Sirah Nabi 4 – Garis Nasab Nabi Muhammad ﷺ

Nama lengkap Nabi Muhammad ﷺ adalah Muhammad bin ‘Abdullāh bin ‘Abdil Muththalib bin Hāsyim bin ‘Abdi Manaf bin Qushay bin Kilāb. Qushay ini adalah orang pertama dari kakek moyang Nabi yang mengumpulkan kaum Quraisy untuk berkumpul di kota Mekkah demi menyusun kembali kekuatan. Mereka adalah keturunan Nabi Ismā’īl ‘alayhissalām yang tersebar, kemudian dikumpulkan oleh kakek moyang mereka yaitu Qushay bin Kilāb.Setelah mereka memiliki kekuatan yang mamadai, dengan dibantu oleh Qudha’ah maka mereka mulai menyerang Bani Khuza’ah untuk merebut kembali Ka’bah. Karena sebenarnya yang berhak menguasai Ka’bah adalah keturunan Nabi Ismā’īl ‘alayhissalām. Bukankah Jurhum ketika pertama kali menemui Hajar, pada saat itu Hajar lah yang menguasai zamzam? Bukankah yang membangun Ka’bah adalah Nabi Isma’il yang merupakan nenek moyang suku Quraisy –sebagaimana telah lalu-? Oleh karena itu, sebenarnya yang berhak menguasai Makkah adalah anak-anak keturunan Ismā’īl ‘alayhissalām yaitu Quraisy. Akhirnya mereka pun menyerang Khuza’ah dan berhasil mengalahkan mereka. Maka semenjak saat itu, kepengurusan Mekkah beserta Ka’bah dipegang oleh orang-orang Quraisy yang dipimpin oleh Qushay bin Kilāb. Setelah itu Qushay bin Kilab membagi kepengurusan Ka’bah dalam scope yang lebih kecil, ada bagian siqoyah (yang bertugas memberi minuman kepada jama’ah haji), rifadah (yang bertugas memberi makanan kepada jama’ah haji), hijabah (yang bertugas menentukan waktu penutupan Ka’bah dengan Kiswah dan kapan Ka’bah dibuka pintunya), dan liwā’ (yang memegang kepemimpinan di dalam peperangan). Qushay membagi kepengurusan Ka’bah ini kepada anak-anaknya.Qushay bin Kilab memiliki 4 orang anak ‘Abduddār, ‘Abdu Manāf (kakek Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam), ‘Abdusysyams dan ‘Abdul ‘Uzza. Saat Qushay bin Kilab telah mencapai masa tua, dia pun memberikan kepengurusan kepada anaknya yang tertua yaitu ‘Abduddār.Setelah ‘Abduddār meninggal dunia, terjadi perselisihan diantara anak-anak ‘Abduddār dan anak-anak ‘Abd Manaf. Mereka terpecah menjadi 2 kubu, yaitu kubu yang mendukung anak-anak ‘Abduddār dan kubu yang mendukung anak-anak ‘Abdu Manaf. Bahkan mereka saling membuat sekutu, dan saling bersumpah. Diantara mereka ada yang mengadakan sumpah setia yang kemudian disebut Halful Muthayyabīn, yaitu dari anak-anak ‘Abdu Manaf. Dikatakan demikian karena mereka berkumpul dan mencelupkan tangan mereka di sebuah tempat yang berisi minyak wangi, sehingga mereka dikenal dengan sebutan al-Muthayyabīn (yang wangi), dimana mereka bersumpah untuk melawan saudara-saudara mereka sendiri. Sementara anak-anak ‘Abduddār bersama sekutunya juga bersumpah dengan cara yang sama, namun bukan dengan cara mencelupkan tangan ke minyak wangi, melainkan ke darah.Mereka meyakini bahwa kepengurusan terhadap Ka’bah adalah perkara yang mulia. Sejak dahulu mereka mengagungkan Ka’bah. Mereka rela mengeluarkan uang dan harta, bukan sebaliknya dengan mengambil uang dan harta dari pengelolaan Ka’bah. Mereka mengeluarkan uang untuk memberi makan dan minum kepada jama’ah haji, dan ini adalah suatu kebanggaan bagi mereka. Bahkan mereka rela berperang dan saling membunuh demi memperoleh kebanggaan ini. Dan ini terjadi sudah sejak zaman dahulu.Perselisihan ini pun akhirnya mereda dan merekapun akhirnya berdamai. Lalu mereka membuat kesepakatan pembagian tugas menjadi dua, yaitu :Bagian rifadah dan siqayah (memberi makanan dan minuman) diberikan kepada Bani ‘Abdi Manaf.Bagian peperangan, liwa’, dan hijabah serta kunci Ka’bah diserahkan kepada Bani ‘Abduddār.‘Abd Manaf punya 4 orang anak yaitu Hāsyim, Al-Muttholib, ‘Abdusysyams dan Naufal. Hāsyim putra sulung ‘Abdu Manaf (kakeknya Nabi), dialah yang memegang siqayah dan rifadah. Dia terkenal sebagai orang yang bertanggung jawab memberi makanan dan minuman bagi jamaah haji. Hāsyim terkenal sebagai orang yang sangat baik dan dermawan. Beliau dikenal dengan panggilan Hasyim, karena namanya diambil dari لِهَشْمِهِ الْخُبْزَ “memecahkan roti” untuk dibagikan kepada jama’ah haji. Diantara kisahnya yaitu suatu hari beliau pergi ke negeri Syam untuk berdagang, namun beliau mampir ke kota Madinah terlebih dahulu. Di Madinah beliau menikah dengan seorang wanita yang bernama Salma binti ‘Amr dari bani ‘Adiy bin an-Najjaar, lalu tinggal di Madinah beberapa waktu. Setelah itu beliau melanjutkan perjalanan menuju negeri Syam, dan ternyata istrinya yaitu Salma dalam kondisi mengandung.  Hasyim akhirnya meninggal di kota Gozzah di Palestina, dan Salma melahirkan putranya yang bernama Syaibah, karena ada syaibah (uban) di kepalanya. Maka tumbuhlah Syaibah di Yatsrib (Madinah) tanpa sepengatahuan paman-pamannya (saudara-saudara Hasyim).Setelah Hāsyim meninggal maka pengurusan rifadah dan siqoyah berpindah kepada saudaranya Al-Muttholib. Dan Al-Muttholib juga dikenal sangat dermawan sehingga ia diberi gelar dengan Fayyadh (yang mengalir darinya kebaikan-kebaikan). Setelah beberapa tahun, Al-Muttholib mendengar tentang keponakannya -yaitu Syaibah bin Hasyim- yang ada di Yatsrib. Ia pun mencari keponakannya untuk dibawa pulang ke Mekah. Tatkala Al-Muttholib melihat Syaibah, ia sedih dan menangis. Lalu ia hendak membawanya ke Mekah, tetapi Syaibah tidak mau sampai dia meminta izin kepada ibunya. Ibunya tidak mengizinkan hingga akhirnya Al-Muttholib membujuknya dan berkata bahwa Syaibah hendak pergi ke kekuasaan ayahnya (Hasyim), akhirnya ibunya pun mengizinkan. Tatkala Al-Muttholib masuk ke kota Mekah sambil membonceng Syaibah di atas ontanya, orang-orang Mekah pun berkata kepada Syaibah “ini adalah Abdul Muttholib (budaknya Al-Muttholib)”, karena menyangka bahwa Syaibah adalah budaknya Al-Muttholib. Maka Al-Muttholib berkata, “Celaka kalian, ini adalah putra saudaraku Hasyim”. Setelah Al-Muttholib meninggal dunia, tanggung jawab ini (siqoyah dan rifadah) diteruskan kepada Abdul Muttholib (syaibah) bin Hasyim. (Lihat ar-Rohiiq al-Makhthuum 40-41). Abdul Muttholib adalah kakek Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam. Setelah ‘Abdul Muttholib meninggal dunia, tugasnya pun diserahkan kepada anaknya, yaitu Al-‘Abbas bin ‘Abdil Muththalib (paman Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam). Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 07-01-1439 H / 27-09-2017 MAbu Abdil Muhsin Firanda Andirjawww.firanda.com

Sirah Nabi 4 – Garis Nasab Nabi Muhammad ﷺ

Nama lengkap Nabi Muhammad ﷺ adalah Muhammad bin ‘Abdullāh bin ‘Abdil Muththalib bin Hāsyim bin ‘Abdi Manaf bin Qushay bin Kilāb. Qushay ini adalah orang pertama dari kakek moyang Nabi yang mengumpulkan kaum Quraisy untuk berkumpul di kota Mekkah demi menyusun kembali kekuatan. Mereka adalah keturunan Nabi Ismā’īl ‘alayhissalām yang tersebar, kemudian dikumpulkan oleh kakek moyang mereka yaitu Qushay bin Kilāb.Setelah mereka memiliki kekuatan yang mamadai, dengan dibantu oleh Qudha’ah maka mereka mulai menyerang Bani Khuza’ah untuk merebut kembali Ka’bah. Karena sebenarnya yang berhak menguasai Ka’bah adalah keturunan Nabi Ismā’īl ‘alayhissalām. Bukankah Jurhum ketika pertama kali menemui Hajar, pada saat itu Hajar lah yang menguasai zamzam? Bukankah yang membangun Ka’bah adalah Nabi Isma’il yang merupakan nenek moyang suku Quraisy –sebagaimana telah lalu-? Oleh karena itu, sebenarnya yang berhak menguasai Makkah adalah anak-anak keturunan Ismā’īl ‘alayhissalām yaitu Quraisy. Akhirnya mereka pun menyerang Khuza’ah dan berhasil mengalahkan mereka. Maka semenjak saat itu, kepengurusan Mekkah beserta Ka’bah dipegang oleh orang-orang Quraisy yang dipimpin oleh Qushay bin Kilāb. Setelah itu Qushay bin Kilab membagi kepengurusan Ka’bah dalam scope yang lebih kecil, ada bagian siqoyah (yang bertugas memberi minuman kepada jama’ah haji), rifadah (yang bertugas memberi makanan kepada jama’ah haji), hijabah (yang bertugas menentukan waktu penutupan Ka’bah dengan Kiswah dan kapan Ka’bah dibuka pintunya), dan liwā’ (yang memegang kepemimpinan di dalam peperangan). Qushay membagi kepengurusan Ka’bah ini kepada anak-anaknya.Qushay bin Kilab memiliki 4 orang anak ‘Abduddār, ‘Abdu Manāf (kakek Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam), ‘Abdusysyams dan ‘Abdul ‘Uzza. Saat Qushay bin Kilab telah mencapai masa tua, dia pun memberikan kepengurusan kepada anaknya yang tertua yaitu ‘Abduddār.Setelah ‘Abduddār meninggal dunia, terjadi perselisihan diantara anak-anak ‘Abduddār dan anak-anak ‘Abd Manaf. Mereka terpecah menjadi 2 kubu, yaitu kubu yang mendukung anak-anak ‘Abduddār dan kubu yang mendukung anak-anak ‘Abdu Manaf. Bahkan mereka saling membuat sekutu, dan saling bersumpah. Diantara mereka ada yang mengadakan sumpah setia yang kemudian disebut Halful Muthayyabīn, yaitu dari anak-anak ‘Abdu Manaf. Dikatakan demikian karena mereka berkumpul dan mencelupkan tangan mereka di sebuah tempat yang berisi minyak wangi, sehingga mereka dikenal dengan sebutan al-Muthayyabīn (yang wangi), dimana mereka bersumpah untuk melawan saudara-saudara mereka sendiri. Sementara anak-anak ‘Abduddār bersama sekutunya juga bersumpah dengan cara yang sama, namun bukan dengan cara mencelupkan tangan ke minyak wangi, melainkan ke darah.Mereka meyakini bahwa kepengurusan terhadap Ka’bah adalah perkara yang mulia. Sejak dahulu mereka mengagungkan Ka’bah. Mereka rela mengeluarkan uang dan harta, bukan sebaliknya dengan mengambil uang dan harta dari pengelolaan Ka’bah. Mereka mengeluarkan uang untuk memberi makan dan minum kepada jama’ah haji, dan ini adalah suatu kebanggaan bagi mereka. Bahkan mereka rela berperang dan saling membunuh demi memperoleh kebanggaan ini. Dan ini terjadi sudah sejak zaman dahulu.Perselisihan ini pun akhirnya mereda dan merekapun akhirnya berdamai. Lalu mereka membuat kesepakatan pembagian tugas menjadi dua, yaitu :Bagian rifadah dan siqayah (memberi makanan dan minuman) diberikan kepada Bani ‘Abdi Manaf.Bagian peperangan, liwa’, dan hijabah serta kunci Ka’bah diserahkan kepada Bani ‘Abduddār.‘Abd Manaf punya 4 orang anak yaitu Hāsyim, Al-Muttholib, ‘Abdusysyams dan Naufal. Hāsyim putra sulung ‘Abdu Manaf (kakeknya Nabi), dialah yang memegang siqayah dan rifadah. Dia terkenal sebagai orang yang bertanggung jawab memberi makanan dan minuman bagi jamaah haji. Hāsyim terkenal sebagai orang yang sangat baik dan dermawan. Beliau dikenal dengan panggilan Hasyim, karena namanya diambil dari لِهَشْمِهِ الْخُبْزَ “memecahkan roti” untuk dibagikan kepada jama’ah haji. Diantara kisahnya yaitu suatu hari beliau pergi ke negeri Syam untuk berdagang, namun beliau mampir ke kota Madinah terlebih dahulu. Di Madinah beliau menikah dengan seorang wanita yang bernama Salma binti ‘Amr dari bani ‘Adiy bin an-Najjaar, lalu tinggal di Madinah beberapa waktu. Setelah itu beliau melanjutkan perjalanan menuju negeri Syam, dan ternyata istrinya yaitu Salma dalam kondisi mengandung.  Hasyim akhirnya meninggal di kota Gozzah di Palestina, dan Salma melahirkan putranya yang bernama Syaibah, karena ada syaibah (uban) di kepalanya. Maka tumbuhlah Syaibah di Yatsrib (Madinah) tanpa sepengatahuan paman-pamannya (saudara-saudara Hasyim).Setelah Hāsyim meninggal maka pengurusan rifadah dan siqoyah berpindah kepada saudaranya Al-Muttholib. Dan Al-Muttholib juga dikenal sangat dermawan sehingga ia diberi gelar dengan Fayyadh (yang mengalir darinya kebaikan-kebaikan). Setelah beberapa tahun, Al-Muttholib mendengar tentang keponakannya -yaitu Syaibah bin Hasyim- yang ada di Yatsrib. Ia pun mencari keponakannya untuk dibawa pulang ke Mekah. Tatkala Al-Muttholib melihat Syaibah, ia sedih dan menangis. Lalu ia hendak membawanya ke Mekah, tetapi Syaibah tidak mau sampai dia meminta izin kepada ibunya. Ibunya tidak mengizinkan hingga akhirnya Al-Muttholib membujuknya dan berkata bahwa Syaibah hendak pergi ke kekuasaan ayahnya (Hasyim), akhirnya ibunya pun mengizinkan. Tatkala Al-Muttholib masuk ke kota Mekah sambil membonceng Syaibah di atas ontanya, orang-orang Mekah pun berkata kepada Syaibah “ini adalah Abdul Muttholib (budaknya Al-Muttholib)”, karena menyangka bahwa Syaibah adalah budaknya Al-Muttholib. Maka Al-Muttholib berkata, “Celaka kalian, ini adalah putra saudaraku Hasyim”. Setelah Al-Muttholib meninggal dunia, tanggung jawab ini (siqoyah dan rifadah) diteruskan kepada Abdul Muttholib (syaibah) bin Hasyim. (Lihat ar-Rohiiq al-Makhthuum 40-41). Abdul Muttholib adalah kakek Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam. Setelah ‘Abdul Muttholib meninggal dunia, tugasnya pun diserahkan kepada anaknya, yaitu Al-‘Abbas bin ‘Abdil Muththalib (paman Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam). Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 07-01-1439 H / 27-09-2017 MAbu Abdil Muhsin Firanda Andirjawww.firanda.com
Nama lengkap Nabi Muhammad ﷺ adalah Muhammad bin ‘Abdullāh bin ‘Abdil Muththalib bin Hāsyim bin ‘Abdi Manaf bin Qushay bin Kilāb. Qushay ini adalah orang pertama dari kakek moyang Nabi yang mengumpulkan kaum Quraisy untuk berkumpul di kota Mekkah demi menyusun kembali kekuatan. Mereka adalah keturunan Nabi Ismā’īl ‘alayhissalām yang tersebar, kemudian dikumpulkan oleh kakek moyang mereka yaitu Qushay bin Kilāb.Setelah mereka memiliki kekuatan yang mamadai, dengan dibantu oleh Qudha’ah maka mereka mulai menyerang Bani Khuza’ah untuk merebut kembali Ka’bah. Karena sebenarnya yang berhak menguasai Ka’bah adalah keturunan Nabi Ismā’īl ‘alayhissalām. Bukankah Jurhum ketika pertama kali menemui Hajar, pada saat itu Hajar lah yang menguasai zamzam? Bukankah yang membangun Ka’bah adalah Nabi Isma’il yang merupakan nenek moyang suku Quraisy –sebagaimana telah lalu-? Oleh karena itu, sebenarnya yang berhak menguasai Makkah adalah anak-anak keturunan Ismā’īl ‘alayhissalām yaitu Quraisy. Akhirnya mereka pun menyerang Khuza’ah dan berhasil mengalahkan mereka. Maka semenjak saat itu, kepengurusan Mekkah beserta Ka’bah dipegang oleh orang-orang Quraisy yang dipimpin oleh Qushay bin Kilāb. Setelah itu Qushay bin Kilab membagi kepengurusan Ka’bah dalam scope yang lebih kecil, ada bagian siqoyah (yang bertugas memberi minuman kepada jama’ah haji), rifadah (yang bertugas memberi makanan kepada jama’ah haji), hijabah (yang bertugas menentukan waktu penutupan Ka’bah dengan Kiswah dan kapan Ka’bah dibuka pintunya), dan liwā’ (yang memegang kepemimpinan di dalam peperangan). Qushay membagi kepengurusan Ka’bah ini kepada anak-anaknya.Qushay bin Kilab memiliki 4 orang anak ‘Abduddār, ‘Abdu Manāf (kakek Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam), ‘Abdusysyams dan ‘Abdul ‘Uzza. Saat Qushay bin Kilab telah mencapai masa tua, dia pun memberikan kepengurusan kepada anaknya yang tertua yaitu ‘Abduddār.Setelah ‘Abduddār meninggal dunia, terjadi perselisihan diantara anak-anak ‘Abduddār dan anak-anak ‘Abd Manaf. Mereka terpecah menjadi 2 kubu, yaitu kubu yang mendukung anak-anak ‘Abduddār dan kubu yang mendukung anak-anak ‘Abdu Manaf. Bahkan mereka saling membuat sekutu, dan saling bersumpah. Diantara mereka ada yang mengadakan sumpah setia yang kemudian disebut Halful Muthayyabīn, yaitu dari anak-anak ‘Abdu Manaf. Dikatakan demikian karena mereka berkumpul dan mencelupkan tangan mereka di sebuah tempat yang berisi minyak wangi, sehingga mereka dikenal dengan sebutan al-Muthayyabīn (yang wangi), dimana mereka bersumpah untuk melawan saudara-saudara mereka sendiri. Sementara anak-anak ‘Abduddār bersama sekutunya juga bersumpah dengan cara yang sama, namun bukan dengan cara mencelupkan tangan ke minyak wangi, melainkan ke darah.Mereka meyakini bahwa kepengurusan terhadap Ka’bah adalah perkara yang mulia. Sejak dahulu mereka mengagungkan Ka’bah. Mereka rela mengeluarkan uang dan harta, bukan sebaliknya dengan mengambil uang dan harta dari pengelolaan Ka’bah. Mereka mengeluarkan uang untuk memberi makan dan minum kepada jama’ah haji, dan ini adalah suatu kebanggaan bagi mereka. Bahkan mereka rela berperang dan saling membunuh demi memperoleh kebanggaan ini. Dan ini terjadi sudah sejak zaman dahulu.Perselisihan ini pun akhirnya mereda dan merekapun akhirnya berdamai. Lalu mereka membuat kesepakatan pembagian tugas menjadi dua, yaitu :Bagian rifadah dan siqayah (memberi makanan dan minuman) diberikan kepada Bani ‘Abdi Manaf.Bagian peperangan, liwa’, dan hijabah serta kunci Ka’bah diserahkan kepada Bani ‘Abduddār.‘Abd Manaf punya 4 orang anak yaitu Hāsyim, Al-Muttholib, ‘Abdusysyams dan Naufal. Hāsyim putra sulung ‘Abdu Manaf (kakeknya Nabi), dialah yang memegang siqayah dan rifadah. Dia terkenal sebagai orang yang bertanggung jawab memberi makanan dan minuman bagi jamaah haji. Hāsyim terkenal sebagai orang yang sangat baik dan dermawan. Beliau dikenal dengan panggilan Hasyim, karena namanya diambil dari لِهَشْمِهِ الْخُبْزَ “memecahkan roti” untuk dibagikan kepada jama’ah haji. Diantara kisahnya yaitu suatu hari beliau pergi ke negeri Syam untuk berdagang, namun beliau mampir ke kota Madinah terlebih dahulu. Di Madinah beliau menikah dengan seorang wanita yang bernama Salma binti ‘Amr dari bani ‘Adiy bin an-Najjaar, lalu tinggal di Madinah beberapa waktu. Setelah itu beliau melanjutkan perjalanan menuju negeri Syam, dan ternyata istrinya yaitu Salma dalam kondisi mengandung.  Hasyim akhirnya meninggal di kota Gozzah di Palestina, dan Salma melahirkan putranya yang bernama Syaibah, karena ada syaibah (uban) di kepalanya. Maka tumbuhlah Syaibah di Yatsrib (Madinah) tanpa sepengatahuan paman-pamannya (saudara-saudara Hasyim).Setelah Hāsyim meninggal maka pengurusan rifadah dan siqoyah berpindah kepada saudaranya Al-Muttholib. Dan Al-Muttholib juga dikenal sangat dermawan sehingga ia diberi gelar dengan Fayyadh (yang mengalir darinya kebaikan-kebaikan). Setelah beberapa tahun, Al-Muttholib mendengar tentang keponakannya -yaitu Syaibah bin Hasyim- yang ada di Yatsrib. Ia pun mencari keponakannya untuk dibawa pulang ke Mekah. Tatkala Al-Muttholib melihat Syaibah, ia sedih dan menangis. Lalu ia hendak membawanya ke Mekah, tetapi Syaibah tidak mau sampai dia meminta izin kepada ibunya. Ibunya tidak mengizinkan hingga akhirnya Al-Muttholib membujuknya dan berkata bahwa Syaibah hendak pergi ke kekuasaan ayahnya (Hasyim), akhirnya ibunya pun mengizinkan. Tatkala Al-Muttholib masuk ke kota Mekah sambil membonceng Syaibah di atas ontanya, orang-orang Mekah pun berkata kepada Syaibah “ini adalah Abdul Muttholib (budaknya Al-Muttholib)”, karena menyangka bahwa Syaibah adalah budaknya Al-Muttholib. Maka Al-Muttholib berkata, “Celaka kalian, ini adalah putra saudaraku Hasyim”. Setelah Al-Muttholib meninggal dunia, tanggung jawab ini (siqoyah dan rifadah) diteruskan kepada Abdul Muttholib (syaibah) bin Hasyim. (Lihat ar-Rohiiq al-Makhthuum 40-41). Abdul Muttholib adalah kakek Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam. Setelah ‘Abdul Muttholib meninggal dunia, tugasnya pun diserahkan kepada anaknya, yaitu Al-‘Abbas bin ‘Abdil Muththalib (paman Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam). Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 07-01-1439 H / 27-09-2017 MAbu Abdil Muhsin Firanda Andirjawww.firanda.com


Nama lengkap Nabi Muhammad ﷺ adalah Muhammad bin ‘Abdullāh bin ‘Abdil Muththalib bin Hāsyim bin ‘Abdi Manaf bin Qushay bin Kilāb. Qushay ini adalah orang pertama dari kakek moyang Nabi yang mengumpulkan kaum Quraisy untuk berkumpul di kota Mekkah demi menyusun kembali kekuatan. Mereka adalah keturunan Nabi Ismā’īl ‘alayhissalām yang tersebar, kemudian dikumpulkan oleh kakek moyang mereka yaitu Qushay bin Kilāb.Setelah mereka memiliki kekuatan yang mamadai, dengan dibantu oleh Qudha’ah maka mereka mulai menyerang Bani Khuza’ah untuk merebut kembali Ka’bah. Karena sebenarnya yang berhak menguasai Ka’bah adalah keturunan Nabi Ismā’īl ‘alayhissalām. Bukankah Jurhum ketika pertama kali menemui Hajar, pada saat itu Hajar lah yang menguasai zamzam? Bukankah yang membangun Ka’bah adalah Nabi Isma’il yang merupakan nenek moyang suku Quraisy –sebagaimana telah lalu-? Oleh karena itu, sebenarnya yang berhak menguasai Makkah adalah anak-anak keturunan Ismā’īl ‘alayhissalām yaitu Quraisy. Akhirnya mereka pun menyerang Khuza’ah dan berhasil mengalahkan mereka. Maka semenjak saat itu, kepengurusan Mekkah beserta Ka’bah dipegang oleh orang-orang Quraisy yang dipimpin oleh Qushay bin Kilāb. Setelah itu Qushay bin Kilab membagi kepengurusan Ka’bah dalam scope yang lebih kecil, ada bagian siqoyah (yang bertugas memberi minuman kepada jama’ah haji), rifadah (yang bertugas memberi makanan kepada jama’ah haji), hijabah (yang bertugas menentukan waktu penutupan Ka’bah dengan Kiswah dan kapan Ka’bah dibuka pintunya), dan liwā’ (yang memegang kepemimpinan di dalam peperangan). Qushay membagi kepengurusan Ka’bah ini kepada anak-anaknya.Qushay bin Kilab memiliki 4 orang anak ‘Abduddār, ‘Abdu Manāf (kakek Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam), ‘Abdusysyams dan ‘Abdul ‘Uzza. Saat Qushay bin Kilab telah mencapai masa tua, dia pun memberikan kepengurusan kepada anaknya yang tertua yaitu ‘Abduddār.Setelah ‘Abduddār meninggal dunia, terjadi perselisihan diantara anak-anak ‘Abduddār dan anak-anak ‘Abd Manaf. Mereka terpecah menjadi 2 kubu, yaitu kubu yang mendukung anak-anak ‘Abduddār dan kubu yang mendukung anak-anak ‘Abdu Manaf. Bahkan mereka saling membuat sekutu, dan saling bersumpah. Diantara mereka ada yang mengadakan sumpah setia yang kemudian disebut Halful Muthayyabīn, yaitu dari anak-anak ‘Abdu Manaf. Dikatakan demikian karena mereka berkumpul dan mencelupkan tangan mereka di sebuah tempat yang berisi minyak wangi, sehingga mereka dikenal dengan sebutan al-Muthayyabīn (yang wangi), dimana mereka bersumpah untuk melawan saudara-saudara mereka sendiri. Sementara anak-anak ‘Abduddār bersama sekutunya juga bersumpah dengan cara yang sama, namun bukan dengan cara mencelupkan tangan ke minyak wangi, melainkan ke darah.Mereka meyakini bahwa kepengurusan terhadap Ka’bah adalah perkara yang mulia. Sejak dahulu mereka mengagungkan Ka’bah. Mereka rela mengeluarkan uang dan harta, bukan sebaliknya dengan mengambil uang dan harta dari pengelolaan Ka’bah. Mereka mengeluarkan uang untuk memberi makan dan minum kepada jama’ah haji, dan ini adalah suatu kebanggaan bagi mereka. Bahkan mereka rela berperang dan saling membunuh demi memperoleh kebanggaan ini. Dan ini terjadi sudah sejak zaman dahulu.Perselisihan ini pun akhirnya mereda dan merekapun akhirnya berdamai. Lalu mereka membuat kesepakatan pembagian tugas menjadi dua, yaitu :Bagian rifadah dan siqayah (memberi makanan dan minuman) diberikan kepada Bani ‘Abdi Manaf.Bagian peperangan, liwa’, dan hijabah serta kunci Ka’bah diserahkan kepada Bani ‘Abduddār.‘Abd Manaf punya 4 orang anak yaitu Hāsyim, Al-Muttholib, ‘Abdusysyams dan Naufal. Hāsyim putra sulung ‘Abdu Manaf (kakeknya Nabi), dialah yang memegang siqayah dan rifadah. Dia terkenal sebagai orang yang bertanggung jawab memberi makanan dan minuman bagi jamaah haji. Hāsyim terkenal sebagai orang yang sangat baik dan dermawan. Beliau dikenal dengan panggilan Hasyim, karena namanya diambil dari لِهَشْمِهِ الْخُبْزَ “memecahkan roti” untuk dibagikan kepada jama’ah haji. Diantara kisahnya yaitu suatu hari beliau pergi ke negeri Syam untuk berdagang, namun beliau mampir ke kota Madinah terlebih dahulu. Di Madinah beliau menikah dengan seorang wanita yang bernama Salma binti ‘Amr dari bani ‘Adiy bin an-Najjaar, lalu tinggal di Madinah beberapa waktu. Setelah itu beliau melanjutkan perjalanan menuju negeri Syam, dan ternyata istrinya yaitu Salma dalam kondisi mengandung.  Hasyim akhirnya meninggal di kota Gozzah di Palestina, dan Salma melahirkan putranya yang bernama Syaibah, karena ada syaibah (uban) di kepalanya. Maka tumbuhlah Syaibah di Yatsrib (Madinah) tanpa sepengatahuan paman-pamannya (saudara-saudara Hasyim).Setelah Hāsyim meninggal maka pengurusan rifadah dan siqoyah berpindah kepada saudaranya Al-Muttholib. Dan Al-Muttholib juga dikenal sangat dermawan sehingga ia diberi gelar dengan Fayyadh (yang mengalir darinya kebaikan-kebaikan). Setelah beberapa tahun, Al-Muttholib mendengar tentang keponakannya -yaitu Syaibah bin Hasyim- yang ada di Yatsrib. Ia pun mencari keponakannya untuk dibawa pulang ke Mekah. Tatkala Al-Muttholib melihat Syaibah, ia sedih dan menangis. Lalu ia hendak membawanya ke Mekah, tetapi Syaibah tidak mau sampai dia meminta izin kepada ibunya. Ibunya tidak mengizinkan hingga akhirnya Al-Muttholib membujuknya dan berkata bahwa Syaibah hendak pergi ke kekuasaan ayahnya (Hasyim), akhirnya ibunya pun mengizinkan. Tatkala Al-Muttholib masuk ke kota Mekah sambil membonceng Syaibah di atas ontanya, orang-orang Mekah pun berkata kepada Syaibah “ini adalah Abdul Muttholib (budaknya Al-Muttholib)”, karena menyangka bahwa Syaibah adalah budaknya Al-Muttholib. Maka Al-Muttholib berkata, “Celaka kalian, ini adalah putra saudaraku Hasyim”. Setelah Al-Muttholib meninggal dunia, tanggung jawab ini (siqoyah dan rifadah) diteruskan kepada Abdul Muttholib (syaibah) bin Hasyim. (Lihat ar-Rohiiq al-Makhthuum 40-41). Abdul Muttholib adalah kakek Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam. Setelah ‘Abdul Muttholib meninggal dunia, tugasnya pun diserahkan kepada anaknya, yaitu Al-‘Abbas bin ‘Abdil Muththalib (paman Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam). Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 07-01-1439 H / 27-09-2017 MAbu Abdil Muhsin Firanda Andirjawww.firanda.com

Kajian Umum: Tanda-tanda Kesuksesan – Ustadz Fariq Gasim Anuz

Siapa sih yang tidak menginginkan kesuksesan? Pasti setiap kita sangat menginginkannya. Akan tetapi banyak yang tidak memahami dengan baik kesuksesan yang hakiki. Inilah nasihat yang sangat berkesan yang di bawakan oleh Ustadz Fariq Gasim Anuz di Masjid Islamic Center Baitul Muhsinin (ICBM) dengan tema Tanda-tanda Kesuksesan. Selamat menyimak dan semoga bermanfaat.🔍 Hukum Berhutang, Sebutkan Nasehat Luqman Terhadap Anak-anaknya, Konsep Tauhid Dalam Islam, Ustadz Syariful Mahya Lubis, Dalil Naqli Tentang Aqidah

Kajian Umum: Tanda-tanda Kesuksesan – Ustadz Fariq Gasim Anuz

Siapa sih yang tidak menginginkan kesuksesan? Pasti setiap kita sangat menginginkannya. Akan tetapi banyak yang tidak memahami dengan baik kesuksesan yang hakiki. Inilah nasihat yang sangat berkesan yang di bawakan oleh Ustadz Fariq Gasim Anuz di Masjid Islamic Center Baitul Muhsinin (ICBM) dengan tema Tanda-tanda Kesuksesan. Selamat menyimak dan semoga bermanfaat.🔍 Hukum Berhutang, Sebutkan Nasehat Luqman Terhadap Anak-anaknya, Konsep Tauhid Dalam Islam, Ustadz Syariful Mahya Lubis, Dalil Naqli Tentang Aqidah
Siapa sih yang tidak menginginkan kesuksesan? Pasti setiap kita sangat menginginkannya. Akan tetapi banyak yang tidak memahami dengan baik kesuksesan yang hakiki. Inilah nasihat yang sangat berkesan yang di bawakan oleh Ustadz Fariq Gasim Anuz di Masjid Islamic Center Baitul Muhsinin (ICBM) dengan tema Tanda-tanda Kesuksesan. Selamat menyimak dan semoga bermanfaat.🔍 Hukum Berhutang, Sebutkan Nasehat Luqman Terhadap Anak-anaknya, Konsep Tauhid Dalam Islam, Ustadz Syariful Mahya Lubis, Dalil Naqli Tentang Aqidah


Siapa sih yang tidak menginginkan kesuksesan? Pasti setiap kita sangat menginginkannya. Akan tetapi banyak yang tidak memahami dengan baik kesuksesan yang hakiki. Inilah nasihat yang sangat berkesan yang di bawakan oleh Ustadz Fariq Gasim Anuz di Masjid Islamic Center Baitul Muhsinin (ICBM) dengan tema Tanda-tanda Kesuksesan. Selamat menyimak dan semoga bermanfaat.🔍 Hukum Berhutang, Sebutkan Nasehat Luqman Terhadap Anak-anaknya, Konsep Tauhid Dalam Islam, Ustadz Syariful Mahya Lubis, Dalil Naqli Tentang Aqidah

Kajian Umum: Faidah Kisah Nabi Ibrahim ‘alaihis salam – Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc., MA.

Inilah kisah Nabi Ibrahim ‘alaihis salam yang sangat berkesan dan di dalamnya terdapat banyak sekali faidah yang dibawakan oleh Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc., MA. di Masjid Agung Sleman, Yogyakarta pada waktu Ahad, 15 Jumadal Awwal 1438 H / 12 Februari 2017. Selamat menyimak.🔍 Berita Islam Online, Ar Rohim, Daftar Ustadz Rodja, Menghadapi Cobaan Hidup Yang Berat, Khutbah Jumat Dzulhijjah

Kajian Umum: Faidah Kisah Nabi Ibrahim ‘alaihis salam – Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc., MA.

Inilah kisah Nabi Ibrahim ‘alaihis salam yang sangat berkesan dan di dalamnya terdapat banyak sekali faidah yang dibawakan oleh Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc., MA. di Masjid Agung Sleman, Yogyakarta pada waktu Ahad, 15 Jumadal Awwal 1438 H / 12 Februari 2017. Selamat menyimak.🔍 Berita Islam Online, Ar Rohim, Daftar Ustadz Rodja, Menghadapi Cobaan Hidup Yang Berat, Khutbah Jumat Dzulhijjah
Inilah kisah Nabi Ibrahim ‘alaihis salam yang sangat berkesan dan di dalamnya terdapat banyak sekali faidah yang dibawakan oleh Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc., MA. di Masjid Agung Sleman, Yogyakarta pada waktu Ahad, 15 Jumadal Awwal 1438 H / 12 Februari 2017. Selamat menyimak.🔍 Berita Islam Online, Ar Rohim, Daftar Ustadz Rodja, Menghadapi Cobaan Hidup Yang Berat, Khutbah Jumat Dzulhijjah


Inilah kisah Nabi Ibrahim ‘alaihis salam yang sangat berkesan dan di dalamnya terdapat banyak sekali faidah yang dibawakan oleh Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc., MA. di Masjid Agung Sleman, Yogyakarta pada waktu Ahad, 15 Jumadal Awwal 1438 H / 12 Februari 2017. Selamat menyimak.🔍 Berita Islam Online, Ar Rohim, Daftar Ustadz Rodja, Menghadapi Cobaan Hidup Yang Berat, Khutbah Jumat Dzulhijjah

Faedah Surat Yasin: Al-Quran yang Penuh Hikmah

Al-Qur’an itu penuh dengan hikmah, makanya disebut WALQURANIL HAKIM seperti dalam surat Yasin. Apa maksudnya?   Ayat 02 – 04 وَالْقُرْآَنِ الْحَكِيمِ (2) إِنَّكَ لَمِنَ الْمُرْسَلِينَ (3) عَلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ (4) “Demi Al Quran yang penuh hikmah, sesungguhnya kamu salah seorang dari rasul-rasul. (Yang berada) diatas jalan yang lurus.” (QS. Yasin: 2-4)   Maksud Ayat Di sini Allah bersumpah dengan Al-Qur’an yang muhkam yang tidak mungkin terdapat kebatilan di dalamnya dari depan maupun dari belakang. Juga Allah bersumpah akan benar dan jujurnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai penyampai wahyu dari Allah. Beliau menempuh jalan yang lurus yang mengantarkan pada surga, bukan jalan yang menyimpang. Yang dimaksud “wal qur’anil hakim” adalah Al-Qur’an itu muhkam dari sisi hukumnya dan berisi penjelasan-penjelasan. (Lihat penjelasan dalam At-Tashil li Ta’wil At-Tanzil Tafsir Juz’u Yasin fi Sual wa Jawab, hlm. 10-11; Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6:327.) Syaikh Abu Bakr Jabir Al-Jazairi menerangkan bahwa Al-Qur’an Al-Hakim yang dimaksud adalah Al-Qur’an itu muhkam dilihat dari susunan dan maknanya. Al-Qur’an itu memiliki hikmah di mana meletakkan segala sesuatu pada tempatnya. (Lihat Aysar At-Tafasir, 4:366.) Adapun Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin menjabarkan lebih luas. Yang dimaksud Al-Qur’an Al-Hakim ada empat makna yaitu: Al-Qur’an itu hakim di mana segala perselisihan wajib dikembalikan pada Al-Qur’an; Al-Qur’an itu muhkim di mana Al-Qur’an itu benar-benar sempurna, jujur dan adil; Al-Qur’an itu muhkam yaitu dalam Al-Qur’an tidak mungkin ada kontradiksi dan pertentangan; Al-Qur’an itu mengandung hikmah. Kalau Al-Qur’an itu hakim, maka Al-Qur’an itu ditetapkan memiliki urutan dan keterkaitan satu dan lainnya, semua hukum dalam Al-Qur’an itu adil, dan penyampaian Al-Qur’an melihat keadaan, kadang dengan lemah-lembut, kadang dengan keras. Yang dimaksud shirathal mustaqim (jalan yang lurus) adalah Islam sebagaimana tafsiran dari Ibnu ‘Abbas. Ada juga yang memaknakannya dengan Al-Qur’an sebagaimana riwayat dari ‘Ali bin Abi Thalib. Ada pula yang menafsirkannya dengan kebenaran (al-haqq) sebagaimana pendapat Mujahid. Ada yang menafsirkannya pula dengan jalan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana dinyatakan oleh Abul ‘Aliyah dan Al-Hasan Al-Bashri. (Lihat penjelasan surah Al-Fatihah oleh Ibnu Katsir dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 1:210-213.) Sifat Al-Qur’an Imam Ibnu Qudamah dalam kitab Lum’atul I’tiqad menyatakan, “Al-Qur’an yang mulia adalah salah satu contoh kalam Allah Ta’ala, ia adalah kitab Allah yang jelas dan tali Allah yang kokoh, petunjuk-Nya yang lurus. Diturunkan oleh Allah lewat Ruhul Amin (Jibril) kemudian ditanamkan ke dalam hati Sayyidil Mursalin (Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam) dengan bahasa Arab yang jelas. Al-Qur’an diturunkan (dari Allah) dan Al-Qur’an bukanlah makhluk. Al-Qur’an berasal dari Allah dan akan kembali kepada-Nya.” (Syarh Lum’ah Al-I’tiqad, hlm. 77) Imam Al-Muzani yang merupakan murid dari Imam Syafi’i menyatakan dalam kitabnya Syarhus Sunnah, “Al-Qur’an adalah Kalamullah (firman Allah), berasal dari Allah, Al-Qur’an bukanlah makhluk yang akan musnah.” (Syarh As-Sunnah, hlm. 83)   Adab Membaca Al-Qur’an Karena Al-Qur’an memiliki sifat yang mulia, maka membacanya tentu harus dengan adab. Beberapa adab penting yang perlu diperhatikan dalam membaca Al-Qur’an. 1- Hendaklah yang membaca Al-Qur’an berniat ikhlas, mengharapkan ridha Allah, bukan berniat ingin cari dunia atau cari pujian. 2- Disunnahkan membaca Al-Qur’an dalam keadaan mulut yang bersih. Bau mulut tersebut bisa dibersihkan dengan siwak atau bahan semisalnya. 3- Disunnahkan membaca Al-Qur’an dalam keadaan suci. Namun jika membacanya dalam keadaan berhadats dibolehkan berdasarkan kesepatakan para ulama. Catatan: Ini berkaitan dengan masalah membaca, namun untuk menyentuh Al-Qur’an dipersyaratkan harus suci. Dari Abu Bakr bin Muhammad bin ‘Amr bin Hazm dari ayahnya dari kakeknya, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menulis surat untuk penduduk Yaman yang isinya, “Tidak boleh menyentuh Al-Qur’an melainkan orang yang suci.” (HR. Daruquthni no. 449. Hadits ini dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani dalam Al-Irwa’ no. 122). 4- Mengambil tempat yang bersih untuk membaca Al-Qur’an. Oleh karena itu, para ulama sangat anjurkan membaca Al-Qur’an di masjid. Masjid adalah tempat yang bersih dan dimuliakan, juga ketika itu dapat meraih fadhilah i’tikaf. 5- Menghadap kiblat ketika membaca Al-Qur’an. 6- Memulai membaca Al-Qur’an dengan membaca ta’awudz. Bacaan ta’awudz menurut jumhur (mayoritas ulama) adalah “a’udzu billahi minasy syaithonir rajiim”. Membaca ta’awudz ini dihukumi sunnah, bukan wajib. Perintah untuk membaca ta’awudz di sini disebutkan dalam ayat, فَإِذَا قَرَأْتَ الْقُرْآَنَ فَاسْتَعِذْ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ “Apabila kamu membaca Al Quran hendaklah kamu meminta perlindungan kepada Allah dari syaitan yang terkutuk.” (QS. An-Nahl: 98) 7- Membaca “bismillahir rahmanir rahim” di setiap awal surah selain surah Bara’ah (surah At-Taubah). Catatan: Memulai pertengahan surah cukup dengan ta’awudz tanpa bismillahir rahmanir rahim. 8- Hendaknya ketika membaca Al-Qur’an dalam keadaan khusyu’ dan berusaha untuk mentadabbur (merenungkan) setiap ayat yang dibaca. Perintah untuk mentadabburi Al-Qur’an disebutkan dalam ayat, أَفَلَا يَتَدَبَّرُونَ الْقُرْآَنَ أَمْ عَلَى قُلُوبٍ أَقْفَالُهَا “Maka apakah mereka tidak memperhatikan Al Quran ataukah hati mereka terkunci?” (QS. Muhammad: 24) كِتَابٌ أَنْزَلْنَاهُ إِلَيْكَ مُبَارَكٌ لِيَدَّبَّرُوا آَيَاتِهِ وَلِيَتَذَكَّرَ أُولُو الْأَلْبَابِ “Ini adalah sebuah kitab yang Kami turunkan kepadamu penuh dengan berkah supaya mereka memperhatikan ayat-ayatnya dan supaya mendapat pelajaran orang-orang yang mempunyai pikiran.” (QS. Shaad: 29) (Lihat penjelasan Imam Nawawi dalam At-Tibyan, hlm. 80-87.)   Adab selengkapnya, bisa dibaca di sini: 8 Adab Membaca Al-Qur’an   Faedah Ayat 02 – 04 Al-Qur’an benar-benar adalah suatu mukjizat dari Allah yang tidak bisa dibuat oleh manusia. Karenanya setelah disebut huruf muqatha’ah seperti Yaasiin pada umumnya membicarakan tentang Al-Qur’an. Al-Qur’an benar-benar mulia karena Allah bersumpah dengannya. Al-Qur’an punya sifat Al-Hakim yaitu Al-Qur’an itu hakim, muhkim, muhkam dan penuh hikmah. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam benar-benar mendapatkan wahyu karena Allah bersumpah pula dengan beliau dalam ayat ketiga dari surah Yasin. Siapa yang mengingkari kenabian Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia kafir berdasarkan kata ijmak ulama. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah di antara Rasul yang diutus dan ada pula Rasul lainnya sebelum beliau. Ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam itulah shirathal mustaqim (jalan yang lurus). Semoga bermanfaat, hanya Allah yang memberi petunjuk.   Referensi: At-Tashil li Ta’wil At-Tanzil Tafsir Juz’u Yasin fi Sual wa Jawab. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Syaikh Abu ‘Abdillah Musthafa bin Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. At-Tibyan fii Adabi Hamalatil Qur’an. Cetakan pertama, Tahun 1426 H. Abu Zakariya Yahya bin Syaraf An-Nawawi. Tahqiq: Abu ‘Abdillah Ahmad bin Ibrahim Abul ‘Ainain. Penerbit Maktabah Ibnu ‘Abbas. Syarh As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Al-Imam Al-Muzani. Ta’liq: Dr. Jamal Azzun. Penerbit Maktabah Darul Minhaj. Syarh Lum’ah Al-I’tiqad Al-Hadi ila Sabil Ar-Rasyad. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Syaikh Shalih bin ‘Abdul ‘Aziz bin Muhammad Alu Asy-Syaikh. Penerbit Maktabah Darul Hijaz. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Abu Ishaq Al-Huwaini. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat Yasin. Cetakan kedua, Tahun 1424 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsaraya. — Disusun di Perpus Rumaysho, Selasa pagi, 6 Muharram 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab al quran faedah surat yasin surat yasin tafsir surat yasin

Faedah Surat Yasin: Al-Quran yang Penuh Hikmah

Al-Qur’an itu penuh dengan hikmah, makanya disebut WALQURANIL HAKIM seperti dalam surat Yasin. Apa maksudnya?   Ayat 02 – 04 وَالْقُرْآَنِ الْحَكِيمِ (2) إِنَّكَ لَمِنَ الْمُرْسَلِينَ (3) عَلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ (4) “Demi Al Quran yang penuh hikmah, sesungguhnya kamu salah seorang dari rasul-rasul. (Yang berada) diatas jalan yang lurus.” (QS. Yasin: 2-4)   Maksud Ayat Di sini Allah bersumpah dengan Al-Qur’an yang muhkam yang tidak mungkin terdapat kebatilan di dalamnya dari depan maupun dari belakang. Juga Allah bersumpah akan benar dan jujurnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai penyampai wahyu dari Allah. Beliau menempuh jalan yang lurus yang mengantarkan pada surga, bukan jalan yang menyimpang. Yang dimaksud “wal qur’anil hakim” adalah Al-Qur’an itu muhkam dari sisi hukumnya dan berisi penjelasan-penjelasan. (Lihat penjelasan dalam At-Tashil li Ta’wil At-Tanzil Tafsir Juz’u Yasin fi Sual wa Jawab, hlm. 10-11; Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6:327.) Syaikh Abu Bakr Jabir Al-Jazairi menerangkan bahwa Al-Qur’an Al-Hakim yang dimaksud adalah Al-Qur’an itu muhkam dilihat dari susunan dan maknanya. Al-Qur’an itu memiliki hikmah di mana meletakkan segala sesuatu pada tempatnya. (Lihat Aysar At-Tafasir, 4:366.) Adapun Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin menjabarkan lebih luas. Yang dimaksud Al-Qur’an Al-Hakim ada empat makna yaitu: Al-Qur’an itu hakim di mana segala perselisihan wajib dikembalikan pada Al-Qur’an; Al-Qur’an itu muhkim di mana Al-Qur’an itu benar-benar sempurna, jujur dan adil; Al-Qur’an itu muhkam yaitu dalam Al-Qur’an tidak mungkin ada kontradiksi dan pertentangan; Al-Qur’an itu mengandung hikmah. Kalau Al-Qur’an itu hakim, maka Al-Qur’an itu ditetapkan memiliki urutan dan keterkaitan satu dan lainnya, semua hukum dalam Al-Qur’an itu adil, dan penyampaian Al-Qur’an melihat keadaan, kadang dengan lemah-lembut, kadang dengan keras. Yang dimaksud shirathal mustaqim (jalan yang lurus) adalah Islam sebagaimana tafsiran dari Ibnu ‘Abbas. Ada juga yang memaknakannya dengan Al-Qur’an sebagaimana riwayat dari ‘Ali bin Abi Thalib. Ada pula yang menafsirkannya dengan kebenaran (al-haqq) sebagaimana pendapat Mujahid. Ada yang menafsirkannya pula dengan jalan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana dinyatakan oleh Abul ‘Aliyah dan Al-Hasan Al-Bashri. (Lihat penjelasan surah Al-Fatihah oleh Ibnu Katsir dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 1:210-213.) Sifat Al-Qur’an Imam Ibnu Qudamah dalam kitab Lum’atul I’tiqad menyatakan, “Al-Qur’an yang mulia adalah salah satu contoh kalam Allah Ta’ala, ia adalah kitab Allah yang jelas dan tali Allah yang kokoh, petunjuk-Nya yang lurus. Diturunkan oleh Allah lewat Ruhul Amin (Jibril) kemudian ditanamkan ke dalam hati Sayyidil Mursalin (Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam) dengan bahasa Arab yang jelas. Al-Qur’an diturunkan (dari Allah) dan Al-Qur’an bukanlah makhluk. Al-Qur’an berasal dari Allah dan akan kembali kepada-Nya.” (Syarh Lum’ah Al-I’tiqad, hlm. 77) Imam Al-Muzani yang merupakan murid dari Imam Syafi’i menyatakan dalam kitabnya Syarhus Sunnah, “Al-Qur’an adalah Kalamullah (firman Allah), berasal dari Allah, Al-Qur’an bukanlah makhluk yang akan musnah.” (Syarh As-Sunnah, hlm. 83)   Adab Membaca Al-Qur’an Karena Al-Qur’an memiliki sifat yang mulia, maka membacanya tentu harus dengan adab. Beberapa adab penting yang perlu diperhatikan dalam membaca Al-Qur’an. 1- Hendaklah yang membaca Al-Qur’an berniat ikhlas, mengharapkan ridha Allah, bukan berniat ingin cari dunia atau cari pujian. 2- Disunnahkan membaca Al-Qur’an dalam keadaan mulut yang bersih. Bau mulut tersebut bisa dibersihkan dengan siwak atau bahan semisalnya. 3- Disunnahkan membaca Al-Qur’an dalam keadaan suci. Namun jika membacanya dalam keadaan berhadats dibolehkan berdasarkan kesepatakan para ulama. Catatan: Ini berkaitan dengan masalah membaca, namun untuk menyentuh Al-Qur’an dipersyaratkan harus suci. Dari Abu Bakr bin Muhammad bin ‘Amr bin Hazm dari ayahnya dari kakeknya, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menulis surat untuk penduduk Yaman yang isinya, “Tidak boleh menyentuh Al-Qur’an melainkan orang yang suci.” (HR. Daruquthni no. 449. Hadits ini dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani dalam Al-Irwa’ no. 122). 4- Mengambil tempat yang bersih untuk membaca Al-Qur’an. Oleh karena itu, para ulama sangat anjurkan membaca Al-Qur’an di masjid. Masjid adalah tempat yang bersih dan dimuliakan, juga ketika itu dapat meraih fadhilah i’tikaf. 5- Menghadap kiblat ketika membaca Al-Qur’an. 6- Memulai membaca Al-Qur’an dengan membaca ta’awudz. Bacaan ta’awudz menurut jumhur (mayoritas ulama) adalah “a’udzu billahi minasy syaithonir rajiim”. Membaca ta’awudz ini dihukumi sunnah, bukan wajib. Perintah untuk membaca ta’awudz di sini disebutkan dalam ayat, فَإِذَا قَرَأْتَ الْقُرْآَنَ فَاسْتَعِذْ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ “Apabila kamu membaca Al Quran hendaklah kamu meminta perlindungan kepada Allah dari syaitan yang terkutuk.” (QS. An-Nahl: 98) 7- Membaca “bismillahir rahmanir rahim” di setiap awal surah selain surah Bara’ah (surah At-Taubah). Catatan: Memulai pertengahan surah cukup dengan ta’awudz tanpa bismillahir rahmanir rahim. 8- Hendaknya ketika membaca Al-Qur’an dalam keadaan khusyu’ dan berusaha untuk mentadabbur (merenungkan) setiap ayat yang dibaca. Perintah untuk mentadabburi Al-Qur’an disebutkan dalam ayat, أَفَلَا يَتَدَبَّرُونَ الْقُرْآَنَ أَمْ عَلَى قُلُوبٍ أَقْفَالُهَا “Maka apakah mereka tidak memperhatikan Al Quran ataukah hati mereka terkunci?” (QS. Muhammad: 24) كِتَابٌ أَنْزَلْنَاهُ إِلَيْكَ مُبَارَكٌ لِيَدَّبَّرُوا آَيَاتِهِ وَلِيَتَذَكَّرَ أُولُو الْأَلْبَابِ “Ini adalah sebuah kitab yang Kami turunkan kepadamu penuh dengan berkah supaya mereka memperhatikan ayat-ayatnya dan supaya mendapat pelajaran orang-orang yang mempunyai pikiran.” (QS. Shaad: 29) (Lihat penjelasan Imam Nawawi dalam At-Tibyan, hlm. 80-87.)   Adab selengkapnya, bisa dibaca di sini: 8 Adab Membaca Al-Qur’an   Faedah Ayat 02 – 04 Al-Qur’an benar-benar adalah suatu mukjizat dari Allah yang tidak bisa dibuat oleh manusia. Karenanya setelah disebut huruf muqatha’ah seperti Yaasiin pada umumnya membicarakan tentang Al-Qur’an. Al-Qur’an benar-benar mulia karena Allah bersumpah dengannya. Al-Qur’an punya sifat Al-Hakim yaitu Al-Qur’an itu hakim, muhkim, muhkam dan penuh hikmah. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam benar-benar mendapatkan wahyu karena Allah bersumpah pula dengan beliau dalam ayat ketiga dari surah Yasin. Siapa yang mengingkari kenabian Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia kafir berdasarkan kata ijmak ulama. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah di antara Rasul yang diutus dan ada pula Rasul lainnya sebelum beliau. Ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam itulah shirathal mustaqim (jalan yang lurus). Semoga bermanfaat, hanya Allah yang memberi petunjuk.   Referensi: At-Tashil li Ta’wil At-Tanzil Tafsir Juz’u Yasin fi Sual wa Jawab. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Syaikh Abu ‘Abdillah Musthafa bin Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. At-Tibyan fii Adabi Hamalatil Qur’an. Cetakan pertama, Tahun 1426 H. Abu Zakariya Yahya bin Syaraf An-Nawawi. Tahqiq: Abu ‘Abdillah Ahmad bin Ibrahim Abul ‘Ainain. Penerbit Maktabah Ibnu ‘Abbas. Syarh As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Al-Imam Al-Muzani. Ta’liq: Dr. Jamal Azzun. Penerbit Maktabah Darul Minhaj. Syarh Lum’ah Al-I’tiqad Al-Hadi ila Sabil Ar-Rasyad. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Syaikh Shalih bin ‘Abdul ‘Aziz bin Muhammad Alu Asy-Syaikh. Penerbit Maktabah Darul Hijaz. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Abu Ishaq Al-Huwaini. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat Yasin. Cetakan kedua, Tahun 1424 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsaraya. — Disusun di Perpus Rumaysho, Selasa pagi, 6 Muharram 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab al quran faedah surat yasin surat yasin tafsir surat yasin
Al-Qur’an itu penuh dengan hikmah, makanya disebut WALQURANIL HAKIM seperti dalam surat Yasin. Apa maksudnya?   Ayat 02 – 04 وَالْقُرْآَنِ الْحَكِيمِ (2) إِنَّكَ لَمِنَ الْمُرْسَلِينَ (3) عَلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ (4) “Demi Al Quran yang penuh hikmah, sesungguhnya kamu salah seorang dari rasul-rasul. (Yang berada) diatas jalan yang lurus.” (QS. Yasin: 2-4)   Maksud Ayat Di sini Allah bersumpah dengan Al-Qur’an yang muhkam yang tidak mungkin terdapat kebatilan di dalamnya dari depan maupun dari belakang. Juga Allah bersumpah akan benar dan jujurnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai penyampai wahyu dari Allah. Beliau menempuh jalan yang lurus yang mengantarkan pada surga, bukan jalan yang menyimpang. Yang dimaksud “wal qur’anil hakim” adalah Al-Qur’an itu muhkam dari sisi hukumnya dan berisi penjelasan-penjelasan. (Lihat penjelasan dalam At-Tashil li Ta’wil At-Tanzil Tafsir Juz’u Yasin fi Sual wa Jawab, hlm. 10-11; Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6:327.) Syaikh Abu Bakr Jabir Al-Jazairi menerangkan bahwa Al-Qur’an Al-Hakim yang dimaksud adalah Al-Qur’an itu muhkam dilihat dari susunan dan maknanya. Al-Qur’an itu memiliki hikmah di mana meletakkan segala sesuatu pada tempatnya. (Lihat Aysar At-Tafasir, 4:366.) Adapun Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin menjabarkan lebih luas. Yang dimaksud Al-Qur’an Al-Hakim ada empat makna yaitu: Al-Qur’an itu hakim di mana segala perselisihan wajib dikembalikan pada Al-Qur’an; Al-Qur’an itu muhkim di mana Al-Qur’an itu benar-benar sempurna, jujur dan adil; Al-Qur’an itu muhkam yaitu dalam Al-Qur’an tidak mungkin ada kontradiksi dan pertentangan; Al-Qur’an itu mengandung hikmah. Kalau Al-Qur’an itu hakim, maka Al-Qur’an itu ditetapkan memiliki urutan dan keterkaitan satu dan lainnya, semua hukum dalam Al-Qur’an itu adil, dan penyampaian Al-Qur’an melihat keadaan, kadang dengan lemah-lembut, kadang dengan keras. Yang dimaksud shirathal mustaqim (jalan yang lurus) adalah Islam sebagaimana tafsiran dari Ibnu ‘Abbas. Ada juga yang memaknakannya dengan Al-Qur’an sebagaimana riwayat dari ‘Ali bin Abi Thalib. Ada pula yang menafsirkannya dengan kebenaran (al-haqq) sebagaimana pendapat Mujahid. Ada yang menafsirkannya pula dengan jalan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana dinyatakan oleh Abul ‘Aliyah dan Al-Hasan Al-Bashri. (Lihat penjelasan surah Al-Fatihah oleh Ibnu Katsir dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 1:210-213.) Sifat Al-Qur’an Imam Ibnu Qudamah dalam kitab Lum’atul I’tiqad menyatakan, “Al-Qur’an yang mulia adalah salah satu contoh kalam Allah Ta’ala, ia adalah kitab Allah yang jelas dan tali Allah yang kokoh, petunjuk-Nya yang lurus. Diturunkan oleh Allah lewat Ruhul Amin (Jibril) kemudian ditanamkan ke dalam hati Sayyidil Mursalin (Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam) dengan bahasa Arab yang jelas. Al-Qur’an diturunkan (dari Allah) dan Al-Qur’an bukanlah makhluk. Al-Qur’an berasal dari Allah dan akan kembali kepada-Nya.” (Syarh Lum’ah Al-I’tiqad, hlm. 77) Imam Al-Muzani yang merupakan murid dari Imam Syafi’i menyatakan dalam kitabnya Syarhus Sunnah, “Al-Qur’an adalah Kalamullah (firman Allah), berasal dari Allah, Al-Qur’an bukanlah makhluk yang akan musnah.” (Syarh As-Sunnah, hlm. 83)   Adab Membaca Al-Qur’an Karena Al-Qur’an memiliki sifat yang mulia, maka membacanya tentu harus dengan adab. Beberapa adab penting yang perlu diperhatikan dalam membaca Al-Qur’an. 1- Hendaklah yang membaca Al-Qur’an berniat ikhlas, mengharapkan ridha Allah, bukan berniat ingin cari dunia atau cari pujian. 2- Disunnahkan membaca Al-Qur’an dalam keadaan mulut yang bersih. Bau mulut tersebut bisa dibersihkan dengan siwak atau bahan semisalnya. 3- Disunnahkan membaca Al-Qur’an dalam keadaan suci. Namun jika membacanya dalam keadaan berhadats dibolehkan berdasarkan kesepatakan para ulama. Catatan: Ini berkaitan dengan masalah membaca, namun untuk menyentuh Al-Qur’an dipersyaratkan harus suci. Dari Abu Bakr bin Muhammad bin ‘Amr bin Hazm dari ayahnya dari kakeknya, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menulis surat untuk penduduk Yaman yang isinya, “Tidak boleh menyentuh Al-Qur’an melainkan orang yang suci.” (HR. Daruquthni no. 449. Hadits ini dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani dalam Al-Irwa’ no. 122). 4- Mengambil tempat yang bersih untuk membaca Al-Qur’an. Oleh karena itu, para ulama sangat anjurkan membaca Al-Qur’an di masjid. Masjid adalah tempat yang bersih dan dimuliakan, juga ketika itu dapat meraih fadhilah i’tikaf. 5- Menghadap kiblat ketika membaca Al-Qur’an. 6- Memulai membaca Al-Qur’an dengan membaca ta’awudz. Bacaan ta’awudz menurut jumhur (mayoritas ulama) adalah “a’udzu billahi minasy syaithonir rajiim”. Membaca ta’awudz ini dihukumi sunnah, bukan wajib. Perintah untuk membaca ta’awudz di sini disebutkan dalam ayat, فَإِذَا قَرَأْتَ الْقُرْآَنَ فَاسْتَعِذْ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ “Apabila kamu membaca Al Quran hendaklah kamu meminta perlindungan kepada Allah dari syaitan yang terkutuk.” (QS. An-Nahl: 98) 7- Membaca “bismillahir rahmanir rahim” di setiap awal surah selain surah Bara’ah (surah At-Taubah). Catatan: Memulai pertengahan surah cukup dengan ta’awudz tanpa bismillahir rahmanir rahim. 8- Hendaknya ketika membaca Al-Qur’an dalam keadaan khusyu’ dan berusaha untuk mentadabbur (merenungkan) setiap ayat yang dibaca. Perintah untuk mentadabburi Al-Qur’an disebutkan dalam ayat, أَفَلَا يَتَدَبَّرُونَ الْقُرْآَنَ أَمْ عَلَى قُلُوبٍ أَقْفَالُهَا “Maka apakah mereka tidak memperhatikan Al Quran ataukah hati mereka terkunci?” (QS. Muhammad: 24) كِتَابٌ أَنْزَلْنَاهُ إِلَيْكَ مُبَارَكٌ لِيَدَّبَّرُوا آَيَاتِهِ وَلِيَتَذَكَّرَ أُولُو الْأَلْبَابِ “Ini adalah sebuah kitab yang Kami turunkan kepadamu penuh dengan berkah supaya mereka memperhatikan ayat-ayatnya dan supaya mendapat pelajaran orang-orang yang mempunyai pikiran.” (QS. Shaad: 29) (Lihat penjelasan Imam Nawawi dalam At-Tibyan, hlm. 80-87.)   Adab selengkapnya, bisa dibaca di sini: 8 Adab Membaca Al-Qur’an   Faedah Ayat 02 – 04 Al-Qur’an benar-benar adalah suatu mukjizat dari Allah yang tidak bisa dibuat oleh manusia. Karenanya setelah disebut huruf muqatha’ah seperti Yaasiin pada umumnya membicarakan tentang Al-Qur’an. Al-Qur’an benar-benar mulia karena Allah bersumpah dengannya. Al-Qur’an punya sifat Al-Hakim yaitu Al-Qur’an itu hakim, muhkim, muhkam dan penuh hikmah. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam benar-benar mendapatkan wahyu karena Allah bersumpah pula dengan beliau dalam ayat ketiga dari surah Yasin. Siapa yang mengingkari kenabian Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia kafir berdasarkan kata ijmak ulama. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah di antara Rasul yang diutus dan ada pula Rasul lainnya sebelum beliau. Ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam itulah shirathal mustaqim (jalan yang lurus). Semoga bermanfaat, hanya Allah yang memberi petunjuk.   Referensi: At-Tashil li Ta’wil At-Tanzil Tafsir Juz’u Yasin fi Sual wa Jawab. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Syaikh Abu ‘Abdillah Musthafa bin Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. At-Tibyan fii Adabi Hamalatil Qur’an. Cetakan pertama, Tahun 1426 H. Abu Zakariya Yahya bin Syaraf An-Nawawi. Tahqiq: Abu ‘Abdillah Ahmad bin Ibrahim Abul ‘Ainain. Penerbit Maktabah Ibnu ‘Abbas. Syarh As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Al-Imam Al-Muzani. Ta’liq: Dr. Jamal Azzun. Penerbit Maktabah Darul Minhaj. Syarh Lum’ah Al-I’tiqad Al-Hadi ila Sabil Ar-Rasyad. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Syaikh Shalih bin ‘Abdul ‘Aziz bin Muhammad Alu Asy-Syaikh. Penerbit Maktabah Darul Hijaz. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Abu Ishaq Al-Huwaini. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat Yasin. Cetakan kedua, Tahun 1424 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsaraya. — Disusun di Perpus Rumaysho, Selasa pagi, 6 Muharram 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab al quran faedah surat yasin surat yasin tafsir surat yasin


Al-Qur’an itu penuh dengan hikmah, makanya disebut WALQURANIL HAKIM seperti dalam surat Yasin. Apa maksudnya?   Ayat 02 – 04 وَالْقُرْآَنِ الْحَكِيمِ (2) إِنَّكَ لَمِنَ الْمُرْسَلِينَ (3) عَلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ (4) “Demi Al Quran yang penuh hikmah, sesungguhnya kamu salah seorang dari rasul-rasul. (Yang berada) diatas jalan yang lurus.” (QS. Yasin: 2-4)   Maksud Ayat Di sini Allah bersumpah dengan Al-Qur’an yang muhkam yang tidak mungkin terdapat kebatilan di dalamnya dari depan maupun dari belakang. Juga Allah bersumpah akan benar dan jujurnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai penyampai wahyu dari Allah. Beliau menempuh jalan yang lurus yang mengantarkan pada surga, bukan jalan yang menyimpang. Yang dimaksud “wal qur’anil hakim” adalah Al-Qur’an itu muhkam dari sisi hukumnya dan berisi penjelasan-penjelasan. (Lihat penjelasan dalam At-Tashil li Ta’wil At-Tanzil Tafsir Juz’u Yasin fi Sual wa Jawab, hlm. 10-11; Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6:327.) Syaikh Abu Bakr Jabir Al-Jazairi menerangkan bahwa Al-Qur’an Al-Hakim yang dimaksud adalah Al-Qur’an itu muhkam dilihat dari susunan dan maknanya. Al-Qur’an itu memiliki hikmah di mana meletakkan segala sesuatu pada tempatnya. (Lihat Aysar At-Tafasir, 4:366.) Adapun Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin menjabarkan lebih luas. Yang dimaksud Al-Qur’an Al-Hakim ada empat makna yaitu: Al-Qur’an itu hakim di mana segala perselisihan wajib dikembalikan pada Al-Qur’an; Al-Qur’an itu muhkim di mana Al-Qur’an itu benar-benar sempurna, jujur dan adil; Al-Qur’an itu muhkam yaitu dalam Al-Qur’an tidak mungkin ada kontradiksi dan pertentangan; Al-Qur’an itu mengandung hikmah. Kalau Al-Qur’an itu hakim, maka Al-Qur’an itu ditetapkan memiliki urutan dan keterkaitan satu dan lainnya, semua hukum dalam Al-Qur’an itu adil, dan penyampaian Al-Qur’an melihat keadaan, kadang dengan lemah-lembut, kadang dengan keras. Yang dimaksud shirathal mustaqim (jalan yang lurus) adalah Islam sebagaimana tafsiran dari Ibnu ‘Abbas. Ada juga yang memaknakannya dengan Al-Qur’an sebagaimana riwayat dari ‘Ali bin Abi Thalib. Ada pula yang menafsirkannya dengan kebenaran (al-haqq) sebagaimana pendapat Mujahid. Ada yang menafsirkannya pula dengan jalan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana dinyatakan oleh Abul ‘Aliyah dan Al-Hasan Al-Bashri. (Lihat penjelasan surah Al-Fatihah oleh Ibnu Katsir dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 1:210-213.) Sifat Al-Qur’an Imam Ibnu Qudamah dalam kitab Lum’atul I’tiqad menyatakan, “Al-Qur’an yang mulia adalah salah satu contoh kalam Allah Ta’ala, ia adalah kitab Allah yang jelas dan tali Allah yang kokoh, petunjuk-Nya yang lurus. Diturunkan oleh Allah lewat Ruhul Amin (Jibril) kemudian ditanamkan ke dalam hati Sayyidil Mursalin (Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam) dengan bahasa Arab yang jelas. Al-Qur’an diturunkan (dari Allah) dan Al-Qur’an bukanlah makhluk. Al-Qur’an berasal dari Allah dan akan kembali kepada-Nya.” (Syarh Lum’ah Al-I’tiqad, hlm. 77) Imam Al-Muzani yang merupakan murid dari Imam Syafi’i menyatakan dalam kitabnya Syarhus Sunnah, “Al-Qur’an adalah Kalamullah (firman Allah), berasal dari Allah, Al-Qur’an bukanlah makhluk yang akan musnah.” (Syarh As-Sunnah, hlm. 83)   Adab Membaca Al-Qur’an Karena Al-Qur’an memiliki sifat yang mulia, maka membacanya tentu harus dengan adab. Beberapa adab penting yang perlu diperhatikan dalam membaca Al-Qur’an. 1- Hendaklah yang membaca Al-Qur’an berniat ikhlas, mengharapkan ridha Allah, bukan berniat ingin cari dunia atau cari pujian. 2- Disunnahkan membaca Al-Qur’an dalam keadaan mulut yang bersih. Bau mulut tersebut bisa dibersihkan dengan siwak atau bahan semisalnya. 3- Disunnahkan membaca Al-Qur’an dalam keadaan suci. Namun jika membacanya dalam keadaan berhadats dibolehkan berdasarkan kesepatakan para ulama. Catatan: Ini berkaitan dengan masalah membaca, namun untuk menyentuh Al-Qur’an dipersyaratkan harus suci. Dari Abu Bakr bin Muhammad bin ‘Amr bin Hazm dari ayahnya dari kakeknya, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menulis surat untuk penduduk Yaman yang isinya, “Tidak boleh menyentuh Al-Qur’an melainkan orang yang suci.” (HR. Daruquthni no. 449. Hadits ini dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani dalam Al-Irwa’ no. 122). 4- Mengambil tempat yang bersih untuk membaca Al-Qur’an. Oleh karena itu, para ulama sangat anjurkan membaca Al-Qur’an di masjid. Masjid adalah tempat yang bersih dan dimuliakan, juga ketika itu dapat meraih fadhilah i’tikaf. 5- Menghadap kiblat ketika membaca Al-Qur’an. 6- Memulai membaca Al-Qur’an dengan membaca ta’awudz. Bacaan ta’awudz menurut jumhur (mayoritas ulama) adalah “a’udzu billahi minasy syaithonir rajiim”. Membaca ta’awudz ini dihukumi sunnah, bukan wajib. Perintah untuk membaca ta’awudz di sini disebutkan dalam ayat, فَإِذَا قَرَأْتَ الْقُرْآَنَ فَاسْتَعِذْ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ “Apabila kamu membaca Al Quran hendaklah kamu meminta perlindungan kepada Allah dari syaitan yang terkutuk.” (QS. An-Nahl: 98) 7- Membaca “bismillahir rahmanir rahim” di setiap awal surah selain surah Bara’ah (surah At-Taubah). Catatan: Memulai pertengahan surah cukup dengan ta’awudz tanpa bismillahir rahmanir rahim. 8- Hendaknya ketika membaca Al-Qur’an dalam keadaan khusyu’ dan berusaha untuk mentadabbur (merenungkan) setiap ayat yang dibaca. Perintah untuk mentadabburi Al-Qur’an disebutkan dalam ayat, أَفَلَا يَتَدَبَّرُونَ الْقُرْآَنَ أَمْ عَلَى قُلُوبٍ أَقْفَالُهَا “Maka apakah mereka tidak memperhatikan Al Quran ataukah hati mereka terkunci?” (QS. Muhammad: 24) كِتَابٌ أَنْزَلْنَاهُ إِلَيْكَ مُبَارَكٌ لِيَدَّبَّرُوا آَيَاتِهِ وَلِيَتَذَكَّرَ أُولُو الْأَلْبَابِ “Ini adalah sebuah kitab yang Kami turunkan kepadamu penuh dengan berkah supaya mereka memperhatikan ayat-ayatnya dan supaya mendapat pelajaran orang-orang yang mempunyai pikiran.” (QS. Shaad: 29) (Lihat penjelasan Imam Nawawi dalam At-Tibyan, hlm. 80-87.)   Adab selengkapnya, bisa dibaca di sini: 8 Adab Membaca Al-Qur’an   Faedah Ayat 02 – 04 Al-Qur’an benar-benar adalah suatu mukjizat dari Allah yang tidak bisa dibuat oleh manusia. Karenanya setelah disebut huruf muqatha’ah seperti Yaasiin pada umumnya membicarakan tentang Al-Qur’an. Al-Qur’an benar-benar mulia karena Allah bersumpah dengannya. Al-Qur’an punya sifat Al-Hakim yaitu Al-Qur’an itu hakim, muhkim, muhkam dan penuh hikmah. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam benar-benar mendapatkan wahyu karena Allah bersumpah pula dengan beliau dalam ayat ketiga dari surah Yasin. Siapa yang mengingkari kenabian Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia kafir berdasarkan kata ijmak ulama. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah di antara Rasul yang diutus dan ada pula Rasul lainnya sebelum beliau. Ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam itulah shirathal mustaqim (jalan yang lurus). Semoga bermanfaat, hanya Allah yang memberi petunjuk.   Referensi: At-Tashil li Ta’wil At-Tanzil Tafsir Juz’u Yasin fi Sual wa Jawab. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Syaikh Abu ‘Abdillah Musthafa bin Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. At-Tibyan fii Adabi Hamalatil Qur’an. Cetakan pertama, Tahun 1426 H. Abu Zakariya Yahya bin Syaraf An-Nawawi. Tahqiq: Abu ‘Abdillah Ahmad bin Ibrahim Abul ‘Ainain. Penerbit Maktabah Ibnu ‘Abbas. Syarh As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Al-Imam Al-Muzani. Ta’liq: Dr. Jamal Azzun. Penerbit Maktabah Darul Minhaj. Syarh Lum’ah Al-I’tiqad Al-Hadi ila Sabil Ar-Rasyad. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Syaikh Shalih bin ‘Abdul ‘Aziz bin Muhammad Alu Asy-Syaikh. Penerbit Maktabah Darul Hijaz. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Abu Ishaq Al-Huwaini. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat Yasin. Cetakan kedua, Tahun 1424 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsaraya. — Disusun di Perpus Rumaysho, Selasa pagi, 6 Muharram 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab al quran faedah surat yasin surat yasin tafsir surat yasin

Jual Beli Inden itu Dilarang?

Jual Beli Inden itu Dilarang? Apa hukum inden barang dengan bayar DP. Dimana penjual belum memiliki barang. Apakah ini termasuk menjual barang yang belum dimiliki? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Diantara bentuk transaksi yang terlarang adalah jual beli utang dengan utang. Dasar larangan ini adalah konsensus (ijma’) ulama bahwa transaksi al-Kali’ bil Kali – jual beli utang dengan utang – hukumnnya terlarang. Imam as-Syafii dalam kitabnya al-Umm pernah membahas hukum menjual barang yang masih dalam tanggungan. Beliau mengatakan, والمسلمون ينهون عن بيع الدين بالدين “Kaum muslimin dilarang untuk jual beli utang dengan utang.” (al-Umm, 4/30) Pernyataan kesepakatan ulama, Ibnu Qudamah menukil keterangan ijma’ ulama dari Ibnul Mundzir, قال ابن المنذر: أجمع أهل العلم على أن بيع الدين بالدين لا يجوز. وقال أحمد : إنما هو إجماع Ibnul Mundzir mengatakan, ‘Ulama sepakat bahwa jual beli utang dengan utang tidak boleh. Imam Ahmad mengatakan, “Ulama sepakat dalam masalah ini.” (al-Mughni, 4/186). Ijma’ inilah yang menjadi landasan kita untuk menyatakan bahwa jual beli utang dengan utang hukumnya terlarang. Pengertian Jual Beli Utang dengan Utang Kata al–Kali’ [الكالئ] secara bahasa artinya sesuatu yang tertunda (nasiah). Dari kata kala-a ~ yakla-u [كلأ – يكلأ] yang artinya tertunda. (an-Nihayah, Ibnul Atsir, 4/194) Dalam kitab al-Muwatha’, terdapat penjelasan tentang jual beli al-Kali’ bil Kali وَالْكَالِئُ بِالْكَالِئِ أَنْ يَبِيعَ الرَّجُلُ دَيْنًا لَهُ عَلَى رَجُلٍ بِدَيْنٍ عَلَى رَجُلٍ آخَرَ Jual beli al-Kali’ bil Kali adalah seseorang (si A) menjual barang miliknya yang masih terutang kepada pembeli (si B) dengan pembayaran yang masih terutang di tempat orang lain (si C). (Muwatha’ Malik, 2/659) Diantara menjual barang yang belum dimiliki dengan pembayaran yang tidak tunai. Karena yang terjadi adalah tukar menukar barang yang belum ada, dengan uang yang juga belum ada. Definisi ini dinyatakan an-Nawawi dalam al-Majmu’, لا يجوز بيع نسيئة بنسيئه بأن يقول بعني ثوبا في ذمتي بصفته كذا إلى شهر كذا بدينار مؤجل إلى وقت كذا فيقول قبلت وهذا فاسد بلا خلاف Tidak boleh menjual utang dengan utang. Bentuknya ada pembeli mengatakan, “Tolong jual sehelai kain untukku tertunda dengan kriteria tertentu, dan tolong serahkan bulan sekian, dengan harga 1 dinar dibayar kredit sampai tanggal sekian.” Kemudian penjual menerimanya. Transaksi ini batal, tanpa ada perbedaan pendapat ulama. (al-Majmu’ Syarh Muhadzab, 9/400). Bahkan Syaikh Islam membatasi, bahwa bentuk jual beli kali’bil kali’ yang terlarang hanya bentuk ini. Beliau mengatakan, وإنما ورد النهي عن بيع الكالئ بالكالئ والكالئ هو المؤخر الذي لم يقبض بالمؤخر الذي لم يقبض وهذا كما لو أسلم شيئا في شيء في الذمة وكلاهما مؤخر فهذا لا يجوز بالاتفاق وهو بيع كالئ بكالئ Adanya larangan jual beli kali’ bil kali – al-Kali’ artinya tertunda yang belum ada di tangan, ditukar dengan sesuatu yang juga belum ada di tangan. Ini seperti orang yang melakukan akad salam untuk barang yang masih dalam tanggungan dengan bayaran tertunda, sehingga keduannya tertunda. Jual beli semacam ini tidak boleh dengan sepakat ulama. itulah ba’I al-Kali’ bil Kali’. (Majmu’ Fatawa, 20/512). Contoh riil jual beli semacam ini di zaman kita adalah jual beli inden. Pesan barang kepada seorang penjual, sementara si penjual belum memiliki barang, dan konsumen diminta bayar DP. Sebagai ilustrasi, Mukidi pemilik konter HP. Datang Paijo hendak membeli HP merk ‘JaDe’. Saat itu Mukidi tidak punya barang yang dimaksud, dan Mukidi menjanjikan barangnya akan dipesankan ke produsennya dan akan datang sebulan lagi. Lalu Mukidi minta agar Paijo bayar DP dulu 10%. Lalu mereka melakukan akad dan transaksi, deal harga dan berpisah. Ketika Paijo membayar DP, pembayarannya tidak tunai. Sehingga uang terutang. Sementara Mukidi belum memiliki barang. Sehingga barangnya juga terutang. Ketika ini ditransaksikan, jadilah tukar menukar antara utang dengan utang. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Mandi Setelah Melahirkan, Sepatu Dari Kulit Babi, Selingkuh Dengan Wanita Bersuami, Penyakit Palasik, Tata Cara Mandi Wajib Setelah Berhubungan Suami Istri Sunnah, Jual Bahan Akik Visited 161 times, 1 visit(s) today Post Views: 563 QRIS donasi Yufid

Jual Beli Inden itu Dilarang?

Jual Beli Inden itu Dilarang? Apa hukum inden barang dengan bayar DP. Dimana penjual belum memiliki barang. Apakah ini termasuk menjual barang yang belum dimiliki? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Diantara bentuk transaksi yang terlarang adalah jual beli utang dengan utang. Dasar larangan ini adalah konsensus (ijma’) ulama bahwa transaksi al-Kali’ bil Kali – jual beli utang dengan utang – hukumnnya terlarang. Imam as-Syafii dalam kitabnya al-Umm pernah membahas hukum menjual barang yang masih dalam tanggungan. Beliau mengatakan, والمسلمون ينهون عن بيع الدين بالدين “Kaum muslimin dilarang untuk jual beli utang dengan utang.” (al-Umm, 4/30) Pernyataan kesepakatan ulama, Ibnu Qudamah menukil keterangan ijma’ ulama dari Ibnul Mundzir, قال ابن المنذر: أجمع أهل العلم على أن بيع الدين بالدين لا يجوز. وقال أحمد : إنما هو إجماع Ibnul Mundzir mengatakan, ‘Ulama sepakat bahwa jual beli utang dengan utang tidak boleh. Imam Ahmad mengatakan, “Ulama sepakat dalam masalah ini.” (al-Mughni, 4/186). Ijma’ inilah yang menjadi landasan kita untuk menyatakan bahwa jual beli utang dengan utang hukumnya terlarang. Pengertian Jual Beli Utang dengan Utang Kata al–Kali’ [الكالئ] secara bahasa artinya sesuatu yang tertunda (nasiah). Dari kata kala-a ~ yakla-u [كلأ – يكلأ] yang artinya tertunda. (an-Nihayah, Ibnul Atsir, 4/194) Dalam kitab al-Muwatha’, terdapat penjelasan tentang jual beli al-Kali’ bil Kali وَالْكَالِئُ بِالْكَالِئِ أَنْ يَبِيعَ الرَّجُلُ دَيْنًا لَهُ عَلَى رَجُلٍ بِدَيْنٍ عَلَى رَجُلٍ آخَرَ Jual beli al-Kali’ bil Kali adalah seseorang (si A) menjual barang miliknya yang masih terutang kepada pembeli (si B) dengan pembayaran yang masih terutang di tempat orang lain (si C). (Muwatha’ Malik, 2/659) Diantara menjual barang yang belum dimiliki dengan pembayaran yang tidak tunai. Karena yang terjadi adalah tukar menukar barang yang belum ada, dengan uang yang juga belum ada. Definisi ini dinyatakan an-Nawawi dalam al-Majmu’, لا يجوز بيع نسيئة بنسيئه بأن يقول بعني ثوبا في ذمتي بصفته كذا إلى شهر كذا بدينار مؤجل إلى وقت كذا فيقول قبلت وهذا فاسد بلا خلاف Tidak boleh menjual utang dengan utang. Bentuknya ada pembeli mengatakan, “Tolong jual sehelai kain untukku tertunda dengan kriteria tertentu, dan tolong serahkan bulan sekian, dengan harga 1 dinar dibayar kredit sampai tanggal sekian.” Kemudian penjual menerimanya. Transaksi ini batal, tanpa ada perbedaan pendapat ulama. (al-Majmu’ Syarh Muhadzab, 9/400). Bahkan Syaikh Islam membatasi, bahwa bentuk jual beli kali’bil kali’ yang terlarang hanya bentuk ini. Beliau mengatakan, وإنما ورد النهي عن بيع الكالئ بالكالئ والكالئ هو المؤخر الذي لم يقبض بالمؤخر الذي لم يقبض وهذا كما لو أسلم شيئا في شيء في الذمة وكلاهما مؤخر فهذا لا يجوز بالاتفاق وهو بيع كالئ بكالئ Adanya larangan jual beli kali’ bil kali – al-Kali’ artinya tertunda yang belum ada di tangan, ditukar dengan sesuatu yang juga belum ada di tangan. Ini seperti orang yang melakukan akad salam untuk barang yang masih dalam tanggungan dengan bayaran tertunda, sehingga keduannya tertunda. Jual beli semacam ini tidak boleh dengan sepakat ulama. itulah ba’I al-Kali’ bil Kali’. (Majmu’ Fatawa, 20/512). Contoh riil jual beli semacam ini di zaman kita adalah jual beli inden. Pesan barang kepada seorang penjual, sementara si penjual belum memiliki barang, dan konsumen diminta bayar DP. Sebagai ilustrasi, Mukidi pemilik konter HP. Datang Paijo hendak membeli HP merk ‘JaDe’. Saat itu Mukidi tidak punya barang yang dimaksud, dan Mukidi menjanjikan barangnya akan dipesankan ke produsennya dan akan datang sebulan lagi. Lalu Mukidi minta agar Paijo bayar DP dulu 10%. Lalu mereka melakukan akad dan transaksi, deal harga dan berpisah. Ketika Paijo membayar DP, pembayarannya tidak tunai. Sehingga uang terutang. Sementara Mukidi belum memiliki barang. Sehingga barangnya juga terutang. Ketika ini ditransaksikan, jadilah tukar menukar antara utang dengan utang. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Mandi Setelah Melahirkan, Sepatu Dari Kulit Babi, Selingkuh Dengan Wanita Bersuami, Penyakit Palasik, Tata Cara Mandi Wajib Setelah Berhubungan Suami Istri Sunnah, Jual Bahan Akik Visited 161 times, 1 visit(s) today Post Views: 563 QRIS donasi Yufid
Jual Beli Inden itu Dilarang? Apa hukum inden barang dengan bayar DP. Dimana penjual belum memiliki barang. Apakah ini termasuk menjual barang yang belum dimiliki? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Diantara bentuk transaksi yang terlarang adalah jual beli utang dengan utang. Dasar larangan ini adalah konsensus (ijma’) ulama bahwa transaksi al-Kali’ bil Kali – jual beli utang dengan utang – hukumnnya terlarang. Imam as-Syafii dalam kitabnya al-Umm pernah membahas hukum menjual barang yang masih dalam tanggungan. Beliau mengatakan, والمسلمون ينهون عن بيع الدين بالدين “Kaum muslimin dilarang untuk jual beli utang dengan utang.” (al-Umm, 4/30) Pernyataan kesepakatan ulama, Ibnu Qudamah menukil keterangan ijma’ ulama dari Ibnul Mundzir, قال ابن المنذر: أجمع أهل العلم على أن بيع الدين بالدين لا يجوز. وقال أحمد : إنما هو إجماع Ibnul Mundzir mengatakan, ‘Ulama sepakat bahwa jual beli utang dengan utang tidak boleh. Imam Ahmad mengatakan, “Ulama sepakat dalam masalah ini.” (al-Mughni, 4/186). Ijma’ inilah yang menjadi landasan kita untuk menyatakan bahwa jual beli utang dengan utang hukumnya terlarang. Pengertian Jual Beli Utang dengan Utang Kata al–Kali’ [الكالئ] secara bahasa artinya sesuatu yang tertunda (nasiah). Dari kata kala-a ~ yakla-u [كلأ – يكلأ] yang artinya tertunda. (an-Nihayah, Ibnul Atsir, 4/194) Dalam kitab al-Muwatha’, terdapat penjelasan tentang jual beli al-Kali’ bil Kali وَالْكَالِئُ بِالْكَالِئِ أَنْ يَبِيعَ الرَّجُلُ دَيْنًا لَهُ عَلَى رَجُلٍ بِدَيْنٍ عَلَى رَجُلٍ آخَرَ Jual beli al-Kali’ bil Kali adalah seseorang (si A) menjual barang miliknya yang masih terutang kepada pembeli (si B) dengan pembayaran yang masih terutang di tempat orang lain (si C). (Muwatha’ Malik, 2/659) Diantara menjual barang yang belum dimiliki dengan pembayaran yang tidak tunai. Karena yang terjadi adalah tukar menukar barang yang belum ada, dengan uang yang juga belum ada. Definisi ini dinyatakan an-Nawawi dalam al-Majmu’, لا يجوز بيع نسيئة بنسيئه بأن يقول بعني ثوبا في ذمتي بصفته كذا إلى شهر كذا بدينار مؤجل إلى وقت كذا فيقول قبلت وهذا فاسد بلا خلاف Tidak boleh menjual utang dengan utang. Bentuknya ada pembeli mengatakan, “Tolong jual sehelai kain untukku tertunda dengan kriteria tertentu, dan tolong serahkan bulan sekian, dengan harga 1 dinar dibayar kredit sampai tanggal sekian.” Kemudian penjual menerimanya. Transaksi ini batal, tanpa ada perbedaan pendapat ulama. (al-Majmu’ Syarh Muhadzab, 9/400). Bahkan Syaikh Islam membatasi, bahwa bentuk jual beli kali’bil kali’ yang terlarang hanya bentuk ini. Beliau mengatakan, وإنما ورد النهي عن بيع الكالئ بالكالئ والكالئ هو المؤخر الذي لم يقبض بالمؤخر الذي لم يقبض وهذا كما لو أسلم شيئا في شيء في الذمة وكلاهما مؤخر فهذا لا يجوز بالاتفاق وهو بيع كالئ بكالئ Adanya larangan jual beli kali’ bil kali – al-Kali’ artinya tertunda yang belum ada di tangan, ditukar dengan sesuatu yang juga belum ada di tangan. Ini seperti orang yang melakukan akad salam untuk barang yang masih dalam tanggungan dengan bayaran tertunda, sehingga keduannya tertunda. Jual beli semacam ini tidak boleh dengan sepakat ulama. itulah ba’I al-Kali’ bil Kali’. (Majmu’ Fatawa, 20/512). Contoh riil jual beli semacam ini di zaman kita adalah jual beli inden. Pesan barang kepada seorang penjual, sementara si penjual belum memiliki barang, dan konsumen diminta bayar DP. Sebagai ilustrasi, Mukidi pemilik konter HP. Datang Paijo hendak membeli HP merk ‘JaDe’. Saat itu Mukidi tidak punya barang yang dimaksud, dan Mukidi menjanjikan barangnya akan dipesankan ke produsennya dan akan datang sebulan lagi. Lalu Mukidi minta agar Paijo bayar DP dulu 10%. Lalu mereka melakukan akad dan transaksi, deal harga dan berpisah. Ketika Paijo membayar DP, pembayarannya tidak tunai. Sehingga uang terutang. Sementara Mukidi belum memiliki barang. Sehingga barangnya juga terutang. Ketika ini ditransaksikan, jadilah tukar menukar antara utang dengan utang. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Mandi Setelah Melahirkan, Sepatu Dari Kulit Babi, Selingkuh Dengan Wanita Bersuami, Penyakit Palasik, Tata Cara Mandi Wajib Setelah Berhubungan Suami Istri Sunnah, Jual Bahan Akik Visited 161 times, 1 visit(s) today Post Views: 563 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/344224364&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Jual Beli Inden itu Dilarang? Apa hukum inden barang dengan bayar DP. Dimana penjual belum memiliki barang. Apakah ini termasuk menjual barang yang belum dimiliki? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Diantara bentuk transaksi yang terlarang adalah jual beli utang dengan utang. Dasar larangan ini adalah konsensus (ijma’) ulama bahwa transaksi al-Kali’ bil Kali – jual beli utang dengan utang – hukumnnya terlarang. Imam as-Syafii dalam kitabnya al-Umm pernah membahas hukum menjual barang yang masih dalam tanggungan. Beliau mengatakan, والمسلمون ينهون عن بيع الدين بالدين “Kaum muslimin dilarang untuk jual beli utang dengan utang.” (al-Umm, 4/30) Pernyataan kesepakatan ulama, Ibnu Qudamah menukil keterangan ijma’ ulama dari Ibnul Mundzir, قال ابن المنذر: أجمع أهل العلم على أن بيع الدين بالدين لا يجوز. وقال أحمد : إنما هو إجماع Ibnul Mundzir mengatakan, ‘Ulama sepakat bahwa jual beli utang dengan utang tidak boleh. Imam Ahmad mengatakan, “Ulama sepakat dalam masalah ini.” (al-Mughni, 4/186). Ijma’ inilah yang menjadi landasan kita untuk menyatakan bahwa jual beli utang dengan utang hukumnya terlarang. Pengertian Jual Beli Utang dengan Utang Kata al–Kali’ [الكالئ] secara bahasa artinya sesuatu yang tertunda (nasiah). Dari kata kala-a ~ yakla-u [كلأ – يكلأ] yang artinya tertunda. (an-Nihayah, Ibnul Atsir, 4/194) Dalam kitab al-Muwatha’, terdapat penjelasan tentang jual beli al-Kali’ bil Kali وَالْكَالِئُ بِالْكَالِئِ أَنْ يَبِيعَ الرَّجُلُ دَيْنًا لَهُ عَلَى رَجُلٍ بِدَيْنٍ عَلَى رَجُلٍ آخَرَ Jual beli al-Kali’ bil Kali adalah seseorang (si A) menjual barang miliknya yang masih terutang kepada pembeli (si B) dengan pembayaran yang masih terutang di tempat orang lain (si C). (Muwatha’ Malik, 2/659) Diantara menjual barang yang belum dimiliki dengan pembayaran yang tidak tunai. Karena yang terjadi adalah tukar menukar barang yang belum ada, dengan uang yang juga belum ada. Definisi ini dinyatakan an-Nawawi dalam al-Majmu’, لا يجوز بيع نسيئة بنسيئه بأن يقول بعني ثوبا في ذمتي بصفته كذا إلى شهر كذا بدينار مؤجل إلى وقت كذا فيقول قبلت وهذا فاسد بلا خلاف Tidak boleh menjual utang dengan utang. Bentuknya ada pembeli mengatakan, “Tolong jual sehelai kain untukku tertunda dengan kriteria tertentu, dan tolong serahkan bulan sekian, dengan harga 1 dinar dibayar kredit sampai tanggal sekian.” Kemudian penjual menerimanya. Transaksi ini batal, tanpa ada perbedaan pendapat ulama. (al-Majmu’ Syarh Muhadzab, 9/400). Bahkan Syaikh Islam membatasi, bahwa bentuk jual beli kali’bil kali’ yang terlarang hanya bentuk ini. Beliau mengatakan, وإنما ورد النهي عن بيع الكالئ بالكالئ والكالئ هو المؤخر الذي لم يقبض بالمؤخر الذي لم يقبض وهذا كما لو أسلم شيئا في شيء في الذمة وكلاهما مؤخر فهذا لا يجوز بالاتفاق وهو بيع كالئ بكالئ Adanya larangan jual beli kali’ bil kali – al-Kali’ artinya tertunda yang belum ada di tangan, ditukar dengan sesuatu yang juga belum ada di tangan. Ini seperti orang yang melakukan akad salam untuk barang yang masih dalam tanggungan dengan bayaran tertunda, sehingga keduannya tertunda. Jual beli semacam ini tidak boleh dengan sepakat ulama. itulah ba’I al-Kali’ bil Kali’. (Majmu’ Fatawa, 20/512). Contoh riil jual beli semacam ini di zaman kita adalah jual beli inden. Pesan barang kepada seorang penjual, sementara si penjual belum memiliki barang, dan konsumen diminta bayar DP. Sebagai ilustrasi, Mukidi pemilik konter HP. Datang Paijo hendak membeli HP merk ‘JaDe’. Saat itu Mukidi tidak punya barang yang dimaksud, dan Mukidi menjanjikan barangnya akan dipesankan ke produsennya dan akan datang sebulan lagi. Lalu Mukidi minta agar Paijo bayar DP dulu 10%. Lalu mereka melakukan akad dan transaksi, deal harga dan berpisah. Ketika Paijo membayar DP, pembayarannya tidak tunai. Sehingga uang terutang. Sementara Mukidi belum memiliki barang. Sehingga barangnya juga terutang. Ketika ini ditransaksikan, jadilah tukar menukar antara utang dengan utang. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Mandi Setelah Melahirkan, Sepatu Dari Kulit Babi, Selingkuh Dengan Wanita Bersuami, Penyakit Palasik, Tata Cara Mandi Wajib Setelah Berhubungan Suami Istri Sunnah, Jual Bahan Akik Visited 161 times, 1 visit(s) today Post Views: 563 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Iblis Termasuk Malaikat?

Dulu Iblis Termasuk Malaikat? Dalam al-Quran ada banyak keterangan, “Semua malaikat sujud, kecuali Iblis”. Sementara dalam kaidah bahasa, kata yang dikecualikan dengan kata yang terkecualikan haruslah sejenis. Apakah ini berarti bahwa Iblis adalah Malaikat? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Terdapat beberapa dalil yang menunjukkan bahwa Iblis bukan Malaikat. Diantaranya firman Allah Ta’ala, وَإِذْ قُلْنَا لِلْمَلَائِكَةِ اسْجُدُوا لِآدَمَ فَسَجَدُوا إِلَّا إِبْلِيسَ كَانَ مِنَ الْجِنِّ فَفَسَقَ عَنْ أَمْرِ رَبِّهِ Dan (ingatlah) ketika Kami berfirman kepada para malaikat: “Sujudlah kamu kepada Adam, maka sujudlah mereka kecuali Iblis. Dia adalah dari golongan jin, maka ia mendurhakai perintah Tuhannya. (QS. Al-Kahfi: 50) Allah menegaskan, bahwa Iblis dari golongan jin dan bukan Malaikat. Dan seperti yang kita tahu, Jin adalah jenis makhluk yang diciptakan dari Api, sementara Malaikat diciptakan dari nur (cahaya). Dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خُلِقَتِ الْمَلَائِكَةُ مِنْ نُورٍ، وَخُلِقَ الْجَانُّ مِنْ مَارِجٍ مِنْ نَارٍ “Malaikat diciptakan dari cahaya, sementara jin diciptakan dari nyala api.” (HR. Ahmad 25194 dan Muslim 2996). Penjelasan kalimat “Semua malaikat sujud, kecuali Iblis” Bagaimana dengan firman Allah di banyak ayat, yang menyatakan, “Semua malaikat sujud, kecuali Iblis” seperti firman Allah, فَسَجَدَ الْمَلَائِكَةُ كُلُّهُمْ أَجْمَعُونَ . إِلَّا إِبْلِيسَ اسْتَكْبَرَ “Para malaikat semuanya bersujud, kecuali Iblis, dia bersikap sombong.” (QS. Shad: 73 – 74) Kita punya kaidah bahasa dalam kalimat pengecualian. Jika ada orang menyatakan, “Semua siswa hadir kecuali Rudi.” Berarti Rudi termasuk siswa. Karena Rudi harus memiliki status yang sama seperti kata yang dikecualikan, yaitu kata siswa. Jika ada kalimat, “Semua siswa hadir kecuali Pak Guru.”, kalimat ini dinilai tidak benar. Karena Pak Guru bukan siswa. Dalam bahasa arab, kalimat pengecualian disebut dengan kalimat istitsna’ [الاستثناء]. Dan istitsna’ dalam bahasa arab ada 2: [1] Istitsna’ muttashil Adalah kalimat pengecualian, dimana kata yang dikecualikan dan yang terkecualikan sejenis. Misal, “Semua siswa hadir kecuali Rudi.” Dan Rudi termasuk siswa. Dalam al-Quran, istitsna’ semacam ini banyak dalam al-Quran. Diantranya, firman Allah, إِنَّ الْإِنْسَانَ لَفِي خُسْرٍ . إِلَّا الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ “Sesunggunya manusia dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman dan beramal saleh… (QS. Al-Ashri: 2 – 3) [2] Istitsna’ munfashil Adalah kalimat pengecualian, dimana kata yang dikecualikan dan yang terkecualikan tidak sejenis. Dalam bahasa arab, kata ‘kecuali’ [الّا] dalam istitsna’ munfashil bermakna ‘akan tetapi’ [ولكن]. Dalam al-Quran, ada beberapa bentuk istitsna’ munfashil. Diantaranya firman Allah, قُل لَّا أَسْأَلُكُمْ عَلَيْهِ أَجْرًا إِلَّا الْمَوَدَّةَ فِي الْقُرْبَىٰ Katakanlah: “Aku tidak meminta kepadamu sesuatu upahpun atas seruanku kecuali kasih sayang dalam kekeluargaan”. (QS. As-Syura: 23). Pada ayat ini, Allah perintahkan kepada Nabi-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menyatakan bahwa beliau tidak mengharapkan upah dari mereka untuk dakwah beliau. Dan beliau juga tidak bertujuan, dengan dakwah beliau agar mereka menjadi cinta kepada beliau. Sehingga makna ayat, “Saya tidak meminta upah untuk dakwahku sama sekali. Akan tetapi jalinan kecintaan karena hubungan kekerabatan tetap dijaga.” Dan kata al-Mawaddah dengan al-Ajr sangat berbeda konteksnya. Al-Ajr adalah upah dalam bentuk uang karena dakwah. Dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memintanya. Sementara al-Mawaddah adalah jalinan kecintaan karena hubungan kekerabatan, tidak diputus. Sehingga kata yang jatuh sebelum ‘kecuali’ dengan kata yang jatuh sesudah ‘kecuali’ berbeda jenisnya. Semakna dengan ini adalah “Semua malaikat sujud, kecuali Iblis” sama sekali tidak menunjukkan bahwa Iblis termasuk Malaikat. Karena bentuk pengecualian di sini adalah pengecualian yang munqathi’. Tidak sejenis antara kata yang dikecualikan dengan kata yang terkecualikan. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Sesatnya Ldii, Surat Yang Terakhir Turun, Hukum Memakai Lipstik, Alkohol Najis, 1 Kulah Berapa Liter, Cara Mengirim Mimpi Basah Visited 100 times, 1 visit(s) today Post Views: 235 QRIS donasi Yufid

Iblis Termasuk Malaikat?

Dulu Iblis Termasuk Malaikat? Dalam al-Quran ada banyak keterangan, “Semua malaikat sujud, kecuali Iblis”. Sementara dalam kaidah bahasa, kata yang dikecualikan dengan kata yang terkecualikan haruslah sejenis. Apakah ini berarti bahwa Iblis adalah Malaikat? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Terdapat beberapa dalil yang menunjukkan bahwa Iblis bukan Malaikat. Diantaranya firman Allah Ta’ala, وَإِذْ قُلْنَا لِلْمَلَائِكَةِ اسْجُدُوا لِآدَمَ فَسَجَدُوا إِلَّا إِبْلِيسَ كَانَ مِنَ الْجِنِّ فَفَسَقَ عَنْ أَمْرِ رَبِّهِ Dan (ingatlah) ketika Kami berfirman kepada para malaikat: “Sujudlah kamu kepada Adam, maka sujudlah mereka kecuali Iblis. Dia adalah dari golongan jin, maka ia mendurhakai perintah Tuhannya. (QS. Al-Kahfi: 50) Allah menegaskan, bahwa Iblis dari golongan jin dan bukan Malaikat. Dan seperti yang kita tahu, Jin adalah jenis makhluk yang diciptakan dari Api, sementara Malaikat diciptakan dari nur (cahaya). Dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خُلِقَتِ الْمَلَائِكَةُ مِنْ نُورٍ، وَخُلِقَ الْجَانُّ مِنْ مَارِجٍ مِنْ نَارٍ “Malaikat diciptakan dari cahaya, sementara jin diciptakan dari nyala api.” (HR. Ahmad 25194 dan Muslim 2996). Penjelasan kalimat “Semua malaikat sujud, kecuali Iblis” Bagaimana dengan firman Allah di banyak ayat, yang menyatakan, “Semua malaikat sujud, kecuali Iblis” seperti firman Allah, فَسَجَدَ الْمَلَائِكَةُ كُلُّهُمْ أَجْمَعُونَ . إِلَّا إِبْلِيسَ اسْتَكْبَرَ “Para malaikat semuanya bersujud, kecuali Iblis, dia bersikap sombong.” (QS. Shad: 73 – 74) Kita punya kaidah bahasa dalam kalimat pengecualian. Jika ada orang menyatakan, “Semua siswa hadir kecuali Rudi.” Berarti Rudi termasuk siswa. Karena Rudi harus memiliki status yang sama seperti kata yang dikecualikan, yaitu kata siswa. Jika ada kalimat, “Semua siswa hadir kecuali Pak Guru.”, kalimat ini dinilai tidak benar. Karena Pak Guru bukan siswa. Dalam bahasa arab, kalimat pengecualian disebut dengan kalimat istitsna’ [الاستثناء]. Dan istitsna’ dalam bahasa arab ada 2: [1] Istitsna’ muttashil Adalah kalimat pengecualian, dimana kata yang dikecualikan dan yang terkecualikan sejenis. Misal, “Semua siswa hadir kecuali Rudi.” Dan Rudi termasuk siswa. Dalam al-Quran, istitsna’ semacam ini banyak dalam al-Quran. Diantranya, firman Allah, إِنَّ الْإِنْسَانَ لَفِي خُسْرٍ . إِلَّا الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ “Sesunggunya manusia dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman dan beramal saleh… (QS. Al-Ashri: 2 – 3) [2] Istitsna’ munfashil Adalah kalimat pengecualian, dimana kata yang dikecualikan dan yang terkecualikan tidak sejenis. Dalam bahasa arab, kata ‘kecuali’ [الّا] dalam istitsna’ munfashil bermakna ‘akan tetapi’ [ولكن]. Dalam al-Quran, ada beberapa bentuk istitsna’ munfashil. Diantaranya firman Allah, قُل لَّا أَسْأَلُكُمْ عَلَيْهِ أَجْرًا إِلَّا الْمَوَدَّةَ فِي الْقُرْبَىٰ Katakanlah: “Aku tidak meminta kepadamu sesuatu upahpun atas seruanku kecuali kasih sayang dalam kekeluargaan”. (QS. As-Syura: 23). Pada ayat ini, Allah perintahkan kepada Nabi-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menyatakan bahwa beliau tidak mengharapkan upah dari mereka untuk dakwah beliau. Dan beliau juga tidak bertujuan, dengan dakwah beliau agar mereka menjadi cinta kepada beliau. Sehingga makna ayat, “Saya tidak meminta upah untuk dakwahku sama sekali. Akan tetapi jalinan kecintaan karena hubungan kekerabatan tetap dijaga.” Dan kata al-Mawaddah dengan al-Ajr sangat berbeda konteksnya. Al-Ajr adalah upah dalam bentuk uang karena dakwah. Dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memintanya. Sementara al-Mawaddah adalah jalinan kecintaan karena hubungan kekerabatan, tidak diputus. Sehingga kata yang jatuh sebelum ‘kecuali’ dengan kata yang jatuh sesudah ‘kecuali’ berbeda jenisnya. Semakna dengan ini adalah “Semua malaikat sujud, kecuali Iblis” sama sekali tidak menunjukkan bahwa Iblis termasuk Malaikat. Karena bentuk pengecualian di sini adalah pengecualian yang munqathi’. Tidak sejenis antara kata yang dikecualikan dengan kata yang terkecualikan. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Sesatnya Ldii, Surat Yang Terakhir Turun, Hukum Memakai Lipstik, Alkohol Najis, 1 Kulah Berapa Liter, Cara Mengirim Mimpi Basah Visited 100 times, 1 visit(s) today Post Views: 235 QRIS donasi Yufid
Dulu Iblis Termasuk Malaikat? Dalam al-Quran ada banyak keterangan, “Semua malaikat sujud, kecuali Iblis”. Sementara dalam kaidah bahasa, kata yang dikecualikan dengan kata yang terkecualikan haruslah sejenis. Apakah ini berarti bahwa Iblis adalah Malaikat? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Terdapat beberapa dalil yang menunjukkan bahwa Iblis bukan Malaikat. Diantaranya firman Allah Ta’ala, وَإِذْ قُلْنَا لِلْمَلَائِكَةِ اسْجُدُوا لِآدَمَ فَسَجَدُوا إِلَّا إِبْلِيسَ كَانَ مِنَ الْجِنِّ فَفَسَقَ عَنْ أَمْرِ رَبِّهِ Dan (ingatlah) ketika Kami berfirman kepada para malaikat: “Sujudlah kamu kepada Adam, maka sujudlah mereka kecuali Iblis. Dia adalah dari golongan jin, maka ia mendurhakai perintah Tuhannya. (QS. Al-Kahfi: 50) Allah menegaskan, bahwa Iblis dari golongan jin dan bukan Malaikat. Dan seperti yang kita tahu, Jin adalah jenis makhluk yang diciptakan dari Api, sementara Malaikat diciptakan dari nur (cahaya). Dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خُلِقَتِ الْمَلَائِكَةُ مِنْ نُورٍ، وَخُلِقَ الْجَانُّ مِنْ مَارِجٍ مِنْ نَارٍ “Malaikat diciptakan dari cahaya, sementara jin diciptakan dari nyala api.” (HR. Ahmad 25194 dan Muslim 2996). Penjelasan kalimat “Semua malaikat sujud, kecuali Iblis” Bagaimana dengan firman Allah di banyak ayat, yang menyatakan, “Semua malaikat sujud, kecuali Iblis” seperti firman Allah, فَسَجَدَ الْمَلَائِكَةُ كُلُّهُمْ أَجْمَعُونَ . إِلَّا إِبْلِيسَ اسْتَكْبَرَ “Para malaikat semuanya bersujud, kecuali Iblis, dia bersikap sombong.” (QS. Shad: 73 – 74) Kita punya kaidah bahasa dalam kalimat pengecualian. Jika ada orang menyatakan, “Semua siswa hadir kecuali Rudi.” Berarti Rudi termasuk siswa. Karena Rudi harus memiliki status yang sama seperti kata yang dikecualikan, yaitu kata siswa. Jika ada kalimat, “Semua siswa hadir kecuali Pak Guru.”, kalimat ini dinilai tidak benar. Karena Pak Guru bukan siswa. Dalam bahasa arab, kalimat pengecualian disebut dengan kalimat istitsna’ [الاستثناء]. Dan istitsna’ dalam bahasa arab ada 2: [1] Istitsna’ muttashil Adalah kalimat pengecualian, dimana kata yang dikecualikan dan yang terkecualikan sejenis. Misal, “Semua siswa hadir kecuali Rudi.” Dan Rudi termasuk siswa. Dalam al-Quran, istitsna’ semacam ini banyak dalam al-Quran. Diantranya, firman Allah, إِنَّ الْإِنْسَانَ لَفِي خُسْرٍ . إِلَّا الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ “Sesunggunya manusia dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman dan beramal saleh… (QS. Al-Ashri: 2 – 3) [2] Istitsna’ munfashil Adalah kalimat pengecualian, dimana kata yang dikecualikan dan yang terkecualikan tidak sejenis. Dalam bahasa arab, kata ‘kecuali’ [الّا] dalam istitsna’ munfashil bermakna ‘akan tetapi’ [ولكن]. Dalam al-Quran, ada beberapa bentuk istitsna’ munfashil. Diantaranya firman Allah, قُل لَّا أَسْأَلُكُمْ عَلَيْهِ أَجْرًا إِلَّا الْمَوَدَّةَ فِي الْقُرْبَىٰ Katakanlah: “Aku tidak meminta kepadamu sesuatu upahpun atas seruanku kecuali kasih sayang dalam kekeluargaan”. (QS. As-Syura: 23). Pada ayat ini, Allah perintahkan kepada Nabi-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menyatakan bahwa beliau tidak mengharapkan upah dari mereka untuk dakwah beliau. Dan beliau juga tidak bertujuan, dengan dakwah beliau agar mereka menjadi cinta kepada beliau. Sehingga makna ayat, “Saya tidak meminta upah untuk dakwahku sama sekali. Akan tetapi jalinan kecintaan karena hubungan kekerabatan tetap dijaga.” Dan kata al-Mawaddah dengan al-Ajr sangat berbeda konteksnya. Al-Ajr adalah upah dalam bentuk uang karena dakwah. Dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memintanya. Sementara al-Mawaddah adalah jalinan kecintaan karena hubungan kekerabatan, tidak diputus. Sehingga kata yang jatuh sebelum ‘kecuali’ dengan kata yang jatuh sesudah ‘kecuali’ berbeda jenisnya. Semakna dengan ini adalah “Semua malaikat sujud, kecuali Iblis” sama sekali tidak menunjukkan bahwa Iblis termasuk Malaikat. Karena bentuk pengecualian di sini adalah pengecualian yang munqathi’. Tidak sejenis antara kata yang dikecualikan dengan kata yang terkecualikan. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Sesatnya Ldii, Surat Yang Terakhir Turun, Hukum Memakai Lipstik, Alkohol Najis, 1 Kulah Berapa Liter, Cara Mengirim Mimpi Basah Visited 100 times, 1 visit(s) today Post Views: 235 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/350013505&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Dulu Iblis Termasuk Malaikat? Dalam al-Quran ada banyak keterangan, “Semua malaikat sujud, kecuali Iblis”. Sementara dalam kaidah bahasa, kata yang dikecualikan dengan kata yang terkecualikan haruslah sejenis. Apakah ini berarti bahwa Iblis adalah Malaikat? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Terdapat beberapa dalil yang menunjukkan bahwa Iblis bukan Malaikat. Diantaranya firman Allah Ta’ala, وَإِذْ قُلْنَا لِلْمَلَائِكَةِ اسْجُدُوا لِآدَمَ فَسَجَدُوا إِلَّا إِبْلِيسَ كَانَ مِنَ الْجِنِّ فَفَسَقَ عَنْ أَمْرِ رَبِّهِ Dan (ingatlah) ketika Kami berfirman kepada para malaikat: “Sujudlah kamu kepada Adam, maka sujudlah mereka kecuali Iblis. Dia adalah dari golongan jin, maka ia mendurhakai perintah Tuhannya. (QS. Al-Kahfi: 50) Allah menegaskan, bahwa Iblis dari golongan jin dan bukan Malaikat. Dan seperti yang kita tahu, Jin adalah jenis makhluk yang diciptakan dari Api, sementara Malaikat diciptakan dari nur (cahaya). Dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خُلِقَتِ الْمَلَائِكَةُ مِنْ نُورٍ، وَخُلِقَ الْجَانُّ مِنْ مَارِجٍ مِنْ نَارٍ “Malaikat diciptakan dari cahaya, sementara jin diciptakan dari nyala api.” (HR. Ahmad 25194 dan Muslim 2996). Penjelasan kalimat “Semua malaikat sujud, kecuali Iblis” Bagaimana dengan firman Allah di banyak ayat, yang menyatakan, “Semua malaikat sujud, kecuali Iblis” seperti firman Allah, فَسَجَدَ الْمَلَائِكَةُ كُلُّهُمْ أَجْمَعُونَ . إِلَّا إِبْلِيسَ اسْتَكْبَرَ “Para malaikat semuanya bersujud, kecuali Iblis, dia bersikap sombong.” (QS. Shad: 73 – 74) Kita punya kaidah bahasa dalam kalimat pengecualian. Jika ada orang menyatakan, “Semua siswa hadir kecuali Rudi.” Berarti Rudi termasuk siswa. Karena Rudi harus memiliki status yang sama seperti kata yang dikecualikan, yaitu kata siswa. Jika ada kalimat, “Semua siswa hadir kecuali Pak Guru.”, kalimat ini dinilai tidak benar. Karena Pak Guru bukan siswa. Dalam bahasa arab, kalimat pengecualian disebut dengan kalimat istitsna’ [الاستثناء]. Dan istitsna’ dalam bahasa arab ada 2: [1] Istitsna’ muttashil Adalah kalimat pengecualian, dimana kata yang dikecualikan dan yang terkecualikan sejenis. Misal, “Semua siswa hadir kecuali Rudi.” Dan Rudi termasuk siswa. Dalam al-Quran, istitsna’ semacam ini banyak dalam al-Quran. Diantranya, firman Allah, إِنَّ الْإِنْسَانَ لَفِي خُسْرٍ . إِلَّا الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ “Sesunggunya manusia dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman dan beramal saleh… (QS. Al-Ashri: 2 – 3) [2] Istitsna’ munfashil Adalah kalimat pengecualian, dimana kata yang dikecualikan dan yang terkecualikan tidak sejenis. Dalam bahasa arab, kata ‘kecuali’ [الّا] dalam istitsna’ munfashil bermakna ‘akan tetapi’ [ولكن]. Dalam al-Quran, ada beberapa bentuk istitsna’ munfashil. Diantaranya firman Allah, قُل لَّا أَسْأَلُكُمْ عَلَيْهِ أَجْرًا إِلَّا الْمَوَدَّةَ فِي الْقُرْبَىٰ Katakanlah: “Aku tidak meminta kepadamu sesuatu upahpun atas seruanku kecuali kasih sayang dalam kekeluargaan”. (QS. As-Syura: 23). Pada ayat ini, Allah perintahkan kepada Nabi-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menyatakan bahwa beliau tidak mengharapkan upah dari mereka untuk dakwah beliau. Dan beliau juga tidak bertujuan, dengan dakwah beliau agar mereka menjadi cinta kepada beliau. Sehingga makna ayat, “Saya tidak meminta upah untuk dakwahku sama sekali. Akan tetapi jalinan kecintaan karena hubungan kekerabatan tetap dijaga.” Dan kata al-Mawaddah dengan al-Ajr sangat berbeda konteksnya. Al-Ajr adalah upah dalam bentuk uang karena dakwah. Dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memintanya. Sementara al-Mawaddah adalah jalinan kecintaan karena hubungan kekerabatan, tidak diputus. Sehingga kata yang jatuh sebelum ‘kecuali’ dengan kata yang jatuh sesudah ‘kecuali’ berbeda jenisnya. Semakna dengan ini adalah “Semua malaikat sujud, kecuali Iblis” sama sekali tidak menunjukkan bahwa Iblis termasuk Malaikat. Karena bentuk pengecualian di sini adalah pengecualian yang munqathi’. Tidak sejenis antara kata yang dikecualikan dengan kata yang terkecualikan. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Sesatnya Ldii, Surat Yang Terakhir Turun, Hukum Memakai Lipstik, Alkohol Najis, 1 Kulah Berapa Liter, Cara Mengirim Mimpi Basah Visited 100 times, 1 visit(s) today Post Views: 235 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Sirah Nabi 3 – Kondisi Jazirah Arab Sebelum Islam

Tatkala Nabi Ibrāhīm ‘alayhissalām membangun Ka’bah bersama putranya Nabi Ismā’īl ‘alayhissalām. merekapun berdo’a:رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا إِنَّكَ أَنتَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ“Yā Rabb kami, terimalah amalan shalih kami, sesungguhnya Engkau Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS Al-Baqarah : 127)Kemudian Nabi Ismā’īl ‘alayhissalām bermukim di Mekkah dan memiliki banyak anak. Sebagai seorang Nabi, beliau berdakwah di jalan Allāh Subhānahu wa Ta’āla. Hingga akhirnya tegaklah tauhid di kota Mekkah.Setelah Nabi Ismā’īl ‘alayhissalām meninggal dunia, Ka’bah dan kepengurusan Ka’bah dipegang oleh kabilah Jurhum (kabilah dari istrinya) dan tidak dipegang oleh anak-anaknya Ismā’īl ‘alayhissalām. Mereka menguasai Ka’bah dalam waktu yang lama. Orang-orang Arab saat itu mengagungkan Ka’bah berkat dakwah Nabi Ibrāhīm ‘alayhissalām dan Nabi Ismā’īl ‘alayhissalām serta doa mereka sehingga orang dari pelbagai penjuru jazirah Arab berbondong-bondong mengunjungi Ka’bah. Mereka beribadah mendatangi Ka’bah. Hal ini membuktikan bahwa dakwah tauhid sudah ada sejak zaman Nabi Ibrāhīm ‘alayhissalām dan Nabi Ismā’īl ‘alayhissalām. Akan tetapi saat kepengurusan Ka’bah dipegang oleh kabilah Jurhum, seiring berjalannya waktu mulailah terjadi penyimpangan-penyimpangan sebagaimana yang disebutkan oleh para ahli sejarah. Mereka mulai tidak amanah. Banyak orang yang datang ke Ka’bah membawa hadiah, kemudian memasukkannya ke dalam Ka’bah, tetapi hadiah-hadiah tersebut dicuri oleh kabilah Jurhum. Demikian kondisi mereka.Saat itu berbagai macam kemaksiatan dan kezhaliman terjadi, sedangkan kesyirikan belum terjadi. Sampai-sampai telah terjadi hal yang sangat parah, yaitu perzinaan di dalam Ka’bah yang dilakukan oleh 2 orang pemuda pemudi yang bernama Isaaf dan Nailah. Mereka datang ke Ka’bah kemudian berzina di dalam Ka’bah, Allāh Subhānahu wa Ta’āla kemudian mengutuk mereka berdua menjadi batu. Lalu patung Isaaf dan Nailah ini salah satunya diletakkan di Bukit Shafa dan satunya diletakkan di Bukit Marwa, di mana saat itu sudah ada syariat sa’i.Seiring berjalannya waktu, kedua patung ini akhirnya disembah. Subhānallah, sungguh sangat ironi, dan betapa merajalelanya kebodohan saat itu. Dua orang ini dikutuk oleh Allāh Subhānahu wa Ta’āla menjadi patung di dalam Ka’bah namun malah disembah oleh orang Arab jahiliyyah tatkala itu. Demikianlah kezhaliman terus berlangsung di Mekkah karena Ka’bah dan kota Mekkah dikuasai oleh kabilah Jurhum.Sampai akhirnya datanglah kabilah yang lain dari negeri Yaman yang berhijrah ke kota Mekkah dengan pemimpinnya Tsa’labah bin ‘Amr bin ‘Aamir. Dia meminta izin kepada kabilah Jurhum untuk tinggal bersama mereka di Mekkah. Akan tetapi mereka tidak diizinkan oleh kabilah Jurhum padahal sama-sama dari Yaman.Tsa’labah tidak terima, dia kemudian mengumpulkan kabilahnya lalu mengadakan peperangan melawan kabilah Jurhum. Akhirnya kabilah Jurhum pun bisa dikalahkan dan kekuasaan saat itu berpindah ke tangan Tsa’labah bin ‘Amr dan para pengikutnya. Tak lama kemudian, Tsa’labah ditimpa penyakit dan pergi berobat ke negeri Syam. Dia menyerahkan kekuasaan kota Mekkah dan kepengurusan Ka’bah kepada keponakannya yang bernama Rabii’ah bin Hāritsah bin ‘Amr, yang kaumnya mengebalnya dengan Khuza’ah. Sehingga setelah kabilah Jurhum menguasai Ka’bah, kekuasaan pun berpindah kepada kabilah yang lain yaitu kabilah Khuza’ah. (lihat As-Siroh An-Nabawiyah fi dhou’ Al-Mashodir Al-Ashliyah hal 62)Di zaman kabilah Khuza’ah inilah terjadi kesyirikan dahsyat yang dibawa oleh pemimpin mereka yang bernama ‘Amr bin Luhay Al-Khuzā’i. Kabilah Khuza’ah ini menguasai Ka’bah sekitar 300 tahun -atau sampai 500 tahun menurut sebagian sejarawan-.Dimanakah anak keturunannya Nabi Ismā’īl ‘alayhissalām pada saat itu? Anak keturunan Nabi Ismā’īl ‘alayhissalām adalah orang-orang (suku) Quraisy. Saat peperangan pecah di antara kabilah-kabilah dalam memperebutkan Ka’bah, anak keturunan Ismā’īl ‘alayhissalām menjauh dan tidak mengikuti peperangan. Di masa pemerintahan Khuza’ah menguasai Ka’bah, muncul seorang diantara mereka yang bernama Qushay bin Kilāb yang merupakan kakek moyang Nabi Muhammad ﷺ. Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 05-01-1439 H / 25-09-2017 MAbu Abdil Muhsin Firandawww.firanda.com

Sirah Nabi 3 – Kondisi Jazirah Arab Sebelum Islam

Tatkala Nabi Ibrāhīm ‘alayhissalām membangun Ka’bah bersama putranya Nabi Ismā’īl ‘alayhissalām. merekapun berdo’a:رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا إِنَّكَ أَنتَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ“Yā Rabb kami, terimalah amalan shalih kami, sesungguhnya Engkau Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS Al-Baqarah : 127)Kemudian Nabi Ismā’īl ‘alayhissalām bermukim di Mekkah dan memiliki banyak anak. Sebagai seorang Nabi, beliau berdakwah di jalan Allāh Subhānahu wa Ta’āla. Hingga akhirnya tegaklah tauhid di kota Mekkah.Setelah Nabi Ismā’īl ‘alayhissalām meninggal dunia, Ka’bah dan kepengurusan Ka’bah dipegang oleh kabilah Jurhum (kabilah dari istrinya) dan tidak dipegang oleh anak-anaknya Ismā’īl ‘alayhissalām. Mereka menguasai Ka’bah dalam waktu yang lama. Orang-orang Arab saat itu mengagungkan Ka’bah berkat dakwah Nabi Ibrāhīm ‘alayhissalām dan Nabi Ismā’īl ‘alayhissalām serta doa mereka sehingga orang dari pelbagai penjuru jazirah Arab berbondong-bondong mengunjungi Ka’bah. Mereka beribadah mendatangi Ka’bah. Hal ini membuktikan bahwa dakwah tauhid sudah ada sejak zaman Nabi Ibrāhīm ‘alayhissalām dan Nabi Ismā’īl ‘alayhissalām. Akan tetapi saat kepengurusan Ka’bah dipegang oleh kabilah Jurhum, seiring berjalannya waktu mulailah terjadi penyimpangan-penyimpangan sebagaimana yang disebutkan oleh para ahli sejarah. Mereka mulai tidak amanah. Banyak orang yang datang ke Ka’bah membawa hadiah, kemudian memasukkannya ke dalam Ka’bah, tetapi hadiah-hadiah tersebut dicuri oleh kabilah Jurhum. Demikian kondisi mereka.Saat itu berbagai macam kemaksiatan dan kezhaliman terjadi, sedangkan kesyirikan belum terjadi. Sampai-sampai telah terjadi hal yang sangat parah, yaitu perzinaan di dalam Ka’bah yang dilakukan oleh 2 orang pemuda pemudi yang bernama Isaaf dan Nailah. Mereka datang ke Ka’bah kemudian berzina di dalam Ka’bah, Allāh Subhānahu wa Ta’āla kemudian mengutuk mereka berdua menjadi batu. Lalu patung Isaaf dan Nailah ini salah satunya diletakkan di Bukit Shafa dan satunya diletakkan di Bukit Marwa, di mana saat itu sudah ada syariat sa’i.Seiring berjalannya waktu, kedua patung ini akhirnya disembah. Subhānallah, sungguh sangat ironi, dan betapa merajalelanya kebodohan saat itu. Dua orang ini dikutuk oleh Allāh Subhānahu wa Ta’āla menjadi patung di dalam Ka’bah namun malah disembah oleh orang Arab jahiliyyah tatkala itu. Demikianlah kezhaliman terus berlangsung di Mekkah karena Ka’bah dan kota Mekkah dikuasai oleh kabilah Jurhum.Sampai akhirnya datanglah kabilah yang lain dari negeri Yaman yang berhijrah ke kota Mekkah dengan pemimpinnya Tsa’labah bin ‘Amr bin ‘Aamir. Dia meminta izin kepada kabilah Jurhum untuk tinggal bersama mereka di Mekkah. Akan tetapi mereka tidak diizinkan oleh kabilah Jurhum padahal sama-sama dari Yaman.Tsa’labah tidak terima, dia kemudian mengumpulkan kabilahnya lalu mengadakan peperangan melawan kabilah Jurhum. Akhirnya kabilah Jurhum pun bisa dikalahkan dan kekuasaan saat itu berpindah ke tangan Tsa’labah bin ‘Amr dan para pengikutnya. Tak lama kemudian, Tsa’labah ditimpa penyakit dan pergi berobat ke negeri Syam. Dia menyerahkan kekuasaan kota Mekkah dan kepengurusan Ka’bah kepada keponakannya yang bernama Rabii’ah bin Hāritsah bin ‘Amr, yang kaumnya mengebalnya dengan Khuza’ah. Sehingga setelah kabilah Jurhum menguasai Ka’bah, kekuasaan pun berpindah kepada kabilah yang lain yaitu kabilah Khuza’ah. (lihat As-Siroh An-Nabawiyah fi dhou’ Al-Mashodir Al-Ashliyah hal 62)Di zaman kabilah Khuza’ah inilah terjadi kesyirikan dahsyat yang dibawa oleh pemimpin mereka yang bernama ‘Amr bin Luhay Al-Khuzā’i. Kabilah Khuza’ah ini menguasai Ka’bah sekitar 300 tahun -atau sampai 500 tahun menurut sebagian sejarawan-.Dimanakah anak keturunannya Nabi Ismā’īl ‘alayhissalām pada saat itu? Anak keturunan Nabi Ismā’īl ‘alayhissalām adalah orang-orang (suku) Quraisy. Saat peperangan pecah di antara kabilah-kabilah dalam memperebutkan Ka’bah, anak keturunan Ismā’īl ‘alayhissalām menjauh dan tidak mengikuti peperangan. Di masa pemerintahan Khuza’ah menguasai Ka’bah, muncul seorang diantara mereka yang bernama Qushay bin Kilāb yang merupakan kakek moyang Nabi Muhammad ﷺ. Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 05-01-1439 H / 25-09-2017 MAbu Abdil Muhsin Firandawww.firanda.com
Tatkala Nabi Ibrāhīm ‘alayhissalām membangun Ka’bah bersama putranya Nabi Ismā’īl ‘alayhissalām. merekapun berdo’a:رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا إِنَّكَ أَنتَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ“Yā Rabb kami, terimalah amalan shalih kami, sesungguhnya Engkau Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS Al-Baqarah : 127)Kemudian Nabi Ismā’īl ‘alayhissalām bermukim di Mekkah dan memiliki banyak anak. Sebagai seorang Nabi, beliau berdakwah di jalan Allāh Subhānahu wa Ta’āla. Hingga akhirnya tegaklah tauhid di kota Mekkah.Setelah Nabi Ismā’īl ‘alayhissalām meninggal dunia, Ka’bah dan kepengurusan Ka’bah dipegang oleh kabilah Jurhum (kabilah dari istrinya) dan tidak dipegang oleh anak-anaknya Ismā’īl ‘alayhissalām. Mereka menguasai Ka’bah dalam waktu yang lama. Orang-orang Arab saat itu mengagungkan Ka’bah berkat dakwah Nabi Ibrāhīm ‘alayhissalām dan Nabi Ismā’īl ‘alayhissalām serta doa mereka sehingga orang dari pelbagai penjuru jazirah Arab berbondong-bondong mengunjungi Ka’bah. Mereka beribadah mendatangi Ka’bah. Hal ini membuktikan bahwa dakwah tauhid sudah ada sejak zaman Nabi Ibrāhīm ‘alayhissalām dan Nabi Ismā’īl ‘alayhissalām. Akan tetapi saat kepengurusan Ka’bah dipegang oleh kabilah Jurhum, seiring berjalannya waktu mulailah terjadi penyimpangan-penyimpangan sebagaimana yang disebutkan oleh para ahli sejarah. Mereka mulai tidak amanah. Banyak orang yang datang ke Ka’bah membawa hadiah, kemudian memasukkannya ke dalam Ka’bah, tetapi hadiah-hadiah tersebut dicuri oleh kabilah Jurhum. Demikian kondisi mereka.Saat itu berbagai macam kemaksiatan dan kezhaliman terjadi, sedangkan kesyirikan belum terjadi. Sampai-sampai telah terjadi hal yang sangat parah, yaitu perzinaan di dalam Ka’bah yang dilakukan oleh 2 orang pemuda pemudi yang bernama Isaaf dan Nailah. Mereka datang ke Ka’bah kemudian berzina di dalam Ka’bah, Allāh Subhānahu wa Ta’āla kemudian mengutuk mereka berdua menjadi batu. Lalu patung Isaaf dan Nailah ini salah satunya diletakkan di Bukit Shafa dan satunya diletakkan di Bukit Marwa, di mana saat itu sudah ada syariat sa’i.Seiring berjalannya waktu, kedua patung ini akhirnya disembah. Subhānallah, sungguh sangat ironi, dan betapa merajalelanya kebodohan saat itu. Dua orang ini dikutuk oleh Allāh Subhānahu wa Ta’āla menjadi patung di dalam Ka’bah namun malah disembah oleh orang Arab jahiliyyah tatkala itu. Demikianlah kezhaliman terus berlangsung di Mekkah karena Ka’bah dan kota Mekkah dikuasai oleh kabilah Jurhum.Sampai akhirnya datanglah kabilah yang lain dari negeri Yaman yang berhijrah ke kota Mekkah dengan pemimpinnya Tsa’labah bin ‘Amr bin ‘Aamir. Dia meminta izin kepada kabilah Jurhum untuk tinggal bersama mereka di Mekkah. Akan tetapi mereka tidak diizinkan oleh kabilah Jurhum padahal sama-sama dari Yaman.Tsa’labah tidak terima, dia kemudian mengumpulkan kabilahnya lalu mengadakan peperangan melawan kabilah Jurhum. Akhirnya kabilah Jurhum pun bisa dikalahkan dan kekuasaan saat itu berpindah ke tangan Tsa’labah bin ‘Amr dan para pengikutnya. Tak lama kemudian, Tsa’labah ditimpa penyakit dan pergi berobat ke negeri Syam. Dia menyerahkan kekuasaan kota Mekkah dan kepengurusan Ka’bah kepada keponakannya yang bernama Rabii’ah bin Hāritsah bin ‘Amr, yang kaumnya mengebalnya dengan Khuza’ah. Sehingga setelah kabilah Jurhum menguasai Ka’bah, kekuasaan pun berpindah kepada kabilah yang lain yaitu kabilah Khuza’ah. (lihat As-Siroh An-Nabawiyah fi dhou’ Al-Mashodir Al-Ashliyah hal 62)Di zaman kabilah Khuza’ah inilah terjadi kesyirikan dahsyat yang dibawa oleh pemimpin mereka yang bernama ‘Amr bin Luhay Al-Khuzā’i. Kabilah Khuza’ah ini menguasai Ka’bah sekitar 300 tahun -atau sampai 500 tahun menurut sebagian sejarawan-.Dimanakah anak keturunannya Nabi Ismā’īl ‘alayhissalām pada saat itu? Anak keturunan Nabi Ismā’īl ‘alayhissalām adalah orang-orang (suku) Quraisy. Saat peperangan pecah di antara kabilah-kabilah dalam memperebutkan Ka’bah, anak keturunan Ismā’īl ‘alayhissalām menjauh dan tidak mengikuti peperangan. Di masa pemerintahan Khuza’ah menguasai Ka’bah, muncul seorang diantara mereka yang bernama Qushay bin Kilāb yang merupakan kakek moyang Nabi Muhammad ﷺ. Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 05-01-1439 H / 25-09-2017 MAbu Abdil Muhsin Firandawww.firanda.com


Tatkala Nabi Ibrāhīm ‘alayhissalām membangun Ka’bah bersama putranya Nabi Ismā’īl ‘alayhissalām. merekapun berdo’a:رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا إِنَّكَ أَنتَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ“Yā Rabb kami, terimalah amalan shalih kami, sesungguhnya Engkau Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS Al-Baqarah : 127)Kemudian Nabi Ismā’īl ‘alayhissalām bermukim di Mekkah dan memiliki banyak anak. Sebagai seorang Nabi, beliau berdakwah di jalan Allāh Subhānahu wa Ta’āla. Hingga akhirnya tegaklah tauhid di kota Mekkah.Setelah Nabi Ismā’īl ‘alayhissalām meninggal dunia, Ka’bah dan kepengurusan Ka’bah dipegang oleh kabilah Jurhum (kabilah dari istrinya) dan tidak dipegang oleh anak-anaknya Ismā’īl ‘alayhissalām. Mereka menguasai Ka’bah dalam waktu yang lama. Orang-orang Arab saat itu mengagungkan Ka’bah berkat dakwah Nabi Ibrāhīm ‘alayhissalām dan Nabi Ismā’īl ‘alayhissalām serta doa mereka sehingga orang dari pelbagai penjuru jazirah Arab berbondong-bondong mengunjungi Ka’bah. Mereka beribadah mendatangi Ka’bah. Hal ini membuktikan bahwa dakwah tauhid sudah ada sejak zaman Nabi Ibrāhīm ‘alayhissalām dan Nabi Ismā’īl ‘alayhissalām. Akan tetapi saat kepengurusan Ka’bah dipegang oleh kabilah Jurhum, seiring berjalannya waktu mulailah terjadi penyimpangan-penyimpangan sebagaimana yang disebutkan oleh para ahli sejarah. Mereka mulai tidak amanah. Banyak orang yang datang ke Ka’bah membawa hadiah, kemudian memasukkannya ke dalam Ka’bah, tetapi hadiah-hadiah tersebut dicuri oleh kabilah Jurhum. Demikian kondisi mereka.Saat itu berbagai macam kemaksiatan dan kezhaliman terjadi, sedangkan kesyirikan belum terjadi. Sampai-sampai telah terjadi hal yang sangat parah, yaitu perzinaan di dalam Ka’bah yang dilakukan oleh 2 orang pemuda pemudi yang bernama Isaaf dan Nailah. Mereka datang ke Ka’bah kemudian berzina di dalam Ka’bah, Allāh Subhānahu wa Ta’āla kemudian mengutuk mereka berdua menjadi batu. Lalu patung Isaaf dan Nailah ini salah satunya diletakkan di Bukit Shafa dan satunya diletakkan di Bukit Marwa, di mana saat itu sudah ada syariat sa’i.Seiring berjalannya waktu, kedua patung ini akhirnya disembah. Subhānallah, sungguh sangat ironi, dan betapa merajalelanya kebodohan saat itu. Dua orang ini dikutuk oleh Allāh Subhānahu wa Ta’āla menjadi patung di dalam Ka’bah namun malah disembah oleh orang Arab jahiliyyah tatkala itu. Demikianlah kezhaliman terus berlangsung di Mekkah karena Ka’bah dan kota Mekkah dikuasai oleh kabilah Jurhum.Sampai akhirnya datanglah kabilah yang lain dari negeri Yaman yang berhijrah ke kota Mekkah dengan pemimpinnya Tsa’labah bin ‘Amr bin ‘Aamir. Dia meminta izin kepada kabilah Jurhum untuk tinggal bersama mereka di Mekkah. Akan tetapi mereka tidak diizinkan oleh kabilah Jurhum padahal sama-sama dari Yaman.Tsa’labah tidak terima, dia kemudian mengumpulkan kabilahnya lalu mengadakan peperangan melawan kabilah Jurhum. Akhirnya kabilah Jurhum pun bisa dikalahkan dan kekuasaan saat itu berpindah ke tangan Tsa’labah bin ‘Amr dan para pengikutnya. Tak lama kemudian, Tsa’labah ditimpa penyakit dan pergi berobat ke negeri Syam. Dia menyerahkan kekuasaan kota Mekkah dan kepengurusan Ka’bah kepada keponakannya yang bernama Rabii’ah bin Hāritsah bin ‘Amr, yang kaumnya mengebalnya dengan Khuza’ah. Sehingga setelah kabilah Jurhum menguasai Ka’bah, kekuasaan pun berpindah kepada kabilah yang lain yaitu kabilah Khuza’ah. (lihat As-Siroh An-Nabawiyah fi dhou’ Al-Mashodir Al-Ashliyah hal 62)Di zaman kabilah Khuza’ah inilah terjadi kesyirikan dahsyat yang dibawa oleh pemimpin mereka yang bernama ‘Amr bin Luhay Al-Khuzā’i. Kabilah Khuza’ah ini menguasai Ka’bah sekitar 300 tahun -atau sampai 500 tahun menurut sebagian sejarawan-.Dimanakah anak keturunannya Nabi Ismā’īl ‘alayhissalām pada saat itu? Anak keturunan Nabi Ismā’īl ‘alayhissalām adalah orang-orang (suku) Quraisy. Saat peperangan pecah di antara kabilah-kabilah dalam memperebutkan Ka’bah, anak keturunan Ismā’īl ‘alayhissalām menjauh dan tidak mengikuti peperangan. Di masa pemerintahan Khuza’ah menguasai Ka’bah, muncul seorang diantara mereka yang bernama Qushay bin Kilāb yang merupakan kakek moyang Nabi Muhammad ﷺ. Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 05-01-1439 H / 25-09-2017 MAbu Abdil Muhsin Firandawww.firanda.com

Kajian Umum: Nikmat Keamanan Sebuah Negeri – Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc., MA.

Nikmat aman adalah nikmat yang mesti kita syukuri dan nikmat ini merupakan nikmat yang agung. Sudah semestinya kita semua senantiasa menjaga rasa aman ini karena betapa banyak kita baru menyadari sebuah nikmat kecuali takala tercabut darinya.Karena itulah mari kita simak nasihat yang sangat penting dan berkesan ini, yang dibawakan oleh Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc., MA di Masjid Kampus UGM pada waktu Ahad, 15 Jumadal Awwal 1438 H / 12 Februari 2017. dengan tema Nikmat Keamanan Sebuah Negeri. Selamat menyimak.🔍 Hadits Tentang Bunga, Hadist Makan, Cara Mendapatkan Hidayah Allah Swt, Berdoa Menangis, 5 Keutamaan Shalat Berjamaah

Kajian Umum: Nikmat Keamanan Sebuah Negeri – Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc., MA.

Nikmat aman adalah nikmat yang mesti kita syukuri dan nikmat ini merupakan nikmat yang agung. Sudah semestinya kita semua senantiasa menjaga rasa aman ini karena betapa banyak kita baru menyadari sebuah nikmat kecuali takala tercabut darinya.Karena itulah mari kita simak nasihat yang sangat penting dan berkesan ini, yang dibawakan oleh Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc., MA di Masjid Kampus UGM pada waktu Ahad, 15 Jumadal Awwal 1438 H / 12 Februari 2017. dengan tema Nikmat Keamanan Sebuah Negeri. Selamat menyimak.🔍 Hadits Tentang Bunga, Hadist Makan, Cara Mendapatkan Hidayah Allah Swt, Berdoa Menangis, 5 Keutamaan Shalat Berjamaah
Nikmat aman adalah nikmat yang mesti kita syukuri dan nikmat ini merupakan nikmat yang agung. Sudah semestinya kita semua senantiasa menjaga rasa aman ini karena betapa banyak kita baru menyadari sebuah nikmat kecuali takala tercabut darinya.Karena itulah mari kita simak nasihat yang sangat penting dan berkesan ini, yang dibawakan oleh Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc., MA di Masjid Kampus UGM pada waktu Ahad, 15 Jumadal Awwal 1438 H / 12 Februari 2017. dengan tema Nikmat Keamanan Sebuah Negeri. Selamat menyimak.🔍 Hadits Tentang Bunga, Hadist Makan, Cara Mendapatkan Hidayah Allah Swt, Berdoa Menangis, 5 Keutamaan Shalat Berjamaah


Nikmat aman adalah nikmat yang mesti kita syukuri dan nikmat ini merupakan nikmat yang agung. Sudah semestinya kita semua senantiasa menjaga rasa aman ini karena betapa banyak kita baru menyadari sebuah nikmat kecuali takala tercabut darinya.Karena itulah mari kita simak nasihat yang sangat penting dan berkesan ini, yang dibawakan oleh Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc., MA di Masjid Kampus UGM pada waktu Ahad, 15 Jumadal Awwal 1438 H / 12 Februari 2017. dengan tema Nikmat Keamanan Sebuah Negeri. Selamat menyimak.🔍 Hadits Tentang Bunga, Hadist Makan, Cara Mendapatkan Hidayah Allah Swt, Berdoa Menangis, 5 Keutamaan Shalat Berjamaah

Ternyata Roqib dan ‘Atid Bukan Nama Malaikat?

Benarkah Nama Malaikat Pencatat Amal itu Raqib dan Atit? Bismillah, wassholaatu wassalam ala Rasulillah, waba’du. Informasi yang kita dapatkan terkait Roqib dan Atid, adalah nama dua malaikat pencatat amal. Roqib adalah malaikat yang mencatat amal baik, sedangkan Atid adalah pencatat amal buruk. Pernyataan ini disimpulkan dari firman Allah ta’ala, إِذْ يَتَلَقَّى الْمُتَلَقِّيَانِ عَنِ الْيَمِينِ وَعَنِ الشِّمَالِ قَعِيدٌ (17) مَا يَلْفِظُ مِنْ قَوْلٍ إِلَّا لَدَيْهِ رَقِيبٌ عَتِيدٌ (18) Wahai manusia, ingatlah ketika dua malaikat yang ditugaskan mencatat amal setiap amal manusia saling bertemu. Yang satu berada di sebelah kanan dan yang lain duduk di sebelah kirinya. Tidak ada suatu kata yang diucapkannya melainkan ada di sisinya Raqib dan Atid. (QS. Qaaf: 17-18). Namun yang mengejutkan, setelah kita mempelajari penjelasan para ulama, tentang makna Raqib dan ‘Atid pada ayat ini, ternyata tidak menunjukkan bahwa kedua sebutan ini adalah nama daripada dua malaikat pencatat amal. Para ulama menjelaskan, bahwa raqib dan atid ini adalah dua sifat yang dimiliki oleh malaikat pencatat amal perbuatan, bukan sebagai nama dua malaikat. Jadi roqib itu sifat dan atid itu sifat. Sehingga pemaknaan yang tepat, malaikat pencatat amal yang berada di sebelah kanan memiliki sifat raqib dan atid. Demikian pula yang disebelah kiri, memiliki sifat raqib dan atid. Lalu apa makna raqib dan apa makna atid? Imam Qurtubi menjelaskan dalam kitab tafsir beliau, Terkait makna Raqib ada tiga pendapat : Yang senantiasa mengikuti Penjaga, ini dinyatakan oleh As-Suddi Saksi, dinyatakan oleh Ad-Dhohak. Adapun Atid, ada dua pendapat : Yang senantiasa menyertai tanpa pernah absen. Penjaga yang disiagakan untuk menjaga hamba atau sebagai saksi atas amal perbuatan seorang hamba. (Lihat kitab tafsir beliau, Al-Jami’ Li Ahkam Al-Quran, untuk tafsiran surat Qaf ayat 18). Syaikh Muhammad bin Sholih Al-‘Utsaimin memberikan kesimpulan tentang makna Raqib dan Atid. Beliau menjelaskan, (رقيب ) مراقب ليلاً ونهاراً ، لا ينفك عن الإنسان . ( عتيد ) حاضر ، لا يمكن أن يغيب ويوكل غيره ، فهو قاعد مراقب حاضر ، لا يفوته شيء. Raqib adalah yang senantiasa mengawasi siang dan malam, tidak pernah berpisah dengan manusia. Atid maknanya, yang senantiasa hadir, tidak mungkin absen atau mewakilkan tugas kepada yang lain. Dia selalu berada memgawasi dan hadir. Tidak ada satupun yang terluput. (Tafsir Al-Qur’an Al-Karim, Ibnu ‘Utsaimin, hal. 93. Surat Al-Hujurat – Al Hadid). Syaikh Sulaiman Al-Asyqor dalam buku beliau A’lam Al-Malaikah (Alam-Alam Malaikat), menyampaikan kritikan terhadap pernyataan yang menyebutkan bahwa raqib dan atid adalah nama dua malaikat pencatat amal, يذكر بعض العلماء أن من الملائكة من اسمه رقيب وعتيد ، استدلالاً بقوله تعالى : ( ما يلفظ من قولٍ إلاَّ لديه رقيب عتيدٌ ) وما ذكروه غير صحيح ، فالرقيب والعتيد هنا وصفان للملكين اللذين يسجلان أعمال العباد ، ومعنى رقيب وعتيد أي : ملكان حاضران شاهدان ، لا يغيبان عن العبد ، وليس المراد أنهما اسمان للملكين Sebagian ulama menyebutkan, bahwa diantara malaikat ada yang bernama Raqib dan Atid. Berdalil dengan firman Allah ta’ala, “Tidak ada suatu kata yang diucapkannya melainkan ada di sisinya Raqib dan Atid.” Pernyataan mereka ini kurang tepat. Raqib dan Atid di sini maksudnya adalah dua sifat yang melekat pada dua malaikat yang mencatat amal perbuatan para hamba. Raqib dan atid maknanya, dua malaikat yang senantiasa hadir (di sisi manusia) dan menjadi saksi, dua malaikat yang tidak pernah absen dari seorang hamba. Dan bukanlah makna yang dimaksud, bahwa raqib dan atid ini adalah nama untuk dua malaikat. (A’lam Al-Malaikah, hal. 18). Lantas siapa nama dua malaikat pencatat amal ini? Bila kita melihat tekstual surat Qaf ayat 17 di atas, hanya disebutkan malaikat yang berada di sebelah kiri dan malaikat di sebelah kanan. Tidak ada dalil yang menjelaskan namanya. Maka, sikap yang tepat adalah mengikuti istilah-istilah yang digunakan oleh dalil. Kaidah yang berlaku dalam masalah iman kepada malaikat, di jelaskan oleh Syaikh Abdulkarim al-Hudair dalam salah satu sesi ceramah beliau, ومنهم من بقي على الغيب، إنما أخبرنا عنه إجمالاً، فنؤمن به إجمالاً، وما أخبرنا عنه تفصيلاً يجب علينا أن نؤمن به تفصيلاً Di antara malaikat ada yang tidak dikabarkan nama dan tugasnya, hanya dikabarkan secara global saja. Maka kita imani secara global. Malaikat yang dikabarkan kepada kita secara detail (seperti nama, tugas dan sifatnya), kita imani secara detail pula. (http://shkhudheir.com/lecture/1569280081) Di samping itu, pengetahuan terkait nama malaikat pencatat amal ini, tidak berpengaruh pada tambah dan berkurangnya amal. Cukup bagi seorang mengetahui subtansinya itu sudah cukup untuk memupuk ketakwaan. Yaitu ada malaikat yang berada di sebelah kanan, mencatat amal kebaikan dan malaikat di sebelah kiri kita, yang tugasnya mencatat amal keburukan. Dari Abu Umamah, bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, ان صاحب الشمال ليرفع القلم ست ساعات عن العبد المسلم المخطئ, فان ندم واستغفر الله منها ألقاها, والا كتبت واحدة Sesungguhnya malaikat yang berada di sebelah kiri, akan mengangkat penanya selama enam jam, dari mencatat amal seorang hamba yang berbuat dosa. Jika dia menyesal dan memohon ampun kepada Allah atas dosa itu, maka malaikat itu tidak akan mencatatnya. Jika tidak, maka dosa itu akan dicatat sebagai satu dosa. (HR. Tabrani, dinilai shahih dalam Shahih Al-Jami’ 2/212). Demikian.. Wallahua’lam bis showab. Ditulis oleh: Ustadz Ahmad Anshori, Lc Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Adab Setelah Akad Nikah, Materi Kultum Singkat Padat Jelas, Hadits Tentang Larangan Berbicara Saat Khutbah Jumat, Mani Cewek, Naga Vs Dinosaurus, Bacaan Bilal Sholat Idul Adha 2 Visited 445 times, 1 visit(s) today Post Views: 381 QRIS donasi Yufid

Ternyata Roqib dan ‘Atid Bukan Nama Malaikat?

Benarkah Nama Malaikat Pencatat Amal itu Raqib dan Atit? Bismillah, wassholaatu wassalam ala Rasulillah, waba’du. Informasi yang kita dapatkan terkait Roqib dan Atid, adalah nama dua malaikat pencatat amal. Roqib adalah malaikat yang mencatat amal baik, sedangkan Atid adalah pencatat amal buruk. Pernyataan ini disimpulkan dari firman Allah ta’ala, إِذْ يَتَلَقَّى الْمُتَلَقِّيَانِ عَنِ الْيَمِينِ وَعَنِ الشِّمَالِ قَعِيدٌ (17) مَا يَلْفِظُ مِنْ قَوْلٍ إِلَّا لَدَيْهِ رَقِيبٌ عَتِيدٌ (18) Wahai manusia, ingatlah ketika dua malaikat yang ditugaskan mencatat amal setiap amal manusia saling bertemu. Yang satu berada di sebelah kanan dan yang lain duduk di sebelah kirinya. Tidak ada suatu kata yang diucapkannya melainkan ada di sisinya Raqib dan Atid. (QS. Qaaf: 17-18). Namun yang mengejutkan, setelah kita mempelajari penjelasan para ulama, tentang makna Raqib dan ‘Atid pada ayat ini, ternyata tidak menunjukkan bahwa kedua sebutan ini adalah nama daripada dua malaikat pencatat amal. Para ulama menjelaskan, bahwa raqib dan atid ini adalah dua sifat yang dimiliki oleh malaikat pencatat amal perbuatan, bukan sebagai nama dua malaikat. Jadi roqib itu sifat dan atid itu sifat. Sehingga pemaknaan yang tepat, malaikat pencatat amal yang berada di sebelah kanan memiliki sifat raqib dan atid. Demikian pula yang disebelah kiri, memiliki sifat raqib dan atid. Lalu apa makna raqib dan apa makna atid? Imam Qurtubi menjelaskan dalam kitab tafsir beliau, Terkait makna Raqib ada tiga pendapat : Yang senantiasa mengikuti Penjaga, ini dinyatakan oleh As-Suddi Saksi, dinyatakan oleh Ad-Dhohak. Adapun Atid, ada dua pendapat : Yang senantiasa menyertai tanpa pernah absen. Penjaga yang disiagakan untuk menjaga hamba atau sebagai saksi atas amal perbuatan seorang hamba. (Lihat kitab tafsir beliau, Al-Jami’ Li Ahkam Al-Quran, untuk tafsiran surat Qaf ayat 18). Syaikh Muhammad bin Sholih Al-‘Utsaimin memberikan kesimpulan tentang makna Raqib dan Atid. Beliau menjelaskan, (رقيب ) مراقب ليلاً ونهاراً ، لا ينفك عن الإنسان . ( عتيد ) حاضر ، لا يمكن أن يغيب ويوكل غيره ، فهو قاعد مراقب حاضر ، لا يفوته شيء. Raqib adalah yang senantiasa mengawasi siang dan malam, tidak pernah berpisah dengan manusia. Atid maknanya, yang senantiasa hadir, tidak mungkin absen atau mewakilkan tugas kepada yang lain. Dia selalu berada memgawasi dan hadir. Tidak ada satupun yang terluput. (Tafsir Al-Qur’an Al-Karim, Ibnu ‘Utsaimin, hal. 93. Surat Al-Hujurat – Al Hadid). Syaikh Sulaiman Al-Asyqor dalam buku beliau A’lam Al-Malaikah (Alam-Alam Malaikat), menyampaikan kritikan terhadap pernyataan yang menyebutkan bahwa raqib dan atid adalah nama dua malaikat pencatat amal, يذكر بعض العلماء أن من الملائكة من اسمه رقيب وعتيد ، استدلالاً بقوله تعالى : ( ما يلفظ من قولٍ إلاَّ لديه رقيب عتيدٌ ) وما ذكروه غير صحيح ، فالرقيب والعتيد هنا وصفان للملكين اللذين يسجلان أعمال العباد ، ومعنى رقيب وعتيد أي : ملكان حاضران شاهدان ، لا يغيبان عن العبد ، وليس المراد أنهما اسمان للملكين Sebagian ulama menyebutkan, bahwa diantara malaikat ada yang bernama Raqib dan Atid. Berdalil dengan firman Allah ta’ala, “Tidak ada suatu kata yang diucapkannya melainkan ada di sisinya Raqib dan Atid.” Pernyataan mereka ini kurang tepat. Raqib dan Atid di sini maksudnya adalah dua sifat yang melekat pada dua malaikat yang mencatat amal perbuatan para hamba. Raqib dan atid maknanya, dua malaikat yang senantiasa hadir (di sisi manusia) dan menjadi saksi, dua malaikat yang tidak pernah absen dari seorang hamba. Dan bukanlah makna yang dimaksud, bahwa raqib dan atid ini adalah nama untuk dua malaikat. (A’lam Al-Malaikah, hal. 18). Lantas siapa nama dua malaikat pencatat amal ini? Bila kita melihat tekstual surat Qaf ayat 17 di atas, hanya disebutkan malaikat yang berada di sebelah kiri dan malaikat di sebelah kanan. Tidak ada dalil yang menjelaskan namanya. Maka, sikap yang tepat adalah mengikuti istilah-istilah yang digunakan oleh dalil. Kaidah yang berlaku dalam masalah iman kepada malaikat, di jelaskan oleh Syaikh Abdulkarim al-Hudair dalam salah satu sesi ceramah beliau, ومنهم من بقي على الغيب، إنما أخبرنا عنه إجمالاً، فنؤمن به إجمالاً، وما أخبرنا عنه تفصيلاً يجب علينا أن نؤمن به تفصيلاً Di antara malaikat ada yang tidak dikabarkan nama dan tugasnya, hanya dikabarkan secara global saja. Maka kita imani secara global. Malaikat yang dikabarkan kepada kita secara detail (seperti nama, tugas dan sifatnya), kita imani secara detail pula. (http://shkhudheir.com/lecture/1569280081) Di samping itu, pengetahuan terkait nama malaikat pencatat amal ini, tidak berpengaruh pada tambah dan berkurangnya amal. Cukup bagi seorang mengetahui subtansinya itu sudah cukup untuk memupuk ketakwaan. Yaitu ada malaikat yang berada di sebelah kanan, mencatat amal kebaikan dan malaikat di sebelah kiri kita, yang tugasnya mencatat amal keburukan. Dari Abu Umamah, bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, ان صاحب الشمال ليرفع القلم ست ساعات عن العبد المسلم المخطئ, فان ندم واستغفر الله منها ألقاها, والا كتبت واحدة Sesungguhnya malaikat yang berada di sebelah kiri, akan mengangkat penanya selama enam jam, dari mencatat amal seorang hamba yang berbuat dosa. Jika dia menyesal dan memohon ampun kepada Allah atas dosa itu, maka malaikat itu tidak akan mencatatnya. Jika tidak, maka dosa itu akan dicatat sebagai satu dosa. (HR. Tabrani, dinilai shahih dalam Shahih Al-Jami’ 2/212). Demikian.. Wallahua’lam bis showab. Ditulis oleh: Ustadz Ahmad Anshori, Lc Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Adab Setelah Akad Nikah, Materi Kultum Singkat Padat Jelas, Hadits Tentang Larangan Berbicara Saat Khutbah Jumat, Mani Cewek, Naga Vs Dinosaurus, Bacaan Bilal Sholat Idul Adha 2 Visited 445 times, 1 visit(s) today Post Views: 381 QRIS donasi Yufid
Benarkah Nama Malaikat Pencatat Amal itu Raqib dan Atit? Bismillah, wassholaatu wassalam ala Rasulillah, waba’du. Informasi yang kita dapatkan terkait Roqib dan Atid, adalah nama dua malaikat pencatat amal. Roqib adalah malaikat yang mencatat amal baik, sedangkan Atid adalah pencatat amal buruk. Pernyataan ini disimpulkan dari firman Allah ta’ala, إِذْ يَتَلَقَّى الْمُتَلَقِّيَانِ عَنِ الْيَمِينِ وَعَنِ الشِّمَالِ قَعِيدٌ (17) مَا يَلْفِظُ مِنْ قَوْلٍ إِلَّا لَدَيْهِ رَقِيبٌ عَتِيدٌ (18) Wahai manusia, ingatlah ketika dua malaikat yang ditugaskan mencatat amal setiap amal manusia saling bertemu. Yang satu berada di sebelah kanan dan yang lain duduk di sebelah kirinya. Tidak ada suatu kata yang diucapkannya melainkan ada di sisinya Raqib dan Atid. (QS. Qaaf: 17-18). Namun yang mengejutkan, setelah kita mempelajari penjelasan para ulama, tentang makna Raqib dan ‘Atid pada ayat ini, ternyata tidak menunjukkan bahwa kedua sebutan ini adalah nama daripada dua malaikat pencatat amal. Para ulama menjelaskan, bahwa raqib dan atid ini adalah dua sifat yang dimiliki oleh malaikat pencatat amal perbuatan, bukan sebagai nama dua malaikat. Jadi roqib itu sifat dan atid itu sifat. Sehingga pemaknaan yang tepat, malaikat pencatat amal yang berada di sebelah kanan memiliki sifat raqib dan atid. Demikian pula yang disebelah kiri, memiliki sifat raqib dan atid. Lalu apa makna raqib dan apa makna atid? Imam Qurtubi menjelaskan dalam kitab tafsir beliau, Terkait makna Raqib ada tiga pendapat : Yang senantiasa mengikuti Penjaga, ini dinyatakan oleh As-Suddi Saksi, dinyatakan oleh Ad-Dhohak. Adapun Atid, ada dua pendapat : Yang senantiasa menyertai tanpa pernah absen. Penjaga yang disiagakan untuk menjaga hamba atau sebagai saksi atas amal perbuatan seorang hamba. (Lihat kitab tafsir beliau, Al-Jami’ Li Ahkam Al-Quran, untuk tafsiran surat Qaf ayat 18). Syaikh Muhammad bin Sholih Al-‘Utsaimin memberikan kesimpulan tentang makna Raqib dan Atid. Beliau menjelaskan, (رقيب ) مراقب ليلاً ونهاراً ، لا ينفك عن الإنسان . ( عتيد ) حاضر ، لا يمكن أن يغيب ويوكل غيره ، فهو قاعد مراقب حاضر ، لا يفوته شيء. Raqib adalah yang senantiasa mengawasi siang dan malam, tidak pernah berpisah dengan manusia. Atid maknanya, yang senantiasa hadir, tidak mungkin absen atau mewakilkan tugas kepada yang lain. Dia selalu berada memgawasi dan hadir. Tidak ada satupun yang terluput. (Tafsir Al-Qur’an Al-Karim, Ibnu ‘Utsaimin, hal. 93. Surat Al-Hujurat – Al Hadid). Syaikh Sulaiman Al-Asyqor dalam buku beliau A’lam Al-Malaikah (Alam-Alam Malaikat), menyampaikan kritikan terhadap pernyataan yang menyebutkan bahwa raqib dan atid adalah nama dua malaikat pencatat amal, يذكر بعض العلماء أن من الملائكة من اسمه رقيب وعتيد ، استدلالاً بقوله تعالى : ( ما يلفظ من قولٍ إلاَّ لديه رقيب عتيدٌ ) وما ذكروه غير صحيح ، فالرقيب والعتيد هنا وصفان للملكين اللذين يسجلان أعمال العباد ، ومعنى رقيب وعتيد أي : ملكان حاضران شاهدان ، لا يغيبان عن العبد ، وليس المراد أنهما اسمان للملكين Sebagian ulama menyebutkan, bahwa diantara malaikat ada yang bernama Raqib dan Atid. Berdalil dengan firman Allah ta’ala, “Tidak ada suatu kata yang diucapkannya melainkan ada di sisinya Raqib dan Atid.” Pernyataan mereka ini kurang tepat. Raqib dan Atid di sini maksudnya adalah dua sifat yang melekat pada dua malaikat yang mencatat amal perbuatan para hamba. Raqib dan atid maknanya, dua malaikat yang senantiasa hadir (di sisi manusia) dan menjadi saksi, dua malaikat yang tidak pernah absen dari seorang hamba. Dan bukanlah makna yang dimaksud, bahwa raqib dan atid ini adalah nama untuk dua malaikat. (A’lam Al-Malaikah, hal. 18). Lantas siapa nama dua malaikat pencatat amal ini? Bila kita melihat tekstual surat Qaf ayat 17 di atas, hanya disebutkan malaikat yang berada di sebelah kiri dan malaikat di sebelah kanan. Tidak ada dalil yang menjelaskan namanya. Maka, sikap yang tepat adalah mengikuti istilah-istilah yang digunakan oleh dalil. Kaidah yang berlaku dalam masalah iman kepada malaikat, di jelaskan oleh Syaikh Abdulkarim al-Hudair dalam salah satu sesi ceramah beliau, ومنهم من بقي على الغيب، إنما أخبرنا عنه إجمالاً، فنؤمن به إجمالاً، وما أخبرنا عنه تفصيلاً يجب علينا أن نؤمن به تفصيلاً Di antara malaikat ada yang tidak dikabarkan nama dan tugasnya, hanya dikabarkan secara global saja. Maka kita imani secara global. Malaikat yang dikabarkan kepada kita secara detail (seperti nama, tugas dan sifatnya), kita imani secara detail pula. (http://shkhudheir.com/lecture/1569280081) Di samping itu, pengetahuan terkait nama malaikat pencatat amal ini, tidak berpengaruh pada tambah dan berkurangnya amal. Cukup bagi seorang mengetahui subtansinya itu sudah cukup untuk memupuk ketakwaan. Yaitu ada malaikat yang berada di sebelah kanan, mencatat amal kebaikan dan malaikat di sebelah kiri kita, yang tugasnya mencatat amal keburukan. Dari Abu Umamah, bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, ان صاحب الشمال ليرفع القلم ست ساعات عن العبد المسلم المخطئ, فان ندم واستغفر الله منها ألقاها, والا كتبت واحدة Sesungguhnya malaikat yang berada di sebelah kiri, akan mengangkat penanya selama enam jam, dari mencatat amal seorang hamba yang berbuat dosa. Jika dia menyesal dan memohon ampun kepada Allah atas dosa itu, maka malaikat itu tidak akan mencatatnya. Jika tidak, maka dosa itu akan dicatat sebagai satu dosa. (HR. Tabrani, dinilai shahih dalam Shahih Al-Jami’ 2/212). Demikian.. Wallahua’lam bis showab. Ditulis oleh: Ustadz Ahmad Anshori, Lc Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Adab Setelah Akad Nikah, Materi Kultum Singkat Padat Jelas, Hadits Tentang Larangan Berbicara Saat Khutbah Jumat, Mani Cewek, Naga Vs Dinosaurus, Bacaan Bilal Sholat Idul Adha 2 Visited 445 times, 1 visit(s) today Post Views: 381 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/350014045&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Benarkah Nama Malaikat Pencatat Amal itu Raqib dan Atit? Bismillah, wassholaatu wassalam ala Rasulillah, waba’du. Informasi yang kita dapatkan terkait Roqib dan Atid, adalah nama dua malaikat pencatat amal. Roqib adalah malaikat yang mencatat amal baik, sedangkan Atid adalah pencatat amal buruk. Pernyataan ini disimpulkan dari firman Allah ta’ala, إِذْ يَتَلَقَّى الْمُتَلَقِّيَانِ عَنِ الْيَمِينِ وَعَنِ الشِّمَالِ قَعِيدٌ (17) مَا يَلْفِظُ مِنْ قَوْلٍ إِلَّا لَدَيْهِ رَقِيبٌ عَتِيدٌ (18) Wahai manusia, ingatlah ketika dua malaikat yang ditugaskan mencatat amal setiap amal manusia saling bertemu. Yang satu berada di sebelah kanan dan yang lain duduk di sebelah kirinya. Tidak ada suatu kata yang diucapkannya melainkan ada di sisinya Raqib dan Atid. (QS. Qaaf: 17-18). Namun yang mengejutkan, setelah kita mempelajari penjelasan para ulama, tentang makna Raqib dan ‘Atid pada ayat ini, ternyata tidak menunjukkan bahwa kedua sebutan ini adalah nama daripada dua malaikat pencatat amal. Para ulama menjelaskan, bahwa raqib dan atid ini adalah dua sifat yang dimiliki oleh malaikat pencatat amal perbuatan, bukan sebagai nama dua malaikat. Jadi roqib itu sifat dan atid itu sifat. Sehingga pemaknaan yang tepat, malaikat pencatat amal yang berada di sebelah kanan memiliki sifat raqib dan atid. Demikian pula yang disebelah kiri, memiliki sifat raqib dan atid. Lalu apa makna raqib dan apa makna atid? Imam Qurtubi menjelaskan dalam kitab tafsir beliau, Terkait makna Raqib ada tiga pendapat : Yang senantiasa mengikuti Penjaga, ini dinyatakan oleh As-Suddi Saksi, dinyatakan oleh Ad-Dhohak. Adapun Atid, ada dua pendapat : Yang senantiasa menyertai tanpa pernah absen. Penjaga yang disiagakan untuk menjaga hamba atau sebagai saksi atas amal perbuatan seorang hamba. (Lihat kitab tafsir beliau, Al-Jami’ Li Ahkam Al-Quran, untuk tafsiran surat Qaf ayat 18). Syaikh Muhammad bin Sholih Al-‘Utsaimin memberikan kesimpulan tentang makna Raqib dan Atid. Beliau menjelaskan, (رقيب ) مراقب ليلاً ونهاراً ، لا ينفك عن الإنسان . ( عتيد ) حاضر ، لا يمكن أن يغيب ويوكل غيره ، فهو قاعد مراقب حاضر ، لا يفوته شيء. Raqib adalah yang senantiasa mengawasi siang dan malam, tidak pernah berpisah dengan manusia. Atid maknanya, yang senantiasa hadir, tidak mungkin absen atau mewakilkan tugas kepada yang lain. Dia selalu berada memgawasi dan hadir. Tidak ada satupun yang terluput. (Tafsir Al-Qur’an Al-Karim, Ibnu ‘Utsaimin, hal. 93. Surat Al-Hujurat – Al Hadid). Syaikh Sulaiman Al-Asyqor dalam buku beliau A’lam Al-Malaikah (Alam-Alam Malaikat), menyampaikan kritikan terhadap pernyataan yang menyebutkan bahwa raqib dan atid adalah nama dua malaikat pencatat amal, يذكر بعض العلماء أن من الملائكة من اسمه رقيب وعتيد ، استدلالاً بقوله تعالى : ( ما يلفظ من قولٍ إلاَّ لديه رقيب عتيدٌ ) وما ذكروه غير صحيح ، فالرقيب والعتيد هنا وصفان للملكين اللذين يسجلان أعمال العباد ، ومعنى رقيب وعتيد أي : ملكان حاضران شاهدان ، لا يغيبان عن العبد ، وليس المراد أنهما اسمان للملكين Sebagian ulama menyebutkan, bahwa diantara malaikat ada yang bernama Raqib dan Atid. Berdalil dengan firman Allah ta’ala, “Tidak ada suatu kata yang diucapkannya melainkan ada di sisinya Raqib dan Atid.” Pernyataan mereka ini kurang tepat. Raqib dan Atid di sini maksudnya adalah dua sifat yang melekat pada dua malaikat yang mencatat amal perbuatan para hamba. Raqib dan atid maknanya, dua malaikat yang senantiasa hadir (di sisi manusia) dan menjadi saksi, dua malaikat yang tidak pernah absen dari seorang hamba. Dan bukanlah makna yang dimaksud, bahwa raqib dan atid ini adalah nama untuk dua malaikat. (A’lam Al-Malaikah, hal. 18). Lantas siapa nama dua malaikat pencatat amal ini? Bila kita melihat tekstual surat Qaf ayat 17 di atas, hanya disebutkan malaikat yang berada di sebelah kiri dan malaikat di sebelah kanan. Tidak ada dalil yang menjelaskan namanya. Maka, sikap yang tepat adalah mengikuti istilah-istilah yang digunakan oleh dalil. Kaidah yang berlaku dalam masalah iman kepada malaikat, di jelaskan oleh Syaikh Abdulkarim al-Hudair dalam salah satu sesi ceramah beliau, ومنهم من بقي على الغيب، إنما أخبرنا عنه إجمالاً، فنؤمن به إجمالاً، وما أخبرنا عنه تفصيلاً يجب علينا أن نؤمن به تفصيلاً Di antara malaikat ada yang tidak dikabarkan nama dan tugasnya, hanya dikabarkan secara global saja. Maka kita imani secara global. Malaikat yang dikabarkan kepada kita secara detail (seperti nama, tugas dan sifatnya), kita imani secara detail pula. (http://shkhudheir.com/lecture/1569280081) Di samping itu, pengetahuan terkait nama malaikat pencatat amal ini, tidak berpengaruh pada tambah dan berkurangnya amal. Cukup bagi seorang mengetahui subtansinya itu sudah cukup untuk memupuk ketakwaan. Yaitu ada malaikat yang berada di sebelah kanan, mencatat amal kebaikan dan malaikat di sebelah kiri kita, yang tugasnya mencatat amal keburukan. Dari Abu Umamah, bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, ان صاحب الشمال ليرفع القلم ست ساعات عن العبد المسلم المخطئ, فان ندم واستغفر الله منها ألقاها, والا كتبت واحدة Sesungguhnya malaikat yang berada di sebelah kiri, akan mengangkat penanya selama enam jam, dari mencatat amal seorang hamba yang berbuat dosa. Jika dia menyesal dan memohon ampun kepada Allah atas dosa itu, maka malaikat itu tidak akan mencatatnya. Jika tidak, maka dosa itu akan dicatat sebagai satu dosa. (HR. Tabrani, dinilai shahih dalam Shahih Al-Jami’ 2/212). Demikian.. Wallahua’lam bis showab. Ditulis oleh: Ustadz Ahmad Anshori, Lc Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Adab Setelah Akad Nikah, Materi Kultum Singkat Padat Jelas, Hadits Tentang Larangan Berbicara Saat Khutbah Jumat, Mani Cewek, Naga Vs Dinosaurus, Bacaan Bilal Sholat Idul Adha 2 Visited 445 times, 1 visit(s) today Post Views: 381 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Faedah Surat An-Nuur #03: Menuduh Selingkuh

Bagaimana hukuman bagi orang yang menuduh selingkuh tanpa membawa bukti?   Tafsir Surah An-Nuur Ayat 4-5 وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً وَلَا تَقْبَلُوا لَهُمْ شَهَادَةً أَبَدًا وَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ (4) إِلَّا الَّذِينَ تَابُوا مِنْ بَعْدِ ذَلِكَ وَأَصْلَحُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ (5) “Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik. Kecuali orang-orang yang bertaubat sesudah itu dan memperbaiki (dirinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An-Nuur: 4-5)   Maksud Ayat Al-muhshanaat dalam ayat yang dimaksud adalah perempuan merdeka, baligh dan benar-benar menjaga diri dari zina. Wanita semacam ini yang dituduh berzina dalam ayat. Namun kalau yang dituduh berzina adalah seorang laki-laki, juga terkena hukuman qadzaf yang sama seperti dalam ayat. Qadzaf adalah menuduh yang lain telah berzina, yaitu seseorang mengatakan, “Wahai pezina,” atau ucapan lain yang dapat dipahami, yang merupakan tuduhan berzina kepada orang yang shalih atau baik. Orang yang melakukan qadzaf didera delapan puluh kali cambukan. Apabila ada empat orang laki-laki dari kaum muslimin yang merdeka (bukan budak) dan mereka ‘adel (bukan fasik) memberikan persaksian bahwa mereka melihat dzakar (kemaluan) laki-laki pada faraj (kemaluan) wanita bertemu sebagaimana “timba jatuh dalam sumur”, maka diperintahkan hukuman hadd  zina untuk laki-laki dan perempuan tersebut. Namun apabila ada tiga orang memberikan persaksian sedangkan orang keempat mengingkarinya, maka ketiga orang tersebut dihukum dengan hukum hadd qadzaf (penuduhan berselingkuh atau berzina) berdasarkan ayat yang mulia di atas. Qadzaf termasuk dari dosa besar yang diharamkan. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, اِجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ قَالُوْا: وَمَا هُنَّ يَا رَسُولَ اللهِ؟ قَالَ: الشِّرْكُ بِاللهِ، وَالسِّحْرُ، وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ، وَأَكْلُ الرِّبَا، وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيْمِ، وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ، وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلاَتِ. “Jauhilah tujuh dosa besar yang membinasakan.” Para Sahabat bertanya, “Apa itu wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Menyekutukan Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah kecuali dengan alasan yang benar, memakan harta riba, memakan harta anak yatim, lari dari medan perang, dan menuduh berzina wanita mukminah yang tidak tahu menahu serta terjaga kehormatannya.” (HR. Bukhari, no. 2766) Adapun penetapan hukuman qadzaf disebutkan pula dalam hadits dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, أَوَّلُ لِعَانٍ كَانَ فِي الإِسْلامِ أَنَّ شَرِيكَ بْنَ سَحْمَاءَ قَذَفَهُ هِلالُ بْنُ أُمَيَّةَ بِامْرَأَتِهِ ، فَرُفِعَتْ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ، فَقَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم : يَا هِلالُ ، أَرْبَعَةَ شُهُودٍ وَإِلا فَحَدٌّ فِي ظَهْرِكَ “Awal mula li’an (saling melaknat karena tuduhan zina) dalam Islam terjadi pada kasus Syarik bin Sahma’ dituduh oleh Hilal bin Umayyah telah selingkuh dengan istrinya. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, ‘Wahai Hilal, bawakan empat orang saksi. Jika tidak, maka engkau akan dikenai hukuman hadd (dera) di punggungmu.’” (HR. An-Nasa’i, 6:172-173 dari jalur ‘Imran bin Yazid; Ibnu Hibban, 10:302-303; Abu Ya’la, 3:199 dari jalur Muslim bin Abu Muslim Al-Jurmi. Hadits ini memiliki asal dalam riwayat Muslim. Ibnu Hajar menyatakan hadits semacam ini adalah dalam Shahih Bukhari dari Ibnu ‘Abbas. Lihat Minhah Al-‘Allam, 8:444-445. Kesimpulannya, sanad hadits ini shahih sebagaimana disebutkan oleh Husain Salim Asad dalam tahqiq Musnad Abu Ya’ala.)   Faedah Ayat #04 dan #05 Orang yang melakukan qadzaf (menuduh selingkuh atau zina) termasuk dosa besar dan kefasikan. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menyatakan, “Fasik adalah orang yang melakukan dosa besar atau orang yang terus menerus melakukan dosa kecil.”(Fath Dzi Al-Jalali wa Al-Ikram, 4: 472) Jika menuduh orang berzina tanpa bukti terkena hukuman hadd (berupa dera atau cambukan), bagaimana lagi jika sampai melakukan zina atau perselingkuhan. Hukuman bagi yang melakukan qadzaf lantas tidak membawa bukti, ada tiga: (a) didera 80 kali cambukan, (b) ditolak syahadatnya selamanya (sampai bertaubat, pen.), (c) dihukumi fasik di sisi Allah dan sisi manusia. (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 5:495) Hukuman qadzaf bagi penuduh dari orang merdeka adalah delapan puluh kali cambukan tanpa ada khilaf (beda pendapat) di antara para ulama. Adapun untuk hamba sahaya jika ia menuduh zina (selingkuh), hukuman qadzaf baginya adalah separuh dari orang merdeka (berarti empat puluh kali cambukan). Inilah pendapat empat ulama madzhab, berbeda dengan Al-Auza’i, Abu Tsaur, dan ulama Zhahiriyah. Bagaimana jika seorang muslim menuduh Yahudi dan Nashrani berzina, apa dikenakan hukuman qadzaf? Jumhur (mayoritas) ulama menyatakan tidak ada hukuman hadd baik yang dituduh adalah laki-laki atau perempuan dari ahli kitab. Adapun sebaliknya jika non-muslim yang menuduh muslim berzina, maka dikenakan hukuman hadd delapan puluh kali cambukan. Imam Qurthubi menyatakan bahwa dalam hal ini tidak ada beda pendapat di antara para ulama. Lihat At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil, hlm. 59-60. Menuduh orang berzina atau selingkuh berarti telah menginjak kehormatannya. Seorang muslim diperintahkan untuk tidak menjatuhkan kehormatan saudaranya. Persaksian dari orang yang melakukan qadzaf tidaklah diterima sampai ia bertaubat. Karena sifat ‘adel-nya itu hilang ketika melakukan qadzaf (menuduh zina). Bagaimana jika ia sudah bertaubat dari tuduhannya tadi? Jumhur (mayoritas) ulama berpandangan bahwa persaksiannya diterima kalau sudah bertaubat berdasarkan ayat kelima dari surat An-Nuur di atas. Syarat dari bertaubat adalah menampakkan amal shalih. Yang bertaubat dari qadzaf, sifat kefasikan juga jadi hilang. Hukuman hadd bagi pelaku qadzaf tetap ditunaikan walaupun sudah bertaubat karena hukuman hadd ini adalah hak sesama manusia yang mesti ditunaikan. Perlu hati-hati dalam menuduh orang lain berzina apalagi ketika tidak memiliki bukti.   Semoga bermanfaat, moga Allah memberi taufik dan hidayah untuk meninggalkan yang haram, juga dijauhkan dari zina dan menuduh yang tidak benar.   Referensi: At-Tafsir wa Al-Bayan li Ahkam Al-Qur’an. Cetakan pertama, Tahun 1438 H. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Marzuq Ath-Tharifi. Penerbit Maktabah Darul Minhaj. At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Surat An-Nuur. Cetakan kedua, tahun 1423 H. Syaikh Musthafa bin Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Fath Dzi Al-Jalali wa Al-Ikram bi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin.  Penerbit Madarul Wathan. Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat An-Nuur. Cetakan pertama, tahun 1436 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Muassasah Ibnu ‘Utsaimin. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.   Referensi web: https://almanhaj.or.id/3354-status-anak-zina.html — Diselesaikan @ Perpus Rumaysho, Panggang, Gunungkidul, Sabtu pagi, 3 Muharram 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah surat an nuur qadzaf surat an nuur zina

Faedah Surat An-Nuur #03: Menuduh Selingkuh

Bagaimana hukuman bagi orang yang menuduh selingkuh tanpa membawa bukti?   Tafsir Surah An-Nuur Ayat 4-5 وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً وَلَا تَقْبَلُوا لَهُمْ شَهَادَةً أَبَدًا وَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ (4) إِلَّا الَّذِينَ تَابُوا مِنْ بَعْدِ ذَلِكَ وَأَصْلَحُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ (5) “Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik. Kecuali orang-orang yang bertaubat sesudah itu dan memperbaiki (dirinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An-Nuur: 4-5)   Maksud Ayat Al-muhshanaat dalam ayat yang dimaksud adalah perempuan merdeka, baligh dan benar-benar menjaga diri dari zina. Wanita semacam ini yang dituduh berzina dalam ayat. Namun kalau yang dituduh berzina adalah seorang laki-laki, juga terkena hukuman qadzaf yang sama seperti dalam ayat. Qadzaf adalah menuduh yang lain telah berzina, yaitu seseorang mengatakan, “Wahai pezina,” atau ucapan lain yang dapat dipahami, yang merupakan tuduhan berzina kepada orang yang shalih atau baik. Orang yang melakukan qadzaf didera delapan puluh kali cambukan. Apabila ada empat orang laki-laki dari kaum muslimin yang merdeka (bukan budak) dan mereka ‘adel (bukan fasik) memberikan persaksian bahwa mereka melihat dzakar (kemaluan) laki-laki pada faraj (kemaluan) wanita bertemu sebagaimana “timba jatuh dalam sumur”, maka diperintahkan hukuman hadd  zina untuk laki-laki dan perempuan tersebut. Namun apabila ada tiga orang memberikan persaksian sedangkan orang keempat mengingkarinya, maka ketiga orang tersebut dihukum dengan hukum hadd qadzaf (penuduhan berselingkuh atau berzina) berdasarkan ayat yang mulia di atas. Qadzaf termasuk dari dosa besar yang diharamkan. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, اِجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ قَالُوْا: وَمَا هُنَّ يَا رَسُولَ اللهِ؟ قَالَ: الشِّرْكُ بِاللهِ، وَالسِّحْرُ، وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ، وَأَكْلُ الرِّبَا، وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيْمِ، وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ، وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلاَتِ. “Jauhilah tujuh dosa besar yang membinasakan.” Para Sahabat bertanya, “Apa itu wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Menyekutukan Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah kecuali dengan alasan yang benar, memakan harta riba, memakan harta anak yatim, lari dari medan perang, dan menuduh berzina wanita mukminah yang tidak tahu menahu serta terjaga kehormatannya.” (HR. Bukhari, no. 2766) Adapun penetapan hukuman qadzaf disebutkan pula dalam hadits dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, أَوَّلُ لِعَانٍ كَانَ فِي الإِسْلامِ أَنَّ شَرِيكَ بْنَ سَحْمَاءَ قَذَفَهُ هِلالُ بْنُ أُمَيَّةَ بِامْرَأَتِهِ ، فَرُفِعَتْ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ، فَقَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم : يَا هِلالُ ، أَرْبَعَةَ شُهُودٍ وَإِلا فَحَدٌّ فِي ظَهْرِكَ “Awal mula li’an (saling melaknat karena tuduhan zina) dalam Islam terjadi pada kasus Syarik bin Sahma’ dituduh oleh Hilal bin Umayyah telah selingkuh dengan istrinya. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, ‘Wahai Hilal, bawakan empat orang saksi. Jika tidak, maka engkau akan dikenai hukuman hadd (dera) di punggungmu.’” (HR. An-Nasa’i, 6:172-173 dari jalur ‘Imran bin Yazid; Ibnu Hibban, 10:302-303; Abu Ya’la, 3:199 dari jalur Muslim bin Abu Muslim Al-Jurmi. Hadits ini memiliki asal dalam riwayat Muslim. Ibnu Hajar menyatakan hadits semacam ini adalah dalam Shahih Bukhari dari Ibnu ‘Abbas. Lihat Minhah Al-‘Allam, 8:444-445. Kesimpulannya, sanad hadits ini shahih sebagaimana disebutkan oleh Husain Salim Asad dalam tahqiq Musnad Abu Ya’ala.)   Faedah Ayat #04 dan #05 Orang yang melakukan qadzaf (menuduh selingkuh atau zina) termasuk dosa besar dan kefasikan. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menyatakan, “Fasik adalah orang yang melakukan dosa besar atau orang yang terus menerus melakukan dosa kecil.”(Fath Dzi Al-Jalali wa Al-Ikram, 4: 472) Jika menuduh orang berzina tanpa bukti terkena hukuman hadd (berupa dera atau cambukan), bagaimana lagi jika sampai melakukan zina atau perselingkuhan. Hukuman bagi yang melakukan qadzaf lantas tidak membawa bukti, ada tiga: (a) didera 80 kali cambukan, (b) ditolak syahadatnya selamanya (sampai bertaubat, pen.), (c) dihukumi fasik di sisi Allah dan sisi manusia. (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 5:495) Hukuman qadzaf bagi penuduh dari orang merdeka adalah delapan puluh kali cambukan tanpa ada khilaf (beda pendapat) di antara para ulama. Adapun untuk hamba sahaya jika ia menuduh zina (selingkuh), hukuman qadzaf baginya adalah separuh dari orang merdeka (berarti empat puluh kali cambukan). Inilah pendapat empat ulama madzhab, berbeda dengan Al-Auza’i, Abu Tsaur, dan ulama Zhahiriyah. Bagaimana jika seorang muslim menuduh Yahudi dan Nashrani berzina, apa dikenakan hukuman qadzaf? Jumhur (mayoritas) ulama menyatakan tidak ada hukuman hadd baik yang dituduh adalah laki-laki atau perempuan dari ahli kitab. Adapun sebaliknya jika non-muslim yang menuduh muslim berzina, maka dikenakan hukuman hadd delapan puluh kali cambukan. Imam Qurthubi menyatakan bahwa dalam hal ini tidak ada beda pendapat di antara para ulama. Lihat At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil, hlm. 59-60. Menuduh orang berzina atau selingkuh berarti telah menginjak kehormatannya. Seorang muslim diperintahkan untuk tidak menjatuhkan kehormatan saudaranya. Persaksian dari orang yang melakukan qadzaf tidaklah diterima sampai ia bertaubat. Karena sifat ‘adel-nya itu hilang ketika melakukan qadzaf (menuduh zina). Bagaimana jika ia sudah bertaubat dari tuduhannya tadi? Jumhur (mayoritas) ulama berpandangan bahwa persaksiannya diterima kalau sudah bertaubat berdasarkan ayat kelima dari surat An-Nuur di atas. Syarat dari bertaubat adalah menampakkan amal shalih. Yang bertaubat dari qadzaf, sifat kefasikan juga jadi hilang. Hukuman hadd bagi pelaku qadzaf tetap ditunaikan walaupun sudah bertaubat karena hukuman hadd ini adalah hak sesama manusia yang mesti ditunaikan. Perlu hati-hati dalam menuduh orang lain berzina apalagi ketika tidak memiliki bukti.   Semoga bermanfaat, moga Allah memberi taufik dan hidayah untuk meninggalkan yang haram, juga dijauhkan dari zina dan menuduh yang tidak benar.   Referensi: At-Tafsir wa Al-Bayan li Ahkam Al-Qur’an. Cetakan pertama, Tahun 1438 H. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Marzuq Ath-Tharifi. Penerbit Maktabah Darul Minhaj. At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Surat An-Nuur. Cetakan kedua, tahun 1423 H. Syaikh Musthafa bin Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Fath Dzi Al-Jalali wa Al-Ikram bi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin.  Penerbit Madarul Wathan. Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat An-Nuur. Cetakan pertama, tahun 1436 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Muassasah Ibnu ‘Utsaimin. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.   Referensi web: https://almanhaj.or.id/3354-status-anak-zina.html — Diselesaikan @ Perpus Rumaysho, Panggang, Gunungkidul, Sabtu pagi, 3 Muharram 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah surat an nuur qadzaf surat an nuur zina
Bagaimana hukuman bagi orang yang menuduh selingkuh tanpa membawa bukti?   Tafsir Surah An-Nuur Ayat 4-5 وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً وَلَا تَقْبَلُوا لَهُمْ شَهَادَةً أَبَدًا وَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ (4) إِلَّا الَّذِينَ تَابُوا مِنْ بَعْدِ ذَلِكَ وَأَصْلَحُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ (5) “Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik. Kecuali orang-orang yang bertaubat sesudah itu dan memperbaiki (dirinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An-Nuur: 4-5)   Maksud Ayat Al-muhshanaat dalam ayat yang dimaksud adalah perempuan merdeka, baligh dan benar-benar menjaga diri dari zina. Wanita semacam ini yang dituduh berzina dalam ayat. Namun kalau yang dituduh berzina adalah seorang laki-laki, juga terkena hukuman qadzaf yang sama seperti dalam ayat. Qadzaf adalah menuduh yang lain telah berzina, yaitu seseorang mengatakan, “Wahai pezina,” atau ucapan lain yang dapat dipahami, yang merupakan tuduhan berzina kepada orang yang shalih atau baik. Orang yang melakukan qadzaf didera delapan puluh kali cambukan. Apabila ada empat orang laki-laki dari kaum muslimin yang merdeka (bukan budak) dan mereka ‘adel (bukan fasik) memberikan persaksian bahwa mereka melihat dzakar (kemaluan) laki-laki pada faraj (kemaluan) wanita bertemu sebagaimana “timba jatuh dalam sumur”, maka diperintahkan hukuman hadd  zina untuk laki-laki dan perempuan tersebut. Namun apabila ada tiga orang memberikan persaksian sedangkan orang keempat mengingkarinya, maka ketiga orang tersebut dihukum dengan hukum hadd qadzaf (penuduhan berselingkuh atau berzina) berdasarkan ayat yang mulia di atas. Qadzaf termasuk dari dosa besar yang diharamkan. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, اِجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ قَالُوْا: وَمَا هُنَّ يَا رَسُولَ اللهِ؟ قَالَ: الشِّرْكُ بِاللهِ، وَالسِّحْرُ، وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ، وَأَكْلُ الرِّبَا، وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيْمِ، وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ، وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلاَتِ. “Jauhilah tujuh dosa besar yang membinasakan.” Para Sahabat bertanya, “Apa itu wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Menyekutukan Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah kecuali dengan alasan yang benar, memakan harta riba, memakan harta anak yatim, lari dari medan perang, dan menuduh berzina wanita mukminah yang tidak tahu menahu serta terjaga kehormatannya.” (HR. Bukhari, no. 2766) Adapun penetapan hukuman qadzaf disebutkan pula dalam hadits dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, أَوَّلُ لِعَانٍ كَانَ فِي الإِسْلامِ أَنَّ شَرِيكَ بْنَ سَحْمَاءَ قَذَفَهُ هِلالُ بْنُ أُمَيَّةَ بِامْرَأَتِهِ ، فَرُفِعَتْ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ، فَقَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم : يَا هِلالُ ، أَرْبَعَةَ شُهُودٍ وَإِلا فَحَدٌّ فِي ظَهْرِكَ “Awal mula li’an (saling melaknat karena tuduhan zina) dalam Islam terjadi pada kasus Syarik bin Sahma’ dituduh oleh Hilal bin Umayyah telah selingkuh dengan istrinya. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, ‘Wahai Hilal, bawakan empat orang saksi. Jika tidak, maka engkau akan dikenai hukuman hadd (dera) di punggungmu.’” (HR. An-Nasa’i, 6:172-173 dari jalur ‘Imran bin Yazid; Ibnu Hibban, 10:302-303; Abu Ya’la, 3:199 dari jalur Muslim bin Abu Muslim Al-Jurmi. Hadits ini memiliki asal dalam riwayat Muslim. Ibnu Hajar menyatakan hadits semacam ini adalah dalam Shahih Bukhari dari Ibnu ‘Abbas. Lihat Minhah Al-‘Allam, 8:444-445. Kesimpulannya, sanad hadits ini shahih sebagaimana disebutkan oleh Husain Salim Asad dalam tahqiq Musnad Abu Ya’ala.)   Faedah Ayat #04 dan #05 Orang yang melakukan qadzaf (menuduh selingkuh atau zina) termasuk dosa besar dan kefasikan. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menyatakan, “Fasik adalah orang yang melakukan dosa besar atau orang yang terus menerus melakukan dosa kecil.”(Fath Dzi Al-Jalali wa Al-Ikram, 4: 472) Jika menuduh orang berzina tanpa bukti terkena hukuman hadd (berupa dera atau cambukan), bagaimana lagi jika sampai melakukan zina atau perselingkuhan. Hukuman bagi yang melakukan qadzaf lantas tidak membawa bukti, ada tiga: (a) didera 80 kali cambukan, (b) ditolak syahadatnya selamanya (sampai bertaubat, pen.), (c) dihukumi fasik di sisi Allah dan sisi manusia. (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 5:495) Hukuman qadzaf bagi penuduh dari orang merdeka adalah delapan puluh kali cambukan tanpa ada khilaf (beda pendapat) di antara para ulama. Adapun untuk hamba sahaya jika ia menuduh zina (selingkuh), hukuman qadzaf baginya adalah separuh dari orang merdeka (berarti empat puluh kali cambukan). Inilah pendapat empat ulama madzhab, berbeda dengan Al-Auza’i, Abu Tsaur, dan ulama Zhahiriyah. Bagaimana jika seorang muslim menuduh Yahudi dan Nashrani berzina, apa dikenakan hukuman qadzaf? Jumhur (mayoritas) ulama menyatakan tidak ada hukuman hadd baik yang dituduh adalah laki-laki atau perempuan dari ahli kitab. Adapun sebaliknya jika non-muslim yang menuduh muslim berzina, maka dikenakan hukuman hadd delapan puluh kali cambukan. Imam Qurthubi menyatakan bahwa dalam hal ini tidak ada beda pendapat di antara para ulama. Lihat At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil, hlm. 59-60. Menuduh orang berzina atau selingkuh berarti telah menginjak kehormatannya. Seorang muslim diperintahkan untuk tidak menjatuhkan kehormatan saudaranya. Persaksian dari orang yang melakukan qadzaf tidaklah diterima sampai ia bertaubat. Karena sifat ‘adel-nya itu hilang ketika melakukan qadzaf (menuduh zina). Bagaimana jika ia sudah bertaubat dari tuduhannya tadi? Jumhur (mayoritas) ulama berpandangan bahwa persaksiannya diterima kalau sudah bertaubat berdasarkan ayat kelima dari surat An-Nuur di atas. Syarat dari bertaubat adalah menampakkan amal shalih. Yang bertaubat dari qadzaf, sifat kefasikan juga jadi hilang. Hukuman hadd bagi pelaku qadzaf tetap ditunaikan walaupun sudah bertaubat karena hukuman hadd ini adalah hak sesama manusia yang mesti ditunaikan. Perlu hati-hati dalam menuduh orang lain berzina apalagi ketika tidak memiliki bukti.   Semoga bermanfaat, moga Allah memberi taufik dan hidayah untuk meninggalkan yang haram, juga dijauhkan dari zina dan menuduh yang tidak benar.   Referensi: At-Tafsir wa Al-Bayan li Ahkam Al-Qur’an. Cetakan pertama, Tahun 1438 H. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Marzuq Ath-Tharifi. Penerbit Maktabah Darul Minhaj. At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Surat An-Nuur. Cetakan kedua, tahun 1423 H. Syaikh Musthafa bin Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Fath Dzi Al-Jalali wa Al-Ikram bi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin.  Penerbit Madarul Wathan. Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat An-Nuur. Cetakan pertama, tahun 1436 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Muassasah Ibnu ‘Utsaimin. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.   Referensi web: https://almanhaj.or.id/3354-status-anak-zina.html — Diselesaikan @ Perpus Rumaysho, Panggang, Gunungkidul, Sabtu pagi, 3 Muharram 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah surat an nuur qadzaf surat an nuur zina


Bagaimana hukuman bagi orang yang menuduh selingkuh tanpa membawa bukti?   Tafsir Surah An-Nuur Ayat 4-5 وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً وَلَا تَقْبَلُوا لَهُمْ شَهَادَةً أَبَدًا وَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ (4) إِلَّا الَّذِينَ تَابُوا مِنْ بَعْدِ ذَلِكَ وَأَصْلَحُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ (5) “Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik. Kecuali orang-orang yang bertaubat sesudah itu dan memperbaiki (dirinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An-Nuur: 4-5)   Maksud Ayat Al-muhshanaat dalam ayat yang dimaksud adalah perempuan merdeka, baligh dan benar-benar menjaga diri dari zina. Wanita semacam ini yang dituduh berzina dalam ayat. Namun kalau yang dituduh berzina adalah seorang laki-laki, juga terkena hukuman qadzaf yang sama seperti dalam ayat. Qadzaf adalah menuduh yang lain telah berzina, yaitu seseorang mengatakan, “Wahai pezina,” atau ucapan lain yang dapat dipahami, yang merupakan tuduhan berzina kepada orang yang shalih atau baik. Orang yang melakukan qadzaf didera delapan puluh kali cambukan. Apabila ada empat orang laki-laki dari kaum muslimin yang merdeka (bukan budak) dan mereka ‘adel (bukan fasik) memberikan persaksian bahwa mereka melihat dzakar (kemaluan) laki-laki pada faraj (kemaluan) wanita bertemu sebagaimana “timba jatuh dalam sumur”, maka diperintahkan hukuman hadd  zina untuk laki-laki dan perempuan tersebut. Namun apabila ada tiga orang memberikan persaksian sedangkan orang keempat mengingkarinya, maka ketiga orang tersebut dihukum dengan hukum hadd qadzaf (penuduhan berselingkuh atau berzina) berdasarkan ayat yang mulia di atas. Qadzaf termasuk dari dosa besar yang diharamkan. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, اِجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ قَالُوْا: وَمَا هُنَّ يَا رَسُولَ اللهِ؟ قَالَ: الشِّرْكُ بِاللهِ، وَالسِّحْرُ، وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ، وَأَكْلُ الرِّبَا، وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيْمِ، وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ، وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلاَتِ. “Jauhilah tujuh dosa besar yang membinasakan.” Para Sahabat bertanya, “Apa itu wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Menyekutukan Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah kecuali dengan alasan yang benar, memakan harta riba, memakan harta anak yatim, lari dari medan perang, dan menuduh berzina wanita mukminah yang tidak tahu menahu serta terjaga kehormatannya.” (HR. Bukhari, no. 2766) Adapun penetapan hukuman qadzaf disebutkan pula dalam hadits dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, أَوَّلُ لِعَانٍ كَانَ فِي الإِسْلامِ أَنَّ شَرِيكَ بْنَ سَحْمَاءَ قَذَفَهُ هِلالُ بْنُ أُمَيَّةَ بِامْرَأَتِهِ ، فَرُفِعَتْ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ، فَقَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم : يَا هِلالُ ، أَرْبَعَةَ شُهُودٍ وَإِلا فَحَدٌّ فِي ظَهْرِكَ “Awal mula li’an (saling melaknat karena tuduhan zina) dalam Islam terjadi pada kasus Syarik bin Sahma’ dituduh oleh Hilal bin Umayyah telah selingkuh dengan istrinya. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, ‘Wahai Hilal, bawakan empat orang saksi. Jika tidak, maka engkau akan dikenai hukuman hadd (dera) di punggungmu.’” (HR. An-Nasa’i, 6:172-173 dari jalur ‘Imran bin Yazid; Ibnu Hibban, 10:302-303; Abu Ya’la, 3:199 dari jalur Muslim bin Abu Muslim Al-Jurmi. Hadits ini memiliki asal dalam riwayat Muslim. Ibnu Hajar menyatakan hadits semacam ini adalah dalam Shahih Bukhari dari Ibnu ‘Abbas. Lihat Minhah Al-‘Allam, 8:444-445. Kesimpulannya, sanad hadits ini shahih sebagaimana disebutkan oleh Husain Salim Asad dalam tahqiq Musnad Abu Ya’ala.)   Faedah Ayat #04 dan #05 Orang yang melakukan qadzaf (menuduh selingkuh atau zina) termasuk dosa besar dan kefasikan. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menyatakan, “Fasik adalah orang yang melakukan dosa besar atau orang yang terus menerus melakukan dosa kecil.”(Fath Dzi Al-Jalali wa Al-Ikram, 4: 472) Jika menuduh orang berzina tanpa bukti terkena hukuman hadd (berupa dera atau cambukan), bagaimana lagi jika sampai melakukan zina atau perselingkuhan. Hukuman bagi yang melakukan qadzaf lantas tidak membawa bukti, ada tiga: (a) didera 80 kali cambukan, (b) ditolak syahadatnya selamanya (sampai bertaubat, pen.), (c) dihukumi fasik di sisi Allah dan sisi manusia. (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 5:495) Hukuman qadzaf bagi penuduh dari orang merdeka adalah delapan puluh kali cambukan tanpa ada khilaf (beda pendapat) di antara para ulama. Adapun untuk hamba sahaya jika ia menuduh zina (selingkuh), hukuman qadzaf baginya adalah separuh dari orang merdeka (berarti empat puluh kali cambukan). Inilah pendapat empat ulama madzhab, berbeda dengan Al-Auza’i, Abu Tsaur, dan ulama Zhahiriyah. Bagaimana jika seorang muslim menuduh Yahudi dan Nashrani berzina, apa dikenakan hukuman qadzaf? Jumhur (mayoritas) ulama menyatakan tidak ada hukuman hadd baik yang dituduh adalah laki-laki atau perempuan dari ahli kitab. Adapun sebaliknya jika non-muslim yang menuduh muslim berzina, maka dikenakan hukuman hadd delapan puluh kali cambukan. Imam Qurthubi menyatakan bahwa dalam hal ini tidak ada beda pendapat di antara para ulama. Lihat At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil, hlm. 59-60. Menuduh orang berzina atau selingkuh berarti telah menginjak kehormatannya. Seorang muslim diperintahkan untuk tidak menjatuhkan kehormatan saudaranya. Persaksian dari orang yang melakukan qadzaf tidaklah diterima sampai ia bertaubat. Karena sifat ‘adel-nya itu hilang ketika melakukan qadzaf (menuduh zina). Bagaimana jika ia sudah bertaubat dari tuduhannya tadi? Jumhur (mayoritas) ulama berpandangan bahwa persaksiannya diterima kalau sudah bertaubat berdasarkan ayat kelima dari surat An-Nuur di atas. Syarat dari bertaubat adalah menampakkan amal shalih. Yang bertaubat dari qadzaf, sifat kefasikan juga jadi hilang. Hukuman hadd bagi pelaku qadzaf tetap ditunaikan walaupun sudah bertaubat karena hukuman hadd ini adalah hak sesama manusia yang mesti ditunaikan. Perlu hati-hati dalam menuduh orang lain berzina apalagi ketika tidak memiliki bukti.   Semoga bermanfaat, moga Allah memberi taufik dan hidayah untuk meninggalkan yang haram, juga dijauhkan dari zina dan menuduh yang tidak benar.   Referensi: At-Tafsir wa Al-Bayan li Ahkam Al-Qur’an. Cetakan pertama, Tahun 1438 H. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Marzuq Ath-Tharifi. Penerbit Maktabah Darul Minhaj. At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Surat An-Nuur. Cetakan kedua, tahun 1423 H. Syaikh Musthafa bin Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Fath Dzi Al-Jalali wa Al-Ikram bi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin.  Penerbit Madarul Wathan. Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat An-Nuur. Cetakan pertama, tahun 1436 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Muassasah Ibnu ‘Utsaimin. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.   Referensi web: https://almanhaj.or.id/3354-status-anak-zina.html — Diselesaikan @ Perpus Rumaysho, Panggang, Gunungkidul, Sabtu pagi, 3 Muharram 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah surat an nuur qadzaf surat an nuur zina

Apa Itu Kursi Allah?

Sebagai seorang muslim, kita sangat familiar dengan “ayat kursi” yang di dalam ayat tersebut terdapat lafaz “Kursi Allah”.Ayat kursi terdapat pada surat Al-Baqarah ayat 255: ﺍﻟﻠﻪُ ﻟَﺎ ﺇِﻟَﻪَ ﺇِﻟَّﺎ ﻫُﻮَ ﺍﻟْﺤَﻲُّ ﺍﻟْﻘَﻴُّﻮﻡُ ﻟَﺎ ﺗَﺄْﺧُﺬُﻩُ ﺳِﻨَﺔٌ ﻭَﻟَﺎ ﻧَﻮْﻡٌ ﻟَﻪُ ﻣَﺎ ﻓِﻲ ﺍﻟﺴَّﻤَﺎﻭَﺍﺕِ ﻭَﻣَﺎ ﻓِﻲ ﺍﻟْﺄَﺭْﺽِ ﻣَﻦْ ﺫَﺍ ﺍﻟَّﺬِﻱ ﻳَﺸْﻔَﻊُ ﻋِﻨْﺪَﻩُ ﺇِﻟَّﺎ ﺑِﺈِﺫْﻧِﻪِ ﻳَﻌْﻠَﻢُ ﻣَﺎ ﺑَﻴْﻦَ ﺃَﻳْﺪِﻳﻬِﻢْ ﻭَﻣَﺎ ﺧَﻠْﻔَﻬُﻢْ ﻭَﻟَﺎ ﻳُﺤِﻴﻄُﻮﻥَ ﺑِﺸَﻲْﺀٍ ﻣِﻦْ ﻋِﻠْﻤِﻪِ ﺇِﻟَّﺎ ﺑِﻤَﺎ ﺷَﺎﺀَ ﻭَﺳِﻊَ ﻛُﺮْﺳِﻴُّﻪُ ﺍﻟﺴَّﻤَﺎﻭَﺍﺕِ ﻭَﺍﻟْﺄَﺭْﺽَ ﻭَﻟَﺎ ﻳَﺌُﻮﺩُﻩُ ﺣِﻔْﻈُﻬُﻤَﺎ ﻭَﻫُﻮَ ﺍﻟْﻌَﻠِﻲُّ ﺍﻟْﻌَﻈِﻴﻢُ “Allah, tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Dia yang hidup kekal lagi terus menerus mengurus (makhluk-Nya); tidak mengantuk dan tidak tidur. Kepunyaan-Nya apa yang di langit dan di bumi. Tiada yang dapat memberi syafa’at di sisi Allah tanpa izin-Nya. Allah mengetahui apa-apa yang di hadapan mereka dan di belakang mereka, dan mereka tidak mengetahui apa-apa dari ilmu Allah melainkan apa yang dikehendaki-Nya. Kursi Allah meliputi langit dan bumi. Dan Allah tidak merasa berat memelihara keduanya, dan Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar”. Apa itu makna dari “kursi Allah”? Perlu diketahui  ada beberapa pendapat mengenai makna “kursi Allah”. Dalam Fatwa Lajnah Daimah dijelaskan beberapa pendapat: ﻛُﺮْﺳِﻴّﻪُ ﺍﻟﻜﺮﺳﻲ : ﻫﻮ ﻣﻮﺿﻊ ﻗﺪﻣﻲ ﺍﻟﺮﺏ – ﻋﺰ ﻭﺟﻞ – ﻭﻫﻮ ﺑﻴﻦ ﻳﺪﻱ ﺍﻟﻌﺮﺵ ﻛﺎﻟﻤﻘﺪﻣﺔ ﻟﻪ . ﻭﻗﺪ ﻗﻴﻞ ﻓﻲ ﻣﻌﻨﻰ ﺍﻟﻜﺮﺳﻲ ﺃﻗﻮﺍﻝ ﻣﻨﻬﺎ – ﻣﺎ ﺭﻭﻱ ﻋﻦ ﺣﺒﺮ ﺍﻷﻣﺔ ﺍﺑﻦ ﻋﺒﺎﺱ – ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻬﻤﺎ – ﺃﻥ ﻣﻌﻨﻰ ﻛُﺮْﺳِﻴّﻪُ ﺃﻱ ﻋﻠﻤﻪ . – ﻭﻗﺎﻝ ﺑﻌﺾ ﺍﻟﻌﻠﻤﺎﺀ : ﻣﻨﻪ ﻗﻴﻞ ﻟﻠﻌﻠﻤﺎﺀ ﺍﻟﻜﺮﺍﺳﻲ، ﻭﻓﻴﻪ ﺍﻟﻜﺮﺍﺳﺔ ﺍﻟﺘﻲ ﻳﺠﻤﻊ ﻓﻴﻬﺎ ﺍﻟﻌﻠﻢ . – ﻭﺭﺟﺢ ﺍﺑﻦ ﺟﺮﻳﺮ ﺍﻟﻄﺒﺮﻱ – ﺭﺣﻤﻪ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ – ﻫﺬﺍ ﺍﻟﻘﻮﻝ . – ﻭﻗﻴﻞ ﻛُﺮْﺳِﻴّﻪُ ﻗﺪﺭﺗﻪ ﺍﻟﺘﻲ ﻳﻤﺴﻚ ﺑﻬﺎ ﺍﻟﺴﻤﺎﻭﺍﺕ ﻭﺍﻷﺭﺽ . – ﻭﻗﻴﻞ ﻛُﺮْﺳِﻴّﻪُ ﻋﺮﺷﻪ . – ﻭﻗﻴﻞ ﻛُﺮْﺳِﻴّﻪُ ﺗﺼﻮﻳﺮ ﻟﻌﻈﻤﺘﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰMakna kursi Allah adalah tempat diletakkannya kedua kaki Allah yang berada di hadapan ‘arsy, yaitu bagian depan (bawah) dari ‘arsy.Ada beberapa pendapat lainnya:1. Maknanya adalah ilmu Allah Sebagaimana riwayat dari Ibnu Abbas2. Maknanya adalah “karrasah” yaitu tempat berkumpul ilmu tersebut Ini pendapat sebagian ulama dan dirajihkan (dinilai kuat) oleh Ibnu Jarir At-Thabari3. Maknanya adalah “qudrah” kemampuan Allah memegang/menggenggam langit dan bumi4. Maknanya adalah ‘arsy5. Maknanya adalah penggambaran kebesaran Allah Ta’alaﻣﺎ ﺍﻟﺮﻭﺍﻳﺔ ﺍﻟﺘﻲ ﺫﻛﺮ ﻋﻦ ﺍﺑﻦ ﻋﺒﺎﺱ – ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻬﻤﺎ – ﻣﻦ ﺃﻥ ﺍﻟﻜﺮﺳﻲ ﻫﻮ ﺍﻟﻌﻠﻢ، ﻓﻬﻲ ﻻ ﺗﺼﺢ ﻋﻦ ﺍﺑﻦ ﻋﺒﺎﺱ ﻷﻧﻪ ﻟﻢ ﻳﺮﺩ ﻓﻲ ﺍﻟﻠﻐﺔ ﺍﻟﻌﺮﺑﻴﺔ ﺃﻥ ﻣﻌﻨﻰ ﺍﻟﻜﺮﺳﻲ ﻫﻮ ﺍﻟﻌﻠﻢ .“Adapun riwayat dari Ibnu Abbas bahwa kursi Allah adalah “ilmu Allah” ini adalah riwayat yang tidak shahih, karena tidak ada dalam bahasa Arab makna kursi adalah ilmu.”[1] Pendapat terkuat –wallahu a’lam– makna kursi Allah adalah tempat diletakkan kedua kaki Allah. Sebagaimana riwayat dari Sa’id bin Jubair dari Ibnu Abbas,Terkait tafsir dari ayat.ﻭَﺳِﻊَ ﻛُﺮْﺳِﻴُّﻪُ ﺍﻟﺴَّﻤَﺎﻭَﺍﺕِ ﻭَﺍﻟْﺄَﺭْﺽَ “Kursi Allah meliputi langit dan bumi”Ibnu Abbas berkata, ﺍﻟﻜﺮﺳﻲ ﻣﻮﺿﻊ ﺍﻟﻘﺪﻣﻴﻦ، ﻭﺃﻣﺎ ﺍﻟﻌﺮﺵ ﻓﺈﻧﻪ ﻻ ﻳﻘﺪﺭ ﻗﺪﺭﻩ، ﻗﺎﻝ : ﻭﻫﺬﻩ ﺭﻭﺍﻳﺔ ﺍﺗﻔﻖ ﺃﻫﻞ ﺍﻟﻌﻠﻢ ﻋﻠﻰ ﺻﺤﺘﻬﺎ، ﻗﺎﻝ : ﻭﻣﻦ ﺭﻭﻯ ﻋﻨﻪ ﻓﻲ ﺍﻟﻜﺮﺳﻲ ﺃﻧﻪ ﺍﻟﻌﻠﻢ ﻓﻘﺪ ﺃﺑﻄﻞ“Kursi adalah tempat diletakkan kedua kaki Allah, sedangkan ‘arsy tidak bisa diperkirakan ukurannya”. (Riwayat ini disepakati keshahihannya oleh ahli ilmu dan riwayat bahwa kursi Allah adalah ilmu-Nya ini riwayat yang tidak shahih).[2] Ibnu Hajar Al-Asqalani juga menshahihkan riwayat dari Sa’id bin Jubair, beliau berkata:ﻭﻟﻪ ﺷﺎﻫﺪ ﻋﻦ ﻣﺠﺎﻫﺪ ﺃﺧﺮﺟﻪ ﺳﻌﻴﺪ ﺑﻦ ﻣﻨﺼﻮﺭ ﻓﻲ ﺍﻟﺘﻔﺴﻴﺮ ﺑﺴﻨﺪ ﺻﺤﻴﺢ ﻋﻨﻪ“Riwayat ini mempunyai syahid (penguat) dari Mujahid diriwayatkan oleh Sa’id bin Manshur di dalam tafsirnya dengan sanad yang shahih.”[3] Kursi Allah berbeda dengan ‘arsy Allah sebagaimana dalam riwayat berikut.Abu Dzarr berkata: “Aku mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ﻣَﺎ ﺍﻟﺴَّﻤَﺎﻭَﺍﺕُ ﺍﻟﺴَّﺒْﻊُ ﻓِﻲ ﺍﻟْﻜُﺮْﺳِﻲِّ ﺇِﻻَّ ﻛَﺤَﻠَﻘَﺔٍ ﻣُﻠْﻘَﺎﺓٍ ﺑِﺄَﺭْﺽِ ﻓَﻼَﺓٍ ﻭَﻓَﻀْﻞُ ﺍﻟْﻌَﺮْﺵِ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟْﻜُﺮْﺳِﻲِّ ﻛَﻔَﻀْﻞِ ﺗِﻠْﻚَ ﺍﻟْﻔَﻼَﺓِ ﻋَﻠَﻰ ﺗِﻠْﻚَ ﺍﻟْﺤَﻠَﻘَﺔِ“Tidaklah tujuh langit dibandingkan kursi (Allah) kecuali seperti cincin yang dilemparkan di tanah lapang dan besarnya ‘Arsy dibandingkan kursi adalah seperti tanah lapang dibandingkan dengan cincin “.[4] Makna “wasi’a/وسع” yang diterjemahkan “meliputi” di dalam ayat tersebut adalah karena posisinya di atas dan lebih besar sehingga disebut “meliputi” sebagaimana penjelasan Ibnul Qayyim, beliau berkata,ﻭﻟﻬﺬﺍ ﻟﻤﺎ ﻛﺎﻧﺖ ﺍﻟﺴﻤﺎﺀ ﻣﺤﻴﻄﺔ ﺑﺎﻷﺭﺽ ﻛﺎﻧﺖ ﻋﺎﻟﻴﺔ ﻋﻠﻴﻬﺎ ، ﻭﻟﻤﺎ ﻛﺎﻥ ﺍﻟﻜﺮﺳﻲ ﻣﺤﻴﻄﺎً ﺑﺎﻟﺴﻤﺎﻭﺍﺕ ﻛﺎﻥ ﻋﺎﻟﻴﺎً ﻋﻠﻴﻬﺎ ، ﻭﻟﻤﺎ ﻛﺎﻥ ﺍﻟﻌﺮﺵ ﻣﺤﻴﻄﺎً ﺑﺎﻟﻜﺮﺳﻲ ﻛﺎﻥ ﻋﺎﻟﻴﺎً“Oleh karena itu langit meliputi bumi karena berada di atasnya. Kursi meliputi langit karena berada di atasnya dan ‘Arsy meliputi kursi karena berada di atasnya.”[5] Ada cukup banyak dalil yang menunjukkan bahwa Allah memiliki kaki. Sebagaimana hadits berikut yang menjelaskan tentang firman Allah,ﻳَﻮْﻡَ ﻧَﻘُﻮﻝُ ﻟِﺠَﻬَﻨَّﻢَ ﻫَﻞِ ﺍﻣْﺘَﻸﺕِ ﻭَﺗَﻘُﻮﻝُ ﻫَﻞْ ﻣِﻦْ ﻣَﺰِﻳﺪٍ“(Dan ingatlah akan) hari (yang pada hari itu) Kami bertanya kepada jahannam: ‘Apakah kamu sudah penuh?’ Dia menjawab: ‘Masihkah ada tambahan?’” (QS. Qaaf: 30) .Tatkala neraka meminta tambahan penghuni neraka, Allah meletakkan kaki ke neraka dan neraka menyempit.Dan diriwayatkan oleh Muslim dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu, Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda, “Dan setiap kalian merasa bahwa Neraka Jahanam penuh. Adapun Neraka Jahanam tidak akan penuh sampai Allah Subhanahu wa Ta’ala meletakkan kedua kakinya hingga Neraka berkata, ‘Cukup, cukup, cukup’. Ketika itu penuhlah Neraka dan sebagian darinya menyempit dan penuhlah dia”.[6] Syaikh Al-‘Utsaimin menjelaskan, ﺍﻟﺸﻴﺦ ﺍﺑﻦ ﻋﺜﻴﻤﻴﻦ ﻓﻲ ﺷﺮﺡ ﺍﻟﻌﻘﻴﺪﺓ ﺍﻟﻮﺍﺳﻄﻴﺔ : ﻭﺍﻟﺤﺎﺻﻞ ﺃﻧﻪ ﻳﺠﺐ ﻋﻠﻴﻨﺎ ﺃﻥ ﻧﺆﻣﻦ ﺑﺄﻥ ﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﻗﺪﻣﺎً، ﻭﺇﻥ ﺷﺌﻨﺎ ﻗﻠﻨﺎ ﺭﺟﻼً ﻋﻠﻰ ﺳﺒﻴﻞ ﺍﻟﺤﻘﻴﻘﺔ ﻣﻊ ﻋﺪﻡ ﺍﻟﻤﻤﺎﺛﻠﺔ، ﻭﻻ ﺗﻜﻴﻒ ﺍﻟﺮﺟﻞ“Kesimpulannya adalah wajib bagi kita beriman bahwa Allah mempunyai telapak kaki atau kaki sebagaimana hakikatnya (tidak ditakwil makna lainnya) tanpa menggambarkan dan menyerupakan dengan kaki siapapun”.[7] Demikian semoga bermanfaat@Yogyakarta TercintaPenulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel Muslim.or.idCatatan kaki:[1] Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah 82/120 [2] HR. Hakim dalam mustadrak, ia berkata hadits shahih sesuai syarat Bukhari-Muslim. Demikian juga Adz-Dzahabi berkata dalam Talkhis, Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Mukhtashar Al-‘Uluw [3] Lihat Fathul Baari [4] HR. Abu Nu’aim dalam Al-Hilyah (1/166), Abu Syaikh dalam Al-‘Adzamah (2/648-649), Al-Baihaqi dalam Al-Asmaa was Sifaat (2/300-301) dan lainnya, dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Silsilah Shahihah no. 109 dengan menggabungkan semua jalurnya. [5] As-Shaqaiqul Mursalah 4/1308 [6] HR. Muslim [7] Syarah Al-Aqidah Al-Wasithiyyah Syaikh Al-‘Utsaimin🔍 Hukum Wanita Bercadar, Macam-macam Doa Iftitah, Cara Qada Solat, Pembuktian Cinta, Poster Muslim

Apa Itu Kursi Allah?

Sebagai seorang muslim, kita sangat familiar dengan “ayat kursi” yang di dalam ayat tersebut terdapat lafaz “Kursi Allah”.Ayat kursi terdapat pada surat Al-Baqarah ayat 255: ﺍﻟﻠﻪُ ﻟَﺎ ﺇِﻟَﻪَ ﺇِﻟَّﺎ ﻫُﻮَ ﺍﻟْﺤَﻲُّ ﺍﻟْﻘَﻴُّﻮﻡُ ﻟَﺎ ﺗَﺄْﺧُﺬُﻩُ ﺳِﻨَﺔٌ ﻭَﻟَﺎ ﻧَﻮْﻡٌ ﻟَﻪُ ﻣَﺎ ﻓِﻲ ﺍﻟﺴَّﻤَﺎﻭَﺍﺕِ ﻭَﻣَﺎ ﻓِﻲ ﺍﻟْﺄَﺭْﺽِ ﻣَﻦْ ﺫَﺍ ﺍﻟَّﺬِﻱ ﻳَﺸْﻔَﻊُ ﻋِﻨْﺪَﻩُ ﺇِﻟَّﺎ ﺑِﺈِﺫْﻧِﻪِ ﻳَﻌْﻠَﻢُ ﻣَﺎ ﺑَﻴْﻦَ ﺃَﻳْﺪِﻳﻬِﻢْ ﻭَﻣَﺎ ﺧَﻠْﻔَﻬُﻢْ ﻭَﻟَﺎ ﻳُﺤِﻴﻄُﻮﻥَ ﺑِﺸَﻲْﺀٍ ﻣِﻦْ ﻋِﻠْﻤِﻪِ ﺇِﻟَّﺎ ﺑِﻤَﺎ ﺷَﺎﺀَ ﻭَﺳِﻊَ ﻛُﺮْﺳِﻴُّﻪُ ﺍﻟﺴَّﻤَﺎﻭَﺍﺕِ ﻭَﺍﻟْﺄَﺭْﺽَ ﻭَﻟَﺎ ﻳَﺌُﻮﺩُﻩُ ﺣِﻔْﻈُﻬُﻤَﺎ ﻭَﻫُﻮَ ﺍﻟْﻌَﻠِﻲُّ ﺍﻟْﻌَﻈِﻴﻢُ “Allah, tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Dia yang hidup kekal lagi terus menerus mengurus (makhluk-Nya); tidak mengantuk dan tidak tidur. Kepunyaan-Nya apa yang di langit dan di bumi. Tiada yang dapat memberi syafa’at di sisi Allah tanpa izin-Nya. Allah mengetahui apa-apa yang di hadapan mereka dan di belakang mereka, dan mereka tidak mengetahui apa-apa dari ilmu Allah melainkan apa yang dikehendaki-Nya. Kursi Allah meliputi langit dan bumi. Dan Allah tidak merasa berat memelihara keduanya, dan Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar”. Apa itu makna dari “kursi Allah”? Perlu diketahui  ada beberapa pendapat mengenai makna “kursi Allah”. Dalam Fatwa Lajnah Daimah dijelaskan beberapa pendapat: ﻛُﺮْﺳِﻴّﻪُ ﺍﻟﻜﺮﺳﻲ : ﻫﻮ ﻣﻮﺿﻊ ﻗﺪﻣﻲ ﺍﻟﺮﺏ – ﻋﺰ ﻭﺟﻞ – ﻭﻫﻮ ﺑﻴﻦ ﻳﺪﻱ ﺍﻟﻌﺮﺵ ﻛﺎﻟﻤﻘﺪﻣﺔ ﻟﻪ . ﻭﻗﺪ ﻗﻴﻞ ﻓﻲ ﻣﻌﻨﻰ ﺍﻟﻜﺮﺳﻲ ﺃﻗﻮﺍﻝ ﻣﻨﻬﺎ – ﻣﺎ ﺭﻭﻱ ﻋﻦ ﺣﺒﺮ ﺍﻷﻣﺔ ﺍﺑﻦ ﻋﺒﺎﺱ – ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻬﻤﺎ – ﺃﻥ ﻣﻌﻨﻰ ﻛُﺮْﺳِﻴّﻪُ ﺃﻱ ﻋﻠﻤﻪ . – ﻭﻗﺎﻝ ﺑﻌﺾ ﺍﻟﻌﻠﻤﺎﺀ : ﻣﻨﻪ ﻗﻴﻞ ﻟﻠﻌﻠﻤﺎﺀ ﺍﻟﻜﺮﺍﺳﻲ، ﻭﻓﻴﻪ ﺍﻟﻜﺮﺍﺳﺔ ﺍﻟﺘﻲ ﻳﺠﻤﻊ ﻓﻴﻬﺎ ﺍﻟﻌﻠﻢ . – ﻭﺭﺟﺢ ﺍﺑﻦ ﺟﺮﻳﺮ ﺍﻟﻄﺒﺮﻱ – ﺭﺣﻤﻪ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ – ﻫﺬﺍ ﺍﻟﻘﻮﻝ . – ﻭﻗﻴﻞ ﻛُﺮْﺳِﻴّﻪُ ﻗﺪﺭﺗﻪ ﺍﻟﺘﻲ ﻳﻤﺴﻚ ﺑﻬﺎ ﺍﻟﺴﻤﺎﻭﺍﺕ ﻭﺍﻷﺭﺽ . – ﻭﻗﻴﻞ ﻛُﺮْﺳِﻴّﻪُ ﻋﺮﺷﻪ . – ﻭﻗﻴﻞ ﻛُﺮْﺳِﻴّﻪُ ﺗﺼﻮﻳﺮ ﻟﻌﻈﻤﺘﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰMakna kursi Allah adalah tempat diletakkannya kedua kaki Allah yang berada di hadapan ‘arsy, yaitu bagian depan (bawah) dari ‘arsy.Ada beberapa pendapat lainnya:1. Maknanya adalah ilmu Allah Sebagaimana riwayat dari Ibnu Abbas2. Maknanya adalah “karrasah” yaitu tempat berkumpul ilmu tersebut Ini pendapat sebagian ulama dan dirajihkan (dinilai kuat) oleh Ibnu Jarir At-Thabari3. Maknanya adalah “qudrah” kemampuan Allah memegang/menggenggam langit dan bumi4. Maknanya adalah ‘arsy5. Maknanya adalah penggambaran kebesaran Allah Ta’alaﻣﺎ ﺍﻟﺮﻭﺍﻳﺔ ﺍﻟﺘﻲ ﺫﻛﺮ ﻋﻦ ﺍﺑﻦ ﻋﺒﺎﺱ – ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻬﻤﺎ – ﻣﻦ ﺃﻥ ﺍﻟﻜﺮﺳﻲ ﻫﻮ ﺍﻟﻌﻠﻢ، ﻓﻬﻲ ﻻ ﺗﺼﺢ ﻋﻦ ﺍﺑﻦ ﻋﺒﺎﺱ ﻷﻧﻪ ﻟﻢ ﻳﺮﺩ ﻓﻲ ﺍﻟﻠﻐﺔ ﺍﻟﻌﺮﺑﻴﺔ ﺃﻥ ﻣﻌﻨﻰ ﺍﻟﻜﺮﺳﻲ ﻫﻮ ﺍﻟﻌﻠﻢ .“Adapun riwayat dari Ibnu Abbas bahwa kursi Allah adalah “ilmu Allah” ini adalah riwayat yang tidak shahih, karena tidak ada dalam bahasa Arab makna kursi adalah ilmu.”[1] Pendapat terkuat –wallahu a’lam– makna kursi Allah adalah tempat diletakkan kedua kaki Allah. Sebagaimana riwayat dari Sa’id bin Jubair dari Ibnu Abbas,Terkait tafsir dari ayat.ﻭَﺳِﻊَ ﻛُﺮْﺳِﻴُّﻪُ ﺍﻟﺴَّﻤَﺎﻭَﺍﺕِ ﻭَﺍﻟْﺄَﺭْﺽَ “Kursi Allah meliputi langit dan bumi”Ibnu Abbas berkata, ﺍﻟﻜﺮﺳﻲ ﻣﻮﺿﻊ ﺍﻟﻘﺪﻣﻴﻦ، ﻭﺃﻣﺎ ﺍﻟﻌﺮﺵ ﻓﺈﻧﻪ ﻻ ﻳﻘﺪﺭ ﻗﺪﺭﻩ، ﻗﺎﻝ : ﻭﻫﺬﻩ ﺭﻭﺍﻳﺔ ﺍﺗﻔﻖ ﺃﻫﻞ ﺍﻟﻌﻠﻢ ﻋﻠﻰ ﺻﺤﺘﻬﺎ، ﻗﺎﻝ : ﻭﻣﻦ ﺭﻭﻯ ﻋﻨﻪ ﻓﻲ ﺍﻟﻜﺮﺳﻲ ﺃﻧﻪ ﺍﻟﻌﻠﻢ ﻓﻘﺪ ﺃﺑﻄﻞ“Kursi adalah tempat diletakkan kedua kaki Allah, sedangkan ‘arsy tidak bisa diperkirakan ukurannya”. (Riwayat ini disepakati keshahihannya oleh ahli ilmu dan riwayat bahwa kursi Allah adalah ilmu-Nya ini riwayat yang tidak shahih).[2] Ibnu Hajar Al-Asqalani juga menshahihkan riwayat dari Sa’id bin Jubair, beliau berkata:ﻭﻟﻪ ﺷﺎﻫﺪ ﻋﻦ ﻣﺠﺎﻫﺪ ﺃﺧﺮﺟﻪ ﺳﻌﻴﺪ ﺑﻦ ﻣﻨﺼﻮﺭ ﻓﻲ ﺍﻟﺘﻔﺴﻴﺮ ﺑﺴﻨﺪ ﺻﺤﻴﺢ ﻋﻨﻪ“Riwayat ini mempunyai syahid (penguat) dari Mujahid diriwayatkan oleh Sa’id bin Manshur di dalam tafsirnya dengan sanad yang shahih.”[3] Kursi Allah berbeda dengan ‘arsy Allah sebagaimana dalam riwayat berikut.Abu Dzarr berkata: “Aku mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ﻣَﺎ ﺍﻟﺴَّﻤَﺎﻭَﺍﺕُ ﺍﻟﺴَّﺒْﻊُ ﻓِﻲ ﺍﻟْﻜُﺮْﺳِﻲِّ ﺇِﻻَّ ﻛَﺤَﻠَﻘَﺔٍ ﻣُﻠْﻘَﺎﺓٍ ﺑِﺄَﺭْﺽِ ﻓَﻼَﺓٍ ﻭَﻓَﻀْﻞُ ﺍﻟْﻌَﺮْﺵِ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟْﻜُﺮْﺳِﻲِّ ﻛَﻔَﻀْﻞِ ﺗِﻠْﻚَ ﺍﻟْﻔَﻼَﺓِ ﻋَﻠَﻰ ﺗِﻠْﻚَ ﺍﻟْﺤَﻠَﻘَﺔِ“Tidaklah tujuh langit dibandingkan kursi (Allah) kecuali seperti cincin yang dilemparkan di tanah lapang dan besarnya ‘Arsy dibandingkan kursi adalah seperti tanah lapang dibandingkan dengan cincin “.[4] Makna “wasi’a/وسع” yang diterjemahkan “meliputi” di dalam ayat tersebut adalah karena posisinya di atas dan lebih besar sehingga disebut “meliputi” sebagaimana penjelasan Ibnul Qayyim, beliau berkata,ﻭﻟﻬﺬﺍ ﻟﻤﺎ ﻛﺎﻧﺖ ﺍﻟﺴﻤﺎﺀ ﻣﺤﻴﻄﺔ ﺑﺎﻷﺭﺽ ﻛﺎﻧﺖ ﻋﺎﻟﻴﺔ ﻋﻠﻴﻬﺎ ، ﻭﻟﻤﺎ ﻛﺎﻥ ﺍﻟﻜﺮﺳﻲ ﻣﺤﻴﻄﺎً ﺑﺎﻟﺴﻤﺎﻭﺍﺕ ﻛﺎﻥ ﻋﺎﻟﻴﺎً ﻋﻠﻴﻬﺎ ، ﻭﻟﻤﺎ ﻛﺎﻥ ﺍﻟﻌﺮﺵ ﻣﺤﻴﻄﺎً ﺑﺎﻟﻜﺮﺳﻲ ﻛﺎﻥ ﻋﺎﻟﻴﺎً“Oleh karena itu langit meliputi bumi karena berada di atasnya. Kursi meliputi langit karena berada di atasnya dan ‘Arsy meliputi kursi karena berada di atasnya.”[5] Ada cukup banyak dalil yang menunjukkan bahwa Allah memiliki kaki. Sebagaimana hadits berikut yang menjelaskan tentang firman Allah,ﻳَﻮْﻡَ ﻧَﻘُﻮﻝُ ﻟِﺠَﻬَﻨَّﻢَ ﻫَﻞِ ﺍﻣْﺘَﻸﺕِ ﻭَﺗَﻘُﻮﻝُ ﻫَﻞْ ﻣِﻦْ ﻣَﺰِﻳﺪٍ“(Dan ingatlah akan) hari (yang pada hari itu) Kami bertanya kepada jahannam: ‘Apakah kamu sudah penuh?’ Dia menjawab: ‘Masihkah ada tambahan?’” (QS. Qaaf: 30) .Tatkala neraka meminta tambahan penghuni neraka, Allah meletakkan kaki ke neraka dan neraka menyempit.Dan diriwayatkan oleh Muslim dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu, Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda, “Dan setiap kalian merasa bahwa Neraka Jahanam penuh. Adapun Neraka Jahanam tidak akan penuh sampai Allah Subhanahu wa Ta’ala meletakkan kedua kakinya hingga Neraka berkata, ‘Cukup, cukup, cukup’. Ketika itu penuhlah Neraka dan sebagian darinya menyempit dan penuhlah dia”.[6] Syaikh Al-‘Utsaimin menjelaskan, ﺍﻟﺸﻴﺦ ﺍﺑﻦ ﻋﺜﻴﻤﻴﻦ ﻓﻲ ﺷﺮﺡ ﺍﻟﻌﻘﻴﺪﺓ ﺍﻟﻮﺍﺳﻄﻴﺔ : ﻭﺍﻟﺤﺎﺻﻞ ﺃﻧﻪ ﻳﺠﺐ ﻋﻠﻴﻨﺎ ﺃﻥ ﻧﺆﻣﻦ ﺑﺄﻥ ﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﻗﺪﻣﺎً، ﻭﺇﻥ ﺷﺌﻨﺎ ﻗﻠﻨﺎ ﺭﺟﻼً ﻋﻠﻰ ﺳﺒﻴﻞ ﺍﻟﺤﻘﻴﻘﺔ ﻣﻊ ﻋﺪﻡ ﺍﻟﻤﻤﺎﺛﻠﺔ، ﻭﻻ ﺗﻜﻴﻒ ﺍﻟﺮﺟﻞ“Kesimpulannya adalah wajib bagi kita beriman bahwa Allah mempunyai telapak kaki atau kaki sebagaimana hakikatnya (tidak ditakwil makna lainnya) tanpa menggambarkan dan menyerupakan dengan kaki siapapun”.[7] Demikian semoga bermanfaat@Yogyakarta TercintaPenulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel Muslim.or.idCatatan kaki:[1] Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah 82/120 [2] HR. Hakim dalam mustadrak, ia berkata hadits shahih sesuai syarat Bukhari-Muslim. Demikian juga Adz-Dzahabi berkata dalam Talkhis, Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Mukhtashar Al-‘Uluw [3] Lihat Fathul Baari [4] HR. Abu Nu’aim dalam Al-Hilyah (1/166), Abu Syaikh dalam Al-‘Adzamah (2/648-649), Al-Baihaqi dalam Al-Asmaa was Sifaat (2/300-301) dan lainnya, dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Silsilah Shahihah no. 109 dengan menggabungkan semua jalurnya. [5] As-Shaqaiqul Mursalah 4/1308 [6] HR. Muslim [7] Syarah Al-Aqidah Al-Wasithiyyah Syaikh Al-‘Utsaimin🔍 Hukum Wanita Bercadar, Macam-macam Doa Iftitah, Cara Qada Solat, Pembuktian Cinta, Poster Muslim
Sebagai seorang muslim, kita sangat familiar dengan “ayat kursi” yang di dalam ayat tersebut terdapat lafaz “Kursi Allah”.Ayat kursi terdapat pada surat Al-Baqarah ayat 255: ﺍﻟﻠﻪُ ﻟَﺎ ﺇِﻟَﻪَ ﺇِﻟَّﺎ ﻫُﻮَ ﺍﻟْﺤَﻲُّ ﺍﻟْﻘَﻴُّﻮﻡُ ﻟَﺎ ﺗَﺄْﺧُﺬُﻩُ ﺳِﻨَﺔٌ ﻭَﻟَﺎ ﻧَﻮْﻡٌ ﻟَﻪُ ﻣَﺎ ﻓِﻲ ﺍﻟﺴَّﻤَﺎﻭَﺍﺕِ ﻭَﻣَﺎ ﻓِﻲ ﺍﻟْﺄَﺭْﺽِ ﻣَﻦْ ﺫَﺍ ﺍﻟَّﺬِﻱ ﻳَﺸْﻔَﻊُ ﻋِﻨْﺪَﻩُ ﺇِﻟَّﺎ ﺑِﺈِﺫْﻧِﻪِ ﻳَﻌْﻠَﻢُ ﻣَﺎ ﺑَﻴْﻦَ ﺃَﻳْﺪِﻳﻬِﻢْ ﻭَﻣَﺎ ﺧَﻠْﻔَﻬُﻢْ ﻭَﻟَﺎ ﻳُﺤِﻴﻄُﻮﻥَ ﺑِﺸَﻲْﺀٍ ﻣِﻦْ ﻋِﻠْﻤِﻪِ ﺇِﻟَّﺎ ﺑِﻤَﺎ ﺷَﺎﺀَ ﻭَﺳِﻊَ ﻛُﺮْﺳِﻴُّﻪُ ﺍﻟﺴَّﻤَﺎﻭَﺍﺕِ ﻭَﺍﻟْﺄَﺭْﺽَ ﻭَﻟَﺎ ﻳَﺌُﻮﺩُﻩُ ﺣِﻔْﻈُﻬُﻤَﺎ ﻭَﻫُﻮَ ﺍﻟْﻌَﻠِﻲُّ ﺍﻟْﻌَﻈِﻴﻢُ “Allah, tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Dia yang hidup kekal lagi terus menerus mengurus (makhluk-Nya); tidak mengantuk dan tidak tidur. Kepunyaan-Nya apa yang di langit dan di bumi. Tiada yang dapat memberi syafa’at di sisi Allah tanpa izin-Nya. Allah mengetahui apa-apa yang di hadapan mereka dan di belakang mereka, dan mereka tidak mengetahui apa-apa dari ilmu Allah melainkan apa yang dikehendaki-Nya. Kursi Allah meliputi langit dan bumi. Dan Allah tidak merasa berat memelihara keduanya, dan Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar”. Apa itu makna dari “kursi Allah”? Perlu diketahui  ada beberapa pendapat mengenai makna “kursi Allah”. Dalam Fatwa Lajnah Daimah dijelaskan beberapa pendapat: ﻛُﺮْﺳِﻴّﻪُ ﺍﻟﻜﺮﺳﻲ : ﻫﻮ ﻣﻮﺿﻊ ﻗﺪﻣﻲ ﺍﻟﺮﺏ – ﻋﺰ ﻭﺟﻞ – ﻭﻫﻮ ﺑﻴﻦ ﻳﺪﻱ ﺍﻟﻌﺮﺵ ﻛﺎﻟﻤﻘﺪﻣﺔ ﻟﻪ . ﻭﻗﺪ ﻗﻴﻞ ﻓﻲ ﻣﻌﻨﻰ ﺍﻟﻜﺮﺳﻲ ﺃﻗﻮﺍﻝ ﻣﻨﻬﺎ – ﻣﺎ ﺭﻭﻱ ﻋﻦ ﺣﺒﺮ ﺍﻷﻣﺔ ﺍﺑﻦ ﻋﺒﺎﺱ – ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻬﻤﺎ – ﺃﻥ ﻣﻌﻨﻰ ﻛُﺮْﺳِﻴّﻪُ ﺃﻱ ﻋﻠﻤﻪ . – ﻭﻗﺎﻝ ﺑﻌﺾ ﺍﻟﻌﻠﻤﺎﺀ : ﻣﻨﻪ ﻗﻴﻞ ﻟﻠﻌﻠﻤﺎﺀ ﺍﻟﻜﺮﺍﺳﻲ، ﻭﻓﻴﻪ ﺍﻟﻜﺮﺍﺳﺔ ﺍﻟﺘﻲ ﻳﺠﻤﻊ ﻓﻴﻬﺎ ﺍﻟﻌﻠﻢ . – ﻭﺭﺟﺢ ﺍﺑﻦ ﺟﺮﻳﺮ ﺍﻟﻄﺒﺮﻱ – ﺭﺣﻤﻪ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ – ﻫﺬﺍ ﺍﻟﻘﻮﻝ . – ﻭﻗﻴﻞ ﻛُﺮْﺳِﻴّﻪُ ﻗﺪﺭﺗﻪ ﺍﻟﺘﻲ ﻳﻤﺴﻚ ﺑﻬﺎ ﺍﻟﺴﻤﺎﻭﺍﺕ ﻭﺍﻷﺭﺽ . – ﻭﻗﻴﻞ ﻛُﺮْﺳِﻴّﻪُ ﻋﺮﺷﻪ . – ﻭﻗﻴﻞ ﻛُﺮْﺳِﻴّﻪُ ﺗﺼﻮﻳﺮ ﻟﻌﻈﻤﺘﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰMakna kursi Allah adalah tempat diletakkannya kedua kaki Allah yang berada di hadapan ‘arsy, yaitu bagian depan (bawah) dari ‘arsy.Ada beberapa pendapat lainnya:1. Maknanya adalah ilmu Allah Sebagaimana riwayat dari Ibnu Abbas2. Maknanya adalah “karrasah” yaitu tempat berkumpul ilmu tersebut Ini pendapat sebagian ulama dan dirajihkan (dinilai kuat) oleh Ibnu Jarir At-Thabari3. Maknanya adalah “qudrah” kemampuan Allah memegang/menggenggam langit dan bumi4. Maknanya adalah ‘arsy5. Maknanya adalah penggambaran kebesaran Allah Ta’alaﻣﺎ ﺍﻟﺮﻭﺍﻳﺔ ﺍﻟﺘﻲ ﺫﻛﺮ ﻋﻦ ﺍﺑﻦ ﻋﺒﺎﺱ – ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻬﻤﺎ – ﻣﻦ ﺃﻥ ﺍﻟﻜﺮﺳﻲ ﻫﻮ ﺍﻟﻌﻠﻢ، ﻓﻬﻲ ﻻ ﺗﺼﺢ ﻋﻦ ﺍﺑﻦ ﻋﺒﺎﺱ ﻷﻧﻪ ﻟﻢ ﻳﺮﺩ ﻓﻲ ﺍﻟﻠﻐﺔ ﺍﻟﻌﺮﺑﻴﺔ ﺃﻥ ﻣﻌﻨﻰ ﺍﻟﻜﺮﺳﻲ ﻫﻮ ﺍﻟﻌﻠﻢ .“Adapun riwayat dari Ibnu Abbas bahwa kursi Allah adalah “ilmu Allah” ini adalah riwayat yang tidak shahih, karena tidak ada dalam bahasa Arab makna kursi adalah ilmu.”[1] Pendapat terkuat –wallahu a’lam– makna kursi Allah adalah tempat diletakkan kedua kaki Allah. Sebagaimana riwayat dari Sa’id bin Jubair dari Ibnu Abbas,Terkait tafsir dari ayat.ﻭَﺳِﻊَ ﻛُﺮْﺳِﻴُّﻪُ ﺍﻟﺴَّﻤَﺎﻭَﺍﺕِ ﻭَﺍﻟْﺄَﺭْﺽَ “Kursi Allah meliputi langit dan bumi”Ibnu Abbas berkata, ﺍﻟﻜﺮﺳﻲ ﻣﻮﺿﻊ ﺍﻟﻘﺪﻣﻴﻦ، ﻭﺃﻣﺎ ﺍﻟﻌﺮﺵ ﻓﺈﻧﻪ ﻻ ﻳﻘﺪﺭ ﻗﺪﺭﻩ، ﻗﺎﻝ : ﻭﻫﺬﻩ ﺭﻭﺍﻳﺔ ﺍﺗﻔﻖ ﺃﻫﻞ ﺍﻟﻌﻠﻢ ﻋﻠﻰ ﺻﺤﺘﻬﺎ، ﻗﺎﻝ : ﻭﻣﻦ ﺭﻭﻯ ﻋﻨﻪ ﻓﻲ ﺍﻟﻜﺮﺳﻲ ﺃﻧﻪ ﺍﻟﻌﻠﻢ ﻓﻘﺪ ﺃﺑﻄﻞ“Kursi adalah tempat diletakkan kedua kaki Allah, sedangkan ‘arsy tidak bisa diperkirakan ukurannya”. (Riwayat ini disepakati keshahihannya oleh ahli ilmu dan riwayat bahwa kursi Allah adalah ilmu-Nya ini riwayat yang tidak shahih).[2] Ibnu Hajar Al-Asqalani juga menshahihkan riwayat dari Sa’id bin Jubair, beliau berkata:ﻭﻟﻪ ﺷﺎﻫﺪ ﻋﻦ ﻣﺠﺎﻫﺪ ﺃﺧﺮﺟﻪ ﺳﻌﻴﺪ ﺑﻦ ﻣﻨﺼﻮﺭ ﻓﻲ ﺍﻟﺘﻔﺴﻴﺮ ﺑﺴﻨﺪ ﺻﺤﻴﺢ ﻋﻨﻪ“Riwayat ini mempunyai syahid (penguat) dari Mujahid diriwayatkan oleh Sa’id bin Manshur di dalam tafsirnya dengan sanad yang shahih.”[3] Kursi Allah berbeda dengan ‘arsy Allah sebagaimana dalam riwayat berikut.Abu Dzarr berkata: “Aku mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ﻣَﺎ ﺍﻟﺴَّﻤَﺎﻭَﺍﺕُ ﺍﻟﺴَّﺒْﻊُ ﻓِﻲ ﺍﻟْﻜُﺮْﺳِﻲِّ ﺇِﻻَّ ﻛَﺤَﻠَﻘَﺔٍ ﻣُﻠْﻘَﺎﺓٍ ﺑِﺄَﺭْﺽِ ﻓَﻼَﺓٍ ﻭَﻓَﻀْﻞُ ﺍﻟْﻌَﺮْﺵِ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟْﻜُﺮْﺳِﻲِّ ﻛَﻔَﻀْﻞِ ﺗِﻠْﻚَ ﺍﻟْﻔَﻼَﺓِ ﻋَﻠَﻰ ﺗِﻠْﻚَ ﺍﻟْﺤَﻠَﻘَﺔِ“Tidaklah tujuh langit dibandingkan kursi (Allah) kecuali seperti cincin yang dilemparkan di tanah lapang dan besarnya ‘Arsy dibandingkan kursi adalah seperti tanah lapang dibandingkan dengan cincin “.[4] Makna “wasi’a/وسع” yang diterjemahkan “meliputi” di dalam ayat tersebut adalah karena posisinya di atas dan lebih besar sehingga disebut “meliputi” sebagaimana penjelasan Ibnul Qayyim, beliau berkata,ﻭﻟﻬﺬﺍ ﻟﻤﺎ ﻛﺎﻧﺖ ﺍﻟﺴﻤﺎﺀ ﻣﺤﻴﻄﺔ ﺑﺎﻷﺭﺽ ﻛﺎﻧﺖ ﻋﺎﻟﻴﺔ ﻋﻠﻴﻬﺎ ، ﻭﻟﻤﺎ ﻛﺎﻥ ﺍﻟﻜﺮﺳﻲ ﻣﺤﻴﻄﺎً ﺑﺎﻟﺴﻤﺎﻭﺍﺕ ﻛﺎﻥ ﻋﺎﻟﻴﺎً ﻋﻠﻴﻬﺎ ، ﻭﻟﻤﺎ ﻛﺎﻥ ﺍﻟﻌﺮﺵ ﻣﺤﻴﻄﺎً ﺑﺎﻟﻜﺮﺳﻲ ﻛﺎﻥ ﻋﺎﻟﻴﺎً“Oleh karena itu langit meliputi bumi karena berada di atasnya. Kursi meliputi langit karena berada di atasnya dan ‘Arsy meliputi kursi karena berada di atasnya.”[5] Ada cukup banyak dalil yang menunjukkan bahwa Allah memiliki kaki. Sebagaimana hadits berikut yang menjelaskan tentang firman Allah,ﻳَﻮْﻡَ ﻧَﻘُﻮﻝُ ﻟِﺠَﻬَﻨَّﻢَ ﻫَﻞِ ﺍﻣْﺘَﻸﺕِ ﻭَﺗَﻘُﻮﻝُ ﻫَﻞْ ﻣِﻦْ ﻣَﺰِﻳﺪٍ“(Dan ingatlah akan) hari (yang pada hari itu) Kami bertanya kepada jahannam: ‘Apakah kamu sudah penuh?’ Dia menjawab: ‘Masihkah ada tambahan?’” (QS. Qaaf: 30) .Tatkala neraka meminta tambahan penghuni neraka, Allah meletakkan kaki ke neraka dan neraka menyempit.Dan diriwayatkan oleh Muslim dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu, Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda, “Dan setiap kalian merasa bahwa Neraka Jahanam penuh. Adapun Neraka Jahanam tidak akan penuh sampai Allah Subhanahu wa Ta’ala meletakkan kedua kakinya hingga Neraka berkata, ‘Cukup, cukup, cukup’. Ketika itu penuhlah Neraka dan sebagian darinya menyempit dan penuhlah dia”.[6] Syaikh Al-‘Utsaimin menjelaskan, ﺍﻟﺸﻴﺦ ﺍﺑﻦ ﻋﺜﻴﻤﻴﻦ ﻓﻲ ﺷﺮﺡ ﺍﻟﻌﻘﻴﺪﺓ ﺍﻟﻮﺍﺳﻄﻴﺔ : ﻭﺍﻟﺤﺎﺻﻞ ﺃﻧﻪ ﻳﺠﺐ ﻋﻠﻴﻨﺎ ﺃﻥ ﻧﺆﻣﻦ ﺑﺄﻥ ﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﻗﺪﻣﺎً، ﻭﺇﻥ ﺷﺌﻨﺎ ﻗﻠﻨﺎ ﺭﺟﻼً ﻋﻠﻰ ﺳﺒﻴﻞ ﺍﻟﺤﻘﻴﻘﺔ ﻣﻊ ﻋﺪﻡ ﺍﻟﻤﻤﺎﺛﻠﺔ، ﻭﻻ ﺗﻜﻴﻒ ﺍﻟﺮﺟﻞ“Kesimpulannya adalah wajib bagi kita beriman bahwa Allah mempunyai telapak kaki atau kaki sebagaimana hakikatnya (tidak ditakwil makna lainnya) tanpa menggambarkan dan menyerupakan dengan kaki siapapun”.[7] Demikian semoga bermanfaat@Yogyakarta TercintaPenulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel Muslim.or.idCatatan kaki:[1] Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah 82/120 [2] HR. Hakim dalam mustadrak, ia berkata hadits shahih sesuai syarat Bukhari-Muslim. Demikian juga Adz-Dzahabi berkata dalam Talkhis, Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Mukhtashar Al-‘Uluw [3] Lihat Fathul Baari [4] HR. Abu Nu’aim dalam Al-Hilyah (1/166), Abu Syaikh dalam Al-‘Adzamah (2/648-649), Al-Baihaqi dalam Al-Asmaa was Sifaat (2/300-301) dan lainnya, dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Silsilah Shahihah no. 109 dengan menggabungkan semua jalurnya. [5] As-Shaqaiqul Mursalah 4/1308 [6] HR. Muslim [7] Syarah Al-Aqidah Al-Wasithiyyah Syaikh Al-‘Utsaimin🔍 Hukum Wanita Bercadar, Macam-macam Doa Iftitah, Cara Qada Solat, Pembuktian Cinta, Poster Muslim


Sebagai seorang muslim, kita sangat familiar dengan “ayat kursi” yang di dalam ayat tersebut terdapat lafaz “Kursi Allah”.Ayat kursi terdapat pada surat Al-Baqarah ayat 255: ﺍﻟﻠﻪُ ﻟَﺎ ﺇِﻟَﻪَ ﺇِﻟَّﺎ ﻫُﻮَ ﺍﻟْﺤَﻲُّ ﺍﻟْﻘَﻴُّﻮﻡُ ﻟَﺎ ﺗَﺄْﺧُﺬُﻩُ ﺳِﻨَﺔٌ ﻭَﻟَﺎ ﻧَﻮْﻡٌ ﻟَﻪُ ﻣَﺎ ﻓِﻲ ﺍﻟﺴَّﻤَﺎﻭَﺍﺕِ ﻭَﻣَﺎ ﻓِﻲ ﺍﻟْﺄَﺭْﺽِ ﻣَﻦْ ﺫَﺍ ﺍﻟَّﺬِﻱ ﻳَﺸْﻔَﻊُ ﻋِﻨْﺪَﻩُ ﺇِﻟَّﺎ ﺑِﺈِﺫْﻧِﻪِ ﻳَﻌْﻠَﻢُ ﻣَﺎ ﺑَﻴْﻦَ ﺃَﻳْﺪِﻳﻬِﻢْ ﻭَﻣَﺎ ﺧَﻠْﻔَﻬُﻢْ ﻭَﻟَﺎ ﻳُﺤِﻴﻄُﻮﻥَ ﺑِﺸَﻲْﺀٍ ﻣِﻦْ ﻋِﻠْﻤِﻪِ ﺇِﻟَّﺎ ﺑِﻤَﺎ ﺷَﺎﺀَ ﻭَﺳِﻊَ ﻛُﺮْﺳِﻴُّﻪُ ﺍﻟﺴَّﻤَﺎﻭَﺍﺕِ ﻭَﺍﻟْﺄَﺭْﺽَ ﻭَﻟَﺎ ﻳَﺌُﻮﺩُﻩُ ﺣِﻔْﻈُﻬُﻤَﺎ ﻭَﻫُﻮَ ﺍﻟْﻌَﻠِﻲُّ ﺍﻟْﻌَﻈِﻴﻢُ “Allah, tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Dia yang hidup kekal lagi terus menerus mengurus (makhluk-Nya); tidak mengantuk dan tidak tidur. Kepunyaan-Nya apa yang di langit dan di bumi. Tiada yang dapat memberi syafa’at di sisi Allah tanpa izin-Nya. Allah mengetahui apa-apa yang di hadapan mereka dan di belakang mereka, dan mereka tidak mengetahui apa-apa dari ilmu Allah melainkan apa yang dikehendaki-Nya. Kursi Allah meliputi langit dan bumi. Dan Allah tidak merasa berat memelihara keduanya, dan Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar”. Apa itu makna dari “kursi Allah”? Perlu diketahui  ada beberapa pendapat mengenai makna “kursi Allah”. Dalam Fatwa Lajnah Daimah dijelaskan beberapa pendapat: ﻛُﺮْﺳِﻴّﻪُ ﺍﻟﻜﺮﺳﻲ : ﻫﻮ ﻣﻮﺿﻊ ﻗﺪﻣﻲ ﺍﻟﺮﺏ – ﻋﺰ ﻭﺟﻞ – ﻭﻫﻮ ﺑﻴﻦ ﻳﺪﻱ ﺍﻟﻌﺮﺵ ﻛﺎﻟﻤﻘﺪﻣﺔ ﻟﻪ . ﻭﻗﺪ ﻗﻴﻞ ﻓﻲ ﻣﻌﻨﻰ ﺍﻟﻜﺮﺳﻲ ﺃﻗﻮﺍﻝ ﻣﻨﻬﺎ – ﻣﺎ ﺭﻭﻱ ﻋﻦ ﺣﺒﺮ ﺍﻷﻣﺔ ﺍﺑﻦ ﻋﺒﺎﺱ – ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻬﻤﺎ – ﺃﻥ ﻣﻌﻨﻰ ﻛُﺮْﺳِﻴّﻪُ ﺃﻱ ﻋﻠﻤﻪ . – ﻭﻗﺎﻝ ﺑﻌﺾ ﺍﻟﻌﻠﻤﺎﺀ : ﻣﻨﻪ ﻗﻴﻞ ﻟﻠﻌﻠﻤﺎﺀ ﺍﻟﻜﺮﺍﺳﻲ، ﻭﻓﻴﻪ ﺍﻟﻜﺮﺍﺳﺔ ﺍﻟﺘﻲ ﻳﺠﻤﻊ ﻓﻴﻬﺎ ﺍﻟﻌﻠﻢ . – ﻭﺭﺟﺢ ﺍﺑﻦ ﺟﺮﻳﺮ ﺍﻟﻄﺒﺮﻱ – ﺭﺣﻤﻪ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ – ﻫﺬﺍ ﺍﻟﻘﻮﻝ . – ﻭﻗﻴﻞ ﻛُﺮْﺳِﻴّﻪُ ﻗﺪﺭﺗﻪ ﺍﻟﺘﻲ ﻳﻤﺴﻚ ﺑﻬﺎ ﺍﻟﺴﻤﺎﻭﺍﺕ ﻭﺍﻷﺭﺽ . – ﻭﻗﻴﻞ ﻛُﺮْﺳِﻴّﻪُ ﻋﺮﺷﻪ . – ﻭﻗﻴﻞ ﻛُﺮْﺳِﻴّﻪُ ﺗﺼﻮﻳﺮ ﻟﻌﻈﻤﺘﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰMakna kursi Allah adalah tempat diletakkannya kedua kaki Allah yang berada di hadapan ‘arsy, yaitu bagian depan (bawah) dari ‘arsy.Ada beberapa pendapat lainnya:1. Maknanya adalah ilmu Allah Sebagaimana riwayat dari Ibnu Abbas2. Maknanya adalah “karrasah” yaitu tempat berkumpul ilmu tersebut Ini pendapat sebagian ulama dan dirajihkan (dinilai kuat) oleh Ibnu Jarir At-Thabari3. Maknanya adalah “qudrah” kemampuan Allah memegang/menggenggam langit dan bumi4. Maknanya adalah ‘arsy5. Maknanya adalah penggambaran kebesaran Allah Ta’alaﻣﺎ ﺍﻟﺮﻭﺍﻳﺔ ﺍﻟﺘﻲ ﺫﻛﺮ ﻋﻦ ﺍﺑﻦ ﻋﺒﺎﺱ – ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻬﻤﺎ – ﻣﻦ ﺃﻥ ﺍﻟﻜﺮﺳﻲ ﻫﻮ ﺍﻟﻌﻠﻢ، ﻓﻬﻲ ﻻ ﺗﺼﺢ ﻋﻦ ﺍﺑﻦ ﻋﺒﺎﺱ ﻷﻧﻪ ﻟﻢ ﻳﺮﺩ ﻓﻲ ﺍﻟﻠﻐﺔ ﺍﻟﻌﺮﺑﻴﺔ ﺃﻥ ﻣﻌﻨﻰ ﺍﻟﻜﺮﺳﻲ ﻫﻮ ﺍﻟﻌﻠﻢ .“Adapun riwayat dari Ibnu Abbas bahwa kursi Allah adalah “ilmu Allah” ini adalah riwayat yang tidak shahih, karena tidak ada dalam bahasa Arab makna kursi adalah ilmu.”[1] Pendapat terkuat –wallahu a’lam– makna kursi Allah adalah tempat diletakkan kedua kaki Allah. Sebagaimana riwayat dari Sa’id bin Jubair dari Ibnu Abbas,Terkait tafsir dari ayat.ﻭَﺳِﻊَ ﻛُﺮْﺳِﻴُّﻪُ ﺍﻟﺴَّﻤَﺎﻭَﺍﺕِ ﻭَﺍﻟْﺄَﺭْﺽَ “Kursi Allah meliputi langit dan bumi”Ibnu Abbas berkata, ﺍﻟﻜﺮﺳﻲ ﻣﻮﺿﻊ ﺍﻟﻘﺪﻣﻴﻦ، ﻭﺃﻣﺎ ﺍﻟﻌﺮﺵ ﻓﺈﻧﻪ ﻻ ﻳﻘﺪﺭ ﻗﺪﺭﻩ، ﻗﺎﻝ : ﻭﻫﺬﻩ ﺭﻭﺍﻳﺔ ﺍﺗﻔﻖ ﺃﻫﻞ ﺍﻟﻌﻠﻢ ﻋﻠﻰ ﺻﺤﺘﻬﺎ، ﻗﺎﻝ : ﻭﻣﻦ ﺭﻭﻯ ﻋﻨﻪ ﻓﻲ ﺍﻟﻜﺮﺳﻲ ﺃﻧﻪ ﺍﻟﻌﻠﻢ ﻓﻘﺪ ﺃﺑﻄﻞ“Kursi adalah tempat diletakkan kedua kaki Allah, sedangkan ‘arsy tidak bisa diperkirakan ukurannya”. (Riwayat ini disepakati keshahihannya oleh ahli ilmu dan riwayat bahwa kursi Allah adalah ilmu-Nya ini riwayat yang tidak shahih).[2] Ibnu Hajar Al-Asqalani juga menshahihkan riwayat dari Sa’id bin Jubair, beliau berkata:ﻭﻟﻪ ﺷﺎﻫﺪ ﻋﻦ ﻣﺠﺎﻫﺪ ﺃﺧﺮﺟﻪ ﺳﻌﻴﺪ ﺑﻦ ﻣﻨﺼﻮﺭ ﻓﻲ ﺍﻟﺘﻔﺴﻴﺮ ﺑﺴﻨﺪ ﺻﺤﻴﺢ ﻋﻨﻪ“Riwayat ini mempunyai syahid (penguat) dari Mujahid diriwayatkan oleh Sa’id bin Manshur di dalam tafsirnya dengan sanad yang shahih.”[3] Kursi Allah berbeda dengan ‘arsy Allah sebagaimana dalam riwayat berikut.Abu Dzarr berkata: “Aku mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ﻣَﺎ ﺍﻟﺴَّﻤَﺎﻭَﺍﺕُ ﺍﻟﺴَّﺒْﻊُ ﻓِﻲ ﺍﻟْﻜُﺮْﺳِﻲِّ ﺇِﻻَّ ﻛَﺤَﻠَﻘَﺔٍ ﻣُﻠْﻘَﺎﺓٍ ﺑِﺄَﺭْﺽِ ﻓَﻼَﺓٍ ﻭَﻓَﻀْﻞُ ﺍﻟْﻌَﺮْﺵِ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟْﻜُﺮْﺳِﻲِّ ﻛَﻔَﻀْﻞِ ﺗِﻠْﻚَ ﺍﻟْﻔَﻼَﺓِ ﻋَﻠَﻰ ﺗِﻠْﻚَ ﺍﻟْﺤَﻠَﻘَﺔِ“Tidaklah tujuh langit dibandingkan kursi (Allah) kecuali seperti cincin yang dilemparkan di tanah lapang dan besarnya ‘Arsy dibandingkan kursi adalah seperti tanah lapang dibandingkan dengan cincin “.[4] Makna “wasi’a/وسع” yang diterjemahkan “meliputi” di dalam ayat tersebut adalah karena posisinya di atas dan lebih besar sehingga disebut “meliputi” sebagaimana penjelasan Ibnul Qayyim, beliau berkata,ﻭﻟﻬﺬﺍ ﻟﻤﺎ ﻛﺎﻧﺖ ﺍﻟﺴﻤﺎﺀ ﻣﺤﻴﻄﺔ ﺑﺎﻷﺭﺽ ﻛﺎﻧﺖ ﻋﺎﻟﻴﺔ ﻋﻠﻴﻬﺎ ، ﻭﻟﻤﺎ ﻛﺎﻥ ﺍﻟﻜﺮﺳﻲ ﻣﺤﻴﻄﺎً ﺑﺎﻟﺴﻤﺎﻭﺍﺕ ﻛﺎﻥ ﻋﺎﻟﻴﺎً ﻋﻠﻴﻬﺎ ، ﻭﻟﻤﺎ ﻛﺎﻥ ﺍﻟﻌﺮﺵ ﻣﺤﻴﻄﺎً ﺑﺎﻟﻜﺮﺳﻲ ﻛﺎﻥ ﻋﺎﻟﻴﺎً“Oleh karena itu langit meliputi bumi karena berada di atasnya. Kursi meliputi langit karena berada di atasnya dan ‘Arsy meliputi kursi karena berada di atasnya.”[5] Ada cukup banyak dalil yang menunjukkan bahwa Allah memiliki kaki. Sebagaimana hadits berikut yang menjelaskan tentang firman Allah,ﻳَﻮْﻡَ ﻧَﻘُﻮﻝُ ﻟِﺠَﻬَﻨَّﻢَ ﻫَﻞِ ﺍﻣْﺘَﻸﺕِ ﻭَﺗَﻘُﻮﻝُ ﻫَﻞْ ﻣِﻦْ ﻣَﺰِﻳﺪٍ“(Dan ingatlah akan) hari (yang pada hari itu) Kami bertanya kepada jahannam: ‘Apakah kamu sudah penuh?’ Dia menjawab: ‘Masihkah ada tambahan?’” (QS. Qaaf: 30) .Tatkala neraka meminta tambahan penghuni neraka, Allah meletakkan kaki ke neraka dan neraka menyempit.Dan diriwayatkan oleh Muslim dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu, Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda, “Dan setiap kalian merasa bahwa Neraka Jahanam penuh. Adapun Neraka Jahanam tidak akan penuh sampai Allah Subhanahu wa Ta’ala meletakkan kedua kakinya hingga Neraka berkata, ‘Cukup, cukup, cukup’. Ketika itu penuhlah Neraka dan sebagian darinya menyempit dan penuhlah dia”.[6] Syaikh Al-‘Utsaimin menjelaskan, ﺍﻟﺸﻴﺦ ﺍﺑﻦ ﻋﺜﻴﻤﻴﻦ ﻓﻲ ﺷﺮﺡ ﺍﻟﻌﻘﻴﺪﺓ ﺍﻟﻮﺍﺳﻄﻴﺔ : ﻭﺍﻟﺤﺎﺻﻞ ﺃﻧﻪ ﻳﺠﺐ ﻋﻠﻴﻨﺎ ﺃﻥ ﻧﺆﻣﻦ ﺑﺄﻥ ﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﻗﺪﻣﺎً، ﻭﺇﻥ ﺷﺌﻨﺎ ﻗﻠﻨﺎ ﺭﺟﻼً ﻋﻠﻰ ﺳﺒﻴﻞ ﺍﻟﺤﻘﻴﻘﺔ ﻣﻊ ﻋﺪﻡ ﺍﻟﻤﻤﺎﺛﻠﺔ، ﻭﻻ ﺗﻜﻴﻒ ﺍﻟﺮﺟﻞ“Kesimpulannya adalah wajib bagi kita beriman bahwa Allah mempunyai telapak kaki atau kaki sebagaimana hakikatnya (tidak ditakwil makna lainnya) tanpa menggambarkan dan menyerupakan dengan kaki siapapun”.[7] Demikian semoga bermanfaat@Yogyakarta TercintaPenulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel Muslim.or.idCatatan kaki:[1] Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah 82/120 [2] HR. Hakim dalam mustadrak, ia berkata hadits shahih sesuai syarat Bukhari-Muslim. Demikian juga Adz-Dzahabi berkata dalam Talkhis, Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Mukhtashar Al-‘Uluw [3] Lihat Fathul Baari [4] HR. Abu Nu’aim dalam Al-Hilyah (1/166), Abu Syaikh dalam Al-‘Adzamah (2/648-649), Al-Baihaqi dalam Al-Asmaa was Sifaat (2/300-301) dan lainnya, dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Silsilah Shahihah no. 109 dengan menggabungkan semua jalurnya. [5] As-Shaqaiqul Mursalah 4/1308 [6] HR. Muslim [7] Syarah Al-Aqidah Al-Wasithiyyah Syaikh Al-‘Utsaimin🔍 Hukum Wanita Bercadar, Macam-macam Doa Iftitah, Cara Qada Solat, Pembuktian Cinta, Poster Muslim

Sirah Nabi 2 – Sirah Nabi ﷺ Adalah Mukjizat

Imām Ibnu Hazm rahimahullāh dalam buku beliau yang berjudul al-Fishal fi al-Milal wa al-Ahwa’ wa an-Nihal , beliau berkata :فَإِن سيرة مُحَمَّد صلى الله عَلَيْهِ وَسلم لمن تدبرها تَقْتَضِي تَصْدِيقه ضَرُورَة وَتشهد لَهُ بِأَنَّهُ رَسُول الله صلى الله عَلَيْهِ وَسلم حَقًا فَلَو لم تكن لَهُ معْجزَة غير سيرته صلى الله عَلَيْهِ وَسلم لكفى“Sesungguhnya sirah (perjalanan hidup) Muhammad ﷺ bagi siapa yang menelaah dan menghayatinya, akan mengharuskannya untuk membenarkan Nabi dan bersaksi bahwa beliau adalah benar-benar utusan Allah. Seandainya tidak ada mukjizat Nabi selain sirah beliau maka itu sudah cukup” (al-Fishal fi al-Milal wa al-Ahwa’ wa an-Nihal 2/73)Beliau menjelaskan bahwa “Barangsiapa yang membaca sirah Nabi ﷺ dari awal sampai akhir (bagaimana akhlaq dan sikap Beliau) dengan penuh penghayatan, maka dia akan masuk Islam.” Bahkan Imam Ibnu Hazm sampai-sampai menegaskan : “Kalau seandainya mukjizat Nabi ﷺ tidak ada kecuali hanya sirahnya saja, maka itu sudah cukup.” Karenanya sirah Nabi Muhammad ﷺ sejatinya adalah mukjizat tersendiri. Kita tahu Nabi ﷺ dianugerahi banyak mukjizat; seperti Isrā Mi’rāj, air yang keluar dari tangan beliau, berkah beliau meludahi orang yang sakit kemudian sembuh (sebagaimana ‘Ali bin Abi Thālib yang matanya sakit kemudian diludahi oleh Nabi ﷺ lalu sembuh) dan mukjizat abadi dan terbesar, yaitu Al-Qurān. Namun di antara sekian banyak mukjizat tersebut menurut Ibnu Hazm rahimahullāh, sirah Nabi itu adalah mukjizat tersendiri. Barangsiapa yang mempelajari sirah Nabi maka dia akan mendapatkan kejaiban, bagaimana perangai dan akhlak Nabi ﷺ yang sangat luar biasa.Apabila berbicara tentang tokoh-tokoh yang lain, mungkin saja tokoh ini memiliki keunggulan dalam suatu bidang tertentu, tetapi berbeda denga Nabi ﷺ yang hebat dalam segala hal. Jika berbicara tentang kepememimpinan, maka Nabi ﷺ adalah sosok pemimpin yang hebat. Berbicara tentang keberanian maka Nabi ﷺ adalah sosok yang paling pemberani, sampai-sampai ‘Ali bin Abi Thālib berkata:كُنَّا إِذَا احْمَرَّ الْبَأْسُ، وَلَقِيَ الْقَوْمُ الْقَوْمَ، اتَّقَيْنَا بِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَمَا يَكُونُ مِنَّا أَحَدٌ أَدْنَى مِنَ القَوْمِ مِنْهُ“Kami jika dalam kondisi serangan musuh yang sangat kuat, kaum muslimin telah bertemu dengan musuh, maka kamipun berlindung di belakang Nabi ﷺ, tidak seorangpun dari kami yang lebih dekat kepada musuh dari pada Nabi ﷺ ” (HR Ahmad no 1347 dan Al-Hakim dalam Al-Mustadrak, dishahihkan oleh Al-Hakim dan disepakati oleh Adz-Dzahabi, dan juga dishahihkan oleh Ahmad Syakir)Perhatikanlah, pengakuan ini bukanlah diucapkan oleh sembarang orang, akan tetapi diucapkan oleh Ali bin Abi Thālib yang dikenal sangat pemberani. Itupun beliau berlindung di belakang Nabi  ﷺ.Di dalam perang Hunain, suatu ketika saat para shāhabat diserang musuh, tiba-tiba Nabi ﷺ langsung menyeruak maju ke depan. Dalam hal keberanian, Nabi ﷺ tidak ada duanya. Belum lagi akhlak dan perangai beliau. Apabila Anda ingin mencari siapa sosok teladan ayah terbaik di muka bumi ini, maka Nabi ﷺ adalah ayah terbaik. Apabila Anda ingin mencari siapa sosok suami terbaik, maka lihatlah perikehidupan Nabi sebagai sosok suami terbaik. Keadaan beliau ﷺ sungguh sangat menakjubkan. Dalam segala hal, baik sebagai seorang ayah, suami, kepala negara, mufti, teman dan selainnya, maka Nabi ﷺ adalah pribadi yang menakjubkan, kesemuanya adalah mukjizat.Oleh karena itu, Nabi ﷺ ini bukanlah sembarang tokoh. Beliau adalah tokoh dan figur yang sangat luar biasa istimewa dan spesial. Pribadi yang sangat diagungkan dan dimuliakan oleh Allāh Subhānahu wa Ta’āla.Nabi ﷺ pernah bersabda : أَنَا سَيِّدُ وَلَدِ آدَمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلا فَخْرَ“Aku adalah pemimpin seluruh anak Ādam pada hari kiamat dan aku tidak sombong.” (HR At-Tirmidzi no 3148 dari hadits Abu Sa’id Al-Khudri dan syahidnya HR Muslim no 2278 dari Abu Hurairah)Inilah tokoh yang sangat mulia, Rasūlullāh Muhammad bin Abdillah ﷺ.Maka alangkah benarnya perkataan Ibnu Hazm di atas, “Barangsiapa yang mempelajari sirah Nabi maka dia akan memeluk Islam, karena jika ia mempelajari dengan sebaik-baiknya maka dia pasti yakin bahwa Muhammad adalah Rasūlullāh (utusan Allāh Subhānahu wa Ta’āla).”Ada satu contoh yang mungkin menurut kita suatu hal yang sepele dan remeh, yaitu tentang adab dan etika makan Nabi ﷺ sebagaimana disebutkan oleh shāhabat:إِن اشْتَهَاهُ أَكَلَهُ وَإِنْ كَرِهَهُ تَرَكَهُ“Jika beliau suka dengan suatu makanan maka beliau makan, dan sebaliknya apabila beliau tidak suka dengan suatu makanan, maka beliau biarkan (tidak dikomentari)”Adab Nabi ﷺ terhadap makanan ini memang tampak sepele dan remeh. Beliau ﷺ apabila di hadapannya ada makanan, jika suka  beliau makan dan jika tidak suka beliau tinggalkan, tidak pernah beliau berkomentar atau mengeluhkannya. Al-Imām Nawawi rahimahullāh Ta’āla mengatakan:“Yaitu, Rasūlullāh ﷺ tidak pernah mencela makanan. Dalam sebuah hadits disebutkan :مَا عَابَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ طَعَامًا قَطُّ، كَانَ إِذَا اشْتَهَى شَيْئًا أَكَلَهُ، وَإِنْ كَرِهَهُ تَرَكَهُ“Rasūlullāh ﷺ tidak pernah mencela makanan sedikitpun. Apabila beliau suka, beliau makan dan apabila beliau tidak suka, beliau tinggalkan.” (HR Muslim no 2064)Nabi ﷺ tidak pernah mencela makanan sama sekali. Imām Nawawi dalam Syarh Shahīh Muslim menerangkan bahwa Nabi tidak pernah mengomentari makanan dengan mengatakan: “ini terlalu manis” atau “ini terlalu asin” atau “ini kurang enak” atau “ini terlalu panas” atau “ini terlalu dingin”.Siapakah gerangan diantara kita yang bisa seperti ini? Yaitu tidak pernah mengomentari makanan. Kita umumnya senang mengomentari makanan. Bisakah kita diam dan tidak berkomentar tentang makanan dalam waktu sebulan saja? Jangankan makanan yang kita beli, makanan yang gratis pun terkadang kita komentari, terlebih lagi makanan yang kita beli dan dengan harga mahal. Namun Nabi ﷺ tidak pernah mengomentari makanan, bahkan walaupun beliau terjebak dalam kondisi yang seharusnya beliau bisa berkomentar. Sebagaimana dalam hadits ketika Khālid bin al-Walid radhiyallāhu ‘anhu suatu ketika sedang bersama Nabi dan dihidangkan seekor dhabb (kadal padang pasir) yang dimasak dengan kuahnya. Khālid bin Walid makan dengan lahapnya, sampai-sampai disebutkan kuah dari daging dhabb tersebut mengalir di jenggot beliau.Hukum dhabb (kadal padang pasir) ini halal. Namun Nabi ﷺ tidak menggerakkan tangannya sama sekali karena beliau memang tidak suka, sehingga beliau tinggalkan. Hal ini menyebabkan  Khālid bin al-Walid heran, sementara beliau begitu lahap memakannya.  Lantas beliau bertanya:أَحَرَامٌ هُوَ يَا رَسُولَ اللَّهِ؟“Ya Rasūlullāh, apakah dhabb hukumnya haram?”,yaitu seakan-akan beliau beliau bertanya : “Kenapa Anda tidak memakannya?”Apabila kita dalam posisi sebagai Nabi, mungkin kita akan mengatakan: “Saya ini Nabi, tidak sepatutnya dihidangkan kadal, seharusnya minimal sapi atau kambing atau unta.”Tetapi Nabi ﷺ tidak demikian. Ketika beliau dihidangkan kadal dan beliau tidak menyukainya, maka beliau menjawab dengan komentar yang indah dan sedikitpun tidak mencela makanan tersebut. Beliau mengatakan:لَا، وَ لكِنَّهُ لَمْ يَكُنْ بِاَرْضِ قَوْمِي فَاَجِدُنِي اَعَافُهُ“Tidak, hanya saja makanan ini tidak ada di kampungku. Saya tidak biasa memakannya karena itu tidak saya makan.” (HR Al-Bukhari no 5391 dan Muslim no 1945)Beliau tidak berkata macam-macam dan mencela makanan tersebut.  Jika kita perhatikan perangai beliau yang tampak remeh ini, sebenarnya ini termasuk mukjizat. Apakah ada orang yang tidak pernah mengomentari dan mencela makanan? Hampir mustahil ada orang seperti ini.Siapa saja yang mau memperhatikan hadits-hadits Nabi ﷺ, niscaya dia akan mengetahui bahwa sesungguhnya Muhammad itu adalah Nabi dan utusan Allāh. Ini hanya salah satu contoh kecil. Tidak pernah seumur hidupnya beliau mencela makanan, mengomentari, “Ini terlalu manis”, “Ini terlalu asam”, “Ini terlalu asin”, atau “Ini terlalu kering”. Hal ini merupakan perkara yang luar biasa.Ini menunjukkan bahwa orang yang memperhatikan satu poin ini saja, yang tampaknya sederhana dan remeh, bisa menjadikannya yakin bahwasanya Muhammad bin Abdillah itu memang utusan Allāh Subhānahu wa Ta’āla. Dan alangkah benarnya perkataan Ibnu Hazm rahimahullāh di atas : “Barangsiapa yang memperhatikan sirah Nabi ﷺ yang merupakan mukjizat tersendiri maka pasti dia yakin bahwasanya Muhammad adalah utusan Allāh Subhānahu wa Ta’āla” Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 02-01-1439 H / 22-09-2017 MAbu Abdil Muhsin Firandawww.firanda.com

Sirah Nabi 2 – Sirah Nabi ﷺ Adalah Mukjizat

Imām Ibnu Hazm rahimahullāh dalam buku beliau yang berjudul al-Fishal fi al-Milal wa al-Ahwa’ wa an-Nihal , beliau berkata :فَإِن سيرة مُحَمَّد صلى الله عَلَيْهِ وَسلم لمن تدبرها تَقْتَضِي تَصْدِيقه ضَرُورَة وَتشهد لَهُ بِأَنَّهُ رَسُول الله صلى الله عَلَيْهِ وَسلم حَقًا فَلَو لم تكن لَهُ معْجزَة غير سيرته صلى الله عَلَيْهِ وَسلم لكفى“Sesungguhnya sirah (perjalanan hidup) Muhammad ﷺ bagi siapa yang menelaah dan menghayatinya, akan mengharuskannya untuk membenarkan Nabi dan bersaksi bahwa beliau adalah benar-benar utusan Allah. Seandainya tidak ada mukjizat Nabi selain sirah beliau maka itu sudah cukup” (al-Fishal fi al-Milal wa al-Ahwa’ wa an-Nihal 2/73)Beliau menjelaskan bahwa “Barangsiapa yang membaca sirah Nabi ﷺ dari awal sampai akhir (bagaimana akhlaq dan sikap Beliau) dengan penuh penghayatan, maka dia akan masuk Islam.” Bahkan Imam Ibnu Hazm sampai-sampai menegaskan : “Kalau seandainya mukjizat Nabi ﷺ tidak ada kecuali hanya sirahnya saja, maka itu sudah cukup.” Karenanya sirah Nabi Muhammad ﷺ sejatinya adalah mukjizat tersendiri. Kita tahu Nabi ﷺ dianugerahi banyak mukjizat; seperti Isrā Mi’rāj, air yang keluar dari tangan beliau, berkah beliau meludahi orang yang sakit kemudian sembuh (sebagaimana ‘Ali bin Abi Thālib yang matanya sakit kemudian diludahi oleh Nabi ﷺ lalu sembuh) dan mukjizat abadi dan terbesar, yaitu Al-Qurān. Namun di antara sekian banyak mukjizat tersebut menurut Ibnu Hazm rahimahullāh, sirah Nabi itu adalah mukjizat tersendiri. Barangsiapa yang mempelajari sirah Nabi maka dia akan mendapatkan kejaiban, bagaimana perangai dan akhlak Nabi ﷺ yang sangat luar biasa.Apabila berbicara tentang tokoh-tokoh yang lain, mungkin saja tokoh ini memiliki keunggulan dalam suatu bidang tertentu, tetapi berbeda denga Nabi ﷺ yang hebat dalam segala hal. Jika berbicara tentang kepememimpinan, maka Nabi ﷺ adalah sosok pemimpin yang hebat. Berbicara tentang keberanian maka Nabi ﷺ adalah sosok yang paling pemberani, sampai-sampai ‘Ali bin Abi Thālib berkata:كُنَّا إِذَا احْمَرَّ الْبَأْسُ، وَلَقِيَ الْقَوْمُ الْقَوْمَ، اتَّقَيْنَا بِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَمَا يَكُونُ مِنَّا أَحَدٌ أَدْنَى مِنَ القَوْمِ مِنْهُ“Kami jika dalam kondisi serangan musuh yang sangat kuat, kaum muslimin telah bertemu dengan musuh, maka kamipun berlindung di belakang Nabi ﷺ, tidak seorangpun dari kami yang lebih dekat kepada musuh dari pada Nabi ﷺ ” (HR Ahmad no 1347 dan Al-Hakim dalam Al-Mustadrak, dishahihkan oleh Al-Hakim dan disepakati oleh Adz-Dzahabi, dan juga dishahihkan oleh Ahmad Syakir)Perhatikanlah, pengakuan ini bukanlah diucapkan oleh sembarang orang, akan tetapi diucapkan oleh Ali bin Abi Thālib yang dikenal sangat pemberani. Itupun beliau berlindung di belakang Nabi  ﷺ.Di dalam perang Hunain, suatu ketika saat para shāhabat diserang musuh, tiba-tiba Nabi ﷺ langsung menyeruak maju ke depan. Dalam hal keberanian, Nabi ﷺ tidak ada duanya. Belum lagi akhlak dan perangai beliau. Apabila Anda ingin mencari siapa sosok teladan ayah terbaik di muka bumi ini, maka Nabi ﷺ adalah ayah terbaik. Apabila Anda ingin mencari siapa sosok suami terbaik, maka lihatlah perikehidupan Nabi sebagai sosok suami terbaik. Keadaan beliau ﷺ sungguh sangat menakjubkan. Dalam segala hal, baik sebagai seorang ayah, suami, kepala negara, mufti, teman dan selainnya, maka Nabi ﷺ adalah pribadi yang menakjubkan, kesemuanya adalah mukjizat.Oleh karena itu, Nabi ﷺ ini bukanlah sembarang tokoh. Beliau adalah tokoh dan figur yang sangat luar biasa istimewa dan spesial. Pribadi yang sangat diagungkan dan dimuliakan oleh Allāh Subhānahu wa Ta’āla.Nabi ﷺ pernah bersabda : أَنَا سَيِّدُ وَلَدِ آدَمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلا فَخْرَ“Aku adalah pemimpin seluruh anak Ādam pada hari kiamat dan aku tidak sombong.” (HR At-Tirmidzi no 3148 dari hadits Abu Sa’id Al-Khudri dan syahidnya HR Muslim no 2278 dari Abu Hurairah)Inilah tokoh yang sangat mulia, Rasūlullāh Muhammad bin Abdillah ﷺ.Maka alangkah benarnya perkataan Ibnu Hazm di atas, “Barangsiapa yang mempelajari sirah Nabi maka dia akan memeluk Islam, karena jika ia mempelajari dengan sebaik-baiknya maka dia pasti yakin bahwa Muhammad adalah Rasūlullāh (utusan Allāh Subhānahu wa Ta’āla).”Ada satu contoh yang mungkin menurut kita suatu hal yang sepele dan remeh, yaitu tentang adab dan etika makan Nabi ﷺ sebagaimana disebutkan oleh shāhabat:إِن اشْتَهَاهُ أَكَلَهُ وَإِنْ كَرِهَهُ تَرَكَهُ“Jika beliau suka dengan suatu makanan maka beliau makan, dan sebaliknya apabila beliau tidak suka dengan suatu makanan, maka beliau biarkan (tidak dikomentari)”Adab Nabi ﷺ terhadap makanan ini memang tampak sepele dan remeh. Beliau ﷺ apabila di hadapannya ada makanan, jika suka  beliau makan dan jika tidak suka beliau tinggalkan, tidak pernah beliau berkomentar atau mengeluhkannya. Al-Imām Nawawi rahimahullāh Ta’āla mengatakan:“Yaitu, Rasūlullāh ﷺ tidak pernah mencela makanan. Dalam sebuah hadits disebutkan :مَا عَابَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ طَعَامًا قَطُّ، كَانَ إِذَا اشْتَهَى شَيْئًا أَكَلَهُ، وَإِنْ كَرِهَهُ تَرَكَهُ“Rasūlullāh ﷺ tidak pernah mencela makanan sedikitpun. Apabila beliau suka, beliau makan dan apabila beliau tidak suka, beliau tinggalkan.” (HR Muslim no 2064)Nabi ﷺ tidak pernah mencela makanan sama sekali. Imām Nawawi dalam Syarh Shahīh Muslim menerangkan bahwa Nabi tidak pernah mengomentari makanan dengan mengatakan: “ini terlalu manis” atau “ini terlalu asin” atau “ini kurang enak” atau “ini terlalu panas” atau “ini terlalu dingin”.Siapakah gerangan diantara kita yang bisa seperti ini? Yaitu tidak pernah mengomentari makanan. Kita umumnya senang mengomentari makanan. Bisakah kita diam dan tidak berkomentar tentang makanan dalam waktu sebulan saja? Jangankan makanan yang kita beli, makanan yang gratis pun terkadang kita komentari, terlebih lagi makanan yang kita beli dan dengan harga mahal. Namun Nabi ﷺ tidak pernah mengomentari makanan, bahkan walaupun beliau terjebak dalam kondisi yang seharusnya beliau bisa berkomentar. Sebagaimana dalam hadits ketika Khālid bin al-Walid radhiyallāhu ‘anhu suatu ketika sedang bersama Nabi dan dihidangkan seekor dhabb (kadal padang pasir) yang dimasak dengan kuahnya. Khālid bin Walid makan dengan lahapnya, sampai-sampai disebutkan kuah dari daging dhabb tersebut mengalir di jenggot beliau.Hukum dhabb (kadal padang pasir) ini halal. Namun Nabi ﷺ tidak menggerakkan tangannya sama sekali karena beliau memang tidak suka, sehingga beliau tinggalkan. Hal ini menyebabkan  Khālid bin al-Walid heran, sementara beliau begitu lahap memakannya.  Lantas beliau bertanya:أَحَرَامٌ هُوَ يَا رَسُولَ اللَّهِ؟“Ya Rasūlullāh, apakah dhabb hukumnya haram?”,yaitu seakan-akan beliau beliau bertanya : “Kenapa Anda tidak memakannya?”Apabila kita dalam posisi sebagai Nabi, mungkin kita akan mengatakan: “Saya ini Nabi, tidak sepatutnya dihidangkan kadal, seharusnya minimal sapi atau kambing atau unta.”Tetapi Nabi ﷺ tidak demikian. Ketika beliau dihidangkan kadal dan beliau tidak menyukainya, maka beliau menjawab dengan komentar yang indah dan sedikitpun tidak mencela makanan tersebut. Beliau mengatakan:لَا، وَ لكِنَّهُ لَمْ يَكُنْ بِاَرْضِ قَوْمِي فَاَجِدُنِي اَعَافُهُ“Tidak, hanya saja makanan ini tidak ada di kampungku. Saya tidak biasa memakannya karena itu tidak saya makan.” (HR Al-Bukhari no 5391 dan Muslim no 1945)Beliau tidak berkata macam-macam dan mencela makanan tersebut.  Jika kita perhatikan perangai beliau yang tampak remeh ini, sebenarnya ini termasuk mukjizat. Apakah ada orang yang tidak pernah mengomentari dan mencela makanan? Hampir mustahil ada orang seperti ini.Siapa saja yang mau memperhatikan hadits-hadits Nabi ﷺ, niscaya dia akan mengetahui bahwa sesungguhnya Muhammad itu adalah Nabi dan utusan Allāh. Ini hanya salah satu contoh kecil. Tidak pernah seumur hidupnya beliau mencela makanan, mengomentari, “Ini terlalu manis”, “Ini terlalu asam”, “Ini terlalu asin”, atau “Ini terlalu kering”. Hal ini merupakan perkara yang luar biasa.Ini menunjukkan bahwa orang yang memperhatikan satu poin ini saja, yang tampaknya sederhana dan remeh, bisa menjadikannya yakin bahwasanya Muhammad bin Abdillah itu memang utusan Allāh Subhānahu wa Ta’āla. Dan alangkah benarnya perkataan Ibnu Hazm rahimahullāh di atas : “Barangsiapa yang memperhatikan sirah Nabi ﷺ yang merupakan mukjizat tersendiri maka pasti dia yakin bahwasanya Muhammad adalah utusan Allāh Subhānahu wa Ta’āla” Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 02-01-1439 H / 22-09-2017 MAbu Abdil Muhsin Firandawww.firanda.com
Imām Ibnu Hazm rahimahullāh dalam buku beliau yang berjudul al-Fishal fi al-Milal wa al-Ahwa’ wa an-Nihal , beliau berkata :فَإِن سيرة مُحَمَّد صلى الله عَلَيْهِ وَسلم لمن تدبرها تَقْتَضِي تَصْدِيقه ضَرُورَة وَتشهد لَهُ بِأَنَّهُ رَسُول الله صلى الله عَلَيْهِ وَسلم حَقًا فَلَو لم تكن لَهُ معْجزَة غير سيرته صلى الله عَلَيْهِ وَسلم لكفى“Sesungguhnya sirah (perjalanan hidup) Muhammad ﷺ bagi siapa yang menelaah dan menghayatinya, akan mengharuskannya untuk membenarkan Nabi dan bersaksi bahwa beliau adalah benar-benar utusan Allah. Seandainya tidak ada mukjizat Nabi selain sirah beliau maka itu sudah cukup” (al-Fishal fi al-Milal wa al-Ahwa’ wa an-Nihal 2/73)Beliau menjelaskan bahwa “Barangsiapa yang membaca sirah Nabi ﷺ dari awal sampai akhir (bagaimana akhlaq dan sikap Beliau) dengan penuh penghayatan, maka dia akan masuk Islam.” Bahkan Imam Ibnu Hazm sampai-sampai menegaskan : “Kalau seandainya mukjizat Nabi ﷺ tidak ada kecuali hanya sirahnya saja, maka itu sudah cukup.” Karenanya sirah Nabi Muhammad ﷺ sejatinya adalah mukjizat tersendiri. Kita tahu Nabi ﷺ dianugerahi banyak mukjizat; seperti Isrā Mi’rāj, air yang keluar dari tangan beliau, berkah beliau meludahi orang yang sakit kemudian sembuh (sebagaimana ‘Ali bin Abi Thālib yang matanya sakit kemudian diludahi oleh Nabi ﷺ lalu sembuh) dan mukjizat abadi dan terbesar, yaitu Al-Qurān. Namun di antara sekian banyak mukjizat tersebut menurut Ibnu Hazm rahimahullāh, sirah Nabi itu adalah mukjizat tersendiri. Barangsiapa yang mempelajari sirah Nabi maka dia akan mendapatkan kejaiban, bagaimana perangai dan akhlak Nabi ﷺ yang sangat luar biasa.Apabila berbicara tentang tokoh-tokoh yang lain, mungkin saja tokoh ini memiliki keunggulan dalam suatu bidang tertentu, tetapi berbeda denga Nabi ﷺ yang hebat dalam segala hal. Jika berbicara tentang kepememimpinan, maka Nabi ﷺ adalah sosok pemimpin yang hebat. Berbicara tentang keberanian maka Nabi ﷺ adalah sosok yang paling pemberani, sampai-sampai ‘Ali bin Abi Thālib berkata:كُنَّا إِذَا احْمَرَّ الْبَأْسُ، وَلَقِيَ الْقَوْمُ الْقَوْمَ، اتَّقَيْنَا بِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَمَا يَكُونُ مِنَّا أَحَدٌ أَدْنَى مِنَ القَوْمِ مِنْهُ“Kami jika dalam kondisi serangan musuh yang sangat kuat, kaum muslimin telah bertemu dengan musuh, maka kamipun berlindung di belakang Nabi ﷺ, tidak seorangpun dari kami yang lebih dekat kepada musuh dari pada Nabi ﷺ ” (HR Ahmad no 1347 dan Al-Hakim dalam Al-Mustadrak, dishahihkan oleh Al-Hakim dan disepakati oleh Adz-Dzahabi, dan juga dishahihkan oleh Ahmad Syakir)Perhatikanlah, pengakuan ini bukanlah diucapkan oleh sembarang orang, akan tetapi diucapkan oleh Ali bin Abi Thālib yang dikenal sangat pemberani. Itupun beliau berlindung di belakang Nabi  ﷺ.Di dalam perang Hunain, suatu ketika saat para shāhabat diserang musuh, tiba-tiba Nabi ﷺ langsung menyeruak maju ke depan. Dalam hal keberanian, Nabi ﷺ tidak ada duanya. Belum lagi akhlak dan perangai beliau. Apabila Anda ingin mencari siapa sosok teladan ayah terbaik di muka bumi ini, maka Nabi ﷺ adalah ayah terbaik. Apabila Anda ingin mencari siapa sosok suami terbaik, maka lihatlah perikehidupan Nabi sebagai sosok suami terbaik. Keadaan beliau ﷺ sungguh sangat menakjubkan. Dalam segala hal, baik sebagai seorang ayah, suami, kepala negara, mufti, teman dan selainnya, maka Nabi ﷺ adalah pribadi yang menakjubkan, kesemuanya adalah mukjizat.Oleh karena itu, Nabi ﷺ ini bukanlah sembarang tokoh. Beliau adalah tokoh dan figur yang sangat luar biasa istimewa dan spesial. Pribadi yang sangat diagungkan dan dimuliakan oleh Allāh Subhānahu wa Ta’āla.Nabi ﷺ pernah bersabda : أَنَا سَيِّدُ وَلَدِ آدَمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلا فَخْرَ“Aku adalah pemimpin seluruh anak Ādam pada hari kiamat dan aku tidak sombong.” (HR At-Tirmidzi no 3148 dari hadits Abu Sa’id Al-Khudri dan syahidnya HR Muslim no 2278 dari Abu Hurairah)Inilah tokoh yang sangat mulia, Rasūlullāh Muhammad bin Abdillah ﷺ.Maka alangkah benarnya perkataan Ibnu Hazm di atas, “Barangsiapa yang mempelajari sirah Nabi maka dia akan memeluk Islam, karena jika ia mempelajari dengan sebaik-baiknya maka dia pasti yakin bahwa Muhammad adalah Rasūlullāh (utusan Allāh Subhānahu wa Ta’āla).”Ada satu contoh yang mungkin menurut kita suatu hal yang sepele dan remeh, yaitu tentang adab dan etika makan Nabi ﷺ sebagaimana disebutkan oleh shāhabat:إِن اشْتَهَاهُ أَكَلَهُ وَإِنْ كَرِهَهُ تَرَكَهُ“Jika beliau suka dengan suatu makanan maka beliau makan, dan sebaliknya apabila beliau tidak suka dengan suatu makanan, maka beliau biarkan (tidak dikomentari)”Adab Nabi ﷺ terhadap makanan ini memang tampak sepele dan remeh. Beliau ﷺ apabila di hadapannya ada makanan, jika suka  beliau makan dan jika tidak suka beliau tinggalkan, tidak pernah beliau berkomentar atau mengeluhkannya. Al-Imām Nawawi rahimahullāh Ta’āla mengatakan:“Yaitu, Rasūlullāh ﷺ tidak pernah mencela makanan. Dalam sebuah hadits disebutkan :مَا عَابَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ طَعَامًا قَطُّ، كَانَ إِذَا اشْتَهَى شَيْئًا أَكَلَهُ، وَإِنْ كَرِهَهُ تَرَكَهُ“Rasūlullāh ﷺ tidak pernah mencela makanan sedikitpun. Apabila beliau suka, beliau makan dan apabila beliau tidak suka, beliau tinggalkan.” (HR Muslim no 2064)Nabi ﷺ tidak pernah mencela makanan sama sekali. Imām Nawawi dalam Syarh Shahīh Muslim menerangkan bahwa Nabi tidak pernah mengomentari makanan dengan mengatakan: “ini terlalu manis” atau “ini terlalu asin” atau “ini kurang enak” atau “ini terlalu panas” atau “ini terlalu dingin”.Siapakah gerangan diantara kita yang bisa seperti ini? Yaitu tidak pernah mengomentari makanan. Kita umumnya senang mengomentari makanan. Bisakah kita diam dan tidak berkomentar tentang makanan dalam waktu sebulan saja? Jangankan makanan yang kita beli, makanan yang gratis pun terkadang kita komentari, terlebih lagi makanan yang kita beli dan dengan harga mahal. Namun Nabi ﷺ tidak pernah mengomentari makanan, bahkan walaupun beliau terjebak dalam kondisi yang seharusnya beliau bisa berkomentar. Sebagaimana dalam hadits ketika Khālid bin al-Walid radhiyallāhu ‘anhu suatu ketika sedang bersama Nabi dan dihidangkan seekor dhabb (kadal padang pasir) yang dimasak dengan kuahnya. Khālid bin Walid makan dengan lahapnya, sampai-sampai disebutkan kuah dari daging dhabb tersebut mengalir di jenggot beliau.Hukum dhabb (kadal padang pasir) ini halal. Namun Nabi ﷺ tidak menggerakkan tangannya sama sekali karena beliau memang tidak suka, sehingga beliau tinggalkan. Hal ini menyebabkan  Khālid bin al-Walid heran, sementara beliau begitu lahap memakannya.  Lantas beliau bertanya:أَحَرَامٌ هُوَ يَا رَسُولَ اللَّهِ؟“Ya Rasūlullāh, apakah dhabb hukumnya haram?”,yaitu seakan-akan beliau beliau bertanya : “Kenapa Anda tidak memakannya?”Apabila kita dalam posisi sebagai Nabi, mungkin kita akan mengatakan: “Saya ini Nabi, tidak sepatutnya dihidangkan kadal, seharusnya minimal sapi atau kambing atau unta.”Tetapi Nabi ﷺ tidak demikian. Ketika beliau dihidangkan kadal dan beliau tidak menyukainya, maka beliau menjawab dengan komentar yang indah dan sedikitpun tidak mencela makanan tersebut. Beliau mengatakan:لَا، وَ لكِنَّهُ لَمْ يَكُنْ بِاَرْضِ قَوْمِي فَاَجِدُنِي اَعَافُهُ“Tidak, hanya saja makanan ini tidak ada di kampungku. Saya tidak biasa memakannya karena itu tidak saya makan.” (HR Al-Bukhari no 5391 dan Muslim no 1945)Beliau tidak berkata macam-macam dan mencela makanan tersebut.  Jika kita perhatikan perangai beliau yang tampak remeh ini, sebenarnya ini termasuk mukjizat. Apakah ada orang yang tidak pernah mengomentari dan mencela makanan? Hampir mustahil ada orang seperti ini.Siapa saja yang mau memperhatikan hadits-hadits Nabi ﷺ, niscaya dia akan mengetahui bahwa sesungguhnya Muhammad itu adalah Nabi dan utusan Allāh. Ini hanya salah satu contoh kecil. Tidak pernah seumur hidupnya beliau mencela makanan, mengomentari, “Ini terlalu manis”, “Ini terlalu asam”, “Ini terlalu asin”, atau “Ini terlalu kering”. Hal ini merupakan perkara yang luar biasa.Ini menunjukkan bahwa orang yang memperhatikan satu poin ini saja, yang tampaknya sederhana dan remeh, bisa menjadikannya yakin bahwasanya Muhammad bin Abdillah itu memang utusan Allāh Subhānahu wa Ta’āla. Dan alangkah benarnya perkataan Ibnu Hazm rahimahullāh di atas : “Barangsiapa yang memperhatikan sirah Nabi ﷺ yang merupakan mukjizat tersendiri maka pasti dia yakin bahwasanya Muhammad adalah utusan Allāh Subhānahu wa Ta’āla” Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 02-01-1439 H / 22-09-2017 MAbu Abdil Muhsin Firandawww.firanda.com


Imām Ibnu Hazm rahimahullāh dalam buku beliau yang berjudul al-Fishal fi al-Milal wa al-Ahwa’ wa an-Nihal , beliau berkata :فَإِن سيرة مُحَمَّد صلى الله عَلَيْهِ وَسلم لمن تدبرها تَقْتَضِي تَصْدِيقه ضَرُورَة وَتشهد لَهُ بِأَنَّهُ رَسُول الله صلى الله عَلَيْهِ وَسلم حَقًا فَلَو لم تكن لَهُ معْجزَة غير سيرته صلى الله عَلَيْهِ وَسلم لكفى“Sesungguhnya sirah (perjalanan hidup) Muhammad ﷺ bagi siapa yang menelaah dan menghayatinya, akan mengharuskannya untuk membenarkan Nabi dan bersaksi bahwa beliau adalah benar-benar utusan Allah. Seandainya tidak ada mukjizat Nabi selain sirah beliau maka itu sudah cukup” (al-Fishal fi al-Milal wa al-Ahwa’ wa an-Nihal 2/73)Beliau menjelaskan bahwa “Barangsiapa yang membaca sirah Nabi ﷺ dari awal sampai akhir (bagaimana akhlaq dan sikap Beliau) dengan penuh penghayatan, maka dia akan masuk Islam.” Bahkan Imam Ibnu Hazm sampai-sampai menegaskan : “Kalau seandainya mukjizat Nabi ﷺ tidak ada kecuali hanya sirahnya saja, maka itu sudah cukup.” Karenanya sirah Nabi Muhammad ﷺ sejatinya adalah mukjizat tersendiri. Kita tahu Nabi ﷺ dianugerahi banyak mukjizat; seperti Isrā Mi’rāj, air yang keluar dari tangan beliau, berkah beliau meludahi orang yang sakit kemudian sembuh (sebagaimana ‘Ali bin Abi Thālib yang matanya sakit kemudian diludahi oleh Nabi ﷺ lalu sembuh) dan mukjizat abadi dan terbesar, yaitu Al-Qurān. Namun di antara sekian banyak mukjizat tersebut menurut Ibnu Hazm rahimahullāh, sirah Nabi itu adalah mukjizat tersendiri. Barangsiapa yang mempelajari sirah Nabi maka dia akan mendapatkan kejaiban, bagaimana perangai dan akhlak Nabi ﷺ yang sangat luar biasa.Apabila berbicara tentang tokoh-tokoh yang lain, mungkin saja tokoh ini memiliki keunggulan dalam suatu bidang tertentu, tetapi berbeda denga Nabi ﷺ yang hebat dalam segala hal. Jika berbicara tentang kepememimpinan, maka Nabi ﷺ adalah sosok pemimpin yang hebat. Berbicara tentang keberanian maka Nabi ﷺ adalah sosok yang paling pemberani, sampai-sampai ‘Ali bin Abi Thālib berkata:كُنَّا إِذَا احْمَرَّ الْبَأْسُ، وَلَقِيَ الْقَوْمُ الْقَوْمَ، اتَّقَيْنَا بِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَمَا يَكُونُ مِنَّا أَحَدٌ أَدْنَى مِنَ القَوْمِ مِنْهُ“Kami jika dalam kondisi serangan musuh yang sangat kuat, kaum muslimin telah bertemu dengan musuh, maka kamipun berlindung di belakang Nabi ﷺ, tidak seorangpun dari kami yang lebih dekat kepada musuh dari pada Nabi ﷺ ” (HR Ahmad no 1347 dan Al-Hakim dalam Al-Mustadrak, dishahihkan oleh Al-Hakim dan disepakati oleh Adz-Dzahabi, dan juga dishahihkan oleh Ahmad Syakir)Perhatikanlah, pengakuan ini bukanlah diucapkan oleh sembarang orang, akan tetapi diucapkan oleh Ali bin Abi Thālib yang dikenal sangat pemberani. Itupun beliau berlindung di belakang Nabi  ﷺ.Di dalam perang Hunain, suatu ketika saat para shāhabat diserang musuh, tiba-tiba Nabi ﷺ langsung menyeruak maju ke depan. Dalam hal keberanian, Nabi ﷺ tidak ada duanya. Belum lagi akhlak dan perangai beliau. Apabila Anda ingin mencari siapa sosok teladan ayah terbaik di muka bumi ini, maka Nabi ﷺ adalah ayah terbaik. Apabila Anda ingin mencari siapa sosok suami terbaik, maka lihatlah perikehidupan Nabi sebagai sosok suami terbaik. Keadaan beliau ﷺ sungguh sangat menakjubkan. Dalam segala hal, baik sebagai seorang ayah, suami, kepala negara, mufti, teman dan selainnya, maka Nabi ﷺ adalah pribadi yang menakjubkan, kesemuanya adalah mukjizat.Oleh karena itu, Nabi ﷺ ini bukanlah sembarang tokoh. Beliau adalah tokoh dan figur yang sangat luar biasa istimewa dan spesial. Pribadi yang sangat diagungkan dan dimuliakan oleh Allāh Subhānahu wa Ta’āla.Nabi ﷺ pernah bersabda : أَنَا سَيِّدُ وَلَدِ آدَمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلا فَخْرَ“Aku adalah pemimpin seluruh anak Ādam pada hari kiamat dan aku tidak sombong.” (HR At-Tirmidzi no 3148 dari hadits Abu Sa’id Al-Khudri dan syahidnya HR Muslim no 2278 dari Abu Hurairah)Inilah tokoh yang sangat mulia, Rasūlullāh Muhammad bin Abdillah ﷺ.Maka alangkah benarnya perkataan Ibnu Hazm di atas, “Barangsiapa yang mempelajari sirah Nabi maka dia akan memeluk Islam, karena jika ia mempelajari dengan sebaik-baiknya maka dia pasti yakin bahwa Muhammad adalah Rasūlullāh (utusan Allāh Subhānahu wa Ta’āla).”Ada satu contoh yang mungkin menurut kita suatu hal yang sepele dan remeh, yaitu tentang adab dan etika makan Nabi ﷺ sebagaimana disebutkan oleh shāhabat:إِن اشْتَهَاهُ أَكَلَهُ وَإِنْ كَرِهَهُ تَرَكَهُ“Jika beliau suka dengan suatu makanan maka beliau makan, dan sebaliknya apabila beliau tidak suka dengan suatu makanan, maka beliau biarkan (tidak dikomentari)”Adab Nabi ﷺ terhadap makanan ini memang tampak sepele dan remeh. Beliau ﷺ apabila di hadapannya ada makanan, jika suka  beliau makan dan jika tidak suka beliau tinggalkan, tidak pernah beliau berkomentar atau mengeluhkannya. Al-Imām Nawawi rahimahullāh Ta’āla mengatakan:“Yaitu, Rasūlullāh ﷺ tidak pernah mencela makanan. Dalam sebuah hadits disebutkan :مَا عَابَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ طَعَامًا قَطُّ، كَانَ إِذَا اشْتَهَى شَيْئًا أَكَلَهُ، وَإِنْ كَرِهَهُ تَرَكَهُ“Rasūlullāh ﷺ tidak pernah mencela makanan sedikitpun. Apabila beliau suka, beliau makan dan apabila beliau tidak suka, beliau tinggalkan.” (HR Muslim no 2064)Nabi ﷺ tidak pernah mencela makanan sama sekali. Imām Nawawi dalam Syarh Shahīh Muslim menerangkan bahwa Nabi tidak pernah mengomentari makanan dengan mengatakan: “ini terlalu manis” atau “ini terlalu asin” atau “ini kurang enak” atau “ini terlalu panas” atau “ini terlalu dingin”.Siapakah gerangan diantara kita yang bisa seperti ini? Yaitu tidak pernah mengomentari makanan. Kita umumnya senang mengomentari makanan. Bisakah kita diam dan tidak berkomentar tentang makanan dalam waktu sebulan saja? Jangankan makanan yang kita beli, makanan yang gratis pun terkadang kita komentari, terlebih lagi makanan yang kita beli dan dengan harga mahal. Namun Nabi ﷺ tidak pernah mengomentari makanan, bahkan walaupun beliau terjebak dalam kondisi yang seharusnya beliau bisa berkomentar. Sebagaimana dalam hadits ketika Khālid bin al-Walid radhiyallāhu ‘anhu suatu ketika sedang bersama Nabi dan dihidangkan seekor dhabb (kadal padang pasir) yang dimasak dengan kuahnya. Khālid bin Walid makan dengan lahapnya, sampai-sampai disebutkan kuah dari daging dhabb tersebut mengalir di jenggot beliau.Hukum dhabb (kadal padang pasir) ini halal. Namun Nabi ﷺ tidak menggerakkan tangannya sama sekali karena beliau memang tidak suka, sehingga beliau tinggalkan. Hal ini menyebabkan  Khālid bin al-Walid heran, sementara beliau begitu lahap memakannya.  Lantas beliau bertanya:أَحَرَامٌ هُوَ يَا رَسُولَ اللَّهِ؟“Ya Rasūlullāh, apakah dhabb hukumnya haram?”,yaitu seakan-akan beliau beliau bertanya : “Kenapa Anda tidak memakannya?”Apabila kita dalam posisi sebagai Nabi, mungkin kita akan mengatakan: “Saya ini Nabi, tidak sepatutnya dihidangkan kadal, seharusnya minimal sapi atau kambing atau unta.”Tetapi Nabi ﷺ tidak demikian. Ketika beliau dihidangkan kadal dan beliau tidak menyukainya, maka beliau menjawab dengan komentar yang indah dan sedikitpun tidak mencela makanan tersebut. Beliau mengatakan:لَا، وَ لكِنَّهُ لَمْ يَكُنْ بِاَرْضِ قَوْمِي فَاَجِدُنِي اَعَافُهُ“Tidak, hanya saja makanan ini tidak ada di kampungku. Saya tidak biasa memakannya karena itu tidak saya makan.” (HR Al-Bukhari no 5391 dan Muslim no 1945)Beliau tidak berkata macam-macam dan mencela makanan tersebut.  Jika kita perhatikan perangai beliau yang tampak remeh ini, sebenarnya ini termasuk mukjizat. Apakah ada orang yang tidak pernah mengomentari dan mencela makanan? Hampir mustahil ada orang seperti ini.Siapa saja yang mau memperhatikan hadits-hadits Nabi ﷺ, niscaya dia akan mengetahui bahwa sesungguhnya Muhammad itu adalah Nabi dan utusan Allāh. Ini hanya salah satu contoh kecil. Tidak pernah seumur hidupnya beliau mencela makanan, mengomentari, “Ini terlalu manis”, “Ini terlalu asam”, “Ini terlalu asin”, atau “Ini terlalu kering”. Hal ini merupakan perkara yang luar biasa.Ini menunjukkan bahwa orang yang memperhatikan satu poin ini saja, yang tampaknya sederhana dan remeh, bisa menjadikannya yakin bahwasanya Muhammad bin Abdillah itu memang utusan Allāh Subhānahu wa Ta’āla. Dan alangkah benarnya perkataan Ibnu Hazm rahimahullāh di atas : “Barangsiapa yang memperhatikan sirah Nabi ﷺ yang merupakan mukjizat tersendiri maka pasti dia yakin bahwasanya Muhammad adalah utusan Allāh Subhānahu wa Ta’āla” Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 02-01-1439 H / 22-09-2017 MAbu Abdil Muhsin Firandawww.firanda.com

Khutbah Jumat: Tanda Munafik Zaman Ini

Apa tanda munafik masa kini? Khutbah Pertama   الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللَّهُ لَقَدْ جَاءَتْ رُسُلُ رَبِّنَا بِالْحَقِّ وَنُودُوا أَنْ تِلْكُمُ الْجَنَّةُ أُورِثْتُمُوهَا بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّاللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اَللَّهُمّ صَلّ وَسَلّمْ عَلى مُحَمّدٍ وَعَلى آلِهِ وِأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا اللّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعَنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَزِدْنَا عِلْماً، وَأَرَنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرَنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ   Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Segala puji kita panjatkan pada Allah atas berbagai macam nikmat yang telah Allah anugerahkan pada kita sekalian. Ingatlah kita berada di bulan mulia yang wajib kita syukuri, lebih-lebih terus meningkatkan ketakwaan di bulan ini. Bulan Muharram atau Suro ini disebut oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai bulan Allah (syahrullah). Bulan ini bukanlah bulan sial atau bulan bencana sehingga tak perlu khawatir dengan melakukan hajatan di bulan ini (baik manten, pindah rumah atau hajatan lainnya). Contoh ritual yang tak perlu dilakukan di bulan ini adalah menjamas senjata, keris, mustika, batu akik dan senjata lainnya. Moga Allah memberi taufik kepada kita untuk dijauhkan dari syirik, dosa besar, dan amalan yang tidak ada tuntunan. Shalawat dan salam semoga tercurahkan kepada junjungan dan suri tauladan kita, Nabi besar kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, juga kepada para sahabat, para tabi’in, serta para ulama yang telah memberikan contoh yang baik pada kita.   Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Tahukah munafik? Kalau yang dimaksud munafik besar adalah menampakkan keislaman dan menyembunyikan kekafiran. Ada istilah munafik ashgar atau dalam bentuk amalan lahiriyah disebutkan oleh Al-Hasan Al-Bashri berikut ini. Al-Hasan Al-Bashri mengatakan, مِنَ النِّفَاقِ اِخْتِلاَفُ القَلْبِ وَاللِّسَانِ ، وَاخْتِلاَفُ السِّرِّ وَالعَلاَنِيَّةِ ، وَاخْتِلاَفُ الدُّخُوْلِ وَالخُرُوْجِ “Di antara tanda kemunafikan adalah berbeda antara hati dan lisan, berbeda antara sesuatu yang tersembunyi dan sesuatu yang nampak, berbeda antara yang masuk dan yang keluar.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:490) Bagaimanakah keadaan munafik orang zaman ini dan masa silam? Hudzaifah Ibnul Yaman radhiyallahu ‘anhu berkata, المُنَافِقُوْنَ اليَوْمَ شَرٌّ مِنْهُمْ عَلَى عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ كَانُوْا يَوْمَئِذٍ يَكْتُمُوْنَهُ وَهُمْ اليَوْمَ يُظْهِرُوْنَهُ “Orang munafik saat ini lebih jelek dari orang munafik di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dahulu kemunafikan disembunyikan, sedangkan saat ini terang-terangan.” (Hilyatul Auliya’, 1:280)   Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah …   Apa tanda munafik pada zaman ini?   Pertama, jadi orang yang tidak amanah dan tidak jujur Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مِنْ عَلاَمَاتِ الْمُنَافِقِ ثَلاَثَةٌ إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ وَإِذَا ائْتُمِنَ خَانَ “Di antara tanda munafik ada tiga: jika berbicara, berdusta; jika berjanji, tidak menepati; jika diberi amanat, berkhianat.” (HR. Muslim, no. 59)   Kedua, malas-malasan ibadah Sebagaimana disebutkan dalam ayat, إِنَّ الْمُنَافِقِينَ يُخَادِعُونَ اللَّهَ وَهُوَ خَادِعُهُمْ وَإِذَا قَامُوا إِلَى الصَّلَاةِ قَامُوا كُسَالَى يُرَاءُونَ النَّاسَ وَلَا يَذْكُرُونَ اللَّهَ إِلَّا قَلِيلًا “Sesungguhnya orang-orang munafik itu menipu Allah, dan Allah akan membalas tipuan mereka. Dan apabila mereka berdiri untuk shalat mereka berdiri dengan malas. Mereka bermaksud riya (dengan shalat) di hadapan manusia. Dan tidaklah mereka menyebut Allah kecuali sedikit sekali.” (QS. An Nisa’: 142).   Ketiga, pintar berkata bijak namun malah melakukan yang mungkar Umar pernah berkhutbah di atas mimbar, lantas ia mengatakan, إنَّ أَخْوَفَ مَا أَخَافُ عَلَيْكُمْ المنَافقُ العَلِيْمُ ، قَالُوْا : كَيْفَ يَكُوْنُ المنَافِقُ عَلِيماً ؟ قَالَ : يَتَكَلَّمُ بِالْحِكْمَةِ ، وَيَعْمَلُ باِلجَوْر ، أَوْ قَالَ : المنْكَرِ “Yang aku khawatirkan pada kalian adalah orang berilmu yang munafik. Para sahabat lantas bertanya: “Bagaimana bisa ada orang berilmu yang munafik?” Umar menjawab, “Ia berkata perkataan hikmah, namun sayangnya ia melakukan kemungkaran.” (Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:490)   Keempat, dari luar terlihat khusyu’, namun batin tidak khusyu’ Sebagian ulama salaf mengatakan, خُشُوْعُ النِّفَاقِ أَنْ تَرَى الجَسَدَ خَاشِعاً ، وَالقَلْبُ لَيْسَ بِخَاشِعٍ “Khusyu’nya orang munafik, jasad terlihat khusyu’. Namun hati tak ada kekhusyu’an.” .” (Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:490)   Kelima, mengaku beriman namun tidak punya amalan sama sekali Hudzaifah ditanya mengenai apa itu munafik, ia menjawab, الَّذِي يَصِفُ الإِيْمَانَ وَلاَ يَعْمَلُ بِهِ “Ia menyifati diri beriman namun tak ada amalan.” (Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:490)   Keenam, pria enggan shalat berjamaah di masjid Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata, وَلَقَدْ رَأَيْتُنَا وَمَا يَتَخَلَّفُ عَنْهَا إِلاَّ مُنَافِقٌ مَعْلُومُ النِّفَاقِ وَلَقَدْ كَانَ الرَّجُلُ يُؤْتَى بِهِ يُهَادَى بَيْنَ الرَّجُلَيْنِ حَتَّى يُقَامَ فِى الصَّفِّ “Aku telah melihat bahwa orang yang meninggalkan shalat jama’ah hanyalah orang munafik, di mana ia adalah munafik tulen. Karena bahayanya meninggalkan shalat jama’ah sedemikian adanya, ada seseorang sampai didatangkan dengan berpegangan pada dua orang sampai ia bisa masuk dalam shaf.” (HR. Muslim, no. 654). Ibrahim An-Nakha’i rahimahullah mengatakan, كَفَى عَلَماً عَلَى النِّفَاقِ أَنْ يَكُوْنَ الرَّجُلُ جَارَ المسْجِد ، لاَ يُرَى فِيْهِ “Cukup disebut seseorang memiliki tanda munafik jika ia adalah tetangga masjid namun tak pernah terlihat di masjid” (Fath Al-Bari karya Ibnu Rajab, 5: 458 dan Ma’alim As-Sunan, 1:160. Lihat Minhah Al-‘Allam, 3: 365).   Ketujuh, malas merutinkan Shalat Shubuh dan Shalat Isya Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيْسَ صَلاَةٌ أثْقَلَ عَلَى المُنَافِقِينَ مِنْ صَلاَةِ الفَجْرِ وَالعِشَاءِ ، وَلَوْ يَعْلَمُونَ مَا فِيهِمَا لأَتَوْهُمَا وَلَوْ حَبْواً “Tidak ada shalat yang lebih berat bagi orang munafik selain dari shalat Shubuh dan shalat ‘Isya’. Seandainya mereka tahu keutamaan yang ada pada kedua shalat tersebut, tentu mereka akan mendatanginya walau sambil merangkak.” (HR. Bukhari, no. 657). Sahabat ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma menyatakan, كُنَّا إِذَا فَقَدْنَا الإِنْسَانَ فِي صَلاَةِ العِشَاءِ الآخِرَةِ وَالصُّبْحِ أَسَأْنَا بِهِ الظَّنَّ “Jika kami tidak melihat seseorang dalam shalat ‘Isya’ dan shalat Shubuh, maka kami mudah untuk suuzhon (berprasangka jelek) padanya” (HR. Ibnu Khuzaimah, 2:370 dan Al-Hakim 1:211, dengan sanad yang shahih sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Rajab. Lihat Minhah Al-‘Allam, 3:365)   Demikian khutbah pertama ini. أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا َوَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ   Khutbah Kedua الحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالمِيْنَ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَافِ الأَنْبِيَاءِ وَالمرْسَلِيْنَ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ   Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Mengenai shalat Shubuh dan shalat Isya yang berat bagi orang munafik dikatakan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah sebagai berikut, “Menghadiri dua shalat itu terasa berat karena mereka tidak bisa memamerkan amalan mereka. Alasan lainnya karena shalat ‘Isya itu waktu istirahat, sedangkan shalat Shubuh waktu lelapnya tidur.” (Syarh Riyadh Ash-Shalihin, 5:82). Moga kita selamat dari sifat kemunafikan seperti yang disebutkan dalam khutbah ini. Juga moga Allah menjauhkan kita dari kesyirikan yang terus dilariskan di bulan mulia ini. Di akhir khutbah ini … Jangan lupa untuk memperbanyak shalawat pada hari Jumat. Kata Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Barangsiapa yang bershalawat kepadaku sekali, maka Allah akan bershalawat kepadanya sepuluh kali.” (HR. Muslim, no. 408) Juga marilah pula kita memanjatkan doa pada Allah, moga doa kita benar-benar diperkenankan oleh Allah di hari penuh berkah dan diijabahinya doa. إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيماً اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ اللَّهُمَّ اقْسِمْ لَنَا مِنْ خَشْيَتِكَ مَا يَحُولُ بَيْنَنَا وَبَيْنَ مَعَاصِيكَ وَمِنْ طَاعَتِكَ مَا تُبَلِّغُنَا بِهِ جَنَّتَكَ وَمِنَ الْيَقِينِ مَا تُهَوِّنُ بِهِ عَلَيْنَا مُصِيبَاتِ الدُّنْيَا وَمَتِّعْنَا بِأَسْمَاعِنَا وَأَبْصَارِنَا وَقُوَّتِنَا مَا أَحْيَيْتَنَا وَاجْعَلْهُ الْوَارِثَ مِنَّا وَاجْعَلْ ثَأْرَنَا عَلَى مَنْ ظَلَمَنَا وَانْصُرْنَا عَلَى مَنْ عَادَانَا وَلاَ تَجْعَلْ مُصِيبَتَنَا فِى دِينِنَا وَلاَ تَجْعَلِ الدُّنْيَا أَكْبَرَ هَمِّنَا وَلاَ مَبْلَغَ عِلْمِنَا وَلاَ تُسَلِّطْ عَلَيْنَا مَنْ لاَ يَرْحَمُنَا اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى اللَّهُمَّ أَحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِى الأُمُورِ كُلِّهَا وَأَجِرْنَا مِنْ خِزْىِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ و َمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ   Khutbah Jumat di Masjid Jami’ Al-Adha, Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, Jumat Kliwon, 3 Muharram 1439 H (22-09-2017) Naskah Khutbah Jumat dalam bentuk PDF: Khutbah Jumat: Tanda Munafik Zaman Ini —- Selesai disusun @ Perpus Rumaysho, menjelang Jumatan, Jumat Kliwon, 3 Muharram 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagskemunafikan meninggalkan shalat munafik

Khutbah Jumat: Tanda Munafik Zaman Ini

Apa tanda munafik masa kini? Khutbah Pertama   الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللَّهُ لَقَدْ جَاءَتْ رُسُلُ رَبِّنَا بِالْحَقِّ وَنُودُوا أَنْ تِلْكُمُ الْجَنَّةُ أُورِثْتُمُوهَا بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّاللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اَللَّهُمّ صَلّ وَسَلّمْ عَلى مُحَمّدٍ وَعَلى آلِهِ وِأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا اللّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعَنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَزِدْنَا عِلْماً، وَأَرَنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرَنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ   Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Segala puji kita panjatkan pada Allah atas berbagai macam nikmat yang telah Allah anugerahkan pada kita sekalian. Ingatlah kita berada di bulan mulia yang wajib kita syukuri, lebih-lebih terus meningkatkan ketakwaan di bulan ini. Bulan Muharram atau Suro ini disebut oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai bulan Allah (syahrullah). Bulan ini bukanlah bulan sial atau bulan bencana sehingga tak perlu khawatir dengan melakukan hajatan di bulan ini (baik manten, pindah rumah atau hajatan lainnya). Contoh ritual yang tak perlu dilakukan di bulan ini adalah menjamas senjata, keris, mustika, batu akik dan senjata lainnya. Moga Allah memberi taufik kepada kita untuk dijauhkan dari syirik, dosa besar, dan amalan yang tidak ada tuntunan. Shalawat dan salam semoga tercurahkan kepada junjungan dan suri tauladan kita, Nabi besar kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, juga kepada para sahabat, para tabi’in, serta para ulama yang telah memberikan contoh yang baik pada kita.   Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Tahukah munafik? Kalau yang dimaksud munafik besar adalah menampakkan keislaman dan menyembunyikan kekafiran. Ada istilah munafik ashgar atau dalam bentuk amalan lahiriyah disebutkan oleh Al-Hasan Al-Bashri berikut ini. Al-Hasan Al-Bashri mengatakan, مِنَ النِّفَاقِ اِخْتِلاَفُ القَلْبِ وَاللِّسَانِ ، وَاخْتِلاَفُ السِّرِّ وَالعَلاَنِيَّةِ ، وَاخْتِلاَفُ الدُّخُوْلِ وَالخُرُوْجِ “Di antara tanda kemunafikan adalah berbeda antara hati dan lisan, berbeda antara sesuatu yang tersembunyi dan sesuatu yang nampak, berbeda antara yang masuk dan yang keluar.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:490) Bagaimanakah keadaan munafik orang zaman ini dan masa silam? Hudzaifah Ibnul Yaman radhiyallahu ‘anhu berkata, المُنَافِقُوْنَ اليَوْمَ شَرٌّ مِنْهُمْ عَلَى عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ كَانُوْا يَوْمَئِذٍ يَكْتُمُوْنَهُ وَهُمْ اليَوْمَ يُظْهِرُوْنَهُ “Orang munafik saat ini lebih jelek dari orang munafik di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dahulu kemunafikan disembunyikan, sedangkan saat ini terang-terangan.” (Hilyatul Auliya’, 1:280)   Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah …   Apa tanda munafik pada zaman ini?   Pertama, jadi orang yang tidak amanah dan tidak jujur Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مِنْ عَلاَمَاتِ الْمُنَافِقِ ثَلاَثَةٌ إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ وَإِذَا ائْتُمِنَ خَانَ “Di antara tanda munafik ada tiga: jika berbicara, berdusta; jika berjanji, tidak menepati; jika diberi amanat, berkhianat.” (HR. Muslim, no. 59)   Kedua, malas-malasan ibadah Sebagaimana disebutkan dalam ayat, إِنَّ الْمُنَافِقِينَ يُخَادِعُونَ اللَّهَ وَهُوَ خَادِعُهُمْ وَإِذَا قَامُوا إِلَى الصَّلَاةِ قَامُوا كُسَالَى يُرَاءُونَ النَّاسَ وَلَا يَذْكُرُونَ اللَّهَ إِلَّا قَلِيلًا “Sesungguhnya orang-orang munafik itu menipu Allah, dan Allah akan membalas tipuan mereka. Dan apabila mereka berdiri untuk shalat mereka berdiri dengan malas. Mereka bermaksud riya (dengan shalat) di hadapan manusia. Dan tidaklah mereka menyebut Allah kecuali sedikit sekali.” (QS. An Nisa’: 142).   Ketiga, pintar berkata bijak namun malah melakukan yang mungkar Umar pernah berkhutbah di atas mimbar, lantas ia mengatakan, إنَّ أَخْوَفَ مَا أَخَافُ عَلَيْكُمْ المنَافقُ العَلِيْمُ ، قَالُوْا : كَيْفَ يَكُوْنُ المنَافِقُ عَلِيماً ؟ قَالَ : يَتَكَلَّمُ بِالْحِكْمَةِ ، وَيَعْمَلُ باِلجَوْر ، أَوْ قَالَ : المنْكَرِ “Yang aku khawatirkan pada kalian adalah orang berilmu yang munafik. Para sahabat lantas bertanya: “Bagaimana bisa ada orang berilmu yang munafik?” Umar menjawab, “Ia berkata perkataan hikmah, namun sayangnya ia melakukan kemungkaran.” (Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:490)   Keempat, dari luar terlihat khusyu’, namun batin tidak khusyu’ Sebagian ulama salaf mengatakan, خُشُوْعُ النِّفَاقِ أَنْ تَرَى الجَسَدَ خَاشِعاً ، وَالقَلْبُ لَيْسَ بِخَاشِعٍ “Khusyu’nya orang munafik, jasad terlihat khusyu’. Namun hati tak ada kekhusyu’an.” .” (Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:490)   Kelima, mengaku beriman namun tidak punya amalan sama sekali Hudzaifah ditanya mengenai apa itu munafik, ia menjawab, الَّذِي يَصِفُ الإِيْمَانَ وَلاَ يَعْمَلُ بِهِ “Ia menyifati diri beriman namun tak ada amalan.” (Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:490)   Keenam, pria enggan shalat berjamaah di masjid Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata, وَلَقَدْ رَأَيْتُنَا وَمَا يَتَخَلَّفُ عَنْهَا إِلاَّ مُنَافِقٌ مَعْلُومُ النِّفَاقِ وَلَقَدْ كَانَ الرَّجُلُ يُؤْتَى بِهِ يُهَادَى بَيْنَ الرَّجُلَيْنِ حَتَّى يُقَامَ فِى الصَّفِّ “Aku telah melihat bahwa orang yang meninggalkan shalat jama’ah hanyalah orang munafik, di mana ia adalah munafik tulen. Karena bahayanya meninggalkan shalat jama’ah sedemikian adanya, ada seseorang sampai didatangkan dengan berpegangan pada dua orang sampai ia bisa masuk dalam shaf.” (HR. Muslim, no. 654). Ibrahim An-Nakha’i rahimahullah mengatakan, كَفَى عَلَماً عَلَى النِّفَاقِ أَنْ يَكُوْنَ الرَّجُلُ جَارَ المسْجِد ، لاَ يُرَى فِيْهِ “Cukup disebut seseorang memiliki tanda munafik jika ia adalah tetangga masjid namun tak pernah terlihat di masjid” (Fath Al-Bari karya Ibnu Rajab, 5: 458 dan Ma’alim As-Sunan, 1:160. Lihat Minhah Al-‘Allam, 3: 365).   Ketujuh, malas merutinkan Shalat Shubuh dan Shalat Isya Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيْسَ صَلاَةٌ أثْقَلَ عَلَى المُنَافِقِينَ مِنْ صَلاَةِ الفَجْرِ وَالعِشَاءِ ، وَلَوْ يَعْلَمُونَ مَا فِيهِمَا لأَتَوْهُمَا وَلَوْ حَبْواً “Tidak ada shalat yang lebih berat bagi orang munafik selain dari shalat Shubuh dan shalat ‘Isya’. Seandainya mereka tahu keutamaan yang ada pada kedua shalat tersebut, tentu mereka akan mendatanginya walau sambil merangkak.” (HR. Bukhari, no. 657). Sahabat ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma menyatakan, كُنَّا إِذَا فَقَدْنَا الإِنْسَانَ فِي صَلاَةِ العِشَاءِ الآخِرَةِ وَالصُّبْحِ أَسَأْنَا بِهِ الظَّنَّ “Jika kami tidak melihat seseorang dalam shalat ‘Isya’ dan shalat Shubuh, maka kami mudah untuk suuzhon (berprasangka jelek) padanya” (HR. Ibnu Khuzaimah, 2:370 dan Al-Hakim 1:211, dengan sanad yang shahih sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Rajab. Lihat Minhah Al-‘Allam, 3:365)   Demikian khutbah pertama ini. أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا َوَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ   Khutbah Kedua الحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالمِيْنَ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَافِ الأَنْبِيَاءِ وَالمرْسَلِيْنَ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ   Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Mengenai shalat Shubuh dan shalat Isya yang berat bagi orang munafik dikatakan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah sebagai berikut, “Menghadiri dua shalat itu terasa berat karena mereka tidak bisa memamerkan amalan mereka. Alasan lainnya karena shalat ‘Isya itu waktu istirahat, sedangkan shalat Shubuh waktu lelapnya tidur.” (Syarh Riyadh Ash-Shalihin, 5:82). Moga kita selamat dari sifat kemunafikan seperti yang disebutkan dalam khutbah ini. Juga moga Allah menjauhkan kita dari kesyirikan yang terus dilariskan di bulan mulia ini. Di akhir khutbah ini … Jangan lupa untuk memperbanyak shalawat pada hari Jumat. Kata Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Barangsiapa yang bershalawat kepadaku sekali, maka Allah akan bershalawat kepadanya sepuluh kali.” (HR. Muslim, no. 408) Juga marilah pula kita memanjatkan doa pada Allah, moga doa kita benar-benar diperkenankan oleh Allah di hari penuh berkah dan diijabahinya doa. إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيماً اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ اللَّهُمَّ اقْسِمْ لَنَا مِنْ خَشْيَتِكَ مَا يَحُولُ بَيْنَنَا وَبَيْنَ مَعَاصِيكَ وَمِنْ طَاعَتِكَ مَا تُبَلِّغُنَا بِهِ جَنَّتَكَ وَمِنَ الْيَقِينِ مَا تُهَوِّنُ بِهِ عَلَيْنَا مُصِيبَاتِ الدُّنْيَا وَمَتِّعْنَا بِأَسْمَاعِنَا وَأَبْصَارِنَا وَقُوَّتِنَا مَا أَحْيَيْتَنَا وَاجْعَلْهُ الْوَارِثَ مِنَّا وَاجْعَلْ ثَأْرَنَا عَلَى مَنْ ظَلَمَنَا وَانْصُرْنَا عَلَى مَنْ عَادَانَا وَلاَ تَجْعَلْ مُصِيبَتَنَا فِى دِينِنَا وَلاَ تَجْعَلِ الدُّنْيَا أَكْبَرَ هَمِّنَا وَلاَ مَبْلَغَ عِلْمِنَا وَلاَ تُسَلِّطْ عَلَيْنَا مَنْ لاَ يَرْحَمُنَا اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى اللَّهُمَّ أَحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِى الأُمُورِ كُلِّهَا وَأَجِرْنَا مِنْ خِزْىِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ و َمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ   Khutbah Jumat di Masjid Jami’ Al-Adha, Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, Jumat Kliwon, 3 Muharram 1439 H (22-09-2017) Naskah Khutbah Jumat dalam bentuk PDF: Khutbah Jumat: Tanda Munafik Zaman Ini —- Selesai disusun @ Perpus Rumaysho, menjelang Jumatan, Jumat Kliwon, 3 Muharram 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagskemunafikan meninggalkan shalat munafik
Apa tanda munafik masa kini? Khutbah Pertama   الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللَّهُ لَقَدْ جَاءَتْ رُسُلُ رَبِّنَا بِالْحَقِّ وَنُودُوا أَنْ تِلْكُمُ الْجَنَّةُ أُورِثْتُمُوهَا بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّاللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اَللَّهُمّ صَلّ وَسَلّمْ عَلى مُحَمّدٍ وَعَلى آلِهِ وِأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا اللّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعَنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَزِدْنَا عِلْماً، وَأَرَنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرَنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ   Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Segala puji kita panjatkan pada Allah atas berbagai macam nikmat yang telah Allah anugerahkan pada kita sekalian. Ingatlah kita berada di bulan mulia yang wajib kita syukuri, lebih-lebih terus meningkatkan ketakwaan di bulan ini. Bulan Muharram atau Suro ini disebut oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai bulan Allah (syahrullah). Bulan ini bukanlah bulan sial atau bulan bencana sehingga tak perlu khawatir dengan melakukan hajatan di bulan ini (baik manten, pindah rumah atau hajatan lainnya). Contoh ritual yang tak perlu dilakukan di bulan ini adalah menjamas senjata, keris, mustika, batu akik dan senjata lainnya. Moga Allah memberi taufik kepada kita untuk dijauhkan dari syirik, dosa besar, dan amalan yang tidak ada tuntunan. Shalawat dan salam semoga tercurahkan kepada junjungan dan suri tauladan kita, Nabi besar kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, juga kepada para sahabat, para tabi’in, serta para ulama yang telah memberikan contoh yang baik pada kita.   Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Tahukah munafik? Kalau yang dimaksud munafik besar adalah menampakkan keislaman dan menyembunyikan kekafiran. Ada istilah munafik ashgar atau dalam bentuk amalan lahiriyah disebutkan oleh Al-Hasan Al-Bashri berikut ini. Al-Hasan Al-Bashri mengatakan, مِنَ النِّفَاقِ اِخْتِلاَفُ القَلْبِ وَاللِّسَانِ ، وَاخْتِلاَفُ السِّرِّ وَالعَلاَنِيَّةِ ، وَاخْتِلاَفُ الدُّخُوْلِ وَالخُرُوْجِ “Di antara tanda kemunafikan adalah berbeda antara hati dan lisan, berbeda antara sesuatu yang tersembunyi dan sesuatu yang nampak, berbeda antara yang masuk dan yang keluar.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:490) Bagaimanakah keadaan munafik orang zaman ini dan masa silam? Hudzaifah Ibnul Yaman radhiyallahu ‘anhu berkata, المُنَافِقُوْنَ اليَوْمَ شَرٌّ مِنْهُمْ عَلَى عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ كَانُوْا يَوْمَئِذٍ يَكْتُمُوْنَهُ وَهُمْ اليَوْمَ يُظْهِرُوْنَهُ “Orang munafik saat ini lebih jelek dari orang munafik di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dahulu kemunafikan disembunyikan, sedangkan saat ini terang-terangan.” (Hilyatul Auliya’, 1:280)   Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah …   Apa tanda munafik pada zaman ini?   Pertama, jadi orang yang tidak amanah dan tidak jujur Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مِنْ عَلاَمَاتِ الْمُنَافِقِ ثَلاَثَةٌ إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ وَإِذَا ائْتُمِنَ خَانَ “Di antara tanda munafik ada tiga: jika berbicara, berdusta; jika berjanji, tidak menepati; jika diberi amanat, berkhianat.” (HR. Muslim, no. 59)   Kedua, malas-malasan ibadah Sebagaimana disebutkan dalam ayat, إِنَّ الْمُنَافِقِينَ يُخَادِعُونَ اللَّهَ وَهُوَ خَادِعُهُمْ وَإِذَا قَامُوا إِلَى الصَّلَاةِ قَامُوا كُسَالَى يُرَاءُونَ النَّاسَ وَلَا يَذْكُرُونَ اللَّهَ إِلَّا قَلِيلًا “Sesungguhnya orang-orang munafik itu menipu Allah, dan Allah akan membalas tipuan mereka. Dan apabila mereka berdiri untuk shalat mereka berdiri dengan malas. Mereka bermaksud riya (dengan shalat) di hadapan manusia. Dan tidaklah mereka menyebut Allah kecuali sedikit sekali.” (QS. An Nisa’: 142).   Ketiga, pintar berkata bijak namun malah melakukan yang mungkar Umar pernah berkhutbah di atas mimbar, lantas ia mengatakan, إنَّ أَخْوَفَ مَا أَخَافُ عَلَيْكُمْ المنَافقُ العَلِيْمُ ، قَالُوْا : كَيْفَ يَكُوْنُ المنَافِقُ عَلِيماً ؟ قَالَ : يَتَكَلَّمُ بِالْحِكْمَةِ ، وَيَعْمَلُ باِلجَوْر ، أَوْ قَالَ : المنْكَرِ “Yang aku khawatirkan pada kalian adalah orang berilmu yang munafik. Para sahabat lantas bertanya: “Bagaimana bisa ada orang berilmu yang munafik?” Umar menjawab, “Ia berkata perkataan hikmah, namun sayangnya ia melakukan kemungkaran.” (Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:490)   Keempat, dari luar terlihat khusyu’, namun batin tidak khusyu’ Sebagian ulama salaf mengatakan, خُشُوْعُ النِّفَاقِ أَنْ تَرَى الجَسَدَ خَاشِعاً ، وَالقَلْبُ لَيْسَ بِخَاشِعٍ “Khusyu’nya orang munafik, jasad terlihat khusyu’. Namun hati tak ada kekhusyu’an.” .” (Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:490)   Kelima, mengaku beriman namun tidak punya amalan sama sekali Hudzaifah ditanya mengenai apa itu munafik, ia menjawab, الَّذِي يَصِفُ الإِيْمَانَ وَلاَ يَعْمَلُ بِهِ “Ia menyifati diri beriman namun tak ada amalan.” (Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:490)   Keenam, pria enggan shalat berjamaah di masjid Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata, وَلَقَدْ رَأَيْتُنَا وَمَا يَتَخَلَّفُ عَنْهَا إِلاَّ مُنَافِقٌ مَعْلُومُ النِّفَاقِ وَلَقَدْ كَانَ الرَّجُلُ يُؤْتَى بِهِ يُهَادَى بَيْنَ الرَّجُلَيْنِ حَتَّى يُقَامَ فِى الصَّفِّ “Aku telah melihat bahwa orang yang meninggalkan shalat jama’ah hanyalah orang munafik, di mana ia adalah munafik tulen. Karena bahayanya meninggalkan shalat jama’ah sedemikian adanya, ada seseorang sampai didatangkan dengan berpegangan pada dua orang sampai ia bisa masuk dalam shaf.” (HR. Muslim, no. 654). Ibrahim An-Nakha’i rahimahullah mengatakan, كَفَى عَلَماً عَلَى النِّفَاقِ أَنْ يَكُوْنَ الرَّجُلُ جَارَ المسْجِد ، لاَ يُرَى فِيْهِ “Cukup disebut seseorang memiliki tanda munafik jika ia adalah tetangga masjid namun tak pernah terlihat di masjid” (Fath Al-Bari karya Ibnu Rajab, 5: 458 dan Ma’alim As-Sunan, 1:160. Lihat Minhah Al-‘Allam, 3: 365).   Ketujuh, malas merutinkan Shalat Shubuh dan Shalat Isya Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيْسَ صَلاَةٌ أثْقَلَ عَلَى المُنَافِقِينَ مِنْ صَلاَةِ الفَجْرِ وَالعِشَاءِ ، وَلَوْ يَعْلَمُونَ مَا فِيهِمَا لأَتَوْهُمَا وَلَوْ حَبْواً “Tidak ada shalat yang lebih berat bagi orang munafik selain dari shalat Shubuh dan shalat ‘Isya’. Seandainya mereka tahu keutamaan yang ada pada kedua shalat tersebut, tentu mereka akan mendatanginya walau sambil merangkak.” (HR. Bukhari, no. 657). Sahabat ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma menyatakan, كُنَّا إِذَا فَقَدْنَا الإِنْسَانَ فِي صَلاَةِ العِشَاءِ الآخِرَةِ وَالصُّبْحِ أَسَأْنَا بِهِ الظَّنَّ “Jika kami tidak melihat seseorang dalam shalat ‘Isya’ dan shalat Shubuh, maka kami mudah untuk suuzhon (berprasangka jelek) padanya” (HR. Ibnu Khuzaimah, 2:370 dan Al-Hakim 1:211, dengan sanad yang shahih sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Rajab. Lihat Minhah Al-‘Allam, 3:365)   Demikian khutbah pertama ini. أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا َوَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ   Khutbah Kedua الحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالمِيْنَ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَافِ الأَنْبِيَاءِ وَالمرْسَلِيْنَ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ   Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Mengenai shalat Shubuh dan shalat Isya yang berat bagi orang munafik dikatakan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah sebagai berikut, “Menghadiri dua shalat itu terasa berat karena mereka tidak bisa memamerkan amalan mereka. Alasan lainnya karena shalat ‘Isya itu waktu istirahat, sedangkan shalat Shubuh waktu lelapnya tidur.” (Syarh Riyadh Ash-Shalihin, 5:82). Moga kita selamat dari sifat kemunafikan seperti yang disebutkan dalam khutbah ini. Juga moga Allah menjauhkan kita dari kesyirikan yang terus dilariskan di bulan mulia ini. Di akhir khutbah ini … Jangan lupa untuk memperbanyak shalawat pada hari Jumat. Kata Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Barangsiapa yang bershalawat kepadaku sekali, maka Allah akan bershalawat kepadanya sepuluh kali.” (HR. Muslim, no. 408) Juga marilah pula kita memanjatkan doa pada Allah, moga doa kita benar-benar diperkenankan oleh Allah di hari penuh berkah dan diijabahinya doa. إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيماً اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ اللَّهُمَّ اقْسِمْ لَنَا مِنْ خَشْيَتِكَ مَا يَحُولُ بَيْنَنَا وَبَيْنَ مَعَاصِيكَ وَمِنْ طَاعَتِكَ مَا تُبَلِّغُنَا بِهِ جَنَّتَكَ وَمِنَ الْيَقِينِ مَا تُهَوِّنُ بِهِ عَلَيْنَا مُصِيبَاتِ الدُّنْيَا وَمَتِّعْنَا بِأَسْمَاعِنَا وَأَبْصَارِنَا وَقُوَّتِنَا مَا أَحْيَيْتَنَا وَاجْعَلْهُ الْوَارِثَ مِنَّا وَاجْعَلْ ثَأْرَنَا عَلَى مَنْ ظَلَمَنَا وَانْصُرْنَا عَلَى مَنْ عَادَانَا وَلاَ تَجْعَلْ مُصِيبَتَنَا فِى دِينِنَا وَلاَ تَجْعَلِ الدُّنْيَا أَكْبَرَ هَمِّنَا وَلاَ مَبْلَغَ عِلْمِنَا وَلاَ تُسَلِّطْ عَلَيْنَا مَنْ لاَ يَرْحَمُنَا اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى اللَّهُمَّ أَحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِى الأُمُورِ كُلِّهَا وَأَجِرْنَا مِنْ خِزْىِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ و َمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ   Khutbah Jumat di Masjid Jami’ Al-Adha, Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, Jumat Kliwon, 3 Muharram 1439 H (22-09-2017) Naskah Khutbah Jumat dalam bentuk PDF: Khutbah Jumat: Tanda Munafik Zaman Ini —- Selesai disusun @ Perpus Rumaysho, menjelang Jumatan, Jumat Kliwon, 3 Muharram 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagskemunafikan meninggalkan shalat munafik


Apa tanda munafik masa kini? Khutbah Pertama   الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللَّهُ لَقَدْ جَاءَتْ رُسُلُ رَبِّنَا بِالْحَقِّ وَنُودُوا أَنْ تِلْكُمُ الْجَنَّةُ أُورِثْتُمُوهَا بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّاللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اَللَّهُمّ صَلّ وَسَلّمْ عَلى مُحَمّدٍ وَعَلى آلِهِ وِأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا اللّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعَنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَزِدْنَا عِلْماً، وَأَرَنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرَنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ   Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Segala puji kita panjatkan pada Allah atas berbagai macam nikmat yang telah Allah anugerahkan pada kita sekalian. Ingatlah kita berada di bulan mulia yang wajib kita syukuri, lebih-lebih terus meningkatkan ketakwaan di bulan ini. Bulan Muharram atau Suro ini disebut oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai bulan Allah (syahrullah). Bulan ini bukanlah bulan sial atau bulan bencana sehingga tak perlu khawatir dengan melakukan hajatan di bulan ini (baik manten, pindah rumah atau hajatan lainnya). Contoh ritual yang tak perlu dilakukan di bulan ini adalah menjamas senjata, keris, mustika, batu akik dan senjata lainnya. Moga Allah memberi taufik kepada kita untuk dijauhkan dari syirik, dosa besar, dan amalan yang tidak ada tuntunan. Shalawat dan salam semoga tercurahkan kepada junjungan dan suri tauladan kita, Nabi besar kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, juga kepada para sahabat, para tabi’in, serta para ulama yang telah memberikan contoh yang baik pada kita.   Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Tahukah munafik? Kalau yang dimaksud munafik besar adalah menampakkan keislaman dan menyembunyikan kekafiran. Ada istilah munafik ashgar atau dalam bentuk amalan lahiriyah disebutkan oleh Al-Hasan Al-Bashri berikut ini. Al-Hasan Al-Bashri mengatakan, مِنَ النِّفَاقِ اِخْتِلاَفُ القَلْبِ وَاللِّسَانِ ، وَاخْتِلاَفُ السِّرِّ وَالعَلاَنِيَّةِ ، وَاخْتِلاَفُ الدُّخُوْلِ وَالخُرُوْجِ “Di antara tanda kemunafikan adalah berbeda antara hati dan lisan, berbeda antara sesuatu yang tersembunyi dan sesuatu yang nampak, berbeda antara yang masuk dan yang keluar.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:490) Bagaimanakah keadaan munafik orang zaman ini dan masa silam? Hudzaifah Ibnul Yaman radhiyallahu ‘anhu berkata, المُنَافِقُوْنَ اليَوْمَ شَرٌّ مِنْهُمْ عَلَى عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ كَانُوْا يَوْمَئِذٍ يَكْتُمُوْنَهُ وَهُمْ اليَوْمَ يُظْهِرُوْنَهُ “Orang munafik saat ini lebih jelek dari orang munafik di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dahulu kemunafikan disembunyikan, sedangkan saat ini terang-terangan.” (Hilyatul Auliya’, 1:280)   Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah …   Apa tanda munafik pada zaman ini?   Pertama, jadi orang yang tidak amanah dan tidak jujur Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مِنْ عَلاَمَاتِ الْمُنَافِقِ ثَلاَثَةٌ إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ وَإِذَا ائْتُمِنَ خَانَ “Di antara tanda munafik ada tiga: jika berbicara, berdusta; jika berjanji, tidak menepati; jika diberi amanat, berkhianat.” (HR. Muslim, no. 59)   Kedua, malas-malasan ibadah Sebagaimana disebutkan dalam ayat, إِنَّ الْمُنَافِقِينَ يُخَادِعُونَ اللَّهَ وَهُوَ خَادِعُهُمْ وَإِذَا قَامُوا إِلَى الصَّلَاةِ قَامُوا كُسَالَى يُرَاءُونَ النَّاسَ وَلَا يَذْكُرُونَ اللَّهَ إِلَّا قَلِيلًا “Sesungguhnya orang-orang munafik itu menipu Allah, dan Allah akan membalas tipuan mereka. Dan apabila mereka berdiri untuk shalat mereka berdiri dengan malas. Mereka bermaksud riya (dengan shalat) di hadapan manusia. Dan tidaklah mereka menyebut Allah kecuali sedikit sekali.” (QS. An Nisa’: 142).   Ketiga, pintar berkata bijak namun malah melakukan yang mungkar Umar pernah berkhutbah di atas mimbar, lantas ia mengatakan, إنَّ أَخْوَفَ مَا أَخَافُ عَلَيْكُمْ المنَافقُ العَلِيْمُ ، قَالُوْا : كَيْفَ يَكُوْنُ المنَافِقُ عَلِيماً ؟ قَالَ : يَتَكَلَّمُ بِالْحِكْمَةِ ، وَيَعْمَلُ باِلجَوْر ، أَوْ قَالَ : المنْكَرِ “Yang aku khawatirkan pada kalian adalah orang berilmu yang munafik. Para sahabat lantas bertanya: “Bagaimana bisa ada orang berilmu yang munafik?” Umar menjawab, “Ia berkata perkataan hikmah, namun sayangnya ia melakukan kemungkaran.” (Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:490)   Keempat, dari luar terlihat khusyu’, namun batin tidak khusyu’ Sebagian ulama salaf mengatakan, خُشُوْعُ النِّفَاقِ أَنْ تَرَى الجَسَدَ خَاشِعاً ، وَالقَلْبُ لَيْسَ بِخَاشِعٍ “Khusyu’nya orang munafik, jasad terlihat khusyu’. Namun hati tak ada kekhusyu’an.” .” (Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:490)   Kelima, mengaku beriman namun tidak punya amalan sama sekali Hudzaifah ditanya mengenai apa itu munafik, ia menjawab, الَّذِي يَصِفُ الإِيْمَانَ وَلاَ يَعْمَلُ بِهِ “Ia menyifati diri beriman namun tak ada amalan.” (Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:490)   Keenam, pria enggan shalat berjamaah di masjid Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata, وَلَقَدْ رَأَيْتُنَا وَمَا يَتَخَلَّفُ عَنْهَا إِلاَّ مُنَافِقٌ مَعْلُومُ النِّفَاقِ وَلَقَدْ كَانَ الرَّجُلُ يُؤْتَى بِهِ يُهَادَى بَيْنَ الرَّجُلَيْنِ حَتَّى يُقَامَ فِى الصَّفِّ “Aku telah melihat bahwa orang yang meninggalkan shalat jama’ah hanyalah orang munafik, di mana ia adalah munafik tulen. Karena bahayanya meninggalkan shalat jama’ah sedemikian adanya, ada seseorang sampai didatangkan dengan berpegangan pada dua orang sampai ia bisa masuk dalam shaf.” (HR. Muslim, no. 654). Ibrahim An-Nakha’i rahimahullah mengatakan, كَفَى عَلَماً عَلَى النِّفَاقِ أَنْ يَكُوْنَ الرَّجُلُ جَارَ المسْجِد ، لاَ يُرَى فِيْهِ “Cukup disebut seseorang memiliki tanda munafik jika ia adalah tetangga masjid namun tak pernah terlihat di masjid” (Fath Al-Bari karya Ibnu Rajab, 5: 458 dan Ma’alim As-Sunan, 1:160. Lihat Minhah Al-‘Allam, 3: 365).   Ketujuh, malas merutinkan Shalat Shubuh dan Shalat Isya Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيْسَ صَلاَةٌ أثْقَلَ عَلَى المُنَافِقِينَ مِنْ صَلاَةِ الفَجْرِ وَالعِشَاءِ ، وَلَوْ يَعْلَمُونَ مَا فِيهِمَا لأَتَوْهُمَا وَلَوْ حَبْواً “Tidak ada shalat yang lebih berat bagi orang munafik selain dari shalat Shubuh dan shalat ‘Isya’. Seandainya mereka tahu keutamaan yang ada pada kedua shalat tersebut, tentu mereka akan mendatanginya walau sambil merangkak.” (HR. Bukhari, no. 657). Sahabat ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma menyatakan, كُنَّا إِذَا فَقَدْنَا الإِنْسَانَ فِي صَلاَةِ العِشَاءِ الآخِرَةِ وَالصُّبْحِ أَسَأْنَا بِهِ الظَّنَّ “Jika kami tidak melihat seseorang dalam shalat ‘Isya’ dan shalat Shubuh, maka kami mudah untuk suuzhon (berprasangka jelek) padanya” (HR. Ibnu Khuzaimah, 2:370 dan Al-Hakim 1:211, dengan sanad yang shahih sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Rajab. Lihat Minhah Al-‘Allam, 3:365)   Demikian khutbah pertama ini. أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا َوَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ   Khutbah Kedua الحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالمِيْنَ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَافِ الأَنْبِيَاءِ وَالمرْسَلِيْنَ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ   Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Mengenai shalat Shubuh dan shalat Isya yang berat bagi orang munafik dikatakan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah sebagai berikut, “Menghadiri dua shalat itu terasa berat karena mereka tidak bisa memamerkan amalan mereka. Alasan lainnya karena shalat ‘Isya itu waktu istirahat, sedangkan shalat Shubuh waktu lelapnya tidur.” (Syarh Riyadh Ash-Shalihin, 5:82). Moga kita selamat dari sifat kemunafikan seperti yang disebutkan dalam khutbah ini. Juga moga Allah menjauhkan kita dari kesyirikan yang terus dilariskan di bulan mulia ini. Di akhir khutbah ini … Jangan lupa untuk memperbanyak shalawat pada hari Jumat. Kata Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Barangsiapa yang bershalawat kepadaku sekali, maka Allah akan bershalawat kepadanya sepuluh kali.” (HR. Muslim, no. 408) Juga marilah pula kita memanjatkan doa pada Allah, moga doa kita benar-benar diperkenankan oleh Allah di hari penuh berkah dan diijabahinya doa. إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيماً اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ اللَّهُمَّ اقْسِمْ لَنَا مِنْ خَشْيَتِكَ مَا يَحُولُ بَيْنَنَا وَبَيْنَ مَعَاصِيكَ وَمِنْ طَاعَتِكَ مَا تُبَلِّغُنَا بِهِ جَنَّتَكَ وَمِنَ الْيَقِينِ مَا تُهَوِّنُ بِهِ عَلَيْنَا مُصِيبَاتِ الدُّنْيَا وَمَتِّعْنَا بِأَسْمَاعِنَا وَأَبْصَارِنَا وَقُوَّتِنَا مَا أَحْيَيْتَنَا وَاجْعَلْهُ الْوَارِثَ مِنَّا وَاجْعَلْ ثَأْرَنَا عَلَى مَنْ ظَلَمَنَا وَانْصُرْنَا عَلَى مَنْ عَادَانَا وَلاَ تَجْعَلْ مُصِيبَتَنَا فِى دِينِنَا وَلاَ تَجْعَلِ الدُّنْيَا أَكْبَرَ هَمِّنَا وَلاَ مَبْلَغَ عِلْمِنَا وَلاَ تُسَلِّطْ عَلَيْنَا مَنْ لاَ يَرْحَمُنَا اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى اللَّهُمَّ أَحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِى الأُمُورِ كُلِّهَا وَأَجِرْنَا مِنْ خِزْىِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ و َمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ   Khutbah Jumat di Masjid Jami’ Al-Adha, Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, Jumat Kliwon, 3 Muharram 1439 H (22-09-2017) Naskah Khutbah Jumat dalam bentuk PDF: Khutbah Jumat: Tanda Munafik Zaman Ini —- Selesai disusun @ Perpus Rumaysho, menjelang Jumatan, Jumat Kliwon, 3 Muharram 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagskemunafikan meninggalkan shalat munafik

Terpaksa Menabrak Tembok Orang Lain, Harus Ganti Rugi?

Tidak Sengaja Menabrak, Apakah Ganti Rugi Jika ada kondisi, misalnya, ketika latihan nyetir mobil, tiba-tiba ada anak kecil nyelonong naik sepeda, akhirnya terpaksa banting stir, lalu nabrak tembok milik orang lain. Apakah sy wajib ganti rugi. Krn jk tdk sy lakukan, bs mengancam nyawa anak tadi.. trim’s.. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Apa yang anda lakukan adalah termasuk tindakan keterpaksaan. Dan orang yang terpaksa, boleh melakukan hal yang dilarang, dalam arti, dia tidak berdosa. Dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ تَجَاوَزَ عَنْ أُمَّتِى الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ Sesungguhnya Allah mengampuni kesalahan yang dilakukan umatku karena tidak sengaja, lupa, dan terpaksa. (HR. Ibnu Majah 2121, Ibnu Hibban 7219 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth). Dalam hal ini, terdapat kaidah yang menyatakan, الضرورات تبيح المحظورات “Kondisi darurat, membolehkan orang melanggar apa yang dilarang.” (al-Wajiz fi al-Qawaid al-Fiqhiyah, hlm. 234). Hanya saja, kaidah ini tidak berlaku mutlak. Kondisi darurat membolehkan  melakukan pelanggaran, dalam arti tidak ada dosa. Karena kesalahan ini dilakukan terpaksa. Namun apakah menggugurkan hak orang lain? Ketika seseorang menghindari kondisi darurat, lalu dia merusak barang milik orang lain, apakah dia tetap wajib ganti rugi? Jawabannya, tetap wajib  ganti rugi. Karena kondisi darurat tidak membatalkan hak orang lain. Sebagaimana dinyatakan dalam kaidah, الاضطرار لا يبطل حق الغير “Kondisi darurat tidak membatalkan hak orang lain.” (al-Wajiz fi al-Qawaid al-Fiqhiyah, hlm. 234). Sehingga mereka yang menghindari keadaan darurat atau kondisi apapun yang memaksa dia melakukan pelanggaran, sampai merusak milik orang lain, maka dia tetap wajib ganti rugi. Seperti orang yang naik perahu, dan mau tenggelam, lalu dia membuang barang-barang milik orang lain, untuk menyelamatkan dirinya, maka dia tetap wajib mengganti rugi barang itu. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Air Wadi, Keputihan Apakah Najis, Kafarat, Doa Terhindar Dari Fitnah Dajjal Sebelum Salam, Innali, Mandi Junub Setelah Berhubungan Suami Isteri Visited 12 times, 1 visit(s) today Post Views: 242 QRIS donasi Yufid

Terpaksa Menabrak Tembok Orang Lain, Harus Ganti Rugi?

Tidak Sengaja Menabrak, Apakah Ganti Rugi Jika ada kondisi, misalnya, ketika latihan nyetir mobil, tiba-tiba ada anak kecil nyelonong naik sepeda, akhirnya terpaksa banting stir, lalu nabrak tembok milik orang lain. Apakah sy wajib ganti rugi. Krn jk tdk sy lakukan, bs mengancam nyawa anak tadi.. trim’s.. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Apa yang anda lakukan adalah termasuk tindakan keterpaksaan. Dan orang yang terpaksa, boleh melakukan hal yang dilarang, dalam arti, dia tidak berdosa. Dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ تَجَاوَزَ عَنْ أُمَّتِى الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ Sesungguhnya Allah mengampuni kesalahan yang dilakukan umatku karena tidak sengaja, lupa, dan terpaksa. (HR. Ibnu Majah 2121, Ibnu Hibban 7219 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth). Dalam hal ini, terdapat kaidah yang menyatakan, الضرورات تبيح المحظورات “Kondisi darurat, membolehkan orang melanggar apa yang dilarang.” (al-Wajiz fi al-Qawaid al-Fiqhiyah, hlm. 234). Hanya saja, kaidah ini tidak berlaku mutlak. Kondisi darurat membolehkan  melakukan pelanggaran, dalam arti tidak ada dosa. Karena kesalahan ini dilakukan terpaksa. Namun apakah menggugurkan hak orang lain? Ketika seseorang menghindari kondisi darurat, lalu dia merusak barang milik orang lain, apakah dia tetap wajib ganti rugi? Jawabannya, tetap wajib  ganti rugi. Karena kondisi darurat tidak membatalkan hak orang lain. Sebagaimana dinyatakan dalam kaidah, الاضطرار لا يبطل حق الغير “Kondisi darurat tidak membatalkan hak orang lain.” (al-Wajiz fi al-Qawaid al-Fiqhiyah, hlm. 234). Sehingga mereka yang menghindari keadaan darurat atau kondisi apapun yang memaksa dia melakukan pelanggaran, sampai merusak milik orang lain, maka dia tetap wajib ganti rugi. Seperti orang yang naik perahu, dan mau tenggelam, lalu dia membuang barang-barang milik orang lain, untuk menyelamatkan dirinya, maka dia tetap wajib mengganti rugi barang itu. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Air Wadi, Keputihan Apakah Najis, Kafarat, Doa Terhindar Dari Fitnah Dajjal Sebelum Salam, Innali, Mandi Junub Setelah Berhubungan Suami Isteri Visited 12 times, 1 visit(s) today Post Views: 242 QRIS donasi Yufid
Tidak Sengaja Menabrak, Apakah Ganti Rugi Jika ada kondisi, misalnya, ketika latihan nyetir mobil, tiba-tiba ada anak kecil nyelonong naik sepeda, akhirnya terpaksa banting stir, lalu nabrak tembok milik orang lain. Apakah sy wajib ganti rugi. Krn jk tdk sy lakukan, bs mengancam nyawa anak tadi.. trim’s.. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Apa yang anda lakukan adalah termasuk tindakan keterpaksaan. Dan orang yang terpaksa, boleh melakukan hal yang dilarang, dalam arti, dia tidak berdosa. Dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ تَجَاوَزَ عَنْ أُمَّتِى الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ Sesungguhnya Allah mengampuni kesalahan yang dilakukan umatku karena tidak sengaja, lupa, dan terpaksa. (HR. Ibnu Majah 2121, Ibnu Hibban 7219 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth). Dalam hal ini, terdapat kaidah yang menyatakan, الضرورات تبيح المحظورات “Kondisi darurat, membolehkan orang melanggar apa yang dilarang.” (al-Wajiz fi al-Qawaid al-Fiqhiyah, hlm. 234). Hanya saja, kaidah ini tidak berlaku mutlak. Kondisi darurat membolehkan  melakukan pelanggaran, dalam arti tidak ada dosa. Karena kesalahan ini dilakukan terpaksa. Namun apakah menggugurkan hak orang lain? Ketika seseorang menghindari kondisi darurat, lalu dia merusak barang milik orang lain, apakah dia tetap wajib ganti rugi? Jawabannya, tetap wajib  ganti rugi. Karena kondisi darurat tidak membatalkan hak orang lain. Sebagaimana dinyatakan dalam kaidah, الاضطرار لا يبطل حق الغير “Kondisi darurat tidak membatalkan hak orang lain.” (al-Wajiz fi al-Qawaid al-Fiqhiyah, hlm. 234). Sehingga mereka yang menghindari keadaan darurat atau kondisi apapun yang memaksa dia melakukan pelanggaran, sampai merusak milik orang lain, maka dia tetap wajib ganti rugi. Seperti orang yang naik perahu, dan mau tenggelam, lalu dia membuang barang-barang milik orang lain, untuk menyelamatkan dirinya, maka dia tetap wajib mengganti rugi barang itu. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Air Wadi, Keputihan Apakah Najis, Kafarat, Doa Terhindar Dari Fitnah Dajjal Sebelum Salam, Innali, Mandi Junub Setelah Berhubungan Suami Isteri Visited 12 times, 1 visit(s) today Post Views: 242 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/344077239&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Tidak Sengaja Menabrak, Apakah Ganti Rugi Jika ada kondisi, misalnya, ketika latihan nyetir mobil, tiba-tiba ada anak kecil nyelonong naik sepeda, akhirnya terpaksa banting stir, lalu nabrak tembok milik orang lain. Apakah sy wajib ganti rugi. Krn jk tdk sy lakukan, bs mengancam nyawa anak tadi.. trim’s.. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Apa yang anda lakukan adalah termasuk tindakan keterpaksaan. Dan orang yang terpaksa, boleh melakukan hal yang dilarang, dalam arti, dia tidak berdosa. Dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ تَجَاوَزَ عَنْ أُمَّتِى الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ Sesungguhnya Allah mengampuni kesalahan yang dilakukan umatku karena tidak sengaja, lupa, dan terpaksa. (HR. Ibnu Majah 2121, Ibnu Hibban 7219 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth). Dalam hal ini, terdapat kaidah yang menyatakan, الضرورات تبيح المحظورات “Kondisi darurat, membolehkan orang melanggar apa yang dilarang.” (al-Wajiz fi al-Qawaid al-Fiqhiyah, hlm. 234). Hanya saja, kaidah ini tidak berlaku mutlak. Kondisi darurat membolehkan  melakukan pelanggaran, dalam arti tidak ada dosa. Karena kesalahan ini dilakukan terpaksa. Namun apakah menggugurkan hak orang lain? Ketika seseorang menghindari kondisi darurat, lalu dia merusak barang milik orang lain, apakah dia tetap wajib ganti rugi? Jawabannya, tetap wajib  ganti rugi. Karena kondisi darurat tidak membatalkan hak orang lain. Sebagaimana dinyatakan dalam kaidah, الاضطرار لا يبطل حق الغير “Kondisi darurat tidak membatalkan hak orang lain.” (al-Wajiz fi al-Qawaid al-Fiqhiyah, hlm. 234). Sehingga mereka yang menghindari keadaan darurat atau kondisi apapun yang memaksa dia melakukan pelanggaran, sampai merusak milik orang lain, maka dia tetap wajib ganti rugi. Seperti orang yang naik perahu, dan mau tenggelam, lalu dia membuang barang-barang milik orang lain, untuk menyelamatkan dirinya, maka dia tetap wajib mengganti rugi barang itu. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Air Wadi, Keputihan Apakah Najis, Kafarat, Doa Terhindar Dari Fitnah Dajjal Sebelum Salam, Innali, Mandi Junub Setelah Berhubungan Suami Isteri Visited 12 times, 1 visit(s) today Post Views: 242 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />
Prev     Next