Hukum Melantunkan Al-Qur’an ketika Berkhutbah dan Berceramah

Tidak diragukan lagi bahwa membaca dan mendengarkan Al-Qur’an adalah kenikmatan dan sumber ketenangan serta menambah keimanan.Allah berfirman,ﺇِﻧَّﻤَﺎ ﺍﻟْﻤُﺆْﻣِﻨُﻮﻥَ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﺇِﺫَﺍ ﺫُﻛِﺮَ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻭَﺟِﻠَﺖْ ﻗُﻠُﻮﺑُﻬُﻢْ ﻭَﺇِﺫَﺍ ﺗُﻠِﻴَﺖْ ﻋَﻠَﻴْﻬِﻢْ ﺁَﻳَﺎﺗُﻪُ ﺯَﺍﺩَﺗْﻬُﻢْ ﺇِﻳﻤَﺎﻧًﺎ ﻭَﻋَﻠَﻰ ﺭَﺑِّﻬِﻢْ ﻳَﺘَﻮَﻛَّﻠُﻮﻥَ“Orang-orang yang beriman itu adalah orang-orang yang apabila disebutkan nama Allah maka bergetarlah hati mereka. Apabila dibacakan kepada mereka ayat-ayat-Nya maka bertambahlah keimanan mereka. Dan mereka hanya bertawakal kepada Rabb mereka” (QS. Al-Anfal: 2).Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sangat menikmati dan senang mendengarkan bacaan Al-Qur’an. Perhatikan hadits berikut,Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ’anhu, beliau berkata:ﻗَﺎﻝَ ﻟِﻲ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ : ‏« ﺍﻗْﺮَﺃْ ﻋَﻠَﻲَّ ﺍﻟْﻘُﺮْﺁﻥَ ‏» ﻗَﺎﻝَ : ﻓَﻘُﻠْﺖُ : ﻳَﺎ ﺭَﺳُﻮﻝَ ﺍﻟﻠﻪِ ‍ ﺃَﻗْﺮَﺃُ ﻋَﻠَﻴْﻚَ؟ ﻭَﻋَﻠَﻴْﻚَ ﺃُﻧْﺰِﻝَ؟ ﻗَﺎﻝَ : ‏« ﺇِﻧِّﻲ ﺃَﺷْﺘَﻬِﻲ ﺃَﻥْ ﺃَﺳْﻤَﻌَﻪُ ﻣِﻦْ ﻏَﻴْﺮِﻱ ‏» ، ﻓَﻘَﺮَﺃْﺕُ ﺍﻟﻨِّﺴَﺎﺀَ ﺣَﺘَّﻰ ﺇِﺫَﺍ ﺑَﻠَﻐْﺖُ : ﻓَﻜَﻴْﻒَ ﺇِﺫَﺍ ﺟِﺌْﻨَﺎ ﻣِﻦْ ﻛُﻞِّ ﺃُﻣَّﺔٍ ﺑِﺸَﻬِﻴﺪٍ ﻭَﺟِﺌْﻨَﺎ ﺑِﻚَ ﻋَﻠَﻰ ﻫَﺆُﻟَﺎﺀِ ﺷَﻬِﻴﺪًﺍ ‏[ ﺳﻮﺭﺓ : ﺍﻟﻨﺴﺎﺀ، ﺁﻳﺔ ﺭﻗﻢ : 41 ‏] ﺭَﻓَﻌْﺖُ ﺭَﺃْﺳِﻲ، ﺃَﻭْ ﻏَﻤَﺰَﻧِﻲ ﺭَﺟُﻞٌ ﺇِﻟَﻰ ﺟَﻨْﺒِﻲ، ﻓَﺮَﻓَﻌْﺖُ ﺭَﺃْﺳِﻲ ﻓَﺮَﺃَﻳْﺖُ ﺩُﻣُﻮﻋَﻪُ ﺗَﺴِﻴﻞُ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepadaku,“Bacakanlah Al-Qur’an kepadaku.”Ibnu Mas’ud berkata: Aku katakan, “Wahai Rasulullah! Apakah saya akan membacakannya kepadamu sementara ia diturunkan kepadamu?”Beliau menjawab, “Aku senang mendengarnya dari orang selain diriku.”Maka aku pun membacakan surat An-Nisa’, ketika sampai pada ayat [yang artinya], “Bagaimanakah jika [pada hari kiamat nanti] Kami datangkan dari setiap umat seorang saksi dan Kami datangkan engkau sebagai saksi atas mereka” (QS. an-Nisa’: 41).Aku angkat kepalaku atau ada seseorang dari samping yang memegangku sehingga aku pun mengangkat kepalaku, ternyata aku melihat air mata beliau mengalir” (HR. Bukhari no. 4582 dan Muslim no. 800).Timbul pertanyaan bagaimana ketika ceramah atau berkhutbah, apakah boleh melantunkan Al-Qur’an sebagaimana ketika sedang membaca Al-Qur’an atau sedang mengaji? Perhatikan fatwa tanya jawab berikut:Syaikh  Shalih Fauzan Al-Fauzan ditanya:مـا حكـم ترتيـل الـقرآن فـي الخطـب والمحاضـرات“Apa hukum mentartil (melantunkan) bacaan Al-Qur’an dalam khutbah dan ceramah-ceramah?”❪✵❫ الجَـــــوَابُ :هـذا كـثر السـؤال عـنه، لأن بعـض الإخـوان يـرتل الآيـة فـي الخطـبة أو فـي المـوعظة وهـذا شـيء غـير مـعروف عـن السـلف لأن هـناك فـرقا بـين قـراءة التـلاوة وقـراءة الإستـشهاد والإسـتدلال قـراءة التـلاوة تـرتل بأحـكام الـتلاوة والـترتيل،أمـا الـقراءة لـلاستشهاد فقـط فـلا تـرتل الآيـة ، وإنمـا تقـرأ قـراءة سليمـة مـن اللـحنJawab:“Pertanyaan ini sering ditanyakan karena sebagian saudara kita melantunkan bacaan Al-Qur’an dalam khutbah atau dalam memberikan ceramah nasehat. Hal ini bukanlah suatu perkata yang dikenal oleh ulama salaf karena terdapat perbedaan antara membaca Al-Qur’an ketika melantunkannya dan ketika membaca untuk berdalil dan menguatkan dalil (membaca kutipan ayat dan tidak melantunkan). Bacaan ketika melantunkan Al-Qur’an harus sesuai dengan hukum tartil dan hukum membaca Al-Qur’an (tajwid). Adapun membaca untuk berdalil saja, maka tidak perlu ditartilkan (dilantunkan), cukup dibaca agar tidak terjatuh dalam lahn (kesalahan membaca Al-Qur’an yang bisa mengubah artinya)” (Ijabatul Muhimmah hal. 278-279).Kesimpulan: Melantunkan Al-Qur’an ketika berkhutbah dan berceramah tidak dikenal (ghairu ma’ruf) di masa salaf, meninggalkannya lebih baik dan lebih berhati-hati. Penulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel Muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Memilih Teman, Yahudi Di Mata Islam, Batu Hajar Aswad Dari Surga, Shalat Sunnah Fajar Dan Qabliyah Subuh, Munkar

Hukum Melantunkan Al-Qur’an ketika Berkhutbah dan Berceramah

Tidak diragukan lagi bahwa membaca dan mendengarkan Al-Qur’an adalah kenikmatan dan sumber ketenangan serta menambah keimanan.Allah berfirman,ﺇِﻧَّﻤَﺎ ﺍﻟْﻤُﺆْﻣِﻨُﻮﻥَ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﺇِﺫَﺍ ﺫُﻛِﺮَ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻭَﺟِﻠَﺖْ ﻗُﻠُﻮﺑُﻬُﻢْ ﻭَﺇِﺫَﺍ ﺗُﻠِﻴَﺖْ ﻋَﻠَﻴْﻬِﻢْ ﺁَﻳَﺎﺗُﻪُ ﺯَﺍﺩَﺗْﻬُﻢْ ﺇِﻳﻤَﺎﻧًﺎ ﻭَﻋَﻠَﻰ ﺭَﺑِّﻬِﻢْ ﻳَﺘَﻮَﻛَّﻠُﻮﻥَ“Orang-orang yang beriman itu adalah orang-orang yang apabila disebutkan nama Allah maka bergetarlah hati mereka. Apabila dibacakan kepada mereka ayat-ayat-Nya maka bertambahlah keimanan mereka. Dan mereka hanya bertawakal kepada Rabb mereka” (QS. Al-Anfal: 2).Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sangat menikmati dan senang mendengarkan bacaan Al-Qur’an. Perhatikan hadits berikut,Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ’anhu, beliau berkata:ﻗَﺎﻝَ ﻟِﻲ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ : ‏« ﺍﻗْﺮَﺃْ ﻋَﻠَﻲَّ ﺍﻟْﻘُﺮْﺁﻥَ ‏» ﻗَﺎﻝَ : ﻓَﻘُﻠْﺖُ : ﻳَﺎ ﺭَﺳُﻮﻝَ ﺍﻟﻠﻪِ ‍ ﺃَﻗْﺮَﺃُ ﻋَﻠَﻴْﻚَ؟ ﻭَﻋَﻠَﻴْﻚَ ﺃُﻧْﺰِﻝَ؟ ﻗَﺎﻝَ : ‏« ﺇِﻧِّﻲ ﺃَﺷْﺘَﻬِﻲ ﺃَﻥْ ﺃَﺳْﻤَﻌَﻪُ ﻣِﻦْ ﻏَﻴْﺮِﻱ ‏» ، ﻓَﻘَﺮَﺃْﺕُ ﺍﻟﻨِّﺴَﺎﺀَ ﺣَﺘَّﻰ ﺇِﺫَﺍ ﺑَﻠَﻐْﺖُ : ﻓَﻜَﻴْﻒَ ﺇِﺫَﺍ ﺟِﺌْﻨَﺎ ﻣِﻦْ ﻛُﻞِّ ﺃُﻣَّﺔٍ ﺑِﺸَﻬِﻴﺪٍ ﻭَﺟِﺌْﻨَﺎ ﺑِﻚَ ﻋَﻠَﻰ ﻫَﺆُﻟَﺎﺀِ ﺷَﻬِﻴﺪًﺍ ‏[ ﺳﻮﺭﺓ : ﺍﻟﻨﺴﺎﺀ، ﺁﻳﺔ ﺭﻗﻢ : 41 ‏] ﺭَﻓَﻌْﺖُ ﺭَﺃْﺳِﻲ، ﺃَﻭْ ﻏَﻤَﺰَﻧِﻲ ﺭَﺟُﻞٌ ﺇِﻟَﻰ ﺟَﻨْﺒِﻲ، ﻓَﺮَﻓَﻌْﺖُ ﺭَﺃْﺳِﻲ ﻓَﺮَﺃَﻳْﺖُ ﺩُﻣُﻮﻋَﻪُ ﺗَﺴِﻴﻞُ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepadaku,“Bacakanlah Al-Qur’an kepadaku.”Ibnu Mas’ud berkata: Aku katakan, “Wahai Rasulullah! Apakah saya akan membacakannya kepadamu sementara ia diturunkan kepadamu?”Beliau menjawab, “Aku senang mendengarnya dari orang selain diriku.”Maka aku pun membacakan surat An-Nisa’, ketika sampai pada ayat [yang artinya], “Bagaimanakah jika [pada hari kiamat nanti] Kami datangkan dari setiap umat seorang saksi dan Kami datangkan engkau sebagai saksi atas mereka” (QS. an-Nisa’: 41).Aku angkat kepalaku atau ada seseorang dari samping yang memegangku sehingga aku pun mengangkat kepalaku, ternyata aku melihat air mata beliau mengalir” (HR. Bukhari no. 4582 dan Muslim no. 800).Timbul pertanyaan bagaimana ketika ceramah atau berkhutbah, apakah boleh melantunkan Al-Qur’an sebagaimana ketika sedang membaca Al-Qur’an atau sedang mengaji? Perhatikan fatwa tanya jawab berikut:Syaikh  Shalih Fauzan Al-Fauzan ditanya:مـا حكـم ترتيـل الـقرآن فـي الخطـب والمحاضـرات“Apa hukum mentartil (melantunkan) bacaan Al-Qur’an dalam khutbah dan ceramah-ceramah?”❪✵❫ الجَـــــوَابُ :هـذا كـثر السـؤال عـنه، لأن بعـض الإخـوان يـرتل الآيـة فـي الخطـبة أو فـي المـوعظة وهـذا شـيء غـير مـعروف عـن السـلف لأن هـناك فـرقا بـين قـراءة التـلاوة وقـراءة الإستـشهاد والإسـتدلال قـراءة التـلاوة تـرتل بأحـكام الـتلاوة والـترتيل،أمـا الـقراءة لـلاستشهاد فقـط فـلا تـرتل الآيـة ، وإنمـا تقـرأ قـراءة سليمـة مـن اللـحنJawab:“Pertanyaan ini sering ditanyakan karena sebagian saudara kita melantunkan bacaan Al-Qur’an dalam khutbah atau dalam memberikan ceramah nasehat. Hal ini bukanlah suatu perkata yang dikenal oleh ulama salaf karena terdapat perbedaan antara membaca Al-Qur’an ketika melantunkannya dan ketika membaca untuk berdalil dan menguatkan dalil (membaca kutipan ayat dan tidak melantunkan). Bacaan ketika melantunkan Al-Qur’an harus sesuai dengan hukum tartil dan hukum membaca Al-Qur’an (tajwid). Adapun membaca untuk berdalil saja, maka tidak perlu ditartilkan (dilantunkan), cukup dibaca agar tidak terjatuh dalam lahn (kesalahan membaca Al-Qur’an yang bisa mengubah artinya)” (Ijabatul Muhimmah hal. 278-279).Kesimpulan: Melantunkan Al-Qur’an ketika berkhutbah dan berceramah tidak dikenal (ghairu ma’ruf) di masa salaf, meninggalkannya lebih baik dan lebih berhati-hati. Penulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel Muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Memilih Teman, Yahudi Di Mata Islam, Batu Hajar Aswad Dari Surga, Shalat Sunnah Fajar Dan Qabliyah Subuh, Munkar
Tidak diragukan lagi bahwa membaca dan mendengarkan Al-Qur’an adalah kenikmatan dan sumber ketenangan serta menambah keimanan.Allah berfirman,ﺇِﻧَّﻤَﺎ ﺍﻟْﻤُﺆْﻣِﻨُﻮﻥَ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﺇِﺫَﺍ ﺫُﻛِﺮَ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻭَﺟِﻠَﺖْ ﻗُﻠُﻮﺑُﻬُﻢْ ﻭَﺇِﺫَﺍ ﺗُﻠِﻴَﺖْ ﻋَﻠَﻴْﻬِﻢْ ﺁَﻳَﺎﺗُﻪُ ﺯَﺍﺩَﺗْﻬُﻢْ ﺇِﻳﻤَﺎﻧًﺎ ﻭَﻋَﻠَﻰ ﺭَﺑِّﻬِﻢْ ﻳَﺘَﻮَﻛَّﻠُﻮﻥَ“Orang-orang yang beriman itu adalah orang-orang yang apabila disebutkan nama Allah maka bergetarlah hati mereka. Apabila dibacakan kepada mereka ayat-ayat-Nya maka bertambahlah keimanan mereka. Dan mereka hanya bertawakal kepada Rabb mereka” (QS. Al-Anfal: 2).Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sangat menikmati dan senang mendengarkan bacaan Al-Qur’an. Perhatikan hadits berikut,Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ’anhu, beliau berkata:ﻗَﺎﻝَ ﻟِﻲ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ : ‏« ﺍﻗْﺮَﺃْ ﻋَﻠَﻲَّ ﺍﻟْﻘُﺮْﺁﻥَ ‏» ﻗَﺎﻝَ : ﻓَﻘُﻠْﺖُ : ﻳَﺎ ﺭَﺳُﻮﻝَ ﺍﻟﻠﻪِ ‍ ﺃَﻗْﺮَﺃُ ﻋَﻠَﻴْﻚَ؟ ﻭَﻋَﻠَﻴْﻚَ ﺃُﻧْﺰِﻝَ؟ ﻗَﺎﻝَ : ‏« ﺇِﻧِّﻲ ﺃَﺷْﺘَﻬِﻲ ﺃَﻥْ ﺃَﺳْﻤَﻌَﻪُ ﻣِﻦْ ﻏَﻴْﺮِﻱ ‏» ، ﻓَﻘَﺮَﺃْﺕُ ﺍﻟﻨِّﺴَﺎﺀَ ﺣَﺘَّﻰ ﺇِﺫَﺍ ﺑَﻠَﻐْﺖُ : ﻓَﻜَﻴْﻒَ ﺇِﺫَﺍ ﺟِﺌْﻨَﺎ ﻣِﻦْ ﻛُﻞِّ ﺃُﻣَّﺔٍ ﺑِﺸَﻬِﻴﺪٍ ﻭَﺟِﺌْﻨَﺎ ﺑِﻚَ ﻋَﻠَﻰ ﻫَﺆُﻟَﺎﺀِ ﺷَﻬِﻴﺪًﺍ ‏[ ﺳﻮﺭﺓ : ﺍﻟﻨﺴﺎﺀ، ﺁﻳﺔ ﺭﻗﻢ : 41 ‏] ﺭَﻓَﻌْﺖُ ﺭَﺃْﺳِﻲ، ﺃَﻭْ ﻏَﻤَﺰَﻧِﻲ ﺭَﺟُﻞٌ ﺇِﻟَﻰ ﺟَﻨْﺒِﻲ، ﻓَﺮَﻓَﻌْﺖُ ﺭَﺃْﺳِﻲ ﻓَﺮَﺃَﻳْﺖُ ﺩُﻣُﻮﻋَﻪُ ﺗَﺴِﻴﻞُ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepadaku,“Bacakanlah Al-Qur’an kepadaku.”Ibnu Mas’ud berkata: Aku katakan, “Wahai Rasulullah! Apakah saya akan membacakannya kepadamu sementara ia diturunkan kepadamu?”Beliau menjawab, “Aku senang mendengarnya dari orang selain diriku.”Maka aku pun membacakan surat An-Nisa’, ketika sampai pada ayat [yang artinya], “Bagaimanakah jika [pada hari kiamat nanti] Kami datangkan dari setiap umat seorang saksi dan Kami datangkan engkau sebagai saksi atas mereka” (QS. an-Nisa’: 41).Aku angkat kepalaku atau ada seseorang dari samping yang memegangku sehingga aku pun mengangkat kepalaku, ternyata aku melihat air mata beliau mengalir” (HR. Bukhari no. 4582 dan Muslim no. 800).Timbul pertanyaan bagaimana ketika ceramah atau berkhutbah, apakah boleh melantunkan Al-Qur’an sebagaimana ketika sedang membaca Al-Qur’an atau sedang mengaji? Perhatikan fatwa tanya jawab berikut:Syaikh  Shalih Fauzan Al-Fauzan ditanya:مـا حكـم ترتيـل الـقرآن فـي الخطـب والمحاضـرات“Apa hukum mentartil (melantunkan) bacaan Al-Qur’an dalam khutbah dan ceramah-ceramah?”❪✵❫ الجَـــــوَابُ :هـذا كـثر السـؤال عـنه، لأن بعـض الإخـوان يـرتل الآيـة فـي الخطـبة أو فـي المـوعظة وهـذا شـيء غـير مـعروف عـن السـلف لأن هـناك فـرقا بـين قـراءة التـلاوة وقـراءة الإستـشهاد والإسـتدلال قـراءة التـلاوة تـرتل بأحـكام الـتلاوة والـترتيل،أمـا الـقراءة لـلاستشهاد فقـط فـلا تـرتل الآيـة ، وإنمـا تقـرأ قـراءة سليمـة مـن اللـحنJawab:“Pertanyaan ini sering ditanyakan karena sebagian saudara kita melantunkan bacaan Al-Qur’an dalam khutbah atau dalam memberikan ceramah nasehat. Hal ini bukanlah suatu perkata yang dikenal oleh ulama salaf karena terdapat perbedaan antara membaca Al-Qur’an ketika melantunkannya dan ketika membaca untuk berdalil dan menguatkan dalil (membaca kutipan ayat dan tidak melantunkan). Bacaan ketika melantunkan Al-Qur’an harus sesuai dengan hukum tartil dan hukum membaca Al-Qur’an (tajwid). Adapun membaca untuk berdalil saja, maka tidak perlu ditartilkan (dilantunkan), cukup dibaca agar tidak terjatuh dalam lahn (kesalahan membaca Al-Qur’an yang bisa mengubah artinya)” (Ijabatul Muhimmah hal. 278-279).Kesimpulan: Melantunkan Al-Qur’an ketika berkhutbah dan berceramah tidak dikenal (ghairu ma’ruf) di masa salaf, meninggalkannya lebih baik dan lebih berhati-hati. Penulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel Muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Memilih Teman, Yahudi Di Mata Islam, Batu Hajar Aswad Dari Surga, Shalat Sunnah Fajar Dan Qabliyah Subuh, Munkar


Tidak diragukan lagi bahwa membaca dan mendengarkan Al-Qur’an adalah kenikmatan dan sumber ketenangan serta menambah keimanan.Allah berfirman,ﺇِﻧَّﻤَﺎ ﺍﻟْﻤُﺆْﻣِﻨُﻮﻥَ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﺇِﺫَﺍ ﺫُﻛِﺮَ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻭَﺟِﻠَﺖْ ﻗُﻠُﻮﺑُﻬُﻢْ ﻭَﺇِﺫَﺍ ﺗُﻠِﻴَﺖْ ﻋَﻠَﻴْﻬِﻢْ ﺁَﻳَﺎﺗُﻪُ ﺯَﺍﺩَﺗْﻬُﻢْ ﺇِﻳﻤَﺎﻧًﺎ ﻭَﻋَﻠَﻰ ﺭَﺑِّﻬِﻢْ ﻳَﺘَﻮَﻛَّﻠُﻮﻥَ“Orang-orang yang beriman itu adalah orang-orang yang apabila disebutkan nama Allah maka bergetarlah hati mereka. Apabila dibacakan kepada mereka ayat-ayat-Nya maka bertambahlah keimanan mereka. Dan mereka hanya bertawakal kepada Rabb mereka” (QS. Al-Anfal: 2).Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sangat menikmati dan senang mendengarkan bacaan Al-Qur’an. Perhatikan hadits berikut,Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ’anhu, beliau berkata:ﻗَﺎﻝَ ﻟِﻲ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ : ‏« ﺍﻗْﺮَﺃْ ﻋَﻠَﻲَّ ﺍﻟْﻘُﺮْﺁﻥَ ‏» ﻗَﺎﻝَ : ﻓَﻘُﻠْﺖُ : ﻳَﺎ ﺭَﺳُﻮﻝَ ﺍﻟﻠﻪِ ‍ ﺃَﻗْﺮَﺃُ ﻋَﻠَﻴْﻚَ؟ ﻭَﻋَﻠَﻴْﻚَ ﺃُﻧْﺰِﻝَ؟ ﻗَﺎﻝَ : ‏« ﺇِﻧِّﻲ ﺃَﺷْﺘَﻬِﻲ ﺃَﻥْ ﺃَﺳْﻤَﻌَﻪُ ﻣِﻦْ ﻏَﻴْﺮِﻱ ‏» ، ﻓَﻘَﺮَﺃْﺕُ ﺍﻟﻨِّﺴَﺎﺀَ ﺣَﺘَّﻰ ﺇِﺫَﺍ ﺑَﻠَﻐْﺖُ : ﻓَﻜَﻴْﻒَ ﺇِﺫَﺍ ﺟِﺌْﻨَﺎ ﻣِﻦْ ﻛُﻞِّ ﺃُﻣَّﺔٍ ﺑِﺸَﻬِﻴﺪٍ ﻭَﺟِﺌْﻨَﺎ ﺑِﻚَ ﻋَﻠَﻰ ﻫَﺆُﻟَﺎﺀِ ﺷَﻬِﻴﺪًﺍ ‏[ ﺳﻮﺭﺓ : ﺍﻟﻨﺴﺎﺀ، ﺁﻳﺔ ﺭﻗﻢ : 41 ‏] ﺭَﻓَﻌْﺖُ ﺭَﺃْﺳِﻲ، ﺃَﻭْ ﻏَﻤَﺰَﻧِﻲ ﺭَﺟُﻞٌ ﺇِﻟَﻰ ﺟَﻨْﺒِﻲ، ﻓَﺮَﻓَﻌْﺖُ ﺭَﺃْﺳِﻲ ﻓَﺮَﺃَﻳْﺖُ ﺩُﻣُﻮﻋَﻪُ ﺗَﺴِﻴﻞُ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepadaku,“Bacakanlah Al-Qur’an kepadaku.”Ibnu Mas’ud berkata: Aku katakan, “Wahai Rasulullah! Apakah saya akan membacakannya kepadamu sementara ia diturunkan kepadamu?”Beliau menjawab, “Aku senang mendengarnya dari orang selain diriku.”Maka aku pun membacakan surat An-Nisa’, ketika sampai pada ayat [yang artinya], “Bagaimanakah jika [pada hari kiamat nanti] Kami datangkan dari setiap umat seorang saksi dan Kami datangkan engkau sebagai saksi atas mereka” (QS. an-Nisa’: 41).Aku angkat kepalaku atau ada seseorang dari samping yang memegangku sehingga aku pun mengangkat kepalaku, ternyata aku melihat air mata beliau mengalir” (HR. Bukhari no. 4582 dan Muslim no. 800).Timbul pertanyaan bagaimana ketika ceramah atau berkhutbah, apakah boleh melantunkan Al-Qur’an sebagaimana ketika sedang membaca Al-Qur’an atau sedang mengaji? Perhatikan fatwa tanya jawab berikut:Syaikh  Shalih Fauzan Al-Fauzan ditanya:مـا حكـم ترتيـل الـقرآن فـي الخطـب والمحاضـرات“Apa hukum mentartil (melantunkan) bacaan Al-Qur’an dalam khutbah dan ceramah-ceramah?”❪✵❫ الجَـــــوَابُ :هـذا كـثر السـؤال عـنه، لأن بعـض الإخـوان يـرتل الآيـة فـي الخطـبة أو فـي المـوعظة وهـذا شـيء غـير مـعروف عـن السـلف لأن هـناك فـرقا بـين قـراءة التـلاوة وقـراءة الإستـشهاد والإسـتدلال قـراءة التـلاوة تـرتل بأحـكام الـتلاوة والـترتيل،أمـا الـقراءة لـلاستشهاد فقـط فـلا تـرتل الآيـة ، وإنمـا تقـرأ قـراءة سليمـة مـن اللـحنJawab:“Pertanyaan ini sering ditanyakan karena sebagian saudara kita melantunkan bacaan Al-Qur’an dalam khutbah atau dalam memberikan ceramah nasehat. Hal ini bukanlah suatu perkata yang dikenal oleh ulama salaf karena terdapat perbedaan antara membaca Al-Qur’an ketika melantunkannya dan ketika membaca untuk berdalil dan menguatkan dalil (membaca kutipan ayat dan tidak melantunkan). Bacaan ketika melantunkan Al-Qur’an harus sesuai dengan hukum tartil dan hukum membaca Al-Qur’an (tajwid). Adapun membaca untuk berdalil saja, maka tidak perlu ditartilkan (dilantunkan), cukup dibaca agar tidak terjatuh dalam lahn (kesalahan membaca Al-Qur’an yang bisa mengubah artinya)” (Ijabatul Muhimmah hal. 278-279).Kesimpulan: Melantunkan Al-Qur’an ketika berkhutbah dan berceramah tidak dikenal (ghairu ma’ruf) di masa salaf, meninggalkannya lebih baik dan lebih berhati-hati. Penulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel Muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Memilih Teman, Yahudi Di Mata Islam, Batu Hajar Aswad Dari Surga, Shalat Sunnah Fajar Dan Qabliyah Subuh, Munkar

Krisis Donasi Jilbab, Butuh 404 Juta Lagi

Pernah melihat orang susah pakai jilbab, bukan karena gak mau, namun karena gak mampu? Darush Sholihin berusaha membantu warga Gunungkidul dalam mengatasi kesusahan mereka ini. Ibu-ibu di Gunungkidul masih lebih memilih membeli kebutuhan pokok dibanding membeli jilbab. Tanggal 5/11/2017 kemarin saat kajian Ustadz Dr. Firanda Andirja, DS menyalurkan 5.000 jilbab (ukuran sepusar, seharga @Rp.38.000,-). Ditambah jilbab lainnya disalurkan ke daerah lain di Gunungkidul saat pengajian bersama Ustadz M. Abduh Tuasikal pada Ahad Kliwon (22/10) di Tanjungsari dan Ahad Wage di Tepus (5/11) serta kajian Muslimah se-Gunungkidul di Playen Sabtu Legi (23/10) kemarin. Saat ini pula sudah dipesan jilbab (langsung dari penjahit di Solo) yang berukuran lebih besar dengan harga @Rp.57.500,- (ukuran sepaha). Totalnya ada 18.000 jilbab sudah dipesan oleh Darush Sholihin, ada juga sedikit dalaman jilbab yang dipesan.   TOTAL KEBUTUHAN untuk jilbab plus dalaman jilbab: Rp.701.500.000,- Sebelumnya dana tersebut diambil dari dana zakat. Namun masih belum bisa ditanggulangi dengan dana tersebut. Donasi jilbab yang masuk: Rp.298.000.000,- Kekurangan dana berapa? KEKURANGAN: Rp.403.500.000,- Semua biaya 18.000 jilbab sudah dilunasi namun ditutup dengan donasi lainnya di Darush Sholihin. Mau ikut membantu menutupi kekurangan ini? CARA MEMBANTU: Transfer dana ke salah satu rekening berikut: BCA 895009 2310 atas nama Muhammad Abduh Tuasikal BSM 7098637367 atas nama Yayasan Darush Sholihin Gunungkidul BRI 697501000454501 atas nama Yayasan Darush Sholihin *Kode bank BCA 014, BSM 451, BRI 002 Kemudian jangan lupa konfirmasi via SMS atau WA ke 082313950500 dengan contoh sms konfirmasi: JilbabDS#Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA# 09/11/2017. Semoga penuh berkah bagi yang berdonasi dan yang diberi bantuan jilbab. — Atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal Pesantren Darush Sholihin Panggang Gunungkidul | Rumaysho.Com Info donasi: 0811 26 7791 (CALL/WA/ SMS)   Anda juga bisa membantu dengan menshare pesan ini pada lainnya. Semoga masalah ini segera teratasi.   Info DarushSholihin.Com | Rumaysho.Com Tagstebar jilbab

Krisis Donasi Jilbab, Butuh 404 Juta Lagi

Pernah melihat orang susah pakai jilbab, bukan karena gak mau, namun karena gak mampu? Darush Sholihin berusaha membantu warga Gunungkidul dalam mengatasi kesusahan mereka ini. Ibu-ibu di Gunungkidul masih lebih memilih membeli kebutuhan pokok dibanding membeli jilbab. Tanggal 5/11/2017 kemarin saat kajian Ustadz Dr. Firanda Andirja, DS menyalurkan 5.000 jilbab (ukuran sepusar, seharga @Rp.38.000,-). Ditambah jilbab lainnya disalurkan ke daerah lain di Gunungkidul saat pengajian bersama Ustadz M. Abduh Tuasikal pada Ahad Kliwon (22/10) di Tanjungsari dan Ahad Wage di Tepus (5/11) serta kajian Muslimah se-Gunungkidul di Playen Sabtu Legi (23/10) kemarin. Saat ini pula sudah dipesan jilbab (langsung dari penjahit di Solo) yang berukuran lebih besar dengan harga @Rp.57.500,- (ukuran sepaha). Totalnya ada 18.000 jilbab sudah dipesan oleh Darush Sholihin, ada juga sedikit dalaman jilbab yang dipesan.   TOTAL KEBUTUHAN untuk jilbab plus dalaman jilbab: Rp.701.500.000,- Sebelumnya dana tersebut diambil dari dana zakat. Namun masih belum bisa ditanggulangi dengan dana tersebut. Donasi jilbab yang masuk: Rp.298.000.000,- Kekurangan dana berapa? KEKURANGAN: Rp.403.500.000,- Semua biaya 18.000 jilbab sudah dilunasi namun ditutup dengan donasi lainnya di Darush Sholihin. Mau ikut membantu menutupi kekurangan ini? CARA MEMBANTU: Transfer dana ke salah satu rekening berikut: BCA 895009 2310 atas nama Muhammad Abduh Tuasikal BSM 7098637367 atas nama Yayasan Darush Sholihin Gunungkidul BRI 697501000454501 atas nama Yayasan Darush Sholihin *Kode bank BCA 014, BSM 451, BRI 002 Kemudian jangan lupa konfirmasi via SMS atau WA ke 082313950500 dengan contoh sms konfirmasi: JilbabDS#Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA# 09/11/2017. Semoga penuh berkah bagi yang berdonasi dan yang diberi bantuan jilbab. — Atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal Pesantren Darush Sholihin Panggang Gunungkidul | Rumaysho.Com Info donasi: 0811 26 7791 (CALL/WA/ SMS)   Anda juga bisa membantu dengan menshare pesan ini pada lainnya. Semoga masalah ini segera teratasi.   Info DarushSholihin.Com | Rumaysho.Com Tagstebar jilbab
Pernah melihat orang susah pakai jilbab, bukan karena gak mau, namun karena gak mampu? Darush Sholihin berusaha membantu warga Gunungkidul dalam mengatasi kesusahan mereka ini. Ibu-ibu di Gunungkidul masih lebih memilih membeli kebutuhan pokok dibanding membeli jilbab. Tanggal 5/11/2017 kemarin saat kajian Ustadz Dr. Firanda Andirja, DS menyalurkan 5.000 jilbab (ukuran sepusar, seharga @Rp.38.000,-). Ditambah jilbab lainnya disalurkan ke daerah lain di Gunungkidul saat pengajian bersama Ustadz M. Abduh Tuasikal pada Ahad Kliwon (22/10) di Tanjungsari dan Ahad Wage di Tepus (5/11) serta kajian Muslimah se-Gunungkidul di Playen Sabtu Legi (23/10) kemarin. Saat ini pula sudah dipesan jilbab (langsung dari penjahit di Solo) yang berukuran lebih besar dengan harga @Rp.57.500,- (ukuran sepaha). Totalnya ada 18.000 jilbab sudah dipesan oleh Darush Sholihin, ada juga sedikit dalaman jilbab yang dipesan.   TOTAL KEBUTUHAN untuk jilbab plus dalaman jilbab: Rp.701.500.000,- Sebelumnya dana tersebut diambil dari dana zakat. Namun masih belum bisa ditanggulangi dengan dana tersebut. Donasi jilbab yang masuk: Rp.298.000.000,- Kekurangan dana berapa? KEKURANGAN: Rp.403.500.000,- Semua biaya 18.000 jilbab sudah dilunasi namun ditutup dengan donasi lainnya di Darush Sholihin. Mau ikut membantu menutupi kekurangan ini? CARA MEMBANTU: Transfer dana ke salah satu rekening berikut: BCA 895009 2310 atas nama Muhammad Abduh Tuasikal BSM 7098637367 atas nama Yayasan Darush Sholihin Gunungkidul BRI 697501000454501 atas nama Yayasan Darush Sholihin *Kode bank BCA 014, BSM 451, BRI 002 Kemudian jangan lupa konfirmasi via SMS atau WA ke 082313950500 dengan contoh sms konfirmasi: JilbabDS#Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA# 09/11/2017. Semoga penuh berkah bagi yang berdonasi dan yang diberi bantuan jilbab. — Atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal Pesantren Darush Sholihin Panggang Gunungkidul | Rumaysho.Com Info donasi: 0811 26 7791 (CALL/WA/ SMS)   Anda juga bisa membantu dengan menshare pesan ini pada lainnya. Semoga masalah ini segera teratasi.   Info DarushSholihin.Com | Rumaysho.Com Tagstebar jilbab


Pernah melihat orang susah pakai jilbab, bukan karena gak mau, namun karena gak mampu? Darush Sholihin berusaha membantu warga Gunungkidul dalam mengatasi kesusahan mereka ini. Ibu-ibu di Gunungkidul masih lebih memilih membeli kebutuhan pokok dibanding membeli jilbab. Tanggal 5/11/2017 kemarin saat kajian Ustadz Dr. Firanda Andirja, DS menyalurkan 5.000 jilbab (ukuran sepusar, seharga @Rp.38.000,-). Ditambah jilbab lainnya disalurkan ke daerah lain di Gunungkidul saat pengajian bersama Ustadz M. Abduh Tuasikal pada Ahad Kliwon (22/10) di Tanjungsari dan Ahad Wage di Tepus (5/11) serta kajian Muslimah se-Gunungkidul di Playen Sabtu Legi (23/10) kemarin. Saat ini pula sudah dipesan jilbab (langsung dari penjahit di Solo) yang berukuran lebih besar dengan harga @Rp.57.500,- (ukuran sepaha). Totalnya ada 18.000 jilbab sudah dipesan oleh Darush Sholihin, ada juga sedikit dalaman jilbab yang dipesan.   TOTAL KEBUTUHAN untuk jilbab plus dalaman jilbab: Rp.701.500.000,- Sebelumnya dana tersebut diambil dari dana zakat. Namun masih belum bisa ditanggulangi dengan dana tersebut. Donasi jilbab yang masuk: Rp.298.000.000,- Kekurangan dana berapa? KEKURANGAN: Rp.403.500.000,- Semua biaya 18.000 jilbab sudah dilunasi namun ditutup dengan donasi lainnya di Darush Sholihin. Mau ikut membantu menutupi kekurangan ini? CARA MEMBANTU: Transfer dana ke salah satu rekening berikut: BCA 895009 2310 atas nama Muhammad Abduh Tuasikal BSM 7098637367 atas nama Yayasan Darush Sholihin Gunungkidul BRI 697501000454501 atas nama Yayasan Darush Sholihin *Kode bank BCA 014, BSM 451, BRI 002 Kemudian jangan lupa konfirmasi via SMS atau WA ke 082313950500 dengan contoh sms konfirmasi: JilbabDS#Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA# 09/11/2017. Semoga penuh berkah bagi yang berdonasi dan yang diberi bantuan jilbab. — Atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal Pesantren Darush Sholihin Panggang Gunungkidul | Rumaysho.Com Info donasi: 0811 26 7791 (CALL/WA/ SMS)   Anda juga bisa membantu dengan menshare pesan ini pada lainnya. Semoga masalah ini segera teratasi.   Info DarushSholihin.Com | Rumaysho.Com Tagstebar jilbab

Manhajus Salikin: Mengusap Kepala dan Telinga

Download   Bagaimana cara mengusap kepala dan telinga saat wudhu?   Kitab Ath-Thaharah (Bersuci), Bab Sifat Wudhu Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata: 3- Lalu mengusap kepala dengan tangannya dari depan kepala hingga tengkuknya lalu dikembalikan lagi bagian yang dimulai diusap, dan mengusapnya sekali saja. Lalu dilanjutkan dengan memasukkan jari telunjuk ke bagian lubang telinga, lalu jari jempol mengusap telinga bagian luar.   Cara Mengusap Kepala Mengusap kepala adalah rukun ketiga dari rukun wudhu. Sebagaimana perintah dalam ayat wudhu, وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ “Dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki.” (QS. Al-Maidah: 6). Yang diusap adalah seluruh bagian kepala. Kepala yang diusap dimulai dari bagian depan kepala (dari tumbuhnya rambut normal) sampai ke tengkuk. Karena perintah pada ayat yang dimaksud adalah seluruh kepala (bukan sebagian saja). Rasul shallalallahu ‘alaihi wa sallam pun mempraktikkannya dengan mengusap seluruh kepala, apa yang beliau lakukan sebagai tafsiran dari ayat yang masih mujmal (global). Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan, “Apabila ayat yang membicarakan tentang tayamum tidak mengatakan bahwa mash (membasuh) wajah hanya sebagian padahal tayamum adalah pengganti wudhu dan tayamum jarang-jarang dilakukan, bagaimana bisa ayat wudhu yang menjelaskan mash (membasuh) kepala cuma dikatakan sebagian saja yang dibasuh padahal wudhu sendiri adalah hukum asal dalam berthaharah dan sering berulang-ulang dilakukan?! Tentu yang mengiyakan hal ini tidak dikatakan oleh orang yang berakal.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 21:123) Dalil cara mengusap kepala adalah hadits ‘Abdullah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu disebutkan ketika ia mempraktikkan wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, بَدَأَ بِمُقَدَّمِ رَأْسِهِ ، حَتَّى ذَهَبَ بِهِمَا إِلَى قَفَاهُ ، ثُمَّ رَدَّهُمَا إِلَى الْمَكَانِ الَّذِى بَدَأَ مِنْهُ “Kemudian memulai mengusap bagian depan kepala dan ditarik sampai ke tengkuk, lalu kembali lagi ke tempat di mulainya tadi.” (HR. Bukhari, no. 185 dan Muslim, no. 235) Dalil bahwa kepala diusap seluruhnya, وَمَسَحَ رَأْسَهُ كُلَّهُ “Ia membasuh seluruh kepalanya.” (HR. Ibnu Khuzaimah, 1:81. Al-A’zhami mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih.) Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap bagian depan kepalanya saja (nashiyah), beliau mengusap pula ‘imamahnya (serbannya). Kalau dikatakan cukup mengusap bagian depan kepala saja, harusnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak ikutkan dengan mengusap serbannya. Dari Al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَوَضَّأَ ، فَمَسَحَ بِنَاصِيَتِهِ ، وَعَلَى الْعِمَامَةِ ، وَعَلَى الْخُفَّيْنِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu dengan mengusap bagian depan kepala dan ‘imamahnya (serbannya), beliau juga mengusap khuf (sepatunya).” (HR. Bukhari, no. 182 dan Muslim, no. 274) Mengusap kepala dengan kedua telapak tangan tidak disunnahkan tiga kali karena dalam hadits-hadits yang menerangkan tentang cara wudhu tidak menyebut tiga kali berbeda dengan anggota wudhu yang lain. Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan, “Adapun hadits yang membicarakan beliau membasuh kepala lebih dari sekali, terkadang haditsnya shahih, namun tidak tegas. Seperti perkataan sahabat yang menyatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu dengan mengusap tiga kali tiga kali. Seperti pula perkataan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membasuh kepala dua kali. Terkadang pula haditsnya tegas, namun tidak shahih. Seperti hadits Ibnu Al-Bailamani dari ayahnya dari ‘Umar bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap tangannya tiga kali dan mengusap kepala juga tiga kali. Namun perlu diketahui bahwa Ibnu Al-Bailamani dan ayahnya adalah periwayat yang lemah.” (Zaad Al-Ma’ad, 1:193)   Cara Mengusap Telinga Cara mengusap telinga disebutkan dalam hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مَسَحَ أُذُنَيْهِ دَاخِلَهُمَا بِالسَّبَّابَتَيْنِ وَخَالَفَ إِبْهَامَيْهِ إِلَى ظَاهِرِ أُذُنَيْهِ فَمَسَحَ ظَاهِرَهُمَا وَبَاطِنَهُمَا “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap bagian dalam kedua telinganya dengan kedua jari telunjuknya dan kedua ibu jari mengusap bagian luar telinga. Jadi, beliau mengusap bagian luar dan dalam dari dua telinga.” (HR. Ibnu Majah, no. 439. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih.) Yang lebih baik ketika mengusap kepala dilanjutkan dengan mengusap telinga tanpa mengambil air yang baru. Dalilnya adalah hadits Abu Umamah –walau diperselisihkan ini adalah perkataan Abu Umamah ataukah langsung sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam-, الأُذُنَانِ مِنَ الرَّأْسِ “Dua telinga adalah bagian dari kepala.” (HR. Abu Daud no. 134, Tirmidzi no. 37 dan Ibnu Majah no. 444. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan.) Adapun apakah mengusap telinga wajib ataukah sunnah, terdapat perselisihan pendapat Al-Qasimiyyah, Ishaq bin Rahuyah, Ahmad bin Hambal menyatakan bahwa mengusap telinga adalah wajib. Sedangkan ulama lainnya menganggap tidak wajib. Adapun dalil yang menyatakan bahwa telinga itu bagian dari kepala tidak menunjukkan bahwa mengusap telinga itu wajib. Lihat Nail Al-Authar, 1:466-467. Imam Nawawi rahimahullah menyimpulkan, “Mengusap telinga adalah bagian dari sunnah wudhu sebagaimana hadits yang telah lewat.” (Al-Majmu’, 1:228). Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat, tunggu kelanjutan pembahasan wudhu.   Referensi: Al-Majmu’. Cetakan kedua, Tahun 1427 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar ‘Alam Al-Kutub. Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As- Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 1:79-82. Majmu’ah Al-Fatawa. Cetakan keempat, Tahun 1432 H. Ahmad bin ‘Abdul Halim Al-Harrani. Penerbit Darul Wafa’ dan Dar Ibnu Hazm. Nail Al-Authar min Asrar Muntaqa Al-Akhbar. Cetakan kedua, Tahun 1429 H. Muhammad bin ‘Ali bin Muhammad Asy-Syaukani. Penerbit Dar Ibnul Qayyim. Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan ketiga, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. hlm. 48-493. Zaad Al-Ma’ad fi Hadyi Khairul ‘Ibad. Cetakan keempat, tahun 1425 H. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Tahqiq: Syaikh Syu’aib Al-Arnauth dan Syaikh ‘Abdul Qadir Al-Arnauth. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Disusun di Pesantren Darush Sholihin, Kamis siang, 20  Shafar 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara wudhu manhajus salikin

Manhajus Salikin: Mengusap Kepala dan Telinga

Download   Bagaimana cara mengusap kepala dan telinga saat wudhu?   Kitab Ath-Thaharah (Bersuci), Bab Sifat Wudhu Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata: 3- Lalu mengusap kepala dengan tangannya dari depan kepala hingga tengkuknya lalu dikembalikan lagi bagian yang dimulai diusap, dan mengusapnya sekali saja. Lalu dilanjutkan dengan memasukkan jari telunjuk ke bagian lubang telinga, lalu jari jempol mengusap telinga bagian luar.   Cara Mengusap Kepala Mengusap kepala adalah rukun ketiga dari rukun wudhu. Sebagaimana perintah dalam ayat wudhu, وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ “Dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki.” (QS. Al-Maidah: 6). Yang diusap adalah seluruh bagian kepala. Kepala yang diusap dimulai dari bagian depan kepala (dari tumbuhnya rambut normal) sampai ke tengkuk. Karena perintah pada ayat yang dimaksud adalah seluruh kepala (bukan sebagian saja). Rasul shallalallahu ‘alaihi wa sallam pun mempraktikkannya dengan mengusap seluruh kepala, apa yang beliau lakukan sebagai tafsiran dari ayat yang masih mujmal (global). Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan, “Apabila ayat yang membicarakan tentang tayamum tidak mengatakan bahwa mash (membasuh) wajah hanya sebagian padahal tayamum adalah pengganti wudhu dan tayamum jarang-jarang dilakukan, bagaimana bisa ayat wudhu yang menjelaskan mash (membasuh) kepala cuma dikatakan sebagian saja yang dibasuh padahal wudhu sendiri adalah hukum asal dalam berthaharah dan sering berulang-ulang dilakukan?! Tentu yang mengiyakan hal ini tidak dikatakan oleh orang yang berakal.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 21:123) Dalil cara mengusap kepala adalah hadits ‘Abdullah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu disebutkan ketika ia mempraktikkan wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, بَدَأَ بِمُقَدَّمِ رَأْسِهِ ، حَتَّى ذَهَبَ بِهِمَا إِلَى قَفَاهُ ، ثُمَّ رَدَّهُمَا إِلَى الْمَكَانِ الَّذِى بَدَأَ مِنْهُ “Kemudian memulai mengusap bagian depan kepala dan ditarik sampai ke tengkuk, lalu kembali lagi ke tempat di mulainya tadi.” (HR. Bukhari, no. 185 dan Muslim, no. 235) Dalil bahwa kepala diusap seluruhnya, وَمَسَحَ رَأْسَهُ كُلَّهُ “Ia membasuh seluruh kepalanya.” (HR. Ibnu Khuzaimah, 1:81. Al-A’zhami mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih.) Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap bagian depan kepalanya saja (nashiyah), beliau mengusap pula ‘imamahnya (serbannya). Kalau dikatakan cukup mengusap bagian depan kepala saja, harusnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak ikutkan dengan mengusap serbannya. Dari Al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَوَضَّأَ ، فَمَسَحَ بِنَاصِيَتِهِ ، وَعَلَى الْعِمَامَةِ ، وَعَلَى الْخُفَّيْنِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu dengan mengusap bagian depan kepala dan ‘imamahnya (serbannya), beliau juga mengusap khuf (sepatunya).” (HR. Bukhari, no. 182 dan Muslim, no. 274) Mengusap kepala dengan kedua telapak tangan tidak disunnahkan tiga kali karena dalam hadits-hadits yang menerangkan tentang cara wudhu tidak menyebut tiga kali berbeda dengan anggota wudhu yang lain. Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan, “Adapun hadits yang membicarakan beliau membasuh kepala lebih dari sekali, terkadang haditsnya shahih, namun tidak tegas. Seperti perkataan sahabat yang menyatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu dengan mengusap tiga kali tiga kali. Seperti pula perkataan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membasuh kepala dua kali. Terkadang pula haditsnya tegas, namun tidak shahih. Seperti hadits Ibnu Al-Bailamani dari ayahnya dari ‘Umar bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap tangannya tiga kali dan mengusap kepala juga tiga kali. Namun perlu diketahui bahwa Ibnu Al-Bailamani dan ayahnya adalah periwayat yang lemah.” (Zaad Al-Ma’ad, 1:193)   Cara Mengusap Telinga Cara mengusap telinga disebutkan dalam hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مَسَحَ أُذُنَيْهِ دَاخِلَهُمَا بِالسَّبَّابَتَيْنِ وَخَالَفَ إِبْهَامَيْهِ إِلَى ظَاهِرِ أُذُنَيْهِ فَمَسَحَ ظَاهِرَهُمَا وَبَاطِنَهُمَا “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap bagian dalam kedua telinganya dengan kedua jari telunjuknya dan kedua ibu jari mengusap bagian luar telinga. Jadi, beliau mengusap bagian luar dan dalam dari dua telinga.” (HR. Ibnu Majah, no. 439. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih.) Yang lebih baik ketika mengusap kepala dilanjutkan dengan mengusap telinga tanpa mengambil air yang baru. Dalilnya adalah hadits Abu Umamah –walau diperselisihkan ini adalah perkataan Abu Umamah ataukah langsung sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam-, الأُذُنَانِ مِنَ الرَّأْسِ “Dua telinga adalah bagian dari kepala.” (HR. Abu Daud no. 134, Tirmidzi no. 37 dan Ibnu Majah no. 444. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan.) Adapun apakah mengusap telinga wajib ataukah sunnah, terdapat perselisihan pendapat Al-Qasimiyyah, Ishaq bin Rahuyah, Ahmad bin Hambal menyatakan bahwa mengusap telinga adalah wajib. Sedangkan ulama lainnya menganggap tidak wajib. Adapun dalil yang menyatakan bahwa telinga itu bagian dari kepala tidak menunjukkan bahwa mengusap telinga itu wajib. Lihat Nail Al-Authar, 1:466-467. Imam Nawawi rahimahullah menyimpulkan, “Mengusap telinga adalah bagian dari sunnah wudhu sebagaimana hadits yang telah lewat.” (Al-Majmu’, 1:228). Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat, tunggu kelanjutan pembahasan wudhu.   Referensi: Al-Majmu’. Cetakan kedua, Tahun 1427 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar ‘Alam Al-Kutub. Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As- Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 1:79-82. Majmu’ah Al-Fatawa. Cetakan keempat, Tahun 1432 H. Ahmad bin ‘Abdul Halim Al-Harrani. Penerbit Darul Wafa’ dan Dar Ibnu Hazm. Nail Al-Authar min Asrar Muntaqa Al-Akhbar. Cetakan kedua, Tahun 1429 H. Muhammad bin ‘Ali bin Muhammad Asy-Syaukani. Penerbit Dar Ibnul Qayyim. Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan ketiga, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. hlm. 48-493. Zaad Al-Ma’ad fi Hadyi Khairul ‘Ibad. Cetakan keempat, tahun 1425 H. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Tahqiq: Syaikh Syu’aib Al-Arnauth dan Syaikh ‘Abdul Qadir Al-Arnauth. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Disusun di Pesantren Darush Sholihin, Kamis siang, 20  Shafar 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara wudhu manhajus salikin
Download   Bagaimana cara mengusap kepala dan telinga saat wudhu?   Kitab Ath-Thaharah (Bersuci), Bab Sifat Wudhu Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata: 3- Lalu mengusap kepala dengan tangannya dari depan kepala hingga tengkuknya lalu dikembalikan lagi bagian yang dimulai diusap, dan mengusapnya sekali saja. Lalu dilanjutkan dengan memasukkan jari telunjuk ke bagian lubang telinga, lalu jari jempol mengusap telinga bagian luar.   Cara Mengusap Kepala Mengusap kepala adalah rukun ketiga dari rukun wudhu. Sebagaimana perintah dalam ayat wudhu, وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ “Dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki.” (QS. Al-Maidah: 6). Yang diusap adalah seluruh bagian kepala. Kepala yang diusap dimulai dari bagian depan kepala (dari tumbuhnya rambut normal) sampai ke tengkuk. Karena perintah pada ayat yang dimaksud adalah seluruh kepala (bukan sebagian saja). Rasul shallalallahu ‘alaihi wa sallam pun mempraktikkannya dengan mengusap seluruh kepala, apa yang beliau lakukan sebagai tafsiran dari ayat yang masih mujmal (global). Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan, “Apabila ayat yang membicarakan tentang tayamum tidak mengatakan bahwa mash (membasuh) wajah hanya sebagian padahal tayamum adalah pengganti wudhu dan tayamum jarang-jarang dilakukan, bagaimana bisa ayat wudhu yang menjelaskan mash (membasuh) kepala cuma dikatakan sebagian saja yang dibasuh padahal wudhu sendiri adalah hukum asal dalam berthaharah dan sering berulang-ulang dilakukan?! Tentu yang mengiyakan hal ini tidak dikatakan oleh orang yang berakal.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 21:123) Dalil cara mengusap kepala adalah hadits ‘Abdullah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu disebutkan ketika ia mempraktikkan wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, بَدَأَ بِمُقَدَّمِ رَأْسِهِ ، حَتَّى ذَهَبَ بِهِمَا إِلَى قَفَاهُ ، ثُمَّ رَدَّهُمَا إِلَى الْمَكَانِ الَّذِى بَدَأَ مِنْهُ “Kemudian memulai mengusap bagian depan kepala dan ditarik sampai ke tengkuk, lalu kembali lagi ke tempat di mulainya tadi.” (HR. Bukhari, no. 185 dan Muslim, no. 235) Dalil bahwa kepala diusap seluruhnya, وَمَسَحَ رَأْسَهُ كُلَّهُ “Ia membasuh seluruh kepalanya.” (HR. Ibnu Khuzaimah, 1:81. Al-A’zhami mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih.) Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap bagian depan kepalanya saja (nashiyah), beliau mengusap pula ‘imamahnya (serbannya). Kalau dikatakan cukup mengusap bagian depan kepala saja, harusnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak ikutkan dengan mengusap serbannya. Dari Al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَوَضَّأَ ، فَمَسَحَ بِنَاصِيَتِهِ ، وَعَلَى الْعِمَامَةِ ، وَعَلَى الْخُفَّيْنِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu dengan mengusap bagian depan kepala dan ‘imamahnya (serbannya), beliau juga mengusap khuf (sepatunya).” (HR. Bukhari, no. 182 dan Muslim, no. 274) Mengusap kepala dengan kedua telapak tangan tidak disunnahkan tiga kali karena dalam hadits-hadits yang menerangkan tentang cara wudhu tidak menyebut tiga kali berbeda dengan anggota wudhu yang lain. Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan, “Adapun hadits yang membicarakan beliau membasuh kepala lebih dari sekali, terkadang haditsnya shahih, namun tidak tegas. Seperti perkataan sahabat yang menyatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu dengan mengusap tiga kali tiga kali. Seperti pula perkataan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membasuh kepala dua kali. Terkadang pula haditsnya tegas, namun tidak shahih. Seperti hadits Ibnu Al-Bailamani dari ayahnya dari ‘Umar bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap tangannya tiga kali dan mengusap kepala juga tiga kali. Namun perlu diketahui bahwa Ibnu Al-Bailamani dan ayahnya adalah periwayat yang lemah.” (Zaad Al-Ma’ad, 1:193)   Cara Mengusap Telinga Cara mengusap telinga disebutkan dalam hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مَسَحَ أُذُنَيْهِ دَاخِلَهُمَا بِالسَّبَّابَتَيْنِ وَخَالَفَ إِبْهَامَيْهِ إِلَى ظَاهِرِ أُذُنَيْهِ فَمَسَحَ ظَاهِرَهُمَا وَبَاطِنَهُمَا “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap bagian dalam kedua telinganya dengan kedua jari telunjuknya dan kedua ibu jari mengusap bagian luar telinga. Jadi, beliau mengusap bagian luar dan dalam dari dua telinga.” (HR. Ibnu Majah, no. 439. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih.) Yang lebih baik ketika mengusap kepala dilanjutkan dengan mengusap telinga tanpa mengambil air yang baru. Dalilnya adalah hadits Abu Umamah –walau diperselisihkan ini adalah perkataan Abu Umamah ataukah langsung sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam-, الأُذُنَانِ مِنَ الرَّأْسِ “Dua telinga adalah bagian dari kepala.” (HR. Abu Daud no. 134, Tirmidzi no. 37 dan Ibnu Majah no. 444. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan.) Adapun apakah mengusap telinga wajib ataukah sunnah, terdapat perselisihan pendapat Al-Qasimiyyah, Ishaq bin Rahuyah, Ahmad bin Hambal menyatakan bahwa mengusap telinga adalah wajib. Sedangkan ulama lainnya menganggap tidak wajib. Adapun dalil yang menyatakan bahwa telinga itu bagian dari kepala tidak menunjukkan bahwa mengusap telinga itu wajib. Lihat Nail Al-Authar, 1:466-467. Imam Nawawi rahimahullah menyimpulkan, “Mengusap telinga adalah bagian dari sunnah wudhu sebagaimana hadits yang telah lewat.” (Al-Majmu’, 1:228). Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat, tunggu kelanjutan pembahasan wudhu.   Referensi: Al-Majmu’. Cetakan kedua, Tahun 1427 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar ‘Alam Al-Kutub. Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As- Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 1:79-82. Majmu’ah Al-Fatawa. Cetakan keempat, Tahun 1432 H. Ahmad bin ‘Abdul Halim Al-Harrani. Penerbit Darul Wafa’ dan Dar Ibnu Hazm. Nail Al-Authar min Asrar Muntaqa Al-Akhbar. Cetakan kedua, Tahun 1429 H. Muhammad bin ‘Ali bin Muhammad Asy-Syaukani. Penerbit Dar Ibnul Qayyim. Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan ketiga, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. hlm. 48-493. Zaad Al-Ma’ad fi Hadyi Khairul ‘Ibad. Cetakan keempat, tahun 1425 H. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Tahqiq: Syaikh Syu’aib Al-Arnauth dan Syaikh ‘Abdul Qadir Al-Arnauth. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Disusun di Pesantren Darush Sholihin, Kamis siang, 20  Shafar 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara wudhu manhajus salikin


Download   Bagaimana cara mengusap kepala dan telinga saat wudhu?   Kitab Ath-Thaharah (Bersuci), Bab Sifat Wudhu Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata: 3- Lalu mengusap kepala dengan tangannya dari depan kepala hingga tengkuknya lalu dikembalikan lagi bagian yang dimulai diusap, dan mengusapnya sekali saja. Lalu dilanjutkan dengan memasukkan jari telunjuk ke bagian lubang telinga, lalu jari jempol mengusap telinga bagian luar.   Cara Mengusap Kepala Mengusap kepala adalah rukun ketiga dari rukun wudhu. Sebagaimana perintah dalam ayat wudhu, وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ “Dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki.” (QS. Al-Maidah: 6). Yang diusap adalah seluruh bagian kepala. Kepala yang diusap dimulai dari bagian depan kepala (dari tumbuhnya rambut normal) sampai ke tengkuk. Karena perintah pada ayat yang dimaksud adalah seluruh kepala (bukan sebagian saja). Rasul shallalallahu ‘alaihi wa sallam pun mempraktikkannya dengan mengusap seluruh kepala, apa yang beliau lakukan sebagai tafsiran dari ayat yang masih mujmal (global). Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan, “Apabila ayat yang membicarakan tentang tayamum tidak mengatakan bahwa mash (membasuh) wajah hanya sebagian padahal tayamum adalah pengganti wudhu dan tayamum jarang-jarang dilakukan, bagaimana bisa ayat wudhu yang menjelaskan mash (membasuh) kepala cuma dikatakan sebagian saja yang dibasuh padahal wudhu sendiri adalah hukum asal dalam berthaharah dan sering berulang-ulang dilakukan?! Tentu yang mengiyakan hal ini tidak dikatakan oleh orang yang berakal.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 21:123) Dalil cara mengusap kepala adalah hadits ‘Abdullah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu disebutkan ketika ia mempraktikkan wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, بَدَأَ بِمُقَدَّمِ رَأْسِهِ ، حَتَّى ذَهَبَ بِهِمَا إِلَى قَفَاهُ ، ثُمَّ رَدَّهُمَا إِلَى الْمَكَانِ الَّذِى بَدَأَ مِنْهُ “Kemudian memulai mengusap bagian depan kepala dan ditarik sampai ke tengkuk, lalu kembali lagi ke tempat di mulainya tadi.” (HR. Bukhari, no. 185 dan Muslim, no. 235) Dalil bahwa kepala diusap seluruhnya, وَمَسَحَ رَأْسَهُ كُلَّهُ “Ia membasuh seluruh kepalanya.” (HR. Ibnu Khuzaimah, 1:81. Al-A’zhami mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih.) Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap bagian depan kepalanya saja (nashiyah), beliau mengusap pula ‘imamahnya (serbannya). Kalau dikatakan cukup mengusap bagian depan kepala saja, harusnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak ikutkan dengan mengusap serbannya. Dari Al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَوَضَّأَ ، فَمَسَحَ بِنَاصِيَتِهِ ، وَعَلَى الْعِمَامَةِ ، وَعَلَى الْخُفَّيْنِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu dengan mengusap bagian depan kepala dan ‘imamahnya (serbannya), beliau juga mengusap khuf (sepatunya).” (HR. Bukhari, no. 182 dan Muslim, no. 274) Mengusap kepala dengan kedua telapak tangan tidak disunnahkan tiga kali karena dalam hadits-hadits yang menerangkan tentang cara wudhu tidak menyebut tiga kali berbeda dengan anggota wudhu yang lain. Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan, “Adapun hadits yang membicarakan beliau membasuh kepala lebih dari sekali, terkadang haditsnya shahih, namun tidak tegas. Seperti perkataan sahabat yang menyatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu dengan mengusap tiga kali tiga kali. Seperti pula perkataan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membasuh kepala dua kali. Terkadang pula haditsnya tegas, namun tidak shahih. Seperti hadits Ibnu Al-Bailamani dari ayahnya dari ‘Umar bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap tangannya tiga kali dan mengusap kepala juga tiga kali. Namun perlu diketahui bahwa Ibnu Al-Bailamani dan ayahnya adalah periwayat yang lemah.” (Zaad Al-Ma’ad, 1:193)   Cara Mengusap Telinga Cara mengusap telinga disebutkan dalam hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مَسَحَ أُذُنَيْهِ دَاخِلَهُمَا بِالسَّبَّابَتَيْنِ وَخَالَفَ إِبْهَامَيْهِ إِلَى ظَاهِرِ أُذُنَيْهِ فَمَسَحَ ظَاهِرَهُمَا وَبَاطِنَهُمَا “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap bagian dalam kedua telinganya dengan kedua jari telunjuknya dan kedua ibu jari mengusap bagian luar telinga. Jadi, beliau mengusap bagian luar dan dalam dari dua telinga.” (HR. Ibnu Majah, no. 439. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih.) Yang lebih baik ketika mengusap kepala dilanjutkan dengan mengusap telinga tanpa mengambil air yang baru. Dalilnya adalah hadits Abu Umamah –walau diperselisihkan ini adalah perkataan Abu Umamah ataukah langsung sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam-, الأُذُنَانِ مِنَ الرَّأْسِ “Dua telinga adalah bagian dari kepala.” (HR. Abu Daud no. 134, Tirmidzi no. 37 dan Ibnu Majah no. 444. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan.) Adapun apakah mengusap telinga wajib ataukah sunnah, terdapat perselisihan pendapat Al-Qasimiyyah, Ishaq bin Rahuyah, Ahmad bin Hambal menyatakan bahwa mengusap telinga adalah wajib. Sedangkan ulama lainnya menganggap tidak wajib. Adapun dalil yang menyatakan bahwa telinga itu bagian dari kepala tidak menunjukkan bahwa mengusap telinga itu wajib. Lihat Nail Al-Authar, 1:466-467. Imam Nawawi rahimahullah menyimpulkan, “Mengusap telinga adalah bagian dari sunnah wudhu sebagaimana hadits yang telah lewat.” (Al-Majmu’, 1:228). Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat, tunggu kelanjutan pembahasan wudhu.   Referensi: Al-Majmu’. Cetakan kedua, Tahun 1427 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar ‘Alam Al-Kutub. Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As- Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 1:79-82. Majmu’ah Al-Fatawa. Cetakan keempat, Tahun 1432 H. Ahmad bin ‘Abdul Halim Al-Harrani. Penerbit Darul Wafa’ dan Dar Ibnu Hazm. Nail Al-Authar min Asrar Muntaqa Al-Akhbar. Cetakan kedua, Tahun 1429 H. Muhammad bin ‘Ali bin Muhammad Asy-Syaukani. Penerbit Dar Ibnul Qayyim. Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan ketiga, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. hlm. 48-493. Zaad Al-Ma’ad fi Hadyi Khairul ‘Ibad. Cetakan keempat, tahun 1425 H. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Tahqiq: Syaikh Syu’aib Al-Arnauth dan Syaikh ‘Abdul Qadir Al-Arnauth. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Disusun di Pesantren Darush Sholihin, Kamis siang, 20  Shafar 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara wudhu manhajus salikin

Faedah Bacaan Saat Rukuk dan Sujud

Download   Ada mungkin yang belum menghafal bacaan ini saat rukuk dan sujud. Ada faedahnya pula yang terkandung di dalamnya.   Riyadhus Sholihin, Kitab Al-Adzkar, Bab Keutamaan Dzikir dan Dorongan untuk Berdzikir   Hadits #1425 وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا ، قَالَتْ : كَانَ النَّبِيُّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – يُكْثِرُ أَنْ يَقُوْلَ فِي رُكُوْعِهِ وَسُجُوْدِهِ : (( سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ رَبَّنَا وبِحَمْدِكَ ، اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي )) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ . ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memperbanyak membaca saat rukuk dan sujud ‘SUBHAANAKALLOHUMMA ROBBANAA WA BIHAMDIKA ALLOHUMMAGH-FIRLII (artinya: Mahasuci Engkau, Ya Allah, Rabb kami, dengan memuji-Mu, Ya Allah, ampunilah aku).’” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 817 dan Muslim, no. 484]   Penjelasan: 1- Makna tasbih adalah tanzih, yaitu menyucikan. Sehingga makna “Subhanallah” adalah Mahasuci Allah artinya menyucikan Allah dari berbagai sifat kekurangan. 2- Makna “wa bihamdika” adalah segala pujian untuk-Mu, yaitu karena bisa menyucikan Allah, kita memuji Allah. Maksudnya di sini karena taufik, hidayah dan karunia dari Allah untuk bisa bertasbih kepada-Nya, maka kita memuji-Nya. Hal itu dilakukan bukan karena daya dan kekuatan kita, namun semata-mata pertolongan Allah. 3- Atas nikmat Allah, kita bisa bertasbih, maka kita diperintahkan untuk bersyukur kepada-Nya. 4- Kita harus menyandarkan setiap urusan pada Allah karena segala ketentuan di tangan Allah. 5- Dianjurkan berdoa dengan bacaan doa dan dzikir semacam ini ketika rukuk dan sujud, dan boleh merutinkannya karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam 6- Ada keutamaan berdoa ketika rukuk dan sujud, asalkan doa tersebut tidak dengan kalam manusia. Dari Mu’awiyah bin Hakam As-Sulamiy radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata padanya ketika ia menjawab ucapan orang yang bersin dengan menyebut “yarhamukallah” lalu orang-orang pada memandanginya, إِنَّ هَذِهِ الصَّلاَةَ لاَ يَصْلُحُ فِيهَا شَىْءٌ مِنْ كَلاَمِ النَّاسِ إِنَّمَا هُوَ التَّسْبِيحُ وَالتَّكْبِيرُ وَقِرَاءَةُ الْقُرْآنِ “Ingatlah shalat itu tidak pantas di dalamnya terdapat perkataan manusia. Shalat itu hanya tasbih, takbir dan bacaan Al-Qur’an.” (HR. Muslim, no. 537) 8- Anjuran membaca “SUBHAANAKALLOHUMMA ROBBANAA WA BIHAMDIKA ALLOHUMMAGH-FIRLII” sebagai realisasi (ta’wil) ayat, فَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ وَاسْتَغْفِرْهُ إِنَّهُ كَانَ تَوَّابًا “Maka bertasbihlah dengan memuji Rabbmu dan mohonlah ampun kepada-Nya. Sesungguhnya Dia adalah Maha Penerima taubat.”  (QS. An-Nashr: 3) 9- Doa ini mengajarkan sifat tawadhu’ (rendah hati) karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam seringkali membaca bacaan tersebut yang berisi doa meminta ampun pada Allah.   Hadits #1426 وَعَنْهَا : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – كَانَ يَقُوْلُ فِي رُكُوْعِهِ وَسُجُوْدِهِ :(( سُبُّوْحٌ قُدُّوْسٌ رَبُّ الملاَئِكَةِ وَالرُّوْحِ )) . رَوَاهُ مُسْلِمٌ . Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di dalam rukuk dan sujudnya mengucapkan, “SUBBUHUN QUDDUS ROBBUL MALAAIKATI WAR-RUUH (artinya: Mahasuci, Maha Qudus, Rabb para malaikat dan Ar-Ruh [Jibril]).” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 487]   Penjelasan: Makna “subbuhun” adalah menyucikan Allah dari sifat-sifat kekurangan dan menyucikan-Nya dari sekutu serta segala sesuatu yang tidak layak mendapatkan sifat ilahiyah. Makna “quddus” adalah membersihkan dari segala sifat yang tidak pantas disematkan pada Sang Khaliq. Ar-Ruh adalah malaikat Jibril. Dianjurkan berdoa dengan bacaan doa dan dzikir semacam ini ketika rukuk dan sujud. Bolehnya membaca ucapan tasbih saat sujud, berbeda dengan yang meyakini kekhususannya untuk berdoa saja. Dianjurkan berdoa kepada Allah dengan menyebut sifat-sifatnya yang mulia. Allah itu Rabb semesta alam. Dalam bacaan di atas dikhususkan Rabb malaikat karena malaikat adalah makhluk Allah yang besar, paling taat pada Allah dan terus menerus beribadah kepada-Nya. Lalu disebutkan malaikat Jibril (ar-ruh) karena ia adalah malaikat yang paling mulia.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. 4:180; 4:183. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:454-455. Kunuz Riyadh Ash-Shalihin. Penerbit Dar Kunuz Isy-biliyya. 17:94-107. — Disusun di Pesantren Darush Sholihin, Kamis siang, 20  Shafar 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbacaan shalat cara shalat

Faedah Bacaan Saat Rukuk dan Sujud

Download   Ada mungkin yang belum menghafal bacaan ini saat rukuk dan sujud. Ada faedahnya pula yang terkandung di dalamnya.   Riyadhus Sholihin, Kitab Al-Adzkar, Bab Keutamaan Dzikir dan Dorongan untuk Berdzikir   Hadits #1425 وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا ، قَالَتْ : كَانَ النَّبِيُّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – يُكْثِرُ أَنْ يَقُوْلَ فِي رُكُوْعِهِ وَسُجُوْدِهِ : (( سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ رَبَّنَا وبِحَمْدِكَ ، اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي )) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ . ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memperbanyak membaca saat rukuk dan sujud ‘SUBHAANAKALLOHUMMA ROBBANAA WA BIHAMDIKA ALLOHUMMAGH-FIRLII (artinya: Mahasuci Engkau, Ya Allah, Rabb kami, dengan memuji-Mu, Ya Allah, ampunilah aku).’” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 817 dan Muslim, no. 484]   Penjelasan: 1- Makna tasbih adalah tanzih, yaitu menyucikan. Sehingga makna “Subhanallah” adalah Mahasuci Allah artinya menyucikan Allah dari berbagai sifat kekurangan. 2- Makna “wa bihamdika” adalah segala pujian untuk-Mu, yaitu karena bisa menyucikan Allah, kita memuji Allah. Maksudnya di sini karena taufik, hidayah dan karunia dari Allah untuk bisa bertasbih kepada-Nya, maka kita memuji-Nya. Hal itu dilakukan bukan karena daya dan kekuatan kita, namun semata-mata pertolongan Allah. 3- Atas nikmat Allah, kita bisa bertasbih, maka kita diperintahkan untuk bersyukur kepada-Nya. 4- Kita harus menyandarkan setiap urusan pada Allah karena segala ketentuan di tangan Allah. 5- Dianjurkan berdoa dengan bacaan doa dan dzikir semacam ini ketika rukuk dan sujud, dan boleh merutinkannya karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam 6- Ada keutamaan berdoa ketika rukuk dan sujud, asalkan doa tersebut tidak dengan kalam manusia. Dari Mu’awiyah bin Hakam As-Sulamiy radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata padanya ketika ia menjawab ucapan orang yang bersin dengan menyebut “yarhamukallah” lalu orang-orang pada memandanginya, إِنَّ هَذِهِ الصَّلاَةَ لاَ يَصْلُحُ فِيهَا شَىْءٌ مِنْ كَلاَمِ النَّاسِ إِنَّمَا هُوَ التَّسْبِيحُ وَالتَّكْبِيرُ وَقِرَاءَةُ الْقُرْآنِ “Ingatlah shalat itu tidak pantas di dalamnya terdapat perkataan manusia. Shalat itu hanya tasbih, takbir dan bacaan Al-Qur’an.” (HR. Muslim, no. 537) 8- Anjuran membaca “SUBHAANAKALLOHUMMA ROBBANAA WA BIHAMDIKA ALLOHUMMAGH-FIRLII” sebagai realisasi (ta’wil) ayat, فَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ وَاسْتَغْفِرْهُ إِنَّهُ كَانَ تَوَّابًا “Maka bertasbihlah dengan memuji Rabbmu dan mohonlah ampun kepada-Nya. Sesungguhnya Dia adalah Maha Penerima taubat.”  (QS. An-Nashr: 3) 9- Doa ini mengajarkan sifat tawadhu’ (rendah hati) karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam seringkali membaca bacaan tersebut yang berisi doa meminta ampun pada Allah.   Hadits #1426 وَعَنْهَا : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – كَانَ يَقُوْلُ فِي رُكُوْعِهِ وَسُجُوْدِهِ :(( سُبُّوْحٌ قُدُّوْسٌ رَبُّ الملاَئِكَةِ وَالرُّوْحِ )) . رَوَاهُ مُسْلِمٌ . Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di dalam rukuk dan sujudnya mengucapkan, “SUBBUHUN QUDDUS ROBBUL MALAAIKATI WAR-RUUH (artinya: Mahasuci, Maha Qudus, Rabb para malaikat dan Ar-Ruh [Jibril]).” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 487]   Penjelasan: Makna “subbuhun” adalah menyucikan Allah dari sifat-sifat kekurangan dan menyucikan-Nya dari sekutu serta segala sesuatu yang tidak layak mendapatkan sifat ilahiyah. Makna “quddus” adalah membersihkan dari segala sifat yang tidak pantas disematkan pada Sang Khaliq. Ar-Ruh adalah malaikat Jibril. Dianjurkan berdoa dengan bacaan doa dan dzikir semacam ini ketika rukuk dan sujud. Bolehnya membaca ucapan tasbih saat sujud, berbeda dengan yang meyakini kekhususannya untuk berdoa saja. Dianjurkan berdoa kepada Allah dengan menyebut sifat-sifatnya yang mulia. Allah itu Rabb semesta alam. Dalam bacaan di atas dikhususkan Rabb malaikat karena malaikat adalah makhluk Allah yang besar, paling taat pada Allah dan terus menerus beribadah kepada-Nya. Lalu disebutkan malaikat Jibril (ar-ruh) karena ia adalah malaikat yang paling mulia.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. 4:180; 4:183. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:454-455. Kunuz Riyadh Ash-Shalihin. Penerbit Dar Kunuz Isy-biliyya. 17:94-107. — Disusun di Pesantren Darush Sholihin, Kamis siang, 20  Shafar 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbacaan shalat cara shalat
Download   Ada mungkin yang belum menghafal bacaan ini saat rukuk dan sujud. Ada faedahnya pula yang terkandung di dalamnya.   Riyadhus Sholihin, Kitab Al-Adzkar, Bab Keutamaan Dzikir dan Dorongan untuk Berdzikir   Hadits #1425 وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا ، قَالَتْ : كَانَ النَّبِيُّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – يُكْثِرُ أَنْ يَقُوْلَ فِي رُكُوْعِهِ وَسُجُوْدِهِ : (( سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ رَبَّنَا وبِحَمْدِكَ ، اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي )) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ . ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memperbanyak membaca saat rukuk dan sujud ‘SUBHAANAKALLOHUMMA ROBBANAA WA BIHAMDIKA ALLOHUMMAGH-FIRLII (artinya: Mahasuci Engkau, Ya Allah, Rabb kami, dengan memuji-Mu, Ya Allah, ampunilah aku).’” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 817 dan Muslim, no. 484]   Penjelasan: 1- Makna tasbih adalah tanzih, yaitu menyucikan. Sehingga makna “Subhanallah” adalah Mahasuci Allah artinya menyucikan Allah dari berbagai sifat kekurangan. 2- Makna “wa bihamdika” adalah segala pujian untuk-Mu, yaitu karena bisa menyucikan Allah, kita memuji Allah. Maksudnya di sini karena taufik, hidayah dan karunia dari Allah untuk bisa bertasbih kepada-Nya, maka kita memuji-Nya. Hal itu dilakukan bukan karena daya dan kekuatan kita, namun semata-mata pertolongan Allah. 3- Atas nikmat Allah, kita bisa bertasbih, maka kita diperintahkan untuk bersyukur kepada-Nya. 4- Kita harus menyandarkan setiap urusan pada Allah karena segala ketentuan di tangan Allah. 5- Dianjurkan berdoa dengan bacaan doa dan dzikir semacam ini ketika rukuk dan sujud, dan boleh merutinkannya karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam 6- Ada keutamaan berdoa ketika rukuk dan sujud, asalkan doa tersebut tidak dengan kalam manusia. Dari Mu’awiyah bin Hakam As-Sulamiy radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata padanya ketika ia menjawab ucapan orang yang bersin dengan menyebut “yarhamukallah” lalu orang-orang pada memandanginya, إِنَّ هَذِهِ الصَّلاَةَ لاَ يَصْلُحُ فِيهَا شَىْءٌ مِنْ كَلاَمِ النَّاسِ إِنَّمَا هُوَ التَّسْبِيحُ وَالتَّكْبِيرُ وَقِرَاءَةُ الْقُرْآنِ “Ingatlah shalat itu tidak pantas di dalamnya terdapat perkataan manusia. Shalat itu hanya tasbih, takbir dan bacaan Al-Qur’an.” (HR. Muslim, no. 537) 8- Anjuran membaca “SUBHAANAKALLOHUMMA ROBBANAA WA BIHAMDIKA ALLOHUMMAGH-FIRLII” sebagai realisasi (ta’wil) ayat, فَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ وَاسْتَغْفِرْهُ إِنَّهُ كَانَ تَوَّابًا “Maka bertasbihlah dengan memuji Rabbmu dan mohonlah ampun kepada-Nya. Sesungguhnya Dia adalah Maha Penerima taubat.”  (QS. An-Nashr: 3) 9- Doa ini mengajarkan sifat tawadhu’ (rendah hati) karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam seringkali membaca bacaan tersebut yang berisi doa meminta ampun pada Allah.   Hadits #1426 وَعَنْهَا : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – كَانَ يَقُوْلُ فِي رُكُوْعِهِ وَسُجُوْدِهِ :(( سُبُّوْحٌ قُدُّوْسٌ رَبُّ الملاَئِكَةِ وَالرُّوْحِ )) . رَوَاهُ مُسْلِمٌ . Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di dalam rukuk dan sujudnya mengucapkan, “SUBBUHUN QUDDUS ROBBUL MALAAIKATI WAR-RUUH (artinya: Mahasuci, Maha Qudus, Rabb para malaikat dan Ar-Ruh [Jibril]).” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 487]   Penjelasan: Makna “subbuhun” adalah menyucikan Allah dari sifat-sifat kekurangan dan menyucikan-Nya dari sekutu serta segala sesuatu yang tidak layak mendapatkan sifat ilahiyah. Makna “quddus” adalah membersihkan dari segala sifat yang tidak pantas disematkan pada Sang Khaliq. Ar-Ruh adalah malaikat Jibril. Dianjurkan berdoa dengan bacaan doa dan dzikir semacam ini ketika rukuk dan sujud. Bolehnya membaca ucapan tasbih saat sujud, berbeda dengan yang meyakini kekhususannya untuk berdoa saja. Dianjurkan berdoa kepada Allah dengan menyebut sifat-sifatnya yang mulia. Allah itu Rabb semesta alam. Dalam bacaan di atas dikhususkan Rabb malaikat karena malaikat adalah makhluk Allah yang besar, paling taat pada Allah dan terus menerus beribadah kepada-Nya. Lalu disebutkan malaikat Jibril (ar-ruh) karena ia adalah malaikat yang paling mulia.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. 4:180; 4:183. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:454-455. Kunuz Riyadh Ash-Shalihin. Penerbit Dar Kunuz Isy-biliyya. 17:94-107. — Disusun di Pesantren Darush Sholihin, Kamis siang, 20  Shafar 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbacaan shalat cara shalat


Download   Ada mungkin yang belum menghafal bacaan ini saat rukuk dan sujud. Ada faedahnya pula yang terkandung di dalamnya.   Riyadhus Sholihin, Kitab Al-Adzkar, Bab Keutamaan Dzikir dan Dorongan untuk Berdzikir   Hadits #1425 وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا ، قَالَتْ : كَانَ النَّبِيُّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – يُكْثِرُ أَنْ يَقُوْلَ فِي رُكُوْعِهِ وَسُجُوْدِهِ : (( سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ رَبَّنَا وبِحَمْدِكَ ، اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي )) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ . ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memperbanyak membaca saat rukuk dan sujud ‘SUBHAANAKALLOHUMMA ROBBANAA WA BIHAMDIKA ALLOHUMMAGH-FIRLII (artinya: Mahasuci Engkau, Ya Allah, Rabb kami, dengan memuji-Mu, Ya Allah, ampunilah aku).’” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 817 dan Muslim, no. 484]   Penjelasan: 1- Makna tasbih adalah tanzih, yaitu menyucikan. Sehingga makna “Subhanallah” adalah Mahasuci Allah artinya menyucikan Allah dari berbagai sifat kekurangan. 2- Makna “wa bihamdika” adalah segala pujian untuk-Mu, yaitu karena bisa menyucikan Allah, kita memuji Allah. Maksudnya di sini karena taufik, hidayah dan karunia dari Allah untuk bisa bertasbih kepada-Nya, maka kita memuji-Nya. Hal itu dilakukan bukan karena daya dan kekuatan kita, namun semata-mata pertolongan Allah. 3- Atas nikmat Allah, kita bisa bertasbih, maka kita diperintahkan untuk bersyukur kepada-Nya. 4- Kita harus menyandarkan setiap urusan pada Allah karena segala ketentuan di tangan Allah. 5- Dianjurkan berdoa dengan bacaan doa dan dzikir semacam ini ketika rukuk dan sujud, dan boleh merutinkannya karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam 6- Ada keutamaan berdoa ketika rukuk dan sujud, asalkan doa tersebut tidak dengan kalam manusia. Dari Mu’awiyah bin Hakam As-Sulamiy radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata padanya ketika ia menjawab ucapan orang yang bersin dengan menyebut “yarhamukallah” lalu orang-orang pada memandanginya, إِنَّ هَذِهِ الصَّلاَةَ لاَ يَصْلُحُ فِيهَا شَىْءٌ مِنْ كَلاَمِ النَّاسِ إِنَّمَا هُوَ التَّسْبِيحُ وَالتَّكْبِيرُ وَقِرَاءَةُ الْقُرْآنِ “Ingatlah shalat itu tidak pantas di dalamnya terdapat perkataan manusia. Shalat itu hanya tasbih, takbir dan bacaan Al-Qur’an.” (HR. Muslim, no. 537) 8- Anjuran membaca “SUBHAANAKALLOHUMMA ROBBANAA WA BIHAMDIKA ALLOHUMMAGH-FIRLII” sebagai realisasi (ta’wil) ayat, فَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ وَاسْتَغْفِرْهُ إِنَّهُ كَانَ تَوَّابًا “Maka bertasbihlah dengan memuji Rabbmu dan mohonlah ampun kepada-Nya. Sesungguhnya Dia adalah Maha Penerima taubat.”  (QS. An-Nashr: 3) 9- Doa ini mengajarkan sifat tawadhu’ (rendah hati) karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam seringkali membaca bacaan tersebut yang berisi doa meminta ampun pada Allah.   Hadits #1426 وَعَنْهَا : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – كَانَ يَقُوْلُ فِي رُكُوْعِهِ وَسُجُوْدِهِ :(( سُبُّوْحٌ قُدُّوْسٌ رَبُّ الملاَئِكَةِ وَالرُّوْحِ )) . رَوَاهُ مُسْلِمٌ . Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di dalam rukuk dan sujudnya mengucapkan, “SUBBUHUN QUDDUS ROBBUL MALAAIKATI WAR-RUUH (artinya: Mahasuci, Maha Qudus, Rabb para malaikat dan Ar-Ruh [Jibril]).” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 487]   Penjelasan: Makna “subbuhun” adalah menyucikan Allah dari sifat-sifat kekurangan dan menyucikan-Nya dari sekutu serta segala sesuatu yang tidak layak mendapatkan sifat ilahiyah. Makna “quddus” adalah membersihkan dari segala sifat yang tidak pantas disematkan pada Sang Khaliq. Ar-Ruh adalah malaikat Jibril. Dianjurkan berdoa dengan bacaan doa dan dzikir semacam ini ketika rukuk dan sujud. Bolehnya membaca ucapan tasbih saat sujud, berbeda dengan yang meyakini kekhususannya untuk berdoa saja. Dianjurkan berdoa kepada Allah dengan menyebut sifat-sifatnya yang mulia. Allah itu Rabb semesta alam. Dalam bacaan di atas dikhususkan Rabb malaikat karena malaikat adalah makhluk Allah yang besar, paling taat pada Allah dan terus menerus beribadah kepada-Nya. Lalu disebutkan malaikat Jibril (ar-ruh) karena ia adalah malaikat yang paling mulia.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. 4:180; 4:183. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:454-455. Kunuz Riyadh Ash-Shalihin. Penerbit Dar Kunuz Isy-biliyya. 17:94-107. — Disusun di Pesantren Darush Sholihin, Kamis siang, 20  Shafar 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbacaan shalat cara shalat

Faedah Surat Yasin: Pendakwah Hanya Menyampaikan, Hidayah Milik Allah

Download   Ingatlah, sebagai pendakwah hanya menyampaikan sedangkan yang beri hidayah adalah Allah. Mari kita ambil pelajaran dari bahasan surat Yasin berikut, yang rata-rata sudah dihafalkan oleh kaum muslimin di negeri kita …   Tafsir Surah Yasin Ayat 13-17 وَاضْرِبْ لَهُمْ مَثَلًا أَصْحَابَ الْقَرْيَةِ إِذْ جَاءَهَا الْمُرْسَلُونَ (13) إِذْ أَرْسَلْنَا إِلَيْهِمُ اثْنَيْنِ فَكَذَّبُوهُمَا فَعَزَّزْنَا بِثَالِثٍ فَقَالُوا إِنَّا إِلَيْكُمْ مُرْسَلُونَ (14) قَالُوا مَا أَنْتُمْ إِلَّا بَشَرٌ مِثْلُنَا وَمَا أَنْزَلَ الرَّحْمَنُ مِنْ شَيْءٍ إِنْ أَنْتُمْ إِلَّا تَكْذِبُونَ (15) قَالُوا رَبُّنَا يَعْلَمُ إِنَّا إِلَيْكُمْ لَمُرْسَلُونَ (16) وَمَا عَلَيْنَا إِلَّا الْبَلَاغُ الْمُبِينُ (17) “Dan buatlah bagi mereka suatu perumpamaan, yaitu penduduk suatu negeri ketika utusan-utusan datang kepada mereka. (yaitu) ketika Kami mengutus kepada mereka dua orang utusan, lalu mereka mendustakan keduanya; kemudian Kami kuatkan dengan (utusan) yang ketiga, maka ketiga utusan itu berkata: “Sesungguhnya kami adalah orang-orang diutus kepadamu.” Mereka menjawab: “Kamu tidak lain hanyalah manusia seperti kami dan Allah Yang Maha Pemurah tidak menurunkan sesuatupun, kamu tidak lain hanyalah pendusta belaka.” Mereka berkata: “Rabb kami mengetahui bahwa sesungguhnya kami adalah orang yang diutus kepada kamu.” Dan kewajiban kami tidak lain hanyalah menyampaikan (perintah Allah) dengan jelas.” (QS. Yasin: 13-17)   Penjelasan Ayat Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah menjelaskan permisalan suatu negeri yang diutus dua orang utusan (rasul). Mereka berdakwah untuk mengajak manusia supaya bisa beribadah pada Allah semata dan mengikhlaskan ibadah pada-Nya. Mereka pun berdakwah untuk melarang dari kesyirikan dan maksiat. Ada dua orang yang telah diutus, lalu diutus lagi rasul yang ketiga, jadilah ada tiga utusan. Tetap saja dakwah ditolak. Malah kaum yang didakwahi berkata, “Kami juga manusia semisal kalian.” Maksud mereka, apa yang membuat para rasul lebih unggul daripada mereka, padahal sama-sama rasul juga manusia. Namun para Rasul mengatakan pada umatnya, قَالَتْ لَهُمْ رُسُلُهُمْ إِنْ نَحْنُ إِلَّا بَشَرٌ مِثْلُكُمْ وَلَكِنَّ اللَّهَ يَمُنُّ عَلَى مَنْ يَشَاءُ مِنْ عِبَادِهِ “Rasul-rasul mereka berkata kepada mereka: “Kami tidak lain hanyalah manusia seperti kamu, akan tetapi Allah memberi karunia kepada siapa yang Dia kehendaki di antara hamba-hamba-Nya.” (QS. Ibrahim: 11) Kaum tersebut intinya masih mengingkari wahyu yang diturunkan dan mereka pun mendustakan para rasul yang diutus. Namun rasul ketiga mengatakan, “Rabb kami Maha Tahu kalau kami adalah utusan untuk kalian.” Maksudnya, kalau para rasul itu berdusta tentu mereka akan mendapatkan siksa. Tugas setiap utusan (rasul) hanyalah memberikan penjelasan yang segamblang-gamblangnya sesuai yang diperintahkan. Sedangkan untuk memberikan hukuman bukanlah tugas para rasul. Jika yang dijelaskan itu diterima, maka itu adalah taufik dari Allah. Jika tidak diterima dan yang didakwahi tetap dalam keadaan belum mendapat hidayah, maka rasul utusan tak bisa bertindak apa-apa.” (Tafsir As-Sa’di, hlm. 734-735) Ibnu Katsir rahimahullah berkata, يقولون إنما علينا أن نبلغكم ما أرسلنا به إليكم، فإذا أطعتم كانت لكم السعادة في الدنيا والآخرة، وإن لم تجيبوا فستعلمون غِبَّ ذلك ،والله أعلم. “Utusan itu berkata, sesungguhnya kami hanyalah menyampaikan apa yang mesti disampaikan pada kalian. Jika kalian taat, maka kebahagiaan bagi kalian di dunia dan akhirat. Jika tidak mau mengikuti, kalian pun sudah tahu akibat jelek di balik itu semua. Wallahu a’lam.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6: 333)   Pelajaran lain yang bisa diambil dari ayat di atas: Baiknya memberikan perumpamaan ketika memberikan penjelasan. Dalam ayat yang dibahas dijelaskan bahwa kalau Nabi Muhammad ditolak dakwahnya, maka itu juga terjadi untuk rasul atau utusan yang lain. Orang kafir sama miripnya dilihat dari zaman dan tempat, sama-sama sulit menerima kebenaran. Orang kafir telah diberikan peringatan dan penjelasan. Jika menolak, mereka akan mendapatkan siksa. (Aysar At-Tafasir, 4:370)   Hidayah Milik Allah Dalam shirah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dijelaskan bahwa paman Nabi -Abu Thalib- biasa melindungi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari gangguan kaumnya. Perlindungan yang diberikan ini tidak ada yang menandinginya. Oleh karenanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengharapkan hidayah itu datang pada pamannya. Saat menjeleng wafatnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjenguk pamannya tersebut dan ingin menawarkan pamannya masuk Islam. Beliau ingin agar pamannya bisa menutupi hidupnya dengan kalimat “laa ilaha illallah” karena kalimat inilah yang akan membuka pintu kebahagiaan di akhirat. Berikut kisah yang disebutkan dalam hadits. Dari Ibnul Musayyib, dari ayahnya, ia berkata, “Ketika menjelang Abu Thalib (paman Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-) meninggal dunia, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menemuinya. Ketika itu di sisi Abu Thalib terdapat ‘Abdullah bin Abu Umayyah dan Abu Jahl. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan pada pamannya ketika itu, أَىْ عَمِّ ، قُلْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ . كَلِمَةً أُحَاجُّ لَكَ بِهَا عِنْدَ اللَّهِ “Wahai pamanku, katakanlah ‘laa ilaha illalah’ yaitu kalimat yang aku nanti bisa beralasan di hadapan Allah (kelak).” Abu Jahl dan ‘Abdullah bin Abu Umayyah berkata, يَا أَبَا طَالِبٍ ، تَرْغَبُ عَنْ مِلَّةِ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ “Wahai Abu Thalib, apakah engkau tidak suka pada agamanya Abdul Muthallib?” Mereka berdua terus mengucapkan seperti itu, namun kalimat terakhir yang diucapkan Abu Thalib adalah ia berada di atas ajaran Abdul Mutthalib. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian mengatakan, لأَسْتَغْفِرَنَّ لَكَ مَا لَمْ أُنْهَ عَنْهُ “Sungguh aku akan memohonkan ampun bagimu wahai pamanku, selama aku tidak dilarang oleh Allah” Kemudian turunlah ayat, مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِينَ آَمَنُوا أَنْ يَسْتَغْفِرُوا لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُوا أُولِي قُرْبَى مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُمْ أَصْحَابُ الْجَحِيمِ “Tidak pantas bagi seorang Nabi dan bagi orang-orang yang beriman, mereka memintakan ampun bagi orang-orang yang musyrik, meskipun mereka memiliki hubungan kekerabatan, setelah jelas bagi mereka, bahwa orang-orang musyrik itu adalah penghuni neraka Jahanam” (QS. At-Taubah: 113) Allah Ta’ala pun menurunkan ayat, إِنَّكَ لَا تَهْدِي مَنْ أَحْبَبْتَ “Sesungguhnya engkau (Muhammad) tidak bisa memberikan hidayah (ilham dan taufiq) kepada orang-orang yang engkau cintai” (QS. Al-Qasshash: 56) (HR. Bukhari no. 3884) Dari pembahasan hadits di atas dapat disimpulkan hidayah itu ada dua macam: Hidayah irsyad wa dalalah, maksudnya adalah hidayah berupa memberi petunjuk pada orang lain. Hidayah taufik, maksudnya adalah hidayah untuk membuat seseorang itu taat pada Allah. Hidayah pertama, bisa disematkan pada manusia. Contohnya pada firman Allah, وَإِنَّكَ لَتَهْدِي إِلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ “Dan sesungguhnya kamu benar- benar memberi petunjuk kepada jalan yang lurus.” (QS. Asy-Syura: 52). Memberi petunjuk yang dimaksud di sini adalah memberi petunjuk berupa penjelasan. Ini bisa dilakukan oleh Nabi dan yang lainnya. Namun untuk hidayah kedua, yaitu hidayah supaya bisa beramal dan taat tidak dimiliki kecuali hanya Allah saja. Seperti dalam firman Allah Ta’ala, إِنَّكَ لَا تَهْدِي مَنْ أَحْبَبْتَ “Sesungguhnya engkau (Muhammad) tidak bisa memberikan hidayah (ilham dan taufiq) kepada orang-orang yang engkau cintai” (QS. Al-Qasshash: 56) لَيْسَ عَلَيْكَ هُدَاهُمْ وَلَكِنَّ اللَّهَ يَهْدِي مَنْ يَشَاءُ “Bukanlah kewajibanmu menjadikan mereka mendapat petunjuk, akan tetapi Allah-lah yang memberi petunjuk (memberi taufiq) siapa yang dikehendaki-Nya.” (QS. Al-Baqarah: 272) (Lihat bahasan Taisir Al-‘Aziz Al-Hamid, 1: 618 dan Hasyiyah Kitab At-Tauhid, hlm. 141) Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Aysar At-Tafasir li Kalam Al-‘Aliyyi Al-Kabir. Syaikh Abu Bakr Jabir Al-Jazairi. Penerbit Darus Salam. Hasyiyah Kitab At-Tauhid. Cetakan keenam, tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdur Rahman bin Muhammad bin Qasim Al-Hambali An-Najdi. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim. Cetakan pertama, tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir As-Sa’di (Taisir Al-Karim Ar-Rahman). Cetakan kedua, tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Taisir Al-‘Aziz Al-Hamid fi Syarh Kitab At-Tauhid. Cetakan kedua, tahun 1429 H. Syaikh Sulaiman bin ‘Abdullah bin Muhammad bin ‘Abdul Wahhab. Penerbit Dar Ash-Shami’iy. — Selesai disusun di Darush Sholihin Panggang, Gunungkidul, 9 Muharram 1437 (hari Tasu’ah) menjelang ‘Ashar Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsabu thalib dakwah faedah surat yasin hidayah surat yasin tafsir surat yasin

Faedah Surat Yasin: Pendakwah Hanya Menyampaikan, Hidayah Milik Allah

Download   Ingatlah, sebagai pendakwah hanya menyampaikan sedangkan yang beri hidayah adalah Allah. Mari kita ambil pelajaran dari bahasan surat Yasin berikut, yang rata-rata sudah dihafalkan oleh kaum muslimin di negeri kita …   Tafsir Surah Yasin Ayat 13-17 وَاضْرِبْ لَهُمْ مَثَلًا أَصْحَابَ الْقَرْيَةِ إِذْ جَاءَهَا الْمُرْسَلُونَ (13) إِذْ أَرْسَلْنَا إِلَيْهِمُ اثْنَيْنِ فَكَذَّبُوهُمَا فَعَزَّزْنَا بِثَالِثٍ فَقَالُوا إِنَّا إِلَيْكُمْ مُرْسَلُونَ (14) قَالُوا مَا أَنْتُمْ إِلَّا بَشَرٌ مِثْلُنَا وَمَا أَنْزَلَ الرَّحْمَنُ مِنْ شَيْءٍ إِنْ أَنْتُمْ إِلَّا تَكْذِبُونَ (15) قَالُوا رَبُّنَا يَعْلَمُ إِنَّا إِلَيْكُمْ لَمُرْسَلُونَ (16) وَمَا عَلَيْنَا إِلَّا الْبَلَاغُ الْمُبِينُ (17) “Dan buatlah bagi mereka suatu perumpamaan, yaitu penduduk suatu negeri ketika utusan-utusan datang kepada mereka. (yaitu) ketika Kami mengutus kepada mereka dua orang utusan, lalu mereka mendustakan keduanya; kemudian Kami kuatkan dengan (utusan) yang ketiga, maka ketiga utusan itu berkata: “Sesungguhnya kami adalah orang-orang diutus kepadamu.” Mereka menjawab: “Kamu tidak lain hanyalah manusia seperti kami dan Allah Yang Maha Pemurah tidak menurunkan sesuatupun, kamu tidak lain hanyalah pendusta belaka.” Mereka berkata: “Rabb kami mengetahui bahwa sesungguhnya kami adalah orang yang diutus kepada kamu.” Dan kewajiban kami tidak lain hanyalah menyampaikan (perintah Allah) dengan jelas.” (QS. Yasin: 13-17)   Penjelasan Ayat Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah menjelaskan permisalan suatu negeri yang diutus dua orang utusan (rasul). Mereka berdakwah untuk mengajak manusia supaya bisa beribadah pada Allah semata dan mengikhlaskan ibadah pada-Nya. Mereka pun berdakwah untuk melarang dari kesyirikan dan maksiat. Ada dua orang yang telah diutus, lalu diutus lagi rasul yang ketiga, jadilah ada tiga utusan. Tetap saja dakwah ditolak. Malah kaum yang didakwahi berkata, “Kami juga manusia semisal kalian.” Maksud mereka, apa yang membuat para rasul lebih unggul daripada mereka, padahal sama-sama rasul juga manusia. Namun para Rasul mengatakan pada umatnya, قَالَتْ لَهُمْ رُسُلُهُمْ إِنْ نَحْنُ إِلَّا بَشَرٌ مِثْلُكُمْ وَلَكِنَّ اللَّهَ يَمُنُّ عَلَى مَنْ يَشَاءُ مِنْ عِبَادِهِ “Rasul-rasul mereka berkata kepada mereka: “Kami tidak lain hanyalah manusia seperti kamu, akan tetapi Allah memberi karunia kepada siapa yang Dia kehendaki di antara hamba-hamba-Nya.” (QS. Ibrahim: 11) Kaum tersebut intinya masih mengingkari wahyu yang diturunkan dan mereka pun mendustakan para rasul yang diutus. Namun rasul ketiga mengatakan, “Rabb kami Maha Tahu kalau kami adalah utusan untuk kalian.” Maksudnya, kalau para rasul itu berdusta tentu mereka akan mendapatkan siksa. Tugas setiap utusan (rasul) hanyalah memberikan penjelasan yang segamblang-gamblangnya sesuai yang diperintahkan. Sedangkan untuk memberikan hukuman bukanlah tugas para rasul. Jika yang dijelaskan itu diterima, maka itu adalah taufik dari Allah. Jika tidak diterima dan yang didakwahi tetap dalam keadaan belum mendapat hidayah, maka rasul utusan tak bisa bertindak apa-apa.” (Tafsir As-Sa’di, hlm. 734-735) Ibnu Katsir rahimahullah berkata, يقولون إنما علينا أن نبلغكم ما أرسلنا به إليكم، فإذا أطعتم كانت لكم السعادة في الدنيا والآخرة، وإن لم تجيبوا فستعلمون غِبَّ ذلك ،والله أعلم. “Utusan itu berkata, sesungguhnya kami hanyalah menyampaikan apa yang mesti disampaikan pada kalian. Jika kalian taat, maka kebahagiaan bagi kalian di dunia dan akhirat. Jika tidak mau mengikuti, kalian pun sudah tahu akibat jelek di balik itu semua. Wallahu a’lam.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6: 333)   Pelajaran lain yang bisa diambil dari ayat di atas: Baiknya memberikan perumpamaan ketika memberikan penjelasan. Dalam ayat yang dibahas dijelaskan bahwa kalau Nabi Muhammad ditolak dakwahnya, maka itu juga terjadi untuk rasul atau utusan yang lain. Orang kafir sama miripnya dilihat dari zaman dan tempat, sama-sama sulit menerima kebenaran. Orang kafir telah diberikan peringatan dan penjelasan. Jika menolak, mereka akan mendapatkan siksa. (Aysar At-Tafasir, 4:370)   Hidayah Milik Allah Dalam shirah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dijelaskan bahwa paman Nabi -Abu Thalib- biasa melindungi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari gangguan kaumnya. Perlindungan yang diberikan ini tidak ada yang menandinginya. Oleh karenanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengharapkan hidayah itu datang pada pamannya. Saat menjeleng wafatnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjenguk pamannya tersebut dan ingin menawarkan pamannya masuk Islam. Beliau ingin agar pamannya bisa menutupi hidupnya dengan kalimat “laa ilaha illallah” karena kalimat inilah yang akan membuka pintu kebahagiaan di akhirat. Berikut kisah yang disebutkan dalam hadits. Dari Ibnul Musayyib, dari ayahnya, ia berkata, “Ketika menjelang Abu Thalib (paman Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-) meninggal dunia, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menemuinya. Ketika itu di sisi Abu Thalib terdapat ‘Abdullah bin Abu Umayyah dan Abu Jahl. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan pada pamannya ketika itu, أَىْ عَمِّ ، قُلْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ . كَلِمَةً أُحَاجُّ لَكَ بِهَا عِنْدَ اللَّهِ “Wahai pamanku, katakanlah ‘laa ilaha illalah’ yaitu kalimat yang aku nanti bisa beralasan di hadapan Allah (kelak).” Abu Jahl dan ‘Abdullah bin Abu Umayyah berkata, يَا أَبَا طَالِبٍ ، تَرْغَبُ عَنْ مِلَّةِ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ “Wahai Abu Thalib, apakah engkau tidak suka pada agamanya Abdul Muthallib?” Mereka berdua terus mengucapkan seperti itu, namun kalimat terakhir yang diucapkan Abu Thalib adalah ia berada di atas ajaran Abdul Mutthalib. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian mengatakan, لأَسْتَغْفِرَنَّ لَكَ مَا لَمْ أُنْهَ عَنْهُ “Sungguh aku akan memohonkan ampun bagimu wahai pamanku, selama aku tidak dilarang oleh Allah” Kemudian turunlah ayat, مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِينَ آَمَنُوا أَنْ يَسْتَغْفِرُوا لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُوا أُولِي قُرْبَى مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُمْ أَصْحَابُ الْجَحِيمِ “Tidak pantas bagi seorang Nabi dan bagi orang-orang yang beriman, mereka memintakan ampun bagi orang-orang yang musyrik, meskipun mereka memiliki hubungan kekerabatan, setelah jelas bagi mereka, bahwa orang-orang musyrik itu adalah penghuni neraka Jahanam” (QS. At-Taubah: 113) Allah Ta’ala pun menurunkan ayat, إِنَّكَ لَا تَهْدِي مَنْ أَحْبَبْتَ “Sesungguhnya engkau (Muhammad) tidak bisa memberikan hidayah (ilham dan taufiq) kepada orang-orang yang engkau cintai” (QS. Al-Qasshash: 56) (HR. Bukhari no. 3884) Dari pembahasan hadits di atas dapat disimpulkan hidayah itu ada dua macam: Hidayah irsyad wa dalalah, maksudnya adalah hidayah berupa memberi petunjuk pada orang lain. Hidayah taufik, maksudnya adalah hidayah untuk membuat seseorang itu taat pada Allah. Hidayah pertama, bisa disematkan pada manusia. Contohnya pada firman Allah, وَإِنَّكَ لَتَهْدِي إِلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ “Dan sesungguhnya kamu benar- benar memberi petunjuk kepada jalan yang lurus.” (QS. Asy-Syura: 52). Memberi petunjuk yang dimaksud di sini adalah memberi petunjuk berupa penjelasan. Ini bisa dilakukan oleh Nabi dan yang lainnya. Namun untuk hidayah kedua, yaitu hidayah supaya bisa beramal dan taat tidak dimiliki kecuali hanya Allah saja. Seperti dalam firman Allah Ta’ala, إِنَّكَ لَا تَهْدِي مَنْ أَحْبَبْتَ “Sesungguhnya engkau (Muhammad) tidak bisa memberikan hidayah (ilham dan taufiq) kepada orang-orang yang engkau cintai” (QS. Al-Qasshash: 56) لَيْسَ عَلَيْكَ هُدَاهُمْ وَلَكِنَّ اللَّهَ يَهْدِي مَنْ يَشَاءُ “Bukanlah kewajibanmu menjadikan mereka mendapat petunjuk, akan tetapi Allah-lah yang memberi petunjuk (memberi taufiq) siapa yang dikehendaki-Nya.” (QS. Al-Baqarah: 272) (Lihat bahasan Taisir Al-‘Aziz Al-Hamid, 1: 618 dan Hasyiyah Kitab At-Tauhid, hlm. 141) Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Aysar At-Tafasir li Kalam Al-‘Aliyyi Al-Kabir. Syaikh Abu Bakr Jabir Al-Jazairi. Penerbit Darus Salam. Hasyiyah Kitab At-Tauhid. Cetakan keenam, tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdur Rahman bin Muhammad bin Qasim Al-Hambali An-Najdi. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim. Cetakan pertama, tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir As-Sa’di (Taisir Al-Karim Ar-Rahman). Cetakan kedua, tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Taisir Al-‘Aziz Al-Hamid fi Syarh Kitab At-Tauhid. Cetakan kedua, tahun 1429 H. Syaikh Sulaiman bin ‘Abdullah bin Muhammad bin ‘Abdul Wahhab. Penerbit Dar Ash-Shami’iy. — Selesai disusun di Darush Sholihin Panggang, Gunungkidul, 9 Muharram 1437 (hari Tasu’ah) menjelang ‘Ashar Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsabu thalib dakwah faedah surat yasin hidayah surat yasin tafsir surat yasin
Download   Ingatlah, sebagai pendakwah hanya menyampaikan sedangkan yang beri hidayah adalah Allah. Mari kita ambil pelajaran dari bahasan surat Yasin berikut, yang rata-rata sudah dihafalkan oleh kaum muslimin di negeri kita …   Tafsir Surah Yasin Ayat 13-17 وَاضْرِبْ لَهُمْ مَثَلًا أَصْحَابَ الْقَرْيَةِ إِذْ جَاءَهَا الْمُرْسَلُونَ (13) إِذْ أَرْسَلْنَا إِلَيْهِمُ اثْنَيْنِ فَكَذَّبُوهُمَا فَعَزَّزْنَا بِثَالِثٍ فَقَالُوا إِنَّا إِلَيْكُمْ مُرْسَلُونَ (14) قَالُوا مَا أَنْتُمْ إِلَّا بَشَرٌ مِثْلُنَا وَمَا أَنْزَلَ الرَّحْمَنُ مِنْ شَيْءٍ إِنْ أَنْتُمْ إِلَّا تَكْذِبُونَ (15) قَالُوا رَبُّنَا يَعْلَمُ إِنَّا إِلَيْكُمْ لَمُرْسَلُونَ (16) وَمَا عَلَيْنَا إِلَّا الْبَلَاغُ الْمُبِينُ (17) “Dan buatlah bagi mereka suatu perumpamaan, yaitu penduduk suatu negeri ketika utusan-utusan datang kepada mereka. (yaitu) ketika Kami mengutus kepada mereka dua orang utusan, lalu mereka mendustakan keduanya; kemudian Kami kuatkan dengan (utusan) yang ketiga, maka ketiga utusan itu berkata: “Sesungguhnya kami adalah orang-orang diutus kepadamu.” Mereka menjawab: “Kamu tidak lain hanyalah manusia seperti kami dan Allah Yang Maha Pemurah tidak menurunkan sesuatupun, kamu tidak lain hanyalah pendusta belaka.” Mereka berkata: “Rabb kami mengetahui bahwa sesungguhnya kami adalah orang yang diutus kepada kamu.” Dan kewajiban kami tidak lain hanyalah menyampaikan (perintah Allah) dengan jelas.” (QS. Yasin: 13-17)   Penjelasan Ayat Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah menjelaskan permisalan suatu negeri yang diutus dua orang utusan (rasul). Mereka berdakwah untuk mengajak manusia supaya bisa beribadah pada Allah semata dan mengikhlaskan ibadah pada-Nya. Mereka pun berdakwah untuk melarang dari kesyirikan dan maksiat. Ada dua orang yang telah diutus, lalu diutus lagi rasul yang ketiga, jadilah ada tiga utusan. Tetap saja dakwah ditolak. Malah kaum yang didakwahi berkata, “Kami juga manusia semisal kalian.” Maksud mereka, apa yang membuat para rasul lebih unggul daripada mereka, padahal sama-sama rasul juga manusia. Namun para Rasul mengatakan pada umatnya, قَالَتْ لَهُمْ رُسُلُهُمْ إِنْ نَحْنُ إِلَّا بَشَرٌ مِثْلُكُمْ وَلَكِنَّ اللَّهَ يَمُنُّ عَلَى مَنْ يَشَاءُ مِنْ عِبَادِهِ “Rasul-rasul mereka berkata kepada mereka: “Kami tidak lain hanyalah manusia seperti kamu, akan tetapi Allah memberi karunia kepada siapa yang Dia kehendaki di antara hamba-hamba-Nya.” (QS. Ibrahim: 11) Kaum tersebut intinya masih mengingkari wahyu yang diturunkan dan mereka pun mendustakan para rasul yang diutus. Namun rasul ketiga mengatakan, “Rabb kami Maha Tahu kalau kami adalah utusan untuk kalian.” Maksudnya, kalau para rasul itu berdusta tentu mereka akan mendapatkan siksa. Tugas setiap utusan (rasul) hanyalah memberikan penjelasan yang segamblang-gamblangnya sesuai yang diperintahkan. Sedangkan untuk memberikan hukuman bukanlah tugas para rasul. Jika yang dijelaskan itu diterima, maka itu adalah taufik dari Allah. Jika tidak diterima dan yang didakwahi tetap dalam keadaan belum mendapat hidayah, maka rasul utusan tak bisa bertindak apa-apa.” (Tafsir As-Sa’di, hlm. 734-735) Ibnu Katsir rahimahullah berkata, يقولون إنما علينا أن نبلغكم ما أرسلنا به إليكم، فإذا أطعتم كانت لكم السعادة في الدنيا والآخرة، وإن لم تجيبوا فستعلمون غِبَّ ذلك ،والله أعلم. “Utusan itu berkata, sesungguhnya kami hanyalah menyampaikan apa yang mesti disampaikan pada kalian. Jika kalian taat, maka kebahagiaan bagi kalian di dunia dan akhirat. Jika tidak mau mengikuti, kalian pun sudah tahu akibat jelek di balik itu semua. Wallahu a’lam.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6: 333)   Pelajaran lain yang bisa diambil dari ayat di atas: Baiknya memberikan perumpamaan ketika memberikan penjelasan. Dalam ayat yang dibahas dijelaskan bahwa kalau Nabi Muhammad ditolak dakwahnya, maka itu juga terjadi untuk rasul atau utusan yang lain. Orang kafir sama miripnya dilihat dari zaman dan tempat, sama-sama sulit menerima kebenaran. Orang kafir telah diberikan peringatan dan penjelasan. Jika menolak, mereka akan mendapatkan siksa. (Aysar At-Tafasir, 4:370)   Hidayah Milik Allah Dalam shirah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dijelaskan bahwa paman Nabi -Abu Thalib- biasa melindungi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari gangguan kaumnya. Perlindungan yang diberikan ini tidak ada yang menandinginya. Oleh karenanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengharapkan hidayah itu datang pada pamannya. Saat menjeleng wafatnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjenguk pamannya tersebut dan ingin menawarkan pamannya masuk Islam. Beliau ingin agar pamannya bisa menutupi hidupnya dengan kalimat “laa ilaha illallah” karena kalimat inilah yang akan membuka pintu kebahagiaan di akhirat. Berikut kisah yang disebutkan dalam hadits. Dari Ibnul Musayyib, dari ayahnya, ia berkata, “Ketika menjelang Abu Thalib (paman Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-) meninggal dunia, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menemuinya. Ketika itu di sisi Abu Thalib terdapat ‘Abdullah bin Abu Umayyah dan Abu Jahl. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan pada pamannya ketika itu, أَىْ عَمِّ ، قُلْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ . كَلِمَةً أُحَاجُّ لَكَ بِهَا عِنْدَ اللَّهِ “Wahai pamanku, katakanlah ‘laa ilaha illalah’ yaitu kalimat yang aku nanti bisa beralasan di hadapan Allah (kelak).” Abu Jahl dan ‘Abdullah bin Abu Umayyah berkata, يَا أَبَا طَالِبٍ ، تَرْغَبُ عَنْ مِلَّةِ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ “Wahai Abu Thalib, apakah engkau tidak suka pada agamanya Abdul Muthallib?” Mereka berdua terus mengucapkan seperti itu, namun kalimat terakhir yang diucapkan Abu Thalib adalah ia berada di atas ajaran Abdul Mutthalib. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian mengatakan, لأَسْتَغْفِرَنَّ لَكَ مَا لَمْ أُنْهَ عَنْهُ “Sungguh aku akan memohonkan ampun bagimu wahai pamanku, selama aku tidak dilarang oleh Allah” Kemudian turunlah ayat, مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِينَ آَمَنُوا أَنْ يَسْتَغْفِرُوا لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُوا أُولِي قُرْبَى مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُمْ أَصْحَابُ الْجَحِيمِ “Tidak pantas bagi seorang Nabi dan bagi orang-orang yang beriman, mereka memintakan ampun bagi orang-orang yang musyrik, meskipun mereka memiliki hubungan kekerabatan, setelah jelas bagi mereka, bahwa orang-orang musyrik itu adalah penghuni neraka Jahanam” (QS. At-Taubah: 113) Allah Ta’ala pun menurunkan ayat, إِنَّكَ لَا تَهْدِي مَنْ أَحْبَبْتَ “Sesungguhnya engkau (Muhammad) tidak bisa memberikan hidayah (ilham dan taufiq) kepada orang-orang yang engkau cintai” (QS. Al-Qasshash: 56) (HR. Bukhari no. 3884) Dari pembahasan hadits di atas dapat disimpulkan hidayah itu ada dua macam: Hidayah irsyad wa dalalah, maksudnya adalah hidayah berupa memberi petunjuk pada orang lain. Hidayah taufik, maksudnya adalah hidayah untuk membuat seseorang itu taat pada Allah. Hidayah pertama, bisa disematkan pada manusia. Contohnya pada firman Allah, وَإِنَّكَ لَتَهْدِي إِلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ “Dan sesungguhnya kamu benar- benar memberi petunjuk kepada jalan yang lurus.” (QS. Asy-Syura: 52). Memberi petunjuk yang dimaksud di sini adalah memberi petunjuk berupa penjelasan. Ini bisa dilakukan oleh Nabi dan yang lainnya. Namun untuk hidayah kedua, yaitu hidayah supaya bisa beramal dan taat tidak dimiliki kecuali hanya Allah saja. Seperti dalam firman Allah Ta’ala, إِنَّكَ لَا تَهْدِي مَنْ أَحْبَبْتَ “Sesungguhnya engkau (Muhammad) tidak bisa memberikan hidayah (ilham dan taufiq) kepada orang-orang yang engkau cintai” (QS. Al-Qasshash: 56) لَيْسَ عَلَيْكَ هُدَاهُمْ وَلَكِنَّ اللَّهَ يَهْدِي مَنْ يَشَاءُ “Bukanlah kewajibanmu menjadikan mereka mendapat petunjuk, akan tetapi Allah-lah yang memberi petunjuk (memberi taufiq) siapa yang dikehendaki-Nya.” (QS. Al-Baqarah: 272) (Lihat bahasan Taisir Al-‘Aziz Al-Hamid, 1: 618 dan Hasyiyah Kitab At-Tauhid, hlm. 141) Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Aysar At-Tafasir li Kalam Al-‘Aliyyi Al-Kabir. Syaikh Abu Bakr Jabir Al-Jazairi. Penerbit Darus Salam. Hasyiyah Kitab At-Tauhid. Cetakan keenam, tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdur Rahman bin Muhammad bin Qasim Al-Hambali An-Najdi. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim. Cetakan pertama, tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir As-Sa’di (Taisir Al-Karim Ar-Rahman). Cetakan kedua, tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Taisir Al-‘Aziz Al-Hamid fi Syarh Kitab At-Tauhid. Cetakan kedua, tahun 1429 H. Syaikh Sulaiman bin ‘Abdullah bin Muhammad bin ‘Abdul Wahhab. Penerbit Dar Ash-Shami’iy. — Selesai disusun di Darush Sholihin Panggang, Gunungkidul, 9 Muharram 1437 (hari Tasu’ah) menjelang ‘Ashar Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsabu thalib dakwah faedah surat yasin hidayah surat yasin tafsir surat yasin


Download   Ingatlah, sebagai pendakwah hanya menyampaikan sedangkan yang beri hidayah adalah Allah. Mari kita ambil pelajaran dari bahasan surat Yasin berikut, yang rata-rata sudah dihafalkan oleh kaum muslimin di negeri kita …   Tafsir Surah Yasin Ayat 13-17 وَاضْرِبْ لَهُمْ مَثَلًا أَصْحَابَ الْقَرْيَةِ إِذْ جَاءَهَا الْمُرْسَلُونَ (13) إِذْ أَرْسَلْنَا إِلَيْهِمُ اثْنَيْنِ فَكَذَّبُوهُمَا فَعَزَّزْنَا بِثَالِثٍ فَقَالُوا إِنَّا إِلَيْكُمْ مُرْسَلُونَ (14) قَالُوا مَا أَنْتُمْ إِلَّا بَشَرٌ مِثْلُنَا وَمَا أَنْزَلَ الرَّحْمَنُ مِنْ شَيْءٍ إِنْ أَنْتُمْ إِلَّا تَكْذِبُونَ (15) قَالُوا رَبُّنَا يَعْلَمُ إِنَّا إِلَيْكُمْ لَمُرْسَلُونَ (16) وَمَا عَلَيْنَا إِلَّا الْبَلَاغُ الْمُبِينُ (17) “Dan buatlah bagi mereka suatu perumpamaan, yaitu penduduk suatu negeri ketika utusan-utusan datang kepada mereka. (yaitu) ketika Kami mengutus kepada mereka dua orang utusan, lalu mereka mendustakan keduanya; kemudian Kami kuatkan dengan (utusan) yang ketiga, maka ketiga utusan itu berkata: “Sesungguhnya kami adalah orang-orang diutus kepadamu.” Mereka menjawab: “Kamu tidak lain hanyalah manusia seperti kami dan Allah Yang Maha Pemurah tidak menurunkan sesuatupun, kamu tidak lain hanyalah pendusta belaka.” Mereka berkata: “Rabb kami mengetahui bahwa sesungguhnya kami adalah orang yang diutus kepada kamu.” Dan kewajiban kami tidak lain hanyalah menyampaikan (perintah Allah) dengan jelas.” (QS. Yasin: 13-17)   Penjelasan Ayat Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah menjelaskan permisalan suatu negeri yang diutus dua orang utusan (rasul). Mereka berdakwah untuk mengajak manusia supaya bisa beribadah pada Allah semata dan mengikhlaskan ibadah pada-Nya. Mereka pun berdakwah untuk melarang dari kesyirikan dan maksiat. Ada dua orang yang telah diutus, lalu diutus lagi rasul yang ketiga, jadilah ada tiga utusan. Tetap saja dakwah ditolak. Malah kaum yang didakwahi berkata, “Kami juga manusia semisal kalian.” Maksud mereka, apa yang membuat para rasul lebih unggul daripada mereka, padahal sama-sama rasul juga manusia. Namun para Rasul mengatakan pada umatnya, قَالَتْ لَهُمْ رُسُلُهُمْ إِنْ نَحْنُ إِلَّا بَشَرٌ مِثْلُكُمْ وَلَكِنَّ اللَّهَ يَمُنُّ عَلَى مَنْ يَشَاءُ مِنْ عِبَادِهِ “Rasul-rasul mereka berkata kepada mereka: “Kami tidak lain hanyalah manusia seperti kamu, akan tetapi Allah memberi karunia kepada siapa yang Dia kehendaki di antara hamba-hamba-Nya.” (QS. Ibrahim: 11) Kaum tersebut intinya masih mengingkari wahyu yang diturunkan dan mereka pun mendustakan para rasul yang diutus. Namun rasul ketiga mengatakan, “Rabb kami Maha Tahu kalau kami adalah utusan untuk kalian.” Maksudnya, kalau para rasul itu berdusta tentu mereka akan mendapatkan siksa. Tugas setiap utusan (rasul) hanyalah memberikan penjelasan yang segamblang-gamblangnya sesuai yang diperintahkan. Sedangkan untuk memberikan hukuman bukanlah tugas para rasul. Jika yang dijelaskan itu diterima, maka itu adalah taufik dari Allah. Jika tidak diterima dan yang didakwahi tetap dalam keadaan belum mendapat hidayah, maka rasul utusan tak bisa bertindak apa-apa.” (Tafsir As-Sa’di, hlm. 734-735) Ibnu Katsir rahimahullah berkata, يقولون إنما علينا أن نبلغكم ما أرسلنا به إليكم، فإذا أطعتم كانت لكم السعادة في الدنيا والآخرة، وإن لم تجيبوا فستعلمون غِبَّ ذلك ،والله أعلم. “Utusan itu berkata, sesungguhnya kami hanyalah menyampaikan apa yang mesti disampaikan pada kalian. Jika kalian taat, maka kebahagiaan bagi kalian di dunia dan akhirat. Jika tidak mau mengikuti, kalian pun sudah tahu akibat jelek di balik itu semua. Wallahu a’lam.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6: 333)   Pelajaran lain yang bisa diambil dari ayat di atas: Baiknya memberikan perumpamaan ketika memberikan penjelasan. Dalam ayat yang dibahas dijelaskan bahwa kalau Nabi Muhammad ditolak dakwahnya, maka itu juga terjadi untuk rasul atau utusan yang lain. Orang kafir sama miripnya dilihat dari zaman dan tempat, sama-sama sulit menerima kebenaran. Orang kafir telah diberikan peringatan dan penjelasan. Jika menolak, mereka akan mendapatkan siksa. (Aysar At-Tafasir, 4:370)   Hidayah Milik Allah Dalam shirah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dijelaskan bahwa paman Nabi -Abu Thalib- biasa melindungi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari gangguan kaumnya. Perlindungan yang diberikan ini tidak ada yang menandinginya. Oleh karenanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengharapkan hidayah itu datang pada pamannya. Saat menjeleng wafatnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjenguk pamannya tersebut dan ingin menawarkan pamannya masuk Islam. Beliau ingin agar pamannya bisa menutupi hidupnya dengan kalimat “laa ilaha illallah” karena kalimat inilah yang akan membuka pintu kebahagiaan di akhirat. Berikut kisah yang disebutkan dalam hadits. Dari Ibnul Musayyib, dari ayahnya, ia berkata, “Ketika menjelang Abu Thalib (paman Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-) meninggal dunia, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menemuinya. Ketika itu di sisi Abu Thalib terdapat ‘Abdullah bin Abu Umayyah dan Abu Jahl. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan pada pamannya ketika itu, أَىْ عَمِّ ، قُلْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ . كَلِمَةً أُحَاجُّ لَكَ بِهَا عِنْدَ اللَّهِ “Wahai pamanku, katakanlah ‘laa ilaha illalah’ yaitu kalimat yang aku nanti bisa beralasan di hadapan Allah (kelak).” Abu Jahl dan ‘Abdullah bin Abu Umayyah berkata, يَا أَبَا طَالِبٍ ، تَرْغَبُ عَنْ مِلَّةِ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ “Wahai Abu Thalib, apakah engkau tidak suka pada agamanya Abdul Muthallib?” Mereka berdua terus mengucapkan seperti itu, namun kalimat terakhir yang diucapkan Abu Thalib adalah ia berada di atas ajaran Abdul Mutthalib. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian mengatakan, لأَسْتَغْفِرَنَّ لَكَ مَا لَمْ أُنْهَ عَنْهُ “Sungguh aku akan memohonkan ampun bagimu wahai pamanku, selama aku tidak dilarang oleh Allah” Kemudian turunlah ayat, مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِينَ آَمَنُوا أَنْ يَسْتَغْفِرُوا لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُوا أُولِي قُرْبَى مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُمْ أَصْحَابُ الْجَحِيمِ “Tidak pantas bagi seorang Nabi dan bagi orang-orang yang beriman, mereka memintakan ampun bagi orang-orang yang musyrik, meskipun mereka memiliki hubungan kekerabatan, setelah jelas bagi mereka, bahwa orang-orang musyrik itu adalah penghuni neraka Jahanam” (QS. At-Taubah: 113) Allah Ta’ala pun menurunkan ayat, إِنَّكَ لَا تَهْدِي مَنْ أَحْبَبْتَ “Sesungguhnya engkau (Muhammad) tidak bisa memberikan hidayah (ilham dan taufiq) kepada orang-orang yang engkau cintai” (QS. Al-Qasshash: 56) (HR. Bukhari no. 3884) Dari pembahasan hadits di atas dapat disimpulkan hidayah itu ada dua macam: Hidayah irsyad wa dalalah, maksudnya adalah hidayah berupa memberi petunjuk pada orang lain. Hidayah taufik, maksudnya adalah hidayah untuk membuat seseorang itu taat pada Allah. Hidayah pertama, bisa disematkan pada manusia. Contohnya pada firman Allah, وَإِنَّكَ لَتَهْدِي إِلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ “Dan sesungguhnya kamu benar- benar memberi petunjuk kepada jalan yang lurus.” (QS. Asy-Syura: 52). Memberi petunjuk yang dimaksud di sini adalah memberi petunjuk berupa penjelasan. Ini bisa dilakukan oleh Nabi dan yang lainnya. Namun untuk hidayah kedua, yaitu hidayah supaya bisa beramal dan taat tidak dimiliki kecuali hanya Allah saja. Seperti dalam firman Allah Ta’ala, إِنَّكَ لَا تَهْدِي مَنْ أَحْبَبْتَ “Sesungguhnya engkau (Muhammad) tidak bisa memberikan hidayah (ilham dan taufiq) kepada orang-orang yang engkau cintai” (QS. Al-Qasshash: 56) لَيْسَ عَلَيْكَ هُدَاهُمْ وَلَكِنَّ اللَّهَ يَهْدِي مَنْ يَشَاءُ “Bukanlah kewajibanmu menjadikan mereka mendapat petunjuk, akan tetapi Allah-lah yang memberi petunjuk (memberi taufiq) siapa yang dikehendaki-Nya.” (QS. Al-Baqarah: 272) (Lihat bahasan Taisir Al-‘Aziz Al-Hamid, 1: 618 dan Hasyiyah Kitab At-Tauhid, hlm. 141) Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Aysar At-Tafasir li Kalam Al-‘Aliyyi Al-Kabir. Syaikh Abu Bakr Jabir Al-Jazairi. Penerbit Darus Salam. Hasyiyah Kitab At-Tauhid. Cetakan keenam, tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdur Rahman bin Muhammad bin Qasim Al-Hambali An-Najdi. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim. Cetakan pertama, tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir As-Sa’di (Taisir Al-Karim Ar-Rahman). Cetakan kedua, tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Taisir Al-‘Aziz Al-Hamid fi Syarh Kitab At-Tauhid. Cetakan kedua, tahun 1429 H. Syaikh Sulaiman bin ‘Abdullah bin Muhammad bin ‘Abdul Wahhab. Penerbit Dar Ash-Shami’iy. — Selesai disusun di Darush Sholihin Panggang, Gunungkidul, 9 Muharram 1437 (hari Tasu’ah) menjelang ‘Ashar Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsabu thalib dakwah faedah surat yasin hidayah surat yasin tafsir surat yasin

Cara Taubat dari Zina

Cara Taubat dari Zina Dulu aku pernah pacaran dan akhirnya berzina, bagaimana cara taubat dari zina? Mohon bimbingannya, Trimakasih Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Semua orang yang pernah berbuat dosa, punya kesempatan untuk mendapatkan ampunan ketika bertaubat kepada Allah. Apapun bentuk dosanya, sebesar apapun kualitas dosanya. Allah berfirman, قُلْ يَاعِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَى أَنْفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ Katakanlah: “Hai hamba-hamba-Ku yang malampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Az-Zumar: 53) Sebagian ulama ahli tafsir mengatakan, ayat ini memberikan harapan terbesar bagi para hamba. Al-Hafidz Ibnu Katsir mengatakan, هذه الآية الكريمة دعوة لجميع العصاة من الكفرة وغيرهم إلى التوبة والإنابة، وإخبار بأن الله يغفر الذنوب جميعا لمن تاب منها ورجع عنها، وإن كانت مهما كانت وإن كثرت وكانت مثل زبد البحر Ayat mulia ini merupakan ajakan bagi semua tukang maksiat, baik orang kafir maupun yang lainnya untuk bertaubat dan kembali kepada Allah. Dan berisi informasi bahwa Allah mengampuni semua dosa bagi siapa yang mau bertaubat dan kembali ke jalan Allah. Apapun bentuk dosanya, meskipun sangat banyak, sebanyak buih di lautan. (Tafsir Ibnu Katsir, 7/106) Tak terkecuali dosa zina. Allah membuka kesempatan bagi pelaku untuk bertaubat. Cara Taubat dari Zina Lalu bagaimana cara taubat dari zina? Ada beberapa tahapan yang bisa dilakukan, [1] Menyesali dengan sungguh-sungguh terhadap kesalahan yang dia lakukan Dan bahkan itulah inti taubat. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, النَّدَمُ تَوْبَةٌ Penyesalan adalah hakekat taubat. (HR. Ahmad 3568, Ibn Majah 4252 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth). Untuk bisa menyesal, anda tidak harus menunggu ketangkap basah atau ketahuan orang yang anda segani atau dipermalukan di depan orang lain. Penyesalan bisa dilakukan ketika dia merasa telah bertindak sangat bodoh, dengan kemaksiatan yang dia lakukan. Bayangan kenikmatan maksiat bisa jadi tetap terngiang. Tapi harus dia lawan dengan kesedihan. [2] Meninggalkan dosa zina dan semua pemicu zina Konsekuensi dari dosa zina adalah meninggalkan dosa zina dan semua pemicunya. Dia harus menghindari jauh dari pasangan zinanya, kecuali setelah menikah. [3] Bertekad untuk tidak mengulangi dosa zina Tanamkan bahwa dosa ini berbahaya. Karena bisa menghalangi anda untuk mendapatkan apa yang anda inginkan, cepat atau lambat. [4] Dekatkan diri dengan banyak beribadah kepada Allah Semoga ini bisa membantu untuk menggugurkan dosa. Karena ketaatan bisa menghapus dosa maksiat. Allah berfirman, وَأَقِمِ الصَّلَاةَ طَرَفَيِ النَّهَارِ وَزُلَفًا مِنَ اللَّيْلِ إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ ذَلِكَ ذِكْرَى لِلذَّاكِرِينَ “Dirikanlah shalat itu pada kedua tepi siang (pagi dan petang) dan pada bahagian permulaan daripada malam. Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk. Itulah peringatan bagi orang-orang yang ingat.” (QS. Hud: 114) [5] Carilah lingkungan yang baik Cari teman yang baik yang bisa membimbing Anda untuk menjadi muslim yang baik. Karena lingkungan bisa menjadi pengaruh terbesar bagi kehidupan kita. Anda bisa sibukkan diri anda dengan belajar agama. Semoga ini bisa menguras suasana kotor yang timbul tenggelam dalam pikiran anda. Termasuk mencoba menghafal al-Quran. Ini bisa menjadi cara yang paling efektif untuk membuang pikiran kotor. Setiap manusia, jika tidak disibukkan dengan hal baik, dia akan memilih kesibukan di hal-hal yang buruk. Sibukkan diri dengan kebaikan, semoga bisa menjadi benteng bagi anda untuk melakukan maksiat. [6] Rahasiakan… rahasiakan… Rahasiakan dosa ini kepada siapapun sampai mati… Rahasiakan sekalipun dengan orang terdekat anda. Menceritakan hal ini kepada orang lain justru akan menimbulkan masalah baru. Simpan kejadian ini untuk diri anda sendiri, karena orang lain tidak memiliki kepentingan dengannya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَصَابَ مِنْ هَذِهِ الْقَاذُورَاتِ شَيْئًا فَلْيَسْتَتِرْ بِسِتْرِ اللَّهِ “Siapa yang tertimpa musibah maksiat dengan melakukan perbuatan semacam ini (perbuatan zina), hendaknya dia menyembunyikannya, dengan kerahasiaan yang Allah berikan.” (HR. Malik dalam Al-Muwatha’, no. 1508) Al-Hafidz Ibnu Hajar mengatakan, ويؤخذ من قضيته – أي : ماعز عندما أقرَّ بالزنى – أنه يستحب لمن وقع في مثل قضيته أن يتوب إلى الله تعالى ويستر نفسه ولا يذكر ذلك لأحدٍ . . . Berdasarkan kasus ini – Sahabat Maiz yang mengaku berzina – menunjukkan bahwa dianjurkan bagi orang yang terjerumus ke dalam kasus zina untuk bertaubat kepada Allah – Ta’ala – dan menutupi kesalahan dirinya, dan tidak menceritakannya kepada siapapun. Lalu beliau mengatakan, وبهذا جزم الشافعي رضي الله عنه فقال : أُحبُّ لمن أصاب ذنباً فستره الله عليه أن يستره على نفسه ويتوب.. Dan ini juga yang ditegaskan as-Syafii Radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, Saya menyukai bagi orang yang pernah melakukan perbuata dosa, lalu dosa itu dirahasiakan Allah, agar dia merahasiakan dosanya dan serius bertaubat kepada Allah… (Fathul Bari, 12/124). Apakah harus dihukum rajam dan cambuk? Hukuman di dunia, seperti cambuk atau rajam, bisa menjadi kaffarah bagi pelaku zina. Namun hukuman ini hanya mungkin ditegakkan oleh negara. Sementara individu atau lembaga swasta tidak memiliki wewenang untuk melaksanakannya. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَمَنْ أَصَابَ مِنْ ذَلِكَ شَيْئًا فَعُوقِبَ فِي الدُّنْيَا فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَهُ، وَمَنْ أَصَابَ مِنْ ذَلِكَ شَيْئًا ثُمَّ سَتَرَهُ اللَّهُ فَهُوَ إِلَى اللَّهِ، إِنْ شَاءَ عَفَا عَنْهُ وَإِنْ شَاءَ عَاقَبَهُ Siapa yang pernah melakukan perbuatan maksiat ini kemudian dia mendapatkan hukuman di dunia, maka hukuman itu akan menjadi kaffarah baginya. Dan siapa yang pernah melakukannya, lalu Allah tutupi maksiatnya, maka urusannya kembali kepada Allah. Allah bisa mengmpuninya atau menghukumnya sesuai kehendak-Nya. (HR. Bukhari 18). Hadis ini menunjukkan bahwa mereka yang pernah melakukan dosa zina, agar taubatnya diterima, tidak disyaratkan harus dihukum rajam atau cambuk. Karena dosa zina bisa tertutupi dengan hukuman, bisa jug dengan taubat. Dan di negara kita, yang memungkinkan hanya yang kedua. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Tulisan Muhammad Arab, Hukum Membayar Hutang Puasa, Nama Istri Nabi Daud, Keputihan Berwarna Coklat Sebelum Haid, Nabi Khidir Penjaga Air, Tata Cara Sholat Tahajud 11 Rakaat Visited 333 times, 1 visit(s) today Post Views: 385 QRIS donasi Yufid

Cara Taubat dari Zina

Cara Taubat dari Zina Dulu aku pernah pacaran dan akhirnya berzina, bagaimana cara taubat dari zina? Mohon bimbingannya, Trimakasih Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Semua orang yang pernah berbuat dosa, punya kesempatan untuk mendapatkan ampunan ketika bertaubat kepada Allah. Apapun bentuk dosanya, sebesar apapun kualitas dosanya. Allah berfirman, قُلْ يَاعِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَى أَنْفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ Katakanlah: “Hai hamba-hamba-Ku yang malampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Az-Zumar: 53) Sebagian ulama ahli tafsir mengatakan, ayat ini memberikan harapan terbesar bagi para hamba. Al-Hafidz Ibnu Katsir mengatakan, هذه الآية الكريمة دعوة لجميع العصاة من الكفرة وغيرهم إلى التوبة والإنابة، وإخبار بأن الله يغفر الذنوب جميعا لمن تاب منها ورجع عنها، وإن كانت مهما كانت وإن كثرت وكانت مثل زبد البحر Ayat mulia ini merupakan ajakan bagi semua tukang maksiat, baik orang kafir maupun yang lainnya untuk bertaubat dan kembali kepada Allah. Dan berisi informasi bahwa Allah mengampuni semua dosa bagi siapa yang mau bertaubat dan kembali ke jalan Allah. Apapun bentuk dosanya, meskipun sangat banyak, sebanyak buih di lautan. (Tafsir Ibnu Katsir, 7/106) Tak terkecuali dosa zina. Allah membuka kesempatan bagi pelaku untuk bertaubat. Cara Taubat dari Zina Lalu bagaimana cara taubat dari zina? Ada beberapa tahapan yang bisa dilakukan, [1] Menyesali dengan sungguh-sungguh terhadap kesalahan yang dia lakukan Dan bahkan itulah inti taubat. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, النَّدَمُ تَوْبَةٌ Penyesalan adalah hakekat taubat. (HR. Ahmad 3568, Ibn Majah 4252 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth). Untuk bisa menyesal, anda tidak harus menunggu ketangkap basah atau ketahuan orang yang anda segani atau dipermalukan di depan orang lain. Penyesalan bisa dilakukan ketika dia merasa telah bertindak sangat bodoh, dengan kemaksiatan yang dia lakukan. Bayangan kenikmatan maksiat bisa jadi tetap terngiang. Tapi harus dia lawan dengan kesedihan. [2] Meninggalkan dosa zina dan semua pemicu zina Konsekuensi dari dosa zina adalah meninggalkan dosa zina dan semua pemicunya. Dia harus menghindari jauh dari pasangan zinanya, kecuali setelah menikah. [3] Bertekad untuk tidak mengulangi dosa zina Tanamkan bahwa dosa ini berbahaya. Karena bisa menghalangi anda untuk mendapatkan apa yang anda inginkan, cepat atau lambat. [4] Dekatkan diri dengan banyak beribadah kepada Allah Semoga ini bisa membantu untuk menggugurkan dosa. Karena ketaatan bisa menghapus dosa maksiat. Allah berfirman, وَأَقِمِ الصَّلَاةَ طَرَفَيِ النَّهَارِ وَزُلَفًا مِنَ اللَّيْلِ إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ ذَلِكَ ذِكْرَى لِلذَّاكِرِينَ “Dirikanlah shalat itu pada kedua tepi siang (pagi dan petang) dan pada bahagian permulaan daripada malam. Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk. Itulah peringatan bagi orang-orang yang ingat.” (QS. Hud: 114) [5] Carilah lingkungan yang baik Cari teman yang baik yang bisa membimbing Anda untuk menjadi muslim yang baik. Karena lingkungan bisa menjadi pengaruh terbesar bagi kehidupan kita. Anda bisa sibukkan diri anda dengan belajar agama. Semoga ini bisa menguras suasana kotor yang timbul tenggelam dalam pikiran anda. Termasuk mencoba menghafal al-Quran. Ini bisa menjadi cara yang paling efektif untuk membuang pikiran kotor. Setiap manusia, jika tidak disibukkan dengan hal baik, dia akan memilih kesibukan di hal-hal yang buruk. Sibukkan diri dengan kebaikan, semoga bisa menjadi benteng bagi anda untuk melakukan maksiat. [6] Rahasiakan… rahasiakan… Rahasiakan dosa ini kepada siapapun sampai mati… Rahasiakan sekalipun dengan orang terdekat anda. Menceritakan hal ini kepada orang lain justru akan menimbulkan masalah baru. Simpan kejadian ini untuk diri anda sendiri, karena orang lain tidak memiliki kepentingan dengannya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَصَابَ مِنْ هَذِهِ الْقَاذُورَاتِ شَيْئًا فَلْيَسْتَتِرْ بِسِتْرِ اللَّهِ “Siapa yang tertimpa musibah maksiat dengan melakukan perbuatan semacam ini (perbuatan zina), hendaknya dia menyembunyikannya, dengan kerahasiaan yang Allah berikan.” (HR. Malik dalam Al-Muwatha’, no. 1508) Al-Hafidz Ibnu Hajar mengatakan, ويؤخذ من قضيته – أي : ماعز عندما أقرَّ بالزنى – أنه يستحب لمن وقع في مثل قضيته أن يتوب إلى الله تعالى ويستر نفسه ولا يذكر ذلك لأحدٍ . . . Berdasarkan kasus ini – Sahabat Maiz yang mengaku berzina – menunjukkan bahwa dianjurkan bagi orang yang terjerumus ke dalam kasus zina untuk bertaubat kepada Allah – Ta’ala – dan menutupi kesalahan dirinya, dan tidak menceritakannya kepada siapapun. Lalu beliau mengatakan, وبهذا جزم الشافعي رضي الله عنه فقال : أُحبُّ لمن أصاب ذنباً فستره الله عليه أن يستره على نفسه ويتوب.. Dan ini juga yang ditegaskan as-Syafii Radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, Saya menyukai bagi orang yang pernah melakukan perbuata dosa, lalu dosa itu dirahasiakan Allah, agar dia merahasiakan dosanya dan serius bertaubat kepada Allah… (Fathul Bari, 12/124). Apakah harus dihukum rajam dan cambuk? Hukuman di dunia, seperti cambuk atau rajam, bisa menjadi kaffarah bagi pelaku zina. Namun hukuman ini hanya mungkin ditegakkan oleh negara. Sementara individu atau lembaga swasta tidak memiliki wewenang untuk melaksanakannya. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَمَنْ أَصَابَ مِنْ ذَلِكَ شَيْئًا فَعُوقِبَ فِي الدُّنْيَا فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَهُ، وَمَنْ أَصَابَ مِنْ ذَلِكَ شَيْئًا ثُمَّ سَتَرَهُ اللَّهُ فَهُوَ إِلَى اللَّهِ، إِنْ شَاءَ عَفَا عَنْهُ وَإِنْ شَاءَ عَاقَبَهُ Siapa yang pernah melakukan perbuatan maksiat ini kemudian dia mendapatkan hukuman di dunia, maka hukuman itu akan menjadi kaffarah baginya. Dan siapa yang pernah melakukannya, lalu Allah tutupi maksiatnya, maka urusannya kembali kepada Allah. Allah bisa mengmpuninya atau menghukumnya sesuai kehendak-Nya. (HR. Bukhari 18). Hadis ini menunjukkan bahwa mereka yang pernah melakukan dosa zina, agar taubatnya diterima, tidak disyaratkan harus dihukum rajam atau cambuk. Karena dosa zina bisa tertutupi dengan hukuman, bisa jug dengan taubat. Dan di negara kita, yang memungkinkan hanya yang kedua. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Tulisan Muhammad Arab, Hukum Membayar Hutang Puasa, Nama Istri Nabi Daud, Keputihan Berwarna Coklat Sebelum Haid, Nabi Khidir Penjaga Air, Tata Cara Sholat Tahajud 11 Rakaat Visited 333 times, 1 visit(s) today Post Views: 385 QRIS donasi Yufid
Cara Taubat dari Zina Dulu aku pernah pacaran dan akhirnya berzina, bagaimana cara taubat dari zina? Mohon bimbingannya, Trimakasih Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Semua orang yang pernah berbuat dosa, punya kesempatan untuk mendapatkan ampunan ketika bertaubat kepada Allah. Apapun bentuk dosanya, sebesar apapun kualitas dosanya. Allah berfirman, قُلْ يَاعِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَى أَنْفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ Katakanlah: “Hai hamba-hamba-Ku yang malampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Az-Zumar: 53) Sebagian ulama ahli tafsir mengatakan, ayat ini memberikan harapan terbesar bagi para hamba. Al-Hafidz Ibnu Katsir mengatakan, هذه الآية الكريمة دعوة لجميع العصاة من الكفرة وغيرهم إلى التوبة والإنابة، وإخبار بأن الله يغفر الذنوب جميعا لمن تاب منها ورجع عنها، وإن كانت مهما كانت وإن كثرت وكانت مثل زبد البحر Ayat mulia ini merupakan ajakan bagi semua tukang maksiat, baik orang kafir maupun yang lainnya untuk bertaubat dan kembali kepada Allah. Dan berisi informasi bahwa Allah mengampuni semua dosa bagi siapa yang mau bertaubat dan kembali ke jalan Allah. Apapun bentuk dosanya, meskipun sangat banyak, sebanyak buih di lautan. (Tafsir Ibnu Katsir, 7/106) Tak terkecuali dosa zina. Allah membuka kesempatan bagi pelaku untuk bertaubat. Cara Taubat dari Zina Lalu bagaimana cara taubat dari zina? Ada beberapa tahapan yang bisa dilakukan, [1] Menyesali dengan sungguh-sungguh terhadap kesalahan yang dia lakukan Dan bahkan itulah inti taubat. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, النَّدَمُ تَوْبَةٌ Penyesalan adalah hakekat taubat. (HR. Ahmad 3568, Ibn Majah 4252 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth). Untuk bisa menyesal, anda tidak harus menunggu ketangkap basah atau ketahuan orang yang anda segani atau dipermalukan di depan orang lain. Penyesalan bisa dilakukan ketika dia merasa telah bertindak sangat bodoh, dengan kemaksiatan yang dia lakukan. Bayangan kenikmatan maksiat bisa jadi tetap terngiang. Tapi harus dia lawan dengan kesedihan. [2] Meninggalkan dosa zina dan semua pemicu zina Konsekuensi dari dosa zina adalah meninggalkan dosa zina dan semua pemicunya. Dia harus menghindari jauh dari pasangan zinanya, kecuali setelah menikah. [3] Bertekad untuk tidak mengulangi dosa zina Tanamkan bahwa dosa ini berbahaya. Karena bisa menghalangi anda untuk mendapatkan apa yang anda inginkan, cepat atau lambat. [4] Dekatkan diri dengan banyak beribadah kepada Allah Semoga ini bisa membantu untuk menggugurkan dosa. Karena ketaatan bisa menghapus dosa maksiat. Allah berfirman, وَأَقِمِ الصَّلَاةَ طَرَفَيِ النَّهَارِ وَزُلَفًا مِنَ اللَّيْلِ إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ ذَلِكَ ذِكْرَى لِلذَّاكِرِينَ “Dirikanlah shalat itu pada kedua tepi siang (pagi dan petang) dan pada bahagian permulaan daripada malam. Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk. Itulah peringatan bagi orang-orang yang ingat.” (QS. Hud: 114) [5] Carilah lingkungan yang baik Cari teman yang baik yang bisa membimbing Anda untuk menjadi muslim yang baik. Karena lingkungan bisa menjadi pengaruh terbesar bagi kehidupan kita. Anda bisa sibukkan diri anda dengan belajar agama. Semoga ini bisa menguras suasana kotor yang timbul tenggelam dalam pikiran anda. Termasuk mencoba menghafal al-Quran. Ini bisa menjadi cara yang paling efektif untuk membuang pikiran kotor. Setiap manusia, jika tidak disibukkan dengan hal baik, dia akan memilih kesibukan di hal-hal yang buruk. Sibukkan diri dengan kebaikan, semoga bisa menjadi benteng bagi anda untuk melakukan maksiat. [6] Rahasiakan… rahasiakan… Rahasiakan dosa ini kepada siapapun sampai mati… Rahasiakan sekalipun dengan orang terdekat anda. Menceritakan hal ini kepada orang lain justru akan menimbulkan masalah baru. Simpan kejadian ini untuk diri anda sendiri, karena orang lain tidak memiliki kepentingan dengannya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَصَابَ مِنْ هَذِهِ الْقَاذُورَاتِ شَيْئًا فَلْيَسْتَتِرْ بِسِتْرِ اللَّهِ “Siapa yang tertimpa musibah maksiat dengan melakukan perbuatan semacam ini (perbuatan zina), hendaknya dia menyembunyikannya, dengan kerahasiaan yang Allah berikan.” (HR. Malik dalam Al-Muwatha’, no. 1508) Al-Hafidz Ibnu Hajar mengatakan, ويؤخذ من قضيته – أي : ماعز عندما أقرَّ بالزنى – أنه يستحب لمن وقع في مثل قضيته أن يتوب إلى الله تعالى ويستر نفسه ولا يذكر ذلك لأحدٍ . . . Berdasarkan kasus ini – Sahabat Maiz yang mengaku berzina – menunjukkan bahwa dianjurkan bagi orang yang terjerumus ke dalam kasus zina untuk bertaubat kepada Allah – Ta’ala – dan menutupi kesalahan dirinya, dan tidak menceritakannya kepada siapapun. Lalu beliau mengatakan, وبهذا جزم الشافعي رضي الله عنه فقال : أُحبُّ لمن أصاب ذنباً فستره الله عليه أن يستره على نفسه ويتوب.. Dan ini juga yang ditegaskan as-Syafii Radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, Saya menyukai bagi orang yang pernah melakukan perbuata dosa, lalu dosa itu dirahasiakan Allah, agar dia merahasiakan dosanya dan serius bertaubat kepada Allah… (Fathul Bari, 12/124). Apakah harus dihukum rajam dan cambuk? Hukuman di dunia, seperti cambuk atau rajam, bisa menjadi kaffarah bagi pelaku zina. Namun hukuman ini hanya mungkin ditegakkan oleh negara. Sementara individu atau lembaga swasta tidak memiliki wewenang untuk melaksanakannya. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَمَنْ أَصَابَ مِنْ ذَلِكَ شَيْئًا فَعُوقِبَ فِي الدُّنْيَا فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَهُ، وَمَنْ أَصَابَ مِنْ ذَلِكَ شَيْئًا ثُمَّ سَتَرَهُ اللَّهُ فَهُوَ إِلَى اللَّهِ، إِنْ شَاءَ عَفَا عَنْهُ وَإِنْ شَاءَ عَاقَبَهُ Siapa yang pernah melakukan perbuatan maksiat ini kemudian dia mendapatkan hukuman di dunia, maka hukuman itu akan menjadi kaffarah baginya. Dan siapa yang pernah melakukannya, lalu Allah tutupi maksiatnya, maka urusannya kembali kepada Allah. Allah bisa mengmpuninya atau menghukumnya sesuai kehendak-Nya. (HR. Bukhari 18). Hadis ini menunjukkan bahwa mereka yang pernah melakukan dosa zina, agar taubatnya diterima, tidak disyaratkan harus dihukum rajam atau cambuk. Karena dosa zina bisa tertutupi dengan hukuman, bisa jug dengan taubat. Dan di negara kita, yang memungkinkan hanya yang kedua. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Tulisan Muhammad Arab, Hukum Membayar Hutang Puasa, Nama Istri Nabi Daud, Keputihan Berwarna Coklat Sebelum Haid, Nabi Khidir Penjaga Air, Tata Cara Sholat Tahajud 11 Rakaat Visited 333 times, 1 visit(s) today Post Views: 385 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/354950261&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Cara Taubat dari Zina Dulu aku pernah pacaran dan akhirnya berzina, bagaimana cara taubat dari zina? Mohon bimbingannya, Trimakasih Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Semua orang yang pernah berbuat dosa, punya kesempatan untuk mendapatkan ampunan ketika bertaubat kepada Allah. Apapun bentuk dosanya, sebesar apapun kualitas dosanya. Allah berfirman, قُلْ يَاعِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَى أَنْفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ Katakanlah: “Hai hamba-hamba-Ku yang malampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Az-Zumar: 53) Sebagian ulama ahli tafsir mengatakan, ayat ini memberikan harapan terbesar bagi para hamba. Al-Hafidz Ibnu Katsir mengatakan, هذه الآية الكريمة دعوة لجميع العصاة من الكفرة وغيرهم إلى التوبة والإنابة، وإخبار بأن الله يغفر الذنوب جميعا لمن تاب منها ورجع عنها، وإن كانت مهما كانت وإن كثرت وكانت مثل زبد البحر Ayat mulia ini merupakan ajakan bagi semua tukang maksiat, baik orang kafir maupun yang lainnya untuk bertaubat dan kembali kepada Allah. Dan berisi informasi bahwa Allah mengampuni semua dosa bagi siapa yang mau bertaubat dan kembali ke jalan Allah. Apapun bentuk dosanya, meskipun sangat banyak, sebanyak buih di lautan. (Tafsir Ibnu Katsir, 7/106) Tak terkecuali dosa zina. Allah membuka kesempatan bagi pelaku untuk bertaubat. Cara Taubat dari Zina Lalu bagaimana cara taubat dari zina? Ada beberapa tahapan yang bisa dilakukan, [1] Menyesali dengan sungguh-sungguh terhadap kesalahan yang dia lakukan Dan bahkan itulah inti taubat. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, النَّدَمُ تَوْبَةٌ Penyesalan adalah hakekat taubat. (HR. Ahmad 3568, Ibn Majah 4252 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth). Untuk bisa menyesal, anda tidak harus menunggu ketangkap basah atau ketahuan orang yang anda segani atau dipermalukan di depan orang lain. Penyesalan bisa dilakukan ketika dia merasa telah bertindak sangat bodoh, dengan kemaksiatan yang dia lakukan. Bayangan kenikmatan maksiat bisa jadi tetap terngiang. Tapi harus dia lawan dengan kesedihan. [2] Meninggalkan dosa zina dan semua pemicu zina Konsekuensi dari dosa zina adalah meninggalkan dosa zina dan semua pemicunya. Dia harus menghindari jauh dari pasangan zinanya, kecuali setelah menikah. [3] Bertekad untuk tidak mengulangi dosa zina Tanamkan bahwa dosa ini berbahaya. Karena bisa menghalangi anda untuk mendapatkan apa yang anda inginkan, cepat atau lambat. [4] Dekatkan diri dengan banyak beribadah kepada Allah Semoga ini bisa membantu untuk menggugurkan dosa. Karena ketaatan bisa menghapus dosa maksiat. Allah berfirman, وَأَقِمِ الصَّلَاةَ طَرَفَيِ النَّهَارِ وَزُلَفًا مِنَ اللَّيْلِ إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ ذَلِكَ ذِكْرَى لِلذَّاكِرِينَ “Dirikanlah shalat itu pada kedua tepi siang (pagi dan petang) dan pada bahagian permulaan daripada malam. Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk. Itulah peringatan bagi orang-orang yang ingat.” (QS. Hud: 114) [5] Carilah lingkungan yang baik Cari teman yang baik yang bisa membimbing Anda untuk menjadi muslim yang baik. Karena lingkungan bisa menjadi pengaruh terbesar bagi kehidupan kita. Anda bisa sibukkan diri anda dengan belajar agama. Semoga ini bisa menguras suasana kotor yang timbul tenggelam dalam pikiran anda. Termasuk mencoba menghafal al-Quran. Ini bisa menjadi cara yang paling efektif untuk membuang pikiran kotor. Setiap manusia, jika tidak disibukkan dengan hal baik, dia akan memilih kesibukan di hal-hal yang buruk. Sibukkan diri dengan kebaikan, semoga bisa menjadi benteng bagi anda untuk melakukan maksiat. [6] Rahasiakan… rahasiakan… Rahasiakan dosa ini kepada siapapun sampai mati… Rahasiakan sekalipun dengan orang terdekat anda. Menceritakan hal ini kepada orang lain justru akan menimbulkan masalah baru. Simpan kejadian ini untuk diri anda sendiri, karena orang lain tidak memiliki kepentingan dengannya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَصَابَ مِنْ هَذِهِ الْقَاذُورَاتِ شَيْئًا فَلْيَسْتَتِرْ بِسِتْرِ اللَّهِ “Siapa yang tertimpa musibah maksiat dengan melakukan perbuatan semacam ini (perbuatan zina), hendaknya dia menyembunyikannya, dengan kerahasiaan yang Allah berikan.” (HR. Malik dalam Al-Muwatha’, no. 1508) Al-Hafidz Ibnu Hajar mengatakan, ويؤخذ من قضيته – أي : ماعز عندما أقرَّ بالزنى – أنه يستحب لمن وقع في مثل قضيته أن يتوب إلى الله تعالى ويستر نفسه ولا يذكر ذلك لأحدٍ . . . Berdasarkan kasus ini – Sahabat Maiz yang mengaku berzina – menunjukkan bahwa dianjurkan bagi orang yang terjerumus ke dalam kasus zina untuk bertaubat kepada Allah – Ta’ala – dan menutupi kesalahan dirinya, dan tidak menceritakannya kepada siapapun. Lalu beliau mengatakan, وبهذا جزم الشافعي رضي الله عنه فقال : أُحبُّ لمن أصاب ذنباً فستره الله عليه أن يستره على نفسه ويتوب.. Dan ini juga yang ditegaskan as-Syafii Radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, Saya menyukai bagi orang yang pernah melakukan perbuata dosa, lalu dosa itu dirahasiakan Allah, agar dia merahasiakan dosanya dan serius bertaubat kepada Allah… (Fathul Bari, 12/124). Apakah harus dihukum rajam dan cambuk? Hukuman di dunia, seperti cambuk atau rajam, bisa menjadi kaffarah bagi pelaku zina. Namun hukuman ini hanya mungkin ditegakkan oleh negara. Sementara individu atau lembaga swasta tidak memiliki wewenang untuk melaksanakannya. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَمَنْ أَصَابَ مِنْ ذَلِكَ شَيْئًا فَعُوقِبَ فِي الدُّنْيَا فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَهُ، وَمَنْ أَصَابَ مِنْ ذَلِكَ شَيْئًا ثُمَّ سَتَرَهُ اللَّهُ فَهُوَ إِلَى اللَّهِ، إِنْ شَاءَ عَفَا عَنْهُ وَإِنْ شَاءَ عَاقَبَهُ Siapa yang pernah melakukan perbuatan maksiat ini kemudian dia mendapatkan hukuman di dunia, maka hukuman itu akan menjadi kaffarah baginya. Dan siapa yang pernah melakukannya, lalu Allah tutupi maksiatnya, maka urusannya kembali kepada Allah. Allah bisa mengmpuninya atau menghukumnya sesuai kehendak-Nya. (HR. Bukhari 18). Hadis ini menunjukkan bahwa mereka yang pernah melakukan dosa zina, agar taubatnya diterima, tidak disyaratkan harus dihukum rajam atau cambuk. Karena dosa zina bisa tertutupi dengan hukuman, bisa jug dengan taubat. Dan di negara kita, yang memungkinkan hanya yang kedua. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Tulisan Muhammad Arab, Hukum Membayar Hutang Puasa, Nama Istri Nabi Daud, Keputihan Berwarna Coklat Sebelum Haid, Nabi Khidir Penjaga Air, Tata Cara Sholat Tahajud 11 Rakaat Visited 333 times, 1 visit(s) today Post Views: 385 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Makanan & Minuman Jin

Makanan & Minuman Jin Seperti apakah makanan dan minuman jin? Lalu apa yg hrs kita waspadai agar tdk bareng mereka? Jawaban: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Terdapat banyak dalil yang menunjukkan bahwa jin melakukan aktivitas makan dan minum sebagaimana manusia. Diantaranya, [1] Perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam agar kita tidak meniru kebiasaan setan ketika makan dan minum. Dalam hadis dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَأْكُلْ بِيَمِينِهِ وَإِذَا شَرِبَ فَلْيَشْرَبْ بِيَمِينِهِ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَأْكُلُ بِشِمَالِهِ وَيَشْرَبُ بِشِمَالِهِ “Jika salah seorang di antara kalian makan, makanlah dengan tangan kanannya. Ketika minum, minumlah dengan tangan kanan. Karena setan itu makan dan minum dengan tangan kirinya.” (HR. Muslim 2020). [2] Peringatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bagi yang makan tidak membaca basmalah Dalam hadis dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا دَخَلَ الرَّجُلُ بَيْتَهُ فَذَكَرَ اللَّهَ عِنْدَ دُخُولِهِ وَعِنْدَ طَعَامِهِ قَالَ الشَّيْطَانُ لاَ مَبِيتَ لَكُمْ وَلاَ عَشَاءَ. وَإِذَا دَخَلَ فَلَمْ يَذْكُرِ اللَّهَ عِنْدَ دُخُولِهِ قَالَ الشَّيْطَانُ أَدْرَكْتُمُ الْمَبِيتَ. وَإِذَا لَمْ يَذْكُرِ اللَّهَ عِنْدَ طَعَامِهِ قَالَ أَدْرَكْتُمُ الْمَبِيتَ وَالْعَشَاءَ “Jika salah seorang di antara kalian memasuki rumahnya, lalu ia berdzikir pada Allah ketika memasukinya dan ketika hendak makan, maka setan pun berkata (pada teman-temannya), “Sungguh kalian tidak mendapat tempat bermalam dan tidak mendapat makan malam.” Namun ketika seseorang memasuki rumah dan tidak berdzikir pada Allah, setan pun berkata (pada teman-temannya), “Akhirnya, kalian mendapatkan tempat bermalam.” Jika ia tidak menyebut nama Allah ketika makan, setan pun berucap (pada teman-temannya), “Kalian akhirnya mendapat tempat bermalam dan makan malam.” (HR. Muslim 2018). Dalam hadis dari Umayyah bin Mihshon Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam-, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah duduk dan saat itu ada seseorang yang makan tanpa membaca Bismillah hingga makanannya tersisa satu suapan. Ketika ia mengangkat suapan tersebut ke mulutnya, ia mengucapkan: “Bismillah awwalahu wa akhirohu (dengan nama Allah pada awal dan akhirnya).” Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun tertawa dan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا زَالَ الشَّيْطَانُ يَأْكُلُ مَعَهُ فَلَمَّا ذَكَرَ اسْمَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ اسْتَقَاءَ مَا فِى بَطْنِهِ “Setan terus makan bersamanya hingga ketika ia menyebut nama Allah (Bismillah), setan memuntahkan apa yang ada di perutnya.” (HR. Abu Daud 3768, Ahmad 18963 dan al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadis ini hasan). [3] Permintaan jin muslim kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau bercerita, Bahwasanya ia pernah membawakan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam wadah berisi air wudhu dan untuk istinjak beliau. Ketika ia membawanya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Siapa ini?” “Saya, Abu Hurairah”. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta, “Carikan beberapa buah batu untuk kugunakan bersuci. Dan jangan bawakan padaku tulang dan kotoran.” Abu Hurairah berkata, “Kemudian aku mendatangi beliau dengan membawa beberapa buah batu dengan ujung bajuku. Hingga aku meletakkannya di samping beliau dan aku berlalu pergi. Ketika beliau selesai buang hajat, aku pun berjalan menghampiri beliau dan bertanya, “Ada apa dengan tulang dan kotoran?” Beliau bersabda, هُمَا مِنْ طَعَامِ الْجِنِّ ، وَإِنَّهُ أَتَانِى وَفْدُ جِنِّ نَصِيبِينَ وَنِعْمَ الْجِنُّ ، فَسَأَلُونِى الزَّادَ ، فَدَعَوْتُ اللَّهَ لَهُمْ أَنْ لاَ يَمُرُّوا بِعَظْمٍ وَلاَ بِرَوْثَةٍ إِلاَّ وَجَدُوا عَلَيْهَا طَعَامًا “Tulang dan kotoran merupakan makanan jin. Keduanya termasuk makanan jin. Aku pernah didatangi rombongan utusan jin dari daerah Nashibin dan mereka adalah sebaik-baik jin. Mereka meminta bekal kepadaku. Lalu aku berdoa kepada Allah untuk mereka agar setiap kali mereka melewati tulang dan kotoran, mereka mendapatkan makanan padanya”. (HR. Bukhari 3860) Dalam hadis lain dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَسْتَنْجُوا بِالرَّوْثِ وَلاَ بِالْعِظَامِ فَإِنَّهُ زَادُ إِخْوَانِكُمْ مِنَ الْجِنِّ “Janganlah kalian beristinja’ (membersihkan kotoran pada dubur) dengan kotoran dan jangan pula dengan tulang karena keduanya merupakan bekal bagi saudara kalian dari kalangan jin.” (HR. Tirmidzi no. 18. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) [4] Penjelasan Ibnul Qayyim Ibnul Qayyim menyebutkan bahwa khamr adalah minuman setan. Karena Allah berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan.” (QS. Al Maidah: 90). Allah sebut, minum khamr adalah perbuatan setan. Artinya khamr termasuk minuman setan. (Alam jin wa Syayathin, hlm. 20) Apa Jenis Makanan Jin? Berdasarkan beberapa dalil di atas, ada beberapa benda yang menjadi makanan jin, [1] Tulang dari binatang yang disembelih dengan menyebut nama Allah [2] Kotoran hewan, dan ini menjadi makanan hewan jin Dari Ibnu Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu, bahwa para Jin datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan meminta kepada beliau makanan yang halal. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada mereka, لَكُمْ كُلُّ عَظْمٍ ذُكِرَ اسْمُ اللهِ عَلَيْهِ يَقَعُ فِي أَيْدِيكُمْ أَوْفَرَ مَا يَكُونُ لَحْمًا وَكُلُّ بَعْرَةٍ عَلَفٌ لِدَوَابِّكُمْ “Makanan halal untuk kalian adalah semua tulang hewan yang disembelih dengan menyebut nama Allah. Ketika tulang itu kalian ambil, akan penuh dengan daging. Sementara kotoran binatang akan menjadi makanan bagi hewan kalian.” (HR. Muslim 450) [3] Makanan yang dikonsumsi umumnya manusia. Karena jin juga turut makan bersama kita. [4] Makanan yang haram, seperti bangkai dan hewan yang disembelih dengan tidak menyebut nama Allah. Sebagaimana manusia muslim dilarang untuk makan hewan yang disembelih dengan tidak menyebut nama Allah, jin muslim juga dilarang untuk memakannya. Sehingga binatang semacam ini dimakan oleh jin kafir. (Alam Jin wa Syayathin, Dr. Umar al-Asyqar, hlm. 20) Semua keterangan di atas sekaligus mengajarkan kita beberapa adab agar kita tidak terganggu jin. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Arab Allah, Ayat Tengah Al Quran, Hukum Anjing Dalam Islam, Manfaat Zikir Asmaul Husna, Membatalkan Sholat, Shalat Dhuha 4 Rakaat Berapa Kali Salam Visited 292 times, 3 visit(s) today Post Views: 297 QRIS donasi Yufid

Makanan & Minuman Jin

Makanan & Minuman Jin Seperti apakah makanan dan minuman jin? Lalu apa yg hrs kita waspadai agar tdk bareng mereka? Jawaban: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Terdapat banyak dalil yang menunjukkan bahwa jin melakukan aktivitas makan dan minum sebagaimana manusia. Diantaranya, [1] Perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam agar kita tidak meniru kebiasaan setan ketika makan dan minum. Dalam hadis dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَأْكُلْ بِيَمِينِهِ وَإِذَا شَرِبَ فَلْيَشْرَبْ بِيَمِينِهِ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَأْكُلُ بِشِمَالِهِ وَيَشْرَبُ بِشِمَالِهِ “Jika salah seorang di antara kalian makan, makanlah dengan tangan kanannya. Ketika minum, minumlah dengan tangan kanan. Karena setan itu makan dan minum dengan tangan kirinya.” (HR. Muslim 2020). [2] Peringatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bagi yang makan tidak membaca basmalah Dalam hadis dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا دَخَلَ الرَّجُلُ بَيْتَهُ فَذَكَرَ اللَّهَ عِنْدَ دُخُولِهِ وَعِنْدَ طَعَامِهِ قَالَ الشَّيْطَانُ لاَ مَبِيتَ لَكُمْ وَلاَ عَشَاءَ. وَإِذَا دَخَلَ فَلَمْ يَذْكُرِ اللَّهَ عِنْدَ دُخُولِهِ قَالَ الشَّيْطَانُ أَدْرَكْتُمُ الْمَبِيتَ. وَإِذَا لَمْ يَذْكُرِ اللَّهَ عِنْدَ طَعَامِهِ قَالَ أَدْرَكْتُمُ الْمَبِيتَ وَالْعَشَاءَ “Jika salah seorang di antara kalian memasuki rumahnya, lalu ia berdzikir pada Allah ketika memasukinya dan ketika hendak makan, maka setan pun berkata (pada teman-temannya), “Sungguh kalian tidak mendapat tempat bermalam dan tidak mendapat makan malam.” Namun ketika seseorang memasuki rumah dan tidak berdzikir pada Allah, setan pun berkata (pada teman-temannya), “Akhirnya, kalian mendapatkan tempat bermalam.” Jika ia tidak menyebut nama Allah ketika makan, setan pun berucap (pada teman-temannya), “Kalian akhirnya mendapat tempat bermalam dan makan malam.” (HR. Muslim 2018). Dalam hadis dari Umayyah bin Mihshon Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam-, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah duduk dan saat itu ada seseorang yang makan tanpa membaca Bismillah hingga makanannya tersisa satu suapan. Ketika ia mengangkat suapan tersebut ke mulutnya, ia mengucapkan: “Bismillah awwalahu wa akhirohu (dengan nama Allah pada awal dan akhirnya).” Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun tertawa dan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا زَالَ الشَّيْطَانُ يَأْكُلُ مَعَهُ فَلَمَّا ذَكَرَ اسْمَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ اسْتَقَاءَ مَا فِى بَطْنِهِ “Setan terus makan bersamanya hingga ketika ia menyebut nama Allah (Bismillah), setan memuntahkan apa yang ada di perutnya.” (HR. Abu Daud 3768, Ahmad 18963 dan al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadis ini hasan). [3] Permintaan jin muslim kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau bercerita, Bahwasanya ia pernah membawakan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam wadah berisi air wudhu dan untuk istinjak beliau. Ketika ia membawanya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Siapa ini?” “Saya, Abu Hurairah”. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta, “Carikan beberapa buah batu untuk kugunakan bersuci. Dan jangan bawakan padaku tulang dan kotoran.” Abu Hurairah berkata, “Kemudian aku mendatangi beliau dengan membawa beberapa buah batu dengan ujung bajuku. Hingga aku meletakkannya di samping beliau dan aku berlalu pergi. Ketika beliau selesai buang hajat, aku pun berjalan menghampiri beliau dan bertanya, “Ada apa dengan tulang dan kotoran?” Beliau bersabda, هُمَا مِنْ طَعَامِ الْجِنِّ ، وَإِنَّهُ أَتَانِى وَفْدُ جِنِّ نَصِيبِينَ وَنِعْمَ الْجِنُّ ، فَسَأَلُونِى الزَّادَ ، فَدَعَوْتُ اللَّهَ لَهُمْ أَنْ لاَ يَمُرُّوا بِعَظْمٍ وَلاَ بِرَوْثَةٍ إِلاَّ وَجَدُوا عَلَيْهَا طَعَامًا “Tulang dan kotoran merupakan makanan jin. Keduanya termasuk makanan jin. Aku pernah didatangi rombongan utusan jin dari daerah Nashibin dan mereka adalah sebaik-baik jin. Mereka meminta bekal kepadaku. Lalu aku berdoa kepada Allah untuk mereka agar setiap kali mereka melewati tulang dan kotoran, mereka mendapatkan makanan padanya”. (HR. Bukhari 3860) Dalam hadis lain dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَسْتَنْجُوا بِالرَّوْثِ وَلاَ بِالْعِظَامِ فَإِنَّهُ زَادُ إِخْوَانِكُمْ مِنَ الْجِنِّ “Janganlah kalian beristinja’ (membersihkan kotoran pada dubur) dengan kotoran dan jangan pula dengan tulang karena keduanya merupakan bekal bagi saudara kalian dari kalangan jin.” (HR. Tirmidzi no. 18. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) [4] Penjelasan Ibnul Qayyim Ibnul Qayyim menyebutkan bahwa khamr adalah minuman setan. Karena Allah berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan.” (QS. Al Maidah: 90). Allah sebut, minum khamr adalah perbuatan setan. Artinya khamr termasuk minuman setan. (Alam jin wa Syayathin, hlm. 20) Apa Jenis Makanan Jin? Berdasarkan beberapa dalil di atas, ada beberapa benda yang menjadi makanan jin, [1] Tulang dari binatang yang disembelih dengan menyebut nama Allah [2] Kotoran hewan, dan ini menjadi makanan hewan jin Dari Ibnu Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu, bahwa para Jin datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan meminta kepada beliau makanan yang halal. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada mereka, لَكُمْ كُلُّ عَظْمٍ ذُكِرَ اسْمُ اللهِ عَلَيْهِ يَقَعُ فِي أَيْدِيكُمْ أَوْفَرَ مَا يَكُونُ لَحْمًا وَكُلُّ بَعْرَةٍ عَلَفٌ لِدَوَابِّكُمْ “Makanan halal untuk kalian adalah semua tulang hewan yang disembelih dengan menyebut nama Allah. Ketika tulang itu kalian ambil, akan penuh dengan daging. Sementara kotoran binatang akan menjadi makanan bagi hewan kalian.” (HR. Muslim 450) [3] Makanan yang dikonsumsi umumnya manusia. Karena jin juga turut makan bersama kita. [4] Makanan yang haram, seperti bangkai dan hewan yang disembelih dengan tidak menyebut nama Allah. Sebagaimana manusia muslim dilarang untuk makan hewan yang disembelih dengan tidak menyebut nama Allah, jin muslim juga dilarang untuk memakannya. Sehingga binatang semacam ini dimakan oleh jin kafir. (Alam Jin wa Syayathin, Dr. Umar al-Asyqar, hlm. 20) Semua keterangan di atas sekaligus mengajarkan kita beberapa adab agar kita tidak terganggu jin. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Arab Allah, Ayat Tengah Al Quran, Hukum Anjing Dalam Islam, Manfaat Zikir Asmaul Husna, Membatalkan Sholat, Shalat Dhuha 4 Rakaat Berapa Kali Salam Visited 292 times, 3 visit(s) today Post Views: 297 QRIS donasi Yufid
Makanan & Minuman Jin Seperti apakah makanan dan minuman jin? Lalu apa yg hrs kita waspadai agar tdk bareng mereka? Jawaban: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Terdapat banyak dalil yang menunjukkan bahwa jin melakukan aktivitas makan dan minum sebagaimana manusia. Diantaranya, [1] Perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam agar kita tidak meniru kebiasaan setan ketika makan dan minum. Dalam hadis dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَأْكُلْ بِيَمِينِهِ وَإِذَا شَرِبَ فَلْيَشْرَبْ بِيَمِينِهِ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَأْكُلُ بِشِمَالِهِ وَيَشْرَبُ بِشِمَالِهِ “Jika salah seorang di antara kalian makan, makanlah dengan tangan kanannya. Ketika minum, minumlah dengan tangan kanan. Karena setan itu makan dan minum dengan tangan kirinya.” (HR. Muslim 2020). [2] Peringatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bagi yang makan tidak membaca basmalah Dalam hadis dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا دَخَلَ الرَّجُلُ بَيْتَهُ فَذَكَرَ اللَّهَ عِنْدَ دُخُولِهِ وَعِنْدَ طَعَامِهِ قَالَ الشَّيْطَانُ لاَ مَبِيتَ لَكُمْ وَلاَ عَشَاءَ. وَإِذَا دَخَلَ فَلَمْ يَذْكُرِ اللَّهَ عِنْدَ دُخُولِهِ قَالَ الشَّيْطَانُ أَدْرَكْتُمُ الْمَبِيتَ. وَإِذَا لَمْ يَذْكُرِ اللَّهَ عِنْدَ طَعَامِهِ قَالَ أَدْرَكْتُمُ الْمَبِيتَ وَالْعَشَاءَ “Jika salah seorang di antara kalian memasuki rumahnya, lalu ia berdzikir pada Allah ketika memasukinya dan ketika hendak makan, maka setan pun berkata (pada teman-temannya), “Sungguh kalian tidak mendapat tempat bermalam dan tidak mendapat makan malam.” Namun ketika seseorang memasuki rumah dan tidak berdzikir pada Allah, setan pun berkata (pada teman-temannya), “Akhirnya, kalian mendapatkan tempat bermalam.” Jika ia tidak menyebut nama Allah ketika makan, setan pun berucap (pada teman-temannya), “Kalian akhirnya mendapat tempat bermalam dan makan malam.” (HR. Muslim 2018). Dalam hadis dari Umayyah bin Mihshon Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam-, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah duduk dan saat itu ada seseorang yang makan tanpa membaca Bismillah hingga makanannya tersisa satu suapan. Ketika ia mengangkat suapan tersebut ke mulutnya, ia mengucapkan: “Bismillah awwalahu wa akhirohu (dengan nama Allah pada awal dan akhirnya).” Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun tertawa dan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا زَالَ الشَّيْطَانُ يَأْكُلُ مَعَهُ فَلَمَّا ذَكَرَ اسْمَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ اسْتَقَاءَ مَا فِى بَطْنِهِ “Setan terus makan bersamanya hingga ketika ia menyebut nama Allah (Bismillah), setan memuntahkan apa yang ada di perutnya.” (HR. Abu Daud 3768, Ahmad 18963 dan al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadis ini hasan). [3] Permintaan jin muslim kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau bercerita, Bahwasanya ia pernah membawakan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam wadah berisi air wudhu dan untuk istinjak beliau. Ketika ia membawanya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Siapa ini?” “Saya, Abu Hurairah”. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta, “Carikan beberapa buah batu untuk kugunakan bersuci. Dan jangan bawakan padaku tulang dan kotoran.” Abu Hurairah berkata, “Kemudian aku mendatangi beliau dengan membawa beberapa buah batu dengan ujung bajuku. Hingga aku meletakkannya di samping beliau dan aku berlalu pergi. Ketika beliau selesai buang hajat, aku pun berjalan menghampiri beliau dan bertanya, “Ada apa dengan tulang dan kotoran?” Beliau bersabda, هُمَا مِنْ طَعَامِ الْجِنِّ ، وَإِنَّهُ أَتَانِى وَفْدُ جِنِّ نَصِيبِينَ وَنِعْمَ الْجِنُّ ، فَسَأَلُونِى الزَّادَ ، فَدَعَوْتُ اللَّهَ لَهُمْ أَنْ لاَ يَمُرُّوا بِعَظْمٍ وَلاَ بِرَوْثَةٍ إِلاَّ وَجَدُوا عَلَيْهَا طَعَامًا “Tulang dan kotoran merupakan makanan jin. Keduanya termasuk makanan jin. Aku pernah didatangi rombongan utusan jin dari daerah Nashibin dan mereka adalah sebaik-baik jin. Mereka meminta bekal kepadaku. Lalu aku berdoa kepada Allah untuk mereka agar setiap kali mereka melewati tulang dan kotoran, mereka mendapatkan makanan padanya”. (HR. Bukhari 3860) Dalam hadis lain dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَسْتَنْجُوا بِالرَّوْثِ وَلاَ بِالْعِظَامِ فَإِنَّهُ زَادُ إِخْوَانِكُمْ مِنَ الْجِنِّ “Janganlah kalian beristinja’ (membersihkan kotoran pada dubur) dengan kotoran dan jangan pula dengan tulang karena keduanya merupakan bekal bagi saudara kalian dari kalangan jin.” (HR. Tirmidzi no. 18. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) [4] Penjelasan Ibnul Qayyim Ibnul Qayyim menyebutkan bahwa khamr adalah minuman setan. Karena Allah berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan.” (QS. Al Maidah: 90). Allah sebut, minum khamr adalah perbuatan setan. Artinya khamr termasuk minuman setan. (Alam jin wa Syayathin, hlm. 20) Apa Jenis Makanan Jin? Berdasarkan beberapa dalil di atas, ada beberapa benda yang menjadi makanan jin, [1] Tulang dari binatang yang disembelih dengan menyebut nama Allah [2] Kotoran hewan, dan ini menjadi makanan hewan jin Dari Ibnu Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu, bahwa para Jin datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan meminta kepada beliau makanan yang halal. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada mereka, لَكُمْ كُلُّ عَظْمٍ ذُكِرَ اسْمُ اللهِ عَلَيْهِ يَقَعُ فِي أَيْدِيكُمْ أَوْفَرَ مَا يَكُونُ لَحْمًا وَكُلُّ بَعْرَةٍ عَلَفٌ لِدَوَابِّكُمْ “Makanan halal untuk kalian adalah semua tulang hewan yang disembelih dengan menyebut nama Allah. Ketika tulang itu kalian ambil, akan penuh dengan daging. Sementara kotoran binatang akan menjadi makanan bagi hewan kalian.” (HR. Muslim 450) [3] Makanan yang dikonsumsi umumnya manusia. Karena jin juga turut makan bersama kita. [4] Makanan yang haram, seperti bangkai dan hewan yang disembelih dengan tidak menyebut nama Allah. Sebagaimana manusia muslim dilarang untuk makan hewan yang disembelih dengan tidak menyebut nama Allah, jin muslim juga dilarang untuk memakannya. Sehingga binatang semacam ini dimakan oleh jin kafir. (Alam Jin wa Syayathin, Dr. Umar al-Asyqar, hlm. 20) Semua keterangan di atas sekaligus mengajarkan kita beberapa adab agar kita tidak terganggu jin. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Arab Allah, Ayat Tengah Al Quran, Hukum Anjing Dalam Islam, Manfaat Zikir Asmaul Husna, Membatalkan Sholat, Shalat Dhuha 4 Rakaat Berapa Kali Salam Visited 292 times, 3 visit(s) today Post Views: 297 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/357547322&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Makanan & Minuman Jin Seperti apakah makanan dan minuman jin? Lalu apa yg hrs kita waspadai agar tdk bareng mereka? Jawaban: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Terdapat banyak dalil yang menunjukkan bahwa jin melakukan aktivitas makan dan minum sebagaimana manusia. Diantaranya, [1] Perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam agar kita tidak meniru kebiasaan setan ketika makan dan minum. Dalam hadis dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَأْكُلْ بِيَمِينِهِ وَإِذَا شَرِبَ فَلْيَشْرَبْ بِيَمِينِهِ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَأْكُلُ بِشِمَالِهِ وَيَشْرَبُ بِشِمَالِهِ “Jika salah seorang di antara kalian makan, makanlah dengan tangan kanannya. Ketika minum, minumlah dengan tangan kanan. Karena setan itu makan dan minum dengan tangan kirinya.” (HR. Muslim 2020). [2] Peringatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bagi yang makan tidak membaca basmalah Dalam hadis dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا دَخَلَ الرَّجُلُ بَيْتَهُ فَذَكَرَ اللَّهَ عِنْدَ دُخُولِهِ وَعِنْدَ طَعَامِهِ قَالَ الشَّيْطَانُ لاَ مَبِيتَ لَكُمْ وَلاَ عَشَاءَ. وَإِذَا دَخَلَ فَلَمْ يَذْكُرِ اللَّهَ عِنْدَ دُخُولِهِ قَالَ الشَّيْطَانُ أَدْرَكْتُمُ الْمَبِيتَ. وَإِذَا لَمْ يَذْكُرِ اللَّهَ عِنْدَ طَعَامِهِ قَالَ أَدْرَكْتُمُ الْمَبِيتَ وَالْعَشَاءَ “Jika salah seorang di antara kalian memasuki rumahnya, lalu ia berdzikir pada Allah ketika memasukinya dan ketika hendak makan, maka setan pun berkata (pada teman-temannya), “Sungguh kalian tidak mendapat tempat bermalam dan tidak mendapat makan malam.” Namun ketika seseorang memasuki rumah dan tidak berdzikir pada Allah, setan pun berkata (pada teman-temannya), “Akhirnya, kalian mendapatkan tempat bermalam.” Jika ia tidak menyebut nama Allah ketika makan, setan pun berucap (pada teman-temannya), “Kalian akhirnya mendapat tempat bermalam dan makan malam.” (HR. Muslim 2018). Dalam hadis dari Umayyah bin Mihshon Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam-, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah duduk dan saat itu ada seseorang yang makan tanpa membaca Bismillah hingga makanannya tersisa satu suapan. Ketika ia mengangkat suapan tersebut ke mulutnya, ia mengucapkan: “Bismillah awwalahu wa akhirohu (dengan nama Allah pada awal dan akhirnya).” Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun tertawa dan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا زَالَ الشَّيْطَانُ يَأْكُلُ مَعَهُ فَلَمَّا ذَكَرَ اسْمَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ اسْتَقَاءَ مَا فِى بَطْنِهِ “Setan terus makan bersamanya hingga ketika ia menyebut nama Allah (Bismillah), setan memuntahkan apa yang ada di perutnya.” (HR. Abu Daud 3768, Ahmad 18963 dan al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadis ini hasan). [3] Permintaan jin muslim kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau bercerita, Bahwasanya ia pernah membawakan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam wadah berisi air wudhu dan untuk istinjak beliau. Ketika ia membawanya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Siapa ini?” “Saya, Abu Hurairah”. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta, “Carikan beberapa buah batu untuk kugunakan bersuci. Dan jangan bawakan padaku tulang dan kotoran.” Abu Hurairah berkata, “Kemudian aku mendatangi beliau dengan membawa beberapa buah batu dengan ujung bajuku. Hingga aku meletakkannya di samping beliau dan aku berlalu pergi. Ketika beliau selesai buang hajat, aku pun berjalan menghampiri beliau dan bertanya, “Ada apa dengan tulang dan kotoran?” Beliau bersabda, هُمَا مِنْ طَعَامِ الْجِنِّ ، وَإِنَّهُ أَتَانِى وَفْدُ جِنِّ نَصِيبِينَ وَنِعْمَ الْجِنُّ ، فَسَأَلُونِى الزَّادَ ، فَدَعَوْتُ اللَّهَ لَهُمْ أَنْ لاَ يَمُرُّوا بِعَظْمٍ وَلاَ بِرَوْثَةٍ إِلاَّ وَجَدُوا عَلَيْهَا طَعَامًا “Tulang dan kotoran merupakan makanan jin. Keduanya termasuk makanan jin. Aku pernah didatangi rombongan utusan jin dari daerah Nashibin dan mereka adalah sebaik-baik jin. Mereka meminta bekal kepadaku. Lalu aku berdoa kepada Allah untuk mereka agar setiap kali mereka melewati tulang dan kotoran, mereka mendapatkan makanan padanya”. (HR. Bukhari 3860) Dalam hadis lain dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَسْتَنْجُوا بِالرَّوْثِ وَلاَ بِالْعِظَامِ فَإِنَّهُ زَادُ إِخْوَانِكُمْ مِنَ الْجِنِّ “Janganlah kalian beristinja’ (membersihkan kotoran pada dubur) dengan kotoran dan jangan pula dengan tulang karena keduanya merupakan bekal bagi saudara kalian dari kalangan jin.” (HR. Tirmidzi no. 18. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) [4] Penjelasan Ibnul Qayyim Ibnul Qayyim menyebutkan bahwa khamr adalah minuman setan. Karena Allah berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan.” (QS. Al Maidah: 90). Allah sebut, minum khamr adalah perbuatan setan. Artinya khamr termasuk minuman setan. (Alam jin wa Syayathin, hlm. 20) Apa Jenis Makanan Jin? Berdasarkan beberapa dalil di atas, ada beberapa benda yang menjadi makanan jin, [1] Tulang dari binatang yang disembelih dengan menyebut nama Allah [2] Kotoran hewan, dan ini menjadi makanan hewan jin Dari Ibnu Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu, bahwa para Jin datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan meminta kepada beliau makanan yang halal. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada mereka, لَكُمْ كُلُّ عَظْمٍ ذُكِرَ اسْمُ اللهِ عَلَيْهِ يَقَعُ فِي أَيْدِيكُمْ أَوْفَرَ مَا يَكُونُ لَحْمًا وَكُلُّ بَعْرَةٍ عَلَفٌ لِدَوَابِّكُمْ “Makanan halal untuk kalian adalah semua tulang hewan yang disembelih dengan menyebut nama Allah. Ketika tulang itu kalian ambil, akan penuh dengan daging. Sementara kotoran binatang akan menjadi makanan bagi hewan kalian.” (HR. Muslim 450) [3] Makanan yang dikonsumsi umumnya manusia. Karena jin juga turut makan bersama kita. [4] Makanan yang haram, seperti bangkai dan hewan yang disembelih dengan tidak menyebut nama Allah. Sebagaimana manusia muslim dilarang untuk makan hewan yang disembelih dengan tidak menyebut nama Allah, jin muslim juga dilarang untuk memakannya. Sehingga binatang semacam ini dimakan oleh jin kafir. (Alam Jin wa Syayathin, Dr. Umar al-Asyqar, hlm. 20) Semua keterangan di atas sekaligus mengajarkan kita beberapa adab agar kita tidak terganggu jin. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Arab Allah, Ayat Tengah Al Quran, Hukum Anjing Dalam Islam, Manfaat Zikir Asmaul Husna, Membatalkan Sholat, Shalat Dhuha 4 Rakaat Berapa Kali Salam Visited 292 times, 3 visit(s) today Post Views: 297 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Hukum Shalat Satu Sarung Berdua

Shalat Satu Sarung Berdua Apa hukum shalat satu sarung berdua? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du, Konsekuensi memakai satu pakaian berdua, bagian aurat seseorang akan terlihat oleh temannya. Sementara kita dilarang melihat aurat orang lain, meskipun sama jenis kelaminnya. Dari Abu Said al-Kudri Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ وَلاَ الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ وَلاَ يُفْضِى الرَّجُلُ إِلَى الرَّجُلِ فِى ثَوْبٍ وَاحِدٍ وَلاَ تُفْضِى الْمَرْأَةُ إِلَى الْمَرْأَةِ فِى الثَّوْبِ الْوَاحِدِ Janganlah seorang lelaki melihat aurat lelaki lainnya, jangan pula seorang wanita melihat aurat wanita lainnya. Dan janganlah seorang lelaki memakai satu kain bersama dengan lelaki lainnya, dan jangan pula seorang wanita memakai satu kain bersama dengan wanita lainnya. (HR. Muslim 794, Abu Daud 4020, dan Turmudzi 3023) An-Nawawi menjelaskan hadis ini, وأما قوله صلى الله عليه وسلم ولايفضي الرجل إلى الرجل في ثوب واحد وكذلك في المرأة مع المرأة فهو نهي تحريم اذا لم يكن بينهما حائل وفيه دليل على تحريم لمس عورة غيره بأي موضع من بدنه كان وهذا متفق عليه Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “janganlah seorang lelaki memakai satu kain bersama dengan lelaki lainnya” demikian pula antar sesama wanita, merupakan larangan yang hukumnya haram. Apabila tidak ada kain pembatas antara keduannya. Hadis ini juga dalil, haramnya menyentuh aurat orang lain di bagian manapun dari badannya, dan ini disepakati ulama. (Syarh Shahih Muslim, 4/31) Shalat Satu Sarung Berdua Salah satu syarat sah shalat adalah menutup aurat. Ketika ada dua orang memakai satu sarung, berarti ada bagian auratnya yang tidak tertutup dari temannya. Sehingga belum dianggap menutup aurat. Dalam Ensiklopedi Fiqh dinyatakan, ستر العورة شرط من شروط صحة الصلاة، فلا تصح الصلاة إلا بسترها، وقد اتفق الفقهاء على بطلان صلاة من كشف عورته فيها قصدا، واختلفوا فيما لو انكشفت بلا قصد متى تبطل صلاته Menutup aurat termasuk salah satu syarat shalat. Shalat tidak sah kecuali dengan menutup aurat. Ulama sepakat, batalnya shalat seseorang yang membuka auratnnya dengan sengaja. Dan mereka berbeda pendapat, jika ada bagian aurat yang terbuka karena tidak sengaja. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, volume 27, hlm. 128). Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Sholat Birrul Walidain, Sholat Jumat Bagi Perempuan, Cara Menghindari Hipnotis Menurut Islam, Doa Keluar Ruangan, Doa Biar Disukai Banyak Orang, Bacaan Sujud Dalam Sholat Visited 86 times, 1 visit(s) today Post Views: 360 QRIS donasi Yufid

Hukum Shalat Satu Sarung Berdua

Shalat Satu Sarung Berdua Apa hukum shalat satu sarung berdua? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du, Konsekuensi memakai satu pakaian berdua, bagian aurat seseorang akan terlihat oleh temannya. Sementara kita dilarang melihat aurat orang lain, meskipun sama jenis kelaminnya. Dari Abu Said al-Kudri Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ وَلاَ الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ وَلاَ يُفْضِى الرَّجُلُ إِلَى الرَّجُلِ فِى ثَوْبٍ وَاحِدٍ وَلاَ تُفْضِى الْمَرْأَةُ إِلَى الْمَرْأَةِ فِى الثَّوْبِ الْوَاحِدِ Janganlah seorang lelaki melihat aurat lelaki lainnya, jangan pula seorang wanita melihat aurat wanita lainnya. Dan janganlah seorang lelaki memakai satu kain bersama dengan lelaki lainnya, dan jangan pula seorang wanita memakai satu kain bersama dengan wanita lainnya. (HR. Muslim 794, Abu Daud 4020, dan Turmudzi 3023) An-Nawawi menjelaskan hadis ini, وأما قوله صلى الله عليه وسلم ولايفضي الرجل إلى الرجل في ثوب واحد وكذلك في المرأة مع المرأة فهو نهي تحريم اذا لم يكن بينهما حائل وفيه دليل على تحريم لمس عورة غيره بأي موضع من بدنه كان وهذا متفق عليه Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “janganlah seorang lelaki memakai satu kain bersama dengan lelaki lainnya” demikian pula antar sesama wanita, merupakan larangan yang hukumnya haram. Apabila tidak ada kain pembatas antara keduannya. Hadis ini juga dalil, haramnya menyentuh aurat orang lain di bagian manapun dari badannya, dan ini disepakati ulama. (Syarh Shahih Muslim, 4/31) Shalat Satu Sarung Berdua Salah satu syarat sah shalat adalah menutup aurat. Ketika ada dua orang memakai satu sarung, berarti ada bagian auratnya yang tidak tertutup dari temannya. Sehingga belum dianggap menutup aurat. Dalam Ensiklopedi Fiqh dinyatakan, ستر العورة شرط من شروط صحة الصلاة، فلا تصح الصلاة إلا بسترها، وقد اتفق الفقهاء على بطلان صلاة من كشف عورته فيها قصدا، واختلفوا فيما لو انكشفت بلا قصد متى تبطل صلاته Menutup aurat termasuk salah satu syarat shalat. Shalat tidak sah kecuali dengan menutup aurat. Ulama sepakat, batalnya shalat seseorang yang membuka auratnnya dengan sengaja. Dan mereka berbeda pendapat, jika ada bagian aurat yang terbuka karena tidak sengaja. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, volume 27, hlm. 128). Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Sholat Birrul Walidain, Sholat Jumat Bagi Perempuan, Cara Menghindari Hipnotis Menurut Islam, Doa Keluar Ruangan, Doa Biar Disukai Banyak Orang, Bacaan Sujud Dalam Sholat Visited 86 times, 1 visit(s) today Post Views: 360 QRIS donasi Yufid
Shalat Satu Sarung Berdua Apa hukum shalat satu sarung berdua? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du, Konsekuensi memakai satu pakaian berdua, bagian aurat seseorang akan terlihat oleh temannya. Sementara kita dilarang melihat aurat orang lain, meskipun sama jenis kelaminnya. Dari Abu Said al-Kudri Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ وَلاَ الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ وَلاَ يُفْضِى الرَّجُلُ إِلَى الرَّجُلِ فِى ثَوْبٍ وَاحِدٍ وَلاَ تُفْضِى الْمَرْأَةُ إِلَى الْمَرْأَةِ فِى الثَّوْبِ الْوَاحِدِ Janganlah seorang lelaki melihat aurat lelaki lainnya, jangan pula seorang wanita melihat aurat wanita lainnya. Dan janganlah seorang lelaki memakai satu kain bersama dengan lelaki lainnya, dan jangan pula seorang wanita memakai satu kain bersama dengan wanita lainnya. (HR. Muslim 794, Abu Daud 4020, dan Turmudzi 3023) An-Nawawi menjelaskan hadis ini, وأما قوله صلى الله عليه وسلم ولايفضي الرجل إلى الرجل في ثوب واحد وكذلك في المرأة مع المرأة فهو نهي تحريم اذا لم يكن بينهما حائل وفيه دليل على تحريم لمس عورة غيره بأي موضع من بدنه كان وهذا متفق عليه Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “janganlah seorang lelaki memakai satu kain bersama dengan lelaki lainnya” demikian pula antar sesama wanita, merupakan larangan yang hukumnya haram. Apabila tidak ada kain pembatas antara keduannya. Hadis ini juga dalil, haramnya menyentuh aurat orang lain di bagian manapun dari badannya, dan ini disepakati ulama. (Syarh Shahih Muslim, 4/31) Shalat Satu Sarung Berdua Salah satu syarat sah shalat adalah menutup aurat. Ketika ada dua orang memakai satu sarung, berarti ada bagian auratnya yang tidak tertutup dari temannya. Sehingga belum dianggap menutup aurat. Dalam Ensiklopedi Fiqh dinyatakan, ستر العورة شرط من شروط صحة الصلاة، فلا تصح الصلاة إلا بسترها، وقد اتفق الفقهاء على بطلان صلاة من كشف عورته فيها قصدا، واختلفوا فيما لو انكشفت بلا قصد متى تبطل صلاته Menutup aurat termasuk salah satu syarat shalat. Shalat tidak sah kecuali dengan menutup aurat. Ulama sepakat, batalnya shalat seseorang yang membuka auratnnya dengan sengaja. Dan mereka berbeda pendapat, jika ada bagian aurat yang terbuka karena tidak sengaja. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, volume 27, hlm. 128). Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Sholat Birrul Walidain, Sholat Jumat Bagi Perempuan, Cara Menghindari Hipnotis Menurut Islam, Doa Keluar Ruangan, Doa Biar Disukai Banyak Orang, Bacaan Sujud Dalam Sholat Visited 86 times, 1 visit(s) today Post Views: 360 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/353629784&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Shalat Satu Sarung Berdua Apa hukum shalat satu sarung berdua? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du, Konsekuensi memakai satu pakaian berdua, bagian aurat seseorang akan terlihat oleh temannya. Sementara kita dilarang melihat aurat orang lain, meskipun sama jenis kelaminnya. Dari Abu Said al-Kudri Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ وَلاَ الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ وَلاَ يُفْضِى الرَّجُلُ إِلَى الرَّجُلِ فِى ثَوْبٍ وَاحِدٍ وَلاَ تُفْضِى الْمَرْأَةُ إِلَى الْمَرْأَةِ فِى الثَّوْبِ الْوَاحِدِ Janganlah seorang lelaki melihat aurat lelaki lainnya, jangan pula seorang wanita melihat aurat wanita lainnya. Dan janganlah seorang lelaki memakai satu kain bersama dengan lelaki lainnya, dan jangan pula seorang wanita memakai satu kain bersama dengan wanita lainnya. (HR. Muslim 794, Abu Daud 4020, dan Turmudzi 3023) An-Nawawi menjelaskan hadis ini, وأما قوله صلى الله عليه وسلم ولايفضي الرجل إلى الرجل في ثوب واحد وكذلك في المرأة مع المرأة فهو نهي تحريم اذا لم يكن بينهما حائل وفيه دليل على تحريم لمس عورة غيره بأي موضع من بدنه كان وهذا متفق عليه Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “janganlah seorang lelaki memakai satu kain bersama dengan lelaki lainnya” demikian pula antar sesama wanita, merupakan larangan yang hukumnya haram. Apabila tidak ada kain pembatas antara keduannya. Hadis ini juga dalil, haramnya menyentuh aurat orang lain di bagian manapun dari badannya, dan ini disepakati ulama. (Syarh Shahih Muslim, 4/31) Shalat Satu Sarung Berdua Salah satu syarat sah shalat adalah menutup aurat. Ketika ada dua orang memakai satu sarung, berarti ada bagian auratnya yang tidak tertutup dari temannya. Sehingga belum dianggap menutup aurat. Dalam Ensiklopedi Fiqh dinyatakan, ستر العورة شرط من شروط صحة الصلاة، فلا تصح الصلاة إلا بسترها، وقد اتفق الفقهاء على بطلان صلاة من كشف عورته فيها قصدا، واختلفوا فيما لو انكشفت بلا قصد متى تبطل صلاته Menutup aurat termasuk salah satu syarat shalat. Shalat tidak sah kecuali dengan menutup aurat. Ulama sepakat, batalnya shalat seseorang yang membuka auratnnya dengan sengaja. Dan mereka berbeda pendapat, jika ada bagian aurat yang terbuka karena tidak sengaja. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, volume 27, hlm. 128). Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Sholat Birrul Walidain, Sholat Jumat Bagi Perempuan, Cara Menghindari Hipnotis Menurut Islam, Doa Keluar Ruangan, Doa Biar Disukai Banyak Orang, Bacaan Sujud Dalam Sholat Visited 86 times, 1 visit(s) today Post Views: 360 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Yang Paling Berhak Memberi Nama Anak

Siapa yang Berhak Memberi Nama Anak? Jika terjadi perdebatan sampai pertengkaran antara suami dan istri dalam menentukan nama anak.. lalu mertua-pun ikut campur dalam memberikan nama anak, siapa yang lebih kuat pendapatnya. Dan bgmn solusinya… Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Yang paling berhak memberikan nama anak adalah ayahnya, kemudian ibunya. Ibnul Qayim mengatakan, التسمية حق للأب لا للأم، هذا مما لا نزاع فيه بين الناس، وأن الأبوين إذا تنازعا في تسمية الولد فهي للأب Memberi nama anak adalah hak bapak, bukan ibu. Tidak ada perbedaan di masyarakat tentang hal ini. Dan jika kedua orang tua berbeda pendapat dalam memberi nama anak, maka hak bapak lebih dikuatkan. (Tuhfatul Maudud, hlm. 135). Dan jika ayahnya tidak ada, baik karena meninggal atau hilang atau tidak bertanggung jawab meninggalkan keluarga, atau hilang kesadaran akalnya, atau karena sebab lainnya maka yang berhak memberi nama anak adalah ibunya. Sebagaimana ibu juga paling berhak untuk mengasuh anak. Allah bercerita dalam al-Quran mengenai istrinya Imran – ibunya Maryam. Beliau yang memberi nama anaknya dengan Maryam. فَلَمَّا وَضَعَتْهَا قَالَتْ رَبِّ إِنِّي وَضَعْتُهَا أُنْثَى وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِمَا وَضَعَتْ وَلَيْسَ الذَّكَرُ كَالْأُنْثَى وَإِنِّي سَمَّيْتُهَا مَرْيَمَ Tatkala isteri ‘Imran melahirkan anaknya, diapun berkata: “Ya Tuhanku, sesunguhnya aku melahirkannya seorang anak perempuan; dan Allah lebih mengetahui apa yang dilahirkannya itu; dan anak laki-laki tidaklah seperti anak perempuan. Sesungguhnya aku telah menamai dia Maryam. (QS. Ali Imran: 36). Imam as-Sa’di mengatakan, فيه دلالة على تفضيل الذكر على الأنثى، وعلى التسمية وقت الولادة، وعلى أن للأم تسمية الولد إذا لم يكره الأب Dalam ayat ini terdapat dalil bahwa lelaki lebih afdhal dibandingkan perempuan, dan bahwa pemberian nama dilakukan ketika hari kelahiran, dan bahwa ibu memiliki hak untuk memberikan nama bagi anak, jika ayahnya mengizinkan. (Tafsir as-Sa’di, hlm. 128). Sebagian ahli tafsir menyebutkan, bahwa ayahnya Maryam, yaitu Imran telah meninggal ketika Maryam berada dalam kandungan ibunya. Karena itu, yang memberi nama adalah ibunya. Abu Hayyan dalam tafsirnya mengatakan, وَاسْتِبْدَادُهَا بِالتَّسْمِيَةِ يَدُلُّ عَلَى أَنَّ أَبَاهَا عِمْرَانَ كَانَ قَدْ مَاتَ، كَمَا نُقِلَ أَنَّهُ مَاتَ وَهِيَ حَامِل Ibunya Maryam dengan tegas memberikan nama Maryam, menunjukkan bahwa ayahnya, yaitu Imran telah meninggal. Sebagaimana terdapat riwayat bahwa Imran meninggal ketika istrinya hamil. (al-Bahr al-Muhith fi at-Tafsir, 3/118). Dan apapun itu, menjaga keutuhan keluarga itu penting. Jangan sampai keluarga ‘perang’ hanya gara-gara suami istri rebutan memberi nama anak. Selama makna dari nama itu baik, tidak bermasalah, sebaiknya disepakati bersama. Dan bagi para mertua lebih bersikap dewasa. Memahami bahwa anak dan menantunya sudah dewasa, sehingga izinkan mereka untuk menentukan arah  keluarganya, termasuk ketika memberi nama anaknya sendiri. Dr. Bakr Abu Zaid menasehatkan, فعلى الوالدة عدم المشادة والمنازعة، وفي التشاور بين الوالدين ميدان فسيح للتراضي والألفة وتوثيق حبال الصلة بينهم Bagi sang ibu, hendaknya tidak memupuk kebencian atau ngotot bertengkar. Musyawarah antara kedua orang tuanya dalam media untuk membangun suasana saling ridha, keharmonisan dan menguatkan ikatan dalam keluarga. (Tasmiyatul Maulud) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hukum Tabungan Emas Pegadaian, Apakah Pacaran Bisa Membatalkan Puasa, Kredit Haram, Arti Kefasikan, Ayat Alquran Tentang Kebersihan Sebagian Dari Iman, Darahperawan Visited 492 times, 2 visit(s) today Post Views: 458 QRIS donasi Yufid

Yang Paling Berhak Memberi Nama Anak

Siapa yang Berhak Memberi Nama Anak? Jika terjadi perdebatan sampai pertengkaran antara suami dan istri dalam menentukan nama anak.. lalu mertua-pun ikut campur dalam memberikan nama anak, siapa yang lebih kuat pendapatnya. Dan bgmn solusinya… Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Yang paling berhak memberikan nama anak adalah ayahnya, kemudian ibunya. Ibnul Qayim mengatakan, التسمية حق للأب لا للأم، هذا مما لا نزاع فيه بين الناس، وأن الأبوين إذا تنازعا في تسمية الولد فهي للأب Memberi nama anak adalah hak bapak, bukan ibu. Tidak ada perbedaan di masyarakat tentang hal ini. Dan jika kedua orang tua berbeda pendapat dalam memberi nama anak, maka hak bapak lebih dikuatkan. (Tuhfatul Maudud, hlm. 135). Dan jika ayahnya tidak ada, baik karena meninggal atau hilang atau tidak bertanggung jawab meninggalkan keluarga, atau hilang kesadaran akalnya, atau karena sebab lainnya maka yang berhak memberi nama anak adalah ibunya. Sebagaimana ibu juga paling berhak untuk mengasuh anak. Allah bercerita dalam al-Quran mengenai istrinya Imran – ibunya Maryam. Beliau yang memberi nama anaknya dengan Maryam. فَلَمَّا وَضَعَتْهَا قَالَتْ رَبِّ إِنِّي وَضَعْتُهَا أُنْثَى وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِمَا وَضَعَتْ وَلَيْسَ الذَّكَرُ كَالْأُنْثَى وَإِنِّي سَمَّيْتُهَا مَرْيَمَ Tatkala isteri ‘Imran melahirkan anaknya, diapun berkata: “Ya Tuhanku, sesunguhnya aku melahirkannya seorang anak perempuan; dan Allah lebih mengetahui apa yang dilahirkannya itu; dan anak laki-laki tidaklah seperti anak perempuan. Sesungguhnya aku telah menamai dia Maryam. (QS. Ali Imran: 36). Imam as-Sa’di mengatakan, فيه دلالة على تفضيل الذكر على الأنثى، وعلى التسمية وقت الولادة، وعلى أن للأم تسمية الولد إذا لم يكره الأب Dalam ayat ini terdapat dalil bahwa lelaki lebih afdhal dibandingkan perempuan, dan bahwa pemberian nama dilakukan ketika hari kelahiran, dan bahwa ibu memiliki hak untuk memberikan nama bagi anak, jika ayahnya mengizinkan. (Tafsir as-Sa’di, hlm. 128). Sebagian ahli tafsir menyebutkan, bahwa ayahnya Maryam, yaitu Imran telah meninggal ketika Maryam berada dalam kandungan ibunya. Karena itu, yang memberi nama adalah ibunya. Abu Hayyan dalam tafsirnya mengatakan, وَاسْتِبْدَادُهَا بِالتَّسْمِيَةِ يَدُلُّ عَلَى أَنَّ أَبَاهَا عِمْرَانَ كَانَ قَدْ مَاتَ، كَمَا نُقِلَ أَنَّهُ مَاتَ وَهِيَ حَامِل Ibunya Maryam dengan tegas memberikan nama Maryam, menunjukkan bahwa ayahnya, yaitu Imran telah meninggal. Sebagaimana terdapat riwayat bahwa Imran meninggal ketika istrinya hamil. (al-Bahr al-Muhith fi at-Tafsir, 3/118). Dan apapun itu, menjaga keutuhan keluarga itu penting. Jangan sampai keluarga ‘perang’ hanya gara-gara suami istri rebutan memberi nama anak. Selama makna dari nama itu baik, tidak bermasalah, sebaiknya disepakati bersama. Dan bagi para mertua lebih bersikap dewasa. Memahami bahwa anak dan menantunya sudah dewasa, sehingga izinkan mereka untuk menentukan arah  keluarganya, termasuk ketika memberi nama anaknya sendiri. Dr. Bakr Abu Zaid menasehatkan, فعلى الوالدة عدم المشادة والمنازعة، وفي التشاور بين الوالدين ميدان فسيح للتراضي والألفة وتوثيق حبال الصلة بينهم Bagi sang ibu, hendaknya tidak memupuk kebencian atau ngotot bertengkar. Musyawarah antara kedua orang tuanya dalam media untuk membangun suasana saling ridha, keharmonisan dan menguatkan ikatan dalam keluarga. (Tasmiyatul Maulud) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hukum Tabungan Emas Pegadaian, Apakah Pacaran Bisa Membatalkan Puasa, Kredit Haram, Arti Kefasikan, Ayat Alquran Tentang Kebersihan Sebagian Dari Iman, Darahperawan Visited 492 times, 2 visit(s) today Post Views: 458 QRIS donasi Yufid
Siapa yang Berhak Memberi Nama Anak? Jika terjadi perdebatan sampai pertengkaran antara suami dan istri dalam menentukan nama anak.. lalu mertua-pun ikut campur dalam memberikan nama anak, siapa yang lebih kuat pendapatnya. Dan bgmn solusinya… Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Yang paling berhak memberikan nama anak adalah ayahnya, kemudian ibunya. Ibnul Qayim mengatakan, التسمية حق للأب لا للأم، هذا مما لا نزاع فيه بين الناس، وأن الأبوين إذا تنازعا في تسمية الولد فهي للأب Memberi nama anak adalah hak bapak, bukan ibu. Tidak ada perbedaan di masyarakat tentang hal ini. Dan jika kedua orang tua berbeda pendapat dalam memberi nama anak, maka hak bapak lebih dikuatkan. (Tuhfatul Maudud, hlm. 135). Dan jika ayahnya tidak ada, baik karena meninggal atau hilang atau tidak bertanggung jawab meninggalkan keluarga, atau hilang kesadaran akalnya, atau karena sebab lainnya maka yang berhak memberi nama anak adalah ibunya. Sebagaimana ibu juga paling berhak untuk mengasuh anak. Allah bercerita dalam al-Quran mengenai istrinya Imran – ibunya Maryam. Beliau yang memberi nama anaknya dengan Maryam. فَلَمَّا وَضَعَتْهَا قَالَتْ رَبِّ إِنِّي وَضَعْتُهَا أُنْثَى وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِمَا وَضَعَتْ وَلَيْسَ الذَّكَرُ كَالْأُنْثَى وَإِنِّي سَمَّيْتُهَا مَرْيَمَ Tatkala isteri ‘Imran melahirkan anaknya, diapun berkata: “Ya Tuhanku, sesunguhnya aku melahirkannya seorang anak perempuan; dan Allah lebih mengetahui apa yang dilahirkannya itu; dan anak laki-laki tidaklah seperti anak perempuan. Sesungguhnya aku telah menamai dia Maryam. (QS. Ali Imran: 36). Imam as-Sa’di mengatakan, فيه دلالة على تفضيل الذكر على الأنثى، وعلى التسمية وقت الولادة، وعلى أن للأم تسمية الولد إذا لم يكره الأب Dalam ayat ini terdapat dalil bahwa lelaki lebih afdhal dibandingkan perempuan, dan bahwa pemberian nama dilakukan ketika hari kelahiran, dan bahwa ibu memiliki hak untuk memberikan nama bagi anak, jika ayahnya mengizinkan. (Tafsir as-Sa’di, hlm. 128). Sebagian ahli tafsir menyebutkan, bahwa ayahnya Maryam, yaitu Imran telah meninggal ketika Maryam berada dalam kandungan ibunya. Karena itu, yang memberi nama adalah ibunya. Abu Hayyan dalam tafsirnya mengatakan, وَاسْتِبْدَادُهَا بِالتَّسْمِيَةِ يَدُلُّ عَلَى أَنَّ أَبَاهَا عِمْرَانَ كَانَ قَدْ مَاتَ، كَمَا نُقِلَ أَنَّهُ مَاتَ وَهِيَ حَامِل Ibunya Maryam dengan tegas memberikan nama Maryam, menunjukkan bahwa ayahnya, yaitu Imran telah meninggal. Sebagaimana terdapat riwayat bahwa Imran meninggal ketika istrinya hamil. (al-Bahr al-Muhith fi at-Tafsir, 3/118). Dan apapun itu, menjaga keutuhan keluarga itu penting. Jangan sampai keluarga ‘perang’ hanya gara-gara suami istri rebutan memberi nama anak. Selama makna dari nama itu baik, tidak bermasalah, sebaiknya disepakati bersama. Dan bagi para mertua lebih bersikap dewasa. Memahami bahwa anak dan menantunya sudah dewasa, sehingga izinkan mereka untuk menentukan arah  keluarganya, termasuk ketika memberi nama anaknya sendiri. Dr. Bakr Abu Zaid menasehatkan, فعلى الوالدة عدم المشادة والمنازعة، وفي التشاور بين الوالدين ميدان فسيح للتراضي والألفة وتوثيق حبال الصلة بينهم Bagi sang ibu, hendaknya tidak memupuk kebencian atau ngotot bertengkar. Musyawarah antara kedua orang tuanya dalam media untuk membangun suasana saling ridha, keharmonisan dan menguatkan ikatan dalam keluarga. (Tasmiyatul Maulud) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hukum Tabungan Emas Pegadaian, Apakah Pacaran Bisa Membatalkan Puasa, Kredit Haram, Arti Kefasikan, Ayat Alquran Tentang Kebersihan Sebagian Dari Iman, Darahperawan Visited 492 times, 2 visit(s) today Post Views: 458 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/352691531&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Siapa yang Berhak Memberi Nama Anak? Jika terjadi perdebatan sampai pertengkaran antara suami dan istri dalam menentukan nama anak.. lalu mertua-pun ikut campur dalam memberikan nama anak, siapa yang lebih kuat pendapatnya. Dan bgmn solusinya… Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Yang paling berhak memberikan nama anak adalah ayahnya, kemudian ibunya. Ibnul Qayim mengatakan, التسمية حق للأب لا للأم، هذا مما لا نزاع فيه بين الناس، وأن الأبوين إذا تنازعا في تسمية الولد فهي للأب Memberi nama anak adalah hak bapak, bukan ibu. Tidak ada perbedaan di masyarakat tentang hal ini. Dan jika kedua orang tua berbeda pendapat dalam memberi nama anak, maka hak bapak lebih dikuatkan. (Tuhfatul Maudud, hlm. 135). Dan jika ayahnya tidak ada, baik karena meninggal atau hilang atau tidak bertanggung jawab meninggalkan keluarga, atau hilang kesadaran akalnya, atau karena sebab lainnya maka yang berhak memberi nama anak adalah ibunya. Sebagaimana ibu juga paling berhak untuk mengasuh anak. Allah bercerita dalam al-Quran mengenai istrinya Imran – ibunya Maryam. Beliau yang memberi nama anaknya dengan Maryam. فَلَمَّا وَضَعَتْهَا قَالَتْ رَبِّ إِنِّي وَضَعْتُهَا أُنْثَى وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِمَا وَضَعَتْ وَلَيْسَ الذَّكَرُ كَالْأُنْثَى وَإِنِّي سَمَّيْتُهَا مَرْيَمَ Tatkala isteri ‘Imran melahirkan anaknya, diapun berkata: “Ya Tuhanku, sesunguhnya aku melahirkannya seorang anak perempuan; dan Allah lebih mengetahui apa yang dilahirkannya itu; dan anak laki-laki tidaklah seperti anak perempuan. Sesungguhnya aku telah menamai dia Maryam. (QS. Ali Imran: 36). Imam as-Sa’di mengatakan, فيه دلالة على تفضيل الذكر على الأنثى، وعلى التسمية وقت الولادة، وعلى أن للأم تسمية الولد إذا لم يكره الأب Dalam ayat ini terdapat dalil bahwa lelaki lebih afdhal dibandingkan perempuan, dan bahwa pemberian nama dilakukan ketika hari kelahiran, dan bahwa ibu memiliki hak untuk memberikan nama bagi anak, jika ayahnya mengizinkan. (Tafsir as-Sa’di, hlm. 128). Sebagian ahli tafsir menyebutkan, bahwa ayahnya Maryam, yaitu Imran telah meninggal ketika Maryam berada dalam kandungan ibunya. Karena itu, yang memberi nama adalah ibunya. Abu Hayyan dalam tafsirnya mengatakan, وَاسْتِبْدَادُهَا بِالتَّسْمِيَةِ يَدُلُّ عَلَى أَنَّ أَبَاهَا عِمْرَانَ كَانَ قَدْ مَاتَ، كَمَا نُقِلَ أَنَّهُ مَاتَ وَهِيَ حَامِل Ibunya Maryam dengan tegas memberikan nama Maryam, menunjukkan bahwa ayahnya, yaitu Imran telah meninggal. Sebagaimana terdapat riwayat bahwa Imran meninggal ketika istrinya hamil. (al-Bahr al-Muhith fi at-Tafsir, 3/118). Dan apapun itu, menjaga keutuhan keluarga itu penting. Jangan sampai keluarga ‘perang’ hanya gara-gara suami istri rebutan memberi nama anak. Selama makna dari nama itu baik, tidak bermasalah, sebaiknya disepakati bersama. Dan bagi para mertua lebih bersikap dewasa. Memahami bahwa anak dan menantunya sudah dewasa, sehingga izinkan mereka untuk menentukan arah  keluarganya, termasuk ketika memberi nama anaknya sendiri. Dr. Bakr Abu Zaid menasehatkan, فعلى الوالدة عدم المشادة والمنازعة، وفي التشاور بين الوالدين ميدان فسيح للتراضي والألفة وتوثيق حبال الصلة بينهم Bagi sang ibu, hendaknya tidak memupuk kebencian atau ngotot bertengkar. Musyawarah antara kedua orang tuanya dalam media untuk membangun suasana saling ridha, keharmonisan dan menguatkan ikatan dalam keluarga. (Tasmiyatul Maulud) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hukum Tabungan Emas Pegadaian, Apakah Pacaran Bisa Membatalkan Puasa, Kredit Haram, Arti Kefasikan, Ayat Alquran Tentang Kebersihan Sebagian Dari Iman, Darahperawan Visited 492 times, 2 visit(s) today Post Views: 458 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Hukum Makan Tulang

Hukum Makan Tulang Pertanyaan: Bismillah Assalamu’alaikum Ustadz, saya mau tanya. Kalau hukumnya makan tulang itu bagaimana? Soalnya saya pernah dengar hadis yang mengatakan kalo tulang itu makanannya jin Jazakallahu khairan katsira Dari: Ikhsan Jawaban: Wa’alaikumussalam Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah Disebutkan dalam hadis riwayat Muslim, bahwa para Jin datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan meminta kepada beliau makanan yang halal. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada mereka: لكم كل عظم ذكر اسم الله عليه يقع في أيديكم أوفر ما يكون لحما وكل بعرة علف لدوابكم “Makanan halal untuk kalian adalah semua tulang hewan yang disembelih dengan menyebut nama Allah. Ketika tulang itu kalian ambil, akan penuh dengan daging. Sementara kotoran binatang akan menjadi makanan bagi hewan kalian.” (HR. Muslim No.450) Dalam riwayat lain, beliau bersabda: لَا تَسْتَنْجُوا بِالرَّوْثِ، وَلَا بِالْعِظَامِ، فَإِنَّهُ زَادُ إِخْوَانِكُمْ مِنَ الْجِنِّ “Janganlah kalian beristinjak (bersuci setelah buang air) dengan kotoran dan tulang. Karena itu adalah makanan bagi saudara kalian dari kalangan jin.” (HR. Turmudzi 18, dan dishahihkan Al-Albani) Dari dua hadis di atas dapat kita simpulkan bahwa tulang termasuk makanan jin. Namun apakah ini bisa dijadikan dalil yang mengatakan bahwa tulang haram dimakan manusia? Jawaban Syaikh Abdurrahman As-Suhaim, salah seorang dai ahlus sunah di Kementrian Wakaf dan Urusan Islam, Riyadh, KSA. Ketika beliau ditanya tentang hukum makan tulang, apakah haram? Beliau menjelaskan: Allah berfirman: قُلْ لا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلاَّ أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَحِيمٌ Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi –karena sesungguhnya semua itu kotor- atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-An’am: 145) Ditambah beberapa keterangan beberapa binatang haram yang disebutkan dalam hadis, seperti binatang buas yang bertaring, burung yang bercakar untuk menerkam musuh, atau khimar jinak, dan beberapa dalil lainnya. Artinya, selain itu kembali kepada hukum asal, yaitu mubah. Karena hukum asal segala sesuatu adalah halal. Sementara tidak disebutkan keterangan tentang haramnya tulang. Adapun statusnya sebagai makanan jin, tidaklah berpengaruh terhadap status hukum tulang. Karena ketetapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa tulang sebagai makanan jin, tidaklah menunjukkan larangan untuk memakannya. Dan tidak ada larangan untuk makan tulang. Kemudian, orang yang meyakini haramnya tulang, dia wajib mendatangkan dalil. Karena jika tidak, maka dikhawatirkan dia dianggap berdusta atas nama syariah. Disadur dari: almeshkat.net Ketika Allah menghalalkan sesuatu, maka hukum asalnya adalah halal semuanya, kecuali bagian yang membahayakan, karena alasan sisi bahayanya. Sehingga, ketika Allah halalkan binatang ternak, onta, sapi, atau kambing, berarti semua bagian dari hewan ini adalah halal, kecuali jika ada bagian yang haram. Dalam kitab al-Mudawwanah dinyatakan, مَا أُضِيفَ إلَى اللَّحْمِ مِنْ شَحْمٍ وَكَبِدٍ وَكَرِشٍ وَقَلْبٍ وَرِئَةٍ وَطِحَالٍ وَكُلًى وَحُلْقُومٍ وَخُصْيَةٍ وَكُرَاعٍ وَرَأْسٍ وَشِبْهِهِ ، فَلَهُ حُكْمُ اللَّحْمِ Semua yang mengikuti status daging, seperti lemak, liver, kars (isi perut – usus dan sebangsanya), jantung, paru, limpa, ginjal, tenggorokan, skrontum, tengklek, kepala, dan semacamnya. Semuanya dihukumi sebagaimana hukum daging. (Tahdzib al-Mudawwanah, 3/87). Kami sudah mencari fatwa mengenai hukum makan tulang, dan kami belum menjumpai adanya fatwa ulama yang mengharamkan tulang. Meskipun mereka telah menyebutkan dalil bahwa tulang adalah makanan jin. Allahu a’lam Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com) 🔍 Tuyul Menurut Islam, Perbedaan Zakat Dengan Pajak, Keutamaan Surah Al Kafirun, Doa Meminum Air Zam Zam, Ajaran Jil, Contoh Titipan Doa Umroh Visited 529 times, 3 visit(s) today Post Views: 492 QRIS donasi Yufid

Hukum Makan Tulang

Hukum Makan Tulang Pertanyaan: Bismillah Assalamu’alaikum Ustadz, saya mau tanya. Kalau hukumnya makan tulang itu bagaimana? Soalnya saya pernah dengar hadis yang mengatakan kalo tulang itu makanannya jin Jazakallahu khairan katsira Dari: Ikhsan Jawaban: Wa’alaikumussalam Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah Disebutkan dalam hadis riwayat Muslim, bahwa para Jin datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan meminta kepada beliau makanan yang halal. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada mereka: لكم كل عظم ذكر اسم الله عليه يقع في أيديكم أوفر ما يكون لحما وكل بعرة علف لدوابكم “Makanan halal untuk kalian adalah semua tulang hewan yang disembelih dengan menyebut nama Allah. Ketika tulang itu kalian ambil, akan penuh dengan daging. Sementara kotoran binatang akan menjadi makanan bagi hewan kalian.” (HR. Muslim No.450) Dalam riwayat lain, beliau bersabda: لَا تَسْتَنْجُوا بِالرَّوْثِ، وَلَا بِالْعِظَامِ، فَإِنَّهُ زَادُ إِخْوَانِكُمْ مِنَ الْجِنِّ “Janganlah kalian beristinjak (bersuci setelah buang air) dengan kotoran dan tulang. Karena itu adalah makanan bagi saudara kalian dari kalangan jin.” (HR. Turmudzi 18, dan dishahihkan Al-Albani) Dari dua hadis di atas dapat kita simpulkan bahwa tulang termasuk makanan jin. Namun apakah ini bisa dijadikan dalil yang mengatakan bahwa tulang haram dimakan manusia? Jawaban Syaikh Abdurrahman As-Suhaim, salah seorang dai ahlus sunah di Kementrian Wakaf dan Urusan Islam, Riyadh, KSA. Ketika beliau ditanya tentang hukum makan tulang, apakah haram? Beliau menjelaskan: Allah berfirman: قُلْ لا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلاَّ أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَحِيمٌ Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi –karena sesungguhnya semua itu kotor- atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-An’am: 145) Ditambah beberapa keterangan beberapa binatang haram yang disebutkan dalam hadis, seperti binatang buas yang bertaring, burung yang bercakar untuk menerkam musuh, atau khimar jinak, dan beberapa dalil lainnya. Artinya, selain itu kembali kepada hukum asal, yaitu mubah. Karena hukum asal segala sesuatu adalah halal. Sementara tidak disebutkan keterangan tentang haramnya tulang. Adapun statusnya sebagai makanan jin, tidaklah berpengaruh terhadap status hukum tulang. Karena ketetapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa tulang sebagai makanan jin, tidaklah menunjukkan larangan untuk memakannya. Dan tidak ada larangan untuk makan tulang. Kemudian, orang yang meyakini haramnya tulang, dia wajib mendatangkan dalil. Karena jika tidak, maka dikhawatirkan dia dianggap berdusta atas nama syariah. Disadur dari: almeshkat.net Ketika Allah menghalalkan sesuatu, maka hukum asalnya adalah halal semuanya, kecuali bagian yang membahayakan, karena alasan sisi bahayanya. Sehingga, ketika Allah halalkan binatang ternak, onta, sapi, atau kambing, berarti semua bagian dari hewan ini adalah halal, kecuali jika ada bagian yang haram. Dalam kitab al-Mudawwanah dinyatakan, مَا أُضِيفَ إلَى اللَّحْمِ مِنْ شَحْمٍ وَكَبِدٍ وَكَرِشٍ وَقَلْبٍ وَرِئَةٍ وَطِحَالٍ وَكُلًى وَحُلْقُومٍ وَخُصْيَةٍ وَكُرَاعٍ وَرَأْسٍ وَشِبْهِهِ ، فَلَهُ حُكْمُ اللَّحْمِ Semua yang mengikuti status daging, seperti lemak, liver, kars (isi perut – usus dan sebangsanya), jantung, paru, limpa, ginjal, tenggorokan, skrontum, tengklek, kepala, dan semacamnya. Semuanya dihukumi sebagaimana hukum daging. (Tahdzib al-Mudawwanah, 3/87). Kami sudah mencari fatwa mengenai hukum makan tulang, dan kami belum menjumpai adanya fatwa ulama yang mengharamkan tulang. Meskipun mereka telah menyebutkan dalil bahwa tulang adalah makanan jin. Allahu a’lam Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com) 🔍 Tuyul Menurut Islam, Perbedaan Zakat Dengan Pajak, Keutamaan Surah Al Kafirun, Doa Meminum Air Zam Zam, Ajaran Jil, Contoh Titipan Doa Umroh Visited 529 times, 3 visit(s) today Post Views: 492 QRIS donasi Yufid
Hukum Makan Tulang Pertanyaan: Bismillah Assalamu’alaikum Ustadz, saya mau tanya. Kalau hukumnya makan tulang itu bagaimana? Soalnya saya pernah dengar hadis yang mengatakan kalo tulang itu makanannya jin Jazakallahu khairan katsira Dari: Ikhsan Jawaban: Wa’alaikumussalam Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah Disebutkan dalam hadis riwayat Muslim, bahwa para Jin datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan meminta kepada beliau makanan yang halal. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada mereka: لكم كل عظم ذكر اسم الله عليه يقع في أيديكم أوفر ما يكون لحما وكل بعرة علف لدوابكم “Makanan halal untuk kalian adalah semua tulang hewan yang disembelih dengan menyebut nama Allah. Ketika tulang itu kalian ambil, akan penuh dengan daging. Sementara kotoran binatang akan menjadi makanan bagi hewan kalian.” (HR. Muslim No.450) Dalam riwayat lain, beliau bersabda: لَا تَسْتَنْجُوا بِالرَّوْثِ، وَلَا بِالْعِظَامِ، فَإِنَّهُ زَادُ إِخْوَانِكُمْ مِنَ الْجِنِّ “Janganlah kalian beristinjak (bersuci setelah buang air) dengan kotoran dan tulang. Karena itu adalah makanan bagi saudara kalian dari kalangan jin.” (HR. Turmudzi 18, dan dishahihkan Al-Albani) Dari dua hadis di atas dapat kita simpulkan bahwa tulang termasuk makanan jin. Namun apakah ini bisa dijadikan dalil yang mengatakan bahwa tulang haram dimakan manusia? Jawaban Syaikh Abdurrahman As-Suhaim, salah seorang dai ahlus sunah di Kementrian Wakaf dan Urusan Islam, Riyadh, KSA. Ketika beliau ditanya tentang hukum makan tulang, apakah haram? Beliau menjelaskan: Allah berfirman: قُلْ لا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلاَّ أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَحِيمٌ Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi –karena sesungguhnya semua itu kotor- atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-An’am: 145) Ditambah beberapa keterangan beberapa binatang haram yang disebutkan dalam hadis, seperti binatang buas yang bertaring, burung yang bercakar untuk menerkam musuh, atau khimar jinak, dan beberapa dalil lainnya. Artinya, selain itu kembali kepada hukum asal, yaitu mubah. Karena hukum asal segala sesuatu adalah halal. Sementara tidak disebutkan keterangan tentang haramnya tulang. Adapun statusnya sebagai makanan jin, tidaklah berpengaruh terhadap status hukum tulang. Karena ketetapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa tulang sebagai makanan jin, tidaklah menunjukkan larangan untuk memakannya. Dan tidak ada larangan untuk makan tulang. Kemudian, orang yang meyakini haramnya tulang, dia wajib mendatangkan dalil. Karena jika tidak, maka dikhawatirkan dia dianggap berdusta atas nama syariah. Disadur dari: almeshkat.net Ketika Allah menghalalkan sesuatu, maka hukum asalnya adalah halal semuanya, kecuali bagian yang membahayakan, karena alasan sisi bahayanya. Sehingga, ketika Allah halalkan binatang ternak, onta, sapi, atau kambing, berarti semua bagian dari hewan ini adalah halal, kecuali jika ada bagian yang haram. Dalam kitab al-Mudawwanah dinyatakan, مَا أُضِيفَ إلَى اللَّحْمِ مِنْ شَحْمٍ وَكَبِدٍ وَكَرِشٍ وَقَلْبٍ وَرِئَةٍ وَطِحَالٍ وَكُلًى وَحُلْقُومٍ وَخُصْيَةٍ وَكُرَاعٍ وَرَأْسٍ وَشِبْهِهِ ، فَلَهُ حُكْمُ اللَّحْمِ Semua yang mengikuti status daging, seperti lemak, liver, kars (isi perut – usus dan sebangsanya), jantung, paru, limpa, ginjal, tenggorokan, skrontum, tengklek, kepala, dan semacamnya. Semuanya dihukumi sebagaimana hukum daging. (Tahdzib al-Mudawwanah, 3/87). Kami sudah mencari fatwa mengenai hukum makan tulang, dan kami belum menjumpai adanya fatwa ulama yang mengharamkan tulang. Meskipun mereka telah menyebutkan dalil bahwa tulang adalah makanan jin. Allahu a’lam Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com) 🔍 Tuyul Menurut Islam, Perbedaan Zakat Dengan Pajak, Keutamaan Surah Al Kafirun, Doa Meminum Air Zam Zam, Ajaran Jil, Contoh Titipan Doa Umroh Visited 529 times, 3 visit(s) today Post Views: 492 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/352705451&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Hukum Makan Tulang Pertanyaan: Bismillah Assalamu’alaikum Ustadz, saya mau tanya. Kalau hukumnya makan tulang itu bagaimana? Soalnya saya pernah dengar hadis yang mengatakan kalo tulang itu makanannya jin Jazakallahu khairan katsira Dari: Ikhsan Jawaban: Wa’alaikumussalam Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah Disebutkan dalam hadis riwayat Muslim, bahwa para Jin datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan meminta kepada beliau makanan yang halal. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada mereka: لكم كل عظم ذكر اسم الله عليه يقع في أيديكم أوفر ما يكون لحما وكل بعرة علف لدوابكم “Makanan halal untuk kalian adalah semua tulang hewan yang disembelih dengan menyebut nama Allah. Ketika tulang itu kalian ambil, akan penuh dengan daging. Sementara kotoran binatang akan menjadi makanan bagi hewan kalian.” (HR. Muslim No.450) Dalam riwayat lain, beliau bersabda: لَا تَسْتَنْجُوا بِالرَّوْثِ، وَلَا بِالْعِظَامِ، فَإِنَّهُ زَادُ إِخْوَانِكُمْ مِنَ الْجِنِّ “Janganlah kalian beristinjak (bersuci setelah buang air) dengan kotoran dan tulang. Karena itu adalah makanan bagi saudara kalian dari kalangan jin.” (HR. Turmudzi 18, dan dishahihkan Al-Albani) Dari dua hadis di atas dapat kita simpulkan bahwa tulang termasuk makanan jin. Namun apakah ini bisa dijadikan dalil yang mengatakan bahwa tulang haram dimakan manusia? Jawaban Syaikh Abdurrahman As-Suhaim, salah seorang dai ahlus sunah di Kementrian Wakaf dan Urusan Islam, Riyadh, KSA. Ketika beliau ditanya tentang hukum makan tulang, apakah haram? Beliau menjelaskan: Allah berfirman: قُلْ لا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلاَّ أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَحِيمٌ Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi –karena sesungguhnya semua itu kotor- atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-An’am: 145) Ditambah beberapa keterangan beberapa binatang haram yang disebutkan dalam hadis, seperti binatang buas yang bertaring, burung yang bercakar untuk menerkam musuh, atau khimar jinak, dan beberapa dalil lainnya. Artinya, selain itu kembali kepada hukum asal, yaitu mubah. Karena hukum asal segala sesuatu adalah halal. Sementara tidak disebutkan keterangan tentang haramnya tulang. Adapun statusnya sebagai makanan jin, tidaklah berpengaruh terhadap status hukum tulang. Karena ketetapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa tulang sebagai makanan jin, tidaklah menunjukkan larangan untuk memakannya. Dan tidak ada larangan untuk makan tulang. Kemudian, orang yang meyakini haramnya tulang, dia wajib mendatangkan dalil. Karena jika tidak, maka dikhawatirkan dia dianggap berdusta atas nama syariah. Disadur dari: almeshkat.net Ketika Allah menghalalkan sesuatu, maka hukum asalnya adalah halal semuanya, kecuali bagian yang membahayakan, karena alasan sisi bahayanya. Sehingga, ketika Allah halalkan binatang ternak, onta, sapi, atau kambing, berarti semua bagian dari hewan ini adalah halal, kecuali jika ada bagian yang haram. Dalam kitab al-Mudawwanah dinyatakan, مَا أُضِيفَ إلَى اللَّحْمِ مِنْ شَحْمٍ وَكَبِدٍ وَكَرِشٍ وَقَلْبٍ وَرِئَةٍ وَطِحَالٍ وَكُلًى وَحُلْقُومٍ وَخُصْيَةٍ وَكُرَاعٍ وَرَأْسٍ وَشِبْهِهِ ، فَلَهُ حُكْمُ اللَّحْمِ Semua yang mengikuti status daging, seperti lemak, liver, kars (isi perut – usus dan sebangsanya), jantung, paru, limpa, ginjal, tenggorokan, skrontum, tengklek, kepala, dan semacamnya. Semuanya dihukumi sebagaimana hukum daging. (Tahdzib al-Mudawwanah, 3/87). Kami sudah mencari fatwa mengenai hukum makan tulang, dan kami belum menjumpai adanya fatwa ulama yang mengharamkan tulang. Meskipun mereka telah menyebutkan dalil bahwa tulang adalah makanan jin. Allahu a’lam Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com) 🔍 Tuyul Menurut Islam, Perbedaan Zakat Dengan Pajak, Keutamaan Surah Al Kafirun, Doa Meminum Air Zam Zam, Ajaran Jil, Contoh Titipan Doa Umroh Visited 529 times, 3 visit(s) today Post Views: 492 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Tahnik dan Manfaat Kesehatan, Mitos atau Fakta? (01)

Tahnik adalah salah satu ajaran (sunnah) Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ketika menyambut bayi yang baru lahir. Tahnik dilakukan dengan mengunyah kurma sampai halus, kemudian kita ambil kunyahan kurma tersebut sebanyak kira-kira seujung jari saja, lalu kita tempelkan dan gosokkan sedikit (kunyahan) kurma tersebut ke langit-langit mulut bayi.Dewasa ini, sebagian orang mengaitkan tahnik dengan manfaat kesehatan tertentu. Ada yang mengklaim bahwa tahnik adalah vaksinasi alami atau media transfer sel punca (stem cell) atau klaim-klaim lainnya. Oleh karena itu, dalam kesempatan kali ini kami ingin membahas, apakah klaim manfaat kesehatan dari tahnik itu sekedar mitos atau fakta?Syariat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, antara Ibadah dan Manfaat KesehatanIbadah dan mentauhidkan Allah Ta’ala merupakan tujuan penciptaan manusia. Allah Ta’ala berfirman,وَما خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلاَّ لِيَعْبُدُونِ“Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi (beribadah) kepada-Ku” (QS. Adz-Dzariyat [51]: 56).Di atas pondasi inilah, seluruh ajaran dan syariat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berpangkal, yaitu untuk mentauhidkan Allah Ta’ala dan menjauhkan umatnya dari kemusyrikan. Allah Ta’ala berfirman,وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَسُولًا أَنِ اعْبُدُوا اللَّهَ وَاجْتَنِبُوا الطَّاغُوتَ“Dan sesungguhnya Kami telah mengutus Rasul untuk tiap-tiap umat (untuk menyerukan), ’Sembahlah Allah (saja) dan jauhilah thaghut’” (QS. An-Nahl [16]: 36).Sehingga tujuan utama dari amal yang kita lakukan adalah beribadah dan mengharap pahala dari-Nya, bukan tujuan-tujuan rendah yang sifatnya duniawi semata, termasuk tujuan kesehatan. Inilah hukum asal syariat yang dicontohkan atau diperintahkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, yaitu dalam rangka murni ibadah kepada Allah Ta’ala, bukan dalam rangka meraih manfaat kesehatan tertentu.Jika ada klaim manfaat kesehatan tertentu, maka hal ini harus berdasarkan dalil (bukti) yang valid, baik dalil dari penjelasan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam atau dari bukti penelitian ilmiah yang bisa dipertanggungjawabkan.Sungguh bagus penjelasan yang disampaikan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala. Beliau rahimahullahu Ta’ala berkata,“Cara untuk mengetahui bahwa sesuatu adalah sebab yaitu dari keterangan dalil agama, misalnya keterangan dari Al-Qur’an bahwa madu mengandung obat bagi manusia, sebagaimana hal yang sama juga terdapat dalam aktivitas membaca Al-Qur’an.Selain itu, sesuatu dapat dinyatakan sebagai sebab melalui bukti empirik, seperti ketika kita melakukan uji coba suatu obat dan kita menemukan bahwa obat tersebut bermanfaat mengobati luka dan penyakit tertentu. Akan tetapi, pengaruh dari obat tersebut harus terbukti langsung dan nyata seperti seorang yang berobat dengan besi panas (kay), kemudian dirinya sembuh. Maka kay adalah sebab yang jelas dan nyata untuk menyembuhkan penyakit.Kami memberikan catatan seperti di atas agar setiap orang tidak beralasan dengan berkata, “Saya telah mencoba hal ini dan ternyata bermanfaat”. Padahal pengaruhnya tidak langsung dirasakan, seperti kalung jimat yang digunakan seseorang dan dia meyakini kalung tersebut bermanfaat. Orang itu pun merasakan manfaatnya karena keyakinan terhadap sesuatu itu mempunyai pengaruh yang nyata (baca: telah tersugesti).(Hal serupa dapat ditemui dalam contoh lain). Terkadang, seseorang meruqyah orang yang sakit dengan bacaan Al-Qur’an, namun pasien tidak merasakan pengaruh apa-apa. Kemudian datang orang lain, yang meyakini bahwa bacaan Al-Qur’annya lebih bermanfaat. Kemudian orang itu pun meruqyahnya dengan bacaan Al-Qur’an yang sama dan ternyata si pasien merasakan adanya manfaat, sakitnya berkurang. Demikian pula dengan orang yang memakai kalung atau gelang (baca: semacam “kalung atau gelang kesehatan”), yang terkadang merasakan sakitnya berkurang karena tersugesti bahwa hal itu mampu memberikan manfaat.Berkurangnya rasa sakit bagi seorang yang meyakini manfaat gelang/kalung tersebut semata-mata sugesti dari dalam diri. Dan sugesti yang muncul dari dalam diri bukanlah cara yang dibenarkan agama dalam menetapkan sebab” (Al-Qaulul Mufiid ‘ala Kitaabit Tauhiid, 1/163).Adapun jika klaim kesehatan itu terbukti, tetap tidak boleh digunakan sebagai tujuan pokok beribadah. Misalnya, jika benar ada manfaat kesehatan dari ibadah puasa, maka tujuan pokok kita berpuasa adalah mengharap pahala dari Allah Ta’ala. Kita berpuasa bukan karena motivasi ingin sehat, menurunkan berat badan atau tujuan-tujuan kesehatan lainnya. Meskipun bisa jadi kita memang lebih sehat setelah berpuasa, maka ini adalah karunia dari Allah Ta’ala.Demikian pula tahnik. Hukum tahnik kepada bayi yang baru lahir adalah sunnah (mustahab atau dianjurkan). Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak menjelaskan adanya manfaat kesehatan tertentu yang diterima oleh sang bayi. Oleh karena itu, kita pun melakukan tahnik dalam rangka beribadah kepada Allah Ta’ala, bukan karena sebab-sebab lainnya, termasuk dalam rangka mencari berkah dari air liur pentahnik atau dalam rangka mencari manfaat kesehatan tertentu. [Bersambung] ***Selesai disempurnakan di pagi hari, Rotterdam NL 1 Muharram 1438/21 September 2017Yang senantiasa membutuhkan ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id🔍 Bacaan Tasbih Dan Tahmid, Pasangan Ideal Menurut Islam, Tata Cara Mengqadha Shalat Wajib, Pasrah Dan Tawakal, Definisi Nikah Siri

Tahnik dan Manfaat Kesehatan, Mitos atau Fakta? (01)

Tahnik adalah salah satu ajaran (sunnah) Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ketika menyambut bayi yang baru lahir. Tahnik dilakukan dengan mengunyah kurma sampai halus, kemudian kita ambil kunyahan kurma tersebut sebanyak kira-kira seujung jari saja, lalu kita tempelkan dan gosokkan sedikit (kunyahan) kurma tersebut ke langit-langit mulut bayi.Dewasa ini, sebagian orang mengaitkan tahnik dengan manfaat kesehatan tertentu. Ada yang mengklaim bahwa tahnik adalah vaksinasi alami atau media transfer sel punca (stem cell) atau klaim-klaim lainnya. Oleh karena itu, dalam kesempatan kali ini kami ingin membahas, apakah klaim manfaat kesehatan dari tahnik itu sekedar mitos atau fakta?Syariat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, antara Ibadah dan Manfaat KesehatanIbadah dan mentauhidkan Allah Ta’ala merupakan tujuan penciptaan manusia. Allah Ta’ala berfirman,وَما خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلاَّ لِيَعْبُدُونِ“Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi (beribadah) kepada-Ku” (QS. Adz-Dzariyat [51]: 56).Di atas pondasi inilah, seluruh ajaran dan syariat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berpangkal, yaitu untuk mentauhidkan Allah Ta’ala dan menjauhkan umatnya dari kemusyrikan. Allah Ta’ala berfirman,وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَسُولًا أَنِ اعْبُدُوا اللَّهَ وَاجْتَنِبُوا الطَّاغُوتَ“Dan sesungguhnya Kami telah mengutus Rasul untuk tiap-tiap umat (untuk menyerukan), ’Sembahlah Allah (saja) dan jauhilah thaghut’” (QS. An-Nahl [16]: 36).Sehingga tujuan utama dari amal yang kita lakukan adalah beribadah dan mengharap pahala dari-Nya, bukan tujuan-tujuan rendah yang sifatnya duniawi semata, termasuk tujuan kesehatan. Inilah hukum asal syariat yang dicontohkan atau diperintahkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, yaitu dalam rangka murni ibadah kepada Allah Ta’ala, bukan dalam rangka meraih manfaat kesehatan tertentu.Jika ada klaim manfaat kesehatan tertentu, maka hal ini harus berdasarkan dalil (bukti) yang valid, baik dalil dari penjelasan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam atau dari bukti penelitian ilmiah yang bisa dipertanggungjawabkan.Sungguh bagus penjelasan yang disampaikan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala. Beliau rahimahullahu Ta’ala berkata,“Cara untuk mengetahui bahwa sesuatu adalah sebab yaitu dari keterangan dalil agama, misalnya keterangan dari Al-Qur’an bahwa madu mengandung obat bagi manusia, sebagaimana hal yang sama juga terdapat dalam aktivitas membaca Al-Qur’an.Selain itu, sesuatu dapat dinyatakan sebagai sebab melalui bukti empirik, seperti ketika kita melakukan uji coba suatu obat dan kita menemukan bahwa obat tersebut bermanfaat mengobati luka dan penyakit tertentu. Akan tetapi, pengaruh dari obat tersebut harus terbukti langsung dan nyata seperti seorang yang berobat dengan besi panas (kay), kemudian dirinya sembuh. Maka kay adalah sebab yang jelas dan nyata untuk menyembuhkan penyakit.Kami memberikan catatan seperti di atas agar setiap orang tidak beralasan dengan berkata, “Saya telah mencoba hal ini dan ternyata bermanfaat”. Padahal pengaruhnya tidak langsung dirasakan, seperti kalung jimat yang digunakan seseorang dan dia meyakini kalung tersebut bermanfaat. Orang itu pun merasakan manfaatnya karena keyakinan terhadap sesuatu itu mempunyai pengaruh yang nyata (baca: telah tersugesti).(Hal serupa dapat ditemui dalam contoh lain). Terkadang, seseorang meruqyah orang yang sakit dengan bacaan Al-Qur’an, namun pasien tidak merasakan pengaruh apa-apa. Kemudian datang orang lain, yang meyakini bahwa bacaan Al-Qur’annya lebih bermanfaat. Kemudian orang itu pun meruqyahnya dengan bacaan Al-Qur’an yang sama dan ternyata si pasien merasakan adanya manfaat, sakitnya berkurang. Demikian pula dengan orang yang memakai kalung atau gelang (baca: semacam “kalung atau gelang kesehatan”), yang terkadang merasakan sakitnya berkurang karena tersugesti bahwa hal itu mampu memberikan manfaat.Berkurangnya rasa sakit bagi seorang yang meyakini manfaat gelang/kalung tersebut semata-mata sugesti dari dalam diri. Dan sugesti yang muncul dari dalam diri bukanlah cara yang dibenarkan agama dalam menetapkan sebab” (Al-Qaulul Mufiid ‘ala Kitaabit Tauhiid, 1/163).Adapun jika klaim kesehatan itu terbukti, tetap tidak boleh digunakan sebagai tujuan pokok beribadah. Misalnya, jika benar ada manfaat kesehatan dari ibadah puasa, maka tujuan pokok kita berpuasa adalah mengharap pahala dari Allah Ta’ala. Kita berpuasa bukan karena motivasi ingin sehat, menurunkan berat badan atau tujuan-tujuan kesehatan lainnya. Meskipun bisa jadi kita memang lebih sehat setelah berpuasa, maka ini adalah karunia dari Allah Ta’ala.Demikian pula tahnik. Hukum tahnik kepada bayi yang baru lahir adalah sunnah (mustahab atau dianjurkan). Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak menjelaskan adanya manfaat kesehatan tertentu yang diterima oleh sang bayi. Oleh karena itu, kita pun melakukan tahnik dalam rangka beribadah kepada Allah Ta’ala, bukan karena sebab-sebab lainnya, termasuk dalam rangka mencari berkah dari air liur pentahnik atau dalam rangka mencari manfaat kesehatan tertentu. [Bersambung] ***Selesai disempurnakan di pagi hari, Rotterdam NL 1 Muharram 1438/21 September 2017Yang senantiasa membutuhkan ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id🔍 Bacaan Tasbih Dan Tahmid, Pasangan Ideal Menurut Islam, Tata Cara Mengqadha Shalat Wajib, Pasrah Dan Tawakal, Definisi Nikah Siri
Tahnik adalah salah satu ajaran (sunnah) Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ketika menyambut bayi yang baru lahir. Tahnik dilakukan dengan mengunyah kurma sampai halus, kemudian kita ambil kunyahan kurma tersebut sebanyak kira-kira seujung jari saja, lalu kita tempelkan dan gosokkan sedikit (kunyahan) kurma tersebut ke langit-langit mulut bayi.Dewasa ini, sebagian orang mengaitkan tahnik dengan manfaat kesehatan tertentu. Ada yang mengklaim bahwa tahnik adalah vaksinasi alami atau media transfer sel punca (stem cell) atau klaim-klaim lainnya. Oleh karena itu, dalam kesempatan kali ini kami ingin membahas, apakah klaim manfaat kesehatan dari tahnik itu sekedar mitos atau fakta?Syariat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, antara Ibadah dan Manfaat KesehatanIbadah dan mentauhidkan Allah Ta’ala merupakan tujuan penciptaan manusia. Allah Ta’ala berfirman,وَما خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلاَّ لِيَعْبُدُونِ“Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi (beribadah) kepada-Ku” (QS. Adz-Dzariyat [51]: 56).Di atas pondasi inilah, seluruh ajaran dan syariat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berpangkal, yaitu untuk mentauhidkan Allah Ta’ala dan menjauhkan umatnya dari kemusyrikan. Allah Ta’ala berfirman,وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَسُولًا أَنِ اعْبُدُوا اللَّهَ وَاجْتَنِبُوا الطَّاغُوتَ“Dan sesungguhnya Kami telah mengutus Rasul untuk tiap-tiap umat (untuk menyerukan), ’Sembahlah Allah (saja) dan jauhilah thaghut’” (QS. An-Nahl [16]: 36).Sehingga tujuan utama dari amal yang kita lakukan adalah beribadah dan mengharap pahala dari-Nya, bukan tujuan-tujuan rendah yang sifatnya duniawi semata, termasuk tujuan kesehatan. Inilah hukum asal syariat yang dicontohkan atau diperintahkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, yaitu dalam rangka murni ibadah kepada Allah Ta’ala, bukan dalam rangka meraih manfaat kesehatan tertentu.Jika ada klaim manfaat kesehatan tertentu, maka hal ini harus berdasarkan dalil (bukti) yang valid, baik dalil dari penjelasan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam atau dari bukti penelitian ilmiah yang bisa dipertanggungjawabkan.Sungguh bagus penjelasan yang disampaikan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala. Beliau rahimahullahu Ta’ala berkata,“Cara untuk mengetahui bahwa sesuatu adalah sebab yaitu dari keterangan dalil agama, misalnya keterangan dari Al-Qur’an bahwa madu mengandung obat bagi manusia, sebagaimana hal yang sama juga terdapat dalam aktivitas membaca Al-Qur’an.Selain itu, sesuatu dapat dinyatakan sebagai sebab melalui bukti empirik, seperti ketika kita melakukan uji coba suatu obat dan kita menemukan bahwa obat tersebut bermanfaat mengobati luka dan penyakit tertentu. Akan tetapi, pengaruh dari obat tersebut harus terbukti langsung dan nyata seperti seorang yang berobat dengan besi panas (kay), kemudian dirinya sembuh. Maka kay adalah sebab yang jelas dan nyata untuk menyembuhkan penyakit.Kami memberikan catatan seperti di atas agar setiap orang tidak beralasan dengan berkata, “Saya telah mencoba hal ini dan ternyata bermanfaat”. Padahal pengaruhnya tidak langsung dirasakan, seperti kalung jimat yang digunakan seseorang dan dia meyakini kalung tersebut bermanfaat. Orang itu pun merasakan manfaatnya karena keyakinan terhadap sesuatu itu mempunyai pengaruh yang nyata (baca: telah tersugesti).(Hal serupa dapat ditemui dalam contoh lain). Terkadang, seseorang meruqyah orang yang sakit dengan bacaan Al-Qur’an, namun pasien tidak merasakan pengaruh apa-apa. Kemudian datang orang lain, yang meyakini bahwa bacaan Al-Qur’annya lebih bermanfaat. Kemudian orang itu pun meruqyahnya dengan bacaan Al-Qur’an yang sama dan ternyata si pasien merasakan adanya manfaat, sakitnya berkurang. Demikian pula dengan orang yang memakai kalung atau gelang (baca: semacam “kalung atau gelang kesehatan”), yang terkadang merasakan sakitnya berkurang karena tersugesti bahwa hal itu mampu memberikan manfaat.Berkurangnya rasa sakit bagi seorang yang meyakini manfaat gelang/kalung tersebut semata-mata sugesti dari dalam diri. Dan sugesti yang muncul dari dalam diri bukanlah cara yang dibenarkan agama dalam menetapkan sebab” (Al-Qaulul Mufiid ‘ala Kitaabit Tauhiid, 1/163).Adapun jika klaim kesehatan itu terbukti, tetap tidak boleh digunakan sebagai tujuan pokok beribadah. Misalnya, jika benar ada manfaat kesehatan dari ibadah puasa, maka tujuan pokok kita berpuasa adalah mengharap pahala dari Allah Ta’ala. Kita berpuasa bukan karena motivasi ingin sehat, menurunkan berat badan atau tujuan-tujuan kesehatan lainnya. Meskipun bisa jadi kita memang lebih sehat setelah berpuasa, maka ini adalah karunia dari Allah Ta’ala.Demikian pula tahnik. Hukum tahnik kepada bayi yang baru lahir adalah sunnah (mustahab atau dianjurkan). Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak menjelaskan adanya manfaat kesehatan tertentu yang diterima oleh sang bayi. Oleh karena itu, kita pun melakukan tahnik dalam rangka beribadah kepada Allah Ta’ala, bukan karena sebab-sebab lainnya, termasuk dalam rangka mencari berkah dari air liur pentahnik atau dalam rangka mencari manfaat kesehatan tertentu. [Bersambung] ***Selesai disempurnakan di pagi hari, Rotterdam NL 1 Muharram 1438/21 September 2017Yang senantiasa membutuhkan ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id🔍 Bacaan Tasbih Dan Tahmid, Pasangan Ideal Menurut Islam, Tata Cara Mengqadha Shalat Wajib, Pasrah Dan Tawakal, Definisi Nikah Siri


Tahnik adalah salah satu ajaran (sunnah) Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ketika menyambut bayi yang baru lahir. Tahnik dilakukan dengan mengunyah kurma sampai halus, kemudian kita ambil kunyahan kurma tersebut sebanyak kira-kira seujung jari saja, lalu kita tempelkan dan gosokkan sedikit (kunyahan) kurma tersebut ke langit-langit mulut bayi.Dewasa ini, sebagian orang mengaitkan tahnik dengan manfaat kesehatan tertentu. Ada yang mengklaim bahwa tahnik adalah vaksinasi alami atau media transfer sel punca (stem cell) atau klaim-klaim lainnya. Oleh karena itu, dalam kesempatan kali ini kami ingin membahas, apakah klaim manfaat kesehatan dari tahnik itu sekedar mitos atau fakta?Syariat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, antara Ibadah dan Manfaat KesehatanIbadah dan mentauhidkan Allah Ta’ala merupakan tujuan penciptaan manusia. Allah Ta’ala berfirman,وَما خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلاَّ لِيَعْبُدُونِ“Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi (beribadah) kepada-Ku” (QS. Adz-Dzariyat [51]: 56).Di atas pondasi inilah, seluruh ajaran dan syariat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berpangkal, yaitu untuk mentauhidkan Allah Ta’ala dan menjauhkan umatnya dari kemusyrikan. Allah Ta’ala berfirman,وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَسُولًا أَنِ اعْبُدُوا اللَّهَ وَاجْتَنِبُوا الطَّاغُوتَ“Dan sesungguhnya Kami telah mengutus Rasul untuk tiap-tiap umat (untuk menyerukan), ’Sembahlah Allah (saja) dan jauhilah thaghut’” (QS. An-Nahl [16]: 36).Sehingga tujuan utama dari amal yang kita lakukan adalah beribadah dan mengharap pahala dari-Nya, bukan tujuan-tujuan rendah yang sifatnya duniawi semata, termasuk tujuan kesehatan. Inilah hukum asal syariat yang dicontohkan atau diperintahkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, yaitu dalam rangka murni ibadah kepada Allah Ta’ala, bukan dalam rangka meraih manfaat kesehatan tertentu.Jika ada klaim manfaat kesehatan tertentu, maka hal ini harus berdasarkan dalil (bukti) yang valid, baik dalil dari penjelasan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam atau dari bukti penelitian ilmiah yang bisa dipertanggungjawabkan.Sungguh bagus penjelasan yang disampaikan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala. Beliau rahimahullahu Ta’ala berkata,“Cara untuk mengetahui bahwa sesuatu adalah sebab yaitu dari keterangan dalil agama, misalnya keterangan dari Al-Qur’an bahwa madu mengandung obat bagi manusia, sebagaimana hal yang sama juga terdapat dalam aktivitas membaca Al-Qur’an.Selain itu, sesuatu dapat dinyatakan sebagai sebab melalui bukti empirik, seperti ketika kita melakukan uji coba suatu obat dan kita menemukan bahwa obat tersebut bermanfaat mengobati luka dan penyakit tertentu. Akan tetapi, pengaruh dari obat tersebut harus terbukti langsung dan nyata seperti seorang yang berobat dengan besi panas (kay), kemudian dirinya sembuh. Maka kay adalah sebab yang jelas dan nyata untuk menyembuhkan penyakit.Kami memberikan catatan seperti di atas agar setiap orang tidak beralasan dengan berkata, “Saya telah mencoba hal ini dan ternyata bermanfaat”. Padahal pengaruhnya tidak langsung dirasakan, seperti kalung jimat yang digunakan seseorang dan dia meyakini kalung tersebut bermanfaat. Orang itu pun merasakan manfaatnya karena keyakinan terhadap sesuatu itu mempunyai pengaruh yang nyata (baca: telah tersugesti).(Hal serupa dapat ditemui dalam contoh lain). Terkadang, seseorang meruqyah orang yang sakit dengan bacaan Al-Qur’an, namun pasien tidak merasakan pengaruh apa-apa. Kemudian datang orang lain, yang meyakini bahwa bacaan Al-Qur’annya lebih bermanfaat. Kemudian orang itu pun meruqyahnya dengan bacaan Al-Qur’an yang sama dan ternyata si pasien merasakan adanya manfaat, sakitnya berkurang. Demikian pula dengan orang yang memakai kalung atau gelang (baca: semacam “kalung atau gelang kesehatan”), yang terkadang merasakan sakitnya berkurang karena tersugesti bahwa hal itu mampu memberikan manfaat.Berkurangnya rasa sakit bagi seorang yang meyakini manfaat gelang/kalung tersebut semata-mata sugesti dari dalam diri. Dan sugesti yang muncul dari dalam diri bukanlah cara yang dibenarkan agama dalam menetapkan sebab” (Al-Qaulul Mufiid ‘ala Kitaabit Tauhiid, 1/163).Adapun jika klaim kesehatan itu terbukti, tetap tidak boleh digunakan sebagai tujuan pokok beribadah. Misalnya, jika benar ada manfaat kesehatan dari ibadah puasa, maka tujuan pokok kita berpuasa adalah mengharap pahala dari Allah Ta’ala. Kita berpuasa bukan karena motivasi ingin sehat, menurunkan berat badan atau tujuan-tujuan kesehatan lainnya. Meskipun bisa jadi kita memang lebih sehat setelah berpuasa, maka ini adalah karunia dari Allah Ta’ala.Demikian pula tahnik. Hukum tahnik kepada bayi yang baru lahir adalah sunnah (mustahab atau dianjurkan). Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak menjelaskan adanya manfaat kesehatan tertentu yang diterima oleh sang bayi. Oleh karena itu, kita pun melakukan tahnik dalam rangka beribadah kepada Allah Ta’ala, bukan karena sebab-sebab lainnya, termasuk dalam rangka mencari berkah dari air liur pentahnik atau dalam rangka mencari manfaat kesehatan tertentu. [Bersambung] ***Selesai disempurnakan di pagi hari, Rotterdam NL 1 Muharram 1438/21 September 2017Yang senantiasa membutuhkan ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id🔍 Bacaan Tasbih Dan Tahmid, Pasangan Ideal Menurut Islam, Tata Cara Mengqadha Shalat Wajib, Pasrah Dan Tawakal, Definisi Nikah Siri

Tahnik dan Manfaat Kesehatan, Mitos atau Fakta? (02)

Baca pembahasan sebelumnya Tahnik dan Manfaat Kesehatan, Mitos atau Fakta? (01)Hikmah Tahnik Menurut Penjelasan UlamaSebagian ulama memberikan penjelasan tentang hikmah dianjurkannya tahnik, yaitu agar yang pertama kali masuk ke dalam perut bayi adalah sesuatu yang manis. Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafizhahullah menjelaskan,وأما الحكمة من التحنيك بالتمر، فقد كان العلماء قديما يرون أن هذه السنة فعلها النبي صلى الله عليه وسلم ليكون أول شيء يدخل جوف الطفل شيء حلو، ولذا استحبوا أن يحنك بحلو إن لم يوجد التمر“Adapun hikmah dari tahnik menggunakan kurma, para ulama terdahulu berpendapat bahwa sunnah ini dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam agar yang paling pertama masuk ke dalam perut bayi adalah sesuatu yang manis. Oleh karena itu, dianjurkan mentahnik dengan sesuatu yang manis jika tidak mendapatkan kurma.” [1]Tahnik, Benarkah Berfungsi sebagai Vaksinasi Alami?Sebagian kalangan mengatakan bahwa tahnik merupakan salah satu jenis imunisasi (vaksinasi) alami ciptaan Allah Ta’ala. Namun, tidak ada satu pun dalil dari Al-Qur’an, As-Sunnah, perkataan para shahabat atau tabi’in, tidak ada satu pun juga perkataan para ulama yang bisa digunakan sebagai rujukan dalam hal ini. Demikian pula, tidak ada satu pun sumber referensi dan penelitian ilmiah yang valid yang dapat digunakan sebagai acuan atas klaim tersebut. Penjelasan sebagian orang yang mencoba-coba menghubungkan kedua hal itu (tahnik dan vaksin alami) sangatlah mengada-ada dan dibuat-buat, tidak ada landasannya sama sekali dari sisi ilmiah. Kalaupun mereka membawakan jurnal penelitian ilmiah tertentu, itu hanyalah kesimpulan yang sangat prematur dan sangat melenceng jauh. Dan bisa jadi hanya menjadi (maaf) “bahan candaan” bagi para ilmuwan (scientist) di bidang ini.Tahnik sebagai Media Transfer Stem Cells (Sel Punca)Sebagian orang juga “mengarang cerita” bahwa tahnik dapat merontokkan sel punca di rongga mulut bayi yang kemudian bermanfaat bagi bayi. Hal ini sangat mengada-ada. Mengapa? Sel punca di rongga mulut tidak berada di permukaan mukosa sehingga mudah rontok hanya semata-mata dengan meletakkan seujung jari kurma di rongga mulut. Pada penelitian terkait sel punca, sel tersebut diambil melalui proses operasi atau melalui biopsi (pengambilan sampel jaringan dengan alat tertentu). Karena lokasi sel punca berada agak di dalam, di bawah lapisan sel-sel epitel rongga mulut. Oleh karena itu, sekedar tahnik tidak mungkin bisa melepaskan sel punca, apalagi kemudian tertelan dan bermanfaat untuk memperbaiki kerusakan jaringan di tubuh bayi. Hal ini sangat jauh dan juga mengada-ada.Tahnik sebagai Transfer “DNA Keshalihan”Anggapan ini pun juga mengada-ada, bahkan berpotensi mengantarkan kepada kesyirikan. Sebagian orang meyakini bahwa tahnik hendaknya dilakukan oleh orang shalih agar dapat mengambil berkah dari air liurnya. Lalu sebagian orang pun menghubung-hubungkan bahwa hal ini bisa dicapai karena tahnik dapat memungkinkan terjadinya transfer DNA dari pentahnik. Sekali lagi, anggapan ini tidak benar. Mencari berkah dengan zat tubuh tertentu merupakan kekhususan bagi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, bukan orang lainnya termasuk sahabat yang paling mulia radhiyallahu ‘anhum.Lalu, siapakah orang yang melakukan tahnik bayi di hari lahirnya? Yang mentahnik adalah siapa saja di antara anggota keluarga yang hadir ketika itu, bisa ayah, ibu, kakek atau yang lainnya. Tidak harus orang tertentu. [2]KesimpulanTidak kita dapati dalil dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, penjelasan ulama terpercaya atau penelitian ilmiah yang valid yang menunjukkan bahwa tahnik berfungsi sebagai vaksin, transfer DNA keshalihan atau sebagai transfer sel punca yang memiliki manfaat kesehatan tertentu bagi sang bayi.Kepada orang-orang yang tetap bersikeras menyatakan bahwa tahnik merupakan vaksin alami yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam atau klaim manfaat kesehatan lainnya yang tidak valid (dan disandarkan sebagai ajaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam), kami ingatkan dengan hadits ancaman berdusta atas nama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.  Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ كَذَبَ عَلَىَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ“Siapa yang sengaja berdusta atas namaku (Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam), maka silakan ambil tempat duduknya di neraka” (HR. Bukhari no. 1291 dan Muslim no. 3).***Selesai disempurnakan di pagi hari, Rotterdam NL 1 Muharram 1438/21 September 2017Yang senantiasa membutuhkan ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1]     http://islamqa.info/ar/ref/102906[2]     Untuk pembahasan yang lebih luas mengenai hal ini bisa dibaca di:https://muslim.or.id/32409-tahnik-apakah-hanya-boleh-dilakukan-oleh-rasulullah-02.html🔍 Dzalim, Doa Sebelum Berbuka Puasa Ramadhan, Bacaan Sholat Yang Shahih, Hukum Memasang Behel Dalam Islam, Bolehkah Islam Memelihara Anjing

Tahnik dan Manfaat Kesehatan, Mitos atau Fakta? (02)

Baca pembahasan sebelumnya Tahnik dan Manfaat Kesehatan, Mitos atau Fakta? (01)Hikmah Tahnik Menurut Penjelasan UlamaSebagian ulama memberikan penjelasan tentang hikmah dianjurkannya tahnik, yaitu agar yang pertama kali masuk ke dalam perut bayi adalah sesuatu yang manis. Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafizhahullah menjelaskan,وأما الحكمة من التحنيك بالتمر، فقد كان العلماء قديما يرون أن هذه السنة فعلها النبي صلى الله عليه وسلم ليكون أول شيء يدخل جوف الطفل شيء حلو، ولذا استحبوا أن يحنك بحلو إن لم يوجد التمر“Adapun hikmah dari tahnik menggunakan kurma, para ulama terdahulu berpendapat bahwa sunnah ini dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam agar yang paling pertama masuk ke dalam perut bayi adalah sesuatu yang manis. Oleh karena itu, dianjurkan mentahnik dengan sesuatu yang manis jika tidak mendapatkan kurma.” [1]Tahnik, Benarkah Berfungsi sebagai Vaksinasi Alami?Sebagian kalangan mengatakan bahwa tahnik merupakan salah satu jenis imunisasi (vaksinasi) alami ciptaan Allah Ta’ala. Namun, tidak ada satu pun dalil dari Al-Qur’an, As-Sunnah, perkataan para shahabat atau tabi’in, tidak ada satu pun juga perkataan para ulama yang bisa digunakan sebagai rujukan dalam hal ini. Demikian pula, tidak ada satu pun sumber referensi dan penelitian ilmiah yang valid yang dapat digunakan sebagai acuan atas klaim tersebut. Penjelasan sebagian orang yang mencoba-coba menghubungkan kedua hal itu (tahnik dan vaksin alami) sangatlah mengada-ada dan dibuat-buat, tidak ada landasannya sama sekali dari sisi ilmiah. Kalaupun mereka membawakan jurnal penelitian ilmiah tertentu, itu hanyalah kesimpulan yang sangat prematur dan sangat melenceng jauh. Dan bisa jadi hanya menjadi (maaf) “bahan candaan” bagi para ilmuwan (scientist) di bidang ini.Tahnik sebagai Media Transfer Stem Cells (Sel Punca)Sebagian orang juga “mengarang cerita” bahwa tahnik dapat merontokkan sel punca di rongga mulut bayi yang kemudian bermanfaat bagi bayi. Hal ini sangat mengada-ada. Mengapa? Sel punca di rongga mulut tidak berada di permukaan mukosa sehingga mudah rontok hanya semata-mata dengan meletakkan seujung jari kurma di rongga mulut. Pada penelitian terkait sel punca, sel tersebut diambil melalui proses operasi atau melalui biopsi (pengambilan sampel jaringan dengan alat tertentu). Karena lokasi sel punca berada agak di dalam, di bawah lapisan sel-sel epitel rongga mulut. Oleh karena itu, sekedar tahnik tidak mungkin bisa melepaskan sel punca, apalagi kemudian tertelan dan bermanfaat untuk memperbaiki kerusakan jaringan di tubuh bayi. Hal ini sangat jauh dan juga mengada-ada.Tahnik sebagai Transfer “DNA Keshalihan”Anggapan ini pun juga mengada-ada, bahkan berpotensi mengantarkan kepada kesyirikan. Sebagian orang meyakini bahwa tahnik hendaknya dilakukan oleh orang shalih agar dapat mengambil berkah dari air liurnya. Lalu sebagian orang pun menghubung-hubungkan bahwa hal ini bisa dicapai karena tahnik dapat memungkinkan terjadinya transfer DNA dari pentahnik. Sekali lagi, anggapan ini tidak benar. Mencari berkah dengan zat tubuh tertentu merupakan kekhususan bagi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, bukan orang lainnya termasuk sahabat yang paling mulia radhiyallahu ‘anhum.Lalu, siapakah orang yang melakukan tahnik bayi di hari lahirnya? Yang mentahnik adalah siapa saja di antara anggota keluarga yang hadir ketika itu, bisa ayah, ibu, kakek atau yang lainnya. Tidak harus orang tertentu. [2]KesimpulanTidak kita dapati dalil dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, penjelasan ulama terpercaya atau penelitian ilmiah yang valid yang menunjukkan bahwa tahnik berfungsi sebagai vaksin, transfer DNA keshalihan atau sebagai transfer sel punca yang memiliki manfaat kesehatan tertentu bagi sang bayi.Kepada orang-orang yang tetap bersikeras menyatakan bahwa tahnik merupakan vaksin alami yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam atau klaim manfaat kesehatan lainnya yang tidak valid (dan disandarkan sebagai ajaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam), kami ingatkan dengan hadits ancaman berdusta atas nama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.  Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ كَذَبَ عَلَىَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ“Siapa yang sengaja berdusta atas namaku (Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam), maka silakan ambil tempat duduknya di neraka” (HR. Bukhari no. 1291 dan Muslim no. 3).***Selesai disempurnakan di pagi hari, Rotterdam NL 1 Muharram 1438/21 September 2017Yang senantiasa membutuhkan ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1]     http://islamqa.info/ar/ref/102906[2]     Untuk pembahasan yang lebih luas mengenai hal ini bisa dibaca di:https://muslim.or.id/32409-tahnik-apakah-hanya-boleh-dilakukan-oleh-rasulullah-02.html🔍 Dzalim, Doa Sebelum Berbuka Puasa Ramadhan, Bacaan Sholat Yang Shahih, Hukum Memasang Behel Dalam Islam, Bolehkah Islam Memelihara Anjing
Baca pembahasan sebelumnya Tahnik dan Manfaat Kesehatan, Mitos atau Fakta? (01)Hikmah Tahnik Menurut Penjelasan UlamaSebagian ulama memberikan penjelasan tentang hikmah dianjurkannya tahnik, yaitu agar yang pertama kali masuk ke dalam perut bayi adalah sesuatu yang manis. Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafizhahullah menjelaskan,وأما الحكمة من التحنيك بالتمر، فقد كان العلماء قديما يرون أن هذه السنة فعلها النبي صلى الله عليه وسلم ليكون أول شيء يدخل جوف الطفل شيء حلو، ولذا استحبوا أن يحنك بحلو إن لم يوجد التمر“Adapun hikmah dari tahnik menggunakan kurma, para ulama terdahulu berpendapat bahwa sunnah ini dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam agar yang paling pertama masuk ke dalam perut bayi adalah sesuatu yang manis. Oleh karena itu, dianjurkan mentahnik dengan sesuatu yang manis jika tidak mendapatkan kurma.” [1]Tahnik, Benarkah Berfungsi sebagai Vaksinasi Alami?Sebagian kalangan mengatakan bahwa tahnik merupakan salah satu jenis imunisasi (vaksinasi) alami ciptaan Allah Ta’ala. Namun, tidak ada satu pun dalil dari Al-Qur’an, As-Sunnah, perkataan para shahabat atau tabi’in, tidak ada satu pun juga perkataan para ulama yang bisa digunakan sebagai rujukan dalam hal ini. Demikian pula, tidak ada satu pun sumber referensi dan penelitian ilmiah yang valid yang dapat digunakan sebagai acuan atas klaim tersebut. Penjelasan sebagian orang yang mencoba-coba menghubungkan kedua hal itu (tahnik dan vaksin alami) sangatlah mengada-ada dan dibuat-buat, tidak ada landasannya sama sekali dari sisi ilmiah. Kalaupun mereka membawakan jurnal penelitian ilmiah tertentu, itu hanyalah kesimpulan yang sangat prematur dan sangat melenceng jauh. Dan bisa jadi hanya menjadi (maaf) “bahan candaan” bagi para ilmuwan (scientist) di bidang ini.Tahnik sebagai Media Transfer Stem Cells (Sel Punca)Sebagian orang juga “mengarang cerita” bahwa tahnik dapat merontokkan sel punca di rongga mulut bayi yang kemudian bermanfaat bagi bayi. Hal ini sangat mengada-ada. Mengapa? Sel punca di rongga mulut tidak berada di permukaan mukosa sehingga mudah rontok hanya semata-mata dengan meletakkan seujung jari kurma di rongga mulut. Pada penelitian terkait sel punca, sel tersebut diambil melalui proses operasi atau melalui biopsi (pengambilan sampel jaringan dengan alat tertentu). Karena lokasi sel punca berada agak di dalam, di bawah lapisan sel-sel epitel rongga mulut. Oleh karena itu, sekedar tahnik tidak mungkin bisa melepaskan sel punca, apalagi kemudian tertelan dan bermanfaat untuk memperbaiki kerusakan jaringan di tubuh bayi. Hal ini sangat jauh dan juga mengada-ada.Tahnik sebagai Transfer “DNA Keshalihan”Anggapan ini pun juga mengada-ada, bahkan berpotensi mengantarkan kepada kesyirikan. Sebagian orang meyakini bahwa tahnik hendaknya dilakukan oleh orang shalih agar dapat mengambil berkah dari air liurnya. Lalu sebagian orang pun menghubung-hubungkan bahwa hal ini bisa dicapai karena tahnik dapat memungkinkan terjadinya transfer DNA dari pentahnik. Sekali lagi, anggapan ini tidak benar. Mencari berkah dengan zat tubuh tertentu merupakan kekhususan bagi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, bukan orang lainnya termasuk sahabat yang paling mulia radhiyallahu ‘anhum.Lalu, siapakah orang yang melakukan tahnik bayi di hari lahirnya? Yang mentahnik adalah siapa saja di antara anggota keluarga yang hadir ketika itu, bisa ayah, ibu, kakek atau yang lainnya. Tidak harus orang tertentu. [2]KesimpulanTidak kita dapati dalil dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, penjelasan ulama terpercaya atau penelitian ilmiah yang valid yang menunjukkan bahwa tahnik berfungsi sebagai vaksin, transfer DNA keshalihan atau sebagai transfer sel punca yang memiliki manfaat kesehatan tertentu bagi sang bayi.Kepada orang-orang yang tetap bersikeras menyatakan bahwa tahnik merupakan vaksin alami yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam atau klaim manfaat kesehatan lainnya yang tidak valid (dan disandarkan sebagai ajaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam), kami ingatkan dengan hadits ancaman berdusta atas nama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.  Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ كَذَبَ عَلَىَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ“Siapa yang sengaja berdusta atas namaku (Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam), maka silakan ambil tempat duduknya di neraka” (HR. Bukhari no. 1291 dan Muslim no. 3).***Selesai disempurnakan di pagi hari, Rotterdam NL 1 Muharram 1438/21 September 2017Yang senantiasa membutuhkan ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1]     http://islamqa.info/ar/ref/102906[2]     Untuk pembahasan yang lebih luas mengenai hal ini bisa dibaca di:https://muslim.or.id/32409-tahnik-apakah-hanya-boleh-dilakukan-oleh-rasulullah-02.html🔍 Dzalim, Doa Sebelum Berbuka Puasa Ramadhan, Bacaan Sholat Yang Shahih, Hukum Memasang Behel Dalam Islam, Bolehkah Islam Memelihara Anjing


Baca pembahasan sebelumnya Tahnik dan Manfaat Kesehatan, Mitos atau Fakta? (01)Hikmah Tahnik Menurut Penjelasan UlamaSebagian ulama memberikan penjelasan tentang hikmah dianjurkannya tahnik, yaitu agar yang pertama kali masuk ke dalam perut bayi adalah sesuatu yang manis. Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafizhahullah menjelaskan,وأما الحكمة من التحنيك بالتمر، فقد كان العلماء قديما يرون أن هذه السنة فعلها النبي صلى الله عليه وسلم ليكون أول شيء يدخل جوف الطفل شيء حلو، ولذا استحبوا أن يحنك بحلو إن لم يوجد التمر“Adapun hikmah dari tahnik menggunakan kurma, para ulama terdahulu berpendapat bahwa sunnah ini dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam agar yang paling pertama masuk ke dalam perut bayi adalah sesuatu yang manis. Oleh karena itu, dianjurkan mentahnik dengan sesuatu yang manis jika tidak mendapatkan kurma.” [1]Tahnik, Benarkah Berfungsi sebagai Vaksinasi Alami?Sebagian kalangan mengatakan bahwa tahnik merupakan salah satu jenis imunisasi (vaksinasi) alami ciptaan Allah Ta’ala. Namun, tidak ada satu pun dalil dari Al-Qur’an, As-Sunnah, perkataan para shahabat atau tabi’in, tidak ada satu pun juga perkataan para ulama yang bisa digunakan sebagai rujukan dalam hal ini. Demikian pula, tidak ada satu pun sumber referensi dan penelitian ilmiah yang valid yang dapat digunakan sebagai acuan atas klaim tersebut. Penjelasan sebagian orang yang mencoba-coba menghubungkan kedua hal itu (tahnik dan vaksin alami) sangatlah mengada-ada dan dibuat-buat, tidak ada landasannya sama sekali dari sisi ilmiah. Kalaupun mereka membawakan jurnal penelitian ilmiah tertentu, itu hanyalah kesimpulan yang sangat prematur dan sangat melenceng jauh. Dan bisa jadi hanya menjadi (maaf) “bahan candaan” bagi para ilmuwan (scientist) di bidang ini.Tahnik sebagai Media Transfer Stem Cells (Sel Punca)Sebagian orang juga “mengarang cerita” bahwa tahnik dapat merontokkan sel punca di rongga mulut bayi yang kemudian bermanfaat bagi bayi. Hal ini sangat mengada-ada. Mengapa? Sel punca di rongga mulut tidak berada di permukaan mukosa sehingga mudah rontok hanya semata-mata dengan meletakkan seujung jari kurma di rongga mulut. Pada penelitian terkait sel punca, sel tersebut diambil melalui proses operasi atau melalui biopsi (pengambilan sampel jaringan dengan alat tertentu). Karena lokasi sel punca berada agak di dalam, di bawah lapisan sel-sel epitel rongga mulut. Oleh karena itu, sekedar tahnik tidak mungkin bisa melepaskan sel punca, apalagi kemudian tertelan dan bermanfaat untuk memperbaiki kerusakan jaringan di tubuh bayi. Hal ini sangat jauh dan juga mengada-ada.Tahnik sebagai Transfer “DNA Keshalihan”Anggapan ini pun juga mengada-ada, bahkan berpotensi mengantarkan kepada kesyirikan. Sebagian orang meyakini bahwa tahnik hendaknya dilakukan oleh orang shalih agar dapat mengambil berkah dari air liurnya. Lalu sebagian orang pun menghubung-hubungkan bahwa hal ini bisa dicapai karena tahnik dapat memungkinkan terjadinya transfer DNA dari pentahnik. Sekali lagi, anggapan ini tidak benar. Mencari berkah dengan zat tubuh tertentu merupakan kekhususan bagi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, bukan orang lainnya termasuk sahabat yang paling mulia radhiyallahu ‘anhum.Lalu, siapakah orang yang melakukan tahnik bayi di hari lahirnya? Yang mentahnik adalah siapa saja di antara anggota keluarga yang hadir ketika itu, bisa ayah, ibu, kakek atau yang lainnya. Tidak harus orang tertentu. [2]KesimpulanTidak kita dapati dalil dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, penjelasan ulama terpercaya atau penelitian ilmiah yang valid yang menunjukkan bahwa tahnik berfungsi sebagai vaksin, transfer DNA keshalihan atau sebagai transfer sel punca yang memiliki manfaat kesehatan tertentu bagi sang bayi.Kepada orang-orang yang tetap bersikeras menyatakan bahwa tahnik merupakan vaksin alami yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam atau klaim manfaat kesehatan lainnya yang tidak valid (dan disandarkan sebagai ajaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam), kami ingatkan dengan hadits ancaman berdusta atas nama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.  Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ كَذَبَ عَلَىَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ“Siapa yang sengaja berdusta atas namaku (Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam), maka silakan ambil tempat duduknya di neraka” (HR. Bukhari no. 1291 dan Muslim no. 3).***Selesai disempurnakan di pagi hari, Rotterdam NL 1 Muharram 1438/21 September 2017Yang senantiasa membutuhkan ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1]     http://islamqa.info/ar/ref/102906[2]     Untuk pembahasan yang lebih luas mengenai hal ini bisa dibaca di:https://muslim.or.id/32409-tahnik-apakah-hanya-boleh-dilakukan-oleh-rasulullah-02.html🔍 Dzalim, Doa Sebelum Berbuka Puasa Ramadhan, Bacaan Sholat Yang Shahih, Hukum Memasang Behel Dalam Islam, Bolehkah Islam Memelihara Anjing

Anak Hasil Zina Minta Warisan

Warisan Anak Hasil Hubungan Gelap Jika ada kasus, si A meninggal memiliki anak 2 yang menjadi ahli warisnya. Tiba-tiba datang seseorang, mengaku bahwa dia juga anaknya si A. karena si A berzina dengan ibunya. Apakah orang ini juga berhak mendapat warisan dari si A? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Anak hasil zina, bukan termasuk anak nasab. Karena zina adalah sebab bathil, sehingga tidak memiliki hubungan nasab maupun pewarisan. Dari Abdullah bin Amr bin Ash, beliau mengatakan, قَضَى النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ مَنْ كَانَ مِنْ أَمَةٍ لَمْ يَمْلِكْهَا ، أَوْ مِنْ حُرَّةٍ عَاهَرَ بِهَا فَإِنَّهُ لا يَلْحَقُ بِهِ وَلا يَرِثُ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memutuskan bahwa anak dari hasil hubungan dengan budak yang tidak dia miliki, atau hasil zina dengan wanita merdeka TIDAK dinasabkan ke bapak biologisnya dan tidak mewarisinya… (HR. Ahmad 7042, Abu Daud 2267, dihasankan Syuaib Al-Arnauth). Dalil lainnya adalah hadis dari Aisyah radhiallahu’anha, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الولد للفراش وللعاهر الحجر “Anak itu menjadi hak pemilik firasy, dan bagi pezina dia mendapatkan kerugian.” (HR. Bukhari 2053 & Muslim 3686) Keterangan Hadis: Imam An-Nawawi mengatakan, “Ketika seorang wanita menikah dengan lelaki atau seorang budak wanita menjadi pasangan seorang lelaki, maka wanita tersebut menjadi firasy bagi si lelaki. Selanjutnya lelaki ini disebut “pemilik firays”. Selama sang wanita menjadi firasy lelaki maka setiap anak yang terlahir dari wanita tersebut adalah anaknya. Meskipun bisa jadi, ada anak yang tercipta dari hasil selingkuh yang dilakukan istri dengan laki-laki lain. Sedangkan laki-laki selingkuhannya hanya mendapatkan kerugian, artinya tidak memiliki hak sedikitpun dengan anak hasil perbuatan zinanya dengan istri orang lain.” (Syarh Shahih Muslim, An-Nawawi, 10/37) Dalam hal ini terdapat kaidah, كل ما يبنى على باطل فهو باطل Semua yang diawali dari yang batil maka hasilnya juga batil. Nasab dari hasil zina adalah sebab bathil. Karena itu, jika ada orang yang mengklaim bahwa dia adalah saudara anda sebapak karena bapak pernah berzina dengan ibunya, lalu dia minta warisan, maka klaim ini tidak diterima. Karena ada 2 sebab nasab yang berlaku pada bapak anda, [1] Nasab karena sebab pernikahan, dan ini sebab yang dibenarkan [2] Nasab karena sebab zina, dan ini sebab yang bathil, tidak diberlakukan. Dan jika ada 2 sebab, yang satu dibenarkan dan yang satu bathil, maka sebab bathil tidak dianggap. Terdapat kaidah yang dinyatakan as-Sarkhasi, السبب الباطل لا يزاحم السبب الصحيح Sebab yang bathil tidak akan bertemu dengan sebab yang shahih. (al-Mabsuth, 30/84) Dr. Muhammad Shidqi al-Burnu mengatakan, Jika ada orang yang mendapat warisan dari ayahnya, kemudian datang seseorang yang mengaku bahwa dia adalah saudaranya sebapak, dari wanita yang pernah berzina dengan bapaknya, maka pengakuan ini tidak diperhitungkan, sehingga dia tidak dinasabkan ke bapaknya dan tidak mendapat warisan. Karena zina adalah sebab bathil, sehingga yang mengaku tidak berhak memiliki hubungan nasab dan warisan. (Mausu’ah al-Qawaid al-Fiqhiyah, 5/10) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Suudzan, Pengganti Tahajud Bagi Wanita Haid, Kepada Siapa Bersedekah Yang Benar, Buku Tuntunan Sholat, Dosa Zina Dalam Islam, Raudhah Taman Surga Visited 29 times, 1 visit(s) today Post Views: 296 QRIS donasi Yufid

Anak Hasil Zina Minta Warisan

Warisan Anak Hasil Hubungan Gelap Jika ada kasus, si A meninggal memiliki anak 2 yang menjadi ahli warisnya. Tiba-tiba datang seseorang, mengaku bahwa dia juga anaknya si A. karena si A berzina dengan ibunya. Apakah orang ini juga berhak mendapat warisan dari si A? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Anak hasil zina, bukan termasuk anak nasab. Karena zina adalah sebab bathil, sehingga tidak memiliki hubungan nasab maupun pewarisan. Dari Abdullah bin Amr bin Ash, beliau mengatakan, قَضَى النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ مَنْ كَانَ مِنْ أَمَةٍ لَمْ يَمْلِكْهَا ، أَوْ مِنْ حُرَّةٍ عَاهَرَ بِهَا فَإِنَّهُ لا يَلْحَقُ بِهِ وَلا يَرِثُ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memutuskan bahwa anak dari hasil hubungan dengan budak yang tidak dia miliki, atau hasil zina dengan wanita merdeka TIDAK dinasabkan ke bapak biologisnya dan tidak mewarisinya… (HR. Ahmad 7042, Abu Daud 2267, dihasankan Syuaib Al-Arnauth). Dalil lainnya adalah hadis dari Aisyah radhiallahu’anha, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الولد للفراش وللعاهر الحجر “Anak itu menjadi hak pemilik firasy, dan bagi pezina dia mendapatkan kerugian.” (HR. Bukhari 2053 & Muslim 3686) Keterangan Hadis: Imam An-Nawawi mengatakan, “Ketika seorang wanita menikah dengan lelaki atau seorang budak wanita menjadi pasangan seorang lelaki, maka wanita tersebut menjadi firasy bagi si lelaki. Selanjutnya lelaki ini disebut “pemilik firays”. Selama sang wanita menjadi firasy lelaki maka setiap anak yang terlahir dari wanita tersebut adalah anaknya. Meskipun bisa jadi, ada anak yang tercipta dari hasil selingkuh yang dilakukan istri dengan laki-laki lain. Sedangkan laki-laki selingkuhannya hanya mendapatkan kerugian, artinya tidak memiliki hak sedikitpun dengan anak hasil perbuatan zinanya dengan istri orang lain.” (Syarh Shahih Muslim, An-Nawawi, 10/37) Dalam hal ini terdapat kaidah, كل ما يبنى على باطل فهو باطل Semua yang diawali dari yang batil maka hasilnya juga batil. Nasab dari hasil zina adalah sebab bathil. Karena itu, jika ada orang yang mengklaim bahwa dia adalah saudara anda sebapak karena bapak pernah berzina dengan ibunya, lalu dia minta warisan, maka klaim ini tidak diterima. Karena ada 2 sebab nasab yang berlaku pada bapak anda, [1] Nasab karena sebab pernikahan, dan ini sebab yang dibenarkan [2] Nasab karena sebab zina, dan ini sebab yang bathil, tidak diberlakukan. Dan jika ada 2 sebab, yang satu dibenarkan dan yang satu bathil, maka sebab bathil tidak dianggap. Terdapat kaidah yang dinyatakan as-Sarkhasi, السبب الباطل لا يزاحم السبب الصحيح Sebab yang bathil tidak akan bertemu dengan sebab yang shahih. (al-Mabsuth, 30/84) Dr. Muhammad Shidqi al-Burnu mengatakan, Jika ada orang yang mendapat warisan dari ayahnya, kemudian datang seseorang yang mengaku bahwa dia adalah saudaranya sebapak, dari wanita yang pernah berzina dengan bapaknya, maka pengakuan ini tidak diperhitungkan, sehingga dia tidak dinasabkan ke bapaknya dan tidak mendapat warisan. Karena zina adalah sebab bathil, sehingga yang mengaku tidak berhak memiliki hubungan nasab dan warisan. (Mausu’ah al-Qawaid al-Fiqhiyah, 5/10) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Suudzan, Pengganti Tahajud Bagi Wanita Haid, Kepada Siapa Bersedekah Yang Benar, Buku Tuntunan Sholat, Dosa Zina Dalam Islam, Raudhah Taman Surga Visited 29 times, 1 visit(s) today Post Views: 296 QRIS donasi Yufid
Warisan Anak Hasil Hubungan Gelap Jika ada kasus, si A meninggal memiliki anak 2 yang menjadi ahli warisnya. Tiba-tiba datang seseorang, mengaku bahwa dia juga anaknya si A. karena si A berzina dengan ibunya. Apakah orang ini juga berhak mendapat warisan dari si A? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Anak hasil zina, bukan termasuk anak nasab. Karena zina adalah sebab bathil, sehingga tidak memiliki hubungan nasab maupun pewarisan. Dari Abdullah bin Amr bin Ash, beliau mengatakan, قَضَى النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ مَنْ كَانَ مِنْ أَمَةٍ لَمْ يَمْلِكْهَا ، أَوْ مِنْ حُرَّةٍ عَاهَرَ بِهَا فَإِنَّهُ لا يَلْحَقُ بِهِ وَلا يَرِثُ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memutuskan bahwa anak dari hasil hubungan dengan budak yang tidak dia miliki, atau hasil zina dengan wanita merdeka TIDAK dinasabkan ke bapak biologisnya dan tidak mewarisinya… (HR. Ahmad 7042, Abu Daud 2267, dihasankan Syuaib Al-Arnauth). Dalil lainnya adalah hadis dari Aisyah radhiallahu’anha, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الولد للفراش وللعاهر الحجر “Anak itu menjadi hak pemilik firasy, dan bagi pezina dia mendapatkan kerugian.” (HR. Bukhari 2053 & Muslim 3686) Keterangan Hadis: Imam An-Nawawi mengatakan, “Ketika seorang wanita menikah dengan lelaki atau seorang budak wanita menjadi pasangan seorang lelaki, maka wanita tersebut menjadi firasy bagi si lelaki. Selanjutnya lelaki ini disebut “pemilik firays”. Selama sang wanita menjadi firasy lelaki maka setiap anak yang terlahir dari wanita tersebut adalah anaknya. Meskipun bisa jadi, ada anak yang tercipta dari hasil selingkuh yang dilakukan istri dengan laki-laki lain. Sedangkan laki-laki selingkuhannya hanya mendapatkan kerugian, artinya tidak memiliki hak sedikitpun dengan anak hasil perbuatan zinanya dengan istri orang lain.” (Syarh Shahih Muslim, An-Nawawi, 10/37) Dalam hal ini terdapat kaidah, كل ما يبنى على باطل فهو باطل Semua yang diawali dari yang batil maka hasilnya juga batil. Nasab dari hasil zina adalah sebab bathil. Karena itu, jika ada orang yang mengklaim bahwa dia adalah saudara anda sebapak karena bapak pernah berzina dengan ibunya, lalu dia minta warisan, maka klaim ini tidak diterima. Karena ada 2 sebab nasab yang berlaku pada bapak anda, [1] Nasab karena sebab pernikahan, dan ini sebab yang dibenarkan [2] Nasab karena sebab zina, dan ini sebab yang bathil, tidak diberlakukan. Dan jika ada 2 sebab, yang satu dibenarkan dan yang satu bathil, maka sebab bathil tidak dianggap. Terdapat kaidah yang dinyatakan as-Sarkhasi, السبب الباطل لا يزاحم السبب الصحيح Sebab yang bathil tidak akan bertemu dengan sebab yang shahih. (al-Mabsuth, 30/84) Dr. Muhammad Shidqi al-Burnu mengatakan, Jika ada orang yang mendapat warisan dari ayahnya, kemudian datang seseorang yang mengaku bahwa dia adalah saudaranya sebapak, dari wanita yang pernah berzina dengan bapaknya, maka pengakuan ini tidak diperhitungkan, sehingga dia tidak dinasabkan ke bapaknya dan tidak mendapat warisan. Karena zina adalah sebab bathil, sehingga yang mengaku tidak berhak memiliki hubungan nasab dan warisan. (Mausu’ah al-Qawaid al-Fiqhiyah, 5/10) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Suudzan, Pengganti Tahajud Bagi Wanita Haid, Kepada Siapa Bersedekah Yang Benar, Buku Tuntunan Sholat, Dosa Zina Dalam Islam, Raudhah Taman Surga Visited 29 times, 1 visit(s) today Post Views: 296 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/352319348&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Warisan Anak Hasil Hubungan Gelap Jika ada kasus, si A meninggal memiliki anak 2 yang menjadi ahli warisnya. Tiba-tiba datang seseorang, mengaku bahwa dia juga anaknya si A. karena si A berzina dengan ibunya. Apakah orang ini juga berhak mendapat warisan dari si A? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Anak hasil zina, bukan termasuk anak nasab. Karena zina adalah sebab bathil, sehingga tidak memiliki hubungan nasab maupun pewarisan. Dari Abdullah bin Amr bin Ash, beliau mengatakan, قَضَى النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ مَنْ كَانَ مِنْ أَمَةٍ لَمْ يَمْلِكْهَا ، أَوْ مِنْ حُرَّةٍ عَاهَرَ بِهَا فَإِنَّهُ لا يَلْحَقُ بِهِ وَلا يَرِثُ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memutuskan bahwa anak dari hasil hubungan dengan budak yang tidak dia miliki, atau hasil zina dengan wanita merdeka TIDAK dinasabkan ke bapak biologisnya dan tidak mewarisinya… (HR. Ahmad 7042, Abu Daud 2267, dihasankan Syuaib Al-Arnauth). Dalil lainnya adalah hadis dari Aisyah radhiallahu’anha, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الولد للفراش وللعاهر الحجر “Anak itu menjadi hak pemilik firasy, dan bagi pezina dia mendapatkan kerugian.” (HR. Bukhari 2053 & Muslim 3686) Keterangan Hadis: Imam An-Nawawi mengatakan, “Ketika seorang wanita menikah dengan lelaki atau seorang budak wanita menjadi pasangan seorang lelaki, maka wanita tersebut menjadi firasy bagi si lelaki. Selanjutnya lelaki ini disebut “pemilik firays”. Selama sang wanita menjadi firasy lelaki maka setiap anak yang terlahir dari wanita tersebut adalah anaknya. Meskipun bisa jadi, ada anak yang tercipta dari hasil selingkuh yang dilakukan istri dengan laki-laki lain. Sedangkan laki-laki selingkuhannya hanya mendapatkan kerugian, artinya tidak memiliki hak sedikitpun dengan anak hasil perbuatan zinanya dengan istri orang lain.” (Syarh Shahih Muslim, An-Nawawi, 10/37) Dalam hal ini terdapat kaidah, كل ما يبنى على باطل فهو باطل Semua yang diawali dari yang batil maka hasilnya juga batil. Nasab dari hasil zina adalah sebab bathil. Karena itu, jika ada orang yang mengklaim bahwa dia adalah saudara anda sebapak karena bapak pernah berzina dengan ibunya, lalu dia minta warisan, maka klaim ini tidak diterima. Karena ada 2 sebab nasab yang berlaku pada bapak anda, [1] Nasab karena sebab pernikahan, dan ini sebab yang dibenarkan [2] Nasab karena sebab zina, dan ini sebab yang bathil, tidak diberlakukan. Dan jika ada 2 sebab, yang satu dibenarkan dan yang satu bathil, maka sebab bathil tidak dianggap. Terdapat kaidah yang dinyatakan as-Sarkhasi, السبب الباطل لا يزاحم السبب الصحيح Sebab yang bathil tidak akan bertemu dengan sebab yang shahih. (al-Mabsuth, 30/84) Dr. Muhammad Shidqi al-Burnu mengatakan, Jika ada orang yang mendapat warisan dari ayahnya, kemudian datang seseorang yang mengaku bahwa dia adalah saudaranya sebapak, dari wanita yang pernah berzina dengan bapaknya, maka pengakuan ini tidak diperhitungkan, sehingga dia tidak dinasabkan ke bapaknya dan tidak mendapat warisan. Karena zina adalah sebab bathil, sehingga yang mengaku tidak berhak memiliki hubungan nasab dan warisan. (Mausu’ah al-Qawaid al-Fiqhiyah, 5/10) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Suudzan, Pengganti Tahajud Bagi Wanita Haid, Kepada Siapa Bersedekah Yang Benar, Buku Tuntunan Sholat, Dosa Zina Dalam Islam, Raudhah Taman Surga Visited 29 times, 1 visit(s) today Post Views: 296 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Yang Lebih Dulu Duduk, Yang Lebih Berhak

Download   Yang lebih awal duduk, itulah yang lebih berhak.   Kumpulan Hadits Kitab Riyadhush Sholihin karya Imam Nawawi Bab 129. Adab-adab Kesopanan dalam Majelis dan Teman Duduk   Hadits # 825 عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا ، قَالَ : قَال رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( لاَ يُقِيْمَنَّ أَحَدُكُمْ رَجُلاً مِنْ مَجْلِسِهِ ثُمَّ يَجْلِسُ فِيهِ ، وَلكِنْ تَوَسَّعُوْا وَتَفَسَّحُوْا )) وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ إِذَا قَامَ لَهُ رَجُلٌ مِنْ مَجْلِسِهِ لَمْ يَجْلِسْ فِيهِ . مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ . Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah seorang di antara kalian menyuruh berdiri lainnya dari tempat duduknya kemudian ia sendiri duduk di situ. Tetapi berikanlah keluasan tempat serta kelapangan (pada orang lain yang baru datang).” Ibnu Umar apabila ada seorang yang berdiri dari tempat duduknya karena menghormatinya, ia tidak suka duduk di tempat orang tadi itu. (Muttafaq ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 6270 dan Muslim, no. 2177] Faedah hadits: Diharamkan menyuruh yang lain berdiri dari tempat duduknya lalu yang menyuruh duduk di situ. Dianjurkan untuk memberikan keluasan ketika duduk dalam majelis. Jika syariat ini diikuti, umat Islam akan nampak saling mencintai, bukan saling menjauh dan membenci. Hendaklah bisa mengajarkan pada yang lainnya agar tidak perlu berdiri untuk mempersilakan yang lain yang baru datang untuk duduk di tempatnya. Di antara bentuk sikap tawadhu’, jika ada yang mengagungkan kita, maka kita menyatakan diri kita biasa (tidak merasa di atas dari yang lain atau merasa istimewa).   Hadits # 826 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( إِذَا قَامَ أَحَدُكُمْ مِنْ مَجْلِسٍ ، ثُمَّ رَجَعَ إِلَيْهِ ، فَهُوَ أَحَقُّ بِهِ )) رَوَاهُ مُسْلِمٌ .   Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jikalau seorang di antara kalian berdiri dari tempat duduknya, kemudian ia kembali ke situ, maka ia memang lebih berhak untuk menempati tempat duduknya tadi.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 2179] Faedah hadits: Yang memiliki tempat duduk pertama kali, ia lebih berhak daripada yang lainnya. Jika pemilik tempat duduk itu berdiri karena ada hajat (kebutuhan) lantas ia kembali, maka ia lebih berhak untuk menempati tempat duduk tersebut dibanding yang lain. Semangat Islam untuk memberikan sesuatu sesuai haknya. Hal ini untuk menekan keinginan-keinginan yang tidak benar dan kerusakan di muka bumi.   Hadits # 827 وَعَنْ جَابِرٍ بْنِ سَمُرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا ، قَالَ : كُنَّا إِذَا أَتَيْنَا النَّبيَّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، جَلَسَ أَحَدُنَا حَيْثُ يَنْتَهِي . رَوَاهُ أَبُوْ دَاوُدَ وَالتِّرْمِذِي ، وَقَالَ : (( حَدِيْثٌ حَسَنٌ )) . Dari Jabir bin Samurah radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Kami apabila mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka setiap dari kami duduk di tempat mana ia berakhir (maksudnya tidak sampai melangkahi bahu orang lain untuk menuju ke tempat yang lebih dekat dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, pen.).” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi. Tirmidzi mengatakan bahwa ini adalah hadits hasan.) [HR. Abu Daud, no. 4825 dan Tirmidzi, no. 2725. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.] Faedah hadits: Di antara adab bermajelis adalah duduk di tempat yang terakhir kita dapat (tidak merampas tempat duduk orang lain). Dalam majelis ilmu punya adab-adab yang perlu diperhatikan. Boleh jika seseorang melihat masih ada celah yang kosong, ia meminta untuk dirapatkan supaya ada peluang untuk duduk di tempat kosong tadi selama tidak mengganggu yang lain.   Hadits # 828 وَعَنْ أَبِي عَبْدِ اللهِ سَلْمَانَ الفَارِسِي – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – :(( لاَ يَغْتَسِلُ رَجُلٌ يَوْمَ الْجُمُعَةِ، وَيَتَطهَّرُ مَا اسْتَطَاعَ مِنْ طُهْرٍ ، وَيَدَّهِنُ مِنْ دُهْنِهِ، أَوْ يَمَسُّ مِنْ طِيْبِ بَيْتِهِ ، ثُمَّ يَخْرُجُ فَلاَ يُفَرِّقُ بَيْنَ اثْنَينِ ، ثُمَّ يُصَلِّي مَا كُتِبَ لَهُ ، ثُمَّ يُنْصِتُ إِذَا تَكَلَّمَ الإمَامُ ، إِلاَّ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الجُمُعَةِ الأُخْرَى )) رَوَاهُ البُخَارِي . Dari Abu ‘Abdillah yaitu Salman Al-Farisi radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah seseorang mandi pada hari Jum’at dan ia bersuci semampunya, juga memakai minyak atau pun mengenakan sesuatu dari minyak wangi yang ada di rumahnya, kemudian ia keluar menuju masjid, lalu ia tidak memisah-misahkan antara dua orang yang sedang duduk, selanjutnya ia melakukan shalat sesuai dengan apa yang ditentukan padanya, kemudian ia mendengarkan imam berkhutbah, melainkan orang yang melakukan semua itu akan mendapatkan pengampunan dosa antara Jumat yang satu dan Jumat berikutnya.” (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 883] Faedah hadits: Dianjurkan untuk bersih-bersih diri dan berhias bagi yang ingin berangkat shalat Jumat. Disunnahkan memakai minyak wangi dan menjadikannya kebiasaan, juga meletakkannya di rumah. Dilarang melangkahi orang lain yang sedang duduk pada khutbah Jumat kecuali ingin mencari tempat terdepan yang masih kosong, bisa juga karena adanya imam yang masuk, bisa juga untuk mengisi shaf yang terputus jika yang lain enggan untuk maju mengisi, atau karena ingin kembali ke tempat duduknya karena darurat. Dianjurkan melaksanakan shalat sunnah sebelum imam naik mimbar. Namun yang dimaksud di sini adalah shalat sunnah mutlak, bukan shalat sunnah qabliyah Jumat. Boleh shalat sunnah mutlak di tengah siang (saat matahari di atas kepala, padahal waktu terlarang shalat, pen.) pada hari Jumat. Diperintahkan datang lebih awal ketika menghadiri shalat Jumat. Dan datangnya bukan saat matahari mengalami zawal (tergelincir ke barat), karena imam sendiri naik mimbar ketika sudah masuk zawal. Berarti tidak ada kesempatan banyak shalat sunnah kalau yang dimaksud datang di waktu zawal. Dihapuskan dosa di antara dua Jumat jika melakukan amalan seperti yang disebutkan dalam hadits.   Kaidah Fikih: Yang Lebih Dulu, Yang Lebih Berhak Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menyatakan, أَحَقُّ النَّاسِ بِهَا مَنْ سَبَقَ إِلَيْهَا “Yang lebih berhak mendapatkan adalah yang lebih dulu meraihnya.” (Syarh Al-Mumthi’, 5: 98).   Penerapan Kaidah 1- Jika datang anak kecil lebih dahulu di shaf pertama atau mendapati suatu tempat di Raudhah (di Masjid Nabawi), maka tidak boleh yang datang telat mengusirnya. 2- Tidak boleh bagi seorang muslim sengaja memblok suatu tempat di masjid dan mengklaim bahwa itu adalah tempat yang menjadi kebiasaan ia shalat. Jika ia telat dan tempat tersebut sudah ditempati lainnya, maka yang lebih dulu, itulah yang lebih berhak. Semoga bermanfaat.   Referensi: Al-Qawa’id wa Adh-Dhowabith Al-Fiqhiyyah ‘inda Syaikh Ibnu ‘Utsaimin. Cetakan tahun 1430 H. Syaikh Turkiy bin ‘Abdillah bin Shalih Al-Maiman. Penerbit Maktabah Ar-Rusyd. 2:550-556. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:101-104. — Disusun di Pesantren Darush Sholihin, Sabtu  sore, 16  Shafar 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagsadab duduk adab majelis belajar belajar agama

Yang Lebih Dulu Duduk, Yang Lebih Berhak

Download   Yang lebih awal duduk, itulah yang lebih berhak.   Kumpulan Hadits Kitab Riyadhush Sholihin karya Imam Nawawi Bab 129. Adab-adab Kesopanan dalam Majelis dan Teman Duduk   Hadits # 825 عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا ، قَالَ : قَال رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( لاَ يُقِيْمَنَّ أَحَدُكُمْ رَجُلاً مِنْ مَجْلِسِهِ ثُمَّ يَجْلِسُ فِيهِ ، وَلكِنْ تَوَسَّعُوْا وَتَفَسَّحُوْا )) وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ إِذَا قَامَ لَهُ رَجُلٌ مِنْ مَجْلِسِهِ لَمْ يَجْلِسْ فِيهِ . مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ . Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah seorang di antara kalian menyuruh berdiri lainnya dari tempat duduknya kemudian ia sendiri duduk di situ. Tetapi berikanlah keluasan tempat serta kelapangan (pada orang lain yang baru datang).” Ibnu Umar apabila ada seorang yang berdiri dari tempat duduknya karena menghormatinya, ia tidak suka duduk di tempat orang tadi itu. (Muttafaq ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 6270 dan Muslim, no. 2177] Faedah hadits: Diharamkan menyuruh yang lain berdiri dari tempat duduknya lalu yang menyuruh duduk di situ. Dianjurkan untuk memberikan keluasan ketika duduk dalam majelis. Jika syariat ini diikuti, umat Islam akan nampak saling mencintai, bukan saling menjauh dan membenci. Hendaklah bisa mengajarkan pada yang lainnya agar tidak perlu berdiri untuk mempersilakan yang lain yang baru datang untuk duduk di tempatnya. Di antara bentuk sikap tawadhu’, jika ada yang mengagungkan kita, maka kita menyatakan diri kita biasa (tidak merasa di atas dari yang lain atau merasa istimewa).   Hadits # 826 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( إِذَا قَامَ أَحَدُكُمْ مِنْ مَجْلِسٍ ، ثُمَّ رَجَعَ إِلَيْهِ ، فَهُوَ أَحَقُّ بِهِ )) رَوَاهُ مُسْلِمٌ .   Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jikalau seorang di antara kalian berdiri dari tempat duduknya, kemudian ia kembali ke situ, maka ia memang lebih berhak untuk menempati tempat duduknya tadi.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 2179] Faedah hadits: Yang memiliki tempat duduk pertama kali, ia lebih berhak daripada yang lainnya. Jika pemilik tempat duduk itu berdiri karena ada hajat (kebutuhan) lantas ia kembali, maka ia lebih berhak untuk menempati tempat duduk tersebut dibanding yang lain. Semangat Islam untuk memberikan sesuatu sesuai haknya. Hal ini untuk menekan keinginan-keinginan yang tidak benar dan kerusakan di muka bumi.   Hadits # 827 وَعَنْ جَابِرٍ بْنِ سَمُرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا ، قَالَ : كُنَّا إِذَا أَتَيْنَا النَّبيَّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، جَلَسَ أَحَدُنَا حَيْثُ يَنْتَهِي . رَوَاهُ أَبُوْ دَاوُدَ وَالتِّرْمِذِي ، وَقَالَ : (( حَدِيْثٌ حَسَنٌ )) . Dari Jabir bin Samurah radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Kami apabila mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka setiap dari kami duduk di tempat mana ia berakhir (maksudnya tidak sampai melangkahi bahu orang lain untuk menuju ke tempat yang lebih dekat dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, pen.).” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi. Tirmidzi mengatakan bahwa ini adalah hadits hasan.) [HR. Abu Daud, no. 4825 dan Tirmidzi, no. 2725. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.] Faedah hadits: Di antara adab bermajelis adalah duduk di tempat yang terakhir kita dapat (tidak merampas tempat duduk orang lain). Dalam majelis ilmu punya adab-adab yang perlu diperhatikan. Boleh jika seseorang melihat masih ada celah yang kosong, ia meminta untuk dirapatkan supaya ada peluang untuk duduk di tempat kosong tadi selama tidak mengganggu yang lain.   Hadits # 828 وَعَنْ أَبِي عَبْدِ اللهِ سَلْمَانَ الفَارِسِي – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – :(( لاَ يَغْتَسِلُ رَجُلٌ يَوْمَ الْجُمُعَةِ، وَيَتَطهَّرُ مَا اسْتَطَاعَ مِنْ طُهْرٍ ، وَيَدَّهِنُ مِنْ دُهْنِهِ، أَوْ يَمَسُّ مِنْ طِيْبِ بَيْتِهِ ، ثُمَّ يَخْرُجُ فَلاَ يُفَرِّقُ بَيْنَ اثْنَينِ ، ثُمَّ يُصَلِّي مَا كُتِبَ لَهُ ، ثُمَّ يُنْصِتُ إِذَا تَكَلَّمَ الإمَامُ ، إِلاَّ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الجُمُعَةِ الأُخْرَى )) رَوَاهُ البُخَارِي . Dari Abu ‘Abdillah yaitu Salman Al-Farisi radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah seseorang mandi pada hari Jum’at dan ia bersuci semampunya, juga memakai minyak atau pun mengenakan sesuatu dari minyak wangi yang ada di rumahnya, kemudian ia keluar menuju masjid, lalu ia tidak memisah-misahkan antara dua orang yang sedang duduk, selanjutnya ia melakukan shalat sesuai dengan apa yang ditentukan padanya, kemudian ia mendengarkan imam berkhutbah, melainkan orang yang melakukan semua itu akan mendapatkan pengampunan dosa antara Jumat yang satu dan Jumat berikutnya.” (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 883] Faedah hadits: Dianjurkan untuk bersih-bersih diri dan berhias bagi yang ingin berangkat shalat Jumat. Disunnahkan memakai minyak wangi dan menjadikannya kebiasaan, juga meletakkannya di rumah. Dilarang melangkahi orang lain yang sedang duduk pada khutbah Jumat kecuali ingin mencari tempat terdepan yang masih kosong, bisa juga karena adanya imam yang masuk, bisa juga untuk mengisi shaf yang terputus jika yang lain enggan untuk maju mengisi, atau karena ingin kembali ke tempat duduknya karena darurat. Dianjurkan melaksanakan shalat sunnah sebelum imam naik mimbar. Namun yang dimaksud di sini adalah shalat sunnah mutlak, bukan shalat sunnah qabliyah Jumat. Boleh shalat sunnah mutlak di tengah siang (saat matahari di atas kepala, padahal waktu terlarang shalat, pen.) pada hari Jumat. Diperintahkan datang lebih awal ketika menghadiri shalat Jumat. Dan datangnya bukan saat matahari mengalami zawal (tergelincir ke barat), karena imam sendiri naik mimbar ketika sudah masuk zawal. Berarti tidak ada kesempatan banyak shalat sunnah kalau yang dimaksud datang di waktu zawal. Dihapuskan dosa di antara dua Jumat jika melakukan amalan seperti yang disebutkan dalam hadits.   Kaidah Fikih: Yang Lebih Dulu, Yang Lebih Berhak Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menyatakan, أَحَقُّ النَّاسِ بِهَا مَنْ سَبَقَ إِلَيْهَا “Yang lebih berhak mendapatkan adalah yang lebih dulu meraihnya.” (Syarh Al-Mumthi’, 5: 98).   Penerapan Kaidah 1- Jika datang anak kecil lebih dahulu di shaf pertama atau mendapati suatu tempat di Raudhah (di Masjid Nabawi), maka tidak boleh yang datang telat mengusirnya. 2- Tidak boleh bagi seorang muslim sengaja memblok suatu tempat di masjid dan mengklaim bahwa itu adalah tempat yang menjadi kebiasaan ia shalat. Jika ia telat dan tempat tersebut sudah ditempati lainnya, maka yang lebih dulu, itulah yang lebih berhak. Semoga bermanfaat.   Referensi: Al-Qawa’id wa Adh-Dhowabith Al-Fiqhiyyah ‘inda Syaikh Ibnu ‘Utsaimin. Cetakan tahun 1430 H. Syaikh Turkiy bin ‘Abdillah bin Shalih Al-Maiman. Penerbit Maktabah Ar-Rusyd. 2:550-556. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:101-104. — Disusun di Pesantren Darush Sholihin, Sabtu  sore, 16  Shafar 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagsadab duduk adab majelis belajar belajar agama
Download   Yang lebih awal duduk, itulah yang lebih berhak.   Kumpulan Hadits Kitab Riyadhush Sholihin karya Imam Nawawi Bab 129. Adab-adab Kesopanan dalam Majelis dan Teman Duduk   Hadits # 825 عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا ، قَالَ : قَال رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( لاَ يُقِيْمَنَّ أَحَدُكُمْ رَجُلاً مِنْ مَجْلِسِهِ ثُمَّ يَجْلِسُ فِيهِ ، وَلكِنْ تَوَسَّعُوْا وَتَفَسَّحُوْا )) وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ إِذَا قَامَ لَهُ رَجُلٌ مِنْ مَجْلِسِهِ لَمْ يَجْلِسْ فِيهِ . مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ . Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah seorang di antara kalian menyuruh berdiri lainnya dari tempat duduknya kemudian ia sendiri duduk di situ. Tetapi berikanlah keluasan tempat serta kelapangan (pada orang lain yang baru datang).” Ibnu Umar apabila ada seorang yang berdiri dari tempat duduknya karena menghormatinya, ia tidak suka duduk di tempat orang tadi itu. (Muttafaq ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 6270 dan Muslim, no. 2177] Faedah hadits: Diharamkan menyuruh yang lain berdiri dari tempat duduknya lalu yang menyuruh duduk di situ. Dianjurkan untuk memberikan keluasan ketika duduk dalam majelis. Jika syariat ini diikuti, umat Islam akan nampak saling mencintai, bukan saling menjauh dan membenci. Hendaklah bisa mengajarkan pada yang lainnya agar tidak perlu berdiri untuk mempersilakan yang lain yang baru datang untuk duduk di tempatnya. Di antara bentuk sikap tawadhu’, jika ada yang mengagungkan kita, maka kita menyatakan diri kita biasa (tidak merasa di atas dari yang lain atau merasa istimewa).   Hadits # 826 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( إِذَا قَامَ أَحَدُكُمْ مِنْ مَجْلِسٍ ، ثُمَّ رَجَعَ إِلَيْهِ ، فَهُوَ أَحَقُّ بِهِ )) رَوَاهُ مُسْلِمٌ .   Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jikalau seorang di antara kalian berdiri dari tempat duduknya, kemudian ia kembali ke situ, maka ia memang lebih berhak untuk menempati tempat duduknya tadi.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 2179] Faedah hadits: Yang memiliki tempat duduk pertama kali, ia lebih berhak daripada yang lainnya. Jika pemilik tempat duduk itu berdiri karena ada hajat (kebutuhan) lantas ia kembali, maka ia lebih berhak untuk menempati tempat duduk tersebut dibanding yang lain. Semangat Islam untuk memberikan sesuatu sesuai haknya. Hal ini untuk menekan keinginan-keinginan yang tidak benar dan kerusakan di muka bumi.   Hadits # 827 وَعَنْ جَابِرٍ بْنِ سَمُرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا ، قَالَ : كُنَّا إِذَا أَتَيْنَا النَّبيَّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، جَلَسَ أَحَدُنَا حَيْثُ يَنْتَهِي . رَوَاهُ أَبُوْ دَاوُدَ وَالتِّرْمِذِي ، وَقَالَ : (( حَدِيْثٌ حَسَنٌ )) . Dari Jabir bin Samurah radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Kami apabila mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka setiap dari kami duduk di tempat mana ia berakhir (maksudnya tidak sampai melangkahi bahu orang lain untuk menuju ke tempat yang lebih dekat dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, pen.).” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi. Tirmidzi mengatakan bahwa ini adalah hadits hasan.) [HR. Abu Daud, no. 4825 dan Tirmidzi, no. 2725. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.] Faedah hadits: Di antara adab bermajelis adalah duduk di tempat yang terakhir kita dapat (tidak merampas tempat duduk orang lain). Dalam majelis ilmu punya adab-adab yang perlu diperhatikan. Boleh jika seseorang melihat masih ada celah yang kosong, ia meminta untuk dirapatkan supaya ada peluang untuk duduk di tempat kosong tadi selama tidak mengganggu yang lain.   Hadits # 828 وَعَنْ أَبِي عَبْدِ اللهِ سَلْمَانَ الفَارِسِي – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – :(( لاَ يَغْتَسِلُ رَجُلٌ يَوْمَ الْجُمُعَةِ، وَيَتَطهَّرُ مَا اسْتَطَاعَ مِنْ طُهْرٍ ، وَيَدَّهِنُ مِنْ دُهْنِهِ، أَوْ يَمَسُّ مِنْ طِيْبِ بَيْتِهِ ، ثُمَّ يَخْرُجُ فَلاَ يُفَرِّقُ بَيْنَ اثْنَينِ ، ثُمَّ يُصَلِّي مَا كُتِبَ لَهُ ، ثُمَّ يُنْصِتُ إِذَا تَكَلَّمَ الإمَامُ ، إِلاَّ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الجُمُعَةِ الأُخْرَى )) رَوَاهُ البُخَارِي . Dari Abu ‘Abdillah yaitu Salman Al-Farisi radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah seseorang mandi pada hari Jum’at dan ia bersuci semampunya, juga memakai minyak atau pun mengenakan sesuatu dari minyak wangi yang ada di rumahnya, kemudian ia keluar menuju masjid, lalu ia tidak memisah-misahkan antara dua orang yang sedang duduk, selanjutnya ia melakukan shalat sesuai dengan apa yang ditentukan padanya, kemudian ia mendengarkan imam berkhutbah, melainkan orang yang melakukan semua itu akan mendapatkan pengampunan dosa antara Jumat yang satu dan Jumat berikutnya.” (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 883] Faedah hadits: Dianjurkan untuk bersih-bersih diri dan berhias bagi yang ingin berangkat shalat Jumat. Disunnahkan memakai minyak wangi dan menjadikannya kebiasaan, juga meletakkannya di rumah. Dilarang melangkahi orang lain yang sedang duduk pada khutbah Jumat kecuali ingin mencari tempat terdepan yang masih kosong, bisa juga karena adanya imam yang masuk, bisa juga untuk mengisi shaf yang terputus jika yang lain enggan untuk maju mengisi, atau karena ingin kembali ke tempat duduknya karena darurat. Dianjurkan melaksanakan shalat sunnah sebelum imam naik mimbar. Namun yang dimaksud di sini adalah shalat sunnah mutlak, bukan shalat sunnah qabliyah Jumat. Boleh shalat sunnah mutlak di tengah siang (saat matahari di atas kepala, padahal waktu terlarang shalat, pen.) pada hari Jumat. Diperintahkan datang lebih awal ketika menghadiri shalat Jumat. Dan datangnya bukan saat matahari mengalami zawal (tergelincir ke barat), karena imam sendiri naik mimbar ketika sudah masuk zawal. Berarti tidak ada kesempatan banyak shalat sunnah kalau yang dimaksud datang di waktu zawal. Dihapuskan dosa di antara dua Jumat jika melakukan amalan seperti yang disebutkan dalam hadits.   Kaidah Fikih: Yang Lebih Dulu, Yang Lebih Berhak Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menyatakan, أَحَقُّ النَّاسِ بِهَا مَنْ سَبَقَ إِلَيْهَا “Yang lebih berhak mendapatkan adalah yang lebih dulu meraihnya.” (Syarh Al-Mumthi’, 5: 98).   Penerapan Kaidah 1- Jika datang anak kecil lebih dahulu di shaf pertama atau mendapati suatu tempat di Raudhah (di Masjid Nabawi), maka tidak boleh yang datang telat mengusirnya. 2- Tidak boleh bagi seorang muslim sengaja memblok suatu tempat di masjid dan mengklaim bahwa itu adalah tempat yang menjadi kebiasaan ia shalat. Jika ia telat dan tempat tersebut sudah ditempati lainnya, maka yang lebih dulu, itulah yang lebih berhak. Semoga bermanfaat.   Referensi: Al-Qawa’id wa Adh-Dhowabith Al-Fiqhiyyah ‘inda Syaikh Ibnu ‘Utsaimin. Cetakan tahun 1430 H. Syaikh Turkiy bin ‘Abdillah bin Shalih Al-Maiman. Penerbit Maktabah Ar-Rusyd. 2:550-556. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:101-104. — Disusun di Pesantren Darush Sholihin, Sabtu  sore, 16  Shafar 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagsadab duduk adab majelis belajar belajar agama


Download   Yang lebih awal duduk, itulah yang lebih berhak.   Kumpulan Hadits Kitab Riyadhush Sholihin karya Imam Nawawi Bab 129. Adab-adab Kesopanan dalam Majelis dan Teman Duduk   Hadits # 825 عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا ، قَالَ : قَال رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( لاَ يُقِيْمَنَّ أَحَدُكُمْ رَجُلاً مِنْ مَجْلِسِهِ ثُمَّ يَجْلِسُ فِيهِ ، وَلكِنْ تَوَسَّعُوْا وَتَفَسَّحُوْا )) وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ إِذَا قَامَ لَهُ رَجُلٌ مِنْ مَجْلِسِهِ لَمْ يَجْلِسْ فِيهِ . مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ . Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah seorang di antara kalian menyuruh berdiri lainnya dari tempat duduknya kemudian ia sendiri duduk di situ. Tetapi berikanlah keluasan tempat serta kelapangan (pada orang lain yang baru datang).” Ibnu Umar apabila ada seorang yang berdiri dari tempat duduknya karena menghormatinya, ia tidak suka duduk di tempat orang tadi itu. (Muttafaq ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 6270 dan Muslim, no. 2177] Faedah hadits: Diharamkan menyuruh yang lain berdiri dari tempat duduknya lalu yang menyuruh duduk di situ. Dianjurkan untuk memberikan keluasan ketika duduk dalam majelis. Jika syariat ini diikuti, umat Islam akan nampak saling mencintai, bukan saling menjauh dan membenci. Hendaklah bisa mengajarkan pada yang lainnya agar tidak perlu berdiri untuk mempersilakan yang lain yang baru datang untuk duduk di tempatnya. Di antara bentuk sikap tawadhu’, jika ada yang mengagungkan kita, maka kita menyatakan diri kita biasa (tidak merasa di atas dari yang lain atau merasa istimewa).   Hadits # 826 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( إِذَا قَامَ أَحَدُكُمْ مِنْ مَجْلِسٍ ، ثُمَّ رَجَعَ إِلَيْهِ ، فَهُوَ أَحَقُّ بِهِ )) رَوَاهُ مُسْلِمٌ .   Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jikalau seorang di antara kalian berdiri dari tempat duduknya, kemudian ia kembali ke situ, maka ia memang lebih berhak untuk menempati tempat duduknya tadi.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 2179] Faedah hadits: Yang memiliki tempat duduk pertama kali, ia lebih berhak daripada yang lainnya. Jika pemilik tempat duduk itu berdiri karena ada hajat (kebutuhan) lantas ia kembali, maka ia lebih berhak untuk menempati tempat duduk tersebut dibanding yang lain. Semangat Islam untuk memberikan sesuatu sesuai haknya. Hal ini untuk menekan keinginan-keinginan yang tidak benar dan kerusakan di muka bumi.   Hadits # 827 وَعَنْ جَابِرٍ بْنِ سَمُرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا ، قَالَ : كُنَّا إِذَا أَتَيْنَا النَّبيَّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، جَلَسَ أَحَدُنَا حَيْثُ يَنْتَهِي . رَوَاهُ أَبُوْ دَاوُدَ وَالتِّرْمِذِي ، وَقَالَ : (( حَدِيْثٌ حَسَنٌ )) . Dari Jabir bin Samurah radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Kami apabila mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka setiap dari kami duduk di tempat mana ia berakhir (maksudnya tidak sampai melangkahi bahu orang lain untuk menuju ke tempat yang lebih dekat dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, pen.).” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi. Tirmidzi mengatakan bahwa ini adalah hadits hasan.) [HR. Abu Daud, no. 4825 dan Tirmidzi, no. 2725. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.] Faedah hadits: Di antara adab bermajelis adalah duduk di tempat yang terakhir kita dapat (tidak merampas tempat duduk orang lain). Dalam majelis ilmu punya adab-adab yang perlu diperhatikan. Boleh jika seseorang melihat masih ada celah yang kosong, ia meminta untuk dirapatkan supaya ada peluang untuk duduk di tempat kosong tadi selama tidak mengganggu yang lain.   Hadits # 828 وَعَنْ أَبِي عَبْدِ اللهِ سَلْمَانَ الفَارِسِي – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – :(( لاَ يَغْتَسِلُ رَجُلٌ يَوْمَ الْجُمُعَةِ، وَيَتَطهَّرُ مَا اسْتَطَاعَ مِنْ طُهْرٍ ، وَيَدَّهِنُ مِنْ دُهْنِهِ، أَوْ يَمَسُّ مِنْ طِيْبِ بَيْتِهِ ، ثُمَّ يَخْرُجُ فَلاَ يُفَرِّقُ بَيْنَ اثْنَينِ ، ثُمَّ يُصَلِّي مَا كُتِبَ لَهُ ، ثُمَّ يُنْصِتُ إِذَا تَكَلَّمَ الإمَامُ ، إِلاَّ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الجُمُعَةِ الأُخْرَى )) رَوَاهُ البُخَارِي . Dari Abu ‘Abdillah yaitu Salman Al-Farisi radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah seseorang mandi pada hari Jum’at dan ia bersuci semampunya, juga memakai minyak atau pun mengenakan sesuatu dari minyak wangi yang ada di rumahnya, kemudian ia keluar menuju masjid, lalu ia tidak memisah-misahkan antara dua orang yang sedang duduk, selanjutnya ia melakukan shalat sesuai dengan apa yang ditentukan padanya, kemudian ia mendengarkan imam berkhutbah, melainkan orang yang melakukan semua itu akan mendapatkan pengampunan dosa antara Jumat yang satu dan Jumat berikutnya.” (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 883] Faedah hadits: Dianjurkan untuk bersih-bersih diri dan berhias bagi yang ingin berangkat shalat Jumat. Disunnahkan memakai minyak wangi dan menjadikannya kebiasaan, juga meletakkannya di rumah. Dilarang melangkahi orang lain yang sedang duduk pada khutbah Jumat kecuali ingin mencari tempat terdepan yang masih kosong, bisa juga karena adanya imam yang masuk, bisa juga untuk mengisi shaf yang terputus jika yang lain enggan untuk maju mengisi, atau karena ingin kembali ke tempat duduknya karena darurat. Dianjurkan melaksanakan shalat sunnah sebelum imam naik mimbar. Namun yang dimaksud di sini adalah shalat sunnah mutlak, bukan shalat sunnah qabliyah Jumat. Boleh shalat sunnah mutlak di tengah siang (saat matahari di atas kepala, padahal waktu terlarang shalat, pen.) pada hari Jumat. Diperintahkan datang lebih awal ketika menghadiri shalat Jumat. Dan datangnya bukan saat matahari mengalami zawal (tergelincir ke barat), karena imam sendiri naik mimbar ketika sudah masuk zawal. Berarti tidak ada kesempatan banyak shalat sunnah kalau yang dimaksud datang di waktu zawal. Dihapuskan dosa di antara dua Jumat jika melakukan amalan seperti yang disebutkan dalam hadits.   Kaidah Fikih: Yang Lebih Dulu, Yang Lebih Berhak Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menyatakan, أَحَقُّ النَّاسِ بِهَا مَنْ سَبَقَ إِلَيْهَا “Yang lebih berhak mendapatkan adalah yang lebih dulu meraihnya.” (Syarh Al-Mumthi’, 5: 98).   Penerapan Kaidah 1- Jika datang anak kecil lebih dahulu di shaf pertama atau mendapati suatu tempat di Raudhah (di Masjid Nabawi), maka tidak boleh yang datang telat mengusirnya. 2- Tidak boleh bagi seorang muslim sengaja memblok suatu tempat di masjid dan mengklaim bahwa itu adalah tempat yang menjadi kebiasaan ia shalat. Jika ia telat dan tempat tersebut sudah ditempati lainnya, maka yang lebih dulu, itulah yang lebih berhak. Semoga bermanfaat.   Referensi: Al-Qawa’id wa Adh-Dhowabith Al-Fiqhiyyah ‘inda Syaikh Ibnu ‘Utsaimin. Cetakan tahun 1430 H. Syaikh Turkiy bin ‘Abdillah bin Shalih Al-Maiman. Penerbit Maktabah Ar-Rusyd. 2:550-556. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:101-104. — Disusun di Pesantren Darush Sholihin, Sabtu  sore, 16  Shafar 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagsadab duduk adab majelis belajar belajar agama
Prev     Next