Alhamdulillah, Aplikasi Bekal Haji dan Umroh Sudah Ada di Android

Download Aplikasi Bekal Haji dan Umroh di AndroidKlik DownloadAplikasi tuntunan Haji & Umroh Karya Ustad Dr. Firanda Andirja, LC. MA dengan berbagai keunggulan diantaranya:1. LengkapPersiapan hajiFiqih HajiFiqih UmrohDoa & DzikirLokasi ZiarahPeta & Jarak lokasi penting saat Haji & UmrohInfo KesehatanDilengkap Video Animasi Haji & Umroh2. Sesuai SunnahSetiap amalan disertai dalil dari Al Qur’an & Hadist serta merujuk kepada pendapat/kitab ulama-ulama terpercaya3. AplikatifMudah digunakan dilengkapi video animasi tata cara haji & umroh sesuai sunnah yang mudah dipahami dan diikuti.4. PraktisDengan aplikasi bekalhaji,manasik haji/umroh anda akan lebih praktis dibandingkan dengan membaca buku konvensional5. TerpercayaMerupakan karya dari Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc, MA. Hafidzahullah yang saat ini beliau aktif mengisi kajian-kajian Islam.Dan sejak tahun 2012 beliau diberi amanah oleh Pemerintah Arab Saudi untuk menyampaikan ceramah berbahasa Indonesia di Masjid Nabawi untuk para jama’ah dari Indonesia.KLIK DOWNLOAD APLIKASI BEKAL HAJI DAN UMRAH

Alhamdulillah, Aplikasi Bekal Haji dan Umroh Sudah Ada di Android

Download Aplikasi Bekal Haji dan Umroh di AndroidKlik DownloadAplikasi tuntunan Haji & Umroh Karya Ustad Dr. Firanda Andirja, LC. MA dengan berbagai keunggulan diantaranya:1. LengkapPersiapan hajiFiqih HajiFiqih UmrohDoa & DzikirLokasi ZiarahPeta & Jarak lokasi penting saat Haji & UmrohInfo KesehatanDilengkap Video Animasi Haji & Umroh2. Sesuai SunnahSetiap amalan disertai dalil dari Al Qur’an & Hadist serta merujuk kepada pendapat/kitab ulama-ulama terpercaya3. AplikatifMudah digunakan dilengkapi video animasi tata cara haji & umroh sesuai sunnah yang mudah dipahami dan diikuti.4. PraktisDengan aplikasi bekalhaji,manasik haji/umroh anda akan lebih praktis dibandingkan dengan membaca buku konvensional5. TerpercayaMerupakan karya dari Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc, MA. Hafidzahullah yang saat ini beliau aktif mengisi kajian-kajian Islam.Dan sejak tahun 2012 beliau diberi amanah oleh Pemerintah Arab Saudi untuk menyampaikan ceramah berbahasa Indonesia di Masjid Nabawi untuk para jama’ah dari Indonesia.KLIK DOWNLOAD APLIKASI BEKAL HAJI DAN UMRAH
Download Aplikasi Bekal Haji dan Umroh di AndroidKlik DownloadAplikasi tuntunan Haji & Umroh Karya Ustad Dr. Firanda Andirja, LC. MA dengan berbagai keunggulan diantaranya:1. LengkapPersiapan hajiFiqih HajiFiqih UmrohDoa & DzikirLokasi ZiarahPeta & Jarak lokasi penting saat Haji & UmrohInfo KesehatanDilengkap Video Animasi Haji & Umroh2. Sesuai SunnahSetiap amalan disertai dalil dari Al Qur’an & Hadist serta merujuk kepada pendapat/kitab ulama-ulama terpercaya3. AplikatifMudah digunakan dilengkapi video animasi tata cara haji & umroh sesuai sunnah yang mudah dipahami dan diikuti.4. PraktisDengan aplikasi bekalhaji,manasik haji/umroh anda akan lebih praktis dibandingkan dengan membaca buku konvensional5. TerpercayaMerupakan karya dari Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc, MA. Hafidzahullah yang saat ini beliau aktif mengisi kajian-kajian Islam.Dan sejak tahun 2012 beliau diberi amanah oleh Pemerintah Arab Saudi untuk menyampaikan ceramah berbahasa Indonesia di Masjid Nabawi untuk para jama’ah dari Indonesia.KLIK DOWNLOAD APLIKASI BEKAL HAJI DAN UMRAH


Download Aplikasi Bekal Haji dan Umroh di AndroidKlik DownloadAplikasi tuntunan Haji & Umroh Karya Ustad Dr. Firanda Andirja, LC. MA dengan berbagai keunggulan diantaranya:1. LengkapPersiapan hajiFiqih HajiFiqih UmrohDoa & DzikirLokasi ZiarahPeta & Jarak lokasi penting saat Haji & UmrohInfo KesehatanDilengkap Video Animasi Haji & Umroh2. Sesuai SunnahSetiap amalan disertai dalil dari Al Qur’an & Hadist serta merujuk kepada pendapat/kitab ulama-ulama terpercaya3. AplikatifMudah digunakan dilengkapi video animasi tata cara haji & umroh sesuai sunnah yang mudah dipahami dan diikuti.4. PraktisDengan aplikasi bekalhaji,manasik haji/umroh anda akan lebih praktis dibandingkan dengan membaca buku konvensional5. TerpercayaMerupakan karya dari Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc, MA. Hafidzahullah yang saat ini beliau aktif mengisi kajian-kajian Islam.Dan sejak tahun 2012 beliau diberi amanah oleh Pemerintah Arab Saudi untuk menyampaikan ceramah berbahasa Indonesia di Masjid Nabawi untuk para jama’ah dari Indonesia.KLIK DOWNLOAD APLIKASI BEKAL HAJI DAN UMRAH

Pernak-pernik Istikharah

SEKILAS TENTANG: “PERNAK-PERNIK ISTIKHARAH”Syari’at istikharah adalah rahmat Allah dan kebijaksanan-Nya. Tentu setiap kita tidak akan pernah terlepas dari problematika kehidupan. Musibah dan nikmat, kebaikan dan keburukan yang kita dapatkan, adanya hidup dan kematian, hakikatnya semuanya ujian dari Allah Ta’ala.Allah Ta’ala berfirman:الَّذِي خَلَقَ الْمَوْتَ وَالْحَيَاةَ لِيَبْلُوَكُمْ أَيُّكُمْ أَحْسَنُ عَمَلًا ۚ وَهُوَ الْعَزِيزُ الْغَفُورُ“Yang menciptakan mati dan hidup, supaya Dia menguji kalian, siapa di antara kalian yang lebih baik amalnya. Dan Dia Maha Perkasa lagi Maha Pengampun” (Q.S. Al-Mulk: 2).كُلُّ نَفْسٍ ذَائِقَةُ الْمَوْتِ ۗ وَنَبْلُوكُمْ بِالشَّرِّ وَالْخَيْرِ فِتْنَةً ۖ وَإِلَيْنَا تُرْجَعُونَ“Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati. Kami akan menguji kalian dengan keburukan dan kebaikan sebagai ujian (yang sebenar-benarnya). Dan hanya kepada Kamilah kalian dikembalikan” (Q.S. Al-Anbiyaa`: 35).Tentunya dalam menghadapi ujian hidup, perlu keputusan yang tepat dalam bersikap dan melangkah. Seringkali kita sebagai manusia yang lemah, merasa kebingungan dalam memutuskan untuk melakukan atau meninggalkan suatu aktifitas, padahal jika kita salah dalam mengambil sebuah keputusan, meski itu sebuah keputusan yang sekilas nampak kecil di pandangan kita, bisa jadi berdampak besar dan buruk bagi agama kita, keimanan kita, dan kehidupan kita, di dunia maupun akhirat.Merupakan rahmat Allah dan kebijaksanan-Nya, tatkala Allah mensyari’atkan Istikharah sebagai solusi bagi kita, agar tepat di dalam memutuskan sebuah keputusan: apakah melakukan atau meninggalkan sesuatu, dan tepat dalam menghamba kepada Allah Ta’ala.Seseorang, jika menghendaki suatu perkara dan bingung bagaimana nanti akibatnya, maka disunnahkan ia beristikharah kepada Allah, yaitu memohon kepada Allah pilihan terbaik dari dua pilihan berupa melakukan, atau meninggalkannya, dengan cara shalat sunnah Istikharah dua raka’at lalu berdoa dengan doa Istikharah, sebagaimana disebutkan dalam hadits Jabir bin Abdillah As-Salami radhiyallahu ‘anhu (HR. Al-Bukhari , dan selainnya).Seorang muslim, Ahli Tauhid mencintai dan membutuhkan Istikharah. Mengapa demikian? Karena dalam Istikharah terkumpul berbagai macam ibadah yang agung, ibadah lahir dan batin. Istikharah mengumpulkan berbagai macam peribadahan kepada Allah Ta’ala, seperti lisan berdoa, kedua tangan diangkat, hati berharap, berniat dengan ikhlas, merendahkan diri kepada Allah, merasa butuh kepada-Nya, meyakini Kemahakuasaan-Nya, dan bertawakakkal kepada-Nya, serta anggota tubuh melakukan gerakan shalat sesuai dengan Sunnah diiringi dengan kekhusyu’an hati. Jadi, Istikharah merupakan ibadah lahir dan batin.Saudaraku, banyak sekali sisi-sisi Istikharah yang perlu diketahui oleh seorang muslim, agar Istikharah tepat dilakukan sesuai Sunnah, dan membuahkan hasil sebagaimana yang diharapkan. Oleh karena itu, penyusun berupaya -dengan memohon taufik Allah- untuk menulis serial artikel sederhana, dan aplikatif tentang seputar fiqih Istikharah yang diberi judul: “PERNAK-PERNIK ISTIKHARAH”.Penyusun mengharap kepada Allah Ta’ala, Ar-Rahman dan Ar-Rahim, agar dengan tulisan ini menyayangi penyusun, sebagaimana penyusun juga mengharap kepada Allah Ta’ala, Al-Ghafur agar mengampuni seluruh dosa-dosa penyusun, sesungguhnya kebaikan itu menghilangkan keburukan.Berikut ini daftar isi serial artikel “PERNAK-PERNIK ISTIKHARAH”:A. MUQADDIMAH1. Hadits tentang Istikharah 2. Hukum Istikharah 3. Hikmah disyari’atkannya 4. Keutamaan IstikharahB. DEFINISI ISTIKHARAH5. Definisi Istikharah dan faidahnya 6. Perkara yang menjadi obyek Istikharah 7. Tidak ada Istikharah di dalam mengerjakan perkara yang wajib dan sunnah dari sisi asal perbuatannya 8. Sebuah kesalahan ketika membatasi Istikharah hanya dalam masalah yang jarang terjadi atau masalah besar saja 9. Bentuk Istikharah (Haruskah Istikharah dengan shalat Istikharah dan doa Istikharah sekaligus, atau boleh dengan doa Istikharah saja?) 10. Apakah Istikharah bisa diwakilkan kepada orang lain?C. MUSYAWARAH11. Musyawarah sebelum atau sesudah shalat Istikharah?D. SHALAT ISTIKHARAH12. Kapan shalat Istikharah disyari’atkan untuk dilakukan? 13. Hikmah didahulukannya sholat sebelum berdoa dalam Istikharah 14. Apakah shalat Istikharah adalah shalat sunnah tersendiri atau bisa digabung dengan shalat sunnah lainnya? 15. Apa yang dibaca dalam shalat Istikharah 16. Bolehkah shalat Istikharah dilakukan di waktu larangan sholat sunnah muthlaq? 17. Apakah shalat Istikharah disyariatkan untuk dilakukan berulangkali?E. DOA ISTIKHARAH18. Doa Istikharah dibaca setelah shalat Istikharah atau di dalam shalat Istikharah (sebelum salam)? 19. Mengangkat kedua tangan ketika berdoa Istikharah (Cara mengangkat kedua tangan) 20. Disunnahkannya memulai doa dengan pujian dan sanjungan kepada Allah Ta’ala kemudian bershalawat untuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam (Maksud memuji dan menyanjung Allah sebelum berdoa dan Dalilnya) 21. Hikmah disyariatkannya bershalawat untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di awal berdoa 22. Contoh memuji Allah saat memulai doa 23. Contoh bershalawat untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di awal berdoa 24. Apabila tidak hafal berdoa dengan doa Istikharah sebagaimana yang terdapat dalam hadits, bolehkah berdoa dengan lafal doa sendiri? (Bagaimana jika berdoa Istikharah sambil membaca teks doa Istikharah?)F. HASIL ISTIKHARAH DAN TANDANYA25. Tanda suatu pilihan diridhai oleh Allah setelah Istikharah 26. Apakah Istikharah selalu membuahkan hasil?(Bersambung, in syaa`allaah)Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Bahasa Arab, Usul Fikih, Adab Berhutang, Sebaik-baik Manusia Adalah, Arti Muhrim

Pernak-pernik Istikharah

SEKILAS TENTANG: “PERNAK-PERNIK ISTIKHARAH”Syari’at istikharah adalah rahmat Allah dan kebijaksanan-Nya. Tentu setiap kita tidak akan pernah terlepas dari problematika kehidupan. Musibah dan nikmat, kebaikan dan keburukan yang kita dapatkan, adanya hidup dan kematian, hakikatnya semuanya ujian dari Allah Ta’ala.Allah Ta’ala berfirman:الَّذِي خَلَقَ الْمَوْتَ وَالْحَيَاةَ لِيَبْلُوَكُمْ أَيُّكُمْ أَحْسَنُ عَمَلًا ۚ وَهُوَ الْعَزِيزُ الْغَفُورُ“Yang menciptakan mati dan hidup, supaya Dia menguji kalian, siapa di antara kalian yang lebih baik amalnya. Dan Dia Maha Perkasa lagi Maha Pengampun” (Q.S. Al-Mulk: 2).كُلُّ نَفْسٍ ذَائِقَةُ الْمَوْتِ ۗ وَنَبْلُوكُمْ بِالشَّرِّ وَالْخَيْرِ فِتْنَةً ۖ وَإِلَيْنَا تُرْجَعُونَ“Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati. Kami akan menguji kalian dengan keburukan dan kebaikan sebagai ujian (yang sebenar-benarnya). Dan hanya kepada Kamilah kalian dikembalikan” (Q.S. Al-Anbiyaa`: 35).Tentunya dalam menghadapi ujian hidup, perlu keputusan yang tepat dalam bersikap dan melangkah. Seringkali kita sebagai manusia yang lemah, merasa kebingungan dalam memutuskan untuk melakukan atau meninggalkan suatu aktifitas, padahal jika kita salah dalam mengambil sebuah keputusan, meski itu sebuah keputusan yang sekilas nampak kecil di pandangan kita, bisa jadi berdampak besar dan buruk bagi agama kita, keimanan kita, dan kehidupan kita, di dunia maupun akhirat.Merupakan rahmat Allah dan kebijaksanan-Nya, tatkala Allah mensyari’atkan Istikharah sebagai solusi bagi kita, agar tepat di dalam memutuskan sebuah keputusan: apakah melakukan atau meninggalkan sesuatu, dan tepat dalam menghamba kepada Allah Ta’ala.Seseorang, jika menghendaki suatu perkara dan bingung bagaimana nanti akibatnya, maka disunnahkan ia beristikharah kepada Allah, yaitu memohon kepada Allah pilihan terbaik dari dua pilihan berupa melakukan, atau meninggalkannya, dengan cara shalat sunnah Istikharah dua raka’at lalu berdoa dengan doa Istikharah, sebagaimana disebutkan dalam hadits Jabir bin Abdillah As-Salami radhiyallahu ‘anhu (HR. Al-Bukhari , dan selainnya).Seorang muslim, Ahli Tauhid mencintai dan membutuhkan Istikharah. Mengapa demikian? Karena dalam Istikharah terkumpul berbagai macam ibadah yang agung, ibadah lahir dan batin. Istikharah mengumpulkan berbagai macam peribadahan kepada Allah Ta’ala, seperti lisan berdoa, kedua tangan diangkat, hati berharap, berniat dengan ikhlas, merendahkan diri kepada Allah, merasa butuh kepada-Nya, meyakini Kemahakuasaan-Nya, dan bertawakakkal kepada-Nya, serta anggota tubuh melakukan gerakan shalat sesuai dengan Sunnah diiringi dengan kekhusyu’an hati. Jadi, Istikharah merupakan ibadah lahir dan batin.Saudaraku, banyak sekali sisi-sisi Istikharah yang perlu diketahui oleh seorang muslim, agar Istikharah tepat dilakukan sesuai Sunnah, dan membuahkan hasil sebagaimana yang diharapkan. Oleh karena itu, penyusun berupaya -dengan memohon taufik Allah- untuk menulis serial artikel sederhana, dan aplikatif tentang seputar fiqih Istikharah yang diberi judul: “PERNAK-PERNIK ISTIKHARAH”.Penyusun mengharap kepada Allah Ta’ala, Ar-Rahman dan Ar-Rahim, agar dengan tulisan ini menyayangi penyusun, sebagaimana penyusun juga mengharap kepada Allah Ta’ala, Al-Ghafur agar mengampuni seluruh dosa-dosa penyusun, sesungguhnya kebaikan itu menghilangkan keburukan.Berikut ini daftar isi serial artikel “PERNAK-PERNIK ISTIKHARAH”:A. MUQADDIMAH1. Hadits tentang Istikharah 2. Hukum Istikharah 3. Hikmah disyari’atkannya 4. Keutamaan IstikharahB. DEFINISI ISTIKHARAH5. Definisi Istikharah dan faidahnya 6. Perkara yang menjadi obyek Istikharah 7. Tidak ada Istikharah di dalam mengerjakan perkara yang wajib dan sunnah dari sisi asal perbuatannya 8. Sebuah kesalahan ketika membatasi Istikharah hanya dalam masalah yang jarang terjadi atau masalah besar saja 9. Bentuk Istikharah (Haruskah Istikharah dengan shalat Istikharah dan doa Istikharah sekaligus, atau boleh dengan doa Istikharah saja?) 10. Apakah Istikharah bisa diwakilkan kepada orang lain?C. MUSYAWARAH11. Musyawarah sebelum atau sesudah shalat Istikharah?D. SHALAT ISTIKHARAH12. Kapan shalat Istikharah disyari’atkan untuk dilakukan? 13. Hikmah didahulukannya sholat sebelum berdoa dalam Istikharah 14. Apakah shalat Istikharah adalah shalat sunnah tersendiri atau bisa digabung dengan shalat sunnah lainnya? 15. Apa yang dibaca dalam shalat Istikharah 16. Bolehkah shalat Istikharah dilakukan di waktu larangan sholat sunnah muthlaq? 17. Apakah shalat Istikharah disyariatkan untuk dilakukan berulangkali?E. DOA ISTIKHARAH18. Doa Istikharah dibaca setelah shalat Istikharah atau di dalam shalat Istikharah (sebelum salam)? 19. Mengangkat kedua tangan ketika berdoa Istikharah (Cara mengangkat kedua tangan) 20. Disunnahkannya memulai doa dengan pujian dan sanjungan kepada Allah Ta’ala kemudian bershalawat untuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam (Maksud memuji dan menyanjung Allah sebelum berdoa dan Dalilnya) 21. Hikmah disyariatkannya bershalawat untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di awal berdoa 22. Contoh memuji Allah saat memulai doa 23. Contoh bershalawat untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di awal berdoa 24. Apabila tidak hafal berdoa dengan doa Istikharah sebagaimana yang terdapat dalam hadits, bolehkah berdoa dengan lafal doa sendiri? (Bagaimana jika berdoa Istikharah sambil membaca teks doa Istikharah?)F. HASIL ISTIKHARAH DAN TANDANYA25. Tanda suatu pilihan diridhai oleh Allah setelah Istikharah 26. Apakah Istikharah selalu membuahkan hasil?(Bersambung, in syaa`allaah)Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Bahasa Arab, Usul Fikih, Adab Berhutang, Sebaik-baik Manusia Adalah, Arti Muhrim
SEKILAS TENTANG: “PERNAK-PERNIK ISTIKHARAH”Syari’at istikharah adalah rahmat Allah dan kebijaksanan-Nya. Tentu setiap kita tidak akan pernah terlepas dari problematika kehidupan. Musibah dan nikmat, kebaikan dan keburukan yang kita dapatkan, adanya hidup dan kematian, hakikatnya semuanya ujian dari Allah Ta’ala.Allah Ta’ala berfirman:الَّذِي خَلَقَ الْمَوْتَ وَالْحَيَاةَ لِيَبْلُوَكُمْ أَيُّكُمْ أَحْسَنُ عَمَلًا ۚ وَهُوَ الْعَزِيزُ الْغَفُورُ“Yang menciptakan mati dan hidup, supaya Dia menguji kalian, siapa di antara kalian yang lebih baik amalnya. Dan Dia Maha Perkasa lagi Maha Pengampun” (Q.S. Al-Mulk: 2).كُلُّ نَفْسٍ ذَائِقَةُ الْمَوْتِ ۗ وَنَبْلُوكُمْ بِالشَّرِّ وَالْخَيْرِ فِتْنَةً ۖ وَإِلَيْنَا تُرْجَعُونَ“Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati. Kami akan menguji kalian dengan keburukan dan kebaikan sebagai ujian (yang sebenar-benarnya). Dan hanya kepada Kamilah kalian dikembalikan” (Q.S. Al-Anbiyaa`: 35).Tentunya dalam menghadapi ujian hidup, perlu keputusan yang tepat dalam bersikap dan melangkah. Seringkali kita sebagai manusia yang lemah, merasa kebingungan dalam memutuskan untuk melakukan atau meninggalkan suatu aktifitas, padahal jika kita salah dalam mengambil sebuah keputusan, meski itu sebuah keputusan yang sekilas nampak kecil di pandangan kita, bisa jadi berdampak besar dan buruk bagi agama kita, keimanan kita, dan kehidupan kita, di dunia maupun akhirat.Merupakan rahmat Allah dan kebijaksanan-Nya, tatkala Allah mensyari’atkan Istikharah sebagai solusi bagi kita, agar tepat di dalam memutuskan sebuah keputusan: apakah melakukan atau meninggalkan sesuatu, dan tepat dalam menghamba kepada Allah Ta’ala.Seseorang, jika menghendaki suatu perkara dan bingung bagaimana nanti akibatnya, maka disunnahkan ia beristikharah kepada Allah, yaitu memohon kepada Allah pilihan terbaik dari dua pilihan berupa melakukan, atau meninggalkannya, dengan cara shalat sunnah Istikharah dua raka’at lalu berdoa dengan doa Istikharah, sebagaimana disebutkan dalam hadits Jabir bin Abdillah As-Salami radhiyallahu ‘anhu (HR. Al-Bukhari , dan selainnya).Seorang muslim, Ahli Tauhid mencintai dan membutuhkan Istikharah. Mengapa demikian? Karena dalam Istikharah terkumpul berbagai macam ibadah yang agung, ibadah lahir dan batin. Istikharah mengumpulkan berbagai macam peribadahan kepada Allah Ta’ala, seperti lisan berdoa, kedua tangan diangkat, hati berharap, berniat dengan ikhlas, merendahkan diri kepada Allah, merasa butuh kepada-Nya, meyakini Kemahakuasaan-Nya, dan bertawakakkal kepada-Nya, serta anggota tubuh melakukan gerakan shalat sesuai dengan Sunnah diiringi dengan kekhusyu’an hati. Jadi, Istikharah merupakan ibadah lahir dan batin.Saudaraku, banyak sekali sisi-sisi Istikharah yang perlu diketahui oleh seorang muslim, agar Istikharah tepat dilakukan sesuai Sunnah, dan membuahkan hasil sebagaimana yang diharapkan. Oleh karena itu, penyusun berupaya -dengan memohon taufik Allah- untuk menulis serial artikel sederhana, dan aplikatif tentang seputar fiqih Istikharah yang diberi judul: “PERNAK-PERNIK ISTIKHARAH”.Penyusun mengharap kepada Allah Ta’ala, Ar-Rahman dan Ar-Rahim, agar dengan tulisan ini menyayangi penyusun, sebagaimana penyusun juga mengharap kepada Allah Ta’ala, Al-Ghafur agar mengampuni seluruh dosa-dosa penyusun, sesungguhnya kebaikan itu menghilangkan keburukan.Berikut ini daftar isi serial artikel “PERNAK-PERNIK ISTIKHARAH”:A. MUQADDIMAH1. Hadits tentang Istikharah 2. Hukum Istikharah 3. Hikmah disyari’atkannya 4. Keutamaan IstikharahB. DEFINISI ISTIKHARAH5. Definisi Istikharah dan faidahnya 6. Perkara yang menjadi obyek Istikharah 7. Tidak ada Istikharah di dalam mengerjakan perkara yang wajib dan sunnah dari sisi asal perbuatannya 8. Sebuah kesalahan ketika membatasi Istikharah hanya dalam masalah yang jarang terjadi atau masalah besar saja 9. Bentuk Istikharah (Haruskah Istikharah dengan shalat Istikharah dan doa Istikharah sekaligus, atau boleh dengan doa Istikharah saja?) 10. Apakah Istikharah bisa diwakilkan kepada orang lain?C. MUSYAWARAH11. Musyawarah sebelum atau sesudah shalat Istikharah?D. SHALAT ISTIKHARAH12. Kapan shalat Istikharah disyari’atkan untuk dilakukan? 13. Hikmah didahulukannya sholat sebelum berdoa dalam Istikharah 14. Apakah shalat Istikharah adalah shalat sunnah tersendiri atau bisa digabung dengan shalat sunnah lainnya? 15. Apa yang dibaca dalam shalat Istikharah 16. Bolehkah shalat Istikharah dilakukan di waktu larangan sholat sunnah muthlaq? 17. Apakah shalat Istikharah disyariatkan untuk dilakukan berulangkali?E. DOA ISTIKHARAH18. Doa Istikharah dibaca setelah shalat Istikharah atau di dalam shalat Istikharah (sebelum salam)? 19. Mengangkat kedua tangan ketika berdoa Istikharah (Cara mengangkat kedua tangan) 20. Disunnahkannya memulai doa dengan pujian dan sanjungan kepada Allah Ta’ala kemudian bershalawat untuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam (Maksud memuji dan menyanjung Allah sebelum berdoa dan Dalilnya) 21. Hikmah disyariatkannya bershalawat untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di awal berdoa 22. Contoh memuji Allah saat memulai doa 23. Contoh bershalawat untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di awal berdoa 24. Apabila tidak hafal berdoa dengan doa Istikharah sebagaimana yang terdapat dalam hadits, bolehkah berdoa dengan lafal doa sendiri? (Bagaimana jika berdoa Istikharah sambil membaca teks doa Istikharah?)F. HASIL ISTIKHARAH DAN TANDANYA25. Tanda suatu pilihan diridhai oleh Allah setelah Istikharah 26. Apakah Istikharah selalu membuahkan hasil?(Bersambung, in syaa`allaah)Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Bahasa Arab, Usul Fikih, Adab Berhutang, Sebaik-baik Manusia Adalah, Arti Muhrim


SEKILAS TENTANG: “PERNAK-PERNIK ISTIKHARAH”Syari’at istikharah adalah rahmat Allah dan kebijaksanan-Nya. Tentu setiap kita tidak akan pernah terlepas dari problematika kehidupan. Musibah dan nikmat, kebaikan dan keburukan yang kita dapatkan, adanya hidup dan kematian, hakikatnya semuanya ujian dari Allah Ta’ala.Allah Ta’ala berfirman:الَّذِي خَلَقَ الْمَوْتَ وَالْحَيَاةَ لِيَبْلُوَكُمْ أَيُّكُمْ أَحْسَنُ عَمَلًا ۚ وَهُوَ الْعَزِيزُ الْغَفُورُ“Yang menciptakan mati dan hidup, supaya Dia menguji kalian, siapa di antara kalian yang lebih baik amalnya. Dan Dia Maha Perkasa lagi Maha Pengampun” (Q.S. Al-Mulk: 2).كُلُّ نَفْسٍ ذَائِقَةُ الْمَوْتِ ۗ وَنَبْلُوكُمْ بِالشَّرِّ وَالْخَيْرِ فِتْنَةً ۖ وَإِلَيْنَا تُرْجَعُونَ“Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati. Kami akan menguji kalian dengan keburukan dan kebaikan sebagai ujian (yang sebenar-benarnya). Dan hanya kepada Kamilah kalian dikembalikan” (Q.S. Al-Anbiyaa`: 35).Tentunya dalam menghadapi ujian hidup, perlu keputusan yang tepat dalam bersikap dan melangkah. Seringkali kita sebagai manusia yang lemah, merasa kebingungan dalam memutuskan untuk melakukan atau meninggalkan suatu aktifitas, padahal jika kita salah dalam mengambil sebuah keputusan, meski itu sebuah keputusan yang sekilas nampak kecil di pandangan kita, bisa jadi berdampak besar dan buruk bagi agama kita, keimanan kita, dan kehidupan kita, di dunia maupun akhirat.Merupakan rahmat Allah dan kebijaksanan-Nya, tatkala Allah mensyari’atkan Istikharah sebagai solusi bagi kita, agar tepat di dalam memutuskan sebuah keputusan: apakah melakukan atau meninggalkan sesuatu, dan tepat dalam menghamba kepada Allah Ta’ala.Seseorang, jika menghendaki suatu perkara dan bingung bagaimana nanti akibatnya, maka disunnahkan ia beristikharah kepada Allah, yaitu memohon kepada Allah pilihan terbaik dari dua pilihan berupa melakukan, atau meninggalkannya, dengan cara shalat sunnah Istikharah dua raka’at lalu berdoa dengan doa Istikharah, sebagaimana disebutkan dalam hadits Jabir bin Abdillah As-Salami radhiyallahu ‘anhu (HR. Al-Bukhari , dan selainnya).Seorang muslim, Ahli Tauhid mencintai dan membutuhkan Istikharah. Mengapa demikian? Karena dalam Istikharah terkumpul berbagai macam ibadah yang agung, ibadah lahir dan batin. Istikharah mengumpulkan berbagai macam peribadahan kepada Allah Ta’ala, seperti lisan berdoa, kedua tangan diangkat, hati berharap, berniat dengan ikhlas, merendahkan diri kepada Allah, merasa butuh kepada-Nya, meyakini Kemahakuasaan-Nya, dan bertawakakkal kepada-Nya, serta anggota tubuh melakukan gerakan shalat sesuai dengan Sunnah diiringi dengan kekhusyu’an hati. Jadi, Istikharah merupakan ibadah lahir dan batin.Saudaraku, banyak sekali sisi-sisi Istikharah yang perlu diketahui oleh seorang muslim, agar Istikharah tepat dilakukan sesuai Sunnah, dan membuahkan hasil sebagaimana yang diharapkan. Oleh karena itu, penyusun berupaya -dengan memohon taufik Allah- untuk menulis serial artikel sederhana, dan aplikatif tentang seputar fiqih Istikharah yang diberi judul: “PERNAK-PERNIK ISTIKHARAH”.Penyusun mengharap kepada Allah Ta’ala, Ar-Rahman dan Ar-Rahim, agar dengan tulisan ini menyayangi penyusun, sebagaimana penyusun juga mengharap kepada Allah Ta’ala, Al-Ghafur agar mengampuni seluruh dosa-dosa penyusun, sesungguhnya kebaikan itu menghilangkan keburukan.Berikut ini daftar isi serial artikel “PERNAK-PERNIK ISTIKHARAH”:A. MUQADDIMAH1. Hadits tentang Istikharah 2. Hukum Istikharah 3. Hikmah disyari’atkannya 4. Keutamaan IstikharahB. DEFINISI ISTIKHARAH5. Definisi Istikharah dan faidahnya 6. Perkara yang menjadi obyek Istikharah 7. Tidak ada Istikharah di dalam mengerjakan perkara yang wajib dan sunnah dari sisi asal perbuatannya 8. Sebuah kesalahan ketika membatasi Istikharah hanya dalam masalah yang jarang terjadi atau masalah besar saja 9. Bentuk Istikharah (Haruskah Istikharah dengan shalat Istikharah dan doa Istikharah sekaligus, atau boleh dengan doa Istikharah saja?) 10. Apakah Istikharah bisa diwakilkan kepada orang lain?C. MUSYAWARAH11. Musyawarah sebelum atau sesudah shalat Istikharah?D. SHALAT ISTIKHARAH12. Kapan shalat Istikharah disyari’atkan untuk dilakukan? 13. Hikmah didahulukannya sholat sebelum berdoa dalam Istikharah 14. Apakah shalat Istikharah adalah shalat sunnah tersendiri atau bisa digabung dengan shalat sunnah lainnya? 15. Apa yang dibaca dalam shalat Istikharah 16. Bolehkah shalat Istikharah dilakukan di waktu larangan sholat sunnah muthlaq? 17. Apakah shalat Istikharah disyariatkan untuk dilakukan berulangkali?E. DOA ISTIKHARAH18. Doa Istikharah dibaca setelah shalat Istikharah atau di dalam shalat Istikharah (sebelum salam)? 19. Mengangkat kedua tangan ketika berdoa Istikharah (Cara mengangkat kedua tangan) 20. Disunnahkannya memulai doa dengan pujian dan sanjungan kepada Allah Ta’ala kemudian bershalawat untuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam (Maksud memuji dan menyanjung Allah sebelum berdoa dan Dalilnya) 21. Hikmah disyariatkannya bershalawat untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di awal berdoa 22. Contoh memuji Allah saat memulai doa 23. Contoh bershalawat untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di awal berdoa 24. Apabila tidak hafal berdoa dengan doa Istikharah sebagaimana yang terdapat dalam hadits, bolehkah berdoa dengan lafal doa sendiri? (Bagaimana jika berdoa Istikharah sambil membaca teks doa Istikharah?)F. HASIL ISTIKHARAH DAN TANDANYA25. Tanda suatu pilihan diridhai oleh Allah setelah Istikharah 26. Apakah Istikharah selalu membuahkan hasil?(Bersambung, in syaa`allaah)Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Bahasa Arab, Usul Fikih, Adab Berhutang, Sebaik-baik Manusia Adalah, Arti Muhrim

Waspadalah Terhadap Syahwat, Sebagaimana Engkau Waspada Pada Syuhbat

Wahai para penuntut ilmu… Waspadalah terhadap syahwat sebagaimana engkau waspada terhadap syubhat Betapa banyak yang selamat dari syubhat namun tenggelam dalam syahwat Betapa banyak yang bisa melawan syubhat namun terkapar di hadapan syahwat. Sebagaimana syubhat merusak hati demikian juga syahwat juga menghancurkan hati dan keimanan

Waspadalah Terhadap Syahwat, Sebagaimana Engkau Waspada Pada Syuhbat

Wahai para penuntut ilmu… Waspadalah terhadap syahwat sebagaimana engkau waspada terhadap syubhat Betapa banyak yang selamat dari syubhat namun tenggelam dalam syahwat Betapa banyak yang bisa melawan syubhat namun terkapar di hadapan syahwat. Sebagaimana syubhat merusak hati demikian juga syahwat juga menghancurkan hati dan keimanan
Wahai para penuntut ilmu… Waspadalah terhadap syahwat sebagaimana engkau waspada terhadap syubhat Betapa banyak yang selamat dari syubhat namun tenggelam dalam syahwat Betapa banyak yang bisa melawan syubhat namun terkapar di hadapan syahwat. Sebagaimana syubhat merusak hati demikian juga syahwat juga menghancurkan hati dan keimanan


Wahai para penuntut ilmu… Waspadalah terhadap syahwat sebagaimana engkau waspada terhadap syubhat Betapa banyak yang selamat dari syubhat namun tenggelam dalam syahwat Betapa banyak yang bisa melawan syubhat namun terkapar di hadapan syahwat. Sebagaimana syubhat merusak hati demikian juga syahwat juga menghancurkan hati dan keimanan

Al-Hadi (Yang Memberi Petunjuk) (Bag. 1)

Bismillah walhamdulillah wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du:Al-Hadi  yang berarti : “Yang Memberi Petunjuk” adalah salah satu nama Allah yang maha indah. Nama “Al-Hadi” disebutkan dalam Al-Qur`an di dua ayat, yaitu:Pertama: dalam surat Al-Hajj:54, Allah Ta’ala berfirman,وَلِيَعْلَمَ الَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ أَنَّهُ الْحَقُّ مِنْ رَبِّكَ فَيُؤْمِنُوا بِهِ فَتُخْبِتَ لَهُ قُلُوبُهُمْ ۗ وَإِنَّ اللَّهَ لَهَادِ الَّذِينَ آمَنُوا إِلَىٰ صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ “Dan agar orang-orang yang telah diberi ilmu, meyakini bahwasanya Al-Qur`an itu haq, dari Tuhan-mu, lalu mereka beriman dan tunduk hati mereka kepada-Nya dan sesungguhnya Allah adalah benar-benar Pemberi petunjuk bagi orang-orang yang beriman kepada jalan yang lurus.”Kedua : dalam surat Al-Furqan:31, Allah Ta’ala berfirman,وَكَذَٰلِكَ جَعَلْنَا لِكُلِّ نَبِيٍّ عَدُوًّا مِنَ الْمُجْرِمِينَ ۗ وَكَفَىٰ بِرَبِّكَ هَادِيًا وَنَصِيرًا “Dan seperti itulah, telah Kami adakan bagi tiap-tiap nabi, musuh dari orang-orang yang berdosa. Dan cukuplah Tuhanmu sebagai Pemberi petunjuk dan Penolong.”Makna nama Allah “Al-Hadi”Al-Hadi adalah Yang memberi petunjuk dan hidayah kepada hamba-hamba-Nya agar bahagia di dunia dan akhirat dengan taat kepada-Nya, dan Yang memberi petunjuk seluruh makhluk hidup kepada sesuatu yang bermanfaat baginya dan memberi petunjuk mereka kepada perkara yang menyebabkannya bisa terhindar dari bahaya.Hal ini ditunjukkan dalam firman Allah Ta’ala,الَّذِي خَلَقَ فَسَوَّىٰ “yang menciptakan, dan menyempurnakan (penciptaan-Nya)”وَالَّذِي قَدَّرَ فَهَدَىٰ“dan yang menentukan kadar (masing-masing) dan memberi petunjuk” (Q.S. Al-A’la: 2-3).Berkata Ibnu Athiyyah rahimahullah dalam kitab Tafsirnya,وقوله تعالى: {فهدى} عام لجميع الهدايات في الإنسان والحيوان، وقد خصص بعض المفسرين أشياء من الهدايات،“Firman Allah Ta’ala : {فَهَدَىٰ } umum mencakup seluruh hidayah-hidayah untuk manusia dan hewan. Sebagian Ahli Tafsir mengkhususkan beberapa bentuk hidayah.”Ibnu Athiyyah rahimahullah menyebutkan beberapa tafsiran darinya,وقال مقاتل والكلبي : هدى الحيوان إلى وطء الذكور الإناث، وقيل: هدى المولود عند وضعه إلى مص الثدي، وقال مجاهد : هدى الناس إلى الخير والشر والبهائم للمراتع.“Muqatil dan Al-Kalbi mengatakan: ‘Dia memberi petunjuk kepada hewan tentang cara hewan jantan menggauli betina.’ Ada pula yang menafsirkan: ‘Dia memberi petunjuk kepada bayi setelah kelahirannya bagaimana menghisap puting ibunya.’ Mujahid menafsirkan: ‘Dia memberi petunjuk kepada kebaikan dan keburukan, serta binatang kepada padang gembalaannya.’”Lalu Ibnu Athiyyah rahimahullah menyimpulkan:وهذه الأقوال مثالات“Dan tafsiran-tafsiran tersebut konteksnya adalah sebatas contoh-contoh saja.”Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah menguatkan penilaian Ibnu Athiyyah rahimahullah tersebut, beliau berkata:والأقوال الصحيحة هي من باب المثالات، كما قال ابن عطية‏.‏ وهكذا كثير من تفسير السلف؛ يذكرون من النوع مثالا لينبهوا به على غيره، أو لحاجة المستمع إلى معرفته، أو لكونه هو الذي يعرفه“Dan tafsiran-tafsiran yang benar tersebut konteksnya, yaitu:(para Ahli Tafsir tersebut) sedang menyebutkan contoh-contohnya saja, sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Athiyyah.Demikianlah, banyak dari tafsiran Salaf yang menyebutkan contoh-contoh untuk suatu macam perkara dalam rangka mengingatkan adanya contoh lainnya dari tafsiran tersebut, atau karena adanya kebutuhan pendengar untuk mengetahui tafsiran tersebut, atau karena tafsiran tersebutlah yang diketahui oleh seorang Ahli Tafsir.”[Bersambung]Al-Hadi (Yang Memberi Petunjuk) bag. 2Baca juga: Hukum Menyandingkan Nama Allah dan Rasulullah Besarnya Pahala Menghitung Nama-Nama Allah Ta’ala Nama Allah yang Paling Agung Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.id🔍 Kurban Kuda, Kumpulan Hadis Palsu, Al Quran Sebagai Obat Hati, Hadits Toleransi, Pagar Diri Dengan Ayat Kursi

Al-Hadi (Yang Memberi Petunjuk) (Bag. 1)

Bismillah walhamdulillah wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du:Al-Hadi  yang berarti : “Yang Memberi Petunjuk” adalah salah satu nama Allah yang maha indah. Nama “Al-Hadi” disebutkan dalam Al-Qur`an di dua ayat, yaitu:Pertama: dalam surat Al-Hajj:54, Allah Ta’ala berfirman,وَلِيَعْلَمَ الَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ أَنَّهُ الْحَقُّ مِنْ رَبِّكَ فَيُؤْمِنُوا بِهِ فَتُخْبِتَ لَهُ قُلُوبُهُمْ ۗ وَإِنَّ اللَّهَ لَهَادِ الَّذِينَ آمَنُوا إِلَىٰ صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ “Dan agar orang-orang yang telah diberi ilmu, meyakini bahwasanya Al-Qur`an itu haq, dari Tuhan-mu, lalu mereka beriman dan tunduk hati mereka kepada-Nya dan sesungguhnya Allah adalah benar-benar Pemberi petunjuk bagi orang-orang yang beriman kepada jalan yang lurus.”Kedua : dalam surat Al-Furqan:31, Allah Ta’ala berfirman,وَكَذَٰلِكَ جَعَلْنَا لِكُلِّ نَبِيٍّ عَدُوًّا مِنَ الْمُجْرِمِينَ ۗ وَكَفَىٰ بِرَبِّكَ هَادِيًا وَنَصِيرًا “Dan seperti itulah, telah Kami adakan bagi tiap-tiap nabi, musuh dari orang-orang yang berdosa. Dan cukuplah Tuhanmu sebagai Pemberi petunjuk dan Penolong.”Makna nama Allah “Al-Hadi”Al-Hadi adalah Yang memberi petunjuk dan hidayah kepada hamba-hamba-Nya agar bahagia di dunia dan akhirat dengan taat kepada-Nya, dan Yang memberi petunjuk seluruh makhluk hidup kepada sesuatu yang bermanfaat baginya dan memberi petunjuk mereka kepada perkara yang menyebabkannya bisa terhindar dari bahaya.Hal ini ditunjukkan dalam firman Allah Ta’ala,الَّذِي خَلَقَ فَسَوَّىٰ “yang menciptakan, dan menyempurnakan (penciptaan-Nya)”وَالَّذِي قَدَّرَ فَهَدَىٰ“dan yang menentukan kadar (masing-masing) dan memberi petunjuk” (Q.S. Al-A’la: 2-3).Berkata Ibnu Athiyyah rahimahullah dalam kitab Tafsirnya,وقوله تعالى: {فهدى} عام لجميع الهدايات في الإنسان والحيوان، وقد خصص بعض المفسرين أشياء من الهدايات،“Firman Allah Ta’ala : {فَهَدَىٰ } umum mencakup seluruh hidayah-hidayah untuk manusia dan hewan. Sebagian Ahli Tafsir mengkhususkan beberapa bentuk hidayah.”Ibnu Athiyyah rahimahullah menyebutkan beberapa tafsiran darinya,وقال مقاتل والكلبي : هدى الحيوان إلى وطء الذكور الإناث، وقيل: هدى المولود عند وضعه إلى مص الثدي، وقال مجاهد : هدى الناس إلى الخير والشر والبهائم للمراتع.“Muqatil dan Al-Kalbi mengatakan: ‘Dia memberi petunjuk kepada hewan tentang cara hewan jantan menggauli betina.’ Ada pula yang menafsirkan: ‘Dia memberi petunjuk kepada bayi setelah kelahirannya bagaimana menghisap puting ibunya.’ Mujahid menafsirkan: ‘Dia memberi petunjuk kepada kebaikan dan keburukan, serta binatang kepada padang gembalaannya.’”Lalu Ibnu Athiyyah rahimahullah menyimpulkan:وهذه الأقوال مثالات“Dan tafsiran-tafsiran tersebut konteksnya adalah sebatas contoh-contoh saja.”Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah menguatkan penilaian Ibnu Athiyyah rahimahullah tersebut, beliau berkata:والأقوال الصحيحة هي من باب المثالات، كما قال ابن عطية‏.‏ وهكذا كثير من تفسير السلف؛ يذكرون من النوع مثالا لينبهوا به على غيره، أو لحاجة المستمع إلى معرفته، أو لكونه هو الذي يعرفه“Dan tafsiran-tafsiran yang benar tersebut konteksnya, yaitu:(para Ahli Tafsir tersebut) sedang menyebutkan contoh-contohnya saja, sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Athiyyah.Demikianlah, banyak dari tafsiran Salaf yang menyebutkan contoh-contoh untuk suatu macam perkara dalam rangka mengingatkan adanya contoh lainnya dari tafsiran tersebut, atau karena adanya kebutuhan pendengar untuk mengetahui tafsiran tersebut, atau karena tafsiran tersebutlah yang diketahui oleh seorang Ahli Tafsir.”[Bersambung]Al-Hadi (Yang Memberi Petunjuk) bag. 2Baca juga: Hukum Menyandingkan Nama Allah dan Rasulullah Besarnya Pahala Menghitung Nama-Nama Allah Ta’ala Nama Allah yang Paling Agung Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.id🔍 Kurban Kuda, Kumpulan Hadis Palsu, Al Quran Sebagai Obat Hati, Hadits Toleransi, Pagar Diri Dengan Ayat Kursi
Bismillah walhamdulillah wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du:Al-Hadi  yang berarti : “Yang Memberi Petunjuk” adalah salah satu nama Allah yang maha indah. Nama “Al-Hadi” disebutkan dalam Al-Qur`an di dua ayat, yaitu:Pertama: dalam surat Al-Hajj:54, Allah Ta’ala berfirman,وَلِيَعْلَمَ الَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ أَنَّهُ الْحَقُّ مِنْ رَبِّكَ فَيُؤْمِنُوا بِهِ فَتُخْبِتَ لَهُ قُلُوبُهُمْ ۗ وَإِنَّ اللَّهَ لَهَادِ الَّذِينَ آمَنُوا إِلَىٰ صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ “Dan agar orang-orang yang telah diberi ilmu, meyakini bahwasanya Al-Qur`an itu haq, dari Tuhan-mu, lalu mereka beriman dan tunduk hati mereka kepada-Nya dan sesungguhnya Allah adalah benar-benar Pemberi petunjuk bagi orang-orang yang beriman kepada jalan yang lurus.”Kedua : dalam surat Al-Furqan:31, Allah Ta’ala berfirman,وَكَذَٰلِكَ جَعَلْنَا لِكُلِّ نَبِيٍّ عَدُوًّا مِنَ الْمُجْرِمِينَ ۗ وَكَفَىٰ بِرَبِّكَ هَادِيًا وَنَصِيرًا “Dan seperti itulah, telah Kami adakan bagi tiap-tiap nabi, musuh dari orang-orang yang berdosa. Dan cukuplah Tuhanmu sebagai Pemberi petunjuk dan Penolong.”Makna nama Allah “Al-Hadi”Al-Hadi adalah Yang memberi petunjuk dan hidayah kepada hamba-hamba-Nya agar bahagia di dunia dan akhirat dengan taat kepada-Nya, dan Yang memberi petunjuk seluruh makhluk hidup kepada sesuatu yang bermanfaat baginya dan memberi petunjuk mereka kepada perkara yang menyebabkannya bisa terhindar dari bahaya.Hal ini ditunjukkan dalam firman Allah Ta’ala,الَّذِي خَلَقَ فَسَوَّىٰ “yang menciptakan, dan menyempurnakan (penciptaan-Nya)”وَالَّذِي قَدَّرَ فَهَدَىٰ“dan yang menentukan kadar (masing-masing) dan memberi petunjuk” (Q.S. Al-A’la: 2-3).Berkata Ibnu Athiyyah rahimahullah dalam kitab Tafsirnya,وقوله تعالى: {فهدى} عام لجميع الهدايات في الإنسان والحيوان، وقد خصص بعض المفسرين أشياء من الهدايات،“Firman Allah Ta’ala : {فَهَدَىٰ } umum mencakup seluruh hidayah-hidayah untuk manusia dan hewan. Sebagian Ahli Tafsir mengkhususkan beberapa bentuk hidayah.”Ibnu Athiyyah rahimahullah menyebutkan beberapa tafsiran darinya,وقال مقاتل والكلبي : هدى الحيوان إلى وطء الذكور الإناث، وقيل: هدى المولود عند وضعه إلى مص الثدي، وقال مجاهد : هدى الناس إلى الخير والشر والبهائم للمراتع.“Muqatil dan Al-Kalbi mengatakan: ‘Dia memberi petunjuk kepada hewan tentang cara hewan jantan menggauli betina.’ Ada pula yang menafsirkan: ‘Dia memberi petunjuk kepada bayi setelah kelahirannya bagaimana menghisap puting ibunya.’ Mujahid menafsirkan: ‘Dia memberi petunjuk kepada kebaikan dan keburukan, serta binatang kepada padang gembalaannya.’”Lalu Ibnu Athiyyah rahimahullah menyimpulkan:وهذه الأقوال مثالات“Dan tafsiran-tafsiran tersebut konteksnya adalah sebatas contoh-contoh saja.”Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah menguatkan penilaian Ibnu Athiyyah rahimahullah tersebut, beliau berkata:والأقوال الصحيحة هي من باب المثالات، كما قال ابن عطية‏.‏ وهكذا كثير من تفسير السلف؛ يذكرون من النوع مثالا لينبهوا به على غيره، أو لحاجة المستمع إلى معرفته، أو لكونه هو الذي يعرفه“Dan tafsiran-tafsiran yang benar tersebut konteksnya, yaitu:(para Ahli Tafsir tersebut) sedang menyebutkan contoh-contohnya saja, sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Athiyyah.Demikianlah, banyak dari tafsiran Salaf yang menyebutkan contoh-contoh untuk suatu macam perkara dalam rangka mengingatkan adanya contoh lainnya dari tafsiran tersebut, atau karena adanya kebutuhan pendengar untuk mengetahui tafsiran tersebut, atau karena tafsiran tersebutlah yang diketahui oleh seorang Ahli Tafsir.”[Bersambung]Al-Hadi (Yang Memberi Petunjuk) bag. 2Baca juga: Hukum Menyandingkan Nama Allah dan Rasulullah Besarnya Pahala Menghitung Nama-Nama Allah Ta’ala Nama Allah yang Paling Agung Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.id🔍 Kurban Kuda, Kumpulan Hadis Palsu, Al Quran Sebagai Obat Hati, Hadits Toleransi, Pagar Diri Dengan Ayat Kursi


Bismillah walhamdulillah wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du:Al-Hadi  yang berarti : “Yang Memberi Petunjuk” adalah salah satu nama Allah yang maha indah. Nama “Al-Hadi” disebutkan dalam Al-Qur`an di dua ayat, yaitu:Pertama: dalam surat Al-Hajj:54, Allah Ta’ala berfirman,وَلِيَعْلَمَ الَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ أَنَّهُ الْحَقُّ مِنْ رَبِّكَ فَيُؤْمِنُوا بِهِ فَتُخْبِتَ لَهُ قُلُوبُهُمْ ۗ وَإِنَّ اللَّهَ لَهَادِ الَّذِينَ آمَنُوا إِلَىٰ صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ “Dan agar orang-orang yang telah diberi ilmu, meyakini bahwasanya Al-Qur`an itu haq, dari Tuhan-mu, lalu mereka beriman dan tunduk hati mereka kepada-Nya dan sesungguhnya Allah adalah benar-benar Pemberi petunjuk bagi orang-orang yang beriman kepada jalan yang lurus.”Kedua : dalam surat Al-Furqan:31, Allah Ta’ala berfirman,وَكَذَٰلِكَ جَعَلْنَا لِكُلِّ نَبِيٍّ عَدُوًّا مِنَ الْمُجْرِمِينَ ۗ وَكَفَىٰ بِرَبِّكَ هَادِيًا وَنَصِيرًا “Dan seperti itulah, telah Kami adakan bagi tiap-tiap nabi, musuh dari orang-orang yang berdosa. Dan cukuplah Tuhanmu sebagai Pemberi petunjuk dan Penolong.”Makna nama Allah “Al-Hadi”Al-Hadi adalah Yang memberi petunjuk dan hidayah kepada hamba-hamba-Nya agar bahagia di dunia dan akhirat dengan taat kepada-Nya, dan Yang memberi petunjuk seluruh makhluk hidup kepada sesuatu yang bermanfaat baginya dan memberi petunjuk mereka kepada perkara yang menyebabkannya bisa terhindar dari bahaya.Hal ini ditunjukkan dalam firman Allah Ta’ala,الَّذِي خَلَقَ فَسَوَّىٰ “yang menciptakan, dan menyempurnakan (penciptaan-Nya)”وَالَّذِي قَدَّرَ فَهَدَىٰ“dan yang menentukan kadar (masing-masing) dan memberi petunjuk” (Q.S. Al-A’la: 2-3).Berkata Ibnu Athiyyah rahimahullah dalam kitab Tafsirnya,وقوله تعالى: {فهدى} عام لجميع الهدايات في الإنسان والحيوان، وقد خصص بعض المفسرين أشياء من الهدايات،“Firman Allah Ta’ala : {فَهَدَىٰ } umum mencakup seluruh hidayah-hidayah untuk manusia dan hewan. Sebagian Ahli Tafsir mengkhususkan beberapa bentuk hidayah.”Ibnu Athiyyah rahimahullah menyebutkan beberapa tafsiran darinya,وقال مقاتل والكلبي : هدى الحيوان إلى وطء الذكور الإناث، وقيل: هدى المولود عند وضعه إلى مص الثدي، وقال مجاهد : هدى الناس إلى الخير والشر والبهائم للمراتع.“Muqatil dan Al-Kalbi mengatakan: ‘Dia memberi petunjuk kepada hewan tentang cara hewan jantan menggauli betina.’ Ada pula yang menafsirkan: ‘Dia memberi petunjuk kepada bayi setelah kelahirannya bagaimana menghisap puting ibunya.’ Mujahid menafsirkan: ‘Dia memberi petunjuk kepada kebaikan dan keburukan, serta binatang kepada padang gembalaannya.’”Lalu Ibnu Athiyyah rahimahullah menyimpulkan:وهذه الأقوال مثالات“Dan tafsiran-tafsiran tersebut konteksnya adalah sebatas contoh-contoh saja.”Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah menguatkan penilaian Ibnu Athiyyah rahimahullah tersebut, beliau berkata:والأقوال الصحيحة هي من باب المثالات، كما قال ابن عطية‏.‏ وهكذا كثير من تفسير السلف؛ يذكرون من النوع مثالا لينبهوا به على غيره، أو لحاجة المستمع إلى معرفته، أو لكونه هو الذي يعرفه“Dan tafsiran-tafsiran yang benar tersebut konteksnya, yaitu:(para Ahli Tafsir tersebut) sedang menyebutkan contoh-contohnya saja, sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Athiyyah.Demikianlah, banyak dari tafsiran Salaf yang menyebutkan contoh-contoh untuk suatu macam perkara dalam rangka mengingatkan adanya contoh lainnya dari tafsiran tersebut, atau karena adanya kebutuhan pendengar untuk mengetahui tafsiran tersebut, atau karena tafsiran tersebutlah yang diketahui oleh seorang Ahli Tafsir.”[Bersambung]Al-Hadi (Yang Memberi Petunjuk) bag. 2Baca juga: Hukum Menyandingkan Nama Allah dan Rasulullah Besarnya Pahala Menghitung Nama-Nama Allah Ta’ala Nama Allah yang Paling Agung Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.id🔍 Kurban Kuda, Kumpulan Hadis Palsu, Al Quran Sebagai Obat Hati, Hadits Toleransi, Pagar Diri Dengan Ayat Kursi

Al-Hadi (Yang Memberi Petunjuk) (Bag. 2)

Baca pembahasan sebelumnya Al-Hadi (Yang Memberi Petunjuk) bag. 1Allah-lah yang menciptakan makhluk, lalu Dia memberikan petunjuk kepadanya, sebagaimana hal ini disebutkan dalam firman Allah Ta’ala,الَّذِي خَلَقَ فَسَوَّىٰ ‘yang menciptakan, dan menyempurnakan (penciptaan-Nya)”وَالَّذِي قَدَّرَ فَهَدَىٰ“dan yang menentukan kadar (masing-masing) dan memberi petunjuk” (Q.S. Al-A’la: 2-3).Allah memberi petunjuk makhluk-Nya kepada perkara yang bermanfaat baginya sesuai dengan karakteristik penciptaannya.Allah memberi petunjuk manusia berupa Syariat-Nya dengan Allah turunkan kitab-kitab-Nya, Allah utus rasul-rasul-Nya, dan Allah perintahkan mereka menjelaskan agama-Nya.Allah memberi petunjuk kepada kaum mukminin sehingga mereka beriman kepada-Nya, dan taat kepada-Nya.Allah memberi petunjuk kepada kaum mukminin tempat-tempat mereka di surga, sebagaimana Allah memberi petunjuk mereka sehingga bisa mengambil sebab-sebab untuk masuk surga dengan mengusahakannya di dunia, maka firman-Nya,وَالَّذِي قَدَّرَ فَهَدَىٰ“dan yang menentukan kadar (masing-masing) dan memberi petunjuk” (Q.S. Al-A’la: 2), ini mencakup seluruh hidayah Allah dan petunjuk-Nya yang telah disebutkan di atas.Macam-macam hidayah Allah Ta’ala Hidayah umum Hidayah untuk setiap makhluk hidup kepada perkara yang bermanfaat bagi kelangsungan hidupnya, dan pengetahuan-pengetahuan yang mendasar untuk memenuhi kebutuhan pokok hidup mereka.Cakupan hidayah ini umum bagi seluruh manusia, Arab maupun non Arab, dan bagi seluruh jenis hewan, baik kelompok binatang ternak, burung, maupun binatang yang melata.Misalnya, hidayah Allah jenis ini kepada manusia, sebagaimana dijelaskan Ibnul Qoyyim rahimahullah bahwa manusia mendapatkan hidayah ini sehingga mengetahui bagaimana menggunakan kakinya untuk berjalan, lisannya untuk bicara, dan matanya untuk melihat,  Masya Allah!Contoh lainnya dari hidayah Allah Ta’ala jenis umum ini adalah hidayah-Nya kepada anak hewan ketika baru keluar dari perut induknya. Allah Ta’ala beri hidayah kepada anak hewan tersebut untuk bisa menyusu kepada induknya, dan mengetahui induknya sehingga ia mengikuti induknya meski kemanapun perginya, ia tidak keliru mengikuti induk hewan lainnya. Demikian pula ia diberi hidayah-Nya sehingga bisa mengetahui jenis makanan yang cocok dengan tubuhnya, serta sesuatu yang bermanfaat baginya, dan tahu sesuatu yang membahayakannya.Burung pun, tidak lepas dari mendapatkan hidayah Allah Ta’ala. Meski di pagi hari seekor burung harus meninggalkan sarangnya pergi menyebrangi lautan, gunung, dan pepohonan, namun ia sore harinya bisa kembali ke sarangnya tanpa tersesat sedikitpun walaupun jarak yang ditempuh sangatlah jauh dan cuaca sangatlah tidak mendukung.Sebagaimana hidayah Allah yang umum ini juga didapatkan oleh semut sehingga ia mengetahui di mana sarangnya, meski harus mendaki bukit, atau menuruni lembah, ia tetap bisa pulang ke sarangnya sambil membawa makanannya.Hal ini adalah pembahasan yang sangat luas untuk dijelaskan, namun satu firman Allah Ta’ala berikut ini patut menjadi renungan kita:وَمَا مِنْ دَابَّةٍ فِي الْأَرْضِ وَلَا طَائِرٍ يَطِيرُ بِجَنَاحَيْهِ إِلَّا أُمَمٌ أَمْثَالُكُمْ ۚ مَا فَرَّطْنَا فِي الْكِتَابِ مِنْ شَيْءٍ ۚ ثُمَّ إِلَىٰ رَبِّهِمْ يُحْشَرُونَ“Dan tiadalah binatang-binatang yang ada di bumi dan burung-burung yang terbang dengan kedua sayapnya, melainkan umat (juga) seperti kalian. Tiadalah Kami alpakan sesuatupun dalam Al-Kitab, kemudian kepada Tuhanlah mereka dihimpun.وَالَّذِينَ كَذَّبُوا بِآيَاتِنَا صُمٌّ وَبُكْمٌ فِي الظُّلُمَاتِ ۗ مَنْ يَشَإِ اللَّهُ يُضْلِلْهُ وَمَنْ يَشَأْ يَجْعَلْهُ عَلَىٰ صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ “Dan orang-orang yang mendustakan ayat-ayat Kami adalah pekak, bisu dan berada dalam gelap gulita. Barangsiapa yang dikehendaki Allah (kesesatannya), niscaya disesatkan-Nya. Dan barangsiapa yang dikehendaki Allah (untuk diberi-Nya petunjuk), niscaya Dia menjadikan-Nya berada di atas jalan yang lurus.”[Bersambung]Al-Hadi (Yang Memberi Petunjuk) bag. 3Baca juga: Nama Allah Al-Hayyiyu, Yang Maha Pemalu Larangan Terhadap Nama dan Sifat Allah Kesempurnaan di atas Kesempurnaan dalam Nama dan Sifat Allah Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.id🔍 Kurban Kuda, Kumpulan Hadis Palsu, Al Quran Sebagai Obat Hati, Hadits Toleransi, Pagar Diri Dengan Ayat Kursi

Al-Hadi (Yang Memberi Petunjuk) (Bag. 2)

Baca pembahasan sebelumnya Al-Hadi (Yang Memberi Petunjuk) bag. 1Allah-lah yang menciptakan makhluk, lalu Dia memberikan petunjuk kepadanya, sebagaimana hal ini disebutkan dalam firman Allah Ta’ala,الَّذِي خَلَقَ فَسَوَّىٰ ‘yang menciptakan, dan menyempurnakan (penciptaan-Nya)”وَالَّذِي قَدَّرَ فَهَدَىٰ“dan yang menentukan kadar (masing-masing) dan memberi petunjuk” (Q.S. Al-A’la: 2-3).Allah memberi petunjuk makhluk-Nya kepada perkara yang bermanfaat baginya sesuai dengan karakteristik penciptaannya.Allah memberi petunjuk manusia berupa Syariat-Nya dengan Allah turunkan kitab-kitab-Nya, Allah utus rasul-rasul-Nya, dan Allah perintahkan mereka menjelaskan agama-Nya.Allah memberi petunjuk kepada kaum mukminin sehingga mereka beriman kepada-Nya, dan taat kepada-Nya.Allah memberi petunjuk kepada kaum mukminin tempat-tempat mereka di surga, sebagaimana Allah memberi petunjuk mereka sehingga bisa mengambil sebab-sebab untuk masuk surga dengan mengusahakannya di dunia, maka firman-Nya,وَالَّذِي قَدَّرَ فَهَدَىٰ“dan yang menentukan kadar (masing-masing) dan memberi petunjuk” (Q.S. Al-A’la: 2), ini mencakup seluruh hidayah Allah dan petunjuk-Nya yang telah disebutkan di atas.Macam-macam hidayah Allah Ta’ala Hidayah umum Hidayah untuk setiap makhluk hidup kepada perkara yang bermanfaat bagi kelangsungan hidupnya, dan pengetahuan-pengetahuan yang mendasar untuk memenuhi kebutuhan pokok hidup mereka.Cakupan hidayah ini umum bagi seluruh manusia, Arab maupun non Arab, dan bagi seluruh jenis hewan, baik kelompok binatang ternak, burung, maupun binatang yang melata.Misalnya, hidayah Allah jenis ini kepada manusia, sebagaimana dijelaskan Ibnul Qoyyim rahimahullah bahwa manusia mendapatkan hidayah ini sehingga mengetahui bagaimana menggunakan kakinya untuk berjalan, lisannya untuk bicara, dan matanya untuk melihat,  Masya Allah!Contoh lainnya dari hidayah Allah Ta’ala jenis umum ini adalah hidayah-Nya kepada anak hewan ketika baru keluar dari perut induknya. Allah Ta’ala beri hidayah kepada anak hewan tersebut untuk bisa menyusu kepada induknya, dan mengetahui induknya sehingga ia mengikuti induknya meski kemanapun perginya, ia tidak keliru mengikuti induk hewan lainnya. Demikian pula ia diberi hidayah-Nya sehingga bisa mengetahui jenis makanan yang cocok dengan tubuhnya, serta sesuatu yang bermanfaat baginya, dan tahu sesuatu yang membahayakannya.Burung pun, tidak lepas dari mendapatkan hidayah Allah Ta’ala. Meski di pagi hari seekor burung harus meninggalkan sarangnya pergi menyebrangi lautan, gunung, dan pepohonan, namun ia sore harinya bisa kembali ke sarangnya tanpa tersesat sedikitpun walaupun jarak yang ditempuh sangatlah jauh dan cuaca sangatlah tidak mendukung.Sebagaimana hidayah Allah yang umum ini juga didapatkan oleh semut sehingga ia mengetahui di mana sarangnya, meski harus mendaki bukit, atau menuruni lembah, ia tetap bisa pulang ke sarangnya sambil membawa makanannya.Hal ini adalah pembahasan yang sangat luas untuk dijelaskan, namun satu firman Allah Ta’ala berikut ini patut menjadi renungan kita:وَمَا مِنْ دَابَّةٍ فِي الْأَرْضِ وَلَا طَائِرٍ يَطِيرُ بِجَنَاحَيْهِ إِلَّا أُمَمٌ أَمْثَالُكُمْ ۚ مَا فَرَّطْنَا فِي الْكِتَابِ مِنْ شَيْءٍ ۚ ثُمَّ إِلَىٰ رَبِّهِمْ يُحْشَرُونَ“Dan tiadalah binatang-binatang yang ada di bumi dan burung-burung yang terbang dengan kedua sayapnya, melainkan umat (juga) seperti kalian. Tiadalah Kami alpakan sesuatupun dalam Al-Kitab, kemudian kepada Tuhanlah mereka dihimpun.وَالَّذِينَ كَذَّبُوا بِآيَاتِنَا صُمٌّ وَبُكْمٌ فِي الظُّلُمَاتِ ۗ مَنْ يَشَإِ اللَّهُ يُضْلِلْهُ وَمَنْ يَشَأْ يَجْعَلْهُ عَلَىٰ صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ “Dan orang-orang yang mendustakan ayat-ayat Kami adalah pekak, bisu dan berada dalam gelap gulita. Barangsiapa yang dikehendaki Allah (kesesatannya), niscaya disesatkan-Nya. Dan barangsiapa yang dikehendaki Allah (untuk diberi-Nya petunjuk), niscaya Dia menjadikan-Nya berada di atas jalan yang lurus.”[Bersambung]Al-Hadi (Yang Memberi Petunjuk) bag. 3Baca juga: Nama Allah Al-Hayyiyu, Yang Maha Pemalu Larangan Terhadap Nama dan Sifat Allah Kesempurnaan di atas Kesempurnaan dalam Nama dan Sifat Allah Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.id🔍 Kurban Kuda, Kumpulan Hadis Palsu, Al Quran Sebagai Obat Hati, Hadits Toleransi, Pagar Diri Dengan Ayat Kursi
Baca pembahasan sebelumnya Al-Hadi (Yang Memberi Petunjuk) bag. 1Allah-lah yang menciptakan makhluk, lalu Dia memberikan petunjuk kepadanya, sebagaimana hal ini disebutkan dalam firman Allah Ta’ala,الَّذِي خَلَقَ فَسَوَّىٰ ‘yang menciptakan, dan menyempurnakan (penciptaan-Nya)”وَالَّذِي قَدَّرَ فَهَدَىٰ“dan yang menentukan kadar (masing-masing) dan memberi petunjuk” (Q.S. Al-A’la: 2-3).Allah memberi petunjuk makhluk-Nya kepada perkara yang bermanfaat baginya sesuai dengan karakteristik penciptaannya.Allah memberi petunjuk manusia berupa Syariat-Nya dengan Allah turunkan kitab-kitab-Nya, Allah utus rasul-rasul-Nya, dan Allah perintahkan mereka menjelaskan agama-Nya.Allah memberi petunjuk kepada kaum mukminin sehingga mereka beriman kepada-Nya, dan taat kepada-Nya.Allah memberi petunjuk kepada kaum mukminin tempat-tempat mereka di surga, sebagaimana Allah memberi petunjuk mereka sehingga bisa mengambil sebab-sebab untuk masuk surga dengan mengusahakannya di dunia, maka firman-Nya,وَالَّذِي قَدَّرَ فَهَدَىٰ“dan yang menentukan kadar (masing-masing) dan memberi petunjuk” (Q.S. Al-A’la: 2), ini mencakup seluruh hidayah Allah dan petunjuk-Nya yang telah disebutkan di atas.Macam-macam hidayah Allah Ta’ala Hidayah umum Hidayah untuk setiap makhluk hidup kepada perkara yang bermanfaat bagi kelangsungan hidupnya, dan pengetahuan-pengetahuan yang mendasar untuk memenuhi kebutuhan pokok hidup mereka.Cakupan hidayah ini umum bagi seluruh manusia, Arab maupun non Arab, dan bagi seluruh jenis hewan, baik kelompok binatang ternak, burung, maupun binatang yang melata.Misalnya, hidayah Allah jenis ini kepada manusia, sebagaimana dijelaskan Ibnul Qoyyim rahimahullah bahwa manusia mendapatkan hidayah ini sehingga mengetahui bagaimana menggunakan kakinya untuk berjalan, lisannya untuk bicara, dan matanya untuk melihat,  Masya Allah!Contoh lainnya dari hidayah Allah Ta’ala jenis umum ini adalah hidayah-Nya kepada anak hewan ketika baru keluar dari perut induknya. Allah Ta’ala beri hidayah kepada anak hewan tersebut untuk bisa menyusu kepada induknya, dan mengetahui induknya sehingga ia mengikuti induknya meski kemanapun perginya, ia tidak keliru mengikuti induk hewan lainnya. Demikian pula ia diberi hidayah-Nya sehingga bisa mengetahui jenis makanan yang cocok dengan tubuhnya, serta sesuatu yang bermanfaat baginya, dan tahu sesuatu yang membahayakannya.Burung pun, tidak lepas dari mendapatkan hidayah Allah Ta’ala. Meski di pagi hari seekor burung harus meninggalkan sarangnya pergi menyebrangi lautan, gunung, dan pepohonan, namun ia sore harinya bisa kembali ke sarangnya tanpa tersesat sedikitpun walaupun jarak yang ditempuh sangatlah jauh dan cuaca sangatlah tidak mendukung.Sebagaimana hidayah Allah yang umum ini juga didapatkan oleh semut sehingga ia mengetahui di mana sarangnya, meski harus mendaki bukit, atau menuruni lembah, ia tetap bisa pulang ke sarangnya sambil membawa makanannya.Hal ini adalah pembahasan yang sangat luas untuk dijelaskan, namun satu firman Allah Ta’ala berikut ini patut menjadi renungan kita:وَمَا مِنْ دَابَّةٍ فِي الْأَرْضِ وَلَا طَائِرٍ يَطِيرُ بِجَنَاحَيْهِ إِلَّا أُمَمٌ أَمْثَالُكُمْ ۚ مَا فَرَّطْنَا فِي الْكِتَابِ مِنْ شَيْءٍ ۚ ثُمَّ إِلَىٰ رَبِّهِمْ يُحْشَرُونَ“Dan tiadalah binatang-binatang yang ada di bumi dan burung-burung yang terbang dengan kedua sayapnya, melainkan umat (juga) seperti kalian. Tiadalah Kami alpakan sesuatupun dalam Al-Kitab, kemudian kepada Tuhanlah mereka dihimpun.وَالَّذِينَ كَذَّبُوا بِآيَاتِنَا صُمٌّ وَبُكْمٌ فِي الظُّلُمَاتِ ۗ مَنْ يَشَإِ اللَّهُ يُضْلِلْهُ وَمَنْ يَشَأْ يَجْعَلْهُ عَلَىٰ صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ “Dan orang-orang yang mendustakan ayat-ayat Kami adalah pekak, bisu dan berada dalam gelap gulita. Barangsiapa yang dikehendaki Allah (kesesatannya), niscaya disesatkan-Nya. Dan barangsiapa yang dikehendaki Allah (untuk diberi-Nya petunjuk), niscaya Dia menjadikan-Nya berada di atas jalan yang lurus.”[Bersambung]Al-Hadi (Yang Memberi Petunjuk) bag. 3Baca juga: Nama Allah Al-Hayyiyu, Yang Maha Pemalu Larangan Terhadap Nama dan Sifat Allah Kesempurnaan di atas Kesempurnaan dalam Nama dan Sifat Allah Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.id🔍 Kurban Kuda, Kumpulan Hadis Palsu, Al Quran Sebagai Obat Hati, Hadits Toleransi, Pagar Diri Dengan Ayat Kursi


Baca pembahasan sebelumnya Al-Hadi (Yang Memberi Petunjuk) bag. 1Allah-lah yang menciptakan makhluk, lalu Dia memberikan petunjuk kepadanya, sebagaimana hal ini disebutkan dalam firman Allah Ta’ala,الَّذِي خَلَقَ فَسَوَّىٰ ‘yang menciptakan, dan menyempurnakan (penciptaan-Nya)”وَالَّذِي قَدَّرَ فَهَدَىٰ“dan yang menentukan kadar (masing-masing) dan memberi petunjuk” (Q.S. Al-A’la: 2-3).Allah memberi petunjuk makhluk-Nya kepada perkara yang bermanfaat baginya sesuai dengan karakteristik penciptaannya.Allah memberi petunjuk manusia berupa Syariat-Nya dengan Allah turunkan kitab-kitab-Nya, Allah utus rasul-rasul-Nya, dan Allah perintahkan mereka menjelaskan agama-Nya.Allah memberi petunjuk kepada kaum mukminin sehingga mereka beriman kepada-Nya, dan taat kepada-Nya.Allah memberi petunjuk kepada kaum mukminin tempat-tempat mereka di surga, sebagaimana Allah memberi petunjuk mereka sehingga bisa mengambil sebab-sebab untuk masuk surga dengan mengusahakannya di dunia, maka firman-Nya,وَالَّذِي قَدَّرَ فَهَدَىٰ“dan yang menentukan kadar (masing-masing) dan memberi petunjuk” (Q.S. Al-A’la: 2), ini mencakup seluruh hidayah Allah dan petunjuk-Nya yang telah disebutkan di atas.Macam-macam hidayah Allah Ta’ala Hidayah umum Hidayah untuk setiap makhluk hidup kepada perkara yang bermanfaat bagi kelangsungan hidupnya, dan pengetahuan-pengetahuan yang mendasar untuk memenuhi kebutuhan pokok hidup mereka.Cakupan hidayah ini umum bagi seluruh manusia, Arab maupun non Arab, dan bagi seluruh jenis hewan, baik kelompok binatang ternak, burung, maupun binatang yang melata.Misalnya, hidayah Allah jenis ini kepada manusia, sebagaimana dijelaskan Ibnul Qoyyim rahimahullah bahwa manusia mendapatkan hidayah ini sehingga mengetahui bagaimana menggunakan kakinya untuk berjalan, lisannya untuk bicara, dan matanya untuk melihat,  Masya Allah!Contoh lainnya dari hidayah Allah Ta’ala jenis umum ini adalah hidayah-Nya kepada anak hewan ketika baru keluar dari perut induknya. Allah Ta’ala beri hidayah kepada anak hewan tersebut untuk bisa menyusu kepada induknya, dan mengetahui induknya sehingga ia mengikuti induknya meski kemanapun perginya, ia tidak keliru mengikuti induk hewan lainnya. Demikian pula ia diberi hidayah-Nya sehingga bisa mengetahui jenis makanan yang cocok dengan tubuhnya, serta sesuatu yang bermanfaat baginya, dan tahu sesuatu yang membahayakannya.Burung pun, tidak lepas dari mendapatkan hidayah Allah Ta’ala. Meski di pagi hari seekor burung harus meninggalkan sarangnya pergi menyebrangi lautan, gunung, dan pepohonan, namun ia sore harinya bisa kembali ke sarangnya tanpa tersesat sedikitpun walaupun jarak yang ditempuh sangatlah jauh dan cuaca sangatlah tidak mendukung.Sebagaimana hidayah Allah yang umum ini juga didapatkan oleh semut sehingga ia mengetahui di mana sarangnya, meski harus mendaki bukit, atau menuruni lembah, ia tetap bisa pulang ke sarangnya sambil membawa makanannya.Hal ini adalah pembahasan yang sangat luas untuk dijelaskan, namun satu firman Allah Ta’ala berikut ini patut menjadi renungan kita:وَمَا مِنْ دَابَّةٍ فِي الْأَرْضِ وَلَا طَائِرٍ يَطِيرُ بِجَنَاحَيْهِ إِلَّا أُمَمٌ أَمْثَالُكُمْ ۚ مَا فَرَّطْنَا فِي الْكِتَابِ مِنْ شَيْءٍ ۚ ثُمَّ إِلَىٰ رَبِّهِمْ يُحْشَرُونَ“Dan tiadalah binatang-binatang yang ada di bumi dan burung-burung yang terbang dengan kedua sayapnya, melainkan umat (juga) seperti kalian. Tiadalah Kami alpakan sesuatupun dalam Al-Kitab, kemudian kepada Tuhanlah mereka dihimpun.وَالَّذِينَ كَذَّبُوا بِآيَاتِنَا صُمٌّ وَبُكْمٌ فِي الظُّلُمَاتِ ۗ مَنْ يَشَإِ اللَّهُ يُضْلِلْهُ وَمَنْ يَشَأْ يَجْعَلْهُ عَلَىٰ صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ “Dan orang-orang yang mendustakan ayat-ayat Kami adalah pekak, bisu dan berada dalam gelap gulita. Barangsiapa yang dikehendaki Allah (kesesatannya), niscaya disesatkan-Nya. Dan barangsiapa yang dikehendaki Allah (untuk diberi-Nya petunjuk), niscaya Dia menjadikan-Nya berada di atas jalan yang lurus.”[Bersambung]Al-Hadi (Yang Memberi Petunjuk) bag. 3Baca juga: Nama Allah Al-Hayyiyu, Yang Maha Pemalu Larangan Terhadap Nama dan Sifat Allah Kesempurnaan di atas Kesempurnaan dalam Nama dan Sifat Allah Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.id🔍 Kurban Kuda, Kumpulan Hadis Palsu, Al Quran Sebagai Obat Hati, Hadits Toleransi, Pagar Diri Dengan Ayat Kursi

Berpuasa Ramadhan Selama 28 Atau 31 Hari, Apa Yang Harus Dilakukan?

Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’alaPertanyaan 1:Suatu hari, aku masih berada di Saudi Arabia dan sudah melihat hilal bulan Syawwal. Pada malam itu, aku mengadakan perjalanan (safar) ke Pakistan. Di Pakistan baru malam tanggal 28 Ramadhan dan aku mengetahui bahwa mereka belum melihat hilal bulan Syawwal. Hari berikutnya mereka masih berpuasa. Apakah aku harus berpuasa bersama mereka?Jawaban:Berpuasalah bersama mereka. Karena Engkau masih berada di waktu imsak (menahan diri dari makan minum, alias masih berada di bulan Ramadhan) di negeri tersebut. Meskipun dengan hal itu jumlah hari puasamu lebih dari satu bulan. Maka kelebihan hari itu adalah tambahan puasa untukmu.Hal ini sebagaimana Engkau berpuasa di Jedah, kemudian sesaat sebelum masuk maghrib Engkau naik pesawat ke arah barat. Sehingga waktu siangmu pada saat itu menjadi lebih panjang dari normal (saat masih di Jedah, pen.). Maka Engkau tidak boleh berbuka puasa sampai matahari tenggelam.Demikian pula dengan keluar dari bulan Ramadhan. Jika Engkau sudah berpuasa 30 hari di negerimu, kemudian Engkau mengadakan perjalanan ke negeri lain (di malam itu), dan di negeri tujuan tersebut belum masuk bulan Syawwal, maka Engkau tetap berpuasa bersama mereka. Puasamu hari itu adalah tambahan bagimu. Hal ini karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الصَّوْمُ يَوْمَ تَصُومُونَ، وَالفِطْرُ يَوْمَ تُفْطِرُونَ، وَالأَضْحَى يَوْمَ تُضَحُّونَ“Puasa adalah hari ketika masyarakat berpuasa. Berhari raya (Idul Fitri) adalah hari ketika masyarakat berbuka (berhari raya Idul Fitri). Dan hari raya Idul Adha (menyembelih hewan kurban) adalah hari ketika masyarakat menyembelih (berhari raya Idul Adha).” (HR. Tirmidzi no. 697, hadits shahih)Pertanyaan 2:Barangsiapa yang baru berpuasa 28 hari, kemudian mengadakan perjalanan ke negeri lain yang telah melihat bulan Syawwal, maka apa yang harus dia lakukan? Bagaimana dengan puasa di hari itu (hari ke-29) yang masih tersisa untuknya?Jawaban:Jika Engkau mengadakan perjalanan sebelum hari ke-29, kemudian Engkau sampai ke negeri tujuan dan pada saat itu penduduk di negeri tersebut masih berpuasa, maka berpuasalah bersama mereka. Jika mereka sudah berhari raya, maka berhari rayalah bersama mereka, tidak ada keraguan dalam hal ini. Adapun satu hari yang tersisa (karena jumlah minimal hari dalam satu bulan adalah 29 hari, pen.), maka Engkau wajib menggantinya setelah hari raya ‘Idul Fitri.Tambahan keterangan dari penerjemah:Jumlah hari dalam satu bulan hijriyah adalah 29 (minimal) atau 30 hari. Jika seseorang berpuasa selama 28 hari di negerinya, kemudian safar ke negeri tujuan dan ternyata di negeri tersebut sudah berhari raya (sudah masuk bulan Syawwal), maka orang tersebut ikut berhari raya bersama penduduk setempat. Karena dia kurang satu hari, maka puasa di hari itu wajib dia qadha’ (ganti) di luar bulan Ramadhan.Demikian pula, jika dia sudah berpuasa 30 hari di negerinya, kemudian safar ke negeri lain, dan ketika itu negeri tujuan tersebut belum berhari raya, maka dia tetap wajib berpuasa, meskipun jumlah hari berpuasa bagi orang tersebut menjadi 31 hari. Maka kelebihan satu hari bagi orang tersebut adalah tambahan puasa baginya.Hal ini dalam rangka mengamalkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diriwayatkan oleh At-Tirmidzi di atas.Setelah menyebutkan hadits tersebut, At-Tirmidzi rahimahullahu Ta’ala mengatakan,وَفَسَّرَ بَعْضُ أَهْلِ العِلْمِ هَذَا الحَدِيثَ، فَقَالَ: إِنَّمَا مَعْنَى هَذَا أَنَّ الصَّوْمَ وَالفِطْرَ مَعَ الجَمَاعَةِ وَعُظْمِ النَّاسِ“Sebagian ulama menjelaskan hadits ini dengan mengatakan, ‘Makna hadits ini adalah bahwa puasa dan hari raya itu dilakukan bersama-sama dengan jamaah kaum muslimin atau mayoritas masyarakat.’” (Sunan At-Tirmidzi, 3/71)[Selesai]***Diselesaikan di sore hari yang cerah, Sint-Jobskade NL, 28 Sya’ban 1439/ 15 Mei 2018Penerjemah: M. Saifudin Hakim Catatan kaki:[1]    Diterjemahkan dari: I’laamul Musaafiriin, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala, hal. 73-74 (pertanyaan nomor 97 dan 98).🔍 Hukum Koperasi Simpan Pinjam, Cara Menghilangkan Rasa Cinta Sesama Jenis, Muslim Bahagia, Surah Tentang Wanita, Kultum Nasehat

Berpuasa Ramadhan Selama 28 Atau 31 Hari, Apa Yang Harus Dilakukan?

Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’alaPertanyaan 1:Suatu hari, aku masih berada di Saudi Arabia dan sudah melihat hilal bulan Syawwal. Pada malam itu, aku mengadakan perjalanan (safar) ke Pakistan. Di Pakistan baru malam tanggal 28 Ramadhan dan aku mengetahui bahwa mereka belum melihat hilal bulan Syawwal. Hari berikutnya mereka masih berpuasa. Apakah aku harus berpuasa bersama mereka?Jawaban:Berpuasalah bersama mereka. Karena Engkau masih berada di waktu imsak (menahan diri dari makan minum, alias masih berada di bulan Ramadhan) di negeri tersebut. Meskipun dengan hal itu jumlah hari puasamu lebih dari satu bulan. Maka kelebihan hari itu adalah tambahan puasa untukmu.Hal ini sebagaimana Engkau berpuasa di Jedah, kemudian sesaat sebelum masuk maghrib Engkau naik pesawat ke arah barat. Sehingga waktu siangmu pada saat itu menjadi lebih panjang dari normal (saat masih di Jedah, pen.). Maka Engkau tidak boleh berbuka puasa sampai matahari tenggelam.Demikian pula dengan keluar dari bulan Ramadhan. Jika Engkau sudah berpuasa 30 hari di negerimu, kemudian Engkau mengadakan perjalanan ke negeri lain (di malam itu), dan di negeri tujuan tersebut belum masuk bulan Syawwal, maka Engkau tetap berpuasa bersama mereka. Puasamu hari itu adalah tambahan bagimu. Hal ini karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الصَّوْمُ يَوْمَ تَصُومُونَ، وَالفِطْرُ يَوْمَ تُفْطِرُونَ، وَالأَضْحَى يَوْمَ تُضَحُّونَ“Puasa adalah hari ketika masyarakat berpuasa. Berhari raya (Idul Fitri) adalah hari ketika masyarakat berbuka (berhari raya Idul Fitri). Dan hari raya Idul Adha (menyembelih hewan kurban) adalah hari ketika masyarakat menyembelih (berhari raya Idul Adha).” (HR. Tirmidzi no. 697, hadits shahih)Pertanyaan 2:Barangsiapa yang baru berpuasa 28 hari, kemudian mengadakan perjalanan ke negeri lain yang telah melihat bulan Syawwal, maka apa yang harus dia lakukan? Bagaimana dengan puasa di hari itu (hari ke-29) yang masih tersisa untuknya?Jawaban:Jika Engkau mengadakan perjalanan sebelum hari ke-29, kemudian Engkau sampai ke negeri tujuan dan pada saat itu penduduk di negeri tersebut masih berpuasa, maka berpuasalah bersama mereka. Jika mereka sudah berhari raya, maka berhari rayalah bersama mereka, tidak ada keraguan dalam hal ini. Adapun satu hari yang tersisa (karena jumlah minimal hari dalam satu bulan adalah 29 hari, pen.), maka Engkau wajib menggantinya setelah hari raya ‘Idul Fitri.Tambahan keterangan dari penerjemah:Jumlah hari dalam satu bulan hijriyah adalah 29 (minimal) atau 30 hari. Jika seseorang berpuasa selama 28 hari di negerinya, kemudian safar ke negeri tujuan dan ternyata di negeri tersebut sudah berhari raya (sudah masuk bulan Syawwal), maka orang tersebut ikut berhari raya bersama penduduk setempat. Karena dia kurang satu hari, maka puasa di hari itu wajib dia qadha’ (ganti) di luar bulan Ramadhan.Demikian pula, jika dia sudah berpuasa 30 hari di negerinya, kemudian safar ke negeri lain, dan ketika itu negeri tujuan tersebut belum berhari raya, maka dia tetap wajib berpuasa, meskipun jumlah hari berpuasa bagi orang tersebut menjadi 31 hari. Maka kelebihan satu hari bagi orang tersebut adalah tambahan puasa baginya.Hal ini dalam rangka mengamalkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diriwayatkan oleh At-Tirmidzi di atas.Setelah menyebutkan hadits tersebut, At-Tirmidzi rahimahullahu Ta’ala mengatakan,وَفَسَّرَ بَعْضُ أَهْلِ العِلْمِ هَذَا الحَدِيثَ، فَقَالَ: إِنَّمَا مَعْنَى هَذَا أَنَّ الصَّوْمَ وَالفِطْرَ مَعَ الجَمَاعَةِ وَعُظْمِ النَّاسِ“Sebagian ulama menjelaskan hadits ini dengan mengatakan, ‘Makna hadits ini adalah bahwa puasa dan hari raya itu dilakukan bersama-sama dengan jamaah kaum muslimin atau mayoritas masyarakat.’” (Sunan At-Tirmidzi, 3/71)[Selesai]***Diselesaikan di sore hari yang cerah, Sint-Jobskade NL, 28 Sya’ban 1439/ 15 Mei 2018Penerjemah: M. Saifudin Hakim Catatan kaki:[1]    Diterjemahkan dari: I’laamul Musaafiriin, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala, hal. 73-74 (pertanyaan nomor 97 dan 98).🔍 Hukum Koperasi Simpan Pinjam, Cara Menghilangkan Rasa Cinta Sesama Jenis, Muslim Bahagia, Surah Tentang Wanita, Kultum Nasehat
Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’alaPertanyaan 1:Suatu hari, aku masih berada di Saudi Arabia dan sudah melihat hilal bulan Syawwal. Pada malam itu, aku mengadakan perjalanan (safar) ke Pakistan. Di Pakistan baru malam tanggal 28 Ramadhan dan aku mengetahui bahwa mereka belum melihat hilal bulan Syawwal. Hari berikutnya mereka masih berpuasa. Apakah aku harus berpuasa bersama mereka?Jawaban:Berpuasalah bersama mereka. Karena Engkau masih berada di waktu imsak (menahan diri dari makan minum, alias masih berada di bulan Ramadhan) di negeri tersebut. Meskipun dengan hal itu jumlah hari puasamu lebih dari satu bulan. Maka kelebihan hari itu adalah tambahan puasa untukmu.Hal ini sebagaimana Engkau berpuasa di Jedah, kemudian sesaat sebelum masuk maghrib Engkau naik pesawat ke arah barat. Sehingga waktu siangmu pada saat itu menjadi lebih panjang dari normal (saat masih di Jedah, pen.). Maka Engkau tidak boleh berbuka puasa sampai matahari tenggelam.Demikian pula dengan keluar dari bulan Ramadhan. Jika Engkau sudah berpuasa 30 hari di negerimu, kemudian Engkau mengadakan perjalanan ke negeri lain (di malam itu), dan di negeri tujuan tersebut belum masuk bulan Syawwal, maka Engkau tetap berpuasa bersama mereka. Puasamu hari itu adalah tambahan bagimu. Hal ini karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الصَّوْمُ يَوْمَ تَصُومُونَ، وَالفِطْرُ يَوْمَ تُفْطِرُونَ، وَالأَضْحَى يَوْمَ تُضَحُّونَ“Puasa adalah hari ketika masyarakat berpuasa. Berhari raya (Idul Fitri) adalah hari ketika masyarakat berbuka (berhari raya Idul Fitri). Dan hari raya Idul Adha (menyembelih hewan kurban) adalah hari ketika masyarakat menyembelih (berhari raya Idul Adha).” (HR. Tirmidzi no. 697, hadits shahih)Pertanyaan 2:Barangsiapa yang baru berpuasa 28 hari, kemudian mengadakan perjalanan ke negeri lain yang telah melihat bulan Syawwal, maka apa yang harus dia lakukan? Bagaimana dengan puasa di hari itu (hari ke-29) yang masih tersisa untuknya?Jawaban:Jika Engkau mengadakan perjalanan sebelum hari ke-29, kemudian Engkau sampai ke negeri tujuan dan pada saat itu penduduk di negeri tersebut masih berpuasa, maka berpuasalah bersama mereka. Jika mereka sudah berhari raya, maka berhari rayalah bersama mereka, tidak ada keraguan dalam hal ini. Adapun satu hari yang tersisa (karena jumlah minimal hari dalam satu bulan adalah 29 hari, pen.), maka Engkau wajib menggantinya setelah hari raya ‘Idul Fitri.Tambahan keterangan dari penerjemah:Jumlah hari dalam satu bulan hijriyah adalah 29 (minimal) atau 30 hari. Jika seseorang berpuasa selama 28 hari di negerinya, kemudian safar ke negeri tujuan dan ternyata di negeri tersebut sudah berhari raya (sudah masuk bulan Syawwal), maka orang tersebut ikut berhari raya bersama penduduk setempat. Karena dia kurang satu hari, maka puasa di hari itu wajib dia qadha’ (ganti) di luar bulan Ramadhan.Demikian pula, jika dia sudah berpuasa 30 hari di negerinya, kemudian safar ke negeri lain, dan ketika itu negeri tujuan tersebut belum berhari raya, maka dia tetap wajib berpuasa, meskipun jumlah hari berpuasa bagi orang tersebut menjadi 31 hari. Maka kelebihan satu hari bagi orang tersebut adalah tambahan puasa baginya.Hal ini dalam rangka mengamalkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diriwayatkan oleh At-Tirmidzi di atas.Setelah menyebutkan hadits tersebut, At-Tirmidzi rahimahullahu Ta’ala mengatakan,وَفَسَّرَ بَعْضُ أَهْلِ العِلْمِ هَذَا الحَدِيثَ، فَقَالَ: إِنَّمَا مَعْنَى هَذَا أَنَّ الصَّوْمَ وَالفِطْرَ مَعَ الجَمَاعَةِ وَعُظْمِ النَّاسِ“Sebagian ulama menjelaskan hadits ini dengan mengatakan, ‘Makna hadits ini adalah bahwa puasa dan hari raya itu dilakukan bersama-sama dengan jamaah kaum muslimin atau mayoritas masyarakat.’” (Sunan At-Tirmidzi, 3/71)[Selesai]***Diselesaikan di sore hari yang cerah, Sint-Jobskade NL, 28 Sya’ban 1439/ 15 Mei 2018Penerjemah: M. Saifudin Hakim Catatan kaki:[1]    Diterjemahkan dari: I’laamul Musaafiriin, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala, hal. 73-74 (pertanyaan nomor 97 dan 98).🔍 Hukum Koperasi Simpan Pinjam, Cara Menghilangkan Rasa Cinta Sesama Jenis, Muslim Bahagia, Surah Tentang Wanita, Kultum Nasehat


Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’alaPertanyaan 1:Suatu hari, aku masih berada di Saudi Arabia dan sudah melihat hilal bulan Syawwal. Pada malam itu, aku mengadakan perjalanan (safar) ke Pakistan. Di Pakistan baru malam tanggal 28 Ramadhan dan aku mengetahui bahwa mereka belum melihat hilal bulan Syawwal. Hari berikutnya mereka masih berpuasa. Apakah aku harus berpuasa bersama mereka?Jawaban:Berpuasalah bersama mereka. Karena Engkau masih berada di waktu imsak (menahan diri dari makan minum, alias masih berada di bulan Ramadhan) di negeri tersebut. Meskipun dengan hal itu jumlah hari puasamu lebih dari satu bulan. Maka kelebihan hari itu adalah tambahan puasa untukmu.Hal ini sebagaimana Engkau berpuasa di Jedah, kemudian sesaat sebelum masuk maghrib Engkau naik pesawat ke arah barat. Sehingga waktu siangmu pada saat itu menjadi lebih panjang dari normal (saat masih di Jedah, pen.). Maka Engkau tidak boleh berbuka puasa sampai matahari tenggelam.Demikian pula dengan keluar dari bulan Ramadhan. Jika Engkau sudah berpuasa 30 hari di negerimu, kemudian Engkau mengadakan perjalanan ke negeri lain (di malam itu), dan di negeri tujuan tersebut belum masuk bulan Syawwal, maka Engkau tetap berpuasa bersama mereka. Puasamu hari itu adalah tambahan bagimu. Hal ini karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الصَّوْمُ يَوْمَ تَصُومُونَ، وَالفِطْرُ يَوْمَ تُفْطِرُونَ، وَالأَضْحَى يَوْمَ تُضَحُّونَ“Puasa adalah hari ketika masyarakat berpuasa. Berhari raya (Idul Fitri) adalah hari ketika masyarakat berbuka (berhari raya Idul Fitri). Dan hari raya Idul Adha (menyembelih hewan kurban) adalah hari ketika masyarakat menyembelih (berhari raya Idul Adha).” (HR. Tirmidzi no. 697, hadits shahih)Pertanyaan 2:Barangsiapa yang baru berpuasa 28 hari, kemudian mengadakan perjalanan ke negeri lain yang telah melihat bulan Syawwal, maka apa yang harus dia lakukan? Bagaimana dengan puasa di hari itu (hari ke-29) yang masih tersisa untuknya?Jawaban:Jika Engkau mengadakan perjalanan sebelum hari ke-29, kemudian Engkau sampai ke negeri tujuan dan pada saat itu penduduk di negeri tersebut masih berpuasa, maka berpuasalah bersama mereka. Jika mereka sudah berhari raya, maka berhari rayalah bersama mereka, tidak ada keraguan dalam hal ini. Adapun satu hari yang tersisa (karena jumlah minimal hari dalam satu bulan adalah 29 hari, pen.), maka Engkau wajib menggantinya setelah hari raya ‘Idul Fitri.Tambahan keterangan dari penerjemah:Jumlah hari dalam satu bulan hijriyah adalah 29 (minimal) atau 30 hari. Jika seseorang berpuasa selama 28 hari di negerinya, kemudian safar ke negeri tujuan dan ternyata di negeri tersebut sudah berhari raya (sudah masuk bulan Syawwal), maka orang tersebut ikut berhari raya bersama penduduk setempat. Karena dia kurang satu hari, maka puasa di hari itu wajib dia qadha’ (ganti) di luar bulan Ramadhan.Demikian pula, jika dia sudah berpuasa 30 hari di negerinya, kemudian safar ke negeri lain, dan ketika itu negeri tujuan tersebut belum berhari raya, maka dia tetap wajib berpuasa, meskipun jumlah hari berpuasa bagi orang tersebut menjadi 31 hari. Maka kelebihan satu hari bagi orang tersebut adalah tambahan puasa baginya.Hal ini dalam rangka mengamalkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diriwayatkan oleh At-Tirmidzi di atas.Setelah menyebutkan hadits tersebut, At-Tirmidzi rahimahullahu Ta’ala mengatakan,وَفَسَّرَ بَعْضُ أَهْلِ العِلْمِ هَذَا الحَدِيثَ، فَقَالَ: إِنَّمَا مَعْنَى هَذَا أَنَّ الصَّوْمَ وَالفِطْرَ مَعَ الجَمَاعَةِ وَعُظْمِ النَّاسِ“Sebagian ulama menjelaskan hadits ini dengan mengatakan, ‘Makna hadits ini adalah bahwa puasa dan hari raya itu dilakukan bersama-sama dengan jamaah kaum muslimin atau mayoritas masyarakat.’” (Sunan At-Tirmidzi, 3/71)[Selesai]***Diselesaikan di sore hari yang cerah, Sint-Jobskade NL, 28 Sya’ban 1439/ 15 Mei 2018Penerjemah: M. Saifudin Hakim Catatan kaki:[1]    Diterjemahkan dari: I’laamul Musaafiriin, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala, hal. 73-74 (pertanyaan nomor 97 dan 98).🔍 Hukum Koperasi Simpan Pinjam, Cara Menghilangkan Rasa Cinta Sesama Jenis, Muslim Bahagia, Surah Tentang Wanita, Kultum Nasehat

Al-Hadi (Yang Memberi Petunjuk) (Bag. 3)

Baca pembahasan sebelumnya Al-Hadi (Yang Memberi Petunjuk) bag. 2 Hidayah Irsyad dan Bayan (Hidayah petunjuk dan penjelasan) Nama sinonim untuk hidayah Allah yang satu ini adalah hidayah Ad-Dalalah wal Bayan (Hidayah petunjuk dan penjelasan) atau hidayah Al-‘Ilmi wal Irsyad (Hidayah ilmu Syar’i dan penjelasan).Makna hidayah Irsyad dan Bayan ini adalah pengajaran ilmu Syar’i, penjelasan tentang ajaran agama Islam ini kepada hamba Allah, penjelasan jalan kebenaran dan kebatilan, perkara yang baik dan buruk, pahala dan siksa, serta surga dan neraka.Hidayah jenis ini adalah hujjah Allah atas makhluk-Nya, yang tidaklah diazab seorang pun di antara mereka kecuali setelah ditegakkan hujjah ini kepadanya.Allah Ta’ala berfirman,أَنْ تَقُولَ نَفْسٌ يَا حَسْرَتَا عَلَىٰ مَا فَرَّطْتُ فِي جَنْبِ اللَّهِ وَإِنْ كُنْتُ لَمِنَ السَّاخِرِينَ “(56) supaya jangan ada orang yang mengatakan: ‘Amat besar penyesalanku atas kelalaianku dalam (menunaikan kewajiban) terhadap Allah, sedang aku sesungguhnya termasuk orang-orang yang memperolok-olokkan (agama Allah)’أَوْ تَقُولَ لَوْ أَنَّ اللَّهَ هَدَانِي لَكُنْتُ مِنَ الْمُتَّقِينَ (57) atau supaya jangan ada yang berkata: ‘Kalau sekiranya Allah memberi petunjuk kepadaku tentulah aku termasuk orang-orang yang bertakwa'” (QS. Az-Zumar: 56-57).Allah Ta’ala berfirman,وَأَمَّا ثَمُودُ فَهَدَيْنَاهُمْ فَاسْتَحَبُّوا الْعَمَىٰ عَلَى الْهُدَىٰ فَأَخَذَتْهُمْ صَاعِقَةُ الْعَذَابِ الْهُونِ بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ “Dan adapun kaum Tsamud, maka mereka telah Kami beri petunjuk tetapi mereka lebih menyukai buta (kesesatan) daripada petunjuk, maka mereka disambar petir adzab yang menghinakan disebabkan apa yang telah mereka kerjakan” (QS. Fusshilat: 17). Maksudnya: Kami telah jelaskan kepada mereka (kaum Tsamud) dan Kami beri petunjuk kepada mereka, namun mereka tidak mau mengambil pelajaran.Allah Ta’ala berfirman :وَمَا كَانَ اللَّهُ لِيُضِلَّ قَوْمًا بَعْدَ إِذْ هَدَاهُمْ حَتَّىٰ يُبَيِّنَ لَهُمْ مَا يَتَّقُونَ ۚ إِنَّ اللَّهَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ “Dan Allah sekali-kali tidak akan menyesatkan suatu kaum sesudah Allah memberi petunjuk kepada mereka sehingga dijelaskan-Nya kepada mereka apa yang harus mereka jauhi. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu” (QS. At-Taubah: 115).Hidayah yang dimaksud dalam ayat ini adalah hidayah Irsyad dan Bayan, sehingga Allah Ta’ala memberi petunjuk kepada suatu kaum dengan jenis hidayah ini, namun mereka tidak mengambil petunjuk tersebut, maka Allah sesatkan mereka sebagai hukuman atas sikap mereka meninggalkan petunjuk-Nya tersebut. Sesungguhnya Allah Ta’ala memberikan kemampuan kepada manusia untuk memberi hidayah Irsyad dan Bayan ini kepada sesamanya. Allah Ta’ala berfirman kepada Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam,وَإِنَّكَ لَتَهْدِي إِلَىٰ صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ “Dan sesungguhnya kamu benar-benar memberi petunjuk kepada jalan yang lurus” (QS. Asy-Syura: 52).Maksudnya adalah engkau benar-benar mendakwahi manusia dengan menjelaskan jalan yang lurus (Islam) kepada mereka dan menyemangati mereka untuk melaksanakannya, melarang dan memberi peringatan kepada mereka agar tidak menempuh jalan yang bertentangan dengan jalan yang lurus. Dengan demikian, berdasarkan ayat ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dinyatakan mampu memberi hidayah jenis ini, bahkan dalam kenyataannya, beliaulah yang terbaik dan paling bersemangat dalam berdakwah menyebarkan jenis hidayah yang satu ini.[Bersambung]Baca juga: Kebahagiaan Melihat Wajah Allah Ta’ala di Akhirat Takut kepada Allah: Kisah Nyata dari Negeri Seberang (02) Konsekuensi Kalimat Tauhid Laa Ilaaha Illallah Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.id🔍 Keutamaan Membangun Masjid, Cara Mendapatkan Hidayah, Wanita Solehah, Ritual Asyura, Cara Memberi Salam Saat Bertatap Muka

Al-Hadi (Yang Memberi Petunjuk) (Bag. 3)

Baca pembahasan sebelumnya Al-Hadi (Yang Memberi Petunjuk) bag. 2 Hidayah Irsyad dan Bayan (Hidayah petunjuk dan penjelasan) Nama sinonim untuk hidayah Allah yang satu ini adalah hidayah Ad-Dalalah wal Bayan (Hidayah petunjuk dan penjelasan) atau hidayah Al-‘Ilmi wal Irsyad (Hidayah ilmu Syar’i dan penjelasan).Makna hidayah Irsyad dan Bayan ini adalah pengajaran ilmu Syar’i, penjelasan tentang ajaran agama Islam ini kepada hamba Allah, penjelasan jalan kebenaran dan kebatilan, perkara yang baik dan buruk, pahala dan siksa, serta surga dan neraka.Hidayah jenis ini adalah hujjah Allah atas makhluk-Nya, yang tidaklah diazab seorang pun di antara mereka kecuali setelah ditegakkan hujjah ini kepadanya.Allah Ta’ala berfirman,أَنْ تَقُولَ نَفْسٌ يَا حَسْرَتَا عَلَىٰ مَا فَرَّطْتُ فِي جَنْبِ اللَّهِ وَإِنْ كُنْتُ لَمِنَ السَّاخِرِينَ “(56) supaya jangan ada orang yang mengatakan: ‘Amat besar penyesalanku atas kelalaianku dalam (menunaikan kewajiban) terhadap Allah, sedang aku sesungguhnya termasuk orang-orang yang memperolok-olokkan (agama Allah)’أَوْ تَقُولَ لَوْ أَنَّ اللَّهَ هَدَانِي لَكُنْتُ مِنَ الْمُتَّقِينَ (57) atau supaya jangan ada yang berkata: ‘Kalau sekiranya Allah memberi petunjuk kepadaku tentulah aku termasuk orang-orang yang bertakwa'” (QS. Az-Zumar: 56-57).Allah Ta’ala berfirman,وَأَمَّا ثَمُودُ فَهَدَيْنَاهُمْ فَاسْتَحَبُّوا الْعَمَىٰ عَلَى الْهُدَىٰ فَأَخَذَتْهُمْ صَاعِقَةُ الْعَذَابِ الْهُونِ بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ “Dan adapun kaum Tsamud, maka mereka telah Kami beri petunjuk tetapi mereka lebih menyukai buta (kesesatan) daripada petunjuk, maka mereka disambar petir adzab yang menghinakan disebabkan apa yang telah mereka kerjakan” (QS. Fusshilat: 17). Maksudnya: Kami telah jelaskan kepada mereka (kaum Tsamud) dan Kami beri petunjuk kepada mereka, namun mereka tidak mau mengambil pelajaran.Allah Ta’ala berfirman :وَمَا كَانَ اللَّهُ لِيُضِلَّ قَوْمًا بَعْدَ إِذْ هَدَاهُمْ حَتَّىٰ يُبَيِّنَ لَهُمْ مَا يَتَّقُونَ ۚ إِنَّ اللَّهَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ “Dan Allah sekali-kali tidak akan menyesatkan suatu kaum sesudah Allah memberi petunjuk kepada mereka sehingga dijelaskan-Nya kepada mereka apa yang harus mereka jauhi. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu” (QS. At-Taubah: 115).Hidayah yang dimaksud dalam ayat ini adalah hidayah Irsyad dan Bayan, sehingga Allah Ta’ala memberi petunjuk kepada suatu kaum dengan jenis hidayah ini, namun mereka tidak mengambil petunjuk tersebut, maka Allah sesatkan mereka sebagai hukuman atas sikap mereka meninggalkan petunjuk-Nya tersebut. Sesungguhnya Allah Ta’ala memberikan kemampuan kepada manusia untuk memberi hidayah Irsyad dan Bayan ini kepada sesamanya. Allah Ta’ala berfirman kepada Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam,وَإِنَّكَ لَتَهْدِي إِلَىٰ صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ “Dan sesungguhnya kamu benar-benar memberi petunjuk kepada jalan yang lurus” (QS. Asy-Syura: 52).Maksudnya adalah engkau benar-benar mendakwahi manusia dengan menjelaskan jalan yang lurus (Islam) kepada mereka dan menyemangati mereka untuk melaksanakannya, melarang dan memberi peringatan kepada mereka agar tidak menempuh jalan yang bertentangan dengan jalan yang lurus. Dengan demikian, berdasarkan ayat ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dinyatakan mampu memberi hidayah jenis ini, bahkan dalam kenyataannya, beliaulah yang terbaik dan paling bersemangat dalam berdakwah menyebarkan jenis hidayah yang satu ini.[Bersambung]Baca juga: Kebahagiaan Melihat Wajah Allah Ta’ala di Akhirat Takut kepada Allah: Kisah Nyata dari Negeri Seberang (02) Konsekuensi Kalimat Tauhid Laa Ilaaha Illallah Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.id🔍 Keutamaan Membangun Masjid, Cara Mendapatkan Hidayah, Wanita Solehah, Ritual Asyura, Cara Memberi Salam Saat Bertatap Muka
Baca pembahasan sebelumnya Al-Hadi (Yang Memberi Petunjuk) bag. 2 Hidayah Irsyad dan Bayan (Hidayah petunjuk dan penjelasan) Nama sinonim untuk hidayah Allah yang satu ini adalah hidayah Ad-Dalalah wal Bayan (Hidayah petunjuk dan penjelasan) atau hidayah Al-‘Ilmi wal Irsyad (Hidayah ilmu Syar’i dan penjelasan).Makna hidayah Irsyad dan Bayan ini adalah pengajaran ilmu Syar’i, penjelasan tentang ajaran agama Islam ini kepada hamba Allah, penjelasan jalan kebenaran dan kebatilan, perkara yang baik dan buruk, pahala dan siksa, serta surga dan neraka.Hidayah jenis ini adalah hujjah Allah atas makhluk-Nya, yang tidaklah diazab seorang pun di antara mereka kecuali setelah ditegakkan hujjah ini kepadanya.Allah Ta’ala berfirman,أَنْ تَقُولَ نَفْسٌ يَا حَسْرَتَا عَلَىٰ مَا فَرَّطْتُ فِي جَنْبِ اللَّهِ وَإِنْ كُنْتُ لَمِنَ السَّاخِرِينَ “(56) supaya jangan ada orang yang mengatakan: ‘Amat besar penyesalanku atas kelalaianku dalam (menunaikan kewajiban) terhadap Allah, sedang aku sesungguhnya termasuk orang-orang yang memperolok-olokkan (agama Allah)’أَوْ تَقُولَ لَوْ أَنَّ اللَّهَ هَدَانِي لَكُنْتُ مِنَ الْمُتَّقِينَ (57) atau supaya jangan ada yang berkata: ‘Kalau sekiranya Allah memberi petunjuk kepadaku tentulah aku termasuk orang-orang yang bertakwa'” (QS. Az-Zumar: 56-57).Allah Ta’ala berfirman,وَأَمَّا ثَمُودُ فَهَدَيْنَاهُمْ فَاسْتَحَبُّوا الْعَمَىٰ عَلَى الْهُدَىٰ فَأَخَذَتْهُمْ صَاعِقَةُ الْعَذَابِ الْهُونِ بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ “Dan adapun kaum Tsamud, maka mereka telah Kami beri petunjuk tetapi mereka lebih menyukai buta (kesesatan) daripada petunjuk, maka mereka disambar petir adzab yang menghinakan disebabkan apa yang telah mereka kerjakan” (QS. Fusshilat: 17). Maksudnya: Kami telah jelaskan kepada mereka (kaum Tsamud) dan Kami beri petunjuk kepada mereka, namun mereka tidak mau mengambil pelajaran.Allah Ta’ala berfirman :وَمَا كَانَ اللَّهُ لِيُضِلَّ قَوْمًا بَعْدَ إِذْ هَدَاهُمْ حَتَّىٰ يُبَيِّنَ لَهُمْ مَا يَتَّقُونَ ۚ إِنَّ اللَّهَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ “Dan Allah sekali-kali tidak akan menyesatkan suatu kaum sesudah Allah memberi petunjuk kepada mereka sehingga dijelaskan-Nya kepada mereka apa yang harus mereka jauhi. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu” (QS. At-Taubah: 115).Hidayah yang dimaksud dalam ayat ini adalah hidayah Irsyad dan Bayan, sehingga Allah Ta’ala memberi petunjuk kepada suatu kaum dengan jenis hidayah ini, namun mereka tidak mengambil petunjuk tersebut, maka Allah sesatkan mereka sebagai hukuman atas sikap mereka meninggalkan petunjuk-Nya tersebut. Sesungguhnya Allah Ta’ala memberikan kemampuan kepada manusia untuk memberi hidayah Irsyad dan Bayan ini kepada sesamanya. Allah Ta’ala berfirman kepada Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam,وَإِنَّكَ لَتَهْدِي إِلَىٰ صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ “Dan sesungguhnya kamu benar-benar memberi petunjuk kepada jalan yang lurus” (QS. Asy-Syura: 52).Maksudnya adalah engkau benar-benar mendakwahi manusia dengan menjelaskan jalan yang lurus (Islam) kepada mereka dan menyemangati mereka untuk melaksanakannya, melarang dan memberi peringatan kepada mereka agar tidak menempuh jalan yang bertentangan dengan jalan yang lurus. Dengan demikian, berdasarkan ayat ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dinyatakan mampu memberi hidayah jenis ini, bahkan dalam kenyataannya, beliaulah yang terbaik dan paling bersemangat dalam berdakwah menyebarkan jenis hidayah yang satu ini.[Bersambung]Baca juga: Kebahagiaan Melihat Wajah Allah Ta’ala di Akhirat Takut kepada Allah: Kisah Nyata dari Negeri Seberang (02) Konsekuensi Kalimat Tauhid Laa Ilaaha Illallah Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.id🔍 Keutamaan Membangun Masjid, Cara Mendapatkan Hidayah, Wanita Solehah, Ritual Asyura, Cara Memberi Salam Saat Bertatap Muka


Baca pembahasan sebelumnya Al-Hadi (Yang Memberi Petunjuk) bag. 2 Hidayah Irsyad dan Bayan (Hidayah petunjuk dan penjelasan) Nama sinonim untuk hidayah Allah yang satu ini adalah hidayah Ad-Dalalah wal Bayan (Hidayah petunjuk dan penjelasan) atau hidayah Al-‘Ilmi wal Irsyad (Hidayah ilmu Syar’i dan penjelasan).Makna hidayah Irsyad dan Bayan ini adalah pengajaran ilmu Syar’i, penjelasan tentang ajaran agama Islam ini kepada hamba Allah, penjelasan jalan kebenaran dan kebatilan, perkara yang baik dan buruk, pahala dan siksa, serta surga dan neraka.Hidayah jenis ini adalah hujjah Allah atas makhluk-Nya, yang tidaklah diazab seorang pun di antara mereka kecuali setelah ditegakkan hujjah ini kepadanya.Allah Ta’ala berfirman,أَنْ تَقُولَ نَفْسٌ يَا حَسْرَتَا عَلَىٰ مَا فَرَّطْتُ فِي جَنْبِ اللَّهِ وَإِنْ كُنْتُ لَمِنَ السَّاخِرِينَ “(56) supaya jangan ada orang yang mengatakan: ‘Amat besar penyesalanku atas kelalaianku dalam (menunaikan kewajiban) terhadap Allah, sedang aku sesungguhnya termasuk orang-orang yang memperolok-olokkan (agama Allah)’أَوْ تَقُولَ لَوْ أَنَّ اللَّهَ هَدَانِي لَكُنْتُ مِنَ الْمُتَّقِينَ (57) atau supaya jangan ada yang berkata: ‘Kalau sekiranya Allah memberi petunjuk kepadaku tentulah aku termasuk orang-orang yang bertakwa'” (QS. Az-Zumar: 56-57).Allah Ta’ala berfirman,وَأَمَّا ثَمُودُ فَهَدَيْنَاهُمْ فَاسْتَحَبُّوا الْعَمَىٰ عَلَى الْهُدَىٰ فَأَخَذَتْهُمْ صَاعِقَةُ الْعَذَابِ الْهُونِ بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ “Dan adapun kaum Tsamud, maka mereka telah Kami beri petunjuk tetapi mereka lebih menyukai buta (kesesatan) daripada petunjuk, maka mereka disambar petir adzab yang menghinakan disebabkan apa yang telah mereka kerjakan” (QS. Fusshilat: 17). Maksudnya: Kami telah jelaskan kepada mereka (kaum Tsamud) dan Kami beri petunjuk kepada mereka, namun mereka tidak mau mengambil pelajaran.Allah Ta’ala berfirman :وَمَا كَانَ اللَّهُ لِيُضِلَّ قَوْمًا بَعْدَ إِذْ هَدَاهُمْ حَتَّىٰ يُبَيِّنَ لَهُمْ مَا يَتَّقُونَ ۚ إِنَّ اللَّهَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ “Dan Allah sekali-kali tidak akan menyesatkan suatu kaum sesudah Allah memberi petunjuk kepada mereka sehingga dijelaskan-Nya kepada mereka apa yang harus mereka jauhi. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu” (QS. At-Taubah: 115).Hidayah yang dimaksud dalam ayat ini adalah hidayah Irsyad dan Bayan, sehingga Allah Ta’ala memberi petunjuk kepada suatu kaum dengan jenis hidayah ini, namun mereka tidak mengambil petunjuk tersebut, maka Allah sesatkan mereka sebagai hukuman atas sikap mereka meninggalkan petunjuk-Nya tersebut. Sesungguhnya Allah Ta’ala memberikan kemampuan kepada manusia untuk memberi hidayah Irsyad dan Bayan ini kepada sesamanya. Allah Ta’ala berfirman kepada Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam,وَإِنَّكَ لَتَهْدِي إِلَىٰ صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ “Dan sesungguhnya kamu benar-benar memberi petunjuk kepada jalan yang lurus” (QS. Asy-Syura: 52).Maksudnya adalah engkau benar-benar mendakwahi manusia dengan menjelaskan jalan yang lurus (Islam) kepada mereka dan menyemangati mereka untuk melaksanakannya, melarang dan memberi peringatan kepada mereka agar tidak menempuh jalan yang bertentangan dengan jalan yang lurus. Dengan demikian, berdasarkan ayat ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dinyatakan mampu memberi hidayah jenis ini, bahkan dalam kenyataannya, beliaulah yang terbaik dan paling bersemangat dalam berdakwah menyebarkan jenis hidayah yang satu ini.[Bersambung]Baca juga: Kebahagiaan Melihat Wajah Allah Ta’ala di Akhirat Takut kepada Allah: Kisah Nyata dari Negeri Seberang (02) Konsekuensi Kalimat Tauhid Laa Ilaaha Illallah Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.id🔍 Keutamaan Membangun Masjid, Cara Mendapatkan Hidayah, Wanita Solehah, Ritual Asyura, Cara Memberi Salam Saat Bertatap Muka

Faedah Sirah Nabi: Pelajaran dari Pemboikotan dari Orang Quraisy

Download   Ini kelanjutan cerita tentang pemboikotan dari orang Quraisy pada keluarga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan silakan gali pelajaran di dalamnya. Begitu keras embargo yang dilakukan oleh orang Quraisy sehingga terputus pasokan logistik, mereka tidak membiarkan ada pasokan apa pun yang datang kepada keluarga Nabi di Syi’ib Abu Thalib ini. Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan bahwa begitulah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama keluarganya terkucilkan dan terisolasi, mereka diboikot selama tiga tahun sehingga mereka hidup dalam kesulitan yang parah karena semua pasokan kebutuhan hidup mereka dilarang masuk, sehingga bayi dan anak-anak menangis hingga tangisan mereka terdengar sampai kejauhan keluar lembah tempat pengungsian mereka. Lihat Zaad Al-Ma’ad, 3:27. Kondisi sulit seperti it uterus berlangsung sehingga ada sebagian kerabat dari orang-orang yang ikut mengungsi di lembah itu berupaya untuk merusak papan perjanjian pemboikotan itu untuk menghilangkan kezaliman ini. Tokoh-tokoh terkemuka mereka itu di antaranya adalah Hisyam bin Amru bin Al-Harits, Al-Muth’im bin ‘Adiy, Zuhair bin Umaiyah, Abul Bukhturi bin Hisyam, dan Zam’ah bin Al-Aswad; mereka semua bersepakat untuk merusak papan perjanjian itu. Ada sebuah riwayat yang menyebutkan bahwa Allah memberitahukan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkenaan dengan papan pemboikotan itu, bahwa Allah telah mengirimkan rayap untuk memakan semua isi perjanjian yang mengandung kezaliman dan pemutusan hubungan. Hal itu diberitahukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada pamannya, lalu ia beritahukan kepada kafir Quraisy. Ketika mereka mengetahui kenyataannya seperti yang dikabarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka mereka bertambah kufur. Setelah aksi tersebut, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama keluarganya yang ikut di pengungsian itu bebas pada tahun sepuluh kenabian, setelah berada di tempat tersebut selama tiga tahun. (Lihat Zaad Al-Ma’ad, 3:27)   Pelajaran dari Pemboikotan Orang Quraisy   Pertama: Peristiwa ini menunjukkan sejauh mana permusuhan dan kebencian serta kezaliman kaum Quraisy kepada Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam beserta sahabatnya. Penganiayaan mereka tidak terbatas pada masalah-masalah tertentu saja, tetapi hal tersebut berlangsung terus menerus selama tiga tahun, yaitu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama sahabat dan kerabatnya terisolasi di sebuah lembah, bersama dengan anak-anak dan orang tua, perempuan dan laki-laki, anak yang masih menyusui maupun orang tua renta. Semua ikut mengungsi dan terisolasi di lembah Syi’ib Abu Thalib, dan pasokan logistik, makanan dan minuman dilarang masuk ke sana. Sungguh ini kezaliman yang sangat keji. Kedua: Islam, agama yang mereka perlakukan secara keji dan kasar ini, adalah agama yang mengajarkan kasih sayang dan kelembutan bersama orang yang berbeda pandangan, bahkan bersama sebagian kelompok orang yang memeranginya sekalipun. Diriwayatkan dari Nafi’, dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma yang memberitakan, أَنَّ امْرَأَةً وُجِدَتْ فِى بَعْضِ مَغَازِى النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – مَقْتُولَةً ، فَأَنْكَرَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – قَتْلَ النِّسَاءِ وَالصِّبْيَانِ “Ada seorang wanita yang mati terbunuh dalam sebuah pertempuran yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka beliau mengecam kejadian itu, lalu melarang kaum muslimin membunuh wanita dan anak-anak.” (HR. Bukhari, no. 3014 dan Muslim, no. 1744) Agama Islam juga melarang membunuh orang tua dan rahib yang berada dalam tempat peribadatannya. Adapun terhadap orang-orang yang menjadi musuh Islam, maka Allah Ta’ala telah memberi isyarat tentang mereka dalam firman-Nya, كَيْفَ وَإِنْ يَظْهَرُوا عَلَيْكُمْ لَا يَرْقُبُوا فِيكُمْ إِلًّا وَلَا ذِمَّةً “Bagaimana bisa (ada perjanjian dari sisi Allah dan Rasul-Nya dengan orang-orang musyrikin), padahal jika mereka memperoleh kemenangan terhadap kamu, mereka tidak memelihara hubungan kekerabatan terhadap kamu dan tidak (pula mengindahkan) perjanjian.” (QS. At-Taubah: 8) Ketiga: Nampak dari berbagai peristiwa yang dilalui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama keluarga dan sahabat-sahabatnya bahwa segala kesulitan dan tekanan dalam memperjuangkan Islam merupakan bagian dari keteladanan yang diajarkan oleh beliau kepada umatnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak hanya memberi keteladanan dalam waktu senang saja, tetapi beliau pun memberi keteladanan dalam kondisi suka maupun duka, agar kita mampu meneladani beliau pada saat menghadapi kesulitan. Keempat: Dari peristiwa keluarnya beberapa tokoh Quraisy yang mengecam adanya pemboikotan dan menuntut agar papan perjanjian itu diturunkan, lalu menginginkan agar pemboikotan itu tidak boleh diteruskan, hal ini menunjukkan bahwa sebuah kebatilan pastilah akan terungkap pada suatu saat, sekalipun dalam jangka waktu yang cukup lama. Sebab waktulah yang akan membuktikan kebenaran yang benar dan kepalsuan yang batil. Allah Ta’ala berfirman, وَقُلْ جَاءَ الْحَقُّ وَزَهَقَ الْبَاطِلُ ۚإِنَّ الْبَاطِلَ كَانَ زَهُوقًا “Dan katakanlah, ‘Yang benar telah datang dan yang batil telah lenyap.’ Sesungguhnya yang batil itu sesuatu yang pasti lenyap.” (QS. Al-Isra’: 81) Peristiwa pemboikotan ini berakhir dengan retaknya persatuan kaum Quraisy dan terjadi perbedaan pandangan di antara mereka. Sementara itu, kesabaran yang dimiliki Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam semakin kuat kesabaran dan keteguhan mereka sebelumnya. Kelima: Tidak ada masa dan zaman yang sepi dari sekelompok orang yang punya hati nurani dan jiwa yang mulia. Ingatlah Allah terkadang memberi dukungan agama ini melalui tangan orang pendurhaka. Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan Bilal pada saat perang Khoibar untuk menyeru manusia dengan mengatakan, وَإِنَّ اللَّهَ لَيُؤَيِّدُ هَذَا الدِّينَ بِالرَّجُلِ الْفَاجِرِ “Tidak akan masuk surga kecuali jiwa seorang muslim. Mungkin saja Allah menolong agama ini lewat seorang laki-laki fajir (yang bermaksiat).” (HR. Bukhari, no. 3062 dan Muslim, no. 111) Keenam: Salah satu bentuk peperangan yang dilancarkan oleh orang kafir adalah dengan perang ekonomi, dengan tidak ada hubungan transaksi jual beli dengan mereka. Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat.   Referensi: Fiqh As-Sirah.Cetakan Tahun 1424 H. Prof. Dr.Zaid bin Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Dar At-Tadmuriyyah. Zaad Al-Ma’ad fii Hadyi Khairil ‘Ibad.Cetakan keempat, Tahun 1425 H. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Disusun 27 Rabi’ul Akhir 1440 H (4 Januari 2019), di #darushsholihin Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsboikot faedah sirah nabi sirah nabi

Faedah Sirah Nabi: Pelajaran dari Pemboikotan dari Orang Quraisy

Download   Ini kelanjutan cerita tentang pemboikotan dari orang Quraisy pada keluarga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan silakan gali pelajaran di dalamnya. Begitu keras embargo yang dilakukan oleh orang Quraisy sehingga terputus pasokan logistik, mereka tidak membiarkan ada pasokan apa pun yang datang kepada keluarga Nabi di Syi’ib Abu Thalib ini. Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan bahwa begitulah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama keluarganya terkucilkan dan terisolasi, mereka diboikot selama tiga tahun sehingga mereka hidup dalam kesulitan yang parah karena semua pasokan kebutuhan hidup mereka dilarang masuk, sehingga bayi dan anak-anak menangis hingga tangisan mereka terdengar sampai kejauhan keluar lembah tempat pengungsian mereka. Lihat Zaad Al-Ma’ad, 3:27. Kondisi sulit seperti it uterus berlangsung sehingga ada sebagian kerabat dari orang-orang yang ikut mengungsi di lembah itu berupaya untuk merusak papan perjanjian pemboikotan itu untuk menghilangkan kezaliman ini. Tokoh-tokoh terkemuka mereka itu di antaranya adalah Hisyam bin Amru bin Al-Harits, Al-Muth’im bin ‘Adiy, Zuhair bin Umaiyah, Abul Bukhturi bin Hisyam, dan Zam’ah bin Al-Aswad; mereka semua bersepakat untuk merusak papan perjanjian itu. Ada sebuah riwayat yang menyebutkan bahwa Allah memberitahukan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkenaan dengan papan pemboikotan itu, bahwa Allah telah mengirimkan rayap untuk memakan semua isi perjanjian yang mengandung kezaliman dan pemutusan hubungan. Hal itu diberitahukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada pamannya, lalu ia beritahukan kepada kafir Quraisy. Ketika mereka mengetahui kenyataannya seperti yang dikabarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka mereka bertambah kufur. Setelah aksi tersebut, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama keluarganya yang ikut di pengungsian itu bebas pada tahun sepuluh kenabian, setelah berada di tempat tersebut selama tiga tahun. (Lihat Zaad Al-Ma’ad, 3:27)   Pelajaran dari Pemboikotan Orang Quraisy   Pertama: Peristiwa ini menunjukkan sejauh mana permusuhan dan kebencian serta kezaliman kaum Quraisy kepada Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam beserta sahabatnya. Penganiayaan mereka tidak terbatas pada masalah-masalah tertentu saja, tetapi hal tersebut berlangsung terus menerus selama tiga tahun, yaitu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama sahabat dan kerabatnya terisolasi di sebuah lembah, bersama dengan anak-anak dan orang tua, perempuan dan laki-laki, anak yang masih menyusui maupun orang tua renta. Semua ikut mengungsi dan terisolasi di lembah Syi’ib Abu Thalib, dan pasokan logistik, makanan dan minuman dilarang masuk ke sana. Sungguh ini kezaliman yang sangat keji. Kedua: Islam, agama yang mereka perlakukan secara keji dan kasar ini, adalah agama yang mengajarkan kasih sayang dan kelembutan bersama orang yang berbeda pandangan, bahkan bersama sebagian kelompok orang yang memeranginya sekalipun. Diriwayatkan dari Nafi’, dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma yang memberitakan, أَنَّ امْرَأَةً وُجِدَتْ فِى بَعْضِ مَغَازِى النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – مَقْتُولَةً ، فَأَنْكَرَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – قَتْلَ النِّسَاءِ وَالصِّبْيَانِ “Ada seorang wanita yang mati terbunuh dalam sebuah pertempuran yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka beliau mengecam kejadian itu, lalu melarang kaum muslimin membunuh wanita dan anak-anak.” (HR. Bukhari, no. 3014 dan Muslim, no. 1744) Agama Islam juga melarang membunuh orang tua dan rahib yang berada dalam tempat peribadatannya. Adapun terhadap orang-orang yang menjadi musuh Islam, maka Allah Ta’ala telah memberi isyarat tentang mereka dalam firman-Nya, كَيْفَ وَإِنْ يَظْهَرُوا عَلَيْكُمْ لَا يَرْقُبُوا فِيكُمْ إِلًّا وَلَا ذِمَّةً “Bagaimana bisa (ada perjanjian dari sisi Allah dan Rasul-Nya dengan orang-orang musyrikin), padahal jika mereka memperoleh kemenangan terhadap kamu, mereka tidak memelihara hubungan kekerabatan terhadap kamu dan tidak (pula mengindahkan) perjanjian.” (QS. At-Taubah: 8) Ketiga: Nampak dari berbagai peristiwa yang dilalui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama keluarga dan sahabat-sahabatnya bahwa segala kesulitan dan tekanan dalam memperjuangkan Islam merupakan bagian dari keteladanan yang diajarkan oleh beliau kepada umatnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak hanya memberi keteladanan dalam waktu senang saja, tetapi beliau pun memberi keteladanan dalam kondisi suka maupun duka, agar kita mampu meneladani beliau pada saat menghadapi kesulitan. Keempat: Dari peristiwa keluarnya beberapa tokoh Quraisy yang mengecam adanya pemboikotan dan menuntut agar papan perjanjian itu diturunkan, lalu menginginkan agar pemboikotan itu tidak boleh diteruskan, hal ini menunjukkan bahwa sebuah kebatilan pastilah akan terungkap pada suatu saat, sekalipun dalam jangka waktu yang cukup lama. Sebab waktulah yang akan membuktikan kebenaran yang benar dan kepalsuan yang batil. Allah Ta’ala berfirman, وَقُلْ جَاءَ الْحَقُّ وَزَهَقَ الْبَاطِلُ ۚإِنَّ الْبَاطِلَ كَانَ زَهُوقًا “Dan katakanlah, ‘Yang benar telah datang dan yang batil telah lenyap.’ Sesungguhnya yang batil itu sesuatu yang pasti lenyap.” (QS. Al-Isra’: 81) Peristiwa pemboikotan ini berakhir dengan retaknya persatuan kaum Quraisy dan terjadi perbedaan pandangan di antara mereka. Sementara itu, kesabaran yang dimiliki Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam semakin kuat kesabaran dan keteguhan mereka sebelumnya. Kelima: Tidak ada masa dan zaman yang sepi dari sekelompok orang yang punya hati nurani dan jiwa yang mulia. Ingatlah Allah terkadang memberi dukungan agama ini melalui tangan orang pendurhaka. Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan Bilal pada saat perang Khoibar untuk menyeru manusia dengan mengatakan, وَإِنَّ اللَّهَ لَيُؤَيِّدُ هَذَا الدِّينَ بِالرَّجُلِ الْفَاجِرِ “Tidak akan masuk surga kecuali jiwa seorang muslim. Mungkin saja Allah menolong agama ini lewat seorang laki-laki fajir (yang bermaksiat).” (HR. Bukhari, no. 3062 dan Muslim, no. 111) Keenam: Salah satu bentuk peperangan yang dilancarkan oleh orang kafir adalah dengan perang ekonomi, dengan tidak ada hubungan transaksi jual beli dengan mereka. Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat.   Referensi: Fiqh As-Sirah.Cetakan Tahun 1424 H. Prof. Dr.Zaid bin Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Dar At-Tadmuriyyah. Zaad Al-Ma’ad fii Hadyi Khairil ‘Ibad.Cetakan keempat, Tahun 1425 H. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Disusun 27 Rabi’ul Akhir 1440 H (4 Januari 2019), di #darushsholihin Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsboikot faedah sirah nabi sirah nabi
Download   Ini kelanjutan cerita tentang pemboikotan dari orang Quraisy pada keluarga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan silakan gali pelajaran di dalamnya. Begitu keras embargo yang dilakukan oleh orang Quraisy sehingga terputus pasokan logistik, mereka tidak membiarkan ada pasokan apa pun yang datang kepada keluarga Nabi di Syi’ib Abu Thalib ini. Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan bahwa begitulah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama keluarganya terkucilkan dan terisolasi, mereka diboikot selama tiga tahun sehingga mereka hidup dalam kesulitan yang parah karena semua pasokan kebutuhan hidup mereka dilarang masuk, sehingga bayi dan anak-anak menangis hingga tangisan mereka terdengar sampai kejauhan keluar lembah tempat pengungsian mereka. Lihat Zaad Al-Ma’ad, 3:27. Kondisi sulit seperti it uterus berlangsung sehingga ada sebagian kerabat dari orang-orang yang ikut mengungsi di lembah itu berupaya untuk merusak papan perjanjian pemboikotan itu untuk menghilangkan kezaliman ini. Tokoh-tokoh terkemuka mereka itu di antaranya adalah Hisyam bin Amru bin Al-Harits, Al-Muth’im bin ‘Adiy, Zuhair bin Umaiyah, Abul Bukhturi bin Hisyam, dan Zam’ah bin Al-Aswad; mereka semua bersepakat untuk merusak papan perjanjian itu. Ada sebuah riwayat yang menyebutkan bahwa Allah memberitahukan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkenaan dengan papan pemboikotan itu, bahwa Allah telah mengirimkan rayap untuk memakan semua isi perjanjian yang mengandung kezaliman dan pemutusan hubungan. Hal itu diberitahukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada pamannya, lalu ia beritahukan kepada kafir Quraisy. Ketika mereka mengetahui kenyataannya seperti yang dikabarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka mereka bertambah kufur. Setelah aksi tersebut, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama keluarganya yang ikut di pengungsian itu bebas pada tahun sepuluh kenabian, setelah berada di tempat tersebut selama tiga tahun. (Lihat Zaad Al-Ma’ad, 3:27)   Pelajaran dari Pemboikotan Orang Quraisy   Pertama: Peristiwa ini menunjukkan sejauh mana permusuhan dan kebencian serta kezaliman kaum Quraisy kepada Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam beserta sahabatnya. Penganiayaan mereka tidak terbatas pada masalah-masalah tertentu saja, tetapi hal tersebut berlangsung terus menerus selama tiga tahun, yaitu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama sahabat dan kerabatnya terisolasi di sebuah lembah, bersama dengan anak-anak dan orang tua, perempuan dan laki-laki, anak yang masih menyusui maupun orang tua renta. Semua ikut mengungsi dan terisolasi di lembah Syi’ib Abu Thalib, dan pasokan logistik, makanan dan minuman dilarang masuk ke sana. Sungguh ini kezaliman yang sangat keji. Kedua: Islam, agama yang mereka perlakukan secara keji dan kasar ini, adalah agama yang mengajarkan kasih sayang dan kelembutan bersama orang yang berbeda pandangan, bahkan bersama sebagian kelompok orang yang memeranginya sekalipun. Diriwayatkan dari Nafi’, dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma yang memberitakan, أَنَّ امْرَأَةً وُجِدَتْ فِى بَعْضِ مَغَازِى النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – مَقْتُولَةً ، فَأَنْكَرَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – قَتْلَ النِّسَاءِ وَالصِّبْيَانِ “Ada seorang wanita yang mati terbunuh dalam sebuah pertempuran yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka beliau mengecam kejadian itu, lalu melarang kaum muslimin membunuh wanita dan anak-anak.” (HR. Bukhari, no. 3014 dan Muslim, no. 1744) Agama Islam juga melarang membunuh orang tua dan rahib yang berada dalam tempat peribadatannya. Adapun terhadap orang-orang yang menjadi musuh Islam, maka Allah Ta’ala telah memberi isyarat tentang mereka dalam firman-Nya, كَيْفَ وَإِنْ يَظْهَرُوا عَلَيْكُمْ لَا يَرْقُبُوا فِيكُمْ إِلًّا وَلَا ذِمَّةً “Bagaimana bisa (ada perjanjian dari sisi Allah dan Rasul-Nya dengan orang-orang musyrikin), padahal jika mereka memperoleh kemenangan terhadap kamu, mereka tidak memelihara hubungan kekerabatan terhadap kamu dan tidak (pula mengindahkan) perjanjian.” (QS. At-Taubah: 8) Ketiga: Nampak dari berbagai peristiwa yang dilalui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama keluarga dan sahabat-sahabatnya bahwa segala kesulitan dan tekanan dalam memperjuangkan Islam merupakan bagian dari keteladanan yang diajarkan oleh beliau kepada umatnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak hanya memberi keteladanan dalam waktu senang saja, tetapi beliau pun memberi keteladanan dalam kondisi suka maupun duka, agar kita mampu meneladani beliau pada saat menghadapi kesulitan. Keempat: Dari peristiwa keluarnya beberapa tokoh Quraisy yang mengecam adanya pemboikotan dan menuntut agar papan perjanjian itu diturunkan, lalu menginginkan agar pemboikotan itu tidak boleh diteruskan, hal ini menunjukkan bahwa sebuah kebatilan pastilah akan terungkap pada suatu saat, sekalipun dalam jangka waktu yang cukup lama. Sebab waktulah yang akan membuktikan kebenaran yang benar dan kepalsuan yang batil. Allah Ta’ala berfirman, وَقُلْ جَاءَ الْحَقُّ وَزَهَقَ الْبَاطِلُ ۚإِنَّ الْبَاطِلَ كَانَ زَهُوقًا “Dan katakanlah, ‘Yang benar telah datang dan yang batil telah lenyap.’ Sesungguhnya yang batil itu sesuatu yang pasti lenyap.” (QS. Al-Isra’: 81) Peristiwa pemboikotan ini berakhir dengan retaknya persatuan kaum Quraisy dan terjadi perbedaan pandangan di antara mereka. Sementara itu, kesabaran yang dimiliki Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam semakin kuat kesabaran dan keteguhan mereka sebelumnya. Kelima: Tidak ada masa dan zaman yang sepi dari sekelompok orang yang punya hati nurani dan jiwa yang mulia. Ingatlah Allah terkadang memberi dukungan agama ini melalui tangan orang pendurhaka. Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan Bilal pada saat perang Khoibar untuk menyeru manusia dengan mengatakan, وَإِنَّ اللَّهَ لَيُؤَيِّدُ هَذَا الدِّينَ بِالرَّجُلِ الْفَاجِرِ “Tidak akan masuk surga kecuali jiwa seorang muslim. Mungkin saja Allah menolong agama ini lewat seorang laki-laki fajir (yang bermaksiat).” (HR. Bukhari, no. 3062 dan Muslim, no. 111) Keenam: Salah satu bentuk peperangan yang dilancarkan oleh orang kafir adalah dengan perang ekonomi, dengan tidak ada hubungan transaksi jual beli dengan mereka. Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat.   Referensi: Fiqh As-Sirah.Cetakan Tahun 1424 H. Prof. Dr.Zaid bin Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Dar At-Tadmuriyyah. Zaad Al-Ma’ad fii Hadyi Khairil ‘Ibad.Cetakan keempat, Tahun 1425 H. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Disusun 27 Rabi’ul Akhir 1440 H (4 Januari 2019), di #darushsholihin Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsboikot faedah sirah nabi sirah nabi


Download   Ini kelanjutan cerita tentang pemboikotan dari orang Quraisy pada keluarga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan silakan gali pelajaran di dalamnya. Begitu keras embargo yang dilakukan oleh orang Quraisy sehingga terputus pasokan logistik, mereka tidak membiarkan ada pasokan apa pun yang datang kepada keluarga Nabi di Syi’ib Abu Thalib ini. Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan bahwa begitulah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama keluarganya terkucilkan dan terisolasi, mereka diboikot selama tiga tahun sehingga mereka hidup dalam kesulitan yang parah karena semua pasokan kebutuhan hidup mereka dilarang masuk, sehingga bayi dan anak-anak menangis hingga tangisan mereka terdengar sampai kejauhan keluar lembah tempat pengungsian mereka. Lihat Zaad Al-Ma’ad, 3:27. Kondisi sulit seperti it uterus berlangsung sehingga ada sebagian kerabat dari orang-orang yang ikut mengungsi di lembah itu berupaya untuk merusak papan perjanjian pemboikotan itu untuk menghilangkan kezaliman ini. Tokoh-tokoh terkemuka mereka itu di antaranya adalah Hisyam bin Amru bin Al-Harits, Al-Muth’im bin ‘Adiy, Zuhair bin Umaiyah, Abul Bukhturi bin Hisyam, dan Zam’ah bin Al-Aswad; mereka semua bersepakat untuk merusak papan perjanjian itu. Ada sebuah riwayat yang menyebutkan bahwa Allah memberitahukan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkenaan dengan papan pemboikotan itu, bahwa Allah telah mengirimkan rayap untuk memakan semua isi perjanjian yang mengandung kezaliman dan pemutusan hubungan. Hal itu diberitahukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada pamannya, lalu ia beritahukan kepada kafir Quraisy. Ketika mereka mengetahui kenyataannya seperti yang dikabarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka mereka bertambah kufur. Setelah aksi tersebut, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama keluarganya yang ikut di pengungsian itu bebas pada tahun sepuluh kenabian, setelah berada di tempat tersebut selama tiga tahun. (Lihat Zaad Al-Ma’ad, 3:27)   Pelajaran dari Pemboikotan Orang Quraisy   Pertama: Peristiwa ini menunjukkan sejauh mana permusuhan dan kebencian serta kezaliman kaum Quraisy kepada Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam beserta sahabatnya. Penganiayaan mereka tidak terbatas pada masalah-masalah tertentu saja, tetapi hal tersebut berlangsung terus menerus selama tiga tahun, yaitu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama sahabat dan kerabatnya terisolasi di sebuah lembah, bersama dengan anak-anak dan orang tua, perempuan dan laki-laki, anak yang masih menyusui maupun orang tua renta. Semua ikut mengungsi dan terisolasi di lembah Syi’ib Abu Thalib, dan pasokan logistik, makanan dan minuman dilarang masuk ke sana. Sungguh ini kezaliman yang sangat keji. Kedua: Islam, agama yang mereka perlakukan secara keji dan kasar ini, adalah agama yang mengajarkan kasih sayang dan kelembutan bersama orang yang berbeda pandangan, bahkan bersama sebagian kelompok orang yang memeranginya sekalipun. Diriwayatkan dari Nafi’, dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma yang memberitakan, أَنَّ امْرَأَةً وُجِدَتْ فِى بَعْضِ مَغَازِى النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – مَقْتُولَةً ، فَأَنْكَرَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – قَتْلَ النِّسَاءِ وَالصِّبْيَانِ “Ada seorang wanita yang mati terbunuh dalam sebuah pertempuran yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka beliau mengecam kejadian itu, lalu melarang kaum muslimin membunuh wanita dan anak-anak.” (HR. Bukhari, no. 3014 dan Muslim, no. 1744) Agama Islam juga melarang membunuh orang tua dan rahib yang berada dalam tempat peribadatannya. Adapun terhadap orang-orang yang menjadi musuh Islam, maka Allah Ta’ala telah memberi isyarat tentang mereka dalam firman-Nya, كَيْفَ وَإِنْ يَظْهَرُوا عَلَيْكُمْ لَا يَرْقُبُوا فِيكُمْ إِلًّا وَلَا ذِمَّةً “Bagaimana bisa (ada perjanjian dari sisi Allah dan Rasul-Nya dengan orang-orang musyrikin), padahal jika mereka memperoleh kemenangan terhadap kamu, mereka tidak memelihara hubungan kekerabatan terhadap kamu dan tidak (pula mengindahkan) perjanjian.” (QS. At-Taubah: 8) Ketiga: Nampak dari berbagai peristiwa yang dilalui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama keluarga dan sahabat-sahabatnya bahwa segala kesulitan dan tekanan dalam memperjuangkan Islam merupakan bagian dari keteladanan yang diajarkan oleh beliau kepada umatnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak hanya memberi keteladanan dalam waktu senang saja, tetapi beliau pun memberi keteladanan dalam kondisi suka maupun duka, agar kita mampu meneladani beliau pada saat menghadapi kesulitan. Keempat: Dari peristiwa keluarnya beberapa tokoh Quraisy yang mengecam adanya pemboikotan dan menuntut agar papan perjanjian itu diturunkan, lalu menginginkan agar pemboikotan itu tidak boleh diteruskan, hal ini menunjukkan bahwa sebuah kebatilan pastilah akan terungkap pada suatu saat, sekalipun dalam jangka waktu yang cukup lama. Sebab waktulah yang akan membuktikan kebenaran yang benar dan kepalsuan yang batil. Allah Ta’ala berfirman, وَقُلْ جَاءَ الْحَقُّ وَزَهَقَ الْبَاطِلُ ۚإِنَّ الْبَاطِلَ كَانَ زَهُوقًا “Dan katakanlah, ‘Yang benar telah datang dan yang batil telah lenyap.’ Sesungguhnya yang batil itu sesuatu yang pasti lenyap.” (QS. Al-Isra’: 81) Peristiwa pemboikotan ini berakhir dengan retaknya persatuan kaum Quraisy dan terjadi perbedaan pandangan di antara mereka. Sementara itu, kesabaran yang dimiliki Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam semakin kuat kesabaran dan keteguhan mereka sebelumnya. Kelima: Tidak ada masa dan zaman yang sepi dari sekelompok orang yang punya hati nurani dan jiwa yang mulia. Ingatlah Allah terkadang memberi dukungan agama ini melalui tangan orang pendurhaka. Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan Bilal pada saat perang Khoibar untuk menyeru manusia dengan mengatakan, وَإِنَّ اللَّهَ لَيُؤَيِّدُ هَذَا الدِّينَ بِالرَّجُلِ الْفَاجِرِ “Tidak akan masuk surga kecuali jiwa seorang muslim. Mungkin saja Allah menolong agama ini lewat seorang laki-laki fajir (yang bermaksiat).” (HR. Bukhari, no. 3062 dan Muslim, no. 111) Keenam: Salah satu bentuk peperangan yang dilancarkan oleh orang kafir adalah dengan perang ekonomi, dengan tidak ada hubungan transaksi jual beli dengan mereka. Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat.   Referensi: Fiqh As-Sirah.Cetakan Tahun 1424 H. Prof. Dr.Zaid bin Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Dar At-Tadmuriyyah. Zaad Al-Ma’ad fii Hadyi Khairil ‘Ibad.Cetakan keempat, Tahun 1425 H. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Disusun 27 Rabi’ul Akhir 1440 H (4 Januari 2019), di #darushsholihin Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsboikot faedah sirah nabi sirah nabi

Khutbah Jumat: Dosa Anak Muda

Apa saja dosa yang anak muda lakukan? Coba renungkan dari khutbah Jumat berikut ini.   Khutbah Pertama إِنّ الْحَمْدَ ِللهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاّ اللهُ وَأَشْهَدُ أَنّ مُحَمّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَي مُحَمّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ سَارَ عَلَى نَهْجِهِ القَوِيْمِ وَدَعَا إِلَى الصِّرَاطِ المُسْتَقِيْمِ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ وَسَلَّمَ تَسْلِيْمًا كَثِيْرًا اللّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعَنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَزِدْنَا عِلْماً، وَأَرَنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرَنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ Amma ba’du … Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam, yang memerintahkan kita untuk terus bertakwa kepada-Nya. Takwa inilah bentuk syukur kita kepada Allah. Pada hari Jumat yang penuh berkah ini, kita diperintahkan bershalawat kepada Nabi akhir zaman, Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, kepada keluarga, para sahabat, serta pengikut setia beliau hingga akhir zaman. Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Kalau kita mau bandingkan anak muda saat ini dengan masa silam, sungguh jauh berbeda. Anak muda yang dulu ada di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah mereka yang peduli pada agamanya, bahkan membela agama dan nabinya. Mereka juga punya akhlak yang mulia seperti berbakti kepada kedua orang tuanya. Coba bandingkan dengan pemuda saat ini (zaman now). Ada empat dosa yang akan kita temukan dan empat dosa ini dianggap biasa.   Pertama: Durhaka kepada Orang Tua Ayat yang memerintahkan untuk berbakti pada orang tua adalah. وَقَضَىٰ رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا ۚإِمَّا يَبْلُغَنَّ عِندَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلَاهُمَا فَلَا تَقُل لَّهُمَا أُفٍّ وَلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُل لَّهُمَا قَوْلًا كَرِيمًا “Dan Rabbmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia.” (QS. Al-Isra’: 23) Kata Imam Ibnu Jarir Ath-Thabari rahimahullah yang dimaksud dengan ayat di atas, “Janganlah berkata ah, jika kalian melihat sesuatu dari salah satu atau sebagian dari keduanya yang dapat menyakiti manusia. Akan tetapi bersabarlah dari mereka berdua. Lalu raihlah pahala dengan bersabar pada mereka sebagaimana mereka bersabar merawatmu kala kecil.” Mengenai maksud berkata uff (ah) dalam ayat, dikatakan oleh Imam Ibnu Jarir Ath-Thabari rahimahullah, “Segala bentuk perkataan keras dan perkataan jelek (pada orang tua, pen.)” Coba perhatikan bentuk kedurhakaan kepada orang tua yang dianggap jelek oleh ulama di masa silam. Mujahid rahimahullah mengatakan, “Tidak sepantasnya seorang anak menahan tangan kedua orang tuanya yang ingin memukulnya. Begitu juga tidak termasuk sikap berbakti adalah seorang anak memandang kedua orang tuanya dengan pandangan yang tajam. Barangsiapa yang membuat kedua orang tuanya sedih, berarti dia telah mendurhakai keduanya.” Ka’ab Al-Ahbar pernah ditanyakan mengenai perkara yang termasuk bentuk durhaka pada orang tua, beliau mengatakan, إِذَا أَمَرَكَ وَالِدُكَ بِشَيْءٍ فَلَمْ تُطِعْهُمَا فَقَدْ عَقَقْتَهُمَا العُقُوْقَ كُلَّهُ “Apabila orang tuamu memerintahkanmu dalam suatu perkara (selama bukan dalam maksiat, pen) namun engkau tidak mentaatinya, berarti engkau telah melakukan berbagai macam kedurhakaan terhadap keduanya.” (Birr Al-Walidain, hlm. 8 karya Ibnul Jauziy) Coba perhatikan, banyak ataukah tidak kedurhakaan anak muda saat ini seperti yang ditunjukkan di atas? Betapa banyak anak muda saat ini dengan orang tua saja berbicara keras dan kasar.   Kedua: Pacaran, Suka Nonton Video Porno, Hingga Onani dan Berzina Padahal zina itu dilarang, dan segala jalan menuju zina pun dilarang. Di antara jalan menuju zina adalah melalui pacaran. Dalam ayat disebutkan, وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra’: 32) Imam Ibnu Katsir rahimahullah menyatakan bahwa Allah melarang zina dan mendekati zina, serta dilarang pula berbagai penyebab yang dapat mengantarkan kepada zina. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 5:71. Kita pun dilarang melihat aurat yang lainnya seperti yang terjadi pada video porno yang saat ini jadi kecanduan bagi anak muda. Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ وَلاَ الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ وَلاَ يُفْضِى الرَّجُلُ إِلَى الرَّجُلِ فِى ثَوْبٍ وَاحِدٍ وَلاَ تُفْضِى الْمَرْأَةُ إِلَى الْمَرْأَةِ فِى الثَّوْبِ الْوَاحِدِ “Janganlah seorang laki-laki melihat aurat laki-laki lain. Janganlah pula pula seorang wanita melihat aurat wanita lain. Janganlah seorang laki-laki berada dalam satu selimut dengan laki-laki lain. Janganlah pula pula seorang wanita berada satu selimut dengan wanita lain.” (HR. Muslim, no. 338) Adapun melakukan onani berarti tidak bisa menjaga kemaluannya. Dalam ayat diperintahkan, وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ (29) إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ (30) فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ (31) “Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al-Ma’arij: 29-31).   Ketiga: Shalat Masih Bolong-Bolong Padahal shalat itu bagian dari rukun Islam. Dari Abu ‘Abdurrahman ‘Abdullah bin ‘Umar bin Al-Khattab radhiyallahu ‘anhuma, ia mengatakan bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, بُنِيَ اْلإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ : شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّداً رَسُوْلُ اللهِ وَإِقَامِ الصَّلاَةِ وَإِيْتَاءِ الزَّكَاةِ وَحَجِّ الْبَيْتِ وَصَوْمِ رَمَضَانَ “Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada yang berhak disembah melainkan Allah dan bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan Allah; menunaikan shalat; menunaikan zakat; menunaikan haji ke Baitullah; dan berpuasa Ramadhan.” (HR. Bukhari, no. 8; Muslim, no. 16) Meninggalkan satu shalat saja begitu berbahaya. Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالكُفْرِ ، تَرْكَ الصَّلاَةِ “Sesungguhnya batas antara seseorang dengan syirik dan kufur itu adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim, no. 82)   Keempat: Sukanya meniru-niru gaya orang kafir hingga merayakan pesta atau peringatan mereka seperti ulang tahun dan hari kasih sayang (valentine) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ‭ ‬تَقُومُ‭ ‬السَّاعَةُ‭ ‬حَتَّى‭ ‬تَأْخُذَ‭ ‬أُمَّتِى‭ ‬بِأَخْذِ‭ ‬الْقُرُونِ‭ ‬قَبْلَهَا‭ ‬،‭ ‬شِبْرًا‭ ‬بِشِبْرٍ‭ ‬وَذِرَاعًا‭ ‬بِذِرَاعٍ‭  . ‬فَقِيلَ‭ ‬يَا‭ ‬رَسُولَ‭ ‬اللَّهِ‭ ‬كَفَارِسَ‭ ‬وَالرُّومِ‭ . ‬فَقَالَ‭  ‬وَمَنِ‭ ‬النَّاسُ‭ ‬إِلاَّ‭ ‬أُولَئِكَ “Kiamat tidak akan terjadi hingga umatku mengikuti jalan generasi sebelumnya sejengkal demi sejengkal, sehasta demi sehasta.” Lalu ada yang menanyakan pada Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, “Apakah mereka itu mengikuti seperti Persia dan Romawi?” Beliau menjawab, “Selain mereka, lantas siapa lagi?“ (HR. Bukhari no. 7319) Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ‭ ‬تَشَبَّهَ‭ ‬بِقَوْمٍ‭ ‬فَهُوَ‭ ‬مِنْهُمْ “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Ahmad, 2:50 dan Abu Daud, no. 4031. Syaikhul Islam dalam Iqtidho‘ 1: 269 mengatakan bahwa sanad hadits ini jayyid/bagus. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih sebagaimana dalam Irwa’ul Gholil no. 1269) Kenapa sampai kita dilarang meniru-niru orang kafir secara lahiriyah? Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, أَنَّ‭ ‬الْمُشَابَهَةَ‭ ‬فِي‭ ‬الْأُمُورِ‭ ‬الظَّاهِرَةِ‭ ‬تُورِثُ‭ ‬تَنَاسُبًا‭ ‬وَتَشَابُهًا‭ ‬فِي‭ ‬الْأَخْلَاقِ‭ ‬وَالْأَعْمَالِ‭ ‬وَلِهَذَا‭ ‬نُهِينَا‭ ‬عَنْ‭ ‬مُشَابَهَةِ‭ ‬الْكُفَّارِ “Keserupaan dalam perkara lahiriyah bisa berpengaruh pada keserupaan dalam akhlak dan amalan. Oleh karena itu, kita dilarang tasyabbuh dengan orang kafir.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 22:154).   Sengsaranya Anak Muda adalah Kalau Jauh dari Agama Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللهَ يَبْغِضُ كُلَّ جَعْظَرِي جَوَّاظٍ سَخَابٍ فِي الأَسْوَاقِ جَيْفَةٌ بِاللَّيْلِ حِمَارٌ بِالنَّهَارِ عَالِمٌ بِالدُّنْيَا جَاهِلٌ بِالآخِرَةِ “Allah sangat membenci orang ja’dzari (orang sombong), jawwadz (rakus lagi pelit), suka teriak di pasar (bertengkar berebut hak), bangkai di malam hari (tidur sampai pagi), keledai di siang hari (karena yang dipikir hanya makan), pintar masalah dunia, namun bodoh masalah akhirat.” (HR. Ibnu Hibban dalam kitab shahihnya 72 – Al-Ihsan. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth dalam tahqiq Shahih Ibnu Hibban menyatakan bahwa sanad hadits ini shahih  sesuai syarat Muslim). Demikian khutbah pertama ini. Semoga Allah memberi taufik dan hidayah. أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا وَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ   Khutbah Kedua   الحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالمِيْنَ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَافِ الأَنْبِيَاءِ وَالمرْسَلِيْنَ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ اَمَّا بَعْدُ : فَيَااَ يُّهَاالنَّاسُ !! اِتَّقُوااللهَ تَعَالىَ. وَذَرُوالْفَوَاحِشَ مَاظَهَرَوَمَابَطَنْ. وَحَافِظُوْاعَلىَ الطَّاعَةِ وَحُضُوْرِ الْجُمْعَةِ وَالْجَمَاعَةِ. وَاعْلَمُوْااَنَّ اللهَ اَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ بَدَأَ فِيْهِ بِنَفْسِهِ. وَثَنَّى بِمَلاَئِكَةِ قُدْسِهِ. فَقَالَ تَعَالىَ وَلَمْ يَزَلْ قَائِلاًعَلِيْمًا: اِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ النَّبِىْ يَاَ يُّهَاالَّذِيْنَ آمَنُوْاصَلُّوْاعَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِ رَبَّنَا لَا تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً إِنَّكَ أَنْتَ الْوَهَّابُ اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى وَالتُّقَى وَالعَفَافَ وَالغِنَى اللَّهُمَّ أَحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِى الأُمُورِ كُلِّهَا وَأَجِرْنَا مِنْ خِزْىِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ اَللَّهُمَّ أَصْلِحْ وُلَاةَ أُمُوْرِنَا، اَللَّهُمَّ وَفِّقْهُمْ لِمَا فِيْهِ صَلَاحُهُمْ وَصَلَاحُ اْلإِسْلَامِ وَالْمُسْلِمِيْنَ اَللَّهُمَّ أَبْعِدْ عَنْهُمْ بِطَانَةَ السُّوْءِ وَالْمُفْسِدِيْنَ وَقَرِّبْ إِلَيْهِمْ أَهْلَ الْخَيْرِ وَالنَّاصِحِيْنَ يَا رَبَّ الْعَالَمِيْنَ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ ومَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ — Disusun Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal, S.T., M.Sc. Naskah Khutbah Jumat @ Masjid Jami’ Al-Adha Pesantren Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Jumat Wage, 28 Rabi’ul Akhir 1440 H (4 Januari 2019) Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsanak muda belajar agama dosa besar durhaka durhaka orang tua khutbah jumat meninggalkan shalat onani pacaran pacaran islami pezina zina

Khutbah Jumat: Dosa Anak Muda

Apa saja dosa yang anak muda lakukan? Coba renungkan dari khutbah Jumat berikut ini.   Khutbah Pertama إِنّ الْحَمْدَ ِللهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاّ اللهُ وَأَشْهَدُ أَنّ مُحَمّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَي مُحَمّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ سَارَ عَلَى نَهْجِهِ القَوِيْمِ وَدَعَا إِلَى الصِّرَاطِ المُسْتَقِيْمِ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ وَسَلَّمَ تَسْلِيْمًا كَثِيْرًا اللّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعَنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَزِدْنَا عِلْماً، وَأَرَنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرَنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ Amma ba’du … Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam, yang memerintahkan kita untuk terus bertakwa kepada-Nya. Takwa inilah bentuk syukur kita kepada Allah. Pada hari Jumat yang penuh berkah ini, kita diperintahkan bershalawat kepada Nabi akhir zaman, Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, kepada keluarga, para sahabat, serta pengikut setia beliau hingga akhir zaman. Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Kalau kita mau bandingkan anak muda saat ini dengan masa silam, sungguh jauh berbeda. Anak muda yang dulu ada di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah mereka yang peduli pada agamanya, bahkan membela agama dan nabinya. Mereka juga punya akhlak yang mulia seperti berbakti kepada kedua orang tuanya. Coba bandingkan dengan pemuda saat ini (zaman now). Ada empat dosa yang akan kita temukan dan empat dosa ini dianggap biasa.   Pertama: Durhaka kepada Orang Tua Ayat yang memerintahkan untuk berbakti pada orang tua adalah. وَقَضَىٰ رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا ۚإِمَّا يَبْلُغَنَّ عِندَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلَاهُمَا فَلَا تَقُل لَّهُمَا أُفٍّ وَلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُل لَّهُمَا قَوْلًا كَرِيمًا “Dan Rabbmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia.” (QS. Al-Isra’: 23) Kata Imam Ibnu Jarir Ath-Thabari rahimahullah yang dimaksud dengan ayat di atas, “Janganlah berkata ah, jika kalian melihat sesuatu dari salah satu atau sebagian dari keduanya yang dapat menyakiti manusia. Akan tetapi bersabarlah dari mereka berdua. Lalu raihlah pahala dengan bersabar pada mereka sebagaimana mereka bersabar merawatmu kala kecil.” Mengenai maksud berkata uff (ah) dalam ayat, dikatakan oleh Imam Ibnu Jarir Ath-Thabari rahimahullah, “Segala bentuk perkataan keras dan perkataan jelek (pada orang tua, pen.)” Coba perhatikan bentuk kedurhakaan kepada orang tua yang dianggap jelek oleh ulama di masa silam. Mujahid rahimahullah mengatakan, “Tidak sepantasnya seorang anak menahan tangan kedua orang tuanya yang ingin memukulnya. Begitu juga tidak termasuk sikap berbakti adalah seorang anak memandang kedua orang tuanya dengan pandangan yang tajam. Barangsiapa yang membuat kedua orang tuanya sedih, berarti dia telah mendurhakai keduanya.” Ka’ab Al-Ahbar pernah ditanyakan mengenai perkara yang termasuk bentuk durhaka pada orang tua, beliau mengatakan, إِذَا أَمَرَكَ وَالِدُكَ بِشَيْءٍ فَلَمْ تُطِعْهُمَا فَقَدْ عَقَقْتَهُمَا العُقُوْقَ كُلَّهُ “Apabila orang tuamu memerintahkanmu dalam suatu perkara (selama bukan dalam maksiat, pen) namun engkau tidak mentaatinya, berarti engkau telah melakukan berbagai macam kedurhakaan terhadap keduanya.” (Birr Al-Walidain, hlm. 8 karya Ibnul Jauziy) Coba perhatikan, banyak ataukah tidak kedurhakaan anak muda saat ini seperti yang ditunjukkan di atas? Betapa banyak anak muda saat ini dengan orang tua saja berbicara keras dan kasar.   Kedua: Pacaran, Suka Nonton Video Porno, Hingga Onani dan Berzina Padahal zina itu dilarang, dan segala jalan menuju zina pun dilarang. Di antara jalan menuju zina adalah melalui pacaran. Dalam ayat disebutkan, وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra’: 32) Imam Ibnu Katsir rahimahullah menyatakan bahwa Allah melarang zina dan mendekati zina, serta dilarang pula berbagai penyebab yang dapat mengantarkan kepada zina. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 5:71. Kita pun dilarang melihat aurat yang lainnya seperti yang terjadi pada video porno yang saat ini jadi kecanduan bagi anak muda. Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ وَلاَ الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ وَلاَ يُفْضِى الرَّجُلُ إِلَى الرَّجُلِ فِى ثَوْبٍ وَاحِدٍ وَلاَ تُفْضِى الْمَرْأَةُ إِلَى الْمَرْأَةِ فِى الثَّوْبِ الْوَاحِدِ “Janganlah seorang laki-laki melihat aurat laki-laki lain. Janganlah pula pula seorang wanita melihat aurat wanita lain. Janganlah seorang laki-laki berada dalam satu selimut dengan laki-laki lain. Janganlah pula pula seorang wanita berada satu selimut dengan wanita lain.” (HR. Muslim, no. 338) Adapun melakukan onani berarti tidak bisa menjaga kemaluannya. Dalam ayat diperintahkan, وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ (29) إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ (30) فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ (31) “Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al-Ma’arij: 29-31).   Ketiga: Shalat Masih Bolong-Bolong Padahal shalat itu bagian dari rukun Islam. Dari Abu ‘Abdurrahman ‘Abdullah bin ‘Umar bin Al-Khattab radhiyallahu ‘anhuma, ia mengatakan bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, بُنِيَ اْلإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ : شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّداً رَسُوْلُ اللهِ وَإِقَامِ الصَّلاَةِ وَإِيْتَاءِ الزَّكَاةِ وَحَجِّ الْبَيْتِ وَصَوْمِ رَمَضَانَ “Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada yang berhak disembah melainkan Allah dan bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan Allah; menunaikan shalat; menunaikan zakat; menunaikan haji ke Baitullah; dan berpuasa Ramadhan.” (HR. Bukhari, no. 8; Muslim, no. 16) Meninggalkan satu shalat saja begitu berbahaya. Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالكُفْرِ ، تَرْكَ الصَّلاَةِ “Sesungguhnya batas antara seseorang dengan syirik dan kufur itu adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim, no. 82)   Keempat: Sukanya meniru-niru gaya orang kafir hingga merayakan pesta atau peringatan mereka seperti ulang tahun dan hari kasih sayang (valentine) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ‭ ‬تَقُومُ‭ ‬السَّاعَةُ‭ ‬حَتَّى‭ ‬تَأْخُذَ‭ ‬أُمَّتِى‭ ‬بِأَخْذِ‭ ‬الْقُرُونِ‭ ‬قَبْلَهَا‭ ‬،‭ ‬شِبْرًا‭ ‬بِشِبْرٍ‭ ‬وَذِرَاعًا‭ ‬بِذِرَاعٍ‭  . ‬فَقِيلَ‭ ‬يَا‭ ‬رَسُولَ‭ ‬اللَّهِ‭ ‬كَفَارِسَ‭ ‬وَالرُّومِ‭ . ‬فَقَالَ‭  ‬وَمَنِ‭ ‬النَّاسُ‭ ‬إِلاَّ‭ ‬أُولَئِكَ “Kiamat tidak akan terjadi hingga umatku mengikuti jalan generasi sebelumnya sejengkal demi sejengkal, sehasta demi sehasta.” Lalu ada yang menanyakan pada Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, “Apakah mereka itu mengikuti seperti Persia dan Romawi?” Beliau menjawab, “Selain mereka, lantas siapa lagi?“ (HR. Bukhari no. 7319) Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ‭ ‬تَشَبَّهَ‭ ‬بِقَوْمٍ‭ ‬فَهُوَ‭ ‬مِنْهُمْ “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Ahmad, 2:50 dan Abu Daud, no. 4031. Syaikhul Islam dalam Iqtidho‘ 1: 269 mengatakan bahwa sanad hadits ini jayyid/bagus. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih sebagaimana dalam Irwa’ul Gholil no. 1269) Kenapa sampai kita dilarang meniru-niru orang kafir secara lahiriyah? Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, أَنَّ‭ ‬الْمُشَابَهَةَ‭ ‬فِي‭ ‬الْأُمُورِ‭ ‬الظَّاهِرَةِ‭ ‬تُورِثُ‭ ‬تَنَاسُبًا‭ ‬وَتَشَابُهًا‭ ‬فِي‭ ‬الْأَخْلَاقِ‭ ‬وَالْأَعْمَالِ‭ ‬وَلِهَذَا‭ ‬نُهِينَا‭ ‬عَنْ‭ ‬مُشَابَهَةِ‭ ‬الْكُفَّارِ “Keserupaan dalam perkara lahiriyah bisa berpengaruh pada keserupaan dalam akhlak dan amalan. Oleh karena itu, kita dilarang tasyabbuh dengan orang kafir.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 22:154).   Sengsaranya Anak Muda adalah Kalau Jauh dari Agama Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللهَ يَبْغِضُ كُلَّ جَعْظَرِي جَوَّاظٍ سَخَابٍ فِي الأَسْوَاقِ جَيْفَةٌ بِاللَّيْلِ حِمَارٌ بِالنَّهَارِ عَالِمٌ بِالدُّنْيَا جَاهِلٌ بِالآخِرَةِ “Allah sangat membenci orang ja’dzari (orang sombong), jawwadz (rakus lagi pelit), suka teriak di pasar (bertengkar berebut hak), bangkai di malam hari (tidur sampai pagi), keledai di siang hari (karena yang dipikir hanya makan), pintar masalah dunia, namun bodoh masalah akhirat.” (HR. Ibnu Hibban dalam kitab shahihnya 72 – Al-Ihsan. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth dalam tahqiq Shahih Ibnu Hibban menyatakan bahwa sanad hadits ini shahih  sesuai syarat Muslim). Demikian khutbah pertama ini. Semoga Allah memberi taufik dan hidayah. أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا وَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ   Khutbah Kedua   الحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالمِيْنَ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَافِ الأَنْبِيَاءِ وَالمرْسَلِيْنَ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ اَمَّا بَعْدُ : فَيَااَ يُّهَاالنَّاسُ !! اِتَّقُوااللهَ تَعَالىَ. وَذَرُوالْفَوَاحِشَ مَاظَهَرَوَمَابَطَنْ. وَحَافِظُوْاعَلىَ الطَّاعَةِ وَحُضُوْرِ الْجُمْعَةِ وَالْجَمَاعَةِ. وَاعْلَمُوْااَنَّ اللهَ اَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ بَدَأَ فِيْهِ بِنَفْسِهِ. وَثَنَّى بِمَلاَئِكَةِ قُدْسِهِ. فَقَالَ تَعَالىَ وَلَمْ يَزَلْ قَائِلاًعَلِيْمًا: اِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ النَّبِىْ يَاَ يُّهَاالَّذِيْنَ آمَنُوْاصَلُّوْاعَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِ رَبَّنَا لَا تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً إِنَّكَ أَنْتَ الْوَهَّابُ اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى وَالتُّقَى وَالعَفَافَ وَالغِنَى اللَّهُمَّ أَحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِى الأُمُورِ كُلِّهَا وَأَجِرْنَا مِنْ خِزْىِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ اَللَّهُمَّ أَصْلِحْ وُلَاةَ أُمُوْرِنَا، اَللَّهُمَّ وَفِّقْهُمْ لِمَا فِيْهِ صَلَاحُهُمْ وَصَلَاحُ اْلإِسْلَامِ وَالْمُسْلِمِيْنَ اَللَّهُمَّ أَبْعِدْ عَنْهُمْ بِطَانَةَ السُّوْءِ وَالْمُفْسِدِيْنَ وَقَرِّبْ إِلَيْهِمْ أَهْلَ الْخَيْرِ وَالنَّاصِحِيْنَ يَا رَبَّ الْعَالَمِيْنَ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ ومَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ — Disusun Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal, S.T., M.Sc. Naskah Khutbah Jumat @ Masjid Jami’ Al-Adha Pesantren Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Jumat Wage, 28 Rabi’ul Akhir 1440 H (4 Januari 2019) Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsanak muda belajar agama dosa besar durhaka durhaka orang tua khutbah jumat meninggalkan shalat onani pacaran pacaran islami pezina zina
Apa saja dosa yang anak muda lakukan? Coba renungkan dari khutbah Jumat berikut ini.   Khutbah Pertama إِنّ الْحَمْدَ ِللهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاّ اللهُ وَأَشْهَدُ أَنّ مُحَمّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَي مُحَمّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ سَارَ عَلَى نَهْجِهِ القَوِيْمِ وَدَعَا إِلَى الصِّرَاطِ المُسْتَقِيْمِ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ وَسَلَّمَ تَسْلِيْمًا كَثِيْرًا اللّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعَنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَزِدْنَا عِلْماً، وَأَرَنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرَنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ Amma ba’du … Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam, yang memerintahkan kita untuk terus bertakwa kepada-Nya. Takwa inilah bentuk syukur kita kepada Allah. Pada hari Jumat yang penuh berkah ini, kita diperintahkan bershalawat kepada Nabi akhir zaman, Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, kepada keluarga, para sahabat, serta pengikut setia beliau hingga akhir zaman. Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Kalau kita mau bandingkan anak muda saat ini dengan masa silam, sungguh jauh berbeda. Anak muda yang dulu ada di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah mereka yang peduli pada agamanya, bahkan membela agama dan nabinya. Mereka juga punya akhlak yang mulia seperti berbakti kepada kedua orang tuanya. Coba bandingkan dengan pemuda saat ini (zaman now). Ada empat dosa yang akan kita temukan dan empat dosa ini dianggap biasa.   Pertama: Durhaka kepada Orang Tua Ayat yang memerintahkan untuk berbakti pada orang tua adalah. وَقَضَىٰ رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا ۚإِمَّا يَبْلُغَنَّ عِندَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلَاهُمَا فَلَا تَقُل لَّهُمَا أُفٍّ وَلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُل لَّهُمَا قَوْلًا كَرِيمًا “Dan Rabbmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia.” (QS. Al-Isra’: 23) Kata Imam Ibnu Jarir Ath-Thabari rahimahullah yang dimaksud dengan ayat di atas, “Janganlah berkata ah, jika kalian melihat sesuatu dari salah satu atau sebagian dari keduanya yang dapat menyakiti manusia. Akan tetapi bersabarlah dari mereka berdua. Lalu raihlah pahala dengan bersabar pada mereka sebagaimana mereka bersabar merawatmu kala kecil.” Mengenai maksud berkata uff (ah) dalam ayat, dikatakan oleh Imam Ibnu Jarir Ath-Thabari rahimahullah, “Segala bentuk perkataan keras dan perkataan jelek (pada orang tua, pen.)” Coba perhatikan bentuk kedurhakaan kepada orang tua yang dianggap jelek oleh ulama di masa silam. Mujahid rahimahullah mengatakan, “Tidak sepantasnya seorang anak menahan tangan kedua orang tuanya yang ingin memukulnya. Begitu juga tidak termasuk sikap berbakti adalah seorang anak memandang kedua orang tuanya dengan pandangan yang tajam. Barangsiapa yang membuat kedua orang tuanya sedih, berarti dia telah mendurhakai keduanya.” Ka’ab Al-Ahbar pernah ditanyakan mengenai perkara yang termasuk bentuk durhaka pada orang tua, beliau mengatakan, إِذَا أَمَرَكَ وَالِدُكَ بِشَيْءٍ فَلَمْ تُطِعْهُمَا فَقَدْ عَقَقْتَهُمَا العُقُوْقَ كُلَّهُ “Apabila orang tuamu memerintahkanmu dalam suatu perkara (selama bukan dalam maksiat, pen) namun engkau tidak mentaatinya, berarti engkau telah melakukan berbagai macam kedurhakaan terhadap keduanya.” (Birr Al-Walidain, hlm. 8 karya Ibnul Jauziy) Coba perhatikan, banyak ataukah tidak kedurhakaan anak muda saat ini seperti yang ditunjukkan di atas? Betapa banyak anak muda saat ini dengan orang tua saja berbicara keras dan kasar.   Kedua: Pacaran, Suka Nonton Video Porno, Hingga Onani dan Berzina Padahal zina itu dilarang, dan segala jalan menuju zina pun dilarang. Di antara jalan menuju zina adalah melalui pacaran. Dalam ayat disebutkan, وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra’: 32) Imam Ibnu Katsir rahimahullah menyatakan bahwa Allah melarang zina dan mendekati zina, serta dilarang pula berbagai penyebab yang dapat mengantarkan kepada zina. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 5:71. Kita pun dilarang melihat aurat yang lainnya seperti yang terjadi pada video porno yang saat ini jadi kecanduan bagi anak muda. Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ وَلاَ الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ وَلاَ يُفْضِى الرَّجُلُ إِلَى الرَّجُلِ فِى ثَوْبٍ وَاحِدٍ وَلاَ تُفْضِى الْمَرْأَةُ إِلَى الْمَرْأَةِ فِى الثَّوْبِ الْوَاحِدِ “Janganlah seorang laki-laki melihat aurat laki-laki lain. Janganlah pula pula seorang wanita melihat aurat wanita lain. Janganlah seorang laki-laki berada dalam satu selimut dengan laki-laki lain. Janganlah pula pula seorang wanita berada satu selimut dengan wanita lain.” (HR. Muslim, no. 338) Adapun melakukan onani berarti tidak bisa menjaga kemaluannya. Dalam ayat diperintahkan, وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ (29) إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ (30) فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ (31) “Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al-Ma’arij: 29-31).   Ketiga: Shalat Masih Bolong-Bolong Padahal shalat itu bagian dari rukun Islam. Dari Abu ‘Abdurrahman ‘Abdullah bin ‘Umar bin Al-Khattab radhiyallahu ‘anhuma, ia mengatakan bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, بُنِيَ اْلإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ : شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّداً رَسُوْلُ اللهِ وَإِقَامِ الصَّلاَةِ وَإِيْتَاءِ الزَّكَاةِ وَحَجِّ الْبَيْتِ وَصَوْمِ رَمَضَانَ “Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada yang berhak disembah melainkan Allah dan bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan Allah; menunaikan shalat; menunaikan zakat; menunaikan haji ke Baitullah; dan berpuasa Ramadhan.” (HR. Bukhari, no. 8; Muslim, no. 16) Meninggalkan satu shalat saja begitu berbahaya. Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالكُفْرِ ، تَرْكَ الصَّلاَةِ “Sesungguhnya batas antara seseorang dengan syirik dan kufur itu adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim, no. 82)   Keempat: Sukanya meniru-niru gaya orang kafir hingga merayakan pesta atau peringatan mereka seperti ulang tahun dan hari kasih sayang (valentine) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ‭ ‬تَقُومُ‭ ‬السَّاعَةُ‭ ‬حَتَّى‭ ‬تَأْخُذَ‭ ‬أُمَّتِى‭ ‬بِأَخْذِ‭ ‬الْقُرُونِ‭ ‬قَبْلَهَا‭ ‬،‭ ‬شِبْرًا‭ ‬بِشِبْرٍ‭ ‬وَذِرَاعًا‭ ‬بِذِرَاعٍ‭  . ‬فَقِيلَ‭ ‬يَا‭ ‬رَسُولَ‭ ‬اللَّهِ‭ ‬كَفَارِسَ‭ ‬وَالرُّومِ‭ . ‬فَقَالَ‭  ‬وَمَنِ‭ ‬النَّاسُ‭ ‬إِلاَّ‭ ‬أُولَئِكَ “Kiamat tidak akan terjadi hingga umatku mengikuti jalan generasi sebelumnya sejengkal demi sejengkal, sehasta demi sehasta.” Lalu ada yang menanyakan pada Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, “Apakah mereka itu mengikuti seperti Persia dan Romawi?” Beliau menjawab, “Selain mereka, lantas siapa lagi?“ (HR. Bukhari no. 7319) Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ‭ ‬تَشَبَّهَ‭ ‬بِقَوْمٍ‭ ‬فَهُوَ‭ ‬مِنْهُمْ “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Ahmad, 2:50 dan Abu Daud, no. 4031. Syaikhul Islam dalam Iqtidho‘ 1: 269 mengatakan bahwa sanad hadits ini jayyid/bagus. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih sebagaimana dalam Irwa’ul Gholil no. 1269) Kenapa sampai kita dilarang meniru-niru orang kafir secara lahiriyah? Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, أَنَّ‭ ‬الْمُشَابَهَةَ‭ ‬فِي‭ ‬الْأُمُورِ‭ ‬الظَّاهِرَةِ‭ ‬تُورِثُ‭ ‬تَنَاسُبًا‭ ‬وَتَشَابُهًا‭ ‬فِي‭ ‬الْأَخْلَاقِ‭ ‬وَالْأَعْمَالِ‭ ‬وَلِهَذَا‭ ‬نُهِينَا‭ ‬عَنْ‭ ‬مُشَابَهَةِ‭ ‬الْكُفَّارِ “Keserupaan dalam perkara lahiriyah bisa berpengaruh pada keserupaan dalam akhlak dan amalan. Oleh karena itu, kita dilarang tasyabbuh dengan orang kafir.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 22:154).   Sengsaranya Anak Muda adalah Kalau Jauh dari Agama Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللهَ يَبْغِضُ كُلَّ جَعْظَرِي جَوَّاظٍ سَخَابٍ فِي الأَسْوَاقِ جَيْفَةٌ بِاللَّيْلِ حِمَارٌ بِالنَّهَارِ عَالِمٌ بِالدُّنْيَا جَاهِلٌ بِالآخِرَةِ “Allah sangat membenci orang ja’dzari (orang sombong), jawwadz (rakus lagi pelit), suka teriak di pasar (bertengkar berebut hak), bangkai di malam hari (tidur sampai pagi), keledai di siang hari (karena yang dipikir hanya makan), pintar masalah dunia, namun bodoh masalah akhirat.” (HR. Ibnu Hibban dalam kitab shahihnya 72 – Al-Ihsan. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth dalam tahqiq Shahih Ibnu Hibban menyatakan bahwa sanad hadits ini shahih  sesuai syarat Muslim). Demikian khutbah pertama ini. Semoga Allah memberi taufik dan hidayah. أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا وَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ   Khutbah Kedua   الحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالمِيْنَ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَافِ الأَنْبِيَاءِ وَالمرْسَلِيْنَ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ اَمَّا بَعْدُ : فَيَااَ يُّهَاالنَّاسُ !! اِتَّقُوااللهَ تَعَالىَ. وَذَرُوالْفَوَاحِشَ مَاظَهَرَوَمَابَطَنْ. وَحَافِظُوْاعَلىَ الطَّاعَةِ وَحُضُوْرِ الْجُمْعَةِ وَالْجَمَاعَةِ. وَاعْلَمُوْااَنَّ اللهَ اَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ بَدَأَ فِيْهِ بِنَفْسِهِ. وَثَنَّى بِمَلاَئِكَةِ قُدْسِهِ. فَقَالَ تَعَالىَ وَلَمْ يَزَلْ قَائِلاًعَلِيْمًا: اِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ النَّبِىْ يَاَ يُّهَاالَّذِيْنَ آمَنُوْاصَلُّوْاعَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِ رَبَّنَا لَا تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً إِنَّكَ أَنْتَ الْوَهَّابُ اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى وَالتُّقَى وَالعَفَافَ وَالغِنَى اللَّهُمَّ أَحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِى الأُمُورِ كُلِّهَا وَأَجِرْنَا مِنْ خِزْىِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ اَللَّهُمَّ أَصْلِحْ وُلَاةَ أُمُوْرِنَا، اَللَّهُمَّ وَفِّقْهُمْ لِمَا فِيْهِ صَلَاحُهُمْ وَصَلَاحُ اْلإِسْلَامِ وَالْمُسْلِمِيْنَ اَللَّهُمَّ أَبْعِدْ عَنْهُمْ بِطَانَةَ السُّوْءِ وَالْمُفْسِدِيْنَ وَقَرِّبْ إِلَيْهِمْ أَهْلَ الْخَيْرِ وَالنَّاصِحِيْنَ يَا رَبَّ الْعَالَمِيْنَ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ ومَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ — Disusun Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal, S.T., M.Sc. Naskah Khutbah Jumat @ Masjid Jami’ Al-Adha Pesantren Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Jumat Wage, 28 Rabi’ul Akhir 1440 H (4 Januari 2019) Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsanak muda belajar agama dosa besar durhaka durhaka orang tua khutbah jumat meninggalkan shalat onani pacaran pacaran islami pezina zina


Apa saja dosa yang anak muda lakukan? Coba renungkan dari khutbah Jumat berikut ini.   Khutbah Pertama إِنّ الْحَمْدَ ِللهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاّ اللهُ وَأَشْهَدُ أَنّ مُحَمّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَي مُحَمّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ سَارَ عَلَى نَهْجِهِ القَوِيْمِ وَدَعَا إِلَى الصِّرَاطِ المُسْتَقِيْمِ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ وَسَلَّمَ تَسْلِيْمًا كَثِيْرًا اللّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعَنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَزِدْنَا عِلْماً، وَأَرَنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرَنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ Amma ba’du … Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam, yang memerintahkan kita untuk terus bertakwa kepada-Nya. Takwa inilah bentuk syukur kita kepada Allah. Pada hari Jumat yang penuh berkah ini, kita diperintahkan bershalawat kepada Nabi akhir zaman, Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, kepada keluarga, para sahabat, serta pengikut setia beliau hingga akhir zaman. Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Kalau kita mau bandingkan anak muda saat ini dengan masa silam, sungguh jauh berbeda. Anak muda yang dulu ada di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah mereka yang peduli pada agamanya, bahkan membela agama dan nabinya. Mereka juga punya akhlak yang mulia seperti berbakti kepada kedua orang tuanya. Coba bandingkan dengan pemuda saat ini (zaman now). Ada empat dosa yang akan kita temukan dan empat dosa ini dianggap biasa.   Pertama: Durhaka kepada Orang Tua Ayat yang memerintahkan untuk berbakti pada orang tua adalah. وَقَضَىٰ رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا ۚإِمَّا يَبْلُغَنَّ عِندَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلَاهُمَا فَلَا تَقُل لَّهُمَا أُفٍّ وَلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُل لَّهُمَا قَوْلًا كَرِيمًا “Dan Rabbmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia.” (QS. Al-Isra’: 23) Kata Imam Ibnu Jarir Ath-Thabari rahimahullah yang dimaksud dengan ayat di atas, “Janganlah berkata ah, jika kalian melihat sesuatu dari salah satu atau sebagian dari keduanya yang dapat menyakiti manusia. Akan tetapi bersabarlah dari mereka berdua. Lalu raihlah pahala dengan bersabar pada mereka sebagaimana mereka bersabar merawatmu kala kecil.” Mengenai maksud berkata uff (ah) dalam ayat, dikatakan oleh Imam Ibnu Jarir Ath-Thabari rahimahullah, “Segala bentuk perkataan keras dan perkataan jelek (pada orang tua, pen.)” Coba perhatikan bentuk kedurhakaan kepada orang tua yang dianggap jelek oleh ulama di masa silam. Mujahid rahimahullah mengatakan, “Tidak sepantasnya seorang anak menahan tangan kedua orang tuanya yang ingin memukulnya. Begitu juga tidak termasuk sikap berbakti adalah seorang anak memandang kedua orang tuanya dengan pandangan yang tajam. Barangsiapa yang membuat kedua orang tuanya sedih, berarti dia telah mendurhakai keduanya.” Ka’ab Al-Ahbar pernah ditanyakan mengenai perkara yang termasuk bentuk durhaka pada orang tua, beliau mengatakan, إِذَا أَمَرَكَ وَالِدُكَ بِشَيْءٍ فَلَمْ تُطِعْهُمَا فَقَدْ عَقَقْتَهُمَا العُقُوْقَ كُلَّهُ “Apabila orang tuamu memerintahkanmu dalam suatu perkara (selama bukan dalam maksiat, pen) namun engkau tidak mentaatinya, berarti engkau telah melakukan berbagai macam kedurhakaan terhadap keduanya.” (Birr Al-Walidain, hlm. 8 karya Ibnul Jauziy) Coba perhatikan, banyak ataukah tidak kedurhakaan anak muda saat ini seperti yang ditunjukkan di atas? Betapa banyak anak muda saat ini dengan orang tua saja berbicara keras dan kasar.   Kedua: Pacaran, Suka Nonton Video Porno, Hingga Onani dan Berzina Padahal zina itu dilarang, dan segala jalan menuju zina pun dilarang. Di antara jalan menuju zina adalah melalui pacaran. Dalam ayat disebutkan, وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra’: 32) Imam Ibnu Katsir rahimahullah menyatakan bahwa Allah melarang zina dan mendekati zina, serta dilarang pula berbagai penyebab yang dapat mengantarkan kepada zina. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 5:71. Kita pun dilarang melihat aurat yang lainnya seperti yang terjadi pada video porno yang saat ini jadi kecanduan bagi anak muda. Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ وَلاَ الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ وَلاَ يُفْضِى الرَّجُلُ إِلَى الرَّجُلِ فِى ثَوْبٍ وَاحِدٍ وَلاَ تُفْضِى الْمَرْأَةُ إِلَى الْمَرْأَةِ فِى الثَّوْبِ الْوَاحِدِ “Janganlah seorang laki-laki melihat aurat laki-laki lain. Janganlah pula pula seorang wanita melihat aurat wanita lain. Janganlah seorang laki-laki berada dalam satu selimut dengan laki-laki lain. Janganlah pula pula seorang wanita berada satu selimut dengan wanita lain.” (HR. Muslim, no. 338) Adapun melakukan onani berarti tidak bisa menjaga kemaluannya. Dalam ayat diperintahkan, وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ (29) إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ (30) فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ (31) “Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al-Ma’arij: 29-31).   Ketiga: Shalat Masih Bolong-Bolong Padahal shalat itu bagian dari rukun Islam. Dari Abu ‘Abdurrahman ‘Abdullah bin ‘Umar bin Al-Khattab radhiyallahu ‘anhuma, ia mengatakan bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, بُنِيَ اْلإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ : شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّداً رَسُوْلُ اللهِ وَإِقَامِ الصَّلاَةِ وَإِيْتَاءِ الزَّكَاةِ وَحَجِّ الْبَيْتِ وَصَوْمِ رَمَضَانَ “Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada yang berhak disembah melainkan Allah dan bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan Allah; menunaikan shalat; menunaikan zakat; menunaikan haji ke Baitullah; dan berpuasa Ramadhan.” (HR. Bukhari, no. 8; Muslim, no. 16) Meninggalkan satu shalat saja begitu berbahaya. Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالكُفْرِ ، تَرْكَ الصَّلاَةِ “Sesungguhnya batas antara seseorang dengan syirik dan kufur itu adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim, no. 82)   Keempat: Sukanya meniru-niru gaya orang kafir hingga merayakan pesta atau peringatan mereka seperti ulang tahun dan hari kasih sayang (valentine) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ‭ ‬تَقُومُ‭ ‬السَّاعَةُ‭ ‬حَتَّى‭ ‬تَأْخُذَ‭ ‬أُمَّتِى‭ ‬بِأَخْذِ‭ ‬الْقُرُونِ‭ ‬قَبْلَهَا‭ ‬،‭ ‬شِبْرًا‭ ‬بِشِبْرٍ‭ ‬وَذِرَاعًا‭ ‬بِذِرَاعٍ‭  . ‬فَقِيلَ‭ ‬يَا‭ ‬رَسُولَ‭ ‬اللَّهِ‭ ‬كَفَارِسَ‭ ‬وَالرُّومِ‭ . ‬فَقَالَ‭  ‬وَمَنِ‭ ‬النَّاسُ‭ ‬إِلاَّ‭ ‬أُولَئِكَ “Kiamat tidak akan terjadi hingga umatku mengikuti jalan generasi sebelumnya sejengkal demi sejengkal, sehasta demi sehasta.” Lalu ada yang menanyakan pada Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, “Apakah mereka itu mengikuti seperti Persia dan Romawi?” Beliau menjawab, “Selain mereka, lantas siapa lagi?“ (HR. Bukhari no. 7319) Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ‭ ‬تَشَبَّهَ‭ ‬بِقَوْمٍ‭ ‬فَهُوَ‭ ‬مِنْهُمْ “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Ahmad, 2:50 dan Abu Daud, no. 4031. Syaikhul Islam dalam Iqtidho‘ 1: 269 mengatakan bahwa sanad hadits ini jayyid/bagus. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih sebagaimana dalam Irwa’ul Gholil no. 1269) Kenapa sampai kita dilarang meniru-niru orang kafir secara lahiriyah? Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, أَنَّ‭ ‬الْمُشَابَهَةَ‭ ‬فِي‭ ‬الْأُمُورِ‭ ‬الظَّاهِرَةِ‭ ‬تُورِثُ‭ ‬تَنَاسُبًا‭ ‬وَتَشَابُهًا‭ ‬فِي‭ ‬الْأَخْلَاقِ‭ ‬وَالْأَعْمَالِ‭ ‬وَلِهَذَا‭ ‬نُهِينَا‭ ‬عَنْ‭ ‬مُشَابَهَةِ‭ ‬الْكُفَّارِ “Keserupaan dalam perkara lahiriyah bisa berpengaruh pada keserupaan dalam akhlak dan amalan. Oleh karena itu, kita dilarang tasyabbuh dengan orang kafir.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 22:154).   Sengsaranya Anak Muda adalah Kalau Jauh dari Agama Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللهَ يَبْغِضُ كُلَّ جَعْظَرِي جَوَّاظٍ سَخَابٍ فِي الأَسْوَاقِ جَيْفَةٌ بِاللَّيْلِ حِمَارٌ بِالنَّهَارِ عَالِمٌ بِالدُّنْيَا جَاهِلٌ بِالآخِرَةِ “Allah sangat membenci orang ja’dzari (orang sombong), jawwadz (rakus lagi pelit), suka teriak di pasar (bertengkar berebut hak), bangkai di malam hari (tidur sampai pagi), keledai di siang hari (karena yang dipikir hanya makan), pintar masalah dunia, namun bodoh masalah akhirat.” (HR. Ibnu Hibban dalam kitab shahihnya 72 – Al-Ihsan. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth dalam tahqiq Shahih Ibnu Hibban menyatakan bahwa sanad hadits ini shahih  sesuai syarat Muslim). Demikian khutbah pertama ini. Semoga Allah memberi taufik dan hidayah. أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا وَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ   Khutbah Kedua   الحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالمِيْنَ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَافِ الأَنْبِيَاءِ وَالمرْسَلِيْنَ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ اَمَّا بَعْدُ : فَيَااَ يُّهَاالنَّاسُ !! اِتَّقُوااللهَ تَعَالىَ. وَذَرُوالْفَوَاحِشَ مَاظَهَرَوَمَابَطَنْ. وَحَافِظُوْاعَلىَ الطَّاعَةِ وَحُضُوْرِ الْجُمْعَةِ وَالْجَمَاعَةِ. وَاعْلَمُوْااَنَّ اللهَ اَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ بَدَأَ فِيْهِ بِنَفْسِهِ. وَثَنَّى بِمَلاَئِكَةِ قُدْسِهِ. فَقَالَ تَعَالىَ وَلَمْ يَزَلْ قَائِلاًعَلِيْمًا: اِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ النَّبِىْ يَاَ يُّهَاالَّذِيْنَ آمَنُوْاصَلُّوْاعَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِ رَبَّنَا لَا تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً إِنَّكَ أَنْتَ الْوَهَّابُ اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى وَالتُّقَى وَالعَفَافَ وَالغِنَى اللَّهُمَّ أَحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِى الأُمُورِ كُلِّهَا وَأَجِرْنَا مِنْ خِزْىِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ اَللَّهُمَّ أَصْلِحْ وُلَاةَ أُمُوْرِنَا، اَللَّهُمَّ وَفِّقْهُمْ لِمَا فِيْهِ صَلَاحُهُمْ وَصَلَاحُ اْلإِسْلَامِ وَالْمُسْلِمِيْنَ اَللَّهُمَّ أَبْعِدْ عَنْهُمْ بِطَانَةَ السُّوْءِ وَالْمُفْسِدِيْنَ وَقَرِّبْ إِلَيْهِمْ أَهْلَ الْخَيْرِ وَالنَّاصِحِيْنَ يَا رَبَّ الْعَالَمِيْنَ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ ومَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ — Disusun Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal, S.T., M.Sc. Naskah Khutbah Jumat @ Masjid Jami’ Al-Adha Pesantren Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Jumat Wage, 28 Rabi’ul Akhir 1440 H (4 Januari 2019) Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsanak muda belajar agama dosa besar durhaka durhaka orang tua khutbah jumat meninggalkan shalat onani pacaran pacaran islami pezina zina

Manhajus Salikin: Syarat Shalat, Menghadap Kiblat

Download   Kita diperintahkan untuk shalat menghadap kiblat. Apa yang dimaksud kiblat? Kita bisa pahami dari tulisan berikut ini yang bersumber dari kitab Manhajus Salikin karya Syaikh As-Sa’di.   # Fikih Manhajus Salikin karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di   Kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam Manhajus Salikin, وَمِنْهَا: اِسْتِقْبَالُ اَلْقِبْلَةِ: قَالَ تَعَالَى: { وَمِنْ حَيْثُ خَرَجْتَ فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ اَلْمَسْجِدِ اَلْحَرَامِ } اَلْبَقَرَةِ: 150 “Di antara syarat shalat lainnya adalah menghadap kiblat. Allah Ta’ala berfirman, ‘Dan dari mana saja kamu (keluar), maka palingkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram.’ (QS. Al-Baqarah: 150)”   Apa itu Kiblat?   Kiblat secara bahasa artinya jihhah (arah). Secara syar’i berarti menghadap Ka’bah musyarrafah (yang dimuliakan).   Kisah Menghadap Baitul Maqdis   Dulu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat sekitar sepuluhan bulan menghadap Baitul Maqdis setelah beliau tiba di Madinah. Orang Yahudi lantas senang akan hal itu. Namun Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam senang menghadap Baitul Maqdis karena menyukai kiblatnya Nabi Ibrahim ‘alaihis salam. Setelah itu beliau berdoa kepada Allah, menengadah ke langit, berharap supaya Jibril turun dan mendatangkan jawaban atas yang diminta. Kemudian turunlah firman Allah, قَدْ نَرَىٰ تَقَلُّبَ وَجْهِكَ فِي السَّمَاءِ ۖفَلَنُوَلِّيَنَّكَ قِبْلَةً تَرْضَاهَا ۚفَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۚوَحَيْثُ مَا كُنْتُمْ فَوَلُّوا وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُ “Sungguh Kami (sering) melihat mukamu menengadah ke langit, maka sungguh Kami akan memalingkan kamu ke kiblat yang kamu sukai. Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. Dan dimana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya.” (QS. Al-Baqarah: 144) Dengan ayat di atas, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diperintahkan untuk menghadap Ka’bah. Karena pengalihan ini, orang Yahudi lantas mengatakan, ia sebenarnya rindu menghadap kiblat bapaknya Ibrahim, namun kenapa ia tinggalkan kiblat tersebut. Ia shalat menghadap ke arah ini, lalu berpaling ke arah lain. Kaum musyrikin menanggapi dengan mengatakan, Muhammad telah rancu dan ragu akan agamanya sendiri. Sedangkan orang munafik menyatakan, kenapa sampai ia berpaling, ia shalat menghadap satu arah pada satu waktu dan beralih ke arah lainnya pada waktu lainnya. Kemudian Allah menurunkan ayat, سَيَقُولُ السُّفَهَاءُ مِنَ النَّاسِ مَا وَلَّاهُمْ عَنْ قِبْلَتِهِمُ الَّتِي كَانُوا عَلَيْهَا ۚقُلْ لِلَّهِ الْمَشْرِقُ وَالْمَغْرِبُ ۚيَهْدِي مَنْ يَشَاءُ إِلَىٰ صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ “Orang-orang yang kurang akalnya di antara manusia akan berkata: “Apakah yang memalingkan mereka (umat Islam) dari kiblatnya (Baitul Maqdis) yang dahulu mereka telah berkiblat kepadanya?” Katakanlah: “Kepunyaan Allah-lah timur dan barat; Dia memberi petunjuk kepada siapa yang dikehendaki-Nya ke jalan yang lurus“.” (QS. Al-Baqarah: 142)   Menghadap Qiblat itu Syarat Sah Shalat   Tidak ada beda pendapat di antara para ulama bahwa menghadap Ka’bah dalam shalat merupakan syarat sahnya shalat, ini berlaku bagi yang mampu menghadapnya sebagaimana disebutkan dalam ayat (yang artinya), “Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. Dan dimana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya.” (QS. Al-Baqarah: 144) Bagi yang mampu menghadap kiblat, maka tidak sah jika tidak menghadapnya. Demikian ijmak kaum muslimin. Pembahasan ini akan berlanjut insya Allah. Semoga Allah menambah kita ilmu yang bermanfaat.   Referensi: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Agama Kuwait, 32:301-302. Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Abu ‘Abdirrahman Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. — Disusun Kamis sore, 27 Rabi’ul Akhir 1440 H di #darushsholihin Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagsarah kiblat kiblat manhajus salikin syarat shalat

Manhajus Salikin: Syarat Shalat, Menghadap Kiblat

Download   Kita diperintahkan untuk shalat menghadap kiblat. Apa yang dimaksud kiblat? Kita bisa pahami dari tulisan berikut ini yang bersumber dari kitab Manhajus Salikin karya Syaikh As-Sa’di.   # Fikih Manhajus Salikin karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di   Kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam Manhajus Salikin, وَمِنْهَا: اِسْتِقْبَالُ اَلْقِبْلَةِ: قَالَ تَعَالَى: { وَمِنْ حَيْثُ خَرَجْتَ فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ اَلْمَسْجِدِ اَلْحَرَامِ } اَلْبَقَرَةِ: 150 “Di antara syarat shalat lainnya adalah menghadap kiblat. Allah Ta’ala berfirman, ‘Dan dari mana saja kamu (keluar), maka palingkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram.’ (QS. Al-Baqarah: 150)”   Apa itu Kiblat?   Kiblat secara bahasa artinya jihhah (arah). Secara syar’i berarti menghadap Ka’bah musyarrafah (yang dimuliakan).   Kisah Menghadap Baitul Maqdis   Dulu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat sekitar sepuluhan bulan menghadap Baitul Maqdis setelah beliau tiba di Madinah. Orang Yahudi lantas senang akan hal itu. Namun Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam senang menghadap Baitul Maqdis karena menyukai kiblatnya Nabi Ibrahim ‘alaihis salam. Setelah itu beliau berdoa kepada Allah, menengadah ke langit, berharap supaya Jibril turun dan mendatangkan jawaban atas yang diminta. Kemudian turunlah firman Allah, قَدْ نَرَىٰ تَقَلُّبَ وَجْهِكَ فِي السَّمَاءِ ۖفَلَنُوَلِّيَنَّكَ قِبْلَةً تَرْضَاهَا ۚفَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۚوَحَيْثُ مَا كُنْتُمْ فَوَلُّوا وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُ “Sungguh Kami (sering) melihat mukamu menengadah ke langit, maka sungguh Kami akan memalingkan kamu ke kiblat yang kamu sukai. Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. Dan dimana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya.” (QS. Al-Baqarah: 144) Dengan ayat di atas, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diperintahkan untuk menghadap Ka’bah. Karena pengalihan ini, orang Yahudi lantas mengatakan, ia sebenarnya rindu menghadap kiblat bapaknya Ibrahim, namun kenapa ia tinggalkan kiblat tersebut. Ia shalat menghadap ke arah ini, lalu berpaling ke arah lain. Kaum musyrikin menanggapi dengan mengatakan, Muhammad telah rancu dan ragu akan agamanya sendiri. Sedangkan orang munafik menyatakan, kenapa sampai ia berpaling, ia shalat menghadap satu arah pada satu waktu dan beralih ke arah lainnya pada waktu lainnya. Kemudian Allah menurunkan ayat, سَيَقُولُ السُّفَهَاءُ مِنَ النَّاسِ مَا وَلَّاهُمْ عَنْ قِبْلَتِهِمُ الَّتِي كَانُوا عَلَيْهَا ۚقُلْ لِلَّهِ الْمَشْرِقُ وَالْمَغْرِبُ ۚيَهْدِي مَنْ يَشَاءُ إِلَىٰ صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ “Orang-orang yang kurang akalnya di antara manusia akan berkata: “Apakah yang memalingkan mereka (umat Islam) dari kiblatnya (Baitul Maqdis) yang dahulu mereka telah berkiblat kepadanya?” Katakanlah: “Kepunyaan Allah-lah timur dan barat; Dia memberi petunjuk kepada siapa yang dikehendaki-Nya ke jalan yang lurus“.” (QS. Al-Baqarah: 142)   Menghadap Qiblat itu Syarat Sah Shalat   Tidak ada beda pendapat di antara para ulama bahwa menghadap Ka’bah dalam shalat merupakan syarat sahnya shalat, ini berlaku bagi yang mampu menghadapnya sebagaimana disebutkan dalam ayat (yang artinya), “Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. Dan dimana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya.” (QS. Al-Baqarah: 144) Bagi yang mampu menghadap kiblat, maka tidak sah jika tidak menghadapnya. Demikian ijmak kaum muslimin. Pembahasan ini akan berlanjut insya Allah. Semoga Allah menambah kita ilmu yang bermanfaat.   Referensi: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Agama Kuwait, 32:301-302. Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Abu ‘Abdirrahman Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. — Disusun Kamis sore, 27 Rabi’ul Akhir 1440 H di #darushsholihin Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagsarah kiblat kiblat manhajus salikin syarat shalat
Download   Kita diperintahkan untuk shalat menghadap kiblat. Apa yang dimaksud kiblat? Kita bisa pahami dari tulisan berikut ini yang bersumber dari kitab Manhajus Salikin karya Syaikh As-Sa’di.   # Fikih Manhajus Salikin karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di   Kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam Manhajus Salikin, وَمِنْهَا: اِسْتِقْبَالُ اَلْقِبْلَةِ: قَالَ تَعَالَى: { وَمِنْ حَيْثُ خَرَجْتَ فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ اَلْمَسْجِدِ اَلْحَرَامِ } اَلْبَقَرَةِ: 150 “Di antara syarat shalat lainnya adalah menghadap kiblat. Allah Ta’ala berfirman, ‘Dan dari mana saja kamu (keluar), maka palingkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram.’ (QS. Al-Baqarah: 150)”   Apa itu Kiblat?   Kiblat secara bahasa artinya jihhah (arah). Secara syar’i berarti menghadap Ka’bah musyarrafah (yang dimuliakan).   Kisah Menghadap Baitul Maqdis   Dulu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat sekitar sepuluhan bulan menghadap Baitul Maqdis setelah beliau tiba di Madinah. Orang Yahudi lantas senang akan hal itu. Namun Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam senang menghadap Baitul Maqdis karena menyukai kiblatnya Nabi Ibrahim ‘alaihis salam. Setelah itu beliau berdoa kepada Allah, menengadah ke langit, berharap supaya Jibril turun dan mendatangkan jawaban atas yang diminta. Kemudian turunlah firman Allah, قَدْ نَرَىٰ تَقَلُّبَ وَجْهِكَ فِي السَّمَاءِ ۖفَلَنُوَلِّيَنَّكَ قِبْلَةً تَرْضَاهَا ۚفَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۚوَحَيْثُ مَا كُنْتُمْ فَوَلُّوا وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُ “Sungguh Kami (sering) melihat mukamu menengadah ke langit, maka sungguh Kami akan memalingkan kamu ke kiblat yang kamu sukai. Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. Dan dimana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya.” (QS. Al-Baqarah: 144) Dengan ayat di atas, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diperintahkan untuk menghadap Ka’bah. Karena pengalihan ini, orang Yahudi lantas mengatakan, ia sebenarnya rindu menghadap kiblat bapaknya Ibrahim, namun kenapa ia tinggalkan kiblat tersebut. Ia shalat menghadap ke arah ini, lalu berpaling ke arah lain. Kaum musyrikin menanggapi dengan mengatakan, Muhammad telah rancu dan ragu akan agamanya sendiri. Sedangkan orang munafik menyatakan, kenapa sampai ia berpaling, ia shalat menghadap satu arah pada satu waktu dan beralih ke arah lainnya pada waktu lainnya. Kemudian Allah menurunkan ayat, سَيَقُولُ السُّفَهَاءُ مِنَ النَّاسِ مَا وَلَّاهُمْ عَنْ قِبْلَتِهِمُ الَّتِي كَانُوا عَلَيْهَا ۚقُلْ لِلَّهِ الْمَشْرِقُ وَالْمَغْرِبُ ۚيَهْدِي مَنْ يَشَاءُ إِلَىٰ صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ “Orang-orang yang kurang akalnya di antara manusia akan berkata: “Apakah yang memalingkan mereka (umat Islam) dari kiblatnya (Baitul Maqdis) yang dahulu mereka telah berkiblat kepadanya?” Katakanlah: “Kepunyaan Allah-lah timur dan barat; Dia memberi petunjuk kepada siapa yang dikehendaki-Nya ke jalan yang lurus“.” (QS. Al-Baqarah: 142)   Menghadap Qiblat itu Syarat Sah Shalat   Tidak ada beda pendapat di antara para ulama bahwa menghadap Ka’bah dalam shalat merupakan syarat sahnya shalat, ini berlaku bagi yang mampu menghadapnya sebagaimana disebutkan dalam ayat (yang artinya), “Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. Dan dimana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya.” (QS. Al-Baqarah: 144) Bagi yang mampu menghadap kiblat, maka tidak sah jika tidak menghadapnya. Demikian ijmak kaum muslimin. Pembahasan ini akan berlanjut insya Allah. Semoga Allah menambah kita ilmu yang bermanfaat.   Referensi: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Agama Kuwait, 32:301-302. Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Abu ‘Abdirrahman Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. — Disusun Kamis sore, 27 Rabi’ul Akhir 1440 H di #darushsholihin Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagsarah kiblat kiblat manhajus salikin syarat shalat


Download   Kita diperintahkan untuk shalat menghadap kiblat. Apa yang dimaksud kiblat? Kita bisa pahami dari tulisan berikut ini yang bersumber dari kitab Manhajus Salikin karya Syaikh As-Sa’di.   # Fikih Manhajus Salikin karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di   Kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam Manhajus Salikin, وَمِنْهَا: اِسْتِقْبَالُ اَلْقِبْلَةِ: قَالَ تَعَالَى: { وَمِنْ حَيْثُ خَرَجْتَ فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ اَلْمَسْجِدِ اَلْحَرَامِ } اَلْبَقَرَةِ: 150 “Di antara syarat shalat lainnya adalah menghadap kiblat. Allah Ta’ala berfirman, ‘Dan dari mana saja kamu (keluar), maka palingkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram.’ (QS. Al-Baqarah: 150)”   Apa itu Kiblat?   Kiblat secara bahasa artinya jihhah (arah). Secara syar’i berarti menghadap Ka’bah musyarrafah (yang dimuliakan).   Kisah Menghadap Baitul Maqdis   Dulu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat sekitar sepuluhan bulan menghadap Baitul Maqdis setelah beliau tiba di Madinah. Orang Yahudi lantas senang akan hal itu. Namun Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam senang menghadap Baitul Maqdis karena menyukai kiblatnya Nabi Ibrahim ‘alaihis salam. Setelah itu beliau berdoa kepada Allah, menengadah ke langit, berharap supaya Jibril turun dan mendatangkan jawaban atas yang diminta. Kemudian turunlah firman Allah, قَدْ نَرَىٰ تَقَلُّبَ وَجْهِكَ فِي السَّمَاءِ ۖفَلَنُوَلِّيَنَّكَ قِبْلَةً تَرْضَاهَا ۚفَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۚوَحَيْثُ مَا كُنْتُمْ فَوَلُّوا وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُ “Sungguh Kami (sering) melihat mukamu menengadah ke langit, maka sungguh Kami akan memalingkan kamu ke kiblat yang kamu sukai. Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. Dan dimana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya.” (QS. Al-Baqarah: 144) Dengan ayat di atas, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diperintahkan untuk menghadap Ka’bah. Karena pengalihan ini, orang Yahudi lantas mengatakan, ia sebenarnya rindu menghadap kiblat bapaknya Ibrahim, namun kenapa ia tinggalkan kiblat tersebut. Ia shalat menghadap ke arah ini, lalu berpaling ke arah lain. Kaum musyrikin menanggapi dengan mengatakan, Muhammad telah rancu dan ragu akan agamanya sendiri. Sedangkan orang munafik menyatakan, kenapa sampai ia berpaling, ia shalat menghadap satu arah pada satu waktu dan beralih ke arah lainnya pada waktu lainnya. Kemudian Allah menurunkan ayat, سَيَقُولُ السُّفَهَاءُ مِنَ النَّاسِ مَا وَلَّاهُمْ عَنْ قِبْلَتِهِمُ الَّتِي كَانُوا عَلَيْهَا ۚقُلْ لِلَّهِ الْمَشْرِقُ وَالْمَغْرِبُ ۚيَهْدِي مَنْ يَشَاءُ إِلَىٰ صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ “Orang-orang yang kurang akalnya di antara manusia akan berkata: “Apakah yang memalingkan mereka (umat Islam) dari kiblatnya (Baitul Maqdis) yang dahulu mereka telah berkiblat kepadanya?” Katakanlah: “Kepunyaan Allah-lah timur dan barat; Dia memberi petunjuk kepada siapa yang dikehendaki-Nya ke jalan yang lurus“.” (QS. Al-Baqarah: 142)   Menghadap Qiblat itu Syarat Sah Shalat   Tidak ada beda pendapat di antara para ulama bahwa menghadap Ka’bah dalam shalat merupakan syarat sahnya shalat, ini berlaku bagi yang mampu menghadapnya sebagaimana disebutkan dalam ayat (yang artinya), “Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. Dan dimana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya.” (QS. Al-Baqarah: 144) Bagi yang mampu menghadap kiblat, maka tidak sah jika tidak menghadapnya. Demikian ijmak kaum muslimin. Pembahasan ini akan berlanjut insya Allah. Semoga Allah menambah kita ilmu yang bermanfaat.   Referensi: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Agama Kuwait, 32:301-302. Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Abu ‘Abdirrahman Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. — Disusun Kamis sore, 27 Rabi’ul Akhir 1440 H di #darushsholihin Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagsarah kiblat kiblat manhajus salikin syarat shalat

Berdoa Lemah Lembut dan Tidak Melampaui Batas

Download   Di antara adab berdoa yang diajarkan pada ayat kali ini adalah berdoa dengan lemah lembut dan tidak melampaui batas.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Ad-Da’awaaat (16. Kitab Kumpulan Doa), Bab 250. Keutamaan Doa   Ayat Kedua: ادْعُوا رَبَّكُمْ تَضَرُّعًا وَخُفْيَةً ۚإِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ “Berdoalah kepada Tuhanmu dengan berendah diri dan suara yang lembut. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al-A’raf: 55)   Penjelasan Ayat Tadharru’ artinya merendahkan diri dan tunduk. Inilah keadaan dalam berdoa yang pertama. Lalu khufyah, yang dimaksud adalah berdoa tidak terang-terangan. Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah mengatakan, “Mereka (orang saleh) dahulu berdoa sungguh-sungguh, terdengar hanyalah suara hamsa (suara pelan).” Dalam hadits disebutkan, dari Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Kami pernah bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ketika kami menaiki lembah, kami bertahlil dan bertakbir, lalu suara kami keras. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, يَا أَيُّهَا النَّاسُ ، ارْبَعُوا عَلَى أَنْفُسِكُمْ ، فَإِنَّكُمْ لاَ تَدْعُونَ أَصَمَّ وَلاَ غَائِبًا ، إِنَّهُ مَعَكُمْ ، إِنَّهُ سَمِيعٌ قَرِيبٌ ، تَبَارَكَ اسْمُهُ وَتَعَالَى جَدُّهُ ‘Wahai sekalian manusia, bersikap lemah lembutlah dan pelankan suara kalian, sesungguhnya kalian bukanlah menyeru pada sesuatu yang tidak mendengar dan tidak ada. Allah itu bersama kalian. Allah itu Maha Mendengar dan Mahadekat. Mahasuci nama-Nya dan Mahatinggi kemuliaan-Nya.’” (HR. Bukhari, no. 2992 dan Muslim, no. 2704) Adapun yang dimaksud “Allah tidak menyukai yang melampaui batas” ada dua tafsiran: Tafsiran pertama: Maksudnya adalah Allah tidak menyukai yang berlebihan dalam doa. Ada tiga pendapat mengenai bentuknya: Mendoakan jelek mukmin yang lain dengan doa menghinakan atau doa laknat (kutukan). Ini jadi pendapat Sa’id bin Jubair dan Maqatil. Meminta sesuatu yang pantas diberikan kepada para nabi (tidak pantas diberikan untuk kita, pen.). Ini jadi pendapat Abu Majlaz. Mengeraskan doa. Inilah yang disebutkan oleh Ibnu As-Saib. Tafsiran kedua: Allah tidak menyukai orang yang melampaui dari apa yang diperintahkan. Demikianlah pendapat dari Az-Zujaj. Lihat bahasan di atas dalam Zaad Al-Masiir karya Ibnul Jauzi, 3:215. Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan bahwa tadharru’ dan khufyah adalah berdoa dengan sirr (lirih). Hal ini disebutkan dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 4:44. Sedangkan maksud melampaui batas dalam doa, kata Syaikh As-Sa’di adalah: Meminta sesuatu yang tidak layak untuknya. Memfasih-fasihkan ucapan saat berdoa. Mengeraskan suara berlebihan. Lihat Tafsir As-Sa’di, hlm. 298. Semoga bermanfaat.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim li Al-Imam Ibnu Katsir. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Zaad Al-Masiir. Ibnul Jauzi (Al-Imam Abul Faraj Jamaluddin ‘Abdurrahman bin ‘Ali bin Muhammad Al-Jauzi Al-Qurosyi Al-Baghdadi). Penerbit Al-Maktab Al-Islami. — Disusun Kamis sore, 27 Rabi’ul Akhir 1440 H di #darushsholihin Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab berdoa berdoa doa riyadhus sholihin

Berdoa Lemah Lembut dan Tidak Melampaui Batas

Download   Di antara adab berdoa yang diajarkan pada ayat kali ini adalah berdoa dengan lemah lembut dan tidak melampaui batas.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Ad-Da’awaaat (16. Kitab Kumpulan Doa), Bab 250. Keutamaan Doa   Ayat Kedua: ادْعُوا رَبَّكُمْ تَضَرُّعًا وَخُفْيَةً ۚإِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ “Berdoalah kepada Tuhanmu dengan berendah diri dan suara yang lembut. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al-A’raf: 55)   Penjelasan Ayat Tadharru’ artinya merendahkan diri dan tunduk. Inilah keadaan dalam berdoa yang pertama. Lalu khufyah, yang dimaksud adalah berdoa tidak terang-terangan. Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah mengatakan, “Mereka (orang saleh) dahulu berdoa sungguh-sungguh, terdengar hanyalah suara hamsa (suara pelan).” Dalam hadits disebutkan, dari Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Kami pernah bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ketika kami menaiki lembah, kami bertahlil dan bertakbir, lalu suara kami keras. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, يَا أَيُّهَا النَّاسُ ، ارْبَعُوا عَلَى أَنْفُسِكُمْ ، فَإِنَّكُمْ لاَ تَدْعُونَ أَصَمَّ وَلاَ غَائِبًا ، إِنَّهُ مَعَكُمْ ، إِنَّهُ سَمِيعٌ قَرِيبٌ ، تَبَارَكَ اسْمُهُ وَتَعَالَى جَدُّهُ ‘Wahai sekalian manusia, bersikap lemah lembutlah dan pelankan suara kalian, sesungguhnya kalian bukanlah menyeru pada sesuatu yang tidak mendengar dan tidak ada. Allah itu bersama kalian. Allah itu Maha Mendengar dan Mahadekat. Mahasuci nama-Nya dan Mahatinggi kemuliaan-Nya.’” (HR. Bukhari, no. 2992 dan Muslim, no. 2704) Adapun yang dimaksud “Allah tidak menyukai yang melampaui batas” ada dua tafsiran: Tafsiran pertama: Maksudnya adalah Allah tidak menyukai yang berlebihan dalam doa. Ada tiga pendapat mengenai bentuknya: Mendoakan jelek mukmin yang lain dengan doa menghinakan atau doa laknat (kutukan). Ini jadi pendapat Sa’id bin Jubair dan Maqatil. Meminta sesuatu yang pantas diberikan kepada para nabi (tidak pantas diberikan untuk kita, pen.). Ini jadi pendapat Abu Majlaz. Mengeraskan doa. Inilah yang disebutkan oleh Ibnu As-Saib. Tafsiran kedua: Allah tidak menyukai orang yang melampaui dari apa yang diperintahkan. Demikianlah pendapat dari Az-Zujaj. Lihat bahasan di atas dalam Zaad Al-Masiir karya Ibnul Jauzi, 3:215. Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan bahwa tadharru’ dan khufyah adalah berdoa dengan sirr (lirih). Hal ini disebutkan dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 4:44. Sedangkan maksud melampaui batas dalam doa, kata Syaikh As-Sa’di adalah: Meminta sesuatu yang tidak layak untuknya. Memfasih-fasihkan ucapan saat berdoa. Mengeraskan suara berlebihan. Lihat Tafsir As-Sa’di, hlm. 298. Semoga bermanfaat.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim li Al-Imam Ibnu Katsir. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Zaad Al-Masiir. Ibnul Jauzi (Al-Imam Abul Faraj Jamaluddin ‘Abdurrahman bin ‘Ali bin Muhammad Al-Jauzi Al-Qurosyi Al-Baghdadi). Penerbit Al-Maktab Al-Islami. — Disusun Kamis sore, 27 Rabi’ul Akhir 1440 H di #darushsholihin Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab berdoa berdoa doa riyadhus sholihin
Download   Di antara adab berdoa yang diajarkan pada ayat kali ini adalah berdoa dengan lemah lembut dan tidak melampaui batas.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Ad-Da’awaaat (16. Kitab Kumpulan Doa), Bab 250. Keutamaan Doa   Ayat Kedua: ادْعُوا رَبَّكُمْ تَضَرُّعًا وَخُفْيَةً ۚإِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ “Berdoalah kepada Tuhanmu dengan berendah diri dan suara yang lembut. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al-A’raf: 55)   Penjelasan Ayat Tadharru’ artinya merendahkan diri dan tunduk. Inilah keadaan dalam berdoa yang pertama. Lalu khufyah, yang dimaksud adalah berdoa tidak terang-terangan. Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah mengatakan, “Mereka (orang saleh) dahulu berdoa sungguh-sungguh, terdengar hanyalah suara hamsa (suara pelan).” Dalam hadits disebutkan, dari Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Kami pernah bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ketika kami menaiki lembah, kami bertahlil dan bertakbir, lalu suara kami keras. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, يَا أَيُّهَا النَّاسُ ، ارْبَعُوا عَلَى أَنْفُسِكُمْ ، فَإِنَّكُمْ لاَ تَدْعُونَ أَصَمَّ وَلاَ غَائِبًا ، إِنَّهُ مَعَكُمْ ، إِنَّهُ سَمِيعٌ قَرِيبٌ ، تَبَارَكَ اسْمُهُ وَتَعَالَى جَدُّهُ ‘Wahai sekalian manusia, bersikap lemah lembutlah dan pelankan suara kalian, sesungguhnya kalian bukanlah menyeru pada sesuatu yang tidak mendengar dan tidak ada. Allah itu bersama kalian. Allah itu Maha Mendengar dan Mahadekat. Mahasuci nama-Nya dan Mahatinggi kemuliaan-Nya.’” (HR. Bukhari, no. 2992 dan Muslim, no. 2704) Adapun yang dimaksud “Allah tidak menyukai yang melampaui batas” ada dua tafsiran: Tafsiran pertama: Maksudnya adalah Allah tidak menyukai yang berlebihan dalam doa. Ada tiga pendapat mengenai bentuknya: Mendoakan jelek mukmin yang lain dengan doa menghinakan atau doa laknat (kutukan). Ini jadi pendapat Sa’id bin Jubair dan Maqatil. Meminta sesuatu yang pantas diberikan kepada para nabi (tidak pantas diberikan untuk kita, pen.). Ini jadi pendapat Abu Majlaz. Mengeraskan doa. Inilah yang disebutkan oleh Ibnu As-Saib. Tafsiran kedua: Allah tidak menyukai orang yang melampaui dari apa yang diperintahkan. Demikianlah pendapat dari Az-Zujaj. Lihat bahasan di atas dalam Zaad Al-Masiir karya Ibnul Jauzi, 3:215. Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan bahwa tadharru’ dan khufyah adalah berdoa dengan sirr (lirih). Hal ini disebutkan dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 4:44. Sedangkan maksud melampaui batas dalam doa, kata Syaikh As-Sa’di adalah: Meminta sesuatu yang tidak layak untuknya. Memfasih-fasihkan ucapan saat berdoa. Mengeraskan suara berlebihan. Lihat Tafsir As-Sa’di, hlm. 298. Semoga bermanfaat.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim li Al-Imam Ibnu Katsir. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Zaad Al-Masiir. Ibnul Jauzi (Al-Imam Abul Faraj Jamaluddin ‘Abdurrahman bin ‘Ali bin Muhammad Al-Jauzi Al-Qurosyi Al-Baghdadi). Penerbit Al-Maktab Al-Islami. — Disusun Kamis sore, 27 Rabi’ul Akhir 1440 H di #darushsholihin Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab berdoa berdoa doa riyadhus sholihin


Download   Di antara adab berdoa yang diajarkan pada ayat kali ini adalah berdoa dengan lemah lembut dan tidak melampaui batas.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Ad-Da’awaaat (16. Kitab Kumpulan Doa), Bab 250. Keutamaan Doa   Ayat Kedua: ادْعُوا رَبَّكُمْ تَضَرُّعًا وَخُفْيَةً ۚإِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ “Berdoalah kepada Tuhanmu dengan berendah diri dan suara yang lembut. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al-A’raf: 55)   Penjelasan Ayat Tadharru’ artinya merendahkan diri dan tunduk. Inilah keadaan dalam berdoa yang pertama. Lalu khufyah, yang dimaksud adalah berdoa tidak terang-terangan. Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah mengatakan, “Mereka (orang saleh) dahulu berdoa sungguh-sungguh, terdengar hanyalah suara hamsa (suara pelan).” Dalam hadits disebutkan, dari Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Kami pernah bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ketika kami menaiki lembah, kami bertahlil dan bertakbir, lalu suara kami keras. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, يَا أَيُّهَا النَّاسُ ، ارْبَعُوا عَلَى أَنْفُسِكُمْ ، فَإِنَّكُمْ لاَ تَدْعُونَ أَصَمَّ وَلاَ غَائِبًا ، إِنَّهُ مَعَكُمْ ، إِنَّهُ سَمِيعٌ قَرِيبٌ ، تَبَارَكَ اسْمُهُ وَتَعَالَى جَدُّهُ ‘Wahai sekalian manusia, bersikap lemah lembutlah dan pelankan suara kalian, sesungguhnya kalian bukanlah menyeru pada sesuatu yang tidak mendengar dan tidak ada. Allah itu bersama kalian. Allah itu Maha Mendengar dan Mahadekat. Mahasuci nama-Nya dan Mahatinggi kemuliaan-Nya.’” (HR. Bukhari, no. 2992 dan Muslim, no. 2704) Adapun yang dimaksud “Allah tidak menyukai yang melampaui batas” ada dua tafsiran: Tafsiran pertama: Maksudnya adalah Allah tidak menyukai yang berlebihan dalam doa. Ada tiga pendapat mengenai bentuknya: Mendoakan jelek mukmin yang lain dengan doa menghinakan atau doa laknat (kutukan). Ini jadi pendapat Sa’id bin Jubair dan Maqatil. Meminta sesuatu yang pantas diberikan kepada para nabi (tidak pantas diberikan untuk kita, pen.). Ini jadi pendapat Abu Majlaz. Mengeraskan doa. Inilah yang disebutkan oleh Ibnu As-Saib. Tafsiran kedua: Allah tidak menyukai orang yang melampaui dari apa yang diperintahkan. Demikianlah pendapat dari Az-Zujaj. Lihat bahasan di atas dalam Zaad Al-Masiir karya Ibnul Jauzi, 3:215. Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan bahwa tadharru’ dan khufyah adalah berdoa dengan sirr (lirih). Hal ini disebutkan dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 4:44. Sedangkan maksud melampaui batas dalam doa, kata Syaikh As-Sa’di adalah: Meminta sesuatu yang tidak layak untuknya. Memfasih-fasihkan ucapan saat berdoa. Mengeraskan suara berlebihan. Lihat Tafsir As-Sa’di, hlm. 298. Semoga bermanfaat.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim li Al-Imam Ibnu Katsir. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Zaad Al-Masiir. Ibnul Jauzi (Al-Imam Abul Faraj Jamaluddin ‘Abdurrahman bin ‘Ali bin Muhammad Al-Jauzi Al-Qurosyi Al-Baghdadi). Penerbit Al-Maktab Al-Islami. — Disusun Kamis sore, 27 Rabi’ul Akhir 1440 H di #darushsholihin Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab berdoa berdoa doa riyadhus sholihin

Al-Qawaid Al-Fiqhiyyah Al-Kubra – Kemudharatan Dihilangkan Sebisa Mungkin (Kaidah 4)

Kaidah 4اَلضَّرَرُ يُزَالُAdh-Dhararu Yuzaalu(Kemudharatan Dihilangkan Sebisa Mungkin)Kaidah ini memiliki sudut pandang yang sedikit mirip dengan kaidah sebelumnya. Kaidah اَلضَّرَرُ يُزَالُ berkaitan dengan kemudharatan yang terjadi di antara para hamba, dimana kemudharatan, kesulitan, dan sejenisnya sebisa mungkin dihilangkan di antara para hamba. Sedangkan kaidah اَلْمَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيْرَ berkaitan dengan hak Allah, dimana Allah memberikan kemurahan apabila ada kesulitan-kesulitan yang menimpa hamba-Nya maka Allah akan memberikan kemudahan-kemudahan.Oleh karena itu, kaidah اَلضَّرُوْرَاتُ تُبِيْحُ الْمَحْظُوْرَاتِ  (keadaan darurat membolehkan sesuatu yang sebelumnya haram) terkadang digolongkan oleh para ulama sebagai turunan dari kaidah اَلضَّرَرُ يُزَالُ, sebagai contoh apabila seseorang diserang oleh orang jahat, maka tidak mengapa baginya untuk membela dirinya lantas membunuh orang jahat tersebut demi menghindarkan kemudharatan (kematian) itu terjadinya pada dirinya walaupun harus membunuhnya. Ini berkaitan dengan hak diantara sesama hamba Allah.Namun kadang pula digolongkan oleh para ulama sebagai turunan dari kaidah اَلْمَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيْرَ, sebagai contoh seseorang yang terpaksa memakan babi ketika keadaan darurat di dalam hutan dan dia tidak menjumpai makanan yang halal. Makan babi tidak memberi mudharat bagi orang lain, tapi ini berkaitan dengan hak Allah yang dilanggar yang asalnya makan babi itu haram, tetapi menjadi mubah karena menghindarkan mudharat dari dirinya.Maknaاَلضَّرَرُ  (Ad-Dharar)Kaidah اَلضَّرَرُ يُزَالُ berasal dari sabda Nabi,لا ضَرَرَ ولا ضِرارَ“Tidak boleh berbuat dharar, begitu pula tidak pula berbuat dhirar.” (HR Ibnu Majah no. 2340, shahih)Lantas apa makna dharar dan dhirar di dalam hadits di atas? Para ulama berbeda pendapat di dalam makna kedua lafadz tersebut.Pendapat pertama, sebagian ulama mengatakan dharar sama dengan dhirar, keduanya bermakna kemudharatanPendapat kedua, sebagian ulama yang lain mengatakan dharar berbeda dengan dhirar. Hal ini karena Nabi memunculkan kedua lafadz tersebut tanpa terkecuali dan menafikan kata dhirar sebagaimana dharar. Maka dalam hal ini, berlaku sebuah kaidah dalam bahasa arab اَلْأَصْلُ فِي الْكَلَامِ اِلتَّأْسِيْسُ لَا اَلتَّأْكِيْدُ artinya hukum asal dalam pembicaraan adalah penyebutan kalimat yang bermakna baru bukan penekanan. Pada dasarnya ketika orang berbicara sebuah kalimat baru setelah kalimat, maka hukum asalnya dia tidak berniat untuk mengulanginya atau memberikan penegasan, melainkan kalimat kedua adalah kalimat dengan makna baru yang berbeda dengan kalimat pertama.Pada pendapat kedua ini, para ulama berbeda lagi tentang perbedaan dan makna masing-masing dari dharar dan dhirar.Dharar adalah memberi kemudharatan kepada orang lain agar dirinya mendapatkan manfaat dengan hal tersebut. Seperti orang yang menanam mangga di halaman rumahnya lalu tumbuh menjulang hingga ke halaman rumah tetangganya. Tetapi yang boleh mengambil buah tersebut hanya dia, adapun tetangganya tidak. Sedangkan dhirar adalah memberi kemudharatan kepada orang lain tetapi dirinya tidak mendapat manfaat. Seperti ketika dia mengendarai mobil di tengah jalan yang digenangi oleh air lalu terciprat sehingga mengenai pejalan kaki yang lewat di jalan tersebut.Dharar adalah memberikan kemudharatan kepada orang lain dengan status dia yang memulai. Sedangkan dhirar adalah memberikan kemudharatan dengan status membalas kemudharatan dari orang lain dengan kemudharatan yang lebih parah.Kesimpulan dari perbedaan-perbedaan pendapat ini yaitu walaupun para ulama berbeda pendapat dalam memaknai dharar dan dhirar, intinya segala kemudharatan apapun bentuknya adalah hal yang terlarang yang harus dihilangkan. Macam-Macam KemudharatanPada dasarnya, secara umum kemudharatan terbagi ke dalam tiga jenis, yaitu:Kemudharatan yang memang diizinkan oleh syariat. Seperti praktek hudud, hukum qishash, dan hukuman ta’zir dari ulil amri, secara dzhahir semua ini adalah bentuk mudharat tetapi hakikatnya mendatangkan maslahat.Kemudharatan yang menimpa banyak orang dan susah dihindari (تَعُمُّ بِهِ الْبَلْوَى). Seperti, asap kendaraan dan bunyi klakson di jalan raya, ini merupakan kemudharatan yang juga dimaafkan karena hampir tidak mungkin menghilangkannya. Atau contoh lain, dalam jual beli, seorang penjual yang menjual apel 1 keranjang maka tidak bisa dijamin 100% pasti bagus semua.Kemudharatan dimana orang yang ditimpa kemudharatan itu telah memafkan. Contoh, seorang wanita yang akan menikah dengan lelaki miskin, sehingga dia (si istri tersebut) akan mendapat kemudharatan. Namun jika walinya ridha maka hal ini tidak masalah.Kemudharatan yang diharamkan, yaitu selain dari tiga jenis kemudharatan di atas.Catatan : Dalam kaidah اَلضَّرَرُ يُزَالُ ini, yang menjadi pokok pembahasan adalah jenis kemudharatan yang ke empat yang mana merupakan kemudharatan yang harus dihilangkan. Adapun tiga kemudharatan yang pertama, keluar dari pembahasan kaidah ini.Dalil-Dalil Tentang KaidahAllah berfirman,وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ سَرِّحُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ ۚ وَلَا تُمْسِكُوهُنَّ ضِرَارًا لِّتَعْتَدُوا ۚ وَمَن يَفْعَلْ ذَٰلِكَ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ ۚ“Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu mereka mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan cara yang ma’ruf, atau ceraikanlah mereka dengan cara yang ma’ruf (pula). Janganlah kamu rujuki mereka untuk memberi kemudharatan, karena dengan demikian kamu menganiaya mereka. Barangsiapa berbuat demikian, maka sungguh ia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri.” (QS Al-Baqarah : 231)Misalnya seorang suami yang sudah tidak suka dengan istrinya, kemudian dia mentalak istrinya. Istrinya menjalani masa iddahnya, sebelum masa iddahnya selesai suaminya kembali merujuknya. Kemudian suaminya kembali mentalaqnya (talak kedua). Sang wanita tersebut kembali menjalani masa iddahnya, lalu sebelum masa iddahnya berakhir suaminya kembali merujuknya. Suaminya melakukannya terus menerus hingga talak tiga. Hal ini dilakukan oleh suami karena dia bermaksud memberikan kemudharatan kepada istrinya agar dia terkatung-katung dalam waktu yang lama sehingga tidak ada laki-laki lain yang bisa menikahinya. Perbuatan seperti ini tidak diperbolehkan, Allah memerintahkan jika ingin kembali maka kembalilah dengan cara yang baik untuk membangun rumah tangga yang baik, namun jika tidak ingin lagi bersama maka ceraikanlah dengan cara yang baik dan jangan memberikan kemudharatan kepada sang istri. Allah juga berfirman,أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنتُم مِّن وُجْدِكُمْ وَلَا تُضَارُّوهُنَّ لِتُضَيِّقُوا عَلَيْهِنَّ ۚ“Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka.” (QS At-Talaq : 6)Dalil lainnya adalah Allah berfirman,وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ ۖ لِمَنْ أَرَادَ أَن يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ ۚ وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَا تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُودٌ لَّهُ بِوَلَدِهِ ۚ“Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya.” (QS Al-Baqarah : 233)Demikianlah apabila seorang suami dan seorang istri bercerai, terkadang mereka akan melampiaskan kebenciannya kepada sang mantan istri/suami tersebut kepada anaknya agar sang mantan istri/suami sedih. Hal ini tidak boleh dilakukan karena akan menimbulkan kemudharatan.Dalil lainnya, Allah berfirman,مِن بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصَىٰ بِهَا أَوْ دَيْنٍ غَيْرَ مُضَارٍّ ۚ“Sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris).” (QS An-Nisa : 12)Ayat ini berbicara tentang warisan dari seseorang yang meninggal. Terkadang orang yang meninggal tersebut semasa masih hidup, dia jengkel kepada ahli warisnya, misalnya anak-anaknya nakal atau tidak berbakti kepadanya. Sehingga dengan itu dia membuat wasiat di akhir hayatnya agar setengah dari total hartanya diberikan untuk pembangunan pondok pesantren. Maka hal seperti ini tidak boleh karena wasiat hanya boleh diambil dari maksimal sepertiga total harta, lebih dari itu akan memberi kemudharatan ahli waris. Demikian juga jika dia mengaku punya hutang (padahal tidak), dengan tujuan agar ahli warisnya tidak mendapatkan bagian dari hartanya atau hanya mendapatkan sedikit. Seperti ini juga hukumnya haram karena memberi kemudharatan kepada ahli waris.Diantara dalil dari kaidah ini adalah sabda Nabi yang juga merupakan kunci dari kaidah ini,لا ضَرَرَ ولا ضِرارَ“Tidak boleh berbuat dharar, begitu pula tidak pula berbuat dhirar.” (HR Ibnu Majah no. 2340, shahih)Contoh-Contoh Penerapan Kaidah اَلضَّرَرُ يُزَالُ :Sebelumnya telah disampaikan beberapa dalil sekaligus contoh langsung yang diberikan oleh Allah tentang kaidah ini. Contoh-contoh lain dari kaidah sangat banyak, intinya segala hal yang bisa menimbulkan kemudharatan harus dihilangkan. Akan tetapi, berikut ini beberapa contoh tentang kaidah ini yang berkaitan dengan kehidupan sehari-hari:Dua orang yang telah selesai melakukan transaksi jual beli. Misal, seorang pembeli membeli sebuah mobil kepada seorang penjual dengan harga yang jauh melebihi harga pasaran. Setelah si pembeli mengetahui bahwa dia dibohongi dan merasa dirugikan dengan harga jual yang terlalu mahal (ghabn) tersebut, maka dia berhak mengajukan khiyar ghabn ke pengadilan. Bentuknya dengan diberikan kesempatan kepadanya untuk memilih apakah dia tetap lanjutkan pembelian, atau dia batalkan, atau dia memilih tetap membeli tetapi mengambil ganti rugi. Atau dalam kasus yang lain dia ditipu, maka dia berhak mengajukan khiyar tadlis. Atau dia membeli barang tetapi barang tersebut cacat, maka dia berhak mengajukan khiyar ‘aib, dengan bentuk penawaran yang sama dengan khiyar ghabn. Semua bentuk khiyar ini disyariatkan salah satunya dalam rangka untuk menolak kemudharatan.Seseorang yang memonopoli suatu jenis barang atau makanan lalu dia menyimpannya. Ketika harga pasar barang tersebut naik, dia menjualnya dengan harga yang tidak wajar. Maka pemerintah berhak untuk memaksanya agar menjualnya kembali dengan harga yang wajar.Seseorang yang punya talang air di depan rumahnya sehingga air dari rumahnya tersebut mengarah ke jalan umum. Maka pemerintah berhak untuk menyuruhnya agar memasukkan talang tersebut ke bagian rumahnya.Seorang suami yang tidak pulang ke rumahnya dalam waktu yang lama sehingga istri dan anak-anaknya tidak pernah dinafkahi dan tidak bisa dihubungi sehingga tidak diketahui apakah dia sudah meninggal atau bagaimana. Semua ini menimbulkan kemudharatan bagi istri dan anak-anaknya. Maka pemerintah berhak untuk memvonis si suami dianggap sudah meninggal agar si istri bisa menikah lagi, atau dianggap cerai.Kaidah-Kaidah Turunan Pertama:اَلضَّرَرُ يُدْفَعُ عَلَى قَدرِ الْإِمْكَانِ(kemudharatan dihilangkan semaksimal mungkin meskipun tidak seluruhnya hilang)Ini merupakan kaidah yang penting terutama dalam masalah nahi mungkar, karena diantara bentuk kemudharatan adalah kemungkaran. Patut diketahui bahwa nahi mungkar ada dua bentuk, pertama nahi munkar untuk menghilangkan kemungkaran secara total, kedua nahi mungkar dengan cara meminimalkan kemungkaran tersebut. Bahkan dalam beberapa kondisi, perbuatan nahi mungkar itu sendiri mengandung kemungkaran, tetapi itu dilakukan demi menghilangkan kemungkaran yang lebih besar darinya.Diantara dalil akan kaidah ini, Allah berfirman,فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ وَاسْمَعُوا وَأَطِيعُوا وَأَنفِقُوا خَيْرًا لِّأَنفُسِكُمْ ۗ“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu dan dengarlah serta taatlah dan nafkahkanlah nafkah yang baik untuk dirimu.” (QS At-Taghabun : 16)وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا“Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.” (QS An-Nisa : 34)Diantara dalilnya dari sunnah Nabi adalah hadits,مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الإِيمَانِ“Barangsiapa di antara kalian melihat kemungkaran, hendaklah dia merubahnya dengan tangannya. Apabila tidak mampu, hendaklah dia merubah hal itu dengan lisannya. Apabila tidak mampu lagi, hendaknya dia ingkari dengan hatinya dan inilah selemah-lemah iman.” (HR Muslim no. 49)Diantara contoh penerapan kaidah ini adalah seperti Nabi Yusuf yang menjadi bendahara negeri Mesir padahal negeri Mesir saat itu adalah negeri kafir. Namun Nabi Yusuf masuk ke dalam sistem kafir tersebut untuk mengurangi kemudharatan negeri tersebut walaupun tidak akan seluruhnya hilang. Demikian pula di zaman sekarang, orang yang masuk ke dalam lembaga-lembaga pelayanan masyarakat yang mana masih menganut sistem kafir, maka dia tidak akan bisa menghilangkan kemungkaran tetapi paling tidak dia bisa menguranginya.Kedua:اَلضَّرَرُ لَا يُزَالُ بِمِثْلِهِ(kemudharatan tidak dihilangkan dengan memunculkan kemudharatan yang semisal apalagi kemudharatan yang lebih parah)Diantara contoh penerapannya, misalnya seseorang yang diancam akan dibunuh apabila tidak membunuh kawannya. Jika dia dibunuh maka itu adalah kemudharatan, namun jika dia ingin menyelamatkan dirinya dengan membunuh kawannya tersebut maka itu adalah bentuk menimbulkan kemudharatan yang sama. Sehingga dalam hal ini dia tidak boleh melakukannya, karena nyawanya tidak lebih berharga dari pada nyawa kawannya. Dan kemudharatan tidak boleh ditolak dengan memunculkan kemudharatan yang sama.Contoh lainnya, seseorang yang miskin, dia mempunyai kawan yang sama-sama miskin. Maka dia tidak boleh memberikan hartanya kepada kawannya tersebut demi menghilangkan mudharat pada kawannya karena akan memunculkan mudharat pada dirinya dan istrinya.Ketiga:اِرْتِكَابُ أَخَفِّ الضَّرَرَيْنِ(menempuh kemudharatan yang lebih ringan yang mana kedua mudharat tersebut tidak bisa dihindari)Kaidah ini diterapkan apabila dihadapkan pada dua kemudharatan yang tidak bisa dihindari semuanya secara sekaligus, tidak boleh tidak harus dilakukan dan tidak ada pilihan ketiga. Maka dalam hal ini sikap yang diambil adalah menempuh kemudharatan yang lebih ringan.Dalil tentang hal ini adalah kisah orang badui yang kencing di masjid. Dari Anas bin Malik radhiyallahu anhu, beliau berkata, Seorang Arab Badui pernah memasuki masjid, lantas dia kencing di salah satu sisi masjid. Lalu para sahabat menghardik orang ini. Namun Nabi shallallahu alaihi wa sallam melarang tindakan para sahabat tersebut. Tatkala orang tadi telah menyelesaikan hajatnya, Nabi shallallahu alaihi wa sallam lantas memerintah para sahabat untuk mengambil air, kemudian bekas kencing itu pun disirami. (HR Bukhari no. 221 dan Muslim no. 284)Kencing di masjid adalah mudharat karena dengannya masjid akan terkena oleh najis. Namun jika orang badui tersebut dilarang maka kemudharatan yang lebih besar akan muncul yaitu air kencingnya menjadi berhamburan. Pada kasus ini, Nabi dihadapkan pada dua kemudharatan yang tidak bisa dihindari semua secara sekaligus, maka Nabi menempuh kemudharatan yang lebih ringan dengan membiarkan orang badui tersebut.Demikian pula tentang kisah Nabi Khidhir, ketika melubangi kapal yang ia tumpangi. Merusak kapal adalah bentuk kemudharatan, namun Nabi Khidhir memilih untuk melakukan itu demi menghindarkan mudharat yang lebih besar. Nabi Khidhir menjawab alasannya melakukan itu,أَمَّا السَّفِينَةُ فَكَانَتْ لِمَسَاكِينَ يَعْمَلُونَ فِي الْبَحْرِ فَأَرَدتُّ أَنْ أَعِيبَهَا وَكَانَ وَرَاءَهُم مَّلِكٌ يَأْخُذُ كُلَّ سَفِينَةٍ غَصْبًا“Adapun bahtera itu adalah kepunyaan orang-orang miskin yang bekerja di laut, dan aku bertujuan merusakkan bahtera itu, karena di hadapan mereka ada seorang raja yang merampas tiap-tiap bahtera.” (QS Al-Kahfi : 79)Contoh penerapan kaidah turunan ini adalah apa yang dikatakan oleh para ulama, ketika terjadi peperangan antara kaum muslimin dan kaum musyrikin. Kaum musyrikin menyandera sebagian kaum muslimin dan menggunakannya sebagai “tameng” mereka. Mereka memanfaatkannya agar bisa semakin maju ke barisan kaum muslimin lalu menyerangnya. Apabila pasukan kaum muslimin dihadapkan dengan kasus ini, maka panglima perang bisa memutuskan untuk membunuh “tameng” kaum musyrikin tersebut walaupun mereka adalah kaum muslimin, demi menghindarkan mudharat yang lebih besar yaitu berjatuhannya nyawa kaum muslimin yang lebih banyak jika dibiarkan saja.Demikian pula apa yang dilakukan oleh Nabi ketika membiarkan saja keluarga Yasir dan Bilal bin Rabah disiksa. Beliau tidak menolongnya karena bisa jadi menimbulkan kemudharatan yang lebih besar, bisa jadi kaum muslimin yang akan disiksa semakin banyak. Sebagian ulama juga mencontohkan, jika dalam sebuah negeri akan dipilih pemimpin dari kedua calon yang sama-sama kafir, maka apabila bisa dipastikan bahwa salah satunya akan lebih mendatangkan maslahat untuk Islam maka pilihlah calon tersebut. Bukan berarti dengan memilih berarti mendukung kemudharatan, akan tetapi sikap tersebut adalah sikap untuk memilih kemudharatan yang lebih ringan dari dua kemudharatan yang pasti terjadi salah satunya.Keempat:يُحْتَمَلُ الضَّرَرُ الْخَاصُّ لِدَفْعِ الضَّرَرِ الْعَامِّ(ditempuh kemudharatan yang khusus untuk menolak kemudharatan yang umum)Contoh penerapan kaidah ini, seseorang yang memiliki rumah, tembok rumahnya miring yang mana bisa menimbulkan gangguan bagi beberapa tetangganya. Maka pemerintah bisa menyuruhnya untuk memperbaiki temboknya tersebut walaupun harus menghabiskan sekian dana yang tidak sedikit, demi menghindarkan gangguan yang bisa menimpa banyak tetangganya.Contoh lainnya, mengghibah orang yang sering menipu orang lain di hadapan manusia dalam rangka untuk memperingatkan mereka dari perbuatannya. Asalnya mengghibahinya berarti memberi kemudharatan untuk dirinya, tetapi tidak mengapa melakukannya demi menghindarkan kemudharatan yang lebih besar, karena kalau tidak maka akan banyak manusia yang akan terperdaya. Hal ini sama dengan mengghibah para da’i penyeru kesesatan demi menghindarkan kaum muslimin dari konten-konten kesesatan yang dia dakwahkan.Kelima:دَرْءُ الْمفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ(menolak kemudharatan lebih diutamakan daripada mendatangkan kemaslahatan)Kaidah ini diterapkan apabila maslahat dan mudharatnya sama, tidak ada dari keduanya yang lebih besar. Maka didahulukan untuk meninggalkannya demi menghindarkan diri dari mudharat yang akan timbul walaupun harus mengorbankan maslahat yang bisa diraih.Diantara dalil tentang kaidah ini yaitu hadits Nabi,وَبَالِغْ فِي الِاسْتِنْشَاقِ إلَّا أَنْ تَكُونَ صَائِمًا“Bersungguh-sungguhlah dalam beristinsyaq (menghirup air dalam hidung) kecuali jika engkau berpuasa.” (HR Abu Daud no. 142)Beristinsyaq (menghirup air ke hidung) dengan sungguh-sungguh akan mendatangkan maslahat, tetapi ketika berpuasa menghirup dengan sungguh-sungguh dikhawatirkan air yang masuk bisa tertelan masuk ke dalam lambung sehingga membatalkan puasa.Contoh penerapan kaidah ini, jika ada seorang wanita yang wajib baginya untuk mandi junub, namun dia tidak menjumpai tempat mandi yang tersembunyi dari penglihatan para lelaki. Maka dia wajib menunda mandinya demi menghindarkan diri dari kemudharatan yaitu dilihat oleh lelaki ketika mandi.Contoh lain, seorang muslim yang sedang berihram. Menyela-nyelai jenggot ketika berwudhu adalah sunnah, tetapi jika dia khawatir dengan mengamalkan sunnah tersebut jenggotnya akan rontok dimana dia statusnya sedang berihram, maka tidak mengapa baginya tidak melaksanakan sunnah tersebut.Contoh lain, seorang yang ingin meninggikan rumahnya. Semakin tinggi rumahnya maka dia akan mendapatkan udara yang segar, sinar matahari yang cukup, sehingga itu merupakan kemaslahatan bagi dia. Tetapi dampaknya adalah tetangganya yang mengalami kemudharatan, udara jadi sulit masuk ke rumahnya, sinar matahari tidak sampai ke dalam rumahnya. Maka dalam hal ini tidak sepatutnya orang tersebut meninggikan rumahnya untuk menghindarkan kemudharatan yang akan timbul.Adapun jika kemaslahatan itu lebih besar daripada kemudharatan yang akan timbul, maka mengambil kemaslahatan itu lebih diutamakan walaupun harus menghadapi kemudharatan. Misalnya apabila dalam sebuah negeri diadakan pemilihan Presiden, dimana calonnya adalah seorang muslim dan seorang kafir. Maka memilih dan mengikuti pemilu lebih afdhal walaupun harus menabrak sistem kafir demokrasi tersebut, campur baur antara laki-laki dan perempuan ketika memasuki TPS (Tempat Pemungutan Suara). Karena kemaslahatan yang menanti jelas lebih besar jika Presiden yang terpilih dari orang muslim dibandingkan apabila menghindarkan diri dari kemudharatan ketika memasuki TPS.Bersambung Insya Allah…

Al-Qawaid Al-Fiqhiyyah Al-Kubra – Kemudharatan Dihilangkan Sebisa Mungkin (Kaidah 4)

Kaidah 4اَلضَّرَرُ يُزَالُAdh-Dhararu Yuzaalu(Kemudharatan Dihilangkan Sebisa Mungkin)Kaidah ini memiliki sudut pandang yang sedikit mirip dengan kaidah sebelumnya. Kaidah اَلضَّرَرُ يُزَالُ berkaitan dengan kemudharatan yang terjadi di antara para hamba, dimana kemudharatan, kesulitan, dan sejenisnya sebisa mungkin dihilangkan di antara para hamba. Sedangkan kaidah اَلْمَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيْرَ berkaitan dengan hak Allah, dimana Allah memberikan kemurahan apabila ada kesulitan-kesulitan yang menimpa hamba-Nya maka Allah akan memberikan kemudahan-kemudahan.Oleh karena itu, kaidah اَلضَّرُوْرَاتُ تُبِيْحُ الْمَحْظُوْرَاتِ  (keadaan darurat membolehkan sesuatu yang sebelumnya haram) terkadang digolongkan oleh para ulama sebagai turunan dari kaidah اَلضَّرَرُ يُزَالُ, sebagai contoh apabila seseorang diserang oleh orang jahat, maka tidak mengapa baginya untuk membela dirinya lantas membunuh orang jahat tersebut demi menghindarkan kemudharatan (kematian) itu terjadinya pada dirinya walaupun harus membunuhnya. Ini berkaitan dengan hak diantara sesama hamba Allah.Namun kadang pula digolongkan oleh para ulama sebagai turunan dari kaidah اَلْمَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيْرَ, sebagai contoh seseorang yang terpaksa memakan babi ketika keadaan darurat di dalam hutan dan dia tidak menjumpai makanan yang halal. Makan babi tidak memberi mudharat bagi orang lain, tapi ini berkaitan dengan hak Allah yang dilanggar yang asalnya makan babi itu haram, tetapi menjadi mubah karena menghindarkan mudharat dari dirinya.Maknaاَلضَّرَرُ  (Ad-Dharar)Kaidah اَلضَّرَرُ يُزَالُ berasal dari sabda Nabi,لا ضَرَرَ ولا ضِرارَ“Tidak boleh berbuat dharar, begitu pula tidak pula berbuat dhirar.” (HR Ibnu Majah no. 2340, shahih)Lantas apa makna dharar dan dhirar di dalam hadits di atas? Para ulama berbeda pendapat di dalam makna kedua lafadz tersebut.Pendapat pertama, sebagian ulama mengatakan dharar sama dengan dhirar, keduanya bermakna kemudharatanPendapat kedua, sebagian ulama yang lain mengatakan dharar berbeda dengan dhirar. Hal ini karena Nabi memunculkan kedua lafadz tersebut tanpa terkecuali dan menafikan kata dhirar sebagaimana dharar. Maka dalam hal ini, berlaku sebuah kaidah dalam bahasa arab اَلْأَصْلُ فِي الْكَلَامِ اِلتَّأْسِيْسُ لَا اَلتَّأْكِيْدُ artinya hukum asal dalam pembicaraan adalah penyebutan kalimat yang bermakna baru bukan penekanan. Pada dasarnya ketika orang berbicara sebuah kalimat baru setelah kalimat, maka hukum asalnya dia tidak berniat untuk mengulanginya atau memberikan penegasan, melainkan kalimat kedua adalah kalimat dengan makna baru yang berbeda dengan kalimat pertama.Pada pendapat kedua ini, para ulama berbeda lagi tentang perbedaan dan makna masing-masing dari dharar dan dhirar.Dharar adalah memberi kemudharatan kepada orang lain agar dirinya mendapatkan manfaat dengan hal tersebut. Seperti orang yang menanam mangga di halaman rumahnya lalu tumbuh menjulang hingga ke halaman rumah tetangganya. Tetapi yang boleh mengambil buah tersebut hanya dia, adapun tetangganya tidak. Sedangkan dhirar adalah memberi kemudharatan kepada orang lain tetapi dirinya tidak mendapat manfaat. Seperti ketika dia mengendarai mobil di tengah jalan yang digenangi oleh air lalu terciprat sehingga mengenai pejalan kaki yang lewat di jalan tersebut.Dharar adalah memberikan kemudharatan kepada orang lain dengan status dia yang memulai. Sedangkan dhirar adalah memberikan kemudharatan dengan status membalas kemudharatan dari orang lain dengan kemudharatan yang lebih parah.Kesimpulan dari perbedaan-perbedaan pendapat ini yaitu walaupun para ulama berbeda pendapat dalam memaknai dharar dan dhirar, intinya segala kemudharatan apapun bentuknya adalah hal yang terlarang yang harus dihilangkan. Macam-Macam KemudharatanPada dasarnya, secara umum kemudharatan terbagi ke dalam tiga jenis, yaitu:Kemudharatan yang memang diizinkan oleh syariat. Seperti praktek hudud, hukum qishash, dan hukuman ta’zir dari ulil amri, secara dzhahir semua ini adalah bentuk mudharat tetapi hakikatnya mendatangkan maslahat.Kemudharatan yang menimpa banyak orang dan susah dihindari (تَعُمُّ بِهِ الْبَلْوَى). Seperti, asap kendaraan dan bunyi klakson di jalan raya, ini merupakan kemudharatan yang juga dimaafkan karena hampir tidak mungkin menghilangkannya. Atau contoh lain, dalam jual beli, seorang penjual yang menjual apel 1 keranjang maka tidak bisa dijamin 100% pasti bagus semua.Kemudharatan dimana orang yang ditimpa kemudharatan itu telah memafkan. Contoh, seorang wanita yang akan menikah dengan lelaki miskin, sehingga dia (si istri tersebut) akan mendapat kemudharatan. Namun jika walinya ridha maka hal ini tidak masalah.Kemudharatan yang diharamkan, yaitu selain dari tiga jenis kemudharatan di atas.Catatan : Dalam kaidah اَلضَّرَرُ يُزَالُ ini, yang menjadi pokok pembahasan adalah jenis kemudharatan yang ke empat yang mana merupakan kemudharatan yang harus dihilangkan. Adapun tiga kemudharatan yang pertama, keluar dari pembahasan kaidah ini.Dalil-Dalil Tentang KaidahAllah berfirman,وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ سَرِّحُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ ۚ وَلَا تُمْسِكُوهُنَّ ضِرَارًا لِّتَعْتَدُوا ۚ وَمَن يَفْعَلْ ذَٰلِكَ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ ۚ“Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu mereka mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan cara yang ma’ruf, atau ceraikanlah mereka dengan cara yang ma’ruf (pula). Janganlah kamu rujuki mereka untuk memberi kemudharatan, karena dengan demikian kamu menganiaya mereka. Barangsiapa berbuat demikian, maka sungguh ia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri.” (QS Al-Baqarah : 231)Misalnya seorang suami yang sudah tidak suka dengan istrinya, kemudian dia mentalak istrinya. Istrinya menjalani masa iddahnya, sebelum masa iddahnya selesai suaminya kembali merujuknya. Kemudian suaminya kembali mentalaqnya (talak kedua). Sang wanita tersebut kembali menjalani masa iddahnya, lalu sebelum masa iddahnya berakhir suaminya kembali merujuknya. Suaminya melakukannya terus menerus hingga talak tiga. Hal ini dilakukan oleh suami karena dia bermaksud memberikan kemudharatan kepada istrinya agar dia terkatung-katung dalam waktu yang lama sehingga tidak ada laki-laki lain yang bisa menikahinya. Perbuatan seperti ini tidak diperbolehkan, Allah memerintahkan jika ingin kembali maka kembalilah dengan cara yang baik untuk membangun rumah tangga yang baik, namun jika tidak ingin lagi bersama maka ceraikanlah dengan cara yang baik dan jangan memberikan kemudharatan kepada sang istri. Allah juga berfirman,أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنتُم مِّن وُجْدِكُمْ وَلَا تُضَارُّوهُنَّ لِتُضَيِّقُوا عَلَيْهِنَّ ۚ“Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka.” (QS At-Talaq : 6)Dalil lainnya adalah Allah berfirman,وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ ۖ لِمَنْ أَرَادَ أَن يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ ۚ وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَا تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُودٌ لَّهُ بِوَلَدِهِ ۚ“Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya.” (QS Al-Baqarah : 233)Demikianlah apabila seorang suami dan seorang istri bercerai, terkadang mereka akan melampiaskan kebenciannya kepada sang mantan istri/suami tersebut kepada anaknya agar sang mantan istri/suami sedih. Hal ini tidak boleh dilakukan karena akan menimbulkan kemudharatan.Dalil lainnya, Allah berfirman,مِن بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصَىٰ بِهَا أَوْ دَيْنٍ غَيْرَ مُضَارٍّ ۚ“Sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris).” (QS An-Nisa : 12)Ayat ini berbicara tentang warisan dari seseorang yang meninggal. Terkadang orang yang meninggal tersebut semasa masih hidup, dia jengkel kepada ahli warisnya, misalnya anak-anaknya nakal atau tidak berbakti kepadanya. Sehingga dengan itu dia membuat wasiat di akhir hayatnya agar setengah dari total hartanya diberikan untuk pembangunan pondok pesantren. Maka hal seperti ini tidak boleh karena wasiat hanya boleh diambil dari maksimal sepertiga total harta, lebih dari itu akan memberi kemudharatan ahli waris. Demikian juga jika dia mengaku punya hutang (padahal tidak), dengan tujuan agar ahli warisnya tidak mendapatkan bagian dari hartanya atau hanya mendapatkan sedikit. Seperti ini juga hukumnya haram karena memberi kemudharatan kepada ahli waris.Diantara dalil dari kaidah ini adalah sabda Nabi yang juga merupakan kunci dari kaidah ini,لا ضَرَرَ ولا ضِرارَ“Tidak boleh berbuat dharar, begitu pula tidak pula berbuat dhirar.” (HR Ibnu Majah no. 2340, shahih)Contoh-Contoh Penerapan Kaidah اَلضَّرَرُ يُزَالُ :Sebelumnya telah disampaikan beberapa dalil sekaligus contoh langsung yang diberikan oleh Allah tentang kaidah ini. Contoh-contoh lain dari kaidah sangat banyak, intinya segala hal yang bisa menimbulkan kemudharatan harus dihilangkan. Akan tetapi, berikut ini beberapa contoh tentang kaidah ini yang berkaitan dengan kehidupan sehari-hari:Dua orang yang telah selesai melakukan transaksi jual beli. Misal, seorang pembeli membeli sebuah mobil kepada seorang penjual dengan harga yang jauh melebihi harga pasaran. Setelah si pembeli mengetahui bahwa dia dibohongi dan merasa dirugikan dengan harga jual yang terlalu mahal (ghabn) tersebut, maka dia berhak mengajukan khiyar ghabn ke pengadilan. Bentuknya dengan diberikan kesempatan kepadanya untuk memilih apakah dia tetap lanjutkan pembelian, atau dia batalkan, atau dia memilih tetap membeli tetapi mengambil ganti rugi. Atau dalam kasus yang lain dia ditipu, maka dia berhak mengajukan khiyar tadlis. Atau dia membeli barang tetapi barang tersebut cacat, maka dia berhak mengajukan khiyar ‘aib, dengan bentuk penawaran yang sama dengan khiyar ghabn. Semua bentuk khiyar ini disyariatkan salah satunya dalam rangka untuk menolak kemudharatan.Seseorang yang memonopoli suatu jenis barang atau makanan lalu dia menyimpannya. Ketika harga pasar barang tersebut naik, dia menjualnya dengan harga yang tidak wajar. Maka pemerintah berhak untuk memaksanya agar menjualnya kembali dengan harga yang wajar.Seseorang yang punya talang air di depan rumahnya sehingga air dari rumahnya tersebut mengarah ke jalan umum. Maka pemerintah berhak untuk menyuruhnya agar memasukkan talang tersebut ke bagian rumahnya.Seorang suami yang tidak pulang ke rumahnya dalam waktu yang lama sehingga istri dan anak-anaknya tidak pernah dinafkahi dan tidak bisa dihubungi sehingga tidak diketahui apakah dia sudah meninggal atau bagaimana. Semua ini menimbulkan kemudharatan bagi istri dan anak-anaknya. Maka pemerintah berhak untuk memvonis si suami dianggap sudah meninggal agar si istri bisa menikah lagi, atau dianggap cerai.Kaidah-Kaidah Turunan Pertama:اَلضَّرَرُ يُدْفَعُ عَلَى قَدرِ الْإِمْكَانِ(kemudharatan dihilangkan semaksimal mungkin meskipun tidak seluruhnya hilang)Ini merupakan kaidah yang penting terutama dalam masalah nahi mungkar, karena diantara bentuk kemudharatan adalah kemungkaran. Patut diketahui bahwa nahi mungkar ada dua bentuk, pertama nahi munkar untuk menghilangkan kemungkaran secara total, kedua nahi mungkar dengan cara meminimalkan kemungkaran tersebut. Bahkan dalam beberapa kondisi, perbuatan nahi mungkar itu sendiri mengandung kemungkaran, tetapi itu dilakukan demi menghilangkan kemungkaran yang lebih besar darinya.Diantara dalil akan kaidah ini, Allah berfirman,فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ وَاسْمَعُوا وَأَطِيعُوا وَأَنفِقُوا خَيْرًا لِّأَنفُسِكُمْ ۗ“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu dan dengarlah serta taatlah dan nafkahkanlah nafkah yang baik untuk dirimu.” (QS At-Taghabun : 16)وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا“Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.” (QS An-Nisa : 34)Diantara dalilnya dari sunnah Nabi adalah hadits,مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الإِيمَانِ“Barangsiapa di antara kalian melihat kemungkaran, hendaklah dia merubahnya dengan tangannya. Apabila tidak mampu, hendaklah dia merubah hal itu dengan lisannya. Apabila tidak mampu lagi, hendaknya dia ingkari dengan hatinya dan inilah selemah-lemah iman.” (HR Muslim no. 49)Diantara contoh penerapan kaidah ini adalah seperti Nabi Yusuf yang menjadi bendahara negeri Mesir padahal negeri Mesir saat itu adalah negeri kafir. Namun Nabi Yusuf masuk ke dalam sistem kafir tersebut untuk mengurangi kemudharatan negeri tersebut walaupun tidak akan seluruhnya hilang. Demikian pula di zaman sekarang, orang yang masuk ke dalam lembaga-lembaga pelayanan masyarakat yang mana masih menganut sistem kafir, maka dia tidak akan bisa menghilangkan kemungkaran tetapi paling tidak dia bisa menguranginya.Kedua:اَلضَّرَرُ لَا يُزَالُ بِمِثْلِهِ(kemudharatan tidak dihilangkan dengan memunculkan kemudharatan yang semisal apalagi kemudharatan yang lebih parah)Diantara contoh penerapannya, misalnya seseorang yang diancam akan dibunuh apabila tidak membunuh kawannya. Jika dia dibunuh maka itu adalah kemudharatan, namun jika dia ingin menyelamatkan dirinya dengan membunuh kawannya tersebut maka itu adalah bentuk menimbulkan kemudharatan yang sama. Sehingga dalam hal ini dia tidak boleh melakukannya, karena nyawanya tidak lebih berharga dari pada nyawa kawannya. Dan kemudharatan tidak boleh ditolak dengan memunculkan kemudharatan yang sama.Contoh lainnya, seseorang yang miskin, dia mempunyai kawan yang sama-sama miskin. Maka dia tidak boleh memberikan hartanya kepada kawannya tersebut demi menghilangkan mudharat pada kawannya karena akan memunculkan mudharat pada dirinya dan istrinya.Ketiga:اِرْتِكَابُ أَخَفِّ الضَّرَرَيْنِ(menempuh kemudharatan yang lebih ringan yang mana kedua mudharat tersebut tidak bisa dihindari)Kaidah ini diterapkan apabila dihadapkan pada dua kemudharatan yang tidak bisa dihindari semuanya secara sekaligus, tidak boleh tidak harus dilakukan dan tidak ada pilihan ketiga. Maka dalam hal ini sikap yang diambil adalah menempuh kemudharatan yang lebih ringan.Dalil tentang hal ini adalah kisah orang badui yang kencing di masjid. Dari Anas bin Malik radhiyallahu anhu, beliau berkata, Seorang Arab Badui pernah memasuki masjid, lantas dia kencing di salah satu sisi masjid. Lalu para sahabat menghardik orang ini. Namun Nabi shallallahu alaihi wa sallam melarang tindakan para sahabat tersebut. Tatkala orang tadi telah menyelesaikan hajatnya, Nabi shallallahu alaihi wa sallam lantas memerintah para sahabat untuk mengambil air, kemudian bekas kencing itu pun disirami. (HR Bukhari no. 221 dan Muslim no. 284)Kencing di masjid adalah mudharat karena dengannya masjid akan terkena oleh najis. Namun jika orang badui tersebut dilarang maka kemudharatan yang lebih besar akan muncul yaitu air kencingnya menjadi berhamburan. Pada kasus ini, Nabi dihadapkan pada dua kemudharatan yang tidak bisa dihindari semua secara sekaligus, maka Nabi menempuh kemudharatan yang lebih ringan dengan membiarkan orang badui tersebut.Demikian pula tentang kisah Nabi Khidhir, ketika melubangi kapal yang ia tumpangi. Merusak kapal adalah bentuk kemudharatan, namun Nabi Khidhir memilih untuk melakukan itu demi menghindarkan mudharat yang lebih besar. Nabi Khidhir menjawab alasannya melakukan itu,أَمَّا السَّفِينَةُ فَكَانَتْ لِمَسَاكِينَ يَعْمَلُونَ فِي الْبَحْرِ فَأَرَدتُّ أَنْ أَعِيبَهَا وَكَانَ وَرَاءَهُم مَّلِكٌ يَأْخُذُ كُلَّ سَفِينَةٍ غَصْبًا“Adapun bahtera itu adalah kepunyaan orang-orang miskin yang bekerja di laut, dan aku bertujuan merusakkan bahtera itu, karena di hadapan mereka ada seorang raja yang merampas tiap-tiap bahtera.” (QS Al-Kahfi : 79)Contoh penerapan kaidah turunan ini adalah apa yang dikatakan oleh para ulama, ketika terjadi peperangan antara kaum muslimin dan kaum musyrikin. Kaum musyrikin menyandera sebagian kaum muslimin dan menggunakannya sebagai “tameng” mereka. Mereka memanfaatkannya agar bisa semakin maju ke barisan kaum muslimin lalu menyerangnya. Apabila pasukan kaum muslimin dihadapkan dengan kasus ini, maka panglima perang bisa memutuskan untuk membunuh “tameng” kaum musyrikin tersebut walaupun mereka adalah kaum muslimin, demi menghindarkan mudharat yang lebih besar yaitu berjatuhannya nyawa kaum muslimin yang lebih banyak jika dibiarkan saja.Demikian pula apa yang dilakukan oleh Nabi ketika membiarkan saja keluarga Yasir dan Bilal bin Rabah disiksa. Beliau tidak menolongnya karena bisa jadi menimbulkan kemudharatan yang lebih besar, bisa jadi kaum muslimin yang akan disiksa semakin banyak. Sebagian ulama juga mencontohkan, jika dalam sebuah negeri akan dipilih pemimpin dari kedua calon yang sama-sama kafir, maka apabila bisa dipastikan bahwa salah satunya akan lebih mendatangkan maslahat untuk Islam maka pilihlah calon tersebut. Bukan berarti dengan memilih berarti mendukung kemudharatan, akan tetapi sikap tersebut adalah sikap untuk memilih kemudharatan yang lebih ringan dari dua kemudharatan yang pasti terjadi salah satunya.Keempat:يُحْتَمَلُ الضَّرَرُ الْخَاصُّ لِدَفْعِ الضَّرَرِ الْعَامِّ(ditempuh kemudharatan yang khusus untuk menolak kemudharatan yang umum)Contoh penerapan kaidah ini, seseorang yang memiliki rumah, tembok rumahnya miring yang mana bisa menimbulkan gangguan bagi beberapa tetangganya. Maka pemerintah bisa menyuruhnya untuk memperbaiki temboknya tersebut walaupun harus menghabiskan sekian dana yang tidak sedikit, demi menghindarkan gangguan yang bisa menimpa banyak tetangganya.Contoh lainnya, mengghibah orang yang sering menipu orang lain di hadapan manusia dalam rangka untuk memperingatkan mereka dari perbuatannya. Asalnya mengghibahinya berarti memberi kemudharatan untuk dirinya, tetapi tidak mengapa melakukannya demi menghindarkan kemudharatan yang lebih besar, karena kalau tidak maka akan banyak manusia yang akan terperdaya. Hal ini sama dengan mengghibah para da’i penyeru kesesatan demi menghindarkan kaum muslimin dari konten-konten kesesatan yang dia dakwahkan.Kelima:دَرْءُ الْمفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ(menolak kemudharatan lebih diutamakan daripada mendatangkan kemaslahatan)Kaidah ini diterapkan apabila maslahat dan mudharatnya sama, tidak ada dari keduanya yang lebih besar. Maka didahulukan untuk meninggalkannya demi menghindarkan diri dari mudharat yang akan timbul walaupun harus mengorbankan maslahat yang bisa diraih.Diantara dalil tentang kaidah ini yaitu hadits Nabi,وَبَالِغْ فِي الِاسْتِنْشَاقِ إلَّا أَنْ تَكُونَ صَائِمًا“Bersungguh-sungguhlah dalam beristinsyaq (menghirup air dalam hidung) kecuali jika engkau berpuasa.” (HR Abu Daud no. 142)Beristinsyaq (menghirup air ke hidung) dengan sungguh-sungguh akan mendatangkan maslahat, tetapi ketika berpuasa menghirup dengan sungguh-sungguh dikhawatirkan air yang masuk bisa tertelan masuk ke dalam lambung sehingga membatalkan puasa.Contoh penerapan kaidah ini, jika ada seorang wanita yang wajib baginya untuk mandi junub, namun dia tidak menjumpai tempat mandi yang tersembunyi dari penglihatan para lelaki. Maka dia wajib menunda mandinya demi menghindarkan diri dari kemudharatan yaitu dilihat oleh lelaki ketika mandi.Contoh lain, seorang muslim yang sedang berihram. Menyela-nyelai jenggot ketika berwudhu adalah sunnah, tetapi jika dia khawatir dengan mengamalkan sunnah tersebut jenggotnya akan rontok dimana dia statusnya sedang berihram, maka tidak mengapa baginya tidak melaksanakan sunnah tersebut.Contoh lain, seorang yang ingin meninggikan rumahnya. Semakin tinggi rumahnya maka dia akan mendapatkan udara yang segar, sinar matahari yang cukup, sehingga itu merupakan kemaslahatan bagi dia. Tetapi dampaknya adalah tetangganya yang mengalami kemudharatan, udara jadi sulit masuk ke rumahnya, sinar matahari tidak sampai ke dalam rumahnya. Maka dalam hal ini tidak sepatutnya orang tersebut meninggikan rumahnya untuk menghindarkan kemudharatan yang akan timbul.Adapun jika kemaslahatan itu lebih besar daripada kemudharatan yang akan timbul, maka mengambil kemaslahatan itu lebih diutamakan walaupun harus menghadapi kemudharatan. Misalnya apabila dalam sebuah negeri diadakan pemilihan Presiden, dimana calonnya adalah seorang muslim dan seorang kafir. Maka memilih dan mengikuti pemilu lebih afdhal walaupun harus menabrak sistem kafir demokrasi tersebut, campur baur antara laki-laki dan perempuan ketika memasuki TPS (Tempat Pemungutan Suara). Karena kemaslahatan yang menanti jelas lebih besar jika Presiden yang terpilih dari orang muslim dibandingkan apabila menghindarkan diri dari kemudharatan ketika memasuki TPS.Bersambung Insya Allah…
Kaidah 4اَلضَّرَرُ يُزَالُAdh-Dhararu Yuzaalu(Kemudharatan Dihilangkan Sebisa Mungkin)Kaidah ini memiliki sudut pandang yang sedikit mirip dengan kaidah sebelumnya. Kaidah اَلضَّرَرُ يُزَالُ berkaitan dengan kemudharatan yang terjadi di antara para hamba, dimana kemudharatan, kesulitan, dan sejenisnya sebisa mungkin dihilangkan di antara para hamba. Sedangkan kaidah اَلْمَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيْرَ berkaitan dengan hak Allah, dimana Allah memberikan kemurahan apabila ada kesulitan-kesulitan yang menimpa hamba-Nya maka Allah akan memberikan kemudahan-kemudahan.Oleh karena itu, kaidah اَلضَّرُوْرَاتُ تُبِيْحُ الْمَحْظُوْرَاتِ  (keadaan darurat membolehkan sesuatu yang sebelumnya haram) terkadang digolongkan oleh para ulama sebagai turunan dari kaidah اَلضَّرَرُ يُزَالُ, sebagai contoh apabila seseorang diserang oleh orang jahat, maka tidak mengapa baginya untuk membela dirinya lantas membunuh orang jahat tersebut demi menghindarkan kemudharatan (kematian) itu terjadinya pada dirinya walaupun harus membunuhnya. Ini berkaitan dengan hak diantara sesama hamba Allah.Namun kadang pula digolongkan oleh para ulama sebagai turunan dari kaidah اَلْمَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيْرَ, sebagai contoh seseorang yang terpaksa memakan babi ketika keadaan darurat di dalam hutan dan dia tidak menjumpai makanan yang halal. Makan babi tidak memberi mudharat bagi orang lain, tapi ini berkaitan dengan hak Allah yang dilanggar yang asalnya makan babi itu haram, tetapi menjadi mubah karena menghindarkan mudharat dari dirinya.Maknaاَلضَّرَرُ  (Ad-Dharar)Kaidah اَلضَّرَرُ يُزَالُ berasal dari sabda Nabi,لا ضَرَرَ ولا ضِرارَ“Tidak boleh berbuat dharar, begitu pula tidak pula berbuat dhirar.” (HR Ibnu Majah no. 2340, shahih)Lantas apa makna dharar dan dhirar di dalam hadits di atas? Para ulama berbeda pendapat di dalam makna kedua lafadz tersebut.Pendapat pertama, sebagian ulama mengatakan dharar sama dengan dhirar, keduanya bermakna kemudharatanPendapat kedua, sebagian ulama yang lain mengatakan dharar berbeda dengan dhirar. Hal ini karena Nabi memunculkan kedua lafadz tersebut tanpa terkecuali dan menafikan kata dhirar sebagaimana dharar. Maka dalam hal ini, berlaku sebuah kaidah dalam bahasa arab اَلْأَصْلُ فِي الْكَلَامِ اِلتَّأْسِيْسُ لَا اَلتَّأْكِيْدُ artinya hukum asal dalam pembicaraan adalah penyebutan kalimat yang bermakna baru bukan penekanan. Pada dasarnya ketika orang berbicara sebuah kalimat baru setelah kalimat, maka hukum asalnya dia tidak berniat untuk mengulanginya atau memberikan penegasan, melainkan kalimat kedua adalah kalimat dengan makna baru yang berbeda dengan kalimat pertama.Pada pendapat kedua ini, para ulama berbeda lagi tentang perbedaan dan makna masing-masing dari dharar dan dhirar.Dharar adalah memberi kemudharatan kepada orang lain agar dirinya mendapatkan manfaat dengan hal tersebut. Seperti orang yang menanam mangga di halaman rumahnya lalu tumbuh menjulang hingga ke halaman rumah tetangganya. Tetapi yang boleh mengambil buah tersebut hanya dia, adapun tetangganya tidak. Sedangkan dhirar adalah memberi kemudharatan kepada orang lain tetapi dirinya tidak mendapat manfaat. Seperti ketika dia mengendarai mobil di tengah jalan yang digenangi oleh air lalu terciprat sehingga mengenai pejalan kaki yang lewat di jalan tersebut.Dharar adalah memberikan kemudharatan kepada orang lain dengan status dia yang memulai. Sedangkan dhirar adalah memberikan kemudharatan dengan status membalas kemudharatan dari orang lain dengan kemudharatan yang lebih parah.Kesimpulan dari perbedaan-perbedaan pendapat ini yaitu walaupun para ulama berbeda pendapat dalam memaknai dharar dan dhirar, intinya segala kemudharatan apapun bentuknya adalah hal yang terlarang yang harus dihilangkan. Macam-Macam KemudharatanPada dasarnya, secara umum kemudharatan terbagi ke dalam tiga jenis, yaitu:Kemudharatan yang memang diizinkan oleh syariat. Seperti praktek hudud, hukum qishash, dan hukuman ta’zir dari ulil amri, secara dzhahir semua ini adalah bentuk mudharat tetapi hakikatnya mendatangkan maslahat.Kemudharatan yang menimpa banyak orang dan susah dihindari (تَعُمُّ بِهِ الْبَلْوَى). Seperti, asap kendaraan dan bunyi klakson di jalan raya, ini merupakan kemudharatan yang juga dimaafkan karena hampir tidak mungkin menghilangkannya. Atau contoh lain, dalam jual beli, seorang penjual yang menjual apel 1 keranjang maka tidak bisa dijamin 100% pasti bagus semua.Kemudharatan dimana orang yang ditimpa kemudharatan itu telah memafkan. Contoh, seorang wanita yang akan menikah dengan lelaki miskin, sehingga dia (si istri tersebut) akan mendapat kemudharatan. Namun jika walinya ridha maka hal ini tidak masalah.Kemudharatan yang diharamkan, yaitu selain dari tiga jenis kemudharatan di atas.Catatan : Dalam kaidah اَلضَّرَرُ يُزَالُ ini, yang menjadi pokok pembahasan adalah jenis kemudharatan yang ke empat yang mana merupakan kemudharatan yang harus dihilangkan. Adapun tiga kemudharatan yang pertama, keluar dari pembahasan kaidah ini.Dalil-Dalil Tentang KaidahAllah berfirman,وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ سَرِّحُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ ۚ وَلَا تُمْسِكُوهُنَّ ضِرَارًا لِّتَعْتَدُوا ۚ وَمَن يَفْعَلْ ذَٰلِكَ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ ۚ“Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu mereka mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan cara yang ma’ruf, atau ceraikanlah mereka dengan cara yang ma’ruf (pula). Janganlah kamu rujuki mereka untuk memberi kemudharatan, karena dengan demikian kamu menganiaya mereka. Barangsiapa berbuat demikian, maka sungguh ia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri.” (QS Al-Baqarah : 231)Misalnya seorang suami yang sudah tidak suka dengan istrinya, kemudian dia mentalak istrinya. Istrinya menjalani masa iddahnya, sebelum masa iddahnya selesai suaminya kembali merujuknya. Kemudian suaminya kembali mentalaqnya (talak kedua). Sang wanita tersebut kembali menjalani masa iddahnya, lalu sebelum masa iddahnya berakhir suaminya kembali merujuknya. Suaminya melakukannya terus menerus hingga talak tiga. Hal ini dilakukan oleh suami karena dia bermaksud memberikan kemudharatan kepada istrinya agar dia terkatung-katung dalam waktu yang lama sehingga tidak ada laki-laki lain yang bisa menikahinya. Perbuatan seperti ini tidak diperbolehkan, Allah memerintahkan jika ingin kembali maka kembalilah dengan cara yang baik untuk membangun rumah tangga yang baik, namun jika tidak ingin lagi bersama maka ceraikanlah dengan cara yang baik dan jangan memberikan kemudharatan kepada sang istri. Allah juga berfirman,أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنتُم مِّن وُجْدِكُمْ وَلَا تُضَارُّوهُنَّ لِتُضَيِّقُوا عَلَيْهِنَّ ۚ“Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka.” (QS At-Talaq : 6)Dalil lainnya adalah Allah berfirman,وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ ۖ لِمَنْ أَرَادَ أَن يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ ۚ وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَا تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُودٌ لَّهُ بِوَلَدِهِ ۚ“Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya.” (QS Al-Baqarah : 233)Demikianlah apabila seorang suami dan seorang istri bercerai, terkadang mereka akan melampiaskan kebenciannya kepada sang mantan istri/suami tersebut kepada anaknya agar sang mantan istri/suami sedih. Hal ini tidak boleh dilakukan karena akan menimbulkan kemudharatan.Dalil lainnya, Allah berfirman,مِن بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصَىٰ بِهَا أَوْ دَيْنٍ غَيْرَ مُضَارٍّ ۚ“Sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris).” (QS An-Nisa : 12)Ayat ini berbicara tentang warisan dari seseorang yang meninggal. Terkadang orang yang meninggal tersebut semasa masih hidup, dia jengkel kepada ahli warisnya, misalnya anak-anaknya nakal atau tidak berbakti kepadanya. Sehingga dengan itu dia membuat wasiat di akhir hayatnya agar setengah dari total hartanya diberikan untuk pembangunan pondok pesantren. Maka hal seperti ini tidak boleh karena wasiat hanya boleh diambil dari maksimal sepertiga total harta, lebih dari itu akan memberi kemudharatan ahli waris. Demikian juga jika dia mengaku punya hutang (padahal tidak), dengan tujuan agar ahli warisnya tidak mendapatkan bagian dari hartanya atau hanya mendapatkan sedikit. Seperti ini juga hukumnya haram karena memberi kemudharatan kepada ahli waris.Diantara dalil dari kaidah ini adalah sabda Nabi yang juga merupakan kunci dari kaidah ini,لا ضَرَرَ ولا ضِرارَ“Tidak boleh berbuat dharar, begitu pula tidak pula berbuat dhirar.” (HR Ibnu Majah no. 2340, shahih)Contoh-Contoh Penerapan Kaidah اَلضَّرَرُ يُزَالُ :Sebelumnya telah disampaikan beberapa dalil sekaligus contoh langsung yang diberikan oleh Allah tentang kaidah ini. Contoh-contoh lain dari kaidah sangat banyak, intinya segala hal yang bisa menimbulkan kemudharatan harus dihilangkan. Akan tetapi, berikut ini beberapa contoh tentang kaidah ini yang berkaitan dengan kehidupan sehari-hari:Dua orang yang telah selesai melakukan transaksi jual beli. Misal, seorang pembeli membeli sebuah mobil kepada seorang penjual dengan harga yang jauh melebihi harga pasaran. Setelah si pembeli mengetahui bahwa dia dibohongi dan merasa dirugikan dengan harga jual yang terlalu mahal (ghabn) tersebut, maka dia berhak mengajukan khiyar ghabn ke pengadilan. Bentuknya dengan diberikan kesempatan kepadanya untuk memilih apakah dia tetap lanjutkan pembelian, atau dia batalkan, atau dia memilih tetap membeli tetapi mengambil ganti rugi. Atau dalam kasus yang lain dia ditipu, maka dia berhak mengajukan khiyar tadlis. Atau dia membeli barang tetapi barang tersebut cacat, maka dia berhak mengajukan khiyar ‘aib, dengan bentuk penawaran yang sama dengan khiyar ghabn. Semua bentuk khiyar ini disyariatkan salah satunya dalam rangka untuk menolak kemudharatan.Seseorang yang memonopoli suatu jenis barang atau makanan lalu dia menyimpannya. Ketika harga pasar barang tersebut naik, dia menjualnya dengan harga yang tidak wajar. Maka pemerintah berhak untuk memaksanya agar menjualnya kembali dengan harga yang wajar.Seseorang yang punya talang air di depan rumahnya sehingga air dari rumahnya tersebut mengarah ke jalan umum. Maka pemerintah berhak untuk menyuruhnya agar memasukkan talang tersebut ke bagian rumahnya.Seorang suami yang tidak pulang ke rumahnya dalam waktu yang lama sehingga istri dan anak-anaknya tidak pernah dinafkahi dan tidak bisa dihubungi sehingga tidak diketahui apakah dia sudah meninggal atau bagaimana. Semua ini menimbulkan kemudharatan bagi istri dan anak-anaknya. Maka pemerintah berhak untuk memvonis si suami dianggap sudah meninggal agar si istri bisa menikah lagi, atau dianggap cerai.Kaidah-Kaidah Turunan Pertama:اَلضَّرَرُ يُدْفَعُ عَلَى قَدرِ الْإِمْكَانِ(kemudharatan dihilangkan semaksimal mungkin meskipun tidak seluruhnya hilang)Ini merupakan kaidah yang penting terutama dalam masalah nahi mungkar, karena diantara bentuk kemudharatan adalah kemungkaran. Patut diketahui bahwa nahi mungkar ada dua bentuk, pertama nahi munkar untuk menghilangkan kemungkaran secara total, kedua nahi mungkar dengan cara meminimalkan kemungkaran tersebut. Bahkan dalam beberapa kondisi, perbuatan nahi mungkar itu sendiri mengandung kemungkaran, tetapi itu dilakukan demi menghilangkan kemungkaran yang lebih besar darinya.Diantara dalil akan kaidah ini, Allah berfirman,فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ وَاسْمَعُوا وَأَطِيعُوا وَأَنفِقُوا خَيْرًا لِّأَنفُسِكُمْ ۗ“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu dan dengarlah serta taatlah dan nafkahkanlah nafkah yang baik untuk dirimu.” (QS At-Taghabun : 16)وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا“Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.” (QS An-Nisa : 34)Diantara dalilnya dari sunnah Nabi adalah hadits,مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الإِيمَانِ“Barangsiapa di antara kalian melihat kemungkaran, hendaklah dia merubahnya dengan tangannya. Apabila tidak mampu, hendaklah dia merubah hal itu dengan lisannya. Apabila tidak mampu lagi, hendaknya dia ingkari dengan hatinya dan inilah selemah-lemah iman.” (HR Muslim no. 49)Diantara contoh penerapan kaidah ini adalah seperti Nabi Yusuf yang menjadi bendahara negeri Mesir padahal negeri Mesir saat itu adalah negeri kafir. Namun Nabi Yusuf masuk ke dalam sistem kafir tersebut untuk mengurangi kemudharatan negeri tersebut walaupun tidak akan seluruhnya hilang. Demikian pula di zaman sekarang, orang yang masuk ke dalam lembaga-lembaga pelayanan masyarakat yang mana masih menganut sistem kafir, maka dia tidak akan bisa menghilangkan kemungkaran tetapi paling tidak dia bisa menguranginya.Kedua:اَلضَّرَرُ لَا يُزَالُ بِمِثْلِهِ(kemudharatan tidak dihilangkan dengan memunculkan kemudharatan yang semisal apalagi kemudharatan yang lebih parah)Diantara contoh penerapannya, misalnya seseorang yang diancam akan dibunuh apabila tidak membunuh kawannya. Jika dia dibunuh maka itu adalah kemudharatan, namun jika dia ingin menyelamatkan dirinya dengan membunuh kawannya tersebut maka itu adalah bentuk menimbulkan kemudharatan yang sama. Sehingga dalam hal ini dia tidak boleh melakukannya, karena nyawanya tidak lebih berharga dari pada nyawa kawannya. Dan kemudharatan tidak boleh ditolak dengan memunculkan kemudharatan yang sama.Contoh lainnya, seseorang yang miskin, dia mempunyai kawan yang sama-sama miskin. Maka dia tidak boleh memberikan hartanya kepada kawannya tersebut demi menghilangkan mudharat pada kawannya karena akan memunculkan mudharat pada dirinya dan istrinya.Ketiga:اِرْتِكَابُ أَخَفِّ الضَّرَرَيْنِ(menempuh kemudharatan yang lebih ringan yang mana kedua mudharat tersebut tidak bisa dihindari)Kaidah ini diterapkan apabila dihadapkan pada dua kemudharatan yang tidak bisa dihindari semuanya secara sekaligus, tidak boleh tidak harus dilakukan dan tidak ada pilihan ketiga. Maka dalam hal ini sikap yang diambil adalah menempuh kemudharatan yang lebih ringan.Dalil tentang hal ini adalah kisah orang badui yang kencing di masjid. Dari Anas bin Malik radhiyallahu anhu, beliau berkata, Seorang Arab Badui pernah memasuki masjid, lantas dia kencing di salah satu sisi masjid. Lalu para sahabat menghardik orang ini. Namun Nabi shallallahu alaihi wa sallam melarang tindakan para sahabat tersebut. Tatkala orang tadi telah menyelesaikan hajatnya, Nabi shallallahu alaihi wa sallam lantas memerintah para sahabat untuk mengambil air, kemudian bekas kencing itu pun disirami. (HR Bukhari no. 221 dan Muslim no. 284)Kencing di masjid adalah mudharat karena dengannya masjid akan terkena oleh najis. Namun jika orang badui tersebut dilarang maka kemudharatan yang lebih besar akan muncul yaitu air kencingnya menjadi berhamburan. Pada kasus ini, Nabi dihadapkan pada dua kemudharatan yang tidak bisa dihindari semua secara sekaligus, maka Nabi menempuh kemudharatan yang lebih ringan dengan membiarkan orang badui tersebut.Demikian pula tentang kisah Nabi Khidhir, ketika melubangi kapal yang ia tumpangi. Merusak kapal adalah bentuk kemudharatan, namun Nabi Khidhir memilih untuk melakukan itu demi menghindarkan mudharat yang lebih besar. Nabi Khidhir menjawab alasannya melakukan itu,أَمَّا السَّفِينَةُ فَكَانَتْ لِمَسَاكِينَ يَعْمَلُونَ فِي الْبَحْرِ فَأَرَدتُّ أَنْ أَعِيبَهَا وَكَانَ وَرَاءَهُم مَّلِكٌ يَأْخُذُ كُلَّ سَفِينَةٍ غَصْبًا“Adapun bahtera itu adalah kepunyaan orang-orang miskin yang bekerja di laut, dan aku bertujuan merusakkan bahtera itu, karena di hadapan mereka ada seorang raja yang merampas tiap-tiap bahtera.” (QS Al-Kahfi : 79)Contoh penerapan kaidah turunan ini adalah apa yang dikatakan oleh para ulama, ketika terjadi peperangan antara kaum muslimin dan kaum musyrikin. Kaum musyrikin menyandera sebagian kaum muslimin dan menggunakannya sebagai “tameng” mereka. Mereka memanfaatkannya agar bisa semakin maju ke barisan kaum muslimin lalu menyerangnya. Apabila pasukan kaum muslimin dihadapkan dengan kasus ini, maka panglima perang bisa memutuskan untuk membunuh “tameng” kaum musyrikin tersebut walaupun mereka adalah kaum muslimin, demi menghindarkan mudharat yang lebih besar yaitu berjatuhannya nyawa kaum muslimin yang lebih banyak jika dibiarkan saja.Demikian pula apa yang dilakukan oleh Nabi ketika membiarkan saja keluarga Yasir dan Bilal bin Rabah disiksa. Beliau tidak menolongnya karena bisa jadi menimbulkan kemudharatan yang lebih besar, bisa jadi kaum muslimin yang akan disiksa semakin banyak. Sebagian ulama juga mencontohkan, jika dalam sebuah negeri akan dipilih pemimpin dari kedua calon yang sama-sama kafir, maka apabila bisa dipastikan bahwa salah satunya akan lebih mendatangkan maslahat untuk Islam maka pilihlah calon tersebut. Bukan berarti dengan memilih berarti mendukung kemudharatan, akan tetapi sikap tersebut adalah sikap untuk memilih kemudharatan yang lebih ringan dari dua kemudharatan yang pasti terjadi salah satunya.Keempat:يُحْتَمَلُ الضَّرَرُ الْخَاصُّ لِدَفْعِ الضَّرَرِ الْعَامِّ(ditempuh kemudharatan yang khusus untuk menolak kemudharatan yang umum)Contoh penerapan kaidah ini, seseorang yang memiliki rumah, tembok rumahnya miring yang mana bisa menimbulkan gangguan bagi beberapa tetangganya. Maka pemerintah bisa menyuruhnya untuk memperbaiki temboknya tersebut walaupun harus menghabiskan sekian dana yang tidak sedikit, demi menghindarkan gangguan yang bisa menimpa banyak tetangganya.Contoh lainnya, mengghibah orang yang sering menipu orang lain di hadapan manusia dalam rangka untuk memperingatkan mereka dari perbuatannya. Asalnya mengghibahinya berarti memberi kemudharatan untuk dirinya, tetapi tidak mengapa melakukannya demi menghindarkan kemudharatan yang lebih besar, karena kalau tidak maka akan banyak manusia yang akan terperdaya. Hal ini sama dengan mengghibah para da’i penyeru kesesatan demi menghindarkan kaum muslimin dari konten-konten kesesatan yang dia dakwahkan.Kelima:دَرْءُ الْمفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ(menolak kemudharatan lebih diutamakan daripada mendatangkan kemaslahatan)Kaidah ini diterapkan apabila maslahat dan mudharatnya sama, tidak ada dari keduanya yang lebih besar. Maka didahulukan untuk meninggalkannya demi menghindarkan diri dari mudharat yang akan timbul walaupun harus mengorbankan maslahat yang bisa diraih.Diantara dalil tentang kaidah ini yaitu hadits Nabi,وَبَالِغْ فِي الِاسْتِنْشَاقِ إلَّا أَنْ تَكُونَ صَائِمًا“Bersungguh-sungguhlah dalam beristinsyaq (menghirup air dalam hidung) kecuali jika engkau berpuasa.” (HR Abu Daud no. 142)Beristinsyaq (menghirup air ke hidung) dengan sungguh-sungguh akan mendatangkan maslahat, tetapi ketika berpuasa menghirup dengan sungguh-sungguh dikhawatirkan air yang masuk bisa tertelan masuk ke dalam lambung sehingga membatalkan puasa.Contoh penerapan kaidah ini, jika ada seorang wanita yang wajib baginya untuk mandi junub, namun dia tidak menjumpai tempat mandi yang tersembunyi dari penglihatan para lelaki. Maka dia wajib menunda mandinya demi menghindarkan diri dari kemudharatan yaitu dilihat oleh lelaki ketika mandi.Contoh lain, seorang muslim yang sedang berihram. Menyela-nyelai jenggot ketika berwudhu adalah sunnah, tetapi jika dia khawatir dengan mengamalkan sunnah tersebut jenggotnya akan rontok dimana dia statusnya sedang berihram, maka tidak mengapa baginya tidak melaksanakan sunnah tersebut.Contoh lain, seorang yang ingin meninggikan rumahnya. Semakin tinggi rumahnya maka dia akan mendapatkan udara yang segar, sinar matahari yang cukup, sehingga itu merupakan kemaslahatan bagi dia. Tetapi dampaknya adalah tetangganya yang mengalami kemudharatan, udara jadi sulit masuk ke rumahnya, sinar matahari tidak sampai ke dalam rumahnya. Maka dalam hal ini tidak sepatutnya orang tersebut meninggikan rumahnya untuk menghindarkan kemudharatan yang akan timbul.Adapun jika kemaslahatan itu lebih besar daripada kemudharatan yang akan timbul, maka mengambil kemaslahatan itu lebih diutamakan walaupun harus menghadapi kemudharatan. Misalnya apabila dalam sebuah negeri diadakan pemilihan Presiden, dimana calonnya adalah seorang muslim dan seorang kafir. Maka memilih dan mengikuti pemilu lebih afdhal walaupun harus menabrak sistem kafir demokrasi tersebut, campur baur antara laki-laki dan perempuan ketika memasuki TPS (Tempat Pemungutan Suara). Karena kemaslahatan yang menanti jelas lebih besar jika Presiden yang terpilih dari orang muslim dibandingkan apabila menghindarkan diri dari kemudharatan ketika memasuki TPS.Bersambung Insya Allah…


Kaidah 4اَلضَّرَرُ يُزَالُAdh-Dhararu Yuzaalu(Kemudharatan Dihilangkan Sebisa Mungkin)Kaidah ini memiliki sudut pandang yang sedikit mirip dengan kaidah sebelumnya. Kaidah اَلضَّرَرُ يُزَالُ berkaitan dengan kemudharatan yang terjadi di antara para hamba, dimana kemudharatan, kesulitan, dan sejenisnya sebisa mungkin dihilangkan di antara para hamba. Sedangkan kaidah اَلْمَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيْرَ berkaitan dengan hak Allah, dimana Allah memberikan kemurahan apabila ada kesulitan-kesulitan yang menimpa hamba-Nya maka Allah akan memberikan kemudahan-kemudahan.Oleh karena itu, kaidah اَلضَّرُوْرَاتُ تُبِيْحُ الْمَحْظُوْرَاتِ  (keadaan darurat membolehkan sesuatu yang sebelumnya haram) terkadang digolongkan oleh para ulama sebagai turunan dari kaidah اَلضَّرَرُ يُزَالُ, sebagai contoh apabila seseorang diserang oleh orang jahat, maka tidak mengapa baginya untuk membela dirinya lantas membunuh orang jahat tersebut demi menghindarkan kemudharatan (kematian) itu terjadinya pada dirinya walaupun harus membunuhnya. Ini berkaitan dengan hak diantara sesama hamba Allah.Namun kadang pula digolongkan oleh para ulama sebagai turunan dari kaidah اَلْمَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيْرَ, sebagai contoh seseorang yang terpaksa memakan babi ketika keadaan darurat di dalam hutan dan dia tidak menjumpai makanan yang halal. Makan babi tidak memberi mudharat bagi orang lain, tapi ini berkaitan dengan hak Allah yang dilanggar yang asalnya makan babi itu haram, tetapi menjadi mubah karena menghindarkan mudharat dari dirinya.Maknaاَلضَّرَرُ  (Ad-Dharar)Kaidah اَلضَّرَرُ يُزَالُ berasal dari sabda Nabi,لا ضَرَرَ ولا ضِرارَ“Tidak boleh berbuat dharar, begitu pula tidak pula berbuat dhirar.” (HR Ibnu Majah no. 2340, shahih)Lantas apa makna dharar dan dhirar di dalam hadits di atas? Para ulama berbeda pendapat di dalam makna kedua lafadz tersebut.Pendapat pertama, sebagian ulama mengatakan dharar sama dengan dhirar, keduanya bermakna kemudharatanPendapat kedua, sebagian ulama yang lain mengatakan dharar berbeda dengan dhirar. Hal ini karena Nabi memunculkan kedua lafadz tersebut tanpa terkecuali dan menafikan kata dhirar sebagaimana dharar. Maka dalam hal ini, berlaku sebuah kaidah dalam bahasa arab اَلْأَصْلُ فِي الْكَلَامِ اِلتَّأْسِيْسُ لَا اَلتَّأْكِيْدُ artinya hukum asal dalam pembicaraan adalah penyebutan kalimat yang bermakna baru bukan penekanan. Pada dasarnya ketika orang berbicara sebuah kalimat baru setelah kalimat, maka hukum asalnya dia tidak berniat untuk mengulanginya atau memberikan penegasan, melainkan kalimat kedua adalah kalimat dengan makna baru yang berbeda dengan kalimat pertama.Pada pendapat kedua ini, para ulama berbeda lagi tentang perbedaan dan makna masing-masing dari dharar dan dhirar.Dharar adalah memberi kemudharatan kepada orang lain agar dirinya mendapatkan manfaat dengan hal tersebut. Seperti orang yang menanam mangga di halaman rumahnya lalu tumbuh menjulang hingga ke halaman rumah tetangganya. Tetapi yang boleh mengambil buah tersebut hanya dia, adapun tetangganya tidak. Sedangkan dhirar adalah memberi kemudharatan kepada orang lain tetapi dirinya tidak mendapat manfaat. Seperti ketika dia mengendarai mobil di tengah jalan yang digenangi oleh air lalu terciprat sehingga mengenai pejalan kaki yang lewat di jalan tersebut.Dharar adalah memberikan kemudharatan kepada orang lain dengan status dia yang memulai. Sedangkan dhirar adalah memberikan kemudharatan dengan status membalas kemudharatan dari orang lain dengan kemudharatan yang lebih parah.Kesimpulan dari perbedaan-perbedaan pendapat ini yaitu walaupun para ulama berbeda pendapat dalam memaknai dharar dan dhirar, intinya segala kemudharatan apapun bentuknya adalah hal yang terlarang yang harus dihilangkan. Macam-Macam KemudharatanPada dasarnya, secara umum kemudharatan terbagi ke dalam tiga jenis, yaitu:Kemudharatan yang memang diizinkan oleh syariat. Seperti praktek hudud, hukum qishash, dan hukuman ta’zir dari ulil amri, secara dzhahir semua ini adalah bentuk mudharat tetapi hakikatnya mendatangkan maslahat.Kemudharatan yang menimpa banyak orang dan susah dihindari (تَعُمُّ بِهِ الْبَلْوَى). Seperti, asap kendaraan dan bunyi klakson di jalan raya, ini merupakan kemudharatan yang juga dimaafkan karena hampir tidak mungkin menghilangkannya. Atau contoh lain, dalam jual beli, seorang penjual yang menjual apel 1 keranjang maka tidak bisa dijamin 100% pasti bagus semua.Kemudharatan dimana orang yang ditimpa kemudharatan itu telah memafkan. Contoh, seorang wanita yang akan menikah dengan lelaki miskin, sehingga dia (si istri tersebut) akan mendapat kemudharatan. Namun jika walinya ridha maka hal ini tidak masalah.Kemudharatan yang diharamkan, yaitu selain dari tiga jenis kemudharatan di atas.Catatan : Dalam kaidah اَلضَّرَرُ يُزَالُ ini, yang menjadi pokok pembahasan adalah jenis kemudharatan yang ke empat yang mana merupakan kemudharatan yang harus dihilangkan. Adapun tiga kemudharatan yang pertama, keluar dari pembahasan kaidah ini.Dalil-Dalil Tentang KaidahAllah berfirman,وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ سَرِّحُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ ۚ وَلَا تُمْسِكُوهُنَّ ضِرَارًا لِّتَعْتَدُوا ۚ وَمَن يَفْعَلْ ذَٰلِكَ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ ۚ“Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu mereka mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan cara yang ma’ruf, atau ceraikanlah mereka dengan cara yang ma’ruf (pula). Janganlah kamu rujuki mereka untuk memberi kemudharatan, karena dengan demikian kamu menganiaya mereka. Barangsiapa berbuat demikian, maka sungguh ia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri.” (QS Al-Baqarah : 231)Misalnya seorang suami yang sudah tidak suka dengan istrinya, kemudian dia mentalak istrinya. Istrinya menjalani masa iddahnya, sebelum masa iddahnya selesai suaminya kembali merujuknya. Kemudian suaminya kembali mentalaqnya (talak kedua). Sang wanita tersebut kembali menjalani masa iddahnya, lalu sebelum masa iddahnya berakhir suaminya kembali merujuknya. Suaminya melakukannya terus menerus hingga talak tiga. Hal ini dilakukan oleh suami karena dia bermaksud memberikan kemudharatan kepada istrinya agar dia terkatung-katung dalam waktu yang lama sehingga tidak ada laki-laki lain yang bisa menikahinya. Perbuatan seperti ini tidak diperbolehkan, Allah memerintahkan jika ingin kembali maka kembalilah dengan cara yang baik untuk membangun rumah tangga yang baik, namun jika tidak ingin lagi bersama maka ceraikanlah dengan cara yang baik dan jangan memberikan kemudharatan kepada sang istri. Allah juga berfirman,أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنتُم مِّن وُجْدِكُمْ وَلَا تُضَارُّوهُنَّ لِتُضَيِّقُوا عَلَيْهِنَّ ۚ“Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka.” (QS At-Talaq : 6)Dalil lainnya adalah Allah berfirman,وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ ۖ لِمَنْ أَرَادَ أَن يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ ۚ وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَا تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُودٌ لَّهُ بِوَلَدِهِ ۚ“Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya.” (QS Al-Baqarah : 233)Demikianlah apabila seorang suami dan seorang istri bercerai, terkadang mereka akan melampiaskan kebenciannya kepada sang mantan istri/suami tersebut kepada anaknya agar sang mantan istri/suami sedih. Hal ini tidak boleh dilakukan karena akan menimbulkan kemudharatan.Dalil lainnya, Allah berfirman,مِن بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصَىٰ بِهَا أَوْ دَيْنٍ غَيْرَ مُضَارٍّ ۚ“Sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris).” (QS An-Nisa : 12)Ayat ini berbicara tentang warisan dari seseorang yang meninggal. Terkadang orang yang meninggal tersebut semasa masih hidup, dia jengkel kepada ahli warisnya, misalnya anak-anaknya nakal atau tidak berbakti kepadanya. Sehingga dengan itu dia membuat wasiat di akhir hayatnya agar setengah dari total hartanya diberikan untuk pembangunan pondok pesantren. Maka hal seperti ini tidak boleh karena wasiat hanya boleh diambil dari maksimal sepertiga total harta, lebih dari itu akan memberi kemudharatan ahli waris. Demikian juga jika dia mengaku punya hutang (padahal tidak), dengan tujuan agar ahli warisnya tidak mendapatkan bagian dari hartanya atau hanya mendapatkan sedikit. Seperti ini juga hukumnya haram karena memberi kemudharatan kepada ahli waris.Diantara dalil dari kaidah ini adalah sabda Nabi yang juga merupakan kunci dari kaidah ini,لا ضَرَرَ ولا ضِرارَ“Tidak boleh berbuat dharar, begitu pula tidak pula berbuat dhirar.” (HR Ibnu Majah no. 2340, shahih)Contoh-Contoh Penerapan Kaidah اَلضَّرَرُ يُزَالُ :Sebelumnya telah disampaikan beberapa dalil sekaligus contoh langsung yang diberikan oleh Allah tentang kaidah ini. Contoh-contoh lain dari kaidah sangat banyak, intinya segala hal yang bisa menimbulkan kemudharatan harus dihilangkan. Akan tetapi, berikut ini beberapa contoh tentang kaidah ini yang berkaitan dengan kehidupan sehari-hari:Dua orang yang telah selesai melakukan transaksi jual beli. Misal, seorang pembeli membeli sebuah mobil kepada seorang penjual dengan harga yang jauh melebihi harga pasaran. Setelah si pembeli mengetahui bahwa dia dibohongi dan merasa dirugikan dengan harga jual yang terlalu mahal (ghabn) tersebut, maka dia berhak mengajukan khiyar ghabn ke pengadilan. Bentuknya dengan diberikan kesempatan kepadanya untuk memilih apakah dia tetap lanjutkan pembelian, atau dia batalkan, atau dia memilih tetap membeli tetapi mengambil ganti rugi. Atau dalam kasus yang lain dia ditipu, maka dia berhak mengajukan khiyar tadlis. Atau dia membeli barang tetapi barang tersebut cacat, maka dia berhak mengajukan khiyar ‘aib, dengan bentuk penawaran yang sama dengan khiyar ghabn. Semua bentuk khiyar ini disyariatkan salah satunya dalam rangka untuk menolak kemudharatan.Seseorang yang memonopoli suatu jenis barang atau makanan lalu dia menyimpannya. Ketika harga pasar barang tersebut naik, dia menjualnya dengan harga yang tidak wajar. Maka pemerintah berhak untuk memaksanya agar menjualnya kembali dengan harga yang wajar.Seseorang yang punya talang air di depan rumahnya sehingga air dari rumahnya tersebut mengarah ke jalan umum. Maka pemerintah berhak untuk menyuruhnya agar memasukkan talang tersebut ke bagian rumahnya.Seorang suami yang tidak pulang ke rumahnya dalam waktu yang lama sehingga istri dan anak-anaknya tidak pernah dinafkahi dan tidak bisa dihubungi sehingga tidak diketahui apakah dia sudah meninggal atau bagaimana. Semua ini menimbulkan kemudharatan bagi istri dan anak-anaknya. Maka pemerintah berhak untuk memvonis si suami dianggap sudah meninggal agar si istri bisa menikah lagi, atau dianggap cerai.Kaidah-Kaidah Turunan Pertama:اَلضَّرَرُ يُدْفَعُ عَلَى قَدرِ الْإِمْكَانِ(kemudharatan dihilangkan semaksimal mungkin meskipun tidak seluruhnya hilang)Ini merupakan kaidah yang penting terutama dalam masalah nahi mungkar, karena diantara bentuk kemudharatan adalah kemungkaran. Patut diketahui bahwa nahi mungkar ada dua bentuk, pertama nahi munkar untuk menghilangkan kemungkaran secara total, kedua nahi mungkar dengan cara meminimalkan kemungkaran tersebut. Bahkan dalam beberapa kondisi, perbuatan nahi mungkar itu sendiri mengandung kemungkaran, tetapi itu dilakukan demi menghilangkan kemungkaran yang lebih besar darinya.Diantara dalil akan kaidah ini, Allah berfirman,فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ وَاسْمَعُوا وَأَطِيعُوا وَأَنفِقُوا خَيْرًا لِّأَنفُسِكُمْ ۗ“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu dan dengarlah serta taatlah dan nafkahkanlah nafkah yang baik untuk dirimu.” (QS At-Taghabun : 16)وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا“Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.” (QS An-Nisa : 34)Diantara dalilnya dari sunnah Nabi adalah hadits,مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الإِيمَانِ“Barangsiapa di antara kalian melihat kemungkaran, hendaklah dia merubahnya dengan tangannya. Apabila tidak mampu, hendaklah dia merubah hal itu dengan lisannya. Apabila tidak mampu lagi, hendaknya dia ingkari dengan hatinya dan inilah selemah-lemah iman.” (HR Muslim no. 49)Diantara contoh penerapan kaidah ini adalah seperti Nabi Yusuf yang menjadi bendahara negeri Mesir padahal negeri Mesir saat itu adalah negeri kafir. Namun Nabi Yusuf masuk ke dalam sistem kafir tersebut untuk mengurangi kemudharatan negeri tersebut walaupun tidak akan seluruhnya hilang. Demikian pula di zaman sekarang, orang yang masuk ke dalam lembaga-lembaga pelayanan masyarakat yang mana masih menganut sistem kafir, maka dia tidak akan bisa menghilangkan kemungkaran tetapi paling tidak dia bisa menguranginya.Kedua:اَلضَّرَرُ لَا يُزَالُ بِمِثْلِهِ(kemudharatan tidak dihilangkan dengan memunculkan kemudharatan yang semisal apalagi kemudharatan yang lebih parah)Diantara contoh penerapannya, misalnya seseorang yang diancam akan dibunuh apabila tidak membunuh kawannya. Jika dia dibunuh maka itu adalah kemudharatan, namun jika dia ingin menyelamatkan dirinya dengan membunuh kawannya tersebut maka itu adalah bentuk menimbulkan kemudharatan yang sama. Sehingga dalam hal ini dia tidak boleh melakukannya, karena nyawanya tidak lebih berharga dari pada nyawa kawannya. Dan kemudharatan tidak boleh ditolak dengan memunculkan kemudharatan yang sama.Contoh lainnya, seseorang yang miskin, dia mempunyai kawan yang sama-sama miskin. Maka dia tidak boleh memberikan hartanya kepada kawannya tersebut demi menghilangkan mudharat pada kawannya karena akan memunculkan mudharat pada dirinya dan istrinya.Ketiga:اِرْتِكَابُ أَخَفِّ الضَّرَرَيْنِ(menempuh kemudharatan yang lebih ringan yang mana kedua mudharat tersebut tidak bisa dihindari)Kaidah ini diterapkan apabila dihadapkan pada dua kemudharatan yang tidak bisa dihindari semuanya secara sekaligus, tidak boleh tidak harus dilakukan dan tidak ada pilihan ketiga. Maka dalam hal ini sikap yang diambil adalah menempuh kemudharatan yang lebih ringan.Dalil tentang hal ini adalah kisah orang badui yang kencing di masjid. Dari Anas bin Malik radhiyallahu anhu, beliau berkata, Seorang Arab Badui pernah memasuki masjid, lantas dia kencing di salah satu sisi masjid. Lalu para sahabat menghardik orang ini. Namun Nabi shallallahu alaihi wa sallam melarang tindakan para sahabat tersebut. Tatkala orang tadi telah menyelesaikan hajatnya, Nabi shallallahu alaihi wa sallam lantas memerintah para sahabat untuk mengambil air, kemudian bekas kencing itu pun disirami. (HR Bukhari no. 221 dan Muslim no. 284)Kencing di masjid adalah mudharat karena dengannya masjid akan terkena oleh najis. Namun jika orang badui tersebut dilarang maka kemudharatan yang lebih besar akan muncul yaitu air kencingnya menjadi berhamburan. Pada kasus ini, Nabi dihadapkan pada dua kemudharatan yang tidak bisa dihindari semua secara sekaligus, maka Nabi menempuh kemudharatan yang lebih ringan dengan membiarkan orang badui tersebut.Demikian pula tentang kisah Nabi Khidhir, ketika melubangi kapal yang ia tumpangi. Merusak kapal adalah bentuk kemudharatan, namun Nabi Khidhir memilih untuk melakukan itu demi menghindarkan mudharat yang lebih besar. Nabi Khidhir menjawab alasannya melakukan itu,أَمَّا السَّفِينَةُ فَكَانَتْ لِمَسَاكِينَ يَعْمَلُونَ فِي الْبَحْرِ فَأَرَدتُّ أَنْ أَعِيبَهَا وَكَانَ وَرَاءَهُم مَّلِكٌ يَأْخُذُ كُلَّ سَفِينَةٍ غَصْبًا“Adapun bahtera itu adalah kepunyaan orang-orang miskin yang bekerja di laut, dan aku bertujuan merusakkan bahtera itu, karena di hadapan mereka ada seorang raja yang merampas tiap-tiap bahtera.” (QS Al-Kahfi : 79)Contoh penerapan kaidah turunan ini adalah apa yang dikatakan oleh para ulama, ketika terjadi peperangan antara kaum muslimin dan kaum musyrikin. Kaum musyrikin menyandera sebagian kaum muslimin dan menggunakannya sebagai “tameng” mereka. Mereka memanfaatkannya agar bisa semakin maju ke barisan kaum muslimin lalu menyerangnya. Apabila pasukan kaum muslimin dihadapkan dengan kasus ini, maka panglima perang bisa memutuskan untuk membunuh “tameng” kaum musyrikin tersebut walaupun mereka adalah kaum muslimin, demi menghindarkan mudharat yang lebih besar yaitu berjatuhannya nyawa kaum muslimin yang lebih banyak jika dibiarkan saja.Demikian pula apa yang dilakukan oleh Nabi ketika membiarkan saja keluarga Yasir dan Bilal bin Rabah disiksa. Beliau tidak menolongnya karena bisa jadi menimbulkan kemudharatan yang lebih besar, bisa jadi kaum muslimin yang akan disiksa semakin banyak. Sebagian ulama juga mencontohkan, jika dalam sebuah negeri akan dipilih pemimpin dari kedua calon yang sama-sama kafir, maka apabila bisa dipastikan bahwa salah satunya akan lebih mendatangkan maslahat untuk Islam maka pilihlah calon tersebut. Bukan berarti dengan memilih berarti mendukung kemudharatan, akan tetapi sikap tersebut adalah sikap untuk memilih kemudharatan yang lebih ringan dari dua kemudharatan yang pasti terjadi salah satunya.Keempat:يُحْتَمَلُ الضَّرَرُ الْخَاصُّ لِدَفْعِ الضَّرَرِ الْعَامِّ(ditempuh kemudharatan yang khusus untuk menolak kemudharatan yang umum)Contoh penerapan kaidah ini, seseorang yang memiliki rumah, tembok rumahnya miring yang mana bisa menimbulkan gangguan bagi beberapa tetangganya. Maka pemerintah bisa menyuruhnya untuk memperbaiki temboknya tersebut walaupun harus menghabiskan sekian dana yang tidak sedikit, demi menghindarkan gangguan yang bisa menimpa banyak tetangganya.Contoh lainnya, mengghibah orang yang sering menipu orang lain di hadapan manusia dalam rangka untuk memperingatkan mereka dari perbuatannya. Asalnya mengghibahinya berarti memberi kemudharatan untuk dirinya, tetapi tidak mengapa melakukannya demi menghindarkan kemudharatan yang lebih besar, karena kalau tidak maka akan banyak manusia yang akan terperdaya. Hal ini sama dengan mengghibah para da’i penyeru kesesatan demi menghindarkan kaum muslimin dari konten-konten kesesatan yang dia dakwahkan.Kelima:دَرْءُ الْمفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ(menolak kemudharatan lebih diutamakan daripada mendatangkan kemaslahatan)Kaidah ini diterapkan apabila maslahat dan mudharatnya sama, tidak ada dari keduanya yang lebih besar. Maka didahulukan untuk meninggalkannya demi menghindarkan diri dari mudharat yang akan timbul walaupun harus mengorbankan maslahat yang bisa diraih.Diantara dalil tentang kaidah ini yaitu hadits Nabi,وَبَالِغْ فِي الِاسْتِنْشَاقِ إلَّا أَنْ تَكُونَ صَائِمًا“Bersungguh-sungguhlah dalam beristinsyaq (menghirup air dalam hidung) kecuali jika engkau berpuasa.” (HR Abu Daud no. 142)Beristinsyaq (menghirup air ke hidung) dengan sungguh-sungguh akan mendatangkan maslahat, tetapi ketika berpuasa menghirup dengan sungguh-sungguh dikhawatirkan air yang masuk bisa tertelan masuk ke dalam lambung sehingga membatalkan puasa.Contoh penerapan kaidah ini, jika ada seorang wanita yang wajib baginya untuk mandi junub, namun dia tidak menjumpai tempat mandi yang tersembunyi dari penglihatan para lelaki. Maka dia wajib menunda mandinya demi menghindarkan diri dari kemudharatan yaitu dilihat oleh lelaki ketika mandi.Contoh lain, seorang muslim yang sedang berihram. Menyela-nyelai jenggot ketika berwudhu adalah sunnah, tetapi jika dia khawatir dengan mengamalkan sunnah tersebut jenggotnya akan rontok dimana dia statusnya sedang berihram, maka tidak mengapa baginya tidak melaksanakan sunnah tersebut.Contoh lain, seorang yang ingin meninggikan rumahnya. Semakin tinggi rumahnya maka dia akan mendapatkan udara yang segar, sinar matahari yang cukup, sehingga itu merupakan kemaslahatan bagi dia. Tetapi dampaknya adalah tetangganya yang mengalami kemudharatan, udara jadi sulit masuk ke rumahnya, sinar matahari tidak sampai ke dalam rumahnya. Maka dalam hal ini tidak sepatutnya orang tersebut meninggikan rumahnya untuk menghindarkan kemudharatan yang akan timbul.Adapun jika kemaslahatan itu lebih besar daripada kemudharatan yang akan timbul, maka mengambil kemaslahatan itu lebih diutamakan walaupun harus menghadapi kemudharatan. Misalnya apabila dalam sebuah negeri diadakan pemilihan Presiden, dimana calonnya adalah seorang muslim dan seorang kafir. Maka memilih dan mengikuti pemilu lebih afdhal walaupun harus menabrak sistem kafir demokrasi tersebut, campur baur antara laki-laki dan perempuan ketika memasuki TPS (Tempat Pemungutan Suara). Karena kemaslahatan yang menanti jelas lebih besar jika Presiden yang terpilih dari orang muslim dibandingkan apabila menghindarkan diri dari kemudharatan ketika memasuki TPS.Bersambung Insya Allah…

Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 198 – DOA KETIKA BANGUN TIDUR Bag-2

Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 198DOA KETIKA BANGUN TIDUR Bag-2Selain doa sebelum tidur, agama Islam juga mengajarkan doa saat bangun dari tidur. Untuk mendidik kita selalu mengingat Allah, mulai dari bangun di pagi hari hingga tidur kembali di malam nanti. Di antara doa yang diajarkan Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam saat bangun tidur adalah:BACAAN KEDUA:Membaca doa berikut ini sekali:«الحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي عَافَانِي فِي جَسَدِي، وَرَدَّ عَلَيَّ رُوحِي، وَأَذِنَ لِي بِذِكْرِهِ»“Alhamdulillâhilladzî ‘âfânî fi jasadî, wa rodda ‘alayya rûhî, wa adzina lî bidzikrih”.Dalil LandasanAbu Hurairah radhiyallahu ’anhu menuturkan, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,«… فَإِذَا اسْتَيْقَظَ فَلْيَقُلْ: الحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي عَافَانِي فِي جَسَدِي، وَرَدَّ عَلَيَّ رُوحِي، وَأَذِنَ لِي بِذِكْرِهِ»“… Bila salah seorang dari kalian bangun tidur, hendaklah membaca: “Alhamdulillâhilladzî ‘âfânî fi jasadî, wa rodda ‘alayya rûhî, wa adzina lî bidzikrih” (Segala puji untuk Allah yang telah menyehatkan tubuhku, mengembalikan ruhku, dan membantuku untuk mengingat-Nya)”. HR. Tirmidziy (no. 3401) dan isnadnya dinilai sahih oleh an-Nawawiy, adapun al-Albaniy menyatakan hadits ini hasan.Renungan KandunganKarena keterbatasan literasi, doa ini barangkali belum familiar di telinga kebanyakan kita. Padahal jelas-jelas dianjurkan Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam untuk dibaca saat bangun tidur. Dan kandungan maknanya juga luar biasa. Doa ini menjelaskan betapa banyak dan beragamnya nikmat yang dikaruniakan Allah di setiap hari. Sehingga kita wajib untuk senantiasa bersyukur kepada-Nya.Ada tiga nikmat yang diingatkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam doa ini:Pertama: Nikmat SehatSaat bangun tidur, kita dianjurkan untuk mengucapkan hamdalah atas nikmat kesehatan tubuh. Di mana kita masih bisa melihat, mendengar, berbicara, bernapas, berjalan, menggenggam dan lain sebagainya. Belum lagi nikmat organ-organ dalam tubuh kita yang masih normal. Jantung masih berdetak, pembuluh masih mengalirkan darah, syaraf-syaraf masih aktif, paru-paru masih bisa mengolah udara yang masuk ke dalam tubuh dan memisahkan oksigen dari karbondioksida. Kita harus selalu bersyukur, sekalipun ada sebagian anggota tubuh kita yang sakit. Sebab yakinlah bahwa anggota yang masih sehat lebih banyak.Kedua: Nikmat HidupNikmat lain yang wajib disyukuri saat bangun tidur adalah nikmat hidup. Sebab dengan masih diberinya kita umur, berarti kita masih berpeluang untuk beramal salih dan menambah pundi-pundi pahala.Dikisahkan ada dua orang masuk Islam di zaman Nabi shallallahu ‘alaihiwasallam. Katakanlah si A dan si B. Tidak lama kemudian si A mati syahid di medan perang. Sedangkan si B wafat setahun kemudian. Salah satu sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang bernama Thalhah bermimpi melihat surga. Ia menyaksikan si B masuk surga duluan sebelum si A. Ia pun keheranan. Pagi harinya ia menceritakan mimpi itu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Maka beliaupun bersabda,“أَلَيْسَ قَدْ صَامَ بَعْدَهُ رَمَضَانَ! وَصَلَّى سِتَّةَ آلافِ رَكْعَةٍ أَوْ كَذَا وَكَذَا رَكْعَةً! صَلاةَ السَّنَةِ”“Bukankah setelah si A wafat, si B masih bisa berpuasa Ramadhan sekali lagi? Dia juga menunaikan 6000 raka’at shalat selama setahun?”. HR. Ahmad dan isnadnya dinilai hasan oleh al-‘Ajluniy.Ketiga: Nikmat IbadahInilah nikmat terbesar yang dikaruniakan Allah kepada hamba-Nya. Lebih besar dibanding nikmat kesehatan dan kehidupan. Sebab hanya orang-orang istimewa dan pilihan yang dibantu Allah untuk beribadah. Adapun kesehatan dan kehidupan maka diberikan Allah kepada siapapun, entah manusia yang dicintai-Nya atau yang tidak dicintai-Nya. Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 26 Ramadhan 1444 / 17 April 2023 Post navigation Previous Serial Fiqih Pendidikan Anak No: 178 – BERMAIN ADALAH KEBUTUHAN ANAKNext Serial Fiqih Pendidikan Anak No: 179 – TIDAK MEMISAHKAN ANAK DARI ORANG TUANYA Related Posts Serial Fiqih Pendidikan Anak No 2: ANAK, SEBUAH NIKMAT BESARBelajar Islam / By tunasilmu Serial Fiqih Pendidikan Anak No 3: ANAK, PERHIASAN SEKALIGUS UJIANBelajar Islam / By tunasilmu Informasi / Artikel TerbaruBuku 14 Contoh Praktek Hikmah dalam BerdakwahSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 216 – Doa Masuk Masjid Bagian-1Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 215 – Doa Pergi Ke MasjidSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 214 – Doa Setelah Berwudhu Bag-2 (selesai)Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 213 – Doa Setelah Berwudhu Bag-1Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 212 – Adakah Doa Saat Berwudhu?Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 211 – Doa Sebelum BerwudhuSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 210 – Adab Buang Hajat Bag-2Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 209 Adab Buang Hajat Bag-1Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 208 Doa Keluar ToiletSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 207 – Doa Masuk ToiletSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 206 – Doa Masuk Rumah Bag-3Serial Fiqih Pendidikan Anak No: 202 – Menanamkan Sifat Amanah Pada AnakPenerimaan Santri Baru Angkatan Kelima Belas Program Pengkaderan Da’I Dan Tahfidz Plus “Bersanad” Tahun Akademik: 1447 H / 2025-2026 MPuskesmas Kalimanah Gelar Penyuluhan TBC Di Ponpes Tunas Ilmu

Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 198 – DOA KETIKA BANGUN TIDUR Bag-2

Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 198DOA KETIKA BANGUN TIDUR Bag-2Selain doa sebelum tidur, agama Islam juga mengajarkan doa saat bangun dari tidur. Untuk mendidik kita selalu mengingat Allah, mulai dari bangun di pagi hari hingga tidur kembali di malam nanti. Di antara doa yang diajarkan Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam saat bangun tidur adalah:BACAAN KEDUA:Membaca doa berikut ini sekali:«الحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي عَافَانِي فِي جَسَدِي، وَرَدَّ عَلَيَّ رُوحِي، وَأَذِنَ لِي بِذِكْرِهِ»“Alhamdulillâhilladzî ‘âfânî fi jasadî, wa rodda ‘alayya rûhî, wa adzina lî bidzikrih”.Dalil LandasanAbu Hurairah radhiyallahu ’anhu menuturkan, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,«… فَإِذَا اسْتَيْقَظَ فَلْيَقُلْ: الحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي عَافَانِي فِي جَسَدِي، وَرَدَّ عَلَيَّ رُوحِي، وَأَذِنَ لِي بِذِكْرِهِ»“… Bila salah seorang dari kalian bangun tidur, hendaklah membaca: “Alhamdulillâhilladzî ‘âfânî fi jasadî, wa rodda ‘alayya rûhî, wa adzina lî bidzikrih” (Segala puji untuk Allah yang telah menyehatkan tubuhku, mengembalikan ruhku, dan membantuku untuk mengingat-Nya)”. HR. Tirmidziy (no. 3401) dan isnadnya dinilai sahih oleh an-Nawawiy, adapun al-Albaniy menyatakan hadits ini hasan.Renungan KandunganKarena keterbatasan literasi, doa ini barangkali belum familiar di telinga kebanyakan kita. Padahal jelas-jelas dianjurkan Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam untuk dibaca saat bangun tidur. Dan kandungan maknanya juga luar biasa. Doa ini menjelaskan betapa banyak dan beragamnya nikmat yang dikaruniakan Allah di setiap hari. Sehingga kita wajib untuk senantiasa bersyukur kepada-Nya.Ada tiga nikmat yang diingatkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam doa ini:Pertama: Nikmat SehatSaat bangun tidur, kita dianjurkan untuk mengucapkan hamdalah atas nikmat kesehatan tubuh. Di mana kita masih bisa melihat, mendengar, berbicara, bernapas, berjalan, menggenggam dan lain sebagainya. Belum lagi nikmat organ-organ dalam tubuh kita yang masih normal. Jantung masih berdetak, pembuluh masih mengalirkan darah, syaraf-syaraf masih aktif, paru-paru masih bisa mengolah udara yang masuk ke dalam tubuh dan memisahkan oksigen dari karbondioksida. Kita harus selalu bersyukur, sekalipun ada sebagian anggota tubuh kita yang sakit. Sebab yakinlah bahwa anggota yang masih sehat lebih banyak.Kedua: Nikmat HidupNikmat lain yang wajib disyukuri saat bangun tidur adalah nikmat hidup. Sebab dengan masih diberinya kita umur, berarti kita masih berpeluang untuk beramal salih dan menambah pundi-pundi pahala.Dikisahkan ada dua orang masuk Islam di zaman Nabi shallallahu ‘alaihiwasallam. Katakanlah si A dan si B. Tidak lama kemudian si A mati syahid di medan perang. Sedangkan si B wafat setahun kemudian. Salah satu sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang bernama Thalhah bermimpi melihat surga. Ia menyaksikan si B masuk surga duluan sebelum si A. Ia pun keheranan. Pagi harinya ia menceritakan mimpi itu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Maka beliaupun bersabda,“أَلَيْسَ قَدْ صَامَ بَعْدَهُ رَمَضَانَ! وَصَلَّى سِتَّةَ آلافِ رَكْعَةٍ أَوْ كَذَا وَكَذَا رَكْعَةً! صَلاةَ السَّنَةِ”“Bukankah setelah si A wafat, si B masih bisa berpuasa Ramadhan sekali lagi? Dia juga menunaikan 6000 raka’at shalat selama setahun?”. HR. Ahmad dan isnadnya dinilai hasan oleh al-‘Ajluniy.Ketiga: Nikmat IbadahInilah nikmat terbesar yang dikaruniakan Allah kepada hamba-Nya. Lebih besar dibanding nikmat kesehatan dan kehidupan. Sebab hanya orang-orang istimewa dan pilihan yang dibantu Allah untuk beribadah. Adapun kesehatan dan kehidupan maka diberikan Allah kepada siapapun, entah manusia yang dicintai-Nya atau yang tidak dicintai-Nya. Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 26 Ramadhan 1444 / 17 April 2023 Post navigation Previous Serial Fiqih Pendidikan Anak No: 178 – BERMAIN ADALAH KEBUTUHAN ANAKNext Serial Fiqih Pendidikan Anak No: 179 – TIDAK MEMISAHKAN ANAK DARI ORANG TUANYA Related Posts Serial Fiqih Pendidikan Anak No 2: ANAK, SEBUAH NIKMAT BESARBelajar Islam / By tunasilmu Serial Fiqih Pendidikan Anak No 3: ANAK, PERHIASAN SEKALIGUS UJIANBelajar Islam / By tunasilmu Informasi / Artikel TerbaruBuku 14 Contoh Praktek Hikmah dalam BerdakwahSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 216 – Doa Masuk Masjid Bagian-1Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 215 – Doa Pergi Ke MasjidSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 214 – Doa Setelah Berwudhu Bag-2 (selesai)Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 213 – Doa Setelah Berwudhu Bag-1Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 212 – Adakah Doa Saat Berwudhu?Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 211 – Doa Sebelum BerwudhuSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 210 – Adab Buang Hajat Bag-2Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 209 Adab Buang Hajat Bag-1Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 208 Doa Keluar ToiletSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 207 – Doa Masuk ToiletSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 206 – Doa Masuk Rumah Bag-3Serial Fiqih Pendidikan Anak No: 202 – Menanamkan Sifat Amanah Pada AnakPenerimaan Santri Baru Angkatan Kelima Belas Program Pengkaderan Da’I Dan Tahfidz Plus “Bersanad” Tahun Akademik: 1447 H / 2025-2026 MPuskesmas Kalimanah Gelar Penyuluhan TBC Di Ponpes Tunas Ilmu
Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 198DOA KETIKA BANGUN TIDUR Bag-2Selain doa sebelum tidur, agama Islam juga mengajarkan doa saat bangun dari tidur. Untuk mendidik kita selalu mengingat Allah, mulai dari bangun di pagi hari hingga tidur kembali di malam nanti. Di antara doa yang diajarkan Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam saat bangun tidur adalah:BACAAN KEDUA:Membaca doa berikut ini sekali:«الحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي عَافَانِي فِي جَسَدِي، وَرَدَّ عَلَيَّ رُوحِي، وَأَذِنَ لِي بِذِكْرِهِ»“Alhamdulillâhilladzî ‘âfânî fi jasadî, wa rodda ‘alayya rûhî, wa adzina lî bidzikrih”.Dalil LandasanAbu Hurairah radhiyallahu ’anhu menuturkan, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,«… فَإِذَا اسْتَيْقَظَ فَلْيَقُلْ: الحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي عَافَانِي فِي جَسَدِي، وَرَدَّ عَلَيَّ رُوحِي، وَأَذِنَ لِي بِذِكْرِهِ»“… Bila salah seorang dari kalian bangun tidur, hendaklah membaca: “Alhamdulillâhilladzî ‘âfânî fi jasadî, wa rodda ‘alayya rûhî, wa adzina lî bidzikrih” (Segala puji untuk Allah yang telah menyehatkan tubuhku, mengembalikan ruhku, dan membantuku untuk mengingat-Nya)”. HR. Tirmidziy (no. 3401) dan isnadnya dinilai sahih oleh an-Nawawiy, adapun al-Albaniy menyatakan hadits ini hasan.Renungan KandunganKarena keterbatasan literasi, doa ini barangkali belum familiar di telinga kebanyakan kita. Padahal jelas-jelas dianjurkan Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam untuk dibaca saat bangun tidur. Dan kandungan maknanya juga luar biasa. Doa ini menjelaskan betapa banyak dan beragamnya nikmat yang dikaruniakan Allah di setiap hari. Sehingga kita wajib untuk senantiasa bersyukur kepada-Nya.Ada tiga nikmat yang diingatkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam doa ini:Pertama: Nikmat SehatSaat bangun tidur, kita dianjurkan untuk mengucapkan hamdalah atas nikmat kesehatan tubuh. Di mana kita masih bisa melihat, mendengar, berbicara, bernapas, berjalan, menggenggam dan lain sebagainya. Belum lagi nikmat organ-organ dalam tubuh kita yang masih normal. Jantung masih berdetak, pembuluh masih mengalirkan darah, syaraf-syaraf masih aktif, paru-paru masih bisa mengolah udara yang masuk ke dalam tubuh dan memisahkan oksigen dari karbondioksida. Kita harus selalu bersyukur, sekalipun ada sebagian anggota tubuh kita yang sakit. Sebab yakinlah bahwa anggota yang masih sehat lebih banyak.Kedua: Nikmat HidupNikmat lain yang wajib disyukuri saat bangun tidur adalah nikmat hidup. Sebab dengan masih diberinya kita umur, berarti kita masih berpeluang untuk beramal salih dan menambah pundi-pundi pahala.Dikisahkan ada dua orang masuk Islam di zaman Nabi shallallahu ‘alaihiwasallam. Katakanlah si A dan si B. Tidak lama kemudian si A mati syahid di medan perang. Sedangkan si B wafat setahun kemudian. Salah satu sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang bernama Thalhah bermimpi melihat surga. Ia menyaksikan si B masuk surga duluan sebelum si A. Ia pun keheranan. Pagi harinya ia menceritakan mimpi itu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Maka beliaupun bersabda,“أَلَيْسَ قَدْ صَامَ بَعْدَهُ رَمَضَانَ! وَصَلَّى سِتَّةَ آلافِ رَكْعَةٍ أَوْ كَذَا وَكَذَا رَكْعَةً! صَلاةَ السَّنَةِ”“Bukankah setelah si A wafat, si B masih bisa berpuasa Ramadhan sekali lagi? Dia juga menunaikan 6000 raka’at shalat selama setahun?”. HR. Ahmad dan isnadnya dinilai hasan oleh al-‘Ajluniy.Ketiga: Nikmat IbadahInilah nikmat terbesar yang dikaruniakan Allah kepada hamba-Nya. Lebih besar dibanding nikmat kesehatan dan kehidupan. Sebab hanya orang-orang istimewa dan pilihan yang dibantu Allah untuk beribadah. Adapun kesehatan dan kehidupan maka diberikan Allah kepada siapapun, entah manusia yang dicintai-Nya atau yang tidak dicintai-Nya. Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 26 Ramadhan 1444 / 17 April 2023 Post navigation Previous Serial Fiqih Pendidikan Anak No: 178 – BERMAIN ADALAH KEBUTUHAN ANAKNext Serial Fiqih Pendidikan Anak No: 179 – TIDAK MEMISAHKAN ANAK DARI ORANG TUANYA Related Posts Serial Fiqih Pendidikan Anak No 2: ANAK, SEBUAH NIKMAT BESARBelajar Islam / By tunasilmu Serial Fiqih Pendidikan Anak No 3: ANAK, PERHIASAN SEKALIGUS UJIANBelajar Islam / By tunasilmu Informasi / Artikel TerbaruBuku 14 Contoh Praktek Hikmah dalam BerdakwahSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 216 – Doa Masuk Masjid Bagian-1Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 215 – Doa Pergi Ke MasjidSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 214 – Doa Setelah Berwudhu Bag-2 (selesai)Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 213 – Doa Setelah Berwudhu Bag-1Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 212 – Adakah Doa Saat Berwudhu?Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 211 – Doa Sebelum BerwudhuSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 210 – Adab Buang Hajat Bag-2Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 209 Adab Buang Hajat Bag-1Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 208 Doa Keluar ToiletSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 207 – Doa Masuk ToiletSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 206 – Doa Masuk Rumah Bag-3Serial Fiqih Pendidikan Anak No: 202 – Menanamkan Sifat Amanah Pada AnakPenerimaan Santri Baru Angkatan Kelima Belas Program Pengkaderan Da’I Dan Tahfidz Plus “Bersanad” Tahun Akademik: 1447 H / 2025-2026 MPuskesmas Kalimanah Gelar Penyuluhan TBC Di Ponpes Tunas Ilmu


Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 198DOA KETIKA BANGUN TIDUR Bag-2Selain doa sebelum tidur, agama Islam juga mengajarkan doa saat bangun dari tidur. Untuk mendidik kita selalu mengingat Allah, mulai dari bangun di pagi hari hingga tidur kembali di malam nanti. Di antara doa yang diajarkan Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam saat bangun tidur adalah:BACAAN KEDUA:Membaca doa berikut ini sekali:«الحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي عَافَانِي فِي جَسَدِي، وَرَدَّ عَلَيَّ رُوحِي، وَأَذِنَ لِي بِذِكْرِهِ»“Alhamdulillâhilladzî ‘âfânî fi jasadî, wa rodda ‘alayya rûhî, wa adzina lî bidzikrih”.Dalil LandasanAbu Hurairah radhiyallahu ’anhu menuturkan, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,«… فَإِذَا اسْتَيْقَظَ فَلْيَقُلْ: الحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي عَافَانِي فِي جَسَدِي، وَرَدَّ عَلَيَّ رُوحِي، وَأَذِنَ لِي بِذِكْرِهِ»“… Bila salah seorang dari kalian bangun tidur, hendaklah membaca: “Alhamdulillâhilladzî ‘âfânî fi jasadî, wa rodda ‘alayya rûhî, wa adzina lî bidzikrih” (Segala puji untuk Allah yang telah menyehatkan tubuhku, mengembalikan ruhku, dan membantuku untuk mengingat-Nya)”. HR. Tirmidziy (no. 3401) dan isnadnya dinilai sahih oleh an-Nawawiy, adapun al-Albaniy menyatakan hadits ini hasan.Renungan KandunganKarena keterbatasan literasi, doa ini barangkali belum familiar di telinga kebanyakan kita. Padahal jelas-jelas dianjurkan Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam untuk dibaca saat bangun tidur. Dan kandungan maknanya juga luar biasa. Doa ini menjelaskan betapa banyak dan beragamnya nikmat yang dikaruniakan Allah di setiap hari. Sehingga kita wajib untuk senantiasa bersyukur kepada-Nya.Ada tiga nikmat yang diingatkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam doa ini:Pertama: Nikmat SehatSaat bangun tidur, kita dianjurkan untuk mengucapkan hamdalah atas nikmat kesehatan tubuh. Di mana kita masih bisa melihat, mendengar, berbicara, bernapas, berjalan, menggenggam dan lain sebagainya. Belum lagi nikmat organ-organ dalam tubuh kita yang masih normal. Jantung masih berdetak, pembuluh masih mengalirkan darah, syaraf-syaraf masih aktif, paru-paru masih bisa mengolah udara yang masuk ke dalam tubuh dan memisahkan oksigen dari karbondioksida. Kita harus selalu bersyukur, sekalipun ada sebagian anggota tubuh kita yang sakit. Sebab yakinlah bahwa anggota yang masih sehat lebih banyak.Kedua: Nikmat HidupNikmat lain yang wajib disyukuri saat bangun tidur adalah nikmat hidup. Sebab dengan masih diberinya kita umur, berarti kita masih berpeluang untuk beramal salih dan menambah pundi-pundi pahala.Dikisahkan ada dua orang masuk Islam di zaman Nabi shallallahu ‘alaihiwasallam. Katakanlah si A dan si B. Tidak lama kemudian si A mati syahid di medan perang. Sedangkan si B wafat setahun kemudian. Salah satu sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang bernama Thalhah bermimpi melihat surga. Ia menyaksikan si B masuk surga duluan sebelum si A. Ia pun keheranan. Pagi harinya ia menceritakan mimpi itu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Maka beliaupun bersabda,“أَلَيْسَ قَدْ صَامَ بَعْدَهُ رَمَضَانَ! وَصَلَّى سِتَّةَ آلافِ رَكْعَةٍ أَوْ كَذَا وَكَذَا رَكْعَةً! صَلاةَ السَّنَةِ”“Bukankah setelah si A wafat, si B masih bisa berpuasa Ramadhan sekali lagi? Dia juga menunaikan 6000 raka’at shalat selama setahun?”. HR. Ahmad dan isnadnya dinilai hasan oleh al-‘Ajluniy.Ketiga: Nikmat IbadahInilah nikmat terbesar yang dikaruniakan Allah kepada hamba-Nya. Lebih besar dibanding nikmat kesehatan dan kehidupan. Sebab hanya orang-orang istimewa dan pilihan yang dibantu Allah untuk beribadah. Adapun kesehatan dan kehidupan maka diberikan Allah kepada siapapun, entah manusia yang dicintai-Nya atau yang tidak dicintai-Nya. Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 26 Ramadhan 1444 / 17 April 2023 Post navigation Previous Serial Fiqih Pendidikan Anak No: 178 – BERMAIN ADALAH KEBUTUHAN ANAKNext Serial Fiqih Pendidikan Anak No: 179 – TIDAK MEMISAHKAN ANAK DARI ORANG TUANYA Related Posts Serial Fiqih Pendidikan Anak No 2: ANAK, SEBUAH NIKMAT BESARBelajar Islam / By tunasilmu Serial Fiqih Pendidikan Anak No 3: ANAK, PERHIASAN SEKALIGUS UJIANBelajar Islam / By tunasilmu Informasi / Artikel TerbaruBuku 14 Contoh Praktek Hikmah dalam BerdakwahSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 216 – Doa Masuk Masjid Bagian-1Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 215 – Doa Pergi Ke MasjidSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 214 – Doa Setelah Berwudhu Bag-2 (selesai)Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 213 – Doa Setelah Berwudhu Bag-1Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 212 – Adakah Doa Saat Berwudhu?Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 211 – Doa Sebelum BerwudhuSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 210 – Adab Buang Hajat Bag-2Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 209 Adab Buang Hajat Bag-1Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 208 Doa Keluar ToiletSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 207 – Doa Masuk ToiletSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 206 – Doa Masuk Rumah Bag-3Serial Fiqih Pendidikan Anak No: 202 – Menanamkan Sifat Amanah Pada AnakPenerimaan Santri Baru Angkatan Kelima Belas Program Pengkaderan Da’I Dan Tahfidz Plus “Bersanad” Tahun Akademik: 1447 H / 2025-2026 MPuskesmas Kalimanah Gelar Penyuluhan TBC Di Ponpes Tunas Ilmu

Serial Fiqih Pendidikan Anak No: 178 – BERMAIN ADALAH KEBUTUHAN ANAK

Serial Fiqih Pendidikan Anak – No: 178BERMAIN ADALAH KEBUTUHAN ANAKSeseorang bisa terjangkiti kejenuhan; akibat rutinitas harian itu-itu saja, bila tidak disisipi refreshing. Sekalipun ia orang dewasa yang akalnya telah sempurna. Apalagi anak kecil yang akalnya belum sempurna. Ia lebih berpotensi untuk terjangkiti kejenuhan. Terlebih bila kebutuhan bermainnya tidak terpenuhi.Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sangat memperhatikan terpenuhinya kebutuhan itu bagi anak kecil. Bukan hanya memaklumi anak-anak yang punya mainan, bahkan beliau sendiri bermain dengan mereka.Terkait dengan mainan, Aisyah radhiyallahu’anha menceritakan, “Angin berhembus hingga menyingkap ujung tirai raknya, hingga terlihatlah boneka-boneka miliknya. Nabi shallallahu ’alaihi wasallam bertanya, “Apa itu wahai Aisyah?”. Ia menjawab, “Bonekaku”. Nabi melihat di antara boneka itu terdapat boneka kuda dari kain perca yang memiliki sepasang sayap. Beliau bertanya lagi, “Boneka apa itu yang ada di tengah?”. Aisyah menjawab, “Boneka kuda”. Nabi berkata, “Apa yang ada padanya?”. Aisyah menjawab, “Sepasang sayap”. Nabi shallallahu ’alaihi wasallam berkata, “Koq kuda memiliki sepasang sayap?”. Aisyah menjawab, “Tidakkah engkau mendengar bahwa Nabi Sulaiman ‘alaihis salam memiliki kuda yang bersayap?”. Maka Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam pun tertawa (lebar) saat mendengarnya, hingga aku bisa melihat gigi geraham beliau”. HR. Abu Dawud (no. 4932) dan dinilai sahih oleh al-Albaniy.Beliau juga menghibur seorang anak kecil bernama Abu Umair, saat mainannya berupa burung kecil mati. HR. Bukhari (no. 6129) dan Muslim (no. 2150).Tidak cukup sekedar memastikan anak kecil memiliki mainan, bahkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sendiri bermain dengan anak kecil. Ya’la bin Murrah radhiyallahu ’anhu menceritakan,“Suatu hari kami pernah keluar bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Di tengah jalan kami diundang menghadiri jamuan makan. Ternyata Husain radhiyallahu ‘anhu sedang bermain di jalan. Maka Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bergegas mendahului kami lalu membentangkan kedua tangannya. Anak kecil tersebut berlari ke sana ke mari. Nabi shallallahu ’alaihi wasallam mencandainya dan membuatnya tertawa. Hingga beliau berhasil menangkapnya”. HR. Bukhari dalam al-Adab al-Mufrad (no. 364) dan dinilai hasan oleh al-Albaniy.Catatan pentingPertama: Pilihlah permainan yang minim dampak negatifnyaDi zaman ini banyak sekali permainan dan mainan yang lebih dominan efek buruknya dibanding efek positifnya. Contohnya: Play Stasion, game online, menghabiskan waktu dengan HP dan yang semisalnya. Permainan seperti ini tentunya harus dihindari. Berilah alternatif permainan lain yang tidak sekedar menyenangkan, namun juga menyehatkan dan tidak menguras kantong orang tua.Kedua: Ada saatnya bermain dan ada saatnya belajarTidak benar membiarkan bermain sepanjang hari. Atau sebaliknya memforsirnya untuk terus menerus belajar. Namun anak perlu dibiasakan membagi waktu dengan baik. Kejenuhan, ketidaktertarikan belajar, tidak bisa diam dan ketidakfokusan belajar pada anak kecil, sangat mungkin terjadi. Kita justru berusaha mengajarkan kepada mereka, bagaimana melewati semua itu menuju keseriusan belajar sesungguhnya. Kita perlu memberikan kejelasan kapan saatnya serius belajar, dan kapan saatnya bermain.Contoh sederhana: Ketika jam bermain, biarkanlah anak melakukan aktifitas bermain. Bahkan akan baik sekali bila orang tua ikut terlibat dalam permainan mereka. Tapi saat mereka memulai sebuah pembelajaran, maka saat itu keseriusan ditunjukkan oleh orang tua, sekaligus terus diingatkan pada anak. Selain itu di setiap pembelajaran perlu ada waktu istirahat perpindahan dari pembelajaran satu ke pembelajaran lain. Di momen itu, anak bisa mengekspresikan keinginan bermainnya beberapa saat. Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 7 Dzulhijjah 1444 / 26 Juni 2023 Post navigation Previous Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 197 – DOA KETIKA BANGUN TIDUR Bag-1Next Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 198 – DOA KETIKA BANGUN TIDUR Bag-2 Related Posts Serial Fiqih Pendidikan Anak No 2: ANAK, SEBUAH NIKMAT BESARBelajar Islam / By tunasilmu Serial Fiqih Pendidikan Anak No 3: ANAK, PERHIASAN SEKALIGUS UJIANBelajar Islam / By tunasilmu Informasi / Artikel TerbaruBuku 14 Contoh Praktek Hikmah dalam BerdakwahSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 216 – Doa Masuk Masjid Bagian-1Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 215 – Doa Pergi Ke MasjidSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 214 – Doa Setelah Berwudhu Bag-2 (selesai)Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 213 – Doa Setelah Berwudhu Bag-1Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 212 – Adakah Doa Saat Berwudhu?Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 211 – Doa Sebelum BerwudhuSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 210 – Adab Buang Hajat Bag-2Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 209 Adab Buang Hajat Bag-1Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 208 Doa Keluar ToiletSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 207 – Doa Masuk ToiletSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 206 – Doa Masuk Rumah Bag-3Serial Fiqih Pendidikan Anak No: 202 – Menanamkan Sifat Amanah Pada AnakPenerimaan Santri Baru Angkatan Kelima Belas Program Pengkaderan Da’I Dan Tahfidz Plus “Bersanad” Tahun Akademik: 1447 H / 2025-2026 MPuskesmas Kalimanah Gelar Penyuluhan TBC Di Ponpes Tunas Ilmu

Serial Fiqih Pendidikan Anak No: 178 – BERMAIN ADALAH KEBUTUHAN ANAK

Serial Fiqih Pendidikan Anak – No: 178BERMAIN ADALAH KEBUTUHAN ANAKSeseorang bisa terjangkiti kejenuhan; akibat rutinitas harian itu-itu saja, bila tidak disisipi refreshing. Sekalipun ia orang dewasa yang akalnya telah sempurna. Apalagi anak kecil yang akalnya belum sempurna. Ia lebih berpotensi untuk terjangkiti kejenuhan. Terlebih bila kebutuhan bermainnya tidak terpenuhi.Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sangat memperhatikan terpenuhinya kebutuhan itu bagi anak kecil. Bukan hanya memaklumi anak-anak yang punya mainan, bahkan beliau sendiri bermain dengan mereka.Terkait dengan mainan, Aisyah radhiyallahu’anha menceritakan, “Angin berhembus hingga menyingkap ujung tirai raknya, hingga terlihatlah boneka-boneka miliknya. Nabi shallallahu ’alaihi wasallam bertanya, “Apa itu wahai Aisyah?”. Ia menjawab, “Bonekaku”. Nabi melihat di antara boneka itu terdapat boneka kuda dari kain perca yang memiliki sepasang sayap. Beliau bertanya lagi, “Boneka apa itu yang ada di tengah?”. Aisyah menjawab, “Boneka kuda”. Nabi berkata, “Apa yang ada padanya?”. Aisyah menjawab, “Sepasang sayap”. Nabi shallallahu ’alaihi wasallam berkata, “Koq kuda memiliki sepasang sayap?”. Aisyah menjawab, “Tidakkah engkau mendengar bahwa Nabi Sulaiman ‘alaihis salam memiliki kuda yang bersayap?”. Maka Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam pun tertawa (lebar) saat mendengarnya, hingga aku bisa melihat gigi geraham beliau”. HR. Abu Dawud (no. 4932) dan dinilai sahih oleh al-Albaniy.Beliau juga menghibur seorang anak kecil bernama Abu Umair, saat mainannya berupa burung kecil mati. HR. Bukhari (no. 6129) dan Muslim (no. 2150).Tidak cukup sekedar memastikan anak kecil memiliki mainan, bahkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sendiri bermain dengan anak kecil. Ya’la bin Murrah radhiyallahu ’anhu menceritakan,“Suatu hari kami pernah keluar bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Di tengah jalan kami diundang menghadiri jamuan makan. Ternyata Husain radhiyallahu ‘anhu sedang bermain di jalan. Maka Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bergegas mendahului kami lalu membentangkan kedua tangannya. Anak kecil tersebut berlari ke sana ke mari. Nabi shallallahu ’alaihi wasallam mencandainya dan membuatnya tertawa. Hingga beliau berhasil menangkapnya”. HR. Bukhari dalam al-Adab al-Mufrad (no. 364) dan dinilai hasan oleh al-Albaniy.Catatan pentingPertama: Pilihlah permainan yang minim dampak negatifnyaDi zaman ini banyak sekali permainan dan mainan yang lebih dominan efek buruknya dibanding efek positifnya. Contohnya: Play Stasion, game online, menghabiskan waktu dengan HP dan yang semisalnya. Permainan seperti ini tentunya harus dihindari. Berilah alternatif permainan lain yang tidak sekedar menyenangkan, namun juga menyehatkan dan tidak menguras kantong orang tua.Kedua: Ada saatnya bermain dan ada saatnya belajarTidak benar membiarkan bermain sepanjang hari. Atau sebaliknya memforsirnya untuk terus menerus belajar. Namun anak perlu dibiasakan membagi waktu dengan baik. Kejenuhan, ketidaktertarikan belajar, tidak bisa diam dan ketidakfokusan belajar pada anak kecil, sangat mungkin terjadi. Kita justru berusaha mengajarkan kepada mereka, bagaimana melewati semua itu menuju keseriusan belajar sesungguhnya. Kita perlu memberikan kejelasan kapan saatnya serius belajar, dan kapan saatnya bermain.Contoh sederhana: Ketika jam bermain, biarkanlah anak melakukan aktifitas bermain. Bahkan akan baik sekali bila orang tua ikut terlibat dalam permainan mereka. Tapi saat mereka memulai sebuah pembelajaran, maka saat itu keseriusan ditunjukkan oleh orang tua, sekaligus terus diingatkan pada anak. Selain itu di setiap pembelajaran perlu ada waktu istirahat perpindahan dari pembelajaran satu ke pembelajaran lain. Di momen itu, anak bisa mengekspresikan keinginan bermainnya beberapa saat. Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 7 Dzulhijjah 1444 / 26 Juni 2023 Post navigation Previous Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 197 – DOA KETIKA BANGUN TIDUR Bag-1Next Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 198 – DOA KETIKA BANGUN TIDUR Bag-2 Related Posts Serial Fiqih Pendidikan Anak No 2: ANAK, SEBUAH NIKMAT BESARBelajar Islam / By tunasilmu Serial Fiqih Pendidikan Anak No 3: ANAK, PERHIASAN SEKALIGUS UJIANBelajar Islam / By tunasilmu Informasi / Artikel TerbaruBuku 14 Contoh Praktek Hikmah dalam BerdakwahSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 216 – Doa Masuk Masjid Bagian-1Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 215 – Doa Pergi Ke MasjidSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 214 – Doa Setelah Berwudhu Bag-2 (selesai)Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 213 – Doa Setelah Berwudhu Bag-1Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 212 – Adakah Doa Saat Berwudhu?Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 211 – Doa Sebelum BerwudhuSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 210 – Adab Buang Hajat Bag-2Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 209 Adab Buang Hajat Bag-1Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 208 Doa Keluar ToiletSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 207 – Doa Masuk ToiletSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 206 – Doa Masuk Rumah Bag-3Serial Fiqih Pendidikan Anak No: 202 – Menanamkan Sifat Amanah Pada AnakPenerimaan Santri Baru Angkatan Kelima Belas Program Pengkaderan Da’I Dan Tahfidz Plus “Bersanad” Tahun Akademik: 1447 H / 2025-2026 MPuskesmas Kalimanah Gelar Penyuluhan TBC Di Ponpes Tunas Ilmu
Serial Fiqih Pendidikan Anak – No: 178BERMAIN ADALAH KEBUTUHAN ANAKSeseorang bisa terjangkiti kejenuhan; akibat rutinitas harian itu-itu saja, bila tidak disisipi refreshing. Sekalipun ia orang dewasa yang akalnya telah sempurna. Apalagi anak kecil yang akalnya belum sempurna. Ia lebih berpotensi untuk terjangkiti kejenuhan. Terlebih bila kebutuhan bermainnya tidak terpenuhi.Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sangat memperhatikan terpenuhinya kebutuhan itu bagi anak kecil. Bukan hanya memaklumi anak-anak yang punya mainan, bahkan beliau sendiri bermain dengan mereka.Terkait dengan mainan, Aisyah radhiyallahu’anha menceritakan, “Angin berhembus hingga menyingkap ujung tirai raknya, hingga terlihatlah boneka-boneka miliknya. Nabi shallallahu ’alaihi wasallam bertanya, “Apa itu wahai Aisyah?”. Ia menjawab, “Bonekaku”. Nabi melihat di antara boneka itu terdapat boneka kuda dari kain perca yang memiliki sepasang sayap. Beliau bertanya lagi, “Boneka apa itu yang ada di tengah?”. Aisyah menjawab, “Boneka kuda”. Nabi berkata, “Apa yang ada padanya?”. Aisyah menjawab, “Sepasang sayap”. Nabi shallallahu ’alaihi wasallam berkata, “Koq kuda memiliki sepasang sayap?”. Aisyah menjawab, “Tidakkah engkau mendengar bahwa Nabi Sulaiman ‘alaihis salam memiliki kuda yang bersayap?”. Maka Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam pun tertawa (lebar) saat mendengarnya, hingga aku bisa melihat gigi geraham beliau”. HR. Abu Dawud (no. 4932) dan dinilai sahih oleh al-Albaniy.Beliau juga menghibur seorang anak kecil bernama Abu Umair, saat mainannya berupa burung kecil mati. HR. Bukhari (no. 6129) dan Muslim (no. 2150).Tidak cukup sekedar memastikan anak kecil memiliki mainan, bahkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sendiri bermain dengan anak kecil. Ya’la bin Murrah radhiyallahu ’anhu menceritakan,“Suatu hari kami pernah keluar bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Di tengah jalan kami diundang menghadiri jamuan makan. Ternyata Husain radhiyallahu ‘anhu sedang bermain di jalan. Maka Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bergegas mendahului kami lalu membentangkan kedua tangannya. Anak kecil tersebut berlari ke sana ke mari. Nabi shallallahu ’alaihi wasallam mencandainya dan membuatnya tertawa. Hingga beliau berhasil menangkapnya”. HR. Bukhari dalam al-Adab al-Mufrad (no. 364) dan dinilai hasan oleh al-Albaniy.Catatan pentingPertama: Pilihlah permainan yang minim dampak negatifnyaDi zaman ini banyak sekali permainan dan mainan yang lebih dominan efek buruknya dibanding efek positifnya. Contohnya: Play Stasion, game online, menghabiskan waktu dengan HP dan yang semisalnya. Permainan seperti ini tentunya harus dihindari. Berilah alternatif permainan lain yang tidak sekedar menyenangkan, namun juga menyehatkan dan tidak menguras kantong orang tua.Kedua: Ada saatnya bermain dan ada saatnya belajarTidak benar membiarkan bermain sepanjang hari. Atau sebaliknya memforsirnya untuk terus menerus belajar. Namun anak perlu dibiasakan membagi waktu dengan baik. Kejenuhan, ketidaktertarikan belajar, tidak bisa diam dan ketidakfokusan belajar pada anak kecil, sangat mungkin terjadi. Kita justru berusaha mengajarkan kepada mereka, bagaimana melewati semua itu menuju keseriusan belajar sesungguhnya. Kita perlu memberikan kejelasan kapan saatnya serius belajar, dan kapan saatnya bermain.Contoh sederhana: Ketika jam bermain, biarkanlah anak melakukan aktifitas bermain. Bahkan akan baik sekali bila orang tua ikut terlibat dalam permainan mereka. Tapi saat mereka memulai sebuah pembelajaran, maka saat itu keseriusan ditunjukkan oleh orang tua, sekaligus terus diingatkan pada anak. Selain itu di setiap pembelajaran perlu ada waktu istirahat perpindahan dari pembelajaran satu ke pembelajaran lain. Di momen itu, anak bisa mengekspresikan keinginan bermainnya beberapa saat. Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 7 Dzulhijjah 1444 / 26 Juni 2023 Post navigation Previous Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 197 – DOA KETIKA BANGUN TIDUR Bag-1Next Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 198 – DOA KETIKA BANGUN TIDUR Bag-2 Related Posts Serial Fiqih Pendidikan Anak No 2: ANAK, SEBUAH NIKMAT BESARBelajar Islam / By tunasilmu Serial Fiqih Pendidikan Anak No 3: ANAK, PERHIASAN SEKALIGUS UJIANBelajar Islam / By tunasilmu Informasi / Artikel TerbaruBuku 14 Contoh Praktek Hikmah dalam BerdakwahSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 216 – Doa Masuk Masjid Bagian-1Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 215 – Doa Pergi Ke MasjidSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 214 – Doa Setelah Berwudhu Bag-2 (selesai)Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 213 – Doa Setelah Berwudhu Bag-1Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 212 – Adakah Doa Saat Berwudhu?Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 211 – Doa Sebelum BerwudhuSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 210 – Adab Buang Hajat Bag-2Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 209 Adab Buang Hajat Bag-1Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 208 Doa Keluar ToiletSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 207 – Doa Masuk ToiletSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 206 – Doa Masuk Rumah Bag-3Serial Fiqih Pendidikan Anak No: 202 – Menanamkan Sifat Amanah Pada AnakPenerimaan Santri Baru Angkatan Kelima Belas Program Pengkaderan Da’I Dan Tahfidz Plus “Bersanad” Tahun Akademik: 1447 H / 2025-2026 MPuskesmas Kalimanah Gelar Penyuluhan TBC Di Ponpes Tunas Ilmu


Serial Fiqih Pendidikan Anak – No: 178BERMAIN ADALAH KEBUTUHAN ANAKSeseorang bisa terjangkiti kejenuhan; akibat rutinitas harian itu-itu saja, bila tidak disisipi refreshing. Sekalipun ia orang dewasa yang akalnya telah sempurna. Apalagi anak kecil yang akalnya belum sempurna. Ia lebih berpotensi untuk terjangkiti kejenuhan. Terlebih bila kebutuhan bermainnya tidak terpenuhi.Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sangat memperhatikan terpenuhinya kebutuhan itu bagi anak kecil. Bukan hanya memaklumi anak-anak yang punya mainan, bahkan beliau sendiri bermain dengan mereka.Terkait dengan mainan, Aisyah radhiyallahu’anha menceritakan, “Angin berhembus hingga menyingkap ujung tirai raknya, hingga terlihatlah boneka-boneka miliknya. Nabi shallallahu ’alaihi wasallam bertanya, “Apa itu wahai Aisyah?”. Ia menjawab, “Bonekaku”. Nabi melihat di antara boneka itu terdapat boneka kuda dari kain perca yang memiliki sepasang sayap. Beliau bertanya lagi, “Boneka apa itu yang ada di tengah?”. Aisyah menjawab, “Boneka kuda”. Nabi berkata, “Apa yang ada padanya?”. Aisyah menjawab, “Sepasang sayap”. Nabi shallallahu ’alaihi wasallam berkata, “Koq kuda memiliki sepasang sayap?”. Aisyah menjawab, “Tidakkah engkau mendengar bahwa Nabi Sulaiman ‘alaihis salam memiliki kuda yang bersayap?”. Maka Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam pun tertawa (lebar) saat mendengarnya, hingga aku bisa melihat gigi geraham beliau”. HR. Abu Dawud (no. 4932) dan dinilai sahih oleh al-Albaniy.Beliau juga menghibur seorang anak kecil bernama Abu Umair, saat mainannya berupa burung kecil mati. HR. Bukhari (no. 6129) dan Muslim (no. 2150).Tidak cukup sekedar memastikan anak kecil memiliki mainan, bahkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sendiri bermain dengan anak kecil. Ya’la bin Murrah radhiyallahu ’anhu menceritakan,“Suatu hari kami pernah keluar bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Di tengah jalan kami diundang menghadiri jamuan makan. Ternyata Husain radhiyallahu ‘anhu sedang bermain di jalan. Maka Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bergegas mendahului kami lalu membentangkan kedua tangannya. Anak kecil tersebut berlari ke sana ke mari. Nabi shallallahu ’alaihi wasallam mencandainya dan membuatnya tertawa. Hingga beliau berhasil menangkapnya”. HR. Bukhari dalam al-Adab al-Mufrad (no. 364) dan dinilai hasan oleh al-Albaniy.Catatan pentingPertama: Pilihlah permainan yang minim dampak negatifnyaDi zaman ini banyak sekali permainan dan mainan yang lebih dominan efek buruknya dibanding efek positifnya. Contohnya: Play Stasion, game online, menghabiskan waktu dengan HP dan yang semisalnya. Permainan seperti ini tentunya harus dihindari. Berilah alternatif permainan lain yang tidak sekedar menyenangkan, namun juga menyehatkan dan tidak menguras kantong orang tua.Kedua: Ada saatnya bermain dan ada saatnya belajarTidak benar membiarkan bermain sepanjang hari. Atau sebaliknya memforsirnya untuk terus menerus belajar. Namun anak perlu dibiasakan membagi waktu dengan baik. Kejenuhan, ketidaktertarikan belajar, tidak bisa diam dan ketidakfokusan belajar pada anak kecil, sangat mungkin terjadi. Kita justru berusaha mengajarkan kepada mereka, bagaimana melewati semua itu menuju keseriusan belajar sesungguhnya. Kita perlu memberikan kejelasan kapan saatnya serius belajar, dan kapan saatnya bermain.Contoh sederhana: Ketika jam bermain, biarkanlah anak melakukan aktifitas bermain. Bahkan akan baik sekali bila orang tua ikut terlibat dalam permainan mereka. Tapi saat mereka memulai sebuah pembelajaran, maka saat itu keseriusan ditunjukkan oleh orang tua, sekaligus terus diingatkan pada anak. Selain itu di setiap pembelajaran perlu ada waktu istirahat perpindahan dari pembelajaran satu ke pembelajaran lain. Di momen itu, anak bisa mengekspresikan keinginan bermainnya beberapa saat. Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 7 Dzulhijjah 1444 / 26 Juni 2023 Post navigation Previous Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 197 – DOA KETIKA BANGUN TIDUR Bag-1Next Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 198 – DOA KETIKA BANGUN TIDUR Bag-2 Related Posts Serial Fiqih Pendidikan Anak No 2: ANAK, SEBUAH NIKMAT BESARBelajar Islam / By tunasilmu Serial Fiqih Pendidikan Anak No 3: ANAK, PERHIASAN SEKALIGUS UJIANBelajar Islam / By tunasilmu Informasi / Artikel TerbaruBuku 14 Contoh Praktek Hikmah dalam BerdakwahSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 216 – Doa Masuk Masjid Bagian-1Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 215 – Doa Pergi Ke MasjidSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 214 – Doa Setelah Berwudhu Bag-2 (selesai)Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 213 – Doa Setelah Berwudhu Bag-1Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 212 – Adakah Doa Saat Berwudhu?Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 211 – Doa Sebelum BerwudhuSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 210 – Adab Buang Hajat Bag-2Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 209 Adab Buang Hajat Bag-1Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 208 Doa Keluar ToiletSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 207 – Doa Masuk ToiletSerial Fiqih Doa dan Dzikir No: 206 – Doa Masuk Rumah Bag-3Serial Fiqih Pendidikan Anak No: 202 – Menanamkan Sifat Amanah Pada AnakPenerimaan Santri Baru Angkatan Kelima Belas Program Pengkaderan Da’I Dan Tahfidz Plus “Bersanad” Tahun Akademik: 1447 H / 2025-2026 MPuskesmas Kalimanah Gelar Penyuluhan TBC Di Ponpes Tunas Ilmu
Prev     Next