadits berikut. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيْسَ صَلاَةٌ أثْقَلَ عَلَى المُنَافِقِينَ مِنْ صَلاَةِ الفَجْرِ وَالعِشَاءِ ، وَلَوْ يَعْلَمُونَ مَا فِيهِمَا لأَتَوْهُمَا وَلَوْ حَبْواً “Tidak ada shalat yang lebih berat bagi orang munafik selain dari shalat Shubuh dan shalat ‘Isya’. Seandainya mereka tahu keutamaan yang ada pada kedua shalat tersebut, tentu mereka akan mendatanginya walau sambil merangkak.” (HR. Bukhari, no. 657). Adapun shalat bagi wanita yang terbaik adalah di rumahnya. Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَلاَةُ الْمَرْأَةِ فِى بَيْتِهَا أَفْضَلُ مِنْ صَلاَتِهَا فِى حُجْرَتِهَا وَصَلاَتُهَا فِى مَخْدَعِهَا أَفْضَلُ مِنْ صَلاَتِهَا فِى بَيْتِهَا “Shalat seorang wanita di kamar khusus untuknya lebih afdhal daripada shalatnya di ruang tengah rumahnya. Shalat wanita di kamar kecilnya (tempat simpanan barang berharganya, pen.) lebih utama dari shalatnya di kamarnya.” (HR. Abu Daud, no. 570. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat pengertian hadits ini dalam ‘Aun Al-Ma’bud, 2: 225). Artinya, tempat shalat wanita di dalam rumah semakin tidak terlihat dan jauh dari ikhtilath (campur baur dengan lawan jenis), akan semakin utama.   Mengenai hukum shalat wanita lebih utama di rumah ataukah di masjid? Bisa baca bahasan: Shalat Wanita di Masjid Ternyata Kalah Utama dengan Shalat Wanita di Rumahnya   12- Setelah melaksanakan shalat sunnah, menyibukkan diri dengan berdoa dan membaca Al-Qur’an. Ingat bahwa doa antara azan dan iqamah adalah doa yang terkabul. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الدُّعَاءَ لاَ يُرَدُّ بَيْنَ الأَذَانِ وَالإِقَامَةِ فَادْعُوا “Sesungguhnya do’a yang tidak tertolak adalah do’a antara adzan dan iqomah, maka berdo’alah (kala itu).” (HR. Ahmad 3: 155. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih)   Baca 6 Waktu Terkabulnya Doa: 6 Waktu Terkabulnya Doa Baca juga artikel doa antara azan dan iqamah: Shalat Isyraq Bolehkah Dilakukan Wanita di Rumah?   13- Setelah shalat Shubuh berdiam di masjid untuk berdzikir seperti membaca dzikir pagi-petang, membaca Al-Qur’an dengan tujuan mengkhatamkannya dalam sebulan, atau mendengarkan majelis ilmu hingga matahari meninggi (kira-kira 15 menit setelah matahari terbit). Ketika matahari meninggi tadi, lalu melaksanakan shalat isyraq dua raka’at yang dijanjikan pahalanya haji dan umrah yang sempurna. Dari Abu Umamah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَلَّى صَلاةَ الصُّبْحِ فِي مَسْجِدِ جَمَاعَةٍ يَثْبُتُ فِيهِ حَتَّى يُصَلِّيَ سُبْحَةَ الضُّحَى، كَانَ كَأَجْرِ حَاجٍّ، أَوْ مُعْتَمِرٍ تَامًّا حَجَّتُهُ وَعُمْرَتُهُ “Barangsiapa yang mengerjakan shalat shubuh dengan berjama’ah di masjid, lalu dia tetap berdiam di masjid sampai melaksanakan shalat sunnah Dhuha, maka ia seperti mendapat pahala orang yang berhaji atau berumroh secara sempurna.” (HR. Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Kabir, 8: 174, 181, 209. Syaikh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib, 1: 189 mengatakan bahwa hadits ini hasan). Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « مَنْ صَلَّى الْغَدَاةَ فِى جَمَاعَةٍ ثُمَّ قَعَدَ يَذْكُرُ اللَّهَ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ كَانَتْ لَهُ كَأَجْرِ حَجَّةٍ وَعُمْرَةٍ ». قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « تَامَّةٍ تَامَّةٍ تَامَّةٍ » “Barangsiapa yang melaksanakan shalat shubuh secara berjama’ah lalu ia duduk sambil berdzikir pada Allah hingga matahari terbit, kemudian ia melaksanakan shalat dua raka’at, maka ia seperti memperoleh pahala haji dan umroh.” Beliau pun bersabda, “Pahala yang sempurna, sempurna dan sempurna.” (HR. Tirmidzi, no. 586. Syaikh Muhammad Bazmul menyatakan bahwa hadits ini hasan lighairihi, hasan dilihat dari jalur lain)   Bagaimana shalat isyraq bagi wanita, apakah bisa di rumah? Bisa baca bahasan: Shalat Isyraq Bolehkah Dilakukan Wanita di Rumah?   Semoga bermanfaat, tunggu lagi kelanjutannya. — @ DS Panggang, 30 Rajab 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal (bisa ikuti kajian LIVE via Facebook) Fans Page Facebook Rumasyho | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom | Channel Youtube Rumaysho TV Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsaktivitas ramadhan amalan ramadhan puasa


Ada lagi amalan setelah masuk Shubuh yang bisa jadi aktivitas rutin di bulan Ramadhan. Moga mudah diamalkan.   8- Wajib bagi yang berpuasa menahan diri dari makan dan minum serta pembatal puasa lainnya mulai dari terbit fajar Shubuh. Allah Ta’ala berfirman, وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ “Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al-Baqarah: 187).   9- Ketika mendengar azan Shubuh lakukanlah lima amalan berikut. (1) mengucapkan seperti apa yang diucapkan oleh muazin. (2) bershalawat pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah mendengar azan: Allahumma sholli ‘ala Muhammad atau membaca shalawat ibrahimiyyah seperti yang dibaca saat tasyahud. (3) minta pada Allah untuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam wasilah dan keutamaan sebagaimana yang disebutkan dalam hadits Jabir bin ‘Abdillah: Allahumma robba hadzihid da’watit taammah wash sholatil qoo-imah, aati Muhammadanil wasilata wal fadhilah, wab’atshu maqoomam mahmuuda alladzi wa ‘adtah. (4) lalu membaca: Asyhadu alla ilaha illallah wahdahu laa syarika lah wa anna muhammadan ‘abduhu wa rasuluh, radhitu billahi robbaa wa bi muhammadin rosulaa wa bil islami diinaa, sebagaimana disebutkan dalam hadits Sa’ad bin Abi Waqqash. (5) memanjatkan doa sesuai yang diinginkan. (Lihat Jalaa’ Al-Afham, hlm. 329-331)   Baca mengenai lima amalan setelah mendengar azan: 5 Amalan Ketika Mendengar Azan   10- Melaksanakan shalat Sunnah Fajar sebanyak dua raka’at. Keutamaan shalat tersebut disebutkan dalam hadits dari ‘Aisyah di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, رَكْعَتَا الْفَجْرِ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا “Dua raka’at fajar (shalat sunnah qabliyah shubuh) lebih baik daripada dunia dan seisinya.” (HR. Muslim, no. 725). Shalat sunnah fajar inilah yang paling Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jaga, dikatakan pula oleh ‘Aisyah, أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- لَمْ يَكُنْ عَلَى شَىْءٍ مِنَ النَّوَافِلِ أَشَدَّ مُعَاهَدَةً مِنْهُ عَلَى رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الصُّبْحِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah menjaga shalat sunnah yang lebih daripada menjaga shalat sunnah dua raka’at sebelum Shubuh”  (HR. Muslim, no. 724). Dalam lafazh lain disebutkan bahwa ‘Aisyah berkata, مَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى شَىْءٍ مِنَ النَّوَافِلِ أَسْرَعَ مِنْهُ إِلَى الرَّكْعَتَيْنِ قَبْلَ الْفَجْرِ “Aku tidaklah pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengerjakan shalat sunnah yang lebih semangat dibanding dengan shalat sunnah dua raka’at sebelum Fajar” (HR. Muslim, no. 724). Surat yang dibaca ketika shalat sunnah fajar (qabliyah Shubuh) adalah surat Al-Kafirun dan surat Al-Ikhlas, sebagaimana Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu menyatakan, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَرَأَ فِى رَكْعَتَىِ الْفَجْرِ (قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ) وَ (قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ) “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca ketika shalat sunnah qobliyah shubuh surat Al-Kafirun dan surat Al-Ikhlas” (HR. Muslim, no. 726).   Bagaimana penjelasan shalat sunnah fajar? Bisa baca di sini: Shalat Isyraq Bolehkah Dilakukan Wanita di Rumah?   11- Melaksanakan shalat Shubuh berjamaah di masjid bagi laki-laki dan berusaha mendapatkan takbir pertama bersama imam di masjid. Sedangkan shalat terbaik bagi wanita adalah di rumah, bahkan di dalam kamarnya. Pahala shalat berjamaah bagi laki-laki di masjid disebutkan dalam hadits Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَلاَةُ الْجَمَاعَةِ أَفْضَلُ مِنْ صَلاَةِ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً “Shalat jama’ah lebih utama dari shalat sendirian sebanyak 27 derajat.” (HR. Bukhari, no. 645 dan Muslim, no. 650) Mengenai shalat Shubuh dikhususkan perintahnya bahkan dinyatakan sebagai shalat yang paling berat bagi orang munafik sebagaimana dalam hadits berikut. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيْسَ صَلاَةٌ أثْقَلَ عَلَى المُنَافِقِينَ مِنْ صَلاَةِ الفَجْرِ وَالعِشَاءِ ، وَلَوْ يَعْلَمُونَ مَا فِيهِمَا لأَتَوْهُمَا وَلَوْ حَبْواً “Tidak ada shalat yang lebih berat bagi orang munafik selain dari shalat Shubuh dan shalat ‘Isya’. Seandainya mereka tahu keutamaan yang ada pada kedua shalat tersebut, tentu mereka akan mendatanginya walau sambil merangkak.” (HR. Bukhari, no. 657). Adapun shalat bagi wanita yang terbaik adalah di rumahnya. Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَلاَةُ الْمَرْأَةِ فِى بَيْتِهَا أَفْضَلُ مِنْ صَلاَتِهَا فِى حُجْرَتِهَا وَصَلاَتُهَا فِى مَخْدَعِهَا أَفْضَلُ مِنْ صَلاَتِهَا فِى بَيْتِهَا “Shalat seorang wanita di kamar khusus untuknya lebih afdhal daripada shalatnya di ruang tengah rumahnya. Shalat wanita di kamar kecilnya (tempat simpanan barang berharganya, pen.) lebih utama dari shalatnya di kamarnya.” (HR. Abu Daud, no. 570. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat pengertian hadits ini dalam ‘Aun Al-Ma’bud, 2: 225). Artinya, tempat shalat wanita di dalam rumah semakin tidak terlihat dan jauh dari ikhtilath (campur baur dengan lawan jenis), akan semakin utama.   Mengenai hukum shalat wanita lebih utama di rumah ataukah di masjid? Bisa baca bahasan: Shalat Wanita di Masjid Ternyata Kalah Utama dengan Shalat Wanita di Rumahnya   12- Setelah melaksanakan shalat sunnah, menyibukkan diri dengan berdoa dan membaca Al-Qur’an. Ingat bahwa doa antara azan dan iqamah adalah doa yang terkabul. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الدُّعَاءَ لاَ يُرَدُّ بَيْنَ الأَذَانِ وَالإِقَامَةِ فَادْعُوا “Sesungguhnya do’a yang tidak tertolak adalah do’a antara adzan dan iqomah, maka berdo’alah (kala itu).” (HR. Ahmad 3: 155. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih)   Baca 6 Waktu Terkabulnya Doa: 6 Waktu Terkabulnya Doa Baca juga artikel doa antara azan dan iqamah: Shalat Isyraq Bolehkah Dilakukan Wanita di Rumah?   13- Setelah shalat Shubuh berdiam di masjid untuk berdzikir seperti membaca dzikir pagi-petang, membaca Al-Qur’an dengan tujuan mengkhatamkannya dalam sebulan, atau mendengarkan majelis ilmu hingga matahari meninggi (kira-kira 15 menit setelah matahari terbit). Ketika matahari meninggi tadi, lalu melaksanakan shalat isyraq dua raka’at yang dijanjikan pahalanya haji dan umrah yang sempurna. Dari Abu Umamah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَلَّى صَلاةَ الصُّبْحِ فِي مَسْجِدِ جَمَاعَةٍ يَثْبُتُ فِيهِ حَتَّى يُصَلِّيَ سُبْحَةَ الضُّحَى، كَانَ كَأَجْرِ حَاجٍّ، أَوْ مُعْتَمِرٍ تَامًّا حَجَّتُهُ وَعُمْرَتُهُ “Barangsiapa yang mengerjakan shalat shubuh dengan berjama’ah di masjid, lalu dia tetap berdiam di masjid sampai melaksanakan shalat sunnah Dhuha, maka ia seperti mendapat pahala orang yang berhaji atau berumroh secara sempurna.” (HR. Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Kabir, 8: 174, 181, 209. Syaikh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib, 1: 189 mengatakan bahwa hadits ini hasan). Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « مَنْ صَلَّى الْغَدَاةَ فِى جَمَاعَةٍ ثُمَّ قَعَدَ يَذْكُرُ اللَّهَ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ كَانَتْ لَهُ كَأَجْرِ حَجَّةٍ وَعُمْرَةٍ ». قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « تَامَّةٍ تَامَّةٍ تَامَّةٍ » “Barangsiapa yang melaksanakan shalat shubuh secara berjama’ah lalu ia duduk sambil berdzikir pada Allah hingga matahari terbit, kemudian ia melaksanakan shalat dua raka’at, maka ia seperti memperoleh pahala haji dan umroh.” Beliau pun bersabda, “Pahala yang sempurna, sempurna dan sempurna.” (HR. Tirmidzi, no. 586. Syaikh Muhammad Bazmul menyatakan bahwa hadits ini hasan lighairihi, hasan dilihat dari jalur lain)   Bagaimana shalat isyraq bagi wanita, apakah bisa di rumah? Bisa baca bahasan: Shalat Isyraq Bolehkah Dilakukan Wanita di Rumah?   Semoga bermanfaat, tunggu lagi kelanjutannya. — @ DS Panggang, 30 Rajab 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal (bisa ikuti kajian LIVE via Facebook) Fans Page Facebook Rumasyho | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom | Channel Youtube Rumaysho TV Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsaktivitas ramadhan amalan ramadhan puasa

Shalat Wanita di Masjid Ternyata Kalah Utama dengan Shalat Wanita di Rumahnya

Manakah yang lebih baik, shalat wanita berjamaah di masjid ataukah shalat sendirian di rumah? Jawabannya, shalat bagi wanita yang terbaik adalah di rumahnya. Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَلاَةُ الْمَرْأَةِ فِى بَيْتِهَا أَفْضَلُ مِنْ صَلاَتِهَا فِى حُجْرَتِهَا وَصَلاَتُهَا فِى مَخْدَعِهَا أَفْضَلُ مِنْ صَلاَتِهَا فِى بَيْتِهَا “Shalat seorang wanita di kamar khusus untuknya lebih afdhal daripada shalatnya di ruang tengah rumahnya. Shalat wanita di kamar kecilnya (tempat simpanan barang berharganya, pen.) lebih utama dari shalatnya di kamarnya.” (HR. Abu Daud, no. 570. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat pengertian hadits ini dalam ‘Aun Al-Ma’bud, 2: 225). Artinya, tempat shalat wanita di dalam rumah semakin tidak terlihat dan jauh dari ikhtilath (campur baur dengan lawan jenis), akan semakin utama. Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خَيْرُ مَسَاجِدِ النِّسَاءِ قَعْرُ بُيُوتِهِنَّ “Sebaik-baik masjid bagi para wanita adalah di bagian dalam rumah mereka.” (HR. Ahmad, 6: 297. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan dengan berbagai penguatnya). Istri dari Abu Humaid As-Sa’idi, yaitu Ummu Humaid pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu berkata, “Wahai Rasulullah, saya sangat ingin sekali shalat berjamaah bersamamu.” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menjawab, قَدْ عَلِمْتُ أَنَّكِ تُحِبِّينَ الصَّلاَةَ مَعِى وَصَلاَتُكِ فِى بَيْتِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاَتِكِ فِى حُجْرَتِكِ وَصَلاَتُكِ فِى حُجْرَتِكِ خَيْرٌ مِنْ صَلاَتِكِ فِى دَارِكِ وَصَلاَتُكِ فِى دَارِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاَتِكِ فِى مَسْجِدِ قَوْمِكِ وَصَلاَتُكِ فِى مَسْجِدِ قَوْمِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاَتِكِ فِى مَسْجِدِى “Aku telah mengetahui hal itu bahwa engkau sangat ingin shalat berjamaah bersamaku. Namun shalatmu di dalam kamar khusus untukmu (bait) lebih utama dari shalat di ruang tengah rumahmu (hujrah). Shalatmu di ruang tengah rumahmu lebih utama dari shalatmu di ruang terdepan rumahmu. Shalatmu di ruang luar rumahmu lebih utama dari shalat di masjid kaummu. Shalat di masjid kaummu lebih utama dari shalat di masjidku ini (Masjid Nabawi).” Ummu Humaid lantas meminta dibangunkan tempat shalat di pojok kamar khusus miliknya, beliau melakukan shalat di situ hingga berjumpa dengan Allah (meninggal dunia, pen.) (HR. Ahmad, 6: 371. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan) Namun jika wanita ingin melaksanakan shalat berjama’ah di masjid selama memperhatikan aturan seperti menutupi aurat dan tidak memakai harum-haruman, maka janganlah dilarang. Dari Salim bin ‘Abdullah bin ‘Umar bahwasanya ‘Abdullah bin ‘Umar berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَمْنَعُوا نِسَاءَكُمُ الْمَسَاجِدَ إِذَا اسْتَأْذَنَّكُمْ إِلَيْهَا “Janganlah kalian menghalangi istri-istri kalian untuk ke masjid. Jika mereka meminta izin pada kalian maka izinkanlah dia.” (HR. Muslim, no. 442). Ada tiga syarat yang mesti dipenuhi ketika seorang wanita ingin shalat berjamaah di masjid: (1) menutup aurat, (2) tidak memakai minyak wangi, (3) harus mendapatkan izin suami. Demikian dinyatakan oleh Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid dalam Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 3457. Dari Abu Musa Al-Asy’ary bahwanya ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا مِنْ رِيحِهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ “Seorang perempuan yang mengenakan wewangian lalu melalui sekumpulan laki-laki agar mereka mencium bau harum yang dia pakai maka perempuan tersebut adalah seorang pelacur.” (HR. An-Nasa’i, no. 5126; Tirmidzi, no. 2786; Ahmad, 4: 413. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Maksudnya wanita semacam itu akan membangkitkan syahwat pria yang mencium bau wanginya. (Lihat Tuhfah Al-Ahwadzi, 8: 74)   Apakah jika wanita ikut shalat berjama’ah di masjid akan mendapatkan pahala 27 derajat? Al-Hafizh Ibnu Rajab dalam Fath Al-Bari (4: 34) menyatakan bahwa hadits shalat laki-laki dengan berjamaah akan dilipatgandakan menunjukkan bahwa shalat  wanita tidak dilipatgandakan ketika dilakukan secara berjamaah. Karena shalat wanita di rumahnya lebih baik dan lebih afdhal. Dalam Fath Al-Bari (2: 147), Ibnu Hajar Al-Asqalani juga menjelaskan tentang hadits “laki-laki yang terkait hatinya dengan masjid” menunjukkan bahwa pahala shalat di masjid 27 derajat hanya ditujukan pada laki-laki karena shalat wanita tetap lebih baik di rumahnya dibanding masjid.   Baca bahasan Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid dalam Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab no. 122393: هل تنال المرأة أجر صلاة الجماعة إذا ذهبت للمسجد؟   Semoga menjadi tambahan ilmu yang bermanfaat. — Selesai disusun di DS – Panggang, Gunungkidul, 29 Rajab 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal (bisa ikuti kajian LIVE via Facebook) Fans Page Facebook Rumasyho | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom | Channel Youtube Rumaysho TV Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsshalat berjamaah shalat jamaah shalat wanita

Shalat Wanita di Masjid Ternyata Kalah Utama dengan Shalat Wanita di Rumahnya

Manakah yang lebih baik, shalat wanita berjamaah di masjid ataukah shalat sendirian di rumah? Jawabannya, shalat bagi wanita yang terbaik adalah di rumahnya. Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَلاَةُ الْمَرْأَةِ فِى بَيْتِهَا أَفْضَلُ مِنْ صَلاَتِهَا فِى حُجْرَتِهَا وَصَلاَتُهَا فِى مَخْدَعِهَا أَفْضَلُ مِنْ صَلاَتِهَا فِى بَيْتِهَا “Shalat seorang wanita di kamar khusus untuknya lebih afdhal daripada shalatnya di ruang tengah rumahnya. Shalat wanita di kamar kecilnya (tempat simpanan barang berharganya, pen.) lebih utama dari shalatnya di kamarnya.” (HR. Abu Daud, no. 570. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat pengertian hadits ini dalam ‘Aun Al-Ma’bud, 2: 225). Artinya, tempat shalat wanita di dalam rumah semakin tidak terlihat dan jauh dari ikhtilath (campur baur dengan lawan jenis), akan semakin utama. Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خَيْرُ مَسَاجِدِ النِّسَاءِ قَعْرُ بُيُوتِهِنَّ “Sebaik-baik masjid bagi para wanita adalah di bagian dalam rumah mereka.” (HR. Ahmad, 6: 297. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan dengan berbagai penguatnya). Istri dari Abu Humaid As-Sa’idi, yaitu Ummu Humaid pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu berkata, “Wahai Rasulullah, saya sangat ingin sekali shalat berjamaah bersamamu.” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menjawab, قَدْ عَلِمْتُ أَنَّكِ تُحِبِّينَ الصَّلاَةَ مَعِى وَصَلاَتُكِ فِى بَيْتِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاَتِكِ فِى حُجْرَتِكِ وَصَلاَتُكِ فِى حُجْرَتِكِ خَيْرٌ مِنْ صَلاَتِكِ فِى دَارِكِ وَصَلاَتُكِ فِى دَارِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاَتِكِ فِى مَسْجِدِ قَوْمِكِ وَصَلاَتُكِ فِى مَسْجِدِ قَوْمِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاَتِكِ فِى مَسْجِدِى “Aku telah mengetahui hal itu bahwa engkau sangat ingin shalat berjamaah bersamaku. Namun shalatmu di dalam kamar khusus untukmu (bait) lebih utama dari shalat di ruang tengah rumahmu (hujrah). Shalatmu di ruang tengah rumahmu lebih utama dari shalatmu di ruang terdepan rumahmu. Shalatmu di ruang luar rumahmu lebih utama dari shalat di masjid kaummu. Shalat di masjid kaummu lebih utama dari shalat di masjidku ini (Masjid Nabawi).” Ummu Humaid lantas meminta dibangunkan tempat shalat di pojok kamar khusus miliknya, beliau melakukan shalat di situ hingga berjumpa dengan Allah (meninggal dunia, pen.) (HR. Ahmad, 6: 371. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan) Namun jika wanita ingin melaksanakan shalat berjama’ah di masjid selama memperhatikan aturan seperti menutupi aurat dan tidak memakai harum-haruman, maka janganlah dilarang. Dari Salim bin ‘Abdullah bin ‘Umar bahwasanya ‘Abdullah bin ‘Umar berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَمْنَعُوا نِسَاءَكُمُ الْمَسَاجِدَ إِذَا اسْتَأْذَنَّكُمْ إِلَيْهَا “Janganlah kalian menghalangi istri-istri kalian untuk ke masjid. Jika mereka meminta izin pada kalian maka izinkanlah dia.” (HR. Muslim, no. 442). Ada tiga syarat yang mesti dipenuhi ketika seorang wanita ingin shalat berjamaah di masjid: (1) menutup aurat, (2) tidak memakai minyak wangi, (3) harus mendapatkan izin suami. Demikian dinyatakan oleh Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid dalam Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 3457. Dari Abu Musa Al-Asy’ary bahwanya ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا مِنْ رِيحِهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ “Seorang perempuan yang mengenakan wewangian lalu melalui sekumpulan laki-laki agar mereka mencium bau harum yang dia pakai maka perempuan tersebut adalah seorang pelacur.” (HR. An-Nasa’i, no. 5126; Tirmidzi, no. 2786; Ahmad, 4: 413. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Maksudnya wanita semacam itu akan membangkitkan syahwat pria yang mencium bau wanginya. (Lihat Tuhfah Al-Ahwadzi, 8: 74)   Apakah jika wanita ikut shalat berjama’ah di masjid akan mendapatkan pahala 27 derajat? Al-Hafizh Ibnu Rajab dalam Fath Al-Bari (4: 34) menyatakan bahwa hadits shalat laki-laki dengan berjamaah akan dilipatgandakan menunjukkan bahwa shalat  wanita tidak dilipatgandakan ketika dilakukan secara berjamaah. Karena shalat wanita di rumahnya lebih baik dan lebih afdhal. Dalam Fath Al-Bari (2: 147), Ibnu Hajar Al-Asqalani juga menjelaskan tentang hadits “laki-laki yang terkait hatinya dengan masjid” menunjukkan bahwa pahala shalat di masjid 27 derajat hanya ditujukan pada laki-laki karena shalat wanita tetap lebih baik di rumahnya dibanding masjid.   Baca bahasan Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid dalam Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab no. 122393: هل تنال المرأة أجر صلاة الجماعة إذا ذهبت للمسجد؟   Semoga menjadi tambahan ilmu yang bermanfaat. — Selesai disusun di DS – Panggang, Gunungkidul, 29 Rajab 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal (bisa ikuti kajian LIVE via Facebook) Fans Page Facebook Rumasyho | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom | Channel Youtube Rumaysho TV Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsshalat berjamaah shalat jamaah shalat wanita
Manakah yang lebih baik, shalat wanita berjamaah di masjid ataukah shalat sendirian di rumah? Jawabannya, shalat bagi wanita yang terbaik adalah di rumahnya. Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَلاَةُ الْمَرْأَةِ فِى بَيْتِهَا أَفْضَلُ مِنْ صَلاَتِهَا فِى حُجْرَتِهَا وَصَلاَتُهَا فِى مَخْدَعِهَا أَفْضَلُ مِنْ صَلاَتِهَا فِى بَيْتِهَا “Shalat seorang wanita di kamar khusus untuknya lebih afdhal daripada shalatnya di ruang tengah rumahnya. Shalat wanita di kamar kecilnya (tempat simpanan barang berharganya, pen.) lebih utama dari shalatnya di kamarnya.” (HR. Abu Daud, no. 570. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat pengertian hadits ini dalam ‘Aun Al-Ma’bud, 2: 225). Artinya, tempat shalat wanita di dalam rumah semakin tidak terlihat dan jauh dari ikhtilath (campur baur dengan lawan jenis), akan semakin utama. Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خَيْرُ مَسَاجِدِ النِّسَاءِ قَعْرُ بُيُوتِهِنَّ “Sebaik-baik masjid bagi para wanita adalah di bagian dalam rumah mereka.” (HR. Ahmad, 6: 297. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan dengan berbagai penguatnya). Istri dari Abu Humaid As-Sa’idi, yaitu Ummu Humaid pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu berkata, “Wahai Rasulullah, saya sangat ingin sekali shalat berjamaah bersamamu.” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menjawab, قَدْ عَلِمْتُ أَنَّكِ تُحِبِّينَ الصَّلاَةَ مَعِى وَصَلاَتُكِ فِى بَيْتِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاَتِكِ فِى حُجْرَتِكِ وَصَلاَتُكِ فِى حُجْرَتِكِ خَيْرٌ مِنْ صَلاَتِكِ فِى دَارِكِ وَصَلاَتُكِ فِى دَارِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاَتِكِ فِى مَسْجِدِ قَوْمِكِ وَصَلاَتُكِ فِى مَسْجِدِ قَوْمِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاَتِكِ فِى مَسْجِدِى “Aku telah mengetahui hal itu bahwa engkau sangat ingin shalat berjamaah bersamaku. Namun shalatmu di dalam kamar khusus untukmu (bait) lebih utama dari shalat di ruang tengah rumahmu (hujrah). Shalatmu di ruang tengah rumahmu lebih utama dari shalatmu di ruang terdepan rumahmu. Shalatmu di ruang luar rumahmu lebih utama dari shalat di masjid kaummu. Shalat di masjid kaummu lebih utama dari shalat di masjidku ini (Masjid Nabawi).” Ummu Humaid lantas meminta dibangunkan tempat shalat di pojok kamar khusus miliknya, beliau melakukan shalat di situ hingga berjumpa dengan Allah (meninggal dunia, pen.) (HR. Ahmad, 6: 371. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan) Namun jika wanita ingin melaksanakan shalat berjama’ah di masjid selama memperhatikan aturan seperti menutupi aurat dan tidak memakai harum-haruman, maka janganlah dilarang. Dari Salim bin ‘Abdullah bin ‘Umar bahwasanya ‘Abdullah bin ‘Umar berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَمْنَعُوا نِسَاءَكُمُ الْمَسَاجِدَ إِذَا اسْتَأْذَنَّكُمْ إِلَيْهَا “Janganlah kalian menghalangi istri-istri kalian untuk ke masjid. Jika mereka meminta izin pada kalian maka izinkanlah dia.” (HR. Muslim, no. 442). Ada tiga syarat yang mesti dipenuhi ketika seorang wanita ingin shalat berjamaah di masjid: (1) menutup aurat, (2) tidak memakai minyak wangi, (3) harus mendapatkan izin suami. Demikian dinyatakan oleh Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid dalam Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 3457. Dari Abu Musa Al-Asy’ary bahwanya ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا مِنْ رِيحِهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ “Seorang perempuan yang mengenakan wewangian lalu melalui sekumpulan laki-laki agar mereka mencium bau harum yang dia pakai maka perempuan tersebut adalah seorang pelacur.” (HR. An-Nasa’i, no. 5126; Tirmidzi, no. 2786; Ahmad, 4: 413. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Maksudnya wanita semacam itu akan membangkitkan syahwat pria yang mencium bau wanginya. (Lihat Tuhfah Al-Ahwadzi, 8: 74)   Apakah jika wanita ikut shalat berjama’ah di masjid akan mendapatkan pahala 27 derajat? Al-Hafizh Ibnu Rajab dalam Fath Al-Bari (4: 34) menyatakan bahwa hadits shalat laki-laki dengan berjamaah akan dilipatgandakan menunjukkan bahwa shalat  wanita tidak dilipatgandakan ketika dilakukan secara berjamaah. Karena shalat wanita di rumahnya lebih baik dan lebih afdhal. Dalam Fath Al-Bari (2: 147), Ibnu Hajar Al-Asqalani juga menjelaskan tentang hadits “laki-laki yang terkait hatinya dengan masjid” menunjukkan bahwa pahala shalat di masjid 27 derajat hanya ditujukan pada laki-laki karena shalat wanita tetap lebih baik di rumahnya dibanding masjid.   Baca bahasan Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid dalam Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab no. 122393: هل تنال المرأة أجر صلاة الجماعة إذا ذهبت للمسجد؟   Semoga menjadi tambahan ilmu yang bermanfaat. — Selesai disusun di DS – Panggang, Gunungkidul, 29 Rajab 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal (bisa ikuti kajian LIVE via Facebook) Fans Page Facebook Rumasyho | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom | Channel Youtube Rumaysho TV Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsshalat berjamaah shalat jamaah shalat wanita


Manakah yang lebih baik, shalat wanita berjamaah di masjid ataukah shalat sendirian di rumah? Jawabannya, shalat bagi wanita yang terbaik adalah di rumahnya. Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَلاَةُ الْمَرْأَةِ فِى بَيْتِهَا أَفْضَلُ مِنْ صَلاَتِهَا فِى حُجْرَتِهَا وَصَلاَتُهَا فِى مَخْدَعِهَا أَفْضَلُ مِنْ صَلاَتِهَا فِى بَيْتِهَا “Shalat seorang wanita di kamar khusus untuknya lebih afdhal daripada shalatnya di ruang tengah rumahnya. Shalat wanita di kamar kecilnya (tempat simpanan barang berharganya, pen.) lebih utama dari shalatnya di kamarnya.” (HR. Abu Daud, no. 570. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat pengertian hadits ini dalam ‘Aun Al-Ma’bud, 2: 225). Artinya, tempat shalat wanita di dalam rumah semakin tidak terlihat dan jauh dari ikhtilath (campur baur dengan lawan jenis), akan semakin utama. Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خَيْرُ مَسَاجِدِ النِّسَاءِ قَعْرُ بُيُوتِهِنَّ “Sebaik-baik masjid bagi para wanita adalah di bagian dalam rumah mereka.” (HR. Ahmad, 6: 297. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan dengan berbagai penguatnya). Istri dari Abu Humaid As-Sa’idi, yaitu Ummu Humaid pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu berkata, “Wahai Rasulullah, saya sangat ingin sekali shalat berjamaah bersamamu.” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menjawab, قَدْ عَلِمْتُ أَنَّكِ تُحِبِّينَ الصَّلاَةَ مَعِى وَصَلاَتُكِ فِى بَيْتِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاَتِكِ فِى حُجْرَتِكِ وَصَلاَتُكِ فِى حُجْرَتِكِ خَيْرٌ مِنْ صَلاَتِكِ فِى دَارِكِ وَصَلاَتُكِ فِى دَارِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاَتِكِ فِى مَسْجِدِ قَوْمِكِ وَصَلاَتُكِ فِى مَسْجِدِ قَوْمِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاَتِكِ فِى مَسْجِدِى “Aku telah mengetahui hal itu bahwa engkau sangat ingin shalat berjamaah bersamaku. Namun shalatmu di dalam kamar khusus untukmu (bait) lebih utama dari shalat di ruang tengah rumahmu (hujrah). Shalatmu di ruang tengah rumahmu lebih utama dari shalatmu di ruang terdepan rumahmu. Shalatmu di ruang luar rumahmu lebih utama dari shalat di masjid kaummu. Shalat di masjid kaummu lebih utama dari shalat di masjidku ini (Masjid Nabawi).” Ummu Humaid lantas meminta dibangunkan tempat shalat di pojok kamar khusus miliknya, beliau melakukan shalat di situ hingga berjumpa dengan Allah (meninggal dunia, pen.) (HR. Ahmad, 6: 371. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan) Namun jika wanita ingin melaksanakan shalat berjama’ah di masjid selama memperhatikan aturan seperti menutupi aurat dan tidak memakai harum-haruman, maka janganlah dilarang. Dari Salim bin ‘Abdullah bin ‘Umar bahwasanya ‘Abdullah bin ‘Umar berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَمْنَعُوا نِسَاءَكُمُ الْمَسَاجِدَ إِذَا اسْتَأْذَنَّكُمْ إِلَيْهَا “Janganlah kalian menghalangi istri-istri kalian untuk ke masjid. Jika mereka meminta izin pada kalian maka izinkanlah dia.” (HR. Muslim, no. 442). Ada tiga syarat yang mesti dipenuhi ketika seorang wanita ingin shalat berjamaah di masjid: (1) menutup aurat, (2) tidak memakai minyak wangi, (3) harus mendapatkan izin suami. Demikian dinyatakan oleh Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid dalam Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 3457. Dari Abu Musa Al-Asy’ary bahwanya ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا مِنْ رِيحِهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ “Seorang perempuan yang mengenakan wewangian lalu melalui sekumpulan laki-laki agar mereka mencium bau harum yang dia pakai maka perempuan tersebut adalah seorang pelacur.” (HR. An-Nasa’i, no. 5126; Tirmidzi, no. 2786; Ahmad, 4: 413. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Maksudnya wanita semacam itu akan membangkitkan syahwat pria yang mencium bau wanginya. (Lihat Tuhfah Al-Ahwadzi, 8: 74)   Apakah jika wanita ikut shalat berjama’ah di masjid akan mendapatkan pahala 27 derajat? Al-Hafizh Ibnu Rajab dalam Fath Al-Bari (4: 34) menyatakan bahwa hadits shalat laki-laki dengan berjamaah akan dilipatgandakan menunjukkan bahwa shalat  wanita tidak dilipatgandakan ketika dilakukan secara berjamaah. Karena shalat wanita di rumahnya lebih baik dan lebih afdhal. Dalam Fath Al-Bari (2: 147), Ibnu Hajar Al-Asqalani juga menjelaskan tentang hadits “laki-laki yang terkait hatinya dengan masjid” menunjukkan bahwa pahala shalat di masjid 27 derajat hanya ditujukan pada laki-laki karena shalat wanita tetap lebih baik di rumahnya dibanding masjid.   Baca bahasan Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid dalam Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab no. 122393: هل تنال المرأة أجر صلاة الجماعة إذا ذهبت للمسجد؟   Semoga menjadi tambahan ilmu yang bermanfaat. — Selesai disusun di DS – Panggang, Gunungkidul, 29 Rajab 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal (bisa ikuti kajian LIVE via Facebook) Fans Page Facebook Rumasyho | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom | Channel Youtube Rumaysho TV Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsshalat berjamaah shalat jamaah shalat wanita

Shalat Isyraq Bolehkah Dilakukan Wanita di Rumah?

Setelah shalat Shubuh berdiam diri di masjid untuk berdzikir seperti membaca dzikir pagi-petang, membaca Al-Qur’an dengan tujuan mengkhatamkannya dalam sebulan, atau mendengarkan majelis ilmu hingga matahari meninggi (kira-kira 15 menit setelah matahari terbit). Ketika matahari meninggi tadi, lalu melaksanakan shalat isyraq dua raka’at yang dijanjikan pahalanya haji dan umrah yang sempurna. Bagaimanakah shalat tersebut bagi ibu-ibu (para wanita di rumah)?   Hadits Tentang Shalat Isyraq Dari Abu Umamah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَلَّى صَلاةَ الصُّبْحِ فِي مَسْجِدِ جَمَاعَةٍ يَثْبُتُ فِيهِ حَتَّى يُصَلِّيَ سُبْحَةَ الضُّحَى، كَانَ كَأَجْرِ حَاجٍّ، أَوْ مُعْتَمِرٍ تَامًّا حَجَّتُهُ وَعُمْرَتُهُ “Barangsiapa yang mengerjakan shalat shubuh dengan berjama’ah di masjid, lalu dia tetap berdiam di masjid sampai melaksanakan shalat sunnah Dhuha, maka ia seperti mendapat pahala orang yang berhaji atau berumroh secara sempurna.” (HR. Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Kabir, 8: 174, 181, 209. Syaikh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib, 1: 189 mengatakan bahwa hadits ini hasan). Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « مَنْ صَلَّى الْغَدَاةَ فِى جَمَاعَةٍ ثُمَّ قَعَدَ يَذْكُرُ اللَّهَ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ كَانَتْ لَهُ كَأَجْرِ حَجَّةٍ وَعُمْرَةٍ ». قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « تَامَّةٍ تَامَّةٍ تَامَّةٍ » “Barangsiapa yang melaksanakan shalat shubuh secara berjama’ah lalu ia duduk sambil berdzikir pada Allah hingga matahari terbit, kemudian ia melaksanakan shalat dua raka’at, maka ia seperti memperoleh pahala haji dan umroh.” Beliau pun bersabda, “Pahala yang sempurna, sempurna dan sempurna.” (HR. Tirmidzi, no. 586. Syaikh Muhammad Bazmul menyatakan bahwa hadits ini hasan lighairihi, hasan dilihat dari jalur lain)   Tata cara pelaksanaan shalat isyraq, bisa dibaca di sini: Meraih Pahala Haji dan Umroh Melalui Shalat Isyroq   Shalat Isyraq untuk Wanita Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah sebagai mufti Kerajaan Saudi Arabia di masa silam berkata, “Jika wanita duduk di tempat shalatnya setelah shalat Shubuh lalu berdzikir pada Allah, membaca Al-Qur’an, sampai matahari meninggi, lalu ia melaksanakan shalat dua raka’at, maka ia mendapatkan pahala yang dijanjikan dalam shalat isyroq, yaitu akan dicatat mendapatkan pahala haji dan umrah yang sempurna.” Ulama lain seperti Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin menyatakan wanita yang shalat di rumah tidak mendapatkan pahala yang dijanjikan, namun yang dilakukan dinilai baik. (Lihat Fatwa Islamweb, no. 144643) Ternyata ada kemudahan bagi ibu-ibu untuk mendapatkan pahala haji dan umrah dengan shalat isyraq asalkan tidak melalaikan aktivitas wajib di rumah. Semoga menjadi tambahan ilmu yang bermanfaat dan bisa diamalkan. — Selesai disusun di DS – Panggang, Gunungkidul, malam 30 Rajab 1438 H (bada Maghrib) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal (bisa ikuti kajian LIVE via Facebook) Fans Page Facebook Rumasyho | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom | Channel Youtube Rumaysho TV Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsshalat dhuha shalat isyroq

Shalat Isyraq Bolehkah Dilakukan Wanita di Rumah?

Setelah shalat Shubuh berdiam diri di masjid untuk berdzikir seperti membaca dzikir pagi-petang, membaca Al-Qur’an dengan tujuan mengkhatamkannya dalam sebulan, atau mendengarkan majelis ilmu hingga matahari meninggi (kira-kira 15 menit setelah matahari terbit). Ketika matahari meninggi tadi, lalu melaksanakan shalat isyraq dua raka’at yang dijanjikan pahalanya haji dan umrah yang sempurna. Bagaimanakah shalat tersebut bagi ibu-ibu (para wanita di rumah)?   Hadits Tentang Shalat Isyraq Dari Abu Umamah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَلَّى صَلاةَ الصُّبْحِ فِي مَسْجِدِ جَمَاعَةٍ يَثْبُتُ فِيهِ حَتَّى يُصَلِّيَ سُبْحَةَ الضُّحَى، كَانَ كَأَجْرِ حَاجٍّ، أَوْ مُعْتَمِرٍ تَامًّا حَجَّتُهُ وَعُمْرَتُهُ “Barangsiapa yang mengerjakan shalat shubuh dengan berjama’ah di masjid, lalu dia tetap berdiam di masjid sampai melaksanakan shalat sunnah Dhuha, maka ia seperti mendapat pahala orang yang berhaji atau berumroh secara sempurna.” (HR. Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Kabir, 8: 174, 181, 209. Syaikh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib, 1: 189 mengatakan bahwa hadits ini hasan). Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « مَنْ صَلَّى الْغَدَاةَ فِى جَمَاعَةٍ ثُمَّ قَعَدَ يَذْكُرُ اللَّهَ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ كَانَتْ لَهُ كَأَجْرِ حَجَّةٍ وَعُمْرَةٍ ». قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « تَامَّةٍ تَامَّةٍ تَامَّةٍ » “Barangsiapa yang melaksanakan shalat shubuh secara berjama’ah lalu ia duduk sambil berdzikir pada Allah hingga matahari terbit, kemudian ia melaksanakan shalat dua raka’at, maka ia seperti memperoleh pahala haji dan umroh.” Beliau pun bersabda, “Pahala yang sempurna, sempurna dan sempurna.” (HR. Tirmidzi, no. 586. Syaikh Muhammad Bazmul menyatakan bahwa hadits ini hasan lighairihi, hasan dilihat dari jalur lain)   Tata cara pelaksanaan shalat isyraq, bisa dibaca di sini: Meraih Pahala Haji dan Umroh Melalui Shalat Isyroq   Shalat Isyraq untuk Wanita Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah sebagai mufti Kerajaan Saudi Arabia di masa silam berkata, “Jika wanita duduk di tempat shalatnya setelah shalat Shubuh lalu berdzikir pada Allah, membaca Al-Qur’an, sampai matahari meninggi, lalu ia melaksanakan shalat dua raka’at, maka ia mendapatkan pahala yang dijanjikan dalam shalat isyroq, yaitu akan dicatat mendapatkan pahala haji dan umrah yang sempurna.” Ulama lain seperti Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin menyatakan wanita yang shalat di rumah tidak mendapatkan pahala yang dijanjikan, namun yang dilakukan dinilai baik. (Lihat Fatwa Islamweb, no. 144643) Ternyata ada kemudahan bagi ibu-ibu untuk mendapatkan pahala haji dan umrah dengan shalat isyraq asalkan tidak melalaikan aktivitas wajib di rumah. Semoga menjadi tambahan ilmu yang bermanfaat dan bisa diamalkan. — Selesai disusun di DS – Panggang, Gunungkidul, malam 30 Rajab 1438 H (bada Maghrib) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal (bisa ikuti kajian LIVE via Facebook) Fans Page Facebook Rumasyho | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom | Channel Youtube Rumaysho TV Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsshalat dhuha shalat isyroq
Setelah shalat Shubuh berdiam diri di masjid untuk berdzikir seperti membaca dzikir pagi-petang, membaca Al-Qur’an dengan tujuan mengkhatamkannya dalam sebulan, atau mendengarkan majelis ilmu hingga matahari meninggi (kira-kira 15 menit setelah matahari terbit). Ketika matahari meninggi tadi, lalu melaksanakan shalat isyraq dua raka’at yang dijanjikan pahalanya haji dan umrah yang sempurna. Bagaimanakah shalat tersebut bagi ibu-ibu (para wanita di rumah)?   Hadits Tentang Shalat Isyraq Dari Abu Umamah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَلَّى صَلاةَ الصُّبْحِ فِي مَسْجِدِ جَمَاعَةٍ يَثْبُتُ فِيهِ حَتَّى يُصَلِّيَ سُبْحَةَ الضُّحَى، كَانَ كَأَجْرِ حَاجٍّ، أَوْ مُعْتَمِرٍ تَامًّا حَجَّتُهُ وَعُمْرَتُهُ “Barangsiapa yang mengerjakan shalat shubuh dengan berjama’ah di masjid, lalu dia tetap berdiam di masjid sampai melaksanakan shalat sunnah Dhuha, maka ia seperti mendapat pahala orang yang berhaji atau berumroh secara sempurna.” (HR. Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Kabir, 8: 174, 181, 209. Syaikh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib, 1: 189 mengatakan bahwa hadits ini hasan). Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « مَنْ صَلَّى الْغَدَاةَ فِى جَمَاعَةٍ ثُمَّ قَعَدَ يَذْكُرُ اللَّهَ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ كَانَتْ لَهُ كَأَجْرِ حَجَّةٍ وَعُمْرَةٍ ». قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « تَامَّةٍ تَامَّةٍ تَامَّةٍ » “Barangsiapa yang melaksanakan shalat shubuh secara berjama’ah lalu ia duduk sambil berdzikir pada Allah hingga matahari terbit, kemudian ia melaksanakan shalat dua raka’at, maka ia seperti memperoleh pahala haji dan umroh.” Beliau pun bersabda, “Pahala yang sempurna, sempurna dan sempurna.” (HR. Tirmidzi, no. 586. Syaikh Muhammad Bazmul menyatakan bahwa hadits ini hasan lighairihi, hasan dilihat dari jalur lain)   Tata cara pelaksanaan shalat isyraq, bisa dibaca di sini: Meraih Pahala Haji dan Umroh Melalui Shalat Isyroq   Shalat Isyraq untuk Wanita Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah sebagai mufti Kerajaan Saudi Arabia di masa silam berkata, “Jika wanita duduk di tempat shalatnya setelah shalat Shubuh lalu berdzikir pada Allah, membaca Al-Qur’an, sampai matahari meninggi, lalu ia melaksanakan shalat dua raka’at, maka ia mendapatkan pahala yang dijanjikan dalam shalat isyroq, yaitu akan dicatat mendapatkan pahala haji dan umrah yang sempurna.” Ulama lain seperti Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin menyatakan wanita yang shalat di rumah tidak mendapatkan pahala yang dijanjikan, namun yang dilakukan dinilai baik. (Lihat Fatwa Islamweb, no. 144643) Ternyata ada kemudahan bagi ibu-ibu untuk mendapatkan pahala haji dan umrah dengan shalat isyraq asalkan tidak melalaikan aktivitas wajib di rumah. Semoga menjadi tambahan ilmu yang bermanfaat dan bisa diamalkan. — Selesai disusun di DS – Panggang, Gunungkidul, malam 30 Rajab 1438 H (bada Maghrib) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal (bisa ikuti kajian LIVE via Facebook) Fans Page Facebook Rumasyho | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom | Channel Youtube Rumaysho TV Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsshalat dhuha shalat isyroq


Setelah shalat Shubuh berdiam diri di masjid untuk berdzikir seperti membaca dzikir pagi-petang, membaca Al-Qur’an dengan tujuan mengkhatamkannya dalam sebulan, atau mendengarkan majelis ilmu hingga matahari meninggi (kira-kira 15 menit setelah matahari terbit). Ketika matahari meninggi tadi, lalu melaksanakan shalat isyraq dua raka’at yang dijanjikan pahalanya haji dan umrah yang sempurna. Bagaimanakah shalat tersebut bagi ibu-ibu (para wanita di rumah)?   Hadits Tentang Shalat Isyraq Dari Abu Umamah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَلَّى صَلاةَ الصُّبْحِ فِي مَسْجِدِ جَمَاعَةٍ يَثْبُتُ فِيهِ حَتَّى يُصَلِّيَ سُبْحَةَ الضُّحَى، كَانَ كَأَجْرِ حَاجٍّ، أَوْ مُعْتَمِرٍ تَامًّا حَجَّتُهُ وَعُمْرَتُهُ “Barangsiapa yang mengerjakan shalat shubuh dengan berjama’ah di masjid, lalu dia tetap berdiam di masjid sampai melaksanakan shalat sunnah Dhuha, maka ia seperti mendapat pahala orang yang berhaji atau berumroh secara sempurna.” (HR. Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Kabir, 8: 174, 181, 209. Syaikh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib, 1: 189 mengatakan bahwa hadits ini hasan). Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « مَنْ صَلَّى الْغَدَاةَ فِى جَمَاعَةٍ ثُمَّ قَعَدَ يَذْكُرُ اللَّهَ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ كَانَتْ لَهُ كَأَجْرِ حَجَّةٍ وَعُمْرَةٍ ». قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « تَامَّةٍ تَامَّةٍ تَامَّةٍ » “Barangsiapa yang melaksanakan shalat shubuh secara berjama’ah lalu ia duduk sambil berdzikir pada Allah hingga matahari terbit, kemudian ia melaksanakan shalat dua raka’at, maka ia seperti memperoleh pahala haji dan umroh.” Beliau pun bersabda, “Pahala yang sempurna, sempurna dan sempurna.” (HR. Tirmidzi, no. 586. Syaikh Muhammad Bazmul menyatakan bahwa hadits ini hasan lighairihi, hasan dilihat dari jalur lain)   Tata cara pelaksanaan shalat isyraq, bisa dibaca di sini: Meraih Pahala Haji dan Umroh Melalui Shalat Isyroq   Shalat Isyraq untuk Wanita Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah sebagai mufti Kerajaan Saudi Arabia di masa silam berkata, “Jika wanita duduk di tempat shalatnya setelah shalat Shubuh lalu berdzikir pada Allah, membaca Al-Qur’an, sampai matahari meninggi, lalu ia melaksanakan shalat dua raka’at, maka ia mendapatkan pahala yang dijanjikan dalam shalat isyroq, yaitu akan dicatat mendapatkan pahala haji dan umrah yang sempurna.” Ulama lain seperti Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin menyatakan wanita yang shalat di rumah tidak mendapatkan pahala yang dijanjikan, namun yang dilakukan dinilai baik. (Lihat Fatwa Islamweb, no. 144643) Ternyata ada kemudahan bagi ibu-ibu untuk mendapatkan pahala haji dan umrah dengan shalat isyraq asalkan tidak melalaikan aktivitas wajib di rumah. Semoga menjadi tambahan ilmu yang bermanfaat dan bisa diamalkan. — Selesai disusun di DS – Panggang, Gunungkidul, malam 30 Rajab 1438 H (bada Maghrib) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal (bisa ikuti kajian LIVE via Facebook) Fans Page Facebook Rumasyho | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom | Channel Youtube Rumaysho TV Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsshalat dhuha shalat isyroq

Tiga Amalan Dianggap Biasa, Padahal Termasuk Akhlak Nubuwah

Tiga akhlak ini kalau kita miliki berarti sudah memiliki tiga akhlak nubuwwah. Ingat, tiga hal tersebut mudah dilakukan.   Dari Abu Ad-Darda’ radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ada tiga akhlak nubuwwah: Menyegerakan buka puasa Mengakhirkan makan sahur Meletakkan tangan kanan di depan tangan kiri (saat sedekap) dalam shalat. (HR. Ath-Thabrani dalam Al-Kabir secara marfu’ dan mawquf. Hadits itu secara mawquf –yakni perkataan Abu Ad-Darda’- dihukumi shahih. Sedangkan hadits itu secara marfu’-sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam– dinilai dha’if karena ada perawi yang tidak dikenal biografinya. Hadits tersebut dikeluarkan pula oleh Ath-Thabrani dalam Al-Kabir tanpa menyebutkan bilangan tiga, kesimpulannya perawinya baik)   Beberapa faedah dari hadits di atas yang bisa diambil: Hadits di atas menunjukkan keutamaan menyegerakan buka puasa, tidak menunda-nundanya hingga gelap malam. Kita dianjurkan berbuka ketika telah nyata tenggelamnya matahari. Menyegerakan berbuka puasa menunjukkan seseorang bersemangat dan bersegera dalam melakukan kebaikan. Dan memang dalam melakukan kebaikan, kita dituntut untuk bersegera. Hadits di atas menunjukkan keutamaan mengakhirkan waktu makan sahur, yaitu di akhir malam, dekat dengan terbit fajar Shubuh. Mengakhirkan makan sahur akan membuat seseorang lebih kuat berpuasa. Di samping itu, mengakhirkan makan sahur akan menghindarkan diri dari tidur setelah makan sahur yang sering membuat seseorang luput dari shalat Shubuh yang keutamaannya sangat-sangat luar biasa. Mengakhirkan makan sahur menunjukkan seseorang mencari sebab untuk melakukan ketaatan pada Allah, yaitu supaya lebih kuat dalam menjalankan puasa. Hadits di atas juga menunjukkan anjuran saat shalat untuk bersedekap dengan meletakkan tangan kanan di depan tangan kiri. Meletakkan tangan kanan di depan tangan kiri menunjukkan ketawadhu’an seseorang (rendah hati), ketenangan (sakinah), dan kepasrahan pada Allah. Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat.   Referensi: Arba’una Haditsan, Kullu Haditsin fii Tsalatsi Khishalin. Cetakan pertama, tahun 1424 H. Prof. Dr. Shalih bin Ghanim As-Sadlan*. Penerbit Dar Balansia.   * Syaikh Prof. Dr. Shalih bin Ghanim As-Sadlan hafizahullah adalah seorang guru besar di kuliah Pasca Sarjana, Jurusan Fikih, Universitas Al-Imam Muhammad bin Su’ud Al-Islamiyyah di kota Riyadh, Kerajaan Saudi Arabia.   — Ditulis @ Batik Air (Ambon – Surabaya), Selasa sore, 28 Rajab 1438 H Yang butuh akan ampunan Rabbnya: Muhammad Abduh Tuasikal Tagsbuka puasa cara shalat makan sahur sunnah puasa

Tiga Amalan Dianggap Biasa, Padahal Termasuk Akhlak Nubuwah

Tiga akhlak ini kalau kita miliki berarti sudah memiliki tiga akhlak nubuwwah. Ingat, tiga hal tersebut mudah dilakukan.   Dari Abu Ad-Darda’ radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ada tiga akhlak nubuwwah: Menyegerakan buka puasa Mengakhirkan makan sahur Meletakkan tangan kanan di depan tangan kiri (saat sedekap) dalam shalat. (HR. Ath-Thabrani dalam Al-Kabir secara marfu’ dan mawquf. Hadits itu secara mawquf –yakni perkataan Abu Ad-Darda’- dihukumi shahih. Sedangkan hadits itu secara marfu’-sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam– dinilai dha’if karena ada perawi yang tidak dikenal biografinya. Hadits tersebut dikeluarkan pula oleh Ath-Thabrani dalam Al-Kabir tanpa menyebutkan bilangan tiga, kesimpulannya perawinya baik)   Beberapa faedah dari hadits di atas yang bisa diambil: Hadits di atas menunjukkan keutamaan menyegerakan buka puasa, tidak menunda-nundanya hingga gelap malam. Kita dianjurkan berbuka ketika telah nyata tenggelamnya matahari. Menyegerakan berbuka puasa menunjukkan seseorang bersemangat dan bersegera dalam melakukan kebaikan. Dan memang dalam melakukan kebaikan, kita dituntut untuk bersegera. Hadits di atas menunjukkan keutamaan mengakhirkan waktu makan sahur, yaitu di akhir malam, dekat dengan terbit fajar Shubuh. Mengakhirkan makan sahur akan membuat seseorang lebih kuat berpuasa. Di samping itu, mengakhirkan makan sahur akan menghindarkan diri dari tidur setelah makan sahur yang sering membuat seseorang luput dari shalat Shubuh yang keutamaannya sangat-sangat luar biasa. Mengakhirkan makan sahur menunjukkan seseorang mencari sebab untuk melakukan ketaatan pada Allah, yaitu supaya lebih kuat dalam menjalankan puasa. Hadits di atas juga menunjukkan anjuran saat shalat untuk bersedekap dengan meletakkan tangan kanan di depan tangan kiri. Meletakkan tangan kanan di depan tangan kiri menunjukkan ketawadhu’an seseorang (rendah hati), ketenangan (sakinah), dan kepasrahan pada Allah. Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat.   Referensi: Arba’una Haditsan, Kullu Haditsin fii Tsalatsi Khishalin. Cetakan pertama, tahun 1424 H. Prof. Dr. Shalih bin Ghanim As-Sadlan*. Penerbit Dar Balansia.   * Syaikh Prof. Dr. Shalih bin Ghanim As-Sadlan hafizahullah adalah seorang guru besar di kuliah Pasca Sarjana, Jurusan Fikih, Universitas Al-Imam Muhammad bin Su’ud Al-Islamiyyah di kota Riyadh, Kerajaan Saudi Arabia.   — Ditulis @ Batik Air (Ambon – Surabaya), Selasa sore, 28 Rajab 1438 H Yang butuh akan ampunan Rabbnya: Muhammad Abduh Tuasikal Tagsbuka puasa cara shalat makan sahur sunnah puasa
Tiga akhlak ini kalau kita miliki berarti sudah memiliki tiga akhlak nubuwwah. Ingat, tiga hal tersebut mudah dilakukan.   Dari Abu Ad-Darda’ radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ada tiga akhlak nubuwwah: Menyegerakan buka puasa Mengakhirkan makan sahur Meletakkan tangan kanan di depan tangan kiri (saat sedekap) dalam shalat. (HR. Ath-Thabrani dalam Al-Kabir secara marfu’ dan mawquf. Hadits itu secara mawquf –yakni perkataan Abu Ad-Darda’- dihukumi shahih. Sedangkan hadits itu secara marfu’-sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam– dinilai dha’if karena ada perawi yang tidak dikenal biografinya. Hadits tersebut dikeluarkan pula oleh Ath-Thabrani dalam Al-Kabir tanpa menyebutkan bilangan tiga, kesimpulannya perawinya baik)   Beberapa faedah dari hadits di atas yang bisa diambil: Hadits di atas menunjukkan keutamaan menyegerakan buka puasa, tidak menunda-nundanya hingga gelap malam. Kita dianjurkan berbuka ketika telah nyata tenggelamnya matahari. Menyegerakan berbuka puasa menunjukkan seseorang bersemangat dan bersegera dalam melakukan kebaikan. Dan memang dalam melakukan kebaikan, kita dituntut untuk bersegera. Hadits di atas menunjukkan keutamaan mengakhirkan waktu makan sahur, yaitu di akhir malam, dekat dengan terbit fajar Shubuh. Mengakhirkan makan sahur akan membuat seseorang lebih kuat berpuasa. Di samping itu, mengakhirkan makan sahur akan menghindarkan diri dari tidur setelah makan sahur yang sering membuat seseorang luput dari shalat Shubuh yang keutamaannya sangat-sangat luar biasa. Mengakhirkan makan sahur menunjukkan seseorang mencari sebab untuk melakukan ketaatan pada Allah, yaitu supaya lebih kuat dalam menjalankan puasa. Hadits di atas juga menunjukkan anjuran saat shalat untuk bersedekap dengan meletakkan tangan kanan di depan tangan kiri. Meletakkan tangan kanan di depan tangan kiri menunjukkan ketawadhu’an seseorang (rendah hati), ketenangan (sakinah), dan kepasrahan pada Allah. Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat.   Referensi: Arba’una Haditsan, Kullu Haditsin fii Tsalatsi Khishalin. Cetakan pertama, tahun 1424 H. Prof. Dr. Shalih bin Ghanim As-Sadlan*. Penerbit Dar Balansia.   * Syaikh Prof. Dr. Shalih bin Ghanim As-Sadlan hafizahullah adalah seorang guru besar di kuliah Pasca Sarjana, Jurusan Fikih, Universitas Al-Imam Muhammad bin Su’ud Al-Islamiyyah di kota Riyadh, Kerajaan Saudi Arabia.   — Ditulis @ Batik Air (Ambon – Surabaya), Selasa sore, 28 Rajab 1438 H Yang butuh akan ampunan Rabbnya: Muhammad Abduh Tuasikal Tagsbuka puasa cara shalat makan sahur sunnah puasa


Tiga akhlak ini kalau kita miliki berarti sudah memiliki tiga akhlak nubuwwah. Ingat, tiga hal tersebut mudah dilakukan.   Dari Abu Ad-Darda’ radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ada tiga akhlak nubuwwah: Menyegerakan buka puasa Mengakhirkan makan sahur Meletakkan tangan kanan di depan tangan kiri (saat sedekap) dalam shalat. (HR. Ath-Thabrani dalam Al-Kabir secara marfu’ dan mawquf. Hadits itu secara mawquf –yakni perkataan Abu Ad-Darda’- dihukumi shahih. Sedangkan hadits itu secara marfu’-sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam– dinilai dha’if karena ada perawi yang tidak dikenal biografinya. Hadits tersebut dikeluarkan pula oleh Ath-Thabrani dalam Al-Kabir tanpa menyebutkan bilangan tiga, kesimpulannya perawinya baik)   Beberapa faedah dari hadits di atas yang bisa diambil: Hadits di atas menunjukkan keutamaan menyegerakan buka puasa, tidak menunda-nundanya hingga gelap malam. Kita dianjurkan berbuka ketika telah nyata tenggelamnya matahari. Menyegerakan berbuka puasa menunjukkan seseorang bersemangat dan bersegera dalam melakukan kebaikan. Dan memang dalam melakukan kebaikan, kita dituntut untuk bersegera. Hadits di atas menunjukkan keutamaan mengakhirkan waktu makan sahur, yaitu di akhir malam, dekat dengan terbit fajar Shubuh. Mengakhirkan makan sahur akan membuat seseorang lebih kuat berpuasa. Di samping itu, mengakhirkan makan sahur akan menghindarkan diri dari tidur setelah makan sahur yang sering membuat seseorang luput dari shalat Shubuh yang keutamaannya sangat-sangat luar biasa. Mengakhirkan makan sahur menunjukkan seseorang mencari sebab untuk melakukan ketaatan pada Allah, yaitu supaya lebih kuat dalam menjalankan puasa. Hadits di atas juga menunjukkan anjuran saat shalat untuk bersedekap dengan meletakkan tangan kanan di depan tangan kiri. Meletakkan tangan kanan di depan tangan kiri menunjukkan ketawadhu’an seseorang (rendah hati), ketenangan (sakinah), dan kepasrahan pada Allah. Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat.   Referensi: Arba’una Haditsan, Kullu Haditsin fii Tsalatsi Khishalin. Cetakan pertama, tahun 1424 H. Prof. Dr. Shalih bin Ghanim As-Sadlan*. Penerbit Dar Balansia.   * Syaikh Prof. Dr. Shalih bin Ghanim As-Sadlan hafizahullah adalah seorang guru besar di kuliah Pasca Sarjana, Jurusan Fikih, Universitas Al-Imam Muhammad bin Su’ud Al-Islamiyyah di kota Riyadh, Kerajaan Saudi Arabia.   — Ditulis @ Batik Air (Ambon – Surabaya), Selasa sore, 28 Rajab 1438 H Yang butuh akan ampunan Rabbnya: Muhammad Abduh Tuasikal Tagsbuka puasa cara shalat makan sahur sunnah puasa

Talak dalam Keadaan Marah

Beratnya Perkara Talak, Jangan Main-Main!Suami yang memegang hak talak harus benar-benar berhati-hati jika akan mentalak istrinya atau mengucapkan kata-kata talak. Karena besarnya urusan talak, ini tidak boleh dibuat menjadi permainan dan candaan. Talak akan jatuh atau terhitung talak walaupun diucapkan dengan maksud bercanda atau sekedar main-mainMisalnya ada yang berkata dengan maksud bermain-main atau bercandaA: “Di mana istri anda” B: “Ada di rumah mertua, sudah saya talak” (maksudnya bercanda)Dalam kasus ini, maka terhitung jatuh talak satu dalam syariat. Ini berdasarkan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:ﺛَﻠَﺎﺙٌ ﺟِﺪُّﻫُﻦَّ ﺟِﺪٌّ ، ﻭَﻫَﺰْﻟُﻬُﻦَّ ﺟِﺪٌّ ، ﺍﻟﻨِّﻜَﺎﺡُ ، ﻭَﺍﻟﻄَّﻠَﺎﻕُ ، ﻭَﺍﻟﺮَّﺟْﻌَﺔُ“Tiga hal yang seriusnya dianggap serius, dan bercandanya dianggap serius: nikah, talak, dan rujuk” (HR. Abu Daud, Hasan).Saat Talak Terucap dalam Keadaan MarahBagaimana jika suami dalam keadaan marah? Sering kali talak ini muncul dari mulut suami dalam kedaan marah semisal jengkel atau bertengkar hebat dengan istrinya. Perlu diketahui bahwa talak tidak terhitung jika diucapkan dalam keadaan akal tertutup seperti gila, tidak sadar atau dalam keadaan mabuk.Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda, ﻻَ ﻃَﻼَﻕَ ﻭَﻻَ ﻋِﺘَﺎﻕَ ﻓِﻲْ ﺇِﻏْﻼَﻕٍ“Tidak ada Talak dan membebaskan budak dalam keadaan (hati/akal) tertutup” (HR Abu Dawud, Hasan Irwa ul-ghalil 7/114).Ibnul Qayyim menjelaskan maksud hadits “tertutup akal” salah satu maknanya adalah ketika marah. Beliau berkata,ﺃﺣﻤﺪ ﻓﻲ ﺭﻭﺍﻳﺔ ﺣﻨﺒﻞ : ﻫﻮ ﺍﻟﻐﻀﺐ، ﻭﻛﺬﻟﻚ ﻓﺴﺮﻩ ﺃﺑﻮ ﺩﺍﻭﺩ ، ﻭﻫﻮ ﻗﻮﻝ ﺍﻟﻘﺎﺿﻲ ﺇﺳﻤﺎﻋﻴﻞ ﺑﻦ ﺇﺳﺤﺎﻕ ﺃﺣﺪ ﺃﺋﻤﺔ ﺍﻟﻤﺎﻟﻜﻴﺔ ﻭﻣﻘﺪﻡ ﻓﻘﻬﺎﺀ ﺃﻫﻞ ﺍﻟﻌﺮﺍﻕ ﻣﻨﻬﻢ ،“Maksud hadits ini sebagaimana perkataan imam Ahmad pada riwayay Hambal yaitu marah. Ini juga merupakan tafsir dari Abu Dawud, Qadhi Ismail bin Ishaq salah satu imam mazhab Maliki dan pendapat ulama Iraq” (I’lamul Muwaqqi’in 3/47).Tertutupnya Akal Disaat MarahMarah memang terkadang bisa membuat akal seseorang tertutup dan tidak bisa berpikir jernih. Karenanya hakim/qadhi tidak boleh memutuskan sesuatu ketika sedang marah. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:ﻻَ ﻳَﻘْﻀِﻴَﻦَّ ﺣَﻜَﻢٌ ﺑَﻴْﻦَ ﺍﺛْﻨَﻴْﻦِ ﻭَﻫُﻮَ ﻏَﻀْﺒَﺎﻥُ“Seorang hakim tidak boleh memutuskan perkara di antara dua orang dalam keadaan marah” (HR. Bukhari & Muslim).Talak dalam kedaaan marah yang sangat dan menutup akal suami, maka ini tidak terhitung talak dan tidak jatuh talakSyaikh Abdul Aziz Bin Baz menjelaskan,ﻛﺎﻥ ﺍﻟﻄﻼﻕ ﺍﻟﻤﺬﻛﻮﺭ ﻭﻗﻊ ﻣﻨﻚ ﻓﻲ ﺣﺎﻟﺔ ﺷﺪﺓ ﺍﻟﻐﻀﺐ ﻭﻏﻴﺒﺔ ﺍﻟﺸﻌﻮﺭ ، ﻭﺃﻧﻚ ﻟﻢ ﺗﺪﺭﻙ ﻧﻔﺴﻚ،.. ﻓﺈﻧﻪ ﻻ ﻳﻘﻊ ﺍﻟﻄﻼﻕ“Apabila talak sebagaimana yang terjadi pada engkau yaitu dalam keadaan puncak kemarahan, hilangnya kesadaran sampai ia tidak mengenali dirinya, maka tidak jatuh talak” (Fatawa At-Talaq hal. 19).Ibnul Qayyim merinci tingkatan keadaan ketika marah dan kaitannya dengan talak. Beliau berkataﻭﺍﻟﻐﻀﺐ ﻋﻠﻰ ﺛﻼﺛﺔ ﺃﻗﺴﺎﻡ :ﺃﺣﺪﻫﺎ : ﻣﺎ ﻳﺰﻳﻞ ﺍﻟﻌﻘﻞ ، ﻓﻼ ﻳﺸﻌﺮ ﺻﺎﺣﺒﻪ ﺑﻤﺎ ﻗﺎﻝ ، ﻭﻫﺬﺍ ﻻ ﻳﻘﻊ ﻃﻼﻗﻪ ﺑﻼ ﻧﺰﺍﻉ .ﻭﺍﻟﺜﺎﻧﻲ : ﻣﺎ ﻳﻜﻮﻥ ﻓﻲ ﻣﺒﺎﺩﻳﻪ ، ﺑﺤﻴﺚ ﻻ ﻳﻤﻨﻊ ﺻﺎﺣﺒﻪ ﻣﻦ ﺗﺼﻮﺭ ﻣﺎ ﻳﻘﻮﻝ ﻭﻗﺼﺪﻩ ، ﻓﻬﺬﺍ ﻳﻘﻊ ﻃﻼﻗﻪ . ﺍﻟﺜﺎﻟﺚ : ﺃﻥ ﻳﺴﺘﺤﻜﻢ ﻭﻳﺸﺘﺪ ﺑﻪ، ﻓﻼ ﻳﺰﻳﻞ ﻋﻘﻠﻪ ﺑﺎﻟﻜﻠﻴﺔ ، ﻭﻟﻜﻦ ﻳﺤﻮﻝ ﺑﻴﻨﻪ ﻭﺑﻴﻦ ﻧﻴﺘﻪ ، ﺑﺤﻴﺚ ﻳﻨﺪﻡ ﻋﻠﻰ ﻣﺎ ﻓﺮﻁ ﻣﻨﻪ ﺇﺫﺍ ﺯﺍﻝ ، ﻓﻬﺬﺍ ﻣﺤﻞ ﻧﻈﺮ، ﻭﻋﺪﻡ ﺍﻟﻮﻗﻮﻉ ﻓﻲ ﻫﺬﻩ ﺍﻟﺤﺎﻟﺔ ﻗﻮﻱ ﻣﺘﺠﻪ “Marah ada 3 macam: Bisa menghilangkan akal dan pelakunya tidak sadar. Ini tidak jatuh talak tanpa ada perselisihan/perbedaan pendapat Marah di awal-awal yang tidak mencegah pelakunya untuk bisa berpikir jernih/membayangkan maksud dan tujuan. Ini terhitung jatuh talak Kemarahan yang besar dan memuncak akan tetapi tidak sampai menutupi akal seseorang secara total meskipun kemarahan tersebut menghalangi niatnya (tujuannya), yang mana setelah kemarahan tersebut hilang dia akan menyesali kelalaiannya tersebut, maka dalam masalah ini para ulama berbeda pendapat, dan (pendapat yang mengatakan) tidak jatuhnya talak yang dilakukan dalam keadaan ini adalah (pendapat yang) kuat dan tepat” (Zaadul Ma’ad 5/195). Demikian semoga bermanfaat@Yogyakarta TercintaPenyusun: dr. Raehanul Bahraen Artikel: Muslim.or.id🔍 Pertanyaan Tentang Fiqih Muamalah, Hadist Tentang Jual Beli, Zalim Terhadap Diri Sendiri, Tulisan Sabar, Gambar Sholat Berjamaah

Talak dalam Keadaan Marah

Beratnya Perkara Talak, Jangan Main-Main!Suami yang memegang hak talak harus benar-benar berhati-hati jika akan mentalak istrinya atau mengucapkan kata-kata talak. Karena besarnya urusan talak, ini tidak boleh dibuat menjadi permainan dan candaan. Talak akan jatuh atau terhitung talak walaupun diucapkan dengan maksud bercanda atau sekedar main-mainMisalnya ada yang berkata dengan maksud bermain-main atau bercandaA: “Di mana istri anda” B: “Ada di rumah mertua, sudah saya talak” (maksudnya bercanda)Dalam kasus ini, maka terhitung jatuh talak satu dalam syariat. Ini berdasarkan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:ﺛَﻠَﺎﺙٌ ﺟِﺪُّﻫُﻦَّ ﺟِﺪٌّ ، ﻭَﻫَﺰْﻟُﻬُﻦَّ ﺟِﺪٌّ ، ﺍﻟﻨِّﻜَﺎﺡُ ، ﻭَﺍﻟﻄَّﻠَﺎﻕُ ، ﻭَﺍﻟﺮَّﺟْﻌَﺔُ“Tiga hal yang seriusnya dianggap serius, dan bercandanya dianggap serius: nikah, talak, dan rujuk” (HR. Abu Daud, Hasan).Saat Talak Terucap dalam Keadaan MarahBagaimana jika suami dalam keadaan marah? Sering kali talak ini muncul dari mulut suami dalam kedaan marah semisal jengkel atau bertengkar hebat dengan istrinya. Perlu diketahui bahwa talak tidak terhitung jika diucapkan dalam keadaan akal tertutup seperti gila, tidak sadar atau dalam keadaan mabuk.Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda, ﻻَ ﻃَﻼَﻕَ ﻭَﻻَ ﻋِﺘَﺎﻕَ ﻓِﻲْ ﺇِﻏْﻼَﻕٍ“Tidak ada Talak dan membebaskan budak dalam keadaan (hati/akal) tertutup” (HR Abu Dawud, Hasan Irwa ul-ghalil 7/114).Ibnul Qayyim menjelaskan maksud hadits “tertutup akal” salah satu maknanya adalah ketika marah. Beliau berkata,ﺃﺣﻤﺪ ﻓﻲ ﺭﻭﺍﻳﺔ ﺣﻨﺒﻞ : ﻫﻮ ﺍﻟﻐﻀﺐ، ﻭﻛﺬﻟﻚ ﻓﺴﺮﻩ ﺃﺑﻮ ﺩﺍﻭﺩ ، ﻭﻫﻮ ﻗﻮﻝ ﺍﻟﻘﺎﺿﻲ ﺇﺳﻤﺎﻋﻴﻞ ﺑﻦ ﺇﺳﺤﺎﻕ ﺃﺣﺪ ﺃﺋﻤﺔ ﺍﻟﻤﺎﻟﻜﻴﺔ ﻭﻣﻘﺪﻡ ﻓﻘﻬﺎﺀ ﺃﻫﻞ ﺍﻟﻌﺮﺍﻕ ﻣﻨﻬﻢ ،“Maksud hadits ini sebagaimana perkataan imam Ahmad pada riwayay Hambal yaitu marah. Ini juga merupakan tafsir dari Abu Dawud, Qadhi Ismail bin Ishaq salah satu imam mazhab Maliki dan pendapat ulama Iraq” (I’lamul Muwaqqi’in 3/47).Tertutupnya Akal Disaat MarahMarah memang terkadang bisa membuat akal seseorang tertutup dan tidak bisa berpikir jernih. Karenanya hakim/qadhi tidak boleh memutuskan sesuatu ketika sedang marah. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:ﻻَ ﻳَﻘْﻀِﻴَﻦَّ ﺣَﻜَﻢٌ ﺑَﻴْﻦَ ﺍﺛْﻨَﻴْﻦِ ﻭَﻫُﻮَ ﻏَﻀْﺒَﺎﻥُ“Seorang hakim tidak boleh memutuskan perkara di antara dua orang dalam keadaan marah” (HR. Bukhari & Muslim).Talak dalam kedaaan marah yang sangat dan menutup akal suami, maka ini tidak terhitung talak dan tidak jatuh talakSyaikh Abdul Aziz Bin Baz menjelaskan,ﻛﺎﻥ ﺍﻟﻄﻼﻕ ﺍﻟﻤﺬﻛﻮﺭ ﻭﻗﻊ ﻣﻨﻚ ﻓﻲ ﺣﺎﻟﺔ ﺷﺪﺓ ﺍﻟﻐﻀﺐ ﻭﻏﻴﺒﺔ ﺍﻟﺸﻌﻮﺭ ، ﻭﺃﻧﻚ ﻟﻢ ﺗﺪﺭﻙ ﻧﻔﺴﻚ،.. ﻓﺈﻧﻪ ﻻ ﻳﻘﻊ ﺍﻟﻄﻼﻕ“Apabila talak sebagaimana yang terjadi pada engkau yaitu dalam keadaan puncak kemarahan, hilangnya kesadaran sampai ia tidak mengenali dirinya, maka tidak jatuh talak” (Fatawa At-Talaq hal. 19).Ibnul Qayyim merinci tingkatan keadaan ketika marah dan kaitannya dengan talak. Beliau berkataﻭﺍﻟﻐﻀﺐ ﻋﻠﻰ ﺛﻼﺛﺔ ﺃﻗﺴﺎﻡ :ﺃﺣﺪﻫﺎ : ﻣﺎ ﻳﺰﻳﻞ ﺍﻟﻌﻘﻞ ، ﻓﻼ ﻳﺸﻌﺮ ﺻﺎﺣﺒﻪ ﺑﻤﺎ ﻗﺎﻝ ، ﻭﻫﺬﺍ ﻻ ﻳﻘﻊ ﻃﻼﻗﻪ ﺑﻼ ﻧﺰﺍﻉ .ﻭﺍﻟﺜﺎﻧﻲ : ﻣﺎ ﻳﻜﻮﻥ ﻓﻲ ﻣﺒﺎﺩﻳﻪ ، ﺑﺤﻴﺚ ﻻ ﻳﻤﻨﻊ ﺻﺎﺣﺒﻪ ﻣﻦ ﺗﺼﻮﺭ ﻣﺎ ﻳﻘﻮﻝ ﻭﻗﺼﺪﻩ ، ﻓﻬﺬﺍ ﻳﻘﻊ ﻃﻼﻗﻪ . ﺍﻟﺜﺎﻟﺚ : ﺃﻥ ﻳﺴﺘﺤﻜﻢ ﻭﻳﺸﺘﺪ ﺑﻪ، ﻓﻼ ﻳﺰﻳﻞ ﻋﻘﻠﻪ ﺑﺎﻟﻜﻠﻴﺔ ، ﻭﻟﻜﻦ ﻳﺤﻮﻝ ﺑﻴﻨﻪ ﻭﺑﻴﻦ ﻧﻴﺘﻪ ، ﺑﺤﻴﺚ ﻳﻨﺪﻡ ﻋﻠﻰ ﻣﺎ ﻓﺮﻁ ﻣﻨﻪ ﺇﺫﺍ ﺯﺍﻝ ، ﻓﻬﺬﺍ ﻣﺤﻞ ﻧﻈﺮ، ﻭﻋﺪﻡ ﺍﻟﻮﻗﻮﻉ ﻓﻲ ﻫﺬﻩ ﺍﻟﺤﺎﻟﺔ ﻗﻮﻱ ﻣﺘﺠﻪ “Marah ada 3 macam: Bisa menghilangkan akal dan pelakunya tidak sadar. Ini tidak jatuh talak tanpa ada perselisihan/perbedaan pendapat Marah di awal-awal yang tidak mencegah pelakunya untuk bisa berpikir jernih/membayangkan maksud dan tujuan. Ini terhitung jatuh talak Kemarahan yang besar dan memuncak akan tetapi tidak sampai menutupi akal seseorang secara total meskipun kemarahan tersebut menghalangi niatnya (tujuannya), yang mana setelah kemarahan tersebut hilang dia akan menyesali kelalaiannya tersebut, maka dalam masalah ini para ulama berbeda pendapat, dan (pendapat yang mengatakan) tidak jatuhnya talak yang dilakukan dalam keadaan ini adalah (pendapat yang) kuat dan tepat” (Zaadul Ma’ad 5/195). Demikian semoga bermanfaat@Yogyakarta TercintaPenyusun: dr. Raehanul Bahraen Artikel: Muslim.or.id🔍 Pertanyaan Tentang Fiqih Muamalah, Hadist Tentang Jual Beli, Zalim Terhadap Diri Sendiri, Tulisan Sabar, Gambar Sholat Berjamaah
Beratnya Perkara Talak, Jangan Main-Main!Suami yang memegang hak talak harus benar-benar berhati-hati jika akan mentalak istrinya atau mengucapkan kata-kata talak. Karena besarnya urusan talak, ini tidak boleh dibuat menjadi permainan dan candaan. Talak akan jatuh atau terhitung talak walaupun diucapkan dengan maksud bercanda atau sekedar main-mainMisalnya ada yang berkata dengan maksud bermain-main atau bercandaA: “Di mana istri anda” B: “Ada di rumah mertua, sudah saya talak” (maksudnya bercanda)Dalam kasus ini, maka terhitung jatuh talak satu dalam syariat. Ini berdasarkan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:ﺛَﻠَﺎﺙٌ ﺟِﺪُّﻫُﻦَّ ﺟِﺪٌّ ، ﻭَﻫَﺰْﻟُﻬُﻦَّ ﺟِﺪٌّ ، ﺍﻟﻨِّﻜَﺎﺡُ ، ﻭَﺍﻟﻄَّﻠَﺎﻕُ ، ﻭَﺍﻟﺮَّﺟْﻌَﺔُ“Tiga hal yang seriusnya dianggap serius, dan bercandanya dianggap serius: nikah, talak, dan rujuk” (HR. Abu Daud, Hasan).Saat Talak Terucap dalam Keadaan MarahBagaimana jika suami dalam keadaan marah? Sering kali talak ini muncul dari mulut suami dalam kedaan marah semisal jengkel atau bertengkar hebat dengan istrinya. Perlu diketahui bahwa talak tidak terhitung jika diucapkan dalam keadaan akal tertutup seperti gila, tidak sadar atau dalam keadaan mabuk.Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda, ﻻَ ﻃَﻼَﻕَ ﻭَﻻَ ﻋِﺘَﺎﻕَ ﻓِﻲْ ﺇِﻏْﻼَﻕٍ“Tidak ada Talak dan membebaskan budak dalam keadaan (hati/akal) tertutup” (HR Abu Dawud, Hasan Irwa ul-ghalil 7/114).Ibnul Qayyim menjelaskan maksud hadits “tertutup akal” salah satu maknanya adalah ketika marah. Beliau berkata,ﺃﺣﻤﺪ ﻓﻲ ﺭﻭﺍﻳﺔ ﺣﻨﺒﻞ : ﻫﻮ ﺍﻟﻐﻀﺐ، ﻭﻛﺬﻟﻚ ﻓﺴﺮﻩ ﺃﺑﻮ ﺩﺍﻭﺩ ، ﻭﻫﻮ ﻗﻮﻝ ﺍﻟﻘﺎﺿﻲ ﺇﺳﻤﺎﻋﻴﻞ ﺑﻦ ﺇﺳﺤﺎﻕ ﺃﺣﺪ ﺃﺋﻤﺔ ﺍﻟﻤﺎﻟﻜﻴﺔ ﻭﻣﻘﺪﻡ ﻓﻘﻬﺎﺀ ﺃﻫﻞ ﺍﻟﻌﺮﺍﻕ ﻣﻨﻬﻢ ،“Maksud hadits ini sebagaimana perkataan imam Ahmad pada riwayay Hambal yaitu marah. Ini juga merupakan tafsir dari Abu Dawud, Qadhi Ismail bin Ishaq salah satu imam mazhab Maliki dan pendapat ulama Iraq” (I’lamul Muwaqqi’in 3/47).Tertutupnya Akal Disaat MarahMarah memang terkadang bisa membuat akal seseorang tertutup dan tidak bisa berpikir jernih. Karenanya hakim/qadhi tidak boleh memutuskan sesuatu ketika sedang marah. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:ﻻَ ﻳَﻘْﻀِﻴَﻦَّ ﺣَﻜَﻢٌ ﺑَﻴْﻦَ ﺍﺛْﻨَﻴْﻦِ ﻭَﻫُﻮَ ﻏَﻀْﺒَﺎﻥُ“Seorang hakim tidak boleh memutuskan perkara di antara dua orang dalam keadaan marah” (HR. Bukhari & Muslim).Talak dalam kedaaan marah yang sangat dan menutup akal suami, maka ini tidak terhitung talak dan tidak jatuh talakSyaikh Abdul Aziz Bin Baz menjelaskan,ﻛﺎﻥ ﺍﻟﻄﻼﻕ ﺍﻟﻤﺬﻛﻮﺭ ﻭﻗﻊ ﻣﻨﻚ ﻓﻲ ﺣﺎﻟﺔ ﺷﺪﺓ ﺍﻟﻐﻀﺐ ﻭﻏﻴﺒﺔ ﺍﻟﺸﻌﻮﺭ ، ﻭﺃﻧﻚ ﻟﻢ ﺗﺪﺭﻙ ﻧﻔﺴﻚ،.. ﻓﺈﻧﻪ ﻻ ﻳﻘﻊ ﺍﻟﻄﻼﻕ“Apabila talak sebagaimana yang terjadi pada engkau yaitu dalam keadaan puncak kemarahan, hilangnya kesadaran sampai ia tidak mengenali dirinya, maka tidak jatuh talak” (Fatawa At-Talaq hal. 19).Ibnul Qayyim merinci tingkatan keadaan ketika marah dan kaitannya dengan talak. Beliau berkataﻭﺍﻟﻐﻀﺐ ﻋﻠﻰ ﺛﻼﺛﺔ ﺃﻗﺴﺎﻡ :ﺃﺣﺪﻫﺎ : ﻣﺎ ﻳﺰﻳﻞ ﺍﻟﻌﻘﻞ ، ﻓﻼ ﻳﺸﻌﺮ ﺻﺎﺣﺒﻪ ﺑﻤﺎ ﻗﺎﻝ ، ﻭﻫﺬﺍ ﻻ ﻳﻘﻊ ﻃﻼﻗﻪ ﺑﻼ ﻧﺰﺍﻉ .ﻭﺍﻟﺜﺎﻧﻲ : ﻣﺎ ﻳﻜﻮﻥ ﻓﻲ ﻣﺒﺎﺩﻳﻪ ، ﺑﺤﻴﺚ ﻻ ﻳﻤﻨﻊ ﺻﺎﺣﺒﻪ ﻣﻦ ﺗﺼﻮﺭ ﻣﺎ ﻳﻘﻮﻝ ﻭﻗﺼﺪﻩ ، ﻓﻬﺬﺍ ﻳﻘﻊ ﻃﻼﻗﻪ . ﺍﻟﺜﺎﻟﺚ : ﺃﻥ ﻳﺴﺘﺤﻜﻢ ﻭﻳﺸﺘﺪ ﺑﻪ، ﻓﻼ ﻳﺰﻳﻞ ﻋﻘﻠﻪ ﺑﺎﻟﻜﻠﻴﺔ ، ﻭﻟﻜﻦ ﻳﺤﻮﻝ ﺑﻴﻨﻪ ﻭﺑﻴﻦ ﻧﻴﺘﻪ ، ﺑﺤﻴﺚ ﻳﻨﺪﻡ ﻋﻠﻰ ﻣﺎ ﻓﺮﻁ ﻣﻨﻪ ﺇﺫﺍ ﺯﺍﻝ ، ﻓﻬﺬﺍ ﻣﺤﻞ ﻧﻈﺮ، ﻭﻋﺪﻡ ﺍﻟﻮﻗﻮﻉ ﻓﻲ ﻫﺬﻩ ﺍﻟﺤﺎﻟﺔ ﻗﻮﻱ ﻣﺘﺠﻪ “Marah ada 3 macam: Bisa menghilangkan akal dan pelakunya tidak sadar. Ini tidak jatuh talak tanpa ada perselisihan/perbedaan pendapat Marah di awal-awal yang tidak mencegah pelakunya untuk bisa berpikir jernih/membayangkan maksud dan tujuan. Ini terhitung jatuh talak Kemarahan yang besar dan memuncak akan tetapi tidak sampai menutupi akal seseorang secara total meskipun kemarahan tersebut menghalangi niatnya (tujuannya), yang mana setelah kemarahan tersebut hilang dia akan menyesali kelalaiannya tersebut, maka dalam masalah ini para ulama berbeda pendapat, dan (pendapat yang mengatakan) tidak jatuhnya talak yang dilakukan dalam keadaan ini adalah (pendapat yang) kuat dan tepat” (Zaadul Ma’ad 5/195). Demikian semoga bermanfaat@Yogyakarta TercintaPenyusun: dr. Raehanul Bahraen Artikel: Muslim.or.id🔍 Pertanyaan Tentang Fiqih Muamalah, Hadist Tentang Jual Beli, Zalim Terhadap Diri Sendiri, Tulisan Sabar, Gambar Sholat Berjamaah


Beratnya Perkara Talak, Jangan Main-Main!Suami yang memegang hak talak harus benar-benar berhati-hati jika akan mentalak istrinya atau mengucapkan kata-kata talak. Karena besarnya urusan talak, ini tidak boleh dibuat menjadi permainan dan candaan. Talak akan jatuh atau terhitung talak walaupun diucapkan dengan maksud bercanda atau sekedar main-mainMisalnya ada yang berkata dengan maksud bermain-main atau bercandaA: “Di mana istri anda” B: “Ada di rumah mertua, sudah saya talak” (maksudnya bercanda)Dalam kasus ini, maka terhitung jatuh talak satu dalam syariat. Ini berdasarkan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:ﺛَﻠَﺎﺙٌ ﺟِﺪُّﻫُﻦَّ ﺟِﺪٌّ ، ﻭَﻫَﺰْﻟُﻬُﻦَّ ﺟِﺪٌّ ، ﺍﻟﻨِّﻜَﺎﺡُ ، ﻭَﺍﻟﻄَّﻠَﺎﻕُ ، ﻭَﺍﻟﺮَّﺟْﻌَﺔُ“Tiga hal yang seriusnya dianggap serius, dan bercandanya dianggap serius: nikah, talak, dan rujuk” (HR. Abu Daud, Hasan).Saat Talak Terucap dalam Keadaan MarahBagaimana jika suami dalam keadaan marah? Sering kali talak ini muncul dari mulut suami dalam kedaan marah semisal jengkel atau bertengkar hebat dengan istrinya. Perlu diketahui bahwa talak tidak terhitung jika diucapkan dalam keadaan akal tertutup seperti gila, tidak sadar atau dalam keadaan mabuk.Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda, ﻻَ ﻃَﻼَﻕَ ﻭَﻻَ ﻋِﺘَﺎﻕَ ﻓِﻲْ ﺇِﻏْﻼَﻕٍ“Tidak ada Talak dan membebaskan budak dalam keadaan (hati/akal) tertutup” (HR Abu Dawud, Hasan Irwa ul-ghalil 7/114).Ibnul Qayyim menjelaskan maksud hadits “tertutup akal” salah satu maknanya adalah ketika marah. Beliau berkata,ﺃﺣﻤﺪ ﻓﻲ ﺭﻭﺍﻳﺔ ﺣﻨﺒﻞ : ﻫﻮ ﺍﻟﻐﻀﺐ، ﻭﻛﺬﻟﻚ ﻓﺴﺮﻩ ﺃﺑﻮ ﺩﺍﻭﺩ ، ﻭﻫﻮ ﻗﻮﻝ ﺍﻟﻘﺎﺿﻲ ﺇﺳﻤﺎﻋﻴﻞ ﺑﻦ ﺇﺳﺤﺎﻕ ﺃﺣﺪ ﺃﺋﻤﺔ ﺍﻟﻤﺎﻟﻜﻴﺔ ﻭﻣﻘﺪﻡ ﻓﻘﻬﺎﺀ ﺃﻫﻞ ﺍﻟﻌﺮﺍﻕ ﻣﻨﻬﻢ ،“Maksud hadits ini sebagaimana perkataan imam Ahmad pada riwayay Hambal yaitu marah. Ini juga merupakan tafsir dari Abu Dawud, Qadhi Ismail bin Ishaq salah satu imam mazhab Maliki dan pendapat ulama Iraq” (I’lamul Muwaqqi’in 3/47).Tertutupnya Akal Disaat MarahMarah memang terkadang bisa membuat akal seseorang tertutup dan tidak bisa berpikir jernih. Karenanya hakim/qadhi tidak boleh memutuskan sesuatu ketika sedang marah. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:ﻻَ ﻳَﻘْﻀِﻴَﻦَّ ﺣَﻜَﻢٌ ﺑَﻴْﻦَ ﺍﺛْﻨَﻴْﻦِ ﻭَﻫُﻮَ ﻏَﻀْﺒَﺎﻥُ“Seorang hakim tidak boleh memutuskan perkara di antara dua orang dalam keadaan marah” (HR. Bukhari & Muslim).Talak dalam kedaaan marah yang sangat dan menutup akal suami, maka ini tidak terhitung talak dan tidak jatuh talakSyaikh Abdul Aziz Bin Baz menjelaskan,ﻛﺎﻥ ﺍﻟﻄﻼﻕ ﺍﻟﻤﺬﻛﻮﺭ ﻭﻗﻊ ﻣﻨﻚ ﻓﻲ ﺣﺎﻟﺔ ﺷﺪﺓ ﺍﻟﻐﻀﺐ ﻭﻏﻴﺒﺔ ﺍﻟﺸﻌﻮﺭ ، ﻭﺃﻧﻚ ﻟﻢ ﺗﺪﺭﻙ ﻧﻔﺴﻚ،.. ﻓﺈﻧﻪ ﻻ ﻳﻘﻊ ﺍﻟﻄﻼﻕ“Apabila talak sebagaimana yang terjadi pada engkau yaitu dalam keadaan puncak kemarahan, hilangnya kesadaran sampai ia tidak mengenali dirinya, maka tidak jatuh talak” (Fatawa At-Talaq hal. 19).Ibnul Qayyim merinci tingkatan keadaan ketika marah dan kaitannya dengan talak. Beliau berkataﻭﺍﻟﻐﻀﺐ ﻋﻠﻰ ﺛﻼﺛﺔ ﺃﻗﺴﺎﻡ :ﺃﺣﺪﻫﺎ : ﻣﺎ ﻳﺰﻳﻞ ﺍﻟﻌﻘﻞ ، ﻓﻼ ﻳﺸﻌﺮ ﺻﺎﺣﺒﻪ ﺑﻤﺎ ﻗﺎﻝ ، ﻭﻫﺬﺍ ﻻ ﻳﻘﻊ ﻃﻼﻗﻪ ﺑﻼ ﻧﺰﺍﻉ .ﻭﺍﻟﺜﺎﻧﻲ : ﻣﺎ ﻳﻜﻮﻥ ﻓﻲ ﻣﺒﺎﺩﻳﻪ ، ﺑﺤﻴﺚ ﻻ ﻳﻤﻨﻊ ﺻﺎﺣﺒﻪ ﻣﻦ ﺗﺼﻮﺭ ﻣﺎ ﻳﻘﻮﻝ ﻭﻗﺼﺪﻩ ، ﻓﻬﺬﺍ ﻳﻘﻊ ﻃﻼﻗﻪ . ﺍﻟﺜﺎﻟﺚ : ﺃﻥ ﻳﺴﺘﺤﻜﻢ ﻭﻳﺸﺘﺪ ﺑﻪ، ﻓﻼ ﻳﺰﻳﻞ ﻋﻘﻠﻪ ﺑﺎﻟﻜﻠﻴﺔ ، ﻭﻟﻜﻦ ﻳﺤﻮﻝ ﺑﻴﻨﻪ ﻭﺑﻴﻦ ﻧﻴﺘﻪ ، ﺑﺤﻴﺚ ﻳﻨﺪﻡ ﻋﻠﻰ ﻣﺎ ﻓﺮﻁ ﻣﻨﻪ ﺇﺫﺍ ﺯﺍﻝ ، ﻓﻬﺬﺍ ﻣﺤﻞ ﻧﻈﺮ، ﻭﻋﺪﻡ ﺍﻟﻮﻗﻮﻉ ﻓﻲ ﻫﺬﻩ ﺍﻟﺤﺎﻟﺔ ﻗﻮﻱ ﻣﺘﺠﻪ “Marah ada 3 macam: Bisa menghilangkan akal dan pelakunya tidak sadar. Ini tidak jatuh talak tanpa ada perselisihan/perbedaan pendapat Marah di awal-awal yang tidak mencegah pelakunya untuk bisa berpikir jernih/membayangkan maksud dan tujuan. Ini terhitung jatuh talak Kemarahan yang besar dan memuncak akan tetapi tidak sampai menutupi akal seseorang secara total meskipun kemarahan tersebut menghalangi niatnya (tujuannya), yang mana setelah kemarahan tersebut hilang dia akan menyesali kelalaiannya tersebut, maka dalam masalah ini para ulama berbeda pendapat, dan (pendapat yang mengatakan) tidak jatuhnya talak yang dilakukan dalam keadaan ini adalah (pendapat yang) kuat dan tepat” (Zaadul Ma’ad 5/195). Demikian semoga bermanfaat@Yogyakarta TercintaPenyusun: dr. Raehanul Bahraen Artikel: Muslim.or.id🔍 Pertanyaan Tentang Fiqih Muamalah, Hadist Tentang Jual Beli, Zalim Terhadap Diri Sendiri, Tulisan Sabar, Gambar Sholat Berjamaah

Silsilah Fiqih Pendidikan Anak No: 85 – Biasakan Anak Mengucapkan Salam

24AprSilsilah Fiqih Pendidikan Anak No: 85 – Biasakan Anak Mengucapkan SalamApril 24, 2017Fikih, Keluarga Islami, Nasihat dan Faidah Biasakan anak mengucapkan salam yang merupakan ucapan islami antara sesama kaum muslimin. Sehingga ia mengetahui bagaimana cara memulai pembicaraan dengan orang lain. Berikanlah contoh nyata kepadanya dan latih ia untuk mengucapkannya. Terutama ketika masuk rumah, ruangan ataupun majelis, saat bertemu dengan orang tua, teman atau sesama muslim. Ajarkanlah kepadanya adab memberikan salam. Sebagaimana termaktub dalam sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, “يُسَلِّمُ الرَّاكِبُ عَلَى الْمَاشِي، وَالْمَاشِي عَلَى الْقَاعِدِ، وَالْقَلِيلُ عَلَى الْكَثِيرِ“ “Hendaknya yang berkendaraan memberi salam kepada yang berjalan kaki, yang berjalan kaki kepada yang duduk dan yang sedikit kepada yang banyak”. HR. Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu. Dalam riwayat lain disebutkan, “يُسَلِّمُ الصَّغِيرُ عَلَى الكَبِيرِ“ “Yang muda memberi salam kepada yang tua”. HR. Bukhari dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu. Terangkan kepadanya keutamaan menyebarkan salam, baik orang yang dikenal maupun tidak. Bahwa hal itu akan menumbuhkan perasaan kasih sayang, serta menjadi sebab masuk surga. عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، أَنَّ رَجُلًا سَأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَيُّ الإِسْلاَمِ خَيْرٌ؟ قَالَ: “تُطْعِمُ الطَّعَامَ، وَتَقْرَأُ السَّلاَمَ عَلَى مَنْ عَرَفْتَ وَمَنْ لَمْ تَعْرِفْ“. Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma menuturkan, “Seseorang pernah bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, “Praktek berislam seperti apakah yang terbaik?”. Beliau menjawab, “Berilah makan (orang lain) dan ucapkanlah salam kepada yang engkau kenal dan tidak engkau kenal”. HR. Bukhari. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah sosok pendidik yang memiliki kelembutan jiwa. Beliau mampu menorehkan kesan mendalam dalam menanamkan sunnah salam ini kepada jiwa anak-anak. Sebuah perwujudan sifat tawadhu dan kasih sayang yang tulus kepada jiwa anak yang masih suci. عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ: “أَنَّهُ مَرَّ عَلَى صِبْيَانٍ فَسَلَّمَ عَلَيْهِمْ“ وَقَالَ: “كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَفْعَلُهُ“. Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu pernah melewati sekumpulan anak kecil, lalu beliau memberi salam kepada mereka. Beliau berkata, “Demikianlah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam biasa melakukannya”. HR. Bukhari. Dalam hadits lain disebutkan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melewati anak-anak kecil lalu beliau mengucapkan salam kepada mereka”. HR. Muslim dari Anas radhiyallahu ‘anhu. “كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَزُورُ الْأَنْصَارَ فَيُسَلِّمُ عَلَى صِبْيَانِهِمْ، وَيَمْسَحُ بِرُءوسِهِمْ، وَيَدْعُو لَهُمْ“ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam biasa mengunjungi kaum Anshar lalu beliau mengucapkan salam kepada anak-anak, mengusap kepala mereka dan mendoakan kebaikan bagi mereka”. HR. Nasa’i dari Anas radhiyallahu ‘anhu. dan dinilai sahih oleh Ibn Hibban, adh-Dhiya’ al-Maqdisiy juga al-Albaniy. PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022

Silsilah Fiqih Pendidikan Anak No: 85 – Biasakan Anak Mengucapkan Salam

24AprSilsilah Fiqih Pendidikan Anak No: 85 – Biasakan Anak Mengucapkan SalamApril 24, 2017Fikih, Keluarga Islami, Nasihat dan Faidah Biasakan anak mengucapkan salam yang merupakan ucapan islami antara sesama kaum muslimin. Sehingga ia mengetahui bagaimana cara memulai pembicaraan dengan orang lain. Berikanlah contoh nyata kepadanya dan latih ia untuk mengucapkannya. Terutama ketika masuk rumah, ruangan ataupun majelis, saat bertemu dengan orang tua, teman atau sesama muslim. Ajarkanlah kepadanya adab memberikan salam. Sebagaimana termaktub dalam sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, “يُسَلِّمُ الرَّاكِبُ عَلَى الْمَاشِي، وَالْمَاشِي عَلَى الْقَاعِدِ، وَالْقَلِيلُ عَلَى الْكَثِيرِ“ “Hendaknya yang berkendaraan memberi salam kepada yang berjalan kaki, yang berjalan kaki kepada yang duduk dan yang sedikit kepada yang banyak”. HR. Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu. Dalam riwayat lain disebutkan, “يُسَلِّمُ الصَّغِيرُ عَلَى الكَبِيرِ“ “Yang muda memberi salam kepada yang tua”. HR. Bukhari dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu. Terangkan kepadanya keutamaan menyebarkan salam, baik orang yang dikenal maupun tidak. Bahwa hal itu akan menumbuhkan perasaan kasih sayang, serta menjadi sebab masuk surga. عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، أَنَّ رَجُلًا سَأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَيُّ الإِسْلاَمِ خَيْرٌ؟ قَالَ: “تُطْعِمُ الطَّعَامَ، وَتَقْرَأُ السَّلاَمَ عَلَى مَنْ عَرَفْتَ وَمَنْ لَمْ تَعْرِفْ“. Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma menuturkan, “Seseorang pernah bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, “Praktek berislam seperti apakah yang terbaik?”. Beliau menjawab, “Berilah makan (orang lain) dan ucapkanlah salam kepada yang engkau kenal dan tidak engkau kenal”. HR. Bukhari. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah sosok pendidik yang memiliki kelembutan jiwa. Beliau mampu menorehkan kesan mendalam dalam menanamkan sunnah salam ini kepada jiwa anak-anak. Sebuah perwujudan sifat tawadhu dan kasih sayang yang tulus kepada jiwa anak yang masih suci. عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ: “أَنَّهُ مَرَّ عَلَى صِبْيَانٍ فَسَلَّمَ عَلَيْهِمْ“ وَقَالَ: “كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَفْعَلُهُ“. Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu pernah melewati sekumpulan anak kecil, lalu beliau memberi salam kepada mereka. Beliau berkata, “Demikianlah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam biasa melakukannya”. HR. Bukhari. Dalam hadits lain disebutkan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melewati anak-anak kecil lalu beliau mengucapkan salam kepada mereka”. HR. Muslim dari Anas radhiyallahu ‘anhu. “كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَزُورُ الْأَنْصَارَ فَيُسَلِّمُ عَلَى صِبْيَانِهِمْ، وَيَمْسَحُ بِرُءوسِهِمْ، وَيَدْعُو لَهُمْ“ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam biasa mengunjungi kaum Anshar lalu beliau mengucapkan salam kepada anak-anak, mengusap kepala mereka dan mendoakan kebaikan bagi mereka”. HR. Nasa’i dari Anas radhiyallahu ‘anhu. dan dinilai sahih oleh Ibn Hibban, adh-Dhiya’ al-Maqdisiy juga al-Albaniy. PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022
24AprSilsilah Fiqih Pendidikan Anak No: 85 – Biasakan Anak Mengucapkan SalamApril 24, 2017Fikih, Keluarga Islami, Nasihat dan Faidah Biasakan anak mengucapkan salam yang merupakan ucapan islami antara sesama kaum muslimin. Sehingga ia mengetahui bagaimana cara memulai pembicaraan dengan orang lain. Berikanlah contoh nyata kepadanya dan latih ia untuk mengucapkannya. Terutama ketika masuk rumah, ruangan ataupun majelis, saat bertemu dengan orang tua, teman atau sesama muslim. Ajarkanlah kepadanya adab memberikan salam. Sebagaimana termaktub dalam sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, “يُسَلِّمُ الرَّاكِبُ عَلَى الْمَاشِي، وَالْمَاشِي عَلَى الْقَاعِدِ، وَالْقَلِيلُ عَلَى الْكَثِيرِ“ “Hendaknya yang berkendaraan memberi salam kepada yang berjalan kaki, yang berjalan kaki kepada yang duduk dan yang sedikit kepada yang banyak”. HR. Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu. Dalam riwayat lain disebutkan, “يُسَلِّمُ الصَّغِيرُ عَلَى الكَبِيرِ“ “Yang muda memberi salam kepada yang tua”. HR. Bukhari dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu. Terangkan kepadanya keutamaan menyebarkan salam, baik orang yang dikenal maupun tidak. Bahwa hal itu akan menumbuhkan perasaan kasih sayang, serta menjadi sebab masuk surga. عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، أَنَّ رَجُلًا سَأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَيُّ الإِسْلاَمِ خَيْرٌ؟ قَالَ: “تُطْعِمُ الطَّعَامَ، وَتَقْرَأُ السَّلاَمَ عَلَى مَنْ عَرَفْتَ وَمَنْ لَمْ تَعْرِفْ“. Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma menuturkan, “Seseorang pernah bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, “Praktek berislam seperti apakah yang terbaik?”. Beliau menjawab, “Berilah makan (orang lain) dan ucapkanlah salam kepada yang engkau kenal dan tidak engkau kenal”. HR. Bukhari. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah sosok pendidik yang memiliki kelembutan jiwa. Beliau mampu menorehkan kesan mendalam dalam menanamkan sunnah salam ini kepada jiwa anak-anak. Sebuah perwujudan sifat tawadhu dan kasih sayang yang tulus kepada jiwa anak yang masih suci. عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ: “أَنَّهُ مَرَّ عَلَى صِبْيَانٍ فَسَلَّمَ عَلَيْهِمْ“ وَقَالَ: “كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَفْعَلُهُ“. Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu pernah melewati sekumpulan anak kecil, lalu beliau memberi salam kepada mereka. Beliau berkata, “Demikianlah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam biasa melakukannya”. HR. Bukhari. Dalam hadits lain disebutkan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melewati anak-anak kecil lalu beliau mengucapkan salam kepada mereka”. HR. Muslim dari Anas radhiyallahu ‘anhu. “كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَزُورُ الْأَنْصَارَ فَيُسَلِّمُ عَلَى صِبْيَانِهِمْ، وَيَمْسَحُ بِرُءوسِهِمْ، وَيَدْعُو لَهُمْ“ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam biasa mengunjungi kaum Anshar lalu beliau mengucapkan salam kepada anak-anak, mengusap kepala mereka dan mendoakan kebaikan bagi mereka”. HR. Nasa’i dari Anas radhiyallahu ‘anhu. dan dinilai sahih oleh Ibn Hibban, adh-Dhiya’ al-Maqdisiy juga al-Albaniy. PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022


24AprSilsilah Fiqih Pendidikan Anak No: 85 – Biasakan Anak Mengucapkan SalamApril 24, 2017Fikih, Keluarga Islami, Nasihat dan Faidah Biasakan anak mengucapkan salam yang merupakan ucapan islami antara sesama kaum muslimin. Sehingga ia mengetahui bagaimana cara memulai pembicaraan dengan orang lain. Berikanlah contoh nyata kepadanya dan latih ia untuk mengucapkannya. Terutama ketika masuk rumah, ruangan ataupun majelis, saat bertemu dengan orang tua, teman atau sesama muslim. Ajarkanlah kepadanya adab memberikan salam. Sebagaimana termaktub dalam sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, “يُسَلِّمُ الرَّاكِبُ عَلَى الْمَاشِي، وَالْمَاشِي عَلَى الْقَاعِدِ، وَالْقَلِيلُ عَلَى الْكَثِيرِ“ “Hendaknya yang berkendaraan memberi salam kepada yang berjalan kaki, yang berjalan kaki kepada yang duduk dan yang sedikit kepada yang banyak”. HR. Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu. Dalam riwayat lain disebutkan, “يُسَلِّمُ الصَّغِيرُ عَلَى الكَبِيرِ“ “Yang muda memberi salam kepada yang tua”. HR. Bukhari dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu. Terangkan kepadanya keutamaan menyebarkan salam, baik orang yang dikenal maupun tidak. Bahwa hal itu akan menumbuhkan perasaan kasih sayang, serta menjadi sebab masuk surga. عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، أَنَّ رَجُلًا سَأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَيُّ الإِسْلاَمِ خَيْرٌ؟ قَالَ: “تُطْعِمُ الطَّعَامَ، وَتَقْرَأُ السَّلاَمَ عَلَى مَنْ عَرَفْتَ وَمَنْ لَمْ تَعْرِفْ“. Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma menuturkan, “Seseorang pernah bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, “Praktek berislam seperti apakah yang terbaik?”. Beliau menjawab, “Berilah makan (orang lain) dan ucapkanlah salam kepada yang engkau kenal dan tidak engkau kenal”. HR. Bukhari. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah sosok pendidik yang memiliki kelembutan jiwa. Beliau mampu menorehkan kesan mendalam dalam menanamkan sunnah salam ini kepada jiwa anak-anak. Sebuah perwujudan sifat tawadhu dan kasih sayang yang tulus kepada jiwa anak yang masih suci. عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ: “أَنَّهُ مَرَّ عَلَى صِبْيَانٍ فَسَلَّمَ عَلَيْهِمْ“ وَقَالَ: “كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَفْعَلُهُ“. Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu pernah melewati sekumpulan anak kecil, lalu beliau memberi salam kepada mereka. Beliau berkata, “Demikianlah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam biasa melakukannya”. HR. Bukhari. Dalam hadits lain disebutkan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melewati anak-anak kecil lalu beliau mengucapkan salam kepada mereka”. HR. Muslim dari Anas radhiyallahu ‘anhu. “كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَزُورُ الْأَنْصَارَ فَيُسَلِّمُ عَلَى صِبْيَانِهِمْ، وَيَمْسَحُ بِرُءوسِهِمْ، وَيَدْعُو لَهُمْ“ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam biasa mengunjungi kaum Anshar lalu beliau mengucapkan salam kepada anak-anak, mengusap kepala mereka dan mendoakan kebaikan bagi mereka”. HR. Nasa’i dari Anas radhiyallahu ‘anhu. dan dinilai sahih oleh Ibn Hibban, adh-Dhiya’ al-Maqdisiy juga al-Albaniy. PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022

Progres Pembangunan Masjid Menara Ilmu – Maret 2017

24AprProgres Pembangunan Masjid Menara Ilmu – Maret 2017April 24, 2017Ponpes Tunas Ilmu Progres Pembangunan Masjid Menara Ilmu – Maret 2017 PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022

Progres Pembangunan Masjid Menara Ilmu – Maret 2017

24AprProgres Pembangunan Masjid Menara Ilmu – Maret 2017April 24, 2017Ponpes Tunas Ilmu Progres Pembangunan Masjid Menara Ilmu – Maret 2017 PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022
24AprProgres Pembangunan Masjid Menara Ilmu – Maret 2017April 24, 2017Ponpes Tunas Ilmu Progres Pembangunan Masjid Menara Ilmu – Maret 2017 PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022


24AprProgres Pembangunan Masjid Menara Ilmu – Maret 2017April 24, 2017Ponpes Tunas Ilmu Progres Pembangunan Masjid Menara Ilmu – Maret 2017 PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022

24 Jam di Bulan Ramadhan (Aktivitas Sebelum Shubuh)

Ada beberapa aktivitas yang bisa dilakukan oleh orang yang berpuasa Ramadhan sebelum Shubuh.   1- Bangun tidur dan segera berwudhu, tujuannya agar terlepas dari ikatan setan. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, عَقِدَ الشَّيْطَانُ عَلَى قَافِيَةِ رَأْسِ أَحَدِكُمْ إِذَا هُوَ نَامَ ثَلاَثَ عُقَدٍ ، يَضْرِبُ كُلَّ عُقْدَةٍ عَلَيْكَ لَيْلٌ طَوِيلٌ فَارْقُدْ ، فَإِنِ اسْتَيْقَظَ فَذَكَرَ اللَّهَ انْحَلَّتْ عُقْدَةٌ ، فَإِنْ تَوَضَّأَ انْحَلَّتْ عُقْدَةٌ ، فَإِنْ صَلَّى انْحَلَّتْ عُقْدَةٌ فَأَصْبَحَ نَشِيطًا طَيِّبَ النَّفْسِ ، وَإِلاَّ أَصْبَحَ خَبِيثَ النَّفْسِ كَسْلاَنَ “Setan membuat tiga ikatan di tengkuk (leher bagian belakang) salah seorang dari kalian ketika tidur. Di setiap ikatan setan akan mengatakan, “Malam masih panjang, tidurlah!” Jika ia bangun lalu berdzikir pada Allah, lepaslah satu ikatan. Kemudian jika dia berwudhu, lepas lagi satu ikatan. Kemudian jika dia mengerjakan shalat, lepaslah ikatan terakhir. Di pagi hari dia akan bersemangat dan bergembira. Jika tidak melakukan seperti ini, dia tidak ceria dan menjadi malas.” (HR. Bukhari, no. 1142 dan Muslim, no. 776)   Baca keutamaan bangun shubuh: Sudah Suci Haidh Sebelum Shubuh, Apakah Boleh Berpuasa Walau Belum Mandi Wajib?   2- Lakukan shalat tahajud walaupun hanya dua rakaat. Lalu menutup dengan shalat witir jika belum melakukan shalat witir ketika shalat tarawih. Masih boleh menambah shalat malam setelah tarawih karena jumlah raka’at shalat malam tidak ada batasannya. Adapun dalil yang menunjukkan bahwa shalat malam tidak dibatasi jumlah raka’atnya, yaitu ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya mengenai shalat malam, beliau menjawab, صَلاَةُ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى ، فَإِذَا خَشِىَ أَحَدُكُمُ الصُّبْحَ صَلَّى رَكْعَةً وَاحِدَةً ، تُوتِرُ لَهُ مَا قَدْ صَلَّى “Shalat malam itu dua raka’at salam, dua raka’at salam. Jika salah seorang di antara kalian takut masuk waktu shubuh, maka kerjakanlah satu raka’at. Dengan itu berarti kalian menutup shalat tadi dengan witir.” (HR. Bukhari, no. 990 dan Muslim, no. 749; dari Ibnu ‘Umar). Padahal ini dalam konteks pertanyaan. Seandainya shalat malam itu ada batasannya, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menjelaskannya Yang penting tidak ada dua witir dalam satu malam. Dari Thalq bin ‘Ali, ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ وِتْرَانِ فِى لَيْلَةٍ “Tidak boleh ada dua witir dalam satu malam.” (HR. Tirmidzi, no. 470; Abu Daud, no. 1439; An-Nasa’i, no. 1679. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)   Baca artikel Shalat Tahajud Lagi Setelah Shalat Witir: Shalat Tahajud Lagi Setelah Shalat Tarawih   3- Setelah shalat, berdoa sesuai dengan hajat yang diinginkan karena sepertiga malam terakhir (waktu sahur) adalah waktu terkabulnya doa. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَنْزِلُ رَبُّنَا تَبَارَكَ وَتَعَالَى كُلَّ لَيْلَةٍ إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا حِينَ يَبْقَى ثُلُثُ اللَّيْلِ الآخِرُ يَقُولُ مَنْ يَدْعُونِى فَأَسْتَجِيبَ لَهُ مَنْ يَسْأَلُنِى فَأُعْطِيَهُ مَنْ يَسْتَغْفِرُنِى فَأَغْفِرَ لَهُ “Rabb kita tabaraka wa ta’ala turun ke langit dunia ketika tersisa sepertiga malam terakhir. Lantas Allah berfirman, “Siapa saja yang berdo’a kepada-Ku, maka akan Aku kabulkan. Siapa yang meminta kepada-Ku, maka Aku beri. Siapa yang meminta ampunan kepada-Ku, maka akan Aku ampuni.” (HR. Bukhari, no. 1145 dan Muslim, no. 758). Ibnu Hajar juga menjelaskan hadits di atas dengan berkata, “Do’a dan istighfar di waktu sahur mudah dikabulkan.” (Fath Al-Bari, 3: 32).   Doa di sepertiga malam terakhir, bisa dibaca di sini: Sudah Suci Haidh Sebelum Shubuh, Apakah Boleh Berpuasa Walau Belum Mandi Wajib?   4- Melakukan persiapan untuk makan sahur lalu menyantapnya. Ingatlah, dalam makan sahur terdapat keberkahan. Dari Anas bin Malik, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, تَسَحَّرُوا فَإِنَّ فِى السَّحُورِ بَرَكَةً “Makan sahurlah kalian karena dalam makan sahur terdapat keberkahan.” (Muttafaqun ‘alaih)   Baca berkah dalam makan sahur di sini: Sudah Suci Haidh Sebelum Shubuh, Apakah Boleh Berpuasa Walau Belum Mandi Wajib?   5- Waktu makan sahur berakhir ketika azan Shubuh berkumandang (masuknya fajar Shubuh). Dalilnya disebutkan bahwa aktivitas makan dan minum berhenti ketika terbit fajar Shubuh (ditandai dengan azan Shubuh yang tepat waktu) sebagaimana dalam ayat, وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ “Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al-Baqarah: 187). Dalam Al Majmu’, Imam Nawawi rahimahullah menyebutkan, “Kami katakan bahwa jika fajar terbit sedangkan makanan masih ada di mulut, maka hendaklah dimuntahkan dan ia boleh teruskan puasanya. Jika ia tetap menelannya padahal ia yakin telah masuk fajar, maka batallah puasanya. Permasalah ini sama sekali tidak ada perselisihan pendapat di antara para ulama. Dalil dalam masalah ini adalah hadits Ibnu ‘Umar dan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhum bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ بِلالا يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ ، فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ “Sungguh Bilal mengumandangkan azan di malam hari. Tetaplah kalian makan dan minum sampai Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan azan.” (HR. Bukhari dan Muslim. Dalam kitab Shahih terdapat beberapa hadits lainnya yang semakna) Adapun hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, إِذَا سَمِعَ أَحَدُكُمْ النِّدَاءَ وَالإِنَاءُ عَلَى يَدِهِ فَلا يَضَعْهُ حَتَّى يَقْضِيَ حَاجَتَهُ مِنْهُ “Jika salah seorang di antara kalian mendengar azan sedangkan bejana (sendok, pen) ada di tangan kalian, maka janganlah ia letakkan hingga ia menunaikan hajatnya.” Dalam riwayat lain disebutkan, وكان المؤذن يؤذن إذا بزغ الفجر “Sampai muadzin mengumandangkan azan ketika terbit fajar.” Al-Hakim Abu ‘Abdillah meriwayatkan riwayat yang pertama. Al-Hakim katakan bahwa hadits ini shahih sesuai dengan syarat Muslim. Kedua riwayat tadi dikeluarkan pula oleh Al-Baihaqi. Kemudian Al-Baihaqi mengatakan, “Jika hadits tersebut shahih, maka mayoritas ulama memahaminya bahwa azan yang dimaksud dalam hadits tersebut adalah azan sebelum terbit fajar shubuh (untuk membangunkan shalat malam, pen.), yaitu maksudnya ketika itu masih boleh minum karena waktu itu adalah beberapa saat sebelum masuk shubuh. Sedangkan maksud hadits “ketika terbit fajar” bisa dipahami bahwa hadits tersebut bukan perkataan Abu Hurairah, atau bisa jadi pula yang dimaksudkan adalah azan kedua. Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Jika salah seorang di antara kalian mendengar azan sedangkan bejana (sendok, pen) ada di tangan kalian”, yang dimaksud adalah ketika mendengar azan pertama. Dari sini jadilah ada kecocokan antara hadits Ibnu ‘Umar dan hadits ‘Aisyah.” Dari sini, sinkronlah antara hadits-hadits yang ada. Wabiilahit taufiq, wallahu a’lam.” (Al-Majmu’, 6: 312)   Baca artikel “Hukum Makan Ketika Azan Shubuh”: Sudah Suci Haidh Sebelum Shubuh, Apakah Boleh Berpuasa Walau Belum Mandi Wajib?   6- Sambil menunggu Shubuh, perbanyak istighfar dan sempatkan membaca Al-Qur’an. Allah Ta’ala berfirman, وَالْمُسْتَغْفِرِينَ بِالْأَسْحَارِ “Dan orang-orang yang meminta ampun di waktu sahur.”  (QS. Ali Imran: 17). Aktivitas baca Al-Qur’an dapat dilihat dari aktivitas makan sahur berikut ini. عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ – رضى الله عنه – أَنَّ نَبِىَّ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – وَزَيْدَ بْنَ ثَابِتٍ – رضى الله عنه – تَسَحَّرَا ، فَلَمَّا فَرَغَا مِنْ سَحُورِهِمَا قَامَ نَبِىُّ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – إِلَى الصَّلاَةِ فَصَلَّى . قُلْنَا لأَنَسٍ كَمْ كَانَ بَيْنَ فَرَاغِهِمَا مِنْ سَحُورِهِمَا وَدُخُولِهِمَا فِى الصَّلاَةِ قَالَ كَقَدْرِ مَا يَقْرَأُ الرَّجُلُ خَمْسِينَ آيَةً “Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu pernah makan sahur. Ketika keduanya selesai dari makan sahur, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri untuk shalat, lalu beliau mengerjakan shalat. Kami bertanya pada Anas tentang berapa lama antara selesainya makan sahur mereka berdua dan waktu melaksanakan shalat Shubuh. Anas menjawab, ‘Yaitu sekitar seseorang membaca 50 ayat (Al-Qur’an).’ (HR. Bukhari, no. 1134 dan Muslim, no. 1097).   7- Bagi yang berada dalam keadaan junub, maka segera mandi wajib. Namun masih dibolehkan masuk waktu Shubuh dalam keadaan junub dan tetap berpuasa. Termasuk juga masih boleh masuk waktu Shubuh belum mandi suci dari haid. Istri tercinta Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, قَدْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ فِى رَمَضَانَ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ غَيْرِ حُلُمٍ فَيَغْتَسِلُ وَيَصُومُ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menjumpai waktu fajar di bulan Ramadhan dalam keadaan junub bukan karena mimpi basah, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi dan tetap berpuasa.” (HR. Muslim, no. 1109) Hadits di atas diperkuat lagi dengan ayat, فَالْآَنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ “Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al Baqarah: 187). Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Yang dimaksud dengan mubasyaroh (basyiruhunna) dalam ayat di atas adalah jima’ atau hubungan intim. Dalam lanjutan ayat disebutkan “ikutilah apa yang telah ditetapkan oleh Allah untuk kalian”. Jika jima’ itu dibolehkan hingga terbit fajar (waktu Shubuh), maka tentu diduga ketika masuk Shubuh masih dalam keadaan junub. Puasa ketika itu pun sah karena Allah perintahkan “sempurnakanlah puasa itu sampai datang malam.” Itulah dalil Al Quran dan juga didukung dengan perbuatan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan bolehnya masuk Shubuh dalam keadaan junub.” (Syarh Shahih Muslim, 7: 195).   Catatan: Mandi junub sebelum fajar Shubuh tiba lebih afdhal. Walaupun kalau mandi setelah fajar Shubuh terbit, dibolehkan dan boleh menjalankan puasa di hari tersebut. (Lihat bahasan Syaikh Musthafa Al-Bugha dalam Al-Fiqh Al-Manhaji, 1: 348)   Baca “Belum Sempat Mandi Junub Hingga Shubuh, Bolehkah Puasa”:   Belum Sempat Mandi Junub Hingga Shubuh, Bolehkah Puasa?   Sudah Suci Haidh Sebelum Shubuh, Apakah Boleh Puasa?   Sudah Suci Haidh Sebelum Shubuh, Apakah Boleh Berpuasa Walau Belum Mandi Wajib?   Semoga bermanfaat, tunggu lanjutannya di Rumaysho.Com. — Disusun saat safar ke Masohi (Maluku Tengah), Senin Sore, 27 Rajab 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal (bisa ikuti kajian LIVE via Facebook) Fans Page Facebook Rumasyho | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom | Channel Youtube Rumaysho TV Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsaktivitas ramadhan amalan ramadhan puasa

24 Jam di Bulan Ramadhan (Aktivitas Sebelum Shubuh)

Ada beberapa aktivitas yang bisa dilakukan oleh orang yang berpuasa Ramadhan sebelum Shubuh.   1- Bangun tidur dan segera berwudhu, tujuannya agar terlepas dari ikatan setan. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, عَقِدَ الشَّيْطَانُ عَلَى قَافِيَةِ رَأْسِ أَحَدِكُمْ إِذَا هُوَ نَامَ ثَلاَثَ عُقَدٍ ، يَضْرِبُ كُلَّ عُقْدَةٍ عَلَيْكَ لَيْلٌ طَوِيلٌ فَارْقُدْ ، فَإِنِ اسْتَيْقَظَ فَذَكَرَ اللَّهَ انْحَلَّتْ عُقْدَةٌ ، فَإِنْ تَوَضَّأَ انْحَلَّتْ عُقْدَةٌ ، فَإِنْ صَلَّى انْحَلَّتْ عُقْدَةٌ فَأَصْبَحَ نَشِيطًا طَيِّبَ النَّفْسِ ، وَإِلاَّ أَصْبَحَ خَبِيثَ النَّفْسِ كَسْلاَنَ “Setan membuat tiga ikatan di tengkuk (leher bagian belakang) salah seorang dari kalian ketika tidur. Di setiap ikatan setan akan mengatakan, “Malam masih panjang, tidurlah!” Jika ia bangun lalu berdzikir pada Allah, lepaslah satu ikatan. Kemudian jika dia berwudhu, lepas lagi satu ikatan. Kemudian jika dia mengerjakan shalat, lepaslah ikatan terakhir. Di pagi hari dia akan bersemangat dan bergembira. Jika tidak melakukan seperti ini, dia tidak ceria dan menjadi malas.” (HR. Bukhari, no. 1142 dan Muslim, no. 776)   Baca keutamaan bangun shubuh: Sudah Suci Haidh Sebelum Shubuh, Apakah Boleh Berpuasa Walau Belum Mandi Wajib?   2- Lakukan shalat tahajud walaupun hanya dua rakaat. Lalu menutup dengan shalat witir jika belum melakukan shalat witir ketika shalat tarawih. Masih boleh menambah shalat malam setelah tarawih karena jumlah raka’at shalat malam tidak ada batasannya. Adapun dalil yang menunjukkan bahwa shalat malam tidak dibatasi jumlah raka’atnya, yaitu ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya mengenai shalat malam, beliau menjawab, صَلاَةُ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى ، فَإِذَا خَشِىَ أَحَدُكُمُ الصُّبْحَ صَلَّى رَكْعَةً وَاحِدَةً ، تُوتِرُ لَهُ مَا قَدْ صَلَّى “Shalat malam itu dua raka’at salam, dua raka’at salam. Jika salah seorang di antara kalian takut masuk waktu shubuh, maka kerjakanlah satu raka’at. Dengan itu berarti kalian menutup shalat tadi dengan witir.” (HR. Bukhari, no. 990 dan Muslim, no. 749; dari Ibnu ‘Umar). Padahal ini dalam konteks pertanyaan. Seandainya shalat malam itu ada batasannya, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menjelaskannya Yang penting tidak ada dua witir dalam satu malam. Dari Thalq bin ‘Ali, ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ وِتْرَانِ فِى لَيْلَةٍ “Tidak boleh ada dua witir dalam satu malam.” (HR. Tirmidzi, no. 470; Abu Daud, no. 1439; An-Nasa’i, no. 1679. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)   Baca artikel Shalat Tahajud Lagi Setelah Shalat Witir: Shalat Tahajud Lagi Setelah Shalat Tarawih   3- Setelah shalat, berdoa sesuai dengan hajat yang diinginkan karena sepertiga malam terakhir (waktu sahur) adalah waktu terkabulnya doa. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَنْزِلُ رَبُّنَا تَبَارَكَ وَتَعَالَى كُلَّ لَيْلَةٍ إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا حِينَ يَبْقَى ثُلُثُ اللَّيْلِ الآخِرُ يَقُولُ مَنْ يَدْعُونِى فَأَسْتَجِيبَ لَهُ مَنْ يَسْأَلُنِى فَأُعْطِيَهُ مَنْ يَسْتَغْفِرُنِى فَأَغْفِرَ لَهُ “Rabb kita tabaraka wa ta’ala turun ke langit dunia ketika tersisa sepertiga malam terakhir. Lantas Allah berfirman, “Siapa saja yang berdo’a kepada-Ku, maka akan Aku kabulkan. Siapa yang meminta kepada-Ku, maka Aku beri. Siapa yang meminta ampunan kepada-Ku, maka akan Aku ampuni.” (HR. Bukhari, no. 1145 dan Muslim, no. 758). Ibnu Hajar juga menjelaskan hadits di atas dengan berkata, “Do’a dan istighfar di waktu sahur mudah dikabulkan.” (Fath Al-Bari, 3: 32).   Doa di sepertiga malam terakhir, bisa dibaca di sini: Sudah Suci Haidh Sebelum Shubuh, Apakah Boleh Berpuasa Walau Belum Mandi Wajib?   4- Melakukan persiapan untuk makan sahur lalu menyantapnya. Ingatlah, dalam makan sahur terdapat keberkahan. Dari Anas bin Malik, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, تَسَحَّرُوا فَإِنَّ فِى السَّحُورِ بَرَكَةً “Makan sahurlah kalian karena dalam makan sahur terdapat keberkahan.” (Muttafaqun ‘alaih)   Baca berkah dalam makan sahur di sini: Sudah Suci Haidh Sebelum Shubuh, Apakah Boleh Berpuasa Walau Belum Mandi Wajib?   5- Waktu makan sahur berakhir ketika azan Shubuh berkumandang (masuknya fajar Shubuh). Dalilnya disebutkan bahwa aktivitas makan dan minum berhenti ketika terbit fajar Shubuh (ditandai dengan azan Shubuh yang tepat waktu) sebagaimana dalam ayat, وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ “Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al-Baqarah: 187). Dalam Al Majmu’, Imam Nawawi rahimahullah menyebutkan, “Kami katakan bahwa jika fajar terbit sedangkan makanan masih ada di mulut, maka hendaklah dimuntahkan dan ia boleh teruskan puasanya. Jika ia tetap menelannya padahal ia yakin telah masuk fajar, maka batallah puasanya. Permasalah ini sama sekali tidak ada perselisihan pendapat di antara para ulama. Dalil dalam masalah ini adalah hadits Ibnu ‘Umar dan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhum bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ بِلالا يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ ، فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ “Sungguh Bilal mengumandangkan azan di malam hari. Tetaplah kalian makan dan minum sampai Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan azan.” (HR. Bukhari dan Muslim. Dalam kitab Shahih terdapat beberapa hadits lainnya yang semakna) Adapun hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, إِذَا سَمِعَ أَحَدُكُمْ النِّدَاءَ وَالإِنَاءُ عَلَى يَدِهِ فَلا يَضَعْهُ حَتَّى يَقْضِيَ حَاجَتَهُ مِنْهُ “Jika salah seorang di antara kalian mendengar azan sedangkan bejana (sendok, pen) ada di tangan kalian, maka janganlah ia letakkan hingga ia menunaikan hajatnya.” Dalam riwayat lain disebutkan, وكان المؤذن يؤذن إذا بزغ الفجر “Sampai muadzin mengumandangkan azan ketika terbit fajar.” Al-Hakim Abu ‘Abdillah meriwayatkan riwayat yang pertama. Al-Hakim katakan bahwa hadits ini shahih sesuai dengan syarat Muslim. Kedua riwayat tadi dikeluarkan pula oleh Al-Baihaqi. Kemudian Al-Baihaqi mengatakan, “Jika hadits tersebut shahih, maka mayoritas ulama memahaminya bahwa azan yang dimaksud dalam hadits tersebut adalah azan sebelum terbit fajar shubuh (untuk membangunkan shalat malam, pen.), yaitu maksudnya ketika itu masih boleh minum karena waktu itu adalah beberapa saat sebelum masuk shubuh. Sedangkan maksud hadits “ketika terbit fajar” bisa dipahami bahwa hadits tersebut bukan perkataan Abu Hurairah, atau bisa jadi pula yang dimaksudkan adalah azan kedua. Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Jika salah seorang di antara kalian mendengar azan sedangkan bejana (sendok, pen) ada di tangan kalian”, yang dimaksud adalah ketika mendengar azan pertama. Dari sini jadilah ada kecocokan antara hadits Ibnu ‘Umar dan hadits ‘Aisyah.” Dari sini, sinkronlah antara hadits-hadits yang ada. Wabiilahit taufiq, wallahu a’lam.” (Al-Majmu’, 6: 312)   Baca artikel “Hukum Makan Ketika Azan Shubuh”: Sudah Suci Haidh Sebelum Shubuh, Apakah Boleh Berpuasa Walau Belum Mandi Wajib?   6- Sambil menunggu Shubuh, perbanyak istighfar dan sempatkan membaca Al-Qur’an. Allah Ta’ala berfirman, وَالْمُسْتَغْفِرِينَ بِالْأَسْحَارِ “Dan orang-orang yang meminta ampun di waktu sahur.”  (QS. Ali Imran: 17). Aktivitas baca Al-Qur’an dapat dilihat dari aktivitas makan sahur berikut ini. عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ – رضى الله عنه – أَنَّ نَبِىَّ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – وَزَيْدَ بْنَ ثَابِتٍ – رضى الله عنه – تَسَحَّرَا ، فَلَمَّا فَرَغَا مِنْ سَحُورِهِمَا قَامَ نَبِىُّ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – إِلَى الصَّلاَةِ فَصَلَّى . قُلْنَا لأَنَسٍ كَمْ كَانَ بَيْنَ فَرَاغِهِمَا مِنْ سَحُورِهِمَا وَدُخُولِهِمَا فِى الصَّلاَةِ قَالَ كَقَدْرِ مَا يَقْرَأُ الرَّجُلُ خَمْسِينَ آيَةً “Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu pernah makan sahur. Ketika keduanya selesai dari makan sahur, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri untuk shalat, lalu beliau mengerjakan shalat. Kami bertanya pada Anas tentang berapa lama antara selesainya makan sahur mereka berdua dan waktu melaksanakan shalat Shubuh. Anas menjawab, ‘Yaitu sekitar seseorang membaca 50 ayat (Al-Qur’an).’ (HR. Bukhari, no. 1134 dan Muslim, no. 1097).   7- Bagi yang berada dalam keadaan junub, maka segera mandi wajib. Namun masih dibolehkan masuk waktu Shubuh dalam keadaan junub dan tetap berpuasa. Termasuk juga masih boleh masuk waktu Shubuh belum mandi suci dari haid. Istri tercinta Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, قَدْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ فِى رَمَضَانَ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ غَيْرِ حُلُمٍ فَيَغْتَسِلُ وَيَصُومُ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menjumpai waktu fajar di bulan Ramadhan dalam keadaan junub bukan karena mimpi basah, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi dan tetap berpuasa.” (HR. Muslim, no. 1109) Hadits di atas diperkuat lagi dengan ayat, فَالْآَنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ “Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al Baqarah: 187). Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Yang dimaksud dengan mubasyaroh (basyiruhunna) dalam ayat di atas adalah jima’ atau hubungan intim. Dalam lanjutan ayat disebutkan “ikutilah apa yang telah ditetapkan oleh Allah untuk kalian”. Jika jima’ itu dibolehkan hingga terbit fajar (waktu Shubuh), maka tentu diduga ketika masuk Shubuh masih dalam keadaan junub. Puasa ketika itu pun sah karena Allah perintahkan “sempurnakanlah puasa itu sampai datang malam.” Itulah dalil Al Quran dan juga didukung dengan perbuatan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan bolehnya masuk Shubuh dalam keadaan junub.” (Syarh Shahih Muslim, 7: 195).   Catatan: Mandi junub sebelum fajar Shubuh tiba lebih afdhal. Walaupun kalau mandi setelah fajar Shubuh terbit, dibolehkan dan boleh menjalankan puasa di hari tersebut. (Lihat bahasan Syaikh Musthafa Al-Bugha dalam Al-Fiqh Al-Manhaji, 1: 348)   Baca “Belum Sempat Mandi Junub Hingga Shubuh, Bolehkah Puasa”:   Belum Sempat Mandi Junub Hingga Shubuh, Bolehkah Puasa?   Sudah Suci Haidh Sebelum Shubuh, Apakah Boleh Puasa?   Sudah Suci Haidh Sebelum Shubuh, Apakah Boleh Berpuasa Walau Belum Mandi Wajib?   Semoga bermanfaat, tunggu lanjutannya di Rumaysho.Com. — Disusun saat safar ke Masohi (Maluku Tengah), Senin Sore, 27 Rajab 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal (bisa ikuti kajian LIVE via Facebook) Fans Page Facebook Rumasyho | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom | Channel Youtube Rumaysho TV Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsaktivitas ramadhan amalan ramadhan puasa
Ada beberapa aktivitas yang bisa dilakukan oleh orang yang berpuasa Ramadhan sebelum Shubuh.   1- Bangun tidur dan segera berwudhu, tujuannya agar terlepas dari ikatan setan. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, عَقِدَ الشَّيْطَانُ عَلَى قَافِيَةِ رَأْسِ أَحَدِكُمْ إِذَا هُوَ نَامَ ثَلاَثَ عُقَدٍ ، يَضْرِبُ كُلَّ عُقْدَةٍ عَلَيْكَ لَيْلٌ طَوِيلٌ فَارْقُدْ ، فَإِنِ اسْتَيْقَظَ فَذَكَرَ اللَّهَ انْحَلَّتْ عُقْدَةٌ ، فَإِنْ تَوَضَّأَ انْحَلَّتْ عُقْدَةٌ ، فَإِنْ صَلَّى انْحَلَّتْ عُقْدَةٌ فَأَصْبَحَ نَشِيطًا طَيِّبَ النَّفْسِ ، وَإِلاَّ أَصْبَحَ خَبِيثَ النَّفْسِ كَسْلاَنَ “Setan membuat tiga ikatan di tengkuk (leher bagian belakang) salah seorang dari kalian ketika tidur. Di setiap ikatan setan akan mengatakan, “Malam masih panjang, tidurlah!” Jika ia bangun lalu berdzikir pada Allah, lepaslah satu ikatan. Kemudian jika dia berwudhu, lepas lagi satu ikatan. Kemudian jika dia mengerjakan shalat, lepaslah ikatan terakhir. Di pagi hari dia akan bersemangat dan bergembira. Jika tidak melakukan seperti ini, dia tidak ceria dan menjadi malas.” (HR. Bukhari, no. 1142 dan Muslim, no. 776)   Baca keutamaan bangun shubuh: Sudah Suci Haidh Sebelum Shubuh, Apakah Boleh Berpuasa Walau Belum Mandi Wajib?   2- Lakukan shalat tahajud walaupun hanya dua rakaat. Lalu menutup dengan shalat witir jika belum melakukan shalat witir ketika shalat tarawih. Masih boleh menambah shalat malam setelah tarawih karena jumlah raka’at shalat malam tidak ada batasannya. Adapun dalil yang menunjukkan bahwa shalat malam tidak dibatasi jumlah raka’atnya, yaitu ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya mengenai shalat malam, beliau menjawab, صَلاَةُ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى ، فَإِذَا خَشِىَ أَحَدُكُمُ الصُّبْحَ صَلَّى رَكْعَةً وَاحِدَةً ، تُوتِرُ لَهُ مَا قَدْ صَلَّى “Shalat malam itu dua raka’at salam, dua raka’at salam. Jika salah seorang di antara kalian takut masuk waktu shubuh, maka kerjakanlah satu raka’at. Dengan itu berarti kalian menutup shalat tadi dengan witir.” (HR. Bukhari, no. 990 dan Muslim, no. 749; dari Ibnu ‘Umar). Padahal ini dalam konteks pertanyaan. Seandainya shalat malam itu ada batasannya, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menjelaskannya Yang penting tidak ada dua witir dalam satu malam. Dari Thalq bin ‘Ali, ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ وِتْرَانِ فِى لَيْلَةٍ “Tidak boleh ada dua witir dalam satu malam.” (HR. Tirmidzi, no. 470; Abu Daud, no. 1439; An-Nasa’i, no. 1679. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)   Baca artikel Shalat Tahajud Lagi Setelah Shalat Witir: Shalat Tahajud Lagi Setelah Shalat Tarawih   3- Setelah shalat, berdoa sesuai dengan hajat yang diinginkan karena sepertiga malam terakhir (waktu sahur) adalah waktu terkabulnya doa. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَنْزِلُ رَبُّنَا تَبَارَكَ وَتَعَالَى كُلَّ لَيْلَةٍ إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا حِينَ يَبْقَى ثُلُثُ اللَّيْلِ الآخِرُ يَقُولُ مَنْ يَدْعُونِى فَأَسْتَجِيبَ لَهُ مَنْ يَسْأَلُنِى فَأُعْطِيَهُ مَنْ يَسْتَغْفِرُنِى فَأَغْفِرَ لَهُ “Rabb kita tabaraka wa ta’ala turun ke langit dunia ketika tersisa sepertiga malam terakhir. Lantas Allah berfirman, “Siapa saja yang berdo’a kepada-Ku, maka akan Aku kabulkan. Siapa yang meminta kepada-Ku, maka Aku beri. Siapa yang meminta ampunan kepada-Ku, maka akan Aku ampuni.” (HR. Bukhari, no. 1145 dan Muslim, no. 758). Ibnu Hajar juga menjelaskan hadits di atas dengan berkata, “Do’a dan istighfar di waktu sahur mudah dikabulkan.” (Fath Al-Bari, 3: 32).   Doa di sepertiga malam terakhir, bisa dibaca di sini: Sudah Suci Haidh Sebelum Shubuh, Apakah Boleh Berpuasa Walau Belum Mandi Wajib?   4- Melakukan persiapan untuk makan sahur lalu menyantapnya. Ingatlah, dalam makan sahur terdapat keberkahan. Dari Anas bin Malik, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, تَسَحَّرُوا فَإِنَّ فِى السَّحُورِ بَرَكَةً “Makan sahurlah kalian karena dalam makan sahur terdapat keberkahan.” (Muttafaqun ‘alaih)   Baca berkah dalam makan sahur di sini: Sudah Suci Haidh Sebelum Shubuh, Apakah Boleh Berpuasa Walau Belum Mandi Wajib?   5- Waktu makan sahur berakhir ketika azan Shubuh berkumandang (masuknya fajar Shubuh). Dalilnya disebutkan bahwa aktivitas makan dan minum berhenti ketika terbit fajar Shubuh (ditandai dengan azan Shubuh yang tepat waktu) sebagaimana dalam ayat, وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ “Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al-Baqarah: 187). Dalam Al Majmu’, Imam Nawawi rahimahullah menyebutkan, “Kami katakan bahwa jika fajar terbit sedangkan makanan masih ada di mulut, maka hendaklah dimuntahkan dan ia boleh teruskan puasanya. Jika ia tetap menelannya padahal ia yakin telah masuk fajar, maka batallah puasanya. Permasalah ini sama sekali tidak ada perselisihan pendapat di antara para ulama. Dalil dalam masalah ini adalah hadits Ibnu ‘Umar dan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhum bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ بِلالا يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ ، فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ “Sungguh Bilal mengumandangkan azan di malam hari. Tetaplah kalian makan dan minum sampai Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan azan.” (HR. Bukhari dan Muslim. Dalam kitab Shahih terdapat beberapa hadits lainnya yang semakna) Adapun hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, إِذَا سَمِعَ أَحَدُكُمْ النِّدَاءَ وَالإِنَاءُ عَلَى يَدِهِ فَلا يَضَعْهُ حَتَّى يَقْضِيَ حَاجَتَهُ مِنْهُ “Jika salah seorang di antara kalian mendengar azan sedangkan bejana (sendok, pen) ada di tangan kalian, maka janganlah ia letakkan hingga ia menunaikan hajatnya.” Dalam riwayat lain disebutkan, وكان المؤذن يؤذن إذا بزغ الفجر “Sampai muadzin mengumandangkan azan ketika terbit fajar.” Al-Hakim Abu ‘Abdillah meriwayatkan riwayat yang pertama. Al-Hakim katakan bahwa hadits ini shahih sesuai dengan syarat Muslim. Kedua riwayat tadi dikeluarkan pula oleh Al-Baihaqi. Kemudian Al-Baihaqi mengatakan, “Jika hadits tersebut shahih, maka mayoritas ulama memahaminya bahwa azan yang dimaksud dalam hadits tersebut adalah azan sebelum terbit fajar shubuh (untuk membangunkan shalat malam, pen.), yaitu maksudnya ketika itu masih boleh minum karena waktu itu adalah beberapa saat sebelum masuk shubuh. Sedangkan maksud hadits “ketika terbit fajar” bisa dipahami bahwa hadits tersebut bukan perkataan Abu Hurairah, atau bisa jadi pula yang dimaksudkan adalah azan kedua. Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Jika salah seorang di antara kalian mendengar azan sedangkan bejana (sendok, pen) ada di tangan kalian”, yang dimaksud adalah ketika mendengar azan pertama. Dari sini jadilah ada kecocokan antara hadits Ibnu ‘Umar dan hadits ‘Aisyah.” Dari sini, sinkronlah antara hadits-hadits yang ada. Wabiilahit taufiq, wallahu a’lam.” (Al-Majmu’, 6: 312)   Baca artikel “Hukum Makan Ketika Azan Shubuh”: Sudah Suci Haidh Sebelum Shubuh, Apakah Boleh Berpuasa Walau Belum Mandi Wajib?   6- Sambil menunggu Shubuh, perbanyak istighfar dan sempatkan membaca Al-Qur’an. Allah Ta’ala berfirman, وَالْمُسْتَغْفِرِينَ بِالْأَسْحَارِ “Dan orang-orang yang meminta ampun di waktu sahur.”  (QS. Ali Imran: 17). Aktivitas baca Al-Qur’an dapat dilihat dari aktivitas makan sahur berikut ini. عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ – رضى الله عنه – أَنَّ نَبِىَّ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – وَزَيْدَ بْنَ ثَابِتٍ – رضى الله عنه – تَسَحَّرَا ، فَلَمَّا فَرَغَا مِنْ سَحُورِهِمَا قَامَ نَبِىُّ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – إِلَى الصَّلاَةِ فَصَلَّى . قُلْنَا لأَنَسٍ كَمْ كَانَ بَيْنَ فَرَاغِهِمَا مِنْ سَحُورِهِمَا وَدُخُولِهِمَا فِى الصَّلاَةِ قَالَ كَقَدْرِ مَا يَقْرَأُ الرَّجُلُ خَمْسِينَ آيَةً “Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu pernah makan sahur. Ketika keduanya selesai dari makan sahur, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri untuk shalat, lalu beliau mengerjakan shalat. Kami bertanya pada Anas tentang berapa lama antara selesainya makan sahur mereka berdua dan waktu melaksanakan shalat Shubuh. Anas menjawab, ‘Yaitu sekitar seseorang membaca 50 ayat (Al-Qur’an).’ (HR. Bukhari, no. 1134 dan Muslim, no. 1097).   7- Bagi yang berada dalam keadaan junub, maka segera mandi wajib. Namun masih dibolehkan masuk waktu Shubuh dalam keadaan junub dan tetap berpuasa. Termasuk juga masih boleh masuk waktu Shubuh belum mandi suci dari haid. Istri tercinta Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, قَدْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ فِى رَمَضَانَ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ غَيْرِ حُلُمٍ فَيَغْتَسِلُ وَيَصُومُ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menjumpai waktu fajar di bulan Ramadhan dalam keadaan junub bukan karena mimpi basah, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi dan tetap berpuasa.” (HR. Muslim, no. 1109) Hadits di atas diperkuat lagi dengan ayat, فَالْآَنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ “Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al Baqarah: 187). Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Yang dimaksud dengan mubasyaroh (basyiruhunna) dalam ayat di atas adalah jima’ atau hubungan intim. Dalam lanjutan ayat disebutkan “ikutilah apa yang telah ditetapkan oleh Allah untuk kalian”. Jika jima’ itu dibolehkan hingga terbit fajar (waktu Shubuh), maka tentu diduga ketika masuk Shubuh masih dalam keadaan junub. Puasa ketika itu pun sah karena Allah perintahkan “sempurnakanlah puasa itu sampai datang malam.” Itulah dalil Al Quran dan juga didukung dengan perbuatan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan bolehnya masuk Shubuh dalam keadaan junub.” (Syarh Shahih Muslim, 7: 195).   Catatan: Mandi junub sebelum fajar Shubuh tiba lebih afdhal. Walaupun kalau mandi setelah fajar Shubuh terbit, dibolehkan dan boleh menjalankan puasa di hari tersebut. (Lihat bahasan Syaikh Musthafa Al-Bugha dalam Al-Fiqh Al-Manhaji, 1: 348)   Baca “Belum Sempat Mandi Junub Hingga Shubuh, Bolehkah Puasa”:   Belum Sempat Mandi Junub Hingga Shubuh, Bolehkah Puasa?   Sudah Suci Haidh Sebelum Shubuh, Apakah Boleh Puasa?   Sudah Suci Haidh Sebelum Shubuh, Apakah Boleh Berpuasa Walau Belum Mandi Wajib?   Semoga bermanfaat, tunggu lanjutannya di Rumaysho.Com. — Disusun saat safar ke Masohi (Maluku Tengah), Senin Sore, 27 Rajab 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal (bisa ikuti kajian LIVE via Facebook) Fans Page Facebook Rumasyho | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom | Channel Youtube Rumaysho TV Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsaktivitas ramadhan amalan ramadhan puasa


Ada beberapa aktivitas yang bisa dilakukan oleh orang yang berpuasa Ramadhan sebelum Shubuh.   1- Bangun tidur dan segera berwudhu, tujuannya agar terlepas dari ikatan setan. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, عَقِدَ الشَّيْطَانُ عَلَى قَافِيَةِ رَأْسِ أَحَدِكُمْ إِذَا هُوَ نَامَ ثَلاَثَ عُقَدٍ ، يَضْرِبُ كُلَّ عُقْدَةٍ عَلَيْكَ لَيْلٌ طَوِيلٌ فَارْقُدْ ، فَإِنِ اسْتَيْقَظَ فَذَكَرَ اللَّهَ انْحَلَّتْ عُقْدَةٌ ، فَإِنْ تَوَضَّأَ انْحَلَّتْ عُقْدَةٌ ، فَإِنْ صَلَّى انْحَلَّتْ عُقْدَةٌ فَأَصْبَحَ نَشِيطًا طَيِّبَ النَّفْسِ ، وَإِلاَّ أَصْبَحَ خَبِيثَ النَّفْسِ كَسْلاَنَ “Setan membuat tiga ikatan di tengkuk (leher bagian belakang) salah seorang dari kalian ketika tidur. Di setiap ikatan setan akan mengatakan, “Malam masih panjang, tidurlah!” Jika ia bangun lalu berdzikir pada Allah, lepaslah satu ikatan. Kemudian jika dia berwudhu, lepas lagi satu ikatan. Kemudian jika dia mengerjakan shalat, lepaslah ikatan terakhir. Di pagi hari dia akan bersemangat dan bergembira. Jika tidak melakukan seperti ini, dia tidak ceria dan menjadi malas.” (HR. Bukhari, no. 1142 dan Muslim, no. 776)   Baca keutamaan bangun shubuh: Sudah Suci Haidh Sebelum Shubuh, Apakah Boleh Berpuasa Walau Belum Mandi Wajib?   2- Lakukan shalat tahajud walaupun hanya dua rakaat. Lalu menutup dengan shalat witir jika belum melakukan shalat witir ketika shalat tarawih. Masih boleh menambah shalat malam setelah tarawih karena jumlah raka’at shalat malam tidak ada batasannya. Adapun dalil yang menunjukkan bahwa shalat malam tidak dibatasi jumlah raka’atnya, yaitu ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya mengenai shalat malam, beliau menjawab, صَلاَةُ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى ، فَإِذَا خَشِىَ أَحَدُكُمُ الصُّبْحَ صَلَّى رَكْعَةً وَاحِدَةً ، تُوتِرُ لَهُ مَا قَدْ صَلَّى “Shalat malam itu dua raka’at salam, dua raka’at salam. Jika salah seorang di antara kalian takut masuk waktu shubuh, maka kerjakanlah satu raka’at. Dengan itu berarti kalian menutup shalat tadi dengan witir.” (HR. Bukhari, no. 990 dan Muslim, no. 749; dari Ibnu ‘Umar). Padahal ini dalam konteks pertanyaan. Seandainya shalat malam itu ada batasannya, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menjelaskannya Yang penting tidak ada dua witir dalam satu malam. Dari Thalq bin ‘Ali, ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ وِتْرَانِ فِى لَيْلَةٍ “Tidak boleh ada dua witir dalam satu malam.” (HR. Tirmidzi, no. 470; Abu Daud, no. 1439; An-Nasa’i, no. 1679. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)   Baca artikel Shalat Tahajud Lagi Setelah Shalat Witir: Shalat Tahajud Lagi Setelah Shalat Tarawih   3- Setelah shalat, berdoa sesuai dengan hajat yang diinginkan karena sepertiga malam terakhir (waktu sahur) adalah waktu terkabulnya doa. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَنْزِلُ رَبُّنَا تَبَارَكَ وَتَعَالَى كُلَّ لَيْلَةٍ إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا حِينَ يَبْقَى ثُلُثُ اللَّيْلِ الآخِرُ يَقُولُ مَنْ يَدْعُونِى فَأَسْتَجِيبَ لَهُ مَنْ يَسْأَلُنِى فَأُعْطِيَهُ مَنْ يَسْتَغْفِرُنِى فَأَغْفِرَ لَهُ “Rabb kita tabaraka wa ta’ala turun ke langit dunia ketika tersisa sepertiga malam terakhir. Lantas Allah berfirman, “Siapa saja yang berdo’a kepada-Ku, maka akan Aku kabulkan. Siapa yang meminta kepada-Ku, maka Aku beri. Siapa yang meminta ampunan kepada-Ku, maka akan Aku ampuni.” (HR. Bukhari, no. 1145 dan Muslim, no. 758). Ibnu Hajar juga menjelaskan hadits di atas dengan berkata, “Do’a dan istighfar di waktu sahur mudah dikabulkan.” (Fath Al-Bari, 3: 32).   Doa di sepertiga malam terakhir, bisa dibaca di sini: Sudah Suci Haidh Sebelum Shubuh, Apakah Boleh Berpuasa Walau Belum Mandi Wajib?   4- Melakukan persiapan untuk makan sahur lalu menyantapnya. Ingatlah, dalam makan sahur terdapat keberkahan. Dari Anas bin Malik, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, تَسَحَّرُوا فَإِنَّ فِى السَّحُورِ بَرَكَةً “Makan sahurlah kalian karena dalam makan sahur terdapat keberkahan.” (Muttafaqun ‘alaih)   Baca berkah dalam makan sahur di sini: Sudah Suci Haidh Sebelum Shubuh, Apakah Boleh Berpuasa Walau Belum Mandi Wajib?   5- Waktu makan sahur berakhir ketika azan Shubuh berkumandang (masuknya fajar Shubuh). Dalilnya disebutkan bahwa aktivitas makan dan minum berhenti ketika terbit fajar Shubuh (ditandai dengan azan Shubuh yang tepat waktu) sebagaimana dalam ayat, وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ “Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al-Baqarah: 187). Dalam Al Majmu’, Imam Nawawi rahimahullah menyebutkan, “Kami katakan bahwa jika fajar terbit sedangkan makanan masih ada di mulut, maka hendaklah dimuntahkan dan ia boleh teruskan puasanya. Jika ia tetap menelannya padahal ia yakin telah masuk fajar, maka batallah puasanya. Permasalah ini sama sekali tidak ada perselisihan pendapat di antara para ulama. Dalil dalam masalah ini adalah hadits Ibnu ‘Umar dan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhum bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ بِلالا يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ ، فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ “Sungguh Bilal mengumandangkan azan di malam hari. Tetaplah kalian makan dan minum sampai Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan azan.” (HR. Bukhari dan Muslim. Dalam kitab Shahih terdapat beberapa hadits lainnya yang semakna) Adapun hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, إِذَا سَمِعَ أَحَدُكُمْ النِّدَاءَ وَالإِنَاءُ عَلَى يَدِهِ فَلا يَضَعْهُ حَتَّى يَقْضِيَ حَاجَتَهُ مِنْهُ “Jika salah seorang di antara kalian mendengar azan sedangkan bejana (sendok, pen) ada di tangan kalian, maka janganlah ia letakkan hingga ia menunaikan hajatnya.” Dalam riwayat lain disebutkan, وكان المؤذن يؤذن إذا بزغ الفجر “Sampai muadzin mengumandangkan azan ketika terbit fajar.” Al-Hakim Abu ‘Abdillah meriwayatkan riwayat yang pertama. Al-Hakim katakan bahwa hadits ini shahih sesuai dengan syarat Muslim. Kedua riwayat tadi dikeluarkan pula oleh Al-Baihaqi. Kemudian Al-Baihaqi mengatakan, “Jika hadits tersebut shahih, maka mayoritas ulama memahaminya bahwa azan yang dimaksud dalam hadits tersebut adalah azan sebelum terbit fajar shubuh (untuk membangunkan shalat malam, pen.), yaitu maksudnya ketika itu masih boleh minum karena waktu itu adalah beberapa saat sebelum masuk shubuh. Sedangkan maksud hadits “ketika terbit fajar” bisa dipahami bahwa hadits tersebut bukan perkataan Abu Hurairah, atau bisa jadi pula yang dimaksudkan adalah azan kedua. Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Jika salah seorang di antara kalian mendengar azan sedangkan bejana (sendok, pen) ada di tangan kalian”, yang dimaksud adalah ketika mendengar azan pertama. Dari sini jadilah ada kecocokan antara hadits Ibnu ‘Umar dan hadits ‘Aisyah.” Dari sini, sinkronlah antara hadits-hadits yang ada. Wabiilahit taufiq, wallahu a’lam.” (Al-Majmu’, 6: 312)   Baca artikel “Hukum Makan Ketika Azan Shubuh”: Sudah Suci Haidh Sebelum Shubuh, Apakah Boleh Berpuasa Walau Belum Mandi Wajib?   6- Sambil menunggu Shubuh, perbanyak istighfar dan sempatkan membaca Al-Qur’an. Allah Ta’ala berfirman, وَالْمُسْتَغْفِرِينَ بِالْأَسْحَارِ “Dan orang-orang yang meminta ampun di waktu sahur.”  (QS. Ali Imran: 17). Aktivitas baca Al-Qur’an dapat dilihat dari aktivitas makan sahur berikut ini. عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ – رضى الله عنه – أَنَّ نَبِىَّ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – وَزَيْدَ بْنَ ثَابِتٍ – رضى الله عنه – تَسَحَّرَا ، فَلَمَّا فَرَغَا مِنْ سَحُورِهِمَا قَامَ نَبِىُّ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – إِلَى الصَّلاَةِ فَصَلَّى . قُلْنَا لأَنَسٍ كَمْ كَانَ بَيْنَ فَرَاغِهِمَا مِنْ سَحُورِهِمَا وَدُخُولِهِمَا فِى الصَّلاَةِ قَالَ كَقَدْرِ مَا يَقْرَأُ الرَّجُلُ خَمْسِينَ آيَةً “Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu pernah makan sahur. Ketika keduanya selesai dari makan sahur, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri untuk shalat, lalu beliau mengerjakan shalat. Kami bertanya pada Anas tentang berapa lama antara selesainya makan sahur mereka berdua dan waktu melaksanakan shalat Shubuh. Anas menjawab, ‘Yaitu sekitar seseorang membaca 50 ayat (Al-Qur’an).’ (HR. Bukhari, no. 1134 dan Muslim, no. 1097).   7- Bagi yang berada dalam keadaan junub, maka segera mandi wajib. Namun masih dibolehkan masuk waktu Shubuh dalam keadaan junub dan tetap berpuasa. Termasuk juga masih boleh masuk waktu Shubuh belum mandi suci dari haid. Istri tercinta Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, قَدْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ فِى رَمَضَانَ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ غَيْرِ حُلُمٍ فَيَغْتَسِلُ وَيَصُومُ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menjumpai waktu fajar di bulan Ramadhan dalam keadaan junub bukan karena mimpi basah, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi dan tetap berpuasa.” (HR. Muslim, no. 1109) Hadits di atas diperkuat lagi dengan ayat, فَالْآَنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ “Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al Baqarah: 187). Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Yang dimaksud dengan mubasyaroh (basyiruhunna) dalam ayat di atas adalah jima’ atau hubungan intim. Dalam lanjutan ayat disebutkan “ikutilah apa yang telah ditetapkan oleh Allah untuk kalian”. Jika jima’ itu dibolehkan hingga terbit fajar (waktu Shubuh), maka tentu diduga ketika masuk Shubuh masih dalam keadaan junub. Puasa ketika itu pun sah karena Allah perintahkan “sempurnakanlah puasa itu sampai datang malam.” Itulah dalil Al Quran dan juga didukung dengan perbuatan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan bolehnya masuk Shubuh dalam keadaan junub.” (Syarh Shahih Muslim, 7: 195).   Catatan: Mandi junub sebelum fajar Shubuh tiba lebih afdhal. Walaupun kalau mandi setelah fajar Shubuh terbit, dibolehkan dan boleh menjalankan puasa di hari tersebut. (Lihat bahasan Syaikh Musthafa Al-Bugha dalam Al-Fiqh Al-Manhaji, 1: 348)   Baca “Belum Sempat Mandi Junub Hingga Shubuh, Bolehkah Puasa”:   Belum Sempat Mandi Junub Hingga Shubuh, Bolehkah Puasa?   Sudah Suci Haidh Sebelum Shubuh, Apakah Boleh Puasa?   Sudah Suci Haidh Sebelum Shubuh, Apakah Boleh Berpuasa Walau Belum Mandi Wajib?   Semoga bermanfaat, tunggu lanjutannya di Rumaysho.Com. — Disusun saat safar ke Masohi (Maluku Tengah), Senin Sore, 27 Rajab 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal (bisa ikuti kajian LIVE via Facebook) Fans Page Facebook Rumasyho | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom | Channel Youtube Rumaysho TV Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsaktivitas ramadhan amalan ramadhan puasa

Menolak Takdir dengan Doa

Dari Salman Al-Farisi radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Yang dapat menolak takdir hanyalah doa. Yang dapat menambah umur hanyalah amalan kebaikan.” (HR. Tirmidzi, no. 6 dalam Kitab Al-Qadr, Bab “Tidak ada yang menolak takdir kecuali doa”)   Yang dimaksud doa bisa menolak takdir terdapat dua makna: Kalau seseorang tidak berdoa, maka takdirnya seperti itu saja. Kalau seseorang berdoa, takdir akan dijalani dengan mudah. Yang terjadi seakan-akan takdir yang jelek itu tertolak.   Yang dimaksud umur tidaklah bertambah melainkan dengan kebaikan terdapat dua makna: Kalau seseorang tidak melakukan kebaikan, maka umurnya pendek. Kalau seseorang melakukan kebaikan, umurnya bertambah, yaitu bertambah berkah.   Jika dilihat dari pengertian di atas berarti umur bertambah bisa bermakna hakiki. Atau ada yang mengatakan bahwa makin banyak amalan kebaikan, makin bertambah umur. Sebagaimana pula makin sering memanjatkan doa, musibah akan terus tertolak.   Artinya yang disebutkan di atas berarti Allah memberkahi umur. Apa maksud Allah memberkahi umurnya? Ia cukup beramal shalih dalam waktu yang singkat, di mana dengan waktu seperti itu, yang lainnya tidak bisa melakukan amalan yang banyak. Maksud kedua di sini, bertambah umur berarti bertambah secara majaz.   Faedah penting yang bisa diambil: Dorongan untuk memperbanyak kebaikan serta bersegera melakukan kebaikan dan sebab-sebabnya. Amalan kebaikan menyebabkan umur bertambah, baik secara hakiki atau majazi. Doa punya kedudukan yang begitu mulia. Segala sesuatu yang telah Allah takdirkan pada hamba berupa hal yang dibenci, dapat tertolak dan dipalingkan dengan doa, asalkan seseorang ikhlas dan benar dalam niat. Semoga bermanfaat.   Referensi: Arba’una Haditsan, Kullu Haditsin fii Khaslatain. Cetakan kedua, tahun 1421 H. Prof. Dr. Shalih bin Ghanim As-Sadlan. Penerbit Dar Balansia.   @ Batik Air – Jakarta to Ambon, malam Senin, 27 Rajab 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal (bisa ikuti kajian LIVE via Facebook) Fans Page Facebook Rumasyho | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom | Channel Youtube Rumaysho TV Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsadab doa doa takdir

Menolak Takdir dengan Doa

Dari Salman Al-Farisi radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Yang dapat menolak takdir hanyalah doa. Yang dapat menambah umur hanyalah amalan kebaikan.” (HR. Tirmidzi, no. 6 dalam Kitab Al-Qadr, Bab “Tidak ada yang menolak takdir kecuali doa”)   Yang dimaksud doa bisa menolak takdir terdapat dua makna: Kalau seseorang tidak berdoa, maka takdirnya seperti itu saja. Kalau seseorang berdoa, takdir akan dijalani dengan mudah. Yang terjadi seakan-akan takdir yang jelek itu tertolak.   Yang dimaksud umur tidaklah bertambah melainkan dengan kebaikan terdapat dua makna: Kalau seseorang tidak melakukan kebaikan, maka umurnya pendek. Kalau seseorang melakukan kebaikan, umurnya bertambah, yaitu bertambah berkah.   Jika dilihat dari pengertian di atas berarti umur bertambah bisa bermakna hakiki. Atau ada yang mengatakan bahwa makin banyak amalan kebaikan, makin bertambah umur. Sebagaimana pula makin sering memanjatkan doa, musibah akan terus tertolak.   Artinya yang disebutkan di atas berarti Allah memberkahi umur. Apa maksud Allah memberkahi umurnya? Ia cukup beramal shalih dalam waktu yang singkat, di mana dengan waktu seperti itu, yang lainnya tidak bisa melakukan amalan yang banyak. Maksud kedua di sini, bertambah umur berarti bertambah secara majaz.   Faedah penting yang bisa diambil: Dorongan untuk memperbanyak kebaikan serta bersegera melakukan kebaikan dan sebab-sebabnya. Amalan kebaikan menyebabkan umur bertambah, baik secara hakiki atau majazi. Doa punya kedudukan yang begitu mulia. Segala sesuatu yang telah Allah takdirkan pada hamba berupa hal yang dibenci, dapat tertolak dan dipalingkan dengan doa, asalkan seseorang ikhlas dan benar dalam niat. Semoga bermanfaat.   Referensi: Arba’una Haditsan, Kullu Haditsin fii Khaslatain. Cetakan kedua, tahun 1421 H. Prof. Dr. Shalih bin Ghanim As-Sadlan. Penerbit Dar Balansia.   @ Batik Air – Jakarta to Ambon, malam Senin, 27 Rajab 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal (bisa ikuti kajian LIVE via Facebook) Fans Page Facebook Rumasyho | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom | Channel Youtube Rumaysho TV Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsadab doa doa takdir
Dari Salman Al-Farisi radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Yang dapat menolak takdir hanyalah doa. Yang dapat menambah umur hanyalah amalan kebaikan.” (HR. Tirmidzi, no. 6 dalam Kitab Al-Qadr, Bab “Tidak ada yang menolak takdir kecuali doa”)   Yang dimaksud doa bisa menolak takdir terdapat dua makna: Kalau seseorang tidak berdoa, maka takdirnya seperti itu saja. Kalau seseorang berdoa, takdir akan dijalani dengan mudah. Yang terjadi seakan-akan takdir yang jelek itu tertolak.   Yang dimaksud umur tidaklah bertambah melainkan dengan kebaikan terdapat dua makna: Kalau seseorang tidak melakukan kebaikan, maka umurnya pendek. Kalau seseorang melakukan kebaikan, umurnya bertambah, yaitu bertambah berkah.   Jika dilihat dari pengertian di atas berarti umur bertambah bisa bermakna hakiki. Atau ada yang mengatakan bahwa makin banyak amalan kebaikan, makin bertambah umur. Sebagaimana pula makin sering memanjatkan doa, musibah akan terus tertolak.   Artinya yang disebutkan di atas berarti Allah memberkahi umur. Apa maksud Allah memberkahi umurnya? Ia cukup beramal shalih dalam waktu yang singkat, di mana dengan waktu seperti itu, yang lainnya tidak bisa melakukan amalan yang banyak. Maksud kedua di sini, bertambah umur berarti bertambah secara majaz.   Faedah penting yang bisa diambil: Dorongan untuk memperbanyak kebaikan serta bersegera melakukan kebaikan dan sebab-sebabnya. Amalan kebaikan menyebabkan umur bertambah, baik secara hakiki atau majazi. Doa punya kedudukan yang begitu mulia. Segala sesuatu yang telah Allah takdirkan pada hamba berupa hal yang dibenci, dapat tertolak dan dipalingkan dengan doa, asalkan seseorang ikhlas dan benar dalam niat. Semoga bermanfaat.   Referensi: Arba’una Haditsan, Kullu Haditsin fii Khaslatain. Cetakan kedua, tahun 1421 H. Prof. Dr. Shalih bin Ghanim As-Sadlan. Penerbit Dar Balansia.   @ Batik Air – Jakarta to Ambon, malam Senin, 27 Rajab 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal (bisa ikuti kajian LIVE via Facebook) Fans Page Facebook Rumasyho | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom | Channel Youtube Rumaysho TV Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsadab doa doa takdir


Dari Salman Al-Farisi radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Yang dapat menolak takdir hanyalah doa. Yang dapat menambah umur hanyalah amalan kebaikan.” (HR. Tirmidzi, no. 6 dalam Kitab Al-Qadr, Bab “Tidak ada yang menolak takdir kecuali doa”)   Yang dimaksud doa bisa menolak takdir terdapat dua makna: Kalau seseorang tidak berdoa, maka takdirnya seperti itu saja. Kalau seseorang berdoa, takdir akan dijalani dengan mudah. Yang terjadi seakan-akan takdir yang jelek itu tertolak.   Yang dimaksud umur tidaklah bertambah melainkan dengan kebaikan terdapat dua makna: Kalau seseorang tidak melakukan kebaikan, maka umurnya pendek. Kalau seseorang melakukan kebaikan, umurnya bertambah, yaitu bertambah berkah.   Jika dilihat dari pengertian di atas berarti umur bertambah bisa bermakna hakiki. Atau ada yang mengatakan bahwa makin banyak amalan kebaikan, makin bertambah umur. Sebagaimana pula makin sering memanjatkan doa, musibah akan terus tertolak.   Artinya yang disebutkan di atas berarti Allah memberkahi umur. Apa maksud Allah memberkahi umurnya? Ia cukup beramal shalih dalam waktu yang singkat, di mana dengan waktu seperti itu, yang lainnya tidak bisa melakukan amalan yang banyak. Maksud kedua di sini, bertambah umur berarti bertambah secara majaz.   Faedah penting yang bisa diambil: Dorongan untuk memperbanyak kebaikan serta bersegera melakukan kebaikan dan sebab-sebabnya. Amalan kebaikan menyebabkan umur bertambah, baik secara hakiki atau majazi. Doa punya kedudukan yang begitu mulia. Segala sesuatu yang telah Allah takdirkan pada hamba berupa hal yang dibenci, dapat tertolak dan dipalingkan dengan doa, asalkan seseorang ikhlas dan benar dalam niat. Semoga bermanfaat.   Referensi: Arba’una Haditsan, Kullu Haditsin fii Khaslatain. Cetakan kedua, tahun 1421 H. Prof. Dr. Shalih bin Ghanim As-Sadlan. Penerbit Dar Balansia.   @ Batik Air – Jakarta to Ambon, malam Senin, 27 Rajab 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal (bisa ikuti kajian LIVE via Facebook) Fans Page Facebook Rumasyho | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom | Channel Youtube Rumaysho TV Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsadab doa doa takdir

Kalimat Luar Biasa Diajarkan pada Isra Miraj

Pada malam Isra’ Mi’raj ada suatu kalimat yang diajarkan oleh Nabi Ibrahim ‘alaihis salam pada Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mau tahu apa itu? Dari Abu Ayyub Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لَيْلَةَ أُسْرِىَ بِهِ مَرَّ عَلَى إِبْرَاهِيمَ فَقَالَ مَنْ مَعَكَ يَا جِبْرِيلُ قَالَ هَذَا مُحَمَّدٌ.فَقَالَ لَهُ إِبْرَاهِيمُ مُرْ أُمَّتَكَ فَلْيُكْثِرُوا مِنْ غِرَاسِ الْجَنَّةِ فَإِنَّ تُرْبَتَهَا طَيِّبَةٌ وَأَرْضَهَا وَاسِعَةٌ. قَالَ « وَمَا غِرَاسُ الْجَنَّةِ ». قَالَ لاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللَّهِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada malam Isra’, pernah melewati Nabi Ibrahim ‘alaihis salam. Nabi Ibrahim ketika itu bertanya pada malaikat Jibril, “Siapa yang bersamamu wahai Jibril?” Ia menjawab, “Muhammad.” Ibrahim pun mengatakan pada Muhammad, “Perintahkanlah pada umatmu untuk membiasakan memperbanyak (bacaan dzikir) yang nantinya akan menjadi tanaman surga, tanahnya begitu subur, juga lahannya begitu luas.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Apa itu ghirosul jannah (tanaman surga)?” Ia menjawab, “Laa hawla wa laa quwwata illa billah (tidak ada daya dalam menjauhi maksiat dan tidak ada upaya menjalankan ketaatan melainkan dengan pertolongan Allah, pen.).” (HR. Ahmad, 5: 418. Hadits ini secara sanad itu dha’if. Namun kata Syaikh Al-Albani isi atau matan hadits itu shahih karena punya berbagai macam penguat. Lihat Al-Isra’ wa Al-Mi’raj karya Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani, hlm. 107-108)   Ada beberapa faedah yang bisa dipetik dari hadits di atas: Peristiwa Isra’ Mi’raj benar adanya. Ketika melakukan isra’, Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bertemu para nabi di antaranya Nabi Ibrahim ‘alaihis salam. Nabi Muhammad ketika melakukan Isra’ Mi’raj ditemani oleh malaikat Jibril. Umat Nabi Muhammad diajarkan oleh Nabi Ibrahim suatu kalimat yang menjadi tanaman di surga, menjadikan tanahnya di surga subur dan luas, yaitu kalimat Laa hawla wa laa quwwata illa billah (tidak ada daya dalam menjauhi maksiat dan tidak ada upaya menjalankan ketaatan melainkan dengan pertolongan Allah, pen.). Makna kalimat laa hawla wa laa quwwata illa billah menunjukkan sifat pasrah dan tawakkal dalam hal menjauhi maksiat dan melakukan ketaatan, semuanya dimudahkan hanya dengan pertolongan Allah.   Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata, لاَ حَوْلَ عَنْ مَعْصِيَةِ اللهِ إِلاَّ بِعِصْمَتِهِ، وَلاَ قُوَّةَ عَلَى طَاعَتِهِ إِلاَّ بِمَعُوْنَتِهِ “Tidak ada daya untuk menghindarkan diri dari maksiat selain dengan perlindungan dari Allah. Tidak ada kekuatan untuk melaksanakan ketaatan selain dengan pertolongan Allah.” Imam Nawawi menyebutkan berbagai tafsiran di atas dalam Syarh Shahih Muslim dan beliau katakan, “Semua tafsiran tersebut hampir sama maknanya.” (Syarh Shahih Muslim, 17: 26-27)   Catatan: Kalimat Laa hawla wa laa quwwata illa billah bukan menjadi ritual khusus pada malam Isra’ Mi’raj. Pembahasan ini juga bukan jadi dalil bagi kaum muslimin untuk merayakan Isra’ Mi’raj karena mengenai kapan peristiwa besar itu terjadi tidak diberitahukan kepada kita dalam riwayat yang shahih. Generasi terbaik dari umat ini dari para salaf pun tidak pernah merayakannya. Wallahu a’lam. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, ”Tidak dikenal dari seorang dari ulama kaum muslimin yang menjadikan malam Isra’ memiliki keutamaan dari malam lainnya, lebih-lebih dari malam Lailatul Qadr. Begitu pula para sahabat dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik tidak pernah mengkhususkan malam Isra’ untuk perayaan-perayaan tertentu dan mereka pun tidak menyebutkannya. Oleh karena itu, tidak diketahui tanggal pasti dari malam Isra’ tersebut.” (Zaad Al-Ma’ad, 1: 57) Semoga jadi ilmu yang bermanfaat.   Referensi: Al-Isra wa Al-Mi’raj. Cetakan kelima, tahun 1421 H. Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani. Penerbit Al-Maktabah Al-Islamiyyah. Zaad Al-Ma’ad. Cetakan keempat, tahun 1425 H. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Keutamaan “Laa hawla wa laa quwwata illa billah” Arti “Laa hawla wa laa quwwata illa billah” Perayaan Isra Miraj dalam Tinjauan — @ DS Panggang, Gunungkidul, 26 Rajab 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal (bisa ikuti kajian LIVE via Facebook) Fans Page Facebook Rumasyho | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom | Channel Youtube Rumaysho TV Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsamalan rajab isra miraj

Kalimat Luar Biasa Diajarkan pada Isra Miraj

Pada malam Isra’ Mi’raj ada suatu kalimat yang diajarkan oleh Nabi Ibrahim ‘alaihis salam pada Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mau tahu apa itu? Dari Abu Ayyub Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لَيْلَةَ أُسْرِىَ بِهِ مَرَّ عَلَى إِبْرَاهِيمَ فَقَالَ مَنْ مَعَكَ يَا جِبْرِيلُ قَالَ هَذَا مُحَمَّدٌ.فَقَالَ لَهُ إِبْرَاهِيمُ مُرْ أُمَّتَكَ فَلْيُكْثِرُوا مِنْ غِرَاسِ الْجَنَّةِ فَإِنَّ تُرْبَتَهَا طَيِّبَةٌ وَأَرْضَهَا وَاسِعَةٌ. قَالَ « وَمَا غِرَاسُ الْجَنَّةِ ». قَالَ لاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللَّهِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada malam Isra’, pernah melewati Nabi Ibrahim ‘alaihis salam. Nabi Ibrahim ketika itu bertanya pada malaikat Jibril, “Siapa yang bersamamu wahai Jibril?” Ia menjawab, “Muhammad.” Ibrahim pun mengatakan pada Muhammad, “Perintahkanlah pada umatmu untuk membiasakan memperbanyak (bacaan dzikir) yang nantinya akan menjadi tanaman surga, tanahnya begitu subur, juga lahannya begitu luas.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Apa itu ghirosul jannah (tanaman surga)?” Ia menjawab, “Laa hawla wa laa quwwata illa billah (tidak ada daya dalam menjauhi maksiat dan tidak ada upaya menjalankan ketaatan melainkan dengan pertolongan Allah, pen.).” (HR. Ahmad, 5: 418. Hadits ini secara sanad itu dha’if. Namun kata Syaikh Al-Albani isi atau matan hadits itu shahih karena punya berbagai macam penguat. Lihat Al-Isra’ wa Al-Mi’raj karya Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani, hlm. 107-108)   Ada beberapa faedah yang bisa dipetik dari hadits di atas: Peristiwa Isra’ Mi’raj benar adanya. Ketika melakukan isra’, Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bertemu para nabi di antaranya Nabi Ibrahim ‘alaihis salam. Nabi Muhammad ketika melakukan Isra’ Mi’raj ditemani oleh malaikat Jibril. Umat Nabi Muhammad diajarkan oleh Nabi Ibrahim suatu kalimat yang menjadi tanaman di surga, menjadikan tanahnya di surga subur dan luas, yaitu kalimat Laa hawla wa laa quwwata illa billah (tidak ada daya dalam menjauhi maksiat dan tidak ada upaya menjalankan ketaatan melainkan dengan pertolongan Allah, pen.). Makna kalimat laa hawla wa laa quwwata illa billah menunjukkan sifat pasrah dan tawakkal dalam hal menjauhi maksiat dan melakukan ketaatan, semuanya dimudahkan hanya dengan pertolongan Allah.   Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata, لاَ حَوْلَ عَنْ مَعْصِيَةِ اللهِ إِلاَّ بِعِصْمَتِهِ، وَلاَ قُوَّةَ عَلَى طَاعَتِهِ إِلاَّ بِمَعُوْنَتِهِ “Tidak ada daya untuk menghindarkan diri dari maksiat selain dengan perlindungan dari Allah. Tidak ada kekuatan untuk melaksanakan ketaatan selain dengan pertolongan Allah.” Imam Nawawi menyebutkan berbagai tafsiran di atas dalam Syarh Shahih Muslim dan beliau katakan, “Semua tafsiran tersebut hampir sama maknanya.” (Syarh Shahih Muslim, 17: 26-27)   Catatan: Kalimat Laa hawla wa laa quwwata illa billah bukan menjadi ritual khusus pada malam Isra’ Mi’raj. Pembahasan ini juga bukan jadi dalil bagi kaum muslimin untuk merayakan Isra’ Mi’raj karena mengenai kapan peristiwa besar itu terjadi tidak diberitahukan kepada kita dalam riwayat yang shahih. Generasi terbaik dari umat ini dari para salaf pun tidak pernah merayakannya. Wallahu a’lam. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, ”Tidak dikenal dari seorang dari ulama kaum muslimin yang menjadikan malam Isra’ memiliki keutamaan dari malam lainnya, lebih-lebih dari malam Lailatul Qadr. Begitu pula para sahabat dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik tidak pernah mengkhususkan malam Isra’ untuk perayaan-perayaan tertentu dan mereka pun tidak menyebutkannya. Oleh karena itu, tidak diketahui tanggal pasti dari malam Isra’ tersebut.” (Zaad Al-Ma’ad, 1: 57) Semoga jadi ilmu yang bermanfaat.   Referensi: Al-Isra wa Al-Mi’raj. Cetakan kelima, tahun 1421 H. Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani. Penerbit Al-Maktabah Al-Islamiyyah. Zaad Al-Ma’ad. Cetakan keempat, tahun 1425 H. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Keutamaan “Laa hawla wa laa quwwata illa billah” Arti “Laa hawla wa laa quwwata illa billah” Perayaan Isra Miraj dalam Tinjauan — @ DS Panggang, Gunungkidul, 26 Rajab 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal (bisa ikuti kajian LIVE via Facebook) Fans Page Facebook Rumasyho | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom | Channel Youtube Rumaysho TV Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsamalan rajab isra miraj
Pada malam Isra’ Mi’raj ada suatu kalimat yang diajarkan oleh Nabi Ibrahim ‘alaihis salam pada Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mau tahu apa itu? Dari Abu Ayyub Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لَيْلَةَ أُسْرِىَ بِهِ مَرَّ عَلَى إِبْرَاهِيمَ فَقَالَ مَنْ مَعَكَ يَا جِبْرِيلُ قَالَ هَذَا مُحَمَّدٌ.فَقَالَ لَهُ إِبْرَاهِيمُ مُرْ أُمَّتَكَ فَلْيُكْثِرُوا مِنْ غِرَاسِ الْجَنَّةِ فَإِنَّ تُرْبَتَهَا طَيِّبَةٌ وَأَرْضَهَا وَاسِعَةٌ. قَالَ « وَمَا غِرَاسُ الْجَنَّةِ ». قَالَ لاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللَّهِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada malam Isra’, pernah melewati Nabi Ibrahim ‘alaihis salam. Nabi Ibrahim ketika itu bertanya pada malaikat Jibril, “Siapa yang bersamamu wahai Jibril?” Ia menjawab, “Muhammad.” Ibrahim pun mengatakan pada Muhammad, “Perintahkanlah pada umatmu untuk membiasakan memperbanyak (bacaan dzikir) yang nantinya akan menjadi tanaman surga, tanahnya begitu subur, juga lahannya begitu luas.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Apa itu ghirosul jannah (tanaman surga)?” Ia menjawab, “Laa hawla wa laa quwwata illa billah (tidak ada daya dalam menjauhi maksiat dan tidak ada upaya menjalankan ketaatan melainkan dengan pertolongan Allah, pen.).” (HR. Ahmad, 5: 418. Hadits ini secara sanad itu dha’if. Namun kata Syaikh Al-Albani isi atau matan hadits itu shahih karena punya berbagai macam penguat. Lihat Al-Isra’ wa Al-Mi’raj karya Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani, hlm. 107-108)   Ada beberapa faedah yang bisa dipetik dari hadits di atas: Peristiwa Isra’ Mi’raj benar adanya. Ketika melakukan isra’, Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bertemu para nabi di antaranya Nabi Ibrahim ‘alaihis salam. Nabi Muhammad ketika melakukan Isra’ Mi’raj ditemani oleh malaikat Jibril. Umat Nabi Muhammad diajarkan oleh Nabi Ibrahim suatu kalimat yang menjadi tanaman di surga, menjadikan tanahnya di surga subur dan luas, yaitu kalimat Laa hawla wa laa quwwata illa billah (tidak ada daya dalam menjauhi maksiat dan tidak ada upaya menjalankan ketaatan melainkan dengan pertolongan Allah, pen.). Makna kalimat laa hawla wa laa quwwata illa billah menunjukkan sifat pasrah dan tawakkal dalam hal menjauhi maksiat dan melakukan ketaatan, semuanya dimudahkan hanya dengan pertolongan Allah.   Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata, لاَ حَوْلَ عَنْ مَعْصِيَةِ اللهِ إِلاَّ بِعِصْمَتِهِ، وَلاَ قُوَّةَ عَلَى طَاعَتِهِ إِلاَّ بِمَعُوْنَتِهِ “Tidak ada daya untuk menghindarkan diri dari maksiat selain dengan perlindungan dari Allah. Tidak ada kekuatan untuk melaksanakan ketaatan selain dengan pertolongan Allah.” Imam Nawawi menyebutkan berbagai tafsiran di atas dalam Syarh Shahih Muslim dan beliau katakan, “Semua tafsiran tersebut hampir sama maknanya.” (Syarh Shahih Muslim, 17: 26-27)   Catatan: Kalimat Laa hawla wa laa quwwata illa billah bukan menjadi ritual khusus pada malam Isra’ Mi’raj. Pembahasan ini juga bukan jadi dalil bagi kaum muslimin untuk merayakan Isra’ Mi’raj karena mengenai kapan peristiwa besar itu terjadi tidak diberitahukan kepada kita dalam riwayat yang shahih. Generasi terbaik dari umat ini dari para salaf pun tidak pernah merayakannya. Wallahu a’lam. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, ”Tidak dikenal dari seorang dari ulama kaum muslimin yang menjadikan malam Isra’ memiliki keutamaan dari malam lainnya, lebih-lebih dari malam Lailatul Qadr. Begitu pula para sahabat dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik tidak pernah mengkhususkan malam Isra’ untuk perayaan-perayaan tertentu dan mereka pun tidak menyebutkannya. Oleh karena itu, tidak diketahui tanggal pasti dari malam Isra’ tersebut.” (Zaad Al-Ma’ad, 1: 57) Semoga jadi ilmu yang bermanfaat.   Referensi: Al-Isra wa Al-Mi’raj. Cetakan kelima, tahun 1421 H. Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani. Penerbit Al-Maktabah Al-Islamiyyah. Zaad Al-Ma’ad. Cetakan keempat, tahun 1425 H. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Keutamaan “Laa hawla wa laa quwwata illa billah” Arti “Laa hawla wa laa quwwata illa billah” Perayaan Isra Miraj dalam Tinjauan — @ DS Panggang, Gunungkidul, 26 Rajab 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal (bisa ikuti kajian LIVE via Facebook) Fans Page Facebook Rumasyho | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom | Channel Youtube Rumaysho TV Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsamalan rajab isra miraj


Pada malam Isra’ Mi’raj ada suatu kalimat yang diajarkan oleh Nabi Ibrahim ‘alaihis salam pada Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mau tahu apa itu? Dari Abu Ayyub Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لَيْلَةَ أُسْرِىَ بِهِ مَرَّ عَلَى إِبْرَاهِيمَ فَقَالَ مَنْ مَعَكَ يَا جِبْرِيلُ قَالَ هَذَا مُحَمَّدٌ.فَقَالَ لَهُ إِبْرَاهِيمُ مُرْ أُمَّتَكَ فَلْيُكْثِرُوا مِنْ غِرَاسِ الْجَنَّةِ فَإِنَّ تُرْبَتَهَا طَيِّبَةٌ وَأَرْضَهَا وَاسِعَةٌ. قَالَ « وَمَا غِرَاسُ الْجَنَّةِ ». قَالَ لاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللَّهِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada malam Isra’, pernah melewati Nabi Ibrahim ‘alaihis salam. Nabi Ibrahim ketika itu bertanya pada malaikat Jibril, “Siapa yang bersamamu wahai Jibril?” Ia menjawab, “Muhammad.” Ibrahim pun mengatakan pada Muhammad, “Perintahkanlah pada umatmu untuk membiasakan memperbanyak (bacaan dzikir) yang nantinya akan menjadi tanaman surga, tanahnya begitu subur, juga lahannya begitu luas.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Apa itu ghirosul jannah (tanaman surga)?” Ia menjawab, “Laa hawla wa laa quwwata illa billah (tidak ada daya dalam menjauhi maksiat dan tidak ada upaya menjalankan ketaatan melainkan dengan pertolongan Allah, pen.).” (HR. Ahmad, 5: 418. Hadits ini secara sanad itu dha’if. Namun kata Syaikh Al-Albani isi atau matan hadits itu shahih karena punya berbagai macam penguat. Lihat Al-Isra’ wa Al-Mi’raj karya Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani, hlm. 107-108)   Ada beberapa faedah yang bisa dipetik dari hadits di atas: Peristiwa Isra’ Mi’raj benar adanya. Ketika melakukan isra’, Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bertemu para nabi di antaranya Nabi Ibrahim ‘alaihis salam. Nabi Muhammad ketika melakukan Isra’ Mi’raj ditemani oleh malaikat Jibril. Umat Nabi Muhammad diajarkan oleh Nabi Ibrahim suatu kalimat yang menjadi tanaman di surga, menjadikan tanahnya di surga subur dan luas, yaitu kalimat Laa hawla wa laa quwwata illa billah (tidak ada daya dalam menjauhi maksiat dan tidak ada upaya menjalankan ketaatan melainkan dengan pertolongan Allah, pen.). Makna kalimat laa hawla wa laa quwwata illa billah menunjukkan sifat pasrah dan tawakkal dalam hal menjauhi maksiat dan melakukan ketaatan, semuanya dimudahkan hanya dengan pertolongan Allah.   Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata, لاَ حَوْلَ عَنْ مَعْصِيَةِ اللهِ إِلاَّ بِعِصْمَتِهِ، وَلاَ قُوَّةَ عَلَى طَاعَتِهِ إِلاَّ بِمَعُوْنَتِهِ “Tidak ada daya untuk menghindarkan diri dari maksiat selain dengan perlindungan dari Allah. Tidak ada kekuatan untuk melaksanakan ketaatan selain dengan pertolongan Allah.” Imam Nawawi menyebutkan berbagai tafsiran di atas dalam Syarh Shahih Muslim dan beliau katakan, “Semua tafsiran tersebut hampir sama maknanya.” (Syarh Shahih Muslim, 17: 26-27)   Catatan: Kalimat Laa hawla wa laa quwwata illa billah bukan menjadi ritual khusus pada malam Isra’ Mi’raj. Pembahasan ini juga bukan jadi dalil bagi kaum muslimin untuk merayakan Isra’ Mi’raj karena mengenai kapan peristiwa besar itu terjadi tidak diberitahukan kepada kita dalam riwayat yang shahih. Generasi terbaik dari umat ini dari para salaf pun tidak pernah merayakannya. Wallahu a’lam. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, ”Tidak dikenal dari seorang dari ulama kaum muslimin yang menjadikan malam Isra’ memiliki keutamaan dari malam lainnya, lebih-lebih dari malam Lailatul Qadr. Begitu pula para sahabat dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik tidak pernah mengkhususkan malam Isra’ untuk perayaan-perayaan tertentu dan mereka pun tidak menyebutkannya. Oleh karena itu, tidak diketahui tanggal pasti dari malam Isra’ tersebut.” (Zaad Al-Ma’ad, 1: 57) Semoga jadi ilmu yang bermanfaat.   Referensi: Al-Isra wa Al-Mi’raj. Cetakan kelima, tahun 1421 H. Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani. Penerbit Al-Maktabah Al-Islamiyyah. Zaad Al-Ma’ad. Cetakan keempat, tahun 1425 H. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Keutamaan “Laa hawla wa laa quwwata illa billah” Arti “Laa hawla wa laa quwwata illa billah” Perayaan Isra Miraj dalam Tinjauan — @ DS Panggang, Gunungkidul, 26 Rajab 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal (bisa ikuti kajian LIVE via Facebook) Fans Page Facebook Rumasyho | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom | Channel Youtube Rumaysho TV Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsamalan rajab isra miraj

Akan Dicintai Allah Jika Dua Sifat Ini Dimiliki

Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkata pada Al-Asyah bin ‘Abdul Qois, “Dalam dirimu terdapat dua sifat yang Allah suka yaitu al-hilm (tidak cepat marah) dan al-anaah (tidak tergesa-gesa).” (HR. Muslim, no. 20)   Beberapa faedah dari hadits di atas: Boleh memuji seseorang di hadapannya selama tidak membuat orang tersebut terperdaya dengan pujian. Boleh juga karena alasan ingin memberi contoh pada yang lain. Sifat hilm (tidak cepat marah) adalah sifat yang terpuji. Sifat al-anaah (tidak tergesa-gesa) pada sesuatu juga patut dimiliki. Allah memililiki sifat cinta. Sesuatu yang Allah cintai berarti sifat terpuji.   Referensi: Arba’una Haditsan, Kullu Haditsin fii Khaslatain. Cetakan kedua, tahun 1421 H. Prof. Dr. Shalih bin Ghanim As-Sadlan. Penerbit Dar Balansia. — @ Batik Air to Jakarta – Ambon, malam 27 Rajab 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal (bisa ikuti kajian LIVE via Facebook) Fans Page Facebook Rumasyho | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom | Channel Youtube Rumaysho TV Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsmarah sabar

Akan Dicintai Allah Jika Dua Sifat Ini Dimiliki

Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkata pada Al-Asyah bin ‘Abdul Qois, “Dalam dirimu terdapat dua sifat yang Allah suka yaitu al-hilm (tidak cepat marah) dan al-anaah (tidak tergesa-gesa).” (HR. Muslim, no. 20)   Beberapa faedah dari hadits di atas: Boleh memuji seseorang di hadapannya selama tidak membuat orang tersebut terperdaya dengan pujian. Boleh juga karena alasan ingin memberi contoh pada yang lain. Sifat hilm (tidak cepat marah) adalah sifat yang terpuji. Sifat al-anaah (tidak tergesa-gesa) pada sesuatu juga patut dimiliki. Allah memililiki sifat cinta. Sesuatu yang Allah cintai berarti sifat terpuji.   Referensi: Arba’una Haditsan, Kullu Haditsin fii Khaslatain. Cetakan kedua, tahun 1421 H. Prof. Dr. Shalih bin Ghanim As-Sadlan. Penerbit Dar Balansia. — @ Batik Air to Jakarta – Ambon, malam 27 Rajab 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal (bisa ikuti kajian LIVE via Facebook) Fans Page Facebook Rumasyho | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom | Channel Youtube Rumaysho TV Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsmarah sabar
Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkata pada Al-Asyah bin ‘Abdul Qois, “Dalam dirimu terdapat dua sifat yang Allah suka yaitu al-hilm (tidak cepat marah) dan al-anaah (tidak tergesa-gesa).” (HR. Muslim, no. 20)   Beberapa faedah dari hadits di atas: Boleh memuji seseorang di hadapannya selama tidak membuat orang tersebut terperdaya dengan pujian. Boleh juga karena alasan ingin memberi contoh pada yang lain. Sifat hilm (tidak cepat marah) adalah sifat yang terpuji. Sifat al-anaah (tidak tergesa-gesa) pada sesuatu juga patut dimiliki. Allah memililiki sifat cinta. Sesuatu yang Allah cintai berarti sifat terpuji.   Referensi: Arba’una Haditsan, Kullu Haditsin fii Khaslatain. Cetakan kedua, tahun 1421 H. Prof. Dr. Shalih bin Ghanim As-Sadlan. Penerbit Dar Balansia. — @ Batik Air to Jakarta – Ambon, malam 27 Rajab 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal (bisa ikuti kajian LIVE via Facebook) Fans Page Facebook Rumasyho | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom | Channel Youtube Rumaysho TV Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsmarah sabar


Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkata pada Al-Asyah bin ‘Abdul Qois, “Dalam dirimu terdapat dua sifat yang Allah suka yaitu al-hilm (tidak cepat marah) dan al-anaah (tidak tergesa-gesa).” (HR. Muslim, no. 20)   Beberapa faedah dari hadits di atas: Boleh memuji seseorang di hadapannya selama tidak membuat orang tersebut terperdaya dengan pujian. Boleh juga karena alasan ingin memberi contoh pada yang lain. Sifat hilm (tidak cepat marah) adalah sifat yang terpuji. Sifat al-anaah (tidak tergesa-gesa) pada sesuatu juga patut dimiliki. Allah memililiki sifat cinta. Sesuatu yang Allah cintai berarti sifat terpuji.   Referensi: Arba’una Haditsan, Kullu Haditsin fii Khaslatain. Cetakan kedua, tahun 1421 H. Prof. Dr. Shalih bin Ghanim As-Sadlan. Penerbit Dar Balansia. — @ Batik Air to Jakarta – Ambon, malam 27 Rajab 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal (bisa ikuti kajian LIVE via Facebook) Fans Page Facebook Rumasyho | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom | Channel Youtube Rumaysho TV Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsmarah sabar

Donasi Buku Gratis: “Doa dan Dzikr Ramadhan ” 1438 H sejumlah 20.000 eksemplar

Donasi Buku Gratis: “Doa dan Dzikr Ramadhan ” 1438 H sejumlah 20.000 eksemplarDari Abi Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:“Apabila manusia meninggal dunia, terputuslah segala amalannya, kecuali dari tiga perkara: shadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat atau anak shaleh yang mendoakannya”. [HR. Muslim, Abu Dawud dan Nasa’i] Alhamdulillah, tidak terasa sebentar lagi bulan Ramadhan akan segera tiba. اللَّهُ شَاءَ إِنْ dalam menyambut bulan mulia ini Pustaka Muslim bekerja sama dengan Panitia Semarak Ramadhan 1438H  akan menerbitkan serta mendistribusikan secara gratis buku berjudul ‘Doa dan Dzikr Ramadhan’ yang ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits.Insya Allah buku ini akan diterbitkan sebanyak 20.000 eksemplar dengan rincian sebagai berikut: : Judul               : Doa dan Dzikir Ramadhan Penulis             : Ustadz ‘Ammi Nur Baits Jumlah Buku   : 20.000 eksemplar Harga              : Rp.3000 / eksemplar (sudah termasuk perkiraan ongkir) Total harga      : Rp. 60.000.000Buku yang insya Allah akan kita bagikan pada tahun ini, berbeda dengan buku pada tahun-tahun sebelumnya, adapun buku yang di bagikan pada tahun-tahun sebelumnya adalah buku tulisan Al-Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang berjudul “Buku Panduan Ramadhan, Bekal Meraih Ramadhan Penuh Berkah”. (baca selengkapnya di https://muslim.or.id/27890-buku-gratis-panduan-ramadhan-bekal-meraih-ramadhan-penuh-berkah.html)Sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, insya Allah buku yang akan kami bagikan pada tahun ini juga akan didistribusikan  ke masjid-masjid, mushola, sekolah, kampus, instansi, perusahaan, majlis taklim pengajian, dan lainnya sesuai dengan pemesanan dari kaum muslimin, pertimbangan panitia serta akses pengiriman yang tersedia.Oleh karena itu, untuk memperlancar program ini, kami dari Pustaka Muslim yang berkejasama dengan panitia Semarak Ramadhan 1438H membuka donasi kepada kaum muslimin yang ingin mendonasikan hartanya untuk program amal yang mulia ini (اللَّهُ شَاءَ إِنْ).Cara DonasiBagi donatur yang ingin memberikan bantuan dalam kegiatan ini, bisa ditransfer ke nomor rekening YPIA sebagai berikut: Bank BNI Syariah dengan no. Rekening 0241913801 a.n. Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari Bank Muamalat dengan no. Rekening 5350002594 a.n. Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari Yogyakarta Bank Syariah Mandiri dengan no. Rekening 7031571329 a.n. YPIA Yogyakarta Bank CIMB Niaga Syariah dengan no. Rekening 508.01.00028.00.0 a.n. Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari Donatur yang telah menyalurkan bantuan dimohon memberikan sms konfirmasi ke no. 0857.4722.3366 (Bidang Donasi Dakwah YPIA) dengan format konfirmasi sbb:Nama#Domisili#Jumlah donasi #Rekening Tujuan Donasi#Tanggal Donasi#Donasi Buku Contoh: Abdullah#Sleman#Rp.2.500.000#BNI Syariah# 5April 2017#Donasi BukuUntuk pemesanan buku ini, silakan hubungi : 0851.0774.3338 (via sms)Semoga segala bentuk peran kita dalam program dakwah ini menjadi amal kebaikan di sisi Allah Ta’ala Jazaakumullahukhairan wa baarakallahufiikum-Panitia Semarak Ramadhan YPIA 1438 H-__________**Alamat kami: Yayasan Pendidikan Islam Al Atsary Pogung Rejo No. 412, RT 14/RW 51, Kelurahan Sinduadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman, Kode Pos : 55284. HP: 0851-0614-4862donasi dakwah🔍 Lauh Mahfudz, Hikmah Kisah Nabi Yusuf, Hutang Yang Tidak Dibayar, Memilih Wanita Menurut Islam, Nabi Muhammad Menerima Wahyu Pertama

Donasi Buku Gratis: “Doa dan Dzikr Ramadhan ” 1438 H sejumlah 20.000 eksemplar

Donasi Buku Gratis: “Doa dan Dzikr Ramadhan ” 1438 H sejumlah 20.000 eksemplarDari Abi Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:“Apabila manusia meninggal dunia, terputuslah segala amalannya, kecuali dari tiga perkara: shadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat atau anak shaleh yang mendoakannya”. [HR. Muslim, Abu Dawud dan Nasa’i] Alhamdulillah, tidak terasa sebentar lagi bulan Ramadhan akan segera tiba. اللَّهُ شَاءَ إِنْ dalam menyambut bulan mulia ini Pustaka Muslim bekerja sama dengan Panitia Semarak Ramadhan 1438H  akan menerbitkan serta mendistribusikan secara gratis buku berjudul ‘Doa dan Dzikr Ramadhan’ yang ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits.Insya Allah buku ini akan diterbitkan sebanyak 20.000 eksemplar dengan rincian sebagai berikut: : Judul               : Doa dan Dzikir Ramadhan Penulis             : Ustadz ‘Ammi Nur Baits Jumlah Buku   : 20.000 eksemplar Harga              : Rp.3000 / eksemplar (sudah termasuk perkiraan ongkir) Total harga      : Rp. 60.000.000Buku yang insya Allah akan kita bagikan pada tahun ini, berbeda dengan buku pada tahun-tahun sebelumnya, adapun buku yang di bagikan pada tahun-tahun sebelumnya adalah buku tulisan Al-Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang berjudul “Buku Panduan Ramadhan, Bekal Meraih Ramadhan Penuh Berkah”. (baca selengkapnya di https://muslim.or.id/27890-buku-gratis-panduan-ramadhan-bekal-meraih-ramadhan-penuh-berkah.html)Sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, insya Allah buku yang akan kami bagikan pada tahun ini juga akan didistribusikan  ke masjid-masjid, mushola, sekolah, kampus, instansi, perusahaan, majlis taklim pengajian, dan lainnya sesuai dengan pemesanan dari kaum muslimin, pertimbangan panitia serta akses pengiriman yang tersedia.Oleh karena itu, untuk memperlancar program ini, kami dari Pustaka Muslim yang berkejasama dengan panitia Semarak Ramadhan 1438H membuka donasi kepada kaum muslimin yang ingin mendonasikan hartanya untuk program amal yang mulia ini (اللَّهُ شَاءَ إِنْ).Cara DonasiBagi donatur yang ingin memberikan bantuan dalam kegiatan ini, bisa ditransfer ke nomor rekening YPIA sebagai berikut: Bank BNI Syariah dengan no. Rekening 0241913801 a.n. Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari Bank Muamalat dengan no. Rekening 5350002594 a.n. Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari Yogyakarta Bank Syariah Mandiri dengan no. Rekening 7031571329 a.n. YPIA Yogyakarta Bank CIMB Niaga Syariah dengan no. Rekening 508.01.00028.00.0 a.n. Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari Donatur yang telah menyalurkan bantuan dimohon memberikan sms konfirmasi ke no. 0857.4722.3366 (Bidang Donasi Dakwah YPIA) dengan format konfirmasi sbb:Nama#Domisili#Jumlah donasi #Rekening Tujuan Donasi#Tanggal Donasi#Donasi Buku Contoh: Abdullah#Sleman#Rp.2.500.000#BNI Syariah# 5April 2017#Donasi BukuUntuk pemesanan buku ini, silakan hubungi : 0851.0774.3338 (via sms)Semoga segala bentuk peran kita dalam program dakwah ini menjadi amal kebaikan di sisi Allah Ta’ala Jazaakumullahukhairan wa baarakallahufiikum-Panitia Semarak Ramadhan YPIA 1438 H-__________**Alamat kami: Yayasan Pendidikan Islam Al Atsary Pogung Rejo No. 412, RT 14/RW 51, Kelurahan Sinduadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman, Kode Pos : 55284. HP: 0851-0614-4862donasi dakwah🔍 Lauh Mahfudz, Hikmah Kisah Nabi Yusuf, Hutang Yang Tidak Dibayar, Memilih Wanita Menurut Islam, Nabi Muhammad Menerima Wahyu Pertama
Donasi Buku Gratis: “Doa dan Dzikr Ramadhan ” 1438 H sejumlah 20.000 eksemplarDari Abi Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:“Apabila manusia meninggal dunia, terputuslah segala amalannya, kecuali dari tiga perkara: shadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat atau anak shaleh yang mendoakannya”. [HR. Muslim, Abu Dawud dan Nasa’i] Alhamdulillah, tidak terasa sebentar lagi bulan Ramadhan akan segera tiba. اللَّهُ شَاءَ إِنْ dalam menyambut bulan mulia ini Pustaka Muslim bekerja sama dengan Panitia Semarak Ramadhan 1438H  akan menerbitkan serta mendistribusikan secara gratis buku berjudul ‘Doa dan Dzikr Ramadhan’ yang ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits.Insya Allah buku ini akan diterbitkan sebanyak 20.000 eksemplar dengan rincian sebagai berikut: : Judul               : Doa dan Dzikir Ramadhan Penulis             : Ustadz ‘Ammi Nur Baits Jumlah Buku   : 20.000 eksemplar Harga              : Rp.3000 / eksemplar (sudah termasuk perkiraan ongkir) Total harga      : Rp. 60.000.000Buku yang insya Allah akan kita bagikan pada tahun ini, berbeda dengan buku pada tahun-tahun sebelumnya, adapun buku yang di bagikan pada tahun-tahun sebelumnya adalah buku tulisan Al-Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang berjudul “Buku Panduan Ramadhan, Bekal Meraih Ramadhan Penuh Berkah”. (baca selengkapnya di https://muslim.or.id/27890-buku-gratis-panduan-ramadhan-bekal-meraih-ramadhan-penuh-berkah.html)Sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, insya Allah buku yang akan kami bagikan pada tahun ini juga akan didistribusikan  ke masjid-masjid, mushola, sekolah, kampus, instansi, perusahaan, majlis taklim pengajian, dan lainnya sesuai dengan pemesanan dari kaum muslimin, pertimbangan panitia serta akses pengiriman yang tersedia.Oleh karena itu, untuk memperlancar program ini, kami dari Pustaka Muslim yang berkejasama dengan panitia Semarak Ramadhan 1438H membuka donasi kepada kaum muslimin yang ingin mendonasikan hartanya untuk program amal yang mulia ini (اللَّهُ شَاءَ إِنْ).Cara DonasiBagi donatur yang ingin memberikan bantuan dalam kegiatan ini, bisa ditransfer ke nomor rekening YPIA sebagai berikut: Bank BNI Syariah dengan no. Rekening 0241913801 a.n. Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari Bank Muamalat dengan no. Rekening 5350002594 a.n. Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari Yogyakarta Bank Syariah Mandiri dengan no. Rekening 7031571329 a.n. YPIA Yogyakarta Bank CIMB Niaga Syariah dengan no. Rekening 508.01.00028.00.0 a.n. Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari Donatur yang telah menyalurkan bantuan dimohon memberikan sms konfirmasi ke no. 0857.4722.3366 (Bidang Donasi Dakwah YPIA) dengan format konfirmasi sbb:Nama#Domisili#Jumlah donasi #Rekening Tujuan Donasi#Tanggal Donasi#Donasi Buku Contoh: Abdullah#Sleman#Rp.2.500.000#BNI Syariah# 5April 2017#Donasi BukuUntuk pemesanan buku ini, silakan hubungi : 0851.0774.3338 (via sms)Semoga segala bentuk peran kita dalam program dakwah ini menjadi amal kebaikan di sisi Allah Ta’ala Jazaakumullahukhairan wa baarakallahufiikum-Panitia Semarak Ramadhan YPIA 1438 H-__________**Alamat kami: Yayasan Pendidikan Islam Al Atsary Pogung Rejo No. 412, RT 14/RW 51, Kelurahan Sinduadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman, Kode Pos : 55284. HP: 0851-0614-4862donasi dakwah🔍 Lauh Mahfudz, Hikmah Kisah Nabi Yusuf, Hutang Yang Tidak Dibayar, Memilih Wanita Menurut Islam, Nabi Muhammad Menerima Wahyu Pertama


Donasi Buku Gratis: “Doa dan Dzikr Ramadhan ” 1438 H sejumlah 20.000 eksemplarDari Abi Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:“Apabila manusia meninggal dunia, terputuslah segala amalannya, kecuali dari tiga perkara: shadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat atau anak shaleh yang mendoakannya”. [HR. Muslim, Abu Dawud dan Nasa’i] Alhamdulillah, tidak terasa sebentar lagi bulan Ramadhan akan segera tiba. اللَّهُ شَاءَ إِنْ dalam menyambut bulan mulia ini Pustaka Muslim bekerja sama dengan Panitia Semarak Ramadhan 1438H  akan menerbitkan serta mendistribusikan secara gratis buku berjudul ‘Doa dan Dzikr Ramadhan’ yang ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits.Insya Allah buku ini akan diterbitkan sebanyak 20.000 eksemplar dengan rincian sebagai berikut: : Judul               : Doa dan Dzikir Ramadhan Penulis             : Ustadz ‘Ammi Nur Baits Jumlah Buku   : 20.000 eksemplar Harga              : Rp.3000 / eksemplar (sudah termasuk perkiraan ongkir) Total harga      : Rp. 60.000.000Buku yang insya Allah akan kita bagikan pada tahun ini, berbeda dengan buku pada tahun-tahun sebelumnya, adapun buku yang di bagikan pada tahun-tahun sebelumnya adalah buku tulisan Al-Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang berjudul “Buku Panduan Ramadhan, Bekal Meraih Ramadhan Penuh Berkah”. (baca selengkapnya di https://muslim.or.id/27890-buku-gratis-panduan-ramadhan-bekal-meraih-ramadhan-penuh-berkah.html)Sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, insya Allah buku yang akan kami bagikan pada tahun ini juga akan didistribusikan  ke masjid-masjid, mushola, sekolah, kampus, instansi, perusahaan, majlis taklim pengajian, dan lainnya sesuai dengan pemesanan dari kaum muslimin, pertimbangan panitia serta akses pengiriman yang tersedia.Oleh karena itu, untuk memperlancar program ini, kami dari Pustaka Muslim yang berkejasama dengan panitia Semarak Ramadhan 1438H membuka donasi kepada kaum muslimin yang ingin mendonasikan hartanya untuk program amal yang mulia ini (اللَّهُ شَاءَ إِنْ).Cara DonasiBagi donatur yang ingin memberikan bantuan dalam kegiatan ini, bisa ditransfer ke nomor rekening YPIA sebagai berikut: Bank BNI Syariah dengan no. Rekening 0241913801 a.n. Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari Bank Muamalat dengan no. Rekening 5350002594 a.n. Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari Yogyakarta Bank Syariah Mandiri dengan no. Rekening 7031571329 a.n. YPIA Yogyakarta Bank CIMB Niaga Syariah dengan no. Rekening 508.01.00028.00.0 a.n. Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari Donatur yang telah menyalurkan bantuan dimohon memberikan sms konfirmasi ke no. 0857.4722.3366 (Bidang Donasi Dakwah YPIA) dengan format konfirmasi sbb:Nama#Domisili#Jumlah donasi #Rekening Tujuan Donasi#Tanggal Donasi#Donasi Buku Contoh: Abdullah#Sleman#Rp.2.500.000#BNI Syariah# 5April 2017#Donasi BukuUntuk pemesanan buku ini, silakan hubungi : 0851.0774.3338 (via sms)Semoga segala bentuk peran kita dalam program dakwah ini menjadi amal kebaikan di sisi Allah Ta’ala Jazaakumullahukhairan wa baarakallahufiikum-Panitia Semarak Ramadhan YPIA 1438 H-__________**Alamat kami: Yayasan Pendidikan Islam Al Atsary Pogung Rejo No. 412, RT 14/RW 51, Kelurahan Sinduadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman, Kode Pos : 55284. HP: 0851-0614-4862<img class="aligncenter wp-image-29760 size-full" src="https://static.muslim.or.id/wp-content/uploads/2017/04/Poster-donasi.jpg" alt="donasi dakwah" width="2482" height="2482" srcset="https://static.muslim.or.id/wp-content/uploads/2017/04/Poster-donasi.jpg 2482w, https://static.muslim.or.id/wp-content/uploads/2017/04/Poster-donasi-150x150.jpg 150w, https://static.muslim.or.id/wp-content/uploads/2017/04/Poster-donasi-300x300.jpg 300w, https://static.muslim.or.id/wp-content/uploads/2017/04/Poster-donasi-768x768.jpg 768w, https://static.muslim.or.id/wp-content/uploads/2017/04/Poster-donasi-1024x1024.jpg 1024w" sizes="(max-width: 2482px) 100vw, 2482px" />🔍 Lauh Mahfudz, Hikmah Kisah Nabi Yusuf, Hutang Yang Tidak Dibayar, Memilih Wanita Menurut Islam, Nabi Muhammad Menerima Wahyu Pertama

Melakukan Shalat Witir antara Azan Shubuh dan Iqamah

Bagaimana jika sudah azan Shubuh namun masih melakukan shalat witir? Padahal shalat witir adalah penutup shalat malam. Perlu dipahami bahwa shalat witir berakhir dengan terbitnya fajar Shubuh. Ada hadits berikut ini. عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَجُلاً جَاءَ إِلَى النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – وَهْوَ يَخْطُبُ فَقَالَ كَيْفَ صَلاَةُ اللَّيْلِ فَقَالَ « مَثْنَى مَثْنَى ، فَإِذَا خَشِيتَ الصُّبْحَ فَأَوْتِرْ بِوَاحِدَةٍ ، تُوتِرُ لَكَ مَا قَدْ صَلَّيْتَ » “Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa ada seseorang yang mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau ketika itu sedang berkhutbah. Orang tersebut bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, bagaimana cara shalat malam. Beliau menjawab, “Shalat malam itu dua raka’at salam, dua raka’at salam. Jika engkau khawatir datang shubuh, berwitirlah dengan satu raka’at. Dengan itu berarti kalian menutup shalat tadi dengan witir.” (HR. Bukhari, no. 473, 990; Muslim, no. 749) Ada tambahan riwayat, عَنْ أَبِى سَعِيدٍ أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « أَوْتِرُوا قَبْلَ أَنْ تُصْبِحُوا » Dari Abu Sa’id radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Berwitirlah kalian sebelum masuk Shubuh.” (HR. Muslim, no. 754) Bagi yang luput dari witir, ada dua cara yang bisa ditempuh untuk mengganti shalat witir tadi:   Pertama: Mengganti shalat witir di waktu Dhuha dengan menggenapkan jumlah raka’atnya. Kalau kebiasaannya tiga raka’at digenapkan menjadi empat raka’at.  Cara mengerjakan shalat genap tadi adalah salam setiap dua raka’at. ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha menyebutkan, إِذَا صَلَّى صَلاَةً أَحَبَّ أَنْ يُدَاوِمَ عَلَيْهَا وَكَانَ إِذَا غَلَبَهُ نَوْمٌ أَوْ وَجَعٌ عَنْ قِيَامِ اللَّيْلِ صَلَّى مِنَ النَّهَارِ ثِنْتَىْ عَشْرَةَ رَكْعَةً “Jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengerjakan shalat, beliau senang menjaganya secara rutin. Jika beliau tertiru atau sakit sehingga luput dari shalat malam, beliau menggantinya di siang hari dengan 12 raka’at.” (HR. Muslim, no. 746). Karena kebiasaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, shalat malam dengan 11 raka’at, maka digenapkan di siang hari menjadi 12 raka’at.   Kedua: Sekelompok sahabat menganggap tidaklah bermasalah melaksanakan shalat witir antara azan dan iqamah shalat. Yang berpendapat seperti ini adalah Ibnu Mas’ud disebut dalam An-Nasa’i (1667), dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani; Ibnu ‘Abbas dalam riwayat Imam Malik dalam Al-Muwatha’ (255); ‘Ubadah bin Ash-Shamit dalam riwayat Imam Malik (257). Ibnu Taimiyah juga menganggap dibolehkan hal tersebut sebagaimana pernah dilakukan oleh Ibnu ‘Umar dan ‘Aisyah. Qadha shalat seperti ini berlaku untuk shalat wajib maupun shalat malam dan witir. Hal tersebut disebutkan dalam kitab Al-Fatawa Al-Kubra (2: 240). Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid menyatakan bahwa jika salah satu dari dua cara di atas dilakukan, maka tidaklah masalah. Hal ini beliau sebutkan dalam Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 65692. Pelajaran berharga, yang penting ibadah dijaga ajeg (kontinu) walau sedikit. Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat. — @ DS Panggang Gunungkidul, Sabtu pagi, 25 Rajab 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal (bisa ikuti kajian LIVE via Facebook) Fans Page Facebook Rumasyho | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom | Channel Youtube Rumaysho TV Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsshalat malam shalat tahajud shalat witir

Melakukan Shalat Witir antara Azan Shubuh dan Iqamah

Bagaimana jika sudah azan Shubuh namun masih melakukan shalat witir? Padahal shalat witir adalah penutup shalat malam. Perlu dipahami bahwa shalat witir berakhir dengan terbitnya fajar Shubuh. Ada hadits berikut ini. عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَجُلاً جَاءَ إِلَى النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – وَهْوَ يَخْطُبُ فَقَالَ كَيْفَ صَلاَةُ اللَّيْلِ فَقَالَ « مَثْنَى مَثْنَى ، فَإِذَا خَشِيتَ الصُّبْحَ فَأَوْتِرْ بِوَاحِدَةٍ ، تُوتِرُ لَكَ مَا قَدْ صَلَّيْتَ » “Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa ada seseorang yang mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau ketika itu sedang berkhutbah. Orang tersebut bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, bagaimana cara shalat malam. Beliau menjawab, “Shalat malam itu dua raka’at salam, dua raka’at salam. Jika engkau khawatir datang shubuh, berwitirlah dengan satu raka’at. Dengan itu berarti kalian menutup shalat tadi dengan witir.” (HR. Bukhari, no. 473, 990; Muslim, no. 749) Ada tambahan riwayat, عَنْ أَبِى سَعِيدٍ أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « أَوْتِرُوا قَبْلَ أَنْ تُصْبِحُوا » Dari Abu Sa’id radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Berwitirlah kalian sebelum masuk Shubuh.” (HR. Muslim, no. 754) Bagi yang luput dari witir, ada dua cara yang bisa ditempuh untuk mengganti shalat witir tadi:   Pertama: Mengganti shalat witir di waktu Dhuha dengan menggenapkan jumlah raka’atnya. Kalau kebiasaannya tiga raka’at digenapkan menjadi empat raka’at.  Cara mengerjakan shalat genap tadi adalah salam setiap dua raka’at. ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha menyebutkan, إِذَا صَلَّى صَلاَةً أَحَبَّ أَنْ يُدَاوِمَ عَلَيْهَا وَكَانَ إِذَا غَلَبَهُ نَوْمٌ أَوْ وَجَعٌ عَنْ قِيَامِ اللَّيْلِ صَلَّى مِنَ النَّهَارِ ثِنْتَىْ عَشْرَةَ رَكْعَةً “Jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengerjakan shalat, beliau senang menjaganya secara rutin. Jika beliau tertiru atau sakit sehingga luput dari shalat malam, beliau menggantinya di siang hari dengan 12 raka’at.” (HR. Muslim, no. 746). Karena kebiasaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, shalat malam dengan 11 raka’at, maka digenapkan di siang hari menjadi 12 raka’at.   Kedua: Sekelompok sahabat menganggap tidaklah bermasalah melaksanakan shalat witir antara azan dan iqamah shalat. Yang berpendapat seperti ini adalah Ibnu Mas’ud disebut dalam An-Nasa’i (1667), dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani; Ibnu ‘Abbas dalam riwayat Imam Malik dalam Al-Muwatha’ (255); ‘Ubadah bin Ash-Shamit dalam riwayat Imam Malik (257). Ibnu Taimiyah juga menganggap dibolehkan hal tersebut sebagaimana pernah dilakukan oleh Ibnu ‘Umar dan ‘Aisyah. Qadha shalat seperti ini berlaku untuk shalat wajib maupun shalat malam dan witir. Hal tersebut disebutkan dalam kitab Al-Fatawa Al-Kubra (2: 240). Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid menyatakan bahwa jika salah satu dari dua cara di atas dilakukan, maka tidaklah masalah. Hal ini beliau sebutkan dalam Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 65692. Pelajaran berharga, yang penting ibadah dijaga ajeg (kontinu) walau sedikit. Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat. — @ DS Panggang Gunungkidul, Sabtu pagi, 25 Rajab 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal (bisa ikuti kajian LIVE via Facebook) Fans Page Facebook Rumasyho | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom | Channel Youtube Rumaysho TV Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsshalat malam shalat tahajud shalat witir
Bagaimana jika sudah azan Shubuh namun masih melakukan shalat witir? Padahal shalat witir adalah penutup shalat malam. Perlu dipahami bahwa shalat witir berakhir dengan terbitnya fajar Shubuh. Ada hadits berikut ini. عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَجُلاً جَاءَ إِلَى النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – وَهْوَ يَخْطُبُ فَقَالَ كَيْفَ صَلاَةُ اللَّيْلِ فَقَالَ « مَثْنَى مَثْنَى ، فَإِذَا خَشِيتَ الصُّبْحَ فَأَوْتِرْ بِوَاحِدَةٍ ، تُوتِرُ لَكَ مَا قَدْ صَلَّيْتَ » “Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa ada seseorang yang mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau ketika itu sedang berkhutbah. Orang tersebut bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, bagaimana cara shalat malam. Beliau menjawab, “Shalat malam itu dua raka’at salam, dua raka’at salam. Jika engkau khawatir datang shubuh, berwitirlah dengan satu raka’at. Dengan itu berarti kalian menutup shalat tadi dengan witir.” (HR. Bukhari, no. 473, 990; Muslim, no. 749) Ada tambahan riwayat, عَنْ أَبِى سَعِيدٍ أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « أَوْتِرُوا قَبْلَ أَنْ تُصْبِحُوا » Dari Abu Sa’id radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Berwitirlah kalian sebelum masuk Shubuh.” (HR. Muslim, no. 754) Bagi yang luput dari witir, ada dua cara yang bisa ditempuh untuk mengganti shalat witir tadi:   Pertama: Mengganti shalat witir di waktu Dhuha dengan menggenapkan jumlah raka’atnya. Kalau kebiasaannya tiga raka’at digenapkan menjadi empat raka’at.  Cara mengerjakan shalat genap tadi adalah salam setiap dua raka’at. ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha menyebutkan, إِذَا صَلَّى صَلاَةً أَحَبَّ أَنْ يُدَاوِمَ عَلَيْهَا وَكَانَ إِذَا غَلَبَهُ نَوْمٌ أَوْ وَجَعٌ عَنْ قِيَامِ اللَّيْلِ صَلَّى مِنَ النَّهَارِ ثِنْتَىْ عَشْرَةَ رَكْعَةً “Jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengerjakan shalat, beliau senang menjaganya secara rutin. Jika beliau tertiru atau sakit sehingga luput dari shalat malam, beliau menggantinya di siang hari dengan 12 raka’at.” (HR. Muslim, no. 746). Karena kebiasaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, shalat malam dengan 11 raka’at, maka digenapkan di siang hari menjadi 12 raka’at.   Kedua: Sekelompok sahabat menganggap tidaklah bermasalah melaksanakan shalat witir antara azan dan iqamah shalat. Yang berpendapat seperti ini adalah Ibnu Mas’ud disebut dalam An-Nasa’i (1667), dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani; Ibnu ‘Abbas dalam riwayat Imam Malik dalam Al-Muwatha’ (255); ‘Ubadah bin Ash-Shamit dalam riwayat Imam Malik (257). Ibnu Taimiyah juga menganggap dibolehkan hal tersebut sebagaimana pernah dilakukan oleh Ibnu ‘Umar dan ‘Aisyah. Qadha shalat seperti ini berlaku untuk shalat wajib maupun shalat malam dan witir. Hal tersebut disebutkan dalam kitab Al-Fatawa Al-Kubra (2: 240). Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid menyatakan bahwa jika salah satu dari dua cara di atas dilakukan, maka tidaklah masalah. Hal ini beliau sebutkan dalam Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 65692. Pelajaran berharga, yang penting ibadah dijaga ajeg (kontinu) walau sedikit. Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat. — @ DS Panggang Gunungkidul, Sabtu pagi, 25 Rajab 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal (bisa ikuti kajian LIVE via Facebook) Fans Page Facebook Rumasyho | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom | Channel Youtube Rumaysho TV Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsshalat malam shalat tahajud shalat witir


Bagaimana jika sudah azan Shubuh namun masih melakukan shalat witir? Padahal shalat witir adalah penutup shalat malam. Perlu dipahami bahwa shalat witir berakhir dengan terbitnya fajar Shubuh. Ada hadits berikut ini. عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَجُلاً جَاءَ إِلَى النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – وَهْوَ يَخْطُبُ فَقَالَ كَيْفَ صَلاَةُ اللَّيْلِ فَقَالَ « مَثْنَى مَثْنَى ، فَإِذَا خَشِيتَ الصُّبْحَ فَأَوْتِرْ بِوَاحِدَةٍ ، تُوتِرُ لَكَ مَا قَدْ صَلَّيْتَ » “Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa ada seseorang yang mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau ketika itu sedang berkhutbah. Orang tersebut bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, bagaimana cara shalat malam. Beliau menjawab, “Shalat malam itu dua raka’at salam, dua raka’at salam. Jika engkau khawatir datang shubuh, berwitirlah dengan satu raka’at. Dengan itu berarti kalian menutup shalat tadi dengan witir.” (HR. Bukhari, no. 473, 990; Muslim, no. 749) Ada tambahan riwayat, عَنْ أَبِى سَعِيدٍ أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « أَوْتِرُوا قَبْلَ أَنْ تُصْبِحُوا » Dari Abu Sa’id radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Berwitirlah kalian sebelum masuk Shubuh.” (HR. Muslim, no. 754) Bagi yang luput dari witir, ada dua cara yang bisa ditempuh untuk mengganti shalat witir tadi:   Pertama: Mengganti shalat witir di waktu Dhuha dengan menggenapkan jumlah raka’atnya. Kalau kebiasaannya tiga raka’at digenapkan menjadi empat raka’at.  Cara mengerjakan shalat genap tadi adalah salam setiap dua raka’at. ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha menyebutkan, إِذَا صَلَّى صَلاَةً أَحَبَّ أَنْ يُدَاوِمَ عَلَيْهَا وَكَانَ إِذَا غَلَبَهُ نَوْمٌ أَوْ وَجَعٌ عَنْ قِيَامِ اللَّيْلِ صَلَّى مِنَ النَّهَارِ ثِنْتَىْ عَشْرَةَ رَكْعَةً “Jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengerjakan shalat, beliau senang menjaganya secara rutin. Jika beliau tertiru atau sakit sehingga luput dari shalat malam, beliau menggantinya di siang hari dengan 12 raka’at.” (HR. Muslim, no. 746). Karena kebiasaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, shalat malam dengan 11 raka’at, maka digenapkan di siang hari menjadi 12 raka’at.   Kedua: Sekelompok sahabat menganggap tidaklah bermasalah melaksanakan shalat witir antara azan dan iqamah shalat. Yang berpendapat seperti ini adalah Ibnu Mas’ud disebut dalam An-Nasa’i (1667), dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani; Ibnu ‘Abbas dalam riwayat Imam Malik dalam Al-Muwatha’ (255); ‘Ubadah bin Ash-Shamit dalam riwayat Imam Malik (257). Ibnu Taimiyah juga menganggap dibolehkan hal tersebut sebagaimana pernah dilakukan oleh Ibnu ‘Umar dan ‘Aisyah. Qadha shalat seperti ini berlaku untuk shalat wajib maupun shalat malam dan witir. Hal tersebut disebutkan dalam kitab Al-Fatawa Al-Kubra (2: 240). Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid menyatakan bahwa jika salah satu dari dua cara di atas dilakukan, maka tidaklah masalah. Hal ini beliau sebutkan dalam Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 65692. Pelajaran berharga, yang penting ibadah dijaga ajeg (kontinu) walau sedikit. Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat. — @ DS Panggang Gunungkidul, Sabtu pagi, 25 Rajab 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal (bisa ikuti kajian LIVE via Facebook) Fans Page Facebook Rumasyho | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom | Channel Youtube Rumaysho TV Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsshalat malam shalat tahajud shalat witir
Prev     Next