Faedah Sirah Nabi: Pelajaran #03 dari Peristiwa Isra dan Mikraj

Masih lanjut lagi pelajaran Sirah Nabi, tentang peristiwa Isra Mikraj. Kali ini ada pelajaran di mana sebagian orang menjadikan alasan dialog Nabi Musa dan Nabi kita Muhammad sebagai dalil bolehnya meminta (berdoa) kepada orang mati. Bagaimana membantah argumen ini?   Kesembilan: Ada orang yang berargumentasi dengan dialog yang terjadi antara Nabi Musa ‘alaihis salam dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam akan dibolehkannya orang yang hidup memanfaatkan orang yang sudah meninggal dunia, yaitu jadi dalil bolehnya berdoa pada orang yang sudah meninggal dunia. Sanggahannya adalah sebagai berikut. Peristiwa Mikrajnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan peristiwa yang disaksikan dan dialaminya adalah mukjizat, tidak dapat dianalogikan dengan keadaan manusia. Apakah dapat seseorang berdalil bahwa mungkin saja seseorang sampai/ mengunjungi langit ketujuh karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dimikrajkan hingga ke sana? Apa yang terjadi dalam peristiwa Mikraj tersebut berupada dialog, musyawarah, dan bolak-baliknya adalah peristiwa nyata antara dua manusia. Keduanya saling menyaksikan dan saling bicara sebagaimana dua orang yang tengah berdialog di dunia. Bukan dialog dialog antara orang hidup yang mengharapkan sesuatu kepada orang yang sudah meninggal. Keduanya dalam keadaan hidup dengan kuasa Allah Ta’ala. Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pergi ke kuburan Nabi Musa ‘alaihis salamuntuk meminta sesuatu. Akan tetapi Allah subhanahu wa ta’alamenghidupkan kembali para nabi yang berjumpa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dan di antara para nabi tersebut adalah Nabi Musa ‘alaihis salam. Keduanya dalam keadaan hidup. Seandainya apa yang terjadi itu sama seperti yang dilakukan sebagai manusia ketika mengunjungi kuburan, maka niscaya peristiwa Mikraj itu bukan mukjizat.   Bentuk Berlebihan Terhadap Kubur yang Terjadi Sejak Masa Nabi Nuh   Allah Ta’ala berfirman, وَقَالُوا لَا تَذَرُنَّ آلِهَتَكُمْ وَلَا تَذَرُنَّ وَدًّا وَلَا سُوَاعًا وَلَا يَغُوثَ وَيَعُوقَ وَنَسْرًا “Dan mereka berkata: “Jangan sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) tuhan-tuhan kamu dan jangan pula sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) wadd, dan jangan pula suwaa’, yaghuts, ya’uq dan nasr” (QS. Nuh: 23). Sebagian ulama salaf berkata bahwa mereka ini (Wadd, Suwaa’, Yaghuts, Ya’uq dan Nasr) adalah orang saleh di masa Nabi Nuh ‘alaihis salam. Ketika mereka meninggal dunia, orang-orang beriktikaf (berdiam) di kubur mereka. Selanjutnya, dibuatlah patung-patung mereka lalu disembah. Kalau ada yang melakukan ziarah seperti ini ke kubur, maka termasuk ziarah yang tidak ada tuntunan. Ajaran seperti ini termasuk ajaran Nashrani dan orang musyrik. Jika maksud penziarah kubur adalah ingin agar doanya mustajab di sisi kubur, atau ia berdoa meminta pada mayit, atau ia beristighatsah pada mayit, ia meminta dan bersumpah atas nama mayit pada Allah dalam menyelesaikan urusan dan kesulitannya, ini semua termasuk amalan yang tidak dituntunkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak dilakukan oleh para sahabat. Lihat penjelasan Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ah Al-Fatawa, 27:31.   Kesepuluh: Keistimewaan shalat dengan disyariatkannya melalui peristiwa Mikraj menjelaskan tentang kedudukan shalat dalam Islam. Ia merupakan pilar dan rukun yang sangat penting dalam Islam. Siapa saja yang menyia-nyiakannya, maka rukun yang lain pun akan lebih disia-siakan. Siapa saja yang menjaga shalat lima waktu dalam sehari semalam, seakan-akan ia menjaga shalat lima puluh waktu dan ini adalah karunia Allah. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Perhatikanlah bagaimana kewajiban shalat itu ditunda hingga pada malam yang mulia itu. Ini adalah untuk menjelaskan betapa pentingnya shalat dikarenakan: Diwajibkan langsung dari Allah Ta’ala kepada Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam tanpa perantara. Diwajibkan pada malam yang sangat mulia bagi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Diwajibkan di tempat yang paling tinggi yang dapat dicapai oleh manusia. Diwajibkan awalnya lima puluh waktu. Hal ini menunjukkan betapa sukanya Allah terhadap shalat dan betapa besar perhatian Allah terhadap shalat. Namun, kemudian diringankan sehingga menjadi lima waktu, tetapi pahalanya tetap lima puluh waktu. Lima puluh di sini bukan berarti satu kebaikan dibalas sepuluh. Sebab, kalau ini yang dimaksud, shalat berarti tidak memiliki keistimewaan dibandingkan dengan ibadah lainnya. Karena seluruh ibadah akan mendapatkan balasan sepuluh kali lipat. Akan tetapi, secara nyata bahwa manusia akan memperoleh pahala lima puluh waktu. Selain itu, ini adalah pahala yang besar untuk umat ini. Lihat penjelasan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dalam Syarh Al-Mumthi’, 2:6 dan Syarh Riyadh Ash-Shalihin, 2:326-327.   Kesebelas: Perkataan Musa ‘alaihis salam “Demi Allah, sunggu aku telah mengujicobakan kepada manusia sebelummu” adalah bukti bahwa percobaan—sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Hajar dalam Fath Al-Bari, 7:218—adalah cara yang paling baik untuk memperoleh pengetahuan yang luas.   Masih berlanjut insya Allah pada pelajaran Isra Mikraj yang terakhir. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Fiqh As-Sirah.Cetakan Tahun 1424 H. Prof. Dr. Zaid bin Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Dar At-Tadmuriyyah. Majmu’ah Al-Fatawa. Cetakan keempat, Tahun 1432 H. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Penerbit Darul Wafa’ dan Ibnu Hazm.     Catatan Ramadhan #12 @ Darush Sholihin, Panggang Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsfaedah sirah nabi isra miraj keutamaan shalat keutamaan shalat lima waktu kewajiban shalat pelajaran dari isra mikraj sirah nabi

Faedah Sirah Nabi: Pelajaran #03 dari Peristiwa Isra dan Mikraj

Masih lanjut lagi pelajaran Sirah Nabi, tentang peristiwa Isra Mikraj. Kali ini ada pelajaran di mana sebagian orang menjadikan alasan dialog Nabi Musa dan Nabi kita Muhammad sebagai dalil bolehnya meminta (berdoa) kepada orang mati. Bagaimana membantah argumen ini?   Kesembilan: Ada orang yang berargumentasi dengan dialog yang terjadi antara Nabi Musa ‘alaihis salam dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam akan dibolehkannya orang yang hidup memanfaatkan orang yang sudah meninggal dunia, yaitu jadi dalil bolehnya berdoa pada orang yang sudah meninggal dunia. Sanggahannya adalah sebagai berikut. Peristiwa Mikrajnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan peristiwa yang disaksikan dan dialaminya adalah mukjizat, tidak dapat dianalogikan dengan keadaan manusia. Apakah dapat seseorang berdalil bahwa mungkin saja seseorang sampai/ mengunjungi langit ketujuh karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dimikrajkan hingga ke sana? Apa yang terjadi dalam peristiwa Mikraj tersebut berupada dialog, musyawarah, dan bolak-baliknya adalah peristiwa nyata antara dua manusia. Keduanya saling menyaksikan dan saling bicara sebagaimana dua orang yang tengah berdialog di dunia. Bukan dialog dialog antara orang hidup yang mengharapkan sesuatu kepada orang yang sudah meninggal. Keduanya dalam keadaan hidup dengan kuasa Allah Ta’ala. Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pergi ke kuburan Nabi Musa ‘alaihis salamuntuk meminta sesuatu. Akan tetapi Allah subhanahu wa ta’alamenghidupkan kembali para nabi yang berjumpa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dan di antara para nabi tersebut adalah Nabi Musa ‘alaihis salam. Keduanya dalam keadaan hidup. Seandainya apa yang terjadi itu sama seperti yang dilakukan sebagai manusia ketika mengunjungi kuburan, maka niscaya peristiwa Mikraj itu bukan mukjizat.   Bentuk Berlebihan Terhadap Kubur yang Terjadi Sejak Masa Nabi Nuh   Allah Ta’ala berfirman, وَقَالُوا لَا تَذَرُنَّ آلِهَتَكُمْ وَلَا تَذَرُنَّ وَدًّا وَلَا سُوَاعًا وَلَا يَغُوثَ وَيَعُوقَ وَنَسْرًا “Dan mereka berkata: “Jangan sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) tuhan-tuhan kamu dan jangan pula sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) wadd, dan jangan pula suwaa’, yaghuts, ya’uq dan nasr” (QS. Nuh: 23). Sebagian ulama salaf berkata bahwa mereka ini (Wadd, Suwaa’, Yaghuts, Ya’uq dan Nasr) adalah orang saleh di masa Nabi Nuh ‘alaihis salam. Ketika mereka meninggal dunia, orang-orang beriktikaf (berdiam) di kubur mereka. Selanjutnya, dibuatlah patung-patung mereka lalu disembah. Kalau ada yang melakukan ziarah seperti ini ke kubur, maka termasuk ziarah yang tidak ada tuntunan. Ajaran seperti ini termasuk ajaran Nashrani dan orang musyrik. Jika maksud penziarah kubur adalah ingin agar doanya mustajab di sisi kubur, atau ia berdoa meminta pada mayit, atau ia beristighatsah pada mayit, ia meminta dan bersumpah atas nama mayit pada Allah dalam menyelesaikan urusan dan kesulitannya, ini semua termasuk amalan yang tidak dituntunkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak dilakukan oleh para sahabat. Lihat penjelasan Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ah Al-Fatawa, 27:31.   Kesepuluh: Keistimewaan shalat dengan disyariatkannya melalui peristiwa Mikraj menjelaskan tentang kedudukan shalat dalam Islam. Ia merupakan pilar dan rukun yang sangat penting dalam Islam. Siapa saja yang menyia-nyiakannya, maka rukun yang lain pun akan lebih disia-siakan. Siapa saja yang menjaga shalat lima waktu dalam sehari semalam, seakan-akan ia menjaga shalat lima puluh waktu dan ini adalah karunia Allah. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Perhatikanlah bagaimana kewajiban shalat itu ditunda hingga pada malam yang mulia itu. Ini adalah untuk menjelaskan betapa pentingnya shalat dikarenakan: Diwajibkan langsung dari Allah Ta’ala kepada Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam tanpa perantara. Diwajibkan pada malam yang sangat mulia bagi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Diwajibkan di tempat yang paling tinggi yang dapat dicapai oleh manusia. Diwajibkan awalnya lima puluh waktu. Hal ini menunjukkan betapa sukanya Allah terhadap shalat dan betapa besar perhatian Allah terhadap shalat. Namun, kemudian diringankan sehingga menjadi lima waktu, tetapi pahalanya tetap lima puluh waktu. Lima puluh di sini bukan berarti satu kebaikan dibalas sepuluh. Sebab, kalau ini yang dimaksud, shalat berarti tidak memiliki keistimewaan dibandingkan dengan ibadah lainnya. Karena seluruh ibadah akan mendapatkan balasan sepuluh kali lipat. Akan tetapi, secara nyata bahwa manusia akan memperoleh pahala lima puluh waktu. Selain itu, ini adalah pahala yang besar untuk umat ini. Lihat penjelasan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dalam Syarh Al-Mumthi’, 2:6 dan Syarh Riyadh Ash-Shalihin, 2:326-327.   Kesebelas: Perkataan Musa ‘alaihis salam “Demi Allah, sunggu aku telah mengujicobakan kepada manusia sebelummu” adalah bukti bahwa percobaan—sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Hajar dalam Fath Al-Bari, 7:218—adalah cara yang paling baik untuk memperoleh pengetahuan yang luas.   Masih berlanjut insya Allah pada pelajaran Isra Mikraj yang terakhir. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Fiqh As-Sirah.Cetakan Tahun 1424 H. Prof. Dr. Zaid bin Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Dar At-Tadmuriyyah. Majmu’ah Al-Fatawa. Cetakan keempat, Tahun 1432 H. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Penerbit Darul Wafa’ dan Ibnu Hazm.     Catatan Ramadhan #12 @ Darush Sholihin, Panggang Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsfaedah sirah nabi isra miraj keutamaan shalat keutamaan shalat lima waktu kewajiban shalat pelajaran dari isra mikraj sirah nabi
Masih lanjut lagi pelajaran Sirah Nabi, tentang peristiwa Isra Mikraj. Kali ini ada pelajaran di mana sebagian orang menjadikan alasan dialog Nabi Musa dan Nabi kita Muhammad sebagai dalil bolehnya meminta (berdoa) kepada orang mati. Bagaimana membantah argumen ini?   Kesembilan: Ada orang yang berargumentasi dengan dialog yang terjadi antara Nabi Musa ‘alaihis salam dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam akan dibolehkannya orang yang hidup memanfaatkan orang yang sudah meninggal dunia, yaitu jadi dalil bolehnya berdoa pada orang yang sudah meninggal dunia. Sanggahannya adalah sebagai berikut. Peristiwa Mikrajnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan peristiwa yang disaksikan dan dialaminya adalah mukjizat, tidak dapat dianalogikan dengan keadaan manusia. Apakah dapat seseorang berdalil bahwa mungkin saja seseorang sampai/ mengunjungi langit ketujuh karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dimikrajkan hingga ke sana? Apa yang terjadi dalam peristiwa Mikraj tersebut berupada dialog, musyawarah, dan bolak-baliknya adalah peristiwa nyata antara dua manusia. Keduanya saling menyaksikan dan saling bicara sebagaimana dua orang yang tengah berdialog di dunia. Bukan dialog dialog antara orang hidup yang mengharapkan sesuatu kepada orang yang sudah meninggal. Keduanya dalam keadaan hidup dengan kuasa Allah Ta’ala. Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pergi ke kuburan Nabi Musa ‘alaihis salamuntuk meminta sesuatu. Akan tetapi Allah subhanahu wa ta’alamenghidupkan kembali para nabi yang berjumpa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dan di antara para nabi tersebut adalah Nabi Musa ‘alaihis salam. Keduanya dalam keadaan hidup. Seandainya apa yang terjadi itu sama seperti yang dilakukan sebagai manusia ketika mengunjungi kuburan, maka niscaya peristiwa Mikraj itu bukan mukjizat.   Bentuk Berlebihan Terhadap Kubur yang Terjadi Sejak Masa Nabi Nuh   Allah Ta’ala berfirman, وَقَالُوا لَا تَذَرُنَّ آلِهَتَكُمْ وَلَا تَذَرُنَّ وَدًّا وَلَا سُوَاعًا وَلَا يَغُوثَ وَيَعُوقَ وَنَسْرًا “Dan mereka berkata: “Jangan sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) tuhan-tuhan kamu dan jangan pula sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) wadd, dan jangan pula suwaa’, yaghuts, ya’uq dan nasr” (QS. Nuh: 23). Sebagian ulama salaf berkata bahwa mereka ini (Wadd, Suwaa’, Yaghuts, Ya’uq dan Nasr) adalah orang saleh di masa Nabi Nuh ‘alaihis salam. Ketika mereka meninggal dunia, orang-orang beriktikaf (berdiam) di kubur mereka. Selanjutnya, dibuatlah patung-patung mereka lalu disembah. Kalau ada yang melakukan ziarah seperti ini ke kubur, maka termasuk ziarah yang tidak ada tuntunan. Ajaran seperti ini termasuk ajaran Nashrani dan orang musyrik. Jika maksud penziarah kubur adalah ingin agar doanya mustajab di sisi kubur, atau ia berdoa meminta pada mayit, atau ia beristighatsah pada mayit, ia meminta dan bersumpah atas nama mayit pada Allah dalam menyelesaikan urusan dan kesulitannya, ini semua termasuk amalan yang tidak dituntunkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak dilakukan oleh para sahabat. Lihat penjelasan Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ah Al-Fatawa, 27:31.   Kesepuluh: Keistimewaan shalat dengan disyariatkannya melalui peristiwa Mikraj menjelaskan tentang kedudukan shalat dalam Islam. Ia merupakan pilar dan rukun yang sangat penting dalam Islam. Siapa saja yang menyia-nyiakannya, maka rukun yang lain pun akan lebih disia-siakan. Siapa saja yang menjaga shalat lima waktu dalam sehari semalam, seakan-akan ia menjaga shalat lima puluh waktu dan ini adalah karunia Allah. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Perhatikanlah bagaimana kewajiban shalat itu ditunda hingga pada malam yang mulia itu. Ini adalah untuk menjelaskan betapa pentingnya shalat dikarenakan: Diwajibkan langsung dari Allah Ta’ala kepada Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam tanpa perantara. Diwajibkan pada malam yang sangat mulia bagi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Diwajibkan di tempat yang paling tinggi yang dapat dicapai oleh manusia. Diwajibkan awalnya lima puluh waktu. Hal ini menunjukkan betapa sukanya Allah terhadap shalat dan betapa besar perhatian Allah terhadap shalat. Namun, kemudian diringankan sehingga menjadi lima waktu, tetapi pahalanya tetap lima puluh waktu. Lima puluh di sini bukan berarti satu kebaikan dibalas sepuluh. Sebab, kalau ini yang dimaksud, shalat berarti tidak memiliki keistimewaan dibandingkan dengan ibadah lainnya. Karena seluruh ibadah akan mendapatkan balasan sepuluh kali lipat. Akan tetapi, secara nyata bahwa manusia akan memperoleh pahala lima puluh waktu. Selain itu, ini adalah pahala yang besar untuk umat ini. Lihat penjelasan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dalam Syarh Al-Mumthi’, 2:6 dan Syarh Riyadh Ash-Shalihin, 2:326-327.   Kesebelas: Perkataan Musa ‘alaihis salam “Demi Allah, sunggu aku telah mengujicobakan kepada manusia sebelummu” adalah bukti bahwa percobaan—sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Hajar dalam Fath Al-Bari, 7:218—adalah cara yang paling baik untuk memperoleh pengetahuan yang luas.   Masih berlanjut insya Allah pada pelajaran Isra Mikraj yang terakhir. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Fiqh As-Sirah.Cetakan Tahun 1424 H. Prof. Dr. Zaid bin Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Dar At-Tadmuriyyah. Majmu’ah Al-Fatawa. Cetakan keempat, Tahun 1432 H. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Penerbit Darul Wafa’ dan Ibnu Hazm.     Catatan Ramadhan #12 @ Darush Sholihin, Panggang Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsfaedah sirah nabi isra miraj keutamaan shalat keutamaan shalat lima waktu kewajiban shalat pelajaran dari isra mikraj sirah nabi


Masih lanjut lagi pelajaran Sirah Nabi, tentang peristiwa Isra Mikraj. Kali ini ada pelajaran di mana sebagian orang menjadikan alasan dialog Nabi Musa dan Nabi kita Muhammad sebagai dalil bolehnya meminta (berdoa) kepada orang mati. Bagaimana membantah argumen ini?   Kesembilan: Ada orang yang berargumentasi dengan dialog yang terjadi antara Nabi Musa ‘alaihis salam dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam akan dibolehkannya orang yang hidup memanfaatkan orang yang sudah meninggal dunia, yaitu jadi dalil bolehnya berdoa pada orang yang sudah meninggal dunia. Sanggahannya adalah sebagai berikut. Peristiwa Mikrajnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan peristiwa yang disaksikan dan dialaminya adalah mukjizat, tidak dapat dianalogikan dengan keadaan manusia. Apakah dapat seseorang berdalil bahwa mungkin saja seseorang sampai/ mengunjungi langit ketujuh karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dimikrajkan hingga ke sana? Apa yang terjadi dalam peristiwa Mikraj tersebut berupada dialog, musyawarah, dan bolak-baliknya adalah peristiwa nyata antara dua manusia. Keduanya saling menyaksikan dan saling bicara sebagaimana dua orang yang tengah berdialog di dunia. Bukan dialog dialog antara orang hidup yang mengharapkan sesuatu kepada orang yang sudah meninggal. Keduanya dalam keadaan hidup dengan kuasa Allah Ta’ala. Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pergi ke kuburan Nabi Musa ‘alaihis salamuntuk meminta sesuatu. Akan tetapi Allah subhanahu wa ta’alamenghidupkan kembali para nabi yang berjumpa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dan di antara para nabi tersebut adalah Nabi Musa ‘alaihis salam. Keduanya dalam keadaan hidup. Seandainya apa yang terjadi itu sama seperti yang dilakukan sebagai manusia ketika mengunjungi kuburan, maka niscaya peristiwa Mikraj itu bukan mukjizat.   Bentuk Berlebihan Terhadap Kubur yang Terjadi Sejak Masa Nabi Nuh   Allah Ta’ala berfirman, وَقَالُوا لَا تَذَرُنَّ آلِهَتَكُمْ وَلَا تَذَرُنَّ وَدًّا وَلَا سُوَاعًا وَلَا يَغُوثَ وَيَعُوقَ وَنَسْرًا “Dan mereka berkata: “Jangan sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) tuhan-tuhan kamu dan jangan pula sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) wadd, dan jangan pula suwaa’, yaghuts, ya’uq dan nasr” (QS. Nuh: 23). Sebagian ulama salaf berkata bahwa mereka ini (Wadd, Suwaa’, Yaghuts, Ya’uq dan Nasr) adalah orang saleh di masa Nabi Nuh ‘alaihis salam. Ketika mereka meninggal dunia, orang-orang beriktikaf (berdiam) di kubur mereka. Selanjutnya, dibuatlah patung-patung mereka lalu disembah. Kalau ada yang melakukan ziarah seperti ini ke kubur, maka termasuk ziarah yang tidak ada tuntunan. Ajaran seperti ini termasuk ajaran Nashrani dan orang musyrik. Jika maksud penziarah kubur adalah ingin agar doanya mustajab di sisi kubur, atau ia berdoa meminta pada mayit, atau ia beristighatsah pada mayit, ia meminta dan bersumpah atas nama mayit pada Allah dalam menyelesaikan urusan dan kesulitannya, ini semua termasuk amalan yang tidak dituntunkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak dilakukan oleh para sahabat. Lihat penjelasan Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ah Al-Fatawa, 27:31.   Kesepuluh: Keistimewaan shalat dengan disyariatkannya melalui peristiwa Mikraj menjelaskan tentang kedudukan shalat dalam Islam. Ia merupakan pilar dan rukun yang sangat penting dalam Islam. Siapa saja yang menyia-nyiakannya, maka rukun yang lain pun akan lebih disia-siakan. Siapa saja yang menjaga shalat lima waktu dalam sehari semalam, seakan-akan ia menjaga shalat lima puluh waktu dan ini adalah karunia Allah. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Perhatikanlah bagaimana kewajiban shalat itu ditunda hingga pada malam yang mulia itu. Ini adalah untuk menjelaskan betapa pentingnya shalat dikarenakan: Diwajibkan langsung dari Allah Ta’ala kepada Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam tanpa perantara. Diwajibkan pada malam yang sangat mulia bagi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Diwajibkan di tempat yang paling tinggi yang dapat dicapai oleh manusia. Diwajibkan awalnya lima puluh waktu. Hal ini menunjukkan betapa sukanya Allah terhadap shalat dan betapa besar perhatian Allah terhadap shalat. Namun, kemudian diringankan sehingga menjadi lima waktu, tetapi pahalanya tetap lima puluh waktu. Lima puluh di sini bukan berarti satu kebaikan dibalas sepuluh. Sebab, kalau ini yang dimaksud, shalat berarti tidak memiliki keistimewaan dibandingkan dengan ibadah lainnya. Karena seluruh ibadah akan mendapatkan balasan sepuluh kali lipat. Akan tetapi, secara nyata bahwa manusia akan memperoleh pahala lima puluh waktu. Selain itu, ini adalah pahala yang besar untuk umat ini. Lihat penjelasan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dalam Syarh Al-Mumthi’, 2:6 dan Syarh Riyadh Ash-Shalihin, 2:326-327.   Kesebelas: Perkataan Musa ‘alaihis salam “Demi Allah, sunggu aku telah mengujicobakan kepada manusia sebelummu” adalah bukti bahwa percobaan—sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Hajar dalam Fath Al-Bari, 7:218—adalah cara yang paling baik untuk memperoleh pengetahuan yang luas.   Masih berlanjut insya Allah pada pelajaran Isra Mikraj yang terakhir. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Fiqh As-Sirah.Cetakan Tahun 1424 H. Prof. Dr. Zaid bin Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Dar At-Tadmuriyyah. Majmu’ah Al-Fatawa. Cetakan keempat, Tahun 1432 H. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Penerbit Darul Wafa’ dan Ibnu Hazm.     Catatan Ramadhan #12 @ Darush Sholihin, Panggang Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsfaedah sirah nabi isra miraj keutamaan shalat keutamaan shalat lima waktu kewajiban shalat pelajaran dari isra mikraj sirah nabi

Mengapa Masalah Perbudakan Tetap Dibahas, Padahal Sudah Tidak Ada

Mengapa Masalah Perbudakan Tetap Dibahas, Padahal Sudah Tidak Ada Di beberapa buku ulama kontemporer, mengapa masalah perbudakan tetap dibahas, padahal sudah tidak ada perbudakan di zaman sekarang.. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Pembahasan tentang hukum seputar pembebasan budak atau interaksi dengan budak, dibahas oleh para ulama, baik di buku-buku fiqh maupun hadis. Termasuk karya tulis para ulama kontemporer. Dr. Abdul Karim al-Khudhair menyebutkan bahwa ulama berbeda pendapat mengenai penempatan pembahasan mengenai aturan perbudakan dan pembebasan budak. Beliau mengatakan, وأهل العلم يختلفون في وضع هذا الكتاب، فمنهم من يجعله في آخر باب من أبواب الكتب، سواء كانت من كتب الأحاديث، أو من كتب الفقه، تفاؤلاً بأن يعتق الله رقابهم من النار بعد أن فرغوا من هذا العمل الجليل، وبعد أن أتموا مدتهم في هذه الحياة Para ulama berbeda pendapat mengenai penempatan bab tentang perbudakan. Sebagian ulama menjadikannya di bab terakhir di kitabnya, baik dalam kitab hadis maupun kitab fiqh. Sebagai harapan agar Allah membebaskan dirinya dari neraka, setelah mereka menyelesaikan buku itu dan setelah mereka menghabiskan usia hidupnya. Beliau melanjutkan, وبعضهم يقدمه فيجعله في آخر المعاملات المالية، قبل كتاب النكاح؛ لأن فيه شوب مال، فالعبد الرقيق مال يباع ويشترى، فعتقه تفويت لهذا المال Sebagian ulama ada yang meletakkan pembahasan tentang perbudakan di akhir bab muamalah maliyah, sebelum bab nikah. Karena budak itu ada unsur harta. Seorang budak adalah harta yang bisa diperjual belikan. Sehingga membebaskan budak berarti mengurangi sebagian hartanya. [https://shkhudheir.com/scientific-lesson/935834532] Lalu mengapa pembahasan ini tetap disinggung, padahal perbudakan sudah tidak ada? Ada beberapa alasan untuk menjawab ini: [1] Perbudakan tidak dihapuskan selamanya, hanya saja di zaman sekarang, masyarakat telah menghilangkannnya. Namun ini tidak berlaku selamanya, karena kelak di akhir zaman akan ada lagi perbudakan. [2] Hukum syariat tentang perbudakan selalu berlaku, meskipun kejadiannya tidak ada. Karena hukum tidak ditinggalkan, sekalipun penerapannya tidak ada. [3] Manusia dibolehkan mempelajari suatu hukum, meskipun dia belum mampu mempraktekkannya. Seperti orang yang miskin, dia boleh belajar fiqh zakat, sedekah atau haji, sekalipun dia sendiri belum bisa mengamalkannya. Karena kebenaran harus selalu dijaga dan dirawat, sekalipun tidak ada orang yang mempraktekkannya. Bentuk merawat dan menjaga kebenaran adalah dengan menuliskannya atau membahasnya. As-Suyuthi menukil dialog antara Al-Buwaiti dengan Imam as-Syafi’i. Al-Buwaiti – salah satu muridnya Imam as-Syafi’i – pernah bertanya kepada gurunya, إنك تتعنّى في تأليف الكتب وتصنيفها. والناس لا يلتفتون إلى كتبك، ولا إلى تصنيفك Mengapa anda sangat perhatian untuk menulis kitab-kitab dan makalah. Sementara masyarakat tidak ada yang mempedulikan kitabmua atau makalahmu? Jawab Imam as-Syafi’i, يا بني، إن هذا هو الحق، والحق لا يضيع. Wahai muridku, sesungguhnya ilmu ini adalah kebenaran, dan kebenaran tidak boleh dibiarkan. (at-Ta’rif bi Adab at-Taklif, hlm. 72). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Bidadari Bermata Jeli, Tempat Wudhu Wanita, Kesehatan Muslim, Membunuh Semut, Doa Setelah Sholat Maghrib, Gambar Lafal Allah Visited 53 times, 1 visit(s) today Post Views: 165 QRIS donasi Yufid

Mengapa Masalah Perbudakan Tetap Dibahas, Padahal Sudah Tidak Ada

Mengapa Masalah Perbudakan Tetap Dibahas, Padahal Sudah Tidak Ada Di beberapa buku ulama kontemporer, mengapa masalah perbudakan tetap dibahas, padahal sudah tidak ada perbudakan di zaman sekarang.. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Pembahasan tentang hukum seputar pembebasan budak atau interaksi dengan budak, dibahas oleh para ulama, baik di buku-buku fiqh maupun hadis. Termasuk karya tulis para ulama kontemporer. Dr. Abdul Karim al-Khudhair menyebutkan bahwa ulama berbeda pendapat mengenai penempatan pembahasan mengenai aturan perbudakan dan pembebasan budak. Beliau mengatakan, وأهل العلم يختلفون في وضع هذا الكتاب، فمنهم من يجعله في آخر باب من أبواب الكتب، سواء كانت من كتب الأحاديث، أو من كتب الفقه، تفاؤلاً بأن يعتق الله رقابهم من النار بعد أن فرغوا من هذا العمل الجليل، وبعد أن أتموا مدتهم في هذه الحياة Para ulama berbeda pendapat mengenai penempatan bab tentang perbudakan. Sebagian ulama menjadikannya di bab terakhir di kitabnya, baik dalam kitab hadis maupun kitab fiqh. Sebagai harapan agar Allah membebaskan dirinya dari neraka, setelah mereka menyelesaikan buku itu dan setelah mereka menghabiskan usia hidupnya. Beliau melanjutkan, وبعضهم يقدمه فيجعله في آخر المعاملات المالية، قبل كتاب النكاح؛ لأن فيه شوب مال، فالعبد الرقيق مال يباع ويشترى، فعتقه تفويت لهذا المال Sebagian ulama ada yang meletakkan pembahasan tentang perbudakan di akhir bab muamalah maliyah, sebelum bab nikah. Karena budak itu ada unsur harta. Seorang budak adalah harta yang bisa diperjual belikan. Sehingga membebaskan budak berarti mengurangi sebagian hartanya. [https://shkhudheir.com/scientific-lesson/935834532] Lalu mengapa pembahasan ini tetap disinggung, padahal perbudakan sudah tidak ada? Ada beberapa alasan untuk menjawab ini: [1] Perbudakan tidak dihapuskan selamanya, hanya saja di zaman sekarang, masyarakat telah menghilangkannnya. Namun ini tidak berlaku selamanya, karena kelak di akhir zaman akan ada lagi perbudakan. [2] Hukum syariat tentang perbudakan selalu berlaku, meskipun kejadiannya tidak ada. Karena hukum tidak ditinggalkan, sekalipun penerapannya tidak ada. [3] Manusia dibolehkan mempelajari suatu hukum, meskipun dia belum mampu mempraktekkannya. Seperti orang yang miskin, dia boleh belajar fiqh zakat, sedekah atau haji, sekalipun dia sendiri belum bisa mengamalkannya. Karena kebenaran harus selalu dijaga dan dirawat, sekalipun tidak ada orang yang mempraktekkannya. Bentuk merawat dan menjaga kebenaran adalah dengan menuliskannya atau membahasnya. As-Suyuthi menukil dialog antara Al-Buwaiti dengan Imam as-Syafi’i. Al-Buwaiti – salah satu muridnya Imam as-Syafi’i – pernah bertanya kepada gurunya, إنك تتعنّى في تأليف الكتب وتصنيفها. والناس لا يلتفتون إلى كتبك، ولا إلى تصنيفك Mengapa anda sangat perhatian untuk menulis kitab-kitab dan makalah. Sementara masyarakat tidak ada yang mempedulikan kitabmua atau makalahmu? Jawab Imam as-Syafi’i, يا بني، إن هذا هو الحق، والحق لا يضيع. Wahai muridku, sesungguhnya ilmu ini adalah kebenaran, dan kebenaran tidak boleh dibiarkan. (at-Ta’rif bi Adab at-Taklif, hlm. 72). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Bidadari Bermata Jeli, Tempat Wudhu Wanita, Kesehatan Muslim, Membunuh Semut, Doa Setelah Sholat Maghrib, Gambar Lafal Allah Visited 53 times, 1 visit(s) today Post Views: 165 QRIS donasi Yufid
Mengapa Masalah Perbudakan Tetap Dibahas, Padahal Sudah Tidak Ada Di beberapa buku ulama kontemporer, mengapa masalah perbudakan tetap dibahas, padahal sudah tidak ada perbudakan di zaman sekarang.. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Pembahasan tentang hukum seputar pembebasan budak atau interaksi dengan budak, dibahas oleh para ulama, baik di buku-buku fiqh maupun hadis. Termasuk karya tulis para ulama kontemporer. Dr. Abdul Karim al-Khudhair menyebutkan bahwa ulama berbeda pendapat mengenai penempatan pembahasan mengenai aturan perbudakan dan pembebasan budak. Beliau mengatakan, وأهل العلم يختلفون في وضع هذا الكتاب، فمنهم من يجعله في آخر باب من أبواب الكتب، سواء كانت من كتب الأحاديث، أو من كتب الفقه، تفاؤلاً بأن يعتق الله رقابهم من النار بعد أن فرغوا من هذا العمل الجليل، وبعد أن أتموا مدتهم في هذه الحياة Para ulama berbeda pendapat mengenai penempatan bab tentang perbudakan. Sebagian ulama menjadikannya di bab terakhir di kitabnya, baik dalam kitab hadis maupun kitab fiqh. Sebagai harapan agar Allah membebaskan dirinya dari neraka, setelah mereka menyelesaikan buku itu dan setelah mereka menghabiskan usia hidupnya. Beliau melanjutkan, وبعضهم يقدمه فيجعله في آخر المعاملات المالية، قبل كتاب النكاح؛ لأن فيه شوب مال، فالعبد الرقيق مال يباع ويشترى، فعتقه تفويت لهذا المال Sebagian ulama ada yang meletakkan pembahasan tentang perbudakan di akhir bab muamalah maliyah, sebelum bab nikah. Karena budak itu ada unsur harta. Seorang budak adalah harta yang bisa diperjual belikan. Sehingga membebaskan budak berarti mengurangi sebagian hartanya. [https://shkhudheir.com/scientific-lesson/935834532] Lalu mengapa pembahasan ini tetap disinggung, padahal perbudakan sudah tidak ada? Ada beberapa alasan untuk menjawab ini: [1] Perbudakan tidak dihapuskan selamanya, hanya saja di zaman sekarang, masyarakat telah menghilangkannnya. Namun ini tidak berlaku selamanya, karena kelak di akhir zaman akan ada lagi perbudakan. [2] Hukum syariat tentang perbudakan selalu berlaku, meskipun kejadiannya tidak ada. Karena hukum tidak ditinggalkan, sekalipun penerapannya tidak ada. [3] Manusia dibolehkan mempelajari suatu hukum, meskipun dia belum mampu mempraktekkannya. Seperti orang yang miskin, dia boleh belajar fiqh zakat, sedekah atau haji, sekalipun dia sendiri belum bisa mengamalkannya. Karena kebenaran harus selalu dijaga dan dirawat, sekalipun tidak ada orang yang mempraktekkannya. Bentuk merawat dan menjaga kebenaran adalah dengan menuliskannya atau membahasnya. As-Suyuthi menukil dialog antara Al-Buwaiti dengan Imam as-Syafi’i. Al-Buwaiti – salah satu muridnya Imam as-Syafi’i – pernah bertanya kepada gurunya, إنك تتعنّى في تأليف الكتب وتصنيفها. والناس لا يلتفتون إلى كتبك، ولا إلى تصنيفك Mengapa anda sangat perhatian untuk menulis kitab-kitab dan makalah. Sementara masyarakat tidak ada yang mempedulikan kitabmua atau makalahmu? Jawab Imam as-Syafi’i, يا بني، إن هذا هو الحق، والحق لا يضيع. Wahai muridku, sesungguhnya ilmu ini adalah kebenaran, dan kebenaran tidak boleh dibiarkan. (at-Ta’rif bi Adab at-Taklif, hlm. 72). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Bidadari Bermata Jeli, Tempat Wudhu Wanita, Kesehatan Muslim, Membunuh Semut, Doa Setelah Sholat Maghrib, Gambar Lafal Allah Visited 53 times, 1 visit(s) today Post Views: 165 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/645535125&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Mengapa Masalah Perbudakan Tetap Dibahas, Padahal Sudah Tidak Ada Di beberapa buku ulama kontemporer, mengapa masalah perbudakan tetap dibahas, padahal sudah tidak ada perbudakan di zaman sekarang.. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Pembahasan tentang hukum seputar pembebasan budak atau interaksi dengan budak, dibahas oleh para ulama, baik di buku-buku fiqh maupun hadis. Termasuk karya tulis para ulama kontemporer. Dr. Abdul Karim al-Khudhair menyebutkan bahwa ulama berbeda pendapat mengenai penempatan pembahasan mengenai aturan perbudakan dan pembebasan budak. Beliau mengatakan, وأهل العلم يختلفون في وضع هذا الكتاب، فمنهم من يجعله في آخر باب من أبواب الكتب، سواء كانت من كتب الأحاديث، أو من كتب الفقه، تفاؤلاً بأن يعتق الله رقابهم من النار بعد أن فرغوا من هذا العمل الجليل، وبعد أن أتموا مدتهم في هذه الحياة Para ulama berbeda pendapat mengenai penempatan bab tentang perbudakan. Sebagian ulama menjadikannya di bab terakhir di kitabnya, baik dalam kitab hadis maupun kitab fiqh. Sebagai harapan agar Allah membebaskan dirinya dari neraka, setelah mereka menyelesaikan buku itu dan setelah mereka menghabiskan usia hidupnya. Beliau melanjutkan, وبعضهم يقدمه فيجعله في آخر المعاملات المالية، قبل كتاب النكاح؛ لأن فيه شوب مال، فالعبد الرقيق مال يباع ويشترى، فعتقه تفويت لهذا المال Sebagian ulama ada yang meletakkan pembahasan tentang perbudakan di akhir bab muamalah maliyah, sebelum bab nikah. Karena budak itu ada unsur harta. Seorang budak adalah harta yang bisa diperjual belikan. Sehingga membebaskan budak berarti mengurangi sebagian hartanya. [https://shkhudheir.com/scientific-lesson/935834532] Lalu mengapa pembahasan ini tetap disinggung, padahal perbudakan sudah tidak ada? Ada beberapa alasan untuk menjawab ini: [1] Perbudakan tidak dihapuskan selamanya, hanya saja di zaman sekarang, masyarakat telah menghilangkannnya. Namun ini tidak berlaku selamanya, karena kelak di akhir zaman akan ada lagi perbudakan. [2] Hukum syariat tentang perbudakan selalu berlaku, meskipun kejadiannya tidak ada. Karena hukum tidak ditinggalkan, sekalipun penerapannya tidak ada. [3] Manusia dibolehkan mempelajari suatu hukum, meskipun dia belum mampu mempraktekkannya. Seperti orang yang miskin, dia boleh belajar fiqh zakat, sedekah atau haji, sekalipun dia sendiri belum bisa mengamalkannya. Karena kebenaran harus selalu dijaga dan dirawat, sekalipun tidak ada orang yang mempraktekkannya. Bentuk merawat dan menjaga kebenaran adalah dengan menuliskannya atau membahasnya. As-Suyuthi menukil dialog antara Al-Buwaiti dengan Imam as-Syafi’i. Al-Buwaiti – salah satu muridnya Imam as-Syafi’i – pernah bertanya kepada gurunya, إنك تتعنّى في تأليف الكتب وتصنيفها. والناس لا يلتفتون إلى كتبك، ولا إلى تصنيفك Mengapa anda sangat perhatian untuk menulis kitab-kitab dan makalah. Sementara masyarakat tidak ada yang mempedulikan kitabmua atau makalahmu? Jawab Imam as-Syafi’i, يا بني، إن هذا هو الحق، والحق لا يضيع. Wahai muridku, sesungguhnya ilmu ini adalah kebenaran, dan kebenaran tidak boleh dibiarkan. (at-Ta’rif bi Adab at-Taklif, hlm. 72). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Bidadari Bermata Jeli, Tempat Wudhu Wanita, Kesehatan Muslim, Membunuh Semut, Doa Setelah Sholat Maghrib, Gambar Lafal Allah Visited 53 times, 1 visit(s) today Post Views: 165 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Ancaman Terhadap Pembagian Waris yang Menyelisihi Syari’at

Hukum waris pada jaman jahiliyyahPada jaman jahiliyyah, wanita dan anak-anak kecil tidak boleh mendapatkan harta warisan. Harta warisan hanya bagi laki-laki dewasa yang sudah mahir menunggang kuda dan memainkan senjata.Lalu datanglah syariat Islam yang menghapus dan membatalkan hukum jahiliyyah tersebut. Allah Ta’ala berfirman,لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ نَصِيبًا مَفْرُوضًا“Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan.” (QS. An-Nisa’ [4]: 7)Berbeda 180 derajat dari ketentuan hukum jahiliyyah jaman dahulu adalah hukum yang ditetapkan oleh orang-orang jaman sekarang. Yaitu mereka memberikan hak warisan bagi perempuan, namun dengan bagian yang sama dengan kaum lelaki. Dengan alasan kesetaraan gender, kesamaan hak asasi manusia, lalu mereka pun melampaui batas dengan melanggar ketentuan syariat dalam hukum waris.Baca Juga: Hartaku Untuk SurgakuPadahal, Allah Ta’ala dengan tegas menyatakan,يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ“Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian waris untuk) anak-anakmu, yaitu bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan.” (QS. An-Nisa’ [4]: 11)Juga dalam firman-Nya,وَإِنْ كَانُوا إِخْوَةً رِجَالًا وَنِسَاءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ“Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sebanyak bagian dua orang saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, supaya kamu tidak sesat. Dan Allah Maha mengetahui segala sesuatu.” (QS. An-Nisa’ [4]: 176)Oleh karena itu, ketentuan waris dalam Islam adalah sesuai dengan hak perempuan. Hak tersebut tidak dinihilkan sama sekali, sebagaimana hukum waris era jahiliyyah jaman dulu. Namun, tidak juga diberikan dengan melampaui batas dengan disamakan haknya dengan kaum lelaki, sebagaimana hukum waris yang dianut orang-orang yang bodoh pada jaman ini.Baca Juga: Zakat Untuk Harta Yang DigadaikanPembagian hukum waris dalam Islam itu didasarkan atas ilmu dan hikmahSebagian orang melontarkan klaim-klaim dan tuduhan dusta terhadap hukum Allah yang berkaitan dengan masalah warisan. Mereka menuduh bahwa hukum waris dalam Islam itu tidak adil, mengkebiri hak-hak kaum perempuan, bias gender, dan tuduhan-tuduhan keji lainnya. Kalau mereka mau membuka Al-Qur’an, Allah Ta’ala telah memberikan isyarat bahwa hukum waris dalam Islam itu ditetapkan berdasarkan ilmu dan hikmah Allah Ta’ala. Allah Ta’ala yang mengetahui apa yang maslahat untuk umatnya. Hal ini bisa kita renungkan ketika Allah Ta’ala selesai menyebutkan tentang hukum waris dan bagian masing-masing ahli waris, Allah Ta’ala tutup dengan firman-Nya,فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا”Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha bijaksana.” (QS. An-Nisa’ [4]: 11)Dalam ayat di atas, terdapat faidah luar biasa ketika Allah menyebutkan dua sifat Allah yang mulia, setelah menyebutkan ketentuan hukum waris, yaitu sifat al-‘ilmu (Maha mengetahui) dan al-hikmah (Maha bijaksana).Maksudnya, karena Allah Ta’ala Maha mengetahui dan Maha bijaksana, Allah Ta’ala mengetahui apa yang tidak diketahui oleh hamba-Nya, dan Allah Ta’ala pun meletakkan sesuatu sesuai dengan tempatnya. Oleh karena itu, patuhilah perintah Allah ketika membagi harta waris kepada orang-orang yang berhak mendapatkannya. Karena pembagian itu berdasarkan ilmu Allah Ta’ala dan hikmah-Nya.Baca Juga: Sahkah Haji Dan Muamalah Yang Menggunakan Harta Haram?Seandainya pembagian waris ini diserahkan kepada pemikiran dan ijtihad (logika atau hasil olah pikir) manusia sendiri, maka pembagian itu akan dilandasi dengan kebodohan dan hawa nafsu, serta tidak ada hikmah di dalamnya. Sehingga justru akan menimbulkan bahaya. Oleh karena itu, barangsiapa yang mencela hukum Allah Ta’ala, atau mengatakan, “Seandainya hukumnya begini atau begitu”, maka dia telah mencela ilmu dan hikmah Allah Ta’ala. Dan sebagaimana Allah menyebutkan ilmu dan hikmah setelah menyebutkan hukum syariat-Nya, Allah Ta’ala juga menyebutkannya dalam ayat-ayat yang berisi tentang ancaman. Hal ini untuk menjelaskan kepada hamba-Nya bahwa syariat dan balasan-Nya berkaitan dengan hikmah-Nya dan tidak keluar dari ilmu-Nya. (Lihat Al-Qawa’idul Hisaan, hal. 51-57) Oleh karena itu, Allah Ta’ala mensifati bahwa hukum Allah itulah hukum yang paling baik. Dan Allah Ta’ala sifati hukum selain hukum Allah sebagai hukum jahiliyyah. Allah Ta’ala berfirman,أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ“Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?” (QS. Al-Maidah [5]: 50)Maka, renungkanlah wahai para pencari kebenaran.Ancaman terhadap orang-orang yang mengubah-ubah ketentuan warisanMelaksanakan ketentuan hukum waris sebagaimana yang telah Allah Ta’ala tetapkan adalah sebuah kewajiban. Sebagaimana firman Allah Ta’ala yang telah kami kutip sebelumnya, فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا”Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha bijaksana.” (QS. An-Nisa’ [4]: 11)Allah Ta’ala juga berfirman,وَصِيَّةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَلِيمٌ“(Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari’at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Penyantun.” (QS. An-Nisa’ [4]: 12)Oleh karena itu, tidak boleh mengubah-ubah ketentuan dalam pembagian harta warisan dari ketentuan yang telah ditetapkan oleh syariat. Allah Ta’ala berfirman,تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ يُدْخِلْهُ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا وَذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ ؛ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَتَعَدَّ حُدُودَهُ يُدْخِلْهُ نَارًا خَالِدًا فِيهَا وَلَهُ عَذَابٌ مُهِينٌ“(Hukum-hukum tersebut) itu adalah batasan-batasan dari Allah. Barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam surga yang mengalir di dalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya. Dan itulah kemenangan yang besar.Baca Juga: Bolehkah Menjual Harta Wakaf?Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka, sedang ia kekal di dalamnya. Dan baginya siksa yang menghinakan.” (QS. An-Nisa’ [4]: 13-14)Asy-Syaukani rahimahullahu Ta’ala berkata menjelaskan tafsir ayat tersebut,وَالْإِشَارَةُ بِقَوْلِهِ: تِلْكَ إِلَى الْأَحْكَامِ الْمُتَقَدِّمَةِ، وَسَمَّاهَا حُدُودًا: لِكَوْنِهَا لَا تَجُوزُ مُجَاوَزَتُهَا، وَلَا يَحِلُّ تَعَدِّيهَا وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فِي قِسْمَةِ الْمَوَارِيثِ وَغَيْرِهَا مِنَ الْأَحْكَامِ الشَّرْعِيَّةِ، كَمَا يُفِيدُهُ عُمُومُ اللَّفْظِ يُدْخِلْهُ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهارُ “Isyarat dalam firman Allah Ta’ala, (تِلْكَ) merujuk kepada hukum-hukum di ayat sebelumnya (yaitu, yang berkaitan dengan hukum waris). Dan Allah Ta’ala menyebutnya sebagai “batasan”, karena tidak boleh dilampaui atau tidak boleh dilewati. “Barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-nya”, yaitu dalam pembagian harta waris dan aturan-aturan syariat lainnya -sebagaimana hal ini ditunjukkan oleh cakupan makna ayat yang bersifat umum-, “niscaya Allah memasukkannya ke dalam surga yang mengalir di dalamnya sungai-sungai.” (Fathul Qaadir, 1: 501)Kemudian beliau mengutip hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah,مَنْ فَرَّ مِنْ مِيرَاثِ وَارِثِهِ، قَطَعَ اللَّهُ مِيرَاثَهُ مِنَ الْجَنَّةِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ“Barangsiapa yang lari dengan membawa warisan ahli warisnya, Allah akan memutus warisannya dari surga pada hari kiamat.” (HR. Ibnu Majah no. 2703) [1]Barangsiapa yang mengutak-atik pembagian waris sebagaimana yang telah ditentukan oleh syariat, sehingga dia mewariskan harta kepada orang yang seharusnya tidak berhak menerimanya; atau dia mencegah (menahan) pembagian sebagian atau seluruh harta waris kepada orang yang seharusnya berhak menerimanya; atau dia menyamakan antara laki-laki dan perempuan dalam pembagian harta waris, sebagaimana dijumpai dalam undang-undang sekuler buatan manusia yang bertentangan dengan hukum syariat bahwa bagian perempuan itu setengah dari bagian lelaki; maka orang tersebut telah kafir dan berhak berada di neraka selamanya, kecuali dia bertaubat kepada Allah Ta’ala sebelum meninggal dunia. (Lihat Al-Mulakhkhas Fiqhiy, hal. 335) [2]Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Lendah, 1 Ramadhan 1440/6 Mei 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.IdCatatan kaki:[1] Dinilai dha’if oleh Syaikh Al-Albani.[2] Hal ini tentunya jika syarat-syarat pengkafiran telah terpenuhi pada diri orang tersebut dan tidak ada penghalang kekafiran. Misalnya, dia telah mengetahui bagaimanakah hukum Allah Ta’ala terkait warisan, tapi dia ganti dengan hukum buatan sendiri, dan dia meyakini bolehnya hal itu (tidak ada rasa bersalah atau berdosa); atau dia meyakini bahwa sama saja antara hukum Allah dengan hukum dia; atau dia meyakini bahwa hukum dia itulah hukum yang lebih baik dan lebih bijaksana.🔍 Dalil Tentang Shalat Berjamaah, Gambar Hewan Haram, Gelar Lc Ma, Bahaya Salafi, Kisah Abu Bakar As Siddiq Lengkap

Ancaman Terhadap Pembagian Waris yang Menyelisihi Syari’at

Hukum waris pada jaman jahiliyyahPada jaman jahiliyyah, wanita dan anak-anak kecil tidak boleh mendapatkan harta warisan. Harta warisan hanya bagi laki-laki dewasa yang sudah mahir menunggang kuda dan memainkan senjata.Lalu datanglah syariat Islam yang menghapus dan membatalkan hukum jahiliyyah tersebut. Allah Ta’ala berfirman,لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ نَصِيبًا مَفْرُوضًا“Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan.” (QS. An-Nisa’ [4]: 7)Berbeda 180 derajat dari ketentuan hukum jahiliyyah jaman dahulu adalah hukum yang ditetapkan oleh orang-orang jaman sekarang. Yaitu mereka memberikan hak warisan bagi perempuan, namun dengan bagian yang sama dengan kaum lelaki. Dengan alasan kesetaraan gender, kesamaan hak asasi manusia, lalu mereka pun melampaui batas dengan melanggar ketentuan syariat dalam hukum waris.Baca Juga: Hartaku Untuk SurgakuPadahal, Allah Ta’ala dengan tegas menyatakan,يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ“Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian waris untuk) anak-anakmu, yaitu bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan.” (QS. An-Nisa’ [4]: 11)Juga dalam firman-Nya,وَإِنْ كَانُوا إِخْوَةً رِجَالًا وَنِسَاءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ“Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sebanyak bagian dua orang saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, supaya kamu tidak sesat. Dan Allah Maha mengetahui segala sesuatu.” (QS. An-Nisa’ [4]: 176)Oleh karena itu, ketentuan waris dalam Islam adalah sesuai dengan hak perempuan. Hak tersebut tidak dinihilkan sama sekali, sebagaimana hukum waris era jahiliyyah jaman dulu. Namun, tidak juga diberikan dengan melampaui batas dengan disamakan haknya dengan kaum lelaki, sebagaimana hukum waris yang dianut orang-orang yang bodoh pada jaman ini.Baca Juga: Zakat Untuk Harta Yang DigadaikanPembagian hukum waris dalam Islam itu didasarkan atas ilmu dan hikmahSebagian orang melontarkan klaim-klaim dan tuduhan dusta terhadap hukum Allah yang berkaitan dengan masalah warisan. Mereka menuduh bahwa hukum waris dalam Islam itu tidak adil, mengkebiri hak-hak kaum perempuan, bias gender, dan tuduhan-tuduhan keji lainnya. Kalau mereka mau membuka Al-Qur’an, Allah Ta’ala telah memberikan isyarat bahwa hukum waris dalam Islam itu ditetapkan berdasarkan ilmu dan hikmah Allah Ta’ala. Allah Ta’ala yang mengetahui apa yang maslahat untuk umatnya. Hal ini bisa kita renungkan ketika Allah Ta’ala selesai menyebutkan tentang hukum waris dan bagian masing-masing ahli waris, Allah Ta’ala tutup dengan firman-Nya,فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا”Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha bijaksana.” (QS. An-Nisa’ [4]: 11)Dalam ayat di atas, terdapat faidah luar biasa ketika Allah menyebutkan dua sifat Allah yang mulia, setelah menyebutkan ketentuan hukum waris, yaitu sifat al-‘ilmu (Maha mengetahui) dan al-hikmah (Maha bijaksana).Maksudnya, karena Allah Ta’ala Maha mengetahui dan Maha bijaksana, Allah Ta’ala mengetahui apa yang tidak diketahui oleh hamba-Nya, dan Allah Ta’ala pun meletakkan sesuatu sesuai dengan tempatnya. Oleh karena itu, patuhilah perintah Allah ketika membagi harta waris kepada orang-orang yang berhak mendapatkannya. Karena pembagian itu berdasarkan ilmu Allah Ta’ala dan hikmah-Nya.Baca Juga: Sahkah Haji Dan Muamalah Yang Menggunakan Harta Haram?Seandainya pembagian waris ini diserahkan kepada pemikiran dan ijtihad (logika atau hasil olah pikir) manusia sendiri, maka pembagian itu akan dilandasi dengan kebodohan dan hawa nafsu, serta tidak ada hikmah di dalamnya. Sehingga justru akan menimbulkan bahaya. Oleh karena itu, barangsiapa yang mencela hukum Allah Ta’ala, atau mengatakan, “Seandainya hukumnya begini atau begitu”, maka dia telah mencela ilmu dan hikmah Allah Ta’ala. Dan sebagaimana Allah menyebutkan ilmu dan hikmah setelah menyebutkan hukum syariat-Nya, Allah Ta’ala juga menyebutkannya dalam ayat-ayat yang berisi tentang ancaman. Hal ini untuk menjelaskan kepada hamba-Nya bahwa syariat dan balasan-Nya berkaitan dengan hikmah-Nya dan tidak keluar dari ilmu-Nya. (Lihat Al-Qawa’idul Hisaan, hal. 51-57) Oleh karena itu, Allah Ta’ala mensifati bahwa hukum Allah itulah hukum yang paling baik. Dan Allah Ta’ala sifati hukum selain hukum Allah sebagai hukum jahiliyyah. Allah Ta’ala berfirman,أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ“Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?” (QS. Al-Maidah [5]: 50)Maka, renungkanlah wahai para pencari kebenaran.Ancaman terhadap orang-orang yang mengubah-ubah ketentuan warisanMelaksanakan ketentuan hukum waris sebagaimana yang telah Allah Ta’ala tetapkan adalah sebuah kewajiban. Sebagaimana firman Allah Ta’ala yang telah kami kutip sebelumnya, فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا”Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha bijaksana.” (QS. An-Nisa’ [4]: 11)Allah Ta’ala juga berfirman,وَصِيَّةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَلِيمٌ“(Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari’at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Penyantun.” (QS. An-Nisa’ [4]: 12)Oleh karena itu, tidak boleh mengubah-ubah ketentuan dalam pembagian harta warisan dari ketentuan yang telah ditetapkan oleh syariat. Allah Ta’ala berfirman,تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ يُدْخِلْهُ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا وَذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ ؛ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَتَعَدَّ حُدُودَهُ يُدْخِلْهُ نَارًا خَالِدًا فِيهَا وَلَهُ عَذَابٌ مُهِينٌ“(Hukum-hukum tersebut) itu adalah batasan-batasan dari Allah. Barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam surga yang mengalir di dalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya. Dan itulah kemenangan yang besar.Baca Juga: Bolehkah Menjual Harta Wakaf?Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka, sedang ia kekal di dalamnya. Dan baginya siksa yang menghinakan.” (QS. An-Nisa’ [4]: 13-14)Asy-Syaukani rahimahullahu Ta’ala berkata menjelaskan tafsir ayat tersebut,وَالْإِشَارَةُ بِقَوْلِهِ: تِلْكَ إِلَى الْأَحْكَامِ الْمُتَقَدِّمَةِ، وَسَمَّاهَا حُدُودًا: لِكَوْنِهَا لَا تَجُوزُ مُجَاوَزَتُهَا، وَلَا يَحِلُّ تَعَدِّيهَا وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فِي قِسْمَةِ الْمَوَارِيثِ وَغَيْرِهَا مِنَ الْأَحْكَامِ الشَّرْعِيَّةِ، كَمَا يُفِيدُهُ عُمُومُ اللَّفْظِ يُدْخِلْهُ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهارُ “Isyarat dalam firman Allah Ta’ala, (تِلْكَ) merujuk kepada hukum-hukum di ayat sebelumnya (yaitu, yang berkaitan dengan hukum waris). Dan Allah Ta’ala menyebutnya sebagai “batasan”, karena tidak boleh dilampaui atau tidak boleh dilewati. “Barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-nya”, yaitu dalam pembagian harta waris dan aturan-aturan syariat lainnya -sebagaimana hal ini ditunjukkan oleh cakupan makna ayat yang bersifat umum-, “niscaya Allah memasukkannya ke dalam surga yang mengalir di dalamnya sungai-sungai.” (Fathul Qaadir, 1: 501)Kemudian beliau mengutip hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah,مَنْ فَرَّ مِنْ مِيرَاثِ وَارِثِهِ، قَطَعَ اللَّهُ مِيرَاثَهُ مِنَ الْجَنَّةِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ“Barangsiapa yang lari dengan membawa warisan ahli warisnya, Allah akan memutus warisannya dari surga pada hari kiamat.” (HR. Ibnu Majah no. 2703) [1]Barangsiapa yang mengutak-atik pembagian waris sebagaimana yang telah ditentukan oleh syariat, sehingga dia mewariskan harta kepada orang yang seharusnya tidak berhak menerimanya; atau dia mencegah (menahan) pembagian sebagian atau seluruh harta waris kepada orang yang seharusnya berhak menerimanya; atau dia menyamakan antara laki-laki dan perempuan dalam pembagian harta waris, sebagaimana dijumpai dalam undang-undang sekuler buatan manusia yang bertentangan dengan hukum syariat bahwa bagian perempuan itu setengah dari bagian lelaki; maka orang tersebut telah kafir dan berhak berada di neraka selamanya, kecuali dia bertaubat kepada Allah Ta’ala sebelum meninggal dunia. (Lihat Al-Mulakhkhas Fiqhiy, hal. 335) [2]Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Lendah, 1 Ramadhan 1440/6 Mei 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.IdCatatan kaki:[1] Dinilai dha’if oleh Syaikh Al-Albani.[2] Hal ini tentunya jika syarat-syarat pengkafiran telah terpenuhi pada diri orang tersebut dan tidak ada penghalang kekafiran. Misalnya, dia telah mengetahui bagaimanakah hukum Allah Ta’ala terkait warisan, tapi dia ganti dengan hukum buatan sendiri, dan dia meyakini bolehnya hal itu (tidak ada rasa bersalah atau berdosa); atau dia meyakini bahwa sama saja antara hukum Allah dengan hukum dia; atau dia meyakini bahwa hukum dia itulah hukum yang lebih baik dan lebih bijaksana.🔍 Dalil Tentang Shalat Berjamaah, Gambar Hewan Haram, Gelar Lc Ma, Bahaya Salafi, Kisah Abu Bakar As Siddiq Lengkap
Hukum waris pada jaman jahiliyyahPada jaman jahiliyyah, wanita dan anak-anak kecil tidak boleh mendapatkan harta warisan. Harta warisan hanya bagi laki-laki dewasa yang sudah mahir menunggang kuda dan memainkan senjata.Lalu datanglah syariat Islam yang menghapus dan membatalkan hukum jahiliyyah tersebut. Allah Ta’ala berfirman,لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ نَصِيبًا مَفْرُوضًا“Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan.” (QS. An-Nisa’ [4]: 7)Berbeda 180 derajat dari ketentuan hukum jahiliyyah jaman dahulu adalah hukum yang ditetapkan oleh orang-orang jaman sekarang. Yaitu mereka memberikan hak warisan bagi perempuan, namun dengan bagian yang sama dengan kaum lelaki. Dengan alasan kesetaraan gender, kesamaan hak asasi manusia, lalu mereka pun melampaui batas dengan melanggar ketentuan syariat dalam hukum waris.Baca Juga: Hartaku Untuk SurgakuPadahal, Allah Ta’ala dengan tegas menyatakan,يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ“Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian waris untuk) anak-anakmu, yaitu bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan.” (QS. An-Nisa’ [4]: 11)Juga dalam firman-Nya,وَإِنْ كَانُوا إِخْوَةً رِجَالًا وَنِسَاءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ“Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sebanyak bagian dua orang saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, supaya kamu tidak sesat. Dan Allah Maha mengetahui segala sesuatu.” (QS. An-Nisa’ [4]: 176)Oleh karena itu, ketentuan waris dalam Islam adalah sesuai dengan hak perempuan. Hak tersebut tidak dinihilkan sama sekali, sebagaimana hukum waris era jahiliyyah jaman dulu. Namun, tidak juga diberikan dengan melampaui batas dengan disamakan haknya dengan kaum lelaki, sebagaimana hukum waris yang dianut orang-orang yang bodoh pada jaman ini.Baca Juga: Zakat Untuk Harta Yang DigadaikanPembagian hukum waris dalam Islam itu didasarkan atas ilmu dan hikmahSebagian orang melontarkan klaim-klaim dan tuduhan dusta terhadap hukum Allah yang berkaitan dengan masalah warisan. Mereka menuduh bahwa hukum waris dalam Islam itu tidak adil, mengkebiri hak-hak kaum perempuan, bias gender, dan tuduhan-tuduhan keji lainnya. Kalau mereka mau membuka Al-Qur’an, Allah Ta’ala telah memberikan isyarat bahwa hukum waris dalam Islam itu ditetapkan berdasarkan ilmu dan hikmah Allah Ta’ala. Allah Ta’ala yang mengetahui apa yang maslahat untuk umatnya. Hal ini bisa kita renungkan ketika Allah Ta’ala selesai menyebutkan tentang hukum waris dan bagian masing-masing ahli waris, Allah Ta’ala tutup dengan firman-Nya,فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا”Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha bijaksana.” (QS. An-Nisa’ [4]: 11)Dalam ayat di atas, terdapat faidah luar biasa ketika Allah menyebutkan dua sifat Allah yang mulia, setelah menyebutkan ketentuan hukum waris, yaitu sifat al-‘ilmu (Maha mengetahui) dan al-hikmah (Maha bijaksana).Maksudnya, karena Allah Ta’ala Maha mengetahui dan Maha bijaksana, Allah Ta’ala mengetahui apa yang tidak diketahui oleh hamba-Nya, dan Allah Ta’ala pun meletakkan sesuatu sesuai dengan tempatnya. Oleh karena itu, patuhilah perintah Allah ketika membagi harta waris kepada orang-orang yang berhak mendapatkannya. Karena pembagian itu berdasarkan ilmu Allah Ta’ala dan hikmah-Nya.Baca Juga: Sahkah Haji Dan Muamalah Yang Menggunakan Harta Haram?Seandainya pembagian waris ini diserahkan kepada pemikiran dan ijtihad (logika atau hasil olah pikir) manusia sendiri, maka pembagian itu akan dilandasi dengan kebodohan dan hawa nafsu, serta tidak ada hikmah di dalamnya. Sehingga justru akan menimbulkan bahaya. Oleh karena itu, barangsiapa yang mencela hukum Allah Ta’ala, atau mengatakan, “Seandainya hukumnya begini atau begitu”, maka dia telah mencela ilmu dan hikmah Allah Ta’ala. Dan sebagaimana Allah menyebutkan ilmu dan hikmah setelah menyebutkan hukum syariat-Nya, Allah Ta’ala juga menyebutkannya dalam ayat-ayat yang berisi tentang ancaman. Hal ini untuk menjelaskan kepada hamba-Nya bahwa syariat dan balasan-Nya berkaitan dengan hikmah-Nya dan tidak keluar dari ilmu-Nya. (Lihat Al-Qawa’idul Hisaan, hal. 51-57) Oleh karena itu, Allah Ta’ala mensifati bahwa hukum Allah itulah hukum yang paling baik. Dan Allah Ta’ala sifati hukum selain hukum Allah sebagai hukum jahiliyyah. Allah Ta’ala berfirman,أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ“Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?” (QS. Al-Maidah [5]: 50)Maka, renungkanlah wahai para pencari kebenaran.Ancaman terhadap orang-orang yang mengubah-ubah ketentuan warisanMelaksanakan ketentuan hukum waris sebagaimana yang telah Allah Ta’ala tetapkan adalah sebuah kewajiban. Sebagaimana firman Allah Ta’ala yang telah kami kutip sebelumnya, فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا”Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha bijaksana.” (QS. An-Nisa’ [4]: 11)Allah Ta’ala juga berfirman,وَصِيَّةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَلِيمٌ“(Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari’at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Penyantun.” (QS. An-Nisa’ [4]: 12)Oleh karena itu, tidak boleh mengubah-ubah ketentuan dalam pembagian harta warisan dari ketentuan yang telah ditetapkan oleh syariat. Allah Ta’ala berfirman,تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ يُدْخِلْهُ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا وَذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ ؛ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَتَعَدَّ حُدُودَهُ يُدْخِلْهُ نَارًا خَالِدًا فِيهَا وَلَهُ عَذَابٌ مُهِينٌ“(Hukum-hukum tersebut) itu adalah batasan-batasan dari Allah. Barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam surga yang mengalir di dalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya. Dan itulah kemenangan yang besar.Baca Juga: Bolehkah Menjual Harta Wakaf?Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka, sedang ia kekal di dalamnya. Dan baginya siksa yang menghinakan.” (QS. An-Nisa’ [4]: 13-14)Asy-Syaukani rahimahullahu Ta’ala berkata menjelaskan tafsir ayat tersebut,وَالْإِشَارَةُ بِقَوْلِهِ: تِلْكَ إِلَى الْأَحْكَامِ الْمُتَقَدِّمَةِ، وَسَمَّاهَا حُدُودًا: لِكَوْنِهَا لَا تَجُوزُ مُجَاوَزَتُهَا، وَلَا يَحِلُّ تَعَدِّيهَا وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فِي قِسْمَةِ الْمَوَارِيثِ وَغَيْرِهَا مِنَ الْأَحْكَامِ الشَّرْعِيَّةِ، كَمَا يُفِيدُهُ عُمُومُ اللَّفْظِ يُدْخِلْهُ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهارُ “Isyarat dalam firman Allah Ta’ala, (تِلْكَ) merujuk kepada hukum-hukum di ayat sebelumnya (yaitu, yang berkaitan dengan hukum waris). Dan Allah Ta’ala menyebutnya sebagai “batasan”, karena tidak boleh dilampaui atau tidak boleh dilewati. “Barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-nya”, yaitu dalam pembagian harta waris dan aturan-aturan syariat lainnya -sebagaimana hal ini ditunjukkan oleh cakupan makna ayat yang bersifat umum-, “niscaya Allah memasukkannya ke dalam surga yang mengalir di dalamnya sungai-sungai.” (Fathul Qaadir, 1: 501)Kemudian beliau mengutip hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah,مَنْ فَرَّ مِنْ مِيرَاثِ وَارِثِهِ، قَطَعَ اللَّهُ مِيرَاثَهُ مِنَ الْجَنَّةِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ“Barangsiapa yang lari dengan membawa warisan ahli warisnya, Allah akan memutus warisannya dari surga pada hari kiamat.” (HR. Ibnu Majah no. 2703) [1]Barangsiapa yang mengutak-atik pembagian waris sebagaimana yang telah ditentukan oleh syariat, sehingga dia mewariskan harta kepada orang yang seharusnya tidak berhak menerimanya; atau dia mencegah (menahan) pembagian sebagian atau seluruh harta waris kepada orang yang seharusnya berhak menerimanya; atau dia menyamakan antara laki-laki dan perempuan dalam pembagian harta waris, sebagaimana dijumpai dalam undang-undang sekuler buatan manusia yang bertentangan dengan hukum syariat bahwa bagian perempuan itu setengah dari bagian lelaki; maka orang tersebut telah kafir dan berhak berada di neraka selamanya, kecuali dia bertaubat kepada Allah Ta’ala sebelum meninggal dunia. (Lihat Al-Mulakhkhas Fiqhiy, hal. 335) [2]Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Lendah, 1 Ramadhan 1440/6 Mei 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.IdCatatan kaki:[1] Dinilai dha’if oleh Syaikh Al-Albani.[2] Hal ini tentunya jika syarat-syarat pengkafiran telah terpenuhi pada diri orang tersebut dan tidak ada penghalang kekafiran. Misalnya, dia telah mengetahui bagaimanakah hukum Allah Ta’ala terkait warisan, tapi dia ganti dengan hukum buatan sendiri, dan dia meyakini bolehnya hal itu (tidak ada rasa bersalah atau berdosa); atau dia meyakini bahwa sama saja antara hukum Allah dengan hukum dia; atau dia meyakini bahwa hukum dia itulah hukum yang lebih baik dan lebih bijaksana.🔍 Dalil Tentang Shalat Berjamaah, Gambar Hewan Haram, Gelar Lc Ma, Bahaya Salafi, Kisah Abu Bakar As Siddiq Lengkap


Hukum waris pada jaman jahiliyyahPada jaman jahiliyyah, wanita dan anak-anak kecil tidak boleh mendapatkan harta warisan. Harta warisan hanya bagi laki-laki dewasa yang sudah mahir menunggang kuda dan memainkan senjata.Lalu datanglah syariat Islam yang menghapus dan membatalkan hukum jahiliyyah tersebut. Allah Ta’ala berfirman,لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ نَصِيبًا مَفْرُوضًا“Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan.” (QS. An-Nisa’ [4]: 7)Berbeda 180 derajat dari ketentuan hukum jahiliyyah jaman dahulu adalah hukum yang ditetapkan oleh orang-orang jaman sekarang. Yaitu mereka memberikan hak warisan bagi perempuan, namun dengan bagian yang sama dengan kaum lelaki. Dengan alasan kesetaraan gender, kesamaan hak asasi manusia, lalu mereka pun melampaui batas dengan melanggar ketentuan syariat dalam hukum waris.Baca Juga: Hartaku Untuk SurgakuPadahal, Allah Ta’ala dengan tegas menyatakan,يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ“Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian waris untuk) anak-anakmu, yaitu bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan.” (QS. An-Nisa’ [4]: 11)Juga dalam firman-Nya,وَإِنْ كَانُوا إِخْوَةً رِجَالًا وَنِسَاءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ“Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sebanyak bagian dua orang saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, supaya kamu tidak sesat. Dan Allah Maha mengetahui segala sesuatu.” (QS. An-Nisa’ [4]: 176)Oleh karena itu, ketentuan waris dalam Islam adalah sesuai dengan hak perempuan. Hak tersebut tidak dinihilkan sama sekali, sebagaimana hukum waris era jahiliyyah jaman dulu. Namun, tidak juga diberikan dengan melampaui batas dengan disamakan haknya dengan kaum lelaki, sebagaimana hukum waris yang dianut orang-orang yang bodoh pada jaman ini.Baca Juga: Zakat Untuk Harta Yang DigadaikanPembagian hukum waris dalam Islam itu didasarkan atas ilmu dan hikmahSebagian orang melontarkan klaim-klaim dan tuduhan dusta terhadap hukum Allah yang berkaitan dengan masalah warisan. Mereka menuduh bahwa hukum waris dalam Islam itu tidak adil, mengkebiri hak-hak kaum perempuan, bias gender, dan tuduhan-tuduhan keji lainnya. Kalau mereka mau membuka Al-Qur’an, Allah Ta’ala telah memberikan isyarat bahwa hukum waris dalam Islam itu ditetapkan berdasarkan ilmu dan hikmah Allah Ta’ala. Allah Ta’ala yang mengetahui apa yang maslahat untuk umatnya. Hal ini bisa kita renungkan ketika Allah Ta’ala selesai menyebutkan tentang hukum waris dan bagian masing-masing ahli waris, Allah Ta’ala tutup dengan firman-Nya,فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا”Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha bijaksana.” (QS. An-Nisa’ [4]: 11)Dalam ayat di atas, terdapat faidah luar biasa ketika Allah menyebutkan dua sifat Allah yang mulia, setelah menyebutkan ketentuan hukum waris, yaitu sifat al-‘ilmu (Maha mengetahui) dan al-hikmah (Maha bijaksana).Maksudnya, karena Allah Ta’ala Maha mengetahui dan Maha bijaksana, Allah Ta’ala mengetahui apa yang tidak diketahui oleh hamba-Nya, dan Allah Ta’ala pun meletakkan sesuatu sesuai dengan tempatnya. Oleh karena itu, patuhilah perintah Allah ketika membagi harta waris kepada orang-orang yang berhak mendapatkannya. Karena pembagian itu berdasarkan ilmu Allah Ta’ala dan hikmah-Nya.Baca Juga: Sahkah Haji Dan Muamalah Yang Menggunakan Harta Haram?Seandainya pembagian waris ini diserahkan kepada pemikiran dan ijtihad (logika atau hasil olah pikir) manusia sendiri, maka pembagian itu akan dilandasi dengan kebodohan dan hawa nafsu, serta tidak ada hikmah di dalamnya. Sehingga justru akan menimbulkan bahaya. Oleh karena itu, barangsiapa yang mencela hukum Allah Ta’ala, atau mengatakan, “Seandainya hukumnya begini atau begitu”, maka dia telah mencela ilmu dan hikmah Allah Ta’ala. Dan sebagaimana Allah menyebutkan ilmu dan hikmah setelah menyebutkan hukum syariat-Nya, Allah Ta’ala juga menyebutkannya dalam ayat-ayat yang berisi tentang ancaman. Hal ini untuk menjelaskan kepada hamba-Nya bahwa syariat dan balasan-Nya berkaitan dengan hikmah-Nya dan tidak keluar dari ilmu-Nya. (Lihat Al-Qawa’idul Hisaan, hal. 51-57) Oleh karena itu, Allah Ta’ala mensifati bahwa hukum Allah itulah hukum yang paling baik. Dan Allah Ta’ala sifati hukum selain hukum Allah sebagai hukum jahiliyyah. Allah Ta’ala berfirman,أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ“Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?” (QS. Al-Maidah [5]: 50)Maka, renungkanlah wahai para pencari kebenaran.Ancaman terhadap orang-orang yang mengubah-ubah ketentuan warisanMelaksanakan ketentuan hukum waris sebagaimana yang telah Allah Ta’ala tetapkan adalah sebuah kewajiban. Sebagaimana firman Allah Ta’ala yang telah kami kutip sebelumnya, فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا”Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha bijaksana.” (QS. An-Nisa’ [4]: 11)Allah Ta’ala juga berfirman,وَصِيَّةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَلِيمٌ“(Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari’at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Penyantun.” (QS. An-Nisa’ [4]: 12)Oleh karena itu, tidak boleh mengubah-ubah ketentuan dalam pembagian harta warisan dari ketentuan yang telah ditetapkan oleh syariat. Allah Ta’ala berfirman,تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ يُدْخِلْهُ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا وَذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ ؛ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَتَعَدَّ حُدُودَهُ يُدْخِلْهُ نَارًا خَالِدًا فِيهَا وَلَهُ عَذَابٌ مُهِينٌ“(Hukum-hukum tersebut) itu adalah batasan-batasan dari Allah. Barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam surga yang mengalir di dalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya. Dan itulah kemenangan yang besar.Baca Juga: Bolehkah Menjual Harta Wakaf?Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka, sedang ia kekal di dalamnya. Dan baginya siksa yang menghinakan.” (QS. An-Nisa’ [4]: 13-14)Asy-Syaukani rahimahullahu Ta’ala berkata menjelaskan tafsir ayat tersebut,وَالْإِشَارَةُ بِقَوْلِهِ: تِلْكَ إِلَى الْأَحْكَامِ الْمُتَقَدِّمَةِ، وَسَمَّاهَا حُدُودًا: لِكَوْنِهَا لَا تَجُوزُ مُجَاوَزَتُهَا، وَلَا يَحِلُّ تَعَدِّيهَا وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فِي قِسْمَةِ الْمَوَارِيثِ وَغَيْرِهَا مِنَ الْأَحْكَامِ الشَّرْعِيَّةِ، كَمَا يُفِيدُهُ عُمُومُ اللَّفْظِ يُدْخِلْهُ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهارُ “Isyarat dalam firman Allah Ta’ala, (تِلْكَ) merujuk kepada hukum-hukum di ayat sebelumnya (yaitu, yang berkaitan dengan hukum waris). Dan Allah Ta’ala menyebutnya sebagai “batasan”, karena tidak boleh dilampaui atau tidak boleh dilewati. “Barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-nya”, yaitu dalam pembagian harta waris dan aturan-aturan syariat lainnya -sebagaimana hal ini ditunjukkan oleh cakupan makna ayat yang bersifat umum-, “niscaya Allah memasukkannya ke dalam surga yang mengalir di dalamnya sungai-sungai.” (Fathul Qaadir, 1: 501)Kemudian beliau mengutip hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah,مَنْ فَرَّ مِنْ مِيرَاثِ وَارِثِهِ، قَطَعَ اللَّهُ مِيرَاثَهُ مِنَ الْجَنَّةِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ“Barangsiapa yang lari dengan membawa warisan ahli warisnya, Allah akan memutus warisannya dari surga pada hari kiamat.” (HR. Ibnu Majah no. 2703) [1]Barangsiapa yang mengutak-atik pembagian waris sebagaimana yang telah ditentukan oleh syariat, sehingga dia mewariskan harta kepada orang yang seharusnya tidak berhak menerimanya; atau dia mencegah (menahan) pembagian sebagian atau seluruh harta waris kepada orang yang seharusnya berhak menerimanya; atau dia menyamakan antara laki-laki dan perempuan dalam pembagian harta waris, sebagaimana dijumpai dalam undang-undang sekuler buatan manusia yang bertentangan dengan hukum syariat bahwa bagian perempuan itu setengah dari bagian lelaki; maka orang tersebut telah kafir dan berhak berada di neraka selamanya, kecuali dia bertaubat kepada Allah Ta’ala sebelum meninggal dunia. (Lihat Al-Mulakhkhas Fiqhiy, hal. 335) [2]Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Lendah, 1 Ramadhan 1440/6 Mei 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.IdCatatan kaki:[1] Dinilai dha’if oleh Syaikh Al-Albani.[2] Hal ini tentunya jika syarat-syarat pengkafiran telah terpenuhi pada diri orang tersebut dan tidak ada penghalang kekafiran. Misalnya, dia telah mengetahui bagaimanakah hukum Allah Ta’ala terkait warisan, tapi dia ganti dengan hukum buatan sendiri, dan dia meyakini bolehnya hal itu (tidak ada rasa bersalah atau berdosa); atau dia meyakini bahwa sama saja antara hukum Allah dengan hukum dia; atau dia meyakini bahwa hukum dia itulah hukum yang lebih baik dan lebih bijaksana.🔍 Dalil Tentang Shalat Berjamaah, Gambar Hewan Haram, Gelar Lc Ma, Bahaya Salafi, Kisah Abu Bakar As Siddiq Lengkap

Shalat Ditunda, Adzan Juga Ditunda

Hukum Menunda Adzan dan Shalat Karena Kajian Di sebagian tempat, jika ada kajian antara maghrib sampai bakda isya, maka begitu masuk waktu isya’, kajian dihentikan dan adzan dikumandangkan.  Kemudian kajian dilanjutkan, seusai kajian, barulah shalat isya dilaksanakan. Apakah ini dibenarkan? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Nabi ﷺ memberikan panduan dalam masalah, melaui sabdanya yang disampaikan kepada Malik bin al-Huwairits radhiyallahu ‘anhu, فَإِذَا حَضَرَتِ الصَّلاَةُ فَلْيُؤَذِّنْ لَكُمْ أَحَدُكُمْ “Apabila ‘telah datang waktu shalat’, hendaknya salah seorang diantara kalian mengumandangkan adzan…” (Muttafaq ‘alaih). Apa yang dimaksud ‘datang waktu shalat’? Sebagian ulama menjelaskan, diantaranya al-Allamah Abdullah al-Fauzan bahwa yang dimaksud datang waktu shalat adalah datang pelaksanaan shalat, dan bukan masuk waktu shalat ditandai dengan pergeseran matahari. Sebagai ilustrasi, masuk waktu dzuhur jam 11.30; sementara pelaksanaan shalat dimulai jam 12.15. Apa makna ‘datang waktu shalat’? Maknanya adalah ketika pelaksanaan, yaitu jam 12.15 dan bukan ketika masuk waktu, yaitu jam 11.30. Syaikh Abdullah al-Fauzan menjelaskan, يستفاد من قوله: “إذا حضرت الصلاة” أن المراد حضور فعلها؛ وذلك بأن يكون الأذان عند إرادة فعل الصلاة، لا عند دخول الوقت… Disimpulkan dari sabda beliau, “Apabila datang waktu shalat” bahwa yang dimaksud datang di sini adalah pelaksanaan, dalam arti adzan dikumandangkan ketika hendak melaksanakan shalat, bukan ketika masuk waktu shalat… (Minhah al-Allam, 2/294). Diantara dalil yang mendukung pendapat ini adalah hadis dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, Bahwa ketika Nabi ﷺ di Tabuk, cuaca sangat panas. Ketika masuk waktu dzuhur, Muadzin hendak mengumandangkan adzan, namun Nabi ﷺelarangnya. Abu Dzar bercerita, كُنَّا مَعَ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فَأَرَادَ الْمُؤَذِّنُ أَنْ يُؤَذِّنَ الظُّهْرَ فَقَالَ « أَبْرِدْ ». ثُمَّ أَرَادَ أَنْ يُؤَذِّنَ فَقَالَ « أَبْرِدْ ». مَرَّتَيْنِ أَوْ ثَلاَثًا حَتَّى رَأَيْنَا فَىْءَ التُّلُولِ ثُمَّ قَالَ « إِنَّ شِدَّةَ الْحَرِّ مِنْ فَيْحِ جَهَنَّمَ فَإِذَا اشْتَدَّ الْحَرُّ فَأَبْرِدُوا بِالصَّلاَةِ » Kami bersama Nabi ﷺ. Ketika Muadzin hendak mengumandangkan adzan dzuhur, beliau bersabda, “Tunda, sampai agak teduh.” Setelah berselang beberapa waktu, muadzin hendak mengumandangkan adzan. Lalu beliau bersabda, “Tunda, sampai agak teduh.” Ini berulang dua atau tiga kali. Sampai ketika kami telah melihat bayangan kerikil (mendekati waktu asar), beliau bersabda, “Sesungguhnya cuaca yang panas itu disebabkan hembusan jahanam. Jika ada cuaca yang panas, maka tundalah waktu shalat hingga agak teduh.” (HR. Bukhari 539 dan Muslim 1431) Dalam riwayat Bukhari 535 ada tambahan, أَبْرِدْ أَبْرِدْ – أَوْ قَالَ – انْتَظِرِ انْتَظِرْ “Tunda, sampai agak teduh.” atau beliau bersabda, “Tunggu dulu.” Al-Hafidz Ibnu Rajab menjelaskan, ظاهر حديث أبي ذر الذي خرجه البخاري يدل على انه يشرع الإبراد بالأذان عند إرادة الإبراد بالصلاة، فلا يؤذن إلا في وقت يصلي فيه، فإذا أخرت الصلاة أخر الأذان معها، وأن عجلت عجل الأذان Makna yang mendekati dari hadis Abu Dzar yang diriwayatkan Bukhari menunjukkan disyariatkan untuk menunda adzan, jika shalatnya ingin ditunda. Sehingga tidak dikumandangkan adzan, kecuali bersamaan dengan waktu pelaksanaan shalat. Jika shalatnya di akhirkan, maka adzannya juga diakhirkan sebagaimana shalatnya. Dan jika shalatnya disegerakan, maka adzannya juga disegerakan. Kemudian al-Hafidz Ibnu Hajar membawakan dalil yang lain, أن النبي – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ليلة جمع لما غربت له الشمس بعرفة، ودفع، لم ينقل عنه أنه أذن للصلاة، فلما قدم جمعاً أذن وأقام وصلى Bahwa ketika Nabi ﷺ di malam Muzdalifah (malam tanggal 10 Dzulhijjah), ketika matahari sudah tenggelam di Arafah, tidak dinukil bahwa beliau menyuruh untuk mengumandangkan adzan shalat. Baru setelah tiba di Muzdalifah, beliau mengumandangkan adzan, lalu iqamah, lalu mengerjakan shalat. (Fathul Bari, Syarh Shahih Bukhari, 4/249) Kita sering menjumpai suasana semacam ini ketika kajian setelah maghrib, kemudian lanjut Isya’. Pada saat masuk waktu isya’, kajian dihentikan dan Muadzin mengumandangkan adzan, namun shalat ditunda. Padahal yang lebih sesuai sunah, jika shalat isya’ ingin ditunda hingga selesai kajian, maka sebaiknya adzannya juga ditunda. Meskipun jika adzan dikumandangkan ketika masuk waktu shalat, dengan pertimbangan untuk menjaga agar tidak terjadi keributan di masyarakat, kemudian iqamahnya yang dintunda, insyaaAllah diperbolehkan. Meskipun yang lebih sesuai sunah adalah yang pertama. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Ulul Albab Adalah, Arti Mimpi Shalat, Flek Coklat Apakah Puasa Batal, Allahumma Soyyiban Nafian, Apa Itu Suudzon, Cara Mengatasi Galau Berat Visited 147 times, 1 visit(s) today Post Views: 257 QRIS donasi Yufid

Shalat Ditunda, Adzan Juga Ditunda

Hukum Menunda Adzan dan Shalat Karena Kajian Di sebagian tempat, jika ada kajian antara maghrib sampai bakda isya, maka begitu masuk waktu isya’, kajian dihentikan dan adzan dikumandangkan.  Kemudian kajian dilanjutkan, seusai kajian, barulah shalat isya dilaksanakan. Apakah ini dibenarkan? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Nabi ﷺ memberikan panduan dalam masalah, melaui sabdanya yang disampaikan kepada Malik bin al-Huwairits radhiyallahu ‘anhu, فَإِذَا حَضَرَتِ الصَّلاَةُ فَلْيُؤَذِّنْ لَكُمْ أَحَدُكُمْ “Apabila ‘telah datang waktu shalat’, hendaknya salah seorang diantara kalian mengumandangkan adzan…” (Muttafaq ‘alaih). Apa yang dimaksud ‘datang waktu shalat’? Sebagian ulama menjelaskan, diantaranya al-Allamah Abdullah al-Fauzan bahwa yang dimaksud datang waktu shalat adalah datang pelaksanaan shalat, dan bukan masuk waktu shalat ditandai dengan pergeseran matahari. Sebagai ilustrasi, masuk waktu dzuhur jam 11.30; sementara pelaksanaan shalat dimulai jam 12.15. Apa makna ‘datang waktu shalat’? Maknanya adalah ketika pelaksanaan, yaitu jam 12.15 dan bukan ketika masuk waktu, yaitu jam 11.30. Syaikh Abdullah al-Fauzan menjelaskan, يستفاد من قوله: “إذا حضرت الصلاة” أن المراد حضور فعلها؛ وذلك بأن يكون الأذان عند إرادة فعل الصلاة، لا عند دخول الوقت… Disimpulkan dari sabda beliau, “Apabila datang waktu shalat” bahwa yang dimaksud datang di sini adalah pelaksanaan, dalam arti adzan dikumandangkan ketika hendak melaksanakan shalat, bukan ketika masuk waktu shalat… (Minhah al-Allam, 2/294). Diantara dalil yang mendukung pendapat ini adalah hadis dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, Bahwa ketika Nabi ﷺ di Tabuk, cuaca sangat panas. Ketika masuk waktu dzuhur, Muadzin hendak mengumandangkan adzan, namun Nabi ﷺelarangnya. Abu Dzar bercerita, كُنَّا مَعَ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فَأَرَادَ الْمُؤَذِّنُ أَنْ يُؤَذِّنَ الظُّهْرَ فَقَالَ « أَبْرِدْ ». ثُمَّ أَرَادَ أَنْ يُؤَذِّنَ فَقَالَ « أَبْرِدْ ». مَرَّتَيْنِ أَوْ ثَلاَثًا حَتَّى رَأَيْنَا فَىْءَ التُّلُولِ ثُمَّ قَالَ « إِنَّ شِدَّةَ الْحَرِّ مِنْ فَيْحِ جَهَنَّمَ فَإِذَا اشْتَدَّ الْحَرُّ فَأَبْرِدُوا بِالصَّلاَةِ » Kami bersama Nabi ﷺ. Ketika Muadzin hendak mengumandangkan adzan dzuhur, beliau bersabda, “Tunda, sampai agak teduh.” Setelah berselang beberapa waktu, muadzin hendak mengumandangkan adzan. Lalu beliau bersabda, “Tunda, sampai agak teduh.” Ini berulang dua atau tiga kali. Sampai ketika kami telah melihat bayangan kerikil (mendekati waktu asar), beliau bersabda, “Sesungguhnya cuaca yang panas itu disebabkan hembusan jahanam. Jika ada cuaca yang panas, maka tundalah waktu shalat hingga agak teduh.” (HR. Bukhari 539 dan Muslim 1431) Dalam riwayat Bukhari 535 ada tambahan, أَبْرِدْ أَبْرِدْ – أَوْ قَالَ – انْتَظِرِ انْتَظِرْ “Tunda, sampai agak teduh.” atau beliau bersabda, “Tunggu dulu.” Al-Hafidz Ibnu Rajab menjelaskan, ظاهر حديث أبي ذر الذي خرجه البخاري يدل على انه يشرع الإبراد بالأذان عند إرادة الإبراد بالصلاة، فلا يؤذن إلا في وقت يصلي فيه، فإذا أخرت الصلاة أخر الأذان معها، وأن عجلت عجل الأذان Makna yang mendekati dari hadis Abu Dzar yang diriwayatkan Bukhari menunjukkan disyariatkan untuk menunda adzan, jika shalatnya ingin ditunda. Sehingga tidak dikumandangkan adzan, kecuali bersamaan dengan waktu pelaksanaan shalat. Jika shalatnya di akhirkan, maka adzannya juga diakhirkan sebagaimana shalatnya. Dan jika shalatnya disegerakan, maka adzannya juga disegerakan. Kemudian al-Hafidz Ibnu Hajar membawakan dalil yang lain, أن النبي – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ليلة جمع لما غربت له الشمس بعرفة، ودفع، لم ينقل عنه أنه أذن للصلاة، فلما قدم جمعاً أذن وأقام وصلى Bahwa ketika Nabi ﷺ di malam Muzdalifah (malam tanggal 10 Dzulhijjah), ketika matahari sudah tenggelam di Arafah, tidak dinukil bahwa beliau menyuruh untuk mengumandangkan adzan shalat. Baru setelah tiba di Muzdalifah, beliau mengumandangkan adzan, lalu iqamah, lalu mengerjakan shalat. (Fathul Bari, Syarh Shahih Bukhari, 4/249) Kita sering menjumpai suasana semacam ini ketika kajian setelah maghrib, kemudian lanjut Isya’. Pada saat masuk waktu isya’, kajian dihentikan dan Muadzin mengumandangkan adzan, namun shalat ditunda. Padahal yang lebih sesuai sunah, jika shalat isya’ ingin ditunda hingga selesai kajian, maka sebaiknya adzannya juga ditunda. Meskipun jika adzan dikumandangkan ketika masuk waktu shalat, dengan pertimbangan untuk menjaga agar tidak terjadi keributan di masyarakat, kemudian iqamahnya yang dintunda, insyaaAllah diperbolehkan. Meskipun yang lebih sesuai sunah adalah yang pertama. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Ulul Albab Adalah, Arti Mimpi Shalat, Flek Coklat Apakah Puasa Batal, Allahumma Soyyiban Nafian, Apa Itu Suudzon, Cara Mengatasi Galau Berat Visited 147 times, 1 visit(s) today Post Views: 257 QRIS donasi Yufid
Hukum Menunda Adzan dan Shalat Karena Kajian Di sebagian tempat, jika ada kajian antara maghrib sampai bakda isya, maka begitu masuk waktu isya’, kajian dihentikan dan adzan dikumandangkan.  Kemudian kajian dilanjutkan, seusai kajian, barulah shalat isya dilaksanakan. Apakah ini dibenarkan? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Nabi ﷺ memberikan panduan dalam masalah, melaui sabdanya yang disampaikan kepada Malik bin al-Huwairits radhiyallahu ‘anhu, فَإِذَا حَضَرَتِ الصَّلاَةُ فَلْيُؤَذِّنْ لَكُمْ أَحَدُكُمْ “Apabila ‘telah datang waktu shalat’, hendaknya salah seorang diantara kalian mengumandangkan adzan…” (Muttafaq ‘alaih). Apa yang dimaksud ‘datang waktu shalat’? Sebagian ulama menjelaskan, diantaranya al-Allamah Abdullah al-Fauzan bahwa yang dimaksud datang waktu shalat adalah datang pelaksanaan shalat, dan bukan masuk waktu shalat ditandai dengan pergeseran matahari. Sebagai ilustrasi, masuk waktu dzuhur jam 11.30; sementara pelaksanaan shalat dimulai jam 12.15. Apa makna ‘datang waktu shalat’? Maknanya adalah ketika pelaksanaan, yaitu jam 12.15 dan bukan ketika masuk waktu, yaitu jam 11.30. Syaikh Abdullah al-Fauzan menjelaskan, يستفاد من قوله: “إذا حضرت الصلاة” أن المراد حضور فعلها؛ وذلك بأن يكون الأذان عند إرادة فعل الصلاة، لا عند دخول الوقت… Disimpulkan dari sabda beliau, “Apabila datang waktu shalat” bahwa yang dimaksud datang di sini adalah pelaksanaan, dalam arti adzan dikumandangkan ketika hendak melaksanakan shalat, bukan ketika masuk waktu shalat… (Minhah al-Allam, 2/294). Diantara dalil yang mendukung pendapat ini adalah hadis dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, Bahwa ketika Nabi ﷺ di Tabuk, cuaca sangat panas. Ketika masuk waktu dzuhur, Muadzin hendak mengumandangkan adzan, namun Nabi ﷺelarangnya. Abu Dzar bercerita, كُنَّا مَعَ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فَأَرَادَ الْمُؤَذِّنُ أَنْ يُؤَذِّنَ الظُّهْرَ فَقَالَ « أَبْرِدْ ». ثُمَّ أَرَادَ أَنْ يُؤَذِّنَ فَقَالَ « أَبْرِدْ ». مَرَّتَيْنِ أَوْ ثَلاَثًا حَتَّى رَأَيْنَا فَىْءَ التُّلُولِ ثُمَّ قَالَ « إِنَّ شِدَّةَ الْحَرِّ مِنْ فَيْحِ جَهَنَّمَ فَإِذَا اشْتَدَّ الْحَرُّ فَأَبْرِدُوا بِالصَّلاَةِ » Kami bersama Nabi ﷺ. Ketika Muadzin hendak mengumandangkan adzan dzuhur, beliau bersabda, “Tunda, sampai agak teduh.” Setelah berselang beberapa waktu, muadzin hendak mengumandangkan adzan. Lalu beliau bersabda, “Tunda, sampai agak teduh.” Ini berulang dua atau tiga kali. Sampai ketika kami telah melihat bayangan kerikil (mendekati waktu asar), beliau bersabda, “Sesungguhnya cuaca yang panas itu disebabkan hembusan jahanam. Jika ada cuaca yang panas, maka tundalah waktu shalat hingga agak teduh.” (HR. Bukhari 539 dan Muslim 1431) Dalam riwayat Bukhari 535 ada tambahan, أَبْرِدْ أَبْرِدْ – أَوْ قَالَ – انْتَظِرِ انْتَظِرْ “Tunda, sampai agak teduh.” atau beliau bersabda, “Tunggu dulu.” Al-Hafidz Ibnu Rajab menjelaskan, ظاهر حديث أبي ذر الذي خرجه البخاري يدل على انه يشرع الإبراد بالأذان عند إرادة الإبراد بالصلاة، فلا يؤذن إلا في وقت يصلي فيه، فإذا أخرت الصلاة أخر الأذان معها، وأن عجلت عجل الأذان Makna yang mendekati dari hadis Abu Dzar yang diriwayatkan Bukhari menunjukkan disyariatkan untuk menunda adzan, jika shalatnya ingin ditunda. Sehingga tidak dikumandangkan adzan, kecuali bersamaan dengan waktu pelaksanaan shalat. Jika shalatnya di akhirkan, maka adzannya juga diakhirkan sebagaimana shalatnya. Dan jika shalatnya disegerakan, maka adzannya juga disegerakan. Kemudian al-Hafidz Ibnu Hajar membawakan dalil yang lain, أن النبي – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ليلة جمع لما غربت له الشمس بعرفة، ودفع، لم ينقل عنه أنه أذن للصلاة، فلما قدم جمعاً أذن وأقام وصلى Bahwa ketika Nabi ﷺ di malam Muzdalifah (malam tanggal 10 Dzulhijjah), ketika matahari sudah tenggelam di Arafah, tidak dinukil bahwa beliau menyuruh untuk mengumandangkan adzan shalat. Baru setelah tiba di Muzdalifah, beliau mengumandangkan adzan, lalu iqamah, lalu mengerjakan shalat. (Fathul Bari, Syarh Shahih Bukhari, 4/249) Kita sering menjumpai suasana semacam ini ketika kajian setelah maghrib, kemudian lanjut Isya’. Pada saat masuk waktu isya’, kajian dihentikan dan Muadzin mengumandangkan adzan, namun shalat ditunda. Padahal yang lebih sesuai sunah, jika shalat isya’ ingin ditunda hingga selesai kajian, maka sebaiknya adzannya juga ditunda. Meskipun jika adzan dikumandangkan ketika masuk waktu shalat, dengan pertimbangan untuk menjaga agar tidak terjadi keributan di masyarakat, kemudian iqamahnya yang dintunda, insyaaAllah diperbolehkan. Meskipun yang lebih sesuai sunah adalah yang pertama. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Ulul Albab Adalah, Arti Mimpi Shalat, Flek Coklat Apakah Puasa Batal, Allahumma Soyyiban Nafian, Apa Itu Suudzon, Cara Mengatasi Galau Berat Visited 147 times, 1 visit(s) today Post Views: 257 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/641186892&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Hukum Menunda Adzan dan Shalat Karena Kajian Di sebagian tempat, jika ada kajian antara maghrib sampai bakda isya, maka begitu masuk waktu isya’, kajian dihentikan dan adzan dikumandangkan.  Kemudian kajian dilanjutkan, seusai kajian, barulah shalat isya dilaksanakan. Apakah ini dibenarkan? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Nabi ﷺ memberikan panduan dalam masalah, melaui sabdanya yang disampaikan kepada Malik bin al-Huwairits radhiyallahu ‘anhu, فَإِذَا حَضَرَتِ الصَّلاَةُ فَلْيُؤَذِّنْ لَكُمْ أَحَدُكُمْ “Apabila ‘telah datang waktu shalat’, hendaknya salah seorang diantara kalian mengumandangkan adzan…” (Muttafaq ‘alaih). Apa yang dimaksud ‘datang waktu shalat’? Sebagian ulama menjelaskan, diantaranya al-Allamah Abdullah al-Fauzan bahwa yang dimaksud datang waktu shalat adalah datang pelaksanaan shalat, dan bukan masuk waktu shalat ditandai dengan pergeseran matahari. Sebagai ilustrasi, masuk waktu dzuhur jam 11.30; sementara pelaksanaan shalat dimulai jam 12.15. Apa makna ‘datang waktu shalat’? Maknanya adalah ketika pelaksanaan, yaitu jam 12.15 dan bukan ketika masuk waktu, yaitu jam 11.30. Syaikh Abdullah al-Fauzan menjelaskan, يستفاد من قوله: “إذا حضرت الصلاة” أن المراد حضور فعلها؛ وذلك بأن يكون الأذان عند إرادة فعل الصلاة، لا عند دخول الوقت… Disimpulkan dari sabda beliau, “Apabila datang waktu shalat” bahwa yang dimaksud datang di sini adalah pelaksanaan, dalam arti adzan dikumandangkan ketika hendak melaksanakan shalat, bukan ketika masuk waktu shalat… (Minhah al-Allam, 2/294). Diantara dalil yang mendukung pendapat ini adalah hadis dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, Bahwa ketika Nabi ﷺ di Tabuk, cuaca sangat panas. Ketika masuk waktu dzuhur, Muadzin hendak mengumandangkan adzan, namun Nabi ﷺelarangnya. Abu Dzar bercerita, كُنَّا مَعَ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فَأَرَادَ الْمُؤَذِّنُ أَنْ يُؤَذِّنَ الظُّهْرَ فَقَالَ « أَبْرِدْ ». ثُمَّ أَرَادَ أَنْ يُؤَذِّنَ فَقَالَ « أَبْرِدْ ». مَرَّتَيْنِ أَوْ ثَلاَثًا حَتَّى رَأَيْنَا فَىْءَ التُّلُولِ ثُمَّ قَالَ « إِنَّ شِدَّةَ الْحَرِّ مِنْ فَيْحِ جَهَنَّمَ فَإِذَا اشْتَدَّ الْحَرُّ فَأَبْرِدُوا بِالصَّلاَةِ » Kami bersama Nabi ﷺ. Ketika Muadzin hendak mengumandangkan adzan dzuhur, beliau bersabda, “Tunda, sampai agak teduh.” Setelah berselang beberapa waktu, muadzin hendak mengumandangkan adzan. Lalu beliau bersabda, “Tunda, sampai agak teduh.” Ini berulang dua atau tiga kali. Sampai ketika kami telah melihat bayangan kerikil (mendekati waktu asar), beliau bersabda, “Sesungguhnya cuaca yang panas itu disebabkan hembusan jahanam. Jika ada cuaca yang panas, maka tundalah waktu shalat hingga agak teduh.” (HR. Bukhari 539 dan Muslim 1431) Dalam riwayat Bukhari 535 ada tambahan, أَبْرِدْ أَبْرِدْ – أَوْ قَالَ – انْتَظِرِ انْتَظِرْ “Tunda, sampai agak teduh.” atau beliau bersabda, “Tunggu dulu.” Al-Hafidz Ibnu Rajab menjelaskan, ظاهر حديث أبي ذر الذي خرجه البخاري يدل على انه يشرع الإبراد بالأذان عند إرادة الإبراد بالصلاة، فلا يؤذن إلا في وقت يصلي فيه، فإذا أخرت الصلاة أخر الأذان معها، وأن عجلت عجل الأذان Makna yang mendekati dari hadis Abu Dzar yang diriwayatkan Bukhari menunjukkan disyariatkan untuk menunda adzan, jika shalatnya ingin ditunda. Sehingga tidak dikumandangkan adzan, kecuali bersamaan dengan waktu pelaksanaan shalat. Jika shalatnya di akhirkan, maka adzannya juga diakhirkan sebagaimana shalatnya. Dan jika shalatnya disegerakan, maka adzannya juga disegerakan. Kemudian al-Hafidz Ibnu Hajar membawakan dalil yang lain, أن النبي – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ليلة جمع لما غربت له الشمس بعرفة، ودفع، لم ينقل عنه أنه أذن للصلاة، فلما قدم جمعاً أذن وأقام وصلى Bahwa ketika Nabi ﷺ di malam Muzdalifah (malam tanggal 10 Dzulhijjah), ketika matahari sudah tenggelam di Arafah, tidak dinukil bahwa beliau menyuruh untuk mengumandangkan adzan shalat. Baru setelah tiba di Muzdalifah, beliau mengumandangkan adzan, lalu iqamah, lalu mengerjakan shalat. (Fathul Bari, Syarh Shahih Bukhari, 4/249) Kita sering menjumpai suasana semacam ini ketika kajian setelah maghrib, kemudian lanjut Isya’. Pada saat masuk waktu isya’, kajian dihentikan dan Muadzin mengumandangkan adzan, namun shalat ditunda. Padahal yang lebih sesuai sunah, jika shalat isya’ ingin ditunda hingga selesai kajian, maka sebaiknya adzannya juga ditunda. Meskipun jika adzan dikumandangkan ketika masuk waktu shalat, dengan pertimbangan untuk menjaga agar tidak terjadi keributan di masyarakat, kemudian iqamahnya yang dintunda, insyaaAllah diperbolehkan. Meskipun yang lebih sesuai sunah adalah yang pertama. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Ulul Albab Adalah, Arti Mimpi Shalat, Flek Coklat Apakah Puasa Batal, Allahumma Soyyiban Nafian, Apa Itu Suudzon, Cara Mengatasi Galau Berat Visited 147 times, 1 visit(s) today Post Views: 257 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Tafsir Ayat Puasa (17): Niat dan Tata Cara I’tikaf

Bagaimanakah niat dan cara i’tikaf? Kita bisa kaji kembali dari Surah Al-Baqarah ayat 187.   Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ آَيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ “Janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikafdalam mesjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 187).   Penjelasan Ayat   Ketika Allah membolehkan menggauli istri pada malam hari puasa, maka disebutkan pula satu keadaan yang tidak boleh dilakukan pada malam dan siang hari yaitu ketika beriktikaf. Yang dilarang di sini adalah al-mubasyarah. Asal arti dari al-mubasyarah adalah bersentuhan kulit dan kulit. Al-mubasyarah yang lebih besar lagi adalah jimak. Hal ini tidak boleh dilakukan ketika melakukan iktikaf di masjid. Yang dimaksud iktikaf adalah menetap di masjid dalam rangka melakukan ketaatan kepada Allah. Yang dimaksud ayat ini adalah janganlah dekati istri selama iktikaf di masjid, baik pada malam maupun siang hari sampai keluar iktikaf. Maka tidak boleh orang yang beriktikaf mencumbu istrinya dengan syahwat, baik di dalam masjid atau pun di luar masjid sebagaimana seandainya ia pergi ke rumahnya untuk memenuhi hajat di tengah-tengah iktikaf. Lalu disebutkan inilah batasan-batasan Allah setelah menyebutkan mengenai hukum puasa dan iktikaf. Hudud berarti penghalang. Batasan Allah di sini ada dua macam: yang dari luar tidak boleh masuk ke dalam, yaitu batasan berupa hal haram, inilah yang dimaksud dalam ayat dengan kalimat “tilka hududallahi falaa taqrobuhaa”, itulah larangan Allah janganlah didekati. yang dari dalam tidak keluar, yaitu batasan berupa kewajiban, seperti dalam ayat “fa laa ta’taduuhaa”, janganlah melampaui batas sebagaimana dalam surah Al-Baqarah ayat 229. Maksud ayat berarti janganlah mendekati yang dilarang dan yang diharamkan saat puasa seperti makan, minum, jimak pada saat puasa, juga mencumbu istri di tengah-tengah iktikaf. Kalimat “jangan dekati” itu maknanya lebih dalam dibandingkan dengan larangan jangan lakukan. Karena makna “jangan dekati” berarti menutup semua jalan menuju yang haram. Ayat 187 ini ditutup dengan maksud Allah itu menjelaskan ilmu agama dan masalah syariat pada manusia, agar mereka bertakwa yaitu dengan mengerjakan yang wajib dan menjauhkan diri dari yang haram untuk selamat dari siksa Allah.   Faedah Ayat   Pertama: Boleh bercakap-cakap antara suami istri ketika jimak, di mana hal ini masih dianggap tabu oleh sebagian kalangan. Yang dimaksud ar-rafats dalam ayat adalah bercakap-cakap yang berkaitan dengan jimak dan syahwat.   Kedua: Boleh berhubungan intim dengan istri dengan gaya apa pun asalkan tidak melakukan yang dilarang seperti bersetubuh pada dubur dan bersetubuh saat haidh dan nifas. Dalam hadits disebutkan, مَنْ أَتَى حَائِضًا أَوِ امْرَأَةً فِى دُبُرِهَا أَوْ كَاهِنًا فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ -صلى الله عليه وسلم- “Barangsiapa yang menyetubuhi wanita haid atau menyetubuhi wanita di duburnya, maka ia telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam-.” (HR. Tirmidzi, no. 135; Ibnu Majah, no. 639. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Dalam ayat disebutkan pula, نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ “Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki.” (QS. Al-Baqarah: 223). Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan, “ ‘الْحَرْثُ’ dalam ayat tersebut bermakna tempat bercocok tanam. Artinya, anak itu tumbuh dari hubungan di kemaluan dan bukan di dubur. Jadi maksud ayat tersebut adalah setubuhilah istri kalian pada kemaluannya, tempat tumbuhnya janin. Sedangkan makna ‘أَنَّى شِئْتُمْ’ yaitu sesuka kamu bagaimana variasi hubungan seks, mau dari arah depan atau belakang, atau antara keduanya, atau pun dari arah kiri. Dalam ayat tersebut, Allah menyebut wanita sebagai ladang dan dibolehkan mendatangi ladang tersebut yaitu pada kemaluannya.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 32:267-268)   Ketiga: Bukan hanya mengerjakan yang mubah saja, namun yang mubah diniatkan untuk raih pahala karena Allah Ta’ala berfirman, وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ “Dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu.” (QS. Al-Baqarah: 187).   Keempat: Siapa saja yang ragu terbitnya fajar Shubuh, masih boleh baginya makan dan minum hingga yakin terbit fajar Shubuh karena dalam ayat disebutkan “حَتَّى يَتَبَيَّنَ”, sampai jelas.   Kelima: Disyariatkannya iktikaf, ini adalah ibadah yang mulia dan iktikaf hanya boleh di masjid. Masjid yang digunakan iktikaf bisa masjid mana saja. Berarti cara iktikaf adalah dengan menetap di masjid untuk beribadah selama jangka waktu tertentu. Niatnya cukup dalam hati untuk maksud tersebut.   Keenam: Iktikaf batal karena jimak.   Ketujuh: Disunnahkan puasa saat iktikaf karena Allah menyebut iktikaf pada ayat puasa.   Kedelapan: Ilmu adalah sebab untuk menggapai takwa. Dalam ayat puasa diajarkan hukum pada manusia untuk mencapai derajat takwa. Semoga Allah memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Tafsir Az-Zahrawain – Al-Baqarah wa Ali Imran. Cetakan pertama, Tahun 1437 H. Muhammad Shalih Al-Munajjid. Penerbit Obeikan.     Catatan Ramadhan #10 @ Darush Sholihin, Panggang Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara i'tikaf hubungan intim hubungan intim malam hari puasa hubungan intim puasa hubungan intim sebelum sahur hukum puasa iktikaf mandi junub mandi junub puasa panduan i'tikaf tafsir ayat puasa

Tafsir Ayat Puasa (17): Niat dan Tata Cara I’tikaf

Bagaimanakah niat dan cara i’tikaf? Kita bisa kaji kembali dari Surah Al-Baqarah ayat 187.   Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ آَيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ “Janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikafdalam mesjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 187).   Penjelasan Ayat   Ketika Allah membolehkan menggauli istri pada malam hari puasa, maka disebutkan pula satu keadaan yang tidak boleh dilakukan pada malam dan siang hari yaitu ketika beriktikaf. Yang dilarang di sini adalah al-mubasyarah. Asal arti dari al-mubasyarah adalah bersentuhan kulit dan kulit. Al-mubasyarah yang lebih besar lagi adalah jimak. Hal ini tidak boleh dilakukan ketika melakukan iktikaf di masjid. Yang dimaksud iktikaf adalah menetap di masjid dalam rangka melakukan ketaatan kepada Allah. Yang dimaksud ayat ini adalah janganlah dekati istri selama iktikaf di masjid, baik pada malam maupun siang hari sampai keluar iktikaf. Maka tidak boleh orang yang beriktikaf mencumbu istrinya dengan syahwat, baik di dalam masjid atau pun di luar masjid sebagaimana seandainya ia pergi ke rumahnya untuk memenuhi hajat di tengah-tengah iktikaf. Lalu disebutkan inilah batasan-batasan Allah setelah menyebutkan mengenai hukum puasa dan iktikaf. Hudud berarti penghalang. Batasan Allah di sini ada dua macam: yang dari luar tidak boleh masuk ke dalam, yaitu batasan berupa hal haram, inilah yang dimaksud dalam ayat dengan kalimat “tilka hududallahi falaa taqrobuhaa”, itulah larangan Allah janganlah didekati. yang dari dalam tidak keluar, yaitu batasan berupa kewajiban, seperti dalam ayat “fa laa ta’taduuhaa”, janganlah melampaui batas sebagaimana dalam surah Al-Baqarah ayat 229. Maksud ayat berarti janganlah mendekati yang dilarang dan yang diharamkan saat puasa seperti makan, minum, jimak pada saat puasa, juga mencumbu istri di tengah-tengah iktikaf. Kalimat “jangan dekati” itu maknanya lebih dalam dibandingkan dengan larangan jangan lakukan. Karena makna “jangan dekati” berarti menutup semua jalan menuju yang haram. Ayat 187 ini ditutup dengan maksud Allah itu menjelaskan ilmu agama dan masalah syariat pada manusia, agar mereka bertakwa yaitu dengan mengerjakan yang wajib dan menjauhkan diri dari yang haram untuk selamat dari siksa Allah.   Faedah Ayat   Pertama: Boleh bercakap-cakap antara suami istri ketika jimak, di mana hal ini masih dianggap tabu oleh sebagian kalangan. Yang dimaksud ar-rafats dalam ayat adalah bercakap-cakap yang berkaitan dengan jimak dan syahwat.   Kedua: Boleh berhubungan intim dengan istri dengan gaya apa pun asalkan tidak melakukan yang dilarang seperti bersetubuh pada dubur dan bersetubuh saat haidh dan nifas. Dalam hadits disebutkan, مَنْ أَتَى حَائِضًا أَوِ امْرَأَةً فِى دُبُرِهَا أَوْ كَاهِنًا فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ -صلى الله عليه وسلم- “Barangsiapa yang menyetubuhi wanita haid atau menyetubuhi wanita di duburnya, maka ia telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam-.” (HR. Tirmidzi, no. 135; Ibnu Majah, no. 639. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Dalam ayat disebutkan pula, نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ “Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki.” (QS. Al-Baqarah: 223). Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan, “ ‘الْحَرْثُ’ dalam ayat tersebut bermakna tempat bercocok tanam. Artinya, anak itu tumbuh dari hubungan di kemaluan dan bukan di dubur. Jadi maksud ayat tersebut adalah setubuhilah istri kalian pada kemaluannya, tempat tumbuhnya janin. Sedangkan makna ‘أَنَّى شِئْتُمْ’ yaitu sesuka kamu bagaimana variasi hubungan seks, mau dari arah depan atau belakang, atau antara keduanya, atau pun dari arah kiri. Dalam ayat tersebut, Allah menyebut wanita sebagai ladang dan dibolehkan mendatangi ladang tersebut yaitu pada kemaluannya.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 32:267-268)   Ketiga: Bukan hanya mengerjakan yang mubah saja, namun yang mubah diniatkan untuk raih pahala karena Allah Ta’ala berfirman, وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ “Dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu.” (QS. Al-Baqarah: 187).   Keempat: Siapa saja yang ragu terbitnya fajar Shubuh, masih boleh baginya makan dan minum hingga yakin terbit fajar Shubuh karena dalam ayat disebutkan “حَتَّى يَتَبَيَّنَ”, sampai jelas.   Kelima: Disyariatkannya iktikaf, ini adalah ibadah yang mulia dan iktikaf hanya boleh di masjid. Masjid yang digunakan iktikaf bisa masjid mana saja. Berarti cara iktikaf adalah dengan menetap di masjid untuk beribadah selama jangka waktu tertentu. Niatnya cukup dalam hati untuk maksud tersebut.   Keenam: Iktikaf batal karena jimak.   Ketujuh: Disunnahkan puasa saat iktikaf karena Allah menyebut iktikaf pada ayat puasa.   Kedelapan: Ilmu adalah sebab untuk menggapai takwa. Dalam ayat puasa diajarkan hukum pada manusia untuk mencapai derajat takwa. Semoga Allah memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Tafsir Az-Zahrawain – Al-Baqarah wa Ali Imran. Cetakan pertama, Tahun 1437 H. Muhammad Shalih Al-Munajjid. Penerbit Obeikan.     Catatan Ramadhan #10 @ Darush Sholihin, Panggang Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara i'tikaf hubungan intim hubungan intim malam hari puasa hubungan intim puasa hubungan intim sebelum sahur hukum puasa iktikaf mandi junub mandi junub puasa panduan i'tikaf tafsir ayat puasa
Bagaimanakah niat dan cara i’tikaf? Kita bisa kaji kembali dari Surah Al-Baqarah ayat 187.   Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ آَيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ “Janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikafdalam mesjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 187).   Penjelasan Ayat   Ketika Allah membolehkan menggauli istri pada malam hari puasa, maka disebutkan pula satu keadaan yang tidak boleh dilakukan pada malam dan siang hari yaitu ketika beriktikaf. Yang dilarang di sini adalah al-mubasyarah. Asal arti dari al-mubasyarah adalah bersentuhan kulit dan kulit. Al-mubasyarah yang lebih besar lagi adalah jimak. Hal ini tidak boleh dilakukan ketika melakukan iktikaf di masjid. Yang dimaksud iktikaf adalah menetap di masjid dalam rangka melakukan ketaatan kepada Allah. Yang dimaksud ayat ini adalah janganlah dekati istri selama iktikaf di masjid, baik pada malam maupun siang hari sampai keluar iktikaf. Maka tidak boleh orang yang beriktikaf mencumbu istrinya dengan syahwat, baik di dalam masjid atau pun di luar masjid sebagaimana seandainya ia pergi ke rumahnya untuk memenuhi hajat di tengah-tengah iktikaf. Lalu disebutkan inilah batasan-batasan Allah setelah menyebutkan mengenai hukum puasa dan iktikaf. Hudud berarti penghalang. Batasan Allah di sini ada dua macam: yang dari luar tidak boleh masuk ke dalam, yaitu batasan berupa hal haram, inilah yang dimaksud dalam ayat dengan kalimat “tilka hududallahi falaa taqrobuhaa”, itulah larangan Allah janganlah didekati. yang dari dalam tidak keluar, yaitu batasan berupa kewajiban, seperti dalam ayat “fa laa ta’taduuhaa”, janganlah melampaui batas sebagaimana dalam surah Al-Baqarah ayat 229. Maksud ayat berarti janganlah mendekati yang dilarang dan yang diharamkan saat puasa seperti makan, minum, jimak pada saat puasa, juga mencumbu istri di tengah-tengah iktikaf. Kalimat “jangan dekati” itu maknanya lebih dalam dibandingkan dengan larangan jangan lakukan. Karena makna “jangan dekati” berarti menutup semua jalan menuju yang haram. Ayat 187 ini ditutup dengan maksud Allah itu menjelaskan ilmu agama dan masalah syariat pada manusia, agar mereka bertakwa yaitu dengan mengerjakan yang wajib dan menjauhkan diri dari yang haram untuk selamat dari siksa Allah.   Faedah Ayat   Pertama: Boleh bercakap-cakap antara suami istri ketika jimak, di mana hal ini masih dianggap tabu oleh sebagian kalangan. Yang dimaksud ar-rafats dalam ayat adalah bercakap-cakap yang berkaitan dengan jimak dan syahwat.   Kedua: Boleh berhubungan intim dengan istri dengan gaya apa pun asalkan tidak melakukan yang dilarang seperti bersetubuh pada dubur dan bersetubuh saat haidh dan nifas. Dalam hadits disebutkan, مَنْ أَتَى حَائِضًا أَوِ امْرَأَةً فِى دُبُرِهَا أَوْ كَاهِنًا فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ -صلى الله عليه وسلم- “Barangsiapa yang menyetubuhi wanita haid atau menyetubuhi wanita di duburnya, maka ia telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam-.” (HR. Tirmidzi, no. 135; Ibnu Majah, no. 639. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Dalam ayat disebutkan pula, نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ “Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki.” (QS. Al-Baqarah: 223). Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan, “ ‘الْحَرْثُ’ dalam ayat tersebut bermakna tempat bercocok tanam. Artinya, anak itu tumbuh dari hubungan di kemaluan dan bukan di dubur. Jadi maksud ayat tersebut adalah setubuhilah istri kalian pada kemaluannya, tempat tumbuhnya janin. Sedangkan makna ‘أَنَّى شِئْتُمْ’ yaitu sesuka kamu bagaimana variasi hubungan seks, mau dari arah depan atau belakang, atau antara keduanya, atau pun dari arah kiri. Dalam ayat tersebut, Allah menyebut wanita sebagai ladang dan dibolehkan mendatangi ladang tersebut yaitu pada kemaluannya.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 32:267-268)   Ketiga: Bukan hanya mengerjakan yang mubah saja, namun yang mubah diniatkan untuk raih pahala karena Allah Ta’ala berfirman, وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ “Dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu.” (QS. Al-Baqarah: 187).   Keempat: Siapa saja yang ragu terbitnya fajar Shubuh, masih boleh baginya makan dan minum hingga yakin terbit fajar Shubuh karena dalam ayat disebutkan “حَتَّى يَتَبَيَّنَ”, sampai jelas.   Kelima: Disyariatkannya iktikaf, ini adalah ibadah yang mulia dan iktikaf hanya boleh di masjid. Masjid yang digunakan iktikaf bisa masjid mana saja. Berarti cara iktikaf adalah dengan menetap di masjid untuk beribadah selama jangka waktu tertentu. Niatnya cukup dalam hati untuk maksud tersebut.   Keenam: Iktikaf batal karena jimak.   Ketujuh: Disunnahkan puasa saat iktikaf karena Allah menyebut iktikaf pada ayat puasa.   Kedelapan: Ilmu adalah sebab untuk menggapai takwa. Dalam ayat puasa diajarkan hukum pada manusia untuk mencapai derajat takwa. Semoga Allah memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Tafsir Az-Zahrawain – Al-Baqarah wa Ali Imran. Cetakan pertama, Tahun 1437 H. Muhammad Shalih Al-Munajjid. Penerbit Obeikan.     Catatan Ramadhan #10 @ Darush Sholihin, Panggang Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara i'tikaf hubungan intim hubungan intim malam hari puasa hubungan intim puasa hubungan intim sebelum sahur hukum puasa iktikaf mandi junub mandi junub puasa panduan i'tikaf tafsir ayat puasa


Bagaimanakah niat dan cara i’tikaf? Kita bisa kaji kembali dari Surah Al-Baqarah ayat 187.   Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ آَيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ “Janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikafdalam mesjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 187).   Penjelasan Ayat   Ketika Allah membolehkan menggauli istri pada malam hari puasa, maka disebutkan pula satu keadaan yang tidak boleh dilakukan pada malam dan siang hari yaitu ketika beriktikaf. Yang dilarang di sini adalah al-mubasyarah. Asal arti dari al-mubasyarah adalah bersentuhan kulit dan kulit. Al-mubasyarah yang lebih besar lagi adalah jimak. Hal ini tidak boleh dilakukan ketika melakukan iktikaf di masjid. Yang dimaksud iktikaf adalah menetap di masjid dalam rangka melakukan ketaatan kepada Allah. Yang dimaksud ayat ini adalah janganlah dekati istri selama iktikaf di masjid, baik pada malam maupun siang hari sampai keluar iktikaf. Maka tidak boleh orang yang beriktikaf mencumbu istrinya dengan syahwat, baik di dalam masjid atau pun di luar masjid sebagaimana seandainya ia pergi ke rumahnya untuk memenuhi hajat di tengah-tengah iktikaf. Lalu disebutkan inilah batasan-batasan Allah setelah menyebutkan mengenai hukum puasa dan iktikaf. Hudud berarti penghalang. Batasan Allah di sini ada dua macam: yang dari luar tidak boleh masuk ke dalam, yaitu batasan berupa hal haram, inilah yang dimaksud dalam ayat dengan kalimat “tilka hududallahi falaa taqrobuhaa”, itulah larangan Allah janganlah didekati. yang dari dalam tidak keluar, yaitu batasan berupa kewajiban, seperti dalam ayat “fa laa ta’taduuhaa”, janganlah melampaui batas sebagaimana dalam surah Al-Baqarah ayat 229. Maksud ayat berarti janganlah mendekati yang dilarang dan yang diharamkan saat puasa seperti makan, minum, jimak pada saat puasa, juga mencumbu istri di tengah-tengah iktikaf. Kalimat “jangan dekati” itu maknanya lebih dalam dibandingkan dengan larangan jangan lakukan. Karena makna “jangan dekati” berarti menutup semua jalan menuju yang haram. Ayat 187 ini ditutup dengan maksud Allah itu menjelaskan ilmu agama dan masalah syariat pada manusia, agar mereka bertakwa yaitu dengan mengerjakan yang wajib dan menjauhkan diri dari yang haram untuk selamat dari siksa Allah.   Faedah Ayat   Pertama: Boleh bercakap-cakap antara suami istri ketika jimak, di mana hal ini masih dianggap tabu oleh sebagian kalangan. Yang dimaksud ar-rafats dalam ayat adalah bercakap-cakap yang berkaitan dengan jimak dan syahwat.   Kedua: Boleh berhubungan intim dengan istri dengan gaya apa pun asalkan tidak melakukan yang dilarang seperti bersetubuh pada dubur dan bersetubuh saat haidh dan nifas. Dalam hadits disebutkan, مَنْ أَتَى حَائِضًا أَوِ امْرَأَةً فِى دُبُرِهَا أَوْ كَاهِنًا فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ -صلى الله عليه وسلم- “Barangsiapa yang menyetubuhi wanita haid atau menyetubuhi wanita di duburnya, maka ia telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam-.” (HR. Tirmidzi, no. 135; Ibnu Majah, no. 639. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Dalam ayat disebutkan pula, نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ “Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki.” (QS. Al-Baqarah: 223). Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan, “ ‘الْحَرْثُ’ dalam ayat tersebut bermakna tempat bercocok tanam. Artinya, anak itu tumbuh dari hubungan di kemaluan dan bukan di dubur. Jadi maksud ayat tersebut adalah setubuhilah istri kalian pada kemaluannya, tempat tumbuhnya janin. Sedangkan makna ‘أَنَّى شِئْتُمْ’ yaitu sesuka kamu bagaimana variasi hubungan seks, mau dari arah depan atau belakang, atau antara keduanya, atau pun dari arah kiri. Dalam ayat tersebut, Allah menyebut wanita sebagai ladang dan dibolehkan mendatangi ladang tersebut yaitu pada kemaluannya.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 32:267-268)   Ketiga: Bukan hanya mengerjakan yang mubah saja, namun yang mubah diniatkan untuk raih pahala karena Allah Ta’ala berfirman, وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ “Dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu.” (QS. Al-Baqarah: 187).   Keempat: Siapa saja yang ragu terbitnya fajar Shubuh, masih boleh baginya makan dan minum hingga yakin terbit fajar Shubuh karena dalam ayat disebutkan “حَتَّى يَتَبَيَّنَ”, sampai jelas.   Kelima: Disyariatkannya iktikaf, ini adalah ibadah yang mulia dan iktikaf hanya boleh di masjid. Masjid yang digunakan iktikaf bisa masjid mana saja. Berarti cara iktikaf adalah dengan menetap di masjid untuk beribadah selama jangka waktu tertentu. Niatnya cukup dalam hati untuk maksud tersebut.   Keenam: Iktikaf batal karena jimak.   Ketujuh: Disunnahkan puasa saat iktikaf karena Allah menyebut iktikaf pada ayat puasa.   Kedelapan: Ilmu adalah sebab untuk menggapai takwa. Dalam ayat puasa diajarkan hukum pada manusia untuk mencapai derajat takwa. Semoga Allah memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Tafsir Az-Zahrawain – Al-Baqarah wa Ali Imran. Cetakan pertama, Tahun 1437 H. Muhammad Shalih Al-Munajjid. Penerbit Obeikan.     Catatan Ramadhan #10 @ Darush Sholihin, Panggang Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara i'tikaf hubungan intim hubungan intim malam hari puasa hubungan intim puasa hubungan intim sebelum sahur hukum puasa iktikaf mandi junub mandi junub puasa panduan i'tikaf tafsir ayat puasa

Keutamaan Meninggal di Bulan Ramadhan

Meninggal di Bulan Ramadhan Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah, wa ba’du. Banyak keistimewaan tersimpan di bulan berkah ini, seperti: [1]. Nabi sambut bulan ini dengan sangat gembira.Tidak segembira bulan-bulan yang lain. Jika Ramadhan tiba, Nabi umumkan kepada sahabat beliau dengan penuh riang, أَتَاكُمْ رَمَضَانُ شَهْرٌ مُبَارَكٌ فَرَضَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ عَلَيْكُمْ صِيَامَهُ Wahai sahabat-sahabatku… Bulan Ramadhan telah tiba menemui kalian. Bulan (penuh) barokah. Allah mewajibkan puasa kepada kalian. (HR. Nasa-i dan Ahmad) [2]. Pintu-pintu Surga dibuka. [3]. Pintu-pintu Neraka ditutup. [4]. Setan dibelenggu. [5]. Ada malam Lailatul Qadar yang lebih mulia dari seribu bulan. Rasulullah ﷺ mengabarkan, أَتَاكُمْ رَمَضَانُ شَهْرٌ مُبَارَكٌ فَرَضَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ عَلَيْكُمْ صِيَامَهُ , تُفْتَحُ فِيهِ أَبْوَابُ السَّمَاءِ , وَتُغْلَقُ فِيهِ أَبْوَابُ الْجَحِيمِ , وَتُغَلُّ فِيهِ مَرَدَةُ الشَّيَاطِينِ , لِلَّهِ فِيهِ لَيْلَةٌ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ, مَنْ حُرِمَ خَيْرَهَا فَقَدْ حُرِمَ “Bulan Ramadhan telah tiba menemui kalian, bulan (penuh) barokah, Allah wajibkan kepada kalian berpuasa. Pada bulan ini pintu-pintu langit dibuka, pintu-pintu neraka ditutup, setan-setan durhaka dibelenggu. Di bulan ini, Allah memiliki malam yang lebih baik dari seribu bulan. Siapa yang terhalang mendapatkan kebaikan malam itu, sungguh dia terhalang dari kebaikan yang banyak.” (HR. Nasa’i, no. 2106, Ahmad, no. 8769. Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib, no. 999) [5]. Di setiap harinya, ada hamba – hamba yang bebaskan dari siksa neraka. Rasulullah ﷺ bersabda, إِنَّ لِلّهِ فِى كُلِّ يَوْمٍ عِتْقَاءَ مِنَ النَّارِ فِى شَهْرِ رَمَضَانَ ,وَإِنَّ لِكُلِّ مُسْلِمٍ دَعْوَةً يَدْعُوْ بِهَا فَيَسْتَجِيْبُ لَهُ ”Sesungguhnya Allah membebaskan beberapa orang dari api neraka pada setiap hari di bulan Ramadhan,dan setiap muslim apabila dia memanjatkan do’a maka pasti dikabulkan.” (HR. Al Bazaar, dari Jabir bin ‘Abdillah) [6]. Al Qur’an diturunkan di Bulan Ramadhan. Allah berfirman, شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآَنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ “(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu.” (QS. Al Baqarah: 185) Apa Keutamaan Meninggal di Bulan Ramadhan? Secara khusus, tak ada dalil dalam Al Qur’an atau Hadis yang menjelaskan keutamaan meninggal di bulan Ramadhan atau di waktu tertentu. Syekh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan, وكل حديث ورد في فضل الموت في يوم معين فإنه ليس بصحيح لأن الثواب على الأعمال التي تقع من العبد اختياراً. Hadis – hadis yang menerangkan keutamaan meninggal di hari tertentu tidak ada yang shahih. Karena pahala seorang bergantung pada amalannya, itulah yang bisa dia usahakan. (http://binothaimeen.net/content/11412) Yang ada adalah, hadis menerangkan keutamaan meninggal dunia saat sedang puasa, من قال لا إله إلا الله ابتغاء وجه الله ختم له بها دخل الجنة، ومن صام يوماً ابتغاء وجه الله ختم له بها دخل الجنة، ومن تصدق بصدقة ابتغاء وجه الله ختم له بها دخل الجنة. ”Siapa yang mengucapkan Laa ilaha illallah, dan ia mengucapkannya ikhlas hanya mencari keridhaan Allah dan ia mengakhiri hidupnya dengan itu, maka ia masuk surga. Siapa berpuasa sehari dan ikhlas karena Allah, serta menutup akhir hidupnya dengan ibadah itu, maka ia masuk surga. Siapa bersedekah dengan penuh keikhlasan, dan ia mengakhiri hidupnya dengan ibadah itu, maka ia masuk surga. (HR. Ahmad no 22173, dinilai Shohih oleh Syekh Albani dalam Ahlamul Jana-iz) Namun, Ramadhan adalah waktu yang mulia, penuh dengan keistimewaan seperti yang tersebut di atas. Sehingga seorang yang meninggal di waktu mulia seperti ini, pertanda baik insyaAllah dan penyebab tambahan rahmad untuknya jika kesehariannya dia sebagai orang yang bertakwa dan beramal sholih. Bisa dikatakan, meninggalnya seorang yang sholih di bulan yang mulia ini, adalah tambahan kabar gembira untuknya dan untuk keluarga yang dia tinggal. Nabi ﷺ menerangkan tentang Husnul Khotimah. إذا أراد الله بعبد خيرا استعمله قيل : ما يستعمله ؟ قال : يوفّقه لعملٍ صالحٍ قبل موته “Apabila Allah menginginkan kebaikan kepada seorang hamba, Allah akan mempekerjakannya.” “Apa yang dimaksud Allah mempekerjakannya ya Rasulullah?” tanya para sahabat. Rasulullah ﷺ menjawab, “Dia dimudahkan untuk beramal shalih sebelum meninggalnya.” (HR. Ahmad). Lebih-lebih jika ini terjadi di bulan paling mulia seperti Ramadhan. Karena amal sholih seperti, puasa, sedekah, sholat, kesabaran, tawakal, keikhlasan, keridhoan dengan takdir Allah, akan semakin besar kelipatan pahalanya saat dikerjakan di waktu – waktu yang mulia. Maka orang sholih yang meninggal di bulan suci Ramadhan, insyaallah itu pertanda baik, pertanda Husnul Khotimah insyaallah. Wallahua’lam bis showab. *** Ditulis oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Syukuran Pulang Haji, Berapa Jumlah Ayat Al Quran, Doa Ziarah, Azab Mertua Dzalim Terhadap Menantu, Niat Shalat Sunnah Tahiyatul Masjid, Mimpi Bersama Pacar Visited 81 times, 1 visit(s) today Post Views: 157 QRIS donasi Yufid

Keutamaan Meninggal di Bulan Ramadhan

Meninggal di Bulan Ramadhan Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah, wa ba’du. Banyak keistimewaan tersimpan di bulan berkah ini, seperti: [1]. Nabi sambut bulan ini dengan sangat gembira.Tidak segembira bulan-bulan yang lain. Jika Ramadhan tiba, Nabi umumkan kepada sahabat beliau dengan penuh riang, أَتَاكُمْ رَمَضَانُ شَهْرٌ مُبَارَكٌ فَرَضَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ عَلَيْكُمْ صِيَامَهُ Wahai sahabat-sahabatku… Bulan Ramadhan telah tiba menemui kalian. Bulan (penuh) barokah. Allah mewajibkan puasa kepada kalian. (HR. Nasa-i dan Ahmad) [2]. Pintu-pintu Surga dibuka. [3]. Pintu-pintu Neraka ditutup. [4]. Setan dibelenggu. [5]. Ada malam Lailatul Qadar yang lebih mulia dari seribu bulan. Rasulullah ﷺ mengabarkan, أَتَاكُمْ رَمَضَانُ شَهْرٌ مُبَارَكٌ فَرَضَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ عَلَيْكُمْ صِيَامَهُ , تُفْتَحُ فِيهِ أَبْوَابُ السَّمَاءِ , وَتُغْلَقُ فِيهِ أَبْوَابُ الْجَحِيمِ , وَتُغَلُّ فِيهِ مَرَدَةُ الشَّيَاطِينِ , لِلَّهِ فِيهِ لَيْلَةٌ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ, مَنْ حُرِمَ خَيْرَهَا فَقَدْ حُرِمَ “Bulan Ramadhan telah tiba menemui kalian, bulan (penuh) barokah, Allah wajibkan kepada kalian berpuasa. Pada bulan ini pintu-pintu langit dibuka, pintu-pintu neraka ditutup, setan-setan durhaka dibelenggu. Di bulan ini, Allah memiliki malam yang lebih baik dari seribu bulan. Siapa yang terhalang mendapatkan kebaikan malam itu, sungguh dia terhalang dari kebaikan yang banyak.” (HR. Nasa’i, no. 2106, Ahmad, no. 8769. Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib, no. 999) [5]. Di setiap harinya, ada hamba – hamba yang bebaskan dari siksa neraka. Rasulullah ﷺ bersabda, إِنَّ لِلّهِ فِى كُلِّ يَوْمٍ عِتْقَاءَ مِنَ النَّارِ فِى شَهْرِ رَمَضَانَ ,وَإِنَّ لِكُلِّ مُسْلِمٍ دَعْوَةً يَدْعُوْ بِهَا فَيَسْتَجِيْبُ لَهُ ”Sesungguhnya Allah membebaskan beberapa orang dari api neraka pada setiap hari di bulan Ramadhan,dan setiap muslim apabila dia memanjatkan do’a maka pasti dikabulkan.” (HR. Al Bazaar, dari Jabir bin ‘Abdillah) [6]. Al Qur’an diturunkan di Bulan Ramadhan. Allah berfirman, شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآَنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ “(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu.” (QS. Al Baqarah: 185) Apa Keutamaan Meninggal di Bulan Ramadhan? Secara khusus, tak ada dalil dalam Al Qur’an atau Hadis yang menjelaskan keutamaan meninggal di bulan Ramadhan atau di waktu tertentu. Syekh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan, وكل حديث ورد في فضل الموت في يوم معين فإنه ليس بصحيح لأن الثواب على الأعمال التي تقع من العبد اختياراً. Hadis – hadis yang menerangkan keutamaan meninggal di hari tertentu tidak ada yang shahih. Karena pahala seorang bergantung pada amalannya, itulah yang bisa dia usahakan. (http://binothaimeen.net/content/11412) Yang ada adalah, hadis menerangkan keutamaan meninggal dunia saat sedang puasa, من قال لا إله إلا الله ابتغاء وجه الله ختم له بها دخل الجنة، ومن صام يوماً ابتغاء وجه الله ختم له بها دخل الجنة، ومن تصدق بصدقة ابتغاء وجه الله ختم له بها دخل الجنة. ”Siapa yang mengucapkan Laa ilaha illallah, dan ia mengucapkannya ikhlas hanya mencari keridhaan Allah dan ia mengakhiri hidupnya dengan itu, maka ia masuk surga. Siapa berpuasa sehari dan ikhlas karena Allah, serta menutup akhir hidupnya dengan ibadah itu, maka ia masuk surga. Siapa bersedekah dengan penuh keikhlasan, dan ia mengakhiri hidupnya dengan ibadah itu, maka ia masuk surga. (HR. Ahmad no 22173, dinilai Shohih oleh Syekh Albani dalam Ahlamul Jana-iz) Namun, Ramadhan adalah waktu yang mulia, penuh dengan keistimewaan seperti yang tersebut di atas. Sehingga seorang yang meninggal di waktu mulia seperti ini, pertanda baik insyaAllah dan penyebab tambahan rahmad untuknya jika kesehariannya dia sebagai orang yang bertakwa dan beramal sholih. Bisa dikatakan, meninggalnya seorang yang sholih di bulan yang mulia ini, adalah tambahan kabar gembira untuknya dan untuk keluarga yang dia tinggal. Nabi ﷺ menerangkan tentang Husnul Khotimah. إذا أراد الله بعبد خيرا استعمله قيل : ما يستعمله ؟ قال : يوفّقه لعملٍ صالحٍ قبل موته “Apabila Allah menginginkan kebaikan kepada seorang hamba, Allah akan mempekerjakannya.” “Apa yang dimaksud Allah mempekerjakannya ya Rasulullah?” tanya para sahabat. Rasulullah ﷺ menjawab, “Dia dimudahkan untuk beramal shalih sebelum meninggalnya.” (HR. Ahmad). Lebih-lebih jika ini terjadi di bulan paling mulia seperti Ramadhan. Karena amal sholih seperti, puasa, sedekah, sholat, kesabaran, tawakal, keikhlasan, keridhoan dengan takdir Allah, akan semakin besar kelipatan pahalanya saat dikerjakan di waktu – waktu yang mulia. Maka orang sholih yang meninggal di bulan suci Ramadhan, insyaallah itu pertanda baik, pertanda Husnul Khotimah insyaallah. Wallahua’lam bis showab. *** Ditulis oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Syukuran Pulang Haji, Berapa Jumlah Ayat Al Quran, Doa Ziarah, Azab Mertua Dzalim Terhadap Menantu, Niat Shalat Sunnah Tahiyatul Masjid, Mimpi Bersama Pacar Visited 81 times, 1 visit(s) today Post Views: 157 QRIS donasi Yufid
Meninggal di Bulan Ramadhan Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah, wa ba’du. Banyak keistimewaan tersimpan di bulan berkah ini, seperti: [1]. Nabi sambut bulan ini dengan sangat gembira.Tidak segembira bulan-bulan yang lain. Jika Ramadhan tiba, Nabi umumkan kepada sahabat beliau dengan penuh riang, أَتَاكُمْ رَمَضَانُ شَهْرٌ مُبَارَكٌ فَرَضَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ عَلَيْكُمْ صِيَامَهُ Wahai sahabat-sahabatku… Bulan Ramadhan telah tiba menemui kalian. Bulan (penuh) barokah. Allah mewajibkan puasa kepada kalian. (HR. Nasa-i dan Ahmad) [2]. Pintu-pintu Surga dibuka. [3]. Pintu-pintu Neraka ditutup. [4]. Setan dibelenggu. [5]. Ada malam Lailatul Qadar yang lebih mulia dari seribu bulan. Rasulullah ﷺ mengabarkan, أَتَاكُمْ رَمَضَانُ شَهْرٌ مُبَارَكٌ فَرَضَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ عَلَيْكُمْ صِيَامَهُ , تُفْتَحُ فِيهِ أَبْوَابُ السَّمَاءِ , وَتُغْلَقُ فِيهِ أَبْوَابُ الْجَحِيمِ , وَتُغَلُّ فِيهِ مَرَدَةُ الشَّيَاطِينِ , لِلَّهِ فِيهِ لَيْلَةٌ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ, مَنْ حُرِمَ خَيْرَهَا فَقَدْ حُرِمَ “Bulan Ramadhan telah tiba menemui kalian, bulan (penuh) barokah, Allah wajibkan kepada kalian berpuasa. Pada bulan ini pintu-pintu langit dibuka, pintu-pintu neraka ditutup, setan-setan durhaka dibelenggu. Di bulan ini, Allah memiliki malam yang lebih baik dari seribu bulan. Siapa yang terhalang mendapatkan kebaikan malam itu, sungguh dia terhalang dari kebaikan yang banyak.” (HR. Nasa’i, no. 2106, Ahmad, no. 8769. Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib, no. 999) [5]. Di setiap harinya, ada hamba – hamba yang bebaskan dari siksa neraka. Rasulullah ﷺ bersabda, إِنَّ لِلّهِ فِى كُلِّ يَوْمٍ عِتْقَاءَ مِنَ النَّارِ فِى شَهْرِ رَمَضَانَ ,وَإِنَّ لِكُلِّ مُسْلِمٍ دَعْوَةً يَدْعُوْ بِهَا فَيَسْتَجِيْبُ لَهُ ”Sesungguhnya Allah membebaskan beberapa orang dari api neraka pada setiap hari di bulan Ramadhan,dan setiap muslim apabila dia memanjatkan do’a maka pasti dikabulkan.” (HR. Al Bazaar, dari Jabir bin ‘Abdillah) [6]. Al Qur’an diturunkan di Bulan Ramadhan. Allah berfirman, شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآَنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ “(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu.” (QS. Al Baqarah: 185) Apa Keutamaan Meninggal di Bulan Ramadhan? Secara khusus, tak ada dalil dalam Al Qur’an atau Hadis yang menjelaskan keutamaan meninggal di bulan Ramadhan atau di waktu tertentu. Syekh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan, وكل حديث ورد في فضل الموت في يوم معين فإنه ليس بصحيح لأن الثواب على الأعمال التي تقع من العبد اختياراً. Hadis – hadis yang menerangkan keutamaan meninggal di hari tertentu tidak ada yang shahih. Karena pahala seorang bergantung pada amalannya, itulah yang bisa dia usahakan. (http://binothaimeen.net/content/11412) Yang ada adalah, hadis menerangkan keutamaan meninggal dunia saat sedang puasa, من قال لا إله إلا الله ابتغاء وجه الله ختم له بها دخل الجنة، ومن صام يوماً ابتغاء وجه الله ختم له بها دخل الجنة، ومن تصدق بصدقة ابتغاء وجه الله ختم له بها دخل الجنة. ”Siapa yang mengucapkan Laa ilaha illallah, dan ia mengucapkannya ikhlas hanya mencari keridhaan Allah dan ia mengakhiri hidupnya dengan itu, maka ia masuk surga. Siapa berpuasa sehari dan ikhlas karena Allah, serta menutup akhir hidupnya dengan ibadah itu, maka ia masuk surga. Siapa bersedekah dengan penuh keikhlasan, dan ia mengakhiri hidupnya dengan ibadah itu, maka ia masuk surga. (HR. Ahmad no 22173, dinilai Shohih oleh Syekh Albani dalam Ahlamul Jana-iz) Namun, Ramadhan adalah waktu yang mulia, penuh dengan keistimewaan seperti yang tersebut di atas. Sehingga seorang yang meninggal di waktu mulia seperti ini, pertanda baik insyaAllah dan penyebab tambahan rahmad untuknya jika kesehariannya dia sebagai orang yang bertakwa dan beramal sholih. Bisa dikatakan, meninggalnya seorang yang sholih di bulan yang mulia ini, adalah tambahan kabar gembira untuknya dan untuk keluarga yang dia tinggal. Nabi ﷺ menerangkan tentang Husnul Khotimah. إذا أراد الله بعبد خيرا استعمله قيل : ما يستعمله ؟ قال : يوفّقه لعملٍ صالحٍ قبل موته “Apabila Allah menginginkan kebaikan kepada seorang hamba, Allah akan mempekerjakannya.” “Apa yang dimaksud Allah mempekerjakannya ya Rasulullah?” tanya para sahabat. Rasulullah ﷺ menjawab, “Dia dimudahkan untuk beramal shalih sebelum meninggalnya.” (HR. Ahmad). Lebih-lebih jika ini terjadi di bulan paling mulia seperti Ramadhan. Karena amal sholih seperti, puasa, sedekah, sholat, kesabaran, tawakal, keikhlasan, keridhoan dengan takdir Allah, akan semakin besar kelipatan pahalanya saat dikerjakan di waktu – waktu yang mulia. Maka orang sholih yang meninggal di bulan suci Ramadhan, insyaallah itu pertanda baik, pertanda Husnul Khotimah insyaallah. Wallahua’lam bis showab. *** Ditulis oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Syukuran Pulang Haji, Berapa Jumlah Ayat Al Quran, Doa Ziarah, Azab Mertua Dzalim Terhadap Menantu, Niat Shalat Sunnah Tahiyatul Masjid, Mimpi Bersama Pacar Visited 81 times, 1 visit(s) today Post Views: 157 QRIS donasi Yufid


<iframe width="100%" height="166" scrolling="no" frameborder="no" allow="autoplay" src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1241706085&#038;color=d5265f&#038;hide_related=true&#038;show_artwork=false&#038;show_comments=false&#038;show_teaser=false&#038;show_user=false"></iframe> Meninggal di Bulan Ramadhan Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah, wa ba’du. Banyak keistimewaan tersimpan di bulan berkah ini, seperti: [1]. Nabi sambut bulan ini dengan sangat gembira.Tidak segembira bulan-bulan yang lain. Jika Ramadhan tiba, Nabi umumkan kepada sahabat beliau dengan penuh riang, أَتَاكُمْ رَمَضَانُ شَهْرٌ مُبَارَكٌ فَرَضَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ عَلَيْكُمْ صِيَامَهُ Wahai sahabat-sahabatku… Bulan Ramadhan telah tiba menemui kalian. Bulan (penuh) barokah. Allah mewajibkan puasa kepada kalian. (HR. Nasa-i dan Ahmad) [2]. Pintu-pintu Surga dibuka. [3]. Pintu-pintu Neraka ditutup. [4]. Setan dibelenggu. [5]. Ada malam Lailatul Qadar yang lebih mulia dari seribu bulan. Rasulullah ﷺ mengabarkan, أَتَاكُمْ رَمَضَانُ شَهْرٌ مُبَارَكٌ فَرَضَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ عَلَيْكُمْ صِيَامَهُ , تُفْتَحُ فِيهِ أَبْوَابُ السَّمَاءِ , وَتُغْلَقُ فِيهِ أَبْوَابُ الْجَحِيمِ , وَتُغَلُّ فِيهِ مَرَدَةُ الشَّيَاطِينِ , لِلَّهِ فِيهِ لَيْلَةٌ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ, مَنْ حُرِمَ خَيْرَهَا فَقَدْ حُرِمَ “Bulan Ramadhan telah tiba menemui kalian, bulan (penuh) barokah, Allah wajibkan kepada kalian berpuasa. Pada bulan ini pintu-pintu langit dibuka, pintu-pintu neraka ditutup, setan-setan durhaka dibelenggu. Di bulan ini, Allah memiliki malam yang lebih baik dari seribu bulan. Siapa yang terhalang mendapatkan kebaikan malam itu, sungguh dia terhalang dari kebaikan yang banyak.” (HR. Nasa’i, no. 2106, Ahmad, no. 8769. Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib, no. 999) [5]. Di setiap harinya, ada hamba – hamba yang bebaskan dari siksa neraka. Rasulullah ﷺ bersabda, إِنَّ لِلّهِ فِى كُلِّ يَوْمٍ عِتْقَاءَ مِنَ النَّارِ فِى شَهْرِ رَمَضَانَ ,وَإِنَّ لِكُلِّ مُسْلِمٍ دَعْوَةً يَدْعُوْ بِهَا فَيَسْتَجِيْبُ لَهُ ”Sesungguhnya Allah membebaskan beberapa orang dari api neraka pada setiap hari di bulan Ramadhan,dan setiap muslim apabila dia memanjatkan do’a maka pasti dikabulkan.” (HR. Al Bazaar, dari Jabir bin ‘Abdillah) [6]. Al Qur’an diturunkan di Bulan Ramadhan. Allah berfirman, شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآَنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ “(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu.” (QS. Al Baqarah: 185) Apa Keutamaan Meninggal di Bulan Ramadhan? Secara khusus, tak ada dalil dalam Al Qur’an atau Hadis yang menjelaskan keutamaan meninggal di bulan Ramadhan atau di waktu tertentu. Syekh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan, وكل حديث ورد في فضل الموت في يوم معين فإنه ليس بصحيح لأن الثواب على الأعمال التي تقع من العبد اختياراً. Hadis – hadis yang menerangkan keutamaan meninggal di hari tertentu tidak ada yang shahih. Karena pahala seorang bergantung pada amalannya, itulah yang bisa dia usahakan. (http://binothaimeen.net/content/11412) Yang ada adalah, hadis menerangkan keutamaan meninggal dunia saat sedang puasa, من قال لا إله إلا الله ابتغاء وجه الله ختم له بها دخل الجنة، ومن صام يوماً ابتغاء وجه الله ختم له بها دخل الجنة، ومن تصدق بصدقة ابتغاء وجه الله ختم له بها دخل الجنة. ”Siapa yang mengucapkan Laa ilaha illallah, dan ia mengucapkannya ikhlas hanya mencari keridhaan Allah dan ia mengakhiri hidupnya dengan itu, maka ia masuk surga. Siapa berpuasa sehari dan ikhlas karena Allah, serta menutup akhir hidupnya dengan ibadah itu, maka ia masuk surga. Siapa bersedekah dengan penuh keikhlasan, dan ia mengakhiri hidupnya dengan ibadah itu, maka ia masuk surga. (HR. Ahmad no 22173, dinilai Shohih oleh Syekh Albani dalam Ahlamul Jana-iz) Namun, Ramadhan adalah waktu yang mulia, penuh dengan keistimewaan seperti yang tersebut di atas. Sehingga seorang yang meninggal di waktu mulia seperti ini, pertanda baik insyaAllah dan penyebab tambahan rahmad untuknya jika kesehariannya dia sebagai orang yang bertakwa dan beramal sholih. Bisa dikatakan, meninggalnya seorang yang sholih di bulan yang mulia ini, adalah tambahan kabar gembira untuknya dan untuk keluarga yang dia tinggal. Nabi ﷺ menerangkan tentang Husnul Khotimah. إذا أراد الله بعبد خيرا استعمله قيل : ما يستعمله ؟ قال : يوفّقه لعملٍ صالحٍ قبل موته “Apabila Allah menginginkan kebaikan kepada seorang hamba, Allah akan mempekerjakannya.” “Apa yang dimaksud Allah mempekerjakannya ya Rasulullah?” tanya para sahabat. Rasulullah ﷺ menjawab, “Dia dimudahkan untuk beramal shalih sebelum meninggalnya.” (HR. Ahmad). Lebih-lebih jika ini terjadi di bulan paling mulia seperti Ramadhan. Karena amal sholih seperti, puasa, sedekah, sholat, kesabaran, tawakal, keikhlasan, keridhoan dengan takdir Allah, akan semakin besar kelipatan pahalanya saat dikerjakan di waktu – waktu yang mulia. Maka orang sholih yang meninggal di bulan suci Ramadhan, insyaallah itu pertanda baik, pertanda Husnul Khotimah insyaallah. Wallahua’lam bis showab. *** Ditulis oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Syukuran Pulang Haji, Berapa Jumlah Ayat Al Quran, Doa Ziarah, Azab Mertua Dzalim Terhadap Menantu, Niat Shalat Sunnah Tahiyatul Masjid, Mimpi Bersama Pacar Visited 81 times, 1 visit(s) today Post Views: 157 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Syarat Kredit Biar Tidak Riba

Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid menyatakan bagaimana agar kredit tidak jadi riba, ada syarat yang mesti dipenuhi yaitu: 1) Bank harus memiliki kendaraan supaya tidak kena larangan menjual barang yang tidak dimiliki; 2) Tidak ada tambahan dari kredit, misal setiap tahun ada tambahan 5% terpisah dari harga kendaraan karena konsekuensi dari kredit; 3) Tidak ada denda jika terjadi keterlambatan pembayaran. * Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid status twitter @almonajjid     Dalam buku kami, Taubat dari Utang Riba dan Solusinya, ada bahasan yang kami cantumkan mengenai syarat jual beli kredit: Akadnya tidak dimaksudkan untuk melegalkan riba, seperti dalam jual-beli ‘inah. Barang terlebih dahulu dimiliki penjual sebelum akad jual-beli kredit dilangsungkan. Pihak jasa kredit tidak boleh lebih dahulu melangsungkan akad jual-beli kredit motor dengan konsumennya, kemudian baru setelah ia melakukan akad jual-beli dengan dealer(memesan motor dan membayarnya), lalu menyerahkannya kepada pembeli. Pihak penjual kredit tidak boleh menjual barang yang “telah dibeli tetapi belum diterima dan belum berada di tangannya” kepada konsumen. Barang yang dijual bukan merupakan emas, perak, atau mata uang. Tidak boleh menjual emas dengan kredit karena termasuk dalam riba jual beli (riba buyu’). Barang yang dijual secara kredit harus diterima pembeli secara langsung saat akad terjadi. Transaksi jual-beli kredit tidak boleh dilakukan dilakukan hari ini dan barang diterima pada keesokan harinya, karena nanti termasuk jual beli utang dengan utang yang diharamkan. Pada saat transaksi dibuat, beberapa hal harus ditetapkan dengan jelas: (1) satu harga yang akan digunakan, (2) besarnya angsuran, (3) serta jangka waktu pembayaran. Akad jual beli kredit harus tegas. Akad tidak boleh dibuat dengan cara beli sewa (leasing). Tidak boleh ada persyaratan kewajiban membayar denda atau harga barang menjadi bertambah, jika pembeli terlambat membayar angsuran karena ini adalah bentuk riba yang dilakukan oleh orang-orang jahiliyah pada masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Lihat Harta Haram Muamalat Kontemporer, hlm. 385-386; Masail Mu’ashirah mimma Ta’ummu bihi Al-Balwa, hlm. 83-84.)   Follow channel telegram: https://t.me/NasihatRumaysho Info buku “Taubat dari Utang Riba dan Solusinya”: wa.me/6285200171222 (Toko Online Ruwaifi)     ✍️ Catatan Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbahaya riba cari kredit mudah kpr kredit leasing mobil kredit motor kredit pemakan riba solusi utang riba

Syarat Kredit Biar Tidak Riba

Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid menyatakan bagaimana agar kredit tidak jadi riba, ada syarat yang mesti dipenuhi yaitu: 1) Bank harus memiliki kendaraan supaya tidak kena larangan menjual barang yang tidak dimiliki; 2) Tidak ada tambahan dari kredit, misal setiap tahun ada tambahan 5% terpisah dari harga kendaraan karena konsekuensi dari kredit; 3) Tidak ada denda jika terjadi keterlambatan pembayaran. * Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid status twitter @almonajjid     Dalam buku kami, Taubat dari Utang Riba dan Solusinya, ada bahasan yang kami cantumkan mengenai syarat jual beli kredit: Akadnya tidak dimaksudkan untuk melegalkan riba, seperti dalam jual-beli ‘inah. Barang terlebih dahulu dimiliki penjual sebelum akad jual-beli kredit dilangsungkan. Pihak jasa kredit tidak boleh lebih dahulu melangsungkan akad jual-beli kredit motor dengan konsumennya, kemudian baru setelah ia melakukan akad jual-beli dengan dealer(memesan motor dan membayarnya), lalu menyerahkannya kepada pembeli. Pihak penjual kredit tidak boleh menjual barang yang “telah dibeli tetapi belum diterima dan belum berada di tangannya” kepada konsumen. Barang yang dijual bukan merupakan emas, perak, atau mata uang. Tidak boleh menjual emas dengan kredit karena termasuk dalam riba jual beli (riba buyu’). Barang yang dijual secara kredit harus diterima pembeli secara langsung saat akad terjadi. Transaksi jual-beli kredit tidak boleh dilakukan dilakukan hari ini dan barang diterima pada keesokan harinya, karena nanti termasuk jual beli utang dengan utang yang diharamkan. Pada saat transaksi dibuat, beberapa hal harus ditetapkan dengan jelas: (1) satu harga yang akan digunakan, (2) besarnya angsuran, (3) serta jangka waktu pembayaran. Akad jual beli kredit harus tegas. Akad tidak boleh dibuat dengan cara beli sewa (leasing). Tidak boleh ada persyaratan kewajiban membayar denda atau harga barang menjadi bertambah, jika pembeli terlambat membayar angsuran karena ini adalah bentuk riba yang dilakukan oleh orang-orang jahiliyah pada masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Lihat Harta Haram Muamalat Kontemporer, hlm. 385-386; Masail Mu’ashirah mimma Ta’ummu bihi Al-Balwa, hlm. 83-84.)   Follow channel telegram: https://t.me/NasihatRumaysho Info buku “Taubat dari Utang Riba dan Solusinya”: wa.me/6285200171222 (Toko Online Ruwaifi)     ✍️ Catatan Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbahaya riba cari kredit mudah kpr kredit leasing mobil kredit motor kredit pemakan riba solusi utang riba
Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid menyatakan bagaimana agar kredit tidak jadi riba, ada syarat yang mesti dipenuhi yaitu: 1) Bank harus memiliki kendaraan supaya tidak kena larangan menjual barang yang tidak dimiliki; 2) Tidak ada tambahan dari kredit, misal setiap tahun ada tambahan 5% terpisah dari harga kendaraan karena konsekuensi dari kredit; 3) Tidak ada denda jika terjadi keterlambatan pembayaran. * Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid status twitter @almonajjid     Dalam buku kami, Taubat dari Utang Riba dan Solusinya, ada bahasan yang kami cantumkan mengenai syarat jual beli kredit: Akadnya tidak dimaksudkan untuk melegalkan riba, seperti dalam jual-beli ‘inah. Barang terlebih dahulu dimiliki penjual sebelum akad jual-beli kredit dilangsungkan. Pihak jasa kredit tidak boleh lebih dahulu melangsungkan akad jual-beli kredit motor dengan konsumennya, kemudian baru setelah ia melakukan akad jual-beli dengan dealer(memesan motor dan membayarnya), lalu menyerahkannya kepada pembeli. Pihak penjual kredit tidak boleh menjual barang yang “telah dibeli tetapi belum diterima dan belum berada di tangannya” kepada konsumen. Barang yang dijual bukan merupakan emas, perak, atau mata uang. Tidak boleh menjual emas dengan kredit karena termasuk dalam riba jual beli (riba buyu’). Barang yang dijual secara kredit harus diterima pembeli secara langsung saat akad terjadi. Transaksi jual-beli kredit tidak boleh dilakukan dilakukan hari ini dan barang diterima pada keesokan harinya, karena nanti termasuk jual beli utang dengan utang yang diharamkan. Pada saat transaksi dibuat, beberapa hal harus ditetapkan dengan jelas: (1) satu harga yang akan digunakan, (2) besarnya angsuran, (3) serta jangka waktu pembayaran. Akad jual beli kredit harus tegas. Akad tidak boleh dibuat dengan cara beli sewa (leasing). Tidak boleh ada persyaratan kewajiban membayar denda atau harga barang menjadi bertambah, jika pembeli terlambat membayar angsuran karena ini adalah bentuk riba yang dilakukan oleh orang-orang jahiliyah pada masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Lihat Harta Haram Muamalat Kontemporer, hlm. 385-386; Masail Mu’ashirah mimma Ta’ummu bihi Al-Balwa, hlm. 83-84.)   Follow channel telegram: https://t.me/NasihatRumaysho Info buku “Taubat dari Utang Riba dan Solusinya”: wa.me/6285200171222 (Toko Online Ruwaifi)     ✍️ Catatan Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbahaya riba cari kredit mudah kpr kredit leasing mobil kredit motor kredit pemakan riba solusi utang riba


Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid menyatakan bagaimana agar kredit tidak jadi riba, ada syarat yang mesti dipenuhi yaitu: 1) Bank harus memiliki kendaraan supaya tidak kena larangan menjual barang yang tidak dimiliki; 2) Tidak ada tambahan dari kredit, misal setiap tahun ada tambahan 5% terpisah dari harga kendaraan karena konsekuensi dari kredit; 3) Tidak ada denda jika terjadi keterlambatan pembayaran. * Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid status twitter @almonajjid     Dalam buku kami, Taubat dari Utang Riba dan Solusinya, ada bahasan yang kami cantumkan mengenai syarat jual beli kredit: Akadnya tidak dimaksudkan untuk melegalkan riba, seperti dalam jual-beli ‘inah. Barang terlebih dahulu dimiliki penjual sebelum akad jual-beli kredit dilangsungkan. Pihak jasa kredit tidak boleh lebih dahulu melangsungkan akad jual-beli kredit motor dengan konsumennya, kemudian baru setelah ia melakukan akad jual-beli dengan dealer(memesan motor dan membayarnya), lalu menyerahkannya kepada pembeli. Pihak penjual kredit tidak boleh menjual barang yang “telah dibeli tetapi belum diterima dan belum berada di tangannya” kepada konsumen. Barang yang dijual bukan merupakan emas, perak, atau mata uang. Tidak boleh menjual emas dengan kredit karena termasuk dalam riba jual beli (riba buyu’). Barang yang dijual secara kredit harus diterima pembeli secara langsung saat akad terjadi. Transaksi jual-beli kredit tidak boleh dilakukan dilakukan hari ini dan barang diterima pada keesokan harinya, karena nanti termasuk jual beli utang dengan utang yang diharamkan. Pada saat transaksi dibuat, beberapa hal harus ditetapkan dengan jelas: (1) satu harga yang akan digunakan, (2) besarnya angsuran, (3) serta jangka waktu pembayaran. Akad jual beli kredit harus tegas. Akad tidak boleh dibuat dengan cara beli sewa (leasing). Tidak boleh ada persyaratan kewajiban membayar denda atau harga barang menjadi bertambah, jika pembeli terlambat membayar angsuran karena ini adalah bentuk riba yang dilakukan oleh orang-orang jahiliyah pada masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Lihat Harta Haram Muamalat Kontemporer, hlm. 385-386; Masail Mu’ashirah mimma Ta’ummu bihi Al-Balwa, hlm. 83-84.)   Follow channel telegram: https://t.me/NasihatRumaysho Info buku “Taubat dari Utang Riba dan Solusinya”: wa.me/6285200171222 (Toko Online Ruwaifi)     ✍️ Catatan Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbahaya riba cari kredit mudah kpr kredit leasing mobil kredit motor kredit pemakan riba solusi utang riba

Tafsir Ayat Puasa (16): Hubungan Intim Sebelum Shubuh Saat Ramadan

Bagaimana hukum hubungan intim sebelum Shubuh saat Ramadan? Hal ini bisa terjawab dari bahasan surah Al-Baqarah ayat 187 berikut ini.   Allah Ta’ala berfirman, وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ “Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al-Baqarah: 187). Penjelasan Ayat   Penjelasan sebelumnya membahas tentang dibolehkannya hubungan intim di malam hari, ditambahkan lagi dengan halalnya makan dan minum hingga terbit fajar Shubuh sebelumnya gelap malam. Lalu diperintahkan untuk menyempurnakan puasa hingga malam hari (tenggelam matahari).   Maksud Benang Putih dari Benang Hitam   Dari Sahl bin Sa’ad radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, وَأُنْزِلَتْ ( وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأَسْوَدِ ) وَلَمْ يُنْزَلْ ( مِنَ الْفَجْرِ ) وَكَانَ رِجَالٌ إِذَا أَرَادُوا الصَّوْمَ رَبَطَ أَحَدُهُمْ فِى رِجْلَيْهِ الْخَيْطَ الأَبْيَضَ وَالْخَيْطَ الأَسْوَدَ ، وَلاَ يَزَالُ يَأْكُلُ حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَهُ رُؤْيَتُهُمَا ، فَأَنْزَلَ اللَّهُ بَعْدَهُ ( مِنَ الْفَجْرِ ) فَعَلِمُوا أَنَّمَا يَعْنِى اللَّيْلَ مِنَ النَّهَارِ “Ketika turun ayat, ‘Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam’, dan belum turun kalimat ‘مِنَ الْفَجْرِ’, dulu kalau seseorang ingin puasa, salah seorang dari mereka mengikat benang putih dan benang hitam pada kedua kakinya. Ia terus makan sampai terang padanya dengan melihat pada kedua benang tadi. Lantas Allah turunkan setelah itu, ‘مِنَ الْفَجْرِ’, yang dimaksud adalah terbitnya Fajar Shubuh. Akhirnya mereka baru memahami yang dimaksud ayat adalah datangnya siang yang sebelumnya gelap malam.” (HR. Bukhari, no. 4511 dan Muslim, no. 1091) Dari ‘Adi bin Hatim radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, لَمَّا نَزَلَتْ ( حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأَسْوَدِ ) عَمَدْتُ إِلَى عِقَالٍ أَسْوَدَ وَإِلَى عِقَالٍ أَبْيَضَ ، فَجَعَلْتُهُمَا تَحْتَ وِسَادَتِى ، فَجَعَلْتُ أَنْظُرُ فِى اللَّيْلِ ، فَلاَ يَسْتَبِينُ لِى ، فَغَدَوْتُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَذَكَرْتُ لَهُ ذَلِكَ فَقَالَ « إِنَّمَا ذَلِكَ سَوَادُ اللَّيْلِ وَبَيَاضُ النَّهَارِ “Ketika turun ayat ‘hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam’, aku lantas menopang pada tali hitam dan tali putih. Aku menjadikannya di bawah bantalku. Aku terus memandangnya pada malam hari. Namun benang tersebut tidak nampak-nampak. Pagi hari, aku menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, aku ceritakan yang kualami pada beliau, lantas beliau bersabda, ‘Yang dimaksud ayat adalah gelap malam dan terangnya siang.’” (HR. Bukhari, no. 1916 dan Muslim, no. 1090)   Faedah Ayat   Pertama: Kita disunnahkan untuk makan sahur. Dengan makan sahur akan lebih menguatkan kita dalam berpuasa, juga dalam makan sahur terdapat keberkahan. Tujuan makan sahur juga adalah untuk menyelisihi ahli kitab. Begitu pula makan sahur semakin menguatkan untuk shalat Shubuh. Allah dan malaikat-Nya pun bershalawat pada orang-orang yang makan sahur. Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, السُّحُورُ أَكْلُهُ بَرَكَةٌ فَلاَ تَدَعُوهُ وَلَوْ أَنْ يَجْرَعَ أَحَدُكُمْ جَرْعَةً مِنْ مَاءٍ فَإِنَّ اللَّهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى الْمُتَسَحِّرِينَ “Makan sahur adalah makan penuh berkah. Janganlah kalian meninggalkannya walau dengan seteguk air karena Allah dan malaikat-Nya bershalawat kepada orang yang makan sahur.” (HR. Ahmad, 3:44. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih dilihat dari jalur lain). Kedua: Siapa yang hubungan intim sebelum Fajar Shubuh, lantas akan terbit fajar Shuhuh dan ia melepaskannya segera, sehingga ia masuk puasa dalam keadaan junub, puasanya tetap sah. Dari Ummul Mukminin—Aisyah radhiyallahu ‘anha–, ia berkata, أشْهَدُ علَى رَسولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ إنْ كانَ لَيُصْبِحُ جُنُبًا مِن جِمَاعٍ غيرِ احْتِلَامٍ، ثُمَّ يَصُومُهُ، ثُمَّ دَخَلْنَا علَى أُمِّ سَلَمَةَ فَقَالَتْ: مِثْلَ ذلكَ. “Aku bersaksi bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah masuk Shubuh dalam keadaan junub karena jimak, bukan karena hubungan intim. Kemudian beliau tetap berpuasa.” Kami juga menemui Ummu Salamah, ia juga mengatakan semisal itu. (HR. Bukhari, no. 1931 dan Muslim, no. 1109) Ketiga: Ayat ini menunjukkan anjuran untuk menyegerakan berbuka. Segera berbuka puasa ini disunnahkan, tujuannya untuk menyelisihi ahli kitab dan mendekatkan diri kepada Allah. Dari Sahl bin Sa’ad radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَزَالُ النَّاسُ بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوا الْفِطْرَ “Manusia akan senantiasa berada dalam kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka.” (HR. Bukhari, no. 1957 dan Muslim, no. 1098) Dalam hadits yang lain disebutkan, لَا تَزَالُ أُمَّتِى عَلَى سُنَّتِى مَا لَمْ تَنْتَظِرْ بِفِطْرِهَا النُجُوْمَ “Umatku akan senantiasa berada di atas sunnahku (ajaranku) selama tidak menunggu munculnya bintang untuk berbuka puasa.” (HR. Ibnu Hibban, 8:277 dan Ibnu Khuzaimah, 3:275. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib, no. 1074). Keempat: Puasa wishal hanya khusus untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena Allah yang memberi beliau makan dan minum. Yang lebih baik untuk umat Islam adalah ketika tiba waktu berbuka, langsung berbuka puasa. Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « لاَ تُوَاصِلُوا ، فَأَيُّكُمْ إِذَا أَرَادَ أَنْ يُوَاصِلَ فَلْيُوَاصِلْ حَتَّى السَّحَرِ » . قَالُوا فَإِنَّكَ تُوَاصِلُ يَا رَسُولَ اللَّهِ . قَالَ « إِنِّى لَسْتُ كَهَيْئَتِكُمْ ، إِنِّى أَبِيتُ لِى مُطْعِمٌ يُطْعِمُنِى وَسَاقٍ يَسْقِينِ » “Janganlah kalian melakukan wishal. Jika salah seorang di antara kalian ingin melakukan wishal, maka lakukanlah hingga sahur (menjelang Shubuh).” Para sahabat berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya engkau sendiri melakukan wishal.” Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Aku tidak seperti kalian. Di malam hari, aku diberi makan dan diberi minum.” (HR. Bukhari, no. 1963). Semoga Allah memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Tafsir Az-Zahrawain – Al-Baqarah wa Ali Imran. Cetakan pertama, Tahun 1437 H. Muhammad Shalih Al-Munajjid. Penerbit Obeikan.     Catatan Ramadhan #08 @ Darush Sholihin, Panggang Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagshubungan intim hubungan intim malam hari puasa hubungan intim puasa hubungan intim sebelum sahur hukum puasa mandi junub mandi junub puasa tafsir ayat puasa

Tafsir Ayat Puasa (16): Hubungan Intim Sebelum Shubuh Saat Ramadan

Bagaimana hukum hubungan intim sebelum Shubuh saat Ramadan? Hal ini bisa terjawab dari bahasan surah Al-Baqarah ayat 187 berikut ini.   Allah Ta’ala berfirman, وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ “Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al-Baqarah: 187). Penjelasan Ayat   Penjelasan sebelumnya membahas tentang dibolehkannya hubungan intim di malam hari, ditambahkan lagi dengan halalnya makan dan minum hingga terbit fajar Shubuh sebelumnya gelap malam. Lalu diperintahkan untuk menyempurnakan puasa hingga malam hari (tenggelam matahari).   Maksud Benang Putih dari Benang Hitam   Dari Sahl bin Sa’ad radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, وَأُنْزِلَتْ ( وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأَسْوَدِ ) وَلَمْ يُنْزَلْ ( مِنَ الْفَجْرِ ) وَكَانَ رِجَالٌ إِذَا أَرَادُوا الصَّوْمَ رَبَطَ أَحَدُهُمْ فِى رِجْلَيْهِ الْخَيْطَ الأَبْيَضَ وَالْخَيْطَ الأَسْوَدَ ، وَلاَ يَزَالُ يَأْكُلُ حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَهُ رُؤْيَتُهُمَا ، فَأَنْزَلَ اللَّهُ بَعْدَهُ ( مِنَ الْفَجْرِ ) فَعَلِمُوا أَنَّمَا يَعْنِى اللَّيْلَ مِنَ النَّهَارِ “Ketika turun ayat, ‘Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam’, dan belum turun kalimat ‘مِنَ الْفَجْرِ’, dulu kalau seseorang ingin puasa, salah seorang dari mereka mengikat benang putih dan benang hitam pada kedua kakinya. Ia terus makan sampai terang padanya dengan melihat pada kedua benang tadi. Lantas Allah turunkan setelah itu, ‘مِنَ الْفَجْرِ’, yang dimaksud adalah terbitnya Fajar Shubuh. Akhirnya mereka baru memahami yang dimaksud ayat adalah datangnya siang yang sebelumnya gelap malam.” (HR. Bukhari, no. 4511 dan Muslim, no. 1091) Dari ‘Adi bin Hatim radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, لَمَّا نَزَلَتْ ( حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأَسْوَدِ ) عَمَدْتُ إِلَى عِقَالٍ أَسْوَدَ وَإِلَى عِقَالٍ أَبْيَضَ ، فَجَعَلْتُهُمَا تَحْتَ وِسَادَتِى ، فَجَعَلْتُ أَنْظُرُ فِى اللَّيْلِ ، فَلاَ يَسْتَبِينُ لِى ، فَغَدَوْتُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَذَكَرْتُ لَهُ ذَلِكَ فَقَالَ « إِنَّمَا ذَلِكَ سَوَادُ اللَّيْلِ وَبَيَاضُ النَّهَارِ “Ketika turun ayat ‘hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam’, aku lantas menopang pada tali hitam dan tali putih. Aku menjadikannya di bawah bantalku. Aku terus memandangnya pada malam hari. Namun benang tersebut tidak nampak-nampak. Pagi hari, aku menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, aku ceritakan yang kualami pada beliau, lantas beliau bersabda, ‘Yang dimaksud ayat adalah gelap malam dan terangnya siang.’” (HR. Bukhari, no. 1916 dan Muslim, no. 1090)   Faedah Ayat   Pertama: Kita disunnahkan untuk makan sahur. Dengan makan sahur akan lebih menguatkan kita dalam berpuasa, juga dalam makan sahur terdapat keberkahan. Tujuan makan sahur juga adalah untuk menyelisihi ahli kitab. Begitu pula makan sahur semakin menguatkan untuk shalat Shubuh. Allah dan malaikat-Nya pun bershalawat pada orang-orang yang makan sahur. Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, السُّحُورُ أَكْلُهُ بَرَكَةٌ فَلاَ تَدَعُوهُ وَلَوْ أَنْ يَجْرَعَ أَحَدُكُمْ جَرْعَةً مِنْ مَاءٍ فَإِنَّ اللَّهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى الْمُتَسَحِّرِينَ “Makan sahur adalah makan penuh berkah. Janganlah kalian meninggalkannya walau dengan seteguk air karena Allah dan malaikat-Nya bershalawat kepada orang yang makan sahur.” (HR. Ahmad, 3:44. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih dilihat dari jalur lain). Kedua: Siapa yang hubungan intim sebelum Fajar Shubuh, lantas akan terbit fajar Shuhuh dan ia melepaskannya segera, sehingga ia masuk puasa dalam keadaan junub, puasanya tetap sah. Dari Ummul Mukminin—Aisyah radhiyallahu ‘anha–, ia berkata, أشْهَدُ علَى رَسولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ إنْ كانَ لَيُصْبِحُ جُنُبًا مِن جِمَاعٍ غيرِ احْتِلَامٍ، ثُمَّ يَصُومُهُ، ثُمَّ دَخَلْنَا علَى أُمِّ سَلَمَةَ فَقَالَتْ: مِثْلَ ذلكَ. “Aku bersaksi bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah masuk Shubuh dalam keadaan junub karena jimak, bukan karena hubungan intim. Kemudian beliau tetap berpuasa.” Kami juga menemui Ummu Salamah, ia juga mengatakan semisal itu. (HR. Bukhari, no. 1931 dan Muslim, no. 1109) Ketiga: Ayat ini menunjukkan anjuran untuk menyegerakan berbuka. Segera berbuka puasa ini disunnahkan, tujuannya untuk menyelisihi ahli kitab dan mendekatkan diri kepada Allah. Dari Sahl bin Sa’ad radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَزَالُ النَّاسُ بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوا الْفِطْرَ “Manusia akan senantiasa berada dalam kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka.” (HR. Bukhari, no. 1957 dan Muslim, no. 1098) Dalam hadits yang lain disebutkan, لَا تَزَالُ أُمَّتِى عَلَى سُنَّتِى مَا لَمْ تَنْتَظِرْ بِفِطْرِهَا النُجُوْمَ “Umatku akan senantiasa berada di atas sunnahku (ajaranku) selama tidak menunggu munculnya bintang untuk berbuka puasa.” (HR. Ibnu Hibban, 8:277 dan Ibnu Khuzaimah, 3:275. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib, no. 1074). Keempat: Puasa wishal hanya khusus untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena Allah yang memberi beliau makan dan minum. Yang lebih baik untuk umat Islam adalah ketika tiba waktu berbuka, langsung berbuka puasa. Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « لاَ تُوَاصِلُوا ، فَأَيُّكُمْ إِذَا أَرَادَ أَنْ يُوَاصِلَ فَلْيُوَاصِلْ حَتَّى السَّحَرِ » . قَالُوا فَإِنَّكَ تُوَاصِلُ يَا رَسُولَ اللَّهِ . قَالَ « إِنِّى لَسْتُ كَهَيْئَتِكُمْ ، إِنِّى أَبِيتُ لِى مُطْعِمٌ يُطْعِمُنِى وَسَاقٍ يَسْقِينِ » “Janganlah kalian melakukan wishal. Jika salah seorang di antara kalian ingin melakukan wishal, maka lakukanlah hingga sahur (menjelang Shubuh).” Para sahabat berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya engkau sendiri melakukan wishal.” Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Aku tidak seperti kalian. Di malam hari, aku diberi makan dan diberi minum.” (HR. Bukhari, no. 1963). Semoga Allah memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Tafsir Az-Zahrawain – Al-Baqarah wa Ali Imran. Cetakan pertama, Tahun 1437 H. Muhammad Shalih Al-Munajjid. Penerbit Obeikan.     Catatan Ramadhan #08 @ Darush Sholihin, Panggang Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagshubungan intim hubungan intim malam hari puasa hubungan intim puasa hubungan intim sebelum sahur hukum puasa mandi junub mandi junub puasa tafsir ayat puasa
Bagaimana hukum hubungan intim sebelum Shubuh saat Ramadan? Hal ini bisa terjawab dari bahasan surah Al-Baqarah ayat 187 berikut ini.   Allah Ta’ala berfirman, وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ “Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al-Baqarah: 187). Penjelasan Ayat   Penjelasan sebelumnya membahas tentang dibolehkannya hubungan intim di malam hari, ditambahkan lagi dengan halalnya makan dan minum hingga terbit fajar Shubuh sebelumnya gelap malam. Lalu diperintahkan untuk menyempurnakan puasa hingga malam hari (tenggelam matahari).   Maksud Benang Putih dari Benang Hitam   Dari Sahl bin Sa’ad radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, وَأُنْزِلَتْ ( وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأَسْوَدِ ) وَلَمْ يُنْزَلْ ( مِنَ الْفَجْرِ ) وَكَانَ رِجَالٌ إِذَا أَرَادُوا الصَّوْمَ رَبَطَ أَحَدُهُمْ فِى رِجْلَيْهِ الْخَيْطَ الأَبْيَضَ وَالْخَيْطَ الأَسْوَدَ ، وَلاَ يَزَالُ يَأْكُلُ حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَهُ رُؤْيَتُهُمَا ، فَأَنْزَلَ اللَّهُ بَعْدَهُ ( مِنَ الْفَجْرِ ) فَعَلِمُوا أَنَّمَا يَعْنِى اللَّيْلَ مِنَ النَّهَارِ “Ketika turun ayat, ‘Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam’, dan belum turun kalimat ‘مِنَ الْفَجْرِ’, dulu kalau seseorang ingin puasa, salah seorang dari mereka mengikat benang putih dan benang hitam pada kedua kakinya. Ia terus makan sampai terang padanya dengan melihat pada kedua benang tadi. Lantas Allah turunkan setelah itu, ‘مِنَ الْفَجْرِ’, yang dimaksud adalah terbitnya Fajar Shubuh. Akhirnya mereka baru memahami yang dimaksud ayat adalah datangnya siang yang sebelumnya gelap malam.” (HR. Bukhari, no. 4511 dan Muslim, no. 1091) Dari ‘Adi bin Hatim radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, لَمَّا نَزَلَتْ ( حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأَسْوَدِ ) عَمَدْتُ إِلَى عِقَالٍ أَسْوَدَ وَإِلَى عِقَالٍ أَبْيَضَ ، فَجَعَلْتُهُمَا تَحْتَ وِسَادَتِى ، فَجَعَلْتُ أَنْظُرُ فِى اللَّيْلِ ، فَلاَ يَسْتَبِينُ لِى ، فَغَدَوْتُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَذَكَرْتُ لَهُ ذَلِكَ فَقَالَ « إِنَّمَا ذَلِكَ سَوَادُ اللَّيْلِ وَبَيَاضُ النَّهَارِ “Ketika turun ayat ‘hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam’, aku lantas menopang pada tali hitam dan tali putih. Aku menjadikannya di bawah bantalku. Aku terus memandangnya pada malam hari. Namun benang tersebut tidak nampak-nampak. Pagi hari, aku menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, aku ceritakan yang kualami pada beliau, lantas beliau bersabda, ‘Yang dimaksud ayat adalah gelap malam dan terangnya siang.’” (HR. Bukhari, no. 1916 dan Muslim, no. 1090)   Faedah Ayat   Pertama: Kita disunnahkan untuk makan sahur. Dengan makan sahur akan lebih menguatkan kita dalam berpuasa, juga dalam makan sahur terdapat keberkahan. Tujuan makan sahur juga adalah untuk menyelisihi ahli kitab. Begitu pula makan sahur semakin menguatkan untuk shalat Shubuh. Allah dan malaikat-Nya pun bershalawat pada orang-orang yang makan sahur. Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, السُّحُورُ أَكْلُهُ بَرَكَةٌ فَلاَ تَدَعُوهُ وَلَوْ أَنْ يَجْرَعَ أَحَدُكُمْ جَرْعَةً مِنْ مَاءٍ فَإِنَّ اللَّهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى الْمُتَسَحِّرِينَ “Makan sahur adalah makan penuh berkah. Janganlah kalian meninggalkannya walau dengan seteguk air karena Allah dan malaikat-Nya bershalawat kepada orang yang makan sahur.” (HR. Ahmad, 3:44. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih dilihat dari jalur lain). Kedua: Siapa yang hubungan intim sebelum Fajar Shubuh, lantas akan terbit fajar Shuhuh dan ia melepaskannya segera, sehingga ia masuk puasa dalam keadaan junub, puasanya tetap sah. Dari Ummul Mukminin—Aisyah radhiyallahu ‘anha–, ia berkata, أشْهَدُ علَى رَسولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ إنْ كانَ لَيُصْبِحُ جُنُبًا مِن جِمَاعٍ غيرِ احْتِلَامٍ، ثُمَّ يَصُومُهُ، ثُمَّ دَخَلْنَا علَى أُمِّ سَلَمَةَ فَقَالَتْ: مِثْلَ ذلكَ. “Aku bersaksi bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah masuk Shubuh dalam keadaan junub karena jimak, bukan karena hubungan intim. Kemudian beliau tetap berpuasa.” Kami juga menemui Ummu Salamah, ia juga mengatakan semisal itu. (HR. Bukhari, no. 1931 dan Muslim, no. 1109) Ketiga: Ayat ini menunjukkan anjuran untuk menyegerakan berbuka. Segera berbuka puasa ini disunnahkan, tujuannya untuk menyelisihi ahli kitab dan mendekatkan diri kepada Allah. Dari Sahl bin Sa’ad radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَزَالُ النَّاسُ بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوا الْفِطْرَ “Manusia akan senantiasa berada dalam kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka.” (HR. Bukhari, no. 1957 dan Muslim, no. 1098) Dalam hadits yang lain disebutkan, لَا تَزَالُ أُمَّتِى عَلَى سُنَّتِى مَا لَمْ تَنْتَظِرْ بِفِطْرِهَا النُجُوْمَ “Umatku akan senantiasa berada di atas sunnahku (ajaranku) selama tidak menunggu munculnya bintang untuk berbuka puasa.” (HR. Ibnu Hibban, 8:277 dan Ibnu Khuzaimah, 3:275. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib, no. 1074). Keempat: Puasa wishal hanya khusus untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena Allah yang memberi beliau makan dan minum. Yang lebih baik untuk umat Islam adalah ketika tiba waktu berbuka, langsung berbuka puasa. Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « لاَ تُوَاصِلُوا ، فَأَيُّكُمْ إِذَا أَرَادَ أَنْ يُوَاصِلَ فَلْيُوَاصِلْ حَتَّى السَّحَرِ » . قَالُوا فَإِنَّكَ تُوَاصِلُ يَا رَسُولَ اللَّهِ . قَالَ « إِنِّى لَسْتُ كَهَيْئَتِكُمْ ، إِنِّى أَبِيتُ لِى مُطْعِمٌ يُطْعِمُنِى وَسَاقٍ يَسْقِينِ » “Janganlah kalian melakukan wishal. Jika salah seorang di antara kalian ingin melakukan wishal, maka lakukanlah hingga sahur (menjelang Shubuh).” Para sahabat berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya engkau sendiri melakukan wishal.” Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Aku tidak seperti kalian. Di malam hari, aku diberi makan dan diberi minum.” (HR. Bukhari, no. 1963). Semoga Allah memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Tafsir Az-Zahrawain – Al-Baqarah wa Ali Imran. Cetakan pertama, Tahun 1437 H. Muhammad Shalih Al-Munajjid. Penerbit Obeikan.     Catatan Ramadhan #08 @ Darush Sholihin, Panggang Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagshubungan intim hubungan intim malam hari puasa hubungan intim puasa hubungan intim sebelum sahur hukum puasa mandi junub mandi junub puasa tafsir ayat puasa


Bagaimana hukum hubungan intim sebelum Shubuh saat Ramadan? Hal ini bisa terjawab dari bahasan surah Al-Baqarah ayat 187 berikut ini.   Allah Ta’ala berfirman, وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ “Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al-Baqarah: 187). Penjelasan Ayat   Penjelasan sebelumnya membahas tentang dibolehkannya hubungan intim di malam hari, ditambahkan lagi dengan halalnya makan dan minum hingga terbit fajar Shubuh sebelumnya gelap malam. Lalu diperintahkan untuk menyempurnakan puasa hingga malam hari (tenggelam matahari).   Maksud Benang Putih dari Benang Hitam   Dari Sahl bin Sa’ad radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, وَأُنْزِلَتْ ( وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأَسْوَدِ ) وَلَمْ يُنْزَلْ ( مِنَ الْفَجْرِ ) وَكَانَ رِجَالٌ إِذَا أَرَادُوا الصَّوْمَ رَبَطَ أَحَدُهُمْ فِى رِجْلَيْهِ الْخَيْطَ الأَبْيَضَ وَالْخَيْطَ الأَسْوَدَ ، وَلاَ يَزَالُ يَأْكُلُ حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَهُ رُؤْيَتُهُمَا ، فَأَنْزَلَ اللَّهُ بَعْدَهُ ( مِنَ الْفَجْرِ ) فَعَلِمُوا أَنَّمَا يَعْنِى اللَّيْلَ مِنَ النَّهَارِ “Ketika turun ayat, ‘Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam’, dan belum turun kalimat ‘مِنَ الْفَجْرِ’, dulu kalau seseorang ingin puasa, salah seorang dari mereka mengikat benang putih dan benang hitam pada kedua kakinya. Ia terus makan sampai terang padanya dengan melihat pada kedua benang tadi. Lantas Allah turunkan setelah itu, ‘مِنَ الْفَجْرِ’, yang dimaksud adalah terbitnya Fajar Shubuh. Akhirnya mereka baru memahami yang dimaksud ayat adalah datangnya siang yang sebelumnya gelap malam.” (HR. Bukhari, no. 4511 dan Muslim, no. 1091) Dari ‘Adi bin Hatim radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, لَمَّا نَزَلَتْ ( حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأَسْوَدِ ) عَمَدْتُ إِلَى عِقَالٍ أَسْوَدَ وَإِلَى عِقَالٍ أَبْيَضَ ، فَجَعَلْتُهُمَا تَحْتَ وِسَادَتِى ، فَجَعَلْتُ أَنْظُرُ فِى اللَّيْلِ ، فَلاَ يَسْتَبِينُ لِى ، فَغَدَوْتُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَذَكَرْتُ لَهُ ذَلِكَ فَقَالَ « إِنَّمَا ذَلِكَ سَوَادُ اللَّيْلِ وَبَيَاضُ النَّهَارِ “Ketika turun ayat ‘hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam’, aku lantas menopang pada tali hitam dan tali putih. Aku menjadikannya di bawah bantalku. Aku terus memandangnya pada malam hari. Namun benang tersebut tidak nampak-nampak. Pagi hari, aku menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, aku ceritakan yang kualami pada beliau, lantas beliau bersabda, ‘Yang dimaksud ayat adalah gelap malam dan terangnya siang.’” (HR. Bukhari, no. 1916 dan Muslim, no. 1090)   Faedah Ayat   Pertama: Kita disunnahkan untuk makan sahur. Dengan makan sahur akan lebih menguatkan kita dalam berpuasa, juga dalam makan sahur terdapat keberkahan. Tujuan makan sahur juga adalah untuk menyelisihi ahli kitab. Begitu pula makan sahur semakin menguatkan untuk shalat Shubuh. Allah dan malaikat-Nya pun bershalawat pada orang-orang yang makan sahur. Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, السُّحُورُ أَكْلُهُ بَرَكَةٌ فَلاَ تَدَعُوهُ وَلَوْ أَنْ يَجْرَعَ أَحَدُكُمْ جَرْعَةً مِنْ مَاءٍ فَإِنَّ اللَّهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى الْمُتَسَحِّرِينَ “Makan sahur adalah makan penuh berkah. Janganlah kalian meninggalkannya walau dengan seteguk air karena Allah dan malaikat-Nya bershalawat kepada orang yang makan sahur.” (HR. Ahmad, 3:44. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih dilihat dari jalur lain). Kedua: Siapa yang hubungan intim sebelum Fajar Shubuh, lantas akan terbit fajar Shuhuh dan ia melepaskannya segera, sehingga ia masuk puasa dalam keadaan junub, puasanya tetap sah. Dari Ummul Mukminin—Aisyah radhiyallahu ‘anha–, ia berkata, أشْهَدُ علَى رَسولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ إنْ كانَ لَيُصْبِحُ جُنُبًا مِن جِمَاعٍ غيرِ احْتِلَامٍ، ثُمَّ يَصُومُهُ، ثُمَّ دَخَلْنَا علَى أُمِّ سَلَمَةَ فَقَالَتْ: مِثْلَ ذلكَ. “Aku bersaksi bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah masuk Shubuh dalam keadaan junub karena jimak, bukan karena hubungan intim. Kemudian beliau tetap berpuasa.” Kami juga menemui Ummu Salamah, ia juga mengatakan semisal itu. (HR. Bukhari, no. 1931 dan Muslim, no. 1109) Ketiga: Ayat ini menunjukkan anjuran untuk menyegerakan berbuka. Segera berbuka puasa ini disunnahkan, tujuannya untuk menyelisihi ahli kitab dan mendekatkan diri kepada Allah. Dari Sahl bin Sa’ad radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَزَالُ النَّاسُ بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوا الْفِطْرَ “Manusia akan senantiasa berada dalam kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka.” (HR. Bukhari, no. 1957 dan Muslim, no. 1098) Dalam hadits yang lain disebutkan, لَا تَزَالُ أُمَّتِى عَلَى سُنَّتِى مَا لَمْ تَنْتَظِرْ بِفِطْرِهَا النُجُوْمَ “Umatku akan senantiasa berada di atas sunnahku (ajaranku) selama tidak menunggu munculnya bintang untuk berbuka puasa.” (HR. Ibnu Hibban, 8:277 dan Ibnu Khuzaimah, 3:275. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib, no. 1074). Keempat: Puasa wishal hanya khusus untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena Allah yang memberi beliau makan dan minum. Yang lebih baik untuk umat Islam adalah ketika tiba waktu berbuka, langsung berbuka puasa. Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « لاَ تُوَاصِلُوا ، فَأَيُّكُمْ إِذَا أَرَادَ أَنْ يُوَاصِلَ فَلْيُوَاصِلْ حَتَّى السَّحَرِ » . قَالُوا فَإِنَّكَ تُوَاصِلُ يَا رَسُولَ اللَّهِ . قَالَ « إِنِّى لَسْتُ كَهَيْئَتِكُمْ ، إِنِّى أَبِيتُ لِى مُطْعِمٌ يُطْعِمُنِى وَسَاقٍ يَسْقِينِ » “Janganlah kalian melakukan wishal. Jika salah seorang di antara kalian ingin melakukan wishal, maka lakukanlah hingga sahur (menjelang Shubuh).” Para sahabat berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya engkau sendiri melakukan wishal.” Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Aku tidak seperti kalian. Di malam hari, aku diberi makan dan diberi minum.” (HR. Bukhari, no. 1963). Semoga Allah memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Tafsir Az-Zahrawain – Al-Baqarah wa Ali Imran. Cetakan pertama, Tahun 1437 H. Muhammad Shalih Al-Munajjid. Penerbit Obeikan.     Catatan Ramadhan #08 @ Darush Sholihin, Panggang Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagshubungan intim hubungan intim malam hari puasa hubungan intim puasa hubungan intim sebelum sahur hukum puasa mandi junub mandi junub puasa tafsir ayat puasa

Kapan Waktu Untuk Qailulah (Tidur di Siang hari)?

Disunnahkan Qailulah (Tidur Siang) Kapan ya waktu Qailulah ? ada yg bilang sebelum duhur ada yg bilang sesudah, yg bnr manakah? Ummu Humaira, di Bantul. Jawaban: Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah, wa ba’du. Nabi ﷺ bersabda, قِيلوا فإن الشياطين لا تَقيل Qailulah lah karena sungguh setan itu tidak Qailulah. (Dinilai Hasan oleh Syekh Albani dalam Shohih Al Jami’). Qailulah juga tersebut dalam Al Qur’an, diantaranya dalam surat Al-Furqon ayat 24 tentang kenikmatan surga, أَصۡحَٰبُ ٱلۡجَنَّةِ يَوۡمَئِذٍ خَيۡرٞ مُّسۡتَقَرّٗا وَأَحۡسَنُ مَقِيلٗا Penghuni-penghuni surga pada hari itu paling baik tempat tinggalnya dan paling indah tempat Qailulahnya. (QS. Al-Furqan : 24) Imam Al-Azhari menjelaskan makna Qoilulah yang tersebut dalam ayat di ini, القيلولة عند العرب الاستراحة نصف النهار إذا اشتد الحرّ، وإن لم يكن مع ذلك نوم، والدليل على ذلك أن الجنة لا نوم فيها Orang-orang Arab memahami Qailulah adalah istirahat pertengahan siang, saat terik matahari memuncak. Meski tidak disertai dengan tidur. Dalilnya adalah penduduk surga juga melakukan Qailulah namun mereka tidak tidur, karena di surga tidak ada tidur. Imam As-Shon’ani menyimpulkan sama, المقيل والقيلولة: الاستراحة نصف النهار، وإن لم يكن معها نوم Maqiil atau Qailulah adalah istirahat di pertengahan siang, meski tidak disertai tidur. Penjelasan ini dikuatkan dengan adanya keterangan dari sahabat Ibnu Abbas dan Ibnu Mas’ud radhiyallahu’anhuma, لا ينتصِف النهار يوم القيامة حتى يقيل أهل الجنة في الجنة وأهل النار في النار Di hari Kiamat nanti, siang tidaklah memuncak sampai penduduk surga ber-qailulah (istirahat siang) di surga dan penduduk neraka ber-qailulah di neraka. Dari keterangan di atas kita simpulkan bahwa : [1]. Qailulah termasuk ibadah yang disunahkan. Sebagaimana disimpulkan oleh Imam Syarbini rahimahullah, يسن للمتهجد القيلولة، وهي: النوم قبل الزوال، وهي بمنزلة السحور للصائم. Disunahkan bagi orang yang ingin melakukan sholat tahajud, untuk ber-qailulah, yaitu tidur sebelum duhur. Qailulah itu manfaatnya seperti sahur bagi orang yang puasa. Dan ini dinyatakan oleh mayoritas ulama (Jumhur). [2]. Qailulah adalah istirahat di pertengahan siang, meski tidak harus dengan tidur. Kapan Waktu Qailulah? Ada dua pendapat ulama dalam hal ini : Pertama, sebelum duhur. Diantara yang menegang pendapat ini adalah Imam Syarbini rahimahullah, dalam pernyataan beliau di atas. Kedua, setelah duhur. Ulama yang memegang pendapat ini diantaranya Al Munawi dan Al’aini –rahimahumallah-. Al Munawi menyatakan القيلولة: النوم وسط النهار عند الزوال وما قاربه من قبل أو بعد Qailulah adalah, tidur di tengah siang, ketika matahari condong ke barat (waktu duhur)atau menjelang sebelum atau sesudahnya. Al ‘Aini juga menyatakan, القيلولة معناها النوم في الظهيرة Qailulah maknanya tidur di rentang waktu sholat duhur (pen, dari condong ke barat / Zawal, sampai ashar). Pendapat yang tepat –wallahua’lam-, adalah pendapat ke dua ini, yaitu waktu Qailulah adalah setelah masuk waktu duhur / atau setelah melaksanakan sholat dhuhur. Sebagaimana di jelaskan oleh sahabat Sahl bin Sa’ad radhiyallahu’anhu, ما كنا نقيل ولا نتغذى إلا بعد الجمعة في عهد النبي صلى الله عليه وسلم Dahulu kami di zaman Nabi ﷺ tidaklah ber- Qailulah atau makan siang kecuali bsetelah jumatan. (Riwayat Bukhori dan Muslim. Teks ini ada pada riwayat Imam Muslim) Wallahua’lam bis showab. Rujukan: – https://fatwa.islamweb.net/ar/fatwa/31661/ – https://ar.islamway.net/article/32235/-%D9%82%D9%8A%D9%84%D9%88%D8%A7-%D9%81%D8%A5%D9%86-%D8%A7%D9%84%D8%B4%D9%8A%D8%A7%D8%B7%D9%8A%D9%86-%D9%84%D8%A7-%D8%AA%D9%82%D9%8A%D9%84 *** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Bekam, Hukum Istri Berzina Dengan Lelaki Lain, Hukum Bermesraan Dengan Istri Saat Puasa Ramadhan, Manusia Paling Sibuk Di Akhirat, Hukum Memasang Foto, Contoh Syirkah Dalam Kehidupan Sehari Hari Visited 626 times, 1 visit(s) today Post Views: 448 QRIS donasi Yufid

Kapan Waktu Untuk Qailulah (Tidur di Siang hari)?

Disunnahkan Qailulah (Tidur Siang) Kapan ya waktu Qailulah ? ada yg bilang sebelum duhur ada yg bilang sesudah, yg bnr manakah? Ummu Humaira, di Bantul. Jawaban: Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah, wa ba’du. Nabi ﷺ bersabda, قِيلوا فإن الشياطين لا تَقيل Qailulah lah karena sungguh setan itu tidak Qailulah. (Dinilai Hasan oleh Syekh Albani dalam Shohih Al Jami’). Qailulah juga tersebut dalam Al Qur’an, diantaranya dalam surat Al-Furqon ayat 24 tentang kenikmatan surga, أَصۡحَٰبُ ٱلۡجَنَّةِ يَوۡمَئِذٍ خَيۡرٞ مُّسۡتَقَرّٗا وَأَحۡسَنُ مَقِيلٗا Penghuni-penghuni surga pada hari itu paling baik tempat tinggalnya dan paling indah tempat Qailulahnya. (QS. Al-Furqan : 24) Imam Al-Azhari menjelaskan makna Qoilulah yang tersebut dalam ayat di ini, القيلولة عند العرب الاستراحة نصف النهار إذا اشتد الحرّ، وإن لم يكن مع ذلك نوم، والدليل على ذلك أن الجنة لا نوم فيها Orang-orang Arab memahami Qailulah adalah istirahat pertengahan siang, saat terik matahari memuncak. Meski tidak disertai dengan tidur. Dalilnya adalah penduduk surga juga melakukan Qailulah namun mereka tidak tidur, karena di surga tidak ada tidur. Imam As-Shon’ani menyimpulkan sama, المقيل والقيلولة: الاستراحة نصف النهار، وإن لم يكن معها نوم Maqiil atau Qailulah adalah istirahat di pertengahan siang, meski tidak disertai tidur. Penjelasan ini dikuatkan dengan adanya keterangan dari sahabat Ibnu Abbas dan Ibnu Mas’ud radhiyallahu’anhuma, لا ينتصِف النهار يوم القيامة حتى يقيل أهل الجنة في الجنة وأهل النار في النار Di hari Kiamat nanti, siang tidaklah memuncak sampai penduduk surga ber-qailulah (istirahat siang) di surga dan penduduk neraka ber-qailulah di neraka. Dari keterangan di atas kita simpulkan bahwa : [1]. Qailulah termasuk ibadah yang disunahkan. Sebagaimana disimpulkan oleh Imam Syarbini rahimahullah, يسن للمتهجد القيلولة، وهي: النوم قبل الزوال، وهي بمنزلة السحور للصائم. Disunahkan bagi orang yang ingin melakukan sholat tahajud, untuk ber-qailulah, yaitu tidur sebelum duhur. Qailulah itu manfaatnya seperti sahur bagi orang yang puasa. Dan ini dinyatakan oleh mayoritas ulama (Jumhur). [2]. Qailulah adalah istirahat di pertengahan siang, meski tidak harus dengan tidur. Kapan Waktu Qailulah? Ada dua pendapat ulama dalam hal ini : Pertama, sebelum duhur. Diantara yang menegang pendapat ini adalah Imam Syarbini rahimahullah, dalam pernyataan beliau di atas. Kedua, setelah duhur. Ulama yang memegang pendapat ini diantaranya Al Munawi dan Al’aini –rahimahumallah-. Al Munawi menyatakan القيلولة: النوم وسط النهار عند الزوال وما قاربه من قبل أو بعد Qailulah adalah, tidur di tengah siang, ketika matahari condong ke barat (waktu duhur)atau menjelang sebelum atau sesudahnya. Al ‘Aini juga menyatakan, القيلولة معناها النوم في الظهيرة Qailulah maknanya tidur di rentang waktu sholat duhur (pen, dari condong ke barat / Zawal, sampai ashar). Pendapat yang tepat –wallahua’lam-, adalah pendapat ke dua ini, yaitu waktu Qailulah adalah setelah masuk waktu duhur / atau setelah melaksanakan sholat dhuhur. Sebagaimana di jelaskan oleh sahabat Sahl bin Sa’ad radhiyallahu’anhu, ما كنا نقيل ولا نتغذى إلا بعد الجمعة في عهد النبي صلى الله عليه وسلم Dahulu kami di zaman Nabi ﷺ tidaklah ber- Qailulah atau makan siang kecuali bsetelah jumatan. (Riwayat Bukhori dan Muslim. Teks ini ada pada riwayat Imam Muslim) Wallahua’lam bis showab. Rujukan: – https://fatwa.islamweb.net/ar/fatwa/31661/ – https://ar.islamway.net/article/32235/-%D9%82%D9%8A%D9%84%D9%88%D8%A7-%D9%81%D8%A5%D9%86-%D8%A7%D9%84%D8%B4%D9%8A%D8%A7%D8%B7%D9%8A%D9%86-%D9%84%D8%A7-%D8%AA%D9%82%D9%8A%D9%84 *** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Bekam, Hukum Istri Berzina Dengan Lelaki Lain, Hukum Bermesraan Dengan Istri Saat Puasa Ramadhan, Manusia Paling Sibuk Di Akhirat, Hukum Memasang Foto, Contoh Syirkah Dalam Kehidupan Sehari Hari Visited 626 times, 1 visit(s) today Post Views: 448 QRIS donasi Yufid
Disunnahkan Qailulah (Tidur Siang) Kapan ya waktu Qailulah ? ada yg bilang sebelum duhur ada yg bilang sesudah, yg bnr manakah? Ummu Humaira, di Bantul. Jawaban: Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah, wa ba’du. Nabi ﷺ bersabda, قِيلوا فإن الشياطين لا تَقيل Qailulah lah karena sungguh setan itu tidak Qailulah. (Dinilai Hasan oleh Syekh Albani dalam Shohih Al Jami’). Qailulah juga tersebut dalam Al Qur’an, diantaranya dalam surat Al-Furqon ayat 24 tentang kenikmatan surga, أَصۡحَٰبُ ٱلۡجَنَّةِ يَوۡمَئِذٍ خَيۡرٞ مُّسۡتَقَرّٗا وَأَحۡسَنُ مَقِيلٗا Penghuni-penghuni surga pada hari itu paling baik tempat tinggalnya dan paling indah tempat Qailulahnya. (QS. Al-Furqan : 24) Imam Al-Azhari menjelaskan makna Qoilulah yang tersebut dalam ayat di ini, القيلولة عند العرب الاستراحة نصف النهار إذا اشتد الحرّ، وإن لم يكن مع ذلك نوم، والدليل على ذلك أن الجنة لا نوم فيها Orang-orang Arab memahami Qailulah adalah istirahat pertengahan siang, saat terik matahari memuncak. Meski tidak disertai dengan tidur. Dalilnya adalah penduduk surga juga melakukan Qailulah namun mereka tidak tidur, karena di surga tidak ada tidur. Imam As-Shon’ani menyimpulkan sama, المقيل والقيلولة: الاستراحة نصف النهار، وإن لم يكن معها نوم Maqiil atau Qailulah adalah istirahat di pertengahan siang, meski tidak disertai tidur. Penjelasan ini dikuatkan dengan adanya keterangan dari sahabat Ibnu Abbas dan Ibnu Mas’ud radhiyallahu’anhuma, لا ينتصِف النهار يوم القيامة حتى يقيل أهل الجنة في الجنة وأهل النار في النار Di hari Kiamat nanti, siang tidaklah memuncak sampai penduduk surga ber-qailulah (istirahat siang) di surga dan penduduk neraka ber-qailulah di neraka. Dari keterangan di atas kita simpulkan bahwa : [1]. Qailulah termasuk ibadah yang disunahkan. Sebagaimana disimpulkan oleh Imam Syarbini rahimahullah, يسن للمتهجد القيلولة، وهي: النوم قبل الزوال، وهي بمنزلة السحور للصائم. Disunahkan bagi orang yang ingin melakukan sholat tahajud, untuk ber-qailulah, yaitu tidur sebelum duhur. Qailulah itu manfaatnya seperti sahur bagi orang yang puasa. Dan ini dinyatakan oleh mayoritas ulama (Jumhur). [2]. Qailulah adalah istirahat di pertengahan siang, meski tidak harus dengan tidur. Kapan Waktu Qailulah? Ada dua pendapat ulama dalam hal ini : Pertama, sebelum duhur. Diantara yang menegang pendapat ini adalah Imam Syarbini rahimahullah, dalam pernyataan beliau di atas. Kedua, setelah duhur. Ulama yang memegang pendapat ini diantaranya Al Munawi dan Al’aini –rahimahumallah-. Al Munawi menyatakan القيلولة: النوم وسط النهار عند الزوال وما قاربه من قبل أو بعد Qailulah adalah, tidur di tengah siang, ketika matahari condong ke barat (waktu duhur)atau menjelang sebelum atau sesudahnya. Al ‘Aini juga menyatakan, القيلولة معناها النوم في الظهيرة Qailulah maknanya tidur di rentang waktu sholat duhur (pen, dari condong ke barat / Zawal, sampai ashar). Pendapat yang tepat –wallahua’lam-, adalah pendapat ke dua ini, yaitu waktu Qailulah adalah setelah masuk waktu duhur / atau setelah melaksanakan sholat dhuhur. Sebagaimana di jelaskan oleh sahabat Sahl bin Sa’ad radhiyallahu’anhu, ما كنا نقيل ولا نتغذى إلا بعد الجمعة في عهد النبي صلى الله عليه وسلم Dahulu kami di zaman Nabi ﷺ tidaklah ber- Qailulah atau makan siang kecuali bsetelah jumatan. (Riwayat Bukhori dan Muslim. Teks ini ada pada riwayat Imam Muslim) Wallahua’lam bis showab. Rujukan: – https://fatwa.islamweb.net/ar/fatwa/31661/ – https://ar.islamway.net/article/32235/-%D9%82%D9%8A%D9%84%D9%88%D8%A7-%D9%81%D8%A5%D9%86-%D8%A7%D9%84%D8%B4%D9%8A%D8%A7%D8%B7%D9%8A%D9%86-%D9%84%D8%A7-%D8%AA%D9%82%D9%8A%D9%84 *** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Bekam, Hukum Istri Berzina Dengan Lelaki Lain, Hukum Bermesraan Dengan Istri Saat Puasa Ramadhan, Manusia Paling Sibuk Di Akhirat, Hukum Memasang Foto, Contoh Syirkah Dalam Kehidupan Sehari Hari Visited 626 times, 1 visit(s) today Post Views: 448 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/641186613&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Disunnahkan Qailulah (Tidur Siang) Kapan ya waktu Qailulah ? ada yg bilang sebelum duhur ada yg bilang sesudah, yg bnr manakah? Ummu Humaira, di Bantul. Jawaban: Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah, wa ba’du. Nabi ﷺ bersabda, قِيلوا فإن الشياطين لا تَقيل Qailulah lah karena sungguh setan itu tidak Qailulah. (Dinilai Hasan oleh Syekh Albani dalam Shohih Al Jami’). Qailulah juga tersebut dalam Al Qur’an, diantaranya dalam surat Al-Furqon ayat 24 tentang kenikmatan surga, أَصۡحَٰبُ ٱلۡجَنَّةِ يَوۡمَئِذٍ خَيۡرٞ مُّسۡتَقَرّٗا وَأَحۡسَنُ مَقِيلٗا Penghuni-penghuni surga pada hari itu paling baik tempat tinggalnya dan paling indah tempat Qailulahnya. (QS. Al-Furqan : 24) Imam Al-Azhari menjelaskan makna Qoilulah yang tersebut dalam ayat di ini, القيلولة عند العرب الاستراحة نصف النهار إذا اشتد الحرّ، وإن لم يكن مع ذلك نوم، والدليل على ذلك أن الجنة لا نوم فيها Orang-orang Arab memahami Qailulah adalah istirahat pertengahan siang, saat terik matahari memuncak. Meski tidak disertai dengan tidur. Dalilnya adalah penduduk surga juga melakukan Qailulah namun mereka tidak tidur, karena di surga tidak ada tidur. Imam As-Shon’ani menyimpulkan sama, المقيل والقيلولة: الاستراحة نصف النهار، وإن لم يكن معها نوم Maqiil atau Qailulah adalah istirahat di pertengahan siang, meski tidak disertai tidur. Penjelasan ini dikuatkan dengan adanya keterangan dari sahabat Ibnu Abbas dan Ibnu Mas’ud radhiyallahu’anhuma, لا ينتصِف النهار يوم القيامة حتى يقيل أهل الجنة في الجنة وأهل النار في النار Di hari Kiamat nanti, siang tidaklah memuncak sampai penduduk surga ber-qailulah (istirahat siang) di surga dan penduduk neraka ber-qailulah di neraka. Dari keterangan di atas kita simpulkan bahwa : [1]. Qailulah termasuk ibadah yang disunahkan. Sebagaimana disimpulkan oleh Imam Syarbini rahimahullah, يسن للمتهجد القيلولة، وهي: النوم قبل الزوال، وهي بمنزلة السحور للصائم. Disunahkan bagi orang yang ingin melakukan sholat tahajud, untuk ber-qailulah, yaitu tidur sebelum duhur. Qailulah itu manfaatnya seperti sahur bagi orang yang puasa. Dan ini dinyatakan oleh mayoritas ulama (Jumhur). [2]. Qailulah adalah istirahat di pertengahan siang, meski tidak harus dengan tidur. Kapan Waktu Qailulah? Ada dua pendapat ulama dalam hal ini : Pertama, sebelum duhur. Diantara yang menegang pendapat ini adalah Imam Syarbini rahimahullah, dalam pernyataan beliau di atas. Kedua, setelah duhur. Ulama yang memegang pendapat ini diantaranya Al Munawi dan Al’aini –rahimahumallah-. Al Munawi menyatakan القيلولة: النوم وسط النهار عند الزوال وما قاربه من قبل أو بعد Qailulah adalah, tidur di tengah siang, ketika matahari condong ke barat (waktu duhur)atau menjelang sebelum atau sesudahnya. Al ‘Aini juga menyatakan, القيلولة معناها النوم في الظهيرة Qailulah maknanya tidur di rentang waktu sholat duhur (pen, dari condong ke barat / Zawal, sampai ashar). Pendapat yang tepat –wallahua’lam-, adalah pendapat ke dua ini, yaitu waktu Qailulah adalah setelah masuk waktu duhur / atau setelah melaksanakan sholat dhuhur. Sebagaimana di jelaskan oleh sahabat Sahl bin Sa’ad radhiyallahu’anhu, ما كنا نقيل ولا نتغذى إلا بعد الجمعة في عهد النبي صلى الله عليه وسلم Dahulu kami di zaman Nabi ﷺ tidaklah ber- Qailulah atau makan siang kecuali bsetelah jumatan. (Riwayat Bukhori dan Muslim. Teks ini ada pada riwayat Imam Muslim) Wallahua’lam bis showab. Rujukan: – https://fatwa.islamweb.net/ar/fatwa/31661/ – https://ar.islamway.net/article/32235/-%D9%82%D9%8A%D9%84%D9%88%D8%A7-%D9%81%D8%A5%D9%86-%D8%A7%D9%84%D8%B4%D9%8A%D8%A7%D8%B7%D9%8A%D9%86-%D9%84%D8%A7-%D8%AA%D9%82%D9%8A%D9%84 *** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Bekam, Hukum Istri Berzina Dengan Lelaki Lain, Hukum Bermesraan Dengan Istri Saat Puasa Ramadhan, Manusia Paling Sibuk Di Akhirat, Hukum Memasang Foto, Contoh Syirkah Dalam Kehidupan Sehari Hari Visited 626 times, 1 visit(s) today Post Views: 448 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Tafsir Ayat Puasa (15): Doa Kita di Bulan Ramadhan Pasti Terkabul, Jangan Khawatir

Harus penuh keyakinan kalau doa-doa kita akan dikabulkan di bulan Ramadhan.   Allah Ta’ala berfirman, وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِ فَلْيَسْتَجِيبُوا لِي وَلْيُؤْمِنُوا بِي لَعَلَّهُمْ يَرْشُدُونَ “Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah), “Aku itu dekat”. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila ia memohon kepada-Ku, maka hendaklah mereka memenuhi (segala perintah-Ku) dan hendaklah mereka beriman kepada-Ku, agar mereka selalu berada dalam kebenaran.” (QS. Al-Baqarah: 186)   Penjelasan Ayat   Ayat “dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku”. Yang dituju dalam bertanya yaitu Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Yang dimaksud hamba-hamba-Ku adalah yang beriman. “Bertanya tentang Aku”, yaitu apakah Allah itu dekat ataukah jauh. Maka katakanlah Allah itu dekat dengan ilmu-Nya, Allah pun mudah mengabulkan, dan mendengar setiap doa hamba-Nya. Lalu disebut “aku mengabulkan permohonan”, yaitu maksudnya Allah mendengarnya dan mengabulkannya. “Idza da’aan”, maksudnya ketika ia berdoa yaitu benar dalam berdoa. Bentuknya adalah: Hati dalam keadaan hadir Memenuhi syarat-syarat terkabulnya doa seperti ikhlas dalam berdoa Menjauhkan diri dari hal-hal yang membuat doa tidak terkabul seperti makanan yang haram dan berlebihan dalam doa. “Maka penuhilah segala perintah-Ku”, artinya jika kita mau taat dan patuh kepada Allah, Allah akan membalas dan memberikan ganjaran. Lalu diperintahkan juga dalam ayat untuk beriman kepada Allah, yaitu meyakini bahwa Allah itu dekat dan mengabulkan setiap doa hamba. Jika apa yang diperintahkan dalam ayat dipenuhi, maka seseorang disebut berada di atas kebenaran. Makna ar-rusydu adalah baik dalam berbuat.   Allah itu Dekat   Selain ayat di atas,terdapat dalil dalam Shahih yang menunjukkan bahwa Allah itu dekat. Dari Abu Musa radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَالَّذِى تَدْعُونَهُ أَقْرَبُ إِلَى أَحَدِكُمْ مِنْ عُنُقِ رَاحِلَةِ أَحَدِكُمْ “Yang kalian seru adalah Rabb yang lebih dekat pada salah seorang di antara kalian daripada urat leher unta tunggangan kalian.” (HR. Muslim, no. 2704) Dalam riwayat lainnya disebutkan bahwa ada seseorang bertanya pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, يَا رَسُوْلَ اللهِ : أَقَرِيْبٌ رَبُّنَا فَنُنَاجِيْهِ أَمْ بَعِيْدٌ فَنُنَادِيْهِ ؟ “Wahai Rasulullah, apakah Rabb kami itu dekat lantas cukup kami bermunajat dengan-Nya ataukah jauh sehingga kami harus menyeru-Nya?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun diam dan turunlah ayat yang kita bahas di atas. (HR. Ibnu Abi Hatim, 2:767, Ibnu Jarir, 2:158. Di dalamnya ada perawi yang majhul–yang tidak diketahui–yaitu Ash-Shult bin Hakim bin Mu’awiyah, ia, ayah, dan kakeknya majhul. Lihat tahqiq Abu Ishaq Al-Huwaini terhadap Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 2:63). Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Yang dimaksud Allah itu dekat yaitu Allah dekat dengan kalian dari urat leher hewan tunggangan kalian. Namun kedekatan yang dimaksud di sini adalah dalam doa. Kedekatan yang dimaksud bukanlah pada setiap kedekatan. Namun hanya ada pada sebagian keadaan. Sebagaimana disebut pula dalam hadits, ‘Tempat yang seorang hamba sangat dekat dengan Rabbnya yaitu ketika ia sujud.’ Ada hadits lainnya pula yang semisal itu.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 5:129).   Dekat dan Allah Tetap Mahatinggi   Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata dalam Al-‘Aqidah Al-Wasithiyyah, “Kedekatan dan kebersamaan Allah yang disebutkan dalam Al-Kitab dan As-Sunnah tidaklah bertentangan dengan ketinggian Allah Ta’ala. Tidak ada sesuatu pun yang semisal dengan-Nya dalam setiap sifat-sifat-Nya. Allah Mahatinggi, namun dekat. Dia Maha Dekat, namun tetap berada di ketinggian.”   Faedah Ayat   Pertama: Ayat ini menunjukkan keutamaan doa dari orang yang berpuasa. Kedua: Sebagian ulama menganggap bahwa penyebutan doa di akhir ayat puasa menunjukkan kita diperintahkan bersungguh-sungguh untuk berdoa di akhir puasa menjelang berbuka. Dalam hadits dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ لِلصَّائِمِ عِنْدَ فِطْرِهِ لَدَعْوَةً مَا تُرَدُّ “Sesungguhnya doa orang yang berpuasa ketika berbuka tidaklah tertolak.” (HR. Ibnu Majah, no. 1753. Dalam sanadnya terdapat Ishaq bin ‘Ubaidillah. Ibnu Hibban memasukkan perawi ini dalam perowi tsiqoh. Perowi lainnya sesuai syarat Bukhari. Lihat catatan kaki Zaad Al-Ma’ad, 2:49-50). Ketiga: Pengabulan doa lebih umum dari pengabulan permintaan tertentu. Karena Allah pasti mengabulkan doa dari orang yang berdoa walaupun dengan berbagai macam bentuk. Dari Abu Sa’id radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ما مِنْ مُسْلِمٍ يَدْعُو بِدَعْوَةٍ لَيْسَ فِيهَا إِثْمٌ وَلاَ قَطِيعَةُ رَحِمٍ إِلاَّ أَعْطَاهُ اللَّهُ بِهَا إِحْدَى ثَلاَثٍ إِمَّا أَنْ تُعَجَّلَ لَهُ دَعْوَتُهُ وَإِمَّا أَنْ يَدَّخِرَهَا لَهُ فِى الآخِرَةِ وَإِمَّا أَنُْ يَصْرِفَ عَنْهُ مِنَ السُّوءِ مِثْلَهَ. قَالُوا إِذاً نُكْثِرُ. قَالَ اللَّهُ أَكْثَرُ “Tidaklah seorang muslim memanjatkan doa pada Allah selama tidak mengandung dosa dan memutuskan silaturahmi (antar kerabat, pen) melainkan Allah akan beri padanya tiga hal: [1] Allah akan segera mengabulkan doanya, [2] Allah akan menyimpannya baginya di akhirat kelak, dan [3] Allah akan menghindarkan darinya kejelekan yang semisal.” Para sahabat lantas mengatakan, “Kalau begitu kami akan memperbanyak berdoa.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas berkata, “Allah nanti yang memperbanyak mengabulkan doa-doa kalian.” (HR. Ahmad, 3:18. Syaikh Syuaib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan). Dari hadits di atas, Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafizhahullah menyatakan bahwa doa bisa jadi tertunda pengabulannya. Tertundanya pengabulan tersebut membuat hamba terus berharap, maka ia akan bertambah pahala. Hal ini tentu lebih utama dari doa yang ia panjatkan. Atau bentuk pengabulan juga bisa dengan dihindarkan dari suatu kejelekan, dan itu lebih besar dari sesuatu yang ia minta dalam doa. Atau bisa jadi doa tadi jadi simpanan di akhirat, ia diberikan pahala dan ganjaran. Yang terakhir ini tentu lebih utama dari yang ia minta dalam doa. Intinya kesemuanya menunjukkan bahwa bentuk pengabulan Allah dengan berbagai macam tadi lebih utama dari pengabulan doa secara spesifik sesuai yang diminta. Lihat Tafsir Az-Zahrawain, hlm. 299-300. Ibnu Hajar rahimahullah berkata dalam Fath Al-Bari (11:96), “Setiap yang berdoa pasti akan dikabulkan, akan tetapi ada berbagai macam bentuk pengabulan. Terkadang terwujud seperti yang diminta. Terkadang pula didapatkan penggantinya.” Keempat: Doa adalah sebab terkuat untuk menggapai harapan. Karena Allah sendiri yang memerintahkan kita untuk berdoa, tak mungkin disia-siakan. Kelima: Kalau doa tidak terkabul, bisa jadi karena sebab yang berdoa sendiri. Keadaan orang yang berdoa misalnya hatinya tidak hadir saat berdoa, lalai saat berdoa, atau makan makanan yang haram. Atau bisa jadi tidak terkabulnya doa sesuai yang diminta karena Allah sudah mengganti dengan yang lain. Atau bisa jadi pengabulannya tertunda kelak di akhirat dan tentu lebih maslahat untuk dunia dan akhirat kita. Keenam: Doa adalah ibadah tersendiri. Maka setiap kali orang berdoa, ia mendapatkan ganjaran, terserah doa itu terkabul ataukah tidak. Bahkan jika seorang hamba tidak berdoa, Allah murka kepadanya. Ketujuh: Ayat yang kita kaji menunjukkan Maha Baiknya Allah dalam memberi. Kedelapan: Ada keutamaan doa bagi orang yang dalam keadaan susah seperti orang yang berpuasa, musafir, orang yang terzalimi, orang yang berada dalam kegentingan. Kesembilan: Pengaruh jujur atau benar dalam berdoa. Kesepuluh: Kembali pada Allah dan taat kepada-Nya adalah sebab hidayah meraih kebenaran. Kesebelas: Mulianya orang yang beribadah kepada Allah karena disebut dalam ayat dengan kalimat ‘ibaadiy’ (hamba-hamba-Ku). Semoga bermanfaat.   Referensi: Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim li Al-Imam Ibnu Katsir. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir Az-Zahrawain – Al-Baqarah wa Ali Imran. Cetakan pertama, Tahun 1437 H. Muhammad Shalih Al-Munajjid. Penerbit Obeikan.     Catatan Ramadhan #06 @ Darush Sholihin, Panggang Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsberdoa di bulan Ramadhan doa kita di bulan Ramadhan kumpulan doa Ramadhan tafsir ayat puasa waktu terkabulnya doa

Tafsir Ayat Puasa (15): Doa Kita di Bulan Ramadhan Pasti Terkabul, Jangan Khawatir

Harus penuh keyakinan kalau doa-doa kita akan dikabulkan di bulan Ramadhan.   Allah Ta’ala berfirman, وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِ فَلْيَسْتَجِيبُوا لِي وَلْيُؤْمِنُوا بِي لَعَلَّهُمْ يَرْشُدُونَ “Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah), “Aku itu dekat”. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila ia memohon kepada-Ku, maka hendaklah mereka memenuhi (segala perintah-Ku) dan hendaklah mereka beriman kepada-Ku, agar mereka selalu berada dalam kebenaran.” (QS. Al-Baqarah: 186)   Penjelasan Ayat   Ayat “dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku”. Yang dituju dalam bertanya yaitu Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Yang dimaksud hamba-hamba-Ku adalah yang beriman. “Bertanya tentang Aku”, yaitu apakah Allah itu dekat ataukah jauh. Maka katakanlah Allah itu dekat dengan ilmu-Nya, Allah pun mudah mengabulkan, dan mendengar setiap doa hamba-Nya. Lalu disebut “aku mengabulkan permohonan”, yaitu maksudnya Allah mendengarnya dan mengabulkannya. “Idza da’aan”, maksudnya ketika ia berdoa yaitu benar dalam berdoa. Bentuknya adalah: Hati dalam keadaan hadir Memenuhi syarat-syarat terkabulnya doa seperti ikhlas dalam berdoa Menjauhkan diri dari hal-hal yang membuat doa tidak terkabul seperti makanan yang haram dan berlebihan dalam doa. “Maka penuhilah segala perintah-Ku”, artinya jika kita mau taat dan patuh kepada Allah, Allah akan membalas dan memberikan ganjaran. Lalu diperintahkan juga dalam ayat untuk beriman kepada Allah, yaitu meyakini bahwa Allah itu dekat dan mengabulkan setiap doa hamba. Jika apa yang diperintahkan dalam ayat dipenuhi, maka seseorang disebut berada di atas kebenaran. Makna ar-rusydu adalah baik dalam berbuat.   Allah itu Dekat   Selain ayat di atas,terdapat dalil dalam Shahih yang menunjukkan bahwa Allah itu dekat. Dari Abu Musa radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَالَّذِى تَدْعُونَهُ أَقْرَبُ إِلَى أَحَدِكُمْ مِنْ عُنُقِ رَاحِلَةِ أَحَدِكُمْ “Yang kalian seru adalah Rabb yang lebih dekat pada salah seorang di antara kalian daripada urat leher unta tunggangan kalian.” (HR. Muslim, no. 2704) Dalam riwayat lainnya disebutkan bahwa ada seseorang bertanya pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, يَا رَسُوْلَ اللهِ : أَقَرِيْبٌ رَبُّنَا فَنُنَاجِيْهِ أَمْ بَعِيْدٌ فَنُنَادِيْهِ ؟ “Wahai Rasulullah, apakah Rabb kami itu dekat lantas cukup kami bermunajat dengan-Nya ataukah jauh sehingga kami harus menyeru-Nya?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun diam dan turunlah ayat yang kita bahas di atas. (HR. Ibnu Abi Hatim, 2:767, Ibnu Jarir, 2:158. Di dalamnya ada perawi yang majhul–yang tidak diketahui–yaitu Ash-Shult bin Hakim bin Mu’awiyah, ia, ayah, dan kakeknya majhul. Lihat tahqiq Abu Ishaq Al-Huwaini terhadap Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 2:63). Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Yang dimaksud Allah itu dekat yaitu Allah dekat dengan kalian dari urat leher hewan tunggangan kalian. Namun kedekatan yang dimaksud di sini adalah dalam doa. Kedekatan yang dimaksud bukanlah pada setiap kedekatan. Namun hanya ada pada sebagian keadaan. Sebagaimana disebut pula dalam hadits, ‘Tempat yang seorang hamba sangat dekat dengan Rabbnya yaitu ketika ia sujud.’ Ada hadits lainnya pula yang semisal itu.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 5:129).   Dekat dan Allah Tetap Mahatinggi   Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata dalam Al-‘Aqidah Al-Wasithiyyah, “Kedekatan dan kebersamaan Allah yang disebutkan dalam Al-Kitab dan As-Sunnah tidaklah bertentangan dengan ketinggian Allah Ta’ala. Tidak ada sesuatu pun yang semisal dengan-Nya dalam setiap sifat-sifat-Nya. Allah Mahatinggi, namun dekat. Dia Maha Dekat, namun tetap berada di ketinggian.”   Faedah Ayat   Pertama: Ayat ini menunjukkan keutamaan doa dari orang yang berpuasa. Kedua: Sebagian ulama menganggap bahwa penyebutan doa di akhir ayat puasa menunjukkan kita diperintahkan bersungguh-sungguh untuk berdoa di akhir puasa menjelang berbuka. Dalam hadits dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ لِلصَّائِمِ عِنْدَ فِطْرِهِ لَدَعْوَةً مَا تُرَدُّ “Sesungguhnya doa orang yang berpuasa ketika berbuka tidaklah tertolak.” (HR. Ibnu Majah, no. 1753. Dalam sanadnya terdapat Ishaq bin ‘Ubaidillah. Ibnu Hibban memasukkan perawi ini dalam perowi tsiqoh. Perowi lainnya sesuai syarat Bukhari. Lihat catatan kaki Zaad Al-Ma’ad, 2:49-50). Ketiga: Pengabulan doa lebih umum dari pengabulan permintaan tertentu. Karena Allah pasti mengabulkan doa dari orang yang berdoa walaupun dengan berbagai macam bentuk. Dari Abu Sa’id radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ما مِنْ مُسْلِمٍ يَدْعُو بِدَعْوَةٍ لَيْسَ فِيهَا إِثْمٌ وَلاَ قَطِيعَةُ رَحِمٍ إِلاَّ أَعْطَاهُ اللَّهُ بِهَا إِحْدَى ثَلاَثٍ إِمَّا أَنْ تُعَجَّلَ لَهُ دَعْوَتُهُ وَإِمَّا أَنْ يَدَّخِرَهَا لَهُ فِى الآخِرَةِ وَإِمَّا أَنُْ يَصْرِفَ عَنْهُ مِنَ السُّوءِ مِثْلَهَ. قَالُوا إِذاً نُكْثِرُ. قَالَ اللَّهُ أَكْثَرُ “Tidaklah seorang muslim memanjatkan doa pada Allah selama tidak mengandung dosa dan memutuskan silaturahmi (antar kerabat, pen) melainkan Allah akan beri padanya tiga hal: [1] Allah akan segera mengabulkan doanya, [2] Allah akan menyimpannya baginya di akhirat kelak, dan [3] Allah akan menghindarkan darinya kejelekan yang semisal.” Para sahabat lantas mengatakan, “Kalau begitu kami akan memperbanyak berdoa.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas berkata, “Allah nanti yang memperbanyak mengabulkan doa-doa kalian.” (HR. Ahmad, 3:18. Syaikh Syuaib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan). Dari hadits di atas, Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafizhahullah menyatakan bahwa doa bisa jadi tertunda pengabulannya. Tertundanya pengabulan tersebut membuat hamba terus berharap, maka ia akan bertambah pahala. Hal ini tentu lebih utama dari doa yang ia panjatkan. Atau bentuk pengabulan juga bisa dengan dihindarkan dari suatu kejelekan, dan itu lebih besar dari sesuatu yang ia minta dalam doa. Atau bisa jadi doa tadi jadi simpanan di akhirat, ia diberikan pahala dan ganjaran. Yang terakhir ini tentu lebih utama dari yang ia minta dalam doa. Intinya kesemuanya menunjukkan bahwa bentuk pengabulan Allah dengan berbagai macam tadi lebih utama dari pengabulan doa secara spesifik sesuai yang diminta. Lihat Tafsir Az-Zahrawain, hlm. 299-300. Ibnu Hajar rahimahullah berkata dalam Fath Al-Bari (11:96), “Setiap yang berdoa pasti akan dikabulkan, akan tetapi ada berbagai macam bentuk pengabulan. Terkadang terwujud seperti yang diminta. Terkadang pula didapatkan penggantinya.” Keempat: Doa adalah sebab terkuat untuk menggapai harapan. Karena Allah sendiri yang memerintahkan kita untuk berdoa, tak mungkin disia-siakan. Kelima: Kalau doa tidak terkabul, bisa jadi karena sebab yang berdoa sendiri. Keadaan orang yang berdoa misalnya hatinya tidak hadir saat berdoa, lalai saat berdoa, atau makan makanan yang haram. Atau bisa jadi tidak terkabulnya doa sesuai yang diminta karena Allah sudah mengganti dengan yang lain. Atau bisa jadi pengabulannya tertunda kelak di akhirat dan tentu lebih maslahat untuk dunia dan akhirat kita. Keenam: Doa adalah ibadah tersendiri. Maka setiap kali orang berdoa, ia mendapatkan ganjaran, terserah doa itu terkabul ataukah tidak. Bahkan jika seorang hamba tidak berdoa, Allah murka kepadanya. Ketujuh: Ayat yang kita kaji menunjukkan Maha Baiknya Allah dalam memberi. Kedelapan: Ada keutamaan doa bagi orang yang dalam keadaan susah seperti orang yang berpuasa, musafir, orang yang terzalimi, orang yang berada dalam kegentingan. Kesembilan: Pengaruh jujur atau benar dalam berdoa. Kesepuluh: Kembali pada Allah dan taat kepada-Nya adalah sebab hidayah meraih kebenaran. Kesebelas: Mulianya orang yang beribadah kepada Allah karena disebut dalam ayat dengan kalimat ‘ibaadiy’ (hamba-hamba-Ku). Semoga bermanfaat.   Referensi: Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim li Al-Imam Ibnu Katsir. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir Az-Zahrawain – Al-Baqarah wa Ali Imran. Cetakan pertama, Tahun 1437 H. Muhammad Shalih Al-Munajjid. Penerbit Obeikan.     Catatan Ramadhan #06 @ Darush Sholihin, Panggang Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsberdoa di bulan Ramadhan doa kita di bulan Ramadhan kumpulan doa Ramadhan tafsir ayat puasa waktu terkabulnya doa
Harus penuh keyakinan kalau doa-doa kita akan dikabulkan di bulan Ramadhan.   Allah Ta’ala berfirman, وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِ فَلْيَسْتَجِيبُوا لِي وَلْيُؤْمِنُوا بِي لَعَلَّهُمْ يَرْشُدُونَ “Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah), “Aku itu dekat”. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila ia memohon kepada-Ku, maka hendaklah mereka memenuhi (segala perintah-Ku) dan hendaklah mereka beriman kepada-Ku, agar mereka selalu berada dalam kebenaran.” (QS. Al-Baqarah: 186)   Penjelasan Ayat   Ayat “dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku”. Yang dituju dalam bertanya yaitu Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Yang dimaksud hamba-hamba-Ku adalah yang beriman. “Bertanya tentang Aku”, yaitu apakah Allah itu dekat ataukah jauh. Maka katakanlah Allah itu dekat dengan ilmu-Nya, Allah pun mudah mengabulkan, dan mendengar setiap doa hamba-Nya. Lalu disebut “aku mengabulkan permohonan”, yaitu maksudnya Allah mendengarnya dan mengabulkannya. “Idza da’aan”, maksudnya ketika ia berdoa yaitu benar dalam berdoa. Bentuknya adalah: Hati dalam keadaan hadir Memenuhi syarat-syarat terkabulnya doa seperti ikhlas dalam berdoa Menjauhkan diri dari hal-hal yang membuat doa tidak terkabul seperti makanan yang haram dan berlebihan dalam doa. “Maka penuhilah segala perintah-Ku”, artinya jika kita mau taat dan patuh kepada Allah, Allah akan membalas dan memberikan ganjaran. Lalu diperintahkan juga dalam ayat untuk beriman kepada Allah, yaitu meyakini bahwa Allah itu dekat dan mengabulkan setiap doa hamba. Jika apa yang diperintahkan dalam ayat dipenuhi, maka seseorang disebut berada di atas kebenaran. Makna ar-rusydu adalah baik dalam berbuat.   Allah itu Dekat   Selain ayat di atas,terdapat dalil dalam Shahih yang menunjukkan bahwa Allah itu dekat. Dari Abu Musa radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَالَّذِى تَدْعُونَهُ أَقْرَبُ إِلَى أَحَدِكُمْ مِنْ عُنُقِ رَاحِلَةِ أَحَدِكُمْ “Yang kalian seru adalah Rabb yang lebih dekat pada salah seorang di antara kalian daripada urat leher unta tunggangan kalian.” (HR. Muslim, no. 2704) Dalam riwayat lainnya disebutkan bahwa ada seseorang bertanya pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, يَا رَسُوْلَ اللهِ : أَقَرِيْبٌ رَبُّنَا فَنُنَاجِيْهِ أَمْ بَعِيْدٌ فَنُنَادِيْهِ ؟ “Wahai Rasulullah, apakah Rabb kami itu dekat lantas cukup kami bermunajat dengan-Nya ataukah jauh sehingga kami harus menyeru-Nya?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun diam dan turunlah ayat yang kita bahas di atas. (HR. Ibnu Abi Hatim, 2:767, Ibnu Jarir, 2:158. Di dalamnya ada perawi yang majhul–yang tidak diketahui–yaitu Ash-Shult bin Hakim bin Mu’awiyah, ia, ayah, dan kakeknya majhul. Lihat tahqiq Abu Ishaq Al-Huwaini terhadap Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 2:63). Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Yang dimaksud Allah itu dekat yaitu Allah dekat dengan kalian dari urat leher hewan tunggangan kalian. Namun kedekatan yang dimaksud di sini adalah dalam doa. Kedekatan yang dimaksud bukanlah pada setiap kedekatan. Namun hanya ada pada sebagian keadaan. Sebagaimana disebut pula dalam hadits, ‘Tempat yang seorang hamba sangat dekat dengan Rabbnya yaitu ketika ia sujud.’ Ada hadits lainnya pula yang semisal itu.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 5:129).   Dekat dan Allah Tetap Mahatinggi   Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata dalam Al-‘Aqidah Al-Wasithiyyah, “Kedekatan dan kebersamaan Allah yang disebutkan dalam Al-Kitab dan As-Sunnah tidaklah bertentangan dengan ketinggian Allah Ta’ala. Tidak ada sesuatu pun yang semisal dengan-Nya dalam setiap sifat-sifat-Nya. Allah Mahatinggi, namun dekat. Dia Maha Dekat, namun tetap berada di ketinggian.”   Faedah Ayat   Pertama: Ayat ini menunjukkan keutamaan doa dari orang yang berpuasa. Kedua: Sebagian ulama menganggap bahwa penyebutan doa di akhir ayat puasa menunjukkan kita diperintahkan bersungguh-sungguh untuk berdoa di akhir puasa menjelang berbuka. Dalam hadits dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ لِلصَّائِمِ عِنْدَ فِطْرِهِ لَدَعْوَةً مَا تُرَدُّ “Sesungguhnya doa orang yang berpuasa ketika berbuka tidaklah tertolak.” (HR. Ibnu Majah, no. 1753. Dalam sanadnya terdapat Ishaq bin ‘Ubaidillah. Ibnu Hibban memasukkan perawi ini dalam perowi tsiqoh. Perowi lainnya sesuai syarat Bukhari. Lihat catatan kaki Zaad Al-Ma’ad, 2:49-50). Ketiga: Pengabulan doa lebih umum dari pengabulan permintaan tertentu. Karena Allah pasti mengabulkan doa dari orang yang berdoa walaupun dengan berbagai macam bentuk. Dari Abu Sa’id radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ما مِنْ مُسْلِمٍ يَدْعُو بِدَعْوَةٍ لَيْسَ فِيهَا إِثْمٌ وَلاَ قَطِيعَةُ رَحِمٍ إِلاَّ أَعْطَاهُ اللَّهُ بِهَا إِحْدَى ثَلاَثٍ إِمَّا أَنْ تُعَجَّلَ لَهُ دَعْوَتُهُ وَإِمَّا أَنْ يَدَّخِرَهَا لَهُ فِى الآخِرَةِ وَإِمَّا أَنُْ يَصْرِفَ عَنْهُ مِنَ السُّوءِ مِثْلَهَ. قَالُوا إِذاً نُكْثِرُ. قَالَ اللَّهُ أَكْثَرُ “Tidaklah seorang muslim memanjatkan doa pada Allah selama tidak mengandung dosa dan memutuskan silaturahmi (antar kerabat, pen) melainkan Allah akan beri padanya tiga hal: [1] Allah akan segera mengabulkan doanya, [2] Allah akan menyimpannya baginya di akhirat kelak, dan [3] Allah akan menghindarkan darinya kejelekan yang semisal.” Para sahabat lantas mengatakan, “Kalau begitu kami akan memperbanyak berdoa.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas berkata, “Allah nanti yang memperbanyak mengabulkan doa-doa kalian.” (HR. Ahmad, 3:18. Syaikh Syuaib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan). Dari hadits di atas, Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafizhahullah menyatakan bahwa doa bisa jadi tertunda pengabulannya. Tertundanya pengabulan tersebut membuat hamba terus berharap, maka ia akan bertambah pahala. Hal ini tentu lebih utama dari doa yang ia panjatkan. Atau bentuk pengabulan juga bisa dengan dihindarkan dari suatu kejelekan, dan itu lebih besar dari sesuatu yang ia minta dalam doa. Atau bisa jadi doa tadi jadi simpanan di akhirat, ia diberikan pahala dan ganjaran. Yang terakhir ini tentu lebih utama dari yang ia minta dalam doa. Intinya kesemuanya menunjukkan bahwa bentuk pengabulan Allah dengan berbagai macam tadi lebih utama dari pengabulan doa secara spesifik sesuai yang diminta. Lihat Tafsir Az-Zahrawain, hlm. 299-300. Ibnu Hajar rahimahullah berkata dalam Fath Al-Bari (11:96), “Setiap yang berdoa pasti akan dikabulkan, akan tetapi ada berbagai macam bentuk pengabulan. Terkadang terwujud seperti yang diminta. Terkadang pula didapatkan penggantinya.” Keempat: Doa adalah sebab terkuat untuk menggapai harapan. Karena Allah sendiri yang memerintahkan kita untuk berdoa, tak mungkin disia-siakan. Kelima: Kalau doa tidak terkabul, bisa jadi karena sebab yang berdoa sendiri. Keadaan orang yang berdoa misalnya hatinya tidak hadir saat berdoa, lalai saat berdoa, atau makan makanan yang haram. Atau bisa jadi tidak terkabulnya doa sesuai yang diminta karena Allah sudah mengganti dengan yang lain. Atau bisa jadi pengabulannya tertunda kelak di akhirat dan tentu lebih maslahat untuk dunia dan akhirat kita. Keenam: Doa adalah ibadah tersendiri. Maka setiap kali orang berdoa, ia mendapatkan ganjaran, terserah doa itu terkabul ataukah tidak. Bahkan jika seorang hamba tidak berdoa, Allah murka kepadanya. Ketujuh: Ayat yang kita kaji menunjukkan Maha Baiknya Allah dalam memberi. Kedelapan: Ada keutamaan doa bagi orang yang dalam keadaan susah seperti orang yang berpuasa, musafir, orang yang terzalimi, orang yang berada dalam kegentingan. Kesembilan: Pengaruh jujur atau benar dalam berdoa. Kesepuluh: Kembali pada Allah dan taat kepada-Nya adalah sebab hidayah meraih kebenaran. Kesebelas: Mulianya orang yang beribadah kepada Allah karena disebut dalam ayat dengan kalimat ‘ibaadiy’ (hamba-hamba-Ku). Semoga bermanfaat.   Referensi: Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim li Al-Imam Ibnu Katsir. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir Az-Zahrawain – Al-Baqarah wa Ali Imran. Cetakan pertama, Tahun 1437 H. Muhammad Shalih Al-Munajjid. Penerbit Obeikan.     Catatan Ramadhan #06 @ Darush Sholihin, Panggang Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsberdoa di bulan Ramadhan doa kita di bulan Ramadhan kumpulan doa Ramadhan tafsir ayat puasa waktu terkabulnya doa


Harus penuh keyakinan kalau doa-doa kita akan dikabulkan di bulan Ramadhan.   Allah Ta’ala berfirman, وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِ فَلْيَسْتَجِيبُوا لِي وَلْيُؤْمِنُوا بِي لَعَلَّهُمْ يَرْشُدُونَ “Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah), “Aku itu dekat”. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila ia memohon kepada-Ku, maka hendaklah mereka memenuhi (segala perintah-Ku) dan hendaklah mereka beriman kepada-Ku, agar mereka selalu berada dalam kebenaran.” (QS. Al-Baqarah: 186)   Penjelasan Ayat   Ayat “dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku”. Yang dituju dalam bertanya yaitu Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Yang dimaksud hamba-hamba-Ku adalah yang beriman. “Bertanya tentang Aku”, yaitu apakah Allah itu dekat ataukah jauh. Maka katakanlah Allah itu dekat dengan ilmu-Nya, Allah pun mudah mengabulkan, dan mendengar setiap doa hamba-Nya. Lalu disebut “aku mengabulkan permohonan”, yaitu maksudnya Allah mendengarnya dan mengabulkannya. “Idza da’aan”, maksudnya ketika ia berdoa yaitu benar dalam berdoa. Bentuknya adalah: Hati dalam keadaan hadir Memenuhi syarat-syarat terkabulnya doa seperti ikhlas dalam berdoa Menjauhkan diri dari hal-hal yang membuat doa tidak terkabul seperti makanan yang haram dan berlebihan dalam doa. “Maka penuhilah segala perintah-Ku”, artinya jika kita mau taat dan patuh kepada Allah, Allah akan membalas dan memberikan ganjaran. Lalu diperintahkan juga dalam ayat untuk beriman kepada Allah, yaitu meyakini bahwa Allah itu dekat dan mengabulkan setiap doa hamba. Jika apa yang diperintahkan dalam ayat dipenuhi, maka seseorang disebut berada di atas kebenaran. Makna ar-rusydu adalah baik dalam berbuat.   Allah itu Dekat   Selain ayat di atas,terdapat dalil dalam Shahih yang menunjukkan bahwa Allah itu dekat. Dari Abu Musa radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَالَّذِى تَدْعُونَهُ أَقْرَبُ إِلَى أَحَدِكُمْ مِنْ عُنُقِ رَاحِلَةِ أَحَدِكُمْ “Yang kalian seru adalah Rabb yang lebih dekat pada salah seorang di antara kalian daripada urat leher unta tunggangan kalian.” (HR. Muslim, no. 2704) Dalam riwayat lainnya disebutkan bahwa ada seseorang bertanya pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, يَا رَسُوْلَ اللهِ : أَقَرِيْبٌ رَبُّنَا فَنُنَاجِيْهِ أَمْ بَعِيْدٌ فَنُنَادِيْهِ ؟ “Wahai Rasulullah, apakah Rabb kami itu dekat lantas cukup kami bermunajat dengan-Nya ataukah jauh sehingga kami harus menyeru-Nya?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun diam dan turunlah ayat yang kita bahas di atas. (HR. Ibnu Abi Hatim, 2:767, Ibnu Jarir, 2:158. Di dalamnya ada perawi yang majhul–yang tidak diketahui–yaitu Ash-Shult bin Hakim bin Mu’awiyah, ia, ayah, dan kakeknya majhul. Lihat tahqiq Abu Ishaq Al-Huwaini terhadap Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 2:63). Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Yang dimaksud Allah itu dekat yaitu Allah dekat dengan kalian dari urat leher hewan tunggangan kalian. Namun kedekatan yang dimaksud di sini adalah dalam doa. Kedekatan yang dimaksud bukanlah pada setiap kedekatan. Namun hanya ada pada sebagian keadaan. Sebagaimana disebut pula dalam hadits, ‘Tempat yang seorang hamba sangat dekat dengan Rabbnya yaitu ketika ia sujud.’ Ada hadits lainnya pula yang semisal itu.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 5:129).   Dekat dan Allah Tetap Mahatinggi   Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata dalam Al-‘Aqidah Al-Wasithiyyah, “Kedekatan dan kebersamaan Allah yang disebutkan dalam Al-Kitab dan As-Sunnah tidaklah bertentangan dengan ketinggian Allah Ta’ala. Tidak ada sesuatu pun yang semisal dengan-Nya dalam setiap sifat-sifat-Nya. Allah Mahatinggi, namun dekat. Dia Maha Dekat, namun tetap berada di ketinggian.”   Faedah Ayat   Pertama: Ayat ini menunjukkan keutamaan doa dari orang yang berpuasa. Kedua: Sebagian ulama menganggap bahwa penyebutan doa di akhir ayat puasa menunjukkan kita diperintahkan bersungguh-sungguh untuk berdoa di akhir puasa menjelang berbuka. Dalam hadits dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ لِلصَّائِمِ عِنْدَ فِطْرِهِ لَدَعْوَةً مَا تُرَدُّ “Sesungguhnya doa orang yang berpuasa ketika berbuka tidaklah tertolak.” (HR. Ibnu Majah, no. 1753. Dalam sanadnya terdapat Ishaq bin ‘Ubaidillah. Ibnu Hibban memasukkan perawi ini dalam perowi tsiqoh. Perowi lainnya sesuai syarat Bukhari. Lihat catatan kaki Zaad Al-Ma’ad, 2:49-50). Ketiga: Pengabulan doa lebih umum dari pengabulan permintaan tertentu. Karena Allah pasti mengabulkan doa dari orang yang berdoa walaupun dengan berbagai macam bentuk. Dari Abu Sa’id radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ما مِنْ مُسْلِمٍ يَدْعُو بِدَعْوَةٍ لَيْسَ فِيهَا إِثْمٌ وَلاَ قَطِيعَةُ رَحِمٍ إِلاَّ أَعْطَاهُ اللَّهُ بِهَا إِحْدَى ثَلاَثٍ إِمَّا أَنْ تُعَجَّلَ لَهُ دَعْوَتُهُ وَإِمَّا أَنْ يَدَّخِرَهَا لَهُ فِى الآخِرَةِ وَإِمَّا أَنُْ يَصْرِفَ عَنْهُ مِنَ السُّوءِ مِثْلَهَ. قَالُوا إِذاً نُكْثِرُ. قَالَ اللَّهُ أَكْثَرُ “Tidaklah seorang muslim memanjatkan doa pada Allah selama tidak mengandung dosa dan memutuskan silaturahmi (antar kerabat, pen) melainkan Allah akan beri padanya tiga hal: [1] Allah akan segera mengabulkan doanya, [2] Allah akan menyimpannya baginya di akhirat kelak, dan [3] Allah akan menghindarkan darinya kejelekan yang semisal.” Para sahabat lantas mengatakan, “Kalau begitu kami akan memperbanyak berdoa.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas berkata, “Allah nanti yang memperbanyak mengabulkan doa-doa kalian.” (HR. Ahmad, 3:18. Syaikh Syuaib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan). Dari hadits di atas, Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafizhahullah menyatakan bahwa doa bisa jadi tertunda pengabulannya. Tertundanya pengabulan tersebut membuat hamba terus berharap, maka ia akan bertambah pahala. Hal ini tentu lebih utama dari doa yang ia panjatkan. Atau bentuk pengabulan juga bisa dengan dihindarkan dari suatu kejelekan, dan itu lebih besar dari sesuatu yang ia minta dalam doa. Atau bisa jadi doa tadi jadi simpanan di akhirat, ia diberikan pahala dan ganjaran. Yang terakhir ini tentu lebih utama dari yang ia minta dalam doa. Intinya kesemuanya menunjukkan bahwa bentuk pengabulan Allah dengan berbagai macam tadi lebih utama dari pengabulan doa secara spesifik sesuai yang diminta. Lihat Tafsir Az-Zahrawain, hlm. 299-300. Ibnu Hajar rahimahullah berkata dalam Fath Al-Bari (11:96), “Setiap yang berdoa pasti akan dikabulkan, akan tetapi ada berbagai macam bentuk pengabulan. Terkadang terwujud seperti yang diminta. Terkadang pula didapatkan penggantinya.” Keempat: Doa adalah sebab terkuat untuk menggapai harapan. Karena Allah sendiri yang memerintahkan kita untuk berdoa, tak mungkin disia-siakan. Kelima: Kalau doa tidak terkabul, bisa jadi karena sebab yang berdoa sendiri. Keadaan orang yang berdoa misalnya hatinya tidak hadir saat berdoa, lalai saat berdoa, atau makan makanan yang haram. Atau bisa jadi tidak terkabulnya doa sesuai yang diminta karena Allah sudah mengganti dengan yang lain. Atau bisa jadi pengabulannya tertunda kelak di akhirat dan tentu lebih maslahat untuk dunia dan akhirat kita. Keenam: Doa adalah ibadah tersendiri. Maka setiap kali orang berdoa, ia mendapatkan ganjaran, terserah doa itu terkabul ataukah tidak. Bahkan jika seorang hamba tidak berdoa, Allah murka kepadanya. Ketujuh: Ayat yang kita kaji menunjukkan Maha Baiknya Allah dalam memberi. Kedelapan: Ada keutamaan doa bagi orang yang dalam keadaan susah seperti orang yang berpuasa, musafir, orang yang terzalimi, orang yang berada dalam kegentingan. Kesembilan: Pengaruh jujur atau benar dalam berdoa. Kesepuluh: Kembali pada Allah dan taat kepada-Nya adalah sebab hidayah meraih kebenaran. Kesebelas: Mulianya orang yang beribadah kepada Allah karena disebut dalam ayat dengan kalimat ‘ibaadiy’ (hamba-hamba-Ku). Semoga bermanfaat.   Referensi: Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim li Al-Imam Ibnu Katsir. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir Az-Zahrawain – Al-Baqarah wa Ali Imran. Cetakan pertama, Tahun 1437 H. Muhammad Shalih Al-Munajjid. Penerbit Obeikan.     Catatan Ramadhan #06 @ Darush Sholihin, Panggang Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsberdoa di bulan Ramadhan doa kita di bulan Ramadhan kumpulan doa Ramadhan tafsir ayat puasa waktu terkabulnya doa

Tata Cara Tasyahud Akhir Dalam Salat

Tasyahud akhir dilakukan setelah sujud kedua pada rakaat paling terakhir dalam salat. Duduk tasyahud akhir dan bacaannya adalah rukun salat. Dalilnya adalah hadis Ibnu Mas’ud radhiallahu’anhu tentang bacaan tasyahud akhir, beliau berkata:كنَّا نقولُ قبْلَ أنْ يُفرَضَ علينا التشهُّدُ: السَّلامُ على اللهِ قبْلَ عبادِه، السَّلامُ على جِبْريلَ، السَّلامُ على ميكائيلَ، السَّلامُ على فُلانٍ، فقال صلَّى اللهُ عليه وسلَّم: لا تقولوا: السَّلامُ على اللهِ؛ فإنَّ اللهَ هو السَّلامُ، ولكن قولوا: التَّحيَّاتُ للهِ“Dahulu sebelum tasyahud diwajibkan kepada kami, kami mengucapkan: as salaam ‘alallah qabla ibaadihi, as salaam ‘ala Jibril, as salaam ‘ala Mikail, as salaam ‘ala fulan (Salam kepada Allah sebelum kepada hamba-Nya, salam kepada Jibril, salam kepada Mikail, dan salam kepada fulan). Maka Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam pun mengatakan: janganlah kalian mengatakan “as salaam ‘alallah” karena Dialah As Salam. Namun katakanlah: at tahiyyatu lillah (segala penghormatan hanya milik Allah).” (HR. Bukhari no. 1202, Muslim no. 402)Dalam hadis ini jelas disebutkan “sebelum tasyahud diwajibkan kepada kami“, menunjukkan bahwa tasyahud akhir hukumnya wajib dan merupakan rukun salat.Dan ulama ijma bahwa duduk tasyahud akhir merupakan rukun salat. Imam An Nawawi mengatakan:فمِن المجمَع عليه: النيَّة، والقعودُ في التشهُّد الأخير“Diantara kesepakatan ulama, niat dan duduk tasyahud akhir (adalah rukun salat).” (Syarah Shahih Muslim, 4/107)Baca Juga: Cara Salam Di Akhir SalatCara Duduk Tasyahud AkhirCara duduk tasyahud akhir adalah dengan duduk tawarruk, yaitu duduk di lantai, kedua kaki diletakkan di sebelah kanan pinggang, kaki kiri dibentangkan, sedangkan kaki kanan ditegakkan. Dalam hadis Abu Humaid As Sa’idi radhiallahu’anhu beliau berkata:فإذا جلس في الركعتين جلس على رجلٌه اليسرى، ونصب اليمنى، وإذا جلس في الركعة الآخرة، قدم رجلٌه اليسرى، ونصب الأخرى، وقعد على مقعدته“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam jika duduk dalam salat di dua rakaat pertama beliau duduk di atas kaki kirinya dan menegakkan kaki kanan. Jika beliau duduk di rakaat terakhir, beliau mengeluarkan kaki kirinya dan menegakkan kaki kanannya dan duduk di atas lantai.” (HR. Bukhari no. 828 dan Muslim no. 226)Dalam riwayat lain:حتَّى إذا كانتِ الرَّكعةُ التي تنقضي فيها الصَّلاةُ، أخَّرَ رِجْلَه اليُسرى، وقعَد على شِقِّه متورِّكًا ثم سلَّمَ“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam jika sudah sampai pada rakaat terakhir salat, beliau menjulurkan kaki kirinya dan duduk langsung di lantai dalam keadaan tawarruk, kemudian salam.” (HR. Abu Daud no. 730, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud)Demikian juga jika dalam salat ada dua tasyahud, maka tasyahud pertama dibaca dengan keadaan duduk iftirasy dan tasyahud yang kedua dibaca dalam keaadaan duduk tawarruk sebagaimana zahir hadis-hadis di atas.Baca Juga: Keutamaan-Keutamaan Ibadah ShalatCara Duduk Tasyahud Jika Satu TasyahudPara ulama berbeda pendapat (khilaf) mengenai cara duduk tasyahud akhir jika di dalam salat hanya ada satu tasyahud. Karena dalam hadis Abu Humaid di atas, terdapat isyarat bahwa Nabi duduk iftirasy pada rakaat kedua, sedangkan dalam riwayat Abu Daud dipahami bahwa duduk tawarruk adalah duduk tasyahud di rakaat terakhir. Padahal jika salat hanya dua rakaat maka duduk tasyahud ketika itu adalah tasyahud di rakaat kedua sekaligus di rakaat terakhir.Para ulama khilaf dalam dua pendapat:Pendapat pertama, duduk dengan cara tawarruk. Ini adalah pendapat Syafi’iyyah dan Malikiyyah. Dalil mereka adalah riwayat Abu Humaid yang terdapat lafadz:حتَّى إذا كانتِ الرَّكعةُ التي تنقضي فيها الصَّلاةُ، أخَّرَ رِجْلَه اليُسرى، وقعَد على شِقِّه متورِّكًا ثم سلَّمَ“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam jika sudah sampai pada rakaat terakhir salat, beliau menjulurkan kaki kirinya dan duduk langsung di lantai dalam keadaan tawarruk, kemudian salam”Pendapat kedua: duduk dengan cara iftirasy. Ini adalah pendapat Hanabilah dan Hanafiyah, juga dikuatkan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin dan Syaikh Abdul Aziz bin Baz. Dalilnya hadis Abu Humaid riwayat Bukhari – Muslim di atas:فإذا جلس في الركعتين جلس على رجلٌه اليسرى، ونصب اليمنى“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam jika duduk dalam salat di dua rakaat pertama beliau duduk di atas kaki kirinya dan menegakkan kaki kanan”Dikuatkan dengan riwayat dari Aisyah radhiallahu’anha:وكان يقولُ في كلِّ ركعتين التحيةَ، وكان يفرشُ رِجلَه اليُسرَى، وينصبُ رِجلَه اليُمنَى“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam di setiap dua rakaat beliau mengucapkan tahiyyah (tasyahud). Dan beliau membentangkan kaki kirinya dan menegakkan kaki kanannya.” (HR. Muslim no. 498)Maka pendapat kedua ini nampaknya yang lebih rajih, wallahu a’lam.Baca Juga: Disyariatkan Membaca Doa Qunut Dalam Shalat WitirBacaan Tasyahud Akhir dan Isyarat JariBacaan tasyahud akhir sama dengan bacaan tasyahud awal hanya saja ada tambahan shalawat. Silakan simak kembali artikel Tata Cara Tasyahud Awal untuk mengetahui bacaan-bacaan tersebut. Demikian juga mengenai isyarat jari, sama seperti pada tasyahud awal, silakan merujuk kembali pada artikel tersebut.Baca Juga: Perhatikan Aroma Tubuh Sebelum Pergi Shalat BerjamaahShalawat di Tasyahud AkhirPara ulama khilaf mengenai hukumnya menjadi dua pendapat:Pendapat pertama: hukumnya sunnah. Ini adalah pendapat Hanafiyah, Malikiyah, Ibnu Abdil Barr, Ibnul Munzhir, Zhahiriyah, dan juga pendapat yang dikuatkan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin.Dalil yang mereka gunakan adalah sebuah hadis dari Alqamah:عَلقمةَ أنَّ عبدَ اللهِ بنَ مسعودٍ أخذَ بيدِه، وأنَّ رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم أخَذ بيدِ عبدِ اللهِ فعلَّمَه التشهُّدَ في الصَّلاةِ، قال: قُلِ: التَّحيَّاتُ للهِ، والصَّلواتُ، والطَّيِّباتُ، السَّلامُ عليك أيُّها النبيُّ ورحمةُ اللهِ وبركاتُه، السَّلامُ علينا وعلى عبادِ اللهِ الصَّالحينَ، قال زُهَيرٌ: حفِظْتُ عنه إن شاءَ اللهُ: أشهَدُ أنْ لا إلهَ إلَّا اللهُ، وأشهَدُ أنَّ محمَّدًا عبدُه ورسولُه، قال: فإذا قضَيْتَ هذا أو قال: فإذا فعَلْتَ هذا، فقد قضَيْتَ صلاتَك، إن شئتَ أنْ تقومَ فقُمْ، وإن شِئْتَ أنْ تقعُدَ فاقعُدْ“Abdullah bin Mas’ud menarik tangannya Alqamah sedangkan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam menarik tangan Ibnu Mas’ud untuk mengajarkannya tasyahud di dalam salat.Nabi bersabda ucapkanlah,“at tahiyyaatu lillaah was shalawaatu wat thayyibaat as salaamu ‘alaika ayyuhannabiyyu warahmatullah wabarakaatuh, as salaamu ‘alainaa wa ‘ala ibaadillahis shaalihiin”. Zuhair berkata: yang aku hafal insya Allah ada tambahan: “asy-hadu an laailaaha illallah, wa asy-hadu anna muhammadan abduhu wara suluh”.Nabi lalu bersabda: jika engkau sudah selesai membaca ini, maka engkau telah menyelesaikan salatmu. Jika engkau ingin berdiri, silakan berdiri, atau jika engkau ingin duduk silakan duduk.” (HR. Abu Daud no. 970)Namun Syaikh Al Albani menegaskan:شاذّ بزيادة ((إذا قلت..))، والصواب أنَّه من قول ابن مسعود موقوفًا عليه“Hadits ini syadz dengan tambahan: “jika engkau sudah selesai membaca ini, dst.” yang benar ini adalah hadis yang mauquf, merupakan perkataan Ibnu Mas’ud.” (Shahih Sunan Abu Daud no. 970)Pendapat kedua: hukumnya wajib. Ini adalah pendapat Hanabilah, Syafi’iyyah, Ibnu Arabi dan dikuatkan oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz.Dalilnya hadis Ka’ab bin Ujrah radhiallahu’anhu, ia berkata:إنَّ النبيَّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم خرَج علينا، فقُلْنا: يا رسولَ اللهِ، قد علِمْنا كيف نُسلِّمُ عليك، فكيف نُصلِّي عليك؟ قال: قولوا: اللهمَّ صلِّ على محمَّدٍ، وعلى آلِ محمَّدٍ، كما صلَّيْتَ على آلِ إبراهيمَ، إنَّك حميدٌ مجيدٌ، اللهمَّ بارِكْ على محمَّدٍ، وعلى آلِ محمَّدٍ، كما بارَكْتَ على آلِ إبراهيمَ، إنَّك حميدٌ مجيدٌ“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam keluar bersama kami, lalu kami berkata: Wahai Rasulullah kami sudah tahu cara salam kepadamu, lalu bagaimana cara bershalawat kepadamu? Nabi menjawab: ucapkanlah:“Allahumma shalli ‘ala Muhammad wa ‘ala aali Muhammad kamaa shalayta ‘ala aali Ibrahim, innaka hamiidum majiid. Allahumma baarik ‘ala Muhammad wa ‘ala aali Muhamamd kamaa baarakta ‘ala aali Ibrahim, innaka hamiidum majid” (Ya Allah semoga shalawat terlimpah kepada Muhammad dan keluarga Muhammad, sebagaimana shalawat terlimpah kepada Ibrahim dan keluarga Ibrahim,Engkau Maha Terpuji lagi Maha Mulia.Ya Allah semoga keberkahan terlimpah kepada Muhammad dan keluarga Muhammad, sebagaimana engkau berkahi Ibrahim dan keluarga Ibrahim, sesungguhnya Engkau Maha Terpuji lagi Maha Mulia)” (HR. Bukhari no. 6357, Muslim no. 406)Dalam hadis ini digunakan fi’il amr (perintah), maka menunjukkan hukumnya wajib. Wallahu a’lam, ini pendapat yang lebih rajih.Baca Juga: Apa Yang Dilakukan Ketika Imam Batal Wudhu Di Tengah Shalat?Membaca Doa Perlindungan Dari Empat HalSetelah tasyahud akhir dan sebelum salam, dianjurkan membaca doa perlindungan dari empat hal. Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:إذا فرَغَ أحَدُكم مِن التشهُّدِ الآخِرِ، فلْيتعوَّذْ باللهِ مِن أربعٍ: يقولُ : اللهم ! إني أعوذُ بك من عذابِ جهنمَ . ومن عذابِ القبرِ . ومن فتنةِ المحيا والمماتِ . ومن شرِّ فتنةِ المسيحِ الدجالِ“Jika salah seorang di antara kalian ber-tasyahud akhir, maka setelah itu mintalah perlindungan kepada Allah dari empat hal, ucapkanlah:“Allahumma inni a’udzubika min ‘adzabi jahannam, wamin ‘adzabil qabri, wamin fitnatil mahyaa wal mamaat, wamin syarri fitnatil masiihid dajjaal”(Ya Allah, aku memohon perlindunganMu dari neraka Jahannam, dari adzab kubur, dari fitnah orang yang hidup dan juga orang yang sudah mati, dan dari keburukan fitnah Al Masih Ad Dajjal).” (HR. Muslim no. 588)Baca Juga: Meneladani Para Sahabat Nabi Dalam Meluruskan Shaf Shalat Fatwa Ulama: Bolehkah Menunda Shalat Karena Pekerjaan? Demikian sedikit ulasan yang ringkas ini, semoga bermanfaat.*** Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Arti Futur, Abdurrazzaq Al Badr, Non-muslim, Dzikir Al Fatihah, Apakah Syiah Itu Sesat

Tata Cara Tasyahud Akhir Dalam Salat

Tasyahud akhir dilakukan setelah sujud kedua pada rakaat paling terakhir dalam salat. Duduk tasyahud akhir dan bacaannya adalah rukun salat. Dalilnya adalah hadis Ibnu Mas’ud radhiallahu’anhu tentang bacaan tasyahud akhir, beliau berkata:كنَّا نقولُ قبْلَ أنْ يُفرَضَ علينا التشهُّدُ: السَّلامُ على اللهِ قبْلَ عبادِه، السَّلامُ على جِبْريلَ، السَّلامُ على ميكائيلَ، السَّلامُ على فُلانٍ، فقال صلَّى اللهُ عليه وسلَّم: لا تقولوا: السَّلامُ على اللهِ؛ فإنَّ اللهَ هو السَّلامُ، ولكن قولوا: التَّحيَّاتُ للهِ“Dahulu sebelum tasyahud diwajibkan kepada kami, kami mengucapkan: as salaam ‘alallah qabla ibaadihi, as salaam ‘ala Jibril, as salaam ‘ala Mikail, as salaam ‘ala fulan (Salam kepada Allah sebelum kepada hamba-Nya, salam kepada Jibril, salam kepada Mikail, dan salam kepada fulan). Maka Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam pun mengatakan: janganlah kalian mengatakan “as salaam ‘alallah” karena Dialah As Salam. Namun katakanlah: at tahiyyatu lillah (segala penghormatan hanya milik Allah).” (HR. Bukhari no. 1202, Muslim no. 402)Dalam hadis ini jelas disebutkan “sebelum tasyahud diwajibkan kepada kami“, menunjukkan bahwa tasyahud akhir hukumnya wajib dan merupakan rukun salat.Dan ulama ijma bahwa duduk tasyahud akhir merupakan rukun salat. Imam An Nawawi mengatakan:فمِن المجمَع عليه: النيَّة، والقعودُ في التشهُّد الأخير“Diantara kesepakatan ulama, niat dan duduk tasyahud akhir (adalah rukun salat).” (Syarah Shahih Muslim, 4/107)Baca Juga: Cara Salam Di Akhir SalatCara Duduk Tasyahud AkhirCara duduk tasyahud akhir adalah dengan duduk tawarruk, yaitu duduk di lantai, kedua kaki diletakkan di sebelah kanan pinggang, kaki kiri dibentangkan, sedangkan kaki kanan ditegakkan. Dalam hadis Abu Humaid As Sa’idi radhiallahu’anhu beliau berkata:فإذا جلس في الركعتين جلس على رجلٌه اليسرى، ونصب اليمنى، وإذا جلس في الركعة الآخرة، قدم رجلٌه اليسرى، ونصب الأخرى، وقعد على مقعدته“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam jika duduk dalam salat di dua rakaat pertama beliau duduk di atas kaki kirinya dan menegakkan kaki kanan. Jika beliau duduk di rakaat terakhir, beliau mengeluarkan kaki kirinya dan menegakkan kaki kanannya dan duduk di atas lantai.” (HR. Bukhari no. 828 dan Muslim no. 226)Dalam riwayat lain:حتَّى إذا كانتِ الرَّكعةُ التي تنقضي فيها الصَّلاةُ، أخَّرَ رِجْلَه اليُسرى، وقعَد على شِقِّه متورِّكًا ثم سلَّمَ“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam jika sudah sampai pada rakaat terakhir salat, beliau menjulurkan kaki kirinya dan duduk langsung di lantai dalam keadaan tawarruk, kemudian salam.” (HR. Abu Daud no. 730, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud)Demikian juga jika dalam salat ada dua tasyahud, maka tasyahud pertama dibaca dengan keadaan duduk iftirasy dan tasyahud yang kedua dibaca dalam keaadaan duduk tawarruk sebagaimana zahir hadis-hadis di atas.Baca Juga: Keutamaan-Keutamaan Ibadah ShalatCara Duduk Tasyahud Jika Satu TasyahudPara ulama berbeda pendapat (khilaf) mengenai cara duduk tasyahud akhir jika di dalam salat hanya ada satu tasyahud. Karena dalam hadis Abu Humaid di atas, terdapat isyarat bahwa Nabi duduk iftirasy pada rakaat kedua, sedangkan dalam riwayat Abu Daud dipahami bahwa duduk tawarruk adalah duduk tasyahud di rakaat terakhir. Padahal jika salat hanya dua rakaat maka duduk tasyahud ketika itu adalah tasyahud di rakaat kedua sekaligus di rakaat terakhir.Para ulama khilaf dalam dua pendapat:Pendapat pertama, duduk dengan cara tawarruk. Ini adalah pendapat Syafi’iyyah dan Malikiyyah. Dalil mereka adalah riwayat Abu Humaid yang terdapat lafadz:حتَّى إذا كانتِ الرَّكعةُ التي تنقضي فيها الصَّلاةُ، أخَّرَ رِجْلَه اليُسرى، وقعَد على شِقِّه متورِّكًا ثم سلَّمَ“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam jika sudah sampai pada rakaat terakhir salat, beliau menjulurkan kaki kirinya dan duduk langsung di lantai dalam keadaan tawarruk, kemudian salam”Pendapat kedua: duduk dengan cara iftirasy. Ini adalah pendapat Hanabilah dan Hanafiyah, juga dikuatkan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin dan Syaikh Abdul Aziz bin Baz. Dalilnya hadis Abu Humaid riwayat Bukhari – Muslim di atas:فإذا جلس في الركعتين جلس على رجلٌه اليسرى، ونصب اليمنى“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam jika duduk dalam salat di dua rakaat pertama beliau duduk di atas kaki kirinya dan menegakkan kaki kanan”Dikuatkan dengan riwayat dari Aisyah radhiallahu’anha:وكان يقولُ في كلِّ ركعتين التحيةَ، وكان يفرشُ رِجلَه اليُسرَى، وينصبُ رِجلَه اليُمنَى“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam di setiap dua rakaat beliau mengucapkan tahiyyah (tasyahud). Dan beliau membentangkan kaki kirinya dan menegakkan kaki kanannya.” (HR. Muslim no. 498)Maka pendapat kedua ini nampaknya yang lebih rajih, wallahu a’lam.Baca Juga: Disyariatkan Membaca Doa Qunut Dalam Shalat WitirBacaan Tasyahud Akhir dan Isyarat JariBacaan tasyahud akhir sama dengan bacaan tasyahud awal hanya saja ada tambahan shalawat. Silakan simak kembali artikel Tata Cara Tasyahud Awal untuk mengetahui bacaan-bacaan tersebut. Demikian juga mengenai isyarat jari, sama seperti pada tasyahud awal, silakan merujuk kembali pada artikel tersebut.Baca Juga: Perhatikan Aroma Tubuh Sebelum Pergi Shalat BerjamaahShalawat di Tasyahud AkhirPara ulama khilaf mengenai hukumnya menjadi dua pendapat:Pendapat pertama: hukumnya sunnah. Ini adalah pendapat Hanafiyah, Malikiyah, Ibnu Abdil Barr, Ibnul Munzhir, Zhahiriyah, dan juga pendapat yang dikuatkan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin.Dalil yang mereka gunakan adalah sebuah hadis dari Alqamah:عَلقمةَ أنَّ عبدَ اللهِ بنَ مسعودٍ أخذَ بيدِه، وأنَّ رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم أخَذ بيدِ عبدِ اللهِ فعلَّمَه التشهُّدَ في الصَّلاةِ، قال: قُلِ: التَّحيَّاتُ للهِ، والصَّلواتُ، والطَّيِّباتُ، السَّلامُ عليك أيُّها النبيُّ ورحمةُ اللهِ وبركاتُه، السَّلامُ علينا وعلى عبادِ اللهِ الصَّالحينَ، قال زُهَيرٌ: حفِظْتُ عنه إن شاءَ اللهُ: أشهَدُ أنْ لا إلهَ إلَّا اللهُ، وأشهَدُ أنَّ محمَّدًا عبدُه ورسولُه، قال: فإذا قضَيْتَ هذا أو قال: فإذا فعَلْتَ هذا، فقد قضَيْتَ صلاتَك، إن شئتَ أنْ تقومَ فقُمْ، وإن شِئْتَ أنْ تقعُدَ فاقعُدْ“Abdullah bin Mas’ud menarik tangannya Alqamah sedangkan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam menarik tangan Ibnu Mas’ud untuk mengajarkannya tasyahud di dalam salat.Nabi bersabda ucapkanlah,“at tahiyyaatu lillaah was shalawaatu wat thayyibaat as salaamu ‘alaika ayyuhannabiyyu warahmatullah wabarakaatuh, as salaamu ‘alainaa wa ‘ala ibaadillahis shaalihiin”. Zuhair berkata: yang aku hafal insya Allah ada tambahan: “asy-hadu an laailaaha illallah, wa asy-hadu anna muhammadan abduhu wara suluh”.Nabi lalu bersabda: jika engkau sudah selesai membaca ini, maka engkau telah menyelesaikan salatmu. Jika engkau ingin berdiri, silakan berdiri, atau jika engkau ingin duduk silakan duduk.” (HR. Abu Daud no. 970)Namun Syaikh Al Albani menegaskan:شاذّ بزيادة ((إذا قلت..))، والصواب أنَّه من قول ابن مسعود موقوفًا عليه“Hadits ini syadz dengan tambahan: “jika engkau sudah selesai membaca ini, dst.” yang benar ini adalah hadis yang mauquf, merupakan perkataan Ibnu Mas’ud.” (Shahih Sunan Abu Daud no. 970)Pendapat kedua: hukumnya wajib. Ini adalah pendapat Hanabilah, Syafi’iyyah, Ibnu Arabi dan dikuatkan oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz.Dalilnya hadis Ka’ab bin Ujrah radhiallahu’anhu, ia berkata:إنَّ النبيَّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم خرَج علينا، فقُلْنا: يا رسولَ اللهِ، قد علِمْنا كيف نُسلِّمُ عليك، فكيف نُصلِّي عليك؟ قال: قولوا: اللهمَّ صلِّ على محمَّدٍ، وعلى آلِ محمَّدٍ، كما صلَّيْتَ على آلِ إبراهيمَ، إنَّك حميدٌ مجيدٌ، اللهمَّ بارِكْ على محمَّدٍ، وعلى آلِ محمَّدٍ، كما بارَكْتَ على آلِ إبراهيمَ، إنَّك حميدٌ مجيدٌ“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam keluar bersama kami, lalu kami berkata: Wahai Rasulullah kami sudah tahu cara salam kepadamu, lalu bagaimana cara bershalawat kepadamu? Nabi menjawab: ucapkanlah:“Allahumma shalli ‘ala Muhammad wa ‘ala aali Muhammad kamaa shalayta ‘ala aali Ibrahim, innaka hamiidum majiid. Allahumma baarik ‘ala Muhammad wa ‘ala aali Muhamamd kamaa baarakta ‘ala aali Ibrahim, innaka hamiidum majid” (Ya Allah semoga shalawat terlimpah kepada Muhammad dan keluarga Muhammad, sebagaimana shalawat terlimpah kepada Ibrahim dan keluarga Ibrahim,Engkau Maha Terpuji lagi Maha Mulia.Ya Allah semoga keberkahan terlimpah kepada Muhammad dan keluarga Muhammad, sebagaimana engkau berkahi Ibrahim dan keluarga Ibrahim, sesungguhnya Engkau Maha Terpuji lagi Maha Mulia)” (HR. Bukhari no. 6357, Muslim no. 406)Dalam hadis ini digunakan fi’il amr (perintah), maka menunjukkan hukumnya wajib. Wallahu a’lam, ini pendapat yang lebih rajih.Baca Juga: Apa Yang Dilakukan Ketika Imam Batal Wudhu Di Tengah Shalat?Membaca Doa Perlindungan Dari Empat HalSetelah tasyahud akhir dan sebelum salam, dianjurkan membaca doa perlindungan dari empat hal. Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:إذا فرَغَ أحَدُكم مِن التشهُّدِ الآخِرِ، فلْيتعوَّذْ باللهِ مِن أربعٍ: يقولُ : اللهم ! إني أعوذُ بك من عذابِ جهنمَ . ومن عذابِ القبرِ . ومن فتنةِ المحيا والمماتِ . ومن شرِّ فتنةِ المسيحِ الدجالِ“Jika salah seorang di antara kalian ber-tasyahud akhir, maka setelah itu mintalah perlindungan kepada Allah dari empat hal, ucapkanlah:“Allahumma inni a’udzubika min ‘adzabi jahannam, wamin ‘adzabil qabri, wamin fitnatil mahyaa wal mamaat, wamin syarri fitnatil masiihid dajjaal”(Ya Allah, aku memohon perlindunganMu dari neraka Jahannam, dari adzab kubur, dari fitnah orang yang hidup dan juga orang yang sudah mati, dan dari keburukan fitnah Al Masih Ad Dajjal).” (HR. Muslim no. 588)Baca Juga: Meneladani Para Sahabat Nabi Dalam Meluruskan Shaf Shalat Fatwa Ulama: Bolehkah Menunda Shalat Karena Pekerjaan? Demikian sedikit ulasan yang ringkas ini, semoga bermanfaat.*** Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Arti Futur, Abdurrazzaq Al Badr, Non-muslim, Dzikir Al Fatihah, Apakah Syiah Itu Sesat
Tasyahud akhir dilakukan setelah sujud kedua pada rakaat paling terakhir dalam salat. Duduk tasyahud akhir dan bacaannya adalah rukun salat. Dalilnya adalah hadis Ibnu Mas’ud radhiallahu’anhu tentang bacaan tasyahud akhir, beliau berkata:كنَّا نقولُ قبْلَ أنْ يُفرَضَ علينا التشهُّدُ: السَّلامُ على اللهِ قبْلَ عبادِه، السَّلامُ على جِبْريلَ، السَّلامُ على ميكائيلَ، السَّلامُ على فُلانٍ، فقال صلَّى اللهُ عليه وسلَّم: لا تقولوا: السَّلامُ على اللهِ؛ فإنَّ اللهَ هو السَّلامُ، ولكن قولوا: التَّحيَّاتُ للهِ“Dahulu sebelum tasyahud diwajibkan kepada kami, kami mengucapkan: as salaam ‘alallah qabla ibaadihi, as salaam ‘ala Jibril, as salaam ‘ala Mikail, as salaam ‘ala fulan (Salam kepada Allah sebelum kepada hamba-Nya, salam kepada Jibril, salam kepada Mikail, dan salam kepada fulan). Maka Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam pun mengatakan: janganlah kalian mengatakan “as salaam ‘alallah” karena Dialah As Salam. Namun katakanlah: at tahiyyatu lillah (segala penghormatan hanya milik Allah).” (HR. Bukhari no. 1202, Muslim no. 402)Dalam hadis ini jelas disebutkan “sebelum tasyahud diwajibkan kepada kami“, menunjukkan bahwa tasyahud akhir hukumnya wajib dan merupakan rukun salat.Dan ulama ijma bahwa duduk tasyahud akhir merupakan rukun salat. Imam An Nawawi mengatakan:فمِن المجمَع عليه: النيَّة، والقعودُ في التشهُّد الأخير“Diantara kesepakatan ulama, niat dan duduk tasyahud akhir (adalah rukun salat).” (Syarah Shahih Muslim, 4/107)Baca Juga: Cara Salam Di Akhir SalatCara Duduk Tasyahud AkhirCara duduk tasyahud akhir adalah dengan duduk tawarruk, yaitu duduk di lantai, kedua kaki diletakkan di sebelah kanan pinggang, kaki kiri dibentangkan, sedangkan kaki kanan ditegakkan. Dalam hadis Abu Humaid As Sa’idi radhiallahu’anhu beliau berkata:فإذا جلس في الركعتين جلس على رجلٌه اليسرى، ونصب اليمنى، وإذا جلس في الركعة الآخرة، قدم رجلٌه اليسرى، ونصب الأخرى، وقعد على مقعدته“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam jika duduk dalam salat di dua rakaat pertama beliau duduk di atas kaki kirinya dan menegakkan kaki kanan. Jika beliau duduk di rakaat terakhir, beliau mengeluarkan kaki kirinya dan menegakkan kaki kanannya dan duduk di atas lantai.” (HR. Bukhari no. 828 dan Muslim no. 226)Dalam riwayat lain:حتَّى إذا كانتِ الرَّكعةُ التي تنقضي فيها الصَّلاةُ، أخَّرَ رِجْلَه اليُسرى، وقعَد على شِقِّه متورِّكًا ثم سلَّمَ“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam jika sudah sampai pada rakaat terakhir salat, beliau menjulurkan kaki kirinya dan duduk langsung di lantai dalam keadaan tawarruk, kemudian salam.” (HR. Abu Daud no. 730, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud)Demikian juga jika dalam salat ada dua tasyahud, maka tasyahud pertama dibaca dengan keadaan duduk iftirasy dan tasyahud yang kedua dibaca dalam keaadaan duduk tawarruk sebagaimana zahir hadis-hadis di atas.Baca Juga: Keutamaan-Keutamaan Ibadah ShalatCara Duduk Tasyahud Jika Satu TasyahudPara ulama berbeda pendapat (khilaf) mengenai cara duduk tasyahud akhir jika di dalam salat hanya ada satu tasyahud. Karena dalam hadis Abu Humaid di atas, terdapat isyarat bahwa Nabi duduk iftirasy pada rakaat kedua, sedangkan dalam riwayat Abu Daud dipahami bahwa duduk tawarruk adalah duduk tasyahud di rakaat terakhir. Padahal jika salat hanya dua rakaat maka duduk tasyahud ketika itu adalah tasyahud di rakaat kedua sekaligus di rakaat terakhir.Para ulama khilaf dalam dua pendapat:Pendapat pertama, duduk dengan cara tawarruk. Ini adalah pendapat Syafi’iyyah dan Malikiyyah. Dalil mereka adalah riwayat Abu Humaid yang terdapat lafadz:حتَّى إذا كانتِ الرَّكعةُ التي تنقضي فيها الصَّلاةُ، أخَّرَ رِجْلَه اليُسرى، وقعَد على شِقِّه متورِّكًا ثم سلَّمَ“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam jika sudah sampai pada rakaat terakhir salat, beliau menjulurkan kaki kirinya dan duduk langsung di lantai dalam keadaan tawarruk, kemudian salam”Pendapat kedua: duduk dengan cara iftirasy. Ini adalah pendapat Hanabilah dan Hanafiyah, juga dikuatkan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin dan Syaikh Abdul Aziz bin Baz. Dalilnya hadis Abu Humaid riwayat Bukhari – Muslim di atas:فإذا جلس في الركعتين جلس على رجلٌه اليسرى، ونصب اليمنى“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam jika duduk dalam salat di dua rakaat pertama beliau duduk di atas kaki kirinya dan menegakkan kaki kanan”Dikuatkan dengan riwayat dari Aisyah radhiallahu’anha:وكان يقولُ في كلِّ ركعتين التحيةَ، وكان يفرشُ رِجلَه اليُسرَى، وينصبُ رِجلَه اليُمنَى“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam di setiap dua rakaat beliau mengucapkan tahiyyah (tasyahud). Dan beliau membentangkan kaki kirinya dan menegakkan kaki kanannya.” (HR. Muslim no. 498)Maka pendapat kedua ini nampaknya yang lebih rajih, wallahu a’lam.Baca Juga: Disyariatkan Membaca Doa Qunut Dalam Shalat WitirBacaan Tasyahud Akhir dan Isyarat JariBacaan tasyahud akhir sama dengan bacaan tasyahud awal hanya saja ada tambahan shalawat. Silakan simak kembali artikel Tata Cara Tasyahud Awal untuk mengetahui bacaan-bacaan tersebut. Demikian juga mengenai isyarat jari, sama seperti pada tasyahud awal, silakan merujuk kembali pada artikel tersebut.Baca Juga: Perhatikan Aroma Tubuh Sebelum Pergi Shalat BerjamaahShalawat di Tasyahud AkhirPara ulama khilaf mengenai hukumnya menjadi dua pendapat:Pendapat pertama: hukumnya sunnah. Ini adalah pendapat Hanafiyah, Malikiyah, Ibnu Abdil Barr, Ibnul Munzhir, Zhahiriyah, dan juga pendapat yang dikuatkan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin.Dalil yang mereka gunakan adalah sebuah hadis dari Alqamah:عَلقمةَ أنَّ عبدَ اللهِ بنَ مسعودٍ أخذَ بيدِه، وأنَّ رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم أخَذ بيدِ عبدِ اللهِ فعلَّمَه التشهُّدَ في الصَّلاةِ، قال: قُلِ: التَّحيَّاتُ للهِ، والصَّلواتُ، والطَّيِّباتُ، السَّلامُ عليك أيُّها النبيُّ ورحمةُ اللهِ وبركاتُه، السَّلامُ علينا وعلى عبادِ اللهِ الصَّالحينَ، قال زُهَيرٌ: حفِظْتُ عنه إن شاءَ اللهُ: أشهَدُ أنْ لا إلهَ إلَّا اللهُ، وأشهَدُ أنَّ محمَّدًا عبدُه ورسولُه، قال: فإذا قضَيْتَ هذا أو قال: فإذا فعَلْتَ هذا، فقد قضَيْتَ صلاتَك، إن شئتَ أنْ تقومَ فقُمْ، وإن شِئْتَ أنْ تقعُدَ فاقعُدْ“Abdullah bin Mas’ud menarik tangannya Alqamah sedangkan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam menarik tangan Ibnu Mas’ud untuk mengajarkannya tasyahud di dalam salat.Nabi bersabda ucapkanlah,“at tahiyyaatu lillaah was shalawaatu wat thayyibaat as salaamu ‘alaika ayyuhannabiyyu warahmatullah wabarakaatuh, as salaamu ‘alainaa wa ‘ala ibaadillahis shaalihiin”. Zuhair berkata: yang aku hafal insya Allah ada tambahan: “asy-hadu an laailaaha illallah, wa asy-hadu anna muhammadan abduhu wara suluh”.Nabi lalu bersabda: jika engkau sudah selesai membaca ini, maka engkau telah menyelesaikan salatmu. Jika engkau ingin berdiri, silakan berdiri, atau jika engkau ingin duduk silakan duduk.” (HR. Abu Daud no. 970)Namun Syaikh Al Albani menegaskan:شاذّ بزيادة ((إذا قلت..))، والصواب أنَّه من قول ابن مسعود موقوفًا عليه“Hadits ini syadz dengan tambahan: “jika engkau sudah selesai membaca ini, dst.” yang benar ini adalah hadis yang mauquf, merupakan perkataan Ibnu Mas’ud.” (Shahih Sunan Abu Daud no. 970)Pendapat kedua: hukumnya wajib. Ini adalah pendapat Hanabilah, Syafi’iyyah, Ibnu Arabi dan dikuatkan oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz.Dalilnya hadis Ka’ab bin Ujrah radhiallahu’anhu, ia berkata:إنَّ النبيَّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم خرَج علينا، فقُلْنا: يا رسولَ اللهِ، قد علِمْنا كيف نُسلِّمُ عليك، فكيف نُصلِّي عليك؟ قال: قولوا: اللهمَّ صلِّ على محمَّدٍ، وعلى آلِ محمَّدٍ، كما صلَّيْتَ على آلِ إبراهيمَ، إنَّك حميدٌ مجيدٌ، اللهمَّ بارِكْ على محمَّدٍ، وعلى آلِ محمَّدٍ، كما بارَكْتَ على آلِ إبراهيمَ، إنَّك حميدٌ مجيدٌ“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam keluar bersama kami, lalu kami berkata: Wahai Rasulullah kami sudah tahu cara salam kepadamu, lalu bagaimana cara bershalawat kepadamu? Nabi menjawab: ucapkanlah:“Allahumma shalli ‘ala Muhammad wa ‘ala aali Muhammad kamaa shalayta ‘ala aali Ibrahim, innaka hamiidum majiid. Allahumma baarik ‘ala Muhammad wa ‘ala aali Muhamamd kamaa baarakta ‘ala aali Ibrahim, innaka hamiidum majid” (Ya Allah semoga shalawat terlimpah kepada Muhammad dan keluarga Muhammad, sebagaimana shalawat terlimpah kepada Ibrahim dan keluarga Ibrahim,Engkau Maha Terpuji lagi Maha Mulia.Ya Allah semoga keberkahan terlimpah kepada Muhammad dan keluarga Muhammad, sebagaimana engkau berkahi Ibrahim dan keluarga Ibrahim, sesungguhnya Engkau Maha Terpuji lagi Maha Mulia)” (HR. Bukhari no. 6357, Muslim no. 406)Dalam hadis ini digunakan fi’il amr (perintah), maka menunjukkan hukumnya wajib. Wallahu a’lam, ini pendapat yang lebih rajih.Baca Juga: Apa Yang Dilakukan Ketika Imam Batal Wudhu Di Tengah Shalat?Membaca Doa Perlindungan Dari Empat HalSetelah tasyahud akhir dan sebelum salam, dianjurkan membaca doa perlindungan dari empat hal. Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:إذا فرَغَ أحَدُكم مِن التشهُّدِ الآخِرِ، فلْيتعوَّذْ باللهِ مِن أربعٍ: يقولُ : اللهم ! إني أعوذُ بك من عذابِ جهنمَ . ومن عذابِ القبرِ . ومن فتنةِ المحيا والمماتِ . ومن شرِّ فتنةِ المسيحِ الدجالِ“Jika salah seorang di antara kalian ber-tasyahud akhir, maka setelah itu mintalah perlindungan kepada Allah dari empat hal, ucapkanlah:“Allahumma inni a’udzubika min ‘adzabi jahannam, wamin ‘adzabil qabri, wamin fitnatil mahyaa wal mamaat, wamin syarri fitnatil masiihid dajjaal”(Ya Allah, aku memohon perlindunganMu dari neraka Jahannam, dari adzab kubur, dari fitnah orang yang hidup dan juga orang yang sudah mati, dan dari keburukan fitnah Al Masih Ad Dajjal).” (HR. Muslim no. 588)Baca Juga: Meneladani Para Sahabat Nabi Dalam Meluruskan Shaf Shalat Fatwa Ulama: Bolehkah Menunda Shalat Karena Pekerjaan? Demikian sedikit ulasan yang ringkas ini, semoga bermanfaat.*** Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Arti Futur, Abdurrazzaq Al Badr, Non-muslim, Dzikir Al Fatihah, Apakah Syiah Itu Sesat


Tasyahud akhir dilakukan setelah sujud kedua pada rakaat paling terakhir dalam salat. Duduk tasyahud akhir dan bacaannya adalah rukun salat. Dalilnya adalah hadis Ibnu Mas’ud radhiallahu’anhu tentang bacaan tasyahud akhir, beliau berkata:كنَّا نقولُ قبْلَ أنْ يُفرَضَ علينا التشهُّدُ: السَّلامُ على اللهِ قبْلَ عبادِه، السَّلامُ على جِبْريلَ، السَّلامُ على ميكائيلَ، السَّلامُ على فُلانٍ، فقال صلَّى اللهُ عليه وسلَّم: لا تقولوا: السَّلامُ على اللهِ؛ فإنَّ اللهَ هو السَّلامُ، ولكن قولوا: التَّحيَّاتُ للهِ“Dahulu sebelum tasyahud diwajibkan kepada kami, kami mengucapkan: as salaam ‘alallah qabla ibaadihi, as salaam ‘ala Jibril, as salaam ‘ala Mikail, as salaam ‘ala fulan (Salam kepada Allah sebelum kepada hamba-Nya, salam kepada Jibril, salam kepada Mikail, dan salam kepada fulan). Maka Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam pun mengatakan: janganlah kalian mengatakan “as salaam ‘alallah” karena Dialah As Salam. Namun katakanlah: at tahiyyatu lillah (segala penghormatan hanya milik Allah).” (HR. Bukhari no. 1202, Muslim no. 402)Dalam hadis ini jelas disebutkan “sebelum tasyahud diwajibkan kepada kami“, menunjukkan bahwa tasyahud akhir hukumnya wajib dan merupakan rukun salat.Dan ulama ijma bahwa duduk tasyahud akhir merupakan rukun salat. Imam An Nawawi mengatakan:فمِن المجمَع عليه: النيَّة، والقعودُ في التشهُّد الأخير“Diantara kesepakatan ulama, niat dan duduk tasyahud akhir (adalah rukun salat).” (Syarah Shahih Muslim, 4/107)Baca Juga: Cara Salam Di Akhir SalatCara Duduk Tasyahud AkhirCara duduk tasyahud akhir adalah dengan duduk tawarruk, yaitu duduk di lantai, kedua kaki diletakkan di sebelah kanan pinggang, kaki kiri dibentangkan, sedangkan kaki kanan ditegakkan. Dalam hadis Abu Humaid As Sa’idi radhiallahu’anhu beliau berkata:فإذا جلس في الركعتين جلس على رجلٌه اليسرى، ونصب اليمنى، وإذا جلس في الركعة الآخرة، قدم رجلٌه اليسرى، ونصب الأخرى، وقعد على مقعدته“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam jika duduk dalam salat di dua rakaat pertama beliau duduk di atas kaki kirinya dan menegakkan kaki kanan. Jika beliau duduk di rakaat terakhir, beliau mengeluarkan kaki kirinya dan menegakkan kaki kanannya dan duduk di atas lantai.” (HR. Bukhari no. 828 dan Muslim no. 226)Dalam riwayat lain:حتَّى إذا كانتِ الرَّكعةُ التي تنقضي فيها الصَّلاةُ، أخَّرَ رِجْلَه اليُسرى، وقعَد على شِقِّه متورِّكًا ثم سلَّمَ“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam jika sudah sampai pada rakaat terakhir salat, beliau menjulurkan kaki kirinya dan duduk langsung di lantai dalam keadaan tawarruk, kemudian salam.” (HR. Abu Daud no. 730, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud)Demikian juga jika dalam salat ada dua tasyahud, maka tasyahud pertama dibaca dengan keadaan duduk iftirasy dan tasyahud yang kedua dibaca dalam keaadaan duduk tawarruk sebagaimana zahir hadis-hadis di atas.Baca Juga: Keutamaan-Keutamaan Ibadah ShalatCara Duduk Tasyahud Jika Satu TasyahudPara ulama berbeda pendapat (khilaf) mengenai cara duduk tasyahud akhir jika di dalam salat hanya ada satu tasyahud. Karena dalam hadis Abu Humaid di atas, terdapat isyarat bahwa Nabi duduk iftirasy pada rakaat kedua, sedangkan dalam riwayat Abu Daud dipahami bahwa duduk tawarruk adalah duduk tasyahud di rakaat terakhir. Padahal jika salat hanya dua rakaat maka duduk tasyahud ketika itu adalah tasyahud di rakaat kedua sekaligus di rakaat terakhir.Para ulama khilaf dalam dua pendapat:Pendapat pertama, duduk dengan cara tawarruk. Ini adalah pendapat Syafi’iyyah dan Malikiyyah. Dalil mereka adalah riwayat Abu Humaid yang terdapat lafadz:حتَّى إذا كانتِ الرَّكعةُ التي تنقضي فيها الصَّلاةُ، أخَّرَ رِجْلَه اليُسرى، وقعَد على شِقِّه متورِّكًا ثم سلَّمَ“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam jika sudah sampai pada rakaat terakhir salat, beliau menjulurkan kaki kirinya dan duduk langsung di lantai dalam keadaan tawarruk, kemudian salam”Pendapat kedua: duduk dengan cara iftirasy. Ini adalah pendapat Hanabilah dan Hanafiyah, juga dikuatkan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin dan Syaikh Abdul Aziz bin Baz. Dalilnya hadis Abu Humaid riwayat Bukhari – Muslim di atas:فإذا جلس في الركعتين جلس على رجلٌه اليسرى، ونصب اليمنى“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam jika duduk dalam salat di dua rakaat pertama beliau duduk di atas kaki kirinya dan menegakkan kaki kanan”Dikuatkan dengan riwayat dari Aisyah radhiallahu’anha:وكان يقولُ في كلِّ ركعتين التحيةَ، وكان يفرشُ رِجلَه اليُسرَى، وينصبُ رِجلَه اليُمنَى“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam di setiap dua rakaat beliau mengucapkan tahiyyah (tasyahud). Dan beliau membentangkan kaki kirinya dan menegakkan kaki kanannya.” (HR. Muslim no. 498)Maka pendapat kedua ini nampaknya yang lebih rajih, wallahu a’lam.Baca Juga: Disyariatkan Membaca Doa Qunut Dalam Shalat WitirBacaan Tasyahud Akhir dan Isyarat JariBacaan tasyahud akhir sama dengan bacaan tasyahud awal hanya saja ada tambahan shalawat. Silakan simak kembali artikel Tata Cara Tasyahud Awal untuk mengetahui bacaan-bacaan tersebut. Demikian juga mengenai isyarat jari, sama seperti pada tasyahud awal, silakan merujuk kembali pada artikel tersebut.Baca Juga: Perhatikan Aroma Tubuh Sebelum Pergi Shalat BerjamaahShalawat di Tasyahud AkhirPara ulama khilaf mengenai hukumnya menjadi dua pendapat:Pendapat pertama: hukumnya sunnah. Ini adalah pendapat Hanafiyah, Malikiyah, Ibnu Abdil Barr, Ibnul Munzhir, Zhahiriyah, dan juga pendapat yang dikuatkan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin.Dalil yang mereka gunakan adalah sebuah hadis dari Alqamah:عَلقمةَ أنَّ عبدَ اللهِ بنَ مسعودٍ أخذَ بيدِه، وأنَّ رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم أخَذ بيدِ عبدِ اللهِ فعلَّمَه التشهُّدَ في الصَّلاةِ، قال: قُلِ: التَّحيَّاتُ للهِ، والصَّلواتُ، والطَّيِّباتُ، السَّلامُ عليك أيُّها النبيُّ ورحمةُ اللهِ وبركاتُه، السَّلامُ علينا وعلى عبادِ اللهِ الصَّالحينَ، قال زُهَيرٌ: حفِظْتُ عنه إن شاءَ اللهُ: أشهَدُ أنْ لا إلهَ إلَّا اللهُ، وأشهَدُ أنَّ محمَّدًا عبدُه ورسولُه، قال: فإذا قضَيْتَ هذا أو قال: فإذا فعَلْتَ هذا، فقد قضَيْتَ صلاتَك، إن شئتَ أنْ تقومَ فقُمْ، وإن شِئْتَ أنْ تقعُدَ فاقعُدْ“Abdullah bin Mas’ud menarik tangannya Alqamah sedangkan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam menarik tangan Ibnu Mas’ud untuk mengajarkannya tasyahud di dalam salat.Nabi bersabda ucapkanlah,“at tahiyyaatu lillaah was shalawaatu wat thayyibaat as salaamu ‘alaika ayyuhannabiyyu warahmatullah wabarakaatuh, as salaamu ‘alainaa wa ‘ala ibaadillahis shaalihiin”. Zuhair berkata: yang aku hafal insya Allah ada tambahan: “asy-hadu an laailaaha illallah, wa asy-hadu anna muhammadan abduhu wara suluh”.Nabi lalu bersabda: jika engkau sudah selesai membaca ini, maka engkau telah menyelesaikan salatmu. Jika engkau ingin berdiri, silakan berdiri, atau jika engkau ingin duduk silakan duduk.” (HR. Abu Daud no. 970)Namun Syaikh Al Albani menegaskan:شاذّ بزيادة ((إذا قلت..))، والصواب أنَّه من قول ابن مسعود موقوفًا عليه“Hadits ini syadz dengan tambahan: “jika engkau sudah selesai membaca ini, dst.” yang benar ini adalah hadis yang mauquf, merupakan perkataan Ibnu Mas’ud.” (Shahih Sunan Abu Daud no. 970)Pendapat kedua: hukumnya wajib. Ini adalah pendapat Hanabilah, Syafi’iyyah, Ibnu Arabi dan dikuatkan oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz.Dalilnya hadis Ka’ab bin Ujrah radhiallahu’anhu, ia berkata:إنَّ النبيَّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم خرَج علينا، فقُلْنا: يا رسولَ اللهِ، قد علِمْنا كيف نُسلِّمُ عليك، فكيف نُصلِّي عليك؟ قال: قولوا: اللهمَّ صلِّ على محمَّدٍ، وعلى آلِ محمَّدٍ، كما صلَّيْتَ على آلِ إبراهيمَ، إنَّك حميدٌ مجيدٌ، اللهمَّ بارِكْ على محمَّدٍ، وعلى آلِ محمَّدٍ، كما بارَكْتَ على آلِ إبراهيمَ، إنَّك حميدٌ مجيدٌ“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam keluar bersama kami, lalu kami berkata: Wahai Rasulullah kami sudah tahu cara salam kepadamu, lalu bagaimana cara bershalawat kepadamu? Nabi menjawab: ucapkanlah:“Allahumma shalli ‘ala Muhammad wa ‘ala aali Muhammad kamaa shalayta ‘ala aali Ibrahim, innaka hamiidum majiid. Allahumma baarik ‘ala Muhammad wa ‘ala aali Muhamamd kamaa baarakta ‘ala aali Ibrahim, innaka hamiidum majid” (Ya Allah semoga shalawat terlimpah kepada Muhammad dan keluarga Muhammad, sebagaimana shalawat terlimpah kepada Ibrahim dan keluarga Ibrahim,Engkau Maha Terpuji lagi Maha Mulia.Ya Allah semoga keberkahan terlimpah kepada Muhammad dan keluarga Muhammad, sebagaimana engkau berkahi Ibrahim dan keluarga Ibrahim, sesungguhnya Engkau Maha Terpuji lagi Maha Mulia)” (HR. Bukhari no. 6357, Muslim no. 406)Dalam hadis ini digunakan fi’il amr (perintah), maka menunjukkan hukumnya wajib. Wallahu a’lam, ini pendapat yang lebih rajih.Baca Juga: Apa Yang Dilakukan Ketika Imam Batal Wudhu Di Tengah Shalat?Membaca Doa Perlindungan Dari Empat HalSetelah tasyahud akhir dan sebelum salam, dianjurkan membaca doa perlindungan dari empat hal. Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:إذا فرَغَ أحَدُكم مِن التشهُّدِ الآخِرِ، فلْيتعوَّذْ باللهِ مِن أربعٍ: يقولُ : اللهم ! إني أعوذُ بك من عذابِ جهنمَ . ومن عذابِ القبرِ . ومن فتنةِ المحيا والمماتِ . ومن شرِّ فتنةِ المسيحِ الدجالِ“Jika salah seorang di antara kalian ber-tasyahud akhir, maka setelah itu mintalah perlindungan kepada Allah dari empat hal, ucapkanlah:“Allahumma inni a’udzubika min ‘adzabi jahannam, wamin ‘adzabil qabri, wamin fitnatil mahyaa wal mamaat, wamin syarri fitnatil masiihid dajjaal”(Ya Allah, aku memohon perlindunganMu dari neraka Jahannam, dari adzab kubur, dari fitnah orang yang hidup dan juga orang yang sudah mati, dan dari keburukan fitnah Al Masih Ad Dajjal).” (HR. Muslim no. 588)Baca Juga: Meneladani Para Sahabat Nabi Dalam Meluruskan Shaf Shalat Fatwa Ulama: Bolehkah Menunda Shalat Karena Pekerjaan? Demikian sedikit ulasan yang ringkas ini, semoga bermanfaat.*** Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Arti Futur, Abdurrazzaq Al Badr, Non-muslim, Dzikir Al Fatihah, Apakah Syiah Itu Sesat
Prev     Next