Khutbah Jumat: Tujuh Kemudahan di Bulan Ramadhan

Kalau kita perhatikan, syariat Islam itu mudah, banyak kita temukan dalam syariat puasa.   Khutbah Pertama إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَ مِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِ اللَّهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِىَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ اللّهُمَّ صَلِّ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ قَالَ اللهُ تَعَالَى فِي كِتَابِهِ الكَرِيْمِ: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا فَإِنَّ أَصْدَقَ الحَدِيْثِ كِتَابُ اللهِ وَأَفْضَلُ الهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ r وَشَرَّ الأُمُوْرِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ َوكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ وَكُلَّ ضَلاَلَةٍ فِى النَّارِ Para Jamaah shalat Jumat yang semoga senantiasa dirahmati oleh Allah Ta’ala … Segala puji pada Allah, kita memuji-Nya, meminta pertolongan pada-Nya meminta ampunan pada-Nya. Kami berlindung dari kejelekan diri kami dan kejelekan amal kami. Siapa yang diberi petunjuk oleh Allah, maka tidak ada yang dapat menyesatkannya. Siapa yang disesatkan oleh Allah, tidak ada yang bisa memberi petunjuk padanya. Aku bersaksi bahwa tidak ada yang berhak disembah selain Allah dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya. Semoga shalawat tercurah pada Nabi kita Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, keluarga dan sahabat-Nya serta yang mengikuti mereka dengan baik hingga akhir zaman. Islam itu membawa kemudahan pada umatnya. Kemudahan ini dapat dibuktikan dalam syariat puasa yang kita jalankan, sebagaimana disebutkan dalam ayat, يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ “Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (QS. Al-Baqarah: 185). Sebelumnya Allah Ta’ala berfirman tentang orang sakit dan musafir yang dapat keringanan saat puasa, وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ “Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 185). Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Sesungguhnya diberikan keringanan bagi kalian untuk tidak berpuasa ketika sakit dan saat bersafar. Namun puasa ini wajib bagi yang mukim dan sehat. Itu semua adalah kemudahan dan rahmat Allah bagi kalian.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 2: 59).   Sekarang kita akan melihat tujuh kemudahan dalam syariat ibadah puasa dan amalan yang dilakukan di bulan Ramadhan yang sebentar lagi akan kita jalani.   Kemudahan pertama: Bagi orang sakit boleh ambil keringanan tidak berpuasa jika berat berpuasa. Allah Ta’ala berfirman, وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ “Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185)   Kemudahan kedua: Bagi musafir jika berat dalam safar boleh ambil keringanan tidak berpuasa. Kalau berpuasa itu berat saat safar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk tidak berpuasa. Jabir radhiyallahu ‘anhu mengatakan, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فِى سَفَرٍ ، فَرَأَى زِحَامًا ، وَرَجُلاً قَدْ ظُلِّلَ عَلَيْهِ ، فَقَالَ « مَا هَذَا » . فَقَالُوا صَائِمٌ . فَقَالَ « لَيْسَ مِنَ الْبِرِّ الصَّوْمُ فِى السَّفَرِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika bersafar melihat orang yang berdesak-desakan. Lalu ada seseorang yang diberi naungan. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Siapa ini?” Orang-orang pun mengatakan, “Ini adalah orang yang sedang berpuasa.” Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bukanlah suatu yang baik jika seseorang berpuasa ketika dia bersafar.” (HR. Bukhari, no. 1946 dan Muslim, no. 1115) Namun kalau safar tersebut penuh kemudahan misal perjalanan yang hanya sebentar dengan pesawat (misal: Jogja – Jakarta, ditempuh hanya 1 jam perjalanan dengan pesawat), maka baiknya tetap berpuasa karena lebih cepat terlepas dari kewajiban. Dari Abu Darda’ radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, خَرَجْنَا مَعَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فِى بَعْضِ أَسْفَارِهِ فِى يَوْمٍ حَارٍّ حَتَّى يَضَعَ الرَّجُلُ يَدَهُ عَلَى رَأْسِهِ مِنْ شِدَّةِ الْحَرِّ ، وَمَا فِينَا صَائِمٌ إِلاَّ مَا كَانَ مِنَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – وَابْنِ رَوَاحَةَ “Kami pernah keluar bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di beberapa safarnya pada hari yang cukup terik. Sehingga ketika itu orang-orang meletakkan tangannya di kepalanya karena cuaca yang begitu panas. Di antara kami tidak ada yang berpuasa. Hanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saja dan Ibnu Rowahah yang berpuasa ketika itu.” (HR. Bukhari, no. 1945 dan Muslim, no. 1122) Namun kalau kondisi sudah super berat saat safar yaitu bisa celaka bahkan binasa, malah jadi tercela ketika tetap berpuasa. Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar pada tahun Fathul Makkah (8 H) menuju Makkah di bulan Ramadhan. Beliau ketika itu berpuasa. Kemudian ketika sampai di Kuroo’ Al Ghomim (suatu lembah antara Mekkah dan Madinah), orang-orang ketika itu masih berpuasa. Kemudian beliau meminta diambilkan segelas air. Lalu beliau mengangkatnya dan orang-orang pun memperhatikan beliau. Lantas beliau pun meminum air tersebut. Setelah beliau melakukan hal tadi, ada yang mengatakan, “Sesungguhnya sebagian orang ada yang tetap berpuasa.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mengatakan, أُولَئِكَ الْعُصَاةُ أُولَئِكَ الْعُصَاةُ ‘Mereka itu adalah orang yang durhaka. Mereka itu adalah orang yang durhaka.’” (HR. Muslim, no. 1114)   Kesimpulannya, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Yang lebih afdhal adalah yang paling mudah baginya saat safar. Jika dalam puasa terdapat bahaya, maka puasa dihukumi haram. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا “Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu” (QS. An Nisa’: 29). Ayat ini menunjukkan bahwa jika ada bahaya, maka terlarang untuk melakukannya. (Syarh Al-Mumthi’, 6: 328)   Kemudahan ketiga: Bagi tiang sepuh (orang sudah tua renta) boleh tidak berpuasa dan diganti dengan fidyah. Allah Ta’ala berfirman, وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184) Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan, “Orang sakit yang tidak diharapkan lagi kesembuhannya, maka dia boleh tidak berpuasa dan diganti dengan memberi makan kepada orang miskin bagi setiap hari yang ditinggalkan. Karena orang seperti ini disamakan dengan orang yang sudah tua.” (Al-Mughni, 4: 396)   Kemudahan keempat: Bagi wanita hamil dan menyusui kalau berat berpuasa, boleh tidak berpuasa dan puasanya tetap diqadha’. Qadha’ ini tetap ada sebagaimana pendapat jumhur (kebanyakan ulama). Namun kalau berat karena utang puasa yang menumpuk -misal selama enam tahun punya tiga anak berturut-turut-, ketika itu tentu sangat berat untuk diqadha’, maka boleh diganti fidyah. Caranya, satu hari tidak puasa, mengeluarkan satu bungkus makanan.   Kemudahan kelima: Wanita haidh masih boleh beribadah di bulan Ramadhan seperti yang boleh dilakukan: Membaca Al-Qur’an asalkan tidak menyentuhnya langsung, bisa baca dari Al-Qur’an terjemahan atau menyentuh mushaf Al-Qur’an (yang murni bahasa Arab) dengan sarung tangan. Membaca dzikir, sepakat ulama boleh. Membaca do’a juga boleh apalagi di bulan Ramadhan adalah waktu diijabahinya do’a-do’a. Mencari malam Lailatul Qadar di sepuluh hari terakhir Ramadhan. Masuk masjid untuk mengikuti pengajian, meskipun sedang haidh. Menurut pendapat terkuat, wanita haidh masih boleh masuk masjid. Ini lima hal dahulu yang dijelaskan mengenai kemudaah saat kita berpuasa dan menjalani amalan di bulan Ramadhan. أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا َوَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ   Khutbah Kedua   الحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالمِيْنَ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَافِ الأَنْبِيَاءِ وَالمرْسَلِيْنَ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga tercurah pada nabi termulia dari para nabi dan rasul, yaitu kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, kepada keluarga dan seluruh sahabatnya.   Amma ba’du, Ma’asyirol muslimin jama’ah shalat Jumat rahimani wa rahimakumullah … Selanjutnya …   Kemudahan keenam dari amalan yang dilakukan di bulan Ramadhan: Shalat malam tidak dibatasi jumlah rakaat, boleh dengan rakaat sedikit maupun banyak. Dalilnya, عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَجُلاً سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – عَنْ صَلاَةِ اللَّيْلِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « صَلاَةُ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى ، فَإِذَا خَشِىَ أَحَدُكُمُ الصُّبْحَ صَلَّى رَكْعَةً وَاحِدَةً ، تُوتِرُ لَهُ مَا قَدْ صَلَّى » Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ada seseorang yang bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau lantas menjawab, “Shalat malam itu dua raka’at salam, dua raka’at salam. Jika salah seorang di antara kalian khawatir masuk Shubuh, maka tutuplah dengan satu raka’at, maka itu jadi raka’at ganjil jadi penutup yang sebelumnya.” (HR. Bukhari, no. 990 dan Muslim, no. 749). Kalau seandainya jumlah rakaat shalat tarawih dibatasi 11 raka’at, pasti dalam jawaban Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas akan diberikan batasan. Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah mengatakan, “Sesungguhnya shalat malam tidak memiliki batasan jumlah raka’at tertentu. Shalat malam adalah shalat nafilah (yang dianjurkan), termasuk amalan dan perbuatan baik. Siapa saja boleh mengerjakan sedikit raka’at. Siapa yang mau juga boleh mengerjakan banyak.” (At-Tamhid, 21: 70)   Kemudahan ketujuh: Boleh melakukan i’tikaf sunnah di bulan Ramadhan walau hanya sebentar, yang penting dilakukan di masjid. Allah Ta’ala menyebutkan tentang syari’at i’tikaf, وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ “Sedang kamu beri’tikaf dalam masjid.”(QS. Al Baqarah: 187). Ibnu Hazm rahimahullah berkata, “Allah Ta’ala tidak mengkhususkan jangka waktu tertentu untuk beri’tikaf (dalam ayat ini). Dan Rabbmu tidaklah mungkin lupa.” (Al-Muhalla, 5: 180). Al-Mardawi rahimahullah mengatakan, “Waktu minimal dikatakan i’tikaf pada i’tikaf yang sunnah atau i’tikaf yang mutlak adalah selama disebut berdiam di masjid (walaupun hanya sesaat).” (Al-Inshof, 6: 17) Sehingga jika ada yang bertanya, bolehkah beri’tikaf di akhir-akhir Ramadhan hanya pada malam hari saja karena pagi harinya mesti kerja? Jawabannya, boleh. Karena syarat i’tikaf hanya berdiam walau sekejap, terserah di malam atau di siang hari.   Intinya, syariat Isalam membawa kemudahan bagi orang yang menjalani puasa, ibadah serta amalan di bulan Ramadhan. Ada kemudahan yang diberikan pada orang sakit, musafir, tiang sepuh (orang sudah tua renta), kemudahan wanita haidh dalam ibadah, sampai pada kemudahan dalam shalat malam (shalat tarawih) dan i’tikaf walau hanya sebentar.   Sekarang tinggal kita, mau beramal ataukah tidak. Moga Allah memudahkan kita berjumpa dengan bulan Ramadhan dan dimudahkan beramal shalih di dalamnya sesuai dengan tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.   Di akhir khutbah ini, kami ingatkan untuk bershalawat pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Siapa yang bershalawat pada beliau sekali, akan dibalas sepuluh kali. إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيماً اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ Marilah kita berdoa pada Allah, moga setiap doa kita diperkenankan di Jumat penuh berkah ini. اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِ رَبَّنَا لَا تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً إِنَّكَ أَنْتَ الْوَهَّابُ اللَّهُمَّ أَلِّفْ بَيْنَ قُلُوبِنَا، وَأَصْلِحْ ذَاتَ بَيْنِنَا، وَاهْدِنَا سُبُلَ السَّلَامِ، وَنَجِّنَا مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ، وَجَنِّبْنَا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، وَبَارِكْ لَنَا فِي أَسْمَاعِنَا، وَأَبْصَارِنَا، وَقُلُوبِنَا، وَأَزْوَاجِنَا، وَذُرِّيَّاتِنَا، وَتُبْ عَلَيْنَا إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ، وَاجْعَلْنَا شَاكِرِينَ لِنِعَمِكَ مُثْنِينَ بِهَا عَلَيْكَ، قَابِلِينَ لَهَا، وَأَتِمِمْهَا عَلَيْنَا رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ و َمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن. وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ — Naskah Khutbah Jumat Masjid Jami’ Al-Adha Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, Jum’at Wage, 22 Syaban 1438 H (19 Mei 2017)   Download Naskah: Khutbah Jumat: Tujuh Kemudahan di Bulan Ramadhan   Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal (bisa ikuti kajian LIVE via Facebook) Fans Page Facebook Rumasyho | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom | Channel Youtube Rumaysho TV Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagshukum puasa itikaf kemudahan puasa keringanan puasa khutbah jumat ramadhan shalat tarawih

Khutbah Jumat: Tujuh Kemudahan di Bulan Ramadhan

Kalau kita perhatikan, syariat Islam itu mudah, banyak kita temukan dalam syariat puasa.   Khutbah Pertama إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَ مِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِ اللَّهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِىَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ اللّهُمَّ صَلِّ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ قَالَ اللهُ تَعَالَى فِي كِتَابِهِ الكَرِيْمِ: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا فَإِنَّ أَصْدَقَ الحَدِيْثِ كِتَابُ اللهِ وَأَفْضَلُ الهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ r وَشَرَّ الأُمُوْرِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ َوكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ وَكُلَّ ضَلاَلَةٍ فِى النَّارِ Para Jamaah shalat Jumat yang semoga senantiasa dirahmati oleh Allah Ta’ala … Segala puji pada Allah, kita memuji-Nya, meminta pertolongan pada-Nya meminta ampunan pada-Nya. Kami berlindung dari kejelekan diri kami dan kejelekan amal kami. Siapa yang diberi petunjuk oleh Allah, maka tidak ada yang dapat menyesatkannya. Siapa yang disesatkan oleh Allah, tidak ada yang bisa memberi petunjuk padanya. Aku bersaksi bahwa tidak ada yang berhak disembah selain Allah dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya. Semoga shalawat tercurah pada Nabi kita Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, keluarga dan sahabat-Nya serta yang mengikuti mereka dengan baik hingga akhir zaman. Islam itu membawa kemudahan pada umatnya. Kemudahan ini dapat dibuktikan dalam syariat puasa yang kita jalankan, sebagaimana disebutkan dalam ayat, يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ “Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (QS. Al-Baqarah: 185). Sebelumnya Allah Ta’ala berfirman tentang orang sakit dan musafir yang dapat keringanan saat puasa, وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ “Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 185). Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Sesungguhnya diberikan keringanan bagi kalian untuk tidak berpuasa ketika sakit dan saat bersafar. Namun puasa ini wajib bagi yang mukim dan sehat. Itu semua adalah kemudahan dan rahmat Allah bagi kalian.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 2: 59).   Sekarang kita akan melihat tujuh kemudahan dalam syariat ibadah puasa dan amalan yang dilakukan di bulan Ramadhan yang sebentar lagi akan kita jalani.   Kemudahan pertama: Bagi orang sakit boleh ambil keringanan tidak berpuasa jika berat berpuasa. Allah Ta’ala berfirman, وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ “Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185)   Kemudahan kedua: Bagi musafir jika berat dalam safar boleh ambil keringanan tidak berpuasa. Kalau berpuasa itu berat saat safar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk tidak berpuasa. Jabir radhiyallahu ‘anhu mengatakan, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فِى سَفَرٍ ، فَرَأَى زِحَامًا ، وَرَجُلاً قَدْ ظُلِّلَ عَلَيْهِ ، فَقَالَ « مَا هَذَا » . فَقَالُوا صَائِمٌ . فَقَالَ « لَيْسَ مِنَ الْبِرِّ الصَّوْمُ فِى السَّفَرِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika bersafar melihat orang yang berdesak-desakan. Lalu ada seseorang yang diberi naungan. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Siapa ini?” Orang-orang pun mengatakan, “Ini adalah orang yang sedang berpuasa.” Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bukanlah suatu yang baik jika seseorang berpuasa ketika dia bersafar.” (HR. Bukhari, no. 1946 dan Muslim, no. 1115) Namun kalau safar tersebut penuh kemudahan misal perjalanan yang hanya sebentar dengan pesawat (misal: Jogja – Jakarta, ditempuh hanya 1 jam perjalanan dengan pesawat), maka baiknya tetap berpuasa karena lebih cepat terlepas dari kewajiban. Dari Abu Darda’ radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, خَرَجْنَا مَعَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فِى بَعْضِ أَسْفَارِهِ فِى يَوْمٍ حَارٍّ حَتَّى يَضَعَ الرَّجُلُ يَدَهُ عَلَى رَأْسِهِ مِنْ شِدَّةِ الْحَرِّ ، وَمَا فِينَا صَائِمٌ إِلاَّ مَا كَانَ مِنَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – وَابْنِ رَوَاحَةَ “Kami pernah keluar bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di beberapa safarnya pada hari yang cukup terik. Sehingga ketika itu orang-orang meletakkan tangannya di kepalanya karena cuaca yang begitu panas. Di antara kami tidak ada yang berpuasa. Hanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saja dan Ibnu Rowahah yang berpuasa ketika itu.” (HR. Bukhari, no. 1945 dan Muslim, no. 1122) Namun kalau kondisi sudah super berat saat safar yaitu bisa celaka bahkan binasa, malah jadi tercela ketika tetap berpuasa. Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar pada tahun Fathul Makkah (8 H) menuju Makkah di bulan Ramadhan. Beliau ketika itu berpuasa. Kemudian ketika sampai di Kuroo’ Al Ghomim (suatu lembah antara Mekkah dan Madinah), orang-orang ketika itu masih berpuasa. Kemudian beliau meminta diambilkan segelas air. Lalu beliau mengangkatnya dan orang-orang pun memperhatikan beliau. Lantas beliau pun meminum air tersebut. Setelah beliau melakukan hal tadi, ada yang mengatakan, “Sesungguhnya sebagian orang ada yang tetap berpuasa.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mengatakan, أُولَئِكَ الْعُصَاةُ أُولَئِكَ الْعُصَاةُ ‘Mereka itu adalah orang yang durhaka. Mereka itu adalah orang yang durhaka.’” (HR. Muslim, no. 1114)   Kesimpulannya, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Yang lebih afdhal adalah yang paling mudah baginya saat safar. Jika dalam puasa terdapat bahaya, maka puasa dihukumi haram. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا “Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu” (QS. An Nisa’: 29). Ayat ini menunjukkan bahwa jika ada bahaya, maka terlarang untuk melakukannya. (Syarh Al-Mumthi’, 6: 328)   Kemudahan ketiga: Bagi tiang sepuh (orang sudah tua renta) boleh tidak berpuasa dan diganti dengan fidyah. Allah Ta’ala berfirman, وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184) Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan, “Orang sakit yang tidak diharapkan lagi kesembuhannya, maka dia boleh tidak berpuasa dan diganti dengan memberi makan kepada orang miskin bagi setiap hari yang ditinggalkan. Karena orang seperti ini disamakan dengan orang yang sudah tua.” (Al-Mughni, 4: 396)   Kemudahan keempat: Bagi wanita hamil dan menyusui kalau berat berpuasa, boleh tidak berpuasa dan puasanya tetap diqadha’. Qadha’ ini tetap ada sebagaimana pendapat jumhur (kebanyakan ulama). Namun kalau berat karena utang puasa yang menumpuk -misal selama enam tahun punya tiga anak berturut-turut-, ketika itu tentu sangat berat untuk diqadha’, maka boleh diganti fidyah. Caranya, satu hari tidak puasa, mengeluarkan satu bungkus makanan.   Kemudahan kelima: Wanita haidh masih boleh beribadah di bulan Ramadhan seperti yang boleh dilakukan: Membaca Al-Qur’an asalkan tidak menyentuhnya langsung, bisa baca dari Al-Qur’an terjemahan atau menyentuh mushaf Al-Qur’an (yang murni bahasa Arab) dengan sarung tangan. Membaca dzikir, sepakat ulama boleh. Membaca do’a juga boleh apalagi di bulan Ramadhan adalah waktu diijabahinya do’a-do’a. Mencari malam Lailatul Qadar di sepuluh hari terakhir Ramadhan. Masuk masjid untuk mengikuti pengajian, meskipun sedang haidh. Menurut pendapat terkuat, wanita haidh masih boleh masuk masjid. Ini lima hal dahulu yang dijelaskan mengenai kemudaah saat kita berpuasa dan menjalani amalan di bulan Ramadhan. أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا َوَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ   Khutbah Kedua   الحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالمِيْنَ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَافِ الأَنْبِيَاءِ وَالمرْسَلِيْنَ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga tercurah pada nabi termulia dari para nabi dan rasul, yaitu kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, kepada keluarga dan seluruh sahabatnya.   Amma ba’du, Ma’asyirol muslimin jama’ah shalat Jumat rahimani wa rahimakumullah … Selanjutnya …   Kemudahan keenam dari amalan yang dilakukan di bulan Ramadhan: Shalat malam tidak dibatasi jumlah rakaat, boleh dengan rakaat sedikit maupun banyak. Dalilnya, عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَجُلاً سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – عَنْ صَلاَةِ اللَّيْلِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « صَلاَةُ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى ، فَإِذَا خَشِىَ أَحَدُكُمُ الصُّبْحَ صَلَّى رَكْعَةً وَاحِدَةً ، تُوتِرُ لَهُ مَا قَدْ صَلَّى » Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ada seseorang yang bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau lantas menjawab, “Shalat malam itu dua raka’at salam, dua raka’at salam. Jika salah seorang di antara kalian khawatir masuk Shubuh, maka tutuplah dengan satu raka’at, maka itu jadi raka’at ganjil jadi penutup yang sebelumnya.” (HR. Bukhari, no. 990 dan Muslim, no. 749). Kalau seandainya jumlah rakaat shalat tarawih dibatasi 11 raka’at, pasti dalam jawaban Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas akan diberikan batasan. Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah mengatakan, “Sesungguhnya shalat malam tidak memiliki batasan jumlah raka’at tertentu. Shalat malam adalah shalat nafilah (yang dianjurkan), termasuk amalan dan perbuatan baik. Siapa saja boleh mengerjakan sedikit raka’at. Siapa yang mau juga boleh mengerjakan banyak.” (At-Tamhid, 21: 70)   Kemudahan ketujuh: Boleh melakukan i’tikaf sunnah di bulan Ramadhan walau hanya sebentar, yang penting dilakukan di masjid. Allah Ta’ala menyebutkan tentang syari’at i’tikaf, وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ “Sedang kamu beri’tikaf dalam masjid.”(QS. Al Baqarah: 187). Ibnu Hazm rahimahullah berkata, “Allah Ta’ala tidak mengkhususkan jangka waktu tertentu untuk beri’tikaf (dalam ayat ini). Dan Rabbmu tidaklah mungkin lupa.” (Al-Muhalla, 5: 180). Al-Mardawi rahimahullah mengatakan, “Waktu minimal dikatakan i’tikaf pada i’tikaf yang sunnah atau i’tikaf yang mutlak adalah selama disebut berdiam di masjid (walaupun hanya sesaat).” (Al-Inshof, 6: 17) Sehingga jika ada yang bertanya, bolehkah beri’tikaf di akhir-akhir Ramadhan hanya pada malam hari saja karena pagi harinya mesti kerja? Jawabannya, boleh. Karena syarat i’tikaf hanya berdiam walau sekejap, terserah di malam atau di siang hari.   Intinya, syariat Isalam membawa kemudahan bagi orang yang menjalani puasa, ibadah serta amalan di bulan Ramadhan. Ada kemudahan yang diberikan pada orang sakit, musafir, tiang sepuh (orang sudah tua renta), kemudahan wanita haidh dalam ibadah, sampai pada kemudahan dalam shalat malam (shalat tarawih) dan i’tikaf walau hanya sebentar.   Sekarang tinggal kita, mau beramal ataukah tidak. Moga Allah memudahkan kita berjumpa dengan bulan Ramadhan dan dimudahkan beramal shalih di dalamnya sesuai dengan tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.   Di akhir khutbah ini, kami ingatkan untuk bershalawat pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Siapa yang bershalawat pada beliau sekali, akan dibalas sepuluh kali. إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيماً اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ Marilah kita berdoa pada Allah, moga setiap doa kita diperkenankan di Jumat penuh berkah ini. اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِ رَبَّنَا لَا تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً إِنَّكَ أَنْتَ الْوَهَّابُ اللَّهُمَّ أَلِّفْ بَيْنَ قُلُوبِنَا، وَأَصْلِحْ ذَاتَ بَيْنِنَا، وَاهْدِنَا سُبُلَ السَّلَامِ، وَنَجِّنَا مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ، وَجَنِّبْنَا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، وَبَارِكْ لَنَا فِي أَسْمَاعِنَا، وَأَبْصَارِنَا، وَقُلُوبِنَا، وَأَزْوَاجِنَا، وَذُرِّيَّاتِنَا، وَتُبْ عَلَيْنَا إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ، وَاجْعَلْنَا شَاكِرِينَ لِنِعَمِكَ مُثْنِينَ بِهَا عَلَيْكَ، قَابِلِينَ لَهَا، وَأَتِمِمْهَا عَلَيْنَا رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ و َمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن. وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ — Naskah Khutbah Jumat Masjid Jami’ Al-Adha Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, Jum’at Wage, 22 Syaban 1438 H (19 Mei 2017)   Download Naskah: Khutbah Jumat: Tujuh Kemudahan di Bulan Ramadhan   Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal (bisa ikuti kajian LIVE via Facebook) Fans Page Facebook Rumasyho | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom | Channel Youtube Rumaysho TV Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagshukum puasa itikaf kemudahan puasa keringanan puasa khutbah jumat ramadhan shalat tarawih
Kalau kita perhatikan, syariat Islam itu mudah, banyak kita temukan dalam syariat puasa.   Khutbah Pertama إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَ مِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِ اللَّهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِىَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ اللّهُمَّ صَلِّ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ قَالَ اللهُ تَعَالَى فِي كِتَابِهِ الكَرِيْمِ: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا فَإِنَّ أَصْدَقَ الحَدِيْثِ كِتَابُ اللهِ وَأَفْضَلُ الهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ r وَشَرَّ الأُمُوْرِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ َوكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ وَكُلَّ ضَلاَلَةٍ فِى النَّارِ Para Jamaah shalat Jumat yang semoga senantiasa dirahmati oleh Allah Ta’ala … Segala puji pada Allah, kita memuji-Nya, meminta pertolongan pada-Nya meminta ampunan pada-Nya. Kami berlindung dari kejelekan diri kami dan kejelekan amal kami. Siapa yang diberi petunjuk oleh Allah, maka tidak ada yang dapat menyesatkannya. Siapa yang disesatkan oleh Allah, tidak ada yang bisa memberi petunjuk padanya. Aku bersaksi bahwa tidak ada yang berhak disembah selain Allah dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya. Semoga shalawat tercurah pada Nabi kita Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, keluarga dan sahabat-Nya serta yang mengikuti mereka dengan baik hingga akhir zaman. Islam itu membawa kemudahan pada umatnya. Kemudahan ini dapat dibuktikan dalam syariat puasa yang kita jalankan, sebagaimana disebutkan dalam ayat, يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ “Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (QS. Al-Baqarah: 185). Sebelumnya Allah Ta’ala berfirman tentang orang sakit dan musafir yang dapat keringanan saat puasa, وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ “Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 185). Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Sesungguhnya diberikan keringanan bagi kalian untuk tidak berpuasa ketika sakit dan saat bersafar. Namun puasa ini wajib bagi yang mukim dan sehat. Itu semua adalah kemudahan dan rahmat Allah bagi kalian.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 2: 59).   Sekarang kita akan melihat tujuh kemudahan dalam syariat ibadah puasa dan amalan yang dilakukan di bulan Ramadhan yang sebentar lagi akan kita jalani.   Kemudahan pertama: Bagi orang sakit boleh ambil keringanan tidak berpuasa jika berat berpuasa. Allah Ta’ala berfirman, وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ “Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185)   Kemudahan kedua: Bagi musafir jika berat dalam safar boleh ambil keringanan tidak berpuasa. Kalau berpuasa itu berat saat safar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk tidak berpuasa. Jabir radhiyallahu ‘anhu mengatakan, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فِى سَفَرٍ ، فَرَأَى زِحَامًا ، وَرَجُلاً قَدْ ظُلِّلَ عَلَيْهِ ، فَقَالَ « مَا هَذَا » . فَقَالُوا صَائِمٌ . فَقَالَ « لَيْسَ مِنَ الْبِرِّ الصَّوْمُ فِى السَّفَرِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika bersafar melihat orang yang berdesak-desakan. Lalu ada seseorang yang diberi naungan. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Siapa ini?” Orang-orang pun mengatakan, “Ini adalah orang yang sedang berpuasa.” Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bukanlah suatu yang baik jika seseorang berpuasa ketika dia bersafar.” (HR. Bukhari, no. 1946 dan Muslim, no. 1115) Namun kalau safar tersebut penuh kemudahan misal perjalanan yang hanya sebentar dengan pesawat (misal: Jogja – Jakarta, ditempuh hanya 1 jam perjalanan dengan pesawat), maka baiknya tetap berpuasa karena lebih cepat terlepas dari kewajiban. Dari Abu Darda’ radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, خَرَجْنَا مَعَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فِى بَعْضِ أَسْفَارِهِ فِى يَوْمٍ حَارٍّ حَتَّى يَضَعَ الرَّجُلُ يَدَهُ عَلَى رَأْسِهِ مِنْ شِدَّةِ الْحَرِّ ، وَمَا فِينَا صَائِمٌ إِلاَّ مَا كَانَ مِنَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – وَابْنِ رَوَاحَةَ “Kami pernah keluar bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di beberapa safarnya pada hari yang cukup terik. Sehingga ketika itu orang-orang meletakkan tangannya di kepalanya karena cuaca yang begitu panas. Di antara kami tidak ada yang berpuasa. Hanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saja dan Ibnu Rowahah yang berpuasa ketika itu.” (HR. Bukhari, no. 1945 dan Muslim, no. 1122) Namun kalau kondisi sudah super berat saat safar yaitu bisa celaka bahkan binasa, malah jadi tercela ketika tetap berpuasa. Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar pada tahun Fathul Makkah (8 H) menuju Makkah di bulan Ramadhan. Beliau ketika itu berpuasa. Kemudian ketika sampai di Kuroo’ Al Ghomim (suatu lembah antara Mekkah dan Madinah), orang-orang ketika itu masih berpuasa. Kemudian beliau meminta diambilkan segelas air. Lalu beliau mengangkatnya dan orang-orang pun memperhatikan beliau. Lantas beliau pun meminum air tersebut. Setelah beliau melakukan hal tadi, ada yang mengatakan, “Sesungguhnya sebagian orang ada yang tetap berpuasa.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mengatakan, أُولَئِكَ الْعُصَاةُ أُولَئِكَ الْعُصَاةُ ‘Mereka itu adalah orang yang durhaka. Mereka itu adalah orang yang durhaka.’” (HR. Muslim, no. 1114)   Kesimpulannya, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Yang lebih afdhal adalah yang paling mudah baginya saat safar. Jika dalam puasa terdapat bahaya, maka puasa dihukumi haram. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا “Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu” (QS. An Nisa’: 29). Ayat ini menunjukkan bahwa jika ada bahaya, maka terlarang untuk melakukannya. (Syarh Al-Mumthi’, 6: 328)   Kemudahan ketiga: Bagi tiang sepuh (orang sudah tua renta) boleh tidak berpuasa dan diganti dengan fidyah. Allah Ta’ala berfirman, وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184) Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan, “Orang sakit yang tidak diharapkan lagi kesembuhannya, maka dia boleh tidak berpuasa dan diganti dengan memberi makan kepada orang miskin bagi setiap hari yang ditinggalkan. Karena orang seperti ini disamakan dengan orang yang sudah tua.” (Al-Mughni, 4: 396)   Kemudahan keempat: Bagi wanita hamil dan menyusui kalau berat berpuasa, boleh tidak berpuasa dan puasanya tetap diqadha’. Qadha’ ini tetap ada sebagaimana pendapat jumhur (kebanyakan ulama). Namun kalau berat karena utang puasa yang menumpuk -misal selama enam tahun punya tiga anak berturut-turut-, ketika itu tentu sangat berat untuk diqadha’, maka boleh diganti fidyah. Caranya, satu hari tidak puasa, mengeluarkan satu bungkus makanan.   Kemudahan kelima: Wanita haidh masih boleh beribadah di bulan Ramadhan seperti yang boleh dilakukan: Membaca Al-Qur’an asalkan tidak menyentuhnya langsung, bisa baca dari Al-Qur’an terjemahan atau menyentuh mushaf Al-Qur’an (yang murni bahasa Arab) dengan sarung tangan. Membaca dzikir, sepakat ulama boleh. Membaca do’a juga boleh apalagi di bulan Ramadhan adalah waktu diijabahinya do’a-do’a. Mencari malam Lailatul Qadar di sepuluh hari terakhir Ramadhan. Masuk masjid untuk mengikuti pengajian, meskipun sedang haidh. Menurut pendapat terkuat, wanita haidh masih boleh masuk masjid. Ini lima hal dahulu yang dijelaskan mengenai kemudaah saat kita berpuasa dan menjalani amalan di bulan Ramadhan. أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا َوَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ   Khutbah Kedua   الحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالمِيْنَ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَافِ الأَنْبِيَاءِ وَالمرْسَلِيْنَ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga tercurah pada nabi termulia dari para nabi dan rasul, yaitu kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, kepada keluarga dan seluruh sahabatnya.   Amma ba’du, Ma’asyirol muslimin jama’ah shalat Jumat rahimani wa rahimakumullah … Selanjutnya …   Kemudahan keenam dari amalan yang dilakukan di bulan Ramadhan: Shalat malam tidak dibatasi jumlah rakaat, boleh dengan rakaat sedikit maupun banyak. Dalilnya, عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَجُلاً سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – عَنْ صَلاَةِ اللَّيْلِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « صَلاَةُ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى ، فَإِذَا خَشِىَ أَحَدُكُمُ الصُّبْحَ صَلَّى رَكْعَةً وَاحِدَةً ، تُوتِرُ لَهُ مَا قَدْ صَلَّى » Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ada seseorang yang bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau lantas menjawab, “Shalat malam itu dua raka’at salam, dua raka’at salam. Jika salah seorang di antara kalian khawatir masuk Shubuh, maka tutuplah dengan satu raka’at, maka itu jadi raka’at ganjil jadi penutup yang sebelumnya.” (HR. Bukhari, no. 990 dan Muslim, no. 749). Kalau seandainya jumlah rakaat shalat tarawih dibatasi 11 raka’at, pasti dalam jawaban Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas akan diberikan batasan. Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah mengatakan, “Sesungguhnya shalat malam tidak memiliki batasan jumlah raka’at tertentu. Shalat malam adalah shalat nafilah (yang dianjurkan), termasuk amalan dan perbuatan baik. Siapa saja boleh mengerjakan sedikit raka’at. Siapa yang mau juga boleh mengerjakan banyak.” (At-Tamhid, 21: 70)   Kemudahan ketujuh: Boleh melakukan i’tikaf sunnah di bulan Ramadhan walau hanya sebentar, yang penting dilakukan di masjid. Allah Ta’ala menyebutkan tentang syari’at i’tikaf, وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ “Sedang kamu beri’tikaf dalam masjid.”(QS. Al Baqarah: 187). Ibnu Hazm rahimahullah berkata, “Allah Ta’ala tidak mengkhususkan jangka waktu tertentu untuk beri’tikaf (dalam ayat ini). Dan Rabbmu tidaklah mungkin lupa.” (Al-Muhalla, 5: 180). Al-Mardawi rahimahullah mengatakan, “Waktu minimal dikatakan i’tikaf pada i’tikaf yang sunnah atau i’tikaf yang mutlak adalah selama disebut berdiam di masjid (walaupun hanya sesaat).” (Al-Inshof, 6: 17) Sehingga jika ada yang bertanya, bolehkah beri’tikaf di akhir-akhir Ramadhan hanya pada malam hari saja karena pagi harinya mesti kerja? Jawabannya, boleh. Karena syarat i’tikaf hanya berdiam walau sekejap, terserah di malam atau di siang hari.   Intinya, syariat Isalam membawa kemudahan bagi orang yang menjalani puasa, ibadah serta amalan di bulan Ramadhan. Ada kemudahan yang diberikan pada orang sakit, musafir, tiang sepuh (orang sudah tua renta), kemudahan wanita haidh dalam ibadah, sampai pada kemudahan dalam shalat malam (shalat tarawih) dan i’tikaf walau hanya sebentar.   Sekarang tinggal kita, mau beramal ataukah tidak. Moga Allah memudahkan kita berjumpa dengan bulan Ramadhan dan dimudahkan beramal shalih di dalamnya sesuai dengan tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.   Di akhir khutbah ini, kami ingatkan untuk bershalawat pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Siapa yang bershalawat pada beliau sekali, akan dibalas sepuluh kali. إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيماً اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ Marilah kita berdoa pada Allah, moga setiap doa kita diperkenankan di Jumat penuh berkah ini. اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِ رَبَّنَا لَا تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً إِنَّكَ أَنْتَ الْوَهَّابُ اللَّهُمَّ أَلِّفْ بَيْنَ قُلُوبِنَا، وَأَصْلِحْ ذَاتَ بَيْنِنَا، وَاهْدِنَا سُبُلَ السَّلَامِ، وَنَجِّنَا مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ، وَجَنِّبْنَا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، وَبَارِكْ لَنَا فِي أَسْمَاعِنَا، وَأَبْصَارِنَا، وَقُلُوبِنَا، وَأَزْوَاجِنَا، وَذُرِّيَّاتِنَا، وَتُبْ عَلَيْنَا إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ، وَاجْعَلْنَا شَاكِرِينَ لِنِعَمِكَ مُثْنِينَ بِهَا عَلَيْكَ، قَابِلِينَ لَهَا، وَأَتِمِمْهَا عَلَيْنَا رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ و َمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن. وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ — Naskah Khutbah Jumat Masjid Jami’ Al-Adha Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, Jum’at Wage, 22 Syaban 1438 H (19 Mei 2017)   Download Naskah: Khutbah Jumat: Tujuh Kemudahan di Bulan Ramadhan   Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal (bisa ikuti kajian LIVE via Facebook) Fans Page Facebook Rumasyho | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom | Channel Youtube Rumaysho TV Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagshukum puasa itikaf kemudahan puasa keringanan puasa khutbah jumat ramadhan shalat tarawih


Kalau kita perhatikan, syariat Islam itu mudah, banyak kita temukan dalam syariat puasa.   Khutbah Pertama إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَ مِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِ اللَّهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِىَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ اللّهُمَّ صَلِّ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ قَالَ اللهُ تَعَالَى فِي كِتَابِهِ الكَرِيْمِ: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا فَإِنَّ أَصْدَقَ الحَدِيْثِ كِتَابُ اللهِ وَأَفْضَلُ الهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ r وَشَرَّ الأُمُوْرِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ َوكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ وَكُلَّ ضَلاَلَةٍ فِى النَّارِ Para Jamaah shalat Jumat yang semoga senantiasa dirahmati oleh Allah Ta’ala … Segala puji pada Allah, kita memuji-Nya, meminta pertolongan pada-Nya meminta ampunan pada-Nya. Kami berlindung dari kejelekan diri kami dan kejelekan amal kami. Siapa yang diberi petunjuk oleh Allah, maka tidak ada yang dapat menyesatkannya. Siapa yang disesatkan oleh Allah, tidak ada yang bisa memberi petunjuk padanya. Aku bersaksi bahwa tidak ada yang berhak disembah selain Allah dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya. Semoga shalawat tercurah pada Nabi kita Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, keluarga dan sahabat-Nya serta yang mengikuti mereka dengan baik hingga akhir zaman. Islam itu membawa kemudahan pada umatnya. Kemudahan ini dapat dibuktikan dalam syariat puasa yang kita jalankan, sebagaimana disebutkan dalam ayat, يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ “Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (QS. Al-Baqarah: 185). Sebelumnya Allah Ta’ala berfirman tentang orang sakit dan musafir yang dapat keringanan saat puasa, وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ “Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 185). Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Sesungguhnya diberikan keringanan bagi kalian untuk tidak berpuasa ketika sakit dan saat bersafar. Namun puasa ini wajib bagi yang mukim dan sehat. Itu semua adalah kemudahan dan rahmat Allah bagi kalian.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 2: 59).   Sekarang kita akan melihat tujuh kemudahan dalam syariat ibadah puasa dan amalan yang dilakukan di bulan Ramadhan yang sebentar lagi akan kita jalani.   Kemudahan pertama: Bagi orang sakit boleh ambil keringanan tidak berpuasa jika berat berpuasa. Allah Ta’ala berfirman, وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ “Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185)   Kemudahan kedua: Bagi musafir jika berat dalam safar boleh ambil keringanan tidak berpuasa. Kalau berpuasa itu berat saat safar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk tidak berpuasa. Jabir radhiyallahu ‘anhu mengatakan, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فِى سَفَرٍ ، فَرَأَى زِحَامًا ، وَرَجُلاً قَدْ ظُلِّلَ عَلَيْهِ ، فَقَالَ « مَا هَذَا » . فَقَالُوا صَائِمٌ . فَقَالَ « لَيْسَ مِنَ الْبِرِّ الصَّوْمُ فِى السَّفَرِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika bersafar melihat orang yang berdesak-desakan. Lalu ada seseorang yang diberi naungan. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Siapa ini?” Orang-orang pun mengatakan, “Ini adalah orang yang sedang berpuasa.” Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bukanlah suatu yang baik jika seseorang berpuasa ketika dia bersafar.” (HR. Bukhari, no. 1946 dan Muslim, no. 1115) Namun kalau safar tersebut penuh kemudahan misal perjalanan yang hanya sebentar dengan pesawat (misal: Jogja – Jakarta, ditempuh hanya 1 jam perjalanan dengan pesawat), maka baiknya tetap berpuasa karena lebih cepat terlepas dari kewajiban. Dari Abu Darda’ radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, خَرَجْنَا مَعَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فِى بَعْضِ أَسْفَارِهِ فِى يَوْمٍ حَارٍّ حَتَّى يَضَعَ الرَّجُلُ يَدَهُ عَلَى رَأْسِهِ مِنْ شِدَّةِ الْحَرِّ ، وَمَا فِينَا صَائِمٌ إِلاَّ مَا كَانَ مِنَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – وَابْنِ رَوَاحَةَ “Kami pernah keluar bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di beberapa safarnya pada hari yang cukup terik. Sehingga ketika itu orang-orang meletakkan tangannya di kepalanya karena cuaca yang begitu panas. Di antara kami tidak ada yang berpuasa. Hanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saja dan Ibnu Rowahah yang berpuasa ketika itu.” (HR. Bukhari, no. 1945 dan Muslim, no. 1122) Namun kalau kondisi sudah super berat saat safar yaitu bisa celaka bahkan binasa, malah jadi tercela ketika tetap berpuasa. Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar pada tahun Fathul Makkah (8 H) menuju Makkah di bulan Ramadhan. Beliau ketika itu berpuasa. Kemudian ketika sampai di Kuroo’ Al Ghomim (suatu lembah antara Mekkah dan Madinah), orang-orang ketika itu masih berpuasa. Kemudian beliau meminta diambilkan segelas air. Lalu beliau mengangkatnya dan orang-orang pun memperhatikan beliau. Lantas beliau pun meminum air tersebut. Setelah beliau melakukan hal tadi, ada yang mengatakan, “Sesungguhnya sebagian orang ada yang tetap berpuasa.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mengatakan, أُولَئِكَ الْعُصَاةُ أُولَئِكَ الْعُصَاةُ ‘Mereka itu adalah orang yang durhaka. Mereka itu adalah orang yang durhaka.’” (HR. Muslim, no. 1114)   Kesimpulannya, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Yang lebih afdhal adalah yang paling mudah baginya saat safar. Jika dalam puasa terdapat bahaya, maka puasa dihukumi haram. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا “Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu” (QS. An Nisa’: 29). Ayat ini menunjukkan bahwa jika ada bahaya, maka terlarang untuk melakukannya. (Syarh Al-Mumthi’, 6: 328)   Kemudahan ketiga: Bagi tiang sepuh (orang sudah tua renta) boleh tidak berpuasa dan diganti dengan fidyah. Allah Ta’ala berfirman, وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184) Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan, “Orang sakit yang tidak diharapkan lagi kesembuhannya, maka dia boleh tidak berpuasa dan diganti dengan memberi makan kepada orang miskin bagi setiap hari yang ditinggalkan. Karena orang seperti ini disamakan dengan orang yang sudah tua.” (Al-Mughni, 4: 396)   Kemudahan keempat: Bagi wanita hamil dan menyusui kalau berat berpuasa, boleh tidak berpuasa dan puasanya tetap diqadha’. Qadha’ ini tetap ada sebagaimana pendapat jumhur (kebanyakan ulama). Namun kalau berat karena utang puasa yang menumpuk -misal selama enam tahun punya tiga anak berturut-turut-, ketika itu tentu sangat berat untuk diqadha’, maka boleh diganti fidyah. Caranya, satu hari tidak puasa, mengeluarkan satu bungkus makanan.   Kemudahan kelima: Wanita haidh masih boleh beribadah di bulan Ramadhan seperti yang boleh dilakukan: Membaca Al-Qur’an asalkan tidak menyentuhnya langsung, bisa baca dari Al-Qur’an terjemahan atau menyentuh mushaf Al-Qur’an (yang murni bahasa Arab) dengan sarung tangan. Membaca dzikir, sepakat ulama boleh. Membaca do’a juga boleh apalagi di bulan Ramadhan adalah waktu diijabahinya do’a-do’a. Mencari malam Lailatul Qadar di sepuluh hari terakhir Ramadhan. Masuk masjid untuk mengikuti pengajian, meskipun sedang haidh. Menurut pendapat terkuat, wanita haidh masih boleh masuk masjid. Ini lima hal dahulu yang dijelaskan mengenai kemudaah saat kita berpuasa dan menjalani amalan di bulan Ramadhan. أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا َوَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ   Khutbah Kedua   الحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالمِيْنَ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَافِ الأَنْبِيَاءِ وَالمرْسَلِيْنَ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga tercurah pada nabi termulia dari para nabi dan rasul, yaitu kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, kepada keluarga dan seluruh sahabatnya.   Amma ba’du, Ma’asyirol muslimin jama’ah shalat Jumat rahimani wa rahimakumullah … Selanjutnya …   Kemudahan keenam dari amalan yang dilakukan di bulan Ramadhan: Shalat malam tidak dibatasi jumlah rakaat, boleh dengan rakaat sedikit maupun banyak. Dalilnya, عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَجُلاً سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – عَنْ صَلاَةِ اللَّيْلِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « صَلاَةُ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى ، فَإِذَا خَشِىَ أَحَدُكُمُ الصُّبْحَ صَلَّى رَكْعَةً وَاحِدَةً ، تُوتِرُ لَهُ مَا قَدْ صَلَّى » Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ada seseorang yang bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau lantas menjawab, “Shalat malam itu dua raka’at salam, dua raka’at salam. Jika salah seorang di antara kalian khawatir masuk Shubuh, maka tutuplah dengan satu raka’at, maka itu jadi raka’at ganjil jadi penutup yang sebelumnya.” (HR. Bukhari, no. 990 dan Muslim, no. 749). Kalau seandainya jumlah rakaat shalat tarawih dibatasi 11 raka’at, pasti dalam jawaban Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas akan diberikan batasan. Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah mengatakan, “Sesungguhnya shalat malam tidak memiliki batasan jumlah raka’at tertentu. Shalat malam adalah shalat nafilah (yang dianjurkan), termasuk amalan dan perbuatan baik. Siapa saja boleh mengerjakan sedikit raka’at. Siapa yang mau juga boleh mengerjakan banyak.” (At-Tamhid, 21: 70)   Kemudahan ketujuh: Boleh melakukan i’tikaf sunnah di bulan Ramadhan walau hanya sebentar, yang penting dilakukan di masjid. Allah Ta’ala menyebutkan tentang syari’at i’tikaf, وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ “Sedang kamu beri’tikaf dalam masjid.”(QS. Al Baqarah: 187). Ibnu Hazm rahimahullah berkata, “Allah Ta’ala tidak mengkhususkan jangka waktu tertentu untuk beri’tikaf (dalam ayat ini). Dan Rabbmu tidaklah mungkin lupa.” (Al-Muhalla, 5: 180). Al-Mardawi rahimahullah mengatakan, “Waktu minimal dikatakan i’tikaf pada i’tikaf yang sunnah atau i’tikaf yang mutlak adalah selama disebut berdiam di masjid (walaupun hanya sesaat).” (Al-Inshof, 6: 17) Sehingga jika ada yang bertanya, bolehkah beri’tikaf di akhir-akhir Ramadhan hanya pada malam hari saja karena pagi harinya mesti kerja? Jawabannya, boleh. Karena syarat i’tikaf hanya berdiam walau sekejap, terserah di malam atau di siang hari.   Intinya, syariat Isalam membawa kemudahan bagi orang yang menjalani puasa, ibadah serta amalan di bulan Ramadhan. Ada kemudahan yang diberikan pada orang sakit, musafir, tiang sepuh (orang sudah tua renta), kemudahan wanita haidh dalam ibadah, sampai pada kemudahan dalam shalat malam (shalat tarawih) dan i’tikaf walau hanya sebentar.   Sekarang tinggal kita, mau beramal ataukah tidak. Moga Allah memudahkan kita berjumpa dengan bulan Ramadhan dan dimudahkan beramal shalih di dalamnya sesuai dengan tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.   Di akhir khutbah ini, kami ingatkan untuk bershalawat pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Siapa yang bershalawat pada beliau sekali, akan dibalas sepuluh kali. إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيماً اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ Marilah kita berdoa pada Allah, moga setiap doa kita diperkenankan di Jumat penuh berkah ini. اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِ رَبَّنَا لَا تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً إِنَّكَ أَنْتَ الْوَهَّابُ اللَّهُمَّ أَلِّفْ بَيْنَ قُلُوبِنَا، وَأَصْلِحْ ذَاتَ بَيْنِنَا، وَاهْدِنَا سُبُلَ السَّلَامِ، وَنَجِّنَا مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ، وَجَنِّبْنَا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، وَبَارِكْ لَنَا فِي أَسْمَاعِنَا، وَأَبْصَارِنَا، وَقُلُوبِنَا، وَأَزْوَاجِنَا، وَذُرِّيَّاتِنَا، وَتُبْ عَلَيْنَا إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ، وَاجْعَلْنَا شَاكِرِينَ لِنِعَمِكَ مُثْنِينَ بِهَا عَلَيْكَ، قَابِلِينَ لَهَا، وَأَتِمِمْهَا عَلَيْنَا رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ و َمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن. وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ — Naskah Khutbah Jumat Masjid Jami’ Al-Adha Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, Jum’at Wage, 22 Syaban 1438 H (19 Mei 2017)   Download Naskah: Khutbah Jumat: Tujuh Kemudahan di Bulan Ramadhan   Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal (bisa ikuti kajian LIVE via Facebook) Fans Page Facebook Rumasyho | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom | Channel Youtube Rumaysho TV Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagshukum puasa itikaf kemudahan puasa keringanan puasa khutbah jumat ramadhan shalat tarawih

Download Gratis: Ramadhan Bersama Nabi (PDF)

Silakan download buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang dibagi gratis untuk Ramadhan kali ini, terbitan Penerbit Rumaysho dengan judul “Ramadhan Bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam“. Semoga jadi bekal berharga dan manfaat sebelum memasuki bulan Ramadhan. Karena bekal penting adalah bekal ilmu.   Silakan download buku PDF dan covernya, tersedia juga buku versi tablet: “Ramadhan Bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam”   Masalah izin mencetak ulang buku ini, silakan menghubungi 085200171222. Untuk mengetahui buku-buku lainnya karya beliau, silakan hubungi 085200171222 (Toko Online Ruwaifi.Store, via WA/SMS)   Silakan sebar pada yang lain. — Info Rumaysho.Com Tagsbuku gratis buku ramadhan

Download Gratis: Ramadhan Bersama Nabi (PDF)

Silakan download buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang dibagi gratis untuk Ramadhan kali ini, terbitan Penerbit Rumaysho dengan judul “Ramadhan Bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam“. Semoga jadi bekal berharga dan manfaat sebelum memasuki bulan Ramadhan. Karena bekal penting adalah bekal ilmu.   Silakan download buku PDF dan covernya, tersedia juga buku versi tablet: “Ramadhan Bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam”   Masalah izin mencetak ulang buku ini, silakan menghubungi 085200171222. Untuk mengetahui buku-buku lainnya karya beliau, silakan hubungi 085200171222 (Toko Online Ruwaifi.Store, via WA/SMS)   Silakan sebar pada yang lain. — Info Rumaysho.Com Tagsbuku gratis buku ramadhan
Silakan download buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang dibagi gratis untuk Ramadhan kali ini, terbitan Penerbit Rumaysho dengan judul “Ramadhan Bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam“. Semoga jadi bekal berharga dan manfaat sebelum memasuki bulan Ramadhan. Karena bekal penting adalah bekal ilmu.   Silakan download buku PDF dan covernya, tersedia juga buku versi tablet: “Ramadhan Bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam”   Masalah izin mencetak ulang buku ini, silakan menghubungi 085200171222. Untuk mengetahui buku-buku lainnya karya beliau, silakan hubungi 085200171222 (Toko Online Ruwaifi.Store, via WA/SMS)   Silakan sebar pada yang lain. — Info Rumaysho.Com Tagsbuku gratis buku ramadhan


Silakan download buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang dibagi gratis untuk Ramadhan kali ini, terbitan Penerbit Rumaysho dengan judul “Ramadhan Bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam“. Semoga jadi bekal berharga dan manfaat sebelum memasuki bulan Ramadhan. Karena bekal penting adalah bekal ilmu.   Silakan download buku PDF dan covernya, tersedia juga buku versi tablet: “Ramadhan Bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam”   Masalah izin mencetak ulang buku ini, silakan menghubungi 085200171222. Untuk mengetahui buku-buku lainnya karya beliau, silakan hubungi 085200171222 (Toko Online Ruwaifi.Store, via WA/SMS)   Silakan sebar pada yang lain. — Info Rumaysho.Com Tagsbuku gratis buku ramadhan

Nabi Rutinkan Shalat Sunnah Badiyah Ashar Dua Rakaat

Memang benar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa rutinkan shalat sunnah ba’diyah Ashar. Apakah jadi anjuran bagi kita umatnya? Baca keterangan dalam bahasan berikut ini.   Kita sudah tahu ba’d ‘Ashar adalah waktu terlarang shalat sebagaimana keterangan dalam tulisan berikut ini. Lima Waktu Terlarang Shalat   Namun … Ada riwayat yang menyebutkan, Aisyah radhiyallahu ‘anha menyatakan, مَا تَرَكَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- رَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْعَصْرِ عِنْدِى قَطُّ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah pernah meninggalkan dua raka’at sesudah ‘Ashar di sisiku sama sekali.” (HR. Bukhari, no. 591 dan Muslim, no. 835) Juga kata ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhuma, صَلاَتَانِ مَا تَرَكَهُمَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى بَيْتِى قَطُّ سِرًّا وَلاَ عَلاَنِيَةً رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الْفَجْرِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْعَصْرِ “Ada dua shalat yang tidak pernah ditinggalkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di rumahku sama sekali baik sembunyi-sembunyi maupun terang-terangan yaitu dua rakaat qabliyah fajar dan dua rakaat ba’diyah ‘Ashar.” (HR. Bukhari, no. 592 dan Muslim, no. 835) ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha juga berkata, مَا كَانَ النّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْتِيْنِيْ فِيْ يَوْم بَعْدَ اْلعَصْرِ إِلا صَلَّى رَكْعَتَيْنِ “Tidaklah Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam mendatangiku di suatu hari setelah ‘Ashar melainkan beliau mengerjakan shalat dua raka’at.” (HR. Bukhari, no. 593) Dari ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, لاَ تُصَلُّوا بَعْدَ الْعَصْرِ إِلاَّ أَنْ تُصَلُّوا وَالشَّمْسُ مُرْتَفِعَةٌ “Janganlah melakukan shalat setelah ‘Ashar kecuali engkau shalat dan matahari masih tinggi.” (HR. Ahmad, 1: 129. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth menyatakan bahwa sanad hadits ini hasan) Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah menyebutkan, riwayat-riwayat inilah yang dijadikan dalil ulama yang membolehkan shalat sunnah ba’diyah ‘Ashar secara mutlak, yang penting shalatnya bukan saat matahari tenggelam. Ada pendapat ulama madzhab dalam hal ini. Para ulama yang mengatakan terlarangnya shalat ba’da ‘Ashar menanggapi hadits ini dengan menyatakan bahwa itu adalah shalat rawatib yang luput dikerjakan dan tidak masalah dikerjakan ba’da ‘Ashar. Juga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam merutinkannya menunjukkan bahwa hal itu jadi kekhususan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dalilnya kata Ibnu Hajar adalah hadits dari bekas budak ‘Aisyah (bernama Dzakwan, pen.), hadits ini diriwayatakan oleh Abu Daud. ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha menyatakan, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ يُصَلِّى بَعْدَ الْعَصْرِ وَيَنْهَى عَنْهَا وَيُوَاصِلُ وَيَنْهَى عَنِ الْوِصَالِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melakukan shalat ba’da ‘Ashar namun melarang darinya. Beliau biasa melakukan puasa wishal, namun melarang dari wishal.”[1] Juga ada riwayat dari Abu Salamah, dari ‘Aisyah tentang kisah semacam itu dan di akhir hadits disebutkan, إِذَا صَلَّى صَلاَةً أَثْبَتَهَا “Jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan suatu shalat, beliau selalu menjaganya rutin.” (HR. Muslim, no. 835) Hadits lengkapnya, Abu Salamah pernah bertanya pada ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha mengenai dua raka’at yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lakukan ba’da ‘Ashar, lalu ‘Aisyah mengatakan, كَانَ يُصَلِّيهِمَا قَبْلَ الْعَصْرِ ثُمَّ إِنَّهُ شُغِلَ عَنْهُمَا أَوْ نَسِيَهُمَا فَصَلاَّهُمَا بَعْدَ الْعَصْرِ ثُمَّ أَثْبَتَهُمَا وَكَانَ إِذَا صَلَّى صَلاَةً أَثْبَتَهَا “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melakukan shalat sebelum ‘Ashar. Kemudian beliau sibuk sehingga luput darinya atau lupa, maka beliau melakukannya ba’da ‘Ashar dan beliau rutinkan. Karena jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan suatu shalat, beliau selalu menjaganya rutin.” (HR. Muslim, no.835) Adapun alasan shalat dua raka’at bada ‘Ashar adalah untuk mengganti shalat rawatib yaitu  perkataan Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia menyatakan, إِنَّمَا صَلَّى النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- الرَّكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْعَصْرِ لأَنَّهُ أَتَاهُ مَالٌ فَشَغَلَهُ عَنِ الرَّكْعَتَيْنِ بَعْدَ الظُّهْرِ فَصَلاَّهُمَا بَعْدَ الْعَصْرِ ثُمَّ لَمْ يَعُدْ لَهُمَا “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hanyalah shalat dua raka’at ba’diyah ‘Ashar hanyalah karena beliau ketika itu tersibukkan dengan urusan sehingga luput dari dua raka’at ba’diyah Zhuhur lalu diganti setelah ‘Ashar, kemudian beliau tidaklah mengulanginya lagi.” (HR. Tirmidzi, no. 184. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if) Juga didukung hadits lainnya, عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى فِي بَيْتِهَا بَعْدَ الْعَصْرِ رَكْعَتَيْنِ مَرَّةً وَاحِدَةً وَأَنَّهَا ذَكَرَتْ ذَلِكَ لَهُ فَقَالَ هُمَا رَكْعَتَانِ كُنْتُ أُصَلِّيهِمَا بَعْدَ الظُّهْرِ فَشُغِلْتُ عَنْهُمَا حَتَّى صَلَّيْتُ الْعَصْرَ Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat di rumahnya ba’da ‘Ashar sebanyak dua raka’at dan itu dilakukan sekali saja. Alasannya kenapa shalat tersebut dikerjakan, diberikan jawaban oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Sebenarnya itu adalah dua raka’at yang dilakukan ba’da Zhuhur. Namun dikarenakan kesibukan sehingga kuluput darinya hingga masuk waktu shalat ‘Ashar.” (HR. An-Nasa’i, no. 580. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Juga hadits lainnya, عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ صَلَّى النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – بَعْدَ الْعَصْرِ رَكْعَتَيْنِ وَقَالَ « شَغَلَنِى نَاسٌ مِنْ عَبْدِ الْقَيْسِ عَنِ الرَّكْعَتَيْنِ بَعْدَ الظُّهْرِ » Dari Ummu Salamah, ia menyatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat ba’diyah ‘Ashar dua raka’at, beliau bersabda, “Orang-orang dari ‘Abdul Qays telah melalaikan dari dua raka’at ba’diyah Zhuhur.” (HR. Bukhari secara mu’allaq -tanpa sanad-. Lihat Fath Al-Bari, 2: 63) ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha juga menyatakan, وَالَّذِى ذَهَبَ بِهِ مَا تَرَكَهُمَا حَتَّى لَقِىَ اللَّهَ ، وَمَا لَقِىَ اللَّهَ تَعَالَى حَتَّى ثَقُلَ عَنِ الصَّلاَةِ ، وَكَانَ يُصَلِّى كَثِيرًا مِنْ صَلاَتِهِ قَاعِدًا – تَعْنِى الرَّكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْعَصْرِ – وَكَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يُصَلِّيهِمَا ، وَلاَ يُصَلِّيهِمَا فِى الْمَسْجِدِ مَخَافَةَ أَنْ يُثَقِّلَ عَلَى أُمَّتِهِ “Demi Allah, beliau tidak pernah meninggalkan shalat dua raka’at sehingga beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam bertemu dengan Allah. Dan beliau tidak bertemu dengan Allah Ta’ala hingga beliau merasa berat melakukan shalat. Dan beliau sering melakukan shalatnya dengan duduk, yaitu shalat (sunnah) dua raka’at setelah ‘Ashar dan Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam biasa mengerjakan shalat (sunnah) dua raka’at setelah ‘Ashar itu tidak di dalam masjid karena takut akan memberatkan umatnya dan beliau senang terhadap sesuatu yang membuat ringan bagi umatnya.” (HR. Bukhari, no. 590) Lihat bahasan di atas dalam Fath Al-Bari karya Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah, 2: 64-65, terbitan Dar Thiybah. Sedangkan Imam Nawawi rahimahullah menganggap shalat sunnah ba’diyah ‘Ashar tersebut sebagai qadha’ rawatib Zhuhur. Karena kalau dikata itu kekhususan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka ingat asalnnya perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam boleh kita umatnya ikuti. Jadi boleh saja mengqadha’ shalat rawatib meskipun di waktu terlarang. Wallahu a’lam. Lihat Syarh Shahih Muslim, karya Imam Nawawi, 6: 109, terbitan Dar Ibnu Hazm. Para ulama yang duduk di Al-Lajnah Ad-Daimah li Al-Buhuts Al-‘Ilmiyyah wa Al-Ifta’ (Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia) pernah ditanya tentang hadits-hadits yang menunjukkan adanya shalat ba’diyah ‘Ashar, mereka lantas menjawab, “Tidak boleh shalat sunnah setelah ‘Ashar karena ketika itu waktu terlarang untuk shalat. Adapun yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari hadits-hadits yang disebutkan adalah untuk mengqadha shalat rawatib Zhuhur yang luput dikerjakan. Adapun Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam merutinkannya terus menerus dikarenakan jika beliau telah melakukan suatu amalan, maka beliau akan merutinkannya, ini adalah kekhususan bagi beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Akan tetapi masih boleh melakukan shalat yang punya sebab setelah ‘Ashar, seperti shalat tahiyatul masjid, shalat kusuf (gerhana), shalat dua raka’at thawaf setelah ‘Ashar maupun setelah Shubuh, juga shalat jenazah karena ada hadits tentang hal ini.” (Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah, pertanyaan pertama dari fatwa no. 19518, 6: 174. Fatwa ini ditandatangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz selaku ketua, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah Alu Syaikh selaku wakil ketua dan Syaikh Bakr Abu Zaid selaku anggota) Berarti shalat sunnah setelah ‘Ashar asalnya tidak ada karena masih waktu terlarang untuk shalat, kecuali tiga sebab: Khusus untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mengqadha’ shalat sunnah rawatib Zhuhur. Mengerjakan shalat sunnah yang punya sebab seperti shalat tahiyatul masjid dan shalat sunnah wudhu. Semoga sajian ilmu kali ini bermanfaat. — @ DS Panggang, Gunungkidul, Kamis Pagi, 21 Sya’ban 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal (bisa ikuti kajian LIVE via Facebook) Fans Page Facebook Rumasyho.Com | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom | Channel Youtube Rumaysho TV Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. — Footnote: [1] Penilaian hadits ‘Aisyah di atas: Hadits tersebut diriwayatkan oleh Abu Daud, no. 1280. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if. Syaikh Al-Albani dalam Silsilah Al-Ahadits Adh-Dha’ifah wa Al-Mawdhu’ah, no. 945 menyatakan bahwa hadits ini munkar, sanadnya dha’if, perawinya tsiqah seluruhnya. Namun kata Syaikh Al-Albani ada seorang perawi mudallis yang melakukan ‘an’anah, tidak dengan kata tegas mendengar langsung. Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah yang pro pada pendapat tidak terlarangnya shalat sunnah ba’diyah ‘Ashar dua raka’at berdalil dengan hadits, عَنِ الْمِقْدَامِ بْنِ شُرَيْحٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ سَأَلْتُ عَائِشَةَ عَنِ الصَّلاَةِ بَعْدَ الْعَصْرِ فَقَالَتْ صَلِّ إِنَّمَا نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَوْمَكَ أَهْلَ الْيَمَنِ عَنِ الصَّلاَةِ إِذَا طَلَعَتِ الشَّمْسُ Dari Al-Miqdam bin Syuraih, dari bapaknya, ia berkata bahwa ia pernah bertanya pada ‘Aisyah mengenai shalat ba’da ‘Ashar, ‘Aisyah menjawab, “Silakan shalat. Yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam larang bagi kaummu penduduk Yaman adalah shalat ketika matahari terbit.” (HR. Ahmad, 6: 145. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth menyatakan bahwa hadits ini shahih sesuai syarat Muslim) Dalam tahqiq Syaikh Syu’aib Al-Arnauth pada Musnad Al-Imam Ahmad disebutkan bahwa ‘Aisyah menyatakan yang dilarang adalah shalat ketika matahari terbit. Jadi maksud ‘Aisyah, shalat setelah ‘Ashar dan setelah Fajar tidak dilarang secara mutlak. Namun itu berdasarkan pemahaman ‘Aisyah saja. Padahal sudah ada larangan shalat sunnah setelah ‘Ashar. Lihat tahqiq Musnad Al-Imam Ahmad, 42: 60, terbitan Muassasah Ar-Risalah. Tagsshalat rawatib shalat sunnah waktu terlarang shalat

Nabi Rutinkan Shalat Sunnah Badiyah Ashar Dua Rakaat

Memang benar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa rutinkan shalat sunnah ba’diyah Ashar. Apakah jadi anjuran bagi kita umatnya? Baca keterangan dalam bahasan berikut ini.   Kita sudah tahu ba’d ‘Ashar adalah waktu terlarang shalat sebagaimana keterangan dalam tulisan berikut ini. Lima Waktu Terlarang Shalat   Namun … Ada riwayat yang menyebutkan, Aisyah radhiyallahu ‘anha menyatakan, مَا تَرَكَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- رَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْعَصْرِ عِنْدِى قَطُّ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah pernah meninggalkan dua raka’at sesudah ‘Ashar di sisiku sama sekali.” (HR. Bukhari, no. 591 dan Muslim, no. 835) Juga kata ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhuma, صَلاَتَانِ مَا تَرَكَهُمَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى بَيْتِى قَطُّ سِرًّا وَلاَ عَلاَنِيَةً رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الْفَجْرِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْعَصْرِ “Ada dua shalat yang tidak pernah ditinggalkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di rumahku sama sekali baik sembunyi-sembunyi maupun terang-terangan yaitu dua rakaat qabliyah fajar dan dua rakaat ba’diyah ‘Ashar.” (HR. Bukhari, no. 592 dan Muslim, no. 835) ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha juga berkata, مَا كَانَ النّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْتِيْنِيْ فِيْ يَوْم بَعْدَ اْلعَصْرِ إِلا صَلَّى رَكْعَتَيْنِ “Tidaklah Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam mendatangiku di suatu hari setelah ‘Ashar melainkan beliau mengerjakan shalat dua raka’at.” (HR. Bukhari, no. 593) Dari ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, لاَ تُصَلُّوا بَعْدَ الْعَصْرِ إِلاَّ أَنْ تُصَلُّوا وَالشَّمْسُ مُرْتَفِعَةٌ “Janganlah melakukan shalat setelah ‘Ashar kecuali engkau shalat dan matahari masih tinggi.” (HR. Ahmad, 1: 129. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth menyatakan bahwa sanad hadits ini hasan) Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah menyebutkan, riwayat-riwayat inilah yang dijadikan dalil ulama yang membolehkan shalat sunnah ba’diyah ‘Ashar secara mutlak, yang penting shalatnya bukan saat matahari tenggelam. Ada pendapat ulama madzhab dalam hal ini. Para ulama yang mengatakan terlarangnya shalat ba’da ‘Ashar menanggapi hadits ini dengan menyatakan bahwa itu adalah shalat rawatib yang luput dikerjakan dan tidak masalah dikerjakan ba’da ‘Ashar. Juga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam merutinkannya menunjukkan bahwa hal itu jadi kekhususan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dalilnya kata Ibnu Hajar adalah hadits dari bekas budak ‘Aisyah (bernama Dzakwan, pen.), hadits ini diriwayatakan oleh Abu Daud. ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha menyatakan, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ يُصَلِّى بَعْدَ الْعَصْرِ وَيَنْهَى عَنْهَا وَيُوَاصِلُ وَيَنْهَى عَنِ الْوِصَالِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melakukan shalat ba’da ‘Ashar namun melarang darinya. Beliau biasa melakukan puasa wishal, namun melarang dari wishal.”[1] Juga ada riwayat dari Abu Salamah, dari ‘Aisyah tentang kisah semacam itu dan di akhir hadits disebutkan, إِذَا صَلَّى صَلاَةً أَثْبَتَهَا “Jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan suatu shalat, beliau selalu menjaganya rutin.” (HR. Muslim, no. 835) Hadits lengkapnya, Abu Salamah pernah bertanya pada ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha mengenai dua raka’at yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lakukan ba’da ‘Ashar, lalu ‘Aisyah mengatakan, كَانَ يُصَلِّيهِمَا قَبْلَ الْعَصْرِ ثُمَّ إِنَّهُ شُغِلَ عَنْهُمَا أَوْ نَسِيَهُمَا فَصَلاَّهُمَا بَعْدَ الْعَصْرِ ثُمَّ أَثْبَتَهُمَا وَكَانَ إِذَا صَلَّى صَلاَةً أَثْبَتَهَا “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melakukan shalat sebelum ‘Ashar. Kemudian beliau sibuk sehingga luput darinya atau lupa, maka beliau melakukannya ba’da ‘Ashar dan beliau rutinkan. Karena jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan suatu shalat, beliau selalu menjaganya rutin.” (HR. Muslim, no.835) Adapun alasan shalat dua raka’at bada ‘Ashar adalah untuk mengganti shalat rawatib yaitu  perkataan Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia menyatakan, إِنَّمَا صَلَّى النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- الرَّكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْعَصْرِ لأَنَّهُ أَتَاهُ مَالٌ فَشَغَلَهُ عَنِ الرَّكْعَتَيْنِ بَعْدَ الظُّهْرِ فَصَلاَّهُمَا بَعْدَ الْعَصْرِ ثُمَّ لَمْ يَعُدْ لَهُمَا “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hanyalah shalat dua raka’at ba’diyah ‘Ashar hanyalah karena beliau ketika itu tersibukkan dengan urusan sehingga luput dari dua raka’at ba’diyah Zhuhur lalu diganti setelah ‘Ashar, kemudian beliau tidaklah mengulanginya lagi.” (HR. Tirmidzi, no. 184. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if) Juga didukung hadits lainnya, عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى فِي بَيْتِهَا بَعْدَ الْعَصْرِ رَكْعَتَيْنِ مَرَّةً وَاحِدَةً وَأَنَّهَا ذَكَرَتْ ذَلِكَ لَهُ فَقَالَ هُمَا رَكْعَتَانِ كُنْتُ أُصَلِّيهِمَا بَعْدَ الظُّهْرِ فَشُغِلْتُ عَنْهُمَا حَتَّى صَلَّيْتُ الْعَصْرَ Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat di rumahnya ba’da ‘Ashar sebanyak dua raka’at dan itu dilakukan sekali saja. Alasannya kenapa shalat tersebut dikerjakan, diberikan jawaban oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Sebenarnya itu adalah dua raka’at yang dilakukan ba’da Zhuhur. Namun dikarenakan kesibukan sehingga kuluput darinya hingga masuk waktu shalat ‘Ashar.” (HR. An-Nasa’i, no. 580. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Juga hadits lainnya, عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ صَلَّى النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – بَعْدَ الْعَصْرِ رَكْعَتَيْنِ وَقَالَ « شَغَلَنِى نَاسٌ مِنْ عَبْدِ الْقَيْسِ عَنِ الرَّكْعَتَيْنِ بَعْدَ الظُّهْرِ » Dari Ummu Salamah, ia menyatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat ba’diyah ‘Ashar dua raka’at, beliau bersabda, “Orang-orang dari ‘Abdul Qays telah melalaikan dari dua raka’at ba’diyah Zhuhur.” (HR. Bukhari secara mu’allaq -tanpa sanad-. Lihat Fath Al-Bari, 2: 63) ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha juga menyatakan, وَالَّذِى ذَهَبَ بِهِ مَا تَرَكَهُمَا حَتَّى لَقِىَ اللَّهَ ، وَمَا لَقِىَ اللَّهَ تَعَالَى حَتَّى ثَقُلَ عَنِ الصَّلاَةِ ، وَكَانَ يُصَلِّى كَثِيرًا مِنْ صَلاَتِهِ قَاعِدًا – تَعْنِى الرَّكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْعَصْرِ – وَكَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يُصَلِّيهِمَا ، وَلاَ يُصَلِّيهِمَا فِى الْمَسْجِدِ مَخَافَةَ أَنْ يُثَقِّلَ عَلَى أُمَّتِهِ “Demi Allah, beliau tidak pernah meninggalkan shalat dua raka’at sehingga beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam bertemu dengan Allah. Dan beliau tidak bertemu dengan Allah Ta’ala hingga beliau merasa berat melakukan shalat. Dan beliau sering melakukan shalatnya dengan duduk, yaitu shalat (sunnah) dua raka’at setelah ‘Ashar dan Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam biasa mengerjakan shalat (sunnah) dua raka’at setelah ‘Ashar itu tidak di dalam masjid karena takut akan memberatkan umatnya dan beliau senang terhadap sesuatu yang membuat ringan bagi umatnya.” (HR. Bukhari, no. 590) Lihat bahasan di atas dalam Fath Al-Bari karya Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah, 2: 64-65, terbitan Dar Thiybah. Sedangkan Imam Nawawi rahimahullah menganggap shalat sunnah ba’diyah ‘Ashar tersebut sebagai qadha’ rawatib Zhuhur. Karena kalau dikata itu kekhususan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka ingat asalnnya perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam boleh kita umatnya ikuti. Jadi boleh saja mengqadha’ shalat rawatib meskipun di waktu terlarang. Wallahu a’lam. Lihat Syarh Shahih Muslim, karya Imam Nawawi, 6: 109, terbitan Dar Ibnu Hazm. Para ulama yang duduk di Al-Lajnah Ad-Daimah li Al-Buhuts Al-‘Ilmiyyah wa Al-Ifta’ (Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia) pernah ditanya tentang hadits-hadits yang menunjukkan adanya shalat ba’diyah ‘Ashar, mereka lantas menjawab, “Tidak boleh shalat sunnah setelah ‘Ashar karena ketika itu waktu terlarang untuk shalat. Adapun yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari hadits-hadits yang disebutkan adalah untuk mengqadha shalat rawatib Zhuhur yang luput dikerjakan. Adapun Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam merutinkannya terus menerus dikarenakan jika beliau telah melakukan suatu amalan, maka beliau akan merutinkannya, ini adalah kekhususan bagi beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Akan tetapi masih boleh melakukan shalat yang punya sebab setelah ‘Ashar, seperti shalat tahiyatul masjid, shalat kusuf (gerhana), shalat dua raka’at thawaf setelah ‘Ashar maupun setelah Shubuh, juga shalat jenazah karena ada hadits tentang hal ini.” (Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah, pertanyaan pertama dari fatwa no. 19518, 6: 174. Fatwa ini ditandatangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz selaku ketua, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah Alu Syaikh selaku wakil ketua dan Syaikh Bakr Abu Zaid selaku anggota) Berarti shalat sunnah setelah ‘Ashar asalnya tidak ada karena masih waktu terlarang untuk shalat, kecuali tiga sebab: Khusus untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mengqadha’ shalat sunnah rawatib Zhuhur. Mengerjakan shalat sunnah yang punya sebab seperti shalat tahiyatul masjid dan shalat sunnah wudhu. Semoga sajian ilmu kali ini bermanfaat. — @ DS Panggang, Gunungkidul, Kamis Pagi, 21 Sya’ban 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal (bisa ikuti kajian LIVE via Facebook) Fans Page Facebook Rumasyho.Com | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom | Channel Youtube Rumaysho TV Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. — Footnote: [1] Penilaian hadits ‘Aisyah di atas: Hadits tersebut diriwayatkan oleh Abu Daud, no. 1280. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if. Syaikh Al-Albani dalam Silsilah Al-Ahadits Adh-Dha’ifah wa Al-Mawdhu’ah, no. 945 menyatakan bahwa hadits ini munkar, sanadnya dha’if, perawinya tsiqah seluruhnya. Namun kata Syaikh Al-Albani ada seorang perawi mudallis yang melakukan ‘an’anah, tidak dengan kata tegas mendengar langsung. Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah yang pro pada pendapat tidak terlarangnya shalat sunnah ba’diyah ‘Ashar dua raka’at berdalil dengan hadits, عَنِ الْمِقْدَامِ بْنِ شُرَيْحٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ سَأَلْتُ عَائِشَةَ عَنِ الصَّلاَةِ بَعْدَ الْعَصْرِ فَقَالَتْ صَلِّ إِنَّمَا نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَوْمَكَ أَهْلَ الْيَمَنِ عَنِ الصَّلاَةِ إِذَا طَلَعَتِ الشَّمْسُ Dari Al-Miqdam bin Syuraih, dari bapaknya, ia berkata bahwa ia pernah bertanya pada ‘Aisyah mengenai shalat ba’da ‘Ashar, ‘Aisyah menjawab, “Silakan shalat. Yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam larang bagi kaummu penduduk Yaman adalah shalat ketika matahari terbit.” (HR. Ahmad, 6: 145. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth menyatakan bahwa hadits ini shahih sesuai syarat Muslim) Dalam tahqiq Syaikh Syu’aib Al-Arnauth pada Musnad Al-Imam Ahmad disebutkan bahwa ‘Aisyah menyatakan yang dilarang adalah shalat ketika matahari terbit. Jadi maksud ‘Aisyah, shalat setelah ‘Ashar dan setelah Fajar tidak dilarang secara mutlak. Namun itu berdasarkan pemahaman ‘Aisyah saja. Padahal sudah ada larangan shalat sunnah setelah ‘Ashar. Lihat tahqiq Musnad Al-Imam Ahmad, 42: 60, terbitan Muassasah Ar-Risalah. Tagsshalat rawatib shalat sunnah waktu terlarang shalat
Memang benar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa rutinkan shalat sunnah ba’diyah Ashar. Apakah jadi anjuran bagi kita umatnya? Baca keterangan dalam bahasan berikut ini.   Kita sudah tahu ba’d ‘Ashar adalah waktu terlarang shalat sebagaimana keterangan dalam tulisan berikut ini. Lima Waktu Terlarang Shalat   Namun … Ada riwayat yang menyebutkan, Aisyah radhiyallahu ‘anha menyatakan, مَا تَرَكَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- رَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْعَصْرِ عِنْدِى قَطُّ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah pernah meninggalkan dua raka’at sesudah ‘Ashar di sisiku sama sekali.” (HR. Bukhari, no. 591 dan Muslim, no. 835) Juga kata ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhuma, صَلاَتَانِ مَا تَرَكَهُمَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى بَيْتِى قَطُّ سِرًّا وَلاَ عَلاَنِيَةً رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الْفَجْرِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْعَصْرِ “Ada dua shalat yang tidak pernah ditinggalkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di rumahku sama sekali baik sembunyi-sembunyi maupun terang-terangan yaitu dua rakaat qabliyah fajar dan dua rakaat ba’diyah ‘Ashar.” (HR. Bukhari, no. 592 dan Muslim, no. 835) ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha juga berkata, مَا كَانَ النّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْتِيْنِيْ فِيْ يَوْم بَعْدَ اْلعَصْرِ إِلا صَلَّى رَكْعَتَيْنِ “Tidaklah Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam mendatangiku di suatu hari setelah ‘Ashar melainkan beliau mengerjakan shalat dua raka’at.” (HR. Bukhari, no. 593) Dari ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, لاَ تُصَلُّوا بَعْدَ الْعَصْرِ إِلاَّ أَنْ تُصَلُّوا وَالشَّمْسُ مُرْتَفِعَةٌ “Janganlah melakukan shalat setelah ‘Ashar kecuali engkau shalat dan matahari masih tinggi.” (HR. Ahmad, 1: 129. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth menyatakan bahwa sanad hadits ini hasan) Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah menyebutkan, riwayat-riwayat inilah yang dijadikan dalil ulama yang membolehkan shalat sunnah ba’diyah ‘Ashar secara mutlak, yang penting shalatnya bukan saat matahari tenggelam. Ada pendapat ulama madzhab dalam hal ini. Para ulama yang mengatakan terlarangnya shalat ba’da ‘Ashar menanggapi hadits ini dengan menyatakan bahwa itu adalah shalat rawatib yang luput dikerjakan dan tidak masalah dikerjakan ba’da ‘Ashar. Juga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam merutinkannya menunjukkan bahwa hal itu jadi kekhususan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dalilnya kata Ibnu Hajar adalah hadits dari bekas budak ‘Aisyah (bernama Dzakwan, pen.), hadits ini diriwayatakan oleh Abu Daud. ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha menyatakan, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ يُصَلِّى بَعْدَ الْعَصْرِ وَيَنْهَى عَنْهَا وَيُوَاصِلُ وَيَنْهَى عَنِ الْوِصَالِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melakukan shalat ba’da ‘Ashar namun melarang darinya. Beliau biasa melakukan puasa wishal, namun melarang dari wishal.”[1] Juga ada riwayat dari Abu Salamah, dari ‘Aisyah tentang kisah semacam itu dan di akhir hadits disebutkan, إِذَا صَلَّى صَلاَةً أَثْبَتَهَا “Jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan suatu shalat, beliau selalu menjaganya rutin.” (HR. Muslim, no. 835) Hadits lengkapnya, Abu Salamah pernah bertanya pada ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha mengenai dua raka’at yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lakukan ba’da ‘Ashar, lalu ‘Aisyah mengatakan, كَانَ يُصَلِّيهِمَا قَبْلَ الْعَصْرِ ثُمَّ إِنَّهُ شُغِلَ عَنْهُمَا أَوْ نَسِيَهُمَا فَصَلاَّهُمَا بَعْدَ الْعَصْرِ ثُمَّ أَثْبَتَهُمَا وَكَانَ إِذَا صَلَّى صَلاَةً أَثْبَتَهَا “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melakukan shalat sebelum ‘Ashar. Kemudian beliau sibuk sehingga luput darinya atau lupa, maka beliau melakukannya ba’da ‘Ashar dan beliau rutinkan. Karena jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan suatu shalat, beliau selalu menjaganya rutin.” (HR. Muslim, no.835) Adapun alasan shalat dua raka’at bada ‘Ashar adalah untuk mengganti shalat rawatib yaitu  perkataan Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia menyatakan, إِنَّمَا صَلَّى النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- الرَّكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْعَصْرِ لأَنَّهُ أَتَاهُ مَالٌ فَشَغَلَهُ عَنِ الرَّكْعَتَيْنِ بَعْدَ الظُّهْرِ فَصَلاَّهُمَا بَعْدَ الْعَصْرِ ثُمَّ لَمْ يَعُدْ لَهُمَا “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hanyalah shalat dua raka’at ba’diyah ‘Ashar hanyalah karena beliau ketika itu tersibukkan dengan urusan sehingga luput dari dua raka’at ba’diyah Zhuhur lalu diganti setelah ‘Ashar, kemudian beliau tidaklah mengulanginya lagi.” (HR. Tirmidzi, no. 184. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if) Juga didukung hadits lainnya, عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى فِي بَيْتِهَا بَعْدَ الْعَصْرِ رَكْعَتَيْنِ مَرَّةً وَاحِدَةً وَأَنَّهَا ذَكَرَتْ ذَلِكَ لَهُ فَقَالَ هُمَا رَكْعَتَانِ كُنْتُ أُصَلِّيهِمَا بَعْدَ الظُّهْرِ فَشُغِلْتُ عَنْهُمَا حَتَّى صَلَّيْتُ الْعَصْرَ Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat di rumahnya ba’da ‘Ashar sebanyak dua raka’at dan itu dilakukan sekali saja. Alasannya kenapa shalat tersebut dikerjakan, diberikan jawaban oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Sebenarnya itu adalah dua raka’at yang dilakukan ba’da Zhuhur. Namun dikarenakan kesibukan sehingga kuluput darinya hingga masuk waktu shalat ‘Ashar.” (HR. An-Nasa’i, no. 580. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Juga hadits lainnya, عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ صَلَّى النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – بَعْدَ الْعَصْرِ رَكْعَتَيْنِ وَقَالَ « شَغَلَنِى نَاسٌ مِنْ عَبْدِ الْقَيْسِ عَنِ الرَّكْعَتَيْنِ بَعْدَ الظُّهْرِ » Dari Ummu Salamah, ia menyatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat ba’diyah ‘Ashar dua raka’at, beliau bersabda, “Orang-orang dari ‘Abdul Qays telah melalaikan dari dua raka’at ba’diyah Zhuhur.” (HR. Bukhari secara mu’allaq -tanpa sanad-. Lihat Fath Al-Bari, 2: 63) ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha juga menyatakan, وَالَّذِى ذَهَبَ بِهِ مَا تَرَكَهُمَا حَتَّى لَقِىَ اللَّهَ ، وَمَا لَقِىَ اللَّهَ تَعَالَى حَتَّى ثَقُلَ عَنِ الصَّلاَةِ ، وَكَانَ يُصَلِّى كَثِيرًا مِنْ صَلاَتِهِ قَاعِدًا – تَعْنِى الرَّكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْعَصْرِ – وَكَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يُصَلِّيهِمَا ، وَلاَ يُصَلِّيهِمَا فِى الْمَسْجِدِ مَخَافَةَ أَنْ يُثَقِّلَ عَلَى أُمَّتِهِ “Demi Allah, beliau tidak pernah meninggalkan shalat dua raka’at sehingga beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam bertemu dengan Allah. Dan beliau tidak bertemu dengan Allah Ta’ala hingga beliau merasa berat melakukan shalat. Dan beliau sering melakukan shalatnya dengan duduk, yaitu shalat (sunnah) dua raka’at setelah ‘Ashar dan Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam biasa mengerjakan shalat (sunnah) dua raka’at setelah ‘Ashar itu tidak di dalam masjid karena takut akan memberatkan umatnya dan beliau senang terhadap sesuatu yang membuat ringan bagi umatnya.” (HR. Bukhari, no. 590) Lihat bahasan di atas dalam Fath Al-Bari karya Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah, 2: 64-65, terbitan Dar Thiybah. Sedangkan Imam Nawawi rahimahullah menganggap shalat sunnah ba’diyah ‘Ashar tersebut sebagai qadha’ rawatib Zhuhur. Karena kalau dikata itu kekhususan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka ingat asalnnya perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam boleh kita umatnya ikuti. Jadi boleh saja mengqadha’ shalat rawatib meskipun di waktu terlarang. Wallahu a’lam. Lihat Syarh Shahih Muslim, karya Imam Nawawi, 6: 109, terbitan Dar Ibnu Hazm. Para ulama yang duduk di Al-Lajnah Ad-Daimah li Al-Buhuts Al-‘Ilmiyyah wa Al-Ifta’ (Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia) pernah ditanya tentang hadits-hadits yang menunjukkan adanya shalat ba’diyah ‘Ashar, mereka lantas menjawab, “Tidak boleh shalat sunnah setelah ‘Ashar karena ketika itu waktu terlarang untuk shalat. Adapun yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari hadits-hadits yang disebutkan adalah untuk mengqadha shalat rawatib Zhuhur yang luput dikerjakan. Adapun Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam merutinkannya terus menerus dikarenakan jika beliau telah melakukan suatu amalan, maka beliau akan merutinkannya, ini adalah kekhususan bagi beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Akan tetapi masih boleh melakukan shalat yang punya sebab setelah ‘Ashar, seperti shalat tahiyatul masjid, shalat kusuf (gerhana), shalat dua raka’at thawaf setelah ‘Ashar maupun setelah Shubuh, juga shalat jenazah karena ada hadits tentang hal ini.” (Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah, pertanyaan pertama dari fatwa no. 19518, 6: 174. Fatwa ini ditandatangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz selaku ketua, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah Alu Syaikh selaku wakil ketua dan Syaikh Bakr Abu Zaid selaku anggota) Berarti shalat sunnah setelah ‘Ashar asalnya tidak ada karena masih waktu terlarang untuk shalat, kecuali tiga sebab: Khusus untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mengqadha’ shalat sunnah rawatib Zhuhur. Mengerjakan shalat sunnah yang punya sebab seperti shalat tahiyatul masjid dan shalat sunnah wudhu. Semoga sajian ilmu kali ini bermanfaat. — @ DS Panggang, Gunungkidul, Kamis Pagi, 21 Sya’ban 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal (bisa ikuti kajian LIVE via Facebook) Fans Page Facebook Rumasyho.Com | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom | Channel Youtube Rumaysho TV Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. — Footnote: [1] Penilaian hadits ‘Aisyah di atas: Hadits tersebut diriwayatkan oleh Abu Daud, no. 1280. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if. Syaikh Al-Albani dalam Silsilah Al-Ahadits Adh-Dha’ifah wa Al-Mawdhu’ah, no. 945 menyatakan bahwa hadits ini munkar, sanadnya dha’if, perawinya tsiqah seluruhnya. Namun kata Syaikh Al-Albani ada seorang perawi mudallis yang melakukan ‘an’anah, tidak dengan kata tegas mendengar langsung. Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah yang pro pada pendapat tidak terlarangnya shalat sunnah ba’diyah ‘Ashar dua raka’at berdalil dengan hadits, عَنِ الْمِقْدَامِ بْنِ شُرَيْحٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ سَأَلْتُ عَائِشَةَ عَنِ الصَّلاَةِ بَعْدَ الْعَصْرِ فَقَالَتْ صَلِّ إِنَّمَا نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَوْمَكَ أَهْلَ الْيَمَنِ عَنِ الصَّلاَةِ إِذَا طَلَعَتِ الشَّمْسُ Dari Al-Miqdam bin Syuraih, dari bapaknya, ia berkata bahwa ia pernah bertanya pada ‘Aisyah mengenai shalat ba’da ‘Ashar, ‘Aisyah menjawab, “Silakan shalat. Yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam larang bagi kaummu penduduk Yaman adalah shalat ketika matahari terbit.” (HR. Ahmad, 6: 145. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth menyatakan bahwa hadits ini shahih sesuai syarat Muslim) Dalam tahqiq Syaikh Syu’aib Al-Arnauth pada Musnad Al-Imam Ahmad disebutkan bahwa ‘Aisyah menyatakan yang dilarang adalah shalat ketika matahari terbit. Jadi maksud ‘Aisyah, shalat setelah ‘Ashar dan setelah Fajar tidak dilarang secara mutlak. Namun itu berdasarkan pemahaman ‘Aisyah saja. Padahal sudah ada larangan shalat sunnah setelah ‘Ashar. Lihat tahqiq Musnad Al-Imam Ahmad, 42: 60, terbitan Muassasah Ar-Risalah. Tagsshalat rawatib shalat sunnah waktu terlarang shalat


Memang benar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa rutinkan shalat sunnah ba’diyah Ashar. Apakah jadi anjuran bagi kita umatnya? Baca keterangan dalam bahasan berikut ini.   Kita sudah tahu ba’d ‘Ashar adalah waktu terlarang shalat sebagaimana keterangan dalam tulisan berikut ini. Lima Waktu Terlarang Shalat   Namun … Ada riwayat yang menyebutkan, Aisyah radhiyallahu ‘anha menyatakan, مَا تَرَكَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- رَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْعَصْرِ عِنْدِى قَطُّ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah pernah meninggalkan dua raka’at sesudah ‘Ashar di sisiku sama sekali.” (HR. Bukhari, no. 591 dan Muslim, no. 835) Juga kata ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhuma, صَلاَتَانِ مَا تَرَكَهُمَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى بَيْتِى قَطُّ سِرًّا وَلاَ عَلاَنِيَةً رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الْفَجْرِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْعَصْرِ “Ada dua shalat yang tidak pernah ditinggalkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di rumahku sama sekali baik sembunyi-sembunyi maupun terang-terangan yaitu dua rakaat qabliyah fajar dan dua rakaat ba’diyah ‘Ashar.” (HR. Bukhari, no. 592 dan Muslim, no. 835) ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha juga berkata, مَا كَانَ النّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْتِيْنِيْ فِيْ يَوْم بَعْدَ اْلعَصْرِ إِلا صَلَّى رَكْعَتَيْنِ “Tidaklah Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam mendatangiku di suatu hari setelah ‘Ashar melainkan beliau mengerjakan shalat dua raka’at.” (HR. Bukhari, no. 593) Dari ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, لاَ تُصَلُّوا بَعْدَ الْعَصْرِ إِلاَّ أَنْ تُصَلُّوا وَالشَّمْسُ مُرْتَفِعَةٌ “Janganlah melakukan shalat setelah ‘Ashar kecuali engkau shalat dan matahari masih tinggi.” (HR. Ahmad, 1: 129. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth menyatakan bahwa sanad hadits ini hasan) Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah menyebutkan, riwayat-riwayat inilah yang dijadikan dalil ulama yang membolehkan shalat sunnah ba’diyah ‘Ashar secara mutlak, yang penting shalatnya bukan saat matahari tenggelam. Ada pendapat ulama madzhab dalam hal ini. Para ulama yang mengatakan terlarangnya shalat ba’da ‘Ashar menanggapi hadits ini dengan menyatakan bahwa itu adalah shalat rawatib yang luput dikerjakan dan tidak masalah dikerjakan ba’da ‘Ashar. Juga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam merutinkannya menunjukkan bahwa hal itu jadi kekhususan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dalilnya kata Ibnu Hajar adalah hadits dari bekas budak ‘Aisyah (bernama Dzakwan, pen.), hadits ini diriwayatakan oleh Abu Daud. ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha menyatakan, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ يُصَلِّى بَعْدَ الْعَصْرِ وَيَنْهَى عَنْهَا وَيُوَاصِلُ وَيَنْهَى عَنِ الْوِصَالِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melakukan shalat ba’da ‘Ashar namun melarang darinya. Beliau biasa melakukan puasa wishal, namun melarang dari wishal.”[1] Juga ada riwayat dari Abu Salamah, dari ‘Aisyah tentang kisah semacam itu dan di akhir hadits disebutkan, إِذَا صَلَّى صَلاَةً أَثْبَتَهَا “Jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan suatu shalat, beliau selalu menjaganya rutin.” (HR. Muslim, no. 835) Hadits lengkapnya, Abu Salamah pernah bertanya pada ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha mengenai dua raka’at yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lakukan ba’da ‘Ashar, lalu ‘Aisyah mengatakan, كَانَ يُصَلِّيهِمَا قَبْلَ الْعَصْرِ ثُمَّ إِنَّهُ شُغِلَ عَنْهُمَا أَوْ نَسِيَهُمَا فَصَلاَّهُمَا بَعْدَ الْعَصْرِ ثُمَّ أَثْبَتَهُمَا وَكَانَ إِذَا صَلَّى صَلاَةً أَثْبَتَهَا “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melakukan shalat sebelum ‘Ashar. Kemudian beliau sibuk sehingga luput darinya atau lupa, maka beliau melakukannya ba’da ‘Ashar dan beliau rutinkan. Karena jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan suatu shalat, beliau selalu menjaganya rutin.” (HR. Muslim, no.835) Adapun alasan shalat dua raka’at bada ‘Ashar adalah untuk mengganti shalat rawatib yaitu  perkataan Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia menyatakan, إِنَّمَا صَلَّى النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- الرَّكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْعَصْرِ لأَنَّهُ أَتَاهُ مَالٌ فَشَغَلَهُ عَنِ الرَّكْعَتَيْنِ بَعْدَ الظُّهْرِ فَصَلاَّهُمَا بَعْدَ الْعَصْرِ ثُمَّ لَمْ يَعُدْ لَهُمَا “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hanyalah shalat dua raka’at ba’diyah ‘Ashar hanyalah karena beliau ketika itu tersibukkan dengan urusan sehingga luput dari dua raka’at ba’diyah Zhuhur lalu diganti setelah ‘Ashar, kemudian beliau tidaklah mengulanginya lagi.” (HR. Tirmidzi, no. 184. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if) Juga didukung hadits lainnya, عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى فِي بَيْتِهَا بَعْدَ الْعَصْرِ رَكْعَتَيْنِ مَرَّةً وَاحِدَةً وَأَنَّهَا ذَكَرَتْ ذَلِكَ لَهُ فَقَالَ هُمَا رَكْعَتَانِ كُنْتُ أُصَلِّيهِمَا بَعْدَ الظُّهْرِ فَشُغِلْتُ عَنْهُمَا حَتَّى صَلَّيْتُ الْعَصْرَ Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat di rumahnya ba’da ‘Ashar sebanyak dua raka’at dan itu dilakukan sekali saja. Alasannya kenapa shalat tersebut dikerjakan, diberikan jawaban oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Sebenarnya itu adalah dua raka’at yang dilakukan ba’da Zhuhur. Namun dikarenakan kesibukan sehingga kuluput darinya hingga masuk waktu shalat ‘Ashar.” (HR. An-Nasa’i, no. 580. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Juga hadits lainnya, عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ صَلَّى النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – بَعْدَ الْعَصْرِ رَكْعَتَيْنِ وَقَالَ « شَغَلَنِى نَاسٌ مِنْ عَبْدِ الْقَيْسِ عَنِ الرَّكْعَتَيْنِ بَعْدَ الظُّهْرِ » Dari Ummu Salamah, ia menyatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat ba’diyah ‘Ashar dua raka’at, beliau bersabda, “Orang-orang dari ‘Abdul Qays telah melalaikan dari dua raka’at ba’diyah Zhuhur.” (HR. Bukhari secara mu’allaq -tanpa sanad-. Lihat Fath Al-Bari, 2: 63) ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha juga menyatakan, وَالَّذِى ذَهَبَ بِهِ مَا تَرَكَهُمَا حَتَّى لَقِىَ اللَّهَ ، وَمَا لَقِىَ اللَّهَ تَعَالَى حَتَّى ثَقُلَ عَنِ الصَّلاَةِ ، وَكَانَ يُصَلِّى كَثِيرًا مِنْ صَلاَتِهِ قَاعِدًا – تَعْنِى الرَّكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْعَصْرِ – وَكَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يُصَلِّيهِمَا ، وَلاَ يُصَلِّيهِمَا فِى الْمَسْجِدِ مَخَافَةَ أَنْ يُثَقِّلَ عَلَى أُمَّتِهِ “Demi Allah, beliau tidak pernah meninggalkan shalat dua raka’at sehingga beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam bertemu dengan Allah. Dan beliau tidak bertemu dengan Allah Ta’ala hingga beliau merasa berat melakukan shalat. Dan beliau sering melakukan shalatnya dengan duduk, yaitu shalat (sunnah) dua raka’at setelah ‘Ashar dan Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam biasa mengerjakan shalat (sunnah) dua raka’at setelah ‘Ashar itu tidak di dalam masjid karena takut akan memberatkan umatnya dan beliau senang terhadap sesuatu yang membuat ringan bagi umatnya.” (HR. Bukhari, no. 590) Lihat bahasan di atas dalam Fath Al-Bari karya Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah, 2: 64-65, terbitan Dar Thiybah. Sedangkan Imam Nawawi rahimahullah menganggap shalat sunnah ba’diyah ‘Ashar tersebut sebagai qadha’ rawatib Zhuhur. Karena kalau dikata itu kekhususan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka ingat asalnnya perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam boleh kita umatnya ikuti. Jadi boleh saja mengqadha’ shalat rawatib meskipun di waktu terlarang. Wallahu a’lam. Lihat Syarh Shahih Muslim, karya Imam Nawawi, 6: 109, terbitan Dar Ibnu Hazm. Para ulama yang duduk di Al-Lajnah Ad-Daimah li Al-Buhuts Al-‘Ilmiyyah wa Al-Ifta’ (Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia) pernah ditanya tentang hadits-hadits yang menunjukkan adanya shalat ba’diyah ‘Ashar, mereka lantas menjawab, “Tidak boleh shalat sunnah setelah ‘Ashar karena ketika itu waktu terlarang untuk shalat. Adapun yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari hadits-hadits yang disebutkan adalah untuk mengqadha shalat rawatib Zhuhur yang luput dikerjakan. Adapun Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam merutinkannya terus menerus dikarenakan jika beliau telah melakukan suatu amalan, maka beliau akan merutinkannya, ini adalah kekhususan bagi beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Akan tetapi masih boleh melakukan shalat yang punya sebab setelah ‘Ashar, seperti shalat tahiyatul masjid, shalat kusuf (gerhana), shalat dua raka’at thawaf setelah ‘Ashar maupun setelah Shubuh, juga shalat jenazah karena ada hadits tentang hal ini.” (Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah, pertanyaan pertama dari fatwa no. 19518, 6: 174. Fatwa ini ditandatangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz selaku ketua, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah Alu Syaikh selaku wakil ketua dan Syaikh Bakr Abu Zaid selaku anggota) Berarti shalat sunnah setelah ‘Ashar asalnya tidak ada karena masih waktu terlarang untuk shalat, kecuali tiga sebab: Khusus untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mengqadha’ shalat sunnah rawatib Zhuhur. Mengerjakan shalat sunnah yang punya sebab seperti shalat tahiyatul masjid dan shalat sunnah wudhu. Semoga sajian ilmu kali ini bermanfaat. — @ DS Panggang, Gunungkidul, Kamis Pagi, 21 Sya’ban 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal (bisa ikuti kajian LIVE via Facebook) Fans Page Facebook Rumasyho.Com | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom | Channel Youtube Rumaysho TV Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. — Footnote: [1] Penilaian hadits ‘Aisyah di atas: Hadits tersebut diriwayatkan oleh Abu Daud, no. 1280. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if. Syaikh Al-Albani dalam Silsilah Al-Ahadits Adh-Dha’ifah wa Al-Mawdhu’ah, no. 945 menyatakan bahwa hadits ini munkar, sanadnya dha’if, perawinya tsiqah seluruhnya. Namun kata Syaikh Al-Albani ada seorang perawi mudallis yang melakukan ‘an’anah, tidak dengan kata tegas mendengar langsung. Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah yang pro pada pendapat tidak terlarangnya shalat sunnah ba’diyah ‘Ashar dua raka’at berdalil dengan hadits, عَنِ الْمِقْدَامِ بْنِ شُرَيْحٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ سَأَلْتُ عَائِشَةَ عَنِ الصَّلاَةِ بَعْدَ الْعَصْرِ فَقَالَتْ صَلِّ إِنَّمَا نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَوْمَكَ أَهْلَ الْيَمَنِ عَنِ الصَّلاَةِ إِذَا طَلَعَتِ الشَّمْسُ Dari Al-Miqdam bin Syuraih, dari bapaknya, ia berkata bahwa ia pernah bertanya pada ‘Aisyah mengenai shalat ba’da ‘Ashar, ‘Aisyah menjawab, “Silakan shalat. Yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam larang bagi kaummu penduduk Yaman adalah shalat ketika matahari terbit.” (HR. Ahmad, 6: 145. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth menyatakan bahwa hadits ini shahih sesuai syarat Muslim) Dalam tahqiq Syaikh Syu’aib Al-Arnauth pada Musnad Al-Imam Ahmad disebutkan bahwa ‘Aisyah menyatakan yang dilarang adalah shalat ketika matahari terbit. Jadi maksud ‘Aisyah, shalat setelah ‘Ashar dan setelah Fajar tidak dilarang secara mutlak. Namun itu berdasarkan pemahaman ‘Aisyah saja. Padahal sudah ada larangan shalat sunnah setelah ‘Ashar. Lihat tahqiq Musnad Al-Imam Ahmad, 42: 60, terbitan Muassasah Ar-Risalah. Tagsshalat rawatib shalat sunnah waktu terlarang shalat

Shalat Qabliyah Ashar Dua ataukah Empat Rakaat?

Boleh shalat qabliyah Ashar dua rakaat, bisa juga empat rakaat. Adapun dibolehkan shalat qabliyah ‘Ashar dua raka’at berdasarkan riwayat dari Ummu Salamah, إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الْعَصْرِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melakukan dua raka’at qabliyah ‘Ashar. ” (HR. An-Nasa’i, no. 581 dan Ahmad, 6: 306. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth menyatakan bahwa hadits ini shahih) Secara tekstual yang dimaksud hadits di atas, shalat qabliyah ‘Ashar adalah dua raka’at. Lihat Syarh Shahih Muslim, 6: 110. Alasan lainnya yang menunjukkan qabliyah ‘Ashar adalah dua raka’at sebagaimana hadits berikut, عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُغَفَّلٍ قَالَ قَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلاَةٌ بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلاَةٌ – ثُمَّ قَالَ فِى الثَّالِثَةِ – لِمَنْ شَاءَ » Dari ‘Abdullah bin Mughaffal radhiyallahu ‘anhu, ia menyatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Antara dua azan (azan dan iqamah) ada shalat, antara dua azan ada shalat, -kemudian disebutkan yang ketiga kalinya-, bagi siapa yang mau.” (HR. Bukhari, no. 627  dan Muslim, no. 838) Adapun dalil yang menunjukkan shalat sunnah qabliyah ‘Ashar itu empat raka’at adalah hadits dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, رَحِمَ اللَّهُ امْرَأً صَلَّى قَبْلَ الْعَصْرِ أَرْبَعًا “Semoga Allah merahmati seseorang yang mengerjakan shalat qabliyah ‘Ashar sebanyak empat raka’at.” (HR. Abu Daud, no. 1271 dan Tirmidzi, no. 430. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan)   Baca selengkapnya mengenai shalat qabliyah Ashar empat rakaat di sini: Cara Shalat Sunnah Qabliyah Ashar Semoga bermanfaat.   — Selesai disusun @ DS, Panggang, Gunungkidul,  Rabu pagi, 20 Sya’ban 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal (bisa ikuti kajian LIVE via Facebook) Fans Page Facebook Rumasyho | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom | Channel Youtube Rumaysho TV Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsshalat rawatib shalat sunnah

Shalat Qabliyah Ashar Dua ataukah Empat Rakaat?

Boleh shalat qabliyah Ashar dua rakaat, bisa juga empat rakaat. Adapun dibolehkan shalat qabliyah ‘Ashar dua raka’at berdasarkan riwayat dari Ummu Salamah, إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الْعَصْرِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melakukan dua raka’at qabliyah ‘Ashar. ” (HR. An-Nasa’i, no. 581 dan Ahmad, 6: 306. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth menyatakan bahwa hadits ini shahih) Secara tekstual yang dimaksud hadits di atas, shalat qabliyah ‘Ashar adalah dua raka’at. Lihat Syarh Shahih Muslim, 6: 110. Alasan lainnya yang menunjukkan qabliyah ‘Ashar adalah dua raka’at sebagaimana hadits berikut, عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُغَفَّلٍ قَالَ قَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلاَةٌ بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلاَةٌ – ثُمَّ قَالَ فِى الثَّالِثَةِ – لِمَنْ شَاءَ » Dari ‘Abdullah bin Mughaffal radhiyallahu ‘anhu, ia menyatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Antara dua azan (azan dan iqamah) ada shalat, antara dua azan ada shalat, -kemudian disebutkan yang ketiga kalinya-, bagi siapa yang mau.” (HR. Bukhari, no. 627  dan Muslim, no. 838) Adapun dalil yang menunjukkan shalat sunnah qabliyah ‘Ashar itu empat raka’at adalah hadits dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, رَحِمَ اللَّهُ امْرَأً صَلَّى قَبْلَ الْعَصْرِ أَرْبَعًا “Semoga Allah merahmati seseorang yang mengerjakan shalat qabliyah ‘Ashar sebanyak empat raka’at.” (HR. Abu Daud, no. 1271 dan Tirmidzi, no. 430. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan)   Baca selengkapnya mengenai shalat qabliyah Ashar empat rakaat di sini: Cara Shalat Sunnah Qabliyah Ashar Semoga bermanfaat.   — Selesai disusun @ DS, Panggang, Gunungkidul,  Rabu pagi, 20 Sya’ban 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal (bisa ikuti kajian LIVE via Facebook) Fans Page Facebook Rumasyho | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom | Channel Youtube Rumaysho TV Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsshalat rawatib shalat sunnah
Boleh shalat qabliyah Ashar dua rakaat, bisa juga empat rakaat. Adapun dibolehkan shalat qabliyah ‘Ashar dua raka’at berdasarkan riwayat dari Ummu Salamah, إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الْعَصْرِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melakukan dua raka’at qabliyah ‘Ashar. ” (HR. An-Nasa’i, no. 581 dan Ahmad, 6: 306. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth menyatakan bahwa hadits ini shahih) Secara tekstual yang dimaksud hadits di atas, shalat qabliyah ‘Ashar adalah dua raka’at. Lihat Syarh Shahih Muslim, 6: 110. Alasan lainnya yang menunjukkan qabliyah ‘Ashar adalah dua raka’at sebagaimana hadits berikut, عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُغَفَّلٍ قَالَ قَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلاَةٌ بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلاَةٌ – ثُمَّ قَالَ فِى الثَّالِثَةِ – لِمَنْ شَاءَ » Dari ‘Abdullah bin Mughaffal radhiyallahu ‘anhu, ia menyatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Antara dua azan (azan dan iqamah) ada shalat, antara dua azan ada shalat, -kemudian disebutkan yang ketiga kalinya-, bagi siapa yang mau.” (HR. Bukhari, no. 627  dan Muslim, no. 838) Adapun dalil yang menunjukkan shalat sunnah qabliyah ‘Ashar itu empat raka’at adalah hadits dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, رَحِمَ اللَّهُ امْرَأً صَلَّى قَبْلَ الْعَصْرِ أَرْبَعًا “Semoga Allah merahmati seseorang yang mengerjakan shalat qabliyah ‘Ashar sebanyak empat raka’at.” (HR. Abu Daud, no. 1271 dan Tirmidzi, no. 430. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan)   Baca selengkapnya mengenai shalat qabliyah Ashar empat rakaat di sini: Cara Shalat Sunnah Qabliyah Ashar Semoga bermanfaat.   — Selesai disusun @ DS, Panggang, Gunungkidul,  Rabu pagi, 20 Sya’ban 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal (bisa ikuti kajian LIVE via Facebook) Fans Page Facebook Rumasyho | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom | Channel Youtube Rumaysho TV Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsshalat rawatib shalat sunnah


Boleh shalat qabliyah Ashar dua rakaat, bisa juga empat rakaat. Adapun dibolehkan shalat qabliyah ‘Ashar dua raka’at berdasarkan riwayat dari Ummu Salamah, إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الْعَصْرِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melakukan dua raka’at qabliyah ‘Ashar. ” (HR. An-Nasa’i, no. 581 dan Ahmad, 6: 306. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth menyatakan bahwa hadits ini shahih) Secara tekstual yang dimaksud hadits di atas, shalat qabliyah ‘Ashar adalah dua raka’at. Lihat Syarh Shahih Muslim, 6: 110. Alasan lainnya yang menunjukkan qabliyah ‘Ashar adalah dua raka’at sebagaimana hadits berikut, عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُغَفَّلٍ قَالَ قَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلاَةٌ بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلاَةٌ – ثُمَّ قَالَ فِى الثَّالِثَةِ – لِمَنْ شَاءَ » Dari ‘Abdullah bin Mughaffal radhiyallahu ‘anhu, ia menyatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Antara dua azan (azan dan iqamah) ada shalat, antara dua azan ada shalat, -kemudian disebutkan yang ketiga kalinya-, bagi siapa yang mau.” (HR. Bukhari, no. 627  dan Muslim, no. 838) Adapun dalil yang menunjukkan shalat sunnah qabliyah ‘Ashar itu empat raka’at adalah hadits dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, رَحِمَ اللَّهُ امْرَأً صَلَّى قَبْلَ الْعَصْرِ أَرْبَعًا “Semoga Allah merahmati seseorang yang mengerjakan shalat qabliyah ‘Ashar sebanyak empat raka’at.” (HR. Abu Daud, no. 1271 dan Tirmidzi, no. 430. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan)   Baca selengkapnya mengenai shalat qabliyah Ashar empat rakaat di sini: Cara Shalat Sunnah Qabliyah Ashar Semoga bermanfaat.   — Selesai disusun @ DS, Panggang, Gunungkidul,  Rabu pagi, 20 Sya’ban 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal (bisa ikuti kajian LIVE via Facebook) Fans Page Facebook Rumasyho | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom | Channel Youtube Rumaysho TV Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsshalat rawatib shalat sunnah

Ngeri Ada Dua Tanduk Setan Saat Matahari Terbit dan Tenggelam

Apa yang dimaksud dua tanduk setan saat matahari terbit dan tenggelam? Di antara alasan terlarang shalat di waktu terlarang (saat matahari terbit dan tenggelam) adalah karena saat itu muncul tanduk setan sebagaimana keterangan dari hadits Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تُصَلُّوْا عِنْدَ طُلُوْعِ الشَّمْسِ وَلاَ عِنْدَ غُرُوْبِهَا ؛ فَإِنَّهَا تَطْلُعُ وَتَغْرُبُ عَلَى قَرْنِ شَيْطَانٍ وَصَلُّوْا بَيْنَ ذَلِكَ مَا شِئْتُمْ “Janganlah shalat ketika matahari terbit dan janganlah shalat ketika matahari tenggelam karena ketika itu matahari terbit dan tenggelam di atas tanduk setan. Shalatlah di antara itu semau kamu.” (HR. Abu Ya’la dalam musnadnya, 2/200 dan Al-Bazzar, 1/293/613. Syaikh Al-Albani dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 314 mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan) Dan ingat, shalat yang dilakukan ketika matahari akan tenggelam itulah shalat orang munafik. Perhatikan hadits berikut. Dari Al-‘Alaa’ bin ‘Abdurrahman, bahwasanya ia pernah menemui Anas bin Malik di rumahnya di Bashroh ketika beliau selesai dari shalat Zhuhur. Rumah beliau berada di samping masjid. Ketika Al-Alaa’ bertemu dengan Anas, Anas bertanya, “Apakah kalian sudah shalat ‘Ashar?” “Kami baru saja selesai dari shalat Zhuhur”, jawab Al-‘Alaa. Anas memerintahkan mereka untuk shalat ‘Ashar. Setelah mereka shalat, Anas berkata bahwa ia pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, تِلْكَ صَلاَةُ الْمُنَافِقِ يَجْلِسُ يَرْقُبُ الشَّمْسَ حَتَّى إِذَا كَانَتْ بَيْنَ قَرْنَىِ الشَّيْطَانِ قَامَ فَنَقَرَهَا أَرْبَعًا لاَ يَذْكُرُ اللَّهَ فِيهَا إِلاَّ قَلِيلاً “Ini adalah shalat orang munafik. Ia duduk hingga matahari berada antara dua tanduk setan. Lalu ia mengerjakan shalat ‘Ashar empat raka’at dengan cepatnya. Ia hanyalah mengingat Allah dalam waktu yang sedikit.” (HR. Muslim, no. 622). Imam Nawawi rahimahullah menyatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai menyebut inilah shalat orang munafik sebagai celaan bagi orang yang mengakhirkan shalat ‘Ashar tanpa uzur. Karena dalam hadits disebutkan bahwa mereka duduk-duduk hingga matahari akan tenggelam. Dua tanduk setan yang dimaksud adalah secara hakikat seperti itu, menurut sebagian ulama yang memaknakan secara tekstual. Ada juga yang mengatakan bahwa ketika itu ada orang kafir yang sujud pada matahari. Ada juga maksud lainnya sebagaimana disebut dalam Syarh Shahih Muslim karya Imam Nawawi, 5: 110.   Baca juga artikel berikut: Benarkah Ada Tanduk Setan Saat Matahari Terbit dan Tenggelam? Semoga jadi ilmu yang bermanfaat. — @ DS Panggang, Gunungkidul, Rabu Sore, 20 Sya’ban 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal (bisa ikuti kajian LIVE via Facebook) Fans Page Facebook Rumasyho.Com | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom | Channel Youtube Rumaysho TV Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagswaktu terlarang shalat

Ngeri Ada Dua Tanduk Setan Saat Matahari Terbit dan Tenggelam

Apa yang dimaksud dua tanduk setan saat matahari terbit dan tenggelam? Di antara alasan terlarang shalat di waktu terlarang (saat matahari terbit dan tenggelam) adalah karena saat itu muncul tanduk setan sebagaimana keterangan dari hadits Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تُصَلُّوْا عِنْدَ طُلُوْعِ الشَّمْسِ وَلاَ عِنْدَ غُرُوْبِهَا ؛ فَإِنَّهَا تَطْلُعُ وَتَغْرُبُ عَلَى قَرْنِ شَيْطَانٍ وَصَلُّوْا بَيْنَ ذَلِكَ مَا شِئْتُمْ “Janganlah shalat ketika matahari terbit dan janganlah shalat ketika matahari tenggelam karena ketika itu matahari terbit dan tenggelam di atas tanduk setan. Shalatlah di antara itu semau kamu.” (HR. Abu Ya’la dalam musnadnya, 2/200 dan Al-Bazzar, 1/293/613. Syaikh Al-Albani dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 314 mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan) Dan ingat, shalat yang dilakukan ketika matahari akan tenggelam itulah shalat orang munafik. Perhatikan hadits berikut. Dari Al-‘Alaa’ bin ‘Abdurrahman, bahwasanya ia pernah menemui Anas bin Malik di rumahnya di Bashroh ketika beliau selesai dari shalat Zhuhur. Rumah beliau berada di samping masjid. Ketika Al-Alaa’ bertemu dengan Anas, Anas bertanya, “Apakah kalian sudah shalat ‘Ashar?” “Kami baru saja selesai dari shalat Zhuhur”, jawab Al-‘Alaa. Anas memerintahkan mereka untuk shalat ‘Ashar. Setelah mereka shalat, Anas berkata bahwa ia pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, تِلْكَ صَلاَةُ الْمُنَافِقِ يَجْلِسُ يَرْقُبُ الشَّمْسَ حَتَّى إِذَا كَانَتْ بَيْنَ قَرْنَىِ الشَّيْطَانِ قَامَ فَنَقَرَهَا أَرْبَعًا لاَ يَذْكُرُ اللَّهَ فِيهَا إِلاَّ قَلِيلاً “Ini adalah shalat orang munafik. Ia duduk hingga matahari berada antara dua tanduk setan. Lalu ia mengerjakan shalat ‘Ashar empat raka’at dengan cepatnya. Ia hanyalah mengingat Allah dalam waktu yang sedikit.” (HR. Muslim, no. 622). Imam Nawawi rahimahullah menyatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai menyebut inilah shalat orang munafik sebagai celaan bagi orang yang mengakhirkan shalat ‘Ashar tanpa uzur. Karena dalam hadits disebutkan bahwa mereka duduk-duduk hingga matahari akan tenggelam. Dua tanduk setan yang dimaksud adalah secara hakikat seperti itu, menurut sebagian ulama yang memaknakan secara tekstual. Ada juga yang mengatakan bahwa ketika itu ada orang kafir yang sujud pada matahari. Ada juga maksud lainnya sebagaimana disebut dalam Syarh Shahih Muslim karya Imam Nawawi, 5: 110.   Baca juga artikel berikut: Benarkah Ada Tanduk Setan Saat Matahari Terbit dan Tenggelam? Semoga jadi ilmu yang bermanfaat. — @ DS Panggang, Gunungkidul, Rabu Sore, 20 Sya’ban 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal (bisa ikuti kajian LIVE via Facebook) Fans Page Facebook Rumasyho.Com | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom | Channel Youtube Rumaysho TV Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagswaktu terlarang shalat
Apa yang dimaksud dua tanduk setan saat matahari terbit dan tenggelam? Di antara alasan terlarang shalat di waktu terlarang (saat matahari terbit dan tenggelam) adalah karena saat itu muncul tanduk setan sebagaimana keterangan dari hadits Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تُصَلُّوْا عِنْدَ طُلُوْعِ الشَّمْسِ وَلاَ عِنْدَ غُرُوْبِهَا ؛ فَإِنَّهَا تَطْلُعُ وَتَغْرُبُ عَلَى قَرْنِ شَيْطَانٍ وَصَلُّوْا بَيْنَ ذَلِكَ مَا شِئْتُمْ “Janganlah shalat ketika matahari terbit dan janganlah shalat ketika matahari tenggelam karena ketika itu matahari terbit dan tenggelam di atas tanduk setan. Shalatlah di antara itu semau kamu.” (HR. Abu Ya’la dalam musnadnya, 2/200 dan Al-Bazzar, 1/293/613. Syaikh Al-Albani dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 314 mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan) Dan ingat, shalat yang dilakukan ketika matahari akan tenggelam itulah shalat orang munafik. Perhatikan hadits berikut. Dari Al-‘Alaa’ bin ‘Abdurrahman, bahwasanya ia pernah menemui Anas bin Malik di rumahnya di Bashroh ketika beliau selesai dari shalat Zhuhur. Rumah beliau berada di samping masjid. Ketika Al-Alaa’ bertemu dengan Anas, Anas bertanya, “Apakah kalian sudah shalat ‘Ashar?” “Kami baru saja selesai dari shalat Zhuhur”, jawab Al-‘Alaa. Anas memerintahkan mereka untuk shalat ‘Ashar. Setelah mereka shalat, Anas berkata bahwa ia pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, تِلْكَ صَلاَةُ الْمُنَافِقِ يَجْلِسُ يَرْقُبُ الشَّمْسَ حَتَّى إِذَا كَانَتْ بَيْنَ قَرْنَىِ الشَّيْطَانِ قَامَ فَنَقَرَهَا أَرْبَعًا لاَ يَذْكُرُ اللَّهَ فِيهَا إِلاَّ قَلِيلاً “Ini adalah shalat orang munafik. Ia duduk hingga matahari berada antara dua tanduk setan. Lalu ia mengerjakan shalat ‘Ashar empat raka’at dengan cepatnya. Ia hanyalah mengingat Allah dalam waktu yang sedikit.” (HR. Muslim, no. 622). Imam Nawawi rahimahullah menyatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai menyebut inilah shalat orang munafik sebagai celaan bagi orang yang mengakhirkan shalat ‘Ashar tanpa uzur. Karena dalam hadits disebutkan bahwa mereka duduk-duduk hingga matahari akan tenggelam. Dua tanduk setan yang dimaksud adalah secara hakikat seperti itu, menurut sebagian ulama yang memaknakan secara tekstual. Ada juga yang mengatakan bahwa ketika itu ada orang kafir yang sujud pada matahari. Ada juga maksud lainnya sebagaimana disebut dalam Syarh Shahih Muslim karya Imam Nawawi, 5: 110.   Baca juga artikel berikut: Benarkah Ada Tanduk Setan Saat Matahari Terbit dan Tenggelam? Semoga jadi ilmu yang bermanfaat. — @ DS Panggang, Gunungkidul, Rabu Sore, 20 Sya’ban 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal (bisa ikuti kajian LIVE via Facebook) Fans Page Facebook Rumasyho.Com | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom | Channel Youtube Rumaysho TV Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagswaktu terlarang shalat


Apa yang dimaksud dua tanduk setan saat matahari terbit dan tenggelam? Di antara alasan terlarang shalat di waktu terlarang (saat matahari terbit dan tenggelam) adalah karena saat itu muncul tanduk setan sebagaimana keterangan dari hadits Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تُصَلُّوْا عِنْدَ طُلُوْعِ الشَّمْسِ وَلاَ عِنْدَ غُرُوْبِهَا ؛ فَإِنَّهَا تَطْلُعُ وَتَغْرُبُ عَلَى قَرْنِ شَيْطَانٍ وَصَلُّوْا بَيْنَ ذَلِكَ مَا شِئْتُمْ “Janganlah shalat ketika matahari terbit dan janganlah shalat ketika matahari tenggelam karena ketika itu matahari terbit dan tenggelam di atas tanduk setan. Shalatlah di antara itu semau kamu.” (HR. Abu Ya’la dalam musnadnya, 2/200 dan Al-Bazzar, 1/293/613. Syaikh Al-Albani dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 314 mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan) Dan ingat, shalat yang dilakukan ketika matahari akan tenggelam itulah shalat orang munafik. Perhatikan hadits berikut. Dari Al-‘Alaa’ bin ‘Abdurrahman, bahwasanya ia pernah menemui Anas bin Malik di rumahnya di Bashroh ketika beliau selesai dari shalat Zhuhur. Rumah beliau berada di samping masjid. Ketika Al-Alaa’ bertemu dengan Anas, Anas bertanya, “Apakah kalian sudah shalat ‘Ashar?” “Kami baru saja selesai dari shalat Zhuhur”, jawab Al-‘Alaa. Anas memerintahkan mereka untuk shalat ‘Ashar. Setelah mereka shalat, Anas berkata bahwa ia pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, تِلْكَ صَلاَةُ الْمُنَافِقِ يَجْلِسُ يَرْقُبُ الشَّمْسَ حَتَّى إِذَا كَانَتْ بَيْنَ قَرْنَىِ الشَّيْطَانِ قَامَ فَنَقَرَهَا أَرْبَعًا لاَ يَذْكُرُ اللَّهَ فِيهَا إِلاَّ قَلِيلاً “Ini adalah shalat orang munafik. Ia duduk hingga matahari berada antara dua tanduk setan. Lalu ia mengerjakan shalat ‘Ashar empat raka’at dengan cepatnya. Ia hanyalah mengingat Allah dalam waktu yang sedikit.” (HR. Muslim, no. 622). Imam Nawawi rahimahullah menyatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai menyebut inilah shalat orang munafik sebagai celaan bagi orang yang mengakhirkan shalat ‘Ashar tanpa uzur. Karena dalam hadits disebutkan bahwa mereka duduk-duduk hingga matahari akan tenggelam. Dua tanduk setan yang dimaksud adalah secara hakikat seperti itu, menurut sebagian ulama yang memaknakan secara tekstual. Ada juga yang mengatakan bahwa ketika itu ada orang kafir yang sujud pada matahari. Ada juga maksud lainnya sebagaimana disebut dalam Syarh Shahih Muslim karya Imam Nawawi, 5: 110.   Baca juga artikel berikut: Benarkah Ada Tanduk Setan Saat Matahari Terbit dan Tenggelam? Semoga jadi ilmu yang bermanfaat. — @ DS Panggang, Gunungkidul, Rabu Sore, 20 Sya’ban 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal (bisa ikuti kajian LIVE via Facebook) Fans Page Facebook Rumasyho.Com | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom | Channel Youtube Rumaysho TV Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagswaktu terlarang shalat

Kita Lebih Butuh Pelita Ulama daripada Pelita Lilin

Kita lebih butuh pelita ulama daripada pelita lilin. Syaikhuna -guru kami- Shalih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al-Fauzan berkata, “Ulama itu semisal bulan, yaitu menerangi dirinya dan orang sekitarnya sehingga manfaatnya lebih luas.” # Sumber: At-Tasykik fi Al-‘Ulama’ wa Atsaruhu ‘ala Ats-Tsawab, dari channel Telegram Syaikh Shalih Al-Fauzan (berbahasa Arab) Beda dengan lilin hanya dibutuhkan saat darurat saja ketika listrik padam. Sedangkan pelita ulama lewat ilmu dibutuhkan setiap waktu, sepanjang hayat. — @ Tanjungsari Gunungkidul saat rekreasi, Kamis siang, 20 Syaban 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal (bisa ikuti kajian LIVE via Facebook) Fans Page Facebook Rumasyho.Com | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom | Channel Youtube Rumaysho TV Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsbelajar ilmu ulama

Kita Lebih Butuh Pelita Ulama daripada Pelita Lilin

Kita lebih butuh pelita ulama daripada pelita lilin. Syaikhuna -guru kami- Shalih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al-Fauzan berkata, “Ulama itu semisal bulan, yaitu menerangi dirinya dan orang sekitarnya sehingga manfaatnya lebih luas.” # Sumber: At-Tasykik fi Al-‘Ulama’ wa Atsaruhu ‘ala Ats-Tsawab, dari channel Telegram Syaikh Shalih Al-Fauzan (berbahasa Arab) Beda dengan lilin hanya dibutuhkan saat darurat saja ketika listrik padam. Sedangkan pelita ulama lewat ilmu dibutuhkan setiap waktu, sepanjang hayat. — @ Tanjungsari Gunungkidul saat rekreasi, Kamis siang, 20 Syaban 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal (bisa ikuti kajian LIVE via Facebook) Fans Page Facebook Rumasyho.Com | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom | Channel Youtube Rumaysho TV Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsbelajar ilmu ulama
Kita lebih butuh pelita ulama daripada pelita lilin. Syaikhuna -guru kami- Shalih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al-Fauzan berkata, “Ulama itu semisal bulan, yaitu menerangi dirinya dan orang sekitarnya sehingga manfaatnya lebih luas.” # Sumber: At-Tasykik fi Al-‘Ulama’ wa Atsaruhu ‘ala Ats-Tsawab, dari channel Telegram Syaikh Shalih Al-Fauzan (berbahasa Arab) Beda dengan lilin hanya dibutuhkan saat darurat saja ketika listrik padam. Sedangkan pelita ulama lewat ilmu dibutuhkan setiap waktu, sepanjang hayat. — @ Tanjungsari Gunungkidul saat rekreasi, Kamis siang, 20 Syaban 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal (bisa ikuti kajian LIVE via Facebook) Fans Page Facebook Rumasyho.Com | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom | Channel Youtube Rumaysho TV Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsbelajar ilmu ulama


Kita lebih butuh pelita ulama daripada pelita lilin. Syaikhuna -guru kami- Shalih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al-Fauzan berkata, “Ulama itu semisal bulan, yaitu menerangi dirinya dan orang sekitarnya sehingga manfaatnya lebih luas.” # Sumber: At-Tasykik fi Al-‘Ulama’ wa Atsaruhu ‘ala Ats-Tsawab, dari channel Telegram Syaikh Shalih Al-Fauzan (berbahasa Arab) Beda dengan lilin hanya dibutuhkan saat darurat saja ketika listrik padam. Sedangkan pelita ulama lewat ilmu dibutuhkan setiap waktu, sepanjang hayat. — @ Tanjungsari Gunungkidul saat rekreasi, Kamis siang, 20 Syaban 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal (bisa ikuti kajian LIVE via Facebook) Fans Page Facebook Rumasyho.Com | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom | Channel Youtube Rumaysho TV Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsbelajar ilmu ulama

Benarkah Ada Tanduk Setan Saat Matahari Terbit dan Tenggelam?

Benarkah ada tanduk setan saat matahari terbit dan tenggelam? Kalau kita perhatikan memang ada seperti itu sebagaimana disebutkan dalam dalil karenanya dilarang shalat saat itu. Dari hadits Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تُصَلُّوْا عِنْدَ طُلُوْعِ الشَّمْسِ وَلاَ عِنْدَ غُرُوْبِهَا ؛ فَإِنَّهَا تَطْلُعُ وَتَغْرُبُ عَلَى قَرْنِ شَيْطَانٍ وَصَلُّوْا بَيْنَ ذَلِكَ مَا شِئْتُمْ “Janganlah shalat ketika matahari terbit dan janganlah shalat ketika matahari tenggelam karena ketika itu matahari terbit dan tenggelam di atas tanduk setan. Shalatlah di antara itu semau kamu.” (HR. Abu Ya’la dalam musnadnya, 2/200 dan Al-Bazzar, 1/293/613. Syaikh Al-Albani dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 314 mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan) Lengkapnya tentang larangan shalat sunnah yang tidak punya sebab diterangkan dalam dua hadits berikut ini. Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ صَلاَةَ بَعْدَ الصُّبْحِ حَتَّى تَرْتَفِعَ الشَّمْسُ ، وَلاَ صَلاَةَ بَعْدَ الْعَصْرِ حَتَّى تَغِيبَ الشَّمْسُ “Tidak ada shalat setelah shalat Shubuh sampai matahari meninggi dan tidak ada shalat setelah shalat ‘Ashar sampai matahari tenggelam.” (HR. Bukhari, no. 586 dan Muslim, no. 827) Dari ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, ثَلاَثُ سَاعَاتٍ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَنْهَانَا أَنْ نُصَلِّىَ فِيهِنَّ أَوْ أَنْ نَقْبُرَ فِيهِنَّ مَوْتَانَا حِينَ تَطْلُعُ الشَّمْسُ بَازِغَةً حَتَّى تَرْتَفِعَ وَحِينَ يَقُومُ قَائِمُ الظَّهِيرَةِ حَتَّى تَمِيلَ الشَّمْسُ وَحِينَ تَضَيَّفُ الشَّمْسُ لِلْغُرُوبِ حَتَّى تَغْرُبَ “Ada tiga waktu yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kami untuk shalat atau untuk menguburkan orang yang mati di antara kami yaitu: (1) ketika matahari terbit (menyembur) sampai meninggi, (2) ketika matahari di atas kepala hingga tergelincir ke barat, (3) ketika matahari  akan tenggelam hingga tenggelam sempurna.”  (HR. Muslim, no. 831) Semoga jadi ilmu bermanfaat. — Selesai disusun @ DS, Panggang, Gunungkidul, malam 20 Sya’ban 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal (bisa ikuti kajian LIVE via Facebook) Fans Page Facebook Rumasyho | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom | Channel Youtube Rumaysho TV Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagswaktu terlarang shalat

Benarkah Ada Tanduk Setan Saat Matahari Terbit dan Tenggelam?

Benarkah ada tanduk setan saat matahari terbit dan tenggelam? Kalau kita perhatikan memang ada seperti itu sebagaimana disebutkan dalam dalil karenanya dilarang shalat saat itu. Dari hadits Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تُصَلُّوْا عِنْدَ طُلُوْعِ الشَّمْسِ وَلاَ عِنْدَ غُرُوْبِهَا ؛ فَإِنَّهَا تَطْلُعُ وَتَغْرُبُ عَلَى قَرْنِ شَيْطَانٍ وَصَلُّوْا بَيْنَ ذَلِكَ مَا شِئْتُمْ “Janganlah shalat ketika matahari terbit dan janganlah shalat ketika matahari tenggelam karena ketika itu matahari terbit dan tenggelam di atas tanduk setan. Shalatlah di antara itu semau kamu.” (HR. Abu Ya’la dalam musnadnya, 2/200 dan Al-Bazzar, 1/293/613. Syaikh Al-Albani dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 314 mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan) Lengkapnya tentang larangan shalat sunnah yang tidak punya sebab diterangkan dalam dua hadits berikut ini. Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ صَلاَةَ بَعْدَ الصُّبْحِ حَتَّى تَرْتَفِعَ الشَّمْسُ ، وَلاَ صَلاَةَ بَعْدَ الْعَصْرِ حَتَّى تَغِيبَ الشَّمْسُ “Tidak ada shalat setelah shalat Shubuh sampai matahari meninggi dan tidak ada shalat setelah shalat ‘Ashar sampai matahari tenggelam.” (HR. Bukhari, no. 586 dan Muslim, no. 827) Dari ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, ثَلاَثُ سَاعَاتٍ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَنْهَانَا أَنْ نُصَلِّىَ فِيهِنَّ أَوْ أَنْ نَقْبُرَ فِيهِنَّ مَوْتَانَا حِينَ تَطْلُعُ الشَّمْسُ بَازِغَةً حَتَّى تَرْتَفِعَ وَحِينَ يَقُومُ قَائِمُ الظَّهِيرَةِ حَتَّى تَمِيلَ الشَّمْسُ وَحِينَ تَضَيَّفُ الشَّمْسُ لِلْغُرُوبِ حَتَّى تَغْرُبَ “Ada tiga waktu yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kami untuk shalat atau untuk menguburkan orang yang mati di antara kami yaitu: (1) ketika matahari terbit (menyembur) sampai meninggi, (2) ketika matahari di atas kepala hingga tergelincir ke barat, (3) ketika matahari  akan tenggelam hingga tenggelam sempurna.”  (HR. Muslim, no. 831) Semoga jadi ilmu bermanfaat. — Selesai disusun @ DS, Panggang, Gunungkidul, malam 20 Sya’ban 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal (bisa ikuti kajian LIVE via Facebook) Fans Page Facebook Rumasyho | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom | Channel Youtube Rumaysho TV Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagswaktu terlarang shalat
Benarkah ada tanduk setan saat matahari terbit dan tenggelam? Kalau kita perhatikan memang ada seperti itu sebagaimana disebutkan dalam dalil karenanya dilarang shalat saat itu. Dari hadits Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تُصَلُّوْا عِنْدَ طُلُوْعِ الشَّمْسِ وَلاَ عِنْدَ غُرُوْبِهَا ؛ فَإِنَّهَا تَطْلُعُ وَتَغْرُبُ عَلَى قَرْنِ شَيْطَانٍ وَصَلُّوْا بَيْنَ ذَلِكَ مَا شِئْتُمْ “Janganlah shalat ketika matahari terbit dan janganlah shalat ketika matahari tenggelam karena ketika itu matahari terbit dan tenggelam di atas tanduk setan. Shalatlah di antara itu semau kamu.” (HR. Abu Ya’la dalam musnadnya, 2/200 dan Al-Bazzar, 1/293/613. Syaikh Al-Albani dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 314 mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan) Lengkapnya tentang larangan shalat sunnah yang tidak punya sebab diterangkan dalam dua hadits berikut ini. Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ صَلاَةَ بَعْدَ الصُّبْحِ حَتَّى تَرْتَفِعَ الشَّمْسُ ، وَلاَ صَلاَةَ بَعْدَ الْعَصْرِ حَتَّى تَغِيبَ الشَّمْسُ “Tidak ada shalat setelah shalat Shubuh sampai matahari meninggi dan tidak ada shalat setelah shalat ‘Ashar sampai matahari tenggelam.” (HR. Bukhari, no. 586 dan Muslim, no. 827) Dari ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, ثَلاَثُ سَاعَاتٍ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَنْهَانَا أَنْ نُصَلِّىَ فِيهِنَّ أَوْ أَنْ نَقْبُرَ فِيهِنَّ مَوْتَانَا حِينَ تَطْلُعُ الشَّمْسُ بَازِغَةً حَتَّى تَرْتَفِعَ وَحِينَ يَقُومُ قَائِمُ الظَّهِيرَةِ حَتَّى تَمِيلَ الشَّمْسُ وَحِينَ تَضَيَّفُ الشَّمْسُ لِلْغُرُوبِ حَتَّى تَغْرُبَ “Ada tiga waktu yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kami untuk shalat atau untuk menguburkan orang yang mati di antara kami yaitu: (1) ketika matahari terbit (menyembur) sampai meninggi, (2) ketika matahari di atas kepala hingga tergelincir ke barat, (3) ketika matahari  akan tenggelam hingga tenggelam sempurna.”  (HR. Muslim, no. 831) Semoga jadi ilmu bermanfaat. — Selesai disusun @ DS, Panggang, Gunungkidul, malam 20 Sya’ban 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal (bisa ikuti kajian LIVE via Facebook) Fans Page Facebook Rumasyho | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom | Channel Youtube Rumaysho TV Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagswaktu terlarang shalat


Benarkah ada tanduk setan saat matahari terbit dan tenggelam? Kalau kita perhatikan memang ada seperti itu sebagaimana disebutkan dalam dalil karenanya dilarang shalat saat itu. Dari hadits Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تُصَلُّوْا عِنْدَ طُلُوْعِ الشَّمْسِ وَلاَ عِنْدَ غُرُوْبِهَا ؛ فَإِنَّهَا تَطْلُعُ وَتَغْرُبُ عَلَى قَرْنِ شَيْطَانٍ وَصَلُّوْا بَيْنَ ذَلِكَ مَا شِئْتُمْ “Janganlah shalat ketika matahari terbit dan janganlah shalat ketika matahari tenggelam karena ketika itu matahari terbit dan tenggelam di atas tanduk setan. Shalatlah di antara itu semau kamu.” (HR. Abu Ya’la dalam musnadnya, 2/200 dan Al-Bazzar, 1/293/613. Syaikh Al-Albani dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 314 mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan) Lengkapnya tentang larangan shalat sunnah yang tidak punya sebab diterangkan dalam dua hadits berikut ini. Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ صَلاَةَ بَعْدَ الصُّبْحِ حَتَّى تَرْتَفِعَ الشَّمْسُ ، وَلاَ صَلاَةَ بَعْدَ الْعَصْرِ حَتَّى تَغِيبَ الشَّمْسُ “Tidak ada shalat setelah shalat Shubuh sampai matahari meninggi dan tidak ada shalat setelah shalat ‘Ashar sampai matahari tenggelam.” (HR. Bukhari, no. 586 dan Muslim, no. 827) Dari ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, ثَلاَثُ سَاعَاتٍ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَنْهَانَا أَنْ نُصَلِّىَ فِيهِنَّ أَوْ أَنْ نَقْبُرَ فِيهِنَّ مَوْتَانَا حِينَ تَطْلُعُ الشَّمْسُ بَازِغَةً حَتَّى تَرْتَفِعَ وَحِينَ يَقُومُ قَائِمُ الظَّهِيرَةِ حَتَّى تَمِيلَ الشَّمْسُ وَحِينَ تَضَيَّفُ الشَّمْسُ لِلْغُرُوبِ حَتَّى تَغْرُبَ “Ada tiga waktu yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kami untuk shalat atau untuk menguburkan orang yang mati di antara kami yaitu: (1) ketika matahari terbit (menyembur) sampai meninggi, (2) ketika matahari di atas kepala hingga tergelincir ke barat, (3) ketika matahari  akan tenggelam hingga tenggelam sempurna.”  (HR. Muslim, no. 831) Semoga jadi ilmu bermanfaat. — Selesai disusun @ DS, Panggang, Gunungkidul, malam 20 Sya’ban 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal (bisa ikuti kajian LIVE via Facebook) Fans Page Facebook Rumasyho | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom | Channel Youtube Rumaysho TV Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagswaktu terlarang shalat

Faedah Surat Yasin: Pernahkah Kita Merenungkan Manfaat Hewan Ternak?

Pernahkah kita merenungkan manfaat hewan ternak? Ternyata hal ini sudah disebutkan dalam surat Yasin yang sudah biasa di antara kita baca. Allah Ta’ala berfirman, أَوَلَمْ يَرَوْا أَنَّا خَلَقْنَا لَهُمْ مِمَّا عَمِلَتْ أَيْدِينَا أَنْعَامًا فَهُمْ لَهَا مَالِكُونَ (71) وَذَلَّلْنَاهَا لَهُمْ فَمِنْهَا رَكُوبُهُمْ وَمِنْهَا يَأْكُلُونَ (72) وَلَهُمْ فِيهَا مَنَافِعُ وَمَشَارِبُ أَفَلَا يَشْكُرُونَ (73) وَاتَّخَذُوا مِنْ دُونِ اللَّهِ آَلِهَةً لَعَلَّهُمْ يُنْصَرُونَ (74) “Dan apakah mereka tidak melihat bahwa sesungguhnya Kami telah menciptakan binatang ternak untuk mereka yaitu sebahagian dari apa yang telah Kami ciptakan dengan kekuasaan Kami sendiri, lalu mereka menguasainya?  Dan Kami tundukkan binatang-binatang itu untuk mereka; maka sebahagiannya menjadi tunggangan mereka dan sebahagiannya mereka makan. Dan mereka memperoleh padanya manfaat-manfaat dan minuman. Maka mengapakah mereka tidak bersyukur? Mereka mengambil sembahan-sembahan selain Allah, agar mereka mendapat pertolongan.” (QS. Yasin: 71-74)   Kesimpulan Mutiara Ayat Disebutkan tentang manfaat hewan ternak yaitu sebagai hewan tunggangan, untuk makanan, untuk manfaat mendapatkan minum dari hewan ternak berupa susu. Nikmat-nikmat tadi diberikan supaya kita rajin bersyukur. Bentuk syukur adalah dengan mentauhidkan Allah, bukan menjadikan Allah memiliki sekutu atau berbuat syirik. Boleh menunggangi hewan yang penting tidak sampai menyiksanya atau memberatkannya. Apa yang Allah sebut boleh kita manfaatkan berarti halal untuk kita. Kita diperintah untuk rajin-rajin bertafakkur pada ciptaan Allah.   Referensi: Tafsir Al-Qur’an Al-Karim Surat Yasin, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin, hlm. 256-279. Tafsir As-Sa’di, hlm. 740. — Selesai disusun @ DS, Panggang, Gunungkidul, malam 20 Sya’ban 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal (bisa ikuti kajian LIVE via Facebook) Fans Page Facebook Rumasyho | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom | Channel Youtube Rumaysho TV Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsfaedah surat yasin hewan ternak kambing sapi surat yasin tafsir surat yasin

Faedah Surat Yasin: Pernahkah Kita Merenungkan Manfaat Hewan Ternak?

Pernahkah kita merenungkan manfaat hewan ternak? Ternyata hal ini sudah disebutkan dalam surat Yasin yang sudah biasa di antara kita baca. Allah Ta’ala berfirman, أَوَلَمْ يَرَوْا أَنَّا خَلَقْنَا لَهُمْ مِمَّا عَمِلَتْ أَيْدِينَا أَنْعَامًا فَهُمْ لَهَا مَالِكُونَ (71) وَذَلَّلْنَاهَا لَهُمْ فَمِنْهَا رَكُوبُهُمْ وَمِنْهَا يَأْكُلُونَ (72) وَلَهُمْ فِيهَا مَنَافِعُ وَمَشَارِبُ أَفَلَا يَشْكُرُونَ (73) وَاتَّخَذُوا مِنْ دُونِ اللَّهِ آَلِهَةً لَعَلَّهُمْ يُنْصَرُونَ (74) “Dan apakah mereka tidak melihat bahwa sesungguhnya Kami telah menciptakan binatang ternak untuk mereka yaitu sebahagian dari apa yang telah Kami ciptakan dengan kekuasaan Kami sendiri, lalu mereka menguasainya?  Dan Kami tundukkan binatang-binatang itu untuk mereka; maka sebahagiannya menjadi tunggangan mereka dan sebahagiannya mereka makan. Dan mereka memperoleh padanya manfaat-manfaat dan minuman. Maka mengapakah mereka tidak bersyukur? Mereka mengambil sembahan-sembahan selain Allah, agar mereka mendapat pertolongan.” (QS. Yasin: 71-74)   Kesimpulan Mutiara Ayat Disebutkan tentang manfaat hewan ternak yaitu sebagai hewan tunggangan, untuk makanan, untuk manfaat mendapatkan minum dari hewan ternak berupa susu. Nikmat-nikmat tadi diberikan supaya kita rajin bersyukur. Bentuk syukur adalah dengan mentauhidkan Allah, bukan menjadikan Allah memiliki sekutu atau berbuat syirik. Boleh menunggangi hewan yang penting tidak sampai menyiksanya atau memberatkannya. Apa yang Allah sebut boleh kita manfaatkan berarti halal untuk kita. Kita diperintah untuk rajin-rajin bertafakkur pada ciptaan Allah.   Referensi: Tafsir Al-Qur’an Al-Karim Surat Yasin, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin, hlm. 256-279. Tafsir As-Sa’di, hlm. 740. — Selesai disusun @ DS, Panggang, Gunungkidul, malam 20 Sya’ban 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal (bisa ikuti kajian LIVE via Facebook) Fans Page Facebook Rumasyho | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom | Channel Youtube Rumaysho TV Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsfaedah surat yasin hewan ternak kambing sapi surat yasin tafsir surat yasin
Pernahkah kita merenungkan manfaat hewan ternak? Ternyata hal ini sudah disebutkan dalam surat Yasin yang sudah biasa di antara kita baca. Allah Ta’ala berfirman, أَوَلَمْ يَرَوْا أَنَّا خَلَقْنَا لَهُمْ مِمَّا عَمِلَتْ أَيْدِينَا أَنْعَامًا فَهُمْ لَهَا مَالِكُونَ (71) وَذَلَّلْنَاهَا لَهُمْ فَمِنْهَا رَكُوبُهُمْ وَمِنْهَا يَأْكُلُونَ (72) وَلَهُمْ فِيهَا مَنَافِعُ وَمَشَارِبُ أَفَلَا يَشْكُرُونَ (73) وَاتَّخَذُوا مِنْ دُونِ اللَّهِ آَلِهَةً لَعَلَّهُمْ يُنْصَرُونَ (74) “Dan apakah mereka tidak melihat bahwa sesungguhnya Kami telah menciptakan binatang ternak untuk mereka yaitu sebahagian dari apa yang telah Kami ciptakan dengan kekuasaan Kami sendiri, lalu mereka menguasainya?  Dan Kami tundukkan binatang-binatang itu untuk mereka; maka sebahagiannya menjadi tunggangan mereka dan sebahagiannya mereka makan. Dan mereka memperoleh padanya manfaat-manfaat dan minuman. Maka mengapakah mereka tidak bersyukur? Mereka mengambil sembahan-sembahan selain Allah, agar mereka mendapat pertolongan.” (QS. Yasin: 71-74)   Kesimpulan Mutiara Ayat Disebutkan tentang manfaat hewan ternak yaitu sebagai hewan tunggangan, untuk makanan, untuk manfaat mendapatkan minum dari hewan ternak berupa susu. Nikmat-nikmat tadi diberikan supaya kita rajin bersyukur. Bentuk syukur adalah dengan mentauhidkan Allah, bukan menjadikan Allah memiliki sekutu atau berbuat syirik. Boleh menunggangi hewan yang penting tidak sampai menyiksanya atau memberatkannya. Apa yang Allah sebut boleh kita manfaatkan berarti halal untuk kita. Kita diperintah untuk rajin-rajin bertafakkur pada ciptaan Allah.   Referensi: Tafsir Al-Qur’an Al-Karim Surat Yasin, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin, hlm. 256-279. Tafsir As-Sa’di, hlm. 740. — Selesai disusun @ DS, Panggang, Gunungkidul, malam 20 Sya’ban 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal (bisa ikuti kajian LIVE via Facebook) Fans Page Facebook Rumasyho | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom | Channel Youtube Rumaysho TV Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsfaedah surat yasin hewan ternak kambing sapi surat yasin tafsir surat yasin


Pernahkah kita merenungkan manfaat hewan ternak? Ternyata hal ini sudah disebutkan dalam surat Yasin yang sudah biasa di antara kita baca. Allah Ta’ala berfirman, أَوَلَمْ يَرَوْا أَنَّا خَلَقْنَا لَهُمْ مِمَّا عَمِلَتْ أَيْدِينَا أَنْعَامًا فَهُمْ لَهَا مَالِكُونَ (71) وَذَلَّلْنَاهَا لَهُمْ فَمِنْهَا رَكُوبُهُمْ وَمِنْهَا يَأْكُلُونَ (72) وَلَهُمْ فِيهَا مَنَافِعُ وَمَشَارِبُ أَفَلَا يَشْكُرُونَ (73) وَاتَّخَذُوا مِنْ دُونِ اللَّهِ آَلِهَةً لَعَلَّهُمْ يُنْصَرُونَ (74) “Dan apakah mereka tidak melihat bahwa sesungguhnya Kami telah menciptakan binatang ternak untuk mereka yaitu sebahagian dari apa yang telah Kami ciptakan dengan kekuasaan Kami sendiri, lalu mereka menguasainya?  Dan Kami tundukkan binatang-binatang itu untuk mereka; maka sebahagiannya menjadi tunggangan mereka dan sebahagiannya mereka makan. Dan mereka memperoleh padanya manfaat-manfaat dan minuman. Maka mengapakah mereka tidak bersyukur? Mereka mengambil sembahan-sembahan selain Allah, agar mereka mendapat pertolongan.” (QS. Yasin: 71-74)   Kesimpulan Mutiara Ayat Disebutkan tentang manfaat hewan ternak yaitu sebagai hewan tunggangan, untuk makanan, untuk manfaat mendapatkan minum dari hewan ternak berupa susu. Nikmat-nikmat tadi diberikan supaya kita rajin bersyukur. Bentuk syukur adalah dengan mentauhidkan Allah, bukan menjadikan Allah memiliki sekutu atau berbuat syirik. Boleh menunggangi hewan yang penting tidak sampai menyiksanya atau memberatkannya. Apa yang Allah sebut boleh kita manfaatkan berarti halal untuk kita. Kita diperintah untuk rajin-rajin bertafakkur pada ciptaan Allah.   Referensi: Tafsir Al-Qur’an Al-Karim Surat Yasin, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin, hlm. 256-279. Tafsir As-Sa’di, hlm. 740. — Selesai disusun @ DS, Panggang, Gunungkidul, malam 20 Sya’ban 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal (bisa ikuti kajian LIVE via Facebook) Fans Page Facebook Rumasyho | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom | Channel Youtube Rumaysho TV Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsfaedah surat yasin hewan ternak kambing sapi surat yasin tafsir surat yasin

Keledai Tidak Mau Makanan Haram

Keledai Ajaib Ibnu Katsir menyebutkan kisah Syaikh Muhammad bin Manshur al-Qubari, Beliau pernah menjual keledainya ke seseorang. Setelah berlangsung beberapa hari, pembeli ini datang ke beliau dan komplain, ﻳﺎﺳﻴﺪﻱ ﺇﻥ ﺍﻟﺪﺍﺑﺔ ﻻ ﺗﺄﻛﻞ ﻋﻨﺪﻱ ﺷﻴﺌﺎ “Wahai tuanku, keledai ini tidak mau makan apapun makanan yang aku punya.” ﻓﻨﻈﺮ ﺇﻟﻴﻪ ﺍﻟﺸﻴﺦ ﻓﻘﺎﻝ ﻟﻪ : ﻣﺎ ﺗﻌﺎﻧﻲ ﻣﻦ ﺍﻟﺼﻨﺎﺋﻊ Syaikh Muhammad bin Manshur lalu memandanginya dan bertanya, “Apa pekerjaan kamu?” Jawab pembeli, ﺭﻗﺎﺹ ﻋﻨﺪ ﺍﻟﻮﺍﻟﻲ “Saya penari di kerajaan.” Jawab Syaikh, ﺇﻥ ﺩﺍﺑﺘﻨﺎ ﻻ ﺗﺄﻛﻞ ﺍﻟﺤﺮﺍﻡ. ﻭﺩﺧﻞ ﻣﻨﺰﻟﻪ ﻓﺄﻋﻄﺎﻩ ﺩﺭﺍﻫﻤﻪ Keledai ini tidak mau makan dari hasil yang haram. Beliaupun masuk ke rumahnya dan mengembalikan uangnya. Al-Bidayah wa an-Nihayah, 17/456

Keledai Tidak Mau Makanan Haram

Keledai Ajaib Ibnu Katsir menyebutkan kisah Syaikh Muhammad bin Manshur al-Qubari, Beliau pernah menjual keledainya ke seseorang. Setelah berlangsung beberapa hari, pembeli ini datang ke beliau dan komplain, ﻳﺎﺳﻴﺪﻱ ﺇﻥ ﺍﻟﺪﺍﺑﺔ ﻻ ﺗﺄﻛﻞ ﻋﻨﺪﻱ ﺷﻴﺌﺎ “Wahai tuanku, keledai ini tidak mau makan apapun makanan yang aku punya.” ﻓﻨﻈﺮ ﺇﻟﻴﻪ ﺍﻟﺸﻴﺦ ﻓﻘﺎﻝ ﻟﻪ : ﻣﺎ ﺗﻌﺎﻧﻲ ﻣﻦ ﺍﻟﺼﻨﺎﺋﻊ Syaikh Muhammad bin Manshur lalu memandanginya dan bertanya, “Apa pekerjaan kamu?” Jawab pembeli, ﺭﻗﺎﺹ ﻋﻨﺪ ﺍﻟﻮﺍﻟﻲ “Saya penari di kerajaan.” Jawab Syaikh, ﺇﻥ ﺩﺍﺑﺘﻨﺎ ﻻ ﺗﺄﻛﻞ ﺍﻟﺤﺮﺍﻡ. ﻭﺩﺧﻞ ﻣﻨﺰﻟﻪ ﻓﺄﻋﻄﺎﻩ ﺩﺭﺍﻫﻤﻪ Keledai ini tidak mau makan dari hasil yang haram. Beliaupun masuk ke rumahnya dan mengembalikan uangnya. Al-Bidayah wa an-Nihayah, 17/456
Keledai Ajaib Ibnu Katsir menyebutkan kisah Syaikh Muhammad bin Manshur al-Qubari, Beliau pernah menjual keledainya ke seseorang. Setelah berlangsung beberapa hari, pembeli ini datang ke beliau dan komplain, ﻳﺎﺳﻴﺪﻱ ﺇﻥ ﺍﻟﺪﺍﺑﺔ ﻻ ﺗﺄﻛﻞ ﻋﻨﺪﻱ ﺷﻴﺌﺎ “Wahai tuanku, keledai ini tidak mau makan apapun makanan yang aku punya.” ﻓﻨﻈﺮ ﺇﻟﻴﻪ ﺍﻟﺸﻴﺦ ﻓﻘﺎﻝ ﻟﻪ : ﻣﺎ ﺗﻌﺎﻧﻲ ﻣﻦ ﺍﻟﺼﻨﺎﺋﻊ Syaikh Muhammad bin Manshur lalu memandanginya dan bertanya, “Apa pekerjaan kamu?” Jawab pembeli, ﺭﻗﺎﺹ ﻋﻨﺪ ﺍﻟﻮﺍﻟﻲ “Saya penari di kerajaan.” Jawab Syaikh, ﺇﻥ ﺩﺍﺑﺘﻨﺎ ﻻ ﺗﺄﻛﻞ ﺍﻟﺤﺮﺍﻡ. ﻭﺩﺧﻞ ﻣﻨﺰﻟﻪ ﻓﺄﻋﻄﺎﻩ ﺩﺭﺍﻫﻤﻪ Keledai ini tidak mau makan dari hasil yang haram. Beliaupun masuk ke rumahnya dan mengembalikan uangnya. Al-Bidayah wa an-Nihayah, 17/456


Keledai Ajaib Ibnu Katsir menyebutkan kisah Syaikh Muhammad bin Manshur al-Qubari, Beliau pernah menjual keledainya ke seseorang. Setelah berlangsung beberapa hari, pembeli ini datang ke beliau dan komplain, ﻳﺎﺳﻴﺪﻱ ﺇﻥ ﺍﻟﺪﺍﺑﺔ ﻻ ﺗﺄﻛﻞ ﻋﻨﺪﻱ ﺷﻴﺌﺎ “Wahai tuanku, keledai ini tidak mau makan apapun makanan yang aku punya.” ﻓﻨﻈﺮ ﺇﻟﻴﻪ ﺍﻟﺸﻴﺦ ﻓﻘﺎﻝ ﻟﻪ : ﻣﺎ ﺗﻌﺎﻧﻲ ﻣﻦ ﺍﻟﺼﻨﺎﺋﻊ Syaikh Muhammad bin Manshur lalu memandanginya dan bertanya, “Apa pekerjaan kamu?” Jawab pembeli, ﺭﻗﺎﺹ ﻋﻨﺪ ﺍﻟﻮﺍﻟﻲ “Saya penari di kerajaan.” Jawab Syaikh, ﺇﻥ ﺩﺍﺑﺘﻨﺎ ﻻ ﺗﺄﻛﻞ ﺍﻟﺤﺮﺍﻡ. ﻭﺩﺧﻞ ﻣﻨﺰﻟﻪ ﻓﺄﻋﻄﺎﻩ ﺩﺭﺍﻫﻤﻪ Keledai ini tidak mau makan dari hasil yang haram. Beliaupun masuk ke rumahnya dan mengembalikan uangnya. Al-Bidayah wa an-Nihayah, 17/456

Jangan Jadikan Kubur Nabi Sebagai Sesembahan

Pengagungan yang Melebihi BatasMasih banyak kita jumpai kaum muslimin yang bersikap berlebih-lebihan terhadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka mengagungkan Nabi dengan melebihi batas, sampai-sampai mengangkatnya kepada derajat sejajar dengan Allah Ta’ala, yang memiliki sifat-sifat rububiyyah seperti mencipta, mengurus makhluk, mendatangkan manfaat dan menolak mudharat. Sehingga mereka pun banyak yang menujukan doa dan permohonan kepada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Di antara mereka ada yang membuat syair, “Semoga keberkahan dan keselamatan dilimpahkan untukmu wahai Rasulullah. Telah sempit tipu dayaku, maka perkenankanlah (hajatku) wahai kekasih Allah.” Inilah bukti keberhasilan setan dalam menggelincirkan manusia dari jalan tauhid yang lurus. Demikianlah sikap berlebih-lebihan mereka, sehingga banyak di antara kaum muslimin yang menjadikan kubur Nabi sebagai sesembahan selain Allah Subhanahu wa Ta’ala. Mereka berdoa dan melakukan berbagai macam aktivitas ibadah di dekatnya.Makna “Muhammad Rasulullah”Beriman bahwasanya Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah sebagai utusan Allah Ta’ala, adalah dengan membenarkan berita yang beliau sampaikan, menaati apa yang beliau perintahkan, meninggalkan apa yang beliau larang, dan menyembah Allah Ta’ala dengan apa yang beliau syariatkan. Keempat hal itulah yang merupakan bukti kecintaan dan ketaatan kita kepada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidak sebagaimana kaum Nashrani yang berlebih-lebihan dalam menyanjung Isa ‘alaihissalaam.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda,لاَ تُطْرُوْنِيْ كَمَا أَطْرَتِ النَّصَارَى ابْنَ مَرْيَمَ، إِنَّمَا أَنَا عَبْدٌ، فَقُوْلُوْا: عَبْدُ اللهِ وَرَسُوْلِهِ”Janganlah kaliah berlebih-lebihan memuji (menyanjung) diriku sebagaimana orang-orang Nasrani berlebih-lebihan memuji Ibnu Maryam (Nabi Isa). Sesungguhnya aku adalah hamba, maka katakanlah,’Hamba Allah dan Rasul-Nya” (HR. Bukhari no. 3445).Maksud berlebih-lebihan dalam memuji adalah tidak menyembah Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana orang-orang Nasrani menyembah Isa Ibnu Maryam ‘alaihis salaam sampai terjerumus kepada kesyirikan. Rasulullah tidak memiliki kekuasaan sedikit pun untuk mendatangkan manfaat dan menolak mudharat serta tidak pula mengetahui hal yang ghaib. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,قُلْ لَا أَمْلِكُ لِنَفْسِي نَفْعًا وَلَا ضَرًّا إِلَّا مَا شَاءَ اللَّهُ وَلَوْ كُنْتُ أَعْلَمُ الْغَيْبَ لَاسْتَكْثَرْتُ مِنَ الْخَيْرِ وَمَا مَسَّنِيَ السُّوءُ إِنْ أَنَا إِلَّا نَذِيرٌ وَبَشِيرٌ لِقَوْمٍ يُؤْمِنُونَ”Katakanlah, ‘Aku tidak berkuasa menarik (mendatangkan) manfaat bagi diriku dan tidak (pula) menolak mudharat kecuali yang dikehendaki Allah. Dan sekiranya aku mengetahui yang ghaib, tentulah aku membuat kebaikan sebanyak-banyaknya, dan aku tidak akan ditimpa kemudharatan. Aku tidak lain hanyalah pemberi peringatan, dan membawa berita gembira bagi orang-orang yang beriman” (QS. Al A’raaf [7]: 188).Rasulullah mengajarkan kepada kita untuk mengatakan, “Muhammad hamba Allah dan Rasul-Nya.” “Hamba Allah” maksudnya, bahwa kita tidak boleh berlebih-lebihan terhadap beliau, karena beliau adalah hamba dan bukan Rabb (Tuhan). “Rasul-Nya” maksudnya, bahwa beliau adalah hamba yang paling mulia yang Allah Ta’ala pilih sebagai utusannya dan tidak boleh kita dustakan.Larangan Menjadikan Kubur Nabi sebagai Masjid (baca: tempat beribadah)Meskipun sudah sedemikian jelas dan gamblang bukti-bukti kebenaran tauhid dan kebatilan syirik, namun banyak di antara kaum muslimin yang melalaikannya dan meremehkannya dengan wujud tidak mau mempelajarinya. Sehingga setan dengan mudah menyesatkan dan mencampakkan mereka ke dalam lembah kesyirikan. Dan di antara sebab terpenting merasuknya kesyirikan ke dalam diri seseorang adalah sikap berlebih-lebihan terhadap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan orang-orang shalih lainnya. Mereka menganggap bahwa Nabi adalah adalah makhluk yang paling mulia di sisi Allah Ta’ala, bahkan memiliki kedudukan yang sejajar dengan Allah Ta’ala sehinga boleh menujukan berbagai macam ibadah dan doa kepadanya. Oleh karena itu, mereka pun menjadikan kubur Nabi  shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai sesembahan selain Allah Ta’ala. Padahal, terdapat begitu banyak dalil yang menunjukkan keharamannya.Dalam sebuah hadits dikatakan,لَعَنَ اللَّهُ اليَهُودَ وَالنَّصَارَى اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ» ، لَوْلاَ ذَلِكَ أُبْرِزَ قَبْرُهُ غَيْرَ أَنَّهُ خَشِيَ – أَوْ خُشِيَ – أَنَّ يُتَّخَذَ مَسْجِدًا”Allah melaknat orang-orang Yahudi dan Nasrani karena mereka menjadikan kubur Nabi mereka sebagai masjid, (Aisyah berkata), ‘Kalau bukan karena hal itu, niscaya kubur beliau akan dinampakkan, hanya saja beliau takut atau ditakutkan kuburnya akan dijadikan masjid’”  (HR. Bukhari no. 1390, 4441 dan Muslim no. 529).Dalam hadits yang lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda lima hari sebelum wafat,ألا وإن من كان قبلكم كانوا يتخذون قبور أنبيائهم وصالحيهم مساجد ألا فلا تتخذوا القبور مساجد إني أنهاكم عن ذلك”Dan ketahuilah, bahwa sesungguhnya umat-umat sebelum kamu telah menjadikan kubur nabi-nabi dan orang-orang shalih di antara mereka sebagai masjid (tempat ibadah). Tetapi janganlah kamu sekalian menjadikan kubur sebagai tempat ibadah, karena aku benar-benar melarang kamu dari perbuatan itu.” [HR. Ibnu Abi Syaibah. Syaikh Albani berkata,”Sanadnya shahih sesuai syarat Muslim” (Tahdziirus Saajid, hal. 22).Demikianlah sikap Nabi yang sangat keras dalam melarang umatnya untuk menjadikan kubur Nabi sebagai tempat ibadah meskipun ibadah tersebut ikhlas ditujukan kepada Allah Ta’ala. Kalau menjadikan kubur Nabi sebagai tempat ibadah kepada Allah Ta’ala saja sudah dilaknat, lalu bagaimana lagi jika ibadah tersebut ditujukan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?Sampai-sampai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdoa kepada Allah karena sangat mengkhawatirkan kuburnya akan dijadikan sebagai sesembahan selain Allah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,اللهم لا تجعل قبري وثنا لعن الله قوما اتخذوا قبور أنبيائهم مساجد”Ya Allah! Janganlah Engkau jadikan kuburku sebagai berhala (yang disembah). Allah melaknat orang-orang yang menjadikan kubur nabi-nabi mereka sebagai temnpat ibadah” (HR. Ahmad no. 7358. Dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani dalam Tahdziirus Saajid, hal. 25).Dan bukti bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat menekankan hal ini adalah inilah yang Rasulullah wasiatkan menjelang beliau wafat. Dan tidaklah seseorang berwasiat tentang sesuatu hal, kecuali hal tersebut adalah perkara yang sangat penting dan harus diperhatikan. Aisyah dan Ibnu Abbas radhiyallohu ‘anhuma berkata, “Tatkala Nabi menjelang wafat, beliau menutupkan kain ke wajahnya, lalu beliau buka lagi kain itu tatkala terasa menyesakkan nafas. Ketika beliau dalam keadaan itulah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَعْنَةُ اللَّهِ عَلَى اليَهُودِ وَالنَّصَارَى، اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ’Semoga laknat Allah ditimpakan kepada orang-orang Yahudi dan Nasrani karena mereka menjadikan kuburan nabi-nabi mereka sebagai tempat ibadah” (HR. Bukhari no. 435, 3453, 4443, 5815 dan Muslim no. 531).Nabi menyampaikan larangan lima hari sebelum wafat dan menyampaikan berita laknat Allah ketika hendak wafat. Ini adalah bukti bahwa hal itu sangat diperhatikan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau sangat khawatir umatnya akan meniru perbuatan Yahudi dan Nasrani tersebut. Namun tampaknya banyak dari umat ini yang tidak menggubris keprihatinan beliau.Bagaimana Mewujudkan Cinta Kepada Nabi? Sesungguhnya wujud cinta kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah berupa ketaatan kepadanya, yang diekspresikan dalam bentuk berdoa (memohon) kepada Allah Ta’ala semata dan tidak berdoa kepada selain-Nya, meskipun ia seorang Rasul atau wali yang dekat di sisi Allah Ta’ala.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا سَأَلْتَ فَاسْأَلِ اللَّهَ، وَإِذَا اسْتَعَنْتَ فَاسْتَعِنْ بِاللَّهِ”Apabila engkau meminta, maka mintalah kepada Allah dan apabila engkau memohon pertolongan, maka mohonlah pertolongan kepada Allah” (HR. Tirmidzi no. 2516. Dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani).Dan apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dirundung duka cita, maka beliau membaca doa,يَا حَيُّ يَا قَيُّومُ بِرَحْمَتِكَ أَسْتَغِيثُ”Wahai Dzat yang hidup kekal lagi terus-menerus mengurus makhluk-Nya, dengan rahmat-Mu aku memohon pertolongan” (HR. Tirmidzi no. 3524. Dinilai hasan oleh Syaikh Al-Albani).***Disempurnakan pada pagi hari, Rotterdam NL 25 Rajab 1438/22 April 2017Yang senantiasa membutuhkan rahmat dan ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id🔍 10 Hari Pertama Dzulhijjah, Kejahatan Syiah, Hadits Tentang Pertolongan Allah, Sejarah Islam Syiah Dan Sunni, Jadwal Puasa Ayyamul Bidh 2018

Jangan Jadikan Kubur Nabi Sebagai Sesembahan

Pengagungan yang Melebihi BatasMasih banyak kita jumpai kaum muslimin yang bersikap berlebih-lebihan terhadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka mengagungkan Nabi dengan melebihi batas, sampai-sampai mengangkatnya kepada derajat sejajar dengan Allah Ta’ala, yang memiliki sifat-sifat rububiyyah seperti mencipta, mengurus makhluk, mendatangkan manfaat dan menolak mudharat. Sehingga mereka pun banyak yang menujukan doa dan permohonan kepada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Di antara mereka ada yang membuat syair, “Semoga keberkahan dan keselamatan dilimpahkan untukmu wahai Rasulullah. Telah sempit tipu dayaku, maka perkenankanlah (hajatku) wahai kekasih Allah.” Inilah bukti keberhasilan setan dalam menggelincirkan manusia dari jalan tauhid yang lurus. Demikianlah sikap berlebih-lebihan mereka, sehingga banyak di antara kaum muslimin yang menjadikan kubur Nabi sebagai sesembahan selain Allah Subhanahu wa Ta’ala. Mereka berdoa dan melakukan berbagai macam aktivitas ibadah di dekatnya.Makna “Muhammad Rasulullah”Beriman bahwasanya Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah sebagai utusan Allah Ta’ala, adalah dengan membenarkan berita yang beliau sampaikan, menaati apa yang beliau perintahkan, meninggalkan apa yang beliau larang, dan menyembah Allah Ta’ala dengan apa yang beliau syariatkan. Keempat hal itulah yang merupakan bukti kecintaan dan ketaatan kita kepada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidak sebagaimana kaum Nashrani yang berlebih-lebihan dalam menyanjung Isa ‘alaihissalaam.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda,لاَ تُطْرُوْنِيْ كَمَا أَطْرَتِ النَّصَارَى ابْنَ مَرْيَمَ، إِنَّمَا أَنَا عَبْدٌ، فَقُوْلُوْا: عَبْدُ اللهِ وَرَسُوْلِهِ”Janganlah kaliah berlebih-lebihan memuji (menyanjung) diriku sebagaimana orang-orang Nasrani berlebih-lebihan memuji Ibnu Maryam (Nabi Isa). Sesungguhnya aku adalah hamba, maka katakanlah,’Hamba Allah dan Rasul-Nya” (HR. Bukhari no. 3445).Maksud berlebih-lebihan dalam memuji adalah tidak menyembah Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana orang-orang Nasrani menyembah Isa Ibnu Maryam ‘alaihis salaam sampai terjerumus kepada kesyirikan. Rasulullah tidak memiliki kekuasaan sedikit pun untuk mendatangkan manfaat dan menolak mudharat serta tidak pula mengetahui hal yang ghaib. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,قُلْ لَا أَمْلِكُ لِنَفْسِي نَفْعًا وَلَا ضَرًّا إِلَّا مَا شَاءَ اللَّهُ وَلَوْ كُنْتُ أَعْلَمُ الْغَيْبَ لَاسْتَكْثَرْتُ مِنَ الْخَيْرِ وَمَا مَسَّنِيَ السُّوءُ إِنْ أَنَا إِلَّا نَذِيرٌ وَبَشِيرٌ لِقَوْمٍ يُؤْمِنُونَ”Katakanlah, ‘Aku tidak berkuasa menarik (mendatangkan) manfaat bagi diriku dan tidak (pula) menolak mudharat kecuali yang dikehendaki Allah. Dan sekiranya aku mengetahui yang ghaib, tentulah aku membuat kebaikan sebanyak-banyaknya, dan aku tidak akan ditimpa kemudharatan. Aku tidak lain hanyalah pemberi peringatan, dan membawa berita gembira bagi orang-orang yang beriman” (QS. Al A’raaf [7]: 188).Rasulullah mengajarkan kepada kita untuk mengatakan, “Muhammad hamba Allah dan Rasul-Nya.” “Hamba Allah” maksudnya, bahwa kita tidak boleh berlebih-lebihan terhadap beliau, karena beliau adalah hamba dan bukan Rabb (Tuhan). “Rasul-Nya” maksudnya, bahwa beliau adalah hamba yang paling mulia yang Allah Ta’ala pilih sebagai utusannya dan tidak boleh kita dustakan.Larangan Menjadikan Kubur Nabi sebagai Masjid (baca: tempat beribadah)Meskipun sudah sedemikian jelas dan gamblang bukti-bukti kebenaran tauhid dan kebatilan syirik, namun banyak di antara kaum muslimin yang melalaikannya dan meremehkannya dengan wujud tidak mau mempelajarinya. Sehingga setan dengan mudah menyesatkan dan mencampakkan mereka ke dalam lembah kesyirikan. Dan di antara sebab terpenting merasuknya kesyirikan ke dalam diri seseorang adalah sikap berlebih-lebihan terhadap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan orang-orang shalih lainnya. Mereka menganggap bahwa Nabi adalah adalah makhluk yang paling mulia di sisi Allah Ta’ala, bahkan memiliki kedudukan yang sejajar dengan Allah Ta’ala sehinga boleh menujukan berbagai macam ibadah dan doa kepadanya. Oleh karena itu, mereka pun menjadikan kubur Nabi  shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai sesembahan selain Allah Ta’ala. Padahal, terdapat begitu banyak dalil yang menunjukkan keharamannya.Dalam sebuah hadits dikatakan,لَعَنَ اللَّهُ اليَهُودَ وَالنَّصَارَى اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ» ، لَوْلاَ ذَلِكَ أُبْرِزَ قَبْرُهُ غَيْرَ أَنَّهُ خَشِيَ – أَوْ خُشِيَ – أَنَّ يُتَّخَذَ مَسْجِدًا”Allah melaknat orang-orang Yahudi dan Nasrani karena mereka menjadikan kubur Nabi mereka sebagai masjid, (Aisyah berkata), ‘Kalau bukan karena hal itu, niscaya kubur beliau akan dinampakkan, hanya saja beliau takut atau ditakutkan kuburnya akan dijadikan masjid’”  (HR. Bukhari no. 1390, 4441 dan Muslim no. 529).Dalam hadits yang lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda lima hari sebelum wafat,ألا وإن من كان قبلكم كانوا يتخذون قبور أنبيائهم وصالحيهم مساجد ألا فلا تتخذوا القبور مساجد إني أنهاكم عن ذلك”Dan ketahuilah, bahwa sesungguhnya umat-umat sebelum kamu telah menjadikan kubur nabi-nabi dan orang-orang shalih di antara mereka sebagai masjid (tempat ibadah). Tetapi janganlah kamu sekalian menjadikan kubur sebagai tempat ibadah, karena aku benar-benar melarang kamu dari perbuatan itu.” [HR. Ibnu Abi Syaibah. Syaikh Albani berkata,”Sanadnya shahih sesuai syarat Muslim” (Tahdziirus Saajid, hal. 22).Demikianlah sikap Nabi yang sangat keras dalam melarang umatnya untuk menjadikan kubur Nabi sebagai tempat ibadah meskipun ibadah tersebut ikhlas ditujukan kepada Allah Ta’ala. Kalau menjadikan kubur Nabi sebagai tempat ibadah kepada Allah Ta’ala saja sudah dilaknat, lalu bagaimana lagi jika ibadah tersebut ditujukan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?Sampai-sampai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdoa kepada Allah karena sangat mengkhawatirkan kuburnya akan dijadikan sebagai sesembahan selain Allah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,اللهم لا تجعل قبري وثنا لعن الله قوما اتخذوا قبور أنبيائهم مساجد”Ya Allah! Janganlah Engkau jadikan kuburku sebagai berhala (yang disembah). Allah melaknat orang-orang yang menjadikan kubur nabi-nabi mereka sebagai temnpat ibadah” (HR. Ahmad no. 7358. Dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani dalam Tahdziirus Saajid, hal. 25).Dan bukti bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat menekankan hal ini adalah inilah yang Rasulullah wasiatkan menjelang beliau wafat. Dan tidaklah seseorang berwasiat tentang sesuatu hal, kecuali hal tersebut adalah perkara yang sangat penting dan harus diperhatikan. Aisyah dan Ibnu Abbas radhiyallohu ‘anhuma berkata, “Tatkala Nabi menjelang wafat, beliau menutupkan kain ke wajahnya, lalu beliau buka lagi kain itu tatkala terasa menyesakkan nafas. Ketika beliau dalam keadaan itulah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَعْنَةُ اللَّهِ عَلَى اليَهُودِ وَالنَّصَارَى، اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ’Semoga laknat Allah ditimpakan kepada orang-orang Yahudi dan Nasrani karena mereka menjadikan kuburan nabi-nabi mereka sebagai tempat ibadah” (HR. Bukhari no. 435, 3453, 4443, 5815 dan Muslim no. 531).Nabi menyampaikan larangan lima hari sebelum wafat dan menyampaikan berita laknat Allah ketika hendak wafat. Ini adalah bukti bahwa hal itu sangat diperhatikan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau sangat khawatir umatnya akan meniru perbuatan Yahudi dan Nasrani tersebut. Namun tampaknya banyak dari umat ini yang tidak menggubris keprihatinan beliau.Bagaimana Mewujudkan Cinta Kepada Nabi? Sesungguhnya wujud cinta kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah berupa ketaatan kepadanya, yang diekspresikan dalam bentuk berdoa (memohon) kepada Allah Ta’ala semata dan tidak berdoa kepada selain-Nya, meskipun ia seorang Rasul atau wali yang dekat di sisi Allah Ta’ala.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا سَأَلْتَ فَاسْأَلِ اللَّهَ، وَإِذَا اسْتَعَنْتَ فَاسْتَعِنْ بِاللَّهِ”Apabila engkau meminta, maka mintalah kepada Allah dan apabila engkau memohon pertolongan, maka mohonlah pertolongan kepada Allah” (HR. Tirmidzi no. 2516. Dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani).Dan apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dirundung duka cita, maka beliau membaca doa,يَا حَيُّ يَا قَيُّومُ بِرَحْمَتِكَ أَسْتَغِيثُ”Wahai Dzat yang hidup kekal lagi terus-menerus mengurus makhluk-Nya, dengan rahmat-Mu aku memohon pertolongan” (HR. Tirmidzi no. 3524. Dinilai hasan oleh Syaikh Al-Albani).***Disempurnakan pada pagi hari, Rotterdam NL 25 Rajab 1438/22 April 2017Yang senantiasa membutuhkan rahmat dan ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id🔍 10 Hari Pertama Dzulhijjah, Kejahatan Syiah, Hadits Tentang Pertolongan Allah, Sejarah Islam Syiah Dan Sunni, Jadwal Puasa Ayyamul Bidh 2018
Pengagungan yang Melebihi BatasMasih banyak kita jumpai kaum muslimin yang bersikap berlebih-lebihan terhadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka mengagungkan Nabi dengan melebihi batas, sampai-sampai mengangkatnya kepada derajat sejajar dengan Allah Ta’ala, yang memiliki sifat-sifat rububiyyah seperti mencipta, mengurus makhluk, mendatangkan manfaat dan menolak mudharat. Sehingga mereka pun banyak yang menujukan doa dan permohonan kepada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Di antara mereka ada yang membuat syair, “Semoga keberkahan dan keselamatan dilimpahkan untukmu wahai Rasulullah. Telah sempit tipu dayaku, maka perkenankanlah (hajatku) wahai kekasih Allah.” Inilah bukti keberhasilan setan dalam menggelincirkan manusia dari jalan tauhid yang lurus. Demikianlah sikap berlebih-lebihan mereka, sehingga banyak di antara kaum muslimin yang menjadikan kubur Nabi sebagai sesembahan selain Allah Subhanahu wa Ta’ala. Mereka berdoa dan melakukan berbagai macam aktivitas ibadah di dekatnya.Makna “Muhammad Rasulullah”Beriman bahwasanya Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah sebagai utusan Allah Ta’ala, adalah dengan membenarkan berita yang beliau sampaikan, menaati apa yang beliau perintahkan, meninggalkan apa yang beliau larang, dan menyembah Allah Ta’ala dengan apa yang beliau syariatkan. Keempat hal itulah yang merupakan bukti kecintaan dan ketaatan kita kepada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidak sebagaimana kaum Nashrani yang berlebih-lebihan dalam menyanjung Isa ‘alaihissalaam.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda,لاَ تُطْرُوْنِيْ كَمَا أَطْرَتِ النَّصَارَى ابْنَ مَرْيَمَ، إِنَّمَا أَنَا عَبْدٌ، فَقُوْلُوْا: عَبْدُ اللهِ وَرَسُوْلِهِ”Janganlah kaliah berlebih-lebihan memuji (menyanjung) diriku sebagaimana orang-orang Nasrani berlebih-lebihan memuji Ibnu Maryam (Nabi Isa). Sesungguhnya aku adalah hamba, maka katakanlah,’Hamba Allah dan Rasul-Nya” (HR. Bukhari no. 3445).Maksud berlebih-lebihan dalam memuji adalah tidak menyembah Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana orang-orang Nasrani menyembah Isa Ibnu Maryam ‘alaihis salaam sampai terjerumus kepada kesyirikan. Rasulullah tidak memiliki kekuasaan sedikit pun untuk mendatangkan manfaat dan menolak mudharat serta tidak pula mengetahui hal yang ghaib. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,قُلْ لَا أَمْلِكُ لِنَفْسِي نَفْعًا وَلَا ضَرًّا إِلَّا مَا شَاءَ اللَّهُ وَلَوْ كُنْتُ أَعْلَمُ الْغَيْبَ لَاسْتَكْثَرْتُ مِنَ الْخَيْرِ وَمَا مَسَّنِيَ السُّوءُ إِنْ أَنَا إِلَّا نَذِيرٌ وَبَشِيرٌ لِقَوْمٍ يُؤْمِنُونَ”Katakanlah, ‘Aku tidak berkuasa menarik (mendatangkan) manfaat bagi diriku dan tidak (pula) menolak mudharat kecuali yang dikehendaki Allah. Dan sekiranya aku mengetahui yang ghaib, tentulah aku membuat kebaikan sebanyak-banyaknya, dan aku tidak akan ditimpa kemudharatan. Aku tidak lain hanyalah pemberi peringatan, dan membawa berita gembira bagi orang-orang yang beriman” (QS. Al A’raaf [7]: 188).Rasulullah mengajarkan kepada kita untuk mengatakan, “Muhammad hamba Allah dan Rasul-Nya.” “Hamba Allah” maksudnya, bahwa kita tidak boleh berlebih-lebihan terhadap beliau, karena beliau adalah hamba dan bukan Rabb (Tuhan). “Rasul-Nya” maksudnya, bahwa beliau adalah hamba yang paling mulia yang Allah Ta’ala pilih sebagai utusannya dan tidak boleh kita dustakan.Larangan Menjadikan Kubur Nabi sebagai Masjid (baca: tempat beribadah)Meskipun sudah sedemikian jelas dan gamblang bukti-bukti kebenaran tauhid dan kebatilan syirik, namun banyak di antara kaum muslimin yang melalaikannya dan meremehkannya dengan wujud tidak mau mempelajarinya. Sehingga setan dengan mudah menyesatkan dan mencampakkan mereka ke dalam lembah kesyirikan. Dan di antara sebab terpenting merasuknya kesyirikan ke dalam diri seseorang adalah sikap berlebih-lebihan terhadap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan orang-orang shalih lainnya. Mereka menganggap bahwa Nabi adalah adalah makhluk yang paling mulia di sisi Allah Ta’ala, bahkan memiliki kedudukan yang sejajar dengan Allah Ta’ala sehinga boleh menujukan berbagai macam ibadah dan doa kepadanya. Oleh karena itu, mereka pun menjadikan kubur Nabi  shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai sesembahan selain Allah Ta’ala. Padahal, terdapat begitu banyak dalil yang menunjukkan keharamannya.Dalam sebuah hadits dikatakan,لَعَنَ اللَّهُ اليَهُودَ وَالنَّصَارَى اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ» ، لَوْلاَ ذَلِكَ أُبْرِزَ قَبْرُهُ غَيْرَ أَنَّهُ خَشِيَ – أَوْ خُشِيَ – أَنَّ يُتَّخَذَ مَسْجِدًا”Allah melaknat orang-orang Yahudi dan Nasrani karena mereka menjadikan kubur Nabi mereka sebagai masjid, (Aisyah berkata), ‘Kalau bukan karena hal itu, niscaya kubur beliau akan dinampakkan, hanya saja beliau takut atau ditakutkan kuburnya akan dijadikan masjid’”  (HR. Bukhari no. 1390, 4441 dan Muslim no. 529).Dalam hadits yang lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda lima hari sebelum wafat,ألا وإن من كان قبلكم كانوا يتخذون قبور أنبيائهم وصالحيهم مساجد ألا فلا تتخذوا القبور مساجد إني أنهاكم عن ذلك”Dan ketahuilah, bahwa sesungguhnya umat-umat sebelum kamu telah menjadikan kubur nabi-nabi dan orang-orang shalih di antara mereka sebagai masjid (tempat ibadah). Tetapi janganlah kamu sekalian menjadikan kubur sebagai tempat ibadah, karena aku benar-benar melarang kamu dari perbuatan itu.” [HR. Ibnu Abi Syaibah. Syaikh Albani berkata,”Sanadnya shahih sesuai syarat Muslim” (Tahdziirus Saajid, hal. 22).Demikianlah sikap Nabi yang sangat keras dalam melarang umatnya untuk menjadikan kubur Nabi sebagai tempat ibadah meskipun ibadah tersebut ikhlas ditujukan kepada Allah Ta’ala. Kalau menjadikan kubur Nabi sebagai tempat ibadah kepada Allah Ta’ala saja sudah dilaknat, lalu bagaimana lagi jika ibadah tersebut ditujukan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?Sampai-sampai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdoa kepada Allah karena sangat mengkhawatirkan kuburnya akan dijadikan sebagai sesembahan selain Allah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,اللهم لا تجعل قبري وثنا لعن الله قوما اتخذوا قبور أنبيائهم مساجد”Ya Allah! Janganlah Engkau jadikan kuburku sebagai berhala (yang disembah). Allah melaknat orang-orang yang menjadikan kubur nabi-nabi mereka sebagai temnpat ibadah” (HR. Ahmad no. 7358. Dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani dalam Tahdziirus Saajid, hal. 25).Dan bukti bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat menekankan hal ini adalah inilah yang Rasulullah wasiatkan menjelang beliau wafat. Dan tidaklah seseorang berwasiat tentang sesuatu hal, kecuali hal tersebut adalah perkara yang sangat penting dan harus diperhatikan. Aisyah dan Ibnu Abbas radhiyallohu ‘anhuma berkata, “Tatkala Nabi menjelang wafat, beliau menutupkan kain ke wajahnya, lalu beliau buka lagi kain itu tatkala terasa menyesakkan nafas. Ketika beliau dalam keadaan itulah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَعْنَةُ اللَّهِ عَلَى اليَهُودِ وَالنَّصَارَى، اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ’Semoga laknat Allah ditimpakan kepada orang-orang Yahudi dan Nasrani karena mereka menjadikan kuburan nabi-nabi mereka sebagai tempat ibadah” (HR. Bukhari no. 435, 3453, 4443, 5815 dan Muslim no. 531).Nabi menyampaikan larangan lima hari sebelum wafat dan menyampaikan berita laknat Allah ketika hendak wafat. Ini adalah bukti bahwa hal itu sangat diperhatikan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau sangat khawatir umatnya akan meniru perbuatan Yahudi dan Nasrani tersebut. Namun tampaknya banyak dari umat ini yang tidak menggubris keprihatinan beliau.Bagaimana Mewujudkan Cinta Kepada Nabi? Sesungguhnya wujud cinta kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah berupa ketaatan kepadanya, yang diekspresikan dalam bentuk berdoa (memohon) kepada Allah Ta’ala semata dan tidak berdoa kepada selain-Nya, meskipun ia seorang Rasul atau wali yang dekat di sisi Allah Ta’ala.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا سَأَلْتَ فَاسْأَلِ اللَّهَ، وَإِذَا اسْتَعَنْتَ فَاسْتَعِنْ بِاللَّهِ”Apabila engkau meminta, maka mintalah kepada Allah dan apabila engkau memohon pertolongan, maka mohonlah pertolongan kepada Allah” (HR. Tirmidzi no. 2516. Dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani).Dan apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dirundung duka cita, maka beliau membaca doa,يَا حَيُّ يَا قَيُّومُ بِرَحْمَتِكَ أَسْتَغِيثُ”Wahai Dzat yang hidup kekal lagi terus-menerus mengurus makhluk-Nya, dengan rahmat-Mu aku memohon pertolongan” (HR. Tirmidzi no. 3524. Dinilai hasan oleh Syaikh Al-Albani).***Disempurnakan pada pagi hari, Rotterdam NL 25 Rajab 1438/22 April 2017Yang senantiasa membutuhkan rahmat dan ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id🔍 10 Hari Pertama Dzulhijjah, Kejahatan Syiah, Hadits Tentang Pertolongan Allah, Sejarah Islam Syiah Dan Sunni, Jadwal Puasa Ayyamul Bidh 2018


Pengagungan yang Melebihi BatasMasih banyak kita jumpai kaum muslimin yang bersikap berlebih-lebihan terhadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka mengagungkan Nabi dengan melebihi batas, sampai-sampai mengangkatnya kepada derajat sejajar dengan Allah Ta’ala, yang memiliki sifat-sifat rububiyyah seperti mencipta, mengurus makhluk, mendatangkan manfaat dan menolak mudharat. Sehingga mereka pun banyak yang menujukan doa dan permohonan kepada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Di antara mereka ada yang membuat syair, “Semoga keberkahan dan keselamatan dilimpahkan untukmu wahai Rasulullah. Telah sempit tipu dayaku, maka perkenankanlah (hajatku) wahai kekasih Allah.” Inilah bukti keberhasilan setan dalam menggelincirkan manusia dari jalan tauhid yang lurus. Demikianlah sikap berlebih-lebihan mereka, sehingga banyak di antara kaum muslimin yang menjadikan kubur Nabi sebagai sesembahan selain Allah Subhanahu wa Ta’ala. Mereka berdoa dan melakukan berbagai macam aktivitas ibadah di dekatnya.Makna “Muhammad Rasulullah”Beriman bahwasanya Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah sebagai utusan Allah Ta’ala, adalah dengan membenarkan berita yang beliau sampaikan, menaati apa yang beliau perintahkan, meninggalkan apa yang beliau larang, dan menyembah Allah Ta’ala dengan apa yang beliau syariatkan. Keempat hal itulah yang merupakan bukti kecintaan dan ketaatan kita kepada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidak sebagaimana kaum Nashrani yang berlebih-lebihan dalam menyanjung Isa ‘alaihissalaam.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda,لاَ تُطْرُوْنِيْ كَمَا أَطْرَتِ النَّصَارَى ابْنَ مَرْيَمَ، إِنَّمَا أَنَا عَبْدٌ، فَقُوْلُوْا: عَبْدُ اللهِ وَرَسُوْلِهِ”Janganlah kaliah berlebih-lebihan memuji (menyanjung) diriku sebagaimana orang-orang Nasrani berlebih-lebihan memuji Ibnu Maryam (Nabi Isa). Sesungguhnya aku adalah hamba, maka katakanlah,’Hamba Allah dan Rasul-Nya” (HR. Bukhari no. 3445).Maksud berlebih-lebihan dalam memuji adalah tidak menyembah Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana orang-orang Nasrani menyembah Isa Ibnu Maryam ‘alaihis salaam sampai terjerumus kepada kesyirikan. Rasulullah tidak memiliki kekuasaan sedikit pun untuk mendatangkan manfaat dan menolak mudharat serta tidak pula mengetahui hal yang ghaib. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,قُلْ لَا أَمْلِكُ لِنَفْسِي نَفْعًا وَلَا ضَرًّا إِلَّا مَا شَاءَ اللَّهُ وَلَوْ كُنْتُ أَعْلَمُ الْغَيْبَ لَاسْتَكْثَرْتُ مِنَ الْخَيْرِ وَمَا مَسَّنِيَ السُّوءُ إِنْ أَنَا إِلَّا نَذِيرٌ وَبَشِيرٌ لِقَوْمٍ يُؤْمِنُونَ”Katakanlah, ‘Aku tidak berkuasa menarik (mendatangkan) manfaat bagi diriku dan tidak (pula) menolak mudharat kecuali yang dikehendaki Allah. Dan sekiranya aku mengetahui yang ghaib, tentulah aku membuat kebaikan sebanyak-banyaknya, dan aku tidak akan ditimpa kemudharatan. Aku tidak lain hanyalah pemberi peringatan, dan membawa berita gembira bagi orang-orang yang beriman” (QS. Al A’raaf [7]: 188).Rasulullah mengajarkan kepada kita untuk mengatakan, “Muhammad hamba Allah dan Rasul-Nya.” “Hamba Allah” maksudnya, bahwa kita tidak boleh berlebih-lebihan terhadap beliau, karena beliau adalah hamba dan bukan Rabb (Tuhan). “Rasul-Nya” maksudnya, bahwa beliau adalah hamba yang paling mulia yang Allah Ta’ala pilih sebagai utusannya dan tidak boleh kita dustakan.Larangan Menjadikan Kubur Nabi sebagai Masjid (baca: tempat beribadah)Meskipun sudah sedemikian jelas dan gamblang bukti-bukti kebenaran tauhid dan kebatilan syirik, namun banyak di antara kaum muslimin yang melalaikannya dan meremehkannya dengan wujud tidak mau mempelajarinya. Sehingga setan dengan mudah menyesatkan dan mencampakkan mereka ke dalam lembah kesyirikan. Dan di antara sebab terpenting merasuknya kesyirikan ke dalam diri seseorang adalah sikap berlebih-lebihan terhadap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan orang-orang shalih lainnya. Mereka menganggap bahwa Nabi adalah adalah makhluk yang paling mulia di sisi Allah Ta’ala, bahkan memiliki kedudukan yang sejajar dengan Allah Ta’ala sehinga boleh menujukan berbagai macam ibadah dan doa kepadanya. Oleh karena itu, mereka pun menjadikan kubur Nabi  shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai sesembahan selain Allah Ta’ala. Padahal, terdapat begitu banyak dalil yang menunjukkan keharamannya.Dalam sebuah hadits dikatakan,لَعَنَ اللَّهُ اليَهُودَ وَالنَّصَارَى اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ» ، لَوْلاَ ذَلِكَ أُبْرِزَ قَبْرُهُ غَيْرَ أَنَّهُ خَشِيَ – أَوْ خُشِيَ – أَنَّ يُتَّخَذَ مَسْجِدًا”Allah melaknat orang-orang Yahudi dan Nasrani karena mereka menjadikan kubur Nabi mereka sebagai masjid, (Aisyah berkata), ‘Kalau bukan karena hal itu, niscaya kubur beliau akan dinampakkan, hanya saja beliau takut atau ditakutkan kuburnya akan dijadikan masjid’”  (HR. Bukhari no. 1390, 4441 dan Muslim no. 529).Dalam hadits yang lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda lima hari sebelum wafat,ألا وإن من كان قبلكم كانوا يتخذون قبور أنبيائهم وصالحيهم مساجد ألا فلا تتخذوا القبور مساجد إني أنهاكم عن ذلك”Dan ketahuilah, bahwa sesungguhnya umat-umat sebelum kamu telah menjadikan kubur nabi-nabi dan orang-orang shalih di antara mereka sebagai masjid (tempat ibadah). Tetapi janganlah kamu sekalian menjadikan kubur sebagai tempat ibadah, karena aku benar-benar melarang kamu dari perbuatan itu.” [HR. Ibnu Abi Syaibah. Syaikh Albani berkata,”Sanadnya shahih sesuai syarat Muslim” (Tahdziirus Saajid, hal. 22).Demikianlah sikap Nabi yang sangat keras dalam melarang umatnya untuk menjadikan kubur Nabi sebagai tempat ibadah meskipun ibadah tersebut ikhlas ditujukan kepada Allah Ta’ala. Kalau menjadikan kubur Nabi sebagai tempat ibadah kepada Allah Ta’ala saja sudah dilaknat, lalu bagaimana lagi jika ibadah tersebut ditujukan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?Sampai-sampai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdoa kepada Allah karena sangat mengkhawatirkan kuburnya akan dijadikan sebagai sesembahan selain Allah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,اللهم لا تجعل قبري وثنا لعن الله قوما اتخذوا قبور أنبيائهم مساجد”Ya Allah! Janganlah Engkau jadikan kuburku sebagai berhala (yang disembah). Allah melaknat orang-orang yang menjadikan kubur nabi-nabi mereka sebagai temnpat ibadah” (HR. Ahmad no. 7358. Dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani dalam Tahdziirus Saajid, hal. 25).Dan bukti bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat menekankan hal ini adalah inilah yang Rasulullah wasiatkan menjelang beliau wafat. Dan tidaklah seseorang berwasiat tentang sesuatu hal, kecuali hal tersebut adalah perkara yang sangat penting dan harus diperhatikan. Aisyah dan Ibnu Abbas radhiyallohu ‘anhuma berkata, “Tatkala Nabi menjelang wafat, beliau menutupkan kain ke wajahnya, lalu beliau buka lagi kain itu tatkala terasa menyesakkan nafas. Ketika beliau dalam keadaan itulah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَعْنَةُ اللَّهِ عَلَى اليَهُودِ وَالنَّصَارَى، اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ’Semoga laknat Allah ditimpakan kepada orang-orang Yahudi dan Nasrani karena mereka menjadikan kuburan nabi-nabi mereka sebagai tempat ibadah” (HR. Bukhari no. 435, 3453, 4443, 5815 dan Muslim no. 531).Nabi menyampaikan larangan lima hari sebelum wafat dan menyampaikan berita laknat Allah ketika hendak wafat. Ini adalah bukti bahwa hal itu sangat diperhatikan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau sangat khawatir umatnya akan meniru perbuatan Yahudi dan Nasrani tersebut. Namun tampaknya banyak dari umat ini yang tidak menggubris keprihatinan beliau.Bagaimana Mewujudkan Cinta Kepada Nabi? Sesungguhnya wujud cinta kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah berupa ketaatan kepadanya, yang diekspresikan dalam bentuk berdoa (memohon) kepada Allah Ta’ala semata dan tidak berdoa kepada selain-Nya, meskipun ia seorang Rasul atau wali yang dekat di sisi Allah Ta’ala.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا سَأَلْتَ فَاسْأَلِ اللَّهَ، وَإِذَا اسْتَعَنْتَ فَاسْتَعِنْ بِاللَّهِ”Apabila engkau meminta, maka mintalah kepada Allah dan apabila engkau memohon pertolongan, maka mohonlah pertolongan kepada Allah” (HR. Tirmidzi no. 2516. Dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani).Dan apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dirundung duka cita, maka beliau membaca doa,يَا حَيُّ يَا قَيُّومُ بِرَحْمَتِكَ أَسْتَغِيثُ”Wahai Dzat yang hidup kekal lagi terus-menerus mengurus makhluk-Nya, dengan rahmat-Mu aku memohon pertolongan” (HR. Tirmidzi no. 3524. Dinilai hasan oleh Syaikh Al-Albani).***Disempurnakan pada pagi hari, Rotterdam NL 25 Rajab 1438/22 April 2017Yang senantiasa membutuhkan rahmat dan ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id🔍 10 Hari Pertama Dzulhijjah, Kejahatan Syiah, Hadits Tentang Pertolongan Allah, Sejarah Islam Syiah Dan Sunni, Jadwal Puasa Ayyamul Bidh 2018

Lima Waktu Terlarang Shalat

Ada lima waktu terlarang untuk shalat. Ini butuh dipahami supaya kita tidak melakukan shalat di sembarang waktu. Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ صَلاَةَ بَعْدَ الصُّبْحِ حَتَّى تَرْتَفِعَ الشَّمْسُ ، وَلاَ صَلاَةَ بَعْدَ الْعَصْرِ حَتَّى تَغِيبَ الشَّمْسُ “Tidak ada shalat setelah shalat Shubuh sampai matahari meninggi dan tidak ada shalat setelah shalat ‘Ashar sampai matahari tenggelam.” (HR. Bukhari, no. 586 dan Muslim, no. 827) Dari ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, ثَلاَثُ سَاعَاتٍ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَنْهَانَا أَنْ نُصَلِّىَ فِيهِنَّ أَوْ أَنْ نَقْبُرَ فِيهِنَّ مَوْتَانَا حِينَ تَطْلُعُ الشَّمْسُ بَازِغَةً حَتَّى تَرْتَفِعَ وَحِينَ يَقُومُ قَائِمُ الظَّهِيرَةِ حَتَّى تَمِيلَ الشَّمْسُ وَحِينَ تَضَيَّفُ الشَّمْسُ لِلْغُرُوبِ حَتَّى تَغْرُبَ “Ada tiga waktu yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kami untuk shalat atau untuk menguburkan orang yang mati di antara kami yaitu: (1) ketika matahari terbit (menyembur) sampai meninggi, (2) ketika matahari di atas kepala hingga tergelincir ke barat, (3) ketika matahari  akan tenggelam hingga tenggelam sempurna.”  (HR. Muslim, no. 831)   Imam Nawawi rahimahullah menyatakan, “Para ulama sepakat untuk shalat yang tidak punya sebab tidak boleh dilakukan di waktu terlarang tersebut. Para ulama sepakat masih boleh mengerjakan shalat wajib yang ada’an (yang masih dikerjakan di waktunya, pen.) di waktu tersebut. Para ulama berselisih pendapat mengenai shalat sunnah yang punya sebab apakah boleh dilakukan di waktu tersebut seperti shalat tahiyatul masjid, sujud tilawah dan sujud syukur, shalat ‘ied, shalat kusuf (gerhana), shalat jenazah dan mengqadha shalat yang luput. Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa shalat yang masih punya sebab tadi masih boleh dikerjakan di waktu terlarang. … Di antara dalil ulama Syafi’iyah adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengqadha shalat sunnah Zhuhur setelah shalat ‘Ashar. Berarti mengqadha shalat sunnah yang luput, shalat yang masih ada waktunya, shalat wajib yang diqadha masih boleh dikerjakan di waktu terlarang, termasuk juga untuk shalat jenazah.” (Syarh Shahih Muslim, 6: 100)   Waktu terlarang untuk shalat ada lima: Dari shalat Shubuh hingga terbit matahari terbit. Dari matahari terbit hingga matahari meninggi (kira-kira 15 menit setelah matahari terbit). Ketika matahari di atas kepala tidak condong ke timur atau ke barat hingga matahari tergelincir ke barat. Dari shalat Ashar hingga mulai tenggelam. Dari matahari mulai tenggelam hingga tenggelam sempurna. (Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2: 205) Dari kesimpulan Imam Nawawi di atas, waktu terlarang untuk shalat hanya berlaku untuk shalat sunnah mutlak yang tidak punya sebab, sedangkan yang punya sebab masih dibolehkan.   Baca pula bahasan berikut: Shalat Sunnah yang Punya Sebab Masih Boleh Dilakukan Setelah Shalat Ashar   Semoga jadi ilmu yang bermanfaat. — @ DS Panggang, Gunungkidul, Senin Siang, 18 Sya’ban 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal (bisa ikuti kajian LIVE via Facebook) Fans Page Facebook Rumasyho.Com | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom | Channel Youtube Rumaysho TV Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsshalat ashar shalat shubuh shalat sunnah shalat tahiyatul masjid waktu terlarang shalat

Lima Waktu Terlarang Shalat

Ada lima waktu terlarang untuk shalat. Ini butuh dipahami supaya kita tidak melakukan shalat di sembarang waktu. Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ صَلاَةَ بَعْدَ الصُّبْحِ حَتَّى تَرْتَفِعَ الشَّمْسُ ، وَلاَ صَلاَةَ بَعْدَ الْعَصْرِ حَتَّى تَغِيبَ الشَّمْسُ “Tidak ada shalat setelah shalat Shubuh sampai matahari meninggi dan tidak ada shalat setelah shalat ‘Ashar sampai matahari tenggelam.” (HR. Bukhari, no. 586 dan Muslim, no. 827) Dari ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, ثَلاَثُ سَاعَاتٍ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَنْهَانَا أَنْ نُصَلِّىَ فِيهِنَّ أَوْ أَنْ نَقْبُرَ فِيهِنَّ مَوْتَانَا حِينَ تَطْلُعُ الشَّمْسُ بَازِغَةً حَتَّى تَرْتَفِعَ وَحِينَ يَقُومُ قَائِمُ الظَّهِيرَةِ حَتَّى تَمِيلَ الشَّمْسُ وَحِينَ تَضَيَّفُ الشَّمْسُ لِلْغُرُوبِ حَتَّى تَغْرُبَ “Ada tiga waktu yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kami untuk shalat atau untuk menguburkan orang yang mati di antara kami yaitu: (1) ketika matahari terbit (menyembur) sampai meninggi, (2) ketika matahari di atas kepala hingga tergelincir ke barat, (3) ketika matahari  akan tenggelam hingga tenggelam sempurna.”  (HR. Muslim, no. 831)   Imam Nawawi rahimahullah menyatakan, “Para ulama sepakat untuk shalat yang tidak punya sebab tidak boleh dilakukan di waktu terlarang tersebut. Para ulama sepakat masih boleh mengerjakan shalat wajib yang ada’an (yang masih dikerjakan di waktunya, pen.) di waktu tersebut. Para ulama berselisih pendapat mengenai shalat sunnah yang punya sebab apakah boleh dilakukan di waktu tersebut seperti shalat tahiyatul masjid, sujud tilawah dan sujud syukur, shalat ‘ied, shalat kusuf (gerhana), shalat jenazah dan mengqadha shalat yang luput. Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa shalat yang masih punya sebab tadi masih boleh dikerjakan di waktu terlarang. … Di antara dalil ulama Syafi’iyah adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengqadha shalat sunnah Zhuhur setelah shalat ‘Ashar. Berarti mengqadha shalat sunnah yang luput, shalat yang masih ada waktunya, shalat wajib yang diqadha masih boleh dikerjakan di waktu terlarang, termasuk juga untuk shalat jenazah.” (Syarh Shahih Muslim, 6: 100)   Waktu terlarang untuk shalat ada lima: Dari shalat Shubuh hingga terbit matahari terbit. Dari matahari terbit hingga matahari meninggi (kira-kira 15 menit setelah matahari terbit). Ketika matahari di atas kepala tidak condong ke timur atau ke barat hingga matahari tergelincir ke barat. Dari shalat Ashar hingga mulai tenggelam. Dari matahari mulai tenggelam hingga tenggelam sempurna. (Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2: 205) Dari kesimpulan Imam Nawawi di atas, waktu terlarang untuk shalat hanya berlaku untuk shalat sunnah mutlak yang tidak punya sebab, sedangkan yang punya sebab masih dibolehkan.   Baca pula bahasan berikut: Shalat Sunnah yang Punya Sebab Masih Boleh Dilakukan Setelah Shalat Ashar   Semoga jadi ilmu yang bermanfaat. — @ DS Panggang, Gunungkidul, Senin Siang, 18 Sya’ban 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal (bisa ikuti kajian LIVE via Facebook) Fans Page Facebook Rumasyho.Com | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom | Channel Youtube Rumaysho TV Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsshalat ashar shalat shubuh shalat sunnah shalat tahiyatul masjid waktu terlarang shalat
Ada lima waktu terlarang untuk shalat. Ini butuh dipahami supaya kita tidak melakukan shalat di sembarang waktu. Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ صَلاَةَ بَعْدَ الصُّبْحِ حَتَّى تَرْتَفِعَ الشَّمْسُ ، وَلاَ صَلاَةَ بَعْدَ الْعَصْرِ حَتَّى تَغِيبَ الشَّمْسُ “Tidak ada shalat setelah shalat Shubuh sampai matahari meninggi dan tidak ada shalat setelah shalat ‘Ashar sampai matahari tenggelam.” (HR. Bukhari, no. 586 dan Muslim, no. 827) Dari ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, ثَلاَثُ سَاعَاتٍ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَنْهَانَا أَنْ نُصَلِّىَ فِيهِنَّ أَوْ أَنْ نَقْبُرَ فِيهِنَّ مَوْتَانَا حِينَ تَطْلُعُ الشَّمْسُ بَازِغَةً حَتَّى تَرْتَفِعَ وَحِينَ يَقُومُ قَائِمُ الظَّهِيرَةِ حَتَّى تَمِيلَ الشَّمْسُ وَحِينَ تَضَيَّفُ الشَّمْسُ لِلْغُرُوبِ حَتَّى تَغْرُبَ “Ada tiga waktu yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kami untuk shalat atau untuk menguburkan orang yang mati di antara kami yaitu: (1) ketika matahari terbit (menyembur) sampai meninggi, (2) ketika matahari di atas kepala hingga tergelincir ke barat, (3) ketika matahari  akan tenggelam hingga tenggelam sempurna.”  (HR. Muslim, no. 831)   Imam Nawawi rahimahullah menyatakan, “Para ulama sepakat untuk shalat yang tidak punya sebab tidak boleh dilakukan di waktu terlarang tersebut. Para ulama sepakat masih boleh mengerjakan shalat wajib yang ada’an (yang masih dikerjakan di waktunya, pen.) di waktu tersebut. Para ulama berselisih pendapat mengenai shalat sunnah yang punya sebab apakah boleh dilakukan di waktu tersebut seperti shalat tahiyatul masjid, sujud tilawah dan sujud syukur, shalat ‘ied, shalat kusuf (gerhana), shalat jenazah dan mengqadha shalat yang luput. Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa shalat yang masih punya sebab tadi masih boleh dikerjakan di waktu terlarang. … Di antara dalil ulama Syafi’iyah adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengqadha shalat sunnah Zhuhur setelah shalat ‘Ashar. Berarti mengqadha shalat sunnah yang luput, shalat yang masih ada waktunya, shalat wajib yang diqadha masih boleh dikerjakan di waktu terlarang, termasuk juga untuk shalat jenazah.” (Syarh Shahih Muslim, 6: 100)   Waktu terlarang untuk shalat ada lima: Dari shalat Shubuh hingga terbit matahari terbit. Dari matahari terbit hingga matahari meninggi (kira-kira 15 menit setelah matahari terbit). Ketika matahari di atas kepala tidak condong ke timur atau ke barat hingga matahari tergelincir ke barat. Dari shalat Ashar hingga mulai tenggelam. Dari matahari mulai tenggelam hingga tenggelam sempurna. (Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2: 205) Dari kesimpulan Imam Nawawi di atas, waktu terlarang untuk shalat hanya berlaku untuk shalat sunnah mutlak yang tidak punya sebab, sedangkan yang punya sebab masih dibolehkan.   Baca pula bahasan berikut: Shalat Sunnah yang Punya Sebab Masih Boleh Dilakukan Setelah Shalat Ashar   Semoga jadi ilmu yang bermanfaat. — @ DS Panggang, Gunungkidul, Senin Siang, 18 Sya’ban 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal (bisa ikuti kajian LIVE via Facebook) Fans Page Facebook Rumasyho.Com | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom | Channel Youtube Rumaysho TV Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsshalat ashar shalat shubuh shalat sunnah shalat tahiyatul masjid waktu terlarang shalat


Ada lima waktu terlarang untuk shalat. Ini butuh dipahami supaya kita tidak melakukan shalat di sembarang waktu. Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ صَلاَةَ بَعْدَ الصُّبْحِ حَتَّى تَرْتَفِعَ الشَّمْسُ ، وَلاَ صَلاَةَ بَعْدَ الْعَصْرِ حَتَّى تَغِيبَ الشَّمْسُ “Tidak ada shalat setelah shalat Shubuh sampai matahari meninggi dan tidak ada shalat setelah shalat ‘Ashar sampai matahari tenggelam.” (HR. Bukhari, no. 586 dan Muslim, no. 827) Dari ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, ثَلاَثُ سَاعَاتٍ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَنْهَانَا أَنْ نُصَلِّىَ فِيهِنَّ أَوْ أَنْ نَقْبُرَ فِيهِنَّ مَوْتَانَا حِينَ تَطْلُعُ الشَّمْسُ بَازِغَةً حَتَّى تَرْتَفِعَ وَحِينَ يَقُومُ قَائِمُ الظَّهِيرَةِ حَتَّى تَمِيلَ الشَّمْسُ وَحِينَ تَضَيَّفُ الشَّمْسُ لِلْغُرُوبِ حَتَّى تَغْرُبَ “Ada tiga waktu yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kami untuk shalat atau untuk menguburkan orang yang mati di antara kami yaitu: (1) ketika matahari terbit (menyembur) sampai meninggi, (2) ketika matahari di atas kepala hingga tergelincir ke barat, (3) ketika matahari  akan tenggelam hingga tenggelam sempurna.”  (HR. Muslim, no. 831)   Imam Nawawi rahimahullah menyatakan, “Para ulama sepakat untuk shalat yang tidak punya sebab tidak boleh dilakukan di waktu terlarang tersebut. Para ulama sepakat masih boleh mengerjakan shalat wajib yang ada’an (yang masih dikerjakan di waktunya, pen.) di waktu tersebut. Para ulama berselisih pendapat mengenai shalat sunnah yang punya sebab apakah boleh dilakukan di waktu tersebut seperti shalat tahiyatul masjid, sujud tilawah dan sujud syukur, shalat ‘ied, shalat kusuf (gerhana), shalat jenazah dan mengqadha shalat yang luput. Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa shalat yang masih punya sebab tadi masih boleh dikerjakan di waktu terlarang. … Di antara dalil ulama Syafi’iyah adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengqadha shalat sunnah Zhuhur setelah shalat ‘Ashar. Berarti mengqadha shalat sunnah yang luput, shalat yang masih ada waktunya, shalat wajib yang diqadha masih boleh dikerjakan di waktu terlarang, termasuk juga untuk shalat jenazah.” (Syarh Shahih Muslim, 6: 100)   Waktu terlarang untuk shalat ada lima: Dari shalat Shubuh hingga terbit matahari terbit. Dari matahari terbit hingga matahari meninggi (kira-kira 15 menit setelah matahari terbit). Ketika matahari di atas kepala tidak condong ke timur atau ke barat hingga matahari tergelincir ke barat. Dari shalat Ashar hingga mulai tenggelam. Dari matahari mulai tenggelam hingga tenggelam sempurna. (Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2: 205) Dari kesimpulan Imam Nawawi di atas, waktu terlarang untuk shalat hanya berlaku untuk shalat sunnah mutlak yang tidak punya sebab, sedangkan yang punya sebab masih dibolehkan.   Baca pula bahasan berikut: Shalat Sunnah yang Punya Sebab Masih Boleh Dilakukan Setelah Shalat Ashar   Semoga jadi ilmu yang bermanfaat. — @ DS Panggang, Gunungkidul, Senin Siang, 18 Sya’ban 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal (bisa ikuti kajian LIVE via Facebook) Fans Page Facebook Rumasyho.Com | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom | Channel Youtube Rumaysho TV Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsshalat ashar shalat shubuh shalat sunnah shalat tahiyatul masjid waktu terlarang shalat

Khutbah Jumat: Lima Hal yang Belum Dipahami di Bulan Ramadhan

Ada lima hal yang kadang belum dipahami di bulan Ramadhan yang perlu diterangkan kali ini.   Khutbah Pertama إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَ مِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِ اللَّهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِىَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ اللّهُمَّ صَلِّ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ قَالَ اللهُ تَعَالَى فِي كِتَابِهِ الكَرِيْمِ: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا فَإِنَّ أَصْدَقَ الحَدِيْثِ كِتَابُ اللهِ وَأَفْضَلُ الهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ r وَشَرَّ الأُمُوْرِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ َوكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ وَكُلَّ ضَلاَلَةٍ فِى النَّارِ Para Jamaah shalat Jumat yang semoga senantiasa dirahmati oleh Allah Ta’ala … Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam yang telah memberikan berbagai macam nikmat pada kita sekalian. Terutama nikmat iman dan Islam. Moga kita bisa semakin bersyukur dengan meningkatkan ketaatan kita pada Allah Ta’ala. Sehingga Allah terus menambahkan nikmat lainnya pada kita sekalian, yaitu nikmat umur panjang, nikmat sehat, serta keberkahan dalam setiap nikmat yang ada. Shalawat dan salam semoga tercurahkan pada junjungan kita Nabi besar Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pada para sahabat, ummahatul mukminin dan khulafaur rasyidin serta yang mengikuti mereka dengan baik hingga akhir zaman.   Jama’ah shalat Jum’at yang semoga senantiasa dirahmati dan diberkahi oleh Allah Ta’ala … Sebentar lagi Ramadhan akan menghampiri kita. Sudahkah kita melakukan persiapan? Persiapan yang paling penting adalah persiapan dengan ilmu. Ilmu ini nantilah yang membuat amalan kita diterima karena bisa sesuai dengan tuntunan. Karena kita dituntut memperbagus amalan, bukan memperbanyak amalan. Al-Fudhail bin ‘Iyadh rahimahullah tatkala berkata mengenai firman Allah, لِيَبْلُوَكُمْ أَيُّكُمْ أَحْسَنُ عَمَلًا “Supaya Dia menguji kamu, siapa di antara kamu yang lebih baik amalnya.” (QS. Al Mulk: 2), beliau mengatakan, “yaitu amalan yang paling ikhlas dan paling showab (sesuai tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam).” Untuk menjalani ibadah puasa, ada beberapa hal yang belum dipahami, padahal ada yang masih dibolehkan. Ada juga yang dilanggar berkaitan dengan shalat tarawih. Berikut kami himpun dalam lima hal dalam khutbah Jumat kali ini.   Pertama: Masih boleh masuk shubuh dalam keadaan junub. Seperti ini masih dibolehkan. Hal ini dapat dipahami dari firman Allah Ta’ala, أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ “Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu.” Dilanjutkan sampai ayat, وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ “… dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al-Baqarah: 187). Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Jika seseorang berhubungan dengan istrinya sebelum Shubuh, lalu ketika masuk Shubuh, ia masih dalam keadaan junub, maka ia masih boleh melakukan puasa. Karena Allah mengizinkan mubasyaroh (mencumbu istri) hingga terbit fajar (seperti disebutkan dalam surat Al-Baqarah ayat 187), lalu perintahkan untuk berpuasa, maka ini menunjukkan bahwa boleh saja seseorang yang hendak berpuasa masuk shubuh dalam keadaan junub.” (Lihat Al-Majmu’, 6: 303) Yang kita lihat dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau pernah masuk Shubuh dalam keadaan junub. Istri tercinta Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, قَدْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ فِى رَمَضَانَ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ غَيْرِ حُلُمٍ فَيَغْتَسِلُ وَيَصُومُ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menjumpai waktu fajar di bulan Ramadhan dalam keadaan junub bukan karena mimpi basah, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi dan tetap berpuasa.” (HR. Muslim, no. 1109) Hal ini juga berlaku untuk wanita yang telah suci dari haidh sebelum Shubuh, boleh melanjutkan puasa meskipun baru mandi setelah azan Shubuh.   Kedua: Waktu imsak (10 menit sebelum azan Shubuh), masih boleh makan. Kita mulai berpuasa ketika terbit fajar Shubuh yaitu ditandai dengan azan Shubuh berkumandang. Allah Ta’ala berfirman, وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ “Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.” (QS. Al Baqarah: 187) Juga dasarnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, الفَجْرُ فَجْرَانِ ، فَجْرٌ يُحْرَمُ الطَّعَامُ وَتَحِلُّ فِيْهِ الصَّلاَةُ ، وَفَجْرٌ تُحْرَمُ فِيْهِ الصَّلاَةُ (أَيْ صَلاَةُ الصُّبْحِ) وَيَحِلُّ فِيْهِ الطَّعَامُ “Fajar ada dua macam: [Pertama] fajar diharamkan untuk makan dan dihalalkan untuk shalat (yaitu fajar shodiq, fajar masuknya waktu shubuh, -pen) dan [Kedua] fajar yang diharamkan untuk shalat shubuh dan dihalalkan untuk makan (yaitu fajar kadzib, fajar yang muncul sebelum fajar shodiq, -pen).” (Diriwayatakan oleh Al-Baihaqi dalam Sunan Al-Kubra, no. 8024 dalam “Puasa”, Bab “Waktu yang diharamkan untuk makan bagi orang yang berpuasa” dan Ad Daruquthni dalam “Puasa”, Bab “Waktu makan sahur” no. 2154. Ibnu Khuzaimah dan Al-Hakim mengeluarkan hadits ini dan keduanya menshahihkannya sebagaimana terdapat dalam Bulughul Marom karya Ibnu Hajar Al-Asqalani) Kebiasaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga mengakhirkan makan sahur. Waktu makan sahur Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diterangkan dalam hadits berikut ini. “Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Zaid pernah makan sahur bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika keduanya selesai dari makan sahur, kemudian mereka berdiri untuk shalat. Anas bertanya pada Zaid, berapa jarak waktu antara makan sahur dengan waktu shalat. Jawab Zaid, ‘Yaitu sekitar seseorang membaca 50 ayat (Al-Qur’an).’” (HR. Bukhari, no. 1134 dan Muslim, no. 1097). Bagaimana kalau ada makanan yang masih ada di mulut ketika azan Shubuh berkumandang? Dalam Al-Majmu’ (6: 312), Imam Nawawi rahimahullah menyebutkan, “Kami katakan bahwa jika fajar terbit sedangkan makanan masih ada di mulut, maka hendaklah dimuntahkan dan ia boleh teruskan puasanya. Jika ia tetap menelannya padahal ia yakin telah masuk fajar, maka batallah puasanya.”   Ketiga: Masih boleh kumur-kumur saat puasa, begitu pula memasukkan air dalam hidung asal tidak berlebihan. Ibnu Taimiyah rahimahullah menyatakan, “Adapun berkumur-kumur dan beristinsyaq (menghirup air dalam hidung) disyari’atkan (dibolehkan) bagi orang yang berpuasa dan hal ini disepakati oleh para ulama. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat juga berkumur-kumur dan beristinsyaq ketika berpuasa. Akan tetapi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam katakan pada Laqith bin Shabirah, وَبَالِغْ فِي الِاسْتِنْشَاقِ إلَّا أَنْ تَكُونَ صَائِمًا “Bersungguh-sungguhlah dalam beristinsyaq (menghirup air dalam hidung) kecuali jika engkau berpuasa.” (HR. Abu Daud, no. 142; Tirmidzi, no. 788; An-Nasa’i, no. 114; Ibnu Majah, no. 448. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih). Yang dilarang saat puasa di sini adalah dari berlebih-lebihan ketika istinsyaq.” (Majmu’ah Al Fatawa, 25: 266)   Keempat: Bubar lebih dahulu sebelum imam selesai shalat tarawih akan luput dari pahala shalat semalam suntuk. Dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّهُ مَنْ قَامَ مَعَ الإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ كُتِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَةً “Siapa yang shalat bersama imam sampai ia selesai, maka ditulis untuknya pahala qiyam satu malam penuh.” (HR. An-Nasa’i, no. 1606; Tirmidzi, no. 806; Ibnu Majah, no. 1327. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Jika imam melaksanakan shalat tarawih ditambah shalat witir, makmum pun seharusnya ikut menyelesaikan bersama imam. Itulah yang lebih tepat.   Kelima: Shalat tarawih tidak thuma’ninah (super ngebut) tidak sah. Kadar thuma’ninah dalam ruku’ dan sujud menurut ulama Syafi’iyah adalah sudah mendapat sekali bacaan tasbih. Lihat Al-Fiqhu Al-Manhaji karya Syaikh Prof. Dr. Musthofa Al Bugho, dkk, . Kalau di bawah kadar itu, berarti tidak ada thuma’ninah. Kalau tidak ada thuma’ninah berarti hilanglah rukun shalat dan membuat shalat tidak sah. Mengenai perintah thuma’ninah disebutkan dalam hadits ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepada orang yang “ngebut” shalatnya untuk mengulangi shalatnya. Dalilnya sebagai berikut, Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika masuk masjid, maka masuklah seseorang lalu ia melaksanakan shalat. Setelah itu, ia datang dan memberi salam pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu beliau menjawab salamnya. Beliau berkata, ارْجِعْ فَصَلِّ فَإِنَّكَ لَمْ تُصَلِّ “Ulangilah shalatmu karena sesungguhnya engkau tidaklah shalat.” Lalu ia pun shalat dan datang lalu memberi salam pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau tetap berkata yang sama seperti sebelumnya, ارْجِعْ فَصَلِّ فَإِنَّكَ لَمْ تُصَلِّ “Ulangilah shalatmu karena sesungguhnya engkau tidaklah shalat.” Sampai diulangi hingga tiga kali. Orang yang jelek shalatnya tersebut berkata, “Demi yang mengutusmu membawa kebenaran, aku tidak bisa melakukan shalat sebaik dari itu. Makanya ajarilah aku!” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas mengajarinya dan bersabda, إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلاَةِ فَكَبِّرْ ، ثُمَّ اقْرَأْ مَا تَيَسَّرَ مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ ، ثُمَّ ارْكَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ رَاكِعًا ، ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَعْتَدِلَ قَائِمًا ، ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا ، ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ جَالِسًا ، ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا ، ثُمَّ افْعَلْ ذَلِكَ فِى صَلاَتِكَ كُلِّهَا “Jika engkau hendak shalat, maka bertakbirlah. Kemudian bacalah ayat Al Qur’an yang mudah bagimu. Lalu ruku’lah dan sertai thuma’ninah ketika ruku’. Lalu bangkitlah dan beri’tidallah sambil berdiri. Kemudian sujudlah sertai thuma’ninah ketika sujud. Kemudian bangkitlah dan duduk antara dua sujud sambil thuma’ninah. Kemudian sujud kembali sambil disertai thuma’ninah ketika sujud. Lakukan seperti itu dalam setiap shalatmu.” (HR. Bukhari, no. 793 dan Muslim, no. 397). Demikian khutbah pertama ini. أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا َوَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ   Khutbah Kedua   الحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالمِيْنَ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَافِ الأَنْبِيَاءِ وَالمرْسَلِيْنَ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ   Amma ba’du Ma’asyirol muslimin jama’ah shalat Jumat rahimani wa rahimakumullah … Kesimpulan dari khutbah pertama tadi, ada lima hal yang belum dipahami di bulan Ramadhan baik kaitannya dengan puasa dan shalat tarawih. Pertama: Masih boleh masuk shubuh dalam keadaan junub. Kedua: Waktu imsak (10 menit sebelum azan Shubuh), masih boleh makan. Karena larangan makan dan minum dari terbitnya fajar Shubuh. Ketiga: Masih boleh kumur-kumur saat puasa, begitu pula memasukkan air dalam hidung asal tidak berlebihan. Keempat: Bubar lebih dahulu sebelum imam selesai shalat tarawih akan luput dari pahala shalat semalam suntuk. Kelima: Shalat tarawih tidak thuma’ninah (super ngebut) tidak sah. Demikian khutbah kali ini, moga kita bisa mendapatkan ilmu yang manfaat dan kita senantiasa diberi taufik untuk beramal shalih. Di akhir khutbah ini, kami ingatkan untuk bershalawat pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Siapa yang bershalawat pada beliau sekali, akan dibalas sepuluh kali. إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيماً اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ Marilah kita berdoa pada Allah, moga setiap doa kita diperkenankan di Jumat penuh berkah ini. اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِ رَبَّنَا لَا تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً إِنَّكَ أَنْتَ الْوَهَّابُ اللَّهُمَّ أَلِّفْ بَيْنَ قُلُوبِنَا، وَأَصْلِحْ ذَاتَ بَيْنِنَا، وَاهْدِنَا سُبُلَ السَّلَامِ، وَنَجِّنَا مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ، وَجَنِّبْنَا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، وَبَارِكْ لَنَا فِي أَسْمَاعِنَا، وَأَبْصَارِنَا، وَقُلُوبِنَا، وَأَزْوَاجِنَا، وَذُرِّيَّاتِنَا، وَتُبْ عَلَيْنَا إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ، وَاجْعَلْنَا شَاكِرِينَ لِنِعَمِكَ مُثْنِينَ بِهَا عَلَيْكَ، قَابِلِينَ لَهَا، وَأَتِمِمْهَا عَلَيْنَا رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ و َمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن. وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ   Naskah Khutbah Jumat Masjid Jenderal Sudirman Panggang, Gunungkidul, Jum’at Pahing, 15 Syaban 1438 H (12 Mei 2017) Silakan download Khutbah Jumat: Lima Hal yang Belum Dipahami di Bulan Ramadhan — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal (bisa ikuti kajian LIVE via Facebook) Fans Page Facebook Rumasyho.Com | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom | Channel Youtube Rumaysho TV Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagskhutbah jumat ramadhan pembatal puasa pembatal puasa kontemporer puasa kontemporer shalat malam shalat tarawih

Khutbah Jumat: Lima Hal yang Belum Dipahami di Bulan Ramadhan

Ada lima hal yang kadang belum dipahami di bulan Ramadhan yang perlu diterangkan kali ini.   Khutbah Pertama إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَ مِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِ اللَّهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِىَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ اللّهُمَّ صَلِّ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ قَالَ اللهُ تَعَالَى فِي كِتَابِهِ الكَرِيْمِ: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا فَإِنَّ أَصْدَقَ الحَدِيْثِ كِتَابُ اللهِ وَأَفْضَلُ الهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ r وَشَرَّ الأُمُوْرِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ َوكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ وَكُلَّ ضَلاَلَةٍ فِى النَّارِ Para Jamaah shalat Jumat yang semoga senantiasa dirahmati oleh Allah Ta’ala … Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam yang telah memberikan berbagai macam nikmat pada kita sekalian. Terutama nikmat iman dan Islam. Moga kita bisa semakin bersyukur dengan meningkatkan ketaatan kita pada Allah Ta’ala. Sehingga Allah terus menambahkan nikmat lainnya pada kita sekalian, yaitu nikmat umur panjang, nikmat sehat, serta keberkahan dalam setiap nikmat yang ada. Shalawat dan salam semoga tercurahkan pada junjungan kita Nabi besar Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pada para sahabat, ummahatul mukminin dan khulafaur rasyidin serta yang mengikuti mereka dengan baik hingga akhir zaman.   Jama’ah shalat Jum’at yang semoga senantiasa dirahmati dan diberkahi oleh Allah Ta’ala … Sebentar lagi Ramadhan akan menghampiri kita. Sudahkah kita melakukan persiapan? Persiapan yang paling penting adalah persiapan dengan ilmu. Ilmu ini nantilah yang membuat amalan kita diterima karena bisa sesuai dengan tuntunan. Karena kita dituntut memperbagus amalan, bukan memperbanyak amalan. Al-Fudhail bin ‘Iyadh rahimahullah tatkala berkata mengenai firman Allah, لِيَبْلُوَكُمْ أَيُّكُمْ أَحْسَنُ عَمَلًا “Supaya Dia menguji kamu, siapa di antara kamu yang lebih baik amalnya.” (QS. Al Mulk: 2), beliau mengatakan, “yaitu amalan yang paling ikhlas dan paling showab (sesuai tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam).” Untuk menjalani ibadah puasa, ada beberapa hal yang belum dipahami, padahal ada yang masih dibolehkan. Ada juga yang dilanggar berkaitan dengan shalat tarawih. Berikut kami himpun dalam lima hal dalam khutbah Jumat kali ini.   Pertama: Masih boleh masuk shubuh dalam keadaan junub. Seperti ini masih dibolehkan. Hal ini dapat dipahami dari firman Allah Ta’ala, أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ “Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu.” Dilanjutkan sampai ayat, وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ “… dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al-Baqarah: 187). Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Jika seseorang berhubungan dengan istrinya sebelum Shubuh, lalu ketika masuk Shubuh, ia masih dalam keadaan junub, maka ia masih boleh melakukan puasa. Karena Allah mengizinkan mubasyaroh (mencumbu istri) hingga terbit fajar (seperti disebutkan dalam surat Al-Baqarah ayat 187), lalu perintahkan untuk berpuasa, maka ini menunjukkan bahwa boleh saja seseorang yang hendak berpuasa masuk shubuh dalam keadaan junub.” (Lihat Al-Majmu’, 6: 303) Yang kita lihat dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau pernah masuk Shubuh dalam keadaan junub. Istri tercinta Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, قَدْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ فِى رَمَضَانَ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ غَيْرِ حُلُمٍ فَيَغْتَسِلُ وَيَصُومُ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menjumpai waktu fajar di bulan Ramadhan dalam keadaan junub bukan karena mimpi basah, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi dan tetap berpuasa.” (HR. Muslim, no. 1109) Hal ini juga berlaku untuk wanita yang telah suci dari haidh sebelum Shubuh, boleh melanjutkan puasa meskipun baru mandi setelah azan Shubuh.   Kedua: Waktu imsak (10 menit sebelum azan Shubuh), masih boleh makan. Kita mulai berpuasa ketika terbit fajar Shubuh yaitu ditandai dengan azan Shubuh berkumandang. Allah Ta’ala berfirman, وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ “Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.” (QS. Al Baqarah: 187) Juga dasarnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, الفَجْرُ فَجْرَانِ ، فَجْرٌ يُحْرَمُ الطَّعَامُ وَتَحِلُّ فِيْهِ الصَّلاَةُ ، وَفَجْرٌ تُحْرَمُ فِيْهِ الصَّلاَةُ (أَيْ صَلاَةُ الصُّبْحِ) وَيَحِلُّ فِيْهِ الطَّعَامُ “Fajar ada dua macam: [Pertama] fajar diharamkan untuk makan dan dihalalkan untuk shalat (yaitu fajar shodiq, fajar masuknya waktu shubuh, -pen) dan [Kedua] fajar yang diharamkan untuk shalat shubuh dan dihalalkan untuk makan (yaitu fajar kadzib, fajar yang muncul sebelum fajar shodiq, -pen).” (Diriwayatakan oleh Al-Baihaqi dalam Sunan Al-Kubra, no. 8024 dalam “Puasa”, Bab “Waktu yang diharamkan untuk makan bagi orang yang berpuasa” dan Ad Daruquthni dalam “Puasa”, Bab “Waktu makan sahur” no. 2154. Ibnu Khuzaimah dan Al-Hakim mengeluarkan hadits ini dan keduanya menshahihkannya sebagaimana terdapat dalam Bulughul Marom karya Ibnu Hajar Al-Asqalani) Kebiasaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga mengakhirkan makan sahur. Waktu makan sahur Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diterangkan dalam hadits berikut ini. “Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Zaid pernah makan sahur bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika keduanya selesai dari makan sahur, kemudian mereka berdiri untuk shalat. Anas bertanya pada Zaid, berapa jarak waktu antara makan sahur dengan waktu shalat. Jawab Zaid, ‘Yaitu sekitar seseorang membaca 50 ayat (Al-Qur’an).’” (HR. Bukhari, no. 1134 dan Muslim, no. 1097). Bagaimana kalau ada makanan yang masih ada di mulut ketika azan Shubuh berkumandang? Dalam Al-Majmu’ (6: 312), Imam Nawawi rahimahullah menyebutkan, “Kami katakan bahwa jika fajar terbit sedangkan makanan masih ada di mulut, maka hendaklah dimuntahkan dan ia boleh teruskan puasanya. Jika ia tetap menelannya padahal ia yakin telah masuk fajar, maka batallah puasanya.”   Ketiga: Masih boleh kumur-kumur saat puasa, begitu pula memasukkan air dalam hidung asal tidak berlebihan. Ibnu Taimiyah rahimahullah menyatakan, “Adapun berkumur-kumur dan beristinsyaq (menghirup air dalam hidung) disyari’atkan (dibolehkan) bagi orang yang berpuasa dan hal ini disepakati oleh para ulama. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat juga berkumur-kumur dan beristinsyaq ketika berpuasa. Akan tetapi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam katakan pada Laqith bin Shabirah, وَبَالِغْ فِي الِاسْتِنْشَاقِ إلَّا أَنْ تَكُونَ صَائِمًا “Bersungguh-sungguhlah dalam beristinsyaq (menghirup air dalam hidung) kecuali jika engkau berpuasa.” (HR. Abu Daud, no. 142; Tirmidzi, no. 788; An-Nasa’i, no. 114; Ibnu Majah, no. 448. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih). Yang dilarang saat puasa di sini adalah dari berlebih-lebihan ketika istinsyaq.” (Majmu’ah Al Fatawa, 25: 266)   Keempat: Bubar lebih dahulu sebelum imam selesai shalat tarawih akan luput dari pahala shalat semalam suntuk. Dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّهُ مَنْ قَامَ مَعَ الإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ كُتِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَةً “Siapa yang shalat bersama imam sampai ia selesai, maka ditulis untuknya pahala qiyam satu malam penuh.” (HR. An-Nasa’i, no. 1606; Tirmidzi, no. 806; Ibnu Majah, no. 1327. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Jika imam melaksanakan shalat tarawih ditambah shalat witir, makmum pun seharusnya ikut menyelesaikan bersama imam. Itulah yang lebih tepat.   Kelima: Shalat tarawih tidak thuma’ninah (super ngebut) tidak sah. Kadar thuma’ninah dalam ruku’ dan sujud menurut ulama Syafi’iyah adalah sudah mendapat sekali bacaan tasbih. Lihat Al-Fiqhu Al-Manhaji karya Syaikh Prof. Dr. Musthofa Al Bugho, dkk, . Kalau di bawah kadar itu, berarti tidak ada thuma’ninah. Kalau tidak ada thuma’ninah berarti hilanglah rukun shalat dan membuat shalat tidak sah. Mengenai perintah thuma’ninah disebutkan dalam hadits ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepada orang yang “ngebut” shalatnya untuk mengulangi shalatnya. Dalilnya sebagai berikut, Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika masuk masjid, maka masuklah seseorang lalu ia melaksanakan shalat. Setelah itu, ia datang dan memberi salam pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu beliau menjawab salamnya. Beliau berkata, ارْجِعْ فَصَلِّ فَإِنَّكَ لَمْ تُصَلِّ “Ulangilah shalatmu karena sesungguhnya engkau tidaklah shalat.” Lalu ia pun shalat dan datang lalu memberi salam pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau tetap berkata yang sama seperti sebelumnya, ارْجِعْ فَصَلِّ فَإِنَّكَ لَمْ تُصَلِّ “Ulangilah shalatmu karena sesungguhnya engkau tidaklah shalat.” Sampai diulangi hingga tiga kali. Orang yang jelek shalatnya tersebut berkata, “Demi yang mengutusmu membawa kebenaran, aku tidak bisa melakukan shalat sebaik dari itu. Makanya ajarilah aku!” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas mengajarinya dan bersabda, إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلاَةِ فَكَبِّرْ ، ثُمَّ اقْرَأْ مَا تَيَسَّرَ مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ ، ثُمَّ ارْكَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ رَاكِعًا ، ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَعْتَدِلَ قَائِمًا ، ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا ، ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ جَالِسًا ، ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا ، ثُمَّ افْعَلْ ذَلِكَ فِى صَلاَتِكَ كُلِّهَا “Jika engkau hendak shalat, maka bertakbirlah. Kemudian bacalah ayat Al Qur’an yang mudah bagimu. Lalu ruku’lah dan sertai thuma’ninah ketika ruku’. Lalu bangkitlah dan beri’tidallah sambil berdiri. Kemudian sujudlah sertai thuma’ninah ketika sujud. Kemudian bangkitlah dan duduk antara dua sujud sambil thuma’ninah. Kemudian sujud kembali sambil disertai thuma’ninah ketika sujud. Lakukan seperti itu dalam setiap shalatmu.” (HR. Bukhari, no. 793 dan Muslim, no. 397). Demikian khutbah pertama ini. أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا َوَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ   Khutbah Kedua   الحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالمِيْنَ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَافِ الأَنْبِيَاءِ وَالمرْسَلِيْنَ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ   Amma ba’du Ma’asyirol muslimin jama’ah shalat Jumat rahimani wa rahimakumullah … Kesimpulan dari khutbah pertama tadi, ada lima hal yang belum dipahami di bulan Ramadhan baik kaitannya dengan puasa dan shalat tarawih. Pertama: Masih boleh masuk shubuh dalam keadaan junub. Kedua: Waktu imsak (10 menit sebelum azan Shubuh), masih boleh makan. Karena larangan makan dan minum dari terbitnya fajar Shubuh. Ketiga: Masih boleh kumur-kumur saat puasa, begitu pula memasukkan air dalam hidung asal tidak berlebihan. Keempat: Bubar lebih dahulu sebelum imam selesai shalat tarawih akan luput dari pahala shalat semalam suntuk. Kelima: Shalat tarawih tidak thuma’ninah (super ngebut) tidak sah. Demikian khutbah kali ini, moga kita bisa mendapatkan ilmu yang manfaat dan kita senantiasa diberi taufik untuk beramal shalih. Di akhir khutbah ini, kami ingatkan untuk bershalawat pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Siapa yang bershalawat pada beliau sekali, akan dibalas sepuluh kali. إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيماً اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ Marilah kita berdoa pada Allah, moga setiap doa kita diperkenankan di Jumat penuh berkah ini. اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِ رَبَّنَا لَا تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً إِنَّكَ أَنْتَ الْوَهَّابُ اللَّهُمَّ أَلِّفْ بَيْنَ قُلُوبِنَا، وَأَصْلِحْ ذَاتَ بَيْنِنَا، وَاهْدِنَا سُبُلَ السَّلَامِ، وَنَجِّنَا مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ، وَجَنِّبْنَا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، وَبَارِكْ لَنَا فِي أَسْمَاعِنَا، وَأَبْصَارِنَا، وَقُلُوبِنَا، وَأَزْوَاجِنَا، وَذُرِّيَّاتِنَا، وَتُبْ عَلَيْنَا إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ، وَاجْعَلْنَا شَاكِرِينَ لِنِعَمِكَ مُثْنِينَ بِهَا عَلَيْكَ، قَابِلِينَ لَهَا، وَأَتِمِمْهَا عَلَيْنَا رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ و َمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن. وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ   Naskah Khutbah Jumat Masjid Jenderal Sudirman Panggang, Gunungkidul, Jum’at Pahing, 15 Syaban 1438 H (12 Mei 2017) Silakan download Khutbah Jumat: Lima Hal yang Belum Dipahami di Bulan Ramadhan — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal (bisa ikuti kajian LIVE via Facebook) Fans Page Facebook Rumasyho.Com | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom | Channel Youtube Rumaysho TV Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagskhutbah jumat ramadhan pembatal puasa pembatal puasa kontemporer puasa kontemporer shalat malam shalat tarawih
Ada lima hal yang kadang belum dipahami di bulan Ramadhan yang perlu diterangkan kali ini.   Khutbah Pertama إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَ مِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِ اللَّهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِىَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ اللّهُمَّ صَلِّ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ قَالَ اللهُ تَعَالَى فِي كِتَابِهِ الكَرِيْمِ: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا فَإِنَّ أَصْدَقَ الحَدِيْثِ كِتَابُ اللهِ وَأَفْضَلُ الهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ r وَشَرَّ الأُمُوْرِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ َوكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ وَكُلَّ ضَلاَلَةٍ فِى النَّارِ Para Jamaah shalat Jumat yang semoga senantiasa dirahmati oleh Allah Ta’ala … Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam yang telah memberikan berbagai macam nikmat pada kita sekalian. Terutama nikmat iman dan Islam. Moga kita bisa semakin bersyukur dengan meningkatkan ketaatan kita pada Allah Ta’ala. Sehingga Allah terus menambahkan nikmat lainnya pada kita sekalian, yaitu nikmat umur panjang, nikmat sehat, serta keberkahan dalam setiap nikmat yang ada. Shalawat dan salam semoga tercurahkan pada junjungan kita Nabi besar Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pada para sahabat, ummahatul mukminin dan khulafaur rasyidin serta yang mengikuti mereka dengan baik hingga akhir zaman.   Jama’ah shalat Jum’at yang semoga senantiasa dirahmati dan diberkahi oleh Allah Ta’ala … Sebentar lagi Ramadhan akan menghampiri kita. Sudahkah kita melakukan persiapan? Persiapan yang paling penting adalah persiapan dengan ilmu. Ilmu ini nantilah yang membuat amalan kita diterima karena bisa sesuai dengan tuntunan. Karena kita dituntut memperbagus amalan, bukan memperbanyak amalan. Al-Fudhail bin ‘Iyadh rahimahullah tatkala berkata mengenai firman Allah, لِيَبْلُوَكُمْ أَيُّكُمْ أَحْسَنُ عَمَلًا “Supaya Dia menguji kamu, siapa di antara kamu yang lebih baik amalnya.” (QS. Al Mulk: 2), beliau mengatakan, “yaitu amalan yang paling ikhlas dan paling showab (sesuai tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam).” Untuk menjalani ibadah puasa, ada beberapa hal yang belum dipahami, padahal ada yang masih dibolehkan. Ada juga yang dilanggar berkaitan dengan shalat tarawih. Berikut kami himpun dalam lima hal dalam khutbah Jumat kali ini.   Pertama: Masih boleh masuk shubuh dalam keadaan junub. Seperti ini masih dibolehkan. Hal ini dapat dipahami dari firman Allah Ta’ala, أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ “Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu.” Dilanjutkan sampai ayat, وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ “… dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al-Baqarah: 187). Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Jika seseorang berhubungan dengan istrinya sebelum Shubuh, lalu ketika masuk Shubuh, ia masih dalam keadaan junub, maka ia masih boleh melakukan puasa. Karena Allah mengizinkan mubasyaroh (mencumbu istri) hingga terbit fajar (seperti disebutkan dalam surat Al-Baqarah ayat 187), lalu perintahkan untuk berpuasa, maka ini menunjukkan bahwa boleh saja seseorang yang hendak berpuasa masuk shubuh dalam keadaan junub.” (Lihat Al-Majmu’, 6: 303) Yang kita lihat dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau pernah masuk Shubuh dalam keadaan junub. Istri tercinta Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, قَدْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ فِى رَمَضَانَ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ غَيْرِ حُلُمٍ فَيَغْتَسِلُ وَيَصُومُ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menjumpai waktu fajar di bulan Ramadhan dalam keadaan junub bukan karena mimpi basah, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi dan tetap berpuasa.” (HR. Muslim, no. 1109) Hal ini juga berlaku untuk wanita yang telah suci dari haidh sebelum Shubuh, boleh melanjutkan puasa meskipun baru mandi setelah azan Shubuh.   Kedua: Waktu imsak (10 menit sebelum azan Shubuh), masih boleh makan. Kita mulai berpuasa ketika terbit fajar Shubuh yaitu ditandai dengan azan Shubuh berkumandang. Allah Ta’ala berfirman, وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ “Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.” (QS. Al Baqarah: 187) Juga dasarnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, الفَجْرُ فَجْرَانِ ، فَجْرٌ يُحْرَمُ الطَّعَامُ وَتَحِلُّ فِيْهِ الصَّلاَةُ ، وَفَجْرٌ تُحْرَمُ فِيْهِ الصَّلاَةُ (أَيْ صَلاَةُ الصُّبْحِ) وَيَحِلُّ فِيْهِ الطَّعَامُ “Fajar ada dua macam: [Pertama] fajar diharamkan untuk makan dan dihalalkan untuk shalat (yaitu fajar shodiq, fajar masuknya waktu shubuh, -pen) dan [Kedua] fajar yang diharamkan untuk shalat shubuh dan dihalalkan untuk makan (yaitu fajar kadzib, fajar yang muncul sebelum fajar shodiq, -pen).” (Diriwayatakan oleh Al-Baihaqi dalam Sunan Al-Kubra, no. 8024 dalam “Puasa”, Bab “Waktu yang diharamkan untuk makan bagi orang yang berpuasa” dan Ad Daruquthni dalam “Puasa”, Bab “Waktu makan sahur” no. 2154. Ibnu Khuzaimah dan Al-Hakim mengeluarkan hadits ini dan keduanya menshahihkannya sebagaimana terdapat dalam Bulughul Marom karya Ibnu Hajar Al-Asqalani) Kebiasaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga mengakhirkan makan sahur. Waktu makan sahur Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diterangkan dalam hadits berikut ini. “Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Zaid pernah makan sahur bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika keduanya selesai dari makan sahur, kemudian mereka berdiri untuk shalat. Anas bertanya pada Zaid, berapa jarak waktu antara makan sahur dengan waktu shalat. Jawab Zaid, ‘Yaitu sekitar seseorang membaca 50 ayat (Al-Qur’an).’” (HR. Bukhari, no. 1134 dan Muslim, no. 1097). Bagaimana kalau ada makanan yang masih ada di mulut ketika azan Shubuh berkumandang? Dalam Al-Majmu’ (6: 312), Imam Nawawi rahimahullah menyebutkan, “Kami katakan bahwa jika fajar terbit sedangkan makanan masih ada di mulut, maka hendaklah dimuntahkan dan ia boleh teruskan puasanya. Jika ia tetap menelannya padahal ia yakin telah masuk fajar, maka batallah puasanya.”   Ketiga: Masih boleh kumur-kumur saat puasa, begitu pula memasukkan air dalam hidung asal tidak berlebihan. Ibnu Taimiyah rahimahullah menyatakan, “Adapun berkumur-kumur dan beristinsyaq (menghirup air dalam hidung) disyari’atkan (dibolehkan) bagi orang yang berpuasa dan hal ini disepakati oleh para ulama. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat juga berkumur-kumur dan beristinsyaq ketika berpuasa. Akan tetapi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam katakan pada Laqith bin Shabirah, وَبَالِغْ فِي الِاسْتِنْشَاقِ إلَّا أَنْ تَكُونَ صَائِمًا “Bersungguh-sungguhlah dalam beristinsyaq (menghirup air dalam hidung) kecuali jika engkau berpuasa.” (HR. Abu Daud, no. 142; Tirmidzi, no. 788; An-Nasa’i, no. 114; Ibnu Majah, no. 448. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih). Yang dilarang saat puasa di sini adalah dari berlebih-lebihan ketika istinsyaq.” (Majmu’ah Al Fatawa, 25: 266)   Keempat: Bubar lebih dahulu sebelum imam selesai shalat tarawih akan luput dari pahala shalat semalam suntuk. Dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّهُ مَنْ قَامَ مَعَ الإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ كُتِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَةً “Siapa yang shalat bersama imam sampai ia selesai, maka ditulis untuknya pahala qiyam satu malam penuh.” (HR. An-Nasa’i, no. 1606; Tirmidzi, no. 806; Ibnu Majah, no. 1327. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Jika imam melaksanakan shalat tarawih ditambah shalat witir, makmum pun seharusnya ikut menyelesaikan bersama imam. Itulah yang lebih tepat.   Kelima: Shalat tarawih tidak thuma’ninah (super ngebut) tidak sah. Kadar thuma’ninah dalam ruku’ dan sujud menurut ulama Syafi’iyah adalah sudah mendapat sekali bacaan tasbih. Lihat Al-Fiqhu Al-Manhaji karya Syaikh Prof. Dr. Musthofa Al Bugho, dkk, . Kalau di bawah kadar itu, berarti tidak ada thuma’ninah. Kalau tidak ada thuma’ninah berarti hilanglah rukun shalat dan membuat shalat tidak sah. Mengenai perintah thuma’ninah disebutkan dalam hadits ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepada orang yang “ngebut” shalatnya untuk mengulangi shalatnya. Dalilnya sebagai berikut, Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika masuk masjid, maka masuklah seseorang lalu ia melaksanakan shalat. Setelah itu, ia datang dan memberi salam pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu beliau menjawab salamnya. Beliau berkata, ارْجِعْ فَصَلِّ فَإِنَّكَ لَمْ تُصَلِّ “Ulangilah shalatmu karena sesungguhnya engkau tidaklah shalat.” Lalu ia pun shalat dan datang lalu memberi salam pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau tetap berkata yang sama seperti sebelumnya, ارْجِعْ فَصَلِّ فَإِنَّكَ لَمْ تُصَلِّ “Ulangilah shalatmu karena sesungguhnya engkau tidaklah shalat.” Sampai diulangi hingga tiga kali. Orang yang jelek shalatnya tersebut berkata, “Demi yang mengutusmu membawa kebenaran, aku tidak bisa melakukan shalat sebaik dari itu. Makanya ajarilah aku!” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas mengajarinya dan bersabda, إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلاَةِ فَكَبِّرْ ، ثُمَّ اقْرَأْ مَا تَيَسَّرَ مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ ، ثُمَّ ارْكَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ رَاكِعًا ، ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَعْتَدِلَ قَائِمًا ، ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا ، ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ جَالِسًا ، ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا ، ثُمَّ افْعَلْ ذَلِكَ فِى صَلاَتِكَ كُلِّهَا “Jika engkau hendak shalat, maka bertakbirlah. Kemudian bacalah ayat Al Qur’an yang mudah bagimu. Lalu ruku’lah dan sertai thuma’ninah ketika ruku’. Lalu bangkitlah dan beri’tidallah sambil berdiri. Kemudian sujudlah sertai thuma’ninah ketika sujud. Kemudian bangkitlah dan duduk antara dua sujud sambil thuma’ninah. Kemudian sujud kembali sambil disertai thuma’ninah ketika sujud. Lakukan seperti itu dalam setiap shalatmu.” (HR. Bukhari, no. 793 dan Muslim, no. 397). Demikian khutbah pertama ini. أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا َوَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ   Khutbah Kedua   الحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالمِيْنَ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَافِ الأَنْبِيَاءِ وَالمرْسَلِيْنَ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ   Amma ba’du Ma’asyirol muslimin jama’ah shalat Jumat rahimani wa rahimakumullah … Kesimpulan dari khutbah pertama tadi, ada lima hal yang belum dipahami di bulan Ramadhan baik kaitannya dengan puasa dan shalat tarawih. Pertama: Masih boleh masuk shubuh dalam keadaan junub. Kedua: Waktu imsak (10 menit sebelum azan Shubuh), masih boleh makan. Karena larangan makan dan minum dari terbitnya fajar Shubuh. Ketiga: Masih boleh kumur-kumur saat puasa, begitu pula memasukkan air dalam hidung asal tidak berlebihan. Keempat: Bubar lebih dahulu sebelum imam selesai shalat tarawih akan luput dari pahala shalat semalam suntuk. Kelima: Shalat tarawih tidak thuma’ninah (super ngebut) tidak sah. Demikian khutbah kali ini, moga kita bisa mendapatkan ilmu yang manfaat dan kita senantiasa diberi taufik untuk beramal shalih. Di akhir khutbah ini, kami ingatkan untuk bershalawat pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Siapa yang bershalawat pada beliau sekali, akan dibalas sepuluh kali. إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيماً اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ Marilah kita berdoa pada Allah, moga setiap doa kita diperkenankan di Jumat penuh berkah ini. اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِ رَبَّنَا لَا تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً إِنَّكَ أَنْتَ الْوَهَّابُ اللَّهُمَّ أَلِّفْ بَيْنَ قُلُوبِنَا، وَأَصْلِحْ ذَاتَ بَيْنِنَا، وَاهْدِنَا سُبُلَ السَّلَامِ، وَنَجِّنَا مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ، وَجَنِّبْنَا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، وَبَارِكْ لَنَا فِي أَسْمَاعِنَا، وَأَبْصَارِنَا، وَقُلُوبِنَا، وَأَزْوَاجِنَا، وَذُرِّيَّاتِنَا، وَتُبْ عَلَيْنَا إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ، وَاجْعَلْنَا شَاكِرِينَ لِنِعَمِكَ مُثْنِينَ بِهَا عَلَيْكَ، قَابِلِينَ لَهَا، وَأَتِمِمْهَا عَلَيْنَا رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ و َمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن. وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ   Naskah Khutbah Jumat Masjid Jenderal Sudirman Panggang, Gunungkidul, Jum’at Pahing, 15 Syaban 1438 H (12 Mei 2017) Silakan download Khutbah Jumat: Lima Hal yang Belum Dipahami di Bulan Ramadhan — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal (bisa ikuti kajian LIVE via Facebook) Fans Page Facebook Rumasyho.Com | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom | Channel Youtube Rumaysho TV Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagskhutbah jumat ramadhan pembatal puasa pembatal puasa kontemporer puasa kontemporer shalat malam shalat tarawih


Ada lima hal yang kadang belum dipahami di bulan Ramadhan yang perlu diterangkan kali ini.   Khutbah Pertama إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَ مِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِ اللَّهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِىَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ اللّهُمَّ صَلِّ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ قَالَ اللهُ تَعَالَى فِي كِتَابِهِ الكَرِيْمِ: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا فَإِنَّ أَصْدَقَ الحَدِيْثِ كِتَابُ اللهِ وَأَفْضَلُ الهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ r وَشَرَّ الأُمُوْرِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ َوكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ وَكُلَّ ضَلاَلَةٍ فِى النَّارِ Para Jamaah shalat Jumat yang semoga senantiasa dirahmati oleh Allah Ta’ala … Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam yang telah memberikan berbagai macam nikmat pada kita sekalian. Terutama nikmat iman dan Islam. Moga kita bisa semakin bersyukur dengan meningkatkan ketaatan kita pada Allah Ta’ala. Sehingga Allah terus menambahkan nikmat lainnya pada kita sekalian, yaitu nikmat umur panjang, nikmat sehat, serta keberkahan dalam setiap nikmat yang ada. Shalawat dan salam semoga tercurahkan pada junjungan kita Nabi besar Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pada para sahabat, ummahatul mukminin dan khulafaur rasyidin serta yang mengikuti mereka dengan baik hingga akhir zaman.   Jama’ah shalat Jum’at yang semoga senantiasa dirahmati dan diberkahi oleh Allah Ta’ala … Sebentar lagi Ramadhan akan menghampiri kita. Sudahkah kita melakukan persiapan? Persiapan yang paling penting adalah persiapan dengan ilmu. Ilmu ini nantilah yang membuat amalan kita diterima karena bisa sesuai dengan tuntunan. Karena kita dituntut memperbagus amalan, bukan memperbanyak amalan. Al-Fudhail bin ‘Iyadh rahimahullah tatkala berkata mengenai firman Allah, لِيَبْلُوَكُمْ أَيُّكُمْ أَحْسَنُ عَمَلًا “Supaya Dia menguji kamu, siapa di antara kamu yang lebih baik amalnya.” (QS. Al Mulk: 2), beliau mengatakan, “yaitu amalan yang paling ikhlas dan paling showab (sesuai tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam).” Untuk menjalani ibadah puasa, ada beberapa hal yang belum dipahami, padahal ada yang masih dibolehkan. Ada juga yang dilanggar berkaitan dengan shalat tarawih. Berikut kami himpun dalam lima hal dalam khutbah Jumat kali ini.   Pertama: Masih boleh masuk shubuh dalam keadaan junub. Seperti ini masih dibolehkan. Hal ini dapat dipahami dari firman Allah Ta’ala, أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ “Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu.” Dilanjutkan sampai ayat, وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ “… dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al-Baqarah: 187). Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Jika seseorang berhubungan dengan istrinya sebelum Shubuh, lalu ketika masuk Shubuh, ia masih dalam keadaan junub, maka ia masih boleh melakukan puasa. Karena Allah mengizinkan mubasyaroh (mencumbu istri) hingga terbit fajar (seperti disebutkan dalam surat Al-Baqarah ayat 187), lalu perintahkan untuk berpuasa, maka ini menunjukkan bahwa boleh saja seseorang yang hendak berpuasa masuk shubuh dalam keadaan junub.” (Lihat Al-Majmu’, 6: 303) Yang kita lihat dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau pernah masuk Shubuh dalam keadaan junub. Istri tercinta Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, قَدْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ فِى رَمَضَانَ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ غَيْرِ حُلُمٍ فَيَغْتَسِلُ وَيَصُومُ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menjumpai waktu fajar di bulan Ramadhan dalam keadaan junub bukan karena mimpi basah, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi dan tetap berpuasa.” (HR. Muslim, no. 1109) Hal ini juga berlaku untuk wanita yang telah suci dari haidh sebelum Shubuh, boleh melanjutkan puasa meskipun baru mandi setelah azan Shubuh.   Kedua: Waktu imsak (10 menit sebelum azan Shubuh), masih boleh makan. Kita mulai berpuasa ketika terbit fajar Shubuh yaitu ditandai dengan azan Shubuh berkumandang. Allah Ta’ala berfirman, وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ “Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.” (QS. Al Baqarah: 187) Juga dasarnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, الفَجْرُ فَجْرَانِ ، فَجْرٌ يُحْرَمُ الطَّعَامُ وَتَحِلُّ فِيْهِ الصَّلاَةُ ، وَفَجْرٌ تُحْرَمُ فِيْهِ الصَّلاَةُ (أَيْ صَلاَةُ الصُّبْحِ) وَيَحِلُّ فِيْهِ الطَّعَامُ “Fajar ada dua macam: [Pertama] fajar diharamkan untuk makan dan dihalalkan untuk shalat (yaitu fajar shodiq, fajar masuknya waktu shubuh, -pen) dan [Kedua] fajar yang diharamkan untuk shalat shubuh dan dihalalkan untuk makan (yaitu fajar kadzib, fajar yang muncul sebelum fajar shodiq, -pen).” (Diriwayatakan oleh Al-Baihaqi dalam Sunan Al-Kubra, no. 8024 dalam “Puasa”, Bab “Waktu yang diharamkan untuk makan bagi orang yang berpuasa” dan Ad Daruquthni dalam “Puasa”, Bab “Waktu makan sahur” no. 2154. Ibnu Khuzaimah dan Al-Hakim mengeluarkan hadits ini dan keduanya menshahihkannya sebagaimana terdapat dalam Bulughul Marom karya Ibnu Hajar Al-Asqalani) Kebiasaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga mengakhirkan makan sahur. Waktu makan sahur Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diterangkan dalam hadits berikut ini. “Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Zaid pernah makan sahur bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika keduanya selesai dari makan sahur, kemudian mereka berdiri untuk shalat. Anas bertanya pada Zaid, berapa jarak waktu antara makan sahur dengan waktu shalat. Jawab Zaid, ‘Yaitu sekitar seseorang membaca 50 ayat (Al-Qur’an).’” (HR. Bukhari, no. 1134 dan Muslim, no. 1097). Bagaimana kalau ada makanan yang masih ada di mulut ketika azan Shubuh berkumandang? Dalam Al-Majmu’ (6: 312), Imam Nawawi rahimahullah menyebutkan, “Kami katakan bahwa jika fajar terbit sedangkan makanan masih ada di mulut, maka hendaklah dimuntahkan dan ia boleh teruskan puasanya. Jika ia tetap menelannya padahal ia yakin telah masuk fajar, maka batallah puasanya.”   Ketiga: Masih boleh kumur-kumur saat puasa, begitu pula memasukkan air dalam hidung asal tidak berlebihan. Ibnu Taimiyah rahimahullah menyatakan, “Adapun berkumur-kumur dan beristinsyaq (menghirup air dalam hidung) disyari’atkan (dibolehkan) bagi orang yang berpuasa dan hal ini disepakati oleh para ulama. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat juga berkumur-kumur dan beristinsyaq ketika berpuasa. Akan tetapi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam katakan pada Laqith bin Shabirah, وَبَالِغْ فِي الِاسْتِنْشَاقِ إلَّا أَنْ تَكُونَ صَائِمًا “Bersungguh-sungguhlah dalam beristinsyaq (menghirup air dalam hidung) kecuali jika engkau berpuasa.” (HR. Abu Daud, no. 142; Tirmidzi, no. 788; An-Nasa’i, no. 114; Ibnu Majah, no. 448. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih). Yang dilarang saat puasa di sini adalah dari berlebih-lebihan ketika istinsyaq.” (Majmu’ah Al Fatawa, 25: 266)   Keempat: Bubar lebih dahulu sebelum imam selesai shalat tarawih akan luput dari pahala shalat semalam suntuk. Dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّهُ مَنْ قَامَ مَعَ الإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ كُتِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَةً “Siapa yang shalat bersama imam sampai ia selesai, maka ditulis untuknya pahala qiyam satu malam penuh.” (HR. An-Nasa’i, no. 1606; Tirmidzi, no. 806; Ibnu Majah, no. 1327. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Jika imam melaksanakan shalat tarawih ditambah shalat witir, makmum pun seharusnya ikut menyelesaikan bersama imam. Itulah yang lebih tepat.   Kelima: Shalat tarawih tidak thuma’ninah (super ngebut) tidak sah. Kadar thuma’ninah dalam ruku’ dan sujud menurut ulama Syafi’iyah adalah sudah mendapat sekali bacaan tasbih. Lihat Al-Fiqhu Al-Manhaji karya Syaikh Prof. Dr. Musthofa Al Bugho, dkk, . Kalau di bawah kadar itu, berarti tidak ada thuma’ninah. Kalau tidak ada thuma’ninah berarti hilanglah rukun shalat dan membuat shalat tidak sah. Mengenai perintah thuma’ninah disebutkan dalam hadits ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepada orang yang “ngebut” shalatnya untuk mengulangi shalatnya. Dalilnya sebagai berikut, Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika masuk masjid, maka masuklah seseorang lalu ia melaksanakan shalat. Setelah itu, ia datang dan memberi salam pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu beliau menjawab salamnya. Beliau berkata, ارْجِعْ فَصَلِّ فَإِنَّكَ لَمْ تُصَلِّ “Ulangilah shalatmu karena sesungguhnya engkau tidaklah shalat.” Lalu ia pun shalat dan datang lalu memberi salam pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau tetap berkata yang sama seperti sebelumnya, ارْجِعْ فَصَلِّ فَإِنَّكَ لَمْ تُصَلِّ “Ulangilah shalatmu karena sesungguhnya engkau tidaklah shalat.” Sampai diulangi hingga tiga kali. Orang yang jelek shalatnya tersebut berkata, “Demi yang mengutusmu membawa kebenaran, aku tidak bisa melakukan shalat sebaik dari itu. Makanya ajarilah aku!” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas mengajarinya dan bersabda, إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلاَةِ فَكَبِّرْ ، ثُمَّ اقْرَأْ مَا تَيَسَّرَ مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ ، ثُمَّ ارْكَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ رَاكِعًا ، ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَعْتَدِلَ قَائِمًا ، ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا ، ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ جَالِسًا ، ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا ، ثُمَّ افْعَلْ ذَلِكَ فِى صَلاَتِكَ كُلِّهَا “Jika engkau hendak shalat, maka bertakbirlah. Kemudian bacalah ayat Al Qur’an yang mudah bagimu. Lalu ruku’lah dan sertai thuma’ninah ketika ruku’. Lalu bangkitlah dan beri’tidallah sambil berdiri. Kemudian sujudlah sertai thuma’ninah ketika sujud. Kemudian bangkitlah dan duduk antara dua sujud sambil thuma’ninah. Kemudian sujud kembali sambil disertai thuma’ninah ketika sujud. Lakukan seperti itu dalam setiap shalatmu.” (HR. Bukhari, no. 793 dan Muslim, no. 397). Demikian khutbah pertama ini. أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا َوَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ   Khutbah Kedua   الحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالمِيْنَ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَافِ الأَنْبِيَاءِ وَالمرْسَلِيْنَ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ   Amma ba’du Ma’asyirol muslimin jama’ah shalat Jumat rahimani wa rahimakumullah … Kesimpulan dari khutbah pertama tadi, ada lima hal yang belum dipahami di bulan Ramadhan baik kaitannya dengan puasa dan shalat tarawih. Pertama: Masih boleh masuk shubuh dalam keadaan junub. Kedua: Waktu imsak (10 menit sebelum azan Shubuh), masih boleh makan. Karena larangan makan dan minum dari terbitnya fajar Shubuh. Ketiga: Masih boleh kumur-kumur saat puasa, begitu pula memasukkan air dalam hidung asal tidak berlebihan. Keempat: Bubar lebih dahulu sebelum imam selesai shalat tarawih akan luput dari pahala shalat semalam suntuk. Kelima: Shalat tarawih tidak thuma’ninah (super ngebut) tidak sah. Demikian khutbah kali ini, moga kita bisa mendapatkan ilmu yang manfaat dan kita senantiasa diberi taufik untuk beramal shalih. Di akhir khutbah ini, kami ingatkan untuk bershalawat pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Siapa yang bershalawat pada beliau sekali, akan dibalas sepuluh kali. إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيماً اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ Marilah kita berdoa pada Allah, moga setiap doa kita diperkenankan di Jumat penuh berkah ini. اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِ رَبَّنَا لَا تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً إِنَّكَ أَنْتَ الْوَهَّابُ اللَّهُمَّ أَلِّفْ بَيْنَ قُلُوبِنَا، وَأَصْلِحْ ذَاتَ بَيْنِنَا، وَاهْدِنَا سُبُلَ السَّلَامِ، وَنَجِّنَا مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ، وَجَنِّبْنَا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، وَبَارِكْ لَنَا فِي أَسْمَاعِنَا، وَأَبْصَارِنَا، وَقُلُوبِنَا، وَأَزْوَاجِنَا، وَذُرِّيَّاتِنَا، وَتُبْ عَلَيْنَا إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ، وَاجْعَلْنَا شَاكِرِينَ لِنِعَمِكَ مُثْنِينَ بِهَا عَلَيْكَ، قَابِلِينَ لَهَا، وَأَتِمِمْهَا عَلَيْنَا رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ و َمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن. وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ   Naskah Khutbah Jumat Masjid Jenderal Sudirman Panggang, Gunungkidul, Jum’at Pahing, 15 Syaban 1438 H (12 Mei 2017) Silakan download Khutbah Jumat: Lima Hal yang Belum Dipahami di Bulan Ramadhan — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal (bisa ikuti kajian LIVE via Facebook) Fans Page Facebook Rumasyho.Com | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom | Channel Youtube Rumaysho TV Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagskhutbah jumat ramadhan pembatal puasa pembatal puasa kontemporer puasa kontemporer shalat malam shalat tarawih

Takut kepada Allah (01)

Ibadah Dibangun di Atas Tiga Pilar, Apa Saja?Para ulama telah menjelaskan kepada kita bahwa ibadah haruslah dibangun di atas tiga pilar utama, yaitu rasa cinta (mahabbah), rasa takut (khauf), dan rasa penuh harap (raja’). Mahabbah, khauf, dan raja’ merupakan asas dan sendi ibadah. Jika ketiganya terwujud dalam diri seorang hamba, maka terwujudlah ibadah dan ibadah tersebut akan bermafaat bagi dirinya. Namun jika salah satu atau bahkan ketiganya tidak ada, maka ibadahnya akan sia-sia, meskipun dia rajin shalat atau berpuasa. [1] Dengan mahabbah, menyebabkan seseorang terdorong untuk melaksanakan kewajiban. Dan dengan rasa takut (khauf), menyebabkan seseorang terdorong untuk meninggalkan maksiat. Meskipun orang yang meninggalkan maksiat juga mencari ridha Allah, akan tetapi yang menjadi titik tolaknya adalah rasa takut. Jika kita bertanya,”Mengapa Engkau tidak berzina?” Maka dia akan menjawab,”Karena takut kepada Allah.” Jika kita bertanya,”Mengapa Engkau shalat?” Maka dia akan menjawab,”Karena mengharap pahala dari Allah dan karena mencintai-Nya.” [2] Keutamaa Rasa Takut (khauf) Dalam IbadahMengingat tingginya kedudukan khauf dalam Islam, maka dalam kesempatan ini kami akan membahas sedikit tentang khauf. Para ulama telah menjelaskan bahwa khauf itu dapat dibagi dalam tiga jenis, yaitu khauf ibadah, khauf yang tercela, dan khauf thabi’i. Berikut ini adalah uraiannya masing-masing.Khauf  IbadahYang dimaksud dengan khauf ibadah adalah rasa takut yang membuat seseorang beribadah kepada selain Allah Ta’ala atau meninggalkan kewajibannya kepada Allah Ta’ala. Artinya, seseorang takut kepada selain Allah Ta’ala, seperti patung, orang mati (penghuni kubur), dan segala yang disembah selain Allah, bahwa mereka itu akan menimpakan sesuatu yang dia takuti kepada dirinya. Sebagaimana yang diceritakan oleh Allah Ta’ala tentang kaun Nabi Hud alaihis salaam, bahwa mereka berkata kepada Nabi Hud,إِنْ نَقُولُ إِلَّا اعْتَرَاكَ بَعْضُ آلِهَتِنَا بِسُوءٍ قَالَ إِنِّي أُشْهِدُ اللَّهَ وَاشْهَدُوا أَنِّي بَرِيءٌ مِمَّا تُشْرِكُونَ (54) مِنْ دُونِهِ فَكِيدُونِي جَمِيعًا ثُمَّ لَا تُنْظِرُونِ (55)”Kami tidak mengatakan melainkan bahwa sebagian sesembahan kami telah menimpakan penyakit gila atas dirimu. Huud menjawab, ‘Sesungguhnya aku bersaksi kepada Allah dan saksikanlah olehmu sekalian bahwa sesungguhnya aku berlepas diri dari apa yang kamu persekutukan dari selain-Nya. Oleh karena itu, jalankanlah tipu dayamu semuanya terhadapku dan janganlah kamu memberi tangguh kepadaku.’” (QS. Huud [11]: 54-55) Khauf Kepada Selain AllahOrang-orang musyrik menakut-nakuti Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dengan sesembahan-sesembahan mereka sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَيُخَوِّفُونَكَ بِالَّذِينَ مِنْ دُونِهِ”Dan mereka menakut-nakuti kamu dengan (sembahan-sembahan) selain Allah.” (QS. Az-Zumar [39]: 36)khauf  kepada selain Allah inilah yang terjadi pada hari ini di kalangan para penyembah kubur. Mereka sangat takut kepada penghuni kubur yang mereka agung-agungkan, dan mendekatkan diri kepada penghuni kubur dengan berbuat syirik agar selamat dari kejahatannya. Mereka juga menakut-nakuti ahli tauhid kalau sampai berani mengingkari penyembahan mereka itu dan memerintahkan mereka untuk mengikhlaskan ibadah hanya kepada Allah Ta’ala semata.Pada masa sekarang ini, para penyembah kubur mengancam orang-orang dengan mengatakan,”Wali Fulan akan menimpakan musibah kepada orang-orang yang tidak mau tunduk dan beribadah kepadanya. Musibah itu bisa terjadi pada dirinya sendiri atau pada anak-anaknya.” Kemudian, orang-orang yang bodoh pun mematuhi ucapan mereka. Sehingga mereka pun beribadah kepada kubur tersebut sesuai dengan perintahnya. Akan tetapi, tujuan utama dari para penyembah kubur tersebut adalah untuk mengambil harta orang lain dengan cara yang batil. Mereka menakut-nakuti orang lain kalau sampai tidak bernadzar kepada wali fulan atau tidak mempersembahkan sejumlah harta tertentu kepada wali fulan, maka akan terjadi sesuatu pada pertanian, perdagangan, atau anak-anak mereka. Sehingga orang-orang bodoh pun mempersembahkan sesuatu dari harta mereka kepada kubur tersebut, lalu diambillah harta persembahan itu dan dibagi-bagikan di antara mereka.khauf  jenis pertama ini merupakan ibadah yang paling penting, dan wajib bagi seorang hamba untuk mengikhlaskannya hanya kepada Allah Ta’ala semata. Allah Ta’ala berfirman,فَلَا تَخَافُوهُمْ وَخَافُونِ إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ”Karena itu janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku (Allah), jika kamu benar-benar orang yang beriman.” (QS. Ali Imran [3]: 175). Allah Ta’ala juga berfirman,فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِ”Maka janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku.” (QS. Al Maidah [5]: 3)Oleh karena itu, barangsiapa yang memalingkan khauf  seperti ini kepada selain Allah, maka dia telah terjatuh ke dalam syirik akbar (syirik besar), wal ‘iyadhu billah! [3] [Bersambung]Link Berseri Dari Artikel Ini: Takut Kepada Allah (1) Takut Kepada Allah (2) ***Disempurnakan ba’da subuh, Rotterdam NL 17 Rajab 1438/14 April 2017Yang senantiasa membutuhkan rahmat dan ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki: [1] Lihat I’anatul Mustafiid II/33, karya Syaikh Shalih Al-Fauzan. [2] Lihat Al-Qaulul Mufiid II/16, karya Syaikh Ibnu ‘Utsaimin. [3] Lihat I’anatul Mustafiid II/46-47 dan Al-Irsyad ila Shahihil I’tiqaad hal. 55, keduanya karya Syaikh Shalih Al-Fauzan.🔍 Ayat Alquran Tentang Lgbt, Air Mazi Adalah, Hadits Puasa Nisfu Sya Ban, Cara Cara Solat, Kumpulan Dakwah Islam

Takut kepada Allah (01)

Ibadah Dibangun di Atas Tiga Pilar, Apa Saja?Para ulama telah menjelaskan kepada kita bahwa ibadah haruslah dibangun di atas tiga pilar utama, yaitu rasa cinta (mahabbah), rasa takut (khauf), dan rasa penuh harap (raja’). Mahabbah, khauf, dan raja’ merupakan asas dan sendi ibadah. Jika ketiganya terwujud dalam diri seorang hamba, maka terwujudlah ibadah dan ibadah tersebut akan bermafaat bagi dirinya. Namun jika salah satu atau bahkan ketiganya tidak ada, maka ibadahnya akan sia-sia, meskipun dia rajin shalat atau berpuasa. [1] Dengan mahabbah, menyebabkan seseorang terdorong untuk melaksanakan kewajiban. Dan dengan rasa takut (khauf), menyebabkan seseorang terdorong untuk meninggalkan maksiat. Meskipun orang yang meninggalkan maksiat juga mencari ridha Allah, akan tetapi yang menjadi titik tolaknya adalah rasa takut. Jika kita bertanya,”Mengapa Engkau tidak berzina?” Maka dia akan menjawab,”Karena takut kepada Allah.” Jika kita bertanya,”Mengapa Engkau shalat?” Maka dia akan menjawab,”Karena mengharap pahala dari Allah dan karena mencintai-Nya.” [2] Keutamaa Rasa Takut (khauf) Dalam IbadahMengingat tingginya kedudukan khauf dalam Islam, maka dalam kesempatan ini kami akan membahas sedikit tentang khauf. Para ulama telah menjelaskan bahwa khauf itu dapat dibagi dalam tiga jenis, yaitu khauf ibadah, khauf yang tercela, dan khauf thabi’i. Berikut ini adalah uraiannya masing-masing.Khauf  IbadahYang dimaksud dengan khauf ibadah adalah rasa takut yang membuat seseorang beribadah kepada selain Allah Ta’ala atau meninggalkan kewajibannya kepada Allah Ta’ala. Artinya, seseorang takut kepada selain Allah Ta’ala, seperti patung, orang mati (penghuni kubur), dan segala yang disembah selain Allah, bahwa mereka itu akan menimpakan sesuatu yang dia takuti kepada dirinya. Sebagaimana yang diceritakan oleh Allah Ta’ala tentang kaun Nabi Hud alaihis salaam, bahwa mereka berkata kepada Nabi Hud,إِنْ نَقُولُ إِلَّا اعْتَرَاكَ بَعْضُ آلِهَتِنَا بِسُوءٍ قَالَ إِنِّي أُشْهِدُ اللَّهَ وَاشْهَدُوا أَنِّي بَرِيءٌ مِمَّا تُشْرِكُونَ (54) مِنْ دُونِهِ فَكِيدُونِي جَمِيعًا ثُمَّ لَا تُنْظِرُونِ (55)”Kami tidak mengatakan melainkan bahwa sebagian sesembahan kami telah menimpakan penyakit gila atas dirimu. Huud menjawab, ‘Sesungguhnya aku bersaksi kepada Allah dan saksikanlah olehmu sekalian bahwa sesungguhnya aku berlepas diri dari apa yang kamu persekutukan dari selain-Nya. Oleh karena itu, jalankanlah tipu dayamu semuanya terhadapku dan janganlah kamu memberi tangguh kepadaku.’” (QS. Huud [11]: 54-55) Khauf Kepada Selain AllahOrang-orang musyrik menakut-nakuti Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dengan sesembahan-sesembahan mereka sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَيُخَوِّفُونَكَ بِالَّذِينَ مِنْ دُونِهِ”Dan mereka menakut-nakuti kamu dengan (sembahan-sembahan) selain Allah.” (QS. Az-Zumar [39]: 36)khauf  kepada selain Allah inilah yang terjadi pada hari ini di kalangan para penyembah kubur. Mereka sangat takut kepada penghuni kubur yang mereka agung-agungkan, dan mendekatkan diri kepada penghuni kubur dengan berbuat syirik agar selamat dari kejahatannya. Mereka juga menakut-nakuti ahli tauhid kalau sampai berani mengingkari penyembahan mereka itu dan memerintahkan mereka untuk mengikhlaskan ibadah hanya kepada Allah Ta’ala semata.Pada masa sekarang ini, para penyembah kubur mengancam orang-orang dengan mengatakan,”Wali Fulan akan menimpakan musibah kepada orang-orang yang tidak mau tunduk dan beribadah kepadanya. Musibah itu bisa terjadi pada dirinya sendiri atau pada anak-anaknya.” Kemudian, orang-orang yang bodoh pun mematuhi ucapan mereka. Sehingga mereka pun beribadah kepada kubur tersebut sesuai dengan perintahnya. Akan tetapi, tujuan utama dari para penyembah kubur tersebut adalah untuk mengambil harta orang lain dengan cara yang batil. Mereka menakut-nakuti orang lain kalau sampai tidak bernadzar kepada wali fulan atau tidak mempersembahkan sejumlah harta tertentu kepada wali fulan, maka akan terjadi sesuatu pada pertanian, perdagangan, atau anak-anak mereka. Sehingga orang-orang bodoh pun mempersembahkan sesuatu dari harta mereka kepada kubur tersebut, lalu diambillah harta persembahan itu dan dibagi-bagikan di antara mereka.khauf  jenis pertama ini merupakan ibadah yang paling penting, dan wajib bagi seorang hamba untuk mengikhlaskannya hanya kepada Allah Ta’ala semata. Allah Ta’ala berfirman,فَلَا تَخَافُوهُمْ وَخَافُونِ إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ”Karena itu janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku (Allah), jika kamu benar-benar orang yang beriman.” (QS. Ali Imran [3]: 175). Allah Ta’ala juga berfirman,فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِ”Maka janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku.” (QS. Al Maidah [5]: 3)Oleh karena itu, barangsiapa yang memalingkan khauf  seperti ini kepada selain Allah, maka dia telah terjatuh ke dalam syirik akbar (syirik besar), wal ‘iyadhu billah! [3] [Bersambung]Link Berseri Dari Artikel Ini: Takut Kepada Allah (1) Takut Kepada Allah (2) ***Disempurnakan ba’da subuh, Rotterdam NL 17 Rajab 1438/14 April 2017Yang senantiasa membutuhkan rahmat dan ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki: [1] Lihat I’anatul Mustafiid II/33, karya Syaikh Shalih Al-Fauzan. [2] Lihat Al-Qaulul Mufiid II/16, karya Syaikh Ibnu ‘Utsaimin. [3] Lihat I’anatul Mustafiid II/46-47 dan Al-Irsyad ila Shahihil I’tiqaad hal. 55, keduanya karya Syaikh Shalih Al-Fauzan.🔍 Ayat Alquran Tentang Lgbt, Air Mazi Adalah, Hadits Puasa Nisfu Sya Ban, Cara Cara Solat, Kumpulan Dakwah Islam
Ibadah Dibangun di Atas Tiga Pilar, Apa Saja?Para ulama telah menjelaskan kepada kita bahwa ibadah haruslah dibangun di atas tiga pilar utama, yaitu rasa cinta (mahabbah), rasa takut (khauf), dan rasa penuh harap (raja’). Mahabbah, khauf, dan raja’ merupakan asas dan sendi ibadah. Jika ketiganya terwujud dalam diri seorang hamba, maka terwujudlah ibadah dan ibadah tersebut akan bermafaat bagi dirinya. Namun jika salah satu atau bahkan ketiganya tidak ada, maka ibadahnya akan sia-sia, meskipun dia rajin shalat atau berpuasa. [1] Dengan mahabbah, menyebabkan seseorang terdorong untuk melaksanakan kewajiban. Dan dengan rasa takut (khauf), menyebabkan seseorang terdorong untuk meninggalkan maksiat. Meskipun orang yang meninggalkan maksiat juga mencari ridha Allah, akan tetapi yang menjadi titik tolaknya adalah rasa takut. Jika kita bertanya,”Mengapa Engkau tidak berzina?” Maka dia akan menjawab,”Karena takut kepada Allah.” Jika kita bertanya,”Mengapa Engkau shalat?” Maka dia akan menjawab,”Karena mengharap pahala dari Allah dan karena mencintai-Nya.” [2] Keutamaa Rasa Takut (khauf) Dalam IbadahMengingat tingginya kedudukan khauf dalam Islam, maka dalam kesempatan ini kami akan membahas sedikit tentang khauf. Para ulama telah menjelaskan bahwa khauf itu dapat dibagi dalam tiga jenis, yaitu khauf ibadah, khauf yang tercela, dan khauf thabi’i. Berikut ini adalah uraiannya masing-masing.Khauf  IbadahYang dimaksud dengan khauf ibadah adalah rasa takut yang membuat seseorang beribadah kepada selain Allah Ta’ala atau meninggalkan kewajibannya kepada Allah Ta’ala. Artinya, seseorang takut kepada selain Allah Ta’ala, seperti patung, orang mati (penghuni kubur), dan segala yang disembah selain Allah, bahwa mereka itu akan menimpakan sesuatu yang dia takuti kepada dirinya. Sebagaimana yang diceritakan oleh Allah Ta’ala tentang kaun Nabi Hud alaihis salaam, bahwa mereka berkata kepada Nabi Hud,إِنْ نَقُولُ إِلَّا اعْتَرَاكَ بَعْضُ آلِهَتِنَا بِسُوءٍ قَالَ إِنِّي أُشْهِدُ اللَّهَ وَاشْهَدُوا أَنِّي بَرِيءٌ مِمَّا تُشْرِكُونَ (54) مِنْ دُونِهِ فَكِيدُونِي جَمِيعًا ثُمَّ لَا تُنْظِرُونِ (55)”Kami tidak mengatakan melainkan bahwa sebagian sesembahan kami telah menimpakan penyakit gila atas dirimu. Huud menjawab, ‘Sesungguhnya aku bersaksi kepada Allah dan saksikanlah olehmu sekalian bahwa sesungguhnya aku berlepas diri dari apa yang kamu persekutukan dari selain-Nya. Oleh karena itu, jalankanlah tipu dayamu semuanya terhadapku dan janganlah kamu memberi tangguh kepadaku.’” (QS. Huud [11]: 54-55) Khauf Kepada Selain AllahOrang-orang musyrik menakut-nakuti Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dengan sesembahan-sesembahan mereka sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَيُخَوِّفُونَكَ بِالَّذِينَ مِنْ دُونِهِ”Dan mereka menakut-nakuti kamu dengan (sembahan-sembahan) selain Allah.” (QS. Az-Zumar [39]: 36)khauf  kepada selain Allah inilah yang terjadi pada hari ini di kalangan para penyembah kubur. Mereka sangat takut kepada penghuni kubur yang mereka agung-agungkan, dan mendekatkan diri kepada penghuni kubur dengan berbuat syirik agar selamat dari kejahatannya. Mereka juga menakut-nakuti ahli tauhid kalau sampai berani mengingkari penyembahan mereka itu dan memerintahkan mereka untuk mengikhlaskan ibadah hanya kepada Allah Ta’ala semata.Pada masa sekarang ini, para penyembah kubur mengancam orang-orang dengan mengatakan,”Wali Fulan akan menimpakan musibah kepada orang-orang yang tidak mau tunduk dan beribadah kepadanya. Musibah itu bisa terjadi pada dirinya sendiri atau pada anak-anaknya.” Kemudian, orang-orang yang bodoh pun mematuhi ucapan mereka. Sehingga mereka pun beribadah kepada kubur tersebut sesuai dengan perintahnya. Akan tetapi, tujuan utama dari para penyembah kubur tersebut adalah untuk mengambil harta orang lain dengan cara yang batil. Mereka menakut-nakuti orang lain kalau sampai tidak bernadzar kepada wali fulan atau tidak mempersembahkan sejumlah harta tertentu kepada wali fulan, maka akan terjadi sesuatu pada pertanian, perdagangan, atau anak-anak mereka. Sehingga orang-orang bodoh pun mempersembahkan sesuatu dari harta mereka kepada kubur tersebut, lalu diambillah harta persembahan itu dan dibagi-bagikan di antara mereka.khauf  jenis pertama ini merupakan ibadah yang paling penting, dan wajib bagi seorang hamba untuk mengikhlaskannya hanya kepada Allah Ta’ala semata. Allah Ta’ala berfirman,فَلَا تَخَافُوهُمْ وَخَافُونِ إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ”Karena itu janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku (Allah), jika kamu benar-benar orang yang beriman.” (QS. Ali Imran [3]: 175). Allah Ta’ala juga berfirman,فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِ”Maka janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku.” (QS. Al Maidah [5]: 3)Oleh karena itu, barangsiapa yang memalingkan khauf  seperti ini kepada selain Allah, maka dia telah terjatuh ke dalam syirik akbar (syirik besar), wal ‘iyadhu billah! [3] [Bersambung]Link Berseri Dari Artikel Ini: Takut Kepada Allah (1) Takut Kepada Allah (2) ***Disempurnakan ba’da subuh, Rotterdam NL 17 Rajab 1438/14 April 2017Yang senantiasa membutuhkan rahmat dan ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki: [1] Lihat I’anatul Mustafiid II/33, karya Syaikh Shalih Al-Fauzan. [2] Lihat Al-Qaulul Mufiid II/16, karya Syaikh Ibnu ‘Utsaimin. [3] Lihat I’anatul Mustafiid II/46-47 dan Al-Irsyad ila Shahihil I’tiqaad hal. 55, keduanya karya Syaikh Shalih Al-Fauzan.🔍 Ayat Alquran Tentang Lgbt, Air Mazi Adalah, Hadits Puasa Nisfu Sya Ban, Cara Cara Solat, Kumpulan Dakwah Islam


Ibadah Dibangun di Atas Tiga Pilar, Apa Saja?Para ulama telah menjelaskan kepada kita bahwa ibadah haruslah dibangun di atas tiga pilar utama, yaitu rasa cinta (mahabbah), rasa takut (khauf), dan rasa penuh harap (raja’). Mahabbah, khauf, dan raja’ merupakan asas dan sendi ibadah. Jika ketiganya terwujud dalam diri seorang hamba, maka terwujudlah ibadah dan ibadah tersebut akan bermafaat bagi dirinya. Namun jika salah satu atau bahkan ketiganya tidak ada, maka ibadahnya akan sia-sia, meskipun dia rajin shalat atau berpuasa. [1] Dengan mahabbah, menyebabkan seseorang terdorong untuk melaksanakan kewajiban. Dan dengan rasa takut (khauf), menyebabkan seseorang terdorong untuk meninggalkan maksiat. Meskipun orang yang meninggalkan maksiat juga mencari ridha Allah, akan tetapi yang menjadi titik tolaknya adalah rasa takut. Jika kita bertanya,”Mengapa Engkau tidak berzina?” Maka dia akan menjawab,”Karena takut kepada Allah.” Jika kita bertanya,”Mengapa Engkau shalat?” Maka dia akan menjawab,”Karena mengharap pahala dari Allah dan karena mencintai-Nya.” [2] Keutamaa Rasa Takut (khauf) Dalam IbadahMengingat tingginya kedudukan khauf dalam Islam, maka dalam kesempatan ini kami akan membahas sedikit tentang khauf. Para ulama telah menjelaskan bahwa khauf itu dapat dibagi dalam tiga jenis, yaitu khauf ibadah, khauf yang tercela, dan khauf thabi’i. Berikut ini adalah uraiannya masing-masing.Khauf  IbadahYang dimaksud dengan khauf ibadah adalah rasa takut yang membuat seseorang beribadah kepada selain Allah Ta’ala atau meninggalkan kewajibannya kepada Allah Ta’ala. Artinya, seseorang takut kepada selain Allah Ta’ala, seperti patung, orang mati (penghuni kubur), dan segala yang disembah selain Allah, bahwa mereka itu akan menimpakan sesuatu yang dia takuti kepada dirinya. Sebagaimana yang diceritakan oleh Allah Ta’ala tentang kaun Nabi Hud alaihis salaam, bahwa mereka berkata kepada Nabi Hud,إِنْ نَقُولُ إِلَّا اعْتَرَاكَ بَعْضُ آلِهَتِنَا بِسُوءٍ قَالَ إِنِّي أُشْهِدُ اللَّهَ وَاشْهَدُوا أَنِّي بَرِيءٌ مِمَّا تُشْرِكُونَ (54) مِنْ دُونِهِ فَكِيدُونِي جَمِيعًا ثُمَّ لَا تُنْظِرُونِ (55)”Kami tidak mengatakan melainkan bahwa sebagian sesembahan kami telah menimpakan penyakit gila atas dirimu. Huud menjawab, ‘Sesungguhnya aku bersaksi kepada Allah dan saksikanlah olehmu sekalian bahwa sesungguhnya aku berlepas diri dari apa yang kamu persekutukan dari selain-Nya. Oleh karena itu, jalankanlah tipu dayamu semuanya terhadapku dan janganlah kamu memberi tangguh kepadaku.’” (QS. Huud [11]: 54-55) Khauf Kepada Selain AllahOrang-orang musyrik menakut-nakuti Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dengan sesembahan-sesembahan mereka sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَيُخَوِّفُونَكَ بِالَّذِينَ مِنْ دُونِهِ”Dan mereka menakut-nakuti kamu dengan (sembahan-sembahan) selain Allah.” (QS. Az-Zumar [39]: 36)khauf  kepada selain Allah inilah yang terjadi pada hari ini di kalangan para penyembah kubur. Mereka sangat takut kepada penghuni kubur yang mereka agung-agungkan, dan mendekatkan diri kepada penghuni kubur dengan berbuat syirik agar selamat dari kejahatannya. Mereka juga menakut-nakuti ahli tauhid kalau sampai berani mengingkari penyembahan mereka itu dan memerintahkan mereka untuk mengikhlaskan ibadah hanya kepada Allah Ta’ala semata.Pada masa sekarang ini, para penyembah kubur mengancam orang-orang dengan mengatakan,”Wali Fulan akan menimpakan musibah kepada orang-orang yang tidak mau tunduk dan beribadah kepadanya. Musibah itu bisa terjadi pada dirinya sendiri atau pada anak-anaknya.” Kemudian, orang-orang yang bodoh pun mematuhi ucapan mereka. Sehingga mereka pun beribadah kepada kubur tersebut sesuai dengan perintahnya. Akan tetapi, tujuan utama dari para penyembah kubur tersebut adalah untuk mengambil harta orang lain dengan cara yang batil. Mereka menakut-nakuti orang lain kalau sampai tidak bernadzar kepada wali fulan atau tidak mempersembahkan sejumlah harta tertentu kepada wali fulan, maka akan terjadi sesuatu pada pertanian, perdagangan, atau anak-anak mereka. Sehingga orang-orang bodoh pun mempersembahkan sesuatu dari harta mereka kepada kubur tersebut, lalu diambillah harta persembahan itu dan dibagi-bagikan di antara mereka.khauf  jenis pertama ini merupakan ibadah yang paling penting, dan wajib bagi seorang hamba untuk mengikhlaskannya hanya kepada Allah Ta’ala semata. Allah Ta’ala berfirman,فَلَا تَخَافُوهُمْ وَخَافُونِ إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ”Karena itu janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku (Allah), jika kamu benar-benar orang yang beriman.” (QS. Ali Imran [3]: 175). Allah Ta’ala juga berfirman,فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِ”Maka janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku.” (QS. Al Maidah [5]: 3)Oleh karena itu, barangsiapa yang memalingkan khauf  seperti ini kepada selain Allah, maka dia telah terjatuh ke dalam syirik akbar (syirik besar), wal ‘iyadhu billah! [3] [Bersambung]Link Berseri Dari Artikel Ini: Takut Kepada Allah (1) Takut Kepada Allah (2) ***Disempurnakan ba’da subuh, Rotterdam NL 17 Rajab 1438/14 April 2017Yang senantiasa membutuhkan rahmat dan ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki: [1] Lihat I’anatul Mustafiid II/33, karya Syaikh Shalih Al-Fauzan. [2] Lihat Al-Qaulul Mufiid II/16, karya Syaikh Ibnu ‘Utsaimin. [3] Lihat I’anatul Mustafiid II/46-47 dan Al-Irsyad ila Shahihil I’tiqaad hal. 55, keduanya karya Syaikh Shalih Al-Fauzan.🔍 Ayat Alquran Tentang Lgbt, Air Mazi Adalah, Hadits Puasa Nisfu Sya Ban, Cara Cara Solat, Kumpulan Dakwah Islam

Takut kepada Allah: Kisah Nyata dari Negeri Seberang (02)

Baca pembahasan sebelumnya: Takut Kepada Allah (1)Kisah Nyata dari Negeri SeberangSyaikh Shalih Alu Syaikh hafidzahullah bercerita tentang pengalaman salah seorang santri ketika berada di Mesir. Pada suatu ketika, santri tersebut naik taksi di kota Qantha, suatu kota yang terkenal di Mesir karena di situ terdapat makam seorang wali bernama Sayyid Badawi. Bagi masyarakat Qantha, Badawi adalah wali yang diagung-agungkan, dan mereka pun memberi sifat kepada Badawi dengan sifat-sifat yang hanya berhak dimiliki oleh Allah Ta’ala.Di tengah perjalanan, ada seorang anak kecil yang meminta sedekah. Santri tersebut kemudian memberinya sejumlah uang. Anak kecil tersebut kemudian bersumpah atas nama Badawi agar diberi uang yang lebih banyak lagi. Karena termasuk adat di kota Qantha, apabila ada yang bersumpah dengan menyebut Badawi seperti anak kecil itu, maka tidak ada yang berani menolaknya. Mereka takut tidak menunaikan hak Sayyid Badawi.Santri tersebut -yang tentunya paham tauhid- berkata,”Kembalikan uang yang aku beri tadi. Karena Engkau bersumpah dengan Badawi, maka aku tidak akan memberimu sedikit pun. Karena bersumpah dengan selain Allah termasuk syirik.” Anak itu menyangka bahwa ia akan diberi tambahan uang, namun ternyata justru uangnya yang diminta kembali.Seketika itu wajah sopir taksi yang ditumpanginya berubah menjadi ketakutan. Pada saat meneruskan perjalanan, tidak henti-hentinya sopir tersebut berkata,”Lindungilah! .. Lindungilah! ..” Santri tersebut bertanya,”Engkau bicara dengan siapa?” Sopir menjawab,”Engkau telah menghina Badawi. Aku mendoakanmu agar kita mendapatkan perlindungan. Jika tidak, maka kita akan mendapat musibah. Badawi akan menimpakan musibah kepada kita, karena kita telah menghinanya.” Dia sangat ketakutan. Hal itu terlihat di sepanjang perjalanan yang mencapai lebih dari 100 kilometer, dia tidak henti-hentinya berkata,“Lindungilah!” Ketika sudah sampai di tujuan dengan selamat, maka santri tersebut memandang sopir taksi dan berkata,”Mana sesuatu yang kamu takutkan, bahwa sesembahanmu itu akan berbuat ini dan itu?” Maka dengan santainya si sopir menjawab,”Pada asalnya, Sayyid Badawi itu orang yang penyayang.” [1] Demikianlah kondisi orang-orang musyrik, dalam hatinya tertanam rasa takut kepada sesembahan-sesembahannya, rasa takut yang selayaknya hanya ditujukan kepada Allah Ta’ala semata. Jelaslah bagi kita bahwa para penyembah kubur wali sangat takut apabila tidak menunaikan hak sesembahannya itu atau bahkan menghinanya, maka dia akan tertimpa sesuatu. Semoga Allah Ta’ala melindungi kita dari itu semua.Khauf  yang Tercela dan Khauf Thobi’ikhauf yang tercela (khauf madzmum) adalah seseorang meninggalkan perintah Allah, misalnya amar ma’ruh nahi munkar dan berdakwah kepada-Nya, karena takut orang lain akan menyakitinya atau mencelakainya. Ini adalah khauf  yang hukumnya haram, dan merupakan salah satu bentuk syirik kecil.Adapun yang dimaksud dengan khauf thabi’i adalah rasa takut yang wajar, dan tidak sampai menyebabkan seseorang mendekatkan diri (beribadah) kepada sesuatu yang ditakuti atau sampai meninggalkan kewajiban. khauf ini hukum asalnya adalah mubah (tidak mengapa). Misalnya takut kepada musuh, binatang buas, api, dan sejenisnya. Sebagaimana firman Allah Ta’ala ketika bercerita tentang Musa,فَخَرَجَ مِنْهَا خَائِفًا يَتَرَقَّبُ قَالَ رَبِّ نَجِّنِي مِنَ الْقَوْمِ الظَّالِمِينَ”Maka keluarlah Musa dari kota itu dengan rasa takut yang menunggu-nunggu. Dengan khawatir, dia berdoa,’Ya Tuhanku, selamatkanlah aku dari orang-orang yang zalim itu.’” (QS. Al Qashash [28]: 21) [2] Akan tetapi, jika khauf thabi’i ini sampai menyebabkan seseorang meninggalkan kewajiban atau mengerjakan sesuatu yang haram, maka hukumnya menjadi haram. Misalnya seseorang merasa takut terhadap sesuatu, padahal sesuatu itu sebenarnya tidak membahayakan dirinya, dan rasa takutnya itu menyebabkan dia meninggalkan shalat berjamaah, padahal hukumnya wajib. Maka rasa takut seperti ini hukumnya haram.Contoh lain, jika ada seseorang mengancam untuk melakukan hal yang haram, dan dia takut kalau tidak melaksanakannya, maka khauf seperti ini hukumnya juga haram. Karena takutnya itu menyebabkan dirinya mengerjakan hal yang haram tanpa udzur. Selain itu, ada yang disebut dengan waham, dan bukan khauf. Misalnya seseorang melihat bayangan pohon yang bergerak di waktu malam, lalu dia menyangka bahwa itu adalah musuh atau hantu yang akan mencelakakannya. Tidak sepantasnya seorang mukmin memiliki perasaan semacam ini, dan hendaknya dia membuangnya jauh-jauh. [3] Demikianlah sedikit pembahasan tentang khauf  kepada Allah, semoga bermanfaat bagi kita semua. Kita berdoa kepada Allah Ta’ala agar memberikan taufik dan hidayah-Nya kepada kita sehingga kita dapat menjadi hamba-Nya yang bersih tauhidnya dan jauh dari kesyirikan. Dan semoga shalawat dan salam senantiasa tercurah kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga beliau, para sahabat, dan orang-orang yang mengikuti mereka. Amiin. [Selesai]Link Berseri Dari Artikel Ini: Takut Kepada Allah (1) Takut Kepada Allah (2) ***Disempurnakan ba’da subuh, Rotterdam NL 17 Rajab 1438/14 April 2017Yang senantiasa membutuhkan rahmat dan ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] Lihat Syarh Kitab Tsalatsatul Ushuul hal. 33, karya Syaikh Shalih Alu Syaikh. [2] Lihat I’anatul Mustafiid II/48; Al-Irsyad ila Shahihil I’tiqaad, hal. 55-56, keduanya karya Syaikh Shalih Al-Fauzan. [3] Lihat Al-Qaulul Mufiid II/17, karya Syaikh Ibnu ‘Utsaimin.🔍 Cinta Allah Kepada Hambanya, Labbaik Allahumma Labbaik Artinya, Jenis Hadits, Kisah Ashabul Ukhdud, Syahadat Ada Berapa

Takut kepada Allah: Kisah Nyata dari Negeri Seberang (02)

Baca pembahasan sebelumnya: Takut Kepada Allah (1)Kisah Nyata dari Negeri SeberangSyaikh Shalih Alu Syaikh hafidzahullah bercerita tentang pengalaman salah seorang santri ketika berada di Mesir. Pada suatu ketika, santri tersebut naik taksi di kota Qantha, suatu kota yang terkenal di Mesir karena di situ terdapat makam seorang wali bernama Sayyid Badawi. Bagi masyarakat Qantha, Badawi adalah wali yang diagung-agungkan, dan mereka pun memberi sifat kepada Badawi dengan sifat-sifat yang hanya berhak dimiliki oleh Allah Ta’ala.Di tengah perjalanan, ada seorang anak kecil yang meminta sedekah. Santri tersebut kemudian memberinya sejumlah uang. Anak kecil tersebut kemudian bersumpah atas nama Badawi agar diberi uang yang lebih banyak lagi. Karena termasuk adat di kota Qantha, apabila ada yang bersumpah dengan menyebut Badawi seperti anak kecil itu, maka tidak ada yang berani menolaknya. Mereka takut tidak menunaikan hak Sayyid Badawi.Santri tersebut -yang tentunya paham tauhid- berkata,”Kembalikan uang yang aku beri tadi. Karena Engkau bersumpah dengan Badawi, maka aku tidak akan memberimu sedikit pun. Karena bersumpah dengan selain Allah termasuk syirik.” Anak itu menyangka bahwa ia akan diberi tambahan uang, namun ternyata justru uangnya yang diminta kembali.Seketika itu wajah sopir taksi yang ditumpanginya berubah menjadi ketakutan. Pada saat meneruskan perjalanan, tidak henti-hentinya sopir tersebut berkata,”Lindungilah! .. Lindungilah! ..” Santri tersebut bertanya,”Engkau bicara dengan siapa?” Sopir menjawab,”Engkau telah menghina Badawi. Aku mendoakanmu agar kita mendapatkan perlindungan. Jika tidak, maka kita akan mendapat musibah. Badawi akan menimpakan musibah kepada kita, karena kita telah menghinanya.” Dia sangat ketakutan. Hal itu terlihat di sepanjang perjalanan yang mencapai lebih dari 100 kilometer, dia tidak henti-hentinya berkata,“Lindungilah!” Ketika sudah sampai di tujuan dengan selamat, maka santri tersebut memandang sopir taksi dan berkata,”Mana sesuatu yang kamu takutkan, bahwa sesembahanmu itu akan berbuat ini dan itu?” Maka dengan santainya si sopir menjawab,”Pada asalnya, Sayyid Badawi itu orang yang penyayang.” [1] Demikianlah kondisi orang-orang musyrik, dalam hatinya tertanam rasa takut kepada sesembahan-sesembahannya, rasa takut yang selayaknya hanya ditujukan kepada Allah Ta’ala semata. Jelaslah bagi kita bahwa para penyembah kubur wali sangat takut apabila tidak menunaikan hak sesembahannya itu atau bahkan menghinanya, maka dia akan tertimpa sesuatu. Semoga Allah Ta’ala melindungi kita dari itu semua.Khauf  yang Tercela dan Khauf Thobi’ikhauf yang tercela (khauf madzmum) adalah seseorang meninggalkan perintah Allah, misalnya amar ma’ruh nahi munkar dan berdakwah kepada-Nya, karena takut orang lain akan menyakitinya atau mencelakainya. Ini adalah khauf  yang hukumnya haram, dan merupakan salah satu bentuk syirik kecil.Adapun yang dimaksud dengan khauf thabi’i adalah rasa takut yang wajar, dan tidak sampai menyebabkan seseorang mendekatkan diri (beribadah) kepada sesuatu yang ditakuti atau sampai meninggalkan kewajiban. khauf ini hukum asalnya adalah mubah (tidak mengapa). Misalnya takut kepada musuh, binatang buas, api, dan sejenisnya. Sebagaimana firman Allah Ta’ala ketika bercerita tentang Musa,فَخَرَجَ مِنْهَا خَائِفًا يَتَرَقَّبُ قَالَ رَبِّ نَجِّنِي مِنَ الْقَوْمِ الظَّالِمِينَ”Maka keluarlah Musa dari kota itu dengan rasa takut yang menunggu-nunggu. Dengan khawatir, dia berdoa,’Ya Tuhanku, selamatkanlah aku dari orang-orang yang zalim itu.’” (QS. Al Qashash [28]: 21) [2] Akan tetapi, jika khauf thabi’i ini sampai menyebabkan seseorang meninggalkan kewajiban atau mengerjakan sesuatu yang haram, maka hukumnya menjadi haram. Misalnya seseorang merasa takut terhadap sesuatu, padahal sesuatu itu sebenarnya tidak membahayakan dirinya, dan rasa takutnya itu menyebabkan dia meninggalkan shalat berjamaah, padahal hukumnya wajib. Maka rasa takut seperti ini hukumnya haram.Contoh lain, jika ada seseorang mengancam untuk melakukan hal yang haram, dan dia takut kalau tidak melaksanakannya, maka khauf seperti ini hukumnya juga haram. Karena takutnya itu menyebabkan dirinya mengerjakan hal yang haram tanpa udzur. Selain itu, ada yang disebut dengan waham, dan bukan khauf. Misalnya seseorang melihat bayangan pohon yang bergerak di waktu malam, lalu dia menyangka bahwa itu adalah musuh atau hantu yang akan mencelakakannya. Tidak sepantasnya seorang mukmin memiliki perasaan semacam ini, dan hendaknya dia membuangnya jauh-jauh. [3] Demikianlah sedikit pembahasan tentang khauf  kepada Allah, semoga bermanfaat bagi kita semua. Kita berdoa kepada Allah Ta’ala agar memberikan taufik dan hidayah-Nya kepada kita sehingga kita dapat menjadi hamba-Nya yang bersih tauhidnya dan jauh dari kesyirikan. Dan semoga shalawat dan salam senantiasa tercurah kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga beliau, para sahabat, dan orang-orang yang mengikuti mereka. Amiin. [Selesai]Link Berseri Dari Artikel Ini: Takut Kepada Allah (1) Takut Kepada Allah (2) ***Disempurnakan ba’da subuh, Rotterdam NL 17 Rajab 1438/14 April 2017Yang senantiasa membutuhkan rahmat dan ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] Lihat Syarh Kitab Tsalatsatul Ushuul hal. 33, karya Syaikh Shalih Alu Syaikh. [2] Lihat I’anatul Mustafiid II/48; Al-Irsyad ila Shahihil I’tiqaad, hal. 55-56, keduanya karya Syaikh Shalih Al-Fauzan. [3] Lihat Al-Qaulul Mufiid II/17, karya Syaikh Ibnu ‘Utsaimin.🔍 Cinta Allah Kepada Hambanya, Labbaik Allahumma Labbaik Artinya, Jenis Hadits, Kisah Ashabul Ukhdud, Syahadat Ada Berapa
Baca pembahasan sebelumnya: Takut Kepada Allah (1)Kisah Nyata dari Negeri SeberangSyaikh Shalih Alu Syaikh hafidzahullah bercerita tentang pengalaman salah seorang santri ketika berada di Mesir. Pada suatu ketika, santri tersebut naik taksi di kota Qantha, suatu kota yang terkenal di Mesir karena di situ terdapat makam seorang wali bernama Sayyid Badawi. Bagi masyarakat Qantha, Badawi adalah wali yang diagung-agungkan, dan mereka pun memberi sifat kepada Badawi dengan sifat-sifat yang hanya berhak dimiliki oleh Allah Ta’ala.Di tengah perjalanan, ada seorang anak kecil yang meminta sedekah. Santri tersebut kemudian memberinya sejumlah uang. Anak kecil tersebut kemudian bersumpah atas nama Badawi agar diberi uang yang lebih banyak lagi. Karena termasuk adat di kota Qantha, apabila ada yang bersumpah dengan menyebut Badawi seperti anak kecil itu, maka tidak ada yang berani menolaknya. Mereka takut tidak menunaikan hak Sayyid Badawi.Santri tersebut -yang tentunya paham tauhid- berkata,”Kembalikan uang yang aku beri tadi. Karena Engkau bersumpah dengan Badawi, maka aku tidak akan memberimu sedikit pun. Karena bersumpah dengan selain Allah termasuk syirik.” Anak itu menyangka bahwa ia akan diberi tambahan uang, namun ternyata justru uangnya yang diminta kembali.Seketika itu wajah sopir taksi yang ditumpanginya berubah menjadi ketakutan. Pada saat meneruskan perjalanan, tidak henti-hentinya sopir tersebut berkata,”Lindungilah! .. Lindungilah! ..” Santri tersebut bertanya,”Engkau bicara dengan siapa?” Sopir menjawab,”Engkau telah menghina Badawi. Aku mendoakanmu agar kita mendapatkan perlindungan. Jika tidak, maka kita akan mendapat musibah. Badawi akan menimpakan musibah kepada kita, karena kita telah menghinanya.” Dia sangat ketakutan. Hal itu terlihat di sepanjang perjalanan yang mencapai lebih dari 100 kilometer, dia tidak henti-hentinya berkata,“Lindungilah!” Ketika sudah sampai di tujuan dengan selamat, maka santri tersebut memandang sopir taksi dan berkata,”Mana sesuatu yang kamu takutkan, bahwa sesembahanmu itu akan berbuat ini dan itu?” Maka dengan santainya si sopir menjawab,”Pada asalnya, Sayyid Badawi itu orang yang penyayang.” [1] Demikianlah kondisi orang-orang musyrik, dalam hatinya tertanam rasa takut kepada sesembahan-sesembahannya, rasa takut yang selayaknya hanya ditujukan kepada Allah Ta’ala semata. Jelaslah bagi kita bahwa para penyembah kubur wali sangat takut apabila tidak menunaikan hak sesembahannya itu atau bahkan menghinanya, maka dia akan tertimpa sesuatu. Semoga Allah Ta’ala melindungi kita dari itu semua.Khauf  yang Tercela dan Khauf Thobi’ikhauf yang tercela (khauf madzmum) adalah seseorang meninggalkan perintah Allah, misalnya amar ma’ruh nahi munkar dan berdakwah kepada-Nya, karena takut orang lain akan menyakitinya atau mencelakainya. Ini adalah khauf  yang hukumnya haram, dan merupakan salah satu bentuk syirik kecil.Adapun yang dimaksud dengan khauf thabi’i adalah rasa takut yang wajar, dan tidak sampai menyebabkan seseorang mendekatkan diri (beribadah) kepada sesuatu yang ditakuti atau sampai meninggalkan kewajiban. khauf ini hukum asalnya adalah mubah (tidak mengapa). Misalnya takut kepada musuh, binatang buas, api, dan sejenisnya. Sebagaimana firman Allah Ta’ala ketika bercerita tentang Musa,فَخَرَجَ مِنْهَا خَائِفًا يَتَرَقَّبُ قَالَ رَبِّ نَجِّنِي مِنَ الْقَوْمِ الظَّالِمِينَ”Maka keluarlah Musa dari kota itu dengan rasa takut yang menunggu-nunggu. Dengan khawatir, dia berdoa,’Ya Tuhanku, selamatkanlah aku dari orang-orang yang zalim itu.’” (QS. Al Qashash [28]: 21) [2] Akan tetapi, jika khauf thabi’i ini sampai menyebabkan seseorang meninggalkan kewajiban atau mengerjakan sesuatu yang haram, maka hukumnya menjadi haram. Misalnya seseorang merasa takut terhadap sesuatu, padahal sesuatu itu sebenarnya tidak membahayakan dirinya, dan rasa takutnya itu menyebabkan dia meninggalkan shalat berjamaah, padahal hukumnya wajib. Maka rasa takut seperti ini hukumnya haram.Contoh lain, jika ada seseorang mengancam untuk melakukan hal yang haram, dan dia takut kalau tidak melaksanakannya, maka khauf seperti ini hukumnya juga haram. Karena takutnya itu menyebabkan dirinya mengerjakan hal yang haram tanpa udzur. Selain itu, ada yang disebut dengan waham, dan bukan khauf. Misalnya seseorang melihat bayangan pohon yang bergerak di waktu malam, lalu dia menyangka bahwa itu adalah musuh atau hantu yang akan mencelakakannya. Tidak sepantasnya seorang mukmin memiliki perasaan semacam ini, dan hendaknya dia membuangnya jauh-jauh. [3] Demikianlah sedikit pembahasan tentang khauf  kepada Allah, semoga bermanfaat bagi kita semua. Kita berdoa kepada Allah Ta’ala agar memberikan taufik dan hidayah-Nya kepada kita sehingga kita dapat menjadi hamba-Nya yang bersih tauhidnya dan jauh dari kesyirikan. Dan semoga shalawat dan salam senantiasa tercurah kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga beliau, para sahabat, dan orang-orang yang mengikuti mereka. Amiin. [Selesai]Link Berseri Dari Artikel Ini: Takut Kepada Allah (1) Takut Kepada Allah (2) ***Disempurnakan ba’da subuh, Rotterdam NL 17 Rajab 1438/14 April 2017Yang senantiasa membutuhkan rahmat dan ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] Lihat Syarh Kitab Tsalatsatul Ushuul hal. 33, karya Syaikh Shalih Alu Syaikh. [2] Lihat I’anatul Mustafiid II/48; Al-Irsyad ila Shahihil I’tiqaad, hal. 55-56, keduanya karya Syaikh Shalih Al-Fauzan. [3] Lihat Al-Qaulul Mufiid II/17, karya Syaikh Ibnu ‘Utsaimin.🔍 Cinta Allah Kepada Hambanya, Labbaik Allahumma Labbaik Artinya, Jenis Hadits, Kisah Ashabul Ukhdud, Syahadat Ada Berapa


Baca pembahasan sebelumnya: Takut Kepada Allah (1)Kisah Nyata dari Negeri SeberangSyaikh Shalih Alu Syaikh hafidzahullah bercerita tentang pengalaman salah seorang santri ketika berada di Mesir. Pada suatu ketika, santri tersebut naik taksi di kota Qantha, suatu kota yang terkenal di Mesir karena di situ terdapat makam seorang wali bernama Sayyid Badawi. Bagi masyarakat Qantha, Badawi adalah wali yang diagung-agungkan, dan mereka pun memberi sifat kepada Badawi dengan sifat-sifat yang hanya berhak dimiliki oleh Allah Ta’ala.Di tengah perjalanan, ada seorang anak kecil yang meminta sedekah. Santri tersebut kemudian memberinya sejumlah uang. Anak kecil tersebut kemudian bersumpah atas nama Badawi agar diberi uang yang lebih banyak lagi. Karena termasuk adat di kota Qantha, apabila ada yang bersumpah dengan menyebut Badawi seperti anak kecil itu, maka tidak ada yang berani menolaknya. Mereka takut tidak menunaikan hak Sayyid Badawi.Santri tersebut -yang tentunya paham tauhid- berkata,”Kembalikan uang yang aku beri tadi. Karena Engkau bersumpah dengan Badawi, maka aku tidak akan memberimu sedikit pun. Karena bersumpah dengan selain Allah termasuk syirik.” Anak itu menyangka bahwa ia akan diberi tambahan uang, namun ternyata justru uangnya yang diminta kembali.Seketika itu wajah sopir taksi yang ditumpanginya berubah menjadi ketakutan. Pada saat meneruskan perjalanan, tidak henti-hentinya sopir tersebut berkata,”Lindungilah! .. Lindungilah! ..” Santri tersebut bertanya,”Engkau bicara dengan siapa?” Sopir menjawab,”Engkau telah menghina Badawi. Aku mendoakanmu agar kita mendapatkan perlindungan. Jika tidak, maka kita akan mendapat musibah. Badawi akan menimpakan musibah kepada kita, karena kita telah menghinanya.” Dia sangat ketakutan. Hal itu terlihat di sepanjang perjalanan yang mencapai lebih dari 100 kilometer, dia tidak henti-hentinya berkata,“Lindungilah!” Ketika sudah sampai di tujuan dengan selamat, maka santri tersebut memandang sopir taksi dan berkata,”Mana sesuatu yang kamu takutkan, bahwa sesembahanmu itu akan berbuat ini dan itu?” Maka dengan santainya si sopir menjawab,”Pada asalnya, Sayyid Badawi itu orang yang penyayang.” [1] Demikianlah kondisi orang-orang musyrik, dalam hatinya tertanam rasa takut kepada sesembahan-sesembahannya, rasa takut yang selayaknya hanya ditujukan kepada Allah Ta’ala semata. Jelaslah bagi kita bahwa para penyembah kubur wali sangat takut apabila tidak menunaikan hak sesembahannya itu atau bahkan menghinanya, maka dia akan tertimpa sesuatu. Semoga Allah Ta’ala melindungi kita dari itu semua.Khauf  yang Tercela dan Khauf Thobi’ikhauf yang tercela (khauf madzmum) adalah seseorang meninggalkan perintah Allah, misalnya amar ma’ruh nahi munkar dan berdakwah kepada-Nya, karena takut orang lain akan menyakitinya atau mencelakainya. Ini adalah khauf  yang hukumnya haram, dan merupakan salah satu bentuk syirik kecil.Adapun yang dimaksud dengan khauf thabi’i adalah rasa takut yang wajar, dan tidak sampai menyebabkan seseorang mendekatkan diri (beribadah) kepada sesuatu yang ditakuti atau sampai meninggalkan kewajiban. khauf ini hukum asalnya adalah mubah (tidak mengapa). Misalnya takut kepada musuh, binatang buas, api, dan sejenisnya. Sebagaimana firman Allah Ta’ala ketika bercerita tentang Musa,فَخَرَجَ مِنْهَا خَائِفًا يَتَرَقَّبُ قَالَ رَبِّ نَجِّنِي مِنَ الْقَوْمِ الظَّالِمِينَ”Maka keluarlah Musa dari kota itu dengan rasa takut yang menunggu-nunggu. Dengan khawatir, dia berdoa,’Ya Tuhanku, selamatkanlah aku dari orang-orang yang zalim itu.’” (QS. Al Qashash [28]: 21) [2] Akan tetapi, jika khauf thabi’i ini sampai menyebabkan seseorang meninggalkan kewajiban atau mengerjakan sesuatu yang haram, maka hukumnya menjadi haram. Misalnya seseorang merasa takut terhadap sesuatu, padahal sesuatu itu sebenarnya tidak membahayakan dirinya, dan rasa takutnya itu menyebabkan dia meninggalkan shalat berjamaah, padahal hukumnya wajib. Maka rasa takut seperti ini hukumnya haram.Contoh lain, jika ada seseorang mengancam untuk melakukan hal yang haram, dan dia takut kalau tidak melaksanakannya, maka khauf seperti ini hukumnya juga haram. Karena takutnya itu menyebabkan dirinya mengerjakan hal yang haram tanpa udzur. Selain itu, ada yang disebut dengan waham, dan bukan khauf. Misalnya seseorang melihat bayangan pohon yang bergerak di waktu malam, lalu dia menyangka bahwa itu adalah musuh atau hantu yang akan mencelakakannya. Tidak sepantasnya seorang mukmin memiliki perasaan semacam ini, dan hendaknya dia membuangnya jauh-jauh. [3] Demikianlah sedikit pembahasan tentang khauf  kepada Allah, semoga bermanfaat bagi kita semua. Kita berdoa kepada Allah Ta’ala agar memberikan taufik dan hidayah-Nya kepada kita sehingga kita dapat menjadi hamba-Nya yang bersih tauhidnya dan jauh dari kesyirikan. Dan semoga shalawat dan salam senantiasa tercurah kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga beliau, para sahabat, dan orang-orang yang mengikuti mereka. Amiin. [Selesai]Link Berseri Dari Artikel Ini: Takut Kepada Allah (1) Takut Kepada Allah (2) ***Disempurnakan ba’da subuh, Rotterdam NL 17 Rajab 1438/14 April 2017Yang senantiasa membutuhkan rahmat dan ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] Lihat Syarh Kitab Tsalatsatul Ushuul hal. 33, karya Syaikh Shalih Alu Syaikh. [2] Lihat I’anatul Mustafiid II/48; Al-Irsyad ila Shahihil I’tiqaad, hal. 55-56, keduanya karya Syaikh Shalih Al-Fauzan. [3] Lihat Al-Qaulul Mufiid II/17, karya Syaikh Ibnu ‘Utsaimin.🔍 Cinta Allah Kepada Hambanya, Labbaik Allahumma Labbaik Artinya, Jenis Hadits, Kisah Ashabul Ukhdud, Syahadat Ada Berapa
Prev     Next