Renungan #23, Dengan Membaca Ayat Ini, Moga Sadar untuk Bayar Zakat

Sudahkah kita memanfaatkan harta dengan benar? Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّ كَثِيرًا مِنَ الْأَحْبَارِ وَالرُّهْبَانِ لَيَأْكُلُونَ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَيَصُدُّونَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ (34) يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنْفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُونَ (35) “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nashrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.” (QS. At-Taubah: 34-35) Faedah yang terdapat dalam ayat ini: 1- Ayat ini menjelaskan peringatan pada orang beriman, mereka diingatkan tentang kelakuan al-ahbar dan ar-ruhban, yaitu ulama Yahudi dan pendeta Nashrani. Hal ini diingatkan agar kaum muslimin tidak mengikutinya. 2- Ada dua hal yang diingatkan terkait dengan kelakukan ulama Yahudi dan pendeta Nashrani: Mengambil harta orang lain dengan cara tidak benar. Menyesatkan manusia dari jalan Allah. 3- Ayat ini memeringatkan tentang dua hal penyimpangan terkait dengan harta: Memakan harta dengan cara yang batil seperti mengeluarkan harta untuk maksiat dan syahwat yang tidak menolong dalam ketaatan pada Allah, juga menyesatkan manusia dari jalan Allah. Menahan harta dan tidak mau mengeluarkan untuk yang wajib. 4- Ayat ini menunjukkan ancaman bagi orang yang menahan hartanya, enggan dikeluarkan untuk zakat, nafkah keluarga, nafkah untuk kerabat hingga pada nafkah jalan fii sabilillah jika itu wajib. 5- Setiap orang yang enggan mengeluarkan hartanya untuk hal wajib, maka akan disiksa dengan hartanya sendiri. 6- Dua sifat yang mesti dijauhi: (a) tidak amanah dalam memanfaatkan harta, (b) tidak pelit dalam mengeluarkan harta untuk yang wajib. Silakan jadikan bahan renungan. Sudah benarkah kita dalam memanfaatkan harta kita? Moga kita sadar, ada hak orang lain dalam harta kita.   Referensi: Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Disusun @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 24 Ramadhan 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagspanduan zakat renungan ayat renungan quran sedekah Zakat

Renungan #23, Dengan Membaca Ayat Ini, Moga Sadar untuk Bayar Zakat

Sudahkah kita memanfaatkan harta dengan benar? Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّ كَثِيرًا مِنَ الْأَحْبَارِ وَالرُّهْبَانِ لَيَأْكُلُونَ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَيَصُدُّونَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ (34) يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنْفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُونَ (35) “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nashrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.” (QS. At-Taubah: 34-35) Faedah yang terdapat dalam ayat ini: 1- Ayat ini menjelaskan peringatan pada orang beriman, mereka diingatkan tentang kelakuan al-ahbar dan ar-ruhban, yaitu ulama Yahudi dan pendeta Nashrani. Hal ini diingatkan agar kaum muslimin tidak mengikutinya. 2- Ada dua hal yang diingatkan terkait dengan kelakukan ulama Yahudi dan pendeta Nashrani: Mengambil harta orang lain dengan cara tidak benar. Menyesatkan manusia dari jalan Allah. 3- Ayat ini memeringatkan tentang dua hal penyimpangan terkait dengan harta: Memakan harta dengan cara yang batil seperti mengeluarkan harta untuk maksiat dan syahwat yang tidak menolong dalam ketaatan pada Allah, juga menyesatkan manusia dari jalan Allah. Menahan harta dan tidak mau mengeluarkan untuk yang wajib. 4- Ayat ini menunjukkan ancaman bagi orang yang menahan hartanya, enggan dikeluarkan untuk zakat, nafkah keluarga, nafkah untuk kerabat hingga pada nafkah jalan fii sabilillah jika itu wajib. 5- Setiap orang yang enggan mengeluarkan hartanya untuk hal wajib, maka akan disiksa dengan hartanya sendiri. 6- Dua sifat yang mesti dijauhi: (a) tidak amanah dalam memanfaatkan harta, (b) tidak pelit dalam mengeluarkan harta untuk yang wajib. Silakan jadikan bahan renungan. Sudah benarkah kita dalam memanfaatkan harta kita? Moga kita sadar, ada hak orang lain dalam harta kita.   Referensi: Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Disusun @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 24 Ramadhan 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagspanduan zakat renungan ayat renungan quran sedekah Zakat
Sudahkah kita memanfaatkan harta dengan benar? Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّ كَثِيرًا مِنَ الْأَحْبَارِ وَالرُّهْبَانِ لَيَأْكُلُونَ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَيَصُدُّونَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ (34) يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنْفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُونَ (35) “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nashrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.” (QS. At-Taubah: 34-35) Faedah yang terdapat dalam ayat ini: 1- Ayat ini menjelaskan peringatan pada orang beriman, mereka diingatkan tentang kelakuan al-ahbar dan ar-ruhban, yaitu ulama Yahudi dan pendeta Nashrani. Hal ini diingatkan agar kaum muslimin tidak mengikutinya. 2- Ada dua hal yang diingatkan terkait dengan kelakukan ulama Yahudi dan pendeta Nashrani: Mengambil harta orang lain dengan cara tidak benar. Menyesatkan manusia dari jalan Allah. 3- Ayat ini memeringatkan tentang dua hal penyimpangan terkait dengan harta: Memakan harta dengan cara yang batil seperti mengeluarkan harta untuk maksiat dan syahwat yang tidak menolong dalam ketaatan pada Allah, juga menyesatkan manusia dari jalan Allah. Menahan harta dan tidak mau mengeluarkan untuk yang wajib. 4- Ayat ini menunjukkan ancaman bagi orang yang menahan hartanya, enggan dikeluarkan untuk zakat, nafkah keluarga, nafkah untuk kerabat hingga pada nafkah jalan fii sabilillah jika itu wajib. 5- Setiap orang yang enggan mengeluarkan hartanya untuk hal wajib, maka akan disiksa dengan hartanya sendiri. 6- Dua sifat yang mesti dijauhi: (a) tidak amanah dalam memanfaatkan harta, (b) tidak pelit dalam mengeluarkan harta untuk yang wajib. Silakan jadikan bahan renungan. Sudah benarkah kita dalam memanfaatkan harta kita? Moga kita sadar, ada hak orang lain dalam harta kita.   Referensi: Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Disusun @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 24 Ramadhan 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagspanduan zakat renungan ayat renungan quran sedekah Zakat


Sudahkah kita memanfaatkan harta dengan benar? Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّ كَثِيرًا مِنَ الْأَحْبَارِ وَالرُّهْبَانِ لَيَأْكُلُونَ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَيَصُدُّونَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ (34) يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنْفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُونَ (35) “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nashrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.” (QS. At-Taubah: 34-35) Faedah yang terdapat dalam ayat ini: 1- Ayat ini menjelaskan peringatan pada orang beriman, mereka diingatkan tentang kelakuan al-ahbar dan ar-ruhban, yaitu ulama Yahudi dan pendeta Nashrani. Hal ini diingatkan agar kaum muslimin tidak mengikutinya. 2- Ada dua hal yang diingatkan terkait dengan kelakukan ulama Yahudi dan pendeta Nashrani: Mengambil harta orang lain dengan cara tidak benar. Menyesatkan manusia dari jalan Allah. 3- Ayat ini memeringatkan tentang dua hal penyimpangan terkait dengan harta: Memakan harta dengan cara yang batil seperti mengeluarkan harta untuk maksiat dan syahwat yang tidak menolong dalam ketaatan pada Allah, juga menyesatkan manusia dari jalan Allah. Menahan harta dan tidak mau mengeluarkan untuk yang wajib. 4- Ayat ini menunjukkan ancaman bagi orang yang menahan hartanya, enggan dikeluarkan untuk zakat, nafkah keluarga, nafkah untuk kerabat hingga pada nafkah jalan fii sabilillah jika itu wajib. 5- Setiap orang yang enggan mengeluarkan hartanya untuk hal wajib, maka akan disiksa dengan hartanya sendiri. 6- Dua sifat yang mesti dijauhi: (a) tidak amanah dalam memanfaatkan harta, (b) tidak pelit dalam mengeluarkan harta untuk yang wajib. Silakan jadikan bahan renungan. Sudah benarkah kita dalam memanfaatkan harta kita? Moga kita sadar, ada hak orang lain dalam harta kita.   Referensi: Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Disusun @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 24 Ramadhan 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagspanduan zakat renungan ayat renungan quran sedekah Zakat

Dokumentasi Kegiatan Buka Puasa Semarak Ramadhan YPIA 1438H

DOKUMENTASI KEGIATAN BUKA PUASA SEMARAK RAMADHAN YPIA 1438 HIJRIYAHAlhamdulillah…, hingga hari ke-20 Ramadhan, Yayasan Pendidikan Islam Al Atsari (YPIA) Yogyakarta telah menyalurkan donasi buka puasa dari Para Donatur Sebesar Rp. 535.810.000 atau 42.820 porsi paket ifthor. Jumlah spot penyaluran sebanyak lebih dari 80 masjid di Daerah Istimewa Yogyakarta dan luar daerah. Kami mengucapkan Jazaakumullahu Khoiron kepada Para Donatur sekalian. Berikut dokumentasi kegiatan buka puasa di beberapa masjid:H:\dokumentasi buka puasa\WhatsApp Image 2017-06-08 at 16.20.00 (2).jpegH:\dokumentasi buka puasa\WhatsApp Image 2017-06-08 at 16.16.20.jpegMasjid Al Ashri Pogungrejo SlemanH:\dokumentasi buka puasa\WhatsApp Image 2017-06-08 at 16.20.00 (3).jpegH:\dokumentasi buka puasa\WhatsApp Image 2017-06-08 at 16.20.00.jpegMasjid Jamilurrahman Wirokerten, BantulH:\dokumentasi buka puasa\WhatsApp Image 2017-06-08 at 16.25.56 (1).jpegMa’had Permata Islam KulonprogoH:\dokumentasi buka puasa\WhatsApp Image 2017-06-08 at 16.17.51 (2).jpegMasjid Pogung Raya, Sleman.H:\dokumentasi buka puasa\WhatsApp Image 2017-06-08 at 16.17.51 (3).jpegMasjid Pogung Dalangan, Sleman.H:\dokumentasi buka puasa\WhatsApp Image 2017-06-16 at 08.27.49 (1).jpegMasjid Al Falah Mrican, SlemanH:\dokumentasi buka puasa\WhatsApp Image 2017-06-16 at 08.27.49 (4).jpegMasjid Kampus UGM, YogyakartaH:\dokumentasi buka puasa\WhatsApp Image 2017-06-16 at 08.27.49 (5).jpegH:\dokumentasi buka puasa\WhatsApp Image 2017-06-16 at 08.27.49 (6).jpegMasjid Baitul Muthohirin, GunungkidulH:\dokumentasi buka puasa\WhatsApp Image 2017-06-08 at 16.17.51 (4).jpegMasjid Al Mukmin, SlemanH:\dokumentasi buka puasa\WhatsApp Image 2017-06-16 at 08.27.49 (10).jpegMasjid Agung Syuhada, Kota YogyakartaH:\dokumentasi buka puasa\WhatsApp Image 2017-06-16 at 08.27.49 (15).jpegMasjid Babul Khoir, Kasihan, BantulH:\dokumentasi buka puasa\WhatsApp Image 2017-06-08 at 16.16.20 (1).jpegMasjid Ismail, Sawo, BantulC:\Users\user\Downloads\WhatsApp Image 2017-06-10 at 18.17.46.jpegC:\Users\user\Downloads\WhatsApp Image 2017-06-10 at 18.17.45.jpegMasjid Al Amin, Kertopaten, BantulC:\Users\user\Downloads\WhatsApp Image 2017-06-08 at 21.16.57.jpegH:\dokumentasi buka puasa\WhatsApp Image 2017-06-08 at 22.46.37.jpegMasjid Baitul Nashihin, BantulC:\Users\user\Downloads\WhatsApp Image 2017-05-29 at 17.21.17.jpegMasjid At Taqwa, Ketopaten, BantulC:\Users\user\Downloads\WhatsApp Image 2017-06-14 at 21.08.02.jpegC:\Users\user\Downloads\WhatsApp Image 2017-06-10 at 18.18.57.jpegC:\Users\user\Downloads\WhatsApp Image 2017-06-10 at 18.18.56.jpegMasjid Al Amin Sampangan, BantulC:\Users\user\Downloads\WhatsApp Image 2017-06-14 at 21.08.02.jpegMasjid Nurussalam, Playen, GunungkidulC:\Users\user\Downloads\WhatsApp Image 2017-06-10 at 16.06.17.jpegMasjid Al Umar, Minggir, SlemanC:\Users\user\Downloads\WhatsApp Image 2017-06-10 at 16.03.11.jpegMasjid Islamic Center Baitul Muhsinin, Sleman🔍 Hadits Makan Sebelum Lapar, Ucapan Duka Cita Untuk Non Muslim, Waktu Yang Diharamkan Puasa, Zikir Pagi Petang, Obat Pemanjang Kumis

Dokumentasi Kegiatan Buka Puasa Semarak Ramadhan YPIA 1438H

DOKUMENTASI KEGIATAN BUKA PUASA SEMARAK RAMADHAN YPIA 1438 HIJRIYAHAlhamdulillah…, hingga hari ke-20 Ramadhan, Yayasan Pendidikan Islam Al Atsari (YPIA) Yogyakarta telah menyalurkan donasi buka puasa dari Para Donatur Sebesar Rp. 535.810.000 atau 42.820 porsi paket ifthor. Jumlah spot penyaluran sebanyak lebih dari 80 masjid di Daerah Istimewa Yogyakarta dan luar daerah. Kami mengucapkan Jazaakumullahu Khoiron kepada Para Donatur sekalian. Berikut dokumentasi kegiatan buka puasa di beberapa masjid:H:\dokumentasi buka puasa\WhatsApp Image 2017-06-08 at 16.20.00 (2).jpegH:\dokumentasi buka puasa\WhatsApp Image 2017-06-08 at 16.16.20.jpegMasjid Al Ashri Pogungrejo SlemanH:\dokumentasi buka puasa\WhatsApp Image 2017-06-08 at 16.20.00 (3).jpegH:\dokumentasi buka puasa\WhatsApp Image 2017-06-08 at 16.20.00.jpegMasjid Jamilurrahman Wirokerten, BantulH:\dokumentasi buka puasa\WhatsApp Image 2017-06-08 at 16.25.56 (1).jpegMa’had Permata Islam KulonprogoH:\dokumentasi buka puasa\WhatsApp Image 2017-06-08 at 16.17.51 (2).jpegMasjid Pogung Raya, Sleman.H:\dokumentasi buka puasa\WhatsApp Image 2017-06-08 at 16.17.51 (3).jpegMasjid Pogung Dalangan, Sleman.H:\dokumentasi buka puasa\WhatsApp Image 2017-06-16 at 08.27.49 (1).jpegMasjid Al Falah Mrican, SlemanH:\dokumentasi buka puasa\WhatsApp Image 2017-06-16 at 08.27.49 (4).jpegMasjid Kampus UGM, YogyakartaH:\dokumentasi buka puasa\WhatsApp Image 2017-06-16 at 08.27.49 (5).jpegH:\dokumentasi buka puasa\WhatsApp Image 2017-06-16 at 08.27.49 (6).jpegMasjid Baitul Muthohirin, GunungkidulH:\dokumentasi buka puasa\WhatsApp Image 2017-06-08 at 16.17.51 (4).jpegMasjid Al Mukmin, SlemanH:\dokumentasi buka puasa\WhatsApp Image 2017-06-16 at 08.27.49 (10).jpegMasjid Agung Syuhada, Kota YogyakartaH:\dokumentasi buka puasa\WhatsApp Image 2017-06-16 at 08.27.49 (15).jpegMasjid Babul Khoir, Kasihan, BantulH:\dokumentasi buka puasa\WhatsApp Image 2017-06-08 at 16.16.20 (1).jpegMasjid Ismail, Sawo, BantulC:\Users\user\Downloads\WhatsApp Image 2017-06-10 at 18.17.46.jpegC:\Users\user\Downloads\WhatsApp Image 2017-06-10 at 18.17.45.jpegMasjid Al Amin, Kertopaten, BantulC:\Users\user\Downloads\WhatsApp Image 2017-06-08 at 21.16.57.jpegH:\dokumentasi buka puasa\WhatsApp Image 2017-06-08 at 22.46.37.jpegMasjid Baitul Nashihin, BantulC:\Users\user\Downloads\WhatsApp Image 2017-05-29 at 17.21.17.jpegMasjid At Taqwa, Ketopaten, BantulC:\Users\user\Downloads\WhatsApp Image 2017-06-14 at 21.08.02.jpegC:\Users\user\Downloads\WhatsApp Image 2017-06-10 at 18.18.57.jpegC:\Users\user\Downloads\WhatsApp Image 2017-06-10 at 18.18.56.jpegMasjid Al Amin Sampangan, BantulC:\Users\user\Downloads\WhatsApp Image 2017-06-14 at 21.08.02.jpegMasjid Nurussalam, Playen, GunungkidulC:\Users\user\Downloads\WhatsApp Image 2017-06-10 at 16.06.17.jpegMasjid Al Umar, Minggir, SlemanC:\Users\user\Downloads\WhatsApp Image 2017-06-10 at 16.03.11.jpegMasjid Islamic Center Baitul Muhsinin, Sleman🔍 Hadits Makan Sebelum Lapar, Ucapan Duka Cita Untuk Non Muslim, Waktu Yang Diharamkan Puasa, Zikir Pagi Petang, Obat Pemanjang Kumis
DOKUMENTASI KEGIATAN BUKA PUASA SEMARAK RAMADHAN YPIA 1438 HIJRIYAHAlhamdulillah…, hingga hari ke-20 Ramadhan, Yayasan Pendidikan Islam Al Atsari (YPIA) Yogyakarta telah menyalurkan donasi buka puasa dari Para Donatur Sebesar Rp. 535.810.000 atau 42.820 porsi paket ifthor. Jumlah spot penyaluran sebanyak lebih dari 80 masjid di Daerah Istimewa Yogyakarta dan luar daerah. Kami mengucapkan Jazaakumullahu Khoiron kepada Para Donatur sekalian. Berikut dokumentasi kegiatan buka puasa di beberapa masjid:H:\dokumentasi buka puasa\WhatsApp Image 2017-06-08 at 16.20.00 (2).jpegH:\dokumentasi buka puasa\WhatsApp Image 2017-06-08 at 16.16.20.jpegMasjid Al Ashri Pogungrejo SlemanH:\dokumentasi buka puasa\WhatsApp Image 2017-06-08 at 16.20.00 (3).jpegH:\dokumentasi buka puasa\WhatsApp Image 2017-06-08 at 16.20.00.jpegMasjid Jamilurrahman Wirokerten, BantulH:\dokumentasi buka puasa\WhatsApp Image 2017-06-08 at 16.25.56 (1).jpegMa’had Permata Islam KulonprogoH:\dokumentasi buka puasa\WhatsApp Image 2017-06-08 at 16.17.51 (2).jpegMasjid Pogung Raya, Sleman.H:\dokumentasi buka puasa\WhatsApp Image 2017-06-08 at 16.17.51 (3).jpegMasjid Pogung Dalangan, Sleman.H:\dokumentasi buka puasa\WhatsApp Image 2017-06-16 at 08.27.49 (1).jpegMasjid Al Falah Mrican, SlemanH:\dokumentasi buka puasa\WhatsApp Image 2017-06-16 at 08.27.49 (4).jpegMasjid Kampus UGM, YogyakartaH:\dokumentasi buka puasa\WhatsApp Image 2017-06-16 at 08.27.49 (5).jpegH:\dokumentasi buka puasa\WhatsApp Image 2017-06-16 at 08.27.49 (6).jpegMasjid Baitul Muthohirin, GunungkidulH:\dokumentasi buka puasa\WhatsApp Image 2017-06-08 at 16.17.51 (4).jpegMasjid Al Mukmin, SlemanH:\dokumentasi buka puasa\WhatsApp Image 2017-06-16 at 08.27.49 (10).jpegMasjid Agung Syuhada, Kota YogyakartaH:\dokumentasi buka puasa\WhatsApp Image 2017-06-16 at 08.27.49 (15).jpegMasjid Babul Khoir, Kasihan, BantulH:\dokumentasi buka puasa\WhatsApp Image 2017-06-08 at 16.16.20 (1).jpegMasjid Ismail, Sawo, BantulC:\Users\user\Downloads\WhatsApp Image 2017-06-10 at 18.17.46.jpegC:\Users\user\Downloads\WhatsApp Image 2017-06-10 at 18.17.45.jpegMasjid Al Amin, Kertopaten, BantulC:\Users\user\Downloads\WhatsApp Image 2017-06-08 at 21.16.57.jpegH:\dokumentasi buka puasa\WhatsApp Image 2017-06-08 at 22.46.37.jpegMasjid Baitul Nashihin, BantulC:\Users\user\Downloads\WhatsApp Image 2017-05-29 at 17.21.17.jpegMasjid At Taqwa, Ketopaten, BantulC:\Users\user\Downloads\WhatsApp Image 2017-06-14 at 21.08.02.jpegC:\Users\user\Downloads\WhatsApp Image 2017-06-10 at 18.18.57.jpegC:\Users\user\Downloads\WhatsApp Image 2017-06-10 at 18.18.56.jpegMasjid Al Amin Sampangan, BantulC:\Users\user\Downloads\WhatsApp Image 2017-06-14 at 21.08.02.jpegMasjid Nurussalam, Playen, GunungkidulC:\Users\user\Downloads\WhatsApp Image 2017-06-10 at 16.06.17.jpegMasjid Al Umar, Minggir, SlemanC:\Users\user\Downloads\WhatsApp Image 2017-06-10 at 16.03.11.jpegMasjid Islamic Center Baitul Muhsinin, Sleman🔍 Hadits Makan Sebelum Lapar, Ucapan Duka Cita Untuk Non Muslim, Waktu Yang Diharamkan Puasa, Zikir Pagi Petang, Obat Pemanjang Kumis


DOKUMENTASI KEGIATAN BUKA PUASA SEMARAK RAMADHAN YPIA 1438 HIJRIYAHAlhamdulillah…, hingga hari ke-20 Ramadhan, Yayasan Pendidikan Islam Al Atsari (YPIA) Yogyakarta telah menyalurkan donasi buka puasa dari Para Donatur Sebesar Rp. 535.810.000 atau 42.820 porsi paket ifthor. Jumlah spot penyaluran sebanyak lebih dari 80 masjid di Daerah Istimewa Yogyakarta dan luar daerah. Kami mengucapkan Jazaakumullahu Khoiron kepada Para Donatur sekalian. Berikut dokumentasi kegiatan buka puasa di beberapa masjid:<img title="" src="https://lh5.googleusercontent.com/AHDsTfQdzvNA6SDDNGLJ4mVdNVbc2uFuROzO0zsmOXrjDvV6NIwqQJkwBfrINd-Jm9Wvc_MsweGcbhBT0y5u202If6IuK9LX57wstx6H7eWeUqppMyegZnBE6GbcccpD7WFtTRs2raPt6zclaw" alt="H:\dokumentasi buka puasa\WhatsApp Image 2017-06-08 at 16.20.00 (2).jpeg" /><img title="" src="https://lh3.googleusercontent.com/MHfXa-8VQqJldQCDoigeMyVHDTD3qySryEbnfhhL813st4PzeMAc6csQsWiR_gWU-afGUZGQgx5qyWU8XNSiCHA06XIZiVEZHbDX0KKtRXMaUsp1IhlKuAm447cp9mcH7OvGJvaYExil16f-rA" alt="H:\dokumentasi buka puasa\WhatsApp Image 2017-06-08 at 16.16.20.jpeg" />Masjid Al Ashri Pogungrejo Sleman<img title="" src="https://lh3.googleusercontent.com/_6HnsOxpKoyIrBfaVGnDAzlXdZTY2qJ4qZTxWSO7nB4csJWZgff7IbkdIx9bswMQRHVby3vUP4uhtHFJ7mIJKPnpxIvqq31FHu2UTyv9_JPT8YlkvW83Yx2J48ZRSbpi8YvmPl0CsMDrfMNpCA" alt="H:\dokumentasi buka puasa\WhatsApp Image 2017-06-08 at 16.20.00 (3).jpeg" /><img title="" src="https://lh3.googleusercontent.com/eO2uilTd7AxzhzRFclqqa0ILIHS1GIkCSoIuY5Fj6c3sK7l6LWr3lgbaQwf0wnxxrhswt_uJIb7TrtPNZpxChOUFIfQ8oEFjTbyb-y7PIR3Xlbtqi9dazPrW8wfnZ95p_ru91G4q40v10WaAuw" alt="H:\dokumentasi buka puasa\WhatsApp Image 2017-06-08 at 16.20.00.jpeg" />Masjid Jamilurrahman Wirokerten, Bantul<img title="" src="https://lh5.googleusercontent.com/RPRMrgVLocHNtnNQwlHLHwqxFfF2P7crYca9SBbgnGme03QtKlPOUwFWPbA-EQCTqiv5HbCnrzY5nGaU9U6GgmYNSPNk3J9Dwb7KJYo-Oy5yO7xEscwBk--qn2tfXfp3Kz1FMJe_4e0TepRkdQ" alt="H:\dokumentasi buka puasa\WhatsApp Image 2017-06-08 at 16.25.56 (1).jpeg" />Ma’had Permata Islam Kulonprogo<img title="" src="https://lh6.googleusercontent.com/OG_lH2_F82CbVqiIalnh9LJuxUF0RBbQVzFITMc09KXgyrYlw0j1WrsESSp8wrlfd7wbpiS9v2wz6JX-uU-V2rC6m2vPMYZbo0IxU5J_IzzOy8lRyF_QI14bnm_AMsQRY_G4VUXLnYuWJ2EdoQ" alt="H:\dokumentasi buka puasa\WhatsApp Image 2017-06-08 at 16.17.51 (2).jpeg" />Masjid Pogung Raya, Sleman.<img title="" src="https://lh3.googleusercontent.com/gprYisyyVIPhOaaxbiuUSKGmBXfmsM9iDraR2IG4SlYniksjH0G9VV0VTi_FGImqGP_8tJchsCn8yG-1Da9O0YFuibpSQaGVAuKLJHVPpQ2PgV-3-7abKQLujgV-zt7cZGpuc_XoAE7JiCQxYg" alt="H:\dokumentasi buka puasa\WhatsApp Image 2017-06-08 at 16.17.51 (3).jpeg" />Masjid Pogung Dalangan, Sleman.<img title="" src="https://lh5.googleusercontent.com/1EVdFItLq5ntis52u1BM1rT9d651P8vz-81JFoOM6vJc8ES90w1nyqn50NdhtK4ZqvnTj_Cff_MjFI3SqzcYVRZhSyKKbLNGTrDsv3soNut55UMhKfTOkTmpWfRqYtvuFXv6iq26SJNUzVJCzQ" alt="H:\dokumentasi buka puasa\WhatsApp Image 2017-06-16 at 08.27.49 (1).jpeg" />Masjid Al Falah Mrican, Sleman<img title="" src="https://lh6.googleusercontent.com/dk3tV2e56ID2V2Y1xMj2P3axPjfzXA2FHQNyaU2f1VmdllRYQzORcgCyvL-tMpTC5eR7Er5dNTqeIYWPxoQvCHUhGNg0nC84jwrWz5URShB_zfhgqI5QzDMlfrwm7YLAsLMpCM-sD92VAMK2Jg" alt="H:\dokumentasi buka puasa\WhatsApp Image 2017-06-16 at 08.27.49 (4).jpeg" />Masjid Kampus UGM, Yogyakarta<img title="" src="https://lh3.googleusercontent.com/FFxnBCuVsGgwLrapBxd1Hs5h5EzsrLJtRzUwI-toanV60gF3WOaRhpPD-p10h7bpO5Bh_yUrsg08yc9jqoVF1yR37xysqqYHVS334JaLgwux2ZdJL0VeszqMdn8xGi9KKGX9Pqv0oKBrHByM3Q" alt="H:\dokumentasi buka puasa\WhatsApp Image 2017-06-16 at 08.27.49 (5).jpeg" /><img title="" src="https://lh5.googleusercontent.com/yGHO62ZwwKb3m5U00_DeTRP_XnOJGaN9b7-5QNKnlXzv1utwhQf-EXRrchoWNVvDcCpsECf3mX1MWFW-CcnbQd9rCMfEERx9Bn4DoluS4nXx1AFSttzQow2IqL7k5bjkAh9b95xYOwnCfHl03g" alt="H:\dokumentasi buka puasa\WhatsApp Image 2017-06-16 at 08.27.49 (6).jpeg" />Masjid Baitul Muthohirin, Gunungkidul<img title="" src="https://lh4.googleusercontent.com/LOQNIUz3Vpvpm1q10xJ9y4qOAycuD2T0EIM8QzmFxgPEJNemG4p3Arj6rRX9BwM8_25v_RbXkC4CcAjv40PHl9aNpIDDhPX3_lVyFQOFV21pZmjM-JrxAGXzPL92_WuGbysEbk-vlBe1zImBbQ" alt="H:\dokumentasi buka puasa\WhatsApp Image 2017-06-08 at 16.17.51 (4).jpeg" />Masjid Al Mukmin, Sleman<img title="" src="https://lh5.googleusercontent.com/q6KSvWDI0sRa3l6VWqJFLr1qWlkfrjxNUoAIZpOHxZkab3Rmy6tDGh_pvBodBJpVsimQC2TeRbv0O2grKl-8EznxOMJqY0izcz1ZCHXuuyAgkfLVIacSwuEvaEU1vkrZ50PTp3NSjOmx00nXGA" alt="H:\dokumentasi buka puasa\WhatsApp Image 2017-06-16 at 08.27.49 (10).jpeg" />Masjid Agung Syuhada, Kota Yogyakarta<img title="" src="https://lh5.googleusercontent.com/kXvlLga_QnCcSh9luGzgnkAy_sN0L9JlDjFFGpFtsDIo7Artjv2ErXOSyIgx6KJjzj_q0EkY8J5ToUMgQ16M4jApxunrzdzaqh9mwIclExNU8D8ZVPycFfQ19UrVjBUBsEYTH5aLeubHI7Y0Zw" alt="H:\dokumentasi buka puasa\WhatsApp Image 2017-06-16 at 08.27.49 (15).jpeg" />Masjid Babul Khoir, Kasihan, Bantul<img title="" src="https://lh3.googleusercontent.com/8Q6qp7afGxIZ17UDo1tC1W8NNHBgMAwyuD1qv-1l5WGq-b_yLdyipzqFVBmyH7HumEuTlmplMvRw3pfK_c40bOvVA7jaOrEOUylbB9PMlsOMjO_1QMI8sOy3Rf47yzaEQPqRPVYuMQLCrVGXsg" alt="H:\dokumentasi buka puasa\WhatsApp Image 2017-06-08 at 16.16.20 (1).jpeg" />Masjid Ismail, Sawo, Bantul<img title="" src="https://lh4.googleusercontent.com/RV0INK9DcWD7e6i7sbuf5VMPL8hfVShyrHmouaj3rxbXvVE0-PVgmIFTtooh6qxVe3ZV4lPW1KckkyrkT6DMiIv8di6USkaQKS4hA9lBcEF0MbuPPar4l8HIVjqktng0w2cu4DRdepmR_bh_Vg" alt="C:\Users\user\Downloads\WhatsApp Image 2017-06-10 at 18.17.46.jpeg" /><img title="" src="https://lh4.googleusercontent.com/u0LOtUO5km8h_z6a96FQoihgOqegd6XhhsibI92ilhjGgNSuxYOqs0HNJk3vYTLIaZD5-OfN8pNED1JPO1UBrofTILbNsGMiGrp0QXnMWarojkhrZgT9wW4pj5IAcc1CxDl6JVOZLIqgk4ZMNg" alt="C:\Users\user\Downloads\WhatsApp Image 2017-06-10 at 18.17.45.jpeg" />Masjid Al Amin, Kertopaten, Bantul<img title="" src="https://lh6.googleusercontent.com/nPdf7jLv_MZw8ingu8SA7pFfakqyx5quMRachIjXI4qag1KSaNJ5gdCwvLbpm9ZeS8oqIB65EAPixH84WbvbNVAegTWKOuH63xMGLzvoExmrNpsVuoOLB909gctfOR3Clg08RHLfNIQLstcfNw" alt="C:\Users\user\Downloads\WhatsApp Image 2017-06-08 at 21.16.57.jpeg" /><img title="" src="https://lh6.googleusercontent.com/zSMhguK31WRJzNJATgd1zJNhxAkI_5x3Kn8bmziU2_NDMKlZS6fikaq9hj0TQ4GdYqN-FiX8PDh_nN5HM1-Wwjh_3_FW3Vbc9_LD-5CD2lx3L5XOVfsxWoFxTp8x1sdmZr_mPvJmckcD-PtdAw" alt="H:\dokumentasi buka puasa\WhatsApp Image 2017-06-08 at 22.46.37.jpeg" />Masjid Baitul Nashihin, Bantul<img title="" src="https://lh5.googleusercontent.com/rAx5hH5TemEVVRDN2V7TkmGayJFCZf2pVwHxnxeO771Tj7D2wARaqkrg_Ta8j26zumrOGHRfxSWosBGqeNj2NNu3NfUfmW5os69f1Ln2PzTer4GEdXcpCCa8Lzle1Qp3b7i-oegneRAp6mz9Eg" alt="C:\Users\user\Downloads\WhatsApp Image 2017-05-29 at 17.21.17.jpeg" />Masjid At Taqwa, Ketopaten, Bantul<img title="" src="https://lh4.googleusercontent.com/ugdzoo3LkPzH0iy9jn0LyylvVVuwg6ezO8dmJXdO30iEz0ilriPU7vhWF9URXnFRtrfE2ZBdK8839LQnkRzCmOYfLhwH-LYDsR_3Fku9Mz8iqk8JCldQNLedNZ0zHLk2AWiFnccT5y7G__b_2A" alt="C:\Users\user\Downloads\WhatsApp Image 2017-06-14 at 21.08.02.jpeg" /><img title="" src="https://lh3.googleusercontent.com/W2yeR8BtBMH5cifx38aDCcCmRhVuXn-HuLMeSpfj7ecSIyrK7PvXxA-Wv9RGfMKGVy0vDmZCDgS4HC-AQA1_iSBazK3j3d2BoE1nTR7dzcPl4OxispWOeYQgRSV_3QEYfqIVIHWdJu7AX5rv4Q" alt="C:\Users\user\Downloads\WhatsApp Image 2017-06-10 at 18.18.57.jpeg" /><img title="" src="https://lh3.googleusercontent.com/VXrzC-do5zUVZNo3KsuVBT8GXN7dd6QrjmsahrFy4ioUzgRkI_kYFqJZkDTtzCz1rAYqdfRqygYW78vc6OkwFt_r5gdgkcT_7N7etOLwE612RLIQXUhFC487q2Z-Ac50DYUXdM9KKa2cp4Busw" alt="C:\Users\user\Downloads\WhatsApp Image 2017-06-10 at 18.18.56.jpeg" />Masjid Al Amin Sampangan, Bantul<img title="" src="https://lh4.googleusercontent.com/ugdzoo3LkPzH0iy9jn0LyylvVVuwg6ezO8dmJXdO30iEz0ilriPU7vhWF9URXnFRtrfE2ZBdK8839LQnkRzCmOYfLhwH-LYDsR_3Fku9Mz8iqk8JCldQNLedNZ0zHLk2AWiFnccT5y7G__b_2A" alt="C:\Users\user\Downloads\WhatsApp Image 2017-06-14 at 21.08.02.jpeg" />Masjid Nurussalam, Playen, Gunungkidul<img title="" src="https://lh3.googleusercontent.com/XU6GXM5djYGHAuIm7UXvVmHNmmflaoaHQyFywfOxSUaO8NYcgFfqyzdB9VyNu_Sp6z1bqagXwxloIUfixDAN9yImoQqlO2_jnyDIqvxmzMLmoTgkbHcvOTWl9haWDc-byCBIfXG-bfny_ch5sw" alt="C:\Users\user\Downloads\WhatsApp Image 2017-06-10 at 16.06.17.jpeg" />Masjid Al Umar, Minggir, Sleman<img title="" src="https://lh5.googleusercontent.com/lMnIsYvKctiJ-wslpniIxvy-JHNYOBuHq9nVoEyKmb6vev4VHaw607VZ8FXesOi4YeqZSAW-a3y4loaZs6aOWtSYFO3sFNg3m7rPhqX5RJd18OOBoPxLdRszcNHBJX_R0U48fk4Ml-wY22AEcg" alt="C:\Users\user\Downloads\WhatsApp Image 2017-06-10 at 16.03.11.jpeg" />Masjid Islamic Center Baitul Muhsinin, Sleman🔍 Hadits Makan Sebelum Lapar, Ucapan Duka Cita Untuk Non Muslim, Waktu Yang Diharamkan Puasa, Zikir Pagi Petang, Obat Pemanjang Kumis

Renungan #22, Lima Dampak Mendiamkan Kemungkaran

Ada dampak jelek jika kita mampu mengingatkan suatu kemungkaran dan maksiat, namun kita diamkan. Allah Ta’ala berfirman, قُلْ يَا أَهْلَ الْكِتَابِ لَا تَغْلُوا فِي دِينِكُمْ غَيْرَ الْحَقِّ وَلَا تَتَّبِعُوا أَهْوَاءَ قَوْمٍ قَدْ ضَلُّوا مِنْ قَبْلُ وَأَضَلُّوا كَثِيرًا وَضَلُّوا عَنْ سَوَاءِ السَّبِيلِ (77) لُعِنَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ بَنِي إِسْرَائِيلَ عَلَى لِسَانِ دَاوُودَ وَعِيسَى ابْنِ مَرْيَمَ ذَلِكَ بِمَا عَصَوْا وَكَانُوا يَعْتَدُونَ (78) كَانُوا لَا يَتَنَاهَوْنَ عَنْ مُنْكَرٍ فَعَلُوهُ لَبِئْسَ مَا كَانُوا يَفْعَلُونَ (79) “Katakanlah: “Hai Ahli Kitab, janganlah kamu berlebih-lebihan (melampaui batas) dengan cara tidak benar dalam agamamu. Dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu orang-orang yang telah sesat dahulunya (sebelum kedatangan Muhammad) dan mereka telah menyesatkan kebanyakan (manusia), dan mereka tersesat dari jalan yang lurus.” Telah dilaknati orang-orang kafir dari Bani Israil dengan lisan Daud dan Isa putera Maryam. Yang demikian itu disebabkan mereka durhaka dan selalu melampaui batas. Mereka satu sama lain selalu tidak melarang tindakan munkar yang mereka perbuat. Sesungguhnya amat buruklah apa yang selalu mereka perbuat itu.” (QS. Al-Maidah: 77-79) Maksud ayat di atas adalah menceritakan tentang sikap ahli kitab yang berlebihan, beralih dari kebenaran kepada kebatilan. Mereka berlebihan dalam perkataan mereka tentang Al-Masih Isa bin Maryam. Mereka juga berlebihan dengan mengikuti orang sebelumnya yang sudah sesat. Sifat ahli kitab lagi adalah mendiamkan kemungkaran padahal mampu untuk memperingatkannya. Ada lima hal yang disebutkan Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah mengenai dampak buruk mendiamkan kemungkaran padahal mampu mengingatkannya: Mendiamkan kemungkaran akan dinilai sama seperti orang yang melakukan maksiat walau tidak melakukannya secara langsung karena sebagaimana wajib menjauhi maksiat, maka wajib juga mengingkari orang yang melakukan maksiat. Mendiamkan kemungkaran menunjukkan menganggap remeh kemungkaran dan menganggap remeh perintah Allah. Kalau maksiat didiamkan, maka perbuatan tersebut akan semakin merebak. Jika orang berilmu dan paham agama mendiamkan maksiat, perbuatan maksiat akan dianggap bukan maksiat, bahkan nantinya bisa dianggap sebagai perbuatan baik. Mendiamkan kemungkaran akan mengakibatkan kejelekan akan terus diikuti oleh yang lainnya dan akan terus seperti itu. Semoga kita diberi taufik untuk terus berada di atas kebenaran, terus diberi kemudahan mendalami ilmu diin, juga dimudahkan untuk saling menasihati dalam kebaikan dan tidak mendiamkan kemungkaran.   Referensi: Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Disusun @ DS, Panggang, GK, Sabtu siang, 22 Ramadhan 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsrenungan ayat renungan quran

Renungan #22, Lima Dampak Mendiamkan Kemungkaran

Ada dampak jelek jika kita mampu mengingatkan suatu kemungkaran dan maksiat, namun kita diamkan. Allah Ta’ala berfirman, قُلْ يَا أَهْلَ الْكِتَابِ لَا تَغْلُوا فِي دِينِكُمْ غَيْرَ الْحَقِّ وَلَا تَتَّبِعُوا أَهْوَاءَ قَوْمٍ قَدْ ضَلُّوا مِنْ قَبْلُ وَأَضَلُّوا كَثِيرًا وَضَلُّوا عَنْ سَوَاءِ السَّبِيلِ (77) لُعِنَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ بَنِي إِسْرَائِيلَ عَلَى لِسَانِ دَاوُودَ وَعِيسَى ابْنِ مَرْيَمَ ذَلِكَ بِمَا عَصَوْا وَكَانُوا يَعْتَدُونَ (78) كَانُوا لَا يَتَنَاهَوْنَ عَنْ مُنْكَرٍ فَعَلُوهُ لَبِئْسَ مَا كَانُوا يَفْعَلُونَ (79) “Katakanlah: “Hai Ahli Kitab, janganlah kamu berlebih-lebihan (melampaui batas) dengan cara tidak benar dalam agamamu. Dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu orang-orang yang telah sesat dahulunya (sebelum kedatangan Muhammad) dan mereka telah menyesatkan kebanyakan (manusia), dan mereka tersesat dari jalan yang lurus.” Telah dilaknati orang-orang kafir dari Bani Israil dengan lisan Daud dan Isa putera Maryam. Yang demikian itu disebabkan mereka durhaka dan selalu melampaui batas. Mereka satu sama lain selalu tidak melarang tindakan munkar yang mereka perbuat. Sesungguhnya amat buruklah apa yang selalu mereka perbuat itu.” (QS. Al-Maidah: 77-79) Maksud ayat di atas adalah menceritakan tentang sikap ahli kitab yang berlebihan, beralih dari kebenaran kepada kebatilan. Mereka berlebihan dalam perkataan mereka tentang Al-Masih Isa bin Maryam. Mereka juga berlebihan dengan mengikuti orang sebelumnya yang sudah sesat. Sifat ahli kitab lagi adalah mendiamkan kemungkaran padahal mampu untuk memperingatkannya. Ada lima hal yang disebutkan Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah mengenai dampak buruk mendiamkan kemungkaran padahal mampu mengingatkannya: Mendiamkan kemungkaran akan dinilai sama seperti orang yang melakukan maksiat walau tidak melakukannya secara langsung karena sebagaimana wajib menjauhi maksiat, maka wajib juga mengingkari orang yang melakukan maksiat. Mendiamkan kemungkaran menunjukkan menganggap remeh kemungkaran dan menganggap remeh perintah Allah. Kalau maksiat didiamkan, maka perbuatan tersebut akan semakin merebak. Jika orang berilmu dan paham agama mendiamkan maksiat, perbuatan maksiat akan dianggap bukan maksiat, bahkan nantinya bisa dianggap sebagai perbuatan baik. Mendiamkan kemungkaran akan mengakibatkan kejelekan akan terus diikuti oleh yang lainnya dan akan terus seperti itu. Semoga kita diberi taufik untuk terus berada di atas kebenaran, terus diberi kemudahan mendalami ilmu diin, juga dimudahkan untuk saling menasihati dalam kebaikan dan tidak mendiamkan kemungkaran.   Referensi: Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Disusun @ DS, Panggang, GK, Sabtu siang, 22 Ramadhan 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsrenungan ayat renungan quran
Ada dampak jelek jika kita mampu mengingatkan suatu kemungkaran dan maksiat, namun kita diamkan. Allah Ta’ala berfirman, قُلْ يَا أَهْلَ الْكِتَابِ لَا تَغْلُوا فِي دِينِكُمْ غَيْرَ الْحَقِّ وَلَا تَتَّبِعُوا أَهْوَاءَ قَوْمٍ قَدْ ضَلُّوا مِنْ قَبْلُ وَأَضَلُّوا كَثِيرًا وَضَلُّوا عَنْ سَوَاءِ السَّبِيلِ (77) لُعِنَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ بَنِي إِسْرَائِيلَ عَلَى لِسَانِ دَاوُودَ وَعِيسَى ابْنِ مَرْيَمَ ذَلِكَ بِمَا عَصَوْا وَكَانُوا يَعْتَدُونَ (78) كَانُوا لَا يَتَنَاهَوْنَ عَنْ مُنْكَرٍ فَعَلُوهُ لَبِئْسَ مَا كَانُوا يَفْعَلُونَ (79) “Katakanlah: “Hai Ahli Kitab, janganlah kamu berlebih-lebihan (melampaui batas) dengan cara tidak benar dalam agamamu. Dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu orang-orang yang telah sesat dahulunya (sebelum kedatangan Muhammad) dan mereka telah menyesatkan kebanyakan (manusia), dan mereka tersesat dari jalan yang lurus.” Telah dilaknati orang-orang kafir dari Bani Israil dengan lisan Daud dan Isa putera Maryam. Yang demikian itu disebabkan mereka durhaka dan selalu melampaui batas. Mereka satu sama lain selalu tidak melarang tindakan munkar yang mereka perbuat. Sesungguhnya amat buruklah apa yang selalu mereka perbuat itu.” (QS. Al-Maidah: 77-79) Maksud ayat di atas adalah menceritakan tentang sikap ahli kitab yang berlebihan, beralih dari kebenaran kepada kebatilan. Mereka berlebihan dalam perkataan mereka tentang Al-Masih Isa bin Maryam. Mereka juga berlebihan dengan mengikuti orang sebelumnya yang sudah sesat. Sifat ahli kitab lagi adalah mendiamkan kemungkaran padahal mampu untuk memperingatkannya. Ada lima hal yang disebutkan Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah mengenai dampak buruk mendiamkan kemungkaran padahal mampu mengingatkannya: Mendiamkan kemungkaran akan dinilai sama seperti orang yang melakukan maksiat walau tidak melakukannya secara langsung karena sebagaimana wajib menjauhi maksiat, maka wajib juga mengingkari orang yang melakukan maksiat. Mendiamkan kemungkaran menunjukkan menganggap remeh kemungkaran dan menganggap remeh perintah Allah. Kalau maksiat didiamkan, maka perbuatan tersebut akan semakin merebak. Jika orang berilmu dan paham agama mendiamkan maksiat, perbuatan maksiat akan dianggap bukan maksiat, bahkan nantinya bisa dianggap sebagai perbuatan baik. Mendiamkan kemungkaran akan mengakibatkan kejelekan akan terus diikuti oleh yang lainnya dan akan terus seperti itu. Semoga kita diberi taufik untuk terus berada di atas kebenaran, terus diberi kemudahan mendalami ilmu diin, juga dimudahkan untuk saling menasihati dalam kebaikan dan tidak mendiamkan kemungkaran.   Referensi: Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Disusun @ DS, Panggang, GK, Sabtu siang, 22 Ramadhan 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsrenungan ayat renungan quran


Ada dampak jelek jika kita mampu mengingatkan suatu kemungkaran dan maksiat, namun kita diamkan. Allah Ta’ala berfirman, قُلْ يَا أَهْلَ الْكِتَابِ لَا تَغْلُوا فِي دِينِكُمْ غَيْرَ الْحَقِّ وَلَا تَتَّبِعُوا أَهْوَاءَ قَوْمٍ قَدْ ضَلُّوا مِنْ قَبْلُ وَأَضَلُّوا كَثِيرًا وَضَلُّوا عَنْ سَوَاءِ السَّبِيلِ (77) لُعِنَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ بَنِي إِسْرَائِيلَ عَلَى لِسَانِ دَاوُودَ وَعِيسَى ابْنِ مَرْيَمَ ذَلِكَ بِمَا عَصَوْا وَكَانُوا يَعْتَدُونَ (78) كَانُوا لَا يَتَنَاهَوْنَ عَنْ مُنْكَرٍ فَعَلُوهُ لَبِئْسَ مَا كَانُوا يَفْعَلُونَ (79) “Katakanlah: “Hai Ahli Kitab, janganlah kamu berlebih-lebihan (melampaui batas) dengan cara tidak benar dalam agamamu. Dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu orang-orang yang telah sesat dahulunya (sebelum kedatangan Muhammad) dan mereka telah menyesatkan kebanyakan (manusia), dan mereka tersesat dari jalan yang lurus.” Telah dilaknati orang-orang kafir dari Bani Israil dengan lisan Daud dan Isa putera Maryam. Yang demikian itu disebabkan mereka durhaka dan selalu melampaui batas. Mereka satu sama lain selalu tidak melarang tindakan munkar yang mereka perbuat. Sesungguhnya amat buruklah apa yang selalu mereka perbuat itu.” (QS. Al-Maidah: 77-79) Maksud ayat di atas adalah menceritakan tentang sikap ahli kitab yang berlebihan, beralih dari kebenaran kepada kebatilan. Mereka berlebihan dalam perkataan mereka tentang Al-Masih Isa bin Maryam. Mereka juga berlebihan dengan mengikuti orang sebelumnya yang sudah sesat. Sifat ahli kitab lagi adalah mendiamkan kemungkaran padahal mampu untuk memperingatkannya. Ada lima hal yang disebutkan Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah mengenai dampak buruk mendiamkan kemungkaran padahal mampu mengingatkannya: Mendiamkan kemungkaran akan dinilai sama seperti orang yang melakukan maksiat walau tidak melakukannya secara langsung karena sebagaimana wajib menjauhi maksiat, maka wajib juga mengingkari orang yang melakukan maksiat. Mendiamkan kemungkaran menunjukkan menganggap remeh kemungkaran dan menganggap remeh perintah Allah. Kalau maksiat didiamkan, maka perbuatan tersebut akan semakin merebak. Jika orang berilmu dan paham agama mendiamkan maksiat, perbuatan maksiat akan dianggap bukan maksiat, bahkan nantinya bisa dianggap sebagai perbuatan baik. Mendiamkan kemungkaran akan mengakibatkan kejelekan akan terus diikuti oleh yang lainnya dan akan terus seperti itu. Semoga kita diberi taufik untuk terus berada di atas kebenaran, terus diberi kemudahan mendalami ilmu diin, juga dimudahkan untuk saling menasihati dalam kebaikan dan tidak mendiamkan kemungkaran.   Referensi: Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Disusun @ DS, Panggang, GK, Sabtu siang, 22 Ramadhan 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsrenungan ayat renungan quran

Khutbah Jumat: Kita Sekarang Berada di Partai Final

Di 10 hari terakhir Ramadhan, seperti berada di partai Final.   Khutbah Pertama إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَ مِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِ اللَّهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِىَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ اللّهُمَّ صَلِّ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ اللّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعَنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَزِدْنَا عِلْماً، وَأَرَنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرَنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ Amma ba’du Ma’asyirol muslimin jama’ah shalat Jumat rahimani wa rahimakumullah …   Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam yang telah memberikan kita berbagai karunia dan nikmat. Yang jelas dan pasti kita tidak bisa menghitung nikmat Allah yang begitu banyak, وَإِنْ تَعُدُّوا نِعْمَةَ اللَّهِ لَا تُحْصُوهَا “Dan jika kamu menghitung-hitung nikmat Allah, niscaya kamu tak dapat menentukan jumlahnya.” (QS. An-Nahl: 18). Bakr Al-Mazini pernah berkata, يَا ابْنَ آدَمَ ، إِنْ أَرَدْتَ أَنْ تَعْلَمَ قَدْرَ مَا أَنْعَمَ اللهُ عَلَيْكَ ، فَغَمِّضْ عَيْنَيْكَ “Wahai manusia, jika engkau ingin tahu kadar nikmat yang telah Allah peruntukkan bagimu, maka penjamkanlah matamu.” (Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2: 76) Mensyukuri nikmat tadi tentu terus memperbaiki ketakwaan dan ibadah kita, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam.” (QS. Ali Imran: 102) Di antara nikmat yang Allah beri adalah kita berada di hari Jumat di mana kita berkumpul setiap pekannya. Hari Jumat adalah hari keenam dari enam hari di mana Allah menciptakan langit dan bumi. Pada hari Jumat, Allah menciptakan Adam, memasukkan Adam dalam surga, mengeluarkan Adam dari surga, ketika itu juga akan terjadi kiamat. Di hari Jumat ini sebagaimana disebut dalam hadits yang shahih, ada waktu terkabulnya doa. Ada ulama yang berpendapat waktu diijabahinya doa pada hari Jumat adalah ba’da ‘Ashar hingga tenggelamnya matahari. Yang jelas hari ini juga adalah hari ke-21 termasuk dari sepuluh hari terakhir yang sangat-sangat utama dari bulan Ramadhan, apalagi di malam harinya. Shalawat dan salam semoga tercurah pada Nabi yang diutus pada semua umat, di mana beliau juga menjadi Nabi yang berhak mendapatkan syafa’atul uzma (syafa’at paling besar) setelah ada izin dan ridha dari Allah, begitu juga tercurah pada istri beliau tercinta (Ummahatul Mukminin: Khadijah binti Khuwailid, Saudah binti Zam’ah, ‘Aisyah binti Abi Bakr, Zainab binti Khuzaimah, Ummu Salamah binti Abi Umayyah, Zainab binti Jahsy, Juwairiah binti Al-Harits, Ummu Habibah Ramlah binti Abi Sufyan, Shafiyah binti Huyay, Maimunah binti Al-Harits, Hafshah binti ‘Umar), juga kepada para khulafaur rosyidin (Abu Bakr, ‘Umar, ‘Utsman dan ‘Ali radhiyallahu ‘anhum) serta yang mengikuti para salaf tadi dengan baik hingga akhir zaman.   Para jama’ah shalat jumat rahimani wa rahimakumullah … Keadaan kita di akhir bulan Ramadhan berada dalam realita seperti berikut ini: Sudah kurang semangat untuk ibadah dibuktikan dengan jamaah shalat Isya dan Tarawih yang semakin berkurang. Waktu luang yang banyak digunakan untuk banyak tidur. Memikirkan baju, koko, celana, gamis dan pakaian lebaran, dibuktikan dengan mall-mall serta pusat perbelanjaan terus membludak pengunjung. Kue lebaran dan makanan istimewa mesti disiapkan atau dibeli.   Padahal di sepuluh hari terakhir itu moment paling istimewa di bulan Ramadhan. Coba renungkan peristiwa penting dan amalan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam itu sendiri. Pertama: Nabi sibuk ibadah di hari-hari terakhir Ramadhan, bahkan mengajak keluarganya untuk beribadah. عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: – كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا دَخَلَ اَلْعَشْرُ -أَيْ: اَلْعَشْرُ اَلْأَخِيرُ مِنْ رَمَضَانَ- شَدَّ مِئْزَرَهُ, وَأَحْيَا لَيْلَهُ, وَأَيْقَظَ أَهْلَهُ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa ketika memasuki 10 Ramadhan terakhir, beliau mengencangkan sarungnya, menghidupkan malam-malam tersebut dengan ibadah, dan membangunkan istri-istrinya untuk beribadah.” Muttafaqun ‘alaih. (HR. Bukhari, no. 2024; Muslim, no. 1174). Yang dimaksud dengan beliau mengencangkan sarungnya adalah meninggalkan istri-istri beliau karena ingin konsentrasi untuk ibadah di akhir-akhir Ramadhan.  (Lihat Nuzhah Al-Muttaqin, hlm. 68).   Kedua: Mencari Lailatul Qadar Kenapa mencari lailatul qadar? Alasan pertama: Lailatul qadar itu lebih baik daripada ibadah selama seribu bulan yang tidak terdapat lailatul qadar. Allah Ta’ala berfirman, لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ “Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan.” (QS. Al-Qadar: 3). Alasan kedua: Karena pada malam lailatul qadar, malaikat itu turun, tentu membawa berkah. Allah Ta’ala berfirman, تَنَزَّلُ الْمَلَائِكَةُ وَالرُّوحُ فِيهَا “Pada malam itu turun malaikat-malaikat dan malaikat Jibril.” (QS. Al-Qadar: 4) Alasan ketiga: Malam lailatul qadar penuh dengan salaam (keselamatan). Yang dimaksud ‘salaam’ dalam ayat, سَلَامٌ هِيَ حَتَّى مَطْلَعِ الْفَجْر “Malam itu (penuh) kesejahteraan sampai terbit fajar.” (QS. Al Qadr: 5) yaitu malam tersebut penuh keselamatan di mana setan tidak dapat berbuat apa-apa di malam tersebut baik berbuat jelek atau mengganggu yang lain. Demikianlah kata Mujahid. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7: 610. Sehingga rugi kalau ada yang tidak mendapatkan lailatul qadar. Ibnu Rajab dalam kitabnya Lathaif Al-Ma’arif (hlm. 341) membawakan hadits dalam musnad Imam Ahmad, sunan An Nasai, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, فِيهِ لَيْلَةٌ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ مَنْ حُرِمَ خَيْرَهَا فَقَدْ حُرِمَ “Di dalam bulan Ramadhan itu terdapat suatu malam yang lebih baik dari seribu bulan. Siapa yang tidak mendapati malam tersebut, maka ia akan diharamkan mendapatkan kebaikan.” (HR. An-Nasai no. 2106, shahih)   Ketiga: Nabi melakukan i’tikaf di sepuluh hari terakhir Ramadhan Karena dengan beri’tikaf, berdiam diri dan konsen beribadah di masjid walau hanya semalam akan mudah mendapatkan lailatul qadar. Disebutkan dalam hadits Abu Sa’id Al Khudri di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « إِنِّى اعْتَكَفْتُ الْعَشْرَ الأَوَّلَ أَلْتَمِسُ هَذِهِ اللَّيْلَةَ ثُمَّ اعْتَكَفْتُ الْعَشْرَ الأَوْسَطَ ثُمَّ أُتِيتُ فَقِيلَ لِى إِنَّهَا فِى الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ فَمَنْ أَحَبَّ مِنْكُمْ أَنْ يَعْتَكِفَ فَلْيَعْتَكِفْ ». فَاعْتَكَفَ النَّاسُ مَعَهُ “Aku pernah melakukan i’tikaf pada sepuluh hari Ramadhan yang pertama. Aku berkeinginan mencari malam lailatul qadar pada malam tersebut. Kemudian aku beri’tikaf di pertengahan bulan, aku datang dan ada yang mengatakan padaku bahwa lailatul qadar itu di sepuluh hari yang terakhir. Siapa saja yang ingin beri’tikaf di antara kalian, maka beri’tikaflah.” Lalu di antara para sahabat ada yang beri’tikaf bersama beliau. (HR. Bukhari, no. 2018 dan Muslim, no. 1167). Seharusnya kita semakin semangat di akhir bulan Ramadhan. Sufyan Ats-Tsauri berkata, “Aku sangat suka pada diriku jika memasuki 10 hari terakhir bulan Ramadhan untuk bersungguh-sungguh dalam menghidupkan malam hari dengan ibadah, lalu membangunkan keluarga untuk shalat jika mereka mampu.” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 331). Yang dimaksud dengan menghidupkan sepuluh hari terakhir atau menghidupkan malam lailatul qadar adalah dengan menghidupkan mayoritas malamnya, tidak mesti seluruhnya. Demikian pendapat ulama Syafi’iyah. Bahkan sebagaimana dinukil dari Imam Syafi’i, keutamaan tersebut didapat bagi orang yang menghidupkan shalat ‘Isya’ secara berjama’ah dan shalat Shubuh secara berjama’ah. Lihat Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 329. Maka sungguh rugi jika ada yang di akhir Ramadhan, semangatnya malah semakin kendor. Wallahu a’lam. Demikian khutbah pertama ini. أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا َوَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ   Khutbah Kedua   الحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالمِيْنَ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَافِ الأَنْبِيَاءِ وَالمرْسَلِيْنَ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ   Amma ba’du Ma’asyirol muslimin jama’ah shalat Jumat rahimani wa rahimakumullah … Ingatlah sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan ini bagaikan partai final. Orang yang berada di partai final tentu ingin meraih kemenangan besar dan mendapatkan juara. Jangan sampai kita sudah berada di partai final malah kendor semangat karena tidak tahu strategi untuk menang, akhirnya kalah di akhir dan itu lebih menyakitkan daripada kalah sejak awal. Ingat sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, وَإِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالْخَوَاتِيمِ “Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada akhirnya.” (HR. Bukhari, no. 6607) Di akhir khutbah ini, kami ingatkan untuk bershalawat pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Siapa yang bershalawat pada beliau sekali, akan dibalas sepuluh kali. إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيماً اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ Marilah kita berdoa pada Allah, moga setiap doa kita diperkenankan di Jumat penuh berkah ini. اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِ اللَّهُمَّ أَلِّفْ بَيْنَ قُلُوبِنَا، وَأَصْلِحْ ذَاتَ بَيْنِنَا، وَاهْدِنَا سُبُلَ السَّلَامِ، وَنَجِّنَا مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ، وَجَنِّبْنَا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، وَبَارِكْ لَنَا فِي أَسْمَاعِنَا، وَأَبْصَارِنَا، وَقُلُوبِنَا، وَأَزْوَاجِنَا، وَذُرِّيَّاتِنَا، وَتُبْ عَلَيْنَا إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ، وَاجْعَلْنَا شَاكِرِينَ لِنِعَمِكَ مُثْنِينَ بِهَا عَلَيْكَ، قَابِلِينَ لَهَا، وَأَتِمِمْهَا عَلَيْنَا رَبَّنَا لَا تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً إِنَّكَ أَنْتَ الْوَهَّابُ اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِي رَمَضَانَ وَاَعِنَّا عَلَى صِيَامِهِ وَقِيَامِهِ وَقِيَامِ لَيْلَةَ القَدْرِ رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ و َمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن. وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ   Naskah Khutbah Jumat Masjid Jenderal Sudirman Panggang, Jum’at Pahing, 21 Ramadhan 1438 H (16 Juni 2017) Silakan download File PDF: Naskah Khutbah Jumat: Kita Sekarang Berada di Partai Final — Disusun @ DS, Panggang, GK, Jumat pagi, 21 Ramadhan 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan ramadhan khutbah jumat khutbah jumat ramadhan lailatul qadar

Khutbah Jumat: Kita Sekarang Berada di Partai Final

Di 10 hari terakhir Ramadhan, seperti berada di partai Final.   Khutbah Pertama إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَ مِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِ اللَّهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِىَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ اللّهُمَّ صَلِّ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ اللّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعَنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَزِدْنَا عِلْماً، وَأَرَنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرَنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ Amma ba’du Ma’asyirol muslimin jama’ah shalat Jumat rahimani wa rahimakumullah …   Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam yang telah memberikan kita berbagai karunia dan nikmat. Yang jelas dan pasti kita tidak bisa menghitung nikmat Allah yang begitu banyak, وَإِنْ تَعُدُّوا نِعْمَةَ اللَّهِ لَا تُحْصُوهَا “Dan jika kamu menghitung-hitung nikmat Allah, niscaya kamu tak dapat menentukan jumlahnya.” (QS. An-Nahl: 18). Bakr Al-Mazini pernah berkata, يَا ابْنَ آدَمَ ، إِنْ أَرَدْتَ أَنْ تَعْلَمَ قَدْرَ مَا أَنْعَمَ اللهُ عَلَيْكَ ، فَغَمِّضْ عَيْنَيْكَ “Wahai manusia, jika engkau ingin tahu kadar nikmat yang telah Allah peruntukkan bagimu, maka penjamkanlah matamu.” (Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2: 76) Mensyukuri nikmat tadi tentu terus memperbaiki ketakwaan dan ibadah kita, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam.” (QS. Ali Imran: 102) Di antara nikmat yang Allah beri adalah kita berada di hari Jumat di mana kita berkumpul setiap pekannya. Hari Jumat adalah hari keenam dari enam hari di mana Allah menciptakan langit dan bumi. Pada hari Jumat, Allah menciptakan Adam, memasukkan Adam dalam surga, mengeluarkan Adam dari surga, ketika itu juga akan terjadi kiamat. Di hari Jumat ini sebagaimana disebut dalam hadits yang shahih, ada waktu terkabulnya doa. Ada ulama yang berpendapat waktu diijabahinya doa pada hari Jumat adalah ba’da ‘Ashar hingga tenggelamnya matahari. Yang jelas hari ini juga adalah hari ke-21 termasuk dari sepuluh hari terakhir yang sangat-sangat utama dari bulan Ramadhan, apalagi di malam harinya. Shalawat dan salam semoga tercurah pada Nabi yang diutus pada semua umat, di mana beliau juga menjadi Nabi yang berhak mendapatkan syafa’atul uzma (syafa’at paling besar) setelah ada izin dan ridha dari Allah, begitu juga tercurah pada istri beliau tercinta (Ummahatul Mukminin: Khadijah binti Khuwailid, Saudah binti Zam’ah, ‘Aisyah binti Abi Bakr, Zainab binti Khuzaimah, Ummu Salamah binti Abi Umayyah, Zainab binti Jahsy, Juwairiah binti Al-Harits, Ummu Habibah Ramlah binti Abi Sufyan, Shafiyah binti Huyay, Maimunah binti Al-Harits, Hafshah binti ‘Umar), juga kepada para khulafaur rosyidin (Abu Bakr, ‘Umar, ‘Utsman dan ‘Ali radhiyallahu ‘anhum) serta yang mengikuti para salaf tadi dengan baik hingga akhir zaman.   Para jama’ah shalat jumat rahimani wa rahimakumullah … Keadaan kita di akhir bulan Ramadhan berada dalam realita seperti berikut ini: Sudah kurang semangat untuk ibadah dibuktikan dengan jamaah shalat Isya dan Tarawih yang semakin berkurang. Waktu luang yang banyak digunakan untuk banyak tidur. Memikirkan baju, koko, celana, gamis dan pakaian lebaran, dibuktikan dengan mall-mall serta pusat perbelanjaan terus membludak pengunjung. Kue lebaran dan makanan istimewa mesti disiapkan atau dibeli.   Padahal di sepuluh hari terakhir itu moment paling istimewa di bulan Ramadhan. Coba renungkan peristiwa penting dan amalan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam itu sendiri. Pertama: Nabi sibuk ibadah di hari-hari terakhir Ramadhan, bahkan mengajak keluarganya untuk beribadah. عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: – كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا دَخَلَ اَلْعَشْرُ -أَيْ: اَلْعَشْرُ اَلْأَخِيرُ مِنْ رَمَضَانَ- شَدَّ مِئْزَرَهُ, وَأَحْيَا لَيْلَهُ, وَأَيْقَظَ أَهْلَهُ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa ketika memasuki 10 Ramadhan terakhir, beliau mengencangkan sarungnya, menghidupkan malam-malam tersebut dengan ibadah, dan membangunkan istri-istrinya untuk beribadah.” Muttafaqun ‘alaih. (HR. Bukhari, no. 2024; Muslim, no. 1174). Yang dimaksud dengan beliau mengencangkan sarungnya adalah meninggalkan istri-istri beliau karena ingin konsentrasi untuk ibadah di akhir-akhir Ramadhan.  (Lihat Nuzhah Al-Muttaqin, hlm. 68).   Kedua: Mencari Lailatul Qadar Kenapa mencari lailatul qadar? Alasan pertama: Lailatul qadar itu lebih baik daripada ibadah selama seribu bulan yang tidak terdapat lailatul qadar. Allah Ta’ala berfirman, لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ “Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan.” (QS. Al-Qadar: 3). Alasan kedua: Karena pada malam lailatul qadar, malaikat itu turun, tentu membawa berkah. Allah Ta’ala berfirman, تَنَزَّلُ الْمَلَائِكَةُ وَالرُّوحُ فِيهَا “Pada malam itu turun malaikat-malaikat dan malaikat Jibril.” (QS. Al-Qadar: 4) Alasan ketiga: Malam lailatul qadar penuh dengan salaam (keselamatan). Yang dimaksud ‘salaam’ dalam ayat, سَلَامٌ هِيَ حَتَّى مَطْلَعِ الْفَجْر “Malam itu (penuh) kesejahteraan sampai terbit fajar.” (QS. Al Qadr: 5) yaitu malam tersebut penuh keselamatan di mana setan tidak dapat berbuat apa-apa di malam tersebut baik berbuat jelek atau mengganggu yang lain. Demikianlah kata Mujahid. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7: 610. Sehingga rugi kalau ada yang tidak mendapatkan lailatul qadar. Ibnu Rajab dalam kitabnya Lathaif Al-Ma’arif (hlm. 341) membawakan hadits dalam musnad Imam Ahmad, sunan An Nasai, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, فِيهِ لَيْلَةٌ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ مَنْ حُرِمَ خَيْرَهَا فَقَدْ حُرِمَ “Di dalam bulan Ramadhan itu terdapat suatu malam yang lebih baik dari seribu bulan. Siapa yang tidak mendapati malam tersebut, maka ia akan diharamkan mendapatkan kebaikan.” (HR. An-Nasai no. 2106, shahih)   Ketiga: Nabi melakukan i’tikaf di sepuluh hari terakhir Ramadhan Karena dengan beri’tikaf, berdiam diri dan konsen beribadah di masjid walau hanya semalam akan mudah mendapatkan lailatul qadar. Disebutkan dalam hadits Abu Sa’id Al Khudri di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « إِنِّى اعْتَكَفْتُ الْعَشْرَ الأَوَّلَ أَلْتَمِسُ هَذِهِ اللَّيْلَةَ ثُمَّ اعْتَكَفْتُ الْعَشْرَ الأَوْسَطَ ثُمَّ أُتِيتُ فَقِيلَ لِى إِنَّهَا فِى الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ فَمَنْ أَحَبَّ مِنْكُمْ أَنْ يَعْتَكِفَ فَلْيَعْتَكِفْ ». فَاعْتَكَفَ النَّاسُ مَعَهُ “Aku pernah melakukan i’tikaf pada sepuluh hari Ramadhan yang pertama. Aku berkeinginan mencari malam lailatul qadar pada malam tersebut. Kemudian aku beri’tikaf di pertengahan bulan, aku datang dan ada yang mengatakan padaku bahwa lailatul qadar itu di sepuluh hari yang terakhir. Siapa saja yang ingin beri’tikaf di antara kalian, maka beri’tikaflah.” Lalu di antara para sahabat ada yang beri’tikaf bersama beliau. (HR. Bukhari, no. 2018 dan Muslim, no. 1167). Seharusnya kita semakin semangat di akhir bulan Ramadhan. Sufyan Ats-Tsauri berkata, “Aku sangat suka pada diriku jika memasuki 10 hari terakhir bulan Ramadhan untuk bersungguh-sungguh dalam menghidupkan malam hari dengan ibadah, lalu membangunkan keluarga untuk shalat jika mereka mampu.” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 331). Yang dimaksud dengan menghidupkan sepuluh hari terakhir atau menghidupkan malam lailatul qadar adalah dengan menghidupkan mayoritas malamnya, tidak mesti seluruhnya. Demikian pendapat ulama Syafi’iyah. Bahkan sebagaimana dinukil dari Imam Syafi’i, keutamaan tersebut didapat bagi orang yang menghidupkan shalat ‘Isya’ secara berjama’ah dan shalat Shubuh secara berjama’ah. Lihat Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 329. Maka sungguh rugi jika ada yang di akhir Ramadhan, semangatnya malah semakin kendor. Wallahu a’lam. Demikian khutbah pertama ini. أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا َوَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ   Khutbah Kedua   الحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالمِيْنَ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَافِ الأَنْبِيَاءِ وَالمرْسَلِيْنَ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ   Amma ba’du Ma’asyirol muslimin jama’ah shalat Jumat rahimani wa rahimakumullah … Ingatlah sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan ini bagaikan partai final. Orang yang berada di partai final tentu ingin meraih kemenangan besar dan mendapatkan juara. Jangan sampai kita sudah berada di partai final malah kendor semangat karena tidak tahu strategi untuk menang, akhirnya kalah di akhir dan itu lebih menyakitkan daripada kalah sejak awal. Ingat sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, وَإِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالْخَوَاتِيمِ “Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada akhirnya.” (HR. Bukhari, no. 6607) Di akhir khutbah ini, kami ingatkan untuk bershalawat pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Siapa yang bershalawat pada beliau sekali, akan dibalas sepuluh kali. إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيماً اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ Marilah kita berdoa pada Allah, moga setiap doa kita diperkenankan di Jumat penuh berkah ini. اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِ اللَّهُمَّ أَلِّفْ بَيْنَ قُلُوبِنَا، وَأَصْلِحْ ذَاتَ بَيْنِنَا، وَاهْدِنَا سُبُلَ السَّلَامِ، وَنَجِّنَا مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ، وَجَنِّبْنَا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، وَبَارِكْ لَنَا فِي أَسْمَاعِنَا، وَأَبْصَارِنَا، وَقُلُوبِنَا، وَأَزْوَاجِنَا، وَذُرِّيَّاتِنَا، وَتُبْ عَلَيْنَا إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ، وَاجْعَلْنَا شَاكِرِينَ لِنِعَمِكَ مُثْنِينَ بِهَا عَلَيْكَ، قَابِلِينَ لَهَا، وَأَتِمِمْهَا عَلَيْنَا رَبَّنَا لَا تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً إِنَّكَ أَنْتَ الْوَهَّابُ اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِي رَمَضَانَ وَاَعِنَّا عَلَى صِيَامِهِ وَقِيَامِهِ وَقِيَامِ لَيْلَةَ القَدْرِ رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ و َمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن. وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ   Naskah Khutbah Jumat Masjid Jenderal Sudirman Panggang, Jum’at Pahing, 21 Ramadhan 1438 H (16 Juni 2017) Silakan download File PDF: Naskah Khutbah Jumat: Kita Sekarang Berada di Partai Final — Disusun @ DS, Panggang, GK, Jumat pagi, 21 Ramadhan 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan ramadhan khutbah jumat khutbah jumat ramadhan lailatul qadar
Di 10 hari terakhir Ramadhan, seperti berada di partai Final.   Khutbah Pertama إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَ مِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِ اللَّهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِىَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ اللّهُمَّ صَلِّ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ اللّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعَنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَزِدْنَا عِلْماً، وَأَرَنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرَنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ Amma ba’du Ma’asyirol muslimin jama’ah shalat Jumat rahimani wa rahimakumullah …   Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam yang telah memberikan kita berbagai karunia dan nikmat. Yang jelas dan pasti kita tidak bisa menghitung nikmat Allah yang begitu banyak, وَإِنْ تَعُدُّوا نِعْمَةَ اللَّهِ لَا تُحْصُوهَا “Dan jika kamu menghitung-hitung nikmat Allah, niscaya kamu tak dapat menentukan jumlahnya.” (QS. An-Nahl: 18). Bakr Al-Mazini pernah berkata, يَا ابْنَ آدَمَ ، إِنْ أَرَدْتَ أَنْ تَعْلَمَ قَدْرَ مَا أَنْعَمَ اللهُ عَلَيْكَ ، فَغَمِّضْ عَيْنَيْكَ “Wahai manusia, jika engkau ingin tahu kadar nikmat yang telah Allah peruntukkan bagimu, maka penjamkanlah matamu.” (Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2: 76) Mensyukuri nikmat tadi tentu terus memperbaiki ketakwaan dan ibadah kita, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam.” (QS. Ali Imran: 102) Di antara nikmat yang Allah beri adalah kita berada di hari Jumat di mana kita berkumpul setiap pekannya. Hari Jumat adalah hari keenam dari enam hari di mana Allah menciptakan langit dan bumi. Pada hari Jumat, Allah menciptakan Adam, memasukkan Adam dalam surga, mengeluarkan Adam dari surga, ketika itu juga akan terjadi kiamat. Di hari Jumat ini sebagaimana disebut dalam hadits yang shahih, ada waktu terkabulnya doa. Ada ulama yang berpendapat waktu diijabahinya doa pada hari Jumat adalah ba’da ‘Ashar hingga tenggelamnya matahari. Yang jelas hari ini juga adalah hari ke-21 termasuk dari sepuluh hari terakhir yang sangat-sangat utama dari bulan Ramadhan, apalagi di malam harinya. Shalawat dan salam semoga tercurah pada Nabi yang diutus pada semua umat, di mana beliau juga menjadi Nabi yang berhak mendapatkan syafa’atul uzma (syafa’at paling besar) setelah ada izin dan ridha dari Allah, begitu juga tercurah pada istri beliau tercinta (Ummahatul Mukminin: Khadijah binti Khuwailid, Saudah binti Zam’ah, ‘Aisyah binti Abi Bakr, Zainab binti Khuzaimah, Ummu Salamah binti Abi Umayyah, Zainab binti Jahsy, Juwairiah binti Al-Harits, Ummu Habibah Ramlah binti Abi Sufyan, Shafiyah binti Huyay, Maimunah binti Al-Harits, Hafshah binti ‘Umar), juga kepada para khulafaur rosyidin (Abu Bakr, ‘Umar, ‘Utsman dan ‘Ali radhiyallahu ‘anhum) serta yang mengikuti para salaf tadi dengan baik hingga akhir zaman.   Para jama’ah shalat jumat rahimani wa rahimakumullah … Keadaan kita di akhir bulan Ramadhan berada dalam realita seperti berikut ini: Sudah kurang semangat untuk ibadah dibuktikan dengan jamaah shalat Isya dan Tarawih yang semakin berkurang. Waktu luang yang banyak digunakan untuk banyak tidur. Memikirkan baju, koko, celana, gamis dan pakaian lebaran, dibuktikan dengan mall-mall serta pusat perbelanjaan terus membludak pengunjung. Kue lebaran dan makanan istimewa mesti disiapkan atau dibeli.   Padahal di sepuluh hari terakhir itu moment paling istimewa di bulan Ramadhan. Coba renungkan peristiwa penting dan amalan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam itu sendiri. Pertama: Nabi sibuk ibadah di hari-hari terakhir Ramadhan, bahkan mengajak keluarganya untuk beribadah. عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: – كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا دَخَلَ اَلْعَشْرُ -أَيْ: اَلْعَشْرُ اَلْأَخِيرُ مِنْ رَمَضَانَ- شَدَّ مِئْزَرَهُ, وَأَحْيَا لَيْلَهُ, وَأَيْقَظَ أَهْلَهُ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa ketika memasuki 10 Ramadhan terakhir, beliau mengencangkan sarungnya, menghidupkan malam-malam tersebut dengan ibadah, dan membangunkan istri-istrinya untuk beribadah.” Muttafaqun ‘alaih. (HR. Bukhari, no. 2024; Muslim, no. 1174). Yang dimaksud dengan beliau mengencangkan sarungnya adalah meninggalkan istri-istri beliau karena ingin konsentrasi untuk ibadah di akhir-akhir Ramadhan.  (Lihat Nuzhah Al-Muttaqin, hlm. 68).   Kedua: Mencari Lailatul Qadar Kenapa mencari lailatul qadar? Alasan pertama: Lailatul qadar itu lebih baik daripada ibadah selama seribu bulan yang tidak terdapat lailatul qadar. Allah Ta’ala berfirman, لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ “Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan.” (QS. Al-Qadar: 3). Alasan kedua: Karena pada malam lailatul qadar, malaikat itu turun, tentu membawa berkah. Allah Ta’ala berfirman, تَنَزَّلُ الْمَلَائِكَةُ وَالرُّوحُ فِيهَا “Pada malam itu turun malaikat-malaikat dan malaikat Jibril.” (QS. Al-Qadar: 4) Alasan ketiga: Malam lailatul qadar penuh dengan salaam (keselamatan). Yang dimaksud ‘salaam’ dalam ayat, سَلَامٌ هِيَ حَتَّى مَطْلَعِ الْفَجْر “Malam itu (penuh) kesejahteraan sampai terbit fajar.” (QS. Al Qadr: 5) yaitu malam tersebut penuh keselamatan di mana setan tidak dapat berbuat apa-apa di malam tersebut baik berbuat jelek atau mengganggu yang lain. Demikianlah kata Mujahid. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7: 610. Sehingga rugi kalau ada yang tidak mendapatkan lailatul qadar. Ibnu Rajab dalam kitabnya Lathaif Al-Ma’arif (hlm. 341) membawakan hadits dalam musnad Imam Ahmad, sunan An Nasai, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, فِيهِ لَيْلَةٌ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ مَنْ حُرِمَ خَيْرَهَا فَقَدْ حُرِمَ “Di dalam bulan Ramadhan itu terdapat suatu malam yang lebih baik dari seribu bulan. Siapa yang tidak mendapati malam tersebut, maka ia akan diharamkan mendapatkan kebaikan.” (HR. An-Nasai no. 2106, shahih)   Ketiga: Nabi melakukan i’tikaf di sepuluh hari terakhir Ramadhan Karena dengan beri’tikaf, berdiam diri dan konsen beribadah di masjid walau hanya semalam akan mudah mendapatkan lailatul qadar. Disebutkan dalam hadits Abu Sa’id Al Khudri di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « إِنِّى اعْتَكَفْتُ الْعَشْرَ الأَوَّلَ أَلْتَمِسُ هَذِهِ اللَّيْلَةَ ثُمَّ اعْتَكَفْتُ الْعَشْرَ الأَوْسَطَ ثُمَّ أُتِيتُ فَقِيلَ لِى إِنَّهَا فِى الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ فَمَنْ أَحَبَّ مِنْكُمْ أَنْ يَعْتَكِفَ فَلْيَعْتَكِفْ ». فَاعْتَكَفَ النَّاسُ مَعَهُ “Aku pernah melakukan i’tikaf pada sepuluh hari Ramadhan yang pertama. Aku berkeinginan mencari malam lailatul qadar pada malam tersebut. Kemudian aku beri’tikaf di pertengahan bulan, aku datang dan ada yang mengatakan padaku bahwa lailatul qadar itu di sepuluh hari yang terakhir. Siapa saja yang ingin beri’tikaf di antara kalian, maka beri’tikaflah.” Lalu di antara para sahabat ada yang beri’tikaf bersama beliau. (HR. Bukhari, no. 2018 dan Muslim, no. 1167). Seharusnya kita semakin semangat di akhir bulan Ramadhan. Sufyan Ats-Tsauri berkata, “Aku sangat suka pada diriku jika memasuki 10 hari terakhir bulan Ramadhan untuk bersungguh-sungguh dalam menghidupkan malam hari dengan ibadah, lalu membangunkan keluarga untuk shalat jika mereka mampu.” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 331). Yang dimaksud dengan menghidupkan sepuluh hari terakhir atau menghidupkan malam lailatul qadar adalah dengan menghidupkan mayoritas malamnya, tidak mesti seluruhnya. Demikian pendapat ulama Syafi’iyah. Bahkan sebagaimana dinukil dari Imam Syafi’i, keutamaan tersebut didapat bagi orang yang menghidupkan shalat ‘Isya’ secara berjama’ah dan shalat Shubuh secara berjama’ah. Lihat Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 329. Maka sungguh rugi jika ada yang di akhir Ramadhan, semangatnya malah semakin kendor. Wallahu a’lam. Demikian khutbah pertama ini. أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا َوَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ   Khutbah Kedua   الحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالمِيْنَ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَافِ الأَنْبِيَاءِ وَالمرْسَلِيْنَ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ   Amma ba’du Ma’asyirol muslimin jama’ah shalat Jumat rahimani wa rahimakumullah … Ingatlah sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan ini bagaikan partai final. Orang yang berada di partai final tentu ingin meraih kemenangan besar dan mendapatkan juara. Jangan sampai kita sudah berada di partai final malah kendor semangat karena tidak tahu strategi untuk menang, akhirnya kalah di akhir dan itu lebih menyakitkan daripada kalah sejak awal. Ingat sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, وَإِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالْخَوَاتِيمِ “Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada akhirnya.” (HR. Bukhari, no. 6607) Di akhir khutbah ini, kami ingatkan untuk bershalawat pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Siapa yang bershalawat pada beliau sekali, akan dibalas sepuluh kali. إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيماً اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ Marilah kita berdoa pada Allah, moga setiap doa kita diperkenankan di Jumat penuh berkah ini. اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِ اللَّهُمَّ أَلِّفْ بَيْنَ قُلُوبِنَا، وَأَصْلِحْ ذَاتَ بَيْنِنَا، وَاهْدِنَا سُبُلَ السَّلَامِ، وَنَجِّنَا مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ، وَجَنِّبْنَا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، وَبَارِكْ لَنَا فِي أَسْمَاعِنَا، وَأَبْصَارِنَا، وَقُلُوبِنَا، وَأَزْوَاجِنَا، وَذُرِّيَّاتِنَا، وَتُبْ عَلَيْنَا إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ، وَاجْعَلْنَا شَاكِرِينَ لِنِعَمِكَ مُثْنِينَ بِهَا عَلَيْكَ، قَابِلِينَ لَهَا، وَأَتِمِمْهَا عَلَيْنَا رَبَّنَا لَا تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً إِنَّكَ أَنْتَ الْوَهَّابُ اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِي رَمَضَانَ وَاَعِنَّا عَلَى صِيَامِهِ وَقِيَامِهِ وَقِيَامِ لَيْلَةَ القَدْرِ رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ و َمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن. وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ   Naskah Khutbah Jumat Masjid Jenderal Sudirman Panggang, Jum’at Pahing, 21 Ramadhan 1438 H (16 Juni 2017) Silakan download File PDF: Naskah Khutbah Jumat: Kita Sekarang Berada di Partai Final — Disusun @ DS, Panggang, GK, Jumat pagi, 21 Ramadhan 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan ramadhan khutbah jumat khutbah jumat ramadhan lailatul qadar


Di 10 hari terakhir Ramadhan, seperti berada di partai Final.   Khutbah Pertama إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَ مِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِ اللَّهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِىَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ اللّهُمَّ صَلِّ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ اللّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعَنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَزِدْنَا عِلْماً، وَأَرَنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرَنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ Amma ba’du Ma’asyirol muslimin jama’ah shalat Jumat rahimani wa rahimakumullah …   Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam yang telah memberikan kita berbagai karunia dan nikmat. Yang jelas dan pasti kita tidak bisa menghitung nikmat Allah yang begitu banyak, وَإِنْ تَعُدُّوا نِعْمَةَ اللَّهِ لَا تُحْصُوهَا “Dan jika kamu menghitung-hitung nikmat Allah, niscaya kamu tak dapat menentukan jumlahnya.” (QS. An-Nahl: 18). Bakr Al-Mazini pernah berkata, يَا ابْنَ آدَمَ ، إِنْ أَرَدْتَ أَنْ تَعْلَمَ قَدْرَ مَا أَنْعَمَ اللهُ عَلَيْكَ ، فَغَمِّضْ عَيْنَيْكَ “Wahai manusia, jika engkau ingin tahu kadar nikmat yang telah Allah peruntukkan bagimu, maka penjamkanlah matamu.” (Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2: 76) Mensyukuri nikmat tadi tentu terus memperbaiki ketakwaan dan ibadah kita, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam.” (QS. Ali Imran: 102) Di antara nikmat yang Allah beri adalah kita berada di hari Jumat di mana kita berkumpul setiap pekannya. Hari Jumat adalah hari keenam dari enam hari di mana Allah menciptakan langit dan bumi. Pada hari Jumat, Allah menciptakan Adam, memasukkan Adam dalam surga, mengeluarkan Adam dari surga, ketika itu juga akan terjadi kiamat. Di hari Jumat ini sebagaimana disebut dalam hadits yang shahih, ada waktu terkabulnya doa. Ada ulama yang berpendapat waktu diijabahinya doa pada hari Jumat adalah ba’da ‘Ashar hingga tenggelamnya matahari. Yang jelas hari ini juga adalah hari ke-21 termasuk dari sepuluh hari terakhir yang sangat-sangat utama dari bulan Ramadhan, apalagi di malam harinya. Shalawat dan salam semoga tercurah pada Nabi yang diutus pada semua umat, di mana beliau juga menjadi Nabi yang berhak mendapatkan syafa’atul uzma (syafa’at paling besar) setelah ada izin dan ridha dari Allah, begitu juga tercurah pada istri beliau tercinta (Ummahatul Mukminin: Khadijah binti Khuwailid, Saudah binti Zam’ah, ‘Aisyah binti Abi Bakr, Zainab binti Khuzaimah, Ummu Salamah binti Abi Umayyah, Zainab binti Jahsy, Juwairiah binti Al-Harits, Ummu Habibah Ramlah binti Abi Sufyan, Shafiyah binti Huyay, Maimunah binti Al-Harits, Hafshah binti ‘Umar), juga kepada para khulafaur rosyidin (Abu Bakr, ‘Umar, ‘Utsman dan ‘Ali radhiyallahu ‘anhum) serta yang mengikuti para salaf tadi dengan baik hingga akhir zaman.   Para jama’ah shalat jumat rahimani wa rahimakumullah … Keadaan kita di akhir bulan Ramadhan berada dalam realita seperti berikut ini: Sudah kurang semangat untuk ibadah dibuktikan dengan jamaah shalat Isya dan Tarawih yang semakin berkurang. Waktu luang yang banyak digunakan untuk banyak tidur. Memikirkan baju, koko, celana, gamis dan pakaian lebaran, dibuktikan dengan mall-mall serta pusat perbelanjaan terus membludak pengunjung. Kue lebaran dan makanan istimewa mesti disiapkan atau dibeli.   Padahal di sepuluh hari terakhir itu moment paling istimewa di bulan Ramadhan. Coba renungkan peristiwa penting dan amalan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam itu sendiri. Pertama: Nabi sibuk ibadah di hari-hari terakhir Ramadhan, bahkan mengajak keluarganya untuk beribadah. عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: – كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا دَخَلَ اَلْعَشْرُ -أَيْ: اَلْعَشْرُ اَلْأَخِيرُ مِنْ رَمَضَانَ- شَدَّ مِئْزَرَهُ, وَأَحْيَا لَيْلَهُ, وَأَيْقَظَ أَهْلَهُ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa ketika memasuki 10 Ramadhan terakhir, beliau mengencangkan sarungnya, menghidupkan malam-malam tersebut dengan ibadah, dan membangunkan istri-istrinya untuk beribadah.” Muttafaqun ‘alaih. (HR. Bukhari, no. 2024; Muslim, no. 1174). Yang dimaksud dengan beliau mengencangkan sarungnya adalah meninggalkan istri-istri beliau karena ingin konsentrasi untuk ibadah di akhir-akhir Ramadhan.  (Lihat Nuzhah Al-Muttaqin, hlm. 68).   Kedua: Mencari Lailatul Qadar Kenapa mencari lailatul qadar? Alasan pertama: Lailatul qadar itu lebih baik daripada ibadah selama seribu bulan yang tidak terdapat lailatul qadar. Allah Ta’ala berfirman, لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ “Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan.” (QS. Al-Qadar: 3). Alasan kedua: Karena pada malam lailatul qadar, malaikat itu turun, tentu membawa berkah. Allah Ta’ala berfirman, تَنَزَّلُ الْمَلَائِكَةُ وَالرُّوحُ فِيهَا “Pada malam itu turun malaikat-malaikat dan malaikat Jibril.” (QS. Al-Qadar: 4) Alasan ketiga: Malam lailatul qadar penuh dengan salaam (keselamatan). Yang dimaksud ‘salaam’ dalam ayat, سَلَامٌ هِيَ حَتَّى مَطْلَعِ الْفَجْر “Malam itu (penuh) kesejahteraan sampai terbit fajar.” (QS. Al Qadr: 5) yaitu malam tersebut penuh keselamatan di mana setan tidak dapat berbuat apa-apa di malam tersebut baik berbuat jelek atau mengganggu yang lain. Demikianlah kata Mujahid. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7: 610. Sehingga rugi kalau ada yang tidak mendapatkan lailatul qadar. Ibnu Rajab dalam kitabnya Lathaif Al-Ma’arif (hlm. 341) membawakan hadits dalam musnad Imam Ahmad, sunan An Nasai, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, فِيهِ لَيْلَةٌ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ مَنْ حُرِمَ خَيْرَهَا فَقَدْ حُرِمَ “Di dalam bulan Ramadhan itu terdapat suatu malam yang lebih baik dari seribu bulan. Siapa yang tidak mendapati malam tersebut, maka ia akan diharamkan mendapatkan kebaikan.” (HR. An-Nasai no. 2106, shahih)   Ketiga: Nabi melakukan i’tikaf di sepuluh hari terakhir Ramadhan Karena dengan beri’tikaf, berdiam diri dan konsen beribadah di masjid walau hanya semalam akan mudah mendapatkan lailatul qadar. Disebutkan dalam hadits Abu Sa’id Al Khudri di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « إِنِّى اعْتَكَفْتُ الْعَشْرَ الأَوَّلَ أَلْتَمِسُ هَذِهِ اللَّيْلَةَ ثُمَّ اعْتَكَفْتُ الْعَشْرَ الأَوْسَطَ ثُمَّ أُتِيتُ فَقِيلَ لِى إِنَّهَا فِى الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ فَمَنْ أَحَبَّ مِنْكُمْ أَنْ يَعْتَكِفَ فَلْيَعْتَكِفْ ». فَاعْتَكَفَ النَّاسُ مَعَهُ “Aku pernah melakukan i’tikaf pada sepuluh hari Ramadhan yang pertama. Aku berkeinginan mencari malam lailatul qadar pada malam tersebut. Kemudian aku beri’tikaf di pertengahan bulan, aku datang dan ada yang mengatakan padaku bahwa lailatul qadar itu di sepuluh hari yang terakhir. Siapa saja yang ingin beri’tikaf di antara kalian, maka beri’tikaflah.” Lalu di antara para sahabat ada yang beri’tikaf bersama beliau. (HR. Bukhari, no. 2018 dan Muslim, no. 1167). Seharusnya kita semakin semangat di akhir bulan Ramadhan. Sufyan Ats-Tsauri berkata, “Aku sangat suka pada diriku jika memasuki 10 hari terakhir bulan Ramadhan untuk bersungguh-sungguh dalam menghidupkan malam hari dengan ibadah, lalu membangunkan keluarga untuk shalat jika mereka mampu.” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 331). Yang dimaksud dengan menghidupkan sepuluh hari terakhir atau menghidupkan malam lailatul qadar adalah dengan menghidupkan mayoritas malamnya, tidak mesti seluruhnya. Demikian pendapat ulama Syafi’iyah. Bahkan sebagaimana dinukil dari Imam Syafi’i, keutamaan tersebut didapat bagi orang yang menghidupkan shalat ‘Isya’ secara berjama’ah dan shalat Shubuh secara berjama’ah. Lihat Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 329. Maka sungguh rugi jika ada yang di akhir Ramadhan, semangatnya malah semakin kendor. Wallahu a’lam. Demikian khutbah pertama ini. أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا َوَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ   Khutbah Kedua   الحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالمِيْنَ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَافِ الأَنْبِيَاءِ وَالمرْسَلِيْنَ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ   Amma ba’du Ma’asyirol muslimin jama’ah shalat Jumat rahimani wa rahimakumullah … Ingatlah sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan ini bagaikan partai final. Orang yang berada di partai final tentu ingin meraih kemenangan besar dan mendapatkan juara. Jangan sampai kita sudah berada di partai final malah kendor semangat karena tidak tahu strategi untuk menang, akhirnya kalah di akhir dan itu lebih menyakitkan daripada kalah sejak awal. Ingat sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, وَإِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالْخَوَاتِيمِ “Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada akhirnya.” (HR. Bukhari, no. 6607) Di akhir khutbah ini, kami ingatkan untuk bershalawat pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Siapa yang bershalawat pada beliau sekali, akan dibalas sepuluh kali. إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيماً اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ Marilah kita berdoa pada Allah, moga setiap doa kita diperkenankan di Jumat penuh berkah ini. اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِ اللَّهُمَّ أَلِّفْ بَيْنَ قُلُوبِنَا، وَأَصْلِحْ ذَاتَ بَيْنِنَا، وَاهْدِنَا سُبُلَ السَّلَامِ، وَنَجِّنَا مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ، وَجَنِّبْنَا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، وَبَارِكْ لَنَا فِي أَسْمَاعِنَا، وَأَبْصَارِنَا، وَقُلُوبِنَا، وَأَزْوَاجِنَا، وَذُرِّيَّاتِنَا، وَتُبْ عَلَيْنَا إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ، وَاجْعَلْنَا شَاكِرِينَ لِنِعَمِكَ مُثْنِينَ بِهَا عَلَيْكَ، قَابِلِينَ لَهَا، وَأَتِمِمْهَا عَلَيْنَا رَبَّنَا لَا تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً إِنَّكَ أَنْتَ الْوَهَّابُ اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِي رَمَضَانَ وَاَعِنَّا عَلَى صِيَامِهِ وَقِيَامِهِ وَقِيَامِ لَيْلَةَ القَدْرِ رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ و َمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن. وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ   Naskah Khutbah Jumat Masjid Jenderal Sudirman Panggang, Jum’at Pahing, 21 Ramadhan 1438 H (16 Juni 2017) Silakan download File PDF: Naskah Khutbah Jumat: Kita Sekarang Berada di Partai Final — Disusun @ DS, Panggang, GK, Jumat pagi, 21 Ramadhan 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan ramadhan khutbah jumat khutbah jumat ramadhan lailatul qadar

Hukum Cium Tangan

Hadits Berkaitan dengan Masalah Cium Tangan Cium tangan bagi sebagian besar kaum muslimin sudah menjadi suatu budaya.  Tradisi cium tangan ini dijadikan sebagai wujud dari rasa kasih sayang dan penghormatan. Lalu bagaimana Islam memandang hal ini? berikut hadits yang berkaitan dengan cium tangan.عن جابر أن عمر قام إلى النبي صلى الله عليه وسلم فقبل يده“Dari Jabir Radhiallahu anhu, bahwa Umar bergegas menuju Rasulullah lalu mencium tangannya” (HR. Ahmad dan Ibnul Muqri dalam Taqbilu Al-Yad, Ibnu Hajar mengatakan, sanadnya Jayyid [1/18]).عن صفوان بن عسال أن يهوديا قال لصاحبه: اذهب بنا إلى هذا النبي صلى الله عليه وسلم .قال: فقبلا يديه ورجليه وقالا: نشهد أنك نبي الله صلى الله عليه وسلم“Dari Sofwan bin Assal, bahwa ada dua orang yahudi bertanya kepada Rasulullah  (tentang tujuh ayat yang pernah diturunkan kepada Musa Alaihi Salam), setelah dijawab mereka menicum tangan dan kaki Rasulullah lalu  mereka berkata, kami bersaksi bahwa engkau adalah nabi” (HR. Tirmdizi, beliau berkata, Hasan Shahih, Al-Hafidz Ibnu Hajar mengatakan di dalam At-Talkhis sanadnya kuat 240/5).عن أسامة بن شريك قال: قمنا إلى النبي صلى الله عليه وسلم فقبلنا يده“Dari Usamah bin Syarik, kami bertemu Rasulullah lalu kami mencium tangannya” (HR. Ibnul Muqri dalam Taqbilul Yad, berkata Ibnu Hajar dalam Al-Fath sanad nya kuat).Cium Tangan Bukan Kekhususan RasulullahDari Ammar bin abi Ammar, pernah Zaid bin Tsabit mengatakan kepada Ibnu Abbas, “berikanlah tanganmu.” Maka diberikanlah tangan ibnu Abbas lalu zaid menciumnya” (HR. Ibnu Saad dan Al-Hafidz ibnu hajar mengatakan sanadnya Jayyid).Boleh Mencium Tangan Ahlul Fadli (Guru, Orang Tua, dan Semisal Sebagai Wujud Kasih Sayang dan PenghormatanDari Aisyah bahwa ia berkata, “Tidaklah aku pernah melihat seseorang yang lebih mirip cara bicaranya dengan Rasulullah melainkan fatimah, jika fatimah datang ke rumah Rasulullah, beliau menyambutnya mencium tangannya, dan jika hendak pulang fatimah mencium tangan Rasulullah” (HR. Abu Dawud 5217, di shahihkan pula oleh Al-Albani dalam Misyaktul Masabih).Dari ‘Abdurahman bin Razin beliau berkata, “kami pernah menjumpai Salamah bin Akwa’ lalu kami bersalaman dengannya. Kemudian aku bertanya, “kamu pernah membaiat Rasulullah dengan tanganmu ini?” Maka kami cium tangannya (HR. Bukhari di dalam Adabul Mufrad (1/338) dan Tabrani dalam Al-Ausat (1/205) dihasankan oleh syeikh Al-Albani dalam Shahih Adabul Mufrad, dan berkata haistamy, Rijaluhu tsiqot)Dari Musa bin Dawud bahwa dahulu aku pernah bersama dengan Sufyan bin ‘Uyainah kemudian datang Husain Al-Ju’fi lalu diciumlah tangan Husain oleh Sufyan (Taqbilul yad 1/77).Pendapat Ulama Mengenai Masalah Cium Tangan Di dalam kitabul wara karya Imam Ahmad diriwayatkan bahwa Sufyan At Stauri mengatakan, “Tidak mengapa mencium tangan seorang imam, namun jika untuk kedunian maka tidak boleh.” Berkata Al-Tahtawi dalam Hasyiah Maraqil Falah, “maka diketahui dari dalil-dalil yang kami bawakan bahwa bolehnya mencium tangan, kaki, kasyh, kepala, jidat, bibir, dan di antara kedua mata, AKAN TETAPI harus dalam rangka kasih sayang, dan penghormatan ,bukan syahwat, karena syahwat hanya diperbolehkan untuk pasangan suami istri.” Berkata Al-Imam An-Nawawi dalam Raudhatu Thalibin, “Adapun menicum tangan karena keshalihannya, keilmuan, kemulian, atau jasanya atau sebab-sebab lain yang berkaitan dengan keagamaan maka mandub (disukai), namun jika untuk dunia, untuk jabatan, dan lain sebagainya maka sangat dibenci. Berkata Al Mutawali, hukumnya haram.“ Berkata Abu Bakr Al-Marwazi dalam kitab Al-Wara’, “Saya pernah bertanya kepada Abu Abdillah (IMAM AHMAD) tentang mencium tangan, beliau mengatakan tidak mengapa jika alasannya karena agama, namun jika karena kedunian maka tidak boleh, kecuali dalam keadaan jika tidak menicum tangannya akan di tebas dengan pedang. Berkata Syaikh Ibnu ‘Ustaimin dalam Fatawa Al-Bab Al-Maftuh, “Mencium tangan sebagai bentuk penghormatan kepada orang-orang yang berhak dihormati seperti ayah, para orang-orang tua, guru tidaklah mengapa.” Dari riwayat-riwayat di atas jelas kepada kita akan bolehnya mencium tangan.Syarat dan Batas Bolehnya Mencium TanganNamun para Imam ada yang memberikan syarat-syarat agar mencium tangan tetap dalam koridor yang dibolehkan, syeikh Al-AlBani rahiamhullah menuliskan di dalam Silisalah Ahadistu Shahihah beberapa syarat dalam mencium tangan kepada seorang alim, Tidak dijadikan kebiasaan, yakni tidak menjadikan si alim tersebut terbiasa menjulurkan tangannya kepada para murid dan tidaklah murid untuk mencari berkahnya, ini karena Nabi jarang tangannya dicium oleh para sahabat, maka ini tidak bisa dijadikan sebuah perbuatan yang dilakukan terus menerus sebagaimana yang kita ketahui dalam Qawaidul Fiqhiyah Tidak menjadikan seorang alim sombong, dan melihat dirinya hebat. Tidak menjadikan sunnah yang lain ditinggalkan, seperti hanya bersalaman, karena hanya bersalaman tanpa cium tangan merupakan perintah Rasul. Semoga bermanfaatPenulis: Muhammad Halid Syar’i Artikel: Muslim.or.id🔍 Barangsiapa Yang Menyerupai Suatu Kaum, Berjanji Dalam Islam, Syariat Qurban, Doa Agar Cepat Terkabul, Hukum Orang Tua Menyakiti Hati Anak

Hukum Cium Tangan

Hadits Berkaitan dengan Masalah Cium Tangan Cium tangan bagi sebagian besar kaum muslimin sudah menjadi suatu budaya.  Tradisi cium tangan ini dijadikan sebagai wujud dari rasa kasih sayang dan penghormatan. Lalu bagaimana Islam memandang hal ini? berikut hadits yang berkaitan dengan cium tangan.عن جابر أن عمر قام إلى النبي صلى الله عليه وسلم فقبل يده“Dari Jabir Radhiallahu anhu, bahwa Umar bergegas menuju Rasulullah lalu mencium tangannya” (HR. Ahmad dan Ibnul Muqri dalam Taqbilu Al-Yad, Ibnu Hajar mengatakan, sanadnya Jayyid [1/18]).عن صفوان بن عسال أن يهوديا قال لصاحبه: اذهب بنا إلى هذا النبي صلى الله عليه وسلم .قال: فقبلا يديه ورجليه وقالا: نشهد أنك نبي الله صلى الله عليه وسلم“Dari Sofwan bin Assal, bahwa ada dua orang yahudi bertanya kepada Rasulullah  (tentang tujuh ayat yang pernah diturunkan kepada Musa Alaihi Salam), setelah dijawab mereka menicum tangan dan kaki Rasulullah lalu  mereka berkata, kami bersaksi bahwa engkau adalah nabi” (HR. Tirmdizi, beliau berkata, Hasan Shahih, Al-Hafidz Ibnu Hajar mengatakan di dalam At-Talkhis sanadnya kuat 240/5).عن أسامة بن شريك قال: قمنا إلى النبي صلى الله عليه وسلم فقبلنا يده“Dari Usamah bin Syarik, kami bertemu Rasulullah lalu kami mencium tangannya” (HR. Ibnul Muqri dalam Taqbilul Yad, berkata Ibnu Hajar dalam Al-Fath sanad nya kuat).Cium Tangan Bukan Kekhususan RasulullahDari Ammar bin abi Ammar, pernah Zaid bin Tsabit mengatakan kepada Ibnu Abbas, “berikanlah tanganmu.” Maka diberikanlah tangan ibnu Abbas lalu zaid menciumnya” (HR. Ibnu Saad dan Al-Hafidz ibnu hajar mengatakan sanadnya Jayyid).Boleh Mencium Tangan Ahlul Fadli (Guru, Orang Tua, dan Semisal Sebagai Wujud Kasih Sayang dan PenghormatanDari Aisyah bahwa ia berkata, “Tidaklah aku pernah melihat seseorang yang lebih mirip cara bicaranya dengan Rasulullah melainkan fatimah, jika fatimah datang ke rumah Rasulullah, beliau menyambutnya mencium tangannya, dan jika hendak pulang fatimah mencium tangan Rasulullah” (HR. Abu Dawud 5217, di shahihkan pula oleh Al-Albani dalam Misyaktul Masabih).Dari ‘Abdurahman bin Razin beliau berkata, “kami pernah menjumpai Salamah bin Akwa’ lalu kami bersalaman dengannya. Kemudian aku bertanya, “kamu pernah membaiat Rasulullah dengan tanganmu ini?” Maka kami cium tangannya (HR. Bukhari di dalam Adabul Mufrad (1/338) dan Tabrani dalam Al-Ausat (1/205) dihasankan oleh syeikh Al-Albani dalam Shahih Adabul Mufrad, dan berkata haistamy, Rijaluhu tsiqot)Dari Musa bin Dawud bahwa dahulu aku pernah bersama dengan Sufyan bin ‘Uyainah kemudian datang Husain Al-Ju’fi lalu diciumlah tangan Husain oleh Sufyan (Taqbilul yad 1/77).Pendapat Ulama Mengenai Masalah Cium Tangan Di dalam kitabul wara karya Imam Ahmad diriwayatkan bahwa Sufyan At Stauri mengatakan, “Tidak mengapa mencium tangan seorang imam, namun jika untuk kedunian maka tidak boleh.” Berkata Al-Tahtawi dalam Hasyiah Maraqil Falah, “maka diketahui dari dalil-dalil yang kami bawakan bahwa bolehnya mencium tangan, kaki, kasyh, kepala, jidat, bibir, dan di antara kedua mata, AKAN TETAPI harus dalam rangka kasih sayang, dan penghormatan ,bukan syahwat, karena syahwat hanya diperbolehkan untuk pasangan suami istri.” Berkata Al-Imam An-Nawawi dalam Raudhatu Thalibin, “Adapun menicum tangan karena keshalihannya, keilmuan, kemulian, atau jasanya atau sebab-sebab lain yang berkaitan dengan keagamaan maka mandub (disukai), namun jika untuk dunia, untuk jabatan, dan lain sebagainya maka sangat dibenci. Berkata Al Mutawali, hukumnya haram.“ Berkata Abu Bakr Al-Marwazi dalam kitab Al-Wara’, “Saya pernah bertanya kepada Abu Abdillah (IMAM AHMAD) tentang mencium tangan, beliau mengatakan tidak mengapa jika alasannya karena agama, namun jika karena kedunian maka tidak boleh, kecuali dalam keadaan jika tidak menicum tangannya akan di tebas dengan pedang. Berkata Syaikh Ibnu ‘Ustaimin dalam Fatawa Al-Bab Al-Maftuh, “Mencium tangan sebagai bentuk penghormatan kepada orang-orang yang berhak dihormati seperti ayah, para orang-orang tua, guru tidaklah mengapa.” Dari riwayat-riwayat di atas jelas kepada kita akan bolehnya mencium tangan.Syarat dan Batas Bolehnya Mencium TanganNamun para Imam ada yang memberikan syarat-syarat agar mencium tangan tetap dalam koridor yang dibolehkan, syeikh Al-AlBani rahiamhullah menuliskan di dalam Silisalah Ahadistu Shahihah beberapa syarat dalam mencium tangan kepada seorang alim, Tidak dijadikan kebiasaan, yakni tidak menjadikan si alim tersebut terbiasa menjulurkan tangannya kepada para murid dan tidaklah murid untuk mencari berkahnya, ini karena Nabi jarang tangannya dicium oleh para sahabat, maka ini tidak bisa dijadikan sebuah perbuatan yang dilakukan terus menerus sebagaimana yang kita ketahui dalam Qawaidul Fiqhiyah Tidak menjadikan seorang alim sombong, dan melihat dirinya hebat. Tidak menjadikan sunnah yang lain ditinggalkan, seperti hanya bersalaman, karena hanya bersalaman tanpa cium tangan merupakan perintah Rasul. Semoga bermanfaatPenulis: Muhammad Halid Syar’i Artikel: Muslim.or.id🔍 Barangsiapa Yang Menyerupai Suatu Kaum, Berjanji Dalam Islam, Syariat Qurban, Doa Agar Cepat Terkabul, Hukum Orang Tua Menyakiti Hati Anak
Hadits Berkaitan dengan Masalah Cium Tangan Cium tangan bagi sebagian besar kaum muslimin sudah menjadi suatu budaya.  Tradisi cium tangan ini dijadikan sebagai wujud dari rasa kasih sayang dan penghormatan. Lalu bagaimana Islam memandang hal ini? berikut hadits yang berkaitan dengan cium tangan.عن جابر أن عمر قام إلى النبي صلى الله عليه وسلم فقبل يده“Dari Jabir Radhiallahu anhu, bahwa Umar bergegas menuju Rasulullah lalu mencium tangannya” (HR. Ahmad dan Ibnul Muqri dalam Taqbilu Al-Yad, Ibnu Hajar mengatakan, sanadnya Jayyid [1/18]).عن صفوان بن عسال أن يهوديا قال لصاحبه: اذهب بنا إلى هذا النبي صلى الله عليه وسلم .قال: فقبلا يديه ورجليه وقالا: نشهد أنك نبي الله صلى الله عليه وسلم“Dari Sofwan bin Assal, bahwa ada dua orang yahudi bertanya kepada Rasulullah  (tentang tujuh ayat yang pernah diturunkan kepada Musa Alaihi Salam), setelah dijawab mereka menicum tangan dan kaki Rasulullah lalu  mereka berkata, kami bersaksi bahwa engkau adalah nabi” (HR. Tirmdizi, beliau berkata, Hasan Shahih, Al-Hafidz Ibnu Hajar mengatakan di dalam At-Talkhis sanadnya kuat 240/5).عن أسامة بن شريك قال: قمنا إلى النبي صلى الله عليه وسلم فقبلنا يده“Dari Usamah bin Syarik, kami bertemu Rasulullah lalu kami mencium tangannya” (HR. Ibnul Muqri dalam Taqbilul Yad, berkata Ibnu Hajar dalam Al-Fath sanad nya kuat).Cium Tangan Bukan Kekhususan RasulullahDari Ammar bin abi Ammar, pernah Zaid bin Tsabit mengatakan kepada Ibnu Abbas, “berikanlah tanganmu.” Maka diberikanlah tangan ibnu Abbas lalu zaid menciumnya” (HR. Ibnu Saad dan Al-Hafidz ibnu hajar mengatakan sanadnya Jayyid).Boleh Mencium Tangan Ahlul Fadli (Guru, Orang Tua, dan Semisal Sebagai Wujud Kasih Sayang dan PenghormatanDari Aisyah bahwa ia berkata, “Tidaklah aku pernah melihat seseorang yang lebih mirip cara bicaranya dengan Rasulullah melainkan fatimah, jika fatimah datang ke rumah Rasulullah, beliau menyambutnya mencium tangannya, dan jika hendak pulang fatimah mencium tangan Rasulullah” (HR. Abu Dawud 5217, di shahihkan pula oleh Al-Albani dalam Misyaktul Masabih).Dari ‘Abdurahman bin Razin beliau berkata, “kami pernah menjumpai Salamah bin Akwa’ lalu kami bersalaman dengannya. Kemudian aku bertanya, “kamu pernah membaiat Rasulullah dengan tanganmu ini?” Maka kami cium tangannya (HR. Bukhari di dalam Adabul Mufrad (1/338) dan Tabrani dalam Al-Ausat (1/205) dihasankan oleh syeikh Al-Albani dalam Shahih Adabul Mufrad, dan berkata haistamy, Rijaluhu tsiqot)Dari Musa bin Dawud bahwa dahulu aku pernah bersama dengan Sufyan bin ‘Uyainah kemudian datang Husain Al-Ju’fi lalu diciumlah tangan Husain oleh Sufyan (Taqbilul yad 1/77).Pendapat Ulama Mengenai Masalah Cium Tangan Di dalam kitabul wara karya Imam Ahmad diriwayatkan bahwa Sufyan At Stauri mengatakan, “Tidak mengapa mencium tangan seorang imam, namun jika untuk kedunian maka tidak boleh.” Berkata Al-Tahtawi dalam Hasyiah Maraqil Falah, “maka diketahui dari dalil-dalil yang kami bawakan bahwa bolehnya mencium tangan, kaki, kasyh, kepala, jidat, bibir, dan di antara kedua mata, AKAN TETAPI harus dalam rangka kasih sayang, dan penghormatan ,bukan syahwat, karena syahwat hanya diperbolehkan untuk pasangan suami istri.” Berkata Al-Imam An-Nawawi dalam Raudhatu Thalibin, “Adapun menicum tangan karena keshalihannya, keilmuan, kemulian, atau jasanya atau sebab-sebab lain yang berkaitan dengan keagamaan maka mandub (disukai), namun jika untuk dunia, untuk jabatan, dan lain sebagainya maka sangat dibenci. Berkata Al Mutawali, hukumnya haram.“ Berkata Abu Bakr Al-Marwazi dalam kitab Al-Wara’, “Saya pernah bertanya kepada Abu Abdillah (IMAM AHMAD) tentang mencium tangan, beliau mengatakan tidak mengapa jika alasannya karena agama, namun jika karena kedunian maka tidak boleh, kecuali dalam keadaan jika tidak menicum tangannya akan di tebas dengan pedang. Berkata Syaikh Ibnu ‘Ustaimin dalam Fatawa Al-Bab Al-Maftuh, “Mencium tangan sebagai bentuk penghormatan kepada orang-orang yang berhak dihormati seperti ayah, para orang-orang tua, guru tidaklah mengapa.” Dari riwayat-riwayat di atas jelas kepada kita akan bolehnya mencium tangan.Syarat dan Batas Bolehnya Mencium TanganNamun para Imam ada yang memberikan syarat-syarat agar mencium tangan tetap dalam koridor yang dibolehkan, syeikh Al-AlBani rahiamhullah menuliskan di dalam Silisalah Ahadistu Shahihah beberapa syarat dalam mencium tangan kepada seorang alim, Tidak dijadikan kebiasaan, yakni tidak menjadikan si alim tersebut terbiasa menjulurkan tangannya kepada para murid dan tidaklah murid untuk mencari berkahnya, ini karena Nabi jarang tangannya dicium oleh para sahabat, maka ini tidak bisa dijadikan sebuah perbuatan yang dilakukan terus menerus sebagaimana yang kita ketahui dalam Qawaidul Fiqhiyah Tidak menjadikan seorang alim sombong, dan melihat dirinya hebat. Tidak menjadikan sunnah yang lain ditinggalkan, seperti hanya bersalaman, karena hanya bersalaman tanpa cium tangan merupakan perintah Rasul. Semoga bermanfaatPenulis: Muhammad Halid Syar’i Artikel: Muslim.or.id🔍 Barangsiapa Yang Menyerupai Suatu Kaum, Berjanji Dalam Islam, Syariat Qurban, Doa Agar Cepat Terkabul, Hukum Orang Tua Menyakiti Hati Anak


Hadits Berkaitan dengan Masalah Cium Tangan Cium tangan bagi sebagian besar kaum muslimin sudah menjadi suatu budaya.  Tradisi cium tangan ini dijadikan sebagai wujud dari rasa kasih sayang dan penghormatan. Lalu bagaimana Islam memandang hal ini? berikut hadits yang berkaitan dengan cium tangan.عن جابر أن عمر قام إلى النبي صلى الله عليه وسلم فقبل يده“Dari Jabir Radhiallahu anhu, bahwa Umar bergegas menuju Rasulullah lalu mencium tangannya” (HR. Ahmad dan Ibnul Muqri dalam Taqbilu Al-Yad, Ibnu Hajar mengatakan, sanadnya Jayyid [1/18]).عن صفوان بن عسال أن يهوديا قال لصاحبه: اذهب بنا إلى هذا النبي صلى الله عليه وسلم .قال: فقبلا يديه ورجليه وقالا: نشهد أنك نبي الله صلى الله عليه وسلم“Dari Sofwan bin Assal, bahwa ada dua orang yahudi bertanya kepada Rasulullah  (tentang tujuh ayat yang pernah diturunkan kepada Musa Alaihi Salam), setelah dijawab mereka menicum tangan dan kaki Rasulullah lalu  mereka berkata, kami bersaksi bahwa engkau adalah nabi” (HR. Tirmdizi, beliau berkata, Hasan Shahih, Al-Hafidz Ibnu Hajar mengatakan di dalam At-Talkhis sanadnya kuat 240/5).عن أسامة بن شريك قال: قمنا إلى النبي صلى الله عليه وسلم فقبلنا يده“Dari Usamah bin Syarik, kami bertemu Rasulullah lalu kami mencium tangannya” (HR. Ibnul Muqri dalam Taqbilul Yad, berkata Ibnu Hajar dalam Al-Fath sanad nya kuat).Cium Tangan Bukan Kekhususan RasulullahDari Ammar bin abi Ammar, pernah Zaid bin Tsabit mengatakan kepada Ibnu Abbas, “berikanlah tanganmu.” Maka diberikanlah tangan ibnu Abbas lalu zaid menciumnya” (HR. Ibnu Saad dan Al-Hafidz ibnu hajar mengatakan sanadnya Jayyid).Boleh Mencium Tangan Ahlul Fadli (Guru, Orang Tua, dan Semisal Sebagai Wujud Kasih Sayang dan PenghormatanDari Aisyah bahwa ia berkata, “Tidaklah aku pernah melihat seseorang yang lebih mirip cara bicaranya dengan Rasulullah melainkan fatimah, jika fatimah datang ke rumah Rasulullah, beliau menyambutnya mencium tangannya, dan jika hendak pulang fatimah mencium tangan Rasulullah” (HR. Abu Dawud 5217, di shahihkan pula oleh Al-Albani dalam Misyaktul Masabih).Dari ‘Abdurahman bin Razin beliau berkata, “kami pernah menjumpai Salamah bin Akwa’ lalu kami bersalaman dengannya. Kemudian aku bertanya, “kamu pernah membaiat Rasulullah dengan tanganmu ini?” Maka kami cium tangannya (HR. Bukhari di dalam Adabul Mufrad (1/338) dan Tabrani dalam Al-Ausat (1/205) dihasankan oleh syeikh Al-Albani dalam Shahih Adabul Mufrad, dan berkata haistamy, Rijaluhu tsiqot)Dari Musa bin Dawud bahwa dahulu aku pernah bersama dengan Sufyan bin ‘Uyainah kemudian datang Husain Al-Ju’fi lalu diciumlah tangan Husain oleh Sufyan (Taqbilul yad 1/77).Pendapat Ulama Mengenai Masalah Cium Tangan Di dalam kitabul wara karya Imam Ahmad diriwayatkan bahwa Sufyan At Stauri mengatakan, “Tidak mengapa mencium tangan seorang imam, namun jika untuk kedunian maka tidak boleh.” Berkata Al-Tahtawi dalam Hasyiah Maraqil Falah, “maka diketahui dari dalil-dalil yang kami bawakan bahwa bolehnya mencium tangan, kaki, kasyh, kepala, jidat, bibir, dan di antara kedua mata, AKAN TETAPI harus dalam rangka kasih sayang, dan penghormatan ,bukan syahwat, karena syahwat hanya diperbolehkan untuk pasangan suami istri.” Berkata Al-Imam An-Nawawi dalam Raudhatu Thalibin, “Adapun menicum tangan karena keshalihannya, keilmuan, kemulian, atau jasanya atau sebab-sebab lain yang berkaitan dengan keagamaan maka mandub (disukai), namun jika untuk dunia, untuk jabatan, dan lain sebagainya maka sangat dibenci. Berkata Al Mutawali, hukumnya haram.“ Berkata Abu Bakr Al-Marwazi dalam kitab Al-Wara’, “Saya pernah bertanya kepada Abu Abdillah (IMAM AHMAD) tentang mencium tangan, beliau mengatakan tidak mengapa jika alasannya karena agama, namun jika karena kedunian maka tidak boleh, kecuali dalam keadaan jika tidak menicum tangannya akan di tebas dengan pedang. Berkata Syaikh Ibnu ‘Ustaimin dalam Fatawa Al-Bab Al-Maftuh, “Mencium tangan sebagai bentuk penghormatan kepada orang-orang yang berhak dihormati seperti ayah, para orang-orang tua, guru tidaklah mengapa.” Dari riwayat-riwayat di atas jelas kepada kita akan bolehnya mencium tangan.Syarat dan Batas Bolehnya Mencium TanganNamun para Imam ada yang memberikan syarat-syarat agar mencium tangan tetap dalam koridor yang dibolehkan, syeikh Al-AlBani rahiamhullah menuliskan di dalam Silisalah Ahadistu Shahihah beberapa syarat dalam mencium tangan kepada seorang alim, Tidak dijadikan kebiasaan, yakni tidak menjadikan si alim tersebut terbiasa menjulurkan tangannya kepada para murid dan tidaklah murid untuk mencari berkahnya, ini karena Nabi jarang tangannya dicium oleh para sahabat, maka ini tidak bisa dijadikan sebuah perbuatan yang dilakukan terus menerus sebagaimana yang kita ketahui dalam Qawaidul Fiqhiyah Tidak menjadikan seorang alim sombong, dan melihat dirinya hebat. Tidak menjadikan sunnah yang lain ditinggalkan, seperti hanya bersalaman, karena hanya bersalaman tanpa cium tangan merupakan perintah Rasul. Semoga bermanfaatPenulis: Muhammad Halid Syar’i Artikel: Muslim.or.id🔍 Barangsiapa Yang Menyerupai Suatu Kaum, Berjanji Dalam Islam, Syariat Qurban, Doa Agar Cepat Terkabul, Hukum Orang Tua Menyakiti Hati Anak

Renungan #21, Pakaian Takwa dan Pakaian Penutup Aurat

Walau kita dituntut menutup aurat dengan pakaian kita, ingatlah pakaian takwa itu yang lebih baik. Allah Ta’ala berfirman, يَا بَنِي آَدَمَ قَدْ أَنْزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُوَارِي سَوْآَتِكُمْ وَرِيشًا وَلِبَاسُ التَّقْوَى ذَلِكَ خَيْرٌ ذَلِكَ مِنْ آَيَاتِ اللَّهِ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُونَ (26) يَا بَنِي آَدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطَانُ كَمَا أَخْرَجَ أَبَوَيْكُمْ مِنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْآَتِهِمَا إِنَّهُ يَرَاكُمْ هُوَ وَقَبِيلُهُ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْ إِنَّا جَعَلْنَا الشَّيَاطِينَ أَوْلِيَاءَ لِلَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ (27) “Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian takwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah sebahagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalu ingat. Hai anak Adam, janganlah sekali-kali kamu dapat ditipu oleh syaitan sebagaimana ia telah mengeluarkan kedua ibu bapamu dari surga, ia menanggalkan dari keduanya pakaiannya untuk memperlihatkan kepada keduanya ‘auratnya. Sesungguhnya ia dan pengikut-pengikutnya melihat kamu dan suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan syaitan-syaitan itu pemimpin-pemimpim bagi orang-orang yang tidak beriman..” (QS. Al-A’raf: 26-27) Faedah yang terkandung dalam ayat di atas: Perintah untuk menutupi aurat (pakaian pokok) dan pakaian yang lebih sempurna untuk berhias diri. Pakaian tadi dipakai dengan maksud untuk mendukung dalam ibadah dan ketaatan. Pakaian takwa lebih baik daripada pakaian lahiriyah. Pakaian takwa inilah yang terus bersama hamba tidak pernah lusuh dan rusak. Pakaian takwa itulah yang menghiasi hati dan ruh. Tidak adanya pakaian lahiriyah akan membuat aurat itu nampak, namun ketika dalam keadaan darurat masih boleh ditampakkan. Sedangkan kalau tidak adanya pakaian takwa, terbukalah aurat batin yang jelas menampakkan kehinaan dan aib. Setan berusaha untuk menggoda manusia, mengajak untuk menjadi pengikutnya sebagaimana Adam dan istrinya dahulu tergoda. Setan dari kalangan jin itu melihat kita dan terus bersama kita, sedangkan kita tidak bisa melihat mereka. Setan itu menjadi penolong dan pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.   Referensi: Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Disusun @ DS, Panggang, GK, Kamis sore, 20 Ramadhan 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsaurat pakaian renungan ayat renungan quran

Renungan #21, Pakaian Takwa dan Pakaian Penutup Aurat

Walau kita dituntut menutup aurat dengan pakaian kita, ingatlah pakaian takwa itu yang lebih baik. Allah Ta’ala berfirman, يَا بَنِي آَدَمَ قَدْ أَنْزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُوَارِي سَوْآَتِكُمْ وَرِيشًا وَلِبَاسُ التَّقْوَى ذَلِكَ خَيْرٌ ذَلِكَ مِنْ آَيَاتِ اللَّهِ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُونَ (26) يَا بَنِي آَدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطَانُ كَمَا أَخْرَجَ أَبَوَيْكُمْ مِنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْآَتِهِمَا إِنَّهُ يَرَاكُمْ هُوَ وَقَبِيلُهُ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْ إِنَّا جَعَلْنَا الشَّيَاطِينَ أَوْلِيَاءَ لِلَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ (27) “Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian takwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah sebahagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalu ingat. Hai anak Adam, janganlah sekali-kali kamu dapat ditipu oleh syaitan sebagaimana ia telah mengeluarkan kedua ibu bapamu dari surga, ia menanggalkan dari keduanya pakaiannya untuk memperlihatkan kepada keduanya ‘auratnya. Sesungguhnya ia dan pengikut-pengikutnya melihat kamu dan suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan syaitan-syaitan itu pemimpin-pemimpim bagi orang-orang yang tidak beriman..” (QS. Al-A’raf: 26-27) Faedah yang terkandung dalam ayat di atas: Perintah untuk menutupi aurat (pakaian pokok) dan pakaian yang lebih sempurna untuk berhias diri. Pakaian tadi dipakai dengan maksud untuk mendukung dalam ibadah dan ketaatan. Pakaian takwa lebih baik daripada pakaian lahiriyah. Pakaian takwa inilah yang terus bersama hamba tidak pernah lusuh dan rusak. Pakaian takwa itulah yang menghiasi hati dan ruh. Tidak adanya pakaian lahiriyah akan membuat aurat itu nampak, namun ketika dalam keadaan darurat masih boleh ditampakkan. Sedangkan kalau tidak adanya pakaian takwa, terbukalah aurat batin yang jelas menampakkan kehinaan dan aib. Setan berusaha untuk menggoda manusia, mengajak untuk menjadi pengikutnya sebagaimana Adam dan istrinya dahulu tergoda. Setan dari kalangan jin itu melihat kita dan terus bersama kita, sedangkan kita tidak bisa melihat mereka. Setan itu menjadi penolong dan pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.   Referensi: Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Disusun @ DS, Panggang, GK, Kamis sore, 20 Ramadhan 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsaurat pakaian renungan ayat renungan quran
Walau kita dituntut menutup aurat dengan pakaian kita, ingatlah pakaian takwa itu yang lebih baik. Allah Ta’ala berfirman, يَا بَنِي آَدَمَ قَدْ أَنْزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُوَارِي سَوْآَتِكُمْ وَرِيشًا وَلِبَاسُ التَّقْوَى ذَلِكَ خَيْرٌ ذَلِكَ مِنْ آَيَاتِ اللَّهِ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُونَ (26) يَا بَنِي آَدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطَانُ كَمَا أَخْرَجَ أَبَوَيْكُمْ مِنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْآَتِهِمَا إِنَّهُ يَرَاكُمْ هُوَ وَقَبِيلُهُ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْ إِنَّا جَعَلْنَا الشَّيَاطِينَ أَوْلِيَاءَ لِلَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ (27) “Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian takwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah sebahagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalu ingat. Hai anak Adam, janganlah sekali-kali kamu dapat ditipu oleh syaitan sebagaimana ia telah mengeluarkan kedua ibu bapamu dari surga, ia menanggalkan dari keduanya pakaiannya untuk memperlihatkan kepada keduanya ‘auratnya. Sesungguhnya ia dan pengikut-pengikutnya melihat kamu dan suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan syaitan-syaitan itu pemimpin-pemimpim bagi orang-orang yang tidak beriman..” (QS. Al-A’raf: 26-27) Faedah yang terkandung dalam ayat di atas: Perintah untuk menutupi aurat (pakaian pokok) dan pakaian yang lebih sempurna untuk berhias diri. Pakaian tadi dipakai dengan maksud untuk mendukung dalam ibadah dan ketaatan. Pakaian takwa lebih baik daripada pakaian lahiriyah. Pakaian takwa inilah yang terus bersama hamba tidak pernah lusuh dan rusak. Pakaian takwa itulah yang menghiasi hati dan ruh. Tidak adanya pakaian lahiriyah akan membuat aurat itu nampak, namun ketika dalam keadaan darurat masih boleh ditampakkan. Sedangkan kalau tidak adanya pakaian takwa, terbukalah aurat batin yang jelas menampakkan kehinaan dan aib. Setan berusaha untuk menggoda manusia, mengajak untuk menjadi pengikutnya sebagaimana Adam dan istrinya dahulu tergoda. Setan dari kalangan jin itu melihat kita dan terus bersama kita, sedangkan kita tidak bisa melihat mereka. Setan itu menjadi penolong dan pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.   Referensi: Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Disusun @ DS, Panggang, GK, Kamis sore, 20 Ramadhan 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsaurat pakaian renungan ayat renungan quran


Walau kita dituntut menutup aurat dengan pakaian kita, ingatlah pakaian takwa itu yang lebih baik. Allah Ta’ala berfirman, يَا بَنِي آَدَمَ قَدْ أَنْزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُوَارِي سَوْآَتِكُمْ وَرِيشًا وَلِبَاسُ التَّقْوَى ذَلِكَ خَيْرٌ ذَلِكَ مِنْ آَيَاتِ اللَّهِ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُونَ (26) يَا بَنِي آَدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطَانُ كَمَا أَخْرَجَ أَبَوَيْكُمْ مِنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْآَتِهِمَا إِنَّهُ يَرَاكُمْ هُوَ وَقَبِيلُهُ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْ إِنَّا جَعَلْنَا الشَّيَاطِينَ أَوْلِيَاءَ لِلَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ (27) “Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian takwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah sebahagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalu ingat. Hai anak Adam, janganlah sekali-kali kamu dapat ditipu oleh syaitan sebagaimana ia telah mengeluarkan kedua ibu bapamu dari surga, ia menanggalkan dari keduanya pakaiannya untuk memperlihatkan kepada keduanya ‘auratnya. Sesungguhnya ia dan pengikut-pengikutnya melihat kamu dan suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan syaitan-syaitan itu pemimpin-pemimpim bagi orang-orang yang tidak beriman..” (QS. Al-A’raf: 26-27) Faedah yang terkandung dalam ayat di atas: Perintah untuk menutupi aurat (pakaian pokok) dan pakaian yang lebih sempurna untuk berhias diri. Pakaian tadi dipakai dengan maksud untuk mendukung dalam ibadah dan ketaatan. Pakaian takwa lebih baik daripada pakaian lahiriyah. Pakaian takwa inilah yang terus bersama hamba tidak pernah lusuh dan rusak. Pakaian takwa itulah yang menghiasi hati dan ruh. Tidak adanya pakaian lahiriyah akan membuat aurat itu nampak, namun ketika dalam keadaan darurat masih boleh ditampakkan. Sedangkan kalau tidak adanya pakaian takwa, terbukalah aurat batin yang jelas menampakkan kehinaan dan aib. Setan berusaha untuk menggoda manusia, mengajak untuk menjadi pengikutnya sebagaimana Adam dan istrinya dahulu tergoda. Setan dari kalangan jin itu melihat kita dan terus bersama kita, sedangkan kita tidak bisa melihat mereka. Setan itu menjadi penolong dan pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.   Referensi: Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Disusun @ DS, Panggang, GK, Kamis sore, 20 Ramadhan 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsaurat pakaian renungan ayat renungan quran

Tabungan Bank Termasuk Qardh (Meminjamkan), Bukan Wadiah (Menitipkan)

Tabungan di bank tepatkah disebut wadiah (menitipkan) ataukah hakikatnya nasabah itu meminjamkan uang pada bank (qardh)? Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin ditanya, sebagian bank memberikan hadiah kepada nasabah yang cuma menyimpan uang saja tanpa ambil bunga, apakah hadiah tersebut boleh dimanfaatkan oleh Nasabah? Syaikh rahimahullah menjelaskan, “Engkau sudah tahu bahwa menyimpan beberapa dirham di bank itu bukan disebut wadi’ah (menitip), namun akad sejatinya adalah qardh (meminjamkan). Yang disebutkan oleh orang-orang bahwa akad tersebut adalah wadi’ah itu keliru. Jika engkau menyerahkan uang pada bank, apakah bank itu menjaga uang tadi sebagaimana adanya, sampai nanti diminta kembali juga bentuknya seperti itu ataukah bank menggunakan uang tadi terlebih dahulu? Tentu bank akan masukkan dalam tabungan dan akan menggunakannya. Kesaimpulannya, hakikat akadnya itu qardh (meminjamkan), bukan wadi’ah (menitipkan). Kalau transaksinya adalah meminjamkan, maka orang yang memberikan pinjaman (kreditor) tidak boleh mengambil keuntungan sama sekali dari transaksi tersebut, tidak boleh menerima hadiah dan lainnya. Hadiah barulah bisa dimanfaatkan setelah utang itu lunas (selama bukan syarat yang ditetapkan di awal, pen.). Kalau bank memberikan hadiah yang sifatnya umum, yaitu bagi siapa saja seperti memberikan hadiah kalender, maka tidak mengapa diterima. Karena hadiah semacam ini biasa diberi pada nasabah atau yang bukan nasabah.” (Lihat Liqa’at Al-Bab Al-Maftuh, 9: 101-102, Liqa’ ke-196, pertanyaan no. 9)   Kaedah Penting Terkait Qardh Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, وَكُلُّ قَرْضٍ شَرَطَ فِيهِ أَنْ يَزِيدَهُ فَهُوَ حَرَامٌ بِغَيْرِ خِلَافٍ “Setiap utang yang di dalamnya dipersyaratkan ada tambahan maka itu adalah haram. Hal ini tanpa diperselisihkan oleh para ulama.” (Al-Mughni, 6:436)   Apa manfaatnya bahasan ini? Manfaatnya: 1- Agar kita tahu bahwa menabung di bank bukan bentuk wadiah, namun meminjamkan uang pada bank. 2- Kalau tahu kita meminjamkan uang pada bank, maka bunga bank tidak boleh kita manfaatkan. Bagaimana Penyaluran Harta Riba? 3- Bunga bank tidak boleh dimanfaatkan oleh nasabah. Bagaimana penyaluran bunga bank, baca tulisan di bawah ini: Bagaimana Penyaluran Harta Riba? 4- Menabung di bank sekedar sarana dalam keadaan darurat. 5- Pahami hakikat, jangan cepat dikelabui oleh istilah syar’i. Semoga bermanfaat.   Referensi: Al-Mughni. Cetakan Tahun 1432 H. Ibnu Qudamah Al-Maqdisi. Tahqiq: Abdullah bin ‘Abdul Muhsin At-Turki dan ‘Abdul Fattah. Penerbit Dar ‘Alam Al-Kutub. Liqa’at Al-Bab Al-Maftuh. Cetakan Pertama, Tahun 1438 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Muassasah Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Al-Khairiyah. — Disusun di pagi hari penuh berkah, @ DS, Panggang, Gunungkidul, 20 Ramadhan 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbank riba tabungan bank utang piutang

Tabungan Bank Termasuk Qardh (Meminjamkan), Bukan Wadiah (Menitipkan)

Tabungan di bank tepatkah disebut wadiah (menitipkan) ataukah hakikatnya nasabah itu meminjamkan uang pada bank (qardh)? Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin ditanya, sebagian bank memberikan hadiah kepada nasabah yang cuma menyimpan uang saja tanpa ambil bunga, apakah hadiah tersebut boleh dimanfaatkan oleh Nasabah? Syaikh rahimahullah menjelaskan, “Engkau sudah tahu bahwa menyimpan beberapa dirham di bank itu bukan disebut wadi’ah (menitip), namun akad sejatinya adalah qardh (meminjamkan). Yang disebutkan oleh orang-orang bahwa akad tersebut adalah wadi’ah itu keliru. Jika engkau menyerahkan uang pada bank, apakah bank itu menjaga uang tadi sebagaimana adanya, sampai nanti diminta kembali juga bentuknya seperti itu ataukah bank menggunakan uang tadi terlebih dahulu? Tentu bank akan masukkan dalam tabungan dan akan menggunakannya. Kesaimpulannya, hakikat akadnya itu qardh (meminjamkan), bukan wadi’ah (menitipkan). Kalau transaksinya adalah meminjamkan, maka orang yang memberikan pinjaman (kreditor) tidak boleh mengambil keuntungan sama sekali dari transaksi tersebut, tidak boleh menerima hadiah dan lainnya. Hadiah barulah bisa dimanfaatkan setelah utang itu lunas (selama bukan syarat yang ditetapkan di awal, pen.). Kalau bank memberikan hadiah yang sifatnya umum, yaitu bagi siapa saja seperti memberikan hadiah kalender, maka tidak mengapa diterima. Karena hadiah semacam ini biasa diberi pada nasabah atau yang bukan nasabah.” (Lihat Liqa’at Al-Bab Al-Maftuh, 9: 101-102, Liqa’ ke-196, pertanyaan no. 9)   Kaedah Penting Terkait Qardh Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, وَكُلُّ قَرْضٍ شَرَطَ فِيهِ أَنْ يَزِيدَهُ فَهُوَ حَرَامٌ بِغَيْرِ خِلَافٍ “Setiap utang yang di dalamnya dipersyaratkan ada tambahan maka itu adalah haram. Hal ini tanpa diperselisihkan oleh para ulama.” (Al-Mughni, 6:436)   Apa manfaatnya bahasan ini? Manfaatnya: 1- Agar kita tahu bahwa menabung di bank bukan bentuk wadiah, namun meminjamkan uang pada bank. 2- Kalau tahu kita meminjamkan uang pada bank, maka bunga bank tidak boleh kita manfaatkan. Bagaimana Penyaluran Harta Riba? 3- Bunga bank tidak boleh dimanfaatkan oleh nasabah. Bagaimana penyaluran bunga bank, baca tulisan di bawah ini: Bagaimana Penyaluran Harta Riba? 4- Menabung di bank sekedar sarana dalam keadaan darurat. 5- Pahami hakikat, jangan cepat dikelabui oleh istilah syar’i. Semoga bermanfaat.   Referensi: Al-Mughni. Cetakan Tahun 1432 H. Ibnu Qudamah Al-Maqdisi. Tahqiq: Abdullah bin ‘Abdul Muhsin At-Turki dan ‘Abdul Fattah. Penerbit Dar ‘Alam Al-Kutub. Liqa’at Al-Bab Al-Maftuh. Cetakan Pertama, Tahun 1438 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Muassasah Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Al-Khairiyah. — Disusun di pagi hari penuh berkah, @ DS, Panggang, Gunungkidul, 20 Ramadhan 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbank riba tabungan bank utang piutang
Tabungan di bank tepatkah disebut wadiah (menitipkan) ataukah hakikatnya nasabah itu meminjamkan uang pada bank (qardh)? Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin ditanya, sebagian bank memberikan hadiah kepada nasabah yang cuma menyimpan uang saja tanpa ambil bunga, apakah hadiah tersebut boleh dimanfaatkan oleh Nasabah? Syaikh rahimahullah menjelaskan, “Engkau sudah tahu bahwa menyimpan beberapa dirham di bank itu bukan disebut wadi’ah (menitip), namun akad sejatinya adalah qardh (meminjamkan). Yang disebutkan oleh orang-orang bahwa akad tersebut adalah wadi’ah itu keliru. Jika engkau menyerahkan uang pada bank, apakah bank itu menjaga uang tadi sebagaimana adanya, sampai nanti diminta kembali juga bentuknya seperti itu ataukah bank menggunakan uang tadi terlebih dahulu? Tentu bank akan masukkan dalam tabungan dan akan menggunakannya. Kesaimpulannya, hakikat akadnya itu qardh (meminjamkan), bukan wadi’ah (menitipkan). Kalau transaksinya adalah meminjamkan, maka orang yang memberikan pinjaman (kreditor) tidak boleh mengambil keuntungan sama sekali dari transaksi tersebut, tidak boleh menerima hadiah dan lainnya. Hadiah barulah bisa dimanfaatkan setelah utang itu lunas (selama bukan syarat yang ditetapkan di awal, pen.). Kalau bank memberikan hadiah yang sifatnya umum, yaitu bagi siapa saja seperti memberikan hadiah kalender, maka tidak mengapa diterima. Karena hadiah semacam ini biasa diberi pada nasabah atau yang bukan nasabah.” (Lihat Liqa’at Al-Bab Al-Maftuh, 9: 101-102, Liqa’ ke-196, pertanyaan no. 9)   Kaedah Penting Terkait Qardh Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, وَكُلُّ قَرْضٍ شَرَطَ فِيهِ أَنْ يَزِيدَهُ فَهُوَ حَرَامٌ بِغَيْرِ خِلَافٍ “Setiap utang yang di dalamnya dipersyaratkan ada tambahan maka itu adalah haram. Hal ini tanpa diperselisihkan oleh para ulama.” (Al-Mughni, 6:436)   Apa manfaatnya bahasan ini? Manfaatnya: 1- Agar kita tahu bahwa menabung di bank bukan bentuk wadiah, namun meminjamkan uang pada bank. 2- Kalau tahu kita meminjamkan uang pada bank, maka bunga bank tidak boleh kita manfaatkan. Bagaimana Penyaluran Harta Riba? 3- Bunga bank tidak boleh dimanfaatkan oleh nasabah. Bagaimana penyaluran bunga bank, baca tulisan di bawah ini: Bagaimana Penyaluran Harta Riba? 4- Menabung di bank sekedar sarana dalam keadaan darurat. 5- Pahami hakikat, jangan cepat dikelabui oleh istilah syar’i. Semoga bermanfaat.   Referensi: Al-Mughni. Cetakan Tahun 1432 H. Ibnu Qudamah Al-Maqdisi. Tahqiq: Abdullah bin ‘Abdul Muhsin At-Turki dan ‘Abdul Fattah. Penerbit Dar ‘Alam Al-Kutub. Liqa’at Al-Bab Al-Maftuh. Cetakan Pertama, Tahun 1438 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Muassasah Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Al-Khairiyah. — Disusun di pagi hari penuh berkah, @ DS, Panggang, Gunungkidul, 20 Ramadhan 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbank riba tabungan bank utang piutang


Tabungan di bank tepatkah disebut wadiah (menitipkan) ataukah hakikatnya nasabah itu meminjamkan uang pada bank (qardh)? Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin ditanya, sebagian bank memberikan hadiah kepada nasabah yang cuma menyimpan uang saja tanpa ambil bunga, apakah hadiah tersebut boleh dimanfaatkan oleh Nasabah? Syaikh rahimahullah menjelaskan, “Engkau sudah tahu bahwa menyimpan beberapa dirham di bank itu bukan disebut wadi’ah (menitip), namun akad sejatinya adalah qardh (meminjamkan). Yang disebutkan oleh orang-orang bahwa akad tersebut adalah wadi’ah itu keliru. Jika engkau menyerahkan uang pada bank, apakah bank itu menjaga uang tadi sebagaimana adanya, sampai nanti diminta kembali juga bentuknya seperti itu ataukah bank menggunakan uang tadi terlebih dahulu? Tentu bank akan masukkan dalam tabungan dan akan menggunakannya. Kesaimpulannya, hakikat akadnya itu qardh (meminjamkan), bukan wadi’ah (menitipkan). Kalau transaksinya adalah meminjamkan, maka orang yang memberikan pinjaman (kreditor) tidak boleh mengambil keuntungan sama sekali dari transaksi tersebut, tidak boleh menerima hadiah dan lainnya. Hadiah barulah bisa dimanfaatkan setelah utang itu lunas (selama bukan syarat yang ditetapkan di awal, pen.). Kalau bank memberikan hadiah yang sifatnya umum, yaitu bagi siapa saja seperti memberikan hadiah kalender, maka tidak mengapa diterima. Karena hadiah semacam ini biasa diberi pada nasabah atau yang bukan nasabah.” (Lihat Liqa’at Al-Bab Al-Maftuh, 9: 101-102, Liqa’ ke-196, pertanyaan no. 9)   Kaedah Penting Terkait Qardh Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, وَكُلُّ قَرْضٍ شَرَطَ فِيهِ أَنْ يَزِيدَهُ فَهُوَ حَرَامٌ بِغَيْرِ خِلَافٍ “Setiap utang yang di dalamnya dipersyaratkan ada tambahan maka itu adalah haram. Hal ini tanpa diperselisihkan oleh para ulama.” (Al-Mughni, 6:436)   Apa manfaatnya bahasan ini? Manfaatnya: 1- Agar kita tahu bahwa menabung di bank bukan bentuk wadiah, namun meminjamkan uang pada bank. 2- Kalau tahu kita meminjamkan uang pada bank, maka bunga bank tidak boleh kita manfaatkan. Bagaimana Penyaluran Harta Riba? 3- Bunga bank tidak boleh dimanfaatkan oleh nasabah. Bagaimana penyaluran bunga bank, baca tulisan di bawah ini: Bagaimana Penyaluran Harta Riba? 4- Menabung di bank sekedar sarana dalam keadaan darurat. 5- Pahami hakikat, jangan cepat dikelabui oleh istilah syar’i. Semoga bermanfaat.   Referensi: Al-Mughni. Cetakan Tahun 1432 H. Ibnu Qudamah Al-Maqdisi. Tahqiq: Abdullah bin ‘Abdul Muhsin At-Turki dan ‘Abdul Fattah. Penerbit Dar ‘Alam Al-Kutub. Liqa’at Al-Bab Al-Maftuh. Cetakan Pertama, Tahun 1438 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Muassasah Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Al-Khairiyah. — Disusun di pagi hari penuh berkah, @ DS, Panggang, Gunungkidul, 20 Ramadhan 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbank riba tabungan bank utang piutang

Meramal Hari Baik

Orang Jahiliyah dahulu ketika ingin pergi safar atau ingin mengadakan hajatan besar seperti pesta nikah, mereka terlebih dahulu mengundi nasib dengan anak panah. Ada tiga anak panah yang disiapkan. Salah satunya bertuliskan ‘silakan lakukan’, satunya lagi bertuliskan ‘jangan lakukan’, satunya lagi tidak bertuliskan apa-apa. Anak panah dengan panjang yang sama tersebut itu dikumpulkan di suatu wadah. Lalu dikeluarkan salah satunya. Jika keluar tulisan ‘silakan lakukan’, maka perkara itu akan dikerjakan. Namun jika tertulis ‘jangan lakukan’, maka perkara tersebut tidak akan dilakukan. Jika keluar yang tidak bertuliskan apa-apa, undian nasib tadi akan diulang. Perkara yang dilakukan di atas, itulah yang dilarang dalam ayat berikut, حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَنْ تَسْتَقْسِمُوا بِالْأَزْلَامِ ذَلِكُمْ فِسْقٌ “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan.” (QS. Al-Maidah: 3) Di zaman ini pun di tengah-tengah masyarakat kita, masih dilakukan hal yang sama. Ada yang bentuknya dengan meramal hari baik lewat perhitungan weton (neptu). Neptu merupakan salah satu hal yang sering kali dipertimbangkan dalam meramalkan watak seseorang berdasarkan weton kelahirannya. Neptu juga digunakan untuk meramalkan kecocokan jodoh, kecocokan pekerjaan, besarnya rejeki yang dibawa seorang anak dalam keluarganya, dan lain sebagainya. Akhirnya, untuk menentukan tanggal nikah pun dipakai ilmu perhitungan neptu ini. Yang sebenarnya tradisi ini mirip dengan tradisi Jahiliyah yang diingatkan dalam ayat di atas yaitu sama-sama mengundi nasib, ini hari baik ataukah tidak untuk lakukan hajatan. Sikap yang benar adalah tawakkal dan pasrah penuh pada Allah karena ingat janji Allah, وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ “Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya.” (QS. Ath-Thalaq: 3). Kalau ingin memilih mana yang terbaik, bukan dengan cara mengundi nasib, namun lakukanlah shalat istikharah minimal dua raka’at (waktunya bebas di siang atau malam hari) seperti yang dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits ini, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يُعَلِّمُ أَصْحَابَهُ الاِسْتِخَارَةَ فِى الأُمُورِ كُلِّهَا ، كَمَا يُعَلِّمُ السُّورَةَ مِنَ الْقُرْآنِ يَقُولُ « إِذَا هَمَّ أَحَدُكُمْ بِالأَمْرِ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ مِنْ غَيْرِ الْفَرِيضَةِ ثُمَّ لِيَقُلِ اللَّهُمَّ إِنِّى أَسْتَخِيرُكَ بِعِلْمِكَ ، وَأَسْتَقْدِرُكَ بِقُدْرَتِكَ ، وَأَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ ، فَإِنَّكَ تَقْدِرُ وَلاَ أَقْدِرُ ، وَتَعْلَمُ وَلاَ أَعْلَمُ ، وَأَنْتَ عَلاَّمُ الْغُيُوبِ ، اللَّهُمَّ فَإِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ هَذَا الأَمْرَ – ثُمَّ تُسَمِّيهِ بِعَيْنِهِ – خَيْرًا لِى فِى عَاجِلِ أَمْرِى وَآجِلِهِ – قَالَ أَوْ فِى دِينِى وَمَعَاشِى وَعَاقِبَةِ أَمْرِى – فَاقْدُرْهُ لِى ، وَيَسِّرْهُ لِى ، ثُمَّ بَارِكْ لِى فِيهِ ، اللَّهُمَّ وَإِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّهُ شَرٌّ لِى فِى دِينِى وَمَعَاشِى وَعَاقِبَةِ أَمْرِى – أَوْ قَالَ فِى عَاجِلِ أَمْرِى وَآجِلِهِ – فَاصْرِفْنِى عَنْهُ ، وَاقْدُرْ لِىَ الْخَيْرَ حَيْثُ كَانَ ، ثُمَّ رَضِّنِى بِهِ » “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengajari para sahabatnya shalat istikharah dalam setiap urusan. Beliau mengajari shalat ini sebagaimana beliau mengajari surat dari Al Qur’an. Kemudian beliau bersabda, “Jika salah seorang di antara kalian bertekad untuk melakukan suatu urusan, maka kerjakanlah shalat dua raka’at selain shalat fardhu, lalu hendaklah ia berdo’a: “ALLAHUMMA INNI ASTAKHIRUKA BI ‘ILMIKA, WA ASTAQDIRUKA BI QUDRATIKA, WA AS-ALUKA MIN FADHLIKA, FA INNAKA TAQDIRU WA LAA AQDIRU, WA TA’LAMU WA LAA A’LAMU, WA ANTA ‘ALLAAMUL GHUYUB. ALLAHUMMA FA-IN KUNTA TA’LAMU HADZAL AMRO (SEBUT NAMA URUSAN TERSEBUT) KHOIRON LII FII ‘AAJILI AMRII WA AAJILIH (AW FII DIINII WA MA’AASYI WA ‘AQIBATI AMRII) FAQDUR LII, WA YASSIRHU LII, TSUMMA BAARIK LII FIIHI. ALLAHUMMA IN KUNTA TA’LAMU ANNAHU SYARRUN LII FII DIINI WA MA’AASYI WA ‘AQIBATI AMRII (FII ‘AAJILI AMRI WA AAJILIH) FASH-RIFNII ‘ANHU, WAQDUR LIIL KHOIRO HAITSU KAANA TSUMMA RODH-DHINII BIH” Artinya: Ya Allah, sesungguhnya aku beristikhoroh pada-Mu dengan ilmu-Mu, aku memohon kepada-Mu kekuatan dengan kekuatan-Mu, aku meminta kepada-Mu dengan kemuliaan-Mu. Sesungguhnya Engkau yang menakdirkan dan aku tidaklah mampu melakukannya. Engkau yang Maha Tahu, sedangkan aku tidak. Engkaulah yang mengetahui perkara yang ghoib. Ya Allah, jika Engkau mengetahui bahwa perkara ini (sebut urusan tersebut) baik bagiku dalam urusanku di dunia dan di akhirat, (atau baik bagi agama, penghidupan, dan akhir urusanku), maka takdirkanlah hal tersebut untukku, mudahkanlah untukku dan berkahilah ia untukku. Ya Allah, jika Engkau mengetahui bahwa perkara tersebut jelek bagi agama, penghidupan, dan akhir urusanku (baik bagiku dalam urusanku di dunia dan akhirat), maka palingkanlah ia dariku, takdirkanlah yang terbaik bagiku di mana pun itu sehingga aku pun ridho dengannya.” (HR. Bukhari, no. 7390; dari Jabir bin ‘Abdillah)   Baca selengkapnya di sini tentang shalat istikharah : Panduan Shalat Istikhoroh Moga jadi perenungan.   Referensi: Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Disusun @ DS, Panggang, Gunungkidul, 19 Ramadhan 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsanggapan sial syirik

Meramal Hari Baik

Orang Jahiliyah dahulu ketika ingin pergi safar atau ingin mengadakan hajatan besar seperti pesta nikah, mereka terlebih dahulu mengundi nasib dengan anak panah. Ada tiga anak panah yang disiapkan. Salah satunya bertuliskan ‘silakan lakukan’, satunya lagi bertuliskan ‘jangan lakukan’, satunya lagi tidak bertuliskan apa-apa. Anak panah dengan panjang yang sama tersebut itu dikumpulkan di suatu wadah. Lalu dikeluarkan salah satunya. Jika keluar tulisan ‘silakan lakukan’, maka perkara itu akan dikerjakan. Namun jika tertulis ‘jangan lakukan’, maka perkara tersebut tidak akan dilakukan. Jika keluar yang tidak bertuliskan apa-apa, undian nasib tadi akan diulang. Perkara yang dilakukan di atas, itulah yang dilarang dalam ayat berikut, حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَنْ تَسْتَقْسِمُوا بِالْأَزْلَامِ ذَلِكُمْ فِسْقٌ “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan.” (QS. Al-Maidah: 3) Di zaman ini pun di tengah-tengah masyarakat kita, masih dilakukan hal yang sama. Ada yang bentuknya dengan meramal hari baik lewat perhitungan weton (neptu). Neptu merupakan salah satu hal yang sering kali dipertimbangkan dalam meramalkan watak seseorang berdasarkan weton kelahirannya. Neptu juga digunakan untuk meramalkan kecocokan jodoh, kecocokan pekerjaan, besarnya rejeki yang dibawa seorang anak dalam keluarganya, dan lain sebagainya. Akhirnya, untuk menentukan tanggal nikah pun dipakai ilmu perhitungan neptu ini. Yang sebenarnya tradisi ini mirip dengan tradisi Jahiliyah yang diingatkan dalam ayat di atas yaitu sama-sama mengundi nasib, ini hari baik ataukah tidak untuk lakukan hajatan. Sikap yang benar adalah tawakkal dan pasrah penuh pada Allah karena ingat janji Allah, وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ “Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya.” (QS. Ath-Thalaq: 3). Kalau ingin memilih mana yang terbaik, bukan dengan cara mengundi nasib, namun lakukanlah shalat istikharah minimal dua raka’at (waktunya bebas di siang atau malam hari) seperti yang dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits ini, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يُعَلِّمُ أَصْحَابَهُ الاِسْتِخَارَةَ فِى الأُمُورِ كُلِّهَا ، كَمَا يُعَلِّمُ السُّورَةَ مِنَ الْقُرْآنِ يَقُولُ « إِذَا هَمَّ أَحَدُكُمْ بِالأَمْرِ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ مِنْ غَيْرِ الْفَرِيضَةِ ثُمَّ لِيَقُلِ اللَّهُمَّ إِنِّى أَسْتَخِيرُكَ بِعِلْمِكَ ، وَأَسْتَقْدِرُكَ بِقُدْرَتِكَ ، وَأَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ ، فَإِنَّكَ تَقْدِرُ وَلاَ أَقْدِرُ ، وَتَعْلَمُ وَلاَ أَعْلَمُ ، وَأَنْتَ عَلاَّمُ الْغُيُوبِ ، اللَّهُمَّ فَإِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ هَذَا الأَمْرَ – ثُمَّ تُسَمِّيهِ بِعَيْنِهِ – خَيْرًا لِى فِى عَاجِلِ أَمْرِى وَآجِلِهِ – قَالَ أَوْ فِى دِينِى وَمَعَاشِى وَعَاقِبَةِ أَمْرِى – فَاقْدُرْهُ لِى ، وَيَسِّرْهُ لِى ، ثُمَّ بَارِكْ لِى فِيهِ ، اللَّهُمَّ وَإِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّهُ شَرٌّ لِى فِى دِينِى وَمَعَاشِى وَعَاقِبَةِ أَمْرِى – أَوْ قَالَ فِى عَاجِلِ أَمْرِى وَآجِلِهِ – فَاصْرِفْنِى عَنْهُ ، وَاقْدُرْ لِىَ الْخَيْرَ حَيْثُ كَانَ ، ثُمَّ رَضِّنِى بِهِ » “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengajari para sahabatnya shalat istikharah dalam setiap urusan. Beliau mengajari shalat ini sebagaimana beliau mengajari surat dari Al Qur’an. Kemudian beliau bersabda, “Jika salah seorang di antara kalian bertekad untuk melakukan suatu urusan, maka kerjakanlah shalat dua raka’at selain shalat fardhu, lalu hendaklah ia berdo’a: “ALLAHUMMA INNI ASTAKHIRUKA BI ‘ILMIKA, WA ASTAQDIRUKA BI QUDRATIKA, WA AS-ALUKA MIN FADHLIKA, FA INNAKA TAQDIRU WA LAA AQDIRU, WA TA’LAMU WA LAA A’LAMU, WA ANTA ‘ALLAAMUL GHUYUB. ALLAHUMMA FA-IN KUNTA TA’LAMU HADZAL AMRO (SEBUT NAMA URUSAN TERSEBUT) KHOIRON LII FII ‘AAJILI AMRII WA AAJILIH (AW FII DIINII WA MA’AASYI WA ‘AQIBATI AMRII) FAQDUR LII, WA YASSIRHU LII, TSUMMA BAARIK LII FIIHI. ALLAHUMMA IN KUNTA TA’LAMU ANNAHU SYARRUN LII FII DIINI WA MA’AASYI WA ‘AQIBATI AMRII (FII ‘AAJILI AMRI WA AAJILIH) FASH-RIFNII ‘ANHU, WAQDUR LIIL KHOIRO HAITSU KAANA TSUMMA RODH-DHINII BIH” Artinya: Ya Allah, sesungguhnya aku beristikhoroh pada-Mu dengan ilmu-Mu, aku memohon kepada-Mu kekuatan dengan kekuatan-Mu, aku meminta kepada-Mu dengan kemuliaan-Mu. Sesungguhnya Engkau yang menakdirkan dan aku tidaklah mampu melakukannya. Engkau yang Maha Tahu, sedangkan aku tidak. Engkaulah yang mengetahui perkara yang ghoib. Ya Allah, jika Engkau mengetahui bahwa perkara ini (sebut urusan tersebut) baik bagiku dalam urusanku di dunia dan di akhirat, (atau baik bagi agama, penghidupan, dan akhir urusanku), maka takdirkanlah hal tersebut untukku, mudahkanlah untukku dan berkahilah ia untukku. Ya Allah, jika Engkau mengetahui bahwa perkara tersebut jelek bagi agama, penghidupan, dan akhir urusanku (baik bagiku dalam urusanku di dunia dan akhirat), maka palingkanlah ia dariku, takdirkanlah yang terbaik bagiku di mana pun itu sehingga aku pun ridho dengannya.” (HR. Bukhari, no. 7390; dari Jabir bin ‘Abdillah)   Baca selengkapnya di sini tentang shalat istikharah : Panduan Shalat Istikhoroh Moga jadi perenungan.   Referensi: Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Disusun @ DS, Panggang, Gunungkidul, 19 Ramadhan 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsanggapan sial syirik
Orang Jahiliyah dahulu ketika ingin pergi safar atau ingin mengadakan hajatan besar seperti pesta nikah, mereka terlebih dahulu mengundi nasib dengan anak panah. Ada tiga anak panah yang disiapkan. Salah satunya bertuliskan ‘silakan lakukan’, satunya lagi bertuliskan ‘jangan lakukan’, satunya lagi tidak bertuliskan apa-apa. Anak panah dengan panjang yang sama tersebut itu dikumpulkan di suatu wadah. Lalu dikeluarkan salah satunya. Jika keluar tulisan ‘silakan lakukan’, maka perkara itu akan dikerjakan. Namun jika tertulis ‘jangan lakukan’, maka perkara tersebut tidak akan dilakukan. Jika keluar yang tidak bertuliskan apa-apa, undian nasib tadi akan diulang. Perkara yang dilakukan di atas, itulah yang dilarang dalam ayat berikut, حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَنْ تَسْتَقْسِمُوا بِالْأَزْلَامِ ذَلِكُمْ فِسْقٌ “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan.” (QS. Al-Maidah: 3) Di zaman ini pun di tengah-tengah masyarakat kita, masih dilakukan hal yang sama. Ada yang bentuknya dengan meramal hari baik lewat perhitungan weton (neptu). Neptu merupakan salah satu hal yang sering kali dipertimbangkan dalam meramalkan watak seseorang berdasarkan weton kelahirannya. Neptu juga digunakan untuk meramalkan kecocokan jodoh, kecocokan pekerjaan, besarnya rejeki yang dibawa seorang anak dalam keluarganya, dan lain sebagainya. Akhirnya, untuk menentukan tanggal nikah pun dipakai ilmu perhitungan neptu ini. Yang sebenarnya tradisi ini mirip dengan tradisi Jahiliyah yang diingatkan dalam ayat di atas yaitu sama-sama mengundi nasib, ini hari baik ataukah tidak untuk lakukan hajatan. Sikap yang benar adalah tawakkal dan pasrah penuh pada Allah karena ingat janji Allah, وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ “Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya.” (QS. Ath-Thalaq: 3). Kalau ingin memilih mana yang terbaik, bukan dengan cara mengundi nasib, namun lakukanlah shalat istikharah minimal dua raka’at (waktunya bebas di siang atau malam hari) seperti yang dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits ini, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يُعَلِّمُ أَصْحَابَهُ الاِسْتِخَارَةَ فِى الأُمُورِ كُلِّهَا ، كَمَا يُعَلِّمُ السُّورَةَ مِنَ الْقُرْآنِ يَقُولُ « إِذَا هَمَّ أَحَدُكُمْ بِالأَمْرِ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ مِنْ غَيْرِ الْفَرِيضَةِ ثُمَّ لِيَقُلِ اللَّهُمَّ إِنِّى أَسْتَخِيرُكَ بِعِلْمِكَ ، وَأَسْتَقْدِرُكَ بِقُدْرَتِكَ ، وَأَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ ، فَإِنَّكَ تَقْدِرُ وَلاَ أَقْدِرُ ، وَتَعْلَمُ وَلاَ أَعْلَمُ ، وَأَنْتَ عَلاَّمُ الْغُيُوبِ ، اللَّهُمَّ فَإِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ هَذَا الأَمْرَ – ثُمَّ تُسَمِّيهِ بِعَيْنِهِ – خَيْرًا لِى فِى عَاجِلِ أَمْرِى وَآجِلِهِ – قَالَ أَوْ فِى دِينِى وَمَعَاشِى وَعَاقِبَةِ أَمْرِى – فَاقْدُرْهُ لِى ، وَيَسِّرْهُ لِى ، ثُمَّ بَارِكْ لِى فِيهِ ، اللَّهُمَّ وَإِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّهُ شَرٌّ لِى فِى دِينِى وَمَعَاشِى وَعَاقِبَةِ أَمْرِى – أَوْ قَالَ فِى عَاجِلِ أَمْرِى وَآجِلِهِ – فَاصْرِفْنِى عَنْهُ ، وَاقْدُرْ لِىَ الْخَيْرَ حَيْثُ كَانَ ، ثُمَّ رَضِّنِى بِهِ » “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengajari para sahabatnya shalat istikharah dalam setiap urusan. Beliau mengajari shalat ini sebagaimana beliau mengajari surat dari Al Qur’an. Kemudian beliau bersabda, “Jika salah seorang di antara kalian bertekad untuk melakukan suatu urusan, maka kerjakanlah shalat dua raka’at selain shalat fardhu, lalu hendaklah ia berdo’a: “ALLAHUMMA INNI ASTAKHIRUKA BI ‘ILMIKA, WA ASTAQDIRUKA BI QUDRATIKA, WA AS-ALUKA MIN FADHLIKA, FA INNAKA TAQDIRU WA LAA AQDIRU, WA TA’LAMU WA LAA A’LAMU, WA ANTA ‘ALLAAMUL GHUYUB. ALLAHUMMA FA-IN KUNTA TA’LAMU HADZAL AMRO (SEBUT NAMA URUSAN TERSEBUT) KHOIRON LII FII ‘AAJILI AMRII WA AAJILIH (AW FII DIINII WA MA’AASYI WA ‘AQIBATI AMRII) FAQDUR LII, WA YASSIRHU LII, TSUMMA BAARIK LII FIIHI. ALLAHUMMA IN KUNTA TA’LAMU ANNAHU SYARRUN LII FII DIINI WA MA’AASYI WA ‘AQIBATI AMRII (FII ‘AAJILI AMRI WA AAJILIH) FASH-RIFNII ‘ANHU, WAQDUR LIIL KHOIRO HAITSU KAANA TSUMMA RODH-DHINII BIH” Artinya: Ya Allah, sesungguhnya aku beristikhoroh pada-Mu dengan ilmu-Mu, aku memohon kepada-Mu kekuatan dengan kekuatan-Mu, aku meminta kepada-Mu dengan kemuliaan-Mu. Sesungguhnya Engkau yang menakdirkan dan aku tidaklah mampu melakukannya. Engkau yang Maha Tahu, sedangkan aku tidak. Engkaulah yang mengetahui perkara yang ghoib. Ya Allah, jika Engkau mengetahui bahwa perkara ini (sebut urusan tersebut) baik bagiku dalam urusanku di dunia dan di akhirat, (atau baik bagi agama, penghidupan, dan akhir urusanku), maka takdirkanlah hal tersebut untukku, mudahkanlah untukku dan berkahilah ia untukku. Ya Allah, jika Engkau mengetahui bahwa perkara tersebut jelek bagi agama, penghidupan, dan akhir urusanku (baik bagiku dalam urusanku di dunia dan akhirat), maka palingkanlah ia dariku, takdirkanlah yang terbaik bagiku di mana pun itu sehingga aku pun ridho dengannya.” (HR. Bukhari, no. 7390; dari Jabir bin ‘Abdillah)   Baca selengkapnya di sini tentang shalat istikharah : Panduan Shalat Istikhoroh Moga jadi perenungan.   Referensi: Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Disusun @ DS, Panggang, Gunungkidul, 19 Ramadhan 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsanggapan sial syirik


Orang Jahiliyah dahulu ketika ingin pergi safar atau ingin mengadakan hajatan besar seperti pesta nikah, mereka terlebih dahulu mengundi nasib dengan anak panah. Ada tiga anak panah yang disiapkan. Salah satunya bertuliskan ‘silakan lakukan’, satunya lagi bertuliskan ‘jangan lakukan’, satunya lagi tidak bertuliskan apa-apa. Anak panah dengan panjang yang sama tersebut itu dikumpulkan di suatu wadah. Lalu dikeluarkan salah satunya. Jika keluar tulisan ‘silakan lakukan’, maka perkara itu akan dikerjakan. Namun jika tertulis ‘jangan lakukan’, maka perkara tersebut tidak akan dilakukan. Jika keluar yang tidak bertuliskan apa-apa, undian nasib tadi akan diulang. Perkara yang dilakukan di atas, itulah yang dilarang dalam ayat berikut, حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَنْ تَسْتَقْسِمُوا بِالْأَزْلَامِ ذَلِكُمْ فِسْقٌ “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan.” (QS. Al-Maidah: 3) Di zaman ini pun di tengah-tengah masyarakat kita, masih dilakukan hal yang sama. Ada yang bentuknya dengan meramal hari baik lewat perhitungan weton (neptu). Neptu merupakan salah satu hal yang sering kali dipertimbangkan dalam meramalkan watak seseorang berdasarkan weton kelahirannya. Neptu juga digunakan untuk meramalkan kecocokan jodoh, kecocokan pekerjaan, besarnya rejeki yang dibawa seorang anak dalam keluarganya, dan lain sebagainya. Akhirnya, untuk menentukan tanggal nikah pun dipakai ilmu perhitungan neptu ini. Yang sebenarnya tradisi ini mirip dengan tradisi Jahiliyah yang diingatkan dalam ayat di atas yaitu sama-sama mengundi nasib, ini hari baik ataukah tidak untuk lakukan hajatan. Sikap yang benar adalah tawakkal dan pasrah penuh pada Allah karena ingat janji Allah, وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ “Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya.” (QS. Ath-Thalaq: 3). Kalau ingin memilih mana yang terbaik, bukan dengan cara mengundi nasib, namun lakukanlah shalat istikharah minimal dua raka’at (waktunya bebas di siang atau malam hari) seperti yang dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits ini, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يُعَلِّمُ أَصْحَابَهُ الاِسْتِخَارَةَ فِى الأُمُورِ كُلِّهَا ، كَمَا يُعَلِّمُ السُّورَةَ مِنَ الْقُرْآنِ يَقُولُ « إِذَا هَمَّ أَحَدُكُمْ بِالأَمْرِ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ مِنْ غَيْرِ الْفَرِيضَةِ ثُمَّ لِيَقُلِ اللَّهُمَّ إِنِّى أَسْتَخِيرُكَ بِعِلْمِكَ ، وَأَسْتَقْدِرُكَ بِقُدْرَتِكَ ، وَأَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ ، فَإِنَّكَ تَقْدِرُ وَلاَ أَقْدِرُ ، وَتَعْلَمُ وَلاَ أَعْلَمُ ، وَأَنْتَ عَلاَّمُ الْغُيُوبِ ، اللَّهُمَّ فَإِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ هَذَا الأَمْرَ – ثُمَّ تُسَمِّيهِ بِعَيْنِهِ – خَيْرًا لِى فِى عَاجِلِ أَمْرِى وَآجِلِهِ – قَالَ أَوْ فِى دِينِى وَمَعَاشِى وَعَاقِبَةِ أَمْرِى – فَاقْدُرْهُ لِى ، وَيَسِّرْهُ لِى ، ثُمَّ بَارِكْ لِى فِيهِ ، اللَّهُمَّ وَإِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّهُ شَرٌّ لِى فِى دِينِى وَمَعَاشِى وَعَاقِبَةِ أَمْرِى – أَوْ قَالَ فِى عَاجِلِ أَمْرِى وَآجِلِهِ – فَاصْرِفْنِى عَنْهُ ، وَاقْدُرْ لِىَ الْخَيْرَ حَيْثُ كَانَ ، ثُمَّ رَضِّنِى بِهِ » “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengajari para sahabatnya shalat istikharah dalam setiap urusan. Beliau mengajari shalat ini sebagaimana beliau mengajari surat dari Al Qur’an. Kemudian beliau bersabda, “Jika salah seorang di antara kalian bertekad untuk melakukan suatu urusan, maka kerjakanlah shalat dua raka’at selain shalat fardhu, lalu hendaklah ia berdo’a: “ALLAHUMMA INNI ASTAKHIRUKA BI ‘ILMIKA, WA ASTAQDIRUKA BI QUDRATIKA, WA AS-ALUKA MIN FADHLIKA, FA INNAKA TAQDIRU WA LAA AQDIRU, WA TA’LAMU WA LAA A’LAMU, WA ANTA ‘ALLAAMUL GHUYUB. ALLAHUMMA FA-IN KUNTA TA’LAMU HADZAL AMRO (SEBUT NAMA URUSAN TERSEBUT) KHOIRON LII FII ‘AAJILI AMRII WA AAJILIH (AW FII DIINII WA MA’AASYI WA ‘AQIBATI AMRII) FAQDUR LII, WA YASSIRHU LII, TSUMMA BAARIK LII FIIHI. ALLAHUMMA IN KUNTA TA’LAMU ANNAHU SYARRUN LII FII DIINI WA MA’AASYI WA ‘AQIBATI AMRII (FII ‘AAJILI AMRI WA AAJILIH) FASH-RIFNII ‘ANHU, WAQDUR LIIL KHOIRO HAITSU KAANA TSUMMA RODH-DHINII BIH” Artinya: Ya Allah, sesungguhnya aku beristikhoroh pada-Mu dengan ilmu-Mu, aku memohon kepada-Mu kekuatan dengan kekuatan-Mu, aku meminta kepada-Mu dengan kemuliaan-Mu. Sesungguhnya Engkau yang menakdirkan dan aku tidaklah mampu melakukannya. Engkau yang Maha Tahu, sedangkan aku tidak. Engkaulah yang mengetahui perkara yang ghoib. Ya Allah, jika Engkau mengetahui bahwa perkara ini (sebut urusan tersebut) baik bagiku dalam urusanku di dunia dan di akhirat, (atau baik bagi agama, penghidupan, dan akhir urusanku), maka takdirkanlah hal tersebut untukku, mudahkanlah untukku dan berkahilah ia untukku. Ya Allah, jika Engkau mengetahui bahwa perkara tersebut jelek bagi agama, penghidupan, dan akhir urusanku (baik bagiku dalam urusanku di dunia dan akhirat), maka palingkanlah ia dariku, takdirkanlah yang terbaik bagiku di mana pun itu sehingga aku pun ridho dengannya.” (HR. Bukhari, no. 7390; dari Jabir bin ‘Abdillah)   Baca selengkapnya di sini tentang shalat istikharah : Panduan Shalat Istikhoroh Moga jadi perenungan.   Referensi: Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Disusun @ DS, Panggang, Gunungkidul, 19 Ramadhan 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsanggapan sial syirik

Konsultasi Zakat 13: Zakat kepada Kerabat yang Janda

Bolehkah mengeluarkan zakat pada kerabat dekat yang janda? Pertanyaan: Assalamu’alaikum.. afwan mau tanya, apa boleh zakat fitrah kepada sodara sendiri yg statusnya sudah janda ? sementara beliau punya 3 orang anak yg sudah bekerja semua ? Dari: Endah, endah.budiarti@yahoo.co.id Jawaban: Dari Salman bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الصَّدَقَةَ عَلَى الْمِسْكِينِ صَدَقَةٌ وَعَلَى ذِي الرَّحِمِ اثْنَتَانِ صَدَقَةٌ وَصِلَةٌ “Sesungguhnya sedekah kepada orang miskin pahalanya satu sedekah, sedangkan sedekah kepada kerabat pahalanya dua; pahala sedekah dan pahala menjalin hubungan kekerabatan.” (HR. An Nasai no. 2583, At Tirmidzi no. 658, Ibnu Majah no. 1844. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengatakan pada Zainab istri ‘Abdullah bin Mas’ud yang ingin memberikan zakat pada suaminya dan anak yatim dalam asuhannya, beliau bersabda, نَعَمْ لَهَا أَجْرَانِ أَجْرُ الْقَرَابَةِ وَأَجْرُ الصَّدَقَةِ “Benar, untuk sedekah pada kerabat akan mendapatkan dua ganjaran: (1) pahala menjalin hubungan kerabat, (2) pahala sedekah itu sendiri.” (HR. Bukhari, no. 1466; Muslim, no. 1000) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga mengatakan pada Abu Thalhah yang ingin menyedekahkan kebun Bairaha, kebun kurma terbaik miliknya, وَإِنِّى أَرَى أَنْ تَجْعَلَهَا فِى الأَقْرَبِينَ “Saya berpandangan bahwa yang terbaik adalah engkau berikan sedekahmu itu pada kerabatmu.” (HR. Bukhari, no. 5611; Muslim, no. 998) Dalam kitab Shahih Fiqh As-Sunnah (2: 75), Syaikh Abu Malik hafizahullah menyimpulkan bahwa boleh memberi zakat pada kerabat selama yang diberikan itu miskin dan orang yang memberi tidak mengambil manfaat sama sekali dari zakat yang telah ia serahkan. Maksud manfaat, suami memberikan zakat pada istri tidak dibolehkan karena istri termasuk orang yang ia nafkahi. Sedangkan istri masih boleh menyerahkan zakat pada suami karena istri tidak punya kewajiban memberi nafkah pada suami seperti kasus Zainab istri Ibnu Mas’ud yang dibolehkan menyerahkan zakat pada suaminya. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin menyatakan, إلا إذا كان هؤلاء الأقارب ممن تلزمك نفقتهم وأعطيتهم من الزكاة ما تحمي به مالك من الإنفاق فإن هذا لا يجوز . “Boleh memberikan zakat pada kerabat selama itu bukan jadi tanggungan nafkah dari orang yang memberi zakat. Kalau yang diberikan zakat adalah orang yang masih dalam tanggungan nafkah, maka tidak dibolehkan.” (Dinukil dari Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 20278) Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah kembali menjelaskan, Misalnya ada kerabat yang terlilit utang (termasuk anak atau orang tua), lantas diberikan zakat untuk melunasi utang tersebut, maka selama ia bukan orang yang wajib menanggung nafkah kerabat tadi, maka tidaklah masalah. Dinukil dari Fatwa Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, 1: 46. Kapan anak wajib memberikan nafkah pada orang tua? Al-Qadhi Abu Syuja’ dalam Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib menjelaskan, Nafkah anak untuk kedua orang tua dihukumi wajib ketika memenuhi dua syarat: Miskin dan tidak kuat dalam mencari nafkah, atau Miskin dan gila (hilang ingatan) Nafkah seseorang pada anak-anaknya dihukumi wajib ketika memenuhi tiga syarat: Miskin dan masih kecil (belum baligh), atau Miskin dan belum kuat untuk bekerja, atau Miskin dan gila (hilang ingatan) Baca selengkapnya di sini: Menafkahi Orang Tua yang Tidak Mampu Baca bahasan penting lainnya: Memberi Zakat kepada Kerabat Kesimpulannya, mengeluarkan zakat fitrah atau zakat maal pada janda miskin yang termasuk kerabat kita lebih utama bahkan dapat dua pahala selama janda tersebut bukan jadi tanggungan nafkah. Ingat, dengan cacatan janda tersebut miskin dan benar-benar tidak mampu lalu tidak ada yang membiayai kehidupannya. Wallahu a’lam. Semoga sajian ini bermanfaat. Referensi: Shahih Fiqh As-Sunnah. Syaikh Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim. Penerbit Maktabah At-Taufiqiyyah. Diharapkan para pengunjung Rumaysho.Com bisa membaca artikel dalam Category Zakat di web ini dan bagi yang ingin menyalurkan lewat Darush Sholihin, bisa membaca info Donasi Zakat di Web DarushSholihin.Com. — Disusun  @ DS, Panggang, Gunungkidul, Selasa Pagi, 18 Ramadhan 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagskonsultasi zakat

Konsultasi Zakat 13: Zakat kepada Kerabat yang Janda

Bolehkah mengeluarkan zakat pada kerabat dekat yang janda? Pertanyaan: Assalamu’alaikum.. afwan mau tanya, apa boleh zakat fitrah kepada sodara sendiri yg statusnya sudah janda ? sementara beliau punya 3 orang anak yg sudah bekerja semua ? Dari: Endah, endah.budiarti@yahoo.co.id Jawaban: Dari Salman bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الصَّدَقَةَ عَلَى الْمِسْكِينِ صَدَقَةٌ وَعَلَى ذِي الرَّحِمِ اثْنَتَانِ صَدَقَةٌ وَصِلَةٌ “Sesungguhnya sedekah kepada orang miskin pahalanya satu sedekah, sedangkan sedekah kepada kerabat pahalanya dua; pahala sedekah dan pahala menjalin hubungan kekerabatan.” (HR. An Nasai no. 2583, At Tirmidzi no. 658, Ibnu Majah no. 1844. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengatakan pada Zainab istri ‘Abdullah bin Mas’ud yang ingin memberikan zakat pada suaminya dan anak yatim dalam asuhannya, beliau bersabda, نَعَمْ لَهَا أَجْرَانِ أَجْرُ الْقَرَابَةِ وَأَجْرُ الصَّدَقَةِ “Benar, untuk sedekah pada kerabat akan mendapatkan dua ganjaran: (1) pahala menjalin hubungan kerabat, (2) pahala sedekah itu sendiri.” (HR. Bukhari, no. 1466; Muslim, no. 1000) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga mengatakan pada Abu Thalhah yang ingin menyedekahkan kebun Bairaha, kebun kurma terbaik miliknya, وَإِنِّى أَرَى أَنْ تَجْعَلَهَا فِى الأَقْرَبِينَ “Saya berpandangan bahwa yang terbaik adalah engkau berikan sedekahmu itu pada kerabatmu.” (HR. Bukhari, no. 5611; Muslim, no. 998) Dalam kitab Shahih Fiqh As-Sunnah (2: 75), Syaikh Abu Malik hafizahullah menyimpulkan bahwa boleh memberi zakat pada kerabat selama yang diberikan itu miskin dan orang yang memberi tidak mengambil manfaat sama sekali dari zakat yang telah ia serahkan. Maksud manfaat, suami memberikan zakat pada istri tidak dibolehkan karena istri termasuk orang yang ia nafkahi. Sedangkan istri masih boleh menyerahkan zakat pada suami karena istri tidak punya kewajiban memberi nafkah pada suami seperti kasus Zainab istri Ibnu Mas’ud yang dibolehkan menyerahkan zakat pada suaminya. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin menyatakan, إلا إذا كان هؤلاء الأقارب ممن تلزمك نفقتهم وأعطيتهم من الزكاة ما تحمي به مالك من الإنفاق فإن هذا لا يجوز . “Boleh memberikan zakat pada kerabat selama itu bukan jadi tanggungan nafkah dari orang yang memberi zakat. Kalau yang diberikan zakat adalah orang yang masih dalam tanggungan nafkah, maka tidak dibolehkan.” (Dinukil dari Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 20278) Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah kembali menjelaskan, Misalnya ada kerabat yang terlilit utang (termasuk anak atau orang tua), lantas diberikan zakat untuk melunasi utang tersebut, maka selama ia bukan orang yang wajib menanggung nafkah kerabat tadi, maka tidaklah masalah. Dinukil dari Fatwa Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, 1: 46. Kapan anak wajib memberikan nafkah pada orang tua? Al-Qadhi Abu Syuja’ dalam Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib menjelaskan, Nafkah anak untuk kedua orang tua dihukumi wajib ketika memenuhi dua syarat: Miskin dan tidak kuat dalam mencari nafkah, atau Miskin dan gila (hilang ingatan) Nafkah seseorang pada anak-anaknya dihukumi wajib ketika memenuhi tiga syarat: Miskin dan masih kecil (belum baligh), atau Miskin dan belum kuat untuk bekerja, atau Miskin dan gila (hilang ingatan) Baca selengkapnya di sini: Menafkahi Orang Tua yang Tidak Mampu Baca bahasan penting lainnya: Memberi Zakat kepada Kerabat Kesimpulannya, mengeluarkan zakat fitrah atau zakat maal pada janda miskin yang termasuk kerabat kita lebih utama bahkan dapat dua pahala selama janda tersebut bukan jadi tanggungan nafkah. Ingat, dengan cacatan janda tersebut miskin dan benar-benar tidak mampu lalu tidak ada yang membiayai kehidupannya. Wallahu a’lam. Semoga sajian ini bermanfaat. Referensi: Shahih Fiqh As-Sunnah. Syaikh Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim. Penerbit Maktabah At-Taufiqiyyah. Diharapkan para pengunjung Rumaysho.Com bisa membaca artikel dalam Category Zakat di web ini dan bagi yang ingin menyalurkan lewat Darush Sholihin, bisa membaca info Donasi Zakat di Web DarushSholihin.Com. — Disusun  @ DS, Panggang, Gunungkidul, Selasa Pagi, 18 Ramadhan 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagskonsultasi zakat
Bolehkah mengeluarkan zakat pada kerabat dekat yang janda? Pertanyaan: Assalamu’alaikum.. afwan mau tanya, apa boleh zakat fitrah kepada sodara sendiri yg statusnya sudah janda ? sementara beliau punya 3 orang anak yg sudah bekerja semua ? Dari: Endah, endah.budiarti@yahoo.co.id Jawaban: Dari Salman bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الصَّدَقَةَ عَلَى الْمِسْكِينِ صَدَقَةٌ وَعَلَى ذِي الرَّحِمِ اثْنَتَانِ صَدَقَةٌ وَصِلَةٌ “Sesungguhnya sedekah kepada orang miskin pahalanya satu sedekah, sedangkan sedekah kepada kerabat pahalanya dua; pahala sedekah dan pahala menjalin hubungan kekerabatan.” (HR. An Nasai no. 2583, At Tirmidzi no. 658, Ibnu Majah no. 1844. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengatakan pada Zainab istri ‘Abdullah bin Mas’ud yang ingin memberikan zakat pada suaminya dan anak yatim dalam asuhannya, beliau bersabda, نَعَمْ لَهَا أَجْرَانِ أَجْرُ الْقَرَابَةِ وَأَجْرُ الصَّدَقَةِ “Benar, untuk sedekah pada kerabat akan mendapatkan dua ganjaran: (1) pahala menjalin hubungan kerabat, (2) pahala sedekah itu sendiri.” (HR. Bukhari, no. 1466; Muslim, no. 1000) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga mengatakan pada Abu Thalhah yang ingin menyedekahkan kebun Bairaha, kebun kurma terbaik miliknya, وَإِنِّى أَرَى أَنْ تَجْعَلَهَا فِى الأَقْرَبِينَ “Saya berpandangan bahwa yang terbaik adalah engkau berikan sedekahmu itu pada kerabatmu.” (HR. Bukhari, no. 5611; Muslim, no. 998) Dalam kitab Shahih Fiqh As-Sunnah (2: 75), Syaikh Abu Malik hafizahullah menyimpulkan bahwa boleh memberi zakat pada kerabat selama yang diberikan itu miskin dan orang yang memberi tidak mengambil manfaat sama sekali dari zakat yang telah ia serahkan. Maksud manfaat, suami memberikan zakat pada istri tidak dibolehkan karena istri termasuk orang yang ia nafkahi. Sedangkan istri masih boleh menyerahkan zakat pada suami karena istri tidak punya kewajiban memberi nafkah pada suami seperti kasus Zainab istri Ibnu Mas’ud yang dibolehkan menyerahkan zakat pada suaminya. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin menyatakan, إلا إذا كان هؤلاء الأقارب ممن تلزمك نفقتهم وأعطيتهم من الزكاة ما تحمي به مالك من الإنفاق فإن هذا لا يجوز . “Boleh memberikan zakat pada kerabat selama itu bukan jadi tanggungan nafkah dari orang yang memberi zakat. Kalau yang diberikan zakat adalah orang yang masih dalam tanggungan nafkah, maka tidak dibolehkan.” (Dinukil dari Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 20278) Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah kembali menjelaskan, Misalnya ada kerabat yang terlilit utang (termasuk anak atau orang tua), lantas diberikan zakat untuk melunasi utang tersebut, maka selama ia bukan orang yang wajib menanggung nafkah kerabat tadi, maka tidaklah masalah. Dinukil dari Fatwa Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, 1: 46. Kapan anak wajib memberikan nafkah pada orang tua? Al-Qadhi Abu Syuja’ dalam Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib menjelaskan, Nafkah anak untuk kedua orang tua dihukumi wajib ketika memenuhi dua syarat: Miskin dan tidak kuat dalam mencari nafkah, atau Miskin dan gila (hilang ingatan) Nafkah seseorang pada anak-anaknya dihukumi wajib ketika memenuhi tiga syarat: Miskin dan masih kecil (belum baligh), atau Miskin dan belum kuat untuk bekerja, atau Miskin dan gila (hilang ingatan) Baca selengkapnya di sini: Menafkahi Orang Tua yang Tidak Mampu Baca bahasan penting lainnya: Memberi Zakat kepada Kerabat Kesimpulannya, mengeluarkan zakat fitrah atau zakat maal pada janda miskin yang termasuk kerabat kita lebih utama bahkan dapat dua pahala selama janda tersebut bukan jadi tanggungan nafkah. Ingat, dengan cacatan janda tersebut miskin dan benar-benar tidak mampu lalu tidak ada yang membiayai kehidupannya. Wallahu a’lam. Semoga sajian ini bermanfaat. Referensi: Shahih Fiqh As-Sunnah. Syaikh Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim. Penerbit Maktabah At-Taufiqiyyah. Diharapkan para pengunjung Rumaysho.Com bisa membaca artikel dalam Category Zakat di web ini dan bagi yang ingin menyalurkan lewat Darush Sholihin, bisa membaca info Donasi Zakat di Web DarushSholihin.Com. — Disusun  @ DS, Panggang, Gunungkidul, Selasa Pagi, 18 Ramadhan 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagskonsultasi zakat


Bolehkah mengeluarkan zakat pada kerabat dekat yang janda? Pertanyaan: Assalamu’alaikum.. afwan mau tanya, apa boleh zakat fitrah kepada sodara sendiri yg statusnya sudah janda ? sementara beliau punya 3 orang anak yg sudah bekerja semua ? Dari: Endah, endah.budiarti@yahoo.co.id Jawaban: Dari Salman bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الصَّدَقَةَ عَلَى الْمِسْكِينِ صَدَقَةٌ وَعَلَى ذِي الرَّحِمِ اثْنَتَانِ صَدَقَةٌ وَصِلَةٌ “Sesungguhnya sedekah kepada orang miskin pahalanya satu sedekah, sedangkan sedekah kepada kerabat pahalanya dua; pahala sedekah dan pahala menjalin hubungan kekerabatan.” (HR. An Nasai no. 2583, At Tirmidzi no. 658, Ibnu Majah no. 1844. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengatakan pada Zainab istri ‘Abdullah bin Mas’ud yang ingin memberikan zakat pada suaminya dan anak yatim dalam asuhannya, beliau bersabda, نَعَمْ لَهَا أَجْرَانِ أَجْرُ الْقَرَابَةِ وَأَجْرُ الصَّدَقَةِ “Benar, untuk sedekah pada kerabat akan mendapatkan dua ganjaran: (1) pahala menjalin hubungan kerabat, (2) pahala sedekah itu sendiri.” (HR. Bukhari, no. 1466; Muslim, no. 1000) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga mengatakan pada Abu Thalhah yang ingin menyedekahkan kebun Bairaha, kebun kurma terbaik miliknya, وَإِنِّى أَرَى أَنْ تَجْعَلَهَا فِى الأَقْرَبِينَ “Saya berpandangan bahwa yang terbaik adalah engkau berikan sedekahmu itu pada kerabatmu.” (HR. Bukhari, no. 5611; Muslim, no. 998) Dalam kitab Shahih Fiqh As-Sunnah (2: 75), Syaikh Abu Malik hafizahullah menyimpulkan bahwa boleh memberi zakat pada kerabat selama yang diberikan itu miskin dan orang yang memberi tidak mengambil manfaat sama sekali dari zakat yang telah ia serahkan. Maksud manfaat, suami memberikan zakat pada istri tidak dibolehkan karena istri termasuk orang yang ia nafkahi. Sedangkan istri masih boleh menyerahkan zakat pada suami karena istri tidak punya kewajiban memberi nafkah pada suami seperti kasus Zainab istri Ibnu Mas’ud yang dibolehkan menyerahkan zakat pada suaminya. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin menyatakan, إلا إذا كان هؤلاء الأقارب ممن تلزمك نفقتهم وأعطيتهم من الزكاة ما تحمي به مالك من الإنفاق فإن هذا لا يجوز . “Boleh memberikan zakat pada kerabat selama itu bukan jadi tanggungan nafkah dari orang yang memberi zakat. Kalau yang diberikan zakat adalah orang yang masih dalam tanggungan nafkah, maka tidak dibolehkan.” (Dinukil dari Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 20278) Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah kembali menjelaskan, Misalnya ada kerabat yang terlilit utang (termasuk anak atau orang tua), lantas diberikan zakat untuk melunasi utang tersebut, maka selama ia bukan orang yang wajib menanggung nafkah kerabat tadi, maka tidaklah masalah. Dinukil dari Fatwa Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, 1: 46. Kapan anak wajib memberikan nafkah pada orang tua? Al-Qadhi Abu Syuja’ dalam Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib menjelaskan, Nafkah anak untuk kedua orang tua dihukumi wajib ketika memenuhi dua syarat: Miskin dan tidak kuat dalam mencari nafkah, atau Miskin dan gila (hilang ingatan) Nafkah seseorang pada anak-anaknya dihukumi wajib ketika memenuhi tiga syarat: Miskin dan masih kecil (belum baligh), atau Miskin dan belum kuat untuk bekerja, atau Miskin dan gila (hilang ingatan) Baca selengkapnya di sini: Menafkahi Orang Tua yang Tidak Mampu Baca bahasan penting lainnya: Memberi Zakat kepada Kerabat Kesimpulannya, mengeluarkan zakat fitrah atau zakat maal pada janda miskin yang termasuk kerabat kita lebih utama bahkan dapat dua pahala selama janda tersebut bukan jadi tanggungan nafkah. Ingat, dengan cacatan janda tersebut miskin dan benar-benar tidak mampu lalu tidak ada yang membiayai kehidupannya. Wallahu a’lam. Semoga sajian ini bermanfaat. Referensi: Shahih Fiqh As-Sunnah. Syaikh Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim. Penerbit Maktabah At-Taufiqiyyah. Diharapkan para pengunjung Rumaysho.Com bisa membaca artikel dalam Category Zakat di web ini dan bagi yang ingin menyalurkan lewat Darush Sholihin, bisa membaca info Donasi Zakat di Web DarushSholihin.Com. — Disusun  @ DS, Panggang, Gunungkidul, Selasa Pagi, 18 Ramadhan 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagskonsultasi zakat

Konsultasi Zakat 12: Mau Umrah, Bagaimana Hitung Zakatnya?

Ada yang mau umrah, namun bingung untuk menghitung zakatnya. Pertanyaan: Assalamualaikum Ustadz, Bismillahirrohmanirohiim. Pertanyaan mengenai perhitungan zakat maal. Contoh Kasus : Tabungan di bank A selama setahun ini adalah 150 juta (tidak bergerak). Kemudian simpanan di bank B sampai hari ini sebesar 15 juta (bergerak, untuk kebutuhan sehari-hari hingga akhir bulan). Di pertengahan bulan ini, diasumsikan akan mendapatkan THR sebesar XXX juta. Sedangkan kami memiliki agenda/rencana ibadah Umroh di akhir tahun 2017 (InshaAllah) dan kira-kira akan memakan biaya katakanlah 50 juta. Bagaiamana perhitungan zakat mal dengan keadaan tersebut ? Apakah perhitungannya seperti ini : 2.5% x (150 juta +15 juta + XXX juta – Kebutuhan harian) ? 2.5% x (150 juta +15 juta + XXX juta) ? 2.5% x (150 juta +15 juta + XXX juta – 50 juta) ? Jazaakumullahu khayran Wa Baarokallaahu fiikum Dari: Avan S (bravoyovan@gmail.com) — Jawaban: Wa’alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuh. Ada dua hal yang perlu diperhatikan terlebih dahulu untuk menjawab pertanyaan saudara Avan: Zakat itu memperhatikan nishab dan haul. Nishab adalah kadar minimal suatu harta kena zakat. Kami nilai harta saudara sudah berada di atas nishab tabungan. Sedangkan haul artinya harta tersebut mesti berada di atas nishab selama satu tahun hijriyah. Zakat itu dikeluarkan di luar kebutuhan pokok. Pernah disebutkan dalam artikel RumayshoCom sebelumnya, “Harta yang merupakan kelebihan dari kebutuhan pokok, itulah sebagai barometer seseorang itu dianggap mampu atau berkecukupan. Sedangkan harta yang masih dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan pokok, maka seperti ini dikatakan tidak mampu. Para ulama menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan kebutuhan pokok adalah apabila kebutuhan tersebut dikeluarkan, maka seseorang bisa jadi akan celaka, seperti nafkah, tempat tinggal, dan pakaian.” Lihat bahasan Syarat Zakat: Syarat-Syarat Zakat Dari penjelasan di atas, sederhananya untuk menghitung zakat adalah dengan memperhatikan jumlah uang di akhir tahun. Sebenarnya dahulu harus diketahui kapan harta tersebut mulai berada di atas nishab. Namun kalau sulit diketahui, bisa dijadikan patokan bulan Ramadhan tahun lalu sebagai awal tahun. Berarti Ramadhan kali ini akan dikeluarkan zakat. Sekarang dilihat saja dari simpanan yang ada di tabungan dan jumlah uang cash yang dipegang itu berapa untuk Ramadhan saat ini. Jumlah tersebut tinggal dikalikan 2,5% atau dibagi 40. Tak perlu dahulu pandang uang yang akan dikeluarkan untuk umrah, karena kami yakin uang umrah itu akan menyusul untuk dikeluarkan. Tak perlu sampai bingung dengan mengurangkan dengan kebutuhan harian, karena jumlah tabungan dan uang cash saat ini pasti menunjukkan sisa dari penggunaan kebutuhan. Kalau THR didapat sekarang, tinggal masukkan uang THR tadi, walau memang hitungan uang THR belum bertahan setahun. Namun sengaja diakumulasi untuk memudahkan dan tidak sampai mengeluarkan zakat dengan memandang haul pada setiap satuan harta, karena seperti ini sulit. Kesimpulannya, berapa uang saat ini ada yang berada di tabungan dan di tangan, dijumlahkan lalu dikalikan 2,5%. Misalnya, jumlah tabungan 150 jt + 15 jt + THR = X rupiah. Lalu X dikalikan 2,5% itulah zakatnya. Wallahu a’lam. Wallahu waliyyut taufiq, hanya Allah yang memberi taufik. Diharapkan para pengunjung Rumaysho.Com bisa membaca artikel dalam Category Zakat di web ini dan bagi yang ingin menyalurkan lewat Darush Sholihin, bisa membaca info Donasi Zakat di Web DarushSholihin.Com. — Disusun @ DS, Panggang, GK, Selasa pagi, 18 Ramadhan 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagskonsultasi zakat Panduan umrah panduan umroh panduan zakat umrah umroh

Konsultasi Zakat 12: Mau Umrah, Bagaimana Hitung Zakatnya?

Ada yang mau umrah, namun bingung untuk menghitung zakatnya. Pertanyaan: Assalamualaikum Ustadz, Bismillahirrohmanirohiim. Pertanyaan mengenai perhitungan zakat maal. Contoh Kasus : Tabungan di bank A selama setahun ini adalah 150 juta (tidak bergerak). Kemudian simpanan di bank B sampai hari ini sebesar 15 juta (bergerak, untuk kebutuhan sehari-hari hingga akhir bulan). Di pertengahan bulan ini, diasumsikan akan mendapatkan THR sebesar XXX juta. Sedangkan kami memiliki agenda/rencana ibadah Umroh di akhir tahun 2017 (InshaAllah) dan kira-kira akan memakan biaya katakanlah 50 juta. Bagaiamana perhitungan zakat mal dengan keadaan tersebut ? Apakah perhitungannya seperti ini : 2.5% x (150 juta +15 juta + XXX juta – Kebutuhan harian) ? 2.5% x (150 juta +15 juta + XXX juta) ? 2.5% x (150 juta +15 juta + XXX juta – 50 juta) ? Jazaakumullahu khayran Wa Baarokallaahu fiikum Dari: Avan S (bravoyovan@gmail.com) — Jawaban: Wa’alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuh. Ada dua hal yang perlu diperhatikan terlebih dahulu untuk menjawab pertanyaan saudara Avan: Zakat itu memperhatikan nishab dan haul. Nishab adalah kadar minimal suatu harta kena zakat. Kami nilai harta saudara sudah berada di atas nishab tabungan. Sedangkan haul artinya harta tersebut mesti berada di atas nishab selama satu tahun hijriyah. Zakat itu dikeluarkan di luar kebutuhan pokok. Pernah disebutkan dalam artikel RumayshoCom sebelumnya, “Harta yang merupakan kelebihan dari kebutuhan pokok, itulah sebagai barometer seseorang itu dianggap mampu atau berkecukupan. Sedangkan harta yang masih dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan pokok, maka seperti ini dikatakan tidak mampu. Para ulama menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan kebutuhan pokok adalah apabila kebutuhan tersebut dikeluarkan, maka seseorang bisa jadi akan celaka, seperti nafkah, tempat tinggal, dan pakaian.” Lihat bahasan Syarat Zakat: Syarat-Syarat Zakat Dari penjelasan di atas, sederhananya untuk menghitung zakat adalah dengan memperhatikan jumlah uang di akhir tahun. Sebenarnya dahulu harus diketahui kapan harta tersebut mulai berada di atas nishab. Namun kalau sulit diketahui, bisa dijadikan patokan bulan Ramadhan tahun lalu sebagai awal tahun. Berarti Ramadhan kali ini akan dikeluarkan zakat. Sekarang dilihat saja dari simpanan yang ada di tabungan dan jumlah uang cash yang dipegang itu berapa untuk Ramadhan saat ini. Jumlah tersebut tinggal dikalikan 2,5% atau dibagi 40. Tak perlu dahulu pandang uang yang akan dikeluarkan untuk umrah, karena kami yakin uang umrah itu akan menyusul untuk dikeluarkan. Tak perlu sampai bingung dengan mengurangkan dengan kebutuhan harian, karena jumlah tabungan dan uang cash saat ini pasti menunjukkan sisa dari penggunaan kebutuhan. Kalau THR didapat sekarang, tinggal masukkan uang THR tadi, walau memang hitungan uang THR belum bertahan setahun. Namun sengaja diakumulasi untuk memudahkan dan tidak sampai mengeluarkan zakat dengan memandang haul pada setiap satuan harta, karena seperti ini sulit. Kesimpulannya, berapa uang saat ini ada yang berada di tabungan dan di tangan, dijumlahkan lalu dikalikan 2,5%. Misalnya, jumlah tabungan 150 jt + 15 jt + THR = X rupiah. Lalu X dikalikan 2,5% itulah zakatnya. Wallahu a’lam. Wallahu waliyyut taufiq, hanya Allah yang memberi taufik. Diharapkan para pengunjung Rumaysho.Com bisa membaca artikel dalam Category Zakat di web ini dan bagi yang ingin menyalurkan lewat Darush Sholihin, bisa membaca info Donasi Zakat di Web DarushSholihin.Com. — Disusun @ DS, Panggang, GK, Selasa pagi, 18 Ramadhan 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagskonsultasi zakat Panduan umrah panduan umroh panduan zakat umrah umroh
Ada yang mau umrah, namun bingung untuk menghitung zakatnya. Pertanyaan: Assalamualaikum Ustadz, Bismillahirrohmanirohiim. Pertanyaan mengenai perhitungan zakat maal. Contoh Kasus : Tabungan di bank A selama setahun ini adalah 150 juta (tidak bergerak). Kemudian simpanan di bank B sampai hari ini sebesar 15 juta (bergerak, untuk kebutuhan sehari-hari hingga akhir bulan). Di pertengahan bulan ini, diasumsikan akan mendapatkan THR sebesar XXX juta. Sedangkan kami memiliki agenda/rencana ibadah Umroh di akhir tahun 2017 (InshaAllah) dan kira-kira akan memakan biaya katakanlah 50 juta. Bagaiamana perhitungan zakat mal dengan keadaan tersebut ? Apakah perhitungannya seperti ini : 2.5% x (150 juta +15 juta + XXX juta – Kebutuhan harian) ? 2.5% x (150 juta +15 juta + XXX juta) ? 2.5% x (150 juta +15 juta + XXX juta – 50 juta) ? Jazaakumullahu khayran Wa Baarokallaahu fiikum Dari: Avan S (bravoyovan@gmail.com) — Jawaban: Wa’alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuh. Ada dua hal yang perlu diperhatikan terlebih dahulu untuk menjawab pertanyaan saudara Avan: Zakat itu memperhatikan nishab dan haul. Nishab adalah kadar minimal suatu harta kena zakat. Kami nilai harta saudara sudah berada di atas nishab tabungan. Sedangkan haul artinya harta tersebut mesti berada di atas nishab selama satu tahun hijriyah. Zakat itu dikeluarkan di luar kebutuhan pokok. Pernah disebutkan dalam artikel RumayshoCom sebelumnya, “Harta yang merupakan kelebihan dari kebutuhan pokok, itulah sebagai barometer seseorang itu dianggap mampu atau berkecukupan. Sedangkan harta yang masih dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan pokok, maka seperti ini dikatakan tidak mampu. Para ulama menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan kebutuhan pokok adalah apabila kebutuhan tersebut dikeluarkan, maka seseorang bisa jadi akan celaka, seperti nafkah, tempat tinggal, dan pakaian.” Lihat bahasan Syarat Zakat: Syarat-Syarat Zakat Dari penjelasan di atas, sederhananya untuk menghitung zakat adalah dengan memperhatikan jumlah uang di akhir tahun. Sebenarnya dahulu harus diketahui kapan harta tersebut mulai berada di atas nishab. Namun kalau sulit diketahui, bisa dijadikan patokan bulan Ramadhan tahun lalu sebagai awal tahun. Berarti Ramadhan kali ini akan dikeluarkan zakat. Sekarang dilihat saja dari simpanan yang ada di tabungan dan jumlah uang cash yang dipegang itu berapa untuk Ramadhan saat ini. Jumlah tersebut tinggal dikalikan 2,5% atau dibagi 40. Tak perlu dahulu pandang uang yang akan dikeluarkan untuk umrah, karena kami yakin uang umrah itu akan menyusul untuk dikeluarkan. Tak perlu sampai bingung dengan mengurangkan dengan kebutuhan harian, karena jumlah tabungan dan uang cash saat ini pasti menunjukkan sisa dari penggunaan kebutuhan. Kalau THR didapat sekarang, tinggal masukkan uang THR tadi, walau memang hitungan uang THR belum bertahan setahun. Namun sengaja diakumulasi untuk memudahkan dan tidak sampai mengeluarkan zakat dengan memandang haul pada setiap satuan harta, karena seperti ini sulit. Kesimpulannya, berapa uang saat ini ada yang berada di tabungan dan di tangan, dijumlahkan lalu dikalikan 2,5%. Misalnya, jumlah tabungan 150 jt + 15 jt + THR = X rupiah. Lalu X dikalikan 2,5% itulah zakatnya. Wallahu a’lam. Wallahu waliyyut taufiq, hanya Allah yang memberi taufik. Diharapkan para pengunjung Rumaysho.Com bisa membaca artikel dalam Category Zakat di web ini dan bagi yang ingin menyalurkan lewat Darush Sholihin, bisa membaca info Donasi Zakat di Web DarushSholihin.Com. — Disusun @ DS, Panggang, GK, Selasa pagi, 18 Ramadhan 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagskonsultasi zakat Panduan umrah panduan umroh panduan zakat umrah umroh


Ada yang mau umrah, namun bingung untuk menghitung zakatnya. Pertanyaan: Assalamualaikum Ustadz, Bismillahirrohmanirohiim. Pertanyaan mengenai perhitungan zakat maal. Contoh Kasus : Tabungan di bank A selama setahun ini adalah 150 juta (tidak bergerak). Kemudian simpanan di bank B sampai hari ini sebesar 15 juta (bergerak, untuk kebutuhan sehari-hari hingga akhir bulan). Di pertengahan bulan ini, diasumsikan akan mendapatkan THR sebesar XXX juta. Sedangkan kami memiliki agenda/rencana ibadah Umroh di akhir tahun 2017 (InshaAllah) dan kira-kira akan memakan biaya katakanlah 50 juta. Bagaiamana perhitungan zakat mal dengan keadaan tersebut ? Apakah perhitungannya seperti ini : 2.5% x (150 juta +15 juta + XXX juta – Kebutuhan harian) ? 2.5% x (150 juta +15 juta + XXX juta) ? 2.5% x (150 juta +15 juta + XXX juta – 50 juta) ? Jazaakumullahu khayran Wa Baarokallaahu fiikum Dari: Avan S (bravoyovan@gmail.com) — Jawaban: Wa’alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuh. Ada dua hal yang perlu diperhatikan terlebih dahulu untuk menjawab pertanyaan saudara Avan: Zakat itu memperhatikan nishab dan haul. Nishab adalah kadar minimal suatu harta kena zakat. Kami nilai harta saudara sudah berada di atas nishab tabungan. Sedangkan haul artinya harta tersebut mesti berada di atas nishab selama satu tahun hijriyah. Zakat itu dikeluarkan di luar kebutuhan pokok. Pernah disebutkan dalam artikel RumayshoCom sebelumnya, “Harta yang merupakan kelebihan dari kebutuhan pokok, itulah sebagai barometer seseorang itu dianggap mampu atau berkecukupan. Sedangkan harta yang masih dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan pokok, maka seperti ini dikatakan tidak mampu. Para ulama menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan kebutuhan pokok adalah apabila kebutuhan tersebut dikeluarkan, maka seseorang bisa jadi akan celaka, seperti nafkah, tempat tinggal, dan pakaian.” Lihat bahasan Syarat Zakat: Syarat-Syarat Zakat Dari penjelasan di atas, sederhananya untuk menghitung zakat adalah dengan memperhatikan jumlah uang di akhir tahun. Sebenarnya dahulu harus diketahui kapan harta tersebut mulai berada di atas nishab. Namun kalau sulit diketahui, bisa dijadikan patokan bulan Ramadhan tahun lalu sebagai awal tahun. Berarti Ramadhan kali ini akan dikeluarkan zakat. Sekarang dilihat saja dari simpanan yang ada di tabungan dan jumlah uang cash yang dipegang itu berapa untuk Ramadhan saat ini. Jumlah tersebut tinggal dikalikan 2,5% atau dibagi 40. Tak perlu dahulu pandang uang yang akan dikeluarkan untuk umrah, karena kami yakin uang umrah itu akan menyusul untuk dikeluarkan. Tak perlu sampai bingung dengan mengurangkan dengan kebutuhan harian, karena jumlah tabungan dan uang cash saat ini pasti menunjukkan sisa dari penggunaan kebutuhan. Kalau THR didapat sekarang, tinggal masukkan uang THR tadi, walau memang hitungan uang THR belum bertahan setahun. Namun sengaja diakumulasi untuk memudahkan dan tidak sampai mengeluarkan zakat dengan memandang haul pada setiap satuan harta, karena seperti ini sulit. Kesimpulannya, berapa uang saat ini ada yang berada di tabungan dan di tangan, dijumlahkan lalu dikalikan 2,5%. Misalnya, jumlah tabungan 150 jt + 15 jt + THR = X rupiah. Lalu X dikalikan 2,5% itulah zakatnya. Wallahu a’lam. Wallahu waliyyut taufiq, hanya Allah yang memberi taufik. Diharapkan para pengunjung Rumaysho.Com bisa membaca artikel dalam Category Zakat di web ini dan bagi yang ingin menyalurkan lewat Darush Sholihin, bisa membaca info Donasi Zakat di Web DarushSholihin.Com. — Disusun @ DS, Panggang, GK, Selasa pagi, 18 Ramadhan 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagskonsultasi zakat Panduan umrah panduan umroh panduan zakat umrah umroh

Renungan #20, Jangan Isrof

Jangan bersikap isrof. Apa itu ISROF? Allah Ta’ala berfirman, يَا بَنِي آَدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ “Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al-A’raf: 31) Berlebihan (isrof) di sini adalah menambah lebih dari kadar secukupnya. Ada perbedaan antara isrof dan tabdzir. Perbedaan ini kami temukan di web islamweb, ada nukilan dari Ibnu ‘Abidin sebagai berikut, الإسراف: صرف الشيء فيما ينبغي زائداً على ما ينبغي، والتبذير: صرف الشيء فيما لا ينبغي “Israf adalah menyalurkan sesuatu yang layak melebihi dari kadar layaknya. Sedangkan tabdzir adalah menyalurkan sesuatu pada sesuatu yang tidak layak.” Karenanya para ulama menjelaskan tabdzir sebagai berikut. Ibnu Mas’ud dan Ibnu ‘Abbas mengatakan, “Tabdzir (pemborosan) adalah menginfakkan sesuatu bukan pada jalan yang benar.” Mujahid mengatakan, “Seandainya seseorang menginfakkan seluruh hartanya dalam jalan yang benar, itu bukanlah tabdzir (pemborosan). Namun jika seseorang menginfakkan satu mud saja (ukuran telapak tangan) pada jalan yang keliru, itulah yang dinamakan tabdzir (pemborosan).” Qatadah mengatakan, “Yang namanya tabdzir (pemborosan) adalah mengeluarkan nafkah dalam berbuat maksiat pada Allah, pada jalan yang keliru dan pada jalan untuk berbuat kerusakan.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 5: 68). Ibnul Jauzi rahimahullah berkata bahwa yang dimaksud boros ada dua pendapat di kalangan para ulama: Boros berarti menginfakkan harta bukan pada jalan yang benar. Ini dapat kita lihat dalam perkataan para pakar tafsir yang telah disebutkan di atas. Boros berarti penyalahgunaan dan bentuk membuang-buang harta. Abu ‘Ubaidah berkata, “Mubazzir (orang yang boros) adalah orang yang menyalahgunakan, merusak dan menghambur-hamburkan harta.” (Zaad Al-Masiir, 5: 27-28)     Baca selengkapnya di sini : Apa yang Dimaksud Boros?   Faedah dari ayat di atas: 1- Diperintah untuk memakai zinah (perhiasan) setiap kali shalat. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin menyatakan bahwa memakai zinah, lebih dari sekedar menutup aurat. Karena pundak saja mesti ditutup sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, لَا يُصَلِّيَنَّ أَحَدُكُمْ فِي الثَّوْبِ الْوَاحِدِ لَيْسَ عَلَى عَاتِقِهِ مِنْهُ شَيْءٌ “Janganlah salah seorang di antara kalian shalat dengan satu pakaian hingga membuat pundaknya tidak ada kain satu pun yang menutupinya.” (HR. Muslim, no. 516 dan An-Nasa’i, no. 769). Pundak dalam hadits ini mesti ditutup, padahal pundak bukanlah aurat dengan sepakat ulama. Lihat Asy-Syarh Al-Mumthi’, 2: 150) 2- Ayat ini menunjukkan perintah untuk menutup aurat dalam shalat, baik shalat wajib maupun shalat sunnah. 3- Menutup aurat termasuk zinah (berhias) pada badan. Sebaliknya, membuka aurat berarti membuat badan dalam keadaan jelek dan hina. Demikian kata Syaikh As-Sa’di. 4- Berhias dengan pakaian juga yang dimaksud adalah memakai pakaian yang bagus dan bersih dari kotoran serta najis. 5- Kita diperintahkan makan dan minum dari rezeki halal yang Allah berikan. 6- Diperintah untuk makan dan minum asal tidak bertindak isrof (berlebihan dari kadar yang mencukupi). 7- Kalau berlebihan saja tidak boleh apalagi makan dan minum yang sampai mencelakai badan. 8- Kalau berlebihan saja tidak boleh apalagi sampai memakan yang haram. 9- Allah membenci orang-orang yang israf. 10- Termasuk berlebih-lebihan adalah membuang-buang makanan. Semoga Allah menjauhkan kita dari sifat israf dan tabdzir.   Referensi: Asy-Syarh Al-Mumthi’ ‘ala Zaad Al-Mustaqni’. Cetakan pertama, tahun 1422 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Disusun @ DS, Panggang, GK, Senin siang, 17 Ramadhan 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsboros renungan ayat renungan quran tabdzir

Renungan #20, Jangan Isrof

Jangan bersikap isrof. Apa itu ISROF? Allah Ta’ala berfirman, يَا بَنِي آَدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ “Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al-A’raf: 31) Berlebihan (isrof) di sini adalah menambah lebih dari kadar secukupnya. Ada perbedaan antara isrof dan tabdzir. Perbedaan ini kami temukan di web islamweb, ada nukilan dari Ibnu ‘Abidin sebagai berikut, الإسراف: صرف الشيء فيما ينبغي زائداً على ما ينبغي، والتبذير: صرف الشيء فيما لا ينبغي “Israf adalah menyalurkan sesuatu yang layak melebihi dari kadar layaknya. Sedangkan tabdzir adalah menyalurkan sesuatu pada sesuatu yang tidak layak.” Karenanya para ulama menjelaskan tabdzir sebagai berikut. Ibnu Mas’ud dan Ibnu ‘Abbas mengatakan, “Tabdzir (pemborosan) adalah menginfakkan sesuatu bukan pada jalan yang benar.” Mujahid mengatakan, “Seandainya seseorang menginfakkan seluruh hartanya dalam jalan yang benar, itu bukanlah tabdzir (pemborosan). Namun jika seseorang menginfakkan satu mud saja (ukuran telapak tangan) pada jalan yang keliru, itulah yang dinamakan tabdzir (pemborosan).” Qatadah mengatakan, “Yang namanya tabdzir (pemborosan) adalah mengeluarkan nafkah dalam berbuat maksiat pada Allah, pada jalan yang keliru dan pada jalan untuk berbuat kerusakan.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 5: 68). Ibnul Jauzi rahimahullah berkata bahwa yang dimaksud boros ada dua pendapat di kalangan para ulama: Boros berarti menginfakkan harta bukan pada jalan yang benar. Ini dapat kita lihat dalam perkataan para pakar tafsir yang telah disebutkan di atas. Boros berarti penyalahgunaan dan bentuk membuang-buang harta. Abu ‘Ubaidah berkata, “Mubazzir (orang yang boros) adalah orang yang menyalahgunakan, merusak dan menghambur-hamburkan harta.” (Zaad Al-Masiir, 5: 27-28)     Baca selengkapnya di sini : Apa yang Dimaksud Boros?   Faedah dari ayat di atas: 1- Diperintah untuk memakai zinah (perhiasan) setiap kali shalat. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin menyatakan bahwa memakai zinah, lebih dari sekedar menutup aurat. Karena pundak saja mesti ditutup sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, لَا يُصَلِّيَنَّ أَحَدُكُمْ فِي الثَّوْبِ الْوَاحِدِ لَيْسَ عَلَى عَاتِقِهِ مِنْهُ شَيْءٌ “Janganlah salah seorang di antara kalian shalat dengan satu pakaian hingga membuat pundaknya tidak ada kain satu pun yang menutupinya.” (HR. Muslim, no. 516 dan An-Nasa’i, no. 769). Pundak dalam hadits ini mesti ditutup, padahal pundak bukanlah aurat dengan sepakat ulama. Lihat Asy-Syarh Al-Mumthi’, 2: 150) 2- Ayat ini menunjukkan perintah untuk menutup aurat dalam shalat, baik shalat wajib maupun shalat sunnah. 3- Menutup aurat termasuk zinah (berhias) pada badan. Sebaliknya, membuka aurat berarti membuat badan dalam keadaan jelek dan hina. Demikian kata Syaikh As-Sa’di. 4- Berhias dengan pakaian juga yang dimaksud adalah memakai pakaian yang bagus dan bersih dari kotoran serta najis. 5- Kita diperintahkan makan dan minum dari rezeki halal yang Allah berikan. 6- Diperintah untuk makan dan minum asal tidak bertindak isrof (berlebihan dari kadar yang mencukupi). 7- Kalau berlebihan saja tidak boleh apalagi makan dan minum yang sampai mencelakai badan. 8- Kalau berlebihan saja tidak boleh apalagi sampai memakan yang haram. 9- Allah membenci orang-orang yang israf. 10- Termasuk berlebih-lebihan adalah membuang-buang makanan. Semoga Allah menjauhkan kita dari sifat israf dan tabdzir.   Referensi: Asy-Syarh Al-Mumthi’ ‘ala Zaad Al-Mustaqni’. Cetakan pertama, tahun 1422 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Disusun @ DS, Panggang, GK, Senin siang, 17 Ramadhan 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsboros renungan ayat renungan quran tabdzir
Jangan bersikap isrof. Apa itu ISROF? Allah Ta’ala berfirman, يَا بَنِي آَدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ “Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al-A’raf: 31) Berlebihan (isrof) di sini adalah menambah lebih dari kadar secukupnya. Ada perbedaan antara isrof dan tabdzir. Perbedaan ini kami temukan di web islamweb, ada nukilan dari Ibnu ‘Abidin sebagai berikut, الإسراف: صرف الشيء فيما ينبغي زائداً على ما ينبغي، والتبذير: صرف الشيء فيما لا ينبغي “Israf adalah menyalurkan sesuatu yang layak melebihi dari kadar layaknya. Sedangkan tabdzir adalah menyalurkan sesuatu pada sesuatu yang tidak layak.” Karenanya para ulama menjelaskan tabdzir sebagai berikut. Ibnu Mas’ud dan Ibnu ‘Abbas mengatakan, “Tabdzir (pemborosan) adalah menginfakkan sesuatu bukan pada jalan yang benar.” Mujahid mengatakan, “Seandainya seseorang menginfakkan seluruh hartanya dalam jalan yang benar, itu bukanlah tabdzir (pemborosan). Namun jika seseorang menginfakkan satu mud saja (ukuran telapak tangan) pada jalan yang keliru, itulah yang dinamakan tabdzir (pemborosan).” Qatadah mengatakan, “Yang namanya tabdzir (pemborosan) adalah mengeluarkan nafkah dalam berbuat maksiat pada Allah, pada jalan yang keliru dan pada jalan untuk berbuat kerusakan.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 5: 68). Ibnul Jauzi rahimahullah berkata bahwa yang dimaksud boros ada dua pendapat di kalangan para ulama: Boros berarti menginfakkan harta bukan pada jalan yang benar. Ini dapat kita lihat dalam perkataan para pakar tafsir yang telah disebutkan di atas. Boros berarti penyalahgunaan dan bentuk membuang-buang harta. Abu ‘Ubaidah berkata, “Mubazzir (orang yang boros) adalah orang yang menyalahgunakan, merusak dan menghambur-hamburkan harta.” (Zaad Al-Masiir, 5: 27-28)     Baca selengkapnya di sini : Apa yang Dimaksud Boros?   Faedah dari ayat di atas: 1- Diperintah untuk memakai zinah (perhiasan) setiap kali shalat. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin menyatakan bahwa memakai zinah, lebih dari sekedar menutup aurat. Karena pundak saja mesti ditutup sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, لَا يُصَلِّيَنَّ أَحَدُكُمْ فِي الثَّوْبِ الْوَاحِدِ لَيْسَ عَلَى عَاتِقِهِ مِنْهُ شَيْءٌ “Janganlah salah seorang di antara kalian shalat dengan satu pakaian hingga membuat pundaknya tidak ada kain satu pun yang menutupinya.” (HR. Muslim, no. 516 dan An-Nasa’i, no. 769). Pundak dalam hadits ini mesti ditutup, padahal pundak bukanlah aurat dengan sepakat ulama. Lihat Asy-Syarh Al-Mumthi’, 2: 150) 2- Ayat ini menunjukkan perintah untuk menutup aurat dalam shalat, baik shalat wajib maupun shalat sunnah. 3- Menutup aurat termasuk zinah (berhias) pada badan. Sebaliknya, membuka aurat berarti membuat badan dalam keadaan jelek dan hina. Demikian kata Syaikh As-Sa’di. 4- Berhias dengan pakaian juga yang dimaksud adalah memakai pakaian yang bagus dan bersih dari kotoran serta najis. 5- Kita diperintahkan makan dan minum dari rezeki halal yang Allah berikan. 6- Diperintah untuk makan dan minum asal tidak bertindak isrof (berlebihan dari kadar yang mencukupi). 7- Kalau berlebihan saja tidak boleh apalagi makan dan minum yang sampai mencelakai badan. 8- Kalau berlebihan saja tidak boleh apalagi sampai memakan yang haram. 9- Allah membenci orang-orang yang israf. 10- Termasuk berlebih-lebihan adalah membuang-buang makanan. Semoga Allah menjauhkan kita dari sifat israf dan tabdzir.   Referensi: Asy-Syarh Al-Mumthi’ ‘ala Zaad Al-Mustaqni’. Cetakan pertama, tahun 1422 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Disusun @ DS, Panggang, GK, Senin siang, 17 Ramadhan 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsboros renungan ayat renungan quran tabdzir


Jangan bersikap isrof. Apa itu ISROF? Allah Ta’ala berfirman, يَا بَنِي آَدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ “Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al-A’raf: 31) Berlebihan (isrof) di sini adalah menambah lebih dari kadar secukupnya. Ada perbedaan antara isrof dan tabdzir. Perbedaan ini kami temukan di web islamweb, ada nukilan dari Ibnu ‘Abidin sebagai berikut, الإسراف: صرف الشيء فيما ينبغي زائداً على ما ينبغي، والتبذير: صرف الشيء فيما لا ينبغي “Israf adalah menyalurkan sesuatu yang layak melebihi dari kadar layaknya. Sedangkan tabdzir adalah menyalurkan sesuatu pada sesuatu yang tidak layak.” Karenanya para ulama menjelaskan tabdzir sebagai berikut. Ibnu Mas’ud dan Ibnu ‘Abbas mengatakan, “Tabdzir (pemborosan) adalah menginfakkan sesuatu bukan pada jalan yang benar.” Mujahid mengatakan, “Seandainya seseorang menginfakkan seluruh hartanya dalam jalan yang benar, itu bukanlah tabdzir (pemborosan). Namun jika seseorang menginfakkan satu mud saja (ukuran telapak tangan) pada jalan yang keliru, itulah yang dinamakan tabdzir (pemborosan).” Qatadah mengatakan, “Yang namanya tabdzir (pemborosan) adalah mengeluarkan nafkah dalam berbuat maksiat pada Allah, pada jalan yang keliru dan pada jalan untuk berbuat kerusakan.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 5: 68). Ibnul Jauzi rahimahullah berkata bahwa yang dimaksud boros ada dua pendapat di kalangan para ulama: Boros berarti menginfakkan harta bukan pada jalan yang benar. Ini dapat kita lihat dalam perkataan para pakar tafsir yang telah disebutkan di atas. Boros berarti penyalahgunaan dan bentuk membuang-buang harta. Abu ‘Ubaidah berkata, “Mubazzir (orang yang boros) adalah orang yang menyalahgunakan, merusak dan menghambur-hamburkan harta.” (Zaad Al-Masiir, 5: 27-28)     Baca selengkapnya di sini : Apa yang Dimaksud Boros?   Faedah dari ayat di atas: 1- Diperintah untuk memakai zinah (perhiasan) setiap kali shalat. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin menyatakan bahwa memakai zinah, lebih dari sekedar menutup aurat. Karena pundak saja mesti ditutup sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, لَا يُصَلِّيَنَّ أَحَدُكُمْ فِي الثَّوْبِ الْوَاحِدِ لَيْسَ عَلَى عَاتِقِهِ مِنْهُ شَيْءٌ “Janganlah salah seorang di antara kalian shalat dengan satu pakaian hingga membuat pundaknya tidak ada kain satu pun yang menutupinya.” (HR. Muslim, no. 516 dan An-Nasa’i, no. 769). Pundak dalam hadits ini mesti ditutup, padahal pundak bukanlah aurat dengan sepakat ulama. Lihat Asy-Syarh Al-Mumthi’, 2: 150) 2- Ayat ini menunjukkan perintah untuk menutup aurat dalam shalat, baik shalat wajib maupun shalat sunnah. 3- Menutup aurat termasuk zinah (berhias) pada badan. Sebaliknya, membuka aurat berarti membuat badan dalam keadaan jelek dan hina. Demikian kata Syaikh As-Sa’di. 4- Berhias dengan pakaian juga yang dimaksud adalah memakai pakaian yang bagus dan bersih dari kotoran serta najis. 5- Kita diperintahkan makan dan minum dari rezeki halal yang Allah berikan. 6- Diperintah untuk makan dan minum asal tidak bertindak isrof (berlebihan dari kadar yang mencukupi). 7- Kalau berlebihan saja tidak boleh apalagi makan dan minum yang sampai mencelakai badan. 8- Kalau berlebihan saja tidak boleh apalagi sampai memakan yang haram. 9- Allah membenci orang-orang yang israf. 10- Termasuk berlebih-lebihan adalah membuang-buang makanan. Semoga Allah menjauhkan kita dari sifat israf dan tabdzir.   Referensi: Asy-Syarh Al-Mumthi’ ‘ala Zaad Al-Mustaqni’. Cetakan pertama, tahun 1422 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Disusun @ DS, Panggang, GK, Senin siang, 17 Ramadhan 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsboros renungan ayat renungan quran tabdzir

Renungan #18, Pelajaran dari Masjid Dhirar dan Masjid Takwa

Ada masjid yang dibangun di atas ketakwaan yaitu Masjid Quba di kota Madinah, dan ada masjid yang dibangun di atas kekafiran dan kemunafikan yang disebut Masjid Dhirar. Berikut pelajaran dari masjid tersebut. Allah Ta’ala berfirman, وَالَّذِينَ اتَّخَذُوا مَسْجِدًا ضِرَارًا وَكُفْرًا وَتَفْرِيقًا بَيْنَ الْمُؤْمِنِينَ وَإِرْصَادًا لِمَنْ حَارَبَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ مِنْ قَبْلُ وَلَيَحْلِفُنَّ إِنْ أَرَدْنَا إِلَّا الْحُسْنَى وَاللَّهُ يَشْهَدُ إِنَّهُمْ لَكَاذِبُونَ (107) لَا تَقُمْ فِيهِ أَبَدًا لَمَسْجِدٌ أُسِّسَ عَلَى التَّقْوَى مِنْ أَوَّلِ يَوْمٍ أَحَقُّ أَنْ تَقُومَ فِيهِ فِيهِ رِجَالٌ يُحِبُّونَ أَنْ يَتَطَهَّرُوا وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُطَّهِّرِينَ (108) أَفَمَنْ أَسَّسَ بُنْيَانَهُ عَلَى تَقْوَى مِنَ اللَّهِ وَرِضْوَانٍ خَيْرٌ أَمْ مَنْ أَسَّسَ بُنْيَانَهُ عَلَى شَفَا جُرُفٍ هَارٍ فَانْهَارَ بِهِ فِي نَارِ جَهَنَّمَ وَاللَّهُ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ (109) لَا يَزَالُ بُنْيَانُهُمُ الَّذِي بَنَوْا رِيبَةً فِي قُلُوبِهِمْ إِلَّا أَنْ تَقَطَّعَ قُلُوبُهُمْ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ (110) “Dan (di antara orang-orang munafik itu) ada orang-orang yang mendirikan masjid untuk menimbulkan kemudharatan (pada orang-orang mukmin), untuk kekafiran dan untuk memecah belah antara orang-orang mukmin serta menunggu kedatangan orang-orang yang telah memerangi Allah dan Rasul-Nya sejak dahulu. Mereka Sesungguhnya bersumpah: “Kami tidak menghendaki selain kebaikan.” Dan Allah menjadi saksi bahwa sesungguhnya mereka itu adalah pendusta (dalam sumpahnya). Janganlah kamu bersembahyang dalam masjid itu selama-lamanya. Sesungguhnya masjid yang didirikan atas dasar taqwa (masjid Quba), sejak hari pertama adalah lebih patut kamu shalat di dalamnya. Di dalamnya masjid itu ada orang-orang yang ingin membersihkan diri. Dan sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bersih. Maka apakah orang-orang yang mendirikan masjidnya di atas dasar taqwa kepada Allah dan keridhaan-(Nya) itu yang baik, ataukah orang-orang yang mendirikan bangunannya di tepi jurang yang runtuh, lalu bangunannya itu jatuh bersama-sama dengan dia ke dalam neraka Jahannam. Dan Allah tidak memberikan petunjuk kepada orang- orang yang zalim. Bangunan-bangunan yang mereka dirikan itu senantiasa menjadi pangkal keraguan dalam hati mereka, kecuali bila hati mereka itu telah hancur. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 107-110)   Ada beberapa faedah dari ayat di atas: 1- Masjid yang dibangun dengan maksud dhirar yaitu untuk mengganggu orang-orang beriman yang berada di dekatnya, masjid tersebut adalah masjid yang terlarang. Masjid seperti itu mesti dihancurkan. 2- Masjid dibangun untuk tujuan mulia. Namun kalau niatnya untuk mengganggu mukmin lainnya, maka masjid tersebut jadi masjid yang terlarang. Jadi ada amalan mulia yang lantaran niat yang jelek, bisa menjadikan amalan tersebut menjadi jelek. 3- Segala tindakan yang memecah belah kaum muslimin, maka tindakan tersebut dinilai maksiat, yang di mana mesti dihilangkan dan ditinggalkan. Sedangkan tindakan untuk menyatukan kaum muslimin, maka adalah suatu kebaikan yang mesti dijaga dan diikuti. Karena dalam ayat ini adanya masjid dhirar itu dilarang karena mengajak pada kekafiran dan memusuh Allah serta Rasul-Nya. 4- Terlarang shalat di tempat yang terdapat maksiat, kita diperintahkan menjauhi tempat semacam itu dan terlarang mendekatinya. 5- Maksiat bisa berpengaruh pada tempat sebagaimana kemaksiatan dari kaum munafikin berpengaruh pada masjid dhirar dan terlarang mendirikan shalat di dalamnya. Sebaliknya, ketaatan juga dapat berpengaruh pada tempat sebagaimana contohnya pada Masjid Quba’, sampai-sampai disebutkan dalam ayat, “Sesungguhnya masjid yang didirikan atas dasar taqwa (masjid Quba), sejak hari pertama adalah lebih patut kamu shalat di dalamnya.” Karenanya Masjid Quba’ punya keutamaan dari masjid lainnya, sampai-sampai setiap hari Sabtu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengunjunginya, bahkan memotivasi kita untuk shalat di masjid tersebut. 6- Ada empat kaedah penting dari ayat di atas: Setiap amalan yang memudaratkan kaum muslimin, Setiap amalan yang terdapat maksiat di dalamnya dan ingatlah maksiat itu cabang dari kekufuran, Setiap amalan yang memecah belah kaum muslimin, Setiap amalan yang menolong musuh Allah dan Rasul-Nya, Semua hal tadi itu dilarang. Melakukan sebaliknya itu sangat-sangat diperintahkan. 7- Maksiat akan membuat pelakunya semakin jauh dari Allah. Sama halnya dengan orang yang terus menerus bermaksiat, akan membuatnya semakin jauh dari Allah sampai ia bertaubat. 8- Kalau masjid Quba’ itu dibangun di atas ketakwaan, maka Masjid Nabawi selaku masjid Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang beliau dirikan dengan penuh keberkahan lebih pantas dipilih lagi untuk mengerjakan shalat dan ibadah di dalamnya. 9- “Orang-orang yang mendirikan masjidnya di atas dasar takwa kepada Allah dan keridhaan-(Nya) itu yang baik”, maksudnya itulah amalan yang dibangun di atas keikhlasan dan mutaba’ah (mengikuti sunnah Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam-). Sedangkan ayat “orang-orang yang mendirikan bangunannya di tepi jurang yang runtuh, lalu bangunannya itu jatuh bersama-sama dengan dia ke dalam neraka Jahannam”, itulah amalan yang dibangun bukan berdasarkan keikhlasan dan bukan di atas petunjuk Rasul ­-shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Semoga menjadi pelajaran yang bermanfaat untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan kita.   Referensi: Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Disusun @ DS, Panggang, GK, Malam Sabtu, 16 Ramadhan 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsrenungan ayat renungan quran

Renungan #18, Pelajaran dari Masjid Dhirar dan Masjid Takwa

Ada masjid yang dibangun di atas ketakwaan yaitu Masjid Quba di kota Madinah, dan ada masjid yang dibangun di atas kekafiran dan kemunafikan yang disebut Masjid Dhirar. Berikut pelajaran dari masjid tersebut. Allah Ta’ala berfirman, وَالَّذِينَ اتَّخَذُوا مَسْجِدًا ضِرَارًا وَكُفْرًا وَتَفْرِيقًا بَيْنَ الْمُؤْمِنِينَ وَإِرْصَادًا لِمَنْ حَارَبَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ مِنْ قَبْلُ وَلَيَحْلِفُنَّ إِنْ أَرَدْنَا إِلَّا الْحُسْنَى وَاللَّهُ يَشْهَدُ إِنَّهُمْ لَكَاذِبُونَ (107) لَا تَقُمْ فِيهِ أَبَدًا لَمَسْجِدٌ أُسِّسَ عَلَى التَّقْوَى مِنْ أَوَّلِ يَوْمٍ أَحَقُّ أَنْ تَقُومَ فِيهِ فِيهِ رِجَالٌ يُحِبُّونَ أَنْ يَتَطَهَّرُوا وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُطَّهِّرِينَ (108) أَفَمَنْ أَسَّسَ بُنْيَانَهُ عَلَى تَقْوَى مِنَ اللَّهِ وَرِضْوَانٍ خَيْرٌ أَمْ مَنْ أَسَّسَ بُنْيَانَهُ عَلَى شَفَا جُرُفٍ هَارٍ فَانْهَارَ بِهِ فِي نَارِ جَهَنَّمَ وَاللَّهُ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ (109) لَا يَزَالُ بُنْيَانُهُمُ الَّذِي بَنَوْا رِيبَةً فِي قُلُوبِهِمْ إِلَّا أَنْ تَقَطَّعَ قُلُوبُهُمْ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ (110) “Dan (di antara orang-orang munafik itu) ada orang-orang yang mendirikan masjid untuk menimbulkan kemudharatan (pada orang-orang mukmin), untuk kekafiran dan untuk memecah belah antara orang-orang mukmin serta menunggu kedatangan orang-orang yang telah memerangi Allah dan Rasul-Nya sejak dahulu. Mereka Sesungguhnya bersumpah: “Kami tidak menghendaki selain kebaikan.” Dan Allah menjadi saksi bahwa sesungguhnya mereka itu adalah pendusta (dalam sumpahnya). Janganlah kamu bersembahyang dalam masjid itu selama-lamanya. Sesungguhnya masjid yang didirikan atas dasar taqwa (masjid Quba), sejak hari pertama adalah lebih patut kamu shalat di dalamnya. Di dalamnya masjid itu ada orang-orang yang ingin membersihkan diri. Dan sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bersih. Maka apakah orang-orang yang mendirikan masjidnya di atas dasar taqwa kepada Allah dan keridhaan-(Nya) itu yang baik, ataukah orang-orang yang mendirikan bangunannya di tepi jurang yang runtuh, lalu bangunannya itu jatuh bersama-sama dengan dia ke dalam neraka Jahannam. Dan Allah tidak memberikan petunjuk kepada orang- orang yang zalim. Bangunan-bangunan yang mereka dirikan itu senantiasa menjadi pangkal keraguan dalam hati mereka, kecuali bila hati mereka itu telah hancur. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 107-110)   Ada beberapa faedah dari ayat di atas: 1- Masjid yang dibangun dengan maksud dhirar yaitu untuk mengganggu orang-orang beriman yang berada di dekatnya, masjid tersebut adalah masjid yang terlarang. Masjid seperti itu mesti dihancurkan. 2- Masjid dibangun untuk tujuan mulia. Namun kalau niatnya untuk mengganggu mukmin lainnya, maka masjid tersebut jadi masjid yang terlarang. Jadi ada amalan mulia yang lantaran niat yang jelek, bisa menjadikan amalan tersebut menjadi jelek. 3- Segala tindakan yang memecah belah kaum muslimin, maka tindakan tersebut dinilai maksiat, yang di mana mesti dihilangkan dan ditinggalkan. Sedangkan tindakan untuk menyatukan kaum muslimin, maka adalah suatu kebaikan yang mesti dijaga dan diikuti. Karena dalam ayat ini adanya masjid dhirar itu dilarang karena mengajak pada kekafiran dan memusuh Allah serta Rasul-Nya. 4- Terlarang shalat di tempat yang terdapat maksiat, kita diperintahkan menjauhi tempat semacam itu dan terlarang mendekatinya. 5- Maksiat bisa berpengaruh pada tempat sebagaimana kemaksiatan dari kaum munafikin berpengaruh pada masjid dhirar dan terlarang mendirikan shalat di dalamnya. Sebaliknya, ketaatan juga dapat berpengaruh pada tempat sebagaimana contohnya pada Masjid Quba’, sampai-sampai disebutkan dalam ayat, “Sesungguhnya masjid yang didirikan atas dasar taqwa (masjid Quba), sejak hari pertama adalah lebih patut kamu shalat di dalamnya.” Karenanya Masjid Quba’ punya keutamaan dari masjid lainnya, sampai-sampai setiap hari Sabtu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengunjunginya, bahkan memotivasi kita untuk shalat di masjid tersebut. 6- Ada empat kaedah penting dari ayat di atas: Setiap amalan yang memudaratkan kaum muslimin, Setiap amalan yang terdapat maksiat di dalamnya dan ingatlah maksiat itu cabang dari kekufuran, Setiap amalan yang memecah belah kaum muslimin, Setiap amalan yang menolong musuh Allah dan Rasul-Nya, Semua hal tadi itu dilarang. Melakukan sebaliknya itu sangat-sangat diperintahkan. 7- Maksiat akan membuat pelakunya semakin jauh dari Allah. Sama halnya dengan orang yang terus menerus bermaksiat, akan membuatnya semakin jauh dari Allah sampai ia bertaubat. 8- Kalau masjid Quba’ itu dibangun di atas ketakwaan, maka Masjid Nabawi selaku masjid Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang beliau dirikan dengan penuh keberkahan lebih pantas dipilih lagi untuk mengerjakan shalat dan ibadah di dalamnya. 9- “Orang-orang yang mendirikan masjidnya di atas dasar takwa kepada Allah dan keridhaan-(Nya) itu yang baik”, maksudnya itulah amalan yang dibangun di atas keikhlasan dan mutaba’ah (mengikuti sunnah Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam-). Sedangkan ayat “orang-orang yang mendirikan bangunannya di tepi jurang yang runtuh, lalu bangunannya itu jatuh bersama-sama dengan dia ke dalam neraka Jahannam”, itulah amalan yang dibangun bukan berdasarkan keikhlasan dan bukan di atas petunjuk Rasul ­-shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Semoga menjadi pelajaran yang bermanfaat untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan kita.   Referensi: Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Disusun @ DS, Panggang, GK, Malam Sabtu, 16 Ramadhan 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsrenungan ayat renungan quran
Ada masjid yang dibangun di atas ketakwaan yaitu Masjid Quba di kota Madinah, dan ada masjid yang dibangun di atas kekafiran dan kemunafikan yang disebut Masjid Dhirar. Berikut pelajaran dari masjid tersebut. Allah Ta’ala berfirman, وَالَّذِينَ اتَّخَذُوا مَسْجِدًا ضِرَارًا وَكُفْرًا وَتَفْرِيقًا بَيْنَ الْمُؤْمِنِينَ وَإِرْصَادًا لِمَنْ حَارَبَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ مِنْ قَبْلُ وَلَيَحْلِفُنَّ إِنْ أَرَدْنَا إِلَّا الْحُسْنَى وَاللَّهُ يَشْهَدُ إِنَّهُمْ لَكَاذِبُونَ (107) لَا تَقُمْ فِيهِ أَبَدًا لَمَسْجِدٌ أُسِّسَ عَلَى التَّقْوَى مِنْ أَوَّلِ يَوْمٍ أَحَقُّ أَنْ تَقُومَ فِيهِ فِيهِ رِجَالٌ يُحِبُّونَ أَنْ يَتَطَهَّرُوا وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُطَّهِّرِينَ (108) أَفَمَنْ أَسَّسَ بُنْيَانَهُ عَلَى تَقْوَى مِنَ اللَّهِ وَرِضْوَانٍ خَيْرٌ أَمْ مَنْ أَسَّسَ بُنْيَانَهُ عَلَى شَفَا جُرُفٍ هَارٍ فَانْهَارَ بِهِ فِي نَارِ جَهَنَّمَ وَاللَّهُ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ (109) لَا يَزَالُ بُنْيَانُهُمُ الَّذِي بَنَوْا رِيبَةً فِي قُلُوبِهِمْ إِلَّا أَنْ تَقَطَّعَ قُلُوبُهُمْ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ (110) “Dan (di antara orang-orang munafik itu) ada orang-orang yang mendirikan masjid untuk menimbulkan kemudharatan (pada orang-orang mukmin), untuk kekafiran dan untuk memecah belah antara orang-orang mukmin serta menunggu kedatangan orang-orang yang telah memerangi Allah dan Rasul-Nya sejak dahulu. Mereka Sesungguhnya bersumpah: “Kami tidak menghendaki selain kebaikan.” Dan Allah menjadi saksi bahwa sesungguhnya mereka itu adalah pendusta (dalam sumpahnya). Janganlah kamu bersembahyang dalam masjid itu selama-lamanya. Sesungguhnya masjid yang didirikan atas dasar taqwa (masjid Quba), sejak hari pertama adalah lebih patut kamu shalat di dalamnya. Di dalamnya masjid itu ada orang-orang yang ingin membersihkan diri. Dan sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bersih. Maka apakah orang-orang yang mendirikan masjidnya di atas dasar taqwa kepada Allah dan keridhaan-(Nya) itu yang baik, ataukah orang-orang yang mendirikan bangunannya di tepi jurang yang runtuh, lalu bangunannya itu jatuh bersama-sama dengan dia ke dalam neraka Jahannam. Dan Allah tidak memberikan petunjuk kepada orang- orang yang zalim. Bangunan-bangunan yang mereka dirikan itu senantiasa menjadi pangkal keraguan dalam hati mereka, kecuali bila hati mereka itu telah hancur. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 107-110)   Ada beberapa faedah dari ayat di atas: 1- Masjid yang dibangun dengan maksud dhirar yaitu untuk mengganggu orang-orang beriman yang berada di dekatnya, masjid tersebut adalah masjid yang terlarang. Masjid seperti itu mesti dihancurkan. 2- Masjid dibangun untuk tujuan mulia. Namun kalau niatnya untuk mengganggu mukmin lainnya, maka masjid tersebut jadi masjid yang terlarang. Jadi ada amalan mulia yang lantaran niat yang jelek, bisa menjadikan amalan tersebut menjadi jelek. 3- Segala tindakan yang memecah belah kaum muslimin, maka tindakan tersebut dinilai maksiat, yang di mana mesti dihilangkan dan ditinggalkan. Sedangkan tindakan untuk menyatukan kaum muslimin, maka adalah suatu kebaikan yang mesti dijaga dan diikuti. Karena dalam ayat ini adanya masjid dhirar itu dilarang karena mengajak pada kekafiran dan memusuh Allah serta Rasul-Nya. 4- Terlarang shalat di tempat yang terdapat maksiat, kita diperintahkan menjauhi tempat semacam itu dan terlarang mendekatinya. 5- Maksiat bisa berpengaruh pada tempat sebagaimana kemaksiatan dari kaum munafikin berpengaruh pada masjid dhirar dan terlarang mendirikan shalat di dalamnya. Sebaliknya, ketaatan juga dapat berpengaruh pada tempat sebagaimana contohnya pada Masjid Quba’, sampai-sampai disebutkan dalam ayat, “Sesungguhnya masjid yang didirikan atas dasar taqwa (masjid Quba), sejak hari pertama adalah lebih patut kamu shalat di dalamnya.” Karenanya Masjid Quba’ punya keutamaan dari masjid lainnya, sampai-sampai setiap hari Sabtu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengunjunginya, bahkan memotivasi kita untuk shalat di masjid tersebut. 6- Ada empat kaedah penting dari ayat di atas: Setiap amalan yang memudaratkan kaum muslimin, Setiap amalan yang terdapat maksiat di dalamnya dan ingatlah maksiat itu cabang dari kekufuran, Setiap amalan yang memecah belah kaum muslimin, Setiap amalan yang menolong musuh Allah dan Rasul-Nya, Semua hal tadi itu dilarang. Melakukan sebaliknya itu sangat-sangat diperintahkan. 7- Maksiat akan membuat pelakunya semakin jauh dari Allah. Sama halnya dengan orang yang terus menerus bermaksiat, akan membuatnya semakin jauh dari Allah sampai ia bertaubat. 8- Kalau masjid Quba’ itu dibangun di atas ketakwaan, maka Masjid Nabawi selaku masjid Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang beliau dirikan dengan penuh keberkahan lebih pantas dipilih lagi untuk mengerjakan shalat dan ibadah di dalamnya. 9- “Orang-orang yang mendirikan masjidnya di atas dasar takwa kepada Allah dan keridhaan-(Nya) itu yang baik”, maksudnya itulah amalan yang dibangun di atas keikhlasan dan mutaba’ah (mengikuti sunnah Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam-). Sedangkan ayat “orang-orang yang mendirikan bangunannya di tepi jurang yang runtuh, lalu bangunannya itu jatuh bersama-sama dengan dia ke dalam neraka Jahannam”, itulah amalan yang dibangun bukan berdasarkan keikhlasan dan bukan di atas petunjuk Rasul ­-shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Semoga menjadi pelajaran yang bermanfaat untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan kita.   Referensi: Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Disusun @ DS, Panggang, GK, Malam Sabtu, 16 Ramadhan 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsrenungan ayat renungan quran


Ada masjid yang dibangun di atas ketakwaan yaitu Masjid Quba di kota Madinah, dan ada masjid yang dibangun di atas kekafiran dan kemunafikan yang disebut Masjid Dhirar. Berikut pelajaran dari masjid tersebut. Allah Ta’ala berfirman, وَالَّذِينَ اتَّخَذُوا مَسْجِدًا ضِرَارًا وَكُفْرًا وَتَفْرِيقًا بَيْنَ الْمُؤْمِنِينَ وَإِرْصَادًا لِمَنْ حَارَبَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ مِنْ قَبْلُ وَلَيَحْلِفُنَّ إِنْ أَرَدْنَا إِلَّا الْحُسْنَى وَاللَّهُ يَشْهَدُ إِنَّهُمْ لَكَاذِبُونَ (107) لَا تَقُمْ فِيهِ أَبَدًا لَمَسْجِدٌ أُسِّسَ عَلَى التَّقْوَى مِنْ أَوَّلِ يَوْمٍ أَحَقُّ أَنْ تَقُومَ فِيهِ فِيهِ رِجَالٌ يُحِبُّونَ أَنْ يَتَطَهَّرُوا وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُطَّهِّرِينَ (108) أَفَمَنْ أَسَّسَ بُنْيَانَهُ عَلَى تَقْوَى مِنَ اللَّهِ وَرِضْوَانٍ خَيْرٌ أَمْ مَنْ أَسَّسَ بُنْيَانَهُ عَلَى شَفَا جُرُفٍ هَارٍ فَانْهَارَ بِهِ فِي نَارِ جَهَنَّمَ وَاللَّهُ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ (109) لَا يَزَالُ بُنْيَانُهُمُ الَّذِي بَنَوْا رِيبَةً فِي قُلُوبِهِمْ إِلَّا أَنْ تَقَطَّعَ قُلُوبُهُمْ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ (110) “Dan (di antara orang-orang munafik itu) ada orang-orang yang mendirikan masjid untuk menimbulkan kemudharatan (pada orang-orang mukmin), untuk kekafiran dan untuk memecah belah antara orang-orang mukmin serta menunggu kedatangan orang-orang yang telah memerangi Allah dan Rasul-Nya sejak dahulu. Mereka Sesungguhnya bersumpah: “Kami tidak menghendaki selain kebaikan.” Dan Allah menjadi saksi bahwa sesungguhnya mereka itu adalah pendusta (dalam sumpahnya). Janganlah kamu bersembahyang dalam masjid itu selama-lamanya. Sesungguhnya masjid yang didirikan atas dasar taqwa (masjid Quba), sejak hari pertama adalah lebih patut kamu shalat di dalamnya. Di dalamnya masjid itu ada orang-orang yang ingin membersihkan diri. Dan sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bersih. Maka apakah orang-orang yang mendirikan masjidnya di atas dasar taqwa kepada Allah dan keridhaan-(Nya) itu yang baik, ataukah orang-orang yang mendirikan bangunannya di tepi jurang yang runtuh, lalu bangunannya itu jatuh bersama-sama dengan dia ke dalam neraka Jahannam. Dan Allah tidak memberikan petunjuk kepada orang- orang yang zalim. Bangunan-bangunan yang mereka dirikan itu senantiasa menjadi pangkal keraguan dalam hati mereka, kecuali bila hati mereka itu telah hancur. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 107-110)   Ada beberapa faedah dari ayat di atas: 1- Masjid yang dibangun dengan maksud dhirar yaitu untuk mengganggu orang-orang beriman yang berada di dekatnya, masjid tersebut adalah masjid yang terlarang. Masjid seperti itu mesti dihancurkan. 2- Masjid dibangun untuk tujuan mulia. Namun kalau niatnya untuk mengganggu mukmin lainnya, maka masjid tersebut jadi masjid yang terlarang. Jadi ada amalan mulia yang lantaran niat yang jelek, bisa menjadikan amalan tersebut menjadi jelek. 3- Segala tindakan yang memecah belah kaum muslimin, maka tindakan tersebut dinilai maksiat, yang di mana mesti dihilangkan dan ditinggalkan. Sedangkan tindakan untuk menyatukan kaum muslimin, maka adalah suatu kebaikan yang mesti dijaga dan diikuti. Karena dalam ayat ini adanya masjid dhirar itu dilarang karena mengajak pada kekafiran dan memusuh Allah serta Rasul-Nya. 4- Terlarang shalat di tempat yang terdapat maksiat, kita diperintahkan menjauhi tempat semacam itu dan terlarang mendekatinya. 5- Maksiat bisa berpengaruh pada tempat sebagaimana kemaksiatan dari kaum munafikin berpengaruh pada masjid dhirar dan terlarang mendirikan shalat di dalamnya. Sebaliknya, ketaatan juga dapat berpengaruh pada tempat sebagaimana contohnya pada Masjid Quba’, sampai-sampai disebutkan dalam ayat, “Sesungguhnya masjid yang didirikan atas dasar taqwa (masjid Quba), sejak hari pertama adalah lebih patut kamu shalat di dalamnya.” Karenanya Masjid Quba’ punya keutamaan dari masjid lainnya, sampai-sampai setiap hari Sabtu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengunjunginya, bahkan memotivasi kita untuk shalat di masjid tersebut. 6- Ada empat kaedah penting dari ayat di atas: Setiap amalan yang memudaratkan kaum muslimin, Setiap amalan yang terdapat maksiat di dalamnya dan ingatlah maksiat itu cabang dari kekufuran, Setiap amalan yang memecah belah kaum muslimin, Setiap amalan yang menolong musuh Allah dan Rasul-Nya, Semua hal tadi itu dilarang. Melakukan sebaliknya itu sangat-sangat diperintahkan. 7- Maksiat akan membuat pelakunya semakin jauh dari Allah. Sama halnya dengan orang yang terus menerus bermaksiat, akan membuatnya semakin jauh dari Allah sampai ia bertaubat. 8- Kalau masjid Quba’ itu dibangun di atas ketakwaan, maka Masjid Nabawi selaku masjid Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang beliau dirikan dengan penuh keberkahan lebih pantas dipilih lagi untuk mengerjakan shalat dan ibadah di dalamnya. 9- “Orang-orang yang mendirikan masjidnya di atas dasar takwa kepada Allah dan keridhaan-(Nya) itu yang baik”, maksudnya itulah amalan yang dibangun di atas keikhlasan dan mutaba’ah (mengikuti sunnah Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam-). Sedangkan ayat “orang-orang yang mendirikan bangunannya di tepi jurang yang runtuh, lalu bangunannya itu jatuh bersama-sama dengan dia ke dalam neraka Jahannam”, itulah amalan yang dibangun bukan berdasarkan keikhlasan dan bukan di atas petunjuk Rasul ­-shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Semoga menjadi pelajaran yang bermanfaat untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan kita.   Referensi: Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Disusun @ DS, Panggang, GK, Malam Sabtu, 16 Ramadhan 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsrenungan ayat renungan quran

Renungan #19, Orang Musyrik itu Najis

Ingat orang musyrik itu najis, apa maksudnya? Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ فَلَا يَقْرَبُوا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ بَعْدَ عَامِهِمْ هَذَا وَإِنْ خِفْتُمْ عَيْلَةً فَسَوْفَ يُغْنِيكُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ إِنْ شَاءَ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ حَكِيمٌ “Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidil Haram sesudah tahun ini. Dan jika kamu khawatir menjadi miskin, maka Allah nanti akan memberimu kekayaan kepadamu dari karuniaNya, jika Dia menghendaki. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 28) Masjidil Haram di sini adalah semua (tanah) haram. Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Maksud Masjidil Haram di sini adalah semua (tanah) haram. Maka orang musyrik tidak mungkin memasuki seluruh tanah haram. Hingga walaupun dia (datang) membawa surat atau urusan penting, tetap tidak diperbolehkan memasukinya. Justru pihak yang berkepentingan dengannya agar keluar (dari tanah haram) menemuinya. Kalau dia masuk secara sembunyi-sembunyi kemudian sakit dan mati (lalu dikubur), maka kuburnya  digali dan dikeluarkan dari tanah haram.” (Syarh Shahih Muslim, 9: 116)   Faedah dari ayat di atas: 1- Orang musyrik adalah orang yang berbuat syirik pada Allah, yaitu menyembah bersama Allah sesembahan yang lain, alias Allah itu diduakan dalam ibadah. 2- Orang musyrik itu najis dari sisi akidah dan amalnya. Tentu saja keyakinan mereka yang menyekutukan Allah dengan selain-Nya dianggap lebih jelek (lebih najis) karena mereka telah menjadikan bersama Allah sesembahan lain untuk diharapkan manfaat dan untuk diharapkan bisa menolak mudarat. Padahal selain Allah tidak bisa berbuat apa-apa. 3- Masjidil Haram mesti bersih dari orang-orang musyrik. Yang dimaksud Masjidil Haram menurut sebagian ulama dari ayat ini adalah seluruh tanah haram. 4- Sejak tahun 9 Hijriyah, Masjidil Haram tidaklah boleh dimasuki oleh orang musyrik dan tidak boleh melakukan thawaf keliling Ka’bah dalam keadaan telanjang. 5- Syaikh As-Sa’di rahimahullah menyatakan, “Orang musyrik itu najis bukanlah berarti najis badan. Orang kafir itu seperti lainnya, badannya masih dianggap suci. Dalilnya, Allah Ta’ala saja masih membolehkan laki-laki muslim menikahi wanita ahli kitab dan menggaulinya. Dan tidak memerintahkan untuk membersihkan badan wanita itu lebih dahulu. Para sahabat pun tidak pernah menganggap badan non-muslim itu najis. Yang dimaksud dengan najis di sini adalah najis maknawi. Perbuatan syirik yang mereka lakukan, itu yang dianggap najis. Karena iman dan tauhid itu suci, sedangkan syirik itu najis.” (Tafsir As-Sa’di, hlm. 344) 6- Kalau non-muslim tidak bisa lagi masuk Masjidil Haram (yaitu semua tanah haram), orang muslim tidak perlu khawatir dalam hal rezeki karena khawatir omset bisnisnya jadi turun. Syaikh As-Sa’di menjelaskan tentang ayat ini, “Ingatlah pintu rezeki bukan terbatas hanya satu. Bahkan jika satu pintu rezeki tertutup akan terbuka lagi pintu rezeki yang lain karena karunia Allah itu begitu luas. Terkhusus bagi siapa yang meninggalkan sesuatu karena Allah, maka Allah yang akan mengganti dengan karunia yang lebih baik.” (Tafsir As-Sa’di, hlm. 344) 7- Dalam ayat, ghina (kaya atau kecukupan) dikaitkan dengan masyiah (kehendak Allah) menunjukkan bahwasanya kaya di dunia bukanlah melazimkan iman, artinya makin kaya berarti makin beriman dan dicintai Allah. Karena kekayaan itu Allah beri pada orang yang Allah cinta, juga pada yang tidak Allah cinta. Sedangkan iman hanya diberikan pada mereka yang Allah cinta. Semoga kajian ayat ini bermanfaat.   Referensi: Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Disusun @ DS, Panggang, GK, Ahad pagi, 16 Ramadhan 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsmasjidil haram najis renungan ayat renungan quran syirik

Renungan #19, Orang Musyrik itu Najis

Ingat orang musyrik itu najis, apa maksudnya? Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ فَلَا يَقْرَبُوا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ بَعْدَ عَامِهِمْ هَذَا وَإِنْ خِفْتُمْ عَيْلَةً فَسَوْفَ يُغْنِيكُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ إِنْ شَاءَ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ حَكِيمٌ “Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidil Haram sesudah tahun ini. Dan jika kamu khawatir menjadi miskin, maka Allah nanti akan memberimu kekayaan kepadamu dari karuniaNya, jika Dia menghendaki. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 28) Masjidil Haram di sini adalah semua (tanah) haram. Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Maksud Masjidil Haram di sini adalah semua (tanah) haram. Maka orang musyrik tidak mungkin memasuki seluruh tanah haram. Hingga walaupun dia (datang) membawa surat atau urusan penting, tetap tidak diperbolehkan memasukinya. Justru pihak yang berkepentingan dengannya agar keluar (dari tanah haram) menemuinya. Kalau dia masuk secara sembunyi-sembunyi kemudian sakit dan mati (lalu dikubur), maka kuburnya  digali dan dikeluarkan dari tanah haram.” (Syarh Shahih Muslim, 9: 116)   Faedah dari ayat di atas: 1- Orang musyrik adalah orang yang berbuat syirik pada Allah, yaitu menyembah bersama Allah sesembahan yang lain, alias Allah itu diduakan dalam ibadah. 2- Orang musyrik itu najis dari sisi akidah dan amalnya. Tentu saja keyakinan mereka yang menyekutukan Allah dengan selain-Nya dianggap lebih jelek (lebih najis) karena mereka telah menjadikan bersama Allah sesembahan lain untuk diharapkan manfaat dan untuk diharapkan bisa menolak mudarat. Padahal selain Allah tidak bisa berbuat apa-apa. 3- Masjidil Haram mesti bersih dari orang-orang musyrik. Yang dimaksud Masjidil Haram menurut sebagian ulama dari ayat ini adalah seluruh tanah haram. 4- Sejak tahun 9 Hijriyah, Masjidil Haram tidaklah boleh dimasuki oleh orang musyrik dan tidak boleh melakukan thawaf keliling Ka’bah dalam keadaan telanjang. 5- Syaikh As-Sa’di rahimahullah menyatakan, “Orang musyrik itu najis bukanlah berarti najis badan. Orang kafir itu seperti lainnya, badannya masih dianggap suci. Dalilnya, Allah Ta’ala saja masih membolehkan laki-laki muslim menikahi wanita ahli kitab dan menggaulinya. Dan tidak memerintahkan untuk membersihkan badan wanita itu lebih dahulu. Para sahabat pun tidak pernah menganggap badan non-muslim itu najis. Yang dimaksud dengan najis di sini adalah najis maknawi. Perbuatan syirik yang mereka lakukan, itu yang dianggap najis. Karena iman dan tauhid itu suci, sedangkan syirik itu najis.” (Tafsir As-Sa’di, hlm. 344) 6- Kalau non-muslim tidak bisa lagi masuk Masjidil Haram (yaitu semua tanah haram), orang muslim tidak perlu khawatir dalam hal rezeki karena khawatir omset bisnisnya jadi turun. Syaikh As-Sa’di menjelaskan tentang ayat ini, “Ingatlah pintu rezeki bukan terbatas hanya satu. Bahkan jika satu pintu rezeki tertutup akan terbuka lagi pintu rezeki yang lain karena karunia Allah itu begitu luas. Terkhusus bagi siapa yang meninggalkan sesuatu karena Allah, maka Allah yang akan mengganti dengan karunia yang lebih baik.” (Tafsir As-Sa’di, hlm. 344) 7- Dalam ayat, ghina (kaya atau kecukupan) dikaitkan dengan masyiah (kehendak Allah) menunjukkan bahwasanya kaya di dunia bukanlah melazimkan iman, artinya makin kaya berarti makin beriman dan dicintai Allah. Karena kekayaan itu Allah beri pada orang yang Allah cinta, juga pada yang tidak Allah cinta. Sedangkan iman hanya diberikan pada mereka yang Allah cinta. Semoga kajian ayat ini bermanfaat.   Referensi: Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Disusun @ DS, Panggang, GK, Ahad pagi, 16 Ramadhan 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsmasjidil haram najis renungan ayat renungan quran syirik
Ingat orang musyrik itu najis, apa maksudnya? Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ فَلَا يَقْرَبُوا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ بَعْدَ عَامِهِمْ هَذَا وَإِنْ خِفْتُمْ عَيْلَةً فَسَوْفَ يُغْنِيكُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ إِنْ شَاءَ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ حَكِيمٌ “Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidil Haram sesudah tahun ini. Dan jika kamu khawatir menjadi miskin, maka Allah nanti akan memberimu kekayaan kepadamu dari karuniaNya, jika Dia menghendaki. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 28) Masjidil Haram di sini adalah semua (tanah) haram. Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Maksud Masjidil Haram di sini adalah semua (tanah) haram. Maka orang musyrik tidak mungkin memasuki seluruh tanah haram. Hingga walaupun dia (datang) membawa surat atau urusan penting, tetap tidak diperbolehkan memasukinya. Justru pihak yang berkepentingan dengannya agar keluar (dari tanah haram) menemuinya. Kalau dia masuk secara sembunyi-sembunyi kemudian sakit dan mati (lalu dikubur), maka kuburnya  digali dan dikeluarkan dari tanah haram.” (Syarh Shahih Muslim, 9: 116)   Faedah dari ayat di atas: 1- Orang musyrik adalah orang yang berbuat syirik pada Allah, yaitu menyembah bersama Allah sesembahan yang lain, alias Allah itu diduakan dalam ibadah. 2- Orang musyrik itu najis dari sisi akidah dan amalnya. Tentu saja keyakinan mereka yang menyekutukan Allah dengan selain-Nya dianggap lebih jelek (lebih najis) karena mereka telah menjadikan bersama Allah sesembahan lain untuk diharapkan manfaat dan untuk diharapkan bisa menolak mudarat. Padahal selain Allah tidak bisa berbuat apa-apa. 3- Masjidil Haram mesti bersih dari orang-orang musyrik. Yang dimaksud Masjidil Haram menurut sebagian ulama dari ayat ini adalah seluruh tanah haram. 4- Sejak tahun 9 Hijriyah, Masjidil Haram tidaklah boleh dimasuki oleh orang musyrik dan tidak boleh melakukan thawaf keliling Ka’bah dalam keadaan telanjang. 5- Syaikh As-Sa’di rahimahullah menyatakan, “Orang musyrik itu najis bukanlah berarti najis badan. Orang kafir itu seperti lainnya, badannya masih dianggap suci. Dalilnya, Allah Ta’ala saja masih membolehkan laki-laki muslim menikahi wanita ahli kitab dan menggaulinya. Dan tidak memerintahkan untuk membersihkan badan wanita itu lebih dahulu. Para sahabat pun tidak pernah menganggap badan non-muslim itu najis. Yang dimaksud dengan najis di sini adalah najis maknawi. Perbuatan syirik yang mereka lakukan, itu yang dianggap najis. Karena iman dan tauhid itu suci, sedangkan syirik itu najis.” (Tafsir As-Sa’di, hlm. 344) 6- Kalau non-muslim tidak bisa lagi masuk Masjidil Haram (yaitu semua tanah haram), orang muslim tidak perlu khawatir dalam hal rezeki karena khawatir omset bisnisnya jadi turun. Syaikh As-Sa’di menjelaskan tentang ayat ini, “Ingatlah pintu rezeki bukan terbatas hanya satu. Bahkan jika satu pintu rezeki tertutup akan terbuka lagi pintu rezeki yang lain karena karunia Allah itu begitu luas. Terkhusus bagi siapa yang meninggalkan sesuatu karena Allah, maka Allah yang akan mengganti dengan karunia yang lebih baik.” (Tafsir As-Sa’di, hlm. 344) 7- Dalam ayat, ghina (kaya atau kecukupan) dikaitkan dengan masyiah (kehendak Allah) menunjukkan bahwasanya kaya di dunia bukanlah melazimkan iman, artinya makin kaya berarti makin beriman dan dicintai Allah. Karena kekayaan itu Allah beri pada orang yang Allah cinta, juga pada yang tidak Allah cinta. Sedangkan iman hanya diberikan pada mereka yang Allah cinta. Semoga kajian ayat ini bermanfaat.   Referensi: Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Disusun @ DS, Panggang, GK, Ahad pagi, 16 Ramadhan 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsmasjidil haram najis renungan ayat renungan quran syirik


Ingat orang musyrik itu najis, apa maksudnya? Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ فَلَا يَقْرَبُوا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ بَعْدَ عَامِهِمْ هَذَا وَإِنْ خِفْتُمْ عَيْلَةً فَسَوْفَ يُغْنِيكُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ إِنْ شَاءَ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ حَكِيمٌ “Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidil Haram sesudah tahun ini. Dan jika kamu khawatir menjadi miskin, maka Allah nanti akan memberimu kekayaan kepadamu dari karuniaNya, jika Dia menghendaki. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 28) Masjidil Haram di sini adalah semua (tanah) haram. Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Maksud Masjidil Haram di sini adalah semua (tanah) haram. Maka orang musyrik tidak mungkin memasuki seluruh tanah haram. Hingga walaupun dia (datang) membawa surat atau urusan penting, tetap tidak diperbolehkan memasukinya. Justru pihak yang berkepentingan dengannya agar keluar (dari tanah haram) menemuinya. Kalau dia masuk secara sembunyi-sembunyi kemudian sakit dan mati (lalu dikubur), maka kuburnya  digali dan dikeluarkan dari tanah haram.” (Syarh Shahih Muslim, 9: 116)   Faedah dari ayat di atas: 1- Orang musyrik adalah orang yang berbuat syirik pada Allah, yaitu menyembah bersama Allah sesembahan yang lain, alias Allah itu diduakan dalam ibadah. 2- Orang musyrik itu najis dari sisi akidah dan amalnya. Tentu saja keyakinan mereka yang menyekutukan Allah dengan selain-Nya dianggap lebih jelek (lebih najis) karena mereka telah menjadikan bersama Allah sesembahan lain untuk diharapkan manfaat dan untuk diharapkan bisa menolak mudarat. Padahal selain Allah tidak bisa berbuat apa-apa. 3- Masjidil Haram mesti bersih dari orang-orang musyrik. Yang dimaksud Masjidil Haram menurut sebagian ulama dari ayat ini adalah seluruh tanah haram. 4- Sejak tahun 9 Hijriyah, Masjidil Haram tidaklah boleh dimasuki oleh orang musyrik dan tidak boleh melakukan thawaf keliling Ka’bah dalam keadaan telanjang. 5- Syaikh As-Sa’di rahimahullah menyatakan, “Orang musyrik itu najis bukanlah berarti najis badan. Orang kafir itu seperti lainnya, badannya masih dianggap suci. Dalilnya, Allah Ta’ala saja masih membolehkan laki-laki muslim menikahi wanita ahli kitab dan menggaulinya. Dan tidak memerintahkan untuk membersihkan badan wanita itu lebih dahulu. Para sahabat pun tidak pernah menganggap badan non-muslim itu najis. Yang dimaksud dengan najis di sini adalah najis maknawi. Perbuatan syirik yang mereka lakukan, itu yang dianggap najis. Karena iman dan tauhid itu suci, sedangkan syirik itu najis.” (Tafsir As-Sa’di, hlm. 344) 6- Kalau non-muslim tidak bisa lagi masuk Masjidil Haram (yaitu semua tanah haram), orang muslim tidak perlu khawatir dalam hal rezeki karena khawatir omset bisnisnya jadi turun. Syaikh As-Sa’di menjelaskan tentang ayat ini, “Ingatlah pintu rezeki bukan terbatas hanya satu. Bahkan jika satu pintu rezeki tertutup akan terbuka lagi pintu rezeki yang lain karena karunia Allah itu begitu luas. Terkhusus bagi siapa yang meninggalkan sesuatu karena Allah, maka Allah yang akan mengganti dengan karunia yang lebih baik.” (Tafsir As-Sa’di, hlm. 344) 7- Dalam ayat, ghina (kaya atau kecukupan) dikaitkan dengan masyiah (kehendak Allah) menunjukkan bahwasanya kaya di dunia bukanlah melazimkan iman, artinya makin kaya berarti makin beriman dan dicintai Allah. Karena kekayaan itu Allah beri pada orang yang Allah cinta, juga pada yang tidak Allah cinta. Sedangkan iman hanya diberikan pada mereka yang Allah cinta. Semoga kajian ayat ini bermanfaat.   Referensi: Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Disusun @ DS, Panggang, GK, Ahad pagi, 16 Ramadhan 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsmasjidil haram najis renungan ayat renungan quran syirik

Kebaikan Selalu Mengantarkan pada Meninggalkan Maksiat

Kebaikan selalu mengantarkan pada meninggalkan maksiat. Bagaimana bisa disimpulkan seperti itu? Bisa direnungkan ayat berikut ini, اتْلُ مَا أُوحِيَ إِلَيْكَ مِنَ الْكِتَابِ وَأَقِمِ الصَّلاةَ إِنَّ الصَّلاةَ تَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَلَذِكْرُ اللَّهِ أَكْبَرُ وَاللَّهُ يَعْلَمُ مَا تَصْنَعُونَ “Bacalah apa yang telah diwahyukan kepadamu, yaitu Al Kitab (Al Quran) dan dirikanlah shalat. Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan- perbuatan) keji dan mungkar. Dan sesungguhnya mengingat Allah (shalat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadat-ibadat yang lain). Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-‘Ankabut: 45) Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah (13: 298) dengan sanad yang hasan dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Shalat tidaklah manfaat kecuali jika shalat menjadikannya taat pada Allah.” Lantas Ibnu Mas’ud membacakan ayat, “Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan- perbuatan) keji dan mungkar.” Dalam Majmu’ Al-Fatawa (10: 753), Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Mengerjakan ketaatan mengakibatkan seseorang akan meninggalkan maksiat. Begitu pula Meninggalkan maksiat mengakibatkan seseorang akan melakukan ketaatan. Karenanya shalat itu dapat mencegah perbuatan keji dan mungkar. Karenanya shalat mengakibatkan seseorang itu akan tercegah dari melakukan dosa dan kedua, seseorang akan terus mengingat Allah.” Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat. — @ DS, Panggang, Gunungkidul, Sabtu sore, 15 Ramadhan 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdosa besar maksiat

Kebaikan Selalu Mengantarkan pada Meninggalkan Maksiat

Kebaikan selalu mengantarkan pada meninggalkan maksiat. Bagaimana bisa disimpulkan seperti itu? Bisa direnungkan ayat berikut ini, اتْلُ مَا أُوحِيَ إِلَيْكَ مِنَ الْكِتَابِ وَأَقِمِ الصَّلاةَ إِنَّ الصَّلاةَ تَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَلَذِكْرُ اللَّهِ أَكْبَرُ وَاللَّهُ يَعْلَمُ مَا تَصْنَعُونَ “Bacalah apa yang telah diwahyukan kepadamu, yaitu Al Kitab (Al Quran) dan dirikanlah shalat. Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan- perbuatan) keji dan mungkar. Dan sesungguhnya mengingat Allah (shalat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadat-ibadat yang lain). Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-‘Ankabut: 45) Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah (13: 298) dengan sanad yang hasan dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Shalat tidaklah manfaat kecuali jika shalat menjadikannya taat pada Allah.” Lantas Ibnu Mas’ud membacakan ayat, “Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan- perbuatan) keji dan mungkar.” Dalam Majmu’ Al-Fatawa (10: 753), Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Mengerjakan ketaatan mengakibatkan seseorang akan meninggalkan maksiat. Begitu pula Meninggalkan maksiat mengakibatkan seseorang akan melakukan ketaatan. Karenanya shalat itu dapat mencegah perbuatan keji dan mungkar. Karenanya shalat mengakibatkan seseorang itu akan tercegah dari melakukan dosa dan kedua, seseorang akan terus mengingat Allah.” Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat. — @ DS, Panggang, Gunungkidul, Sabtu sore, 15 Ramadhan 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdosa besar maksiat
Kebaikan selalu mengantarkan pada meninggalkan maksiat. Bagaimana bisa disimpulkan seperti itu? Bisa direnungkan ayat berikut ini, اتْلُ مَا أُوحِيَ إِلَيْكَ مِنَ الْكِتَابِ وَأَقِمِ الصَّلاةَ إِنَّ الصَّلاةَ تَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَلَذِكْرُ اللَّهِ أَكْبَرُ وَاللَّهُ يَعْلَمُ مَا تَصْنَعُونَ “Bacalah apa yang telah diwahyukan kepadamu, yaitu Al Kitab (Al Quran) dan dirikanlah shalat. Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan- perbuatan) keji dan mungkar. Dan sesungguhnya mengingat Allah (shalat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadat-ibadat yang lain). Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-‘Ankabut: 45) Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah (13: 298) dengan sanad yang hasan dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Shalat tidaklah manfaat kecuali jika shalat menjadikannya taat pada Allah.” Lantas Ibnu Mas’ud membacakan ayat, “Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan- perbuatan) keji dan mungkar.” Dalam Majmu’ Al-Fatawa (10: 753), Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Mengerjakan ketaatan mengakibatkan seseorang akan meninggalkan maksiat. Begitu pula Meninggalkan maksiat mengakibatkan seseorang akan melakukan ketaatan. Karenanya shalat itu dapat mencegah perbuatan keji dan mungkar. Karenanya shalat mengakibatkan seseorang itu akan tercegah dari melakukan dosa dan kedua, seseorang akan terus mengingat Allah.” Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat. — @ DS, Panggang, Gunungkidul, Sabtu sore, 15 Ramadhan 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdosa besar maksiat


Kebaikan selalu mengantarkan pada meninggalkan maksiat. Bagaimana bisa disimpulkan seperti itu? Bisa direnungkan ayat berikut ini, اتْلُ مَا أُوحِيَ إِلَيْكَ مِنَ الْكِتَابِ وَأَقِمِ الصَّلاةَ إِنَّ الصَّلاةَ تَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَلَذِكْرُ اللَّهِ أَكْبَرُ وَاللَّهُ يَعْلَمُ مَا تَصْنَعُونَ “Bacalah apa yang telah diwahyukan kepadamu, yaitu Al Kitab (Al Quran) dan dirikanlah shalat. Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan- perbuatan) keji dan mungkar. Dan sesungguhnya mengingat Allah (shalat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadat-ibadat yang lain). Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-‘Ankabut: 45) Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah (13: 298) dengan sanad yang hasan dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Shalat tidaklah manfaat kecuali jika shalat menjadikannya taat pada Allah.” Lantas Ibnu Mas’ud membacakan ayat, “Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan- perbuatan) keji dan mungkar.” Dalam Majmu’ Al-Fatawa (10: 753), Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Mengerjakan ketaatan mengakibatkan seseorang akan meninggalkan maksiat. Begitu pula Meninggalkan maksiat mengakibatkan seseorang akan melakukan ketaatan. Karenanya shalat itu dapat mencegah perbuatan keji dan mungkar. Karenanya shalat mengakibatkan seseorang itu akan tercegah dari melakukan dosa dan kedua, seseorang akan terus mengingat Allah.” Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat. — @ DS, Panggang, Gunungkidul, Sabtu sore, 15 Ramadhan 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdosa besar maksiat
Prev     Next