Kemudahan dalam Proses Melahirkan

Allah Ta’ala berfirman dalam Al-Quran mengenai asal penciptaan manusia dan kemudahan proses melahirkan:مِنْ أَيِّ شَيْءٍ خَلَقَهُ . مِنْ نُطْفَةٍ خَلَقَهُ فَقَدَّرَهُ . ثُمَّ السَّبِيلَ يَسَّرَهُ “Dari benda apa Dia menciptakan manusia. Dia ciptakan manusia dari setetes mani, lalu Dia tetapkan takdirnya. Kemudian Dia mudahkan jalannya.” (QS. ‘Abasa: 18 – 20)Ibnu ‘Abbas menjelaskan tafsir ayat ini bahwa Allah akan memudahkan proses melahirkannya, beliau berkata:ثم يسر عليه خروجه من بطن أمه“Kemudian Allah mudahkan baginya untuk keluar dari perut ibunya” [Lihat Tafsir Ibnu Katsir]Al-Qutrhubi menjelaskan bahwa ini adalah tafsir dari mayoritas ahli tafsir seperti Ibnu ‘Abbas, ‘Atha’, Qatadah, As-Suddi dan Muqatil, yaitu:يسره للخروج من بطن أمه“Allah mudahkan janin keluar dari perut ibunya.” [Lihat Tafsir AL-Qurthubi]Akan tetapi mengapa ada beberapa orang tidak dimudahkan proses melahirkannya? Ada yang lama proses melahirkannya bahkan ada yang sampai harus proses caesar. Alasannya:Baca Juga: Boleh Operasi Caesar Dengan Adanya Indikasi MedisBerikut sedikit pembahasannya:[1] Kemudahan ini didapatkan bagi mereka yang patuh terhadap perintah AllahSalah satu perintah Allah dalam Al-Quran bagi wanita adalah agar betah tinggal di rumahnya, tidak terlalu sering keluar rumah tanpa kebutuhan darurat atau kebutuhan khusus bagi wanita.Allah Ta’ala berfirman,وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى“Dan hendaklah kamu tetap tinggal di rumah-rumah kalian dan janganlah kalian berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu. (QS. Al Ahzab: 33).Bahkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menegaskan bahwa rumah-rumah bagi wanita lebih baik dari pada masjid. Jika masjid saja demikian, maka apalagi tempat lainnya semisal pasar dan lain-lain. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لاَ تَمْنَعُوْا نِسَاءَكُمُ الْمَسَاجِدَ، وَبُيُوتُهُنَّ خَيْرٌ لَهُنَّ“Janganlah kalian melarang kaum wanita yang hendak mendatangi masjid, dan rumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka.” [HR. Abu Dawud]Apabila para wanita tidak patuh terhadap perintah ini, terutama ketika hamil bisa jadi mereka tidak mendapatkan kemudahan yang dijanjikan. Ketika hamil, wanita keluar rumah tanpa kebutuhan darurat dan kebutuhan khusus. Sebagaimana kita ketahui kondisi di luar rumah terkadang tidak baik bagi ibu yang sedang hamil terlebih di zaman ini semisal naik mobil dan naik motor yang menyebabkan guncangan dan kelelahan, bekerja mencari uang di zaman ini yang menyebabkan stres dan tertekan. Apabila wanita hamil berada di rumah, fokus dan konsentrasi menjaga kehamilan mereka serta rutin melakukan doa dzikir pagi dan petang, semoga Allah memudahkan mereka menjalani proses melahirkan.Baca Juga: Bolehkah Tidur Miring Ke Kiri Bagi Ibu Hamil?[2] Sebagai ujian baginya untuk meningkatkan derajatApabila seseorang wanita hamil telah melakukan semua perintah Allah Ta’ala, akan tetapi proses melahirnnya sulit dan tidak mudah, bisa jadi hal ini merupakan ujian untuk meningkatkan derajatnya.Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam bersabda,مَا مِنْ مُسْلِمٍ يُصِيْبُهُ أَذًى مِنْ مَرَضٍ فَمَا سِوَاهُ إِلاَّ حَطَّ اللهُ بِهِ سَيِّئَاتِهِ كَمَا تَحُطُّ“Setiap muslim yang terkena musibah penyakit atau yang lainnya, pasti akan hapuskan kesalahannya, sebagaimana pohon menggugurkan daun-daunnya” [HR. Al-Bukhari dan Muslim]Dan Beliau shallallahu ‘alihi wa sallam bersabda,مَا مِنْ شَيْءٍ يُصِيْبُ الْمُؤْمِنَ مِنْ نَصَبٍ، وَلاَ حَزَنٍ، وَلاَ وَصَبٍ، حَتَّى الْهَمُّ يُهِمُّهُ؛ إِلاَّ يُكَفِّرُ اللهُ بِهِ عَنْهُ سِيِّئَاتِهِ“Tidaklah seorang muslim tertusuk duri atau sesuatu hal yang lebih berat dari itu melainkan diangkat derajatnya dan dihapuskan dosanya karenanya.” [HR.Muslim]Baca Juga: Hukum Memakai Kondom Untuk Mencegah Kehamilan Nasehat Ulama Bagi yang Gelisah Tak Kunjung Hamil Semoga Allah mudahkan bagi setiap ibu agar menjadi mudah dalam proses melahirkan anak mereka. Aamiin.@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Muhammad Nashiruddin Al Albani, Hadis Riwayat Tentang Cinta, Surat Syahadat, Sifat Orang Munafik, Arti Dari Al Alim

Kemudahan dalam Proses Melahirkan

Allah Ta’ala berfirman dalam Al-Quran mengenai asal penciptaan manusia dan kemudahan proses melahirkan:مِنْ أَيِّ شَيْءٍ خَلَقَهُ . مِنْ نُطْفَةٍ خَلَقَهُ فَقَدَّرَهُ . ثُمَّ السَّبِيلَ يَسَّرَهُ “Dari benda apa Dia menciptakan manusia. Dia ciptakan manusia dari setetes mani, lalu Dia tetapkan takdirnya. Kemudian Dia mudahkan jalannya.” (QS. ‘Abasa: 18 – 20)Ibnu ‘Abbas menjelaskan tafsir ayat ini bahwa Allah akan memudahkan proses melahirkannya, beliau berkata:ثم يسر عليه خروجه من بطن أمه“Kemudian Allah mudahkan baginya untuk keluar dari perut ibunya” [Lihat Tafsir Ibnu Katsir]Al-Qutrhubi menjelaskan bahwa ini adalah tafsir dari mayoritas ahli tafsir seperti Ibnu ‘Abbas, ‘Atha’, Qatadah, As-Suddi dan Muqatil, yaitu:يسره للخروج من بطن أمه“Allah mudahkan janin keluar dari perut ibunya.” [Lihat Tafsir AL-Qurthubi]Akan tetapi mengapa ada beberapa orang tidak dimudahkan proses melahirkannya? Ada yang lama proses melahirkannya bahkan ada yang sampai harus proses caesar. Alasannya:Baca Juga: Boleh Operasi Caesar Dengan Adanya Indikasi MedisBerikut sedikit pembahasannya:[1] Kemudahan ini didapatkan bagi mereka yang patuh terhadap perintah AllahSalah satu perintah Allah dalam Al-Quran bagi wanita adalah agar betah tinggal di rumahnya, tidak terlalu sering keluar rumah tanpa kebutuhan darurat atau kebutuhan khusus bagi wanita.Allah Ta’ala berfirman,وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى“Dan hendaklah kamu tetap tinggal di rumah-rumah kalian dan janganlah kalian berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu. (QS. Al Ahzab: 33).Bahkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menegaskan bahwa rumah-rumah bagi wanita lebih baik dari pada masjid. Jika masjid saja demikian, maka apalagi tempat lainnya semisal pasar dan lain-lain. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لاَ تَمْنَعُوْا نِسَاءَكُمُ الْمَسَاجِدَ، وَبُيُوتُهُنَّ خَيْرٌ لَهُنَّ“Janganlah kalian melarang kaum wanita yang hendak mendatangi masjid, dan rumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka.” [HR. Abu Dawud]Apabila para wanita tidak patuh terhadap perintah ini, terutama ketika hamil bisa jadi mereka tidak mendapatkan kemudahan yang dijanjikan. Ketika hamil, wanita keluar rumah tanpa kebutuhan darurat dan kebutuhan khusus. Sebagaimana kita ketahui kondisi di luar rumah terkadang tidak baik bagi ibu yang sedang hamil terlebih di zaman ini semisal naik mobil dan naik motor yang menyebabkan guncangan dan kelelahan, bekerja mencari uang di zaman ini yang menyebabkan stres dan tertekan. Apabila wanita hamil berada di rumah, fokus dan konsentrasi menjaga kehamilan mereka serta rutin melakukan doa dzikir pagi dan petang, semoga Allah memudahkan mereka menjalani proses melahirkan.Baca Juga: Bolehkah Tidur Miring Ke Kiri Bagi Ibu Hamil?[2] Sebagai ujian baginya untuk meningkatkan derajatApabila seseorang wanita hamil telah melakukan semua perintah Allah Ta’ala, akan tetapi proses melahirnnya sulit dan tidak mudah, bisa jadi hal ini merupakan ujian untuk meningkatkan derajatnya.Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam bersabda,مَا مِنْ مُسْلِمٍ يُصِيْبُهُ أَذًى مِنْ مَرَضٍ فَمَا سِوَاهُ إِلاَّ حَطَّ اللهُ بِهِ سَيِّئَاتِهِ كَمَا تَحُطُّ“Setiap muslim yang terkena musibah penyakit atau yang lainnya, pasti akan hapuskan kesalahannya, sebagaimana pohon menggugurkan daun-daunnya” [HR. Al-Bukhari dan Muslim]Dan Beliau shallallahu ‘alihi wa sallam bersabda,مَا مِنْ شَيْءٍ يُصِيْبُ الْمُؤْمِنَ مِنْ نَصَبٍ، وَلاَ حَزَنٍ، وَلاَ وَصَبٍ، حَتَّى الْهَمُّ يُهِمُّهُ؛ إِلاَّ يُكَفِّرُ اللهُ بِهِ عَنْهُ سِيِّئَاتِهِ“Tidaklah seorang muslim tertusuk duri atau sesuatu hal yang lebih berat dari itu melainkan diangkat derajatnya dan dihapuskan dosanya karenanya.” [HR.Muslim]Baca Juga: Hukum Memakai Kondom Untuk Mencegah Kehamilan Nasehat Ulama Bagi yang Gelisah Tak Kunjung Hamil Semoga Allah mudahkan bagi setiap ibu agar menjadi mudah dalam proses melahirkan anak mereka. Aamiin.@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Muhammad Nashiruddin Al Albani, Hadis Riwayat Tentang Cinta, Surat Syahadat, Sifat Orang Munafik, Arti Dari Al Alim
Allah Ta’ala berfirman dalam Al-Quran mengenai asal penciptaan manusia dan kemudahan proses melahirkan:مِنْ أَيِّ شَيْءٍ خَلَقَهُ . مِنْ نُطْفَةٍ خَلَقَهُ فَقَدَّرَهُ . ثُمَّ السَّبِيلَ يَسَّرَهُ “Dari benda apa Dia menciptakan manusia. Dia ciptakan manusia dari setetes mani, lalu Dia tetapkan takdirnya. Kemudian Dia mudahkan jalannya.” (QS. ‘Abasa: 18 – 20)Ibnu ‘Abbas menjelaskan tafsir ayat ini bahwa Allah akan memudahkan proses melahirkannya, beliau berkata:ثم يسر عليه خروجه من بطن أمه“Kemudian Allah mudahkan baginya untuk keluar dari perut ibunya” [Lihat Tafsir Ibnu Katsir]Al-Qutrhubi menjelaskan bahwa ini adalah tafsir dari mayoritas ahli tafsir seperti Ibnu ‘Abbas, ‘Atha’, Qatadah, As-Suddi dan Muqatil, yaitu:يسره للخروج من بطن أمه“Allah mudahkan janin keluar dari perut ibunya.” [Lihat Tafsir AL-Qurthubi]Akan tetapi mengapa ada beberapa orang tidak dimudahkan proses melahirkannya? Ada yang lama proses melahirkannya bahkan ada yang sampai harus proses caesar. Alasannya:Baca Juga: Boleh Operasi Caesar Dengan Adanya Indikasi MedisBerikut sedikit pembahasannya:[1] Kemudahan ini didapatkan bagi mereka yang patuh terhadap perintah AllahSalah satu perintah Allah dalam Al-Quran bagi wanita adalah agar betah tinggal di rumahnya, tidak terlalu sering keluar rumah tanpa kebutuhan darurat atau kebutuhan khusus bagi wanita.Allah Ta’ala berfirman,وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى“Dan hendaklah kamu tetap tinggal di rumah-rumah kalian dan janganlah kalian berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu. (QS. Al Ahzab: 33).Bahkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menegaskan bahwa rumah-rumah bagi wanita lebih baik dari pada masjid. Jika masjid saja demikian, maka apalagi tempat lainnya semisal pasar dan lain-lain. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لاَ تَمْنَعُوْا نِسَاءَكُمُ الْمَسَاجِدَ، وَبُيُوتُهُنَّ خَيْرٌ لَهُنَّ“Janganlah kalian melarang kaum wanita yang hendak mendatangi masjid, dan rumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka.” [HR. Abu Dawud]Apabila para wanita tidak patuh terhadap perintah ini, terutama ketika hamil bisa jadi mereka tidak mendapatkan kemudahan yang dijanjikan. Ketika hamil, wanita keluar rumah tanpa kebutuhan darurat dan kebutuhan khusus. Sebagaimana kita ketahui kondisi di luar rumah terkadang tidak baik bagi ibu yang sedang hamil terlebih di zaman ini semisal naik mobil dan naik motor yang menyebabkan guncangan dan kelelahan, bekerja mencari uang di zaman ini yang menyebabkan stres dan tertekan. Apabila wanita hamil berada di rumah, fokus dan konsentrasi menjaga kehamilan mereka serta rutin melakukan doa dzikir pagi dan petang, semoga Allah memudahkan mereka menjalani proses melahirkan.Baca Juga: Bolehkah Tidur Miring Ke Kiri Bagi Ibu Hamil?[2] Sebagai ujian baginya untuk meningkatkan derajatApabila seseorang wanita hamil telah melakukan semua perintah Allah Ta’ala, akan tetapi proses melahirnnya sulit dan tidak mudah, bisa jadi hal ini merupakan ujian untuk meningkatkan derajatnya.Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam bersabda,مَا مِنْ مُسْلِمٍ يُصِيْبُهُ أَذًى مِنْ مَرَضٍ فَمَا سِوَاهُ إِلاَّ حَطَّ اللهُ بِهِ سَيِّئَاتِهِ كَمَا تَحُطُّ“Setiap muslim yang terkena musibah penyakit atau yang lainnya, pasti akan hapuskan kesalahannya, sebagaimana pohon menggugurkan daun-daunnya” [HR. Al-Bukhari dan Muslim]Dan Beliau shallallahu ‘alihi wa sallam bersabda,مَا مِنْ شَيْءٍ يُصِيْبُ الْمُؤْمِنَ مِنْ نَصَبٍ، وَلاَ حَزَنٍ، وَلاَ وَصَبٍ، حَتَّى الْهَمُّ يُهِمُّهُ؛ إِلاَّ يُكَفِّرُ اللهُ بِهِ عَنْهُ سِيِّئَاتِهِ“Tidaklah seorang muslim tertusuk duri atau sesuatu hal yang lebih berat dari itu melainkan diangkat derajatnya dan dihapuskan dosanya karenanya.” [HR.Muslim]Baca Juga: Hukum Memakai Kondom Untuk Mencegah Kehamilan Nasehat Ulama Bagi yang Gelisah Tak Kunjung Hamil Semoga Allah mudahkan bagi setiap ibu agar menjadi mudah dalam proses melahirkan anak mereka. Aamiin.@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Muhammad Nashiruddin Al Albani, Hadis Riwayat Tentang Cinta, Surat Syahadat, Sifat Orang Munafik, Arti Dari Al Alim


Allah Ta’ala berfirman dalam Al-Quran mengenai asal penciptaan manusia dan kemudahan proses melahirkan:مِنْ أَيِّ شَيْءٍ خَلَقَهُ . مِنْ نُطْفَةٍ خَلَقَهُ فَقَدَّرَهُ . ثُمَّ السَّبِيلَ يَسَّرَهُ “Dari benda apa Dia menciptakan manusia. Dia ciptakan manusia dari setetes mani, lalu Dia tetapkan takdirnya. Kemudian Dia mudahkan jalannya.” (QS. ‘Abasa: 18 – 20)Ibnu ‘Abbas menjelaskan tafsir ayat ini bahwa Allah akan memudahkan proses melahirkannya, beliau berkata:ثم يسر عليه خروجه من بطن أمه“Kemudian Allah mudahkan baginya untuk keluar dari perut ibunya” [Lihat Tafsir Ibnu Katsir]Al-Qutrhubi menjelaskan bahwa ini adalah tafsir dari mayoritas ahli tafsir seperti Ibnu ‘Abbas, ‘Atha’, Qatadah, As-Suddi dan Muqatil, yaitu:يسره للخروج من بطن أمه“Allah mudahkan janin keluar dari perut ibunya.” [Lihat Tafsir AL-Qurthubi]Akan tetapi mengapa ada beberapa orang tidak dimudahkan proses melahirkannya? Ada yang lama proses melahirkannya bahkan ada yang sampai harus proses caesar. Alasannya:Baca Juga: Boleh Operasi Caesar Dengan Adanya Indikasi MedisBerikut sedikit pembahasannya:[1] Kemudahan ini didapatkan bagi mereka yang patuh terhadap perintah AllahSalah satu perintah Allah dalam Al-Quran bagi wanita adalah agar betah tinggal di rumahnya, tidak terlalu sering keluar rumah tanpa kebutuhan darurat atau kebutuhan khusus bagi wanita.Allah Ta’ala berfirman,وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى“Dan hendaklah kamu tetap tinggal di rumah-rumah kalian dan janganlah kalian berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu. (QS. Al Ahzab: 33).Bahkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menegaskan bahwa rumah-rumah bagi wanita lebih baik dari pada masjid. Jika masjid saja demikian, maka apalagi tempat lainnya semisal pasar dan lain-lain. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لاَ تَمْنَعُوْا نِسَاءَكُمُ الْمَسَاجِدَ، وَبُيُوتُهُنَّ خَيْرٌ لَهُنَّ“Janganlah kalian melarang kaum wanita yang hendak mendatangi masjid, dan rumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka.” [HR. Abu Dawud]Apabila para wanita tidak patuh terhadap perintah ini, terutama ketika hamil bisa jadi mereka tidak mendapatkan kemudahan yang dijanjikan. Ketika hamil, wanita keluar rumah tanpa kebutuhan darurat dan kebutuhan khusus. Sebagaimana kita ketahui kondisi di luar rumah terkadang tidak baik bagi ibu yang sedang hamil terlebih di zaman ini semisal naik mobil dan naik motor yang menyebabkan guncangan dan kelelahan, bekerja mencari uang di zaman ini yang menyebabkan stres dan tertekan. Apabila wanita hamil berada di rumah, fokus dan konsentrasi menjaga kehamilan mereka serta rutin melakukan doa dzikir pagi dan petang, semoga Allah memudahkan mereka menjalani proses melahirkan.Baca Juga: Bolehkah Tidur Miring Ke Kiri Bagi Ibu Hamil?[2] Sebagai ujian baginya untuk meningkatkan derajatApabila seseorang wanita hamil telah melakukan semua perintah Allah Ta’ala, akan tetapi proses melahirnnya sulit dan tidak mudah, bisa jadi hal ini merupakan ujian untuk meningkatkan derajatnya.Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam bersabda,مَا مِنْ مُسْلِمٍ يُصِيْبُهُ أَذًى مِنْ مَرَضٍ فَمَا سِوَاهُ إِلاَّ حَطَّ اللهُ بِهِ سَيِّئَاتِهِ كَمَا تَحُطُّ“Setiap muslim yang terkena musibah penyakit atau yang lainnya, pasti akan hapuskan kesalahannya, sebagaimana pohon menggugurkan daun-daunnya” [HR. Al-Bukhari dan Muslim]Dan Beliau shallallahu ‘alihi wa sallam bersabda,مَا مِنْ شَيْءٍ يُصِيْبُ الْمُؤْمِنَ مِنْ نَصَبٍ، وَلاَ حَزَنٍ، وَلاَ وَصَبٍ، حَتَّى الْهَمُّ يُهِمُّهُ؛ إِلاَّ يُكَفِّرُ اللهُ بِهِ عَنْهُ سِيِّئَاتِهِ“Tidaklah seorang muslim tertusuk duri atau sesuatu hal yang lebih berat dari itu melainkan diangkat derajatnya dan dihapuskan dosanya karenanya.” [HR.Muslim]Baca Juga: Hukum Memakai Kondom Untuk Mencegah Kehamilan Nasehat Ulama Bagi yang Gelisah Tak Kunjung Hamil Semoga Allah mudahkan bagi setiap ibu agar menjadi mudah dalam proses melahirkan anak mereka. Aamiin.@ Yogyakarta TercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Muhammad Nashiruddin Al Albani, Hadis Riwayat Tentang Cinta, Surat Syahadat, Sifat Orang Munafik, Arti Dari Al Alim

Beberapa Kesalahan di Hari Jum’at (Bag. 5): Berbicara ketika khatib sedang berkhutbah

Baca pembahasan sebelumnya Beberapa Kesalahan di Hari Jum’at (Bag. 4) : Shalat sunnah qabliyah Jum’atBerbicara ketika khatib sedang berkhutbahMendengarkan khutbah Jumat dan diam ketika khatib sedang menyampaikan khutbah termasuk perkara yang tidak boleh dianggap sepele, karena hukumnya wajib. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang berbicara atau tidak menyimak khutbah dalam banyak hadits. Di antaranya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ يَوْمَ الجُمُعَةِ: أَنْصِتْ، وَالإِمَامُ يَخْطُبُ، فَقَدْ لَغَوْتَ“Jika Engkau berkata kepada temanmu, ‘Diamlah’; padahal khatib sedang berkhutbah, maka Engkau telah berbuat sia-sia.” (HR. Bukhari no. 934 dan Muslim no. 851)Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala menjelaskan,“Perkataan Nabi, (فَقَدْ لَغَوْتَ), maksudnya adalah: tercegah dari mendapatkan pahala shalat Jumat. Hal ini dikuatkan dengan penjelasan dari riwayat lainnya,وَمَنْ لَغَا فَلا جُمُعَةَ لَهُ“Barangsiapa yang berbuat sia-sia, maka tidak ada (pahala) shalat Jumat untuknya.” (HR. Ahmad 1: 230)” (Syarh ‘Umdatul Ahkaam, 2: 353)Hadits ini menunjukkan bahwa ancaman dalam syariat itu ada dua macam, bisa berupa (1) hilang atau tercegah mendapatkan pahala, atau (2) datangnya hukuman yang menyakitkan. Jika terdapat ancaman, baik dalam bentuk pertama atau ke dua, hal ini sama saja untuk menunjukkan haramnya perbuatan yang diancam. [1]Mengingatkan teman dengan mengatakan “Diamlah” hanyalah memalingkan sebentar dari konsentrasi mendengarkan khutbah. Namun, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menilai perbuatan tersebut sebagai perbuatan sia-sia. “Laghwu” (sia-sia) ini menyebabkan shalat Jumat tersebut tidak ada nilainya. Padahal maksud dari perkataan tersebut adalah untuk mengingatkan dan menasihati. Lalu bagaimana lagi dengan orang yang diingitkan, yang sejak tadi berbicara ketika khutbah? Dan bagaimana lagi dengan perkataan sia-sia yang lebih parah dari itu?Ibnu Hajar rahimahullahu Ta’ala berkata,إذا جعل قوله أنصت مع كونه أمرا بمعروف لغوا فغيره من الكلام أولى أن يسمى لغوا“Jika perkataan ‘Diamlah’ itu dinilai perkataan yang sia-sia, padahal perkataan tersebut termasuk dalam amar ma’ruf nahi munkar, maka perkataan lainnya lebih layak lagi untuk disebut perbuatan sia-sia.” (Fathul Baari, 2: 415)Baca Juga: Adab Ketika Mendengar Khutbah JumatMelaksanakan jual beli setelah panggilan adzan Jumat yang ke dua (sebagaimana adzan zaman ‘Utsman, yaitu adzan setelah khatib naik di atas mimbar)Tidak boleh melaksanakan jual beli setelah panggilan adzan Jumat. Jika jual beli tetap dilakukan, maka jual beli tersebut tidak sah (menurut pendapat yang paling kuat) karena jual belinya itu sendiri yang dilarang. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ“Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Jumu’ah [62]: 9)Dalam ayat tersebut, Allah Ta’ala melarang aktivitas jual beli setelah panggilan adzan untuk shalat Jumat, yaitu panggilan adzan yang ke dua. Konsekuensi dari adanya larangan tersebut adalah jual beli tersebut menjadi tidak sah jika tetap dilaksanakan.Inilah beberapa kesalahan umum di hari Jumat, semoga dapat diambil manfaat oleh kaum muslimin. Semoga Allah Ta’ala senantiasa memberikan hidayah taufik kepada kita agar dapat berpegang dengan sunah.Baca Juga: Meraih Ampunan di Hari Jum’at Bolehkah Rutin Membaca Al-Ghasiyah Dan Al-A’la Ketika Shalat Jumat? [Selesai]***@Jogjakarta, 11 Rabi’ul akhir 1440/ 19 Desember 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Catatan kaki:[1] Lihat Syarh ‘Umdatul Ahkaam, 2: 354 karya Syaikh Ibnu ‘Utsaimin.🔍 Adz Dzariyat 56, Panduan Umroh Sesuai Sunnah, Ahlak Kepada Allah, Al Quran Tentang Bersyukur, Doa Menghilangkan Judi

Beberapa Kesalahan di Hari Jum’at (Bag. 5): Berbicara ketika khatib sedang berkhutbah

Baca pembahasan sebelumnya Beberapa Kesalahan di Hari Jum’at (Bag. 4) : Shalat sunnah qabliyah Jum’atBerbicara ketika khatib sedang berkhutbahMendengarkan khutbah Jumat dan diam ketika khatib sedang menyampaikan khutbah termasuk perkara yang tidak boleh dianggap sepele, karena hukumnya wajib. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang berbicara atau tidak menyimak khutbah dalam banyak hadits. Di antaranya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ يَوْمَ الجُمُعَةِ: أَنْصِتْ، وَالإِمَامُ يَخْطُبُ، فَقَدْ لَغَوْتَ“Jika Engkau berkata kepada temanmu, ‘Diamlah’; padahal khatib sedang berkhutbah, maka Engkau telah berbuat sia-sia.” (HR. Bukhari no. 934 dan Muslim no. 851)Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala menjelaskan,“Perkataan Nabi, (فَقَدْ لَغَوْتَ), maksudnya adalah: tercegah dari mendapatkan pahala shalat Jumat. Hal ini dikuatkan dengan penjelasan dari riwayat lainnya,وَمَنْ لَغَا فَلا جُمُعَةَ لَهُ“Barangsiapa yang berbuat sia-sia, maka tidak ada (pahala) shalat Jumat untuknya.” (HR. Ahmad 1: 230)” (Syarh ‘Umdatul Ahkaam, 2: 353)Hadits ini menunjukkan bahwa ancaman dalam syariat itu ada dua macam, bisa berupa (1) hilang atau tercegah mendapatkan pahala, atau (2) datangnya hukuman yang menyakitkan. Jika terdapat ancaman, baik dalam bentuk pertama atau ke dua, hal ini sama saja untuk menunjukkan haramnya perbuatan yang diancam. [1]Mengingatkan teman dengan mengatakan “Diamlah” hanyalah memalingkan sebentar dari konsentrasi mendengarkan khutbah. Namun, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menilai perbuatan tersebut sebagai perbuatan sia-sia. “Laghwu” (sia-sia) ini menyebabkan shalat Jumat tersebut tidak ada nilainya. Padahal maksud dari perkataan tersebut adalah untuk mengingatkan dan menasihati. Lalu bagaimana lagi dengan orang yang diingitkan, yang sejak tadi berbicara ketika khutbah? Dan bagaimana lagi dengan perkataan sia-sia yang lebih parah dari itu?Ibnu Hajar rahimahullahu Ta’ala berkata,إذا جعل قوله أنصت مع كونه أمرا بمعروف لغوا فغيره من الكلام أولى أن يسمى لغوا“Jika perkataan ‘Diamlah’ itu dinilai perkataan yang sia-sia, padahal perkataan tersebut termasuk dalam amar ma’ruf nahi munkar, maka perkataan lainnya lebih layak lagi untuk disebut perbuatan sia-sia.” (Fathul Baari, 2: 415)Baca Juga: Adab Ketika Mendengar Khutbah JumatMelaksanakan jual beli setelah panggilan adzan Jumat yang ke dua (sebagaimana adzan zaman ‘Utsman, yaitu adzan setelah khatib naik di atas mimbar)Tidak boleh melaksanakan jual beli setelah panggilan adzan Jumat. Jika jual beli tetap dilakukan, maka jual beli tersebut tidak sah (menurut pendapat yang paling kuat) karena jual belinya itu sendiri yang dilarang. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ“Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Jumu’ah [62]: 9)Dalam ayat tersebut, Allah Ta’ala melarang aktivitas jual beli setelah panggilan adzan untuk shalat Jumat, yaitu panggilan adzan yang ke dua. Konsekuensi dari adanya larangan tersebut adalah jual beli tersebut menjadi tidak sah jika tetap dilaksanakan.Inilah beberapa kesalahan umum di hari Jumat, semoga dapat diambil manfaat oleh kaum muslimin. Semoga Allah Ta’ala senantiasa memberikan hidayah taufik kepada kita agar dapat berpegang dengan sunah.Baca Juga: Meraih Ampunan di Hari Jum’at Bolehkah Rutin Membaca Al-Ghasiyah Dan Al-A’la Ketika Shalat Jumat? [Selesai]***@Jogjakarta, 11 Rabi’ul akhir 1440/ 19 Desember 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Catatan kaki:[1] Lihat Syarh ‘Umdatul Ahkaam, 2: 354 karya Syaikh Ibnu ‘Utsaimin.🔍 Adz Dzariyat 56, Panduan Umroh Sesuai Sunnah, Ahlak Kepada Allah, Al Quran Tentang Bersyukur, Doa Menghilangkan Judi
Baca pembahasan sebelumnya Beberapa Kesalahan di Hari Jum’at (Bag. 4) : Shalat sunnah qabliyah Jum’atBerbicara ketika khatib sedang berkhutbahMendengarkan khutbah Jumat dan diam ketika khatib sedang menyampaikan khutbah termasuk perkara yang tidak boleh dianggap sepele, karena hukumnya wajib. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang berbicara atau tidak menyimak khutbah dalam banyak hadits. Di antaranya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ يَوْمَ الجُمُعَةِ: أَنْصِتْ، وَالإِمَامُ يَخْطُبُ، فَقَدْ لَغَوْتَ“Jika Engkau berkata kepada temanmu, ‘Diamlah’; padahal khatib sedang berkhutbah, maka Engkau telah berbuat sia-sia.” (HR. Bukhari no. 934 dan Muslim no. 851)Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala menjelaskan,“Perkataan Nabi, (فَقَدْ لَغَوْتَ), maksudnya adalah: tercegah dari mendapatkan pahala shalat Jumat. Hal ini dikuatkan dengan penjelasan dari riwayat lainnya,وَمَنْ لَغَا فَلا جُمُعَةَ لَهُ“Barangsiapa yang berbuat sia-sia, maka tidak ada (pahala) shalat Jumat untuknya.” (HR. Ahmad 1: 230)” (Syarh ‘Umdatul Ahkaam, 2: 353)Hadits ini menunjukkan bahwa ancaman dalam syariat itu ada dua macam, bisa berupa (1) hilang atau tercegah mendapatkan pahala, atau (2) datangnya hukuman yang menyakitkan. Jika terdapat ancaman, baik dalam bentuk pertama atau ke dua, hal ini sama saja untuk menunjukkan haramnya perbuatan yang diancam. [1]Mengingatkan teman dengan mengatakan “Diamlah” hanyalah memalingkan sebentar dari konsentrasi mendengarkan khutbah. Namun, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menilai perbuatan tersebut sebagai perbuatan sia-sia. “Laghwu” (sia-sia) ini menyebabkan shalat Jumat tersebut tidak ada nilainya. Padahal maksud dari perkataan tersebut adalah untuk mengingatkan dan menasihati. Lalu bagaimana lagi dengan orang yang diingitkan, yang sejak tadi berbicara ketika khutbah? Dan bagaimana lagi dengan perkataan sia-sia yang lebih parah dari itu?Ibnu Hajar rahimahullahu Ta’ala berkata,إذا جعل قوله أنصت مع كونه أمرا بمعروف لغوا فغيره من الكلام أولى أن يسمى لغوا“Jika perkataan ‘Diamlah’ itu dinilai perkataan yang sia-sia, padahal perkataan tersebut termasuk dalam amar ma’ruf nahi munkar, maka perkataan lainnya lebih layak lagi untuk disebut perbuatan sia-sia.” (Fathul Baari, 2: 415)Baca Juga: Adab Ketika Mendengar Khutbah JumatMelaksanakan jual beli setelah panggilan adzan Jumat yang ke dua (sebagaimana adzan zaman ‘Utsman, yaitu adzan setelah khatib naik di atas mimbar)Tidak boleh melaksanakan jual beli setelah panggilan adzan Jumat. Jika jual beli tetap dilakukan, maka jual beli tersebut tidak sah (menurut pendapat yang paling kuat) karena jual belinya itu sendiri yang dilarang. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ“Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Jumu’ah [62]: 9)Dalam ayat tersebut, Allah Ta’ala melarang aktivitas jual beli setelah panggilan adzan untuk shalat Jumat, yaitu panggilan adzan yang ke dua. Konsekuensi dari adanya larangan tersebut adalah jual beli tersebut menjadi tidak sah jika tetap dilaksanakan.Inilah beberapa kesalahan umum di hari Jumat, semoga dapat diambil manfaat oleh kaum muslimin. Semoga Allah Ta’ala senantiasa memberikan hidayah taufik kepada kita agar dapat berpegang dengan sunah.Baca Juga: Meraih Ampunan di Hari Jum’at Bolehkah Rutin Membaca Al-Ghasiyah Dan Al-A’la Ketika Shalat Jumat? [Selesai]***@Jogjakarta, 11 Rabi’ul akhir 1440/ 19 Desember 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Catatan kaki:[1] Lihat Syarh ‘Umdatul Ahkaam, 2: 354 karya Syaikh Ibnu ‘Utsaimin.🔍 Adz Dzariyat 56, Panduan Umroh Sesuai Sunnah, Ahlak Kepada Allah, Al Quran Tentang Bersyukur, Doa Menghilangkan Judi


Baca pembahasan sebelumnya Beberapa Kesalahan di Hari Jum’at (Bag. 4) : Shalat sunnah qabliyah Jum’atBerbicara ketika khatib sedang berkhutbahMendengarkan khutbah Jumat dan diam ketika khatib sedang menyampaikan khutbah termasuk perkara yang tidak boleh dianggap sepele, karena hukumnya wajib. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang berbicara atau tidak menyimak khutbah dalam banyak hadits. Di antaranya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ يَوْمَ الجُمُعَةِ: أَنْصِتْ، وَالإِمَامُ يَخْطُبُ، فَقَدْ لَغَوْتَ“Jika Engkau berkata kepada temanmu, ‘Diamlah’; padahal khatib sedang berkhutbah, maka Engkau telah berbuat sia-sia.” (HR. Bukhari no. 934 dan Muslim no. 851)Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala menjelaskan,“Perkataan Nabi, (فَقَدْ لَغَوْتَ), maksudnya adalah: tercegah dari mendapatkan pahala shalat Jumat. Hal ini dikuatkan dengan penjelasan dari riwayat lainnya,وَمَنْ لَغَا فَلا جُمُعَةَ لَهُ“Barangsiapa yang berbuat sia-sia, maka tidak ada (pahala) shalat Jumat untuknya.” (HR. Ahmad 1: 230)” (Syarh ‘Umdatul Ahkaam, 2: 353)Hadits ini menunjukkan bahwa ancaman dalam syariat itu ada dua macam, bisa berupa (1) hilang atau tercegah mendapatkan pahala, atau (2) datangnya hukuman yang menyakitkan. Jika terdapat ancaman, baik dalam bentuk pertama atau ke dua, hal ini sama saja untuk menunjukkan haramnya perbuatan yang diancam. [1]Mengingatkan teman dengan mengatakan “Diamlah” hanyalah memalingkan sebentar dari konsentrasi mendengarkan khutbah. Namun, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menilai perbuatan tersebut sebagai perbuatan sia-sia. “Laghwu” (sia-sia) ini menyebabkan shalat Jumat tersebut tidak ada nilainya. Padahal maksud dari perkataan tersebut adalah untuk mengingatkan dan menasihati. Lalu bagaimana lagi dengan orang yang diingitkan, yang sejak tadi berbicara ketika khutbah? Dan bagaimana lagi dengan perkataan sia-sia yang lebih parah dari itu?Ibnu Hajar rahimahullahu Ta’ala berkata,إذا جعل قوله أنصت مع كونه أمرا بمعروف لغوا فغيره من الكلام أولى أن يسمى لغوا“Jika perkataan ‘Diamlah’ itu dinilai perkataan yang sia-sia, padahal perkataan tersebut termasuk dalam amar ma’ruf nahi munkar, maka perkataan lainnya lebih layak lagi untuk disebut perbuatan sia-sia.” (Fathul Baari, 2: 415)Baca Juga: Adab Ketika Mendengar Khutbah JumatMelaksanakan jual beli setelah panggilan adzan Jumat yang ke dua (sebagaimana adzan zaman ‘Utsman, yaitu adzan setelah khatib naik di atas mimbar)Tidak boleh melaksanakan jual beli setelah panggilan adzan Jumat. Jika jual beli tetap dilakukan, maka jual beli tersebut tidak sah (menurut pendapat yang paling kuat) karena jual belinya itu sendiri yang dilarang. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ“Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Jumu’ah [62]: 9)Dalam ayat tersebut, Allah Ta’ala melarang aktivitas jual beli setelah panggilan adzan untuk shalat Jumat, yaitu panggilan adzan yang ke dua. Konsekuensi dari adanya larangan tersebut adalah jual beli tersebut menjadi tidak sah jika tetap dilaksanakan.Inilah beberapa kesalahan umum di hari Jumat, semoga dapat diambil manfaat oleh kaum muslimin. Semoga Allah Ta’ala senantiasa memberikan hidayah taufik kepada kita agar dapat berpegang dengan sunah.Baca Juga: Meraih Ampunan di Hari Jum’at Bolehkah Rutin Membaca Al-Ghasiyah Dan Al-A’la Ketika Shalat Jumat? [Selesai]***@Jogjakarta, 11 Rabi’ul akhir 1440/ 19 Desember 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id Catatan kaki:[1] Lihat Syarh ‘Umdatul Ahkaam, 2: 354 karya Syaikh Ibnu ‘Utsaimin.🔍 Adz Dzariyat 56, Panduan Umroh Sesuai Sunnah, Ahlak Kepada Allah, Al Quran Tentang Bersyukur, Doa Menghilangkan Judi

Hukum Shalat bagi Wanita yang Keguguran

Apakah wanita yang mengalami keguguran tetap shalat ataukah tidak? Bahkan juga apakah wanita tersebut tetap puasa ataukah tidak?   Untuk memahami masalah ini, ada dasar ilmu yang bisa kita pelajari, yaitu dari hadits Ibnu Mas’ud tentang fase pembentukan manusia dalam rahim. Coba renungkan terlebih dahulu …   Dari Abu Abdurrahman Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ أَحَدَكُمْ يُجْمَعُ خَلْقُهُ فِي بَطْنِ أُمِّهِ أَرْبَعِيْنَ يَوْماً نُطْفَةً، ثُمَّ يَكُوْنُ عَلَقَةً مِثْلَ   ذَلِكَ، ثُمَّ يَكُوْنُ مُضْغَةً مِثْلَ ذَلِكَ، ثُمَّ يُرْسَلُ إِلَيْهِ الْمَلَكُ فَيَنْفُخُ فِيْهِ الرُّوْحَ، وَيُؤْمَرُ بِأَرْبَعِ كَلِمَاتٍ: بِكَتْبِ رِزْقِهِ وَأَجَلِهِ وَعَمَلِهِ وَشَقِيٌّ أَوْ سَعِيْدٌ “Sesungguhnya setiap kalian dikumpulkan penciptaannya di perut ibunya sebagai setetes mani (nuthfah) selama empat puluh hari, kemudian berubah menjadi segumpal darah (‘alaqah) selama empat puluh hari, kemudian menjadi segumpal daging (mudhgah) selama empat puluh hari. Kemudian diutus kepadanya seorang malaikat lalu ditiupkan padanya ruh dan diperintahkan untuk ditetapkan empat perkara, yaitu rezekinya, ajalnya, amalnya dan kecelakaan atau kebahagiaannya.” (HR. Bukhari, no. 6594 dan Muslim, no. 2643) Pembentukan manusia dalam rahim mulai dari fase nuthfah (setetes mani), ‘alaqah (segumpal darah), mudhgah(segumpal daging) masing-masing selama 40 hari.   Terkait status darah keguguran yang dialami wanita, para ulama memberikan rincian sebagai berikut:   Pertama, keguguran terjadi ketika janin berada pada dua fase pertama, yaitu fase nuthfah yang masih bercampur dengan mani, berlangsung selama 40 hari pertama dan fase ‘alaqah, yaitu segumpal darah yang berlangsung selama 40 hari kedua. Sehingga total dua fase ini berjalan selama 80 hari. Dalam fase nuthfah atau ‘alaqah ini tidak berlaku hukum sama sekali tanpa ada perbedaan pendapat di antara para ulama. Para ulama hukumi darah yang keluar adalah darah istihadhah, sehingga wanita masih tetap berpuasa dan melaksanakan shalat. Untuk melaksanakan shalat, cukup baginya berwudhu pada setiap kali akan shalat lima waktu.   Kedua, keguguran terjadi pada fase ketiga, yaitu fase mudhghah, dalam bentuk gumpalan daging. Pada fase ini, mulai terjadi pembentukan anggota badan, bentuk, wajah, dan seterusnya. Fase ini berjalan sejak usia 81 hari sampai 120 hari masa kehamilan. Jika terjadi keguguran pada fase ini, ulama merinci menjadi dua: Janin belum terbentuk seperti layaknya manusia. Pembentukan anggota badan masih sangat tidak jelas. Hukum keguguran dengan model janin semacam ini, statusnya sama dengan keguguran di fase pertama. Artinya, status wanita tersebut dihukumi sebagai wanita yang mengalami istihadhah. Janin sudah terbentuk seperti layaknya manusia, sudah ada anggota badan yang terbentuk, dan secara kasatmata seperti manusia memiliki tangan, kaki, atau semacamnya. Atau bisa jadi bentuknya samar, namun dianggap sebagai awal bentuk manusia. Status keguguran dengan model janin semacam ini dihukumi sebagaimana wanita nifas. Sehingga berlaku semua hukum nifas untuk wanita ini (di antaranya dilarang shalat dan puasa, pen.). Sehingga berlaku juga hukum selesainya ‘iddah kalau nifasnya selesai.[1]   Ketiga, ketika keguguran terjadi di fase keempat, yaitu fase setelah ditiupkannya ruh ke janin. Ini terjadi di usia kehamilan mulai 121 hari atau masuk bulan kelima kehamilan. Jika terjadi keguguran pada fase ini, ulama sepakat wanita tersebut statusnya sebagaimana layaknya wanita nifas. Perlakuan pada bayi yang keguguran dalam fase ini dirinci menjadi dua: Bayi dalam keadaan tidak teriak saat lahir, maka berlaku di dalamnya hukum seperti keadaan kedua pada mudghah yang telah disebutkan sebelumnya. Juga berlaku hukum dimandikan, dikafani, dishalatkan, diberi nama, hingga diaqiqahi. Bayi dalam keadaan teriak saat lahir, maka berlaku hukum bayi secara sempurna, yaitu dimandikan, dikafani, dishalatkan, diberi nama, diaqiqahi, juga ia mendapatkan kepemilikan harta dari wasiat, dan bisa dapat hukum terkait waris (yaitu mewariskan dan diwariskan) dan hukum semisal itu. Demikian Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah, 21:434-438, dinukil dari Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab karya Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid, no. 12475.   Berarti apakah wanita yang mengalami keguguran tetap shalat ataukah tidak?   Jawabnya, bisa dilihat jika ia mengalami nifas, maka ia meninggalkan shalat, juga meninggalkan puasa. Jika ia mengalami istihadhah (berarti bukan nifas), ia tetap mengerjakan shalat, juga puasa.   Semoga Allah terus memberikan kepada kita tambahan ilmu yang bermanfaat. —   [1] Jika mengalami keguguran pada usia 81 sampai 120 hari, untuk memastikan apakah statusnya nifas ataukah bukan, ini perlu dikonsultasikan ke dokter terkait, mengenai bentuk janinnya. — Diselesaikan saat safar Jogja – Jakarta (Jatiwaringin & Cipinang), 11 Jumadats Tsaniyyah 1440 H (16 Februari 2019) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdarah nifas darah wanita darah wanita keguguran haid haidh hukum puasa bagi wanita yang keguguran Hukum Shalat bagi Wanita yang Keguguran nifas wanita keguguran wanita nifas

Hukum Shalat bagi Wanita yang Keguguran

Apakah wanita yang mengalami keguguran tetap shalat ataukah tidak? Bahkan juga apakah wanita tersebut tetap puasa ataukah tidak?   Untuk memahami masalah ini, ada dasar ilmu yang bisa kita pelajari, yaitu dari hadits Ibnu Mas’ud tentang fase pembentukan manusia dalam rahim. Coba renungkan terlebih dahulu …   Dari Abu Abdurrahman Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ أَحَدَكُمْ يُجْمَعُ خَلْقُهُ فِي بَطْنِ أُمِّهِ أَرْبَعِيْنَ يَوْماً نُطْفَةً، ثُمَّ يَكُوْنُ عَلَقَةً مِثْلَ   ذَلِكَ، ثُمَّ يَكُوْنُ مُضْغَةً مِثْلَ ذَلِكَ، ثُمَّ يُرْسَلُ إِلَيْهِ الْمَلَكُ فَيَنْفُخُ فِيْهِ الرُّوْحَ، وَيُؤْمَرُ بِأَرْبَعِ كَلِمَاتٍ: بِكَتْبِ رِزْقِهِ وَأَجَلِهِ وَعَمَلِهِ وَشَقِيٌّ أَوْ سَعِيْدٌ “Sesungguhnya setiap kalian dikumpulkan penciptaannya di perut ibunya sebagai setetes mani (nuthfah) selama empat puluh hari, kemudian berubah menjadi segumpal darah (‘alaqah) selama empat puluh hari, kemudian menjadi segumpal daging (mudhgah) selama empat puluh hari. Kemudian diutus kepadanya seorang malaikat lalu ditiupkan padanya ruh dan diperintahkan untuk ditetapkan empat perkara, yaitu rezekinya, ajalnya, amalnya dan kecelakaan atau kebahagiaannya.” (HR. Bukhari, no. 6594 dan Muslim, no. 2643) Pembentukan manusia dalam rahim mulai dari fase nuthfah (setetes mani), ‘alaqah (segumpal darah), mudhgah(segumpal daging) masing-masing selama 40 hari.   Terkait status darah keguguran yang dialami wanita, para ulama memberikan rincian sebagai berikut:   Pertama, keguguran terjadi ketika janin berada pada dua fase pertama, yaitu fase nuthfah yang masih bercampur dengan mani, berlangsung selama 40 hari pertama dan fase ‘alaqah, yaitu segumpal darah yang berlangsung selama 40 hari kedua. Sehingga total dua fase ini berjalan selama 80 hari. Dalam fase nuthfah atau ‘alaqah ini tidak berlaku hukum sama sekali tanpa ada perbedaan pendapat di antara para ulama. Para ulama hukumi darah yang keluar adalah darah istihadhah, sehingga wanita masih tetap berpuasa dan melaksanakan shalat. Untuk melaksanakan shalat, cukup baginya berwudhu pada setiap kali akan shalat lima waktu.   Kedua, keguguran terjadi pada fase ketiga, yaitu fase mudhghah, dalam bentuk gumpalan daging. Pada fase ini, mulai terjadi pembentukan anggota badan, bentuk, wajah, dan seterusnya. Fase ini berjalan sejak usia 81 hari sampai 120 hari masa kehamilan. Jika terjadi keguguran pada fase ini, ulama merinci menjadi dua: Janin belum terbentuk seperti layaknya manusia. Pembentukan anggota badan masih sangat tidak jelas. Hukum keguguran dengan model janin semacam ini, statusnya sama dengan keguguran di fase pertama. Artinya, status wanita tersebut dihukumi sebagai wanita yang mengalami istihadhah. Janin sudah terbentuk seperti layaknya manusia, sudah ada anggota badan yang terbentuk, dan secara kasatmata seperti manusia memiliki tangan, kaki, atau semacamnya. Atau bisa jadi bentuknya samar, namun dianggap sebagai awal bentuk manusia. Status keguguran dengan model janin semacam ini dihukumi sebagaimana wanita nifas. Sehingga berlaku semua hukum nifas untuk wanita ini (di antaranya dilarang shalat dan puasa, pen.). Sehingga berlaku juga hukum selesainya ‘iddah kalau nifasnya selesai.[1]   Ketiga, ketika keguguran terjadi di fase keempat, yaitu fase setelah ditiupkannya ruh ke janin. Ini terjadi di usia kehamilan mulai 121 hari atau masuk bulan kelima kehamilan. Jika terjadi keguguran pada fase ini, ulama sepakat wanita tersebut statusnya sebagaimana layaknya wanita nifas. Perlakuan pada bayi yang keguguran dalam fase ini dirinci menjadi dua: Bayi dalam keadaan tidak teriak saat lahir, maka berlaku di dalamnya hukum seperti keadaan kedua pada mudghah yang telah disebutkan sebelumnya. Juga berlaku hukum dimandikan, dikafani, dishalatkan, diberi nama, hingga diaqiqahi. Bayi dalam keadaan teriak saat lahir, maka berlaku hukum bayi secara sempurna, yaitu dimandikan, dikafani, dishalatkan, diberi nama, diaqiqahi, juga ia mendapatkan kepemilikan harta dari wasiat, dan bisa dapat hukum terkait waris (yaitu mewariskan dan diwariskan) dan hukum semisal itu. Demikian Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah, 21:434-438, dinukil dari Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab karya Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid, no. 12475.   Berarti apakah wanita yang mengalami keguguran tetap shalat ataukah tidak?   Jawabnya, bisa dilihat jika ia mengalami nifas, maka ia meninggalkan shalat, juga meninggalkan puasa. Jika ia mengalami istihadhah (berarti bukan nifas), ia tetap mengerjakan shalat, juga puasa.   Semoga Allah terus memberikan kepada kita tambahan ilmu yang bermanfaat. —   [1] Jika mengalami keguguran pada usia 81 sampai 120 hari, untuk memastikan apakah statusnya nifas ataukah bukan, ini perlu dikonsultasikan ke dokter terkait, mengenai bentuk janinnya. — Diselesaikan saat safar Jogja – Jakarta (Jatiwaringin & Cipinang), 11 Jumadats Tsaniyyah 1440 H (16 Februari 2019) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdarah nifas darah wanita darah wanita keguguran haid haidh hukum puasa bagi wanita yang keguguran Hukum Shalat bagi Wanita yang Keguguran nifas wanita keguguran wanita nifas
Apakah wanita yang mengalami keguguran tetap shalat ataukah tidak? Bahkan juga apakah wanita tersebut tetap puasa ataukah tidak?   Untuk memahami masalah ini, ada dasar ilmu yang bisa kita pelajari, yaitu dari hadits Ibnu Mas’ud tentang fase pembentukan manusia dalam rahim. Coba renungkan terlebih dahulu …   Dari Abu Abdurrahman Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ أَحَدَكُمْ يُجْمَعُ خَلْقُهُ فِي بَطْنِ أُمِّهِ أَرْبَعِيْنَ يَوْماً نُطْفَةً، ثُمَّ يَكُوْنُ عَلَقَةً مِثْلَ   ذَلِكَ، ثُمَّ يَكُوْنُ مُضْغَةً مِثْلَ ذَلِكَ، ثُمَّ يُرْسَلُ إِلَيْهِ الْمَلَكُ فَيَنْفُخُ فِيْهِ الرُّوْحَ، وَيُؤْمَرُ بِأَرْبَعِ كَلِمَاتٍ: بِكَتْبِ رِزْقِهِ وَأَجَلِهِ وَعَمَلِهِ وَشَقِيٌّ أَوْ سَعِيْدٌ “Sesungguhnya setiap kalian dikumpulkan penciptaannya di perut ibunya sebagai setetes mani (nuthfah) selama empat puluh hari, kemudian berubah menjadi segumpal darah (‘alaqah) selama empat puluh hari, kemudian menjadi segumpal daging (mudhgah) selama empat puluh hari. Kemudian diutus kepadanya seorang malaikat lalu ditiupkan padanya ruh dan diperintahkan untuk ditetapkan empat perkara, yaitu rezekinya, ajalnya, amalnya dan kecelakaan atau kebahagiaannya.” (HR. Bukhari, no. 6594 dan Muslim, no. 2643) Pembentukan manusia dalam rahim mulai dari fase nuthfah (setetes mani), ‘alaqah (segumpal darah), mudhgah(segumpal daging) masing-masing selama 40 hari.   Terkait status darah keguguran yang dialami wanita, para ulama memberikan rincian sebagai berikut:   Pertama, keguguran terjadi ketika janin berada pada dua fase pertama, yaitu fase nuthfah yang masih bercampur dengan mani, berlangsung selama 40 hari pertama dan fase ‘alaqah, yaitu segumpal darah yang berlangsung selama 40 hari kedua. Sehingga total dua fase ini berjalan selama 80 hari. Dalam fase nuthfah atau ‘alaqah ini tidak berlaku hukum sama sekali tanpa ada perbedaan pendapat di antara para ulama. Para ulama hukumi darah yang keluar adalah darah istihadhah, sehingga wanita masih tetap berpuasa dan melaksanakan shalat. Untuk melaksanakan shalat, cukup baginya berwudhu pada setiap kali akan shalat lima waktu.   Kedua, keguguran terjadi pada fase ketiga, yaitu fase mudhghah, dalam bentuk gumpalan daging. Pada fase ini, mulai terjadi pembentukan anggota badan, bentuk, wajah, dan seterusnya. Fase ini berjalan sejak usia 81 hari sampai 120 hari masa kehamilan. Jika terjadi keguguran pada fase ini, ulama merinci menjadi dua: Janin belum terbentuk seperti layaknya manusia. Pembentukan anggota badan masih sangat tidak jelas. Hukum keguguran dengan model janin semacam ini, statusnya sama dengan keguguran di fase pertama. Artinya, status wanita tersebut dihukumi sebagai wanita yang mengalami istihadhah. Janin sudah terbentuk seperti layaknya manusia, sudah ada anggota badan yang terbentuk, dan secara kasatmata seperti manusia memiliki tangan, kaki, atau semacamnya. Atau bisa jadi bentuknya samar, namun dianggap sebagai awal bentuk manusia. Status keguguran dengan model janin semacam ini dihukumi sebagaimana wanita nifas. Sehingga berlaku semua hukum nifas untuk wanita ini (di antaranya dilarang shalat dan puasa, pen.). Sehingga berlaku juga hukum selesainya ‘iddah kalau nifasnya selesai.[1]   Ketiga, ketika keguguran terjadi di fase keempat, yaitu fase setelah ditiupkannya ruh ke janin. Ini terjadi di usia kehamilan mulai 121 hari atau masuk bulan kelima kehamilan. Jika terjadi keguguran pada fase ini, ulama sepakat wanita tersebut statusnya sebagaimana layaknya wanita nifas. Perlakuan pada bayi yang keguguran dalam fase ini dirinci menjadi dua: Bayi dalam keadaan tidak teriak saat lahir, maka berlaku di dalamnya hukum seperti keadaan kedua pada mudghah yang telah disebutkan sebelumnya. Juga berlaku hukum dimandikan, dikafani, dishalatkan, diberi nama, hingga diaqiqahi. Bayi dalam keadaan teriak saat lahir, maka berlaku hukum bayi secara sempurna, yaitu dimandikan, dikafani, dishalatkan, diberi nama, diaqiqahi, juga ia mendapatkan kepemilikan harta dari wasiat, dan bisa dapat hukum terkait waris (yaitu mewariskan dan diwariskan) dan hukum semisal itu. Demikian Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah, 21:434-438, dinukil dari Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab karya Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid, no. 12475.   Berarti apakah wanita yang mengalami keguguran tetap shalat ataukah tidak?   Jawabnya, bisa dilihat jika ia mengalami nifas, maka ia meninggalkan shalat, juga meninggalkan puasa. Jika ia mengalami istihadhah (berarti bukan nifas), ia tetap mengerjakan shalat, juga puasa.   Semoga Allah terus memberikan kepada kita tambahan ilmu yang bermanfaat. —   [1] Jika mengalami keguguran pada usia 81 sampai 120 hari, untuk memastikan apakah statusnya nifas ataukah bukan, ini perlu dikonsultasikan ke dokter terkait, mengenai bentuk janinnya. — Diselesaikan saat safar Jogja – Jakarta (Jatiwaringin & Cipinang), 11 Jumadats Tsaniyyah 1440 H (16 Februari 2019) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdarah nifas darah wanita darah wanita keguguran haid haidh hukum puasa bagi wanita yang keguguran Hukum Shalat bagi Wanita yang Keguguran nifas wanita keguguran wanita nifas


Apakah wanita yang mengalami keguguran tetap shalat ataukah tidak? Bahkan juga apakah wanita tersebut tetap puasa ataukah tidak?   Untuk memahami masalah ini, ada dasar ilmu yang bisa kita pelajari, yaitu dari hadits Ibnu Mas’ud tentang fase pembentukan manusia dalam rahim. Coba renungkan terlebih dahulu …   Dari Abu Abdurrahman Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ أَحَدَكُمْ يُجْمَعُ خَلْقُهُ فِي بَطْنِ أُمِّهِ أَرْبَعِيْنَ يَوْماً نُطْفَةً، ثُمَّ يَكُوْنُ عَلَقَةً مِثْلَ   ذَلِكَ، ثُمَّ يَكُوْنُ مُضْغَةً مِثْلَ ذَلِكَ، ثُمَّ يُرْسَلُ إِلَيْهِ الْمَلَكُ فَيَنْفُخُ فِيْهِ الرُّوْحَ، وَيُؤْمَرُ بِأَرْبَعِ كَلِمَاتٍ: بِكَتْبِ رِزْقِهِ وَأَجَلِهِ وَعَمَلِهِ وَشَقِيٌّ أَوْ سَعِيْدٌ “Sesungguhnya setiap kalian dikumpulkan penciptaannya di perut ibunya sebagai setetes mani (nuthfah) selama empat puluh hari, kemudian berubah menjadi segumpal darah (‘alaqah) selama empat puluh hari, kemudian menjadi segumpal daging (mudhgah) selama empat puluh hari. Kemudian diutus kepadanya seorang malaikat lalu ditiupkan padanya ruh dan diperintahkan untuk ditetapkan empat perkara, yaitu rezekinya, ajalnya, amalnya dan kecelakaan atau kebahagiaannya.” (HR. Bukhari, no. 6594 dan Muslim, no. 2643) Pembentukan manusia dalam rahim mulai dari fase nuthfah (setetes mani), ‘alaqah (segumpal darah), mudhgah(segumpal daging) masing-masing selama 40 hari.   Terkait status darah keguguran yang dialami wanita, para ulama memberikan rincian sebagai berikut:   Pertama, keguguran terjadi ketika janin berada pada dua fase pertama, yaitu fase nuthfah yang masih bercampur dengan mani, berlangsung selama 40 hari pertama dan fase ‘alaqah, yaitu segumpal darah yang berlangsung selama 40 hari kedua. Sehingga total dua fase ini berjalan selama 80 hari. Dalam fase nuthfah atau ‘alaqah ini tidak berlaku hukum sama sekali tanpa ada perbedaan pendapat di antara para ulama. Para ulama hukumi darah yang keluar adalah darah istihadhah, sehingga wanita masih tetap berpuasa dan melaksanakan shalat. Untuk melaksanakan shalat, cukup baginya berwudhu pada setiap kali akan shalat lima waktu.   Kedua, keguguran terjadi pada fase ketiga, yaitu fase mudhghah, dalam bentuk gumpalan daging. Pada fase ini, mulai terjadi pembentukan anggota badan, bentuk, wajah, dan seterusnya. Fase ini berjalan sejak usia 81 hari sampai 120 hari masa kehamilan. Jika terjadi keguguran pada fase ini, ulama merinci menjadi dua: Janin belum terbentuk seperti layaknya manusia. Pembentukan anggota badan masih sangat tidak jelas. Hukum keguguran dengan model janin semacam ini, statusnya sama dengan keguguran di fase pertama. Artinya, status wanita tersebut dihukumi sebagai wanita yang mengalami istihadhah. Janin sudah terbentuk seperti layaknya manusia, sudah ada anggota badan yang terbentuk, dan secara kasatmata seperti manusia memiliki tangan, kaki, atau semacamnya. Atau bisa jadi bentuknya samar, namun dianggap sebagai awal bentuk manusia. Status keguguran dengan model janin semacam ini dihukumi sebagaimana wanita nifas. Sehingga berlaku semua hukum nifas untuk wanita ini (di antaranya dilarang shalat dan puasa, pen.). Sehingga berlaku juga hukum selesainya ‘iddah kalau nifasnya selesai.[1]   Ketiga, ketika keguguran terjadi di fase keempat, yaitu fase setelah ditiupkannya ruh ke janin. Ini terjadi di usia kehamilan mulai 121 hari atau masuk bulan kelima kehamilan. Jika terjadi keguguran pada fase ini, ulama sepakat wanita tersebut statusnya sebagaimana layaknya wanita nifas. Perlakuan pada bayi yang keguguran dalam fase ini dirinci menjadi dua: Bayi dalam keadaan tidak teriak saat lahir, maka berlaku di dalamnya hukum seperti keadaan kedua pada mudghah yang telah disebutkan sebelumnya. Juga berlaku hukum dimandikan, dikafani, dishalatkan, diberi nama, hingga diaqiqahi. Bayi dalam keadaan teriak saat lahir, maka berlaku hukum bayi secara sempurna, yaitu dimandikan, dikafani, dishalatkan, diberi nama, diaqiqahi, juga ia mendapatkan kepemilikan harta dari wasiat, dan bisa dapat hukum terkait waris (yaitu mewariskan dan diwariskan) dan hukum semisal itu. Demikian Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah, 21:434-438, dinukil dari Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab karya Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid, no. 12475.   Berarti apakah wanita yang mengalami keguguran tetap shalat ataukah tidak?   Jawabnya, bisa dilihat jika ia mengalami nifas, maka ia meninggalkan shalat, juga meninggalkan puasa. Jika ia mengalami istihadhah (berarti bukan nifas), ia tetap mengerjakan shalat, juga puasa.   Semoga Allah terus memberikan kepada kita tambahan ilmu yang bermanfaat. —   [1] Jika mengalami keguguran pada usia 81 sampai 120 hari, untuk memastikan apakah statusnya nifas ataukah bukan, ini perlu dikonsultasikan ke dokter terkait, mengenai bentuk janinnya. — Diselesaikan saat safar Jogja – Jakarta (Jatiwaringin & Cipinang), 11 Jumadats Tsaniyyah 1440 H (16 Februari 2019) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdarah nifas darah wanita darah wanita keguguran haid haidh hukum puasa bagi wanita yang keguguran Hukum Shalat bagi Wanita yang Keguguran nifas wanita keguguran wanita nifas

Manhajus Salikin: Sifat Shalat Nabi, Berangkat ke Masjid

Download   Kali ini kita masuk pelajaran sifat shalat nabi dari kitab Manhajus Salikin, mulai dari berangkat ke masjid.   Kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam Manhajus Salikin, بَابُ صِفَةِ اَلصَّلَاةِ يُسْتَحَبُّ أَنْ يَأْتِيَ إِلَيْهَا بِسَكِينَةٍ وَوَقَارٍ. فَإِذَا دَخَلَ اَلْمَسْجِدَ قَالَ : ” بِاسْمِ اَللَّهِ, وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى رَسُولِ اَللَّهِ , اَللَّهُمَّ اِغْفِرْ لِي ذُنُوبِي وَافْتَحْ لِي أَبْوَابَ رَحْمَتِكَ “ وَيُقَدَّمُ رِجْلُهُ اليُمْنَى لِدُخُوْلِ المَسْجِدِ وَرِجْلُهُ اليُسْرَى لِلْخُرُوْجِ مِنْهُ وَيَقُوْلُ هَذَا الذِّكْر إِلاَّ أَنَّهُ يَقُوْلُ “وَافَتَحْ لِي أَبْوَابَ فَضْلِكَ” كَمَا وَرَدَ ذَلِكَ فِي  اَلْحَدِيثِ اَلَّذِي رَوَاهُ أَحْمَدُ وَابْنُ مَاجَهْ Bab Sifat Shalat Disunnahkan datang ke masjid dalam keadaan tenang dan tidak tergesa-gesa. Jika masuk masjid, mengucapkan: BISMILLAH WASH-SHALAATU WAS SALAAMU ‘ALA ROSULILLAH, ALLOHUMMAGHFIR LII DZUNUUBI WAFTAH LII ABWAABA ROHMATIK. Dan mendahulukan kaki kanan ketika memasuki masjid. Lalu mendahulukan kaki kiri ketika keluar dari masjid. Ketika keluar masjid mengucapkan dzikir seperti di atas kecuali pada bagian akhir diganti menjadi WAFTAH LII ABWAABA FADHLIK. Hal ini sebagaimana hadits diriwayatkan oleh Ahmad dan Ibnu Majah.   Berangkat ke Masjid dalam Keadaan Tenang   Disunnahkan menuju shalat (menuju masjid) dalam keadaan tenang dan tidak tergesa-gesa. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا سَمِعْتُمُ الإِقَامَةَ فَامْشُوا إِلَى الصَّلاَةِ ، وَعَلَيْكُمْ بِالسَّكِينَةِ وَالْوَقَارِ وَلاَ تُسْرِعُوا ، فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا “Jika kalian mendengar iqamah, maka berjalanlah menuju shalat. Namun tetaplah tenang dan khusyu’ menuju shalat, jangan tergesa-gesa. Apa saja yang kalian dapati dari imam, maka ikutilah. Sedangkan yang luput dari kalian, maka sempurnakanlah.” (HR. Bukhari,no. 636 dan Muslim, no. 602). Sakinah artinya gerakannya tenang dan menjauhi perbuatan sia-sia. Waqar artinya kondisinya tenang dengan menundukkan pandangan dan memelankan suara. Kondisi tenang ini tetap ada walau dalam kondisi khawatir luput dari rakaat. Dari Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Kami pernah shalat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika itu terdengar suara kaki berjalan. Ketika telah selesai shalat, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, ‘Ada apa dengan kalian?’ Mereka menjawab, ‘Kami terburu-buru untuk shalat.’ Beliau berkata, ‘Janganlah kalian lakukan seperti itu. Jika kalian mendatangi shalat, tetaplah bersikap tenang. Bagian mana yang kalian dapati, maka ikutilah. Lalu yang luput dari kalian, sempurnakanlah’.” (HR. Bukhari, no. 635 dan Muslim, no. 603)   Membaca Doa Masuk Masjid   Ketika masuk masjid meminta rahmat pada Allah dengan membaca dzikir dan doa, بِسْمِ اللَّهِ وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِى ذُنُوبِى وَافْتَحْ لِى أَبْوَابَ رَحْمَتِكَ “BISMILLAH WASSALAAMU ‘ALA ROSULILLAH. ALLOHUMMAGHFIR LII DZUNUUBI WAFTAHLII ABWAABA ROHMATIK (artinya: Dengan menyebut nama Allah dan salam atas Rasulullah. Ya Allah, ampunilah dosa-dosaku dan bukakanlah kepadaku pintu rahmat-Mu).” (HR. Ibnu Majah,no. 771 dan Tirmidzi,no. 314. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Ketika keluar masjid meminta karunia Allah dengan membaca dzikir dan doa, بِسْمِ اللَّهِ وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِى ذُنُوبِى وَافْتَحْ لِى أَبْوَابَ فَضْلِكَ “BISMILLAH WASSALAAMU ‘ALA ROSULILLAH. ALLOHUMMAGHFIR LII DZUNUUBI WAFTAHLII ABWABAA FADHLIK (artinya: Dengan menyebut nama Allah dan salam atas Rasulullah. Ya Allah, ampunilah dosa-dosaku dan bukakanlah padaku pintu karunia-Mu).” (HR. Ibnu Majah,no. 771 dan Tirmidzi,no. 314. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).   Masuk Masjid dengan Kaki Kanan, Keluar Masjid dengan Kaki Kiri   Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يُعْجِبُهُ التَّيَمُّنُ فِى تَنَعُّلِهِ وَتَرَجُّلِهِ وَطُهُورِهِ وَفِى شَأْنِهِ كُلِّهِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat menyukai mendahulukan yang kanan ketika memakai sandal, ketika menyisir rambut,dan ketika bersuci, juga dalam setiap perkara (yang baik-baik).” (HR. Bukhari,no. 186 dan Muslim,no. 268). Yang dimaksud tarojjul dalam hadits–kata Ibnu Hajar–adalah menyisir dan meminyaki rambut, sebagaimana disebut dalam Fath Al-Bari, 1:270. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Termasuk sunnah, jika engkau memasuki masjid, hendaklah engkau memulai dengan kaki kanan. Lalu jika keluar, hendaklah engkau memulai dengan kaki kiri.” (HR. Al-Hakim, 1:218 dan Al-Baihaqi, 2:442. Penulis Ghayah Al-Muqtashidin menyatakan bahwa hadits ini hasan insya Allah). Kaidah dalam mendahulukan yang kanan disebutkan oleh Syaikh ‘Abdullah bin Fauzan Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram (10:60) yaitu dalam rangka takrim (memuliakan), ziinah (berpenampilan), dan nazhafah (bersuci atau membersihkan diri).   Referensi:   Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Abu ‘Abdirrahman Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid kesepuluh. Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. — Selesai disusun pada Kamis siang, 9 Jumadats Tsaniyyah 1440 H (14 Februari 2019) di #darushsholihin Panggang Gunungkidul Disusun oleh: Muhammad Abduh Tuasikal, S.T., M.Sc. Artikel Rumaysho.Com Tagsadab ke masjid bacaan shalat berangkat ke masjid berjalan ke masjid cara shalat cara shalat nabi doa keluar masjid doa masuk masjid manhajus salikin panduan shalat praktek shalat praktik shalat sifat shalat nabi telat ke masjid tenang ke masjid

Manhajus Salikin: Sifat Shalat Nabi, Berangkat ke Masjid

Download   Kali ini kita masuk pelajaran sifat shalat nabi dari kitab Manhajus Salikin, mulai dari berangkat ke masjid.   Kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam Manhajus Salikin, بَابُ صِفَةِ اَلصَّلَاةِ يُسْتَحَبُّ أَنْ يَأْتِيَ إِلَيْهَا بِسَكِينَةٍ وَوَقَارٍ. فَإِذَا دَخَلَ اَلْمَسْجِدَ قَالَ : ” بِاسْمِ اَللَّهِ, وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى رَسُولِ اَللَّهِ , اَللَّهُمَّ اِغْفِرْ لِي ذُنُوبِي وَافْتَحْ لِي أَبْوَابَ رَحْمَتِكَ “ وَيُقَدَّمُ رِجْلُهُ اليُمْنَى لِدُخُوْلِ المَسْجِدِ وَرِجْلُهُ اليُسْرَى لِلْخُرُوْجِ مِنْهُ وَيَقُوْلُ هَذَا الذِّكْر إِلاَّ أَنَّهُ يَقُوْلُ “وَافَتَحْ لِي أَبْوَابَ فَضْلِكَ” كَمَا وَرَدَ ذَلِكَ فِي  اَلْحَدِيثِ اَلَّذِي رَوَاهُ أَحْمَدُ وَابْنُ مَاجَهْ Bab Sifat Shalat Disunnahkan datang ke masjid dalam keadaan tenang dan tidak tergesa-gesa. Jika masuk masjid, mengucapkan: BISMILLAH WASH-SHALAATU WAS SALAAMU ‘ALA ROSULILLAH, ALLOHUMMAGHFIR LII DZUNUUBI WAFTAH LII ABWAABA ROHMATIK. Dan mendahulukan kaki kanan ketika memasuki masjid. Lalu mendahulukan kaki kiri ketika keluar dari masjid. Ketika keluar masjid mengucapkan dzikir seperti di atas kecuali pada bagian akhir diganti menjadi WAFTAH LII ABWAABA FADHLIK. Hal ini sebagaimana hadits diriwayatkan oleh Ahmad dan Ibnu Majah.   Berangkat ke Masjid dalam Keadaan Tenang   Disunnahkan menuju shalat (menuju masjid) dalam keadaan tenang dan tidak tergesa-gesa. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا سَمِعْتُمُ الإِقَامَةَ فَامْشُوا إِلَى الصَّلاَةِ ، وَعَلَيْكُمْ بِالسَّكِينَةِ وَالْوَقَارِ وَلاَ تُسْرِعُوا ، فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا “Jika kalian mendengar iqamah, maka berjalanlah menuju shalat. Namun tetaplah tenang dan khusyu’ menuju shalat, jangan tergesa-gesa. Apa saja yang kalian dapati dari imam, maka ikutilah. Sedangkan yang luput dari kalian, maka sempurnakanlah.” (HR. Bukhari,no. 636 dan Muslim, no. 602). Sakinah artinya gerakannya tenang dan menjauhi perbuatan sia-sia. Waqar artinya kondisinya tenang dengan menundukkan pandangan dan memelankan suara. Kondisi tenang ini tetap ada walau dalam kondisi khawatir luput dari rakaat. Dari Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Kami pernah shalat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika itu terdengar suara kaki berjalan. Ketika telah selesai shalat, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, ‘Ada apa dengan kalian?’ Mereka menjawab, ‘Kami terburu-buru untuk shalat.’ Beliau berkata, ‘Janganlah kalian lakukan seperti itu. Jika kalian mendatangi shalat, tetaplah bersikap tenang. Bagian mana yang kalian dapati, maka ikutilah. Lalu yang luput dari kalian, sempurnakanlah’.” (HR. Bukhari, no. 635 dan Muslim, no. 603)   Membaca Doa Masuk Masjid   Ketika masuk masjid meminta rahmat pada Allah dengan membaca dzikir dan doa, بِسْمِ اللَّهِ وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِى ذُنُوبِى وَافْتَحْ لِى أَبْوَابَ رَحْمَتِكَ “BISMILLAH WASSALAAMU ‘ALA ROSULILLAH. ALLOHUMMAGHFIR LII DZUNUUBI WAFTAHLII ABWAABA ROHMATIK (artinya: Dengan menyebut nama Allah dan salam atas Rasulullah. Ya Allah, ampunilah dosa-dosaku dan bukakanlah kepadaku pintu rahmat-Mu).” (HR. Ibnu Majah,no. 771 dan Tirmidzi,no. 314. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Ketika keluar masjid meminta karunia Allah dengan membaca dzikir dan doa, بِسْمِ اللَّهِ وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِى ذُنُوبِى وَافْتَحْ لِى أَبْوَابَ فَضْلِكَ “BISMILLAH WASSALAAMU ‘ALA ROSULILLAH. ALLOHUMMAGHFIR LII DZUNUUBI WAFTAHLII ABWABAA FADHLIK (artinya: Dengan menyebut nama Allah dan salam atas Rasulullah. Ya Allah, ampunilah dosa-dosaku dan bukakanlah padaku pintu karunia-Mu).” (HR. Ibnu Majah,no. 771 dan Tirmidzi,no. 314. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).   Masuk Masjid dengan Kaki Kanan, Keluar Masjid dengan Kaki Kiri   Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يُعْجِبُهُ التَّيَمُّنُ فِى تَنَعُّلِهِ وَتَرَجُّلِهِ وَطُهُورِهِ وَفِى شَأْنِهِ كُلِّهِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat menyukai mendahulukan yang kanan ketika memakai sandal, ketika menyisir rambut,dan ketika bersuci, juga dalam setiap perkara (yang baik-baik).” (HR. Bukhari,no. 186 dan Muslim,no. 268). Yang dimaksud tarojjul dalam hadits–kata Ibnu Hajar–adalah menyisir dan meminyaki rambut, sebagaimana disebut dalam Fath Al-Bari, 1:270. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Termasuk sunnah, jika engkau memasuki masjid, hendaklah engkau memulai dengan kaki kanan. Lalu jika keluar, hendaklah engkau memulai dengan kaki kiri.” (HR. Al-Hakim, 1:218 dan Al-Baihaqi, 2:442. Penulis Ghayah Al-Muqtashidin menyatakan bahwa hadits ini hasan insya Allah). Kaidah dalam mendahulukan yang kanan disebutkan oleh Syaikh ‘Abdullah bin Fauzan Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram (10:60) yaitu dalam rangka takrim (memuliakan), ziinah (berpenampilan), dan nazhafah (bersuci atau membersihkan diri).   Referensi:   Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Abu ‘Abdirrahman Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid kesepuluh. Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. — Selesai disusun pada Kamis siang, 9 Jumadats Tsaniyyah 1440 H (14 Februari 2019) di #darushsholihin Panggang Gunungkidul Disusun oleh: Muhammad Abduh Tuasikal, S.T., M.Sc. Artikel Rumaysho.Com Tagsadab ke masjid bacaan shalat berangkat ke masjid berjalan ke masjid cara shalat cara shalat nabi doa keluar masjid doa masuk masjid manhajus salikin panduan shalat praktek shalat praktik shalat sifat shalat nabi telat ke masjid tenang ke masjid
Download   Kali ini kita masuk pelajaran sifat shalat nabi dari kitab Manhajus Salikin, mulai dari berangkat ke masjid.   Kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam Manhajus Salikin, بَابُ صِفَةِ اَلصَّلَاةِ يُسْتَحَبُّ أَنْ يَأْتِيَ إِلَيْهَا بِسَكِينَةٍ وَوَقَارٍ. فَإِذَا دَخَلَ اَلْمَسْجِدَ قَالَ : ” بِاسْمِ اَللَّهِ, وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى رَسُولِ اَللَّهِ , اَللَّهُمَّ اِغْفِرْ لِي ذُنُوبِي وَافْتَحْ لِي أَبْوَابَ رَحْمَتِكَ “ وَيُقَدَّمُ رِجْلُهُ اليُمْنَى لِدُخُوْلِ المَسْجِدِ وَرِجْلُهُ اليُسْرَى لِلْخُرُوْجِ مِنْهُ وَيَقُوْلُ هَذَا الذِّكْر إِلاَّ أَنَّهُ يَقُوْلُ “وَافَتَحْ لِي أَبْوَابَ فَضْلِكَ” كَمَا وَرَدَ ذَلِكَ فِي  اَلْحَدِيثِ اَلَّذِي رَوَاهُ أَحْمَدُ وَابْنُ مَاجَهْ Bab Sifat Shalat Disunnahkan datang ke masjid dalam keadaan tenang dan tidak tergesa-gesa. Jika masuk masjid, mengucapkan: BISMILLAH WASH-SHALAATU WAS SALAAMU ‘ALA ROSULILLAH, ALLOHUMMAGHFIR LII DZUNUUBI WAFTAH LII ABWAABA ROHMATIK. Dan mendahulukan kaki kanan ketika memasuki masjid. Lalu mendahulukan kaki kiri ketika keluar dari masjid. Ketika keluar masjid mengucapkan dzikir seperti di atas kecuali pada bagian akhir diganti menjadi WAFTAH LII ABWAABA FADHLIK. Hal ini sebagaimana hadits diriwayatkan oleh Ahmad dan Ibnu Majah.   Berangkat ke Masjid dalam Keadaan Tenang   Disunnahkan menuju shalat (menuju masjid) dalam keadaan tenang dan tidak tergesa-gesa. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا سَمِعْتُمُ الإِقَامَةَ فَامْشُوا إِلَى الصَّلاَةِ ، وَعَلَيْكُمْ بِالسَّكِينَةِ وَالْوَقَارِ وَلاَ تُسْرِعُوا ، فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا “Jika kalian mendengar iqamah, maka berjalanlah menuju shalat. Namun tetaplah tenang dan khusyu’ menuju shalat, jangan tergesa-gesa. Apa saja yang kalian dapati dari imam, maka ikutilah. Sedangkan yang luput dari kalian, maka sempurnakanlah.” (HR. Bukhari,no. 636 dan Muslim, no. 602). Sakinah artinya gerakannya tenang dan menjauhi perbuatan sia-sia. Waqar artinya kondisinya tenang dengan menundukkan pandangan dan memelankan suara. Kondisi tenang ini tetap ada walau dalam kondisi khawatir luput dari rakaat. Dari Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Kami pernah shalat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika itu terdengar suara kaki berjalan. Ketika telah selesai shalat, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, ‘Ada apa dengan kalian?’ Mereka menjawab, ‘Kami terburu-buru untuk shalat.’ Beliau berkata, ‘Janganlah kalian lakukan seperti itu. Jika kalian mendatangi shalat, tetaplah bersikap tenang. Bagian mana yang kalian dapati, maka ikutilah. Lalu yang luput dari kalian, sempurnakanlah’.” (HR. Bukhari, no. 635 dan Muslim, no. 603)   Membaca Doa Masuk Masjid   Ketika masuk masjid meminta rahmat pada Allah dengan membaca dzikir dan doa, بِسْمِ اللَّهِ وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِى ذُنُوبِى وَافْتَحْ لِى أَبْوَابَ رَحْمَتِكَ “BISMILLAH WASSALAAMU ‘ALA ROSULILLAH. ALLOHUMMAGHFIR LII DZUNUUBI WAFTAHLII ABWAABA ROHMATIK (artinya: Dengan menyebut nama Allah dan salam atas Rasulullah. Ya Allah, ampunilah dosa-dosaku dan bukakanlah kepadaku pintu rahmat-Mu).” (HR. Ibnu Majah,no. 771 dan Tirmidzi,no. 314. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Ketika keluar masjid meminta karunia Allah dengan membaca dzikir dan doa, بِسْمِ اللَّهِ وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِى ذُنُوبِى وَافْتَحْ لِى أَبْوَابَ فَضْلِكَ “BISMILLAH WASSALAAMU ‘ALA ROSULILLAH. ALLOHUMMAGHFIR LII DZUNUUBI WAFTAHLII ABWABAA FADHLIK (artinya: Dengan menyebut nama Allah dan salam atas Rasulullah. Ya Allah, ampunilah dosa-dosaku dan bukakanlah padaku pintu karunia-Mu).” (HR. Ibnu Majah,no. 771 dan Tirmidzi,no. 314. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).   Masuk Masjid dengan Kaki Kanan, Keluar Masjid dengan Kaki Kiri   Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يُعْجِبُهُ التَّيَمُّنُ فِى تَنَعُّلِهِ وَتَرَجُّلِهِ وَطُهُورِهِ وَفِى شَأْنِهِ كُلِّهِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat menyukai mendahulukan yang kanan ketika memakai sandal, ketika menyisir rambut,dan ketika bersuci, juga dalam setiap perkara (yang baik-baik).” (HR. Bukhari,no. 186 dan Muslim,no. 268). Yang dimaksud tarojjul dalam hadits–kata Ibnu Hajar–adalah menyisir dan meminyaki rambut, sebagaimana disebut dalam Fath Al-Bari, 1:270. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Termasuk sunnah, jika engkau memasuki masjid, hendaklah engkau memulai dengan kaki kanan. Lalu jika keluar, hendaklah engkau memulai dengan kaki kiri.” (HR. Al-Hakim, 1:218 dan Al-Baihaqi, 2:442. Penulis Ghayah Al-Muqtashidin menyatakan bahwa hadits ini hasan insya Allah). Kaidah dalam mendahulukan yang kanan disebutkan oleh Syaikh ‘Abdullah bin Fauzan Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram (10:60) yaitu dalam rangka takrim (memuliakan), ziinah (berpenampilan), dan nazhafah (bersuci atau membersihkan diri).   Referensi:   Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Abu ‘Abdirrahman Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid kesepuluh. Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. — Selesai disusun pada Kamis siang, 9 Jumadats Tsaniyyah 1440 H (14 Februari 2019) di #darushsholihin Panggang Gunungkidul Disusun oleh: Muhammad Abduh Tuasikal, S.T., M.Sc. Artikel Rumaysho.Com Tagsadab ke masjid bacaan shalat berangkat ke masjid berjalan ke masjid cara shalat cara shalat nabi doa keluar masjid doa masuk masjid manhajus salikin panduan shalat praktek shalat praktik shalat sifat shalat nabi telat ke masjid tenang ke masjid


Download   Kali ini kita masuk pelajaran sifat shalat nabi dari kitab Manhajus Salikin, mulai dari berangkat ke masjid.   Kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam Manhajus Salikin, بَابُ صِفَةِ اَلصَّلَاةِ يُسْتَحَبُّ أَنْ يَأْتِيَ إِلَيْهَا بِسَكِينَةٍ وَوَقَارٍ. فَإِذَا دَخَلَ اَلْمَسْجِدَ قَالَ : ” بِاسْمِ اَللَّهِ, وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى رَسُولِ اَللَّهِ , اَللَّهُمَّ اِغْفِرْ لِي ذُنُوبِي وَافْتَحْ لِي أَبْوَابَ رَحْمَتِكَ “ وَيُقَدَّمُ رِجْلُهُ اليُمْنَى لِدُخُوْلِ المَسْجِدِ وَرِجْلُهُ اليُسْرَى لِلْخُرُوْجِ مِنْهُ وَيَقُوْلُ هَذَا الذِّكْر إِلاَّ أَنَّهُ يَقُوْلُ “وَافَتَحْ لِي أَبْوَابَ فَضْلِكَ” كَمَا وَرَدَ ذَلِكَ فِي  اَلْحَدِيثِ اَلَّذِي رَوَاهُ أَحْمَدُ وَابْنُ مَاجَهْ Bab Sifat Shalat Disunnahkan datang ke masjid dalam keadaan tenang dan tidak tergesa-gesa. Jika masuk masjid, mengucapkan: BISMILLAH WASH-SHALAATU WAS SALAAMU ‘ALA ROSULILLAH, ALLOHUMMAGHFIR LII DZUNUUBI WAFTAH LII ABWAABA ROHMATIK. Dan mendahulukan kaki kanan ketika memasuki masjid. Lalu mendahulukan kaki kiri ketika keluar dari masjid. Ketika keluar masjid mengucapkan dzikir seperti di atas kecuali pada bagian akhir diganti menjadi WAFTAH LII ABWAABA FADHLIK. Hal ini sebagaimana hadits diriwayatkan oleh Ahmad dan Ibnu Majah.   Berangkat ke Masjid dalam Keadaan Tenang   Disunnahkan menuju shalat (menuju masjid) dalam keadaan tenang dan tidak tergesa-gesa. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا سَمِعْتُمُ الإِقَامَةَ فَامْشُوا إِلَى الصَّلاَةِ ، وَعَلَيْكُمْ بِالسَّكِينَةِ وَالْوَقَارِ وَلاَ تُسْرِعُوا ، فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا “Jika kalian mendengar iqamah, maka berjalanlah menuju shalat. Namun tetaplah tenang dan khusyu’ menuju shalat, jangan tergesa-gesa. Apa saja yang kalian dapati dari imam, maka ikutilah. Sedangkan yang luput dari kalian, maka sempurnakanlah.” (HR. Bukhari,no. 636 dan Muslim, no. 602). Sakinah artinya gerakannya tenang dan menjauhi perbuatan sia-sia. Waqar artinya kondisinya tenang dengan menundukkan pandangan dan memelankan suara. Kondisi tenang ini tetap ada walau dalam kondisi khawatir luput dari rakaat. Dari Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Kami pernah shalat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika itu terdengar suara kaki berjalan. Ketika telah selesai shalat, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, ‘Ada apa dengan kalian?’ Mereka menjawab, ‘Kami terburu-buru untuk shalat.’ Beliau berkata, ‘Janganlah kalian lakukan seperti itu. Jika kalian mendatangi shalat, tetaplah bersikap tenang. Bagian mana yang kalian dapati, maka ikutilah. Lalu yang luput dari kalian, sempurnakanlah’.” (HR. Bukhari, no. 635 dan Muslim, no. 603)   Membaca Doa Masuk Masjid   Ketika masuk masjid meminta rahmat pada Allah dengan membaca dzikir dan doa, بِسْمِ اللَّهِ وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِى ذُنُوبِى وَافْتَحْ لِى أَبْوَابَ رَحْمَتِكَ “BISMILLAH WASSALAAMU ‘ALA ROSULILLAH. ALLOHUMMAGHFIR LII DZUNUUBI WAFTAHLII ABWAABA ROHMATIK (artinya: Dengan menyebut nama Allah dan salam atas Rasulullah. Ya Allah, ampunilah dosa-dosaku dan bukakanlah kepadaku pintu rahmat-Mu).” (HR. Ibnu Majah,no. 771 dan Tirmidzi,no. 314. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Ketika keluar masjid meminta karunia Allah dengan membaca dzikir dan doa, بِسْمِ اللَّهِ وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِى ذُنُوبِى وَافْتَحْ لِى أَبْوَابَ فَضْلِكَ “BISMILLAH WASSALAAMU ‘ALA ROSULILLAH. ALLOHUMMAGHFIR LII DZUNUUBI WAFTAHLII ABWABAA FADHLIK (artinya: Dengan menyebut nama Allah dan salam atas Rasulullah. Ya Allah, ampunilah dosa-dosaku dan bukakanlah padaku pintu karunia-Mu).” (HR. Ibnu Majah,no. 771 dan Tirmidzi,no. 314. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).   Masuk Masjid dengan Kaki Kanan, Keluar Masjid dengan Kaki Kiri   Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يُعْجِبُهُ التَّيَمُّنُ فِى تَنَعُّلِهِ وَتَرَجُّلِهِ وَطُهُورِهِ وَفِى شَأْنِهِ كُلِّهِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat menyukai mendahulukan yang kanan ketika memakai sandal, ketika menyisir rambut,dan ketika bersuci, juga dalam setiap perkara (yang baik-baik).” (HR. Bukhari,no. 186 dan Muslim,no. 268). Yang dimaksud tarojjul dalam hadits–kata Ibnu Hajar–adalah menyisir dan meminyaki rambut, sebagaimana disebut dalam Fath Al-Bari, 1:270. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Termasuk sunnah, jika engkau memasuki masjid, hendaklah engkau memulai dengan kaki kanan. Lalu jika keluar, hendaklah engkau memulai dengan kaki kiri.” (HR. Al-Hakim, 1:218 dan Al-Baihaqi, 2:442. Penulis Ghayah Al-Muqtashidin menyatakan bahwa hadits ini hasan insya Allah). Kaidah dalam mendahulukan yang kanan disebutkan oleh Syaikh ‘Abdullah bin Fauzan Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram (10:60) yaitu dalam rangka takrim (memuliakan), ziinah (berpenampilan), dan nazhafah (bersuci atau membersihkan diri).   Referensi:   Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Abu ‘Abdirrahman Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid kesepuluh. Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. — Selesai disusun pada Kamis siang, 9 Jumadats Tsaniyyah 1440 H (14 Februari 2019) di #darushsholihin Panggang Gunungkidul Disusun oleh: Muhammad Abduh Tuasikal, S.T., M.Sc. Artikel Rumaysho.Com Tagsadab ke masjid bacaan shalat berangkat ke masjid berjalan ke masjid cara shalat cara shalat nabi doa keluar masjid doa masuk masjid manhajus salikin panduan shalat praktek shalat praktik shalat sifat shalat nabi telat ke masjid tenang ke masjid

Khutbah Jumat: Dalam Lima Hal Ini Diperintahkan Bersegera

Download   Dalam lima hal kita diperintahkan bersegera, tak masalah untuk tergesa-gesa selama tidak berdampak bahaya. Apa saja itu?   Khutbah Pertama   إِنّ الْحَمْدَ ِللهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاّ اللهُ وَأَشْهَدُ أَنّ مُحَمّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ سَارَ عَلَى نَهْجِهِ القَوِيْمِ وَدَعَا إِلَى الصِّرَاطِ المُسْتَقِيْمِ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ وَسَلَّمَ تَسْلِيْمًا كَثِيْرًا اللّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعَنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَزِدْنَا عِلْماً، وَأَرَنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرَنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ Amma ba’du … Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Segala puji bagi Allah yang telah menunjukkan kita kepada takwa. Dan kita diperintahkan untuk bertakwa kepada-Nya sebagaimana disebutkan dalam ayat, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam.” (QS. Ali Imran: 102) Syaikh As-Sa’di rahimahullah mengatakan dalam kitab tafsirnya tentang ayat di atas, “Ini adalah perintah Allah kepada hamba-Nya yang beriman untuk bertakwa kepada-Nya dengan sebenar-benarnya takwa. Ia diperintahkan untuk terus bertakwa dan istiqamah hingga maut menjemput. Karena ingatlah, man ‘aasyaa ‘alasy syai’, maata ‘alaih, artinya siapa yang hidup dalam suatu keadaan, maka ia akan mati dalam keadaan seperti itu pula. Berarti siapa yang istiqamah, maka ia akan dibangkitkan dalam keadaan sebagaimana disebutkan dalam ayat lainnya, إِنَّ الَّذِينَ قَالُوا رَبُّنَا اللَّهُ ثُمَّ اسْتَقَامُوا تَتَنَزَّلُ عَلَيْهِمُ الْمَلَائِكَةُ أَلَّا تَخَافُوا وَلَا تَحْزَنُوا وَأَبْشِرُوا بِالْجَنَّةِ الَّتِي كُنْتُمْ تُوعَدُونَنَحْنُ أَوْلِيَاؤُكُمْ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَفِي الْآخِرَةِ ۖوَلَكُمْ فِيهَا مَا تَشْتَهِي أَنْفُسُكُمْ وَلَكُمْ فِيهَا مَا تَدَّعُونَ “Sesungguhnya orang-orang yang mengatakan: “Rabb kami ialah Allah” kemudian mereka meneguhkan pendirian mereka, maka malaikat akan turun kepada mereka dengan mengatakan: “Janganlah kamu takut dan janganlah merasa sedih; dan gembirakanlah mereka dengan jannah yang telah dijanjikan Allah kepadamu”. Kamilah pelindung-pelindungmu dalam kehidupan dunia dan akhirat; di dalamnya kamu memperoleh apa yang kamu inginkan dan memperoleh (pula) di dalamnya apa yang kamu minta.” (QS. Fussilat: 30-31)   Kemudian shalawat dan salam kepada sayyid para nabi, nabi akhir zaman, rasul yang syariatnya telah sempurna, rasul yang mengajarkan perihal ibadah dengan sempurna. Semoga shalawat dari Allah tercurah kepada beliau, kepada istri-istri beliau, para sahabat beliau, serta yang disebut keluarga beliau karena menjadi pengikut beliau yang sejati hingga akhir zaman.   Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah …   Ada perkataan dari Hatim Al-Asham yang patut direnungkan pada jumat kali ini, perkataan ini dinukil dalam kitab Hilyah Al-Auliya’ karya Abu Nu’aim Al-Ashbahani, pada jilid kedelapan, halaman 78. Hatim Al-Asham berkata, كَانَ يُقَالُ العَجَلَةُ مِنَ الشَّيْطَانِ إِلاَّ فِي خَمْسٍ إِطْعَامِ الطَّعَامِ إِذَا حَضَرَ الضَّيْفُ وَتَجْهِيْزِ المَيِّتِ إِذَا مَاتَ وَتَزْوِيْجِ البِكْرِ إِذَا أَدْرَكَتْ وَقَضَاءِ الدَّيْنِ إِذَا وَجَبَ وَالتَّوْبَةُ مِنَ الذَّنْبِ إِذَا أَذْنَبَ “Ketergesa-gesaan biasa dikatakan dari setan kecuali dalam lima perkara: 1- menyajikan makanan ketika ada tamu 2- mengurus mayit ketika ia mati 3- menikahkan seorang gadis jika sudah bertemu jodohnya 4- melunasi utang ketika sudah jatuh tempo 5- segera bertaubat jika berbuat dosa.”   Segera menyajikan makanan ketika ada tamu   Ini dapat kita lihat dari contoh Nabi Ibrahim ‘alaihis salamdalam ayat, هَلْ أَتَاكَ حَدِيثُ ضَيْفِ إِبْرَاهِيمَ الْمُكْرَمِينَ (24) إِذْ دَخَلُوا عَلَيْهِ فَقَالُوا سَلَامًا قَالَ سَلَامٌ قَوْمٌ مُنْكَرُونَ (25) فَرَاغَ إِلَى أَهْلِهِ فَجَاءَ بِعِجْلٍ سَمِينٍ (26) فَقَرَّبَهُ إِلَيْهِمْ قَالَ أَلَا تَأْكُلُونَ (27) “Sudahkah sampai kepadamu (Muhammad) cerita tentang tamu Ibrahim (yaitu malaikat-malaikat) yang dimuliakan? (Ingatlah) ketika mereka masuk ke tempatnya lalu mengucapkan: “Salaama”. Ibrahim menjawab: “Salaamun (kamu) adalah orang-orang yang tidak dikenal.” Maka dia pergi dengan diam-diam menemui keluarganya, kemudian dibawanya daging anak sapi gemuk.  Lalu dihidangkannya kepada mereka. Ibrahim lalu berkata: “Silahkan anda makan.” (QS. Adz Dzariyat: 24-27) Yang dimaksud dengan kalimat “faroogo ila ahlihi” adalah segera pergi menemui keluarganya diam-diam untuk meminta disajikan makanan pada tamu.   Segera mengurus jenazah   Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَسْرِعُوا بِالْجَنَازَةِ ، فَإِنْ تَكُ صَالِحَةً فَخَيْرٌ تُقَدِّمُونَهَا إِلَيْهِ ، وَإِنْ تَكُ غَيْرَ ذَلِكَ فَشَرٌّ تَضَعُونَهُ عَنْ رِقَابِكُمْ “Segerakanlah pengurusan jenazah. Jika dia orang baik, berarti kalian menyegerahkan dia untuk mendapat kebaikan. Jika dia bukan orang baik, berarti kalian segera melepaskan keburukan dari tanggungjawab kalian.” (HR. Bukhari, no. 1315 dan Muslim, no. 944). Mengurus jenazah itu mencakup empat hal yang dihukumi fardhu kifayah: Memandikan jenazah. Mengafani jenazah. Memandikan jenazah. Menguburkan jenazah. Namun yang dimaksud dengan menyegerakan di sini bukan berarti cepat-cepat yang dapat mencelakai jenazah. Hadits di atas juga dapat menjadi pelajaran sebagaimana dijelaskan oleh Imam Nawawi dalam Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bahwa maksud “berarti kalian segera melepaskan keburukan dari tanggungjawab kalian” adalah: pelaku maksiat itu jauh dari rahmat, maka tidak manfaat berteman dengan ahli maksiat. kita diperintahkan untuk menjauhi pelaku maksiat, yang jauh dari kesalehan.   Segera menikahkan gadis apalagi sudah mendapatkan jodoh yang saleh   Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا خَطَبَ إِلَيْكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِينَهُ وَخُلُقَهُ فَزَوِّجُوهُ إِلاَّ تَفْعَلُوا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِى الأَرْضِ وَفَسَادٌ عَرِيضٌ “Jika ada yang engkau ridhai agama dan akhlaknya datang untuk melamar, maka nikahkanlah dia. Jika tidak, maka akan terjadi musibah di muka bumi dan mafsadat yang besar.” (HR. Tirmidzi, no. 1084 dan Ibnu Majah, no. 1967. Syaikh Al-Albani dalam Irwa’ Al-Ghalil, no. 1868 menyatakan bahwa hadits ini hasan).   Segera melunasi utang apalagi sudah jatuh tempo   Cukup dua dalil berikut mengingatkan kita yang berutang. Dari ‘Abdullah bin Ja’far radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ مَعَ الدَّائِنِ حَتَّى يَقْضِىَ دَيْنَهُ مَا لَمْ يَكُنْ فِيمَا يَكْرَهُ اللَّهُ “Allah akan bersama (memberi pertolongan pada) orang yang berhutang (yang ingin melunasi hutangnya) sampai dia melunasi hutang tersebut selama hutang tersebut bukanlah sesuatu yang dilarang oleh Allah.” (HR. Ibnu Majah, no. 2400. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Dari Shuhaib Al-Khair radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَيُّمَا رَجُلٍ يَدَيَّنُ دَيْنًا وَهُوَ مُجْمِعٌ أَنْ لاَ يُوَفِّيَهُ إِيَّاهُ لَقِىَ اللَّهَ سَارِقًا “Siapa saja yang berhutang lalu berniat tidak mau melunasinya, maka dia akan bertemu Allah (pada hari kiamat) dalam status sebagai pencuri.” (HR. Ibnu Majah, no. 2410. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih). Imam Al-Munawi rahimahullah mengatakan, “Orang seperti ini akan dikumpulkan bersama golongan pencuri dan akan diberi balasan sebagaimana mereka.” (Faid Al-Qadir, 3:181)   Segera Bertaubat   Dari Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah seorang hamba melakukan dosa kemudian ia bersuci dengan baik, kemudian berdiri untuk melakukan shalat dua rakaat kemudian meminta ampun kepada Allah, kecuali Allah akan mengampuninya.” Kemudian beliau membaca ayat ini, وَالَّذِينَ إِذَا فَعَلُوا فَاحِشَةً أَوْ ظَلَمُوا أَنْفُسَهُمْ ذَكَرُوا اللَّهَ فَاسْتَغْفَرُوا لِذُنُوبِهِمْ وَمَنْ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلَّا اللَّهُ وَلَمْ يُصِرُّوا عَلَىٰ مَا فَعَلُوا وَهُمْ يَعْلَمُونَ “Dan (juga) orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menganiaya diri sendiri, mereka ingat akan Allah, lalu memohon ampun terhadap dosa-dosa mereka dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain dari pada Allah? Dan mereka tidak meneruskan perbuatan kejinya itu, sedang mereka mengetahui.” (QS. Ali Imran: 135) (HR. Tirmidzi, no. 406; Abu Daud, no. 1521; Ibnu Majah no. 1395. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Ini jadi dalil disunnahkan shalat sunnah taubat dua rakaat. Dan kalau dosa masih berlanjut, yang terjadi adalah akan dihukum dengan dosa selanjutnya. Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, أَنَّ مِنْ ثَوَابِ الْحَسَنَةِ الْحَسَنَةَ بَعْدَهَا وَأَنَّ مِنْ عُقُوبَةِ السَّيِّئَةِ السَّيِّئَةَ بَعْدَهَا. “Sesungguhnya balasan dari kebaikan adalah kebaikan sleanjutnya. Sedangkan hukuman dari kejelekan adalah kejelekan selanjutnya.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 18:177) Maka hati-hati jika mau terus melanjutkan dosa dan kita tidak tahu kapan maut datang menjemput kita. Demikian khutbah pertama ini. Semoga Allah memberi taufik dan hidayah. أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا وَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ   Khutbah Kedua   الحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالمِيْنَ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَافِ الأَنْبِيَاءِ وَالمرْسَلِيْنَ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ اَمَّا بَعْدُ : فَيَااَ يُّهَاالنَّاسُ !! اِتَّقُوااللهَ تَعَالىَ. وَذَرُوالْفَوَاحِشَ مَاظَهَرَوَمَابَطَنْ. وَحَافِظُوْاعَلىَ الطَّاعَةِ وَحُضُوْرِ الْجُمْعَةِ وَالْجَمَاعَةِ. وَاعْلَمُوْااَنَّ اللهَ اَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ بَدَأَ فِيْهِ بِنَفْسِهِ. وَثَنَّى بِمَلاَئِكَةِ قُدْسِهِ. فَقَالَ تَعَالىَ وَلَمْ يَزَلْ قَائِلاًعَلِيْمًا: اِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ النَّبِىْ يَاَ يُّهَاالَّذِيْنَ آمَنُوْاصَلُّوْاعَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِ رَبَّنَا لَا تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً إِنَّكَ أَنْتَ الْوَهَّابُ اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى وَالتُّقَى وَالعَفَافَ وَالغِنَى اللَّهُمَّ أَحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِى الأُمُورِ كُلِّهَا وَأَجِرْنَا مِنْ خِزْىِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ اَللَّهُمَّ أَصْلِحْ وُلَاةَ أُمُوْرِنَا، اَللَّهُمَّ وَفِّقْهُمْ لِمَا فِيْهِ صَلَاحُهُمْ وَصَلَاحُ اْلإِسْلَامِ وَالْمُسْلِمِيْنَ اَللَّهُمَّ أَبْعِدْ عَنْهُمْ بِطَانَةَ السُّوْءِ وَالْمُفْسِدِيْنَ وَقَرِّبْ إِلَيْهِمْ أَهْلَ الْخَيْرِ وَالنَّاصِحِيْنَ يَا رَبَّ الْعَالَمِيْنَ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ ومَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ — Naskah Khutbah Jumat Legi, 10 Jumadats Tsaniyyah 1440 H @ Masjid Jami’ Al-Adha Pesantren Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Selesai disusun pagi hari, 15 Februari 2019 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab bertamu akad nikah bersegera dalam kebaikan cara taubat jenazah jodoh keutamaan menikah melayani tamu menikah pra nikah segera menikah shalat jenazah shalat taubat solusi utang riba tamu taubat tergesa-gesa utang utang piutang

Khutbah Jumat: Dalam Lima Hal Ini Diperintahkan Bersegera

Download   Dalam lima hal kita diperintahkan bersegera, tak masalah untuk tergesa-gesa selama tidak berdampak bahaya. Apa saja itu?   Khutbah Pertama   إِنّ الْحَمْدَ ِللهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاّ اللهُ وَأَشْهَدُ أَنّ مُحَمّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ سَارَ عَلَى نَهْجِهِ القَوِيْمِ وَدَعَا إِلَى الصِّرَاطِ المُسْتَقِيْمِ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ وَسَلَّمَ تَسْلِيْمًا كَثِيْرًا اللّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعَنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَزِدْنَا عِلْماً، وَأَرَنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرَنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ Amma ba’du … Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Segala puji bagi Allah yang telah menunjukkan kita kepada takwa. Dan kita diperintahkan untuk bertakwa kepada-Nya sebagaimana disebutkan dalam ayat, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam.” (QS. Ali Imran: 102) Syaikh As-Sa’di rahimahullah mengatakan dalam kitab tafsirnya tentang ayat di atas, “Ini adalah perintah Allah kepada hamba-Nya yang beriman untuk bertakwa kepada-Nya dengan sebenar-benarnya takwa. Ia diperintahkan untuk terus bertakwa dan istiqamah hingga maut menjemput. Karena ingatlah, man ‘aasyaa ‘alasy syai’, maata ‘alaih, artinya siapa yang hidup dalam suatu keadaan, maka ia akan mati dalam keadaan seperti itu pula. Berarti siapa yang istiqamah, maka ia akan dibangkitkan dalam keadaan sebagaimana disebutkan dalam ayat lainnya, إِنَّ الَّذِينَ قَالُوا رَبُّنَا اللَّهُ ثُمَّ اسْتَقَامُوا تَتَنَزَّلُ عَلَيْهِمُ الْمَلَائِكَةُ أَلَّا تَخَافُوا وَلَا تَحْزَنُوا وَأَبْشِرُوا بِالْجَنَّةِ الَّتِي كُنْتُمْ تُوعَدُونَنَحْنُ أَوْلِيَاؤُكُمْ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَفِي الْآخِرَةِ ۖوَلَكُمْ فِيهَا مَا تَشْتَهِي أَنْفُسُكُمْ وَلَكُمْ فِيهَا مَا تَدَّعُونَ “Sesungguhnya orang-orang yang mengatakan: “Rabb kami ialah Allah” kemudian mereka meneguhkan pendirian mereka, maka malaikat akan turun kepada mereka dengan mengatakan: “Janganlah kamu takut dan janganlah merasa sedih; dan gembirakanlah mereka dengan jannah yang telah dijanjikan Allah kepadamu”. Kamilah pelindung-pelindungmu dalam kehidupan dunia dan akhirat; di dalamnya kamu memperoleh apa yang kamu inginkan dan memperoleh (pula) di dalamnya apa yang kamu minta.” (QS. Fussilat: 30-31)   Kemudian shalawat dan salam kepada sayyid para nabi, nabi akhir zaman, rasul yang syariatnya telah sempurna, rasul yang mengajarkan perihal ibadah dengan sempurna. Semoga shalawat dari Allah tercurah kepada beliau, kepada istri-istri beliau, para sahabat beliau, serta yang disebut keluarga beliau karena menjadi pengikut beliau yang sejati hingga akhir zaman.   Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah …   Ada perkataan dari Hatim Al-Asham yang patut direnungkan pada jumat kali ini, perkataan ini dinukil dalam kitab Hilyah Al-Auliya’ karya Abu Nu’aim Al-Ashbahani, pada jilid kedelapan, halaman 78. Hatim Al-Asham berkata, كَانَ يُقَالُ العَجَلَةُ مِنَ الشَّيْطَانِ إِلاَّ فِي خَمْسٍ إِطْعَامِ الطَّعَامِ إِذَا حَضَرَ الضَّيْفُ وَتَجْهِيْزِ المَيِّتِ إِذَا مَاتَ وَتَزْوِيْجِ البِكْرِ إِذَا أَدْرَكَتْ وَقَضَاءِ الدَّيْنِ إِذَا وَجَبَ وَالتَّوْبَةُ مِنَ الذَّنْبِ إِذَا أَذْنَبَ “Ketergesa-gesaan biasa dikatakan dari setan kecuali dalam lima perkara: 1- menyajikan makanan ketika ada tamu 2- mengurus mayit ketika ia mati 3- menikahkan seorang gadis jika sudah bertemu jodohnya 4- melunasi utang ketika sudah jatuh tempo 5- segera bertaubat jika berbuat dosa.”   Segera menyajikan makanan ketika ada tamu   Ini dapat kita lihat dari contoh Nabi Ibrahim ‘alaihis salamdalam ayat, هَلْ أَتَاكَ حَدِيثُ ضَيْفِ إِبْرَاهِيمَ الْمُكْرَمِينَ (24) إِذْ دَخَلُوا عَلَيْهِ فَقَالُوا سَلَامًا قَالَ سَلَامٌ قَوْمٌ مُنْكَرُونَ (25) فَرَاغَ إِلَى أَهْلِهِ فَجَاءَ بِعِجْلٍ سَمِينٍ (26) فَقَرَّبَهُ إِلَيْهِمْ قَالَ أَلَا تَأْكُلُونَ (27) “Sudahkah sampai kepadamu (Muhammad) cerita tentang tamu Ibrahim (yaitu malaikat-malaikat) yang dimuliakan? (Ingatlah) ketika mereka masuk ke tempatnya lalu mengucapkan: “Salaama”. Ibrahim menjawab: “Salaamun (kamu) adalah orang-orang yang tidak dikenal.” Maka dia pergi dengan diam-diam menemui keluarganya, kemudian dibawanya daging anak sapi gemuk.  Lalu dihidangkannya kepada mereka. Ibrahim lalu berkata: “Silahkan anda makan.” (QS. Adz Dzariyat: 24-27) Yang dimaksud dengan kalimat “faroogo ila ahlihi” adalah segera pergi menemui keluarganya diam-diam untuk meminta disajikan makanan pada tamu.   Segera mengurus jenazah   Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَسْرِعُوا بِالْجَنَازَةِ ، فَإِنْ تَكُ صَالِحَةً فَخَيْرٌ تُقَدِّمُونَهَا إِلَيْهِ ، وَإِنْ تَكُ غَيْرَ ذَلِكَ فَشَرٌّ تَضَعُونَهُ عَنْ رِقَابِكُمْ “Segerakanlah pengurusan jenazah. Jika dia orang baik, berarti kalian menyegerahkan dia untuk mendapat kebaikan. Jika dia bukan orang baik, berarti kalian segera melepaskan keburukan dari tanggungjawab kalian.” (HR. Bukhari, no. 1315 dan Muslim, no. 944). Mengurus jenazah itu mencakup empat hal yang dihukumi fardhu kifayah: Memandikan jenazah. Mengafani jenazah. Memandikan jenazah. Menguburkan jenazah. Namun yang dimaksud dengan menyegerakan di sini bukan berarti cepat-cepat yang dapat mencelakai jenazah. Hadits di atas juga dapat menjadi pelajaran sebagaimana dijelaskan oleh Imam Nawawi dalam Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bahwa maksud “berarti kalian segera melepaskan keburukan dari tanggungjawab kalian” adalah: pelaku maksiat itu jauh dari rahmat, maka tidak manfaat berteman dengan ahli maksiat. kita diperintahkan untuk menjauhi pelaku maksiat, yang jauh dari kesalehan.   Segera menikahkan gadis apalagi sudah mendapatkan jodoh yang saleh   Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا خَطَبَ إِلَيْكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِينَهُ وَخُلُقَهُ فَزَوِّجُوهُ إِلاَّ تَفْعَلُوا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِى الأَرْضِ وَفَسَادٌ عَرِيضٌ “Jika ada yang engkau ridhai agama dan akhlaknya datang untuk melamar, maka nikahkanlah dia. Jika tidak, maka akan terjadi musibah di muka bumi dan mafsadat yang besar.” (HR. Tirmidzi, no. 1084 dan Ibnu Majah, no. 1967. Syaikh Al-Albani dalam Irwa’ Al-Ghalil, no. 1868 menyatakan bahwa hadits ini hasan).   Segera melunasi utang apalagi sudah jatuh tempo   Cukup dua dalil berikut mengingatkan kita yang berutang. Dari ‘Abdullah bin Ja’far radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ مَعَ الدَّائِنِ حَتَّى يَقْضِىَ دَيْنَهُ مَا لَمْ يَكُنْ فِيمَا يَكْرَهُ اللَّهُ “Allah akan bersama (memberi pertolongan pada) orang yang berhutang (yang ingin melunasi hutangnya) sampai dia melunasi hutang tersebut selama hutang tersebut bukanlah sesuatu yang dilarang oleh Allah.” (HR. Ibnu Majah, no. 2400. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Dari Shuhaib Al-Khair radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَيُّمَا رَجُلٍ يَدَيَّنُ دَيْنًا وَهُوَ مُجْمِعٌ أَنْ لاَ يُوَفِّيَهُ إِيَّاهُ لَقِىَ اللَّهَ سَارِقًا “Siapa saja yang berhutang lalu berniat tidak mau melunasinya, maka dia akan bertemu Allah (pada hari kiamat) dalam status sebagai pencuri.” (HR. Ibnu Majah, no. 2410. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih). Imam Al-Munawi rahimahullah mengatakan, “Orang seperti ini akan dikumpulkan bersama golongan pencuri dan akan diberi balasan sebagaimana mereka.” (Faid Al-Qadir, 3:181)   Segera Bertaubat   Dari Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah seorang hamba melakukan dosa kemudian ia bersuci dengan baik, kemudian berdiri untuk melakukan shalat dua rakaat kemudian meminta ampun kepada Allah, kecuali Allah akan mengampuninya.” Kemudian beliau membaca ayat ini, وَالَّذِينَ إِذَا فَعَلُوا فَاحِشَةً أَوْ ظَلَمُوا أَنْفُسَهُمْ ذَكَرُوا اللَّهَ فَاسْتَغْفَرُوا لِذُنُوبِهِمْ وَمَنْ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلَّا اللَّهُ وَلَمْ يُصِرُّوا عَلَىٰ مَا فَعَلُوا وَهُمْ يَعْلَمُونَ “Dan (juga) orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menganiaya diri sendiri, mereka ingat akan Allah, lalu memohon ampun terhadap dosa-dosa mereka dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain dari pada Allah? Dan mereka tidak meneruskan perbuatan kejinya itu, sedang mereka mengetahui.” (QS. Ali Imran: 135) (HR. Tirmidzi, no. 406; Abu Daud, no. 1521; Ibnu Majah no. 1395. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Ini jadi dalil disunnahkan shalat sunnah taubat dua rakaat. Dan kalau dosa masih berlanjut, yang terjadi adalah akan dihukum dengan dosa selanjutnya. Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, أَنَّ مِنْ ثَوَابِ الْحَسَنَةِ الْحَسَنَةَ بَعْدَهَا وَأَنَّ مِنْ عُقُوبَةِ السَّيِّئَةِ السَّيِّئَةَ بَعْدَهَا. “Sesungguhnya balasan dari kebaikan adalah kebaikan sleanjutnya. Sedangkan hukuman dari kejelekan adalah kejelekan selanjutnya.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 18:177) Maka hati-hati jika mau terus melanjutkan dosa dan kita tidak tahu kapan maut datang menjemput kita. Demikian khutbah pertama ini. Semoga Allah memberi taufik dan hidayah. أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا وَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ   Khutbah Kedua   الحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالمِيْنَ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَافِ الأَنْبِيَاءِ وَالمرْسَلِيْنَ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ اَمَّا بَعْدُ : فَيَااَ يُّهَاالنَّاسُ !! اِتَّقُوااللهَ تَعَالىَ. وَذَرُوالْفَوَاحِشَ مَاظَهَرَوَمَابَطَنْ. وَحَافِظُوْاعَلىَ الطَّاعَةِ وَحُضُوْرِ الْجُمْعَةِ وَالْجَمَاعَةِ. وَاعْلَمُوْااَنَّ اللهَ اَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ بَدَأَ فِيْهِ بِنَفْسِهِ. وَثَنَّى بِمَلاَئِكَةِ قُدْسِهِ. فَقَالَ تَعَالىَ وَلَمْ يَزَلْ قَائِلاًعَلِيْمًا: اِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ النَّبِىْ يَاَ يُّهَاالَّذِيْنَ آمَنُوْاصَلُّوْاعَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِ رَبَّنَا لَا تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً إِنَّكَ أَنْتَ الْوَهَّابُ اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى وَالتُّقَى وَالعَفَافَ وَالغِنَى اللَّهُمَّ أَحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِى الأُمُورِ كُلِّهَا وَأَجِرْنَا مِنْ خِزْىِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ اَللَّهُمَّ أَصْلِحْ وُلَاةَ أُمُوْرِنَا، اَللَّهُمَّ وَفِّقْهُمْ لِمَا فِيْهِ صَلَاحُهُمْ وَصَلَاحُ اْلإِسْلَامِ وَالْمُسْلِمِيْنَ اَللَّهُمَّ أَبْعِدْ عَنْهُمْ بِطَانَةَ السُّوْءِ وَالْمُفْسِدِيْنَ وَقَرِّبْ إِلَيْهِمْ أَهْلَ الْخَيْرِ وَالنَّاصِحِيْنَ يَا رَبَّ الْعَالَمِيْنَ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ ومَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ — Naskah Khutbah Jumat Legi, 10 Jumadats Tsaniyyah 1440 H @ Masjid Jami’ Al-Adha Pesantren Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Selesai disusun pagi hari, 15 Februari 2019 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab bertamu akad nikah bersegera dalam kebaikan cara taubat jenazah jodoh keutamaan menikah melayani tamu menikah pra nikah segera menikah shalat jenazah shalat taubat solusi utang riba tamu taubat tergesa-gesa utang utang piutang
Download   Dalam lima hal kita diperintahkan bersegera, tak masalah untuk tergesa-gesa selama tidak berdampak bahaya. Apa saja itu?   Khutbah Pertama   إِنّ الْحَمْدَ ِللهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاّ اللهُ وَأَشْهَدُ أَنّ مُحَمّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ سَارَ عَلَى نَهْجِهِ القَوِيْمِ وَدَعَا إِلَى الصِّرَاطِ المُسْتَقِيْمِ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ وَسَلَّمَ تَسْلِيْمًا كَثِيْرًا اللّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعَنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَزِدْنَا عِلْماً، وَأَرَنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرَنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ Amma ba’du … Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Segala puji bagi Allah yang telah menunjukkan kita kepada takwa. Dan kita diperintahkan untuk bertakwa kepada-Nya sebagaimana disebutkan dalam ayat, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam.” (QS. Ali Imran: 102) Syaikh As-Sa’di rahimahullah mengatakan dalam kitab tafsirnya tentang ayat di atas, “Ini adalah perintah Allah kepada hamba-Nya yang beriman untuk bertakwa kepada-Nya dengan sebenar-benarnya takwa. Ia diperintahkan untuk terus bertakwa dan istiqamah hingga maut menjemput. Karena ingatlah, man ‘aasyaa ‘alasy syai’, maata ‘alaih, artinya siapa yang hidup dalam suatu keadaan, maka ia akan mati dalam keadaan seperti itu pula. Berarti siapa yang istiqamah, maka ia akan dibangkitkan dalam keadaan sebagaimana disebutkan dalam ayat lainnya, إِنَّ الَّذِينَ قَالُوا رَبُّنَا اللَّهُ ثُمَّ اسْتَقَامُوا تَتَنَزَّلُ عَلَيْهِمُ الْمَلَائِكَةُ أَلَّا تَخَافُوا وَلَا تَحْزَنُوا وَأَبْشِرُوا بِالْجَنَّةِ الَّتِي كُنْتُمْ تُوعَدُونَنَحْنُ أَوْلِيَاؤُكُمْ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَفِي الْآخِرَةِ ۖوَلَكُمْ فِيهَا مَا تَشْتَهِي أَنْفُسُكُمْ وَلَكُمْ فِيهَا مَا تَدَّعُونَ “Sesungguhnya orang-orang yang mengatakan: “Rabb kami ialah Allah” kemudian mereka meneguhkan pendirian mereka, maka malaikat akan turun kepada mereka dengan mengatakan: “Janganlah kamu takut dan janganlah merasa sedih; dan gembirakanlah mereka dengan jannah yang telah dijanjikan Allah kepadamu”. Kamilah pelindung-pelindungmu dalam kehidupan dunia dan akhirat; di dalamnya kamu memperoleh apa yang kamu inginkan dan memperoleh (pula) di dalamnya apa yang kamu minta.” (QS. Fussilat: 30-31)   Kemudian shalawat dan salam kepada sayyid para nabi, nabi akhir zaman, rasul yang syariatnya telah sempurna, rasul yang mengajarkan perihal ibadah dengan sempurna. Semoga shalawat dari Allah tercurah kepada beliau, kepada istri-istri beliau, para sahabat beliau, serta yang disebut keluarga beliau karena menjadi pengikut beliau yang sejati hingga akhir zaman.   Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah …   Ada perkataan dari Hatim Al-Asham yang patut direnungkan pada jumat kali ini, perkataan ini dinukil dalam kitab Hilyah Al-Auliya’ karya Abu Nu’aim Al-Ashbahani, pada jilid kedelapan, halaman 78. Hatim Al-Asham berkata, كَانَ يُقَالُ العَجَلَةُ مِنَ الشَّيْطَانِ إِلاَّ فِي خَمْسٍ إِطْعَامِ الطَّعَامِ إِذَا حَضَرَ الضَّيْفُ وَتَجْهِيْزِ المَيِّتِ إِذَا مَاتَ وَتَزْوِيْجِ البِكْرِ إِذَا أَدْرَكَتْ وَقَضَاءِ الدَّيْنِ إِذَا وَجَبَ وَالتَّوْبَةُ مِنَ الذَّنْبِ إِذَا أَذْنَبَ “Ketergesa-gesaan biasa dikatakan dari setan kecuali dalam lima perkara: 1- menyajikan makanan ketika ada tamu 2- mengurus mayit ketika ia mati 3- menikahkan seorang gadis jika sudah bertemu jodohnya 4- melunasi utang ketika sudah jatuh tempo 5- segera bertaubat jika berbuat dosa.”   Segera menyajikan makanan ketika ada tamu   Ini dapat kita lihat dari contoh Nabi Ibrahim ‘alaihis salamdalam ayat, هَلْ أَتَاكَ حَدِيثُ ضَيْفِ إِبْرَاهِيمَ الْمُكْرَمِينَ (24) إِذْ دَخَلُوا عَلَيْهِ فَقَالُوا سَلَامًا قَالَ سَلَامٌ قَوْمٌ مُنْكَرُونَ (25) فَرَاغَ إِلَى أَهْلِهِ فَجَاءَ بِعِجْلٍ سَمِينٍ (26) فَقَرَّبَهُ إِلَيْهِمْ قَالَ أَلَا تَأْكُلُونَ (27) “Sudahkah sampai kepadamu (Muhammad) cerita tentang tamu Ibrahim (yaitu malaikat-malaikat) yang dimuliakan? (Ingatlah) ketika mereka masuk ke tempatnya lalu mengucapkan: “Salaama”. Ibrahim menjawab: “Salaamun (kamu) adalah orang-orang yang tidak dikenal.” Maka dia pergi dengan diam-diam menemui keluarganya, kemudian dibawanya daging anak sapi gemuk.  Lalu dihidangkannya kepada mereka. Ibrahim lalu berkata: “Silahkan anda makan.” (QS. Adz Dzariyat: 24-27) Yang dimaksud dengan kalimat “faroogo ila ahlihi” adalah segera pergi menemui keluarganya diam-diam untuk meminta disajikan makanan pada tamu.   Segera mengurus jenazah   Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَسْرِعُوا بِالْجَنَازَةِ ، فَإِنْ تَكُ صَالِحَةً فَخَيْرٌ تُقَدِّمُونَهَا إِلَيْهِ ، وَإِنْ تَكُ غَيْرَ ذَلِكَ فَشَرٌّ تَضَعُونَهُ عَنْ رِقَابِكُمْ “Segerakanlah pengurusan jenazah. Jika dia orang baik, berarti kalian menyegerahkan dia untuk mendapat kebaikan. Jika dia bukan orang baik, berarti kalian segera melepaskan keburukan dari tanggungjawab kalian.” (HR. Bukhari, no. 1315 dan Muslim, no. 944). Mengurus jenazah itu mencakup empat hal yang dihukumi fardhu kifayah: Memandikan jenazah. Mengafani jenazah. Memandikan jenazah. Menguburkan jenazah. Namun yang dimaksud dengan menyegerakan di sini bukan berarti cepat-cepat yang dapat mencelakai jenazah. Hadits di atas juga dapat menjadi pelajaran sebagaimana dijelaskan oleh Imam Nawawi dalam Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bahwa maksud “berarti kalian segera melepaskan keburukan dari tanggungjawab kalian” adalah: pelaku maksiat itu jauh dari rahmat, maka tidak manfaat berteman dengan ahli maksiat. kita diperintahkan untuk menjauhi pelaku maksiat, yang jauh dari kesalehan.   Segera menikahkan gadis apalagi sudah mendapatkan jodoh yang saleh   Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا خَطَبَ إِلَيْكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِينَهُ وَخُلُقَهُ فَزَوِّجُوهُ إِلاَّ تَفْعَلُوا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِى الأَرْضِ وَفَسَادٌ عَرِيضٌ “Jika ada yang engkau ridhai agama dan akhlaknya datang untuk melamar, maka nikahkanlah dia. Jika tidak, maka akan terjadi musibah di muka bumi dan mafsadat yang besar.” (HR. Tirmidzi, no. 1084 dan Ibnu Majah, no. 1967. Syaikh Al-Albani dalam Irwa’ Al-Ghalil, no. 1868 menyatakan bahwa hadits ini hasan).   Segera melunasi utang apalagi sudah jatuh tempo   Cukup dua dalil berikut mengingatkan kita yang berutang. Dari ‘Abdullah bin Ja’far radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ مَعَ الدَّائِنِ حَتَّى يَقْضِىَ دَيْنَهُ مَا لَمْ يَكُنْ فِيمَا يَكْرَهُ اللَّهُ “Allah akan bersama (memberi pertolongan pada) orang yang berhutang (yang ingin melunasi hutangnya) sampai dia melunasi hutang tersebut selama hutang tersebut bukanlah sesuatu yang dilarang oleh Allah.” (HR. Ibnu Majah, no. 2400. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Dari Shuhaib Al-Khair radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَيُّمَا رَجُلٍ يَدَيَّنُ دَيْنًا وَهُوَ مُجْمِعٌ أَنْ لاَ يُوَفِّيَهُ إِيَّاهُ لَقِىَ اللَّهَ سَارِقًا “Siapa saja yang berhutang lalu berniat tidak mau melunasinya, maka dia akan bertemu Allah (pada hari kiamat) dalam status sebagai pencuri.” (HR. Ibnu Majah, no. 2410. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih). Imam Al-Munawi rahimahullah mengatakan, “Orang seperti ini akan dikumpulkan bersama golongan pencuri dan akan diberi balasan sebagaimana mereka.” (Faid Al-Qadir, 3:181)   Segera Bertaubat   Dari Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah seorang hamba melakukan dosa kemudian ia bersuci dengan baik, kemudian berdiri untuk melakukan shalat dua rakaat kemudian meminta ampun kepada Allah, kecuali Allah akan mengampuninya.” Kemudian beliau membaca ayat ini, وَالَّذِينَ إِذَا فَعَلُوا فَاحِشَةً أَوْ ظَلَمُوا أَنْفُسَهُمْ ذَكَرُوا اللَّهَ فَاسْتَغْفَرُوا لِذُنُوبِهِمْ وَمَنْ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلَّا اللَّهُ وَلَمْ يُصِرُّوا عَلَىٰ مَا فَعَلُوا وَهُمْ يَعْلَمُونَ “Dan (juga) orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menganiaya diri sendiri, mereka ingat akan Allah, lalu memohon ampun terhadap dosa-dosa mereka dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain dari pada Allah? Dan mereka tidak meneruskan perbuatan kejinya itu, sedang mereka mengetahui.” (QS. Ali Imran: 135) (HR. Tirmidzi, no. 406; Abu Daud, no. 1521; Ibnu Majah no. 1395. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Ini jadi dalil disunnahkan shalat sunnah taubat dua rakaat. Dan kalau dosa masih berlanjut, yang terjadi adalah akan dihukum dengan dosa selanjutnya. Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, أَنَّ مِنْ ثَوَابِ الْحَسَنَةِ الْحَسَنَةَ بَعْدَهَا وَأَنَّ مِنْ عُقُوبَةِ السَّيِّئَةِ السَّيِّئَةَ بَعْدَهَا. “Sesungguhnya balasan dari kebaikan adalah kebaikan sleanjutnya. Sedangkan hukuman dari kejelekan adalah kejelekan selanjutnya.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 18:177) Maka hati-hati jika mau terus melanjutkan dosa dan kita tidak tahu kapan maut datang menjemput kita. Demikian khutbah pertama ini. Semoga Allah memberi taufik dan hidayah. أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا وَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ   Khutbah Kedua   الحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالمِيْنَ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَافِ الأَنْبِيَاءِ وَالمرْسَلِيْنَ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ اَمَّا بَعْدُ : فَيَااَ يُّهَاالنَّاسُ !! اِتَّقُوااللهَ تَعَالىَ. وَذَرُوالْفَوَاحِشَ مَاظَهَرَوَمَابَطَنْ. وَحَافِظُوْاعَلىَ الطَّاعَةِ وَحُضُوْرِ الْجُمْعَةِ وَالْجَمَاعَةِ. وَاعْلَمُوْااَنَّ اللهَ اَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ بَدَأَ فِيْهِ بِنَفْسِهِ. وَثَنَّى بِمَلاَئِكَةِ قُدْسِهِ. فَقَالَ تَعَالىَ وَلَمْ يَزَلْ قَائِلاًعَلِيْمًا: اِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ النَّبِىْ يَاَ يُّهَاالَّذِيْنَ آمَنُوْاصَلُّوْاعَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِ رَبَّنَا لَا تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً إِنَّكَ أَنْتَ الْوَهَّابُ اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى وَالتُّقَى وَالعَفَافَ وَالغِنَى اللَّهُمَّ أَحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِى الأُمُورِ كُلِّهَا وَأَجِرْنَا مِنْ خِزْىِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ اَللَّهُمَّ أَصْلِحْ وُلَاةَ أُمُوْرِنَا، اَللَّهُمَّ وَفِّقْهُمْ لِمَا فِيْهِ صَلَاحُهُمْ وَصَلَاحُ اْلإِسْلَامِ وَالْمُسْلِمِيْنَ اَللَّهُمَّ أَبْعِدْ عَنْهُمْ بِطَانَةَ السُّوْءِ وَالْمُفْسِدِيْنَ وَقَرِّبْ إِلَيْهِمْ أَهْلَ الْخَيْرِ وَالنَّاصِحِيْنَ يَا رَبَّ الْعَالَمِيْنَ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ ومَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ — Naskah Khutbah Jumat Legi, 10 Jumadats Tsaniyyah 1440 H @ Masjid Jami’ Al-Adha Pesantren Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Selesai disusun pagi hari, 15 Februari 2019 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab bertamu akad nikah bersegera dalam kebaikan cara taubat jenazah jodoh keutamaan menikah melayani tamu menikah pra nikah segera menikah shalat jenazah shalat taubat solusi utang riba tamu taubat tergesa-gesa utang utang piutang


Download   Dalam lima hal kita diperintahkan bersegera, tak masalah untuk tergesa-gesa selama tidak berdampak bahaya. Apa saja itu?   Khutbah Pertama   إِنّ الْحَمْدَ ِللهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاّ اللهُ وَأَشْهَدُ أَنّ مُحَمّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ سَارَ عَلَى نَهْجِهِ القَوِيْمِ وَدَعَا إِلَى الصِّرَاطِ المُسْتَقِيْمِ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ وَسَلَّمَ تَسْلِيْمًا كَثِيْرًا اللّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعَنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَزِدْنَا عِلْماً، وَأَرَنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرَنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ Amma ba’du … Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Segala puji bagi Allah yang telah menunjukkan kita kepada takwa. Dan kita diperintahkan untuk bertakwa kepada-Nya sebagaimana disebutkan dalam ayat, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam.” (QS. Ali Imran: 102) Syaikh As-Sa’di rahimahullah mengatakan dalam kitab tafsirnya tentang ayat di atas, “Ini adalah perintah Allah kepada hamba-Nya yang beriman untuk bertakwa kepada-Nya dengan sebenar-benarnya takwa. Ia diperintahkan untuk terus bertakwa dan istiqamah hingga maut menjemput. Karena ingatlah, man ‘aasyaa ‘alasy syai’, maata ‘alaih, artinya siapa yang hidup dalam suatu keadaan, maka ia akan mati dalam keadaan seperti itu pula. Berarti siapa yang istiqamah, maka ia akan dibangkitkan dalam keadaan sebagaimana disebutkan dalam ayat lainnya, إِنَّ الَّذِينَ قَالُوا رَبُّنَا اللَّهُ ثُمَّ اسْتَقَامُوا تَتَنَزَّلُ عَلَيْهِمُ الْمَلَائِكَةُ أَلَّا تَخَافُوا وَلَا تَحْزَنُوا وَأَبْشِرُوا بِالْجَنَّةِ الَّتِي كُنْتُمْ تُوعَدُونَنَحْنُ أَوْلِيَاؤُكُمْ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَفِي الْآخِرَةِ ۖوَلَكُمْ فِيهَا مَا تَشْتَهِي أَنْفُسُكُمْ وَلَكُمْ فِيهَا مَا تَدَّعُونَ “Sesungguhnya orang-orang yang mengatakan: “Rabb kami ialah Allah” kemudian mereka meneguhkan pendirian mereka, maka malaikat akan turun kepada mereka dengan mengatakan: “Janganlah kamu takut dan janganlah merasa sedih; dan gembirakanlah mereka dengan jannah yang telah dijanjikan Allah kepadamu”. Kamilah pelindung-pelindungmu dalam kehidupan dunia dan akhirat; di dalamnya kamu memperoleh apa yang kamu inginkan dan memperoleh (pula) di dalamnya apa yang kamu minta.” (QS. Fussilat: 30-31)   Kemudian shalawat dan salam kepada sayyid para nabi, nabi akhir zaman, rasul yang syariatnya telah sempurna, rasul yang mengajarkan perihal ibadah dengan sempurna. Semoga shalawat dari Allah tercurah kepada beliau, kepada istri-istri beliau, para sahabat beliau, serta yang disebut keluarga beliau karena menjadi pengikut beliau yang sejati hingga akhir zaman.   Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah …   Ada perkataan dari Hatim Al-Asham yang patut direnungkan pada jumat kali ini, perkataan ini dinukil dalam kitab Hilyah Al-Auliya’ karya Abu Nu’aim Al-Ashbahani, pada jilid kedelapan, halaman 78. Hatim Al-Asham berkata, كَانَ يُقَالُ العَجَلَةُ مِنَ الشَّيْطَانِ إِلاَّ فِي خَمْسٍ إِطْعَامِ الطَّعَامِ إِذَا حَضَرَ الضَّيْفُ وَتَجْهِيْزِ المَيِّتِ إِذَا مَاتَ وَتَزْوِيْجِ البِكْرِ إِذَا أَدْرَكَتْ وَقَضَاءِ الدَّيْنِ إِذَا وَجَبَ وَالتَّوْبَةُ مِنَ الذَّنْبِ إِذَا أَذْنَبَ “Ketergesa-gesaan biasa dikatakan dari setan kecuali dalam lima perkara: 1- menyajikan makanan ketika ada tamu 2- mengurus mayit ketika ia mati 3- menikahkan seorang gadis jika sudah bertemu jodohnya 4- melunasi utang ketika sudah jatuh tempo 5- segera bertaubat jika berbuat dosa.”   Segera menyajikan makanan ketika ada tamu   Ini dapat kita lihat dari contoh Nabi Ibrahim ‘alaihis salamdalam ayat, هَلْ أَتَاكَ حَدِيثُ ضَيْفِ إِبْرَاهِيمَ الْمُكْرَمِينَ (24) إِذْ دَخَلُوا عَلَيْهِ فَقَالُوا سَلَامًا قَالَ سَلَامٌ قَوْمٌ مُنْكَرُونَ (25) فَرَاغَ إِلَى أَهْلِهِ فَجَاءَ بِعِجْلٍ سَمِينٍ (26) فَقَرَّبَهُ إِلَيْهِمْ قَالَ أَلَا تَأْكُلُونَ (27) “Sudahkah sampai kepadamu (Muhammad) cerita tentang tamu Ibrahim (yaitu malaikat-malaikat) yang dimuliakan? (Ingatlah) ketika mereka masuk ke tempatnya lalu mengucapkan: “Salaama”. Ibrahim menjawab: “Salaamun (kamu) adalah orang-orang yang tidak dikenal.” Maka dia pergi dengan diam-diam menemui keluarganya, kemudian dibawanya daging anak sapi gemuk.  Lalu dihidangkannya kepada mereka. Ibrahim lalu berkata: “Silahkan anda makan.” (QS. Adz Dzariyat: 24-27) Yang dimaksud dengan kalimat “faroogo ila ahlihi” adalah segera pergi menemui keluarganya diam-diam untuk meminta disajikan makanan pada tamu.   Segera mengurus jenazah   Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَسْرِعُوا بِالْجَنَازَةِ ، فَإِنْ تَكُ صَالِحَةً فَخَيْرٌ تُقَدِّمُونَهَا إِلَيْهِ ، وَإِنْ تَكُ غَيْرَ ذَلِكَ فَشَرٌّ تَضَعُونَهُ عَنْ رِقَابِكُمْ “Segerakanlah pengurusan jenazah. Jika dia orang baik, berarti kalian menyegerahkan dia untuk mendapat kebaikan. Jika dia bukan orang baik, berarti kalian segera melepaskan keburukan dari tanggungjawab kalian.” (HR. Bukhari, no. 1315 dan Muslim, no. 944). Mengurus jenazah itu mencakup empat hal yang dihukumi fardhu kifayah: Memandikan jenazah. Mengafani jenazah. Memandikan jenazah. Menguburkan jenazah. Namun yang dimaksud dengan menyegerakan di sini bukan berarti cepat-cepat yang dapat mencelakai jenazah. Hadits di atas juga dapat menjadi pelajaran sebagaimana dijelaskan oleh Imam Nawawi dalam Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bahwa maksud “berarti kalian segera melepaskan keburukan dari tanggungjawab kalian” adalah: pelaku maksiat itu jauh dari rahmat, maka tidak manfaat berteman dengan ahli maksiat. kita diperintahkan untuk menjauhi pelaku maksiat, yang jauh dari kesalehan.   Segera menikahkan gadis apalagi sudah mendapatkan jodoh yang saleh   Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا خَطَبَ إِلَيْكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِينَهُ وَخُلُقَهُ فَزَوِّجُوهُ إِلاَّ تَفْعَلُوا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِى الأَرْضِ وَفَسَادٌ عَرِيضٌ “Jika ada yang engkau ridhai agama dan akhlaknya datang untuk melamar, maka nikahkanlah dia. Jika tidak, maka akan terjadi musibah di muka bumi dan mafsadat yang besar.” (HR. Tirmidzi, no. 1084 dan Ibnu Majah, no. 1967. Syaikh Al-Albani dalam Irwa’ Al-Ghalil, no. 1868 menyatakan bahwa hadits ini hasan).   Segera melunasi utang apalagi sudah jatuh tempo   Cukup dua dalil berikut mengingatkan kita yang berutang. Dari ‘Abdullah bin Ja’far radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ مَعَ الدَّائِنِ حَتَّى يَقْضِىَ دَيْنَهُ مَا لَمْ يَكُنْ فِيمَا يَكْرَهُ اللَّهُ “Allah akan bersama (memberi pertolongan pada) orang yang berhutang (yang ingin melunasi hutangnya) sampai dia melunasi hutang tersebut selama hutang tersebut bukanlah sesuatu yang dilarang oleh Allah.” (HR. Ibnu Majah, no. 2400. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Dari Shuhaib Al-Khair radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَيُّمَا رَجُلٍ يَدَيَّنُ دَيْنًا وَهُوَ مُجْمِعٌ أَنْ لاَ يُوَفِّيَهُ إِيَّاهُ لَقِىَ اللَّهَ سَارِقًا “Siapa saja yang berhutang lalu berniat tidak mau melunasinya, maka dia akan bertemu Allah (pada hari kiamat) dalam status sebagai pencuri.” (HR. Ibnu Majah, no. 2410. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih). Imam Al-Munawi rahimahullah mengatakan, “Orang seperti ini akan dikumpulkan bersama golongan pencuri dan akan diberi balasan sebagaimana mereka.” (Faid Al-Qadir, 3:181)   Segera Bertaubat   Dari Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah seorang hamba melakukan dosa kemudian ia bersuci dengan baik, kemudian berdiri untuk melakukan shalat dua rakaat kemudian meminta ampun kepada Allah, kecuali Allah akan mengampuninya.” Kemudian beliau membaca ayat ini, وَالَّذِينَ إِذَا فَعَلُوا فَاحِشَةً أَوْ ظَلَمُوا أَنْفُسَهُمْ ذَكَرُوا اللَّهَ فَاسْتَغْفَرُوا لِذُنُوبِهِمْ وَمَنْ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلَّا اللَّهُ وَلَمْ يُصِرُّوا عَلَىٰ مَا فَعَلُوا وَهُمْ يَعْلَمُونَ “Dan (juga) orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menganiaya diri sendiri, mereka ingat akan Allah, lalu memohon ampun terhadap dosa-dosa mereka dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain dari pada Allah? Dan mereka tidak meneruskan perbuatan kejinya itu, sedang mereka mengetahui.” (QS. Ali Imran: 135) (HR. Tirmidzi, no. 406; Abu Daud, no. 1521; Ibnu Majah no. 1395. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Ini jadi dalil disunnahkan shalat sunnah taubat dua rakaat. Dan kalau dosa masih berlanjut, yang terjadi adalah akan dihukum dengan dosa selanjutnya. Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, أَنَّ مِنْ ثَوَابِ الْحَسَنَةِ الْحَسَنَةَ بَعْدَهَا وَأَنَّ مِنْ عُقُوبَةِ السَّيِّئَةِ السَّيِّئَةَ بَعْدَهَا. “Sesungguhnya balasan dari kebaikan adalah kebaikan sleanjutnya. Sedangkan hukuman dari kejelekan adalah kejelekan selanjutnya.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 18:177) Maka hati-hati jika mau terus melanjutkan dosa dan kita tidak tahu kapan maut datang menjemput kita. Demikian khutbah pertama ini. Semoga Allah memberi taufik dan hidayah. أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا وَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ   Khutbah Kedua   الحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالمِيْنَ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَافِ الأَنْبِيَاءِ وَالمرْسَلِيْنَ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ اَمَّا بَعْدُ : فَيَااَ يُّهَاالنَّاسُ !! اِتَّقُوااللهَ تَعَالىَ. وَذَرُوالْفَوَاحِشَ مَاظَهَرَوَمَابَطَنْ. وَحَافِظُوْاعَلىَ الطَّاعَةِ وَحُضُوْرِ الْجُمْعَةِ وَالْجَمَاعَةِ. وَاعْلَمُوْااَنَّ اللهَ اَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ بَدَأَ فِيْهِ بِنَفْسِهِ. وَثَنَّى بِمَلاَئِكَةِ قُدْسِهِ. فَقَالَ تَعَالىَ وَلَمْ يَزَلْ قَائِلاًعَلِيْمًا: اِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ النَّبِىْ يَاَ يُّهَاالَّذِيْنَ آمَنُوْاصَلُّوْاعَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِ رَبَّنَا لَا تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً إِنَّكَ أَنْتَ الْوَهَّابُ اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى وَالتُّقَى وَالعَفَافَ وَالغِنَى اللَّهُمَّ أَحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِى الأُمُورِ كُلِّهَا وَأَجِرْنَا مِنْ خِزْىِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ اَللَّهُمَّ أَصْلِحْ وُلَاةَ أُمُوْرِنَا، اَللَّهُمَّ وَفِّقْهُمْ لِمَا فِيْهِ صَلَاحُهُمْ وَصَلَاحُ اْلإِسْلَامِ وَالْمُسْلِمِيْنَ اَللَّهُمَّ أَبْعِدْ عَنْهُمْ بِطَانَةَ السُّوْءِ وَالْمُفْسِدِيْنَ وَقَرِّبْ إِلَيْهِمْ أَهْلَ الْخَيْرِ وَالنَّاصِحِيْنَ يَا رَبَّ الْعَالَمِيْنَ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ ومَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ — Naskah Khutbah Jumat Legi, 10 Jumadats Tsaniyyah 1440 H @ Masjid Jami’ Al-Adha Pesantren Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Selesai disusun pagi hari, 15 Februari 2019 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab bertamu akad nikah bersegera dalam kebaikan cara taubat jenazah jodoh keutamaan menikah melayani tamu menikah pra nikah segera menikah shalat jenazah shalat taubat solusi utang riba tamu taubat tergesa-gesa utang utang piutang

Faedah Sirah Nabi: Hijrah ke Thaif #01

Download   Setelah kematian Abu Thalib dan Khadijah radhiyallahu ‘anha, maka semakin dahsyat gangguan yang diderita Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari kaumnya. Mereka semakin berani dan secara terang-terangan menyakiti beliau. Oleh karena itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan perjalanan ke Thaif, satu tempat yang berjarak sekitar 80 kilometer dari Makkah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar menuju Thaif pada bulan Syawal tahun kesepuluh dari kenabian. Beliau pergi dan pulang dari Thaif dengan berjalan kaki, saat itu ditemani oleh bekas budak beliau yaitu Zaid bin Haritshah radhiyallahu ‘anhu. Beliau bertujuan untuk berdakwah dan mencari suaka dan perlindungan orang-orang Thaif dari gangguan kaumnya. Dalam perjalanan, setiap kali Rasulullah melalui satu kabilah (suku), maka beliau mengajak mereka kepada Islam. Akan tetapi, tidak satu pun kabilah yang menerima ajakan beliau. Sesampainya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di kota Thaif, beliau menemui tiga bersaudara yang merupakan kepala suku penduduk Thaif. Mereka adalah putra-putra dari Amru bin ‘Umair Ats-Tsaqafi yaitu Abdi Yalail, Mas’ud, dan Hubaib. Oleh karena itu, beliau menghadap mereka dan mengajak mereka masuk Islam. Berkatalah salah seorang dari mereka, “Dia akan menyobek-nyobek kain pakaian Ka’bah, seandainya benar Allah mengutus kamu.” Orang kedua berkata, “Apakah memang Allah tidak mendapatkan orang lain selain kamu.” Dan orang ketiga mengatakan, “Demi Allah, aku tidak akan berbicara denganmu. Karena sekiranya kamu sebagai Rasul, tentu kamu orang yang sangat berbahaya jika aku membantah ucapanmu.” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam beranjak meninggalkan mereka seraya berpesan kepada mereka, “Jika kalian bersikap demikian, maka tolong rahasiakanlah masalahku ini.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berada di Thaif di antara penduduknya selama sepuluh hari. Selama itu, beliau selalu bertemua dengan para pemuka mereka dan mengajak mereka masuk agama Allah Ta’ala. Setelah itu, mereka berkata, “Keluarlah kamu dari negeri kami.” Mereka pun memprovokasi orang-orang bodoh mereka. Maka mereka berdiri berderet menghadapi Nabi, lalu melempari beliau dengan batu hingga kaki beliau berdarah, sementara Zaid bin Haritsah radhiyallahu ‘anhu melindungi beliau dengan tubuhnya, sehingga kepalanya berdarah. Oleh karena itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kembali pulang ke Makkah dengan penuh kesedihan. Kisahnya berlanjut insya Allah.   Contoh Semangatnya Para Sahabat dalam Membela Nabi   Abdurrahman bin ‘Auf radhiyallahu ‘anhu menceritakan, “Ketika Perang Badar aku berada di tengah barisan.Tiba-tiba saja dari sisi kanan dan kiriku muncul dua orang pemuda yang masih sangat belia. Aku berharap seandainya saat itu aku berada di antara tulang-tulang rusuk mereka (untuk melindungi mereka, pen). Salah seorang dari mereka mengedipkan mata kepadaku dan berkata,  “Wahai paman, engkau kenal Abu Jahal?” Kukatakan kepadanya, “Anakku, apa yang akan kau perbuat dengannya?” Pemuda itu kembali berkata, أُخْبِرْتُ أَنَّهُ يَسُبُّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – ، وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ لَئِنْ رَأَيْتُهُ لاَ يُفَارِقُ سَوَادِى سَوَادَهُ حَتَّى يَمُوتَ الأَعْجَلُ مِنَّا “Aku mendengar bahwa ia telah mencela Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aku pun bersumpah kepada Allah seandainya aku melihatnya niscaya aku akan membunuhnya atau aku yang akan mati di tangannya.” Aku pun tercengang kaget dibuatnya. Lalu pemuda yang satunya lagi mengedipkan mata kepadaku dan mengatakan hal yang sama kepadaku. Seketika itu aku melihat Abu Jahal berjalan di tengah kerumunan orang. Aku berkata, “Tidakkah kalian lihat? Itulah orang yang kalian tanyakan tadi.” Mereka pun saling berlomba mengayunkan pedangnya hingga keduanya berhasil membunuh Abu Jahal.” ثُمَّ انْصَرَفَا إِلَى رَسُولِ اللَّهُ – صلى الله عليه وسلم – فَأَخْبَرَاهُ فَقَالَ « أَيُّكُمَا قَتَلَهُ » . قَالَ كُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا أَنَا قَتَلْتُهُ . فَقَالَ « هَلْ مَسَحْتُمَا سَيْفَيْكُمَا » . قَالاَ لاَ . فَنَظَرَ فِى السَّيْفَيْنِ فَقَالَ « كِلاَكُمَا قَتَلَهُ » Kemudian mereka menghadap Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam dan memberitahukan kepada beliau. Maka beliau bertanya, “Siapakah di antara kalian berdua yang membunuhnya?” Keduanya mengacung lalu mengatakan, “Saya yang telah membunuhnya.” Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bertanya, “Apakah kalian sudah membersihkan pedang kalian?” Mereka menjawab, “Belum.” Perawi berkata, “Lalu beliau memeriksa pedang mereka dan bersabda, ‘Kalian berdua telah membunuhnya.’” Kemudian beliau memutuskan bahwa harta rampasannya untuk Mu’adz Ibnu ‘Amr Ibnu al-Jamuh. Kedua pemuda itu adalah Mu’adz bin ‘Afra’ dan Mu’adz bin ‘Amr bin Al-Jamuh. (HR. Bukhari, no. 3141 dan Muslim, no. 1752) Semoga bermanfaat.   Referensi: Fiqh As-Sirah.Cetakan Tahun 1424 H. Prof. Dr.Zaid bin Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Dar At-Tadmuriyyah. — Disusun Jumat pagi, 10 Jumadats Tsaniyyah 1440 H (15 Februari 2019) di #darushsholihin Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah sirah nabi hijrah hijrah nabi khadijah sirah nabi

Faedah Sirah Nabi: Hijrah ke Thaif #01

Download   Setelah kematian Abu Thalib dan Khadijah radhiyallahu ‘anha, maka semakin dahsyat gangguan yang diderita Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari kaumnya. Mereka semakin berani dan secara terang-terangan menyakiti beliau. Oleh karena itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan perjalanan ke Thaif, satu tempat yang berjarak sekitar 80 kilometer dari Makkah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar menuju Thaif pada bulan Syawal tahun kesepuluh dari kenabian. Beliau pergi dan pulang dari Thaif dengan berjalan kaki, saat itu ditemani oleh bekas budak beliau yaitu Zaid bin Haritshah radhiyallahu ‘anhu. Beliau bertujuan untuk berdakwah dan mencari suaka dan perlindungan orang-orang Thaif dari gangguan kaumnya. Dalam perjalanan, setiap kali Rasulullah melalui satu kabilah (suku), maka beliau mengajak mereka kepada Islam. Akan tetapi, tidak satu pun kabilah yang menerima ajakan beliau. Sesampainya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di kota Thaif, beliau menemui tiga bersaudara yang merupakan kepala suku penduduk Thaif. Mereka adalah putra-putra dari Amru bin ‘Umair Ats-Tsaqafi yaitu Abdi Yalail, Mas’ud, dan Hubaib. Oleh karena itu, beliau menghadap mereka dan mengajak mereka masuk Islam. Berkatalah salah seorang dari mereka, “Dia akan menyobek-nyobek kain pakaian Ka’bah, seandainya benar Allah mengutus kamu.” Orang kedua berkata, “Apakah memang Allah tidak mendapatkan orang lain selain kamu.” Dan orang ketiga mengatakan, “Demi Allah, aku tidak akan berbicara denganmu. Karena sekiranya kamu sebagai Rasul, tentu kamu orang yang sangat berbahaya jika aku membantah ucapanmu.” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam beranjak meninggalkan mereka seraya berpesan kepada mereka, “Jika kalian bersikap demikian, maka tolong rahasiakanlah masalahku ini.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berada di Thaif di antara penduduknya selama sepuluh hari. Selama itu, beliau selalu bertemua dengan para pemuka mereka dan mengajak mereka masuk agama Allah Ta’ala. Setelah itu, mereka berkata, “Keluarlah kamu dari negeri kami.” Mereka pun memprovokasi orang-orang bodoh mereka. Maka mereka berdiri berderet menghadapi Nabi, lalu melempari beliau dengan batu hingga kaki beliau berdarah, sementara Zaid bin Haritsah radhiyallahu ‘anhu melindungi beliau dengan tubuhnya, sehingga kepalanya berdarah. Oleh karena itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kembali pulang ke Makkah dengan penuh kesedihan. Kisahnya berlanjut insya Allah.   Contoh Semangatnya Para Sahabat dalam Membela Nabi   Abdurrahman bin ‘Auf radhiyallahu ‘anhu menceritakan, “Ketika Perang Badar aku berada di tengah barisan.Tiba-tiba saja dari sisi kanan dan kiriku muncul dua orang pemuda yang masih sangat belia. Aku berharap seandainya saat itu aku berada di antara tulang-tulang rusuk mereka (untuk melindungi mereka, pen). Salah seorang dari mereka mengedipkan mata kepadaku dan berkata,  “Wahai paman, engkau kenal Abu Jahal?” Kukatakan kepadanya, “Anakku, apa yang akan kau perbuat dengannya?” Pemuda itu kembali berkata, أُخْبِرْتُ أَنَّهُ يَسُبُّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – ، وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ لَئِنْ رَأَيْتُهُ لاَ يُفَارِقُ سَوَادِى سَوَادَهُ حَتَّى يَمُوتَ الأَعْجَلُ مِنَّا “Aku mendengar bahwa ia telah mencela Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aku pun bersumpah kepada Allah seandainya aku melihatnya niscaya aku akan membunuhnya atau aku yang akan mati di tangannya.” Aku pun tercengang kaget dibuatnya. Lalu pemuda yang satunya lagi mengedipkan mata kepadaku dan mengatakan hal yang sama kepadaku. Seketika itu aku melihat Abu Jahal berjalan di tengah kerumunan orang. Aku berkata, “Tidakkah kalian lihat? Itulah orang yang kalian tanyakan tadi.” Mereka pun saling berlomba mengayunkan pedangnya hingga keduanya berhasil membunuh Abu Jahal.” ثُمَّ انْصَرَفَا إِلَى رَسُولِ اللَّهُ – صلى الله عليه وسلم – فَأَخْبَرَاهُ فَقَالَ « أَيُّكُمَا قَتَلَهُ » . قَالَ كُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا أَنَا قَتَلْتُهُ . فَقَالَ « هَلْ مَسَحْتُمَا سَيْفَيْكُمَا » . قَالاَ لاَ . فَنَظَرَ فِى السَّيْفَيْنِ فَقَالَ « كِلاَكُمَا قَتَلَهُ » Kemudian mereka menghadap Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam dan memberitahukan kepada beliau. Maka beliau bertanya, “Siapakah di antara kalian berdua yang membunuhnya?” Keduanya mengacung lalu mengatakan, “Saya yang telah membunuhnya.” Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bertanya, “Apakah kalian sudah membersihkan pedang kalian?” Mereka menjawab, “Belum.” Perawi berkata, “Lalu beliau memeriksa pedang mereka dan bersabda, ‘Kalian berdua telah membunuhnya.’” Kemudian beliau memutuskan bahwa harta rampasannya untuk Mu’adz Ibnu ‘Amr Ibnu al-Jamuh. Kedua pemuda itu adalah Mu’adz bin ‘Afra’ dan Mu’adz bin ‘Amr bin Al-Jamuh. (HR. Bukhari, no. 3141 dan Muslim, no. 1752) Semoga bermanfaat.   Referensi: Fiqh As-Sirah.Cetakan Tahun 1424 H. Prof. Dr.Zaid bin Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Dar At-Tadmuriyyah. — Disusun Jumat pagi, 10 Jumadats Tsaniyyah 1440 H (15 Februari 2019) di #darushsholihin Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah sirah nabi hijrah hijrah nabi khadijah sirah nabi
Download   Setelah kematian Abu Thalib dan Khadijah radhiyallahu ‘anha, maka semakin dahsyat gangguan yang diderita Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari kaumnya. Mereka semakin berani dan secara terang-terangan menyakiti beliau. Oleh karena itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan perjalanan ke Thaif, satu tempat yang berjarak sekitar 80 kilometer dari Makkah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar menuju Thaif pada bulan Syawal tahun kesepuluh dari kenabian. Beliau pergi dan pulang dari Thaif dengan berjalan kaki, saat itu ditemani oleh bekas budak beliau yaitu Zaid bin Haritshah radhiyallahu ‘anhu. Beliau bertujuan untuk berdakwah dan mencari suaka dan perlindungan orang-orang Thaif dari gangguan kaumnya. Dalam perjalanan, setiap kali Rasulullah melalui satu kabilah (suku), maka beliau mengajak mereka kepada Islam. Akan tetapi, tidak satu pun kabilah yang menerima ajakan beliau. Sesampainya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di kota Thaif, beliau menemui tiga bersaudara yang merupakan kepala suku penduduk Thaif. Mereka adalah putra-putra dari Amru bin ‘Umair Ats-Tsaqafi yaitu Abdi Yalail, Mas’ud, dan Hubaib. Oleh karena itu, beliau menghadap mereka dan mengajak mereka masuk Islam. Berkatalah salah seorang dari mereka, “Dia akan menyobek-nyobek kain pakaian Ka’bah, seandainya benar Allah mengutus kamu.” Orang kedua berkata, “Apakah memang Allah tidak mendapatkan orang lain selain kamu.” Dan orang ketiga mengatakan, “Demi Allah, aku tidak akan berbicara denganmu. Karena sekiranya kamu sebagai Rasul, tentu kamu orang yang sangat berbahaya jika aku membantah ucapanmu.” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam beranjak meninggalkan mereka seraya berpesan kepada mereka, “Jika kalian bersikap demikian, maka tolong rahasiakanlah masalahku ini.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berada di Thaif di antara penduduknya selama sepuluh hari. Selama itu, beliau selalu bertemua dengan para pemuka mereka dan mengajak mereka masuk agama Allah Ta’ala. Setelah itu, mereka berkata, “Keluarlah kamu dari negeri kami.” Mereka pun memprovokasi orang-orang bodoh mereka. Maka mereka berdiri berderet menghadapi Nabi, lalu melempari beliau dengan batu hingga kaki beliau berdarah, sementara Zaid bin Haritsah radhiyallahu ‘anhu melindungi beliau dengan tubuhnya, sehingga kepalanya berdarah. Oleh karena itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kembali pulang ke Makkah dengan penuh kesedihan. Kisahnya berlanjut insya Allah.   Contoh Semangatnya Para Sahabat dalam Membela Nabi   Abdurrahman bin ‘Auf radhiyallahu ‘anhu menceritakan, “Ketika Perang Badar aku berada di tengah barisan.Tiba-tiba saja dari sisi kanan dan kiriku muncul dua orang pemuda yang masih sangat belia. Aku berharap seandainya saat itu aku berada di antara tulang-tulang rusuk mereka (untuk melindungi mereka, pen). Salah seorang dari mereka mengedipkan mata kepadaku dan berkata,  “Wahai paman, engkau kenal Abu Jahal?” Kukatakan kepadanya, “Anakku, apa yang akan kau perbuat dengannya?” Pemuda itu kembali berkata, أُخْبِرْتُ أَنَّهُ يَسُبُّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – ، وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ لَئِنْ رَأَيْتُهُ لاَ يُفَارِقُ سَوَادِى سَوَادَهُ حَتَّى يَمُوتَ الأَعْجَلُ مِنَّا “Aku mendengar bahwa ia telah mencela Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aku pun bersumpah kepada Allah seandainya aku melihatnya niscaya aku akan membunuhnya atau aku yang akan mati di tangannya.” Aku pun tercengang kaget dibuatnya. Lalu pemuda yang satunya lagi mengedipkan mata kepadaku dan mengatakan hal yang sama kepadaku. Seketika itu aku melihat Abu Jahal berjalan di tengah kerumunan orang. Aku berkata, “Tidakkah kalian lihat? Itulah orang yang kalian tanyakan tadi.” Mereka pun saling berlomba mengayunkan pedangnya hingga keduanya berhasil membunuh Abu Jahal.” ثُمَّ انْصَرَفَا إِلَى رَسُولِ اللَّهُ – صلى الله عليه وسلم – فَأَخْبَرَاهُ فَقَالَ « أَيُّكُمَا قَتَلَهُ » . قَالَ كُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا أَنَا قَتَلْتُهُ . فَقَالَ « هَلْ مَسَحْتُمَا سَيْفَيْكُمَا » . قَالاَ لاَ . فَنَظَرَ فِى السَّيْفَيْنِ فَقَالَ « كِلاَكُمَا قَتَلَهُ » Kemudian mereka menghadap Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam dan memberitahukan kepada beliau. Maka beliau bertanya, “Siapakah di antara kalian berdua yang membunuhnya?” Keduanya mengacung lalu mengatakan, “Saya yang telah membunuhnya.” Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bertanya, “Apakah kalian sudah membersihkan pedang kalian?” Mereka menjawab, “Belum.” Perawi berkata, “Lalu beliau memeriksa pedang mereka dan bersabda, ‘Kalian berdua telah membunuhnya.’” Kemudian beliau memutuskan bahwa harta rampasannya untuk Mu’adz Ibnu ‘Amr Ibnu al-Jamuh. Kedua pemuda itu adalah Mu’adz bin ‘Afra’ dan Mu’adz bin ‘Amr bin Al-Jamuh. (HR. Bukhari, no. 3141 dan Muslim, no. 1752) Semoga bermanfaat.   Referensi: Fiqh As-Sirah.Cetakan Tahun 1424 H. Prof. Dr.Zaid bin Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Dar At-Tadmuriyyah. — Disusun Jumat pagi, 10 Jumadats Tsaniyyah 1440 H (15 Februari 2019) di #darushsholihin Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah sirah nabi hijrah hijrah nabi khadijah sirah nabi


Download   Setelah kematian Abu Thalib dan Khadijah radhiyallahu ‘anha, maka semakin dahsyat gangguan yang diderita Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari kaumnya. Mereka semakin berani dan secara terang-terangan menyakiti beliau. Oleh karena itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan perjalanan ke Thaif, satu tempat yang berjarak sekitar 80 kilometer dari Makkah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar menuju Thaif pada bulan Syawal tahun kesepuluh dari kenabian. Beliau pergi dan pulang dari Thaif dengan berjalan kaki, saat itu ditemani oleh bekas budak beliau yaitu Zaid bin Haritshah radhiyallahu ‘anhu. Beliau bertujuan untuk berdakwah dan mencari suaka dan perlindungan orang-orang Thaif dari gangguan kaumnya. Dalam perjalanan, setiap kali Rasulullah melalui satu kabilah (suku), maka beliau mengajak mereka kepada Islam. Akan tetapi, tidak satu pun kabilah yang menerima ajakan beliau. Sesampainya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di kota Thaif, beliau menemui tiga bersaudara yang merupakan kepala suku penduduk Thaif. Mereka adalah putra-putra dari Amru bin ‘Umair Ats-Tsaqafi yaitu Abdi Yalail, Mas’ud, dan Hubaib. Oleh karena itu, beliau menghadap mereka dan mengajak mereka masuk Islam. Berkatalah salah seorang dari mereka, “Dia akan menyobek-nyobek kain pakaian Ka’bah, seandainya benar Allah mengutus kamu.” Orang kedua berkata, “Apakah memang Allah tidak mendapatkan orang lain selain kamu.” Dan orang ketiga mengatakan, “Demi Allah, aku tidak akan berbicara denganmu. Karena sekiranya kamu sebagai Rasul, tentu kamu orang yang sangat berbahaya jika aku membantah ucapanmu.” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam beranjak meninggalkan mereka seraya berpesan kepada mereka, “Jika kalian bersikap demikian, maka tolong rahasiakanlah masalahku ini.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berada di Thaif di antara penduduknya selama sepuluh hari. Selama itu, beliau selalu bertemua dengan para pemuka mereka dan mengajak mereka masuk agama Allah Ta’ala. Setelah itu, mereka berkata, “Keluarlah kamu dari negeri kami.” Mereka pun memprovokasi orang-orang bodoh mereka. Maka mereka berdiri berderet menghadapi Nabi, lalu melempari beliau dengan batu hingga kaki beliau berdarah, sementara Zaid bin Haritsah radhiyallahu ‘anhu melindungi beliau dengan tubuhnya, sehingga kepalanya berdarah. Oleh karena itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kembali pulang ke Makkah dengan penuh kesedihan. Kisahnya berlanjut insya Allah.   Contoh Semangatnya Para Sahabat dalam Membela Nabi   Abdurrahman bin ‘Auf radhiyallahu ‘anhu menceritakan, “Ketika Perang Badar aku berada di tengah barisan.Tiba-tiba saja dari sisi kanan dan kiriku muncul dua orang pemuda yang masih sangat belia. Aku berharap seandainya saat itu aku berada di antara tulang-tulang rusuk mereka (untuk melindungi mereka, pen). Salah seorang dari mereka mengedipkan mata kepadaku dan berkata,  “Wahai paman, engkau kenal Abu Jahal?” Kukatakan kepadanya, “Anakku, apa yang akan kau perbuat dengannya?” Pemuda itu kembali berkata, أُخْبِرْتُ أَنَّهُ يَسُبُّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – ، وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ لَئِنْ رَأَيْتُهُ لاَ يُفَارِقُ سَوَادِى سَوَادَهُ حَتَّى يَمُوتَ الأَعْجَلُ مِنَّا “Aku mendengar bahwa ia telah mencela Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aku pun bersumpah kepada Allah seandainya aku melihatnya niscaya aku akan membunuhnya atau aku yang akan mati di tangannya.” Aku pun tercengang kaget dibuatnya. Lalu pemuda yang satunya lagi mengedipkan mata kepadaku dan mengatakan hal yang sama kepadaku. Seketika itu aku melihat Abu Jahal berjalan di tengah kerumunan orang. Aku berkata, “Tidakkah kalian lihat? Itulah orang yang kalian tanyakan tadi.” Mereka pun saling berlomba mengayunkan pedangnya hingga keduanya berhasil membunuh Abu Jahal.” ثُمَّ انْصَرَفَا إِلَى رَسُولِ اللَّهُ – صلى الله عليه وسلم – فَأَخْبَرَاهُ فَقَالَ « أَيُّكُمَا قَتَلَهُ » . قَالَ كُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا أَنَا قَتَلْتُهُ . فَقَالَ « هَلْ مَسَحْتُمَا سَيْفَيْكُمَا » . قَالاَ لاَ . فَنَظَرَ فِى السَّيْفَيْنِ فَقَالَ « كِلاَكُمَا قَتَلَهُ » Kemudian mereka menghadap Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam dan memberitahukan kepada beliau. Maka beliau bertanya, “Siapakah di antara kalian berdua yang membunuhnya?” Keduanya mengacung lalu mengatakan, “Saya yang telah membunuhnya.” Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bertanya, “Apakah kalian sudah membersihkan pedang kalian?” Mereka menjawab, “Belum.” Perawi berkata, “Lalu beliau memeriksa pedang mereka dan bersabda, ‘Kalian berdua telah membunuhnya.’” Kemudian beliau memutuskan bahwa harta rampasannya untuk Mu’adz Ibnu ‘Amr Ibnu al-Jamuh. Kedua pemuda itu adalah Mu’adz bin ‘Afra’ dan Mu’adz bin ‘Amr bin Al-Jamuh. (HR. Bukhari, no. 3141 dan Muslim, no. 1752) Semoga bermanfaat.   Referensi: Fiqh As-Sirah.Cetakan Tahun 1424 H. Prof. Dr.Zaid bin Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Dar At-Tadmuriyyah. — Disusun Jumat pagi, 10 Jumadats Tsaniyyah 1440 H (15 Februari 2019) di #darushsholihin Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah sirah nabi hijrah hijrah nabi khadijah sirah nabi

Sirah Nabi 26 – Dakwah di Dārul Arqām (Rumah al-Arqom)

Dakwah di Dārul Arqām (Rumah al-Arqom)Pada pasal yang lalu telah dibahas metode-metode yang digunakan orang-orang kafir dalam menghalangi dakwah Nabi ﷺ, yaitu: serangan secara psikis maupun secara mental. Dalam kondisi demikian, Rasūlullāh ﷺ tetap berusaha berdakwah dan pantang mundur. Diantara metode yang diambil oleh Nabi ﷺ untuk melanjutkan dakwah beliau adalah dengan mencari suatu tempat untuk bisa berkumpul agar pembinaan terhadap para sahabat tetap berjalan.Rasūlullāh ﷺ akhirnya menentukan suatu rumah milik salah seorang shahābat bernama Al-Arqam bin Abil Arqam al-Makhzumi radhiyallāhu Ta’āla ‘anhu, karena itu rumah beliau dikenal dengan Dārul Arqām. Saat itu para shahābat yang turut di dalam pertemuan kira-kira ada 60 orang, seperti yang disebutkan oleh para ahli sejarah. Yang menakjubkan adalah, orang-orang kafir Quraisy tidak mengetahui tempat ini, padahal kota Mekkah saat itu adalah kota yang kecil, tidak seperti sekarang. Penduduk Mekkah saling mengenal diantara mereka, masing-masing kabilah mengenal anggota kabilahnya. Sementara mereka tidak tahu dimana tempat bertemunya Nabi ﷺ dengan para shahābat beliau. Mereka tahu rumah al-Arqām, yaitu dekat Jabal Shafa, dekat dengan Ka’bah. Akan tetapi mereka tidak tahu bahwa rumah ini dijadikan tempat pertemuan Nabi ﷺ dan para sahabat beliau. Pintu masuknya dari belakang sehingga banyak orang tidak memperhatikan. Inilah yang membuat rumah tersebut tidak diketahui oleh orang-orang Quraisy.Diantara alasan orang-orang kafir Quraisy tidak mengetahui pertemuan Nabi di rumah al-Arqom adalah:Pertama : Al-Arqām bin Abil Arqām ini umurnya masih muda, sekitar 16 tahun dan dia belumlah dikenal dengan keislamannya. Sedangkan Rasūlullāh ﷺ sendiri tidak pernah menyebutkan siapa saja yang masuk Islam dari bangsa Quraisy. Orang-orang kafir Quraisy menyangka, apabila Rasūlullāh ﷺ bermaksud membuat markaz pertemuan, maka beliau akan menjadikan rumah salah satu pembesar shahābat, ternyata yang digunakan adalah rumah seorang pemuda yang tidak begitu dikenal.Kedua : Al-Arqām bin Abil Arqām berasal dari Kabilah Bani Makzhum, kabilah yang sama dengan Abu Jahl. Kabilah ini telah diketahui sebagai kabilah yang sering bersaing dengan kabilahnya Rasūlullāh ﷺ (Bani Hāsyim atau Abdi Manaf). Di pembahasan sebelumnya telah disebutkan bahwa diantara alasan yang membuat Abu Jahl tidak mau masuk Islam adalah, dia merasa tersaingi oleh Kabilah Abdi Manaf (kabilahnya Nabi. ﷺ) sedangkan kabilahnya paling membenci kabilahnya Nabi ﷺ. Karena itu, tidak pernah terbetik di dalam benak mereka bahwa rumah yang akan digunakan sebagai markas adalah rumah salah seorang dari Bani Makzhum.Di sisi lain ini adalah resiko besar yang diambil oleh Al-Arqām. Karena apabila ketahuan oleh kabilahnya (Bani Makhzuum), maka dia bisa dibunuh oleh Abu Jahl, dimana saat itu Abu Jahl adalah pembesarnya Bani Makzhum.Anehnya, selama bertahun-tahun, dari semenjak sekitar tahun 5 sampai 7 atau 8 kenabian, mereka tidak ada yang tahu di mana gerangan tempat Nabi ﷺ berkumpul. Nabi ﷺ berkumpul adalah dalam rangka mendidik para shahābat, memberi wejangan dan nasehat kepada mereka, dan aktivitas ini sangatlah penting. Karena seseorang butuh untuk bisa berkumpul dengan orang-orang Shalih, karena syaithan lebih menyukai bersama dengan orang yang sendirian. Jika seseorang bertemu dengan sahabatnya yang shalih, sedikit banyak akan membantu untuk mengingat akhirat. Teman yang sejati adalah teman yang senantiasa mengingatkan akan akhirat, bukan yang mengingatkan urusan dunia terus. Apalagi, kita perlu ketahui bahwa kita hidup harus penuh dengen perjuangan, dan tujuannya adalah akhirat Allāh Subhānahu wa Ta’āla.

Sirah Nabi 26 – Dakwah di Dārul Arqām (Rumah al-Arqom)

Dakwah di Dārul Arqām (Rumah al-Arqom)Pada pasal yang lalu telah dibahas metode-metode yang digunakan orang-orang kafir dalam menghalangi dakwah Nabi ﷺ, yaitu: serangan secara psikis maupun secara mental. Dalam kondisi demikian, Rasūlullāh ﷺ tetap berusaha berdakwah dan pantang mundur. Diantara metode yang diambil oleh Nabi ﷺ untuk melanjutkan dakwah beliau adalah dengan mencari suatu tempat untuk bisa berkumpul agar pembinaan terhadap para sahabat tetap berjalan.Rasūlullāh ﷺ akhirnya menentukan suatu rumah milik salah seorang shahābat bernama Al-Arqam bin Abil Arqam al-Makhzumi radhiyallāhu Ta’āla ‘anhu, karena itu rumah beliau dikenal dengan Dārul Arqām. Saat itu para shahābat yang turut di dalam pertemuan kira-kira ada 60 orang, seperti yang disebutkan oleh para ahli sejarah. Yang menakjubkan adalah, orang-orang kafir Quraisy tidak mengetahui tempat ini, padahal kota Mekkah saat itu adalah kota yang kecil, tidak seperti sekarang. Penduduk Mekkah saling mengenal diantara mereka, masing-masing kabilah mengenal anggota kabilahnya. Sementara mereka tidak tahu dimana tempat bertemunya Nabi ﷺ dengan para shahābat beliau. Mereka tahu rumah al-Arqām, yaitu dekat Jabal Shafa, dekat dengan Ka’bah. Akan tetapi mereka tidak tahu bahwa rumah ini dijadikan tempat pertemuan Nabi ﷺ dan para sahabat beliau. Pintu masuknya dari belakang sehingga banyak orang tidak memperhatikan. Inilah yang membuat rumah tersebut tidak diketahui oleh orang-orang Quraisy.Diantara alasan orang-orang kafir Quraisy tidak mengetahui pertemuan Nabi di rumah al-Arqom adalah:Pertama : Al-Arqām bin Abil Arqām ini umurnya masih muda, sekitar 16 tahun dan dia belumlah dikenal dengan keislamannya. Sedangkan Rasūlullāh ﷺ sendiri tidak pernah menyebutkan siapa saja yang masuk Islam dari bangsa Quraisy. Orang-orang kafir Quraisy menyangka, apabila Rasūlullāh ﷺ bermaksud membuat markaz pertemuan, maka beliau akan menjadikan rumah salah satu pembesar shahābat, ternyata yang digunakan adalah rumah seorang pemuda yang tidak begitu dikenal.Kedua : Al-Arqām bin Abil Arqām berasal dari Kabilah Bani Makzhum, kabilah yang sama dengan Abu Jahl. Kabilah ini telah diketahui sebagai kabilah yang sering bersaing dengan kabilahnya Rasūlullāh ﷺ (Bani Hāsyim atau Abdi Manaf). Di pembahasan sebelumnya telah disebutkan bahwa diantara alasan yang membuat Abu Jahl tidak mau masuk Islam adalah, dia merasa tersaingi oleh Kabilah Abdi Manaf (kabilahnya Nabi. ﷺ) sedangkan kabilahnya paling membenci kabilahnya Nabi ﷺ. Karena itu, tidak pernah terbetik di dalam benak mereka bahwa rumah yang akan digunakan sebagai markas adalah rumah salah seorang dari Bani Makzhum.Di sisi lain ini adalah resiko besar yang diambil oleh Al-Arqām. Karena apabila ketahuan oleh kabilahnya (Bani Makhzuum), maka dia bisa dibunuh oleh Abu Jahl, dimana saat itu Abu Jahl adalah pembesarnya Bani Makzhum.Anehnya, selama bertahun-tahun, dari semenjak sekitar tahun 5 sampai 7 atau 8 kenabian, mereka tidak ada yang tahu di mana gerangan tempat Nabi ﷺ berkumpul. Nabi ﷺ berkumpul adalah dalam rangka mendidik para shahābat, memberi wejangan dan nasehat kepada mereka, dan aktivitas ini sangatlah penting. Karena seseorang butuh untuk bisa berkumpul dengan orang-orang Shalih, karena syaithan lebih menyukai bersama dengan orang yang sendirian. Jika seseorang bertemu dengan sahabatnya yang shalih, sedikit banyak akan membantu untuk mengingat akhirat. Teman yang sejati adalah teman yang senantiasa mengingatkan akan akhirat, bukan yang mengingatkan urusan dunia terus. Apalagi, kita perlu ketahui bahwa kita hidup harus penuh dengen perjuangan, dan tujuannya adalah akhirat Allāh Subhānahu wa Ta’āla.
Dakwah di Dārul Arqām (Rumah al-Arqom)Pada pasal yang lalu telah dibahas metode-metode yang digunakan orang-orang kafir dalam menghalangi dakwah Nabi ﷺ, yaitu: serangan secara psikis maupun secara mental. Dalam kondisi demikian, Rasūlullāh ﷺ tetap berusaha berdakwah dan pantang mundur. Diantara metode yang diambil oleh Nabi ﷺ untuk melanjutkan dakwah beliau adalah dengan mencari suatu tempat untuk bisa berkumpul agar pembinaan terhadap para sahabat tetap berjalan.Rasūlullāh ﷺ akhirnya menentukan suatu rumah milik salah seorang shahābat bernama Al-Arqam bin Abil Arqam al-Makhzumi radhiyallāhu Ta’āla ‘anhu, karena itu rumah beliau dikenal dengan Dārul Arqām. Saat itu para shahābat yang turut di dalam pertemuan kira-kira ada 60 orang, seperti yang disebutkan oleh para ahli sejarah. Yang menakjubkan adalah, orang-orang kafir Quraisy tidak mengetahui tempat ini, padahal kota Mekkah saat itu adalah kota yang kecil, tidak seperti sekarang. Penduduk Mekkah saling mengenal diantara mereka, masing-masing kabilah mengenal anggota kabilahnya. Sementara mereka tidak tahu dimana tempat bertemunya Nabi ﷺ dengan para shahābat beliau. Mereka tahu rumah al-Arqām, yaitu dekat Jabal Shafa, dekat dengan Ka’bah. Akan tetapi mereka tidak tahu bahwa rumah ini dijadikan tempat pertemuan Nabi ﷺ dan para sahabat beliau. Pintu masuknya dari belakang sehingga banyak orang tidak memperhatikan. Inilah yang membuat rumah tersebut tidak diketahui oleh orang-orang Quraisy.Diantara alasan orang-orang kafir Quraisy tidak mengetahui pertemuan Nabi di rumah al-Arqom adalah:Pertama : Al-Arqām bin Abil Arqām ini umurnya masih muda, sekitar 16 tahun dan dia belumlah dikenal dengan keislamannya. Sedangkan Rasūlullāh ﷺ sendiri tidak pernah menyebutkan siapa saja yang masuk Islam dari bangsa Quraisy. Orang-orang kafir Quraisy menyangka, apabila Rasūlullāh ﷺ bermaksud membuat markaz pertemuan, maka beliau akan menjadikan rumah salah satu pembesar shahābat, ternyata yang digunakan adalah rumah seorang pemuda yang tidak begitu dikenal.Kedua : Al-Arqām bin Abil Arqām berasal dari Kabilah Bani Makzhum, kabilah yang sama dengan Abu Jahl. Kabilah ini telah diketahui sebagai kabilah yang sering bersaing dengan kabilahnya Rasūlullāh ﷺ (Bani Hāsyim atau Abdi Manaf). Di pembahasan sebelumnya telah disebutkan bahwa diantara alasan yang membuat Abu Jahl tidak mau masuk Islam adalah, dia merasa tersaingi oleh Kabilah Abdi Manaf (kabilahnya Nabi. ﷺ) sedangkan kabilahnya paling membenci kabilahnya Nabi ﷺ. Karena itu, tidak pernah terbetik di dalam benak mereka bahwa rumah yang akan digunakan sebagai markas adalah rumah salah seorang dari Bani Makzhum.Di sisi lain ini adalah resiko besar yang diambil oleh Al-Arqām. Karena apabila ketahuan oleh kabilahnya (Bani Makhzuum), maka dia bisa dibunuh oleh Abu Jahl, dimana saat itu Abu Jahl adalah pembesarnya Bani Makzhum.Anehnya, selama bertahun-tahun, dari semenjak sekitar tahun 5 sampai 7 atau 8 kenabian, mereka tidak ada yang tahu di mana gerangan tempat Nabi ﷺ berkumpul. Nabi ﷺ berkumpul adalah dalam rangka mendidik para shahābat, memberi wejangan dan nasehat kepada mereka, dan aktivitas ini sangatlah penting. Karena seseorang butuh untuk bisa berkumpul dengan orang-orang Shalih, karena syaithan lebih menyukai bersama dengan orang yang sendirian. Jika seseorang bertemu dengan sahabatnya yang shalih, sedikit banyak akan membantu untuk mengingat akhirat. Teman yang sejati adalah teman yang senantiasa mengingatkan akan akhirat, bukan yang mengingatkan urusan dunia terus. Apalagi, kita perlu ketahui bahwa kita hidup harus penuh dengen perjuangan, dan tujuannya adalah akhirat Allāh Subhānahu wa Ta’āla.


Dakwah di Dārul Arqām (Rumah al-Arqom)Pada pasal yang lalu telah dibahas metode-metode yang digunakan orang-orang kafir dalam menghalangi dakwah Nabi ﷺ, yaitu: serangan secara psikis maupun secara mental. Dalam kondisi demikian, Rasūlullāh ﷺ tetap berusaha berdakwah dan pantang mundur. Diantara metode yang diambil oleh Nabi ﷺ untuk melanjutkan dakwah beliau adalah dengan mencari suatu tempat untuk bisa berkumpul agar pembinaan terhadap para sahabat tetap berjalan.Rasūlullāh ﷺ akhirnya menentukan suatu rumah milik salah seorang shahābat bernama Al-Arqam bin Abil Arqam al-Makhzumi radhiyallāhu Ta’āla ‘anhu, karena itu rumah beliau dikenal dengan Dārul Arqām. Saat itu para shahābat yang turut di dalam pertemuan kira-kira ada 60 orang, seperti yang disebutkan oleh para ahli sejarah. Yang menakjubkan adalah, orang-orang kafir Quraisy tidak mengetahui tempat ini, padahal kota Mekkah saat itu adalah kota yang kecil, tidak seperti sekarang. Penduduk Mekkah saling mengenal diantara mereka, masing-masing kabilah mengenal anggota kabilahnya. Sementara mereka tidak tahu dimana tempat bertemunya Nabi ﷺ dengan para shahābat beliau. Mereka tahu rumah al-Arqām, yaitu dekat Jabal Shafa, dekat dengan Ka’bah. Akan tetapi mereka tidak tahu bahwa rumah ini dijadikan tempat pertemuan Nabi ﷺ dan para sahabat beliau. Pintu masuknya dari belakang sehingga banyak orang tidak memperhatikan. Inilah yang membuat rumah tersebut tidak diketahui oleh orang-orang Quraisy.Diantara alasan orang-orang kafir Quraisy tidak mengetahui pertemuan Nabi di rumah al-Arqom adalah:Pertama : Al-Arqām bin Abil Arqām ini umurnya masih muda, sekitar 16 tahun dan dia belumlah dikenal dengan keislamannya. Sedangkan Rasūlullāh ﷺ sendiri tidak pernah menyebutkan siapa saja yang masuk Islam dari bangsa Quraisy. Orang-orang kafir Quraisy menyangka, apabila Rasūlullāh ﷺ bermaksud membuat markaz pertemuan, maka beliau akan menjadikan rumah salah satu pembesar shahābat, ternyata yang digunakan adalah rumah seorang pemuda yang tidak begitu dikenal.Kedua : Al-Arqām bin Abil Arqām berasal dari Kabilah Bani Makzhum, kabilah yang sama dengan Abu Jahl. Kabilah ini telah diketahui sebagai kabilah yang sering bersaing dengan kabilahnya Rasūlullāh ﷺ (Bani Hāsyim atau Abdi Manaf). Di pembahasan sebelumnya telah disebutkan bahwa diantara alasan yang membuat Abu Jahl tidak mau masuk Islam adalah, dia merasa tersaingi oleh Kabilah Abdi Manaf (kabilahnya Nabi. ﷺ) sedangkan kabilahnya paling membenci kabilahnya Nabi ﷺ. Karena itu, tidak pernah terbetik di dalam benak mereka bahwa rumah yang akan digunakan sebagai markas adalah rumah salah seorang dari Bani Makzhum.Di sisi lain ini adalah resiko besar yang diambil oleh Al-Arqām. Karena apabila ketahuan oleh kabilahnya (Bani Makhzuum), maka dia bisa dibunuh oleh Abu Jahl, dimana saat itu Abu Jahl adalah pembesarnya Bani Makzhum.Anehnya, selama bertahun-tahun, dari semenjak sekitar tahun 5 sampai 7 atau 8 kenabian, mereka tidak ada yang tahu di mana gerangan tempat Nabi ﷺ berkumpul. Nabi ﷺ berkumpul adalah dalam rangka mendidik para shahābat, memberi wejangan dan nasehat kepada mereka, dan aktivitas ini sangatlah penting. Karena seseorang butuh untuk bisa berkumpul dengan orang-orang Shalih, karena syaithan lebih menyukai bersama dengan orang yang sendirian. Jika seseorang bertemu dengan sahabatnya yang shalih, sedikit banyak akan membantu untuk mengingat akhirat. Teman yang sejati adalah teman yang senantiasa mengingatkan akan akhirat, bukan yang mengingatkan urusan dunia terus. Apalagi, kita perlu ketahui bahwa kita hidup harus penuh dengen perjuangan, dan tujuannya adalah akhirat Allāh Subhānahu wa Ta’āla.

Hukum Memanfaatkan Benda Najis untuk Tujuan Tertentu

Ada sebagian orang yang beranggapan bahwa tidak boleh memanfaatkan benda najis seperti babi untuk tujuan apa pun. Hal ini karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk menggunakan lemak bangkai (yang termasuk benda najis) untuk menambal perahu.Pemahaman tersebut didasarkan atas hadis berikut ini,عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ – رضى الله عنهما – أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَقُولُ عَامَ الْفَتْحِ ، وَهُوَ بِمَكَّةَ إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِيرِ وَالأَصْنَامِ فَقِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ ، أَرَأَيْتَ شُحُومَ الْمَيْتَةِ فَإِنَّهَا يُطْلَى بِهَا السُّفُنُ ، وَيُدْهَنُ بِهَا الْجُلُودُ ، وَيَسْتَصْبِحُ بِهَا النَّاسُ . فَقَالَ لاَ ، هُوَ حَرَامٌ . ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – عِنْدَ ذَلِكَ قَاتَلَ اللَّهُ الْيَهُودَ ، إِنَّ اللَّهَ لَمَّا حَرَّمَ شُحُومَهَا جَمَلُوهُ ثُمَّ بَاعُوهُ فَأَكَلُوا ثَمَنَهُ“Dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhuma, beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda di kota Mekah saat penaklukan kota itu, “Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamar, bangkai, babi, dan patung.” Ada yang bertanya, “Wahai Rasulullah, apa pendapatmu mengenai jual beli lemak bangkai, mengingat lemak bangkai itu dipakai (dimanfaatkan) untuk menambal perahu, meminyaki kulit, dan dijadikan minyak untuk penerangan?”Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak boleh! Itu haram.”Kemudian, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Semoga Allah melaknat Yahudi. Sesungguhnya, ketika Allah mengharamkan lemak bangkai, mereka mencairkannya lalu menjual minyak dari lemak bangkai tersebut, kemudian mereka memakan hasil penjualannya.’” (HR. Bukhari no. 2236 dan Muslim. no. 4132)Baca Juga: Apakah Setiap yang Haram itu Najis?Apakah yang Diharamkan Jual Belinya atau Memanfaatkan Lemak Bangkainya?Perlu diketahui bahwa para ulama berbeda pendapat ketika memahami perkataan Rasululullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,لاَ ، هُوَ حَرَامٌ”Tidak boleh! Itu haram.”Apakah yang diharamkan itu jual belinya atau memanfaatkan lemak bangkai? Hal ini karena mereka berbeda pendapat, apakah kata ganti (dhamir) هُو (“itu”) merujuk ke jual beli atau merujuk ke pemanfaatan benda najis? Di sini, para ulama terbagi menjadi dua pendapat.Baca Juga: Apakah Najis Yang Sedikit Itu Dimaafkan?Pendapat pertama, menyatakan bahwa yang dimaksud dengan kata “itu” adalah “jual beli lemak bangkai”. Artinya, meskipun lemak bangkai itu bisa dimanfaatkan untuk menambal perahu dan sebagainya, jual beli bangkai adalah haram.Pendapat kedua, menyatakan bahwa yang dimaksud dengan kata “itu” adalah “memanfaatkan lemak bangkai”. Berdasarkan pendapat kedua ini, maka lemak bangkai tidak boleh untuk dimanfaatkan untuk tujuan sebagaimana yang disampaikan dalam hadis di atas. Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah menyebutkan bahwa pendapat kedua ini adalah pendapat mayoritas (jumhur) ulama. (Fathul Baari, 4: 425)Dari dua pendapat di atas, yang lebih tepat adalah pendapat pertama. Hal ini karena konteks pembicaraan secara keseluruhan adalah tentang jual beli. Setelah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli bangkai, maka sebagian sahabat bermaksud untuk meminta keringanan diperbolehkannya jual beli lemak bangkai karena ada manfaat tertentu sebagaimana yang disebutkan. Mereka menyangka bahwa karena bisa dimanfaatkan, maka jual beli lemak bangkai bisa dikecualikan (dari hukum larangan jual beli bangkai). (Minhatul ‘Allaam, 6: 14)Pendapat pertama ini adalah pendapat Imam Asy-Syafi’i, dan Ibnul Qayyim juga menyandarkan pendapat ini kepada gurunya, yaitu Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahumullahu Ta’ala. Pendapat pertama ini juga dikuatkan oleh para ulama peneliti seperti Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala [1]; Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdurrahman Alu Bassam [2]; dan Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan [3] hafidzahumallahu Ta’ala.Baca Juga: Cara Membersihkan NajisOleh karena itu, memanfaatkan benda najis untuk tujuan tertentu tidak terlarang (boleh). Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengingkari bahwa lemak bangkai bisa dimanfaatkan untuk menambal perahu dan sebagainya.Boleh Memanfaatkan Benda Najis dengan SyaratSyaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah mengatakan,”Boleh memanfaatkan benda najis, namun tidak boleh berlebih-lebihan. Faedah ini diambil dari kalimat, ’lemak bangkai itu dimanfaatkan untuk menambal perahu.’ Jika melampaui batas (yang ditetapkan syariat), misalnya menempelkan najis tersebut di pakaian atau di badannya lalu pergi salat, maka hal ini tidak diperbolehkan. Atau memanfaatkan benda najis untuk makan atau minum, hal ini juga tidak boleh. Karena tidak boleh mengkonsumsi benda najis.” (Fathu Dzil Jalaali wal Ikraam, 9: 25)Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdurrahman Alu Bassam hafidzahullah berkata,”Diperbolehkan memanfaatkan benda najis, namun tidak melampaui batas. Hal ini karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyetujui (tidak mengingkari) untuk meminyaki kulit dan menambal perahu.” (Taudhiihul Ahkaam, 4: 227)Oleh karena itu, memanfaatkan benda najis untuk tujuan tertentu yang bermanfaat dan tidak melampaui batas, hukumnya boleh. Misalnya, memanfaatkan kotoran hewan yang hukumnya najis untuk digunakan sebagai pakan ikan (jika memang bermanfaat dan tidak berbahaya menurut ilmu perikanan), maka hal ini diperbolehkan. [4] Wallahu Ta’ala a’lam. Baca Juga: Apakah Kotoran Cicak Itu Najis? Beberapa Kesalahan Seputar Thaharah [Selesai]***@Rumah Lendah, 14 Jumadil awwal 1440/ 20 Januari 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] Fathu Dzil Jalaali wal Ikraam bi Syarhi Buluughil Maraam, 9/18-19.[2] Taudhiihul Ahkaam min Buluughil Maraam, 4/225.[3] Minhatul ‘Allaam fi Syarhi Buluughil Maraam, 6/14.[4] Disadur dengan perubahan seperlunya dari buku penulis, “Islam, Sains dan Kesehatan” diterbitkan oleh Pustaka Muslim Yogyakarta.🔍 Arti Futur, Abdurrazzaq Al Badr, Non-muslim, Dzikir Al Fatihah, Apakah Syiah Itu Sesat

Hukum Memanfaatkan Benda Najis untuk Tujuan Tertentu

Ada sebagian orang yang beranggapan bahwa tidak boleh memanfaatkan benda najis seperti babi untuk tujuan apa pun. Hal ini karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk menggunakan lemak bangkai (yang termasuk benda najis) untuk menambal perahu.Pemahaman tersebut didasarkan atas hadis berikut ini,عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ – رضى الله عنهما – أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَقُولُ عَامَ الْفَتْحِ ، وَهُوَ بِمَكَّةَ إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِيرِ وَالأَصْنَامِ فَقِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ ، أَرَأَيْتَ شُحُومَ الْمَيْتَةِ فَإِنَّهَا يُطْلَى بِهَا السُّفُنُ ، وَيُدْهَنُ بِهَا الْجُلُودُ ، وَيَسْتَصْبِحُ بِهَا النَّاسُ . فَقَالَ لاَ ، هُوَ حَرَامٌ . ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – عِنْدَ ذَلِكَ قَاتَلَ اللَّهُ الْيَهُودَ ، إِنَّ اللَّهَ لَمَّا حَرَّمَ شُحُومَهَا جَمَلُوهُ ثُمَّ بَاعُوهُ فَأَكَلُوا ثَمَنَهُ“Dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhuma, beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda di kota Mekah saat penaklukan kota itu, “Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamar, bangkai, babi, dan patung.” Ada yang bertanya, “Wahai Rasulullah, apa pendapatmu mengenai jual beli lemak bangkai, mengingat lemak bangkai itu dipakai (dimanfaatkan) untuk menambal perahu, meminyaki kulit, dan dijadikan minyak untuk penerangan?”Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak boleh! Itu haram.”Kemudian, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Semoga Allah melaknat Yahudi. Sesungguhnya, ketika Allah mengharamkan lemak bangkai, mereka mencairkannya lalu menjual minyak dari lemak bangkai tersebut, kemudian mereka memakan hasil penjualannya.’” (HR. Bukhari no. 2236 dan Muslim. no. 4132)Baca Juga: Apakah Setiap yang Haram itu Najis?Apakah yang Diharamkan Jual Belinya atau Memanfaatkan Lemak Bangkainya?Perlu diketahui bahwa para ulama berbeda pendapat ketika memahami perkataan Rasululullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,لاَ ، هُوَ حَرَامٌ”Tidak boleh! Itu haram.”Apakah yang diharamkan itu jual belinya atau memanfaatkan lemak bangkai? Hal ini karena mereka berbeda pendapat, apakah kata ganti (dhamir) هُو (“itu”) merujuk ke jual beli atau merujuk ke pemanfaatan benda najis? Di sini, para ulama terbagi menjadi dua pendapat.Baca Juga: Apakah Najis Yang Sedikit Itu Dimaafkan?Pendapat pertama, menyatakan bahwa yang dimaksud dengan kata “itu” adalah “jual beli lemak bangkai”. Artinya, meskipun lemak bangkai itu bisa dimanfaatkan untuk menambal perahu dan sebagainya, jual beli bangkai adalah haram.Pendapat kedua, menyatakan bahwa yang dimaksud dengan kata “itu” adalah “memanfaatkan lemak bangkai”. Berdasarkan pendapat kedua ini, maka lemak bangkai tidak boleh untuk dimanfaatkan untuk tujuan sebagaimana yang disampaikan dalam hadis di atas. Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah menyebutkan bahwa pendapat kedua ini adalah pendapat mayoritas (jumhur) ulama. (Fathul Baari, 4: 425)Dari dua pendapat di atas, yang lebih tepat adalah pendapat pertama. Hal ini karena konteks pembicaraan secara keseluruhan adalah tentang jual beli. Setelah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli bangkai, maka sebagian sahabat bermaksud untuk meminta keringanan diperbolehkannya jual beli lemak bangkai karena ada manfaat tertentu sebagaimana yang disebutkan. Mereka menyangka bahwa karena bisa dimanfaatkan, maka jual beli lemak bangkai bisa dikecualikan (dari hukum larangan jual beli bangkai). (Minhatul ‘Allaam, 6: 14)Pendapat pertama ini adalah pendapat Imam Asy-Syafi’i, dan Ibnul Qayyim juga menyandarkan pendapat ini kepada gurunya, yaitu Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahumullahu Ta’ala. Pendapat pertama ini juga dikuatkan oleh para ulama peneliti seperti Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala [1]; Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdurrahman Alu Bassam [2]; dan Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan [3] hafidzahumallahu Ta’ala.Baca Juga: Cara Membersihkan NajisOleh karena itu, memanfaatkan benda najis untuk tujuan tertentu tidak terlarang (boleh). Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengingkari bahwa lemak bangkai bisa dimanfaatkan untuk menambal perahu dan sebagainya.Boleh Memanfaatkan Benda Najis dengan SyaratSyaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah mengatakan,”Boleh memanfaatkan benda najis, namun tidak boleh berlebih-lebihan. Faedah ini diambil dari kalimat, ’lemak bangkai itu dimanfaatkan untuk menambal perahu.’ Jika melampaui batas (yang ditetapkan syariat), misalnya menempelkan najis tersebut di pakaian atau di badannya lalu pergi salat, maka hal ini tidak diperbolehkan. Atau memanfaatkan benda najis untuk makan atau minum, hal ini juga tidak boleh. Karena tidak boleh mengkonsumsi benda najis.” (Fathu Dzil Jalaali wal Ikraam, 9: 25)Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdurrahman Alu Bassam hafidzahullah berkata,”Diperbolehkan memanfaatkan benda najis, namun tidak melampaui batas. Hal ini karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyetujui (tidak mengingkari) untuk meminyaki kulit dan menambal perahu.” (Taudhiihul Ahkaam, 4: 227)Oleh karena itu, memanfaatkan benda najis untuk tujuan tertentu yang bermanfaat dan tidak melampaui batas, hukumnya boleh. Misalnya, memanfaatkan kotoran hewan yang hukumnya najis untuk digunakan sebagai pakan ikan (jika memang bermanfaat dan tidak berbahaya menurut ilmu perikanan), maka hal ini diperbolehkan. [4] Wallahu Ta’ala a’lam. Baca Juga: Apakah Kotoran Cicak Itu Najis? Beberapa Kesalahan Seputar Thaharah [Selesai]***@Rumah Lendah, 14 Jumadil awwal 1440/ 20 Januari 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] Fathu Dzil Jalaali wal Ikraam bi Syarhi Buluughil Maraam, 9/18-19.[2] Taudhiihul Ahkaam min Buluughil Maraam, 4/225.[3] Minhatul ‘Allaam fi Syarhi Buluughil Maraam, 6/14.[4] Disadur dengan perubahan seperlunya dari buku penulis, “Islam, Sains dan Kesehatan” diterbitkan oleh Pustaka Muslim Yogyakarta.🔍 Arti Futur, Abdurrazzaq Al Badr, Non-muslim, Dzikir Al Fatihah, Apakah Syiah Itu Sesat
Ada sebagian orang yang beranggapan bahwa tidak boleh memanfaatkan benda najis seperti babi untuk tujuan apa pun. Hal ini karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk menggunakan lemak bangkai (yang termasuk benda najis) untuk menambal perahu.Pemahaman tersebut didasarkan atas hadis berikut ini,عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ – رضى الله عنهما – أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَقُولُ عَامَ الْفَتْحِ ، وَهُوَ بِمَكَّةَ إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِيرِ وَالأَصْنَامِ فَقِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ ، أَرَأَيْتَ شُحُومَ الْمَيْتَةِ فَإِنَّهَا يُطْلَى بِهَا السُّفُنُ ، وَيُدْهَنُ بِهَا الْجُلُودُ ، وَيَسْتَصْبِحُ بِهَا النَّاسُ . فَقَالَ لاَ ، هُوَ حَرَامٌ . ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – عِنْدَ ذَلِكَ قَاتَلَ اللَّهُ الْيَهُودَ ، إِنَّ اللَّهَ لَمَّا حَرَّمَ شُحُومَهَا جَمَلُوهُ ثُمَّ بَاعُوهُ فَأَكَلُوا ثَمَنَهُ“Dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhuma, beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda di kota Mekah saat penaklukan kota itu, “Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamar, bangkai, babi, dan patung.” Ada yang bertanya, “Wahai Rasulullah, apa pendapatmu mengenai jual beli lemak bangkai, mengingat lemak bangkai itu dipakai (dimanfaatkan) untuk menambal perahu, meminyaki kulit, dan dijadikan minyak untuk penerangan?”Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak boleh! Itu haram.”Kemudian, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Semoga Allah melaknat Yahudi. Sesungguhnya, ketika Allah mengharamkan lemak bangkai, mereka mencairkannya lalu menjual minyak dari lemak bangkai tersebut, kemudian mereka memakan hasil penjualannya.’” (HR. Bukhari no. 2236 dan Muslim. no. 4132)Baca Juga: Apakah Setiap yang Haram itu Najis?Apakah yang Diharamkan Jual Belinya atau Memanfaatkan Lemak Bangkainya?Perlu diketahui bahwa para ulama berbeda pendapat ketika memahami perkataan Rasululullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,لاَ ، هُوَ حَرَامٌ”Tidak boleh! Itu haram.”Apakah yang diharamkan itu jual belinya atau memanfaatkan lemak bangkai? Hal ini karena mereka berbeda pendapat, apakah kata ganti (dhamir) هُو (“itu”) merujuk ke jual beli atau merujuk ke pemanfaatan benda najis? Di sini, para ulama terbagi menjadi dua pendapat.Baca Juga: Apakah Najis Yang Sedikit Itu Dimaafkan?Pendapat pertama, menyatakan bahwa yang dimaksud dengan kata “itu” adalah “jual beli lemak bangkai”. Artinya, meskipun lemak bangkai itu bisa dimanfaatkan untuk menambal perahu dan sebagainya, jual beli bangkai adalah haram.Pendapat kedua, menyatakan bahwa yang dimaksud dengan kata “itu” adalah “memanfaatkan lemak bangkai”. Berdasarkan pendapat kedua ini, maka lemak bangkai tidak boleh untuk dimanfaatkan untuk tujuan sebagaimana yang disampaikan dalam hadis di atas. Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah menyebutkan bahwa pendapat kedua ini adalah pendapat mayoritas (jumhur) ulama. (Fathul Baari, 4: 425)Dari dua pendapat di atas, yang lebih tepat adalah pendapat pertama. Hal ini karena konteks pembicaraan secara keseluruhan adalah tentang jual beli. Setelah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli bangkai, maka sebagian sahabat bermaksud untuk meminta keringanan diperbolehkannya jual beli lemak bangkai karena ada manfaat tertentu sebagaimana yang disebutkan. Mereka menyangka bahwa karena bisa dimanfaatkan, maka jual beli lemak bangkai bisa dikecualikan (dari hukum larangan jual beli bangkai). (Minhatul ‘Allaam, 6: 14)Pendapat pertama ini adalah pendapat Imam Asy-Syafi’i, dan Ibnul Qayyim juga menyandarkan pendapat ini kepada gurunya, yaitu Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahumullahu Ta’ala. Pendapat pertama ini juga dikuatkan oleh para ulama peneliti seperti Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala [1]; Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdurrahman Alu Bassam [2]; dan Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan [3] hafidzahumallahu Ta’ala.Baca Juga: Cara Membersihkan NajisOleh karena itu, memanfaatkan benda najis untuk tujuan tertentu tidak terlarang (boleh). Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengingkari bahwa lemak bangkai bisa dimanfaatkan untuk menambal perahu dan sebagainya.Boleh Memanfaatkan Benda Najis dengan SyaratSyaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah mengatakan,”Boleh memanfaatkan benda najis, namun tidak boleh berlebih-lebihan. Faedah ini diambil dari kalimat, ’lemak bangkai itu dimanfaatkan untuk menambal perahu.’ Jika melampaui batas (yang ditetapkan syariat), misalnya menempelkan najis tersebut di pakaian atau di badannya lalu pergi salat, maka hal ini tidak diperbolehkan. Atau memanfaatkan benda najis untuk makan atau minum, hal ini juga tidak boleh. Karena tidak boleh mengkonsumsi benda najis.” (Fathu Dzil Jalaali wal Ikraam, 9: 25)Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdurrahman Alu Bassam hafidzahullah berkata,”Diperbolehkan memanfaatkan benda najis, namun tidak melampaui batas. Hal ini karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyetujui (tidak mengingkari) untuk meminyaki kulit dan menambal perahu.” (Taudhiihul Ahkaam, 4: 227)Oleh karena itu, memanfaatkan benda najis untuk tujuan tertentu yang bermanfaat dan tidak melampaui batas, hukumnya boleh. Misalnya, memanfaatkan kotoran hewan yang hukumnya najis untuk digunakan sebagai pakan ikan (jika memang bermanfaat dan tidak berbahaya menurut ilmu perikanan), maka hal ini diperbolehkan. [4] Wallahu Ta’ala a’lam. Baca Juga: Apakah Kotoran Cicak Itu Najis? Beberapa Kesalahan Seputar Thaharah [Selesai]***@Rumah Lendah, 14 Jumadil awwal 1440/ 20 Januari 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] Fathu Dzil Jalaali wal Ikraam bi Syarhi Buluughil Maraam, 9/18-19.[2] Taudhiihul Ahkaam min Buluughil Maraam, 4/225.[3] Minhatul ‘Allaam fi Syarhi Buluughil Maraam, 6/14.[4] Disadur dengan perubahan seperlunya dari buku penulis, “Islam, Sains dan Kesehatan” diterbitkan oleh Pustaka Muslim Yogyakarta.🔍 Arti Futur, Abdurrazzaq Al Badr, Non-muslim, Dzikir Al Fatihah, Apakah Syiah Itu Sesat


Ada sebagian orang yang beranggapan bahwa tidak boleh memanfaatkan benda najis seperti babi untuk tujuan apa pun. Hal ini karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk menggunakan lemak bangkai (yang termasuk benda najis) untuk menambal perahu.Pemahaman tersebut didasarkan atas hadis berikut ini,عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ – رضى الله عنهما – أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَقُولُ عَامَ الْفَتْحِ ، وَهُوَ بِمَكَّةَ إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِيرِ وَالأَصْنَامِ فَقِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ ، أَرَأَيْتَ شُحُومَ الْمَيْتَةِ فَإِنَّهَا يُطْلَى بِهَا السُّفُنُ ، وَيُدْهَنُ بِهَا الْجُلُودُ ، وَيَسْتَصْبِحُ بِهَا النَّاسُ . فَقَالَ لاَ ، هُوَ حَرَامٌ . ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – عِنْدَ ذَلِكَ قَاتَلَ اللَّهُ الْيَهُودَ ، إِنَّ اللَّهَ لَمَّا حَرَّمَ شُحُومَهَا جَمَلُوهُ ثُمَّ بَاعُوهُ فَأَكَلُوا ثَمَنَهُ“Dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhuma, beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda di kota Mekah saat penaklukan kota itu, “Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamar, bangkai, babi, dan patung.” Ada yang bertanya, “Wahai Rasulullah, apa pendapatmu mengenai jual beli lemak bangkai, mengingat lemak bangkai itu dipakai (dimanfaatkan) untuk menambal perahu, meminyaki kulit, dan dijadikan minyak untuk penerangan?”Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak boleh! Itu haram.”Kemudian, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Semoga Allah melaknat Yahudi. Sesungguhnya, ketika Allah mengharamkan lemak bangkai, mereka mencairkannya lalu menjual minyak dari lemak bangkai tersebut, kemudian mereka memakan hasil penjualannya.’” (HR. Bukhari no. 2236 dan Muslim. no. 4132)Baca Juga: Apakah Setiap yang Haram itu Najis?Apakah yang Diharamkan Jual Belinya atau Memanfaatkan Lemak Bangkainya?Perlu diketahui bahwa para ulama berbeda pendapat ketika memahami perkataan Rasululullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,لاَ ، هُوَ حَرَامٌ”Tidak boleh! Itu haram.”Apakah yang diharamkan itu jual belinya atau memanfaatkan lemak bangkai? Hal ini karena mereka berbeda pendapat, apakah kata ganti (dhamir) هُو (“itu”) merujuk ke jual beli atau merujuk ke pemanfaatan benda najis? Di sini, para ulama terbagi menjadi dua pendapat.Baca Juga: Apakah Najis Yang Sedikit Itu Dimaafkan?Pendapat pertama, menyatakan bahwa yang dimaksud dengan kata “itu” adalah “jual beli lemak bangkai”. Artinya, meskipun lemak bangkai itu bisa dimanfaatkan untuk menambal perahu dan sebagainya, jual beli bangkai adalah haram.Pendapat kedua, menyatakan bahwa yang dimaksud dengan kata “itu” adalah “memanfaatkan lemak bangkai”. Berdasarkan pendapat kedua ini, maka lemak bangkai tidak boleh untuk dimanfaatkan untuk tujuan sebagaimana yang disampaikan dalam hadis di atas. Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah menyebutkan bahwa pendapat kedua ini adalah pendapat mayoritas (jumhur) ulama. (Fathul Baari, 4: 425)Dari dua pendapat di atas, yang lebih tepat adalah pendapat pertama. Hal ini karena konteks pembicaraan secara keseluruhan adalah tentang jual beli. Setelah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli bangkai, maka sebagian sahabat bermaksud untuk meminta keringanan diperbolehkannya jual beli lemak bangkai karena ada manfaat tertentu sebagaimana yang disebutkan. Mereka menyangka bahwa karena bisa dimanfaatkan, maka jual beli lemak bangkai bisa dikecualikan (dari hukum larangan jual beli bangkai). (Minhatul ‘Allaam, 6: 14)Pendapat pertama ini adalah pendapat Imam Asy-Syafi’i, dan Ibnul Qayyim juga menyandarkan pendapat ini kepada gurunya, yaitu Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahumullahu Ta’ala. Pendapat pertama ini juga dikuatkan oleh para ulama peneliti seperti Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala [1]; Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdurrahman Alu Bassam [2]; dan Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan [3] hafidzahumallahu Ta’ala.Baca Juga: Cara Membersihkan NajisOleh karena itu, memanfaatkan benda najis untuk tujuan tertentu tidak terlarang (boleh). Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengingkari bahwa lemak bangkai bisa dimanfaatkan untuk menambal perahu dan sebagainya.Boleh Memanfaatkan Benda Najis dengan SyaratSyaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah mengatakan,”Boleh memanfaatkan benda najis, namun tidak boleh berlebih-lebihan. Faedah ini diambil dari kalimat, ’lemak bangkai itu dimanfaatkan untuk menambal perahu.’ Jika melampaui batas (yang ditetapkan syariat), misalnya menempelkan najis tersebut di pakaian atau di badannya lalu pergi salat, maka hal ini tidak diperbolehkan. Atau memanfaatkan benda najis untuk makan atau minum, hal ini juga tidak boleh. Karena tidak boleh mengkonsumsi benda najis.” (Fathu Dzil Jalaali wal Ikraam, 9: 25)Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdurrahman Alu Bassam hafidzahullah berkata,”Diperbolehkan memanfaatkan benda najis, namun tidak melampaui batas. Hal ini karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyetujui (tidak mengingkari) untuk meminyaki kulit dan menambal perahu.” (Taudhiihul Ahkaam, 4: 227)Oleh karena itu, memanfaatkan benda najis untuk tujuan tertentu yang bermanfaat dan tidak melampaui batas, hukumnya boleh. Misalnya, memanfaatkan kotoran hewan yang hukumnya najis untuk digunakan sebagai pakan ikan (jika memang bermanfaat dan tidak berbahaya menurut ilmu perikanan), maka hal ini diperbolehkan. [4] Wallahu Ta’ala a’lam. Baca Juga: Apakah Kotoran Cicak Itu Najis? Beberapa Kesalahan Seputar Thaharah [Selesai]***@Rumah Lendah, 14 Jumadil awwal 1440/ 20 Januari 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] Fathu Dzil Jalaali wal Ikraam bi Syarhi Buluughil Maraam, 9/18-19.[2] Taudhiihul Ahkaam min Buluughil Maraam, 4/225.[3] Minhatul ‘Allaam fi Syarhi Buluughil Maraam, 6/14.[4] Disadur dengan perubahan seperlunya dari buku penulis, “Islam, Sains dan Kesehatan” diterbitkan oleh Pustaka Muslim Yogyakarta.🔍 Arti Futur, Abdurrazzaq Al Badr, Non-muslim, Dzikir Al Fatihah, Apakah Syiah Itu Sesat

Beberapa Kesalahan di Hari Jumat (Bag. 3): Memperpanjang Khotbah dan Mempercepat Salat

Baca pembahasan sebelumnya Beberapa Kesalahan di Hari Jumat (Bag. 2): Mengkhususkan Malam Jumat untuk Salat MalamPerbuatan memperpanjang khotbah dan mempercepat salat termasuk menyelisihi sunah. Adapun yang sesuai dengan sunah adalah khotbah yang ringkas, yaitu khotbah yang padat dan tidak terlalu lama serta memperlama pelaksanaan salat Jumat. Diriwayatkan dari ‘Abdullah bin Abi Aufa radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُكْثِرُ الذِّكْرَ، وَيُقِلُّ اللَّغْوَ، وَيُطِيلُ الصَّلَاةَ، وَيُقَصِّرُ الْخُطْبَةَ، وَلَا يَأْنَفُ أَنْ يَمْشِيَ مَعَ الْأَرْمَلَةِ، وَالْمِسْكِينِ فَيَقْضِيَ لَهُ الْحَاجَةَ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu memperbanyak zikir dan sedikit melakukan perbuatan sia-sia. Beliau juga memperpanjang salat dan mempersingkat khotbah, serta tidak sungkan untuk berjalan bersama para janda dan orang-orang miskin, lalu memenuhi kebutuhannya.” (HR. An-Nasa’i no. 1414, sahih)Diriwayatkan dari ‘Ammar bin Yasir radhiyallahu ‘anhu, beliau mendengar bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ طُولَ صَلَاةِ الرَّجُلِ، وَقِصَرَ خُطْبَتِهِ، مَئِنَّةٌ مِنْ فِقْهِهِ، فَأَطِيلُوا الصَّلَاةَ، وَاقْصُرُوا الْخُطْبَةَ، وَإِنَّ مِنَ الْبَيَانِ سِحْرًا“Sesungguhnya panjangnya salat seseorang dan ringkasnya khotbah adalah tanda kedalaman ilmunya. Panjangkanlah salat dan ringkaslah khotbah. Dan sesungguhnya kata-kata yang indah termasuk sihir.” (HR. Muslim no. 869)Dalam hadis ini terdapat perintah untuk memperlama salat dan meringkas khotbah. Sehingga bersesuaian (selaras) antara perkataan dan perbuatan (teladan) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam masalah ini. [1]Seseorang yang dalam ilmunya tentu bisa memilih kalimat-kalimat yang ringkas untuk menyampaikan suatu permasalahan sehingga tidak perlu berpanjang lebar ke sana ke mari yang justru membuat jamaah bingung dan bosan.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala menjelaskan,:فالأولى أن يقصر الخطبة؛ لأن في تقصير الخطبة فائدتين ١ ـ ألا يحصل الملل للمستمعين؛ لأن الخطبة إذا طالت لا سيما إن كان الخطيب يلقيها إلقاءً عابراً لا يحرك القلوب، ولا يبعث الهمم فإن الناس يملون ويتعبون. ٢ـ أن ذلك أوعى للسامع أي: أحفظ للسامع؛ لأنها إذا طالت أضاع آخرها أولها، وإذا قصرت أمكن وعيها وحفظها، ولهذا قال النبي عليه الصلاة والسلام: «إن طول صلاة الرجل وقصر خطبته مئنة من فقهه» ، أي: علامة ودليل على فقهه، وأنه يراعي أحوال الناس، وأحياناً تستدعي الحال التطويل، فإذا أطال الإنسان أحياناً لاقتضاء الحال ذلك، فإن هذا لا يخرجه عن كونه فقيهاً؛ وذلك لأن الطول والقصر أمر نسبي، وقد ثبت عن النبي صلّى الله عليه وسلّم أنه كان يخطب أحياناً بسورة {ق} وسورة «ق» مع الترتيل والوقوف على كل آية تستغرق وقتاً طويلاً“Yang lebih utama adalah meringkas khotbah. Karena dengan meringkas khotbah, terdapat dua faedah:Pertama, supaya pendengar (jamaah) tidak merasa bosan. Karena sesungguhnya khotbah yang panjang, lebih-lebih ketika khatib menyampaikannya sambil lalu dan tidak menggerakkan hati, tidak memunculkan rasa termotivasi karena jamaah telah merasa jenuh dan capek.Kedua, khotbah yang ringkas itu lebih mengena kepada jamaah. Jika khotbah itu panjang, bagian awal dan akhir khotbah hanya menjadi tersia-siakan (tidak didengarkan, pent.). Sedangkan jika khotbah itu ringkas, akan memungkinkan untuk dijaga dan dihapal. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إن طول صلاة الرجل وقصر خطبته مئنة من فقهه“Sesungguhnya panjangnya salat seseorang dan ringkasnya khotbah adalah tanda kedalaman ilmunya.”Yang dimaksud dengan (مئنة) adalah alamat atau tanda.Sehingga hendaknya khatib memperhatikan keadaan jamaah. Terkadang, kondisi tertentu membutuhkan khotbah yang panjang. Jika seorang khatib memperpanjang khotbah karena tuntutan kebutuhan, hal ini tidaklah mengeluarkan statusnya sebagai seorang yang berilmu. Hal ini karena panjang atau pendek adalah perkara yang relatif. Terdapat riwayat yang valid dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa terkadang beliau berkhotbah dengan membaca surat Qaaf [2]. Sedangkan jika kita membaca surat Qaaf dengan tartil dan berhenti di setiap ayat, maka akan membutuhkan waktu yang lama.” (Syarhul Mumti’, 5: 65)Di tempat yang lain, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala menjelaskan,والإنسان العاقل الحكيم يتوخى ما تقتضيه الحكمة من إطالة أو اختصار وما تقتضيه الحال من إطالة أو اختصار فالناس مثلا في شدة الحر والغم يكون أرفق بهم تقصير الخطبة وفي حال البرد المزعج كذلك يكون الأرفق تقصير الخطبة وفي الأيام المعتدلة كأيام الربيع والخريف تتغير الحال المهم أنه ينبغي للخطيب أن يراعي مثل هذه الأمور حتى تكون خطبته مقبولة وحتى يخرج الناس وهم لم يملوا منها“Seorang yang berakal dan bijaksana akan bersikap sesuai dengan tuntutan hikmah (bijaksana), baik memperlama atau meringkas khotbah, sesuai dengan tuntutan keadaan. Misalnya, jamaah berada dalam kondisi sangat panas dan sedih, sehingga yang lebih sesuai dengan kondisi pada waktu itu adalah meringkas khotbah. Demikian juga dalam kondisi sangat dingin yang menyusahkan, yang lebih sesuai adalah meringkas khotbah. Sedangkan di hari-hari yang normal, seperti saat musim semi atau musim gugur, kondisinya akan berubah. Yang penting adalah hendaknya khatib memperhatikan kondisi-kondisi seperti ini agar khotbahnya diterima oleh jamaah. Sehingga para jamaah keluar dari masjid dalam kondisi tidak bosan karena khotbah.” (Fataawa Nuur ‘ala Darb, 18: 435)[Bersambung]***@Jogjakarta, 18 Rabi’ul awwal 1440/ 26 November 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] Lihat kitab Al-Minzhaar fi bayaani katsiir min al-akthaa’i asy-syaa’iati, karya Syaikh Shalih bin ‘Abdul ‘Aziz bin Muhammad Alu Syaikh hafidzahullahu Ta’ala, hal. 52 (cetakan ke dua, tahun 1435, penerbit Daar Al-Wasathiyyah)[2] Hadits riwayat Muslim no. 872.🔍 Poligami Dalam Islam, Hadits Musibah, Muslim Salam, Keutamaan Shodaqoh, Cara Membuang Jimat Menurut Islam

Beberapa Kesalahan di Hari Jumat (Bag. 3): Memperpanjang Khotbah dan Mempercepat Salat

Baca pembahasan sebelumnya Beberapa Kesalahan di Hari Jumat (Bag. 2): Mengkhususkan Malam Jumat untuk Salat MalamPerbuatan memperpanjang khotbah dan mempercepat salat termasuk menyelisihi sunah. Adapun yang sesuai dengan sunah adalah khotbah yang ringkas, yaitu khotbah yang padat dan tidak terlalu lama serta memperlama pelaksanaan salat Jumat. Diriwayatkan dari ‘Abdullah bin Abi Aufa radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُكْثِرُ الذِّكْرَ، وَيُقِلُّ اللَّغْوَ، وَيُطِيلُ الصَّلَاةَ، وَيُقَصِّرُ الْخُطْبَةَ، وَلَا يَأْنَفُ أَنْ يَمْشِيَ مَعَ الْأَرْمَلَةِ، وَالْمِسْكِينِ فَيَقْضِيَ لَهُ الْحَاجَةَ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu memperbanyak zikir dan sedikit melakukan perbuatan sia-sia. Beliau juga memperpanjang salat dan mempersingkat khotbah, serta tidak sungkan untuk berjalan bersama para janda dan orang-orang miskin, lalu memenuhi kebutuhannya.” (HR. An-Nasa’i no. 1414, sahih)Diriwayatkan dari ‘Ammar bin Yasir radhiyallahu ‘anhu, beliau mendengar bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ طُولَ صَلَاةِ الرَّجُلِ، وَقِصَرَ خُطْبَتِهِ، مَئِنَّةٌ مِنْ فِقْهِهِ، فَأَطِيلُوا الصَّلَاةَ، وَاقْصُرُوا الْخُطْبَةَ، وَإِنَّ مِنَ الْبَيَانِ سِحْرًا“Sesungguhnya panjangnya salat seseorang dan ringkasnya khotbah adalah tanda kedalaman ilmunya. Panjangkanlah salat dan ringkaslah khotbah. Dan sesungguhnya kata-kata yang indah termasuk sihir.” (HR. Muslim no. 869)Dalam hadis ini terdapat perintah untuk memperlama salat dan meringkas khotbah. Sehingga bersesuaian (selaras) antara perkataan dan perbuatan (teladan) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam masalah ini. [1]Seseorang yang dalam ilmunya tentu bisa memilih kalimat-kalimat yang ringkas untuk menyampaikan suatu permasalahan sehingga tidak perlu berpanjang lebar ke sana ke mari yang justru membuat jamaah bingung dan bosan.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala menjelaskan,:فالأولى أن يقصر الخطبة؛ لأن في تقصير الخطبة فائدتين ١ ـ ألا يحصل الملل للمستمعين؛ لأن الخطبة إذا طالت لا سيما إن كان الخطيب يلقيها إلقاءً عابراً لا يحرك القلوب، ولا يبعث الهمم فإن الناس يملون ويتعبون. ٢ـ أن ذلك أوعى للسامع أي: أحفظ للسامع؛ لأنها إذا طالت أضاع آخرها أولها، وإذا قصرت أمكن وعيها وحفظها، ولهذا قال النبي عليه الصلاة والسلام: «إن طول صلاة الرجل وقصر خطبته مئنة من فقهه» ، أي: علامة ودليل على فقهه، وأنه يراعي أحوال الناس، وأحياناً تستدعي الحال التطويل، فإذا أطال الإنسان أحياناً لاقتضاء الحال ذلك، فإن هذا لا يخرجه عن كونه فقيهاً؛ وذلك لأن الطول والقصر أمر نسبي، وقد ثبت عن النبي صلّى الله عليه وسلّم أنه كان يخطب أحياناً بسورة {ق} وسورة «ق» مع الترتيل والوقوف على كل آية تستغرق وقتاً طويلاً“Yang lebih utama adalah meringkas khotbah. Karena dengan meringkas khotbah, terdapat dua faedah:Pertama, supaya pendengar (jamaah) tidak merasa bosan. Karena sesungguhnya khotbah yang panjang, lebih-lebih ketika khatib menyampaikannya sambil lalu dan tidak menggerakkan hati, tidak memunculkan rasa termotivasi karena jamaah telah merasa jenuh dan capek.Kedua, khotbah yang ringkas itu lebih mengena kepada jamaah. Jika khotbah itu panjang, bagian awal dan akhir khotbah hanya menjadi tersia-siakan (tidak didengarkan, pent.). Sedangkan jika khotbah itu ringkas, akan memungkinkan untuk dijaga dan dihapal. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إن طول صلاة الرجل وقصر خطبته مئنة من فقهه“Sesungguhnya panjangnya salat seseorang dan ringkasnya khotbah adalah tanda kedalaman ilmunya.”Yang dimaksud dengan (مئنة) adalah alamat atau tanda.Sehingga hendaknya khatib memperhatikan keadaan jamaah. Terkadang, kondisi tertentu membutuhkan khotbah yang panjang. Jika seorang khatib memperpanjang khotbah karena tuntutan kebutuhan, hal ini tidaklah mengeluarkan statusnya sebagai seorang yang berilmu. Hal ini karena panjang atau pendek adalah perkara yang relatif. Terdapat riwayat yang valid dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa terkadang beliau berkhotbah dengan membaca surat Qaaf [2]. Sedangkan jika kita membaca surat Qaaf dengan tartil dan berhenti di setiap ayat, maka akan membutuhkan waktu yang lama.” (Syarhul Mumti’, 5: 65)Di tempat yang lain, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala menjelaskan,والإنسان العاقل الحكيم يتوخى ما تقتضيه الحكمة من إطالة أو اختصار وما تقتضيه الحال من إطالة أو اختصار فالناس مثلا في شدة الحر والغم يكون أرفق بهم تقصير الخطبة وفي حال البرد المزعج كذلك يكون الأرفق تقصير الخطبة وفي الأيام المعتدلة كأيام الربيع والخريف تتغير الحال المهم أنه ينبغي للخطيب أن يراعي مثل هذه الأمور حتى تكون خطبته مقبولة وحتى يخرج الناس وهم لم يملوا منها“Seorang yang berakal dan bijaksana akan bersikap sesuai dengan tuntutan hikmah (bijaksana), baik memperlama atau meringkas khotbah, sesuai dengan tuntutan keadaan. Misalnya, jamaah berada dalam kondisi sangat panas dan sedih, sehingga yang lebih sesuai dengan kondisi pada waktu itu adalah meringkas khotbah. Demikian juga dalam kondisi sangat dingin yang menyusahkan, yang lebih sesuai adalah meringkas khotbah. Sedangkan di hari-hari yang normal, seperti saat musim semi atau musim gugur, kondisinya akan berubah. Yang penting adalah hendaknya khatib memperhatikan kondisi-kondisi seperti ini agar khotbahnya diterima oleh jamaah. Sehingga para jamaah keluar dari masjid dalam kondisi tidak bosan karena khotbah.” (Fataawa Nuur ‘ala Darb, 18: 435)[Bersambung]***@Jogjakarta, 18 Rabi’ul awwal 1440/ 26 November 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] Lihat kitab Al-Minzhaar fi bayaani katsiir min al-akthaa’i asy-syaa’iati, karya Syaikh Shalih bin ‘Abdul ‘Aziz bin Muhammad Alu Syaikh hafidzahullahu Ta’ala, hal. 52 (cetakan ke dua, tahun 1435, penerbit Daar Al-Wasathiyyah)[2] Hadits riwayat Muslim no. 872.🔍 Poligami Dalam Islam, Hadits Musibah, Muslim Salam, Keutamaan Shodaqoh, Cara Membuang Jimat Menurut Islam
Baca pembahasan sebelumnya Beberapa Kesalahan di Hari Jumat (Bag. 2): Mengkhususkan Malam Jumat untuk Salat MalamPerbuatan memperpanjang khotbah dan mempercepat salat termasuk menyelisihi sunah. Adapun yang sesuai dengan sunah adalah khotbah yang ringkas, yaitu khotbah yang padat dan tidak terlalu lama serta memperlama pelaksanaan salat Jumat. Diriwayatkan dari ‘Abdullah bin Abi Aufa radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُكْثِرُ الذِّكْرَ، وَيُقِلُّ اللَّغْوَ، وَيُطِيلُ الصَّلَاةَ، وَيُقَصِّرُ الْخُطْبَةَ، وَلَا يَأْنَفُ أَنْ يَمْشِيَ مَعَ الْأَرْمَلَةِ، وَالْمِسْكِينِ فَيَقْضِيَ لَهُ الْحَاجَةَ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu memperbanyak zikir dan sedikit melakukan perbuatan sia-sia. Beliau juga memperpanjang salat dan mempersingkat khotbah, serta tidak sungkan untuk berjalan bersama para janda dan orang-orang miskin, lalu memenuhi kebutuhannya.” (HR. An-Nasa’i no. 1414, sahih)Diriwayatkan dari ‘Ammar bin Yasir radhiyallahu ‘anhu, beliau mendengar bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ طُولَ صَلَاةِ الرَّجُلِ، وَقِصَرَ خُطْبَتِهِ، مَئِنَّةٌ مِنْ فِقْهِهِ، فَأَطِيلُوا الصَّلَاةَ، وَاقْصُرُوا الْخُطْبَةَ، وَإِنَّ مِنَ الْبَيَانِ سِحْرًا“Sesungguhnya panjangnya salat seseorang dan ringkasnya khotbah adalah tanda kedalaman ilmunya. Panjangkanlah salat dan ringkaslah khotbah. Dan sesungguhnya kata-kata yang indah termasuk sihir.” (HR. Muslim no. 869)Dalam hadis ini terdapat perintah untuk memperlama salat dan meringkas khotbah. Sehingga bersesuaian (selaras) antara perkataan dan perbuatan (teladan) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam masalah ini. [1]Seseorang yang dalam ilmunya tentu bisa memilih kalimat-kalimat yang ringkas untuk menyampaikan suatu permasalahan sehingga tidak perlu berpanjang lebar ke sana ke mari yang justru membuat jamaah bingung dan bosan.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala menjelaskan,:فالأولى أن يقصر الخطبة؛ لأن في تقصير الخطبة فائدتين ١ ـ ألا يحصل الملل للمستمعين؛ لأن الخطبة إذا طالت لا سيما إن كان الخطيب يلقيها إلقاءً عابراً لا يحرك القلوب، ولا يبعث الهمم فإن الناس يملون ويتعبون. ٢ـ أن ذلك أوعى للسامع أي: أحفظ للسامع؛ لأنها إذا طالت أضاع آخرها أولها، وإذا قصرت أمكن وعيها وحفظها، ولهذا قال النبي عليه الصلاة والسلام: «إن طول صلاة الرجل وقصر خطبته مئنة من فقهه» ، أي: علامة ودليل على فقهه، وأنه يراعي أحوال الناس، وأحياناً تستدعي الحال التطويل، فإذا أطال الإنسان أحياناً لاقتضاء الحال ذلك، فإن هذا لا يخرجه عن كونه فقيهاً؛ وذلك لأن الطول والقصر أمر نسبي، وقد ثبت عن النبي صلّى الله عليه وسلّم أنه كان يخطب أحياناً بسورة {ق} وسورة «ق» مع الترتيل والوقوف على كل آية تستغرق وقتاً طويلاً“Yang lebih utama adalah meringkas khotbah. Karena dengan meringkas khotbah, terdapat dua faedah:Pertama, supaya pendengar (jamaah) tidak merasa bosan. Karena sesungguhnya khotbah yang panjang, lebih-lebih ketika khatib menyampaikannya sambil lalu dan tidak menggerakkan hati, tidak memunculkan rasa termotivasi karena jamaah telah merasa jenuh dan capek.Kedua, khotbah yang ringkas itu lebih mengena kepada jamaah. Jika khotbah itu panjang, bagian awal dan akhir khotbah hanya menjadi tersia-siakan (tidak didengarkan, pent.). Sedangkan jika khotbah itu ringkas, akan memungkinkan untuk dijaga dan dihapal. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إن طول صلاة الرجل وقصر خطبته مئنة من فقهه“Sesungguhnya panjangnya salat seseorang dan ringkasnya khotbah adalah tanda kedalaman ilmunya.”Yang dimaksud dengan (مئنة) adalah alamat atau tanda.Sehingga hendaknya khatib memperhatikan keadaan jamaah. Terkadang, kondisi tertentu membutuhkan khotbah yang panjang. Jika seorang khatib memperpanjang khotbah karena tuntutan kebutuhan, hal ini tidaklah mengeluarkan statusnya sebagai seorang yang berilmu. Hal ini karena panjang atau pendek adalah perkara yang relatif. Terdapat riwayat yang valid dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa terkadang beliau berkhotbah dengan membaca surat Qaaf [2]. Sedangkan jika kita membaca surat Qaaf dengan tartil dan berhenti di setiap ayat, maka akan membutuhkan waktu yang lama.” (Syarhul Mumti’, 5: 65)Di tempat yang lain, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala menjelaskan,والإنسان العاقل الحكيم يتوخى ما تقتضيه الحكمة من إطالة أو اختصار وما تقتضيه الحال من إطالة أو اختصار فالناس مثلا في شدة الحر والغم يكون أرفق بهم تقصير الخطبة وفي حال البرد المزعج كذلك يكون الأرفق تقصير الخطبة وفي الأيام المعتدلة كأيام الربيع والخريف تتغير الحال المهم أنه ينبغي للخطيب أن يراعي مثل هذه الأمور حتى تكون خطبته مقبولة وحتى يخرج الناس وهم لم يملوا منها“Seorang yang berakal dan bijaksana akan bersikap sesuai dengan tuntutan hikmah (bijaksana), baik memperlama atau meringkas khotbah, sesuai dengan tuntutan keadaan. Misalnya, jamaah berada dalam kondisi sangat panas dan sedih, sehingga yang lebih sesuai dengan kondisi pada waktu itu adalah meringkas khotbah. Demikian juga dalam kondisi sangat dingin yang menyusahkan, yang lebih sesuai adalah meringkas khotbah. Sedangkan di hari-hari yang normal, seperti saat musim semi atau musim gugur, kondisinya akan berubah. Yang penting adalah hendaknya khatib memperhatikan kondisi-kondisi seperti ini agar khotbahnya diterima oleh jamaah. Sehingga para jamaah keluar dari masjid dalam kondisi tidak bosan karena khotbah.” (Fataawa Nuur ‘ala Darb, 18: 435)[Bersambung]***@Jogjakarta, 18 Rabi’ul awwal 1440/ 26 November 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] Lihat kitab Al-Minzhaar fi bayaani katsiir min al-akthaa’i asy-syaa’iati, karya Syaikh Shalih bin ‘Abdul ‘Aziz bin Muhammad Alu Syaikh hafidzahullahu Ta’ala, hal. 52 (cetakan ke dua, tahun 1435, penerbit Daar Al-Wasathiyyah)[2] Hadits riwayat Muslim no. 872.🔍 Poligami Dalam Islam, Hadits Musibah, Muslim Salam, Keutamaan Shodaqoh, Cara Membuang Jimat Menurut Islam


Baca pembahasan sebelumnya Beberapa Kesalahan di Hari Jumat (Bag. 2): Mengkhususkan Malam Jumat untuk Salat MalamPerbuatan memperpanjang khotbah dan mempercepat salat termasuk menyelisihi sunah. Adapun yang sesuai dengan sunah adalah khotbah yang ringkas, yaitu khotbah yang padat dan tidak terlalu lama serta memperlama pelaksanaan salat Jumat. Diriwayatkan dari ‘Abdullah bin Abi Aufa radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُكْثِرُ الذِّكْرَ، وَيُقِلُّ اللَّغْوَ، وَيُطِيلُ الصَّلَاةَ، وَيُقَصِّرُ الْخُطْبَةَ، وَلَا يَأْنَفُ أَنْ يَمْشِيَ مَعَ الْأَرْمَلَةِ، وَالْمِسْكِينِ فَيَقْضِيَ لَهُ الْحَاجَةَ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu memperbanyak zikir dan sedikit melakukan perbuatan sia-sia. Beliau juga memperpanjang salat dan mempersingkat khotbah, serta tidak sungkan untuk berjalan bersama para janda dan orang-orang miskin, lalu memenuhi kebutuhannya.” (HR. An-Nasa’i no. 1414, sahih)Diriwayatkan dari ‘Ammar bin Yasir radhiyallahu ‘anhu, beliau mendengar bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ طُولَ صَلَاةِ الرَّجُلِ، وَقِصَرَ خُطْبَتِهِ، مَئِنَّةٌ مِنْ فِقْهِهِ، فَأَطِيلُوا الصَّلَاةَ، وَاقْصُرُوا الْخُطْبَةَ، وَإِنَّ مِنَ الْبَيَانِ سِحْرًا“Sesungguhnya panjangnya salat seseorang dan ringkasnya khotbah adalah tanda kedalaman ilmunya. Panjangkanlah salat dan ringkaslah khotbah. Dan sesungguhnya kata-kata yang indah termasuk sihir.” (HR. Muslim no. 869)Dalam hadis ini terdapat perintah untuk memperlama salat dan meringkas khotbah. Sehingga bersesuaian (selaras) antara perkataan dan perbuatan (teladan) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam masalah ini. [1]Seseorang yang dalam ilmunya tentu bisa memilih kalimat-kalimat yang ringkas untuk menyampaikan suatu permasalahan sehingga tidak perlu berpanjang lebar ke sana ke mari yang justru membuat jamaah bingung dan bosan.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala menjelaskan,:فالأولى أن يقصر الخطبة؛ لأن في تقصير الخطبة فائدتين ١ ـ ألا يحصل الملل للمستمعين؛ لأن الخطبة إذا طالت لا سيما إن كان الخطيب يلقيها إلقاءً عابراً لا يحرك القلوب، ولا يبعث الهمم فإن الناس يملون ويتعبون. ٢ـ أن ذلك أوعى للسامع أي: أحفظ للسامع؛ لأنها إذا طالت أضاع آخرها أولها، وإذا قصرت أمكن وعيها وحفظها، ولهذا قال النبي عليه الصلاة والسلام: «إن طول صلاة الرجل وقصر خطبته مئنة من فقهه» ، أي: علامة ودليل على فقهه، وأنه يراعي أحوال الناس، وأحياناً تستدعي الحال التطويل، فإذا أطال الإنسان أحياناً لاقتضاء الحال ذلك، فإن هذا لا يخرجه عن كونه فقيهاً؛ وذلك لأن الطول والقصر أمر نسبي، وقد ثبت عن النبي صلّى الله عليه وسلّم أنه كان يخطب أحياناً بسورة {ق} وسورة «ق» مع الترتيل والوقوف على كل آية تستغرق وقتاً طويلاً“Yang lebih utama adalah meringkas khotbah. Karena dengan meringkas khotbah, terdapat dua faedah:Pertama, supaya pendengar (jamaah) tidak merasa bosan. Karena sesungguhnya khotbah yang panjang, lebih-lebih ketika khatib menyampaikannya sambil lalu dan tidak menggerakkan hati, tidak memunculkan rasa termotivasi karena jamaah telah merasa jenuh dan capek.Kedua, khotbah yang ringkas itu lebih mengena kepada jamaah. Jika khotbah itu panjang, bagian awal dan akhir khotbah hanya menjadi tersia-siakan (tidak didengarkan, pent.). Sedangkan jika khotbah itu ringkas, akan memungkinkan untuk dijaga dan dihapal. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إن طول صلاة الرجل وقصر خطبته مئنة من فقهه“Sesungguhnya panjangnya salat seseorang dan ringkasnya khotbah adalah tanda kedalaman ilmunya.”Yang dimaksud dengan (مئنة) adalah alamat atau tanda.Sehingga hendaknya khatib memperhatikan keadaan jamaah. Terkadang, kondisi tertentu membutuhkan khotbah yang panjang. Jika seorang khatib memperpanjang khotbah karena tuntutan kebutuhan, hal ini tidaklah mengeluarkan statusnya sebagai seorang yang berilmu. Hal ini karena panjang atau pendek adalah perkara yang relatif. Terdapat riwayat yang valid dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa terkadang beliau berkhotbah dengan membaca surat Qaaf [2]. Sedangkan jika kita membaca surat Qaaf dengan tartil dan berhenti di setiap ayat, maka akan membutuhkan waktu yang lama.” (Syarhul Mumti’, 5: 65)Di tempat yang lain, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala menjelaskan,والإنسان العاقل الحكيم يتوخى ما تقتضيه الحكمة من إطالة أو اختصار وما تقتضيه الحال من إطالة أو اختصار فالناس مثلا في شدة الحر والغم يكون أرفق بهم تقصير الخطبة وفي حال البرد المزعج كذلك يكون الأرفق تقصير الخطبة وفي الأيام المعتدلة كأيام الربيع والخريف تتغير الحال المهم أنه ينبغي للخطيب أن يراعي مثل هذه الأمور حتى تكون خطبته مقبولة وحتى يخرج الناس وهم لم يملوا منها“Seorang yang berakal dan bijaksana akan bersikap sesuai dengan tuntutan hikmah (bijaksana), baik memperlama atau meringkas khotbah, sesuai dengan tuntutan keadaan. Misalnya, jamaah berada dalam kondisi sangat panas dan sedih, sehingga yang lebih sesuai dengan kondisi pada waktu itu adalah meringkas khotbah. Demikian juga dalam kondisi sangat dingin yang menyusahkan, yang lebih sesuai adalah meringkas khotbah. Sedangkan di hari-hari yang normal, seperti saat musim semi atau musim gugur, kondisinya akan berubah. Yang penting adalah hendaknya khatib memperhatikan kondisi-kondisi seperti ini agar khotbahnya diterima oleh jamaah. Sehingga para jamaah keluar dari masjid dalam kondisi tidak bosan karena khotbah.” (Fataawa Nuur ‘ala Darb, 18: 435)[Bersambung]***@Jogjakarta, 18 Rabi’ul awwal 1440/ 26 November 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] Lihat kitab Al-Minzhaar fi bayaani katsiir min al-akthaa’i asy-syaa’iati, karya Syaikh Shalih bin ‘Abdul ‘Aziz bin Muhammad Alu Syaikh hafidzahullahu Ta’ala, hal. 52 (cetakan ke dua, tahun 1435, penerbit Daar Al-Wasathiyyah)[2] Hadits riwayat Muslim no. 872.🔍 Poligami Dalam Islam, Hadits Musibah, Muslim Salam, Keutamaan Shodaqoh, Cara Membuang Jimat Menurut Islam

Beberapa Kesalahan di Hari Jum’at (Bag. 4) : Salat Sunah Qabliyah Jumat

Baca pembahasan sebelumnya Beberapa Kesalahan di Hari Jum’at (Bag. 3): Memperpanjang Khutbah dan Mempercepat ShalatSalat Sunah Qabliyah JumatDi antara kebiasaan di banyak masjid, jika adzan Jumat dikumandangkan, setelah itu para jamaah bersama-sama bangkit untuk mendirikan salat sunah qabliyah Jumat dua raka’at. Kebiasaan ini tidak tepat, karena salat sunah qabliyah Jumat tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak dikenal oleh para sahabat radhiyallahu ‘anhum.Ibnul Qayyim rahimahullahu Ta’ala berkata,وكان إذا فرغ بلال من الأذان، أخذ النبي صلى الله عليه وسلم في الخطبة ولم يقم أحد يركع ركعتين البتة، ولم يكن الأذان إلا واحدا، وهذا يدل على أن الجمعة كالعيد لا سنة لها قبلها، وهذا أصح قولي العلماء، وعليه تدل السنة، فإن النبي صلى الله عليه وسلم كان يخرج من بيته، فإذا رقي المنبر أخذ بلال في أذان الجمعة، فإذا أكمله أخذ النبي صلى الله عليه وسلم في الخطبة من غير فصل، وهذا كان رأي عين فمتى كانوا يصلون السنة؟!“Jika Bilal selesai adzan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memulai khotbah (Jumat). Tidak ada satu pun yang berdiri mendirikan salat dua raka’at sama sekali. Dan tidak pula adzan dikumandangkan kecuali satu kali (adzan) saja. Hal ini menunjukkan bahwa shalat Jumat itu seperti shalat ‘Id yang tidak didahului dengan salat sunah qabliyah. Inilah pendapat yang paling tepat dari dua pendapat ulama dan juga pendapat yang didukung oleh sunah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar dari rumahnya, dan ketika beliau naik mimbar, Bilal langsung mengumandangkan adzan Jum’at. Jika adzan selesai, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sllam memulai khotbah tanpa ada jeda. Ini perkara yang jelas terlihat dengan mata kepala langsung. Jadi, kapan mereka salat sunah (qabliyah Jumat)?” (Zaadul Ma’aad, 1: 417)Baca Juga: Keutamaan Waktu Ba’da Ashar Hari JumatKemudian beliau rahimahullahu Ta’ala juga berkata,ومن ظن أنهم كانوا إذا فرغ بلال رضي الله عنه من الأذان قاموا كلهم فركعوا ركعتين فهو أجهل الناس بالسنة، وهذا الذي ذكرناه من أنه لا سنة قبلها هو مذهب مالك وأحمد في المشهور عنه، وأحد الوجهين لأصحاب الشافعي“Siapa saja yang menyangka bahwa apabila Bilal radhiyallahu ‘anhu selesai beradzan maka mereka semua berdiri dan mendirikan salat dua raka’at, maka itulah orang yang paling bodoh terhadap sunah. Pendapat yang telah kami sebutkan bahwa tidak ada salat qabliyah sebelum salat Jumat adalah pendapat Imam Malik dan pendapat yang masyhur dari Imam Ahmad, dan juga salah satu dari dua pendapat ulama madzhab Syafi’i.” (Zaadul Ma’aad, 1: 417)Di antara dalil yang menguatkan bahwa tidak ada salat sunah qabliyah Jumat adalah riwayat dari sahabat ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,صَلَّيْتُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَجْدَتَيْنِ قَبْلَ الظُّهْرِ، وَسَجْدَتَيْنِ بَعْدَ الظُّهْرِ، وَسَجْدَتَيْنِ بَعْدَ المَغْرِبِ، وَسَجْدَتَيْنِ بَعْدَ العِشَاءِ، وَسَجْدَتَيْنِ بَعْدَ الجُمُعَةِ ، فَأَمَّا المَغْرِبُ وَالعِشَاءُ فَفِي بَيْتِهِ“Aku salat bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebanyak dua raka’at sebelum dzuhur, dua raka’at setelah dzuhur, dua raka’at setelah maghrib, dua raka’at setelah isya’, dan dua raka’at setelah salat Jumat. Adapun untuk maghrib dan isya’, beliau mengerjakan di rumahnya.” (HR. Bukhari no. 1172)Ini adalah dalil tegas bahwa sahabat membedakan antara salat Jumat dengan salat dzuhur. Untuk salat dzuhur, Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhu menyebutkan dengan jelas adanya dua raka’at qabliyah dan dua raka’at ba’diyah. Sedangkan untuk salat Jum’at, Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhu hanya menyebutkan shalat sunah ba’diyah saja. Ketika tidak disebutkan kecuali salat sunah ba’diyah saja, maka hal ini menunjukkan bahwa salat sunah qabliyah Jumat tidaklah dikenal pada masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat.Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullahu Ta’ala memiliki pembahasan yang menarik dan lengkap tentang permasalahan ini di kitab beliau, Al-Ajwibah An-Naafi’ah dan beliau memaparkan lemahnya pendapat yang menyatakan sunahnya salat qabliyah Jumat. Bagi pembaca yang ingin mempelajari lebih detail, silakan merujuk ke kitab tersebut. [1]Setelah memaparkan dalil-dalil yang ada, Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullahu Ta’ala berkata,“Tidak ada dalil untuk sunahnya salat ini dari sunah yang sahih, salat qabliyah Jumat juga tidak memiliki tempat dalam sunah (Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam). Sungguh Engkau telah mengetahui dari hadits-hadits yang telah lewat bahwa zawal (bergesernya matahari ke arah barat), adzan, khutbah, dan shalat Jum’at adalah rangkaian yang bersambung tanpa jeda, lalu di manakah waktu untuk salat ini (salat qabliyah Jumat)?” (Al-Ajwibah An-Naafi’ah, hal. 47)Baca Juga: Hukum Shalat Jumat Dua GelombangMelangkahi pundak jamaah lainDi antara kesalahan yang cukup tersebar adalah menyakiti jamaah lain yang sudah lebih dahulu datang dengan melangkahi pundak-pundak mereka. Terdapat riwayat yang menunjukkan terlarangnya hal tersebut.Diriwayatkan dari Abu Zahiriyyah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,كُنْتُ جَالِسًا مَعَ عَبْدِ اللهِ بْنِ بُسْرٍ يَوْمَ الْجُمُعَةِ، فَجَاءَ رَجُلٌ يَتَخَطَّى رِقَابَ النَّاسِ، وَرَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ، فَقَالَ: اجْلِسْ فَقَدْ آذَيْتَ، وَآنَيْتَ“Aku duduk bersama ‘Abdullah bin Busr radhiyallahu ‘anhu pada hari Jumat. Lalu datanglah seorang laki-laki yang melangkahi pundak-pundak manusia ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang berkhotbah.” Rasulullah bersabda, “Duduklah, Engkau sudah menyakiti dan juga datang terlambat.” (HR. Ahmad no. 17697, Abu Dawud no. 1118, An-Nasa’i no. 1399, shahih, lafadz hadits ini milik Ahmad.)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَمَنْ لَغَا وَتَخَطَّى رِقَابَ النَّاسِ كَانَتْ لَهُ ظُهْرًا“Siapa saja yang berbuat sia-sia dan melangkahi pundak-pundak manusia, maka (salat Jum’at tersebut) menjadi salat dzuhur baginya.” (HR. Abu Dawud no. 347 dan Ibnu Khuzaimah no. 1810, hasan)Artinya, berkurang pahalanya.Dikecualikan dari larangan ini jika terdapat celah shaf bagian depan di antara dua jama’ah, karena kecerobohan yang berasal dari mereka, bukan dari orang yang melangkahi pundak jama’ah tersebut. Maka tidak diharamkan melangkahi pundak mereka untuk memenuhi shaf bagian depan yang masih renggang tersebut. Demikian pula orang yang memiliki hajat, kemudian keluar dan ingin kembali lagi ke tempat duduknya. [1] Selain itu, dikecualikan pula bagi seorang imam atau khatib yang melangkahi pundak jamaah untuk menuju mimbar yang ada di bagian paling depan.Baca Juga: Adab Ketika Mendengar Khutbah JumatSibuk dengan hal-hal yang sia-siaMisalnya, sibuk dengan memainkan biji tasbih, penutup kepala, atau sibuk main-main dengan karpet masjid, jam, pena, atau yang umum pada masa sekarang ini adalah sibuk dengan handphone atau tidur ketika khatib sedang berkhotbah. Semua ini terlarang, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ، ثُمَّ أَتَى الْجُمُعَةَ، فَاسْتَمَعَ وَأَنْصَتَ، غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ، وَزِيَادَةُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ، وَمَنْ مَسَّ الْحَصَى فَقَدْ لَغَا“Barangsiapa yang berwudhu dan memperbagus wudhunya, kemudian mendatangi salat Jumat, dia mendengarkan khotbah dan diam (ketika mendengarkan khotbah), maka akan diampuni dosanya sampai Jumat berikutnya dan ditambah tiga hari. Siapa saja yang menyentuh kerikil, maka sungguh dia telah berbuat sia-sia.” (HR. Muslim no. 857)Semakna dengan menyentuh (memainkan) kerikil adalah semua hal yang telah kami sebutkan sebelumnya, karena sebab terlarangnya sama, yaitu pebuatan sia-sia.Baca Juga: Berdagang Setelah Shalat Jumat Adab Pada Hari Jumat Sesuai Sunnah Nabi [Bersambung]***@Jogjakarta, 11 Rabi’ul akhir 1440/ 19 Desember 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki;[1] Diterbitkan oleh Maktabah Al-Ma’arif, cetakan pertama tahun 1420.[2] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1: 590.🔍 Muhammad Nashiruddin Al Albani, Hadis Riwayat Tentang Cinta, Surat Syahadat, Sifat Orang Munafik, Arti Dari Al Alim

Beberapa Kesalahan di Hari Jum’at (Bag. 4) : Salat Sunah Qabliyah Jumat

Baca pembahasan sebelumnya Beberapa Kesalahan di Hari Jum’at (Bag. 3): Memperpanjang Khutbah dan Mempercepat ShalatSalat Sunah Qabliyah JumatDi antara kebiasaan di banyak masjid, jika adzan Jumat dikumandangkan, setelah itu para jamaah bersama-sama bangkit untuk mendirikan salat sunah qabliyah Jumat dua raka’at. Kebiasaan ini tidak tepat, karena salat sunah qabliyah Jumat tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak dikenal oleh para sahabat radhiyallahu ‘anhum.Ibnul Qayyim rahimahullahu Ta’ala berkata,وكان إذا فرغ بلال من الأذان، أخذ النبي صلى الله عليه وسلم في الخطبة ولم يقم أحد يركع ركعتين البتة، ولم يكن الأذان إلا واحدا، وهذا يدل على أن الجمعة كالعيد لا سنة لها قبلها، وهذا أصح قولي العلماء، وعليه تدل السنة، فإن النبي صلى الله عليه وسلم كان يخرج من بيته، فإذا رقي المنبر أخذ بلال في أذان الجمعة، فإذا أكمله أخذ النبي صلى الله عليه وسلم في الخطبة من غير فصل، وهذا كان رأي عين فمتى كانوا يصلون السنة؟!“Jika Bilal selesai adzan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memulai khotbah (Jumat). Tidak ada satu pun yang berdiri mendirikan salat dua raka’at sama sekali. Dan tidak pula adzan dikumandangkan kecuali satu kali (adzan) saja. Hal ini menunjukkan bahwa shalat Jumat itu seperti shalat ‘Id yang tidak didahului dengan salat sunah qabliyah. Inilah pendapat yang paling tepat dari dua pendapat ulama dan juga pendapat yang didukung oleh sunah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar dari rumahnya, dan ketika beliau naik mimbar, Bilal langsung mengumandangkan adzan Jum’at. Jika adzan selesai, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sllam memulai khotbah tanpa ada jeda. Ini perkara yang jelas terlihat dengan mata kepala langsung. Jadi, kapan mereka salat sunah (qabliyah Jumat)?” (Zaadul Ma’aad, 1: 417)Baca Juga: Keutamaan Waktu Ba’da Ashar Hari JumatKemudian beliau rahimahullahu Ta’ala juga berkata,ومن ظن أنهم كانوا إذا فرغ بلال رضي الله عنه من الأذان قاموا كلهم فركعوا ركعتين فهو أجهل الناس بالسنة، وهذا الذي ذكرناه من أنه لا سنة قبلها هو مذهب مالك وأحمد في المشهور عنه، وأحد الوجهين لأصحاب الشافعي“Siapa saja yang menyangka bahwa apabila Bilal radhiyallahu ‘anhu selesai beradzan maka mereka semua berdiri dan mendirikan salat dua raka’at, maka itulah orang yang paling bodoh terhadap sunah. Pendapat yang telah kami sebutkan bahwa tidak ada salat qabliyah sebelum salat Jumat adalah pendapat Imam Malik dan pendapat yang masyhur dari Imam Ahmad, dan juga salah satu dari dua pendapat ulama madzhab Syafi’i.” (Zaadul Ma’aad, 1: 417)Di antara dalil yang menguatkan bahwa tidak ada salat sunah qabliyah Jumat adalah riwayat dari sahabat ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,صَلَّيْتُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَجْدَتَيْنِ قَبْلَ الظُّهْرِ، وَسَجْدَتَيْنِ بَعْدَ الظُّهْرِ، وَسَجْدَتَيْنِ بَعْدَ المَغْرِبِ، وَسَجْدَتَيْنِ بَعْدَ العِشَاءِ، وَسَجْدَتَيْنِ بَعْدَ الجُمُعَةِ ، فَأَمَّا المَغْرِبُ وَالعِشَاءُ فَفِي بَيْتِهِ“Aku salat bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebanyak dua raka’at sebelum dzuhur, dua raka’at setelah dzuhur, dua raka’at setelah maghrib, dua raka’at setelah isya’, dan dua raka’at setelah salat Jumat. Adapun untuk maghrib dan isya’, beliau mengerjakan di rumahnya.” (HR. Bukhari no. 1172)Ini adalah dalil tegas bahwa sahabat membedakan antara salat Jumat dengan salat dzuhur. Untuk salat dzuhur, Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhu menyebutkan dengan jelas adanya dua raka’at qabliyah dan dua raka’at ba’diyah. Sedangkan untuk salat Jum’at, Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhu hanya menyebutkan shalat sunah ba’diyah saja. Ketika tidak disebutkan kecuali salat sunah ba’diyah saja, maka hal ini menunjukkan bahwa salat sunah qabliyah Jumat tidaklah dikenal pada masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat.Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullahu Ta’ala memiliki pembahasan yang menarik dan lengkap tentang permasalahan ini di kitab beliau, Al-Ajwibah An-Naafi’ah dan beliau memaparkan lemahnya pendapat yang menyatakan sunahnya salat qabliyah Jumat. Bagi pembaca yang ingin mempelajari lebih detail, silakan merujuk ke kitab tersebut. [1]Setelah memaparkan dalil-dalil yang ada, Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullahu Ta’ala berkata,“Tidak ada dalil untuk sunahnya salat ini dari sunah yang sahih, salat qabliyah Jumat juga tidak memiliki tempat dalam sunah (Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam). Sungguh Engkau telah mengetahui dari hadits-hadits yang telah lewat bahwa zawal (bergesernya matahari ke arah barat), adzan, khutbah, dan shalat Jum’at adalah rangkaian yang bersambung tanpa jeda, lalu di manakah waktu untuk salat ini (salat qabliyah Jumat)?” (Al-Ajwibah An-Naafi’ah, hal. 47)Baca Juga: Hukum Shalat Jumat Dua GelombangMelangkahi pundak jamaah lainDi antara kesalahan yang cukup tersebar adalah menyakiti jamaah lain yang sudah lebih dahulu datang dengan melangkahi pundak-pundak mereka. Terdapat riwayat yang menunjukkan terlarangnya hal tersebut.Diriwayatkan dari Abu Zahiriyyah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,كُنْتُ جَالِسًا مَعَ عَبْدِ اللهِ بْنِ بُسْرٍ يَوْمَ الْجُمُعَةِ، فَجَاءَ رَجُلٌ يَتَخَطَّى رِقَابَ النَّاسِ، وَرَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ، فَقَالَ: اجْلِسْ فَقَدْ آذَيْتَ، وَآنَيْتَ“Aku duduk bersama ‘Abdullah bin Busr radhiyallahu ‘anhu pada hari Jumat. Lalu datanglah seorang laki-laki yang melangkahi pundak-pundak manusia ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang berkhotbah.” Rasulullah bersabda, “Duduklah, Engkau sudah menyakiti dan juga datang terlambat.” (HR. Ahmad no. 17697, Abu Dawud no. 1118, An-Nasa’i no. 1399, shahih, lafadz hadits ini milik Ahmad.)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَمَنْ لَغَا وَتَخَطَّى رِقَابَ النَّاسِ كَانَتْ لَهُ ظُهْرًا“Siapa saja yang berbuat sia-sia dan melangkahi pundak-pundak manusia, maka (salat Jum’at tersebut) menjadi salat dzuhur baginya.” (HR. Abu Dawud no. 347 dan Ibnu Khuzaimah no. 1810, hasan)Artinya, berkurang pahalanya.Dikecualikan dari larangan ini jika terdapat celah shaf bagian depan di antara dua jama’ah, karena kecerobohan yang berasal dari mereka, bukan dari orang yang melangkahi pundak jama’ah tersebut. Maka tidak diharamkan melangkahi pundak mereka untuk memenuhi shaf bagian depan yang masih renggang tersebut. Demikian pula orang yang memiliki hajat, kemudian keluar dan ingin kembali lagi ke tempat duduknya. [1] Selain itu, dikecualikan pula bagi seorang imam atau khatib yang melangkahi pundak jamaah untuk menuju mimbar yang ada di bagian paling depan.Baca Juga: Adab Ketika Mendengar Khutbah JumatSibuk dengan hal-hal yang sia-siaMisalnya, sibuk dengan memainkan biji tasbih, penutup kepala, atau sibuk main-main dengan karpet masjid, jam, pena, atau yang umum pada masa sekarang ini adalah sibuk dengan handphone atau tidur ketika khatib sedang berkhotbah. Semua ini terlarang, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ، ثُمَّ أَتَى الْجُمُعَةَ، فَاسْتَمَعَ وَأَنْصَتَ، غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ، وَزِيَادَةُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ، وَمَنْ مَسَّ الْحَصَى فَقَدْ لَغَا“Barangsiapa yang berwudhu dan memperbagus wudhunya, kemudian mendatangi salat Jumat, dia mendengarkan khotbah dan diam (ketika mendengarkan khotbah), maka akan diampuni dosanya sampai Jumat berikutnya dan ditambah tiga hari. Siapa saja yang menyentuh kerikil, maka sungguh dia telah berbuat sia-sia.” (HR. Muslim no. 857)Semakna dengan menyentuh (memainkan) kerikil adalah semua hal yang telah kami sebutkan sebelumnya, karena sebab terlarangnya sama, yaitu pebuatan sia-sia.Baca Juga: Berdagang Setelah Shalat Jumat Adab Pada Hari Jumat Sesuai Sunnah Nabi [Bersambung]***@Jogjakarta, 11 Rabi’ul akhir 1440/ 19 Desember 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki;[1] Diterbitkan oleh Maktabah Al-Ma’arif, cetakan pertama tahun 1420.[2] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1: 590.🔍 Muhammad Nashiruddin Al Albani, Hadis Riwayat Tentang Cinta, Surat Syahadat, Sifat Orang Munafik, Arti Dari Al Alim
Baca pembahasan sebelumnya Beberapa Kesalahan di Hari Jum’at (Bag. 3): Memperpanjang Khutbah dan Mempercepat ShalatSalat Sunah Qabliyah JumatDi antara kebiasaan di banyak masjid, jika adzan Jumat dikumandangkan, setelah itu para jamaah bersama-sama bangkit untuk mendirikan salat sunah qabliyah Jumat dua raka’at. Kebiasaan ini tidak tepat, karena salat sunah qabliyah Jumat tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak dikenal oleh para sahabat radhiyallahu ‘anhum.Ibnul Qayyim rahimahullahu Ta’ala berkata,وكان إذا فرغ بلال من الأذان، أخذ النبي صلى الله عليه وسلم في الخطبة ولم يقم أحد يركع ركعتين البتة، ولم يكن الأذان إلا واحدا، وهذا يدل على أن الجمعة كالعيد لا سنة لها قبلها، وهذا أصح قولي العلماء، وعليه تدل السنة، فإن النبي صلى الله عليه وسلم كان يخرج من بيته، فإذا رقي المنبر أخذ بلال في أذان الجمعة، فإذا أكمله أخذ النبي صلى الله عليه وسلم في الخطبة من غير فصل، وهذا كان رأي عين فمتى كانوا يصلون السنة؟!“Jika Bilal selesai adzan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memulai khotbah (Jumat). Tidak ada satu pun yang berdiri mendirikan salat dua raka’at sama sekali. Dan tidak pula adzan dikumandangkan kecuali satu kali (adzan) saja. Hal ini menunjukkan bahwa shalat Jumat itu seperti shalat ‘Id yang tidak didahului dengan salat sunah qabliyah. Inilah pendapat yang paling tepat dari dua pendapat ulama dan juga pendapat yang didukung oleh sunah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar dari rumahnya, dan ketika beliau naik mimbar, Bilal langsung mengumandangkan adzan Jum’at. Jika adzan selesai, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sllam memulai khotbah tanpa ada jeda. Ini perkara yang jelas terlihat dengan mata kepala langsung. Jadi, kapan mereka salat sunah (qabliyah Jumat)?” (Zaadul Ma’aad, 1: 417)Baca Juga: Keutamaan Waktu Ba’da Ashar Hari JumatKemudian beliau rahimahullahu Ta’ala juga berkata,ومن ظن أنهم كانوا إذا فرغ بلال رضي الله عنه من الأذان قاموا كلهم فركعوا ركعتين فهو أجهل الناس بالسنة، وهذا الذي ذكرناه من أنه لا سنة قبلها هو مذهب مالك وأحمد في المشهور عنه، وأحد الوجهين لأصحاب الشافعي“Siapa saja yang menyangka bahwa apabila Bilal radhiyallahu ‘anhu selesai beradzan maka mereka semua berdiri dan mendirikan salat dua raka’at, maka itulah orang yang paling bodoh terhadap sunah. Pendapat yang telah kami sebutkan bahwa tidak ada salat qabliyah sebelum salat Jumat adalah pendapat Imam Malik dan pendapat yang masyhur dari Imam Ahmad, dan juga salah satu dari dua pendapat ulama madzhab Syafi’i.” (Zaadul Ma’aad, 1: 417)Di antara dalil yang menguatkan bahwa tidak ada salat sunah qabliyah Jumat adalah riwayat dari sahabat ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,صَلَّيْتُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَجْدَتَيْنِ قَبْلَ الظُّهْرِ، وَسَجْدَتَيْنِ بَعْدَ الظُّهْرِ، وَسَجْدَتَيْنِ بَعْدَ المَغْرِبِ، وَسَجْدَتَيْنِ بَعْدَ العِشَاءِ، وَسَجْدَتَيْنِ بَعْدَ الجُمُعَةِ ، فَأَمَّا المَغْرِبُ وَالعِشَاءُ فَفِي بَيْتِهِ“Aku salat bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebanyak dua raka’at sebelum dzuhur, dua raka’at setelah dzuhur, dua raka’at setelah maghrib, dua raka’at setelah isya’, dan dua raka’at setelah salat Jumat. Adapun untuk maghrib dan isya’, beliau mengerjakan di rumahnya.” (HR. Bukhari no. 1172)Ini adalah dalil tegas bahwa sahabat membedakan antara salat Jumat dengan salat dzuhur. Untuk salat dzuhur, Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhu menyebutkan dengan jelas adanya dua raka’at qabliyah dan dua raka’at ba’diyah. Sedangkan untuk salat Jum’at, Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhu hanya menyebutkan shalat sunah ba’diyah saja. Ketika tidak disebutkan kecuali salat sunah ba’diyah saja, maka hal ini menunjukkan bahwa salat sunah qabliyah Jumat tidaklah dikenal pada masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat.Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullahu Ta’ala memiliki pembahasan yang menarik dan lengkap tentang permasalahan ini di kitab beliau, Al-Ajwibah An-Naafi’ah dan beliau memaparkan lemahnya pendapat yang menyatakan sunahnya salat qabliyah Jumat. Bagi pembaca yang ingin mempelajari lebih detail, silakan merujuk ke kitab tersebut. [1]Setelah memaparkan dalil-dalil yang ada, Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullahu Ta’ala berkata,“Tidak ada dalil untuk sunahnya salat ini dari sunah yang sahih, salat qabliyah Jumat juga tidak memiliki tempat dalam sunah (Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam). Sungguh Engkau telah mengetahui dari hadits-hadits yang telah lewat bahwa zawal (bergesernya matahari ke arah barat), adzan, khutbah, dan shalat Jum’at adalah rangkaian yang bersambung tanpa jeda, lalu di manakah waktu untuk salat ini (salat qabliyah Jumat)?” (Al-Ajwibah An-Naafi’ah, hal. 47)Baca Juga: Hukum Shalat Jumat Dua GelombangMelangkahi pundak jamaah lainDi antara kesalahan yang cukup tersebar adalah menyakiti jamaah lain yang sudah lebih dahulu datang dengan melangkahi pundak-pundak mereka. Terdapat riwayat yang menunjukkan terlarangnya hal tersebut.Diriwayatkan dari Abu Zahiriyyah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,كُنْتُ جَالِسًا مَعَ عَبْدِ اللهِ بْنِ بُسْرٍ يَوْمَ الْجُمُعَةِ، فَجَاءَ رَجُلٌ يَتَخَطَّى رِقَابَ النَّاسِ، وَرَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ، فَقَالَ: اجْلِسْ فَقَدْ آذَيْتَ، وَآنَيْتَ“Aku duduk bersama ‘Abdullah bin Busr radhiyallahu ‘anhu pada hari Jumat. Lalu datanglah seorang laki-laki yang melangkahi pundak-pundak manusia ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang berkhotbah.” Rasulullah bersabda, “Duduklah, Engkau sudah menyakiti dan juga datang terlambat.” (HR. Ahmad no. 17697, Abu Dawud no. 1118, An-Nasa’i no. 1399, shahih, lafadz hadits ini milik Ahmad.)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَمَنْ لَغَا وَتَخَطَّى رِقَابَ النَّاسِ كَانَتْ لَهُ ظُهْرًا“Siapa saja yang berbuat sia-sia dan melangkahi pundak-pundak manusia, maka (salat Jum’at tersebut) menjadi salat dzuhur baginya.” (HR. Abu Dawud no. 347 dan Ibnu Khuzaimah no. 1810, hasan)Artinya, berkurang pahalanya.Dikecualikan dari larangan ini jika terdapat celah shaf bagian depan di antara dua jama’ah, karena kecerobohan yang berasal dari mereka, bukan dari orang yang melangkahi pundak jama’ah tersebut. Maka tidak diharamkan melangkahi pundak mereka untuk memenuhi shaf bagian depan yang masih renggang tersebut. Demikian pula orang yang memiliki hajat, kemudian keluar dan ingin kembali lagi ke tempat duduknya. [1] Selain itu, dikecualikan pula bagi seorang imam atau khatib yang melangkahi pundak jamaah untuk menuju mimbar yang ada di bagian paling depan.Baca Juga: Adab Ketika Mendengar Khutbah JumatSibuk dengan hal-hal yang sia-siaMisalnya, sibuk dengan memainkan biji tasbih, penutup kepala, atau sibuk main-main dengan karpet masjid, jam, pena, atau yang umum pada masa sekarang ini adalah sibuk dengan handphone atau tidur ketika khatib sedang berkhotbah. Semua ini terlarang, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ، ثُمَّ أَتَى الْجُمُعَةَ، فَاسْتَمَعَ وَأَنْصَتَ، غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ، وَزِيَادَةُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ، وَمَنْ مَسَّ الْحَصَى فَقَدْ لَغَا“Barangsiapa yang berwudhu dan memperbagus wudhunya, kemudian mendatangi salat Jumat, dia mendengarkan khotbah dan diam (ketika mendengarkan khotbah), maka akan diampuni dosanya sampai Jumat berikutnya dan ditambah tiga hari. Siapa saja yang menyentuh kerikil, maka sungguh dia telah berbuat sia-sia.” (HR. Muslim no. 857)Semakna dengan menyentuh (memainkan) kerikil adalah semua hal yang telah kami sebutkan sebelumnya, karena sebab terlarangnya sama, yaitu pebuatan sia-sia.Baca Juga: Berdagang Setelah Shalat Jumat Adab Pada Hari Jumat Sesuai Sunnah Nabi [Bersambung]***@Jogjakarta, 11 Rabi’ul akhir 1440/ 19 Desember 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki;[1] Diterbitkan oleh Maktabah Al-Ma’arif, cetakan pertama tahun 1420.[2] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1: 590.🔍 Muhammad Nashiruddin Al Albani, Hadis Riwayat Tentang Cinta, Surat Syahadat, Sifat Orang Munafik, Arti Dari Al Alim


Baca pembahasan sebelumnya Beberapa Kesalahan di Hari Jum’at (Bag. 3): Memperpanjang Khutbah dan Mempercepat ShalatSalat Sunah Qabliyah JumatDi antara kebiasaan di banyak masjid, jika adzan Jumat dikumandangkan, setelah itu para jamaah bersama-sama bangkit untuk mendirikan salat sunah qabliyah Jumat dua raka’at. Kebiasaan ini tidak tepat, karena salat sunah qabliyah Jumat tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak dikenal oleh para sahabat radhiyallahu ‘anhum.Ibnul Qayyim rahimahullahu Ta’ala berkata,وكان إذا فرغ بلال من الأذان، أخذ النبي صلى الله عليه وسلم في الخطبة ولم يقم أحد يركع ركعتين البتة، ولم يكن الأذان إلا واحدا، وهذا يدل على أن الجمعة كالعيد لا سنة لها قبلها، وهذا أصح قولي العلماء، وعليه تدل السنة، فإن النبي صلى الله عليه وسلم كان يخرج من بيته، فإذا رقي المنبر أخذ بلال في أذان الجمعة، فإذا أكمله أخذ النبي صلى الله عليه وسلم في الخطبة من غير فصل، وهذا كان رأي عين فمتى كانوا يصلون السنة؟!“Jika Bilal selesai adzan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memulai khotbah (Jumat). Tidak ada satu pun yang berdiri mendirikan salat dua raka’at sama sekali. Dan tidak pula adzan dikumandangkan kecuali satu kali (adzan) saja. Hal ini menunjukkan bahwa shalat Jumat itu seperti shalat ‘Id yang tidak didahului dengan salat sunah qabliyah. Inilah pendapat yang paling tepat dari dua pendapat ulama dan juga pendapat yang didukung oleh sunah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar dari rumahnya, dan ketika beliau naik mimbar, Bilal langsung mengumandangkan adzan Jum’at. Jika adzan selesai, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sllam memulai khotbah tanpa ada jeda. Ini perkara yang jelas terlihat dengan mata kepala langsung. Jadi, kapan mereka salat sunah (qabliyah Jumat)?” (Zaadul Ma’aad, 1: 417)Baca Juga: Keutamaan Waktu Ba’da Ashar Hari JumatKemudian beliau rahimahullahu Ta’ala juga berkata,ومن ظن أنهم كانوا إذا فرغ بلال رضي الله عنه من الأذان قاموا كلهم فركعوا ركعتين فهو أجهل الناس بالسنة، وهذا الذي ذكرناه من أنه لا سنة قبلها هو مذهب مالك وأحمد في المشهور عنه، وأحد الوجهين لأصحاب الشافعي“Siapa saja yang menyangka bahwa apabila Bilal radhiyallahu ‘anhu selesai beradzan maka mereka semua berdiri dan mendirikan salat dua raka’at, maka itulah orang yang paling bodoh terhadap sunah. Pendapat yang telah kami sebutkan bahwa tidak ada salat qabliyah sebelum salat Jumat adalah pendapat Imam Malik dan pendapat yang masyhur dari Imam Ahmad, dan juga salah satu dari dua pendapat ulama madzhab Syafi’i.” (Zaadul Ma’aad, 1: 417)Di antara dalil yang menguatkan bahwa tidak ada salat sunah qabliyah Jumat adalah riwayat dari sahabat ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,صَلَّيْتُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَجْدَتَيْنِ قَبْلَ الظُّهْرِ، وَسَجْدَتَيْنِ بَعْدَ الظُّهْرِ، وَسَجْدَتَيْنِ بَعْدَ المَغْرِبِ، وَسَجْدَتَيْنِ بَعْدَ العِشَاءِ، وَسَجْدَتَيْنِ بَعْدَ الجُمُعَةِ ، فَأَمَّا المَغْرِبُ وَالعِشَاءُ فَفِي بَيْتِهِ“Aku salat bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebanyak dua raka’at sebelum dzuhur, dua raka’at setelah dzuhur, dua raka’at setelah maghrib, dua raka’at setelah isya’, dan dua raka’at setelah salat Jumat. Adapun untuk maghrib dan isya’, beliau mengerjakan di rumahnya.” (HR. Bukhari no. 1172)Ini adalah dalil tegas bahwa sahabat membedakan antara salat Jumat dengan salat dzuhur. Untuk salat dzuhur, Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhu menyebutkan dengan jelas adanya dua raka’at qabliyah dan dua raka’at ba’diyah. Sedangkan untuk salat Jum’at, Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhu hanya menyebutkan shalat sunah ba’diyah saja. Ketika tidak disebutkan kecuali salat sunah ba’diyah saja, maka hal ini menunjukkan bahwa salat sunah qabliyah Jumat tidaklah dikenal pada masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat.Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullahu Ta’ala memiliki pembahasan yang menarik dan lengkap tentang permasalahan ini di kitab beliau, Al-Ajwibah An-Naafi’ah dan beliau memaparkan lemahnya pendapat yang menyatakan sunahnya salat qabliyah Jumat. Bagi pembaca yang ingin mempelajari lebih detail, silakan merujuk ke kitab tersebut. [1]Setelah memaparkan dalil-dalil yang ada, Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullahu Ta’ala berkata,“Tidak ada dalil untuk sunahnya salat ini dari sunah yang sahih, salat qabliyah Jumat juga tidak memiliki tempat dalam sunah (Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam). Sungguh Engkau telah mengetahui dari hadits-hadits yang telah lewat bahwa zawal (bergesernya matahari ke arah barat), adzan, khutbah, dan shalat Jum’at adalah rangkaian yang bersambung tanpa jeda, lalu di manakah waktu untuk salat ini (salat qabliyah Jumat)?” (Al-Ajwibah An-Naafi’ah, hal. 47)Baca Juga: Hukum Shalat Jumat Dua GelombangMelangkahi pundak jamaah lainDi antara kesalahan yang cukup tersebar adalah menyakiti jamaah lain yang sudah lebih dahulu datang dengan melangkahi pundak-pundak mereka. Terdapat riwayat yang menunjukkan terlarangnya hal tersebut.Diriwayatkan dari Abu Zahiriyyah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,كُنْتُ جَالِسًا مَعَ عَبْدِ اللهِ بْنِ بُسْرٍ يَوْمَ الْجُمُعَةِ، فَجَاءَ رَجُلٌ يَتَخَطَّى رِقَابَ النَّاسِ، وَرَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ، فَقَالَ: اجْلِسْ فَقَدْ آذَيْتَ، وَآنَيْتَ“Aku duduk bersama ‘Abdullah bin Busr radhiyallahu ‘anhu pada hari Jumat. Lalu datanglah seorang laki-laki yang melangkahi pundak-pundak manusia ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang berkhotbah.” Rasulullah bersabda, “Duduklah, Engkau sudah menyakiti dan juga datang terlambat.” (HR. Ahmad no. 17697, Abu Dawud no. 1118, An-Nasa’i no. 1399, shahih, lafadz hadits ini milik Ahmad.)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَمَنْ لَغَا وَتَخَطَّى رِقَابَ النَّاسِ كَانَتْ لَهُ ظُهْرًا“Siapa saja yang berbuat sia-sia dan melangkahi pundak-pundak manusia, maka (salat Jum’at tersebut) menjadi salat dzuhur baginya.” (HR. Abu Dawud no. 347 dan Ibnu Khuzaimah no. 1810, hasan)Artinya, berkurang pahalanya.Dikecualikan dari larangan ini jika terdapat celah shaf bagian depan di antara dua jama’ah, karena kecerobohan yang berasal dari mereka, bukan dari orang yang melangkahi pundak jama’ah tersebut. Maka tidak diharamkan melangkahi pundak mereka untuk memenuhi shaf bagian depan yang masih renggang tersebut. Demikian pula orang yang memiliki hajat, kemudian keluar dan ingin kembali lagi ke tempat duduknya. [1] Selain itu, dikecualikan pula bagi seorang imam atau khatib yang melangkahi pundak jamaah untuk menuju mimbar yang ada di bagian paling depan.Baca Juga: Adab Ketika Mendengar Khutbah JumatSibuk dengan hal-hal yang sia-siaMisalnya, sibuk dengan memainkan biji tasbih, penutup kepala, atau sibuk main-main dengan karpet masjid, jam, pena, atau yang umum pada masa sekarang ini adalah sibuk dengan handphone atau tidur ketika khatib sedang berkhotbah. Semua ini terlarang, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ، ثُمَّ أَتَى الْجُمُعَةَ، فَاسْتَمَعَ وَأَنْصَتَ، غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ، وَزِيَادَةُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ، وَمَنْ مَسَّ الْحَصَى فَقَدْ لَغَا“Barangsiapa yang berwudhu dan memperbagus wudhunya, kemudian mendatangi salat Jumat, dia mendengarkan khotbah dan diam (ketika mendengarkan khotbah), maka akan diampuni dosanya sampai Jumat berikutnya dan ditambah tiga hari. Siapa saja yang menyentuh kerikil, maka sungguh dia telah berbuat sia-sia.” (HR. Muslim no. 857)Semakna dengan menyentuh (memainkan) kerikil adalah semua hal yang telah kami sebutkan sebelumnya, karena sebab terlarangnya sama, yaitu pebuatan sia-sia.Baca Juga: Berdagang Setelah Shalat Jumat Adab Pada Hari Jumat Sesuai Sunnah Nabi [Bersambung]***@Jogjakarta, 11 Rabi’ul akhir 1440/ 19 Desember 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki;[1] Diterbitkan oleh Maktabah Al-Ma’arif, cetakan pertama tahun 1420.[2] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1: 590.🔍 Muhammad Nashiruddin Al Albani, Hadis Riwayat Tentang Cinta, Surat Syahadat, Sifat Orang Munafik, Arti Dari Al Alim

Mengikuti Sunah Lebih Utama daripada Memperbanyak Amal

Di antara kaidah yang mungkin tidak banyak diketahui oleh kaum muslimin adalah kaidah:إصابة السنة أفضل من كثرة العمل“Mengikuti sunah itu lebih utama daripada memperbanyak amal.”Kaidah ini diambil dari firman Allah Ta’ala,الَّذِي خَلَقَ الْمَوْتَ وَالْحَيَاةَ لِيَبْلُوَكُمْ أَيُّكُمْ أَحْسَنُ عَمَلًا وَهُوَ الْعَزِيزُ الْغَفُورُ“Yang menjadikan mati dan hidup, supaya dia menguji kamu, siapa di antara kamu yang lebih baik amalnya. Dan dia Maha Perkasa lagi Maha Pengampun.” (QS. Al-Mulk [67]: 2)Baca Juga: Keutamaan Menjaga Pelaksanaan Ibadah SunnahDalam ayat di atas, Allah Ta’ala tidak mengatakan, “siapa di antara kamu yang lebih banyak amalnya.”Tentang ayat di atas, Fudhail bin ‘Iyadh rahimahullah berkata,أخلصُه وأصوبُه . وقال : إنَّ العملَ إذا كان خالصاً ، ولم يكن صواباً ، لم يقبل ، وإذا كان صواباً ، ولم يكن خالصاً ، لم يقبل حتّى يكونَ خالصاً صواباً ، قال : والخالصُ إذا كان لله عز وجل ، والصَّوابُ إذا كان على السُّنَّة”(Yaitu amal) yang paling ikhlas dan paling benar.” Beliau rahimahullah menjelaskan, “Sesungguhnya apabila suatu amalan sudah dilakukan dengan ikhlas, namun tidak benar, maka amalan tersebut tidak diterima. Dan apabila amalan tersebut sudah benar, namun tidak ikhlas, maka amalan tersebut juga tidak diterima, sampai amalan tersebut ikhlas dan benar. Ikhlas jika ditujukan kepada Allah Ta’ala, dan benar jika sesuai dengan sunah (tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam).” (Jaami’ul ‘Uluum wal Hikam, 1: 72)Baca Juga: Sunnah Membalas Hadiah Ketika Diberi HadiahPenerapan KaidahBerikut ini beberapa contoh penerapan dari kaidah di atas.Pertama, salat sunah sebelum subuh (qabliyah subuh) dianjurkan untuk dikerjakan dengan ringkas, tidak berlama-lama. Ada orang yang ingin memperpanjang bacaan Alquran, misalnya dengan membaca surat Al-Ma’aarij dan surat Al-Insaan, memperlama rukuk dan sujud, dan memperbanyak doa ketika sujud. Sedangkan orang kedua, melaksanakan salat tersebut dengan ringkas, di rakaat pertama membaca surat pendek Al-Kafirun dan rakaat ke dua membaca surat Al-Ikhlas.Berdasarkan kaidah di atas, yang lebih utama adalah salat sunah qobliyah Subuh sebagaimana yang dikerjakan oleh orang kedua. Karena tata cara tersebut lebih sesuai dengan contoh atau praktik Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kedua, ada seseorang yang ingin berpuasa setiap hari (puasa dahr). Sedangkan orang kedua, dia ingin berpuasa sehari, dan tidak bepuasa sehari (puasa Dawud). Maka orang kedua lebih utama, meskipun amalnya lebih sedikit karena lebih sesuai dengan sunah.Hal ini karena puasa setiap hari diperselisihkan hukumnya oleh para ulama, apakah makruh ataukah tidak. Sedangkan puasa Dawud adalah puasa yang dianjurkan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أَحَبُّ الصِّيَامِ إِلَى اللَّهِ صِيَامُ دَاوُدَ، كَانَ يَصُومُ يَوْمًا وَيُفْطِرُ يَوْمًا”Puasa yang paling dicintai Allah adalah puasa Dawud, yaitu berpuasa sehari dan berbuka sehari.” (HR. Bukhari no. 3420 dan Muslim no. 1159)Ketiga, seseorang melaksanakan salat di belakang maqom Ibrahim setelah thawaf dengan memperpanjang bacaan, memperpanjang rukuk dan sujud. Sedangkan orang kedua salat di belakang maqom dengan membaca surat Al-Kafirun di rakaat pertama dan surat Al-Ikhlas di rakaat kedua dan melaksanakan dengan ringkas. Maka yang lebih utama adalah salat orang kedua.Oleh karena itu, hendaknya semua ibadah yang kita lakukan dibangun di atas ilmu, sehingga dapat sesuai (cocok) dengan sunah (tuntunan) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bukan hanya dibangun atas dasar semangat semata yang tidak dilandasi ilmu yang benar.Baca Juga: Sunnah Banyak Anak dan Kewajiban Mendidik Mereka Kaidah Menampakkan Dan Menyembunyikan Amalan Sunah [Selesai]***@Rumah Lendah, 14 Jumadil awwal 1440/ 20 Januari 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idReferensi:Shifatush Shalaat, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala, hal. 169-171 (penerbit Muassasah Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, cetakan ke dua tahun 1434 H)🔍 Hadits Tentang Nasehat, Arti Hasbunallah Wanikmal Wakil Rumaysho, Apa Yang Dimaksud Bid'ah, Sholat Sunat Sebelum Shalat Jumat, Pengertian Zhahir

Mengikuti Sunah Lebih Utama daripada Memperbanyak Amal

Di antara kaidah yang mungkin tidak banyak diketahui oleh kaum muslimin adalah kaidah:إصابة السنة أفضل من كثرة العمل“Mengikuti sunah itu lebih utama daripada memperbanyak amal.”Kaidah ini diambil dari firman Allah Ta’ala,الَّذِي خَلَقَ الْمَوْتَ وَالْحَيَاةَ لِيَبْلُوَكُمْ أَيُّكُمْ أَحْسَنُ عَمَلًا وَهُوَ الْعَزِيزُ الْغَفُورُ“Yang menjadikan mati dan hidup, supaya dia menguji kamu, siapa di antara kamu yang lebih baik amalnya. Dan dia Maha Perkasa lagi Maha Pengampun.” (QS. Al-Mulk [67]: 2)Baca Juga: Keutamaan Menjaga Pelaksanaan Ibadah SunnahDalam ayat di atas, Allah Ta’ala tidak mengatakan, “siapa di antara kamu yang lebih banyak amalnya.”Tentang ayat di atas, Fudhail bin ‘Iyadh rahimahullah berkata,أخلصُه وأصوبُه . وقال : إنَّ العملَ إذا كان خالصاً ، ولم يكن صواباً ، لم يقبل ، وإذا كان صواباً ، ولم يكن خالصاً ، لم يقبل حتّى يكونَ خالصاً صواباً ، قال : والخالصُ إذا كان لله عز وجل ، والصَّوابُ إذا كان على السُّنَّة”(Yaitu amal) yang paling ikhlas dan paling benar.” Beliau rahimahullah menjelaskan, “Sesungguhnya apabila suatu amalan sudah dilakukan dengan ikhlas, namun tidak benar, maka amalan tersebut tidak diterima. Dan apabila amalan tersebut sudah benar, namun tidak ikhlas, maka amalan tersebut juga tidak diterima, sampai amalan tersebut ikhlas dan benar. Ikhlas jika ditujukan kepada Allah Ta’ala, dan benar jika sesuai dengan sunah (tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam).” (Jaami’ul ‘Uluum wal Hikam, 1: 72)Baca Juga: Sunnah Membalas Hadiah Ketika Diberi HadiahPenerapan KaidahBerikut ini beberapa contoh penerapan dari kaidah di atas.Pertama, salat sunah sebelum subuh (qabliyah subuh) dianjurkan untuk dikerjakan dengan ringkas, tidak berlama-lama. Ada orang yang ingin memperpanjang bacaan Alquran, misalnya dengan membaca surat Al-Ma’aarij dan surat Al-Insaan, memperlama rukuk dan sujud, dan memperbanyak doa ketika sujud. Sedangkan orang kedua, melaksanakan salat tersebut dengan ringkas, di rakaat pertama membaca surat pendek Al-Kafirun dan rakaat ke dua membaca surat Al-Ikhlas.Berdasarkan kaidah di atas, yang lebih utama adalah salat sunah qobliyah Subuh sebagaimana yang dikerjakan oleh orang kedua. Karena tata cara tersebut lebih sesuai dengan contoh atau praktik Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kedua, ada seseorang yang ingin berpuasa setiap hari (puasa dahr). Sedangkan orang kedua, dia ingin berpuasa sehari, dan tidak bepuasa sehari (puasa Dawud). Maka orang kedua lebih utama, meskipun amalnya lebih sedikit karena lebih sesuai dengan sunah.Hal ini karena puasa setiap hari diperselisihkan hukumnya oleh para ulama, apakah makruh ataukah tidak. Sedangkan puasa Dawud adalah puasa yang dianjurkan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أَحَبُّ الصِّيَامِ إِلَى اللَّهِ صِيَامُ دَاوُدَ، كَانَ يَصُومُ يَوْمًا وَيُفْطِرُ يَوْمًا”Puasa yang paling dicintai Allah adalah puasa Dawud, yaitu berpuasa sehari dan berbuka sehari.” (HR. Bukhari no. 3420 dan Muslim no. 1159)Ketiga, seseorang melaksanakan salat di belakang maqom Ibrahim setelah thawaf dengan memperpanjang bacaan, memperpanjang rukuk dan sujud. Sedangkan orang kedua salat di belakang maqom dengan membaca surat Al-Kafirun di rakaat pertama dan surat Al-Ikhlas di rakaat kedua dan melaksanakan dengan ringkas. Maka yang lebih utama adalah salat orang kedua.Oleh karena itu, hendaknya semua ibadah yang kita lakukan dibangun di atas ilmu, sehingga dapat sesuai (cocok) dengan sunah (tuntunan) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bukan hanya dibangun atas dasar semangat semata yang tidak dilandasi ilmu yang benar.Baca Juga: Sunnah Banyak Anak dan Kewajiban Mendidik Mereka Kaidah Menampakkan Dan Menyembunyikan Amalan Sunah [Selesai]***@Rumah Lendah, 14 Jumadil awwal 1440/ 20 Januari 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idReferensi:Shifatush Shalaat, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala, hal. 169-171 (penerbit Muassasah Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, cetakan ke dua tahun 1434 H)🔍 Hadits Tentang Nasehat, Arti Hasbunallah Wanikmal Wakil Rumaysho, Apa Yang Dimaksud Bid'ah, Sholat Sunat Sebelum Shalat Jumat, Pengertian Zhahir
Di antara kaidah yang mungkin tidak banyak diketahui oleh kaum muslimin adalah kaidah:إصابة السنة أفضل من كثرة العمل“Mengikuti sunah itu lebih utama daripada memperbanyak amal.”Kaidah ini diambil dari firman Allah Ta’ala,الَّذِي خَلَقَ الْمَوْتَ وَالْحَيَاةَ لِيَبْلُوَكُمْ أَيُّكُمْ أَحْسَنُ عَمَلًا وَهُوَ الْعَزِيزُ الْغَفُورُ“Yang menjadikan mati dan hidup, supaya dia menguji kamu, siapa di antara kamu yang lebih baik amalnya. Dan dia Maha Perkasa lagi Maha Pengampun.” (QS. Al-Mulk [67]: 2)Baca Juga: Keutamaan Menjaga Pelaksanaan Ibadah SunnahDalam ayat di atas, Allah Ta’ala tidak mengatakan, “siapa di antara kamu yang lebih banyak amalnya.”Tentang ayat di atas, Fudhail bin ‘Iyadh rahimahullah berkata,أخلصُه وأصوبُه . وقال : إنَّ العملَ إذا كان خالصاً ، ولم يكن صواباً ، لم يقبل ، وإذا كان صواباً ، ولم يكن خالصاً ، لم يقبل حتّى يكونَ خالصاً صواباً ، قال : والخالصُ إذا كان لله عز وجل ، والصَّوابُ إذا كان على السُّنَّة”(Yaitu amal) yang paling ikhlas dan paling benar.” Beliau rahimahullah menjelaskan, “Sesungguhnya apabila suatu amalan sudah dilakukan dengan ikhlas, namun tidak benar, maka amalan tersebut tidak diterima. Dan apabila amalan tersebut sudah benar, namun tidak ikhlas, maka amalan tersebut juga tidak diterima, sampai amalan tersebut ikhlas dan benar. Ikhlas jika ditujukan kepada Allah Ta’ala, dan benar jika sesuai dengan sunah (tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam).” (Jaami’ul ‘Uluum wal Hikam, 1: 72)Baca Juga: Sunnah Membalas Hadiah Ketika Diberi HadiahPenerapan KaidahBerikut ini beberapa contoh penerapan dari kaidah di atas.Pertama, salat sunah sebelum subuh (qabliyah subuh) dianjurkan untuk dikerjakan dengan ringkas, tidak berlama-lama. Ada orang yang ingin memperpanjang bacaan Alquran, misalnya dengan membaca surat Al-Ma’aarij dan surat Al-Insaan, memperlama rukuk dan sujud, dan memperbanyak doa ketika sujud. Sedangkan orang kedua, melaksanakan salat tersebut dengan ringkas, di rakaat pertama membaca surat pendek Al-Kafirun dan rakaat ke dua membaca surat Al-Ikhlas.Berdasarkan kaidah di atas, yang lebih utama adalah salat sunah qobliyah Subuh sebagaimana yang dikerjakan oleh orang kedua. Karena tata cara tersebut lebih sesuai dengan contoh atau praktik Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kedua, ada seseorang yang ingin berpuasa setiap hari (puasa dahr). Sedangkan orang kedua, dia ingin berpuasa sehari, dan tidak bepuasa sehari (puasa Dawud). Maka orang kedua lebih utama, meskipun amalnya lebih sedikit karena lebih sesuai dengan sunah.Hal ini karena puasa setiap hari diperselisihkan hukumnya oleh para ulama, apakah makruh ataukah tidak. Sedangkan puasa Dawud adalah puasa yang dianjurkan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أَحَبُّ الصِّيَامِ إِلَى اللَّهِ صِيَامُ دَاوُدَ، كَانَ يَصُومُ يَوْمًا وَيُفْطِرُ يَوْمًا”Puasa yang paling dicintai Allah adalah puasa Dawud, yaitu berpuasa sehari dan berbuka sehari.” (HR. Bukhari no. 3420 dan Muslim no. 1159)Ketiga, seseorang melaksanakan salat di belakang maqom Ibrahim setelah thawaf dengan memperpanjang bacaan, memperpanjang rukuk dan sujud. Sedangkan orang kedua salat di belakang maqom dengan membaca surat Al-Kafirun di rakaat pertama dan surat Al-Ikhlas di rakaat kedua dan melaksanakan dengan ringkas. Maka yang lebih utama adalah salat orang kedua.Oleh karena itu, hendaknya semua ibadah yang kita lakukan dibangun di atas ilmu, sehingga dapat sesuai (cocok) dengan sunah (tuntunan) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bukan hanya dibangun atas dasar semangat semata yang tidak dilandasi ilmu yang benar.Baca Juga: Sunnah Banyak Anak dan Kewajiban Mendidik Mereka Kaidah Menampakkan Dan Menyembunyikan Amalan Sunah [Selesai]***@Rumah Lendah, 14 Jumadil awwal 1440/ 20 Januari 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idReferensi:Shifatush Shalaat, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala, hal. 169-171 (penerbit Muassasah Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, cetakan ke dua tahun 1434 H)🔍 Hadits Tentang Nasehat, Arti Hasbunallah Wanikmal Wakil Rumaysho, Apa Yang Dimaksud Bid'ah, Sholat Sunat Sebelum Shalat Jumat, Pengertian Zhahir


Di antara kaidah yang mungkin tidak banyak diketahui oleh kaum muslimin adalah kaidah:إصابة السنة أفضل من كثرة العمل“Mengikuti sunah itu lebih utama daripada memperbanyak amal.”Kaidah ini diambil dari firman Allah Ta’ala,الَّذِي خَلَقَ الْمَوْتَ وَالْحَيَاةَ لِيَبْلُوَكُمْ أَيُّكُمْ أَحْسَنُ عَمَلًا وَهُوَ الْعَزِيزُ الْغَفُورُ“Yang menjadikan mati dan hidup, supaya dia menguji kamu, siapa di antara kamu yang lebih baik amalnya. Dan dia Maha Perkasa lagi Maha Pengampun.” (QS. Al-Mulk [67]: 2)Baca Juga: Keutamaan Menjaga Pelaksanaan Ibadah SunnahDalam ayat di atas, Allah Ta’ala tidak mengatakan, “siapa di antara kamu yang lebih banyak amalnya.”Tentang ayat di atas, Fudhail bin ‘Iyadh rahimahullah berkata,أخلصُه وأصوبُه . وقال : إنَّ العملَ إذا كان خالصاً ، ولم يكن صواباً ، لم يقبل ، وإذا كان صواباً ، ولم يكن خالصاً ، لم يقبل حتّى يكونَ خالصاً صواباً ، قال : والخالصُ إذا كان لله عز وجل ، والصَّوابُ إذا كان على السُّنَّة”(Yaitu amal) yang paling ikhlas dan paling benar.” Beliau rahimahullah menjelaskan, “Sesungguhnya apabila suatu amalan sudah dilakukan dengan ikhlas, namun tidak benar, maka amalan tersebut tidak diterima. Dan apabila amalan tersebut sudah benar, namun tidak ikhlas, maka amalan tersebut juga tidak diterima, sampai amalan tersebut ikhlas dan benar. Ikhlas jika ditujukan kepada Allah Ta’ala, dan benar jika sesuai dengan sunah (tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam).” (Jaami’ul ‘Uluum wal Hikam, 1: 72)Baca Juga: Sunnah Membalas Hadiah Ketika Diberi HadiahPenerapan KaidahBerikut ini beberapa contoh penerapan dari kaidah di atas.Pertama, salat sunah sebelum subuh (qabliyah subuh) dianjurkan untuk dikerjakan dengan ringkas, tidak berlama-lama. Ada orang yang ingin memperpanjang bacaan Alquran, misalnya dengan membaca surat Al-Ma’aarij dan surat Al-Insaan, memperlama rukuk dan sujud, dan memperbanyak doa ketika sujud. Sedangkan orang kedua, melaksanakan salat tersebut dengan ringkas, di rakaat pertama membaca surat pendek Al-Kafirun dan rakaat ke dua membaca surat Al-Ikhlas.Berdasarkan kaidah di atas, yang lebih utama adalah salat sunah qobliyah Subuh sebagaimana yang dikerjakan oleh orang kedua. Karena tata cara tersebut lebih sesuai dengan contoh atau praktik Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kedua, ada seseorang yang ingin berpuasa setiap hari (puasa dahr). Sedangkan orang kedua, dia ingin berpuasa sehari, dan tidak bepuasa sehari (puasa Dawud). Maka orang kedua lebih utama, meskipun amalnya lebih sedikit karena lebih sesuai dengan sunah.Hal ini karena puasa setiap hari diperselisihkan hukumnya oleh para ulama, apakah makruh ataukah tidak. Sedangkan puasa Dawud adalah puasa yang dianjurkan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أَحَبُّ الصِّيَامِ إِلَى اللَّهِ صِيَامُ دَاوُدَ، كَانَ يَصُومُ يَوْمًا وَيُفْطِرُ يَوْمًا”Puasa yang paling dicintai Allah adalah puasa Dawud, yaitu berpuasa sehari dan berbuka sehari.” (HR. Bukhari no. 3420 dan Muslim no. 1159)Ketiga, seseorang melaksanakan salat di belakang maqom Ibrahim setelah thawaf dengan memperpanjang bacaan, memperpanjang rukuk dan sujud. Sedangkan orang kedua salat di belakang maqom dengan membaca surat Al-Kafirun di rakaat pertama dan surat Al-Ikhlas di rakaat kedua dan melaksanakan dengan ringkas. Maka yang lebih utama adalah salat orang kedua.Oleh karena itu, hendaknya semua ibadah yang kita lakukan dibangun di atas ilmu, sehingga dapat sesuai (cocok) dengan sunah (tuntunan) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bukan hanya dibangun atas dasar semangat semata yang tidak dilandasi ilmu yang benar.Baca Juga: Sunnah Banyak Anak dan Kewajiban Mendidik Mereka Kaidah Menampakkan Dan Menyembunyikan Amalan Sunah [Selesai]***@Rumah Lendah, 14 Jumadil awwal 1440/ 20 Januari 2018Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idReferensi:Shifatush Shalaat, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala, hal. 169-171 (penerbit Muassasah Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, cetakan ke dua tahun 1434 H)🔍 Hadits Tentang Nasehat, Arti Hasbunallah Wanikmal Wakil Rumaysho, Apa Yang Dimaksud Bid'ah, Sholat Sunat Sebelum Shalat Jumat, Pengertian Zhahir

Sahkah Cerai Saat Hamil?

Hukum Mencerai Istri Saat Hamil Tanya: Mencerai istri saat hamil itu sah ngga ya ..? Dari : Ahmad J, di Jogjakarta. Jawaban : Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah, waba’du. Sebelumnya, cerai (talak) dalam Islam terbagi dua macam : Talak Sunni, yaitu talak yang dilakukan sesuai prosedur syariat. Talak Bid’i, yaitu talak yang tidak sesuai prosedur syariat. Mentalak istri saat hamil tergolong talak sunni atau bid’i? Mari kita simak penjelasan salah seorang ulama pakar fikih, Syekh Prof. Khalid Al Musyaiqih berikut : طلاق الزّوجة الحامل ليس طلاقاً بدعياً بل هو طلاق شرعي حتى لو جامعتها، لما ثبت في صحيح مسلم أنّ النّبي صلى الله عليه وسلم قال لعبد الله بن عمر لما طلّق امرأته وهي حائض: “راجعها ثم امسكها حتى تطهر، ثم تحيض ثم تطهر ثم طلقها إن شئت طاهراً قبل أن تمسها أو حاملاً” وهذا باتفاق العلماء، وأمّا ما اشتهر عند العوام من أنّ الحامل لا طلاق عليها فهو غير صحيح. Mentalak istri saat hamil tidak tergolong talak bid’i. Bahkan itu tergolong talak yang syar’i (talak sunni) sampaipun dilakukan setelah suami menyetubuhinya. Hal ini berdasarkan hadis yang terdapat di Shahih Muslim, bahwa Nabi ﷺ berpesan kepada Abdullah bin Umar saat dia menceraikan istrinya ketika haid, راجعها ثم امسكها حتى تطهر، ثم تحيض ثم تطهر ثم طلقها إن شئت طاهراً قبل أن تمسها أو حاملاً “Rujuklah kepada istrimu yang sudah kamu cerai itu. Tetaplah bersamanya sampai dia suci dari haid, lalu haid kembali kemudian suci lagi. Setelah itu silahkan kalau kamu mau mencerainya : bisa saat istri suci sebelum kamu gauli, atau saat dia hamil.” Bahkan para ulama sepakat, boleh mencerai istri saat kondisinya hamil. Adapun anggapan yang tersebar di tengah masyarakat awam, bahwa wanita hamil tidak sah dicerai, adalah anggapan yang keliru. (Sumber: https://ar.islamway.net/fatwa/54859/حكم-طلاق-الحامل) Bahkan suatu talak disebut sunni, manakala terjadi pada dua kondisi: Pertama, dilakukan saat wanita sedang hamil. Kedua, dilakukan saat wanita berada dalam kondisi suci (tidak sedang haid atau nifas), sebelum disetubuhi. Dalil yang mendasari ini adalah firman Allah ta’ala, يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِيُّ إِذَا طَلَّقۡتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ Wahai Nabi! Apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) idahnya. (QS. At-Thalaq : 1) Allah memerintahkan jika memang cerai adalah pilihan tepat karena menimbang maslahat yang kuat, maka silahkan lakukan cerai itu saat wanita sedang berada dalam masa ‘iddah. Hamil adalah salah satu waktu iddah untuk wanita yang dicerai, berakhir saat wanita tersebut melahirkan. Menunjukkan, talak yang terjadi saat wanita hamil, adalah talak sunni. Penjelasan rinci tentang ‘iddah, bisa pembaca pelajari di sini : https://muslimah.or.id/1809-talak-bagian-8-iddah.html Syekh Ibnu Baz rahimahullah menerangkan, قال العلماء: معناه: طاهرات من غير جماع. هذا معنى التطليق للعدة: أن يطلقها وهي طاهر لم يمسها، أو حبلى قد ظهر حملها، هذا محل السنة Para ulama menerangkan, “Makna ayat (At-Thalaq ayat 1) di atas adalah : lakukanlah cerai saat wanita sedang suci dan belum disetubuhi. Inilah makna mencerai wanita saat berada dalam masa iddah, yakni mencerai istri saat suci belum disetubuhi, atau mencerainya saat sedang hamil dan telah tampak kehamilannya. Inilah yang disebut talak sunni. (Sumber : https://binbaz.org.sa/fatwas/4178/حكم-طلاق-الحامل) Adapun talak disebut bid’i, manakala dilakukan pada empat keadaan: Pertama, saat wanita haid. Kedua, saat nifas Ketiga, saat suci namun setelah disetubuhi. Keempat, cerai tiga sekaligus dengan sekali ucapan. Kesimpulannya, mencerai saat istri sedang hamil, jika karena pertimbangan maslahat yang kuat, hukumnya boleh dan sah. Demikian, wallahua’lam bis showab… *** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni UIM dan Pengasuh PP. Hamalatul Quran, DIY) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Zina Adalah Hutang, Hukum Puasa Rajab Menurut Mui, Petunjuk Mushola, Niat Puasa Muharram 9 Dan 10 2012, Doa Menggunting Rambut, Puasa Sunnah Bulan Dzulhijjah Visited 281 times, 1 visit(s) today Post Views: 341 QRIS donasi Yufid

Sahkah Cerai Saat Hamil?

Hukum Mencerai Istri Saat Hamil Tanya: Mencerai istri saat hamil itu sah ngga ya ..? Dari : Ahmad J, di Jogjakarta. Jawaban : Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah, waba’du. Sebelumnya, cerai (talak) dalam Islam terbagi dua macam : Talak Sunni, yaitu talak yang dilakukan sesuai prosedur syariat. Talak Bid’i, yaitu talak yang tidak sesuai prosedur syariat. Mentalak istri saat hamil tergolong talak sunni atau bid’i? Mari kita simak penjelasan salah seorang ulama pakar fikih, Syekh Prof. Khalid Al Musyaiqih berikut : طلاق الزّوجة الحامل ليس طلاقاً بدعياً بل هو طلاق شرعي حتى لو جامعتها، لما ثبت في صحيح مسلم أنّ النّبي صلى الله عليه وسلم قال لعبد الله بن عمر لما طلّق امرأته وهي حائض: “راجعها ثم امسكها حتى تطهر، ثم تحيض ثم تطهر ثم طلقها إن شئت طاهراً قبل أن تمسها أو حاملاً” وهذا باتفاق العلماء، وأمّا ما اشتهر عند العوام من أنّ الحامل لا طلاق عليها فهو غير صحيح. Mentalak istri saat hamil tidak tergolong talak bid’i. Bahkan itu tergolong talak yang syar’i (talak sunni) sampaipun dilakukan setelah suami menyetubuhinya. Hal ini berdasarkan hadis yang terdapat di Shahih Muslim, bahwa Nabi ﷺ berpesan kepada Abdullah bin Umar saat dia menceraikan istrinya ketika haid, راجعها ثم امسكها حتى تطهر، ثم تحيض ثم تطهر ثم طلقها إن شئت طاهراً قبل أن تمسها أو حاملاً “Rujuklah kepada istrimu yang sudah kamu cerai itu. Tetaplah bersamanya sampai dia suci dari haid, lalu haid kembali kemudian suci lagi. Setelah itu silahkan kalau kamu mau mencerainya : bisa saat istri suci sebelum kamu gauli, atau saat dia hamil.” Bahkan para ulama sepakat, boleh mencerai istri saat kondisinya hamil. Adapun anggapan yang tersebar di tengah masyarakat awam, bahwa wanita hamil tidak sah dicerai, adalah anggapan yang keliru. (Sumber: https://ar.islamway.net/fatwa/54859/حكم-طلاق-الحامل) Bahkan suatu talak disebut sunni, manakala terjadi pada dua kondisi: Pertama, dilakukan saat wanita sedang hamil. Kedua, dilakukan saat wanita berada dalam kondisi suci (tidak sedang haid atau nifas), sebelum disetubuhi. Dalil yang mendasari ini adalah firman Allah ta’ala, يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِيُّ إِذَا طَلَّقۡتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ Wahai Nabi! Apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) idahnya. (QS. At-Thalaq : 1) Allah memerintahkan jika memang cerai adalah pilihan tepat karena menimbang maslahat yang kuat, maka silahkan lakukan cerai itu saat wanita sedang berada dalam masa ‘iddah. Hamil adalah salah satu waktu iddah untuk wanita yang dicerai, berakhir saat wanita tersebut melahirkan. Menunjukkan, talak yang terjadi saat wanita hamil, adalah talak sunni. Penjelasan rinci tentang ‘iddah, bisa pembaca pelajari di sini : https://muslimah.or.id/1809-talak-bagian-8-iddah.html Syekh Ibnu Baz rahimahullah menerangkan, قال العلماء: معناه: طاهرات من غير جماع. هذا معنى التطليق للعدة: أن يطلقها وهي طاهر لم يمسها، أو حبلى قد ظهر حملها، هذا محل السنة Para ulama menerangkan, “Makna ayat (At-Thalaq ayat 1) di atas adalah : lakukanlah cerai saat wanita sedang suci dan belum disetubuhi. Inilah makna mencerai wanita saat berada dalam masa iddah, yakni mencerai istri saat suci belum disetubuhi, atau mencerainya saat sedang hamil dan telah tampak kehamilannya. Inilah yang disebut talak sunni. (Sumber : https://binbaz.org.sa/fatwas/4178/حكم-طلاق-الحامل) Adapun talak disebut bid’i, manakala dilakukan pada empat keadaan: Pertama, saat wanita haid. Kedua, saat nifas Ketiga, saat suci namun setelah disetubuhi. Keempat, cerai tiga sekaligus dengan sekali ucapan. Kesimpulannya, mencerai saat istri sedang hamil, jika karena pertimbangan maslahat yang kuat, hukumnya boleh dan sah. Demikian, wallahua’lam bis showab… *** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni UIM dan Pengasuh PP. Hamalatul Quran, DIY) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Zina Adalah Hutang, Hukum Puasa Rajab Menurut Mui, Petunjuk Mushola, Niat Puasa Muharram 9 Dan 10 2012, Doa Menggunting Rambut, Puasa Sunnah Bulan Dzulhijjah Visited 281 times, 1 visit(s) today Post Views: 341 QRIS donasi Yufid
Hukum Mencerai Istri Saat Hamil Tanya: Mencerai istri saat hamil itu sah ngga ya ..? Dari : Ahmad J, di Jogjakarta. Jawaban : Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah, waba’du. Sebelumnya, cerai (talak) dalam Islam terbagi dua macam : Talak Sunni, yaitu talak yang dilakukan sesuai prosedur syariat. Talak Bid’i, yaitu talak yang tidak sesuai prosedur syariat. Mentalak istri saat hamil tergolong talak sunni atau bid’i? Mari kita simak penjelasan salah seorang ulama pakar fikih, Syekh Prof. Khalid Al Musyaiqih berikut : طلاق الزّوجة الحامل ليس طلاقاً بدعياً بل هو طلاق شرعي حتى لو جامعتها، لما ثبت في صحيح مسلم أنّ النّبي صلى الله عليه وسلم قال لعبد الله بن عمر لما طلّق امرأته وهي حائض: “راجعها ثم امسكها حتى تطهر، ثم تحيض ثم تطهر ثم طلقها إن شئت طاهراً قبل أن تمسها أو حاملاً” وهذا باتفاق العلماء، وأمّا ما اشتهر عند العوام من أنّ الحامل لا طلاق عليها فهو غير صحيح. Mentalak istri saat hamil tidak tergolong talak bid’i. Bahkan itu tergolong talak yang syar’i (talak sunni) sampaipun dilakukan setelah suami menyetubuhinya. Hal ini berdasarkan hadis yang terdapat di Shahih Muslim, bahwa Nabi ﷺ berpesan kepada Abdullah bin Umar saat dia menceraikan istrinya ketika haid, راجعها ثم امسكها حتى تطهر، ثم تحيض ثم تطهر ثم طلقها إن شئت طاهراً قبل أن تمسها أو حاملاً “Rujuklah kepada istrimu yang sudah kamu cerai itu. Tetaplah bersamanya sampai dia suci dari haid, lalu haid kembali kemudian suci lagi. Setelah itu silahkan kalau kamu mau mencerainya : bisa saat istri suci sebelum kamu gauli, atau saat dia hamil.” Bahkan para ulama sepakat, boleh mencerai istri saat kondisinya hamil. Adapun anggapan yang tersebar di tengah masyarakat awam, bahwa wanita hamil tidak sah dicerai, adalah anggapan yang keliru. (Sumber: https://ar.islamway.net/fatwa/54859/حكم-طلاق-الحامل) Bahkan suatu talak disebut sunni, manakala terjadi pada dua kondisi: Pertama, dilakukan saat wanita sedang hamil. Kedua, dilakukan saat wanita berada dalam kondisi suci (tidak sedang haid atau nifas), sebelum disetubuhi. Dalil yang mendasari ini adalah firman Allah ta’ala, يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِيُّ إِذَا طَلَّقۡتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ Wahai Nabi! Apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) idahnya. (QS. At-Thalaq : 1) Allah memerintahkan jika memang cerai adalah pilihan tepat karena menimbang maslahat yang kuat, maka silahkan lakukan cerai itu saat wanita sedang berada dalam masa ‘iddah. Hamil adalah salah satu waktu iddah untuk wanita yang dicerai, berakhir saat wanita tersebut melahirkan. Menunjukkan, talak yang terjadi saat wanita hamil, adalah talak sunni. Penjelasan rinci tentang ‘iddah, bisa pembaca pelajari di sini : https://muslimah.or.id/1809-talak-bagian-8-iddah.html Syekh Ibnu Baz rahimahullah menerangkan, قال العلماء: معناه: طاهرات من غير جماع. هذا معنى التطليق للعدة: أن يطلقها وهي طاهر لم يمسها، أو حبلى قد ظهر حملها، هذا محل السنة Para ulama menerangkan, “Makna ayat (At-Thalaq ayat 1) di atas adalah : lakukanlah cerai saat wanita sedang suci dan belum disetubuhi. Inilah makna mencerai wanita saat berada dalam masa iddah, yakni mencerai istri saat suci belum disetubuhi, atau mencerainya saat sedang hamil dan telah tampak kehamilannya. Inilah yang disebut talak sunni. (Sumber : https://binbaz.org.sa/fatwas/4178/حكم-طلاق-الحامل) Adapun talak disebut bid’i, manakala dilakukan pada empat keadaan: Pertama, saat wanita haid. Kedua, saat nifas Ketiga, saat suci namun setelah disetubuhi. Keempat, cerai tiga sekaligus dengan sekali ucapan. Kesimpulannya, mencerai saat istri sedang hamil, jika karena pertimbangan maslahat yang kuat, hukumnya boleh dan sah. Demikian, wallahua’lam bis showab… *** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni UIM dan Pengasuh PP. Hamalatul Quran, DIY) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Zina Adalah Hutang, Hukum Puasa Rajab Menurut Mui, Petunjuk Mushola, Niat Puasa Muharram 9 Dan 10 2012, Doa Menggunting Rambut, Puasa Sunnah Bulan Dzulhijjah Visited 281 times, 1 visit(s) today Post Views: 341 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/622980726&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Hukum Mencerai Istri Saat Hamil Tanya: Mencerai istri saat hamil itu sah ngga ya ..? Dari : Ahmad J, di Jogjakarta. Jawaban : Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah, waba’du. Sebelumnya, cerai (talak) dalam Islam terbagi dua macam : Talak Sunni, yaitu talak yang dilakukan sesuai prosedur syariat. Talak Bid’i, yaitu talak yang tidak sesuai prosedur syariat. Mentalak istri saat hamil tergolong talak sunni atau bid’i? Mari kita simak penjelasan salah seorang ulama pakar fikih, Syekh Prof. Khalid Al Musyaiqih berikut : طلاق الزّوجة الحامل ليس طلاقاً بدعياً بل هو طلاق شرعي حتى لو جامعتها، لما ثبت في صحيح مسلم أنّ النّبي صلى الله عليه وسلم قال لعبد الله بن عمر لما طلّق امرأته وهي حائض: “راجعها ثم امسكها حتى تطهر، ثم تحيض ثم تطهر ثم طلقها إن شئت طاهراً قبل أن تمسها أو حاملاً” وهذا باتفاق العلماء، وأمّا ما اشتهر عند العوام من أنّ الحامل لا طلاق عليها فهو غير صحيح. Mentalak istri saat hamil tidak tergolong talak bid’i. Bahkan itu tergolong talak yang syar’i (talak sunni) sampaipun dilakukan setelah suami menyetubuhinya. Hal ini berdasarkan hadis yang terdapat di Shahih Muslim, bahwa Nabi ﷺ berpesan kepada Abdullah bin Umar saat dia menceraikan istrinya ketika haid, راجعها ثم امسكها حتى تطهر، ثم تحيض ثم تطهر ثم طلقها إن شئت طاهراً قبل أن تمسها أو حاملاً “Rujuklah kepada istrimu yang sudah kamu cerai itu. Tetaplah bersamanya sampai dia suci dari haid, lalu haid kembali kemudian suci lagi. Setelah itu silahkan kalau kamu mau mencerainya : bisa saat istri suci sebelum kamu gauli, atau saat dia hamil.” Bahkan para ulama sepakat, boleh mencerai istri saat kondisinya hamil. Adapun anggapan yang tersebar di tengah masyarakat awam, bahwa wanita hamil tidak sah dicerai, adalah anggapan yang keliru. (Sumber: https://ar.islamway.net/fatwa/54859/حكم-طلاق-الحامل) Bahkan suatu talak disebut sunni, manakala terjadi pada dua kondisi: Pertama, dilakukan saat wanita sedang hamil. Kedua, dilakukan saat wanita berada dalam kondisi suci (tidak sedang haid atau nifas), sebelum disetubuhi. Dalil yang mendasari ini adalah firman Allah ta’ala, يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِيُّ إِذَا طَلَّقۡتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ Wahai Nabi! Apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) idahnya. (QS. At-Thalaq : 1) Allah memerintahkan jika memang cerai adalah pilihan tepat karena menimbang maslahat yang kuat, maka silahkan lakukan cerai itu saat wanita sedang berada dalam masa ‘iddah. Hamil adalah salah satu waktu iddah untuk wanita yang dicerai, berakhir saat wanita tersebut melahirkan. Menunjukkan, talak yang terjadi saat wanita hamil, adalah talak sunni. Penjelasan rinci tentang ‘iddah, bisa pembaca pelajari di sini : https://muslimah.or.id/1809-talak-bagian-8-iddah.html Syekh Ibnu Baz rahimahullah menerangkan, قال العلماء: معناه: طاهرات من غير جماع. هذا معنى التطليق للعدة: أن يطلقها وهي طاهر لم يمسها، أو حبلى قد ظهر حملها، هذا محل السنة Para ulama menerangkan, “Makna ayat (At-Thalaq ayat 1) di atas adalah : lakukanlah cerai saat wanita sedang suci dan belum disetubuhi. Inilah makna mencerai wanita saat berada dalam masa iddah, yakni mencerai istri saat suci belum disetubuhi, atau mencerainya saat sedang hamil dan telah tampak kehamilannya. Inilah yang disebut talak sunni. (Sumber : https://binbaz.org.sa/fatwas/4178/حكم-طلاق-الحامل) Adapun talak disebut bid’i, manakala dilakukan pada empat keadaan: Pertama, saat wanita haid. Kedua, saat nifas Ketiga, saat suci namun setelah disetubuhi. Keempat, cerai tiga sekaligus dengan sekali ucapan. Kesimpulannya, mencerai saat istri sedang hamil, jika karena pertimbangan maslahat yang kuat, hukumnya boleh dan sah. Demikian, wallahua’lam bis showab… *** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni UIM dan Pengasuh PP. Hamalatul Quran, DIY) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Zina Adalah Hutang, Hukum Puasa Rajab Menurut Mui, Petunjuk Mushola, Niat Puasa Muharram 9 Dan 10 2012, Doa Menggunting Rambut, Puasa Sunnah Bulan Dzulhijjah Visited 281 times, 1 visit(s) today Post Views: 341 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Doa Sapu Jagat Paling Sering Dibaca Nabi

Download   Doa sapu jagat itu paling sering dibaca oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Ad-Da’awaaat (16. Kitab Kumpulan Doa), Bab 250. Keutamaan Doa   Hadits #1467   وَعَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: كَانَ أَكْثَرُ دُعَاءِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:اللَّهُمَّ آَتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa doa yang paling sering dibaca oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah, “ALLOHUMMA AATINAA FID DUN-YAA HASANAH, WA FIL AAKHIROTI HASANAH, WA QINAA ‘ADZAABAN NAAR. (Artinya: Ya Allah, karuniakan kepada kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat, dan selamatkanlah kami dari siksa neraka).” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, 8:187-188; Muslim, no. 2690]   Doa di atas sama dengan doa dalam ayat, رَبَّنَا آَتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ ROBBANAA AATINAA FID DUN-YAA HASANAH, WA FIL AAKHIROTI HASANAH, WA QINAA ‘ADZAABAN NAAR. Artinya: Ya Allah, berikanlah kepada kami kebaikan di dunia, berikan pula kebaikan di akhirat, dan lindungilah kami dari siksa neraka. (QS. Al-Baqarah: 201)   Penjelasan Hadits   Imam Muslim menambahkan dalam riwayatnya, “Jika Anas radhiyallahu ‘anhu hendak berdoa, ia pasti berdoa dengan doa tersebut. Jika ia hendak berdoa dengan doa yang lain, ia pun menyisipkan doa tersebut di dalamnya.” (HR. Muslim, no. 2690) Ibnu Hajar rahimahullah menyebutkan, “Tidaklah seorang nabi maupun orang saleh berdoa melainkan mereka menggunakan doa ini.” (Fath Al-Bari, 2:322) Ibnu Katsir rahimahullah menyatakan, “Doa sapu jagad ini berisi permintaan kebaikan di dunia seluruhnya dan dihindarkan dari seluruh kejelekan. Yang dimaksud kebaikan dunia adalah nikmat kesehatan, rumah yang lapang, istri yang penuh dengan kebaikan, rezeki yang luas, ilmu yang bermanfaat, amal saleh, kendaraan yang menyenangkan, pujian yang baik, serta kebaikan-kebaikan lainnya dengan berbagai ungkapan dari pakar tafsir. Apa yang disebutkan oleh para ulama pakar tafsir semuanya tidaklah saling bertentangan. Karena seluruh kebaikan dunia tercakup dalam doa tersebut. Adapun kebaikan di akhirat yang diminta dalam doa ini tentu saja lebih tinggi dari kebaikan di dunia yaitu dimasukkannya ke dalam surga, dibebaskan dari rasa khawatir (takut), diberi kemudahan dalam hisab (perhitungan amalan) di akhirat, serta berbagai kebaikan akhirat lainnya. Adapun permintaan diselamatkan dari siksa neraka mengandung permintaan agar kita dibebaskan dari berbagai sebab yang menjerumuskan ke dalam neraka yaitu dengan dijauhkan dari berbagai perbuatan yang haram dan dosa, dan diberi petunjuk untuk meninggalkan hal-hal syubhat (yang masih samar/abu-abu) dan hal-hal yang haram.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 2:122) Imam Nawawi rahimahullah berkata mengenai pengertian doa tersebut, “Pendapat yang lebih tepat mengenai tafsiran ‘kebaikan di dunia’ adalah ibadah dan ‘afiyah (kesehatan). Adapun ‘kebaikan di akhirat’ adalah surga dan ampunan Allah. Ada juga ulama yang mengatakan bahwa kebaikan di situ bersifat umum untuk seluruh kebaikan di dunia dan akhirat.” (Syarh Shahih Muslim, 17:13)   Faedah Hadits   Dianjurkan memperbanyak doa ini karena doanya yang singkat dengan lafazh yang sedikit, namun sudah berisi permintaan kebaikan dunia dan akhirat. Doa dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kebanyakannya memakai doa ini dan ini diambil dari ayat, doa ini kandungannya padat mencakup doa seluruhnya, yaitu di dalamnya terdapat permintaan nikmat dunia, nikmat akhirat, dan diselamatkan dari siksa neraka. Para sahabat radhiyallahu ‘anhum semangat menjaga sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menerapkannya.   Referensi:   Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan Pertama. Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Fath Al-Bari bi Syarh Shahih Al-Bukhari. Cetakan Keempat. Tahun 1432 H. Ibnu Hajar Al-Asqalani, Penerbit Dar Thiybah. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim.Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Selesai disusun pada Kamis siang, 9 Jumadats Tsaniyyah 1440 H (14 Februari 2019) di #darushsholihin Panggang Gunungkidul Disusun oleh: Muhammad Abduh Tuasikal, S.T., M.Sc. Artikel Rumaysho.Com Tagsberdoa doa doa sapu jagad riyadhus sholihin

Doa Sapu Jagat Paling Sering Dibaca Nabi

Download   Doa sapu jagat itu paling sering dibaca oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Ad-Da’awaaat (16. Kitab Kumpulan Doa), Bab 250. Keutamaan Doa   Hadits #1467   وَعَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: كَانَ أَكْثَرُ دُعَاءِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:اللَّهُمَّ آَتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa doa yang paling sering dibaca oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah, “ALLOHUMMA AATINAA FID DUN-YAA HASANAH, WA FIL AAKHIROTI HASANAH, WA QINAA ‘ADZAABAN NAAR. (Artinya: Ya Allah, karuniakan kepada kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat, dan selamatkanlah kami dari siksa neraka).” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, 8:187-188; Muslim, no. 2690]   Doa di atas sama dengan doa dalam ayat, رَبَّنَا آَتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ ROBBANAA AATINAA FID DUN-YAA HASANAH, WA FIL AAKHIROTI HASANAH, WA QINAA ‘ADZAABAN NAAR. Artinya: Ya Allah, berikanlah kepada kami kebaikan di dunia, berikan pula kebaikan di akhirat, dan lindungilah kami dari siksa neraka. (QS. Al-Baqarah: 201)   Penjelasan Hadits   Imam Muslim menambahkan dalam riwayatnya, “Jika Anas radhiyallahu ‘anhu hendak berdoa, ia pasti berdoa dengan doa tersebut. Jika ia hendak berdoa dengan doa yang lain, ia pun menyisipkan doa tersebut di dalamnya.” (HR. Muslim, no. 2690) Ibnu Hajar rahimahullah menyebutkan, “Tidaklah seorang nabi maupun orang saleh berdoa melainkan mereka menggunakan doa ini.” (Fath Al-Bari, 2:322) Ibnu Katsir rahimahullah menyatakan, “Doa sapu jagad ini berisi permintaan kebaikan di dunia seluruhnya dan dihindarkan dari seluruh kejelekan. Yang dimaksud kebaikan dunia adalah nikmat kesehatan, rumah yang lapang, istri yang penuh dengan kebaikan, rezeki yang luas, ilmu yang bermanfaat, amal saleh, kendaraan yang menyenangkan, pujian yang baik, serta kebaikan-kebaikan lainnya dengan berbagai ungkapan dari pakar tafsir. Apa yang disebutkan oleh para ulama pakar tafsir semuanya tidaklah saling bertentangan. Karena seluruh kebaikan dunia tercakup dalam doa tersebut. Adapun kebaikan di akhirat yang diminta dalam doa ini tentu saja lebih tinggi dari kebaikan di dunia yaitu dimasukkannya ke dalam surga, dibebaskan dari rasa khawatir (takut), diberi kemudahan dalam hisab (perhitungan amalan) di akhirat, serta berbagai kebaikan akhirat lainnya. Adapun permintaan diselamatkan dari siksa neraka mengandung permintaan agar kita dibebaskan dari berbagai sebab yang menjerumuskan ke dalam neraka yaitu dengan dijauhkan dari berbagai perbuatan yang haram dan dosa, dan diberi petunjuk untuk meninggalkan hal-hal syubhat (yang masih samar/abu-abu) dan hal-hal yang haram.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 2:122) Imam Nawawi rahimahullah berkata mengenai pengertian doa tersebut, “Pendapat yang lebih tepat mengenai tafsiran ‘kebaikan di dunia’ adalah ibadah dan ‘afiyah (kesehatan). Adapun ‘kebaikan di akhirat’ adalah surga dan ampunan Allah. Ada juga ulama yang mengatakan bahwa kebaikan di situ bersifat umum untuk seluruh kebaikan di dunia dan akhirat.” (Syarh Shahih Muslim, 17:13)   Faedah Hadits   Dianjurkan memperbanyak doa ini karena doanya yang singkat dengan lafazh yang sedikit, namun sudah berisi permintaan kebaikan dunia dan akhirat. Doa dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kebanyakannya memakai doa ini dan ini diambil dari ayat, doa ini kandungannya padat mencakup doa seluruhnya, yaitu di dalamnya terdapat permintaan nikmat dunia, nikmat akhirat, dan diselamatkan dari siksa neraka. Para sahabat radhiyallahu ‘anhum semangat menjaga sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menerapkannya.   Referensi:   Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan Pertama. Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Fath Al-Bari bi Syarh Shahih Al-Bukhari. Cetakan Keempat. Tahun 1432 H. Ibnu Hajar Al-Asqalani, Penerbit Dar Thiybah. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim.Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Selesai disusun pada Kamis siang, 9 Jumadats Tsaniyyah 1440 H (14 Februari 2019) di #darushsholihin Panggang Gunungkidul Disusun oleh: Muhammad Abduh Tuasikal, S.T., M.Sc. Artikel Rumaysho.Com Tagsberdoa doa doa sapu jagad riyadhus sholihin
Download   Doa sapu jagat itu paling sering dibaca oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Ad-Da’awaaat (16. Kitab Kumpulan Doa), Bab 250. Keutamaan Doa   Hadits #1467   وَعَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: كَانَ أَكْثَرُ دُعَاءِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:اللَّهُمَّ آَتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa doa yang paling sering dibaca oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah, “ALLOHUMMA AATINAA FID DUN-YAA HASANAH, WA FIL AAKHIROTI HASANAH, WA QINAA ‘ADZAABAN NAAR. (Artinya: Ya Allah, karuniakan kepada kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat, dan selamatkanlah kami dari siksa neraka).” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, 8:187-188; Muslim, no. 2690]   Doa di atas sama dengan doa dalam ayat, رَبَّنَا آَتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ ROBBANAA AATINAA FID DUN-YAA HASANAH, WA FIL AAKHIROTI HASANAH, WA QINAA ‘ADZAABAN NAAR. Artinya: Ya Allah, berikanlah kepada kami kebaikan di dunia, berikan pula kebaikan di akhirat, dan lindungilah kami dari siksa neraka. (QS. Al-Baqarah: 201)   Penjelasan Hadits   Imam Muslim menambahkan dalam riwayatnya, “Jika Anas radhiyallahu ‘anhu hendak berdoa, ia pasti berdoa dengan doa tersebut. Jika ia hendak berdoa dengan doa yang lain, ia pun menyisipkan doa tersebut di dalamnya.” (HR. Muslim, no. 2690) Ibnu Hajar rahimahullah menyebutkan, “Tidaklah seorang nabi maupun orang saleh berdoa melainkan mereka menggunakan doa ini.” (Fath Al-Bari, 2:322) Ibnu Katsir rahimahullah menyatakan, “Doa sapu jagad ini berisi permintaan kebaikan di dunia seluruhnya dan dihindarkan dari seluruh kejelekan. Yang dimaksud kebaikan dunia adalah nikmat kesehatan, rumah yang lapang, istri yang penuh dengan kebaikan, rezeki yang luas, ilmu yang bermanfaat, amal saleh, kendaraan yang menyenangkan, pujian yang baik, serta kebaikan-kebaikan lainnya dengan berbagai ungkapan dari pakar tafsir. Apa yang disebutkan oleh para ulama pakar tafsir semuanya tidaklah saling bertentangan. Karena seluruh kebaikan dunia tercakup dalam doa tersebut. Adapun kebaikan di akhirat yang diminta dalam doa ini tentu saja lebih tinggi dari kebaikan di dunia yaitu dimasukkannya ke dalam surga, dibebaskan dari rasa khawatir (takut), diberi kemudahan dalam hisab (perhitungan amalan) di akhirat, serta berbagai kebaikan akhirat lainnya. Adapun permintaan diselamatkan dari siksa neraka mengandung permintaan agar kita dibebaskan dari berbagai sebab yang menjerumuskan ke dalam neraka yaitu dengan dijauhkan dari berbagai perbuatan yang haram dan dosa, dan diberi petunjuk untuk meninggalkan hal-hal syubhat (yang masih samar/abu-abu) dan hal-hal yang haram.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 2:122) Imam Nawawi rahimahullah berkata mengenai pengertian doa tersebut, “Pendapat yang lebih tepat mengenai tafsiran ‘kebaikan di dunia’ adalah ibadah dan ‘afiyah (kesehatan). Adapun ‘kebaikan di akhirat’ adalah surga dan ampunan Allah. Ada juga ulama yang mengatakan bahwa kebaikan di situ bersifat umum untuk seluruh kebaikan di dunia dan akhirat.” (Syarh Shahih Muslim, 17:13)   Faedah Hadits   Dianjurkan memperbanyak doa ini karena doanya yang singkat dengan lafazh yang sedikit, namun sudah berisi permintaan kebaikan dunia dan akhirat. Doa dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kebanyakannya memakai doa ini dan ini diambil dari ayat, doa ini kandungannya padat mencakup doa seluruhnya, yaitu di dalamnya terdapat permintaan nikmat dunia, nikmat akhirat, dan diselamatkan dari siksa neraka. Para sahabat radhiyallahu ‘anhum semangat menjaga sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menerapkannya.   Referensi:   Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan Pertama. Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Fath Al-Bari bi Syarh Shahih Al-Bukhari. Cetakan Keempat. Tahun 1432 H. Ibnu Hajar Al-Asqalani, Penerbit Dar Thiybah. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim.Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Selesai disusun pada Kamis siang, 9 Jumadats Tsaniyyah 1440 H (14 Februari 2019) di #darushsholihin Panggang Gunungkidul Disusun oleh: Muhammad Abduh Tuasikal, S.T., M.Sc. Artikel Rumaysho.Com Tagsberdoa doa doa sapu jagad riyadhus sholihin


Download   Doa sapu jagat itu paling sering dibaca oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Ad-Da’awaaat (16. Kitab Kumpulan Doa), Bab 250. Keutamaan Doa   Hadits #1467   وَعَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: كَانَ أَكْثَرُ دُعَاءِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:اللَّهُمَّ آَتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa doa yang paling sering dibaca oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah, “ALLOHUMMA AATINAA FID DUN-YAA HASANAH, WA FIL AAKHIROTI HASANAH, WA QINAA ‘ADZAABAN NAAR. (Artinya: Ya Allah, karuniakan kepada kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat, dan selamatkanlah kami dari siksa neraka).” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, 8:187-188; Muslim, no. 2690]   Doa di atas sama dengan doa dalam ayat, رَبَّنَا آَتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ ROBBANAA AATINAA FID DUN-YAA HASANAH, WA FIL AAKHIROTI HASANAH, WA QINAA ‘ADZAABAN NAAR. Artinya: Ya Allah, berikanlah kepada kami kebaikan di dunia, berikan pula kebaikan di akhirat, dan lindungilah kami dari siksa neraka. (QS. Al-Baqarah: 201)   Penjelasan Hadits   Imam Muslim menambahkan dalam riwayatnya, “Jika Anas radhiyallahu ‘anhu hendak berdoa, ia pasti berdoa dengan doa tersebut. Jika ia hendak berdoa dengan doa yang lain, ia pun menyisipkan doa tersebut di dalamnya.” (HR. Muslim, no. 2690) Ibnu Hajar rahimahullah menyebutkan, “Tidaklah seorang nabi maupun orang saleh berdoa melainkan mereka menggunakan doa ini.” (Fath Al-Bari, 2:322) Ibnu Katsir rahimahullah menyatakan, “Doa sapu jagad ini berisi permintaan kebaikan di dunia seluruhnya dan dihindarkan dari seluruh kejelekan. Yang dimaksud kebaikan dunia adalah nikmat kesehatan, rumah yang lapang, istri yang penuh dengan kebaikan, rezeki yang luas, ilmu yang bermanfaat, amal saleh, kendaraan yang menyenangkan, pujian yang baik, serta kebaikan-kebaikan lainnya dengan berbagai ungkapan dari pakar tafsir. Apa yang disebutkan oleh para ulama pakar tafsir semuanya tidaklah saling bertentangan. Karena seluruh kebaikan dunia tercakup dalam doa tersebut. Adapun kebaikan di akhirat yang diminta dalam doa ini tentu saja lebih tinggi dari kebaikan di dunia yaitu dimasukkannya ke dalam surga, dibebaskan dari rasa khawatir (takut), diberi kemudahan dalam hisab (perhitungan amalan) di akhirat, serta berbagai kebaikan akhirat lainnya. Adapun permintaan diselamatkan dari siksa neraka mengandung permintaan agar kita dibebaskan dari berbagai sebab yang menjerumuskan ke dalam neraka yaitu dengan dijauhkan dari berbagai perbuatan yang haram dan dosa, dan diberi petunjuk untuk meninggalkan hal-hal syubhat (yang masih samar/abu-abu) dan hal-hal yang haram.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 2:122) Imam Nawawi rahimahullah berkata mengenai pengertian doa tersebut, “Pendapat yang lebih tepat mengenai tafsiran ‘kebaikan di dunia’ adalah ibadah dan ‘afiyah (kesehatan). Adapun ‘kebaikan di akhirat’ adalah surga dan ampunan Allah. Ada juga ulama yang mengatakan bahwa kebaikan di situ bersifat umum untuk seluruh kebaikan di dunia dan akhirat.” (Syarh Shahih Muslim, 17:13)   Faedah Hadits   Dianjurkan memperbanyak doa ini karena doanya yang singkat dengan lafazh yang sedikit, namun sudah berisi permintaan kebaikan dunia dan akhirat. Doa dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kebanyakannya memakai doa ini dan ini diambil dari ayat, doa ini kandungannya padat mencakup doa seluruhnya, yaitu di dalamnya terdapat permintaan nikmat dunia, nikmat akhirat, dan diselamatkan dari siksa neraka. Para sahabat radhiyallahu ‘anhum semangat menjaga sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menerapkannya.   Referensi:   Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan Pertama. Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Fath Al-Bari bi Syarh Shahih Al-Bukhari. Cetakan Keempat. Tahun 1432 H. Ibnu Hajar Al-Asqalani, Penerbit Dar Thiybah. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim.Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Selesai disusun pada Kamis siang, 9 Jumadats Tsaniyyah 1440 H (14 Februari 2019) di #darushsholihin Panggang Gunungkidul Disusun oleh: Muhammad Abduh Tuasikal, S.T., M.Sc. Artikel Rumaysho.Com Tagsberdoa doa doa sapu jagad riyadhus sholihin

Kumpulan Amalan Ringan #03: Shalat Sunnah Fajar

Ada lagi amalan ringan yaitu shalat Sunnah Fajar.   Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, رَكْعَتَا الْفَجْرِ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا “Dua rakaat fajar (shalat sunnah qabliyah shubuh) lebih baik daripada dunia dan seisinya.” (HR. Muslim, no. 725). Jika keutamaan shalat sunnah fajar saja demikian adanya, bagaimana lagi dengan keutamaan shalat Shubuh itu sendiri. Dalam lafal lain, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berbicara mengenai dua rakaat ketika telah terbit fajar shubuh, لَهُمَا أَحَبُّ إِلَىَّ مِنَ الدُّنْيَا جَمِيعًا “Dua rakaat shalat sunnah fajar lebih kucintai daripada dunia seluruhnya.” (HR. Muslim, no. 725). Hadits terakhir di atas juga menunjukkan bahwa shalat sunnah fajar yang dimaksud adalah ketika telah terbit fajar shubuh. Karena sebagian orang keliru memahami shalat sunnah fajar dengan mereka maksudkan untuk dua rakaat ringan sebelum masuk fajar. Atau ada yang membedakan antara shalat sunnah fajar dan shalat sunnah qabliyah shubuh. Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, أَنَّ سُنَّة الصُّبْح لَا يَدْخُل وَقْتهَا إِلَّا بِطُلُوعِ الْفَجْر ، وَاسْتِحْبَاب تَقْدِيمهَا فِي أَوَّل طُلُوع الْفَجْر وَتَخْفِيفهَا ، وَهُوَ مَذْهَب مَالِك وَالشَّافِعِيّ وَالْجُمْهُور “Shalat sunnah Shubuh tidaklah dilakukan melainkan setelah terbit fajar Shubuh. Dan dianjurkan shalat tersebut dilakukan di awal waktunya dan dilakukan dengan diperingan. Demikian pendapat Imam Malik, Imam Syafi’i, dan jumhur (baca: mayoritas) ulama.” (Syarh Shahih Muslim, 6:3)   Berusaha menjaga shalat sunnah Fajar secara rutin   ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- لَمْ يَكُنْ عَلَى شَىْءٍ مِنَ النَّوَافِلِ أَشَدَّ مُعَاهَدَةً مِنْهُ عَلَى رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الصُّبْحِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah menjaga shalat sunnah yang lebih daripada menjaga shalat sunnah dua rakaat sebelum Shubuh.”  (HR. Muslim, no. 724). Dalam lafal lain disebutkan bahwa ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, مَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى شَىْءٍ مِنَ النَّوَافِلِ أَسْرَعَ مِنْهُ إِلَى الرَّكْعَتَيْنِ قَبْلَ الْفَجْرِ “Aku tidaklah pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengerjakan shalat sunnah yang lebih semangat dibanding dengan shalat sunnah dua rakaat qabliyah Shubuh.” (HR. Muslim, no. 724).   Bacaan ketika shalat sunnah Fajar   Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَرَأَ فِى رَكْعَتَىِ الْفَجْرِ (قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ) وَ (قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ) “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca ketika shalat sunnah qabliyah shubuh yaitu surah Al-Kafirun dan surah Al-Ikhlas” (HR. Muslim, no. 726).   Cukup dengan dua rakaat ringan   Dalil yang menunjukkan bahwa shalat sunnah qabliyah Shubuh atau shalat sunnah Fajar dilakukan dengan rakaat yang ringan adalah hadits dari Nafi’, dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma yang berkata bahwa Ummul Mukminin Hafshah binti ‘Umar radhiyallahu ‘anha pernah mengabarkan, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ إِذَا سَكَتَ الْمُؤَذِّنُ مِنَ الأَذَانِ لِصَلاَةِ الصُّبْحِ وَبَدَا الصُّبْحُ رَكَعَ رَكْعَتَيْنِ خَفِيفَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ تُقَامَ الصَّلاَةُ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu diam antara adzannya muadzin hingga shalat Shubuh. Sebelum shalat Shubuh dimulai, beliau dahului dengan dua rakaat ringan.” (HR. Bukhari, no. 618 dan Muslim, no. 723). Dalam lafal lain juga menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan shalat Sunnah Fajar dengan rakaat yang ringan. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, dari Hafshah, ia mengatakan, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا طَلَعَ الْفَجْرُ لاَ يُصَلِّى إِلاَّ رَكْعَتَيْنِ خَفِيفَتَيْنِ “Ketika terbit fajar Shubuh, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah shalat kecuali dengan dua rakaat yang ringan.” (HR. Muslim, no. 723). ‘Aisyah juga mengatakan hal yang sama, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُصَلِّى رَكْعَتَىِ الْفَجْرِ إِذَا سَمِعَ الأَذَانَ وَيُخَفِّفُهُمَا “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah mendengar adzan, beliau melaksanakan shalat sunnah dua rakaat ringan.” (HR. Muslim, no. 724). Dalam lafal lainnya disebutkan bahwa ‘Aisyah berkata, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُصَلِّى رَكْعَتَىِ الْفَجْرِ فَيُخَفِّفُ حَتَّى إِنِّى أَقُولُ هَلْ قَرَأَ فِيهِمَا بِأُمِّ الْقُرْآنِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu shalat sunnah fajar (qabliyah shubuh) dengan diperingan. Sampai aku mengatakan apakah beliau di dua rakaat tersebut membaca Al-Fatihah?” (HR. Muslim, no. 724). Imam Nawawi menerangkan bahwa hadits di atas hanya kalimat hiperbolis yaitu cuma menunjukkan ringannya shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dibanding dengan kebiasaan beliau yang biasa memanjangkan shalat malam dan shalat sunnah lainnya. Lihat Syarh Shahih Muslim, 6:4. Dan sekali lagi namanya ringan juga bukan berarti tidak membaca surah sama sekali. Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Sebagian ulama salaf mengatakan tidak mengapa jika shalat sunnah Fajar tersebut dipanjangkan dan menunjukkan tidak haramnya, serta jika diperlama tidak menyelisihi anjuran memperingan shalat sunnah Fajar. Namun sebagian orang mengatakan bahwa itu berarti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak membaca surah apa pun ketika itu, sebagaimana diceritakan dari Ath-Thahawi dan Al-Qadhi ‘Iyadh. Ini jelas keliru. Karena dalam hadits shahih telah disebutkan bahwa ketika shalat sunnah qabliyah shubuh, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca surah Al-Kafirun dan surah Al-Ikhlas setelah membaca surah Al-Fatihah. Begitu pula hadits shahih menyebutkan bahwa tidak ada shalat bagi yang tidak membaca surah atau tidak ada shalat bagi yang tidak membaca Al-Qur’an, yaitu yang dimaksud adalah tidak sahnya.” (Syarh Shahih Muslim, 6:3)   Mengganti (qadha’) shalat sunnah Fajar   Para ulama berselisih pendapat dalam hal ini. Salah satu pendapat menyatakan boleh mengqadha’ shalat sunnah fajar tadi langsung setelah shalat Shubuh. Ada riwayat yang shahih disebutkan oleh Al-Baihaqi dalam Al-Kubra, عَنْ قَيْسٍ جَدِّ سَعْدٍ قَالَ : رَآنِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَأَنَا أُصَلِّى رَكْعَتَىِ الْفَجْرِ بَعْدَ صَلاَةِ الصُّبْحِ فَقَالَ :« مَا هَاتَانِ الرَّكْعَتَانِ يَا قَيْسُ؟ ». فَقُلْتُ : يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّى لَمْ أَكُنْ صَلَّيْتُ رَكْعَتَىِ الْفَجْرِ ، فَهُمَا هَاتَانِ الرَّكْعَتَانِ ، فَسَكَتَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- Dari Qais (kakeknya Sa’ad), ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihatku sedang shalat sunnah fajar setelah shalat Shubuh. Beliau berkata, “Dua rakaat apa yang kamu lakukan, wahai Qais?” Aku berkata, “Wahai Rasulullah, aku belum melaksanakan shalat sunnah Fajar. Inilah dua rakaat shalat sunnah tersebut. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas mendiamkannya.” Al-Hakim mengatakan bahwa hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari-Muslim. Sedangkan ulama lain mengatakan bahwa hadits ini memiliki ‘illah (cacat) yaitu munqathi’ (terputus sanadnya) seperti kata Tirmidzi. Dalam Al-Mughni, Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Diamnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menunjukkan akan bolehnya. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengqadha’ shalat sunnah Zhuhur setelah ‘Ashar. Ini pun sama maksudnya.” Ulama Hanafiyah mengatakan tidak bolehnya menunaikan setelah shalat Shubuh secara langsung. Karena ada riwayat dari Tirmidzi, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang belum menunaikan shalat sunnah Fajar, hendaklah ia menunaikannya setelah matahari terbit.” Karena Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma pernah menunaikan qadha’ shalat sunnah fajar di waktu Dhuha. Ibnu Qudamah menyatakan kembali bahwa larangan ini masih bisa dipahami dengan makna lain. Jika memang seperti itu, menunaikannya di waktu Dhuha lebih baik dan terlepas dari perselisihan ulama dan tidak menyelisihi keumuman hadits tadi. Akan tetapi, jika dikerjakan langsung setelah shalat Shubuh, itu boleh. Karena hadits terakhir tadi tidak membatasi kebolehan tadi. Demikian kata beliau. Nantikan kumpulan amalan ringan berikutnya berserial, dan insya Allah akan menjadi sebuah buku.   Bahasan ini dikembangkan dari kitab “Al-Ajru Al-Kabir ‘ala Al-‘Amal Al-Yasir” karya Muhammad Khair Ramadhan Yusuf, Cetakan pertama, Tahun 1415 H, Penerbit Dar Ibnu Hazm.     — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan ringan amalan ringan berpahala besar kumpulan amalan ringan shalat rawatib shalat shubuh shalat sunnah shalat sunnah fajar

Kumpulan Amalan Ringan #03: Shalat Sunnah Fajar

Ada lagi amalan ringan yaitu shalat Sunnah Fajar.   Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, رَكْعَتَا الْفَجْرِ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا “Dua rakaat fajar (shalat sunnah qabliyah shubuh) lebih baik daripada dunia dan seisinya.” (HR. Muslim, no. 725). Jika keutamaan shalat sunnah fajar saja demikian adanya, bagaimana lagi dengan keutamaan shalat Shubuh itu sendiri. Dalam lafal lain, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berbicara mengenai dua rakaat ketika telah terbit fajar shubuh, لَهُمَا أَحَبُّ إِلَىَّ مِنَ الدُّنْيَا جَمِيعًا “Dua rakaat shalat sunnah fajar lebih kucintai daripada dunia seluruhnya.” (HR. Muslim, no. 725). Hadits terakhir di atas juga menunjukkan bahwa shalat sunnah fajar yang dimaksud adalah ketika telah terbit fajar shubuh. Karena sebagian orang keliru memahami shalat sunnah fajar dengan mereka maksudkan untuk dua rakaat ringan sebelum masuk fajar. Atau ada yang membedakan antara shalat sunnah fajar dan shalat sunnah qabliyah shubuh. Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, أَنَّ سُنَّة الصُّبْح لَا يَدْخُل وَقْتهَا إِلَّا بِطُلُوعِ الْفَجْر ، وَاسْتِحْبَاب تَقْدِيمهَا فِي أَوَّل طُلُوع الْفَجْر وَتَخْفِيفهَا ، وَهُوَ مَذْهَب مَالِك وَالشَّافِعِيّ وَالْجُمْهُور “Shalat sunnah Shubuh tidaklah dilakukan melainkan setelah terbit fajar Shubuh. Dan dianjurkan shalat tersebut dilakukan di awal waktunya dan dilakukan dengan diperingan. Demikian pendapat Imam Malik, Imam Syafi’i, dan jumhur (baca: mayoritas) ulama.” (Syarh Shahih Muslim, 6:3)   Berusaha menjaga shalat sunnah Fajar secara rutin   ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- لَمْ يَكُنْ عَلَى شَىْءٍ مِنَ النَّوَافِلِ أَشَدَّ مُعَاهَدَةً مِنْهُ عَلَى رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الصُّبْحِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah menjaga shalat sunnah yang lebih daripada menjaga shalat sunnah dua rakaat sebelum Shubuh.”  (HR. Muslim, no. 724). Dalam lafal lain disebutkan bahwa ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, مَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى شَىْءٍ مِنَ النَّوَافِلِ أَسْرَعَ مِنْهُ إِلَى الرَّكْعَتَيْنِ قَبْلَ الْفَجْرِ “Aku tidaklah pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengerjakan shalat sunnah yang lebih semangat dibanding dengan shalat sunnah dua rakaat qabliyah Shubuh.” (HR. Muslim, no. 724).   Bacaan ketika shalat sunnah Fajar   Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَرَأَ فِى رَكْعَتَىِ الْفَجْرِ (قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ) وَ (قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ) “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca ketika shalat sunnah qabliyah shubuh yaitu surah Al-Kafirun dan surah Al-Ikhlas” (HR. Muslim, no. 726).   Cukup dengan dua rakaat ringan   Dalil yang menunjukkan bahwa shalat sunnah qabliyah Shubuh atau shalat sunnah Fajar dilakukan dengan rakaat yang ringan adalah hadits dari Nafi’, dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma yang berkata bahwa Ummul Mukminin Hafshah binti ‘Umar radhiyallahu ‘anha pernah mengabarkan, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ إِذَا سَكَتَ الْمُؤَذِّنُ مِنَ الأَذَانِ لِصَلاَةِ الصُّبْحِ وَبَدَا الصُّبْحُ رَكَعَ رَكْعَتَيْنِ خَفِيفَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ تُقَامَ الصَّلاَةُ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu diam antara adzannya muadzin hingga shalat Shubuh. Sebelum shalat Shubuh dimulai, beliau dahului dengan dua rakaat ringan.” (HR. Bukhari, no. 618 dan Muslim, no. 723). Dalam lafal lain juga menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan shalat Sunnah Fajar dengan rakaat yang ringan. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, dari Hafshah, ia mengatakan, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا طَلَعَ الْفَجْرُ لاَ يُصَلِّى إِلاَّ رَكْعَتَيْنِ خَفِيفَتَيْنِ “Ketika terbit fajar Shubuh, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah shalat kecuali dengan dua rakaat yang ringan.” (HR. Muslim, no. 723). ‘Aisyah juga mengatakan hal yang sama, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُصَلِّى رَكْعَتَىِ الْفَجْرِ إِذَا سَمِعَ الأَذَانَ وَيُخَفِّفُهُمَا “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah mendengar adzan, beliau melaksanakan shalat sunnah dua rakaat ringan.” (HR. Muslim, no. 724). Dalam lafal lainnya disebutkan bahwa ‘Aisyah berkata, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُصَلِّى رَكْعَتَىِ الْفَجْرِ فَيُخَفِّفُ حَتَّى إِنِّى أَقُولُ هَلْ قَرَأَ فِيهِمَا بِأُمِّ الْقُرْآنِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu shalat sunnah fajar (qabliyah shubuh) dengan diperingan. Sampai aku mengatakan apakah beliau di dua rakaat tersebut membaca Al-Fatihah?” (HR. Muslim, no. 724). Imam Nawawi menerangkan bahwa hadits di atas hanya kalimat hiperbolis yaitu cuma menunjukkan ringannya shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dibanding dengan kebiasaan beliau yang biasa memanjangkan shalat malam dan shalat sunnah lainnya. Lihat Syarh Shahih Muslim, 6:4. Dan sekali lagi namanya ringan juga bukan berarti tidak membaca surah sama sekali. Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Sebagian ulama salaf mengatakan tidak mengapa jika shalat sunnah Fajar tersebut dipanjangkan dan menunjukkan tidak haramnya, serta jika diperlama tidak menyelisihi anjuran memperingan shalat sunnah Fajar. Namun sebagian orang mengatakan bahwa itu berarti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak membaca surah apa pun ketika itu, sebagaimana diceritakan dari Ath-Thahawi dan Al-Qadhi ‘Iyadh. Ini jelas keliru. Karena dalam hadits shahih telah disebutkan bahwa ketika shalat sunnah qabliyah shubuh, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca surah Al-Kafirun dan surah Al-Ikhlas setelah membaca surah Al-Fatihah. Begitu pula hadits shahih menyebutkan bahwa tidak ada shalat bagi yang tidak membaca surah atau tidak ada shalat bagi yang tidak membaca Al-Qur’an, yaitu yang dimaksud adalah tidak sahnya.” (Syarh Shahih Muslim, 6:3)   Mengganti (qadha’) shalat sunnah Fajar   Para ulama berselisih pendapat dalam hal ini. Salah satu pendapat menyatakan boleh mengqadha’ shalat sunnah fajar tadi langsung setelah shalat Shubuh. Ada riwayat yang shahih disebutkan oleh Al-Baihaqi dalam Al-Kubra, عَنْ قَيْسٍ جَدِّ سَعْدٍ قَالَ : رَآنِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَأَنَا أُصَلِّى رَكْعَتَىِ الْفَجْرِ بَعْدَ صَلاَةِ الصُّبْحِ فَقَالَ :« مَا هَاتَانِ الرَّكْعَتَانِ يَا قَيْسُ؟ ». فَقُلْتُ : يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّى لَمْ أَكُنْ صَلَّيْتُ رَكْعَتَىِ الْفَجْرِ ، فَهُمَا هَاتَانِ الرَّكْعَتَانِ ، فَسَكَتَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- Dari Qais (kakeknya Sa’ad), ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihatku sedang shalat sunnah fajar setelah shalat Shubuh. Beliau berkata, “Dua rakaat apa yang kamu lakukan, wahai Qais?” Aku berkata, “Wahai Rasulullah, aku belum melaksanakan shalat sunnah Fajar. Inilah dua rakaat shalat sunnah tersebut. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas mendiamkannya.” Al-Hakim mengatakan bahwa hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari-Muslim. Sedangkan ulama lain mengatakan bahwa hadits ini memiliki ‘illah (cacat) yaitu munqathi’ (terputus sanadnya) seperti kata Tirmidzi. Dalam Al-Mughni, Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Diamnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menunjukkan akan bolehnya. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengqadha’ shalat sunnah Zhuhur setelah ‘Ashar. Ini pun sama maksudnya.” Ulama Hanafiyah mengatakan tidak bolehnya menunaikan setelah shalat Shubuh secara langsung. Karena ada riwayat dari Tirmidzi, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang belum menunaikan shalat sunnah Fajar, hendaklah ia menunaikannya setelah matahari terbit.” Karena Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma pernah menunaikan qadha’ shalat sunnah fajar di waktu Dhuha. Ibnu Qudamah menyatakan kembali bahwa larangan ini masih bisa dipahami dengan makna lain. Jika memang seperti itu, menunaikannya di waktu Dhuha lebih baik dan terlepas dari perselisihan ulama dan tidak menyelisihi keumuman hadits tadi. Akan tetapi, jika dikerjakan langsung setelah shalat Shubuh, itu boleh. Karena hadits terakhir tadi tidak membatasi kebolehan tadi. Demikian kata beliau. Nantikan kumpulan amalan ringan berikutnya berserial, dan insya Allah akan menjadi sebuah buku.   Bahasan ini dikembangkan dari kitab “Al-Ajru Al-Kabir ‘ala Al-‘Amal Al-Yasir” karya Muhammad Khair Ramadhan Yusuf, Cetakan pertama, Tahun 1415 H, Penerbit Dar Ibnu Hazm.     — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan ringan amalan ringan berpahala besar kumpulan amalan ringan shalat rawatib shalat shubuh shalat sunnah shalat sunnah fajar
Ada lagi amalan ringan yaitu shalat Sunnah Fajar.   Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, رَكْعَتَا الْفَجْرِ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا “Dua rakaat fajar (shalat sunnah qabliyah shubuh) lebih baik daripada dunia dan seisinya.” (HR. Muslim, no. 725). Jika keutamaan shalat sunnah fajar saja demikian adanya, bagaimana lagi dengan keutamaan shalat Shubuh itu sendiri. Dalam lafal lain, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berbicara mengenai dua rakaat ketika telah terbit fajar shubuh, لَهُمَا أَحَبُّ إِلَىَّ مِنَ الدُّنْيَا جَمِيعًا “Dua rakaat shalat sunnah fajar lebih kucintai daripada dunia seluruhnya.” (HR. Muslim, no. 725). Hadits terakhir di atas juga menunjukkan bahwa shalat sunnah fajar yang dimaksud adalah ketika telah terbit fajar shubuh. Karena sebagian orang keliru memahami shalat sunnah fajar dengan mereka maksudkan untuk dua rakaat ringan sebelum masuk fajar. Atau ada yang membedakan antara shalat sunnah fajar dan shalat sunnah qabliyah shubuh. Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, أَنَّ سُنَّة الصُّبْح لَا يَدْخُل وَقْتهَا إِلَّا بِطُلُوعِ الْفَجْر ، وَاسْتِحْبَاب تَقْدِيمهَا فِي أَوَّل طُلُوع الْفَجْر وَتَخْفِيفهَا ، وَهُوَ مَذْهَب مَالِك وَالشَّافِعِيّ وَالْجُمْهُور “Shalat sunnah Shubuh tidaklah dilakukan melainkan setelah terbit fajar Shubuh. Dan dianjurkan shalat tersebut dilakukan di awal waktunya dan dilakukan dengan diperingan. Demikian pendapat Imam Malik, Imam Syafi’i, dan jumhur (baca: mayoritas) ulama.” (Syarh Shahih Muslim, 6:3)   Berusaha menjaga shalat sunnah Fajar secara rutin   ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- لَمْ يَكُنْ عَلَى شَىْءٍ مِنَ النَّوَافِلِ أَشَدَّ مُعَاهَدَةً مِنْهُ عَلَى رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الصُّبْحِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah menjaga shalat sunnah yang lebih daripada menjaga shalat sunnah dua rakaat sebelum Shubuh.”  (HR. Muslim, no. 724). Dalam lafal lain disebutkan bahwa ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, مَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى شَىْءٍ مِنَ النَّوَافِلِ أَسْرَعَ مِنْهُ إِلَى الرَّكْعَتَيْنِ قَبْلَ الْفَجْرِ “Aku tidaklah pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengerjakan shalat sunnah yang lebih semangat dibanding dengan shalat sunnah dua rakaat qabliyah Shubuh.” (HR. Muslim, no. 724).   Bacaan ketika shalat sunnah Fajar   Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَرَأَ فِى رَكْعَتَىِ الْفَجْرِ (قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ) وَ (قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ) “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca ketika shalat sunnah qabliyah shubuh yaitu surah Al-Kafirun dan surah Al-Ikhlas” (HR. Muslim, no. 726).   Cukup dengan dua rakaat ringan   Dalil yang menunjukkan bahwa shalat sunnah qabliyah Shubuh atau shalat sunnah Fajar dilakukan dengan rakaat yang ringan adalah hadits dari Nafi’, dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma yang berkata bahwa Ummul Mukminin Hafshah binti ‘Umar radhiyallahu ‘anha pernah mengabarkan, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ إِذَا سَكَتَ الْمُؤَذِّنُ مِنَ الأَذَانِ لِصَلاَةِ الصُّبْحِ وَبَدَا الصُّبْحُ رَكَعَ رَكْعَتَيْنِ خَفِيفَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ تُقَامَ الصَّلاَةُ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu diam antara adzannya muadzin hingga shalat Shubuh. Sebelum shalat Shubuh dimulai, beliau dahului dengan dua rakaat ringan.” (HR. Bukhari, no. 618 dan Muslim, no. 723). Dalam lafal lain juga menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan shalat Sunnah Fajar dengan rakaat yang ringan. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, dari Hafshah, ia mengatakan, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا طَلَعَ الْفَجْرُ لاَ يُصَلِّى إِلاَّ رَكْعَتَيْنِ خَفِيفَتَيْنِ “Ketika terbit fajar Shubuh, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah shalat kecuali dengan dua rakaat yang ringan.” (HR. Muslim, no. 723). ‘Aisyah juga mengatakan hal yang sama, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُصَلِّى رَكْعَتَىِ الْفَجْرِ إِذَا سَمِعَ الأَذَانَ وَيُخَفِّفُهُمَا “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah mendengar adzan, beliau melaksanakan shalat sunnah dua rakaat ringan.” (HR. Muslim, no. 724). Dalam lafal lainnya disebutkan bahwa ‘Aisyah berkata, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُصَلِّى رَكْعَتَىِ الْفَجْرِ فَيُخَفِّفُ حَتَّى إِنِّى أَقُولُ هَلْ قَرَأَ فِيهِمَا بِأُمِّ الْقُرْآنِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu shalat sunnah fajar (qabliyah shubuh) dengan diperingan. Sampai aku mengatakan apakah beliau di dua rakaat tersebut membaca Al-Fatihah?” (HR. Muslim, no. 724). Imam Nawawi menerangkan bahwa hadits di atas hanya kalimat hiperbolis yaitu cuma menunjukkan ringannya shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dibanding dengan kebiasaan beliau yang biasa memanjangkan shalat malam dan shalat sunnah lainnya. Lihat Syarh Shahih Muslim, 6:4. Dan sekali lagi namanya ringan juga bukan berarti tidak membaca surah sama sekali. Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Sebagian ulama salaf mengatakan tidak mengapa jika shalat sunnah Fajar tersebut dipanjangkan dan menunjukkan tidak haramnya, serta jika diperlama tidak menyelisihi anjuran memperingan shalat sunnah Fajar. Namun sebagian orang mengatakan bahwa itu berarti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak membaca surah apa pun ketika itu, sebagaimana diceritakan dari Ath-Thahawi dan Al-Qadhi ‘Iyadh. Ini jelas keliru. Karena dalam hadits shahih telah disebutkan bahwa ketika shalat sunnah qabliyah shubuh, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca surah Al-Kafirun dan surah Al-Ikhlas setelah membaca surah Al-Fatihah. Begitu pula hadits shahih menyebutkan bahwa tidak ada shalat bagi yang tidak membaca surah atau tidak ada shalat bagi yang tidak membaca Al-Qur’an, yaitu yang dimaksud adalah tidak sahnya.” (Syarh Shahih Muslim, 6:3)   Mengganti (qadha’) shalat sunnah Fajar   Para ulama berselisih pendapat dalam hal ini. Salah satu pendapat menyatakan boleh mengqadha’ shalat sunnah fajar tadi langsung setelah shalat Shubuh. Ada riwayat yang shahih disebutkan oleh Al-Baihaqi dalam Al-Kubra, عَنْ قَيْسٍ جَدِّ سَعْدٍ قَالَ : رَآنِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَأَنَا أُصَلِّى رَكْعَتَىِ الْفَجْرِ بَعْدَ صَلاَةِ الصُّبْحِ فَقَالَ :« مَا هَاتَانِ الرَّكْعَتَانِ يَا قَيْسُ؟ ». فَقُلْتُ : يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّى لَمْ أَكُنْ صَلَّيْتُ رَكْعَتَىِ الْفَجْرِ ، فَهُمَا هَاتَانِ الرَّكْعَتَانِ ، فَسَكَتَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- Dari Qais (kakeknya Sa’ad), ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihatku sedang shalat sunnah fajar setelah shalat Shubuh. Beliau berkata, “Dua rakaat apa yang kamu lakukan, wahai Qais?” Aku berkata, “Wahai Rasulullah, aku belum melaksanakan shalat sunnah Fajar. Inilah dua rakaat shalat sunnah tersebut. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas mendiamkannya.” Al-Hakim mengatakan bahwa hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari-Muslim. Sedangkan ulama lain mengatakan bahwa hadits ini memiliki ‘illah (cacat) yaitu munqathi’ (terputus sanadnya) seperti kata Tirmidzi. Dalam Al-Mughni, Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Diamnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menunjukkan akan bolehnya. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengqadha’ shalat sunnah Zhuhur setelah ‘Ashar. Ini pun sama maksudnya.” Ulama Hanafiyah mengatakan tidak bolehnya menunaikan setelah shalat Shubuh secara langsung. Karena ada riwayat dari Tirmidzi, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang belum menunaikan shalat sunnah Fajar, hendaklah ia menunaikannya setelah matahari terbit.” Karena Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma pernah menunaikan qadha’ shalat sunnah fajar di waktu Dhuha. Ibnu Qudamah menyatakan kembali bahwa larangan ini masih bisa dipahami dengan makna lain. Jika memang seperti itu, menunaikannya di waktu Dhuha lebih baik dan terlepas dari perselisihan ulama dan tidak menyelisihi keumuman hadits tadi. Akan tetapi, jika dikerjakan langsung setelah shalat Shubuh, itu boleh. Karena hadits terakhir tadi tidak membatasi kebolehan tadi. Demikian kata beliau. Nantikan kumpulan amalan ringan berikutnya berserial, dan insya Allah akan menjadi sebuah buku.   Bahasan ini dikembangkan dari kitab “Al-Ajru Al-Kabir ‘ala Al-‘Amal Al-Yasir” karya Muhammad Khair Ramadhan Yusuf, Cetakan pertama, Tahun 1415 H, Penerbit Dar Ibnu Hazm.     — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan ringan amalan ringan berpahala besar kumpulan amalan ringan shalat rawatib shalat shubuh shalat sunnah shalat sunnah fajar


Ada lagi amalan ringan yaitu shalat Sunnah Fajar.   Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, رَكْعَتَا الْفَجْرِ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا “Dua rakaat fajar (shalat sunnah qabliyah shubuh) lebih baik daripada dunia dan seisinya.” (HR. Muslim, no. 725). Jika keutamaan shalat sunnah fajar saja demikian adanya, bagaimana lagi dengan keutamaan shalat Shubuh itu sendiri. Dalam lafal lain, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berbicara mengenai dua rakaat ketika telah terbit fajar shubuh, لَهُمَا أَحَبُّ إِلَىَّ مِنَ الدُّنْيَا جَمِيعًا “Dua rakaat shalat sunnah fajar lebih kucintai daripada dunia seluruhnya.” (HR. Muslim, no. 725). Hadits terakhir di atas juga menunjukkan bahwa shalat sunnah fajar yang dimaksud adalah ketika telah terbit fajar shubuh. Karena sebagian orang keliru memahami shalat sunnah fajar dengan mereka maksudkan untuk dua rakaat ringan sebelum masuk fajar. Atau ada yang membedakan antara shalat sunnah fajar dan shalat sunnah qabliyah shubuh. Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, أَنَّ سُنَّة الصُّبْح لَا يَدْخُل وَقْتهَا إِلَّا بِطُلُوعِ الْفَجْر ، وَاسْتِحْبَاب تَقْدِيمهَا فِي أَوَّل طُلُوع الْفَجْر وَتَخْفِيفهَا ، وَهُوَ مَذْهَب مَالِك وَالشَّافِعِيّ وَالْجُمْهُور “Shalat sunnah Shubuh tidaklah dilakukan melainkan setelah terbit fajar Shubuh. Dan dianjurkan shalat tersebut dilakukan di awal waktunya dan dilakukan dengan diperingan. Demikian pendapat Imam Malik, Imam Syafi’i, dan jumhur (baca: mayoritas) ulama.” (Syarh Shahih Muslim, 6:3)   Berusaha menjaga shalat sunnah Fajar secara rutin   ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- لَمْ يَكُنْ عَلَى شَىْءٍ مِنَ النَّوَافِلِ أَشَدَّ مُعَاهَدَةً مِنْهُ عَلَى رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الصُّبْحِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah menjaga shalat sunnah yang lebih daripada menjaga shalat sunnah dua rakaat sebelum Shubuh.”  (HR. Muslim, no. 724). Dalam lafal lain disebutkan bahwa ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, مَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى شَىْءٍ مِنَ النَّوَافِلِ أَسْرَعَ مِنْهُ إِلَى الرَّكْعَتَيْنِ قَبْلَ الْفَجْرِ “Aku tidaklah pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengerjakan shalat sunnah yang lebih semangat dibanding dengan shalat sunnah dua rakaat qabliyah Shubuh.” (HR. Muslim, no. 724).   Bacaan ketika shalat sunnah Fajar   Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَرَأَ فِى رَكْعَتَىِ الْفَجْرِ (قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ) وَ (قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ) “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca ketika shalat sunnah qabliyah shubuh yaitu surah Al-Kafirun dan surah Al-Ikhlas” (HR. Muslim, no. 726).   Cukup dengan dua rakaat ringan   Dalil yang menunjukkan bahwa shalat sunnah qabliyah Shubuh atau shalat sunnah Fajar dilakukan dengan rakaat yang ringan adalah hadits dari Nafi’, dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma yang berkata bahwa Ummul Mukminin Hafshah binti ‘Umar radhiyallahu ‘anha pernah mengabarkan, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ إِذَا سَكَتَ الْمُؤَذِّنُ مِنَ الأَذَانِ لِصَلاَةِ الصُّبْحِ وَبَدَا الصُّبْحُ رَكَعَ رَكْعَتَيْنِ خَفِيفَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ تُقَامَ الصَّلاَةُ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu diam antara adzannya muadzin hingga shalat Shubuh. Sebelum shalat Shubuh dimulai, beliau dahului dengan dua rakaat ringan.” (HR. Bukhari, no. 618 dan Muslim, no. 723). Dalam lafal lain juga menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan shalat Sunnah Fajar dengan rakaat yang ringan. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, dari Hafshah, ia mengatakan, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا طَلَعَ الْفَجْرُ لاَ يُصَلِّى إِلاَّ رَكْعَتَيْنِ خَفِيفَتَيْنِ “Ketika terbit fajar Shubuh, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah shalat kecuali dengan dua rakaat yang ringan.” (HR. Muslim, no. 723). ‘Aisyah juga mengatakan hal yang sama, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُصَلِّى رَكْعَتَىِ الْفَجْرِ إِذَا سَمِعَ الأَذَانَ وَيُخَفِّفُهُمَا “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah mendengar adzan, beliau melaksanakan shalat sunnah dua rakaat ringan.” (HR. Muslim, no. 724). Dalam lafal lainnya disebutkan bahwa ‘Aisyah berkata, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُصَلِّى رَكْعَتَىِ الْفَجْرِ فَيُخَفِّفُ حَتَّى إِنِّى أَقُولُ هَلْ قَرَأَ فِيهِمَا بِأُمِّ الْقُرْآنِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu shalat sunnah fajar (qabliyah shubuh) dengan diperingan. Sampai aku mengatakan apakah beliau di dua rakaat tersebut membaca Al-Fatihah?” (HR. Muslim, no. 724). Imam Nawawi menerangkan bahwa hadits di atas hanya kalimat hiperbolis yaitu cuma menunjukkan ringannya shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dibanding dengan kebiasaan beliau yang biasa memanjangkan shalat malam dan shalat sunnah lainnya. Lihat Syarh Shahih Muslim, 6:4. Dan sekali lagi namanya ringan juga bukan berarti tidak membaca surah sama sekali. Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Sebagian ulama salaf mengatakan tidak mengapa jika shalat sunnah Fajar tersebut dipanjangkan dan menunjukkan tidak haramnya, serta jika diperlama tidak menyelisihi anjuran memperingan shalat sunnah Fajar. Namun sebagian orang mengatakan bahwa itu berarti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak membaca surah apa pun ketika itu, sebagaimana diceritakan dari Ath-Thahawi dan Al-Qadhi ‘Iyadh. Ini jelas keliru. Karena dalam hadits shahih telah disebutkan bahwa ketika shalat sunnah qabliyah shubuh, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca surah Al-Kafirun dan surah Al-Ikhlas setelah membaca surah Al-Fatihah. Begitu pula hadits shahih menyebutkan bahwa tidak ada shalat bagi yang tidak membaca surah atau tidak ada shalat bagi yang tidak membaca Al-Qur’an, yaitu yang dimaksud adalah tidak sahnya.” (Syarh Shahih Muslim, 6:3)   Mengganti (qadha’) shalat sunnah Fajar   Para ulama berselisih pendapat dalam hal ini. Salah satu pendapat menyatakan boleh mengqadha’ shalat sunnah fajar tadi langsung setelah shalat Shubuh. Ada riwayat yang shahih disebutkan oleh Al-Baihaqi dalam Al-Kubra, عَنْ قَيْسٍ جَدِّ سَعْدٍ قَالَ : رَآنِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَأَنَا أُصَلِّى رَكْعَتَىِ الْفَجْرِ بَعْدَ صَلاَةِ الصُّبْحِ فَقَالَ :« مَا هَاتَانِ الرَّكْعَتَانِ يَا قَيْسُ؟ ». فَقُلْتُ : يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّى لَمْ أَكُنْ صَلَّيْتُ رَكْعَتَىِ الْفَجْرِ ، فَهُمَا هَاتَانِ الرَّكْعَتَانِ ، فَسَكَتَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- Dari Qais (kakeknya Sa’ad), ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihatku sedang shalat sunnah fajar setelah shalat Shubuh. Beliau berkata, “Dua rakaat apa yang kamu lakukan, wahai Qais?” Aku berkata, “Wahai Rasulullah, aku belum melaksanakan shalat sunnah Fajar. Inilah dua rakaat shalat sunnah tersebut. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas mendiamkannya.” Al-Hakim mengatakan bahwa hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari-Muslim. Sedangkan ulama lain mengatakan bahwa hadits ini memiliki ‘illah (cacat) yaitu munqathi’ (terputus sanadnya) seperti kata Tirmidzi. Dalam Al-Mughni, Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Diamnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menunjukkan akan bolehnya. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengqadha’ shalat sunnah Zhuhur setelah ‘Ashar. Ini pun sama maksudnya.” Ulama Hanafiyah mengatakan tidak bolehnya menunaikan setelah shalat Shubuh secara langsung. Karena ada riwayat dari Tirmidzi, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang belum menunaikan shalat sunnah Fajar, hendaklah ia menunaikannya setelah matahari terbit.” Karena Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma pernah menunaikan qadha’ shalat sunnah fajar di waktu Dhuha. Ibnu Qudamah menyatakan kembali bahwa larangan ini masih bisa dipahami dengan makna lain. Jika memang seperti itu, menunaikannya di waktu Dhuha lebih baik dan terlepas dari perselisihan ulama dan tidak menyelisihi keumuman hadits tadi. Akan tetapi, jika dikerjakan langsung setelah shalat Shubuh, itu boleh. Karena hadits terakhir tadi tidak membatasi kebolehan tadi. Demikian kata beliau. Nantikan kumpulan amalan ringan berikutnya berserial, dan insya Allah akan menjadi sebuah buku.   Bahasan ini dikembangkan dari kitab “Al-Ajru Al-Kabir ‘ala Al-‘Amal Al-Yasir” karya Muhammad Khair Ramadhan Yusuf, Cetakan pertama, Tahun 1415 H, Penerbit Dar Ibnu Hazm.     — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan ringan amalan ringan berpahala besar kumpulan amalan ringan shalat rawatib shalat shubuh shalat sunnah shalat sunnah fajar
Prev     Next