Laki-Laki adalah Pemimpin Rumah Tangga (Bag. 4)

Baca Pembahasan sebelumnya Laki-Laki adalah Pemimpin Rumah Tangga (Bag. 3)Konsekuensi Kepemimpinan Laki-Laki dalam Rumah TanggaKetika seorang laki-laki menjadi pemimpin rumah tangga, tidak lantas dia hanya memikirkan hak-haknya saja sebagai suami sekaligus kepala rumah tangga. Akan tetapi, dia juga harus memperhatikan tanggung jawab yang harus dia tunaikan.Baca Juga: Sunnah Banyak Anak dan Kewajiban Mendidik MerekaMendidik Keluarga dengan Ajaran IslamTanggung jawab laki-laki yang terbesar adalah membimbing dan mendidik keluarganya agar terhindar dari api neraka. Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَائِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ“Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu (dan anakmu) dan istrimu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu, penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.” (QS. At-Tahrim [66]: 6)Berkaitan dengan firman Allah Ta’ala (yang artinya), “peliharalah dirimu (dan anakmu) dan istrimu dari api neraka”, sahabat ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu berkata,أدبوهم وعلموهم“Didiklah dan ajarkanlah mereka (perkara agama).”Sedangkan Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata,اعْمَلُوا بطاعة الله واتقوا معاصي الله، وأمروا أهليكم بالذكر ينجكم اللَّهُ مِنَ النَّارِ“Berbuatlah ketaatan kepada Allah dan takutlah dari bermaksiat kepada Allah. Perintahkanlah keluargamu (anak dan istrimu) untuk berdzikir, semoga Allah menyelamatkan kalian dari neraka.”Mujahid rahimahullah berkata,اتَّقُوا اللَّهَ وَأَوْصُوا أَهْلِيكُمْ بتقوى الله“Bertakwalah kepada Allah dan berwasiatlah kepada keluarga kalian agar mereka bertakwa kepada Allah.”Demikian pula yang dikatakan oleh Adh-Dhahhak dan Muqatil,حَقٌّ عَلَى الْمُسْلِمِ أَنْ يُعَلِّمَ أَهْلَهُ مِنْ قَرَابَتِهِ وَإِمَائِهِ وَعَبِيدِهِ مَا فَرَضَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ وَمَا نَهَاهُمُ اللَّهُ عَنْهُ“Menjadi kewajiban seorang muslim (laki-laki) untuk mengajarkan kewajiban yang Allah tetapkan dan larangan-larangan Allah kepada kerabat, budak perempuan, dan budak laki-lakinya.” (Lihat Tafsir Ibnu Katsir, 8: 188-189)Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,كُلُّكُمْ رَاعٍ فَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، فَالأَمِيرُ الَّذِي عَلَى النَّاسِ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُمْ، وَالرَّجُلُ رَاعٍ عَلَى أَهْلِ بَيْتِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُمْ، وَالمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ عَلَى بَيْتِ بَعْلِهَا وَوَلَدِهِ وَهِيَ مَسْئُولَةٌ عَنْهُمْ، وَالعَبْدُ رَاعٍ عَلَى مَالِ سَيِّدِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُ، أَلاَ فَكُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ“Setiap kalian adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya. Amir (kepala Negara), dia adalah pemimpin manusia secara umum, dan dia akan diminta pertanggungjawaban atas mereka. Seorang suami dalam keluarga adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas mereka. Seorang istri adalah pemimpin di dalam rumah tangga suaminya dan terhadap anak-anaknya, dan dia akan dimintai pertanggungjawaban atas mereka. Seorang hamba sahaya adalah pemimpin dalam urusan harta tuannya, dia akan dimintai pertanggungjawaban atasnya. Ketahuilah, bahwa setiap kalian adalah pemimipin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas siapa yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari no. 2554 dan Muslim no. 1829)Baca Juga: Orang Tua Tidak Pernah Menafkahi, Wajibkah Anak Tetap BerbaktiPerintahkan Anak untuk Mendirikan ShalatDan di antara contoh tanggung jawab seorang kepala rumah tangga adalah memerintahkan anak-anaknya untuk mendirikan shalat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مُرُوا الصَّبِيَّ بِالصَّلَاةِ إِذَا بَلَغَ سَبْعَ سِنِينَ، وَإِذَا بَلَغَ عَشْرَ سِنِينَ فَاضْرِبُوهُ عَلَيْهَا“Perintahkanlah anak kecil untuk melaksanakan shalat apabila sudah mencapai umur tujuh tahun. Dan apabila sudah mencapai umur sepuluh tahun, maka pukullah apabila dia tidak melaksanakannya.” (HR. Abu Dawud no. 494)Mendidik Anak Tanggung Jawab Suami dan IstriDi antara kesalahan suami adalah dia menyerahkan semua urusan pendidikan anak kepada istri. Dia menganggap bahwa urusan dia adalah mencari nafkah (saja). Sedangkan urusan mendidik anak, itu adalah urusan sang istri. Ini adalah sebuah kekeliruan yang besar. Jika ada istilah “istri adalah madrasah pertama bagi anak-anak”, maka ingatlah bahwa madrasah itu memiliki kepala sekolah. Dan siapa lagi kepala sekolah madrasah anak-anaknya selain sang suami (sang bapak) itu sendiri.Baca Juga:[Bersambung]***@Rumah Lendah, 8 Rabi’ul awwal 1441/5 November 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id

Laki-Laki adalah Pemimpin Rumah Tangga (Bag. 4)

Baca Pembahasan sebelumnya Laki-Laki adalah Pemimpin Rumah Tangga (Bag. 3)Konsekuensi Kepemimpinan Laki-Laki dalam Rumah TanggaKetika seorang laki-laki menjadi pemimpin rumah tangga, tidak lantas dia hanya memikirkan hak-haknya saja sebagai suami sekaligus kepala rumah tangga. Akan tetapi, dia juga harus memperhatikan tanggung jawab yang harus dia tunaikan.Baca Juga: Sunnah Banyak Anak dan Kewajiban Mendidik MerekaMendidik Keluarga dengan Ajaran IslamTanggung jawab laki-laki yang terbesar adalah membimbing dan mendidik keluarganya agar terhindar dari api neraka. Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَائِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ“Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu (dan anakmu) dan istrimu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu, penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.” (QS. At-Tahrim [66]: 6)Berkaitan dengan firman Allah Ta’ala (yang artinya), “peliharalah dirimu (dan anakmu) dan istrimu dari api neraka”, sahabat ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu berkata,أدبوهم وعلموهم“Didiklah dan ajarkanlah mereka (perkara agama).”Sedangkan Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata,اعْمَلُوا بطاعة الله واتقوا معاصي الله، وأمروا أهليكم بالذكر ينجكم اللَّهُ مِنَ النَّارِ“Berbuatlah ketaatan kepada Allah dan takutlah dari bermaksiat kepada Allah. Perintahkanlah keluargamu (anak dan istrimu) untuk berdzikir, semoga Allah menyelamatkan kalian dari neraka.”Mujahid rahimahullah berkata,اتَّقُوا اللَّهَ وَأَوْصُوا أَهْلِيكُمْ بتقوى الله“Bertakwalah kepada Allah dan berwasiatlah kepada keluarga kalian agar mereka bertakwa kepada Allah.”Demikian pula yang dikatakan oleh Adh-Dhahhak dan Muqatil,حَقٌّ عَلَى الْمُسْلِمِ أَنْ يُعَلِّمَ أَهْلَهُ مِنْ قَرَابَتِهِ وَإِمَائِهِ وَعَبِيدِهِ مَا فَرَضَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ وَمَا نَهَاهُمُ اللَّهُ عَنْهُ“Menjadi kewajiban seorang muslim (laki-laki) untuk mengajarkan kewajiban yang Allah tetapkan dan larangan-larangan Allah kepada kerabat, budak perempuan, dan budak laki-lakinya.” (Lihat Tafsir Ibnu Katsir, 8: 188-189)Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,كُلُّكُمْ رَاعٍ فَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، فَالأَمِيرُ الَّذِي عَلَى النَّاسِ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُمْ، وَالرَّجُلُ رَاعٍ عَلَى أَهْلِ بَيْتِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُمْ، وَالمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ عَلَى بَيْتِ بَعْلِهَا وَوَلَدِهِ وَهِيَ مَسْئُولَةٌ عَنْهُمْ، وَالعَبْدُ رَاعٍ عَلَى مَالِ سَيِّدِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُ، أَلاَ فَكُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ“Setiap kalian adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya. Amir (kepala Negara), dia adalah pemimpin manusia secara umum, dan dia akan diminta pertanggungjawaban atas mereka. Seorang suami dalam keluarga adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas mereka. Seorang istri adalah pemimpin di dalam rumah tangga suaminya dan terhadap anak-anaknya, dan dia akan dimintai pertanggungjawaban atas mereka. Seorang hamba sahaya adalah pemimpin dalam urusan harta tuannya, dia akan dimintai pertanggungjawaban atasnya. Ketahuilah, bahwa setiap kalian adalah pemimipin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas siapa yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari no. 2554 dan Muslim no. 1829)Baca Juga: Orang Tua Tidak Pernah Menafkahi, Wajibkah Anak Tetap BerbaktiPerintahkan Anak untuk Mendirikan ShalatDan di antara contoh tanggung jawab seorang kepala rumah tangga adalah memerintahkan anak-anaknya untuk mendirikan shalat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مُرُوا الصَّبِيَّ بِالصَّلَاةِ إِذَا بَلَغَ سَبْعَ سِنِينَ، وَإِذَا بَلَغَ عَشْرَ سِنِينَ فَاضْرِبُوهُ عَلَيْهَا“Perintahkanlah anak kecil untuk melaksanakan shalat apabila sudah mencapai umur tujuh tahun. Dan apabila sudah mencapai umur sepuluh tahun, maka pukullah apabila dia tidak melaksanakannya.” (HR. Abu Dawud no. 494)Mendidik Anak Tanggung Jawab Suami dan IstriDi antara kesalahan suami adalah dia menyerahkan semua urusan pendidikan anak kepada istri. Dia menganggap bahwa urusan dia adalah mencari nafkah (saja). Sedangkan urusan mendidik anak, itu adalah urusan sang istri. Ini adalah sebuah kekeliruan yang besar. Jika ada istilah “istri adalah madrasah pertama bagi anak-anak”, maka ingatlah bahwa madrasah itu memiliki kepala sekolah. Dan siapa lagi kepala sekolah madrasah anak-anaknya selain sang suami (sang bapak) itu sendiri.Baca Juga:[Bersambung]***@Rumah Lendah, 8 Rabi’ul awwal 1441/5 November 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id
Baca Pembahasan sebelumnya Laki-Laki adalah Pemimpin Rumah Tangga (Bag. 3)Konsekuensi Kepemimpinan Laki-Laki dalam Rumah TanggaKetika seorang laki-laki menjadi pemimpin rumah tangga, tidak lantas dia hanya memikirkan hak-haknya saja sebagai suami sekaligus kepala rumah tangga. Akan tetapi, dia juga harus memperhatikan tanggung jawab yang harus dia tunaikan.Baca Juga: Sunnah Banyak Anak dan Kewajiban Mendidik MerekaMendidik Keluarga dengan Ajaran IslamTanggung jawab laki-laki yang terbesar adalah membimbing dan mendidik keluarganya agar terhindar dari api neraka. Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَائِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ“Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu (dan anakmu) dan istrimu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu, penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.” (QS. At-Tahrim [66]: 6)Berkaitan dengan firman Allah Ta’ala (yang artinya), “peliharalah dirimu (dan anakmu) dan istrimu dari api neraka”, sahabat ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu berkata,أدبوهم وعلموهم“Didiklah dan ajarkanlah mereka (perkara agama).”Sedangkan Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata,اعْمَلُوا بطاعة الله واتقوا معاصي الله، وأمروا أهليكم بالذكر ينجكم اللَّهُ مِنَ النَّارِ“Berbuatlah ketaatan kepada Allah dan takutlah dari bermaksiat kepada Allah. Perintahkanlah keluargamu (anak dan istrimu) untuk berdzikir, semoga Allah menyelamatkan kalian dari neraka.”Mujahid rahimahullah berkata,اتَّقُوا اللَّهَ وَأَوْصُوا أَهْلِيكُمْ بتقوى الله“Bertakwalah kepada Allah dan berwasiatlah kepada keluarga kalian agar mereka bertakwa kepada Allah.”Demikian pula yang dikatakan oleh Adh-Dhahhak dan Muqatil,حَقٌّ عَلَى الْمُسْلِمِ أَنْ يُعَلِّمَ أَهْلَهُ مِنْ قَرَابَتِهِ وَإِمَائِهِ وَعَبِيدِهِ مَا فَرَضَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ وَمَا نَهَاهُمُ اللَّهُ عَنْهُ“Menjadi kewajiban seorang muslim (laki-laki) untuk mengajarkan kewajiban yang Allah tetapkan dan larangan-larangan Allah kepada kerabat, budak perempuan, dan budak laki-lakinya.” (Lihat Tafsir Ibnu Katsir, 8: 188-189)Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,كُلُّكُمْ رَاعٍ فَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، فَالأَمِيرُ الَّذِي عَلَى النَّاسِ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُمْ، وَالرَّجُلُ رَاعٍ عَلَى أَهْلِ بَيْتِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُمْ، وَالمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ عَلَى بَيْتِ بَعْلِهَا وَوَلَدِهِ وَهِيَ مَسْئُولَةٌ عَنْهُمْ، وَالعَبْدُ رَاعٍ عَلَى مَالِ سَيِّدِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُ، أَلاَ فَكُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ“Setiap kalian adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya. Amir (kepala Negara), dia adalah pemimpin manusia secara umum, dan dia akan diminta pertanggungjawaban atas mereka. Seorang suami dalam keluarga adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas mereka. Seorang istri adalah pemimpin di dalam rumah tangga suaminya dan terhadap anak-anaknya, dan dia akan dimintai pertanggungjawaban atas mereka. Seorang hamba sahaya adalah pemimpin dalam urusan harta tuannya, dia akan dimintai pertanggungjawaban atasnya. Ketahuilah, bahwa setiap kalian adalah pemimipin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas siapa yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari no. 2554 dan Muslim no. 1829)Baca Juga: Orang Tua Tidak Pernah Menafkahi, Wajibkah Anak Tetap BerbaktiPerintahkan Anak untuk Mendirikan ShalatDan di antara contoh tanggung jawab seorang kepala rumah tangga adalah memerintahkan anak-anaknya untuk mendirikan shalat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مُرُوا الصَّبِيَّ بِالصَّلَاةِ إِذَا بَلَغَ سَبْعَ سِنِينَ، وَإِذَا بَلَغَ عَشْرَ سِنِينَ فَاضْرِبُوهُ عَلَيْهَا“Perintahkanlah anak kecil untuk melaksanakan shalat apabila sudah mencapai umur tujuh tahun. Dan apabila sudah mencapai umur sepuluh tahun, maka pukullah apabila dia tidak melaksanakannya.” (HR. Abu Dawud no. 494)Mendidik Anak Tanggung Jawab Suami dan IstriDi antara kesalahan suami adalah dia menyerahkan semua urusan pendidikan anak kepada istri. Dia menganggap bahwa urusan dia adalah mencari nafkah (saja). Sedangkan urusan mendidik anak, itu adalah urusan sang istri. Ini adalah sebuah kekeliruan yang besar. Jika ada istilah “istri adalah madrasah pertama bagi anak-anak”, maka ingatlah bahwa madrasah itu memiliki kepala sekolah. Dan siapa lagi kepala sekolah madrasah anak-anaknya selain sang suami (sang bapak) itu sendiri.Baca Juga:[Bersambung]***@Rumah Lendah, 8 Rabi’ul awwal 1441/5 November 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id


Baca Pembahasan sebelumnya Laki-Laki adalah Pemimpin Rumah Tangga (Bag. 3)Konsekuensi Kepemimpinan Laki-Laki dalam Rumah TanggaKetika seorang laki-laki menjadi pemimpin rumah tangga, tidak lantas dia hanya memikirkan hak-haknya saja sebagai suami sekaligus kepala rumah tangga. Akan tetapi, dia juga harus memperhatikan tanggung jawab yang harus dia tunaikan.Baca Juga: Sunnah Banyak Anak dan Kewajiban Mendidik MerekaMendidik Keluarga dengan Ajaran IslamTanggung jawab laki-laki yang terbesar adalah membimbing dan mendidik keluarganya agar terhindar dari api neraka. Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَائِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ“Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu (dan anakmu) dan istrimu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu, penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.” (QS. At-Tahrim [66]: 6)Berkaitan dengan firman Allah Ta’ala (yang artinya), “peliharalah dirimu (dan anakmu) dan istrimu dari api neraka”, sahabat ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu berkata,أدبوهم وعلموهم“Didiklah dan ajarkanlah mereka (perkara agama).”Sedangkan Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata,اعْمَلُوا بطاعة الله واتقوا معاصي الله، وأمروا أهليكم بالذكر ينجكم اللَّهُ مِنَ النَّارِ“Berbuatlah ketaatan kepada Allah dan takutlah dari bermaksiat kepada Allah. Perintahkanlah keluargamu (anak dan istrimu) untuk berdzikir, semoga Allah menyelamatkan kalian dari neraka.”Mujahid rahimahullah berkata,اتَّقُوا اللَّهَ وَأَوْصُوا أَهْلِيكُمْ بتقوى الله“Bertakwalah kepada Allah dan berwasiatlah kepada keluarga kalian agar mereka bertakwa kepada Allah.”Demikian pula yang dikatakan oleh Adh-Dhahhak dan Muqatil,حَقٌّ عَلَى الْمُسْلِمِ أَنْ يُعَلِّمَ أَهْلَهُ مِنْ قَرَابَتِهِ وَإِمَائِهِ وَعَبِيدِهِ مَا فَرَضَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ وَمَا نَهَاهُمُ اللَّهُ عَنْهُ“Menjadi kewajiban seorang muslim (laki-laki) untuk mengajarkan kewajiban yang Allah tetapkan dan larangan-larangan Allah kepada kerabat, budak perempuan, dan budak laki-lakinya.” (Lihat Tafsir Ibnu Katsir, 8: 188-189)Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,كُلُّكُمْ رَاعٍ فَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، فَالأَمِيرُ الَّذِي عَلَى النَّاسِ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُمْ، وَالرَّجُلُ رَاعٍ عَلَى أَهْلِ بَيْتِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُمْ، وَالمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ عَلَى بَيْتِ بَعْلِهَا وَوَلَدِهِ وَهِيَ مَسْئُولَةٌ عَنْهُمْ، وَالعَبْدُ رَاعٍ عَلَى مَالِ سَيِّدِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُ، أَلاَ فَكُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ“Setiap kalian adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya. Amir (kepala Negara), dia adalah pemimpin manusia secara umum, dan dia akan diminta pertanggungjawaban atas mereka. Seorang suami dalam keluarga adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas mereka. Seorang istri adalah pemimpin di dalam rumah tangga suaminya dan terhadap anak-anaknya, dan dia akan dimintai pertanggungjawaban atas mereka. Seorang hamba sahaya adalah pemimpin dalam urusan harta tuannya, dia akan dimintai pertanggungjawaban atasnya. Ketahuilah, bahwa setiap kalian adalah pemimipin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas siapa yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari no. 2554 dan Muslim no. 1829)Baca Juga: Orang Tua Tidak Pernah Menafkahi, Wajibkah Anak Tetap BerbaktiPerintahkan Anak untuk Mendirikan ShalatDan di antara contoh tanggung jawab seorang kepala rumah tangga adalah memerintahkan anak-anaknya untuk mendirikan shalat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مُرُوا الصَّبِيَّ بِالصَّلَاةِ إِذَا بَلَغَ سَبْعَ سِنِينَ، وَإِذَا بَلَغَ عَشْرَ سِنِينَ فَاضْرِبُوهُ عَلَيْهَا“Perintahkanlah anak kecil untuk melaksanakan shalat apabila sudah mencapai umur tujuh tahun. Dan apabila sudah mencapai umur sepuluh tahun, maka pukullah apabila dia tidak melaksanakannya.” (HR. Abu Dawud no. 494)Mendidik Anak Tanggung Jawab Suami dan IstriDi antara kesalahan suami adalah dia menyerahkan semua urusan pendidikan anak kepada istri. Dia menganggap bahwa urusan dia adalah mencari nafkah (saja). Sedangkan urusan mendidik anak, itu adalah urusan sang istri. Ini adalah sebuah kekeliruan yang besar. Jika ada istilah “istri adalah madrasah pertama bagi anak-anak”, maka ingatlah bahwa madrasah itu memiliki kepala sekolah. Dan siapa lagi kepala sekolah madrasah anak-anaknya selain sang suami (sang bapak) itu sendiri.Baca Juga:[Bersambung]***@Rumah Lendah, 8 Rabi’ul awwal 1441/5 November 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id

Habis Gelap Terbitlah Terang

Alhamdulillâh, wash shalâtu was salâmu ‘alâ rasûlillah…Ujian dalam Perjalanan Hidup ManusiaSiapapun yang hidup di dunia pasti akan menghadapi hal-hal yang tidak enak. Berupa musibah, sakit, sedih, problematika, kekurangan harta dan yang semisalnya. Itu sudah merupakan sunnatullah yang pasti terjadi. Allah Ta’ala menjelaskan,“وَلَنَبْلُوَنَّكُمْ بِشَيْءٍ مِنَ الْخَوْفِ وَالْجُوعِ وَنَقْصٍ مِنَ الْأَمْوَالِ وَالْأَنْفُسِ وَالثَّمَرَاتِ وَبَشِّرِ الصَّابِرِينَ“Artinya: “Kami (Allah) pasti akan menguji kalian dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa juga buah-buahan. Dan berikanlah kabar gembira kepada orang-orang yang sabar”.  [QS. Al-Baqarah (2): 155]Baca Juga: Orang Baik Bukan Berarti Bebas CobaanKiat Menghadapi Ujian KehidupanDalam menghadapi berbagai ujian tersebut, agar hati terasa lapang, ada beberapa hal yang perlu kita realisasikan. Antara lain:Beratnya Ujian Tidak Akan Melebihi Batas Kemampuan KitaSeberat apapun ujian yang Allah timpakan pada kita, pasti hal itu tidak akan melewati batas kemampuan kita. Alias kita akan mampu untuk menghadapinya, dengan izin Allah. Sebab Allah Ta’ala tidak akan membebani hamba-Nya melampaui batas kemampuannya.“لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا“Artinya: “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya”. [QS. Al-Baqarah (2): 286]Baca Juga: Ujian dan Keutamaan Tinggal di Kota MadinahBerkurangnya Dosa dengan Kesabaran dalam Menghadapi UjianRasulullah shallallahu ’alaihi wasallam menjelaskan,“مَا يُصِيبُ الْمُسْلِمَ مِنْ نَصَبٍ وَلَا وَصَبٍ وَلَا هَمٍّ وَلَا حُزْنٍ وَلَا أَذًى وَلَا غَمٍّ حَتَّى الشَّوْكَةِ يُشَاكُهَا إِلَّا كَفَّرَ اللَّهُ بِهَا مِنْ خَطَايَاهُ”“Tidaklah ada kelelahan, rasa sakit, kesedihan, kekhawatiran, gangguan dan kegundah-gulanaan yang diderita seorang muslim, bahkan sampai duri yang menancap di tubuhnya; melainkan Allah akan menjadikannya sebagai penggugur sebagian dosa-dosanya.” [HR. Bukhari dan Muslim dari Abu Sa’id dan Abu Hurairah radhiyallahu’anhuma.]Habis Gelap Terbitlah TerangAndaikan kita mau jujur membandingkan antara kenikmatan yang Allah karuniakan dengan musibah yang Allah timpakan pada kita, niscaya akan kita temukan bahwa musibah tersebut jauh lebih sedikit. Contoh kecilnya adalah masalah kesehatan. Antara sehatnya tubuh kita dengan sakitnya, pasti rata-rata kehidupan kita didominasi oleh kesehatan dibandingkan sakit.Kemudian, musibah itu ada selesainya. Bahkan semakin berat ujian, biasanya itu pertanda bahwa sebentar lagi akan berakhir. Allah Ta’ala menjelaskan,“فَإِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا”Artinya: “Maka sesungguhnya bersama kesulitan ada kemudahan”. [QS. Al-Insyirah (94): 5]Yakinlah, bahwa cahaya itu akan muncul setelah kegelapan! Habis gelap terbitlah terang…Baca Juga:Pesantren ”Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 18 Syawal 1435 / 15 Agustus 2014Penulis: Ustadz Abdullah Zaen, Lc. MA.Artikel: Muslim.or.id

Habis Gelap Terbitlah Terang

Alhamdulillâh, wash shalâtu was salâmu ‘alâ rasûlillah…Ujian dalam Perjalanan Hidup ManusiaSiapapun yang hidup di dunia pasti akan menghadapi hal-hal yang tidak enak. Berupa musibah, sakit, sedih, problematika, kekurangan harta dan yang semisalnya. Itu sudah merupakan sunnatullah yang pasti terjadi. Allah Ta’ala menjelaskan,“وَلَنَبْلُوَنَّكُمْ بِشَيْءٍ مِنَ الْخَوْفِ وَالْجُوعِ وَنَقْصٍ مِنَ الْأَمْوَالِ وَالْأَنْفُسِ وَالثَّمَرَاتِ وَبَشِّرِ الصَّابِرِينَ“Artinya: “Kami (Allah) pasti akan menguji kalian dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa juga buah-buahan. Dan berikanlah kabar gembira kepada orang-orang yang sabar”.  [QS. Al-Baqarah (2): 155]Baca Juga: Orang Baik Bukan Berarti Bebas CobaanKiat Menghadapi Ujian KehidupanDalam menghadapi berbagai ujian tersebut, agar hati terasa lapang, ada beberapa hal yang perlu kita realisasikan. Antara lain:Beratnya Ujian Tidak Akan Melebihi Batas Kemampuan KitaSeberat apapun ujian yang Allah timpakan pada kita, pasti hal itu tidak akan melewati batas kemampuan kita. Alias kita akan mampu untuk menghadapinya, dengan izin Allah. Sebab Allah Ta’ala tidak akan membebani hamba-Nya melampaui batas kemampuannya.“لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا“Artinya: “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya”. [QS. Al-Baqarah (2): 286]Baca Juga: Ujian dan Keutamaan Tinggal di Kota MadinahBerkurangnya Dosa dengan Kesabaran dalam Menghadapi UjianRasulullah shallallahu ’alaihi wasallam menjelaskan,“مَا يُصِيبُ الْمُسْلِمَ مِنْ نَصَبٍ وَلَا وَصَبٍ وَلَا هَمٍّ وَلَا حُزْنٍ وَلَا أَذًى وَلَا غَمٍّ حَتَّى الشَّوْكَةِ يُشَاكُهَا إِلَّا كَفَّرَ اللَّهُ بِهَا مِنْ خَطَايَاهُ”“Tidaklah ada kelelahan, rasa sakit, kesedihan, kekhawatiran, gangguan dan kegundah-gulanaan yang diderita seorang muslim, bahkan sampai duri yang menancap di tubuhnya; melainkan Allah akan menjadikannya sebagai penggugur sebagian dosa-dosanya.” [HR. Bukhari dan Muslim dari Abu Sa’id dan Abu Hurairah radhiyallahu’anhuma.]Habis Gelap Terbitlah TerangAndaikan kita mau jujur membandingkan antara kenikmatan yang Allah karuniakan dengan musibah yang Allah timpakan pada kita, niscaya akan kita temukan bahwa musibah tersebut jauh lebih sedikit. Contoh kecilnya adalah masalah kesehatan. Antara sehatnya tubuh kita dengan sakitnya, pasti rata-rata kehidupan kita didominasi oleh kesehatan dibandingkan sakit.Kemudian, musibah itu ada selesainya. Bahkan semakin berat ujian, biasanya itu pertanda bahwa sebentar lagi akan berakhir. Allah Ta’ala menjelaskan,“فَإِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا”Artinya: “Maka sesungguhnya bersama kesulitan ada kemudahan”. [QS. Al-Insyirah (94): 5]Yakinlah, bahwa cahaya itu akan muncul setelah kegelapan! Habis gelap terbitlah terang…Baca Juga:Pesantren ”Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 18 Syawal 1435 / 15 Agustus 2014Penulis: Ustadz Abdullah Zaen, Lc. MA.Artikel: Muslim.or.id
Alhamdulillâh, wash shalâtu was salâmu ‘alâ rasûlillah…Ujian dalam Perjalanan Hidup ManusiaSiapapun yang hidup di dunia pasti akan menghadapi hal-hal yang tidak enak. Berupa musibah, sakit, sedih, problematika, kekurangan harta dan yang semisalnya. Itu sudah merupakan sunnatullah yang pasti terjadi. Allah Ta’ala menjelaskan,“وَلَنَبْلُوَنَّكُمْ بِشَيْءٍ مِنَ الْخَوْفِ وَالْجُوعِ وَنَقْصٍ مِنَ الْأَمْوَالِ وَالْأَنْفُسِ وَالثَّمَرَاتِ وَبَشِّرِ الصَّابِرِينَ“Artinya: “Kami (Allah) pasti akan menguji kalian dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa juga buah-buahan. Dan berikanlah kabar gembira kepada orang-orang yang sabar”.  [QS. Al-Baqarah (2): 155]Baca Juga: Orang Baik Bukan Berarti Bebas CobaanKiat Menghadapi Ujian KehidupanDalam menghadapi berbagai ujian tersebut, agar hati terasa lapang, ada beberapa hal yang perlu kita realisasikan. Antara lain:Beratnya Ujian Tidak Akan Melebihi Batas Kemampuan KitaSeberat apapun ujian yang Allah timpakan pada kita, pasti hal itu tidak akan melewati batas kemampuan kita. Alias kita akan mampu untuk menghadapinya, dengan izin Allah. Sebab Allah Ta’ala tidak akan membebani hamba-Nya melampaui batas kemampuannya.“لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا“Artinya: “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya”. [QS. Al-Baqarah (2): 286]Baca Juga: Ujian dan Keutamaan Tinggal di Kota MadinahBerkurangnya Dosa dengan Kesabaran dalam Menghadapi UjianRasulullah shallallahu ’alaihi wasallam menjelaskan,“مَا يُصِيبُ الْمُسْلِمَ مِنْ نَصَبٍ وَلَا وَصَبٍ وَلَا هَمٍّ وَلَا حُزْنٍ وَلَا أَذًى وَلَا غَمٍّ حَتَّى الشَّوْكَةِ يُشَاكُهَا إِلَّا كَفَّرَ اللَّهُ بِهَا مِنْ خَطَايَاهُ”“Tidaklah ada kelelahan, rasa sakit, kesedihan, kekhawatiran, gangguan dan kegundah-gulanaan yang diderita seorang muslim, bahkan sampai duri yang menancap di tubuhnya; melainkan Allah akan menjadikannya sebagai penggugur sebagian dosa-dosanya.” [HR. Bukhari dan Muslim dari Abu Sa’id dan Abu Hurairah radhiyallahu’anhuma.]Habis Gelap Terbitlah TerangAndaikan kita mau jujur membandingkan antara kenikmatan yang Allah karuniakan dengan musibah yang Allah timpakan pada kita, niscaya akan kita temukan bahwa musibah tersebut jauh lebih sedikit. Contoh kecilnya adalah masalah kesehatan. Antara sehatnya tubuh kita dengan sakitnya, pasti rata-rata kehidupan kita didominasi oleh kesehatan dibandingkan sakit.Kemudian, musibah itu ada selesainya. Bahkan semakin berat ujian, biasanya itu pertanda bahwa sebentar lagi akan berakhir. Allah Ta’ala menjelaskan,“فَإِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا”Artinya: “Maka sesungguhnya bersama kesulitan ada kemudahan”. [QS. Al-Insyirah (94): 5]Yakinlah, bahwa cahaya itu akan muncul setelah kegelapan! Habis gelap terbitlah terang…Baca Juga:Pesantren ”Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 18 Syawal 1435 / 15 Agustus 2014Penulis: Ustadz Abdullah Zaen, Lc. MA.Artikel: Muslim.or.id


Alhamdulillâh, wash shalâtu was salâmu ‘alâ rasûlillah…Ujian dalam Perjalanan Hidup ManusiaSiapapun yang hidup di dunia pasti akan menghadapi hal-hal yang tidak enak. Berupa musibah, sakit, sedih, problematika, kekurangan harta dan yang semisalnya. Itu sudah merupakan sunnatullah yang pasti terjadi. Allah Ta’ala menjelaskan,“وَلَنَبْلُوَنَّكُمْ بِشَيْءٍ مِنَ الْخَوْفِ وَالْجُوعِ وَنَقْصٍ مِنَ الْأَمْوَالِ وَالْأَنْفُسِ وَالثَّمَرَاتِ وَبَشِّرِ الصَّابِرِينَ“Artinya: “Kami (Allah) pasti akan menguji kalian dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa juga buah-buahan. Dan berikanlah kabar gembira kepada orang-orang yang sabar”.  [QS. Al-Baqarah (2): 155]Baca Juga: Orang Baik Bukan Berarti Bebas CobaanKiat Menghadapi Ujian KehidupanDalam menghadapi berbagai ujian tersebut, agar hati terasa lapang, ada beberapa hal yang perlu kita realisasikan. Antara lain:Beratnya Ujian Tidak Akan Melebihi Batas Kemampuan KitaSeberat apapun ujian yang Allah timpakan pada kita, pasti hal itu tidak akan melewati batas kemampuan kita. Alias kita akan mampu untuk menghadapinya, dengan izin Allah. Sebab Allah Ta’ala tidak akan membebani hamba-Nya melampaui batas kemampuannya.“لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا“Artinya: “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya”. [QS. Al-Baqarah (2): 286]Baca Juga: Ujian dan Keutamaan Tinggal di Kota MadinahBerkurangnya Dosa dengan Kesabaran dalam Menghadapi UjianRasulullah shallallahu ’alaihi wasallam menjelaskan,“مَا يُصِيبُ الْمُسْلِمَ مِنْ نَصَبٍ وَلَا وَصَبٍ وَلَا هَمٍّ وَلَا حُزْنٍ وَلَا أَذًى وَلَا غَمٍّ حَتَّى الشَّوْكَةِ يُشَاكُهَا إِلَّا كَفَّرَ اللَّهُ بِهَا مِنْ خَطَايَاهُ”“Tidaklah ada kelelahan, rasa sakit, kesedihan, kekhawatiran, gangguan dan kegundah-gulanaan yang diderita seorang muslim, bahkan sampai duri yang menancap di tubuhnya; melainkan Allah akan menjadikannya sebagai penggugur sebagian dosa-dosanya.” [HR. Bukhari dan Muslim dari Abu Sa’id dan Abu Hurairah radhiyallahu’anhuma.]Habis Gelap Terbitlah TerangAndaikan kita mau jujur membandingkan antara kenikmatan yang Allah karuniakan dengan musibah yang Allah timpakan pada kita, niscaya akan kita temukan bahwa musibah tersebut jauh lebih sedikit. Contoh kecilnya adalah masalah kesehatan. Antara sehatnya tubuh kita dengan sakitnya, pasti rata-rata kehidupan kita didominasi oleh kesehatan dibandingkan sakit.Kemudian, musibah itu ada selesainya. Bahkan semakin berat ujian, biasanya itu pertanda bahwa sebentar lagi akan berakhir. Allah Ta’ala menjelaskan,“فَإِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا”Artinya: “Maka sesungguhnya bersama kesulitan ada kemudahan”. [QS. Al-Insyirah (94): 5]Yakinlah, bahwa cahaya itu akan muncul setelah kegelapan! Habis gelap terbitlah terang…Baca Juga:Pesantren ”Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 18 Syawal 1435 / 15 Agustus 2014Penulis: Ustadz Abdullah Zaen, Lc. MA.Artikel: Muslim.or.id

Untuk Para Istri, Jangan Ingkari Kebaikan Suami

Biduk rumah tangga tidak akan selamanya berlayar di lautan yang tenangBahaya Mengingkari Kebaikan SuamiKetika seorang istri melihat ada satu kesalahan yang dilakukan suami, atau ada satu perbuatan suami yang kurang menyenangkan bagi dirinya, hendaklah seorang istri selalu mengingat (banyak) kebaikan-kebaikan suaminya yang lain. Dan hendaknya tidak mengingkari kebaikan suaminya selama ini.Mengingkari kebaikan-kebaikan suami dengan bahasa general (negasi general) adalah di antara sebab yang memasukkan para wanita ke neraka. Contoh, ucapan istri, “Mas, mas kok TIDAK PERNAH perhatian sama saya.” (Padahal kondisinya, istri baru sangat butuh suami, dan bisa jadi saat itu suaminya baru capek. Dan biasanya, suaminya sangat memperhatikan kebutuhan istrinya.)Contoh lain, ucapan istri, “Mas, mas kok TIDAK PERNAH ingin melihat saya bahagia.” (Padahal kondisinya, sang istri minta dibelikan barang tersier agak mahal, dan suami keberatan karena ada kebutuhan lain yang lebih mendesak untuk diperhatikan.)Baca Juga: Istriku, dengan Siapa Engkau di Surga Nanti?Mengapa Banyak Wanita Menghuni Neraka?Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَأُرِيتُ النَّارَ، فَلَمْ أَرَ مَنْظَرًا كَاليَوْمِ قَطُّ أَفْظَعَ، وَرَأَيْتُ أَكْثَرَ أَهْلِهَا النِّسَاءَ“Diperlihatkan kepadaku neraka, dan aku tidaklah melihat pemandangan yang lebih mengerikan pada hari itu. Aku melihat mayoritas penghuninya adalah para wanita.”Para sahabat mengatakan, “Wahai Rasulullah, apa sebabnya?” [1]Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,بِكُفْرِهِنَّ“Dengan sebab kekafirannya.”Para sahabat bertanya lagi, “Karena kekafiran mereka terhadap Allah?”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,يَكْفُرْنَ العَشِيرَ، وَيَكْفُرْنَ الإِحْسَانَ، لَوْ أَحْسَنْتَ إِلَى إِحْدَاهُنَّ الدَّهْرَ كُلَّهُ، ثُمَّ رَأَتْ مِنْكَ شَيْئًا، قَالَتْ: مَا رَأَيْتُ مِنْكَ خَيْرًا قَطُّ“Karena mereka mengingkari (kebaikan) suami, mereka mengingkari kebaikan (orang lain). Jika Engkau berbuat baik kepada salah seorang di antara mereka bertahun-tahun lamanya, kemudian mereka melihat darimu sesuatu (satu kesalahan), maka mereka mengatakan, ‘Tidaklah aku melihat satu kebaikan pun darimu sama sekali.’” (HR. Bukhari no. 1052 dan Muslim no. 907)Dalam hadits di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan sebab mengapa wanita banyak menghuni neraka. Yaitu, ketika sang suami berbuat satu saja kesalahan, kemudian sang istri mengingkari kebaikan-kebaikan suaminya selama ini –bertahun-tahun lamanya- dengan bahasa general, yaitu “Tidaklah aku melihat satu kebaikan pun darimu sama sekali.”Baca Juga: Apakah Poligami Perlu Izin Istri dan Haruskah Memberi Tahu?Ibarat Panas Setahun Dihapus Hujan SehariPadahal, sudah banyak kebaikan yang suami lakukan untuk sang istri. Dalam kata-kata bijak disebutkan, “Panas setahun dihabiskan hujan sehari.” Artinya, kebaikan yang banyak menjadi hilang dan tidak ada nilainya karena satu kesalahan yang diperbuat. Siapa saja, hendaklah bersikap adil. Kalau memang frekuensinya “kadang-kadang”, katakanlah “kadang-kadang”. Kalau memang frekuensinya “jarang”, katakanlah “jarang”. Kalau “kadang-kadang” suami pulang terlambat tanpa memberi kabar karena lupa, katakanlah kadang-kadang, jangan dikatakan “selalu terlambat tanpa memberi kabar.” Janganlah seorang istri menyakiti hati suaminya, dia ingkari kebaikan suami hanya satu kesalahan saja, itu pun bisa jadi bukan karena sengaja. Lalu dia ingkari kebaikan-kebaikan suami dan pengorbanan suami selama ini. Dari sahabat Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَا تُؤْذِي امْرَأَةٌ زَوْجَهَا فِي الدُّنْيَا، إِلَّا قَالَتْ زَوْجَتُهُ مِنَ الحُورِ العِينِ: لَا تُؤْذِيهِ، قَاتَلَكِ اللَّهُ، فَإِنَّمَا هُوَ عِنْدَكَ دَخِيلٌ يُوشِكُ أَنْ يُفَارِقَكِ إِلَيْنَا“Tidaklah ada seorang istri yang menyakiti suaminya di dunia, kecuali istrinya dari bidadari surga berkata, “Janganlah kamu menyakitinya. Semoga Allah membalasmu. Dia adalah tamumu, yang sebentar lagi akan meninggalkanmu dan mendatangi kami”.” (HR. Tirmidzi no. 1174, dinilai shahih oleh Al-Albani)Dari Al-Hushain bin Mihshan, bahwa bibinya pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk suatu keperluan. Setelah urusannya selesai, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bertanya kepadanya, أَذَاتُ زَوْجٍ أَنْتِ؟“Apakah kamu mempunyai suami?” Dia menjawab, “Ya.” Beliau bertanya lagi,كَيْفَ أَنْتِ لَهُ؟“Bagaimanakah sikapmu terhadapnya?” Dia menjawab, “Saya sungguh-sungguh melayani suamiku, kecuali terhadap sesuatu yang memang aku tidak sanggup.” Beliau bersabda,فَانْظُرِي أَيْنَ أَنْتِ مِنْهُ، فَإِنَّمَا هُوَ جَنَّتُكِ وَنَارُكِ“Perhatikanlah selalu posisimu terhadap suamimu. Sesungguhnya yang menentukan surga dan nerakamu adalah (sikapmu terhadap) suamimu.” (HR. Ahmad 31: 341)Syaikh Musthafa Al-‘Adawi hafidzahullah berkata, “Maksudnya, wallahu a’alam, jika Engkau bertakwa kepada Allah berkaitan dengan (hak) suamimu, maka ketakwaanmu kepada Allah itu adalah sebab yang memasukkanmu ke dalam surga. Sebaliknya, jika Engkau tidak bertakwa kepada Allah Ta’ala berkaitan dengan (hak) suamimu, dengan tidak menunaikan hak suami, maka hal itu adalah sebab yang memasukkanmu ke dalam neraka.” (Fiqh ta’aamul baina az-zaujain, hal. 21)Baca Juga: Kewajiban Suami kepada Istri dalam Mengajarkan Perkara Agama Jika Istri Menemui Kesalahan pada SuamiJika kita melihat ada sikap atau perilaku suami yang tidak pas di sisi istri, hendaklah sang istri ridha terhadap akhlak suami yang lainnya. Hal ini karena memang tidak ada sosok manusia yang sempurna. Dia memiliki kesalahan, keburukan, atau kekurangan di satu sisi, namun dia memiliki (banyak) kebaikan di sisi yang lain. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,لَا يَفْرَكْ مُؤْمِنٌ مُؤْمِنَةً، إِنْ كَرِهَ مِنْهَا خُلُقًا رَضِيَ مِنْهَا آخَرَ أَوْ قَالَ: غَيْرَهُ“Janganlah seorang mukmin membenci wanita mukminah. Jika dia membenci salah satu perangainya, niscaya dia akan ridha dengan perangainya yang lain.” (HR. Muslim no. 1469) [2]Dan hal ini di antara sebab yang menyebabkan awetnya rumah tangga pasangan suami istri tersebut.Baca Juga:[Selesai]***@Kantor YPIA Jogja, 25 Shafar 1441/24 Oktober 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan Kaki[1] Dari kalimat ini, kita bisa melihat akhlak para sahabat. Ketika dikabarkan bahwa mayoritas penghuni neraka adalah wanita, maka para sahabat memahami bahwa hal itu disebabkan karena diri mereka sendiri. [2] Disarikan dari kitab Fiqh ta’aamul baina az-zaujain, hal. 20-21 karya Syaikh Musthafa Al-‘Adawi hafidzahullahu Ta’ala (penerbit Maktabah Makkah, tahun 1424 H)

Untuk Para Istri, Jangan Ingkari Kebaikan Suami

Biduk rumah tangga tidak akan selamanya berlayar di lautan yang tenangBahaya Mengingkari Kebaikan SuamiKetika seorang istri melihat ada satu kesalahan yang dilakukan suami, atau ada satu perbuatan suami yang kurang menyenangkan bagi dirinya, hendaklah seorang istri selalu mengingat (banyak) kebaikan-kebaikan suaminya yang lain. Dan hendaknya tidak mengingkari kebaikan suaminya selama ini.Mengingkari kebaikan-kebaikan suami dengan bahasa general (negasi general) adalah di antara sebab yang memasukkan para wanita ke neraka. Contoh, ucapan istri, “Mas, mas kok TIDAK PERNAH perhatian sama saya.” (Padahal kondisinya, istri baru sangat butuh suami, dan bisa jadi saat itu suaminya baru capek. Dan biasanya, suaminya sangat memperhatikan kebutuhan istrinya.)Contoh lain, ucapan istri, “Mas, mas kok TIDAK PERNAH ingin melihat saya bahagia.” (Padahal kondisinya, sang istri minta dibelikan barang tersier agak mahal, dan suami keberatan karena ada kebutuhan lain yang lebih mendesak untuk diperhatikan.)Baca Juga: Istriku, dengan Siapa Engkau di Surga Nanti?Mengapa Banyak Wanita Menghuni Neraka?Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَأُرِيتُ النَّارَ، فَلَمْ أَرَ مَنْظَرًا كَاليَوْمِ قَطُّ أَفْظَعَ، وَرَأَيْتُ أَكْثَرَ أَهْلِهَا النِّسَاءَ“Diperlihatkan kepadaku neraka, dan aku tidaklah melihat pemandangan yang lebih mengerikan pada hari itu. Aku melihat mayoritas penghuninya adalah para wanita.”Para sahabat mengatakan, “Wahai Rasulullah, apa sebabnya?” [1]Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,بِكُفْرِهِنَّ“Dengan sebab kekafirannya.”Para sahabat bertanya lagi, “Karena kekafiran mereka terhadap Allah?”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,يَكْفُرْنَ العَشِيرَ، وَيَكْفُرْنَ الإِحْسَانَ، لَوْ أَحْسَنْتَ إِلَى إِحْدَاهُنَّ الدَّهْرَ كُلَّهُ، ثُمَّ رَأَتْ مِنْكَ شَيْئًا، قَالَتْ: مَا رَأَيْتُ مِنْكَ خَيْرًا قَطُّ“Karena mereka mengingkari (kebaikan) suami, mereka mengingkari kebaikan (orang lain). Jika Engkau berbuat baik kepada salah seorang di antara mereka bertahun-tahun lamanya, kemudian mereka melihat darimu sesuatu (satu kesalahan), maka mereka mengatakan, ‘Tidaklah aku melihat satu kebaikan pun darimu sama sekali.’” (HR. Bukhari no. 1052 dan Muslim no. 907)Dalam hadits di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan sebab mengapa wanita banyak menghuni neraka. Yaitu, ketika sang suami berbuat satu saja kesalahan, kemudian sang istri mengingkari kebaikan-kebaikan suaminya selama ini –bertahun-tahun lamanya- dengan bahasa general, yaitu “Tidaklah aku melihat satu kebaikan pun darimu sama sekali.”Baca Juga: Apakah Poligami Perlu Izin Istri dan Haruskah Memberi Tahu?Ibarat Panas Setahun Dihapus Hujan SehariPadahal, sudah banyak kebaikan yang suami lakukan untuk sang istri. Dalam kata-kata bijak disebutkan, “Panas setahun dihabiskan hujan sehari.” Artinya, kebaikan yang banyak menjadi hilang dan tidak ada nilainya karena satu kesalahan yang diperbuat. Siapa saja, hendaklah bersikap adil. Kalau memang frekuensinya “kadang-kadang”, katakanlah “kadang-kadang”. Kalau memang frekuensinya “jarang”, katakanlah “jarang”. Kalau “kadang-kadang” suami pulang terlambat tanpa memberi kabar karena lupa, katakanlah kadang-kadang, jangan dikatakan “selalu terlambat tanpa memberi kabar.” Janganlah seorang istri menyakiti hati suaminya, dia ingkari kebaikan suami hanya satu kesalahan saja, itu pun bisa jadi bukan karena sengaja. Lalu dia ingkari kebaikan-kebaikan suami dan pengorbanan suami selama ini. Dari sahabat Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَا تُؤْذِي امْرَأَةٌ زَوْجَهَا فِي الدُّنْيَا، إِلَّا قَالَتْ زَوْجَتُهُ مِنَ الحُورِ العِينِ: لَا تُؤْذِيهِ، قَاتَلَكِ اللَّهُ، فَإِنَّمَا هُوَ عِنْدَكَ دَخِيلٌ يُوشِكُ أَنْ يُفَارِقَكِ إِلَيْنَا“Tidaklah ada seorang istri yang menyakiti suaminya di dunia, kecuali istrinya dari bidadari surga berkata, “Janganlah kamu menyakitinya. Semoga Allah membalasmu. Dia adalah tamumu, yang sebentar lagi akan meninggalkanmu dan mendatangi kami”.” (HR. Tirmidzi no. 1174, dinilai shahih oleh Al-Albani)Dari Al-Hushain bin Mihshan, bahwa bibinya pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk suatu keperluan. Setelah urusannya selesai, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bertanya kepadanya, أَذَاتُ زَوْجٍ أَنْتِ؟“Apakah kamu mempunyai suami?” Dia menjawab, “Ya.” Beliau bertanya lagi,كَيْفَ أَنْتِ لَهُ؟“Bagaimanakah sikapmu terhadapnya?” Dia menjawab, “Saya sungguh-sungguh melayani suamiku, kecuali terhadap sesuatu yang memang aku tidak sanggup.” Beliau bersabda,فَانْظُرِي أَيْنَ أَنْتِ مِنْهُ، فَإِنَّمَا هُوَ جَنَّتُكِ وَنَارُكِ“Perhatikanlah selalu posisimu terhadap suamimu. Sesungguhnya yang menentukan surga dan nerakamu adalah (sikapmu terhadap) suamimu.” (HR. Ahmad 31: 341)Syaikh Musthafa Al-‘Adawi hafidzahullah berkata, “Maksudnya, wallahu a’alam, jika Engkau bertakwa kepada Allah berkaitan dengan (hak) suamimu, maka ketakwaanmu kepada Allah itu adalah sebab yang memasukkanmu ke dalam surga. Sebaliknya, jika Engkau tidak bertakwa kepada Allah Ta’ala berkaitan dengan (hak) suamimu, dengan tidak menunaikan hak suami, maka hal itu adalah sebab yang memasukkanmu ke dalam neraka.” (Fiqh ta’aamul baina az-zaujain, hal. 21)Baca Juga: Kewajiban Suami kepada Istri dalam Mengajarkan Perkara Agama Jika Istri Menemui Kesalahan pada SuamiJika kita melihat ada sikap atau perilaku suami yang tidak pas di sisi istri, hendaklah sang istri ridha terhadap akhlak suami yang lainnya. Hal ini karena memang tidak ada sosok manusia yang sempurna. Dia memiliki kesalahan, keburukan, atau kekurangan di satu sisi, namun dia memiliki (banyak) kebaikan di sisi yang lain. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,لَا يَفْرَكْ مُؤْمِنٌ مُؤْمِنَةً، إِنْ كَرِهَ مِنْهَا خُلُقًا رَضِيَ مِنْهَا آخَرَ أَوْ قَالَ: غَيْرَهُ“Janganlah seorang mukmin membenci wanita mukminah. Jika dia membenci salah satu perangainya, niscaya dia akan ridha dengan perangainya yang lain.” (HR. Muslim no. 1469) [2]Dan hal ini di antara sebab yang menyebabkan awetnya rumah tangga pasangan suami istri tersebut.Baca Juga:[Selesai]***@Kantor YPIA Jogja, 25 Shafar 1441/24 Oktober 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan Kaki[1] Dari kalimat ini, kita bisa melihat akhlak para sahabat. Ketika dikabarkan bahwa mayoritas penghuni neraka adalah wanita, maka para sahabat memahami bahwa hal itu disebabkan karena diri mereka sendiri. [2] Disarikan dari kitab Fiqh ta’aamul baina az-zaujain, hal. 20-21 karya Syaikh Musthafa Al-‘Adawi hafidzahullahu Ta’ala (penerbit Maktabah Makkah, tahun 1424 H)
Biduk rumah tangga tidak akan selamanya berlayar di lautan yang tenangBahaya Mengingkari Kebaikan SuamiKetika seorang istri melihat ada satu kesalahan yang dilakukan suami, atau ada satu perbuatan suami yang kurang menyenangkan bagi dirinya, hendaklah seorang istri selalu mengingat (banyak) kebaikan-kebaikan suaminya yang lain. Dan hendaknya tidak mengingkari kebaikan suaminya selama ini.Mengingkari kebaikan-kebaikan suami dengan bahasa general (negasi general) adalah di antara sebab yang memasukkan para wanita ke neraka. Contoh, ucapan istri, “Mas, mas kok TIDAK PERNAH perhatian sama saya.” (Padahal kondisinya, istri baru sangat butuh suami, dan bisa jadi saat itu suaminya baru capek. Dan biasanya, suaminya sangat memperhatikan kebutuhan istrinya.)Contoh lain, ucapan istri, “Mas, mas kok TIDAK PERNAH ingin melihat saya bahagia.” (Padahal kondisinya, sang istri minta dibelikan barang tersier agak mahal, dan suami keberatan karena ada kebutuhan lain yang lebih mendesak untuk diperhatikan.)Baca Juga: Istriku, dengan Siapa Engkau di Surga Nanti?Mengapa Banyak Wanita Menghuni Neraka?Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَأُرِيتُ النَّارَ، فَلَمْ أَرَ مَنْظَرًا كَاليَوْمِ قَطُّ أَفْظَعَ، وَرَأَيْتُ أَكْثَرَ أَهْلِهَا النِّسَاءَ“Diperlihatkan kepadaku neraka, dan aku tidaklah melihat pemandangan yang lebih mengerikan pada hari itu. Aku melihat mayoritas penghuninya adalah para wanita.”Para sahabat mengatakan, “Wahai Rasulullah, apa sebabnya?” [1]Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,بِكُفْرِهِنَّ“Dengan sebab kekafirannya.”Para sahabat bertanya lagi, “Karena kekafiran mereka terhadap Allah?”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,يَكْفُرْنَ العَشِيرَ، وَيَكْفُرْنَ الإِحْسَانَ، لَوْ أَحْسَنْتَ إِلَى إِحْدَاهُنَّ الدَّهْرَ كُلَّهُ، ثُمَّ رَأَتْ مِنْكَ شَيْئًا، قَالَتْ: مَا رَأَيْتُ مِنْكَ خَيْرًا قَطُّ“Karena mereka mengingkari (kebaikan) suami, mereka mengingkari kebaikan (orang lain). Jika Engkau berbuat baik kepada salah seorang di antara mereka bertahun-tahun lamanya, kemudian mereka melihat darimu sesuatu (satu kesalahan), maka mereka mengatakan, ‘Tidaklah aku melihat satu kebaikan pun darimu sama sekali.’” (HR. Bukhari no. 1052 dan Muslim no. 907)Dalam hadits di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan sebab mengapa wanita banyak menghuni neraka. Yaitu, ketika sang suami berbuat satu saja kesalahan, kemudian sang istri mengingkari kebaikan-kebaikan suaminya selama ini –bertahun-tahun lamanya- dengan bahasa general, yaitu “Tidaklah aku melihat satu kebaikan pun darimu sama sekali.”Baca Juga: Apakah Poligami Perlu Izin Istri dan Haruskah Memberi Tahu?Ibarat Panas Setahun Dihapus Hujan SehariPadahal, sudah banyak kebaikan yang suami lakukan untuk sang istri. Dalam kata-kata bijak disebutkan, “Panas setahun dihabiskan hujan sehari.” Artinya, kebaikan yang banyak menjadi hilang dan tidak ada nilainya karena satu kesalahan yang diperbuat. Siapa saja, hendaklah bersikap adil. Kalau memang frekuensinya “kadang-kadang”, katakanlah “kadang-kadang”. Kalau memang frekuensinya “jarang”, katakanlah “jarang”. Kalau “kadang-kadang” suami pulang terlambat tanpa memberi kabar karena lupa, katakanlah kadang-kadang, jangan dikatakan “selalu terlambat tanpa memberi kabar.” Janganlah seorang istri menyakiti hati suaminya, dia ingkari kebaikan suami hanya satu kesalahan saja, itu pun bisa jadi bukan karena sengaja. Lalu dia ingkari kebaikan-kebaikan suami dan pengorbanan suami selama ini. Dari sahabat Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَا تُؤْذِي امْرَأَةٌ زَوْجَهَا فِي الدُّنْيَا، إِلَّا قَالَتْ زَوْجَتُهُ مِنَ الحُورِ العِينِ: لَا تُؤْذِيهِ، قَاتَلَكِ اللَّهُ، فَإِنَّمَا هُوَ عِنْدَكَ دَخِيلٌ يُوشِكُ أَنْ يُفَارِقَكِ إِلَيْنَا“Tidaklah ada seorang istri yang menyakiti suaminya di dunia, kecuali istrinya dari bidadari surga berkata, “Janganlah kamu menyakitinya. Semoga Allah membalasmu. Dia adalah tamumu, yang sebentar lagi akan meninggalkanmu dan mendatangi kami”.” (HR. Tirmidzi no. 1174, dinilai shahih oleh Al-Albani)Dari Al-Hushain bin Mihshan, bahwa bibinya pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk suatu keperluan. Setelah urusannya selesai, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bertanya kepadanya, أَذَاتُ زَوْجٍ أَنْتِ؟“Apakah kamu mempunyai suami?” Dia menjawab, “Ya.” Beliau bertanya lagi,كَيْفَ أَنْتِ لَهُ؟“Bagaimanakah sikapmu terhadapnya?” Dia menjawab, “Saya sungguh-sungguh melayani suamiku, kecuali terhadap sesuatu yang memang aku tidak sanggup.” Beliau bersabda,فَانْظُرِي أَيْنَ أَنْتِ مِنْهُ، فَإِنَّمَا هُوَ جَنَّتُكِ وَنَارُكِ“Perhatikanlah selalu posisimu terhadap suamimu. Sesungguhnya yang menentukan surga dan nerakamu adalah (sikapmu terhadap) suamimu.” (HR. Ahmad 31: 341)Syaikh Musthafa Al-‘Adawi hafidzahullah berkata, “Maksudnya, wallahu a’alam, jika Engkau bertakwa kepada Allah berkaitan dengan (hak) suamimu, maka ketakwaanmu kepada Allah itu adalah sebab yang memasukkanmu ke dalam surga. Sebaliknya, jika Engkau tidak bertakwa kepada Allah Ta’ala berkaitan dengan (hak) suamimu, dengan tidak menunaikan hak suami, maka hal itu adalah sebab yang memasukkanmu ke dalam neraka.” (Fiqh ta’aamul baina az-zaujain, hal. 21)Baca Juga: Kewajiban Suami kepada Istri dalam Mengajarkan Perkara Agama Jika Istri Menemui Kesalahan pada SuamiJika kita melihat ada sikap atau perilaku suami yang tidak pas di sisi istri, hendaklah sang istri ridha terhadap akhlak suami yang lainnya. Hal ini karena memang tidak ada sosok manusia yang sempurna. Dia memiliki kesalahan, keburukan, atau kekurangan di satu sisi, namun dia memiliki (banyak) kebaikan di sisi yang lain. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,لَا يَفْرَكْ مُؤْمِنٌ مُؤْمِنَةً، إِنْ كَرِهَ مِنْهَا خُلُقًا رَضِيَ مِنْهَا آخَرَ أَوْ قَالَ: غَيْرَهُ“Janganlah seorang mukmin membenci wanita mukminah. Jika dia membenci salah satu perangainya, niscaya dia akan ridha dengan perangainya yang lain.” (HR. Muslim no. 1469) [2]Dan hal ini di antara sebab yang menyebabkan awetnya rumah tangga pasangan suami istri tersebut.Baca Juga:[Selesai]***@Kantor YPIA Jogja, 25 Shafar 1441/24 Oktober 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan Kaki[1] Dari kalimat ini, kita bisa melihat akhlak para sahabat. Ketika dikabarkan bahwa mayoritas penghuni neraka adalah wanita, maka para sahabat memahami bahwa hal itu disebabkan karena diri mereka sendiri. [2] Disarikan dari kitab Fiqh ta’aamul baina az-zaujain, hal. 20-21 karya Syaikh Musthafa Al-‘Adawi hafidzahullahu Ta’ala (penerbit Maktabah Makkah, tahun 1424 H)


Biduk rumah tangga tidak akan selamanya berlayar di lautan yang tenangBahaya Mengingkari Kebaikan SuamiKetika seorang istri melihat ada satu kesalahan yang dilakukan suami, atau ada satu perbuatan suami yang kurang menyenangkan bagi dirinya, hendaklah seorang istri selalu mengingat (banyak) kebaikan-kebaikan suaminya yang lain. Dan hendaknya tidak mengingkari kebaikan suaminya selama ini.Mengingkari kebaikan-kebaikan suami dengan bahasa general (negasi general) adalah di antara sebab yang memasukkan para wanita ke neraka. Contoh, ucapan istri, “Mas, mas kok TIDAK PERNAH perhatian sama saya.” (Padahal kondisinya, istri baru sangat butuh suami, dan bisa jadi saat itu suaminya baru capek. Dan biasanya, suaminya sangat memperhatikan kebutuhan istrinya.)Contoh lain, ucapan istri, “Mas, mas kok TIDAK PERNAH ingin melihat saya bahagia.” (Padahal kondisinya, sang istri minta dibelikan barang tersier agak mahal, dan suami keberatan karena ada kebutuhan lain yang lebih mendesak untuk diperhatikan.)Baca Juga: Istriku, dengan Siapa Engkau di Surga Nanti?Mengapa Banyak Wanita Menghuni Neraka?Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَأُرِيتُ النَّارَ، فَلَمْ أَرَ مَنْظَرًا كَاليَوْمِ قَطُّ أَفْظَعَ، وَرَأَيْتُ أَكْثَرَ أَهْلِهَا النِّسَاءَ“Diperlihatkan kepadaku neraka, dan aku tidaklah melihat pemandangan yang lebih mengerikan pada hari itu. Aku melihat mayoritas penghuninya adalah para wanita.”Para sahabat mengatakan, “Wahai Rasulullah, apa sebabnya?” [1]Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,بِكُفْرِهِنَّ“Dengan sebab kekafirannya.”Para sahabat bertanya lagi, “Karena kekafiran mereka terhadap Allah?”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,يَكْفُرْنَ العَشِيرَ، وَيَكْفُرْنَ الإِحْسَانَ، لَوْ أَحْسَنْتَ إِلَى إِحْدَاهُنَّ الدَّهْرَ كُلَّهُ، ثُمَّ رَأَتْ مِنْكَ شَيْئًا، قَالَتْ: مَا رَأَيْتُ مِنْكَ خَيْرًا قَطُّ“Karena mereka mengingkari (kebaikan) suami, mereka mengingkari kebaikan (orang lain). Jika Engkau berbuat baik kepada salah seorang di antara mereka bertahun-tahun lamanya, kemudian mereka melihat darimu sesuatu (satu kesalahan), maka mereka mengatakan, ‘Tidaklah aku melihat satu kebaikan pun darimu sama sekali.’” (HR. Bukhari no. 1052 dan Muslim no. 907)Dalam hadits di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan sebab mengapa wanita banyak menghuni neraka. Yaitu, ketika sang suami berbuat satu saja kesalahan, kemudian sang istri mengingkari kebaikan-kebaikan suaminya selama ini –bertahun-tahun lamanya- dengan bahasa general, yaitu “Tidaklah aku melihat satu kebaikan pun darimu sama sekali.”Baca Juga: Apakah Poligami Perlu Izin Istri dan Haruskah Memberi Tahu?Ibarat Panas Setahun Dihapus Hujan SehariPadahal, sudah banyak kebaikan yang suami lakukan untuk sang istri. Dalam kata-kata bijak disebutkan, “Panas setahun dihabiskan hujan sehari.” Artinya, kebaikan yang banyak menjadi hilang dan tidak ada nilainya karena satu kesalahan yang diperbuat. Siapa saja, hendaklah bersikap adil. Kalau memang frekuensinya “kadang-kadang”, katakanlah “kadang-kadang”. Kalau memang frekuensinya “jarang”, katakanlah “jarang”. Kalau “kadang-kadang” suami pulang terlambat tanpa memberi kabar karena lupa, katakanlah kadang-kadang, jangan dikatakan “selalu terlambat tanpa memberi kabar.” Janganlah seorang istri menyakiti hati suaminya, dia ingkari kebaikan suami hanya satu kesalahan saja, itu pun bisa jadi bukan karena sengaja. Lalu dia ingkari kebaikan-kebaikan suami dan pengorbanan suami selama ini. Dari sahabat Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَا تُؤْذِي امْرَأَةٌ زَوْجَهَا فِي الدُّنْيَا، إِلَّا قَالَتْ زَوْجَتُهُ مِنَ الحُورِ العِينِ: لَا تُؤْذِيهِ، قَاتَلَكِ اللَّهُ، فَإِنَّمَا هُوَ عِنْدَكَ دَخِيلٌ يُوشِكُ أَنْ يُفَارِقَكِ إِلَيْنَا“Tidaklah ada seorang istri yang menyakiti suaminya di dunia, kecuali istrinya dari bidadari surga berkata, “Janganlah kamu menyakitinya. Semoga Allah membalasmu. Dia adalah tamumu, yang sebentar lagi akan meninggalkanmu dan mendatangi kami”.” (HR. Tirmidzi no. 1174, dinilai shahih oleh Al-Albani)Dari Al-Hushain bin Mihshan, bahwa bibinya pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk suatu keperluan. Setelah urusannya selesai, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bertanya kepadanya, أَذَاتُ زَوْجٍ أَنْتِ؟“Apakah kamu mempunyai suami?” Dia menjawab, “Ya.” Beliau bertanya lagi,كَيْفَ أَنْتِ لَهُ؟“Bagaimanakah sikapmu terhadapnya?” Dia menjawab, “Saya sungguh-sungguh melayani suamiku, kecuali terhadap sesuatu yang memang aku tidak sanggup.” Beliau bersabda,فَانْظُرِي أَيْنَ أَنْتِ مِنْهُ، فَإِنَّمَا هُوَ جَنَّتُكِ وَنَارُكِ“Perhatikanlah selalu posisimu terhadap suamimu. Sesungguhnya yang menentukan surga dan nerakamu adalah (sikapmu terhadap) suamimu.” (HR. Ahmad 31: 341)Syaikh Musthafa Al-‘Adawi hafidzahullah berkata, “Maksudnya, wallahu a’alam, jika Engkau bertakwa kepada Allah berkaitan dengan (hak) suamimu, maka ketakwaanmu kepada Allah itu adalah sebab yang memasukkanmu ke dalam surga. Sebaliknya, jika Engkau tidak bertakwa kepada Allah Ta’ala berkaitan dengan (hak) suamimu, dengan tidak menunaikan hak suami, maka hal itu adalah sebab yang memasukkanmu ke dalam neraka.” (Fiqh ta’aamul baina az-zaujain, hal. 21)Baca Juga: Kewajiban Suami kepada Istri dalam Mengajarkan Perkara Agama Jika Istri Menemui Kesalahan pada SuamiJika kita melihat ada sikap atau perilaku suami yang tidak pas di sisi istri, hendaklah sang istri ridha terhadap akhlak suami yang lainnya. Hal ini karena memang tidak ada sosok manusia yang sempurna. Dia memiliki kesalahan, keburukan, atau kekurangan di satu sisi, namun dia memiliki (banyak) kebaikan di sisi yang lain. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,لَا يَفْرَكْ مُؤْمِنٌ مُؤْمِنَةً، إِنْ كَرِهَ مِنْهَا خُلُقًا رَضِيَ مِنْهَا آخَرَ أَوْ قَالَ: غَيْرَهُ“Janganlah seorang mukmin membenci wanita mukminah. Jika dia membenci salah satu perangainya, niscaya dia akan ridha dengan perangainya yang lain.” (HR. Muslim no. 1469) [2]Dan hal ini di antara sebab yang menyebabkan awetnya rumah tangga pasangan suami istri tersebut.Baca Juga:[Selesai]***@Kantor YPIA Jogja, 25 Shafar 1441/24 Oktober 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan Kaki[1] Dari kalimat ini, kita bisa melihat akhlak para sahabat. Ketika dikabarkan bahwa mayoritas penghuni neraka adalah wanita, maka para sahabat memahami bahwa hal itu disebabkan karena diri mereka sendiri. [2] Disarikan dari kitab Fiqh ta’aamul baina az-zaujain, hal. 20-21 karya Syaikh Musthafa Al-‘Adawi hafidzahullahu Ta’ala (penerbit Maktabah Makkah, tahun 1424 H)

Sumbu Pendek dalam Rumah Tangga

Sabar itu bukan sekedar teori yang diucapkan di lisan atau ditulis di buku catatan. Namun harus dipraktikkan dalam kehidupan.Banyak hal dalam kehidupan yang membutuhkan kesabaran. Di antara lapangan praktik nyata untuk mengasah kesabaran adalah saat menghadapi takdir yang tidak enak. Dan ini amat beragam contohnya. Salah satunya dalam kehidupan rumah tangga.Pasangan Tak Sesuai HarapanSiapapun yang berumah tangga tentu menginginkan keluarga yang harmonis. Faktor terpenting untuk mencapai impian tersebut adalah ketakwaan dari suami dan istri. Keduanya harus sama-sama bertakwa.Namun ternyata realitanya tidak selalu sesuai harapan. Terkadang suami menjadi salih duluan, sedangkan istri belum. Atau sebaliknya. Kejadian ini semua tentu dengan takdir dari Allah ta’ala. Bila seseorang berpikir positif, seharusnya dia menyimpulkan bahwa ini adalah bagian dari peluang amal salih yang diberikan Allah Ta’ala. Maksudnya pintu berdakwah terbuka lebar di hadapan pasangan yang lebih dahulu kenal ngaji. Bukankah orang terdekat itulah yang paling berhak untuk memperoleh ajakan kebaikan kita?Baca Juga: Potret Suami Ideal Dalam Rumah TanggaSumbu Pendek dalam Rumah TanggaTetapi ternyata kenyataannya tidak sedikit suami atau istri yang menginginkan jalan pintas. Sumbu pendek! Begitu ngaji dan melihat pasangannya belum mau diajak ngaji, dia langsung berpikir untuk cerai. Lalu mencari pasangan baru. Padahal mungkin dia belum maksimal untuk mendakwahi dan mendoakan pasangannya.Ketahuilah, bisa jadi justru akan banyak sekali hikmah kebaikan di balik kondisi tersebut. Allah Ta’ala mengingatkan,“وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا”Artinya: “(Wahai para suami) perlakukanlah istri-istri kalian dengan cara yang baik. Jika kalian tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah). Karena boleh jadi kalian tidak menyukai sesuatu, padahal ternyata Allah menjadikan kebaikan yang banyak padanya”. QS. An-Nisa’ (4): 19.Baca Juga: Menjalin Cinta Abadi Dalam Rumah TanggaContoh kebaikan yang banyak itu antara lain:  Mematuhi nasehat Allah yang mengajak untuk bersabar. Tentu kepatuhan tersebut akan mendatangkan kebahagiaan di dunia dan akhirat. Memaksa dan melatih diri berakhlak mulia, bersabar, berlemah lembut, bertutur kata halus dan lain sebagainya. Mungkin perasaan benci yang sekarang ada akan berubah menjadi perasaan cinta kelak. Bisa jadi akan lahir dari pasangan tersebut keturunan salih-salihah yang bermanfaat di dunia dan akhirat. Setelah berbagai upaya perbaikan dilakukan secara maksimal, kemudian situasi dan kondisi tidak memungkinkan rumah tangga dilanjutkan dan harus berpisah, itupun tidak masalah dalam agama kita. Yang penting tidak terburu-buru mengambil keputusan, sebelum berusaha maksimal melakukan perbaikan. Wallahu a’lam…Baca Juga:  Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, Jum’at, 19 Ramadhan 1440 / 24 Mei 2019Penulis: Ustadz Abdullah Zarn, Lc.MA.Artikel: Muslim.or.id

Sumbu Pendek dalam Rumah Tangga

Sabar itu bukan sekedar teori yang diucapkan di lisan atau ditulis di buku catatan. Namun harus dipraktikkan dalam kehidupan.Banyak hal dalam kehidupan yang membutuhkan kesabaran. Di antara lapangan praktik nyata untuk mengasah kesabaran adalah saat menghadapi takdir yang tidak enak. Dan ini amat beragam contohnya. Salah satunya dalam kehidupan rumah tangga.Pasangan Tak Sesuai HarapanSiapapun yang berumah tangga tentu menginginkan keluarga yang harmonis. Faktor terpenting untuk mencapai impian tersebut adalah ketakwaan dari suami dan istri. Keduanya harus sama-sama bertakwa.Namun ternyata realitanya tidak selalu sesuai harapan. Terkadang suami menjadi salih duluan, sedangkan istri belum. Atau sebaliknya. Kejadian ini semua tentu dengan takdir dari Allah ta’ala. Bila seseorang berpikir positif, seharusnya dia menyimpulkan bahwa ini adalah bagian dari peluang amal salih yang diberikan Allah Ta’ala. Maksudnya pintu berdakwah terbuka lebar di hadapan pasangan yang lebih dahulu kenal ngaji. Bukankah orang terdekat itulah yang paling berhak untuk memperoleh ajakan kebaikan kita?Baca Juga: Potret Suami Ideal Dalam Rumah TanggaSumbu Pendek dalam Rumah TanggaTetapi ternyata kenyataannya tidak sedikit suami atau istri yang menginginkan jalan pintas. Sumbu pendek! Begitu ngaji dan melihat pasangannya belum mau diajak ngaji, dia langsung berpikir untuk cerai. Lalu mencari pasangan baru. Padahal mungkin dia belum maksimal untuk mendakwahi dan mendoakan pasangannya.Ketahuilah, bisa jadi justru akan banyak sekali hikmah kebaikan di balik kondisi tersebut. Allah Ta’ala mengingatkan,“وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا”Artinya: “(Wahai para suami) perlakukanlah istri-istri kalian dengan cara yang baik. Jika kalian tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah). Karena boleh jadi kalian tidak menyukai sesuatu, padahal ternyata Allah menjadikan kebaikan yang banyak padanya”. QS. An-Nisa’ (4): 19.Baca Juga: Menjalin Cinta Abadi Dalam Rumah TanggaContoh kebaikan yang banyak itu antara lain:  Mematuhi nasehat Allah yang mengajak untuk bersabar. Tentu kepatuhan tersebut akan mendatangkan kebahagiaan di dunia dan akhirat. Memaksa dan melatih diri berakhlak mulia, bersabar, berlemah lembut, bertutur kata halus dan lain sebagainya. Mungkin perasaan benci yang sekarang ada akan berubah menjadi perasaan cinta kelak. Bisa jadi akan lahir dari pasangan tersebut keturunan salih-salihah yang bermanfaat di dunia dan akhirat. Setelah berbagai upaya perbaikan dilakukan secara maksimal, kemudian situasi dan kondisi tidak memungkinkan rumah tangga dilanjutkan dan harus berpisah, itupun tidak masalah dalam agama kita. Yang penting tidak terburu-buru mengambil keputusan, sebelum berusaha maksimal melakukan perbaikan. Wallahu a’lam…Baca Juga:  Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, Jum’at, 19 Ramadhan 1440 / 24 Mei 2019Penulis: Ustadz Abdullah Zarn, Lc.MA.Artikel: Muslim.or.id
Sabar itu bukan sekedar teori yang diucapkan di lisan atau ditulis di buku catatan. Namun harus dipraktikkan dalam kehidupan.Banyak hal dalam kehidupan yang membutuhkan kesabaran. Di antara lapangan praktik nyata untuk mengasah kesabaran adalah saat menghadapi takdir yang tidak enak. Dan ini amat beragam contohnya. Salah satunya dalam kehidupan rumah tangga.Pasangan Tak Sesuai HarapanSiapapun yang berumah tangga tentu menginginkan keluarga yang harmonis. Faktor terpenting untuk mencapai impian tersebut adalah ketakwaan dari suami dan istri. Keduanya harus sama-sama bertakwa.Namun ternyata realitanya tidak selalu sesuai harapan. Terkadang suami menjadi salih duluan, sedangkan istri belum. Atau sebaliknya. Kejadian ini semua tentu dengan takdir dari Allah ta’ala. Bila seseorang berpikir positif, seharusnya dia menyimpulkan bahwa ini adalah bagian dari peluang amal salih yang diberikan Allah Ta’ala. Maksudnya pintu berdakwah terbuka lebar di hadapan pasangan yang lebih dahulu kenal ngaji. Bukankah orang terdekat itulah yang paling berhak untuk memperoleh ajakan kebaikan kita?Baca Juga: Potret Suami Ideal Dalam Rumah TanggaSumbu Pendek dalam Rumah TanggaTetapi ternyata kenyataannya tidak sedikit suami atau istri yang menginginkan jalan pintas. Sumbu pendek! Begitu ngaji dan melihat pasangannya belum mau diajak ngaji, dia langsung berpikir untuk cerai. Lalu mencari pasangan baru. Padahal mungkin dia belum maksimal untuk mendakwahi dan mendoakan pasangannya.Ketahuilah, bisa jadi justru akan banyak sekali hikmah kebaikan di balik kondisi tersebut. Allah Ta’ala mengingatkan,“وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا”Artinya: “(Wahai para suami) perlakukanlah istri-istri kalian dengan cara yang baik. Jika kalian tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah). Karena boleh jadi kalian tidak menyukai sesuatu, padahal ternyata Allah menjadikan kebaikan yang banyak padanya”. QS. An-Nisa’ (4): 19.Baca Juga: Menjalin Cinta Abadi Dalam Rumah TanggaContoh kebaikan yang banyak itu antara lain:  Mematuhi nasehat Allah yang mengajak untuk bersabar. Tentu kepatuhan tersebut akan mendatangkan kebahagiaan di dunia dan akhirat. Memaksa dan melatih diri berakhlak mulia, bersabar, berlemah lembut, bertutur kata halus dan lain sebagainya. Mungkin perasaan benci yang sekarang ada akan berubah menjadi perasaan cinta kelak. Bisa jadi akan lahir dari pasangan tersebut keturunan salih-salihah yang bermanfaat di dunia dan akhirat. Setelah berbagai upaya perbaikan dilakukan secara maksimal, kemudian situasi dan kondisi tidak memungkinkan rumah tangga dilanjutkan dan harus berpisah, itupun tidak masalah dalam agama kita. Yang penting tidak terburu-buru mengambil keputusan, sebelum berusaha maksimal melakukan perbaikan. Wallahu a’lam…Baca Juga:  Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, Jum’at, 19 Ramadhan 1440 / 24 Mei 2019Penulis: Ustadz Abdullah Zarn, Lc.MA.Artikel: Muslim.or.id


Sabar itu bukan sekedar teori yang diucapkan di lisan atau ditulis di buku catatan. Namun harus dipraktikkan dalam kehidupan.Banyak hal dalam kehidupan yang membutuhkan kesabaran. Di antara lapangan praktik nyata untuk mengasah kesabaran adalah saat menghadapi takdir yang tidak enak. Dan ini amat beragam contohnya. Salah satunya dalam kehidupan rumah tangga.Pasangan Tak Sesuai HarapanSiapapun yang berumah tangga tentu menginginkan keluarga yang harmonis. Faktor terpenting untuk mencapai impian tersebut adalah ketakwaan dari suami dan istri. Keduanya harus sama-sama bertakwa.Namun ternyata realitanya tidak selalu sesuai harapan. Terkadang suami menjadi salih duluan, sedangkan istri belum. Atau sebaliknya. Kejadian ini semua tentu dengan takdir dari Allah ta’ala. Bila seseorang berpikir positif, seharusnya dia menyimpulkan bahwa ini adalah bagian dari peluang amal salih yang diberikan Allah Ta’ala. Maksudnya pintu berdakwah terbuka lebar di hadapan pasangan yang lebih dahulu kenal ngaji. Bukankah orang terdekat itulah yang paling berhak untuk memperoleh ajakan kebaikan kita?Baca Juga: Potret Suami Ideal Dalam Rumah TanggaSumbu Pendek dalam Rumah TanggaTetapi ternyata kenyataannya tidak sedikit suami atau istri yang menginginkan jalan pintas. Sumbu pendek! Begitu ngaji dan melihat pasangannya belum mau diajak ngaji, dia langsung berpikir untuk cerai. Lalu mencari pasangan baru. Padahal mungkin dia belum maksimal untuk mendakwahi dan mendoakan pasangannya.Ketahuilah, bisa jadi justru akan banyak sekali hikmah kebaikan di balik kondisi tersebut. Allah Ta’ala mengingatkan,“وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا”Artinya: “(Wahai para suami) perlakukanlah istri-istri kalian dengan cara yang baik. Jika kalian tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah). Karena boleh jadi kalian tidak menyukai sesuatu, padahal ternyata Allah menjadikan kebaikan yang banyak padanya”. QS. An-Nisa’ (4): 19.Baca Juga: Menjalin Cinta Abadi Dalam Rumah TanggaContoh kebaikan yang banyak itu antara lain:  Mematuhi nasehat Allah yang mengajak untuk bersabar. Tentu kepatuhan tersebut akan mendatangkan kebahagiaan di dunia dan akhirat. Memaksa dan melatih diri berakhlak mulia, bersabar, berlemah lembut, bertutur kata halus dan lain sebagainya. Mungkin perasaan benci yang sekarang ada akan berubah menjadi perasaan cinta kelak. Bisa jadi akan lahir dari pasangan tersebut keturunan salih-salihah yang bermanfaat di dunia dan akhirat. Setelah berbagai upaya perbaikan dilakukan secara maksimal, kemudian situasi dan kondisi tidak memungkinkan rumah tangga dilanjutkan dan harus berpisah, itupun tidak masalah dalam agama kita. Yang penting tidak terburu-buru mengambil keputusan, sebelum berusaha maksimal melakukan perbaikan. Wallahu a’lam…Baca Juga:  Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, Jum’at, 19 Ramadhan 1440 / 24 Mei 2019Penulis: Ustadz Abdullah Zarn, Lc.MA.Artikel: Muslim.or.id

Enggan Sedekah Adalah Ciri Kemunafikan

Salah satu ciri orang yang beriman adalah gemar bersedekah. Sedangkan di antara ciri kemunafikan adalah enggan untuk bersedekah.Sedekah Adalah Bukti ImanRasul shallallahu ‘alaiahi wa sallam bersabda :وَالصَّدَقَةُ بُرْهَانٌ“ Sedekah adalah burhan (bukti) “ (H.R Muslim)Yang dimaksud burhan adalah bukti yang menunjukkan benarnya keimanan. Tidaklah akan rela mengeluarkan harta yang ia cintai untuk disedekahkan, kecuali hanya orang yang memiliki keimanan dalam hatinya. Maka ketika seseorang mengedepankan ketaatan kepada Allah dengan bersedekah, ini merupakan bukti benarnya keimanan di dalam hatinya.Baca Juga: Lebih Baik Tidak Minta Didoakan ketika Memberi SedekahOrang Munafik Enggan BersedekahAdapun orang munafik, maka mereka enggan bersedekah. Bahkan mereka kikir dari bersedekah. Allah menyebutkan di antara sifat orang munafik di dalam Al Qur’an :وَلاَ يُنفِقُونَ إِلاَّ وَهُمْ كَارِهُونَ“ … dan tidak pula menginfakkan harta mereka melainkan dengan rasa enggan karena terpaksa. ” (At Taubah : 54)وَيَقْبِضُونَ أَيْدِيَهُمْ“ … dan mereka menggenggamkan tangannya (kikir). ” (At Taubah : 67)Maka, sedekah adalah burhan keimanan, dan enggan bersedekah adalah ciri kemunafikan.Baca Juga: Keutamaan Bersedekah Secara RahasiaAllah Mencintai Sifat DermawanSifat dermawan dan gemar bersedekah adalah merupakan akhlak baik dalam Islam. Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : إن الله تعالى جواد يحب الجود ويحب معالي الأخلاق ويكره سفسافها“ Sesungguhnya Allah Ta’ala itu Maha Memberi. Ia mencintai kedermawanan serta akhlak yang mulia dan Ia membenci akhlak yang buruk.” (HR. Al Baihaqi,shahih)Pahala yang berlipat ganda Allah janjikan bagi orang-orang yang bersedekah dengan hartanya. Allah Ta’ala berfirman:إِنَّ الْمُصَّدِّقِينَ وَالْمُصَّدِّقَاتِ وَأَقْرَضُوا اللَّهَ قَرْضاً حَسَناً يُضَاعَفُ لَهُمْ وَلَهُمْ أَجْرٌ كَرِيمٌ“ Sesungguhnya orang-orang yang bersedekah baik laki-laki maupun perempuan dan meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, niscaya akan dilipat-gandakan balasan kebaikannya dan bagi mereka pahala yang banyak.” (Al Hadid: 18)Baca Juga: Ingin Sedekah Namun Tak Punya UangSedekah Sama Sekali Tidak Mengurangi HartaIni merupakan jaminan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Abu Hurairah meriwayatkan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda :مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ“Sedekah tidak akan mengurangi harta” (HR. Muslim)Anggapan orang bahwa bersedekah akan mengurangi harta tidaklah tepat. Bahkan dengan banyak bersedekah, harta semakin bertambah berkah dan akan mendapat ganti yang lebih baik. Semoga Allah menjadikan kita orang-orang yang gemar bersedekah dan kita berharap senantiasa mendapat rezeki harta yang penuh dengan berkah.Baca Juga:Penulis : Adika MianokiArtikel: Muslim.or.idSumber bacaan : Al Minhatu ar Rabbaniyyah fii Syarhi al Arba’iin an Nawawiyyah, Syaikh Dr. Shalih Fauzan hafidzahullah

Enggan Sedekah Adalah Ciri Kemunafikan

Salah satu ciri orang yang beriman adalah gemar bersedekah. Sedangkan di antara ciri kemunafikan adalah enggan untuk bersedekah.Sedekah Adalah Bukti ImanRasul shallallahu ‘alaiahi wa sallam bersabda :وَالصَّدَقَةُ بُرْهَانٌ“ Sedekah adalah burhan (bukti) “ (H.R Muslim)Yang dimaksud burhan adalah bukti yang menunjukkan benarnya keimanan. Tidaklah akan rela mengeluarkan harta yang ia cintai untuk disedekahkan, kecuali hanya orang yang memiliki keimanan dalam hatinya. Maka ketika seseorang mengedepankan ketaatan kepada Allah dengan bersedekah, ini merupakan bukti benarnya keimanan di dalam hatinya.Baca Juga: Lebih Baik Tidak Minta Didoakan ketika Memberi SedekahOrang Munafik Enggan BersedekahAdapun orang munafik, maka mereka enggan bersedekah. Bahkan mereka kikir dari bersedekah. Allah menyebutkan di antara sifat orang munafik di dalam Al Qur’an :وَلاَ يُنفِقُونَ إِلاَّ وَهُمْ كَارِهُونَ“ … dan tidak pula menginfakkan harta mereka melainkan dengan rasa enggan karena terpaksa. ” (At Taubah : 54)وَيَقْبِضُونَ أَيْدِيَهُمْ“ … dan mereka menggenggamkan tangannya (kikir). ” (At Taubah : 67)Maka, sedekah adalah burhan keimanan, dan enggan bersedekah adalah ciri kemunafikan.Baca Juga: Keutamaan Bersedekah Secara RahasiaAllah Mencintai Sifat DermawanSifat dermawan dan gemar bersedekah adalah merupakan akhlak baik dalam Islam. Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : إن الله تعالى جواد يحب الجود ويحب معالي الأخلاق ويكره سفسافها“ Sesungguhnya Allah Ta’ala itu Maha Memberi. Ia mencintai kedermawanan serta akhlak yang mulia dan Ia membenci akhlak yang buruk.” (HR. Al Baihaqi,shahih)Pahala yang berlipat ganda Allah janjikan bagi orang-orang yang bersedekah dengan hartanya. Allah Ta’ala berfirman:إِنَّ الْمُصَّدِّقِينَ وَالْمُصَّدِّقَاتِ وَأَقْرَضُوا اللَّهَ قَرْضاً حَسَناً يُضَاعَفُ لَهُمْ وَلَهُمْ أَجْرٌ كَرِيمٌ“ Sesungguhnya orang-orang yang bersedekah baik laki-laki maupun perempuan dan meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, niscaya akan dilipat-gandakan balasan kebaikannya dan bagi mereka pahala yang banyak.” (Al Hadid: 18)Baca Juga: Ingin Sedekah Namun Tak Punya UangSedekah Sama Sekali Tidak Mengurangi HartaIni merupakan jaminan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Abu Hurairah meriwayatkan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda :مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ“Sedekah tidak akan mengurangi harta” (HR. Muslim)Anggapan orang bahwa bersedekah akan mengurangi harta tidaklah tepat. Bahkan dengan banyak bersedekah, harta semakin bertambah berkah dan akan mendapat ganti yang lebih baik. Semoga Allah menjadikan kita orang-orang yang gemar bersedekah dan kita berharap senantiasa mendapat rezeki harta yang penuh dengan berkah.Baca Juga:Penulis : Adika MianokiArtikel: Muslim.or.idSumber bacaan : Al Minhatu ar Rabbaniyyah fii Syarhi al Arba’iin an Nawawiyyah, Syaikh Dr. Shalih Fauzan hafidzahullah
Salah satu ciri orang yang beriman adalah gemar bersedekah. Sedangkan di antara ciri kemunafikan adalah enggan untuk bersedekah.Sedekah Adalah Bukti ImanRasul shallallahu ‘alaiahi wa sallam bersabda :وَالصَّدَقَةُ بُرْهَانٌ“ Sedekah adalah burhan (bukti) “ (H.R Muslim)Yang dimaksud burhan adalah bukti yang menunjukkan benarnya keimanan. Tidaklah akan rela mengeluarkan harta yang ia cintai untuk disedekahkan, kecuali hanya orang yang memiliki keimanan dalam hatinya. Maka ketika seseorang mengedepankan ketaatan kepada Allah dengan bersedekah, ini merupakan bukti benarnya keimanan di dalam hatinya.Baca Juga: Lebih Baik Tidak Minta Didoakan ketika Memberi SedekahOrang Munafik Enggan BersedekahAdapun orang munafik, maka mereka enggan bersedekah. Bahkan mereka kikir dari bersedekah. Allah menyebutkan di antara sifat orang munafik di dalam Al Qur’an :وَلاَ يُنفِقُونَ إِلاَّ وَهُمْ كَارِهُونَ“ … dan tidak pula menginfakkan harta mereka melainkan dengan rasa enggan karena terpaksa. ” (At Taubah : 54)وَيَقْبِضُونَ أَيْدِيَهُمْ“ … dan mereka menggenggamkan tangannya (kikir). ” (At Taubah : 67)Maka, sedekah adalah burhan keimanan, dan enggan bersedekah adalah ciri kemunafikan.Baca Juga: Keutamaan Bersedekah Secara RahasiaAllah Mencintai Sifat DermawanSifat dermawan dan gemar bersedekah adalah merupakan akhlak baik dalam Islam. Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : إن الله تعالى جواد يحب الجود ويحب معالي الأخلاق ويكره سفسافها“ Sesungguhnya Allah Ta’ala itu Maha Memberi. Ia mencintai kedermawanan serta akhlak yang mulia dan Ia membenci akhlak yang buruk.” (HR. Al Baihaqi,shahih)Pahala yang berlipat ganda Allah janjikan bagi orang-orang yang bersedekah dengan hartanya. Allah Ta’ala berfirman:إِنَّ الْمُصَّدِّقِينَ وَالْمُصَّدِّقَاتِ وَأَقْرَضُوا اللَّهَ قَرْضاً حَسَناً يُضَاعَفُ لَهُمْ وَلَهُمْ أَجْرٌ كَرِيمٌ“ Sesungguhnya orang-orang yang bersedekah baik laki-laki maupun perempuan dan meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, niscaya akan dilipat-gandakan balasan kebaikannya dan bagi mereka pahala yang banyak.” (Al Hadid: 18)Baca Juga: Ingin Sedekah Namun Tak Punya UangSedekah Sama Sekali Tidak Mengurangi HartaIni merupakan jaminan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Abu Hurairah meriwayatkan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda :مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ“Sedekah tidak akan mengurangi harta” (HR. Muslim)Anggapan orang bahwa bersedekah akan mengurangi harta tidaklah tepat. Bahkan dengan banyak bersedekah, harta semakin bertambah berkah dan akan mendapat ganti yang lebih baik. Semoga Allah menjadikan kita orang-orang yang gemar bersedekah dan kita berharap senantiasa mendapat rezeki harta yang penuh dengan berkah.Baca Juga:Penulis : Adika MianokiArtikel: Muslim.or.idSumber bacaan : Al Minhatu ar Rabbaniyyah fii Syarhi al Arba’iin an Nawawiyyah, Syaikh Dr. Shalih Fauzan hafidzahullah


Salah satu ciri orang yang beriman adalah gemar bersedekah. Sedangkan di antara ciri kemunafikan adalah enggan untuk bersedekah.Sedekah Adalah Bukti ImanRasul shallallahu ‘alaiahi wa sallam bersabda :وَالصَّدَقَةُ بُرْهَانٌ“ Sedekah adalah burhan (bukti) “ (H.R Muslim)Yang dimaksud burhan adalah bukti yang menunjukkan benarnya keimanan. Tidaklah akan rela mengeluarkan harta yang ia cintai untuk disedekahkan, kecuali hanya orang yang memiliki keimanan dalam hatinya. Maka ketika seseorang mengedepankan ketaatan kepada Allah dengan bersedekah, ini merupakan bukti benarnya keimanan di dalam hatinya.Baca Juga: Lebih Baik Tidak Minta Didoakan ketika Memberi SedekahOrang Munafik Enggan BersedekahAdapun orang munafik, maka mereka enggan bersedekah. Bahkan mereka kikir dari bersedekah. Allah menyebutkan di antara sifat orang munafik di dalam Al Qur’an :وَلاَ يُنفِقُونَ إِلاَّ وَهُمْ كَارِهُونَ“ … dan tidak pula menginfakkan harta mereka melainkan dengan rasa enggan karena terpaksa. ” (At Taubah : 54)وَيَقْبِضُونَ أَيْدِيَهُمْ“ … dan mereka menggenggamkan tangannya (kikir). ” (At Taubah : 67)Maka, sedekah adalah burhan keimanan, dan enggan bersedekah adalah ciri kemunafikan.Baca Juga: Keutamaan Bersedekah Secara RahasiaAllah Mencintai Sifat DermawanSifat dermawan dan gemar bersedekah adalah merupakan akhlak baik dalam Islam. Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : إن الله تعالى جواد يحب الجود ويحب معالي الأخلاق ويكره سفسافها“ Sesungguhnya Allah Ta’ala itu Maha Memberi. Ia mencintai kedermawanan serta akhlak yang mulia dan Ia membenci akhlak yang buruk.” (HR. Al Baihaqi,shahih)Pahala yang berlipat ganda Allah janjikan bagi orang-orang yang bersedekah dengan hartanya. Allah Ta’ala berfirman:إِنَّ الْمُصَّدِّقِينَ وَالْمُصَّدِّقَاتِ وَأَقْرَضُوا اللَّهَ قَرْضاً حَسَناً يُضَاعَفُ لَهُمْ وَلَهُمْ أَجْرٌ كَرِيمٌ“ Sesungguhnya orang-orang yang bersedekah baik laki-laki maupun perempuan dan meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, niscaya akan dilipat-gandakan balasan kebaikannya dan bagi mereka pahala yang banyak.” (Al Hadid: 18)Baca Juga: Ingin Sedekah Namun Tak Punya UangSedekah Sama Sekali Tidak Mengurangi HartaIni merupakan jaminan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Abu Hurairah meriwayatkan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda :مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ“Sedekah tidak akan mengurangi harta” (HR. Muslim)Anggapan orang bahwa bersedekah akan mengurangi harta tidaklah tepat. Bahkan dengan banyak bersedekah, harta semakin bertambah berkah dan akan mendapat ganti yang lebih baik. Semoga Allah menjadikan kita orang-orang yang gemar bersedekah dan kita berharap senantiasa mendapat rezeki harta yang penuh dengan berkah.Baca Juga:Penulis : Adika MianokiArtikel: Muslim.or.idSumber bacaan : Al Minhatu ar Rabbaniyyah fii Syarhi al Arba’iin an Nawawiyyah, Syaikh Dr. Shalih Fauzan hafidzahullah

Mereka yang Beramal karena Omongan Orang

Ikhlas adalah perjuangan sampai akhir usia, dan  ini adalah sebuah nasehat untuk hati yang sedang berjuang dalam kaikhlasanIkhlas, Sebuah Usaha Menuju SurgaSurga, adalah cita-cita setiap insan. Namun tentu jalan menuju ke sana membutuhkan perjuangan berat. Di antaranya adalah dengan berusaha mengikhlaskan karena Allah ta’ala segala aktivitas yang kita kerjakan. Sebagaimana perintah-Nya,“قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ”Artinya: “Katakanlah sesungguhnya shalatku, sembelihanku, kehidupanku dan matiku hanyalah untuk Allah Rabb semesta alam”. QS. Al-An’am (6): 162.Baca Juga: Kesombongan Menghalangi HidayahMereka yang Beramal karena Omongan OrangNamun sadarkah kita, seringkali kita berbuat sesuatu atau meninggalkan sesuatu hanya karena omongan orang? Padahal bisa jadi sesuatu yang kita perbuat itu jelek dan sesuatu yang kita tinggalkan itu baik.Ada orang tidak ke masjid, karena khawatir diomongin tetangga sok alim. Ada muslimah tidak pakai jilbab menutup aurat, karena ndak enak diomongin sok suci. Semua itu hanya karena takut omongan orang atau tidak enak dengan komentar orang.Ketahuilah bahwa omongan orang itu tidak ada habisnya dan keridhaan mereka adalah sesuatu yang mustahil untuk diraih. Sebab apa yang disukai si A belum tentu disukai si B. Begitu pula sebaliknya. Lebih baik kita mencari ridha Allah yang sudah jelas pasti mungkin dicapai.Saat Anda menjadi baik, orang yang jahat tidak akan suka. Sebaliknya ketika Anda menjadi jahat, orang yang baik juga tidak akan suka. Mendingan Anda menjadi orang baik.Baca Juga: Perintah Pertama dan Wasiat TerakhirNasehat Untukmu yang Berjuang untuk IkhlasSatu hal penting yang harus kita ingat, bahwa saat kita meninggalkan kebaikan atau melakukan keburukan; dikarenakan omongan orang, ingat bahwa orang tersebut tidak akan membantu kita kelak di akhirat! Dia tidak akan menolong kita saat masuk neraka. Juga tidak akan membantu kita untuk masuk surga. Jadi untuk apa omongan dia kita pertimbangkan?!Masih segar dalam ingatan kita kisah Abu Thalib; pamanda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang enggan masuk Islam. Tahukah Anda apa yang melatarbelakangi keputusan fatal tersebut? Tidak lain karena kekhawatiran beliau terhadap omongan kaumnya! Dia bersyair,وَلقَدْ عَلِمْتُ بِأَنَّ دِينَ مُحَمَّدٍ … مِنْ خَيرِ أَدْياَنِ البَرِيَّـةِ دِيناً لَوْ لَا المَلاَمَةَ أَوْ حَذَارَ مَسَبَّةٍ … لَوَجَدْتَنِي سَمْحًا بِذَاكَ مُبِيناً“Sungguh, aku yakin bahwa agama Muhammad adalah agama terbaik di muka bumi ini Andaikan bukan karena celaan dan khawatir adanya ejekan, engkau akan mengetahui diriku menerima secara terang-terangan”.Imam Syafi’i berpetuah, “Barang siapa mengira ia bakal selamat dari omongan orang, sungguh ia adalah orang yang tidak waras. Sebab Allah saja tidak selamat dari omongan orang. Ada yang mengatai-Nya tiga. Begitu pula Muhammad tidak selamat dari omongan orang. Ada yang mengatai beliau tukang sihir dan orang gila”.Jadi, anggaplah omongan orang itu bagaikan bongkahan-bongkahan batu besar. Engkau akan rugi bila bongkahan-bongkahan itu engkau letakkan di atas pundakmu. Sebab lama kelamaan pundakmu akan ambruk. Sebaliknya engkau akan beruntung, saat kau tumpuk bongkahan-bongkahan itu di bawah telapak kakimu. Karena engkau akan semakin tinggi berpijak di atasnya.Baca Juga:  Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, Jum’at, 16 J. Tsaniyah 1437 H / 25 Maret 2016Penulis: Ustadz Abdullah Zaen, Lc. MA.Artikel: Muslim.or.id

Mereka yang Beramal karena Omongan Orang

Ikhlas adalah perjuangan sampai akhir usia, dan  ini adalah sebuah nasehat untuk hati yang sedang berjuang dalam kaikhlasanIkhlas, Sebuah Usaha Menuju SurgaSurga, adalah cita-cita setiap insan. Namun tentu jalan menuju ke sana membutuhkan perjuangan berat. Di antaranya adalah dengan berusaha mengikhlaskan karena Allah ta’ala segala aktivitas yang kita kerjakan. Sebagaimana perintah-Nya,“قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ”Artinya: “Katakanlah sesungguhnya shalatku, sembelihanku, kehidupanku dan matiku hanyalah untuk Allah Rabb semesta alam”. QS. Al-An’am (6): 162.Baca Juga: Kesombongan Menghalangi HidayahMereka yang Beramal karena Omongan OrangNamun sadarkah kita, seringkali kita berbuat sesuatu atau meninggalkan sesuatu hanya karena omongan orang? Padahal bisa jadi sesuatu yang kita perbuat itu jelek dan sesuatu yang kita tinggalkan itu baik.Ada orang tidak ke masjid, karena khawatir diomongin tetangga sok alim. Ada muslimah tidak pakai jilbab menutup aurat, karena ndak enak diomongin sok suci. Semua itu hanya karena takut omongan orang atau tidak enak dengan komentar orang.Ketahuilah bahwa omongan orang itu tidak ada habisnya dan keridhaan mereka adalah sesuatu yang mustahil untuk diraih. Sebab apa yang disukai si A belum tentu disukai si B. Begitu pula sebaliknya. Lebih baik kita mencari ridha Allah yang sudah jelas pasti mungkin dicapai.Saat Anda menjadi baik, orang yang jahat tidak akan suka. Sebaliknya ketika Anda menjadi jahat, orang yang baik juga tidak akan suka. Mendingan Anda menjadi orang baik.Baca Juga: Perintah Pertama dan Wasiat TerakhirNasehat Untukmu yang Berjuang untuk IkhlasSatu hal penting yang harus kita ingat, bahwa saat kita meninggalkan kebaikan atau melakukan keburukan; dikarenakan omongan orang, ingat bahwa orang tersebut tidak akan membantu kita kelak di akhirat! Dia tidak akan menolong kita saat masuk neraka. Juga tidak akan membantu kita untuk masuk surga. Jadi untuk apa omongan dia kita pertimbangkan?!Masih segar dalam ingatan kita kisah Abu Thalib; pamanda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang enggan masuk Islam. Tahukah Anda apa yang melatarbelakangi keputusan fatal tersebut? Tidak lain karena kekhawatiran beliau terhadap omongan kaumnya! Dia bersyair,وَلقَدْ عَلِمْتُ بِأَنَّ دِينَ مُحَمَّدٍ … مِنْ خَيرِ أَدْياَنِ البَرِيَّـةِ دِيناً لَوْ لَا المَلاَمَةَ أَوْ حَذَارَ مَسَبَّةٍ … لَوَجَدْتَنِي سَمْحًا بِذَاكَ مُبِيناً“Sungguh, aku yakin bahwa agama Muhammad adalah agama terbaik di muka bumi ini Andaikan bukan karena celaan dan khawatir adanya ejekan, engkau akan mengetahui diriku menerima secara terang-terangan”.Imam Syafi’i berpetuah, “Barang siapa mengira ia bakal selamat dari omongan orang, sungguh ia adalah orang yang tidak waras. Sebab Allah saja tidak selamat dari omongan orang. Ada yang mengatai-Nya tiga. Begitu pula Muhammad tidak selamat dari omongan orang. Ada yang mengatai beliau tukang sihir dan orang gila”.Jadi, anggaplah omongan orang itu bagaikan bongkahan-bongkahan batu besar. Engkau akan rugi bila bongkahan-bongkahan itu engkau letakkan di atas pundakmu. Sebab lama kelamaan pundakmu akan ambruk. Sebaliknya engkau akan beruntung, saat kau tumpuk bongkahan-bongkahan itu di bawah telapak kakimu. Karena engkau akan semakin tinggi berpijak di atasnya.Baca Juga:  Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, Jum’at, 16 J. Tsaniyah 1437 H / 25 Maret 2016Penulis: Ustadz Abdullah Zaen, Lc. MA.Artikel: Muslim.or.id
Ikhlas adalah perjuangan sampai akhir usia, dan  ini adalah sebuah nasehat untuk hati yang sedang berjuang dalam kaikhlasanIkhlas, Sebuah Usaha Menuju SurgaSurga, adalah cita-cita setiap insan. Namun tentu jalan menuju ke sana membutuhkan perjuangan berat. Di antaranya adalah dengan berusaha mengikhlaskan karena Allah ta’ala segala aktivitas yang kita kerjakan. Sebagaimana perintah-Nya,“قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ”Artinya: “Katakanlah sesungguhnya shalatku, sembelihanku, kehidupanku dan matiku hanyalah untuk Allah Rabb semesta alam”. QS. Al-An’am (6): 162.Baca Juga: Kesombongan Menghalangi HidayahMereka yang Beramal karena Omongan OrangNamun sadarkah kita, seringkali kita berbuat sesuatu atau meninggalkan sesuatu hanya karena omongan orang? Padahal bisa jadi sesuatu yang kita perbuat itu jelek dan sesuatu yang kita tinggalkan itu baik.Ada orang tidak ke masjid, karena khawatir diomongin tetangga sok alim. Ada muslimah tidak pakai jilbab menutup aurat, karena ndak enak diomongin sok suci. Semua itu hanya karena takut omongan orang atau tidak enak dengan komentar orang.Ketahuilah bahwa omongan orang itu tidak ada habisnya dan keridhaan mereka adalah sesuatu yang mustahil untuk diraih. Sebab apa yang disukai si A belum tentu disukai si B. Begitu pula sebaliknya. Lebih baik kita mencari ridha Allah yang sudah jelas pasti mungkin dicapai.Saat Anda menjadi baik, orang yang jahat tidak akan suka. Sebaliknya ketika Anda menjadi jahat, orang yang baik juga tidak akan suka. Mendingan Anda menjadi orang baik.Baca Juga: Perintah Pertama dan Wasiat TerakhirNasehat Untukmu yang Berjuang untuk IkhlasSatu hal penting yang harus kita ingat, bahwa saat kita meninggalkan kebaikan atau melakukan keburukan; dikarenakan omongan orang, ingat bahwa orang tersebut tidak akan membantu kita kelak di akhirat! Dia tidak akan menolong kita saat masuk neraka. Juga tidak akan membantu kita untuk masuk surga. Jadi untuk apa omongan dia kita pertimbangkan?!Masih segar dalam ingatan kita kisah Abu Thalib; pamanda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang enggan masuk Islam. Tahukah Anda apa yang melatarbelakangi keputusan fatal tersebut? Tidak lain karena kekhawatiran beliau terhadap omongan kaumnya! Dia bersyair,وَلقَدْ عَلِمْتُ بِأَنَّ دِينَ مُحَمَّدٍ … مِنْ خَيرِ أَدْياَنِ البَرِيَّـةِ دِيناً لَوْ لَا المَلاَمَةَ أَوْ حَذَارَ مَسَبَّةٍ … لَوَجَدْتَنِي سَمْحًا بِذَاكَ مُبِيناً“Sungguh, aku yakin bahwa agama Muhammad adalah agama terbaik di muka bumi ini Andaikan bukan karena celaan dan khawatir adanya ejekan, engkau akan mengetahui diriku menerima secara terang-terangan”.Imam Syafi’i berpetuah, “Barang siapa mengira ia bakal selamat dari omongan orang, sungguh ia adalah orang yang tidak waras. Sebab Allah saja tidak selamat dari omongan orang. Ada yang mengatai-Nya tiga. Begitu pula Muhammad tidak selamat dari omongan orang. Ada yang mengatai beliau tukang sihir dan orang gila”.Jadi, anggaplah omongan orang itu bagaikan bongkahan-bongkahan batu besar. Engkau akan rugi bila bongkahan-bongkahan itu engkau letakkan di atas pundakmu. Sebab lama kelamaan pundakmu akan ambruk. Sebaliknya engkau akan beruntung, saat kau tumpuk bongkahan-bongkahan itu di bawah telapak kakimu. Karena engkau akan semakin tinggi berpijak di atasnya.Baca Juga:  Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, Jum’at, 16 J. Tsaniyah 1437 H / 25 Maret 2016Penulis: Ustadz Abdullah Zaen, Lc. MA.Artikel: Muslim.or.id


Ikhlas adalah perjuangan sampai akhir usia, dan  ini adalah sebuah nasehat untuk hati yang sedang berjuang dalam kaikhlasanIkhlas, Sebuah Usaha Menuju SurgaSurga, adalah cita-cita setiap insan. Namun tentu jalan menuju ke sana membutuhkan perjuangan berat. Di antaranya adalah dengan berusaha mengikhlaskan karena Allah ta’ala segala aktivitas yang kita kerjakan. Sebagaimana perintah-Nya,“قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ”Artinya: “Katakanlah sesungguhnya shalatku, sembelihanku, kehidupanku dan matiku hanyalah untuk Allah Rabb semesta alam”. QS. Al-An’am (6): 162.Baca Juga: Kesombongan Menghalangi HidayahMereka yang Beramal karena Omongan OrangNamun sadarkah kita, seringkali kita berbuat sesuatu atau meninggalkan sesuatu hanya karena omongan orang? Padahal bisa jadi sesuatu yang kita perbuat itu jelek dan sesuatu yang kita tinggalkan itu baik.Ada orang tidak ke masjid, karena khawatir diomongin tetangga sok alim. Ada muslimah tidak pakai jilbab menutup aurat, karena ndak enak diomongin sok suci. Semua itu hanya karena takut omongan orang atau tidak enak dengan komentar orang.Ketahuilah bahwa omongan orang itu tidak ada habisnya dan keridhaan mereka adalah sesuatu yang mustahil untuk diraih. Sebab apa yang disukai si A belum tentu disukai si B. Begitu pula sebaliknya. Lebih baik kita mencari ridha Allah yang sudah jelas pasti mungkin dicapai.Saat Anda menjadi baik, orang yang jahat tidak akan suka. Sebaliknya ketika Anda menjadi jahat, orang yang baik juga tidak akan suka. Mendingan Anda menjadi orang baik.Baca Juga: Perintah Pertama dan Wasiat TerakhirNasehat Untukmu yang Berjuang untuk IkhlasSatu hal penting yang harus kita ingat, bahwa saat kita meninggalkan kebaikan atau melakukan keburukan; dikarenakan omongan orang, ingat bahwa orang tersebut tidak akan membantu kita kelak di akhirat! Dia tidak akan menolong kita saat masuk neraka. Juga tidak akan membantu kita untuk masuk surga. Jadi untuk apa omongan dia kita pertimbangkan?!Masih segar dalam ingatan kita kisah Abu Thalib; pamanda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang enggan masuk Islam. Tahukah Anda apa yang melatarbelakangi keputusan fatal tersebut? Tidak lain karena kekhawatiran beliau terhadap omongan kaumnya! Dia bersyair,وَلقَدْ عَلِمْتُ بِأَنَّ دِينَ مُحَمَّدٍ … مِنْ خَيرِ أَدْياَنِ البَرِيَّـةِ دِيناً لَوْ لَا المَلاَمَةَ أَوْ حَذَارَ مَسَبَّةٍ … لَوَجَدْتَنِي سَمْحًا بِذَاكَ مُبِيناً“Sungguh, aku yakin bahwa agama Muhammad adalah agama terbaik di muka bumi ini Andaikan bukan karena celaan dan khawatir adanya ejekan, engkau akan mengetahui diriku menerima secara terang-terangan”.Imam Syafi’i berpetuah, “Barang siapa mengira ia bakal selamat dari omongan orang, sungguh ia adalah orang yang tidak waras. Sebab Allah saja tidak selamat dari omongan orang. Ada yang mengatai-Nya tiga. Begitu pula Muhammad tidak selamat dari omongan orang. Ada yang mengatai beliau tukang sihir dan orang gila”.Jadi, anggaplah omongan orang itu bagaikan bongkahan-bongkahan batu besar. Engkau akan rugi bila bongkahan-bongkahan itu engkau letakkan di atas pundakmu. Sebab lama kelamaan pundakmu akan ambruk. Sebaliknya engkau akan beruntung, saat kau tumpuk bongkahan-bongkahan itu di bawah telapak kakimu. Karena engkau akan semakin tinggi berpijak di atasnya.Baca Juga:  Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, Jum’at, 16 J. Tsaniyah 1437 H / 25 Maret 2016Penulis: Ustadz Abdullah Zaen, Lc. MA.Artikel: Muslim.or.id

Hukum Shalat Sendirian di Belakang Shaf yang Sudah Penuh (Bag. 2)

Baca pembahasan sebelumnya Hukum Shalat Sendirian di Belakang Shaf yang Sudah Penuh (Bag. 1)Menarik Satu Jamaah di shaf depanBolehkah menarik salah satu jamaah di shaf depan agar bisa membuat shaf baru berdua dengannya?Seseorang tidak boleh menarik satu orang yang ada di depannya agar bisa membuat shaf berdua dengannya. Hal ini berdasarkan beberapa alasan berikut ini:Penjelasan 1Hadits-hadits yang menyebutkan untuk “menarik” jamaah di depannya adalah tambahan yang lemah (dha’if), yaitu hadits yang diriwayatkan dari sahabat Wabishah radhiyallahu ‘anhu, karena ada perawi yang bermasalah. Terdapat tambahan yang dha’if, yaitu:ألا دخلت في الصف ، أو جذبت رجلا يصلي معك“Untuk masuk ke dalam shaf (di depannya), atau menarik seseorang agar shalat bersamamu.” [1]Baca Juga: Manakah yang Lebih Utama, Wanita Shalat di Rumah atau di Masjid?Penjelasan 2Menarik satu orang dari shaf akan menyebabkan celah di shaf orang tersebut. Sedangkan yang disyariatkan adalah menutup celah di shaf. Penjelasan 3Hal ini akan mengganggu konsentrasi orang yang ditarik dari shaf, dan juga menyebabkan orang tersebut tidak mendapatkan keutamaan berada di shaf bagian depan. Apalagi sebagian besar orang yang ditarik itu berada di shaf yang tepat di belakang imam.Baca Juga: Hukum Membaca Doa Ta’awudz ketika ShalatBerdua di Belakang atau Salah Satu di  Belakang?Jika ada dua orang yang terlambat, dan ada satu celah di shaf di depannya, manakah yang lebih afdhal: dia membuat shaf baru berdua di belakang atau salah satu mengisi celah, dan yang lain shalat jamaah sendirian di belakang shaf?Sebagian ulama berpendapat bahwa yang lebih tepat adalah menyusun shaf berdua di belakang shaf yang sudah ada, meskipun shaf di depannya tersebut masih ada satu celah kosong. Hal ini karena menutup celah shaf itu hukumnya mustahab (dianjurkan), sedangkan membuat shaf berdua (dan tidak sendirian) hukumnya wajib.Pendapat ini perlu ditinjau kembali, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَمَنْ وَصَلَ صَفًّا وَصَلَهُ اللَّهُ، وَمَنْ قَطَعَ صَفًّا قَطَعَهُ اللَّهُ“Siapa saja yang menyambung shaf, Allah Ta’ala akan menyambungnya. Siapa saja yang memutus shaf, Allah Ta’ala akan memutusnya.” (HR. Abu Dawud no. 666, shahih)Hadits di atas menunjukkan wajibnya menutup celah di shaf. Oleh karena itu, dalam masalah ini, yang lebih tepat adalah salah satu di antara keduanya masuk ke shaf untuk menutup celah, sedangkan satu orang yang lain, menyusun shaf sendiri di belakang shaf yang sudah ada. Wallahu Ta’ala a’lam.Semisal dengan permasalahan ini adalah jika ada dua orang saja di satu shaf, lalu ada satu orang di shaf depannya meninggalkan shaf karena ada ‘udzur (misalnya, karena buang angin sehingga batal shalatnya). Maka salah satu di antara keduanya maju ke depan untuk menutup celah shaf yang ada, sedangkan satu orang lainnya menjadi sendirian di belakang shaf. Dan satu orang yang menjadi sendirian di belakang shaf ini tetap menyempurnakan shalatnya di belakang jamaah, dan shalat jamaahnya tetap sah. Hal ini karena status dia mendapatkan ‘udzur dan dia pun tidak melakukan kecerobohan sehingga hanya sendirian di belakang shaf. Wallahu a’lam. [2]Baca Juga:[Selesai]***@Kantor YPIA, 4 Shafar 1441/3 Oktober 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan Kaki[1] Diriwayatkan oleh Abu Ya’la, 2: 245; Ath-Thabrani dalam Al-Kabiir, 22: 145; dan Al-Baihaqi, 3: 105. Lihat Al-Irwa’, 2: 326.[2] Pembahasan ini kami sarikan dari kitab Ahkaam Khudhuuril Masaajid karya Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafidzahullah, hal. 144-149 (cetakan ke empat tahun 1436, penerbit Maktabah Daarul Minhaaj, Riyadh KSA).

Hukum Shalat Sendirian di Belakang Shaf yang Sudah Penuh (Bag. 2)

Baca pembahasan sebelumnya Hukum Shalat Sendirian di Belakang Shaf yang Sudah Penuh (Bag. 1)Menarik Satu Jamaah di shaf depanBolehkah menarik salah satu jamaah di shaf depan agar bisa membuat shaf baru berdua dengannya?Seseorang tidak boleh menarik satu orang yang ada di depannya agar bisa membuat shaf berdua dengannya. Hal ini berdasarkan beberapa alasan berikut ini:Penjelasan 1Hadits-hadits yang menyebutkan untuk “menarik” jamaah di depannya adalah tambahan yang lemah (dha’if), yaitu hadits yang diriwayatkan dari sahabat Wabishah radhiyallahu ‘anhu, karena ada perawi yang bermasalah. Terdapat tambahan yang dha’if, yaitu:ألا دخلت في الصف ، أو جذبت رجلا يصلي معك“Untuk masuk ke dalam shaf (di depannya), atau menarik seseorang agar shalat bersamamu.” [1]Baca Juga: Manakah yang Lebih Utama, Wanita Shalat di Rumah atau di Masjid?Penjelasan 2Menarik satu orang dari shaf akan menyebabkan celah di shaf orang tersebut. Sedangkan yang disyariatkan adalah menutup celah di shaf. Penjelasan 3Hal ini akan mengganggu konsentrasi orang yang ditarik dari shaf, dan juga menyebabkan orang tersebut tidak mendapatkan keutamaan berada di shaf bagian depan. Apalagi sebagian besar orang yang ditarik itu berada di shaf yang tepat di belakang imam.Baca Juga: Hukum Membaca Doa Ta’awudz ketika ShalatBerdua di Belakang atau Salah Satu di  Belakang?Jika ada dua orang yang terlambat, dan ada satu celah di shaf di depannya, manakah yang lebih afdhal: dia membuat shaf baru berdua di belakang atau salah satu mengisi celah, dan yang lain shalat jamaah sendirian di belakang shaf?Sebagian ulama berpendapat bahwa yang lebih tepat adalah menyusun shaf berdua di belakang shaf yang sudah ada, meskipun shaf di depannya tersebut masih ada satu celah kosong. Hal ini karena menutup celah shaf itu hukumnya mustahab (dianjurkan), sedangkan membuat shaf berdua (dan tidak sendirian) hukumnya wajib.Pendapat ini perlu ditinjau kembali, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَمَنْ وَصَلَ صَفًّا وَصَلَهُ اللَّهُ، وَمَنْ قَطَعَ صَفًّا قَطَعَهُ اللَّهُ“Siapa saja yang menyambung shaf, Allah Ta’ala akan menyambungnya. Siapa saja yang memutus shaf, Allah Ta’ala akan memutusnya.” (HR. Abu Dawud no. 666, shahih)Hadits di atas menunjukkan wajibnya menutup celah di shaf. Oleh karena itu, dalam masalah ini, yang lebih tepat adalah salah satu di antara keduanya masuk ke shaf untuk menutup celah, sedangkan satu orang yang lain, menyusun shaf sendiri di belakang shaf yang sudah ada. Wallahu Ta’ala a’lam.Semisal dengan permasalahan ini adalah jika ada dua orang saja di satu shaf, lalu ada satu orang di shaf depannya meninggalkan shaf karena ada ‘udzur (misalnya, karena buang angin sehingga batal shalatnya). Maka salah satu di antara keduanya maju ke depan untuk menutup celah shaf yang ada, sedangkan satu orang lainnya menjadi sendirian di belakang shaf. Dan satu orang yang menjadi sendirian di belakang shaf ini tetap menyempurnakan shalatnya di belakang jamaah, dan shalat jamaahnya tetap sah. Hal ini karena status dia mendapatkan ‘udzur dan dia pun tidak melakukan kecerobohan sehingga hanya sendirian di belakang shaf. Wallahu a’lam. [2]Baca Juga:[Selesai]***@Kantor YPIA, 4 Shafar 1441/3 Oktober 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan Kaki[1] Diriwayatkan oleh Abu Ya’la, 2: 245; Ath-Thabrani dalam Al-Kabiir, 22: 145; dan Al-Baihaqi, 3: 105. Lihat Al-Irwa’, 2: 326.[2] Pembahasan ini kami sarikan dari kitab Ahkaam Khudhuuril Masaajid karya Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafidzahullah, hal. 144-149 (cetakan ke empat tahun 1436, penerbit Maktabah Daarul Minhaaj, Riyadh KSA).
Baca pembahasan sebelumnya Hukum Shalat Sendirian di Belakang Shaf yang Sudah Penuh (Bag. 1)Menarik Satu Jamaah di shaf depanBolehkah menarik salah satu jamaah di shaf depan agar bisa membuat shaf baru berdua dengannya?Seseorang tidak boleh menarik satu orang yang ada di depannya agar bisa membuat shaf berdua dengannya. Hal ini berdasarkan beberapa alasan berikut ini:Penjelasan 1Hadits-hadits yang menyebutkan untuk “menarik” jamaah di depannya adalah tambahan yang lemah (dha’if), yaitu hadits yang diriwayatkan dari sahabat Wabishah radhiyallahu ‘anhu, karena ada perawi yang bermasalah. Terdapat tambahan yang dha’if, yaitu:ألا دخلت في الصف ، أو جذبت رجلا يصلي معك“Untuk masuk ke dalam shaf (di depannya), atau menarik seseorang agar shalat bersamamu.” [1]Baca Juga: Manakah yang Lebih Utama, Wanita Shalat di Rumah atau di Masjid?Penjelasan 2Menarik satu orang dari shaf akan menyebabkan celah di shaf orang tersebut. Sedangkan yang disyariatkan adalah menutup celah di shaf. Penjelasan 3Hal ini akan mengganggu konsentrasi orang yang ditarik dari shaf, dan juga menyebabkan orang tersebut tidak mendapatkan keutamaan berada di shaf bagian depan. Apalagi sebagian besar orang yang ditarik itu berada di shaf yang tepat di belakang imam.Baca Juga: Hukum Membaca Doa Ta’awudz ketika ShalatBerdua di Belakang atau Salah Satu di  Belakang?Jika ada dua orang yang terlambat, dan ada satu celah di shaf di depannya, manakah yang lebih afdhal: dia membuat shaf baru berdua di belakang atau salah satu mengisi celah, dan yang lain shalat jamaah sendirian di belakang shaf?Sebagian ulama berpendapat bahwa yang lebih tepat adalah menyusun shaf berdua di belakang shaf yang sudah ada, meskipun shaf di depannya tersebut masih ada satu celah kosong. Hal ini karena menutup celah shaf itu hukumnya mustahab (dianjurkan), sedangkan membuat shaf berdua (dan tidak sendirian) hukumnya wajib.Pendapat ini perlu ditinjau kembali, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَمَنْ وَصَلَ صَفًّا وَصَلَهُ اللَّهُ، وَمَنْ قَطَعَ صَفًّا قَطَعَهُ اللَّهُ“Siapa saja yang menyambung shaf, Allah Ta’ala akan menyambungnya. Siapa saja yang memutus shaf, Allah Ta’ala akan memutusnya.” (HR. Abu Dawud no. 666, shahih)Hadits di atas menunjukkan wajibnya menutup celah di shaf. Oleh karena itu, dalam masalah ini, yang lebih tepat adalah salah satu di antara keduanya masuk ke shaf untuk menutup celah, sedangkan satu orang yang lain, menyusun shaf sendiri di belakang shaf yang sudah ada. Wallahu Ta’ala a’lam.Semisal dengan permasalahan ini adalah jika ada dua orang saja di satu shaf, lalu ada satu orang di shaf depannya meninggalkan shaf karena ada ‘udzur (misalnya, karena buang angin sehingga batal shalatnya). Maka salah satu di antara keduanya maju ke depan untuk menutup celah shaf yang ada, sedangkan satu orang lainnya menjadi sendirian di belakang shaf. Dan satu orang yang menjadi sendirian di belakang shaf ini tetap menyempurnakan shalatnya di belakang jamaah, dan shalat jamaahnya tetap sah. Hal ini karena status dia mendapatkan ‘udzur dan dia pun tidak melakukan kecerobohan sehingga hanya sendirian di belakang shaf. Wallahu a’lam. [2]Baca Juga:[Selesai]***@Kantor YPIA, 4 Shafar 1441/3 Oktober 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan Kaki[1] Diriwayatkan oleh Abu Ya’la, 2: 245; Ath-Thabrani dalam Al-Kabiir, 22: 145; dan Al-Baihaqi, 3: 105. Lihat Al-Irwa’, 2: 326.[2] Pembahasan ini kami sarikan dari kitab Ahkaam Khudhuuril Masaajid karya Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafidzahullah, hal. 144-149 (cetakan ke empat tahun 1436, penerbit Maktabah Daarul Minhaaj, Riyadh KSA).


Baca pembahasan sebelumnya Hukum Shalat Sendirian di Belakang Shaf yang Sudah Penuh (Bag. 1)Menarik Satu Jamaah di shaf depanBolehkah menarik salah satu jamaah di shaf depan agar bisa membuat shaf baru berdua dengannya?Seseorang tidak boleh menarik satu orang yang ada di depannya agar bisa membuat shaf berdua dengannya. Hal ini berdasarkan beberapa alasan berikut ini:Penjelasan 1Hadits-hadits yang menyebutkan untuk “menarik” jamaah di depannya adalah tambahan yang lemah (dha’if), yaitu hadits yang diriwayatkan dari sahabat Wabishah radhiyallahu ‘anhu, karena ada perawi yang bermasalah. Terdapat tambahan yang dha’if, yaitu:ألا دخلت في الصف ، أو جذبت رجلا يصلي معك“Untuk masuk ke dalam shaf (di depannya), atau menarik seseorang agar shalat bersamamu.” [1]Baca Juga: Manakah yang Lebih Utama, Wanita Shalat di Rumah atau di Masjid?Penjelasan 2Menarik satu orang dari shaf akan menyebabkan celah di shaf orang tersebut. Sedangkan yang disyariatkan adalah menutup celah di shaf. Penjelasan 3Hal ini akan mengganggu konsentrasi orang yang ditarik dari shaf, dan juga menyebabkan orang tersebut tidak mendapatkan keutamaan berada di shaf bagian depan. Apalagi sebagian besar orang yang ditarik itu berada di shaf yang tepat di belakang imam.Baca Juga: Hukum Membaca Doa Ta’awudz ketika ShalatBerdua di Belakang atau Salah Satu di  Belakang?Jika ada dua orang yang terlambat, dan ada satu celah di shaf di depannya, manakah yang lebih afdhal: dia membuat shaf baru berdua di belakang atau salah satu mengisi celah, dan yang lain shalat jamaah sendirian di belakang shaf?Sebagian ulama berpendapat bahwa yang lebih tepat adalah menyusun shaf berdua di belakang shaf yang sudah ada, meskipun shaf di depannya tersebut masih ada satu celah kosong. Hal ini karena menutup celah shaf itu hukumnya mustahab (dianjurkan), sedangkan membuat shaf berdua (dan tidak sendirian) hukumnya wajib.Pendapat ini perlu ditinjau kembali, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَمَنْ وَصَلَ صَفًّا وَصَلَهُ اللَّهُ، وَمَنْ قَطَعَ صَفًّا قَطَعَهُ اللَّهُ“Siapa saja yang menyambung shaf, Allah Ta’ala akan menyambungnya. Siapa saja yang memutus shaf, Allah Ta’ala akan memutusnya.” (HR. Abu Dawud no. 666, shahih)Hadits di atas menunjukkan wajibnya menutup celah di shaf. Oleh karena itu, dalam masalah ini, yang lebih tepat adalah salah satu di antara keduanya masuk ke shaf untuk menutup celah, sedangkan satu orang yang lain, menyusun shaf sendiri di belakang shaf yang sudah ada. Wallahu Ta’ala a’lam.Semisal dengan permasalahan ini adalah jika ada dua orang saja di satu shaf, lalu ada satu orang di shaf depannya meninggalkan shaf karena ada ‘udzur (misalnya, karena buang angin sehingga batal shalatnya). Maka salah satu di antara keduanya maju ke depan untuk menutup celah shaf yang ada, sedangkan satu orang lainnya menjadi sendirian di belakang shaf. Dan satu orang yang menjadi sendirian di belakang shaf ini tetap menyempurnakan shalatnya di belakang jamaah, dan shalat jamaahnya tetap sah. Hal ini karena status dia mendapatkan ‘udzur dan dia pun tidak melakukan kecerobohan sehingga hanya sendirian di belakang shaf. Wallahu a’lam. [2]Baca Juga:[Selesai]***@Kantor YPIA, 4 Shafar 1441/3 Oktober 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan Kaki[1] Diriwayatkan oleh Abu Ya’la, 2: 245; Ath-Thabrani dalam Al-Kabiir, 22: 145; dan Al-Baihaqi, 3: 105. Lihat Al-Irwa’, 2: 326.[2] Pembahasan ini kami sarikan dari kitab Ahkaam Khudhuuril Masaajid karya Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafidzahullah, hal. 144-149 (cetakan ke empat tahun 1436, penerbit Maktabah Daarul Minhaaj, Riyadh KSA).

Mata Pengkhianat

Dalam artikel kali ini kita membahas tentang maksiat mata yang akan kita sebut sebagai ‘mata pengkhianat’Apa Itu Mata Pengkhianat?Pengkhianatan adalah sebuah perilaku yang amat tercela. Sangat menyakitkan hati. Apalagi bila dilakukan oleh orang terdekat. Tidak ada satupun di antara kita yang mau dijuluki si pengkhianat. Walaupun barangkali kita pernah berkhianat, atau bahkan sering berkhianat. Loh, kapan?Mari kita perhatikan firman Allah ta’ala berikut,“يَعْلَمُ خَائِنَةَ الْأَعْيُنِ وَمَا تُخْفِي الصُّدُورُ”Artinya: “Dia mengetahui (pandangan) mata yang khianat dan apa yang tersembunyi dalam dada”. QS. Ghafir (40): 19.Ibn Abbas radhiyallahu ‘anhuma menjelaskan maksud ayat di atas, “Yaitu seorang lelaki yang sedang bersama dengan teman-temannya. Lalu lewatlah wanita di depan mereka. Lelaki tersebut berpura-pura menundukkan pandangan mata. Bila merasa teman-temannya tidak memperhatikannya, maka dia melirik wanita tadi. Namun jika ia khawatir mereka memergokinya, maka iapun kembali menundukkan mata. Sungguh Allah mengetahui keinginan hatinya untuk melihat aurat wanita tersebut”. Diriwayatkan oleh Ibn Abi Syaibah dalam al-Mushannaf (no. 17396).Itulah pengkhianatan mata. Berbeda antara kondisi yang dikesankan kepada orang lain dengan kondisi sebenarnya. Dia mengesankan seakan sangat shalih dan selalu menjaga matanya dari hal haram. Padahal realitanya tidak demikian. Dia hanya berpura-pura belaka.Baca Juga: Hukum Karma Dalam Pandangan IslamCara Mengatasi Pengkhianatan MataUntuk mengatasi kebiasakan buruk pengkhianatan mata ini, kita bisa mengikuti langkah-langkah berikut:1. Tingkatkan MuraqabahMuraqabah adalah salah satu ibadah mulia dalam Islam. Kurang lebih maknanya adalah merasa selalu diawasi Allah ta’ala. Sebab Dia mengetahui apapun yang kita kerjakan. Perbuatan baik maupun buruk. Dirahasiakan ataupun dilakukan di depan khalayak.Allah ta’ala berfirman,“إِنَّهُ يَعْلَمُ الْجَهْرَ وَمَا يَخْفَى”Artinya: “Sungguh Dia mengetahui yang terang dan tersembunyi”. QS. Al-A’la (87): 7.Banyak di antara kita merasa malu manakala ketahuan orang lain berbuat jelek. Namun anehnya tidak merasa malu manakala dilihat Allah ta’ala berbuat jelek. Seakan-akan di matanya penilaian manusia lebih berharga dibanding penilaian Sang Penguasa alam semesta.Baca Juga: 6 Syarat Agar Shalat Bisa Menyejukkan Pandangan Dan Menenangkan Hati2. Ingat, yang Halal Lebih NikmatManakala godaan datang untuk melihat atau merasakan hal yang haram, maka lawanlah! Dengan cara mengingat bahwa yang halal itu jauh lebih nikmat dibanding yang haram.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,“إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئًا لِلَّهِ إِلاَّ بَدَّلَكَ اللَّهُ بِهِ مَا هُوَ خَيْرٌ لَكَ مِنْهُ”“Setiap engkau meninggalkan sesuatu karena Allah, sungguh Dia pasti akan menggantikan untukmu sesuatu yang lebih baik”. HR. Ahmad dan sanadnya dinilai sahih oleh al-Albaniy. Baca Juga: Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 12 Muharram 1441 / 12 September 2019Penulis: Ustadz Abdullah Zaen, Lc, MA.Artikel: Muslim.or.id

Mata Pengkhianat

Dalam artikel kali ini kita membahas tentang maksiat mata yang akan kita sebut sebagai ‘mata pengkhianat’Apa Itu Mata Pengkhianat?Pengkhianatan adalah sebuah perilaku yang amat tercela. Sangat menyakitkan hati. Apalagi bila dilakukan oleh orang terdekat. Tidak ada satupun di antara kita yang mau dijuluki si pengkhianat. Walaupun barangkali kita pernah berkhianat, atau bahkan sering berkhianat. Loh, kapan?Mari kita perhatikan firman Allah ta’ala berikut,“يَعْلَمُ خَائِنَةَ الْأَعْيُنِ وَمَا تُخْفِي الصُّدُورُ”Artinya: “Dia mengetahui (pandangan) mata yang khianat dan apa yang tersembunyi dalam dada”. QS. Ghafir (40): 19.Ibn Abbas radhiyallahu ‘anhuma menjelaskan maksud ayat di atas, “Yaitu seorang lelaki yang sedang bersama dengan teman-temannya. Lalu lewatlah wanita di depan mereka. Lelaki tersebut berpura-pura menundukkan pandangan mata. Bila merasa teman-temannya tidak memperhatikannya, maka dia melirik wanita tadi. Namun jika ia khawatir mereka memergokinya, maka iapun kembali menundukkan mata. Sungguh Allah mengetahui keinginan hatinya untuk melihat aurat wanita tersebut”. Diriwayatkan oleh Ibn Abi Syaibah dalam al-Mushannaf (no. 17396).Itulah pengkhianatan mata. Berbeda antara kondisi yang dikesankan kepada orang lain dengan kondisi sebenarnya. Dia mengesankan seakan sangat shalih dan selalu menjaga matanya dari hal haram. Padahal realitanya tidak demikian. Dia hanya berpura-pura belaka.Baca Juga: Hukum Karma Dalam Pandangan IslamCara Mengatasi Pengkhianatan MataUntuk mengatasi kebiasakan buruk pengkhianatan mata ini, kita bisa mengikuti langkah-langkah berikut:1. Tingkatkan MuraqabahMuraqabah adalah salah satu ibadah mulia dalam Islam. Kurang lebih maknanya adalah merasa selalu diawasi Allah ta’ala. Sebab Dia mengetahui apapun yang kita kerjakan. Perbuatan baik maupun buruk. Dirahasiakan ataupun dilakukan di depan khalayak.Allah ta’ala berfirman,“إِنَّهُ يَعْلَمُ الْجَهْرَ وَمَا يَخْفَى”Artinya: “Sungguh Dia mengetahui yang terang dan tersembunyi”. QS. Al-A’la (87): 7.Banyak di antara kita merasa malu manakala ketahuan orang lain berbuat jelek. Namun anehnya tidak merasa malu manakala dilihat Allah ta’ala berbuat jelek. Seakan-akan di matanya penilaian manusia lebih berharga dibanding penilaian Sang Penguasa alam semesta.Baca Juga: 6 Syarat Agar Shalat Bisa Menyejukkan Pandangan Dan Menenangkan Hati2. Ingat, yang Halal Lebih NikmatManakala godaan datang untuk melihat atau merasakan hal yang haram, maka lawanlah! Dengan cara mengingat bahwa yang halal itu jauh lebih nikmat dibanding yang haram.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,“إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئًا لِلَّهِ إِلاَّ بَدَّلَكَ اللَّهُ بِهِ مَا هُوَ خَيْرٌ لَكَ مِنْهُ”“Setiap engkau meninggalkan sesuatu karena Allah, sungguh Dia pasti akan menggantikan untukmu sesuatu yang lebih baik”. HR. Ahmad dan sanadnya dinilai sahih oleh al-Albaniy. Baca Juga: Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 12 Muharram 1441 / 12 September 2019Penulis: Ustadz Abdullah Zaen, Lc, MA.Artikel: Muslim.or.id
Dalam artikel kali ini kita membahas tentang maksiat mata yang akan kita sebut sebagai ‘mata pengkhianat’Apa Itu Mata Pengkhianat?Pengkhianatan adalah sebuah perilaku yang amat tercela. Sangat menyakitkan hati. Apalagi bila dilakukan oleh orang terdekat. Tidak ada satupun di antara kita yang mau dijuluki si pengkhianat. Walaupun barangkali kita pernah berkhianat, atau bahkan sering berkhianat. Loh, kapan?Mari kita perhatikan firman Allah ta’ala berikut,“يَعْلَمُ خَائِنَةَ الْأَعْيُنِ وَمَا تُخْفِي الصُّدُورُ”Artinya: “Dia mengetahui (pandangan) mata yang khianat dan apa yang tersembunyi dalam dada”. QS. Ghafir (40): 19.Ibn Abbas radhiyallahu ‘anhuma menjelaskan maksud ayat di atas, “Yaitu seorang lelaki yang sedang bersama dengan teman-temannya. Lalu lewatlah wanita di depan mereka. Lelaki tersebut berpura-pura menundukkan pandangan mata. Bila merasa teman-temannya tidak memperhatikannya, maka dia melirik wanita tadi. Namun jika ia khawatir mereka memergokinya, maka iapun kembali menundukkan mata. Sungguh Allah mengetahui keinginan hatinya untuk melihat aurat wanita tersebut”. Diriwayatkan oleh Ibn Abi Syaibah dalam al-Mushannaf (no. 17396).Itulah pengkhianatan mata. Berbeda antara kondisi yang dikesankan kepada orang lain dengan kondisi sebenarnya. Dia mengesankan seakan sangat shalih dan selalu menjaga matanya dari hal haram. Padahal realitanya tidak demikian. Dia hanya berpura-pura belaka.Baca Juga: Hukum Karma Dalam Pandangan IslamCara Mengatasi Pengkhianatan MataUntuk mengatasi kebiasakan buruk pengkhianatan mata ini, kita bisa mengikuti langkah-langkah berikut:1. Tingkatkan MuraqabahMuraqabah adalah salah satu ibadah mulia dalam Islam. Kurang lebih maknanya adalah merasa selalu diawasi Allah ta’ala. Sebab Dia mengetahui apapun yang kita kerjakan. Perbuatan baik maupun buruk. Dirahasiakan ataupun dilakukan di depan khalayak.Allah ta’ala berfirman,“إِنَّهُ يَعْلَمُ الْجَهْرَ وَمَا يَخْفَى”Artinya: “Sungguh Dia mengetahui yang terang dan tersembunyi”. QS. Al-A’la (87): 7.Banyak di antara kita merasa malu manakala ketahuan orang lain berbuat jelek. Namun anehnya tidak merasa malu manakala dilihat Allah ta’ala berbuat jelek. Seakan-akan di matanya penilaian manusia lebih berharga dibanding penilaian Sang Penguasa alam semesta.Baca Juga: 6 Syarat Agar Shalat Bisa Menyejukkan Pandangan Dan Menenangkan Hati2. Ingat, yang Halal Lebih NikmatManakala godaan datang untuk melihat atau merasakan hal yang haram, maka lawanlah! Dengan cara mengingat bahwa yang halal itu jauh lebih nikmat dibanding yang haram.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,“إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئًا لِلَّهِ إِلاَّ بَدَّلَكَ اللَّهُ بِهِ مَا هُوَ خَيْرٌ لَكَ مِنْهُ”“Setiap engkau meninggalkan sesuatu karena Allah, sungguh Dia pasti akan menggantikan untukmu sesuatu yang lebih baik”. HR. Ahmad dan sanadnya dinilai sahih oleh al-Albaniy. Baca Juga: Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 12 Muharram 1441 / 12 September 2019Penulis: Ustadz Abdullah Zaen, Lc, MA.Artikel: Muslim.or.id


Dalam artikel kali ini kita membahas tentang maksiat mata yang akan kita sebut sebagai ‘mata pengkhianat’Apa Itu Mata Pengkhianat?Pengkhianatan adalah sebuah perilaku yang amat tercela. Sangat menyakitkan hati. Apalagi bila dilakukan oleh orang terdekat. Tidak ada satupun di antara kita yang mau dijuluki si pengkhianat. Walaupun barangkali kita pernah berkhianat, atau bahkan sering berkhianat. Loh, kapan?Mari kita perhatikan firman Allah ta’ala berikut,“يَعْلَمُ خَائِنَةَ الْأَعْيُنِ وَمَا تُخْفِي الصُّدُورُ”Artinya: “Dia mengetahui (pandangan) mata yang khianat dan apa yang tersembunyi dalam dada”. QS. Ghafir (40): 19.Ibn Abbas radhiyallahu ‘anhuma menjelaskan maksud ayat di atas, “Yaitu seorang lelaki yang sedang bersama dengan teman-temannya. Lalu lewatlah wanita di depan mereka. Lelaki tersebut berpura-pura menundukkan pandangan mata. Bila merasa teman-temannya tidak memperhatikannya, maka dia melirik wanita tadi. Namun jika ia khawatir mereka memergokinya, maka iapun kembali menundukkan mata. Sungguh Allah mengetahui keinginan hatinya untuk melihat aurat wanita tersebut”. Diriwayatkan oleh Ibn Abi Syaibah dalam al-Mushannaf (no. 17396).Itulah pengkhianatan mata. Berbeda antara kondisi yang dikesankan kepada orang lain dengan kondisi sebenarnya. Dia mengesankan seakan sangat shalih dan selalu menjaga matanya dari hal haram. Padahal realitanya tidak demikian. Dia hanya berpura-pura belaka.Baca Juga: Hukum Karma Dalam Pandangan IslamCara Mengatasi Pengkhianatan MataUntuk mengatasi kebiasakan buruk pengkhianatan mata ini, kita bisa mengikuti langkah-langkah berikut:1. Tingkatkan MuraqabahMuraqabah adalah salah satu ibadah mulia dalam Islam. Kurang lebih maknanya adalah merasa selalu diawasi Allah ta’ala. Sebab Dia mengetahui apapun yang kita kerjakan. Perbuatan baik maupun buruk. Dirahasiakan ataupun dilakukan di depan khalayak.Allah ta’ala berfirman,“إِنَّهُ يَعْلَمُ الْجَهْرَ وَمَا يَخْفَى”Artinya: “Sungguh Dia mengetahui yang terang dan tersembunyi”. QS. Al-A’la (87): 7.Banyak di antara kita merasa malu manakala ketahuan orang lain berbuat jelek. Namun anehnya tidak merasa malu manakala dilihat Allah ta’ala berbuat jelek. Seakan-akan di matanya penilaian manusia lebih berharga dibanding penilaian Sang Penguasa alam semesta.Baca Juga: 6 Syarat Agar Shalat Bisa Menyejukkan Pandangan Dan Menenangkan Hati2. Ingat, yang Halal Lebih NikmatManakala godaan datang untuk melihat atau merasakan hal yang haram, maka lawanlah! Dengan cara mengingat bahwa yang halal itu jauh lebih nikmat dibanding yang haram.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,“إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئًا لِلَّهِ إِلاَّ بَدَّلَكَ اللَّهُ بِهِ مَا هُوَ خَيْرٌ لَكَ مِنْهُ”“Setiap engkau meninggalkan sesuatu karena Allah, sungguh Dia pasti akan menggantikan untukmu sesuatu yang lebih baik”. HR. Ahmad dan sanadnya dinilai sahih oleh al-Albaniy. Baca Juga: Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 12 Muharram 1441 / 12 September 2019Penulis: Ustadz Abdullah Zaen, Lc, MA.Artikel: Muslim.or.id

Hukum Shalat Sendirian di Belakang Shaf yang Sudah Penuh (Bag. 1)

Setelah sebelumnya dijelaskan secara rinci mengenai Posisi Imam dan Makmum dalam Shalat Jama’ah kali ini kita akan membahas secara berseri penjelasan jika seorang makmum shalat sendirian di belakang shaf yang sudah penuhPenjelasan Ulama Mengenai Permasalahan IniKetika seseorang masuk masjid dan mendapati shaf sudah penuh, dan dia tidak memiliki ruang (tempat) untuk masuk ke shaf yang sudah ada, apakah dia diperbolehkan tetap ikut shalat jamaah dengan membuat shaf sendiri (satu orang) di belakang shaf? Atau dia harus menunggu sampai ada jamaah lain yang datang agar bisa membuat shaf baru bersama dengan orang tersebut? Permasalahan ini adalah permasalahan yang diperselisihkan oleh para ulama. Terdapat tiga pendapat ulama dalam masalah ini.Baca Juga: Merapatkan dan Meluruskan Shaf Shalat Jama’ahPendapat PertamaSeseorang boleh membuat shaf sendirian di belakang jamaah lainnya, dan shalatnya sah. Inilah pendapat jumhur (mayoritas) ulama, termasuk tiga imam madzhab, yaitu Imam Malik, Imam Asy-Syafi’i, dan Imam Abu Hanifah rahimahumullah. Di antara dalilnya adalah hadits sahabat Abu Bakrah radhiyallahu ‘anhu yang terlambat shalat jamaah, kemudian disebutkan,فَرَكَعَ دُونَ الصَّفِّ ثُمَّ مَشَى إِلَى الصَّفِّ“Abu Bakrah ruku’ sebelum sampai di shaf, sambil berjalan menuju shaf.” (HR. Bukhari no. 784 dan Abu Dawud no. 684, lafadz hadits ini milik Abu Dawud)Al-Baghawi rahimahullah berkata, “Dalam hadits ini terdapat masalah fiqh, yaitu siapa saja yang shalat sendirian di belakang shaf dan menjadi makmum, maka shalatnya sah. Hal ini karena Abu Bakrah ruku’ di belakang shaf. Sehingga ada sebagian dari shalatnya yang dikerjakan di belakang shaf. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintahkannya untuk mengulang shalatnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan petunjuk bagaimanakah sebaiknya yang hendaknya dikerjakan di masa mendatang, yaitu “Janganlah diulangi lagi.” Ini adalah larangan dalam rangka memberikan bimbingan, bukan larangan yang menunjukkan pengharaman. Jika ini adalah larangan dalam rangka mengharamkan, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan memerintahkannya untuk mengulang shalatnya.” (Syarhus Sunnah, 3: 338)Baca Juga: Shalat Sambil Membaca Mushaf Al-Qur’anPendapat ke DuaShalat sendirian di belakang shaf jamaah itu tidak sah.Ini adalah madzhab Imam Ahmad, dan juga salah satu riwayat dari pendapat Imam Malik, juga dipilih oleh sejumlah ulama fiqh dan ulama ahlul hadits. Ulama kontemporer yang memilih pendapat ini adalah Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz rahimahumullah. Ulama yang memilih pendapat ini berdalil dengan hadits yang diriwayatkan dari Wabishah bin Ma’bad radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى رَجُلًا يُصَلِّي خَلْفَ الصَّفِّ وَحْدَهُ فَأَمَرَهُ أَنْ يُعِيدَ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat seseorang shalat sendirian di belakang shaf. Maka beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya untuk mengulang shalatnya.” (HR. Abu Dawud no. 682, At-Tirmidzi no. 230, dan Ibnu Majah no. 1004, dinilai hasan oleh At-Tirmidzi)Hadits ini juga memiliki penguat dari hadits ‘Ali bin Syaiban, beliau berkata,خَرَجْنَا حَتَّى قَدِمْنَا عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَبَايَعْنَاهُ، وَصَلَّيْنَا خَلْفَهُ، ثُمَّ صَلَّيْنَا وَرَاءَهُ صَلَاةً أُخْرَى، فَقَضَى الصَّلَاةَ، فَرَأَى رَجُلًا فَرْدًا يُصَلِّي خَلْفَ الصَّفِّ، قَالَ: فَوَقَفَ عَلَيْهِ نَبِيُّ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِينَ انْصَرَفَ قَالَ: اسْتَقْبِلْ صَلَاتَكَ، لَا صَلَاةَ لِلَّذِي خَلْفَ الصَّفِّ“Kami berangkat hingga akhirnya sampai di hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian kami membai’at dan shalat di belakangnya. Setelah itu kami mengerjakan shalat yang lain di belakang beliau. Selesai shalat, beliau melihat seorang laki-laki shalat sendirian di belakang shaf.” ‘Ali bin Syaiban berkata, “Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berlalu, beliau berhenti di sisi orang itu, lalu bersabda, “Ulangilah shalatmu, karena tidak ada (tidak sah) shalat bagi orang yang shalat sendirian di belakang shaf.” (HR. Ibnu Majah no. 1003, shahih)Para ulama yang mengikuti pendapat ke dua ini kemudian berselisih, apa yang harus dilakukan jika ada satu orang datang dan dia jumpai shaf sudah penuh (tidak ada satu pun celah). Sebagian ulama mengatakan, dia harus menarik satu orang di shaf agar bisa menyusun shaf berdua dengannya. Pendapat ini lemah, sebagaimana akan kami sebutkan alasannya di seri ke dua tulisan ini. Sebagian ulama mengatakan, dia harus berdiri di samping imam. Tidak terdapat dalil dalam masalah ini. Namun, terdapat riwayat dari Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu bahwa beliau berdiri di samping Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam sakit. Akan tetapi, peristiwa ini adalah kasus yang bersifat kasuistik. Selain itu, kita bayangkan jika shafnya itu banyak. Dia harus menyibak shaf-shaf tersebut agar bisa sampai ke tempat imam. Tentu ini akan mengganggu jamaah shalat dan juga mengganggu imam. Lalu, bagaimana lagi jika ada orang ke dua, disusul orang ke tiga yang datang terlambat, tentu makin banyak jamaah yang shalat di samping imam. Oleh karena itu, masalah ini mengisyaratkan lemahnya pendapat yang ke dua ini. Baca Juga: Meneladani Para Sahabat Nabi Dalam Meluruskan Shaf ShalatPendapat ke TigaPendapat yang memberikan perincian dalam masalah ini.Yaitu, apabila dia masih mendapatkan sedikit celah untuk masuk ke shaf di depannya, dan dia tidak melakukannya dan memilih membuat shaf sendirian di belakang, maka shalatnya tidak sah. Namun, jika dia sudah berusaha mencari dan shaf betul-betul sudah penuh, maka boleh menjadi makmum sendirian di belakang shaf. Inilah yang menjadi pendapat Al-Hasan Al-Bashri, Ibnu Qudamah, dan juga dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahumullah. Ulama kontemporer yang memilih pendapat ini adalah Syaikh ‘Abdurrahman bin Naashir As-Sa’di rahimahumullah. Baca Juga: Siapakah yang Berhak Berdiri di Shaf Pertama?Pendapat yang Paling Kuat dan AlasannyaPendapat ke tiga inilah pendapat yang paling kuat dalam masalah ini, dengan didukung beberapa alasan (argumentasi) berikut ini:Pertama, para ulama sepakat bahwa rukun dan wajib shalat itu gugur ketika tidak mampu dikerjakan. Sebagaimana perkara yang haram juga gugur ketika terdapat situasi darurat. Ini adalah salah satu kaidah penting dalam syariat. Misalnya, berdiri adalah rukun shalat. Namun, ketika seseorang tidak mampu berdiri, dia boleh shalat sambil duduk atau berbaring. Menyusun shaf bukanlah termasuk rukun dan wajib shalat. Kita tidak ragu lagi bahwa kalau memang tidak bisa bergabung dengan shaf yang sudah ada (karena sudah penuh), maka ini adalah situasi ‘udzur yang bisa dimaklumi. Ke dua, bahwa dalil-dalil umum dari syariat juga menguatkan hal ini. Misalnya, firman Allah Ta’ala,فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ“Bertakwalah kepada Allah Ta’ala semampu kalian.” (QS. At-Taghaabun [64]: 16)Juga firman Allah Ta’ala, لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al-Baqarah [2]: 286)Ke tiga, pendapat ini adalah pendapat yang menggabungkan semua dalil yang ada dalam masalah ini. Perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits ‘Ali bin Syaiban,لَا صَلَاةَ لِلَّذِي خَلْفَ الصَّفِّ“ … karena tidak ada (tidak sah) shalat bagi orang yang shalat sendirian di belakang shaf.”Dimaknai jika orang tersebut ceroboh dalam melaksanakan kewajiban (alias sebetulnya masih ada celah untuk dimasuki, namun dia memilih di belakang shaf sendirian). Adapun jika memang shaf itu sudah sangat rapat dan penuh, dia tidak lagi mendapatkan celah meskipun sedikit, tidak termasuk dalam larangan hadits ini. Baca Juga:(Bersambung)***@Jogja, 2 Shafar 1441/1 Oktober 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id

Hukum Shalat Sendirian di Belakang Shaf yang Sudah Penuh (Bag. 1)

Setelah sebelumnya dijelaskan secara rinci mengenai Posisi Imam dan Makmum dalam Shalat Jama’ah kali ini kita akan membahas secara berseri penjelasan jika seorang makmum shalat sendirian di belakang shaf yang sudah penuhPenjelasan Ulama Mengenai Permasalahan IniKetika seseorang masuk masjid dan mendapati shaf sudah penuh, dan dia tidak memiliki ruang (tempat) untuk masuk ke shaf yang sudah ada, apakah dia diperbolehkan tetap ikut shalat jamaah dengan membuat shaf sendiri (satu orang) di belakang shaf? Atau dia harus menunggu sampai ada jamaah lain yang datang agar bisa membuat shaf baru bersama dengan orang tersebut? Permasalahan ini adalah permasalahan yang diperselisihkan oleh para ulama. Terdapat tiga pendapat ulama dalam masalah ini.Baca Juga: Merapatkan dan Meluruskan Shaf Shalat Jama’ahPendapat PertamaSeseorang boleh membuat shaf sendirian di belakang jamaah lainnya, dan shalatnya sah. Inilah pendapat jumhur (mayoritas) ulama, termasuk tiga imam madzhab, yaitu Imam Malik, Imam Asy-Syafi’i, dan Imam Abu Hanifah rahimahumullah. Di antara dalilnya adalah hadits sahabat Abu Bakrah radhiyallahu ‘anhu yang terlambat shalat jamaah, kemudian disebutkan,فَرَكَعَ دُونَ الصَّفِّ ثُمَّ مَشَى إِلَى الصَّفِّ“Abu Bakrah ruku’ sebelum sampai di shaf, sambil berjalan menuju shaf.” (HR. Bukhari no. 784 dan Abu Dawud no. 684, lafadz hadits ini milik Abu Dawud)Al-Baghawi rahimahullah berkata, “Dalam hadits ini terdapat masalah fiqh, yaitu siapa saja yang shalat sendirian di belakang shaf dan menjadi makmum, maka shalatnya sah. Hal ini karena Abu Bakrah ruku’ di belakang shaf. Sehingga ada sebagian dari shalatnya yang dikerjakan di belakang shaf. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintahkannya untuk mengulang shalatnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan petunjuk bagaimanakah sebaiknya yang hendaknya dikerjakan di masa mendatang, yaitu “Janganlah diulangi lagi.” Ini adalah larangan dalam rangka memberikan bimbingan, bukan larangan yang menunjukkan pengharaman. Jika ini adalah larangan dalam rangka mengharamkan, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan memerintahkannya untuk mengulang shalatnya.” (Syarhus Sunnah, 3: 338)Baca Juga: Shalat Sambil Membaca Mushaf Al-Qur’anPendapat ke DuaShalat sendirian di belakang shaf jamaah itu tidak sah.Ini adalah madzhab Imam Ahmad, dan juga salah satu riwayat dari pendapat Imam Malik, juga dipilih oleh sejumlah ulama fiqh dan ulama ahlul hadits. Ulama kontemporer yang memilih pendapat ini adalah Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz rahimahumullah. Ulama yang memilih pendapat ini berdalil dengan hadits yang diriwayatkan dari Wabishah bin Ma’bad radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى رَجُلًا يُصَلِّي خَلْفَ الصَّفِّ وَحْدَهُ فَأَمَرَهُ أَنْ يُعِيدَ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat seseorang shalat sendirian di belakang shaf. Maka beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya untuk mengulang shalatnya.” (HR. Abu Dawud no. 682, At-Tirmidzi no. 230, dan Ibnu Majah no. 1004, dinilai hasan oleh At-Tirmidzi)Hadits ini juga memiliki penguat dari hadits ‘Ali bin Syaiban, beliau berkata,خَرَجْنَا حَتَّى قَدِمْنَا عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَبَايَعْنَاهُ، وَصَلَّيْنَا خَلْفَهُ، ثُمَّ صَلَّيْنَا وَرَاءَهُ صَلَاةً أُخْرَى، فَقَضَى الصَّلَاةَ، فَرَأَى رَجُلًا فَرْدًا يُصَلِّي خَلْفَ الصَّفِّ، قَالَ: فَوَقَفَ عَلَيْهِ نَبِيُّ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِينَ انْصَرَفَ قَالَ: اسْتَقْبِلْ صَلَاتَكَ، لَا صَلَاةَ لِلَّذِي خَلْفَ الصَّفِّ“Kami berangkat hingga akhirnya sampai di hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian kami membai’at dan shalat di belakangnya. Setelah itu kami mengerjakan shalat yang lain di belakang beliau. Selesai shalat, beliau melihat seorang laki-laki shalat sendirian di belakang shaf.” ‘Ali bin Syaiban berkata, “Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berlalu, beliau berhenti di sisi orang itu, lalu bersabda, “Ulangilah shalatmu, karena tidak ada (tidak sah) shalat bagi orang yang shalat sendirian di belakang shaf.” (HR. Ibnu Majah no. 1003, shahih)Para ulama yang mengikuti pendapat ke dua ini kemudian berselisih, apa yang harus dilakukan jika ada satu orang datang dan dia jumpai shaf sudah penuh (tidak ada satu pun celah). Sebagian ulama mengatakan, dia harus menarik satu orang di shaf agar bisa menyusun shaf berdua dengannya. Pendapat ini lemah, sebagaimana akan kami sebutkan alasannya di seri ke dua tulisan ini. Sebagian ulama mengatakan, dia harus berdiri di samping imam. Tidak terdapat dalil dalam masalah ini. Namun, terdapat riwayat dari Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu bahwa beliau berdiri di samping Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam sakit. Akan tetapi, peristiwa ini adalah kasus yang bersifat kasuistik. Selain itu, kita bayangkan jika shafnya itu banyak. Dia harus menyibak shaf-shaf tersebut agar bisa sampai ke tempat imam. Tentu ini akan mengganggu jamaah shalat dan juga mengganggu imam. Lalu, bagaimana lagi jika ada orang ke dua, disusul orang ke tiga yang datang terlambat, tentu makin banyak jamaah yang shalat di samping imam. Oleh karena itu, masalah ini mengisyaratkan lemahnya pendapat yang ke dua ini. Baca Juga: Meneladani Para Sahabat Nabi Dalam Meluruskan Shaf ShalatPendapat ke TigaPendapat yang memberikan perincian dalam masalah ini.Yaitu, apabila dia masih mendapatkan sedikit celah untuk masuk ke shaf di depannya, dan dia tidak melakukannya dan memilih membuat shaf sendirian di belakang, maka shalatnya tidak sah. Namun, jika dia sudah berusaha mencari dan shaf betul-betul sudah penuh, maka boleh menjadi makmum sendirian di belakang shaf. Inilah yang menjadi pendapat Al-Hasan Al-Bashri, Ibnu Qudamah, dan juga dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahumullah. Ulama kontemporer yang memilih pendapat ini adalah Syaikh ‘Abdurrahman bin Naashir As-Sa’di rahimahumullah. Baca Juga: Siapakah yang Berhak Berdiri di Shaf Pertama?Pendapat yang Paling Kuat dan AlasannyaPendapat ke tiga inilah pendapat yang paling kuat dalam masalah ini, dengan didukung beberapa alasan (argumentasi) berikut ini:Pertama, para ulama sepakat bahwa rukun dan wajib shalat itu gugur ketika tidak mampu dikerjakan. Sebagaimana perkara yang haram juga gugur ketika terdapat situasi darurat. Ini adalah salah satu kaidah penting dalam syariat. Misalnya, berdiri adalah rukun shalat. Namun, ketika seseorang tidak mampu berdiri, dia boleh shalat sambil duduk atau berbaring. Menyusun shaf bukanlah termasuk rukun dan wajib shalat. Kita tidak ragu lagi bahwa kalau memang tidak bisa bergabung dengan shaf yang sudah ada (karena sudah penuh), maka ini adalah situasi ‘udzur yang bisa dimaklumi. Ke dua, bahwa dalil-dalil umum dari syariat juga menguatkan hal ini. Misalnya, firman Allah Ta’ala,فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ“Bertakwalah kepada Allah Ta’ala semampu kalian.” (QS. At-Taghaabun [64]: 16)Juga firman Allah Ta’ala, لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al-Baqarah [2]: 286)Ke tiga, pendapat ini adalah pendapat yang menggabungkan semua dalil yang ada dalam masalah ini. Perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits ‘Ali bin Syaiban,لَا صَلَاةَ لِلَّذِي خَلْفَ الصَّفِّ“ … karena tidak ada (tidak sah) shalat bagi orang yang shalat sendirian di belakang shaf.”Dimaknai jika orang tersebut ceroboh dalam melaksanakan kewajiban (alias sebetulnya masih ada celah untuk dimasuki, namun dia memilih di belakang shaf sendirian). Adapun jika memang shaf itu sudah sangat rapat dan penuh, dia tidak lagi mendapatkan celah meskipun sedikit, tidak termasuk dalam larangan hadits ini. Baca Juga:(Bersambung)***@Jogja, 2 Shafar 1441/1 Oktober 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id
Setelah sebelumnya dijelaskan secara rinci mengenai Posisi Imam dan Makmum dalam Shalat Jama’ah kali ini kita akan membahas secara berseri penjelasan jika seorang makmum shalat sendirian di belakang shaf yang sudah penuhPenjelasan Ulama Mengenai Permasalahan IniKetika seseorang masuk masjid dan mendapati shaf sudah penuh, dan dia tidak memiliki ruang (tempat) untuk masuk ke shaf yang sudah ada, apakah dia diperbolehkan tetap ikut shalat jamaah dengan membuat shaf sendiri (satu orang) di belakang shaf? Atau dia harus menunggu sampai ada jamaah lain yang datang agar bisa membuat shaf baru bersama dengan orang tersebut? Permasalahan ini adalah permasalahan yang diperselisihkan oleh para ulama. Terdapat tiga pendapat ulama dalam masalah ini.Baca Juga: Merapatkan dan Meluruskan Shaf Shalat Jama’ahPendapat PertamaSeseorang boleh membuat shaf sendirian di belakang jamaah lainnya, dan shalatnya sah. Inilah pendapat jumhur (mayoritas) ulama, termasuk tiga imam madzhab, yaitu Imam Malik, Imam Asy-Syafi’i, dan Imam Abu Hanifah rahimahumullah. Di antara dalilnya adalah hadits sahabat Abu Bakrah radhiyallahu ‘anhu yang terlambat shalat jamaah, kemudian disebutkan,فَرَكَعَ دُونَ الصَّفِّ ثُمَّ مَشَى إِلَى الصَّفِّ“Abu Bakrah ruku’ sebelum sampai di shaf, sambil berjalan menuju shaf.” (HR. Bukhari no. 784 dan Abu Dawud no. 684, lafadz hadits ini milik Abu Dawud)Al-Baghawi rahimahullah berkata, “Dalam hadits ini terdapat masalah fiqh, yaitu siapa saja yang shalat sendirian di belakang shaf dan menjadi makmum, maka shalatnya sah. Hal ini karena Abu Bakrah ruku’ di belakang shaf. Sehingga ada sebagian dari shalatnya yang dikerjakan di belakang shaf. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintahkannya untuk mengulang shalatnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan petunjuk bagaimanakah sebaiknya yang hendaknya dikerjakan di masa mendatang, yaitu “Janganlah diulangi lagi.” Ini adalah larangan dalam rangka memberikan bimbingan, bukan larangan yang menunjukkan pengharaman. Jika ini adalah larangan dalam rangka mengharamkan, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan memerintahkannya untuk mengulang shalatnya.” (Syarhus Sunnah, 3: 338)Baca Juga: Shalat Sambil Membaca Mushaf Al-Qur’anPendapat ke DuaShalat sendirian di belakang shaf jamaah itu tidak sah.Ini adalah madzhab Imam Ahmad, dan juga salah satu riwayat dari pendapat Imam Malik, juga dipilih oleh sejumlah ulama fiqh dan ulama ahlul hadits. Ulama kontemporer yang memilih pendapat ini adalah Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz rahimahumullah. Ulama yang memilih pendapat ini berdalil dengan hadits yang diriwayatkan dari Wabishah bin Ma’bad radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى رَجُلًا يُصَلِّي خَلْفَ الصَّفِّ وَحْدَهُ فَأَمَرَهُ أَنْ يُعِيدَ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat seseorang shalat sendirian di belakang shaf. Maka beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya untuk mengulang shalatnya.” (HR. Abu Dawud no. 682, At-Tirmidzi no. 230, dan Ibnu Majah no. 1004, dinilai hasan oleh At-Tirmidzi)Hadits ini juga memiliki penguat dari hadits ‘Ali bin Syaiban, beliau berkata,خَرَجْنَا حَتَّى قَدِمْنَا عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَبَايَعْنَاهُ، وَصَلَّيْنَا خَلْفَهُ، ثُمَّ صَلَّيْنَا وَرَاءَهُ صَلَاةً أُخْرَى، فَقَضَى الصَّلَاةَ، فَرَأَى رَجُلًا فَرْدًا يُصَلِّي خَلْفَ الصَّفِّ، قَالَ: فَوَقَفَ عَلَيْهِ نَبِيُّ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِينَ انْصَرَفَ قَالَ: اسْتَقْبِلْ صَلَاتَكَ، لَا صَلَاةَ لِلَّذِي خَلْفَ الصَّفِّ“Kami berangkat hingga akhirnya sampai di hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian kami membai’at dan shalat di belakangnya. Setelah itu kami mengerjakan shalat yang lain di belakang beliau. Selesai shalat, beliau melihat seorang laki-laki shalat sendirian di belakang shaf.” ‘Ali bin Syaiban berkata, “Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berlalu, beliau berhenti di sisi orang itu, lalu bersabda, “Ulangilah shalatmu, karena tidak ada (tidak sah) shalat bagi orang yang shalat sendirian di belakang shaf.” (HR. Ibnu Majah no. 1003, shahih)Para ulama yang mengikuti pendapat ke dua ini kemudian berselisih, apa yang harus dilakukan jika ada satu orang datang dan dia jumpai shaf sudah penuh (tidak ada satu pun celah). Sebagian ulama mengatakan, dia harus menarik satu orang di shaf agar bisa menyusun shaf berdua dengannya. Pendapat ini lemah, sebagaimana akan kami sebutkan alasannya di seri ke dua tulisan ini. Sebagian ulama mengatakan, dia harus berdiri di samping imam. Tidak terdapat dalil dalam masalah ini. Namun, terdapat riwayat dari Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu bahwa beliau berdiri di samping Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam sakit. Akan tetapi, peristiwa ini adalah kasus yang bersifat kasuistik. Selain itu, kita bayangkan jika shafnya itu banyak. Dia harus menyibak shaf-shaf tersebut agar bisa sampai ke tempat imam. Tentu ini akan mengganggu jamaah shalat dan juga mengganggu imam. Lalu, bagaimana lagi jika ada orang ke dua, disusul orang ke tiga yang datang terlambat, tentu makin banyak jamaah yang shalat di samping imam. Oleh karena itu, masalah ini mengisyaratkan lemahnya pendapat yang ke dua ini. Baca Juga: Meneladani Para Sahabat Nabi Dalam Meluruskan Shaf ShalatPendapat ke TigaPendapat yang memberikan perincian dalam masalah ini.Yaitu, apabila dia masih mendapatkan sedikit celah untuk masuk ke shaf di depannya, dan dia tidak melakukannya dan memilih membuat shaf sendirian di belakang, maka shalatnya tidak sah. Namun, jika dia sudah berusaha mencari dan shaf betul-betul sudah penuh, maka boleh menjadi makmum sendirian di belakang shaf. Inilah yang menjadi pendapat Al-Hasan Al-Bashri, Ibnu Qudamah, dan juga dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahumullah. Ulama kontemporer yang memilih pendapat ini adalah Syaikh ‘Abdurrahman bin Naashir As-Sa’di rahimahumullah. Baca Juga: Siapakah yang Berhak Berdiri di Shaf Pertama?Pendapat yang Paling Kuat dan AlasannyaPendapat ke tiga inilah pendapat yang paling kuat dalam masalah ini, dengan didukung beberapa alasan (argumentasi) berikut ini:Pertama, para ulama sepakat bahwa rukun dan wajib shalat itu gugur ketika tidak mampu dikerjakan. Sebagaimana perkara yang haram juga gugur ketika terdapat situasi darurat. Ini adalah salah satu kaidah penting dalam syariat. Misalnya, berdiri adalah rukun shalat. Namun, ketika seseorang tidak mampu berdiri, dia boleh shalat sambil duduk atau berbaring. Menyusun shaf bukanlah termasuk rukun dan wajib shalat. Kita tidak ragu lagi bahwa kalau memang tidak bisa bergabung dengan shaf yang sudah ada (karena sudah penuh), maka ini adalah situasi ‘udzur yang bisa dimaklumi. Ke dua, bahwa dalil-dalil umum dari syariat juga menguatkan hal ini. Misalnya, firman Allah Ta’ala,فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ“Bertakwalah kepada Allah Ta’ala semampu kalian.” (QS. At-Taghaabun [64]: 16)Juga firman Allah Ta’ala, لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al-Baqarah [2]: 286)Ke tiga, pendapat ini adalah pendapat yang menggabungkan semua dalil yang ada dalam masalah ini. Perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits ‘Ali bin Syaiban,لَا صَلَاةَ لِلَّذِي خَلْفَ الصَّفِّ“ … karena tidak ada (tidak sah) shalat bagi orang yang shalat sendirian di belakang shaf.”Dimaknai jika orang tersebut ceroboh dalam melaksanakan kewajiban (alias sebetulnya masih ada celah untuk dimasuki, namun dia memilih di belakang shaf sendirian). Adapun jika memang shaf itu sudah sangat rapat dan penuh, dia tidak lagi mendapatkan celah meskipun sedikit, tidak termasuk dalam larangan hadits ini. Baca Juga:(Bersambung)***@Jogja, 2 Shafar 1441/1 Oktober 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id


Setelah sebelumnya dijelaskan secara rinci mengenai Posisi Imam dan Makmum dalam Shalat Jama’ah kali ini kita akan membahas secara berseri penjelasan jika seorang makmum shalat sendirian di belakang shaf yang sudah penuhPenjelasan Ulama Mengenai Permasalahan IniKetika seseorang masuk masjid dan mendapati shaf sudah penuh, dan dia tidak memiliki ruang (tempat) untuk masuk ke shaf yang sudah ada, apakah dia diperbolehkan tetap ikut shalat jamaah dengan membuat shaf sendiri (satu orang) di belakang shaf? Atau dia harus menunggu sampai ada jamaah lain yang datang agar bisa membuat shaf baru bersama dengan orang tersebut? Permasalahan ini adalah permasalahan yang diperselisihkan oleh para ulama. Terdapat tiga pendapat ulama dalam masalah ini.Baca Juga: Merapatkan dan Meluruskan Shaf Shalat Jama’ahPendapat PertamaSeseorang boleh membuat shaf sendirian di belakang jamaah lainnya, dan shalatnya sah. Inilah pendapat jumhur (mayoritas) ulama, termasuk tiga imam madzhab, yaitu Imam Malik, Imam Asy-Syafi’i, dan Imam Abu Hanifah rahimahumullah. Di antara dalilnya adalah hadits sahabat Abu Bakrah radhiyallahu ‘anhu yang terlambat shalat jamaah, kemudian disebutkan,فَرَكَعَ دُونَ الصَّفِّ ثُمَّ مَشَى إِلَى الصَّفِّ“Abu Bakrah ruku’ sebelum sampai di shaf, sambil berjalan menuju shaf.” (HR. Bukhari no. 784 dan Abu Dawud no. 684, lafadz hadits ini milik Abu Dawud)Al-Baghawi rahimahullah berkata, “Dalam hadits ini terdapat masalah fiqh, yaitu siapa saja yang shalat sendirian di belakang shaf dan menjadi makmum, maka shalatnya sah. Hal ini karena Abu Bakrah ruku’ di belakang shaf. Sehingga ada sebagian dari shalatnya yang dikerjakan di belakang shaf. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintahkannya untuk mengulang shalatnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan petunjuk bagaimanakah sebaiknya yang hendaknya dikerjakan di masa mendatang, yaitu “Janganlah diulangi lagi.” Ini adalah larangan dalam rangka memberikan bimbingan, bukan larangan yang menunjukkan pengharaman. Jika ini adalah larangan dalam rangka mengharamkan, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan memerintahkannya untuk mengulang shalatnya.” (Syarhus Sunnah, 3: 338)Baca Juga: Shalat Sambil Membaca Mushaf Al-Qur’anPendapat ke DuaShalat sendirian di belakang shaf jamaah itu tidak sah.Ini adalah madzhab Imam Ahmad, dan juga salah satu riwayat dari pendapat Imam Malik, juga dipilih oleh sejumlah ulama fiqh dan ulama ahlul hadits. Ulama kontemporer yang memilih pendapat ini adalah Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz rahimahumullah. Ulama yang memilih pendapat ini berdalil dengan hadits yang diriwayatkan dari Wabishah bin Ma’bad radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى رَجُلًا يُصَلِّي خَلْفَ الصَّفِّ وَحْدَهُ فَأَمَرَهُ أَنْ يُعِيدَ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat seseorang shalat sendirian di belakang shaf. Maka beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya untuk mengulang shalatnya.” (HR. Abu Dawud no. 682, At-Tirmidzi no. 230, dan Ibnu Majah no. 1004, dinilai hasan oleh At-Tirmidzi)Hadits ini juga memiliki penguat dari hadits ‘Ali bin Syaiban, beliau berkata,خَرَجْنَا حَتَّى قَدِمْنَا عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَبَايَعْنَاهُ، وَصَلَّيْنَا خَلْفَهُ، ثُمَّ صَلَّيْنَا وَرَاءَهُ صَلَاةً أُخْرَى، فَقَضَى الصَّلَاةَ، فَرَأَى رَجُلًا فَرْدًا يُصَلِّي خَلْفَ الصَّفِّ، قَالَ: فَوَقَفَ عَلَيْهِ نَبِيُّ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِينَ انْصَرَفَ قَالَ: اسْتَقْبِلْ صَلَاتَكَ، لَا صَلَاةَ لِلَّذِي خَلْفَ الصَّفِّ“Kami berangkat hingga akhirnya sampai di hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian kami membai’at dan shalat di belakangnya. Setelah itu kami mengerjakan shalat yang lain di belakang beliau. Selesai shalat, beliau melihat seorang laki-laki shalat sendirian di belakang shaf.” ‘Ali bin Syaiban berkata, “Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berlalu, beliau berhenti di sisi orang itu, lalu bersabda, “Ulangilah shalatmu, karena tidak ada (tidak sah) shalat bagi orang yang shalat sendirian di belakang shaf.” (HR. Ibnu Majah no. 1003, shahih)Para ulama yang mengikuti pendapat ke dua ini kemudian berselisih, apa yang harus dilakukan jika ada satu orang datang dan dia jumpai shaf sudah penuh (tidak ada satu pun celah). Sebagian ulama mengatakan, dia harus menarik satu orang di shaf agar bisa menyusun shaf berdua dengannya. Pendapat ini lemah, sebagaimana akan kami sebutkan alasannya di seri ke dua tulisan ini. Sebagian ulama mengatakan, dia harus berdiri di samping imam. Tidak terdapat dalil dalam masalah ini. Namun, terdapat riwayat dari Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu bahwa beliau berdiri di samping Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam sakit. Akan tetapi, peristiwa ini adalah kasus yang bersifat kasuistik. Selain itu, kita bayangkan jika shafnya itu banyak. Dia harus menyibak shaf-shaf tersebut agar bisa sampai ke tempat imam. Tentu ini akan mengganggu jamaah shalat dan juga mengganggu imam. Lalu, bagaimana lagi jika ada orang ke dua, disusul orang ke tiga yang datang terlambat, tentu makin banyak jamaah yang shalat di samping imam. Oleh karena itu, masalah ini mengisyaratkan lemahnya pendapat yang ke dua ini. Baca Juga: Meneladani Para Sahabat Nabi Dalam Meluruskan Shaf ShalatPendapat ke TigaPendapat yang memberikan perincian dalam masalah ini.Yaitu, apabila dia masih mendapatkan sedikit celah untuk masuk ke shaf di depannya, dan dia tidak melakukannya dan memilih membuat shaf sendirian di belakang, maka shalatnya tidak sah. Namun, jika dia sudah berusaha mencari dan shaf betul-betul sudah penuh, maka boleh menjadi makmum sendirian di belakang shaf. Inilah yang menjadi pendapat Al-Hasan Al-Bashri, Ibnu Qudamah, dan juga dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahumullah. Ulama kontemporer yang memilih pendapat ini adalah Syaikh ‘Abdurrahman bin Naashir As-Sa’di rahimahumullah. Baca Juga: Siapakah yang Berhak Berdiri di Shaf Pertama?Pendapat yang Paling Kuat dan AlasannyaPendapat ke tiga inilah pendapat yang paling kuat dalam masalah ini, dengan didukung beberapa alasan (argumentasi) berikut ini:Pertama, para ulama sepakat bahwa rukun dan wajib shalat itu gugur ketika tidak mampu dikerjakan. Sebagaimana perkara yang haram juga gugur ketika terdapat situasi darurat. Ini adalah salah satu kaidah penting dalam syariat. Misalnya, berdiri adalah rukun shalat. Namun, ketika seseorang tidak mampu berdiri, dia boleh shalat sambil duduk atau berbaring. Menyusun shaf bukanlah termasuk rukun dan wajib shalat. Kita tidak ragu lagi bahwa kalau memang tidak bisa bergabung dengan shaf yang sudah ada (karena sudah penuh), maka ini adalah situasi ‘udzur yang bisa dimaklumi. Ke dua, bahwa dalil-dalil umum dari syariat juga menguatkan hal ini. Misalnya, firman Allah Ta’ala,فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ“Bertakwalah kepada Allah Ta’ala semampu kalian.” (QS. At-Taghaabun [64]: 16)Juga firman Allah Ta’ala, لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al-Baqarah [2]: 286)Ke tiga, pendapat ini adalah pendapat yang menggabungkan semua dalil yang ada dalam masalah ini. Perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits ‘Ali bin Syaiban,لَا صَلَاةَ لِلَّذِي خَلْفَ الصَّفِّ“ … karena tidak ada (tidak sah) shalat bagi orang yang shalat sendirian di belakang shaf.”Dimaknai jika orang tersebut ceroboh dalam melaksanakan kewajiban (alias sebetulnya masih ada celah untuk dimasuki, namun dia memilih di belakang shaf sendirian). Adapun jika memang shaf itu sudah sangat rapat dan penuh, dia tidak lagi mendapatkan celah meskipun sedikit, tidak termasuk dalam larangan hadits ini. Baca Juga:(Bersambung)***@Jogja, 2 Shafar 1441/1 Oktober 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id

Ayo Kita Makmurkan Masjid!

Alhamdulillâh, wash shalâtu was salâmu ‘alâ rasûlillah…Keimanan Terpusat di HatiKeimanan itu aslinya berpusat di hati. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjelaskan,“التَّقْوَى هَاهُنَا” وَيُشِيرُ إِلَى صَدْرِهِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ.“Takwa itu di sini”. Sambil beliau menunjuk ke dadanya tiga kali. HR. Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu.Sesuatu yang berada di dalam hati aslinya tidak terlihat. Sebab tersembunyi di dalamnya. Namun keimanan yang berada di dalam hati, bisa diketahui keberadaannya dengan tanda-tanda lahiriah yang terlihat mata.Baca Juga: Cukupkah Beriman Dengan Dengan Hati Saja ?Memakmurkan Masjid dan Tanda KeimananDi antara tanda keimanan tersebut adalah memakmurkan masjid. Allah ta’ala berfirman,“إِنَّمَا يَعْمُرُ مَسَاجِدَ اللَّهِ مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ وَأَقَامَ الصَّلاةَ وَآتَى الزَّكَاةَ وَلَمْ يَخْشَ إِلا اللَّهَ فَعَسَى أُولَئِكَ أَنْ يَكُونُوا مِنَ الْمُهْتَدِينَ”Artinya: “Yang memakmurkan masjid-masjid Allah itu hanyalah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir. Serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut kecuali kepada Allah. Mereka itulah golongan yang selalu mendapat petunjuk”. QS. At-Taubah (9): 18.Baca Juga: Meninggal Ketika Menuju Ke Masjid Mendapat Jaminan Surga?Makna Memakmurkan MasjidBerbagai keterangan para ulama tafsir mengenai makna memakmurkan masjid, bisa disimpulkan menjadi dua:  Memakmurkan fisik bangunannya. Memakmurkan kegiatan di dalamnya. Atau dengan kata lain menjaga masjid agar senantiasa makmur luar dan dalam.Memakmurkan fisik bangunan masjid, dimulai dari mendirikan masjid baru. Kemudian juga merawat bangunan masjid yang sudah ada. Baik fasilitas penerangannya, pengairannya, sirkulasi udaranya, karpetnya, hingga kebersihan dalam dan luar masjid.Adapun memakmurkan kegiatan di masjid, terutama adalah dengan menggunakannya untuk shalat fardhu berjamaah tepat waktu. Kemudian juga mengisinya dengan majlis taklim secara rutin. Untuk mengkaji al-Qur’an dan hadits Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam. Baik yang diperuntukkan buat kaum dewasa, maupun untuk anak-anak.Baca Juga: Tidak Boleh Keluar Masjid Setelah AdzanBahagia Memakmurkan MasjidSiapapun orang yang memiliki keimanan di hatinya, ia akan merasa bahagia untuk memakmurkan masjid. Atau minimal merasa bahagia melihat masjid-masjid dimakmurkan.Maka, orang yang terjangkiti kegalauan dan kegelisahan saat melihat suatu masjid makmur, ini pertanda keimanannya bermasalah. Yang lebih parah dari itu, ada orang yang merasa lebih senang melihat masjid sepi dibanding makmur. Bahkan berusaha membuat sepi masjid yang telah makmur. Cuma hanya karena beda ormas atau pilihan politik.Semoga Allah ta’ala memberikan hidayah kepada orang-orang yang terjangkiti hasad, iri, dengki dan berbagai penyakit hati lainnya. Amien…Baca Juga: Pesantren ”Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 6 R. Tsani 1440 / 14 Desember 2018Penulis: Ustadz Abdullah Zaen, Lc. MA.Artikel: Muslim.or.id

Ayo Kita Makmurkan Masjid!

Alhamdulillâh, wash shalâtu was salâmu ‘alâ rasûlillah…Keimanan Terpusat di HatiKeimanan itu aslinya berpusat di hati. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjelaskan,“التَّقْوَى هَاهُنَا” وَيُشِيرُ إِلَى صَدْرِهِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ.“Takwa itu di sini”. Sambil beliau menunjuk ke dadanya tiga kali. HR. Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu.Sesuatu yang berada di dalam hati aslinya tidak terlihat. Sebab tersembunyi di dalamnya. Namun keimanan yang berada di dalam hati, bisa diketahui keberadaannya dengan tanda-tanda lahiriah yang terlihat mata.Baca Juga: Cukupkah Beriman Dengan Dengan Hati Saja ?Memakmurkan Masjid dan Tanda KeimananDi antara tanda keimanan tersebut adalah memakmurkan masjid. Allah ta’ala berfirman,“إِنَّمَا يَعْمُرُ مَسَاجِدَ اللَّهِ مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ وَأَقَامَ الصَّلاةَ وَآتَى الزَّكَاةَ وَلَمْ يَخْشَ إِلا اللَّهَ فَعَسَى أُولَئِكَ أَنْ يَكُونُوا مِنَ الْمُهْتَدِينَ”Artinya: “Yang memakmurkan masjid-masjid Allah itu hanyalah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir. Serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut kecuali kepada Allah. Mereka itulah golongan yang selalu mendapat petunjuk”. QS. At-Taubah (9): 18.Baca Juga: Meninggal Ketika Menuju Ke Masjid Mendapat Jaminan Surga?Makna Memakmurkan MasjidBerbagai keterangan para ulama tafsir mengenai makna memakmurkan masjid, bisa disimpulkan menjadi dua:  Memakmurkan fisik bangunannya. Memakmurkan kegiatan di dalamnya. Atau dengan kata lain menjaga masjid agar senantiasa makmur luar dan dalam.Memakmurkan fisik bangunan masjid, dimulai dari mendirikan masjid baru. Kemudian juga merawat bangunan masjid yang sudah ada. Baik fasilitas penerangannya, pengairannya, sirkulasi udaranya, karpetnya, hingga kebersihan dalam dan luar masjid.Adapun memakmurkan kegiatan di masjid, terutama adalah dengan menggunakannya untuk shalat fardhu berjamaah tepat waktu. Kemudian juga mengisinya dengan majlis taklim secara rutin. Untuk mengkaji al-Qur’an dan hadits Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam. Baik yang diperuntukkan buat kaum dewasa, maupun untuk anak-anak.Baca Juga: Tidak Boleh Keluar Masjid Setelah AdzanBahagia Memakmurkan MasjidSiapapun orang yang memiliki keimanan di hatinya, ia akan merasa bahagia untuk memakmurkan masjid. Atau minimal merasa bahagia melihat masjid-masjid dimakmurkan.Maka, orang yang terjangkiti kegalauan dan kegelisahan saat melihat suatu masjid makmur, ini pertanda keimanannya bermasalah. Yang lebih parah dari itu, ada orang yang merasa lebih senang melihat masjid sepi dibanding makmur. Bahkan berusaha membuat sepi masjid yang telah makmur. Cuma hanya karena beda ormas atau pilihan politik.Semoga Allah ta’ala memberikan hidayah kepada orang-orang yang terjangkiti hasad, iri, dengki dan berbagai penyakit hati lainnya. Amien…Baca Juga: Pesantren ”Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 6 R. Tsani 1440 / 14 Desember 2018Penulis: Ustadz Abdullah Zaen, Lc. MA.Artikel: Muslim.or.id
Alhamdulillâh, wash shalâtu was salâmu ‘alâ rasûlillah…Keimanan Terpusat di HatiKeimanan itu aslinya berpusat di hati. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjelaskan,“التَّقْوَى هَاهُنَا” وَيُشِيرُ إِلَى صَدْرِهِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ.“Takwa itu di sini”. Sambil beliau menunjuk ke dadanya tiga kali. HR. Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu.Sesuatu yang berada di dalam hati aslinya tidak terlihat. Sebab tersembunyi di dalamnya. Namun keimanan yang berada di dalam hati, bisa diketahui keberadaannya dengan tanda-tanda lahiriah yang terlihat mata.Baca Juga: Cukupkah Beriman Dengan Dengan Hati Saja ?Memakmurkan Masjid dan Tanda KeimananDi antara tanda keimanan tersebut adalah memakmurkan masjid. Allah ta’ala berfirman,“إِنَّمَا يَعْمُرُ مَسَاجِدَ اللَّهِ مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ وَأَقَامَ الصَّلاةَ وَآتَى الزَّكَاةَ وَلَمْ يَخْشَ إِلا اللَّهَ فَعَسَى أُولَئِكَ أَنْ يَكُونُوا مِنَ الْمُهْتَدِينَ”Artinya: “Yang memakmurkan masjid-masjid Allah itu hanyalah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir. Serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut kecuali kepada Allah. Mereka itulah golongan yang selalu mendapat petunjuk”. QS. At-Taubah (9): 18.Baca Juga: Meninggal Ketika Menuju Ke Masjid Mendapat Jaminan Surga?Makna Memakmurkan MasjidBerbagai keterangan para ulama tafsir mengenai makna memakmurkan masjid, bisa disimpulkan menjadi dua:  Memakmurkan fisik bangunannya. Memakmurkan kegiatan di dalamnya. Atau dengan kata lain menjaga masjid agar senantiasa makmur luar dan dalam.Memakmurkan fisik bangunan masjid, dimulai dari mendirikan masjid baru. Kemudian juga merawat bangunan masjid yang sudah ada. Baik fasilitas penerangannya, pengairannya, sirkulasi udaranya, karpetnya, hingga kebersihan dalam dan luar masjid.Adapun memakmurkan kegiatan di masjid, terutama adalah dengan menggunakannya untuk shalat fardhu berjamaah tepat waktu. Kemudian juga mengisinya dengan majlis taklim secara rutin. Untuk mengkaji al-Qur’an dan hadits Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam. Baik yang diperuntukkan buat kaum dewasa, maupun untuk anak-anak.Baca Juga: Tidak Boleh Keluar Masjid Setelah AdzanBahagia Memakmurkan MasjidSiapapun orang yang memiliki keimanan di hatinya, ia akan merasa bahagia untuk memakmurkan masjid. Atau minimal merasa bahagia melihat masjid-masjid dimakmurkan.Maka, orang yang terjangkiti kegalauan dan kegelisahan saat melihat suatu masjid makmur, ini pertanda keimanannya bermasalah. Yang lebih parah dari itu, ada orang yang merasa lebih senang melihat masjid sepi dibanding makmur. Bahkan berusaha membuat sepi masjid yang telah makmur. Cuma hanya karena beda ormas atau pilihan politik.Semoga Allah ta’ala memberikan hidayah kepada orang-orang yang terjangkiti hasad, iri, dengki dan berbagai penyakit hati lainnya. Amien…Baca Juga: Pesantren ”Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 6 R. Tsani 1440 / 14 Desember 2018Penulis: Ustadz Abdullah Zaen, Lc. MA.Artikel: Muslim.or.id


Alhamdulillâh, wash shalâtu was salâmu ‘alâ rasûlillah…Keimanan Terpusat di HatiKeimanan itu aslinya berpusat di hati. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjelaskan,“التَّقْوَى هَاهُنَا” وَيُشِيرُ إِلَى صَدْرِهِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ.“Takwa itu di sini”. Sambil beliau menunjuk ke dadanya tiga kali. HR. Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu.Sesuatu yang berada di dalam hati aslinya tidak terlihat. Sebab tersembunyi di dalamnya. Namun keimanan yang berada di dalam hati, bisa diketahui keberadaannya dengan tanda-tanda lahiriah yang terlihat mata.Baca Juga: Cukupkah Beriman Dengan Dengan Hati Saja ?Memakmurkan Masjid dan Tanda KeimananDi antara tanda keimanan tersebut adalah memakmurkan masjid. Allah ta’ala berfirman,“إِنَّمَا يَعْمُرُ مَسَاجِدَ اللَّهِ مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ وَأَقَامَ الصَّلاةَ وَآتَى الزَّكَاةَ وَلَمْ يَخْشَ إِلا اللَّهَ فَعَسَى أُولَئِكَ أَنْ يَكُونُوا مِنَ الْمُهْتَدِينَ”Artinya: “Yang memakmurkan masjid-masjid Allah itu hanyalah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir. Serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut kecuali kepada Allah. Mereka itulah golongan yang selalu mendapat petunjuk”. QS. At-Taubah (9): 18.Baca Juga: Meninggal Ketika Menuju Ke Masjid Mendapat Jaminan Surga?Makna Memakmurkan MasjidBerbagai keterangan para ulama tafsir mengenai makna memakmurkan masjid, bisa disimpulkan menjadi dua:  Memakmurkan fisik bangunannya. Memakmurkan kegiatan di dalamnya. Atau dengan kata lain menjaga masjid agar senantiasa makmur luar dan dalam.Memakmurkan fisik bangunan masjid, dimulai dari mendirikan masjid baru. Kemudian juga merawat bangunan masjid yang sudah ada. Baik fasilitas penerangannya, pengairannya, sirkulasi udaranya, karpetnya, hingga kebersihan dalam dan luar masjid.Adapun memakmurkan kegiatan di masjid, terutama adalah dengan menggunakannya untuk shalat fardhu berjamaah tepat waktu. Kemudian juga mengisinya dengan majlis taklim secara rutin. Untuk mengkaji al-Qur’an dan hadits Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam. Baik yang diperuntukkan buat kaum dewasa, maupun untuk anak-anak.Baca Juga: Tidak Boleh Keluar Masjid Setelah AdzanBahagia Memakmurkan MasjidSiapapun orang yang memiliki keimanan di hatinya, ia akan merasa bahagia untuk memakmurkan masjid. Atau minimal merasa bahagia melihat masjid-masjid dimakmurkan.Maka, orang yang terjangkiti kegalauan dan kegelisahan saat melihat suatu masjid makmur, ini pertanda keimanannya bermasalah. Yang lebih parah dari itu, ada orang yang merasa lebih senang melihat masjid sepi dibanding makmur. Bahkan berusaha membuat sepi masjid yang telah makmur. Cuma hanya karena beda ormas atau pilihan politik.Semoga Allah ta’ala memberikan hidayah kepada orang-orang yang terjangkiti hasad, iri, dengki dan berbagai penyakit hati lainnya. Amien…Baca Juga: Pesantren ”Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 6 R. Tsani 1440 / 14 Desember 2018Penulis: Ustadz Abdullah Zaen, Lc. MA.Artikel: Muslim.or.id

Laki-Laki adalah Pemimpin Rumah Tangga (Bag. 6)

Baca pembahasan sebelumnya Laki-Laki adalah Pemimpin Rumah Tangga (Bag. 5)Jadilah Suami yang Paling Baik Sikapnya pada IstriKetika seorang istri diperintahkan untuk taat kepada suaminya, maka sudah selayaknya seorang suami itu bersikap yang lemah lembut dan sayang kepada istrinya. Allah Ta’ala berfirman,وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya. Dan dijadikan-Nya di antaramu rasa cinta (yang tulus) dan kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.” (QS. Ar-Ruum [30]: 21)Allah Ta’ala juga berfirman,هُوَ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَجَعَلَ مِنْهَا زَوْجَهَا لِيَسْكُنَ إِلَيْهَا“Dialah yang menciptakan kamu dari diri yang satu dan darinya dia menciptakan isterinya, agar dia merasa senang kepadanya.” (QS. Al-A’raf [7]: 189)Baca Juga: Bahaya Takhbib: Merusak Rumah Tangga Orang lainKedudukan Istri Shalihah di DuniaSeorang wanita (istri) yang shalihah, dia adalah sebaik-baik harta simpanan yang dimiliki oleh seorang suami. Inilah harta paling berharga yang dia miliki di dunia ini. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,الدُّنْيَا مَتَاعٌ، وَخَيْرُ مَتَاعِ الدُّنْيَا الْمَرْأَةُ الصَّالِحَةُ“Dunia ini adalah perhiasan. Dan perhiasan dunia yang paling baik adalah wanita shalihah.” (HR. Muslim no. 1467)Sehingga sudah selayaknya seorang suami itu bersikap kepada istrinya dengan sikap-sikap yang terbaik. Ketika sang istri sudah berusaha taat dan berusaha melayani kebutuhan-kebutuhan suami, sang istri sudah berusaha menjadi wanita shalihah, maka sang suami juga selayaknya bersikap yang demikian kepada sang istri. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أَكْمَلُ الْمُؤْمِنِينَ إِيمَانًا أَحْسَنُهُمْ خُلُقًا، وَخِيَارُكُمْ خِيَارُكُمْ لِنِسَائِكُمْ“Mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling bagus akhlaknya. Sedangkan yang terbaik di antara kalian adalah yang paling bersikap baik terhadap istrinya.” (HR. Ahmad 16: 114)Baca Juga: Potret Suami Ideal Dalam Rumah TanggaSuami yang Lembut di Luar tapi Keras di dalam RumahSeorang laki-laki bisa jadi dia menunjukkan sikap yang baik ketika di kantor, bertemu dengan rekan kerja, dan seterusnya. Karena memang sikap semacam itu bisa jadi adalah tuntutan pekerjaan dan sejenis dengan itu. Karena di kantor, dia berhadapan dengan atasan, pimpinan, dan koleganya. Sehingga mau tidak mau, dia akan berusaha “tampil” sebaik mungkin. Akan tetapi ketika di rumah, bisa jadi seorang laki-laki bersikap sebaliknya. Dia berubah menjadi manusia yang bermuka masam, pemarah, tidak mau membantu sama sekali pekerjaan-pekerjaan di rumah, karena dia berhadapan dengan sang istri, yaitu pihak yang dia nilai lemah dan berada di bawah “kekuasaan” suami. Oleh karena itulah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengibaratkan perempuan (istri) itu sebagai tawanan suami. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,فَإِنَّمَا هُنَّ عَوَانٌ عِنْدَكُمْ“Sesungguhnya mereka itu (wanita) hanyalah tawanan di sisi kalian (suami).” (HR. Tirmidzi no. 1163, hadits hasan)Maka bisa jadi, tampaklah wujud asli akhlak dan karakter laki-laki tersebut ketika bersama istrinya di rumah. Jadi tidaklah mengherankan jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan bahwa laki-laki yang paling baik adalah yang paling baik sikap dan tingkah lakunya di depan istrinya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَاسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ خَيْرًا، فَإِنَّهُنَّ خُلِقْنَ مِنْ ضِلَعٍ، وَإِنَّ أَعْوَجَ شَيْءٍ فِي الضِّلَعِ أَعْلاَهُ، فَإِنْ ذَهَبْتَ تُقِيمُهُ كَسَرْتَهُ، وَإِنْ تَرَكْتَهُ لَمْ يَزَلْ أَعْوَجَ، فَاسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ خَيْرًا“Pergaulilah wanita dengan baik, sesungguhnya mereka diciptakan dari tulang rusuk. Dan sesuatu yang paling bengkok yang terdapat tulang rusuk adalah bagian paling atas. Jika kamu meluruskannya dengan seketika, niscaya kamu akan mematahkannya (yaitu, menceraikannya). Namun jika kamu membiarkannya, maka dia pun akan selalu dalam keadaan bengkok. Karena itu, pergaulilah wanita dengan penuh kebijakan.” (HR. Bukhari no. 5186 dan Muslim no. 1468)Allah Ta’ala memerintahkan suami untuk memperlakukan istrinya dengan baik dalam sejumlah ayat. Allah Ta’ala berfirman,وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ“Dan bergaullah dengan mereka (para istri) dengan cara yang ma’ruf (baik).” (QS. An-Nisa’ [4]: 19) Dalam Tafsir Jalalain disebutkan ketika menjelaskan ayat di atas,أَيْ بِالْإِجْمَالِ فِي الْقَوْل وَالنَّفَقَة وَالْمَبِيت“Yaitu dengan ucapan yang bagus (kepada istri), juga yang berkaitan dengan nafkah dan jatah bermalam (yaitu jika suami melakukan poligami, pent.).”Allah Ta’ala berfirman,الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ“Talak (yang dapat dirujuk) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik.” (QS. Al-Baqarah [2]: 229) Baca Juga: Menjalin Cinta Abadi Dalam Rumah TanggaSuami, Jangan Dzalimi IstrimuJika seorang istri sudah taat kepada suami, maka tidak boleh bagi suami untuk mencari-cari kesalahan istri dan bersikap dzalim kepada istrinya. Allah Ta’ala mengatakan,فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا“Kemudian jika mereka (istri) mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha besar.” (QS. An-Nisa’ [4]: 34)Dalam ayat di atas, jika seorang istri telah taat kepada suaminya dalam perkara-perkara yang diinginkan suami, maka setelah itu tidak boleh bagi suami untuk mencari-cari jalan dan celah untuk menyusahkan dan mendzalimi sang istri. Dia tidak boleh memukul istrinya, juga tidak boleh mendiamkannya. Dalam ayat di atas, Allah Ta’ala menutup dengan menyebutkan dua nama-Nya yang mulia, yaitu “Maha Tinggi” dan “Maha Besar”. Hal ini mengandung faidah adanya ancaman bagi laki-laki yang berbuat dzalim dan melampaui batas kepada istrinya tanpa ada sebab yang dibenarkan oleh syariat. Maka Allah Ta’ala itu Maha Tinggi dan Maha Besar yang akan menghukum siapa saja yang berbuat dzalim kepada istri dan berbuat yang melampaui batas kepada istrinya.Dalam Tafsir Jalalain disebutkan,{إنَّ اللَّه كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا} فَاحْذَرُوهُ أَنْ يُعَاقِبكُمْ إنْ ظَلَمْتُمُوهُنَّ“Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha besar”, (maksudnya adalah) waspadalah bahwa Allah Ta’ala akan menghukum kalian jika kalian berbuat dzalim kepada istri-istri kalian.”Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Lendah, 9 Rabi’ul awwal 1441/6 November 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id

Laki-Laki adalah Pemimpin Rumah Tangga (Bag. 6)

Baca pembahasan sebelumnya Laki-Laki adalah Pemimpin Rumah Tangga (Bag. 5)Jadilah Suami yang Paling Baik Sikapnya pada IstriKetika seorang istri diperintahkan untuk taat kepada suaminya, maka sudah selayaknya seorang suami itu bersikap yang lemah lembut dan sayang kepada istrinya. Allah Ta’ala berfirman,وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya. Dan dijadikan-Nya di antaramu rasa cinta (yang tulus) dan kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.” (QS. Ar-Ruum [30]: 21)Allah Ta’ala juga berfirman,هُوَ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَجَعَلَ مِنْهَا زَوْجَهَا لِيَسْكُنَ إِلَيْهَا“Dialah yang menciptakan kamu dari diri yang satu dan darinya dia menciptakan isterinya, agar dia merasa senang kepadanya.” (QS. Al-A’raf [7]: 189)Baca Juga: Bahaya Takhbib: Merusak Rumah Tangga Orang lainKedudukan Istri Shalihah di DuniaSeorang wanita (istri) yang shalihah, dia adalah sebaik-baik harta simpanan yang dimiliki oleh seorang suami. Inilah harta paling berharga yang dia miliki di dunia ini. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,الدُّنْيَا مَتَاعٌ، وَخَيْرُ مَتَاعِ الدُّنْيَا الْمَرْأَةُ الصَّالِحَةُ“Dunia ini adalah perhiasan. Dan perhiasan dunia yang paling baik adalah wanita shalihah.” (HR. Muslim no. 1467)Sehingga sudah selayaknya seorang suami itu bersikap kepada istrinya dengan sikap-sikap yang terbaik. Ketika sang istri sudah berusaha taat dan berusaha melayani kebutuhan-kebutuhan suami, sang istri sudah berusaha menjadi wanita shalihah, maka sang suami juga selayaknya bersikap yang demikian kepada sang istri. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أَكْمَلُ الْمُؤْمِنِينَ إِيمَانًا أَحْسَنُهُمْ خُلُقًا، وَخِيَارُكُمْ خِيَارُكُمْ لِنِسَائِكُمْ“Mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling bagus akhlaknya. Sedangkan yang terbaik di antara kalian adalah yang paling bersikap baik terhadap istrinya.” (HR. Ahmad 16: 114)Baca Juga: Potret Suami Ideal Dalam Rumah TanggaSuami yang Lembut di Luar tapi Keras di dalam RumahSeorang laki-laki bisa jadi dia menunjukkan sikap yang baik ketika di kantor, bertemu dengan rekan kerja, dan seterusnya. Karena memang sikap semacam itu bisa jadi adalah tuntutan pekerjaan dan sejenis dengan itu. Karena di kantor, dia berhadapan dengan atasan, pimpinan, dan koleganya. Sehingga mau tidak mau, dia akan berusaha “tampil” sebaik mungkin. Akan tetapi ketika di rumah, bisa jadi seorang laki-laki bersikap sebaliknya. Dia berubah menjadi manusia yang bermuka masam, pemarah, tidak mau membantu sama sekali pekerjaan-pekerjaan di rumah, karena dia berhadapan dengan sang istri, yaitu pihak yang dia nilai lemah dan berada di bawah “kekuasaan” suami. Oleh karena itulah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengibaratkan perempuan (istri) itu sebagai tawanan suami. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,فَإِنَّمَا هُنَّ عَوَانٌ عِنْدَكُمْ“Sesungguhnya mereka itu (wanita) hanyalah tawanan di sisi kalian (suami).” (HR. Tirmidzi no. 1163, hadits hasan)Maka bisa jadi, tampaklah wujud asli akhlak dan karakter laki-laki tersebut ketika bersama istrinya di rumah. Jadi tidaklah mengherankan jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan bahwa laki-laki yang paling baik adalah yang paling baik sikap dan tingkah lakunya di depan istrinya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَاسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ خَيْرًا، فَإِنَّهُنَّ خُلِقْنَ مِنْ ضِلَعٍ، وَإِنَّ أَعْوَجَ شَيْءٍ فِي الضِّلَعِ أَعْلاَهُ، فَإِنْ ذَهَبْتَ تُقِيمُهُ كَسَرْتَهُ، وَإِنْ تَرَكْتَهُ لَمْ يَزَلْ أَعْوَجَ، فَاسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ خَيْرًا“Pergaulilah wanita dengan baik, sesungguhnya mereka diciptakan dari tulang rusuk. Dan sesuatu yang paling bengkok yang terdapat tulang rusuk adalah bagian paling atas. Jika kamu meluruskannya dengan seketika, niscaya kamu akan mematahkannya (yaitu, menceraikannya). Namun jika kamu membiarkannya, maka dia pun akan selalu dalam keadaan bengkok. Karena itu, pergaulilah wanita dengan penuh kebijakan.” (HR. Bukhari no. 5186 dan Muslim no. 1468)Allah Ta’ala memerintahkan suami untuk memperlakukan istrinya dengan baik dalam sejumlah ayat. Allah Ta’ala berfirman,وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ“Dan bergaullah dengan mereka (para istri) dengan cara yang ma’ruf (baik).” (QS. An-Nisa’ [4]: 19) Dalam Tafsir Jalalain disebutkan ketika menjelaskan ayat di atas,أَيْ بِالْإِجْمَالِ فِي الْقَوْل وَالنَّفَقَة وَالْمَبِيت“Yaitu dengan ucapan yang bagus (kepada istri), juga yang berkaitan dengan nafkah dan jatah bermalam (yaitu jika suami melakukan poligami, pent.).”Allah Ta’ala berfirman,الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ“Talak (yang dapat dirujuk) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik.” (QS. Al-Baqarah [2]: 229) Baca Juga: Menjalin Cinta Abadi Dalam Rumah TanggaSuami, Jangan Dzalimi IstrimuJika seorang istri sudah taat kepada suami, maka tidak boleh bagi suami untuk mencari-cari kesalahan istri dan bersikap dzalim kepada istrinya. Allah Ta’ala mengatakan,فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا“Kemudian jika mereka (istri) mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha besar.” (QS. An-Nisa’ [4]: 34)Dalam ayat di atas, jika seorang istri telah taat kepada suaminya dalam perkara-perkara yang diinginkan suami, maka setelah itu tidak boleh bagi suami untuk mencari-cari jalan dan celah untuk menyusahkan dan mendzalimi sang istri. Dia tidak boleh memukul istrinya, juga tidak boleh mendiamkannya. Dalam ayat di atas, Allah Ta’ala menutup dengan menyebutkan dua nama-Nya yang mulia, yaitu “Maha Tinggi” dan “Maha Besar”. Hal ini mengandung faidah adanya ancaman bagi laki-laki yang berbuat dzalim dan melampaui batas kepada istrinya tanpa ada sebab yang dibenarkan oleh syariat. Maka Allah Ta’ala itu Maha Tinggi dan Maha Besar yang akan menghukum siapa saja yang berbuat dzalim kepada istri dan berbuat yang melampaui batas kepada istrinya.Dalam Tafsir Jalalain disebutkan,{إنَّ اللَّه كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا} فَاحْذَرُوهُ أَنْ يُعَاقِبكُمْ إنْ ظَلَمْتُمُوهُنَّ“Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha besar”, (maksudnya adalah) waspadalah bahwa Allah Ta’ala akan menghukum kalian jika kalian berbuat dzalim kepada istri-istri kalian.”Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Lendah, 9 Rabi’ul awwal 1441/6 November 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id
Baca pembahasan sebelumnya Laki-Laki adalah Pemimpin Rumah Tangga (Bag. 5)Jadilah Suami yang Paling Baik Sikapnya pada IstriKetika seorang istri diperintahkan untuk taat kepada suaminya, maka sudah selayaknya seorang suami itu bersikap yang lemah lembut dan sayang kepada istrinya. Allah Ta’ala berfirman,وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya. Dan dijadikan-Nya di antaramu rasa cinta (yang tulus) dan kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.” (QS. Ar-Ruum [30]: 21)Allah Ta’ala juga berfirman,هُوَ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَجَعَلَ مِنْهَا زَوْجَهَا لِيَسْكُنَ إِلَيْهَا“Dialah yang menciptakan kamu dari diri yang satu dan darinya dia menciptakan isterinya, agar dia merasa senang kepadanya.” (QS. Al-A’raf [7]: 189)Baca Juga: Bahaya Takhbib: Merusak Rumah Tangga Orang lainKedudukan Istri Shalihah di DuniaSeorang wanita (istri) yang shalihah, dia adalah sebaik-baik harta simpanan yang dimiliki oleh seorang suami. Inilah harta paling berharga yang dia miliki di dunia ini. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,الدُّنْيَا مَتَاعٌ، وَخَيْرُ مَتَاعِ الدُّنْيَا الْمَرْأَةُ الصَّالِحَةُ“Dunia ini adalah perhiasan. Dan perhiasan dunia yang paling baik adalah wanita shalihah.” (HR. Muslim no. 1467)Sehingga sudah selayaknya seorang suami itu bersikap kepada istrinya dengan sikap-sikap yang terbaik. Ketika sang istri sudah berusaha taat dan berusaha melayani kebutuhan-kebutuhan suami, sang istri sudah berusaha menjadi wanita shalihah, maka sang suami juga selayaknya bersikap yang demikian kepada sang istri. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أَكْمَلُ الْمُؤْمِنِينَ إِيمَانًا أَحْسَنُهُمْ خُلُقًا، وَخِيَارُكُمْ خِيَارُكُمْ لِنِسَائِكُمْ“Mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling bagus akhlaknya. Sedangkan yang terbaik di antara kalian adalah yang paling bersikap baik terhadap istrinya.” (HR. Ahmad 16: 114)Baca Juga: Potret Suami Ideal Dalam Rumah TanggaSuami yang Lembut di Luar tapi Keras di dalam RumahSeorang laki-laki bisa jadi dia menunjukkan sikap yang baik ketika di kantor, bertemu dengan rekan kerja, dan seterusnya. Karena memang sikap semacam itu bisa jadi adalah tuntutan pekerjaan dan sejenis dengan itu. Karena di kantor, dia berhadapan dengan atasan, pimpinan, dan koleganya. Sehingga mau tidak mau, dia akan berusaha “tampil” sebaik mungkin. Akan tetapi ketika di rumah, bisa jadi seorang laki-laki bersikap sebaliknya. Dia berubah menjadi manusia yang bermuka masam, pemarah, tidak mau membantu sama sekali pekerjaan-pekerjaan di rumah, karena dia berhadapan dengan sang istri, yaitu pihak yang dia nilai lemah dan berada di bawah “kekuasaan” suami. Oleh karena itulah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengibaratkan perempuan (istri) itu sebagai tawanan suami. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,فَإِنَّمَا هُنَّ عَوَانٌ عِنْدَكُمْ“Sesungguhnya mereka itu (wanita) hanyalah tawanan di sisi kalian (suami).” (HR. Tirmidzi no. 1163, hadits hasan)Maka bisa jadi, tampaklah wujud asli akhlak dan karakter laki-laki tersebut ketika bersama istrinya di rumah. Jadi tidaklah mengherankan jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan bahwa laki-laki yang paling baik adalah yang paling baik sikap dan tingkah lakunya di depan istrinya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَاسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ خَيْرًا، فَإِنَّهُنَّ خُلِقْنَ مِنْ ضِلَعٍ، وَإِنَّ أَعْوَجَ شَيْءٍ فِي الضِّلَعِ أَعْلاَهُ، فَإِنْ ذَهَبْتَ تُقِيمُهُ كَسَرْتَهُ، وَإِنْ تَرَكْتَهُ لَمْ يَزَلْ أَعْوَجَ، فَاسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ خَيْرًا“Pergaulilah wanita dengan baik, sesungguhnya mereka diciptakan dari tulang rusuk. Dan sesuatu yang paling bengkok yang terdapat tulang rusuk adalah bagian paling atas. Jika kamu meluruskannya dengan seketika, niscaya kamu akan mematahkannya (yaitu, menceraikannya). Namun jika kamu membiarkannya, maka dia pun akan selalu dalam keadaan bengkok. Karena itu, pergaulilah wanita dengan penuh kebijakan.” (HR. Bukhari no. 5186 dan Muslim no. 1468)Allah Ta’ala memerintahkan suami untuk memperlakukan istrinya dengan baik dalam sejumlah ayat. Allah Ta’ala berfirman,وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ“Dan bergaullah dengan mereka (para istri) dengan cara yang ma’ruf (baik).” (QS. An-Nisa’ [4]: 19) Dalam Tafsir Jalalain disebutkan ketika menjelaskan ayat di atas,أَيْ بِالْإِجْمَالِ فِي الْقَوْل وَالنَّفَقَة وَالْمَبِيت“Yaitu dengan ucapan yang bagus (kepada istri), juga yang berkaitan dengan nafkah dan jatah bermalam (yaitu jika suami melakukan poligami, pent.).”Allah Ta’ala berfirman,الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ“Talak (yang dapat dirujuk) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik.” (QS. Al-Baqarah [2]: 229) Baca Juga: Menjalin Cinta Abadi Dalam Rumah TanggaSuami, Jangan Dzalimi IstrimuJika seorang istri sudah taat kepada suami, maka tidak boleh bagi suami untuk mencari-cari kesalahan istri dan bersikap dzalim kepada istrinya. Allah Ta’ala mengatakan,فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا“Kemudian jika mereka (istri) mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha besar.” (QS. An-Nisa’ [4]: 34)Dalam ayat di atas, jika seorang istri telah taat kepada suaminya dalam perkara-perkara yang diinginkan suami, maka setelah itu tidak boleh bagi suami untuk mencari-cari jalan dan celah untuk menyusahkan dan mendzalimi sang istri. Dia tidak boleh memukul istrinya, juga tidak boleh mendiamkannya. Dalam ayat di atas, Allah Ta’ala menutup dengan menyebutkan dua nama-Nya yang mulia, yaitu “Maha Tinggi” dan “Maha Besar”. Hal ini mengandung faidah adanya ancaman bagi laki-laki yang berbuat dzalim dan melampaui batas kepada istrinya tanpa ada sebab yang dibenarkan oleh syariat. Maka Allah Ta’ala itu Maha Tinggi dan Maha Besar yang akan menghukum siapa saja yang berbuat dzalim kepada istri dan berbuat yang melampaui batas kepada istrinya.Dalam Tafsir Jalalain disebutkan,{إنَّ اللَّه كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا} فَاحْذَرُوهُ أَنْ يُعَاقِبكُمْ إنْ ظَلَمْتُمُوهُنَّ“Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha besar”, (maksudnya adalah) waspadalah bahwa Allah Ta’ala akan menghukum kalian jika kalian berbuat dzalim kepada istri-istri kalian.”Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Lendah, 9 Rabi’ul awwal 1441/6 November 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id


Baca pembahasan sebelumnya Laki-Laki adalah Pemimpin Rumah Tangga (Bag. 5)Jadilah Suami yang Paling Baik Sikapnya pada IstriKetika seorang istri diperintahkan untuk taat kepada suaminya, maka sudah selayaknya seorang suami itu bersikap yang lemah lembut dan sayang kepada istrinya. Allah Ta’ala berfirman,وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya. Dan dijadikan-Nya di antaramu rasa cinta (yang tulus) dan kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.” (QS. Ar-Ruum [30]: 21)Allah Ta’ala juga berfirman,هُوَ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَجَعَلَ مِنْهَا زَوْجَهَا لِيَسْكُنَ إِلَيْهَا“Dialah yang menciptakan kamu dari diri yang satu dan darinya dia menciptakan isterinya, agar dia merasa senang kepadanya.” (QS. Al-A’raf [7]: 189)Baca Juga: Bahaya Takhbib: Merusak Rumah Tangga Orang lainKedudukan Istri Shalihah di DuniaSeorang wanita (istri) yang shalihah, dia adalah sebaik-baik harta simpanan yang dimiliki oleh seorang suami. Inilah harta paling berharga yang dia miliki di dunia ini. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,الدُّنْيَا مَتَاعٌ، وَخَيْرُ مَتَاعِ الدُّنْيَا الْمَرْأَةُ الصَّالِحَةُ“Dunia ini adalah perhiasan. Dan perhiasan dunia yang paling baik adalah wanita shalihah.” (HR. Muslim no. 1467)Sehingga sudah selayaknya seorang suami itu bersikap kepada istrinya dengan sikap-sikap yang terbaik. Ketika sang istri sudah berusaha taat dan berusaha melayani kebutuhan-kebutuhan suami, sang istri sudah berusaha menjadi wanita shalihah, maka sang suami juga selayaknya bersikap yang demikian kepada sang istri. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أَكْمَلُ الْمُؤْمِنِينَ إِيمَانًا أَحْسَنُهُمْ خُلُقًا، وَخِيَارُكُمْ خِيَارُكُمْ لِنِسَائِكُمْ“Mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling bagus akhlaknya. Sedangkan yang terbaik di antara kalian adalah yang paling bersikap baik terhadap istrinya.” (HR. Ahmad 16: 114)Baca Juga: Potret Suami Ideal Dalam Rumah TanggaSuami yang Lembut di Luar tapi Keras di dalam RumahSeorang laki-laki bisa jadi dia menunjukkan sikap yang baik ketika di kantor, bertemu dengan rekan kerja, dan seterusnya. Karena memang sikap semacam itu bisa jadi adalah tuntutan pekerjaan dan sejenis dengan itu. Karena di kantor, dia berhadapan dengan atasan, pimpinan, dan koleganya. Sehingga mau tidak mau, dia akan berusaha “tampil” sebaik mungkin. Akan tetapi ketika di rumah, bisa jadi seorang laki-laki bersikap sebaliknya. Dia berubah menjadi manusia yang bermuka masam, pemarah, tidak mau membantu sama sekali pekerjaan-pekerjaan di rumah, karena dia berhadapan dengan sang istri, yaitu pihak yang dia nilai lemah dan berada di bawah “kekuasaan” suami. Oleh karena itulah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengibaratkan perempuan (istri) itu sebagai tawanan suami. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,فَإِنَّمَا هُنَّ عَوَانٌ عِنْدَكُمْ“Sesungguhnya mereka itu (wanita) hanyalah tawanan di sisi kalian (suami).” (HR. Tirmidzi no. 1163, hadits hasan)Maka bisa jadi, tampaklah wujud asli akhlak dan karakter laki-laki tersebut ketika bersama istrinya di rumah. Jadi tidaklah mengherankan jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan bahwa laki-laki yang paling baik adalah yang paling baik sikap dan tingkah lakunya di depan istrinya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَاسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ خَيْرًا، فَإِنَّهُنَّ خُلِقْنَ مِنْ ضِلَعٍ، وَإِنَّ أَعْوَجَ شَيْءٍ فِي الضِّلَعِ أَعْلاَهُ، فَإِنْ ذَهَبْتَ تُقِيمُهُ كَسَرْتَهُ، وَإِنْ تَرَكْتَهُ لَمْ يَزَلْ أَعْوَجَ، فَاسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ خَيْرًا“Pergaulilah wanita dengan baik, sesungguhnya mereka diciptakan dari tulang rusuk. Dan sesuatu yang paling bengkok yang terdapat tulang rusuk adalah bagian paling atas. Jika kamu meluruskannya dengan seketika, niscaya kamu akan mematahkannya (yaitu, menceraikannya). Namun jika kamu membiarkannya, maka dia pun akan selalu dalam keadaan bengkok. Karena itu, pergaulilah wanita dengan penuh kebijakan.” (HR. Bukhari no. 5186 dan Muslim no. 1468)Allah Ta’ala memerintahkan suami untuk memperlakukan istrinya dengan baik dalam sejumlah ayat. Allah Ta’ala berfirman,وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ“Dan bergaullah dengan mereka (para istri) dengan cara yang ma’ruf (baik).” (QS. An-Nisa’ [4]: 19) Dalam Tafsir Jalalain disebutkan ketika menjelaskan ayat di atas,أَيْ بِالْإِجْمَالِ فِي الْقَوْل وَالنَّفَقَة وَالْمَبِيت“Yaitu dengan ucapan yang bagus (kepada istri), juga yang berkaitan dengan nafkah dan jatah bermalam (yaitu jika suami melakukan poligami, pent.).”Allah Ta’ala berfirman,الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ“Talak (yang dapat dirujuk) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik.” (QS. Al-Baqarah [2]: 229) Baca Juga: Menjalin Cinta Abadi Dalam Rumah TanggaSuami, Jangan Dzalimi IstrimuJika seorang istri sudah taat kepada suami, maka tidak boleh bagi suami untuk mencari-cari kesalahan istri dan bersikap dzalim kepada istrinya. Allah Ta’ala mengatakan,فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا“Kemudian jika mereka (istri) mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha besar.” (QS. An-Nisa’ [4]: 34)Dalam ayat di atas, jika seorang istri telah taat kepada suaminya dalam perkara-perkara yang diinginkan suami, maka setelah itu tidak boleh bagi suami untuk mencari-cari jalan dan celah untuk menyusahkan dan mendzalimi sang istri. Dia tidak boleh memukul istrinya, juga tidak boleh mendiamkannya. Dalam ayat di atas, Allah Ta’ala menutup dengan menyebutkan dua nama-Nya yang mulia, yaitu “Maha Tinggi” dan “Maha Besar”. Hal ini mengandung faidah adanya ancaman bagi laki-laki yang berbuat dzalim dan melampaui batas kepada istrinya tanpa ada sebab yang dibenarkan oleh syariat. Maka Allah Ta’ala itu Maha Tinggi dan Maha Besar yang akan menghukum siapa saja yang berbuat dzalim kepada istri dan berbuat yang melampaui batas kepada istrinya.Dalam Tafsir Jalalain disebutkan,{إنَّ اللَّه كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا} فَاحْذَرُوهُ أَنْ يُعَاقِبكُمْ إنْ ظَلَمْتُمُوهُنَّ“Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha besar”, (maksudnya adalah) waspadalah bahwa Allah Ta’ala akan menghukum kalian jika kalian berbuat dzalim kepada istri-istri kalian.”Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Lendah, 9 Rabi’ul awwal 1441/6 November 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id

Apakah Shalat Jama’ah Wajib di Masjid?

Telah kita ketahui bersama bahwa shalat berjama’ah hukumnya wajib ‘ain bagi kaum lelaki. Namun apakah shalat berjama’ah wajib dilaksanakan di masjid? Ataukah sudah gugur kewajiban shalat jama’ah walaupun tidak dilakukan dimasjid?Dalil Wajibnya Shalat Berjamaah di MasjidYang rajih, shalat berjama’ah wajib dilaksanakan di masjid kecuali jika ada udzur untuk tidak melasanakannya di masjid. Wajbnya shalat jama’ah di masjid ditunjukkan oleh banyak dalil dari Al Qur’an dan As Sunnah. Diantaranya:Baca Juga: Penjelasan Hadits Larangan Shalat Setelah Shubuh dan Setelah AsharDalil 1Allah Ta’ala berfirman:فِي بُيُوتٍ أَذِنَ اللَّهُ أَنْ تُرْفَعَ وَيُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ يُسَبِّحُ لَهُ فِيهَا بِالْغُدُوِّ وَالْآصَالِ رِجَالٌ لَا تُلْهِيهِمْ تِجَارَةٌ وَلَا بَيْعٌ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ يَخَافُونَ يَوْمًا تَتَقَلَّبُ فِيهِ الْقُلُوبُ وَالْأَبْصَارُ“Bertasbih kepada Allah di masjid-masjid yang telah diperintahkan untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya, pada waktu pagi dan waktu petang, laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingati Allah, dan (dari) mendirikan sembahyang, dan (dari) membayarkan zakat. Mereka takut kepada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi goncang” (QS. An Nur: 36 – 37).Dalil 2Allah Ta’ala berfirman:إِنَّمَا يَعْمُرُ مَسَاجِدَ اللَّهِ مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَأَقَامَ الصَّلَاةَ“Hanya yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan Hari kemudian, serta tetap mendirikan shalat” (QS. At Taubah: 18).Syaikh Shalih Al Fauzan ketika menyebut dua ayat di atas beliau mengatakan, “Dalam dua ayat yang mulia ini terdapat penekanan untuk ibadah di masjid dan memakmurkannya. Dan Allah menjanjikan orang yang melakukannya dengan pahala besar. Maka terdapat celaan bagi orang yang tidak menghadiri masjid untuk shalat di sana” (Al Mulakhas Al Fiqhi, 103).Baca Juga: Mewaspadai Bahaya KhalwatDalil 3Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:لقد هممت أن آمر بالصلاة فتقام ثم آمر رجلا فيصلي بالناس ثم أنطلق معي برجال معهم حزم من حطب إلى قوم لا يشهدون الصلاة فأحرق عليهم بيوتهم بالنار“Sungguh aku benar-benar berniat untuk memerintahkan orang-orang shalat di masjid, kemudian memerintahkan seseorang untuk menjadi imam, lalu aku bersama beberapa orang pergi membawa kayu bakar menuju rumah-rumah orang yang tidak menghadiri shalat jama’ah lalu aku bakar rumahnya” (HR. Bukhari no. 7224, Muslim no. 651).Dalam hadits ini, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam mengancam orang yang tidak menghadiri shalat berjama’ah di masjid. Maka menunjukkan bahwa shalat berjama’ah wajib dilakukan di masjid. Telah kita sampaikan hadits ini dan alasan mengapa beliau tidak melakukannya.Dalil 4Dari Abdullah bin Abbas radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:مَن سَمِعَ النِّداءَ فلَم يأتِ فلا صَلاةَ لَه إلَّا مِن عُذرٍ“Barangsiapa yang mendengar adzan, namun tidak mendatanginya maka tidak ada shalat baginya, kecuali ada udzur” (HR. Abu Daud no.551, Ibnu Majah no.793, dishahihkan oleh Ibnu Hajar dalam Bulughul Maram [114]).Baca Juga: Faedah Seputar BasmalahDalil 5Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu,أن رجلاً أعمى قال يا رسول الله: ليس لي قائد يقودني إلى المسجد، فهل لي من رخصة أن أصلي في بيتي، فقال له صلى الله عليه وسلم: هل تسمع النداء بالصلاة؟ قال: نعم، قال: فأجب“Ada seorang buta menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam lalu berkata, “Wahai Rasulullah, saya tidak memiliki seseorang yang akan menuntunku ke masjid. Apakah ada keringanan bagiku untuk shalat di rumah?“. Maka Rasulullah pun bertanya kepadanya, “Apakah engkau mendengar panggilan shalat (azan)?”. Laki-laki itu menjawab, “Ya”. Beliau bersabda, “Kalau begitu penuhilah panggilan tersebut (hadiri shalat berjamaah)” (HR. Muslim no. 653).Dalil 6Bahkan di zaman Nabi, orang yang tidak shalat jama’ah di masjid, sudah kentara sebagai orang munafik. Dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu’anhu, ia berkata:من سره أن يلقى الله غداً مسلماً فليحافظ على هؤلاء الصلوات حيث ينادى بهن، فإن الله شرع لنبيكم سنن الهدى وإنهن من سنن الهدى، ولو أنكم صليتم في بيوتكم كما يصلي هذا المتخلف في بيته لتركتم سنة نبيكم، ولو تركتم سنة نبيكم لضللتم ولقد رأيتنا وما يتخلف عنها إلا منافق معلوم النفاق أو مريض، ولقد كان الرجل يؤتى به يهادى بين الرجلين حتى يقام في الصف“Barangsiapa yang ingin ketika berjumpa dengan Allah esok dalam keadaan sebagai seorang Muslim, maka hendaknya dia menjaga shalat 5 waktu di tempat dikumandangkan adzan (yaitu di masjid). Karena Allah telah mensyariatkan kepada Nabi kalian jalan-jalan petunjuk. Dan shalat 5 waktu di masjid adalah salah satu di antara jalan-jalan petunjuk. Seandainya kalian shalat di rumah-rumah kalian sebagaimana orang yang tidak ikut shalat berjamaah ini, ia shalat di rumahnya, maka sungguh kalian telah meninggalkan sunnah Nabi kalian. Dan jika kalian meninggalkan sunnah Nabi kalian, maka sungguh kalian akan tersesat. Dan sungguh aku melihat dahulu kami para sahabat, tidak ada yang meninggalkan shalat berjamaah di masjid kecuali orang munafik yang jelas kemunafikannya. Dan sungguh dahulu ada sahabat yang dibopong ke masjid dan ditopang di antara dua lelaki agar bisa berdiri untuk shalat di shaf” (HR. Muslim no.654).Baca Juga: Adab-Adab Makan Seorang Muslim (Bag. 2)Udzur Tidak Shalat Berjamaah di MasjidMaka jelaslah dari dalil-dalil di atas bahwa shalat berjama’ah wajib dilaksanakan di masjid, kecuali jika ada udzur. Ibnul Qayyim menjelaskan: ومن تأمل السنة حق التأمل تبين له أن فعلها في المساجد فرض على الأعيان ، إلا لعارض يجوز معه ترك الجمعة والجماعة ، فترك حضور المسجد لغير عذر : كترك أصل الجماعة لغير عذر، وبهذا تتفق جميع الأحاديث والآثار….“Barangsiapa yang mentadabburi As Sunnah dengan sebenar-benarnya, akan jelas baginya bahwa melaksanakan shalat jama’ah di masjid itu hukumnya fardhu ‘ain. Kecuali ada penghalang yang menghalangi untuk membolehkan untuk meninggalkan shalat Jum’at dan shalat Jama’ah. Maka meninggalkan hadir shalat di masjid tanpa udzur seperti meninggalkan shalat jama’ah tanpa udzur. Dengan pendapat inilah akan bersesuaian semua hadits dan atsar” (Kitabus Shalah, 416).Udzur yang membolehkan orang untuk tidak menghadiri shalat berjama’ah diantaranya: sakit yang menyulitkan untuk hadir di masjid, hujan, cuaca sangat dingin, dan semua kondisi yang menimbulkan masyaqqah pada seseorang untuk hadir di masjid. dibolehkan bagi lelaki untuk tidak menghadiri shalat jama’ah di masjid lalu ia shalat di rumahnya jika ada masyaqqah (kesulitan) seperti sakit, hujan, adanya angin, udara sangat dingin atau semacamnya.Dari Ibnu ‘Umar radhiallahu’anhuma:كَانَ يَأْمُرُ مُؤَذِّنًا يُؤَذِّنُ ، ثُمَّ يَقُولُ عَلَى إِثْرِهِ ‏‏: ” أَلَا صَلُّوا فِي ‏‏الرِّحَالِ ‏” فِي اللَّيْلَةِ الْبَارِدَةِ أَوْ الْمَطِيرَةِ فِي السَّفَرِ“Dahulu Nabi memerintahkan muadzin beradzan lalu di akhirnya ditambahkan lafadz /shalluu fii rihaalikum/ (shalatlah di rumah-rumah kalian) ketika malam sangat dingin atau hujan dalam safar” (HR. Bukhari no. 616, Muslim no. 699).Dari Jabir bin Abdillah radhiallahu’anhu, ia berkata:خرجنا مع رسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ في سفرٍ . فمُطِرْنا . فقال ” ليُصلِّ من شاء منكم في رَحْلِه ““Kami pernah safar bersama Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam, lalu turunlah hujan. Beliau besabda: ‘bagi kalian yang ingin shalat di rumah dipersilakan‘” (HR. Muslim no. 698).Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan:صلوا في بيوتكم إذا كان فيه مشقة على الناس من جهة المطر أو الزلق في الأسواق“Shalatlah di rumah-rumah kalian, maksudnya jika ada masyaqqah (kesulitan) yang dirasakan orang-orang, semisal karena hujan, atau jalan yang licin.” (https://www.binbaz.org.sa/noor/5631)Dan kondisi sakit terkadang  menimbulkan masyaqqah untuk pergi ke masjid. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam pun ketika beliau sakit parah, beliau tidak shalat di masjid, padahal beliau yang biasa mengimami orang-orang. Beliau memerintahkan Abu Bakar untuk menggantikan posisi beliau sebagai imam. ‘Aisyah radhiallahu’anha berkata:أن رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم قال في مرَضِه : ( مُروا أبا بكرٍ يصلِّي بالناسِ )“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam ketika sakit beliau bersabda: perintahkan Abu Bakar untuk shalat (mengimami) orang-orang” (HR. Bukhari no. 7303).Ibnu Abbas radhiallahu’anhu mengatakan:لقد رَأيتُنا وما يتخلَّفُ عن الصَّلاةِ إلا منافقٌ قد عُلِمَ نفاقُهُ أو مريضٌ“Aku melihat bahwa kami (para sahabat) memandang orang yang tidak shalat berjama’ah sebagai orang munafik, atau sedang sakit” (HR. Muslim no. 654).Baca Juga: Fitroh-Fitroh Manusia Dalam Kesucian JasmaniJika Kesulitan Mendatangi MasjidDemikian juga boleh bagi para pekerja, para pelajar dan semisalnya untuk mendirikan shalat di tempat mereka beraktifitas jika sulit untuk datang ke masjid. Syaikh Shalih Al Fauzan menjelaskan: “Namun jika ada kebutuhan untuk mendirikan shalat jama’ah di luar masjid, seperti para karyawan yang akan shalat di tempat mereka bekerja karena jika mereka shalat di tempat kerja mereka itu akan lebih menunjang pekerjaan mereka, dan akan lebih mudah untuk mewajibkan para karyawan untuk mendirikan shalat berjama’ah, dan selama tidak membuat masjid-masjid yang ada di sekitarnya menjadi terlantar, semoga dalam keadaan seperti tidak mengapa mereka (para karyawan) shalat di tempat kerjanya” (Al Mulakhas Al Fiqhi, 104).Adapun hadits:أُعْطِيتُ خَمْسًا لَمْ يُعْطَهُنَّ أَحَدٌ قَبْلِي نُصِرْتُ بِالرُّعْبِ مَسِيرَةَ شَهْرٍ وَجُعِلَتْ لِي الْأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا فَأَيُّمَا رَجُلٍ مِنْ أُمَّتِي أَدْرَكَتْهُ الصَّلَاةُ فَلْيُصَلِّ وَأُحِلَّتْ لِي الْمَغَانِمُ وَلَمْ تَحِلَّ لِأَحَدٍ قَبْلِي وَأُعْطِيتُ الشَّفَاعَةَ وَكَانَ النَّبِيُّ يُبْعَثُ إِلَى قَوْمِهِ خَاصَّةً وَبُعِثْتُ إِلَى النَّاسِ عَامَّةً“Aku diberi lima perkara oleh Allah, yang tidak diberikan kepada seorang Nabi pun sebelumku. [1] Aku ditolong (oleh Allah) berupa rasa takut pada hati musuh (sebelum mereka datang) sejauh perjalanan satu bulan, [2] bumi dijadikan untukku sebagai tempat shalat dan alat bersuci. Maka siapa saja dari umatku yang mendapati waktu shalat, hendaklah dia shalat [3] ghanimah dihalalkan untukku, dan itu tidaklah halal untuk seorangpun sebelumku, [4] Aku diberi syafa’at, [5] dan Nabi-Nabi terdahulu diutus khusus kepada kaumnya, sedangkan aku diutus untuk seluruh manusia” (HR. Bukhari no.335).Disebutkan dalam hadits ini bahwa setiap bagian dari bumi dapat digunakan untuk shalat. Maka ini dijadikan dalil oleh sebagian ulama yang mengatakan tidak wajibnya shalat berjama’ah di masjid. Namun yang tepat, maksud hadits ini adalah bagi orang yang tidak wajib shalat berjama’ah di masjid atau ada udzur yang membolehkan ia tidak shalat berjama’ah di masjid. Seperti orang yang sedang safar, orang yang sakit atau jauh dari masjid. Syaikh Sa’id bin Wahf Al Qahthani ketika membawakan hadits di atas beliau memberikan penjelasan: “Namun jika tidak mudah untuk pergi ke masjid, atau masjid terlalu jauh sehingga tidak terdengar adzan, atau shalat jama’ah dilakukan ketika safar, maka shalat jama’ah tetap wajib bagi mereka yang mampu melakukannya dan boleh bagi mereka untuk shalat di tempat mana saja yang suci” (Al Masajid, 57). Dengan demikian semua dalil saling sejalan dan cocok.Maka kesimpulannya, shalat berjama’ah wajib dilaksanakan di masjid kecuali jika ada udzur untuk tidak melasanakannya di masjid. Semoga Allah memberi taufik.Baca Juga:Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id

Apakah Shalat Jama’ah Wajib di Masjid?

Telah kita ketahui bersama bahwa shalat berjama’ah hukumnya wajib ‘ain bagi kaum lelaki. Namun apakah shalat berjama’ah wajib dilaksanakan di masjid? Ataukah sudah gugur kewajiban shalat jama’ah walaupun tidak dilakukan dimasjid?Dalil Wajibnya Shalat Berjamaah di MasjidYang rajih, shalat berjama’ah wajib dilaksanakan di masjid kecuali jika ada udzur untuk tidak melasanakannya di masjid. Wajbnya shalat jama’ah di masjid ditunjukkan oleh banyak dalil dari Al Qur’an dan As Sunnah. Diantaranya:Baca Juga: Penjelasan Hadits Larangan Shalat Setelah Shubuh dan Setelah AsharDalil 1Allah Ta’ala berfirman:فِي بُيُوتٍ أَذِنَ اللَّهُ أَنْ تُرْفَعَ وَيُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ يُسَبِّحُ لَهُ فِيهَا بِالْغُدُوِّ وَالْآصَالِ رِجَالٌ لَا تُلْهِيهِمْ تِجَارَةٌ وَلَا بَيْعٌ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ يَخَافُونَ يَوْمًا تَتَقَلَّبُ فِيهِ الْقُلُوبُ وَالْأَبْصَارُ“Bertasbih kepada Allah di masjid-masjid yang telah diperintahkan untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya, pada waktu pagi dan waktu petang, laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingati Allah, dan (dari) mendirikan sembahyang, dan (dari) membayarkan zakat. Mereka takut kepada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi goncang” (QS. An Nur: 36 – 37).Dalil 2Allah Ta’ala berfirman:إِنَّمَا يَعْمُرُ مَسَاجِدَ اللَّهِ مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَأَقَامَ الصَّلَاةَ“Hanya yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan Hari kemudian, serta tetap mendirikan shalat” (QS. At Taubah: 18).Syaikh Shalih Al Fauzan ketika menyebut dua ayat di atas beliau mengatakan, “Dalam dua ayat yang mulia ini terdapat penekanan untuk ibadah di masjid dan memakmurkannya. Dan Allah menjanjikan orang yang melakukannya dengan pahala besar. Maka terdapat celaan bagi orang yang tidak menghadiri masjid untuk shalat di sana” (Al Mulakhas Al Fiqhi, 103).Baca Juga: Mewaspadai Bahaya KhalwatDalil 3Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:لقد هممت أن آمر بالصلاة فتقام ثم آمر رجلا فيصلي بالناس ثم أنطلق معي برجال معهم حزم من حطب إلى قوم لا يشهدون الصلاة فأحرق عليهم بيوتهم بالنار“Sungguh aku benar-benar berniat untuk memerintahkan orang-orang shalat di masjid, kemudian memerintahkan seseorang untuk menjadi imam, lalu aku bersama beberapa orang pergi membawa kayu bakar menuju rumah-rumah orang yang tidak menghadiri shalat jama’ah lalu aku bakar rumahnya” (HR. Bukhari no. 7224, Muslim no. 651).Dalam hadits ini, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam mengancam orang yang tidak menghadiri shalat berjama’ah di masjid. Maka menunjukkan bahwa shalat berjama’ah wajib dilakukan di masjid. Telah kita sampaikan hadits ini dan alasan mengapa beliau tidak melakukannya.Dalil 4Dari Abdullah bin Abbas radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:مَن سَمِعَ النِّداءَ فلَم يأتِ فلا صَلاةَ لَه إلَّا مِن عُذرٍ“Barangsiapa yang mendengar adzan, namun tidak mendatanginya maka tidak ada shalat baginya, kecuali ada udzur” (HR. Abu Daud no.551, Ibnu Majah no.793, dishahihkan oleh Ibnu Hajar dalam Bulughul Maram [114]).Baca Juga: Faedah Seputar BasmalahDalil 5Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu,أن رجلاً أعمى قال يا رسول الله: ليس لي قائد يقودني إلى المسجد، فهل لي من رخصة أن أصلي في بيتي، فقال له صلى الله عليه وسلم: هل تسمع النداء بالصلاة؟ قال: نعم، قال: فأجب“Ada seorang buta menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam lalu berkata, “Wahai Rasulullah, saya tidak memiliki seseorang yang akan menuntunku ke masjid. Apakah ada keringanan bagiku untuk shalat di rumah?“. Maka Rasulullah pun bertanya kepadanya, “Apakah engkau mendengar panggilan shalat (azan)?”. Laki-laki itu menjawab, “Ya”. Beliau bersabda, “Kalau begitu penuhilah panggilan tersebut (hadiri shalat berjamaah)” (HR. Muslim no. 653).Dalil 6Bahkan di zaman Nabi, orang yang tidak shalat jama’ah di masjid, sudah kentara sebagai orang munafik. Dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu’anhu, ia berkata:من سره أن يلقى الله غداً مسلماً فليحافظ على هؤلاء الصلوات حيث ينادى بهن، فإن الله شرع لنبيكم سنن الهدى وإنهن من سنن الهدى، ولو أنكم صليتم في بيوتكم كما يصلي هذا المتخلف في بيته لتركتم سنة نبيكم، ولو تركتم سنة نبيكم لضللتم ولقد رأيتنا وما يتخلف عنها إلا منافق معلوم النفاق أو مريض، ولقد كان الرجل يؤتى به يهادى بين الرجلين حتى يقام في الصف“Barangsiapa yang ingin ketika berjumpa dengan Allah esok dalam keadaan sebagai seorang Muslim, maka hendaknya dia menjaga shalat 5 waktu di tempat dikumandangkan adzan (yaitu di masjid). Karena Allah telah mensyariatkan kepada Nabi kalian jalan-jalan petunjuk. Dan shalat 5 waktu di masjid adalah salah satu di antara jalan-jalan petunjuk. Seandainya kalian shalat di rumah-rumah kalian sebagaimana orang yang tidak ikut shalat berjamaah ini, ia shalat di rumahnya, maka sungguh kalian telah meninggalkan sunnah Nabi kalian. Dan jika kalian meninggalkan sunnah Nabi kalian, maka sungguh kalian akan tersesat. Dan sungguh aku melihat dahulu kami para sahabat, tidak ada yang meninggalkan shalat berjamaah di masjid kecuali orang munafik yang jelas kemunafikannya. Dan sungguh dahulu ada sahabat yang dibopong ke masjid dan ditopang di antara dua lelaki agar bisa berdiri untuk shalat di shaf” (HR. Muslim no.654).Baca Juga: Adab-Adab Makan Seorang Muslim (Bag. 2)Udzur Tidak Shalat Berjamaah di MasjidMaka jelaslah dari dalil-dalil di atas bahwa shalat berjama’ah wajib dilaksanakan di masjid, kecuali jika ada udzur. Ibnul Qayyim menjelaskan: ومن تأمل السنة حق التأمل تبين له أن فعلها في المساجد فرض على الأعيان ، إلا لعارض يجوز معه ترك الجمعة والجماعة ، فترك حضور المسجد لغير عذر : كترك أصل الجماعة لغير عذر، وبهذا تتفق جميع الأحاديث والآثار….“Barangsiapa yang mentadabburi As Sunnah dengan sebenar-benarnya, akan jelas baginya bahwa melaksanakan shalat jama’ah di masjid itu hukumnya fardhu ‘ain. Kecuali ada penghalang yang menghalangi untuk membolehkan untuk meninggalkan shalat Jum’at dan shalat Jama’ah. Maka meninggalkan hadir shalat di masjid tanpa udzur seperti meninggalkan shalat jama’ah tanpa udzur. Dengan pendapat inilah akan bersesuaian semua hadits dan atsar” (Kitabus Shalah, 416).Udzur yang membolehkan orang untuk tidak menghadiri shalat berjama’ah diantaranya: sakit yang menyulitkan untuk hadir di masjid, hujan, cuaca sangat dingin, dan semua kondisi yang menimbulkan masyaqqah pada seseorang untuk hadir di masjid. dibolehkan bagi lelaki untuk tidak menghadiri shalat jama’ah di masjid lalu ia shalat di rumahnya jika ada masyaqqah (kesulitan) seperti sakit, hujan, adanya angin, udara sangat dingin atau semacamnya.Dari Ibnu ‘Umar radhiallahu’anhuma:كَانَ يَأْمُرُ مُؤَذِّنًا يُؤَذِّنُ ، ثُمَّ يَقُولُ عَلَى إِثْرِهِ ‏‏: ” أَلَا صَلُّوا فِي ‏‏الرِّحَالِ ‏” فِي اللَّيْلَةِ الْبَارِدَةِ أَوْ الْمَطِيرَةِ فِي السَّفَرِ“Dahulu Nabi memerintahkan muadzin beradzan lalu di akhirnya ditambahkan lafadz /shalluu fii rihaalikum/ (shalatlah di rumah-rumah kalian) ketika malam sangat dingin atau hujan dalam safar” (HR. Bukhari no. 616, Muslim no. 699).Dari Jabir bin Abdillah radhiallahu’anhu, ia berkata:خرجنا مع رسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ في سفرٍ . فمُطِرْنا . فقال ” ليُصلِّ من شاء منكم في رَحْلِه ““Kami pernah safar bersama Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam, lalu turunlah hujan. Beliau besabda: ‘bagi kalian yang ingin shalat di rumah dipersilakan‘” (HR. Muslim no. 698).Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan:صلوا في بيوتكم إذا كان فيه مشقة على الناس من جهة المطر أو الزلق في الأسواق“Shalatlah di rumah-rumah kalian, maksudnya jika ada masyaqqah (kesulitan) yang dirasakan orang-orang, semisal karena hujan, atau jalan yang licin.” (https://www.binbaz.org.sa/noor/5631)Dan kondisi sakit terkadang  menimbulkan masyaqqah untuk pergi ke masjid. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam pun ketika beliau sakit parah, beliau tidak shalat di masjid, padahal beliau yang biasa mengimami orang-orang. Beliau memerintahkan Abu Bakar untuk menggantikan posisi beliau sebagai imam. ‘Aisyah radhiallahu’anha berkata:أن رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم قال في مرَضِه : ( مُروا أبا بكرٍ يصلِّي بالناسِ )“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam ketika sakit beliau bersabda: perintahkan Abu Bakar untuk shalat (mengimami) orang-orang” (HR. Bukhari no. 7303).Ibnu Abbas radhiallahu’anhu mengatakan:لقد رَأيتُنا وما يتخلَّفُ عن الصَّلاةِ إلا منافقٌ قد عُلِمَ نفاقُهُ أو مريضٌ“Aku melihat bahwa kami (para sahabat) memandang orang yang tidak shalat berjama’ah sebagai orang munafik, atau sedang sakit” (HR. Muslim no. 654).Baca Juga: Fitroh-Fitroh Manusia Dalam Kesucian JasmaniJika Kesulitan Mendatangi MasjidDemikian juga boleh bagi para pekerja, para pelajar dan semisalnya untuk mendirikan shalat di tempat mereka beraktifitas jika sulit untuk datang ke masjid. Syaikh Shalih Al Fauzan menjelaskan: “Namun jika ada kebutuhan untuk mendirikan shalat jama’ah di luar masjid, seperti para karyawan yang akan shalat di tempat mereka bekerja karena jika mereka shalat di tempat kerja mereka itu akan lebih menunjang pekerjaan mereka, dan akan lebih mudah untuk mewajibkan para karyawan untuk mendirikan shalat berjama’ah, dan selama tidak membuat masjid-masjid yang ada di sekitarnya menjadi terlantar, semoga dalam keadaan seperti tidak mengapa mereka (para karyawan) shalat di tempat kerjanya” (Al Mulakhas Al Fiqhi, 104).Adapun hadits:أُعْطِيتُ خَمْسًا لَمْ يُعْطَهُنَّ أَحَدٌ قَبْلِي نُصِرْتُ بِالرُّعْبِ مَسِيرَةَ شَهْرٍ وَجُعِلَتْ لِي الْأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا فَأَيُّمَا رَجُلٍ مِنْ أُمَّتِي أَدْرَكَتْهُ الصَّلَاةُ فَلْيُصَلِّ وَأُحِلَّتْ لِي الْمَغَانِمُ وَلَمْ تَحِلَّ لِأَحَدٍ قَبْلِي وَأُعْطِيتُ الشَّفَاعَةَ وَكَانَ النَّبِيُّ يُبْعَثُ إِلَى قَوْمِهِ خَاصَّةً وَبُعِثْتُ إِلَى النَّاسِ عَامَّةً“Aku diberi lima perkara oleh Allah, yang tidak diberikan kepada seorang Nabi pun sebelumku. [1] Aku ditolong (oleh Allah) berupa rasa takut pada hati musuh (sebelum mereka datang) sejauh perjalanan satu bulan, [2] bumi dijadikan untukku sebagai tempat shalat dan alat bersuci. Maka siapa saja dari umatku yang mendapati waktu shalat, hendaklah dia shalat [3] ghanimah dihalalkan untukku, dan itu tidaklah halal untuk seorangpun sebelumku, [4] Aku diberi syafa’at, [5] dan Nabi-Nabi terdahulu diutus khusus kepada kaumnya, sedangkan aku diutus untuk seluruh manusia” (HR. Bukhari no.335).Disebutkan dalam hadits ini bahwa setiap bagian dari bumi dapat digunakan untuk shalat. Maka ini dijadikan dalil oleh sebagian ulama yang mengatakan tidak wajibnya shalat berjama’ah di masjid. Namun yang tepat, maksud hadits ini adalah bagi orang yang tidak wajib shalat berjama’ah di masjid atau ada udzur yang membolehkan ia tidak shalat berjama’ah di masjid. Seperti orang yang sedang safar, orang yang sakit atau jauh dari masjid. Syaikh Sa’id bin Wahf Al Qahthani ketika membawakan hadits di atas beliau memberikan penjelasan: “Namun jika tidak mudah untuk pergi ke masjid, atau masjid terlalu jauh sehingga tidak terdengar adzan, atau shalat jama’ah dilakukan ketika safar, maka shalat jama’ah tetap wajib bagi mereka yang mampu melakukannya dan boleh bagi mereka untuk shalat di tempat mana saja yang suci” (Al Masajid, 57). Dengan demikian semua dalil saling sejalan dan cocok.Maka kesimpulannya, shalat berjama’ah wajib dilaksanakan di masjid kecuali jika ada udzur untuk tidak melasanakannya di masjid. Semoga Allah memberi taufik.Baca Juga:Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id
Telah kita ketahui bersama bahwa shalat berjama’ah hukumnya wajib ‘ain bagi kaum lelaki. Namun apakah shalat berjama’ah wajib dilaksanakan di masjid? Ataukah sudah gugur kewajiban shalat jama’ah walaupun tidak dilakukan dimasjid?Dalil Wajibnya Shalat Berjamaah di MasjidYang rajih, shalat berjama’ah wajib dilaksanakan di masjid kecuali jika ada udzur untuk tidak melasanakannya di masjid. Wajbnya shalat jama’ah di masjid ditunjukkan oleh banyak dalil dari Al Qur’an dan As Sunnah. Diantaranya:Baca Juga: Penjelasan Hadits Larangan Shalat Setelah Shubuh dan Setelah AsharDalil 1Allah Ta’ala berfirman:فِي بُيُوتٍ أَذِنَ اللَّهُ أَنْ تُرْفَعَ وَيُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ يُسَبِّحُ لَهُ فِيهَا بِالْغُدُوِّ وَالْآصَالِ رِجَالٌ لَا تُلْهِيهِمْ تِجَارَةٌ وَلَا بَيْعٌ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ يَخَافُونَ يَوْمًا تَتَقَلَّبُ فِيهِ الْقُلُوبُ وَالْأَبْصَارُ“Bertasbih kepada Allah di masjid-masjid yang telah diperintahkan untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya, pada waktu pagi dan waktu petang, laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingati Allah, dan (dari) mendirikan sembahyang, dan (dari) membayarkan zakat. Mereka takut kepada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi goncang” (QS. An Nur: 36 – 37).Dalil 2Allah Ta’ala berfirman:إِنَّمَا يَعْمُرُ مَسَاجِدَ اللَّهِ مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَأَقَامَ الصَّلَاةَ“Hanya yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan Hari kemudian, serta tetap mendirikan shalat” (QS. At Taubah: 18).Syaikh Shalih Al Fauzan ketika menyebut dua ayat di atas beliau mengatakan, “Dalam dua ayat yang mulia ini terdapat penekanan untuk ibadah di masjid dan memakmurkannya. Dan Allah menjanjikan orang yang melakukannya dengan pahala besar. Maka terdapat celaan bagi orang yang tidak menghadiri masjid untuk shalat di sana” (Al Mulakhas Al Fiqhi, 103).Baca Juga: Mewaspadai Bahaya KhalwatDalil 3Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:لقد هممت أن آمر بالصلاة فتقام ثم آمر رجلا فيصلي بالناس ثم أنطلق معي برجال معهم حزم من حطب إلى قوم لا يشهدون الصلاة فأحرق عليهم بيوتهم بالنار“Sungguh aku benar-benar berniat untuk memerintahkan orang-orang shalat di masjid, kemudian memerintahkan seseorang untuk menjadi imam, lalu aku bersama beberapa orang pergi membawa kayu bakar menuju rumah-rumah orang yang tidak menghadiri shalat jama’ah lalu aku bakar rumahnya” (HR. Bukhari no. 7224, Muslim no. 651).Dalam hadits ini, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam mengancam orang yang tidak menghadiri shalat berjama’ah di masjid. Maka menunjukkan bahwa shalat berjama’ah wajib dilakukan di masjid. Telah kita sampaikan hadits ini dan alasan mengapa beliau tidak melakukannya.Dalil 4Dari Abdullah bin Abbas radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:مَن سَمِعَ النِّداءَ فلَم يأتِ فلا صَلاةَ لَه إلَّا مِن عُذرٍ“Barangsiapa yang mendengar adzan, namun tidak mendatanginya maka tidak ada shalat baginya, kecuali ada udzur” (HR. Abu Daud no.551, Ibnu Majah no.793, dishahihkan oleh Ibnu Hajar dalam Bulughul Maram [114]).Baca Juga: Faedah Seputar BasmalahDalil 5Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu,أن رجلاً أعمى قال يا رسول الله: ليس لي قائد يقودني إلى المسجد، فهل لي من رخصة أن أصلي في بيتي، فقال له صلى الله عليه وسلم: هل تسمع النداء بالصلاة؟ قال: نعم، قال: فأجب“Ada seorang buta menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam lalu berkata, “Wahai Rasulullah, saya tidak memiliki seseorang yang akan menuntunku ke masjid. Apakah ada keringanan bagiku untuk shalat di rumah?“. Maka Rasulullah pun bertanya kepadanya, “Apakah engkau mendengar panggilan shalat (azan)?”. Laki-laki itu menjawab, “Ya”. Beliau bersabda, “Kalau begitu penuhilah panggilan tersebut (hadiri shalat berjamaah)” (HR. Muslim no. 653).Dalil 6Bahkan di zaman Nabi, orang yang tidak shalat jama’ah di masjid, sudah kentara sebagai orang munafik. Dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu’anhu, ia berkata:من سره أن يلقى الله غداً مسلماً فليحافظ على هؤلاء الصلوات حيث ينادى بهن، فإن الله شرع لنبيكم سنن الهدى وإنهن من سنن الهدى، ولو أنكم صليتم في بيوتكم كما يصلي هذا المتخلف في بيته لتركتم سنة نبيكم، ولو تركتم سنة نبيكم لضللتم ولقد رأيتنا وما يتخلف عنها إلا منافق معلوم النفاق أو مريض، ولقد كان الرجل يؤتى به يهادى بين الرجلين حتى يقام في الصف“Barangsiapa yang ingin ketika berjumpa dengan Allah esok dalam keadaan sebagai seorang Muslim, maka hendaknya dia menjaga shalat 5 waktu di tempat dikumandangkan adzan (yaitu di masjid). Karena Allah telah mensyariatkan kepada Nabi kalian jalan-jalan petunjuk. Dan shalat 5 waktu di masjid adalah salah satu di antara jalan-jalan petunjuk. Seandainya kalian shalat di rumah-rumah kalian sebagaimana orang yang tidak ikut shalat berjamaah ini, ia shalat di rumahnya, maka sungguh kalian telah meninggalkan sunnah Nabi kalian. Dan jika kalian meninggalkan sunnah Nabi kalian, maka sungguh kalian akan tersesat. Dan sungguh aku melihat dahulu kami para sahabat, tidak ada yang meninggalkan shalat berjamaah di masjid kecuali orang munafik yang jelas kemunafikannya. Dan sungguh dahulu ada sahabat yang dibopong ke masjid dan ditopang di antara dua lelaki agar bisa berdiri untuk shalat di shaf” (HR. Muslim no.654).Baca Juga: Adab-Adab Makan Seorang Muslim (Bag. 2)Udzur Tidak Shalat Berjamaah di MasjidMaka jelaslah dari dalil-dalil di atas bahwa shalat berjama’ah wajib dilaksanakan di masjid, kecuali jika ada udzur. Ibnul Qayyim menjelaskan: ومن تأمل السنة حق التأمل تبين له أن فعلها في المساجد فرض على الأعيان ، إلا لعارض يجوز معه ترك الجمعة والجماعة ، فترك حضور المسجد لغير عذر : كترك أصل الجماعة لغير عذر، وبهذا تتفق جميع الأحاديث والآثار….“Barangsiapa yang mentadabburi As Sunnah dengan sebenar-benarnya, akan jelas baginya bahwa melaksanakan shalat jama’ah di masjid itu hukumnya fardhu ‘ain. Kecuali ada penghalang yang menghalangi untuk membolehkan untuk meninggalkan shalat Jum’at dan shalat Jama’ah. Maka meninggalkan hadir shalat di masjid tanpa udzur seperti meninggalkan shalat jama’ah tanpa udzur. Dengan pendapat inilah akan bersesuaian semua hadits dan atsar” (Kitabus Shalah, 416).Udzur yang membolehkan orang untuk tidak menghadiri shalat berjama’ah diantaranya: sakit yang menyulitkan untuk hadir di masjid, hujan, cuaca sangat dingin, dan semua kondisi yang menimbulkan masyaqqah pada seseorang untuk hadir di masjid. dibolehkan bagi lelaki untuk tidak menghadiri shalat jama’ah di masjid lalu ia shalat di rumahnya jika ada masyaqqah (kesulitan) seperti sakit, hujan, adanya angin, udara sangat dingin atau semacamnya.Dari Ibnu ‘Umar radhiallahu’anhuma:كَانَ يَأْمُرُ مُؤَذِّنًا يُؤَذِّنُ ، ثُمَّ يَقُولُ عَلَى إِثْرِهِ ‏‏: ” أَلَا صَلُّوا فِي ‏‏الرِّحَالِ ‏” فِي اللَّيْلَةِ الْبَارِدَةِ أَوْ الْمَطِيرَةِ فِي السَّفَرِ“Dahulu Nabi memerintahkan muadzin beradzan lalu di akhirnya ditambahkan lafadz /shalluu fii rihaalikum/ (shalatlah di rumah-rumah kalian) ketika malam sangat dingin atau hujan dalam safar” (HR. Bukhari no. 616, Muslim no. 699).Dari Jabir bin Abdillah radhiallahu’anhu, ia berkata:خرجنا مع رسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ في سفرٍ . فمُطِرْنا . فقال ” ليُصلِّ من شاء منكم في رَحْلِه ““Kami pernah safar bersama Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam, lalu turunlah hujan. Beliau besabda: ‘bagi kalian yang ingin shalat di rumah dipersilakan‘” (HR. Muslim no. 698).Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan:صلوا في بيوتكم إذا كان فيه مشقة على الناس من جهة المطر أو الزلق في الأسواق“Shalatlah di rumah-rumah kalian, maksudnya jika ada masyaqqah (kesulitan) yang dirasakan orang-orang, semisal karena hujan, atau jalan yang licin.” (https://www.binbaz.org.sa/noor/5631)Dan kondisi sakit terkadang  menimbulkan masyaqqah untuk pergi ke masjid. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam pun ketika beliau sakit parah, beliau tidak shalat di masjid, padahal beliau yang biasa mengimami orang-orang. Beliau memerintahkan Abu Bakar untuk menggantikan posisi beliau sebagai imam. ‘Aisyah radhiallahu’anha berkata:أن رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم قال في مرَضِه : ( مُروا أبا بكرٍ يصلِّي بالناسِ )“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam ketika sakit beliau bersabda: perintahkan Abu Bakar untuk shalat (mengimami) orang-orang” (HR. Bukhari no. 7303).Ibnu Abbas radhiallahu’anhu mengatakan:لقد رَأيتُنا وما يتخلَّفُ عن الصَّلاةِ إلا منافقٌ قد عُلِمَ نفاقُهُ أو مريضٌ“Aku melihat bahwa kami (para sahabat) memandang orang yang tidak shalat berjama’ah sebagai orang munafik, atau sedang sakit” (HR. Muslim no. 654).Baca Juga: Fitroh-Fitroh Manusia Dalam Kesucian JasmaniJika Kesulitan Mendatangi MasjidDemikian juga boleh bagi para pekerja, para pelajar dan semisalnya untuk mendirikan shalat di tempat mereka beraktifitas jika sulit untuk datang ke masjid. Syaikh Shalih Al Fauzan menjelaskan: “Namun jika ada kebutuhan untuk mendirikan shalat jama’ah di luar masjid, seperti para karyawan yang akan shalat di tempat mereka bekerja karena jika mereka shalat di tempat kerja mereka itu akan lebih menunjang pekerjaan mereka, dan akan lebih mudah untuk mewajibkan para karyawan untuk mendirikan shalat berjama’ah, dan selama tidak membuat masjid-masjid yang ada di sekitarnya menjadi terlantar, semoga dalam keadaan seperti tidak mengapa mereka (para karyawan) shalat di tempat kerjanya” (Al Mulakhas Al Fiqhi, 104).Adapun hadits:أُعْطِيتُ خَمْسًا لَمْ يُعْطَهُنَّ أَحَدٌ قَبْلِي نُصِرْتُ بِالرُّعْبِ مَسِيرَةَ شَهْرٍ وَجُعِلَتْ لِي الْأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا فَأَيُّمَا رَجُلٍ مِنْ أُمَّتِي أَدْرَكَتْهُ الصَّلَاةُ فَلْيُصَلِّ وَأُحِلَّتْ لِي الْمَغَانِمُ وَلَمْ تَحِلَّ لِأَحَدٍ قَبْلِي وَأُعْطِيتُ الشَّفَاعَةَ وَكَانَ النَّبِيُّ يُبْعَثُ إِلَى قَوْمِهِ خَاصَّةً وَبُعِثْتُ إِلَى النَّاسِ عَامَّةً“Aku diberi lima perkara oleh Allah, yang tidak diberikan kepada seorang Nabi pun sebelumku. [1] Aku ditolong (oleh Allah) berupa rasa takut pada hati musuh (sebelum mereka datang) sejauh perjalanan satu bulan, [2] bumi dijadikan untukku sebagai tempat shalat dan alat bersuci. Maka siapa saja dari umatku yang mendapati waktu shalat, hendaklah dia shalat [3] ghanimah dihalalkan untukku, dan itu tidaklah halal untuk seorangpun sebelumku, [4] Aku diberi syafa’at, [5] dan Nabi-Nabi terdahulu diutus khusus kepada kaumnya, sedangkan aku diutus untuk seluruh manusia” (HR. Bukhari no.335).Disebutkan dalam hadits ini bahwa setiap bagian dari bumi dapat digunakan untuk shalat. Maka ini dijadikan dalil oleh sebagian ulama yang mengatakan tidak wajibnya shalat berjama’ah di masjid. Namun yang tepat, maksud hadits ini adalah bagi orang yang tidak wajib shalat berjama’ah di masjid atau ada udzur yang membolehkan ia tidak shalat berjama’ah di masjid. Seperti orang yang sedang safar, orang yang sakit atau jauh dari masjid. Syaikh Sa’id bin Wahf Al Qahthani ketika membawakan hadits di atas beliau memberikan penjelasan: “Namun jika tidak mudah untuk pergi ke masjid, atau masjid terlalu jauh sehingga tidak terdengar adzan, atau shalat jama’ah dilakukan ketika safar, maka shalat jama’ah tetap wajib bagi mereka yang mampu melakukannya dan boleh bagi mereka untuk shalat di tempat mana saja yang suci” (Al Masajid, 57). Dengan demikian semua dalil saling sejalan dan cocok.Maka kesimpulannya, shalat berjama’ah wajib dilaksanakan di masjid kecuali jika ada udzur untuk tidak melasanakannya di masjid. Semoga Allah memberi taufik.Baca Juga:Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id


Telah kita ketahui bersama bahwa shalat berjama’ah hukumnya wajib ‘ain bagi kaum lelaki. Namun apakah shalat berjama’ah wajib dilaksanakan di masjid? Ataukah sudah gugur kewajiban shalat jama’ah walaupun tidak dilakukan dimasjid?Dalil Wajibnya Shalat Berjamaah di MasjidYang rajih, shalat berjama’ah wajib dilaksanakan di masjid kecuali jika ada udzur untuk tidak melasanakannya di masjid. Wajbnya shalat jama’ah di masjid ditunjukkan oleh banyak dalil dari Al Qur’an dan As Sunnah. Diantaranya:Baca Juga: Penjelasan Hadits Larangan Shalat Setelah Shubuh dan Setelah AsharDalil 1Allah Ta’ala berfirman:فِي بُيُوتٍ أَذِنَ اللَّهُ أَنْ تُرْفَعَ وَيُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ يُسَبِّحُ لَهُ فِيهَا بِالْغُدُوِّ وَالْآصَالِ رِجَالٌ لَا تُلْهِيهِمْ تِجَارَةٌ وَلَا بَيْعٌ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ يَخَافُونَ يَوْمًا تَتَقَلَّبُ فِيهِ الْقُلُوبُ وَالْأَبْصَارُ“Bertasbih kepada Allah di masjid-masjid yang telah diperintahkan untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya, pada waktu pagi dan waktu petang, laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingati Allah, dan (dari) mendirikan sembahyang, dan (dari) membayarkan zakat. Mereka takut kepada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi goncang” (QS. An Nur: 36 – 37).Dalil 2Allah Ta’ala berfirman:إِنَّمَا يَعْمُرُ مَسَاجِدَ اللَّهِ مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَأَقَامَ الصَّلَاةَ“Hanya yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan Hari kemudian, serta tetap mendirikan shalat” (QS. At Taubah: 18).Syaikh Shalih Al Fauzan ketika menyebut dua ayat di atas beliau mengatakan, “Dalam dua ayat yang mulia ini terdapat penekanan untuk ibadah di masjid dan memakmurkannya. Dan Allah menjanjikan orang yang melakukannya dengan pahala besar. Maka terdapat celaan bagi orang yang tidak menghadiri masjid untuk shalat di sana” (Al Mulakhas Al Fiqhi, 103).Baca Juga: Mewaspadai Bahaya KhalwatDalil 3Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:لقد هممت أن آمر بالصلاة فتقام ثم آمر رجلا فيصلي بالناس ثم أنطلق معي برجال معهم حزم من حطب إلى قوم لا يشهدون الصلاة فأحرق عليهم بيوتهم بالنار“Sungguh aku benar-benar berniat untuk memerintahkan orang-orang shalat di masjid, kemudian memerintahkan seseorang untuk menjadi imam, lalu aku bersama beberapa orang pergi membawa kayu bakar menuju rumah-rumah orang yang tidak menghadiri shalat jama’ah lalu aku bakar rumahnya” (HR. Bukhari no. 7224, Muslim no. 651).Dalam hadits ini, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam mengancam orang yang tidak menghadiri shalat berjama’ah di masjid. Maka menunjukkan bahwa shalat berjama’ah wajib dilakukan di masjid. Telah kita sampaikan hadits ini dan alasan mengapa beliau tidak melakukannya.Dalil 4Dari Abdullah bin Abbas radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:مَن سَمِعَ النِّداءَ فلَم يأتِ فلا صَلاةَ لَه إلَّا مِن عُذرٍ“Barangsiapa yang mendengar adzan, namun tidak mendatanginya maka tidak ada shalat baginya, kecuali ada udzur” (HR. Abu Daud no.551, Ibnu Majah no.793, dishahihkan oleh Ibnu Hajar dalam Bulughul Maram [114]).Baca Juga: Faedah Seputar BasmalahDalil 5Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu,أن رجلاً أعمى قال يا رسول الله: ليس لي قائد يقودني إلى المسجد، فهل لي من رخصة أن أصلي في بيتي، فقال له صلى الله عليه وسلم: هل تسمع النداء بالصلاة؟ قال: نعم، قال: فأجب“Ada seorang buta menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam lalu berkata, “Wahai Rasulullah, saya tidak memiliki seseorang yang akan menuntunku ke masjid. Apakah ada keringanan bagiku untuk shalat di rumah?“. Maka Rasulullah pun bertanya kepadanya, “Apakah engkau mendengar panggilan shalat (azan)?”. Laki-laki itu menjawab, “Ya”. Beliau bersabda, “Kalau begitu penuhilah panggilan tersebut (hadiri shalat berjamaah)” (HR. Muslim no. 653).Dalil 6Bahkan di zaman Nabi, orang yang tidak shalat jama’ah di masjid, sudah kentara sebagai orang munafik. Dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu’anhu, ia berkata:من سره أن يلقى الله غداً مسلماً فليحافظ على هؤلاء الصلوات حيث ينادى بهن، فإن الله شرع لنبيكم سنن الهدى وإنهن من سنن الهدى، ولو أنكم صليتم في بيوتكم كما يصلي هذا المتخلف في بيته لتركتم سنة نبيكم، ولو تركتم سنة نبيكم لضللتم ولقد رأيتنا وما يتخلف عنها إلا منافق معلوم النفاق أو مريض، ولقد كان الرجل يؤتى به يهادى بين الرجلين حتى يقام في الصف“Barangsiapa yang ingin ketika berjumpa dengan Allah esok dalam keadaan sebagai seorang Muslim, maka hendaknya dia menjaga shalat 5 waktu di tempat dikumandangkan adzan (yaitu di masjid). Karena Allah telah mensyariatkan kepada Nabi kalian jalan-jalan petunjuk. Dan shalat 5 waktu di masjid adalah salah satu di antara jalan-jalan petunjuk. Seandainya kalian shalat di rumah-rumah kalian sebagaimana orang yang tidak ikut shalat berjamaah ini, ia shalat di rumahnya, maka sungguh kalian telah meninggalkan sunnah Nabi kalian. Dan jika kalian meninggalkan sunnah Nabi kalian, maka sungguh kalian akan tersesat. Dan sungguh aku melihat dahulu kami para sahabat, tidak ada yang meninggalkan shalat berjamaah di masjid kecuali orang munafik yang jelas kemunafikannya. Dan sungguh dahulu ada sahabat yang dibopong ke masjid dan ditopang di antara dua lelaki agar bisa berdiri untuk shalat di shaf” (HR. Muslim no.654).Baca Juga: Adab-Adab Makan Seorang Muslim (Bag. 2)Udzur Tidak Shalat Berjamaah di MasjidMaka jelaslah dari dalil-dalil di atas bahwa shalat berjama’ah wajib dilaksanakan di masjid, kecuali jika ada udzur. Ibnul Qayyim menjelaskan: ومن تأمل السنة حق التأمل تبين له أن فعلها في المساجد فرض على الأعيان ، إلا لعارض يجوز معه ترك الجمعة والجماعة ، فترك حضور المسجد لغير عذر : كترك أصل الجماعة لغير عذر، وبهذا تتفق جميع الأحاديث والآثار….“Barangsiapa yang mentadabburi As Sunnah dengan sebenar-benarnya, akan jelas baginya bahwa melaksanakan shalat jama’ah di masjid itu hukumnya fardhu ‘ain. Kecuali ada penghalang yang menghalangi untuk membolehkan untuk meninggalkan shalat Jum’at dan shalat Jama’ah. Maka meninggalkan hadir shalat di masjid tanpa udzur seperti meninggalkan shalat jama’ah tanpa udzur. Dengan pendapat inilah akan bersesuaian semua hadits dan atsar” (Kitabus Shalah, 416).Udzur yang membolehkan orang untuk tidak menghadiri shalat berjama’ah diantaranya: sakit yang menyulitkan untuk hadir di masjid, hujan, cuaca sangat dingin, dan semua kondisi yang menimbulkan masyaqqah pada seseorang untuk hadir di masjid. dibolehkan bagi lelaki untuk tidak menghadiri shalat jama’ah di masjid lalu ia shalat di rumahnya jika ada masyaqqah (kesulitan) seperti sakit, hujan, adanya angin, udara sangat dingin atau semacamnya.Dari Ibnu ‘Umar radhiallahu’anhuma:كَانَ يَأْمُرُ مُؤَذِّنًا يُؤَذِّنُ ، ثُمَّ يَقُولُ عَلَى إِثْرِهِ ‏‏: ” أَلَا صَلُّوا فِي ‏‏الرِّحَالِ ‏” فِي اللَّيْلَةِ الْبَارِدَةِ أَوْ الْمَطِيرَةِ فِي السَّفَرِ“Dahulu Nabi memerintahkan muadzin beradzan lalu di akhirnya ditambahkan lafadz /shalluu fii rihaalikum/ (shalatlah di rumah-rumah kalian) ketika malam sangat dingin atau hujan dalam safar” (HR. Bukhari no. 616, Muslim no. 699).Dari Jabir bin Abdillah radhiallahu’anhu, ia berkata:خرجنا مع رسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ في سفرٍ . فمُطِرْنا . فقال ” ليُصلِّ من شاء منكم في رَحْلِه ““Kami pernah safar bersama Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam, lalu turunlah hujan. Beliau besabda: ‘bagi kalian yang ingin shalat di rumah dipersilakan‘” (HR. Muslim no. 698).Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan:صلوا في بيوتكم إذا كان فيه مشقة على الناس من جهة المطر أو الزلق في الأسواق“Shalatlah di rumah-rumah kalian, maksudnya jika ada masyaqqah (kesulitan) yang dirasakan orang-orang, semisal karena hujan, atau jalan yang licin.” (https://www.binbaz.org.sa/noor/5631)Dan kondisi sakit terkadang  menimbulkan masyaqqah untuk pergi ke masjid. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam pun ketika beliau sakit parah, beliau tidak shalat di masjid, padahal beliau yang biasa mengimami orang-orang. Beliau memerintahkan Abu Bakar untuk menggantikan posisi beliau sebagai imam. ‘Aisyah radhiallahu’anha berkata:أن رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم قال في مرَضِه : ( مُروا أبا بكرٍ يصلِّي بالناسِ )“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam ketika sakit beliau bersabda: perintahkan Abu Bakar untuk shalat (mengimami) orang-orang” (HR. Bukhari no. 7303).Ibnu Abbas radhiallahu’anhu mengatakan:لقد رَأيتُنا وما يتخلَّفُ عن الصَّلاةِ إلا منافقٌ قد عُلِمَ نفاقُهُ أو مريضٌ“Aku melihat bahwa kami (para sahabat) memandang orang yang tidak shalat berjama’ah sebagai orang munafik, atau sedang sakit” (HR. Muslim no. 654).Baca Juga: Fitroh-Fitroh Manusia Dalam Kesucian JasmaniJika Kesulitan Mendatangi MasjidDemikian juga boleh bagi para pekerja, para pelajar dan semisalnya untuk mendirikan shalat di tempat mereka beraktifitas jika sulit untuk datang ke masjid. Syaikh Shalih Al Fauzan menjelaskan: “Namun jika ada kebutuhan untuk mendirikan shalat jama’ah di luar masjid, seperti para karyawan yang akan shalat di tempat mereka bekerja karena jika mereka shalat di tempat kerja mereka itu akan lebih menunjang pekerjaan mereka, dan akan lebih mudah untuk mewajibkan para karyawan untuk mendirikan shalat berjama’ah, dan selama tidak membuat masjid-masjid yang ada di sekitarnya menjadi terlantar, semoga dalam keadaan seperti tidak mengapa mereka (para karyawan) shalat di tempat kerjanya” (Al Mulakhas Al Fiqhi, 104).Adapun hadits:أُعْطِيتُ خَمْسًا لَمْ يُعْطَهُنَّ أَحَدٌ قَبْلِي نُصِرْتُ بِالرُّعْبِ مَسِيرَةَ شَهْرٍ وَجُعِلَتْ لِي الْأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا فَأَيُّمَا رَجُلٍ مِنْ أُمَّتِي أَدْرَكَتْهُ الصَّلَاةُ فَلْيُصَلِّ وَأُحِلَّتْ لِي الْمَغَانِمُ وَلَمْ تَحِلَّ لِأَحَدٍ قَبْلِي وَأُعْطِيتُ الشَّفَاعَةَ وَكَانَ النَّبِيُّ يُبْعَثُ إِلَى قَوْمِهِ خَاصَّةً وَبُعِثْتُ إِلَى النَّاسِ عَامَّةً“Aku diberi lima perkara oleh Allah, yang tidak diberikan kepada seorang Nabi pun sebelumku. [1] Aku ditolong (oleh Allah) berupa rasa takut pada hati musuh (sebelum mereka datang) sejauh perjalanan satu bulan, [2] bumi dijadikan untukku sebagai tempat shalat dan alat bersuci. Maka siapa saja dari umatku yang mendapati waktu shalat, hendaklah dia shalat [3] ghanimah dihalalkan untukku, dan itu tidaklah halal untuk seorangpun sebelumku, [4] Aku diberi syafa’at, [5] dan Nabi-Nabi terdahulu diutus khusus kepada kaumnya, sedangkan aku diutus untuk seluruh manusia” (HR. Bukhari no.335).Disebutkan dalam hadits ini bahwa setiap bagian dari bumi dapat digunakan untuk shalat. Maka ini dijadikan dalil oleh sebagian ulama yang mengatakan tidak wajibnya shalat berjama’ah di masjid. Namun yang tepat, maksud hadits ini adalah bagi orang yang tidak wajib shalat berjama’ah di masjid atau ada udzur yang membolehkan ia tidak shalat berjama’ah di masjid. Seperti orang yang sedang safar, orang yang sakit atau jauh dari masjid. Syaikh Sa’id bin Wahf Al Qahthani ketika membawakan hadits di atas beliau memberikan penjelasan: “Namun jika tidak mudah untuk pergi ke masjid, atau masjid terlalu jauh sehingga tidak terdengar adzan, atau shalat jama’ah dilakukan ketika safar, maka shalat jama’ah tetap wajib bagi mereka yang mampu melakukannya dan boleh bagi mereka untuk shalat di tempat mana saja yang suci” (Al Masajid, 57). Dengan demikian semua dalil saling sejalan dan cocok.Maka kesimpulannya, shalat berjama’ah wajib dilaksanakan di masjid kecuali jika ada udzur untuk tidak melasanakannya di masjid. Semoga Allah memberi taufik.Baca Juga:Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id

Hukum Perbedaan Niat antara Imam dan Makmum

Perbedaan Niat dalam Shalat BerjamaahDi antara hukum berkaitan dengan shalat berjamaah yang perlu kita ketahui adalah bolehnya ada perbedaan niat antara imam dan makmum. Perbedaan niat shalat antara imam dan makmum tidaklah menghalangi keabsahan shalat berjamaah. Makmum yang ingin melaksanakan shalat wajib, boleh bermakmum kepada imam yang sedang melaksanakan shalat sunnah. Demikian pula sebaliknya, makmum yang ingin melaksanakan shalat sunnah, boleh bermakmum kepada imam yang berniat melaksanakan shalat wajib. Atau kondisi ke tiga, makmum dan imam sama-sama berniat melaksanakan shalat wajib, namun berbeda jenis shalat wajib yang dikerjakan. Baca Juga: Inilah Keutamaan dan Kewajiban Shalat BerjamaahRincian Dalil Perbedaan Niat Imam dan MakmumBerikut ini adalah tiga rincian dalil dari apa yang kami sebutkan di atas.1. Imam Shalat Sunnah, Makmum Shalat WajinContoh, seseorang terlambat ke masjid pada malam hari bulan Ramadhan. Jamaah shalat sunnah tarawih sudah dimulai, namun dia belum melaksanakan shalat isya’. Orang tersebut boleh bermakmum di belakang imam shalat tarawih (yang dilaksanakan dua raka’at salam, dua raka’at salam). Dia bermakmum di belakang imam shalat tarawih sebanyak dua raka’at, ketika imam mengucapkan salam di raka’at ke dua, dia bangkit menyempurnakan menjadi empat raka’at. Ini adalah pendapat Imam Asy-Syafi’i dan para ulama madzhab Syafi’iyyah, salah satu riwayat Imam Ahmad, dan juga pendapat yang dikuatkan oleh Ibnu Qudamah, dan juga Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahumullah. Di antara dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan dari sahabat Jabir radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan,كَانَ مُعَاذٌ، يُصَلِّي مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ يَأْتِي فَيَؤُمُّ قَوْمَهُ، فَصَلَّى لَيْلَةً مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْعِشَاءَ ثُمَّ أَتَى قَوْمَهُ فَأَمَّهُمْ“Mu’adz shalat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian dia pulang, lalu mengimami kaumnya. Dia melakukan shalat isya’ pada malam tersebut bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian mendatangi kaumnya, lalu mengimami mereka.” (HR. Bukhari no. 668 dan Muslim no. 465)Dalam hadits di atas, sahabat Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu shalat isya’ bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian beliau pulang menuju kampungnya dan menjadi imam shalat isya’ di kampungnya. Karena sudah shalat isya’ bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, status shalat sahabat Mu’adz ketika menjadi imam adalah shalat sunnah. Sedangkan kaumnya niat shalat isya’.Baca Juga: Perhatikan Aroma Tubuh Sebelum Pergi Shalat Berjamaah2. Imam Shalat Wajib, Makmum Shalat SunnahContoh, ketika seseorang sudah melaksanakan shalat wajib berjamaah di masjid A. Lalu dia datang ke masjid B, dan dia dapati masjid B masih shalat jamaah bersama imam. Maka boleh bagi orang tadi untuk ikut jamaah, dan statusnya adalah shalat sunnah (karena dia sudah shalat wajib di masjid A). Hal ini termasuk di antara adab ketika masuk masjid dalam rangka menghormati shalat jama’ah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,صَلِّ الصَّلَاةَ لِوَقْتِهَا، فَإِنْ أَدْرَكَتْكَ الصَّلَاةُ مَعَهُمْ فَصَلِّ، وَلَا تَقُلْ إِنِّي قَدْ صَلَّيْتُ فَلَا أُصَلِّي“Tunaikanlah shalat tepat pada waktunya. Jika kamu mendapati shalat bersama mereka, maka shalatlah (bersama mereka). Janganlah kamu katakan, “Maaf, aku telah melakukan shalat, maka aku tak akan shalat lagi.” (HR. Muslim no. 648)An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullah berkata,“Dalam hadits ini (terdapat dalil bahwa) tidak mengapa mengulang shalat shubuh, ashar, dan maghrib sebagaimana shalat-shalat lainnya. Hal ini karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menambahkan keterangan ketika memerintahkan mengulang shalat dan tidak membedakan antara shalat yang satu dengan shalat yang lainnya. Inilah pendapat yang shahih dalam madzhab kami (madzhab Asy-Syafi’i).” (Syarh Shahih Muslim, 5: 154)Hal ini juga dikuatkan oleh sebuah hadits yang diriwayatkan dari sahabat Yazid bin Aswad radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan,“Aku pernah berhaji bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu aku shalat subuh bersamanya di masjid Al-Khaif. Ketika beliau selesai melakasanakan shalat subuh dan berpaling, tiba-tiba ada dua orang laki-laki dari kaum lain yang tidak ikut shalat berjamaah bersama beliau. Maka beliau pun bersabda,عَلَيَّ بِهِمَا“Bawalah dua orang itu kemari!” Maka mereka pun dibawa ke hadapan Nabi dalam kondisi urat mereka bergetar. Beliau bersabda, مَا مَنَعَكُمَا أَنْ تُصَلِّيَا مَعَنَا“Apa yang menghalangi kalian untuk shalat bersama kami?” Mereka menjawab, “Wahai Rasulullah, kami telah shalat (subuh) di tempat kami.” Beliau bersabda, فَلَا تَفْعَلَا، إِذَا صَلَّيْتُمَا فِي رِحَالِكُمَا ثُمَّ أَتَيْتُمَا مَسْجِدَ جَمَاعَةٍ فَصَلِّيَا مَعَهُمْ، فَإِنَّهَا لَكُمَا نَافِلَةٌ“Janganlah kalian lakukan. Jika kalian telah melaksanakannya di tempat kalian, lalu kalian datang ke masjid yang melaksanakan shalat berjamaah, maka shalatlah bersama mereka, karena hal itu akan menjadi pahala sunnah bagi kalian berdua.” (HR. Abu Dawud no. 575, Tirmidzi no. 219, dan lain-lain, hadits shahih)Dua orang sahabat ini telah mendirikan shalat subuh di masjid kampungnya. Namun demikian, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap memerintahkan mereka untuk shalat lagi, yang ini dinilai sebagai shalat sunnah untuk mereka. Baca Juga: Agar Khutbah Jumat Bermanfaat Dan Berkesan Bagi Jamaah3. Imam Shalat Wajib, Makmum Shalat Wajib yang LainContoh, seseorang ketiduran dan terlewat shalat dzuhur. Lalu dia bangun ingin mendirikan shalat dzuhur di masjid. Dia jumpai di masjid sedang jamaah shalat ashar. Maka orang tersebut boleh shalat di belakang imam dengan niat shalat dzuhur, sedangkan imam dan jamaah lainnya shalat ashar. Hal ini karena wajib bagi orang tersebut untuk mendirikan shalat secara tartib (urut). Dan kewajiban ini tidaklah gugur karena khawatir terluput dari shalat jamaah. Inilah pendapat para ulama Syafi’iyyah, dan juga salah satu riwayat dari Imam Ahmad, dipilih juga oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahumullah. Dalilnya adalah kisah sahabat Mu’adz di atas. Hal ini karena hadits tersebut menunjukkan bahwa perbedaan niat antara imam dan makmum tidak masalah, maka demikian pula bisa dibawa ke permasalahan ini. Catatan PentingYang perlu mendapatkan perhatian adalah bahwa kedua shalat tersebut memiliki tatacara pelaksanaan yang sama. Jika secara lahiriyah pelaksanaannya berbeda, maka tidak boleh. Misalnya, imam shalat jenazah, sedangkan makmum shalat wajib lima waktu. Atau imam shalat ‘idul fitri, lalu ada yang bermakmum shalat subuh (karena bangun kesiangan, misalnya). Bentuk semacam ini tidak boleh, karena ada perbedaan tatacara dua shalat tersebut, yaitu antara shalat yang dikerjakan imam dan shalat yang dikerjakan makmum. Baca Juga: Hukum Membaca Al Qur’an Secara Berjamaah Satu SuaraMenjawab Kerancuan HaditsAdapun hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,إِنَّمَا الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ، فَلَا تَخْتَلِفُوا عَلَيْهِ“Hanyalah imam itu dijadikan sebagai panutan. Maka janganlah kamu menyelisihinya.” (HR. Bukhari no. 722 dan HR. Muslim no. 414)Hadits ini tidaklah menunjukkan larangan perbedaan niat antara imam dengan makmum, meskipun ada sangkaan bahwa perbuatan makmum berarti menyelisihi niat imam. Karena penyelisihan yang dimaksud oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah berselisih dari sisi perbuatan lahiriyah, bukan dari sisi niat. Hal ini tampak jelas dari kelanjutan redaksi hadits di atas, yaitu,فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا، وَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا وَإِذَا قَالَ: سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ، فَقُولُوا: اللهُمَّ رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ، وَإِذَا سَجَدَ فَاسْجُدُوا، وَإِذَا صَلَّى جَالِسًا فَصَلُّوا جُلُوسًا أَجْمَعُونَ“Apabila dia bertakbir, maka bertakbirlah kalian. Apabila dia mengangkat kepala, maka angkatlah kepala kalian. Apabila dia berkata, “Sami’allahu liman hamidahu”, maka ucapkanlah, “Allahumma rabbana laka al-hamdu.” Apabila dia bersujud, maka sujudlah kalian. Apabila dia shalat sambil duduk, maka kalian semua juga shalat dengan duduk.” (HR. Bukhari no. 722 dan Muslim no. 414)Baca Juga:***@Rumah Lendah, 2 Shafar 1441/1 Oktober 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan Kaki[1] Pembahasan ini kami sarikan dari kitab Ahkaam Khudhuuril Masaajid karya Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafidzahullah, hal. 195-197 (cetakan ke empat tahun 1436, penerbit Maktabah Daarul Minhaaj, Riyadh KSA). Kutipan-kutipan dalam tulisan di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut.

Hukum Perbedaan Niat antara Imam dan Makmum

Perbedaan Niat dalam Shalat BerjamaahDi antara hukum berkaitan dengan shalat berjamaah yang perlu kita ketahui adalah bolehnya ada perbedaan niat antara imam dan makmum. Perbedaan niat shalat antara imam dan makmum tidaklah menghalangi keabsahan shalat berjamaah. Makmum yang ingin melaksanakan shalat wajib, boleh bermakmum kepada imam yang sedang melaksanakan shalat sunnah. Demikian pula sebaliknya, makmum yang ingin melaksanakan shalat sunnah, boleh bermakmum kepada imam yang berniat melaksanakan shalat wajib. Atau kondisi ke tiga, makmum dan imam sama-sama berniat melaksanakan shalat wajib, namun berbeda jenis shalat wajib yang dikerjakan. Baca Juga: Inilah Keutamaan dan Kewajiban Shalat BerjamaahRincian Dalil Perbedaan Niat Imam dan MakmumBerikut ini adalah tiga rincian dalil dari apa yang kami sebutkan di atas.1. Imam Shalat Sunnah, Makmum Shalat WajinContoh, seseorang terlambat ke masjid pada malam hari bulan Ramadhan. Jamaah shalat sunnah tarawih sudah dimulai, namun dia belum melaksanakan shalat isya’. Orang tersebut boleh bermakmum di belakang imam shalat tarawih (yang dilaksanakan dua raka’at salam, dua raka’at salam). Dia bermakmum di belakang imam shalat tarawih sebanyak dua raka’at, ketika imam mengucapkan salam di raka’at ke dua, dia bangkit menyempurnakan menjadi empat raka’at. Ini adalah pendapat Imam Asy-Syafi’i dan para ulama madzhab Syafi’iyyah, salah satu riwayat Imam Ahmad, dan juga pendapat yang dikuatkan oleh Ibnu Qudamah, dan juga Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahumullah. Di antara dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan dari sahabat Jabir radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan,كَانَ مُعَاذٌ، يُصَلِّي مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ يَأْتِي فَيَؤُمُّ قَوْمَهُ، فَصَلَّى لَيْلَةً مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْعِشَاءَ ثُمَّ أَتَى قَوْمَهُ فَأَمَّهُمْ“Mu’adz shalat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian dia pulang, lalu mengimami kaumnya. Dia melakukan shalat isya’ pada malam tersebut bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian mendatangi kaumnya, lalu mengimami mereka.” (HR. Bukhari no. 668 dan Muslim no. 465)Dalam hadits di atas, sahabat Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu shalat isya’ bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian beliau pulang menuju kampungnya dan menjadi imam shalat isya’ di kampungnya. Karena sudah shalat isya’ bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, status shalat sahabat Mu’adz ketika menjadi imam adalah shalat sunnah. Sedangkan kaumnya niat shalat isya’.Baca Juga: Perhatikan Aroma Tubuh Sebelum Pergi Shalat Berjamaah2. Imam Shalat Wajib, Makmum Shalat SunnahContoh, ketika seseorang sudah melaksanakan shalat wajib berjamaah di masjid A. Lalu dia datang ke masjid B, dan dia dapati masjid B masih shalat jamaah bersama imam. Maka boleh bagi orang tadi untuk ikut jamaah, dan statusnya adalah shalat sunnah (karena dia sudah shalat wajib di masjid A). Hal ini termasuk di antara adab ketika masuk masjid dalam rangka menghormati shalat jama’ah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,صَلِّ الصَّلَاةَ لِوَقْتِهَا، فَإِنْ أَدْرَكَتْكَ الصَّلَاةُ مَعَهُمْ فَصَلِّ، وَلَا تَقُلْ إِنِّي قَدْ صَلَّيْتُ فَلَا أُصَلِّي“Tunaikanlah shalat tepat pada waktunya. Jika kamu mendapati shalat bersama mereka, maka shalatlah (bersama mereka). Janganlah kamu katakan, “Maaf, aku telah melakukan shalat, maka aku tak akan shalat lagi.” (HR. Muslim no. 648)An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullah berkata,“Dalam hadits ini (terdapat dalil bahwa) tidak mengapa mengulang shalat shubuh, ashar, dan maghrib sebagaimana shalat-shalat lainnya. Hal ini karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menambahkan keterangan ketika memerintahkan mengulang shalat dan tidak membedakan antara shalat yang satu dengan shalat yang lainnya. Inilah pendapat yang shahih dalam madzhab kami (madzhab Asy-Syafi’i).” (Syarh Shahih Muslim, 5: 154)Hal ini juga dikuatkan oleh sebuah hadits yang diriwayatkan dari sahabat Yazid bin Aswad radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan,“Aku pernah berhaji bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu aku shalat subuh bersamanya di masjid Al-Khaif. Ketika beliau selesai melakasanakan shalat subuh dan berpaling, tiba-tiba ada dua orang laki-laki dari kaum lain yang tidak ikut shalat berjamaah bersama beliau. Maka beliau pun bersabda,عَلَيَّ بِهِمَا“Bawalah dua orang itu kemari!” Maka mereka pun dibawa ke hadapan Nabi dalam kondisi urat mereka bergetar. Beliau bersabda, مَا مَنَعَكُمَا أَنْ تُصَلِّيَا مَعَنَا“Apa yang menghalangi kalian untuk shalat bersama kami?” Mereka menjawab, “Wahai Rasulullah, kami telah shalat (subuh) di tempat kami.” Beliau bersabda, فَلَا تَفْعَلَا، إِذَا صَلَّيْتُمَا فِي رِحَالِكُمَا ثُمَّ أَتَيْتُمَا مَسْجِدَ جَمَاعَةٍ فَصَلِّيَا مَعَهُمْ، فَإِنَّهَا لَكُمَا نَافِلَةٌ“Janganlah kalian lakukan. Jika kalian telah melaksanakannya di tempat kalian, lalu kalian datang ke masjid yang melaksanakan shalat berjamaah, maka shalatlah bersama mereka, karena hal itu akan menjadi pahala sunnah bagi kalian berdua.” (HR. Abu Dawud no. 575, Tirmidzi no. 219, dan lain-lain, hadits shahih)Dua orang sahabat ini telah mendirikan shalat subuh di masjid kampungnya. Namun demikian, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap memerintahkan mereka untuk shalat lagi, yang ini dinilai sebagai shalat sunnah untuk mereka. Baca Juga: Agar Khutbah Jumat Bermanfaat Dan Berkesan Bagi Jamaah3. Imam Shalat Wajib, Makmum Shalat Wajib yang LainContoh, seseorang ketiduran dan terlewat shalat dzuhur. Lalu dia bangun ingin mendirikan shalat dzuhur di masjid. Dia jumpai di masjid sedang jamaah shalat ashar. Maka orang tersebut boleh shalat di belakang imam dengan niat shalat dzuhur, sedangkan imam dan jamaah lainnya shalat ashar. Hal ini karena wajib bagi orang tersebut untuk mendirikan shalat secara tartib (urut). Dan kewajiban ini tidaklah gugur karena khawatir terluput dari shalat jamaah. Inilah pendapat para ulama Syafi’iyyah, dan juga salah satu riwayat dari Imam Ahmad, dipilih juga oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahumullah. Dalilnya adalah kisah sahabat Mu’adz di atas. Hal ini karena hadits tersebut menunjukkan bahwa perbedaan niat antara imam dan makmum tidak masalah, maka demikian pula bisa dibawa ke permasalahan ini. Catatan PentingYang perlu mendapatkan perhatian adalah bahwa kedua shalat tersebut memiliki tatacara pelaksanaan yang sama. Jika secara lahiriyah pelaksanaannya berbeda, maka tidak boleh. Misalnya, imam shalat jenazah, sedangkan makmum shalat wajib lima waktu. Atau imam shalat ‘idul fitri, lalu ada yang bermakmum shalat subuh (karena bangun kesiangan, misalnya). Bentuk semacam ini tidak boleh, karena ada perbedaan tatacara dua shalat tersebut, yaitu antara shalat yang dikerjakan imam dan shalat yang dikerjakan makmum. Baca Juga: Hukum Membaca Al Qur’an Secara Berjamaah Satu SuaraMenjawab Kerancuan HaditsAdapun hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,إِنَّمَا الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ، فَلَا تَخْتَلِفُوا عَلَيْهِ“Hanyalah imam itu dijadikan sebagai panutan. Maka janganlah kamu menyelisihinya.” (HR. Bukhari no. 722 dan HR. Muslim no. 414)Hadits ini tidaklah menunjukkan larangan perbedaan niat antara imam dengan makmum, meskipun ada sangkaan bahwa perbuatan makmum berarti menyelisihi niat imam. Karena penyelisihan yang dimaksud oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah berselisih dari sisi perbuatan lahiriyah, bukan dari sisi niat. Hal ini tampak jelas dari kelanjutan redaksi hadits di atas, yaitu,فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا، وَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا وَإِذَا قَالَ: سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ، فَقُولُوا: اللهُمَّ رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ، وَإِذَا سَجَدَ فَاسْجُدُوا، وَإِذَا صَلَّى جَالِسًا فَصَلُّوا جُلُوسًا أَجْمَعُونَ“Apabila dia bertakbir, maka bertakbirlah kalian. Apabila dia mengangkat kepala, maka angkatlah kepala kalian. Apabila dia berkata, “Sami’allahu liman hamidahu”, maka ucapkanlah, “Allahumma rabbana laka al-hamdu.” Apabila dia bersujud, maka sujudlah kalian. Apabila dia shalat sambil duduk, maka kalian semua juga shalat dengan duduk.” (HR. Bukhari no. 722 dan Muslim no. 414)Baca Juga:***@Rumah Lendah, 2 Shafar 1441/1 Oktober 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan Kaki[1] Pembahasan ini kami sarikan dari kitab Ahkaam Khudhuuril Masaajid karya Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafidzahullah, hal. 195-197 (cetakan ke empat tahun 1436, penerbit Maktabah Daarul Minhaaj, Riyadh KSA). Kutipan-kutipan dalam tulisan di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut.
Perbedaan Niat dalam Shalat BerjamaahDi antara hukum berkaitan dengan shalat berjamaah yang perlu kita ketahui adalah bolehnya ada perbedaan niat antara imam dan makmum. Perbedaan niat shalat antara imam dan makmum tidaklah menghalangi keabsahan shalat berjamaah. Makmum yang ingin melaksanakan shalat wajib, boleh bermakmum kepada imam yang sedang melaksanakan shalat sunnah. Demikian pula sebaliknya, makmum yang ingin melaksanakan shalat sunnah, boleh bermakmum kepada imam yang berniat melaksanakan shalat wajib. Atau kondisi ke tiga, makmum dan imam sama-sama berniat melaksanakan shalat wajib, namun berbeda jenis shalat wajib yang dikerjakan. Baca Juga: Inilah Keutamaan dan Kewajiban Shalat BerjamaahRincian Dalil Perbedaan Niat Imam dan MakmumBerikut ini adalah tiga rincian dalil dari apa yang kami sebutkan di atas.1. Imam Shalat Sunnah, Makmum Shalat WajinContoh, seseorang terlambat ke masjid pada malam hari bulan Ramadhan. Jamaah shalat sunnah tarawih sudah dimulai, namun dia belum melaksanakan shalat isya’. Orang tersebut boleh bermakmum di belakang imam shalat tarawih (yang dilaksanakan dua raka’at salam, dua raka’at salam). Dia bermakmum di belakang imam shalat tarawih sebanyak dua raka’at, ketika imam mengucapkan salam di raka’at ke dua, dia bangkit menyempurnakan menjadi empat raka’at. Ini adalah pendapat Imam Asy-Syafi’i dan para ulama madzhab Syafi’iyyah, salah satu riwayat Imam Ahmad, dan juga pendapat yang dikuatkan oleh Ibnu Qudamah, dan juga Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahumullah. Di antara dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan dari sahabat Jabir radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan,كَانَ مُعَاذٌ، يُصَلِّي مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ يَأْتِي فَيَؤُمُّ قَوْمَهُ، فَصَلَّى لَيْلَةً مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْعِشَاءَ ثُمَّ أَتَى قَوْمَهُ فَأَمَّهُمْ“Mu’adz shalat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian dia pulang, lalu mengimami kaumnya. Dia melakukan shalat isya’ pada malam tersebut bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian mendatangi kaumnya, lalu mengimami mereka.” (HR. Bukhari no. 668 dan Muslim no. 465)Dalam hadits di atas, sahabat Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu shalat isya’ bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian beliau pulang menuju kampungnya dan menjadi imam shalat isya’ di kampungnya. Karena sudah shalat isya’ bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, status shalat sahabat Mu’adz ketika menjadi imam adalah shalat sunnah. Sedangkan kaumnya niat shalat isya’.Baca Juga: Perhatikan Aroma Tubuh Sebelum Pergi Shalat Berjamaah2. Imam Shalat Wajib, Makmum Shalat SunnahContoh, ketika seseorang sudah melaksanakan shalat wajib berjamaah di masjid A. Lalu dia datang ke masjid B, dan dia dapati masjid B masih shalat jamaah bersama imam. Maka boleh bagi orang tadi untuk ikut jamaah, dan statusnya adalah shalat sunnah (karena dia sudah shalat wajib di masjid A). Hal ini termasuk di antara adab ketika masuk masjid dalam rangka menghormati shalat jama’ah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,صَلِّ الصَّلَاةَ لِوَقْتِهَا، فَإِنْ أَدْرَكَتْكَ الصَّلَاةُ مَعَهُمْ فَصَلِّ، وَلَا تَقُلْ إِنِّي قَدْ صَلَّيْتُ فَلَا أُصَلِّي“Tunaikanlah shalat tepat pada waktunya. Jika kamu mendapati shalat bersama mereka, maka shalatlah (bersama mereka). Janganlah kamu katakan, “Maaf, aku telah melakukan shalat, maka aku tak akan shalat lagi.” (HR. Muslim no. 648)An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullah berkata,“Dalam hadits ini (terdapat dalil bahwa) tidak mengapa mengulang shalat shubuh, ashar, dan maghrib sebagaimana shalat-shalat lainnya. Hal ini karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menambahkan keterangan ketika memerintahkan mengulang shalat dan tidak membedakan antara shalat yang satu dengan shalat yang lainnya. Inilah pendapat yang shahih dalam madzhab kami (madzhab Asy-Syafi’i).” (Syarh Shahih Muslim, 5: 154)Hal ini juga dikuatkan oleh sebuah hadits yang diriwayatkan dari sahabat Yazid bin Aswad radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan,“Aku pernah berhaji bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu aku shalat subuh bersamanya di masjid Al-Khaif. Ketika beliau selesai melakasanakan shalat subuh dan berpaling, tiba-tiba ada dua orang laki-laki dari kaum lain yang tidak ikut shalat berjamaah bersama beliau. Maka beliau pun bersabda,عَلَيَّ بِهِمَا“Bawalah dua orang itu kemari!” Maka mereka pun dibawa ke hadapan Nabi dalam kondisi urat mereka bergetar. Beliau bersabda, مَا مَنَعَكُمَا أَنْ تُصَلِّيَا مَعَنَا“Apa yang menghalangi kalian untuk shalat bersama kami?” Mereka menjawab, “Wahai Rasulullah, kami telah shalat (subuh) di tempat kami.” Beliau bersabda, فَلَا تَفْعَلَا، إِذَا صَلَّيْتُمَا فِي رِحَالِكُمَا ثُمَّ أَتَيْتُمَا مَسْجِدَ جَمَاعَةٍ فَصَلِّيَا مَعَهُمْ، فَإِنَّهَا لَكُمَا نَافِلَةٌ“Janganlah kalian lakukan. Jika kalian telah melaksanakannya di tempat kalian, lalu kalian datang ke masjid yang melaksanakan shalat berjamaah, maka shalatlah bersama mereka, karena hal itu akan menjadi pahala sunnah bagi kalian berdua.” (HR. Abu Dawud no. 575, Tirmidzi no. 219, dan lain-lain, hadits shahih)Dua orang sahabat ini telah mendirikan shalat subuh di masjid kampungnya. Namun demikian, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap memerintahkan mereka untuk shalat lagi, yang ini dinilai sebagai shalat sunnah untuk mereka. Baca Juga: Agar Khutbah Jumat Bermanfaat Dan Berkesan Bagi Jamaah3. Imam Shalat Wajib, Makmum Shalat Wajib yang LainContoh, seseorang ketiduran dan terlewat shalat dzuhur. Lalu dia bangun ingin mendirikan shalat dzuhur di masjid. Dia jumpai di masjid sedang jamaah shalat ashar. Maka orang tersebut boleh shalat di belakang imam dengan niat shalat dzuhur, sedangkan imam dan jamaah lainnya shalat ashar. Hal ini karena wajib bagi orang tersebut untuk mendirikan shalat secara tartib (urut). Dan kewajiban ini tidaklah gugur karena khawatir terluput dari shalat jamaah. Inilah pendapat para ulama Syafi’iyyah, dan juga salah satu riwayat dari Imam Ahmad, dipilih juga oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahumullah. Dalilnya adalah kisah sahabat Mu’adz di atas. Hal ini karena hadits tersebut menunjukkan bahwa perbedaan niat antara imam dan makmum tidak masalah, maka demikian pula bisa dibawa ke permasalahan ini. Catatan PentingYang perlu mendapatkan perhatian adalah bahwa kedua shalat tersebut memiliki tatacara pelaksanaan yang sama. Jika secara lahiriyah pelaksanaannya berbeda, maka tidak boleh. Misalnya, imam shalat jenazah, sedangkan makmum shalat wajib lima waktu. Atau imam shalat ‘idul fitri, lalu ada yang bermakmum shalat subuh (karena bangun kesiangan, misalnya). Bentuk semacam ini tidak boleh, karena ada perbedaan tatacara dua shalat tersebut, yaitu antara shalat yang dikerjakan imam dan shalat yang dikerjakan makmum. Baca Juga: Hukum Membaca Al Qur’an Secara Berjamaah Satu SuaraMenjawab Kerancuan HaditsAdapun hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,إِنَّمَا الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ، فَلَا تَخْتَلِفُوا عَلَيْهِ“Hanyalah imam itu dijadikan sebagai panutan. Maka janganlah kamu menyelisihinya.” (HR. Bukhari no. 722 dan HR. Muslim no. 414)Hadits ini tidaklah menunjukkan larangan perbedaan niat antara imam dengan makmum, meskipun ada sangkaan bahwa perbuatan makmum berarti menyelisihi niat imam. Karena penyelisihan yang dimaksud oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah berselisih dari sisi perbuatan lahiriyah, bukan dari sisi niat. Hal ini tampak jelas dari kelanjutan redaksi hadits di atas, yaitu,فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا، وَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا وَإِذَا قَالَ: سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ، فَقُولُوا: اللهُمَّ رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ، وَإِذَا سَجَدَ فَاسْجُدُوا، وَإِذَا صَلَّى جَالِسًا فَصَلُّوا جُلُوسًا أَجْمَعُونَ“Apabila dia bertakbir, maka bertakbirlah kalian. Apabila dia mengangkat kepala, maka angkatlah kepala kalian. Apabila dia berkata, “Sami’allahu liman hamidahu”, maka ucapkanlah, “Allahumma rabbana laka al-hamdu.” Apabila dia bersujud, maka sujudlah kalian. Apabila dia shalat sambil duduk, maka kalian semua juga shalat dengan duduk.” (HR. Bukhari no. 722 dan Muslim no. 414)Baca Juga:***@Rumah Lendah, 2 Shafar 1441/1 Oktober 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan Kaki[1] Pembahasan ini kami sarikan dari kitab Ahkaam Khudhuuril Masaajid karya Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafidzahullah, hal. 195-197 (cetakan ke empat tahun 1436, penerbit Maktabah Daarul Minhaaj, Riyadh KSA). Kutipan-kutipan dalam tulisan di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut.


Perbedaan Niat dalam Shalat BerjamaahDi antara hukum berkaitan dengan shalat berjamaah yang perlu kita ketahui adalah bolehnya ada perbedaan niat antara imam dan makmum. Perbedaan niat shalat antara imam dan makmum tidaklah menghalangi keabsahan shalat berjamaah. Makmum yang ingin melaksanakan shalat wajib, boleh bermakmum kepada imam yang sedang melaksanakan shalat sunnah. Demikian pula sebaliknya, makmum yang ingin melaksanakan shalat sunnah, boleh bermakmum kepada imam yang berniat melaksanakan shalat wajib. Atau kondisi ke tiga, makmum dan imam sama-sama berniat melaksanakan shalat wajib, namun berbeda jenis shalat wajib yang dikerjakan. Baca Juga: Inilah Keutamaan dan Kewajiban Shalat BerjamaahRincian Dalil Perbedaan Niat Imam dan MakmumBerikut ini adalah tiga rincian dalil dari apa yang kami sebutkan di atas.1. Imam Shalat Sunnah, Makmum Shalat WajinContoh, seseorang terlambat ke masjid pada malam hari bulan Ramadhan. Jamaah shalat sunnah tarawih sudah dimulai, namun dia belum melaksanakan shalat isya’. Orang tersebut boleh bermakmum di belakang imam shalat tarawih (yang dilaksanakan dua raka’at salam, dua raka’at salam). Dia bermakmum di belakang imam shalat tarawih sebanyak dua raka’at, ketika imam mengucapkan salam di raka’at ke dua, dia bangkit menyempurnakan menjadi empat raka’at. Ini adalah pendapat Imam Asy-Syafi’i dan para ulama madzhab Syafi’iyyah, salah satu riwayat Imam Ahmad, dan juga pendapat yang dikuatkan oleh Ibnu Qudamah, dan juga Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahumullah. Di antara dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan dari sahabat Jabir radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan,كَانَ مُعَاذٌ، يُصَلِّي مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ يَأْتِي فَيَؤُمُّ قَوْمَهُ، فَصَلَّى لَيْلَةً مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْعِشَاءَ ثُمَّ أَتَى قَوْمَهُ فَأَمَّهُمْ“Mu’adz shalat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian dia pulang, lalu mengimami kaumnya. Dia melakukan shalat isya’ pada malam tersebut bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian mendatangi kaumnya, lalu mengimami mereka.” (HR. Bukhari no. 668 dan Muslim no. 465)Dalam hadits di atas, sahabat Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu shalat isya’ bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian beliau pulang menuju kampungnya dan menjadi imam shalat isya’ di kampungnya. Karena sudah shalat isya’ bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, status shalat sahabat Mu’adz ketika menjadi imam adalah shalat sunnah. Sedangkan kaumnya niat shalat isya’.Baca Juga: Perhatikan Aroma Tubuh Sebelum Pergi Shalat Berjamaah2. Imam Shalat Wajib, Makmum Shalat SunnahContoh, ketika seseorang sudah melaksanakan shalat wajib berjamaah di masjid A. Lalu dia datang ke masjid B, dan dia dapati masjid B masih shalat jamaah bersama imam. Maka boleh bagi orang tadi untuk ikut jamaah, dan statusnya adalah shalat sunnah (karena dia sudah shalat wajib di masjid A). Hal ini termasuk di antara adab ketika masuk masjid dalam rangka menghormati shalat jama’ah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,صَلِّ الصَّلَاةَ لِوَقْتِهَا، فَإِنْ أَدْرَكَتْكَ الصَّلَاةُ مَعَهُمْ فَصَلِّ، وَلَا تَقُلْ إِنِّي قَدْ صَلَّيْتُ فَلَا أُصَلِّي“Tunaikanlah shalat tepat pada waktunya. Jika kamu mendapati shalat bersama mereka, maka shalatlah (bersama mereka). Janganlah kamu katakan, “Maaf, aku telah melakukan shalat, maka aku tak akan shalat lagi.” (HR. Muslim no. 648)An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullah berkata,“Dalam hadits ini (terdapat dalil bahwa) tidak mengapa mengulang shalat shubuh, ashar, dan maghrib sebagaimana shalat-shalat lainnya. Hal ini karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menambahkan keterangan ketika memerintahkan mengulang shalat dan tidak membedakan antara shalat yang satu dengan shalat yang lainnya. Inilah pendapat yang shahih dalam madzhab kami (madzhab Asy-Syafi’i).” (Syarh Shahih Muslim, 5: 154)Hal ini juga dikuatkan oleh sebuah hadits yang diriwayatkan dari sahabat Yazid bin Aswad radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan,“Aku pernah berhaji bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu aku shalat subuh bersamanya di masjid Al-Khaif. Ketika beliau selesai melakasanakan shalat subuh dan berpaling, tiba-tiba ada dua orang laki-laki dari kaum lain yang tidak ikut shalat berjamaah bersama beliau. Maka beliau pun bersabda,عَلَيَّ بِهِمَا“Bawalah dua orang itu kemari!” Maka mereka pun dibawa ke hadapan Nabi dalam kondisi urat mereka bergetar. Beliau bersabda, مَا مَنَعَكُمَا أَنْ تُصَلِّيَا مَعَنَا“Apa yang menghalangi kalian untuk shalat bersama kami?” Mereka menjawab, “Wahai Rasulullah, kami telah shalat (subuh) di tempat kami.” Beliau bersabda, فَلَا تَفْعَلَا، إِذَا صَلَّيْتُمَا فِي رِحَالِكُمَا ثُمَّ أَتَيْتُمَا مَسْجِدَ جَمَاعَةٍ فَصَلِّيَا مَعَهُمْ، فَإِنَّهَا لَكُمَا نَافِلَةٌ“Janganlah kalian lakukan. Jika kalian telah melaksanakannya di tempat kalian, lalu kalian datang ke masjid yang melaksanakan shalat berjamaah, maka shalatlah bersama mereka, karena hal itu akan menjadi pahala sunnah bagi kalian berdua.” (HR. Abu Dawud no. 575, Tirmidzi no. 219, dan lain-lain, hadits shahih)Dua orang sahabat ini telah mendirikan shalat subuh di masjid kampungnya. Namun demikian, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap memerintahkan mereka untuk shalat lagi, yang ini dinilai sebagai shalat sunnah untuk mereka. Baca Juga: Agar Khutbah Jumat Bermanfaat Dan Berkesan Bagi Jamaah3. Imam Shalat Wajib, Makmum Shalat Wajib yang LainContoh, seseorang ketiduran dan terlewat shalat dzuhur. Lalu dia bangun ingin mendirikan shalat dzuhur di masjid. Dia jumpai di masjid sedang jamaah shalat ashar. Maka orang tersebut boleh shalat di belakang imam dengan niat shalat dzuhur, sedangkan imam dan jamaah lainnya shalat ashar. Hal ini karena wajib bagi orang tersebut untuk mendirikan shalat secara tartib (urut). Dan kewajiban ini tidaklah gugur karena khawatir terluput dari shalat jamaah. Inilah pendapat para ulama Syafi’iyyah, dan juga salah satu riwayat dari Imam Ahmad, dipilih juga oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahumullah. Dalilnya adalah kisah sahabat Mu’adz di atas. Hal ini karena hadits tersebut menunjukkan bahwa perbedaan niat antara imam dan makmum tidak masalah, maka demikian pula bisa dibawa ke permasalahan ini. Catatan PentingYang perlu mendapatkan perhatian adalah bahwa kedua shalat tersebut memiliki tatacara pelaksanaan yang sama. Jika secara lahiriyah pelaksanaannya berbeda, maka tidak boleh. Misalnya, imam shalat jenazah, sedangkan makmum shalat wajib lima waktu. Atau imam shalat ‘idul fitri, lalu ada yang bermakmum shalat subuh (karena bangun kesiangan, misalnya). Bentuk semacam ini tidak boleh, karena ada perbedaan tatacara dua shalat tersebut, yaitu antara shalat yang dikerjakan imam dan shalat yang dikerjakan makmum. Baca Juga: Hukum Membaca Al Qur’an Secara Berjamaah Satu SuaraMenjawab Kerancuan HaditsAdapun hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,إِنَّمَا الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ، فَلَا تَخْتَلِفُوا عَلَيْهِ“Hanyalah imam itu dijadikan sebagai panutan. Maka janganlah kamu menyelisihinya.” (HR. Bukhari no. 722 dan HR. Muslim no. 414)Hadits ini tidaklah menunjukkan larangan perbedaan niat antara imam dengan makmum, meskipun ada sangkaan bahwa perbuatan makmum berarti menyelisihi niat imam. Karena penyelisihan yang dimaksud oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah berselisih dari sisi perbuatan lahiriyah, bukan dari sisi niat. Hal ini tampak jelas dari kelanjutan redaksi hadits di atas, yaitu,فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا، وَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا وَإِذَا قَالَ: سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ، فَقُولُوا: اللهُمَّ رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ، وَإِذَا سَجَدَ فَاسْجُدُوا، وَإِذَا صَلَّى جَالِسًا فَصَلُّوا جُلُوسًا أَجْمَعُونَ“Apabila dia bertakbir, maka bertakbirlah kalian. Apabila dia mengangkat kepala, maka angkatlah kepala kalian. Apabila dia berkata, “Sami’allahu liman hamidahu”, maka ucapkanlah, “Allahumma rabbana laka al-hamdu.” Apabila dia bersujud, maka sujudlah kalian. Apabila dia shalat sambil duduk, maka kalian semua juga shalat dengan duduk.” (HR. Bukhari no. 722 dan Muslim no. 414)Baca Juga:***@Rumah Lendah, 2 Shafar 1441/1 Oktober 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan Kaki[1] Pembahasan ini kami sarikan dari kitab Ahkaam Khudhuuril Masaajid karya Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafidzahullah, hal. 195-197 (cetakan ke empat tahun 1436, penerbit Maktabah Daarul Minhaaj, Riyadh KSA). Kutipan-kutipan dalam tulisan di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut.

Larangan Keluar dari Masjid setelah Adzan Dikumandangkan

Salah Satu Adab Ketika di MasjidSalah satu adab yang perlu diperhatikan ketika di masjid adalah tidak keluar dari masjid setelah adzan dikumandangkan, kecuali jika ada udzur. Hal ini karena tindakan keluar dari masjid itu bertentangan dengan seruan adzan untuk mendatangi masjid dalam rangka mendirikan shalat berjamaah. Selain itu, keluar dari masjid juga akan menyebabkan lalai dan terlambat dari shalat jamaah,Terdapat dalam hadits yang diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ الشَّيْطَانَ إِذَا سَمِعَ النِّدَاءَ بِالصَّلَاةِ أَحَالَ لَهُ ضُرَاطٌ حَتَّى لَا يَسْمَعَ صَوْتَهُ. فَإِذَا سَكَتَ رَجَعَ فَوَسْوَسَ فَإِذَا سَمِعَ الْإِقَامَةَ ذَهَبَ حَتَّى لَا يَسْمَعَ صَوْتَهُ فَإِذَا سَكَتَ رَجَعَ فَوَسْوَسَ“Sesungguhnya setan, apabila mendengar adzan untuk shalat, dia berlari sambil terkentut-kentut sampai tidak mendengar adzan lagi. Ketika adzan telah berhenti, dia kembali dan mengganggu. Apabila mendengar iqamat, dia pergi sampai tidak mendengarnya. Ketika iqamat telah berhenti, dia kembali dan mengganggu.” (HR. Bukhari no. 608 dan Muslim no. 389. Lafadz hadits di atas milik Muslim.)Baca Juga: Hukum Mengumumkan Barang Hilang Di MasjidIbnu Bathal rahimahullah berkata,“Larangan agar seseorang tidak keluar dari masjid setelah muadzin mengumandangkan adzan itu mirip dengan masalah ini. Yaitu, agar seseorang tidak menyerupai (tasyabbuh) dengan setan yang lari ketika mendengar adzan. Wallahu a’lam.” (Syarh Ibnu Bathal, 2: 235)Diriwayatkan dari Abu Sya’tsa’, beliau berkata,كُنَّا قُعُودًا فِي الْمَسْجِدِ مَعَ أَبِي هُرَيْرَةَ، فَأَذَّنَ الْمُؤَذِّنُ، فَقَامَ رَجُلٌ مِنَ الْمَسْجِدِ يَمْشِي فَأَتْبَعَهُ أَبُو هُرَيْرَةَ بَصَرَهُ حَتَّى خَرَجَ مِنَ الْمَسْجِدِ، فَقَالَ أَبُو هُرَيْرَةَ: «أَمَّا هَذَا، فَقَدْ عَصَى أَبَا الْقَاسِمِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ»“Kami tengah duduk-duduk di masjid bersama Abu Hurairah. Ketika seorang mu’adzin mengumandangkan adzan, seseorang berdiri meninggalkan masjid sambil berjalan. Abu Hurairah terus mengawasinya hingga laki-laki tersebut keluar dari masjid. Abu Hurairah lalu berkata, “Orang ini telah membangkang (durhaka) kepada Abul Qasim (Muhammad) shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Muslim no. 655)Perkataan di atas, meskipun diucapkan oleh sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, namun status hukumnya adalah berasal dari syariat (Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam). Hal ini karena para sahabat Nabi tidak akan berani menegaskan suatu perbuatan itu bernilai ketaatan atau kemaksiatan (kedurhakaan), kecuali jika memang sahabat tersebut memiliki ilmu yang didapatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Baca Juga: Meninggal Ketika Menuju Ke Masjid Mendapat Jaminan SurgaKeluar Masjid saat Adzan, Ciri Orang MunafikDiriwayatkan juga dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَا يَسْمَعُ النِّدَاءَ فِي مَسْجِدِي هَذَا ثُمَّ يَخْرُجُ مِنْهُ، إِلَّا لِحَاجَةٍ، ثُمَّ لَا يَرْجِعُ إِلَيْهِ إِلَّا مُنَافِقٌ“Tidaklah seseorang mendengar adzan di masjidku ini, kemudian keluar dari masjid kecuali ada hajat (kebutuhan), kemudian dia tidak kembali, melainkan dia adalah seorang munafik.” (HR. Ath-Thabrani dalam Mu’jam Al-Ausath 4: 149. Dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Shahih At-Targhiib, 1: 179)Juga diriwayatkan dari sahabt ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ أَدْرَكَهُ الْأَذَانُ فِي الْمَسْجِدِ، ثُمَّ خَرَجَ، لَمْ يَخْرُجْ لِحَاجَةٍ، وَهُوَ لَا يُرِيدُ الرَّجْعَةَ، فَهُوَ مُنَافِقٌ“Siapa saja yang menjumpai (mendengar) adzan di masjid, kemudian dia keluar. Dia tidak keluar karena ada hajat dan juga tidak berniat kembali, maka dia adalah seorang munafik.” (HR. Ibnu Majah no. 734, shahih)Maksudnya, perbuatan tersebut adalah perbuatan orang munafik. Karena orang mukmin tulen, tidak selayaknya berbuat demikian. Kemunafikan di sini adalah nifaq ‘amali yang tidak menyebabkan batalnya iman, dan bukan nifaq i’tiqadi. Baca Juga: Apakah Memakai “Kupluk” Termasuk Perhiasan Menuju Masjid?Boleh Keluar Masjid Jika Ada HajatAt-Tirmidzi rahimahullah berkata setelah membawakan hadits dari Abu Hurairah di atas,وَعَلَى هَذَا العَمَلُ عِنْدَ أَهْلِ العِلْمِ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَمَنْ بَعْدَهُمْ: أَنْ لَا يَخْرُجَ أَحَدٌ مِنَ المَسْجِدِ بَعْدَ الأَذَانِ، إِلَّا مِنْ عُذْرٍ: أَنْ يَكُونَ عَلَى غَيْرِ وُضُوءٍ، أَوْ أَمْرٍ لَا بُدَّ مِنْهُ.“Inilah yang diamalkan oleh para ulama dari sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan sesudah mereka. Yaitu agar seseorang tidak keluar dari masjid setelah adzan, kecuali karena ada udzur. Misalnya karena dia belum berwudhu atau adanya perkara yang harus dia kerjakan.” (Jaami’ At-Tirmidzi, 1: 398)Jika ada hajat (kebutuhan), maka diperbolehkan keluar dari masjidAdapun jika hajat (kebutuhan) untuk keluar dari masjid, misalnya untuk mengambil air wudhu, maka diperbolehkan. Dalil dalam masalah ini adalah hadits yang diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,أُقِيمَتِ الصَّلَاةُ، فَقُمْنَا، فَعَدَّلْنَا الصُّفُوفَ، قَبْلَ أَنْ يَخْرُجَ إِلَيْنَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، ” فَأَتَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَتَّى إِذَا قَامَ فِي مُصَلَّاهُ قَبْلَ أَنْ يُكَبِّرَ، ذَكَرَ فَانْصَرَفَ، وَقَالَ لَنَا: مَكَانَكُمْ، فَلَمْ نَزَلْ قِيَامًا نَنْتَظِرُهُ حَتَّى خَرَجَ إِلَيْنَا، وَقَدِ اغْتَسَلَ يَنْطُفُ رَأْسُهُ مَاءً، فَكَبَّرَ فَصَلَّى بِنَا“Ketika iqamat dikumandangkan, maka kami berdiri dan meluruskan shaff sebelum Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam datang. Tidak lama kemudian, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam datang, hingga beliau berdiri di tempat shalatnya. Sebelum bertakbir, beliau ingat sesuatu, lalu beliau pergi seraya berujar, “Tetaplah kalian berada di posisi kalian.” Maka kami terus berdiri menunggu beliau hingga beliau muncul kembali. Rupanya beliau mandi dan masih terlihat di kepalanya meneteskan air. Beliau pun bertakbir dan mengimami shalat.” (HR. Bukhari no. 639 dan Muslim no. 605)Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Lendah, 2 Shafar 1441/1 Oktober 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan Kaki[1] Pembahasan ini kami sarikan dari kitab Ahkaam Khudhuuril Masaajid karya Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafidzahullah, hal. 127-129 (cetakan ke empat tahun 1436, penerbit Maktabah Daarul Minhaaj, Riyadh KSA). Kutipan-kutipan dalam tulisan di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut.

Larangan Keluar dari Masjid setelah Adzan Dikumandangkan

Salah Satu Adab Ketika di MasjidSalah satu adab yang perlu diperhatikan ketika di masjid adalah tidak keluar dari masjid setelah adzan dikumandangkan, kecuali jika ada udzur. Hal ini karena tindakan keluar dari masjid itu bertentangan dengan seruan adzan untuk mendatangi masjid dalam rangka mendirikan shalat berjamaah. Selain itu, keluar dari masjid juga akan menyebabkan lalai dan terlambat dari shalat jamaah,Terdapat dalam hadits yang diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ الشَّيْطَانَ إِذَا سَمِعَ النِّدَاءَ بِالصَّلَاةِ أَحَالَ لَهُ ضُرَاطٌ حَتَّى لَا يَسْمَعَ صَوْتَهُ. فَإِذَا سَكَتَ رَجَعَ فَوَسْوَسَ فَإِذَا سَمِعَ الْإِقَامَةَ ذَهَبَ حَتَّى لَا يَسْمَعَ صَوْتَهُ فَإِذَا سَكَتَ رَجَعَ فَوَسْوَسَ“Sesungguhnya setan, apabila mendengar adzan untuk shalat, dia berlari sambil terkentut-kentut sampai tidak mendengar adzan lagi. Ketika adzan telah berhenti, dia kembali dan mengganggu. Apabila mendengar iqamat, dia pergi sampai tidak mendengarnya. Ketika iqamat telah berhenti, dia kembali dan mengganggu.” (HR. Bukhari no. 608 dan Muslim no. 389. Lafadz hadits di atas milik Muslim.)Baca Juga: Hukum Mengumumkan Barang Hilang Di MasjidIbnu Bathal rahimahullah berkata,“Larangan agar seseorang tidak keluar dari masjid setelah muadzin mengumandangkan adzan itu mirip dengan masalah ini. Yaitu, agar seseorang tidak menyerupai (tasyabbuh) dengan setan yang lari ketika mendengar adzan. Wallahu a’lam.” (Syarh Ibnu Bathal, 2: 235)Diriwayatkan dari Abu Sya’tsa’, beliau berkata,كُنَّا قُعُودًا فِي الْمَسْجِدِ مَعَ أَبِي هُرَيْرَةَ، فَأَذَّنَ الْمُؤَذِّنُ، فَقَامَ رَجُلٌ مِنَ الْمَسْجِدِ يَمْشِي فَأَتْبَعَهُ أَبُو هُرَيْرَةَ بَصَرَهُ حَتَّى خَرَجَ مِنَ الْمَسْجِدِ، فَقَالَ أَبُو هُرَيْرَةَ: «أَمَّا هَذَا، فَقَدْ عَصَى أَبَا الْقَاسِمِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ»“Kami tengah duduk-duduk di masjid bersama Abu Hurairah. Ketika seorang mu’adzin mengumandangkan adzan, seseorang berdiri meninggalkan masjid sambil berjalan. Abu Hurairah terus mengawasinya hingga laki-laki tersebut keluar dari masjid. Abu Hurairah lalu berkata, “Orang ini telah membangkang (durhaka) kepada Abul Qasim (Muhammad) shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Muslim no. 655)Perkataan di atas, meskipun diucapkan oleh sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, namun status hukumnya adalah berasal dari syariat (Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam). Hal ini karena para sahabat Nabi tidak akan berani menegaskan suatu perbuatan itu bernilai ketaatan atau kemaksiatan (kedurhakaan), kecuali jika memang sahabat tersebut memiliki ilmu yang didapatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Baca Juga: Meninggal Ketika Menuju Ke Masjid Mendapat Jaminan SurgaKeluar Masjid saat Adzan, Ciri Orang MunafikDiriwayatkan juga dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَا يَسْمَعُ النِّدَاءَ فِي مَسْجِدِي هَذَا ثُمَّ يَخْرُجُ مِنْهُ، إِلَّا لِحَاجَةٍ، ثُمَّ لَا يَرْجِعُ إِلَيْهِ إِلَّا مُنَافِقٌ“Tidaklah seseorang mendengar adzan di masjidku ini, kemudian keluar dari masjid kecuali ada hajat (kebutuhan), kemudian dia tidak kembali, melainkan dia adalah seorang munafik.” (HR. Ath-Thabrani dalam Mu’jam Al-Ausath 4: 149. Dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Shahih At-Targhiib, 1: 179)Juga diriwayatkan dari sahabt ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ أَدْرَكَهُ الْأَذَانُ فِي الْمَسْجِدِ، ثُمَّ خَرَجَ، لَمْ يَخْرُجْ لِحَاجَةٍ، وَهُوَ لَا يُرِيدُ الرَّجْعَةَ، فَهُوَ مُنَافِقٌ“Siapa saja yang menjumpai (mendengar) adzan di masjid, kemudian dia keluar. Dia tidak keluar karena ada hajat dan juga tidak berniat kembali, maka dia adalah seorang munafik.” (HR. Ibnu Majah no. 734, shahih)Maksudnya, perbuatan tersebut adalah perbuatan orang munafik. Karena orang mukmin tulen, tidak selayaknya berbuat demikian. Kemunafikan di sini adalah nifaq ‘amali yang tidak menyebabkan batalnya iman, dan bukan nifaq i’tiqadi. Baca Juga: Apakah Memakai “Kupluk” Termasuk Perhiasan Menuju Masjid?Boleh Keluar Masjid Jika Ada HajatAt-Tirmidzi rahimahullah berkata setelah membawakan hadits dari Abu Hurairah di atas,وَعَلَى هَذَا العَمَلُ عِنْدَ أَهْلِ العِلْمِ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَمَنْ بَعْدَهُمْ: أَنْ لَا يَخْرُجَ أَحَدٌ مِنَ المَسْجِدِ بَعْدَ الأَذَانِ، إِلَّا مِنْ عُذْرٍ: أَنْ يَكُونَ عَلَى غَيْرِ وُضُوءٍ، أَوْ أَمْرٍ لَا بُدَّ مِنْهُ.“Inilah yang diamalkan oleh para ulama dari sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan sesudah mereka. Yaitu agar seseorang tidak keluar dari masjid setelah adzan, kecuali karena ada udzur. Misalnya karena dia belum berwudhu atau adanya perkara yang harus dia kerjakan.” (Jaami’ At-Tirmidzi, 1: 398)Jika ada hajat (kebutuhan), maka diperbolehkan keluar dari masjidAdapun jika hajat (kebutuhan) untuk keluar dari masjid, misalnya untuk mengambil air wudhu, maka diperbolehkan. Dalil dalam masalah ini adalah hadits yang diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,أُقِيمَتِ الصَّلَاةُ، فَقُمْنَا، فَعَدَّلْنَا الصُّفُوفَ، قَبْلَ أَنْ يَخْرُجَ إِلَيْنَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، ” فَأَتَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَتَّى إِذَا قَامَ فِي مُصَلَّاهُ قَبْلَ أَنْ يُكَبِّرَ، ذَكَرَ فَانْصَرَفَ، وَقَالَ لَنَا: مَكَانَكُمْ، فَلَمْ نَزَلْ قِيَامًا نَنْتَظِرُهُ حَتَّى خَرَجَ إِلَيْنَا، وَقَدِ اغْتَسَلَ يَنْطُفُ رَأْسُهُ مَاءً، فَكَبَّرَ فَصَلَّى بِنَا“Ketika iqamat dikumandangkan, maka kami berdiri dan meluruskan shaff sebelum Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam datang. Tidak lama kemudian, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam datang, hingga beliau berdiri di tempat shalatnya. Sebelum bertakbir, beliau ingat sesuatu, lalu beliau pergi seraya berujar, “Tetaplah kalian berada di posisi kalian.” Maka kami terus berdiri menunggu beliau hingga beliau muncul kembali. Rupanya beliau mandi dan masih terlihat di kepalanya meneteskan air. Beliau pun bertakbir dan mengimami shalat.” (HR. Bukhari no. 639 dan Muslim no. 605)Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Lendah, 2 Shafar 1441/1 Oktober 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan Kaki[1] Pembahasan ini kami sarikan dari kitab Ahkaam Khudhuuril Masaajid karya Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafidzahullah, hal. 127-129 (cetakan ke empat tahun 1436, penerbit Maktabah Daarul Minhaaj, Riyadh KSA). Kutipan-kutipan dalam tulisan di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut.
Salah Satu Adab Ketika di MasjidSalah satu adab yang perlu diperhatikan ketika di masjid adalah tidak keluar dari masjid setelah adzan dikumandangkan, kecuali jika ada udzur. Hal ini karena tindakan keluar dari masjid itu bertentangan dengan seruan adzan untuk mendatangi masjid dalam rangka mendirikan shalat berjamaah. Selain itu, keluar dari masjid juga akan menyebabkan lalai dan terlambat dari shalat jamaah,Terdapat dalam hadits yang diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ الشَّيْطَانَ إِذَا سَمِعَ النِّدَاءَ بِالصَّلَاةِ أَحَالَ لَهُ ضُرَاطٌ حَتَّى لَا يَسْمَعَ صَوْتَهُ. فَإِذَا سَكَتَ رَجَعَ فَوَسْوَسَ فَإِذَا سَمِعَ الْإِقَامَةَ ذَهَبَ حَتَّى لَا يَسْمَعَ صَوْتَهُ فَإِذَا سَكَتَ رَجَعَ فَوَسْوَسَ“Sesungguhnya setan, apabila mendengar adzan untuk shalat, dia berlari sambil terkentut-kentut sampai tidak mendengar adzan lagi. Ketika adzan telah berhenti, dia kembali dan mengganggu. Apabila mendengar iqamat, dia pergi sampai tidak mendengarnya. Ketika iqamat telah berhenti, dia kembali dan mengganggu.” (HR. Bukhari no. 608 dan Muslim no. 389. Lafadz hadits di atas milik Muslim.)Baca Juga: Hukum Mengumumkan Barang Hilang Di MasjidIbnu Bathal rahimahullah berkata,“Larangan agar seseorang tidak keluar dari masjid setelah muadzin mengumandangkan adzan itu mirip dengan masalah ini. Yaitu, agar seseorang tidak menyerupai (tasyabbuh) dengan setan yang lari ketika mendengar adzan. Wallahu a’lam.” (Syarh Ibnu Bathal, 2: 235)Diriwayatkan dari Abu Sya’tsa’, beliau berkata,كُنَّا قُعُودًا فِي الْمَسْجِدِ مَعَ أَبِي هُرَيْرَةَ، فَأَذَّنَ الْمُؤَذِّنُ، فَقَامَ رَجُلٌ مِنَ الْمَسْجِدِ يَمْشِي فَأَتْبَعَهُ أَبُو هُرَيْرَةَ بَصَرَهُ حَتَّى خَرَجَ مِنَ الْمَسْجِدِ، فَقَالَ أَبُو هُرَيْرَةَ: «أَمَّا هَذَا، فَقَدْ عَصَى أَبَا الْقَاسِمِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ»“Kami tengah duduk-duduk di masjid bersama Abu Hurairah. Ketika seorang mu’adzin mengumandangkan adzan, seseorang berdiri meninggalkan masjid sambil berjalan. Abu Hurairah terus mengawasinya hingga laki-laki tersebut keluar dari masjid. Abu Hurairah lalu berkata, “Orang ini telah membangkang (durhaka) kepada Abul Qasim (Muhammad) shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Muslim no. 655)Perkataan di atas, meskipun diucapkan oleh sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, namun status hukumnya adalah berasal dari syariat (Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam). Hal ini karena para sahabat Nabi tidak akan berani menegaskan suatu perbuatan itu bernilai ketaatan atau kemaksiatan (kedurhakaan), kecuali jika memang sahabat tersebut memiliki ilmu yang didapatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Baca Juga: Meninggal Ketika Menuju Ke Masjid Mendapat Jaminan SurgaKeluar Masjid saat Adzan, Ciri Orang MunafikDiriwayatkan juga dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَا يَسْمَعُ النِّدَاءَ فِي مَسْجِدِي هَذَا ثُمَّ يَخْرُجُ مِنْهُ، إِلَّا لِحَاجَةٍ، ثُمَّ لَا يَرْجِعُ إِلَيْهِ إِلَّا مُنَافِقٌ“Tidaklah seseorang mendengar adzan di masjidku ini, kemudian keluar dari masjid kecuali ada hajat (kebutuhan), kemudian dia tidak kembali, melainkan dia adalah seorang munafik.” (HR. Ath-Thabrani dalam Mu’jam Al-Ausath 4: 149. Dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Shahih At-Targhiib, 1: 179)Juga diriwayatkan dari sahabt ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ أَدْرَكَهُ الْأَذَانُ فِي الْمَسْجِدِ، ثُمَّ خَرَجَ، لَمْ يَخْرُجْ لِحَاجَةٍ، وَهُوَ لَا يُرِيدُ الرَّجْعَةَ، فَهُوَ مُنَافِقٌ“Siapa saja yang menjumpai (mendengar) adzan di masjid, kemudian dia keluar. Dia tidak keluar karena ada hajat dan juga tidak berniat kembali, maka dia adalah seorang munafik.” (HR. Ibnu Majah no. 734, shahih)Maksudnya, perbuatan tersebut adalah perbuatan orang munafik. Karena orang mukmin tulen, tidak selayaknya berbuat demikian. Kemunafikan di sini adalah nifaq ‘amali yang tidak menyebabkan batalnya iman, dan bukan nifaq i’tiqadi. Baca Juga: Apakah Memakai “Kupluk” Termasuk Perhiasan Menuju Masjid?Boleh Keluar Masjid Jika Ada HajatAt-Tirmidzi rahimahullah berkata setelah membawakan hadits dari Abu Hurairah di atas,وَعَلَى هَذَا العَمَلُ عِنْدَ أَهْلِ العِلْمِ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَمَنْ بَعْدَهُمْ: أَنْ لَا يَخْرُجَ أَحَدٌ مِنَ المَسْجِدِ بَعْدَ الأَذَانِ، إِلَّا مِنْ عُذْرٍ: أَنْ يَكُونَ عَلَى غَيْرِ وُضُوءٍ، أَوْ أَمْرٍ لَا بُدَّ مِنْهُ.“Inilah yang diamalkan oleh para ulama dari sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan sesudah mereka. Yaitu agar seseorang tidak keluar dari masjid setelah adzan, kecuali karena ada udzur. Misalnya karena dia belum berwudhu atau adanya perkara yang harus dia kerjakan.” (Jaami’ At-Tirmidzi, 1: 398)Jika ada hajat (kebutuhan), maka diperbolehkan keluar dari masjidAdapun jika hajat (kebutuhan) untuk keluar dari masjid, misalnya untuk mengambil air wudhu, maka diperbolehkan. Dalil dalam masalah ini adalah hadits yang diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,أُقِيمَتِ الصَّلَاةُ، فَقُمْنَا، فَعَدَّلْنَا الصُّفُوفَ، قَبْلَ أَنْ يَخْرُجَ إِلَيْنَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، ” فَأَتَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَتَّى إِذَا قَامَ فِي مُصَلَّاهُ قَبْلَ أَنْ يُكَبِّرَ، ذَكَرَ فَانْصَرَفَ، وَقَالَ لَنَا: مَكَانَكُمْ، فَلَمْ نَزَلْ قِيَامًا نَنْتَظِرُهُ حَتَّى خَرَجَ إِلَيْنَا، وَقَدِ اغْتَسَلَ يَنْطُفُ رَأْسُهُ مَاءً، فَكَبَّرَ فَصَلَّى بِنَا“Ketika iqamat dikumandangkan, maka kami berdiri dan meluruskan shaff sebelum Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam datang. Tidak lama kemudian, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam datang, hingga beliau berdiri di tempat shalatnya. Sebelum bertakbir, beliau ingat sesuatu, lalu beliau pergi seraya berujar, “Tetaplah kalian berada di posisi kalian.” Maka kami terus berdiri menunggu beliau hingga beliau muncul kembali. Rupanya beliau mandi dan masih terlihat di kepalanya meneteskan air. Beliau pun bertakbir dan mengimami shalat.” (HR. Bukhari no. 639 dan Muslim no. 605)Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Lendah, 2 Shafar 1441/1 Oktober 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan Kaki[1] Pembahasan ini kami sarikan dari kitab Ahkaam Khudhuuril Masaajid karya Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafidzahullah, hal. 127-129 (cetakan ke empat tahun 1436, penerbit Maktabah Daarul Minhaaj, Riyadh KSA). Kutipan-kutipan dalam tulisan di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut.


Salah Satu Adab Ketika di MasjidSalah satu adab yang perlu diperhatikan ketika di masjid adalah tidak keluar dari masjid setelah adzan dikumandangkan, kecuali jika ada udzur. Hal ini karena tindakan keluar dari masjid itu bertentangan dengan seruan adzan untuk mendatangi masjid dalam rangka mendirikan shalat berjamaah. Selain itu, keluar dari masjid juga akan menyebabkan lalai dan terlambat dari shalat jamaah,Terdapat dalam hadits yang diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ الشَّيْطَانَ إِذَا سَمِعَ النِّدَاءَ بِالصَّلَاةِ أَحَالَ لَهُ ضُرَاطٌ حَتَّى لَا يَسْمَعَ صَوْتَهُ. فَإِذَا سَكَتَ رَجَعَ فَوَسْوَسَ فَإِذَا سَمِعَ الْإِقَامَةَ ذَهَبَ حَتَّى لَا يَسْمَعَ صَوْتَهُ فَإِذَا سَكَتَ رَجَعَ فَوَسْوَسَ“Sesungguhnya setan, apabila mendengar adzan untuk shalat, dia berlari sambil terkentut-kentut sampai tidak mendengar adzan lagi. Ketika adzan telah berhenti, dia kembali dan mengganggu. Apabila mendengar iqamat, dia pergi sampai tidak mendengarnya. Ketika iqamat telah berhenti, dia kembali dan mengganggu.” (HR. Bukhari no. 608 dan Muslim no. 389. Lafadz hadits di atas milik Muslim.)Baca Juga: Hukum Mengumumkan Barang Hilang Di MasjidIbnu Bathal rahimahullah berkata,“Larangan agar seseorang tidak keluar dari masjid setelah muadzin mengumandangkan adzan itu mirip dengan masalah ini. Yaitu, agar seseorang tidak menyerupai (tasyabbuh) dengan setan yang lari ketika mendengar adzan. Wallahu a’lam.” (Syarh Ibnu Bathal, 2: 235)Diriwayatkan dari Abu Sya’tsa’, beliau berkata,كُنَّا قُعُودًا فِي الْمَسْجِدِ مَعَ أَبِي هُرَيْرَةَ، فَأَذَّنَ الْمُؤَذِّنُ، فَقَامَ رَجُلٌ مِنَ الْمَسْجِدِ يَمْشِي فَأَتْبَعَهُ أَبُو هُرَيْرَةَ بَصَرَهُ حَتَّى خَرَجَ مِنَ الْمَسْجِدِ، فَقَالَ أَبُو هُرَيْرَةَ: «أَمَّا هَذَا، فَقَدْ عَصَى أَبَا الْقَاسِمِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ»“Kami tengah duduk-duduk di masjid bersama Abu Hurairah. Ketika seorang mu’adzin mengumandangkan adzan, seseorang berdiri meninggalkan masjid sambil berjalan. Abu Hurairah terus mengawasinya hingga laki-laki tersebut keluar dari masjid. Abu Hurairah lalu berkata, “Orang ini telah membangkang (durhaka) kepada Abul Qasim (Muhammad) shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Muslim no. 655)Perkataan di atas, meskipun diucapkan oleh sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, namun status hukumnya adalah berasal dari syariat (Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam). Hal ini karena para sahabat Nabi tidak akan berani menegaskan suatu perbuatan itu bernilai ketaatan atau kemaksiatan (kedurhakaan), kecuali jika memang sahabat tersebut memiliki ilmu yang didapatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Baca Juga: Meninggal Ketika Menuju Ke Masjid Mendapat Jaminan SurgaKeluar Masjid saat Adzan, Ciri Orang MunafikDiriwayatkan juga dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَا يَسْمَعُ النِّدَاءَ فِي مَسْجِدِي هَذَا ثُمَّ يَخْرُجُ مِنْهُ، إِلَّا لِحَاجَةٍ، ثُمَّ لَا يَرْجِعُ إِلَيْهِ إِلَّا مُنَافِقٌ“Tidaklah seseorang mendengar adzan di masjidku ini, kemudian keluar dari masjid kecuali ada hajat (kebutuhan), kemudian dia tidak kembali, melainkan dia adalah seorang munafik.” (HR. Ath-Thabrani dalam Mu’jam Al-Ausath 4: 149. Dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Shahih At-Targhiib, 1: 179)Juga diriwayatkan dari sahabt ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ أَدْرَكَهُ الْأَذَانُ فِي الْمَسْجِدِ، ثُمَّ خَرَجَ، لَمْ يَخْرُجْ لِحَاجَةٍ، وَهُوَ لَا يُرِيدُ الرَّجْعَةَ، فَهُوَ مُنَافِقٌ“Siapa saja yang menjumpai (mendengar) adzan di masjid, kemudian dia keluar. Dia tidak keluar karena ada hajat dan juga tidak berniat kembali, maka dia adalah seorang munafik.” (HR. Ibnu Majah no. 734, shahih)Maksudnya, perbuatan tersebut adalah perbuatan orang munafik. Karena orang mukmin tulen, tidak selayaknya berbuat demikian. Kemunafikan di sini adalah nifaq ‘amali yang tidak menyebabkan batalnya iman, dan bukan nifaq i’tiqadi. Baca Juga: Apakah Memakai “Kupluk” Termasuk Perhiasan Menuju Masjid?Boleh Keluar Masjid Jika Ada HajatAt-Tirmidzi rahimahullah berkata setelah membawakan hadits dari Abu Hurairah di atas,وَعَلَى هَذَا العَمَلُ عِنْدَ أَهْلِ العِلْمِ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَمَنْ بَعْدَهُمْ: أَنْ لَا يَخْرُجَ أَحَدٌ مِنَ المَسْجِدِ بَعْدَ الأَذَانِ، إِلَّا مِنْ عُذْرٍ: أَنْ يَكُونَ عَلَى غَيْرِ وُضُوءٍ، أَوْ أَمْرٍ لَا بُدَّ مِنْهُ.“Inilah yang diamalkan oleh para ulama dari sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan sesudah mereka. Yaitu agar seseorang tidak keluar dari masjid setelah adzan, kecuali karena ada udzur. Misalnya karena dia belum berwudhu atau adanya perkara yang harus dia kerjakan.” (Jaami’ At-Tirmidzi, 1: 398)Jika ada hajat (kebutuhan), maka diperbolehkan keluar dari masjidAdapun jika hajat (kebutuhan) untuk keluar dari masjid, misalnya untuk mengambil air wudhu, maka diperbolehkan. Dalil dalam masalah ini adalah hadits yang diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,أُقِيمَتِ الصَّلَاةُ، فَقُمْنَا، فَعَدَّلْنَا الصُّفُوفَ، قَبْلَ أَنْ يَخْرُجَ إِلَيْنَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، ” فَأَتَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَتَّى إِذَا قَامَ فِي مُصَلَّاهُ قَبْلَ أَنْ يُكَبِّرَ، ذَكَرَ فَانْصَرَفَ، وَقَالَ لَنَا: مَكَانَكُمْ، فَلَمْ نَزَلْ قِيَامًا نَنْتَظِرُهُ حَتَّى خَرَجَ إِلَيْنَا، وَقَدِ اغْتَسَلَ يَنْطُفُ رَأْسُهُ مَاءً، فَكَبَّرَ فَصَلَّى بِنَا“Ketika iqamat dikumandangkan, maka kami berdiri dan meluruskan shaff sebelum Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam datang. Tidak lama kemudian, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam datang, hingga beliau berdiri di tempat shalatnya. Sebelum bertakbir, beliau ingat sesuatu, lalu beliau pergi seraya berujar, “Tetaplah kalian berada di posisi kalian.” Maka kami terus berdiri menunggu beliau hingga beliau muncul kembali. Rupanya beliau mandi dan masih terlihat di kepalanya meneteskan air. Beliau pun bertakbir dan mengimami shalat.” (HR. Bukhari no. 639 dan Muslim no. 605)Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Lendah, 2 Shafar 1441/1 Oktober 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan Kaki[1] Pembahasan ini kami sarikan dari kitab Ahkaam Khudhuuril Masaajid karya Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafidzahullah, hal. 127-129 (cetakan ke empat tahun 1436, penerbit Maktabah Daarul Minhaaj, Riyadh KSA). Kutipan-kutipan dalam tulisan di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut.
Prev     Next