Keadaan Susah atau Stres, Tetap Perhatikan Kebutuhan Hidup dan Keadaan Diri

Terkadang kita mendapatkan ujian dari Allah berupa keadaan yang sulit atau susah, bahkan dalam keadaan stres. Sebagian orang ketika keadaan susah atau stres, mereka tidak memperhatikan keadaan diri. Ketika stress, mereka tidak memperhatikan makan-minumnya sehingga terlihat kurang gizi dan lemah, atau mereka tidak memperhatikan penampilan diri sehingga terlihat lusuh, kusut dan tidak terawat, atau bisa jadi tidak memperhatikan kesehatan diri.Perhatikan kisah Maryam, beliau mendapatkan ujian berupa beberapa keadaan sulit yaitu mendapat fitnah bahwa ia wanita berzina, kemudian terpaksa menjauh dari kaumnya dan melahirkan sendiri tanpa ada bantuan siapapun dari keluarga dan orang dekatnya. Dalam keadaan sulit seperti ini, Maryam tetap diperintahkan untuk bersenang hati, makan dan minum, serta memperhatikan keutuhan hidup dan keadaan dirinya.Allah berfirman mengenai kisah Maryam,فَنَادَاهَا مِنْ تَحْتِهَا أَلَّا تَحْزَنِي قَدْ جَعَلَ رَبُّكِ تَحْتَكِ سَرِيًّا. وَهُزِّي إِلَيْكِ بِجِذْعِ النَّخْلَةِ تُسَاقِطْ عَلَيْكِ رُطَبًا جَنِيًّا. فَكُلِي وَاشْرَبِي وَقَرِّي عَيْنًا“Maka menyerunya dari tempat yang rendah: “Janganlah kamu bersedih hati, sesungguhnya Tuhanmu telah menjadikan anak sungai di bawahmu. Dan goyanglah pangkal pohon kurma itu ke arahmu, niscaya pohon itu akan menggugurkan buah kurma yang masak kepadamu, maka makan, minum dan bersenang hatilah kamu.” (QS:Maryam | Ayat: 24-26).Baca Juga: Inilah Resep Hidup BahagiaAt-Thabari menjelaskan hal ini dan beliau berkata,فكلي من الرطب الذي يتساقط عليك، واشربي من ماء السريّ الذي جعله ربك تحتك، لا تخشي جوعًا ولا عطشًا( وَقَرِّي عَيْنًا ) يقولوطيبي نفسا وافرحي بولادتك إياي ولا تحزني“Hendaknya Maryam makan kurma basah yang jatuh padanya dan minum air yang Allah jadikan muncul di bawah kakimu. Janganlah takut (susah) dalam keadaan lapar dan haus, bersenanglah hatimu dan bergembiralah dengan kelahiran bayimu dan jangan bersedih.” [Tafsir AT-Thabari] Perhatikan juga cara agar bahagia adalah dengan mensyukuri nikmat Allah yang ada pada saat ini, karena nikmat Allah itu sangat banyak. Yang perlu kita ingat:“Bersyukur dahulu baru bahagia, bukan menunggu bahagia dahulu baru bersyukur”Inilah maksud dari firman Allah,وَإِذْ تَأَذَّنَ رَبُّكُمْ لَئِن شَكَرْتُمْ لأَزِيدَنَّكُمْ وَلَئِن كَفَرْتُمْ إِنَّ عَذَابِي لَشَدِيدٌ Artinya: “Ingatlah tatkala Rabb kalian menetapkan: jika kalian bersyukur niscaya akan Ku tambah (nikmatku) pada kalian, dan jika kalian mengingkari (nikmat-Ku), maka pasti azab-Ku sangat pedih”. QS. Ibrahim (14): 7.Syaikh Abdurrahman As-Sa’diy menjelaskan bahwa bersyukur tersebut dengan menggunakan nikmat Allah untuk mencari ridha Allah. Beliau berkata,والشكر: هو اعتراف القلب بنعم الله والثناء على الله بها وصرفها في مرضاة الله تعالى. وكفر النعمة ضد ذلك“Bersyukur adalah mengakui dengan hati atas nikmat Allah, memuji Allah atas nikmat serta menggunakan nikmat untuk mencari ridha Allah. Kufur nikmat adalah kebalikan dari hal ini.” [Tafsir As-Sa’diy] Baca Juga: Bimbingan Islam Untuk Si Kaya Dan Si MiskinSetelah tahu bahwa bersyukur itulah yang membuat kita bahagia, lalu bagaimana cara kita agar bisa selalu bersyukur? Caranya adalah sering-sering melihat orang lain yang dunianya di bawah kita untuk memudahkan kita bersyukur.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,انظروا إلى من هو أسفل منكم ولا تنظروا إلى من هو فوقكم ، فهو أجدر أن لا تزدروا نعمة الله عليكم“Lihatlah orang yang berada di bawahmu (dalam masalah harta dan dunia) dan janganlah engkau lihat orang yang berada di atasmu. Dengan demikian, hal itu akan membuatmu tidak meremehkan nikmat Allah padamu.” [HR. Bukhari dan Muslim] Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إذا نظر أحدكم إلى من فضل عليه في المال والخلق فلينظر إلى من هو أسفل منه“Jika salah seorang di antara kalian melihat orang yang memiliki kelebihan harta dan bentuk (rupa) , maka lihatlah kepada orang yang berada di bawahnya.” [HR. Bukhari dan Muslim] Jadi termasuk orang yang tidak bersyukur adalah yang tidak menggunakan nikmat Allah berupa ketersediaan makanan dan minuman serta rasa aman tersebut. Jika keadaan susah atau stres kemudian ia tidak memperhatikan keadaan diri, maka termasuk yang kufur nikmat.Baca Juga: Kehidupan Dunia, Bagai Bunga yang Dipetik Kemudian Layu Inilah Saat Terindah dalam Hidup Manusia Semoga kita selalu bisa mensyukuri nikmat Allah agar kita selalu bahagia dengan ridha Allah.@ Yogyakarta tercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Da'i Adalah, Perempuan Menurut Islam, Tata Cara Shalat Menurut Rasulullah, Hidup Islam, Doa Pada Hari Jumat

Keadaan Susah atau Stres, Tetap Perhatikan Kebutuhan Hidup dan Keadaan Diri

Terkadang kita mendapatkan ujian dari Allah berupa keadaan yang sulit atau susah, bahkan dalam keadaan stres. Sebagian orang ketika keadaan susah atau stres, mereka tidak memperhatikan keadaan diri. Ketika stress, mereka tidak memperhatikan makan-minumnya sehingga terlihat kurang gizi dan lemah, atau mereka tidak memperhatikan penampilan diri sehingga terlihat lusuh, kusut dan tidak terawat, atau bisa jadi tidak memperhatikan kesehatan diri.Perhatikan kisah Maryam, beliau mendapatkan ujian berupa beberapa keadaan sulit yaitu mendapat fitnah bahwa ia wanita berzina, kemudian terpaksa menjauh dari kaumnya dan melahirkan sendiri tanpa ada bantuan siapapun dari keluarga dan orang dekatnya. Dalam keadaan sulit seperti ini, Maryam tetap diperintahkan untuk bersenang hati, makan dan minum, serta memperhatikan keutuhan hidup dan keadaan dirinya.Allah berfirman mengenai kisah Maryam,فَنَادَاهَا مِنْ تَحْتِهَا أَلَّا تَحْزَنِي قَدْ جَعَلَ رَبُّكِ تَحْتَكِ سَرِيًّا. وَهُزِّي إِلَيْكِ بِجِذْعِ النَّخْلَةِ تُسَاقِطْ عَلَيْكِ رُطَبًا جَنِيًّا. فَكُلِي وَاشْرَبِي وَقَرِّي عَيْنًا“Maka menyerunya dari tempat yang rendah: “Janganlah kamu bersedih hati, sesungguhnya Tuhanmu telah menjadikan anak sungai di bawahmu. Dan goyanglah pangkal pohon kurma itu ke arahmu, niscaya pohon itu akan menggugurkan buah kurma yang masak kepadamu, maka makan, minum dan bersenang hatilah kamu.” (QS:Maryam | Ayat: 24-26).Baca Juga: Inilah Resep Hidup BahagiaAt-Thabari menjelaskan hal ini dan beliau berkata,فكلي من الرطب الذي يتساقط عليك، واشربي من ماء السريّ الذي جعله ربك تحتك، لا تخشي جوعًا ولا عطشًا( وَقَرِّي عَيْنًا ) يقولوطيبي نفسا وافرحي بولادتك إياي ولا تحزني“Hendaknya Maryam makan kurma basah yang jatuh padanya dan minum air yang Allah jadikan muncul di bawah kakimu. Janganlah takut (susah) dalam keadaan lapar dan haus, bersenanglah hatimu dan bergembiralah dengan kelahiran bayimu dan jangan bersedih.” [Tafsir AT-Thabari] Perhatikan juga cara agar bahagia adalah dengan mensyukuri nikmat Allah yang ada pada saat ini, karena nikmat Allah itu sangat banyak. Yang perlu kita ingat:“Bersyukur dahulu baru bahagia, bukan menunggu bahagia dahulu baru bersyukur”Inilah maksud dari firman Allah,وَإِذْ تَأَذَّنَ رَبُّكُمْ لَئِن شَكَرْتُمْ لأَزِيدَنَّكُمْ وَلَئِن كَفَرْتُمْ إِنَّ عَذَابِي لَشَدِيدٌ Artinya: “Ingatlah tatkala Rabb kalian menetapkan: jika kalian bersyukur niscaya akan Ku tambah (nikmatku) pada kalian, dan jika kalian mengingkari (nikmat-Ku), maka pasti azab-Ku sangat pedih”. QS. Ibrahim (14): 7.Syaikh Abdurrahman As-Sa’diy menjelaskan bahwa bersyukur tersebut dengan menggunakan nikmat Allah untuk mencari ridha Allah. Beliau berkata,والشكر: هو اعتراف القلب بنعم الله والثناء على الله بها وصرفها في مرضاة الله تعالى. وكفر النعمة ضد ذلك“Bersyukur adalah mengakui dengan hati atas nikmat Allah, memuji Allah atas nikmat serta menggunakan nikmat untuk mencari ridha Allah. Kufur nikmat adalah kebalikan dari hal ini.” [Tafsir As-Sa’diy] Baca Juga: Bimbingan Islam Untuk Si Kaya Dan Si MiskinSetelah tahu bahwa bersyukur itulah yang membuat kita bahagia, lalu bagaimana cara kita agar bisa selalu bersyukur? Caranya adalah sering-sering melihat orang lain yang dunianya di bawah kita untuk memudahkan kita bersyukur.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,انظروا إلى من هو أسفل منكم ولا تنظروا إلى من هو فوقكم ، فهو أجدر أن لا تزدروا نعمة الله عليكم“Lihatlah orang yang berada di bawahmu (dalam masalah harta dan dunia) dan janganlah engkau lihat orang yang berada di atasmu. Dengan demikian, hal itu akan membuatmu tidak meremehkan nikmat Allah padamu.” [HR. Bukhari dan Muslim] Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إذا نظر أحدكم إلى من فضل عليه في المال والخلق فلينظر إلى من هو أسفل منه“Jika salah seorang di antara kalian melihat orang yang memiliki kelebihan harta dan bentuk (rupa) , maka lihatlah kepada orang yang berada di bawahnya.” [HR. Bukhari dan Muslim] Jadi termasuk orang yang tidak bersyukur adalah yang tidak menggunakan nikmat Allah berupa ketersediaan makanan dan minuman serta rasa aman tersebut. Jika keadaan susah atau stres kemudian ia tidak memperhatikan keadaan diri, maka termasuk yang kufur nikmat.Baca Juga: Kehidupan Dunia, Bagai Bunga yang Dipetik Kemudian Layu Inilah Saat Terindah dalam Hidup Manusia Semoga kita selalu bisa mensyukuri nikmat Allah agar kita selalu bahagia dengan ridha Allah.@ Yogyakarta tercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Da'i Adalah, Perempuan Menurut Islam, Tata Cara Shalat Menurut Rasulullah, Hidup Islam, Doa Pada Hari Jumat
Terkadang kita mendapatkan ujian dari Allah berupa keadaan yang sulit atau susah, bahkan dalam keadaan stres. Sebagian orang ketika keadaan susah atau stres, mereka tidak memperhatikan keadaan diri. Ketika stress, mereka tidak memperhatikan makan-minumnya sehingga terlihat kurang gizi dan lemah, atau mereka tidak memperhatikan penampilan diri sehingga terlihat lusuh, kusut dan tidak terawat, atau bisa jadi tidak memperhatikan kesehatan diri.Perhatikan kisah Maryam, beliau mendapatkan ujian berupa beberapa keadaan sulit yaitu mendapat fitnah bahwa ia wanita berzina, kemudian terpaksa menjauh dari kaumnya dan melahirkan sendiri tanpa ada bantuan siapapun dari keluarga dan orang dekatnya. Dalam keadaan sulit seperti ini, Maryam tetap diperintahkan untuk bersenang hati, makan dan minum, serta memperhatikan keutuhan hidup dan keadaan dirinya.Allah berfirman mengenai kisah Maryam,فَنَادَاهَا مِنْ تَحْتِهَا أَلَّا تَحْزَنِي قَدْ جَعَلَ رَبُّكِ تَحْتَكِ سَرِيًّا. وَهُزِّي إِلَيْكِ بِجِذْعِ النَّخْلَةِ تُسَاقِطْ عَلَيْكِ رُطَبًا جَنِيًّا. فَكُلِي وَاشْرَبِي وَقَرِّي عَيْنًا“Maka menyerunya dari tempat yang rendah: “Janganlah kamu bersedih hati, sesungguhnya Tuhanmu telah menjadikan anak sungai di bawahmu. Dan goyanglah pangkal pohon kurma itu ke arahmu, niscaya pohon itu akan menggugurkan buah kurma yang masak kepadamu, maka makan, minum dan bersenang hatilah kamu.” (QS:Maryam | Ayat: 24-26).Baca Juga: Inilah Resep Hidup BahagiaAt-Thabari menjelaskan hal ini dan beliau berkata,فكلي من الرطب الذي يتساقط عليك، واشربي من ماء السريّ الذي جعله ربك تحتك، لا تخشي جوعًا ولا عطشًا( وَقَرِّي عَيْنًا ) يقولوطيبي نفسا وافرحي بولادتك إياي ولا تحزني“Hendaknya Maryam makan kurma basah yang jatuh padanya dan minum air yang Allah jadikan muncul di bawah kakimu. Janganlah takut (susah) dalam keadaan lapar dan haus, bersenanglah hatimu dan bergembiralah dengan kelahiran bayimu dan jangan bersedih.” [Tafsir AT-Thabari] Perhatikan juga cara agar bahagia adalah dengan mensyukuri nikmat Allah yang ada pada saat ini, karena nikmat Allah itu sangat banyak. Yang perlu kita ingat:“Bersyukur dahulu baru bahagia, bukan menunggu bahagia dahulu baru bersyukur”Inilah maksud dari firman Allah,وَإِذْ تَأَذَّنَ رَبُّكُمْ لَئِن شَكَرْتُمْ لأَزِيدَنَّكُمْ وَلَئِن كَفَرْتُمْ إِنَّ عَذَابِي لَشَدِيدٌ Artinya: “Ingatlah tatkala Rabb kalian menetapkan: jika kalian bersyukur niscaya akan Ku tambah (nikmatku) pada kalian, dan jika kalian mengingkari (nikmat-Ku), maka pasti azab-Ku sangat pedih”. QS. Ibrahim (14): 7.Syaikh Abdurrahman As-Sa’diy menjelaskan bahwa bersyukur tersebut dengan menggunakan nikmat Allah untuk mencari ridha Allah. Beliau berkata,والشكر: هو اعتراف القلب بنعم الله والثناء على الله بها وصرفها في مرضاة الله تعالى. وكفر النعمة ضد ذلك“Bersyukur adalah mengakui dengan hati atas nikmat Allah, memuji Allah atas nikmat serta menggunakan nikmat untuk mencari ridha Allah. Kufur nikmat adalah kebalikan dari hal ini.” [Tafsir As-Sa’diy] Baca Juga: Bimbingan Islam Untuk Si Kaya Dan Si MiskinSetelah tahu bahwa bersyukur itulah yang membuat kita bahagia, lalu bagaimana cara kita agar bisa selalu bersyukur? Caranya adalah sering-sering melihat orang lain yang dunianya di bawah kita untuk memudahkan kita bersyukur.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,انظروا إلى من هو أسفل منكم ولا تنظروا إلى من هو فوقكم ، فهو أجدر أن لا تزدروا نعمة الله عليكم“Lihatlah orang yang berada di bawahmu (dalam masalah harta dan dunia) dan janganlah engkau lihat orang yang berada di atasmu. Dengan demikian, hal itu akan membuatmu tidak meremehkan nikmat Allah padamu.” [HR. Bukhari dan Muslim] Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إذا نظر أحدكم إلى من فضل عليه في المال والخلق فلينظر إلى من هو أسفل منه“Jika salah seorang di antara kalian melihat orang yang memiliki kelebihan harta dan bentuk (rupa) , maka lihatlah kepada orang yang berada di bawahnya.” [HR. Bukhari dan Muslim] Jadi termasuk orang yang tidak bersyukur adalah yang tidak menggunakan nikmat Allah berupa ketersediaan makanan dan minuman serta rasa aman tersebut. Jika keadaan susah atau stres kemudian ia tidak memperhatikan keadaan diri, maka termasuk yang kufur nikmat.Baca Juga: Kehidupan Dunia, Bagai Bunga yang Dipetik Kemudian Layu Inilah Saat Terindah dalam Hidup Manusia Semoga kita selalu bisa mensyukuri nikmat Allah agar kita selalu bahagia dengan ridha Allah.@ Yogyakarta tercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Da'i Adalah, Perempuan Menurut Islam, Tata Cara Shalat Menurut Rasulullah, Hidup Islam, Doa Pada Hari Jumat


Terkadang kita mendapatkan ujian dari Allah berupa keadaan yang sulit atau susah, bahkan dalam keadaan stres. Sebagian orang ketika keadaan susah atau stres, mereka tidak memperhatikan keadaan diri. Ketika stress, mereka tidak memperhatikan makan-minumnya sehingga terlihat kurang gizi dan lemah, atau mereka tidak memperhatikan penampilan diri sehingga terlihat lusuh, kusut dan tidak terawat, atau bisa jadi tidak memperhatikan kesehatan diri.Perhatikan kisah Maryam, beliau mendapatkan ujian berupa beberapa keadaan sulit yaitu mendapat fitnah bahwa ia wanita berzina, kemudian terpaksa menjauh dari kaumnya dan melahirkan sendiri tanpa ada bantuan siapapun dari keluarga dan orang dekatnya. Dalam keadaan sulit seperti ini, Maryam tetap diperintahkan untuk bersenang hati, makan dan minum, serta memperhatikan keutuhan hidup dan keadaan dirinya.Allah berfirman mengenai kisah Maryam,فَنَادَاهَا مِنْ تَحْتِهَا أَلَّا تَحْزَنِي قَدْ جَعَلَ رَبُّكِ تَحْتَكِ سَرِيًّا. وَهُزِّي إِلَيْكِ بِجِذْعِ النَّخْلَةِ تُسَاقِطْ عَلَيْكِ رُطَبًا جَنِيًّا. فَكُلِي وَاشْرَبِي وَقَرِّي عَيْنًا“Maka menyerunya dari tempat yang rendah: “Janganlah kamu bersedih hati, sesungguhnya Tuhanmu telah menjadikan anak sungai di bawahmu. Dan goyanglah pangkal pohon kurma itu ke arahmu, niscaya pohon itu akan menggugurkan buah kurma yang masak kepadamu, maka makan, minum dan bersenang hatilah kamu.” (QS:Maryam | Ayat: 24-26).Baca Juga: Inilah Resep Hidup BahagiaAt-Thabari menjelaskan hal ini dan beliau berkata,فكلي من الرطب الذي يتساقط عليك، واشربي من ماء السريّ الذي جعله ربك تحتك، لا تخشي جوعًا ولا عطشًا( وَقَرِّي عَيْنًا ) يقولوطيبي نفسا وافرحي بولادتك إياي ولا تحزني“Hendaknya Maryam makan kurma basah yang jatuh padanya dan minum air yang Allah jadikan muncul di bawah kakimu. Janganlah takut (susah) dalam keadaan lapar dan haus, bersenanglah hatimu dan bergembiralah dengan kelahiran bayimu dan jangan bersedih.” [Tafsir AT-Thabari] Perhatikan juga cara agar bahagia adalah dengan mensyukuri nikmat Allah yang ada pada saat ini, karena nikmat Allah itu sangat banyak. Yang perlu kita ingat:“Bersyukur dahulu baru bahagia, bukan menunggu bahagia dahulu baru bersyukur”Inilah maksud dari firman Allah,وَإِذْ تَأَذَّنَ رَبُّكُمْ لَئِن شَكَرْتُمْ لأَزِيدَنَّكُمْ وَلَئِن كَفَرْتُمْ إِنَّ عَذَابِي لَشَدِيدٌ Artinya: “Ingatlah tatkala Rabb kalian menetapkan: jika kalian bersyukur niscaya akan Ku tambah (nikmatku) pada kalian, dan jika kalian mengingkari (nikmat-Ku), maka pasti azab-Ku sangat pedih”. QS. Ibrahim (14): 7.Syaikh Abdurrahman As-Sa’diy menjelaskan bahwa bersyukur tersebut dengan menggunakan nikmat Allah untuk mencari ridha Allah. Beliau berkata,والشكر: هو اعتراف القلب بنعم الله والثناء على الله بها وصرفها في مرضاة الله تعالى. وكفر النعمة ضد ذلك“Bersyukur adalah mengakui dengan hati atas nikmat Allah, memuji Allah atas nikmat serta menggunakan nikmat untuk mencari ridha Allah. Kufur nikmat adalah kebalikan dari hal ini.” [Tafsir As-Sa’diy] Baca Juga: Bimbingan Islam Untuk Si Kaya Dan Si MiskinSetelah tahu bahwa bersyukur itulah yang membuat kita bahagia, lalu bagaimana cara kita agar bisa selalu bersyukur? Caranya adalah sering-sering melihat orang lain yang dunianya di bawah kita untuk memudahkan kita bersyukur.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,انظروا إلى من هو أسفل منكم ولا تنظروا إلى من هو فوقكم ، فهو أجدر أن لا تزدروا نعمة الله عليكم“Lihatlah orang yang berada di bawahmu (dalam masalah harta dan dunia) dan janganlah engkau lihat orang yang berada di atasmu. Dengan demikian, hal itu akan membuatmu tidak meremehkan nikmat Allah padamu.” [HR. Bukhari dan Muslim] Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إذا نظر أحدكم إلى من فضل عليه في المال والخلق فلينظر إلى من هو أسفل منه“Jika salah seorang di antara kalian melihat orang yang memiliki kelebihan harta dan bentuk (rupa) , maka lihatlah kepada orang yang berada di bawahnya.” [HR. Bukhari dan Muslim] Jadi termasuk orang yang tidak bersyukur adalah yang tidak menggunakan nikmat Allah berupa ketersediaan makanan dan minuman serta rasa aman tersebut. Jika keadaan susah atau stres kemudian ia tidak memperhatikan keadaan diri, maka termasuk yang kufur nikmat.Baca Juga: Kehidupan Dunia, Bagai Bunga yang Dipetik Kemudian Layu Inilah Saat Terindah dalam Hidup Manusia Semoga kita selalu bisa mensyukuri nikmat Allah agar kita selalu bahagia dengan ridha Allah.@ Yogyakarta tercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Da'i Adalah, Perempuan Menurut Islam, Tata Cara Shalat Menurut Rasulullah, Hidup Islam, Doa Pada Hari Jumat

Hukum Menunda Pembagian Daging Aqiqah

Hukum Menunda Pembagian Daging Aqiqah Saya baru saja dikarunia anak lelaki Alhamdulillah, pada hari ke 7, atau hari disunnahkan ber-aqiqah kami direpotkan dgn kondisi bayi yang harus masuk ke RS. Namun, kami ber-aqiqah hanya meyembelih saja, daging-daging kambing yang akan dibagikan kami masukkan ke frezeer untuk kemudian kami masak & bagikan setelah kami selesai mengurus bayi kami yang masih di rumah sakit. Bagaimana hukumnya menunda memberikan sedekah hasil aqiqah ? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Hakekat dari aqiqah adalah menyembelih kambing dalam rangka beribadah kepada Allah, karena mensyukuri nikmat atas kelahiran anak. Dari Salman bin Amir ad-Dhabbi Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَعَ الْغُلَامِ عَقِيقَتُهُ، فَأَهْرِيقُوا عَنْهُ دَمًا، وَأَمِيطُوا عَنْهُ الْأَذَى Setiap anak ada aqiqahnya, disembelihkan hewan untuknya dan dicukur rambutnya. (HR. Bukhari 5471, Ahmad 16229 dan yang lainnya). Hadis ini menunjukkan bahwa inti dari aqiqah adalah kegiatan penyembelihannya dan bukan pembagian dagingnya. Karena itu, jika kita ingin menjalankan aqiqah di hari ketujuh pasca-kelahiran, maka yang harus kita lakukan adalah menyembelih kambing di hari itu. Sementara untuk pembagian dagingnya, para ulama menjelaskan bahwa syariat memberikan kelonggaran. Dalam arti tidak harus bertepatan dengan waktu penyembelihan. Sebagaimana qurban, penyembelihannya dilakukan pada waktu yang telah ditetapkan, yaitu idul adha dan hari tasyriq, sementara distribusi dagingnya boleh menyusul. Ibnu Qudamah menjelaskan, وسبيلها في الأكل والهدية والصدقة سبيلها ـ يعني سبيل العقيقة كسبيل الأضحية .. وبهذا قال الشافعي . وقال ابن سيرين : اصنع بلحمها كيف شئت Aturan dalam aqiqah, seperti hukum makan, dihadiahkan dan disedekahkan, sama seperti aturan qurban – artinya aturan aqiqah sama seperti aturan qurban.. dan ini yang dinyatakan as-Syafi’i. Ibnu Sirin mengatakan, ‘Tangani dagingnya sesuai yang anda inginkan.’ Beliau juga menegaskan, والأشبه قياسها على الأضحية لأنها نسيكة مشروعة غير واجبة فأشبهت الأضحية ولأنها أشبهتها في صفاتها وسنها وقدرها وشروطها فأشبهتها في مصرفها Yang paling mendekati, aqiqah diqiyaskan dengan kurban. Karena aqiqah adalah ibadah yang disyariatkan dan hukumnya tidak wajib, sehingga sama seperti qurban. Dan karena aqiqah sama seperti qurban untuk kriteria hewannya, usianya, batasannya, dan syarat-syaratnya, sehingga cara pembagiannya juga sama seperti qurban. (al-Mughni, 9/463). Demikian pula, aqiqah bisa diwakilkan. Sebagaimana menyembelih qurban dan pembagiannya bisa diwakilkan. Al-Qarrafi mengatakan, الأفعال قِسمان: منها ما يشتَمِل فعلُه على مصلحةٍ، مع قطع النَّظر عن فاعله: كردِّ الودائع، وقضاء الدُّيون، وردِّ الغصوبات، وتفْريق الزَّكوات والكفَّارات، ولحوم الهدايا والضَّحايا، وذبْح النُّسك، ونَحوها، فيصحُّ في جَميع ذلك النِّيابة إجماعًا Amal perbuatan itu ada 2: Amalan yang dilakukan untuk tujuan kemaslahatan tertentu, tanpa melihat siapa pelakunya. Seperti mengembalikan wadiah, melunasi utang, mengembalikan barang rampasan, membagi zakat dan kafarat, distribusi daging hadyu dan qurban, menyembelih hewan, atau semacamnya. Semua amal ini boleh diwakilkan dengan sepakat ulama. (al-Furuq, 2/205). Karena itu, untuk kasus yang anda alami, ada 2 solusi yang bisa dilakukan, [1] Mewakilkan pelaksanaan dan distribusi aqiqah kepada orang lain agar dilakukan di hari ketujuh pasca-kelahiran [2] Menyembelih hewan aqiqah di hari ketujuh, kemudian menunda distribusi di waktu yang memungkinkan. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Puasa Sya Ban, Arti Laknatullah, Surat Aj Jin, Doa I'tidal Dan Artinya, Doa Keluar Rumah Dan Artinya, Doa Agar Disayang Semua Orang Visited 490 times, 3 visit(s) today Post Views: 430 QRIS donasi Yufid

Hukum Menunda Pembagian Daging Aqiqah

Hukum Menunda Pembagian Daging Aqiqah Saya baru saja dikarunia anak lelaki Alhamdulillah, pada hari ke 7, atau hari disunnahkan ber-aqiqah kami direpotkan dgn kondisi bayi yang harus masuk ke RS. Namun, kami ber-aqiqah hanya meyembelih saja, daging-daging kambing yang akan dibagikan kami masukkan ke frezeer untuk kemudian kami masak & bagikan setelah kami selesai mengurus bayi kami yang masih di rumah sakit. Bagaimana hukumnya menunda memberikan sedekah hasil aqiqah ? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Hakekat dari aqiqah adalah menyembelih kambing dalam rangka beribadah kepada Allah, karena mensyukuri nikmat atas kelahiran anak. Dari Salman bin Amir ad-Dhabbi Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَعَ الْغُلَامِ عَقِيقَتُهُ، فَأَهْرِيقُوا عَنْهُ دَمًا، وَأَمِيطُوا عَنْهُ الْأَذَى Setiap anak ada aqiqahnya, disembelihkan hewan untuknya dan dicukur rambutnya. (HR. Bukhari 5471, Ahmad 16229 dan yang lainnya). Hadis ini menunjukkan bahwa inti dari aqiqah adalah kegiatan penyembelihannya dan bukan pembagian dagingnya. Karena itu, jika kita ingin menjalankan aqiqah di hari ketujuh pasca-kelahiran, maka yang harus kita lakukan adalah menyembelih kambing di hari itu. Sementara untuk pembagian dagingnya, para ulama menjelaskan bahwa syariat memberikan kelonggaran. Dalam arti tidak harus bertepatan dengan waktu penyembelihan. Sebagaimana qurban, penyembelihannya dilakukan pada waktu yang telah ditetapkan, yaitu idul adha dan hari tasyriq, sementara distribusi dagingnya boleh menyusul. Ibnu Qudamah menjelaskan, وسبيلها في الأكل والهدية والصدقة سبيلها ـ يعني سبيل العقيقة كسبيل الأضحية .. وبهذا قال الشافعي . وقال ابن سيرين : اصنع بلحمها كيف شئت Aturan dalam aqiqah, seperti hukum makan, dihadiahkan dan disedekahkan, sama seperti aturan qurban – artinya aturan aqiqah sama seperti aturan qurban.. dan ini yang dinyatakan as-Syafi’i. Ibnu Sirin mengatakan, ‘Tangani dagingnya sesuai yang anda inginkan.’ Beliau juga menegaskan, والأشبه قياسها على الأضحية لأنها نسيكة مشروعة غير واجبة فأشبهت الأضحية ولأنها أشبهتها في صفاتها وسنها وقدرها وشروطها فأشبهتها في مصرفها Yang paling mendekati, aqiqah diqiyaskan dengan kurban. Karena aqiqah adalah ibadah yang disyariatkan dan hukumnya tidak wajib, sehingga sama seperti qurban. Dan karena aqiqah sama seperti qurban untuk kriteria hewannya, usianya, batasannya, dan syarat-syaratnya, sehingga cara pembagiannya juga sama seperti qurban. (al-Mughni, 9/463). Demikian pula, aqiqah bisa diwakilkan. Sebagaimana menyembelih qurban dan pembagiannya bisa diwakilkan. Al-Qarrafi mengatakan, الأفعال قِسمان: منها ما يشتَمِل فعلُه على مصلحةٍ، مع قطع النَّظر عن فاعله: كردِّ الودائع، وقضاء الدُّيون، وردِّ الغصوبات، وتفْريق الزَّكوات والكفَّارات، ولحوم الهدايا والضَّحايا، وذبْح النُّسك، ونَحوها، فيصحُّ في جَميع ذلك النِّيابة إجماعًا Amal perbuatan itu ada 2: Amalan yang dilakukan untuk tujuan kemaslahatan tertentu, tanpa melihat siapa pelakunya. Seperti mengembalikan wadiah, melunasi utang, mengembalikan barang rampasan, membagi zakat dan kafarat, distribusi daging hadyu dan qurban, menyembelih hewan, atau semacamnya. Semua amal ini boleh diwakilkan dengan sepakat ulama. (al-Furuq, 2/205). Karena itu, untuk kasus yang anda alami, ada 2 solusi yang bisa dilakukan, [1] Mewakilkan pelaksanaan dan distribusi aqiqah kepada orang lain agar dilakukan di hari ketujuh pasca-kelahiran [2] Menyembelih hewan aqiqah di hari ketujuh, kemudian menunda distribusi di waktu yang memungkinkan. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Puasa Sya Ban, Arti Laknatullah, Surat Aj Jin, Doa I'tidal Dan Artinya, Doa Keluar Rumah Dan Artinya, Doa Agar Disayang Semua Orang Visited 490 times, 3 visit(s) today Post Views: 430 QRIS donasi Yufid
Hukum Menunda Pembagian Daging Aqiqah Saya baru saja dikarunia anak lelaki Alhamdulillah, pada hari ke 7, atau hari disunnahkan ber-aqiqah kami direpotkan dgn kondisi bayi yang harus masuk ke RS. Namun, kami ber-aqiqah hanya meyembelih saja, daging-daging kambing yang akan dibagikan kami masukkan ke frezeer untuk kemudian kami masak & bagikan setelah kami selesai mengurus bayi kami yang masih di rumah sakit. Bagaimana hukumnya menunda memberikan sedekah hasil aqiqah ? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Hakekat dari aqiqah adalah menyembelih kambing dalam rangka beribadah kepada Allah, karena mensyukuri nikmat atas kelahiran anak. Dari Salman bin Amir ad-Dhabbi Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَعَ الْغُلَامِ عَقِيقَتُهُ، فَأَهْرِيقُوا عَنْهُ دَمًا، وَأَمِيطُوا عَنْهُ الْأَذَى Setiap anak ada aqiqahnya, disembelihkan hewan untuknya dan dicukur rambutnya. (HR. Bukhari 5471, Ahmad 16229 dan yang lainnya). Hadis ini menunjukkan bahwa inti dari aqiqah adalah kegiatan penyembelihannya dan bukan pembagian dagingnya. Karena itu, jika kita ingin menjalankan aqiqah di hari ketujuh pasca-kelahiran, maka yang harus kita lakukan adalah menyembelih kambing di hari itu. Sementara untuk pembagian dagingnya, para ulama menjelaskan bahwa syariat memberikan kelonggaran. Dalam arti tidak harus bertepatan dengan waktu penyembelihan. Sebagaimana qurban, penyembelihannya dilakukan pada waktu yang telah ditetapkan, yaitu idul adha dan hari tasyriq, sementara distribusi dagingnya boleh menyusul. Ibnu Qudamah menjelaskan, وسبيلها في الأكل والهدية والصدقة سبيلها ـ يعني سبيل العقيقة كسبيل الأضحية .. وبهذا قال الشافعي . وقال ابن سيرين : اصنع بلحمها كيف شئت Aturan dalam aqiqah, seperti hukum makan, dihadiahkan dan disedekahkan, sama seperti aturan qurban – artinya aturan aqiqah sama seperti aturan qurban.. dan ini yang dinyatakan as-Syafi’i. Ibnu Sirin mengatakan, ‘Tangani dagingnya sesuai yang anda inginkan.’ Beliau juga menegaskan, والأشبه قياسها على الأضحية لأنها نسيكة مشروعة غير واجبة فأشبهت الأضحية ولأنها أشبهتها في صفاتها وسنها وقدرها وشروطها فأشبهتها في مصرفها Yang paling mendekati, aqiqah diqiyaskan dengan kurban. Karena aqiqah adalah ibadah yang disyariatkan dan hukumnya tidak wajib, sehingga sama seperti qurban. Dan karena aqiqah sama seperti qurban untuk kriteria hewannya, usianya, batasannya, dan syarat-syaratnya, sehingga cara pembagiannya juga sama seperti qurban. (al-Mughni, 9/463). Demikian pula, aqiqah bisa diwakilkan. Sebagaimana menyembelih qurban dan pembagiannya bisa diwakilkan. Al-Qarrafi mengatakan, الأفعال قِسمان: منها ما يشتَمِل فعلُه على مصلحةٍ، مع قطع النَّظر عن فاعله: كردِّ الودائع، وقضاء الدُّيون، وردِّ الغصوبات، وتفْريق الزَّكوات والكفَّارات، ولحوم الهدايا والضَّحايا، وذبْح النُّسك، ونَحوها، فيصحُّ في جَميع ذلك النِّيابة إجماعًا Amal perbuatan itu ada 2: Amalan yang dilakukan untuk tujuan kemaslahatan tertentu, tanpa melihat siapa pelakunya. Seperti mengembalikan wadiah, melunasi utang, mengembalikan barang rampasan, membagi zakat dan kafarat, distribusi daging hadyu dan qurban, menyembelih hewan, atau semacamnya. Semua amal ini boleh diwakilkan dengan sepakat ulama. (al-Furuq, 2/205). Karena itu, untuk kasus yang anda alami, ada 2 solusi yang bisa dilakukan, [1] Mewakilkan pelaksanaan dan distribusi aqiqah kepada orang lain agar dilakukan di hari ketujuh pasca-kelahiran [2] Menyembelih hewan aqiqah di hari ketujuh, kemudian menunda distribusi di waktu yang memungkinkan. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Puasa Sya Ban, Arti Laknatullah, Surat Aj Jin, Doa I'tidal Dan Artinya, Doa Keluar Rumah Dan Artinya, Doa Agar Disayang Semua Orang Visited 490 times, 3 visit(s) today Post Views: 430 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/534288825&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Hukum Menunda Pembagian Daging Aqiqah Saya baru saja dikarunia anak lelaki Alhamdulillah, pada hari ke 7, atau hari disunnahkan ber-aqiqah kami direpotkan dgn kondisi bayi yang harus masuk ke RS. Namun, kami ber-aqiqah hanya meyembelih saja, daging-daging kambing yang akan dibagikan kami masukkan ke frezeer untuk kemudian kami masak & bagikan setelah kami selesai mengurus bayi kami yang masih di rumah sakit. Bagaimana hukumnya menunda memberikan sedekah hasil aqiqah ? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Hakekat dari aqiqah adalah menyembelih kambing dalam rangka beribadah kepada Allah, karena mensyukuri nikmat atas kelahiran anak. Dari Salman bin Amir ad-Dhabbi Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَعَ الْغُلَامِ عَقِيقَتُهُ، فَأَهْرِيقُوا عَنْهُ دَمًا، وَأَمِيطُوا عَنْهُ الْأَذَى Setiap anak ada aqiqahnya, disembelihkan hewan untuknya dan dicukur rambutnya. (HR. Bukhari 5471, Ahmad 16229 dan yang lainnya). Hadis ini menunjukkan bahwa inti dari aqiqah adalah kegiatan penyembelihannya dan bukan pembagian dagingnya. Karena itu, jika kita ingin menjalankan aqiqah di hari ketujuh pasca-kelahiran, maka yang harus kita lakukan adalah menyembelih kambing di hari itu. Sementara untuk pembagian dagingnya, para ulama menjelaskan bahwa syariat memberikan kelonggaran. Dalam arti tidak harus bertepatan dengan waktu penyembelihan. Sebagaimana qurban, penyembelihannya dilakukan pada waktu yang telah ditetapkan, yaitu idul adha dan hari tasyriq, sementara distribusi dagingnya boleh menyusul. Ibnu Qudamah menjelaskan, وسبيلها في الأكل والهدية والصدقة سبيلها ـ يعني سبيل العقيقة كسبيل الأضحية .. وبهذا قال الشافعي . وقال ابن سيرين : اصنع بلحمها كيف شئت Aturan dalam aqiqah, seperti hukum makan, dihadiahkan dan disedekahkan, sama seperti aturan qurban – artinya aturan aqiqah sama seperti aturan qurban.. dan ini yang dinyatakan as-Syafi’i. Ibnu Sirin mengatakan, ‘Tangani dagingnya sesuai yang anda inginkan.’ Beliau juga menegaskan, والأشبه قياسها على الأضحية لأنها نسيكة مشروعة غير واجبة فأشبهت الأضحية ولأنها أشبهتها في صفاتها وسنها وقدرها وشروطها فأشبهتها في مصرفها Yang paling mendekati, aqiqah diqiyaskan dengan kurban. Karena aqiqah adalah ibadah yang disyariatkan dan hukumnya tidak wajib, sehingga sama seperti qurban. Dan karena aqiqah sama seperti qurban untuk kriteria hewannya, usianya, batasannya, dan syarat-syaratnya, sehingga cara pembagiannya juga sama seperti qurban. (al-Mughni, 9/463). Demikian pula, aqiqah bisa diwakilkan. Sebagaimana menyembelih qurban dan pembagiannya bisa diwakilkan. Al-Qarrafi mengatakan, الأفعال قِسمان: منها ما يشتَمِل فعلُه على مصلحةٍ، مع قطع النَّظر عن فاعله: كردِّ الودائع، وقضاء الدُّيون، وردِّ الغصوبات، وتفْريق الزَّكوات والكفَّارات، ولحوم الهدايا والضَّحايا، وذبْح النُّسك، ونَحوها، فيصحُّ في جَميع ذلك النِّيابة إجماعًا Amal perbuatan itu ada 2: Amalan yang dilakukan untuk tujuan kemaslahatan tertentu, tanpa melihat siapa pelakunya. Seperti mengembalikan wadiah, melunasi utang, mengembalikan barang rampasan, membagi zakat dan kafarat, distribusi daging hadyu dan qurban, menyembelih hewan, atau semacamnya. Semua amal ini boleh diwakilkan dengan sepakat ulama. (al-Furuq, 2/205). Karena itu, untuk kasus yang anda alami, ada 2 solusi yang bisa dilakukan, [1] Mewakilkan pelaksanaan dan distribusi aqiqah kepada orang lain agar dilakukan di hari ketujuh pasca-kelahiran [2] Menyembelih hewan aqiqah di hari ketujuh, kemudian menunda distribusi di waktu yang memungkinkan. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Puasa Sya Ban, Arti Laknatullah, Surat Aj Jin, Doa I'tidal Dan Artinya, Doa Keluar Rumah Dan Artinya, Doa Agar Disayang Semua Orang Visited 490 times, 3 visit(s) today Post Views: 430 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Tangan Mayit tidak Harus Disedekapkan?

Tangan Mayit tidak Harus Disedekapkan? Apakah tangan jenazah harus disedekapkan ketika dikafani? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Dalam hal ini ada 3 pendapat yang bisa kami rangkumkan, Pertama, Sebagian ulama menyarankan agar memposisikan tangan jenazah seperti orang sedekap. Diantaranya adalah Ibnu Abdil Hadi – ulama Hambali – (wafat th. 909 H). Beliau sebutkan itu di kitab beliau Mughni Dzawil Afham. Kedua, beberapa ulama lainnya menegaskan bahwa tidak dijumpai dalil mengenai cara memposisikan kedua tangan jenazah ketika dikafani. Sehingga posisi tangan dikembalikan kepada kondisi normal manusia ketika posisi tidur, yaitu diletakkan di samping badannya. Diantaranya seperti yang pernah ditegaskan oleh Syaikh Abdul Muhsin al-Abbad – pengajar hadis di masjid Nabawi –, ketika beliau ditanya tentang anjuran menyedekapkan kedua tangan jenazah saat dikafani, Jawaban beliau, لا نعلم شيئاً يدل على أن يديه توضع على صدره، وإنما تكون على وضعهما الطبيعي، فتوضع بجنبيه ممتدتين، وكل واحدة لاصقة بجنبه Kami tidak mengetahui adanya dalil yang menunjukkan bahwasanya kedua tangan jenazah disedekapkan di atas dadanya. Namun yang tepat, posisi tangan dibiarkan normal, dengan diletakkan pada posisi membujur di samping. Kedua tangan menempel disisi badan. (Syarah sunan Abi Daud). Ketiga, sebagian ulama berpendapat bahwa posisi tangan jenazah bebas, disedekapkan boleh, diletakkan di samping juga boleh. Berikut beberapa penjelasan mereka, [1] Fatwa Lajnah Daimah Ketika ditanya mengenai dalil yang menganjurkan mensedekapkan jenazah. Jawaban Lajnah Daimah, لا بأس بوضع يدي الميت عند تكفينه على صدره أو عن جانبيه, فالأمر في هذا واسع والحمد لله. وبالله التوفيق, وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم Boleh meletakkan tangan mayit dengan disedekapkan di dada atau diletakkan membujur di samping. Masalah ini longgar, walhamdulillah.. Wa billahi taufiiq.. wa shallallahu ‘ala nabiyyinaa muhammadin wa aalihii wa shahbihii wa sallam.. (Fatwa al-Lajnah ad-Da’imah, no. 20863). [3] keterangan al-Khatib as-Syarbini – ulama Syafiiyah – dalam kitabnya Mughni al-Muhtaj beliau menyatakan, (ويوضع الميت فوقها) أي اللفائف برفق (مستلقيا) على قفاه وهل تجعل يداه على صدره اليمنى على اليسرى أو يرسلان في جنبه؟ لا نقل في ذلك، فكل من ذلك حسن محصل للغرض Mayit diletakkan dengan lembut, terlentang di atas kain kafan. Apakah kedua tangannya disedekapkan di atas dada ataukah diletakkan membujur di samping badan? Kami tidak menganjurkan salah satu, sehingga semuanya baik untuk dilakukan, dan sesuai tujuan mengkafani. (Mughni al-Muhtaj, 2/18) Demikian pula yang disampaikan Syihabuddin ar-Ramli – yang dikenal dengan Syafii ashghar – dalam kitabnya Nihayatul Muhtaj, ويجعل يداه على صدره يمناه على يسراه أو يرسلان في جنبه, أيما فعل منهما فحسن Kedua tangan jenazah bisa disedekapkan dan diletakkan di dadanya, atau diletakkan di samping badannya. Bagian manapun yang dilakukan, itu baik. (Nihayatul Muhtaj, 2/464) Dan Insya aAllah pendapat ini yang lebih tepat… Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Arisan Dalam Islam, Langkah Taaruf, Arti Nama Masjidil Haram, Kumpulan Kultum Singkat Untuk Sma, Arti Qunut, Buletin Rumaysho Visited 342 times, 4 visit(s) today Post Views: 667 QRIS donasi Yufid

Tangan Mayit tidak Harus Disedekapkan?

Tangan Mayit tidak Harus Disedekapkan? Apakah tangan jenazah harus disedekapkan ketika dikafani? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Dalam hal ini ada 3 pendapat yang bisa kami rangkumkan, Pertama, Sebagian ulama menyarankan agar memposisikan tangan jenazah seperti orang sedekap. Diantaranya adalah Ibnu Abdil Hadi – ulama Hambali – (wafat th. 909 H). Beliau sebutkan itu di kitab beliau Mughni Dzawil Afham. Kedua, beberapa ulama lainnya menegaskan bahwa tidak dijumpai dalil mengenai cara memposisikan kedua tangan jenazah ketika dikafani. Sehingga posisi tangan dikembalikan kepada kondisi normal manusia ketika posisi tidur, yaitu diletakkan di samping badannya. Diantaranya seperti yang pernah ditegaskan oleh Syaikh Abdul Muhsin al-Abbad – pengajar hadis di masjid Nabawi –, ketika beliau ditanya tentang anjuran menyedekapkan kedua tangan jenazah saat dikafani, Jawaban beliau, لا نعلم شيئاً يدل على أن يديه توضع على صدره، وإنما تكون على وضعهما الطبيعي، فتوضع بجنبيه ممتدتين، وكل واحدة لاصقة بجنبه Kami tidak mengetahui adanya dalil yang menunjukkan bahwasanya kedua tangan jenazah disedekapkan di atas dadanya. Namun yang tepat, posisi tangan dibiarkan normal, dengan diletakkan pada posisi membujur di samping. Kedua tangan menempel disisi badan. (Syarah sunan Abi Daud). Ketiga, sebagian ulama berpendapat bahwa posisi tangan jenazah bebas, disedekapkan boleh, diletakkan di samping juga boleh. Berikut beberapa penjelasan mereka, [1] Fatwa Lajnah Daimah Ketika ditanya mengenai dalil yang menganjurkan mensedekapkan jenazah. Jawaban Lajnah Daimah, لا بأس بوضع يدي الميت عند تكفينه على صدره أو عن جانبيه, فالأمر في هذا واسع والحمد لله. وبالله التوفيق, وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم Boleh meletakkan tangan mayit dengan disedekapkan di dada atau diletakkan membujur di samping. Masalah ini longgar, walhamdulillah.. Wa billahi taufiiq.. wa shallallahu ‘ala nabiyyinaa muhammadin wa aalihii wa shahbihii wa sallam.. (Fatwa al-Lajnah ad-Da’imah, no. 20863). [3] keterangan al-Khatib as-Syarbini – ulama Syafiiyah – dalam kitabnya Mughni al-Muhtaj beliau menyatakan, (ويوضع الميت فوقها) أي اللفائف برفق (مستلقيا) على قفاه وهل تجعل يداه على صدره اليمنى على اليسرى أو يرسلان في جنبه؟ لا نقل في ذلك، فكل من ذلك حسن محصل للغرض Mayit diletakkan dengan lembut, terlentang di atas kain kafan. Apakah kedua tangannya disedekapkan di atas dada ataukah diletakkan membujur di samping badan? Kami tidak menganjurkan salah satu, sehingga semuanya baik untuk dilakukan, dan sesuai tujuan mengkafani. (Mughni al-Muhtaj, 2/18) Demikian pula yang disampaikan Syihabuddin ar-Ramli – yang dikenal dengan Syafii ashghar – dalam kitabnya Nihayatul Muhtaj, ويجعل يداه على صدره يمناه على يسراه أو يرسلان في جنبه, أيما فعل منهما فحسن Kedua tangan jenazah bisa disedekapkan dan diletakkan di dadanya, atau diletakkan di samping badannya. Bagian manapun yang dilakukan, itu baik. (Nihayatul Muhtaj, 2/464) Dan Insya aAllah pendapat ini yang lebih tepat… Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Arisan Dalam Islam, Langkah Taaruf, Arti Nama Masjidil Haram, Kumpulan Kultum Singkat Untuk Sma, Arti Qunut, Buletin Rumaysho Visited 342 times, 4 visit(s) today Post Views: 667 QRIS donasi Yufid
Tangan Mayit tidak Harus Disedekapkan? Apakah tangan jenazah harus disedekapkan ketika dikafani? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Dalam hal ini ada 3 pendapat yang bisa kami rangkumkan, Pertama, Sebagian ulama menyarankan agar memposisikan tangan jenazah seperti orang sedekap. Diantaranya adalah Ibnu Abdil Hadi – ulama Hambali – (wafat th. 909 H). Beliau sebutkan itu di kitab beliau Mughni Dzawil Afham. Kedua, beberapa ulama lainnya menegaskan bahwa tidak dijumpai dalil mengenai cara memposisikan kedua tangan jenazah ketika dikafani. Sehingga posisi tangan dikembalikan kepada kondisi normal manusia ketika posisi tidur, yaitu diletakkan di samping badannya. Diantaranya seperti yang pernah ditegaskan oleh Syaikh Abdul Muhsin al-Abbad – pengajar hadis di masjid Nabawi –, ketika beliau ditanya tentang anjuran menyedekapkan kedua tangan jenazah saat dikafani, Jawaban beliau, لا نعلم شيئاً يدل على أن يديه توضع على صدره، وإنما تكون على وضعهما الطبيعي، فتوضع بجنبيه ممتدتين، وكل واحدة لاصقة بجنبه Kami tidak mengetahui adanya dalil yang menunjukkan bahwasanya kedua tangan jenazah disedekapkan di atas dadanya. Namun yang tepat, posisi tangan dibiarkan normal, dengan diletakkan pada posisi membujur di samping. Kedua tangan menempel disisi badan. (Syarah sunan Abi Daud). Ketiga, sebagian ulama berpendapat bahwa posisi tangan jenazah bebas, disedekapkan boleh, diletakkan di samping juga boleh. Berikut beberapa penjelasan mereka, [1] Fatwa Lajnah Daimah Ketika ditanya mengenai dalil yang menganjurkan mensedekapkan jenazah. Jawaban Lajnah Daimah, لا بأس بوضع يدي الميت عند تكفينه على صدره أو عن جانبيه, فالأمر في هذا واسع والحمد لله. وبالله التوفيق, وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم Boleh meletakkan tangan mayit dengan disedekapkan di dada atau diletakkan membujur di samping. Masalah ini longgar, walhamdulillah.. Wa billahi taufiiq.. wa shallallahu ‘ala nabiyyinaa muhammadin wa aalihii wa shahbihii wa sallam.. (Fatwa al-Lajnah ad-Da’imah, no. 20863). [3] keterangan al-Khatib as-Syarbini – ulama Syafiiyah – dalam kitabnya Mughni al-Muhtaj beliau menyatakan, (ويوضع الميت فوقها) أي اللفائف برفق (مستلقيا) على قفاه وهل تجعل يداه على صدره اليمنى على اليسرى أو يرسلان في جنبه؟ لا نقل في ذلك، فكل من ذلك حسن محصل للغرض Mayit diletakkan dengan lembut, terlentang di atas kain kafan. Apakah kedua tangannya disedekapkan di atas dada ataukah diletakkan membujur di samping badan? Kami tidak menganjurkan salah satu, sehingga semuanya baik untuk dilakukan, dan sesuai tujuan mengkafani. (Mughni al-Muhtaj, 2/18) Demikian pula yang disampaikan Syihabuddin ar-Ramli – yang dikenal dengan Syafii ashghar – dalam kitabnya Nihayatul Muhtaj, ويجعل يداه على صدره يمناه على يسراه أو يرسلان في جنبه, أيما فعل منهما فحسن Kedua tangan jenazah bisa disedekapkan dan diletakkan di dadanya, atau diletakkan di samping badannya. Bagian manapun yang dilakukan, itu baik. (Nihayatul Muhtaj, 2/464) Dan Insya aAllah pendapat ini yang lebih tepat… Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Arisan Dalam Islam, Langkah Taaruf, Arti Nama Masjidil Haram, Kumpulan Kultum Singkat Untuk Sma, Arti Qunut, Buletin Rumaysho Visited 342 times, 4 visit(s) today Post Views: 667 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/536046777&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Tangan Mayit tidak Harus Disedekapkan? Apakah tangan jenazah harus disedekapkan ketika dikafani? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Dalam hal ini ada 3 pendapat yang bisa kami rangkumkan, Pertama, Sebagian ulama menyarankan agar memposisikan tangan jenazah seperti orang sedekap. Diantaranya adalah Ibnu Abdil Hadi – ulama Hambali – (wafat th. 909 H). Beliau sebutkan itu di kitab beliau Mughni Dzawil Afham. Kedua, beberapa ulama lainnya menegaskan bahwa tidak dijumpai dalil mengenai cara memposisikan kedua tangan jenazah ketika dikafani. Sehingga posisi tangan dikembalikan kepada kondisi normal manusia ketika posisi tidur, yaitu diletakkan di samping badannya. Diantaranya seperti yang pernah ditegaskan oleh Syaikh Abdul Muhsin al-Abbad – pengajar hadis di masjid Nabawi –, ketika beliau ditanya tentang anjuran menyedekapkan kedua tangan jenazah saat dikafani, Jawaban beliau, لا نعلم شيئاً يدل على أن يديه توضع على صدره، وإنما تكون على وضعهما الطبيعي، فتوضع بجنبيه ممتدتين، وكل واحدة لاصقة بجنبه Kami tidak mengetahui adanya dalil yang menunjukkan bahwasanya kedua tangan jenazah disedekapkan di atas dadanya. Namun yang tepat, posisi tangan dibiarkan normal, dengan diletakkan pada posisi membujur di samping. Kedua tangan menempel disisi badan. (Syarah sunan Abi Daud). Ketiga, sebagian ulama berpendapat bahwa posisi tangan jenazah bebas, disedekapkan boleh, diletakkan di samping juga boleh. Berikut beberapa penjelasan mereka, [1] Fatwa Lajnah Daimah Ketika ditanya mengenai dalil yang menganjurkan mensedekapkan jenazah. Jawaban Lajnah Daimah, لا بأس بوضع يدي الميت عند تكفينه على صدره أو عن جانبيه, فالأمر في هذا واسع والحمد لله. وبالله التوفيق, وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم Boleh meletakkan tangan mayit dengan disedekapkan di dada atau diletakkan membujur di samping. Masalah ini longgar, walhamdulillah.. Wa billahi taufiiq.. wa shallallahu ‘ala nabiyyinaa muhammadin wa aalihii wa shahbihii wa sallam.. (Fatwa al-Lajnah ad-Da’imah, no. 20863). [3] keterangan al-Khatib as-Syarbini – ulama Syafiiyah – dalam kitabnya Mughni al-Muhtaj beliau menyatakan, (ويوضع الميت فوقها) أي اللفائف برفق (مستلقيا) على قفاه وهل تجعل يداه على صدره اليمنى على اليسرى أو يرسلان في جنبه؟ لا نقل في ذلك، فكل من ذلك حسن محصل للغرض Mayit diletakkan dengan lembut, terlentang di atas kain kafan. Apakah kedua tangannya disedekapkan di atas dada ataukah diletakkan membujur di samping badan? Kami tidak menganjurkan salah satu, sehingga semuanya baik untuk dilakukan, dan sesuai tujuan mengkafani. (Mughni al-Muhtaj, 2/18) Demikian pula yang disampaikan Syihabuddin ar-Ramli – yang dikenal dengan Syafii ashghar – dalam kitabnya Nihayatul Muhtaj, ويجعل يداه على صدره يمناه على يسراه أو يرسلان في جنبه, أيما فعل منهما فحسن Kedua tangan jenazah bisa disedekapkan dan diletakkan di dadanya, atau diletakkan di samping badannya. Bagian manapun yang dilakukan, itu baik. (Nihayatul Muhtaj, 2/464) Dan Insya aAllah pendapat ini yang lebih tepat… Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Arisan Dalam Islam, Langkah Taaruf, Arti Nama Masjidil Haram, Kumpulan Kultum Singkat Untuk Sma, Arti Qunut, Buletin Rumaysho Visited 342 times, 4 visit(s) today Post Views: 667 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Khutbah Jumat: Berita Gembira dengan Maulid Nabi (Kelahiran Nabi)

Kita bergembira dengan kelahiran nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bagaimana sejarah kelahiran beliau? Silakan simak dari Khutbah Jumat berikut ini.   Khutbah Pertama   الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللَّهُ لَقَدْ جَاءَتْ رُسُلُ رَبِّنَا بِالْحَقِّ وَنُودُوا أَنْ تِلْكُمُ الْجَنَّةُ أُورِثْتُمُوهَا بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّاللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اَللَّهُمّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلى مُحَمّدٍ وَعَلى آلِهِ وِأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا اللّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعَنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَزِدْنَا عِلْماً، وَأَرَنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرَنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ Amma ba’du … Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam, yang memerintahkan kita untuk terus bertakwa kepada-Nya. Pada hari Jumat penuh berkah ini, kita diperintahkan bershalawat kepada Nabi akhir zaman, Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ada hadits yang menunjukkan keutamaan bershalawat kepada beliau. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَلَّى عَلَىَّ وَاحِدَةً صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ عَشْرًا “Barangsiapa yang bershalawat kepadaku sekali, maka Allah akan bershalawat kepadanya sepuluh kali.” (HR. Muslim, no. 408) Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Pada khutbah Jumat kali ini, kami akan menyebutkan cerita sekilas tentang kelahiran Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Yang jelas diutusnya beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah suatu yang menggembirakan karena umat yang sebelumnya dalam keadaan gelap penuh kesesatan akhirnya mendapatkan petunjuk hidayah yaitu jalan yang terang benderang. Dalam ayat disebutkan, هُوَ‭ ‬الَّذِي‭ ‬بَعَثَ‭ ‬فِي‭ ‬الْأُمِّيِّينَ‭ ‬رَسُولًا‭ ‬مِنْهُمْ‭ ‬يَتْلُو‭ ‬عَلَيْهِمْ‭ ‬آيَاتِهِ‭ ‬وَيُزَكِّيهِمْ‭ ‬وَيُعَلِّمُهُمُ‭ ‬الْكِتَابَ‭ ‬وَالْحِكْمَةَ‭ ‬وَإِنْ‭ ‬كَانُوا‭ ‬مِنْ‭ ‬قَبْلُ‭ ‬لَفِي‭ ‬ضَلَالٍ‭ ‬مُبِينٍ “Dialah yang mengutus kepada kaum yang ummi seorang Rasul di antara mereka, yang membacakan ayat-ayat-Nya kepada mereka, menyucikan mereka dan mengajarkan mereka Kitab dan Hikmah (As-Sunnah). Dan sesungguhnya mereka sebelumnya benar-benar dalam kesesatan yang nyata.” (QS. Al-Jumu’ah: 2) Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam  punya silsilah keturunan yang terhormat dan itu sangat berpengaruh pada dakwah beliau. Abu Sufyan pernah menyebutkan perihal garis keturunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di hadapan Raja Heraklius, “Muhammad memiliki silsilah garis keturunan yang sangat mulia di antara kami.” (HR. Bukhari, 1:5, kitab Bad’u Al-Wahyi, no. 6) Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam punya garis keturunan yang mulia yang secara lengkap nama beliau adalah: Muhammad bin ‘Abdullah bin ‘Abdul MuthTHalib bin Hasyim bin ‘Abdul Manaf bin Qushai bin Kilab bin Murrah bin Ka’ab bin Lu’ai bin Ghalib bin Fihr bin Malik bin An-Nadhar bin Kinanah bin Khuzaimah bin Mudrikah bin Ilyas bin Mudhar bin Nizar bin Ma’ad bin Adnan. Silsilah dari ‘Adnan sampai Nabi Ibrahim ‘alaihis salam terdapat perselisihan pendapat di antara para ulama. Kalau kita perhatikan garis keturunan dari kakek-kakek Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam akan nampak garis keturunan beliau itu begitu terhormat. Qushai, ia memiliki kedudukan tinggi dalam diri orang Quraisy, dan dikenal sebagai tokoh yang jujur. • ‘Abdul Manaf, putera yang paling menonjol dari putera-putera Qushai yang terkenal biasa mengatur pembagian air minum dari sumur Zamzam. • Hasyim, terkenal dermawan karena biasa menyiapkan roti untuk jama’ah haji. • ‘Abdul Muththalib, ia menggali kembali sumur Zamzam dan dialah yang bernadzar jika ia dikaruniai sepuluh anak laki-laki, maka dia akan menyembelih salah satu di antaranya. Penjelasan di atas menunjukkan bagaimanakah mulianya nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dilihat dari garis keturunannya. Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Kapan Nabi Kita Lahir?   Para ulama sepakat bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lahir pada hari Senin. Dari Abu Qatadah Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam   pernah ditanya mengenai puasa pada hari Senin, lantas beliau menjawab, ذَاكَ يَوْمٌ وُلِدْتُ فِيهِ وَيَوْمٌ بُعِثْتُ أَوْ أُنْزِلَ عَلَىَّ فِيهِ “Hari tersebut adalah hari aku dilahirkan, hari aku diutus atau diturunkannya wahyu untukku.” (HR. Muslim, no. 1162) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lahir di kota Mekkah. Adapun tempat kelahirannya di Mekkah, ada yang mengatakan di sebuah rumah yang ada di Syi’ib Bani Hasyim. Ada yang mengatakan di sebuah rumah dekat Shafa. Selain itu, orang yang bertindak sebagai bidannya adalah ibunda ‘Abdurrahman bin ‘Auf radhiyallahu ‘anhu wa ‘anha. Pendapat yang benar adalah Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam   dilahirkan di bulan Rabi’ul Awwal. Adapun tanggal lahirnya, para ulama berbeda pendapat. Ada yang mengatakan tanggal 2, tanggal 8, tanggal 9, tanggal 10, tanggal 12, tanggal 17, atau tanggal 22 Rabi’ul Awwal. Adapun tahun kelahiran beliau adalah di tahun Gajah, yaitu tahun 571 Miladiyah. Dua faedah penting berkenaan dengan kelahiran Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam: Tanggal kelahiran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak ada kaitannya dengan ibadah tertentu dan tidak disyariatkan melakukan ibadah tertentu di dalamnya, baik peringatan kelahiran atau yang lainnya. Seandainya dianjurkan memeringati perayaan tertentu, tentu akan ditentukan tanggal pasti kelahiran beliau sebagaimana kalau mau memasuki Ramadhan atau keluar dari Ramadhan, penentuannya dilihat dengan penglihatan hilal awal bulan. 2. Hari Senin merupakan hari istimewa dalam kehidupan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Istimewanya, hari Senin dianjurkan untuk berpuasa. Pada hari Senin, beliau dilahirkan, diangkat menjadi Nabi dan hari meninggal dunia. Beriman kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alahi wa sallam   Perhatikan hadits berikut ini. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ‭ ‬مَثَلِى‭ ‬وَمَثَلَ‭ ‬الأَنْبِيَاءِ‭ ‬مِنْ‭ ‬قَبْلِى‭ ‬كَمَثَلِ‭ ‬رَجُلٍ‭ ‬بَنَى‭ ‬بَيْتًا‭ ‬فَأَحْسَنَهُ‭ ‬وَأَجْمَلَهُ‭ ‬،‭ ‬إِلاَّ‭ ‬مَوْضِعَ‭ ‬لَبِنَةٍ‭ ‬مِنْ‭ ‬زَاوِيَةٍ‭ ‬،‭ ‬فَجَعَلَ‭ ‬النَّاسُ‭ ‬يَطُوفُونَ‭ ‬بِهِ‭ ‬وَيَعْجَبُونَ‭ ‬لَهُ‭ ‬،‭ ‬وَيَقُولُونَ‭ ‬هَلاَّ‭ ‬وُضِعَتْ‭ ‬هَذِهِ‭ ‬اللَّبِنَةُ‭ ‬قَالَ‭ ‬فَأَنَا‭ ‬اللَّبِنَةُ‭ ‬،‭ ‬وَأَنَا‭ ‬خَاتِمُ‭ ‬النَّبِيِّينَ “Perumpamaan aku dengan Nabi sebelumku ialah seperti seorang lelaki yang membangun sebuah bangunan kemudian ia memperindah dan mempercantik bangunan tersebut kecuali satu tempat batu bata di salah satu sudutnya. Orang-orang ketika itu mengitarinya, mereka kagum dan berkata, “Amboi, jika batu bata ini diletakkan, akulah batu bata itu dan aku adalah penutup para nabi.” (HR. Bukhari, no. 3535 dan Muslim, no. 2286) Ibnu Hajar rahimahullah menyatakan hadits di atas itu menunjukkan keutamaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari nabi lainnya dan Nabi Muhammad sendiri adalah nabi yang terakhir dan beliaulah yang menjadi penyempurna syari’at. (Fath Al-Bari, 6:559) Mari kita jadikan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai teladan kita semua untuk diikuti setiap tuntunnya. Demikian khutbah pertama ini. أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا َوَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ Khutbah Kedua   أَحْمَدُ رَبِّي وَأَشْكُرُهُ ، وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ نَبِيَّنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ اَمَّا بَعْدُ : فَيَااَ يُّهَاالنَّاسُ !! اِتَّقُوااللهَ تَعَالىَ. وَذَرُوالْفَوَاحِشَ مَاظَهَرَوَمَابَطَنْ. وَحَافِظُوْاعَلىَ الطَّاعَةِ وَحُضُوْرِ الْجُمْعَةِ وَالْجَمَاعَةِ. وَاعْلَمُوْااَنَّ اللهَ اَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ بَدَأَ فِيْهِ بِنَفْسِهِ. وَثَنَّى بِمَلاَئِكَةِ قُدْسِهِ. فَقَالَ تَعَالىَ وَلَمْ يَزَلْ قَائِلاًعَلِيْمًا: اِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ النَّبِىْ يَاَ يُّهَاالَّذِيْنَ آمَنُوْاصَلُّوْاعَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِ اللَّهُمَّ أَلِّفْ بَيْنَ قُلُوبِنَا، وَأَصْلِحْ ذَاتَ بَيْنِنَا، وَاهْدِنَا سُبُلَ السَّلَامِ، وَنَجِّنَا مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ، وَجَنِّبْنَا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، وَبَارِكْ لَنَا فِي أَسْمَاعِنَا، وَأَبْصَارِنَا، وَقُلُوبِنَا، وَأَزْوَاجِنَا، وَذُرِّيَّاتِنَا، وَتُبْ عَلَيْنَا إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ، وَاجْعَلْنَا شَاكِرِينَ لِنِعَمِكَ مُثْنِينَ بِهَا عَلَيْكَ، قَابِلِينَ لَهَا، وَأَتِمِمْهَا عَلَيْنَا رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ و َمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ — Khutbah Jumat @ Pesantren Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Jumat Kliwon, 8 Rabi’ul Awwal 1440 H (16 November 2018) Disusun oleh Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagskelahiran nabi maulid maulid nabi nabi muhammad sirah nabi

Khutbah Jumat: Berita Gembira dengan Maulid Nabi (Kelahiran Nabi)

Kita bergembira dengan kelahiran nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bagaimana sejarah kelahiran beliau? Silakan simak dari Khutbah Jumat berikut ini.   Khutbah Pertama   الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللَّهُ لَقَدْ جَاءَتْ رُسُلُ رَبِّنَا بِالْحَقِّ وَنُودُوا أَنْ تِلْكُمُ الْجَنَّةُ أُورِثْتُمُوهَا بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّاللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اَللَّهُمّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلى مُحَمّدٍ وَعَلى آلِهِ وِأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا اللّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعَنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَزِدْنَا عِلْماً، وَأَرَنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرَنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ Amma ba’du … Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam, yang memerintahkan kita untuk terus bertakwa kepada-Nya. Pada hari Jumat penuh berkah ini, kita diperintahkan bershalawat kepada Nabi akhir zaman, Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ada hadits yang menunjukkan keutamaan bershalawat kepada beliau. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَلَّى عَلَىَّ وَاحِدَةً صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ عَشْرًا “Barangsiapa yang bershalawat kepadaku sekali, maka Allah akan bershalawat kepadanya sepuluh kali.” (HR. Muslim, no. 408) Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Pada khutbah Jumat kali ini, kami akan menyebutkan cerita sekilas tentang kelahiran Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Yang jelas diutusnya beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah suatu yang menggembirakan karena umat yang sebelumnya dalam keadaan gelap penuh kesesatan akhirnya mendapatkan petunjuk hidayah yaitu jalan yang terang benderang. Dalam ayat disebutkan, هُوَ‭ ‬الَّذِي‭ ‬بَعَثَ‭ ‬فِي‭ ‬الْأُمِّيِّينَ‭ ‬رَسُولًا‭ ‬مِنْهُمْ‭ ‬يَتْلُو‭ ‬عَلَيْهِمْ‭ ‬آيَاتِهِ‭ ‬وَيُزَكِّيهِمْ‭ ‬وَيُعَلِّمُهُمُ‭ ‬الْكِتَابَ‭ ‬وَالْحِكْمَةَ‭ ‬وَإِنْ‭ ‬كَانُوا‭ ‬مِنْ‭ ‬قَبْلُ‭ ‬لَفِي‭ ‬ضَلَالٍ‭ ‬مُبِينٍ “Dialah yang mengutus kepada kaum yang ummi seorang Rasul di antara mereka, yang membacakan ayat-ayat-Nya kepada mereka, menyucikan mereka dan mengajarkan mereka Kitab dan Hikmah (As-Sunnah). Dan sesungguhnya mereka sebelumnya benar-benar dalam kesesatan yang nyata.” (QS. Al-Jumu’ah: 2) Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam  punya silsilah keturunan yang terhormat dan itu sangat berpengaruh pada dakwah beliau. Abu Sufyan pernah menyebutkan perihal garis keturunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di hadapan Raja Heraklius, “Muhammad memiliki silsilah garis keturunan yang sangat mulia di antara kami.” (HR. Bukhari, 1:5, kitab Bad’u Al-Wahyi, no. 6) Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam punya garis keturunan yang mulia yang secara lengkap nama beliau adalah: Muhammad bin ‘Abdullah bin ‘Abdul MuthTHalib bin Hasyim bin ‘Abdul Manaf bin Qushai bin Kilab bin Murrah bin Ka’ab bin Lu’ai bin Ghalib bin Fihr bin Malik bin An-Nadhar bin Kinanah bin Khuzaimah bin Mudrikah bin Ilyas bin Mudhar bin Nizar bin Ma’ad bin Adnan. Silsilah dari ‘Adnan sampai Nabi Ibrahim ‘alaihis salam terdapat perselisihan pendapat di antara para ulama. Kalau kita perhatikan garis keturunan dari kakek-kakek Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam akan nampak garis keturunan beliau itu begitu terhormat. Qushai, ia memiliki kedudukan tinggi dalam diri orang Quraisy, dan dikenal sebagai tokoh yang jujur. • ‘Abdul Manaf, putera yang paling menonjol dari putera-putera Qushai yang terkenal biasa mengatur pembagian air minum dari sumur Zamzam. • Hasyim, terkenal dermawan karena biasa menyiapkan roti untuk jama’ah haji. • ‘Abdul Muththalib, ia menggali kembali sumur Zamzam dan dialah yang bernadzar jika ia dikaruniai sepuluh anak laki-laki, maka dia akan menyembelih salah satu di antaranya. Penjelasan di atas menunjukkan bagaimanakah mulianya nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dilihat dari garis keturunannya. Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Kapan Nabi Kita Lahir?   Para ulama sepakat bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lahir pada hari Senin. Dari Abu Qatadah Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam   pernah ditanya mengenai puasa pada hari Senin, lantas beliau menjawab, ذَاكَ يَوْمٌ وُلِدْتُ فِيهِ وَيَوْمٌ بُعِثْتُ أَوْ أُنْزِلَ عَلَىَّ فِيهِ “Hari tersebut adalah hari aku dilahirkan, hari aku diutus atau diturunkannya wahyu untukku.” (HR. Muslim, no. 1162) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lahir di kota Mekkah. Adapun tempat kelahirannya di Mekkah, ada yang mengatakan di sebuah rumah yang ada di Syi’ib Bani Hasyim. Ada yang mengatakan di sebuah rumah dekat Shafa. Selain itu, orang yang bertindak sebagai bidannya adalah ibunda ‘Abdurrahman bin ‘Auf radhiyallahu ‘anhu wa ‘anha. Pendapat yang benar adalah Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam   dilahirkan di bulan Rabi’ul Awwal. Adapun tanggal lahirnya, para ulama berbeda pendapat. Ada yang mengatakan tanggal 2, tanggal 8, tanggal 9, tanggal 10, tanggal 12, tanggal 17, atau tanggal 22 Rabi’ul Awwal. Adapun tahun kelahiran beliau adalah di tahun Gajah, yaitu tahun 571 Miladiyah. Dua faedah penting berkenaan dengan kelahiran Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam: Tanggal kelahiran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak ada kaitannya dengan ibadah tertentu dan tidak disyariatkan melakukan ibadah tertentu di dalamnya, baik peringatan kelahiran atau yang lainnya. Seandainya dianjurkan memeringati perayaan tertentu, tentu akan ditentukan tanggal pasti kelahiran beliau sebagaimana kalau mau memasuki Ramadhan atau keluar dari Ramadhan, penentuannya dilihat dengan penglihatan hilal awal bulan. 2. Hari Senin merupakan hari istimewa dalam kehidupan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Istimewanya, hari Senin dianjurkan untuk berpuasa. Pada hari Senin, beliau dilahirkan, diangkat menjadi Nabi dan hari meninggal dunia. Beriman kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alahi wa sallam   Perhatikan hadits berikut ini. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ‭ ‬مَثَلِى‭ ‬وَمَثَلَ‭ ‬الأَنْبِيَاءِ‭ ‬مِنْ‭ ‬قَبْلِى‭ ‬كَمَثَلِ‭ ‬رَجُلٍ‭ ‬بَنَى‭ ‬بَيْتًا‭ ‬فَأَحْسَنَهُ‭ ‬وَأَجْمَلَهُ‭ ‬،‭ ‬إِلاَّ‭ ‬مَوْضِعَ‭ ‬لَبِنَةٍ‭ ‬مِنْ‭ ‬زَاوِيَةٍ‭ ‬،‭ ‬فَجَعَلَ‭ ‬النَّاسُ‭ ‬يَطُوفُونَ‭ ‬بِهِ‭ ‬وَيَعْجَبُونَ‭ ‬لَهُ‭ ‬،‭ ‬وَيَقُولُونَ‭ ‬هَلاَّ‭ ‬وُضِعَتْ‭ ‬هَذِهِ‭ ‬اللَّبِنَةُ‭ ‬قَالَ‭ ‬فَأَنَا‭ ‬اللَّبِنَةُ‭ ‬،‭ ‬وَأَنَا‭ ‬خَاتِمُ‭ ‬النَّبِيِّينَ “Perumpamaan aku dengan Nabi sebelumku ialah seperti seorang lelaki yang membangun sebuah bangunan kemudian ia memperindah dan mempercantik bangunan tersebut kecuali satu tempat batu bata di salah satu sudutnya. Orang-orang ketika itu mengitarinya, mereka kagum dan berkata, “Amboi, jika batu bata ini diletakkan, akulah batu bata itu dan aku adalah penutup para nabi.” (HR. Bukhari, no. 3535 dan Muslim, no. 2286) Ibnu Hajar rahimahullah menyatakan hadits di atas itu menunjukkan keutamaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari nabi lainnya dan Nabi Muhammad sendiri adalah nabi yang terakhir dan beliaulah yang menjadi penyempurna syari’at. (Fath Al-Bari, 6:559) Mari kita jadikan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai teladan kita semua untuk diikuti setiap tuntunnya. Demikian khutbah pertama ini. أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا َوَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ Khutbah Kedua   أَحْمَدُ رَبِّي وَأَشْكُرُهُ ، وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ نَبِيَّنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ اَمَّا بَعْدُ : فَيَااَ يُّهَاالنَّاسُ !! اِتَّقُوااللهَ تَعَالىَ. وَذَرُوالْفَوَاحِشَ مَاظَهَرَوَمَابَطَنْ. وَحَافِظُوْاعَلىَ الطَّاعَةِ وَحُضُوْرِ الْجُمْعَةِ وَالْجَمَاعَةِ. وَاعْلَمُوْااَنَّ اللهَ اَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ بَدَأَ فِيْهِ بِنَفْسِهِ. وَثَنَّى بِمَلاَئِكَةِ قُدْسِهِ. فَقَالَ تَعَالىَ وَلَمْ يَزَلْ قَائِلاًعَلِيْمًا: اِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ النَّبِىْ يَاَ يُّهَاالَّذِيْنَ آمَنُوْاصَلُّوْاعَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِ اللَّهُمَّ أَلِّفْ بَيْنَ قُلُوبِنَا، وَأَصْلِحْ ذَاتَ بَيْنِنَا، وَاهْدِنَا سُبُلَ السَّلَامِ، وَنَجِّنَا مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ، وَجَنِّبْنَا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، وَبَارِكْ لَنَا فِي أَسْمَاعِنَا، وَأَبْصَارِنَا، وَقُلُوبِنَا، وَأَزْوَاجِنَا، وَذُرِّيَّاتِنَا، وَتُبْ عَلَيْنَا إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ، وَاجْعَلْنَا شَاكِرِينَ لِنِعَمِكَ مُثْنِينَ بِهَا عَلَيْكَ، قَابِلِينَ لَهَا، وَأَتِمِمْهَا عَلَيْنَا رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ و َمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ — Khutbah Jumat @ Pesantren Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Jumat Kliwon, 8 Rabi’ul Awwal 1440 H (16 November 2018) Disusun oleh Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagskelahiran nabi maulid maulid nabi nabi muhammad sirah nabi
Kita bergembira dengan kelahiran nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bagaimana sejarah kelahiran beliau? Silakan simak dari Khutbah Jumat berikut ini.   Khutbah Pertama   الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللَّهُ لَقَدْ جَاءَتْ رُسُلُ رَبِّنَا بِالْحَقِّ وَنُودُوا أَنْ تِلْكُمُ الْجَنَّةُ أُورِثْتُمُوهَا بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّاللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اَللَّهُمّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلى مُحَمّدٍ وَعَلى آلِهِ وِأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا اللّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعَنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَزِدْنَا عِلْماً، وَأَرَنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرَنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ Amma ba’du … Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam, yang memerintahkan kita untuk terus bertakwa kepada-Nya. Pada hari Jumat penuh berkah ini, kita diperintahkan bershalawat kepada Nabi akhir zaman, Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ada hadits yang menunjukkan keutamaan bershalawat kepada beliau. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَلَّى عَلَىَّ وَاحِدَةً صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ عَشْرًا “Barangsiapa yang bershalawat kepadaku sekali, maka Allah akan bershalawat kepadanya sepuluh kali.” (HR. Muslim, no. 408) Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Pada khutbah Jumat kali ini, kami akan menyebutkan cerita sekilas tentang kelahiran Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Yang jelas diutusnya beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah suatu yang menggembirakan karena umat yang sebelumnya dalam keadaan gelap penuh kesesatan akhirnya mendapatkan petunjuk hidayah yaitu jalan yang terang benderang. Dalam ayat disebutkan, هُوَ‭ ‬الَّذِي‭ ‬بَعَثَ‭ ‬فِي‭ ‬الْأُمِّيِّينَ‭ ‬رَسُولًا‭ ‬مِنْهُمْ‭ ‬يَتْلُو‭ ‬عَلَيْهِمْ‭ ‬آيَاتِهِ‭ ‬وَيُزَكِّيهِمْ‭ ‬وَيُعَلِّمُهُمُ‭ ‬الْكِتَابَ‭ ‬وَالْحِكْمَةَ‭ ‬وَإِنْ‭ ‬كَانُوا‭ ‬مِنْ‭ ‬قَبْلُ‭ ‬لَفِي‭ ‬ضَلَالٍ‭ ‬مُبِينٍ “Dialah yang mengutus kepada kaum yang ummi seorang Rasul di antara mereka, yang membacakan ayat-ayat-Nya kepada mereka, menyucikan mereka dan mengajarkan mereka Kitab dan Hikmah (As-Sunnah). Dan sesungguhnya mereka sebelumnya benar-benar dalam kesesatan yang nyata.” (QS. Al-Jumu’ah: 2) Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam  punya silsilah keturunan yang terhormat dan itu sangat berpengaruh pada dakwah beliau. Abu Sufyan pernah menyebutkan perihal garis keturunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di hadapan Raja Heraklius, “Muhammad memiliki silsilah garis keturunan yang sangat mulia di antara kami.” (HR. Bukhari, 1:5, kitab Bad’u Al-Wahyi, no. 6) Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam punya garis keturunan yang mulia yang secara lengkap nama beliau adalah: Muhammad bin ‘Abdullah bin ‘Abdul MuthTHalib bin Hasyim bin ‘Abdul Manaf bin Qushai bin Kilab bin Murrah bin Ka’ab bin Lu’ai bin Ghalib bin Fihr bin Malik bin An-Nadhar bin Kinanah bin Khuzaimah bin Mudrikah bin Ilyas bin Mudhar bin Nizar bin Ma’ad bin Adnan. Silsilah dari ‘Adnan sampai Nabi Ibrahim ‘alaihis salam terdapat perselisihan pendapat di antara para ulama. Kalau kita perhatikan garis keturunan dari kakek-kakek Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam akan nampak garis keturunan beliau itu begitu terhormat. Qushai, ia memiliki kedudukan tinggi dalam diri orang Quraisy, dan dikenal sebagai tokoh yang jujur. • ‘Abdul Manaf, putera yang paling menonjol dari putera-putera Qushai yang terkenal biasa mengatur pembagian air minum dari sumur Zamzam. • Hasyim, terkenal dermawan karena biasa menyiapkan roti untuk jama’ah haji. • ‘Abdul Muththalib, ia menggali kembali sumur Zamzam dan dialah yang bernadzar jika ia dikaruniai sepuluh anak laki-laki, maka dia akan menyembelih salah satu di antaranya. Penjelasan di atas menunjukkan bagaimanakah mulianya nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dilihat dari garis keturunannya. Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Kapan Nabi Kita Lahir?   Para ulama sepakat bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lahir pada hari Senin. Dari Abu Qatadah Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam   pernah ditanya mengenai puasa pada hari Senin, lantas beliau menjawab, ذَاكَ يَوْمٌ وُلِدْتُ فِيهِ وَيَوْمٌ بُعِثْتُ أَوْ أُنْزِلَ عَلَىَّ فِيهِ “Hari tersebut adalah hari aku dilahirkan, hari aku diutus atau diturunkannya wahyu untukku.” (HR. Muslim, no. 1162) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lahir di kota Mekkah. Adapun tempat kelahirannya di Mekkah, ada yang mengatakan di sebuah rumah yang ada di Syi’ib Bani Hasyim. Ada yang mengatakan di sebuah rumah dekat Shafa. Selain itu, orang yang bertindak sebagai bidannya adalah ibunda ‘Abdurrahman bin ‘Auf radhiyallahu ‘anhu wa ‘anha. Pendapat yang benar adalah Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam   dilahirkan di bulan Rabi’ul Awwal. Adapun tanggal lahirnya, para ulama berbeda pendapat. Ada yang mengatakan tanggal 2, tanggal 8, tanggal 9, tanggal 10, tanggal 12, tanggal 17, atau tanggal 22 Rabi’ul Awwal. Adapun tahun kelahiran beliau adalah di tahun Gajah, yaitu tahun 571 Miladiyah. Dua faedah penting berkenaan dengan kelahiran Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam: Tanggal kelahiran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak ada kaitannya dengan ibadah tertentu dan tidak disyariatkan melakukan ibadah tertentu di dalamnya, baik peringatan kelahiran atau yang lainnya. Seandainya dianjurkan memeringati perayaan tertentu, tentu akan ditentukan tanggal pasti kelahiran beliau sebagaimana kalau mau memasuki Ramadhan atau keluar dari Ramadhan, penentuannya dilihat dengan penglihatan hilal awal bulan. 2. Hari Senin merupakan hari istimewa dalam kehidupan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Istimewanya, hari Senin dianjurkan untuk berpuasa. Pada hari Senin, beliau dilahirkan, diangkat menjadi Nabi dan hari meninggal dunia. Beriman kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alahi wa sallam   Perhatikan hadits berikut ini. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ‭ ‬مَثَلِى‭ ‬وَمَثَلَ‭ ‬الأَنْبِيَاءِ‭ ‬مِنْ‭ ‬قَبْلِى‭ ‬كَمَثَلِ‭ ‬رَجُلٍ‭ ‬بَنَى‭ ‬بَيْتًا‭ ‬فَأَحْسَنَهُ‭ ‬وَأَجْمَلَهُ‭ ‬،‭ ‬إِلاَّ‭ ‬مَوْضِعَ‭ ‬لَبِنَةٍ‭ ‬مِنْ‭ ‬زَاوِيَةٍ‭ ‬،‭ ‬فَجَعَلَ‭ ‬النَّاسُ‭ ‬يَطُوفُونَ‭ ‬بِهِ‭ ‬وَيَعْجَبُونَ‭ ‬لَهُ‭ ‬،‭ ‬وَيَقُولُونَ‭ ‬هَلاَّ‭ ‬وُضِعَتْ‭ ‬هَذِهِ‭ ‬اللَّبِنَةُ‭ ‬قَالَ‭ ‬فَأَنَا‭ ‬اللَّبِنَةُ‭ ‬،‭ ‬وَأَنَا‭ ‬خَاتِمُ‭ ‬النَّبِيِّينَ “Perumpamaan aku dengan Nabi sebelumku ialah seperti seorang lelaki yang membangun sebuah bangunan kemudian ia memperindah dan mempercantik bangunan tersebut kecuali satu tempat batu bata di salah satu sudutnya. Orang-orang ketika itu mengitarinya, mereka kagum dan berkata, “Amboi, jika batu bata ini diletakkan, akulah batu bata itu dan aku adalah penutup para nabi.” (HR. Bukhari, no. 3535 dan Muslim, no. 2286) Ibnu Hajar rahimahullah menyatakan hadits di atas itu menunjukkan keutamaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari nabi lainnya dan Nabi Muhammad sendiri adalah nabi yang terakhir dan beliaulah yang menjadi penyempurna syari’at. (Fath Al-Bari, 6:559) Mari kita jadikan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai teladan kita semua untuk diikuti setiap tuntunnya. Demikian khutbah pertama ini. أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا َوَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ Khutbah Kedua   أَحْمَدُ رَبِّي وَأَشْكُرُهُ ، وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ نَبِيَّنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ اَمَّا بَعْدُ : فَيَااَ يُّهَاالنَّاسُ !! اِتَّقُوااللهَ تَعَالىَ. وَذَرُوالْفَوَاحِشَ مَاظَهَرَوَمَابَطَنْ. وَحَافِظُوْاعَلىَ الطَّاعَةِ وَحُضُوْرِ الْجُمْعَةِ وَالْجَمَاعَةِ. وَاعْلَمُوْااَنَّ اللهَ اَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ بَدَأَ فِيْهِ بِنَفْسِهِ. وَثَنَّى بِمَلاَئِكَةِ قُدْسِهِ. فَقَالَ تَعَالىَ وَلَمْ يَزَلْ قَائِلاًعَلِيْمًا: اِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ النَّبِىْ يَاَ يُّهَاالَّذِيْنَ آمَنُوْاصَلُّوْاعَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِ اللَّهُمَّ أَلِّفْ بَيْنَ قُلُوبِنَا، وَأَصْلِحْ ذَاتَ بَيْنِنَا، وَاهْدِنَا سُبُلَ السَّلَامِ، وَنَجِّنَا مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ، وَجَنِّبْنَا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، وَبَارِكْ لَنَا فِي أَسْمَاعِنَا، وَأَبْصَارِنَا، وَقُلُوبِنَا، وَأَزْوَاجِنَا، وَذُرِّيَّاتِنَا، وَتُبْ عَلَيْنَا إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ، وَاجْعَلْنَا شَاكِرِينَ لِنِعَمِكَ مُثْنِينَ بِهَا عَلَيْكَ، قَابِلِينَ لَهَا، وَأَتِمِمْهَا عَلَيْنَا رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ و َمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ — Khutbah Jumat @ Pesantren Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Jumat Kliwon, 8 Rabi’ul Awwal 1440 H (16 November 2018) Disusun oleh Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagskelahiran nabi maulid maulid nabi nabi muhammad sirah nabi


Kita bergembira dengan kelahiran nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bagaimana sejarah kelahiran beliau? Silakan simak dari Khutbah Jumat berikut ini.   Khutbah Pertama   الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللَّهُ لَقَدْ جَاءَتْ رُسُلُ رَبِّنَا بِالْحَقِّ وَنُودُوا أَنْ تِلْكُمُ الْجَنَّةُ أُورِثْتُمُوهَا بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّاللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اَللَّهُمّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلى مُحَمّدٍ وَعَلى آلِهِ وِأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا اللّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعَنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَزِدْنَا عِلْماً، وَأَرَنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرَنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ Amma ba’du … Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam, yang memerintahkan kita untuk terus bertakwa kepada-Nya. Pada hari Jumat penuh berkah ini, kita diperintahkan bershalawat kepada Nabi akhir zaman, Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ada hadits yang menunjukkan keutamaan bershalawat kepada beliau. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَلَّى عَلَىَّ وَاحِدَةً صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ عَشْرًا “Barangsiapa yang bershalawat kepadaku sekali, maka Allah akan bershalawat kepadanya sepuluh kali.” (HR. Muslim, no. 408) Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Pada khutbah Jumat kali ini, kami akan menyebutkan cerita sekilas tentang kelahiran Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Yang jelas diutusnya beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah suatu yang menggembirakan karena umat yang sebelumnya dalam keadaan gelap penuh kesesatan akhirnya mendapatkan petunjuk hidayah yaitu jalan yang terang benderang. Dalam ayat disebutkan, هُوَ‭ ‬الَّذِي‭ ‬بَعَثَ‭ ‬فِي‭ ‬الْأُمِّيِّينَ‭ ‬رَسُولًا‭ ‬مِنْهُمْ‭ ‬يَتْلُو‭ ‬عَلَيْهِمْ‭ ‬آيَاتِهِ‭ ‬وَيُزَكِّيهِمْ‭ ‬وَيُعَلِّمُهُمُ‭ ‬الْكِتَابَ‭ ‬وَالْحِكْمَةَ‭ ‬وَإِنْ‭ ‬كَانُوا‭ ‬مِنْ‭ ‬قَبْلُ‭ ‬لَفِي‭ ‬ضَلَالٍ‭ ‬مُبِينٍ “Dialah yang mengutus kepada kaum yang ummi seorang Rasul di antara mereka, yang membacakan ayat-ayat-Nya kepada mereka, menyucikan mereka dan mengajarkan mereka Kitab dan Hikmah (As-Sunnah). Dan sesungguhnya mereka sebelumnya benar-benar dalam kesesatan yang nyata.” (QS. Al-Jumu’ah: 2) Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam  punya silsilah keturunan yang terhormat dan itu sangat berpengaruh pada dakwah beliau. Abu Sufyan pernah menyebutkan perihal garis keturunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di hadapan Raja Heraklius, “Muhammad memiliki silsilah garis keturunan yang sangat mulia di antara kami.” (HR. Bukhari, 1:5, kitab Bad’u Al-Wahyi, no. 6) Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam punya garis keturunan yang mulia yang secara lengkap nama beliau adalah: Muhammad bin ‘Abdullah bin ‘Abdul MuthTHalib bin Hasyim bin ‘Abdul Manaf bin Qushai bin Kilab bin Murrah bin Ka’ab bin Lu’ai bin Ghalib bin Fihr bin Malik bin An-Nadhar bin Kinanah bin Khuzaimah bin Mudrikah bin Ilyas bin Mudhar bin Nizar bin Ma’ad bin Adnan. Silsilah dari ‘Adnan sampai Nabi Ibrahim ‘alaihis salam terdapat perselisihan pendapat di antara para ulama. Kalau kita perhatikan garis keturunan dari kakek-kakek Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam akan nampak garis keturunan beliau itu begitu terhormat. Qushai, ia memiliki kedudukan tinggi dalam diri orang Quraisy, dan dikenal sebagai tokoh yang jujur. • ‘Abdul Manaf, putera yang paling menonjol dari putera-putera Qushai yang terkenal biasa mengatur pembagian air minum dari sumur Zamzam. • Hasyim, terkenal dermawan karena biasa menyiapkan roti untuk jama’ah haji. • ‘Abdul Muththalib, ia menggali kembali sumur Zamzam dan dialah yang bernadzar jika ia dikaruniai sepuluh anak laki-laki, maka dia akan menyembelih salah satu di antaranya. Penjelasan di atas menunjukkan bagaimanakah mulianya nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dilihat dari garis keturunannya. Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Kapan Nabi Kita Lahir?   Para ulama sepakat bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lahir pada hari Senin. Dari Abu Qatadah Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam   pernah ditanya mengenai puasa pada hari Senin, lantas beliau menjawab, ذَاكَ يَوْمٌ وُلِدْتُ فِيهِ وَيَوْمٌ بُعِثْتُ أَوْ أُنْزِلَ عَلَىَّ فِيهِ “Hari tersebut adalah hari aku dilahirkan, hari aku diutus atau diturunkannya wahyu untukku.” (HR. Muslim, no. 1162) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lahir di kota Mekkah. Adapun tempat kelahirannya di Mekkah, ada yang mengatakan di sebuah rumah yang ada di Syi’ib Bani Hasyim. Ada yang mengatakan di sebuah rumah dekat Shafa. Selain itu, orang yang bertindak sebagai bidannya adalah ibunda ‘Abdurrahman bin ‘Auf radhiyallahu ‘anhu wa ‘anha. Pendapat yang benar adalah Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam   dilahirkan di bulan Rabi’ul Awwal. Adapun tanggal lahirnya, para ulama berbeda pendapat. Ada yang mengatakan tanggal 2, tanggal 8, tanggal 9, tanggal 10, tanggal 12, tanggal 17, atau tanggal 22 Rabi’ul Awwal. Adapun tahun kelahiran beliau adalah di tahun Gajah, yaitu tahun 571 Miladiyah. Dua faedah penting berkenaan dengan kelahiran Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam: Tanggal kelahiran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak ada kaitannya dengan ibadah tertentu dan tidak disyariatkan melakukan ibadah tertentu di dalamnya, baik peringatan kelahiran atau yang lainnya. Seandainya dianjurkan memeringati perayaan tertentu, tentu akan ditentukan tanggal pasti kelahiran beliau sebagaimana kalau mau memasuki Ramadhan atau keluar dari Ramadhan, penentuannya dilihat dengan penglihatan hilal awal bulan. 2. Hari Senin merupakan hari istimewa dalam kehidupan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Istimewanya, hari Senin dianjurkan untuk berpuasa. Pada hari Senin, beliau dilahirkan, diangkat menjadi Nabi dan hari meninggal dunia. Beriman kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alahi wa sallam   Perhatikan hadits berikut ini. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ‭ ‬مَثَلِى‭ ‬وَمَثَلَ‭ ‬الأَنْبِيَاءِ‭ ‬مِنْ‭ ‬قَبْلِى‭ ‬كَمَثَلِ‭ ‬رَجُلٍ‭ ‬بَنَى‭ ‬بَيْتًا‭ ‬فَأَحْسَنَهُ‭ ‬وَأَجْمَلَهُ‭ ‬،‭ ‬إِلاَّ‭ ‬مَوْضِعَ‭ ‬لَبِنَةٍ‭ ‬مِنْ‭ ‬زَاوِيَةٍ‭ ‬،‭ ‬فَجَعَلَ‭ ‬النَّاسُ‭ ‬يَطُوفُونَ‭ ‬بِهِ‭ ‬وَيَعْجَبُونَ‭ ‬لَهُ‭ ‬،‭ ‬وَيَقُولُونَ‭ ‬هَلاَّ‭ ‬وُضِعَتْ‭ ‬هَذِهِ‭ ‬اللَّبِنَةُ‭ ‬قَالَ‭ ‬فَأَنَا‭ ‬اللَّبِنَةُ‭ ‬،‭ ‬وَأَنَا‭ ‬خَاتِمُ‭ ‬النَّبِيِّينَ “Perumpamaan aku dengan Nabi sebelumku ialah seperti seorang lelaki yang membangun sebuah bangunan kemudian ia memperindah dan mempercantik bangunan tersebut kecuali satu tempat batu bata di salah satu sudutnya. Orang-orang ketika itu mengitarinya, mereka kagum dan berkata, “Amboi, jika batu bata ini diletakkan, akulah batu bata itu dan aku adalah penutup para nabi.” (HR. Bukhari, no. 3535 dan Muslim, no. 2286) Ibnu Hajar rahimahullah menyatakan hadits di atas itu menunjukkan keutamaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari nabi lainnya dan Nabi Muhammad sendiri adalah nabi yang terakhir dan beliaulah yang menjadi penyempurna syari’at. (Fath Al-Bari, 6:559) Mari kita jadikan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai teladan kita semua untuk diikuti setiap tuntunnya. Demikian khutbah pertama ini. أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا َوَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ Khutbah Kedua   أَحْمَدُ رَبِّي وَأَشْكُرُهُ ، وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ نَبِيَّنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ اَمَّا بَعْدُ : فَيَااَ يُّهَاالنَّاسُ !! اِتَّقُوااللهَ تَعَالىَ. وَذَرُوالْفَوَاحِشَ مَاظَهَرَوَمَابَطَنْ. وَحَافِظُوْاعَلىَ الطَّاعَةِ وَحُضُوْرِ الْجُمْعَةِ وَالْجَمَاعَةِ. وَاعْلَمُوْااَنَّ اللهَ اَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ بَدَأَ فِيْهِ بِنَفْسِهِ. وَثَنَّى بِمَلاَئِكَةِ قُدْسِهِ. فَقَالَ تَعَالىَ وَلَمْ يَزَلْ قَائِلاًعَلِيْمًا: اِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ النَّبِىْ يَاَ يُّهَاالَّذِيْنَ آمَنُوْاصَلُّوْاعَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِ اللَّهُمَّ أَلِّفْ بَيْنَ قُلُوبِنَا، وَأَصْلِحْ ذَاتَ بَيْنِنَا، وَاهْدِنَا سُبُلَ السَّلَامِ، وَنَجِّنَا مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ، وَجَنِّبْنَا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، وَبَارِكْ لَنَا فِي أَسْمَاعِنَا، وَأَبْصَارِنَا، وَقُلُوبِنَا، وَأَزْوَاجِنَا، وَذُرِّيَّاتِنَا، وَتُبْ عَلَيْنَا إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ، وَاجْعَلْنَا شَاكِرِينَ لِنِعَمِكَ مُثْنِينَ بِهَا عَلَيْكَ، قَابِلِينَ لَهَا، وَأَتِمِمْهَا عَلَيْنَا رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ و َمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ — Khutbah Jumat @ Pesantren Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Jumat Kliwon, 8 Rabi’ul Awwal 1440 H (16 November 2018) Disusun oleh Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagskelahiran nabi maulid maulid nabi nabi muhammad sirah nabi

Faedah Sirah Nabi: Paman Nabi Hamzah bin Abdul Muththalib Masuk Islam

Download   Sekarang kita akan melihat kisah Hamzah, paman nabi yang masuk Islam dan pelajaran penting di dalamnya.   Sekarang Masuk pada Fase Masuk Islamnya Hamzah dan Umar Hingga Peristiwa Isra’ Mi’raj   Sikap kaum Quraisy dalam menyikapi dakwah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak hanya terbatas pada tidak menerimanya, tetapi lebih daripada itu, mereka mempersempit gerak Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahkan mereka berusaha menghalang-halangi dan menyakiti siapa pun yang hendak mengikuti Islam dengan menggunakan berbagai cara. Usaha mereka untuk menyakiti kaum muslimin itu semakin hari semakin bertambah kejam, tidak hanya terhadap mereka yang memeluk agama Islam, tetapi kekejaman itu juga menimpa kepada istri dan anak-anak serta kerabat mereka. Situasi seperti itu akhirnya memaksa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan orang-orang yang telah beriman beserta keluarga mereka mengungsi di Syi’ib Abu Thalib, mereka diboikot dan dikucilkan dari pergaulan dan tidak diberi bahan makanan. Sesudah Nabi keluar dari pemboikotan itu, ujian dan kesulitan masih terus bertubi-tubi menimpa beliau; yaitu dengan meninggalnya paman beliau Abu Thalib, disusul dengan wafatnya istri tercinta, Ummul Mukminin, Khadijah radhiyallahu ‘anha, kemudian sikap penolakan dan kekerasan yang dilakukan oleh orang-orang Thaif, ketika beliau meminta dukungan mereka. Akan tetapi, episode ini berakhir dengan sebuah kehormatan yang diberikan Allah kepada Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam berupa peristiwa Isra’ Mi’raj, yaitu Nabi diperjalankan pada suatu malam ke Masjidil Aqsha lalu dinaikkan ke seluruh langit, hingga sampai pada satu tingkat ketinggian yang belum pernah dicapai oleh siapa pun sebelumnya. Jadi, episode ini sekalipun diawali dengan pemboikotan dan embargo dari kaum Quraisy, tetapi episode ini diakhiri dengan peristiwa Mi’raj yang agung, yaitu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Inilah yang dipelajari berikutnya dalam pelajaran Sirah Nabawiyah dan moga kita dapat gali faedah berharga di dalamnya. Dimulai kali ini dengan masuk Islamnya dua tokoh penting yaitu Hamzah bin Abdul Muththalib dan Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhuma.   Masuk Islamnya Hamzah bin Abdul Muththallib   Hamzah adalah paman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sekaligus saudara sepersusuan beliau. Awal keislaman Hamzah—sebagaimana ditulis dalam buku-buku sirah—dipicu oleh fanatisme hubungan keluarga dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika seorang budak wanita dari ‘Abdullah bin Jud’an berada di tempat tinggalnya, ia melihat Abu Jahal bertemu dengan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam di bukti Shafa, saat itulah Abu Jahal memaki-maki dan menyakiti Rasul. Tetapi Rasul tidak menanggapinya dengan satu patah kata pun. Tidak berselang lama, Hamzah bin ‘Abdul Muththalib datang dari berburu sambil menyandang busur panahnya. Kemudian sang budak wanita tersebut memberitahukan kepada Hamzah apa yang saja ia saksikan. Hamzah, yang merupakan seorang pemuda Quraisy yang berkepribadian dam mempunyai harga diri yang tinggi terusik emosi amarahnya. Hal ini memang atas izin Allah yang hendak memuliakannya dengan Islam. Oleh karena itu, Hamzah pun bergegas dan bersiap-siap jika bertemu dengan Abu Jahal, Hamzah pasti akan menyakitinya. Oleh karena itu, ketika masuk masjid, ia melihat Abu Jahal sedang duduk di antara kaumnya. Hamzah pun berjalan menuju Abu Jahal dan ketika Abu Jahal berdiri menyambutnya, maka Hamzah mengangkat busur panahnya dan memukulkan pada kepala Abu Jahal sampai terluka dengan luka yang cukup serius.Hamzah lalu berkata, “Apakah kamu mencaci maki Muhammad? Aku sekarang mengikuti agamanya dan mengucapkan kalimat yang ia ucapkan. Silakan kamu balas perlakuanku ini jika kamu berani.” Maka ada beberapa orang laki-laki dari Bani Makhzum yang berdiri hendak membantu Abu Jahal, tetapi Abu Jahal melarang mereka. Begitulah seterusnya Hamzah radhiyallahu ‘anhu memeluk agama Islam dan mengikuti apa yang diucapkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.   Pelajaran dari Masuk Islamnya Hamzah bin Abdul Muththalib   Pertama: Boleh jadi yang kita tidak suka, itu malah baik untuk kita. Lihatlah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam disakiti oleh Abu Jahal malah di balik itu ada kebaikan yang banyak. Itulah faedah dari beriman kepada takdir, pasti ada hikmah terbaik di balik ketetapan (qadha’) Allah. Allah Ta’alaberfirman, فَعَسَىٰ أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا “(maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (QS. An-Nisaa’: 19) Juga dalam ayat lainnya disebutkan, وَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ وَعَسَى أَنْ تُحِبُّوا شَيْئًا وَهُوَ شَرٌّ لَكُمْ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ “Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 216) Kedua: Masuk Islamnya Hamzah karena rasa harga diri (fanatisme) yang tidak ingin keluarganya hina dan disakiti. Kemudian Allah lapangkan hatinya untuk menerima Islam. Ketiga: Bisa jadi ada yang memeluk Islam karena alasan dunia. Namun tak menutup kemungkinan niatnya berubah di kemudian waktu. Anas bin Malik mengatakan, إِنْ كَانَ الرَّجُلُ لَيُسْلِمُ مَا يُرِيدُ إِلاَّ الدُّنْيَا فَمَا يُسْلِمُ حَتَّى يَكُونَ الإِسْلاَمُ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا عَلَيْهَا “Sesungguhnya pada zaman dahulu, ada sebagian orang yang masuk Islam hanya mengharapkan dunia. Sesudah ia berada dalam Islam, akhirnya Islam menjadi lebih ia cintai daripada dunia dan segala isinya.” (HR. Muslim, no. 2312) Sebagaimana dalam belajar agama pula, kata para ulama seperti Sufyan bin ‘Uyainah pernah berkata, طَلَبْنَا هَذَا العِلْمَ لِغَيْرِ اللهِ فَأَبَى اللهُ أَنْ يَكُوْنَ لِغَيْرِهِ “Kami menuntut ilmu awalnya berniat mencari ridho selain Allah. Kemudian Allah tidak ingin jika niatan tersebut kepada selain-Nya.” Keempat: Fanatisme tidak selamanya tercela. Jika fanatisme kesukuan diberdayakan untuk kepentingan agama, maka masih dianggap bagus. Kalau fanatisme kesukuan seperti ini tidak ada, tentu orang-orang akan mudah berbuat nakal kepada Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lihat pula bagaimana dikatakan oleh kaum Madyan kepada nabinya Syu’aib ‘alaihis salam, قَالُوا يَا شُعَيْبُ مَا نَفْقَهُ كَثِيرًا مِمَّا تَقُولُ وَإِنَّا لَنَرَاكَ فِينَا ضَعِيفًا ۖوَلَوْلَا رَهْطُكَ لَرَجَمْنَاكَ ۖوَمَا أَنْتَ عَلَيْنَا بِعَزِيزٍ “Mereka berkata: “Hai Syu’aib, kami tidak banyak mengerti tentang apa yang kamu katakan itu dan sesungguhnya kami benar-benar melihat kamu seorang yang lemah di antara kami; kalau tidaklah karena keluargamu tentulah kami telah merajam kamu, sedang kamupun bukanlah seorang yang berwibawa di sisi kami”.”(QS. Hud: 91) Kelima: Keutamaan membela Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebab berkat pembelaan yang sangat mulia ini, Allah Ta’alamembuka pintu hati Hamzah untuk masuk Islam. Insya Allah berlanjut pada serial berikutnya dengan masuk Islamnya Umar bin Khaththab. Semoga dimudahkan untuk terus menambah ilmu.   Referensi: Fiqh As-Sirah.Cetakan Tahun 1424 H. Prof. Dr.Zaid bin Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Dar At-Tadmuriyyah. — Disusun di Pesantren Darush Sholihin, 8 Rabi’ul Awwal 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah sirah nabi hamzah bin abdul muththalib masuk islam paman nabi pertama masuk islam sirah nabi

Faedah Sirah Nabi: Paman Nabi Hamzah bin Abdul Muththalib Masuk Islam

Download   Sekarang kita akan melihat kisah Hamzah, paman nabi yang masuk Islam dan pelajaran penting di dalamnya.   Sekarang Masuk pada Fase Masuk Islamnya Hamzah dan Umar Hingga Peristiwa Isra’ Mi’raj   Sikap kaum Quraisy dalam menyikapi dakwah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak hanya terbatas pada tidak menerimanya, tetapi lebih daripada itu, mereka mempersempit gerak Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahkan mereka berusaha menghalang-halangi dan menyakiti siapa pun yang hendak mengikuti Islam dengan menggunakan berbagai cara. Usaha mereka untuk menyakiti kaum muslimin itu semakin hari semakin bertambah kejam, tidak hanya terhadap mereka yang memeluk agama Islam, tetapi kekejaman itu juga menimpa kepada istri dan anak-anak serta kerabat mereka. Situasi seperti itu akhirnya memaksa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan orang-orang yang telah beriman beserta keluarga mereka mengungsi di Syi’ib Abu Thalib, mereka diboikot dan dikucilkan dari pergaulan dan tidak diberi bahan makanan. Sesudah Nabi keluar dari pemboikotan itu, ujian dan kesulitan masih terus bertubi-tubi menimpa beliau; yaitu dengan meninggalnya paman beliau Abu Thalib, disusul dengan wafatnya istri tercinta, Ummul Mukminin, Khadijah radhiyallahu ‘anha, kemudian sikap penolakan dan kekerasan yang dilakukan oleh orang-orang Thaif, ketika beliau meminta dukungan mereka. Akan tetapi, episode ini berakhir dengan sebuah kehormatan yang diberikan Allah kepada Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam berupa peristiwa Isra’ Mi’raj, yaitu Nabi diperjalankan pada suatu malam ke Masjidil Aqsha lalu dinaikkan ke seluruh langit, hingga sampai pada satu tingkat ketinggian yang belum pernah dicapai oleh siapa pun sebelumnya. Jadi, episode ini sekalipun diawali dengan pemboikotan dan embargo dari kaum Quraisy, tetapi episode ini diakhiri dengan peristiwa Mi’raj yang agung, yaitu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Inilah yang dipelajari berikutnya dalam pelajaran Sirah Nabawiyah dan moga kita dapat gali faedah berharga di dalamnya. Dimulai kali ini dengan masuk Islamnya dua tokoh penting yaitu Hamzah bin Abdul Muththalib dan Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhuma.   Masuk Islamnya Hamzah bin Abdul Muththallib   Hamzah adalah paman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sekaligus saudara sepersusuan beliau. Awal keislaman Hamzah—sebagaimana ditulis dalam buku-buku sirah—dipicu oleh fanatisme hubungan keluarga dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika seorang budak wanita dari ‘Abdullah bin Jud’an berada di tempat tinggalnya, ia melihat Abu Jahal bertemu dengan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam di bukti Shafa, saat itulah Abu Jahal memaki-maki dan menyakiti Rasul. Tetapi Rasul tidak menanggapinya dengan satu patah kata pun. Tidak berselang lama, Hamzah bin ‘Abdul Muththalib datang dari berburu sambil menyandang busur panahnya. Kemudian sang budak wanita tersebut memberitahukan kepada Hamzah apa yang saja ia saksikan. Hamzah, yang merupakan seorang pemuda Quraisy yang berkepribadian dam mempunyai harga diri yang tinggi terusik emosi amarahnya. Hal ini memang atas izin Allah yang hendak memuliakannya dengan Islam. Oleh karena itu, Hamzah pun bergegas dan bersiap-siap jika bertemu dengan Abu Jahal, Hamzah pasti akan menyakitinya. Oleh karena itu, ketika masuk masjid, ia melihat Abu Jahal sedang duduk di antara kaumnya. Hamzah pun berjalan menuju Abu Jahal dan ketika Abu Jahal berdiri menyambutnya, maka Hamzah mengangkat busur panahnya dan memukulkan pada kepala Abu Jahal sampai terluka dengan luka yang cukup serius.Hamzah lalu berkata, “Apakah kamu mencaci maki Muhammad? Aku sekarang mengikuti agamanya dan mengucapkan kalimat yang ia ucapkan. Silakan kamu balas perlakuanku ini jika kamu berani.” Maka ada beberapa orang laki-laki dari Bani Makhzum yang berdiri hendak membantu Abu Jahal, tetapi Abu Jahal melarang mereka. Begitulah seterusnya Hamzah radhiyallahu ‘anhu memeluk agama Islam dan mengikuti apa yang diucapkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.   Pelajaran dari Masuk Islamnya Hamzah bin Abdul Muththalib   Pertama: Boleh jadi yang kita tidak suka, itu malah baik untuk kita. Lihatlah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam disakiti oleh Abu Jahal malah di balik itu ada kebaikan yang banyak. Itulah faedah dari beriman kepada takdir, pasti ada hikmah terbaik di balik ketetapan (qadha’) Allah. Allah Ta’alaberfirman, فَعَسَىٰ أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا “(maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (QS. An-Nisaa’: 19) Juga dalam ayat lainnya disebutkan, وَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ وَعَسَى أَنْ تُحِبُّوا شَيْئًا وَهُوَ شَرٌّ لَكُمْ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ “Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 216) Kedua: Masuk Islamnya Hamzah karena rasa harga diri (fanatisme) yang tidak ingin keluarganya hina dan disakiti. Kemudian Allah lapangkan hatinya untuk menerima Islam. Ketiga: Bisa jadi ada yang memeluk Islam karena alasan dunia. Namun tak menutup kemungkinan niatnya berubah di kemudian waktu. Anas bin Malik mengatakan, إِنْ كَانَ الرَّجُلُ لَيُسْلِمُ مَا يُرِيدُ إِلاَّ الدُّنْيَا فَمَا يُسْلِمُ حَتَّى يَكُونَ الإِسْلاَمُ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا عَلَيْهَا “Sesungguhnya pada zaman dahulu, ada sebagian orang yang masuk Islam hanya mengharapkan dunia. Sesudah ia berada dalam Islam, akhirnya Islam menjadi lebih ia cintai daripada dunia dan segala isinya.” (HR. Muslim, no. 2312) Sebagaimana dalam belajar agama pula, kata para ulama seperti Sufyan bin ‘Uyainah pernah berkata, طَلَبْنَا هَذَا العِلْمَ لِغَيْرِ اللهِ فَأَبَى اللهُ أَنْ يَكُوْنَ لِغَيْرِهِ “Kami menuntut ilmu awalnya berniat mencari ridho selain Allah. Kemudian Allah tidak ingin jika niatan tersebut kepada selain-Nya.” Keempat: Fanatisme tidak selamanya tercela. Jika fanatisme kesukuan diberdayakan untuk kepentingan agama, maka masih dianggap bagus. Kalau fanatisme kesukuan seperti ini tidak ada, tentu orang-orang akan mudah berbuat nakal kepada Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lihat pula bagaimana dikatakan oleh kaum Madyan kepada nabinya Syu’aib ‘alaihis salam, قَالُوا يَا شُعَيْبُ مَا نَفْقَهُ كَثِيرًا مِمَّا تَقُولُ وَإِنَّا لَنَرَاكَ فِينَا ضَعِيفًا ۖوَلَوْلَا رَهْطُكَ لَرَجَمْنَاكَ ۖوَمَا أَنْتَ عَلَيْنَا بِعَزِيزٍ “Mereka berkata: “Hai Syu’aib, kami tidak banyak mengerti tentang apa yang kamu katakan itu dan sesungguhnya kami benar-benar melihat kamu seorang yang lemah di antara kami; kalau tidaklah karena keluargamu tentulah kami telah merajam kamu, sedang kamupun bukanlah seorang yang berwibawa di sisi kami”.”(QS. Hud: 91) Kelima: Keutamaan membela Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebab berkat pembelaan yang sangat mulia ini, Allah Ta’alamembuka pintu hati Hamzah untuk masuk Islam. Insya Allah berlanjut pada serial berikutnya dengan masuk Islamnya Umar bin Khaththab. Semoga dimudahkan untuk terus menambah ilmu.   Referensi: Fiqh As-Sirah.Cetakan Tahun 1424 H. Prof. Dr.Zaid bin Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Dar At-Tadmuriyyah. — Disusun di Pesantren Darush Sholihin, 8 Rabi’ul Awwal 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah sirah nabi hamzah bin abdul muththalib masuk islam paman nabi pertama masuk islam sirah nabi
Download   Sekarang kita akan melihat kisah Hamzah, paman nabi yang masuk Islam dan pelajaran penting di dalamnya.   Sekarang Masuk pada Fase Masuk Islamnya Hamzah dan Umar Hingga Peristiwa Isra’ Mi’raj   Sikap kaum Quraisy dalam menyikapi dakwah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak hanya terbatas pada tidak menerimanya, tetapi lebih daripada itu, mereka mempersempit gerak Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahkan mereka berusaha menghalang-halangi dan menyakiti siapa pun yang hendak mengikuti Islam dengan menggunakan berbagai cara. Usaha mereka untuk menyakiti kaum muslimin itu semakin hari semakin bertambah kejam, tidak hanya terhadap mereka yang memeluk agama Islam, tetapi kekejaman itu juga menimpa kepada istri dan anak-anak serta kerabat mereka. Situasi seperti itu akhirnya memaksa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan orang-orang yang telah beriman beserta keluarga mereka mengungsi di Syi’ib Abu Thalib, mereka diboikot dan dikucilkan dari pergaulan dan tidak diberi bahan makanan. Sesudah Nabi keluar dari pemboikotan itu, ujian dan kesulitan masih terus bertubi-tubi menimpa beliau; yaitu dengan meninggalnya paman beliau Abu Thalib, disusul dengan wafatnya istri tercinta, Ummul Mukminin, Khadijah radhiyallahu ‘anha, kemudian sikap penolakan dan kekerasan yang dilakukan oleh orang-orang Thaif, ketika beliau meminta dukungan mereka. Akan tetapi, episode ini berakhir dengan sebuah kehormatan yang diberikan Allah kepada Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam berupa peristiwa Isra’ Mi’raj, yaitu Nabi diperjalankan pada suatu malam ke Masjidil Aqsha lalu dinaikkan ke seluruh langit, hingga sampai pada satu tingkat ketinggian yang belum pernah dicapai oleh siapa pun sebelumnya. Jadi, episode ini sekalipun diawali dengan pemboikotan dan embargo dari kaum Quraisy, tetapi episode ini diakhiri dengan peristiwa Mi’raj yang agung, yaitu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Inilah yang dipelajari berikutnya dalam pelajaran Sirah Nabawiyah dan moga kita dapat gali faedah berharga di dalamnya. Dimulai kali ini dengan masuk Islamnya dua tokoh penting yaitu Hamzah bin Abdul Muththalib dan Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhuma.   Masuk Islamnya Hamzah bin Abdul Muththallib   Hamzah adalah paman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sekaligus saudara sepersusuan beliau. Awal keislaman Hamzah—sebagaimana ditulis dalam buku-buku sirah—dipicu oleh fanatisme hubungan keluarga dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika seorang budak wanita dari ‘Abdullah bin Jud’an berada di tempat tinggalnya, ia melihat Abu Jahal bertemu dengan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam di bukti Shafa, saat itulah Abu Jahal memaki-maki dan menyakiti Rasul. Tetapi Rasul tidak menanggapinya dengan satu patah kata pun. Tidak berselang lama, Hamzah bin ‘Abdul Muththalib datang dari berburu sambil menyandang busur panahnya. Kemudian sang budak wanita tersebut memberitahukan kepada Hamzah apa yang saja ia saksikan. Hamzah, yang merupakan seorang pemuda Quraisy yang berkepribadian dam mempunyai harga diri yang tinggi terusik emosi amarahnya. Hal ini memang atas izin Allah yang hendak memuliakannya dengan Islam. Oleh karena itu, Hamzah pun bergegas dan bersiap-siap jika bertemu dengan Abu Jahal, Hamzah pasti akan menyakitinya. Oleh karena itu, ketika masuk masjid, ia melihat Abu Jahal sedang duduk di antara kaumnya. Hamzah pun berjalan menuju Abu Jahal dan ketika Abu Jahal berdiri menyambutnya, maka Hamzah mengangkat busur panahnya dan memukulkan pada kepala Abu Jahal sampai terluka dengan luka yang cukup serius.Hamzah lalu berkata, “Apakah kamu mencaci maki Muhammad? Aku sekarang mengikuti agamanya dan mengucapkan kalimat yang ia ucapkan. Silakan kamu balas perlakuanku ini jika kamu berani.” Maka ada beberapa orang laki-laki dari Bani Makhzum yang berdiri hendak membantu Abu Jahal, tetapi Abu Jahal melarang mereka. Begitulah seterusnya Hamzah radhiyallahu ‘anhu memeluk agama Islam dan mengikuti apa yang diucapkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.   Pelajaran dari Masuk Islamnya Hamzah bin Abdul Muththalib   Pertama: Boleh jadi yang kita tidak suka, itu malah baik untuk kita. Lihatlah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam disakiti oleh Abu Jahal malah di balik itu ada kebaikan yang banyak. Itulah faedah dari beriman kepada takdir, pasti ada hikmah terbaik di balik ketetapan (qadha’) Allah. Allah Ta’alaberfirman, فَعَسَىٰ أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا “(maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (QS. An-Nisaa’: 19) Juga dalam ayat lainnya disebutkan, وَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ وَعَسَى أَنْ تُحِبُّوا شَيْئًا وَهُوَ شَرٌّ لَكُمْ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ “Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 216) Kedua: Masuk Islamnya Hamzah karena rasa harga diri (fanatisme) yang tidak ingin keluarganya hina dan disakiti. Kemudian Allah lapangkan hatinya untuk menerima Islam. Ketiga: Bisa jadi ada yang memeluk Islam karena alasan dunia. Namun tak menutup kemungkinan niatnya berubah di kemudian waktu. Anas bin Malik mengatakan, إِنْ كَانَ الرَّجُلُ لَيُسْلِمُ مَا يُرِيدُ إِلاَّ الدُّنْيَا فَمَا يُسْلِمُ حَتَّى يَكُونَ الإِسْلاَمُ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا عَلَيْهَا “Sesungguhnya pada zaman dahulu, ada sebagian orang yang masuk Islam hanya mengharapkan dunia. Sesudah ia berada dalam Islam, akhirnya Islam menjadi lebih ia cintai daripada dunia dan segala isinya.” (HR. Muslim, no. 2312) Sebagaimana dalam belajar agama pula, kata para ulama seperti Sufyan bin ‘Uyainah pernah berkata, طَلَبْنَا هَذَا العِلْمَ لِغَيْرِ اللهِ فَأَبَى اللهُ أَنْ يَكُوْنَ لِغَيْرِهِ “Kami menuntut ilmu awalnya berniat mencari ridho selain Allah. Kemudian Allah tidak ingin jika niatan tersebut kepada selain-Nya.” Keempat: Fanatisme tidak selamanya tercela. Jika fanatisme kesukuan diberdayakan untuk kepentingan agama, maka masih dianggap bagus. Kalau fanatisme kesukuan seperti ini tidak ada, tentu orang-orang akan mudah berbuat nakal kepada Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lihat pula bagaimana dikatakan oleh kaum Madyan kepada nabinya Syu’aib ‘alaihis salam, قَالُوا يَا شُعَيْبُ مَا نَفْقَهُ كَثِيرًا مِمَّا تَقُولُ وَإِنَّا لَنَرَاكَ فِينَا ضَعِيفًا ۖوَلَوْلَا رَهْطُكَ لَرَجَمْنَاكَ ۖوَمَا أَنْتَ عَلَيْنَا بِعَزِيزٍ “Mereka berkata: “Hai Syu’aib, kami tidak banyak mengerti tentang apa yang kamu katakan itu dan sesungguhnya kami benar-benar melihat kamu seorang yang lemah di antara kami; kalau tidaklah karena keluargamu tentulah kami telah merajam kamu, sedang kamupun bukanlah seorang yang berwibawa di sisi kami”.”(QS. Hud: 91) Kelima: Keutamaan membela Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebab berkat pembelaan yang sangat mulia ini, Allah Ta’alamembuka pintu hati Hamzah untuk masuk Islam. Insya Allah berlanjut pada serial berikutnya dengan masuk Islamnya Umar bin Khaththab. Semoga dimudahkan untuk terus menambah ilmu.   Referensi: Fiqh As-Sirah.Cetakan Tahun 1424 H. Prof. Dr.Zaid bin Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Dar At-Tadmuriyyah. — Disusun di Pesantren Darush Sholihin, 8 Rabi’ul Awwal 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah sirah nabi hamzah bin abdul muththalib masuk islam paman nabi pertama masuk islam sirah nabi


Download   Sekarang kita akan melihat kisah Hamzah, paman nabi yang masuk Islam dan pelajaran penting di dalamnya.   Sekarang Masuk pada Fase Masuk Islamnya Hamzah dan Umar Hingga Peristiwa Isra’ Mi’raj   Sikap kaum Quraisy dalam menyikapi dakwah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak hanya terbatas pada tidak menerimanya, tetapi lebih daripada itu, mereka mempersempit gerak Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahkan mereka berusaha menghalang-halangi dan menyakiti siapa pun yang hendak mengikuti Islam dengan menggunakan berbagai cara. Usaha mereka untuk menyakiti kaum muslimin itu semakin hari semakin bertambah kejam, tidak hanya terhadap mereka yang memeluk agama Islam, tetapi kekejaman itu juga menimpa kepada istri dan anak-anak serta kerabat mereka. Situasi seperti itu akhirnya memaksa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan orang-orang yang telah beriman beserta keluarga mereka mengungsi di Syi’ib Abu Thalib, mereka diboikot dan dikucilkan dari pergaulan dan tidak diberi bahan makanan. Sesudah Nabi keluar dari pemboikotan itu, ujian dan kesulitan masih terus bertubi-tubi menimpa beliau; yaitu dengan meninggalnya paman beliau Abu Thalib, disusul dengan wafatnya istri tercinta, Ummul Mukminin, Khadijah radhiyallahu ‘anha, kemudian sikap penolakan dan kekerasan yang dilakukan oleh orang-orang Thaif, ketika beliau meminta dukungan mereka. Akan tetapi, episode ini berakhir dengan sebuah kehormatan yang diberikan Allah kepada Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam berupa peristiwa Isra’ Mi’raj, yaitu Nabi diperjalankan pada suatu malam ke Masjidil Aqsha lalu dinaikkan ke seluruh langit, hingga sampai pada satu tingkat ketinggian yang belum pernah dicapai oleh siapa pun sebelumnya. Jadi, episode ini sekalipun diawali dengan pemboikotan dan embargo dari kaum Quraisy, tetapi episode ini diakhiri dengan peristiwa Mi’raj yang agung, yaitu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Inilah yang dipelajari berikutnya dalam pelajaran Sirah Nabawiyah dan moga kita dapat gali faedah berharga di dalamnya. Dimulai kali ini dengan masuk Islamnya dua tokoh penting yaitu Hamzah bin Abdul Muththalib dan Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhuma.   Masuk Islamnya Hamzah bin Abdul Muththallib   Hamzah adalah paman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sekaligus saudara sepersusuan beliau. Awal keislaman Hamzah—sebagaimana ditulis dalam buku-buku sirah—dipicu oleh fanatisme hubungan keluarga dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika seorang budak wanita dari ‘Abdullah bin Jud’an berada di tempat tinggalnya, ia melihat Abu Jahal bertemu dengan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam di bukti Shafa, saat itulah Abu Jahal memaki-maki dan menyakiti Rasul. Tetapi Rasul tidak menanggapinya dengan satu patah kata pun. Tidak berselang lama, Hamzah bin ‘Abdul Muththalib datang dari berburu sambil menyandang busur panahnya. Kemudian sang budak wanita tersebut memberitahukan kepada Hamzah apa yang saja ia saksikan. Hamzah, yang merupakan seorang pemuda Quraisy yang berkepribadian dam mempunyai harga diri yang tinggi terusik emosi amarahnya. Hal ini memang atas izin Allah yang hendak memuliakannya dengan Islam. Oleh karena itu, Hamzah pun bergegas dan bersiap-siap jika bertemu dengan Abu Jahal, Hamzah pasti akan menyakitinya. Oleh karena itu, ketika masuk masjid, ia melihat Abu Jahal sedang duduk di antara kaumnya. Hamzah pun berjalan menuju Abu Jahal dan ketika Abu Jahal berdiri menyambutnya, maka Hamzah mengangkat busur panahnya dan memukulkan pada kepala Abu Jahal sampai terluka dengan luka yang cukup serius.Hamzah lalu berkata, “Apakah kamu mencaci maki Muhammad? Aku sekarang mengikuti agamanya dan mengucapkan kalimat yang ia ucapkan. Silakan kamu balas perlakuanku ini jika kamu berani.” Maka ada beberapa orang laki-laki dari Bani Makhzum yang berdiri hendak membantu Abu Jahal, tetapi Abu Jahal melarang mereka. Begitulah seterusnya Hamzah radhiyallahu ‘anhu memeluk agama Islam dan mengikuti apa yang diucapkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.   Pelajaran dari Masuk Islamnya Hamzah bin Abdul Muththalib   Pertama: Boleh jadi yang kita tidak suka, itu malah baik untuk kita. Lihatlah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam disakiti oleh Abu Jahal malah di balik itu ada kebaikan yang banyak. Itulah faedah dari beriman kepada takdir, pasti ada hikmah terbaik di balik ketetapan (qadha’) Allah. Allah Ta’alaberfirman, فَعَسَىٰ أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا “(maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (QS. An-Nisaa’: 19) Juga dalam ayat lainnya disebutkan, وَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ وَعَسَى أَنْ تُحِبُّوا شَيْئًا وَهُوَ شَرٌّ لَكُمْ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ “Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 216) Kedua: Masuk Islamnya Hamzah karena rasa harga diri (fanatisme) yang tidak ingin keluarganya hina dan disakiti. Kemudian Allah lapangkan hatinya untuk menerima Islam. Ketiga: Bisa jadi ada yang memeluk Islam karena alasan dunia. Namun tak menutup kemungkinan niatnya berubah di kemudian waktu. Anas bin Malik mengatakan, إِنْ كَانَ الرَّجُلُ لَيُسْلِمُ مَا يُرِيدُ إِلاَّ الدُّنْيَا فَمَا يُسْلِمُ حَتَّى يَكُونَ الإِسْلاَمُ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا عَلَيْهَا “Sesungguhnya pada zaman dahulu, ada sebagian orang yang masuk Islam hanya mengharapkan dunia. Sesudah ia berada dalam Islam, akhirnya Islam menjadi lebih ia cintai daripada dunia dan segala isinya.” (HR. Muslim, no. 2312) Sebagaimana dalam belajar agama pula, kata para ulama seperti Sufyan bin ‘Uyainah pernah berkata, طَلَبْنَا هَذَا العِلْمَ لِغَيْرِ اللهِ فَأَبَى اللهُ أَنْ يَكُوْنَ لِغَيْرِهِ “Kami menuntut ilmu awalnya berniat mencari ridho selain Allah. Kemudian Allah tidak ingin jika niatan tersebut kepada selain-Nya.” Keempat: Fanatisme tidak selamanya tercela. Jika fanatisme kesukuan diberdayakan untuk kepentingan agama, maka masih dianggap bagus. Kalau fanatisme kesukuan seperti ini tidak ada, tentu orang-orang akan mudah berbuat nakal kepada Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lihat pula bagaimana dikatakan oleh kaum Madyan kepada nabinya Syu’aib ‘alaihis salam, قَالُوا يَا شُعَيْبُ مَا نَفْقَهُ كَثِيرًا مِمَّا تَقُولُ وَإِنَّا لَنَرَاكَ فِينَا ضَعِيفًا ۖوَلَوْلَا رَهْطُكَ لَرَجَمْنَاكَ ۖوَمَا أَنْتَ عَلَيْنَا بِعَزِيزٍ “Mereka berkata: “Hai Syu’aib, kami tidak banyak mengerti tentang apa yang kamu katakan itu dan sesungguhnya kami benar-benar melihat kamu seorang yang lemah di antara kami; kalau tidaklah karena keluargamu tentulah kami telah merajam kamu, sedang kamupun bukanlah seorang yang berwibawa di sisi kami”.”(QS. Hud: 91) Kelima: Keutamaan membela Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebab berkat pembelaan yang sangat mulia ini, Allah Ta’alamembuka pintu hati Hamzah untuk masuk Islam. Insya Allah berlanjut pada serial berikutnya dengan masuk Islamnya Umar bin Khaththab. Semoga dimudahkan untuk terus menambah ilmu.   Referensi: Fiqh As-Sirah.Cetakan Tahun 1424 H. Prof. Dr.Zaid bin Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Dar At-Tadmuriyyah. — Disusun di Pesantren Darush Sholihin, 8 Rabi’ul Awwal 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah sirah nabi hamzah bin abdul muththalib masuk islam paman nabi pertama masuk islam sirah nabi

Hukum Menyimpan dan Membekukan Sperma dan Ovum

Sperm FreezingIlmu kedokteran modern terus berkembang. Salah satu teknologi terbaru adalah bisa menyimpan sel sperma dan sel ovum dengan metode membekukannya dan dapat disimpan dalam waktu bertahun-tahun. Metode ini disebut dengan “sperm freezing”. Demikian juga penyimpanan sel ovum dengan metode pembekuan juga bisa dilakukan. Sel sperma atau ovum disimpan dengan suhu minus 196 derajat dalam nitrogen cair. Ketika dibutuhkan, sperma tersebut akan dicairkan dan digunakan pada metode bayi tabung.Salah satu indikasi melakukan “sperm freezing” adalah ketika seseorang ada kemungkinan kuat di masa depan akan mengalami tidak subur, misalnya terkena penyakit tertentu atau harus menjalani kemoterapi. Proses kemoterapi menyebabkan seseorang memiliki kemungkinan mengalami kemandulan atau sperma yang cacat. Untuk mengantisipasi hal ini, maka perlu spermanya perlu “diamankan” dengan proses “sperm freezing” sebelum dilakukan kemoterapi.Baca Juga: Tidur Miring Ke Kiri Bagi Ibu Hamil dalam Pandangan IslamBagaimana hukum “sperma freezing”?Terdapat perbedaan pendapat ulama:1) Ulama yang membolehkan dengan syarat2) Ulama yang tidak membolehkan secara mutlakSebagaimana dalam fatwa syabakah Al-Islamiyyah:إذا كان الزوج لديه عدد محدود من الحيوانات المنوية، وأراد حفظها في المستشفى في بنك خاص من أجل التلقيح بها في المستقبل، فهل يجوز له ذلك؟ هذا مما تنازع فيه العلماء، فمنهم من رأى جواز ذلك على أن يتم التلقيح في حياة الزوج فقط، ومنهم من أجاز التلقيح بعد وفاة الزوج وقبل انتهاء العدة، ومنهم من منع الاحتفاظ بالحيوانات المنوية مطلقاً، ورأى التخلص من الفائض بعد التلقيح. وهذا الخلاف جار أيضا في الاحتفاظ ببويضات الزوجة قبل تلقيحها وبعده“Apabila seorang suami memiliki jumlah sperma yang terbatas (dan jelek kualitasnya) dan ingin menyimpan di bank sperma untuk difertilisasikan (dengan metode bayi tabung) di masa akan datang. Apakah boleh atau tidak? Hal ini terdapat perbedaan pendapat di antara ulama. Ada ulama yang membolehkannya selama suami tersebut masih hidup (jika telah meninggal harus dimusnahkan). Ada ulama yang berpendapat boleh digunakan (untuk fertilisasi) setelah suami meninggal asalkan sebelum selesai waktu ‘iddah istri. Ada ulama juga yang melarang menyimpan sperma (“sperm freeze”) secara mutlak. Perbedaan pendapat ini juga terjadi pada hukum menyimpan sel ovum baik sebelum dan sesudah fertilisasi.”[1] Baca Juga: Inilah Nasehat Ulama Bagi yang Gelisah Tak Kunjung HamilPoin dari sumber perbedaan pendapat ini adalah:PERTAMA:PENDAPAT YANG MEMBOLEHKAN DENGAN SYARAT1) Ada indikasi semisal di masa depan diprediksi kuat akan mandul atau spermanya rusak dan bisa jadi menghasilkan anak cacat karena penyakit tertentu atau harus menjalani terapi kemoterapi akibat mengidap kanker. Hal ini termasuk berobat dan merupakan jalan satu-satunya (darurat boleh untuk berobat)2) Penyimpanan sperma dan ovum yang dibekukan dilakukan secara profesional dan benar-benar terjaga dari tercampur atau tertukar3) Fatwa boleh ini bukan fatwa secara umum, tetapi fatwa untuk individu karena setiap orang berbeda-beda kasusnya. Bisa jadi untuk individu A hukumnya boleh dan untuk individu B hukumnya haramNaca Juga: Apakah Boleh Operasi Caesar Dengan Adanya Indikasi Medis?KEDUA:ULAMA YANG TIDAK MEMBOLEHKAN SECARA MUTLAK1) Dikhawatirkannya tercampur antara sperma dan ovum yang dibekukan (disimpan), bisa saja terjadi kesalahan penyimpanan, kesalahan alat atau kesalahan manusia yang akibatnya sangat fatal yaitu tercampurnya nasab2) Apabila dikhawatirkan di masa depan sel sperma atau ovum rusak (akan mandul), maka solusinya adalah segera menikah sekarang dan menjelaskan kepada calon pasangan aibnya (di masa akan datang mungkin akan mandul) serta memperbanyak amal shalih dan istighfar agar Allah memberi rezeki berupa anak3) Pembuatan bank sperma atau bank ovum bisa jadi akan membuat manusia bermudah-mudah dalam hal ini. Menutup jalan ke arah kejelekan (saddudz dzara-i’) lebih baik diterapkan dan melarangnya.Berikut penjelasan yang membolehkan:يجوز تجميد الحيوانات المنوية والبويضات وفق الضوابط التالية: – أن يكون الباعث على التجميد مشروعا – أن لا يكون ظاهرة عامة بل حالات فردية – توافر المهارة العلمية والكفاءة الدينية والخلقية فيمن يكون مسؤولا عن تجميد وتلقيح هذه المنويات“Boleh membekukan sel sperma dan ovum dengan syarat sebagai berikut:1) Faktor pendorong (alasan) dilakukan pembekuan adalah sesuai dengan syariat (misalnya untuk pengobatan)2) Bukan fenomena umum (fatwa umum) tetapi fatwa bersifat individual3) Adanya keahlian (kompeten) melakukan proses ini dan memiliki kecukupan agama yang baik pada orang-orang yang melakukan (bertanggung jawaba) pada proses pembekuan dan fertilisasi”[2] Berikut fatwa yang tidak membolehkan secara mutlak, fatwa dari Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid:وهذه العملية مع تكلفتها المادية المرتفعة – كما ذكرت – ففيها مخاطر حدوث اختلاط العينات المحفوظة ، أو استبدالها ، عمدا ، أو إهمالا ، وهذا يؤدي إلى اختلاط الأنساب“Proses ini terdapat beberapa madharat yaitu terjadinya percampuran sel (sperma atau ovum) yang tersimpan atau tertukar baik secara sengaja atau lalai. Hal ini dapar menyebabkan tercampurnya nasab.” [3] Fatwa dari Syabakah Al-Islamiyyah:فإن حفظ الحيوانات المنوية في بنك خاص للتلقيح ينطوي على عدة مخاطر، …. أن الراجح عدم جواز ذلك التخزين“Menyimpan (pembekuan) sperma pada bank sperma untuk dilakukan fertilisasi mengandung beberapa madharat…. pendapat terkuat adalah tidak bolehnya menyimpan (membekukan) sel sperma atau sel ovum.”[4] Dari kedua pendapat ulama ini yang lebih menenangkan hati adalah pendapat yang tidak membolehkan karena secara mutlak. Apabila dikhwatirkan di masa depan dia mandul akibat penyakit, maka saat ini (sekarang) dia bisa segera untuk menikah dan mengupayakan agar bisa segera menikah. Wallahu a’lamBaca Juga: Hukum Memakai Kondom Untuk Mencegah Kehamilan Inilah Cara KB yang Mudah dan Sederhana Demikian semoga bermanfaat @ Yogakarta TecintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id Catatan kaki:http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&lang=A&Id=5995https://islamqa.info/ar/answers/177178/%D8%AD%D9%83%D9%85-%D8%AA%D8%AC%D9%85%D9%8A%D8%AF-%D8%A7%D9%84%D9%85%D8%A8%D9%8A%D8%B6http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=227431🔍 Ayat Alquran Tentang Takdir, Hadits Shahih Tentang Maulid Nabi, Pacaran Muslim, Hakikat Aqidah, Arti Surah An Nas

Hukum Menyimpan dan Membekukan Sperma dan Ovum

Sperm FreezingIlmu kedokteran modern terus berkembang. Salah satu teknologi terbaru adalah bisa menyimpan sel sperma dan sel ovum dengan metode membekukannya dan dapat disimpan dalam waktu bertahun-tahun. Metode ini disebut dengan “sperm freezing”. Demikian juga penyimpanan sel ovum dengan metode pembekuan juga bisa dilakukan. Sel sperma atau ovum disimpan dengan suhu minus 196 derajat dalam nitrogen cair. Ketika dibutuhkan, sperma tersebut akan dicairkan dan digunakan pada metode bayi tabung.Salah satu indikasi melakukan “sperm freezing” adalah ketika seseorang ada kemungkinan kuat di masa depan akan mengalami tidak subur, misalnya terkena penyakit tertentu atau harus menjalani kemoterapi. Proses kemoterapi menyebabkan seseorang memiliki kemungkinan mengalami kemandulan atau sperma yang cacat. Untuk mengantisipasi hal ini, maka perlu spermanya perlu “diamankan” dengan proses “sperm freezing” sebelum dilakukan kemoterapi.Baca Juga: Tidur Miring Ke Kiri Bagi Ibu Hamil dalam Pandangan IslamBagaimana hukum “sperma freezing”?Terdapat perbedaan pendapat ulama:1) Ulama yang membolehkan dengan syarat2) Ulama yang tidak membolehkan secara mutlakSebagaimana dalam fatwa syabakah Al-Islamiyyah:إذا كان الزوج لديه عدد محدود من الحيوانات المنوية، وأراد حفظها في المستشفى في بنك خاص من أجل التلقيح بها في المستقبل، فهل يجوز له ذلك؟ هذا مما تنازع فيه العلماء، فمنهم من رأى جواز ذلك على أن يتم التلقيح في حياة الزوج فقط، ومنهم من أجاز التلقيح بعد وفاة الزوج وقبل انتهاء العدة، ومنهم من منع الاحتفاظ بالحيوانات المنوية مطلقاً، ورأى التخلص من الفائض بعد التلقيح. وهذا الخلاف جار أيضا في الاحتفاظ ببويضات الزوجة قبل تلقيحها وبعده“Apabila seorang suami memiliki jumlah sperma yang terbatas (dan jelek kualitasnya) dan ingin menyimpan di bank sperma untuk difertilisasikan (dengan metode bayi tabung) di masa akan datang. Apakah boleh atau tidak? Hal ini terdapat perbedaan pendapat di antara ulama. Ada ulama yang membolehkannya selama suami tersebut masih hidup (jika telah meninggal harus dimusnahkan). Ada ulama yang berpendapat boleh digunakan (untuk fertilisasi) setelah suami meninggal asalkan sebelum selesai waktu ‘iddah istri. Ada ulama juga yang melarang menyimpan sperma (“sperm freeze”) secara mutlak. Perbedaan pendapat ini juga terjadi pada hukum menyimpan sel ovum baik sebelum dan sesudah fertilisasi.”[1] Baca Juga: Inilah Nasehat Ulama Bagi yang Gelisah Tak Kunjung HamilPoin dari sumber perbedaan pendapat ini adalah:PERTAMA:PENDAPAT YANG MEMBOLEHKAN DENGAN SYARAT1) Ada indikasi semisal di masa depan diprediksi kuat akan mandul atau spermanya rusak dan bisa jadi menghasilkan anak cacat karena penyakit tertentu atau harus menjalani terapi kemoterapi akibat mengidap kanker. Hal ini termasuk berobat dan merupakan jalan satu-satunya (darurat boleh untuk berobat)2) Penyimpanan sperma dan ovum yang dibekukan dilakukan secara profesional dan benar-benar terjaga dari tercampur atau tertukar3) Fatwa boleh ini bukan fatwa secara umum, tetapi fatwa untuk individu karena setiap orang berbeda-beda kasusnya. Bisa jadi untuk individu A hukumnya boleh dan untuk individu B hukumnya haramNaca Juga: Apakah Boleh Operasi Caesar Dengan Adanya Indikasi Medis?KEDUA:ULAMA YANG TIDAK MEMBOLEHKAN SECARA MUTLAK1) Dikhawatirkannya tercampur antara sperma dan ovum yang dibekukan (disimpan), bisa saja terjadi kesalahan penyimpanan, kesalahan alat atau kesalahan manusia yang akibatnya sangat fatal yaitu tercampurnya nasab2) Apabila dikhawatirkan di masa depan sel sperma atau ovum rusak (akan mandul), maka solusinya adalah segera menikah sekarang dan menjelaskan kepada calon pasangan aibnya (di masa akan datang mungkin akan mandul) serta memperbanyak amal shalih dan istighfar agar Allah memberi rezeki berupa anak3) Pembuatan bank sperma atau bank ovum bisa jadi akan membuat manusia bermudah-mudah dalam hal ini. Menutup jalan ke arah kejelekan (saddudz dzara-i’) lebih baik diterapkan dan melarangnya.Berikut penjelasan yang membolehkan:يجوز تجميد الحيوانات المنوية والبويضات وفق الضوابط التالية: – أن يكون الباعث على التجميد مشروعا – أن لا يكون ظاهرة عامة بل حالات فردية – توافر المهارة العلمية والكفاءة الدينية والخلقية فيمن يكون مسؤولا عن تجميد وتلقيح هذه المنويات“Boleh membekukan sel sperma dan ovum dengan syarat sebagai berikut:1) Faktor pendorong (alasan) dilakukan pembekuan adalah sesuai dengan syariat (misalnya untuk pengobatan)2) Bukan fenomena umum (fatwa umum) tetapi fatwa bersifat individual3) Adanya keahlian (kompeten) melakukan proses ini dan memiliki kecukupan agama yang baik pada orang-orang yang melakukan (bertanggung jawaba) pada proses pembekuan dan fertilisasi”[2] Berikut fatwa yang tidak membolehkan secara mutlak, fatwa dari Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid:وهذه العملية مع تكلفتها المادية المرتفعة – كما ذكرت – ففيها مخاطر حدوث اختلاط العينات المحفوظة ، أو استبدالها ، عمدا ، أو إهمالا ، وهذا يؤدي إلى اختلاط الأنساب“Proses ini terdapat beberapa madharat yaitu terjadinya percampuran sel (sperma atau ovum) yang tersimpan atau tertukar baik secara sengaja atau lalai. Hal ini dapar menyebabkan tercampurnya nasab.” [3] Fatwa dari Syabakah Al-Islamiyyah:فإن حفظ الحيوانات المنوية في بنك خاص للتلقيح ينطوي على عدة مخاطر، …. أن الراجح عدم جواز ذلك التخزين“Menyimpan (pembekuan) sperma pada bank sperma untuk dilakukan fertilisasi mengandung beberapa madharat…. pendapat terkuat adalah tidak bolehnya menyimpan (membekukan) sel sperma atau sel ovum.”[4] Dari kedua pendapat ulama ini yang lebih menenangkan hati adalah pendapat yang tidak membolehkan karena secara mutlak. Apabila dikhwatirkan di masa depan dia mandul akibat penyakit, maka saat ini (sekarang) dia bisa segera untuk menikah dan mengupayakan agar bisa segera menikah. Wallahu a’lamBaca Juga: Hukum Memakai Kondom Untuk Mencegah Kehamilan Inilah Cara KB yang Mudah dan Sederhana Demikian semoga bermanfaat @ Yogakarta TecintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id Catatan kaki:http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&lang=A&Id=5995https://islamqa.info/ar/answers/177178/%D8%AD%D9%83%D9%85-%D8%AA%D8%AC%D9%85%D9%8A%D8%AF-%D8%A7%D9%84%D9%85%D8%A8%D9%8A%D8%B6http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=227431🔍 Ayat Alquran Tentang Takdir, Hadits Shahih Tentang Maulid Nabi, Pacaran Muslim, Hakikat Aqidah, Arti Surah An Nas
Sperm FreezingIlmu kedokteran modern terus berkembang. Salah satu teknologi terbaru adalah bisa menyimpan sel sperma dan sel ovum dengan metode membekukannya dan dapat disimpan dalam waktu bertahun-tahun. Metode ini disebut dengan “sperm freezing”. Demikian juga penyimpanan sel ovum dengan metode pembekuan juga bisa dilakukan. Sel sperma atau ovum disimpan dengan suhu minus 196 derajat dalam nitrogen cair. Ketika dibutuhkan, sperma tersebut akan dicairkan dan digunakan pada metode bayi tabung.Salah satu indikasi melakukan “sperm freezing” adalah ketika seseorang ada kemungkinan kuat di masa depan akan mengalami tidak subur, misalnya terkena penyakit tertentu atau harus menjalani kemoterapi. Proses kemoterapi menyebabkan seseorang memiliki kemungkinan mengalami kemandulan atau sperma yang cacat. Untuk mengantisipasi hal ini, maka perlu spermanya perlu “diamankan” dengan proses “sperm freezing” sebelum dilakukan kemoterapi.Baca Juga: Tidur Miring Ke Kiri Bagi Ibu Hamil dalam Pandangan IslamBagaimana hukum “sperma freezing”?Terdapat perbedaan pendapat ulama:1) Ulama yang membolehkan dengan syarat2) Ulama yang tidak membolehkan secara mutlakSebagaimana dalam fatwa syabakah Al-Islamiyyah:إذا كان الزوج لديه عدد محدود من الحيوانات المنوية، وأراد حفظها في المستشفى في بنك خاص من أجل التلقيح بها في المستقبل، فهل يجوز له ذلك؟ هذا مما تنازع فيه العلماء، فمنهم من رأى جواز ذلك على أن يتم التلقيح في حياة الزوج فقط، ومنهم من أجاز التلقيح بعد وفاة الزوج وقبل انتهاء العدة، ومنهم من منع الاحتفاظ بالحيوانات المنوية مطلقاً، ورأى التخلص من الفائض بعد التلقيح. وهذا الخلاف جار أيضا في الاحتفاظ ببويضات الزوجة قبل تلقيحها وبعده“Apabila seorang suami memiliki jumlah sperma yang terbatas (dan jelek kualitasnya) dan ingin menyimpan di bank sperma untuk difertilisasikan (dengan metode bayi tabung) di masa akan datang. Apakah boleh atau tidak? Hal ini terdapat perbedaan pendapat di antara ulama. Ada ulama yang membolehkannya selama suami tersebut masih hidup (jika telah meninggal harus dimusnahkan). Ada ulama yang berpendapat boleh digunakan (untuk fertilisasi) setelah suami meninggal asalkan sebelum selesai waktu ‘iddah istri. Ada ulama juga yang melarang menyimpan sperma (“sperm freeze”) secara mutlak. Perbedaan pendapat ini juga terjadi pada hukum menyimpan sel ovum baik sebelum dan sesudah fertilisasi.”[1] Baca Juga: Inilah Nasehat Ulama Bagi yang Gelisah Tak Kunjung HamilPoin dari sumber perbedaan pendapat ini adalah:PERTAMA:PENDAPAT YANG MEMBOLEHKAN DENGAN SYARAT1) Ada indikasi semisal di masa depan diprediksi kuat akan mandul atau spermanya rusak dan bisa jadi menghasilkan anak cacat karena penyakit tertentu atau harus menjalani terapi kemoterapi akibat mengidap kanker. Hal ini termasuk berobat dan merupakan jalan satu-satunya (darurat boleh untuk berobat)2) Penyimpanan sperma dan ovum yang dibekukan dilakukan secara profesional dan benar-benar terjaga dari tercampur atau tertukar3) Fatwa boleh ini bukan fatwa secara umum, tetapi fatwa untuk individu karena setiap orang berbeda-beda kasusnya. Bisa jadi untuk individu A hukumnya boleh dan untuk individu B hukumnya haramNaca Juga: Apakah Boleh Operasi Caesar Dengan Adanya Indikasi Medis?KEDUA:ULAMA YANG TIDAK MEMBOLEHKAN SECARA MUTLAK1) Dikhawatirkannya tercampur antara sperma dan ovum yang dibekukan (disimpan), bisa saja terjadi kesalahan penyimpanan, kesalahan alat atau kesalahan manusia yang akibatnya sangat fatal yaitu tercampurnya nasab2) Apabila dikhawatirkan di masa depan sel sperma atau ovum rusak (akan mandul), maka solusinya adalah segera menikah sekarang dan menjelaskan kepada calon pasangan aibnya (di masa akan datang mungkin akan mandul) serta memperbanyak amal shalih dan istighfar agar Allah memberi rezeki berupa anak3) Pembuatan bank sperma atau bank ovum bisa jadi akan membuat manusia bermudah-mudah dalam hal ini. Menutup jalan ke arah kejelekan (saddudz dzara-i’) lebih baik diterapkan dan melarangnya.Berikut penjelasan yang membolehkan:يجوز تجميد الحيوانات المنوية والبويضات وفق الضوابط التالية: – أن يكون الباعث على التجميد مشروعا – أن لا يكون ظاهرة عامة بل حالات فردية – توافر المهارة العلمية والكفاءة الدينية والخلقية فيمن يكون مسؤولا عن تجميد وتلقيح هذه المنويات“Boleh membekukan sel sperma dan ovum dengan syarat sebagai berikut:1) Faktor pendorong (alasan) dilakukan pembekuan adalah sesuai dengan syariat (misalnya untuk pengobatan)2) Bukan fenomena umum (fatwa umum) tetapi fatwa bersifat individual3) Adanya keahlian (kompeten) melakukan proses ini dan memiliki kecukupan agama yang baik pada orang-orang yang melakukan (bertanggung jawaba) pada proses pembekuan dan fertilisasi”[2] Berikut fatwa yang tidak membolehkan secara mutlak, fatwa dari Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid:وهذه العملية مع تكلفتها المادية المرتفعة – كما ذكرت – ففيها مخاطر حدوث اختلاط العينات المحفوظة ، أو استبدالها ، عمدا ، أو إهمالا ، وهذا يؤدي إلى اختلاط الأنساب“Proses ini terdapat beberapa madharat yaitu terjadinya percampuran sel (sperma atau ovum) yang tersimpan atau tertukar baik secara sengaja atau lalai. Hal ini dapar menyebabkan tercampurnya nasab.” [3] Fatwa dari Syabakah Al-Islamiyyah:فإن حفظ الحيوانات المنوية في بنك خاص للتلقيح ينطوي على عدة مخاطر، …. أن الراجح عدم جواز ذلك التخزين“Menyimpan (pembekuan) sperma pada bank sperma untuk dilakukan fertilisasi mengandung beberapa madharat…. pendapat terkuat adalah tidak bolehnya menyimpan (membekukan) sel sperma atau sel ovum.”[4] Dari kedua pendapat ulama ini yang lebih menenangkan hati adalah pendapat yang tidak membolehkan karena secara mutlak. Apabila dikhwatirkan di masa depan dia mandul akibat penyakit, maka saat ini (sekarang) dia bisa segera untuk menikah dan mengupayakan agar bisa segera menikah. Wallahu a’lamBaca Juga: Hukum Memakai Kondom Untuk Mencegah Kehamilan Inilah Cara KB yang Mudah dan Sederhana Demikian semoga bermanfaat @ Yogakarta TecintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id Catatan kaki:http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&lang=A&Id=5995https://islamqa.info/ar/answers/177178/%D8%AD%D9%83%D9%85-%D8%AA%D8%AC%D9%85%D9%8A%D8%AF-%D8%A7%D9%84%D9%85%D8%A8%D9%8A%D8%B6http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=227431🔍 Ayat Alquran Tentang Takdir, Hadits Shahih Tentang Maulid Nabi, Pacaran Muslim, Hakikat Aqidah, Arti Surah An Nas


Sperm FreezingIlmu kedokteran modern terus berkembang. Salah satu teknologi terbaru adalah bisa menyimpan sel sperma dan sel ovum dengan metode membekukannya dan dapat disimpan dalam waktu bertahun-tahun. Metode ini disebut dengan “sperm freezing”. Demikian juga penyimpanan sel ovum dengan metode pembekuan juga bisa dilakukan. Sel sperma atau ovum disimpan dengan suhu minus 196 derajat dalam nitrogen cair. Ketika dibutuhkan, sperma tersebut akan dicairkan dan digunakan pada metode bayi tabung.Salah satu indikasi melakukan “sperm freezing” adalah ketika seseorang ada kemungkinan kuat di masa depan akan mengalami tidak subur, misalnya terkena penyakit tertentu atau harus menjalani kemoterapi. Proses kemoterapi menyebabkan seseorang memiliki kemungkinan mengalami kemandulan atau sperma yang cacat. Untuk mengantisipasi hal ini, maka perlu spermanya perlu “diamankan” dengan proses “sperm freezing” sebelum dilakukan kemoterapi.Baca Juga: Tidur Miring Ke Kiri Bagi Ibu Hamil dalam Pandangan IslamBagaimana hukum “sperma freezing”?Terdapat perbedaan pendapat ulama:1) Ulama yang membolehkan dengan syarat2) Ulama yang tidak membolehkan secara mutlakSebagaimana dalam fatwa syabakah Al-Islamiyyah:إذا كان الزوج لديه عدد محدود من الحيوانات المنوية، وأراد حفظها في المستشفى في بنك خاص من أجل التلقيح بها في المستقبل، فهل يجوز له ذلك؟ هذا مما تنازع فيه العلماء، فمنهم من رأى جواز ذلك على أن يتم التلقيح في حياة الزوج فقط، ومنهم من أجاز التلقيح بعد وفاة الزوج وقبل انتهاء العدة، ومنهم من منع الاحتفاظ بالحيوانات المنوية مطلقاً، ورأى التخلص من الفائض بعد التلقيح. وهذا الخلاف جار أيضا في الاحتفاظ ببويضات الزوجة قبل تلقيحها وبعده“Apabila seorang suami memiliki jumlah sperma yang terbatas (dan jelek kualitasnya) dan ingin menyimpan di bank sperma untuk difertilisasikan (dengan metode bayi tabung) di masa akan datang. Apakah boleh atau tidak? Hal ini terdapat perbedaan pendapat di antara ulama. Ada ulama yang membolehkannya selama suami tersebut masih hidup (jika telah meninggal harus dimusnahkan). Ada ulama yang berpendapat boleh digunakan (untuk fertilisasi) setelah suami meninggal asalkan sebelum selesai waktu ‘iddah istri. Ada ulama juga yang melarang menyimpan sperma (“sperm freeze”) secara mutlak. Perbedaan pendapat ini juga terjadi pada hukum menyimpan sel ovum baik sebelum dan sesudah fertilisasi.”[1] Baca Juga: Inilah Nasehat Ulama Bagi yang Gelisah Tak Kunjung HamilPoin dari sumber perbedaan pendapat ini adalah:PERTAMA:PENDAPAT YANG MEMBOLEHKAN DENGAN SYARAT1) Ada indikasi semisal di masa depan diprediksi kuat akan mandul atau spermanya rusak dan bisa jadi menghasilkan anak cacat karena penyakit tertentu atau harus menjalani terapi kemoterapi akibat mengidap kanker. Hal ini termasuk berobat dan merupakan jalan satu-satunya (darurat boleh untuk berobat)2) Penyimpanan sperma dan ovum yang dibekukan dilakukan secara profesional dan benar-benar terjaga dari tercampur atau tertukar3) Fatwa boleh ini bukan fatwa secara umum, tetapi fatwa untuk individu karena setiap orang berbeda-beda kasusnya. Bisa jadi untuk individu A hukumnya boleh dan untuk individu B hukumnya haramNaca Juga: Apakah Boleh Operasi Caesar Dengan Adanya Indikasi Medis?KEDUA:ULAMA YANG TIDAK MEMBOLEHKAN SECARA MUTLAK1) Dikhawatirkannya tercampur antara sperma dan ovum yang dibekukan (disimpan), bisa saja terjadi kesalahan penyimpanan, kesalahan alat atau kesalahan manusia yang akibatnya sangat fatal yaitu tercampurnya nasab2) Apabila dikhawatirkan di masa depan sel sperma atau ovum rusak (akan mandul), maka solusinya adalah segera menikah sekarang dan menjelaskan kepada calon pasangan aibnya (di masa akan datang mungkin akan mandul) serta memperbanyak amal shalih dan istighfar agar Allah memberi rezeki berupa anak3) Pembuatan bank sperma atau bank ovum bisa jadi akan membuat manusia bermudah-mudah dalam hal ini. Menutup jalan ke arah kejelekan (saddudz dzara-i’) lebih baik diterapkan dan melarangnya.Berikut penjelasan yang membolehkan:يجوز تجميد الحيوانات المنوية والبويضات وفق الضوابط التالية: – أن يكون الباعث على التجميد مشروعا – أن لا يكون ظاهرة عامة بل حالات فردية – توافر المهارة العلمية والكفاءة الدينية والخلقية فيمن يكون مسؤولا عن تجميد وتلقيح هذه المنويات“Boleh membekukan sel sperma dan ovum dengan syarat sebagai berikut:1) Faktor pendorong (alasan) dilakukan pembekuan adalah sesuai dengan syariat (misalnya untuk pengobatan)2) Bukan fenomena umum (fatwa umum) tetapi fatwa bersifat individual3) Adanya keahlian (kompeten) melakukan proses ini dan memiliki kecukupan agama yang baik pada orang-orang yang melakukan (bertanggung jawaba) pada proses pembekuan dan fertilisasi”[2] Berikut fatwa yang tidak membolehkan secara mutlak, fatwa dari Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid:وهذه العملية مع تكلفتها المادية المرتفعة – كما ذكرت – ففيها مخاطر حدوث اختلاط العينات المحفوظة ، أو استبدالها ، عمدا ، أو إهمالا ، وهذا يؤدي إلى اختلاط الأنساب“Proses ini terdapat beberapa madharat yaitu terjadinya percampuran sel (sperma atau ovum) yang tersimpan atau tertukar baik secara sengaja atau lalai. Hal ini dapar menyebabkan tercampurnya nasab.” [3] Fatwa dari Syabakah Al-Islamiyyah:فإن حفظ الحيوانات المنوية في بنك خاص للتلقيح ينطوي على عدة مخاطر، …. أن الراجح عدم جواز ذلك التخزين“Menyimpan (pembekuan) sperma pada bank sperma untuk dilakukan fertilisasi mengandung beberapa madharat…. pendapat terkuat adalah tidak bolehnya menyimpan (membekukan) sel sperma atau sel ovum.”[4] Dari kedua pendapat ulama ini yang lebih menenangkan hati adalah pendapat yang tidak membolehkan karena secara mutlak. Apabila dikhwatirkan di masa depan dia mandul akibat penyakit, maka saat ini (sekarang) dia bisa segera untuk menikah dan mengupayakan agar bisa segera menikah. Wallahu a’lamBaca Juga: Hukum Memakai Kondom Untuk Mencegah Kehamilan Inilah Cara KB yang Mudah dan Sederhana Demikian semoga bermanfaat @ Yogakarta TecintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id Catatan kaki:http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&lang=A&Id=5995https://islamqa.info/ar/answers/177178/%D8%AD%D9%83%D9%85-%D8%AA%D8%AC%D9%85%D9%8A%D8%AF-%D8%A7%D9%84%D9%85%D8%A8%D9%8A%D8%B6http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=227431🔍 Ayat Alquran Tentang Takdir, Hadits Shahih Tentang Maulid Nabi, Pacaran Muslim, Hakikat Aqidah, Arti Surah An Nas

Penjelasan Kitab Tauhid BAB 12 – Termasuk Kesyirikan Bernadzar untuk Selain Allah

Ilustrsai @unsplashBAB 12بَابُ مِنَ الشَّرْكِ النَّذْرُ لِغَيْرِ اللهِ تَعَالَىTERMASUK KESYIRIKAN BERNADZAR UNTUK SELAIN ALLAH([1])Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :وفُونَ بِالنَّذْرِ وَيَخَافُونَ يَوْمًا كَانَ شَرُّهُ مُسْتَطِيرًا“Mereka menepati nadzar dan takut akan suatu hari yang azabnya merata di mana-mana.” (QS. Al Insan: 7).وَمَا أَنفَقْتُم مِّن نَّفَقَةٍ أَوْ نَذَرْتُم مِّن نَّذْرٍ فَإِنَّ اللَّـهَ يَعْلَمُهُ “Dan apapun yang kalian nafkahkan, dan apapun yang kalian nadzarkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.” (QS. Al Baqarah: 270). ([2])Diriwayatkan dalam shahih Bukhari dari Aisyah radhiallahuanha bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:((مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيْعَ اللهَ فَلْيُطِعْهُ، وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَ اللهَ فَلاَ يَعْصِهِ))“Siapa yang bernadzar untuk mentaati Allah maka ia wajib mentaatinya, dan barangsiapa yang bernadzar untuk bermaksiat kepada Allah maka ia tidak boleh bermaksiat kepada-Nya (dengan melaksanakan nadzarnya itu).” ([3])Kandungan bab ini:Menunaikan nadzar adalah wajib.Apabila sudah menjadi ketetapan bahwa nadzar itu ibadah kepada Allah, maka menujukannya kepada selain Allah adalah syirik.Dilarang melaksanakan nadzar yang maksiat.KETERANGAN (FOOTNOTE):([1]) Nadzar secara syar’i digunakan dalam dua pemaknaan :Pertama : Nadzar dengan makna umum yaitu bermakna ibadah dan ketaaatan. Sebagaimana firman Allah :يُوفُونَ بِالنَّذْرِ“Mereka menunaikan nadzar mereka” (QS Al-Insaan : 7)Qotadah menjelaskan kandungan ayat ini dengan berkata :بِمَا فَرَضَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ مِنَ الصَّلَاةِ وَالزَّكَاةِ وَالصَّوْمِ وَالْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ وَغَيْرِهِ مِنَ الْوَاجِبَاتِ“Mereka menunaikan apa yang diwajibkan oleh Allah atas mereka, baik sholat, zakat, puasa, haji, umroh, dan kewajiban-kewajiban yang lainnya” (Tafsiir Al-Qurthubi 19/127)Sebagaimana juga penafsiran sebagian salaf (yaitu Sufyan Ats-Tsauri) terhadap firman Allahوَلْيُوفُوا نُذُورَهُمْ“Dan hendaknya mereka menunaikan nadzar mereka” (QS Al-Hajj : 29)Yaitu nadzar haji. Setiap orang yang melaksanakan haji, wajib untuk melakukan amal yang diwajibkan di dalamnya, seperti thowaf antara shofa dan marwa, wuquf di Arofah, mabit di Muzdalifah, melempar jamarot dan semua yang mereka diperintahkan dalam haji (Lihat Tafsir Ibnu Katsir 5/417-418)Kedua : Nadzar dengan makna khusus (yang ini merupakan topik pembahasan kita), yaitu :أَنْ يُوْجِبَ [المرْءُ] عَلَى نَفْسِهِ قُرْبَةً لَمْ يُوْجِبْهَا الشَّرْعُ عَلَيْهِ“Seseorang mewajibkan atas dirinya suatu ibadah yang tidak diwajibkan syari’at atasnya” (At-Tahdziib fi Fiqhi Al-Imam Asy-Syafi’i karya al-Baghowi 8/150)At-Thobari berkata :يَعْنِي بِالنَّذْرِ: مَا أَوْجَبُهُ الْمَرْءُ عَلَى نَفْسِهِ تَبَرُّرًا فِي طَاعَةِ اللَّهِ، وَتَقَرُّبًا بِهِ إِلَيْهِ، مِنْ صَدَقَةٍ أَوْ عَمَلِ خَيْرٍ“Yang dimaksud dengan nadzar adalah apa yang seseorang wajibkan atas dirinya sendiri dalam rangka melakukan kebaikan dalam ketaatan kepada Allah dan mendekatkan diri kepadaNya, baik sedekah maupun amal kebajikan” (Tafsir At-Thobari 5/13)Jenis-jenis Nadzar :Nadzar secara umum terbagi menjadi dua sebagai berikut :Pertama : Nadzar kepada Allah. Adapun nadzar kepada Allah ada tiga jenis :1. Nadzar ketaatan, yang mana wajib untuk ditunaikan, jika tidak ditunaikan maka harus membayar kaffaroh sumpah. Karena nadzar pada hakikatnya adalah sumpah. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :إِنَّمَا النَّذْرُ يَمِيْنٌ كَفَّارَتُهَا كَفَّارَةُ يَمِيْنٍ“Nadzar itu adalah sumpah. kaffaroh nadzar adalah kaffaroh sumpah” (lihat As-Shahihah No. 2860)Nadzar ketaatan sendiri terbagi menjadi dua :Nadzar muqoyyad yaitu nazar yang dilaksanakan dengan syarat memperoleh nikmat atau terhalang dari kemudorotan. Seperti perkataan seseorang, “Kalau saya sembuh maka saya bernadzar untuk bersedekah ini dan itu”, “Kalau saya lulus atau naik pangkat maka saya akan beribadah ini dan itu.”. Nadzar inilah yang dikatakan dilarang oleh Nabi.Dari Ibnu Umar,عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ نَهَى عَنِ النَّذْرِ، وَقَالَ: «إِنَّهُ لَا يَأْتِي بِخَيْرٍ، وَإِنَّمَا يُسْتَخْرَجُ بِهِ مِنَ الْبَخِيلِDari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwasanya beliau melarang nadzar. Beliau berkata, “Sesungguhnya nadzar tidak mendatangkan kebaikan, hanya saja nadzar dikeluarkan dari orang yang pelit” (HR Muslim No. 1639)Ibnu Umar berkata :أَوَلَمْ يُنْهَوْا عَنِ النَّذْرِ، إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «إِنَّ النَّذْرَ لاَ يُقَدِّمُ شَيْئًا وَلاَ يُؤَخِّرُ، وَإِنَّمَا يُسْتَخْرَجُ بِالنَّذْرِ مِنَ البَخِيلِ“Apakah mereka belum dilarang dari bernadzar?, sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda : “Sesungguhnya nadzar tidaklah memajukan dan tidak pula memundurkan sesuatupun, akan tetapi dikeluarkan dari orang yang pelit” (HR Al-Bukhari No. 6692)Dari Abu Huroiroh Nabi bersabda :لَا تَنْذِرُوا، فَإِنَّ النَّذْرَ لَا يُغْنِي مِنَ الْقَدَرِ شَيْئًا، وَإِنَّمَا يُسْتَخْرَجُ بِهِ مِنَ الْبَخِيلِ“Janganlah kalian bernadzar, karena sesungguhnya nadzar tidaklah mempengaruhi (mengubah) taqdir sama sekali, dan hanya saja nadzar dikeluarkan dari orang yang bakhil” (HR Muslim No. 1640)Nadzar muqoyyad dari sisi pernyataan nadzarnya maka hukumnya adalah makruh. Adapun jika seseorang telah terlanjur bernadzar dengan nadzar muqoyyad maka menunaikan nadzarnya tersebut adalah wajib, karena sama halnya dengan menunaikan sumpah kepada Allah dalam menjalankan ketaatan kepada Allah.Nadzar mutlaq, yaitu mewajibkan diri untuk beramal sholih tanpa mempersyaratkan apapun. Nabi bersabda,مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ، وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَهُ فَلاَ يَعْصِهِ“Barang siapa yang bernadzar untuk taat kepada Allah maka hendaknya ia taat kepadaNya, dan barangsiapa yang bernadzar untuk bermaksiat keapdaNya maka janganlah ia bermaksiat kepadaNya” (HR Al-Bukhari No. 6696)2. Nadzar kemaksiatan, namun ditujukan kepada Allah. Seperti seseorang yang bernadzar untuk memutuskan silaturahmi namun nadzarnya ditujukan kepada Allah, artinya ia bersumpah atas nama Allah. Atau sebagaimana hadits yang telah lalu, tentang seseorang yang hendak menyembelih di Buwanah. Jika seandainya di Buwanah pernah terjadi perayaan kesyirikan lantas ia bernadzar untuk menyembelih di tempat tersebut karena Allah, maka nadzarnya adalah nadzar maksiat.3. Nadzar dengan perkara yang tidak ia miliki. nadzar maksiat dan nadzar dengan perkara yang tidak ia miliki tidak boleh ditunaikan, akan tetapi tetap wajib membayar kaffaroh sumpah dilihat dari sisi nadzar tersebut seperti sumpah yang ia tujukan kepada Allah -sebagaimana telah lalu pembahasannya-Kedua : Nadzar Syirik yaitu nadzar yang ditujukan kepada selain Allah. Seperti seseorang yang bernadzar kepada kuburan atau bernadzar kepada Jibril, kepada Nabi dan yang semisalnya dalam rangka mendekatkan diri kepada mereka. Hal Ini tentu merupakan kesyirikan, karena nadzar adalah ibadah, dan ibadah jika ditujukan kepada selain Allah yaitu kepada salah satu makhlukNya maka itulah kesyirikan.Namun nadzar syirik tidak boleh ditunaikan dan tidak perlu bayar kaffaroh, berbeda dengan nadzar maksiat yang sama-sama tidak boleh ditunaikan, hanya saja harus bayar kaffaroh sumpah, karena nadzarnya ditujukan kepada Allah. Adapun nadzar syirik maka tidak ada kehormatannya sama sekali karena ditujukan kepada selain Allah. Adapun yang harus dilakukan hanyalah bertaubat kepada Allah, karena nadzarnya sama sekali tidak sah.Asy-Syarbini berkata :وَأَمَّا الْمَنْذُورُ لِلْمُشَاهَدِ الَّذِي يَبِيتُ عَلَى قَبْرِ وَلِيٍّ أَوْ نَحْوِهِ، فَإِنْ قَصَدَ النَّاذِرُ بِذَلِكَ التَّنْوِيرَ عَلَى مَنْ يَسْكُنُ الْبُقْعَةَ أَوْ يَتَرَدَّدُ إلَيْهَا فَهُوَ نَوْعُ قُرْبَةٍ وَحُكْمُهُ مَا ذَكَرَ أَيْ الصِّحَّةُ وَإِنْ قَصَدَ بِهِ الْإِيقَادَ عَلَى الْقَبْرِ وَلَوْ مَعَ قَصْدِ التَّنْوِيرِ فَلَا، وَإِنْ قَصَدَ بِهِ وَهُوَ الْغَالِبُ مِنْ الْعَامَّةِ تَعْظِيمَ الْبُقْعَةِ أَوْ الْقَبْرِ، أَوْ التَّقَرُّبَ إلَى مَنْ دُفِنَ فِيهَا، أَوْ نُسِبَتْ إلَيْهِ، فَهَذَا نَذْرٌ بَاطِلٌ غَيْرُ مُنْعَقِدٍ، فَإِنَّهُمْ يَعْتَقِدُونَ أَنَّ لِهَذِهِ الْأَمَاكِنِ خُصُوصِيَّاتٍ لِأَنْفُسِهِمْ وَيَرَوْنَ أَنَّ النَّذْرَ لَهَا مِمَّا يَنْدَفِعُ بِهِ الْبَلَاءُ“Adapun nadzar (untuk penerangan) pada orang yang bermalam di kubur wali atau yang semisalnya, maka jika yang bernadzar maksudnya adalah untuk memberi penerangan pada orang yang menempati tempat tersebut maka ini adalah bentuk kedekatan kepada Allah, dan hukumnya adalah sah. Dan jika tujuannya adalah untuk menerangi kuburan -meski disertai tujuan untuk penerangan- maka tidak boleh. Jika tujuannya adalah untuk pengagungan terhadap tempat atau kuburan tersebut atau untuk mendekatkan diri kepada penghuni kuburan atau kepada yang dinisbahkan kepada kuburan tersebut –dan inilah yang dominan pada masyarakat– maka ini adalah nadzar yang batil dan tidak sah. Mereka meyakini bahwasanya tempat-tempat ini memiliki keistimewaan untuk diri mereka dan mereka memandang bahwa nadzar di tempat-tempat ini akan mengilangkan bencana” (Mughni al-Muhtaaj 6/256)Asy-Syaikh Qosim -dari madzhab Hanafi- berkata :وَأَمَّا النَّذْرُ الَّذِي يُنْذِرُهُ أَكْثَرُ الْعَوَامّ عَلَى مَا هُوَ مُشَاهَدٌ كَأَنْ يَكُونَ لِإِنْسَانٍ غَائِبٌ أَوْ مَرِيضٌ، أَوْ لَهُ حَاجَةٌ ضَرُورِيَّةٌ فَيَأْتِي بَعْضَ الصُّلَحَاءِ فَيَجْعَلُ سُتْرَةً عَلَى رَأْسِهِ فَيَقُولُ يَا سَيِّدِي فُلَانٌ إنْ رُدَّ غَائِبِي، أَوْ عُوفِيَ مَرِيضِي أَوْ قُضِيَتْ حَاجَتِي فَلَكَ مِنْ الذَّهَبِ كَذَا، أَوْ مِنْ الْفِضَّةِ كَذَا، أَوْ مِنْ الطَّعَامِ كَذَا، أَوْ مِنْ الْمَاءِ كَذَا، أَوْ مِنْ الشَّمْعِ كَذَا، أَوْ مِنْ الزَّيْتِ كَذَا فَهَذَا النَّذْرُ بَاطِلٌ بِالْإِجْمَاعِ لِوُجُوهٍ مِنْهَا أَنَّهُ نَذْرُ مَخْلُوقٍ وَالنَّذْرُ لِلْمَخْلُوقِ لَا يَجُوزُ؛ لِأَنَّهُ عِبَادَةٌ وَالْعِبَادَةُ لَا تَكُونُ لِلْمَخْلُوقِ وَمِنْهَا أَنَّ الْمَنْذُورَ لَهُ مَيِّتٌ وَالْمَيِّتُ لَا يَمْلِكُ وَمِنْهَا إنْ ظَنَّ أَنَّ الْمَيِّتَ يَتَصَرَّفُ فِي الْأُمُورِ دُونَ اللَّهِ تَعَالَى وَاعْتِقَادُهُ ذَلِكَ كُفْرٌ“Dan adapun nadzar yang dilakukan oleh mayoritas orang-orang awam sebagaimana kenyataan yang disaksikan, seperti ada orang yang mencari orang yang hilang, atau ada yang sakit atau ia memiliki kebutuhan yang darurat, lalu iapun pergi ke sebagian orang shalih (yang sudah meninggal -pen) lalu ia meletakan sutrah (semacam penutup) di atas kepalanya lalu ia berkata, “Wahai tuanku fulan, kalau orang yang hilang kembali, atau orang yang sakit sembuh, atau kebutuhanku terpenuhi maka aku akan memberikan kepadamu emas atau perak atau makanan atau lilin atau minyak demikian dan demikian. Maka ini adalah nadzar yang batil dengan ijmak karena beberapa sebab. Diantaranya karena ini adalah nadzar kepada makhluk, dan nadzar kepada makhluk tidak boleh, karena nadzar adalah ibadah dan ibadah tidak boleh ditujukan kepada makhluk. Diantaranya karena orang sholih yang ditujukan nadzar kepadanya adalah mayat, dan mayat tidaklah memiliki apa-apa, diantaranya juga jika ia menyangka bahwa mayat bisa mengatur urusan selain Allah, maka keyakinan ini adalah kekufuran” (Al-Bahr ar-Raiq Syarh Kanz Ad-Daqoiq hal 2/320-321)Ibnu Katsir berkata -tentang peristiwa-peristiwa tahun 704)رَاحَ الشَّيْخُ تَقِيُّ الدِّينِ ابْنُ تَيْمِيَّةَ إِلَى مَسْجِدِ النَّارَنْجِ، وَأَمَرَ أَصْحَابَهُ وَمَعَهُمْ حَجَّارُونَ بِقَطْعِ صَخْرَةٍ كَانَتْ هُنَاكَ بِنَهْرِ قَلُوطٍ – تُزَارُ وَيُنْذَرُ لَهَا – فَقَطَعَهَا، وَأَرَاحَ الْمُسْلِمِينَ مِنْهَا وَمِنَ الشِّرْكِ بِهَا، فَأَزَاحَ عَنِ الْمُسْلِمِينَ شُبْهَةً كَانَ شَرُّهَا عَظِيمًا، وَبِهَذَا وَأَمْثَالِهِ حَسَدُوهُ وَأَبْرَزُوا لَهُ الْعَدَاوَةَ“Syaikh Taqiyyuddin Ibnu Taimiyyah ke mesjid An-Naaronj, dan beliau memerintahkan para sahabat beliau -dan bersama mereka ada para tukang batu- untuk memotong batu yang ada di sungai Qoluth, yang batu tersebut diziarohi dan diberikan nadzar kepadanya. Maka beliapun memotong batu tersebut dan mengamankan kaum muslimin dari batu tersebut dan dari kesyirikan terhadap batu tersebut. Beliau menghilangkan dari kaum muslimin syubhat yang sangat besar bahayanya. Gara-gara hal ini dan yang semisalnya akhirnya merekapun hasad terhadap Ibnu Taimiyyah dan menunjukkan permusuhan kepada beliau” (Al-Bidaayah wa An-Nihaayah 18/46)Lihatlah Ibnu Katsir mensifati perbuatan bernadzar yang ditujukan kepada batu sebagai kesyirikan.As-Suwaidi berkata :بقي عندنا صورة أخرى عليها مدار الناس في هذا الزمان، وهو النذر لغير الله، كالنذر لإبراهيم الخليل أو النبي صلى الله عليه وسلم أو النذر للأموات الصالحين، فقد جرت هذه العادة الخبيثة في هذا الوقت من نذر الطعام والشموع والقرابين لأهل القبور من الأموات….لو نذر للأنبياء أو للأولياء أو للملائكة فلا خلاف بين من يعلم ذلك ويتنبه أنه من شرك الاعتقاد، لأن الناذر لم ينذر هذا النذر إلا لاعتقاده في المنذور له أنه يضر وينفع ويعطي ويمنع إما بطبعه وإما بقوة السببية فيه“Tinggal satu bentuk yang tersisa yang masyarakat terfokus kepadanya di zaman ini. Yaitu bernadzar kepada selain Allah. Seperti nadzar kepada Ibrahim al-Kholil, kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam atau kepada mayat-mayat orang-orang shalih. Dan sungguh telah berjalan tradisi yang buruk ini di zaman ini berupa memberikan makanan, lilin, dan kurban kepada para penghuni kuburan.Kalau ia bernadzar kepada para nabi atau kepada para wali atau para malaikat maka tidak ada perselisihan diantara orang yang mengetahui hal ini dan mengerti bahwasanya hal ini merupakan syirik dalam aqidah. Karena orang yang bernadzar tidaklah ia bernadzar dengan nadzar tersebut kecuali karena keyakinannya tentang yang ditujukan kepadanya nadzar bahwa ia bisa memberi kemudorotan dan kemanfaatan, bisa memberi dan mencegah, apakah karena tabi’atnya sudah demikian atau karena begitu kuatnya sebab padanya” (Al-‘Aqd Ats-Tsamin hal 218-220, sebagaimana dinukil oleh penulis “Juhud As-Syafi’iyyah” hal 500-501)Berikut adalah fatwa dari para ulama Mesir tentang nadzar kepada selain Allah :النذر لأصحاب الأضرحة والأولياء والصالحين باطل بالإجماع لأنه نذر لمخلوق وهو غير جائز لأن النذر عبادة وهى لا تكون لمخلوق أبدا ولأن المنذور له ميت والميت لا يملك. إذا ظن الناذر أن الميت يتصرف فى الأمور دون الله سبحانه وتعالى واعتقده كان ذلك كفرا“Nadzar kepada pemilik-pemilik adrihah (bangunan di atas kuburan, yaitu kepada para mayat -pen), kepada para wali dan kaum sholih adalah perkara yang batil dengan ijmak ulama. Karena itu adalah nadzar kepada makhluk, dan hal ini tidak diperbolehkan. Nadzar adalah ibadah, dan selamanya ibadah tidak boleh untuk makhluk. Dan yang ditujukan nadzar kepadanya adalah mayat, padahal mayat tidak memiliki apa-apa. Jika yang bernadzar meyakini bahwasanya mayat bisa berbuat/mengatur perkara-perkara selain Allah dan meyakini hal ini maka ini merupakan kekufuran” (Fatawa Daar al-Iftaa’ al-Mishriyah 6/198)Perhatian :Nadzar pada hakikatnya bukanlah sebab untuk mendatangkan kebaikan. Jangankan nadzar syirik, bahkan nadzar ketaatan kepada Allah pun tidak bisa mendatangkan kebaikan, dan tidak bisa mengubah kondisi. Ibnu Taimiyyah berkata :فَإِذَا كَانَ النَّذْرُ لَا يَأْتِي بِخَيْرِ فَكَيْفَ بِالنَّذْرِ لِلْمَخْلُوقِ“Jika nadzar (kepada Allah) tidaklah mendatangkan kebaikan, bagaimana lagi dengan nadzar kepada makhluk” (Majmuu’ Al-Fataawaa 1/81)Beliau juga berkata :فقد أخبر النبي صلى الله عليه وسلم: أن النذر لا يأتي بخير، وأنه ليس من الأسباب الجالبة للخير، أو الدافعة لشر أصلًا، وإنما يوافق القدر“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah mengabarkan bahwa nadzar tidaklah mendatangkan kebaikan, karena nadzar pada asalnya memang bukanlah termasuk sebab yang bisa mendatangkan kebaikan atau menolak kemudorotan. Nadzar itu hanya menepati taqdir” (Iqtidoo As-Sirooth al-Mustaqiim 2/231)Beliau berkata ;“Barangsiapa yang menyangka bahwa nadzar kepada makhluk mendatangkan kebaikan atau menolak kemudorotan maka ia termasuk orang yang tersesat, seperti orang-orang yang menyangka bahwa menyembah makhluk mendatangkan kemanfaatan bagi mereka dan menolak kemudorotan dari mereka. Lihatlah kaum musyrikin, para syaitan telah menjelma dan berbicara kepada mereka. Terkadang syaitan menerbangkan mereka di udara atau mengabarkan kepada mereka sebagian perkara gaib. Terkadang syaitan mendatangkan nafkah, makanan, baju, atau yang lainnya, sebagaimana hal ini terjadi pada para penyembah berhala dari kalangan Arab dan selain Arab. Dan yang semisal ini banyak terjadi di zaman ini dan juga di zaman yang lain. Terjadi pada orang-orang yang sesat, para ahlul bid’ah, yang menyelisihi al-Qur’an dan as-Sunnah yaitu dengan beribadah kepada selain Allah atau dengan ibadah yang tidak disyari’atkan oleh Allah” (Majmuu’ Al-Fataawaa 1/81-82)Beliau juga berkata, “Engkau melihat orang-orang yang bercerita bahwa mereka berada dalam kesusahan, lalu merekapun bernadzar kemudian nadzar-nadzar tersebut menghilangkan kesulitan mereka. Mereka ini lebih parah atau paling tidak mereka seperti orang-orang yang menyangka bahwa mereka berdoa di sisi kuburan atau selainnya lalu kebutuhan merekapun terpenuhi.Dan mereka yang bernadzar, salah seorang dari mereka berkata, “Aku sakit, lalu aku bernadzar”. Yang lain berkata, “Orang-orang menyerangku maka aku bernadzar”, “Aku tertahan maka aku bernadzar”, ”Aku ditimpa kemisikinan maka aku bernadzar”. Telah tertanam dalam diri mereka bahwasanya nadzar-nadzar ini adalah sebab untuk mendatangkan kebutuhan mereka dan menolak apa yang mereka kawatirkan. Padahal Nabi -yang benar dan dibenarkan- telah mengabarkan bahwa nadzar ketaatan kepada Allah bukanlah sebab yang mendatangkan kebaikan apalagi nadzar maksiat” (Iqtidoo As-Sirooth al-Mustaqiim 2/231-232)([2]) Pada bab ini penulis (Asy-Syaikh Muhamad bin Abdil Wahhab rahimahullah) membawakan dalil-dalil yang menunjukkan bahwa nadzar adalah ibadah untuk menekankan bahwa bernadzar kepada selain Allah adalah kesyirikan. Diantaranya adalah firman Allah pada surat Al-Insaan : 7. Sisi pendalilannya adalah Allah memuji orang-orang yang menunaikan nadzar mereka, dan tidaklah Allah memuji kecuali pada ketaatan. Ini menunjukkan bahwa menunaikan nadzar adalah ketaatan dan ibadah.Demikian juga penulis berdalil dengan firman Allah surat Al-Baqoroh : 270. Sisi pendalilannya adalah penyebutan bahwa Allah mengetahui apapun yang dinadzarkan oleh para hamba. Dan pengkabaran Allah bahwasanya Allah mengetahui artinya Allah akan memberi balasan, dan tidaklah Allah memberi balasan kecuali pada ketaatan, yang ini menunjukkan bahwa nadzar adalah ibadah.Dalam ayat yang lain bahkan lebih tegas Allah memerintahkan untuk menunaikan nadzar dan bukan hanya sekedar memuji. Allah berfirman :وَلْيُوفُوا نُذُورَهُمْ“Dan hendaknya mereka menunaikan nadzar mereka” (QS Al-Hajj : 29)([3]) Diantara dalil bahwa nadzar adalah ibadah bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan untuk menunaikan nadzar bagi orang yang bernadzar dalam ketaatan kepada Allah.Dalil yang lain yang menunjukkan bahwa nadzar adalah ibadahعَنْ كَرْدَمِ بْنِ سُفْيَانَ، أَنَّهُ سَأَلَ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ نَذْرٍ نُذِرَهُ فِي الْجَاهِلِيَّةِ، فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” أَلِوَثَنٍ أَوْ لِنُصُبٍ؟ ” قَالَ: لَا، وَلَكِنْ لِلَّهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى، قَالَ: ” فَأَوْفِ لِلَّهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى مَا جَعَلْتَ لَهُ، انْحَرْ عَلَى بُوَانَةَ، وَأَوْفِ بِنَذْرِكَDari Kardam bin Sufyan bahwasanya beliau bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tentang nadzar yang pernah beliau nadzarkan tatkala masih jahiliyah. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata keapdanya, “Apakah untuk berhala atau untuk patung?” Ia berkata, “Tidak, akan tetapi untuk Allah”. Nabi berkata, “Tunaikanlah karena Allah nadzarmu yang telah kau jadikan untuk Allah, sembelihlah di Buwanah, dan tunaikanlah nadzarmu” (HR Ahmad No. 15456 dan dishahihkan oleh para pentahqiq al-Musnad).Dalam hadits ini jelas Nabi bertanya tentang kepada siapakah nadzar itu ditujukan, apakah kepada Allah ataukah kepada berhala. Hal Ini menunjukkan bahwa nadzar adalah ibadah, ada yang bertujuan untuk Allah dan ada pula yang bertujuan untuk selain Allah.Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah menekankan wajibnya ikhlas dalam bernadzar dengan sabdanya :إِنَّمَا النَّذْرُ مَا ابْتُغِيَ بِهِ وَجْهُ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ“Sesungguhnya nadzar hanyalah apa yang diharapkan untuk mencari wajah Allah” (HR Ahmad No. 6714 dan Abu Daud No. 2192, dan dihasankan oleh Al-Albani (lihat juga as-Shahihah No. 2859) dan dihasankan juga oleh para pentahqiq al-Musnad)=SELESAI=

Penjelasan Kitab Tauhid BAB 12 – Termasuk Kesyirikan Bernadzar untuk Selain Allah

Ilustrsai @unsplashBAB 12بَابُ مِنَ الشَّرْكِ النَّذْرُ لِغَيْرِ اللهِ تَعَالَىTERMASUK KESYIRIKAN BERNADZAR UNTUK SELAIN ALLAH([1])Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :وفُونَ بِالنَّذْرِ وَيَخَافُونَ يَوْمًا كَانَ شَرُّهُ مُسْتَطِيرًا“Mereka menepati nadzar dan takut akan suatu hari yang azabnya merata di mana-mana.” (QS. Al Insan: 7).وَمَا أَنفَقْتُم مِّن نَّفَقَةٍ أَوْ نَذَرْتُم مِّن نَّذْرٍ فَإِنَّ اللَّـهَ يَعْلَمُهُ “Dan apapun yang kalian nafkahkan, dan apapun yang kalian nadzarkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.” (QS. Al Baqarah: 270). ([2])Diriwayatkan dalam shahih Bukhari dari Aisyah radhiallahuanha bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:((مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيْعَ اللهَ فَلْيُطِعْهُ، وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَ اللهَ فَلاَ يَعْصِهِ))“Siapa yang bernadzar untuk mentaati Allah maka ia wajib mentaatinya, dan barangsiapa yang bernadzar untuk bermaksiat kepada Allah maka ia tidak boleh bermaksiat kepada-Nya (dengan melaksanakan nadzarnya itu).” ([3])Kandungan bab ini:Menunaikan nadzar adalah wajib.Apabila sudah menjadi ketetapan bahwa nadzar itu ibadah kepada Allah, maka menujukannya kepada selain Allah adalah syirik.Dilarang melaksanakan nadzar yang maksiat.KETERANGAN (FOOTNOTE):([1]) Nadzar secara syar’i digunakan dalam dua pemaknaan :Pertama : Nadzar dengan makna umum yaitu bermakna ibadah dan ketaaatan. Sebagaimana firman Allah :يُوفُونَ بِالنَّذْرِ“Mereka menunaikan nadzar mereka” (QS Al-Insaan : 7)Qotadah menjelaskan kandungan ayat ini dengan berkata :بِمَا فَرَضَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ مِنَ الصَّلَاةِ وَالزَّكَاةِ وَالصَّوْمِ وَالْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ وَغَيْرِهِ مِنَ الْوَاجِبَاتِ“Mereka menunaikan apa yang diwajibkan oleh Allah atas mereka, baik sholat, zakat, puasa, haji, umroh, dan kewajiban-kewajiban yang lainnya” (Tafsiir Al-Qurthubi 19/127)Sebagaimana juga penafsiran sebagian salaf (yaitu Sufyan Ats-Tsauri) terhadap firman Allahوَلْيُوفُوا نُذُورَهُمْ“Dan hendaknya mereka menunaikan nadzar mereka” (QS Al-Hajj : 29)Yaitu nadzar haji. Setiap orang yang melaksanakan haji, wajib untuk melakukan amal yang diwajibkan di dalamnya, seperti thowaf antara shofa dan marwa, wuquf di Arofah, mabit di Muzdalifah, melempar jamarot dan semua yang mereka diperintahkan dalam haji (Lihat Tafsir Ibnu Katsir 5/417-418)Kedua : Nadzar dengan makna khusus (yang ini merupakan topik pembahasan kita), yaitu :أَنْ يُوْجِبَ [المرْءُ] عَلَى نَفْسِهِ قُرْبَةً لَمْ يُوْجِبْهَا الشَّرْعُ عَلَيْهِ“Seseorang mewajibkan atas dirinya suatu ibadah yang tidak diwajibkan syari’at atasnya” (At-Tahdziib fi Fiqhi Al-Imam Asy-Syafi’i karya al-Baghowi 8/150)At-Thobari berkata :يَعْنِي بِالنَّذْرِ: مَا أَوْجَبُهُ الْمَرْءُ عَلَى نَفْسِهِ تَبَرُّرًا فِي طَاعَةِ اللَّهِ، وَتَقَرُّبًا بِهِ إِلَيْهِ، مِنْ صَدَقَةٍ أَوْ عَمَلِ خَيْرٍ“Yang dimaksud dengan nadzar adalah apa yang seseorang wajibkan atas dirinya sendiri dalam rangka melakukan kebaikan dalam ketaatan kepada Allah dan mendekatkan diri kepadaNya, baik sedekah maupun amal kebajikan” (Tafsir At-Thobari 5/13)Jenis-jenis Nadzar :Nadzar secara umum terbagi menjadi dua sebagai berikut :Pertama : Nadzar kepada Allah. Adapun nadzar kepada Allah ada tiga jenis :1. Nadzar ketaatan, yang mana wajib untuk ditunaikan, jika tidak ditunaikan maka harus membayar kaffaroh sumpah. Karena nadzar pada hakikatnya adalah sumpah. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :إِنَّمَا النَّذْرُ يَمِيْنٌ كَفَّارَتُهَا كَفَّارَةُ يَمِيْنٍ“Nadzar itu adalah sumpah. kaffaroh nadzar adalah kaffaroh sumpah” (lihat As-Shahihah No. 2860)Nadzar ketaatan sendiri terbagi menjadi dua :Nadzar muqoyyad yaitu nazar yang dilaksanakan dengan syarat memperoleh nikmat atau terhalang dari kemudorotan. Seperti perkataan seseorang, “Kalau saya sembuh maka saya bernadzar untuk bersedekah ini dan itu”, “Kalau saya lulus atau naik pangkat maka saya akan beribadah ini dan itu.”. Nadzar inilah yang dikatakan dilarang oleh Nabi.Dari Ibnu Umar,عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ نَهَى عَنِ النَّذْرِ، وَقَالَ: «إِنَّهُ لَا يَأْتِي بِخَيْرٍ، وَإِنَّمَا يُسْتَخْرَجُ بِهِ مِنَ الْبَخِيلِDari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwasanya beliau melarang nadzar. Beliau berkata, “Sesungguhnya nadzar tidak mendatangkan kebaikan, hanya saja nadzar dikeluarkan dari orang yang pelit” (HR Muslim No. 1639)Ibnu Umar berkata :أَوَلَمْ يُنْهَوْا عَنِ النَّذْرِ، إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «إِنَّ النَّذْرَ لاَ يُقَدِّمُ شَيْئًا وَلاَ يُؤَخِّرُ، وَإِنَّمَا يُسْتَخْرَجُ بِالنَّذْرِ مِنَ البَخِيلِ“Apakah mereka belum dilarang dari bernadzar?, sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda : “Sesungguhnya nadzar tidaklah memajukan dan tidak pula memundurkan sesuatupun, akan tetapi dikeluarkan dari orang yang pelit” (HR Al-Bukhari No. 6692)Dari Abu Huroiroh Nabi bersabda :لَا تَنْذِرُوا، فَإِنَّ النَّذْرَ لَا يُغْنِي مِنَ الْقَدَرِ شَيْئًا، وَإِنَّمَا يُسْتَخْرَجُ بِهِ مِنَ الْبَخِيلِ“Janganlah kalian bernadzar, karena sesungguhnya nadzar tidaklah mempengaruhi (mengubah) taqdir sama sekali, dan hanya saja nadzar dikeluarkan dari orang yang bakhil” (HR Muslim No. 1640)Nadzar muqoyyad dari sisi pernyataan nadzarnya maka hukumnya adalah makruh. Adapun jika seseorang telah terlanjur bernadzar dengan nadzar muqoyyad maka menunaikan nadzarnya tersebut adalah wajib, karena sama halnya dengan menunaikan sumpah kepada Allah dalam menjalankan ketaatan kepada Allah.Nadzar mutlaq, yaitu mewajibkan diri untuk beramal sholih tanpa mempersyaratkan apapun. Nabi bersabda,مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ، وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَهُ فَلاَ يَعْصِهِ“Barang siapa yang bernadzar untuk taat kepada Allah maka hendaknya ia taat kepadaNya, dan barangsiapa yang bernadzar untuk bermaksiat keapdaNya maka janganlah ia bermaksiat kepadaNya” (HR Al-Bukhari No. 6696)2. Nadzar kemaksiatan, namun ditujukan kepada Allah. Seperti seseorang yang bernadzar untuk memutuskan silaturahmi namun nadzarnya ditujukan kepada Allah, artinya ia bersumpah atas nama Allah. Atau sebagaimana hadits yang telah lalu, tentang seseorang yang hendak menyembelih di Buwanah. Jika seandainya di Buwanah pernah terjadi perayaan kesyirikan lantas ia bernadzar untuk menyembelih di tempat tersebut karena Allah, maka nadzarnya adalah nadzar maksiat.3. Nadzar dengan perkara yang tidak ia miliki. nadzar maksiat dan nadzar dengan perkara yang tidak ia miliki tidak boleh ditunaikan, akan tetapi tetap wajib membayar kaffaroh sumpah dilihat dari sisi nadzar tersebut seperti sumpah yang ia tujukan kepada Allah -sebagaimana telah lalu pembahasannya-Kedua : Nadzar Syirik yaitu nadzar yang ditujukan kepada selain Allah. Seperti seseorang yang bernadzar kepada kuburan atau bernadzar kepada Jibril, kepada Nabi dan yang semisalnya dalam rangka mendekatkan diri kepada mereka. Hal Ini tentu merupakan kesyirikan, karena nadzar adalah ibadah, dan ibadah jika ditujukan kepada selain Allah yaitu kepada salah satu makhlukNya maka itulah kesyirikan.Namun nadzar syirik tidak boleh ditunaikan dan tidak perlu bayar kaffaroh, berbeda dengan nadzar maksiat yang sama-sama tidak boleh ditunaikan, hanya saja harus bayar kaffaroh sumpah, karena nadzarnya ditujukan kepada Allah. Adapun nadzar syirik maka tidak ada kehormatannya sama sekali karena ditujukan kepada selain Allah. Adapun yang harus dilakukan hanyalah bertaubat kepada Allah, karena nadzarnya sama sekali tidak sah.Asy-Syarbini berkata :وَأَمَّا الْمَنْذُورُ لِلْمُشَاهَدِ الَّذِي يَبِيتُ عَلَى قَبْرِ وَلِيٍّ أَوْ نَحْوِهِ، فَإِنْ قَصَدَ النَّاذِرُ بِذَلِكَ التَّنْوِيرَ عَلَى مَنْ يَسْكُنُ الْبُقْعَةَ أَوْ يَتَرَدَّدُ إلَيْهَا فَهُوَ نَوْعُ قُرْبَةٍ وَحُكْمُهُ مَا ذَكَرَ أَيْ الصِّحَّةُ وَإِنْ قَصَدَ بِهِ الْإِيقَادَ عَلَى الْقَبْرِ وَلَوْ مَعَ قَصْدِ التَّنْوِيرِ فَلَا، وَإِنْ قَصَدَ بِهِ وَهُوَ الْغَالِبُ مِنْ الْعَامَّةِ تَعْظِيمَ الْبُقْعَةِ أَوْ الْقَبْرِ، أَوْ التَّقَرُّبَ إلَى مَنْ دُفِنَ فِيهَا، أَوْ نُسِبَتْ إلَيْهِ، فَهَذَا نَذْرٌ بَاطِلٌ غَيْرُ مُنْعَقِدٍ، فَإِنَّهُمْ يَعْتَقِدُونَ أَنَّ لِهَذِهِ الْأَمَاكِنِ خُصُوصِيَّاتٍ لِأَنْفُسِهِمْ وَيَرَوْنَ أَنَّ النَّذْرَ لَهَا مِمَّا يَنْدَفِعُ بِهِ الْبَلَاءُ“Adapun nadzar (untuk penerangan) pada orang yang bermalam di kubur wali atau yang semisalnya, maka jika yang bernadzar maksudnya adalah untuk memberi penerangan pada orang yang menempati tempat tersebut maka ini adalah bentuk kedekatan kepada Allah, dan hukumnya adalah sah. Dan jika tujuannya adalah untuk menerangi kuburan -meski disertai tujuan untuk penerangan- maka tidak boleh. Jika tujuannya adalah untuk pengagungan terhadap tempat atau kuburan tersebut atau untuk mendekatkan diri kepada penghuni kuburan atau kepada yang dinisbahkan kepada kuburan tersebut –dan inilah yang dominan pada masyarakat– maka ini adalah nadzar yang batil dan tidak sah. Mereka meyakini bahwasanya tempat-tempat ini memiliki keistimewaan untuk diri mereka dan mereka memandang bahwa nadzar di tempat-tempat ini akan mengilangkan bencana” (Mughni al-Muhtaaj 6/256)Asy-Syaikh Qosim -dari madzhab Hanafi- berkata :وَأَمَّا النَّذْرُ الَّذِي يُنْذِرُهُ أَكْثَرُ الْعَوَامّ عَلَى مَا هُوَ مُشَاهَدٌ كَأَنْ يَكُونَ لِإِنْسَانٍ غَائِبٌ أَوْ مَرِيضٌ، أَوْ لَهُ حَاجَةٌ ضَرُورِيَّةٌ فَيَأْتِي بَعْضَ الصُّلَحَاءِ فَيَجْعَلُ سُتْرَةً عَلَى رَأْسِهِ فَيَقُولُ يَا سَيِّدِي فُلَانٌ إنْ رُدَّ غَائِبِي، أَوْ عُوفِيَ مَرِيضِي أَوْ قُضِيَتْ حَاجَتِي فَلَكَ مِنْ الذَّهَبِ كَذَا، أَوْ مِنْ الْفِضَّةِ كَذَا، أَوْ مِنْ الطَّعَامِ كَذَا، أَوْ مِنْ الْمَاءِ كَذَا، أَوْ مِنْ الشَّمْعِ كَذَا، أَوْ مِنْ الزَّيْتِ كَذَا فَهَذَا النَّذْرُ بَاطِلٌ بِالْإِجْمَاعِ لِوُجُوهٍ مِنْهَا أَنَّهُ نَذْرُ مَخْلُوقٍ وَالنَّذْرُ لِلْمَخْلُوقِ لَا يَجُوزُ؛ لِأَنَّهُ عِبَادَةٌ وَالْعِبَادَةُ لَا تَكُونُ لِلْمَخْلُوقِ وَمِنْهَا أَنَّ الْمَنْذُورَ لَهُ مَيِّتٌ وَالْمَيِّتُ لَا يَمْلِكُ وَمِنْهَا إنْ ظَنَّ أَنَّ الْمَيِّتَ يَتَصَرَّفُ فِي الْأُمُورِ دُونَ اللَّهِ تَعَالَى وَاعْتِقَادُهُ ذَلِكَ كُفْرٌ“Dan adapun nadzar yang dilakukan oleh mayoritas orang-orang awam sebagaimana kenyataan yang disaksikan, seperti ada orang yang mencari orang yang hilang, atau ada yang sakit atau ia memiliki kebutuhan yang darurat, lalu iapun pergi ke sebagian orang shalih (yang sudah meninggal -pen) lalu ia meletakan sutrah (semacam penutup) di atas kepalanya lalu ia berkata, “Wahai tuanku fulan, kalau orang yang hilang kembali, atau orang yang sakit sembuh, atau kebutuhanku terpenuhi maka aku akan memberikan kepadamu emas atau perak atau makanan atau lilin atau minyak demikian dan demikian. Maka ini adalah nadzar yang batil dengan ijmak karena beberapa sebab. Diantaranya karena ini adalah nadzar kepada makhluk, dan nadzar kepada makhluk tidak boleh, karena nadzar adalah ibadah dan ibadah tidak boleh ditujukan kepada makhluk. Diantaranya karena orang sholih yang ditujukan nadzar kepadanya adalah mayat, dan mayat tidaklah memiliki apa-apa, diantaranya juga jika ia menyangka bahwa mayat bisa mengatur urusan selain Allah, maka keyakinan ini adalah kekufuran” (Al-Bahr ar-Raiq Syarh Kanz Ad-Daqoiq hal 2/320-321)Ibnu Katsir berkata -tentang peristiwa-peristiwa tahun 704)رَاحَ الشَّيْخُ تَقِيُّ الدِّينِ ابْنُ تَيْمِيَّةَ إِلَى مَسْجِدِ النَّارَنْجِ، وَأَمَرَ أَصْحَابَهُ وَمَعَهُمْ حَجَّارُونَ بِقَطْعِ صَخْرَةٍ كَانَتْ هُنَاكَ بِنَهْرِ قَلُوطٍ – تُزَارُ وَيُنْذَرُ لَهَا – فَقَطَعَهَا، وَأَرَاحَ الْمُسْلِمِينَ مِنْهَا وَمِنَ الشِّرْكِ بِهَا، فَأَزَاحَ عَنِ الْمُسْلِمِينَ شُبْهَةً كَانَ شَرُّهَا عَظِيمًا، وَبِهَذَا وَأَمْثَالِهِ حَسَدُوهُ وَأَبْرَزُوا لَهُ الْعَدَاوَةَ“Syaikh Taqiyyuddin Ibnu Taimiyyah ke mesjid An-Naaronj, dan beliau memerintahkan para sahabat beliau -dan bersama mereka ada para tukang batu- untuk memotong batu yang ada di sungai Qoluth, yang batu tersebut diziarohi dan diberikan nadzar kepadanya. Maka beliapun memotong batu tersebut dan mengamankan kaum muslimin dari batu tersebut dan dari kesyirikan terhadap batu tersebut. Beliau menghilangkan dari kaum muslimin syubhat yang sangat besar bahayanya. Gara-gara hal ini dan yang semisalnya akhirnya merekapun hasad terhadap Ibnu Taimiyyah dan menunjukkan permusuhan kepada beliau” (Al-Bidaayah wa An-Nihaayah 18/46)Lihatlah Ibnu Katsir mensifati perbuatan bernadzar yang ditujukan kepada batu sebagai kesyirikan.As-Suwaidi berkata :بقي عندنا صورة أخرى عليها مدار الناس في هذا الزمان، وهو النذر لغير الله، كالنذر لإبراهيم الخليل أو النبي صلى الله عليه وسلم أو النذر للأموات الصالحين، فقد جرت هذه العادة الخبيثة في هذا الوقت من نذر الطعام والشموع والقرابين لأهل القبور من الأموات….لو نذر للأنبياء أو للأولياء أو للملائكة فلا خلاف بين من يعلم ذلك ويتنبه أنه من شرك الاعتقاد، لأن الناذر لم ينذر هذا النذر إلا لاعتقاده في المنذور له أنه يضر وينفع ويعطي ويمنع إما بطبعه وإما بقوة السببية فيه“Tinggal satu bentuk yang tersisa yang masyarakat terfokus kepadanya di zaman ini. Yaitu bernadzar kepada selain Allah. Seperti nadzar kepada Ibrahim al-Kholil, kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam atau kepada mayat-mayat orang-orang shalih. Dan sungguh telah berjalan tradisi yang buruk ini di zaman ini berupa memberikan makanan, lilin, dan kurban kepada para penghuni kuburan.Kalau ia bernadzar kepada para nabi atau kepada para wali atau para malaikat maka tidak ada perselisihan diantara orang yang mengetahui hal ini dan mengerti bahwasanya hal ini merupakan syirik dalam aqidah. Karena orang yang bernadzar tidaklah ia bernadzar dengan nadzar tersebut kecuali karena keyakinannya tentang yang ditujukan kepadanya nadzar bahwa ia bisa memberi kemudorotan dan kemanfaatan, bisa memberi dan mencegah, apakah karena tabi’atnya sudah demikian atau karena begitu kuatnya sebab padanya” (Al-‘Aqd Ats-Tsamin hal 218-220, sebagaimana dinukil oleh penulis “Juhud As-Syafi’iyyah” hal 500-501)Berikut adalah fatwa dari para ulama Mesir tentang nadzar kepada selain Allah :النذر لأصحاب الأضرحة والأولياء والصالحين باطل بالإجماع لأنه نذر لمخلوق وهو غير جائز لأن النذر عبادة وهى لا تكون لمخلوق أبدا ولأن المنذور له ميت والميت لا يملك. إذا ظن الناذر أن الميت يتصرف فى الأمور دون الله سبحانه وتعالى واعتقده كان ذلك كفرا“Nadzar kepada pemilik-pemilik adrihah (bangunan di atas kuburan, yaitu kepada para mayat -pen), kepada para wali dan kaum sholih adalah perkara yang batil dengan ijmak ulama. Karena itu adalah nadzar kepada makhluk, dan hal ini tidak diperbolehkan. Nadzar adalah ibadah, dan selamanya ibadah tidak boleh untuk makhluk. Dan yang ditujukan nadzar kepadanya adalah mayat, padahal mayat tidak memiliki apa-apa. Jika yang bernadzar meyakini bahwasanya mayat bisa berbuat/mengatur perkara-perkara selain Allah dan meyakini hal ini maka ini merupakan kekufuran” (Fatawa Daar al-Iftaa’ al-Mishriyah 6/198)Perhatian :Nadzar pada hakikatnya bukanlah sebab untuk mendatangkan kebaikan. Jangankan nadzar syirik, bahkan nadzar ketaatan kepada Allah pun tidak bisa mendatangkan kebaikan, dan tidak bisa mengubah kondisi. Ibnu Taimiyyah berkata :فَإِذَا كَانَ النَّذْرُ لَا يَأْتِي بِخَيْرِ فَكَيْفَ بِالنَّذْرِ لِلْمَخْلُوقِ“Jika nadzar (kepada Allah) tidaklah mendatangkan kebaikan, bagaimana lagi dengan nadzar kepada makhluk” (Majmuu’ Al-Fataawaa 1/81)Beliau juga berkata :فقد أخبر النبي صلى الله عليه وسلم: أن النذر لا يأتي بخير، وأنه ليس من الأسباب الجالبة للخير، أو الدافعة لشر أصلًا، وإنما يوافق القدر“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah mengabarkan bahwa nadzar tidaklah mendatangkan kebaikan, karena nadzar pada asalnya memang bukanlah termasuk sebab yang bisa mendatangkan kebaikan atau menolak kemudorotan. Nadzar itu hanya menepati taqdir” (Iqtidoo As-Sirooth al-Mustaqiim 2/231)Beliau berkata ;“Barangsiapa yang menyangka bahwa nadzar kepada makhluk mendatangkan kebaikan atau menolak kemudorotan maka ia termasuk orang yang tersesat, seperti orang-orang yang menyangka bahwa menyembah makhluk mendatangkan kemanfaatan bagi mereka dan menolak kemudorotan dari mereka. Lihatlah kaum musyrikin, para syaitan telah menjelma dan berbicara kepada mereka. Terkadang syaitan menerbangkan mereka di udara atau mengabarkan kepada mereka sebagian perkara gaib. Terkadang syaitan mendatangkan nafkah, makanan, baju, atau yang lainnya, sebagaimana hal ini terjadi pada para penyembah berhala dari kalangan Arab dan selain Arab. Dan yang semisal ini banyak terjadi di zaman ini dan juga di zaman yang lain. Terjadi pada orang-orang yang sesat, para ahlul bid’ah, yang menyelisihi al-Qur’an dan as-Sunnah yaitu dengan beribadah kepada selain Allah atau dengan ibadah yang tidak disyari’atkan oleh Allah” (Majmuu’ Al-Fataawaa 1/81-82)Beliau juga berkata, “Engkau melihat orang-orang yang bercerita bahwa mereka berada dalam kesusahan, lalu merekapun bernadzar kemudian nadzar-nadzar tersebut menghilangkan kesulitan mereka. Mereka ini lebih parah atau paling tidak mereka seperti orang-orang yang menyangka bahwa mereka berdoa di sisi kuburan atau selainnya lalu kebutuhan merekapun terpenuhi.Dan mereka yang bernadzar, salah seorang dari mereka berkata, “Aku sakit, lalu aku bernadzar”. Yang lain berkata, “Orang-orang menyerangku maka aku bernadzar”, “Aku tertahan maka aku bernadzar”, ”Aku ditimpa kemisikinan maka aku bernadzar”. Telah tertanam dalam diri mereka bahwasanya nadzar-nadzar ini adalah sebab untuk mendatangkan kebutuhan mereka dan menolak apa yang mereka kawatirkan. Padahal Nabi -yang benar dan dibenarkan- telah mengabarkan bahwa nadzar ketaatan kepada Allah bukanlah sebab yang mendatangkan kebaikan apalagi nadzar maksiat” (Iqtidoo As-Sirooth al-Mustaqiim 2/231-232)([2]) Pada bab ini penulis (Asy-Syaikh Muhamad bin Abdil Wahhab rahimahullah) membawakan dalil-dalil yang menunjukkan bahwa nadzar adalah ibadah untuk menekankan bahwa bernadzar kepada selain Allah adalah kesyirikan. Diantaranya adalah firman Allah pada surat Al-Insaan : 7. Sisi pendalilannya adalah Allah memuji orang-orang yang menunaikan nadzar mereka, dan tidaklah Allah memuji kecuali pada ketaatan. Ini menunjukkan bahwa menunaikan nadzar adalah ketaatan dan ibadah.Demikian juga penulis berdalil dengan firman Allah surat Al-Baqoroh : 270. Sisi pendalilannya adalah penyebutan bahwa Allah mengetahui apapun yang dinadzarkan oleh para hamba. Dan pengkabaran Allah bahwasanya Allah mengetahui artinya Allah akan memberi balasan, dan tidaklah Allah memberi balasan kecuali pada ketaatan, yang ini menunjukkan bahwa nadzar adalah ibadah.Dalam ayat yang lain bahkan lebih tegas Allah memerintahkan untuk menunaikan nadzar dan bukan hanya sekedar memuji. Allah berfirman :وَلْيُوفُوا نُذُورَهُمْ“Dan hendaknya mereka menunaikan nadzar mereka” (QS Al-Hajj : 29)([3]) Diantara dalil bahwa nadzar adalah ibadah bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan untuk menunaikan nadzar bagi orang yang bernadzar dalam ketaatan kepada Allah.Dalil yang lain yang menunjukkan bahwa nadzar adalah ibadahعَنْ كَرْدَمِ بْنِ سُفْيَانَ، أَنَّهُ سَأَلَ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ نَذْرٍ نُذِرَهُ فِي الْجَاهِلِيَّةِ، فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” أَلِوَثَنٍ أَوْ لِنُصُبٍ؟ ” قَالَ: لَا، وَلَكِنْ لِلَّهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى، قَالَ: ” فَأَوْفِ لِلَّهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى مَا جَعَلْتَ لَهُ، انْحَرْ عَلَى بُوَانَةَ، وَأَوْفِ بِنَذْرِكَDari Kardam bin Sufyan bahwasanya beliau bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tentang nadzar yang pernah beliau nadzarkan tatkala masih jahiliyah. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata keapdanya, “Apakah untuk berhala atau untuk patung?” Ia berkata, “Tidak, akan tetapi untuk Allah”. Nabi berkata, “Tunaikanlah karena Allah nadzarmu yang telah kau jadikan untuk Allah, sembelihlah di Buwanah, dan tunaikanlah nadzarmu” (HR Ahmad No. 15456 dan dishahihkan oleh para pentahqiq al-Musnad).Dalam hadits ini jelas Nabi bertanya tentang kepada siapakah nadzar itu ditujukan, apakah kepada Allah ataukah kepada berhala. Hal Ini menunjukkan bahwa nadzar adalah ibadah, ada yang bertujuan untuk Allah dan ada pula yang bertujuan untuk selain Allah.Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah menekankan wajibnya ikhlas dalam bernadzar dengan sabdanya :إِنَّمَا النَّذْرُ مَا ابْتُغِيَ بِهِ وَجْهُ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ“Sesungguhnya nadzar hanyalah apa yang diharapkan untuk mencari wajah Allah” (HR Ahmad No. 6714 dan Abu Daud No. 2192, dan dihasankan oleh Al-Albani (lihat juga as-Shahihah No. 2859) dan dihasankan juga oleh para pentahqiq al-Musnad)=SELESAI=
Ilustrsai @unsplashBAB 12بَابُ مِنَ الشَّرْكِ النَّذْرُ لِغَيْرِ اللهِ تَعَالَىTERMASUK KESYIRIKAN BERNADZAR UNTUK SELAIN ALLAH([1])Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :وفُونَ بِالنَّذْرِ وَيَخَافُونَ يَوْمًا كَانَ شَرُّهُ مُسْتَطِيرًا“Mereka menepati nadzar dan takut akan suatu hari yang azabnya merata di mana-mana.” (QS. Al Insan: 7).وَمَا أَنفَقْتُم مِّن نَّفَقَةٍ أَوْ نَذَرْتُم مِّن نَّذْرٍ فَإِنَّ اللَّـهَ يَعْلَمُهُ “Dan apapun yang kalian nafkahkan, dan apapun yang kalian nadzarkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.” (QS. Al Baqarah: 270). ([2])Diriwayatkan dalam shahih Bukhari dari Aisyah radhiallahuanha bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:((مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيْعَ اللهَ فَلْيُطِعْهُ، وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَ اللهَ فَلاَ يَعْصِهِ))“Siapa yang bernadzar untuk mentaati Allah maka ia wajib mentaatinya, dan barangsiapa yang bernadzar untuk bermaksiat kepada Allah maka ia tidak boleh bermaksiat kepada-Nya (dengan melaksanakan nadzarnya itu).” ([3])Kandungan bab ini:Menunaikan nadzar adalah wajib.Apabila sudah menjadi ketetapan bahwa nadzar itu ibadah kepada Allah, maka menujukannya kepada selain Allah adalah syirik.Dilarang melaksanakan nadzar yang maksiat.KETERANGAN (FOOTNOTE):([1]) Nadzar secara syar’i digunakan dalam dua pemaknaan :Pertama : Nadzar dengan makna umum yaitu bermakna ibadah dan ketaaatan. Sebagaimana firman Allah :يُوفُونَ بِالنَّذْرِ“Mereka menunaikan nadzar mereka” (QS Al-Insaan : 7)Qotadah menjelaskan kandungan ayat ini dengan berkata :بِمَا فَرَضَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ مِنَ الصَّلَاةِ وَالزَّكَاةِ وَالصَّوْمِ وَالْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ وَغَيْرِهِ مِنَ الْوَاجِبَاتِ“Mereka menunaikan apa yang diwajibkan oleh Allah atas mereka, baik sholat, zakat, puasa, haji, umroh, dan kewajiban-kewajiban yang lainnya” (Tafsiir Al-Qurthubi 19/127)Sebagaimana juga penafsiran sebagian salaf (yaitu Sufyan Ats-Tsauri) terhadap firman Allahوَلْيُوفُوا نُذُورَهُمْ“Dan hendaknya mereka menunaikan nadzar mereka” (QS Al-Hajj : 29)Yaitu nadzar haji. Setiap orang yang melaksanakan haji, wajib untuk melakukan amal yang diwajibkan di dalamnya, seperti thowaf antara shofa dan marwa, wuquf di Arofah, mabit di Muzdalifah, melempar jamarot dan semua yang mereka diperintahkan dalam haji (Lihat Tafsir Ibnu Katsir 5/417-418)Kedua : Nadzar dengan makna khusus (yang ini merupakan topik pembahasan kita), yaitu :أَنْ يُوْجِبَ [المرْءُ] عَلَى نَفْسِهِ قُرْبَةً لَمْ يُوْجِبْهَا الشَّرْعُ عَلَيْهِ“Seseorang mewajibkan atas dirinya suatu ibadah yang tidak diwajibkan syari’at atasnya” (At-Tahdziib fi Fiqhi Al-Imam Asy-Syafi’i karya al-Baghowi 8/150)At-Thobari berkata :يَعْنِي بِالنَّذْرِ: مَا أَوْجَبُهُ الْمَرْءُ عَلَى نَفْسِهِ تَبَرُّرًا فِي طَاعَةِ اللَّهِ، وَتَقَرُّبًا بِهِ إِلَيْهِ، مِنْ صَدَقَةٍ أَوْ عَمَلِ خَيْرٍ“Yang dimaksud dengan nadzar adalah apa yang seseorang wajibkan atas dirinya sendiri dalam rangka melakukan kebaikan dalam ketaatan kepada Allah dan mendekatkan diri kepadaNya, baik sedekah maupun amal kebajikan” (Tafsir At-Thobari 5/13)Jenis-jenis Nadzar :Nadzar secara umum terbagi menjadi dua sebagai berikut :Pertama : Nadzar kepada Allah. Adapun nadzar kepada Allah ada tiga jenis :1. Nadzar ketaatan, yang mana wajib untuk ditunaikan, jika tidak ditunaikan maka harus membayar kaffaroh sumpah. Karena nadzar pada hakikatnya adalah sumpah. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :إِنَّمَا النَّذْرُ يَمِيْنٌ كَفَّارَتُهَا كَفَّارَةُ يَمِيْنٍ“Nadzar itu adalah sumpah. kaffaroh nadzar adalah kaffaroh sumpah” (lihat As-Shahihah No. 2860)Nadzar ketaatan sendiri terbagi menjadi dua :Nadzar muqoyyad yaitu nazar yang dilaksanakan dengan syarat memperoleh nikmat atau terhalang dari kemudorotan. Seperti perkataan seseorang, “Kalau saya sembuh maka saya bernadzar untuk bersedekah ini dan itu”, “Kalau saya lulus atau naik pangkat maka saya akan beribadah ini dan itu.”. Nadzar inilah yang dikatakan dilarang oleh Nabi.Dari Ibnu Umar,عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ نَهَى عَنِ النَّذْرِ، وَقَالَ: «إِنَّهُ لَا يَأْتِي بِخَيْرٍ، وَإِنَّمَا يُسْتَخْرَجُ بِهِ مِنَ الْبَخِيلِDari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwasanya beliau melarang nadzar. Beliau berkata, “Sesungguhnya nadzar tidak mendatangkan kebaikan, hanya saja nadzar dikeluarkan dari orang yang pelit” (HR Muslim No. 1639)Ibnu Umar berkata :أَوَلَمْ يُنْهَوْا عَنِ النَّذْرِ، إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «إِنَّ النَّذْرَ لاَ يُقَدِّمُ شَيْئًا وَلاَ يُؤَخِّرُ، وَإِنَّمَا يُسْتَخْرَجُ بِالنَّذْرِ مِنَ البَخِيلِ“Apakah mereka belum dilarang dari bernadzar?, sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda : “Sesungguhnya nadzar tidaklah memajukan dan tidak pula memundurkan sesuatupun, akan tetapi dikeluarkan dari orang yang pelit” (HR Al-Bukhari No. 6692)Dari Abu Huroiroh Nabi bersabda :لَا تَنْذِرُوا، فَإِنَّ النَّذْرَ لَا يُغْنِي مِنَ الْقَدَرِ شَيْئًا، وَإِنَّمَا يُسْتَخْرَجُ بِهِ مِنَ الْبَخِيلِ“Janganlah kalian bernadzar, karena sesungguhnya nadzar tidaklah mempengaruhi (mengubah) taqdir sama sekali, dan hanya saja nadzar dikeluarkan dari orang yang bakhil” (HR Muslim No. 1640)Nadzar muqoyyad dari sisi pernyataan nadzarnya maka hukumnya adalah makruh. Adapun jika seseorang telah terlanjur bernadzar dengan nadzar muqoyyad maka menunaikan nadzarnya tersebut adalah wajib, karena sama halnya dengan menunaikan sumpah kepada Allah dalam menjalankan ketaatan kepada Allah.Nadzar mutlaq, yaitu mewajibkan diri untuk beramal sholih tanpa mempersyaratkan apapun. Nabi bersabda,مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ، وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَهُ فَلاَ يَعْصِهِ“Barang siapa yang bernadzar untuk taat kepada Allah maka hendaknya ia taat kepadaNya, dan barangsiapa yang bernadzar untuk bermaksiat keapdaNya maka janganlah ia bermaksiat kepadaNya” (HR Al-Bukhari No. 6696)2. Nadzar kemaksiatan, namun ditujukan kepada Allah. Seperti seseorang yang bernadzar untuk memutuskan silaturahmi namun nadzarnya ditujukan kepada Allah, artinya ia bersumpah atas nama Allah. Atau sebagaimana hadits yang telah lalu, tentang seseorang yang hendak menyembelih di Buwanah. Jika seandainya di Buwanah pernah terjadi perayaan kesyirikan lantas ia bernadzar untuk menyembelih di tempat tersebut karena Allah, maka nadzarnya adalah nadzar maksiat.3. Nadzar dengan perkara yang tidak ia miliki. nadzar maksiat dan nadzar dengan perkara yang tidak ia miliki tidak boleh ditunaikan, akan tetapi tetap wajib membayar kaffaroh sumpah dilihat dari sisi nadzar tersebut seperti sumpah yang ia tujukan kepada Allah -sebagaimana telah lalu pembahasannya-Kedua : Nadzar Syirik yaitu nadzar yang ditujukan kepada selain Allah. Seperti seseorang yang bernadzar kepada kuburan atau bernadzar kepada Jibril, kepada Nabi dan yang semisalnya dalam rangka mendekatkan diri kepada mereka. Hal Ini tentu merupakan kesyirikan, karena nadzar adalah ibadah, dan ibadah jika ditujukan kepada selain Allah yaitu kepada salah satu makhlukNya maka itulah kesyirikan.Namun nadzar syirik tidak boleh ditunaikan dan tidak perlu bayar kaffaroh, berbeda dengan nadzar maksiat yang sama-sama tidak boleh ditunaikan, hanya saja harus bayar kaffaroh sumpah, karena nadzarnya ditujukan kepada Allah. Adapun nadzar syirik maka tidak ada kehormatannya sama sekali karena ditujukan kepada selain Allah. Adapun yang harus dilakukan hanyalah bertaubat kepada Allah, karena nadzarnya sama sekali tidak sah.Asy-Syarbini berkata :وَأَمَّا الْمَنْذُورُ لِلْمُشَاهَدِ الَّذِي يَبِيتُ عَلَى قَبْرِ وَلِيٍّ أَوْ نَحْوِهِ، فَإِنْ قَصَدَ النَّاذِرُ بِذَلِكَ التَّنْوِيرَ عَلَى مَنْ يَسْكُنُ الْبُقْعَةَ أَوْ يَتَرَدَّدُ إلَيْهَا فَهُوَ نَوْعُ قُرْبَةٍ وَحُكْمُهُ مَا ذَكَرَ أَيْ الصِّحَّةُ وَإِنْ قَصَدَ بِهِ الْإِيقَادَ عَلَى الْقَبْرِ وَلَوْ مَعَ قَصْدِ التَّنْوِيرِ فَلَا، وَإِنْ قَصَدَ بِهِ وَهُوَ الْغَالِبُ مِنْ الْعَامَّةِ تَعْظِيمَ الْبُقْعَةِ أَوْ الْقَبْرِ، أَوْ التَّقَرُّبَ إلَى مَنْ دُفِنَ فِيهَا، أَوْ نُسِبَتْ إلَيْهِ، فَهَذَا نَذْرٌ بَاطِلٌ غَيْرُ مُنْعَقِدٍ، فَإِنَّهُمْ يَعْتَقِدُونَ أَنَّ لِهَذِهِ الْأَمَاكِنِ خُصُوصِيَّاتٍ لِأَنْفُسِهِمْ وَيَرَوْنَ أَنَّ النَّذْرَ لَهَا مِمَّا يَنْدَفِعُ بِهِ الْبَلَاءُ“Adapun nadzar (untuk penerangan) pada orang yang bermalam di kubur wali atau yang semisalnya, maka jika yang bernadzar maksudnya adalah untuk memberi penerangan pada orang yang menempati tempat tersebut maka ini adalah bentuk kedekatan kepada Allah, dan hukumnya adalah sah. Dan jika tujuannya adalah untuk menerangi kuburan -meski disertai tujuan untuk penerangan- maka tidak boleh. Jika tujuannya adalah untuk pengagungan terhadap tempat atau kuburan tersebut atau untuk mendekatkan diri kepada penghuni kuburan atau kepada yang dinisbahkan kepada kuburan tersebut –dan inilah yang dominan pada masyarakat– maka ini adalah nadzar yang batil dan tidak sah. Mereka meyakini bahwasanya tempat-tempat ini memiliki keistimewaan untuk diri mereka dan mereka memandang bahwa nadzar di tempat-tempat ini akan mengilangkan bencana” (Mughni al-Muhtaaj 6/256)Asy-Syaikh Qosim -dari madzhab Hanafi- berkata :وَأَمَّا النَّذْرُ الَّذِي يُنْذِرُهُ أَكْثَرُ الْعَوَامّ عَلَى مَا هُوَ مُشَاهَدٌ كَأَنْ يَكُونَ لِإِنْسَانٍ غَائِبٌ أَوْ مَرِيضٌ، أَوْ لَهُ حَاجَةٌ ضَرُورِيَّةٌ فَيَأْتِي بَعْضَ الصُّلَحَاءِ فَيَجْعَلُ سُتْرَةً عَلَى رَأْسِهِ فَيَقُولُ يَا سَيِّدِي فُلَانٌ إنْ رُدَّ غَائِبِي، أَوْ عُوفِيَ مَرِيضِي أَوْ قُضِيَتْ حَاجَتِي فَلَكَ مِنْ الذَّهَبِ كَذَا، أَوْ مِنْ الْفِضَّةِ كَذَا، أَوْ مِنْ الطَّعَامِ كَذَا، أَوْ مِنْ الْمَاءِ كَذَا، أَوْ مِنْ الشَّمْعِ كَذَا، أَوْ مِنْ الزَّيْتِ كَذَا فَهَذَا النَّذْرُ بَاطِلٌ بِالْإِجْمَاعِ لِوُجُوهٍ مِنْهَا أَنَّهُ نَذْرُ مَخْلُوقٍ وَالنَّذْرُ لِلْمَخْلُوقِ لَا يَجُوزُ؛ لِأَنَّهُ عِبَادَةٌ وَالْعِبَادَةُ لَا تَكُونُ لِلْمَخْلُوقِ وَمِنْهَا أَنَّ الْمَنْذُورَ لَهُ مَيِّتٌ وَالْمَيِّتُ لَا يَمْلِكُ وَمِنْهَا إنْ ظَنَّ أَنَّ الْمَيِّتَ يَتَصَرَّفُ فِي الْأُمُورِ دُونَ اللَّهِ تَعَالَى وَاعْتِقَادُهُ ذَلِكَ كُفْرٌ“Dan adapun nadzar yang dilakukan oleh mayoritas orang-orang awam sebagaimana kenyataan yang disaksikan, seperti ada orang yang mencari orang yang hilang, atau ada yang sakit atau ia memiliki kebutuhan yang darurat, lalu iapun pergi ke sebagian orang shalih (yang sudah meninggal -pen) lalu ia meletakan sutrah (semacam penutup) di atas kepalanya lalu ia berkata, “Wahai tuanku fulan, kalau orang yang hilang kembali, atau orang yang sakit sembuh, atau kebutuhanku terpenuhi maka aku akan memberikan kepadamu emas atau perak atau makanan atau lilin atau minyak demikian dan demikian. Maka ini adalah nadzar yang batil dengan ijmak karena beberapa sebab. Diantaranya karena ini adalah nadzar kepada makhluk, dan nadzar kepada makhluk tidak boleh, karena nadzar adalah ibadah dan ibadah tidak boleh ditujukan kepada makhluk. Diantaranya karena orang sholih yang ditujukan nadzar kepadanya adalah mayat, dan mayat tidaklah memiliki apa-apa, diantaranya juga jika ia menyangka bahwa mayat bisa mengatur urusan selain Allah, maka keyakinan ini adalah kekufuran” (Al-Bahr ar-Raiq Syarh Kanz Ad-Daqoiq hal 2/320-321)Ibnu Katsir berkata -tentang peristiwa-peristiwa tahun 704)رَاحَ الشَّيْخُ تَقِيُّ الدِّينِ ابْنُ تَيْمِيَّةَ إِلَى مَسْجِدِ النَّارَنْجِ، وَأَمَرَ أَصْحَابَهُ وَمَعَهُمْ حَجَّارُونَ بِقَطْعِ صَخْرَةٍ كَانَتْ هُنَاكَ بِنَهْرِ قَلُوطٍ – تُزَارُ وَيُنْذَرُ لَهَا – فَقَطَعَهَا، وَأَرَاحَ الْمُسْلِمِينَ مِنْهَا وَمِنَ الشِّرْكِ بِهَا، فَأَزَاحَ عَنِ الْمُسْلِمِينَ شُبْهَةً كَانَ شَرُّهَا عَظِيمًا، وَبِهَذَا وَأَمْثَالِهِ حَسَدُوهُ وَأَبْرَزُوا لَهُ الْعَدَاوَةَ“Syaikh Taqiyyuddin Ibnu Taimiyyah ke mesjid An-Naaronj, dan beliau memerintahkan para sahabat beliau -dan bersama mereka ada para tukang batu- untuk memotong batu yang ada di sungai Qoluth, yang batu tersebut diziarohi dan diberikan nadzar kepadanya. Maka beliapun memotong batu tersebut dan mengamankan kaum muslimin dari batu tersebut dan dari kesyirikan terhadap batu tersebut. Beliau menghilangkan dari kaum muslimin syubhat yang sangat besar bahayanya. Gara-gara hal ini dan yang semisalnya akhirnya merekapun hasad terhadap Ibnu Taimiyyah dan menunjukkan permusuhan kepada beliau” (Al-Bidaayah wa An-Nihaayah 18/46)Lihatlah Ibnu Katsir mensifati perbuatan bernadzar yang ditujukan kepada batu sebagai kesyirikan.As-Suwaidi berkata :بقي عندنا صورة أخرى عليها مدار الناس في هذا الزمان، وهو النذر لغير الله، كالنذر لإبراهيم الخليل أو النبي صلى الله عليه وسلم أو النذر للأموات الصالحين، فقد جرت هذه العادة الخبيثة في هذا الوقت من نذر الطعام والشموع والقرابين لأهل القبور من الأموات….لو نذر للأنبياء أو للأولياء أو للملائكة فلا خلاف بين من يعلم ذلك ويتنبه أنه من شرك الاعتقاد، لأن الناذر لم ينذر هذا النذر إلا لاعتقاده في المنذور له أنه يضر وينفع ويعطي ويمنع إما بطبعه وإما بقوة السببية فيه“Tinggal satu bentuk yang tersisa yang masyarakat terfokus kepadanya di zaman ini. Yaitu bernadzar kepada selain Allah. Seperti nadzar kepada Ibrahim al-Kholil, kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam atau kepada mayat-mayat orang-orang shalih. Dan sungguh telah berjalan tradisi yang buruk ini di zaman ini berupa memberikan makanan, lilin, dan kurban kepada para penghuni kuburan.Kalau ia bernadzar kepada para nabi atau kepada para wali atau para malaikat maka tidak ada perselisihan diantara orang yang mengetahui hal ini dan mengerti bahwasanya hal ini merupakan syirik dalam aqidah. Karena orang yang bernadzar tidaklah ia bernadzar dengan nadzar tersebut kecuali karena keyakinannya tentang yang ditujukan kepadanya nadzar bahwa ia bisa memberi kemudorotan dan kemanfaatan, bisa memberi dan mencegah, apakah karena tabi’atnya sudah demikian atau karena begitu kuatnya sebab padanya” (Al-‘Aqd Ats-Tsamin hal 218-220, sebagaimana dinukil oleh penulis “Juhud As-Syafi’iyyah” hal 500-501)Berikut adalah fatwa dari para ulama Mesir tentang nadzar kepada selain Allah :النذر لأصحاب الأضرحة والأولياء والصالحين باطل بالإجماع لأنه نذر لمخلوق وهو غير جائز لأن النذر عبادة وهى لا تكون لمخلوق أبدا ولأن المنذور له ميت والميت لا يملك. إذا ظن الناذر أن الميت يتصرف فى الأمور دون الله سبحانه وتعالى واعتقده كان ذلك كفرا“Nadzar kepada pemilik-pemilik adrihah (bangunan di atas kuburan, yaitu kepada para mayat -pen), kepada para wali dan kaum sholih adalah perkara yang batil dengan ijmak ulama. Karena itu adalah nadzar kepada makhluk, dan hal ini tidak diperbolehkan. Nadzar adalah ibadah, dan selamanya ibadah tidak boleh untuk makhluk. Dan yang ditujukan nadzar kepadanya adalah mayat, padahal mayat tidak memiliki apa-apa. Jika yang bernadzar meyakini bahwasanya mayat bisa berbuat/mengatur perkara-perkara selain Allah dan meyakini hal ini maka ini merupakan kekufuran” (Fatawa Daar al-Iftaa’ al-Mishriyah 6/198)Perhatian :Nadzar pada hakikatnya bukanlah sebab untuk mendatangkan kebaikan. Jangankan nadzar syirik, bahkan nadzar ketaatan kepada Allah pun tidak bisa mendatangkan kebaikan, dan tidak bisa mengubah kondisi. Ibnu Taimiyyah berkata :فَإِذَا كَانَ النَّذْرُ لَا يَأْتِي بِخَيْرِ فَكَيْفَ بِالنَّذْرِ لِلْمَخْلُوقِ“Jika nadzar (kepada Allah) tidaklah mendatangkan kebaikan, bagaimana lagi dengan nadzar kepada makhluk” (Majmuu’ Al-Fataawaa 1/81)Beliau juga berkata :فقد أخبر النبي صلى الله عليه وسلم: أن النذر لا يأتي بخير، وأنه ليس من الأسباب الجالبة للخير، أو الدافعة لشر أصلًا، وإنما يوافق القدر“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah mengabarkan bahwa nadzar tidaklah mendatangkan kebaikan, karena nadzar pada asalnya memang bukanlah termasuk sebab yang bisa mendatangkan kebaikan atau menolak kemudorotan. Nadzar itu hanya menepati taqdir” (Iqtidoo As-Sirooth al-Mustaqiim 2/231)Beliau berkata ;“Barangsiapa yang menyangka bahwa nadzar kepada makhluk mendatangkan kebaikan atau menolak kemudorotan maka ia termasuk orang yang tersesat, seperti orang-orang yang menyangka bahwa menyembah makhluk mendatangkan kemanfaatan bagi mereka dan menolak kemudorotan dari mereka. Lihatlah kaum musyrikin, para syaitan telah menjelma dan berbicara kepada mereka. Terkadang syaitan menerbangkan mereka di udara atau mengabarkan kepada mereka sebagian perkara gaib. Terkadang syaitan mendatangkan nafkah, makanan, baju, atau yang lainnya, sebagaimana hal ini terjadi pada para penyembah berhala dari kalangan Arab dan selain Arab. Dan yang semisal ini banyak terjadi di zaman ini dan juga di zaman yang lain. Terjadi pada orang-orang yang sesat, para ahlul bid’ah, yang menyelisihi al-Qur’an dan as-Sunnah yaitu dengan beribadah kepada selain Allah atau dengan ibadah yang tidak disyari’atkan oleh Allah” (Majmuu’ Al-Fataawaa 1/81-82)Beliau juga berkata, “Engkau melihat orang-orang yang bercerita bahwa mereka berada dalam kesusahan, lalu merekapun bernadzar kemudian nadzar-nadzar tersebut menghilangkan kesulitan mereka. Mereka ini lebih parah atau paling tidak mereka seperti orang-orang yang menyangka bahwa mereka berdoa di sisi kuburan atau selainnya lalu kebutuhan merekapun terpenuhi.Dan mereka yang bernadzar, salah seorang dari mereka berkata, “Aku sakit, lalu aku bernadzar”. Yang lain berkata, “Orang-orang menyerangku maka aku bernadzar”, “Aku tertahan maka aku bernadzar”, ”Aku ditimpa kemisikinan maka aku bernadzar”. Telah tertanam dalam diri mereka bahwasanya nadzar-nadzar ini adalah sebab untuk mendatangkan kebutuhan mereka dan menolak apa yang mereka kawatirkan. Padahal Nabi -yang benar dan dibenarkan- telah mengabarkan bahwa nadzar ketaatan kepada Allah bukanlah sebab yang mendatangkan kebaikan apalagi nadzar maksiat” (Iqtidoo As-Sirooth al-Mustaqiim 2/231-232)([2]) Pada bab ini penulis (Asy-Syaikh Muhamad bin Abdil Wahhab rahimahullah) membawakan dalil-dalil yang menunjukkan bahwa nadzar adalah ibadah untuk menekankan bahwa bernadzar kepada selain Allah adalah kesyirikan. Diantaranya adalah firman Allah pada surat Al-Insaan : 7. Sisi pendalilannya adalah Allah memuji orang-orang yang menunaikan nadzar mereka, dan tidaklah Allah memuji kecuali pada ketaatan. Ini menunjukkan bahwa menunaikan nadzar adalah ketaatan dan ibadah.Demikian juga penulis berdalil dengan firman Allah surat Al-Baqoroh : 270. Sisi pendalilannya adalah penyebutan bahwa Allah mengetahui apapun yang dinadzarkan oleh para hamba. Dan pengkabaran Allah bahwasanya Allah mengetahui artinya Allah akan memberi balasan, dan tidaklah Allah memberi balasan kecuali pada ketaatan, yang ini menunjukkan bahwa nadzar adalah ibadah.Dalam ayat yang lain bahkan lebih tegas Allah memerintahkan untuk menunaikan nadzar dan bukan hanya sekedar memuji. Allah berfirman :وَلْيُوفُوا نُذُورَهُمْ“Dan hendaknya mereka menunaikan nadzar mereka” (QS Al-Hajj : 29)([3]) Diantara dalil bahwa nadzar adalah ibadah bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan untuk menunaikan nadzar bagi orang yang bernadzar dalam ketaatan kepada Allah.Dalil yang lain yang menunjukkan bahwa nadzar adalah ibadahعَنْ كَرْدَمِ بْنِ سُفْيَانَ، أَنَّهُ سَأَلَ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ نَذْرٍ نُذِرَهُ فِي الْجَاهِلِيَّةِ، فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” أَلِوَثَنٍ أَوْ لِنُصُبٍ؟ ” قَالَ: لَا، وَلَكِنْ لِلَّهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى، قَالَ: ” فَأَوْفِ لِلَّهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى مَا جَعَلْتَ لَهُ، انْحَرْ عَلَى بُوَانَةَ، وَأَوْفِ بِنَذْرِكَDari Kardam bin Sufyan bahwasanya beliau bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tentang nadzar yang pernah beliau nadzarkan tatkala masih jahiliyah. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata keapdanya, “Apakah untuk berhala atau untuk patung?” Ia berkata, “Tidak, akan tetapi untuk Allah”. Nabi berkata, “Tunaikanlah karena Allah nadzarmu yang telah kau jadikan untuk Allah, sembelihlah di Buwanah, dan tunaikanlah nadzarmu” (HR Ahmad No. 15456 dan dishahihkan oleh para pentahqiq al-Musnad).Dalam hadits ini jelas Nabi bertanya tentang kepada siapakah nadzar itu ditujukan, apakah kepada Allah ataukah kepada berhala. Hal Ini menunjukkan bahwa nadzar adalah ibadah, ada yang bertujuan untuk Allah dan ada pula yang bertujuan untuk selain Allah.Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah menekankan wajibnya ikhlas dalam bernadzar dengan sabdanya :إِنَّمَا النَّذْرُ مَا ابْتُغِيَ بِهِ وَجْهُ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ“Sesungguhnya nadzar hanyalah apa yang diharapkan untuk mencari wajah Allah” (HR Ahmad No. 6714 dan Abu Daud No. 2192, dan dihasankan oleh Al-Albani (lihat juga as-Shahihah No. 2859) dan dihasankan juga oleh para pentahqiq al-Musnad)=SELESAI=


Ilustrsai @unsplashBAB 12بَابُ مِنَ الشَّرْكِ النَّذْرُ لِغَيْرِ اللهِ تَعَالَىTERMASUK KESYIRIKAN BERNADZAR UNTUK SELAIN ALLAH([1])Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :وفُونَ بِالنَّذْرِ وَيَخَافُونَ يَوْمًا كَانَ شَرُّهُ مُسْتَطِيرًا“Mereka menepati nadzar dan takut akan suatu hari yang azabnya merata di mana-mana.” (QS. Al Insan: 7).وَمَا أَنفَقْتُم مِّن نَّفَقَةٍ أَوْ نَذَرْتُم مِّن نَّذْرٍ فَإِنَّ اللَّـهَ يَعْلَمُهُ “Dan apapun yang kalian nafkahkan, dan apapun yang kalian nadzarkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.” (QS. Al Baqarah: 270). ([2])Diriwayatkan dalam shahih Bukhari dari Aisyah radhiallahuanha bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:((مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيْعَ اللهَ فَلْيُطِعْهُ، وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَ اللهَ فَلاَ يَعْصِهِ))“Siapa yang bernadzar untuk mentaati Allah maka ia wajib mentaatinya, dan barangsiapa yang bernadzar untuk bermaksiat kepada Allah maka ia tidak boleh bermaksiat kepada-Nya (dengan melaksanakan nadzarnya itu).” ([3])Kandungan bab ini:Menunaikan nadzar adalah wajib.Apabila sudah menjadi ketetapan bahwa nadzar itu ibadah kepada Allah, maka menujukannya kepada selain Allah adalah syirik.Dilarang melaksanakan nadzar yang maksiat.KETERANGAN (FOOTNOTE):([1]) Nadzar secara syar’i digunakan dalam dua pemaknaan :Pertama : Nadzar dengan makna umum yaitu bermakna ibadah dan ketaaatan. Sebagaimana firman Allah :يُوفُونَ بِالنَّذْرِ“Mereka menunaikan nadzar mereka” (QS Al-Insaan : 7)Qotadah menjelaskan kandungan ayat ini dengan berkata :بِمَا فَرَضَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ مِنَ الصَّلَاةِ وَالزَّكَاةِ وَالصَّوْمِ وَالْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ وَغَيْرِهِ مِنَ الْوَاجِبَاتِ“Mereka menunaikan apa yang diwajibkan oleh Allah atas mereka, baik sholat, zakat, puasa, haji, umroh, dan kewajiban-kewajiban yang lainnya” (Tafsiir Al-Qurthubi 19/127)Sebagaimana juga penafsiran sebagian salaf (yaitu Sufyan Ats-Tsauri) terhadap firman Allahوَلْيُوفُوا نُذُورَهُمْ“Dan hendaknya mereka menunaikan nadzar mereka” (QS Al-Hajj : 29)Yaitu nadzar haji. Setiap orang yang melaksanakan haji, wajib untuk melakukan amal yang diwajibkan di dalamnya, seperti thowaf antara shofa dan marwa, wuquf di Arofah, mabit di Muzdalifah, melempar jamarot dan semua yang mereka diperintahkan dalam haji (Lihat Tafsir Ibnu Katsir 5/417-418)Kedua : Nadzar dengan makna khusus (yang ini merupakan topik pembahasan kita), yaitu :أَنْ يُوْجِبَ [المرْءُ] عَلَى نَفْسِهِ قُرْبَةً لَمْ يُوْجِبْهَا الشَّرْعُ عَلَيْهِ“Seseorang mewajibkan atas dirinya suatu ibadah yang tidak diwajibkan syari’at atasnya” (At-Tahdziib fi Fiqhi Al-Imam Asy-Syafi’i karya al-Baghowi 8/150)At-Thobari berkata :يَعْنِي بِالنَّذْرِ: مَا أَوْجَبُهُ الْمَرْءُ عَلَى نَفْسِهِ تَبَرُّرًا فِي طَاعَةِ اللَّهِ، وَتَقَرُّبًا بِهِ إِلَيْهِ، مِنْ صَدَقَةٍ أَوْ عَمَلِ خَيْرٍ“Yang dimaksud dengan nadzar adalah apa yang seseorang wajibkan atas dirinya sendiri dalam rangka melakukan kebaikan dalam ketaatan kepada Allah dan mendekatkan diri kepadaNya, baik sedekah maupun amal kebajikan” (Tafsir At-Thobari 5/13)Jenis-jenis Nadzar :Nadzar secara umum terbagi menjadi dua sebagai berikut :Pertama : Nadzar kepada Allah. Adapun nadzar kepada Allah ada tiga jenis :1. Nadzar ketaatan, yang mana wajib untuk ditunaikan, jika tidak ditunaikan maka harus membayar kaffaroh sumpah. Karena nadzar pada hakikatnya adalah sumpah. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :إِنَّمَا النَّذْرُ يَمِيْنٌ كَفَّارَتُهَا كَفَّارَةُ يَمِيْنٍ“Nadzar itu adalah sumpah. kaffaroh nadzar adalah kaffaroh sumpah” (lihat As-Shahihah No. 2860)Nadzar ketaatan sendiri terbagi menjadi dua :Nadzar muqoyyad yaitu nazar yang dilaksanakan dengan syarat memperoleh nikmat atau terhalang dari kemudorotan. Seperti perkataan seseorang, “Kalau saya sembuh maka saya bernadzar untuk bersedekah ini dan itu”, “Kalau saya lulus atau naik pangkat maka saya akan beribadah ini dan itu.”. Nadzar inilah yang dikatakan dilarang oleh Nabi.Dari Ibnu Umar,عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ نَهَى عَنِ النَّذْرِ، وَقَالَ: «إِنَّهُ لَا يَأْتِي بِخَيْرٍ، وَإِنَّمَا يُسْتَخْرَجُ بِهِ مِنَ الْبَخِيلِDari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwasanya beliau melarang nadzar. Beliau berkata, “Sesungguhnya nadzar tidak mendatangkan kebaikan, hanya saja nadzar dikeluarkan dari orang yang pelit” (HR Muslim No. 1639)Ibnu Umar berkata :أَوَلَمْ يُنْهَوْا عَنِ النَّذْرِ، إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «إِنَّ النَّذْرَ لاَ يُقَدِّمُ شَيْئًا وَلاَ يُؤَخِّرُ، وَإِنَّمَا يُسْتَخْرَجُ بِالنَّذْرِ مِنَ البَخِيلِ“Apakah mereka belum dilarang dari bernadzar?, sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda : “Sesungguhnya nadzar tidaklah memajukan dan tidak pula memundurkan sesuatupun, akan tetapi dikeluarkan dari orang yang pelit” (HR Al-Bukhari No. 6692)Dari Abu Huroiroh Nabi bersabda :لَا تَنْذِرُوا، فَإِنَّ النَّذْرَ لَا يُغْنِي مِنَ الْقَدَرِ شَيْئًا، وَإِنَّمَا يُسْتَخْرَجُ بِهِ مِنَ الْبَخِيلِ“Janganlah kalian bernadzar, karena sesungguhnya nadzar tidaklah mempengaruhi (mengubah) taqdir sama sekali, dan hanya saja nadzar dikeluarkan dari orang yang bakhil” (HR Muslim No. 1640)Nadzar muqoyyad dari sisi pernyataan nadzarnya maka hukumnya adalah makruh. Adapun jika seseorang telah terlanjur bernadzar dengan nadzar muqoyyad maka menunaikan nadzarnya tersebut adalah wajib, karena sama halnya dengan menunaikan sumpah kepada Allah dalam menjalankan ketaatan kepada Allah.Nadzar mutlaq, yaitu mewajibkan diri untuk beramal sholih tanpa mempersyaratkan apapun. Nabi bersabda,مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ، وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَهُ فَلاَ يَعْصِهِ“Barang siapa yang bernadzar untuk taat kepada Allah maka hendaknya ia taat kepadaNya, dan barangsiapa yang bernadzar untuk bermaksiat keapdaNya maka janganlah ia bermaksiat kepadaNya” (HR Al-Bukhari No. 6696)2. Nadzar kemaksiatan, namun ditujukan kepada Allah. Seperti seseorang yang bernadzar untuk memutuskan silaturahmi namun nadzarnya ditujukan kepada Allah, artinya ia bersumpah atas nama Allah. Atau sebagaimana hadits yang telah lalu, tentang seseorang yang hendak menyembelih di Buwanah. Jika seandainya di Buwanah pernah terjadi perayaan kesyirikan lantas ia bernadzar untuk menyembelih di tempat tersebut karena Allah, maka nadzarnya adalah nadzar maksiat.3. Nadzar dengan perkara yang tidak ia miliki. nadzar maksiat dan nadzar dengan perkara yang tidak ia miliki tidak boleh ditunaikan, akan tetapi tetap wajib membayar kaffaroh sumpah dilihat dari sisi nadzar tersebut seperti sumpah yang ia tujukan kepada Allah -sebagaimana telah lalu pembahasannya-Kedua : Nadzar Syirik yaitu nadzar yang ditujukan kepada selain Allah. Seperti seseorang yang bernadzar kepada kuburan atau bernadzar kepada Jibril, kepada Nabi dan yang semisalnya dalam rangka mendekatkan diri kepada mereka. Hal Ini tentu merupakan kesyirikan, karena nadzar adalah ibadah, dan ibadah jika ditujukan kepada selain Allah yaitu kepada salah satu makhlukNya maka itulah kesyirikan.Namun nadzar syirik tidak boleh ditunaikan dan tidak perlu bayar kaffaroh, berbeda dengan nadzar maksiat yang sama-sama tidak boleh ditunaikan, hanya saja harus bayar kaffaroh sumpah, karena nadzarnya ditujukan kepada Allah. Adapun nadzar syirik maka tidak ada kehormatannya sama sekali karena ditujukan kepada selain Allah. Adapun yang harus dilakukan hanyalah bertaubat kepada Allah, karena nadzarnya sama sekali tidak sah.Asy-Syarbini berkata :وَأَمَّا الْمَنْذُورُ لِلْمُشَاهَدِ الَّذِي يَبِيتُ عَلَى قَبْرِ وَلِيٍّ أَوْ نَحْوِهِ، فَإِنْ قَصَدَ النَّاذِرُ بِذَلِكَ التَّنْوِيرَ عَلَى مَنْ يَسْكُنُ الْبُقْعَةَ أَوْ يَتَرَدَّدُ إلَيْهَا فَهُوَ نَوْعُ قُرْبَةٍ وَحُكْمُهُ مَا ذَكَرَ أَيْ الصِّحَّةُ وَإِنْ قَصَدَ بِهِ الْإِيقَادَ عَلَى الْقَبْرِ وَلَوْ مَعَ قَصْدِ التَّنْوِيرِ فَلَا، وَإِنْ قَصَدَ بِهِ وَهُوَ الْغَالِبُ مِنْ الْعَامَّةِ تَعْظِيمَ الْبُقْعَةِ أَوْ الْقَبْرِ، أَوْ التَّقَرُّبَ إلَى مَنْ دُفِنَ فِيهَا، أَوْ نُسِبَتْ إلَيْهِ، فَهَذَا نَذْرٌ بَاطِلٌ غَيْرُ مُنْعَقِدٍ، فَإِنَّهُمْ يَعْتَقِدُونَ أَنَّ لِهَذِهِ الْأَمَاكِنِ خُصُوصِيَّاتٍ لِأَنْفُسِهِمْ وَيَرَوْنَ أَنَّ النَّذْرَ لَهَا مِمَّا يَنْدَفِعُ بِهِ الْبَلَاءُ“Adapun nadzar (untuk penerangan) pada orang yang bermalam di kubur wali atau yang semisalnya, maka jika yang bernadzar maksudnya adalah untuk memberi penerangan pada orang yang menempati tempat tersebut maka ini adalah bentuk kedekatan kepada Allah, dan hukumnya adalah sah. Dan jika tujuannya adalah untuk menerangi kuburan -meski disertai tujuan untuk penerangan- maka tidak boleh. Jika tujuannya adalah untuk pengagungan terhadap tempat atau kuburan tersebut atau untuk mendekatkan diri kepada penghuni kuburan atau kepada yang dinisbahkan kepada kuburan tersebut –dan inilah yang dominan pada masyarakat– maka ini adalah nadzar yang batil dan tidak sah. Mereka meyakini bahwasanya tempat-tempat ini memiliki keistimewaan untuk diri mereka dan mereka memandang bahwa nadzar di tempat-tempat ini akan mengilangkan bencana” (Mughni al-Muhtaaj 6/256)Asy-Syaikh Qosim -dari madzhab Hanafi- berkata :وَأَمَّا النَّذْرُ الَّذِي يُنْذِرُهُ أَكْثَرُ الْعَوَامّ عَلَى مَا هُوَ مُشَاهَدٌ كَأَنْ يَكُونَ لِإِنْسَانٍ غَائِبٌ أَوْ مَرِيضٌ، أَوْ لَهُ حَاجَةٌ ضَرُورِيَّةٌ فَيَأْتِي بَعْضَ الصُّلَحَاءِ فَيَجْعَلُ سُتْرَةً عَلَى رَأْسِهِ فَيَقُولُ يَا سَيِّدِي فُلَانٌ إنْ رُدَّ غَائِبِي، أَوْ عُوفِيَ مَرِيضِي أَوْ قُضِيَتْ حَاجَتِي فَلَكَ مِنْ الذَّهَبِ كَذَا، أَوْ مِنْ الْفِضَّةِ كَذَا، أَوْ مِنْ الطَّعَامِ كَذَا، أَوْ مِنْ الْمَاءِ كَذَا، أَوْ مِنْ الشَّمْعِ كَذَا، أَوْ مِنْ الزَّيْتِ كَذَا فَهَذَا النَّذْرُ بَاطِلٌ بِالْإِجْمَاعِ لِوُجُوهٍ مِنْهَا أَنَّهُ نَذْرُ مَخْلُوقٍ وَالنَّذْرُ لِلْمَخْلُوقِ لَا يَجُوزُ؛ لِأَنَّهُ عِبَادَةٌ وَالْعِبَادَةُ لَا تَكُونُ لِلْمَخْلُوقِ وَمِنْهَا أَنَّ الْمَنْذُورَ لَهُ مَيِّتٌ وَالْمَيِّتُ لَا يَمْلِكُ وَمِنْهَا إنْ ظَنَّ أَنَّ الْمَيِّتَ يَتَصَرَّفُ فِي الْأُمُورِ دُونَ اللَّهِ تَعَالَى وَاعْتِقَادُهُ ذَلِكَ كُفْرٌ“Dan adapun nadzar yang dilakukan oleh mayoritas orang-orang awam sebagaimana kenyataan yang disaksikan, seperti ada orang yang mencari orang yang hilang, atau ada yang sakit atau ia memiliki kebutuhan yang darurat, lalu iapun pergi ke sebagian orang shalih (yang sudah meninggal -pen) lalu ia meletakan sutrah (semacam penutup) di atas kepalanya lalu ia berkata, “Wahai tuanku fulan, kalau orang yang hilang kembali, atau orang yang sakit sembuh, atau kebutuhanku terpenuhi maka aku akan memberikan kepadamu emas atau perak atau makanan atau lilin atau minyak demikian dan demikian. Maka ini adalah nadzar yang batil dengan ijmak karena beberapa sebab. Diantaranya karena ini adalah nadzar kepada makhluk, dan nadzar kepada makhluk tidak boleh, karena nadzar adalah ibadah dan ibadah tidak boleh ditujukan kepada makhluk. Diantaranya karena orang sholih yang ditujukan nadzar kepadanya adalah mayat, dan mayat tidaklah memiliki apa-apa, diantaranya juga jika ia menyangka bahwa mayat bisa mengatur urusan selain Allah, maka keyakinan ini adalah kekufuran” (Al-Bahr ar-Raiq Syarh Kanz Ad-Daqoiq hal 2/320-321)Ibnu Katsir berkata -tentang peristiwa-peristiwa tahun 704)رَاحَ الشَّيْخُ تَقِيُّ الدِّينِ ابْنُ تَيْمِيَّةَ إِلَى مَسْجِدِ النَّارَنْجِ، وَأَمَرَ أَصْحَابَهُ وَمَعَهُمْ حَجَّارُونَ بِقَطْعِ صَخْرَةٍ كَانَتْ هُنَاكَ بِنَهْرِ قَلُوطٍ – تُزَارُ وَيُنْذَرُ لَهَا – فَقَطَعَهَا، وَأَرَاحَ الْمُسْلِمِينَ مِنْهَا وَمِنَ الشِّرْكِ بِهَا، فَأَزَاحَ عَنِ الْمُسْلِمِينَ شُبْهَةً كَانَ شَرُّهَا عَظِيمًا، وَبِهَذَا وَأَمْثَالِهِ حَسَدُوهُ وَأَبْرَزُوا لَهُ الْعَدَاوَةَ“Syaikh Taqiyyuddin Ibnu Taimiyyah ke mesjid An-Naaronj, dan beliau memerintahkan para sahabat beliau -dan bersama mereka ada para tukang batu- untuk memotong batu yang ada di sungai Qoluth, yang batu tersebut diziarohi dan diberikan nadzar kepadanya. Maka beliapun memotong batu tersebut dan mengamankan kaum muslimin dari batu tersebut dan dari kesyirikan terhadap batu tersebut. Beliau menghilangkan dari kaum muslimin syubhat yang sangat besar bahayanya. Gara-gara hal ini dan yang semisalnya akhirnya merekapun hasad terhadap Ibnu Taimiyyah dan menunjukkan permusuhan kepada beliau” (Al-Bidaayah wa An-Nihaayah 18/46)Lihatlah Ibnu Katsir mensifati perbuatan bernadzar yang ditujukan kepada batu sebagai kesyirikan.As-Suwaidi berkata :بقي عندنا صورة أخرى عليها مدار الناس في هذا الزمان، وهو النذر لغير الله، كالنذر لإبراهيم الخليل أو النبي صلى الله عليه وسلم أو النذر للأموات الصالحين، فقد جرت هذه العادة الخبيثة في هذا الوقت من نذر الطعام والشموع والقرابين لأهل القبور من الأموات….لو نذر للأنبياء أو للأولياء أو للملائكة فلا خلاف بين من يعلم ذلك ويتنبه أنه من شرك الاعتقاد، لأن الناذر لم ينذر هذا النذر إلا لاعتقاده في المنذور له أنه يضر وينفع ويعطي ويمنع إما بطبعه وإما بقوة السببية فيه“Tinggal satu bentuk yang tersisa yang masyarakat terfokus kepadanya di zaman ini. Yaitu bernadzar kepada selain Allah. Seperti nadzar kepada Ibrahim al-Kholil, kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam atau kepada mayat-mayat orang-orang shalih. Dan sungguh telah berjalan tradisi yang buruk ini di zaman ini berupa memberikan makanan, lilin, dan kurban kepada para penghuni kuburan.Kalau ia bernadzar kepada para nabi atau kepada para wali atau para malaikat maka tidak ada perselisihan diantara orang yang mengetahui hal ini dan mengerti bahwasanya hal ini merupakan syirik dalam aqidah. Karena orang yang bernadzar tidaklah ia bernadzar dengan nadzar tersebut kecuali karena keyakinannya tentang yang ditujukan kepadanya nadzar bahwa ia bisa memberi kemudorotan dan kemanfaatan, bisa memberi dan mencegah, apakah karena tabi’atnya sudah demikian atau karena begitu kuatnya sebab padanya” (Al-‘Aqd Ats-Tsamin hal 218-220, sebagaimana dinukil oleh penulis “Juhud As-Syafi’iyyah” hal 500-501)Berikut adalah fatwa dari para ulama Mesir tentang nadzar kepada selain Allah :النذر لأصحاب الأضرحة والأولياء والصالحين باطل بالإجماع لأنه نذر لمخلوق وهو غير جائز لأن النذر عبادة وهى لا تكون لمخلوق أبدا ولأن المنذور له ميت والميت لا يملك. إذا ظن الناذر أن الميت يتصرف فى الأمور دون الله سبحانه وتعالى واعتقده كان ذلك كفرا“Nadzar kepada pemilik-pemilik adrihah (bangunan di atas kuburan, yaitu kepada para mayat -pen), kepada para wali dan kaum sholih adalah perkara yang batil dengan ijmak ulama. Karena itu adalah nadzar kepada makhluk, dan hal ini tidak diperbolehkan. Nadzar adalah ibadah, dan selamanya ibadah tidak boleh untuk makhluk. Dan yang ditujukan nadzar kepadanya adalah mayat, padahal mayat tidak memiliki apa-apa. Jika yang bernadzar meyakini bahwasanya mayat bisa berbuat/mengatur perkara-perkara selain Allah dan meyakini hal ini maka ini merupakan kekufuran” (Fatawa Daar al-Iftaa’ al-Mishriyah 6/198)Perhatian :Nadzar pada hakikatnya bukanlah sebab untuk mendatangkan kebaikan. Jangankan nadzar syirik, bahkan nadzar ketaatan kepada Allah pun tidak bisa mendatangkan kebaikan, dan tidak bisa mengubah kondisi. Ibnu Taimiyyah berkata :فَإِذَا كَانَ النَّذْرُ لَا يَأْتِي بِخَيْرِ فَكَيْفَ بِالنَّذْرِ لِلْمَخْلُوقِ“Jika nadzar (kepada Allah) tidaklah mendatangkan kebaikan, bagaimana lagi dengan nadzar kepada makhluk” (Majmuu’ Al-Fataawaa 1/81)Beliau juga berkata :فقد أخبر النبي صلى الله عليه وسلم: أن النذر لا يأتي بخير، وأنه ليس من الأسباب الجالبة للخير، أو الدافعة لشر أصلًا، وإنما يوافق القدر“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah mengabarkan bahwa nadzar tidaklah mendatangkan kebaikan, karena nadzar pada asalnya memang bukanlah termasuk sebab yang bisa mendatangkan kebaikan atau menolak kemudorotan. Nadzar itu hanya menepati taqdir” (Iqtidoo As-Sirooth al-Mustaqiim 2/231)Beliau berkata ;“Barangsiapa yang menyangka bahwa nadzar kepada makhluk mendatangkan kebaikan atau menolak kemudorotan maka ia termasuk orang yang tersesat, seperti orang-orang yang menyangka bahwa menyembah makhluk mendatangkan kemanfaatan bagi mereka dan menolak kemudorotan dari mereka. Lihatlah kaum musyrikin, para syaitan telah menjelma dan berbicara kepada mereka. Terkadang syaitan menerbangkan mereka di udara atau mengabarkan kepada mereka sebagian perkara gaib. Terkadang syaitan mendatangkan nafkah, makanan, baju, atau yang lainnya, sebagaimana hal ini terjadi pada para penyembah berhala dari kalangan Arab dan selain Arab. Dan yang semisal ini banyak terjadi di zaman ini dan juga di zaman yang lain. Terjadi pada orang-orang yang sesat, para ahlul bid’ah, yang menyelisihi al-Qur’an dan as-Sunnah yaitu dengan beribadah kepada selain Allah atau dengan ibadah yang tidak disyari’atkan oleh Allah” (Majmuu’ Al-Fataawaa 1/81-82)Beliau juga berkata, “Engkau melihat orang-orang yang bercerita bahwa mereka berada dalam kesusahan, lalu merekapun bernadzar kemudian nadzar-nadzar tersebut menghilangkan kesulitan mereka. Mereka ini lebih parah atau paling tidak mereka seperti orang-orang yang menyangka bahwa mereka berdoa di sisi kuburan atau selainnya lalu kebutuhan merekapun terpenuhi.Dan mereka yang bernadzar, salah seorang dari mereka berkata, “Aku sakit, lalu aku bernadzar”. Yang lain berkata, “Orang-orang menyerangku maka aku bernadzar”, “Aku tertahan maka aku bernadzar”, ”Aku ditimpa kemisikinan maka aku bernadzar”. Telah tertanam dalam diri mereka bahwasanya nadzar-nadzar ini adalah sebab untuk mendatangkan kebutuhan mereka dan menolak apa yang mereka kawatirkan. Padahal Nabi -yang benar dan dibenarkan- telah mengabarkan bahwa nadzar ketaatan kepada Allah bukanlah sebab yang mendatangkan kebaikan apalagi nadzar maksiat” (Iqtidoo As-Sirooth al-Mustaqiim 2/231-232)([2]) Pada bab ini penulis (Asy-Syaikh Muhamad bin Abdil Wahhab rahimahullah) membawakan dalil-dalil yang menunjukkan bahwa nadzar adalah ibadah untuk menekankan bahwa bernadzar kepada selain Allah adalah kesyirikan. Diantaranya adalah firman Allah pada surat Al-Insaan : 7. Sisi pendalilannya adalah Allah memuji orang-orang yang menunaikan nadzar mereka, dan tidaklah Allah memuji kecuali pada ketaatan. Ini menunjukkan bahwa menunaikan nadzar adalah ketaatan dan ibadah.Demikian juga penulis berdalil dengan firman Allah surat Al-Baqoroh : 270. Sisi pendalilannya adalah penyebutan bahwa Allah mengetahui apapun yang dinadzarkan oleh para hamba. Dan pengkabaran Allah bahwasanya Allah mengetahui artinya Allah akan memberi balasan, dan tidaklah Allah memberi balasan kecuali pada ketaatan, yang ini menunjukkan bahwa nadzar adalah ibadah.Dalam ayat yang lain bahkan lebih tegas Allah memerintahkan untuk menunaikan nadzar dan bukan hanya sekedar memuji. Allah berfirman :وَلْيُوفُوا نُذُورَهُمْ“Dan hendaknya mereka menunaikan nadzar mereka” (QS Al-Hajj : 29)([3]) Diantara dalil bahwa nadzar adalah ibadah bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan untuk menunaikan nadzar bagi orang yang bernadzar dalam ketaatan kepada Allah.Dalil yang lain yang menunjukkan bahwa nadzar adalah ibadahعَنْ كَرْدَمِ بْنِ سُفْيَانَ، أَنَّهُ سَأَلَ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ نَذْرٍ نُذِرَهُ فِي الْجَاهِلِيَّةِ، فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” أَلِوَثَنٍ أَوْ لِنُصُبٍ؟ ” قَالَ: لَا، وَلَكِنْ لِلَّهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى، قَالَ: ” فَأَوْفِ لِلَّهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى مَا جَعَلْتَ لَهُ، انْحَرْ عَلَى بُوَانَةَ، وَأَوْفِ بِنَذْرِكَDari Kardam bin Sufyan bahwasanya beliau bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tentang nadzar yang pernah beliau nadzarkan tatkala masih jahiliyah. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata keapdanya, “Apakah untuk berhala atau untuk patung?” Ia berkata, “Tidak, akan tetapi untuk Allah”. Nabi berkata, “Tunaikanlah karena Allah nadzarmu yang telah kau jadikan untuk Allah, sembelihlah di Buwanah, dan tunaikanlah nadzarmu” (HR Ahmad No. 15456 dan dishahihkan oleh para pentahqiq al-Musnad).Dalam hadits ini jelas Nabi bertanya tentang kepada siapakah nadzar itu ditujukan, apakah kepada Allah ataukah kepada berhala. Hal Ini menunjukkan bahwa nadzar adalah ibadah, ada yang bertujuan untuk Allah dan ada pula yang bertujuan untuk selain Allah.Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah menekankan wajibnya ikhlas dalam bernadzar dengan sabdanya :إِنَّمَا النَّذْرُ مَا ابْتُغِيَ بِهِ وَجْهُ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ“Sesungguhnya nadzar hanyalah apa yang diharapkan untuk mencari wajah Allah” (HR Ahmad No. 6714 dan Abu Daud No. 2192, dan dihasankan oleh Al-Albani (lihat juga as-Shahihah No. 2859) dan dihasankan juga oleh para pentahqiq al-Musnad)=SELESAI=

Faedah Sirah Nabi: Pelajaran dari Hijrah ke Habasyah #04

Download   Mau tahu faedah dari hijrah ke Habasyah? Sekarang serial keempat.   Kedelapan: Hapuskan kesyirikan, lalu isilah dengan beribadah kepada Allah   Ketika Ja’far radhiyallahu ‘anhu ditanya oleh Raja Najasyi mengenai agama Islam, makai a mengawali kata-katanya dengan menjelaskan beberapa larangan dalam agama, dan larangan yang paling besar adalah syirik (menyekutukan Allah). Kemudian disusul menjelaskan perintah Islam dan perintah yang utama adalah bertauhid, mengesakan Allah Ta’ala. Dalam hal ini Ja’far mendahulukan takhliyyah (pembersihan) sebelum tahliyyah (mengisi). Karena yang harus dilakukan pertama kali sebelum melakukan yang lain adalah menjauhkan diri dari kesyirikan, lalu mentauhidkan Allah. Hal ini sejalan dengan firman Allah Ta’ala, فَمَنْ يَكْفُرْ بِالطَّاغُوتِ وَيُؤْمِنْ بِاللَّهِ “Karena itu barangsiapa yang ingkar kepada Thaghut dan beriman kepada Allah.” (QS. Al-Baqarah: 256) Sama juga dengan kandungan kalimat laa ilaha illallah, di mana kita terlebih dahulu menghapuskan segala bentuk sesembahan selain Allah lalu menetapkan hanya Allah saja yang disembah. Itu juga maksud dari at-takhliyyah qabla at-tahliyyah, membersihkan sebelum mengisi.   Kesembilan: Urutan dakwah adalah dakwah tauhid terlebih dahulu.   Ketika Ja’far menerangkan tentang urutan dakwah yang dibawakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka ia mendahulukan dakwah kepada tauhid. Inilah yang seharusnya menjadi skala prioritas para da’i yang menyeru manusia ke jalan Allah. Hendaknya mereka mengawali dakwahnya dengan mendahulukan dan memfokuskan pada masalah ketauhidan serta sering diulang-ulang penjelasan tentang masalah ini dalam setiap kesempatan. Manfaat dakwah tauhid lebih didahulukan dapat dilihat dari perkataan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berikut ini, “Sesungguhnya yang pertama kali turun darinya ialah satu surat dari Al-Mufashshal (surat-surat pendek) yang berisi penjelasan tentang surga dan neraka; sehingga apabila manusia telah mantap dalam Islam, maka turunlah (ayat-ayat tentang) halal dan haram. Seandainya yang pertama kali turun (kepada mereka) adalah “jangan minum khamr (minuman keras),” tentu mereka akan menjawab “kami tidak akan meninggalkan khamr selama-lamanya”. Seandainya yang pertama turun adalah “jangan berzina,” tentu mereka akan menjawab  “kami tidak akan meninggalkan zina selama-lamanya”. Sesungguhnya telah turun firman Allah “sebenarnya hari Kiamat itulah hari yang dijanjikan kepada mereka, dan Kiamat itu lebih dahsyat dan lebih pahit”–QS. Al-Qamar ayat 46–di Mekkah kepada Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan pada waktu itu aku masih kecil yang senang bermain-main. Surat Al-Baqarah dan An-Nisa` barulah turun setelah aku menjadi istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Bukhari, no. 4993).   Kesepuluh: Yang pertama kali berhijrah itu yang lebih utama   Tepat pada peristiwa perang Khaibar, sebagaimana yang akan kita bicarakan pada babnya, kaum Muhajirin yang berhijrah ke Habasyah ini pulang. Ada sebagian sahabat radhiyallahu ‘anhu yang membanggakan diri kepada kaum Muhajirin Habasyah ini, karena ia merasa telah mendahului mereka hijrah ke Madinah. Oleh karena itu, mereka pun melaporkan perihal itu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka beliau bersabda, لَيْسَ بِأَحَقَّ بِى مِنْكُمْ ، وَلَهُ وَلأَصْحَابِهِ هِجْرَةٌ وَاحِدَةٌ ، وَلَكُمْ أَنْتُمْ أَهْلَ السَّفِينَةِ هِجْرَتَانِ “Dia itu (orang yang membanggakan diri atas muhajirin Habasyah itu) tidak lebih berhak atas diriku daripada kalian. Dia dan teman-temannya (Muhajirin Madinah) hanya mendapatkan hijrah satu kali saja, sementara kalian, para Muhajirin yang naik perahu (ke Habasyah) mendapatkan dua hijrah.” (HR. Bukhari, no. 4231) Oleh karena itu, kaum Muhajirin Habasyah sangat bergembira sekali dengan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Asma’ binti Umais, yang memberitakan kejadian ini kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, فَلَقَدْ رَأَيْتُ أَبَا مُوسَى وَأَصْحَابَ السَّفِينَةِ يَأْتُونِى أَرْسَالاً ، يَسْأَلُونِى عَنْ هَذَا الْحَدِيثِ ، مَا مِنَ الدُّنْيَا شَىْءٌ هُمْ بِهِ أَفْرَحُ وَلاَ أَعْظَمُ فِى أَنْفُسِهِمْ مِمَّا قَالَ لَهُمُ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم “Aku melihat Abu Musa dan Muhajirin yang naik perahu (Muhajirin Habasyah) itu secara bergiliran datang kepadaku, lalu menanyakan perihal ucapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ini. Oleh karena itu, tidak ada sesuatu di dunia ini yang lebih membahagiakan dan lebih berharga bagi mereka daripada berita dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamini.” (HR. Bukhari, no. 4231) Namun Ibnu Hajar dalam Fath Al-Bari (7:486) menyatakan bahwa hadits ini tidaklah menunjukkan bahwa Muhajirin Habasyah lebih utama dari Muhajirin Madinah secara mutlak. Semoga Allah beri taufik dan hidayah. Fase masuk Islamnya Hamzah dan Umar.   Referensi: Fath Al-Bari Syarh Shahih Al-Bukhari.Cetakan keempat, Tahun 1432 H. Al-Hafizh Ahmad bin ‘Ali bin Hajar Al-‘Asqalani. Penerbit Dar Thiybah. Fiqh As-Sirah.Cetakan Tahun 1424 H. Prof. Dr.Zaid bin Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Dar At-Tadmuriyyah. — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah sirah nabi hijrah habasyah hijrah nabi sirah nabi

Faedah Sirah Nabi: Pelajaran dari Hijrah ke Habasyah #04

Download   Mau tahu faedah dari hijrah ke Habasyah? Sekarang serial keempat.   Kedelapan: Hapuskan kesyirikan, lalu isilah dengan beribadah kepada Allah   Ketika Ja’far radhiyallahu ‘anhu ditanya oleh Raja Najasyi mengenai agama Islam, makai a mengawali kata-katanya dengan menjelaskan beberapa larangan dalam agama, dan larangan yang paling besar adalah syirik (menyekutukan Allah). Kemudian disusul menjelaskan perintah Islam dan perintah yang utama adalah bertauhid, mengesakan Allah Ta’ala. Dalam hal ini Ja’far mendahulukan takhliyyah (pembersihan) sebelum tahliyyah (mengisi). Karena yang harus dilakukan pertama kali sebelum melakukan yang lain adalah menjauhkan diri dari kesyirikan, lalu mentauhidkan Allah. Hal ini sejalan dengan firman Allah Ta’ala, فَمَنْ يَكْفُرْ بِالطَّاغُوتِ وَيُؤْمِنْ بِاللَّهِ “Karena itu barangsiapa yang ingkar kepada Thaghut dan beriman kepada Allah.” (QS. Al-Baqarah: 256) Sama juga dengan kandungan kalimat laa ilaha illallah, di mana kita terlebih dahulu menghapuskan segala bentuk sesembahan selain Allah lalu menetapkan hanya Allah saja yang disembah. Itu juga maksud dari at-takhliyyah qabla at-tahliyyah, membersihkan sebelum mengisi.   Kesembilan: Urutan dakwah adalah dakwah tauhid terlebih dahulu.   Ketika Ja’far menerangkan tentang urutan dakwah yang dibawakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka ia mendahulukan dakwah kepada tauhid. Inilah yang seharusnya menjadi skala prioritas para da’i yang menyeru manusia ke jalan Allah. Hendaknya mereka mengawali dakwahnya dengan mendahulukan dan memfokuskan pada masalah ketauhidan serta sering diulang-ulang penjelasan tentang masalah ini dalam setiap kesempatan. Manfaat dakwah tauhid lebih didahulukan dapat dilihat dari perkataan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berikut ini, “Sesungguhnya yang pertama kali turun darinya ialah satu surat dari Al-Mufashshal (surat-surat pendek) yang berisi penjelasan tentang surga dan neraka; sehingga apabila manusia telah mantap dalam Islam, maka turunlah (ayat-ayat tentang) halal dan haram. Seandainya yang pertama kali turun (kepada mereka) adalah “jangan minum khamr (minuman keras),” tentu mereka akan menjawab “kami tidak akan meninggalkan khamr selama-lamanya”. Seandainya yang pertama turun adalah “jangan berzina,” tentu mereka akan menjawab  “kami tidak akan meninggalkan zina selama-lamanya”. Sesungguhnya telah turun firman Allah “sebenarnya hari Kiamat itulah hari yang dijanjikan kepada mereka, dan Kiamat itu lebih dahsyat dan lebih pahit”–QS. Al-Qamar ayat 46–di Mekkah kepada Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan pada waktu itu aku masih kecil yang senang bermain-main. Surat Al-Baqarah dan An-Nisa` barulah turun setelah aku menjadi istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Bukhari, no. 4993).   Kesepuluh: Yang pertama kali berhijrah itu yang lebih utama   Tepat pada peristiwa perang Khaibar, sebagaimana yang akan kita bicarakan pada babnya, kaum Muhajirin yang berhijrah ke Habasyah ini pulang. Ada sebagian sahabat radhiyallahu ‘anhu yang membanggakan diri kepada kaum Muhajirin Habasyah ini, karena ia merasa telah mendahului mereka hijrah ke Madinah. Oleh karena itu, mereka pun melaporkan perihal itu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka beliau bersabda, لَيْسَ بِأَحَقَّ بِى مِنْكُمْ ، وَلَهُ وَلأَصْحَابِهِ هِجْرَةٌ وَاحِدَةٌ ، وَلَكُمْ أَنْتُمْ أَهْلَ السَّفِينَةِ هِجْرَتَانِ “Dia itu (orang yang membanggakan diri atas muhajirin Habasyah itu) tidak lebih berhak atas diriku daripada kalian. Dia dan teman-temannya (Muhajirin Madinah) hanya mendapatkan hijrah satu kali saja, sementara kalian, para Muhajirin yang naik perahu (ke Habasyah) mendapatkan dua hijrah.” (HR. Bukhari, no. 4231) Oleh karena itu, kaum Muhajirin Habasyah sangat bergembira sekali dengan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Asma’ binti Umais, yang memberitakan kejadian ini kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, فَلَقَدْ رَأَيْتُ أَبَا مُوسَى وَأَصْحَابَ السَّفِينَةِ يَأْتُونِى أَرْسَالاً ، يَسْأَلُونِى عَنْ هَذَا الْحَدِيثِ ، مَا مِنَ الدُّنْيَا شَىْءٌ هُمْ بِهِ أَفْرَحُ وَلاَ أَعْظَمُ فِى أَنْفُسِهِمْ مِمَّا قَالَ لَهُمُ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم “Aku melihat Abu Musa dan Muhajirin yang naik perahu (Muhajirin Habasyah) itu secara bergiliran datang kepadaku, lalu menanyakan perihal ucapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ini. Oleh karena itu, tidak ada sesuatu di dunia ini yang lebih membahagiakan dan lebih berharga bagi mereka daripada berita dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamini.” (HR. Bukhari, no. 4231) Namun Ibnu Hajar dalam Fath Al-Bari (7:486) menyatakan bahwa hadits ini tidaklah menunjukkan bahwa Muhajirin Habasyah lebih utama dari Muhajirin Madinah secara mutlak. Semoga Allah beri taufik dan hidayah. Fase masuk Islamnya Hamzah dan Umar.   Referensi: Fath Al-Bari Syarh Shahih Al-Bukhari.Cetakan keempat, Tahun 1432 H. Al-Hafizh Ahmad bin ‘Ali bin Hajar Al-‘Asqalani. Penerbit Dar Thiybah. Fiqh As-Sirah.Cetakan Tahun 1424 H. Prof. Dr.Zaid bin Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Dar At-Tadmuriyyah. — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah sirah nabi hijrah habasyah hijrah nabi sirah nabi
Download   Mau tahu faedah dari hijrah ke Habasyah? Sekarang serial keempat.   Kedelapan: Hapuskan kesyirikan, lalu isilah dengan beribadah kepada Allah   Ketika Ja’far radhiyallahu ‘anhu ditanya oleh Raja Najasyi mengenai agama Islam, makai a mengawali kata-katanya dengan menjelaskan beberapa larangan dalam agama, dan larangan yang paling besar adalah syirik (menyekutukan Allah). Kemudian disusul menjelaskan perintah Islam dan perintah yang utama adalah bertauhid, mengesakan Allah Ta’ala. Dalam hal ini Ja’far mendahulukan takhliyyah (pembersihan) sebelum tahliyyah (mengisi). Karena yang harus dilakukan pertama kali sebelum melakukan yang lain adalah menjauhkan diri dari kesyirikan, lalu mentauhidkan Allah. Hal ini sejalan dengan firman Allah Ta’ala, فَمَنْ يَكْفُرْ بِالطَّاغُوتِ وَيُؤْمِنْ بِاللَّهِ “Karena itu barangsiapa yang ingkar kepada Thaghut dan beriman kepada Allah.” (QS. Al-Baqarah: 256) Sama juga dengan kandungan kalimat laa ilaha illallah, di mana kita terlebih dahulu menghapuskan segala bentuk sesembahan selain Allah lalu menetapkan hanya Allah saja yang disembah. Itu juga maksud dari at-takhliyyah qabla at-tahliyyah, membersihkan sebelum mengisi.   Kesembilan: Urutan dakwah adalah dakwah tauhid terlebih dahulu.   Ketika Ja’far menerangkan tentang urutan dakwah yang dibawakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka ia mendahulukan dakwah kepada tauhid. Inilah yang seharusnya menjadi skala prioritas para da’i yang menyeru manusia ke jalan Allah. Hendaknya mereka mengawali dakwahnya dengan mendahulukan dan memfokuskan pada masalah ketauhidan serta sering diulang-ulang penjelasan tentang masalah ini dalam setiap kesempatan. Manfaat dakwah tauhid lebih didahulukan dapat dilihat dari perkataan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berikut ini, “Sesungguhnya yang pertama kali turun darinya ialah satu surat dari Al-Mufashshal (surat-surat pendek) yang berisi penjelasan tentang surga dan neraka; sehingga apabila manusia telah mantap dalam Islam, maka turunlah (ayat-ayat tentang) halal dan haram. Seandainya yang pertama kali turun (kepada mereka) adalah “jangan minum khamr (minuman keras),” tentu mereka akan menjawab “kami tidak akan meninggalkan khamr selama-lamanya”. Seandainya yang pertama turun adalah “jangan berzina,” tentu mereka akan menjawab  “kami tidak akan meninggalkan zina selama-lamanya”. Sesungguhnya telah turun firman Allah “sebenarnya hari Kiamat itulah hari yang dijanjikan kepada mereka, dan Kiamat itu lebih dahsyat dan lebih pahit”–QS. Al-Qamar ayat 46–di Mekkah kepada Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan pada waktu itu aku masih kecil yang senang bermain-main. Surat Al-Baqarah dan An-Nisa` barulah turun setelah aku menjadi istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Bukhari, no. 4993).   Kesepuluh: Yang pertama kali berhijrah itu yang lebih utama   Tepat pada peristiwa perang Khaibar, sebagaimana yang akan kita bicarakan pada babnya, kaum Muhajirin yang berhijrah ke Habasyah ini pulang. Ada sebagian sahabat radhiyallahu ‘anhu yang membanggakan diri kepada kaum Muhajirin Habasyah ini, karena ia merasa telah mendahului mereka hijrah ke Madinah. Oleh karena itu, mereka pun melaporkan perihal itu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka beliau bersabda, لَيْسَ بِأَحَقَّ بِى مِنْكُمْ ، وَلَهُ وَلأَصْحَابِهِ هِجْرَةٌ وَاحِدَةٌ ، وَلَكُمْ أَنْتُمْ أَهْلَ السَّفِينَةِ هِجْرَتَانِ “Dia itu (orang yang membanggakan diri atas muhajirin Habasyah itu) tidak lebih berhak atas diriku daripada kalian. Dia dan teman-temannya (Muhajirin Madinah) hanya mendapatkan hijrah satu kali saja, sementara kalian, para Muhajirin yang naik perahu (ke Habasyah) mendapatkan dua hijrah.” (HR. Bukhari, no. 4231) Oleh karena itu, kaum Muhajirin Habasyah sangat bergembira sekali dengan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Asma’ binti Umais, yang memberitakan kejadian ini kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, فَلَقَدْ رَأَيْتُ أَبَا مُوسَى وَأَصْحَابَ السَّفِينَةِ يَأْتُونِى أَرْسَالاً ، يَسْأَلُونِى عَنْ هَذَا الْحَدِيثِ ، مَا مِنَ الدُّنْيَا شَىْءٌ هُمْ بِهِ أَفْرَحُ وَلاَ أَعْظَمُ فِى أَنْفُسِهِمْ مِمَّا قَالَ لَهُمُ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم “Aku melihat Abu Musa dan Muhajirin yang naik perahu (Muhajirin Habasyah) itu secara bergiliran datang kepadaku, lalu menanyakan perihal ucapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ini. Oleh karena itu, tidak ada sesuatu di dunia ini yang lebih membahagiakan dan lebih berharga bagi mereka daripada berita dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamini.” (HR. Bukhari, no. 4231) Namun Ibnu Hajar dalam Fath Al-Bari (7:486) menyatakan bahwa hadits ini tidaklah menunjukkan bahwa Muhajirin Habasyah lebih utama dari Muhajirin Madinah secara mutlak. Semoga Allah beri taufik dan hidayah. Fase masuk Islamnya Hamzah dan Umar.   Referensi: Fath Al-Bari Syarh Shahih Al-Bukhari.Cetakan keempat, Tahun 1432 H. Al-Hafizh Ahmad bin ‘Ali bin Hajar Al-‘Asqalani. Penerbit Dar Thiybah. Fiqh As-Sirah.Cetakan Tahun 1424 H. Prof. Dr.Zaid bin Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Dar At-Tadmuriyyah. — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah sirah nabi hijrah habasyah hijrah nabi sirah nabi


Download   Mau tahu faedah dari hijrah ke Habasyah? Sekarang serial keempat.   Kedelapan: Hapuskan kesyirikan, lalu isilah dengan beribadah kepada Allah   Ketika Ja’far radhiyallahu ‘anhu ditanya oleh Raja Najasyi mengenai agama Islam, makai a mengawali kata-katanya dengan menjelaskan beberapa larangan dalam agama, dan larangan yang paling besar adalah syirik (menyekutukan Allah). Kemudian disusul menjelaskan perintah Islam dan perintah yang utama adalah bertauhid, mengesakan Allah Ta’ala. Dalam hal ini Ja’far mendahulukan takhliyyah (pembersihan) sebelum tahliyyah (mengisi). Karena yang harus dilakukan pertama kali sebelum melakukan yang lain adalah menjauhkan diri dari kesyirikan, lalu mentauhidkan Allah. Hal ini sejalan dengan firman Allah Ta’ala, فَمَنْ يَكْفُرْ بِالطَّاغُوتِ وَيُؤْمِنْ بِاللَّهِ “Karena itu barangsiapa yang ingkar kepada Thaghut dan beriman kepada Allah.” (QS. Al-Baqarah: 256) Sama juga dengan kandungan kalimat laa ilaha illallah, di mana kita terlebih dahulu menghapuskan segala bentuk sesembahan selain Allah lalu menetapkan hanya Allah saja yang disembah. Itu juga maksud dari at-takhliyyah qabla at-tahliyyah, membersihkan sebelum mengisi.   Kesembilan: Urutan dakwah adalah dakwah tauhid terlebih dahulu.   Ketika Ja’far menerangkan tentang urutan dakwah yang dibawakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka ia mendahulukan dakwah kepada tauhid. Inilah yang seharusnya menjadi skala prioritas para da’i yang menyeru manusia ke jalan Allah. Hendaknya mereka mengawali dakwahnya dengan mendahulukan dan memfokuskan pada masalah ketauhidan serta sering diulang-ulang penjelasan tentang masalah ini dalam setiap kesempatan. Manfaat dakwah tauhid lebih didahulukan dapat dilihat dari perkataan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berikut ini, “Sesungguhnya yang pertama kali turun darinya ialah satu surat dari Al-Mufashshal (surat-surat pendek) yang berisi penjelasan tentang surga dan neraka; sehingga apabila manusia telah mantap dalam Islam, maka turunlah (ayat-ayat tentang) halal dan haram. Seandainya yang pertama kali turun (kepada mereka) adalah “jangan minum khamr (minuman keras),” tentu mereka akan menjawab “kami tidak akan meninggalkan khamr selama-lamanya”. Seandainya yang pertama turun adalah “jangan berzina,” tentu mereka akan menjawab  “kami tidak akan meninggalkan zina selama-lamanya”. Sesungguhnya telah turun firman Allah “sebenarnya hari Kiamat itulah hari yang dijanjikan kepada mereka, dan Kiamat itu lebih dahsyat dan lebih pahit”–QS. Al-Qamar ayat 46–di Mekkah kepada Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan pada waktu itu aku masih kecil yang senang bermain-main. Surat Al-Baqarah dan An-Nisa` barulah turun setelah aku menjadi istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Bukhari, no. 4993).   Kesepuluh: Yang pertama kali berhijrah itu yang lebih utama   Tepat pada peristiwa perang Khaibar, sebagaimana yang akan kita bicarakan pada babnya, kaum Muhajirin yang berhijrah ke Habasyah ini pulang. Ada sebagian sahabat radhiyallahu ‘anhu yang membanggakan diri kepada kaum Muhajirin Habasyah ini, karena ia merasa telah mendahului mereka hijrah ke Madinah. Oleh karena itu, mereka pun melaporkan perihal itu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka beliau bersabda, لَيْسَ بِأَحَقَّ بِى مِنْكُمْ ، وَلَهُ وَلأَصْحَابِهِ هِجْرَةٌ وَاحِدَةٌ ، وَلَكُمْ أَنْتُمْ أَهْلَ السَّفِينَةِ هِجْرَتَانِ “Dia itu (orang yang membanggakan diri atas muhajirin Habasyah itu) tidak lebih berhak atas diriku daripada kalian. Dia dan teman-temannya (Muhajirin Madinah) hanya mendapatkan hijrah satu kali saja, sementara kalian, para Muhajirin yang naik perahu (ke Habasyah) mendapatkan dua hijrah.” (HR. Bukhari, no. 4231) Oleh karena itu, kaum Muhajirin Habasyah sangat bergembira sekali dengan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Asma’ binti Umais, yang memberitakan kejadian ini kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, فَلَقَدْ رَأَيْتُ أَبَا مُوسَى وَأَصْحَابَ السَّفِينَةِ يَأْتُونِى أَرْسَالاً ، يَسْأَلُونِى عَنْ هَذَا الْحَدِيثِ ، مَا مِنَ الدُّنْيَا شَىْءٌ هُمْ بِهِ أَفْرَحُ وَلاَ أَعْظَمُ فِى أَنْفُسِهِمْ مِمَّا قَالَ لَهُمُ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم “Aku melihat Abu Musa dan Muhajirin yang naik perahu (Muhajirin Habasyah) itu secara bergiliran datang kepadaku, lalu menanyakan perihal ucapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ini. Oleh karena itu, tidak ada sesuatu di dunia ini yang lebih membahagiakan dan lebih berharga bagi mereka daripada berita dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamini.” (HR. Bukhari, no. 4231) Namun Ibnu Hajar dalam Fath Al-Bari (7:486) menyatakan bahwa hadits ini tidaklah menunjukkan bahwa Muhajirin Habasyah lebih utama dari Muhajirin Madinah secara mutlak. Semoga Allah beri taufik dan hidayah. Fase masuk Islamnya Hamzah dan Umar.   Referensi: Fath Al-Bari Syarh Shahih Al-Bukhari.Cetakan keempat, Tahun 1432 H. Al-Hafizh Ahmad bin ‘Ali bin Hajar Al-‘Asqalani. Penerbit Dar Thiybah. Fiqh As-Sirah.Cetakan Tahun 1424 H. Prof. Dr.Zaid bin Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Dar At-Tadmuriyyah. — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah sirah nabi hijrah habasyah hijrah nabi sirah nabi

Manhajus Salikin: Qadha’ Shalat yang Luput #04

Download   Qadha’ shalat mesti dengan segera, dan mesti berurutan. Ini bahasan lanjutan tentang masalah qadha’ shalat yang dikaji kali ini.   Kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam Manhajus Salikin, وَمَنْ فَاتَتْهُ صَلَاةٌ وَجَبَ عَلَيْهِ قَضَاؤُهَا فَوْرًا مُرَتِّبًا “Siapa yang luput dari shalat, wajib baginya untuk mengqadha’nya segera secara berurutan.”   Qadha’ Shalat bagi Shabiy (Anak Kecil)   Menurut jumhur (mayoritas) fuqaha, shalat tidaklah diwajibkan pada shabiy(anak kecil). Shalat diperintahkan kepada anak kecil ketika sudah berusia tujuh tahun, lalu ketika usia sepuluh tahun belum mau mengerjakan, maka ia dipukul. Dari Amr bin Syu’aib, dari bapaknya dari kakeknya radhiyallahu ‘anhu, beliau meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مُرُوا أَوْلاَدَكُمْ بِالصَّلاَةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرِ سِنِينَ وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِى الْمَضَاجِعِ “Perintahkan anak-anak kalian untuk mengerjakan shalat ketika mereka berumur 7 tahun. Pukul mereka jika tidak mengerjakannya ketika mereka berumur 10 tahun. Pisahkanlah tempat-tempat tidur mereka.” (HR. Abu Daud, no. 495. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih) Ulama Syafi’iyah menegaskan bahwa anak kecil dan sudah tamyiz, lantas ia meninggalkan shalat, diperintahkan untuknya mengqadha’ shalat ketika ia baligh, dan itu cuma nadbanatau dianjurkan saja, tidaklah jadi wajib. Karena anak kecil yang belum baligh masih disunnahkan untuk mengerjakan shalat (bukan wajib). Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 34:28.   Qadha’ Shalat bagi yang Masuk Islam di Negeri Perang   Orang yang masuk Islam di negeri perang, lantas ia meninggalkan shalat atau puasa, dan ia tidak mengetahui kewajiban tersebut, ulama Hambali menyatakan bahwa orang semacam ini diperintahkan untuk mengqadha’nya. Hal ini juga menjadi pemahaman ulama Syafi’iyah dan perkataan dari ulama Malikiyah. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 34:29.   Orang yang Tidak Bisa Bersuci, Apakah Tetap Shalat?   Menurut ulam Syafi’iyah, orang yang tidak bisa bersuci tetap wajib shalat, namun cuma boleh mengerjakan shalat wajib saja. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 34:29.   Qadha’ Shalat untuk Orang Mukim dan Musafir   Disebutkan dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah (27:281), ulama Hanafiyah, Malikiyyah, dan Syafi’iyyah dalam qaul qadim berpendapat bahwa jika ada shalat safar yang luput lalu diqadha ketika mukim, maka shalatnya dikerjakan dua rakaat (sama seperti saat safar, pen.). Jika ada shalat saat mukim diqadha ketika safar, maka shalatnya tetap empat rakaat (sama seperti saat mukim dikerjakan sempurna, pen.). Karena qadha’ shalat mempertimbangkan shalat yang ia mesti kerjakan tepat pada waktunya (shalat ada’an). Ulama Hambali punya pendapat berbeda. Jika lupa mengerjakan shalat mukim, lalu ingat ketika safar atau lupa mengerjakan shalat saat safar dan ingatnya ketika mukim, maka shalatnya untuk dua keadaan tersebut dikerjakan dengan sempurna seperti mukim. Karena qashar shalat cuma rukhsah ketika safar. Ketika tidak safar, gugur untuk mengqashar. Pendapat ini menjadi pegangan Imam Ahmad, juga pendapat dari Abu Daud dan Al-Atsram.   Cara Baca Surah ketika Mengqadha Shalat yang Luput   Ulama Syafi’iyah berpandangan yang paling tepat adalah menjadikan waktu qadha’ shalat sebagai patokan. Misalnya mengqadha’ shalat Maghrib pada waktu Isya, berarti bacannya dijaherkan (dikeraskan). Mengqadha’ shalat Zhuhur pada waktu Ashar, berarti bacaannya disirrkan (dilirihkan). Begitu pula mengqadha’ shalat malam pada siang hari atau sebaliknya, yang dijadikan patokan adalah waktu qadha’nya. Imam Nawawi rahimahullah berpendapat bahwa untuk shalat Shubuh, walaupun diqadha’ ketika sudah siang tetap bacaannya dijaherkan (dikeraskan). Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 34:30.   Berurutan dalam Mengerjakan Qadha’   Ulama Hanfiyah, Malikiyah, dan Hambali berpandangan bahwa tartib (berurutan) itu wajib dalam mengerjakan shalat yang luput. Sedangkan ulama Syafi’iyah dan salah satu pendapat Malikiyah menganggap berurutan dalam mengerjakan qadha’ shalat yang luput dianjurkan (tidak jadi wajib). Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 34:31. Dalil baiknya mengerjakan qadha’ shalat secara berurutan (misalnya, qadha’ shalat Zhuhur kemudian Ashar) adalah hadits dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu di mana disebutkan, إِنَّ المُشْرِكِيْنَ شَغَلُوا رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ عَنْ أَرْبَعِ صَلَواتٍ يَوْمَ الخَنْدَقِ حَتَّى ذَهَبَ مِنَ اللَّيْلِ مَا شَاءَ اللهُ فَأَمَرَ بِلَالًا فَأَذَنَ ثُمَّ أَقَامَ فَصَلَّى الظُّهْرَ ثُمَّ أَقَامَ فَصَلَّى العَصْرَ ثُمَّ أَقَامَ فَصَلَّى المَغْرِبَ ثُمَّ أَقَامَ فَصَلَّى العِشَاءَ “Sesungguhnya orang-orang musyrik telah menyibukkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari empat shalat pada perang Khandaq hingga lewat sebagian malam sesuai kehendak Allah. Ketika itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan Bilal untuk mengumandangkan azan, lalu iqamah kemudian shalat Zhuhur dilaksanakan, lalu iqamah kemudian shalat Ashar dilaksanakan, lalu iqamah kemudian shalat Maghrib dilaksanakan, lalu iqamah kemudian shalat Isya dilaksanakan.” (HR. Tirmidzi, no. 178. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan).   Bersegera dalam Mengerjakan Shalat Qadha’   Ulama Malikiyah, Hambali menganggap hal ini wajib. Sedangkan ulama Syafi’iyah seperti Imam Nawawi menganggap fawriyyah (mengerjakan segera) dalam qadha’ shalat tidaklah wajib. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 34:31-32. Dalil yang menunjukkan baiknya qadha’ shalat yang luput dilakukan sesegera mungkin (fawran) adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا “Maka hendaklah ia shalat ketiak ia ingat.” (HR. Muslim, no. 684) Tinggal tersisa satu serial lagi mengenai qadha’ shalat. Semoga Allah mudahkan.   Referensi: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Agama Kuwait. Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Abu ‘Abdirrahman Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. — @Soekarno Hatta Airport, 7 Rabi’ul Awwal 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsmanhajus salikin panduan safar qadha shalat Safar

Manhajus Salikin: Qadha’ Shalat yang Luput #04

Download   Qadha’ shalat mesti dengan segera, dan mesti berurutan. Ini bahasan lanjutan tentang masalah qadha’ shalat yang dikaji kali ini.   Kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam Manhajus Salikin, وَمَنْ فَاتَتْهُ صَلَاةٌ وَجَبَ عَلَيْهِ قَضَاؤُهَا فَوْرًا مُرَتِّبًا “Siapa yang luput dari shalat, wajib baginya untuk mengqadha’nya segera secara berurutan.”   Qadha’ Shalat bagi Shabiy (Anak Kecil)   Menurut jumhur (mayoritas) fuqaha, shalat tidaklah diwajibkan pada shabiy(anak kecil). Shalat diperintahkan kepada anak kecil ketika sudah berusia tujuh tahun, lalu ketika usia sepuluh tahun belum mau mengerjakan, maka ia dipukul. Dari Amr bin Syu’aib, dari bapaknya dari kakeknya radhiyallahu ‘anhu, beliau meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مُرُوا أَوْلاَدَكُمْ بِالصَّلاَةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرِ سِنِينَ وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِى الْمَضَاجِعِ “Perintahkan anak-anak kalian untuk mengerjakan shalat ketika mereka berumur 7 tahun. Pukul mereka jika tidak mengerjakannya ketika mereka berumur 10 tahun. Pisahkanlah tempat-tempat tidur mereka.” (HR. Abu Daud, no. 495. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih) Ulama Syafi’iyah menegaskan bahwa anak kecil dan sudah tamyiz, lantas ia meninggalkan shalat, diperintahkan untuknya mengqadha’ shalat ketika ia baligh, dan itu cuma nadbanatau dianjurkan saja, tidaklah jadi wajib. Karena anak kecil yang belum baligh masih disunnahkan untuk mengerjakan shalat (bukan wajib). Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 34:28.   Qadha’ Shalat bagi yang Masuk Islam di Negeri Perang   Orang yang masuk Islam di negeri perang, lantas ia meninggalkan shalat atau puasa, dan ia tidak mengetahui kewajiban tersebut, ulama Hambali menyatakan bahwa orang semacam ini diperintahkan untuk mengqadha’nya. Hal ini juga menjadi pemahaman ulama Syafi’iyah dan perkataan dari ulama Malikiyah. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 34:29.   Orang yang Tidak Bisa Bersuci, Apakah Tetap Shalat?   Menurut ulam Syafi’iyah, orang yang tidak bisa bersuci tetap wajib shalat, namun cuma boleh mengerjakan shalat wajib saja. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 34:29.   Qadha’ Shalat untuk Orang Mukim dan Musafir   Disebutkan dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah (27:281), ulama Hanafiyah, Malikiyyah, dan Syafi’iyyah dalam qaul qadim berpendapat bahwa jika ada shalat safar yang luput lalu diqadha ketika mukim, maka shalatnya dikerjakan dua rakaat (sama seperti saat safar, pen.). Jika ada shalat saat mukim diqadha ketika safar, maka shalatnya tetap empat rakaat (sama seperti saat mukim dikerjakan sempurna, pen.). Karena qadha’ shalat mempertimbangkan shalat yang ia mesti kerjakan tepat pada waktunya (shalat ada’an). Ulama Hambali punya pendapat berbeda. Jika lupa mengerjakan shalat mukim, lalu ingat ketika safar atau lupa mengerjakan shalat saat safar dan ingatnya ketika mukim, maka shalatnya untuk dua keadaan tersebut dikerjakan dengan sempurna seperti mukim. Karena qashar shalat cuma rukhsah ketika safar. Ketika tidak safar, gugur untuk mengqashar. Pendapat ini menjadi pegangan Imam Ahmad, juga pendapat dari Abu Daud dan Al-Atsram.   Cara Baca Surah ketika Mengqadha Shalat yang Luput   Ulama Syafi’iyah berpandangan yang paling tepat adalah menjadikan waktu qadha’ shalat sebagai patokan. Misalnya mengqadha’ shalat Maghrib pada waktu Isya, berarti bacannya dijaherkan (dikeraskan). Mengqadha’ shalat Zhuhur pada waktu Ashar, berarti bacaannya disirrkan (dilirihkan). Begitu pula mengqadha’ shalat malam pada siang hari atau sebaliknya, yang dijadikan patokan adalah waktu qadha’nya. Imam Nawawi rahimahullah berpendapat bahwa untuk shalat Shubuh, walaupun diqadha’ ketika sudah siang tetap bacaannya dijaherkan (dikeraskan). Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 34:30.   Berurutan dalam Mengerjakan Qadha’   Ulama Hanfiyah, Malikiyah, dan Hambali berpandangan bahwa tartib (berurutan) itu wajib dalam mengerjakan shalat yang luput. Sedangkan ulama Syafi’iyah dan salah satu pendapat Malikiyah menganggap berurutan dalam mengerjakan qadha’ shalat yang luput dianjurkan (tidak jadi wajib). Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 34:31. Dalil baiknya mengerjakan qadha’ shalat secara berurutan (misalnya, qadha’ shalat Zhuhur kemudian Ashar) adalah hadits dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu di mana disebutkan, إِنَّ المُشْرِكِيْنَ شَغَلُوا رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ عَنْ أَرْبَعِ صَلَواتٍ يَوْمَ الخَنْدَقِ حَتَّى ذَهَبَ مِنَ اللَّيْلِ مَا شَاءَ اللهُ فَأَمَرَ بِلَالًا فَأَذَنَ ثُمَّ أَقَامَ فَصَلَّى الظُّهْرَ ثُمَّ أَقَامَ فَصَلَّى العَصْرَ ثُمَّ أَقَامَ فَصَلَّى المَغْرِبَ ثُمَّ أَقَامَ فَصَلَّى العِشَاءَ “Sesungguhnya orang-orang musyrik telah menyibukkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari empat shalat pada perang Khandaq hingga lewat sebagian malam sesuai kehendak Allah. Ketika itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan Bilal untuk mengumandangkan azan, lalu iqamah kemudian shalat Zhuhur dilaksanakan, lalu iqamah kemudian shalat Ashar dilaksanakan, lalu iqamah kemudian shalat Maghrib dilaksanakan, lalu iqamah kemudian shalat Isya dilaksanakan.” (HR. Tirmidzi, no. 178. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan).   Bersegera dalam Mengerjakan Shalat Qadha’   Ulama Malikiyah, Hambali menganggap hal ini wajib. Sedangkan ulama Syafi’iyah seperti Imam Nawawi menganggap fawriyyah (mengerjakan segera) dalam qadha’ shalat tidaklah wajib. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 34:31-32. Dalil yang menunjukkan baiknya qadha’ shalat yang luput dilakukan sesegera mungkin (fawran) adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا “Maka hendaklah ia shalat ketiak ia ingat.” (HR. Muslim, no. 684) Tinggal tersisa satu serial lagi mengenai qadha’ shalat. Semoga Allah mudahkan.   Referensi: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Agama Kuwait. Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Abu ‘Abdirrahman Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. — @Soekarno Hatta Airport, 7 Rabi’ul Awwal 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsmanhajus salikin panduan safar qadha shalat Safar
Download   Qadha’ shalat mesti dengan segera, dan mesti berurutan. Ini bahasan lanjutan tentang masalah qadha’ shalat yang dikaji kali ini.   Kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam Manhajus Salikin, وَمَنْ فَاتَتْهُ صَلَاةٌ وَجَبَ عَلَيْهِ قَضَاؤُهَا فَوْرًا مُرَتِّبًا “Siapa yang luput dari shalat, wajib baginya untuk mengqadha’nya segera secara berurutan.”   Qadha’ Shalat bagi Shabiy (Anak Kecil)   Menurut jumhur (mayoritas) fuqaha, shalat tidaklah diwajibkan pada shabiy(anak kecil). Shalat diperintahkan kepada anak kecil ketika sudah berusia tujuh tahun, lalu ketika usia sepuluh tahun belum mau mengerjakan, maka ia dipukul. Dari Amr bin Syu’aib, dari bapaknya dari kakeknya radhiyallahu ‘anhu, beliau meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مُرُوا أَوْلاَدَكُمْ بِالصَّلاَةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرِ سِنِينَ وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِى الْمَضَاجِعِ “Perintahkan anak-anak kalian untuk mengerjakan shalat ketika mereka berumur 7 tahun. Pukul mereka jika tidak mengerjakannya ketika mereka berumur 10 tahun. Pisahkanlah tempat-tempat tidur mereka.” (HR. Abu Daud, no. 495. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih) Ulama Syafi’iyah menegaskan bahwa anak kecil dan sudah tamyiz, lantas ia meninggalkan shalat, diperintahkan untuknya mengqadha’ shalat ketika ia baligh, dan itu cuma nadbanatau dianjurkan saja, tidaklah jadi wajib. Karena anak kecil yang belum baligh masih disunnahkan untuk mengerjakan shalat (bukan wajib). Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 34:28.   Qadha’ Shalat bagi yang Masuk Islam di Negeri Perang   Orang yang masuk Islam di negeri perang, lantas ia meninggalkan shalat atau puasa, dan ia tidak mengetahui kewajiban tersebut, ulama Hambali menyatakan bahwa orang semacam ini diperintahkan untuk mengqadha’nya. Hal ini juga menjadi pemahaman ulama Syafi’iyah dan perkataan dari ulama Malikiyah. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 34:29.   Orang yang Tidak Bisa Bersuci, Apakah Tetap Shalat?   Menurut ulam Syafi’iyah, orang yang tidak bisa bersuci tetap wajib shalat, namun cuma boleh mengerjakan shalat wajib saja. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 34:29.   Qadha’ Shalat untuk Orang Mukim dan Musafir   Disebutkan dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah (27:281), ulama Hanafiyah, Malikiyyah, dan Syafi’iyyah dalam qaul qadim berpendapat bahwa jika ada shalat safar yang luput lalu diqadha ketika mukim, maka shalatnya dikerjakan dua rakaat (sama seperti saat safar, pen.). Jika ada shalat saat mukim diqadha ketika safar, maka shalatnya tetap empat rakaat (sama seperti saat mukim dikerjakan sempurna, pen.). Karena qadha’ shalat mempertimbangkan shalat yang ia mesti kerjakan tepat pada waktunya (shalat ada’an). Ulama Hambali punya pendapat berbeda. Jika lupa mengerjakan shalat mukim, lalu ingat ketika safar atau lupa mengerjakan shalat saat safar dan ingatnya ketika mukim, maka shalatnya untuk dua keadaan tersebut dikerjakan dengan sempurna seperti mukim. Karena qashar shalat cuma rukhsah ketika safar. Ketika tidak safar, gugur untuk mengqashar. Pendapat ini menjadi pegangan Imam Ahmad, juga pendapat dari Abu Daud dan Al-Atsram.   Cara Baca Surah ketika Mengqadha Shalat yang Luput   Ulama Syafi’iyah berpandangan yang paling tepat adalah menjadikan waktu qadha’ shalat sebagai patokan. Misalnya mengqadha’ shalat Maghrib pada waktu Isya, berarti bacannya dijaherkan (dikeraskan). Mengqadha’ shalat Zhuhur pada waktu Ashar, berarti bacaannya disirrkan (dilirihkan). Begitu pula mengqadha’ shalat malam pada siang hari atau sebaliknya, yang dijadikan patokan adalah waktu qadha’nya. Imam Nawawi rahimahullah berpendapat bahwa untuk shalat Shubuh, walaupun diqadha’ ketika sudah siang tetap bacaannya dijaherkan (dikeraskan). Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 34:30.   Berurutan dalam Mengerjakan Qadha’   Ulama Hanfiyah, Malikiyah, dan Hambali berpandangan bahwa tartib (berurutan) itu wajib dalam mengerjakan shalat yang luput. Sedangkan ulama Syafi’iyah dan salah satu pendapat Malikiyah menganggap berurutan dalam mengerjakan qadha’ shalat yang luput dianjurkan (tidak jadi wajib). Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 34:31. Dalil baiknya mengerjakan qadha’ shalat secara berurutan (misalnya, qadha’ shalat Zhuhur kemudian Ashar) adalah hadits dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu di mana disebutkan, إِنَّ المُشْرِكِيْنَ شَغَلُوا رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ عَنْ أَرْبَعِ صَلَواتٍ يَوْمَ الخَنْدَقِ حَتَّى ذَهَبَ مِنَ اللَّيْلِ مَا شَاءَ اللهُ فَأَمَرَ بِلَالًا فَأَذَنَ ثُمَّ أَقَامَ فَصَلَّى الظُّهْرَ ثُمَّ أَقَامَ فَصَلَّى العَصْرَ ثُمَّ أَقَامَ فَصَلَّى المَغْرِبَ ثُمَّ أَقَامَ فَصَلَّى العِشَاءَ “Sesungguhnya orang-orang musyrik telah menyibukkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari empat shalat pada perang Khandaq hingga lewat sebagian malam sesuai kehendak Allah. Ketika itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan Bilal untuk mengumandangkan azan, lalu iqamah kemudian shalat Zhuhur dilaksanakan, lalu iqamah kemudian shalat Ashar dilaksanakan, lalu iqamah kemudian shalat Maghrib dilaksanakan, lalu iqamah kemudian shalat Isya dilaksanakan.” (HR. Tirmidzi, no. 178. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan).   Bersegera dalam Mengerjakan Shalat Qadha’   Ulama Malikiyah, Hambali menganggap hal ini wajib. Sedangkan ulama Syafi’iyah seperti Imam Nawawi menganggap fawriyyah (mengerjakan segera) dalam qadha’ shalat tidaklah wajib. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 34:31-32. Dalil yang menunjukkan baiknya qadha’ shalat yang luput dilakukan sesegera mungkin (fawran) adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا “Maka hendaklah ia shalat ketiak ia ingat.” (HR. Muslim, no. 684) Tinggal tersisa satu serial lagi mengenai qadha’ shalat. Semoga Allah mudahkan.   Referensi: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Agama Kuwait. Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Abu ‘Abdirrahman Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. — @Soekarno Hatta Airport, 7 Rabi’ul Awwal 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsmanhajus salikin panduan safar qadha shalat Safar


Download   Qadha’ shalat mesti dengan segera, dan mesti berurutan. Ini bahasan lanjutan tentang masalah qadha’ shalat yang dikaji kali ini.   Kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam Manhajus Salikin, وَمَنْ فَاتَتْهُ صَلَاةٌ وَجَبَ عَلَيْهِ قَضَاؤُهَا فَوْرًا مُرَتِّبًا “Siapa yang luput dari shalat, wajib baginya untuk mengqadha’nya segera secara berurutan.”   Qadha’ Shalat bagi Shabiy (Anak Kecil)   Menurut jumhur (mayoritas) fuqaha, shalat tidaklah diwajibkan pada shabiy(anak kecil). Shalat diperintahkan kepada anak kecil ketika sudah berusia tujuh tahun, lalu ketika usia sepuluh tahun belum mau mengerjakan, maka ia dipukul. Dari Amr bin Syu’aib, dari bapaknya dari kakeknya radhiyallahu ‘anhu, beliau meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مُرُوا أَوْلاَدَكُمْ بِالصَّلاَةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرِ سِنِينَ وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِى الْمَضَاجِعِ “Perintahkan anak-anak kalian untuk mengerjakan shalat ketika mereka berumur 7 tahun. Pukul mereka jika tidak mengerjakannya ketika mereka berumur 10 tahun. Pisahkanlah tempat-tempat tidur mereka.” (HR. Abu Daud, no. 495. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih) Ulama Syafi’iyah menegaskan bahwa anak kecil dan sudah tamyiz, lantas ia meninggalkan shalat, diperintahkan untuknya mengqadha’ shalat ketika ia baligh, dan itu cuma nadbanatau dianjurkan saja, tidaklah jadi wajib. Karena anak kecil yang belum baligh masih disunnahkan untuk mengerjakan shalat (bukan wajib). Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 34:28.   Qadha’ Shalat bagi yang Masuk Islam di Negeri Perang   Orang yang masuk Islam di negeri perang, lantas ia meninggalkan shalat atau puasa, dan ia tidak mengetahui kewajiban tersebut, ulama Hambali menyatakan bahwa orang semacam ini diperintahkan untuk mengqadha’nya. Hal ini juga menjadi pemahaman ulama Syafi’iyah dan perkataan dari ulama Malikiyah. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 34:29.   Orang yang Tidak Bisa Bersuci, Apakah Tetap Shalat?   Menurut ulam Syafi’iyah, orang yang tidak bisa bersuci tetap wajib shalat, namun cuma boleh mengerjakan shalat wajib saja. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 34:29.   Qadha’ Shalat untuk Orang Mukim dan Musafir   Disebutkan dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah (27:281), ulama Hanafiyah, Malikiyyah, dan Syafi’iyyah dalam qaul qadim berpendapat bahwa jika ada shalat safar yang luput lalu diqadha ketika mukim, maka shalatnya dikerjakan dua rakaat (sama seperti saat safar, pen.). Jika ada shalat saat mukim diqadha ketika safar, maka shalatnya tetap empat rakaat (sama seperti saat mukim dikerjakan sempurna, pen.). Karena qadha’ shalat mempertimbangkan shalat yang ia mesti kerjakan tepat pada waktunya (shalat ada’an). Ulama Hambali punya pendapat berbeda. Jika lupa mengerjakan shalat mukim, lalu ingat ketika safar atau lupa mengerjakan shalat saat safar dan ingatnya ketika mukim, maka shalatnya untuk dua keadaan tersebut dikerjakan dengan sempurna seperti mukim. Karena qashar shalat cuma rukhsah ketika safar. Ketika tidak safar, gugur untuk mengqashar. Pendapat ini menjadi pegangan Imam Ahmad, juga pendapat dari Abu Daud dan Al-Atsram.   Cara Baca Surah ketika Mengqadha Shalat yang Luput   Ulama Syafi’iyah berpandangan yang paling tepat adalah menjadikan waktu qadha’ shalat sebagai patokan. Misalnya mengqadha’ shalat Maghrib pada waktu Isya, berarti bacannya dijaherkan (dikeraskan). Mengqadha’ shalat Zhuhur pada waktu Ashar, berarti bacaannya disirrkan (dilirihkan). Begitu pula mengqadha’ shalat malam pada siang hari atau sebaliknya, yang dijadikan patokan adalah waktu qadha’nya. Imam Nawawi rahimahullah berpendapat bahwa untuk shalat Shubuh, walaupun diqadha’ ketika sudah siang tetap bacaannya dijaherkan (dikeraskan). Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 34:30.   Berurutan dalam Mengerjakan Qadha’   Ulama Hanfiyah, Malikiyah, dan Hambali berpandangan bahwa tartib (berurutan) itu wajib dalam mengerjakan shalat yang luput. Sedangkan ulama Syafi’iyah dan salah satu pendapat Malikiyah menganggap berurutan dalam mengerjakan qadha’ shalat yang luput dianjurkan (tidak jadi wajib). Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 34:31. Dalil baiknya mengerjakan qadha’ shalat secara berurutan (misalnya, qadha’ shalat Zhuhur kemudian Ashar) adalah hadits dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu di mana disebutkan, إِنَّ المُشْرِكِيْنَ شَغَلُوا رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ عَنْ أَرْبَعِ صَلَواتٍ يَوْمَ الخَنْدَقِ حَتَّى ذَهَبَ مِنَ اللَّيْلِ مَا شَاءَ اللهُ فَأَمَرَ بِلَالًا فَأَذَنَ ثُمَّ أَقَامَ فَصَلَّى الظُّهْرَ ثُمَّ أَقَامَ فَصَلَّى العَصْرَ ثُمَّ أَقَامَ فَصَلَّى المَغْرِبَ ثُمَّ أَقَامَ فَصَلَّى العِشَاءَ “Sesungguhnya orang-orang musyrik telah menyibukkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari empat shalat pada perang Khandaq hingga lewat sebagian malam sesuai kehendak Allah. Ketika itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan Bilal untuk mengumandangkan azan, lalu iqamah kemudian shalat Zhuhur dilaksanakan, lalu iqamah kemudian shalat Ashar dilaksanakan, lalu iqamah kemudian shalat Maghrib dilaksanakan, lalu iqamah kemudian shalat Isya dilaksanakan.” (HR. Tirmidzi, no. 178. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan).   Bersegera dalam Mengerjakan Shalat Qadha’   Ulama Malikiyah, Hambali menganggap hal ini wajib. Sedangkan ulama Syafi’iyah seperti Imam Nawawi menganggap fawriyyah (mengerjakan segera) dalam qadha’ shalat tidaklah wajib. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 34:31-32. Dalil yang menunjukkan baiknya qadha’ shalat yang luput dilakukan sesegera mungkin (fawran) adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا “Maka hendaklah ia shalat ketiak ia ingat.” (HR. Muslim, no. 684) Tinggal tersisa satu serial lagi mengenai qadha’ shalat. Semoga Allah mudahkan.   Referensi: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Agama Kuwait. Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Abu ‘Abdirrahman Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. — @Soekarno Hatta Airport, 7 Rabi’ul Awwal 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsmanhajus salikin panduan safar qadha shalat Safar

Kematian Sugra dan Doa Penting Sebelum Tidur

Download   Tidur disebut sebagai wafat sugra atau kematian kecil. Karenanya ada doa sebelum tidur yang terkait dengan hal ini yang bagus untuk dihafal, dan ini adalah bahasan dari Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi rahimahullah.   Hadits #1460 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( إِذَا أَوَى أَحَدُكُمْ إِلَى فِرَاشِهِ فَليَنْفُضْ فِرَاشَهُ بِدَاخِلَةِ إزَارِهِ فَإِنَّهُ لاَ يَدْرِي مَا خَلَفَهُ عَلَيْهِ ، ثُمَّ يَقُولُ : بِاسْمِكَ رَبِّي وَضَعْتُ جَنْبي ، وَبِكَ أَرْفَعُهُ ، إِنْ أَمْسَكْتَ نَفْسِي فَارْحَمْهَا ، وَإنْ أَرْسَلْتَهَا ، فَاحْفَظْهَا بِمَا تَحْفَظُ بِهِ عِبَادَكَ الصَّالِحِينَ )) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila salah seorang di antara kalian menghampiri tempat tidurnya (akan tidur), hendaklah mengibaskannya dengan ujung sarungnya (kainnya), karena ia tidak tahu apa yang akan terjadi padanya. Kemudian ia membaca, BISMIKA ROBBI WADHO’TU JAMBII, WA BIKA ARFA’UH, FA-IN AMSAKTA NAFSII FARHAMHAA, WA IN ARSALTAHAA FAHFAZH-HAA BIMAA TAHFAZH BIHI ‘IBAADAKASH SHOOLIHIIN. Artinya: “Dengan nama Engkau, wahai Rabbku, aku meletakkan lambungku. Dan dengan namaMu pula aku bangun daripadanya. Apabila Engkau menahan rohku (mati), maka berilah rahmat padanya. Namun, apabila Engkau melepaskannya, maka peliharalah (dari kejahatan setan dan kejelekan dunia), sebagaimana Engkau memelihara hamba-hambaMu yang saleh.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 6320 dan Muslim, no. 2714] Faedah Hadits Dianjurkan membersihkan tempat tidur atau selimut sebelum digunakan untuk tidur supaya tidak terganggu dengan sesuatu yang bisa menyakiti tanpa terasa. Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim tentang hadits ini menyatakan bahwa disunnahkan menghilangkan kotoran pada tempat tidur (selimut) sebelum masuk di dalam selimut, karena bisa jadi pada selimut (atau tempat tidur) tersebut terdapat ular, kalajengking, dan hewan pengganggu lainnya. Hendaklah ia mengibaskan dengan menggunakan tangannya yang ditutupi dengan ujung kain, supaya tangannya pun tidak terkena bahaya. Hidup hamba hendaklah selalu bergantung kepada Allah dan amalannya selalu bergantung dengan nama Allah. Hendaklah kita terus menyandarkan diri kepada Allah tanpa lepas sedikit pun walau sekejap mata. Sungguh celaka jika kita malah menggantungkan kepada diri kita yang lemah. Siapa yang menjaga (aturan) Allah, maka Allah akan menjaganya. Allah akan menjaga hamba yang saleh dengan menjaga dirinya, hartanya, keluarganya, dan keturunannya. Tidur termasuk kematian sugra. Namun pencabutan ruh pada saat tidur tidak seperti ketika meninggal dunia. Oleh karena itu ketika tidur, kita tidak merasakan apa-apa. Makanya Allah menyebut tidur itu dengan wafat atau kematian keci..   Kematian Kubra dan Sugra   Dalam ayat disebutkan, اللَّهُ يَتَوَفَّى الْأَنْفُسَ حِينَ مَوْتِهَا وَالَّتِي لَمْ تَمُتْ فِي مَنَامِهَا ۖفَيُمْسِكُ الَّتِي قَضَىٰ عَلَيْهَا الْمَوْتَ وَيُرْسِلُ الْأُخْرَىٰ إِلَىٰ أَجَلٍ مُسَمًّى ۚإِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ “Allah memegang jiwa (orang) ketika matinya dan (memegang) jiwa (orang) yang belum mati di waktu tidurnya; maka Dia tahanlah jiwa (orang) yang telah Dia tetapkan kematiannya dan Dia melepaskan jiwa yang lain sampai waktu yang ditetapkan. Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat tanda-tanda kekuasaan Allah bagi kaum yang berfikir.” (QS. Az-Zumar: 42)   Ibnu Katsir rahimahullah menerangkan surah Az-Zumar ayat 42, “Allah yang mengatur segala sesuatu sekehendak Allah. Allah mematikan manusia dengan wafat kubra dengan melepaskan nyawanya dari badan. Allah juga mematikan manusia (sementara) dengan wafat sugra ketika tidur. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, وَهُوَ الَّذِي يَتَوَفَّاكُمْ بِاللَّيْلِ وَيَعْلَمُ مَا جَرَحْتُمْ بِالنَّهَارِ ثُمَّ يَبْعَثُكُمْ فِيهِ لِيُقْضَىٰ أَجَلٌ مُسَمًّى ۖثُمَّ إِلَيْهِ مَرْجِعُكُمْ ثُمَّ يُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ وَهُوَ الْقَاهِرُ فَوْقَ عِبَادِهِ ۖوَيُرْسِلُ عَلَيْكُمْ حَفَظَةً حَتَّىٰ إِذَا جَاءَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ تَوَفَّتْهُ رُسُلُنَا وَهُمْ لَا يُفَرِّطُونَ “Dan Allahlah yang menidurkan (mewafatkan) kamu di malam hari dan Dia mengetahui apa yang kamu kerjakan di siang hari, kemudian Dia membangunkan kamu pada siang hari untuk disempurnakan umur(mu) yang telah ditentukan, kemudian kepada Allah-lah kamu kembali, lalu Dia memberitahukan kepadamu apa yang dahulu kamu kerjakan. Dan Dialah yang mempunyai kekuasaan tertinggi di atas semua hamba-Nya, dan diutus-Nya kepadamu malaikat-malaikat penjaga, sehingga apabila datang kematian kepada salah seorang di antara kamu, ia diwafatkan oleh malaikat-malaikat Kami, dan malaikat-malaikat Kami itu tidak melalaikan kewajibannya.” (QS. Al-An’am: 60-61) Dalam ayat di atas disebutkan dua bentuk wafat yaitu wafat sugra dan wafat kubra. Dalam surah Az-Zumar ayat 42 disebutkan tentang wafat sugra. Demikian penjelasan dari Ibnu Katsir rahimahullah dalam kitab tafsirnya, Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Ibnu Hajar Al-Asqalani. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Kunuz Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Prof. Dr. Hamad bin Nashir bin ‘Abdurrahman Al-‘Ammar. Penerbit Dar Kunuz Isbiliyya. 17:322-323. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — @Soekarno Hatta Airport, 7 Rabi’ul Awwal 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab tidur doa tidur riyadhus sholihin tidur

Kematian Sugra dan Doa Penting Sebelum Tidur

Download   Tidur disebut sebagai wafat sugra atau kematian kecil. Karenanya ada doa sebelum tidur yang terkait dengan hal ini yang bagus untuk dihafal, dan ini adalah bahasan dari Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi rahimahullah.   Hadits #1460 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( إِذَا أَوَى أَحَدُكُمْ إِلَى فِرَاشِهِ فَليَنْفُضْ فِرَاشَهُ بِدَاخِلَةِ إزَارِهِ فَإِنَّهُ لاَ يَدْرِي مَا خَلَفَهُ عَلَيْهِ ، ثُمَّ يَقُولُ : بِاسْمِكَ رَبِّي وَضَعْتُ جَنْبي ، وَبِكَ أَرْفَعُهُ ، إِنْ أَمْسَكْتَ نَفْسِي فَارْحَمْهَا ، وَإنْ أَرْسَلْتَهَا ، فَاحْفَظْهَا بِمَا تَحْفَظُ بِهِ عِبَادَكَ الصَّالِحِينَ )) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila salah seorang di antara kalian menghampiri tempat tidurnya (akan tidur), hendaklah mengibaskannya dengan ujung sarungnya (kainnya), karena ia tidak tahu apa yang akan terjadi padanya. Kemudian ia membaca, BISMIKA ROBBI WADHO’TU JAMBII, WA BIKA ARFA’UH, FA-IN AMSAKTA NAFSII FARHAMHAA, WA IN ARSALTAHAA FAHFAZH-HAA BIMAA TAHFAZH BIHI ‘IBAADAKASH SHOOLIHIIN. Artinya: “Dengan nama Engkau, wahai Rabbku, aku meletakkan lambungku. Dan dengan namaMu pula aku bangun daripadanya. Apabila Engkau menahan rohku (mati), maka berilah rahmat padanya. Namun, apabila Engkau melepaskannya, maka peliharalah (dari kejahatan setan dan kejelekan dunia), sebagaimana Engkau memelihara hamba-hambaMu yang saleh.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 6320 dan Muslim, no. 2714] Faedah Hadits Dianjurkan membersihkan tempat tidur atau selimut sebelum digunakan untuk tidur supaya tidak terganggu dengan sesuatu yang bisa menyakiti tanpa terasa. Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim tentang hadits ini menyatakan bahwa disunnahkan menghilangkan kotoran pada tempat tidur (selimut) sebelum masuk di dalam selimut, karena bisa jadi pada selimut (atau tempat tidur) tersebut terdapat ular, kalajengking, dan hewan pengganggu lainnya. Hendaklah ia mengibaskan dengan menggunakan tangannya yang ditutupi dengan ujung kain, supaya tangannya pun tidak terkena bahaya. Hidup hamba hendaklah selalu bergantung kepada Allah dan amalannya selalu bergantung dengan nama Allah. Hendaklah kita terus menyandarkan diri kepada Allah tanpa lepas sedikit pun walau sekejap mata. Sungguh celaka jika kita malah menggantungkan kepada diri kita yang lemah. Siapa yang menjaga (aturan) Allah, maka Allah akan menjaganya. Allah akan menjaga hamba yang saleh dengan menjaga dirinya, hartanya, keluarganya, dan keturunannya. Tidur termasuk kematian sugra. Namun pencabutan ruh pada saat tidur tidak seperti ketika meninggal dunia. Oleh karena itu ketika tidur, kita tidak merasakan apa-apa. Makanya Allah menyebut tidur itu dengan wafat atau kematian keci..   Kematian Kubra dan Sugra   Dalam ayat disebutkan, اللَّهُ يَتَوَفَّى الْأَنْفُسَ حِينَ مَوْتِهَا وَالَّتِي لَمْ تَمُتْ فِي مَنَامِهَا ۖفَيُمْسِكُ الَّتِي قَضَىٰ عَلَيْهَا الْمَوْتَ وَيُرْسِلُ الْأُخْرَىٰ إِلَىٰ أَجَلٍ مُسَمًّى ۚإِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ “Allah memegang jiwa (orang) ketika matinya dan (memegang) jiwa (orang) yang belum mati di waktu tidurnya; maka Dia tahanlah jiwa (orang) yang telah Dia tetapkan kematiannya dan Dia melepaskan jiwa yang lain sampai waktu yang ditetapkan. Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat tanda-tanda kekuasaan Allah bagi kaum yang berfikir.” (QS. Az-Zumar: 42)   Ibnu Katsir rahimahullah menerangkan surah Az-Zumar ayat 42, “Allah yang mengatur segala sesuatu sekehendak Allah. Allah mematikan manusia dengan wafat kubra dengan melepaskan nyawanya dari badan. Allah juga mematikan manusia (sementara) dengan wafat sugra ketika tidur. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, وَهُوَ الَّذِي يَتَوَفَّاكُمْ بِاللَّيْلِ وَيَعْلَمُ مَا جَرَحْتُمْ بِالنَّهَارِ ثُمَّ يَبْعَثُكُمْ فِيهِ لِيُقْضَىٰ أَجَلٌ مُسَمًّى ۖثُمَّ إِلَيْهِ مَرْجِعُكُمْ ثُمَّ يُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ وَهُوَ الْقَاهِرُ فَوْقَ عِبَادِهِ ۖوَيُرْسِلُ عَلَيْكُمْ حَفَظَةً حَتَّىٰ إِذَا جَاءَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ تَوَفَّتْهُ رُسُلُنَا وَهُمْ لَا يُفَرِّطُونَ “Dan Allahlah yang menidurkan (mewafatkan) kamu di malam hari dan Dia mengetahui apa yang kamu kerjakan di siang hari, kemudian Dia membangunkan kamu pada siang hari untuk disempurnakan umur(mu) yang telah ditentukan, kemudian kepada Allah-lah kamu kembali, lalu Dia memberitahukan kepadamu apa yang dahulu kamu kerjakan. Dan Dialah yang mempunyai kekuasaan tertinggi di atas semua hamba-Nya, dan diutus-Nya kepadamu malaikat-malaikat penjaga, sehingga apabila datang kematian kepada salah seorang di antara kamu, ia diwafatkan oleh malaikat-malaikat Kami, dan malaikat-malaikat Kami itu tidak melalaikan kewajibannya.” (QS. Al-An’am: 60-61) Dalam ayat di atas disebutkan dua bentuk wafat yaitu wafat sugra dan wafat kubra. Dalam surah Az-Zumar ayat 42 disebutkan tentang wafat sugra. Demikian penjelasan dari Ibnu Katsir rahimahullah dalam kitab tafsirnya, Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Ibnu Hajar Al-Asqalani. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Kunuz Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Prof. Dr. Hamad bin Nashir bin ‘Abdurrahman Al-‘Ammar. Penerbit Dar Kunuz Isbiliyya. 17:322-323. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — @Soekarno Hatta Airport, 7 Rabi’ul Awwal 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab tidur doa tidur riyadhus sholihin tidur
Download   Tidur disebut sebagai wafat sugra atau kematian kecil. Karenanya ada doa sebelum tidur yang terkait dengan hal ini yang bagus untuk dihafal, dan ini adalah bahasan dari Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi rahimahullah.   Hadits #1460 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( إِذَا أَوَى أَحَدُكُمْ إِلَى فِرَاشِهِ فَليَنْفُضْ فِرَاشَهُ بِدَاخِلَةِ إزَارِهِ فَإِنَّهُ لاَ يَدْرِي مَا خَلَفَهُ عَلَيْهِ ، ثُمَّ يَقُولُ : بِاسْمِكَ رَبِّي وَضَعْتُ جَنْبي ، وَبِكَ أَرْفَعُهُ ، إِنْ أَمْسَكْتَ نَفْسِي فَارْحَمْهَا ، وَإنْ أَرْسَلْتَهَا ، فَاحْفَظْهَا بِمَا تَحْفَظُ بِهِ عِبَادَكَ الصَّالِحِينَ )) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila salah seorang di antara kalian menghampiri tempat tidurnya (akan tidur), hendaklah mengibaskannya dengan ujung sarungnya (kainnya), karena ia tidak tahu apa yang akan terjadi padanya. Kemudian ia membaca, BISMIKA ROBBI WADHO’TU JAMBII, WA BIKA ARFA’UH, FA-IN AMSAKTA NAFSII FARHAMHAA, WA IN ARSALTAHAA FAHFAZH-HAA BIMAA TAHFAZH BIHI ‘IBAADAKASH SHOOLIHIIN. Artinya: “Dengan nama Engkau, wahai Rabbku, aku meletakkan lambungku. Dan dengan namaMu pula aku bangun daripadanya. Apabila Engkau menahan rohku (mati), maka berilah rahmat padanya. Namun, apabila Engkau melepaskannya, maka peliharalah (dari kejahatan setan dan kejelekan dunia), sebagaimana Engkau memelihara hamba-hambaMu yang saleh.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 6320 dan Muslim, no. 2714] Faedah Hadits Dianjurkan membersihkan tempat tidur atau selimut sebelum digunakan untuk tidur supaya tidak terganggu dengan sesuatu yang bisa menyakiti tanpa terasa. Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim tentang hadits ini menyatakan bahwa disunnahkan menghilangkan kotoran pada tempat tidur (selimut) sebelum masuk di dalam selimut, karena bisa jadi pada selimut (atau tempat tidur) tersebut terdapat ular, kalajengking, dan hewan pengganggu lainnya. Hendaklah ia mengibaskan dengan menggunakan tangannya yang ditutupi dengan ujung kain, supaya tangannya pun tidak terkena bahaya. Hidup hamba hendaklah selalu bergantung kepada Allah dan amalannya selalu bergantung dengan nama Allah. Hendaklah kita terus menyandarkan diri kepada Allah tanpa lepas sedikit pun walau sekejap mata. Sungguh celaka jika kita malah menggantungkan kepada diri kita yang lemah. Siapa yang menjaga (aturan) Allah, maka Allah akan menjaganya. Allah akan menjaga hamba yang saleh dengan menjaga dirinya, hartanya, keluarganya, dan keturunannya. Tidur termasuk kematian sugra. Namun pencabutan ruh pada saat tidur tidak seperti ketika meninggal dunia. Oleh karena itu ketika tidur, kita tidak merasakan apa-apa. Makanya Allah menyebut tidur itu dengan wafat atau kematian keci..   Kematian Kubra dan Sugra   Dalam ayat disebutkan, اللَّهُ يَتَوَفَّى الْأَنْفُسَ حِينَ مَوْتِهَا وَالَّتِي لَمْ تَمُتْ فِي مَنَامِهَا ۖفَيُمْسِكُ الَّتِي قَضَىٰ عَلَيْهَا الْمَوْتَ وَيُرْسِلُ الْأُخْرَىٰ إِلَىٰ أَجَلٍ مُسَمًّى ۚإِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ “Allah memegang jiwa (orang) ketika matinya dan (memegang) jiwa (orang) yang belum mati di waktu tidurnya; maka Dia tahanlah jiwa (orang) yang telah Dia tetapkan kematiannya dan Dia melepaskan jiwa yang lain sampai waktu yang ditetapkan. Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat tanda-tanda kekuasaan Allah bagi kaum yang berfikir.” (QS. Az-Zumar: 42)   Ibnu Katsir rahimahullah menerangkan surah Az-Zumar ayat 42, “Allah yang mengatur segala sesuatu sekehendak Allah. Allah mematikan manusia dengan wafat kubra dengan melepaskan nyawanya dari badan. Allah juga mematikan manusia (sementara) dengan wafat sugra ketika tidur. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, وَهُوَ الَّذِي يَتَوَفَّاكُمْ بِاللَّيْلِ وَيَعْلَمُ مَا جَرَحْتُمْ بِالنَّهَارِ ثُمَّ يَبْعَثُكُمْ فِيهِ لِيُقْضَىٰ أَجَلٌ مُسَمًّى ۖثُمَّ إِلَيْهِ مَرْجِعُكُمْ ثُمَّ يُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ وَهُوَ الْقَاهِرُ فَوْقَ عِبَادِهِ ۖوَيُرْسِلُ عَلَيْكُمْ حَفَظَةً حَتَّىٰ إِذَا جَاءَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ تَوَفَّتْهُ رُسُلُنَا وَهُمْ لَا يُفَرِّطُونَ “Dan Allahlah yang menidurkan (mewafatkan) kamu di malam hari dan Dia mengetahui apa yang kamu kerjakan di siang hari, kemudian Dia membangunkan kamu pada siang hari untuk disempurnakan umur(mu) yang telah ditentukan, kemudian kepada Allah-lah kamu kembali, lalu Dia memberitahukan kepadamu apa yang dahulu kamu kerjakan. Dan Dialah yang mempunyai kekuasaan tertinggi di atas semua hamba-Nya, dan diutus-Nya kepadamu malaikat-malaikat penjaga, sehingga apabila datang kematian kepada salah seorang di antara kamu, ia diwafatkan oleh malaikat-malaikat Kami, dan malaikat-malaikat Kami itu tidak melalaikan kewajibannya.” (QS. Al-An’am: 60-61) Dalam ayat di atas disebutkan dua bentuk wafat yaitu wafat sugra dan wafat kubra. Dalam surah Az-Zumar ayat 42 disebutkan tentang wafat sugra. Demikian penjelasan dari Ibnu Katsir rahimahullah dalam kitab tafsirnya, Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Ibnu Hajar Al-Asqalani. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Kunuz Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Prof. Dr. Hamad bin Nashir bin ‘Abdurrahman Al-‘Ammar. Penerbit Dar Kunuz Isbiliyya. 17:322-323. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — @Soekarno Hatta Airport, 7 Rabi’ul Awwal 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab tidur doa tidur riyadhus sholihin tidur


Download   Tidur disebut sebagai wafat sugra atau kematian kecil. Karenanya ada doa sebelum tidur yang terkait dengan hal ini yang bagus untuk dihafal, dan ini adalah bahasan dari Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi rahimahullah.   Hadits #1460 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( إِذَا أَوَى أَحَدُكُمْ إِلَى فِرَاشِهِ فَليَنْفُضْ فِرَاشَهُ بِدَاخِلَةِ إزَارِهِ فَإِنَّهُ لاَ يَدْرِي مَا خَلَفَهُ عَلَيْهِ ، ثُمَّ يَقُولُ : بِاسْمِكَ رَبِّي وَضَعْتُ جَنْبي ، وَبِكَ أَرْفَعُهُ ، إِنْ أَمْسَكْتَ نَفْسِي فَارْحَمْهَا ، وَإنْ أَرْسَلْتَهَا ، فَاحْفَظْهَا بِمَا تَحْفَظُ بِهِ عِبَادَكَ الصَّالِحِينَ )) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila salah seorang di antara kalian menghampiri tempat tidurnya (akan tidur), hendaklah mengibaskannya dengan ujung sarungnya (kainnya), karena ia tidak tahu apa yang akan terjadi padanya. Kemudian ia membaca, BISMIKA ROBBI WADHO’TU JAMBII, WA BIKA ARFA’UH, FA-IN AMSAKTA NAFSII FARHAMHAA, WA IN ARSALTAHAA FAHFAZH-HAA BIMAA TAHFAZH BIHI ‘IBAADAKASH SHOOLIHIIN. Artinya: “Dengan nama Engkau, wahai Rabbku, aku meletakkan lambungku. Dan dengan namaMu pula aku bangun daripadanya. Apabila Engkau menahan rohku (mati), maka berilah rahmat padanya. Namun, apabila Engkau melepaskannya, maka peliharalah (dari kejahatan setan dan kejelekan dunia), sebagaimana Engkau memelihara hamba-hambaMu yang saleh.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 6320 dan Muslim, no. 2714] Faedah Hadits Dianjurkan membersihkan tempat tidur atau selimut sebelum digunakan untuk tidur supaya tidak terganggu dengan sesuatu yang bisa menyakiti tanpa terasa. Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim tentang hadits ini menyatakan bahwa disunnahkan menghilangkan kotoran pada tempat tidur (selimut) sebelum masuk di dalam selimut, karena bisa jadi pada selimut (atau tempat tidur) tersebut terdapat ular, kalajengking, dan hewan pengganggu lainnya. Hendaklah ia mengibaskan dengan menggunakan tangannya yang ditutupi dengan ujung kain, supaya tangannya pun tidak terkena bahaya. Hidup hamba hendaklah selalu bergantung kepada Allah dan amalannya selalu bergantung dengan nama Allah. Hendaklah kita terus menyandarkan diri kepada Allah tanpa lepas sedikit pun walau sekejap mata. Sungguh celaka jika kita malah menggantungkan kepada diri kita yang lemah. Siapa yang menjaga (aturan) Allah, maka Allah akan menjaganya. Allah akan menjaga hamba yang saleh dengan menjaga dirinya, hartanya, keluarganya, dan keturunannya. Tidur termasuk kematian sugra. Namun pencabutan ruh pada saat tidur tidak seperti ketika meninggal dunia. Oleh karena itu ketika tidur, kita tidak merasakan apa-apa. Makanya Allah menyebut tidur itu dengan wafat atau kematian keci..   Kematian Kubra dan Sugra   Dalam ayat disebutkan, اللَّهُ يَتَوَفَّى الْأَنْفُسَ حِينَ مَوْتِهَا وَالَّتِي لَمْ تَمُتْ فِي مَنَامِهَا ۖفَيُمْسِكُ الَّتِي قَضَىٰ عَلَيْهَا الْمَوْتَ وَيُرْسِلُ الْأُخْرَىٰ إِلَىٰ أَجَلٍ مُسَمًّى ۚإِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ “Allah memegang jiwa (orang) ketika matinya dan (memegang) jiwa (orang) yang belum mati di waktu tidurnya; maka Dia tahanlah jiwa (orang) yang telah Dia tetapkan kematiannya dan Dia melepaskan jiwa yang lain sampai waktu yang ditetapkan. Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat tanda-tanda kekuasaan Allah bagi kaum yang berfikir.” (QS. Az-Zumar: 42)   Ibnu Katsir rahimahullah menerangkan surah Az-Zumar ayat 42, “Allah yang mengatur segala sesuatu sekehendak Allah. Allah mematikan manusia dengan wafat kubra dengan melepaskan nyawanya dari badan. Allah juga mematikan manusia (sementara) dengan wafat sugra ketika tidur. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, وَهُوَ الَّذِي يَتَوَفَّاكُمْ بِاللَّيْلِ وَيَعْلَمُ مَا جَرَحْتُمْ بِالنَّهَارِ ثُمَّ يَبْعَثُكُمْ فِيهِ لِيُقْضَىٰ أَجَلٌ مُسَمًّى ۖثُمَّ إِلَيْهِ مَرْجِعُكُمْ ثُمَّ يُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ وَهُوَ الْقَاهِرُ فَوْقَ عِبَادِهِ ۖوَيُرْسِلُ عَلَيْكُمْ حَفَظَةً حَتَّىٰ إِذَا جَاءَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ تَوَفَّتْهُ رُسُلُنَا وَهُمْ لَا يُفَرِّطُونَ “Dan Allahlah yang menidurkan (mewafatkan) kamu di malam hari dan Dia mengetahui apa yang kamu kerjakan di siang hari, kemudian Dia membangunkan kamu pada siang hari untuk disempurnakan umur(mu) yang telah ditentukan, kemudian kepada Allah-lah kamu kembali, lalu Dia memberitahukan kepadamu apa yang dahulu kamu kerjakan. Dan Dialah yang mempunyai kekuasaan tertinggi di atas semua hamba-Nya, dan diutus-Nya kepadamu malaikat-malaikat penjaga, sehingga apabila datang kematian kepada salah seorang di antara kamu, ia diwafatkan oleh malaikat-malaikat Kami, dan malaikat-malaikat Kami itu tidak melalaikan kewajibannya.” (QS. Al-An’am: 60-61) Dalam ayat di atas disebutkan dua bentuk wafat yaitu wafat sugra dan wafat kubra. Dalam surah Az-Zumar ayat 42 disebutkan tentang wafat sugra. Demikian penjelasan dari Ibnu Katsir rahimahullah dalam kitab tafsirnya, Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Ibnu Hajar Al-Asqalani. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Kunuz Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Prof. Dr. Hamad bin Nashir bin ‘Abdurrahman Al-‘Ammar. Penerbit Dar Kunuz Isbiliyya. 17:322-323. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — @Soekarno Hatta Airport, 7 Rabi’ul Awwal 1440 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab tidur doa tidur riyadhus sholihin tidur

Manhajus Salikin: Qadha’ Shalat yang Luput #03

Download   Bagaimana hukum orang yang qadha’ shalat karena hilang ingatan seperti pingsan?   Kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullahdalam Manhajus Salikin, وَمَنْ فَاتَتْهُ صَلَاةٌ وَجَبَ عَلَيْهِ قَضَاؤُهَا فَوْرًا مُرَتِّبًا  “Siapa yang luput dari shalat, wajib baginya untuk mengqadha’nya segera secara berurutan.”   Qadha’ Shalat Karena Murtad   Ulama Hanafiyah dan ulama Malikiyah menganggap tidak ada qadha’ bagi shalat yang ditinggalkan selama ia murtad karena selama itu ia kafir. Sedangkan ulama Syafi’iyah menganggap shalatnya tetap diqadha’ ketika masuk Islam kembali sebagai peringatan keras baginya. Sedangkan pendapat dari Imam Ahmad ada dua yaitu tidak qadha, pendapat lainnya disuruh qadha’. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 34:27.   Qadha’ Shalat Karena Gila   Adapun orang gila ketika ia gila tidaklah dibebani syariat. Kalau ia sadar dari gilanya, maka menurut ulama Hanafiyah, ia punya kewajiban qadha’. Ulama Malikiyah juga menganggap masih ada qadha’. Adapun ulama Syafi’iyah merinci, asalnya tidak ada qadha’ kecuali bagi yang sengaja sampai membuatnya gila. Adapun ulama Hanabilah (Hambali) menganggap bahwa orang gila itu tidak dibebani syariat. Selama ia gila, maka shalat yang ia tinggalkan tidak diperintahkan untuk diqadha’ kecuali ia sadar pada waktu shalat. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 34:27-28. Syaikh Dr. Khalid bin ‘Ali bin Muhammad Al-Musyaiqih hafizhahullah menyatakan bahwa tidak wajib shalat bagi orang kafir dan orang gila. Namun jika orang kafir masuk Islam atau orang gila kembali sadar dan itu masih berada dalam waktu shalat dengan mendapatkan satu rakaat, maka shalat tersebut tetap ditunaikan. Lihat Al-Mukhtashar fii Al-‘Ibadah, hlm. 52.   Qadha’ Shalat Karena Pingsan   Adapun orang yang pingsan, ia tidak punya keharusan mengqadha’ shalat kecuali ia sadar dan mendapati sebagian waktu shalat. Inilah pendapat Syafi’iyah, Malikiyah, dan Hanabilah. Namun ulama Syafi’iyah menyatakan bahwa kalau pingsannya disengaja, maka ia punya kewajiban untuk qadha’. Ulama Hanafiyah menganggap bahwa orang yang pingsan tidak ada qadha’ jika waktu pingsannya bertambah sehari semalam (lebih dari lima shalat). Sedangkan jika pingsan dalam masa lima shalat atau kurang, tetap qadha’. Ulama Hambali menganggap bahwa orang yang pingsan itu seperti orang yang tidur. Ia tetap dikenakan qadha’ sebagaimana keadaan orang yang tertidur. LihatAl-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 34:28. Ada riwayat yang disebutkan bahwa ‘Ammar bin Yasir pernah tidak sadarkan diri selama tiga hari, kemudian ia sadar dan mengqadha’ shalatnya. Hal yang sama dilakukan oleh ‘Imran bin Hushain dan Samurah bin Jundub radhiyallahu ‘anhuma. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 11:110. Syaikh Ibnu Baz rahimahullah menerapkan atsar ‘Ammar tersebut untuk menyatakan tentang masalah orang yang pingsan jika tiga hari atau kurang, maka tetap diqadha’ shalatnya. Namun jika lebih dari tiga hari, tidak ada qadha’ shalat.   Catatan: Jika orang yang pingsan diserupakan dengan orang yang hilang ingatan karena gila lebih mendekati daripada mengaitkannya dengan orang yang tidur. Siapa yang hilang akal karena sebab yang mubah seperti karena obat, sakit, atau kecelakaan, maka tidak ada qadha’ baginya jika telah keluar waktu. Inilah pendapat Imam Malik dan Imam Syafi’i, juga merupakan salah satu pendapat dalam madzhab Imam Ahmad. Pendapat yang menyatakan tidak ada qadha’ bagi yang pingsan menjadi pendapat sebagian salaf dari kalangan para sahabat. Pendapat ini juga dipilih oleh Ibnu Hazm karena menjadi amalan Ibnu ‘Umar dan Anas bin Malik. Dari ‘Amr bin Ibnu Qais, dari ‘Ashim, ia menyatakan, “Anas bin Malik pernah pingsan dan ia tidak mengqadha’ shalatnya.” (HR. Ibnul Mundzir dalam Al-Awsath, 2333). Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma pernah sakit beberapa hari dalam keadaan tidak sadar, lalu ia kembali sehat dan sadar, namun ia tidak mengqadha’ shalat yang luput. (HR. Ibnul Mundzir dalam Al-Awsath, 2331, sanad hadits ini shahih) Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma pernah sakit selama tiga hari, ia tidak mengqadha’ shalatnya. (HR. Ibnul Mundzir, 2332 sanad hadits ini shahih) Ada riwayat yang menyebutkan bahwa para sahabat itu mengqadha’ shalat karena pingsan namun riwayatnya tidaklah shahih seperti tentang ‘Ammar bin Yasir, juga Samurah bin Jundub dan ‘Imran bin Hushain. Lihat bahasan Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin, 1:172-173. Ibnu Hazm rahimahullah dalam Al-Muhalla (2:234), “Telah shahih dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma yang menyelisihi pendapat ‘Amar bin Yasir radhiyallahu ‘anhu.” Semoga Allah beri taufik dan hidayah.   Referensi: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Agama Kuwait. Al-Mukhtashar fii Al-‘Ibadah. Cetakan kedua, Tahun 1428 H. Dr. Khalid bin ‘Ali bin Muhammad Al-Musyaiqih. Penerbit Maktabah Ar-Rusyd. Fatwa Al–Islam Sual wa Jawab https://islamqa.info/ar/answers/151203/oleh Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid. Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Abu ‘Abdirrahman Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsgila manhajus salikin pingsan qadha shalat

Manhajus Salikin: Qadha’ Shalat yang Luput #03

Download   Bagaimana hukum orang yang qadha’ shalat karena hilang ingatan seperti pingsan?   Kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullahdalam Manhajus Salikin, وَمَنْ فَاتَتْهُ صَلَاةٌ وَجَبَ عَلَيْهِ قَضَاؤُهَا فَوْرًا مُرَتِّبًا  “Siapa yang luput dari shalat, wajib baginya untuk mengqadha’nya segera secara berurutan.”   Qadha’ Shalat Karena Murtad   Ulama Hanafiyah dan ulama Malikiyah menganggap tidak ada qadha’ bagi shalat yang ditinggalkan selama ia murtad karena selama itu ia kafir. Sedangkan ulama Syafi’iyah menganggap shalatnya tetap diqadha’ ketika masuk Islam kembali sebagai peringatan keras baginya. Sedangkan pendapat dari Imam Ahmad ada dua yaitu tidak qadha, pendapat lainnya disuruh qadha’. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 34:27.   Qadha’ Shalat Karena Gila   Adapun orang gila ketika ia gila tidaklah dibebani syariat. Kalau ia sadar dari gilanya, maka menurut ulama Hanafiyah, ia punya kewajiban qadha’. Ulama Malikiyah juga menganggap masih ada qadha’. Adapun ulama Syafi’iyah merinci, asalnya tidak ada qadha’ kecuali bagi yang sengaja sampai membuatnya gila. Adapun ulama Hanabilah (Hambali) menganggap bahwa orang gila itu tidak dibebani syariat. Selama ia gila, maka shalat yang ia tinggalkan tidak diperintahkan untuk diqadha’ kecuali ia sadar pada waktu shalat. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 34:27-28. Syaikh Dr. Khalid bin ‘Ali bin Muhammad Al-Musyaiqih hafizhahullah menyatakan bahwa tidak wajib shalat bagi orang kafir dan orang gila. Namun jika orang kafir masuk Islam atau orang gila kembali sadar dan itu masih berada dalam waktu shalat dengan mendapatkan satu rakaat, maka shalat tersebut tetap ditunaikan. Lihat Al-Mukhtashar fii Al-‘Ibadah, hlm. 52.   Qadha’ Shalat Karena Pingsan   Adapun orang yang pingsan, ia tidak punya keharusan mengqadha’ shalat kecuali ia sadar dan mendapati sebagian waktu shalat. Inilah pendapat Syafi’iyah, Malikiyah, dan Hanabilah. Namun ulama Syafi’iyah menyatakan bahwa kalau pingsannya disengaja, maka ia punya kewajiban untuk qadha’. Ulama Hanafiyah menganggap bahwa orang yang pingsan tidak ada qadha’ jika waktu pingsannya bertambah sehari semalam (lebih dari lima shalat). Sedangkan jika pingsan dalam masa lima shalat atau kurang, tetap qadha’. Ulama Hambali menganggap bahwa orang yang pingsan itu seperti orang yang tidur. Ia tetap dikenakan qadha’ sebagaimana keadaan orang yang tertidur. LihatAl-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 34:28. Ada riwayat yang disebutkan bahwa ‘Ammar bin Yasir pernah tidak sadarkan diri selama tiga hari, kemudian ia sadar dan mengqadha’ shalatnya. Hal yang sama dilakukan oleh ‘Imran bin Hushain dan Samurah bin Jundub radhiyallahu ‘anhuma. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 11:110. Syaikh Ibnu Baz rahimahullah menerapkan atsar ‘Ammar tersebut untuk menyatakan tentang masalah orang yang pingsan jika tiga hari atau kurang, maka tetap diqadha’ shalatnya. Namun jika lebih dari tiga hari, tidak ada qadha’ shalat.   Catatan: Jika orang yang pingsan diserupakan dengan orang yang hilang ingatan karena gila lebih mendekati daripada mengaitkannya dengan orang yang tidur. Siapa yang hilang akal karena sebab yang mubah seperti karena obat, sakit, atau kecelakaan, maka tidak ada qadha’ baginya jika telah keluar waktu. Inilah pendapat Imam Malik dan Imam Syafi’i, juga merupakan salah satu pendapat dalam madzhab Imam Ahmad. Pendapat yang menyatakan tidak ada qadha’ bagi yang pingsan menjadi pendapat sebagian salaf dari kalangan para sahabat. Pendapat ini juga dipilih oleh Ibnu Hazm karena menjadi amalan Ibnu ‘Umar dan Anas bin Malik. Dari ‘Amr bin Ibnu Qais, dari ‘Ashim, ia menyatakan, “Anas bin Malik pernah pingsan dan ia tidak mengqadha’ shalatnya.” (HR. Ibnul Mundzir dalam Al-Awsath, 2333). Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma pernah sakit beberapa hari dalam keadaan tidak sadar, lalu ia kembali sehat dan sadar, namun ia tidak mengqadha’ shalat yang luput. (HR. Ibnul Mundzir dalam Al-Awsath, 2331, sanad hadits ini shahih) Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma pernah sakit selama tiga hari, ia tidak mengqadha’ shalatnya. (HR. Ibnul Mundzir, 2332 sanad hadits ini shahih) Ada riwayat yang menyebutkan bahwa para sahabat itu mengqadha’ shalat karena pingsan namun riwayatnya tidaklah shahih seperti tentang ‘Ammar bin Yasir, juga Samurah bin Jundub dan ‘Imran bin Hushain. Lihat bahasan Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin, 1:172-173. Ibnu Hazm rahimahullah dalam Al-Muhalla (2:234), “Telah shahih dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma yang menyelisihi pendapat ‘Amar bin Yasir radhiyallahu ‘anhu.” Semoga Allah beri taufik dan hidayah.   Referensi: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Agama Kuwait. Al-Mukhtashar fii Al-‘Ibadah. Cetakan kedua, Tahun 1428 H. Dr. Khalid bin ‘Ali bin Muhammad Al-Musyaiqih. Penerbit Maktabah Ar-Rusyd. Fatwa Al–Islam Sual wa Jawab https://islamqa.info/ar/answers/151203/oleh Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid. Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Abu ‘Abdirrahman Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsgila manhajus salikin pingsan qadha shalat
Download   Bagaimana hukum orang yang qadha’ shalat karena hilang ingatan seperti pingsan?   Kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullahdalam Manhajus Salikin, وَمَنْ فَاتَتْهُ صَلَاةٌ وَجَبَ عَلَيْهِ قَضَاؤُهَا فَوْرًا مُرَتِّبًا  “Siapa yang luput dari shalat, wajib baginya untuk mengqadha’nya segera secara berurutan.”   Qadha’ Shalat Karena Murtad   Ulama Hanafiyah dan ulama Malikiyah menganggap tidak ada qadha’ bagi shalat yang ditinggalkan selama ia murtad karena selama itu ia kafir. Sedangkan ulama Syafi’iyah menganggap shalatnya tetap diqadha’ ketika masuk Islam kembali sebagai peringatan keras baginya. Sedangkan pendapat dari Imam Ahmad ada dua yaitu tidak qadha, pendapat lainnya disuruh qadha’. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 34:27.   Qadha’ Shalat Karena Gila   Adapun orang gila ketika ia gila tidaklah dibebani syariat. Kalau ia sadar dari gilanya, maka menurut ulama Hanafiyah, ia punya kewajiban qadha’. Ulama Malikiyah juga menganggap masih ada qadha’. Adapun ulama Syafi’iyah merinci, asalnya tidak ada qadha’ kecuali bagi yang sengaja sampai membuatnya gila. Adapun ulama Hanabilah (Hambali) menganggap bahwa orang gila itu tidak dibebani syariat. Selama ia gila, maka shalat yang ia tinggalkan tidak diperintahkan untuk diqadha’ kecuali ia sadar pada waktu shalat. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 34:27-28. Syaikh Dr. Khalid bin ‘Ali bin Muhammad Al-Musyaiqih hafizhahullah menyatakan bahwa tidak wajib shalat bagi orang kafir dan orang gila. Namun jika orang kafir masuk Islam atau orang gila kembali sadar dan itu masih berada dalam waktu shalat dengan mendapatkan satu rakaat, maka shalat tersebut tetap ditunaikan. Lihat Al-Mukhtashar fii Al-‘Ibadah, hlm. 52.   Qadha’ Shalat Karena Pingsan   Adapun orang yang pingsan, ia tidak punya keharusan mengqadha’ shalat kecuali ia sadar dan mendapati sebagian waktu shalat. Inilah pendapat Syafi’iyah, Malikiyah, dan Hanabilah. Namun ulama Syafi’iyah menyatakan bahwa kalau pingsannya disengaja, maka ia punya kewajiban untuk qadha’. Ulama Hanafiyah menganggap bahwa orang yang pingsan tidak ada qadha’ jika waktu pingsannya bertambah sehari semalam (lebih dari lima shalat). Sedangkan jika pingsan dalam masa lima shalat atau kurang, tetap qadha’. Ulama Hambali menganggap bahwa orang yang pingsan itu seperti orang yang tidur. Ia tetap dikenakan qadha’ sebagaimana keadaan orang yang tertidur. LihatAl-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 34:28. Ada riwayat yang disebutkan bahwa ‘Ammar bin Yasir pernah tidak sadarkan diri selama tiga hari, kemudian ia sadar dan mengqadha’ shalatnya. Hal yang sama dilakukan oleh ‘Imran bin Hushain dan Samurah bin Jundub radhiyallahu ‘anhuma. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 11:110. Syaikh Ibnu Baz rahimahullah menerapkan atsar ‘Ammar tersebut untuk menyatakan tentang masalah orang yang pingsan jika tiga hari atau kurang, maka tetap diqadha’ shalatnya. Namun jika lebih dari tiga hari, tidak ada qadha’ shalat.   Catatan: Jika orang yang pingsan diserupakan dengan orang yang hilang ingatan karena gila lebih mendekati daripada mengaitkannya dengan orang yang tidur. Siapa yang hilang akal karena sebab yang mubah seperti karena obat, sakit, atau kecelakaan, maka tidak ada qadha’ baginya jika telah keluar waktu. Inilah pendapat Imam Malik dan Imam Syafi’i, juga merupakan salah satu pendapat dalam madzhab Imam Ahmad. Pendapat yang menyatakan tidak ada qadha’ bagi yang pingsan menjadi pendapat sebagian salaf dari kalangan para sahabat. Pendapat ini juga dipilih oleh Ibnu Hazm karena menjadi amalan Ibnu ‘Umar dan Anas bin Malik. Dari ‘Amr bin Ibnu Qais, dari ‘Ashim, ia menyatakan, “Anas bin Malik pernah pingsan dan ia tidak mengqadha’ shalatnya.” (HR. Ibnul Mundzir dalam Al-Awsath, 2333). Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma pernah sakit beberapa hari dalam keadaan tidak sadar, lalu ia kembali sehat dan sadar, namun ia tidak mengqadha’ shalat yang luput. (HR. Ibnul Mundzir dalam Al-Awsath, 2331, sanad hadits ini shahih) Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma pernah sakit selama tiga hari, ia tidak mengqadha’ shalatnya. (HR. Ibnul Mundzir, 2332 sanad hadits ini shahih) Ada riwayat yang menyebutkan bahwa para sahabat itu mengqadha’ shalat karena pingsan namun riwayatnya tidaklah shahih seperti tentang ‘Ammar bin Yasir, juga Samurah bin Jundub dan ‘Imran bin Hushain. Lihat bahasan Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin, 1:172-173. Ibnu Hazm rahimahullah dalam Al-Muhalla (2:234), “Telah shahih dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma yang menyelisihi pendapat ‘Amar bin Yasir radhiyallahu ‘anhu.” Semoga Allah beri taufik dan hidayah.   Referensi: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Agama Kuwait. Al-Mukhtashar fii Al-‘Ibadah. Cetakan kedua, Tahun 1428 H. Dr. Khalid bin ‘Ali bin Muhammad Al-Musyaiqih. Penerbit Maktabah Ar-Rusyd. Fatwa Al–Islam Sual wa Jawab https://islamqa.info/ar/answers/151203/oleh Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid. Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Abu ‘Abdirrahman Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsgila manhajus salikin pingsan qadha shalat


Download   Bagaimana hukum orang yang qadha’ shalat karena hilang ingatan seperti pingsan?   Kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullahdalam Manhajus Salikin, وَمَنْ فَاتَتْهُ صَلَاةٌ وَجَبَ عَلَيْهِ قَضَاؤُهَا فَوْرًا مُرَتِّبًا  “Siapa yang luput dari shalat, wajib baginya untuk mengqadha’nya segera secara berurutan.”   Qadha’ Shalat Karena Murtad   Ulama Hanafiyah dan ulama Malikiyah menganggap tidak ada qadha’ bagi shalat yang ditinggalkan selama ia murtad karena selama itu ia kafir. Sedangkan ulama Syafi’iyah menganggap shalatnya tetap diqadha’ ketika masuk Islam kembali sebagai peringatan keras baginya. Sedangkan pendapat dari Imam Ahmad ada dua yaitu tidak qadha, pendapat lainnya disuruh qadha’. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 34:27.   Qadha’ Shalat Karena Gila   Adapun orang gila ketika ia gila tidaklah dibebani syariat. Kalau ia sadar dari gilanya, maka menurut ulama Hanafiyah, ia punya kewajiban qadha’. Ulama Malikiyah juga menganggap masih ada qadha’. Adapun ulama Syafi’iyah merinci, asalnya tidak ada qadha’ kecuali bagi yang sengaja sampai membuatnya gila. Adapun ulama Hanabilah (Hambali) menganggap bahwa orang gila itu tidak dibebani syariat. Selama ia gila, maka shalat yang ia tinggalkan tidak diperintahkan untuk diqadha’ kecuali ia sadar pada waktu shalat. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 34:27-28. Syaikh Dr. Khalid bin ‘Ali bin Muhammad Al-Musyaiqih hafizhahullah menyatakan bahwa tidak wajib shalat bagi orang kafir dan orang gila. Namun jika orang kafir masuk Islam atau orang gila kembali sadar dan itu masih berada dalam waktu shalat dengan mendapatkan satu rakaat, maka shalat tersebut tetap ditunaikan. Lihat Al-Mukhtashar fii Al-‘Ibadah, hlm. 52.   Qadha’ Shalat Karena Pingsan   Adapun orang yang pingsan, ia tidak punya keharusan mengqadha’ shalat kecuali ia sadar dan mendapati sebagian waktu shalat. Inilah pendapat Syafi’iyah, Malikiyah, dan Hanabilah. Namun ulama Syafi’iyah menyatakan bahwa kalau pingsannya disengaja, maka ia punya kewajiban untuk qadha’. Ulama Hanafiyah menganggap bahwa orang yang pingsan tidak ada qadha’ jika waktu pingsannya bertambah sehari semalam (lebih dari lima shalat). Sedangkan jika pingsan dalam masa lima shalat atau kurang, tetap qadha’. Ulama Hambali menganggap bahwa orang yang pingsan itu seperti orang yang tidur. Ia tetap dikenakan qadha’ sebagaimana keadaan orang yang tertidur. LihatAl-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 34:28. Ada riwayat yang disebutkan bahwa ‘Ammar bin Yasir pernah tidak sadarkan diri selama tiga hari, kemudian ia sadar dan mengqadha’ shalatnya. Hal yang sama dilakukan oleh ‘Imran bin Hushain dan Samurah bin Jundub radhiyallahu ‘anhuma. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 11:110. Syaikh Ibnu Baz rahimahullah menerapkan atsar ‘Ammar tersebut untuk menyatakan tentang masalah orang yang pingsan jika tiga hari atau kurang, maka tetap diqadha’ shalatnya. Namun jika lebih dari tiga hari, tidak ada qadha’ shalat.   Catatan: Jika orang yang pingsan diserupakan dengan orang yang hilang ingatan karena gila lebih mendekati daripada mengaitkannya dengan orang yang tidur. Siapa yang hilang akal karena sebab yang mubah seperti karena obat, sakit, atau kecelakaan, maka tidak ada qadha’ baginya jika telah keluar waktu. Inilah pendapat Imam Malik dan Imam Syafi’i, juga merupakan salah satu pendapat dalam madzhab Imam Ahmad. Pendapat yang menyatakan tidak ada qadha’ bagi yang pingsan menjadi pendapat sebagian salaf dari kalangan para sahabat. Pendapat ini juga dipilih oleh Ibnu Hazm karena menjadi amalan Ibnu ‘Umar dan Anas bin Malik. Dari ‘Amr bin Ibnu Qais, dari ‘Ashim, ia menyatakan, “Anas bin Malik pernah pingsan dan ia tidak mengqadha’ shalatnya.” (HR. Ibnul Mundzir dalam Al-Awsath, 2333). Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma pernah sakit beberapa hari dalam keadaan tidak sadar, lalu ia kembali sehat dan sadar, namun ia tidak mengqadha’ shalat yang luput. (HR. Ibnul Mundzir dalam Al-Awsath, 2331, sanad hadits ini shahih) Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma pernah sakit selama tiga hari, ia tidak mengqadha’ shalatnya. (HR. Ibnul Mundzir, 2332 sanad hadits ini shahih) Ada riwayat yang menyebutkan bahwa para sahabat itu mengqadha’ shalat karena pingsan namun riwayatnya tidaklah shahih seperti tentang ‘Ammar bin Yasir, juga Samurah bin Jundub dan ‘Imran bin Hushain. Lihat bahasan Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin, 1:172-173. Ibnu Hazm rahimahullah dalam Al-Muhalla (2:234), “Telah shahih dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma yang menyelisihi pendapat ‘Amar bin Yasir radhiyallahu ‘anhu.” Semoga Allah beri taufik dan hidayah.   Referensi: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Agama Kuwait. Al-Mukhtashar fii Al-‘Ibadah. Cetakan kedua, Tahun 1428 H. Dr. Khalid bin ‘Ali bin Muhammad Al-Musyaiqih. Penerbit Maktabah Ar-Rusyd. Fatwa Al–Islam Sual wa Jawab https://islamqa.info/ar/answers/151203/oleh Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid. Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Abu ‘Abdirrahman Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsgila manhajus salikin pingsan qadha shalat

Inilah Suara Keledai yang Dicela dalam al-Quran

Suara Keledai yang Dicela dalam al-Quran Apa yang dimaksud suara keledai yang disebut suara paling jelek atau suara paling munkar…? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Allah mencela meniru suara keledai, karena suara ini paling tidak baik. Allah berfirman, وَاقْصِدْ فِي مَشْيِكَ وَاغْضُضْ مِنْ صَوْتِكَ إِنَّ أَنْكَرَ الْأَصْوَاتِ لَصَوْتُ الْحَمِيرِ “Sederhanalah kamu dalam berjalan dan turunkan nada suaramu. Sesungguhnya seburuk-buruk suara ialah suara keledai.” (QS. Luqman: 19) Di bagian awal Allah perintahkan kita untuk merendahkan suara, sementara di bagian akhir Allah mencela suara keledai. Suara keledai ketika meringkik seperti suara teriakan yang melengking. Dalam tafsir Ibnu Asyur – at-Tahrir wa at-Tanwir – dinyatakan, وجملة إن أنكر الأصوات لصوت الحمير تعليل علل به الأمر بالغض من صوته باعتبارها متضمنة تشبيها بليغا ، أي لأن صوت الحمير أنكر الأصوات . ورفع الصوت في الكلام يشبه نهيق الحمير فله حظ من النكارة Kesimpulan bahwa suara yang paling mungkar adalah suara keledai merupakan alasan yang melatar belakangi perintah untuk merendahkan suara. Karena berteriak sangat mirip dengan suara keledai. Artinya, mengingat suara keledai adalah suara yang paling buruk, dan teriak-teriak ketika berbicara mirip seperti ringkikan keledai, menunjukkan bahwa teriak-teriak termasuk kemungkaran. (at-Tahrir wa at-Tanwir, 21/111). Dalam islam, kita diajarkan agar tidak meniru makhluk yang lebih rendah dibandingkan diri kita sebagai muslim. Termasuk diantaranya adalah larangan meniru binatang. Karena binatang lebih rendah dibandingkan manusia. Jika teriak-teriak mirip seperti keledai menunjukkan bahwa selayaknya ini ditinggalkan. Abdullah bin Wahb meriwayatkan dari Ibnu Zaid, bahwa ketika menafsirkan ayat ini beliau mengatakan, لو كان رفع الصوت هو خيرا ما جعله للحمير Andaikan teriak itu baik, tentu Allah tidak akan menjadikannya untuk keledai. (Tafsir at-Thabari, 20/147) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Pengertian Rukhsah, Apakah Boleh Shalat Tahajud Tanpa Tidur, Cara Mengirim Alfatihah Kepada Seseorang, Doa Agar Suami Tidak Marah Lagi, Amalan Yang Dibawa Mati, Keutamaan Istighfar Dan Tata Caranya Visited 396 times, 1 visit(s) today Post Views: 492 QRIS donasi Yufid

Inilah Suara Keledai yang Dicela dalam al-Quran

Suara Keledai yang Dicela dalam al-Quran Apa yang dimaksud suara keledai yang disebut suara paling jelek atau suara paling munkar…? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Allah mencela meniru suara keledai, karena suara ini paling tidak baik. Allah berfirman, وَاقْصِدْ فِي مَشْيِكَ وَاغْضُضْ مِنْ صَوْتِكَ إِنَّ أَنْكَرَ الْأَصْوَاتِ لَصَوْتُ الْحَمِيرِ “Sederhanalah kamu dalam berjalan dan turunkan nada suaramu. Sesungguhnya seburuk-buruk suara ialah suara keledai.” (QS. Luqman: 19) Di bagian awal Allah perintahkan kita untuk merendahkan suara, sementara di bagian akhir Allah mencela suara keledai. Suara keledai ketika meringkik seperti suara teriakan yang melengking. Dalam tafsir Ibnu Asyur – at-Tahrir wa at-Tanwir – dinyatakan, وجملة إن أنكر الأصوات لصوت الحمير تعليل علل به الأمر بالغض من صوته باعتبارها متضمنة تشبيها بليغا ، أي لأن صوت الحمير أنكر الأصوات . ورفع الصوت في الكلام يشبه نهيق الحمير فله حظ من النكارة Kesimpulan bahwa suara yang paling mungkar adalah suara keledai merupakan alasan yang melatar belakangi perintah untuk merendahkan suara. Karena berteriak sangat mirip dengan suara keledai. Artinya, mengingat suara keledai adalah suara yang paling buruk, dan teriak-teriak ketika berbicara mirip seperti ringkikan keledai, menunjukkan bahwa teriak-teriak termasuk kemungkaran. (at-Tahrir wa at-Tanwir, 21/111). Dalam islam, kita diajarkan agar tidak meniru makhluk yang lebih rendah dibandingkan diri kita sebagai muslim. Termasuk diantaranya adalah larangan meniru binatang. Karena binatang lebih rendah dibandingkan manusia. Jika teriak-teriak mirip seperti keledai menunjukkan bahwa selayaknya ini ditinggalkan. Abdullah bin Wahb meriwayatkan dari Ibnu Zaid, bahwa ketika menafsirkan ayat ini beliau mengatakan, لو كان رفع الصوت هو خيرا ما جعله للحمير Andaikan teriak itu baik, tentu Allah tidak akan menjadikannya untuk keledai. (Tafsir at-Thabari, 20/147) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Pengertian Rukhsah, Apakah Boleh Shalat Tahajud Tanpa Tidur, Cara Mengirim Alfatihah Kepada Seseorang, Doa Agar Suami Tidak Marah Lagi, Amalan Yang Dibawa Mati, Keutamaan Istighfar Dan Tata Caranya Visited 396 times, 1 visit(s) today Post Views: 492 QRIS donasi Yufid
Suara Keledai yang Dicela dalam al-Quran Apa yang dimaksud suara keledai yang disebut suara paling jelek atau suara paling munkar…? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Allah mencela meniru suara keledai, karena suara ini paling tidak baik. Allah berfirman, وَاقْصِدْ فِي مَشْيِكَ وَاغْضُضْ مِنْ صَوْتِكَ إِنَّ أَنْكَرَ الْأَصْوَاتِ لَصَوْتُ الْحَمِيرِ “Sederhanalah kamu dalam berjalan dan turunkan nada suaramu. Sesungguhnya seburuk-buruk suara ialah suara keledai.” (QS. Luqman: 19) Di bagian awal Allah perintahkan kita untuk merendahkan suara, sementara di bagian akhir Allah mencela suara keledai. Suara keledai ketika meringkik seperti suara teriakan yang melengking. Dalam tafsir Ibnu Asyur – at-Tahrir wa at-Tanwir – dinyatakan, وجملة إن أنكر الأصوات لصوت الحمير تعليل علل به الأمر بالغض من صوته باعتبارها متضمنة تشبيها بليغا ، أي لأن صوت الحمير أنكر الأصوات . ورفع الصوت في الكلام يشبه نهيق الحمير فله حظ من النكارة Kesimpulan bahwa suara yang paling mungkar adalah suara keledai merupakan alasan yang melatar belakangi perintah untuk merendahkan suara. Karena berteriak sangat mirip dengan suara keledai. Artinya, mengingat suara keledai adalah suara yang paling buruk, dan teriak-teriak ketika berbicara mirip seperti ringkikan keledai, menunjukkan bahwa teriak-teriak termasuk kemungkaran. (at-Tahrir wa at-Tanwir, 21/111). Dalam islam, kita diajarkan agar tidak meniru makhluk yang lebih rendah dibandingkan diri kita sebagai muslim. Termasuk diantaranya adalah larangan meniru binatang. Karena binatang lebih rendah dibandingkan manusia. Jika teriak-teriak mirip seperti keledai menunjukkan bahwa selayaknya ini ditinggalkan. Abdullah bin Wahb meriwayatkan dari Ibnu Zaid, bahwa ketika menafsirkan ayat ini beliau mengatakan, لو كان رفع الصوت هو خيرا ما جعله للحمير Andaikan teriak itu baik, tentu Allah tidak akan menjadikannya untuk keledai. (Tafsir at-Thabari, 20/147) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Pengertian Rukhsah, Apakah Boleh Shalat Tahajud Tanpa Tidur, Cara Mengirim Alfatihah Kepada Seseorang, Doa Agar Suami Tidak Marah Lagi, Amalan Yang Dibawa Mati, Keutamaan Istighfar Dan Tata Caranya Visited 396 times, 1 visit(s) today Post Views: 492 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/534288642&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Suara Keledai yang Dicela dalam al-Quran Apa yang dimaksud suara keledai yang disebut suara paling jelek atau suara paling munkar…? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Allah mencela meniru suara keledai, karena suara ini paling tidak baik. Allah berfirman, وَاقْصِدْ فِي مَشْيِكَ وَاغْضُضْ مِنْ صَوْتِكَ إِنَّ أَنْكَرَ الْأَصْوَاتِ لَصَوْتُ الْحَمِيرِ “Sederhanalah kamu dalam berjalan dan turunkan nada suaramu. Sesungguhnya seburuk-buruk suara ialah suara keledai.” (QS. Luqman: 19) Di bagian awal Allah perintahkan kita untuk merendahkan suara, sementara di bagian akhir Allah mencela suara keledai. Suara keledai ketika meringkik seperti suara teriakan yang melengking. Dalam tafsir Ibnu Asyur – at-Tahrir wa at-Tanwir – dinyatakan, وجملة إن أنكر الأصوات لصوت الحمير تعليل علل به الأمر بالغض من صوته باعتبارها متضمنة تشبيها بليغا ، أي لأن صوت الحمير أنكر الأصوات . ورفع الصوت في الكلام يشبه نهيق الحمير فله حظ من النكارة Kesimpulan bahwa suara yang paling mungkar adalah suara keledai merupakan alasan yang melatar belakangi perintah untuk merendahkan suara. Karena berteriak sangat mirip dengan suara keledai. Artinya, mengingat suara keledai adalah suara yang paling buruk, dan teriak-teriak ketika berbicara mirip seperti ringkikan keledai, menunjukkan bahwa teriak-teriak termasuk kemungkaran. (at-Tahrir wa at-Tanwir, 21/111). Dalam islam, kita diajarkan agar tidak meniru makhluk yang lebih rendah dibandingkan diri kita sebagai muslim. Termasuk diantaranya adalah larangan meniru binatang. Karena binatang lebih rendah dibandingkan manusia. Jika teriak-teriak mirip seperti keledai menunjukkan bahwa selayaknya ini ditinggalkan. Abdullah bin Wahb meriwayatkan dari Ibnu Zaid, bahwa ketika menafsirkan ayat ini beliau mengatakan, لو كان رفع الصوت هو خيرا ما جعله للحمير Andaikan teriak itu baik, tentu Allah tidak akan menjadikannya untuk keledai. (Tafsir at-Thabari, 20/147) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Pengertian Rukhsah, Apakah Boleh Shalat Tahajud Tanpa Tidur, Cara Mengirim Alfatihah Kepada Seseorang, Doa Agar Suami Tidak Marah Lagi, Amalan Yang Dibawa Mati, Keutamaan Istighfar Dan Tata Caranya Visited 396 times, 1 visit(s) today Post Views: 492 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Shalat Sunnah Qabliyah Isya dan Badiyah Isya

Download Bagaimana hukum menjalankan shalat qabliyah Isya dan badiyah Isya? Kali ini kita lihat bahasan dari Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Insya-Allah akan mendapatkan jawaban.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail بَابُ سُنَّةُ العِشَاءِ بَعْدَهَا وَقَبْلَهَا 202. Bab Shalat Sunnah Setelah dan Sebelum Isya فِيْهِ حَدِيْثُ ابْنِ عُمَرَ السَّابِقُ : صَلَّيْتُ مَعَ النَّبيِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – رَكْعَتَيْنِ بَعْدَ العِشَاءِ ، وَحَدِيْثُ عَبْدِ اللهِ بْنِ مُغَفَّلٍ : (( بَيْنَ كُلِّ أذَانَيْنِ صَلاةٌ )) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ . كَمَا سَبَقَ Pada bab ini terdapat hadits dari Ibnu ‘Umar sebelumnya yang menyebutkan, “Aku shalat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dua rakaat badiyah Isya.” Juga hadits ‘Abdullah bin Mughaffal, “Antara dua azan terdapat shalat sunnah.” (Muttafaqun ‘alaih) sebagaimana disebutkan sebelumnya.   Catatan: Hadits yang dimaksudkan oleh Imam Nawawi di atas adalah hadits berikut ini yang disebutkan sebelumnya dalam Riyadhus Sholihin.   Hadits #1098 dari Riyadhus Sholihin وَعَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنهُمَا ، قَالَ : صَلَّيْتُ مَعَ رَسُولِ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الظُّهْرِ، وَرَكْعَتْينِ بَعْدَهَا، وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الجُمُعَةِ ، وَرَكْعَتَينِ بَعدَ المَغْرِبِ ، وَرَكْعَتَينِ بَعدَ العِشَاءِ . مُتَّفَقٌ عَلَيهِ. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Aku melaksanakan shalat bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dua rakaat sebelum Zhuhur, dua rakaat setelahnya, dua rakaat setelah Jumat, dua rakaat setelah Maghrib, dua rakaat setelah Isya.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 1172 dan Muslim, no. 729]   Hadits #1099 dari Riyadhus Sholihin وَعَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ مُغَفَّلٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( بَيْنَ كُلِّ أذَانَيْنِ صَلاَةٌ ، بَيْنَ كُلِّ أذَانَيْنِ صَلاَةٌ ، بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلاَةٌ )) قَالَ فِي الثَّالِثةِ : (( لِمَنْ شَاءَ )) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. المُرَادُ بِالأَذَانيْنِ : الأذَانُ وَالإقَامَةُ. Dari ‘Abdullah bin Mughaffal radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Di antara setiap dua azan terdapat shalat, di antara setiap dua azan terdapat shalat, di antara setiap dua azan terdapat shalat.” Beliau berkata pada yang ketiga kalinya, “Bagi siapa yang ingin.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 627 dan Muslim, no. 838]. Yang dimaksud dua azan adalah azan dan iqamah.   Kesimpulan Penting   Masih ada tuntunan shalat sunnah qabliyah Isya sebagaimana diisyaratkan oleh Imam Nawawi dlaam judul Bab #202 dari Riyadhus Sholihin kali ini. Namun shalat qabliyah Isya tidak masuk dalam shalat sunnah rawatib dua belas rakaat yang dijanjikan dibangunkan rumah di surga. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ ثَابَرَ عَلَى ثِنْتَىْ عَشْرَةَ رَكْعَةً مِنَ السُّنَّةِ بَنَى اللَّهُ لَهُ بَيْتًا فِى الْجَنَّةِ أَرْبَعِ رَكَعَاتٍ قَبْلَ الظُّهْرِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَهَا وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْمَغْرِبِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْعِشَاءِ وَرَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الْفَجْرِ “Barangsiapa merutinkan shalat sunnah dua belas rakaat dalam sehari, maka Allah akan membangunkan bagi dia sebuah rumah di surga. Dua belas rakaat tersebut adalah empat rakaat sebelum zhuhur, dua rakaat sesudah zhuhur, dua rakaat sesudah maghrib, dua rakaat sesudah ‘Isya, dan dua rakaat sebelum shubuh.” (HR. Tirmidzi, no. 414; Ibnu Majah, no. 1140; An-Nasa’i, no. 1795. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Semoga bermanfaat.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid kedua. — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsriyadhus sholihin shalat badiyah isya shalat isya shalat qabliyah isya shalat rawatib

Shalat Sunnah Qabliyah Isya dan Badiyah Isya

Download Bagaimana hukum menjalankan shalat qabliyah Isya dan badiyah Isya? Kali ini kita lihat bahasan dari Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Insya-Allah akan mendapatkan jawaban.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail بَابُ سُنَّةُ العِشَاءِ بَعْدَهَا وَقَبْلَهَا 202. Bab Shalat Sunnah Setelah dan Sebelum Isya فِيْهِ حَدِيْثُ ابْنِ عُمَرَ السَّابِقُ : صَلَّيْتُ مَعَ النَّبيِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – رَكْعَتَيْنِ بَعْدَ العِشَاءِ ، وَحَدِيْثُ عَبْدِ اللهِ بْنِ مُغَفَّلٍ : (( بَيْنَ كُلِّ أذَانَيْنِ صَلاةٌ )) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ . كَمَا سَبَقَ Pada bab ini terdapat hadits dari Ibnu ‘Umar sebelumnya yang menyebutkan, “Aku shalat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dua rakaat badiyah Isya.” Juga hadits ‘Abdullah bin Mughaffal, “Antara dua azan terdapat shalat sunnah.” (Muttafaqun ‘alaih) sebagaimana disebutkan sebelumnya.   Catatan: Hadits yang dimaksudkan oleh Imam Nawawi di atas adalah hadits berikut ini yang disebutkan sebelumnya dalam Riyadhus Sholihin.   Hadits #1098 dari Riyadhus Sholihin وَعَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنهُمَا ، قَالَ : صَلَّيْتُ مَعَ رَسُولِ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الظُّهْرِ، وَرَكْعَتْينِ بَعْدَهَا، وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الجُمُعَةِ ، وَرَكْعَتَينِ بَعدَ المَغْرِبِ ، وَرَكْعَتَينِ بَعدَ العِشَاءِ . مُتَّفَقٌ عَلَيهِ. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Aku melaksanakan shalat bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dua rakaat sebelum Zhuhur, dua rakaat setelahnya, dua rakaat setelah Jumat, dua rakaat setelah Maghrib, dua rakaat setelah Isya.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 1172 dan Muslim, no. 729]   Hadits #1099 dari Riyadhus Sholihin وَعَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ مُغَفَّلٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( بَيْنَ كُلِّ أذَانَيْنِ صَلاَةٌ ، بَيْنَ كُلِّ أذَانَيْنِ صَلاَةٌ ، بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلاَةٌ )) قَالَ فِي الثَّالِثةِ : (( لِمَنْ شَاءَ )) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. المُرَادُ بِالأَذَانيْنِ : الأذَانُ وَالإقَامَةُ. Dari ‘Abdullah bin Mughaffal radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Di antara setiap dua azan terdapat shalat, di antara setiap dua azan terdapat shalat, di antara setiap dua azan terdapat shalat.” Beliau berkata pada yang ketiga kalinya, “Bagi siapa yang ingin.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 627 dan Muslim, no. 838]. Yang dimaksud dua azan adalah azan dan iqamah.   Kesimpulan Penting   Masih ada tuntunan shalat sunnah qabliyah Isya sebagaimana diisyaratkan oleh Imam Nawawi dlaam judul Bab #202 dari Riyadhus Sholihin kali ini. Namun shalat qabliyah Isya tidak masuk dalam shalat sunnah rawatib dua belas rakaat yang dijanjikan dibangunkan rumah di surga. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ ثَابَرَ عَلَى ثِنْتَىْ عَشْرَةَ رَكْعَةً مِنَ السُّنَّةِ بَنَى اللَّهُ لَهُ بَيْتًا فِى الْجَنَّةِ أَرْبَعِ رَكَعَاتٍ قَبْلَ الظُّهْرِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَهَا وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْمَغْرِبِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْعِشَاءِ وَرَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الْفَجْرِ “Barangsiapa merutinkan shalat sunnah dua belas rakaat dalam sehari, maka Allah akan membangunkan bagi dia sebuah rumah di surga. Dua belas rakaat tersebut adalah empat rakaat sebelum zhuhur, dua rakaat sesudah zhuhur, dua rakaat sesudah maghrib, dua rakaat sesudah ‘Isya, dan dua rakaat sebelum shubuh.” (HR. Tirmidzi, no. 414; Ibnu Majah, no. 1140; An-Nasa’i, no. 1795. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Semoga bermanfaat.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid kedua. — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsriyadhus sholihin shalat badiyah isya shalat isya shalat qabliyah isya shalat rawatib
Download Bagaimana hukum menjalankan shalat qabliyah Isya dan badiyah Isya? Kali ini kita lihat bahasan dari Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Insya-Allah akan mendapatkan jawaban.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail بَابُ سُنَّةُ العِشَاءِ بَعْدَهَا وَقَبْلَهَا 202. Bab Shalat Sunnah Setelah dan Sebelum Isya فِيْهِ حَدِيْثُ ابْنِ عُمَرَ السَّابِقُ : صَلَّيْتُ مَعَ النَّبيِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – رَكْعَتَيْنِ بَعْدَ العِشَاءِ ، وَحَدِيْثُ عَبْدِ اللهِ بْنِ مُغَفَّلٍ : (( بَيْنَ كُلِّ أذَانَيْنِ صَلاةٌ )) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ . كَمَا سَبَقَ Pada bab ini terdapat hadits dari Ibnu ‘Umar sebelumnya yang menyebutkan, “Aku shalat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dua rakaat badiyah Isya.” Juga hadits ‘Abdullah bin Mughaffal, “Antara dua azan terdapat shalat sunnah.” (Muttafaqun ‘alaih) sebagaimana disebutkan sebelumnya.   Catatan: Hadits yang dimaksudkan oleh Imam Nawawi di atas adalah hadits berikut ini yang disebutkan sebelumnya dalam Riyadhus Sholihin.   Hadits #1098 dari Riyadhus Sholihin وَعَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنهُمَا ، قَالَ : صَلَّيْتُ مَعَ رَسُولِ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الظُّهْرِ، وَرَكْعَتْينِ بَعْدَهَا، وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الجُمُعَةِ ، وَرَكْعَتَينِ بَعدَ المَغْرِبِ ، وَرَكْعَتَينِ بَعدَ العِشَاءِ . مُتَّفَقٌ عَلَيهِ. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Aku melaksanakan shalat bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dua rakaat sebelum Zhuhur, dua rakaat setelahnya, dua rakaat setelah Jumat, dua rakaat setelah Maghrib, dua rakaat setelah Isya.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 1172 dan Muslim, no. 729]   Hadits #1099 dari Riyadhus Sholihin وَعَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ مُغَفَّلٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( بَيْنَ كُلِّ أذَانَيْنِ صَلاَةٌ ، بَيْنَ كُلِّ أذَانَيْنِ صَلاَةٌ ، بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلاَةٌ )) قَالَ فِي الثَّالِثةِ : (( لِمَنْ شَاءَ )) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. المُرَادُ بِالأَذَانيْنِ : الأذَانُ وَالإقَامَةُ. Dari ‘Abdullah bin Mughaffal radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Di antara setiap dua azan terdapat shalat, di antara setiap dua azan terdapat shalat, di antara setiap dua azan terdapat shalat.” Beliau berkata pada yang ketiga kalinya, “Bagi siapa yang ingin.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 627 dan Muslim, no. 838]. Yang dimaksud dua azan adalah azan dan iqamah.   Kesimpulan Penting   Masih ada tuntunan shalat sunnah qabliyah Isya sebagaimana diisyaratkan oleh Imam Nawawi dlaam judul Bab #202 dari Riyadhus Sholihin kali ini. Namun shalat qabliyah Isya tidak masuk dalam shalat sunnah rawatib dua belas rakaat yang dijanjikan dibangunkan rumah di surga. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ ثَابَرَ عَلَى ثِنْتَىْ عَشْرَةَ رَكْعَةً مِنَ السُّنَّةِ بَنَى اللَّهُ لَهُ بَيْتًا فِى الْجَنَّةِ أَرْبَعِ رَكَعَاتٍ قَبْلَ الظُّهْرِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَهَا وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْمَغْرِبِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْعِشَاءِ وَرَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الْفَجْرِ “Barangsiapa merutinkan shalat sunnah dua belas rakaat dalam sehari, maka Allah akan membangunkan bagi dia sebuah rumah di surga. Dua belas rakaat tersebut adalah empat rakaat sebelum zhuhur, dua rakaat sesudah zhuhur, dua rakaat sesudah maghrib, dua rakaat sesudah ‘Isya, dan dua rakaat sebelum shubuh.” (HR. Tirmidzi, no. 414; Ibnu Majah, no. 1140; An-Nasa’i, no. 1795. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Semoga bermanfaat.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid kedua. — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsriyadhus sholihin shalat badiyah isya shalat isya shalat qabliyah isya shalat rawatib


Download Bagaimana hukum menjalankan shalat qabliyah Isya dan badiyah Isya? Kali ini kita lihat bahasan dari Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Insya-Allah akan mendapatkan jawaban.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail بَابُ سُنَّةُ العِشَاءِ بَعْدَهَا وَقَبْلَهَا 202. Bab Shalat Sunnah Setelah dan Sebelum Isya فِيْهِ حَدِيْثُ ابْنِ عُمَرَ السَّابِقُ : صَلَّيْتُ مَعَ النَّبيِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – رَكْعَتَيْنِ بَعْدَ العِشَاءِ ، وَحَدِيْثُ عَبْدِ اللهِ بْنِ مُغَفَّلٍ : (( بَيْنَ كُلِّ أذَانَيْنِ صَلاةٌ )) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ . كَمَا سَبَقَ Pada bab ini terdapat hadits dari Ibnu ‘Umar sebelumnya yang menyebutkan, “Aku shalat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dua rakaat badiyah Isya.” Juga hadits ‘Abdullah bin Mughaffal, “Antara dua azan terdapat shalat sunnah.” (Muttafaqun ‘alaih) sebagaimana disebutkan sebelumnya.   Catatan: Hadits yang dimaksudkan oleh Imam Nawawi di atas adalah hadits berikut ini yang disebutkan sebelumnya dalam Riyadhus Sholihin.   Hadits #1098 dari Riyadhus Sholihin وَعَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنهُمَا ، قَالَ : صَلَّيْتُ مَعَ رَسُولِ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الظُّهْرِ، وَرَكْعَتْينِ بَعْدَهَا، وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الجُمُعَةِ ، وَرَكْعَتَينِ بَعدَ المَغْرِبِ ، وَرَكْعَتَينِ بَعدَ العِشَاءِ . مُتَّفَقٌ عَلَيهِ. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Aku melaksanakan shalat bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dua rakaat sebelum Zhuhur, dua rakaat setelahnya, dua rakaat setelah Jumat, dua rakaat setelah Maghrib, dua rakaat setelah Isya.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 1172 dan Muslim, no. 729]   Hadits #1099 dari Riyadhus Sholihin وَعَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ مُغَفَّلٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( بَيْنَ كُلِّ أذَانَيْنِ صَلاَةٌ ، بَيْنَ كُلِّ أذَانَيْنِ صَلاَةٌ ، بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلاَةٌ )) قَالَ فِي الثَّالِثةِ : (( لِمَنْ شَاءَ )) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. المُرَادُ بِالأَذَانيْنِ : الأذَانُ وَالإقَامَةُ. Dari ‘Abdullah bin Mughaffal radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Di antara setiap dua azan terdapat shalat, di antara setiap dua azan terdapat shalat, di antara setiap dua azan terdapat shalat.” Beliau berkata pada yang ketiga kalinya, “Bagi siapa yang ingin.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 627 dan Muslim, no. 838]. Yang dimaksud dua azan adalah azan dan iqamah.   Kesimpulan Penting   Masih ada tuntunan shalat sunnah qabliyah Isya sebagaimana diisyaratkan oleh Imam Nawawi dlaam judul Bab #202 dari Riyadhus Sholihin kali ini. Namun shalat qabliyah Isya tidak masuk dalam shalat sunnah rawatib dua belas rakaat yang dijanjikan dibangunkan rumah di surga. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ ثَابَرَ عَلَى ثِنْتَىْ عَشْرَةَ رَكْعَةً مِنَ السُّنَّةِ بَنَى اللَّهُ لَهُ بَيْتًا فِى الْجَنَّةِ أَرْبَعِ رَكَعَاتٍ قَبْلَ الظُّهْرِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَهَا وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْمَغْرِبِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْعِشَاءِ وَرَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الْفَجْرِ “Barangsiapa merutinkan shalat sunnah dua belas rakaat dalam sehari, maka Allah akan membangunkan bagi dia sebuah rumah di surga. Dua belas rakaat tersebut adalah empat rakaat sebelum zhuhur, dua rakaat sesudah zhuhur, dua rakaat sesudah maghrib, dua rakaat sesudah ‘Isya, dan dua rakaat sebelum shubuh.” (HR. Tirmidzi, no. 414; Ibnu Majah, no. 1140; An-Nasa’i, no. 1795. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Semoga bermanfaat.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid kedua. — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsriyadhus sholihin shalat badiyah isya shalat isya shalat qabliyah isya shalat rawatib

Shalat Sunnah Qabliyah dan Badiyah Jumat

Download   Bagaimana hukum shalat badiyah Jumat? Bagaimana cara melakukannya? Bagaimana pula dengan shalat qabliyah Jumat?   بَابُ سُنَّةُ الجُمُعَةِ 203. Bab Shalat Sunnah Jumat فِيْهِ حَدِيْثُ ابْنِ عُمَرَ السَّابِقُ أنَّهُ صَلَّى مَعَ النَّبِيِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – رَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الجُمُعَةِ . مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dalam bab ini terdapat hadits Ibnu ‘Umar yang telah lalu uraiannya, bahwa ia bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat dua rakaat setelah Jumat. (Muttafaqun ‘alaih)   Catatan:   Hadits yang dimaksudkan oleh Imam Nawawi di sini adalah:   Hadits #1098 dari Riyadhus Sholihin وَعَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنهُمَا ، قَالَ : صَلَّيْتُ مَعَ رَسُولِ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الظُّهْرِ، وَرَكْعَتْينِ بَعْدَهَا، وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الجُمُعَةِ ، وَرَكْعَتَينِ بَعدَ المَغْرِبِ ، وَرَكْعَتَينِ بَعدَ العِشَاءِ . مُتَّفَقٌ عَلَيهِ. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Aku melaksanakan shalat bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dua rakaat sebelum Zhuhur, dua rakaat setelahnya, dua rakaat setelah Jumat, dua rakaat setelah Maghrib, dua rakaat setelah Isya.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 1172 dan Muslim, no. 729]   Hadits #1126 عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( إِذَا صَلَّى أَحَدُكُم الجُمُعَةَ ، فَلْيُصَلِّ بَعْدَهَا أَرْبعاً )) رَوَاهُ مُسْلِمٌ. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika salah seorang di antara kalian shalat Jumat, maka lakukanlah shalat setelahnya empat rakaat.” (HR. Muslim) [HR. Muslim no. 881]   Hadits #1127 وَعَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا : أَنَّ النَّبِيَّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – كَانَ لاَ يُصَلِّي بَعْدَ الجُمُعَةِ حَتَّى يَنْصَرِفَ ، فَيُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ فِي بَيْتِهِ . رَوَاهُ مُسْلِمٌ. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah mengerjakan shalat bada Jumat sampai beliau pulang, lalu beliau melaksanakan shalat sunnah di rumahnya dua rakaat. (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 882]   Faedah Hadits   Pertama: Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Hadits-hadits ini menunjukkan disunnahkannya shalat sunnah badiyah Jumat dan dorongan untuk melakukannya, minimalnya adalah dua rakaat, sempurnanya adalah empat rakaat.” (Syarh Shahih Muslim, 6:151) Imam Nawawi rahimahullah juga berkata, “Disebutkan empat rakaat karena keutamaannya. Sedangkan disebutkan dua rakaat untuk menjelaskan bahwa shalat sunnah badiyah Jumat minimalnya adalah dua rakaat. Sudah dimaklumi bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengerjakan shalat badiyah Jumat empat rakaat karena beliau sendiri yang memerintahkan dan mendorong untuk melakukannya. Empat rakaat ini lebih banyak mendapatkan kebaikan dan lebih utama.” (Syarh Shahih Muslim, 6:151) Kedua: Syaikh Muhammad bin ‘Umar Bazmul hafizhahullah menjelaskan bahwa kedua hadits tersebut menunjukkan bahwa boleh mengerjakan dua atau empat rakaat. Namun empat rakaat lebih afdal karena tegas dari sabda Rasul. Dan sebaik-baik shalat sunnah adalah di rumah, baik dua atau empat rakaat yang dilakukan. (Lihat Bughyah Al-Mutathawwi’ fi Shalat At-Tathowwu’, hlm. 122) Ketiga: Syaikh Musthafa Al-‘Adawi hafizhahullah mengatakan, “Jika seseorang mau, ia bisa melaksanakan shalat badiyah Jumat di masjid. Bisa pula ia melaksanakannya di rumah jika ia mau. Shalat sunnah di rumah itu lebih afdal karena keumuman sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, أَفْضَلَ صَلاَةُ الْمَرْءِ فِى بَيْتِهِ إِلاَّ الْمَكْتُوبَةَ “Sebaik-baik shalat seseorang adalah di rumahnya kecuali shalat wajib.” (HR. Bukhari, no. 731 dan Muslim, no. 781). (Khutob Al-‘Amm minal Kitab was Sunnah, hlm. 76)   Catatan Shalat Sunnah Qabliyah Jumat   Syaikh Muhammad bin Umar bin Salim Al-Bazmul hafizhahullah menjelaskan bahwa shalat sunnah qabliyah Jumat tidak ada dengan shalat tertentu. Yang ada hanyalah shalat sunnah mutlak sebelumnya dan ada dalil yang mendukung hal ini. Lihat Bughyah Al-Mutathawwi’ fi Shalat At-Tathowwu’, hlm. 121. Salah seorang ulama besar Syafi’iyah, Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah berkata bahwa adapun shalat sunnah rawatib sebelum Jumat, maka tidak ada hadits shahih yang mendukungnya. Menurut Ibnu Hajar pula yang ada hanyalah shalat sunnah mutlak sebelumnya. Lihat Fath Al-Bari, 2:426 Yang ada sebelum khutbah Jumat adalah shalat sunnah mutlak, عَنْ سَلْمَانَ الْفَارِسِي رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : لاَ يَغْتَسِلُ رَجُلٌ يَوْمَ الْجُمُعَةِ ، وَيَتَطَهَّرُ مَا اسْتَطَاعَ مِنْ طُهْرٍ ، وَيُدَهِّنُ مِنْ دُهْنِهِ ، أَوْ يَمَسُّ مِنْ طِيبِ بَيْتِهِ ثُمَّ يَخْرُجُ ، فَلاَ يُفَرِّقُ بَيْنَ اثْنَيْنِ ، ثُمَّ يُصَلِّى مَا كُتِبَ لَهُ ، ثُمَّ يُنْصِتُ إِذَا تَكَلَّمَ الإِمَامُ ، إِلاَّ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ الأُخْرَى Dari Salmaan Al-Faarisi, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah seseorang mandi pada hari Jumat, lalu ia bersuci semampu dia, lalu ia memakai minyak atau ia memakai wewangian di rumahnya lalu ia keluar, lantas ia tidak memisahkan di antara dua jamaah (di masjid), kemudian ia melaksanakan shalat yang ditetapkan untuknya, lalu ia diam ketika imam berkhutbah, melainkan akan diampuni dosa yang diperbuat antara Jumat yang satu dan Jumat yang lainnya.” (HR. Bukhari, no. 883) Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Ibnu Hajar Al-Asqalani. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid kedua. Bughyah Al-Mutathawwi’ fii Shalat At-Tathawwu’. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Syaikh Muhammad bin Umar bin Salim Al-Bazmul. Penerbit Dar At-Tauhid. Fath Al–Bari bi Syarh Shahih Al-Bukhari. Cetakan keempat, Tahun 1432 H. Ibnu Hajar Al-Asqalani. Penerbit Dar Thiybah. — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsriyadhus sholihin shalat jumat shalat rawatib

Shalat Sunnah Qabliyah dan Badiyah Jumat

Download   Bagaimana hukum shalat badiyah Jumat? Bagaimana cara melakukannya? Bagaimana pula dengan shalat qabliyah Jumat?   بَابُ سُنَّةُ الجُمُعَةِ 203. Bab Shalat Sunnah Jumat فِيْهِ حَدِيْثُ ابْنِ عُمَرَ السَّابِقُ أنَّهُ صَلَّى مَعَ النَّبِيِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – رَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الجُمُعَةِ . مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dalam bab ini terdapat hadits Ibnu ‘Umar yang telah lalu uraiannya, bahwa ia bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat dua rakaat setelah Jumat. (Muttafaqun ‘alaih)   Catatan:   Hadits yang dimaksudkan oleh Imam Nawawi di sini adalah:   Hadits #1098 dari Riyadhus Sholihin وَعَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنهُمَا ، قَالَ : صَلَّيْتُ مَعَ رَسُولِ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الظُّهْرِ، وَرَكْعَتْينِ بَعْدَهَا، وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الجُمُعَةِ ، وَرَكْعَتَينِ بَعدَ المَغْرِبِ ، وَرَكْعَتَينِ بَعدَ العِشَاءِ . مُتَّفَقٌ عَلَيهِ. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Aku melaksanakan shalat bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dua rakaat sebelum Zhuhur, dua rakaat setelahnya, dua rakaat setelah Jumat, dua rakaat setelah Maghrib, dua rakaat setelah Isya.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 1172 dan Muslim, no. 729]   Hadits #1126 عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( إِذَا صَلَّى أَحَدُكُم الجُمُعَةَ ، فَلْيُصَلِّ بَعْدَهَا أَرْبعاً )) رَوَاهُ مُسْلِمٌ. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika salah seorang di antara kalian shalat Jumat, maka lakukanlah shalat setelahnya empat rakaat.” (HR. Muslim) [HR. Muslim no. 881]   Hadits #1127 وَعَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا : أَنَّ النَّبِيَّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – كَانَ لاَ يُصَلِّي بَعْدَ الجُمُعَةِ حَتَّى يَنْصَرِفَ ، فَيُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ فِي بَيْتِهِ . رَوَاهُ مُسْلِمٌ. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah mengerjakan shalat bada Jumat sampai beliau pulang, lalu beliau melaksanakan shalat sunnah di rumahnya dua rakaat. (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 882]   Faedah Hadits   Pertama: Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Hadits-hadits ini menunjukkan disunnahkannya shalat sunnah badiyah Jumat dan dorongan untuk melakukannya, minimalnya adalah dua rakaat, sempurnanya adalah empat rakaat.” (Syarh Shahih Muslim, 6:151) Imam Nawawi rahimahullah juga berkata, “Disebutkan empat rakaat karena keutamaannya. Sedangkan disebutkan dua rakaat untuk menjelaskan bahwa shalat sunnah badiyah Jumat minimalnya adalah dua rakaat. Sudah dimaklumi bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengerjakan shalat badiyah Jumat empat rakaat karena beliau sendiri yang memerintahkan dan mendorong untuk melakukannya. Empat rakaat ini lebih banyak mendapatkan kebaikan dan lebih utama.” (Syarh Shahih Muslim, 6:151) Kedua: Syaikh Muhammad bin ‘Umar Bazmul hafizhahullah menjelaskan bahwa kedua hadits tersebut menunjukkan bahwa boleh mengerjakan dua atau empat rakaat. Namun empat rakaat lebih afdal karena tegas dari sabda Rasul. Dan sebaik-baik shalat sunnah adalah di rumah, baik dua atau empat rakaat yang dilakukan. (Lihat Bughyah Al-Mutathawwi’ fi Shalat At-Tathowwu’, hlm. 122) Ketiga: Syaikh Musthafa Al-‘Adawi hafizhahullah mengatakan, “Jika seseorang mau, ia bisa melaksanakan shalat badiyah Jumat di masjid. Bisa pula ia melaksanakannya di rumah jika ia mau. Shalat sunnah di rumah itu lebih afdal karena keumuman sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, أَفْضَلَ صَلاَةُ الْمَرْءِ فِى بَيْتِهِ إِلاَّ الْمَكْتُوبَةَ “Sebaik-baik shalat seseorang adalah di rumahnya kecuali shalat wajib.” (HR. Bukhari, no. 731 dan Muslim, no. 781). (Khutob Al-‘Amm minal Kitab was Sunnah, hlm. 76)   Catatan Shalat Sunnah Qabliyah Jumat   Syaikh Muhammad bin Umar bin Salim Al-Bazmul hafizhahullah menjelaskan bahwa shalat sunnah qabliyah Jumat tidak ada dengan shalat tertentu. Yang ada hanyalah shalat sunnah mutlak sebelumnya dan ada dalil yang mendukung hal ini. Lihat Bughyah Al-Mutathawwi’ fi Shalat At-Tathowwu’, hlm. 121. Salah seorang ulama besar Syafi’iyah, Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah berkata bahwa adapun shalat sunnah rawatib sebelum Jumat, maka tidak ada hadits shahih yang mendukungnya. Menurut Ibnu Hajar pula yang ada hanyalah shalat sunnah mutlak sebelumnya. Lihat Fath Al-Bari, 2:426 Yang ada sebelum khutbah Jumat adalah shalat sunnah mutlak, عَنْ سَلْمَانَ الْفَارِسِي رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : لاَ يَغْتَسِلُ رَجُلٌ يَوْمَ الْجُمُعَةِ ، وَيَتَطَهَّرُ مَا اسْتَطَاعَ مِنْ طُهْرٍ ، وَيُدَهِّنُ مِنْ دُهْنِهِ ، أَوْ يَمَسُّ مِنْ طِيبِ بَيْتِهِ ثُمَّ يَخْرُجُ ، فَلاَ يُفَرِّقُ بَيْنَ اثْنَيْنِ ، ثُمَّ يُصَلِّى مَا كُتِبَ لَهُ ، ثُمَّ يُنْصِتُ إِذَا تَكَلَّمَ الإِمَامُ ، إِلاَّ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ الأُخْرَى Dari Salmaan Al-Faarisi, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah seseorang mandi pada hari Jumat, lalu ia bersuci semampu dia, lalu ia memakai minyak atau ia memakai wewangian di rumahnya lalu ia keluar, lantas ia tidak memisahkan di antara dua jamaah (di masjid), kemudian ia melaksanakan shalat yang ditetapkan untuknya, lalu ia diam ketika imam berkhutbah, melainkan akan diampuni dosa yang diperbuat antara Jumat yang satu dan Jumat yang lainnya.” (HR. Bukhari, no. 883) Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Ibnu Hajar Al-Asqalani. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid kedua. Bughyah Al-Mutathawwi’ fii Shalat At-Tathawwu’. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Syaikh Muhammad bin Umar bin Salim Al-Bazmul. Penerbit Dar At-Tauhid. Fath Al–Bari bi Syarh Shahih Al-Bukhari. Cetakan keempat, Tahun 1432 H. Ibnu Hajar Al-Asqalani. Penerbit Dar Thiybah. — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsriyadhus sholihin shalat jumat shalat rawatib
Download   Bagaimana hukum shalat badiyah Jumat? Bagaimana cara melakukannya? Bagaimana pula dengan shalat qabliyah Jumat?   بَابُ سُنَّةُ الجُمُعَةِ 203. Bab Shalat Sunnah Jumat فِيْهِ حَدِيْثُ ابْنِ عُمَرَ السَّابِقُ أنَّهُ صَلَّى مَعَ النَّبِيِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – رَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الجُمُعَةِ . مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dalam bab ini terdapat hadits Ibnu ‘Umar yang telah lalu uraiannya, bahwa ia bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat dua rakaat setelah Jumat. (Muttafaqun ‘alaih)   Catatan:   Hadits yang dimaksudkan oleh Imam Nawawi di sini adalah:   Hadits #1098 dari Riyadhus Sholihin وَعَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنهُمَا ، قَالَ : صَلَّيْتُ مَعَ رَسُولِ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الظُّهْرِ، وَرَكْعَتْينِ بَعْدَهَا، وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الجُمُعَةِ ، وَرَكْعَتَينِ بَعدَ المَغْرِبِ ، وَرَكْعَتَينِ بَعدَ العِشَاءِ . مُتَّفَقٌ عَلَيهِ. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Aku melaksanakan shalat bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dua rakaat sebelum Zhuhur, dua rakaat setelahnya, dua rakaat setelah Jumat, dua rakaat setelah Maghrib, dua rakaat setelah Isya.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 1172 dan Muslim, no. 729]   Hadits #1126 عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( إِذَا صَلَّى أَحَدُكُم الجُمُعَةَ ، فَلْيُصَلِّ بَعْدَهَا أَرْبعاً )) رَوَاهُ مُسْلِمٌ. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika salah seorang di antara kalian shalat Jumat, maka lakukanlah shalat setelahnya empat rakaat.” (HR. Muslim) [HR. Muslim no. 881]   Hadits #1127 وَعَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا : أَنَّ النَّبِيَّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – كَانَ لاَ يُصَلِّي بَعْدَ الجُمُعَةِ حَتَّى يَنْصَرِفَ ، فَيُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ فِي بَيْتِهِ . رَوَاهُ مُسْلِمٌ. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah mengerjakan shalat bada Jumat sampai beliau pulang, lalu beliau melaksanakan shalat sunnah di rumahnya dua rakaat. (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 882]   Faedah Hadits   Pertama: Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Hadits-hadits ini menunjukkan disunnahkannya shalat sunnah badiyah Jumat dan dorongan untuk melakukannya, minimalnya adalah dua rakaat, sempurnanya adalah empat rakaat.” (Syarh Shahih Muslim, 6:151) Imam Nawawi rahimahullah juga berkata, “Disebutkan empat rakaat karena keutamaannya. Sedangkan disebutkan dua rakaat untuk menjelaskan bahwa shalat sunnah badiyah Jumat minimalnya adalah dua rakaat. Sudah dimaklumi bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengerjakan shalat badiyah Jumat empat rakaat karena beliau sendiri yang memerintahkan dan mendorong untuk melakukannya. Empat rakaat ini lebih banyak mendapatkan kebaikan dan lebih utama.” (Syarh Shahih Muslim, 6:151) Kedua: Syaikh Muhammad bin ‘Umar Bazmul hafizhahullah menjelaskan bahwa kedua hadits tersebut menunjukkan bahwa boleh mengerjakan dua atau empat rakaat. Namun empat rakaat lebih afdal karena tegas dari sabda Rasul. Dan sebaik-baik shalat sunnah adalah di rumah, baik dua atau empat rakaat yang dilakukan. (Lihat Bughyah Al-Mutathawwi’ fi Shalat At-Tathowwu’, hlm. 122) Ketiga: Syaikh Musthafa Al-‘Adawi hafizhahullah mengatakan, “Jika seseorang mau, ia bisa melaksanakan shalat badiyah Jumat di masjid. Bisa pula ia melaksanakannya di rumah jika ia mau. Shalat sunnah di rumah itu lebih afdal karena keumuman sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, أَفْضَلَ صَلاَةُ الْمَرْءِ فِى بَيْتِهِ إِلاَّ الْمَكْتُوبَةَ “Sebaik-baik shalat seseorang adalah di rumahnya kecuali shalat wajib.” (HR. Bukhari, no. 731 dan Muslim, no. 781). (Khutob Al-‘Amm minal Kitab was Sunnah, hlm. 76)   Catatan Shalat Sunnah Qabliyah Jumat   Syaikh Muhammad bin Umar bin Salim Al-Bazmul hafizhahullah menjelaskan bahwa shalat sunnah qabliyah Jumat tidak ada dengan shalat tertentu. Yang ada hanyalah shalat sunnah mutlak sebelumnya dan ada dalil yang mendukung hal ini. Lihat Bughyah Al-Mutathawwi’ fi Shalat At-Tathowwu’, hlm. 121. Salah seorang ulama besar Syafi’iyah, Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah berkata bahwa adapun shalat sunnah rawatib sebelum Jumat, maka tidak ada hadits shahih yang mendukungnya. Menurut Ibnu Hajar pula yang ada hanyalah shalat sunnah mutlak sebelumnya. Lihat Fath Al-Bari, 2:426 Yang ada sebelum khutbah Jumat adalah shalat sunnah mutlak, عَنْ سَلْمَانَ الْفَارِسِي رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : لاَ يَغْتَسِلُ رَجُلٌ يَوْمَ الْجُمُعَةِ ، وَيَتَطَهَّرُ مَا اسْتَطَاعَ مِنْ طُهْرٍ ، وَيُدَهِّنُ مِنْ دُهْنِهِ ، أَوْ يَمَسُّ مِنْ طِيبِ بَيْتِهِ ثُمَّ يَخْرُجُ ، فَلاَ يُفَرِّقُ بَيْنَ اثْنَيْنِ ، ثُمَّ يُصَلِّى مَا كُتِبَ لَهُ ، ثُمَّ يُنْصِتُ إِذَا تَكَلَّمَ الإِمَامُ ، إِلاَّ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ الأُخْرَى Dari Salmaan Al-Faarisi, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah seseorang mandi pada hari Jumat, lalu ia bersuci semampu dia, lalu ia memakai minyak atau ia memakai wewangian di rumahnya lalu ia keluar, lantas ia tidak memisahkan di antara dua jamaah (di masjid), kemudian ia melaksanakan shalat yang ditetapkan untuknya, lalu ia diam ketika imam berkhutbah, melainkan akan diampuni dosa yang diperbuat antara Jumat yang satu dan Jumat yang lainnya.” (HR. Bukhari, no. 883) Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Ibnu Hajar Al-Asqalani. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid kedua. Bughyah Al-Mutathawwi’ fii Shalat At-Tathawwu’. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Syaikh Muhammad bin Umar bin Salim Al-Bazmul. Penerbit Dar At-Tauhid. Fath Al–Bari bi Syarh Shahih Al-Bukhari. Cetakan keempat, Tahun 1432 H. Ibnu Hajar Al-Asqalani. Penerbit Dar Thiybah. — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsriyadhus sholihin shalat jumat shalat rawatib


Download   Bagaimana hukum shalat badiyah Jumat? Bagaimana cara melakukannya? Bagaimana pula dengan shalat qabliyah Jumat?   بَابُ سُنَّةُ الجُمُعَةِ 203. Bab Shalat Sunnah Jumat فِيْهِ حَدِيْثُ ابْنِ عُمَرَ السَّابِقُ أنَّهُ صَلَّى مَعَ النَّبِيِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – رَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الجُمُعَةِ . مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dalam bab ini terdapat hadits Ibnu ‘Umar yang telah lalu uraiannya, bahwa ia bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat dua rakaat setelah Jumat. (Muttafaqun ‘alaih)   Catatan:   Hadits yang dimaksudkan oleh Imam Nawawi di sini adalah:   Hadits #1098 dari Riyadhus Sholihin وَعَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنهُمَا ، قَالَ : صَلَّيْتُ مَعَ رَسُولِ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الظُّهْرِ، وَرَكْعَتْينِ بَعْدَهَا، وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الجُمُعَةِ ، وَرَكْعَتَينِ بَعدَ المَغْرِبِ ، وَرَكْعَتَينِ بَعدَ العِشَاءِ . مُتَّفَقٌ عَلَيهِ. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Aku melaksanakan shalat bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dua rakaat sebelum Zhuhur, dua rakaat setelahnya, dua rakaat setelah Jumat, dua rakaat setelah Maghrib, dua rakaat setelah Isya.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 1172 dan Muslim, no. 729]   Hadits #1126 عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( إِذَا صَلَّى أَحَدُكُم الجُمُعَةَ ، فَلْيُصَلِّ بَعْدَهَا أَرْبعاً )) رَوَاهُ مُسْلِمٌ. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika salah seorang di antara kalian shalat Jumat, maka lakukanlah shalat setelahnya empat rakaat.” (HR. Muslim) [HR. Muslim no. 881]   Hadits #1127 وَعَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا : أَنَّ النَّبِيَّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – كَانَ لاَ يُصَلِّي بَعْدَ الجُمُعَةِ حَتَّى يَنْصَرِفَ ، فَيُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ فِي بَيْتِهِ . رَوَاهُ مُسْلِمٌ. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah mengerjakan shalat bada Jumat sampai beliau pulang, lalu beliau melaksanakan shalat sunnah di rumahnya dua rakaat. (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 882]   Faedah Hadits   Pertama: Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Hadits-hadits ini menunjukkan disunnahkannya shalat sunnah badiyah Jumat dan dorongan untuk melakukannya, minimalnya adalah dua rakaat, sempurnanya adalah empat rakaat.” (Syarh Shahih Muslim, 6:151) Imam Nawawi rahimahullah juga berkata, “Disebutkan empat rakaat karena keutamaannya. Sedangkan disebutkan dua rakaat untuk menjelaskan bahwa shalat sunnah badiyah Jumat minimalnya adalah dua rakaat. Sudah dimaklumi bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengerjakan shalat badiyah Jumat empat rakaat karena beliau sendiri yang memerintahkan dan mendorong untuk melakukannya. Empat rakaat ini lebih banyak mendapatkan kebaikan dan lebih utama.” (Syarh Shahih Muslim, 6:151) Kedua: Syaikh Muhammad bin ‘Umar Bazmul hafizhahullah menjelaskan bahwa kedua hadits tersebut menunjukkan bahwa boleh mengerjakan dua atau empat rakaat. Namun empat rakaat lebih afdal karena tegas dari sabda Rasul. Dan sebaik-baik shalat sunnah adalah di rumah, baik dua atau empat rakaat yang dilakukan. (Lihat Bughyah Al-Mutathawwi’ fi Shalat At-Tathowwu’, hlm. 122) Ketiga: Syaikh Musthafa Al-‘Adawi hafizhahullah mengatakan, “Jika seseorang mau, ia bisa melaksanakan shalat badiyah Jumat di masjid. Bisa pula ia melaksanakannya di rumah jika ia mau. Shalat sunnah di rumah itu lebih afdal karena keumuman sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, أَفْضَلَ صَلاَةُ الْمَرْءِ فِى بَيْتِهِ إِلاَّ الْمَكْتُوبَةَ “Sebaik-baik shalat seseorang adalah di rumahnya kecuali shalat wajib.” (HR. Bukhari, no. 731 dan Muslim, no. 781). (Khutob Al-‘Amm minal Kitab was Sunnah, hlm. 76)   Catatan Shalat Sunnah Qabliyah Jumat   Syaikh Muhammad bin Umar bin Salim Al-Bazmul hafizhahullah menjelaskan bahwa shalat sunnah qabliyah Jumat tidak ada dengan shalat tertentu. Yang ada hanyalah shalat sunnah mutlak sebelumnya dan ada dalil yang mendukung hal ini. Lihat Bughyah Al-Mutathawwi’ fi Shalat At-Tathowwu’, hlm. 121. Salah seorang ulama besar Syafi’iyah, Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah berkata bahwa adapun shalat sunnah rawatib sebelum Jumat, maka tidak ada hadits shahih yang mendukungnya. Menurut Ibnu Hajar pula yang ada hanyalah shalat sunnah mutlak sebelumnya. Lihat Fath Al-Bari, 2:426 Yang ada sebelum khutbah Jumat adalah shalat sunnah mutlak, عَنْ سَلْمَانَ الْفَارِسِي رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : لاَ يَغْتَسِلُ رَجُلٌ يَوْمَ الْجُمُعَةِ ، وَيَتَطَهَّرُ مَا اسْتَطَاعَ مِنْ طُهْرٍ ، وَيُدَهِّنُ مِنْ دُهْنِهِ ، أَوْ يَمَسُّ مِنْ طِيبِ بَيْتِهِ ثُمَّ يَخْرُجُ ، فَلاَ يُفَرِّقُ بَيْنَ اثْنَيْنِ ، ثُمَّ يُصَلِّى مَا كُتِبَ لَهُ ، ثُمَّ يُنْصِتُ إِذَا تَكَلَّمَ الإِمَامُ ، إِلاَّ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ الأُخْرَى Dari Salmaan Al-Faarisi, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah seseorang mandi pada hari Jumat, lalu ia bersuci semampu dia, lalu ia memakai minyak atau ia memakai wewangian di rumahnya lalu ia keluar, lantas ia tidak memisahkan di antara dua jamaah (di masjid), kemudian ia melaksanakan shalat yang ditetapkan untuknya, lalu ia diam ketika imam berkhutbah, melainkan akan diampuni dosa yang diperbuat antara Jumat yang satu dan Jumat yang lainnya.” (HR. Bukhari, no. 883) Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Ibnu Hajar Al-Asqalani. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid kedua. Bughyah Al-Mutathawwi’ fii Shalat At-Tathawwu’. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Syaikh Muhammad bin Umar bin Salim Al-Bazmul. Penerbit Dar At-Tauhid. Fath Al–Bari bi Syarh Shahih Al-Bukhari. Cetakan keempat, Tahun 1432 H. Ibnu Hajar Al-Asqalani. Penerbit Dar Thiybah. — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsriyadhus sholihin shalat jumat shalat rawatib
Prev     Next