Menjaga Lisan dari Ucapan-Ucapan Kotor (Bag. 1)

Sebagian orang sangat mudah melontarkan kata-kata kotor, kata-kata yang buruk, dan bisa jadi menyakitkan orang lain yang mendengarnya. Ucapan kotor itu seolah-olah sudah menjadi tabiat dan karakternya, sehingga mudah terucap dan sulit dihilangkan. Sangat mudah baginya untuk mengeluarkan cacian dan makian kepada orang lain. Selain itu, ucapan kotor tersebut semakin parah ketika dia berselisih dengan kawannya, atau terlibat dalam perdebatan dan pertengkaran. Kepada saudaraku dengan karakter dan tabiat semacam ini, semoga tulisan singkat ini dapat menjadi bahan renungan kita bersama.Allah Ta’ala Tidak Menyukai Perkataan yang BurukAllah Ta’ala berfirman,لَا خَيْرَ فِي كَثِيرٍ مِنْ نَجْوَاهُمْ إِلَّا مَنْ أَمَرَ بِصَدَقَةٍ أَوْ مَعْرُوفٍ أَوْ إِصْلَاحٍ بَيْنَ النَّاسِ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ ابْتِغَاءَ مَرْضَاتِ اللَّهِ فَسَوْفَ نُؤْتِيهِ أَجْرًا عَظِيمًا“Tidak ada kebaikan pada kebanyakan bisikan-bisikan mereka, kecuali bisikan-bisikan dari orang yang menyuruh (manusia) memberi sedekah, atau berbuat ma’ruf, atau mengadakan perdamaian di antara manusia. Barangsiapa yang berbuat demikian karena mencari keridhaan Allah, maka kelak Kami memberi kepadanya pahala yang besar.” (QS. An-Nisa’ [4]: 114)Yang dimaksud dengan “bisikan-bisikan mereka” adalah ucapan (perkataan) manusia.Allah Ta’ala juga berfirman,لَا يُحِبُّ اللَّهُ الْجَهْرَ بِالسُّوءِ مِنَ الْقَوْلِ إِلَّا مَنْ ظُلِمَ وَكَانَ اللَّهُ سَمِيعًا عَلِيمًا“Allah tidak menyukai ucapan buruk, (yang diucapkan) dengan terus terang kecuali oleh orang yang dianiaya (dizalimi). Allah itu Maha mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. An-Nisa’ [4]: 148)Maksudnya, Allah Ta’ala tidak menyukai perkataan yang jelek, perkataan yang menyakiti (orang lain), kecuali bagi orang yang dizalimi. Bagi orang yang dizalimi, diperbolehkan untuk mendoakan jelek orang yang menzalimi, atau menyebutkan keburukan orang zalim tersebut.Baca Juga: Tidak Boleh Membenarkan Ucapan Jin pada Orang yang Disihir atau KerasukanIbnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata,لا يحب الله أن يدعوَ أحدٌ على أحد، إلا أن يكون مظلومًا“Maksudnya, Allah tidak menyukai seseorang berdoa jelek untuk orang lain, kecuali jika dia dizalimi.” [1]Setiap Ucapan Manusia Dicatat MalaikatOleh karena itu, Allah Ta’ala memperingatkan bahwa terdapat malaikat yang mencatat setiap ucapan manusia, yang baik maupun yang buruk. Allah Ta’ala berfirman,مَا يَلْفِظُ مِنْ قَوْلٍ إِلَّا لَدَيْهِ رَقِيبٌ عَتِيدٌ“Tiada suatu ucapan pun yang diucapkannya melainkan ada di dekatnya malaikat pengawas yang selalu hadir.” (QS. Qaaf [50]: 18)Diriwayatkan dari sahabat ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Suatu ketika ada tiga orang berkumpul di samping Ka’bah: dua orang dari suku Quraisy dan satu orang dari Tsaqif atau yang dua orang dari Tsaqif dan satu orang dari Quraisy. Perut mereka besar, namun hati mereka sedikit memiliki ilmu. Lalu salah seorang dari mereka berkata, “Apakah menurut kalian Allah mendengar apa yang kita katakan?” Orang yang lain berkata, “Jika kita berbicara dengan keras, Dia mendengarnya dan jika kita berkata dengan pelan, Dia tidak mendengarnya.” Sedangkan yang lainnya lagi berkata, “Jika Dia mendengar ketika kita bicara keras, pasti Dia juga mendengar ketika kita bicara pelan.”Kemudian Allah Ta’ala menurunkan ayat, وَمَا كُنْتُمْ تَسْتَتِرُونَ أَنْ يَشْهَدَ عَلَيْكُمْ سَمْعُكُمْ وَلاَ أَبْصَارُكُمْ وَلاَ جُلُودُكُمْ“Kamu sekali-sekali tidak dapat bersembunyi dari kesaksian pendengaran, penglihatan, dan kulitmu kepadamu.” (QS. Fushshilat [41]: 22).” (HR. Bukhari no. 4817 dan Muslim no. 2775)Baca Juga: Ucapan Selamat Tahun Baru Imlek Tidak Terkait Akidah, Bolehkah?Jangan Ganggu Orang Lain dengan LisanmuDiriwayatkan dari Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, beliau bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah! Siapakah kaum muslimin yang paling baik?”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,مَنْ سَلِمَ المُسْلِمُونَ مِنْ لِسَانِهِ، وَيَدِهِ“Seorang muslim yang tidak mengganggu orang lain dengan lisan atau tangannya.” (HR. Bukhari no. 11 dan Muslim no. 42)Mengganggu dengan lisan, bisa jadi dengan perkataan yang menyakitkan, atau yang lainnya (misalnya, mengejek dengan menjulurkan lidah). Dan disebutkan “tangan” dalam hadits di atas karena mayoritas gangguan kepada orang lain itu disebabkan oleh tangan. Sehingga hal ini tidak menihilkan gangguan melalui anggota tubuh yang lain, misalnya kaki atau yang lainnya.Baca Juga: Ucapan Selamat Pada Momen-Momen BahagiaTerjerumus Dalam Neraka Karena Satu UcapanDalam banyak hadits, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memperingatkan bahwa bisa jadi ada di antara kita yang mengucapkan satu kalimat, dan menurut kita ucapan itu adalah ucapan yang remeh. Namun dengan sebab kalimat itu, Allah Ta’ala menjerumuskan kita ke dalam neraka. Diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ العَبْدَ لَيَتَكَلَّمُ بِالكَلِمَةِ، مَا يَتَبَيَّنُ فِيهَا، يَزِلُّ بِهَا فِي النَّارِ أَبْعَدَ مِمَّا بَيْنَ المَشْرِقِ“Sesungguhnya seorang hamba mengucapkan kalimat tanpa dipikirkan terlebih dahulu, dan karenanya dia terlempar ke neraka sejauh antara jarak ke timur.” (HR. Bukhari no. 6477 dan Muslim no. 2988)Dalam riwayat Muslim disebutkan,إِنَّ الْعَبْدَ لَيَتَكَلَّمُ بِالْكَلِمَةِ، يَنْزِلُ بِهَا فِي النَّارِ أَبْعَدَ مَا بَيْنَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ“Sesungguhnya seorang hamba mengucapkan kalimat tanpa dipikirkan terlebih dahulu, dan karenanya dia terjatuh ke dalam neraka sejauh antara timur dan barat.” (HR. Muslim no. 2988)Diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ العَبْدَ لَيَتَكَلَّمُ بِالكَلِمَةِ مِنْ رِضْوَانِ اللَّهِ، لاَ يُلْقِي لَهَا بَالًا، يَرْفَعُهُ اللَّهُ بِهَا دَرَجَاتٍ، وَإِنَّ العَبْدَ لَيَتَكَلَّمُ بِالكَلِمَةِ مِنْ سَخَطِ اللَّهِ، لاَ يُلْقِي لَهَا بَالًا، يَهْوِي بِهَا فِي جَهَنَّمَ“Sungguh seorang hamba mengucapkan sebuah kalimat yang diridhai Allah, suatu kalimat yang dia tidak mempedulikannya (memperhatikannya), namun dengannya Allah mengangkatnya beberapa derajat. Dan sungguh, seorang hamba akan mengucapkan sebuah kalimat yang dimurkai oleh Allah, suatu kalimat yang dia tidak meperdulikannya (memperhatikannya), namun dengannya Allah melemparkannya ke dalam neraka.” (HR. Bukhari no. 6478 dan Muslim no. 2988)Baca Juga: Benarkah Tidak Ada Dalil Yang Melarang Ucapan Selamat Natal?Juga diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ الرَّجُلَ لَيَتَكَلَّمُ بِالْكَلِمَةِ مِنْ سُخْطِ اللَّهِ، لَا يَرَى بِهَا بَأْسًا، فَيَهْوِي بِهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ سَبْعِينَ خَرِيفًا“Bisa jadi seseorang mengatakan satu kalimat yang dimurkai Allah, suatu kalimat yang menurutnya tidak apa-apa. Akan tetapi, dengan sebab kalimat itu dia jatuh ke neraka selama tujuh puluh tahun.” (HR. Tirmidzi no. 2314 dan Ibnu Majah no. 3970, shahih)Diriwayatkan dari sahabat Bilal bin Al-Harits Al-Muzani radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ أَحَدَكُمْ لَيَتَكَلَّمُ بِالكَلِمَةِ مِنْ رِضْوَانِ اللَّهِ مَا يَظُنُّ أَنْ تَبْلُغَ مَا بَلَغَتْ فَيَكْتُبُ اللَّهُ لَهُ بِهَا رِضْوَانَهُ إِلَى يَوْمِ يَلْقَاهُ، وَإِنَّ أَحَدَكُمْ لَيَتَكَلَّمُ بِالكَلِمَةِ مِنْ سَخَطِ اللَّهِ مَا يَظُنُّ أَنْ تَبْلُغَ مَا بَلَغَتْ، فَيَكْتُبُ اللَّهُ عَلَيْهِ بِهَا سَخَطَهُ إِلَى يَوْمِ يَلْقَاهُ“Bisa jadi salah seorang dari kalian mengucapkan sebuah kalimat yang membuat Allah ridha, dia tidak mengira kalimat itu sampai seperti itu, lalu karenanya Allah mencatat keridhaan untuknya hingga hari dia bertemu dengan-Nya. Dan bisa jadi salah seorang di antara kalian mengucapkan sebuah kalimat yang membuat Allah murka, dia tidak mengira kalimat itu sampai seperti itu, lalu Allah mencatat kemurkaan-Nya untuk orang itu hingga saat ia bertemu dengan-Nya.” (HR. Tirmidzi no. 2319, shahih)Betapa banyak di antara kita yang meremehkan peringatan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ini. Kita mengucapkan satu kalimat tanpa dipikirkan secara mendalam terlebih dahulu, atau kita membuat satu kalimat status atau komentar di media sosial, lalu kalimat itu berbuah penyesalan. Yaitu ketika kalimat itu menyakitkan orang lain, atau kelompok tertentu, dan sebagainya. Sehingga benarlah bahwa keselamatan itu dengan menjaga lisan dan tulisan.Baca Juga:[Bersambung]***@Rumah Lendah, 17 Dzulhijjah 1440/18 Agustus 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan Kaki[1] Diriwayatkan oleh Ath-Thabari dalam Tafsir-nya (9: 344).

Menjaga Lisan dari Ucapan-Ucapan Kotor (Bag. 1)

Sebagian orang sangat mudah melontarkan kata-kata kotor, kata-kata yang buruk, dan bisa jadi menyakitkan orang lain yang mendengarnya. Ucapan kotor itu seolah-olah sudah menjadi tabiat dan karakternya, sehingga mudah terucap dan sulit dihilangkan. Sangat mudah baginya untuk mengeluarkan cacian dan makian kepada orang lain. Selain itu, ucapan kotor tersebut semakin parah ketika dia berselisih dengan kawannya, atau terlibat dalam perdebatan dan pertengkaran. Kepada saudaraku dengan karakter dan tabiat semacam ini, semoga tulisan singkat ini dapat menjadi bahan renungan kita bersama.Allah Ta’ala Tidak Menyukai Perkataan yang BurukAllah Ta’ala berfirman,لَا خَيْرَ فِي كَثِيرٍ مِنْ نَجْوَاهُمْ إِلَّا مَنْ أَمَرَ بِصَدَقَةٍ أَوْ مَعْرُوفٍ أَوْ إِصْلَاحٍ بَيْنَ النَّاسِ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ ابْتِغَاءَ مَرْضَاتِ اللَّهِ فَسَوْفَ نُؤْتِيهِ أَجْرًا عَظِيمًا“Tidak ada kebaikan pada kebanyakan bisikan-bisikan mereka, kecuali bisikan-bisikan dari orang yang menyuruh (manusia) memberi sedekah, atau berbuat ma’ruf, atau mengadakan perdamaian di antara manusia. Barangsiapa yang berbuat demikian karena mencari keridhaan Allah, maka kelak Kami memberi kepadanya pahala yang besar.” (QS. An-Nisa’ [4]: 114)Yang dimaksud dengan “bisikan-bisikan mereka” adalah ucapan (perkataan) manusia.Allah Ta’ala juga berfirman,لَا يُحِبُّ اللَّهُ الْجَهْرَ بِالسُّوءِ مِنَ الْقَوْلِ إِلَّا مَنْ ظُلِمَ وَكَانَ اللَّهُ سَمِيعًا عَلِيمًا“Allah tidak menyukai ucapan buruk, (yang diucapkan) dengan terus terang kecuali oleh orang yang dianiaya (dizalimi). Allah itu Maha mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. An-Nisa’ [4]: 148)Maksudnya, Allah Ta’ala tidak menyukai perkataan yang jelek, perkataan yang menyakiti (orang lain), kecuali bagi orang yang dizalimi. Bagi orang yang dizalimi, diperbolehkan untuk mendoakan jelek orang yang menzalimi, atau menyebutkan keburukan orang zalim tersebut.Baca Juga: Tidak Boleh Membenarkan Ucapan Jin pada Orang yang Disihir atau KerasukanIbnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata,لا يحب الله أن يدعوَ أحدٌ على أحد، إلا أن يكون مظلومًا“Maksudnya, Allah tidak menyukai seseorang berdoa jelek untuk orang lain, kecuali jika dia dizalimi.” [1]Setiap Ucapan Manusia Dicatat MalaikatOleh karena itu, Allah Ta’ala memperingatkan bahwa terdapat malaikat yang mencatat setiap ucapan manusia, yang baik maupun yang buruk. Allah Ta’ala berfirman,مَا يَلْفِظُ مِنْ قَوْلٍ إِلَّا لَدَيْهِ رَقِيبٌ عَتِيدٌ“Tiada suatu ucapan pun yang diucapkannya melainkan ada di dekatnya malaikat pengawas yang selalu hadir.” (QS. Qaaf [50]: 18)Diriwayatkan dari sahabat ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Suatu ketika ada tiga orang berkumpul di samping Ka’bah: dua orang dari suku Quraisy dan satu orang dari Tsaqif atau yang dua orang dari Tsaqif dan satu orang dari Quraisy. Perut mereka besar, namun hati mereka sedikit memiliki ilmu. Lalu salah seorang dari mereka berkata, “Apakah menurut kalian Allah mendengar apa yang kita katakan?” Orang yang lain berkata, “Jika kita berbicara dengan keras, Dia mendengarnya dan jika kita berkata dengan pelan, Dia tidak mendengarnya.” Sedangkan yang lainnya lagi berkata, “Jika Dia mendengar ketika kita bicara keras, pasti Dia juga mendengar ketika kita bicara pelan.”Kemudian Allah Ta’ala menurunkan ayat, وَمَا كُنْتُمْ تَسْتَتِرُونَ أَنْ يَشْهَدَ عَلَيْكُمْ سَمْعُكُمْ وَلاَ أَبْصَارُكُمْ وَلاَ جُلُودُكُمْ“Kamu sekali-sekali tidak dapat bersembunyi dari kesaksian pendengaran, penglihatan, dan kulitmu kepadamu.” (QS. Fushshilat [41]: 22).” (HR. Bukhari no. 4817 dan Muslim no. 2775)Baca Juga: Ucapan Selamat Tahun Baru Imlek Tidak Terkait Akidah, Bolehkah?Jangan Ganggu Orang Lain dengan LisanmuDiriwayatkan dari Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, beliau bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah! Siapakah kaum muslimin yang paling baik?”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,مَنْ سَلِمَ المُسْلِمُونَ مِنْ لِسَانِهِ، وَيَدِهِ“Seorang muslim yang tidak mengganggu orang lain dengan lisan atau tangannya.” (HR. Bukhari no. 11 dan Muslim no. 42)Mengganggu dengan lisan, bisa jadi dengan perkataan yang menyakitkan, atau yang lainnya (misalnya, mengejek dengan menjulurkan lidah). Dan disebutkan “tangan” dalam hadits di atas karena mayoritas gangguan kepada orang lain itu disebabkan oleh tangan. Sehingga hal ini tidak menihilkan gangguan melalui anggota tubuh yang lain, misalnya kaki atau yang lainnya.Baca Juga: Ucapan Selamat Pada Momen-Momen BahagiaTerjerumus Dalam Neraka Karena Satu UcapanDalam banyak hadits, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memperingatkan bahwa bisa jadi ada di antara kita yang mengucapkan satu kalimat, dan menurut kita ucapan itu adalah ucapan yang remeh. Namun dengan sebab kalimat itu, Allah Ta’ala menjerumuskan kita ke dalam neraka. Diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ العَبْدَ لَيَتَكَلَّمُ بِالكَلِمَةِ، مَا يَتَبَيَّنُ فِيهَا، يَزِلُّ بِهَا فِي النَّارِ أَبْعَدَ مِمَّا بَيْنَ المَشْرِقِ“Sesungguhnya seorang hamba mengucapkan kalimat tanpa dipikirkan terlebih dahulu, dan karenanya dia terlempar ke neraka sejauh antara jarak ke timur.” (HR. Bukhari no. 6477 dan Muslim no. 2988)Dalam riwayat Muslim disebutkan,إِنَّ الْعَبْدَ لَيَتَكَلَّمُ بِالْكَلِمَةِ، يَنْزِلُ بِهَا فِي النَّارِ أَبْعَدَ مَا بَيْنَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ“Sesungguhnya seorang hamba mengucapkan kalimat tanpa dipikirkan terlebih dahulu, dan karenanya dia terjatuh ke dalam neraka sejauh antara timur dan barat.” (HR. Muslim no. 2988)Diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ العَبْدَ لَيَتَكَلَّمُ بِالكَلِمَةِ مِنْ رِضْوَانِ اللَّهِ، لاَ يُلْقِي لَهَا بَالًا، يَرْفَعُهُ اللَّهُ بِهَا دَرَجَاتٍ، وَإِنَّ العَبْدَ لَيَتَكَلَّمُ بِالكَلِمَةِ مِنْ سَخَطِ اللَّهِ، لاَ يُلْقِي لَهَا بَالًا، يَهْوِي بِهَا فِي جَهَنَّمَ“Sungguh seorang hamba mengucapkan sebuah kalimat yang diridhai Allah, suatu kalimat yang dia tidak mempedulikannya (memperhatikannya), namun dengannya Allah mengangkatnya beberapa derajat. Dan sungguh, seorang hamba akan mengucapkan sebuah kalimat yang dimurkai oleh Allah, suatu kalimat yang dia tidak meperdulikannya (memperhatikannya), namun dengannya Allah melemparkannya ke dalam neraka.” (HR. Bukhari no. 6478 dan Muslim no. 2988)Baca Juga: Benarkah Tidak Ada Dalil Yang Melarang Ucapan Selamat Natal?Juga diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ الرَّجُلَ لَيَتَكَلَّمُ بِالْكَلِمَةِ مِنْ سُخْطِ اللَّهِ، لَا يَرَى بِهَا بَأْسًا، فَيَهْوِي بِهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ سَبْعِينَ خَرِيفًا“Bisa jadi seseorang mengatakan satu kalimat yang dimurkai Allah, suatu kalimat yang menurutnya tidak apa-apa. Akan tetapi, dengan sebab kalimat itu dia jatuh ke neraka selama tujuh puluh tahun.” (HR. Tirmidzi no. 2314 dan Ibnu Majah no. 3970, shahih)Diriwayatkan dari sahabat Bilal bin Al-Harits Al-Muzani radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ أَحَدَكُمْ لَيَتَكَلَّمُ بِالكَلِمَةِ مِنْ رِضْوَانِ اللَّهِ مَا يَظُنُّ أَنْ تَبْلُغَ مَا بَلَغَتْ فَيَكْتُبُ اللَّهُ لَهُ بِهَا رِضْوَانَهُ إِلَى يَوْمِ يَلْقَاهُ، وَإِنَّ أَحَدَكُمْ لَيَتَكَلَّمُ بِالكَلِمَةِ مِنْ سَخَطِ اللَّهِ مَا يَظُنُّ أَنْ تَبْلُغَ مَا بَلَغَتْ، فَيَكْتُبُ اللَّهُ عَلَيْهِ بِهَا سَخَطَهُ إِلَى يَوْمِ يَلْقَاهُ“Bisa jadi salah seorang dari kalian mengucapkan sebuah kalimat yang membuat Allah ridha, dia tidak mengira kalimat itu sampai seperti itu, lalu karenanya Allah mencatat keridhaan untuknya hingga hari dia bertemu dengan-Nya. Dan bisa jadi salah seorang di antara kalian mengucapkan sebuah kalimat yang membuat Allah murka, dia tidak mengira kalimat itu sampai seperti itu, lalu Allah mencatat kemurkaan-Nya untuk orang itu hingga saat ia bertemu dengan-Nya.” (HR. Tirmidzi no. 2319, shahih)Betapa banyak di antara kita yang meremehkan peringatan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ini. Kita mengucapkan satu kalimat tanpa dipikirkan secara mendalam terlebih dahulu, atau kita membuat satu kalimat status atau komentar di media sosial, lalu kalimat itu berbuah penyesalan. Yaitu ketika kalimat itu menyakitkan orang lain, atau kelompok tertentu, dan sebagainya. Sehingga benarlah bahwa keselamatan itu dengan menjaga lisan dan tulisan.Baca Juga:[Bersambung]***@Rumah Lendah, 17 Dzulhijjah 1440/18 Agustus 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan Kaki[1] Diriwayatkan oleh Ath-Thabari dalam Tafsir-nya (9: 344).
Sebagian orang sangat mudah melontarkan kata-kata kotor, kata-kata yang buruk, dan bisa jadi menyakitkan orang lain yang mendengarnya. Ucapan kotor itu seolah-olah sudah menjadi tabiat dan karakternya, sehingga mudah terucap dan sulit dihilangkan. Sangat mudah baginya untuk mengeluarkan cacian dan makian kepada orang lain. Selain itu, ucapan kotor tersebut semakin parah ketika dia berselisih dengan kawannya, atau terlibat dalam perdebatan dan pertengkaran. Kepada saudaraku dengan karakter dan tabiat semacam ini, semoga tulisan singkat ini dapat menjadi bahan renungan kita bersama.Allah Ta’ala Tidak Menyukai Perkataan yang BurukAllah Ta’ala berfirman,لَا خَيْرَ فِي كَثِيرٍ مِنْ نَجْوَاهُمْ إِلَّا مَنْ أَمَرَ بِصَدَقَةٍ أَوْ مَعْرُوفٍ أَوْ إِصْلَاحٍ بَيْنَ النَّاسِ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ ابْتِغَاءَ مَرْضَاتِ اللَّهِ فَسَوْفَ نُؤْتِيهِ أَجْرًا عَظِيمًا“Tidak ada kebaikan pada kebanyakan bisikan-bisikan mereka, kecuali bisikan-bisikan dari orang yang menyuruh (manusia) memberi sedekah, atau berbuat ma’ruf, atau mengadakan perdamaian di antara manusia. Barangsiapa yang berbuat demikian karena mencari keridhaan Allah, maka kelak Kami memberi kepadanya pahala yang besar.” (QS. An-Nisa’ [4]: 114)Yang dimaksud dengan “bisikan-bisikan mereka” adalah ucapan (perkataan) manusia.Allah Ta’ala juga berfirman,لَا يُحِبُّ اللَّهُ الْجَهْرَ بِالسُّوءِ مِنَ الْقَوْلِ إِلَّا مَنْ ظُلِمَ وَكَانَ اللَّهُ سَمِيعًا عَلِيمًا“Allah tidak menyukai ucapan buruk, (yang diucapkan) dengan terus terang kecuali oleh orang yang dianiaya (dizalimi). Allah itu Maha mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. An-Nisa’ [4]: 148)Maksudnya, Allah Ta’ala tidak menyukai perkataan yang jelek, perkataan yang menyakiti (orang lain), kecuali bagi orang yang dizalimi. Bagi orang yang dizalimi, diperbolehkan untuk mendoakan jelek orang yang menzalimi, atau menyebutkan keburukan orang zalim tersebut.Baca Juga: Tidak Boleh Membenarkan Ucapan Jin pada Orang yang Disihir atau KerasukanIbnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata,لا يحب الله أن يدعوَ أحدٌ على أحد، إلا أن يكون مظلومًا“Maksudnya, Allah tidak menyukai seseorang berdoa jelek untuk orang lain, kecuali jika dia dizalimi.” [1]Setiap Ucapan Manusia Dicatat MalaikatOleh karena itu, Allah Ta’ala memperingatkan bahwa terdapat malaikat yang mencatat setiap ucapan manusia, yang baik maupun yang buruk. Allah Ta’ala berfirman,مَا يَلْفِظُ مِنْ قَوْلٍ إِلَّا لَدَيْهِ رَقِيبٌ عَتِيدٌ“Tiada suatu ucapan pun yang diucapkannya melainkan ada di dekatnya malaikat pengawas yang selalu hadir.” (QS. Qaaf [50]: 18)Diriwayatkan dari sahabat ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Suatu ketika ada tiga orang berkumpul di samping Ka’bah: dua orang dari suku Quraisy dan satu orang dari Tsaqif atau yang dua orang dari Tsaqif dan satu orang dari Quraisy. Perut mereka besar, namun hati mereka sedikit memiliki ilmu. Lalu salah seorang dari mereka berkata, “Apakah menurut kalian Allah mendengar apa yang kita katakan?” Orang yang lain berkata, “Jika kita berbicara dengan keras, Dia mendengarnya dan jika kita berkata dengan pelan, Dia tidak mendengarnya.” Sedangkan yang lainnya lagi berkata, “Jika Dia mendengar ketika kita bicara keras, pasti Dia juga mendengar ketika kita bicara pelan.”Kemudian Allah Ta’ala menurunkan ayat, وَمَا كُنْتُمْ تَسْتَتِرُونَ أَنْ يَشْهَدَ عَلَيْكُمْ سَمْعُكُمْ وَلاَ أَبْصَارُكُمْ وَلاَ جُلُودُكُمْ“Kamu sekali-sekali tidak dapat bersembunyi dari kesaksian pendengaran, penglihatan, dan kulitmu kepadamu.” (QS. Fushshilat [41]: 22).” (HR. Bukhari no. 4817 dan Muslim no. 2775)Baca Juga: Ucapan Selamat Tahun Baru Imlek Tidak Terkait Akidah, Bolehkah?Jangan Ganggu Orang Lain dengan LisanmuDiriwayatkan dari Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, beliau bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah! Siapakah kaum muslimin yang paling baik?”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,مَنْ سَلِمَ المُسْلِمُونَ مِنْ لِسَانِهِ، وَيَدِهِ“Seorang muslim yang tidak mengganggu orang lain dengan lisan atau tangannya.” (HR. Bukhari no. 11 dan Muslim no. 42)Mengganggu dengan lisan, bisa jadi dengan perkataan yang menyakitkan, atau yang lainnya (misalnya, mengejek dengan menjulurkan lidah). Dan disebutkan “tangan” dalam hadits di atas karena mayoritas gangguan kepada orang lain itu disebabkan oleh tangan. Sehingga hal ini tidak menihilkan gangguan melalui anggota tubuh yang lain, misalnya kaki atau yang lainnya.Baca Juga: Ucapan Selamat Pada Momen-Momen BahagiaTerjerumus Dalam Neraka Karena Satu UcapanDalam banyak hadits, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memperingatkan bahwa bisa jadi ada di antara kita yang mengucapkan satu kalimat, dan menurut kita ucapan itu adalah ucapan yang remeh. Namun dengan sebab kalimat itu, Allah Ta’ala menjerumuskan kita ke dalam neraka. Diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ العَبْدَ لَيَتَكَلَّمُ بِالكَلِمَةِ، مَا يَتَبَيَّنُ فِيهَا، يَزِلُّ بِهَا فِي النَّارِ أَبْعَدَ مِمَّا بَيْنَ المَشْرِقِ“Sesungguhnya seorang hamba mengucapkan kalimat tanpa dipikirkan terlebih dahulu, dan karenanya dia terlempar ke neraka sejauh antara jarak ke timur.” (HR. Bukhari no. 6477 dan Muslim no. 2988)Dalam riwayat Muslim disebutkan,إِنَّ الْعَبْدَ لَيَتَكَلَّمُ بِالْكَلِمَةِ، يَنْزِلُ بِهَا فِي النَّارِ أَبْعَدَ مَا بَيْنَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ“Sesungguhnya seorang hamba mengucapkan kalimat tanpa dipikirkan terlebih dahulu, dan karenanya dia terjatuh ke dalam neraka sejauh antara timur dan barat.” (HR. Muslim no. 2988)Diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ العَبْدَ لَيَتَكَلَّمُ بِالكَلِمَةِ مِنْ رِضْوَانِ اللَّهِ، لاَ يُلْقِي لَهَا بَالًا، يَرْفَعُهُ اللَّهُ بِهَا دَرَجَاتٍ، وَإِنَّ العَبْدَ لَيَتَكَلَّمُ بِالكَلِمَةِ مِنْ سَخَطِ اللَّهِ، لاَ يُلْقِي لَهَا بَالًا، يَهْوِي بِهَا فِي جَهَنَّمَ“Sungguh seorang hamba mengucapkan sebuah kalimat yang diridhai Allah, suatu kalimat yang dia tidak mempedulikannya (memperhatikannya), namun dengannya Allah mengangkatnya beberapa derajat. Dan sungguh, seorang hamba akan mengucapkan sebuah kalimat yang dimurkai oleh Allah, suatu kalimat yang dia tidak meperdulikannya (memperhatikannya), namun dengannya Allah melemparkannya ke dalam neraka.” (HR. Bukhari no. 6478 dan Muslim no. 2988)Baca Juga: Benarkah Tidak Ada Dalil Yang Melarang Ucapan Selamat Natal?Juga diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ الرَّجُلَ لَيَتَكَلَّمُ بِالْكَلِمَةِ مِنْ سُخْطِ اللَّهِ، لَا يَرَى بِهَا بَأْسًا، فَيَهْوِي بِهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ سَبْعِينَ خَرِيفًا“Bisa jadi seseorang mengatakan satu kalimat yang dimurkai Allah, suatu kalimat yang menurutnya tidak apa-apa. Akan tetapi, dengan sebab kalimat itu dia jatuh ke neraka selama tujuh puluh tahun.” (HR. Tirmidzi no. 2314 dan Ibnu Majah no. 3970, shahih)Diriwayatkan dari sahabat Bilal bin Al-Harits Al-Muzani radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ أَحَدَكُمْ لَيَتَكَلَّمُ بِالكَلِمَةِ مِنْ رِضْوَانِ اللَّهِ مَا يَظُنُّ أَنْ تَبْلُغَ مَا بَلَغَتْ فَيَكْتُبُ اللَّهُ لَهُ بِهَا رِضْوَانَهُ إِلَى يَوْمِ يَلْقَاهُ، وَإِنَّ أَحَدَكُمْ لَيَتَكَلَّمُ بِالكَلِمَةِ مِنْ سَخَطِ اللَّهِ مَا يَظُنُّ أَنْ تَبْلُغَ مَا بَلَغَتْ، فَيَكْتُبُ اللَّهُ عَلَيْهِ بِهَا سَخَطَهُ إِلَى يَوْمِ يَلْقَاهُ“Bisa jadi salah seorang dari kalian mengucapkan sebuah kalimat yang membuat Allah ridha, dia tidak mengira kalimat itu sampai seperti itu, lalu karenanya Allah mencatat keridhaan untuknya hingga hari dia bertemu dengan-Nya. Dan bisa jadi salah seorang di antara kalian mengucapkan sebuah kalimat yang membuat Allah murka, dia tidak mengira kalimat itu sampai seperti itu, lalu Allah mencatat kemurkaan-Nya untuk orang itu hingga saat ia bertemu dengan-Nya.” (HR. Tirmidzi no. 2319, shahih)Betapa banyak di antara kita yang meremehkan peringatan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ini. Kita mengucapkan satu kalimat tanpa dipikirkan secara mendalam terlebih dahulu, atau kita membuat satu kalimat status atau komentar di media sosial, lalu kalimat itu berbuah penyesalan. Yaitu ketika kalimat itu menyakitkan orang lain, atau kelompok tertentu, dan sebagainya. Sehingga benarlah bahwa keselamatan itu dengan menjaga lisan dan tulisan.Baca Juga:[Bersambung]***@Rumah Lendah, 17 Dzulhijjah 1440/18 Agustus 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan Kaki[1] Diriwayatkan oleh Ath-Thabari dalam Tafsir-nya (9: 344).


Sebagian orang sangat mudah melontarkan kata-kata kotor, kata-kata yang buruk, dan bisa jadi menyakitkan orang lain yang mendengarnya. Ucapan kotor itu seolah-olah sudah menjadi tabiat dan karakternya, sehingga mudah terucap dan sulit dihilangkan. Sangat mudah baginya untuk mengeluarkan cacian dan makian kepada orang lain. Selain itu, ucapan kotor tersebut semakin parah ketika dia berselisih dengan kawannya, atau terlibat dalam perdebatan dan pertengkaran. Kepada saudaraku dengan karakter dan tabiat semacam ini, semoga tulisan singkat ini dapat menjadi bahan renungan kita bersama.Allah Ta’ala Tidak Menyukai Perkataan yang BurukAllah Ta’ala berfirman,لَا خَيْرَ فِي كَثِيرٍ مِنْ نَجْوَاهُمْ إِلَّا مَنْ أَمَرَ بِصَدَقَةٍ أَوْ مَعْرُوفٍ أَوْ إِصْلَاحٍ بَيْنَ النَّاسِ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ ابْتِغَاءَ مَرْضَاتِ اللَّهِ فَسَوْفَ نُؤْتِيهِ أَجْرًا عَظِيمًا“Tidak ada kebaikan pada kebanyakan bisikan-bisikan mereka, kecuali bisikan-bisikan dari orang yang menyuruh (manusia) memberi sedekah, atau berbuat ma’ruf, atau mengadakan perdamaian di antara manusia. Barangsiapa yang berbuat demikian karena mencari keridhaan Allah, maka kelak Kami memberi kepadanya pahala yang besar.” (QS. An-Nisa’ [4]: 114)Yang dimaksud dengan “bisikan-bisikan mereka” adalah ucapan (perkataan) manusia.Allah Ta’ala juga berfirman,لَا يُحِبُّ اللَّهُ الْجَهْرَ بِالسُّوءِ مِنَ الْقَوْلِ إِلَّا مَنْ ظُلِمَ وَكَانَ اللَّهُ سَمِيعًا عَلِيمًا“Allah tidak menyukai ucapan buruk, (yang diucapkan) dengan terus terang kecuali oleh orang yang dianiaya (dizalimi). Allah itu Maha mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. An-Nisa’ [4]: 148)Maksudnya, Allah Ta’ala tidak menyukai perkataan yang jelek, perkataan yang menyakiti (orang lain), kecuali bagi orang yang dizalimi. Bagi orang yang dizalimi, diperbolehkan untuk mendoakan jelek orang yang menzalimi, atau menyebutkan keburukan orang zalim tersebut.Baca Juga: Tidak Boleh Membenarkan Ucapan Jin pada Orang yang Disihir atau KerasukanIbnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata,لا يحب الله أن يدعوَ أحدٌ على أحد، إلا أن يكون مظلومًا“Maksudnya, Allah tidak menyukai seseorang berdoa jelek untuk orang lain, kecuali jika dia dizalimi.” [1]Setiap Ucapan Manusia Dicatat MalaikatOleh karena itu, Allah Ta’ala memperingatkan bahwa terdapat malaikat yang mencatat setiap ucapan manusia, yang baik maupun yang buruk. Allah Ta’ala berfirman,مَا يَلْفِظُ مِنْ قَوْلٍ إِلَّا لَدَيْهِ رَقِيبٌ عَتِيدٌ“Tiada suatu ucapan pun yang diucapkannya melainkan ada di dekatnya malaikat pengawas yang selalu hadir.” (QS. Qaaf [50]: 18)Diriwayatkan dari sahabat ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Suatu ketika ada tiga orang berkumpul di samping Ka’bah: dua orang dari suku Quraisy dan satu orang dari Tsaqif atau yang dua orang dari Tsaqif dan satu orang dari Quraisy. Perut mereka besar, namun hati mereka sedikit memiliki ilmu. Lalu salah seorang dari mereka berkata, “Apakah menurut kalian Allah mendengar apa yang kita katakan?” Orang yang lain berkata, “Jika kita berbicara dengan keras, Dia mendengarnya dan jika kita berkata dengan pelan, Dia tidak mendengarnya.” Sedangkan yang lainnya lagi berkata, “Jika Dia mendengar ketika kita bicara keras, pasti Dia juga mendengar ketika kita bicara pelan.”Kemudian Allah Ta’ala menurunkan ayat, وَمَا كُنْتُمْ تَسْتَتِرُونَ أَنْ يَشْهَدَ عَلَيْكُمْ سَمْعُكُمْ وَلاَ أَبْصَارُكُمْ وَلاَ جُلُودُكُمْ“Kamu sekali-sekali tidak dapat bersembunyi dari kesaksian pendengaran, penglihatan, dan kulitmu kepadamu.” (QS. Fushshilat [41]: 22).” (HR. Bukhari no. 4817 dan Muslim no. 2775)Baca Juga: Ucapan Selamat Tahun Baru Imlek Tidak Terkait Akidah, Bolehkah?Jangan Ganggu Orang Lain dengan LisanmuDiriwayatkan dari Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, beliau bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah! Siapakah kaum muslimin yang paling baik?”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,مَنْ سَلِمَ المُسْلِمُونَ مِنْ لِسَانِهِ، وَيَدِهِ“Seorang muslim yang tidak mengganggu orang lain dengan lisan atau tangannya.” (HR. Bukhari no. 11 dan Muslim no. 42)Mengganggu dengan lisan, bisa jadi dengan perkataan yang menyakitkan, atau yang lainnya (misalnya, mengejek dengan menjulurkan lidah). Dan disebutkan “tangan” dalam hadits di atas karena mayoritas gangguan kepada orang lain itu disebabkan oleh tangan. Sehingga hal ini tidak menihilkan gangguan melalui anggota tubuh yang lain, misalnya kaki atau yang lainnya.Baca Juga: Ucapan Selamat Pada Momen-Momen BahagiaTerjerumus Dalam Neraka Karena Satu UcapanDalam banyak hadits, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memperingatkan bahwa bisa jadi ada di antara kita yang mengucapkan satu kalimat, dan menurut kita ucapan itu adalah ucapan yang remeh. Namun dengan sebab kalimat itu, Allah Ta’ala menjerumuskan kita ke dalam neraka. Diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ العَبْدَ لَيَتَكَلَّمُ بِالكَلِمَةِ، مَا يَتَبَيَّنُ فِيهَا، يَزِلُّ بِهَا فِي النَّارِ أَبْعَدَ مِمَّا بَيْنَ المَشْرِقِ“Sesungguhnya seorang hamba mengucapkan kalimat tanpa dipikirkan terlebih dahulu, dan karenanya dia terlempar ke neraka sejauh antara jarak ke timur.” (HR. Bukhari no. 6477 dan Muslim no. 2988)Dalam riwayat Muslim disebutkan,إِنَّ الْعَبْدَ لَيَتَكَلَّمُ بِالْكَلِمَةِ، يَنْزِلُ بِهَا فِي النَّارِ أَبْعَدَ مَا بَيْنَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ“Sesungguhnya seorang hamba mengucapkan kalimat tanpa dipikirkan terlebih dahulu, dan karenanya dia terjatuh ke dalam neraka sejauh antara timur dan barat.” (HR. Muslim no. 2988)Diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ العَبْدَ لَيَتَكَلَّمُ بِالكَلِمَةِ مِنْ رِضْوَانِ اللَّهِ، لاَ يُلْقِي لَهَا بَالًا، يَرْفَعُهُ اللَّهُ بِهَا دَرَجَاتٍ، وَإِنَّ العَبْدَ لَيَتَكَلَّمُ بِالكَلِمَةِ مِنْ سَخَطِ اللَّهِ، لاَ يُلْقِي لَهَا بَالًا، يَهْوِي بِهَا فِي جَهَنَّمَ“Sungguh seorang hamba mengucapkan sebuah kalimat yang diridhai Allah, suatu kalimat yang dia tidak mempedulikannya (memperhatikannya), namun dengannya Allah mengangkatnya beberapa derajat. Dan sungguh, seorang hamba akan mengucapkan sebuah kalimat yang dimurkai oleh Allah, suatu kalimat yang dia tidak meperdulikannya (memperhatikannya), namun dengannya Allah melemparkannya ke dalam neraka.” (HR. Bukhari no. 6478 dan Muslim no. 2988)Baca Juga: Benarkah Tidak Ada Dalil Yang Melarang Ucapan Selamat Natal?Juga diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ الرَّجُلَ لَيَتَكَلَّمُ بِالْكَلِمَةِ مِنْ سُخْطِ اللَّهِ، لَا يَرَى بِهَا بَأْسًا، فَيَهْوِي بِهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ سَبْعِينَ خَرِيفًا“Bisa jadi seseorang mengatakan satu kalimat yang dimurkai Allah, suatu kalimat yang menurutnya tidak apa-apa. Akan tetapi, dengan sebab kalimat itu dia jatuh ke neraka selama tujuh puluh tahun.” (HR. Tirmidzi no. 2314 dan Ibnu Majah no. 3970, shahih)Diriwayatkan dari sahabat Bilal bin Al-Harits Al-Muzani radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ أَحَدَكُمْ لَيَتَكَلَّمُ بِالكَلِمَةِ مِنْ رِضْوَانِ اللَّهِ مَا يَظُنُّ أَنْ تَبْلُغَ مَا بَلَغَتْ فَيَكْتُبُ اللَّهُ لَهُ بِهَا رِضْوَانَهُ إِلَى يَوْمِ يَلْقَاهُ، وَإِنَّ أَحَدَكُمْ لَيَتَكَلَّمُ بِالكَلِمَةِ مِنْ سَخَطِ اللَّهِ مَا يَظُنُّ أَنْ تَبْلُغَ مَا بَلَغَتْ، فَيَكْتُبُ اللَّهُ عَلَيْهِ بِهَا سَخَطَهُ إِلَى يَوْمِ يَلْقَاهُ“Bisa jadi salah seorang dari kalian mengucapkan sebuah kalimat yang membuat Allah ridha, dia tidak mengira kalimat itu sampai seperti itu, lalu karenanya Allah mencatat keridhaan untuknya hingga hari dia bertemu dengan-Nya. Dan bisa jadi salah seorang di antara kalian mengucapkan sebuah kalimat yang membuat Allah murka, dia tidak mengira kalimat itu sampai seperti itu, lalu Allah mencatat kemurkaan-Nya untuk orang itu hingga saat ia bertemu dengan-Nya.” (HR. Tirmidzi no. 2319, shahih)Betapa banyak di antara kita yang meremehkan peringatan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ini. Kita mengucapkan satu kalimat tanpa dipikirkan secara mendalam terlebih dahulu, atau kita membuat satu kalimat status atau komentar di media sosial, lalu kalimat itu berbuah penyesalan. Yaitu ketika kalimat itu menyakitkan orang lain, atau kelompok tertentu, dan sebagainya. Sehingga benarlah bahwa keselamatan itu dengan menjaga lisan dan tulisan.Baca Juga:[Bersambung]***@Rumah Lendah, 17 Dzulhijjah 1440/18 Agustus 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan Kaki[1] Diriwayatkan oleh Ath-Thabari dalam Tafsir-nya (9: 344).

Penyakit Ganas Akibat Tersebarnya Zina Secara Terang-Terangan

Beberapa Penyakit Ganas Akibat ZinaSalah satu bukti kebenaran hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah hadits yang menjelaskan bahwa apabila tersebar zina secara terang-terangan, akan muncul penyakit ganas yang tidak pernah ada sebelumnya. Di zaman ini sudah terbukti, yaitu muncul penyakit akibat zina (faahisyah) yang tersebar merajalela seperti penyakit HIV AIDS, sifilis, gonore, herpes dan lain-lainnya. Penyakit-penyakit ini disebut dengan “penyakit menular seksual” (Sexually Transmitted Disease) karena menular melalui hubungan seksual. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لَمْ تَظْهَرْ الْفَاحِشَةُ فِي قَوْمٍ قَطُّ حَتَّى يُعْلِنُوْا بِهَا إِلَّا فَشَا فِيْهِمْ الطَّاعُوْنُ وَالْأَوْجَاعُ الَّتِي لَمْ تَكُنْ قَدْ مَضَتْ فِي أَسْلَافِهِمْ الَّذِيْنَ مَضَوْا…”Tidaklah nampak perbuatan keji (zina) di suatu kaum, sehingga dilakukan secara terang-terangan kecuali akan tersebar di tengah-tengah mereka tha’un (wabah) dan penyakit-penyakit yang tidak pernah menjangkiti generasi sebelumnya.” [HR. Ibnu Majah, lihat ash-Shahihah no. 106]Tersebarnya penyakit dalam hadits adalah tha’un yaitu penyakit bahaya dan bisa mematikan serta menular. Dalam kamus disebutkan makna tha’un:مرض فيروسي معدٍ خطير مميت غالبًا“Penyakit akibat virus (organisme) yang menular, berbahaya dan mematikan secara umum.” [lihat Kamus Al-Ma’any]Ibnu Hajar Al-Asqalani menjelaskan bahwa penyakit ini muncul akibat maksiat ini, beliau berkata:ففي هذه الأحاديث أن الطاعون قد يقع عقوبة بسبب المعصية“Hadits-hadits ini menunjukkan bahwa tha’un muncuk sebagai hukuman akibat maksiat/fahisyah.” [Fathul Bari 10/193]Dalam hadits disebutkan dengan lafadz “faahisyah”. Termasuk “faahisyah” ini adalah perbuatan homoseksual sebagaimana yang dilakukan oleh kaum nabi Luth. Fakta menyebutkan bahwa AIDS lebih mudah menular pada pelaku homoseksual, karena anus (mohon maaf) bukanlah tempat untuk berhubungan seksual, anus akan mudah terluka (walaupun kecil/luka minor) dan virus mudah masuk dan berkembang.Allah Ta’ala berfirman mengenai perbuatan “faahisyah” kaum nabi Luth,وَلُوطًا إِذْ قالَ لِقَوْمِهِ أَتَأْتُونَ الْفاحِشَةَ وَأَنْتُمْ تُبْصِرُونَ (54) أَإِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجالَ شَهْوَةً مِنْ دُونِ النِّساءِ بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ تَجْهَلُونَ“Dan (ingatlah kisah) Luth, ketika ia berkata kepada kaumnya: “Mengapa kamu mengerjakan perbuatan keji itu sedang kamu melihat(nya). Mengapa kamu mendatangi laki-laki untuk (memenuhi) nafsu(mu), bukan mendatangi wanita? Sebenarnya kamu adalah kaum yang tidak dapat mengetahui (akibat perbuatanmu).” ( An-Naml 27:54-55)Baca Juga: Menjawab Syubhat: Zina Yang Terlarang Adalah Yang Terang-TeranganParahnya Zina di Zaman IniDi zaman ini zina (bahkan homoseksual) sudah dilakukan dengan terang-terangan. Pantas saja Allah menurunkan penyakit seksual menular sebagai hukuman pada mereka. Para ulama menjelaskan bahwa kita sudah mulai memasuki akhir zaman. Di akhir zaman kelak zina dilakukan terang-terangan (bahkan perzinahan kemaluan) dilakukan di depan publik. orang terbaik saat itu hanya bisa berkata:“Tolong jangan di sini, agak minggir sedikit atau dibalik tembok” Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam beliau bersabda,ﻭَﺍﻟَّﺬِﻱ ﻧَﻔْﺴِﻲ ﺑِﻴَﺪِﻩِ، ﻟَﺎ ﺗَﻔْﻨَﻰ ﻫَﺬِﻩِ ﺍﻟْﺄُﻣﺔُ ﺣَﺘَّﻰ ﻳَﻘُﻮﻡَ ﺍﻟﺮَّﺟُﻞُ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟْﻤَﺮْﺃَﺓِ ﻓَﻴَﻔْﺘَﺮِﺷُﻬَﺎ ﻓِﻲ ﺍﻟﻄَّﺮِﻳﻖِ، ﻓَﻴَﻜُﻮﻥُ ﺧِﻴَﺎﺭُﻫُﻢْ ﻳَﻮْﻣَﺌِﺬٍ ﻣَﻦْ ﻳَﻘُﻮﻝُ: ﻟَﻮْ ﻭَﺍﺭَﻳْﺘَﻬَﺎ ﻭَﺭَﺍﺀَ ﻫَﺬَﺍ  ﻟْﺤَﺎﺋِﻂِ“Demi Allah yang diriku di tangan-Nya, tidaklah akan binasa umat ini sehingga orang-orang lelaki menerkam wanita di tengah jalan (ingin bercumbu dan berzina) dan di antara mereka yang terbaik pada waktu itu berkata, “coba engkau lakukan (zinahi) wanita itu di balik dinding ini.” [HR. Abu Ya’la no. 12746, dishahihkan oleh Al-Albani]Baca Juga: Berzina Lalu Menikah, Sahkah Pernikahannya?Hendaklah kita di zaman ini berusaha sebisa mungkin melakukan “nahi mungkar” dan mencegah terjadinya kemaksiatan dengan cara yang hikmah dan bijaksana melalui ilmu dan dakwah. Apabila kita cuek saja, bisa jadi Allah timpakan siksaan kepada kita semuanya, meskipun kita tidak ikut melakukan maksiat tersebut. Hal ini diakibatkan kita cuek dan tidak peduli dengan lingkungan sekitar.Allah berfirman,وَاتَّقُوا فِتْنَةً لَا تُصِيبَنَّ الَّذِينَ ظَلَمُوا مِنْكُمْ خَاصَّةً وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ”Dan takutlah kalilan pada siksaan yang tidak khusus menimpa orang-orang yang zhalim saja diantara kalian. Dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksanya (QS. Al-Anfaal: 25)Baca Juga:Demikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id

Penyakit Ganas Akibat Tersebarnya Zina Secara Terang-Terangan

Beberapa Penyakit Ganas Akibat ZinaSalah satu bukti kebenaran hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah hadits yang menjelaskan bahwa apabila tersebar zina secara terang-terangan, akan muncul penyakit ganas yang tidak pernah ada sebelumnya. Di zaman ini sudah terbukti, yaitu muncul penyakit akibat zina (faahisyah) yang tersebar merajalela seperti penyakit HIV AIDS, sifilis, gonore, herpes dan lain-lainnya. Penyakit-penyakit ini disebut dengan “penyakit menular seksual” (Sexually Transmitted Disease) karena menular melalui hubungan seksual. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لَمْ تَظْهَرْ الْفَاحِشَةُ فِي قَوْمٍ قَطُّ حَتَّى يُعْلِنُوْا بِهَا إِلَّا فَشَا فِيْهِمْ الطَّاعُوْنُ وَالْأَوْجَاعُ الَّتِي لَمْ تَكُنْ قَدْ مَضَتْ فِي أَسْلَافِهِمْ الَّذِيْنَ مَضَوْا…”Tidaklah nampak perbuatan keji (zina) di suatu kaum, sehingga dilakukan secara terang-terangan kecuali akan tersebar di tengah-tengah mereka tha’un (wabah) dan penyakit-penyakit yang tidak pernah menjangkiti generasi sebelumnya.” [HR. Ibnu Majah, lihat ash-Shahihah no. 106]Tersebarnya penyakit dalam hadits adalah tha’un yaitu penyakit bahaya dan bisa mematikan serta menular. Dalam kamus disebutkan makna tha’un:مرض فيروسي معدٍ خطير مميت غالبًا“Penyakit akibat virus (organisme) yang menular, berbahaya dan mematikan secara umum.” [lihat Kamus Al-Ma’any]Ibnu Hajar Al-Asqalani menjelaskan bahwa penyakit ini muncul akibat maksiat ini, beliau berkata:ففي هذه الأحاديث أن الطاعون قد يقع عقوبة بسبب المعصية“Hadits-hadits ini menunjukkan bahwa tha’un muncuk sebagai hukuman akibat maksiat/fahisyah.” [Fathul Bari 10/193]Dalam hadits disebutkan dengan lafadz “faahisyah”. Termasuk “faahisyah” ini adalah perbuatan homoseksual sebagaimana yang dilakukan oleh kaum nabi Luth. Fakta menyebutkan bahwa AIDS lebih mudah menular pada pelaku homoseksual, karena anus (mohon maaf) bukanlah tempat untuk berhubungan seksual, anus akan mudah terluka (walaupun kecil/luka minor) dan virus mudah masuk dan berkembang.Allah Ta’ala berfirman mengenai perbuatan “faahisyah” kaum nabi Luth,وَلُوطًا إِذْ قالَ لِقَوْمِهِ أَتَأْتُونَ الْفاحِشَةَ وَأَنْتُمْ تُبْصِرُونَ (54) أَإِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجالَ شَهْوَةً مِنْ دُونِ النِّساءِ بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ تَجْهَلُونَ“Dan (ingatlah kisah) Luth, ketika ia berkata kepada kaumnya: “Mengapa kamu mengerjakan perbuatan keji itu sedang kamu melihat(nya). Mengapa kamu mendatangi laki-laki untuk (memenuhi) nafsu(mu), bukan mendatangi wanita? Sebenarnya kamu adalah kaum yang tidak dapat mengetahui (akibat perbuatanmu).” ( An-Naml 27:54-55)Baca Juga: Menjawab Syubhat: Zina Yang Terlarang Adalah Yang Terang-TeranganParahnya Zina di Zaman IniDi zaman ini zina (bahkan homoseksual) sudah dilakukan dengan terang-terangan. Pantas saja Allah menurunkan penyakit seksual menular sebagai hukuman pada mereka. Para ulama menjelaskan bahwa kita sudah mulai memasuki akhir zaman. Di akhir zaman kelak zina dilakukan terang-terangan (bahkan perzinahan kemaluan) dilakukan di depan publik. orang terbaik saat itu hanya bisa berkata:“Tolong jangan di sini, agak minggir sedikit atau dibalik tembok” Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam beliau bersabda,ﻭَﺍﻟَّﺬِﻱ ﻧَﻔْﺴِﻲ ﺑِﻴَﺪِﻩِ، ﻟَﺎ ﺗَﻔْﻨَﻰ ﻫَﺬِﻩِ ﺍﻟْﺄُﻣﺔُ ﺣَﺘَّﻰ ﻳَﻘُﻮﻡَ ﺍﻟﺮَّﺟُﻞُ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟْﻤَﺮْﺃَﺓِ ﻓَﻴَﻔْﺘَﺮِﺷُﻬَﺎ ﻓِﻲ ﺍﻟﻄَّﺮِﻳﻖِ، ﻓَﻴَﻜُﻮﻥُ ﺧِﻴَﺎﺭُﻫُﻢْ ﻳَﻮْﻣَﺌِﺬٍ ﻣَﻦْ ﻳَﻘُﻮﻝُ: ﻟَﻮْ ﻭَﺍﺭَﻳْﺘَﻬَﺎ ﻭَﺭَﺍﺀَ ﻫَﺬَﺍ  ﻟْﺤَﺎﺋِﻂِ“Demi Allah yang diriku di tangan-Nya, tidaklah akan binasa umat ini sehingga orang-orang lelaki menerkam wanita di tengah jalan (ingin bercumbu dan berzina) dan di antara mereka yang terbaik pada waktu itu berkata, “coba engkau lakukan (zinahi) wanita itu di balik dinding ini.” [HR. Abu Ya’la no. 12746, dishahihkan oleh Al-Albani]Baca Juga: Berzina Lalu Menikah, Sahkah Pernikahannya?Hendaklah kita di zaman ini berusaha sebisa mungkin melakukan “nahi mungkar” dan mencegah terjadinya kemaksiatan dengan cara yang hikmah dan bijaksana melalui ilmu dan dakwah. Apabila kita cuek saja, bisa jadi Allah timpakan siksaan kepada kita semuanya, meskipun kita tidak ikut melakukan maksiat tersebut. Hal ini diakibatkan kita cuek dan tidak peduli dengan lingkungan sekitar.Allah berfirman,وَاتَّقُوا فِتْنَةً لَا تُصِيبَنَّ الَّذِينَ ظَلَمُوا مِنْكُمْ خَاصَّةً وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ”Dan takutlah kalilan pada siksaan yang tidak khusus menimpa orang-orang yang zhalim saja diantara kalian. Dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksanya (QS. Al-Anfaal: 25)Baca Juga:Demikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id
Beberapa Penyakit Ganas Akibat ZinaSalah satu bukti kebenaran hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah hadits yang menjelaskan bahwa apabila tersebar zina secara terang-terangan, akan muncul penyakit ganas yang tidak pernah ada sebelumnya. Di zaman ini sudah terbukti, yaitu muncul penyakit akibat zina (faahisyah) yang tersebar merajalela seperti penyakit HIV AIDS, sifilis, gonore, herpes dan lain-lainnya. Penyakit-penyakit ini disebut dengan “penyakit menular seksual” (Sexually Transmitted Disease) karena menular melalui hubungan seksual. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لَمْ تَظْهَرْ الْفَاحِشَةُ فِي قَوْمٍ قَطُّ حَتَّى يُعْلِنُوْا بِهَا إِلَّا فَشَا فِيْهِمْ الطَّاعُوْنُ وَالْأَوْجَاعُ الَّتِي لَمْ تَكُنْ قَدْ مَضَتْ فِي أَسْلَافِهِمْ الَّذِيْنَ مَضَوْا…”Tidaklah nampak perbuatan keji (zina) di suatu kaum, sehingga dilakukan secara terang-terangan kecuali akan tersebar di tengah-tengah mereka tha’un (wabah) dan penyakit-penyakit yang tidak pernah menjangkiti generasi sebelumnya.” [HR. Ibnu Majah, lihat ash-Shahihah no. 106]Tersebarnya penyakit dalam hadits adalah tha’un yaitu penyakit bahaya dan bisa mematikan serta menular. Dalam kamus disebutkan makna tha’un:مرض فيروسي معدٍ خطير مميت غالبًا“Penyakit akibat virus (organisme) yang menular, berbahaya dan mematikan secara umum.” [lihat Kamus Al-Ma’any]Ibnu Hajar Al-Asqalani menjelaskan bahwa penyakit ini muncul akibat maksiat ini, beliau berkata:ففي هذه الأحاديث أن الطاعون قد يقع عقوبة بسبب المعصية“Hadits-hadits ini menunjukkan bahwa tha’un muncuk sebagai hukuman akibat maksiat/fahisyah.” [Fathul Bari 10/193]Dalam hadits disebutkan dengan lafadz “faahisyah”. Termasuk “faahisyah” ini adalah perbuatan homoseksual sebagaimana yang dilakukan oleh kaum nabi Luth. Fakta menyebutkan bahwa AIDS lebih mudah menular pada pelaku homoseksual, karena anus (mohon maaf) bukanlah tempat untuk berhubungan seksual, anus akan mudah terluka (walaupun kecil/luka minor) dan virus mudah masuk dan berkembang.Allah Ta’ala berfirman mengenai perbuatan “faahisyah” kaum nabi Luth,وَلُوطًا إِذْ قالَ لِقَوْمِهِ أَتَأْتُونَ الْفاحِشَةَ وَأَنْتُمْ تُبْصِرُونَ (54) أَإِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجالَ شَهْوَةً مِنْ دُونِ النِّساءِ بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ تَجْهَلُونَ“Dan (ingatlah kisah) Luth, ketika ia berkata kepada kaumnya: “Mengapa kamu mengerjakan perbuatan keji itu sedang kamu melihat(nya). Mengapa kamu mendatangi laki-laki untuk (memenuhi) nafsu(mu), bukan mendatangi wanita? Sebenarnya kamu adalah kaum yang tidak dapat mengetahui (akibat perbuatanmu).” ( An-Naml 27:54-55)Baca Juga: Menjawab Syubhat: Zina Yang Terlarang Adalah Yang Terang-TeranganParahnya Zina di Zaman IniDi zaman ini zina (bahkan homoseksual) sudah dilakukan dengan terang-terangan. Pantas saja Allah menurunkan penyakit seksual menular sebagai hukuman pada mereka. Para ulama menjelaskan bahwa kita sudah mulai memasuki akhir zaman. Di akhir zaman kelak zina dilakukan terang-terangan (bahkan perzinahan kemaluan) dilakukan di depan publik. orang terbaik saat itu hanya bisa berkata:“Tolong jangan di sini, agak minggir sedikit atau dibalik tembok” Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam beliau bersabda,ﻭَﺍﻟَّﺬِﻱ ﻧَﻔْﺴِﻲ ﺑِﻴَﺪِﻩِ، ﻟَﺎ ﺗَﻔْﻨَﻰ ﻫَﺬِﻩِ ﺍﻟْﺄُﻣﺔُ ﺣَﺘَّﻰ ﻳَﻘُﻮﻡَ ﺍﻟﺮَّﺟُﻞُ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟْﻤَﺮْﺃَﺓِ ﻓَﻴَﻔْﺘَﺮِﺷُﻬَﺎ ﻓِﻲ ﺍﻟﻄَّﺮِﻳﻖِ، ﻓَﻴَﻜُﻮﻥُ ﺧِﻴَﺎﺭُﻫُﻢْ ﻳَﻮْﻣَﺌِﺬٍ ﻣَﻦْ ﻳَﻘُﻮﻝُ: ﻟَﻮْ ﻭَﺍﺭَﻳْﺘَﻬَﺎ ﻭَﺭَﺍﺀَ ﻫَﺬَﺍ  ﻟْﺤَﺎﺋِﻂِ“Demi Allah yang diriku di tangan-Nya, tidaklah akan binasa umat ini sehingga orang-orang lelaki menerkam wanita di tengah jalan (ingin bercumbu dan berzina) dan di antara mereka yang terbaik pada waktu itu berkata, “coba engkau lakukan (zinahi) wanita itu di balik dinding ini.” [HR. Abu Ya’la no. 12746, dishahihkan oleh Al-Albani]Baca Juga: Berzina Lalu Menikah, Sahkah Pernikahannya?Hendaklah kita di zaman ini berusaha sebisa mungkin melakukan “nahi mungkar” dan mencegah terjadinya kemaksiatan dengan cara yang hikmah dan bijaksana melalui ilmu dan dakwah. Apabila kita cuek saja, bisa jadi Allah timpakan siksaan kepada kita semuanya, meskipun kita tidak ikut melakukan maksiat tersebut. Hal ini diakibatkan kita cuek dan tidak peduli dengan lingkungan sekitar.Allah berfirman,وَاتَّقُوا فِتْنَةً لَا تُصِيبَنَّ الَّذِينَ ظَلَمُوا مِنْكُمْ خَاصَّةً وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ”Dan takutlah kalilan pada siksaan yang tidak khusus menimpa orang-orang yang zhalim saja diantara kalian. Dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksanya (QS. Al-Anfaal: 25)Baca Juga:Demikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id


Beberapa Penyakit Ganas Akibat ZinaSalah satu bukti kebenaran hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah hadits yang menjelaskan bahwa apabila tersebar zina secara terang-terangan, akan muncul penyakit ganas yang tidak pernah ada sebelumnya. Di zaman ini sudah terbukti, yaitu muncul penyakit akibat zina (faahisyah) yang tersebar merajalela seperti penyakit HIV AIDS, sifilis, gonore, herpes dan lain-lainnya. Penyakit-penyakit ini disebut dengan “penyakit menular seksual” (Sexually Transmitted Disease) karena menular melalui hubungan seksual. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لَمْ تَظْهَرْ الْفَاحِشَةُ فِي قَوْمٍ قَطُّ حَتَّى يُعْلِنُوْا بِهَا إِلَّا فَشَا فِيْهِمْ الطَّاعُوْنُ وَالْأَوْجَاعُ الَّتِي لَمْ تَكُنْ قَدْ مَضَتْ فِي أَسْلَافِهِمْ الَّذِيْنَ مَضَوْا…”Tidaklah nampak perbuatan keji (zina) di suatu kaum, sehingga dilakukan secara terang-terangan kecuali akan tersebar di tengah-tengah mereka tha’un (wabah) dan penyakit-penyakit yang tidak pernah menjangkiti generasi sebelumnya.” [HR. Ibnu Majah, lihat ash-Shahihah no. 106]Tersebarnya penyakit dalam hadits adalah tha’un yaitu penyakit bahaya dan bisa mematikan serta menular. Dalam kamus disebutkan makna tha’un:مرض فيروسي معدٍ خطير مميت غالبًا“Penyakit akibat virus (organisme) yang menular, berbahaya dan mematikan secara umum.” [lihat Kamus Al-Ma’any]Ibnu Hajar Al-Asqalani menjelaskan bahwa penyakit ini muncul akibat maksiat ini, beliau berkata:ففي هذه الأحاديث أن الطاعون قد يقع عقوبة بسبب المعصية“Hadits-hadits ini menunjukkan bahwa tha’un muncuk sebagai hukuman akibat maksiat/fahisyah.” [Fathul Bari 10/193]Dalam hadits disebutkan dengan lafadz “faahisyah”. Termasuk “faahisyah” ini adalah perbuatan homoseksual sebagaimana yang dilakukan oleh kaum nabi Luth. Fakta menyebutkan bahwa AIDS lebih mudah menular pada pelaku homoseksual, karena anus (mohon maaf) bukanlah tempat untuk berhubungan seksual, anus akan mudah terluka (walaupun kecil/luka minor) dan virus mudah masuk dan berkembang.Allah Ta’ala berfirman mengenai perbuatan “faahisyah” kaum nabi Luth,وَلُوطًا إِذْ قالَ لِقَوْمِهِ أَتَأْتُونَ الْفاحِشَةَ وَأَنْتُمْ تُبْصِرُونَ (54) أَإِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجالَ شَهْوَةً مِنْ دُونِ النِّساءِ بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ تَجْهَلُونَ“Dan (ingatlah kisah) Luth, ketika ia berkata kepada kaumnya: “Mengapa kamu mengerjakan perbuatan keji itu sedang kamu melihat(nya). Mengapa kamu mendatangi laki-laki untuk (memenuhi) nafsu(mu), bukan mendatangi wanita? Sebenarnya kamu adalah kaum yang tidak dapat mengetahui (akibat perbuatanmu).” ( An-Naml 27:54-55)Baca Juga: Menjawab Syubhat: Zina Yang Terlarang Adalah Yang Terang-TeranganParahnya Zina di Zaman IniDi zaman ini zina (bahkan homoseksual) sudah dilakukan dengan terang-terangan. Pantas saja Allah menurunkan penyakit seksual menular sebagai hukuman pada mereka. Para ulama menjelaskan bahwa kita sudah mulai memasuki akhir zaman. Di akhir zaman kelak zina dilakukan terang-terangan (bahkan perzinahan kemaluan) dilakukan di depan publik. orang terbaik saat itu hanya bisa berkata:“Tolong jangan di sini, agak minggir sedikit atau dibalik tembok” Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam beliau bersabda,ﻭَﺍﻟَّﺬِﻱ ﻧَﻔْﺴِﻲ ﺑِﻴَﺪِﻩِ، ﻟَﺎ ﺗَﻔْﻨَﻰ ﻫَﺬِﻩِ ﺍﻟْﺄُﻣﺔُ ﺣَﺘَّﻰ ﻳَﻘُﻮﻡَ ﺍﻟﺮَّﺟُﻞُ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟْﻤَﺮْﺃَﺓِ ﻓَﻴَﻔْﺘَﺮِﺷُﻬَﺎ ﻓِﻲ ﺍﻟﻄَّﺮِﻳﻖِ، ﻓَﻴَﻜُﻮﻥُ ﺧِﻴَﺎﺭُﻫُﻢْ ﻳَﻮْﻣَﺌِﺬٍ ﻣَﻦْ ﻳَﻘُﻮﻝُ: ﻟَﻮْ ﻭَﺍﺭَﻳْﺘَﻬَﺎ ﻭَﺭَﺍﺀَ ﻫَﺬَﺍ  ﻟْﺤَﺎﺋِﻂِ“Demi Allah yang diriku di tangan-Nya, tidaklah akan binasa umat ini sehingga orang-orang lelaki menerkam wanita di tengah jalan (ingin bercumbu dan berzina) dan di antara mereka yang terbaik pada waktu itu berkata, “coba engkau lakukan (zinahi) wanita itu di balik dinding ini.” [HR. Abu Ya’la no. 12746, dishahihkan oleh Al-Albani]Baca Juga: Berzina Lalu Menikah, Sahkah Pernikahannya?Hendaklah kita di zaman ini berusaha sebisa mungkin melakukan “nahi mungkar” dan mencegah terjadinya kemaksiatan dengan cara yang hikmah dan bijaksana melalui ilmu dan dakwah. Apabila kita cuek saja, bisa jadi Allah timpakan siksaan kepada kita semuanya, meskipun kita tidak ikut melakukan maksiat tersebut. Hal ini diakibatkan kita cuek dan tidak peduli dengan lingkungan sekitar.Allah berfirman,وَاتَّقُوا فِتْنَةً لَا تُصِيبَنَّ الَّذِينَ ظَلَمُوا مِنْكُمْ خَاصَّةً وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ”Dan takutlah kalilan pada siksaan yang tidak khusus menimpa orang-orang yang zhalim saja diantara kalian. Dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksanya (QS. Al-Anfaal: 25)Baca Juga:Demikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id

Jangan Suka Melaknat (Bag. 2)

Baca pembahasan sebelumnya Jangan Suka Melaknat (Bag. 1)Berhati-Hati dalam MelaknatAn-Nawawi rahimahullah berkata,“Ketahuilah bahwa melaknat seorang muslim yang terjaga (kehormatannya) itu haram berdasarkan ijma’ kaum muslimin. Namun boleh melaknat orang-orang yang memiliki sifat tercela, seperti ucapanmu, “Laknat Allah untuk orang-orang dzalim, laknat Allah untuk orang-orang kafir, laknat Allah untuk orang-orang Yahudi dan Nasrani, laknat Allah untuk orang-orang fasik, laknat Allah untuk tukang gambar (makhluk bernyawa, pen.), dan semacamnya.” (Al-Adzkar, hal. 303)Baca Juga: Hukum Bersumpah dengan Agama selain IslamHukum Melaknat dengan Bahasa GeneralTerdapat beberapa hadits yang menunjukkan bolehnya melaknat dengan bahasa general. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَعَنَ اللهُ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى، اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ“Laknat Allah untuk orang-orang Yahudi dan Nashrani, mereka menjadikan kuburan para Nabi mereka sebagai masjid.” (HR. Bukhari no. 435, 436 dan Muslim no. 529)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَعَنَ اللهُ مَنْ ذَبَحَ لِغَيْرِ اللهِ، وَلَعَنَ اللهُ مَنْ آوَى مُحْدِثًا، وَلَعَنَ اللهُ مَنْ لَعَنَ وَالِدَيْهِ، وَلَعَنَ اللهُ مَنْ غَيَّرَ الْمَنَارَ“Laknat Allah untuk orang yang menyembelih untuk selain Allah, dan laknat Allah untuk orang yang melindungi penjahat (buron) [1], laknat Allah untuk orang yang melaknat kedua orang tuanya, dan laknat Allah untuk orang yang memindahkan (mengubah) tanda patok batas tanah.” (HR. Muslim no. 1978)Baca Juga: Hukum Mencela Waktu (Masa)Hukum Melaknat dengan Menyebut Person TertentuAdapun melaknat dengan menyebutkan nama person tertentu (misalnya, “Laknat Allah untuk si fulan A si pencuri itu”), maka terdapat perselisihan pendapat di antara ulama apakah diperbolehkan ataukah tidak. Sebagian ulama membolehkan, sebagian yang lain tidak membolehkannya. An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullah mengatakan,“Adapun melaknat person tertentu yang melakukan maksiat, seperti Yahudi, Nashrani, orang zalim, pezina, tukang gambar, pencuri, pemakan riba, maka makna yang ditangkap dari hadits-hadits di atas menunjukkan bahwa hal itu tidaklah haram. Namun Al-Ghazali rahimahullah mengisyaratkan haramnya hal tersebut, kecuali pada orang-orang yang kita ketahui bahwa dia meninggal di atas kekafiran, seperti Abu Lahab, Abu Jahal, Fir’aun, Haman, dan orang-orang semisal mereka. Al-Ghazali berkata, “Karena laknat itu berarti (berdoa) menjauhkan seseorang dari rahmat Allah Ta’ala. Sedangkan kita tidak mengetahui bagaimana kondisi akhir hidup orang fasik atau orang kafir ini. Al-Ghazali juga berkata, “Yang mendekati kalimat laknat adalah mendoakan kejelekan untuk orang lain, meskipun orang zalim. Seperti ucapan seorang yang terzalimi, “Semoga Allah tidak memberikan badan yang sehat untukmu, semoga Allah tidak menyelamatkanmu, dan ucapan semisal itu.” (Al-Adzkar, hal. 304)Setelah membawakan perkataan An-Nawawi di atas, Syaikh Sa’id bin ‘Ali bin Wahf Al-Qahthani rahimahullah menguatkan pendapat Al-Ghazali dengan berkata,“Yang benar, wallahu a’lam, adalah pendapat Al-Ghazali yang mengatakan bahwa tidak boleh melaknat orang-orang yang telah diketahui memiliki maksiat tertentu, kecuali pada orang tertentu yang kita ketahui bahwa dia mati di atas kekafiran. Hal ini karena kita tidak mengetahui bagaimana akhir hidup orang fasik atau orang kafir ini. Betapa banyak kita melihat atau betapa banyak kita mendengar orang-orang yang terjerumus dalam maksiat dan kekafiran, kemudian Allah Ta’ala beri hidayah dan menutup hidupnya dengan kebaikan. Mereka menjadi penolong kebenaran setelah sebelumnya menjadi penolong kebatilan.” (Afaatul Lisaan, hal. 94)Pendapat ini juga dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah, dengan alasan yang sama, yaitu adanya kemungkinan orang tersebut untuk bertaubat.Namun, wallahu a’lam, pendapat yang benar dalam masalah ini adalah pendapat ulama yang menyatakan bolehnya melaknat person tertentu sekalipun, namun dengan syarat bahwa mereka memang berhak untuk mendapatkan laknat. Jika tidak, maka yang mendoakan laknat tersebut telah berbuat kezaliman.Baca Juga: Tidak Boleh Meyakini Kafirnya Orang Yahudi dan Nashrani?Dari sahabat Jabir radhiyallahu ‘anhu, ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat seekor keledai yang diberi cap (diberi tanda atau wasm) mukanya [2], beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَعَنَ اللهُ الَّذِي وَسَمَهُ“Laknat Allah untuk orang yang melakukannya.” (HR. Muslim no. 2117)Hadits di atas menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat person tertentu, yaitu orang yang memberi cap (wasm) pada binatang tersebut. Tentu bahasa di atas mengarah kepada person pelakunya, bukan laknat secara umum (general).Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda setelah sebagian suku Arab membantai sahabat-sahabatnya terbaiknya secara licik dan culas,اللهُمَّ الْعَنْ لِحْيَانَ، وَرِعْلًا، وَذَكْوَانَ، وَعُصَيَّةَ عَصَتِ اللهَ وَرَسُولَهُ“Ya Allah, laknatlah bani Lihyan, bani Ri’l, bani Dzakwaan dan bani ‘Ushayyah. Mereka telah durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya.” (HR. Muslim no. 675)Hadits di atas juga menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat secara spesifik, dengan menyebutkan kabilah-kabilah Arab yang telah membantai sahabat terbaik Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Wallahu Ta’ala a’lam. [3]Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Lendah, 16 Dzulhijjah 1440/17 Agustus 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Bisa juga dimaknai dengan melindungi pelaku bid’ah atau mensupport amalan-amalan bid’ah.[2] Wasm adalah besi yang diberi tanda tertentu, kemudian dipanaskan, lalu ditempelkan ke bagian tubuh tertentu dari binatang sebagai penanda. Wasm diperbolehkan di selain wajah, misalnya di bagian pantat. Bahkan dianjurkan untuk hewan zakat agar diketahui bahwa hewan ini adalah hewan zakat sehingga dikembalikan di tempatnya.[3] Disarikan dari kitab Afaatul Lisaan fii Dhau’il Kitaab was Sunnah, karya Syaikh Dr. Sa’id bin ‘Ali bin Wahf Al-Qahthani rahimahullahu Ta’ala, hal. 90-94.

Jangan Suka Melaknat (Bag. 2)

Baca pembahasan sebelumnya Jangan Suka Melaknat (Bag. 1)Berhati-Hati dalam MelaknatAn-Nawawi rahimahullah berkata,“Ketahuilah bahwa melaknat seorang muslim yang terjaga (kehormatannya) itu haram berdasarkan ijma’ kaum muslimin. Namun boleh melaknat orang-orang yang memiliki sifat tercela, seperti ucapanmu, “Laknat Allah untuk orang-orang dzalim, laknat Allah untuk orang-orang kafir, laknat Allah untuk orang-orang Yahudi dan Nasrani, laknat Allah untuk orang-orang fasik, laknat Allah untuk tukang gambar (makhluk bernyawa, pen.), dan semacamnya.” (Al-Adzkar, hal. 303)Baca Juga: Hukum Bersumpah dengan Agama selain IslamHukum Melaknat dengan Bahasa GeneralTerdapat beberapa hadits yang menunjukkan bolehnya melaknat dengan bahasa general. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَعَنَ اللهُ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى، اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ“Laknat Allah untuk orang-orang Yahudi dan Nashrani, mereka menjadikan kuburan para Nabi mereka sebagai masjid.” (HR. Bukhari no. 435, 436 dan Muslim no. 529)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَعَنَ اللهُ مَنْ ذَبَحَ لِغَيْرِ اللهِ، وَلَعَنَ اللهُ مَنْ آوَى مُحْدِثًا، وَلَعَنَ اللهُ مَنْ لَعَنَ وَالِدَيْهِ، وَلَعَنَ اللهُ مَنْ غَيَّرَ الْمَنَارَ“Laknat Allah untuk orang yang menyembelih untuk selain Allah, dan laknat Allah untuk orang yang melindungi penjahat (buron) [1], laknat Allah untuk orang yang melaknat kedua orang tuanya, dan laknat Allah untuk orang yang memindahkan (mengubah) tanda patok batas tanah.” (HR. Muslim no. 1978)Baca Juga: Hukum Mencela Waktu (Masa)Hukum Melaknat dengan Menyebut Person TertentuAdapun melaknat dengan menyebutkan nama person tertentu (misalnya, “Laknat Allah untuk si fulan A si pencuri itu”), maka terdapat perselisihan pendapat di antara ulama apakah diperbolehkan ataukah tidak. Sebagian ulama membolehkan, sebagian yang lain tidak membolehkannya. An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullah mengatakan,“Adapun melaknat person tertentu yang melakukan maksiat, seperti Yahudi, Nashrani, orang zalim, pezina, tukang gambar, pencuri, pemakan riba, maka makna yang ditangkap dari hadits-hadits di atas menunjukkan bahwa hal itu tidaklah haram. Namun Al-Ghazali rahimahullah mengisyaratkan haramnya hal tersebut, kecuali pada orang-orang yang kita ketahui bahwa dia meninggal di atas kekafiran, seperti Abu Lahab, Abu Jahal, Fir’aun, Haman, dan orang-orang semisal mereka. Al-Ghazali berkata, “Karena laknat itu berarti (berdoa) menjauhkan seseorang dari rahmat Allah Ta’ala. Sedangkan kita tidak mengetahui bagaimana kondisi akhir hidup orang fasik atau orang kafir ini. Al-Ghazali juga berkata, “Yang mendekati kalimat laknat adalah mendoakan kejelekan untuk orang lain, meskipun orang zalim. Seperti ucapan seorang yang terzalimi, “Semoga Allah tidak memberikan badan yang sehat untukmu, semoga Allah tidak menyelamatkanmu, dan ucapan semisal itu.” (Al-Adzkar, hal. 304)Setelah membawakan perkataan An-Nawawi di atas, Syaikh Sa’id bin ‘Ali bin Wahf Al-Qahthani rahimahullah menguatkan pendapat Al-Ghazali dengan berkata,“Yang benar, wallahu a’lam, adalah pendapat Al-Ghazali yang mengatakan bahwa tidak boleh melaknat orang-orang yang telah diketahui memiliki maksiat tertentu, kecuali pada orang tertentu yang kita ketahui bahwa dia mati di atas kekafiran. Hal ini karena kita tidak mengetahui bagaimana akhir hidup orang fasik atau orang kafir ini. Betapa banyak kita melihat atau betapa banyak kita mendengar orang-orang yang terjerumus dalam maksiat dan kekafiran, kemudian Allah Ta’ala beri hidayah dan menutup hidupnya dengan kebaikan. Mereka menjadi penolong kebenaran setelah sebelumnya menjadi penolong kebatilan.” (Afaatul Lisaan, hal. 94)Pendapat ini juga dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah, dengan alasan yang sama, yaitu adanya kemungkinan orang tersebut untuk bertaubat.Namun, wallahu a’lam, pendapat yang benar dalam masalah ini adalah pendapat ulama yang menyatakan bolehnya melaknat person tertentu sekalipun, namun dengan syarat bahwa mereka memang berhak untuk mendapatkan laknat. Jika tidak, maka yang mendoakan laknat tersebut telah berbuat kezaliman.Baca Juga: Tidak Boleh Meyakini Kafirnya Orang Yahudi dan Nashrani?Dari sahabat Jabir radhiyallahu ‘anhu, ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat seekor keledai yang diberi cap (diberi tanda atau wasm) mukanya [2], beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَعَنَ اللهُ الَّذِي وَسَمَهُ“Laknat Allah untuk orang yang melakukannya.” (HR. Muslim no. 2117)Hadits di atas menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat person tertentu, yaitu orang yang memberi cap (wasm) pada binatang tersebut. Tentu bahasa di atas mengarah kepada person pelakunya, bukan laknat secara umum (general).Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda setelah sebagian suku Arab membantai sahabat-sahabatnya terbaiknya secara licik dan culas,اللهُمَّ الْعَنْ لِحْيَانَ، وَرِعْلًا، وَذَكْوَانَ، وَعُصَيَّةَ عَصَتِ اللهَ وَرَسُولَهُ“Ya Allah, laknatlah bani Lihyan, bani Ri’l, bani Dzakwaan dan bani ‘Ushayyah. Mereka telah durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya.” (HR. Muslim no. 675)Hadits di atas juga menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat secara spesifik, dengan menyebutkan kabilah-kabilah Arab yang telah membantai sahabat terbaik Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Wallahu Ta’ala a’lam. [3]Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Lendah, 16 Dzulhijjah 1440/17 Agustus 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Bisa juga dimaknai dengan melindungi pelaku bid’ah atau mensupport amalan-amalan bid’ah.[2] Wasm adalah besi yang diberi tanda tertentu, kemudian dipanaskan, lalu ditempelkan ke bagian tubuh tertentu dari binatang sebagai penanda. Wasm diperbolehkan di selain wajah, misalnya di bagian pantat. Bahkan dianjurkan untuk hewan zakat agar diketahui bahwa hewan ini adalah hewan zakat sehingga dikembalikan di tempatnya.[3] Disarikan dari kitab Afaatul Lisaan fii Dhau’il Kitaab was Sunnah, karya Syaikh Dr. Sa’id bin ‘Ali bin Wahf Al-Qahthani rahimahullahu Ta’ala, hal. 90-94.
Baca pembahasan sebelumnya Jangan Suka Melaknat (Bag. 1)Berhati-Hati dalam MelaknatAn-Nawawi rahimahullah berkata,“Ketahuilah bahwa melaknat seorang muslim yang terjaga (kehormatannya) itu haram berdasarkan ijma’ kaum muslimin. Namun boleh melaknat orang-orang yang memiliki sifat tercela, seperti ucapanmu, “Laknat Allah untuk orang-orang dzalim, laknat Allah untuk orang-orang kafir, laknat Allah untuk orang-orang Yahudi dan Nasrani, laknat Allah untuk orang-orang fasik, laknat Allah untuk tukang gambar (makhluk bernyawa, pen.), dan semacamnya.” (Al-Adzkar, hal. 303)Baca Juga: Hukum Bersumpah dengan Agama selain IslamHukum Melaknat dengan Bahasa GeneralTerdapat beberapa hadits yang menunjukkan bolehnya melaknat dengan bahasa general. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَعَنَ اللهُ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى، اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ“Laknat Allah untuk orang-orang Yahudi dan Nashrani, mereka menjadikan kuburan para Nabi mereka sebagai masjid.” (HR. Bukhari no. 435, 436 dan Muslim no. 529)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَعَنَ اللهُ مَنْ ذَبَحَ لِغَيْرِ اللهِ، وَلَعَنَ اللهُ مَنْ آوَى مُحْدِثًا، وَلَعَنَ اللهُ مَنْ لَعَنَ وَالِدَيْهِ، وَلَعَنَ اللهُ مَنْ غَيَّرَ الْمَنَارَ“Laknat Allah untuk orang yang menyembelih untuk selain Allah, dan laknat Allah untuk orang yang melindungi penjahat (buron) [1], laknat Allah untuk orang yang melaknat kedua orang tuanya, dan laknat Allah untuk orang yang memindahkan (mengubah) tanda patok batas tanah.” (HR. Muslim no. 1978)Baca Juga: Hukum Mencela Waktu (Masa)Hukum Melaknat dengan Menyebut Person TertentuAdapun melaknat dengan menyebutkan nama person tertentu (misalnya, “Laknat Allah untuk si fulan A si pencuri itu”), maka terdapat perselisihan pendapat di antara ulama apakah diperbolehkan ataukah tidak. Sebagian ulama membolehkan, sebagian yang lain tidak membolehkannya. An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullah mengatakan,“Adapun melaknat person tertentu yang melakukan maksiat, seperti Yahudi, Nashrani, orang zalim, pezina, tukang gambar, pencuri, pemakan riba, maka makna yang ditangkap dari hadits-hadits di atas menunjukkan bahwa hal itu tidaklah haram. Namun Al-Ghazali rahimahullah mengisyaratkan haramnya hal tersebut, kecuali pada orang-orang yang kita ketahui bahwa dia meninggal di atas kekafiran, seperti Abu Lahab, Abu Jahal, Fir’aun, Haman, dan orang-orang semisal mereka. Al-Ghazali berkata, “Karena laknat itu berarti (berdoa) menjauhkan seseorang dari rahmat Allah Ta’ala. Sedangkan kita tidak mengetahui bagaimana kondisi akhir hidup orang fasik atau orang kafir ini. Al-Ghazali juga berkata, “Yang mendekati kalimat laknat adalah mendoakan kejelekan untuk orang lain, meskipun orang zalim. Seperti ucapan seorang yang terzalimi, “Semoga Allah tidak memberikan badan yang sehat untukmu, semoga Allah tidak menyelamatkanmu, dan ucapan semisal itu.” (Al-Adzkar, hal. 304)Setelah membawakan perkataan An-Nawawi di atas, Syaikh Sa’id bin ‘Ali bin Wahf Al-Qahthani rahimahullah menguatkan pendapat Al-Ghazali dengan berkata,“Yang benar, wallahu a’lam, adalah pendapat Al-Ghazali yang mengatakan bahwa tidak boleh melaknat orang-orang yang telah diketahui memiliki maksiat tertentu, kecuali pada orang tertentu yang kita ketahui bahwa dia mati di atas kekafiran. Hal ini karena kita tidak mengetahui bagaimana akhir hidup orang fasik atau orang kafir ini. Betapa banyak kita melihat atau betapa banyak kita mendengar orang-orang yang terjerumus dalam maksiat dan kekafiran, kemudian Allah Ta’ala beri hidayah dan menutup hidupnya dengan kebaikan. Mereka menjadi penolong kebenaran setelah sebelumnya menjadi penolong kebatilan.” (Afaatul Lisaan, hal. 94)Pendapat ini juga dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah, dengan alasan yang sama, yaitu adanya kemungkinan orang tersebut untuk bertaubat.Namun, wallahu a’lam, pendapat yang benar dalam masalah ini adalah pendapat ulama yang menyatakan bolehnya melaknat person tertentu sekalipun, namun dengan syarat bahwa mereka memang berhak untuk mendapatkan laknat. Jika tidak, maka yang mendoakan laknat tersebut telah berbuat kezaliman.Baca Juga: Tidak Boleh Meyakini Kafirnya Orang Yahudi dan Nashrani?Dari sahabat Jabir radhiyallahu ‘anhu, ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat seekor keledai yang diberi cap (diberi tanda atau wasm) mukanya [2], beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَعَنَ اللهُ الَّذِي وَسَمَهُ“Laknat Allah untuk orang yang melakukannya.” (HR. Muslim no. 2117)Hadits di atas menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat person tertentu, yaitu orang yang memberi cap (wasm) pada binatang tersebut. Tentu bahasa di atas mengarah kepada person pelakunya, bukan laknat secara umum (general).Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda setelah sebagian suku Arab membantai sahabat-sahabatnya terbaiknya secara licik dan culas,اللهُمَّ الْعَنْ لِحْيَانَ، وَرِعْلًا، وَذَكْوَانَ، وَعُصَيَّةَ عَصَتِ اللهَ وَرَسُولَهُ“Ya Allah, laknatlah bani Lihyan, bani Ri’l, bani Dzakwaan dan bani ‘Ushayyah. Mereka telah durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya.” (HR. Muslim no. 675)Hadits di atas juga menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat secara spesifik, dengan menyebutkan kabilah-kabilah Arab yang telah membantai sahabat terbaik Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Wallahu Ta’ala a’lam. [3]Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Lendah, 16 Dzulhijjah 1440/17 Agustus 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Bisa juga dimaknai dengan melindungi pelaku bid’ah atau mensupport amalan-amalan bid’ah.[2] Wasm adalah besi yang diberi tanda tertentu, kemudian dipanaskan, lalu ditempelkan ke bagian tubuh tertentu dari binatang sebagai penanda. Wasm diperbolehkan di selain wajah, misalnya di bagian pantat. Bahkan dianjurkan untuk hewan zakat agar diketahui bahwa hewan ini adalah hewan zakat sehingga dikembalikan di tempatnya.[3] Disarikan dari kitab Afaatul Lisaan fii Dhau’il Kitaab was Sunnah, karya Syaikh Dr. Sa’id bin ‘Ali bin Wahf Al-Qahthani rahimahullahu Ta’ala, hal. 90-94.


Baca pembahasan sebelumnya Jangan Suka Melaknat (Bag. 1)Berhati-Hati dalam MelaknatAn-Nawawi rahimahullah berkata,“Ketahuilah bahwa melaknat seorang muslim yang terjaga (kehormatannya) itu haram berdasarkan ijma’ kaum muslimin. Namun boleh melaknat orang-orang yang memiliki sifat tercela, seperti ucapanmu, “Laknat Allah untuk orang-orang dzalim, laknat Allah untuk orang-orang kafir, laknat Allah untuk orang-orang Yahudi dan Nasrani, laknat Allah untuk orang-orang fasik, laknat Allah untuk tukang gambar (makhluk bernyawa, pen.), dan semacamnya.” (Al-Adzkar, hal. 303)Baca Juga: Hukum Bersumpah dengan Agama selain IslamHukum Melaknat dengan Bahasa GeneralTerdapat beberapa hadits yang menunjukkan bolehnya melaknat dengan bahasa general. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَعَنَ اللهُ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى، اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ“Laknat Allah untuk orang-orang Yahudi dan Nashrani, mereka menjadikan kuburan para Nabi mereka sebagai masjid.” (HR. Bukhari no. 435, 436 dan Muslim no. 529)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَعَنَ اللهُ مَنْ ذَبَحَ لِغَيْرِ اللهِ، وَلَعَنَ اللهُ مَنْ آوَى مُحْدِثًا، وَلَعَنَ اللهُ مَنْ لَعَنَ وَالِدَيْهِ، وَلَعَنَ اللهُ مَنْ غَيَّرَ الْمَنَارَ“Laknat Allah untuk orang yang menyembelih untuk selain Allah, dan laknat Allah untuk orang yang melindungi penjahat (buron) [1], laknat Allah untuk orang yang melaknat kedua orang tuanya, dan laknat Allah untuk orang yang memindahkan (mengubah) tanda patok batas tanah.” (HR. Muslim no. 1978)Baca Juga: Hukum Mencela Waktu (Masa)Hukum Melaknat dengan Menyebut Person TertentuAdapun melaknat dengan menyebutkan nama person tertentu (misalnya, “Laknat Allah untuk si fulan A si pencuri itu”), maka terdapat perselisihan pendapat di antara ulama apakah diperbolehkan ataukah tidak. Sebagian ulama membolehkan, sebagian yang lain tidak membolehkannya. An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullah mengatakan,“Adapun melaknat person tertentu yang melakukan maksiat, seperti Yahudi, Nashrani, orang zalim, pezina, tukang gambar, pencuri, pemakan riba, maka makna yang ditangkap dari hadits-hadits di atas menunjukkan bahwa hal itu tidaklah haram. Namun Al-Ghazali rahimahullah mengisyaratkan haramnya hal tersebut, kecuali pada orang-orang yang kita ketahui bahwa dia meninggal di atas kekafiran, seperti Abu Lahab, Abu Jahal, Fir’aun, Haman, dan orang-orang semisal mereka. Al-Ghazali berkata, “Karena laknat itu berarti (berdoa) menjauhkan seseorang dari rahmat Allah Ta’ala. Sedangkan kita tidak mengetahui bagaimana kondisi akhir hidup orang fasik atau orang kafir ini. Al-Ghazali juga berkata, “Yang mendekati kalimat laknat adalah mendoakan kejelekan untuk orang lain, meskipun orang zalim. Seperti ucapan seorang yang terzalimi, “Semoga Allah tidak memberikan badan yang sehat untukmu, semoga Allah tidak menyelamatkanmu, dan ucapan semisal itu.” (Al-Adzkar, hal. 304)Setelah membawakan perkataan An-Nawawi di atas, Syaikh Sa’id bin ‘Ali bin Wahf Al-Qahthani rahimahullah menguatkan pendapat Al-Ghazali dengan berkata,“Yang benar, wallahu a’lam, adalah pendapat Al-Ghazali yang mengatakan bahwa tidak boleh melaknat orang-orang yang telah diketahui memiliki maksiat tertentu, kecuali pada orang tertentu yang kita ketahui bahwa dia mati di atas kekafiran. Hal ini karena kita tidak mengetahui bagaimana akhir hidup orang fasik atau orang kafir ini. Betapa banyak kita melihat atau betapa banyak kita mendengar orang-orang yang terjerumus dalam maksiat dan kekafiran, kemudian Allah Ta’ala beri hidayah dan menutup hidupnya dengan kebaikan. Mereka menjadi penolong kebenaran setelah sebelumnya menjadi penolong kebatilan.” (Afaatul Lisaan, hal. 94)Pendapat ini juga dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah, dengan alasan yang sama, yaitu adanya kemungkinan orang tersebut untuk bertaubat.Namun, wallahu a’lam, pendapat yang benar dalam masalah ini adalah pendapat ulama yang menyatakan bolehnya melaknat person tertentu sekalipun, namun dengan syarat bahwa mereka memang berhak untuk mendapatkan laknat. Jika tidak, maka yang mendoakan laknat tersebut telah berbuat kezaliman.Baca Juga: Tidak Boleh Meyakini Kafirnya Orang Yahudi dan Nashrani?Dari sahabat Jabir radhiyallahu ‘anhu, ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat seekor keledai yang diberi cap (diberi tanda atau wasm) mukanya [2], beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَعَنَ اللهُ الَّذِي وَسَمَهُ“Laknat Allah untuk orang yang melakukannya.” (HR. Muslim no. 2117)Hadits di atas menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat person tertentu, yaitu orang yang memberi cap (wasm) pada binatang tersebut. Tentu bahasa di atas mengarah kepada person pelakunya, bukan laknat secara umum (general).Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda setelah sebagian suku Arab membantai sahabat-sahabatnya terbaiknya secara licik dan culas,اللهُمَّ الْعَنْ لِحْيَانَ، وَرِعْلًا، وَذَكْوَانَ، وَعُصَيَّةَ عَصَتِ اللهَ وَرَسُولَهُ“Ya Allah, laknatlah bani Lihyan, bani Ri’l, bani Dzakwaan dan bani ‘Ushayyah. Mereka telah durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya.” (HR. Muslim no. 675)Hadits di atas juga menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat secara spesifik, dengan menyebutkan kabilah-kabilah Arab yang telah membantai sahabat terbaik Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Wallahu Ta’ala a’lam. [3]Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Lendah, 16 Dzulhijjah 1440/17 Agustus 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Bisa juga dimaknai dengan melindungi pelaku bid’ah atau mensupport amalan-amalan bid’ah.[2] Wasm adalah besi yang diberi tanda tertentu, kemudian dipanaskan, lalu ditempelkan ke bagian tubuh tertentu dari binatang sebagai penanda. Wasm diperbolehkan di selain wajah, misalnya di bagian pantat. Bahkan dianjurkan untuk hewan zakat agar diketahui bahwa hewan ini adalah hewan zakat sehingga dikembalikan di tempatnya.[3] Disarikan dari kitab Afaatul Lisaan fii Dhau’il Kitaab was Sunnah, karya Syaikh Dr. Sa’id bin ‘Ali bin Wahf Al-Qahthani rahimahullahu Ta’ala, hal. 90-94.

Waktu Tidur Ideal Seorang Muslim

Waktu Tidur Setelah Shalat IsyaWaktu tidur ideal bagi seorang muslim adalah langsung tidur sebisa mungkin setelah shalat Isya, akan tetapi apabila ada kegiatan yang lebih mashlahat dan untuk kebaikan, ia boleh melakukan aktivitas yang bermanfaat setelah shalat isya seperti belajar, menerima tamu, berbincang-bincang dengan  keluarganya, tentu hendaknya tidak begadang sampai larut.Baca Juga: Adab-Adab Ketika Bangun TidurDalil tidur setelah isya berdasarkan hadits makruhnya berbincang-bincang setelah shalat Isya, Dari Abu Barzah radhiallahu ‘anhuأنَّ رسولَ الله – صلى الله عليه وسلم – كان يكرهُ النَّومَ قَبْلَ العِشَاءِ والحَديثَ بَعْدَهَا “Bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyukai tidur sebelum shalat ‘Isya’ dan berbincang-bincang setelahnya.” [HR. Bukhatri & Muslim]Syaikh Abdulah Al-Faqih menjelaskan,فقد كان النبي صلى الله عليه وسلم ينام أول الليل بعد العشاء، إذ كان يكره النوم قبل العشاء والحديث بعدها“Adalah kebiasaan Nabis shallallahu ‘alaihi wa sallam tidur di awal malam setelah salat Isya, karena dimakruhkan tidur sebelum shalat Isya dan berbincang-bincang setelahnya.” [Fatawa As-Syabakiyyah no. 251950]Ibnul Qayyim menjelaskan bahwa tidur di awal malam bermanfaat bagi kesehatan, beliau berkata:وأنفع النوم : ما كان عند شدة الحاجة إليه ، ونوم أول الليل أحمد وأنفع من آخره“Tidur yang paling bermanfaat adalah tidur ketika sangat mengantuk, tidur di awal malam paling baik dan paling bermanfaat dari lainnya.” [Madarijus Salikin 1/459-460]Baca Juga: Apakah Penduduk Surga Mengalami Tidur?Berbincang-Bincang Setelah IsyaAn-Nawawi menjelaskan bahwa hukum asal berbincang-bincang setelah isya adalah makruh, akan tetapi apabila ada mashlahat dengan berbincang-bincang maka tidak diperbolehkan. Beliau berkata:قال العلماء : والمكروه من الحديث بعد العشاء هو ما كان في الأمور التي لا مصلحة فيها ، أما ما فيه مصلحة وخير فلا كراهة فيه ، وذلك كمدارسة العلم وحكايات الصالحين ومحادثة الضيف والعروس للتأنيس ومحادثة الرجل أهله وأولاده للملاطفة والحاجة ومحادثة المسافرين“Para ulama berkata: makruh hukumnya berbincang-bincang setelah Isya, apabila pada perkara yang tidak ada mashlahatnya. Adapun apabila ada mashlahatnya maka baik dan bukan makruh. Misalnya seperti mempelajari ilmu, menceritakan kisah orang shlaih, berbincang-bincang dengan tamu, acara pernikahan, berbincang-bincang dan beramah-tamah dengan istri dan anak-anaknya dan perbincangan antar musafir.” [Syarah Muslim, 5/149]Baca Juga: Sudah Bangun Shubuh, Masih Lanjut TidurCatatan Penting Hendaknya berbincang-bincang setelah Isya tidak sampai begadang, karena Allah menjadikan malam sebagai waktu istirahat utama. Allah berfirman, وَجَعَلْنَا اللَّيْلَ لِبَاساً“dan Kami jadikan malam sebagai pakaian. [An Naba’ : 10]Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan,فإن النبي صلى الله عليه وسلم كان يكره النوم قبل صلاة العشاء والحديث بعدها وإذا أطال الإنسان السهر فإنه لا يعطي بدنه حظه من النوم، ولا يقوم لصلاة الصبح، إلا وهو كسلان تعبان، ثم ينام في أول نهاره عن مصالحة الدينية والدنيوية، والنوم الطويل في أول النهار يؤدي إلى فوات مصالح كثيرة“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membenci tidur sebelum isya dan berbincang-bincang (tidak bermanfaat) setelahnya. Jika seseorang begadang semalaman dan tidak memberikan hak tidur kepada badannya, bahkan tidak shalat subuh kecuali bangn dengan tubuh yang lelah dan malas, kemudian tidur di awal hari, maka ia telah kehilangan mashlahat yang banyak.”[ Liqaa’ Asy syahri 1/333]  Pola kehidupan kita di zaman ini menyebabkan tidak memungkinkan melakukan sunnah ini terus-menerus, yaitu langsung tidur setelah isya, akan tetapi hendaknya seorang muslim pernah sesekali melakukan sunnah tidur setelah isya agar lebih mudah bangun shalat malam Baca Juga:Demikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id

Waktu Tidur Ideal Seorang Muslim

Waktu Tidur Setelah Shalat IsyaWaktu tidur ideal bagi seorang muslim adalah langsung tidur sebisa mungkin setelah shalat Isya, akan tetapi apabila ada kegiatan yang lebih mashlahat dan untuk kebaikan, ia boleh melakukan aktivitas yang bermanfaat setelah shalat isya seperti belajar, menerima tamu, berbincang-bincang dengan  keluarganya, tentu hendaknya tidak begadang sampai larut.Baca Juga: Adab-Adab Ketika Bangun TidurDalil tidur setelah isya berdasarkan hadits makruhnya berbincang-bincang setelah shalat Isya, Dari Abu Barzah radhiallahu ‘anhuأنَّ رسولَ الله – صلى الله عليه وسلم – كان يكرهُ النَّومَ قَبْلَ العِشَاءِ والحَديثَ بَعْدَهَا “Bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyukai tidur sebelum shalat ‘Isya’ dan berbincang-bincang setelahnya.” [HR. Bukhatri & Muslim]Syaikh Abdulah Al-Faqih menjelaskan,فقد كان النبي صلى الله عليه وسلم ينام أول الليل بعد العشاء، إذ كان يكره النوم قبل العشاء والحديث بعدها“Adalah kebiasaan Nabis shallallahu ‘alaihi wa sallam tidur di awal malam setelah salat Isya, karena dimakruhkan tidur sebelum shalat Isya dan berbincang-bincang setelahnya.” [Fatawa As-Syabakiyyah no. 251950]Ibnul Qayyim menjelaskan bahwa tidur di awal malam bermanfaat bagi kesehatan, beliau berkata:وأنفع النوم : ما كان عند شدة الحاجة إليه ، ونوم أول الليل أحمد وأنفع من آخره“Tidur yang paling bermanfaat adalah tidur ketika sangat mengantuk, tidur di awal malam paling baik dan paling bermanfaat dari lainnya.” [Madarijus Salikin 1/459-460]Baca Juga: Apakah Penduduk Surga Mengalami Tidur?Berbincang-Bincang Setelah IsyaAn-Nawawi menjelaskan bahwa hukum asal berbincang-bincang setelah isya adalah makruh, akan tetapi apabila ada mashlahat dengan berbincang-bincang maka tidak diperbolehkan. Beliau berkata:قال العلماء : والمكروه من الحديث بعد العشاء هو ما كان في الأمور التي لا مصلحة فيها ، أما ما فيه مصلحة وخير فلا كراهة فيه ، وذلك كمدارسة العلم وحكايات الصالحين ومحادثة الضيف والعروس للتأنيس ومحادثة الرجل أهله وأولاده للملاطفة والحاجة ومحادثة المسافرين“Para ulama berkata: makruh hukumnya berbincang-bincang setelah Isya, apabila pada perkara yang tidak ada mashlahatnya. Adapun apabila ada mashlahatnya maka baik dan bukan makruh. Misalnya seperti mempelajari ilmu, menceritakan kisah orang shlaih, berbincang-bincang dengan tamu, acara pernikahan, berbincang-bincang dan beramah-tamah dengan istri dan anak-anaknya dan perbincangan antar musafir.” [Syarah Muslim, 5/149]Baca Juga: Sudah Bangun Shubuh, Masih Lanjut TidurCatatan Penting Hendaknya berbincang-bincang setelah Isya tidak sampai begadang, karena Allah menjadikan malam sebagai waktu istirahat utama. Allah berfirman, وَجَعَلْنَا اللَّيْلَ لِبَاساً“dan Kami jadikan malam sebagai pakaian. [An Naba’ : 10]Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan,فإن النبي صلى الله عليه وسلم كان يكره النوم قبل صلاة العشاء والحديث بعدها وإذا أطال الإنسان السهر فإنه لا يعطي بدنه حظه من النوم، ولا يقوم لصلاة الصبح، إلا وهو كسلان تعبان، ثم ينام في أول نهاره عن مصالحة الدينية والدنيوية، والنوم الطويل في أول النهار يؤدي إلى فوات مصالح كثيرة“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membenci tidur sebelum isya dan berbincang-bincang (tidak bermanfaat) setelahnya. Jika seseorang begadang semalaman dan tidak memberikan hak tidur kepada badannya, bahkan tidak shalat subuh kecuali bangn dengan tubuh yang lelah dan malas, kemudian tidur di awal hari, maka ia telah kehilangan mashlahat yang banyak.”[ Liqaa’ Asy syahri 1/333]  Pola kehidupan kita di zaman ini menyebabkan tidak memungkinkan melakukan sunnah ini terus-menerus, yaitu langsung tidur setelah isya, akan tetapi hendaknya seorang muslim pernah sesekali melakukan sunnah tidur setelah isya agar lebih mudah bangun shalat malam Baca Juga:Demikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id
Waktu Tidur Setelah Shalat IsyaWaktu tidur ideal bagi seorang muslim adalah langsung tidur sebisa mungkin setelah shalat Isya, akan tetapi apabila ada kegiatan yang lebih mashlahat dan untuk kebaikan, ia boleh melakukan aktivitas yang bermanfaat setelah shalat isya seperti belajar, menerima tamu, berbincang-bincang dengan  keluarganya, tentu hendaknya tidak begadang sampai larut.Baca Juga: Adab-Adab Ketika Bangun TidurDalil tidur setelah isya berdasarkan hadits makruhnya berbincang-bincang setelah shalat Isya, Dari Abu Barzah radhiallahu ‘anhuأنَّ رسولَ الله – صلى الله عليه وسلم – كان يكرهُ النَّومَ قَبْلَ العِشَاءِ والحَديثَ بَعْدَهَا “Bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyukai tidur sebelum shalat ‘Isya’ dan berbincang-bincang setelahnya.” [HR. Bukhatri & Muslim]Syaikh Abdulah Al-Faqih menjelaskan,فقد كان النبي صلى الله عليه وسلم ينام أول الليل بعد العشاء، إذ كان يكره النوم قبل العشاء والحديث بعدها“Adalah kebiasaan Nabis shallallahu ‘alaihi wa sallam tidur di awal malam setelah salat Isya, karena dimakruhkan tidur sebelum shalat Isya dan berbincang-bincang setelahnya.” [Fatawa As-Syabakiyyah no. 251950]Ibnul Qayyim menjelaskan bahwa tidur di awal malam bermanfaat bagi kesehatan, beliau berkata:وأنفع النوم : ما كان عند شدة الحاجة إليه ، ونوم أول الليل أحمد وأنفع من آخره“Tidur yang paling bermanfaat adalah tidur ketika sangat mengantuk, tidur di awal malam paling baik dan paling bermanfaat dari lainnya.” [Madarijus Salikin 1/459-460]Baca Juga: Apakah Penduduk Surga Mengalami Tidur?Berbincang-Bincang Setelah IsyaAn-Nawawi menjelaskan bahwa hukum asal berbincang-bincang setelah isya adalah makruh, akan tetapi apabila ada mashlahat dengan berbincang-bincang maka tidak diperbolehkan. Beliau berkata:قال العلماء : والمكروه من الحديث بعد العشاء هو ما كان في الأمور التي لا مصلحة فيها ، أما ما فيه مصلحة وخير فلا كراهة فيه ، وذلك كمدارسة العلم وحكايات الصالحين ومحادثة الضيف والعروس للتأنيس ومحادثة الرجل أهله وأولاده للملاطفة والحاجة ومحادثة المسافرين“Para ulama berkata: makruh hukumnya berbincang-bincang setelah Isya, apabila pada perkara yang tidak ada mashlahatnya. Adapun apabila ada mashlahatnya maka baik dan bukan makruh. Misalnya seperti mempelajari ilmu, menceritakan kisah orang shlaih, berbincang-bincang dengan tamu, acara pernikahan, berbincang-bincang dan beramah-tamah dengan istri dan anak-anaknya dan perbincangan antar musafir.” [Syarah Muslim, 5/149]Baca Juga: Sudah Bangun Shubuh, Masih Lanjut TidurCatatan Penting Hendaknya berbincang-bincang setelah Isya tidak sampai begadang, karena Allah menjadikan malam sebagai waktu istirahat utama. Allah berfirman, وَجَعَلْنَا اللَّيْلَ لِبَاساً“dan Kami jadikan malam sebagai pakaian. [An Naba’ : 10]Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan,فإن النبي صلى الله عليه وسلم كان يكره النوم قبل صلاة العشاء والحديث بعدها وإذا أطال الإنسان السهر فإنه لا يعطي بدنه حظه من النوم، ولا يقوم لصلاة الصبح، إلا وهو كسلان تعبان، ثم ينام في أول نهاره عن مصالحة الدينية والدنيوية، والنوم الطويل في أول النهار يؤدي إلى فوات مصالح كثيرة“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membenci tidur sebelum isya dan berbincang-bincang (tidak bermanfaat) setelahnya. Jika seseorang begadang semalaman dan tidak memberikan hak tidur kepada badannya, bahkan tidak shalat subuh kecuali bangn dengan tubuh yang lelah dan malas, kemudian tidur di awal hari, maka ia telah kehilangan mashlahat yang banyak.”[ Liqaa’ Asy syahri 1/333]  Pola kehidupan kita di zaman ini menyebabkan tidak memungkinkan melakukan sunnah ini terus-menerus, yaitu langsung tidur setelah isya, akan tetapi hendaknya seorang muslim pernah sesekali melakukan sunnah tidur setelah isya agar lebih mudah bangun shalat malam Baca Juga:Demikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id


Waktu Tidur Setelah Shalat IsyaWaktu tidur ideal bagi seorang muslim adalah langsung tidur sebisa mungkin setelah shalat Isya, akan tetapi apabila ada kegiatan yang lebih mashlahat dan untuk kebaikan, ia boleh melakukan aktivitas yang bermanfaat setelah shalat isya seperti belajar, menerima tamu, berbincang-bincang dengan  keluarganya, tentu hendaknya tidak begadang sampai larut.Baca Juga: Adab-Adab Ketika Bangun TidurDalil tidur setelah isya berdasarkan hadits makruhnya berbincang-bincang setelah shalat Isya, Dari Abu Barzah radhiallahu ‘anhuأنَّ رسولَ الله – صلى الله عليه وسلم – كان يكرهُ النَّومَ قَبْلَ العِشَاءِ والحَديثَ بَعْدَهَا “Bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyukai tidur sebelum shalat ‘Isya’ dan berbincang-bincang setelahnya.” [HR. Bukhatri & Muslim]Syaikh Abdulah Al-Faqih menjelaskan,فقد كان النبي صلى الله عليه وسلم ينام أول الليل بعد العشاء، إذ كان يكره النوم قبل العشاء والحديث بعدها“Adalah kebiasaan Nabis shallallahu ‘alaihi wa sallam tidur di awal malam setelah salat Isya, karena dimakruhkan tidur sebelum shalat Isya dan berbincang-bincang setelahnya.” [Fatawa As-Syabakiyyah no. 251950]Ibnul Qayyim menjelaskan bahwa tidur di awal malam bermanfaat bagi kesehatan, beliau berkata:وأنفع النوم : ما كان عند شدة الحاجة إليه ، ونوم أول الليل أحمد وأنفع من آخره“Tidur yang paling bermanfaat adalah tidur ketika sangat mengantuk, tidur di awal malam paling baik dan paling bermanfaat dari lainnya.” [Madarijus Salikin 1/459-460]Baca Juga: Apakah Penduduk Surga Mengalami Tidur?Berbincang-Bincang Setelah IsyaAn-Nawawi menjelaskan bahwa hukum asal berbincang-bincang setelah isya adalah makruh, akan tetapi apabila ada mashlahat dengan berbincang-bincang maka tidak diperbolehkan. Beliau berkata:قال العلماء : والمكروه من الحديث بعد العشاء هو ما كان في الأمور التي لا مصلحة فيها ، أما ما فيه مصلحة وخير فلا كراهة فيه ، وذلك كمدارسة العلم وحكايات الصالحين ومحادثة الضيف والعروس للتأنيس ومحادثة الرجل أهله وأولاده للملاطفة والحاجة ومحادثة المسافرين“Para ulama berkata: makruh hukumnya berbincang-bincang setelah Isya, apabila pada perkara yang tidak ada mashlahatnya. Adapun apabila ada mashlahatnya maka baik dan bukan makruh. Misalnya seperti mempelajari ilmu, menceritakan kisah orang shlaih, berbincang-bincang dengan tamu, acara pernikahan, berbincang-bincang dan beramah-tamah dengan istri dan anak-anaknya dan perbincangan antar musafir.” [Syarah Muslim, 5/149]Baca Juga: Sudah Bangun Shubuh, Masih Lanjut TidurCatatan Penting Hendaknya berbincang-bincang setelah Isya tidak sampai begadang, karena Allah menjadikan malam sebagai waktu istirahat utama. Allah berfirman, وَجَعَلْنَا اللَّيْلَ لِبَاساً“dan Kami jadikan malam sebagai pakaian. [An Naba’ : 10]Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan,فإن النبي صلى الله عليه وسلم كان يكره النوم قبل صلاة العشاء والحديث بعدها وإذا أطال الإنسان السهر فإنه لا يعطي بدنه حظه من النوم، ولا يقوم لصلاة الصبح، إلا وهو كسلان تعبان، ثم ينام في أول نهاره عن مصالحة الدينية والدنيوية، والنوم الطويل في أول النهار يؤدي إلى فوات مصالح كثيرة“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membenci tidur sebelum isya dan berbincang-bincang (tidak bermanfaat) setelahnya. Jika seseorang begadang semalaman dan tidak memberikan hak tidur kepada badannya, bahkan tidak shalat subuh kecuali bangn dengan tubuh yang lelah dan malas, kemudian tidur di awal hari, maka ia telah kehilangan mashlahat yang banyak.”[ Liqaa’ Asy syahri 1/333]  Pola kehidupan kita di zaman ini menyebabkan tidak memungkinkan melakukan sunnah ini terus-menerus, yaitu langsung tidur setelah isya, akan tetapi hendaknya seorang muslim pernah sesekali melakukan sunnah tidur setelah isya agar lebih mudah bangun shalat malam Baca Juga:Demikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id

Jangan Suka Melaknat (Bag. 1)

Salah satu akhlak buruk yang harus kita jauhi adalah suka melaknat. Laknat adalah (berdoa) menjauhkan orang lain dari rahmat Allah Ta’ala. Sifat suka melaknat merupakan akhlak tercela yang dapat mengurangi kesempurnaan iman. Hadits-Hadits Tentang Larangan MelaknatDari sahabat Tsaabit bin Adh-Dhakhak radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَلَعْنُ الْمُؤْمِنِ كَقَتْلِهِ“Melaknat seorang mukmin itu seperti membunuhnya.” (HR. Bukhari no. 6105 dan Muslim no. 110)Yang dimaksud dengan “seperti” dalam hadits di atas adalah sama-sama perbuatan dosa, meskipun level dosanya tentu saja berbeda di antara dua perbuatan dosa tersebut.Dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَا يَنْبَغِي لِصِدِّيقٍ أَنْ يَكُونَ لَعَّانًا“Tidak selayaknya orang yang jujur itu suka melaknat.” (HR. Muslim no. 2597)Dari sahabat Abu Darda’ radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَا يَكُونُ اللَّعَّانُونَ شُفَعَاءَ وَلَا شُهَدَاءَ، يَوْمَ الْقِيَامَةِ“Sesungguhnya para pelaknat itu tidak akan dapat menjadi syuhada’ (orang-orang yang menjadi saksi) dan tidak pula dapat memberi syafa’at pada hari kiamat kelak.” (HR. Muslim no. 2598)Dari sahabat Samurah bin Jundub radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَا تَلَاعَنُوا بِلَعْنَةِ اللَّهِ، وَلَا بِغَضَبِ اللَّهِ، وَلَا بِالنَّارِ“Janganlah saling melaknat dengan laknat Allah, jangan pula dengan murka-Nya, jangan pula dengan neraka.” (HR. Abu Dawud no. 4906 dan Tirmidzi no. 1976) [1]Baca Juga: Menjaga Lisan di Era Media SosialJenis-Jenis Ucapan LaknatDari hadits yang diriwayatkan dari sahabat Samurah bin Jundub radhiyallahu ‘anhu di atas, kita bisa memahami bahwa ada dua jenis ucapan laknat.Ucapan Laknat yang SharihUcapan laknat yang sharih (jelas-jelas mengucapkan laknat). Misalnya ucapan seseorang, “Semoga laknat Allah ditimpakan kepada si fulan.”Ucapan Laknat KinayahUcapan laknat kinayah (kiasan). Maksudnya, teks atau kalimatnya memang tidak mengatakan laknat, tetapi secara makna, sama saja dengan melaknat. Misalnya ucapan seseorang, “Murka Allah atasmu” atau “Semoga Engkau masuk neraka.”Dari sahabat Abu Darda’ radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ الْعَبْدَ إِذَا لَعَنَ شَيْئًا صَعِدَتِ اللَّعْنَةُ إِلَى السَّمَاءِ فَتُغْلَقُ أَبْوَابُ السَّمَاءِ دُونَهَا، ثُمَّ تَهْبِطُ إِلَى الْأَرْضِ فَتُغْلَقُ أَبْوَابُهَا دُونَهَا، ثُمَّ تَأْخُذُ يَمِينًا وَشِمَالًا، فَإِذَا لَمْ تَجِدْ مَسَاغًا رَجَعَتْ إِلَى الَّذِي لُعِنَ، فَإِنْ كَانَ لِذَلِكَ أَهْلًا وَإِلَّا رَجَعَتْ إِلَى قَائِلِهَا“Jika seorang hamba melaknat sesuatu, maka laknat itu akan naik ke langit, dan tertutuplah pintu-pintu langit di bawahnya. Kemudian laknat itu akan turun lagi ke bumi, namun pintu-pintu bumi telah tetutup. Laknat itu kemudian bergerak ke kanan dan ke kiri. Jika tidak mendapatkan tempat berlabuh, ia akan menghampiri orang yang dilaknat, jika orang itu memang layak dilaknat. Namun jika tidak, maka laknat itu akan kembali kepada orang yang melaknat.” (HR. Abu Dawud no. 4905, dinilai hasan oleh Al-Albani) Baca Juga: Lebih Utama Memulai Chat dengan Basmalah atau Salam?Dari sahabat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ada seseorang yang melaknat angin karena selendangnya diterbangkan oleh angin tersebut. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَا تَلْعَنْهَا، فَإِنَّهَا مَأْمُورَةٌ، وَإِنَّهُ مَنْ لَعَنَ شَيْئًا لَيْسَ لَهُ بِأَهْلٍ رَجَعَتِ اللَّعْنَةُ عَلَيْهِ“Janganlah Engkau melaknatnya, karena sesungguhnya dia diperintah (oleh Allah). Sungguh, orang yang melaknat sesuatu padahal dia tidak pantas mendapatkan laknat, maka laknat tersebut akan kembali kepada dirinya sendiri.” (HR. Abu Dawud no. 4908, Tirmidzi no. 1978) [2]Dari sahabat ‘Imran bin Hushain radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, “Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam suatu perjalanan, ada seorang wanita Anshar yang tengah mengendarai unta. Namun, unta yang sedang dikendarainya itu memberontak dengan tiba-tiba. Lalu dengan serta-merta wanita itu melaknat untanya. Ketika Rasulullah mendengar ucapan wanita itu, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, خُذُوا مَا عَلَيْهَا وَدَعُوهَا، فَإِنَّهَا مَلْعُونَةٌ“Turunkanlah beban di atas unta dan lepaskanlah unta tersebut, karena ia telah dilaknat.”‘Imran berkata, “Sepertinya sekarang saya melihat unta tersebut berjalan di tengah-tengah manusia, tanpa ada seorang pun yang mengganggunya.” (HR. Muslim no. 2595)Dari sahabat Abu Barzah Al Aslami radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Pada suatu ketika, seorang budak wanita sedang mengendarai unta dengan membawa perbekalan kaumnya. Lalu wanita tersebut melewati pegunungan yang sempit, hingga ketika dia melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dia berkata, “Hus, hus, Ya Allah, laknatlah unta ini!”Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَا تُصَاحِبْنَا نَاقَةٌ عَلَيْهَا لَعْنَةٌ“Kita tidak boleh menyertai unta yang (didoakan) mendapatkan laknat Allah.” (HR. Muslim no. 2596)Baca Juga:[Bersambung]***@Rumah Lendah, 16 Dzulhijjah 1440/17 Agustus 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan Kaki[1] Dalam Shahih Tirmidzi, Syaikh Al-Albani menyatakan bahwa sanad hadits ini shahih.[2] Dalam Shahih Sunan Abu Dawud, Syaikh Al-Albani menyatakan bahwa sanad hadits ini shahih.

Jangan Suka Melaknat (Bag. 1)

Salah satu akhlak buruk yang harus kita jauhi adalah suka melaknat. Laknat adalah (berdoa) menjauhkan orang lain dari rahmat Allah Ta’ala. Sifat suka melaknat merupakan akhlak tercela yang dapat mengurangi kesempurnaan iman. Hadits-Hadits Tentang Larangan MelaknatDari sahabat Tsaabit bin Adh-Dhakhak radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَلَعْنُ الْمُؤْمِنِ كَقَتْلِهِ“Melaknat seorang mukmin itu seperti membunuhnya.” (HR. Bukhari no. 6105 dan Muslim no. 110)Yang dimaksud dengan “seperti” dalam hadits di atas adalah sama-sama perbuatan dosa, meskipun level dosanya tentu saja berbeda di antara dua perbuatan dosa tersebut.Dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَا يَنْبَغِي لِصِدِّيقٍ أَنْ يَكُونَ لَعَّانًا“Tidak selayaknya orang yang jujur itu suka melaknat.” (HR. Muslim no. 2597)Dari sahabat Abu Darda’ radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَا يَكُونُ اللَّعَّانُونَ شُفَعَاءَ وَلَا شُهَدَاءَ، يَوْمَ الْقِيَامَةِ“Sesungguhnya para pelaknat itu tidak akan dapat menjadi syuhada’ (orang-orang yang menjadi saksi) dan tidak pula dapat memberi syafa’at pada hari kiamat kelak.” (HR. Muslim no. 2598)Dari sahabat Samurah bin Jundub radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَا تَلَاعَنُوا بِلَعْنَةِ اللَّهِ، وَلَا بِغَضَبِ اللَّهِ، وَلَا بِالنَّارِ“Janganlah saling melaknat dengan laknat Allah, jangan pula dengan murka-Nya, jangan pula dengan neraka.” (HR. Abu Dawud no. 4906 dan Tirmidzi no. 1976) [1]Baca Juga: Menjaga Lisan di Era Media SosialJenis-Jenis Ucapan LaknatDari hadits yang diriwayatkan dari sahabat Samurah bin Jundub radhiyallahu ‘anhu di atas, kita bisa memahami bahwa ada dua jenis ucapan laknat.Ucapan Laknat yang SharihUcapan laknat yang sharih (jelas-jelas mengucapkan laknat). Misalnya ucapan seseorang, “Semoga laknat Allah ditimpakan kepada si fulan.”Ucapan Laknat KinayahUcapan laknat kinayah (kiasan). Maksudnya, teks atau kalimatnya memang tidak mengatakan laknat, tetapi secara makna, sama saja dengan melaknat. Misalnya ucapan seseorang, “Murka Allah atasmu” atau “Semoga Engkau masuk neraka.”Dari sahabat Abu Darda’ radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ الْعَبْدَ إِذَا لَعَنَ شَيْئًا صَعِدَتِ اللَّعْنَةُ إِلَى السَّمَاءِ فَتُغْلَقُ أَبْوَابُ السَّمَاءِ دُونَهَا، ثُمَّ تَهْبِطُ إِلَى الْأَرْضِ فَتُغْلَقُ أَبْوَابُهَا دُونَهَا، ثُمَّ تَأْخُذُ يَمِينًا وَشِمَالًا، فَإِذَا لَمْ تَجِدْ مَسَاغًا رَجَعَتْ إِلَى الَّذِي لُعِنَ، فَإِنْ كَانَ لِذَلِكَ أَهْلًا وَإِلَّا رَجَعَتْ إِلَى قَائِلِهَا“Jika seorang hamba melaknat sesuatu, maka laknat itu akan naik ke langit, dan tertutuplah pintu-pintu langit di bawahnya. Kemudian laknat itu akan turun lagi ke bumi, namun pintu-pintu bumi telah tetutup. Laknat itu kemudian bergerak ke kanan dan ke kiri. Jika tidak mendapatkan tempat berlabuh, ia akan menghampiri orang yang dilaknat, jika orang itu memang layak dilaknat. Namun jika tidak, maka laknat itu akan kembali kepada orang yang melaknat.” (HR. Abu Dawud no. 4905, dinilai hasan oleh Al-Albani) Baca Juga: Lebih Utama Memulai Chat dengan Basmalah atau Salam?Dari sahabat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ada seseorang yang melaknat angin karena selendangnya diterbangkan oleh angin tersebut. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَا تَلْعَنْهَا، فَإِنَّهَا مَأْمُورَةٌ، وَإِنَّهُ مَنْ لَعَنَ شَيْئًا لَيْسَ لَهُ بِأَهْلٍ رَجَعَتِ اللَّعْنَةُ عَلَيْهِ“Janganlah Engkau melaknatnya, karena sesungguhnya dia diperintah (oleh Allah). Sungguh, orang yang melaknat sesuatu padahal dia tidak pantas mendapatkan laknat, maka laknat tersebut akan kembali kepada dirinya sendiri.” (HR. Abu Dawud no. 4908, Tirmidzi no. 1978) [2]Dari sahabat ‘Imran bin Hushain radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, “Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam suatu perjalanan, ada seorang wanita Anshar yang tengah mengendarai unta. Namun, unta yang sedang dikendarainya itu memberontak dengan tiba-tiba. Lalu dengan serta-merta wanita itu melaknat untanya. Ketika Rasulullah mendengar ucapan wanita itu, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, خُذُوا مَا عَلَيْهَا وَدَعُوهَا، فَإِنَّهَا مَلْعُونَةٌ“Turunkanlah beban di atas unta dan lepaskanlah unta tersebut, karena ia telah dilaknat.”‘Imran berkata, “Sepertinya sekarang saya melihat unta tersebut berjalan di tengah-tengah manusia, tanpa ada seorang pun yang mengganggunya.” (HR. Muslim no. 2595)Dari sahabat Abu Barzah Al Aslami radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Pada suatu ketika, seorang budak wanita sedang mengendarai unta dengan membawa perbekalan kaumnya. Lalu wanita tersebut melewati pegunungan yang sempit, hingga ketika dia melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dia berkata, “Hus, hus, Ya Allah, laknatlah unta ini!”Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَا تُصَاحِبْنَا نَاقَةٌ عَلَيْهَا لَعْنَةٌ“Kita tidak boleh menyertai unta yang (didoakan) mendapatkan laknat Allah.” (HR. Muslim no. 2596)Baca Juga:[Bersambung]***@Rumah Lendah, 16 Dzulhijjah 1440/17 Agustus 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan Kaki[1] Dalam Shahih Tirmidzi, Syaikh Al-Albani menyatakan bahwa sanad hadits ini shahih.[2] Dalam Shahih Sunan Abu Dawud, Syaikh Al-Albani menyatakan bahwa sanad hadits ini shahih.
Salah satu akhlak buruk yang harus kita jauhi adalah suka melaknat. Laknat adalah (berdoa) menjauhkan orang lain dari rahmat Allah Ta’ala. Sifat suka melaknat merupakan akhlak tercela yang dapat mengurangi kesempurnaan iman. Hadits-Hadits Tentang Larangan MelaknatDari sahabat Tsaabit bin Adh-Dhakhak radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَلَعْنُ الْمُؤْمِنِ كَقَتْلِهِ“Melaknat seorang mukmin itu seperti membunuhnya.” (HR. Bukhari no. 6105 dan Muslim no. 110)Yang dimaksud dengan “seperti” dalam hadits di atas adalah sama-sama perbuatan dosa, meskipun level dosanya tentu saja berbeda di antara dua perbuatan dosa tersebut.Dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَا يَنْبَغِي لِصِدِّيقٍ أَنْ يَكُونَ لَعَّانًا“Tidak selayaknya orang yang jujur itu suka melaknat.” (HR. Muslim no. 2597)Dari sahabat Abu Darda’ radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَا يَكُونُ اللَّعَّانُونَ شُفَعَاءَ وَلَا شُهَدَاءَ، يَوْمَ الْقِيَامَةِ“Sesungguhnya para pelaknat itu tidak akan dapat menjadi syuhada’ (orang-orang yang menjadi saksi) dan tidak pula dapat memberi syafa’at pada hari kiamat kelak.” (HR. Muslim no. 2598)Dari sahabat Samurah bin Jundub radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَا تَلَاعَنُوا بِلَعْنَةِ اللَّهِ، وَلَا بِغَضَبِ اللَّهِ، وَلَا بِالنَّارِ“Janganlah saling melaknat dengan laknat Allah, jangan pula dengan murka-Nya, jangan pula dengan neraka.” (HR. Abu Dawud no. 4906 dan Tirmidzi no. 1976) [1]Baca Juga: Menjaga Lisan di Era Media SosialJenis-Jenis Ucapan LaknatDari hadits yang diriwayatkan dari sahabat Samurah bin Jundub radhiyallahu ‘anhu di atas, kita bisa memahami bahwa ada dua jenis ucapan laknat.Ucapan Laknat yang SharihUcapan laknat yang sharih (jelas-jelas mengucapkan laknat). Misalnya ucapan seseorang, “Semoga laknat Allah ditimpakan kepada si fulan.”Ucapan Laknat KinayahUcapan laknat kinayah (kiasan). Maksudnya, teks atau kalimatnya memang tidak mengatakan laknat, tetapi secara makna, sama saja dengan melaknat. Misalnya ucapan seseorang, “Murka Allah atasmu” atau “Semoga Engkau masuk neraka.”Dari sahabat Abu Darda’ radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ الْعَبْدَ إِذَا لَعَنَ شَيْئًا صَعِدَتِ اللَّعْنَةُ إِلَى السَّمَاءِ فَتُغْلَقُ أَبْوَابُ السَّمَاءِ دُونَهَا، ثُمَّ تَهْبِطُ إِلَى الْأَرْضِ فَتُغْلَقُ أَبْوَابُهَا دُونَهَا، ثُمَّ تَأْخُذُ يَمِينًا وَشِمَالًا، فَإِذَا لَمْ تَجِدْ مَسَاغًا رَجَعَتْ إِلَى الَّذِي لُعِنَ، فَإِنْ كَانَ لِذَلِكَ أَهْلًا وَإِلَّا رَجَعَتْ إِلَى قَائِلِهَا“Jika seorang hamba melaknat sesuatu, maka laknat itu akan naik ke langit, dan tertutuplah pintu-pintu langit di bawahnya. Kemudian laknat itu akan turun lagi ke bumi, namun pintu-pintu bumi telah tetutup. Laknat itu kemudian bergerak ke kanan dan ke kiri. Jika tidak mendapatkan tempat berlabuh, ia akan menghampiri orang yang dilaknat, jika orang itu memang layak dilaknat. Namun jika tidak, maka laknat itu akan kembali kepada orang yang melaknat.” (HR. Abu Dawud no. 4905, dinilai hasan oleh Al-Albani) Baca Juga: Lebih Utama Memulai Chat dengan Basmalah atau Salam?Dari sahabat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ada seseorang yang melaknat angin karena selendangnya diterbangkan oleh angin tersebut. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَا تَلْعَنْهَا، فَإِنَّهَا مَأْمُورَةٌ، وَإِنَّهُ مَنْ لَعَنَ شَيْئًا لَيْسَ لَهُ بِأَهْلٍ رَجَعَتِ اللَّعْنَةُ عَلَيْهِ“Janganlah Engkau melaknatnya, karena sesungguhnya dia diperintah (oleh Allah). Sungguh, orang yang melaknat sesuatu padahal dia tidak pantas mendapatkan laknat, maka laknat tersebut akan kembali kepada dirinya sendiri.” (HR. Abu Dawud no. 4908, Tirmidzi no. 1978) [2]Dari sahabat ‘Imran bin Hushain radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, “Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam suatu perjalanan, ada seorang wanita Anshar yang tengah mengendarai unta. Namun, unta yang sedang dikendarainya itu memberontak dengan tiba-tiba. Lalu dengan serta-merta wanita itu melaknat untanya. Ketika Rasulullah mendengar ucapan wanita itu, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, خُذُوا مَا عَلَيْهَا وَدَعُوهَا، فَإِنَّهَا مَلْعُونَةٌ“Turunkanlah beban di atas unta dan lepaskanlah unta tersebut, karena ia telah dilaknat.”‘Imran berkata, “Sepertinya sekarang saya melihat unta tersebut berjalan di tengah-tengah manusia, tanpa ada seorang pun yang mengganggunya.” (HR. Muslim no. 2595)Dari sahabat Abu Barzah Al Aslami radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Pada suatu ketika, seorang budak wanita sedang mengendarai unta dengan membawa perbekalan kaumnya. Lalu wanita tersebut melewati pegunungan yang sempit, hingga ketika dia melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dia berkata, “Hus, hus, Ya Allah, laknatlah unta ini!”Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَا تُصَاحِبْنَا نَاقَةٌ عَلَيْهَا لَعْنَةٌ“Kita tidak boleh menyertai unta yang (didoakan) mendapatkan laknat Allah.” (HR. Muslim no. 2596)Baca Juga:[Bersambung]***@Rumah Lendah, 16 Dzulhijjah 1440/17 Agustus 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan Kaki[1] Dalam Shahih Tirmidzi, Syaikh Al-Albani menyatakan bahwa sanad hadits ini shahih.[2] Dalam Shahih Sunan Abu Dawud, Syaikh Al-Albani menyatakan bahwa sanad hadits ini shahih.


Salah satu akhlak buruk yang harus kita jauhi adalah suka melaknat. Laknat adalah (berdoa) menjauhkan orang lain dari rahmat Allah Ta’ala. Sifat suka melaknat merupakan akhlak tercela yang dapat mengurangi kesempurnaan iman. Hadits-Hadits Tentang Larangan MelaknatDari sahabat Tsaabit bin Adh-Dhakhak radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَلَعْنُ الْمُؤْمِنِ كَقَتْلِهِ“Melaknat seorang mukmin itu seperti membunuhnya.” (HR. Bukhari no. 6105 dan Muslim no. 110)Yang dimaksud dengan “seperti” dalam hadits di atas adalah sama-sama perbuatan dosa, meskipun level dosanya tentu saja berbeda di antara dua perbuatan dosa tersebut.Dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَا يَنْبَغِي لِصِدِّيقٍ أَنْ يَكُونَ لَعَّانًا“Tidak selayaknya orang yang jujur itu suka melaknat.” (HR. Muslim no. 2597)Dari sahabat Abu Darda’ radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَا يَكُونُ اللَّعَّانُونَ شُفَعَاءَ وَلَا شُهَدَاءَ، يَوْمَ الْقِيَامَةِ“Sesungguhnya para pelaknat itu tidak akan dapat menjadi syuhada’ (orang-orang yang menjadi saksi) dan tidak pula dapat memberi syafa’at pada hari kiamat kelak.” (HR. Muslim no. 2598)Dari sahabat Samurah bin Jundub radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَا تَلَاعَنُوا بِلَعْنَةِ اللَّهِ، وَلَا بِغَضَبِ اللَّهِ، وَلَا بِالنَّارِ“Janganlah saling melaknat dengan laknat Allah, jangan pula dengan murka-Nya, jangan pula dengan neraka.” (HR. Abu Dawud no. 4906 dan Tirmidzi no. 1976) [1]Baca Juga: Menjaga Lisan di Era Media SosialJenis-Jenis Ucapan LaknatDari hadits yang diriwayatkan dari sahabat Samurah bin Jundub radhiyallahu ‘anhu di atas, kita bisa memahami bahwa ada dua jenis ucapan laknat.Ucapan Laknat yang SharihUcapan laknat yang sharih (jelas-jelas mengucapkan laknat). Misalnya ucapan seseorang, “Semoga laknat Allah ditimpakan kepada si fulan.”Ucapan Laknat KinayahUcapan laknat kinayah (kiasan). Maksudnya, teks atau kalimatnya memang tidak mengatakan laknat, tetapi secara makna, sama saja dengan melaknat. Misalnya ucapan seseorang, “Murka Allah atasmu” atau “Semoga Engkau masuk neraka.”Dari sahabat Abu Darda’ radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ الْعَبْدَ إِذَا لَعَنَ شَيْئًا صَعِدَتِ اللَّعْنَةُ إِلَى السَّمَاءِ فَتُغْلَقُ أَبْوَابُ السَّمَاءِ دُونَهَا، ثُمَّ تَهْبِطُ إِلَى الْأَرْضِ فَتُغْلَقُ أَبْوَابُهَا دُونَهَا، ثُمَّ تَأْخُذُ يَمِينًا وَشِمَالًا، فَإِذَا لَمْ تَجِدْ مَسَاغًا رَجَعَتْ إِلَى الَّذِي لُعِنَ، فَإِنْ كَانَ لِذَلِكَ أَهْلًا وَإِلَّا رَجَعَتْ إِلَى قَائِلِهَا“Jika seorang hamba melaknat sesuatu, maka laknat itu akan naik ke langit, dan tertutuplah pintu-pintu langit di bawahnya. Kemudian laknat itu akan turun lagi ke bumi, namun pintu-pintu bumi telah tetutup. Laknat itu kemudian bergerak ke kanan dan ke kiri. Jika tidak mendapatkan tempat berlabuh, ia akan menghampiri orang yang dilaknat, jika orang itu memang layak dilaknat. Namun jika tidak, maka laknat itu akan kembali kepada orang yang melaknat.” (HR. Abu Dawud no. 4905, dinilai hasan oleh Al-Albani) Baca Juga: Lebih Utama Memulai Chat dengan Basmalah atau Salam?Dari sahabat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ada seseorang yang melaknat angin karena selendangnya diterbangkan oleh angin tersebut. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَا تَلْعَنْهَا، فَإِنَّهَا مَأْمُورَةٌ، وَإِنَّهُ مَنْ لَعَنَ شَيْئًا لَيْسَ لَهُ بِأَهْلٍ رَجَعَتِ اللَّعْنَةُ عَلَيْهِ“Janganlah Engkau melaknatnya, karena sesungguhnya dia diperintah (oleh Allah). Sungguh, orang yang melaknat sesuatu padahal dia tidak pantas mendapatkan laknat, maka laknat tersebut akan kembali kepada dirinya sendiri.” (HR. Abu Dawud no. 4908, Tirmidzi no. 1978) [2]Dari sahabat ‘Imran bin Hushain radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, “Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam suatu perjalanan, ada seorang wanita Anshar yang tengah mengendarai unta. Namun, unta yang sedang dikendarainya itu memberontak dengan tiba-tiba. Lalu dengan serta-merta wanita itu melaknat untanya. Ketika Rasulullah mendengar ucapan wanita itu, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, خُذُوا مَا عَلَيْهَا وَدَعُوهَا، فَإِنَّهَا مَلْعُونَةٌ“Turunkanlah beban di atas unta dan lepaskanlah unta tersebut, karena ia telah dilaknat.”‘Imran berkata, “Sepertinya sekarang saya melihat unta tersebut berjalan di tengah-tengah manusia, tanpa ada seorang pun yang mengganggunya.” (HR. Muslim no. 2595)Dari sahabat Abu Barzah Al Aslami radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Pada suatu ketika, seorang budak wanita sedang mengendarai unta dengan membawa perbekalan kaumnya. Lalu wanita tersebut melewati pegunungan yang sempit, hingga ketika dia melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dia berkata, “Hus, hus, Ya Allah, laknatlah unta ini!”Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَا تُصَاحِبْنَا نَاقَةٌ عَلَيْهَا لَعْنَةٌ“Kita tidak boleh menyertai unta yang (didoakan) mendapatkan laknat Allah.” (HR. Muslim no. 2596)Baca Juga:[Bersambung]***@Rumah Lendah, 16 Dzulhijjah 1440/17 Agustus 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan Kaki[1] Dalam Shahih Tirmidzi, Syaikh Al-Albani menyatakan bahwa sanad hadits ini shahih.[2] Dalam Shahih Sunan Abu Dawud, Syaikh Al-Albani menyatakan bahwa sanad hadits ini shahih.

Rincian Hukum Tepuk Tangan

Islam adalah agama yang sempurna, yang mengatur setiap sendi kehidupan manusia. Urusan yang besar maupun yang kecil, kita temukan bimbingan Islam di dalamnya. Dalam tulisan singkat ini, kami akan membahas masalah rincian hukum tepuk tangan.Ibadah Orang-Orang Musyrik Jahiliyyah dengan Bertepuk TanganTepuk tangan merupakan salah tata cara ibadah orang-orang musyrik jajiliyyah. Allah Ta’ala berfirman,وَمَا كَانَ صَلَاتُهُمْ عِنْدَ الْبَيْتِ إِلَّا مُكَاءً وَتَصْدِيَةً فَذُوقُوا الْعَذَابَ بِمَا كُنْتُمْ تَكْفُرُونَ“Sembahyang mereka di sekitar baitullah itu, tidak lain hanyalah siulan dan tepukan tangan. Maka rasakanlah azab disebabkan kekafiranmu itu.” (QS. Al-Anfaal [8]: 35)Ibadah orang-orang musyrik di baitullah, berupa siulan dan tepuk tangan, mereka sebut dengan istilah “shalat” untuk mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala. Inilah hasil dari tipu daya setan atas mereka, yang menghias-hiasi perbuatan yang mereka lakukan sehingga tampak sebagai sebuah kebaikan yang mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala. Padahal, setiap ibadah haruslah berdasarkan tuntunan dari syariat, bukan hasil kreativitas dan olah pikir inovasi manusia. [1]Baca Juga: Budaya Suap: Tradisi Mendarah Daging Bangsa YahudiRincian Hukum Tepuk Tangan Berdasarkan ayat di atas, sebagian ulama mengatakan bahwa hukum tepuk tangan itu haram secara mutlak, karena mengandung unsur menyerupai (tasyabbuh) dengan orang-orang musyrik. Syaikh Dr. Shalih Al-Fauzan hafidzahullah berkata,“Dari ayat tersebut dapat diambil kesimpulan haramnya dua perkara ini, yaitu siulan dan tepuk tangan, meskipun seseorang tidak memaksudkannya dalam rangka ibadah. Hal ini karena perbuatan tersebut merupakan bentuk tasyabbuh dengan orang-orang musyrik.” [2]Tepuk tangan hanya dibolehkan untuk kaum wanita, itu pun hanya jika ada hajat (kebutuhan). Syaikh Dr. Shalih Al-Fauzan hafidzahullah berkata,“Tepuk tangan hanyalah dibolehkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk wanita secara khusus ketika ada hajat. Misalnya, mengingatkan imam ketika lupa dalam shalat. Hal ini karena dalam suara wanita -dalam kondisi ada kaum laki-laki- termasuk fitnah. Tidak boleh bagi kaum laki-laki untuk tasyabbuh dengan orang kafir, demikian pula dengan kaum wanita, dalam masalah tepuk tangan. Jika tepuk tangan bagi laki-laki itu tidak diperbolehkan meskipun ada hajat, yaitu mengingatkan imam jika lupa dalam shalat (karena kaum laki-laki hanyalah mengingatkan imam dengan mengucapkan tasbih), maka lebih-lebih lagi tidak boleh tepuk tangan jika tidak ada kebutuhan. Sehingga penjelasan ini adalah bantahan untuk kaum laki-laki yang bertepuk tangan dalam pertemuan-pertemuan, karena tasyabbuh dengan orang-orang kafir.” [3]Baca Juga: Apa Hukum Melakukan Acara Syirik Dengan Alasan Budaya?Diperbolehkannya tepuk tangan bagi wanita ketika shalat adalah berdasarkan hadits dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,التَّسْبِيحُ لِلرِّجَالِ، وَالتَّصْفِيقُ لِلنِّسَاءِ“Ucapan tasbih hanyalah buat laki-laki, sedangkan bertepuk tangan buat wanita.” (HR. Bukhari no. 1203 dan Muslim no. 422)Dari sahabat Sahal bin Sa’ad As-Sa’idi radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَا لِي رَأَيْتُكُمْ أَكْثَرْتُمُ التَّصْفِيقَ، مَنْ رَابَهُ شَيْءٌ فِي صَلاَتِهِ، فَلْيُسَبِّحْ فَإِنَّهُ إِذَا سَبَّحَ التُفِتَ إِلَيْهِ، وَإِنَّمَا التَّصْفِيقُ لِلنِّسَاءِ“Mengapa kalian tadi banyak bertepuk tangan? Barangsiapa menjadi makmum lalu merasa ada kekeliruan dalam shalat, hendaklah dia membaca tasbih. Karena jika dibacakan tasbih, dia (imam) akan memperhatikannya. Sedangkan tepuk tangan itu untuk wanita.” (HR. Bukhari no. 684 dan Muslim no. 421)Akan tetapi, pendapat yang lebih tepat adalah memberikan rincian terkait dengan hukum tepuk tangan, tidak mutlak haram untuk kaum laki-laki sebagaimana penjelasan di atas. Oleh karena itu, yang lebih tepat adalah memberikan rincian sebagai berikut. Rincian ini diberikan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah dalam syarh beliau untuk kitab Iqtidha’ Shirathal Mustaqim karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah.Baca Juga: Hukum Berbicara Ketika MakanTepuk Tangan dalam Rangka IbadahJika dalam rangka ibadah, maka haram, karena termasuk bid’ah. Contoh menjadikan tepuk tangan sebagai bagian dari ibadah adalah yang kita jumpai dari para pengikut thariqat shufiyyah yang bertepuk tangan ketika mereka mengamalkan dzikir-dzikir kepada Allah Ta’ala.Tepuk Tangan dalam Rangka Bersenang-SenangMenjadikan tepuk tangan sebagai bagian dari permainan dan senang-senang. Perbuatan semacam ini menyelisihi (merusak) muru’ah (nama baik atau kehormatan) seseorang. Termasuk dalam masalah ini adalah budaya tepuk tangan wanita di sebagian bangsa Arab setelah akad nikah. Namun ada catatan bahwa standar muru’ah itu berbeda-beda seiring dengan perbedaan negeri, jaman, dan status (kedudukan) seseorang. Sebagaimana pada jaman dahulu, makan di warung pinggir jalan merupakan perbuatan yang dinilai menodai muru’ah seorang penuntut ilmu (thalibul ‘ilmi).Oleh karena itu, jika tepuk tangan dalam permainan itu tidak merusak muru’ah seseorang di suatu jaman atau negeri tertentu, maka hal ini tidak mengapa. Namun jika dinilai merusak atau menodai muru’ah, maka selayaknya tidak dilakukan. Misalnya, seorang thalibul ‘ilmi yang bermain dengan loncat-loncat dan tepuk tangan, bisa jadi hal itu menodai muru’ah-nya sebagai seorang thalibul ‘ilmi.Baca Juga: Adab-Adab Berpakaian Bagi Muslim Dan MuslimahTepuk Tangan yang Menyelisihi SyariatTepuk tangan yang menyelisihi perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Misalnya, seorang laki-laki yang tepuk tangan untuk mengingatkan imam dalam shalat. Maka hal ini terlarang karena menyelisihi petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Tepuk Tangan dalam Rangka MenyemangatiJika dalam rangka menyemangati dan memberikan motivasi (agar makin semangat dalam suatu perlombaan), maka tidak masalah (boleh). Demikian juga untuk menunjukkan sikap setuju dengan orasi yang dia dengar.Tepuk tangan dengan tujuan semacam ini satu hal yang dibenci oleh sebagian ulama. Karena asal muasalnya adalah budaya yang diimpor dari luar kaum muslimin. Sehingga sepatutnya tidak dilakukan, namun kita tidak berani mengatakan hukumnya makruh ataupun haram karena hukum syar’i itu dibangun di atas dalil.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah ditanya tentang tepuk tangan untuk memberikan semangat bagi anak-anak sekolah dan selain mereka, apakah hal itu termasuk dalam tepuk tangan yang tercela?Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah kemudian menjawab,لا بأس في التصفيق في هذه المناسبات للتشجيع . والتصْدِية المذكورة في الآية (وَمَا كَانَ صَلاَتُهُمْ عِندَ الْبَيْتِ إِلاَّ مُكَاء وَتَصْدِيَةً) تتعلق بالعبادة فهي محرمة ممنوعة فيها أما ما يقع في الحفلات فليس من هذا الباب كما ظهر لنا .“Tidak masalah dengan tepuk tangan dalam kondisi ini untuk memberikan semangat (motivasi). Adapun tepuk tangan yang disebutkan dalam ayat (yang artinya), “Sembahyang mereka di sekitar baitullah itu, lain tidak hanyalah siulan dan tepukan tangan” (QS. Al-Anfaal [8]: 35), maka hal itu berkaitan dengan (menjadikannya sebagai) ibadah. Dalam kondisi tersebut (dijadikan sebagai ibadah), maka haram dan terlarang. Adapun tepuk tangan yang terjadi dalam perkumpulan-perkumpulan, maka tidak termasuk dalam bab ini (ibadah) sebagaimana yang tampak dalam pandangan kami.” [4]Terkait dengan masalah tasyabbuh, sesuatu yang telah tersebar di tengah-tengah kaum muslimin dan selain mereka, hal itu berarti tidak lagi menjadi ciri khas orang-orang kafir. Sehingga tidak tepat kalau dinilai tasyabbuh dengan mereka. [5]Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Lendah, 24 Dzulqa’dah 1440/21 Juli 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan Kaki[1] Lihat Syarh Al-Masail Al-Jahiliyyah hal. 104, karya Syaikh Dr. Shalih Al-Fauzan hafidzahullah.[2] Idem., hal. 105.[3] Idem., hal. 105.[4] Tsamaraatu At-Tadwiin min Masaaili Ibnu ‘Utsaimin, 1: 127 (Maktabah Asy-Syamilah)[5] Idem., 1: 127 (Maktabah Asy-Syamilah)

Rincian Hukum Tepuk Tangan

Islam adalah agama yang sempurna, yang mengatur setiap sendi kehidupan manusia. Urusan yang besar maupun yang kecil, kita temukan bimbingan Islam di dalamnya. Dalam tulisan singkat ini, kami akan membahas masalah rincian hukum tepuk tangan.Ibadah Orang-Orang Musyrik Jahiliyyah dengan Bertepuk TanganTepuk tangan merupakan salah tata cara ibadah orang-orang musyrik jajiliyyah. Allah Ta’ala berfirman,وَمَا كَانَ صَلَاتُهُمْ عِنْدَ الْبَيْتِ إِلَّا مُكَاءً وَتَصْدِيَةً فَذُوقُوا الْعَذَابَ بِمَا كُنْتُمْ تَكْفُرُونَ“Sembahyang mereka di sekitar baitullah itu, tidak lain hanyalah siulan dan tepukan tangan. Maka rasakanlah azab disebabkan kekafiranmu itu.” (QS. Al-Anfaal [8]: 35)Ibadah orang-orang musyrik di baitullah, berupa siulan dan tepuk tangan, mereka sebut dengan istilah “shalat” untuk mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala. Inilah hasil dari tipu daya setan atas mereka, yang menghias-hiasi perbuatan yang mereka lakukan sehingga tampak sebagai sebuah kebaikan yang mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala. Padahal, setiap ibadah haruslah berdasarkan tuntunan dari syariat, bukan hasil kreativitas dan olah pikir inovasi manusia. [1]Baca Juga: Budaya Suap: Tradisi Mendarah Daging Bangsa YahudiRincian Hukum Tepuk Tangan Berdasarkan ayat di atas, sebagian ulama mengatakan bahwa hukum tepuk tangan itu haram secara mutlak, karena mengandung unsur menyerupai (tasyabbuh) dengan orang-orang musyrik. Syaikh Dr. Shalih Al-Fauzan hafidzahullah berkata,“Dari ayat tersebut dapat diambil kesimpulan haramnya dua perkara ini, yaitu siulan dan tepuk tangan, meskipun seseorang tidak memaksudkannya dalam rangka ibadah. Hal ini karena perbuatan tersebut merupakan bentuk tasyabbuh dengan orang-orang musyrik.” [2]Tepuk tangan hanya dibolehkan untuk kaum wanita, itu pun hanya jika ada hajat (kebutuhan). Syaikh Dr. Shalih Al-Fauzan hafidzahullah berkata,“Tepuk tangan hanyalah dibolehkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk wanita secara khusus ketika ada hajat. Misalnya, mengingatkan imam ketika lupa dalam shalat. Hal ini karena dalam suara wanita -dalam kondisi ada kaum laki-laki- termasuk fitnah. Tidak boleh bagi kaum laki-laki untuk tasyabbuh dengan orang kafir, demikian pula dengan kaum wanita, dalam masalah tepuk tangan. Jika tepuk tangan bagi laki-laki itu tidak diperbolehkan meskipun ada hajat, yaitu mengingatkan imam jika lupa dalam shalat (karena kaum laki-laki hanyalah mengingatkan imam dengan mengucapkan tasbih), maka lebih-lebih lagi tidak boleh tepuk tangan jika tidak ada kebutuhan. Sehingga penjelasan ini adalah bantahan untuk kaum laki-laki yang bertepuk tangan dalam pertemuan-pertemuan, karena tasyabbuh dengan orang-orang kafir.” [3]Baca Juga: Apa Hukum Melakukan Acara Syirik Dengan Alasan Budaya?Diperbolehkannya tepuk tangan bagi wanita ketika shalat adalah berdasarkan hadits dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,التَّسْبِيحُ لِلرِّجَالِ، وَالتَّصْفِيقُ لِلنِّسَاءِ“Ucapan tasbih hanyalah buat laki-laki, sedangkan bertepuk tangan buat wanita.” (HR. Bukhari no. 1203 dan Muslim no. 422)Dari sahabat Sahal bin Sa’ad As-Sa’idi radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَا لِي رَأَيْتُكُمْ أَكْثَرْتُمُ التَّصْفِيقَ، مَنْ رَابَهُ شَيْءٌ فِي صَلاَتِهِ، فَلْيُسَبِّحْ فَإِنَّهُ إِذَا سَبَّحَ التُفِتَ إِلَيْهِ، وَإِنَّمَا التَّصْفِيقُ لِلنِّسَاءِ“Mengapa kalian tadi banyak bertepuk tangan? Barangsiapa menjadi makmum lalu merasa ada kekeliruan dalam shalat, hendaklah dia membaca tasbih. Karena jika dibacakan tasbih, dia (imam) akan memperhatikannya. Sedangkan tepuk tangan itu untuk wanita.” (HR. Bukhari no. 684 dan Muslim no. 421)Akan tetapi, pendapat yang lebih tepat adalah memberikan rincian terkait dengan hukum tepuk tangan, tidak mutlak haram untuk kaum laki-laki sebagaimana penjelasan di atas. Oleh karena itu, yang lebih tepat adalah memberikan rincian sebagai berikut. Rincian ini diberikan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah dalam syarh beliau untuk kitab Iqtidha’ Shirathal Mustaqim karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah.Baca Juga: Hukum Berbicara Ketika MakanTepuk Tangan dalam Rangka IbadahJika dalam rangka ibadah, maka haram, karena termasuk bid’ah. Contoh menjadikan tepuk tangan sebagai bagian dari ibadah adalah yang kita jumpai dari para pengikut thariqat shufiyyah yang bertepuk tangan ketika mereka mengamalkan dzikir-dzikir kepada Allah Ta’ala.Tepuk Tangan dalam Rangka Bersenang-SenangMenjadikan tepuk tangan sebagai bagian dari permainan dan senang-senang. Perbuatan semacam ini menyelisihi (merusak) muru’ah (nama baik atau kehormatan) seseorang. Termasuk dalam masalah ini adalah budaya tepuk tangan wanita di sebagian bangsa Arab setelah akad nikah. Namun ada catatan bahwa standar muru’ah itu berbeda-beda seiring dengan perbedaan negeri, jaman, dan status (kedudukan) seseorang. Sebagaimana pada jaman dahulu, makan di warung pinggir jalan merupakan perbuatan yang dinilai menodai muru’ah seorang penuntut ilmu (thalibul ‘ilmi).Oleh karena itu, jika tepuk tangan dalam permainan itu tidak merusak muru’ah seseorang di suatu jaman atau negeri tertentu, maka hal ini tidak mengapa. Namun jika dinilai merusak atau menodai muru’ah, maka selayaknya tidak dilakukan. Misalnya, seorang thalibul ‘ilmi yang bermain dengan loncat-loncat dan tepuk tangan, bisa jadi hal itu menodai muru’ah-nya sebagai seorang thalibul ‘ilmi.Baca Juga: Adab-Adab Berpakaian Bagi Muslim Dan MuslimahTepuk Tangan yang Menyelisihi SyariatTepuk tangan yang menyelisihi perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Misalnya, seorang laki-laki yang tepuk tangan untuk mengingatkan imam dalam shalat. Maka hal ini terlarang karena menyelisihi petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Tepuk Tangan dalam Rangka MenyemangatiJika dalam rangka menyemangati dan memberikan motivasi (agar makin semangat dalam suatu perlombaan), maka tidak masalah (boleh). Demikian juga untuk menunjukkan sikap setuju dengan orasi yang dia dengar.Tepuk tangan dengan tujuan semacam ini satu hal yang dibenci oleh sebagian ulama. Karena asal muasalnya adalah budaya yang diimpor dari luar kaum muslimin. Sehingga sepatutnya tidak dilakukan, namun kita tidak berani mengatakan hukumnya makruh ataupun haram karena hukum syar’i itu dibangun di atas dalil.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah ditanya tentang tepuk tangan untuk memberikan semangat bagi anak-anak sekolah dan selain mereka, apakah hal itu termasuk dalam tepuk tangan yang tercela?Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah kemudian menjawab,لا بأس في التصفيق في هذه المناسبات للتشجيع . والتصْدِية المذكورة في الآية (وَمَا كَانَ صَلاَتُهُمْ عِندَ الْبَيْتِ إِلاَّ مُكَاء وَتَصْدِيَةً) تتعلق بالعبادة فهي محرمة ممنوعة فيها أما ما يقع في الحفلات فليس من هذا الباب كما ظهر لنا .“Tidak masalah dengan tepuk tangan dalam kondisi ini untuk memberikan semangat (motivasi). Adapun tepuk tangan yang disebutkan dalam ayat (yang artinya), “Sembahyang mereka di sekitar baitullah itu, lain tidak hanyalah siulan dan tepukan tangan” (QS. Al-Anfaal [8]: 35), maka hal itu berkaitan dengan (menjadikannya sebagai) ibadah. Dalam kondisi tersebut (dijadikan sebagai ibadah), maka haram dan terlarang. Adapun tepuk tangan yang terjadi dalam perkumpulan-perkumpulan, maka tidak termasuk dalam bab ini (ibadah) sebagaimana yang tampak dalam pandangan kami.” [4]Terkait dengan masalah tasyabbuh, sesuatu yang telah tersebar di tengah-tengah kaum muslimin dan selain mereka, hal itu berarti tidak lagi menjadi ciri khas orang-orang kafir. Sehingga tidak tepat kalau dinilai tasyabbuh dengan mereka. [5]Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Lendah, 24 Dzulqa’dah 1440/21 Juli 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan Kaki[1] Lihat Syarh Al-Masail Al-Jahiliyyah hal. 104, karya Syaikh Dr. Shalih Al-Fauzan hafidzahullah.[2] Idem., hal. 105.[3] Idem., hal. 105.[4] Tsamaraatu At-Tadwiin min Masaaili Ibnu ‘Utsaimin, 1: 127 (Maktabah Asy-Syamilah)[5] Idem., 1: 127 (Maktabah Asy-Syamilah)
Islam adalah agama yang sempurna, yang mengatur setiap sendi kehidupan manusia. Urusan yang besar maupun yang kecil, kita temukan bimbingan Islam di dalamnya. Dalam tulisan singkat ini, kami akan membahas masalah rincian hukum tepuk tangan.Ibadah Orang-Orang Musyrik Jahiliyyah dengan Bertepuk TanganTepuk tangan merupakan salah tata cara ibadah orang-orang musyrik jajiliyyah. Allah Ta’ala berfirman,وَمَا كَانَ صَلَاتُهُمْ عِنْدَ الْبَيْتِ إِلَّا مُكَاءً وَتَصْدِيَةً فَذُوقُوا الْعَذَابَ بِمَا كُنْتُمْ تَكْفُرُونَ“Sembahyang mereka di sekitar baitullah itu, tidak lain hanyalah siulan dan tepukan tangan. Maka rasakanlah azab disebabkan kekafiranmu itu.” (QS. Al-Anfaal [8]: 35)Ibadah orang-orang musyrik di baitullah, berupa siulan dan tepuk tangan, mereka sebut dengan istilah “shalat” untuk mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala. Inilah hasil dari tipu daya setan atas mereka, yang menghias-hiasi perbuatan yang mereka lakukan sehingga tampak sebagai sebuah kebaikan yang mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala. Padahal, setiap ibadah haruslah berdasarkan tuntunan dari syariat, bukan hasil kreativitas dan olah pikir inovasi manusia. [1]Baca Juga: Budaya Suap: Tradisi Mendarah Daging Bangsa YahudiRincian Hukum Tepuk Tangan Berdasarkan ayat di atas, sebagian ulama mengatakan bahwa hukum tepuk tangan itu haram secara mutlak, karena mengandung unsur menyerupai (tasyabbuh) dengan orang-orang musyrik. Syaikh Dr. Shalih Al-Fauzan hafidzahullah berkata,“Dari ayat tersebut dapat diambil kesimpulan haramnya dua perkara ini, yaitu siulan dan tepuk tangan, meskipun seseorang tidak memaksudkannya dalam rangka ibadah. Hal ini karena perbuatan tersebut merupakan bentuk tasyabbuh dengan orang-orang musyrik.” [2]Tepuk tangan hanya dibolehkan untuk kaum wanita, itu pun hanya jika ada hajat (kebutuhan). Syaikh Dr. Shalih Al-Fauzan hafidzahullah berkata,“Tepuk tangan hanyalah dibolehkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk wanita secara khusus ketika ada hajat. Misalnya, mengingatkan imam ketika lupa dalam shalat. Hal ini karena dalam suara wanita -dalam kondisi ada kaum laki-laki- termasuk fitnah. Tidak boleh bagi kaum laki-laki untuk tasyabbuh dengan orang kafir, demikian pula dengan kaum wanita, dalam masalah tepuk tangan. Jika tepuk tangan bagi laki-laki itu tidak diperbolehkan meskipun ada hajat, yaitu mengingatkan imam jika lupa dalam shalat (karena kaum laki-laki hanyalah mengingatkan imam dengan mengucapkan tasbih), maka lebih-lebih lagi tidak boleh tepuk tangan jika tidak ada kebutuhan. Sehingga penjelasan ini adalah bantahan untuk kaum laki-laki yang bertepuk tangan dalam pertemuan-pertemuan, karena tasyabbuh dengan orang-orang kafir.” [3]Baca Juga: Apa Hukum Melakukan Acara Syirik Dengan Alasan Budaya?Diperbolehkannya tepuk tangan bagi wanita ketika shalat adalah berdasarkan hadits dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,التَّسْبِيحُ لِلرِّجَالِ، وَالتَّصْفِيقُ لِلنِّسَاءِ“Ucapan tasbih hanyalah buat laki-laki, sedangkan bertepuk tangan buat wanita.” (HR. Bukhari no. 1203 dan Muslim no. 422)Dari sahabat Sahal bin Sa’ad As-Sa’idi radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَا لِي رَأَيْتُكُمْ أَكْثَرْتُمُ التَّصْفِيقَ، مَنْ رَابَهُ شَيْءٌ فِي صَلاَتِهِ، فَلْيُسَبِّحْ فَإِنَّهُ إِذَا سَبَّحَ التُفِتَ إِلَيْهِ، وَإِنَّمَا التَّصْفِيقُ لِلنِّسَاءِ“Mengapa kalian tadi banyak bertepuk tangan? Barangsiapa menjadi makmum lalu merasa ada kekeliruan dalam shalat, hendaklah dia membaca tasbih. Karena jika dibacakan tasbih, dia (imam) akan memperhatikannya. Sedangkan tepuk tangan itu untuk wanita.” (HR. Bukhari no. 684 dan Muslim no. 421)Akan tetapi, pendapat yang lebih tepat adalah memberikan rincian terkait dengan hukum tepuk tangan, tidak mutlak haram untuk kaum laki-laki sebagaimana penjelasan di atas. Oleh karena itu, yang lebih tepat adalah memberikan rincian sebagai berikut. Rincian ini diberikan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah dalam syarh beliau untuk kitab Iqtidha’ Shirathal Mustaqim karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah.Baca Juga: Hukum Berbicara Ketika MakanTepuk Tangan dalam Rangka IbadahJika dalam rangka ibadah, maka haram, karena termasuk bid’ah. Contoh menjadikan tepuk tangan sebagai bagian dari ibadah adalah yang kita jumpai dari para pengikut thariqat shufiyyah yang bertepuk tangan ketika mereka mengamalkan dzikir-dzikir kepada Allah Ta’ala.Tepuk Tangan dalam Rangka Bersenang-SenangMenjadikan tepuk tangan sebagai bagian dari permainan dan senang-senang. Perbuatan semacam ini menyelisihi (merusak) muru’ah (nama baik atau kehormatan) seseorang. Termasuk dalam masalah ini adalah budaya tepuk tangan wanita di sebagian bangsa Arab setelah akad nikah. Namun ada catatan bahwa standar muru’ah itu berbeda-beda seiring dengan perbedaan negeri, jaman, dan status (kedudukan) seseorang. Sebagaimana pada jaman dahulu, makan di warung pinggir jalan merupakan perbuatan yang dinilai menodai muru’ah seorang penuntut ilmu (thalibul ‘ilmi).Oleh karena itu, jika tepuk tangan dalam permainan itu tidak merusak muru’ah seseorang di suatu jaman atau negeri tertentu, maka hal ini tidak mengapa. Namun jika dinilai merusak atau menodai muru’ah, maka selayaknya tidak dilakukan. Misalnya, seorang thalibul ‘ilmi yang bermain dengan loncat-loncat dan tepuk tangan, bisa jadi hal itu menodai muru’ah-nya sebagai seorang thalibul ‘ilmi.Baca Juga: Adab-Adab Berpakaian Bagi Muslim Dan MuslimahTepuk Tangan yang Menyelisihi SyariatTepuk tangan yang menyelisihi perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Misalnya, seorang laki-laki yang tepuk tangan untuk mengingatkan imam dalam shalat. Maka hal ini terlarang karena menyelisihi petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Tepuk Tangan dalam Rangka MenyemangatiJika dalam rangka menyemangati dan memberikan motivasi (agar makin semangat dalam suatu perlombaan), maka tidak masalah (boleh). Demikian juga untuk menunjukkan sikap setuju dengan orasi yang dia dengar.Tepuk tangan dengan tujuan semacam ini satu hal yang dibenci oleh sebagian ulama. Karena asal muasalnya adalah budaya yang diimpor dari luar kaum muslimin. Sehingga sepatutnya tidak dilakukan, namun kita tidak berani mengatakan hukumnya makruh ataupun haram karena hukum syar’i itu dibangun di atas dalil.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah ditanya tentang tepuk tangan untuk memberikan semangat bagi anak-anak sekolah dan selain mereka, apakah hal itu termasuk dalam tepuk tangan yang tercela?Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah kemudian menjawab,لا بأس في التصفيق في هذه المناسبات للتشجيع . والتصْدِية المذكورة في الآية (وَمَا كَانَ صَلاَتُهُمْ عِندَ الْبَيْتِ إِلاَّ مُكَاء وَتَصْدِيَةً) تتعلق بالعبادة فهي محرمة ممنوعة فيها أما ما يقع في الحفلات فليس من هذا الباب كما ظهر لنا .“Tidak masalah dengan tepuk tangan dalam kondisi ini untuk memberikan semangat (motivasi). Adapun tepuk tangan yang disebutkan dalam ayat (yang artinya), “Sembahyang mereka di sekitar baitullah itu, lain tidak hanyalah siulan dan tepukan tangan” (QS. Al-Anfaal [8]: 35), maka hal itu berkaitan dengan (menjadikannya sebagai) ibadah. Dalam kondisi tersebut (dijadikan sebagai ibadah), maka haram dan terlarang. Adapun tepuk tangan yang terjadi dalam perkumpulan-perkumpulan, maka tidak termasuk dalam bab ini (ibadah) sebagaimana yang tampak dalam pandangan kami.” [4]Terkait dengan masalah tasyabbuh, sesuatu yang telah tersebar di tengah-tengah kaum muslimin dan selain mereka, hal itu berarti tidak lagi menjadi ciri khas orang-orang kafir. Sehingga tidak tepat kalau dinilai tasyabbuh dengan mereka. [5]Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Lendah, 24 Dzulqa’dah 1440/21 Juli 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan Kaki[1] Lihat Syarh Al-Masail Al-Jahiliyyah hal. 104, karya Syaikh Dr. Shalih Al-Fauzan hafidzahullah.[2] Idem., hal. 105.[3] Idem., hal. 105.[4] Tsamaraatu At-Tadwiin min Masaaili Ibnu ‘Utsaimin, 1: 127 (Maktabah Asy-Syamilah)[5] Idem., 1: 127 (Maktabah Asy-Syamilah)


Islam adalah agama yang sempurna, yang mengatur setiap sendi kehidupan manusia. Urusan yang besar maupun yang kecil, kita temukan bimbingan Islam di dalamnya. Dalam tulisan singkat ini, kami akan membahas masalah rincian hukum tepuk tangan.Ibadah Orang-Orang Musyrik Jahiliyyah dengan Bertepuk TanganTepuk tangan merupakan salah tata cara ibadah orang-orang musyrik jajiliyyah. Allah Ta’ala berfirman,وَمَا كَانَ صَلَاتُهُمْ عِنْدَ الْبَيْتِ إِلَّا مُكَاءً وَتَصْدِيَةً فَذُوقُوا الْعَذَابَ بِمَا كُنْتُمْ تَكْفُرُونَ“Sembahyang mereka di sekitar baitullah itu, tidak lain hanyalah siulan dan tepukan tangan. Maka rasakanlah azab disebabkan kekafiranmu itu.” (QS. Al-Anfaal [8]: 35)Ibadah orang-orang musyrik di baitullah, berupa siulan dan tepuk tangan, mereka sebut dengan istilah “shalat” untuk mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala. Inilah hasil dari tipu daya setan atas mereka, yang menghias-hiasi perbuatan yang mereka lakukan sehingga tampak sebagai sebuah kebaikan yang mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala. Padahal, setiap ibadah haruslah berdasarkan tuntunan dari syariat, bukan hasil kreativitas dan olah pikir inovasi manusia. [1]Baca Juga: Budaya Suap: Tradisi Mendarah Daging Bangsa YahudiRincian Hukum Tepuk Tangan Berdasarkan ayat di atas, sebagian ulama mengatakan bahwa hukum tepuk tangan itu haram secara mutlak, karena mengandung unsur menyerupai (tasyabbuh) dengan orang-orang musyrik. Syaikh Dr. Shalih Al-Fauzan hafidzahullah berkata,“Dari ayat tersebut dapat diambil kesimpulan haramnya dua perkara ini, yaitu siulan dan tepuk tangan, meskipun seseorang tidak memaksudkannya dalam rangka ibadah. Hal ini karena perbuatan tersebut merupakan bentuk tasyabbuh dengan orang-orang musyrik.” [2]Tepuk tangan hanya dibolehkan untuk kaum wanita, itu pun hanya jika ada hajat (kebutuhan). Syaikh Dr. Shalih Al-Fauzan hafidzahullah berkata,“Tepuk tangan hanyalah dibolehkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk wanita secara khusus ketika ada hajat. Misalnya, mengingatkan imam ketika lupa dalam shalat. Hal ini karena dalam suara wanita -dalam kondisi ada kaum laki-laki- termasuk fitnah. Tidak boleh bagi kaum laki-laki untuk tasyabbuh dengan orang kafir, demikian pula dengan kaum wanita, dalam masalah tepuk tangan. Jika tepuk tangan bagi laki-laki itu tidak diperbolehkan meskipun ada hajat, yaitu mengingatkan imam jika lupa dalam shalat (karena kaum laki-laki hanyalah mengingatkan imam dengan mengucapkan tasbih), maka lebih-lebih lagi tidak boleh tepuk tangan jika tidak ada kebutuhan. Sehingga penjelasan ini adalah bantahan untuk kaum laki-laki yang bertepuk tangan dalam pertemuan-pertemuan, karena tasyabbuh dengan orang-orang kafir.” [3]Baca Juga: Apa Hukum Melakukan Acara Syirik Dengan Alasan Budaya?Diperbolehkannya tepuk tangan bagi wanita ketika shalat adalah berdasarkan hadits dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,التَّسْبِيحُ لِلرِّجَالِ، وَالتَّصْفِيقُ لِلنِّسَاءِ“Ucapan tasbih hanyalah buat laki-laki, sedangkan bertepuk tangan buat wanita.” (HR. Bukhari no. 1203 dan Muslim no. 422)Dari sahabat Sahal bin Sa’ad As-Sa’idi radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَا لِي رَأَيْتُكُمْ أَكْثَرْتُمُ التَّصْفِيقَ، مَنْ رَابَهُ شَيْءٌ فِي صَلاَتِهِ، فَلْيُسَبِّحْ فَإِنَّهُ إِذَا سَبَّحَ التُفِتَ إِلَيْهِ، وَإِنَّمَا التَّصْفِيقُ لِلنِّسَاءِ“Mengapa kalian tadi banyak bertepuk tangan? Barangsiapa menjadi makmum lalu merasa ada kekeliruan dalam shalat, hendaklah dia membaca tasbih. Karena jika dibacakan tasbih, dia (imam) akan memperhatikannya. Sedangkan tepuk tangan itu untuk wanita.” (HR. Bukhari no. 684 dan Muslim no. 421)Akan tetapi, pendapat yang lebih tepat adalah memberikan rincian terkait dengan hukum tepuk tangan, tidak mutlak haram untuk kaum laki-laki sebagaimana penjelasan di atas. Oleh karena itu, yang lebih tepat adalah memberikan rincian sebagai berikut. Rincian ini diberikan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah dalam syarh beliau untuk kitab Iqtidha’ Shirathal Mustaqim karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah.Baca Juga: Hukum Berbicara Ketika MakanTepuk Tangan dalam Rangka IbadahJika dalam rangka ibadah, maka haram, karena termasuk bid’ah. Contoh menjadikan tepuk tangan sebagai bagian dari ibadah adalah yang kita jumpai dari para pengikut thariqat shufiyyah yang bertepuk tangan ketika mereka mengamalkan dzikir-dzikir kepada Allah Ta’ala.Tepuk Tangan dalam Rangka Bersenang-SenangMenjadikan tepuk tangan sebagai bagian dari permainan dan senang-senang. Perbuatan semacam ini menyelisihi (merusak) muru’ah (nama baik atau kehormatan) seseorang. Termasuk dalam masalah ini adalah budaya tepuk tangan wanita di sebagian bangsa Arab setelah akad nikah. Namun ada catatan bahwa standar muru’ah itu berbeda-beda seiring dengan perbedaan negeri, jaman, dan status (kedudukan) seseorang. Sebagaimana pada jaman dahulu, makan di warung pinggir jalan merupakan perbuatan yang dinilai menodai muru’ah seorang penuntut ilmu (thalibul ‘ilmi).Oleh karena itu, jika tepuk tangan dalam permainan itu tidak merusak muru’ah seseorang di suatu jaman atau negeri tertentu, maka hal ini tidak mengapa. Namun jika dinilai merusak atau menodai muru’ah, maka selayaknya tidak dilakukan. Misalnya, seorang thalibul ‘ilmi yang bermain dengan loncat-loncat dan tepuk tangan, bisa jadi hal itu menodai muru’ah-nya sebagai seorang thalibul ‘ilmi.Baca Juga: Adab-Adab Berpakaian Bagi Muslim Dan MuslimahTepuk Tangan yang Menyelisihi SyariatTepuk tangan yang menyelisihi perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Misalnya, seorang laki-laki yang tepuk tangan untuk mengingatkan imam dalam shalat. Maka hal ini terlarang karena menyelisihi petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Tepuk Tangan dalam Rangka MenyemangatiJika dalam rangka menyemangati dan memberikan motivasi (agar makin semangat dalam suatu perlombaan), maka tidak masalah (boleh). Demikian juga untuk menunjukkan sikap setuju dengan orasi yang dia dengar.Tepuk tangan dengan tujuan semacam ini satu hal yang dibenci oleh sebagian ulama. Karena asal muasalnya adalah budaya yang diimpor dari luar kaum muslimin. Sehingga sepatutnya tidak dilakukan, namun kita tidak berani mengatakan hukumnya makruh ataupun haram karena hukum syar’i itu dibangun di atas dalil.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah ditanya tentang tepuk tangan untuk memberikan semangat bagi anak-anak sekolah dan selain mereka, apakah hal itu termasuk dalam tepuk tangan yang tercela?Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah kemudian menjawab,لا بأس في التصفيق في هذه المناسبات للتشجيع . والتصْدِية المذكورة في الآية (وَمَا كَانَ صَلاَتُهُمْ عِندَ الْبَيْتِ إِلاَّ مُكَاء وَتَصْدِيَةً) تتعلق بالعبادة فهي محرمة ممنوعة فيها أما ما يقع في الحفلات فليس من هذا الباب كما ظهر لنا .“Tidak masalah dengan tepuk tangan dalam kondisi ini untuk memberikan semangat (motivasi). Adapun tepuk tangan yang disebutkan dalam ayat (yang artinya), “Sembahyang mereka di sekitar baitullah itu, lain tidak hanyalah siulan dan tepukan tangan” (QS. Al-Anfaal [8]: 35), maka hal itu berkaitan dengan (menjadikannya sebagai) ibadah. Dalam kondisi tersebut (dijadikan sebagai ibadah), maka haram dan terlarang. Adapun tepuk tangan yang terjadi dalam perkumpulan-perkumpulan, maka tidak termasuk dalam bab ini (ibadah) sebagaimana yang tampak dalam pandangan kami.” [4]Terkait dengan masalah tasyabbuh, sesuatu yang telah tersebar di tengah-tengah kaum muslimin dan selain mereka, hal itu berarti tidak lagi menjadi ciri khas orang-orang kafir. Sehingga tidak tepat kalau dinilai tasyabbuh dengan mereka. [5]Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Lendah, 24 Dzulqa’dah 1440/21 Juli 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan Kaki[1] Lihat Syarh Al-Masail Al-Jahiliyyah hal. 104, karya Syaikh Dr. Shalih Al-Fauzan hafidzahullah.[2] Idem., hal. 105.[3] Idem., hal. 105.[4] Tsamaraatu At-Tadwiin min Masaaili Ibnu ‘Utsaimin, 1: 127 (Maktabah Asy-Syamilah)[5] Idem., 1: 127 (Maktabah Asy-Syamilah)

Kapan Seseorang Dikatakan Mendapatkan Shalat Jum’at bersama Imam?

Penjelasan Pendapat Jumhur UlamaSeseorang tidaklah dikatakan mendapatkan shalat Jum’at kecuali jika dia (minimal) mendapatkan satu raka’at sempurna bersama imam shalat Jum’at, meskipun dia tidak mendapatkan khutbah Jum’at sama sekali. Oleh karena itu, siapa saja yang datang ke masjid dan bisa membersamai imam sebelum ruku’ di raka’at ke dua atau bisa membersamai imam ketika ruku’ di raka’at ke dua, maka dia dikatakan telah mendapatkan shalat Jum’at. Kewajiban dia adalah menambah satu raka’at untuk menyempurnakan shalat Jum’at menjadi dua raka’at setelah imam mengucapkan shalat. Baca Juga: Agar Tidak Tertidur Ketika Khutbah JumatIni adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama dan merupakan pendapat yang paling kuat dalam masalah ini. Dalil yang bisa digunakan sebagai pegangan dalam masalah ini adalah hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الصَّلاَةِ، فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلاَةَ“Siapa saja yang mendapatkan satu raka’at dari shalat, maka dia telah mendapatkan shalat.” (HR. Bukhari no. 580 dan Muslim no. 607)“Shalat” dalam hadits di atas memiliki makna umum, sehingga shalat Jum’at pun tercakup di dalamnya.At-Tirmidzi rahimahullah juga membawakan hadits ini dalam kitab Al-Jaami’ (Sunan At-Tirmidzi) di bawah judul bab,بَابٌ فِيمَنْ أَدْرَكَ مِنَ الجُمُعَةِ رَكْعَةً“Bab (hadits) tentang orang yang mendapatkan satu raka’at dari shalat Jum’at.”Setelah menyebutkan hadits di atas, At-Tirmidzi rahimahullah berkata,وَالعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ أَكْثَرِ أَهْلِ العِلْمِ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَغَيْرِهِمْ، قَالُوا: مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الجُمُعَةِ صَلَّى إِلَيْهَا أُخْرَى، وَمَنْ أَدْرَكَهُمْ جُلُوسًا صَلَّى أَرْبَعًا، وَبِهِ يَقُولُ سُفْيَانُ الثَّوْرِيُّ، وَابْنُ المُبَارَكِ، وَالشَّافِعِيُّ، وَأَحْمَدُ، وَإِسْحَاقُ“Inilah yang diamalkan oleh mayoritas ulama dari para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan selain mereka. Mereka mengatakan, “Siapa saja yang mendapatkan satu raka’at shalat Jum’at (bersama imam), maka sempurnakanlah satu raka’at sisanya. Siapa saja yang mendapatkan imam sudah duduk (di raka’at ke dua), maka dia shalat empat raka’at (yaitu shalat dzuhur, pen.). Inilah yang dikatakan oleh Sufyan Ats-Tsauri, Ibnul Mubaarak, Asy-Syafi’i, Imam Ahmad, dan Ishaq.” (Jaami’ At-Tirmidzi, 2: 402)Baca Juga: Agar Khutbah Jumat Bermanfaat Dan Berkesan Bagi JamaahYang Dilakukan Makmum Jika Telat Membersamai ImamAdapun orang yang mendapatkan kurang dari satu raka’at bersama imam, misalnya dia mendapati imam sudah bangkit dari ruku’ pada raka’at kedua; atau sudah sujud pada raka’at kedua; atau sudah duduk tasyahhud di raka’at kedua; maka dia tidak mendapatkan shalat Jum’at (atau ketinggalan shalat Jum’at). Kewajiban dia adalah menyempurnakan shalatnya sebanyak empat raka’at (sebagai shalat dzuhur), meskipun dia masuk ke dalam jamaah shalat dengan niat shalat Jum’at. Tata caranya, setelah imam salam, dia bangkit dan meniatkannya sebagai shalat dzuhur empat raka’at (tanpa perlu melakukan takbiratul ihram lagi). Dikecualikan dalam masalah ini jika shalat Jum’at didirikan sebelum zawal (sebelum matahari bergeser ke barat), lalu dia mendapati kurang dari satu raka’at bersama imam, maka dia tidak perlu menyempurnakan shalat Jum’atnya, karena dia tidak mendapatkan satu raka’at bersama imam. Dia juga tidak perlu menyempurnakan menjadi shalat dzuhur, karena memang belum masuk waktu dzuhur. Yang hendaknya dilakukan adalah menyempurnakan shalat tersebut sebagai shalat sunnah biasa. Ketika waktu dzuhur sudah masuk dengan adanya zawal, dia pun mendirikan shalat dzuhur. Wallahu Ta’ala a’alam. Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Lendah, 8 Muharram 1441/ 8 September 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan Kaki[1] Pembahasan ini kami sarikan dari kitab Ahkaam Khudhuuril Masaajid karya Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafidzahullah, hal. 266-267 (cetakan ke empat tahun 1436, penerbit Maktabah Daarul Minhaaj, Riyadh KSA). Kutipan-kutipan dalam tulisan di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut. 

Kapan Seseorang Dikatakan Mendapatkan Shalat Jum’at bersama Imam?

Penjelasan Pendapat Jumhur UlamaSeseorang tidaklah dikatakan mendapatkan shalat Jum’at kecuali jika dia (minimal) mendapatkan satu raka’at sempurna bersama imam shalat Jum’at, meskipun dia tidak mendapatkan khutbah Jum’at sama sekali. Oleh karena itu, siapa saja yang datang ke masjid dan bisa membersamai imam sebelum ruku’ di raka’at ke dua atau bisa membersamai imam ketika ruku’ di raka’at ke dua, maka dia dikatakan telah mendapatkan shalat Jum’at. Kewajiban dia adalah menambah satu raka’at untuk menyempurnakan shalat Jum’at menjadi dua raka’at setelah imam mengucapkan shalat. Baca Juga: Agar Tidak Tertidur Ketika Khutbah JumatIni adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama dan merupakan pendapat yang paling kuat dalam masalah ini. Dalil yang bisa digunakan sebagai pegangan dalam masalah ini adalah hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الصَّلاَةِ، فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلاَةَ“Siapa saja yang mendapatkan satu raka’at dari shalat, maka dia telah mendapatkan shalat.” (HR. Bukhari no. 580 dan Muslim no. 607)“Shalat” dalam hadits di atas memiliki makna umum, sehingga shalat Jum’at pun tercakup di dalamnya.At-Tirmidzi rahimahullah juga membawakan hadits ini dalam kitab Al-Jaami’ (Sunan At-Tirmidzi) di bawah judul bab,بَابٌ فِيمَنْ أَدْرَكَ مِنَ الجُمُعَةِ رَكْعَةً“Bab (hadits) tentang orang yang mendapatkan satu raka’at dari shalat Jum’at.”Setelah menyebutkan hadits di atas, At-Tirmidzi rahimahullah berkata,وَالعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ أَكْثَرِ أَهْلِ العِلْمِ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَغَيْرِهِمْ، قَالُوا: مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الجُمُعَةِ صَلَّى إِلَيْهَا أُخْرَى، وَمَنْ أَدْرَكَهُمْ جُلُوسًا صَلَّى أَرْبَعًا، وَبِهِ يَقُولُ سُفْيَانُ الثَّوْرِيُّ، وَابْنُ المُبَارَكِ، وَالشَّافِعِيُّ، وَأَحْمَدُ، وَإِسْحَاقُ“Inilah yang diamalkan oleh mayoritas ulama dari para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan selain mereka. Mereka mengatakan, “Siapa saja yang mendapatkan satu raka’at shalat Jum’at (bersama imam), maka sempurnakanlah satu raka’at sisanya. Siapa saja yang mendapatkan imam sudah duduk (di raka’at ke dua), maka dia shalat empat raka’at (yaitu shalat dzuhur, pen.). Inilah yang dikatakan oleh Sufyan Ats-Tsauri, Ibnul Mubaarak, Asy-Syafi’i, Imam Ahmad, dan Ishaq.” (Jaami’ At-Tirmidzi, 2: 402)Baca Juga: Agar Khutbah Jumat Bermanfaat Dan Berkesan Bagi JamaahYang Dilakukan Makmum Jika Telat Membersamai ImamAdapun orang yang mendapatkan kurang dari satu raka’at bersama imam, misalnya dia mendapati imam sudah bangkit dari ruku’ pada raka’at kedua; atau sudah sujud pada raka’at kedua; atau sudah duduk tasyahhud di raka’at kedua; maka dia tidak mendapatkan shalat Jum’at (atau ketinggalan shalat Jum’at). Kewajiban dia adalah menyempurnakan shalatnya sebanyak empat raka’at (sebagai shalat dzuhur), meskipun dia masuk ke dalam jamaah shalat dengan niat shalat Jum’at. Tata caranya, setelah imam salam, dia bangkit dan meniatkannya sebagai shalat dzuhur empat raka’at (tanpa perlu melakukan takbiratul ihram lagi). Dikecualikan dalam masalah ini jika shalat Jum’at didirikan sebelum zawal (sebelum matahari bergeser ke barat), lalu dia mendapati kurang dari satu raka’at bersama imam, maka dia tidak perlu menyempurnakan shalat Jum’atnya, karena dia tidak mendapatkan satu raka’at bersama imam. Dia juga tidak perlu menyempurnakan menjadi shalat dzuhur, karena memang belum masuk waktu dzuhur. Yang hendaknya dilakukan adalah menyempurnakan shalat tersebut sebagai shalat sunnah biasa. Ketika waktu dzuhur sudah masuk dengan adanya zawal, dia pun mendirikan shalat dzuhur. Wallahu Ta’ala a’alam. Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Lendah, 8 Muharram 1441/ 8 September 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan Kaki[1] Pembahasan ini kami sarikan dari kitab Ahkaam Khudhuuril Masaajid karya Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafidzahullah, hal. 266-267 (cetakan ke empat tahun 1436, penerbit Maktabah Daarul Minhaaj, Riyadh KSA). Kutipan-kutipan dalam tulisan di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut. 
Penjelasan Pendapat Jumhur UlamaSeseorang tidaklah dikatakan mendapatkan shalat Jum’at kecuali jika dia (minimal) mendapatkan satu raka’at sempurna bersama imam shalat Jum’at, meskipun dia tidak mendapatkan khutbah Jum’at sama sekali. Oleh karena itu, siapa saja yang datang ke masjid dan bisa membersamai imam sebelum ruku’ di raka’at ke dua atau bisa membersamai imam ketika ruku’ di raka’at ke dua, maka dia dikatakan telah mendapatkan shalat Jum’at. Kewajiban dia adalah menambah satu raka’at untuk menyempurnakan shalat Jum’at menjadi dua raka’at setelah imam mengucapkan shalat. Baca Juga: Agar Tidak Tertidur Ketika Khutbah JumatIni adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama dan merupakan pendapat yang paling kuat dalam masalah ini. Dalil yang bisa digunakan sebagai pegangan dalam masalah ini adalah hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الصَّلاَةِ، فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلاَةَ“Siapa saja yang mendapatkan satu raka’at dari shalat, maka dia telah mendapatkan shalat.” (HR. Bukhari no. 580 dan Muslim no. 607)“Shalat” dalam hadits di atas memiliki makna umum, sehingga shalat Jum’at pun tercakup di dalamnya.At-Tirmidzi rahimahullah juga membawakan hadits ini dalam kitab Al-Jaami’ (Sunan At-Tirmidzi) di bawah judul bab,بَابٌ فِيمَنْ أَدْرَكَ مِنَ الجُمُعَةِ رَكْعَةً“Bab (hadits) tentang orang yang mendapatkan satu raka’at dari shalat Jum’at.”Setelah menyebutkan hadits di atas, At-Tirmidzi rahimahullah berkata,وَالعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ أَكْثَرِ أَهْلِ العِلْمِ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَغَيْرِهِمْ، قَالُوا: مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الجُمُعَةِ صَلَّى إِلَيْهَا أُخْرَى، وَمَنْ أَدْرَكَهُمْ جُلُوسًا صَلَّى أَرْبَعًا، وَبِهِ يَقُولُ سُفْيَانُ الثَّوْرِيُّ، وَابْنُ المُبَارَكِ، وَالشَّافِعِيُّ، وَأَحْمَدُ، وَإِسْحَاقُ“Inilah yang diamalkan oleh mayoritas ulama dari para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan selain mereka. Mereka mengatakan, “Siapa saja yang mendapatkan satu raka’at shalat Jum’at (bersama imam), maka sempurnakanlah satu raka’at sisanya. Siapa saja yang mendapatkan imam sudah duduk (di raka’at ke dua), maka dia shalat empat raka’at (yaitu shalat dzuhur, pen.). Inilah yang dikatakan oleh Sufyan Ats-Tsauri, Ibnul Mubaarak, Asy-Syafi’i, Imam Ahmad, dan Ishaq.” (Jaami’ At-Tirmidzi, 2: 402)Baca Juga: Agar Khutbah Jumat Bermanfaat Dan Berkesan Bagi JamaahYang Dilakukan Makmum Jika Telat Membersamai ImamAdapun orang yang mendapatkan kurang dari satu raka’at bersama imam, misalnya dia mendapati imam sudah bangkit dari ruku’ pada raka’at kedua; atau sudah sujud pada raka’at kedua; atau sudah duduk tasyahhud di raka’at kedua; maka dia tidak mendapatkan shalat Jum’at (atau ketinggalan shalat Jum’at). Kewajiban dia adalah menyempurnakan shalatnya sebanyak empat raka’at (sebagai shalat dzuhur), meskipun dia masuk ke dalam jamaah shalat dengan niat shalat Jum’at. Tata caranya, setelah imam salam, dia bangkit dan meniatkannya sebagai shalat dzuhur empat raka’at (tanpa perlu melakukan takbiratul ihram lagi). Dikecualikan dalam masalah ini jika shalat Jum’at didirikan sebelum zawal (sebelum matahari bergeser ke barat), lalu dia mendapati kurang dari satu raka’at bersama imam, maka dia tidak perlu menyempurnakan shalat Jum’atnya, karena dia tidak mendapatkan satu raka’at bersama imam. Dia juga tidak perlu menyempurnakan menjadi shalat dzuhur, karena memang belum masuk waktu dzuhur. Yang hendaknya dilakukan adalah menyempurnakan shalat tersebut sebagai shalat sunnah biasa. Ketika waktu dzuhur sudah masuk dengan adanya zawal, dia pun mendirikan shalat dzuhur. Wallahu Ta’ala a’alam. Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Lendah, 8 Muharram 1441/ 8 September 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan Kaki[1] Pembahasan ini kami sarikan dari kitab Ahkaam Khudhuuril Masaajid karya Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafidzahullah, hal. 266-267 (cetakan ke empat tahun 1436, penerbit Maktabah Daarul Minhaaj, Riyadh KSA). Kutipan-kutipan dalam tulisan di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut. 


Penjelasan Pendapat Jumhur UlamaSeseorang tidaklah dikatakan mendapatkan shalat Jum’at kecuali jika dia (minimal) mendapatkan satu raka’at sempurna bersama imam shalat Jum’at, meskipun dia tidak mendapatkan khutbah Jum’at sama sekali. Oleh karena itu, siapa saja yang datang ke masjid dan bisa membersamai imam sebelum ruku’ di raka’at ke dua atau bisa membersamai imam ketika ruku’ di raka’at ke dua, maka dia dikatakan telah mendapatkan shalat Jum’at. Kewajiban dia adalah menambah satu raka’at untuk menyempurnakan shalat Jum’at menjadi dua raka’at setelah imam mengucapkan shalat. Baca Juga: Agar Tidak Tertidur Ketika Khutbah JumatIni adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama dan merupakan pendapat yang paling kuat dalam masalah ini. Dalil yang bisa digunakan sebagai pegangan dalam masalah ini adalah hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الصَّلاَةِ، فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلاَةَ“Siapa saja yang mendapatkan satu raka’at dari shalat, maka dia telah mendapatkan shalat.” (HR. Bukhari no. 580 dan Muslim no. 607)“Shalat” dalam hadits di atas memiliki makna umum, sehingga shalat Jum’at pun tercakup di dalamnya.At-Tirmidzi rahimahullah juga membawakan hadits ini dalam kitab Al-Jaami’ (Sunan At-Tirmidzi) di bawah judul bab,بَابٌ فِيمَنْ أَدْرَكَ مِنَ الجُمُعَةِ رَكْعَةً“Bab (hadits) tentang orang yang mendapatkan satu raka’at dari shalat Jum’at.”Setelah menyebutkan hadits di atas, At-Tirmidzi rahimahullah berkata,وَالعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ أَكْثَرِ أَهْلِ العِلْمِ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَغَيْرِهِمْ، قَالُوا: مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الجُمُعَةِ صَلَّى إِلَيْهَا أُخْرَى، وَمَنْ أَدْرَكَهُمْ جُلُوسًا صَلَّى أَرْبَعًا، وَبِهِ يَقُولُ سُفْيَانُ الثَّوْرِيُّ، وَابْنُ المُبَارَكِ، وَالشَّافِعِيُّ، وَأَحْمَدُ، وَإِسْحَاقُ“Inilah yang diamalkan oleh mayoritas ulama dari para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan selain mereka. Mereka mengatakan, “Siapa saja yang mendapatkan satu raka’at shalat Jum’at (bersama imam), maka sempurnakanlah satu raka’at sisanya. Siapa saja yang mendapatkan imam sudah duduk (di raka’at ke dua), maka dia shalat empat raka’at (yaitu shalat dzuhur, pen.). Inilah yang dikatakan oleh Sufyan Ats-Tsauri, Ibnul Mubaarak, Asy-Syafi’i, Imam Ahmad, dan Ishaq.” (Jaami’ At-Tirmidzi, 2: 402)Baca Juga: Agar Khutbah Jumat Bermanfaat Dan Berkesan Bagi JamaahYang Dilakukan Makmum Jika Telat Membersamai ImamAdapun orang yang mendapatkan kurang dari satu raka’at bersama imam, misalnya dia mendapati imam sudah bangkit dari ruku’ pada raka’at kedua; atau sudah sujud pada raka’at kedua; atau sudah duduk tasyahhud di raka’at kedua; maka dia tidak mendapatkan shalat Jum’at (atau ketinggalan shalat Jum’at). Kewajiban dia adalah menyempurnakan shalatnya sebanyak empat raka’at (sebagai shalat dzuhur), meskipun dia masuk ke dalam jamaah shalat dengan niat shalat Jum’at. Tata caranya, setelah imam salam, dia bangkit dan meniatkannya sebagai shalat dzuhur empat raka’at (tanpa perlu melakukan takbiratul ihram lagi). Dikecualikan dalam masalah ini jika shalat Jum’at didirikan sebelum zawal (sebelum matahari bergeser ke barat), lalu dia mendapati kurang dari satu raka’at bersama imam, maka dia tidak perlu menyempurnakan shalat Jum’atnya, karena dia tidak mendapatkan satu raka’at bersama imam. Dia juga tidak perlu menyempurnakan menjadi shalat dzuhur, karena memang belum masuk waktu dzuhur. Yang hendaknya dilakukan adalah menyempurnakan shalat tersebut sebagai shalat sunnah biasa. Ketika waktu dzuhur sudah masuk dengan adanya zawal, dia pun mendirikan shalat dzuhur. Wallahu Ta’ala a’alam. Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Lendah, 8 Muharram 1441/ 8 September 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan Kaki[1] Pembahasan ini kami sarikan dari kitab Ahkaam Khudhuuril Masaajid karya Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafidzahullah, hal. 266-267 (cetakan ke empat tahun 1436, penerbit Maktabah Daarul Minhaaj, Riyadh KSA). Kutipan-kutipan dalam tulisan di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut. 

Keutamaan Belajar Ilmu Agama (Bag. 3)

Baca pembahasan sebelumnya Keutamaan Belajar Ilmu Agama (Bag. 2)Binatang pun Menjadi Lebih Mulia karena IlmuKarena kemuliaan ilmu syar’i dan keutamaannya pula, Allah Ta’ala menghalalkan bagi kita untuk memakan binatang hasil buruan yang diburu oleh anjing ‘berilmu’ (yaitu anjing yang sudah terlatih untuk berburu) dan mengharamkan memakan binatang hasil buruan yang diburu oleh anjing yang tidak ‘berilmu’. Ini adalah bukti nyata bahwa binatang dibedakan kedudukannya karena ilmu. Maka bagaimana lagi dengan manusia? Allah Ta’ala berfirman,يَسْأَلُونَكَ مَاذَا أُحِلَّ لَهُمْ قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَمَا عَلَّمْتُمْ مِنَ الْجَوَارِحِ مُكَلِّبِينَ تُعَلِّمُونَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ اللَّهُ فَكُلُوا مِمَّا أَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ“Mereka menanyakan kepadamu, ‘Apakah yang dihalalkan bagi mereka?’ Katakanlah,’Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang buas yang telah kamu ajar dengan melatihnya untuk berburu, kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu. Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu (waktu melepasnya).’” (QS. Al-Maidah [5]: 4)Maka, marilah kita merenungkan ayat ini dengan seksama. Kalaulah bukan karena kemuliaan dan keutamaan ilmu, niscaya buruan anjing ‘berilmu’ dan anjing ‘bodoh’ akan sama saja.Baca Juga: Menjadi Sesat Karena Hobi Berdebat KusirPenuntut Ilmu adalah Manusia yang TerbaikRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,النَّاسُ مَعَادِنُ كَمَعَادِنِ الْفِضَّةِ وَالذَّهَبِ خِيَارُهُمْ فِى الْجَاهِلِيَّةِ خِيَارُهُمْ فِى الإِسْلاَمِ إِذَا فَقُهُوا “Manusia itu ibarat logam dari emas dan perak. Orang yang terbaik ketika jahiliyyah akan menjadi yang terbaik ketika Islam, jika mereka berilmu.” (HR. Bukhari no. 3496 dan Muslim no. 6877. Lafadz hadits di atas adalah milik Muslim) Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah berkata ketika memberi komentar terhadap hadits ini,وَأَمَّا قَوْله إِذَا فَقِهُوا فَفِيهِ إِشَارَة إِلَى أَنَّ الشَّرَف الْإِسْلَامِيّ لَا يَتِمّ إِلَّا بِالتَّفَقُّهِ فِي الدِّين“ … adapun perkataan beliau, ‘jika mereka berilmu’ maka di dalamnya terdapat isyarat bahwa kemuliaan Islam tidaklah sempurna kecuali dengan memahami agamanya, … “ (Fathul Baari, 10: 295) An-Nawawi rahimahullah berkata ketika menjelaskan hadits ini,وَمَعْنَاهُ أَنَّ أَصْحَاب الْمُرُوءَات وَمَكَارِم الْأَخْلَاق فِي الْجَاهِلِيَّة إِذَا أَسْلَمُوا أَوْ فَقُهُوا فَهُمْ خِيَار النَّاس“Maknanya, orang-orang yang menjaga kehormatannya dan memiliki akhlak yang mulia di masa jahiliyyah, jika mereka masuk Islam atau memahami agamanya, maka merekalah manusia yang paling baik.” (Syarh Shahih Muslim, 8: 112)Baca Juga: Rajin Pengajian kok Sesat?Yang Lebih Didahulukan dalam Memimpin adalah Orang BerilmuTermasuk dalam hal-hal yang menunjukkan atas kemuliaan ilmu syar’i adalah mengetahui bahwa yang lebih didahulukan baik dalam memimpin suatu jabatan maupun kedudukan dalam syar’iat adalah yang lebih berilmu dan lebih bertakwa. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,يَؤُمُّ الْقَوْمَ أَقْرَؤُهُمْ لِكِتَابِ اللَّهِ فَإِنْ كَانُوا فِى الْقِرَاءَةِ سَوَاءً فَأَعْلَمُهُمْ بِالسُّنَّةِ فَإِنْ كَانُوا فِى السُّنَّةِ سَوَاءً فَأَقْدَمُهُمْ هِجْرَةً فَإِنْ كَانُوا فِى الْهِجْرَةِ سَوَاءً فَأَقْدَمُهُمْ سِلْمًا “Yang menjadi pemimpin suatu kaum adalah yang paling faham terhadap kitabullah. Jika masih sama, maka yang paling faham terhadap As-Sunnah. Jika masih sama, maka yang lebih dahulu berhijrah. Jika masih sama, maka yang lebih dahulu masuk Islam.” (HR. Muslim no. 1564) Keutamaan ilmu lebih didahulukan dalam masalah kepemimpinan daripada statusnya yang lebih dahulu masuk Islam atau berhijrah. Ketika ilmu tentang Al Qur’an lebih mulia daripada ilmu tentang As-Sunnah karena kemuliaan ilmu Al Qur’an dibandingkan ilmu As-Sunnah, maka yang lebih didahulukan adalah yang memiliki ilmu tentang Al Qur’an. Ini menunjukkan atas keutamaan ilmu dan kemuliaannya. Dan pemiliknya lebih didahulukan (lebih diprioritaskan) untuk memegang jabatan keagamaan. (Lihat Miftaah Daaris Sa’aadah, 1: 73-74) Baca Juga: Biarkan Syi’ah Bercerita Tentang Kesesatan AgamanyaDunia Ini Terlaknat kecuali Orang yang Menuntut Ilmu Syar’iRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mencela dunia dan apa-apa yang di dalamnya kecuali hamba-Nya yang berdzikir kepada Allah dan yang menuntut ilmu syar’i. Ini merupakan petunjuk yang sangat jelas atas kemuliaan dan keutamaan ilmu syar’i di sisi Allah Ta’ala.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الدُّنْيَا مَلْعُونَةٌ مَلْعُونٌ مَا فِيهَا إِلاَّ ذِكْرَ اللَّهِ وَمَا وَالاَهُ أَوْ عَالِمًا أَوْ مُتَعَلِّمًا “Dunia itu terlaknat. Terlaknat apa-apa yang ada di dalamnya kecuali yang berdzikir kepada Allah, dan apa yang diamalkannya, orang yang berilmu dan yang mengajarkan ilmunya.” (HR. Ibnu Majah. Dinilai hasan oleh Syaikh Albani dalam Shahih wa Dha’if Sunan Ibnu Majah no. 4112)Inilah sekelumit pelajaran tentang motivasi bagi para penuntut ilmu. Semoga yang sedikit ini bisa menyalakan semangat mereka dalam berjuang membela agama-Nya dari serangan musuh-musuh-Nya. Sesungguhnya pada masa yang penuh dengan fitnah semacam ini, kehadiran para penuntut ilmu yang sejati sangatlah dinanti-nanti. Para penuntut ilmu yang berhias dengan adab-adab Islami, yang tidak tergoda oleh gemerlapnya dunia dengan segala kepalsuan dan kesenangannya yang fana. Para penuntut ilmu yang bisa merasakan nikmatnya berinteraksi dengan Al Qur’an sebagaimana orang yang lapar menyantap makanan. Para penuntut ilmu yang senantiasa berusaha meraih keutamaan di waktu-waktunya. Para penuntut ilmu yang bersegera dalam kebaikan dan mengiringi amalnya dengan rasa harap dan cemas. Para penuntut ilmu yang mencintai Allah Ta’ala dan Rasul-Nya di atas kecintaannya kepada segala sesuatu. [1]Baca Juga: Antara Mencela Simbol Kekufuran dan Menjelaskan Prinsip IslamCatatan Penting (!!)Satu catatan penting yang perlu penulis tambahkan adalah kesalahan sebagian di antara kita yang membawakan dalil-dalil tentang keutamaan ilmu, baik dari Al Qur’an dan As-Sunnah, namun yang dimaksudkan adalah untuk memotivasi belajar ilmu duniawi. Ini adalah sebuah kesalahan. Karena ilmu yang mendapatkan pujian dan memiliki banyak keutamaan sebagaimana yang ditunjukkan oleh dalil-dalil tersebut adalah ilmu syar’i. Hal ini sebagaimana perkataan Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-‘Asqalani rahimahullah yang telah penulis kutip sebelumnya, ”Adapun yang dimaksud dengan (kata) ilmu adalah ilmu syar’i. Yaitu ilmu yang akan menjadikan seorang mukallaf untuk dapat mengetahui kewajibannya berupa masalah-masalah ibadah dan muamalah …” (Fathul Baari, 1: 92) Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata,”Ilmu yang mendapatkan pujian adalah ilmu syar’i, yaitu ilmu tentang memahami kitabullah dan sunnah Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Kitaabul ‘Ilmi, hal. 14)Demikian pula dalam sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,وَمَنْ يُرِدْ اللَّه بِهِ خَيْرًا يُفَقِّههُ فِي الدِّين“Barangsiapa yang dikehendaki kebaikan oleh Allah, maka Allah akan memahamkan dia dalam urusan agamanya.” (HR. Bukhari no. 71 dan Muslim no. 2436) Dalam hadits tersebut Rasulullah mengatakan,”memahamkan dia dalam urusan agamanya.” Rasulullah tidak bersabda,”memahamkan dia dalam urusan dunianya.”Bahkan Allah Ta’ala mencela orang-orang yang sangat pandai tentang seluk-beluk ilmu dunia dengan segala permasalahannya, namun lalai terhadap ilmu agamanya. Allah Ta’ala berfirman,يَعْلَمُونَ ظَاهِرًا مِنَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَهُمْ عَنِ الْآخِرَةِ هُمْ غَافِلُونَ“Mereka hanya mengetahui yang lahir (saja) dari kehidupan dunia, sedangkan mereka lalai tentang (kehidupan) akhirat.” (QS. Ar-Ruum [30]: 7)Maksudnya, sebagian besar manusia tidaklah mempunyai ilmu kecuali ilmu tentang dunia, dan segala yang terkait dengannya. Mereka sangat pandai dengan hal tersebut, namun lalai dalam masalah-masalah agama mereka dan apa yang bisa memberikan manfaat bagi akhirat mereka. [2] Namun, bukan berarti kita mengingkari manfaat belajar ilmu duniawi. Karena hukum mempelajari ilmu duniawi itu tergantung pada tujuannya. Apabila digunakan dalam kebaikan, maka baik. Dan apabila digunakan dalam kejelekan, maka jelek. [3] [4]Baca Juga:[Selesai]***@Surakarta, 17 Dzulqa’dah 1440/14 Juli 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Perkataan yang sangat menakjubkan ini penulis kutip dari tulisan saudara kami, Akh Ari Wahyudi –semoga Allah senantiasa menjaganya-  melalui tulisannya yang berjudul “Sekelumit tentang Keutamaan Ilmu”. Dapat dilihat di Buku Panduan Santri Pesantren Mahasiswa Ma’had Al-‘Ilmi, hal. 29.[2] Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Adzim, 6: 305.[3] Lihat Kitaabul ‘Ilmi, hal. 14.[4] Disarikan dari kitab Kaifa Tatahammasu li Tholabil ‘Ilmi Syar’i, hal. 30-35 dan 50-54 disertai beberapa penambahan dari referensi lainnya.

Keutamaan Belajar Ilmu Agama (Bag. 3)

Baca pembahasan sebelumnya Keutamaan Belajar Ilmu Agama (Bag. 2)Binatang pun Menjadi Lebih Mulia karena IlmuKarena kemuliaan ilmu syar’i dan keutamaannya pula, Allah Ta’ala menghalalkan bagi kita untuk memakan binatang hasil buruan yang diburu oleh anjing ‘berilmu’ (yaitu anjing yang sudah terlatih untuk berburu) dan mengharamkan memakan binatang hasil buruan yang diburu oleh anjing yang tidak ‘berilmu’. Ini adalah bukti nyata bahwa binatang dibedakan kedudukannya karena ilmu. Maka bagaimana lagi dengan manusia? Allah Ta’ala berfirman,يَسْأَلُونَكَ مَاذَا أُحِلَّ لَهُمْ قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَمَا عَلَّمْتُمْ مِنَ الْجَوَارِحِ مُكَلِّبِينَ تُعَلِّمُونَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ اللَّهُ فَكُلُوا مِمَّا أَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ“Mereka menanyakan kepadamu, ‘Apakah yang dihalalkan bagi mereka?’ Katakanlah,’Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang buas yang telah kamu ajar dengan melatihnya untuk berburu, kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu. Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu (waktu melepasnya).’” (QS. Al-Maidah [5]: 4)Maka, marilah kita merenungkan ayat ini dengan seksama. Kalaulah bukan karena kemuliaan dan keutamaan ilmu, niscaya buruan anjing ‘berilmu’ dan anjing ‘bodoh’ akan sama saja.Baca Juga: Menjadi Sesat Karena Hobi Berdebat KusirPenuntut Ilmu adalah Manusia yang TerbaikRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,النَّاسُ مَعَادِنُ كَمَعَادِنِ الْفِضَّةِ وَالذَّهَبِ خِيَارُهُمْ فِى الْجَاهِلِيَّةِ خِيَارُهُمْ فِى الإِسْلاَمِ إِذَا فَقُهُوا “Manusia itu ibarat logam dari emas dan perak. Orang yang terbaik ketika jahiliyyah akan menjadi yang terbaik ketika Islam, jika mereka berilmu.” (HR. Bukhari no. 3496 dan Muslim no. 6877. Lafadz hadits di atas adalah milik Muslim) Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah berkata ketika memberi komentar terhadap hadits ini,وَأَمَّا قَوْله إِذَا فَقِهُوا فَفِيهِ إِشَارَة إِلَى أَنَّ الشَّرَف الْإِسْلَامِيّ لَا يَتِمّ إِلَّا بِالتَّفَقُّهِ فِي الدِّين“ … adapun perkataan beliau, ‘jika mereka berilmu’ maka di dalamnya terdapat isyarat bahwa kemuliaan Islam tidaklah sempurna kecuali dengan memahami agamanya, … “ (Fathul Baari, 10: 295) An-Nawawi rahimahullah berkata ketika menjelaskan hadits ini,وَمَعْنَاهُ أَنَّ أَصْحَاب الْمُرُوءَات وَمَكَارِم الْأَخْلَاق فِي الْجَاهِلِيَّة إِذَا أَسْلَمُوا أَوْ فَقُهُوا فَهُمْ خِيَار النَّاس“Maknanya, orang-orang yang menjaga kehormatannya dan memiliki akhlak yang mulia di masa jahiliyyah, jika mereka masuk Islam atau memahami agamanya, maka merekalah manusia yang paling baik.” (Syarh Shahih Muslim, 8: 112)Baca Juga: Rajin Pengajian kok Sesat?Yang Lebih Didahulukan dalam Memimpin adalah Orang BerilmuTermasuk dalam hal-hal yang menunjukkan atas kemuliaan ilmu syar’i adalah mengetahui bahwa yang lebih didahulukan baik dalam memimpin suatu jabatan maupun kedudukan dalam syar’iat adalah yang lebih berilmu dan lebih bertakwa. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,يَؤُمُّ الْقَوْمَ أَقْرَؤُهُمْ لِكِتَابِ اللَّهِ فَإِنْ كَانُوا فِى الْقِرَاءَةِ سَوَاءً فَأَعْلَمُهُمْ بِالسُّنَّةِ فَإِنْ كَانُوا فِى السُّنَّةِ سَوَاءً فَأَقْدَمُهُمْ هِجْرَةً فَإِنْ كَانُوا فِى الْهِجْرَةِ سَوَاءً فَأَقْدَمُهُمْ سِلْمًا “Yang menjadi pemimpin suatu kaum adalah yang paling faham terhadap kitabullah. Jika masih sama, maka yang paling faham terhadap As-Sunnah. Jika masih sama, maka yang lebih dahulu berhijrah. Jika masih sama, maka yang lebih dahulu masuk Islam.” (HR. Muslim no. 1564) Keutamaan ilmu lebih didahulukan dalam masalah kepemimpinan daripada statusnya yang lebih dahulu masuk Islam atau berhijrah. Ketika ilmu tentang Al Qur’an lebih mulia daripada ilmu tentang As-Sunnah karena kemuliaan ilmu Al Qur’an dibandingkan ilmu As-Sunnah, maka yang lebih didahulukan adalah yang memiliki ilmu tentang Al Qur’an. Ini menunjukkan atas keutamaan ilmu dan kemuliaannya. Dan pemiliknya lebih didahulukan (lebih diprioritaskan) untuk memegang jabatan keagamaan. (Lihat Miftaah Daaris Sa’aadah, 1: 73-74) Baca Juga: Biarkan Syi’ah Bercerita Tentang Kesesatan AgamanyaDunia Ini Terlaknat kecuali Orang yang Menuntut Ilmu Syar’iRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mencela dunia dan apa-apa yang di dalamnya kecuali hamba-Nya yang berdzikir kepada Allah dan yang menuntut ilmu syar’i. Ini merupakan petunjuk yang sangat jelas atas kemuliaan dan keutamaan ilmu syar’i di sisi Allah Ta’ala.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الدُّنْيَا مَلْعُونَةٌ مَلْعُونٌ مَا فِيهَا إِلاَّ ذِكْرَ اللَّهِ وَمَا وَالاَهُ أَوْ عَالِمًا أَوْ مُتَعَلِّمًا “Dunia itu terlaknat. Terlaknat apa-apa yang ada di dalamnya kecuali yang berdzikir kepada Allah, dan apa yang diamalkannya, orang yang berilmu dan yang mengajarkan ilmunya.” (HR. Ibnu Majah. Dinilai hasan oleh Syaikh Albani dalam Shahih wa Dha’if Sunan Ibnu Majah no. 4112)Inilah sekelumit pelajaran tentang motivasi bagi para penuntut ilmu. Semoga yang sedikit ini bisa menyalakan semangat mereka dalam berjuang membela agama-Nya dari serangan musuh-musuh-Nya. Sesungguhnya pada masa yang penuh dengan fitnah semacam ini, kehadiran para penuntut ilmu yang sejati sangatlah dinanti-nanti. Para penuntut ilmu yang berhias dengan adab-adab Islami, yang tidak tergoda oleh gemerlapnya dunia dengan segala kepalsuan dan kesenangannya yang fana. Para penuntut ilmu yang bisa merasakan nikmatnya berinteraksi dengan Al Qur’an sebagaimana orang yang lapar menyantap makanan. Para penuntut ilmu yang senantiasa berusaha meraih keutamaan di waktu-waktunya. Para penuntut ilmu yang bersegera dalam kebaikan dan mengiringi amalnya dengan rasa harap dan cemas. Para penuntut ilmu yang mencintai Allah Ta’ala dan Rasul-Nya di atas kecintaannya kepada segala sesuatu. [1]Baca Juga: Antara Mencela Simbol Kekufuran dan Menjelaskan Prinsip IslamCatatan Penting (!!)Satu catatan penting yang perlu penulis tambahkan adalah kesalahan sebagian di antara kita yang membawakan dalil-dalil tentang keutamaan ilmu, baik dari Al Qur’an dan As-Sunnah, namun yang dimaksudkan adalah untuk memotivasi belajar ilmu duniawi. Ini adalah sebuah kesalahan. Karena ilmu yang mendapatkan pujian dan memiliki banyak keutamaan sebagaimana yang ditunjukkan oleh dalil-dalil tersebut adalah ilmu syar’i. Hal ini sebagaimana perkataan Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-‘Asqalani rahimahullah yang telah penulis kutip sebelumnya, ”Adapun yang dimaksud dengan (kata) ilmu adalah ilmu syar’i. Yaitu ilmu yang akan menjadikan seorang mukallaf untuk dapat mengetahui kewajibannya berupa masalah-masalah ibadah dan muamalah …” (Fathul Baari, 1: 92) Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata,”Ilmu yang mendapatkan pujian adalah ilmu syar’i, yaitu ilmu tentang memahami kitabullah dan sunnah Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Kitaabul ‘Ilmi, hal. 14)Demikian pula dalam sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,وَمَنْ يُرِدْ اللَّه بِهِ خَيْرًا يُفَقِّههُ فِي الدِّين“Barangsiapa yang dikehendaki kebaikan oleh Allah, maka Allah akan memahamkan dia dalam urusan agamanya.” (HR. Bukhari no. 71 dan Muslim no. 2436) Dalam hadits tersebut Rasulullah mengatakan,”memahamkan dia dalam urusan agamanya.” Rasulullah tidak bersabda,”memahamkan dia dalam urusan dunianya.”Bahkan Allah Ta’ala mencela orang-orang yang sangat pandai tentang seluk-beluk ilmu dunia dengan segala permasalahannya, namun lalai terhadap ilmu agamanya. Allah Ta’ala berfirman,يَعْلَمُونَ ظَاهِرًا مِنَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَهُمْ عَنِ الْآخِرَةِ هُمْ غَافِلُونَ“Mereka hanya mengetahui yang lahir (saja) dari kehidupan dunia, sedangkan mereka lalai tentang (kehidupan) akhirat.” (QS. Ar-Ruum [30]: 7)Maksudnya, sebagian besar manusia tidaklah mempunyai ilmu kecuali ilmu tentang dunia, dan segala yang terkait dengannya. Mereka sangat pandai dengan hal tersebut, namun lalai dalam masalah-masalah agama mereka dan apa yang bisa memberikan manfaat bagi akhirat mereka. [2] Namun, bukan berarti kita mengingkari manfaat belajar ilmu duniawi. Karena hukum mempelajari ilmu duniawi itu tergantung pada tujuannya. Apabila digunakan dalam kebaikan, maka baik. Dan apabila digunakan dalam kejelekan, maka jelek. [3] [4]Baca Juga:[Selesai]***@Surakarta, 17 Dzulqa’dah 1440/14 Juli 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Perkataan yang sangat menakjubkan ini penulis kutip dari tulisan saudara kami, Akh Ari Wahyudi –semoga Allah senantiasa menjaganya-  melalui tulisannya yang berjudul “Sekelumit tentang Keutamaan Ilmu”. Dapat dilihat di Buku Panduan Santri Pesantren Mahasiswa Ma’had Al-‘Ilmi, hal. 29.[2] Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Adzim, 6: 305.[3] Lihat Kitaabul ‘Ilmi, hal. 14.[4] Disarikan dari kitab Kaifa Tatahammasu li Tholabil ‘Ilmi Syar’i, hal. 30-35 dan 50-54 disertai beberapa penambahan dari referensi lainnya.
Baca pembahasan sebelumnya Keutamaan Belajar Ilmu Agama (Bag. 2)Binatang pun Menjadi Lebih Mulia karena IlmuKarena kemuliaan ilmu syar’i dan keutamaannya pula, Allah Ta’ala menghalalkan bagi kita untuk memakan binatang hasil buruan yang diburu oleh anjing ‘berilmu’ (yaitu anjing yang sudah terlatih untuk berburu) dan mengharamkan memakan binatang hasil buruan yang diburu oleh anjing yang tidak ‘berilmu’. Ini adalah bukti nyata bahwa binatang dibedakan kedudukannya karena ilmu. Maka bagaimana lagi dengan manusia? Allah Ta’ala berfirman,يَسْأَلُونَكَ مَاذَا أُحِلَّ لَهُمْ قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَمَا عَلَّمْتُمْ مِنَ الْجَوَارِحِ مُكَلِّبِينَ تُعَلِّمُونَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ اللَّهُ فَكُلُوا مِمَّا أَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ“Mereka menanyakan kepadamu, ‘Apakah yang dihalalkan bagi mereka?’ Katakanlah,’Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang buas yang telah kamu ajar dengan melatihnya untuk berburu, kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu. Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu (waktu melepasnya).’” (QS. Al-Maidah [5]: 4)Maka, marilah kita merenungkan ayat ini dengan seksama. Kalaulah bukan karena kemuliaan dan keutamaan ilmu, niscaya buruan anjing ‘berilmu’ dan anjing ‘bodoh’ akan sama saja.Baca Juga: Menjadi Sesat Karena Hobi Berdebat KusirPenuntut Ilmu adalah Manusia yang TerbaikRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,النَّاسُ مَعَادِنُ كَمَعَادِنِ الْفِضَّةِ وَالذَّهَبِ خِيَارُهُمْ فِى الْجَاهِلِيَّةِ خِيَارُهُمْ فِى الإِسْلاَمِ إِذَا فَقُهُوا “Manusia itu ibarat logam dari emas dan perak. Orang yang terbaik ketika jahiliyyah akan menjadi yang terbaik ketika Islam, jika mereka berilmu.” (HR. Bukhari no. 3496 dan Muslim no. 6877. Lafadz hadits di atas adalah milik Muslim) Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah berkata ketika memberi komentar terhadap hadits ini,وَأَمَّا قَوْله إِذَا فَقِهُوا فَفِيهِ إِشَارَة إِلَى أَنَّ الشَّرَف الْإِسْلَامِيّ لَا يَتِمّ إِلَّا بِالتَّفَقُّهِ فِي الدِّين“ … adapun perkataan beliau, ‘jika mereka berilmu’ maka di dalamnya terdapat isyarat bahwa kemuliaan Islam tidaklah sempurna kecuali dengan memahami agamanya, … “ (Fathul Baari, 10: 295) An-Nawawi rahimahullah berkata ketika menjelaskan hadits ini,وَمَعْنَاهُ أَنَّ أَصْحَاب الْمُرُوءَات وَمَكَارِم الْأَخْلَاق فِي الْجَاهِلِيَّة إِذَا أَسْلَمُوا أَوْ فَقُهُوا فَهُمْ خِيَار النَّاس“Maknanya, orang-orang yang menjaga kehormatannya dan memiliki akhlak yang mulia di masa jahiliyyah, jika mereka masuk Islam atau memahami agamanya, maka merekalah manusia yang paling baik.” (Syarh Shahih Muslim, 8: 112)Baca Juga: Rajin Pengajian kok Sesat?Yang Lebih Didahulukan dalam Memimpin adalah Orang BerilmuTermasuk dalam hal-hal yang menunjukkan atas kemuliaan ilmu syar’i adalah mengetahui bahwa yang lebih didahulukan baik dalam memimpin suatu jabatan maupun kedudukan dalam syar’iat adalah yang lebih berilmu dan lebih bertakwa. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,يَؤُمُّ الْقَوْمَ أَقْرَؤُهُمْ لِكِتَابِ اللَّهِ فَإِنْ كَانُوا فِى الْقِرَاءَةِ سَوَاءً فَأَعْلَمُهُمْ بِالسُّنَّةِ فَإِنْ كَانُوا فِى السُّنَّةِ سَوَاءً فَأَقْدَمُهُمْ هِجْرَةً فَإِنْ كَانُوا فِى الْهِجْرَةِ سَوَاءً فَأَقْدَمُهُمْ سِلْمًا “Yang menjadi pemimpin suatu kaum adalah yang paling faham terhadap kitabullah. Jika masih sama, maka yang paling faham terhadap As-Sunnah. Jika masih sama, maka yang lebih dahulu berhijrah. Jika masih sama, maka yang lebih dahulu masuk Islam.” (HR. Muslim no. 1564) Keutamaan ilmu lebih didahulukan dalam masalah kepemimpinan daripada statusnya yang lebih dahulu masuk Islam atau berhijrah. Ketika ilmu tentang Al Qur’an lebih mulia daripada ilmu tentang As-Sunnah karena kemuliaan ilmu Al Qur’an dibandingkan ilmu As-Sunnah, maka yang lebih didahulukan adalah yang memiliki ilmu tentang Al Qur’an. Ini menunjukkan atas keutamaan ilmu dan kemuliaannya. Dan pemiliknya lebih didahulukan (lebih diprioritaskan) untuk memegang jabatan keagamaan. (Lihat Miftaah Daaris Sa’aadah, 1: 73-74) Baca Juga: Biarkan Syi’ah Bercerita Tentang Kesesatan AgamanyaDunia Ini Terlaknat kecuali Orang yang Menuntut Ilmu Syar’iRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mencela dunia dan apa-apa yang di dalamnya kecuali hamba-Nya yang berdzikir kepada Allah dan yang menuntut ilmu syar’i. Ini merupakan petunjuk yang sangat jelas atas kemuliaan dan keutamaan ilmu syar’i di sisi Allah Ta’ala.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الدُّنْيَا مَلْعُونَةٌ مَلْعُونٌ مَا فِيهَا إِلاَّ ذِكْرَ اللَّهِ وَمَا وَالاَهُ أَوْ عَالِمًا أَوْ مُتَعَلِّمًا “Dunia itu terlaknat. Terlaknat apa-apa yang ada di dalamnya kecuali yang berdzikir kepada Allah, dan apa yang diamalkannya, orang yang berilmu dan yang mengajarkan ilmunya.” (HR. Ibnu Majah. Dinilai hasan oleh Syaikh Albani dalam Shahih wa Dha’if Sunan Ibnu Majah no. 4112)Inilah sekelumit pelajaran tentang motivasi bagi para penuntut ilmu. Semoga yang sedikit ini bisa menyalakan semangat mereka dalam berjuang membela agama-Nya dari serangan musuh-musuh-Nya. Sesungguhnya pada masa yang penuh dengan fitnah semacam ini, kehadiran para penuntut ilmu yang sejati sangatlah dinanti-nanti. Para penuntut ilmu yang berhias dengan adab-adab Islami, yang tidak tergoda oleh gemerlapnya dunia dengan segala kepalsuan dan kesenangannya yang fana. Para penuntut ilmu yang bisa merasakan nikmatnya berinteraksi dengan Al Qur’an sebagaimana orang yang lapar menyantap makanan. Para penuntut ilmu yang senantiasa berusaha meraih keutamaan di waktu-waktunya. Para penuntut ilmu yang bersegera dalam kebaikan dan mengiringi amalnya dengan rasa harap dan cemas. Para penuntut ilmu yang mencintai Allah Ta’ala dan Rasul-Nya di atas kecintaannya kepada segala sesuatu. [1]Baca Juga: Antara Mencela Simbol Kekufuran dan Menjelaskan Prinsip IslamCatatan Penting (!!)Satu catatan penting yang perlu penulis tambahkan adalah kesalahan sebagian di antara kita yang membawakan dalil-dalil tentang keutamaan ilmu, baik dari Al Qur’an dan As-Sunnah, namun yang dimaksudkan adalah untuk memotivasi belajar ilmu duniawi. Ini adalah sebuah kesalahan. Karena ilmu yang mendapatkan pujian dan memiliki banyak keutamaan sebagaimana yang ditunjukkan oleh dalil-dalil tersebut adalah ilmu syar’i. Hal ini sebagaimana perkataan Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-‘Asqalani rahimahullah yang telah penulis kutip sebelumnya, ”Adapun yang dimaksud dengan (kata) ilmu adalah ilmu syar’i. Yaitu ilmu yang akan menjadikan seorang mukallaf untuk dapat mengetahui kewajibannya berupa masalah-masalah ibadah dan muamalah …” (Fathul Baari, 1: 92) Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata,”Ilmu yang mendapatkan pujian adalah ilmu syar’i, yaitu ilmu tentang memahami kitabullah dan sunnah Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Kitaabul ‘Ilmi, hal. 14)Demikian pula dalam sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,وَمَنْ يُرِدْ اللَّه بِهِ خَيْرًا يُفَقِّههُ فِي الدِّين“Barangsiapa yang dikehendaki kebaikan oleh Allah, maka Allah akan memahamkan dia dalam urusan agamanya.” (HR. Bukhari no. 71 dan Muslim no. 2436) Dalam hadits tersebut Rasulullah mengatakan,”memahamkan dia dalam urusan agamanya.” Rasulullah tidak bersabda,”memahamkan dia dalam urusan dunianya.”Bahkan Allah Ta’ala mencela orang-orang yang sangat pandai tentang seluk-beluk ilmu dunia dengan segala permasalahannya, namun lalai terhadap ilmu agamanya. Allah Ta’ala berfirman,يَعْلَمُونَ ظَاهِرًا مِنَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَهُمْ عَنِ الْآخِرَةِ هُمْ غَافِلُونَ“Mereka hanya mengetahui yang lahir (saja) dari kehidupan dunia, sedangkan mereka lalai tentang (kehidupan) akhirat.” (QS. Ar-Ruum [30]: 7)Maksudnya, sebagian besar manusia tidaklah mempunyai ilmu kecuali ilmu tentang dunia, dan segala yang terkait dengannya. Mereka sangat pandai dengan hal tersebut, namun lalai dalam masalah-masalah agama mereka dan apa yang bisa memberikan manfaat bagi akhirat mereka. [2] Namun, bukan berarti kita mengingkari manfaat belajar ilmu duniawi. Karena hukum mempelajari ilmu duniawi itu tergantung pada tujuannya. Apabila digunakan dalam kebaikan, maka baik. Dan apabila digunakan dalam kejelekan, maka jelek. [3] [4]Baca Juga:[Selesai]***@Surakarta, 17 Dzulqa’dah 1440/14 Juli 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Perkataan yang sangat menakjubkan ini penulis kutip dari tulisan saudara kami, Akh Ari Wahyudi –semoga Allah senantiasa menjaganya-  melalui tulisannya yang berjudul “Sekelumit tentang Keutamaan Ilmu”. Dapat dilihat di Buku Panduan Santri Pesantren Mahasiswa Ma’had Al-‘Ilmi, hal. 29.[2] Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Adzim, 6: 305.[3] Lihat Kitaabul ‘Ilmi, hal. 14.[4] Disarikan dari kitab Kaifa Tatahammasu li Tholabil ‘Ilmi Syar’i, hal. 30-35 dan 50-54 disertai beberapa penambahan dari referensi lainnya.


Baca pembahasan sebelumnya Keutamaan Belajar Ilmu Agama (Bag. 2)Binatang pun Menjadi Lebih Mulia karena IlmuKarena kemuliaan ilmu syar’i dan keutamaannya pula, Allah Ta’ala menghalalkan bagi kita untuk memakan binatang hasil buruan yang diburu oleh anjing ‘berilmu’ (yaitu anjing yang sudah terlatih untuk berburu) dan mengharamkan memakan binatang hasil buruan yang diburu oleh anjing yang tidak ‘berilmu’. Ini adalah bukti nyata bahwa binatang dibedakan kedudukannya karena ilmu. Maka bagaimana lagi dengan manusia? Allah Ta’ala berfirman,يَسْأَلُونَكَ مَاذَا أُحِلَّ لَهُمْ قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَمَا عَلَّمْتُمْ مِنَ الْجَوَارِحِ مُكَلِّبِينَ تُعَلِّمُونَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ اللَّهُ فَكُلُوا مِمَّا أَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ“Mereka menanyakan kepadamu, ‘Apakah yang dihalalkan bagi mereka?’ Katakanlah,’Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang buas yang telah kamu ajar dengan melatihnya untuk berburu, kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu. Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu (waktu melepasnya).’” (QS. Al-Maidah [5]: 4)Maka, marilah kita merenungkan ayat ini dengan seksama. Kalaulah bukan karena kemuliaan dan keutamaan ilmu, niscaya buruan anjing ‘berilmu’ dan anjing ‘bodoh’ akan sama saja.Baca Juga: Menjadi Sesat Karena Hobi Berdebat KusirPenuntut Ilmu adalah Manusia yang TerbaikRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,النَّاسُ مَعَادِنُ كَمَعَادِنِ الْفِضَّةِ وَالذَّهَبِ خِيَارُهُمْ فِى الْجَاهِلِيَّةِ خِيَارُهُمْ فِى الإِسْلاَمِ إِذَا فَقُهُوا “Manusia itu ibarat logam dari emas dan perak. Orang yang terbaik ketika jahiliyyah akan menjadi yang terbaik ketika Islam, jika mereka berilmu.” (HR. Bukhari no. 3496 dan Muslim no. 6877. Lafadz hadits di atas adalah milik Muslim) Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah berkata ketika memberi komentar terhadap hadits ini,وَأَمَّا قَوْله إِذَا فَقِهُوا فَفِيهِ إِشَارَة إِلَى أَنَّ الشَّرَف الْإِسْلَامِيّ لَا يَتِمّ إِلَّا بِالتَّفَقُّهِ فِي الدِّين“ … adapun perkataan beliau, ‘jika mereka berilmu’ maka di dalamnya terdapat isyarat bahwa kemuliaan Islam tidaklah sempurna kecuali dengan memahami agamanya, … “ (Fathul Baari, 10: 295) An-Nawawi rahimahullah berkata ketika menjelaskan hadits ini,وَمَعْنَاهُ أَنَّ أَصْحَاب الْمُرُوءَات وَمَكَارِم الْأَخْلَاق فِي الْجَاهِلِيَّة إِذَا أَسْلَمُوا أَوْ فَقُهُوا فَهُمْ خِيَار النَّاس“Maknanya, orang-orang yang menjaga kehormatannya dan memiliki akhlak yang mulia di masa jahiliyyah, jika mereka masuk Islam atau memahami agamanya, maka merekalah manusia yang paling baik.” (Syarh Shahih Muslim, 8: 112)Baca Juga: Rajin Pengajian kok Sesat?Yang Lebih Didahulukan dalam Memimpin adalah Orang BerilmuTermasuk dalam hal-hal yang menunjukkan atas kemuliaan ilmu syar’i adalah mengetahui bahwa yang lebih didahulukan baik dalam memimpin suatu jabatan maupun kedudukan dalam syar’iat adalah yang lebih berilmu dan lebih bertakwa. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,يَؤُمُّ الْقَوْمَ أَقْرَؤُهُمْ لِكِتَابِ اللَّهِ فَإِنْ كَانُوا فِى الْقِرَاءَةِ سَوَاءً فَأَعْلَمُهُمْ بِالسُّنَّةِ فَإِنْ كَانُوا فِى السُّنَّةِ سَوَاءً فَأَقْدَمُهُمْ هِجْرَةً فَإِنْ كَانُوا فِى الْهِجْرَةِ سَوَاءً فَأَقْدَمُهُمْ سِلْمًا “Yang menjadi pemimpin suatu kaum adalah yang paling faham terhadap kitabullah. Jika masih sama, maka yang paling faham terhadap As-Sunnah. Jika masih sama, maka yang lebih dahulu berhijrah. Jika masih sama, maka yang lebih dahulu masuk Islam.” (HR. Muslim no. 1564) Keutamaan ilmu lebih didahulukan dalam masalah kepemimpinan daripada statusnya yang lebih dahulu masuk Islam atau berhijrah. Ketika ilmu tentang Al Qur’an lebih mulia daripada ilmu tentang As-Sunnah karena kemuliaan ilmu Al Qur’an dibandingkan ilmu As-Sunnah, maka yang lebih didahulukan adalah yang memiliki ilmu tentang Al Qur’an. Ini menunjukkan atas keutamaan ilmu dan kemuliaannya. Dan pemiliknya lebih didahulukan (lebih diprioritaskan) untuk memegang jabatan keagamaan. (Lihat Miftaah Daaris Sa’aadah, 1: 73-74) Baca Juga: Biarkan Syi’ah Bercerita Tentang Kesesatan AgamanyaDunia Ini Terlaknat kecuali Orang yang Menuntut Ilmu Syar’iRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mencela dunia dan apa-apa yang di dalamnya kecuali hamba-Nya yang berdzikir kepada Allah dan yang menuntut ilmu syar’i. Ini merupakan petunjuk yang sangat jelas atas kemuliaan dan keutamaan ilmu syar’i di sisi Allah Ta’ala.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الدُّنْيَا مَلْعُونَةٌ مَلْعُونٌ مَا فِيهَا إِلاَّ ذِكْرَ اللَّهِ وَمَا وَالاَهُ أَوْ عَالِمًا أَوْ مُتَعَلِّمًا “Dunia itu terlaknat. Terlaknat apa-apa yang ada di dalamnya kecuali yang berdzikir kepada Allah, dan apa yang diamalkannya, orang yang berilmu dan yang mengajarkan ilmunya.” (HR. Ibnu Majah. Dinilai hasan oleh Syaikh Albani dalam Shahih wa Dha’if Sunan Ibnu Majah no. 4112)Inilah sekelumit pelajaran tentang motivasi bagi para penuntut ilmu. Semoga yang sedikit ini bisa menyalakan semangat mereka dalam berjuang membela agama-Nya dari serangan musuh-musuh-Nya. Sesungguhnya pada masa yang penuh dengan fitnah semacam ini, kehadiran para penuntut ilmu yang sejati sangatlah dinanti-nanti. Para penuntut ilmu yang berhias dengan adab-adab Islami, yang tidak tergoda oleh gemerlapnya dunia dengan segala kepalsuan dan kesenangannya yang fana. Para penuntut ilmu yang bisa merasakan nikmatnya berinteraksi dengan Al Qur’an sebagaimana orang yang lapar menyantap makanan. Para penuntut ilmu yang senantiasa berusaha meraih keutamaan di waktu-waktunya. Para penuntut ilmu yang bersegera dalam kebaikan dan mengiringi amalnya dengan rasa harap dan cemas. Para penuntut ilmu yang mencintai Allah Ta’ala dan Rasul-Nya di atas kecintaannya kepada segala sesuatu. [1]Baca Juga: Antara Mencela Simbol Kekufuran dan Menjelaskan Prinsip IslamCatatan Penting (!!)Satu catatan penting yang perlu penulis tambahkan adalah kesalahan sebagian di antara kita yang membawakan dalil-dalil tentang keutamaan ilmu, baik dari Al Qur’an dan As-Sunnah, namun yang dimaksudkan adalah untuk memotivasi belajar ilmu duniawi. Ini adalah sebuah kesalahan. Karena ilmu yang mendapatkan pujian dan memiliki banyak keutamaan sebagaimana yang ditunjukkan oleh dalil-dalil tersebut adalah ilmu syar’i. Hal ini sebagaimana perkataan Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-‘Asqalani rahimahullah yang telah penulis kutip sebelumnya, ”Adapun yang dimaksud dengan (kata) ilmu adalah ilmu syar’i. Yaitu ilmu yang akan menjadikan seorang mukallaf untuk dapat mengetahui kewajibannya berupa masalah-masalah ibadah dan muamalah …” (Fathul Baari, 1: 92) Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata,”Ilmu yang mendapatkan pujian adalah ilmu syar’i, yaitu ilmu tentang memahami kitabullah dan sunnah Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Kitaabul ‘Ilmi, hal. 14)Demikian pula dalam sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,وَمَنْ يُرِدْ اللَّه بِهِ خَيْرًا يُفَقِّههُ فِي الدِّين“Barangsiapa yang dikehendaki kebaikan oleh Allah, maka Allah akan memahamkan dia dalam urusan agamanya.” (HR. Bukhari no. 71 dan Muslim no. 2436) Dalam hadits tersebut Rasulullah mengatakan,”memahamkan dia dalam urusan agamanya.” Rasulullah tidak bersabda,”memahamkan dia dalam urusan dunianya.”Bahkan Allah Ta’ala mencela orang-orang yang sangat pandai tentang seluk-beluk ilmu dunia dengan segala permasalahannya, namun lalai terhadap ilmu agamanya. Allah Ta’ala berfirman,يَعْلَمُونَ ظَاهِرًا مِنَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَهُمْ عَنِ الْآخِرَةِ هُمْ غَافِلُونَ“Mereka hanya mengetahui yang lahir (saja) dari kehidupan dunia, sedangkan mereka lalai tentang (kehidupan) akhirat.” (QS. Ar-Ruum [30]: 7)Maksudnya, sebagian besar manusia tidaklah mempunyai ilmu kecuali ilmu tentang dunia, dan segala yang terkait dengannya. Mereka sangat pandai dengan hal tersebut, namun lalai dalam masalah-masalah agama mereka dan apa yang bisa memberikan manfaat bagi akhirat mereka. [2] Namun, bukan berarti kita mengingkari manfaat belajar ilmu duniawi. Karena hukum mempelajari ilmu duniawi itu tergantung pada tujuannya. Apabila digunakan dalam kebaikan, maka baik. Dan apabila digunakan dalam kejelekan, maka jelek. [3] [4]Baca Juga:[Selesai]***@Surakarta, 17 Dzulqa’dah 1440/14 Juli 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Perkataan yang sangat menakjubkan ini penulis kutip dari tulisan saudara kami, Akh Ari Wahyudi –semoga Allah senantiasa menjaganya-  melalui tulisannya yang berjudul “Sekelumit tentang Keutamaan Ilmu”. Dapat dilihat di Buku Panduan Santri Pesantren Mahasiswa Ma’had Al-‘Ilmi, hal. 29.[2] Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Adzim, 6: 305.[3] Lihat Kitaabul ‘Ilmi, hal. 14.[4] Disarikan dari kitab Kaifa Tatahammasu li Tholabil ‘Ilmi Syar’i, hal. 30-35 dan 50-54 disertai beberapa penambahan dari referensi lainnya.

Boleh Berhubungan Badan Setelah Istri Suci Haid atau Setelah Mandi Wajib?

Kapan Suami Boleh Berjimak dengan Istrinya?Hal ini cukup penting diketahui oleh pasutri terutama bagi suami. Sebagaimana kita ketahui ketika istri haid, suami tidak boleh berhubungan badan dengan istri, ketika istri telah “suci/bersih” baru lah boleh bagi suami. Perlu diketahui bahwa ulama berbeda pendapat makna “suci/bersih”, apakah suami boleh berhubungan badan: Setelah istri suci/bersih dari haid dan darah haid selesai Setelah istri mandi wajib/janabah Pendapat yang kami pegang adalah suami baru boleh berhubungan badan dengan istri setelah istri mandi wajib/janabah. Berikut pembahasannya:Ayat yang membicarakan hal ini sebagai berikut, Allah berfirman:وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ “Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: “Haid itu adalah kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu.” (Al-Baqarah : 222)Baca Juga: Menceritakan Rahasia Hubungan Suami-IstriKenapa Terjadi Perbedaan Pendapat?Perbedaan pendapat terjadi karena perbedaan cara baca dan artinya juga berbeda. Al-Baghawi menjelaskan,قرأ عاصم برواية أبي بكر وحمزة والكسائي بتشديد الطاء والهاء يعني : حتى يغتسلن وقرأ الآخرون بسكون الطاء وضم الهاء فخفف ومعناه حتى يطهرن من الحيض وينقطع دمهن“’Ashim membaca dengan qiraah Abu Bakar, Hamzah, Al-Kasa-i dengan mentasydid thaa’ dan haa’ yaitu sampai istri mandi. Yang lain membaca dengan mensukunkan Thaa’ dan mendhammah haa’ (tidak ditasydid), maknanya yaitu sampai suci/bersih yaitu terputusnya darah haid.” [Lihat Tafsir Al-Baghawi]Beberapa ulama lain menafsirkan bahwa makna di sini yaitu istri telah mandi wajib/janabahIbnu Katsir berkata:فيه ندب وإرشاد إلى غشيانهن بعد الاغتسال“Ayat ini memotivasi dan petunjuk agar berhubungan badan dengan istri setelah ia mandi.” [Lihat Tafsir Ibnu Katsir]Syaikh Abdurrahman As-Sa’diy juga berkata:أي: اغتسلن“Boleh berhubungan badan setelah istri mandi.” [Lihat Tafsir As-Sa’diy]Apabila memegang pendapat bahwa “istri harus mandi wajib dahulu”, maka perlu diketahui ulama juga berbeda pendapat, apakah suami boleh memaksa istri untuk mandi atau tidak. Beberapa ulama berpendapat bahwa suami BOLEH MEMAKSA istri untuk mandi wajib agar ia bisa segera berhubungan badan. Musa bin Ahmad Al-Hajjawi menjelaskan hal ini, beliau berkata:و له إجبارها و لو ذمية على غسل حيض و نجاسة“Boleh bagi suami untuk memaksa istri (walaupun dzimmiyah) untuk mandi dari haid dan mandi dari najis.” [Zadul Mustaqni’ hal 173, Darul Wathan]Baca Juga: Bolehkah Melihat Gambar Porno Demi Kepuasan Hubungan Suami Istri?Istri Segera Memenuhi Hasrat SuamiWalaupun hal ini ada ikhtilaf ulama, hendaknya para istri sadar betul akan kebutuhan utama suami dalam hal ini dan bersegera untuk memenuhi “ajakan” suami. Bagi para istri hendaknya perhatikan hadits berikut:Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:وَالَّذِيْ نَفْسِي بِيَدِهِ مَـا مِنْ رَجُلٍ يَدْعُو امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهَا فَتَأْبَـى عَلَيْهِ إِلاَّ كَانَ الَّذِيْ فِي السَّمَاءِ سَاخِطًا عَلَيْهَا حَتَّى يَرْضَى عَنْهَا.“Demi Rabb yang jiwaku berada di tangan-Nya. Tidaklah seorang suami memanggil isterinya ke tempat tidurnya lalu ia menolak ajakannya, melainkan Rabb Yang di langit dalam keadaan murka terhadapnya hingga suaminya ridha kepadanya.” [HR. Muslim]Demikian juga hadits berikut, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَأَبَتْ أَنْ تَجِيْءَ لَعَنَتْهَا الْمَلاَئِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ. “Jika seorang suami mengajak istrinya ke atas ranjangnya, tetapi ia tidak mematuhinya, maka para Malaikat akan melaknatnya sampai pagi.” [HR. Bukhari & Muslim]Baca Juga:Demikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id 

Boleh Berhubungan Badan Setelah Istri Suci Haid atau Setelah Mandi Wajib?

Kapan Suami Boleh Berjimak dengan Istrinya?Hal ini cukup penting diketahui oleh pasutri terutama bagi suami. Sebagaimana kita ketahui ketika istri haid, suami tidak boleh berhubungan badan dengan istri, ketika istri telah “suci/bersih” baru lah boleh bagi suami. Perlu diketahui bahwa ulama berbeda pendapat makna “suci/bersih”, apakah suami boleh berhubungan badan: Setelah istri suci/bersih dari haid dan darah haid selesai Setelah istri mandi wajib/janabah Pendapat yang kami pegang adalah suami baru boleh berhubungan badan dengan istri setelah istri mandi wajib/janabah. Berikut pembahasannya:Ayat yang membicarakan hal ini sebagai berikut, Allah berfirman:وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ “Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: “Haid itu adalah kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu.” (Al-Baqarah : 222)Baca Juga: Menceritakan Rahasia Hubungan Suami-IstriKenapa Terjadi Perbedaan Pendapat?Perbedaan pendapat terjadi karena perbedaan cara baca dan artinya juga berbeda. Al-Baghawi menjelaskan,قرأ عاصم برواية أبي بكر وحمزة والكسائي بتشديد الطاء والهاء يعني : حتى يغتسلن وقرأ الآخرون بسكون الطاء وضم الهاء فخفف ومعناه حتى يطهرن من الحيض وينقطع دمهن“’Ashim membaca dengan qiraah Abu Bakar, Hamzah, Al-Kasa-i dengan mentasydid thaa’ dan haa’ yaitu sampai istri mandi. Yang lain membaca dengan mensukunkan Thaa’ dan mendhammah haa’ (tidak ditasydid), maknanya yaitu sampai suci/bersih yaitu terputusnya darah haid.” [Lihat Tafsir Al-Baghawi]Beberapa ulama lain menafsirkan bahwa makna di sini yaitu istri telah mandi wajib/janabahIbnu Katsir berkata:فيه ندب وإرشاد إلى غشيانهن بعد الاغتسال“Ayat ini memotivasi dan petunjuk agar berhubungan badan dengan istri setelah ia mandi.” [Lihat Tafsir Ibnu Katsir]Syaikh Abdurrahman As-Sa’diy juga berkata:أي: اغتسلن“Boleh berhubungan badan setelah istri mandi.” [Lihat Tafsir As-Sa’diy]Apabila memegang pendapat bahwa “istri harus mandi wajib dahulu”, maka perlu diketahui ulama juga berbeda pendapat, apakah suami boleh memaksa istri untuk mandi atau tidak. Beberapa ulama berpendapat bahwa suami BOLEH MEMAKSA istri untuk mandi wajib agar ia bisa segera berhubungan badan. Musa bin Ahmad Al-Hajjawi menjelaskan hal ini, beliau berkata:و له إجبارها و لو ذمية على غسل حيض و نجاسة“Boleh bagi suami untuk memaksa istri (walaupun dzimmiyah) untuk mandi dari haid dan mandi dari najis.” [Zadul Mustaqni’ hal 173, Darul Wathan]Baca Juga: Bolehkah Melihat Gambar Porno Demi Kepuasan Hubungan Suami Istri?Istri Segera Memenuhi Hasrat SuamiWalaupun hal ini ada ikhtilaf ulama, hendaknya para istri sadar betul akan kebutuhan utama suami dalam hal ini dan bersegera untuk memenuhi “ajakan” suami. Bagi para istri hendaknya perhatikan hadits berikut:Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:وَالَّذِيْ نَفْسِي بِيَدِهِ مَـا مِنْ رَجُلٍ يَدْعُو امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهَا فَتَأْبَـى عَلَيْهِ إِلاَّ كَانَ الَّذِيْ فِي السَّمَاءِ سَاخِطًا عَلَيْهَا حَتَّى يَرْضَى عَنْهَا.“Demi Rabb yang jiwaku berada di tangan-Nya. Tidaklah seorang suami memanggil isterinya ke tempat tidurnya lalu ia menolak ajakannya, melainkan Rabb Yang di langit dalam keadaan murka terhadapnya hingga suaminya ridha kepadanya.” [HR. Muslim]Demikian juga hadits berikut, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَأَبَتْ أَنْ تَجِيْءَ لَعَنَتْهَا الْمَلاَئِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ. “Jika seorang suami mengajak istrinya ke atas ranjangnya, tetapi ia tidak mematuhinya, maka para Malaikat akan melaknatnya sampai pagi.” [HR. Bukhari & Muslim]Baca Juga:Demikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id 
Kapan Suami Boleh Berjimak dengan Istrinya?Hal ini cukup penting diketahui oleh pasutri terutama bagi suami. Sebagaimana kita ketahui ketika istri haid, suami tidak boleh berhubungan badan dengan istri, ketika istri telah “suci/bersih” baru lah boleh bagi suami. Perlu diketahui bahwa ulama berbeda pendapat makna “suci/bersih”, apakah suami boleh berhubungan badan: Setelah istri suci/bersih dari haid dan darah haid selesai Setelah istri mandi wajib/janabah Pendapat yang kami pegang adalah suami baru boleh berhubungan badan dengan istri setelah istri mandi wajib/janabah. Berikut pembahasannya:Ayat yang membicarakan hal ini sebagai berikut, Allah berfirman:وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ “Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: “Haid itu adalah kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu.” (Al-Baqarah : 222)Baca Juga: Menceritakan Rahasia Hubungan Suami-IstriKenapa Terjadi Perbedaan Pendapat?Perbedaan pendapat terjadi karena perbedaan cara baca dan artinya juga berbeda. Al-Baghawi menjelaskan,قرأ عاصم برواية أبي بكر وحمزة والكسائي بتشديد الطاء والهاء يعني : حتى يغتسلن وقرأ الآخرون بسكون الطاء وضم الهاء فخفف ومعناه حتى يطهرن من الحيض وينقطع دمهن“’Ashim membaca dengan qiraah Abu Bakar, Hamzah, Al-Kasa-i dengan mentasydid thaa’ dan haa’ yaitu sampai istri mandi. Yang lain membaca dengan mensukunkan Thaa’ dan mendhammah haa’ (tidak ditasydid), maknanya yaitu sampai suci/bersih yaitu terputusnya darah haid.” [Lihat Tafsir Al-Baghawi]Beberapa ulama lain menafsirkan bahwa makna di sini yaitu istri telah mandi wajib/janabahIbnu Katsir berkata:فيه ندب وإرشاد إلى غشيانهن بعد الاغتسال“Ayat ini memotivasi dan petunjuk agar berhubungan badan dengan istri setelah ia mandi.” [Lihat Tafsir Ibnu Katsir]Syaikh Abdurrahman As-Sa’diy juga berkata:أي: اغتسلن“Boleh berhubungan badan setelah istri mandi.” [Lihat Tafsir As-Sa’diy]Apabila memegang pendapat bahwa “istri harus mandi wajib dahulu”, maka perlu diketahui ulama juga berbeda pendapat, apakah suami boleh memaksa istri untuk mandi atau tidak. Beberapa ulama berpendapat bahwa suami BOLEH MEMAKSA istri untuk mandi wajib agar ia bisa segera berhubungan badan. Musa bin Ahmad Al-Hajjawi menjelaskan hal ini, beliau berkata:و له إجبارها و لو ذمية على غسل حيض و نجاسة“Boleh bagi suami untuk memaksa istri (walaupun dzimmiyah) untuk mandi dari haid dan mandi dari najis.” [Zadul Mustaqni’ hal 173, Darul Wathan]Baca Juga: Bolehkah Melihat Gambar Porno Demi Kepuasan Hubungan Suami Istri?Istri Segera Memenuhi Hasrat SuamiWalaupun hal ini ada ikhtilaf ulama, hendaknya para istri sadar betul akan kebutuhan utama suami dalam hal ini dan bersegera untuk memenuhi “ajakan” suami. Bagi para istri hendaknya perhatikan hadits berikut:Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:وَالَّذِيْ نَفْسِي بِيَدِهِ مَـا مِنْ رَجُلٍ يَدْعُو امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهَا فَتَأْبَـى عَلَيْهِ إِلاَّ كَانَ الَّذِيْ فِي السَّمَاءِ سَاخِطًا عَلَيْهَا حَتَّى يَرْضَى عَنْهَا.“Demi Rabb yang jiwaku berada di tangan-Nya. Tidaklah seorang suami memanggil isterinya ke tempat tidurnya lalu ia menolak ajakannya, melainkan Rabb Yang di langit dalam keadaan murka terhadapnya hingga suaminya ridha kepadanya.” [HR. Muslim]Demikian juga hadits berikut, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَأَبَتْ أَنْ تَجِيْءَ لَعَنَتْهَا الْمَلاَئِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ. “Jika seorang suami mengajak istrinya ke atas ranjangnya, tetapi ia tidak mematuhinya, maka para Malaikat akan melaknatnya sampai pagi.” [HR. Bukhari & Muslim]Baca Juga:Demikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id 


Kapan Suami Boleh Berjimak dengan Istrinya?Hal ini cukup penting diketahui oleh pasutri terutama bagi suami. Sebagaimana kita ketahui ketika istri haid, suami tidak boleh berhubungan badan dengan istri, ketika istri telah “suci/bersih” baru lah boleh bagi suami. Perlu diketahui bahwa ulama berbeda pendapat makna “suci/bersih”, apakah suami boleh berhubungan badan: Setelah istri suci/bersih dari haid dan darah haid selesai Setelah istri mandi wajib/janabah Pendapat yang kami pegang adalah suami baru boleh berhubungan badan dengan istri setelah istri mandi wajib/janabah. Berikut pembahasannya:Ayat yang membicarakan hal ini sebagai berikut, Allah berfirman:وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ “Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: “Haid itu adalah kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu.” (Al-Baqarah : 222)Baca Juga: Menceritakan Rahasia Hubungan Suami-IstriKenapa Terjadi Perbedaan Pendapat?Perbedaan pendapat terjadi karena perbedaan cara baca dan artinya juga berbeda. Al-Baghawi menjelaskan,قرأ عاصم برواية أبي بكر وحمزة والكسائي بتشديد الطاء والهاء يعني : حتى يغتسلن وقرأ الآخرون بسكون الطاء وضم الهاء فخفف ومعناه حتى يطهرن من الحيض وينقطع دمهن“’Ashim membaca dengan qiraah Abu Bakar, Hamzah, Al-Kasa-i dengan mentasydid thaa’ dan haa’ yaitu sampai istri mandi. Yang lain membaca dengan mensukunkan Thaa’ dan mendhammah haa’ (tidak ditasydid), maknanya yaitu sampai suci/bersih yaitu terputusnya darah haid.” [Lihat Tafsir Al-Baghawi]Beberapa ulama lain menafsirkan bahwa makna di sini yaitu istri telah mandi wajib/janabahIbnu Katsir berkata:فيه ندب وإرشاد إلى غشيانهن بعد الاغتسال“Ayat ini memotivasi dan petunjuk agar berhubungan badan dengan istri setelah ia mandi.” [Lihat Tafsir Ibnu Katsir]Syaikh Abdurrahman As-Sa’diy juga berkata:أي: اغتسلن“Boleh berhubungan badan setelah istri mandi.” [Lihat Tafsir As-Sa’diy]Apabila memegang pendapat bahwa “istri harus mandi wajib dahulu”, maka perlu diketahui ulama juga berbeda pendapat, apakah suami boleh memaksa istri untuk mandi atau tidak. Beberapa ulama berpendapat bahwa suami BOLEH MEMAKSA istri untuk mandi wajib agar ia bisa segera berhubungan badan. Musa bin Ahmad Al-Hajjawi menjelaskan hal ini, beliau berkata:و له إجبارها و لو ذمية على غسل حيض و نجاسة“Boleh bagi suami untuk memaksa istri (walaupun dzimmiyah) untuk mandi dari haid dan mandi dari najis.” [Zadul Mustaqni’ hal 173, Darul Wathan]Baca Juga: Bolehkah Melihat Gambar Porno Demi Kepuasan Hubungan Suami Istri?Istri Segera Memenuhi Hasrat SuamiWalaupun hal ini ada ikhtilaf ulama, hendaknya para istri sadar betul akan kebutuhan utama suami dalam hal ini dan bersegera untuk memenuhi “ajakan” suami. Bagi para istri hendaknya perhatikan hadits berikut:Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:وَالَّذِيْ نَفْسِي بِيَدِهِ مَـا مِنْ رَجُلٍ يَدْعُو امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهَا فَتَأْبَـى عَلَيْهِ إِلاَّ كَانَ الَّذِيْ فِي السَّمَاءِ سَاخِطًا عَلَيْهَا حَتَّى يَرْضَى عَنْهَا.“Demi Rabb yang jiwaku berada di tangan-Nya. Tidaklah seorang suami memanggil isterinya ke tempat tidurnya lalu ia menolak ajakannya, melainkan Rabb Yang di langit dalam keadaan murka terhadapnya hingga suaminya ridha kepadanya.” [HR. Muslim]Demikian juga hadits berikut, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَأَبَتْ أَنْ تَجِيْءَ لَعَنَتْهَا الْمَلاَئِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ. “Jika seorang suami mengajak istrinya ke atas ranjangnya, tetapi ia tidak mematuhinya, maka para Malaikat akan melaknatnya sampai pagi.” [HR. Bukhari & Muslim]Baca Juga:Demikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id 

Tanpa Tauhid, Amal Ibadah Tidak akan Bernilai

Tauhid Cabang Keimanan Paling TinggiTauhid merupakan cabang keimanan yang paling tinggi. Adapun cabang-cabang keimanan yang lainnya tidak akan diterima kecuali setelah sahnya cabang keimanan yang paling tinggi tersebut. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الإِيمَانُ بِضْعٌ وَسَبْعُونَ أَوْ بِضْعٌ وَسِتُّونَ شُعْبَةً فَأَفْضَلُهَا قَوْلُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَدْنَاهَا إِمَاطَةُ الأَذَى عَنِ الطَّرِيقِ وَالْحَيَاءُ شُعْبَةٌ مِنَ الإِيمَانِ “Iman itu lebih dari tujuh puluh atau enam puluh cabang. Cabang yang paling utama adalah perkataan ‘laa ilaaha illallah’ [tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah]. Sedangkan cabang yang paling rendah adalah menyingkirkan gangguan dari jalan. Dan rasa malu adalah salah satu cabang dari iman.” (HR. Muslim no. 162)An-Nawawi rahimahullah berkata ketika menjelaskan hadits tersebut,وَقَدْ نَبَّهَ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى أَنَّ أَفْضَلهَا التَّوْحِيد الْمُتَعَيِّن عَلَى كُلّ أَحَد ، وَاَلَّذِي لَا يَصِحّ شَيْء مِنْ الشُّعَب إِلَّا بَعْد صِحَّتِهِ .“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengingatkan bahwa cabang keimanan yang paling utama adalah tauhid, yang merupakan kewajiban bagi setiap orang. Sedangkan cabang keimanan yang lain tidak akan sah kecuali setelah sahnya cabang tauhid tersebut.” (Syarh Shahih Muslim, 1: 112)Baca Juga: Mengikuti Sunah Lebih Utama daripada Memperbanyak AmalIbadah Tidak Diterima Tanpa TauhidSyaikh Muhammad At-Tamimy rahimahullah membuat suatu ilustrasi yang sangat bagus mengenai syarat ibadah yang pertama, yaitu tauhid. Sebagaimana yang dikatakan oleh beliau di dalam kitabnya yang berjudul Al–Qawa’idul Arba’. Beliau rahimahullah berkata,فاعلم: أنّ العبادة لا تسمّى عبادة إلا مع التوحيد، كما أنّ الصلاة لا تسمّى صلاة إلى مع الطهارة، فإذا دخل الشرك في العبادة فسدتْ كالحدَث إذا دخل في الطهارة”Ketahuilah, sesungguhnya ibadah tidaklah disebut sebagai ibadah kecuali dengan tauhid (yaitu memurnikan ibadah kepada Allah semata, pen.). Sebagaimana shalat tidaklah disebut sebagai shalat kecuali dalam keadaan bersuci (thaharah). Apabila ibadah tadi dimasuki syirik, maka ibadah itu batal. Sebagaimana hadats yang masuk dalam thaharah.” Dari ilustrasi yang beliau sampaikan tersebut, jelaslah bahwa ibadah kita tidak akan diterima kecuali dengan tauhid. Hal itu seperti ibadah shalat dengan bersuci (thaharah). Karena tauhid adalah syarat diterimanya ibadah, sebagaimana bersuci adalah syarat sah ibadah shalat. Sebagaimana shalat tidak sah jika tidak dalam kondisi suci, demikian pula ibadah kita tidak akan sah kecuali disertai dengan tauhid, meskipun di dahinya terdapat tanda bekas sujud, berpuasa di siang hari, atau rajin shalat malam. Karena semua ibadah tersebut syaratnya adalah ikhlas dan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun. Apabila terdapat satu saja dari ibadah tersebut yang dicampuri dengan kesyirikan, maka seluruh ibadah yang pernah dia lakukan akan batal dan hilanglah pahalanya. Baca Juga: Menakjubkan! Raup Pahala Besar Dengan Amal SederhanaAllah Ta’ala berfirman,وَلَقَدْ أُوحِيَ إِلَيْكَ وَإِلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكَ لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ ؛ بَلِ اللَّهَ فَاعْبُدْ وَكُنْ مِنَ الشَّاكِرِينَ“Dan sesungguhnya telah diwahyukan kepadamu dan kepada (para Nabi) yang sebelummu,  ‘Jika kamu mempersekutukan (Allah), niscaya akan hapuslah amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi. Karena itu, maka hendaklah Allah saja yang kamu sembah dan hendaklah kamu termasuk orang-orang yang bersyukur’.” (QS. Az-Zumar [39]: 65-66)Allah Ta’ala berfirman tentang orang-orang kafir,وَقَدِمْنَا إِلَى مَا عَمِلُوا مِنْ عَمَلٍ فَجَعَلْنَاهُ هَبَاءً مَنْثُورًا“Dan kami hadapkan segala amal yang mereka kerjakan, lalu kami jadikan amal itu (bagaikan) debu yang berterbangan.” (QS. Al-Furqan [25]: 23)Oleh karena itu, betapa pun agungnya jenis ibadah yang kita lakukan dan sebanyak apa pun kita mengerjakan ibadah tersebut, namun apabila tidak disertai dengan tauhid, maka ibadah tersebut tidak akan diterima. Sebagaimana seseorang yang tidak dalam keadaan berwudhu, lalu dia melakukan shalat dengan paling sempurna, dia memperlama berdiri, ruku’, dan sujudnya, serta memperbagus shalatnya, maka seluruh kaum muslimin sepakat bahwa shalatnya tidak sah. Bahkan dia dihukumi telah meninggalkan shalat karena agungnya syarat sah shalat ini. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لاَ يَقْبَلُ اللَّهُ صَلاَةَ أَحَدِكُمْ إِذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ ”Allah tidak akan menerima shalat seseorang di antara kalian apabila dia berhadats sampai dia berwudhu.” (HR. Bukhari no. 6954)Diriwayatkan juga oleh Muslim (no. 559) dengan lafadz,لاَ تُقْبَلُ صَلاَةُ أَحَدِكُمْ إِذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ “Shalat salah seorang di antara kalian tidak diterima apabila berhadats sampai dia berwudhu.”Ilustrasi ini hanyalah untuk memberikan gambaran secara mudah tentang kedudukan tauhid. Karena hakikat yang sebenarnya, syarat ikhlas dan tauhid agar ibadah diterima tentu saja lebih agung dan jauh berbeda jika dibandingkan dengan syarat thaharah agar shalat diterima. Karena apabila seseorang menunaikan shalat dengan sengaja dalam keadaan hadats, maka terdapat perselisihan pendapat di antara ulama tentang kafirnya orang ini. Akan tetapi, apabila seseorang beribadah kepada Allah Ta’ala dengan berbuat syirik kepada-Nya, maka para ulama tidak pernah berselisih pendapat bahwa ibadahnya tidak akan diterima. Para ulama juga bersepakat bahwa orang tersebut telah kafir, karena dia telah terjerumus dalam syirik akbar, sehingga amal ibadahnya tidak ada satu pun yang diterima. (Lihat Syarh Al-Qawa’idul Arba’ oleh Syaikh Shalih Alu Syaikh, hal. 4-5)Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Lendah, 20 Dzulhijjah 1440/21 Agustus 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id

Tanpa Tauhid, Amal Ibadah Tidak akan Bernilai

Tauhid Cabang Keimanan Paling TinggiTauhid merupakan cabang keimanan yang paling tinggi. Adapun cabang-cabang keimanan yang lainnya tidak akan diterima kecuali setelah sahnya cabang keimanan yang paling tinggi tersebut. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الإِيمَانُ بِضْعٌ وَسَبْعُونَ أَوْ بِضْعٌ وَسِتُّونَ شُعْبَةً فَأَفْضَلُهَا قَوْلُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَدْنَاهَا إِمَاطَةُ الأَذَى عَنِ الطَّرِيقِ وَالْحَيَاءُ شُعْبَةٌ مِنَ الإِيمَانِ “Iman itu lebih dari tujuh puluh atau enam puluh cabang. Cabang yang paling utama adalah perkataan ‘laa ilaaha illallah’ [tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah]. Sedangkan cabang yang paling rendah adalah menyingkirkan gangguan dari jalan. Dan rasa malu adalah salah satu cabang dari iman.” (HR. Muslim no. 162)An-Nawawi rahimahullah berkata ketika menjelaskan hadits tersebut,وَقَدْ نَبَّهَ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى أَنَّ أَفْضَلهَا التَّوْحِيد الْمُتَعَيِّن عَلَى كُلّ أَحَد ، وَاَلَّذِي لَا يَصِحّ شَيْء مِنْ الشُّعَب إِلَّا بَعْد صِحَّتِهِ .“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengingatkan bahwa cabang keimanan yang paling utama adalah tauhid, yang merupakan kewajiban bagi setiap orang. Sedangkan cabang keimanan yang lain tidak akan sah kecuali setelah sahnya cabang tauhid tersebut.” (Syarh Shahih Muslim, 1: 112)Baca Juga: Mengikuti Sunah Lebih Utama daripada Memperbanyak AmalIbadah Tidak Diterima Tanpa TauhidSyaikh Muhammad At-Tamimy rahimahullah membuat suatu ilustrasi yang sangat bagus mengenai syarat ibadah yang pertama, yaitu tauhid. Sebagaimana yang dikatakan oleh beliau di dalam kitabnya yang berjudul Al–Qawa’idul Arba’. Beliau rahimahullah berkata,فاعلم: أنّ العبادة لا تسمّى عبادة إلا مع التوحيد، كما أنّ الصلاة لا تسمّى صلاة إلى مع الطهارة، فإذا دخل الشرك في العبادة فسدتْ كالحدَث إذا دخل في الطهارة”Ketahuilah, sesungguhnya ibadah tidaklah disebut sebagai ibadah kecuali dengan tauhid (yaitu memurnikan ibadah kepada Allah semata, pen.). Sebagaimana shalat tidaklah disebut sebagai shalat kecuali dalam keadaan bersuci (thaharah). Apabila ibadah tadi dimasuki syirik, maka ibadah itu batal. Sebagaimana hadats yang masuk dalam thaharah.” Dari ilustrasi yang beliau sampaikan tersebut, jelaslah bahwa ibadah kita tidak akan diterima kecuali dengan tauhid. Hal itu seperti ibadah shalat dengan bersuci (thaharah). Karena tauhid adalah syarat diterimanya ibadah, sebagaimana bersuci adalah syarat sah ibadah shalat. Sebagaimana shalat tidak sah jika tidak dalam kondisi suci, demikian pula ibadah kita tidak akan sah kecuali disertai dengan tauhid, meskipun di dahinya terdapat tanda bekas sujud, berpuasa di siang hari, atau rajin shalat malam. Karena semua ibadah tersebut syaratnya adalah ikhlas dan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun. Apabila terdapat satu saja dari ibadah tersebut yang dicampuri dengan kesyirikan, maka seluruh ibadah yang pernah dia lakukan akan batal dan hilanglah pahalanya. Baca Juga: Menakjubkan! Raup Pahala Besar Dengan Amal SederhanaAllah Ta’ala berfirman,وَلَقَدْ أُوحِيَ إِلَيْكَ وَإِلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكَ لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ ؛ بَلِ اللَّهَ فَاعْبُدْ وَكُنْ مِنَ الشَّاكِرِينَ“Dan sesungguhnya telah diwahyukan kepadamu dan kepada (para Nabi) yang sebelummu,  ‘Jika kamu mempersekutukan (Allah), niscaya akan hapuslah amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi. Karena itu, maka hendaklah Allah saja yang kamu sembah dan hendaklah kamu termasuk orang-orang yang bersyukur’.” (QS. Az-Zumar [39]: 65-66)Allah Ta’ala berfirman tentang orang-orang kafir,وَقَدِمْنَا إِلَى مَا عَمِلُوا مِنْ عَمَلٍ فَجَعَلْنَاهُ هَبَاءً مَنْثُورًا“Dan kami hadapkan segala amal yang mereka kerjakan, lalu kami jadikan amal itu (bagaikan) debu yang berterbangan.” (QS. Al-Furqan [25]: 23)Oleh karena itu, betapa pun agungnya jenis ibadah yang kita lakukan dan sebanyak apa pun kita mengerjakan ibadah tersebut, namun apabila tidak disertai dengan tauhid, maka ibadah tersebut tidak akan diterima. Sebagaimana seseorang yang tidak dalam keadaan berwudhu, lalu dia melakukan shalat dengan paling sempurna, dia memperlama berdiri, ruku’, dan sujudnya, serta memperbagus shalatnya, maka seluruh kaum muslimin sepakat bahwa shalatnya tidak sah. Bahkan dia dihukumi telah meninggalkan shalat karena agungnya syarat sah shalat ini. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لاَ يَقْبَلُ اللَّهُ صَلاَةَ أَحَدِكُمْ إِذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ ”Allah tidak akan menerima shalat seseorang di antara kalian apabila dia berhadats sampai dia berwudhu.” (HR. Bukhari no. 6954)Diriwayatkan juga oleh Muslim (no. 559) dengan lafadz,لاَ تُقْبَلُ صَلاَةُ أَحَدِكُمْ إِذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ “Shalat salah seorang di antara kalian tidak diterima apabila berhadats sampai dia berwudhu.”Ilustrasi ini hanyalah untuk memberikan gambaran secara mudah tentang kedudukan tauhid. Karena hakikat yang sebenarnya, syarat ikhlas dan tauhid agar ibadah diterima tentu saja lebih agung dan jauh berbeda jika dibandingkan dengan syarat thaharah agar shalat diterima. Karena apabila seseorang menunaikan shalat dengan sengaja dalam keadaan hadats, maka terdapat perselisihan pendapat di antara ulama tentang kafirnya orang ini. Akan tetapi, apabila seseorang beribadah kepada Allah Ta’ala dengan berbuat syirik kepada-Nya, maka para ulama tidak pernah berselisih pendapat bahwa ibadahnya tidak akan diterima. Para ulama juga bersepakat bahwa orang tersebut telah kafir, karena dia telah terjerumus dalam syirik akbar, sehingga amal ibadahnya tidak ada satu pun yang diterima. (Lihat Syarh Al-Qawa’idul Arba’ oleh Syaikh Shalih Alu Syaikh, hal. 4-5)Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Lendah, 20 Dzulhijjah 1440/21 Agustus 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id
Tauhid Cabang Keimanan Paling TinggiTauhid merupakan cabang keimanan yang paling tinggi. Adapun cabang-cabang keimanan yang lainnya tidak akan diterima kecuali setelah sahnya cabang keimanan yang paling tinggi tersebut. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الإِيمَانُ بِضْعٌ وَسَبْعُونَ أَوْ بِضْعٌ وَسِتُّونَ شُعْبَةً فَأَفْضَلُهَا قَوْلُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَدْنَاهَا إِمَاطَةُ الأَذَى عَنِ الطَّرِيقِ وَالْحَيَاءُ شُعْبَةٌ مِنَ الإِيمَانِ “Iman itu lebih dari tujuh puluh atau enam puluh cabang. Cabang yang paling utama adalah perkataan ‘laa ilaaha illallah’ [tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah]. Sedangkan cabang yang paling rendah adalah menyingkirkan gangguan dari jalan. Dan rasa malu adalah salah satu cabang dari iman.” (HR. Muslim no. 162)An-Nawawi rahimahullah berkata ketika menjelaskan hadits tersebut,وَقَدْ نَبَّهَ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى أَنَّ أَفْضَلهَا التَّوْحِيد الْمُتَعَيِّن عَلَى كُلّ أَحَد ، وَاَلَّذِي لَا يَصِحّ شَيْء مِنْ الشُّعَب إِلَّا بَعْد صِحَّتِهِ .“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengingatkan bahwa cabang keimanan yang paling utama adalah tauhid, yang merupakan kewajiban bagi setiap orang. Sedangkan cabang keimanan yang lain tidak akan sah kecuali setelah sahnya cabang tauhid tersebut.” (Syarh Shahih Muslim, 1: 112)Baca Juga: Mengikuti Sunah Lebih Utama daripada Memperbanyak AmalIbadah Tidak Diterima Tanpa TauhidSyaikh Muhammad At-Tamimy rahimahullah membuat suatu ilustrasi yang sangat bagus mengenai syarat ibadah yang pertama, yaitu tauhid. Sebagaimana yang dikatakan oleh beliau di dalam kitabnya yang berjudul Al–Qawa’idul Arba’. Beliau rahimahullah berkata,فاعلم: أنّ العبادة لا تسمّى عبادة إلا مع التوحيد، كما أنّ الصلاة لا تسمّى صلاة إلى مع الطهارة، فإذا دخل الشرك في العبادة فسدتْ كالحدَث إذا دخل في الطهارة”Ketahuilah, sesungguhnya ibadah tidaklah disebut sebagai ibadah kecuali dengan tauhid (yaitu memurnikan ibadah kepada Allah semata, pen.). Sebagaimana shalat tidaklah disebut sebagai shalat kecuali dalam keadaan bersuci (thaharah). Apabila ibadah tadi dimasuki syirik, maka ibadah itu batal. Sebagaimana hadats yang masuk dalam thaharah.” Dari ilustrasi yang beliau sampaikan tersebut, jelaslah bahwa ibadah kita tidak akan diterima kecuali dengan tauhid. Hal itu seperti ibadah shalat dengan bersuci (thaharah). Karena tauhid adalah syarat diterimanya ibadah, sebagaimana bersuci adalah syarat sah ibadah shalat. Sebagaimana shalat tidak sah jika tidak dalam kondisi suci, demikian pula ibadah kita tidak akan sah kecuali disertai dengan tauhid, meskipun di dahinya terdapat tanda bekas sujud, berpuasa di siang hari, atau rajin shalat malam. Karena semua ibadah tersebut syaratnya adalah ikhlas dan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun. Apabila terdapat satu saja dari ibadah tersebut yang dicampuri dengan kesyirikan, maka seluruh ibadah yang pernah dia lakukan akan batal dan hilanglah pahalanya. Baca Juga: Menakjubkan! Raup Pahala Besar Dengan Amal SederhanaAllah Ta’ala berfirman,وَلَقَدْ أُوحِيَ إِلَيْكَ وَإِلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكَ لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ ؛ بَلِ اللَّهَ فَاعْبُدْ وَكُنْ مِنَ الشَّاكِرِينَ“Dan sesungguhnya telah diwahyukan kepadamu dan kepada (para Nabi) yang sebelummu,  ‘Jika kamu mempersekutukan (Allah), niscaya akan hapuslah amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi. Karena itu, maka hendaklah Allah saja yang kamu sembah dan hendaklah kamu termasuk orang-orang yang bersyukur’.” (QS. Az-Zumar [39]: 65-66)Allah Ta’ala berfirman tentang orang-orang kafir,وَقَدِمْنَا إِلَى مَا عَمِلُوا مِنْ عَمَلٍ فَجَعَلْنَاهُ هَبَاءً مَنْثُورًا“Dan kami hadapkan segala amal yang mereka kerjakan, lalu kami jadikan amal itu (bagaikan) debu yang berterbangan.” (QS. Al-Furqan [25]: 23)Oleh karena itu, betapa pun agungnya jenis ibadah yang kita lakukan dan sebanyak apa pun kita mengerjakan ibadah tersebut, namun apabila tidak disertai dengan tauhid, maka ibadah tersebut tidak akan diterima. Sebagaimana seseorang yang tidak dalam keadaan berwudhu, lalu dia melakukan shalat dengan paling sempurna, dia memperlama berdiri, ruku’, dan sujudnya, serta memperbagus shalatnya, maka seluruh kaum muslimin sepakat bahwa shalatnya tidak sah. Bahkan dia dihukumi telah meninggalkan shalat karena agungnya syarat sah shalat ini. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لاَ يَقْبَلُ اللَّهُ صَلاَةَ أَحَدِكُمْ إِذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ ”Allah tidak akan menerima shalat seseorang di antara kalian apabila dia berhadats sampai dia berwudhu.” (HR. Bukhari no. 6954)Diriwayatkan juga oleh Muslim (no. 559) dengan lafadz,لاَ تُقْبَلُ صَلاَةُ أَحَدِكُمْ إِذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ “Shalat salah seorang di antara kalian tidak diterima apabila berhadats sampai dia berwudhu.”Ilustrasi ini hanyalah untuk memberikan gambaran secara mudah tentang kedudukan tauhid. Karena hakikat yang sebenarnya, syarat ikhlas dan tauhid agar ibadah diterima tentu saja lebih agung dan jauh berbeda jika dibandingkan dengan syarat thaharah agar shalat diterima. Karena apabila seseorang menunaikan shalat dengan sengaja dalam keadaan hadats, maka terdapat perselisihan pendapat di antara ulama tentang kafirnya orang ini. Akan tetapi, apabila seseorang beribadah kepada Allah Ta’ala dengan berbuat syirik kepada-Nya, maka para ulama tidak pernah berselisih pendapat bahwa ibadahnya tidak akan diterima. Para ulama juga bersepakat bahwa orang tersebut telah kafir, karena dia telah terjerumus dalam syirik akbar, sehingga amal ibadahnya tidak ada satu pun yang diterima. (Lihat Syarh Al-Qawa’idul Arba’ oleh Syaikh Shalih Alu Syaikh, hal. 4-5)Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Lendah, 20 Dzulhijjah 1440/21 Agustus 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id


Tauhid Cabang Keimanan Paling TinggiTauhid merupakan cabang keimanan yang paling tinggi. Adapun cabang-cabang keimanan yang lainnya tidak akan diterima kecuali setelah sahnya cabang keimanan yang paling tinggi tersebut. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الإِيمَانُ بِضْعٌ وَسَبْعُونَ أَوْ بِضْعٌ وَسِتُّونَ شُعْبَةً فَأَفْضَلُهَا قَوْلُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَدْنَاهَا إِمَاطَةُ الأَذَى عَنِ الطَّرِيقِ وَالْحَيَاءُ شُعْبَةٌ مِنَ الإِيمَانِ “Iman itu lebih dari tujuh puluh atau enam puluh cabang. Cabang yang paling utama adalah perkataan ‘laa ilaaha illallah’ [tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah]. Sedangkan cabang yang paling rendah adalah menyingkirkan gangguan dari jalan. Dan rasa malu adalah salah satu cabang dari iman.” (HR. Muslim no. 162)An-Nawawi rahimahullah berkata ketika menjelaskan hadits tersebut,وَقَدْ نَبَّهَ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى أَنَّ أَفْضَلهَا التَّوْحِيد الْمُتَعَيِّن عَلَى كُلّ أَحَد ، وَاَلَّذِي لَا يَصِحّ شَيْء مِنْ الشُّعَب إِلَّا بَعْد صِحَّتِهِ .“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengingatkan bahwa cabang keimanan yang paling utama adalah tauhid, yang merupakan kewajiban bagi setiap orang. Sedangkan cabang keimanan yang lain tidak akan sah kecuali setelah sahnya cabang tauhid tersebut.” (Syarh Shahih Muslim, 1: 112)Baca Juga: Mengikuti Sunah Lebih Utama daripada Memperbanyak AmalIbadah Tidak Diterima Tanpa TauhidSyaikh Muhammad At-Tamimy rahimahullah membuat suatu ilustrasi yang sangat bagus mengenai syarat ibadah yang pertama, yaitu tauhid. Sebagaimana yang dikatakan oleh beliau di dalam kitabnya yang berjudul Al–Qawa’idul Arba’. Beliau rahimahullah berkata,فاعلم: أنّ العبادة لا تسمّى عبادة إلا مع التوحيد، كما أنّ الصلاة لا تسمّى صلاة إلى مع الطهارة، فإذا دخل الشرك في العبادة فسدتْ كالحدَث إذا دخل في الطهارة”Ketahuilah, sesungguhnya ibadah tidaklah disebut sebagai ibadah kecuali dengan tauhid (yaitu memurnikan ibadah kepada Allah semata, pen.). Sebagaimana shalat tidaklah disebut sebagai shalat kecuali dalam keadaan bersuci (thaharah). Apabila ibadah tadi dimasuki syirik, maka ibadah itu batal. Sebagaimana hadats yang masuk dalam thaharah.” Dari ilustrasi yang beliau sampaikan tersebut, jelaslah bahwa ibadah kita tidak akan diterima kecuali dengan tauhid. Hal itu seperti ibadah shalat dengan bersuci (thaharah). Karena tauhid adalah syarat diterimanya ibadah, sebagaimana bersuci adalah syarat sah ibadah shalat. Sebagaimana shalat tidak sah jika tidak dalam kondisi suci, demikian pula ibadah kita tidak akan sah kecuali disertai dengan tauhid, meskipun di dahinya terdapat tanda bekas sujud, berpuasa di siang hari, atau rajin shalat malam. Karena semua ibadah tersebut syaratnya adalah ikhlas dan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun. Apabila terdapat satu saja dari ibadah tersebut yang dicampuri dengan kesyirikan, maka seluruh ibadah yang pernah dia lakukan akan batal dan hilanglah pahalanya. Baca Juga: Menakjubkan! Raup Pahala Besar Dengan Amal SederhanaAllah Ta’ala berfirman,وَلَقَدْ أُوحِيَ إِلَيْكَ وَإِلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكَ لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ ؛ بَلِ اللَّهَ فَاعْبُدْ وَكُنْ مِنَ الشَّاكِرِينَ“Dan sesungguhnya telah diwahyukan kepadamu dan kepada (para Nabi) yang sebelummu,  ‘Jika kamu mempersekutukan (Allah), niscaya akan hapuslah amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi. Karena itu, maka hendaklah Allah saja yang kamu sembah dan hendaklah kamu termasuk orang-orang yang bersyukur’.” (QS. Az-Zumar [39]: 65-66)Allah Ta’ala berfirman tentang orang-orang kafir,وَقَدِمْنَا إِلَى مَا عَمِلُوا مِنْ عَمَلٍ فَجَعَلْنَاهُ هَبَاءً مَنْثُورًا“Dan kami hadapkan segala amal yang mereka kerjakan, lalu kami jadikan amal itu (bagaikan) debu yang berterbangan.” (QS. Al-Furqan [25]: 23)Oleh karena itu, betapa pun agungnya jenis ibadah yang kita lakukan dan sebanyak apa pun kita mengerjakan ibadah tersebut, namun apabila tidak disertai dengan tauhid, maka ibadah tersebut tidak akan diterima. Sebagaimana seseorang yang tidak dalam keadaan berwudhu, lalu dia melakukan shalat dengan paling sempurna, dia memperlama berdiri, ruku’, dan sujudnya, serta memperbagus shalatnya, maka seluruh kaum muslimin sepakat bahwa shalatnya tidak sah. Bahkan dia dihukumi telah meninggalkan shalat karena agungnya syarat sah shalat ini. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لاَ يَقْبَلُ اللَّهُ صَلاَةَ أَحَدِكُمْ إِذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ ”Allah tidak akan menerima shalat seseorang di antara kalian apabila dia berhadats sampai dia berwudhu.” (HR. Bukhari no. 6954)Diriwayatkan juga oleh Muslim (no. 559) dengan lafadz,لاَ تُقْبَلُ صَلاَةُ أَحَدِكُمْ إِذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ “Shalat salah seorang di antara kalian tidak diterima apabila berhadats sampai dia berwudhu.”Ilustrasi ini hanyalah untuk memberikan gambaran secara mudah tentang kedudukan tauhid. Karena hakikat yang sebenarnya, syarat ikhlas dan tauhid agar ibadah diterima tentu saja lebih agung dan jauh berbeda jika dibandingkan dengan syarat thaharah agar shalat diterima. Karena apabila seseorang menunaikan shalat dengan sengaja dalam keadaan hadats, maka terdapat perselisihan pendapat di antara ulama tentang kafirnya orang ini. Akan tetapi, apabila seseorang beribadah kepada Allah Ta’ala dengan berbuat syirik kepada-Nya, maka para ulama tidak pernah berselisih pendapat bahwa ibadahnya tidak akan diterima. Para ulama juga bersepakat bahwa orang tersebut telah kafir, karena dia telah terjerumus dalam syirik akbar, sehingga amal ibadahnya tidak ada satu pun yang diterima. (Lihat Syarh Al-Qawa’idul Arba’ oleh Syaikh Shalih Alu Syaikh, hal. 4-5)Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Lendah, 20 Dzulhijjah 1440/21 Agustus 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id

Hukum Fiqh Seputar Shalat Tahiyyatul Masjid (Bag. 3)

Baca pembahasan sebelumnya Hukum Fiqh Seputar Shalat Tahiyyatul Masjid (Bag. 2)Menggabungkan niat shalat tahiyyatul masjid dengan shalat sunnah lainnyaSebagaimana telah kami sebutkan sebelumnya bahwa maksud dari disyariatkannya shalat tahiyyatul masjid adalah untuk menghormati masjid sebagai tempat ibadah kaum muslimin dengan mendirikan ibadah shalat, apa pun jenis shalatnya. Sehingga maksud tersebut sudah tercapai dengan mendirikan shalat apa pun, baik itu shalat wajib, shalat sunnah, atau shalat qadha’.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah ditanya,فضيلة الشيخ! بالنسبة لركعتي الضحى هل تدخل فيها تحية المسجد؟“Wahai fadhilatusy syaikh, apakah dua raka’at shalat dhuha sudah mencakup shalat tahiyyatul masjid?”Kemudian beliau menjawab,مثلاً: إنسان دخل المسجد وقت الضحى, وصلى بنية سنة الضحى فتكفي عن تحية المسجد, وكذلك الراتبة تكفي عن تحية المسجد, لو دخل إنسان -مثلاً- وصلى راتبة الفجر أو راتبة الظهر الأولى كفت عن تحية المسجد, لكن تحية المسجد لا تكفي عن هذا, يعني: لو دخل بعد أذان الظهر ونوى بالركعتين تحية المسجد ما أجزأت عن الراتبة“Misalnya, seseorang masuk masjid di waktu dhuha, kemudian dia shalat dengan niat shalat sunnah dhuha. Maka hal ini sudah mencukupi dari melaksanakan shalat tahiyyatul masjid. Demikian pula dengan shalat sunnah rawatib, juga sudah mencukupi dari shalat tahiyyatul masjid. Baca Juga: Jangan Terlena Dengan Kenikmatan Semu ItuJika seseorang, misalnya, masuk masjid dan shalat rawatib qabliyah subuh atau dzuhur, maka hal ini sudah mencukupi dari shalat tahiyyatul masjid. Akan tetapi, tidak sebaliknya. Shalat tahiyyatul masjid tidaklah bisa mencukupi (menggantikan) shalat sunnah rawatib. Maksudnya, jika seseorang masuk masjid setelah adzan dzuhur, dan meniatkan shalat dua raka’at tahiyyatul masjid, maka shalat tersebut tidak bisa menggantikan shalat sunnah rawatib.” (Liqa’aat Al-Baab Al-Maftuuh, 15: 108)Bagaimana jika seseorang ingin menggabungkan niat, misalnya shalat qabliyyah subuh (shalat sunnah fajar) dengan shalat tahiyyatul masjid?Syaik ‘Abdul Karim Al-Khudair hafidzahullah ditanya,رجل دخل المسجد بعد أذان الفجر فهل الأفضل أن يصلي ركعتي تحية المسجد ثم يصلي ركعتي سنة الفجر أم الأفضل أن يصلي ركعتين بنيتين: نية تحية المسجد ونية سنة الفجر؟“Seseorang masuk masjid setelah adzan subuh. Apakah yang lebih afdhal shalat dua raka’at tahiyyatul masjid kemudian dilanjutkan dua raka’at shalat sunnah fajar, ataukah yang lebih afdhal shalat dua raka’at dengan dua niat sekaligus, yaitu niat tahiyyatul masjid da niat shalat sunnah fajar?”Beliau hafidzahullah menjawab,يصلي ركعتين فقط فإذا طلع الفجر فلا صلاة إلا ركعتي الفجر فيصلي بنية راتبة الصبح وتدخل فيها تحية المسجد لأن تحية المسجد تدخل بأي صلاة“Cukup shalat (sunnah fajar) dua raka’at saja. Ketika fajar sudah terbit (sudah masuk waktu subuh), maka tidak ada shalat (sunnah) kecuali shalat sunnah fajar. Maka dia shalat dengan niat shalat rawatib subuh, dan sudah tercakup di dalamnya tahiyyatul masjid. Hal ini karena tahiyyatul masjid itu masuk dalam shalat apa pun.” (Syarh Laamiyyah li  Ibni Taimiyyah, 3: 7)Dari penjelasan di atas, kita tidak perlu menggabungkan dua niat sekaligus. Hal ini karena shalat tahiyyatul masjid itu sudah tercakup dalam shalat sunnah rawatib.Baca Juga:[Bersambung]***@Rumah Lendah, 24 Dzulqa’dah 1440/21 Juli 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id🔍 Persiapan Menyambut Ramadhan Menurut Sunnah, Zakat Ternak, Doa Perlindungan Diri, Download Buku Islam Gratis Terbaru Pdf, Ceramah Syukur Nikmat

Hukum Fiqh Seputar Shalat Tahiyyatul Masjid (Bag. 3)

Baca pembahasan sebelumnya Hukum Fiqh Seputar Shalat Tahiyyatul Masjid (Bag. 2)Menggabungkan niat shalat tahiyyatul masjid dengan shalat sunnah lainnyaSebagaimana telah kami sebutkan sebelumnya bahwa maksud dari disyariatkannya shalat tahiyyatul masjid adalah untuk menghormati masjid sebagai tempat ibadah kaum muslimin dengan mendirikan ibadah shalat, apa pun jenis shalatnya. Sehingga maksud tersebut sudah tercapai dengan mendirikan shalat apa pun, baik itu shalat wajib, shalat sunnah, atau shalat qadha’.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah ditanya,فضيلة الشيخ! بالنسبة لركعتي الضحى هل تدخل فيها تحية المسجد؟“Wahai fadhilatusy syaikh, apakah dua raka’at shalat dhuha sudah mencakup shalat tahiyyatul masjid?”Kemudian beliau menjawab,مثلاً: إنسان دخل المسجد وقت الضحى, وصلى بنية سنة الضحى فتكفي عن تحية المسجد, وكذلك الراتبة تكفي عن تحية المسجد, لو دخل إنسان -مثلاً- وصلى راتبة الفجر أو راتبة الظهر الأولى كفت عن تحية المسجد, لكن تحية المسجد لا تكفي عن هذا, يعني: لو دخل بعد أذان الظهر ونوى بالركعتين تحية المسجد ما أجزأت عن الراتبة“Misalnya, seseorang masuk masjid di waktu dhuha, kemudian dia shalat dengan niat shalat sunnah dhuha. Maka hal ini sudah mencukupi dari melaksanakan shalat tahiyyatul masjid. Demikian pula dengan shalat sunnah rawatib, juga sudah mencukupi dari shalat tahiyyatul masjid. Baca Juga: Jangan Terlena Dengan Kenikmatan Semu ItuJika seseorang, misalnya, masuk masjid dan shalat rawatib qabliyah subuh atau dzuhur, maka hal ini sudah mencukupi dari shalat tahiyyatul masjid. Akan tetapi, tidak sebaliknya. Shalat tahiyyatul masjid tidaklah bisa mencukupi (menggantikan) shalat sunnah rawatib. Maksudnya, jika seseorang masuk masjid setelah adzan dzuhur, dan meniatkan shalat dua raka’at tahiyyatul masjid, maka shalat tersebut tidak bisa menggantikan shalat sunnah rawatib.” (Liqa’aat Al-Baab Al-Maftuuh, 15: 108)Bagaimana jika seseorang ingin menggabungkan niat, misalnya shalat qabliyyah subuh (shalat sunnah fajar) dengan shalat tahiyyatul masjid?Syaik ‘Abdul Karim Al-Khudair hafidzahullah ditanya,رجل دخل المسجد بعد أذان الفجر فهل الأفضل أن يصلي ركعتي تحية المسجد ثم يصلي ركعتي سنة الفجر أم الأفضل أن يصلي ركعتين بنيتين: نية تحية المسجد ونية سنة الفجر؟“Seseorang masuk masjid setelah adzan subuh. Apakah yang lebih afdhal shalat dua raka’at tahiyyatul masjid kemudian dilanjutkan dua raka’at shalat sunnah fajar, ataukah yang lebih afdhal shalat dua raka’at dengan dua niat sekaligus, yaitu niat tahiyyatul masjid da niat shalat sunnah fajar?”Beliau hafidzahullah menjawab,يصلي ركعتين فقط فإذا طلع الفجر فلا صلاة إلا ركعتي الفجر فيصلي بنية راتبة الصبح وتدخل فيها تحية المسجد لأن تحية المسجد تدخل بأي صلاة“Cukup shalat (sunnah fajar) dua raka’at saja. Ketika fajar sudah terbit (sudah masuk waktu subuh), maka tidak ada shalat (sunnah) kecuali shalat sunnah fajar. Maka dia shalat dengan niat shalat rawatib subuh, dan sudah tercakup di dalamnya tahiyyatul masjid. Hal ini karena tahiyyatul masjid itu masuk dalam shalat apa pun.” (Syarh Laamiyyah li  Ibni Taimiyyah, 3: 7)Dari penjelasan di atas, kita tidak perlu menggabungkan dua niat sekaligus. Hal ini karena shalat tahiyyatul masjid itu sudah tercakup dalam shalat sunnah rawatib.Baca Juga:[Bersambung]***@Rumah Lendah, 24 Dzulqa’dah 1440/21 Juli 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id🔍 Persiapan Menyambut Ramadhan Menurut Sunnah, Zakat Ternak, Doa Perlindungan Diri, Download Buku Islam Gratis Terbaru Pdf, Ceramah Syukur Nikmat
Baca pembahasan sebelumnya Hukum Fiqh Seputar Shalat Tahiyyatul Masjid (Bag. 2)Menggabungkan niat shalat tahiyyatul masjid dengan shalat sunnah lainnyaSebagaimana telah kami sebutkan sebelumnya bahwa maksud dari disyariatkannya shalat tahiyyatul masjid adalah untuk menghormati masjid sebagai tempat ibadah kaum muslimin dengan mendirikan ibadah shalat, apa pun jenis shalatnya. Sehingga maksud tersebut sudah tercapai dengan mendirikan shalat apa pun, baik itu shalat wajib, shalat sunnah, atau shalat qadha’.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah ditanya,فضيلة الشيخ! بالنسبة لركعتي الضحى هل تدخل فيها تحية المسجد؟“Wahai fadhilatusy syaikh, apakah dua raka’at shalat dhuha sudah mencakup shalat tahiyyatul masjid?”Kemudian beliau menjawab,مثلاً: إنسان دخل المسجد وقت الضحى, وصلى بنية سنة الضحى فتكفي عن تحية المسجد, وكذلك الراتبة تكفي عن تحية المسجد, لو دخل إنسان -مثلاً- وصلى راتبة الفجر أو راتبة الظهر الأولى كفت عن تحية المسجد, لكن تحية المسجد لا تكفي عن هذا, يعني: لو دخل بعد أذان الظهر ونوى بالركعتين تحية المسجد ما أجزأت عن الراتبة“Misalnya, seseorang masuk masjid di waktu dhuha, kemudian dia shalat dengan niat shalat sunnah dhuha. Maka hal ini sudah mencukupi dari melaksanakan shalat tahiyyatul masjid. Demikian pula dengan shalat sunnah rawatib, juga sudah mencukupi dari shalat tahiyyatul masjid. Baca Juga: Jangan Terlena Dengan Kenikmatan Semu ItuJika seseorang, misalnya, masuk masjid dan shalat rawatib qabliyah subuh atau dzuhur, maka hal ini sudah mencukupi dari shalat tahiyyatul masjid. Akan tetapi, tidak sebaliknya. Shalat tahiyyatul masjid tidaklah bisa mencukupi (menggantikan) shalat sunnah rawatib. Maksudnya, jika seseorang masuk masjid setelah adzan dzuhur, dan meniatkan shalat dua raka’at tahiyyatul masjid, maka shalat tersebut tidak bisa menggantikan shalat sunnah rawatib.” (Liqa’aat Al-Baab Al-Maftuuh, 15: 108)Bagaimana jika seseorang ingin menggabungkan niat, misalnya shalat qabliyyah subuh (shalat sunnah fajar) dengan shalat tahiyyatul masjid?Syaik ‘Abdul Karim Al-Khudair hafidzahullah ditanya,رجل دخل المسجد بعد أذان الفجر فهل الأفضل أن يصلي ركعتي تحية المسجد ثم يصلي ركعتي سنة الفجر أم الأفضل أن يصلي ركعتين بنيتين: نية تحية المسجد ونية سنة الفجر؟“Seseorang masuk masjid setelah adzan subuh. Apakah yang lebih afdhal shalat dua raka’at tahiyyatul masjid kemudian dilanjutkan dua raka’at shalat sunnah fajar, ataukah yang lebih afdhal shalat dua raka’at dengan dua niat sekaligus, yaitu niat tahiyyatul masjid da niat shalat sunnah fajar?”Beliau hafidzahullah menjawab,يصلي ركعتين فقط فإذا طلع الفجر فلا صلاة إلا ركعتي الفجر فيصلي بنية راتبة الصبح وتدخل فيها تحية المسجد لأن تحية المسجد تدخل بأي صلاة“Cukup shalat (sunnah fajar) dua raka’at saja. Ketika fajar sudah terbit (sudah masuk waktu subuh), maka tidak ada shalat (sunnah) kecuali shalat sunnah fajar. Maka dia shalat dengan niat shalat rawatib subuh, dan sudah tercakup di dalamnya tahiyyatul masjid. Hal ini karena tahiyyatul masjid itu masuk dalam shalat apa pun.” (Syarh Laamiyyah li  Ibni Taimiyyah, 3: 7)Dari penjelasan di atas, kita tidak perlu menggabungkan dua niat sekaligus. Hal ini karena shalat tahiyyatul masjid itu sudah tercakup dalam shalat sunnah rawatib.Baca Juga:[Bersambung]***@Rumah Lendah, 24 Dzulqa’dah 1440/21 Juli 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id🔍 Persiapan Menyambut Ramadhan Menurut Sunnah, Zakat Ternak, Doa Perlindungan Diri, Download Buku Islam Gratis Terbaru Pdf, Ceramah Syukur Nikmat


Baca pembahasan sebelumnya Hukum Fiqh Seputar Shalat Tahiyyatul Masjid (Bag. 2)Menggabungkan niat shalat tahiyyatul masjid dengan shalat sunnah lainnyaSebagaimana telah kami sebutkan sebelumnya bahwa maksud dari disyariatkannya shalat tahiyyatul masjid adalah untuk menghormati masjid sebagai tempat ibadah kaum muslimin dengan mendirikan ibadah shalat, apa pun jenis shalatnya. Sehingga maksud tersebut sudah tercapai dengan mendirikan shalat apa pun, baik itu shalat wajib, shalat sunnah, atau shalat qadha’.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah ditanya,فضيلة الشيخ! بالنسبة لركعتي الضحى هل تدخل فيها تحية المسجد؟“Wahai fadhilatusy syaikh, apakah dua raka’at shalat dhuha sudah mencakup shalat tahiyyatul masjid?”Kemudian beliau menjawab,مثلاً: إنسان دخل المسجد وقت الضحى, وصلى بنية سنة الضحى فتكفي عن تحية المسجد, وكذلك الراتبة تكفي عن تحية المسجد, لو دخل إنسان -مثلاً- وصلى راتبة الفجر أو راتبة الظهر الأولى كفت عن تحية المسجد, لكن تحية المسجد لا تكفي عن هذا, يعني: لو دخل بعد أذان الظهر ونوى بالركعتين تحية المسجد ما أجزأت عن الراتبة“Misalnya, seseorang masuk masjid di waktu dhuha, kemudian dia shalat dengan niat shalat sunnah dhuha. Maka hal ini sudah mencukupi dari melaksanakan shalat tahiyyatul masjid. Demikian pula dengan shalat sunnah rawatib, juga sudah mencukupi dari shalat tahiyyatul masjid. Baca Juga: Jangan Terlena Dengan Kenikmatan Semu ItuJika seseorang, misalnya, masuk masjid dan shalat rawatib qabliyah subuh atau dzuhur, maka hal ini sudah mencukupi dari shalat tahiyyatul masjid. Akan tetapi, tidak sebaliknya. Shalat tahiyyatul masjid tidaklah bisa mencukupi (menggantikan) shalat sunnah rawatib. Maksudnya, jika seseorang masuk masjid setelah adzan dzuhur, dan meniatkan shalat dua raka’at tahiyyatul masjid, maka shalat tersebut tidak bisa menggantikan shalat sunnah rawatib.” (Liqa’aat Al-Baab Al-Maftuuh, 15: 108)Bagaimana jika seseorang ingin menggabungkan niat, misalnya shalat qabliyyah subuh (shalat sunnah fajar) dengan shalat tahiyyatul masjid?Syaik ‘Abdul Karim Al-Khudair hafidzahullah ditanya,رجل دخل المسجد بعد أذان الفجر فهل الأفضل أن يصلي ركعتي تحية المسجد ثم يصلي ركعتي سنة الفجر أم الأفضل أن يصلي ركعتين بنيتين: نية تحية المسجد ونية سنة الفجر؟“Seseorang masuk masjid setelah adzan subuh. Apakah yang lebih afdhal shalat dua raka’at tahiyyatul masjid kemudian dilanjutkan dua raka’at shalat sunnah fajar, ataukah yang lebih afdhal shalat dua raka’at dengan dua niat sekaligus, yaitu niat tahiyyatul masjid da niat shalat sunnah fajar?”Beliau hafidzahullah menjawab,يصلي ركعتين فقط فإذا طلع الفجر فلا صلاة إلا ركعتي الفجر فيصلي بنية راتبة الصبح وتدخل فيها تحية المسجد لأن تحية المسجد تدخل بأي صلاة“Cukup shalat (sunnah fajar) dua raka’at saja. Ketika fajar sudah terbit (sudah masuk waktu subuh), maka tidak ada shalat (sunnah) kecuali shalat sunnah fajar. Maka dia shalat dengan niat shalat rawatib subuh, dan sudah tercakup di dalamnya tahiyyatul masjid. Hal ini karena tahiyyatul masjid itu masuk dalam shalat apa pun.” (Syarh Laamiyyah li  Ibni Taimiyyah, 3: 7)Dari penjelasan di atas, kita tidak perlu menggabungkan dua niat sekaligus. Hal ini karena shalat tahiyyatul masjid itu sudah tercakup dalam shalat sunnah rawatib.Baca Juga:[Bersambung]***@Rumah Lendah, 24 Dzulqa’dah 1440/21 Juli 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id🔍 Persiapan Menyambut Ramadhan Menurut Sunnah, Zakat Ternak, Doa Perlindungan Diri, Download Buku Islam Gratis Terbaru Pdf, Ceramah Syukur Nikmat

Karakter Jahiliyyah: Percaya Kepada Jimat

Jimat merupakan salah satu budaya jahiliyyah yang masih “terpelihara” sampai saat ini. Pada waktu itu, masyarakat jahiliyyah memakai jimat untuk melindungi diri dan hewan peliharaan mereka dari penyakit, menolak takdir, menolak ‘ain (pandangan mata jahat) dan menolak bahaya-bahaya lainnya.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menegaskan bahwa memakai jimat termasuk dalam kesyirikan. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ عَلَّقَ تَمِيمَةً فَقَدْ أَشْرَكَ“Barangsiapa menggantungkan jimat, maka dia telah berbuat syirik.” [1]Dalam sebuah hadits diceritakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melihat seorang laki-laki memakai gelang yang terbuat dari kuningan, maka beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya,مَا هَذِهِ ؟ مِنَ الْوَاهِنَةِ ؟ قَالَ : أَمَا إِنَّهَا لاَ تَزِيدُكَ إِلاَّ وَهْنًا انْبِذْهَا عَنْكَ ؛ فَإِنَّكَ لَوْ مِتَّ وَهِيَ عَلَيْكَ مَا أَفْلَحْتَ أَبَدًا.“Apakah ini?” Orang itu menjawab, “Penangkal sakit.” Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pun bersabda, “Lepaskan itu, karena dia hanya akan menambah kelemahan pada dirimu. Sebab jika kamu mati, sedangkan gelang itu masih ada pada tubuhmu, kamu tidak akan beruntung selama-lamanya.” [2] Para ulama kemudian memberikan perincian tentang hukum memakai jimat. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata,”Memakai jimat dan sejenisnya, apabila orang yang memakainya meyakini bahwa jimat itu berpengaruh dengan sendirinya tanpa (takdir) Allah, maka dia melakukan syirik akbar (syirik besar) dalam tauhid rububiyyah, karena dia meyakini bahwa ada pencipta selain Allah Ta’ala. Apabila pemakainya hanya meyakini jimat itu sebagai sebab, tidak dapat berpengaruh dengan sendirinya (tetap berada di bawah takdir Allah), maka dia melakukan syirik ashghar (syirik kecil). Karena dia telah meyakini sesuatu sebagai sebab, padahal bukan sebab. Maka dia telah menyekutukan Allah dalam menentukan sesuatu sebagai sebab, padahal Allah tidaklah menjadikan sesuatu itu sebagai sebab.” [3] Lihatlah dalam kasus jimat ini. Seseorang meyakini bahwa jimat merupakan sarana atau sebab untuk menolak mara bahaya. Padahal, jimat tersebut bukanlah sebab yang terbukti baik secara syar’i (dalil syariat) maupun qadari (fakta atau penelitian ilmiah). Tentu tidak ada hubungannya antara menggantungkan jimat di pojok rumah agar aman dari pencuri atau antara menggantungkan jimat di mobil agar terhindar dari kecelakaan.Berkaitan dengan jimat ini, penulis mempunyai pengalaman yang menyedihkan ketika sedang bertugas di sebuah klinik rumah sakit swasta. Pada waktu itu, penulis mendapatkan seorang pasien seorang anak balita yang sakit demam tinggi, batuk dan pilek. Ketika penulis memeriksa sang anak, penulis mendapatkan sebuah bungkusan kecil berbentuk segi empat dan berwarna coklat tua yang digantungkan di kaos dalam sang anak dengan menggunakan sebuah peniti. Bungkusan tersebut pada awalnya memang tidak terlihat karena tertutup oleh jaket dan baju luar. Penulis pun bertanya kepada sang ibu, untuk apa bungkusan tersebut. Sang ibu menjawab bahwa bungkusan itu untuk membuat anaknya tidak mudah terkena penyakit dan selalu sehat. Penulis pun kaget, karena penampilan dan gaya bicara sang ibu menunjukkan bahwa dia adalah orang berpendidikan. Penulis pun bertanya kepada sang ibu, apa agamanya. Sang ibu menjawab, agamanya Islam. Setelah menuliskan resep untuk sang anak, penulis pun berusaha untuk menjelaskan tentang masalah jimat ini kepada sang ibu. Alhamdulillah, beliau menerima penjelasan tersebut dan bejanji akan melepas jimat tersebut ketika sampai di rumah. Semoga Allah Ta’ala memberikan petunjuk kepada kita dan sang ibu tersebut kepada jalan kebenaran.Oleh karena itu, marilah kita betul-betul memahami sebuah kaidah penting dalam masalah ini. Yaitu, seseorang yang menjadikan sesuatu sebagai sebab, padahal Allah Ta’ala tidak menjadikannya sebagai sebab, baik secara syar’i maupun qadari, maka orang tersebut terjerumus ke dalam syirik ashghar. Kaidah ini sangatlah bermanfaat. Dengan memahami kaidah ini, in syaa Allah kita dapat terhindar dari berbagai bentuk penyekutuan terhadap Allah Ta’ala.***Selesai disempurnakan di sore hari, Rotterdam NL, 1 Muharram 1438/21 September 2017Yang senantiasa membutuhkan ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1]     HR. Ahmad di dalam Al-Musnad (IV/156). Di-shahih-kan oleh Al-Albani di dalam Silsilah Ahadits Ash-Shahihah no. 492.[2]    HR. Ahmad di dalam Al-Musnad (IV/445); Ibnu Majah no. 3531 di dalam Kitabut Thibb, Bab “Menggantungkan Tamimah”. Syu’aib Al-Arna’uth berkata,“Sanadnya dha’if”. Didhaifkan oleh Al-Albani dalam Shahih wa Dha’if Sunan Ibnu Majah no. 3531.[3]    Al-Qaulul Mufiid, 1/165.🔍 Cara Sholat Sambil Duduk, Kajian Islam Salaf, Keutamaan Ibu Dalam Islam, Tata Cara Wudhu Yang Benar Menurut Rasulullah, Terangkan Yang Dimaksud Busana Muslimah

Karakter Jahiliyyah: Percaya Kepada Jimat

Jimat merupakan salah satu budaya jahiliyyah yang masih “terpelihara” sampai saat ini. Pada waktu itu, masyarakat jahiliyyah memakai jimat untuk melindungi diri dan hewan peliharaan mereka dari penyakit, menolak takdir, menolak ‘ain (pandangan mata jahat) dan menolak bahaya-bahaya lainnya.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menegaskan bahwa memakai jimat termasuk dalam kesyirikan. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ عَلَّقَ تَمِيمَةً فَقَدْ أَشْرَكَ“Barangsiapa menggantungkan jimat, maka dia telah berbuat syirik.” [1]Dalam sebuah hadits diceritakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melihat seorang laki-laki memakai gelang yang terbuat dari kuningan, maka beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya,مَا هَذِهِ ؟ مِنَ الْوَاهِنَةِ ؟ قَالَ : أَمَا إِنَّهَا لاَ تَزِيدُكَ إِلاَّ وَهْنًا انْبِذْهَا عَنْكَ ؛ فَإِنَّكَ لَوْ مِتَّ وَهِيَ عَلَيْكَ مَا أَفْلَحْتَ أَبَدًا.“Apakah ini?” Orang itu menjawab, “Penangkal sakit.” Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pun bersabda, “Lepaskan itu, karena dia hanya akan menambah kelemahan pada dirimu. Sebab jika kamu mati, sedangkan gelang itu masih ada pada tubuhmu, kamu tidak akan beruntung selama-lamanya.” [2] Para ulama kemudian memberikan perincian tentang hukum memakai jimat. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata,”Memakai jimat dan sejenisnya, apabila orang yang memakainya meyakini bahwa jimat itu berpengaruh dengan sendirinya tanpa (takdir) Allah, maka dia melakukan syirik akbar (syirik besar) dalam tauhid rububiyyah, karena dia meyakini bahwa ada pencipta selain Allah Ta’ala. Apabila pemakainya hanya meyakini jimat itu sebagai sebab, tidak dapat berpengaruh dengan sendirinya (tetap berada di bawah takdir Allah), maka dia melakukan syirik ashghar (syirik kecil). Karena dia telah meyakini sesuatu sebagai sebab, padahal bukan sebab. Maka dia telah menyekutukan Allah dalam menentukan sesuatu sebagai sebab, padahal Allah tidaklah menjadikan sesuatu itu sebagai sebab.” [3] Lihatlah dalam kasus jimat ini. Seseorang meyakini bahwa jimat merupakan sarana atau sebab untuk menolak mara bahaya. Padahal, jimat tersebut bukanlah sebab yang terbukti baik secara syar’i (dalil syariat) maupun qadari (fakta atau penelitian ilmiah). Tentu tidak ada hubungannya antara menggantungkan jimat di pojok rumah agar aman dari pencuri atau antara menggantungkan jimat di mobil agar terhindar dari kecelakaan.Berkaitan dengan jimat ini, penulis mempunyai pengalaman yang menyedihkan ketika sedang bertugas di sebuah klinik rumah sakit swasta. Pada waktu itu, penulis mendapatkan seorang pasien seorang anak balita yang sakit demam tinggi, batuk dan pilek. Ketika penulis memeriksa sang anak, penulis mendapatkan sebuah bungkusan kecil berbentuk segi empat dan berwarna coklat tua yang digantungkan di kaos dalam sang anak dengan menggunakan sebuah peniti. Bungkusan tersebut pada awalnya memang tidak terlihat karena tertutup oleh jaket dan baju luar. Penulis pun bertanya kepada sang ibu, untuk apa bungkusan tersebut. Sang ibu menjawab bahwa bungkusan itu untuk membuat anaknya tidak mudah terkena penyakit dan selalu sehat. Penulis pun kaget, karena penampilan dan gaya bicara sang ibu menunjukkan bahwa dia adalah orang berpendidikan. Penulis pun bertanya kepada sang ibu, apa agamanya. Sang ibu menjawab, agamanya Islam. Setelah menuliskan resep untuk sang anak, penulis pun berusaha untuk menjelaskan tentang masalah jimat ini kepada sang ibu. Alhamdulillah, beliau menerima penjelasan tersebut dan bejanji akan melepas jimat tersebut ketika sampai di rumah. Semoga Allah Ta’ala memberikan petunjuk kepada kita dan sang ibu tersebut kepada jalan kebenaran.Oleh karena itu, marilah kita betul-betul memahami sebuah kaidah penting dalam masalah ini. Yaitu, seseorang yang menjadikan sesuatu sebagai sebab, padahal Allah Ta’ala tidak menjadikannya sebagai sebab, baik secara syar’i maupun qadari, maka orang tersebut terjerumus ke dalam syirik ashghar. Kaidah ini sangatlah bermanfaat. Dengan memahami kaidah ini, in syaa Allah kita dapat terhindar dari berbagai bentuk penyekutuan terhadap Allah Ta’ala.***Selesai disempurnakan di sore hari, Rotterdam NL, 1 Muharram 1438/21 September 2017Yang senantiasa membutuhkan ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1]     HR. Ahmad di dalam Al-Musnad (IV/156). Di-shahih-kan oleh Al-Albani di dalam Silsilah Ahadits Ash-Shahihah no. 492.[2]    HR. Ahmad di dalam Al-Musnad (IV/445); Ibnu Majah no. 3531 di dalam Kitabut Thibb, Bab “Menggantungkan Tamimah”. Syu’aib Al-Arna’uth berkata,“Sanadnya dha’if”. Didhaifkan oleh Al-Albani dalam Shahih wa Dha’if Sunan Ibnu Majah no. 3531.[3]    Al-Qaulul Mufiid, 1/165.🔍 Cara Sholat Sambil Duduk, Kajian Islam Salaf, Keutamaan Ibu Dalam Islam, Tata Cara Wudhu Yang Benar Menurut Rasulullah, Terangkan Yang Dimaksud Busana Muslimah
Jimat merupakan salah satu budaya jahiliyyah yang masih “terpelihara” sampai saat ini. Pada waktu itu, masyarakat jahiliyyah memakai jimat untuk melindungi diri dan hewan peliharaan mereka dari penyakit, menolak takdir, menolak ‘ain (pandangan mata jahat) dan menolak bahaya-bahaya lainnya.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menegaskan bahwa memakai jimat termasuk dalam kesyirikan. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ عَلَّقَ تَمِيمَةً فَقَدْ أَشْرَكَ“Barangsiapa menggantungkan jimat, maka dia telah berbuat syirik.” [1]Dalam sebuah hadits diceritakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melihat seorang laki-laki memakai gelang yang terbuat dari kuningan, maka beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya,مَا هَذِهِ ؟ مِنَ الْوَاهِنَةِ ؟ قَالَ : أَمَا إِنَّهَا لاَ تَزِيدُكَ إِلاَّ وَهْنًا انْبِذْهَا عَنْكَ ؛ فَإِنَّكَ لَوْ مِتَّ وَهِيَ عَلَيْكَ مَا أَفْلَحْتَ أَبَدًا.“Apakah ini?” Orang itu menjawab, “Penangkal sakit.” Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pun bersabda, “Lepaskan itu, karena dia hanya akan menambah kelemahan pada dirimu. Sebab jika kamu mati, sedangkan gelang itu masih ada pada tubuhmu, kamu tidak akan beruntung selama-lamanya.” [2] Para ulama kemudian memberikan perincian tentang hukum memakai jimat. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata,”Memakai jimat dan sejenisnya, apabila orang yang memakainya meyakini bahwa jimat itu berpengaruh dengan sendirinya tanpa (takdir) Allah, maka dia melakukan syirik akbar (syirik besar) dalam tauhid rububiyyah, karena dia meyakini bahwa ada pencipta selain Allah Ta’ala. Apabila pemakainya hanya meyakini jimat itu sebagai sebab, tidak dapat berpengaruh dengan sendirinya (tetap berada di bawah takdir Allah), maka dia melakukan syirik ashghar (syirik kecil). Karena dia telah meyakini sesuatu sebagai sebab, padahal bukan sebab. Maka dia telah menyekutukan Allah dalam menentukan sesuatu sebagai sebab, padahal Allah tidaklah menjadikan sesuatu itu sebagai sebab.” [3] Lihatlah dalam kasus jimat ini. Seseorang meyakini bahwa jimat merupakan sarana atau sebab untuk menolak mara bahaya. Padahal, jimat tersebut bukanlah sebab yang terbukti baik secara syar’i (dalil syariat) maupun qadari (fakta atau penelitian ilmiah). Tentu tidak ada hubungannya antara menggantungkan jimat di pojok rumah agar aman dari pencuri atau antara menggantungkan jimat di mobil agar terhindar dari kecelakaan.Berkaitan dengan jimat ini, penulis mempunyai pengalaman yang menyedihkan ketika sedang bertugas di sebuah klinik rumah sakit swasta. Pada waktu itu, penulis mendapatkan seorang pasien seorang anak balita yang sakit demam tinggi, batuk dan pilek. Ketika penulis memeriksa sang anak, penulis mendapatkan sebuah bungkusan kecil berbentuk segi empat dan berwarna coklat tua yang digantungkan di kaos dalam sang anak dengan menggunakan sebuah peniti. Bungkusan tersebut pada awalnya memang tidak terlihat karena tertutup oleh jaket dan baju luar. Penulis pun bertanya kepada sang ibu, untuk apa bungkusan tersebut. Sang ibu menjawab bahwa bungkusan itu untuk membuat anaknya tidak mudah terkena penyakit dan selalu sehat. Penulis pun kaget, karena penampilan dan gaya bicara sang ibu menunjukkan bahwa dia adalah orang berpendidikan. Penulis pun bertanya kepada sang ibu, apa agamanya. Sang ibu menjawab, agamanya Islam. Setelah menuliskan resep untuk sang anak, penulis pun berusaha untuk menjelaskan tentang masalah jimat ini kepada sang ibu. Alhamdulillah, beliau menerima penjelasan tersebut dan bejanji akan melepas jimat tersebut ketika sampai di rumah. Semoga Allah Ta’ala memberikan petunjuk kepada kita dan sang ibu tersebut kepada jalan kebenaran.Oleh karena itu, marilah kita betul-betul memahami sebuah kaidah penting dalam masalah ini. Yaitu, seseorang yang menjadikan sesuatu sebagai sebab, padahal Allah Ta’ala tidak menjadikannya sebagai sebab, baik secara syar’i maupun qadari, maka orang tersebut terjerumus ke dalam syirik ashghar. Kaidah ini sangatlah bermanfaat. Dengan memahami kaidah ini, in syaa Allah kita dapat terhindar dari berbagai bentuk penyekutuan terhadap Allah Ta’ala.***Selesai disempurnakan di sore hari, Rotterdam NL, 1 Muharram 1438/21 September 2017Yang senantiasa membutuhkan ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1]     HR. Ahmad di dalam Al-Musnad (IV/156). Di-shahih-kan oleh Al-Albani di dalam Silsilah Ahadits Ash-Shahihah no. 492.[2]    HR. Ahmad di dalam Al-Musnad (IV/445); Ibnu Majah no. 3531 di dalam Kitabut Thibb, Bab “Menggantungkan Tamimah”. Syu’aib Al-Arna’uth berkata,“Sanadnya dha’if”. Didhaifkan oleh Al-Albani dalam Shahih wa Dha’if Sunan Ibnu Majah no. 3531.[3]    Al-Qaulul Mufiid, 1/165.🔍 Cara Sholat Sambil Duduk, Kajian Islam Salaf, Keutamaan Ibu Dalam Islam, Tata Cara Wudhu Yang Benar Menurut Rasulullah, Terangkan Yang Dimaksud Busana Muslimah


Jimat merupakan salah satu budaya jahiliyyah yang masih “terpelihara” sampai saat ini. Pada waktu itu, masyarakat jahiliyyah memakai jimat untuk melindungi diri dan hewan peliharaan mereka dari penyakit, menolak takdir, menolak ‘ain (pandangan mata jahat) dan menolak bahaya-bahaya lainnya.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menegaskan bahwa memakai jimat termasuk dalam kesyirikan. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ عَلَّقَ تَمِيمَةً فَقَدْ أَشْرَكَ“Barangsiapa menggantungkan jimat, maka dia telah berbuat syirik.” [1]Dalam sebuah hadits diceritakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melihat seorang laki-laki memakai gelang yang terbuat dari kuningan, maka beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya,مَا هَذِهِ ؟ مِنَ الْوَاهِنَةِ ؟ قَالَ : أَمَا إِنَّهَا لاَ تَزِيدُكَ إِلاَّ وَهْنًا انْبِذْهَا عَنْكَ ؛ فَإِنَّكَ لَوْ مِتَّ وَهِيَ عَلَيْكَ مَا أَفْلَحْتَ أَبَدًا.“Apakah ini?” Orang itu menjawab, “Penangkal sakit.” Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pun bersabda, “Lepaskan itu, karena dia hanya akan menambah kelemahan pada dirimu. Sebab jika kamu mati, sedangkan gelang itu masih ada pada tubuhmu, kamu tidak akan beruntung selama-lamanya.” [2] Para ulama kemudian memberikan perincian tentang hukum memakai jimat. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata,”Memakai jimat dan sejenisnya, apabila orang yang memakainya meyakini bahwa jimat itu berpengaruh dengan sendirinya tanpa (takdir) Allah, maka dia melakukan syirik akbar (syirik besar) dalam tauhid rububiyyah, karena dia meyakini bahwa ada pencipta selain Allah Ta’ala. Apabila pemakainya hanya meyakini jimat itu sebagai sebab, tidak dapat berpengaruh dengan sendirinya (tetap berada di bawah takdir Allah), maka dia melakukan syirik ashghar (syirik kecil). Karena dia telah meyakini sesuatu sebagai sebab, padahal bukan sebab. Maka dia telah menyekutukan Allah dalam menentukan sesuatu sebagai sebab, padahal Allah tidaklah menjadikan sesuatu itu sebagai sebab.” [3] Lihatlah dalam kasus jimat ini. Seseorang meyakini bahwa jimat merupakan sarana atau sebab untuk menolak mara bahaya. Padahal, jimat tersebut bukanlah sebab yang terbukti baik secara syar’i (dalil syariat) maupun qadari (fakta atau penelitian ilmiah). Tentu tidak ada hubungannya antara menggantungkan jimat di pojok rumah agar aman dari pencuri atau antara menggantungkan jimat di mobil agar terhindar dari kecelakaan.Berkaitan dengan jimat ini, penulis mempunyai pengalaman yang menyedihkan ketika sedang bertugas di sebuah klinik rumah sakit swasta. Pada waktu itu, penulis mendapatkan seorang pasien seorang anak balita yang sakit demam tinggi, batuk dan pilek. Ketika penulis memeriksa sang anak, penulis mendapatkan sebuah bungkusan kecil berbentuk segi empat dan berwarna coklat tua yang digantungkan di kaos dalam sang anak dengan menggunakan sebuah peniti. Bungkusan tersebut pada awalnya memang tidak terlihat karena tertutup oleh jaket dan baju luar. Penulis pun bertanya kepada sang ibu, untuk apa bungkusan tersebut. Sang ibu menjawab bahwa bungkusan itu untuk membuat anaknya tidak mudah terkena penyakit dan selalu sehat. Penulis pun kaget, karena penampilan dan gaya bicara sang ibu menunjukkan bahwa dia adalah orang berpendidikan. Penulis pun bertanya kepada sang ibu, apa agamanya. Sang ibu menjawab, agamanya Islam. Setelah menuliskan resep untuk sang anak, penulis pun berusaha untuk menjelaskan tentang masalah jimat ini kepada sang ibu. Alhamdulillah, beliau menerima penjelasan tersebut dan bejanji akan melepas jimat tersebut ketika sampai di rumah. Semoga Allah Ta’ala memberikan petunjuk kepada kita dan sang ibu tersebut kepada jalan kebenaran.Oleh karena itu, marilah kita betul-betul memahami sebuah kaidah penting dalam masalah ini. Yaitu, seseorang yang menjadikan sesuatu sebagai sebab, padahal Allah Ta’ala tidak menjadikannya sebagai sebab, baik secara syar’i maupun qadari, maka orang tersebut terjerumus ke dalam syirik ashghar. Kaidah ini sangatlah bermanfaat. Dengan memahami kaidah ini, in syaa Allah kita dapat terhindar dari berbagai bentuk penyekutuan terhadap Allah Ta’ala.***Selesai disempurnakan di sore hari, Rotterdam NL, 1 Muharram 1438/21 September 2017Yang senantiasa membutuhkan ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1]     HR. Ahmad di dalam Al-Musnad (IV/156). Di-shahih-kan oleh Al-Albani di dalam Silsilah Ahadits Ash-Shahihah no. 492.[2]    HR. Ahmad di dalam Al-Musnad (IV/445); Ibnu Majah no. 3531 di dalam Kitabut Thibb, Bab “Menggantungkan Tamimah”. Syu’aib Al-Arna’uth berkata,“Sanadnya dha’if”. Didhaifkan oleh Al-Albani dalam Shahih wa Dha’if Sunan Ibnu Majah no. 3531.[3]    Al-Qaulul Mufiid, 1/165.🔍 Cara Sholat Sambil Duduk, Kajian Islam Salaf, Keutamaan Ibu Dalam Islam, Tata Cara Wudhu Yang Benar Menurut Rasulullah, Terangkan Yang Dimaksud Busana Muslimah

Setan Menakut-Nakuti dengan Kemiskinan

Salah satu cara setan menggoda manusia adalah selalu menakut-nakuti dengan kemiskinan. Setan membuat manusia merasa selalu kekurangan padahal karunia Allah itu sangat banyak. Allah berfirman,الشَّيْطَانُ يَعِدُكُمُ الْفَقْرَ وَيَأْمُرُكُمْ بِالْفَحْشَاءِ ۖ وَاللَّهُ يَعِدُكُمْ مَغْفِرَةً مِنْهُ وَفَضْلًا ۗ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ“Setan menjanjikan (menakut-nakuti) kamu dengan kemiskinan dan menyuruh kamu berbuat kejahatan (kikir) ; sedang Allah menjanjikan untukmu ampunan daripadaNya dan karunia. Dan Allah Mahaluas (karuniaNya) lagi Maha Mengetahui” [Al-Baqarah/2: 268]Baca Juga: 10 Sebab Senantiasa Merasa Miskin Dan Kurang HartaIbnu Katsir menjelaskan bahwa manusia ditakut-takuti kemiskinan sehinga menjadi pelit terhadap hartanya. Beliau berkata,يخوفكم الفقر ، لتمسكوا ما بأيديكم فلا تنفقوه في مرضاة الله“Setan menakut-nakuti kalian akan kemiskinan, agar kalian menahan harta ditangan kalian dan tidak kalian infakkan untuk mencari ridha Allah.” [Tafsir Ibnu Katsir]Manusia semakin takut dengan kemiskinan karena sifat dasar manusia sangat cinta terhadap harta dan harta adalah godaan (fitnah) terbesar manusia. Sebagaimana sabda Rasulullah Shalallahu ‘alihi wa sallam,إِنَّ لِكُلِّ أُمَّةٍ فِتْنَةً، وَفِتْنَةَ أُمَّتِي الْمَالُ“Sesungguhnya pada setiap umat ada fitnah (ujiannya) dan fitnah umatku adalah harta” [HR. Bukhari]Baca Juga: Haji dan Umrah Bisa Menghilangkan KemiskinanKunci agar bisa lepas dari godaan setan ini adalah tetap merasa qana’ah dan giat bekerja. Seseorang akan  terus merasa kurang dan miskin apabila tidak merasa qana’ah dan selalu melihat orang lain yang berada di atasnya dalam urusan dunia. Mayoritas pergaulannya adalah orang-orang yang lebih kaya sehingga ia tidak merasa qanaah, karenanya kita diperintahkan untuk selalu melihat yang berada di bawah kita dalam urusan dunia.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,انظروا إلى من هو أسفل منكم ولا تنظروا إلى من هو فوقكم ، فهو أجدر أن لا تزدروا نعمة الله عليكم“Lihatlah orang yang berada di bawahmu (dalam masalah harta dan dunia) dan janganlah engkau lihat orang yang berada di atasmu. Dengan demikian, hal itu akan membuatmu tidak meremehkan nikmat Allah padamu.”[HR. Bukhari dan Muslim]Kunci lainnya adalah agar kita giat bekerja, kreatif dan tidak gengsi dalam mencari harta. Apapun pekerjaaannya yang penting halal, maka laksanakan saja tanpa harus gengsi. Inilah bentuk tawakkalnya burung, sebagaimana dalam hadits:ﻟَﻮْ ﺃَﻧَّﻜُﻢْ ﻛُﻨْﺘُﻢْ ﺗَﻮَﻛَّﻠُﻮﻥَ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺣَﻖَّ ﺗَﻮَﻛُّﻠِﻪِ ﻟَﺮُﺯِﻗْﺘُﻢْ ﻛَﻤَﺎ ﻳُﺮْﺯَﻕُ ﺍﻟﻄَّﻴْﺮُ ﺗَﻐْﺪُﻭ ﺧِﻤَﺎﺻًﺎ ﻭَﺗَﺮُﻭﺡُ ﺑِﻄَﺎﻧًﺎ “Seandainya kalian sungguh-sungguh bertawakal kepada Allah, sungguh Allah akan memberi kalian rezeki sebagaimana Allah memberi rezeki kepada seekor burung yang pergi dalam keadaan lapar dan kembali dalam keadaan kenyang “ [HR.Tirmidzi, hasan shahih]Baca Juga: Bimbingan Islam Untuk Si Kaya Dan Si MiskinKemudian godaan setan akan kemiskinan akan berdampak munculnya rasa pelit pada manusia, tidak mau berinfak atau membantu sesama. Rasulullah bersabda bahwa sedekah tidak akan mengurangi harta seseorang:مَا نَقَصَ مَالُ عَبْدٍ مِنْ صَدَقَةٍ“Harta seorang hamba tidak akan berkurang karena shadaqah.” [HR. Tirmidzi]Syaikh Muhammad Al-Mubarakfuri menjelaskan bahwa harta yang disedekahkan akan bertambah berkahnya. Beliau berkataتصدق بها منه بل يبارك له فيه“Harta yang disedekahkan akan diberkahi (diberikan kebaikan yang banyak)” [Lihat Tuhfatul Ahwadzi]Baca Juga:Semoga Allah melindungi kita dari godaan setan berupa rasa takut akan kemiskinan dan semoga Allah memudahkan kita untuk berinfak.@ Lombok, Pulau seribu masjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Dzulqarnain, Tukang Sihir, Dalil Tentang Orang Munafik, Ilmu Manfaat, Dzikir Di Pagi Hari

Setan Menakut-Nakuti dengan Kemiskinan

Salah satu cara setan menggoda manusia adalah selalu menakut-nakuti dengan kemiskinan. Setan membuat manusia merasa selalu kekurangan padahal karunia Allah itu sangat banyak. Allah berfirman,الشَّيْطَانُ يَعِدُكُمُ الْفَقْرَ وَيَأْمُرُكُمْ بِالْفَحْشَاءِ ۖ وَاللَّهُ يَعِدُكُمْ مَغْفِرَةً مِنْهُ وَفَضْلًا ۗ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ“Setan menjanjikan (menakut-nakuti) kamu dengan kemiskinan dan menyuruh kamu berbuat kejahatan (kikir) ; sedang Allah menjanjikan untukmu ampunan daripadaNya dan karunia. Dan Allah Mahaluas (karuniaNya) lagi Maha Mengetahui” [Al-Baqarah/2: 268]Baca Juga: 10 Sebab Senantiasa Merasa Miskin Dan Kurang HartaIbnu Katsir menjelaskan bahwa manusia ditakut-takuti kemiskinan sehinga menjadi pelit terhadap hartanya. Beliau berkata,يخوفكم الفقر ، لتمسكوا ما بأيديكم فلا تنفقوه في مرضاة الله“Setan menakut-nakuti kalian akan kemiskinan, agar kalian menahan harta ditangan kalian dan tidak kalian infakkan untuk mencari ridha Allah.” [Tafsir Ibnu Katsir]Manusia semakin takut dengan kemiskinan karena sifat dasar manusia sangat cinta terhadap harta dan harta adalah godaan (fitnah) terbesar manusia. Sebagaimana sabda Rasulullah Shalallahu ‘alihi wa sallam,إِنَّ لِكُلِّ أُمَّةٍ فِتْنَةً، وَفِتْنَةَ أُمَّتِي الْمَالُ“Sesungguhnya pada setiap umat ada fitnah (ujiannya) dan fitnah umatku adalah harta” [HR. Bukhari]Baca Juga: Haji dan Umrah Bisa Menghilangkan KemiskinanKunci agar bisa lepas dari godaan setan ini adalah tetap merasa qana’ah dan giat bekerja. Seseorang akan  terus merasa kurang dan miskin apabila tidak merasa qana’ah dan selalu melihat orang lain yang berada di atasnya dalam urusan dunia. Mayoritas pergaulannya adalah orang-orang yang lebih kaya sehingga ia tidak merasa qanaah, karenanya kita diperintahkan untuk selalu melihat yang berada di bawah kita dalam urusan dunia.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,انظروا إلى من هو أسفل منكم ولا تنظروا إلى من هو فوقكم ، فهو أجدر أن لا تزدروا نعمة الله عليكم“Lihatlah orang yang berada di bawahmu (dalam masalah harta dan dunia) dan janganlah engkau lihat orang yang berada di atasmu. Dengan demikian, hal itu akan membuatmu tidak meremehkan nikmat Allah padamu.”[HR. Bukhari dan Muslim]Kunci lainnya adalah agar kita giat bekerja, kreatif dan tidak gengsi dalam mencari harta. Apapun pekerjaaannya yang penting halal, maka laksanakan saja tanpa harus gengsi. Inilah bentuk tawakkalnya burung, sebagaimana dalam hadits:ﻟَﻮْ ﺃَﻧَّﻜُﻢْ ﻛُﻨْﺘُﻢْ ﺗَﻮَﻛَّﻠُﻮﻥَ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺣَﻖَّ ﺗَﻮَﻛُّﻠِﻪِ ﻟَﺮُﺯِﻗْﺘُﻢْ ﻛَﻤَﺎ ﻳُﺮْﺯَﻕُ ﺍﻟﻄَّﻴْﺮُ ﺗَﻐْﺪُﻭ ﺧِﻤَﺎﺻًﺎ ﻭَﺗَﺮُﻭﺡُ ﺑِﻄَﺎﻧًﺎ “Seandainya kalian sungguh-sungguh bertawakal kepada Allah, sungguh Allah akan memberi kalian rezeki sebagaimana Allah memberi rezeki kepada seekor burung yang pergi dalam keadaan lapar dan kembali dalam keadaan kenyang “ [HR.Tirmidzi, hasan shahih]Baca Juga: Bimbingan Islam Untuk Si Kaya Dan Si MiskinKemudian godaan setan akan kemiskinan akan berdampak munculnya rasa pelit pada manusia, tidak mau berinfak atau membantu sesama. Rasulullah bersabda bahwa sedekah tidak akan mengurangi harta seseorang:مَا نَقَصَ مَالُ عَبْدٍ مِنْ صَدَقَةٍ“Harta seorang hamba tidak akan berkurang karena shadaqah.” [HR. Tirmidzi]Syaikh Muhammad Al-Mubarakfuri menjelaskan bahwa harta yang disedekahkan akan bertambah berkahnya. Beliau berkataتصدق بها منه بل يبارك له فيه“Harta yang disedekahkan akan diberkahi (diberikan kebaikan yang banyak)” [Lihat Tuhfatul Ahwadzi]Baca Juga:Semoga Allah melindungi kita dari godaan setan berupa rasa takut akan kemiskinan dan semoga Allah memudahkan kita untuk berinfak.@ Lombok, Pulau seribu masjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Dzulqarnain, Tukang Sihir, Dalil Tentang Orang Munafik, Ilmu Manfaat, Dzikir Di Pagi Hari
Salah satu cara setan menggoda manusia adalah selalu menakut-nakuti dengan kemiskinan. Setan membuat manusia merasa selalu kekurangan padahal karunia Allah itu sangat banyak. Allah berfirman,الشَّيْطَانُ يَعِدُكُمُ الْفَقْرَ وَيَأْمُرُكُمْ بِالْفَحْشَاءِ ۖ وَاللَّهُ يَعِدُكُمْ مَغْفِرَةً مِنْهُ وَفَضْلًا ۗ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ“Setan menjanjikan (menakut-nakuti) kamu dengan kemiskinan dan menyuruh kamu berbuat kejahatan (kikir) ; sedang Allah menjanjikan untukmu ampunan daripadaNya dan karunia. Dan Allah Mahaluas (karuniaNya) lagi Maha Mengetahui” [Al-Baqarah/2: 268]Baca Juga: 10 Sebab Senantiasa Merasa Miskin Dan Kurang HartaIbnu Katsir menjelaskan bahwa manusia ditakut-takuti kemiskinan sehinga menjadi pelit terhadap hartanya. Beliau berkata,يخوفكم الفقر ، لتمسكوا ما بأيديكم فلا تنفقوه في مرضاة الله“Setan menakut-nakuti kalian akan kemiskinan, agar kalian menahan harta ditangan kalian dan tidak kalian infakkan untuk mencari ridha Allah.” [Tafsir Ibnu Katsir]Manusia semakin takut dengan kemiskinan karena sifat dasar manusia sangat cinta terhadap harta dan harta adalah godaan (fitnah) terbesar manusia. Sebagaimana sabda Rasulullah Shalallahu ‘alihi wa sallam,إِنَّ لِكُلِّ أُمَّةٍ فِتْنَةً، وَفِتْنَةَ أُمَّتِي الْمَالُ“Sesungguhnya pada setiap umat ada fitnah (ujiannya) dan fitnah umatku adalah harta” [HR. Bukhari]Baca Juga: Haji dan Umrah Bisa Menghilangkan KemiskinanKunci agar bisa lepas dari godaan setan ini adalah tetap merasa qana’ah dan giat bekerja. Seseorang akan  terus merasa kurang dan miskin apabila tidak merasa qana’ah dan selalu melihat orang lain yang berada di atasnya dalam urusan dunia. Mayoritas pergaulannya adalah orang-orang yang lebih kaya sehingga ia tidak merasa qanaah, karenanya kita diperintahkan untuk selalu melihat yang berada di bawah kita dalam urusan dunia.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,انظروا إلى من هو أسفل منكم ولا تنظروا إلى من هو فوقكم ، فهو أجدر أن لا تزدروا نعمة الله عليكم“Lihatlah orang yang berada di bawahmu (dalam masalah harta dan dunia) dan janganlah engkau lihat orang yang berada di atasmu. Dengan demikian, hal itu akan membuatmu tidak meremehkan nikmat Allah padamu.”[HR. Bukhari dan Muslim]Kunci lainnya adalah agar kita giat bekerja, kreatif dan tidak gengsi dalam mencari harta. Apapun pekerjaaannya yang penting halal, maka laksanakan saja tanpa harus gengsi. Inilah bentuk tawakkalnya burung, sebagaimana dalam hadits:ﻟَﻮْ ﺃَﻧَّﻜُﻢْ ﻛُﻨْﺘُﻢْ ﺗَﻮَﻛَّﻠُﻮﻥَ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺣَﻖَّ ﺗَﻮَﻛُّﻠِﻪِ ﻟَﺮُﺯِﻗْﺘُﻢْ ﻛَﻤَﺎ ﻳُﺮْﺯَﻕُ ﺍﻟﻄَّﻴْﺮُ ﺗَﻐْﺪُﻭ ﺧِﻤَﺎﺻًﺎ ﻭَﺗَﺮُﻭﺡُ ﺑِﻄَﺎﻧًﺎ “Seandainya kalian sungguh-sungguh bertawakal kepada Allah, sungguh Allah akan memberi kalian rezeki sebagaimana Allah memberi rezeki kepada seekor burung yang pergi dalam keadaan lapar dan kembali dalam keadaan kenyang “ [HR.Tirmidzi, hasan shahih]Baca Juga: Bimbingan Islam Untuk Si Kaya Dan Si MiskinKemudian godaan setan akan kemiskinan akan berdampak munculnya rasa pelit pada manusia, tidak mau berinfak atau membantu sesama. Rasulullah bersabda bahwa sedekah tidak akan mengurangi harta seseorang:مَا نَقَصَ مَالُ عَبْدٍ مِنْ صَدَقَةٍ“Harta seorang hamba tidak akan berkurang karena shadaqah.” [HR. Tirmidzi]Syaikh Muhammad Al-Mubarakfuri menjelaskan bahwa harta yang disedekahkan akan bertambah berkahnya. Beliau berkataتصدق بها منه بل يبارك له فيه“Harta yang disedekahkan akan diberkahi (diberikan kebaikan yang banyak)” [Lihat Tuhfatul Ahwadzi]Baca Juga:Semoga Allah melindungi kita dari godaan setan berupa rasa takut akan kemiskinan dan semoga Allah memudahkan kita untuk berinfak.@ Lombok, Pulau seribu masjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Dzulqarnain, Tukang Sihir, Dalil Tentang Orang Munafik, Ilmu Manfaat, Dzikir Di Pagi Hari


Salah satu cara setan menggoda manusia adalah selalu menakut-nakuti dengan kemiskinan. Setan membuat manusia merasa selalu kekurangan padahal karunia Allah itu sangat banyak. Allah berfirman,الشَّيْطَانُ يَعِدُكُمُ الْفَقْرَ وَيَأْمُرُكُمْ بِالْفَحْشَاءِ ۖ وَاللَّهُ يَعِدُكُمْ مَغْفِرَةً مِنْهُ وَفَضْلًا ۗ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ“Setan menjanjikan (menakut-nakuti) kamu dengan kemiskinan dan menyuruh kamu berbuat kejahatan (kikir) ; sedang Allah menjanjikan untukmu ampunan daripadaNya dan karunia. Dan Allah Mahaluas (karuniaNya) lagi Maha Mengetahui” [Al-Baqarah/2: 268]Baca Juga: 10 Sebab Senantiasa Merasa Miskin Dan Kurang HartaIbnu Katsir menjelaskan bahwa manusia ditakut-takuti kemiskinan sehinga menjadi pelit terhadap hartanya. Beliau berkata,يخوفكم الفقر ، لتمسكوا ما بأيديكم فلا تنفقوه في مرضاة الله“Setan menakut-nakuti kalian akan kemiskinan, agar kalian menahan harta ditangan kalian dan tidak kalian infakkan untuk mencari ridha Allah.” [Tafsir Ibnu Katsir]Manusia semakin takut dengan kemiskinan karena sifat dasar manusia sangat cinta terhadap harta dan harta adalah godaan (fitnah) terbesar manusia. Sebagaimana sabda Rasulullah Shalallahu ‘alihi wa sallam,إِنَّ لِكُلِّ أُمَّةٍ فِتْنَةً، وَفِتْنَةَ أُمَّتِي الْمَالُ“Sesungguhnya pada setiap umat ada fitnah (ujiannya) dan fitnah umatku adalah harta” [HR. Bukhari]Baca Juga: Haji dan Umrah Bisa Menghilangkan KemiskinanKunci agar bisa lepas dari godaan setan ini adalah tetap merasa qana’ah dan giat bekerja. Seseorang akan  terus merasa kurang dan miskin apabila tidak merasa qana’ah dan selalu melihat orang lain yang berada di atasnya dalam urusan dunia. Mayoritas pergaulannya adalah orang-orang yang lebih kaya sehingga ia tidak merasa qanaah, karenanya kita diperintahkan untuk selalu melihat yang berada di bawah kita dalam urusan dunia.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,انظروا إلى من هو أسفل منكم ولا تنظروا إلى من هو فوقكم ، فهو أجدر أن لا تزدروا نعمة الله عليكم“Lihatlah orang yang berada di bawahmu (dalam masalah harta dan dunia) dan janganlah engkau lihat orang yang berada di atasmu. Dengan demikian, hal itu akan membuatmu tidak meremehkan nikmat Allah padamu.”[HR. Bukhari dan Muslim]Kunci lainnya adalah agar kita giat bekerja, kreatif dan tidak gengsi dalam mencari harta. Apapun pekerjaaannya yang penting halal, maka laksanakan saja tanpa harus gengsi. Inilah bentuk tawakkalnya burung, sebagaimana dalam hadits:ﻟَﻮْ ﺃَﻧَّﻜُﻢْ ﻛُﻨْﺘُﻢْ ﺗَﻮَﻛَّﻠُﻮﻥَ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺣَﻖَّ ﺗَﻮَﻛُّﻠِﻪِ ﻟَﺮُﺯِﻗْﺘُﻢْ ﻛَﻤَﺎ ﻳُﺮْﺯَﻕُ ﺍﻟﻄَّﻴْﺮُ ﺗَﻐْﺪُﻭ ﺧِﻤَﺎﺻًﺎ ﻭَﺗَﺮُﻭﺡُ ﺑِﻄَﺎﻧًﺎ “Seandainya kalian sungguh-sungguh bertawakal kepada Allah, sungguh Allah akan memberi kalian rezeki sebagaimana Allah memberi rezeki kepada seekor burung yang pergi dalam keadaan lapar dan kembali dalam keadaan kenyang “ [HR.Tirmidzi, hasan shahih]Baca Juga: Bimbingan Islam Untuk Si Kaya Dan Si MiskinKemudian godaan setan akan kemiskinan akan berdampak munculnya rasa pelit pada manusia, tidak mau berinfak atau membantu sesama. Rasulullah bersabda bahwa sedekah tidak akan mengurangi harta seseorang:مَا نَقَصَ مَالُ عَبْدٍ مِنْ صَدَقَةٍ“Harta seorang hamba tidak akan berkurang karena shadaqah.” [HR. Tirmidzi]Syaikh Muhammad Al-Mubarakfuri menjelaskan bahwa harta yang disedekahkan akan bertambah berkahnya. Beliau berkataتصدق بها منه بل يبارك له فيه“Harta yang disedekahkan akan diberkahi (diberikan kebaikan yang banyak)” [Lihat Tuhfatul Ahwadzi]Baca Juga:Semoga Allah melindungi kita dari godaan setan berupa rasa takut akan kemiskinan dan semoga Allah memudahkan kita untuk berinfak.@ Lombok, Pulau seribu masjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Dzulqarnain, Tukang Sihir, Dalil Tentang Orang Munafik, Ilmu Manfaat, Dzikir Di Pagi Hari

Hadits: Pagi Beriman dan Sorenya Kafir

Terdapat sebuah hadits menjelaskan bahwa seseorang bisa beriman pada pagi, namun sorenya menjadi kafir, sebaliknya sore hari beriman, menjadi kafir pada pagi hari. Waktu yang berubah sangat cepat dalam jangka waktu tidak sampai sehari. Bisa jadi paginya ia masih beriman adanya Rabb pencipta Alam, sorenya ia sudah kafir/mengingkari mengenai ada Rabb pencipta di dunia. Apakah benar bisa demikian?Baca Juga: Metode Dakwah kepada Orang KafirJawabnya: bisa saja, terlebih di zaman ini di mana syubhat (kerancuan) sangat cepat menyebar melalui internet dan media sosial. Ternyata banyak menyebar tulisan, video dan materi yang bisa menyebabkan orang ragu akan keimanannya dan akhirnya mengingkari (kafir). Tulisan tentang orang yang tidak percaya akan adanya Rabb pencipta (atheis) sangat banyak menyebar. Demikian juga keyakinan bahwa semua agama itu sama saja yang penting menjalani hidup. Bisa saja pagi harinya dia beriman, tetapi sore harinya dia sudah kafir sebagaimana hadits berikutRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,بَادِرُوا بِالأَعْمَالِ فِتَنًا كَقِطَعِ اللَّيْلِ الْمُظْلِمِ يُصْبِحُ الرَّجُلُ مُؤْمِنًا وَيُمْسِى كَافِرًا أَوْ يُمْسِى مُؤْمِنًا وَيُصْبِحُ كَافِرًا يَبِيعُ دِينَهُ بِعَرَضٍ مِنَ الدُّنْيَا“Bersegeralah melakukan amalan shalih sebelum datang fitnah (musibah) seperti potongan malam yang gelap. Yaitu seseorang pada waktu pagi dalam keadaan beriman dan di sore hari dalam keadaan kafir. Ada pula yang sore hari dalam keadaan beriman dan di pagi hari dalam keadaan kafir. Ia menjual agamanya karena sedikit dari keuntungan dunia” [HR. Muslim]Baca Juga: Tidak Boleh Meyakini Kafirnya Orang Yahudi dan Nashrani?Maksud dari kafir di sini bukanlah makna kiasan, tetapi makna sesungguhnya yaitu lawan dari iman atau tidak beriman lagi dengan agamanya. Al-Qurthubi menjelaskan hal ini, beliau berkataولا إحالة ولا بعد في حمل هذا الحديث على ظاهره، لأن المحن والشدائد إذا توالت على القلوب أفسدتها بغلبتها عليها، وبما تؤثر فيها من القسوة و الغفلة التي هي سبب الشقوة“Bukan tidak mungkin untuk memaknai hadits ini dengan makna dzahirnya (benar-benar kafir), karena ujian dan fitnah apabila datang berturut-turut akan merusakn hati dan mengalahkannya. Akan memberikan pengaruh/dampak berupa kerasnya hati, kelalaian yang merupakan sebab kebinasaan.” [Al-Mufhim 1/326]Hadits di atas juga memotivasi kita agar bersegera untuk beramal sebelum datang waktu di mana kita tidak mampu beramal lagi seperti sakit parah mendadak atau kematian mendadak yang cukup banyak terjadi di zaman ini. Inilah yang ditekankan oleh syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah, beliau berkata:المؤمن يبادر بالأعمال، يحذر قد يبتلى بالموت العاجل، موت الفجأة، قد يبتلى بمرض يفسد عليه قوته، فلا يستطيع العمل، يبتلى بهرم، يبتلى بأشياء أخرى“Seorang mukmin hendaknya segera beramal dan berhati-hati apabila diuji dengan kematian yang disegerakan atau kematian mendadak, demikian juga diuji dengan penyakit yang melumpuhkan kekuatannya atau diuji dengan ketuaan yang lemah atau diuji dengan hal lainnya.”/ [https://binbaz.org.sa/fatwas/20125]Baca Juga: Apakah Orang Kafir akan Dihisab di Akhirat?Para ulama memperingatkan kita bahwa zaman ini adalah zamannya fitnah dan ujian serta sibuknya manusia dengan urusan duniannya yang melalaikan. Dua sumber utama fitnah yaitu syubhat dan syahwat sangat mudah menyambar manusia di era internet dan sosial media saat ini. Fitnah tersebut perlahan-lahan akan mengeraskan hati sebagaimana tikat yang dianyam,Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,تُعْرَضُ الْفِتَنُ عَلَى الْقُلُوبِ كَالْحَصِيرِ عُودًا عُودًا“Fitnah-fitnah akan mendatangi hati bagaikan anyaman tikar yang tersusun seutas demi seutas”. [HR.Muslim no 144]Baca Juga:Semoga Allah menjaga kita dari berbagai fitnah yang begitu dahsyat di zaman ini.@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Ayat Tentang Syirik, Tafsir Surat Al Baqarah Ayat 120, Hadits Tentang Memudahkan Urusan Orang Lain, Doa Sebelum Salam, Pilih Jodoh

Hadits: Pagi Beriman dan Sorenya Kafir

Terdapat sebuah hadits menjelaskan bahwa seseorang bisa beriman pada pagi, namun sorenya menjadi kafir, sebaliknya sore hari beriman, menjadi kafir pada pagi hari. Waktu yang berubah sangat cepat dalam jangka waktu tidak sampai sehari. Bisa jadi paginya ia masih beriman adanya Rabb pencipta Alam, sorenya ia sudah kafir/mengingkari mengenai ada Rabb pencipta di dunia. Apakah benar bisa demikian?Baca Juga: Metode Dakwah kepada Orang KafirJawabnya: bisa saja, terlebih di zaman ini di mana syubhat (kerancuan) sangat cepat menyebar melalui internet dan media sosial. Ternyata banyak menyebar tulisan, video dan materi yang bisa menyebabkan orang ragu akan keimanannya dan akhirnya mengingkari (kafir). Tulisan tentang orang yang tidak percaya akan adanya Rabb pencipta (atheis) sangat banyak menyebar. Demikian juga keyakinan bahwa semua agama itu sama saja yang penting menjalani hidup. Bisa saja pagi harinya dia beriman, tetapi sore harinya dia sudah kafir sebagaimana hadits berikutRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,بَادِرُوا بِالأَعْمَالِ فِتَنًا كَقِطَعِ اللَّيْلِ الْمُظْلِمِ يُصْبِحُ الرَّجُلُ مُؤْمِنًا وَيُمْسِى كَافِرًا أَوْ يُمْسِى مُؤْمِنًا وَيُصْبِحُ كَافِرًا يَبِيعُ دِينَهُ بِعَرَضٍ مِنَ الدُّنْيَا“Bersegeralah melakukan amalan shalih sebelum datang fitnah (musibah) seperti potongan malam yang gelap. Yaitu seseorang pada waktu pagi dalam keadaan beriman dan di sore hari dalam keadaan kafir. Ada pula yang sore hari dalam keadaan beriman dan di pagi hari dalam keadaan kafir. Ia menjual agamanya karena sedikit dari keuntungan dunia” [HR. Muslim]Baca Juga: Tidak Boleh Meyakini Kafirnya Orang Yahudi dan Nashrani?Maksud dari kafir di sini bukanlah makna kiasan, tetapi makna sesungguhnya yaitu lawan dari iman atau tidak beriman lagi dengan agamanya. Al-Qurthubi menjelaskan hal ini, beliau berkataولا إحالة ولا بعد في حمل هذا الحديث على ظاهره، لأن المحن والشدائد إذا توالت على القلوب أفسدتها بغلبتها عليها، وبما تؤثر فيها من القسوة و الغفلة التي هي سبب الشقوة“Bukan tidak mungkin untuk memaknai hadits ini dengan makna dzahirnya (benar-benar kafir), karena ujian dan fitnah apabila datang berturut-turut akan merusakn hati dan mengalahkannya. Akan memberikan pengaruh/dampak berupa kerasnya hati, kelalaian yang merupakan sebab kebinasaan.” [Al-Mufhim 1/326]Hadits di atas juga memotivasi kita agar bersegera untuk beramal sebelum datang waktu di mana kita tidak mampu beramal lagi seperti sakit parah mendadak atau kematian mendadak yang cukup banyak terjadi di zaman ini. Inilah yang ditekankan oleh syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah, beliau berkata:المؤمن يبادر بالأعمال، يحذر قد يبتلى بالموت العاجل، موت الفجأة، قد يبتلى بمرض يفسد عليه قوته، فلا يستطيع العمل، يبتلى بهرم، يبتلى بأشياء أخرى“Seorang mukmin hendaknya segera beramal dan berhati-hati apabila diuji dengan kematian yang disegerakan atau kematian mendadak, demikian juga diuji dengan penyakit yang melumpuhkan kekuatannya atau diuji dengan ketuaan yang lemah atau diuji dengan hal lainnya.”/ [https://binbaz.org.sa/fatwas/20125]Baca Juga: Apakah Orang Kafir akan Dihisab di Akhirat?Para ulama memperingatkan kita bahwa zaman ini adalah zamannya fitnah dan ujian serta sibuknya manusia dengan urusan duniannya yang melalaikan. Dua sumber utama fitnah yaitu syubhat dan syahwat sangat mudah menyambar manusia di era internet dan sosial media saat ini. Fitnah tersebut perlahan-lahan akan mengeraskan hati sebagaimana tikat yang dianyam,Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,تُعْرَضُ الْفِتَنُ عَلَى الْقُلُوبِ كَالْحَصِيرِ عُودًا عُودًا“Fitnah-fitnah akan mendatangi hati bagaikan anyaman tikar yang tersusun seutas demi seutas”. [HR.Muslim no 144]Baca Juga:Semoga Allah menjaga kita dari berbagai fitnah yang begitu dahsyat di zaman ini.@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Ayat Tentang Syirik, Tafsir Surat Al Baqarah Ayat 120, Hadits Tentang Memudahkan Urusan Orang Lain, Doa Sebelum Salam, Pilih Jodoh
Terdapat sebuah hadits menjelaskan bahwa seseorang bisa beriman pada pagi, namun sorenya menjadi kafir, sebaliknya sore hari beriman, menjadi kafir pada pagi hari. Waktu yang berubah sangat cepat dalam jangka waktu tidak sampai sehari. Bisa jadi paginya ia masih beriman adanya Rabb pencipta Alam, sorenya ia sudah kafir/mengingkari mengenai ada Rabb pencipta di dunia. Apakah benar bisa demikian?Baca Juga: Metode Dakwah kepada Orang KafirJawabnya: bisa saja, terlebih di zaman ini di mana syubhat (kerancuan) sangat cepat menyebar melalui internet dan media sosial. Ternyata banyak menyebar tulisan, video dan materi yang bisa menyebabkan orang ragu akan keimanannya dan akhirnya mengingkari (kafir). Tulisan tentang orang yang tidak percaya akan adanya Rabb pencipta (atheis) sangat banyak menyebar. Demikian juga keyakinan bahwa semua agama itu sama saja yang penting menjalani hidup. Bisa saja pagi harinya dia beriman, tetapi sore harinya dia sudah kafir sebagaimana hadits berikutRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,بَادِرُوا بِالأَعْمَالِ فِتَنًا كَقِطَعِ اللَّيْلِ الْمُظْلِمِ يُصْبِحُ الرَّجُلُ مُؤْمِنًا وَيُمْسِى كَافِرًا أَوْ يُمْسِى مُؤْمِنًا وَيُصْبِحُ كَافِرًا يَبِيعُ دِينَهُ بِعَرَضٍ مِنَ الدُّنْيَا“Bersegeralah melakukan amalan shalih sebelum datang fitnah (musibah) seperti potongan malam yang gelap. Yaitu seseorang pada waktu pagi dalam keadaan beriman dan di sore hari dalam keadaan kafir. Ada pula yang sore hari dalam keadaan beriman dan di pagi hari dalam keadaan kafir. Ia menjual agamanya karena sedikit dari keuntungan dunia” [HR. Muslim]Baca Juga: Tidak Boleh Meyakini Kafirnya Orang Yahudi dan Nashrani?Maksud dari kafir di sini bukanlah makna kiasan, tetapi makna sesungguhnya yaitu lawan dari iman atau tidak beriman lagi dengan agamanya. Al-Qurthubi menjelaskan hal ini, beliau berkataولا إحالة ولا بعد في حمل هذا الحديث على ظاهره، لأن المحن والشدائد إذا توالت على القلوب أفسدتها بغلبتها عليها، وبما تؤثر فيها من القسوة و الغفلة التي هي سبب الشقوة“Bukan tidak mungkin untuk memaknai hadits ini dengan makna dzahirnya (benar-benar kafir), karena ujian dan fitnah apabila datang berturut-turut akan merusakn hati dan mengalahkannya. Akan memberikan pengaruh/dampak berupa kerasnya hati, kelalaian yang merupakan sebab kebinasaan.” [Al-Mufhim 1/326]Hadits di atas juga memotivasi kita agar bersegera untuk beramal sebelum datang waktu di mana kita tidak mampu beramal lagi seperti sakit parah mendadak atau kematian mendadak yang cukup banyak terjadi di zaman ini. Inilah yang ditekankan oleh syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah, beliau berkata:المؤمن يبادر بالأعمال، يحذر قد يبتلى بالموت العاجل، موت الفجأة، قد يبتلى بمرض يفسد عليه قوته، فلا يستطيع العمل، يبتلى بهرم، يبتلى بأشياء أخرى“Seorang mukmin hendaknya segera beramal dan berhati-hati apabila diuji dengan kematian yang disegerakan atau kematian mendadak, demikian juga diuji dengan penyakit yang melumpuhkan kekuatannya atau diuji dengan ketuaan yang lemah atau diuji dengan hal lainnya.”/ [https://binbaz.org.sa/fatwas/20125]Baca Juga: Apakah Orang Kafir akan Dihisab di Akhirat?Para ulama memperingatkan kita bahwa zaman ini adalah zamannya fitnah dan ujian serta sibuknya manusia dengan urusan duniannya yang melalaikan. Dua sumber utama fitnah yaitu syubhat dan syahwat sangat mudah menyambar manusia di era internet dan sosial media saat ini. Fitnah tersebut perlahan-lahan akan mengeraskan hati sebagaimana tikat yang dianyam,Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,تُعْرَضُ الْفِتَنُ عَلَى الْقُلُوبِ كَالْحَصِيرِ عُودًا عُودًا“Fitnah-fitnah akan mendatangi hati bagaikan anyaman tikar yang tersusun seutas demi seutas”. [HR.Muslim no 144]Baca Juga:Semoga Allah menjaga kita dari berbagai fitnah yang begitu dahsyat di zaman ini.@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Ayat Tentang Syirik, Tafsir Surat Al Baqarah Ayat 120, Hadits Tentang Memudahkan Urusan Orang Lain, Doa Sebelum Salam, Pilih Jodoh


Terdapat sebuah hadits menjelaskan bahwa seseorang bisa beriman pada pagi, namun sorenya menjadi kafir, sebaliknya sore hari beriman, menjadi kafir pada pagi hari. Waktu yang berubah sangat cepat dalam jangka waktu tidak sampai sehari. Bisa jadi paginya ia masih beriman adanya Rabb pencipta Alam, sorenya ia sudah kafir/mengingkari mengenai ada Rabb pencipta di dunia. Apakah benar bisa demikian?Baca Juga: Metode Dakwah kepada Orang KafirJawabnya: bisa saja, terlebih di zaman ini di mana syubhat (kerancuan) sangat cepat menyebar melalui internet dan media sosial. Ternyata banyak menyebar tulisan, video dan materi yang bisa menyebabkan orang ragu akan keimanannya dan akhirnya mengingkari (kafir). Tulisan tentang orang yang tidak percaya akan adanya Rabb pencipta (atheis) sangat banyak menyebar. Demikian juga keyakinan bahwa semua agama itu sama saja yang penting menjalani hidup. Bisa saja pagi harinya dia beriman, tetapi sore harinya dia sudah kafir sebagaimana hadits berikutRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,بَادِرُوا بِالأَعْمَالِ فِتَنًا كَقِطَعِ اللَّيْلِ الْمُظْلِمِ يُصْبِحُ الرَّجُلُ مُؤْمِنًا وَيُمْسِى كَافِرًا أَوْ يُمْسِى مُؤْمِنًا وَيُصْبِحُ كَافِرًا يَبِيعُ دِينَهُ بِعَرَضٍ مِنَ الدُّنْيَا“Bersegeralah melakukan amalan shalih sebelum datang fitnah (musibah) seperti potongan malam yang gelap. Yaitu seseorang pada waktu pagi dalam keadaan beriman dan di sore hari dalam keadaan kafir. Ada pula yang sore hari dalam keadaan beriman dan di pagi hari dalam keadaan kafir. Ia menjual agamanya karena sedikit dari keuntungan dunia” [HR. Muslim]Baca Juga: Tidak Boleh Meyakini Kafirnya Orang Yahudi dan Nashrani?Maksud dari kafir di sini bukanlah makna kiasan, tetapi makna sesungguhnya yaitu lawan dari iman atau tidak beriman lagi dengan agamanya. Al-Qurthubi menjelaskan hal ini, beliau berkataولا إحالة ولا بعد في حمل هذا الحديث على ظاهره، لأن المحن والشدائد إذا توالت على القلوب أفسدتها بغلبتها عليها، وبما تؤثر فيها من القسوة و الغفلة التي هي سبب الشقوة“Bukan tidak mungkin untuk memaknai hadits ini dengan makna dzahirnya (benar-benar kafir), karena ujian dan fitnah apabila datang berturut-turut akan merusakn hati dan mengalahkannya. Akan memberikan pengaruh/dampak berupa kerasnya hati, kelalaian yang merupakan sebab kebinasaan.” [Al-Mufhim 1/326]Hadits di atas juga memotivasi kita agar bersegera untuk beramal sebelum datang waktu di mana kita tidak mampu beramal lagi seperti sakit parah mendadak atau kematian mendadak yang cukup banyak terjadi di zaman ini. Inilah yang ditekankan oleh syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah, beliau berkata:المؤمن يبادر بالأعمال، يحذر قد يبتلى بالموت العاجل، موت الفجأة، قد يبتلى بمرض يفسد عليه قوته، فلا يستطيع العمل، يبتلى بهرم، يبتلى بأشياء أخرى“Seorang mukmin hendaknya segera beramal dan berhati-hati apabila diuji dengan kematian yang disegerakan atau kematian mendadak, demikian juga diuji dengan penyakit yang melumpuhkan kekuatannya atau diuji dengan ketuaan yang lemah atau diuji dengan hal lainnya.”/ [https://binbaz.org.sa/fatwas/20125]Baca Juga: Apakah Orang Kafir akan Dihisab di Akhirat?Para ulama memperingatkan kita bahwa zaman ini adalah zamannya fitnah dan ujian serta sibuknya manusia dengan urusan duniannya yang melalaikan. Dua sumber utama fitnah yaitu syubhat dan syahwat sangat mudah menyambar manusia di era internet dan sosial media saat ini. Fitnah tersebut perlahan-lahan akan mengeraskan hati sebagaimana tikat yang dianyam,Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,تُعْرَضُ الْفِتَنُ عَلَى الْقُلُوبِ كَالْحَصِيرِ عُودًا عُودًا“Fitnah-fitnah akan mendatangi hati bagaikan anyaman tikar yang tersusun seutas demi seutas”. [HR.Muslim no 144]Baca Juga:Semoga Allah menjaga kita dari berbagai fitnah yang begitu dahsyat di zaman ini.@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Ayat Tentang Syirik, Tafsir Surat Al Baqarah Ayat 120, Hadits Tentang Memudahkan Urusan Orang Lain, Doa Sebelum Salam, Pilih Jodoh
Prev     Next