Batas Aurat Muslimah di Hadapan Wanita Non Muslim

Aurat Muslimah di Hadapan Wanita Non Muslim Bismillah, adakah pnjlsan/artkel ttg gk blhnya aurot qt ditampakkan kpd wanita non muslim? sp tahu ada pncerahan dr ustadz…soalnya ada yg brty jg bgmna bersalaman dgn wanita non muslim…sy gk bs jwb krn hrs dgn dalil Dari : Ida Ummu Alvian Jawaban: Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah, wa ba’du. Ada dua pendapat ulama dalam hal ini. Satu mengatakan, wanita muslim tidak boleh menampakkan aurat dihadapan wanita non muslim. Kemudian pendapat kedua menyatakan boleh, sebagaimana wanita muslim boleh menampakkan aurat yang biasa ditampakkan dihadapan sesama muslimah. Pendapat yang kedua ini lebih kuat –wallahua’lam-, berdasarkan keumuman ayat berikut: وَقُل لِّلۡمُؤۡمِنَٰتِ يَغۡضُضۡنَ مِنۡ أَبۡصَٰرِهِنَّ وَيَحۡفَظۡنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبۡدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنۡهَاۖ وَلۡيَضۡرِبۡنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّۖ وَلَا يُبۡدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوۡ ءَابَآئِهِنَّ أَوۡ ءَابَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوۡ أَبۡنَآئِهِنَّ أَوۡ أَبۡنَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوۡ إِخۡوَٰنِهِنَّ أَوۡ بَنِيٓ إِخۡوَٰنِهِنَّ أَوۡ بَنِيٓ أَخَوَٰتِهِنَّ أَوۡ نِسَآئِهِنَّ Katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada : suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau para perempuan sesama mereka… (QS. An-Nur : 31) Yang dimaksud “perempuan sesama mereka” adalah, جميع النساء المسلمات وغير المسلمات ، والله أعلم seluruh perempuan, baik muslimah maupun non muslimah. (Fatawa Lajnah Da-imah 17/288) Disamping itu, dahulu di zaman Rasulullah ﷺ, para wanita Yahudi atau wanita musyrik lainnya, pernah masuk ke rumah para istri Rasulullah ﷺ, untuk suatu keperluan. Namun tak ada riwayat yang menerangkan bahwa, istri-istri Nabi ﷺ menutup aurat meraka dari pandangan wanita-wanita kafir tersebut. Padahal kita semua sepakat, istri-istri Nabi adalah kaum wanita yang paling bertakwa dan wanita yang paling mulia. (Disarikan dari fatwa Syaikh Ibnu Baz :https://binbaz.org.sa/fatwas/6558/حد-عورة-المراة-المسلمة-مع-المراة-الكافرة) Satu lagi dalil yang menguatkan kesimpulan ini adalah, hadis dari sahabat wanita bernama Asma’, putri Abu Bakr As Sidiq –radhiyallahu’anhuma– . Beliau berkata, قَدِمَتْ عَلَيَّ أُمِّى وَهِىَ مُشْرِكَةٌفِى عَهْدِ قُرَيْشٍ اِذْ عَا هَدَ هُمْ فَاسْتَفْتَيْتُ رَسُولَ اللهِ صلعميَا رَسُولَ اللهِ قَدِمَتْ عَلَيَّ أُمِّى وَهِيَ رَاغِبَةٌ أَفَأَصِلُ أُمِّىقَالَ نَعَمْ صِلِى أُمَّكِ “Ibu saya datang kepada saya dan dia seorang musyrik diwaktu kaum Qureisymengadakan perjanjian damai dengan Nabi. Lalu saya menanyakan hal ini kepada Rasulullah ﷺ, “Ya Rasulullah ﷺ… Ibu saya datang, dia ingin bertemu dengan saya. Bolehkah saya menjaga hubungan silaturahmi dengan ibu saya?” “Ya Boleh, sambunglah silaturahmimu dengan ibumu.” (HR. Muslim) Nabi tidak memerintahkan Asma’ untuk menutup auratnya dari penglihatan ibundanya. Padahal bisa dipastikan, dalam interaksi antara ibu dan anak pasti terlihat aurat yang wajar sesama wanita, seperti wajah, telapak tangan dan kaki. Lembaga Fatwa Lajnah Da-imah (Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia) pernah ditanya: apakah wanita muslim harus memakai hijab saat berinteraksi dengan wanita kafir? Atau wanita muslim boleh berinteraksi dengan mereka sebagaimana layaknya interaksi mereka dengan umumnya wanita muslim ? Berikut jawabannya : فيه قولان لأهل العلم ، والأرجح : عدم الوجوب ؛ لأن ذلك لم يُنقل عن أزواج النبي صلى الله عليه وسلم ، ولا عن غيرهن من الصحابيات حين اجتماعهن بنساء اليهود في المدينة والنساء الوثنيات ، ولو كان واقعاً لنُقل كما نُقل ما هو أقل منه Ada dua pendapat ulama dalam masalah ini. Namun pendapat yang lebih tepat, wanita muslim tidak wajib memakai hijab saat berinteraksi dengan wanita non muslim. Karena tidak ada riwayat yang menerangkan, bahwa istri-istri Nabi ﷺ atau para sahabat wanita, menutup hijab mereka pada saat mereka berkumpul dengan perempuan dari agama Yahudi atau penyembah berhala di Madinah. Andaikan mereka melakukan itu, tentu sudah ada riwayat yang menjelaskan… (Fatawa Lajnah Da-imah 17/287). Ini menunjukkan bolehnya wanita muslim bersalaman dengan wanita non muslim. Karena aurat wanita bukanlah aurat di hadapan wanita lainnya, muslim maupun nonmuslim. Boleh bersentuhan wajar dan bersalaman. Adapun aurat yang boleh tampak di hadapan sesama wanita, dijelaskan oleh Syekh Ibnu Baz rahimahullah, ما فوق السرة وتحت الركبة، أما ما بين السرة والركبة فهو عورة للجميع لجميع النساء لا تراه المرأة، سواء كانت مسلمة أو غير مسلمة قريبة أو بعيدة Pusar ke atas dan lutut ke bawah. Adapun antara pusar dan lutut, adalah aurat untuk seluruh wanita. Tidak boleh diperlihatkan meski ke sesama wanita, baik muslim maupun non muslim, kerabat ataupun non kerabat. (Sumber fatwa : https://binbaz.org.sa/fatwas/6558/حد-عورة-المراة-المسلمة-مع-المراة-الكافرة) Sekian. Wallahua’lam bis showab. **** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Mut Ah Syiah, Hutang Puasa, Apakah Orang Yang Sudah Meninggal Bisa Mendengar Doa Kita, Kewajiban Suami Setelah Bercerai, Tata Cara Sholat Jamak Dan Qashar, Keistimewaan Sholat Isya Visited 4,819 times, 1 visit(s) today Post Views: 696 QRIS donasi Yufid

Batas Aurat Muslimah di Hadapan Wanita Non Muslim

Aurat Muslimah di Hadapan Wanita Non Muslim Bismillah, adakah pnjlsan/artkel ttg gk blhnya aurot qt ditampakkan kpd wanita non muslim? sp tahu ada pncerahan dr ustadz…soalnya ada yg brty jg bgmna bersalaman dgn wanita non muslim…sy gk bs jwb krn hrs dgn dalil Dari : Ida Ummu Alvian Jawaban: Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah, wa ba’du. Ada dua pendapat ulama dalam hal ini. Satu mengatakan, wanita muslim tidak boleh menampakkan aurat dihadapan wanita non muslim. Kemudian pendapat kedua menyatakan boleh, sebagaimana wanita muslim boleh menampakkan aurat yang biasa ditampakkan dihadapan sesama muslimah. Pendapat yang kedua ini lebih kuat –wallahua’lam-, berdasarkan keumuman ayat berikut: وَقُل لِّلۡمُؤۡمِنَٰتِ يَغۡضُضۡنَ مِنۡ أَبۡصَٰرِهِنَّ وَيَحۡفَظۡنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبۡدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنۡهَاۖ وَلۡيَضۡرِبۡنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّۖ وَلَا يُبۡدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوۡ ءَابَآئِهِنَّ أَوۡ ءَابَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوۡ أَبۡنَآئِهِنَّ أَوۡ أَبۡنَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوۡ إِخۡوَٰنِهِنَّ أَوۡ بَنِيٓ إِخۡوَٰنِهِنَّ أَوۡ بَنِيٓ أَخَوَٰتِهِنَّ أَوۡ نِسَآئِهِنَّ Katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada : suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau para perempuan sesama mereka… (QS. An-Nur : 31) Yang dimaksud “perempuan sesama mereka” adalah, جميع النساء المسلمات وغير المسلمات ، والله أعلم seluruh perempuan, baik muslimah maupun non muslimah. (Fatawa Lajnah Da-imah 17/288) Disamping itu, dahulu di zaman Rasulullah ﷺ, para wanita Yahudi atau wanita musyrik lainnya, pernah masuk ke rumah para istri Rasulullah ﷺ, untuk suatu keperluan. Namun tak ada riwayat yang menerangkan bahwa, istri-istri Nabi ﷺ menutup aurat meraka dari pandangan wanita-wanita kafir tersebut. Padahal kita semua sepakat, istri-istri Nabi adalah kaum wanita yang paling bertakwa dan wanita yang paling mulia. (Disarikan dari fatwa Syaikh Ibnu Baz :https://binbaz.org.sa/fatwas/6558/حد-عورة-المراة-المسلمة-مع-المراة-الكافرة) Satu lagi dalil yang menguatkan kesimpulan ini adalah, hadis dari sahabat wanita bernama Asma’, putri Abu Bakr As Sidiq –radhiyallahu’anhuma– . Beliau berkata, قَدِمَتْ عَلَيَّ أُمِّى وَهِىَ مُشْرِكَةٌفِى عَهْدِ قُرَيْشٍ اِذْ عَا هَدَ هُمْ فَاسْتَفْتَيْتُ رَسُولَ اللهِ صلعميَا رَسُولَ اللهِ قَدِمَتْ عَلَيَّ أُمِّى وَهِيَ رَاغِبَةٌ أَفَأَصِلُ أُمِّىقَالَ نَعَمْ صِلِى أُمَّكِ “Ibu saya datang kepada saya dan dia seorang musyrik diwaktu kaum Qureisymengadakan perjanjian damai dengan Nabi. Lalu saya menanyakan hal ini kepada Rasulullah ﷺ, “Ya Rasulullah ﷺ… Ibu saya datang, dia ingin bertemu dengan saya. Bolehkah saya menjaga hubungan silaturahmi dengan ibu saya?” “Ya Boleh, sambunglah silaturahmimu dengan ibumu.” (HR. Muslim) Nabi tidak memerintahkan Asma’ untuk menutup auratnya dari penglihatan ibundanya. Padahal bisa dipastikan, dalam interaksi antara ibu dan anak pasti terlihat aurat yang wajar sesama wanita, seperti wajah, telapak tangan dan kaki. Lembaga Fatwa Lajnah Da-imah (Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia) pernah ditanya: apakah wanita muslim harus memakai hijab saat berinteraksi dengan wanita kafir? Atau wanita muslim boleh berinteraksi dengan mereka sebagaimana layaknya interaksi mereka dengan umumnya wanita muslim ? Berikut jawabannya : فيه قولان لأهل العلم ، والأرجح : عدم الوجوب ؛ لأن ذلك لم يُنقل عن أزواج النبي صلى الله عليه وسلم ، ولا عن غيرهن من الصحابيات حين اجتماعهن بنساء اليهود في المدينة والنساء الوثنيات ، ولو كان واقعاً لنُقل كما نُقل ما هو أقل منه Ada dua pendapat ulama dalam masalah ini. Namun pendapat yang lebih tepat, wanita muslim tidak wajib memakai hijab saat berinteraksi dengan wanita non muslim. Karena tidak ada riwayat yang menerangkan, bahwa istri-istri Nabi ﷺ atau para sahabat wanita, menutup hijab mereka pada saat mereka berkumpul dengan perempuan dari agama Yahudi atau penyembah berhala di Madinah. Andaikan mereka melakukan itu, tentu sudah ada riwayat yang menjelaskan… (Fatawa Lajnah Da-imah 17/287). Ini menunjukkan bolehnya wanita muslim bersalaman dengan wanita non muslim. Karena aurat wanita bukanlah aurat di hadapan wanita lainnya, muslim maupun nonmuslim. Boleh bersentuhan wajar dan bersalaman. Adapun aurat yang boleh tampak di hadapan sesama wanita, dijelaskan oleh Syekh Ibnu Baz rahimahullah, ما فوق السرة وتحت الركبة، أما ما بين السرة والركبة فهو عورة للجميع لجميع النساء لا تراه المرأة، سواء كانت مسلمة أو غير مسلمة قريبة أو بعيدة Pusar ke atas dan lutut ke bawah. Adapun antara pusar dan lutut, adalah aurat untuk seluruh wanita. Tidak boleh diperlihatkan meski ke sesama wanita, baik muslim maupun non muslim, kerabat ataupun non kerabat. (Sumber fatwa : https://binbaz.org.sa/fatwas/6558/حد-عورة-المراة-المسلمة-مع-المراة-الكافرة) Sekian. Wallahua’lam bis showab. **** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Mut Ah Syiah, Hutang Puasa, Apakah Orang Yang Sudah Meninggal Bisa Mendengar Doa Kita, Kewajiban Suami Setelah Bercerai, Tata Cara Sholat Jamak Dan Qashar, Keistimewaan Sholat Isya Visited 4,819 times, 1 visit(s) today Post Views: 696 QRIS donasi Yufid
Aurat Muslimah di Hadapan Wanita Non Muslim Bismillah, adakah pnjlsan/artkel ttg gk blhnya aurot qt ditampakkan kpd wanita non muslim? sp tahu ada pncerahan dr ustadz…soalnya ada yg brty jg bgmna bersalaman dgn wanita non muslim…sy gk bs jwb krn hrs dgn dalil Dari : Ida Ummu Alvian Jawaban: Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah, wa ba’du. Ada dua pendapat ulama dalam hal ini. Satu mengatakan, wanita muslim tidak boleh menampakkan aurat dihadapan wanita non muslim. Kemudian pendapat kedua menyatakan boleh, sebagaimana wanita muslim boleh menampakkan aurat yang biasa ditampakkan dihadapan sesama muslimah. Pendapat yang kedua ini lebih kuat –wallahua’lam-, berdasarkan keumuman ayat berikut: وَقُل لِّلۡمُؤۡمِنَٰتِ يَغۡضُضۡنَ مِنۡ أَبۡصَٰرِهِنَّ وَيَحۡفَظۡنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبۡدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنۡهَاۖ وَلۡيَضۡرِبۡنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّۖ وَلَا يُبۡدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوۡ ءَابَآئِهِنَّ أَوۡ ءَابَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوۡ أَبۡنَآئِهِنَّ أَوۡ أَبۡنَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوۡ إِخۡوَٰنِهِنَّ أَوۡ بَنِيٓ إِخۡوَٰنِهِنَّ أَوۡ بَنِيٓ أَخَوَٰتِهِنَّ أَوۡ نِسَآئِهِنَّ Katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada : suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau para perempuan sesama mereka… (QS. An-Nur : 31) Yang dimaksud “perempuan sesama mereka” adalah, جميع النساء المسلمات وغير المسلمات ، والله أعلم seluruh perempuan, baik muslimah maupun non muslimah. (Fatawa Lajnah Da-imah 17/288) Disamping itu, dahulu di zaman Rasulullah ﷺ, para wanita Yahudi atau wanita musyrik lainnya, pernah masuk ke rumah para istri Rasulullah ﷺ, untuk suatu keperluan. Namun tak ada riwayat yang menerangkan bahwa, istri-istri Nabi ﷺ menutup aurat meraka dari pandangan wanita-wanita kafir tersebut. Padahal kita semua sepakat, istri-istri Nabi adalah kaum wanita yang paling bertakwa dan wanita yang paling mulia. (Disarikan dari fatwa Syaikh Ibnu Baz :https://binbaz.org.sa/fatwas/6558/حد-عورة-المراة-المسلمة-مع-المراة-الكافرة) Satu lagi dalil yang menguatkan kesimpulan ini adalah, hadis dari sahabat wanita bernama Asma’, putri Abu Bakr As Sidiq –radhiyallahu’anhuma– . Beliau berkata, قَدِمَتْ عَلَيَّ أُمِّى وَهِىَ مُشْرِكَةٌفِى عَهْدِ قُرَيْشٍ اِذْ عَا هَدَ هُمْ فَاسْتَفْتَيْتُ رَسُولَ اللهِ صلعميَا رَسُولَ اللهِ قَدِمَتْ عَلَيَّ أُمِّى وَهِيَ رَاغِبَةٌ أَفَأَصِلُ أُمِّىقَالَ نَعَمْ صِلِى أُمَّكِ “Ibu saya datang kepada saya dan dia seorang musyrik diwaktu kaum Qureisymengadakan perjanjian damai dengan Nabi. Lalu saya menanyakan hal ini kepada Rasulullah ﷺ, “Ya Rasulullah ﷺ… Ibu saya datang, dia ingin bertemu dengan saya. Bolehkah saya menjaga hubungan silaturahmi dengan ibu saya?” “Ya Boleh, sambunglah silaturahmimu dengan ibumu.” (HR. Muslim) Nabi tidak memerintahkan Asma’ untuk menutup auratnya dari penglihatan ibundanya. Padahal bisa dipastikan, dalam interaksi antara ibu dan anak pasti terlihat aurat yang wajar sesama wanita, seperti wajah, telapak tangan dan kaki. Lembaga Fatwa Lajnah Da-imah (Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia) pernah ditanya: apakah wanita muslim harus memakai hijab saat berinteraksi dengan wanita kafir? Atau wanita muslim boleh berinteraksi dengan mereka sebagaimana layaknya interaksi mereka dengan umumnya wanita muslim ? Berikut jawabannya : فيه قولان لأهل العلم ، والأرجح : عدم الوجوب ؛ لأن ذلك لم يُنقل عن أزواج النبي صلى الله عليه وسلم ، ولا عن غيرهن من الصحابيات حين اجتماعهن بنساء اليهود في المدينة والنساء الوثنيات ، ولو كان واقعاً لنُقل كما نُقل ما هو أقل منه Ada dua pendapat ulama dalam masalah ini. Namun pendapat yang lebih tepat, wanita muslim tidak wajib memakai hijab saat berinteraksi dengan wanita non muslim. Karena tidak ada riwayat yang menerangkan, bahwa istri-istri Nabi ﷺ atau para sahabat wanita, menutup hijab mereka pada saat mereka berkumpul dengan perempuan dari agama Yahudi atau penyembah berhala di Madinah. Andaikan mereka melakukan itu, tentu sudah ada riwayat yang menjelaskan… (Fatawa Lajnah Da-imah 17/287). Ini menunjukkan bolehnya wanita muslim bersalaman dengan wanita non muslim. Karena aurat wanita bukanlah aurat di hadapan wanita lainnya, muslim maupun nonmuslim. Boleh bersentuhan wajar dan bersalaman. Adapun aurat yang boleh tampak di hadapan sesama wanita, dijelaskan oleh Syekh Ibnu Baz rahimahullah, ما فوق السرة وتحت الركبة، أما ما بين السرة والركبة فهو عورة للجميع لجميع النساء لا تراه المرأة، سواء كانت مسلمة أو غير مسلمة قريبة أو بعيدة Pusar ke atas dan lutut ke bawah. Adapun antara pusar dan lutut, adalah aurat untuk seluruh wanita. Tidak boleh diperlihatkan meski ke sesama wanita, baik muslim maupun non muslim, kerabat ataupun non kerabat. (Sumber fatwa : https://binbaz.org.sa/fatwas/6558/حد-عورة-المراة-المسلمة-مع-المراة-الكافرة) Sekian. Wallahua’lam bis showab. **** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Mut Ah Syiah, Hutang Puasa, Apakah Orang Yang Sudah Meninggal Bisa Mendengar Doa Kita, Kewajiban Suami Setelah Bercerai, Tata Cara Sholat Jamak Dan Qashar, Keistimewaan Sholat Isya Visited 4,819 times, 1 visit(s) today Post Views: 696 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/628856811&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Aurat Muslimah di Hadapan Wanita Non Muslim Bismillah, adakah pnjlsan/artkel ttg gk blhnya aurot qt ditampakkan kpd wanita non muslim? sp tahu ada pncerahan dr ustadz…soalnya ada yg brty jg bgmna bersalaman dgn wanita non muslim…sy gk bs jwb krn hrs dgn dalil Dari : Ida Ummu Alvian Jawaban: Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah, wa ba’du. Ada dua pendapat ulama dalam hal ini. Satu mengatakan, wanita muslim tidak boleh menampakkan aurat dihadapan wanita non muslim. Kemudian pendapat kedua menyatakan boleh, sebagaimana wanita muslim boleh menampakkan aurat yang biasa ditampakkan dihadapan sesama muslimah. Pendapat yang kedua ini lebih kuat –wallahua’lam-, berdasarkan keumuman ayat berikut: وَقُل لِّلۡمُؤۡمِنَٰتِ يَغۡضُضۡنَ مِنۡ أَبۡصَٰرِهِنَّ وَيَحۡفَظۡنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبۡدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنۡهَاۖ وَلۡيَضۡرِبۡنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّۖ وَلَا يُبۡدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوۡ ءَابَآئِهِنَّ أَوۡ ءَابَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوۡ أَبۡنَآئِهِنَّ أَوۡ أَبۡنَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوۡ إِخۡوَٰنِهِنَّ أَوۡ بَنِيٓ إِخۡوَٰنِهِنَّ أَوۡ بَنِيٓ أَخَوَٰتِهِنَّ أَوۡ نِسَآئِهِنَّ Katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada : suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau para perempuan sesama mereka… (QS. An-Nur : 31) Yang dimaksud “perempuan sesama mereka” adalah, جميع النساء المسلمات وغير المسلمات ، والله أعلم seluruh perempuan, baik muslimah maupun non muslimah. (Fatawa Lajnah Da-imah 17/288) Disamping itu, dahulu di zaman Rasulullah ﷺ, para wanita Yahudi atau wanita musyrik lainnya, pernah masuk ke rumah para istri Rasulullah ﷺ, untuk suatu keperluan. Namun tak ada riwayat yang menerangkan bahwa, istri-istri Nabi ﷺ menutup aurat meraka dari pandangan wanita-wanita kafir tersebut. Padahal kita semua sepakat, istri-istri Nabi adalah kaum wanita yang paling bertakwa dan wanita yang paling mulia. (Disarikan dari fatwa Syaikh Ibnu Baz :https://binbaz.org.sa/fatwas/6558/حد-عورة-المراة-المسلمة-مع-المراة-الكافرة) Satu lagi dalil yang menguatkan kesimpulan ini adalah, hadis dari sahabat wanita bernama Asma’, putri Abu Bakr As Sidiq –radhiyallahu’anhuma– . Beliau berkata, قَدِمَتْ عَلَيَّ أُمِّى وَهِىَ مُشْرِكَةٌفِى عَهْدِ قُرَيْشٍ اِذْ عَا هَدَ هُمْ فَاسْتَفْتَيْتُ رَسُولَ اللهِ صلعميَا رَسُولَ اللهِ قَدِمَتْ عَلَيَّ أُمِّى وَهِيَ رَاغِبَةٌ أَفَأَصِلُ أُمِّىقَالَ نَعَمْ صِلِى أُمَّكِ “Ibu saya datang kepada saya dan dia seorang musyrik diwaktu kaum Qureisymengadakan perjanjian damai dengan Nabi. Lalu saya menanyakan hal ini kepada Rasulullah ﷺ, “Ya Rasulullah ﷺ… Ibu saya datang, dia ingin bertemu dengan saya. Bolehkah saya menjaga hubungan silaturahmi dengan ibu saya?” “Ya Boleh, sambunglah silaturahmimu dengan ibumu.” (HR. Muslim) Nabi tidak memerintahkan Asma’ untuk menutup auratnya dari penglihatan ibundanya. Padahal bisa dipastikan, dalam interaksi antara ibu dan anak pasti terlihat aurat yang wajar sesama wanita, seperti wajah, telapak tangan dan kaki. Lembaga Fatwa Lajnah Da-imah (Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia) pernah ditanya: apakah wanita muslim harus memakai hijab saat berinteraksi dengan wanita kafir? Atau wanita muslim boleh berinteraksi dengan mereka sebagaimana layaknya interaksi mereka dengan umumnya wanita muslim ? Berikut jawabannya : فيه قولان لأهل العلم ، والأرجح : عدم الوجوب ؛ لأن ذلك لم يُنقل عن أزواج النبي صلى الله عليه وسلم ، ولا عن غيرهن من الصحابيات حين اجتماعهن بنساء اليهود في المدينة والنساء الوثنيات ، ولو كان واقعاً لنُقل كما نُقل ما هو أقل منه Ada dua pendapat ulama dalam masalah ini. Namun pendapat yang lebih tepat, wanita muslim tidak wajib memakai hijab saat berinteraksi dengan wanita non muslim. Karena tidak ada riwayat yang menerangkan, bahwa istri-istri Nabi ﷺ atau para sahabat wanita, menutup hijab mereka pada saat mereka berkumpul dengan perempuan dari agama Yahudi atau penyembah berhala di Madinah. Andaikan mereka melakukan itu, tentu sudah ada riwayat yang menjelaskan… (Fatawa Lajnah Da-imah 17/287). Ini menunjukkan bolehnya wanita muslim bersalaman dengan wanita non muslim. Karena aurat wanita bukanlah aurat di hadapan wanita lainnya, muslim maupun nonmuslim. Boleh bersentuhan wajar dan bersalaman. Adapun aurat yang boleh tampak di hadapan sesama wanita, dijelaskan oleh Syekh Ibnu Baz rahimahullah, ما فوق السرة وتحت الركبة، أما ما بين السرة والركبة فهو عورة للجميع لجميع النساء لا تراه المرأة، سواء كانت مسلمة أو غير مسلمة قريبة أو بعيدة Pusar ke atas dan lutut ke bawah. Adapun antara pusar dan lutut, adalah aurat untuk seluruh wanita. Tidak boleh diperlihatkan meski ke sesama wanita, baik muslim maupun non muslim, kerabat ataupun non kerabat. (Sumber fatwa : https://binbaz.org.sa/fatwas/6558/حد-عورة-المراة-المسلمة-مع-المراة-الكافرة) Sekian. Wallahua’lam bis showab. **** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Mut Ah Syiah, Hutang Puasa, Apakah Orang Yang Sudah Meninggal Bisa Mendengar Doa Kita, Kewajiban Suami Setelah Bercerai, Tata Cara Sholat Jamak Dan Qashar, Keistimewaan Sholat Isya Visited 4,819 times, 1 visit(s) today Post Views: 696 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Kiat Shalat Khusyuk #01

Bagaimana agar kita dapat shalat khusyuk? Berikut kiat-kiat yang akan disusun oleh Rumaysho bersumber dari buku shalat khusyuk karya Syaikh Sa’id bin Wahf Al-Qahthani.   Pertama: Mengenal Allah dengan mengenal nama dan sifat-Nya, juga mengenal uluhiyah dan rububiyah-Nya   Mengenal Allah itu ada dua macam: Menetapkan adanya Allah, ini dikenal semua orang. Mengenal Allah yang menyebabkan kita semakin cinta kepada-Nya, ini pengenalan orang-orang tertentu dan manusia bertingkat-tingkat dalam hal ini. Cara mengenal Allah ada dua: Merenungkan ayat-ayat Allah dalam Al-Qur’an Al-Karim, memahami secara khusus dari Allah dan Rasul-Nya. Merenungkan ayat-ayat Allah yang bisa disaksikan serta memahami makna setiap nama dan sifat Allah.   Kaedah penting dalam nama dan sifat Allah:   Pertama: Seluruh nama Allah pasti husna   Allah Ta’ala berfirman, وَلِلَّهِ الْأَسْمَاءُ الْحُسْنَىٰ فَادْعُوهُ بِهَاۖوَذَرُوا الَّذِينَ يُلْحِدُونَ فِي أَسْمَائِهِۚسَيُجْزَوْنَ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ “Hanya milik Allah asmaa-ul husna, maka bermohonlah kepada-Nya dengan menyebut asmaa-ul husna itu dan tinggalkanlah orang-orang yang menyimpang dari kebenaran dalam (menyebut) nama-nama-Nya. Nanti mereka akan mendapat balasan terhadap apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. Al-A’raf: 180). Asmaa’ adalah bentuk jamak dari kata ‘ism’ yang berarti nama dari dzat yang memiliki nama dan sifat. Nama-nama Allah adalah nama-nama yang paling mulia, yang Allah menamai Diri-Nya dengan nama-nama tersebut atau nama yang ditetapkan oleh Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Husna adalah bentuk mu’annats (lafaz berjenis wanita) dari kata ‘ahsan’ (paling bagus) bukan bentuk mu’annats dari kata ‘hasan’. Sepadan dengan ‘kubro’ (bentuk mu’annats dari ‘akbar’) dan ‘mutsla’ (bentuk mu’annats dari ‘amtsal’). Nama-nama Allah adalah husnaartinya mencapai puncak kesempurnaan dan keindahan. Hal itu dikarenakan Nama-Nama Allah mengandung sifat-sifat kesempurnaan yang tidak terdapat sedikit pun kekurangan padanya dari sisi manapun, baik dari sisi ihtimal (kemungkinan asal makna lafaz) atau dari sisi taqdir (penetapan makna pelengkap yang muncul dari hasil terkaan dalam pikiran pendengar). Semua nama Allah menunjukkan sanjungan dan pujian bukan sekedar label/merek. Akan tetapi, nama Allah berlaku sebagai nama yang sekaligus mengandung sifat. Allah yang Mahasuci lagi Mahatinggi telah memerintahkan hamba-hamba-Nya supaya mereka berdo’a kepada-Nya dengan perantara menyebut Nama-Nama-Nya.   Kedua: Nama Allah tidak dibatasi oleh jumlah bilangan tertentu.   Hal ini berdasarkan hadits shahih yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad di dalam Musnad-nya dan dibawakan juga oleh imam ahli hadits selain beliau dari jalur Ibnu Mas’ud. Di dalam hadits tersebut Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan doa ketika dirundung duka dan kesedihan, اَللَّهُمَّ إِنِّيْ عَبْدُكَ، اِبْنُ عَبْدِكَ، اِبْنُ أَمَتِكَ، نَاصِيَتِيْ بِيَدِكَ، مَاضٍ فِيَّ حُكْمُكَ، عَدْلٌ فِيَّ قَضَاؤُكَ، أَسْأَلُكَ بِكُلِّ اسْمٍ هُوَ لَكَ، سَمَّيْتَ بِهِ نَفْسَكَ، أَوْ أَنْزَلْتَهُ فِيْ كِتَابِكَ، أَوْ عَلَّمْتَهُ أَحَدًا مِنْ خَلْقِكَ، أَوِ اسْتَأْثَرْتَ بِهِ فِيْ عِلْمِ الْغَيْبِ عِنْدَكَ، أَنْ تَجْعَلَ الْقُرْآنَ رَبِيْعَ قَلْبِيْ، وَنُوْرَ صَدْرِيْ، وَجَلاَءَ حُزْنِيْ، وَذَهَابَ هَمِّيْ. ALLOOHUMMA INNI ‘ABDUK, IBNU ‘ABDIK, IBNU AMATIK, NAASHIYATII BIYADIK, MAADHIN FIYYA HUKMUK, ‘ADLUN FIYYA QODHOO-UK. AS-ALUKA BIKULLISMIN HUWA LAK, SAMMAYTA BIHI NAFSAK, AW ANZALTAHU FII KITAABIK, AW ‘ALLAMTAHU AHADAN MIN KHOLQIK, AWISTA’TSARTA BIHI FII ‘ILMIL GHOIBI ‘INDAK. AN TAJ’ALAL QUR’AANA ROBII’A QOLBII, WA NUURO SHODRII, WA JALAA-A HUZNII, WA DZAHAABA HAMMII. Artinya: Ya Allah, sesungguhnya aku adalah hamba-Mu, anak hamba-Mu (Adam) dan anak hamba perempuan-Mu (Hawa). Ubun-ubunku di tangan-Mu, keputusan-Mu berlaku padaku, ketentuan-Mu kepadaku pasti adil. Aku mohon kepada-Mu dengan setiap nama (baik) yang telah Engkau gunakan untuk diri-Mu, yang Engkau turunkan dalam kitab-Mu, Engkau ajarkan kepada seseorang dari makhluk-Mu, atau yang Engkau khususkan untuk diri-Mu dalam ilmu gaib di sisi-Mu. Mohon jadikan Al-Qur’an sebagai penenteram hatiku, cahaya di dadaku, pelenyap duka, dan penghilang kesedihanku. (HR. Ahmad, 1:391 dan 1:452, dari ‘Abdullah) Adapun nama yang disembunyikan dalam ilmu gaib oleh Allah maka tidak ada seorang pun yang bisa mengetahuinya. Begitu pula nama yang diajarkan-Nya kepada sebagian golongan di antara makhluk-Nya, bisa jadi golongan yang lain tidak mengetahuinya. Adapun hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ للهِ تِسْعَةً وَتِسْعِيْنَ اسْمًا ، مِائَةً إِلاَّ وَاحِدًا ، مَنْ أَحْصَاهَا دَخَلَ الجَنَّةَ “Sesungguhnya Allah memiliki sembilan puluh sembilan nama–seratus kurang satu–yang apabila seseorang menghitungnya niscaya dia masuk Surga.” (HR. Bukhari, no. 7392 dan Muslim, no. 2677) Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa hadits ini bukanlah dalil pembatasan jumlah Nama Allah Ta’ala sebagaimana disepakati oleh para ulama. Hadits ini tidak menunjukkan bahwa Allah tidak memiliki nama selain nama yang jumlahnya sembilan puluh sembilan. Sesungguhnya maksud dari hadits adalah barangsiapa menjaga sembilan puluh sembilan nama tadi, niscaya dia akan masuk surga. Bukan maksud pengabaran hanyalah untuk orang yang menghitungnya semata. Karena nama Allah tidak dibatasi sebagaimana disebutkan dalam hadits, ‘Aku mohon kepada-Mu dengan setiap nama (baik) yang telah Engkau gunakan untuk diri-Mu, yang Engkau turunkan dalam kitab-Mu, Engkau ajarkan kepada seseorang dari makhluk-Mu, atau yang Engkau khususkan untuk diri-Mu dalam ilmu gaib di sisi-Mu.’ Al-Hafizh Abu Bakar Al-‘Arabi Al-Maliki, dari sebagian ulama Malikiyah menyatakan bahwa nama Allah itu ada seribu nama. Ibnul ‘Arabi katakan, itu tetap masih sedikit. Wallahu a’lam. Adapun penentuan sembilan puluh sembilan nama tersebut terdapat dalam Jami’ At-Tirmidzi. Namun penentuan sebagian nama di dalamnya terdapat beda pendapat di antara para ulama. Adapun pengertian, siapa yang menghitungnya sebagaimana dalam hadits adalah siapa yang menghafalnya. Ulama lainnya mengatakan maksudnya adalah siapa yang memperhatikan nama tersebut, siapa yang menjalankan konsekuensinya, siapa yang membenarkan maknanya, hingga siapa yang mengamalkannya. Lihat Syarh Shahih Muslim, 17:6.   Kedua: Mengobati keras, sakit, dan kelalaian hati   Dari An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَلَا وَإِنَّ فِي الجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلُحَتْ صَلُحَ الجَسَدُ كُلُّهُ وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الجَسَدُ كُلُّهُ أَلَا وَهِيَ القَلْبُ “Ingatlah di dalam jasad itu ada segumpal daging. Jika ia baik, maka seluruh jasad akan ikut baik. Jika ia rusak, maka seluruh jasad akan ikut rusak. Ingatlah segumpal daging itu adalah hati (jantung).” (HR. Bukhari, no. 2051 dan Muslim, no. 1599)   Cara mengobati kerasnya hati: Melaksanakan kewajiban kepada Allah. Banyak mengingat Allah dengan hati dan lisan. Meninggalkan dosa dan bertaubat darinya. Tidak banyak tertawa karena banyak tertawa mematikan hati. Banyak mengingat kematian. Menyantuni orang miskin dan menyayangi anak yatim. Ziarah kubur lalu merenungkan kondisi dan tempat kembali penghuninya. Melihat kampung kaum yang telah binasa dan mengambil pelajaran dari tempat tinggal orang-orang yang telah berlalu. Memetik faedah dari ungkapan-ungkapan bijak ahli hikmah untuk menyembuhkan hati. Mengobati kerasnya hati dengan memperhatikan bahwa hati itu ada tiga: qolbun saliim (hati yang bersih), qolbun mayyit (hati yang mati), dan qolbun maridh (hati yang sakit). Hati yang mati ibarat rumah yang kosong tak ada sesuatu pun di dalamnya. Hati yang sakit itu ibarat rumah pelayan yang terdapat harta simpanan di dalamnya. Hati yang bersih ibarat rumah milik raja yang banyak harta simpanan, kekayaan, dan berlian. Orang tidak mungkin mencuri di rumah yang kosong, karena tidak ada apa-apa yang bisa diambil. Di rumah raja pun sulit bagi pencuri melakukan aksinya. Yang ada pencuri bisa melakukan aksi di rumah pelayan. Berlanjut insya Allah.   Referensi: Al-Khusyu’ fii Ash-Shalah fii Dhau Al-Kitab wa As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1434 H. Dr. Sa’id bin ‘Ali bin Wahf Al-Qahthani.     Senin, 16 April 2019 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsasmaul husna cara shalat cara shalat khusyuk hati bersih kerasnya hati kiat shalat khusyuk

Kiat Shalat Khusyuk #01

Bagaimana agar kita dapat shalat khusyuk? Berikut kiat-kiat yang akan disusun oleh Rumaysho bersumber dari buku shalat khusyuk karya Syaikh Sa’id bin Wahf Al-Qahthani.   Pertama: Mengenal Allah dengan mengenal nama dan sifat-Nya, juga mengenal uluhiyah dan rububiyah-Nya   Mengenal Allah itu ada dua macam: Menetapkan adanya Allah, ini dikenal semua orang. Mengenal Allah yang menyebabkan kita semakin cinta kepada-Nya, ini pengenalan orang-orang tertentu dan manusia bertingkat-tingkat dalam hal ini. Cara mengenal Allah ada dua: Merenungkan ayat-ayat Allah dalam Al-Qur’an Al-Karim, memahami secara khusus dari Allah dan Rasul-Nya. Merenungkan ayat-ayat Allah yang bisa disaksikan serta memahami makna setiap nama dan sifat Allah.   Kaedah penting dalam nama dan sifat Allah:   Pertama: Seluruh nama Allah pasti husna   Allah Ta’ala berfirman, وَلِلَّهِ الْأَسْمَاءُ الْحُسْنَىٰ فَادْعُوهُ بِهَاۖوَذَرُوا الَّذِينَ يُلْحِدُونَ فِي أَسْمَائِهِۚسَيُجْزَوْنَ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ “Hanya milik Allah asmaa-ul husna, maka bermohonlah kepada-Nya dengan menyebut asmaa-ul husna itu dan tinggalkanlah orang-orang yang menyimpang dari kebenaran dalam (menyebut) nama-nama-Nya. Nanti mereka akan mendapat balasan terhadap apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. Al-A’raf: 180). Asmaa’ adalah bentuk jamak dari kata ‘ism’ yang berarti nama dari dzat yang memiliki nama dan sifat. Nama-nama Allah adalah nama-nama yang paling mulia, yang Allah menamai Diri-Nya dengan nama-nama tersebut atau nama yang ditetapkan oleh Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Husna adalah bentuk mu’annats (lafaz berjenis wanita) dari kata ‘ahsan’ (paling bagus) bukan bentuk mu’annats dari kata ‘hasan’. Sepadan dengan ‘kubro’ (bentuk mu’annats dari ‘akbar’) dan ‘mutsla’ (bentuk mu’annats dari ‘amtsal’). Nama-nama Allah adalah husnaartinya mencapai puncak kesempurnaan dan keindahan. Hal itu dikarenakan Nama-Nama Allah mengandung sifat-sifat kesempurnaan yang tidak terdapat sedikit pun kekurangan padanya dari sisi manapun, baik dari sisi ihtimal (kemungkinan asal makna lafaz) atau dari sisi taqdir (penetapan makna pelengkap yang muncul dari hasil terkaan dalam pikiran pendengar). Semua nama Allah menunjukkan sanjungan dan pujian bukan sekedar label/merek. Akan tetapi, nama Allah berlaku sebagai nama yang sekaligus mengandung sifat. Allah yang Mahasuci lagi Mahatinggi telah memerintahkan hamba-hamba-Nya supaya mereka berdo’a kepada-Nya dengan perantara menyebut Nama-Nama-Nya.   Kedua: Nama Allah tidak dibatasi oleh jumlah bilangan tertentu.   Hal ini berdasarkan hadits shahih yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad di dalam Musnad-nya dan dibawakan juga oleh imam ahli hadits selain beliau dari jalur Ibnu Mas’ud. Di dalam hadits tersebut Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan doa ketika dirundung duka dan kesedihan, اَللَّهُمَّ إِنِّيْ عَبْدُكَ، اِبْنُ عَبْدِكَ، اِبْنُ أَمَتِكَ، نَاصِيَتِيْ بِيَدِكَ، مَاضٍ فِيَّ حُكْمُكَ، عَدْلٌ فِيَّ قَضَاؤُكَ، أَسْأَلُكَ بِكُلِّ اسْمٍ هُوَ لَكَ، سَمَّيْتَ بِهِ نَفْسَكَ، أَوْ أَنْزَلْتَهُ فِيْ كِتَابِكَ، أَوْ عَلَّمْتَهُ أَحَدًا مِنْ خَلْقِكَ، أَوِ اسْتَأْثَرْتَ بِهِ فِيْ عِلْمِ الْغَيْبِ عِنْدَكَ، أَنْ تَجْعَلَ الْقُرْآنَ رَبِيْعَ قَلْبِيْ، وَنُوْرَ صَدْرِيْ، وَجَلاَءَ حُزْنِيْ، وَذَهَابَ هَمِّيْ. ALLOOHUMMA INNI ‘ABDUK, IBNU ‘ABDIK, IBNU AMATIK, NAASHIYATII BIYADIK, MAADHIN FIYYA HUKMUK, ‘ADLUN FIYYA QODHOO-UK. AS-ALUKA BIKULLISMIN HUWA LAK, SAMMAYTA BIHI NAFSAK, AW ANZALTAHU FII KITAABIK, AW ‘ALLAMTAHU AHADAN MIN KHOLQIK, AWISTA’TSARTA BIHI FII ‘ILMIL GHOIBI ‘INDAK. AN TAJ’ALAL QUR’AANA ROBII’A QOLBII, WA NUURO SHODRII, WA JALAA-A HUZNII, WA DZAHAABA HAMMII. Artinya: Ya Allah, sesungguhnya aku adalah hamba-Mu, anak hamba-Mu (Adam) dan anak hamba perempuan-Mu (Hawa). Ubun-ubunku di tangan-Mu, keputusan-Mu berlaku padaku, ketentuan-Mu kepadaku pasti adil. Aku mohon kepada-Mu dengan setiap nama (baik) yang telah Engkau gunakan untuk diri-Mu, yang Engkau turunkan dalam kitab-Mu, Engkau ajarkan kepada seseorang dari makhluk-Mu, atau yang Engkau khususkan untuk diri-Mu dalam ilmu gaib di sisi-Mu. Mohon jadikan Al-Qur’an sebagai penenteram hatiku, cahaya di dadaku, pelenyap duka, dan penghilang kesedihanku. (HR. Ahmad, 1:391 dan 1:452, dari ‘Abdullah) Adapun nama yang disembunyikan dalam ilmu gaib oleh Allah maka tidak ada seorang pun yang bisa mengetahuinya. Begitu pula nama yang diajarkan-Nya kepada sebagian golongan di antara makhluk-Nya, bisa jadi golongan yang lain tidak mengetahuinya. Adapun hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ للهِ تِسْعَةً وَتِسْعِيْنَ اسْمًا ، مِائَةً إِلاَّ وَاحِدًا ، مَنْ أَحْصَاهَا دَخَلَ الجَنَّةَ “Sesungguhnya Allah memiliki sembilan puluh sembilan nama–seratus kurang satu–yang apabila seseorang menghitungnya niscaya dia masuk Surga.” (HR. Bukhari, no. 7392 dan Muslim, no. 2677) Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa hadits ini bukanlah dalil pembatasan jumlah Nama Allah Ta’ala sebagaimana disepakati oleh para ulama. Hadits ini tidak menunjukkan bahwa Allah tidak memiliki nama selain nama yang jumlahnya sembilan puluh sembilan. Sesungguhnya maksud dari hadits adalah barangsiapa menjaga sembilan puluh sembilan nama tadi, niscaya dia akan masuk surga. Bukan maksud pengabaran hanyalah untuk orang yang menghitungnya semata. Karena nama Allah tidak dibatasi sebagaimana disebutkan dalam hadits, ‘Aku mohon kepada-Mu dengan setiap nama (baik) yang telah Engkau gunakan untuk diri-Mu, yang Engkau turunkan dalam kitab-Mu, Engkau ajarkan kepada seseorang dari makhluk-Mu, atau yang Engkau khususkan untuk diri-Mu dalam ilmu gaib di sisi-Mu.’ Al-Hafizh Abu Bakar Al-‘Arabi Al-Maliki, dari sebagian ulama Malikiyah menyatakan bahwa nama Allah itu ada seribu nama. Ibnul ‘Arabi katakan, itu tetap masih sedikit. Wallahu a’lam. Adapun penentuan sembilan puluh sembilan nama tersebut terdapat dalam Jami’ At-Tirmidzi. Namun penentuan sebagian nama di dalamnya terdapat beda pendapat di antara para ulama. Adapun pengertian, siapa yang menghitungnya sebagaimana dalam hadits adalah siapa yang menghafalnya. Ulama lainnya mengatakan maksudnya adalah siapa yang memperhatikan nama tersebut, siapa yang menjalankan konsekuensinya, siapa yang membenarkan maknanya, hingga siapa yang mengamalkannya. Lihat Syarh Shahih Muslim, 17:6.   Kedua: Mengobati keras, sakit, dan kelalaian hati   Dari An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَلَا وَإِنَّ فِي الجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلُحَتْ صَلُحَ الجَسَدُ كُلُّهُ وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الجَسَدُ كُلُّهُ أَلَا وَهِيَ القَلْبُ “Ingatlah di dalam jasad itu ada segumpal daging. Jika ia baik, maka seluruh jasad akan ikut baik. Jika ia rusak, maka seluruh jasad akan ikut rusak. Ingatlah segumpal daging itu adalah hati (jantung).” (HR. Bukhari, no. 2051 dan Muslim, no. 1599)   Cara mengobati kerasnya hati: Melaksanakan kewajiban kepada Allah. Banyak mengingat Allah dengan hati dan lisan. Meninggalkan dosa dan bertaubat darinya. Tidak banyak tertawa karena banyak tertawa mematikan hati. Banyak mengingat kematian. Menyantuni orang miskin dan menyayangi anak yatim. Ziarah kubur lalu merenungkan kondisi dan tempat kembali penghuninya. Melihat kampung kaum yang telah binasa dan mengambil pelajaran dari tempat tinggal orang-orang yang telah berlalu. Memetik faedah dari ungkapan-ungkapan bijak ahli hikmah untuk menyembuhkan hati. Mengobati kerasnya hati dengan memperhatikan bahwa hati itu ada tiga: qolbun saliim (hati yang bersih), qolbun mayyit (hati yang mati), dan qolbun maridh (hati yang sakit). Hati yang mati ibarat rumah yang kosong tak ada sesuatu pun di dalamnya. Hati yang sakit itu ibarat rumah pelayan yang terdapat harta simpanan di dalamnya. Hati yang bersih ibarat rumah milik raja yang banyak harta simpanan, kekayaan, dan berlian. Orang tidak mungkin mencuri di rumah yang kosong, karena tidak ada apa-apa yang bisa diambil. Di rumah raja pun sulit bagi pencuri melakukan aksinya. Yang ada pencuri bisa melakukan aksi di rumah pelayan. Berlanjut insya Allah.   Referensi: Al-Khusyu’ fii Ash-Shalah fii Dhau Al-Kitab wa As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1434 H. Dr. Sa’id bin ‘Ali bin Wahf Al-Qahthani.     Senin, 16 April 2019 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsasmaul husna cara shalat cara shalat khusyuk hati bersih kerasnya hati kiat shalat khusyuk
Bagaimana agar kita dapat shalat khusyuk? Berikut kiat-kiat yang akan disusun oleh Rumaysho bersumber dari buku shalat khusyuk karya Syaikh Sa’id bin Wahf Al-Qahthani.   Pertama: Mengenal Allah dengan mengenal nama dan sifat-Nya, juga mengenal uluhiyah dan rububiyah-Nya   Mengenal Allah itu ada dua macam: Menetapkan adanya Allah, ini dikenal semua orang. Mengenal Allah yang menyebabkan kita semakin cinta kepada-Nya, ini pengenalan orang-orang tertentu dan manusia bertingkat-tingkat dalam hal ini. Cara mengenal Allah ada dua: Merenungkan ayat-ayat Allah dalam Al-Qur’an Al-Karim, memahami secara khusus dari Allah dan Rasul-Nya. Merenungkan ayat-ayat Allah yang bisa disaksikan serta memahami makna setiap nama dan sifat Allah.   Kaedah penting dalam nama dan sifat Allah:   Pertama: Seluruh nama Allah pasti husna   Allah Ta’ala berfirman, وَلِلَّهِ الْأَسْمَاءُ الْحُسْنَىٰ فَادْعُوهُ بِهَاۖوَذَرُوا الَّذِينَ يُلْحِدُونَ فِي أَسْمَائِهِۚسَيُجْزَوْنَ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ “Hanya milik Allah asmaa-ul husna, maka bermohonlah kepada-Nya dengan menyebut asmaa-ul husna itu dan tinggalkanlah orang-orang yang menyimpang dari kebenaran dalam (menyebut) nama-nama-Nya. Nanti mereka akan mendapat balasan terhadap apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. Al-A’raf: 180). Asmaa’ adalah bentuk jamak dari kata ‘ism’ yang berarti nama dari dzat yang memiliki nama dan sifat. Nama-nama Allah adalah nama-nama yang paling mulia, yang Allah menamai Diri-Nya dengan nama-nama tersebut atau nama yang ditetapkan oleh Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Husna adalah bentuk mu’annats (lafaz berjenis wanita) dari kata ‘ahsan’ (paling bagus) bukan bentuk mu’annats dari kata ‘hasan’. Sepadan dengan ‘kubro’ (bentuk mu’annats dari ‘akbar’) dan ‘mutsla’ (bentuk mu’annats dari ‘amtsal’). Nama-nama Allah adalah husnaartinya mencapai puncak kesempurnaan dan keindahan. Hal itu dikarenakan Nama-Nama Allah mengandung sifat-sifat kesempurnaan yang tidak terdapat sedikit pun kekurangan padanya dari sisi manapun, baik dari sisi ihtimal (kemungkinan asal makna lafaz) atau dari sisi taqdir (penetapan makna pelengkap yang muncul dari hasil terkaan dalam pikiran pendengar). Semua nama Allah menunjukkan sanjungan dan pujian bukan sekedar label/merek. Akan tetapi, nama Allah berlaku sebagai nama yang sekaligus mengandung sifat. Allah yang Mahasuci lagi Mahatinggi telah memerintahkan hamba-hamba-Nya supaya mereka berdo’a kepada-Nya dengan perantara menyebut Nama-Nama-Nya.   Kedua: Nama Allah tidak dibatasi oleh jumlah bilangan tertentu.   Hal ini berdasarkan hadits shahih yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad di dalam Musnad-nya dan dibawakan juga oleh imam ahli hadits selain beliau dari jalur Ibnu Mas’ud. Di dalam hadits tersebut Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan doa ketika dirundung duka dan kesedihan, اَللَّهُمَّ إِنِّيْ عَبْدُكَ، اِبْنُ عَبْدِكَ، اِبْنُ أَمَتِكَ، نَاصِيَتِيْ بِيَدِكَ، مَاضٍ فِيَّ حُكْمُكَ، عَدْلٌ فِيَّ قَضَاؤُكَ، أَسْأَلُكَ بِكُلِّ اسْمٍ هُوَ لَكَ، سَمَّيْتَ بِهِ نَفْسَكَ، أَوْ أَنْزَلْتَهُ فِيْ كِتَابِكَ، أَوْ عَلَّمْتَهُ أَحَدًا مِنْ خَلْقِكَ، أَوِ اسْتَأْثَرْتَ بِهِ فِيْ عِلْمِ الْغَيْبِ عِنْدَكَ، أَنْ تَجْعَلَ الْقُرْآنَ رَبِيْعَ قَلْبِيْ، وَنُوْرَ صَدْرِيْ، وَجَلاَءَ حُزْنِيْ، وَذَهَابَ هَمِّيْ. ALLOOHUMMA INNI ‘ABDUK, IBNU ‘ABDIK, IBNU AMATIK, NAASHIYATII BIYADIK, MAADHIN FIYYA HUKMUK, ‘ADLUN FIYYA QODHOO-UK. AS-ALUKA BIKULLISMIN HUWA LAK, SAMMAYTA BIHI NAFSAK, AW ANZALTAHU FII KITAABIK, AW ‘ALLAMTAHU AHADAN MIN KHOLQIK, AWISTA’TSARTA BIHI FII ‘ILMIL GHOIBI ‘INDAK. AN TAJ’ALAL QUR’AANA ROBII’A QOLBII, WA NUURO SHODRII, WA JALAA-A HUZNII, WA DZAHAABA HAMMII. Artinya: Ya Allah, sesungguhnya aku adalah hamba-Mu, anak hamba-Mu (Adam) dan anak hamba perempuan-Mu (Hawa). Ubun-ubunku di tangan-Mu, keputusan-Mu berlaku padaku, ketentuan-Mu kepadaku pasti adil. Aku mohon kepada-Mu dengan setiap nama (baik) yang telah Engkau gunakan untuk diri-Mu, yang Engkau turunkan dalam kitab-Mu, Engkau ajarkan kepada seseorang dari makhluk-Mu, atau yang Engkau khususkan untuk diri-Mu dalam ilmu gaib di sisi-Mu. Mohon jadikan Al-Qur’an sebagai penenteram hatiku, cahaya di dadaku, pelenyap duka, dan penghilang kesedihanku. (HR. Ahmad, 1:391 dan 1:452, dari ‘Abdullah) Adapun nama yang disembunyikan dalam ilmu gaib oleh Allah maka tidak ada seorang pun yang bisa mengetahuinya. Begitu pula nama yang diajarkan-Nya kepada sebagian golongan di antara makhluk-Nya, bisa jadi golongan yang lain tidak mengetahuinya. Adapun hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ للهِ تِسْعَةً وَتِسْعِيْنَ اسْمًا ، مِائَةً إِلاَّ وَاحِدًا ، مَنْ أَحْصَاهَا دَخَلَ الجَنَّةَ “Sesungguhnya Allah memiliki sembilan puluh sembilan nama–seratus kurang satu–yang apabila seseorang menghitungnya niscaya dia masuk Surga.” (HR. Bukhari, no. 7392 dan Muslim, no. 2677) Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa hadits ini bukanlah dalil pembatasan jumlah Nama Allah Ta’ala sebagaimana disepakati oleh para ulama. Hadits ini tidak menunjukkan bahwa Allah tidak memiliki nama selain nama yang jumlahnya sembilan puluh sembilan. Sesungguhnya maksud dari hadits adalah barangsiapa menjaga sembilan puluh sembilan nama tadi, niscaya dia akan masuk surga. Bukan maksud pengabaran hanyalah untuk orang yang menghitungnya semata. Karena nama Allah tidak dibatasi sebagaimana disebutkan dalam hadits, ‘Aku mohon kepada-Mu dengan setiap nama (baik) yang telah Engkau gunakan untuk diri-Mu, yang Engkau turunkan dalam kitab-Mu, Engkau ajarkan kepada seseorang dari makhluk-Mu, atau yang Engkau khususkan untuk diri-Mu dalam ilmu gaib di sisi-Mu.’ Al-Hafizh Abu Bakar Al-‘Arabi Al-Maliki, dari sebagian ulama Malikiyah menyatakan bahwa nama Allah itu ada seribu nama. Ibnul ‘Arabi katakan, itu tetap masih sedikit. Wallahu a’lam. Adapun penentuan sembilan puluh sembilan nama tersebut terdapat dalam Jami’ At-Tirmidzi. Namun penentuan sebagian nama di dalamnya terdapat beda pendapat di antara para ulama. Adapun pengertian, siapa yang menghitungnya sebagaimana dalam hadits adalah siapa yang menghafalnya. Ulama lainnya mengatakan maksudnya adalah siapa yang memperhatikan nama tersebut, siapa yang menjalankan konsekuensinya, siapa yang membenarkan maknanya, hingga siapa yang mengamalkannya. Lihat Syarh Shahih Muslim, 17:6.   Kedua: Mengobati keras, sakit, dan kelalaian hati   Dari An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَلَا وَإِنَّ فِي الجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلُحَتْ صَلُحَ الجَسَدُ كُلُّهُ وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الجَسَدُ كُلُّهُ أَلَا وَهِيَ القَلْبُ “Ingatlah di dalam jasad itu ada segumpal daging. Jika ia baik, maka seluruh jasad akan ikut baik. Jika ia rusak, maka seluruh jasad akan ikut rusak. Ingatlah segumpal daging itu adalah hati (jantung).” (HR. Bukhari, no. 2051 dan Muslim, no. 1599)   Cara mengobati kerasnya hati: Melaksanakan kewajiban kepada Allah. Banyak mengingat Allah dengan hati dan lisan. Meninggalkan dosa dan bertaubat darinya. Tidak banyak tertawa karena banyak tertawa mematikan hati. Banyak mengingat kematian. Menyantuni orang miskin dan menyayangi anak yatim. Ziarah kubur lalu merenungkan kondisi dan tempat kembali penghuninya. Melihat kampung kaum yang telah binasa dan mengambil pelajaran dari tempat tinggal orang-orang yang telah berlalu. Memetik faedah dari ungkapan-ungkapan bijak ahli hikmah untuk menyembuhkan hati. Mengobati kerasnya hati dengan memperhatikan bahwa hati itu ada tiga: qolbun saliim (hati yang bersih), qolbun mayyit (hati yang mati), dan qolbun maridh (hati yang sakit). Hati yang mati ibarat rumah yang kosong tak ada sesuatu pun di dalamnya. Hati yang sakit itu ibarat rumah pelayan yang terdapat harta simpanan di dalamnya. Hati yang bersih ibarat rumah milik raja yang banyak harta simpanan, kekayaan, dan berlian. Orang tidak mungkin mencuri di rumah yang kosong, karena tidak ada apa-apa yang bisa diambil. Di rumah raja pun sulit bagi pencuri melakukan aksinya. Yang ada pencuri bisa melakukan aksi di rumah pelayan. Berlanjut insya Allah.   Referensi: Al-Khusyu’ fii Ash-Shalah fii Dhau Al-Kitab wa As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1434 H. Dr. Sa’id bin ‘Ali bin Wahf Al-Qahthani.     Senin, 16 April 2019 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsasmaul husna cara shalat cara shalat khusyuk hati bersih kerasnya hati kiat shalat khusyuk


Bagaimana agar kita dapat shalat khusyuk? Berikut kiat-kiat yang akan disusun oleh Rumaysho bersumber dari buku shalat khusyuk karya Syaikh Sa’id bin Wahf Al-Qahthani.   Pertama: Mengenal Allah dengan mengenal nama dan sifat-Nya, juga mengenal uluhiyah dan rububiyah-Nya   Mengenal Allah itu ada dua macam: Menetapkan adanya Allah, ini dikenal semua orang. Mengenal Allah yang menyebabkan kita semakin cinta kepada-Nya, ini pengenalan orang-orang tertentu dan manusia bertingkat-tingkat dalam hal ini. Cara mengenal Allah ada dua: Merenungkan ayat-ayat Allah dalam Al-Qur’an Al-Karim, memahami secara khusus dari Allah dan Rasul-Nya. Merenungkan ayat-ayat Allah yang bisa disaksikan serta memahami makna setiap nama dan sifat Allah.   Kaedah penting dalam nama dan sifat Allah:   Pertama: Seluruh nama Allah pasti husna   Allah Ta’ala berfirman, وَلِلَّهِ الْأَسْمَاءُ الْحُسْنَىٰ فَادْعُوهُ بِهَاۖوَذَرُوا الَّذِينَ يُلْحِدُونَ فِي أَسْمَائِهِۚسَيُجْزَوْنَ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ “Hanya milik Allah asmaa-ul husna, maka bermohonlah kepada-Nya dengan menyebut asmaa-ul husna itu dan tinggalkanlah orang-orang yang menyimpang dari kebenaran dalam (menyebut) nama-nama-Nya. Nanti mereka akan mendapat balasan terhadap apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. Al-A’raf: 180). Asmaa’ adalah bentuk jamak dari kata ‘ism’ yang berarti nama dari dzat yang memiliki nama dan sifat. Nama-nama Allah adalah nama-nama yang paling mulia, yang Allah menamai Diri-Nya dengan nama-nama tersebut atau nama yang ditetapkan oleh Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Husna adalah bentuk mu’annats (lafaz berjenis wanita) dari kata ‘ahsan’ (paling bagus) bukan bentuk mu’annats dari kata ‘hasan’. Sepadan dengan ‘kubro’ (bentuk mu’annats dari ‘akbar’) dan ‘mutsla’ (bentuk mu’annats dari ‘amtsal’). Nama-nama Allah adalah husnaartinya mencapai puncak kesempurnaan dan keindahan. Hal itu dikarenakan Nama-Nama Allah mengandung sifat-sifat kesempurnaan yang tidak terdapat sedikit pun kekurangan padanya dari sisi manapun, baik dari sisi ihtimal (kemungkinan asal makna lafaz) atau dari sisi taqdir (penetapan makna pelengkap yang muncul dari hasil terkaan dalam pikiran pendengar). Semua nama Allah menunjukkan sanjungan dan pujian bukan sekedar label/merek. Akan tetapi, nama Allah berlaku sebagai nama yang sekaligus mengandung sifat. Allah yang Mahasuci lagi Mahatinggi telah memerintahkan hamba-hamba-Nya supaya mereka berdo’a kepada-Nya dengan perantara menyebut Nama-Nama-Nya.   Kedua: Nama Allah tidak dibatasi oleh jumlah bilangan tertentu.   Hal ini berdasarkan hadits shahih yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad di dalam Musnad-nya dan dibawakan juga oleh imam ahli hadits selain beliau dari jalur Ibnu Mas’ud. Di dalam hadits tersebut Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan doa ketika dirundung duka dan kesedihan, اَللَّهُمَّ إِنِّيْ عَبْدُكَ، اِبْنُ عَبْدِكَ، اِبْنُ أَمَتِكَ، نَاصِيَتِيْ بِيَدِكَ، مَاضٍ فِيَّ حُكْمُكَ، عَدْلٌ فِيَّ قَضَاؤُكَ، أَسْأَلُكَ بِكُلِّ اسْمٍ هُوَ لَكَ، سَمَّيْتَ بِهِ نَفْسَكَ، أَوْ أَنْزَلْتَهُ فِيْ كِتَابِكَ، أَوْ عَلَّمْتَهُ أَحَدًا مِنْ خَلْقِكَ، أَوِ اسْتَأْثَرْتَ بِهِ فِيْ عِلْمِ الْغَيْبِ عِنْدَكَ، أَنْ تَجْعَلَ الْقُرْآنَ رَبِيْعَ قَلْبِيْ، وَنُوْرَ صَدْرِيْ، وَجَلاَءَ حُزْنِيْ، وَذَهَابَ هَمِّيْ. ALLOOHUMMA INNI ‘ABDUK, IBNU ‘ABDIK, IBNU AMATIK, NAASHIYATII BIYADIK, MAADHIN FIYYA HUKMUK, ‘ADLUN FIYYA QODHOO-UK. AS-ALUKA BIKULLISMIN HUWA LAK, SAMMAYTA BIHI NAFSAK, AW ANZALTAHU FII KITAABIK, AW ‘ALLAMTAHU AHADAN MIN KHOLQIK, AWISTA’TSARTA BIHI FII ‘ILMIL GHOIBI ‘INDAK. AN TAJ’ALAL QUR’AANA ROBII’A QOLBII, WA NUURO SHODRII, WA JALAA-A HUZNII, WA DZAHAABA HAMMII. Artinya: Ya Allah, sesungguhnya aku adalah hamba-Mu, anak hamba-Mu (Adam) dan anak hamba perempuan-Mu (Hawa). Ubun-ubunku di tangan-Mu, keputusan-Mu berlaku padaku, ketentuan-Mu kepadaku pasti adil. Aku mohon kepada-Mu dengan setiap nama (baik) yang telah Engkau gunakan untuk diri-Mu, yang Engkau turunkan dalam kitab-Mu, Engkau ajarkan kepada seseorang dari makhluk-Mu, atau yang Engkau khususkan untuk diri-Mu dalam ilmu gaib di sisi-Mu. Mohon jadikan Al-Qur’an sebagai penenteram hatiku, cahaya di dadaku, pelenyap duka, dan penghilang kesedihanku. (HR. Ahmad, 1:391 dan 1:452, dari ‘Abdullah) Adapun nama yang disembunyikan dalam ilmu gaib oleh Allah maka tidak ada seorang pun yang bisa mengetahuinya. Begitu pula nama yang diajarkan-Nya kepada sebagian golongan di antara makhluk-Nya, bisa jadi golongan yang lain tidak mengetahuinya. Adapun hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ للهِ تِسْعَةً وَتِسْعِيْنَ اسْمًا ، مِائَةً إِلاَّ وَاحِدًا ، مَنْ أَحْصَاهَا دَخَلَ الجَنَّةَ “Sesungguhnya Allah memiliki sembilan puluh sembilan nama–seratus kurang satu–yang apabila seseorang menghitungnya niscaya dia masuk Surga.” (HR. Bukhari, no. 7392 dan Muslim, no. 2677) Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa hadits ini bukanlah dalil pembatasan jumlah Nama Allah Ta’ala sebagaimana disepakati oleh para ulama. Hadits ini tidak menunjukkan bahwa Allah tidak memiliki nama selain nama yang jumlahnya sembilan puluh sembilan. Sesungguhnya maksud dari hadits adalah barangsiapa menjaga sembilan puluh sembilan nama tadi, niscaya dia akan masuk surga. Bukan maksud pengabaran hanyalah untuk orang yang menghitungnya semata. Karena nama Allah tidak dibatasi sebagaimana disebutkan dalam hadits, ‘Aku mohon kepada-Mu dengan setiap nama (baik) yang telah Engkau gunakan untuk diri-Mu, yang Engkau turunkan dalam kitab-Mu, Engkau ajarkan kepada seseorang dari makhluk-Mu, atau yang Engkau khususkan untuk diri-Mu dalam ilmu gaib di sisi-Mu.’ Al-Hafizh Abu Bakar Al-‘Arabi Al-Maliki, dari sebagian ulama Malikiyah menyatakan bahwa nama Allah itu ada seribu nama. Ibnul ‘Arabi katakan, itu tetap masih sedikit. Wallahu a’lam. Adapun penentuan sembilan puluh sembilan nama tersebut terdapat dalam Jami’ At-Tirmidzi. Namun penentuan sebagian nama di dalamnya terdapat beda pendapat di antara para ulama. Adapun pengertian, siapa yang menghitungnya sebagaimana dalam hadits adalah siapa yang menghafalnya. Ulama lainnya mengatakan maksudnya adalah siapa yang memperhatikan nama tersebut, siapa yang menjalankan konsekuensinya, siapa yang membenarkan maknanya, hingga siapa yang mengamalkannya. Lihat Syarh Shahih Muslim, 17:6.   Kedua: Mengobati keras, sakit, dan kelalaian hati   Dari An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَلَا وَإِنَّ فِي الجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلُحَتْ صَلُحَ الجَسَدُ كُلُّهُ وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الجَسَدُ كُلُّهُ أَلَا وَهِيَ القَلْبُ “Ingatlah di dalam jasad itu ada segumpal daging. Jika ia baik, maka seluruh jasad akan ikut baik. Jika ia rusak, maka seluruh jasad akan ikut rusak. Ingatlah segumpal daging itu adalah hati (jantung).” (HR. Bukhari, no. 2051 dan Muslim, no. 1599)   Cara mengobati kerasnya hati: Melaksanakan kewajiban kepada Allah. Banyak mengingat Allah dengan hati dan lisan. Meninggalkan dosa dan bertaubat darinya. Tidak banyak tertawa karena banyak tertawa mematikan hati. Banyak mengingat kematian. Menyantuni orang miskin dan menyayangi anak yatim. Ziarah kubur lalu merenungkan kondisi dan tempat kembali penghuninya. Melihat kampung kaum yang telah binasa dan mengambil pelajaran dari tempat tinggal orang-orang yang telah berlalu. Memetik faedah dari ungkapan-ungkapan bijak ahli hikmah untuk menyembuhkan hati. Mengobati kerasnya hati dengan memperhatikan bahwa hati itu ada tiga: qolbun saliim (hati yang bersih), qolbun mayyit (hati yang mati), dan qolbun maridh (hati yang sakit). Hati yang mati ibarat rumah yang kosong tak ada sesuatu pun di dalamnya. Hati yang sakit itu ibarat rumah pelayan yang terdapat harta simpanan di dalamnya. Hati yang bersih ibarat rumah milik raja yang banyak harta simpanan, kekayaan, dan berlian. Orang tidak mungkin mencuri di rumah yang kosong, karena tidak ada apa-apa yang bisa diambil. Di rumah raja pun sulit bagi pencuri melakukan aksinya. Yang ada pencuri bisa melakukan aksi di rumah pelayan. Berlanjut insya Allah.   Referensi: Al-Khusyu’ fii Ash-Shalah fii Dhau Al-Kitab wa As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1434 H. Dr. Sa’id bin ‘Ali bin Wahf Al-Qahthani.     Senin, 16 April 2019 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsasmaul husna cara shalat cara shalat khusyuk hati bersih kerasnya hati kiat shalat khusyuk

Syarhus Sunnah: Iman itu Perkataan dan Perbuatan

Iman itu perkataan dan perbuatan. Demikian pengertian iman yang disampaikan oleh Imam Al-Muzani dalam Syarhus Sunnah karyanya.   Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, وَالإِيْمَانُ قَوْلٌ وَعَمَلٌ مَعَ اعْتِقَادِهِ بِالجَنَانِ قَوْلٌ بِاللِّسَانِ وَعَمَلٌ بِالجَوَارِحِ وَالأَرْكَانِ “Iman itu perkataan dan perbuatan, bersama dengan keyakinan dalam hati, ucapan dalam lisan, dan amalan dengan anggota badan.”   Iman secara bahasa dan secara istilah   Pembahasan kali ini membahasan tentang masalah iman. Iman secara bahasa diambil dari kata aman, tenang, dan membenarkan. Jadi iman bukan sekadar tashdiq (membenarkan). Iman itu membenarkan disertai dengan rasa tenang. Sebagaimana perkataan dalam surah Yusuf, وَمَا أَنْتَ بِمُؤْمِنٍ لَنَا وَلَوْ كُنَّا صَادِقِينَ “Dan kamu sekali-kali tidak akan percaya kepada kami, sekalipun kami adalah orang-orang yang benar.” (QS. Yusuf: 17) Secara istilah, iman adalah perkataan dengan lisan, keyakinan dalam hati, amalan dengan anggota badan. Tidak disebut beriman kecuali dengan ucapan. Tidak manfaat ucapan kecuali dengan beramal. Tidak amalan kecuali menjalankan diin (sunnah Nabi). Ketiga hal ini saling melazimkan. Ketiga hal ini saling terkait. Sebagaimana hadits dari An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَلَا وَإِنَّ فِي الجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلُحَتْ صَلُحَ الجَسَدُ كُلُّهُ وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الجَسَدُ كُلُّهُ أَلَا وَهِيَ القَلْبُ “Ingatlah di dalam jasad itu ada segumpal daging. Jika ia baik, maka seluruh jasad akan ikut baik. Jika ia rusak, maka seluruh jasad akan ikut rusak. Ingatlah segumpal daging itu adalah hati (jantung).” (HR. Bukhari, no. 2051 dan Muslim, no. 1599) Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Sudah diketahui bahwa iman itu menetapkan, tidak hanya membenarkan. Iqrar (menetapkan) ini di dalamnya terdapat perkataan hati, yaitu membenarkan, juga amalan hati, yaitu tunduk.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 7:638) Imam Syafi’i rahimahullah berkata dalam kitabnya Al-Umm dalam Bab “Niat dalam shalat, di mana shalat tidaklah sah kecuali dengan niat, alasannya adalah hadits Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu,dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ’Sesungguhnya setiap amaln tergantung pada niat’. Kemudian Imam Syafi’i rahimahullah berkata, وَكَانَ الْإِجْمَاعُ مِنْ الصَّحَابَةِ وَالتَّابِعِينَ مِنْ بَعْدِهِمْ وَمَنْ أَدْرَكْنَاهُمْ يَقُولُونَ : الْإِيمَانُ قَوْلٌ وَعَمَلٌ وَنِيَّةٌ لَا يُجْزِئُ وَاحِدٌ مِنْ الثَّلَاثِ إلَّا بِالْآخَرِ “Berdasarkan ijmak dari sahabat dan tabi’in setelahnya dan siapa saja yang didapati dari mereka, mereka berkata, ‘Iman itu perkataan, perbuatan, dan niat. Salah satu tidaklah sah kecuali bersama dengan lainnya.’” (Majmu’ah Al-Fatawa, 7:209) Imam Al-Bukhari rahimahullah berkata, “Aku pernah bertemu dengan seribu ulama dari ahli hijaz, Makkah, Madinah, Kufah, Bashrah, Washith, Baghdad, Syam, Mesir, aku bertemu mereka berulang kali dari kurun ke kurun, mereka tidaklah berselisih dalam menyatakan bahwa iman itu perkataan dan perbuatan, hal ini berdasarkan firman Allah, وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ وَيُقِيمُوا الصَّلَاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَۚوَذَٰلِكَ دِينُ الْقَيِّمَةِ ‘Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus.’ (QS. Al-Bayyinah: 5).” Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah berkata, “Para ulama pakar fikih dan hadits bersepakat bahwa iman adalah perkataan dan perbuatan. Tidak ada amalan kecuali dengan niat. Iman menurut mereka bertambah dengan ketaatan dan berkurang dengan maksiat. Ketaatan menurut mereka adalah bagian dari iman, kecuali yang menyelisihi hal ini adalah Imam Abu Hanifah dan sahabatnya yang berpendapat bahwa ketaatan tidak dinamakan iman. Mereka berkata bahwa iman hanyalah tashdiq dan iqrar. Sebagian mereka menyatakan iman ditambahkan adanya makrifah di dalamnya.” Lihat At-Tamhid karya Ibnu ‘Abdil Barr, 9:238. Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Iman menurut pengertian syar’i tidaklah bisa terwujud kecuali dengan adanya keyakinan (i’tiqod), perkataan dan perbuatan. Demikian definisi yang disampaikan oleh kebanyakan ulama. Bahkan Imam Syafi’i dan Imam Ahmad bin Hambal serta Abu ‘Ubaid juga ulama lainnya bersepakat bahwa iman adalah perkataan dan perbuatan, bisa bertambah dan berkurang.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim pada surah Al-Baqarah ayat 2). Imam Al-Baghawi dalam Syarhus As-Sunnah berkata, “Para sahabat dan tabi’in serta ulama Ahlus Sunnah sesudahnya sepakat bahwa amalan termasuk bagian dari iman. Mereka berkata bahwa iman adalah perkataan, perbuatan, dan akidah (keyakinan).” (Syarh As-Sunnah, 1:38) Sahl At-Tusturiy pernah ditanya tentang iman, apa itu iman? Sahl menjawab, “Iman adalah perkataan, perbuatan, niat dan mengikuti ajaran Nabi. Karena perkataan dan amalan tanpa didasari niat, maka itu termasuk kemunafikan. Jika perkataan, amalan, dan niat tanpa disertai tuntunan Nabi, maka itu adalah bid’ah.” (Majmu’ Fatawa karya Ibnu Taimiyah, 7:171)   Hakikat iman   Imam Al-Muzani mengatakan bahwa iman itu, قَوْلٌ وَعَمَلٌ مَعَ اعْتِقَادِهِ بِالجَنَانِ قَوْلٌ بِاللِّسَانِ وَعَمَلٌ بِالجَوَارِحِ وَالأَرْكَانِ “Iman itu perkataan dan perbuatan, bersama dengan keyakinan dalam hati, ucapan dalam lisan, dan amalan dengan anggota badan.”   Dari pengertian beliau rahimahullah, disimpulkan bahwa hakikat iman itu ada empat perkara: Pertama: Perkataan hati yaitu pembenaran dan keyakinan. Kedua: Perkataan lisan, yaitu mengucapkan dua kalimat syahadat. Ketiga: Amalan hati, yaitu niat, ikhlas, cinta, patuh, menerima, dan tawakkal kepada Allah. Keempat: Amalan lisan dan anggota badan, yaitu membaca Al-Qur’an, berdzikir, amalan anggota badan, berdiri shalat, dan rukuk.   Beberapa keyakinan dalam masalah iman   1- Ahlus Sunnah wal Jama’ah: Iman adalah keyakinan dalam hati, perkataan dalam lisan dan amalan dengan anggota badan. 2- Murji’ah: Iman adalah keyakinan dalam hati dan ucapan di lisan saja. 3- Karomiyah: Iman adalah ucapan di lisan saja. 4- Jabariyyah: Iman adalah pengenalan dalam hati saja. 5- Mu’tazilah: Iman adalah keyakinan dalam hati, ucapan dalam lisan, dan amalan anggota badan. Namun ada sisi yang membedakan Mu’tazilah dan Ahlus Sunnah. Mu’tazilah menganggap bahwa pelaku dosa besar hilang darinya cap iman secara total dan kekal di neraka. Sedangkan Ahlus Sunnah, pelaku dosa besar masih diberi cap iman, akan tetapi ia dikatakan kurang imannya dan tidak kekal dalam neraka jika memasukinya. Semoga bermanfaat.   Referensi: Haqiqah Al-Iman wa Bida’ Al-Irja’ fi Al-Qadim wa Al-Hadits. Cetakan kedua, Tahun 1430 H. Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy-Syatsri. Penerbit Dar Kunuz Isybiliya. Iidhah Syarh As-Sunnah li Al-Muzani. Cetakan Tahun 1439 H. Syaikh Dr. Muhammad bin ‘Umar Bazmul. Penerbit Dar Al-Mirats An-Nabawi. Syarh Al-Ushul Ats-Tsalatsah. Cetakan pertama, Tahun 1427 H. Syaikh Shalih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al-Fauzan. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Syarh Al-‘Aqidah Al-Wasithiyyah li Syaikh Al-Islam Ibni Taimiyah. Cetakan kedelapan, Tahun 1429 H. Syaikh Shalih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al-Fauzan. Penerbit Darul Ifta’. Syarh As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Imam Al-Muzani. Ta’liq: Dr. Jamal ‘Azzun. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Tamam Al–Minnah ‘ala Syarh As-Sunnah li Al-Imam Al-Muzani. Khalid bin Mahmud bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Juhani. alukah.net.     Selasa, 17 Syaban 1440 H, 22 April 2019 @ pesawat Garuda Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsiman pengertian iman rukun iman syarhus sunnah syarhus sunnah imam al muzani

Syarhus Sunnah: Iman itu Perkataan dan Perbuatan

Iman itu perkataan dan perbuatan. Demikian pengertian iman yang disampaikan oleh Imam Al-Muzani dalam Syarhus Sunnah karyanya.   Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, وَالإِيْمَانُ قَوْلٌ وَعَمَلٌ مَعَ اعْتِقَادِهِ بِالجَنَانِ قَوْلٌ بِاللِّسَانِ وَعَمَلٌ بِالجَوَارِحِ وَالأَرْكَانِ “Iman itu perkataan dan perbuatan, bersama dengan keyakinan dalam hati, ucapan dalam lisan, dan amalan dengan anggota badan.”   Iman secara bahasa dan secara istilah   Pembahasan kali ini membahasan tentang masalah iman. Iman secara bahasa diambil dari kata aman, tenang, dan membenarkan. Jadi iman bukan sekadar tashdiq (membenarkan). Iman itu membenarkan disertai dengan rasa tenang. Sebagaimana perkataan dalam surah Yusuf, وَمَا أَنْتَ بِمُؤْمِنٍ لَنَا وَلَوْ كُنَّا صَادِقِينَ “Dan kamu sekali-kali tidak akan percaya kepada kami, sekalipun kami adalah orang-orang yang benar.” (QS. Yusuf: 17) Secara istilah, iman adalah perkataan dengan lisan, keyakinan dalam hati, amalan dengan anggota badan. Tidak disebut beriman kecuali dengan ucapan. Tidak manfaat ucapan kecuali dengan beramal. Tidak amalan kecuali menjalankan diin (sunnah Nabi). Ketiga hal ini saling melazimkan. Ketiga hal ini saling terkait. Sebagaimana hadits dari An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَلَا وَإِنَّ فِي الجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلُحَتْ صَلُحَ الجَسَدُ كُلُّهُ وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الجَسَدُ كُلُّهُ أَلَا وَهِيَ القَلْبُ “Ingatlah di dalam jasad itu ada segumpal daging. Jika ia baik, maka seluruh jasad akan ikut baik. Jika ia rusak, maka seluruh jasad akan ikut rusak. Ingatlah segumpal daging itu adalah hati (jantung).” (HR. Bukhari, no. 2051 dan Muslim, no. 1599) Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Sudah diketahui bahwa iman itu menetapkan, tidak hanya membenarkan. Iqrar (menetapkan) ini di dalamnya terdapat perkataan hati, yaitu membenarkan, juga amalan hati, yaitu tunduk.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 7:638) Imam Syafi’i rahimahullah berkata dalam kitabnya Al-Umm dalam Bab “Niat dalam shalat, di mana shalat tidaklah sah kecuali dengan niat, alasannya adalah hadits Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu,dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ’Sesungguhnya setiap amaln tergantung pada niat’. Kemudian Imam Syafi’i rahimahullah berkata, وَكَانَ الْإِجْمَاعُ مِنْ الصَّحَابَةِ وَالتَّابِعِينَ مِنْ بَعْدِهِمْ وَمَنْ أَدْرَكْنَاهُمْ يَقُولُونَ : الْإِيمَانُ قَوْلٌ وَعَمَلٌ وَنِيَّةٌ لَا يُجْزِئُ وَاحِدٌ مِنْ الثَّلَاثِ إلَّا بِالْآخَرِ “Berdasarkan ijmak dari sahabat dan tabi’in setelahnya dan siapa saja yang didapati dari mereka, mereka berkata, ‘Iman itu perkataan, perbuatan, dan niat. Salah satu tidaklah sah kecuali bersama dengan lainnya.’” (Majmu’ah Al-Fatawa, 7:209) Imam Al-Bukhari rahimahullah berkata, “Aku pernah bertemu dengan seribu ulama dari ahli hijaz, Makkah, Madinah, Kufah, Bashrah, Washith, Baghdad, Syam, Mesir, aku bertemu mereka berulang kali dari kurun ke kurun, mereka tidaklah berselisih dalam menyatakan bahwa iman itu perkataan dan perbuatan, hal ini berdasarkan firman Allah, وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ وَيُقِيمُوا الصَّلَاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَۚوَذَٰلِكَ دِينُ الْقَيِّمَةِ ‘Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus.’ (QS. Al-Bayyinah: 5).” Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah berkata, “Para ulama pakar fikih dan hadits bersepakat bahwa iman adalah perkataan dan perbuatan. Tidak ada amalan kecuali dengan niat. Iman menurut mereka bertambah dengan ketaatan dan berkurang dengan maksiat. Ketaatan menurut mereka adalah bagian dari iman, kecuali yang menyelisihi hal ini adalah Imam Abu Hanifah dan sahabatnya yang berpendapat bahwa ketaatan tidak dinamakan iman. Mereka berkata bahwa iman hanyalah tashdiq dan iqrar. Sebagian mereka menyatakan iman ditambahkan adanya makrifah di dalamnya.” Lihat At-Tamhid karya Ibnu ‘Abdil Barr, 9:238. Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Iman menurut pengertian syar’i tidaklah bisa terwujud kecuali dengan adanya keyakinan (i’tiqod), perkataan dan perbuatan. Demikian definisi yang disampaikan oleh kebanyakan ulama. Bahkan Imam Syafi’i dan Imam Ahmad bin Hambal serta Abu ‘Ubaid juga ulama lainnya bersepakat bahwa iman adalah perkataan dan perbuatan, bisa bertambah dan berkurang.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim pada surah Al-Baqarah ayat 2). Imam Al-Baghawi dalam Syarhus As-Sunnah berkata, “Para sahabat dan tabi’in serta ulama Ahlus Sunnah sesudahnya sepakat bahwa amalan termasuk bagian dari iman. Mereka berkata bahwa iman adalah perkataan, perbuatan, dan akidah (keyakinan).” (Syarh As-Sunnah, 1:38) Sahl At-Tusturiy pernah ditanya tentang iman, apa itu iman? Sahl menjawab, “Iman adalah perkataan, perbuatan, niat dan mengikuti ajaran Nabi. Karena perkataan dan amalan tanpa didasari niat, maka itu termasuk kemunafikan. Jika perkataan, amalan, dan niat tanpa disertai tuntunan Nabi, maka itu adalah bid’ah.” (Majmu’ Fatawa karya Ibnu Taimiyah, 7:171)   Hakikat iman   Imam Al-Muzani mengatakan bahwa iman itu, قَوْلٌ وَعَمَلٌ مَعَ اعْتِقَادِهِ بِالجَنَانِ قَوْلٌ بِاللِّسَانِ وَعَمَلٌ بِالجَوَارِحِ وَالأَرْكَانِ “Iman itu perkataan dan perbuatan, bersama dengan keyakinan dalam hati, ucapan dalam lisan, dan amalan dengan anggota badan.”   Dari pengertian beliau rahimahullah, disimpulkan bahwa hakikat iman itu ada empat perkara: Pertama: Perkataan hati yaitu pembenaran dan keyakinan. Kedua: Perkataan lisan, yaitu mengucapkan dua kalimat syahadat. Ketiga: Amalan hati, yaitu niat, ikhlas, cinta, patuh, menerima, dan tawakkal kepada Allah. Keempat: Amalan lisan dan anggota badan, yaitu membaca Al-Qur’an, berdzikir, amalan anggota badan, berdiri shalat, dan rukuk.   Beberapa keyakinan dalam masalah iman   1- Ahlus Sunnah wal Jama’ah: Iman adalah keyakinan dalam hati, perkataan dalam lisan dan amalan dengan anggota badan. 2- Murji’ah: Iman adalah keyakinan dalam hati dan ucapan di lisan saja. 3- Karomiyah: Iman adalah ucapan di lisan saja. 4- Jabariyyah: Iman adalah pengenalan dalam hati saja. 5- Mu’tazilah: Iman adalah keyakinan dalam hati, ucapan dalam lisan, dan amalan anggota badan. Namun ada sisi yang membedakan Mu’tazilah dan Ahlus Sunnah. Mu’tazilah menganggap bahwa pelaku dosa besar hilang darinya cap iman secara total dan kekal di neraka. Sedangkan Ahlus Sunnah, pelaku dosa besar masih diberi cap iman, akan tetapi ia dikatakan kurang imannya dan tidak kekal dalam neraka jika memasukinya. Semoga bermanfaat.   Referensi: Haqiqah Al-Iman wa Bida’ Al-Irja’ fi Al-Qadim wa Al-Hadits. Cetakan kedua, Tahun 1430 H. Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy-Syatsri. Penerbit Dar Kunuz Isybiliya. Iidhah Syarh As-Sunnah li Al-Muzani. Cetakan Tahun 1439 H. Syaikh Dr. Muhammad bin ‘Umar Bazmul. Penerbit Dar Al-Mirats An-Nabawi. Syarh Al-Ushul Ats-Tsalatsah. Cetakan pertama, Tahun 1427 H. Syaikh Shalih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al-Fauzan. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Syarh Al-‘Aqidah Al-Wasithiyyah li Syaikh Al-Islam Ibni Taimiyah. Cetakan kedelapan, Tahun 1429 H. Syaikh Shalih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al-Fauzan. Penerbit Darul Ifta’. Syarh As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Imam Al-Muzani. Ta’liq: Dr. Jamal ‘Azzun. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Tamam Al–Minnah ‘ala Syarh As-Sunnah li Al-Imam Al-Muzani. Khalid bin Mahmud bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Juhani. alukah.net.     Selasa, 17 Syaban 1440 H, 22 April 2019 @ pesawat Garuda Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsiman pengertian iman rukun iman syarhus sunnah syarhus sunnah imam al muzani
Iman itu perkataan dan perbuatan. Demikian pengertian iman yang disampaikan oleh Imam Al-Muzani dalam Syarhus Sunnah karyanya.   Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, وَالإِيْمَانُ قَوْلٌ وَعَمَلٌ مَعَ اعْتِقَادِهِ بِالجَنَانِ قَوْلٌ بِاللِّسَانِ وَعَمَلٌ بِالجَوَارِحِ وَالأَرْكَانِ “Iman itu perkataan dan perbuatan, bersama dengan keyakinan dalam hati, ucapan dalam lisan, dan amalan dengan anggota badan.”   Iman secara bahasa dan secara istilah   Pembahasan kali ini membahasan tentang masalah iman. Iman secara bahasa diambil dari kata aman, tenang, dan membenarkan. Jadi iman bukan sekadar tashdiq (membenarkan). Iman itu membenarkan disertai dengan rasa tenang. Sebagaimana perkataan dalam surah Yusuf, وَمَا أَنْتَ بِمُؤْمِنٍ لَنَا وَلَوْ كُنَّا صَادِقِينَ “Dan kamu sekali-kali tidak akan percaya kepada kami, sekalipun kami adalah orang-orang yang benar.” (QS. Yusuf: 17) Secara istilah, iman adalah perkataan dengan lisan, keyakinan dalam hati, amalan dengan anggota badan. Tidak disebut beriman kecuali dengan ucapan. Tidak manfaat ucapan kecuali dengan beramal. Tidak amalan kecuali menjalankan diin (sunnah Nabi). Ketiga hal ini saling melazimkan. Ketiga hal ini saling terkait. Sebagaimana hadits dari An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَلَا وَإِنَّ فِي الجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلُحَتْ صَلُحَ الجَسَدُ كُلُّهُ وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الجَسَدُ كُلُّهُ أَلَا وَهِيَ القَلْبُ “Ingatlah di dalam jasad itu ada segumpal daging. Jika ia baik, maka seluruh jasad akan ikut baik. Jika ia rusak, maka seluruh jasad akan ikut rusak. Ingatlah segumpal daging itu adalah hati (jantung).” (HR. Bukhari, no. 2051 dan Muslim, no. 1599) Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Sudah diketahui bahwa iman itu menetapkan, tidak hanya membenarkan. Iqrar (menetapkan) ini di dalamnya terdapat perkataan hati, yaitu membenarkan, juga amalan hati, yaitu tunduk.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 7:638) Imam Syafi’i rahimahullah berkata dalam kitabnya Al-Umm dalam Bab “Niat dalam shalat, di mana shalat tidaklah sah kecuali dengan niat, alasannya adalah hadits Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu,dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ’Sesungguhnya setiap amaln tergantung pada niat’. Kemudian Imam Syafi’i rahimahullah berkata, وَكَانَ الْإِجْمَاعُ مِنْ الصَّحَابَةِ وَالتَّابِعِينَ مِنْ بَعْدِهِمْ وَمَنْ أَدْرَكْنَاهُمْ يَقُولُونَ : الْإِيمَانُ قَوْلٌ وَعَمَلٌ وَنِيَّةٌ لَا يُجْزِئُ وَاحِدٌ مِنْ الثَّلَاثِ إلَّا بِالْآخَرِ “Berdasarkan ijmak dari sahabat dan tabi’in setelahnya dan siapa saja yang didapati dari mereka, mereka berkata, ‘Iman itu perkataan, perbuatan, dan niat. Salah satu tidaklah sah kecuali bersama dengan lainnya.’” (Majmu’ah Al-Fatawa, 7:209) Imam Al-Bukhari rahimahullah berkata, “Aku pernah bertemu dengan seribu ulama dari ahli hijaz, Makkah, Madinah, Kufah, Bashrah, Washith, Baghdad, Syam, Mesir, aku bertemu mereka berulang kali dari kurun ke kurun, mereka tidaklah berselisih dalam menyatakan bahwa iman itu perkataan dan perbuatan, hal ini berdasarkan firman Allah, وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ وَيُقِيمُوا الصَّلَاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَۚوَذَٰلِكَ دِينُ الْقَيِّمَةِ ‘Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus.’ (QS. Al-Bayyinah: 5).” Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah berkata, “Para ulama pakar fikih dan hadits bersepakat bahwa iman adalah perkataan dan perbuatan. Tidak ada amalan kecuali dengan niat. Iman menurut mereka bertambah dengan ketaatan dan berkurang dengan maksiat. Ketaatan menurut mereka adalah bagian dari iman, kecuali yang menyelisihi hal ini adalah Imam Abu Hanifah dan sahabatnya yang berpendapat bahwa ketaatan tidak dinamakan iman. Mereka berkata bahwa iman hanyalah tashdiq dan iqrar. Sebagian mereka menyatakan iman ditambahkan adanya makrifah di dalamnya.” Lihat At-Tamhid karya Ibnu ‘Abdil Barr, 9:238. Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Iman menurut pengertian syar’i tidaklah bisa terwujud kecuali dengan adanya keyakinan (i’tiqod), perkataan dan perbuatan. Demikian definisi yang disampaikan oleh kebanyakan ulama. Bahkan Imam Syafi’i dan Imam Ahmad bin Hambal serta Abu ‘Ubaid juga ulama lainnya bersepakat bahwa iman adalah perkataan dan perbuatan, bisa bertambah dan berkurang.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim pada surah Al-Baqarah ayat 2). Imam Al-Baghawi dalam Syarhus As-Sunnah berkata, “Para sahabat dan tabi’in serta ulama Ahlus Sunnah sesudahnya sepakat bahwa amalan termasuk bagian dari iman. Mereka berkata bahwa iman adalah perkataan, perbuatan, dan akidah (keyakinan).” (Syarh As-Sunnah, 1:38) Sahl At-Tusturiy pernah ditanya tentang iman, apa itu iman? Sahl menjawab, “Iman adalah perkataan, perbuatan, niat dan mengikuti ajaran Nabi. Karena perkataan dan amalan tanpa didasari niat, maka itu termasuk kemunafikan. Jika perkataan, amalan, dan niat tanpa disertai tuntunan Nabi, maka itu adalah bid’ah.” (Majmu’ Fatawa karya Ibnu Taimiyah, 7:171)   Hakikat iman   Imam Al-Muzani mengatakan bahwa iman itu, قَوْلٌ وَعَمَلٌ مَعَ اعْتِقَادِهِ بِالجَنَانِ قَوْلٌ بِاللِّسَانِ وَعَمَلٌ بِالجَوَارِحِ وَالأَرْكَانِ “Iman itu perkataan dan perbuatan, bersama dengan keyakinan dalam hati, ucapan dalam lisan, dan amalan dengan anggota badan.”   Dari pengertian beliau rahimahullah, disimpulkan bahwa hakikat iman itu ada empat perkara: Pertama: Perkataan hati yaitu pembenaran dan keyakinan. Kedua: Perkataan lisan, yaitu mengucapkan dua kalimat syahadat. Ketiga: Amalan hati, yaitu niat, ikhlas, cinta, patuh, menerima, dan tawakkal kepada Allah. Keempat: Amalan lisan dan anggota badan, yaitu membaca Al-Qur’an, berdzikir, amalan anggota badan, berdiri shalat, dan rukuk.   Beberapa keyakinan dalam masalah iman   1- Ahlus Sunnah wal Jama’ah: Iman adalah keyakinan dalam hati, perkataan dalam lisan dan amalan dengan anggota badan. 2- Murji’ah: Iman adalah keyakinan dalam hati dan ucapan di lisan saja. 3- Karomiyah: Iman adalah ucapan di lisan saja. 4- Jabariyyah: Iman adalah pengenalan dalam hati saja. 5- Mu’tazilah: Iman adalah keyakinan dalam hati, ucapan dalam lisan, dan amalan anggota badan. Namun ada sisi yang membedakan Mu’tazilah dan Ahlus Sunnah. Mu’tazilah menganggap bahwa pelaku dosa besar hilang darinya cap iman secara total dan kekal di neraka. Sedangkan Ahlus Sunnah, pelaku dosa besar masih diberi cap iman, akan tetapi ia dikatakan kurang imannya dan tidak kekal dalam neraka jika memasukinya. Semoga bermanfaat.   Referensi: Haqiqah Al-Iman wa Bida’ Al-Irja’ fi Al-Qadim wa Al-Hadits. Cetakan kedua, Tahun 1430 H. Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy-Syatsri. Penerbit Dar Kunuz Isybiliya. Iidhah Syarh As-Sunnah li Al-Muzani. Cetakan Tahun 1439 H. Syaikh Dr. Muhammad bin ‘Umar Bazmul. Penerbit Dar Al-Mirats An-Nabawi. Syarh Al-Ushul Ats-Tsalatsah. Cetakan pertama, Tahun 1427 H. Syaikh Shalih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al-Fauzan. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Syarh Al-‘Aqidah Al-Wasithiyyah li Syaikh Al-Islam Ibni Taimiyah. Cetakan kedelapan, Tahun 1429 H. Syaikh Shalih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al-Fauzan. Penerbit Darul Ifta’. Syarh As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Imam Al-Muzani. Ta’liq: Dr. Jamal ‘Azzun. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Tamam Al–Minnah ‘ala Syarh As-Sunnah li Al-Imam Al-Muzani. Khalid bin Mahmud bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Juhani. alukah.net.     Selasa, 17 Syaban 1440 H, 22 April 2019 @ pesawat Garuda Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsiman pengertian iman rukun iman syarhus sunnah syarhus sunnah imam al muzani


Iman itu perkataan dan perbuatan. Demikian pengertian iman yang disampaikan oleh Imam Al-Muzani dalam Syarhus Sunnah karyanya.   Imam Al-Muzani rahimahullah berkata, وَالإِيْمَانُ قَوْلٌ وَعَمَلٌ مَعَ اعْتِقَادِهِ بِالجَنَانِ قَوْلٌ بِاللِّسَانِ وَعَمَلٌ بِالجَوَارِحِ وَالأَرْكَانِ “Iman itu perkataan dan perbuatan, bersama dengan keyakinan dalam hati, ucapan dalam lisan, dan amalan dengan anggota badan.”   Iman secara bahasa dan secara istilah   Pembahasan kali ini membahasan tentang masalah iman. Iman secara bahasa diambil dari kata aman, tenang, dan membenarkan. Jadi iman bukan sekadar tashdiq (membenarkan). Iman itu membenarkan disertai dengan rasa tenang. Sebagaimana perkataan dalam surah Yusuf, وَمَا أَنْتَ بِمُؤْمِنٍ لَنَا وَلَوْ كُنَّا صَادِقِينَ “Dan kamu sekali-kali tidak akan percaya kepada kami, sekalipun kami adalah orang-orang yang benar.” (QS. Yusuf: 17) Secara istilah, iman adalah perkataan dengan lisan, keyakinan dalam hati, amalan dengan anggota badan. Tidak disebut beriman kecuali dengan ucapan. Tidak manfaat ucapan kecuali dengan beramal. Tidak amalan kecuali menjalankan diin (sunnah Nabi). Ketiga hal ini saling melazimkan. Ketiga hal ini saling terkait. Sebagaimana hadits dari An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَلَا وَإِنَّ فِي الجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلُحَتْ صَلُحَ الجَسَدُ كُلُّهُ وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الجَسَدُ كُلُّهُ أَلَا وَهِيَ القَلْبُ “Ingatlah di dalam jasad itu ada segumpal daging. Jika ia baik, maka seluruh jasad akan ikut baik. Jika ia rusak, maka seluruh jasad akan ikut rusak. Ingatlah segumpal daging itu adalah hati (jantung).” (HR. Bukhari, no. 2051 dan Muslim, no. 1599) Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Sudah diketahui bahwa iman itu menetapkan, tidak hanya membenarkan. Iqrar (menetapkan) ini di dalamnya terdapat perkataan hati, yaitu membenarkan, juga amalan hati, yaitu tunduk.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 7:638) Imam Syafi’i rahimahullah berkata dalam kitabnya Al-Umm dalam Bab “Niat dalam shalat, di mana shalat tidaklah sah kecuali dengan niat, alasannya adalah hadits Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu,dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ’Sesungguhnya setiap amaln tergantung pada niat’. Kemudian Imam Syafi’i rahimahullah berkata, وَكَانَ الْإِجْمَاعُ مِنْ الصَّحَابَةِ وَالتَّابِعِينَ مِنْ بَعْدِهِمْ وَمَنْ أَدْرَكْنَاهُمْ يَقُولُونَ : الْإِيمَانُ قَوْلٌ وَعَمَلٌ وَنِيَّةٌ لَا يُجْزِئُ وَاحِدٌ مِنْ الثَّلَاثِ إلَّا بِالْآخَرِ “Berdasarkan ijmak dari sahabat dan tabi’in setelahnya dan siapa saja yang didapati dari mereka, mereka berkata, ‘Iman itu perkataan, perbuatan, dan niat. Salah satu tidaklah sah kecuali bersama dengan lainnya.’” (Majmu’ah Al-Fatawa, 7:209) Imam Al-Bukhari rahimahullah berkata, “Aku pernah bertemu dengan seribu ulama dari ahli hijaz, Makkah, Madinah, Kufah, Bashrah, Washith, Baghdad, Syam, Mesir, aku bertemu mereka berulang kali dari kurun ke kurun, mereka tidaklah berselisih dalam menyatakan bahwa iman itu perkataan dan perbuatan, hal ini berdasarkan firman Allah, وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ وَيُقِيمُوا الصَّلَاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَۚوَذَٰلِكَ دِينُ الْقَيِّمَةِ ‘Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus.’ (QS. Al-Bayyinah: 5).” Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah berkata, “Para ulama pakar fikih dan hadits bersepakat bahwa iman adalah perkataan dan perbuatan. Tidak ada amalan kecuali dengan niat. Iman menurut mereka bertambah dengan ketaatan dan berkurang dengan maksiat. Ketaatan menurut mereka adalah bagian dari iman, kecuali yang menyelisihi hal ini adalah Imam Abu Hanifah dan sahabatnya yang berpendapat bahwa ketaatan tidak dinamakan iman. Mereka berkata bahwa iman hanyalah tashdiq dan iqrar. Sebagian mereka menyatakan iman ditambahkan adanya makrifah di dalamnya.” Lihat At-Tamhid karya Ibnu ‘Abdil Barr, 9:238. Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Iman menurut pengertian syar’i tidaklah bisa terwujud kecuali dengan adanya keyakinan (i’tiqod), perkataan dan perbuatan. Demikian definisi yang disampaikan oleh kebanyakan ulama. Bahkan Imam Syafi’i dan Imam Ahmad bin Hambal serta Abu ‘Ubaid juga ulama lainnya bersepakat bahwa iman adalah perkataan dan perbuatan, bisa bertambah dan berkurang.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim pada surah Al-Baqarah ayat 2). Imam Al-Baghawi dalam Syarhus As-Sunnah berkata, “Para sahabat dan tabi’in serta ulama Ahlus Sunnah sesudahnya sepakat bahwa amalan termasuk bagian dari iman. Mereka berkata bahwa iman adalah perkataan, perbuatan, dan akidah (keyakinan).” (Syarh As-Sunnah, 1:38) Sahl At-Tusturiy pernah ditanya tentang iman, apa itu iman? Sahl menjawab, “Iman adalah perkataan, perbuatan, niat dan mengikuti ajaran Nabi. Karena perkataan dan amalan tanpa didasari niat, maka itu termasuk kemunafikan. Jika perkataan, amalan, dan niat tanpa disertai tuntunan Nabi, maka itu adalah bid’ah.” (Majmu’ Fatawa karya Ibnu Taimiyah, 7:171)   Hakikat iman   Imam Al-Muzani mengatakan bahwa iman itu, قَوْلٌ وَعَمَلٌ مَعَ اعْتِقَادِهِ بِالجَنَانِ قَوْلٌ بِاللِّسَانِ وَعَمَلٌ بِالجَوَارِحِ وَالأَرْكَانِ “Iman itu perkataan dan perbuatan, bersama dengan keyakinan dalam hati, ucapan dalam lisan, dan amalan dengan anggota badan.”   Dari pengertian beliau rahimahullah, disimpulkan bahwa hakikat iman itu ada empat perkara: Pertama: Perkataan hati yaitu pembenaran dan keyakinan. Kedua: Perkataan lisan, yaitu mengucapkan dua kalimat syahadat. Ketiga: Amalan hati, yaitu niat, ikhlas, cinta, patuh, menerima, dan tawakkal kepada Allah. Keempat: Amalan lisan dan anggota badan, yaitu membaca Al-Qur’an, berdzikir, amalan anggota badan, berdiri shalat, dan rukuk.   Beberapa keyakinan dalam masalah iman   1- Ahlus Sunnah wal Jama’ah: Iman adalah keyakinan dalam hati, perkataan dalam lisan dan amalan dengan anggota badan. 2- Murji’ah: Iman adalah keyakinan dalam hati dan ucapan di lisan saja. 3- Karomiyah: Iman adalah ucapan di lisan saja. 4- Jabariyyah: Iman adalah pengenalan dalam hati saja. 5- Mu’tazilah: Iman adalah keyakinan dalam hati, ucapan dalam lisan, dan amalan anggota badan. Namun ada sisi yang membedakan Mu’tazilah dan Ahlus Sunnah. Mu’tazilah menganggap bahwa pelaku dosa besar hilang darinya cap iman secara total dan kekal di neraka. Sedangkan Ahlus Sunnah, pelaku dosa besar masih diberi cap iman, akan tetapi ia dikatakan kurang imannya dan tidak kekal dalam neraka jika memasukinya. Semoga bermanfaat.   Referensi: Haqiqah Al-Iman wa Bida’ Al-Irja’ fi Al-Qadim wa Al-Hadits. Cetakan kedua, Tahun 1430 H. Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy-Syatsri. Penerbit Dar Kunuz Isybiliya. Iidhah Syarh As-Sunnah li Al-Muzani. Cetakan Tahun 1439 H. Syaikh Dr. Muhammad bin ‘Umar Bazmul. Penerbit Dar Al-Mirats An-Nabawi. Syarh Al-Ushul Ats-Tsalatsah. Cetakan pertama, Tahun 1427 H. Syaikh Shalih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al-Fauzan. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Syarh Al-‘Aqidah Al-Wasithiyyah li Syaikh Al-Islam Ibni Taimiyah. Cetakan kedelapan, Tahun 1429 H. Syaikh Shalih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al-Fauzan. Penerbit Darul Ifta’. Syarh As-Sunnah. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Imam Al-Muzani. Ta’liq: Dr. Jamal ‘Azzun. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Tamam Al–Minnah ‘ala Syarh As-Sunnah li Al-Imam Al-Muzani. Khalid bin Mahmud bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Juhani. alukah.net.     Selasa, 17 Syaban 1440 H, 22 April 2019 @ pesawat Garuda Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsiman pengertian iman rukun iman syarhus sunnah syarhus sunnah imam al muzani

Kaidah yang Lagi Viral “Mengambil yang Lebih Ringan Mudharatnya”

Dalam tulisan ini, penulis ingin memberikan sedikit faedah tentang kaidah ini, dan untuk lebih mudah memahaminya, penulis akan jabarkan dalam beberapa poin berikut ini:Pertama:Dalam bahasa arab, ada banyak redaksi utk kaidah ini, diantaranya:الضرر الأشد يزال بالضرر الأخف– Mudharat yang lebih berat, harus dihilangkan dengan melakukan yang mudharat yang lebih ringanيختار أخفَّ الضررين– Yang harusnya dipilih adalah mudharat yang lebih ringanيختار أهونَ الشرين– Yang harusnya dipilih adalah keburukan yang lebih ringanإذا اجتمع الضرران أسقط الأكبر للأصغر– Jika ada dua mudharat yang berkumpul, maka yang lebih besar harus digugurkan, untuk melakukan yang lebih kecil.تحتمل أخف المفسدتين لدفع أعظمهما– Mafsadat yang lebih ringan harus dijalani untuk menolak mafsadat yang lebih besar.إذا تعارض مفسدتان رُوعي أعظمُهما ضررًا بارتكاب أخفهما– Apabila ada dua mafsadat bertentangan, maka yang harus ditinggalkan adalah mafsadat yang mudharatnya lebih besar, dengan melakukan mudharat yang lebih ringan.إذا تزاحمت المفاسد، واضطر إلى فعل أحدها، قدم الأخف منهاJika ada banyak mafsadat berkumpul, dan terpaksa harus melakukan salah satunya, maka yang didahulukan sebagai pilihan adalah mafsadat yang paling ringan.Baca Juga: Jangan Sembarang Share Berita Dan Wacana Yang Membuat ResahKedua:Kaidah ini adalah bukti nyata kesempurnaan Islam dan betapa besar rahmat yang dibawa oleh Islam. Dalam masalah yang sulit seperti ini pun, Islam masih memberikan solusi yang memudahkan manusia, dan tentunya akan tetap mendatangkan pahala bila niatnya adalah untuk tunduk dan patuh kepada syariat Allah yang menciptakan kita.Ketiga:Ada banyak dalil yang menunjukkan benarnya kaidah ini, diantaranya:1. Firman Allah Ta’ala:يَسْأَلُونَكَ عَنِ الشَّهْرِ الْحَرَامِ قِتَالٍ فِيهِ قُلْ قِتَالٌ فِيهِ كَبِيرٌ وَصَدٌّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ وَكُفْرٌ بِهِ وَالْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَإِخْرَاجُ أَهْلِهِ مِنْهُ أَكْبَرُ عِنْدَ اللَّهِ وَالْفِتْنَةُ أَكْبَرُ مِنَ الْقَتْلِ“Mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang berperang pada bulan haram. Katakanlah: berperang dalam bulan itu adalah dosa besar. Tetapi menghalangi orang dari jalan Allah, ingkar kepada-Nya, (menghalangi orang masuk) masjidil haram, dan mengusir penduduknya darinya, itu lebih besar dosanya dalam pendangan Allah. Dan tindakan² fitnah tersebut lebih parah daripada pembunuhan”. [Al-Baqarah: 217].Baca Juga: Hukum Pemilu / Pilpres (1) : Dibolehkan Jika Ada MaslahahDalam ayat ini Allah menjelaskan bahwa mafsadat yang dilakukan oleh kaum musyrikin berupa: tindakan kufur kepada Allah, menghalangi manusia dari petunjuk Allah, mengusir kaum muslimin dari tanah mekah, ini semua lebih berat dari tindakan kaum muslimin memerangi sebagian kaum musyrikin di bulan haram itu.Sehingga tindakan memerangi orang-orang kafir di bulan haram saat itu menjadi boleh, karena mafsadatnya lebih ringan daripada mafsadat² yang dilakukan kaum musyrikin terhadap kaum muslimin .. dan kaum muslimin tidaklah melakukan hal itu kecuali agar mafsadat yang lebih besar dari kaum musyrikin tidak terjadi.2. Firman Allah Ta’ala tentang kisah Nabi Khidir alaihissalam yang melubangi kapal milik orang miskin dan membunuh anak kecil . Kedua tindakan ini dilakukan oleh beliau untuk menghindari mudharat yang lebih besar, yaitu: diambilnya kapal yang masih bagus oleh penguasa yang zalim, dan kufurnya kedua orang tua anak tersebut karena terfitnah oleh anaknya. [Lihat QS Al-Kahfi, ayat: 71-74, dan ayat 79-81, dan kitab Al-qawaid wal ushul A-ljamiah: 150]3. Firman Allah Ta’ala tentang larangan mencela tuhannya kaum kafir, karena itu menyebabkan mereka mencela Allah Ta’ala [Al-An’am: 108]. Hal ini disebabkan karena mafsadat dicelanya Allah secara zalim itu jauh lebih besar daripada mafsadat tidak dicelanya tuhan-tuhan mereka yang batil itu.4. Diantara dalil yang menjadi dasar kaidah di atas adalah kisah perjanjian Hudaibiyah, dimana ada beberapa sisi ketidak-adilan yang tampak jelas dalam perjanjian itu. Akan tetapi hal itu tetap diterima dan dipilih oleh Nabi kita shallallahu alaihi wasallam, karena mafsadat tidak menerima perjanjian itu lebih besar, yaitu dengan terancamnya kaum muslimin yang masih berada di mekah dari pembunuhan dan penyiksaan. [Shahih Bukhari: 2731].Dan terbukti setelah perjanjian itu, tidak hanya kaum muslimin yang ada di makkah selamat, tapi lebih dari itu perkembangan dakwah beliau semakin cepat dan menguat dimana-mana.5. Dalil lain yang menunjukkan benarnya kaidah di atas adalah kisah seorang badui yang kencing di masjid Nabi shallallahu alaihi wasallam, kemudian ada sebagian sahabat beliau yang ingin menghentikannya. Maka beliau mengatakan kepada para sahabatnya, “Biarkan dia, dan jangan kalian memutus (kencing)-nya!” Kemudian beliau meminta seember air, lalu beliau menyiram (tempat bekas kencing)-nya. [HR. Muslim 284]Ini menunjukkan bahwa beliau lebih memilih mudharat yang lebih ringan. Jika orang badui itu dihardik dan dihentikan, maka air kencingnya akan berhamburan di masjid beliau, tentu ini mafsadat yang lebih besar. Oleh karena itu, beliau meninggalkan mafsadat tersebut dengan cara membiarkan mafsadat yang lebih ringan, yaitu:kencing di masjid beliau sampai selesai di satu tempat saja.Baca Juga: Pelajaran dari Perdebatan Memberikan Suara dalam PemiluKeempat:Sebagian orang mengatakan, bahwa “Kaidah ini hanya berlaku bila keadaannya darurat, ketika keadaannya tidak darurat, maka kaidah ini tidak boleh diterapkan”. Ini adalah kesimpulan yang prematur dan tidak sesuai dengan praktik para ulama dalam menjelaskan kaidah ini.Tapi yang menjadi syarat kaidah ini adalah “Ketika dua mudharat tidak bisa dihindari semuanya, tapi masih bisa menghindari salah satunya dan tahu mudharat yang lebih ringan, maka itulah yang harusnya dilakukan”.Ada beberapa bukti yang menunjukkan hal ini, diantaranya:a. Kenyataan bahwa contoh yang diberikan oleh para ulama dalam kaidah “mengambil mudharat yang lebih ringan”, tidak semuanya sampai pada keadaan darurat. Sehingga bisa kita pahami, bahwa kaidah itu tidak hanya berlaku pada keadaan darurat saja, tapi juga bisa berlaku pada keadaan lain.b. Kenyataan bahwa kaidah “mengambil mudaharat yang lebih ringan” sering disandingkan dengan kaidah “apabila maslahat dan mafsadat berkumpul, dan maslahatnya lebih besar, maka yang didahulukan adalah maslahatnya”. Karena kaidah ini tidak hanya berlaku ketika keadaan darurat, maka kaidah yang sering disandingkan dengannya pun demikian, tidak hanya berlaku pada keadaan darurat saja.Di antara contohnya adalah berdakwah lewat video, ada maslahatnya, ada juga mafsadatnya. Akan tetapi kalau kita bandingkan, maka kita akan dapati lebih banyak maslahatnya, sehingga tetap boleh dilakukan.c. Kenyataan bahwa mudharat atau mafsadah itu bisa terjadi meski keadaannya tidak darurat. Apabila ada dua mudharat atau mafsadat yang tidak bisa kita hindari semuanya, maka yang kita lakukan adalah memilih mudharat atau mafsadat yang lebih ringan.Perlu diketahui, bahwa keadaan darurat adalah “Sesuatu yang harus ada untuk terciptanya maslahat agama dan dunia. Sehingga bila tidak ada, maka maslahat dunia akan rusak, keadaan kacau, dan terjadi kematian. Sedang di akhirat mendatangkan kerugian nyata dengan tidak mendapatkan surga dan kenikmatan”. [Al-Muwafaqat: 2/8]Atau lebih simpelnya keadaan darurat adalah “Keadaan yang apabila seseorang tidak melakukan larangan, dia akan mati atau mendekati kematian”. [Al-Mantsur fil Qawaid liz zarkasyi 2/319] atau “Kebutuhan mendesak yang memaksa seseorang melakukan sesuatu yang diharamkan syariat”. [Haqiqatud Dharuratisy Syar’iyyah, lil jizani, hal: 25]Baca Juga: Sogok Warga Agar Dapat Suara dalam PemiluKelima:Ada banyak contoh yang disebutkan oleh para ulama dalam penerapan kaidah ini. Kalau kita renungkan, kita akan mendapati bahwa kaidah itu bisa diterapkan pada semua keadaan, baik keadaannya darurat maupun tidak. Yang penting dua mudharat itu tidak bisa dihindari semuanya, dan hanya bisa menghindar dari salah satunya.Berikut sebagian contoh kaidah ini:1. Bolehnya mendiamkan kemungkaran, apabila ditakutkan timbul kemungkaran yang lebih besar dengan mengingkarinya, karena mafsadat adanya kemungkaran yang sedang terjadi = lebih ringan daripada mafsadat kemungkaran yang dikhawatirkan. [Alqawaid Alkubra, hal: 532]2. Apabila cincin berharga seseorang dimakan oleh ayam ternak tetangganya, maka pemilik cincin itu berhak memiliki ayam tersebut dengan membelinya, lalu menyembelihnya untuk mendapatkan kembali cincinnya, karena mafsadat matinya ayam ternak lebih ringan, daripada mafsadat hilangnya cincin berharga. [Alqawaid Alkubra, hal: 532]3. Seandainya ada orang yang shalat, dia tidak mampu menutup auratnya ketika berdiri. Tetapi bila dia duduk auratnya bisa tertutupi,  maka dia diperintahkan untuk shalat duduk, karena mafsadat tidak berdiri lebih ringan daripada mafsadat tidak menutup aurat dalam shalat. [Alqawaid Alkubra, hal: 532]4. Boleh bagi produsen atau pemerintah membatasi harga jual suatu produk, padahal membatasi harga jual pada asalnya dilarang dan itu bisa mendatangkan mudharat kepada penjual. Tetapi hal itu menjadi boleh, karena mudharat mahalnya harga yang harus dialami oleh masyarakat umum = lebih besar dan lebih luas efeknya, daripada mudharat yang harus dialami oleh penjual.5. Apabila ada orang terpaksa harus makan, dan di depannya hanya ada dua bangkai, yang satu bangkai kambing, dan yang satu bangkai anjing, maka yang harus dia pilih adalah bangkai kambing, karena mudharatnya lebih ringan. [Alqawaid Wal Ushul Aljamiah: 86]6. Barangsiapa terpaksa harus menjimak salah satu dari dua isterinya, tapi yang satunya sedang haid dan yang satunya lagi puasa wajib. Maka yang harus dia pilih adalah isteri yang sedang puasa wajib, karena itu yang mudharatnya lebih ringan, karena puasa wajib boleh dibatalkan untuk kebutuhan orang lain yang mendesak, seperti: karena menyusui, khawatir dengan kesehatan janin, menyelamatkan seseorang dari kebakaran, dst. [Al-qawaid Wal Ushul Al-jamiah: 86]Baca Juga: Menjadi Sesat Karena Hobi Berdebat Kusir7. Boleh merusak rumah seseorang yang berada di samping rumah orang lain yang sedang terbakar dengan pertimbangan agar kebakaran tidak menjalar ke banyak rumah yang lainnya, karena rusaknya satu rumah adalah mudharat yang lebih ringan, daripada terbakar dan rusaknya banyak rumah yang lainnya. [Al-qawaid Wal Ushul Al-jamiah, ta’liq Syeikh Utsaimin: 151]8. Boleh untuk tidak taat kepada kedua orang tua ketika melarang anaknya menunaikan ibadah haji wajib, meskipun itu menjadikan mereka marah, karena mudharat tidak menunaikan kewajiban ibadah haji lebih besar daripada mudharat tidak taat kepada kedua orang tua. Karena mudharat bermaksiat kepada Allah lebih besar daripada mudharat bermaksiat kepada kedua orang tua, maka ada sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam yang artinya: “Tidak boleh taat kepada makhluk, dalam hal bermaksiat kepada sang Khaliq” [Alqawaid Wal Ushul Aljamiah, ta’liq syeikh Utsaimin: 151]9. Apabila seorang yang sedang ihram terpaksa harus makan, dan di depannya hanya ada dua pilihan, hewan buruan atau bangkai kambing. Maka yang menjadi pilihan adalah hewan buruan, karena memakan hewan buruan bagi dia, mudharatnya lebih ringan. Karena haramnya bangkai itu berkaitan dengan dzatnya, sedangkan haramnya hewan buruan itu bukan karena dzatnya, tapi karena keadaan dia yang sedang ihram. [Alqawaid Wal Ushul Aljamiah, ta’liq syeikh Utsaimin: 152]10. Boleh berdusta antara suami isteri untuk menjaga keharmonisan dan rasa cinta antara keduanya. Karena mudharat dusta untuk menguatkan tali pernikahan = lebih ringan daripada rusaknya tali suci pernikahan. [Hadits At-Tirmidzi No. 1939, Hadist shahih]11. Boleh berdusta untuk mendamaikan dua insan yang sama-sama muslim yang sedang tidak rukun. Karena mudharat berdusta untuk mendamaikan keduanya = lebih ringan daripada rusaknya persaudaraan sesama muslim. [Hadits At-Tirmidzi No. 1939, Hadist shahih]12. Boleh membuka perut ibu hamil yang sudah meninggal, bila diperkirakan janinnya bisa diselamatkan dengan cara itu. Karena mudharat dilukainya tubuh mayit lebih ringan daripada mudharat matinya janin yang ada di rahimnya. [Al-wajiz fil qawaidil fiqhiyyah 261]13. Seseorang yang dimintai keterangan tentang wanita yang akan dipinang, dia boleh membuka aib wanita itu kepada orang yang ingin meminangnya. Karena mudharat membuka aibnya dalam kondisi seperti ini lebih ringan daripada mudharat salah pilih istri yang akan dialami oleh orang tersebut.14. Boleh menyebut orang dengan aib yang ada pada jasadnya, jika memang dengan itu kita mudah mengenalkannya kepada orang lain, selama tidak ada niat merendahkan. Padahal itu sebenarnya masuk dalam kategori ghibah, tapi ini dibolehkan, karena memang mudharatnya lebih ringan daripada mudharat sulitnya mengenalkan orang tersebut.Makanya ada beberapa ulama yang masyhur dengan sebutan yang menunjukkan aib pada tubuhnya, seperti: Al-A’masy (yang matanya kabur), Al-A’raj (yang pincang), Al-Ashamm (yang tuli), Al-A’ma (yang buta), Al-Ahwal (yang juling), dst.Baca Juga: Inilah Noda Hitam Demokrasi15. Orang yang memamerkan kemaksiatannya, boleh disebarkan aibnya yang berhubungan dengan kemaksiatan tersebut. Karena mudharat meng-ghibah dia dalam kondisi seperti itu lebih ringan daripada mudharat tertipunya masyarakat umum dengan keadaan dia.16. Boleh memajang gambar hewan bernyawa seperti burung tertentu atau foto figur tertentu, bila memang tanpa itu keberlangsungan lembaga pendidikan akan terkendala. Karena mudharat memajang gambar hewan bernyawa lebih ringan daripada mudharat terkendalanya kehidupan lembaga pendidikan.17. Boleh memberikan jalan kepada kelompok-kelompok tertentu untuk mengadakan kajian di masjid fasum, bila tanpa itu kajian ahlussunnah malah akan distop oleh mereka yang mayoritas. Karena mudharat adanya kajian mereka lebih ringan, daripada mudharat distopnya kajian ahlussunnah di masjid fasum tersebut.18. Boleh menggunakan keberadaan preman, untuk melindungi kegiatan² dakwah, bila tanpa itu kegiatan dakwah tidak bisa berlangsung dengan baik, aman, dan lancar .. karena mafsadat hidupnya preman tersebut yang dibarengi dengan aman dan lancarnya kegiatan dakwah = lebih ringan daripada terhentinya kegiatan dakwah di daerah tersebut.19. Boleh memandang wanita yang bukan mahram ketika ada niat kuat untuk menikahinya (yakni: dalam syariat nazhar). Karena mudharat melihat wanita yang bukan mahram dalam kondisi seperti itu lebih ringan, daripada mudharat terganggunya akad nikah di kemudian hari apabila dia kurang puas dengan keadaan lahir pasangannya karena tidak nazhar sebelum melakukan akad.20. Apabila dalam suatu keadaan, kita tidak bisa menghindar dari 2 pilihan buruk, mengorbankan kalung emas 50 gram, atau mengorbankan uang di dompet 5 juta. Maka tentunya kita akan memilih mengorbankan uang 5 juta di dompet, karena mudharatnya lebih ringan daripada mudharat kehilangan kalung emas 50 gram. [Qowaidul Ahkam 1/74]21. Boleh ikut menyumbangkan suara di pemilu, karena mudharat ikut memilih calon yang lebih baik untuk Islam dan kaum muslimin = lebih ringan daripada mudharat dikuasainya kaum muslimin oleh mereka yang tidak perhatian kepada Islam dan kaum muslimin atau bahkan memusuhi Islam dan kaum muslimin.Dan masih banyak contoh-contoh yang lainnya. Coba kita renungkan contoh-contoh di atas, apakah semuanya masuk dalam keadaan darurat. Orang yang obyektif dan insaf, akan mengatakan tidak semuanya masuk dalam keadaan darurat, yang ada adalah adanya dua mafsadat atau kemudharatan yang tidak memberikan pilihan kecuali mengambil salah satunya.Baca Juga: Jangan Salah Pilih Idola!Keenam:Apakah penerapan kaidah “mengambil yang lebih ringan mudharatnya” dalam masalah bolehnya mengikuti pemilu, sudah tepat dan memenuhi syarat?Kita katakan, bahwa penerapan kaidah itu dalam masalah pemilu sudah tepat dan memenuhi syarat, karena dua alasan:a. Alasan pertama. Karena banyak Syeikh kibar ketika berfatwa tentang bolehnya ikut memilih dalam pemilu menyebutkan kaidah ini dalam penjelasannya. Jika penerapan kaidah ini dalam masalah pemilu tidak memenuhi syarat, tentunya mereka tidak akan menyebutkannya. [sebagiannya bisa dilihat di link ini: Tentang Memberikan Suara di PEMILUb. Alasan kedua. Karena sistem demokrasi ini adalah keburukan yang dipaksakan kepada kita. Mau tidak mau kita harus mengikuti dan menjalaninya. Memilih atau tidak memilih, dua-duanya adalah pilihan yang diberikan oleh sistem demokrasi. Sehingga sebenarnya apapun keadaan kita, memilih atau tidak, tetap saja kita masih dalam sistem demokrasi, ini tidak bisa kita hindari selama kita masih hidup di negara demokrasi dan kita ikut memilih atau tidak ikut memilih, sistem itu akan tetap berjalan, dan efeknya akan mempengaruhi Islam dan kaum muslimin.Jika keadaannya demikian, tidak diragukan lagi, bahwa menyumbangkan suara dalam pemilu untuk memilih calon pemimpin yang lebih ringan keburukannya bagi Islam dan kaum muslimin mudharatnya lebih ringan daripada mudharat tidak ikut menyumbangkan suara di pemilu, bila akhirnya akan berakibat buruk terhadap Islam dan kaum muslimin.Cobalah kita bayangkan bila kaum muslimin yang baik-baik tidak ikut memilih dalam pemilu? Apakah dengan begitu sistem demokrasi akan berhenti? Tentunya tidak, sistem ini akan tetap berjalan selama masih ada banyak pemilih yang menyumbangkan suaranya.Lalu jika kaum muslimin yang baik-baik tidak ikut memilih pemimpin, siapa yang akan memilih pemimpin? Tidak lain adalah kaum muslimin yang tidak baik, dan mereka yang non muslim (kafir).Jika yang memilih pemimpin adalah orang-orang yang tidak baik, lalu apakah mereka akan memilih pemimpin yang memperjuangkan kebaikan untuk Islam dan kaum muslimin? Tentunya tidak, karena jawaban “iya” sangat jauh kemungkinannya.Lalu jika yang dipilih oleh mereka adalah pemimpin yang tidak memperjuangkan Islam dan kaum muslimin, bukankah efeknya akan sangat buruk bagi Islam dan kaum muslimin? Tentunya iya, itulah jawaban sangat logis.Baca Juga: Inilah Alasan Mengapa Pemimpin Hasil Pilpres Harus Tetap DitaatiKetujuh:Sebagian orang menganggap, bahwa paparan yang disebutkan di akhir poin keenam, adalah jalan pemikiran kelompok haroki, sehingga harusnya sangat tabu disampaikan oleh seorang yang bermanhaj salaf.Kita katakan, sungguh itu adalah tuduhan yang zhalim. Tuduhan yang keluar karena tidak punya jawaban yang logis untuk mematahkan dalil yang disampaikan.Sungguh dalil logis di atas telah disampaikan oleh Syeikh Utsaimin rahimahullah sejak dahulu, coba simak perkataan beliau berikut ini:أنا أرى أن الانتخابات واجبة ، يجب أن نعين من نرى أن فيه خيراً ، لأنه إذا تقاعس أهل الخير ، مَنْ يحل محلهم ؟ سيحل محلهم أهل الشر ، أو الناس السلبيون الذين ما عندهم خير ولا شر ، أتباع كل ناعق ، فلابد أن نختار من نراه صالحاً فإذا قال قائل : اخترنا واحداً لكن أغلب المجلس على خلاف ذلك . قلنا : لا مانع ، هذا الواحد إذا جعل الله فيه البركة وألقى كلمة الحق في هذا المجلس سيكون لها تأثير ولا بد ، لكن الذي ينقصنا الصدق مع الله ، نعتمد على الأمور المادية الحسية ولا ننظر إلى كلمة الله عز وجل …. رَشِّحْ مَنْ ترى خيّرا ، وتوكل على الله“Saya melihat (ikut memilih dalam) pemilu itu WAJIB, kita wajib memilih orang yang kita lihat ada kebaikan pada dirinya, karena apabila orang-orang baik tidak ikut berpartisipasi, siapa yang akan mengisi tempat mereka? Yang akan mengisi tempat mereka tentunya orang-orang buruk, atau orang-orang pasif (lemah) yang tidak punya kebaikan dan keburukan, bisanya hanya mengekor orang lain.Baca Juga: Tidak Semua Kejadian Viral Harus DikomentariOleh karenanya kita harus memilih orang yang kita lihat shalih (baik).Apabila ada yang berkata: kita kan hanya memilih satu orang saja, padahal mayoritas orang yang di majlis tidak baik seperti dia. Kita jawab: tidak masalah, satu orang yang baik ini, apabila Allah menjadikan keberkahan padanya, dan dia sampaikan kebenaran di majlis itu, pastinya akan memiliki pengaruh baik.Tapi memang kita itu kurang percaya kepada Allah, kita biasa bersandar pada perkara-perkara yang kasat mata saja, dan kita tidak melihat kalimat Allah ‘azza wa jalla. Maka, pilihlah orang yang engkau lihat baik, dan bertawakkallah kepada Allah”. [Liqa babil maftuh 211/13]Inilah penjelasan yang sangat gamblang dari Syeikh Utsaimin rahimahullah dalam masalah ini, semoga bisa dipahami dengan baik. Demikian tulisan ini, semoga bermanfaat dan Allah berkahi. Aamiin…وصلى الله وسلم وبارك على نبينا محمد، وعلى آله وصحبه ومن تبعهم بإحسان إلى يوم الدين، والحمد لله رب العالمينBaca Juga: Petunjuk Syariat dalam Menerima dan Menyebar (Share) Berita Kebangkrutan Besar Akibat Buruknya Lisan di Sosial Media Penulis: Dr. Musyaffa Addariny, Lc., M.A.Artikel: Muslim.or.id 🔍 Arti Wahabi, Logika Islam, Arti Fasik Dalam Islam, Cukuplah Kematian Sebagai Pengingat, Sejarah Para Wali Allah

Kaidah yang Lagi Viral “Mengambil yang Lebih Ringan Mudharatnya”

Dalam tulisan ini, penulis ingin memberikan sedikit faedah tentang kaidah ini, dan untuk lebih mudah memahaminya, penulis akan jabarkan dalam beberapa poin berikut ini:Pertama:Dalam bahasa arab, ada banyak redaksi utk kaidah ini, diantaranya:الضرر الأشد يزال بالضرر الأخف– Mudharat yang lebih berat, harus dihilangkan dengan melakukan yang mudharat yang lebih ringanيختار أخفَّ الضررين– Yang harusnya dipilih adalah mudharat yang lebih ringanيختار أهونَ الشرين– Yang harusnya dipilih adalah keburukan yang lebih ringanإذا اجتمع الضرران أسقط الأكبر للأصغر– Jika ada dua mudharat yang berkumpul, maka yang lebih besar harus digugurkan, untuk melakukan yang lebih kecil.تحتمل أخف المفسدتين لدفع أعظمهما– Mafsadat yang lebih ringan harus dijalani untuk menolak mafsadat yang lebih besar.إذا تعارض مفسدتان رُوعي أعظمُهما ضررًا بارتكاب أخفهما– Apabila ada dua mafsadat bertentangan, maka yang harus ditinggalkan adalah mafsadat yang mudharatnya lebih besar, dengan melakukan mudharat yang lebih ringan.إذا تزاحمت المفاسد، واضطر إلى فعل أحدها، قدم الأخف منهاJika ada banyak mafsadat berkumpul, dan terpaksa harus melakukan salah satunya, maka yang didahulukan sebagai pilihan adalah mafsadat yang paling ringan.Baca Juga: Jangan Sembarang Share Berita Dan Wacana Yang Membuat ResahKedua:Kaidah ini adalah bukti nyata kesempurnaan Islam dan betapa besar rahmat yang dibawa oleh Islam. Dalam masalah yang sulit seperti ini pun, Islam masih memberikan solusi yang memudahkan manusia, dan tentunya akan tetap mendatangkan pahala bila niatnya adalah untuk tunduk dan patuh kepada syariat Allah yang menciptakan kita.Ketiga:Ada banyak dalil yang menunjukkan benarnya kaidah ini, diantaranya:1. Firman Allah Ta’ala:يَسْأَلُونَكَ عَنِ الشَّهْرِ الْحَرَامِ قِتَالٍ فِيهِ قُلْ قِتَالٌ فِيهِ كَبِيرٌ وَصَدٌّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ وَكُفْرٌ بِهِ وَالْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَإِخْرَاجُ أَهْلِهِ مِنْهُ أَكْبَرُ عِنْدَ اللَّهِ وَالْفِتْنَةُ أَكْبَرُ مِنَ الْقَتْلِ“Mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang berperang pada bulan haram. Katakanlah: berperang dalam bulan itu adalah dosa besar. Tetapi menghalangi orang dari jalan Allah, ingkar kepada-Nya, (menghalangi orang masuk) masjidil haram, dan mengusir penduduknya darinya, itu lebih besar dosanya dalam pendangan Allah. Dan tindakan² fitnah tersebut lebih parah daripada pembunuhan”. [Al-Baqarah: 217].Baca Juga: Hukum Pemilu / Pilpres (1) : Dibolehkan Jika Ada MaslahahDalam ayat ini Allah menjelaskan bahwa mafsadat yang dilakukan oleh kaum musyrikin berupa: tindakan kufur kepada Allah, menghalangi manusia dari petunjuk Allah, mengusir kaum muslimin dari tanah mekah, ini semua lebih berat dari tindakan kaum muslimin memerangi sebagian kaum musyrikin di bulan haram itu.Sehingga tindakan memerangi orang-orang kafir di bulan haram saat itu menjadi boleh, karena mafsadatnya lebih ringan daripada mafsadat² yang dilakukan kaum musyrikin terhadap kaum muslimin .. dan kaum muslimin tidaklah melakukan hal itu kecuali agar mafsadat yang lebih besar dari kaum musyrikin tidak terjadi.2. Firman Allah Ta’ala tentang kisah Nabi Khidir alaihissalam yang melubangi kapal milik orang miskin dan membunuh anak kecil . Kedua tindakan ini dilakukan oleh beliau untuk menghindari mudharat yang lebih besar, yaitu: diambilnya kapal yang masih bagus oleh penguasa yang zalim, dan kufurnya kedua orang tua anak tersebut karena terfitnah oleh anaknya. [Lihat QS Al-Kahfi, ayat: 71-74, dan ayat 79-81, dan kitab Al-qawaid wal ushul A-ljamiah: 150]3. Firman Allah Ta’ala tentang larangan mencela tuhannya kaum kafir, karena itu menyebabkan mereka mencela Allah Ta’ala [Al-An’am: 108]. Hal ini disebabkan karena mafsadat dicelanya Allah secara zalim itu jauh lebih besar daripada mafsadat tidak dicelanya tuhan-tuhan mereka yang batil itu.4. Diantara dalil yang menjadi dasar kaidah di atas adalah kisah perjanjian Hudaibiyah, dimana ada beberapa sisi ketidak-adilan yang tampak jelas dalam perjanjian itu. Akan tetapi hal itu tetap diterima dan dipilih oleh Nabi kita shallallahu alaihi wasallam, karena mafsadat tidak menerima perjanjian itu lebih besar, yaitu dengan terancamnya kaum muslimin yang masih berada di mekah dari pembunuhan dan penyiksaan. [Shahih Bukhari: 2731].Dan terbukti setelah perjanjian itu, tidak hanya kaum muslimin yang ada di makkah selamat, tapi lebih dari itu perkembangan dakwah beliau semakin cepat dan menguat dimana-mana.5. Dalil lain yang menunjukkan benarnya kaidah di atas adalah kisah seorang badui yang kencing di masjid Nabi shallallahu alaihi wasallam, kemudian ada sebagian sahabat beliau yang ingin menghentikannya. Maka beliau mengatakan kepada para sahabatnya, “Biarkan dia, dan jangan kalian memutus (kencing)-nya!” Kemudian beliau meminta seember air, lalu beliau menyiram (tempat bekas kencing)-nya. [HR. Muslim 284]Ini menunjukkan bahwa beliau lebih memilih mudharat yang lebih ringan. Jika orang badui itu dihardik dan dihentikan, maka air kencingnya akan berhamburan di masjid beliau, tentu ini mafsadat yang lebih besar. Oleh karena itu, beliau meninggalkan mafsadat tersebut dengan cara membiarkan mafsadat yang lebih ringan, yaitu:kencing di masjid beliau sampai selesai di satu tempat saja.Baca Juga: Pelajaran dari Perdebatan Memberikan Suara dalam PemiluKeempat:Sebagian orang mengatakan, bahwa “Kaidah ini hanya berlaku bila keadaannya darurat, ketika keadaannya tidak darurat, maka kaidah ini tidak boleh diterapkan”. Ini adalah kesimpulan yang prematur dan tidak sesuai dengan praktik para ulama dalam menjelaskan kaidah ini.Tapi yang menjadi syarat kaidah ini adalah “Ketika dua mudharat tidak bisa dihindari semuanya, tapi masih bisa menghindari salah satunya dan tahu mudharat yang lebih ringan, maka itulah yang harusnya dilakukan”.Ada beberapa bukti yang menunjukkan hal ini, diantaranya:a. Kenyataan bahwa contoh yang diberikan oleh para ulama dalam kaidah “mengambil mudharat yang lebih ringan”, tidak semuanya sampai pada keadaan darurat. Sehingga bisa kita pahami, bahwa kaidah itu tidak hanya berlaku pada keadaan darurat saja, tapi juga bisa berlaku pada keadaan lain.b. Kenyataan bahwa kaidah “mengambil mudaharat yang lebih ringan” sering disandingkan dengan kaidah “apabila maslahat dan mafsadat berkumpul, dan maslahatnya lebih besar, maka yang didahulukan adalah maslahatnya”. Karena kaidah ini tidak hanya berlaku ketika keadaan darurat, maka kaidah yang sering disandingkan dengannya pun demikian, tidak hanya berlaku pada keadaan darurat saja.Di antara contohnya adalah berdakwah lewat video, ada maslahatnya, ada juga mafsadatnya. Akan tetapi kalau kita bandingkan, maka kita akan dapati lebih banyak maslahatnya, sehingga tetap boleh dilakukan.c. Kenyataan bahwa mudharat atau mafsadah itu bisa terjadi meski keadaannya tidak darurat. Apabila ada dua mudharat atau mafsadat yang tidak bisa kita hindari semuanya, maka yang kita lakukan adalah memilih mudharat atau mafsadat yang lebih ringan.Perlu diketahui, bahwa keadaan darurat adalah “Sesuatu yang harus ada untuk terciptanya maslahat agama dan dunia. Sehingga bila tidak ada, maka maslahat dunia akan rusak, keadaan kacau, dan terjadi kematian. Sedang di akhirat mendatangkan kerugian nyata dengan tidak mendapatkan surga dan kenikmatan”. [Al-Muwafaqat: 2/8]Atau lebih simpelnya keadaan darurat adalah “Keadaan yang apabila seseorang tidak melakukan larangan, dia akan mati atau mendekati kematian”. [Al-Mantsur fil Qawaid liz zarkasyi 2/319] atau “Kebutuhan mendesak yang memaksa seseorang melakukan sesuatu yang diharamkan syariat”. [Haqiqatud Dharuratisy Syar’iyyah, lil jizani, hal: 25]Baca Juga: Sogok Warga Agar Dapat Suara dalam PemiluKelima:Ada banyak contoh yang disebutkan oleh para ulama dalam penerapan kaidah ini. Kalau kita renungkan, kita akan mendapati bahwa kaidah itu bisa diterapkan pada semua keadaan, baik keadaannya darurat maupun tidak. Yang penting dua mudharat itu tidak bisa dihindari semuanya, dan hanya bisa menghindar dari salah satunya.Berikut sebagian contoh kaidah ini:1. Bolehnya mendiamkan kemungkaran, apabila ditakutkan timbul kemungkaran yang lebih besar dengan mengingkarinya, karena mafsadat adanya kemungkaran yang sedang terjadi = lebih ringan daripada mafsadat kemungkaran yang dikhawatirkan. [Alqawaid Alkubra, hal: 532]2. Apabila cincin berharga seseorang dimakan oleh ayam ternak tetangganya, maka pemilik cincin itu berhak memiliki ayam tersebut dengan membelinya, lalu menyembelihnya untuk mendapatkan kembali cincinnya, karena mafsadat matinya ayam ternak lebih ringan, daripada mafsadat hilangnya cincin berharga. [Alqawaid Alkubra, hal: 532]3. Seandainya ada orang yang shalat, dia tidak mampu menutup auratnya ketika berdiri. Tetapi bila dia duduk auratnya bisa tertutupi,  maka dia diperintahkan untuk shalat duduk, karena mafsadat tidak berdiri lebih ringan daripada mafsadat tidak menutup aurat dalam shalat. [Alqawaid Alkubra, hal: 532]4. Boleh bagi produsen atau pemerintah membatasi harga jual suatu produk, padahal membatasi harga jual pada asalnya dilarang dan itu bisa mendatangkan mudharat kepada penjual. Tetapi hal itu menjadi boleh, karena mudharat mahalnya harga yang harus dialami oleh masyarakat umum = lebih besar dan lebih luas efeknya, daripada mudharat yang harus dialami oleh penjual.5. Apabila ada orang terpaksa harus makan, dan di depannya hanya ada dua bangkai, yang satu bangkai kambing, dan yang satu bangkai anjing, maka yang harus dia pilih adalah bangkai kambing, karena mudharatnya lebih ringan. [Alqawaid Wal Ushul Aljamiah: 86]6. Barangsiapa terpaksa harus menjimak salah satu dari dua isterinya, tapi yang satunya sedang haid dan yang satunya lagi puasa wajib. Maka yang harus dia pilih adalah isteri yang sedang puasa wajib, karena itu yang mudharatnya lebih ringan, karena puasa wajib boleh dibatalkan untuk kebutuhan orang lain yang mendesak, seperti: karena menyusui, khawatir dengan kesehatan janin, menyelamatkan seseorang dari kebakaran, dst. [Al-qawaid Wal Ushul Al-jamiah: 86]Baca Juga: Menjadi Sesat Karena Hobi Berdebat Kusir7. Boleh merusak rumah seseorang yang berada di samping rumah orang lain yang sedang terbakar dengan pertimbangan agar kebakaran tidak menjalar ke banyak rumah yang lainnya, karena rusaknya satu rumah adalah mudharat yang lebih ringan, daripada terbakar dan rusaknya banyak rumah yang lainnya. [Al-qawaid Wal Ushul Al-jamiah, ta’liq Syeikh Utsaimin: 151]8. Boleh untuk tidak taat kepada kedua orang tua ketika melarang anaknya menunaikan ibadah haji wajib, meskipun itu menjadikan mereka marah, karena mudharat tidak menunaikan kewajiban ibadah haji lebih besar daripada mudharat tidak taat kepada kedua orang tua. Karena mudharat bermaksiat kepada Allah lebih besar daripada mudharat bermaksiat kepada kedua orang tua, maka ada sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam yang artinya: “Tidak boleh taat kepada makhluk, dalam hal bermaksiat kepada sang Khaliq” [Alqawaid Wal Ushul Aljamiah, ta’liq syeikh Utsaimin: 151]9. Apabila seorang yang sedang ihram terpaksa harus makan, dan di depannya hanya ada dua pilihan, hewan buruan atau bangkai kambing. Maka yang menjadi pilihan adalah hewan buruan, karena memakan hewan buruan bagi dia, mudharatnya lebih ringan. Karena haramnya bangkai itu berkaitan dengan dzatnya, sedangkan haramnya hewan buruan itu bukan karena dzatnya, tapi karena keadaan dia yang sedang ihram. [Alqawaid Wal Ushul Aljamiah, ta’liq syeikh Utsaimin: 152]10. Boleh berdusta antara suami isteri untuk menjaga keharmonisan dan rasa cinta antara keduanya. Karena mudharat dusta untuk menguatkan tali pernikahan = lebih ringan daripada rusaknya tali suci pernikahan. [Hadits At-Tirmidzi No. 1939, Hadist shahih]11. Boleh berdusta untuk mendamaikan dua insan yang sama-sama muslim yang sedang tidak rukun. Karena mudharat berdusta untuk mendamaikan keduanya = lebih ringan daripada rusaknya persaudaraan sesama muslim. [Hadits At-Tirmidzi No. 1939, Hadist shahih]12. Boleh membuka perut ibu hamil yang sudah meninggal, bila diperkirakan janinnya bisa diselamatkan dengan cara itu. Karena mudharat dilukainya tubuh mayit lebih ringan daripada mudharat matinya janin yang ada di rahimnya. [Al-wajiz fil qawaidil fiqhiyyah 261]13. Seseorang yang dimintai keterangan tentang wanita yang akan dipinang, dia boleh membuka aib wanita itu kepada orang yang ingin meminangnya. Karena mudharat membuka aibnya dalam kondisi seperti ini lebih ringan daripada mudharat salah pilih istri yang akan dialami oleh orang tersebut.14. Boleh menyebut orang dengan aib yang ada pada jasadnya, jika memang dengan itu kita mudah mengenalkannya kepada orang lain, selama tidak ada niat merendahkan. Padahal itu sebenarnya masuk dalam kategori ghibah, tapi ini dibolehkan, karena memang mudharatnya lebih ringan daripada mudharat sulitnya mengenalkan orang tersebut.Makanya ada beberapa ulama yang masyhur dengan sebutan yang menunjukkan aib pada tubuhnya, seperti: Al-A’masy (yang matanya kabur), Al-A’raj (yang pincang), Al-Ashamm (yang tuli), Al-A’ma (yang buta), Al-Ahwal (yang juling), dst.Baca Juga: Inilah Noda Hitam Demokrasi15. Orang yang memamerkan kemaksiatannya, boleh disebarkan aibnya yang berhubungan dengan kemaksiatan tersebut. Karena mudharat meng-ghibah dia dalam kondisi seperti itu lebih ringan daripada mudharat tertipunya masyarakat umum dengan keadaan dia.16. Boleh memajang gambar hewan bernyawa seperti burung tertentu atau foto figur tertentu, bila memang tanpa itu keberlangsungan lembaga pendidikan akan terkendala. Karena mudharat memajang gambar hewan bernyawa lebih ringan daripada mudharat terkendalanya kehidupan lembaga pendidikan.17. Boleh memberikan jalan kepada kelompok-kelompok tertentu untuk mengadakan kajian di masjid fasum, bila tanpa itu kajian ahlussunnah malah akan distop oleh mereka yang mayoritas. Karena mudharat adanya kajian mereka lebih ringan, daripada mudharat distopnya kajian ahlussunnah di masjid fasum tersebut.18. Boleh menggunakan keberadaan preman, untuk melindungi kegiatan² dakwah, bila tanpa itu kegiatan dakwah tidak bisa berlangsung dengan baik, aman, dan lancar .. karena mafsadat hidupnya preman tersebut yang dibarengi dengan aman dan lancarnya kegiatan dakwah = lebih ringan daripada terhentinya kegiatan dakwah di daerah tersebut.19. Boleh memandang wanita yang bukan mahram ketika ada niat kuat untuk menikahinya (yakni: dalam syariat nazhar). Karena mudharat melihat wanita yang bukan mahram dalam kondisi seperti itu lebih ringan, daripada mudharat terganggunya akad nikah di kemudian hari apabila dia kurang puas dengan keadaan lahir pasangannya karena tidak nazhar sebelum melakukan akad.20. Apabila dalam suatu keadaan, kita tidak bisa menghindar dari 2 pilihan buruk, mengorbankan kalung emas 50 gram, atau mengorbankan uang di dompet 5 juta. Maka tentunya kita akan memilih mengorbankan uang 5 juta di dompet, karena mudharatnya lebih ringan daripada mudharat kehilangan kalung emas 50 gram. [Qowaidul Ahkam 1/74]21. Boleh ikut menyumbangkan suara di pemilu, karena mudharat ikut memilih calon yang lebih baik untuk Islam dan kaum muslimin = lebih ringan daripada mudharat dikuasainya kaum muslimin oleh mereka yang tidak perhatian kepada Islam dan kaum muslimin atau bahkan memusuhi Islam dan kaum muslimin.Dan masih banyak contoh-contoh yang lainnya. Coba kita renungkan contoh-contoh di atas, apakah semuanya masuk dalam keadaan darurat. Orang yang obyektif dan insaf, akan mengatakan tidak semuanya masuk dalam keadaan darurat, yang ada adalah adanya dua mafsadat atau kemudharatan yang tidak memberikan pilihan kecuali mengambil salah satunya.Baca Juga: Jangan Salah Pilih Idola!Keenam:Apakah penerapan kaidah “mengambil yang lebih ringan mudharatnya” dalam masalah bolehnya mengikuti pemilu, sudah tepat dan memenuhi syarat?Kita katakan, bahwa penerapan kaidah itu dalam masalah pemilu sudah tepat dan memenuhi syarat, karena dua alasan:a. Alasan pertama. Karena banyak Syeikh kibar ketika berfatwa tentang bolehnya ikut memilih dalam pemilu menyebutkan kaidah ini dalam penjelasannya. Jika penerapan kaidah ini dalam masalah pemilu tidak memenuhi syarat, tentunya mereka tidak akan menyebutkannya. [sebagiannya bisa dilihat di link ini: Tentang Memberikan Suara di PEMILUb. Alasan kedua. Karena sistem demokrasi ini adalah keburukan yang dipaksakan kepada kita. Mau tidak mau kita harus mengikuti dan menjalaninya. Memilih atau tidak memilih, dua-duanya adalah pilihan yang diberikan oleh sistem demokrasi. Sehingga sebenarnya apapun keadaan kita, memilih atau tidak, tetap saja kita masih dalam sistem demokrasi, ini tidak bisa kita hindari selama kita masih hidup di negara demokrasi dan kita ikut memilih atau tidak ikut memilih, sistem itu akan tetap berjalan, dan efeknya akan mempengaruhi Islam dan kaum muslimin.Jika keadaannya demikian, tidak diragukan lagi, bahwa menyumbangkan suara dalam pemilu untuk memilih calon pemimpin yang lebih ringan keburukannya bagi Islam dan kaum muslimin mudharatnya lebih ringan daripada mudharat tidak ikut menyumbangkan suara di pemilu, bila akhirnya akan berakibat buruk terhadap Islam dan kaum muslimin.Cobalah kita bayangkan bila kaum muslimin yang baik-baik tidak ikut memilih dalam pemilu? Apakah dengan begitu sistem demokrasi akan berhenti? Tentunya tidak, sistem ini akan tetap berjalan selama masih ada banyak pemilih yang menyumbangkan suaranya.Lalu jika kaum muslimin yang baik-baik tidak ikut memilih pemimpin, siapa yang akan memilih pemimpin? Tidak lain adalah kaum muslimin yang tidak baik, dan mereka yang non muslim (kafir).Jika yang memilih pemimpin adalah orang-orang yang tidak baik, lalu apakah mereka akan memilih pemimpin yang memperjuangkan kebaikan untuk Islam dan kaum muslimin? Tentunya tidak, karena jawaban “iya” sangat jauh kemungkinannya.Lalu jika yang dipilih oleh mereka adalah pemimpin yang tidak memperjuangkan Islam dan kaum muslimin, bukankah efeknya akan sangat buruk bagi Islam dan kaum muslimin? Tentunya iya, itulah jawaban sangat logis.Baca Juga: Inilah Alasan Mengapa Pemimpin Hasil Pilpres Harus Tetap DitaatiKetujuh:Sebagian orang menganggap, bahwa paparan yang disebutkan di akhir poin keenam, adalah jalan pemikiran kelompok haroki, sehingga harusnya sangat tabu disampaikan oleh seorang yang bermanhaj salaf.Kita katakan, sungguh itu adalah tuduhan yang zhalim. Tuduhan yang keluar karena tidak punya jawaban yang logis untuk mematahkan dalil yang disampaikan.Sungguh dalil logis di atas telah disampaikan oleh Syeikh Utsaimin rahimahullah sejak dahulu, coba simak perkataan beliau berikut ini:أنا أرى أن الانتخابات واجبة ، يجب أن نعين من نرى أن فيه خيراً ، لأنه إذا تقاعس أهل الخير ، مَنْ يحل محلهم ؟ سيحل محلهم أهل الشر ، أو الناس السلبيون الذين ما عندهم خير ولا شر ، أتباع كل ناعق ، فلابد أن نختار من نراه صالحاً فإذا قال قائل : اخترنا واحداً لكن أغلب المجلس على خلاف ذلك . قلنا : لا مانع ، هذا الواحد إذا جعل الله فيه البركة وألقى كلمة الحق في هذا المجلس سيكون لها تأثير ولا بد ، لكن الذي ينقصنا الصدق مع الله ، نعتمد على الأمور المادية الحسية ولا ننظر إلى كلمة الله عز وجل …. رَشِّحْ مَنْ ترى خيّرا ، وتوكل على الله“Saya melihat (ikut memilih dalam) pemilu itu WAJIB, kita wajib memilih orang yang kita lihat ada kebaikan pada dirinya, karena apabila orang-orang baik tidak ikut berpartisipasi, siapa yang akan mengisi tempat mereka? Yang akan mengisi tempat mereka tentunya orang-orang buruk, atau orang-orang pasif (lemah) yang tidak punya kebaikan dan keburukan, bisanya hanya mengekor orang lain.Baca Juga: Tidak Semua Kejadian Viral Harus DikomentariOleh karenanya kita harus memilih orang yang kita lihat shalih (baik).Apabila ada yang berkata: kita kan hanya memilih satu orang saja, padahal mayoritas orang yang di majlis tidak baik seperti dia. Kita jawab: tidak masalah, satu orang yang baik ini, apabila Allah menjadikan keberkahan padanya, dan dia sampaikan kebenaran di majlis itu, pastinya akan memiliki pengaruh baik.Tapi memang kita itu kurang percaya kepada Allah, kita biasa bersandar pada perkara-perkara yang kasat mata saja, dan kita tidak melihat kalimat Allah ‘azza wa jalla. Maka, pilihlah orang yang engkau lihat baik, dan bertawakkallah kepada Allah”. [Liqa babil maftuh 211/13]Inilah penjelasan yang sangat gamblang dari Syeikh Utsaimin rahimahullah dalam masalah ini, semoga bisa dipahami dengan baik. Demikian tulisan ini, semoga bermanfaat dan Allah berkahi. Aamiin…وصلى الله وسلم وبارك على نبينا محمد، وعلى آله وصحبه ومن تبعهم بإحسان إلى يوم الدين، والحمد لله رب العالمينBaca Juga: Petunjuk Syariat dalam Menerima dan Menyebar (Share) Berita Kebangkrutan Besar Akibat Buruknya Lisan di Sosial Media Penulis: Dr. Musyaffa Addariny, Lc., M.A.Artikel: Muslim.or.id 🔍 Arti Wahabi, Logika Islam, Arti Fasik Dalam Islam, Cukuplah Kematian Sebagai Pengingat, Sejarah Para Wali Allah
Dalam tulisan ini, penulis ingin memberikan sedikit faedah tentang kaidah ini, dan untuk lebih mudah memahaminya, penulis akan jabarkan dalam beberapa poin berikut ini:Pertama:Dalam bahasa arab, ada banyak redaksi utk kaidah ini, diantaranya:الضرر الأشد يزال بالضرر الأخف– Mudharat yang lebih berat, harus dihilangkan dengan melakukan yang mudharat yang lebih ringanيختار أخفَّ الضررين– Yang harusnya dipilih adalah mudharat yang lebih ringanيختار أهونَ الشرين– Yang harusnya dipilih adalah keburukan yang lebih ringanإذا اجتمع الضرران أسقط الأكبر للأصغر– Jika ada dua mudharat yang berkumpul, maka yang lebih besar harus digugurkan, untuk melakukan yang lebih kecil.تحتمل أخف المفسدتين لدفع أعظمهما– Mafsadat yang lebih ringan harus dijalani untuk menolak mafsadat yang lebih besar.إذا تعارض مفسدتان رُوعي أعظمُهما ضررًا بارتكاب أخفهما– Apabila ada dua mafsadat bertentangan, maka yang harus ditinggalkan adalah mafsadat yang mudharatnya lebih besar, dengan melakukan mudharat yang lebih ringan.إذا تزاحمت المفاسد، واضطر إلى فعل أحدها، قدم الأخف منهاJika ada banyak mafsadat berkumpul, dan terpaksa harus melakukan salah satunya, maka yang didahulukan sebagai pilihan adalah mafsadat yang paling ringan.Baca Juga: Jangan Sembarang Share Berita Dan Wacana Yang Membuat ResahKedua:Kaidah ini adalah bukti nyata kesempurnaan Islam dan betapa besar rahmat yang dibawa oleh Islam. Dalam masalah yang sulit seperti ini pun, Islam masih memberikan solusi yang memudahkan manusia, dan tentunya akan tetap mendatangkan pahala bila niatnya adalah untuk tunduk dan patuh kepada syariat Allah yang menciptakan kita.Ketiga:Ada banyak dalil yang menunjukkan benarnya kaidah ini, diantaranya:1. Firman Allah Ta’ala:يَسْأَلُونَكَ عَنِ الشَّهْرِ الْحَرَامِ قِتَالٍ فِيهِ قُلْ قِتَالٌ فِيهِ كَبِيرٌ وَصَدٌّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ وَكُفْرٌ بِهِ وَالْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَإِخْرَاجُ أَهْلِهِ مِنْهُ أَكْبَرُ عِنْدَ اللَّهِ وَالْفِتْنَةُ أَكْبَرُ مِنَ الْقَتْلِ“Mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang berperang pada bulan haram. Katakanlah: berperang dalam bulan itu adalah dosa besar. Tetapi menghalangi orang dari jalan Allah, ingkar kepada-Nya, (menghalangi orang masuk) masjidil haram, dan mengusir penduduknya darinya, itu lebih besar dosanya dalam pendangan Allah. Dan tindakan² fitnah tersebut lebih parah daripada pembunuhan”. [Al-Baqarah: 217].Baca Juga: Hukum Pemilu / Pilpres (1) : Dibolehkan Jika Ada MaslahahDalam ayat ini Allah menjelaskan bahwa mafsadat yang dilakukan oleh kaum musyrikin berupa: tindakan kufur kepada Allah, menghalangi manusia dari petunjuk Allah, mengusir kaum muslimin dari tanah mekah, ini semua lebih berat dari tindakan kaum muslimin memerangi sebagian kaum musyrikin di bulan haram itu.Sehingga tindakan memerangi orang-orang kafir di bulan haram saat itu menjadi boleh, karena mafsadatnya lebih ringan daripada mafsadat² yang dilakukan kaum musyrikin terhadap kaum muslimin .. dan kaum muslimin tidaklah melakukan hal itu kecuali agar mafsadat yang lebih besar dari kaum musyrikin tidak terjadi.2. Firman Allah Ta’ala tentang kisah Nabi Khidir alaihissalam yang melubangi kapal milik orang miskin dan membunuh anak kecil . Kedua tindakan ini dilakukan oleh beliau untuk menghindari mudharat yang lebih besar, yaitu: diambilnya kapal yang masih bagus oleh penguasa yang zalim, dan kufurnya kedua orang tua anak tersebut karena terfitnah oleh anaknya. [Lihat QS Al-Kahfi, ayat: 71-74, dan ayat 79-81, dan kitab Al-qawaid wal ushul A-ljamiah: 150]3. Firman Allah Ta’ala tentang larangan mencela tuhannya kaum kafir, karena itu menyebabkan mereka mencela Allah Ta’ala [Al-An’am: 108]. Hal ini disebabkan karena mafsadat dicelanya Allah secara zalim itu jauh lebih besar daripada mafsadat tidak dicelanya tuhan-tuhan mereka yang batil itu.4. Diantara dalil yang menjadi dasar kaidah di atas adalah kisah perjanjian Hudaibiyah, dimana ada beberapa sisi ketidak-adilan yang tampak jelas dalam perjanjian itu. Akan tetapi hal itu tetap diterima dan dipilih oleh Nabi kita shallallahu alaihi wasallam, karena mafsadat tidak menerima perjanjian itu lebih besar, yaitu dengan terancamnya kaum muslimin yang masih berada di mekah dari pembunuhan dan penyiksaan. [Shahih Bukhari: 2731].Dan terbukti setelah perjanjian itu, tidak hanya kaum muslimin yang ada di makkah selamat, tapi lebih dari itu perkembangan dakwah beliau semakin cepat dan menguat dimana-mana.5. Dalil lain yang menunjukkan benarnya kaidah di atas adalah kisah seorang badui yang kencing di masjid Nabi shallallahu alaihi wasallam, kemudian ada sebagian sahabat beliau yang ingin menghentikannya. Maka beliau mengatakan kepada para sahabatnya, “Biarkan dia, dan jangan kalian memutus (kencing)-nya!” Kemudian beliau meminta seember air, lalu beliau menyiram (tempat bekas kencing)-nya. [HR. Muslim 284]Ini menunjukkan bahwa beliau lebih memilih mudharat yang lebih ringan. Jika orang badui itu dihardik dan dihentikan, maka air kencingnya akan berhamburan di masjid beliau, tentu ini mafsadat yang lebih besar. Oleh karena itu, beliau meninggalkan mafsadat tersebut dengan cara membiarkan mafsadat yang lebih ringan, yaitu:kencing di masjid beliau sampai selesai di satu tempat saja.Baca Juga: Pelajaran dari Perdebatan Memberikan Suara dalam PemiluKeempat:Sebagian orang mengatakan, bahwa “Kaidah ini hanya berlaku bila keadaannya darurat, ketika keadaannya tidak darurat, maka kaidah ini tidak boleh diterapkan”. Ini adalah kesimpulan yang prematur dan tidak sesuai dengan praktik para ulama dalam menjelaskan kaidah ini.Tapi yang menjadi syarat kaidah ini adalah “Ketika dua mudharat tidak bisa dihindari semuanya, tapi masih bisa menghindari salah satunya dan tahu mudharat yang lebih ringan, maka itulah yang harusnya dilakukan”.Ada beberapa bukti yang menunjukkan hal ini, diantaranya:a. Kenyataan bahwa contoh yang diberikan oleh para ulama dalam kaidah “mengambil mudharat yang lebih ringan”, tidak semuanya sampai pada keadaan darurat. Sehingga bisa kita pahami, bahwa kaidah itu tidak hanya berlaku pada keadaan darurat saja, tapi juga bisa berlaku pada keadaan lain.b. Kenyataan bahwa kaidah “mengambil mudaharat yang lebih ringan” sering disandingkan dengan kaidah “apabila maslahat dan mafsadat berkumpul, dan maslahatnya lebih besar, maka yang didahulukan adalah maslahatnya”. Karena kaidah ini tidak hanya berlaku ketika keadaan darurat, maka kaidah yang sering disandingkan dengannya pun demikian, tidak hanya berlaku pada keadaan darurat saja.Di antara contohnya adalah berdakwah lewat video, ada maslahatnya, ada juga mafsadatnya. Akan tetapi kalau kita bandingkan, maka kita akan dapati lebih banyak maslahatnya, sehingga tetap boleh dilakukan.c. Kenyataan bahwa mudharat atau mafsadah itu bisa terjadi meski keadaannya tidak darurat. Apabila ada dua mudharat atau mafsadat yang tidak bisa kita hindari semuanya, maka yang kita lakukan adalah memilih mudharat atau mafsadat yang lebih ringan.Perlu diketahui, bahwa keadaan darurat adalah “Sesuatu yang harus ada untuk terciptanya maslahat agama dan dunia. Sehingga bila tidak ada, maka maslahat dunia akan rusak, keadaan kacau, dan terjadi kematian. Sedang di akhirat mendatangkan kerugian nyata dengan tidak mendapatkan surga dan kenikmatan”. [Al-Muwafaqat: 2/8]Atau lebih simpelnya keadaan darurat adalah “Keadaan yang apabila seseorang tidak melakukan larangan, dia akan mati atau mendekati kematian”. [Al-Mantsur fil Qawaid liz zarkasyi 2/319] atau “Kebutuhan mendesak yang memaksa seseorang melakukan sesuatu yang diharamkan syariat”. [Haqiqatud Dharuratisy Syar’iyyah, lil jizani, hal: 25]Baca Juga: Sogok Warga Agar Dapat Suara dalam PemiluKelima:Ada banyak contoh yang disebutkan oleh para ulama dalam penerapan kaidah ini. Kalau kita renungkan, kita akan mendapati bahwa kaidah itu bisa diterapkan pada semua keadaan, baik keadaannya darurat maupun tidak. Yang penting dua mudharat itu tidak bisa dihindari semuanya, dan hanya bisa menghindar dari salah satunya.Berikut sebagian contoh kaidah ini:1. Bolehnya mendiamkan kemungkaran, apabila ditakutkan timbul kemungkaran yang lebih besar dengan mengingkarinya, karena mafsadat adanya kemungkaran yang sedang terjadi = lebih ringan daripada mafsadat kemungkaran yang dikhawatirkan. [Alqawaid Alkubra, hal: 532]2. Apabila cincin berharga seseorang dimakan oleh ayam ternak tetangganya, maka pemilik cincin itu berhak memiliki ayam tersebut dengan membelinya, lalu menyembelihnya untuk mendapatkan kembali cincinnya, karena mafsadat matinya ayam ternak lebih ringan, daripada mafsadat hilangnya cincin berharga. [Alqawaid Alkubra, hal: 532]3. Seandainya ada orang yang shalat, dia tidak mampu menutup auratnya ketika berdiri. Tetapi bila dia duduk auratnya bisa tertutupi,  maka dia diperintahkan untuk shalat duduk, karena mafsadat tidak berdiri lebih ringan daripada mafsadat tidak menutup aurat dalam shalat. [Alqawaid Alkubra, hal: 532]4. Boleh bagi produsen atau pemerintah membatasi harga jual suatu produk, padahal membatasi harga jual pada asalnya dilarang dan itu bisa mendatangkan mudharat kepada penjual. Tetapi hal itu menjadi boleh, karena mudharat mahalnya harga yang harus dialami oleh masyarakat umum = lebih besar dan lebih luas efeknya, daripada mudharat yang harus dialami oleh penjual.5. Apabila ada orang terpaksa harus makan, dan di depannya hanya ada dua bangkai, yang satu bangkai kambing, dan yang satu bangkai anjing, maka yang harus dia pilih adalah bangkai kambing, karena mudharatnya lebih ringan. [Alqawaid Wal Ushul Aljamiah: 86]6. Barangsiapa terpaksa harus menjimak salah satu dari dua isterinya, tapi yang satunya sedang haid dan yang satunya lagi puasa wajib. Maka yang harus dia pilih adalah isteri yang sedang puasa wajib, karena itu yang mudharatnya lebih ringan, karena puasa wajib boleh dibatalkan untuk kebutuhan orang lain yang mendesak, seperti: karena menyusui, khawatir dengan kesehatan janin, menyelamatkan seseorang dari kebakaran, dst. [Al-qawaid Wal Ushul Al-jamiah: 86]Baca Juga: Menjadi Sesat Karena Hobi Berdebat Kusir7. Boleh merusak rumah seseorang yang berada di samping rumah orang lain yang sedang terbakar dengan pertimbangan agar kebakaran tidak menjalar ke banyak rumah yang lainnya, karena rusaknya satu rumah adalah mudharat yang lebih ringan, daripada terbakar dan rusaknya banyak rumah yang lainnya. [Al-qawaid Wal Ushul Al-jamiah, ta’liq Syeikh Utsaimin: 151]8. Boleh untuk tidak taat kepada kedua orang tua ketika melarang anaknya menunaikan ibadah haji wajib, meskipun itu menjadikan mereka marah, karena mudharat tidak menunaikan kewajiban ibadah haji lebih besar daripada mudharat tidak taat kepada kedua orang tua. Karena mudharat bermaksiat kepada Allah lebih besar daripada mudharat bermaksiat kepada kedua orang tua, maka ada sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam yang artinya: “Tidak boleh taat kepada makhluk, dalam hal bermaksiat kepada sang Khaliq” [Alqawaid Wal Ushul Aljamiah, ta’liq syeikh Utsaimin: 151]9. Apabila seorang yang sedang ihram terpaksa harus makan, dan di depannya hanya ada dua pilihan, hewan buruan atau bangkai kambing. Maka yang menjadi pilihan adalah hewan buruan, karena memakan hewan buruan bagi dia, mudharatnya lebih ringan. Karena haramnya bangkai itu berkaitan dengan dzatnya, sedangkan haramnya hewan buruan itu bukan karena dzatnya, tapi karena keadaan dia yang sedang ihram. [Alqawaid Wal Ushul Aljamiah, ta’liq syeikh Utsaimin: 152]10. Boleh berdusta antara suami isteri untuk menjaga keharmonisan dan rasa cinta antara keduanya. Karena mudharat dusta untuk menguatkan tali pernikahan = lebih ringan daripada rusaknya tali suci pernikahan. [Hadits At-Tirmidzi No. 1939, Hadist shahih]11. Boleh berdusta untuk mendamaikan dua insan yang sama-sama muslim yang sedang tidak rukun. Karena mudharat berdusta untuk mendamaikan keduanya = lebih ringan daripada rusaknya persaudaraan sesama muslim. [Hadits At-Tirmidzi No. 1939, Hadist shahih]12. Boleh membuka perut ibu hamil yang sudah meninggal, bila diperkirakan janinnya bisa diselamatkan dengan cara itu. Karena mudharat dilukainya tubuh mayit lebih ringan daripada mudharat matinya janin yang ada di rahimnya. [Al-wajiz fil qawaidil fiqhiyyah 261]13. Seseorang yang dimintai keterangan tentang wanita yang akan dipinang, dia boleh membuka aib wanita itu kepada orang yang ingin meminangnya. Karena mudharat membuka aibnya dalam kondisi seperti ini lebih ringan daripada mudharat salah pilih istri yang akan dialami oleh orang tersebut.14. Boleh menyebut orang dengan aib yang ada pada jasadnya, jika memang dengan itu kita mudah mengenalkannya kepada orang lain, selama tidak ada niat merendahkan. Padahal itu sebenarnya masuk dalam kategori ghibah, tapi ini dibolehkan, karena memang mudharatnya lebih ringan daripada mudharat sulitnya mengenalkan orang tersebut.Makanya ada beberapa ulama yang masyhur dengan sebutan yang menunjukkan aib pada tubuhnya, seperti: Al-A’masy (yang matanya kabur), Al-A’raj (yang pincang), Al-Ashamm (yang tuli), Al-A’ma (yang buta), Al-Ahwal (yang juling), dst.Baca Juga: Inilah Noda Hitam Demokrasi15. Orang yang memamerkan kemaksiatannya, boleh disebarkan aibnya yang berhubungan dengan kemaksiatan tersebut. Karena mudharat meng-ghibah dia dalam kondisi seperti itu lebih ringan daripada mudharat tertipunya masyarakat umum dengan keadaan dia.16. Boleh memajang gambar hewan bernyawa seperti burung tertentu atau foto figur tertentu, bila memang tanpa itu keberlangsungan lembaga pendidikan akan terkendala. Karena mudharat memajang gambar hewan bernyawa lebih ringan daripada mudharat terkendalanya kehidupan lembaga pendidikan.17. Boleh memberikan jalan kepada kelompok-kelompok tertentu untuk mengadakan kajian di masjid fasum, bila tanpa itu kajian ahlussunnah malah akan distop oleh mereka yang mayoritas. Karena mudharat adanya kajian mereka lebih ringan, daripada mudharat distopnya kajian ahlussunnah di masjid fasum tersebut.18. Boleh menggunakan keberadaan preman, untuk melindungi kegiatan² dakwah, bila tanpa itu kegiatan dakwah tidak bisa berlangsung dengan baik, aman, dan lancar .. karena mafsadat hidupnya preman tersebut yang dibarengi dengan aman dan lancarnya kegiatan dakwah = lebih ringan daripada terhentinya kegiatan dakwah di daerah tersebut.19. Boleh memandang wanita yang bukan mahram ketika ada niat kuat untuk menikahinya (yakni: dalam syariat nazhar). Karena mudharat melihat wanita yang bukan mahram dalam kondisi seperti itu lebih ringan, daripada mudharat terganggunya akad nikah di kemudian hari apabila dia kurang puas dengan keadaan lahir pasangannya karena tidak nazhar sebelum melakukan akad.20. Apabila dalam suatu keadaan, kita tidak bisa menghindar dari 2 pilihan buruk, mengorbankan kalung emas 50 gram, atau mengorbankan uang di dompet 5 juta. Maka tentunya kita akan memilih mengorbankan uang 5 juta di dompet, karena mudharatnya lebih ringan daripada mudharat kehilangan kalung emas 50 gram. [Qowaidul Ahkam 1/74]21. Boleh ikut menyumbangkan suara di pemilu, karena mudharat ikut memilih calon yang lebih baik untuk Islam dan kaum muslimin = lebih ringan daripada mudharat dikuasainya kaum muslimin oleh mereka yang tidak perhatian kepada Islam dan kaum muslimin atau bahkan memusuhi Islam dan kaum muslimin.Dan masih banyak contoh-contoh yang lainnya. Coba kita renungkan contoh-contoh di atas, apakah semuanya masuk dalam keadaan darurat. Orang yang obyektif dan insaf, akan mengatakan tidak semuanya masuk dalam keadaan darurat, yang ada adalah adanya dua mafsadat atau kemudharatan yang tidak memberikan pilihan kecuali mengambil salah satunya.Baca Juga: Jangan Salah Pilih Idola!Keenam:Apakah penerapan kaidah “mengambil yang lebih ringan mudharatnya” dalam masalah bolehnya mengikuti pemilu, sudah tepat dan memenuhi syarat?Kita katakan, bahwa penerapan kaidah itu dalam masalah pemilu sudah tepat dan memenuhi syarat, karena dua alasan:a. Alasan pertama. Karena banyak Syeikh kibar ketika berfatwa tentang bolehnya ikut memilih dalam pemilu menyebutkan kaidah ini dalam penjelasannya. Jika penerapan kaidah ini dalam masalah pemilu tidak memenuhi syarat, tentunya mereka tidak akan menyebutkannya. [sebagiannya bisa dilihat di link ini: Tentang Memberikan Suara di PEMILUb. Alasan kedua. Karena sistem demokrasi ini adalah keburukan yang dipaksakan kepada kita. Mau tidak mau kita harus mengikuti dan menjalaninya. Memilih atau tidak memilih, dua-duanya adalah pilihan yang diberikan oleh sistem demokrasi. Sehingga sebenarnya apapun keadaan kita, memilih atau tidak, tetap saja kita masih dalam sistem demokrasi, ini tidak bisa kita hindari selama kita masih hidup di negara demokrasi dan kita ikut memilih atau tidak ikut memilih, sistem itu akan tetap berjalan, dan efeknya akan mempengaruhi Islam dan kaum muslimin.Jika keadaannya demikian, tidak diragukan lagi, bahwa menyumbangkan suara dalam pemilu untuk memilih calon pemimpin yang lebih ringan keburukannya bagi Islam dan kaum muslimin mudharatnya lebih ringan daripada mudharat tidak ikut menyumbangkan suara di pemilu, bila akhirnya akan berakibat buruk terhadap Islam dan kaum muslimin.Cobalah kita bayangkan bila kaum muslimin yang baik-baik tidak ikut memilih dalam pemilu? Apakah dengan begitu sistem demokrasi akan berhenti? Tentunya tidak, sistem ini akan tetap berjalan selama masih ada banyak pemilih yang menyumbangkan suaranya.Lalu jika kaum muslimin yang baik-baik tidak ikut memilih pemimpin, siapa yang akan memilih pemimpin? Tidak lain adalah kaum muslimin yang tidak baik, dan mereka yang non muslim (kafir).Jika yang memilih pemimpin adalah orang-orang yang tidak baik, lalu apakah mereka akan memilih pemimpin yang memperjuangkan kebaikan untuk Islam dan kaum muslimin? Tentunya tidak, karena jawaban “iya” sangat jauh kemungkinannya.Lalu jika yang dipilih oleh mereka adalah pemimpin yang tidak memperjuangkan Islam dan kaum muslimin, bukankah efeknya akan sangat buruk bagi Islam dan kaum muslimin? Tentunya iya, itulah jawaban sangat logis.Baca Juga: Inilah Alasan Mengapa Pemimpin Hasil Pilpres Harus Tetap DitaatiKetujuh:Sebagian orang menganggap, bahwa paparan yang disebutkan di akhir poin keenam, adalah jalan pemikiran kelompok haroki, sehingga harusnya sangat tabu disampaikan oleh seorang yang bermanhaj salaf.Kita katakan, sungguh itu adalah tuduhan yang zhalim. Tuduhan yang keluar karena tidak punya jawaban yang logis untuk mematahkan dalil yang disampaikan.Sungguh dalil logis di atas telah disampaikan oleh Syeikh Utsaimin rahimahullah sejak dahulu, coba simak perkataan beliau berikut ini:أنا أرى أن الانتخابات واجبة ، يجب أن نعين من نرى أن فيه خيراً ، لأنه إذا تقاعس أهل الخير ، مَنْ يحل محلهم ؟ سيحل محلهم أهل الشر ، أو الناس السلبيون الذين ما عندهم خير ولا شر ، أتباع كل ناعق ، فلابد أن نختار من نراه صالحاً فإذا قال قائل : اخترنا واحداً لكن أغلب المجلس على خلاف ذلك . قلنا : لا مانع ، هذا الواحد إذا جعل الله فيه البركة وألقى كلمة الحق في هذا المجلس سيكون لها تأثير ولا بد ، لكن الذي ينقصنا الصدق مع الله ، نعتمد على الأمور المادية الحسية ولا ننظر إلى كلمة الله عز وجل …. رَشِّحْ مَنْ ترى خيّرا ، وتوكل على الله“Saya melihat (ikut memilih dalam) pemilu itu WAJIB, kita wajib memilih orang yang kita lihat ada kebaikan pada dirinya, karena apabila orang-orang baik tidak ikut berpartisipasi, siapa yang akan mengisi tempat mereka? Yang akan mengisi tempat mereka tentunya orang-orang buruk, atau orang-orang pasif (lemah) yang tidak punya kebaikan dan keburukan, bisanya hanya mengekor orang lain.Baca Juga: Tidak Semua Kejadian Viral Harus DikomentariOleh karenanya kita harus memilih orang yang kita lihat shalih (baik).Apabila ada yang berkata: kita kan hanya memilih satu orang saja, padahal mayoritas orang yang di majlis tidak baik seperti dia. Kita jawab: tidak masalah, satu orang yang baik ini, apabila Allah menjadikan keberkahan padanya, dan dia sampaikan kebenaran di majlis itu, pastinya akan memiliki pengaruh baik.Tapi memang kita itu kurang percaya kepada Allah, kita biasa bersandar pada perkara-perkara yang kasat mata saja, dan kita tidak melihat kalimat Allah ‘azza wa jalla. Maka, pilihlah orang yang engkau lihat baik, dan bertawakkallah kepada Allah”. [Liqa babil maftuh 211/13]Inilah penjelasan yang sangat gamblang dari Syeikh Utsaimin rahimahullah dalam masalah ini, semoga bisa dipahami dengan baik. Demikian tulisan ini, semoga bermanfaat dan Allah berkahi. Aamiin…وصلى الله وسلم وبارك على نبينا محمد، وعلى آله وصحبه ومن تبعهم بإحسان إلى يوم الدين، والحمد لله رب العالمينBaca Juga: Petunjuk Syariat dalam Menerima dan Menyebar (Share) Berita Kebangkrutan Besar Akibat Buruknya Lisan di Sosial Media Penulis: Dr. Musyaffa Addariny, Lc., M.A.Artikel: Muslim.or.id 🔍 Arti Wahabi, Logika Islam, Arti Fasik Dalam Islam, Cukuplah Kematian Sebagai Pengingat, Sejarah Para Wali Allah


Dalam tulisan ini, penulis ingin memberikan sedikit faedah tentang kaidah ini, dan untuk lebih mudah memahaminya, penulis akan jabarkan dalam beberapa poin berikut ini:Pertama:Dalam bahasa arab, ada banyak redaksi utk kaidah ini, diantaranya:الضرر الأشد يزال بالضرر الأخف– Mudharat yang lebih berat, harus dihilangkan dengan melakukan yang mudharat yang lebih ringanيختار أخفَّ الضررين– Yang harusnya dipilih adalah mudharat yang lebih ringanيختار أهونَ الشرين– Yang harusnya dipilih adalah keburukan yang lebih ringanإذا اجتمع الضرران أسقط الأكبر للأصغر– Jika ada dua mudharat yang berkumpul, maka yang lebih besar harus digugurkan, untuk melakukan yang lebih kecil.تحتمل أخف المفسدتين لدفع أعظمهما– Mafsadat yang lebih ringan harus dijalani untuk menolak mafsadat yang lebih besar.إذا تعارض مفسدتان رُوعي أعظمُهما ضررًا بارتكاب أخفهما– Apabila ada dua mafsadat bertentangan, maka yang harus ditinggalkan adalah mafsadat yang mudharatnya lebih besar, dengan melakukan mudharat yang lebih ringan.إذا تزاحمت المفاسد، واضطر إلى فعل أحدها، قدم الأخف منهاJika ada banyak mafsadat berkumpul, dan terpaksa harus melakukan salah satunya, maka yang didahulukan sebagai pilihan adalah mafsadat yang paling ringan.Baca Juga: Jangan Sembarang Share Berita Dan Wacana Yang Membuat ResahKedua:Kaidah ini adalah bukti nyata kesempurnaan Islam dan betapa besar rahmat yang dibawa oleh Islam. Dalam masalah yang sulit seperti ini pun, Islam masih memberikan solusi yang memudahkan manusia, dan tentunya akan tetap mendatangkan pahala bila niatnya adalah untuk tunduk dan patuh kepada syariat Allah yang menciptakan kita.Ketiga:Ada banyak dalil yang menunjukkan benarnya kaidah ini, diantaranya:1. Firman Allah Ta’ala:يَسْأَلُونَكَ عَنِ الشَّهْرِ الْحَرَامِ قِتَالٍ فِيهِ قُلْ قِتَالٌ فِيهِ كَبِيرٌ وَصَدٌّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ وَكُفْرٌ بِهِ وَالْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَإِخْرَاجُ أَهْلِهِ مِنْهُ أَكْبَرُ عِنْدَ اللَّهِ وَالْفِتْنَةُ أَكْبَرُ مِنَ الْقَتْلِ“Mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang berperang pada bulan haram. Katakanlah: berperang dalam bulan itu adalah dosa besar. Tetapi menghalangi orang dari jalan Allah, ingkar kepada-Nya, (menghalangi orang masuk) masjidil haram, dan mengusir penduduknya darinya, itu lebih besar dosanya dalam pendangan Allah. Dan tindakan² fitnah tersebut lebih parah daripada pembunuhan”. [Al-Baqarah: 217].Baca Juga: Hukum Pemilu / Pilpres (1) : Dibolehkan Jika Ada MaslahahDalam ayat ini Allah menjelaskan bahwa mafsadat yang dilakukan oleh kaum musyrikin berupa: tindakan kufur kepada Allah, menghalangi manusia dari petunjuk Allah, mengusir kaum muslimin dari tanah mekah, ini semua lebih berat dari tindakan kaum muslimin memerangi sebagian kaum musyrikin di bulan haram itu.Sehingga tindakan memerangi orang-orang kafir di bulan haram saat itu menjadi boleh, karena mafsadatnya lebih ringan daripada mafsadat² yang dilakukan kaum musyrikin terhadap kaum muslimin .. dan kaum muslimin tidaklah melakukan hal itu kecuali agar mafsadat yang lebih besar dari kaum musyrikin tidak terjadi.2. Firman Allah Ta’ala tentang kisah Nabi Khidir alaihissalam yang melubangi kapal milik orang miskin dan membunuh anak kecil . Kedua tindakan ini dilakukan oleh beliau untuk menghindari mudharat yang lebih besar, yaitu: diambilnya kapal yang masih bagus oleh penguasa yang zalim, dan kufurnya kedua orang tua anak tersebut karena terfitnah oleh anaknya. [Lihat QS Al-Kahfi, ayat: 71-74, dan ayat 79-81, dan kitab Al-qawaid wal ushul A-ljamiah: 150]3. Firman Allah Ta’ala tentang larangan mencela tuhannya kaum kafir, karena itu menyebabkan mereka mencela Allah Ta’ala [Al-An’am: 108]. Hal ini disebabkan karena mafsadat dicelanya Allah secara zalim itu jauh lebih besar daripada mafsadat tidak dicelanya tuhan-tuhan mereka yang batil itu.4. Diantara dalil yang menjadi dasar kaidah di atas adalah kisah perjanjian Hudaibiyah, dimana ada beberapa sisi ketidak-adilan yang tampak jelas dalam perjanjian itu. Akan tetapi hal itu tetap diterima dan dipilih oleh Nabi kita shallallahu alaihi wasallam, karena mafsadat tidak menerima perjanjian itu lebih besar, yaitu dengan terancamnya kaum muslimin yang masih berada di mekah dari pembunuhan dan penyiksaan. [Shahih Bukhari: 2731].Dan terbukti setelah perjanjian itu, tidak hanya kaum muslimin yang ada di makkah selamat, tapi lebih dari itu perkembangan dakwah beliau semakin cepat dan menguat dimana-mana.5. Dalil lain yang menunjukkan benarnya kaidah di atas adalah kisah seorang badui yang kencing di masjid Nabi shallallahu alaihi wasallam, kemudian ada sebagian sahabat beliau yang ingin menghentikannya. Maka beliau mengatakan kepada para sahabatnya, “Biarkan dia, dan jangan kalian memutus (kencing)-nya!” Kemudian beliau meminta seember air, lalu beliau menyiram (tempat bekas kencing)-nya. [HR. Muslim 284]Ini menunjukkan bahwa beliau lebih memilih mudharat yang lebih ringan. Jika orang badui itu dihardik dan dihentikan, maka air kencingnya akan berhamburan di masjid beliau, tentu ini mafsadat yang lebih besar. Oleh karena itu, beliau meninggalkan mafsadat tersebut dengan cara membiarkan mafsadat yang lebih ringan, yaitu:kencing di masjid beliau sampai selesai di satu tempat saja.Baca Juga: Pelajaran dari Perdebatan Memberikan Suara dalam PemiluKeempat:Sebagian orang mengatakan, bahwa “Kaidah ini hanya berlaku bila keadaannya darurat, ketika keadaannya tidak darurat, maka kaidah ini tidak boleh diterapkan”. Ini adalah kesimpulan yang prematur dan tidak sesuai dengan praktik para ulama dalam menjelaskan kaidah ini.Tapi yang menjadi syarat kaidah ini adalah “Ketika dua mudharat tidak bisa dihindari semuanya, tapi masih bisa menghindari salah satunya dan tahu mudharat yang lebih ringan, maka itulah yang harusnya dilakukan”.Ada beberapa bukti yang menunjukkan hal ini, diantaranya:a. Kenyataan bahwa contoh yang diberikan oleh para ulama dalam kaidah “mengambil mudharat yang lebih ringan”, tidak semuanya sampai pada keadaan darurat. Sehingga bisa kita pahami, bahwa kaidah itu tidak hanya berlaku pada keadaan darurat saja, tapi juga bisa berlaku pada keadaan lain.b. Kenyataan bahwa kaidah “mengambil mudaharat yang lebih ringan” sering disandingkan dengan kaidah “apabila maslahat dan mafsadat berkumpul, dan maslahatnya lebih besar, maka yang didahulukan adalah maslahatnya”. Karena kaidah ini tidak hanya berlaku ketika keadaan darurat, maka kaidah yang sering disandingkan dengannya pun demikian, tidak hanya berlaku pada keadaan darurat saja.Di antara contohnya adalah berdakwah lewat video, ada maslahatnya, ada juga mafsadatnya. Akan tetapi kalau kita bandingkan, maka kita akan dapati lebih banyak maslahatnya, sehingga tetap boleh dilakukan.c. Kenyataan bahwa mudharat atau mafsadah itu bisa terjadi meski keadaannya tidak darurat. Apabila ada dua mudharat atau mafsadat yang tidak bisa kita hindari semuanya, maka yang kita lakukan adalah memilih mudharat atau mafsadat yang lebih ringan.Perlu diketahui, bahwa keadaan darurat adalah “Sesuatu yang harus ada untuk terciptanya maslahat agama dan dunia. Sehingga bila tidak ada, maka maslahat dunia akan rusak, keadaan kacau, dan terjadi kematian. Sedang di akhirat mendatangkan kerugian nyata dengan tidak mendapatkan surga dan kenikmatan”. [Al-Muwafaqat: 2/8]Atau lebih simpelnya keadaan darurat adalah “Keadaan yang apabila seseorang tidak melakukan larangan, dia akan mati atau mendekati kematian”. [Al-Mantsur fil Qawaid liz zarkasyi 2/319] atau “Kebutuhan mendesak yang memaksa seseorang melakukan sesuatu yang diharamkan syariat”. [Haqiqatud Dharuratisy Syar’iyyah, lil jizani, hal: 25]Baca Juga: Sogok Warga Agar Dapat Suara dalam PemiluKelima:Ada banyak contoh yang disebutkan oleh para ulama dalam penerapan kaidah ini. Kalau kita renungkan, kita akan mendapati bahwa kaidah itu bisa diterapkan pada semua keadaan, baik keadaannya darurat maupun tidak. Yang penting dua mudharat itu tidak bisa dihindari semuanya, dan hanya bisa menghindar dari salah satunya.Berikut sebagian contoh kaidah ini:1. Bolehnya mendiamkan kemungkaran, apabila ditakutkan timbul kemungkaran yang lebih besar dengan mengingkarinya, karena mafsadat adanya kemungkaran yang sedang terjadi = lebih ringan daripada mafsadat kemungkaran yang dikhawatirkan. [Alqawaid Alkubra, hal: 532]2. Apabila cincin berharga seseorang dimakan oleh ayam ternak tetangganya, maka pemilik cincin itu berhak memiliki ayam tersebut dengan membelinya, lalu menyembelihnya untuk mendapatkan kembali cincinnya, karena mafsadat matinya ayam ternak lebih ringan, daripada mafsadat hilangnya cincin berharga. [Alqawaid Alkubra, hal: 532]3. Seandainya ada orang yang shalat, dia tidak mampu menutup auratnya ketika berdiri. Tetapi bila dia duduk auratnya bisa tertutupi,  maka dia diperintahkan untuk shalat duduk, karena mafsadat tidak berdiri lebih ringan daripada mafsadat tidak menutup aurat dalam shalat. [Alqawaid Alkubra, hal: 532]4. Boleh bagi produsen atau pemerintah membatasi harga jual suatu produk, padahal membatasi harga jual pada asalnya dilarang dan itu bisa mendatangkan mudharat kepada penjual. Tetapi hal itu menjadi boleh, karena mudharat mahalnya harga yang harus dialami oleh masyarakat umum = lebih besar dan lebih luas efeknya, daripada mudharat yang harus dialami oleh penjual.5. Apabila ada orang terpaksa harus makan, dan di depannya hanya ada dua bangkai, yang satu bangkai kambing, dan yang satu bangkai anjing, maka yang harus dia pilih adalah bangkai kambing, karena mudharatnya lebih ringan. [Alqawaid Wal Ushul Aljamiah: 86]6. Barangsiapa terpaksa harus menjimak salah satu dari dua isterinya, tapi yang satunya sedang haid dan yang satunya lagi puasa wajib. Maka yang harus dia pilih adalah isteri yang sedang puasa wajib, karena itu yang mudharatnya lebih ringan, karena puasa wajib boleh dibatalkan untuk kebutuhan orang lain yang mendesak, seperti: karena menyusui, khawatir dengan kesehatan janin, menyelamatkan seseorang dari kebakaran, dst. [Al-qawaid Wal Ushul Al-jamiah: 86]Baca Juga: Menjadi Sesat Karena Hobi Berdebat Kusir7. Boleh merusak rumah seseorang yang berada di samping rumah orang lain yang sedang terbakar dengan pertimbangan agar kebakaran tidak menjalar ke banyak rumah yang lainnya, karena rusaknya satu rumah adalah mudharat yang lebih ringan, daripada terbakar dan rusaknya banyak rumah yang lainnya. [Al-qawaid Wal Ushul Al-jamiah, ta’liq Syeikh Utsaimin: 151]8. Boleh untuk tidak taat kepada kedua orang tua ketika melarang anaknya menunaikan ibadah haji wajib, meskipun itu menjadikan mereka marah, karena mudharat tidak menunaikan kewajiban ibadah haji lebih besar daripada mudharat tidak taat kepada kedua orang tua. Karena mudharat bermaksiat kepada Allah lebih besar daripada mudharat bermaksiat kepada kedua orang tua, maka ada sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam yang artinya: “Tidak boleh taat kepada makhluk, dalam hal bermaksiat kepada sang Khaliq” [Alqawaid Wal Ushul Aljamiah, ta’liq syeikh Utsaimin: 151]9. Apabila seorang yang sedang ihram terpaksa harus makan, dan di depannya hanya ada dua pilihan, hewan buruan atau bangkai kambing. Maka yang menjadi pilihan adalah hewan buruan, karena memakan hewan buruan bagi dia, mudharatnya lebih ringan. Karena haramnya bangkai itu berkaitan dengan dzatnya, sedangkan haramnya hewan buruan itu bukan karena dzatnya, tapi karena keadaan dia yang sedang ihram. [Alqawaid Wal Ushul Aljamiah, ta’liq syeikh Utsaimin: 152]10. Boleh berdusta antara suami isteri untuk menjaga keharmonisan dan rasa cinta antara keduanya. Karena mudharat dusta untuk menguatkan tali pernikahan = lebih ringan daripada rusaknya tali suci pernikahan. [Hadits At-Tirmidzi No. 1939, Hadist shahih]11. Boleh berdusta untuk mendamaikan dua insan yang sama-sama muslim yang sedang tidak rukun. Karena mudharat berdusta untuk mendamaikan keduanya = lebih ringan daripada rusaknya persaudaraan sesama muslim. [Hadits At-Tirmidzi No. 1939, Hadist shahih]12. Boleh membuka perut ibu hamil yang sudah meninggal, bila diperkirakan janinnya bisa diselamatkan dengan cara itu. Karena mudharat dilukainya tubuh mayit lebih ringan daripada mudharat matinya janin yang ada di rahimnya. [Al-wajiz fil qawaidil fiqhiyyah 261]13. Seseorang yang dimintai keterangan tentang wanita yang akan dipinang, dia boleh membuka aib wanita itu kepada orang yang ingin meminangnya. Karena mudharat membuka aibnya dalam kondisi seperti ini lebih ringan daripada mudharat salah pilih istri yang akan dialami oleh orang tersebut.14. Boleh menyebut orang dengan aib yang ada pada jasadnya, jika memang dengan itu kita mudah mengenalkannya kepada orang lain, selama tidak ada niat merendahkan. Padahal itu sebenarnya masuk dalam kategori ghibah, tapi ini dibolehkan, karena memang mudharatnya lebih ringan daripada mudharat sulitnya mengenalkan orang tersebut.Makanya ada beberapa ulama yang masyhur dengan sebutan yang menunjukkan aib pada tubuhnya, seperti: Al-A’masy (yang matanya kabur), Al-A’raj (yang pincang), Al-Ashamm (yang tuli), Al-A’ma (yang buta), Al-Ahwal (yang juling), dst.Baca Juga: Inilah Noda Hitam Demokrasi15. Orang yang memamerkan kemaksiatannya, boleh disebarkan aibnya yang berhubungan dengan kemaksiatan tersebut. Karena mudharat meng-ghibah dia dalam kondisi seperti itu lebih ringan daripada mudharat tertipunya masyarakat umum dengan keadaan dia.16. Boleh memajang gambar hewan bernyawa seperti burung tertentu atau foto figur tertentu, bila memang tanpa itu keberlangsungan lembaga pendidikan akan terkendala. Karena mudharat memajang gambar hewan bernyawa lebih ringan daripada mudharat terkendalanya kehidupan lembaga pendidikan.17. Boleh memberikan jalan kepada kelompok-kelompok tertentu untuk mengadakan kajian di masjid fasum, bila tanpa itu kajian ahlussunnah malah akan distop oleh mereka yang mayoritas. Karena mudharat adanya kajian mereka lebih ringan, daripada mudharat distopnya kajian ahlussunnah di masjid fasum tersebut.18. Boleh menggunakan keberadaan preman, untuk melindungi kegiatan² dakwah, bila tanpa itu kegiatan dakwah tidak bisa berlangsung dengan baik, aman, dan lancar .. karena mafsadat hidupnya preman tersebut yang dibarengi dengan aman dan lancarnya kegiatan dakwah = lebih ringan daripada terhentinya kegiatan dakwah di daerah tersebut.19. Boleh memandang wanita yang bukan mahram ketika ada niat kuat untuk menikahinya (yakni: dalam syariat nazhar). Karena mudharat melihat wanita yang bukan mahram dalam kondisi seperti itu lebih ringan, daripada mudharat terganggunya akad nikah di kemudian hari apabila dia kurang puas dengan keadaan lahir pasangannya karena tidak nazhar sebelum melakukan akad.20. Apabila dalam suatu keadaan, kita tidak bisa menghindar dari 2 pilihan buruk, mengorbankan kalung emas 50 gram, atau mengorbankan uang di dompet 5 juta. Maka tentunya kita akan memilih mengorbankan uang 5 juta di dompet, karena mudharatnya lebih ringan daripada mudharat kehilangan kalung emas 50 gram. [Qowaidul Ahkam 1/74]21. Boleh ikut menyumbangkan suara di pemilu, karena mudharat ikut memilih calon yang lebih baik untuk Islam dan kaum muslimin = lebih ringan daripada mudharat dikuasainya kaum muslimin oleh mereka yang tidak perhatian kepada Islam dan kaum muslimin atau bahkan memusuhi Islam dan kaum muslimin.Dan masih banyak contoh-contoh yang lainnya. Coba kita renungkan contoh-contoh di atas, apakah semuanya masuk dalam keadaan darurat. Orang yang obyektif dan insaf, akan mengatakan tidak semuanya masuk dalam keadaan darurat, yang ada adalah adanya dua mafsadat atau kemudharatan yang tidak memberikan pilihan kecuali mengambil salah satunya.Baca Juga: Jangan Salah Pilih Idola!Keenam:Apakah penerapan kaidah “mengambil yang lebih ringan mudharatnya” dalam masalah bolehnya mengikuti pemilu, sudah tepat dan memenuhi syarat?Kita katakan, bahwa penerapan kaidah itu dalam masalah pemilu sudah tepat dan memenuhi syarat, karena dua alasan:a. Alasan pertama. Karena banyak Syeikh kibar ketika berfatwa tentang bolehnya ikut memilih dalam pemilu menyebutkan kaidah ini dalam penjelasannya. Jika penerapan kaidah ini dalam masalah pemilu tidak memenuhi syarat, tentunya mereka tidak akan menyebutkannya. [sebagiannya bisa dilihat di link ini: Tentang Memberikan Suara di PEMILUb. Alasan kedua. Karena sistem demokrasi ini adalah keburukan yang dipaksakan kepada kita. Mau tidak mau kita harus mengikuti dan menjalaninya. Memilih atau tidak memilih, dua-duanya adalah pilihan yang diberikan oleh sistem demokrasi. Sehingga sebenarnya apapun keadaan kita, memilih atau tidak, tetap saja kita masih dalam sistem demokrasi, ini tidak bisa kita hindari selama kita masih hidup di negara demokrasi dan kita ikut memilih atau tidak ikut memilih, sistem itu akan tetap berjalan, dan efeknya akan mempengaruhi Islam dan kaum muslimin.Jika keadaannya demikian, tidak diragukan lagi, bahwa menyumbangkan suara dalam pemilu untuk memilih calon pemimpin yang lebih ringan keburukannya bagi Islam dan kaum muslimin mudharatnya lebih ringan daripada mudharat tidak ikut menyumbangkan suara di pemilu, bila akhirnya akan berakibat buruk terhadap Islam dan kaum muslimin.Cobalah kita bayangkan bila kaum muslimin yang baik-baik tidak ikut memilih dalam pemilu? Apakah dengan begitu sistem demokrasi akan berhenti? Tentunya tidak, sistem ini akan tetap berjalan selama masih ada banyak pemilih yang menyumbangkan suaranya.Lalu jika kaum muslimin yang baik-baik tidak ikut memilih pemimpin, siapa yang akan memilih pemimpin? Tidak lain adalah kaum muslimin yang tidak baik, dan mereka yang non muslim (kafir).Jika yang memilih pemimpin adalah orang-orang yang tidak baik, lalu apakah mereka akan memilih pemimpin yang memperjuangkan kebaikan untuk Islam dan kaum muslimin? Tentunya tidak, karena jawaban “iya” sangat jauh kemungkinannya.Lalu jika yang dipilih oleh mereka adalah pemimpin yang tidak memperjuangkan Islam dan kaum muslimin, bukankah efeknya akan sangat buruk bagi Islam dan kaum muslimin? Tentunya iya, itulah jawaban sangat logis.Baca Juga: Inilah Alasan Mengapa Pemimpin Hasil Pilpres Harus Tetap DitaatiKetujuh:Sebagian orang menganggap, bahwa paparan yang disebutkan di akhir poin keenam, adalah jalan pemikiran kelompok haroki, sehingga harusnya sangat tabu disampaikan oleh seorang yang bermanhaj salaf.Kita katakan, sungguh itu adalah tuduhan yang zhalim. Tuduhan yang keluar karena tidak punya jawaban yang logis untuk mematahkan dalil yang disampaikan.Sungguh dalil logis di atas telah disampaikan oleh Syeikh Utsaimin rahimahullah sejak dahulu, coba simak perkataan beliau berikut ini:أنا أرى أن الانتخابات واجبة ، يجب أن نعين من نرى أن فيه خيراً ، لأنه إذا تقاعس أهل الخير ، مَنْ يحل محلهم ؟ سيحل محلهم أهل الشر ، أو الناس السلبيون الذين ما عندهم خير ولا شر ، أتباع كل ناعق ، فلابد أن نختار من نراه صالحاً فإذا قال قائل : اخترنا واحداً لكن أغلب المجلس على خلاف ذلك . قلنا : لا مانع ، هذا الواحد إذا جعل الله فيه البركة وألقى كلمة الحق في هذا المجلس سيكون لها تأثير ولا بد ، لكن الذي ينقصنا الصدق مع الله ، نعتمد على الأمور المادية الحسية ولا ننظر إلى كلمة الله عز وجل …. رَشِّحْ مَنْ ترى خيّرا ، وتوكل على الله“Saya melihat (ikut memilih dalam) pemilu itu WAJIB, kita wajib memilih orang yang kita lihat ada kebaikan pada dirinya, karena apabila orang-orang baik tidak ikut berpartisipasi, siapa yang akan mengisi tempat mereka? Yang akan mengisi tempat mereka tentunya orang-orang buruk, atau orang-orang pasif (lemah) yang tidak punya kebaikan dan keburukan, bisanya hanya mengekor orang lain.Baca Juga: Tidak Semua Kejadian Viral Harus DikomentariOleh karenanya kita harus memilih orang yang kita lihat shalih (baik).Apabila ada yang berkata: kita kan hanya memilih satu orang saja, padahal mayoritas orang yang di majlis tidak baik seperti dia. Kita jawab: tidak masalah, satu orang yang baik ini, apabila Allah menjadikan keberkahan padanya, dan dia sampaikan kebenaran di majlis itu, pastinya akan memiliki pengaruh baik.Tapi memang kita itu kurang percaya kepada Allah, kita biasa bersandar pada perkara-perkara yang kasat mata saja, dan kita tidak melihat kalimat Allah ‘azza wa jalla. Maka, pilihlah orang yang engkau lihat baik, dan bertawakkallah kepada Allah”. [Liqa babil maftuh 211/13]Inilah penjelasan yang sangat gamblang dari Syeikh Utsaimin rahimahullah dalam masalah ini, semoga bisa dipahami dengan baik. Demikian tulisan ini, semoga bermanfaat dan Allah berkahi. Aamiin…وصلى الله وسلم وبارك على نبينا محمد، وعلى آله وصحبه ومن تبعهم بإحسان إلى يوم الدين، والحمد لله رب العالمينBaca Juga: Petunjuk Syariat dalam Menerima dan Menyebar (Share) Berita Kebangkrutan Besar Akibat Buruknya Lisan di Sosial Media Penulis: Dr. Musyaffa Addariny, Lc., M.A.Artikel: Muslim.or.id 🔍 Arti Wahabi, Logika Islam, Arti Fasik Dalam Islam, Cukuplah Kematian Sebagai Pengingat, Sejarah Para Wali Allah

Tafsir Surat An-Nazi’at Ayat 1-14 (Bagian Kesatu) – Tafsir Juz ‘Amma

Tafsir Surat An-Nazi’at Ayat 1-14 (Bagian Kesatu)Surat an-Nazi’at adalah surat yang ke 79 atau surat kedua dari juz ‘amma. Surat an-Nazi’at -sebagaimana yang disampaikan oleh al-Imam Al–Qurtubi rahimahumullahu ta’ala– merupakan surat makiyyah, artinya ayat-ayat dalam surat An-Nazi’at diturunkan tatkala Nabi ﷺ berdakwah di fase mekah sebelum berhijrah ke kota madinah. Sebagimana yang telah dijelaskan bahwa kebanyakan pokok pembahasan surat-surat makiyyah berkisar pada iman kepada Allah, iman kepada Rasul, dan terutama iman tentang adanya hari kebangkitan yaitu tentang hari kiamat.Sebagaimana pada surat an-Naba’, pokok pembahasannya berkisar pada beriman terhadap hari kebangkitan, begitu pula dengan surat an-Nazi’at, Allah ﷻ memfokuskan permasalahan pada iman tentang hari akhirat. Dan demikianlah surat-surat yang ada dalam juz ‘amma yang sebagian besarnya berbicara tentang hari akhirat. Kita mengetahui akan pentingnya beriman terhadap hari akhirat. Barang siapa yg beriman bahwasanya dia akan dibangkitkan, kemudian akan disidang oleh Allah subhanallahu wata’ala maka dia tidak akan bertindak seenaknya di dunia ini. Dia juga tidak akan berucap seenaknya di dunia ini. Dia tidak akan mendzhalimi orang lain karena dia tahu akan ada hari pembalasan. Adapun orang yang tidak beriman terhadap hari akhirat, kemudian dia tidak beriman bahwasanya dia akan dibangkitkan maka dia akan bertindak sepuasnya, karena dia merasa bahwasanya setelah dia meninggal dunia maka kehidupan telah selesai. Inilah yang dibantah oleh Allah subhanallahu wata’ala dan dijelaskan dengan gamblang dalam surat-surat yang terdapat dalam juz ‘amma.Allah berfirman :[1]. وَالنَّازِعَاتِ غَرْقًا“demi malaikat-malaikat yang mencabut nyawa dengan keras.”Di awal surat an-nazi’at Allah ﷻ bersumpah dengan para malaikat. Allah subhanallahu wata’ala bersumpah dengan makhluk yang Allah kehendaki. Diantaranya Allah bersumpah dengan para malaikat untuk menekankan bahwasanya hari kiamat pasti terjadi. Tidaklah Allah bersumpah dengan sesuatu kecuali untuk menekankan sesuatu. Dan kita tahu bahwasanya para malaikat adalah makhluk-makhluk Allah yang amat dahsyat.Kata para ahli tafsir, sebagian sahabat menyatakan bahwa an-nazi’at adalah para malaikat yang mencabut nyawa orang kafir dengan pencabutan yang sangat keras. Sebagaimana yang disebutkan dalam hadist yang shahih, dimana Rasulullah ﷺ bersabda :وَإِنَّ الْعَبْدَ الْكَافِرَ إِذَا كَانَ فِي انْقِطَاعٍ مِنَ الدُّنْيَا وَإِقْبَالٍ مِنَ الْآخِرَةِ، نَزَلَ إِلَيْهِ مِنَ السَّمَاءِ مَلَائِكَةٌ (وفي رواية : غِلاَظٌ شِدَادٌ) سُودُ الْوُجُوهِ، مَعَهُمُ الْمُسُوحُ (وفي رواية : مِنَ النَّارِ)، فَيَجْلِسُونَ مِنْهُ مَدَّ الْبَصَرِ، ثُمَّ يَجِيءُ مَلَكُ الْمَوْتِ، حَتَّى يَجْلِسَ عِنْدَ رَأْسِهِ، فَيَقُولُ: أَيَّتُهَا النَّفْسُ الْخَبِيثَةُ، اخْرُجِي إِلَى سَخَطٍ مِنَ اللهِ وَغَضَبٍ “. قَالَ: ” فَتُفَرَّقُ فِي جَسَدِهِ، فَيَنْتَزِعُهَا كَمَا يُنْتَزَعُ السَّفُّودُ (الكثير الشعب) مِنَ الصُّوفِ الْمَبْلُولِ (فتقطع معها العروق والعصب)“Dan sesungguhnya hamba yang kafir jika telah terputus dari dunia dan menuju ke akhirat maka turunlah kepadanya dari langit malaikat-malaikat yang kasar dan keras serta hitam wajahnya, sambil membawa pakaian tebal/kasar yang terbuat dari api neraka, lalu para malaikat tersebut duduk di dekatnya sejauh mata memandang. Lalu datanglah malaikat maut hingga duduk di sisi kepalanya, lalu berkata, “Wahai jiwa yang buruk, keluarlah menuju kemurkaan dan kemarahan Allah”. Lalu jiwa yang buruk tersebut tersebar di jasadnya kemudian malaikat maut mencabutnya sebagaimana dicabutnya as-sufud (besi tajam yang digunakan untuk mengaitkan daging agar siap untuk dibakar-pent) dari wol yang basah.” (HR Ahmad No. 18534 dengan sanad yang shahih)Andaikan sepotong kain wol dalam keadaan basah kemudiannya didalamnya terdapat semacam duri, maka mengeluarkannya adalah suatu hal yang susah karena kainnya basah. Jika ingin dikeluarkan maka duri tersebut akan merobek-robek kain wol. Demikianlah gambaran bagaimana para mailaikat ketikamencabut ruh orang-orang kafir. Malaikat akan memaksa untuk mencabutnya dengan keras meskipun sulit. Ini merupakan bentuk siksaan untuk mereka.Adapun makna (غَرْقًا) sebagaimana penjelasan Asy-Syaukani rahimahullah adalah berasal dari kata seseorang yang sedang menarik tali busur. Beliau berkata:وَإِغْرَاقُ النَّازِعِ فِي الْقَوْسِ أَنْ يَمُدَّهُ غَايَةَ الْمَدِّ…. أي: إغراقا في النزع حيث تنزعها من أقاصي الأجسام“Seseorang yang menarik tali busur panah dengan غَرْقًا yang menarik tali busur dengan sekuat-kuatnya hingga …yaitu para malaikat mencabut nyawa sekuat-kuatnya dari seluruh ujung-ujung tubuh” (Fathul Qodir 5/449)Allah menyebutkan dalam Al Qur’an bagaimana malaikat maut mencabut nyawa orang-orang kafir. Allah ﷻ berfirman:وَلَوْ تَرَىٰ إِذْ يَتَوَفَّى الَّذِينَ كَفَرُوا ۙ الْمَلَائِكَةُ يَضْرِبُونَ وُجُوهَهُمْ وَأَدْبَارَهُمْ وَذُوقُوا عَذَابَ الْحَرِيقِDan sekiranya kamu mereka melihat ketika para malaikat mencabut nyawa orang-orang yang kafir sambil memukul wajah dan punggung mereka (dan berkata), “Rasakanlah olehmu siksa neraka yang membakar.” (QS Al-Anfal : 50)Tentunya tata cara malaikat mencabut nyawa orang-orang kafir dengan kasar dan keras tersebut adalah perkara yang ghaib yang tidak bisa dijangkau oleh mata manusia. Kita saksikan secara kasat mata sebagian orang kafir seakan-akan meninggal dengan tenang, padahal nyawa mereka disiksa oleh para malaikat. Seandainya pukulan para malaikat terhadap ruh-ruh orang kafir tersebut nampak pada jasad-jasad mereka yang menghitam, nicaya hal tersebut bukan lagi perkara ghaib sehingga semua orang akan masuk islam dan beriman kepada Allah serta Rasul-Nya ﷺ karena mengetahui keadaan orang yang meninggal dalam keadaan kafir, mereka disiksa oleh para malaikat.Kemudian Allah ﷻ bersumpah dengan jenis malaikat berikutnya. Allah ﷻ berfirman:[2]. وَالنَّاشِطَاتِ نَشْطًا“dan demi malaikat yang mencabut nyawa dengan lemah lembut”Malaikat yang dipakai bersumpah pada ayat pertama adalah malaikat pencabut nyawa orang-orang kafir. Sedangkan jenis malaikat yang dipakai bersumpah pada ayat yang kedua adalah malaikat pencabut nyawa orang mukmin dengan pencabutan yang penuh dengan kelembutan. Disebutkan dalam hadist :ثم يجيئ ملك الموت عليه السلام حتى يجلس عند رأسه فيقول: أيتها النفس الطيبة (وفي رواية: المطمئنة)، اُخرجي إلى مغفرة من الله ورضوان، قال: فتخرج تسيل كما تسيل القطرة مِنْ فِي السِّقَاء“Kemudian datanglah malaikat Maut ‘alaihis salam. Dia duduk di samping kepalanya, dan mengatakan, ‘Wahai jiwa yang baik, keluarlah menuju ampunan Allah dan ridha-Nya.’ Keluarlah ruh itu dari jasad, sebagaimana tetesan air keluar dari mulut ceret.” (HR Ahmad no. 18543 dan Abu Daud no. 4753. Al-Albani menyatakan hadis ini hadis yang shahih)Demikianlah ruh orang-orang yang beriman tatkala dicabut oleh malaikat, penuh dengan kelembutan, penuh dengan rahmat dan kasih sayang. Berbeda dengan nyawa orang-orang kafir yang dicabut dengan cara kasar.Sekali lagi, ini adalah perkara ghaib yang tidak terlihat oleh kasat mata tetapi. Tidak ada yang bisa melihat bagaimana cara malaikat mencabut nyawa, semuanya hanya dijelaskan melalui Nabi ﷺ dalam hadist-hadsitnya bahwasanya orang-orang yang beriman dicabut dengan cara yang lembut adapun orang kafir dengan cara yang kasar.Kemudian Allah ﷺ bersumpah dengan malaikat berikutnya. Allah berfirman :[3]. وَالسَّابِحَاتِ سَبْحًا“demi malaikat yang turun dari langit dengan cepat”.Para malaikat adalah makhluk Allah yang sangat dahsyat yang bergerak dengan cepat. Ada malaikat langit ada juga malaikat bumi. Malaikat yang turun dari langit menuju bumi bergerak begitu cepat, kemudian dari utara ke selatan, dari barat ke timur. Bahkan sebagian ulama mengatakan bahwasanya kecepatan malaikat melebihi kecepatan jin. Kita ketahui bahwasanya jin juga bergerak berpindah dari satu tempat ke tempat lainnya sehingga dalam sebuah hadist disebutkan tentang bagaimana jin mencuri berita dari langit dari para malaikat. Para jin tersebut terbang bergerak, namun para jin itu bertumpuk-tumpuk agar bisa mencuri berita dari langit, adapun ketika bergerak tidaklah secepat malaikat. Itulah sebabnya para jin yang mencuri berita bisa terkena lemparan api sebelum menyampaikan semua kabar hasil mencuri dengar dari malaikat. Karena para malaikat ketika bergerak melebihi kecepatan jin.Sebagian ulama ketika menyebutkan tentang kisah Nabi Sulaiman ‘alaihissallam, yang tatkala Nabi Sulaiman meminta anak buahnya untuk mendatangkan singgasana Ratu Balqis, maka kemudian diantara anak buah Nabi Sulaiman ada jin ifrit yang berkata :قَالَ عِفْرِيتٌ مِنَ الْجِنِّ أَنَا آتِيكَ بِهِ قَبْلَ أَنْ تَقُومَ مِنْ مَقَامِكَ ۖ وَإِنِّي عَلَيْهِ لَقَوِيٌّ أَمِينٌ“Aku akan mendatangkan singgasana ratu balqis sebelum engkau berdiri dari tempat dudukmu.” (QS An-Naml : 39)Tiba-tiba ada yang lain yang lebih hebat berkata :أَنَا آتِيكَ بِهِ قَبْلَ أَنْ يَرْتَدَّ إِلَيْكَ طَرْفُك“Aku akan mendatangkannya sebelum engkau mengedipkan mata” (QS An-Naml : 40)Sebagian ulama menyatakan bahwa yang menantangnya itu adalah orang shaleh yang kemudian dia berdoa kepada Allah subhanAllahu wata’ala agar bisa mendatangkan singgasana Ratu Balqis dalam waktu yang sangat cepat. Maka Allah pun memerintahkan malaikat untuk membawa singgasana tersebut dengan sangat cepat. Adapun jin ‘Ifrit membutuhkan waktu untuk mendatangkan singgasana Ratu Balqis menuju Sulaiman. Jadi meskipun jin sangat cepat bergerak, akan tetapi kata para ulama malaikat lebih cepat daripada jin.Dan ini semua menunjukan hebatnya penciptaan malaikat, karena malaikat terciptakan dari cahaya, dan mereka adalah makhluk yang tidak makan dan tidak minum, akan tetapi energi mereka luar biasa dengan kecepatan gerak yang luar biasa serta kekuatan mereka yang sangat hebat. Sungguh Allah maha kuasa dalam menciptakan para malaikat.Kemudian Allah ﷻ berfirman lagi, bersumpah dengan para malaikat-malaikatnya:[4]. فَالسَّابِقَاتِ سَبْقًا“dan malaikat-malaikat yang mendahului dengan kencang”.Ayat ini memperkuat ayat sebelumnya tentang bagaimana malaikat bergerak dengan begitu kencangnya. Ini adalah salah satu bukti bahwa para malaikat adalah makhluk yang sangat dahsyat. Allah mengatakan :الْحَمْدُ لِلَّهِ فَاطِرِ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ جَاعِلِ الْمَلَائِكَةِ رُسُلًا أُولِي أَجْنِحَةٍ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۚ يَزِيدُ فِي الْخَلْقِ مَا يَشَاءُ ۚ إِنَّ اللَّهَ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ“Segala puji bagi Allah yang telah menciptakan langit dan bumi, yang menjadikan malaikat sebagai utusan-utusan Allah, yang para malaikat tersebut ada yang memiliki sayap masing-masing (ada yang) dua, tiga, empat. Allah menambahkan pada ciptaan-Nya apa yang Dia kehendaki. Sungguh, Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.” (QS. Fathir : 1)Ini menunjukkan akan kedahsyatan salah satu makhluk Allah ini yaitu malaikat. Oleh karena itu, salah satu malaikat yang pernah dinampakkan dalam bentuk aslinya kepada Nabi ﷺ yaitu malaikat jibril yang digambarkan dengan begitu luar biasanya yaitu memiliki 600 sayap dimana Nabi pernah melihatnya sebanyak dua kali dalam bentuk aslinya.Kebanyakan malaikat apabila turun, dia menjelma menjadi manusia. Malaikat jibril sering datang menemui Nabi dalam bentuk manusia. Terkadang dalam bentuk seorang sahabat yang bernama Dihyah Al-Kalbi. Rasulullah ﷺ tidak pernah melihat bentuk malaikat Jibril dalam bentuk yang asli kecuali hanya dua kali. Beliau melihat bahwasanya malaikat jibril memiliki 600 sayap, dan sayapnya jika dibuka akan menutupi cakrawala. Ini menunjukkan betapa besarnya para malaikat tersebut. Dan malaikat merupakan makhluk yang benar-benar ghaib, bahkan lebih ghaib daripada jin. Kalau jin meski dia termasuk makhluk yang ghaib, namun sering kita masih merasakan keberadaannya. Kita melihat ada orang yang kerasukan oleh jin, terkadang kita merinding seperti ada makhluk halus yang mengganggu. Kita juga terkadang melihat jin yang menjelma dalam bentuk-bentuk yang mengerikan atau bahkan ke dalam bentuk manusia.Adapun malaikat benar-benar tidak pernah kita lihat keberadaannya, kita juga tidak pernah merasakan keberadaannya. Namun Malaikat adalah makhluk yang benar-benar ada.Kemudian Allah ﷻ berfirman:[5]. فَالْمُدَبِّرَاتِ أَمْرًا“demi para malaikat yang mengatur urusan-urusan”Para ulama menjelaskan bahwasanya malaikat itu sangatlah banyak, mereka menjalankan perintah-perintah Allah subhanAllahu wata’ala. Mereka tidak pernah membangkang atas apa yang Allah perintahkan kepada mereka dan mereka menjalankan apa yang ditugaskan kepada mereka”. Sehingga kita dapati ada malaikat gunung, malaikat laut, malaikat awan, malaikat pencabut nyawa, malaikat peniup sangkakala, malaikat penjaga surga, malaikat penjaga neraka, dan ada malaikat yang tugasnya hanya beribadah dilangit. Sampai-sampai Nabi ﷺ menyebutkan bahwa langit penuh sesak karena tidak ada tempat sejengkal pun kecuali ada malaikat yang bersujud. Nabi berkata :إِنِّي أَرَى مَا لَا تَرَوْنَ، وَأَسْمَعُ مَا لَا تَسْمَعُونَ، أَطَّتِ السَّمَاءُ وَحَقَّ لَهَا أَنْ تَئِطَّ، مَا فِيهَا مَوْضِعُ أَرْبَعِ أَصَابِعَ إِلَّا عَلَيْهِ مَلَكٌ سَاجِدٌ“Sesungguhnya aku melihat apa yang kalian tidak lihat, dan aku mendengar apa yang kalian tidak mendengarnya. Langit terasa berat dan pantas bagi langit untuk terasa berat. Tidak ada satu tempat seukuran empat jari kecuali ada malaikat yang sujud di atasnya” (HR Ahmad no 21516, At-Tirmidzi no 2312 dan Ibnu Maajah no 4190 dengan sanad yang hasan)أَطِيْطٌ asalnya adalah suara yang keluar dari rahil (pelana onta yang terbuat dari kayu) tatkala diduduki oleh penunggang onta. Atau suara rintihan onta tatkala dibebani dengan beban yang sangat berat. Maksud dari hadits di atas adalah langit seakan-akan merasa keberatan karena betapa banyaknya malaikat yang menempati langit.Allah menciptakan malaikat dengan jumlah yang sangat banyak yang mengatur berbagai macam urusan.Kita meyakini ada malaikat pengatur hujan, dan dia benar-benar mengatur hujan. Apakah boleh bagi kita berdoa kepada malaikat hujan tersebut agar dia menurunkan hujan? Ada malaikat yang mengatur gunung. Apakah jika gunung berapi akan meletus kita boleh meminta kepada malaikat gunung agar menahan letusan gunung berapi tersebut? Bukankah malaikat hujan tersebut yang mengatur hujan? Bukankah malaikat gunung tersebut yang benar-benar mengatur gunung? Tetapi semua itu tidak boleh dilakukan karena para malaikat tersebut tidak memiliki hak otonomi. Demikian juga kita meyakini ada malaikat maut pencabut nyawa, apakah tatkala kita ingin berumur panjang lantas kita meminta kepada malaikat maut agar menunda kedatangannya kepada kita? Mereka para malaikat hanyalah menjalankan perintah Allah ﷻ. Malaikat pengatur hujan tidak punya hak seutuhnya untuk mengatur hujan, dia hanya menjalankan perintah Allah untuk mengaturnya. Malaikat pengatur gunung tidak punya hak seutuhnya untuk mengatur gunung, dia hanya menjalankan perintah Allah untuk mengaturnya. Demikian juga malaikat pencabut nyawa tidak punya hak sama sekali untuk mencabut nyawa, ia hanya menjalankan tugas yang diberikan oleh Allah.Barang siapa yang meminta kepada malaikat gunung atau malaikat hujan atau malaikat-malaikat lainnya maka dia telah berbuat kesyirikan. Seharusnya dia minta kepada Allah ﷻ, Dzat yang telah memerintakan malaikat tersebut. Tidak ada ulama yang membolehkan meminta kepada malaikat gunung atau malaikat hujan. Melainkan semua sepakat bahwasanya meminta kepada malaikat gunung atau malaikat hujan adalah perbuatan kesyirikan. Meskipun malaikat-malaikat tersebut bertanggung jawab dalam mengatur hujan maupun gunung. Lantas bagaimana dengan orang-orang yang meminta pada penghuni kubur yang sedikitpun tidak ada yang bisa diaturnya? Bahkan tidak bisa berbuat apa-apa. Yang tidak bisa mandi tetapi dimandikan, yang tidak bisa memakai baju sendiri tetapi dikafankan, yang sudah tidak bisa shalat tetapi dishalatkan, yang tidak bisa pulang tempat huniannya tetapi dibopong lalu dimasukkan ke dalam kuburannya. Sungguh aneh apabila ada orang yang mamandikan, dia juga yang mengkafankan, dia yang menyalatkan, dia pula yang membawa mayat tersebut ke kuburannya, kemudian dia meminta tolong kepada orang mati tersebut. Sungguh ini telah keluar dari akal sehat. Orang yang meninggal dunia sudah tidak bisa berbuat apa-apa, karenanya para sahabat Nabi ﷺ tidak ada yang pergi kekuburan Nabi meminta kepada Nabi atau sekedar berdiskusi dengan Nabi shAllahu ‘alaihi wassallam. Nabi tidak akan keluar dari kuburannya kecuali hari kiamat telah tegak.Setelah itu Allah ﷻ menyebutkan sebagian kondisi hari kiamat. Allah berfirman:[6]. يَوْمَ تَرْجُفُ الرَّاجِفَةُ“(tatkala kamu akan dibangkitkan) pada hari ketika tiupan pertama menggoncang alam”Pada tafsir surat An-Naba’ telah berlalu bahwasanya hari kiamat akan terjadi melalui 2 tiupan sangkakala. Malaikat israfil akan meniup pada tiupan pertama sehingga terjadilah goncangan yang sangat dahsyat, makanya Allah mengatakan bahwasanya bumi ini akan mengoncangkan alam semesta dan membinasakan para makhluk. Itulah gambaran dalam Al Qur’an yang Allah sebutkan tentang kehancuran alam semesta.Allah menggambarkannya dengan firman-Nya dalam surat Al-Infithar ayat 1-3:إِذَا السَّمَاءُ انْفَطَرَتْ . وَإِذَا الْكَوَاكِبُ انْتَثَرَتْ . وَإِذَا الْبِحَارُ فُجِّرَتْ“Tatkala langit terbelah. Tatkala bintang-bintang berjatuhan. Tatkala lautan berubah jadi lautan api.” (QS Al-Infithar : 1-3)Allah juga menggambarkannya dalam surat Az-Zalzalah ayat 1-3:إِذَا زُلْزِلَتِ الْأَرْضُ زِلْزَالَهَا . وَأَخْرَجَتِ الْأَرْضُ أَثْقَالَهَا . وَقَالَ الْإِنْسَانُ مَا لَهَا“Tatkala bumi digoncangkan dengaan sedahsyat-dahsyatnya. Dan bumi mengeluarkan isi perutnya. Dan manusia bertanya, ‘Apa yang terjadi pada bumi ini?’” (QS Az-Zalzalah : 1-3)Allah juga berfirman pada surat Al-Hajj ayat 1 :يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمْ ۚ إِنَّ زَلْزَلَةَ السَّاعَةِ شَيْءٌ عَظِيمٌ“Wahai manusia takutlah kalian kepada Allah, sesungguhnya goncangan yang terjadi pada hari kiamat sangatlah dahsyat.” (QS Al-Hajj : 1)Goncangan tersebut terjadi tatkala sangkakala ditiupkan pada tiupan yang pertama. Allah subhanAllahu wata’ala berfirman tentang tiupan sangkakala yang pertama :وَنُفِخَ فِي الصُّورِ فَصَعِقَ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَمَنْ فِي الْأَرْضِ إِلَّا مَنْ شَاءَ اللَّهُ ۖ“Dan sangkakala pun ditiup, maka matilah semua (makhluk) yang ada di langit dan di bumi kecuali mereka yang dikehendaki Allah.” (QS Az-Zumar : 68)Padahal tiupan adalah sesuatu yang paling ringan yang menimpa manusia, akan tetapi hal itu membinasakan manusia. Allah ingin menjelaskan betapa lemahnya manusia, bahkan hanya dengan tiupan sudah bisa membinasakan manusia (lihat Al-Ifshooh ‘an Ma’aani As-Shihaah 6/348)Kemudian pada tiupan yang kedua Allah ﷻ berfirman :[7]. تَتْبَعُهَا الرَّادِفَةُ“(tiupan yang pertama) diikuti dengan tiupan yang kedua”Tiupan yang kedua inilah yang akan membangkitkan manusia. Jarak antara tiupan yang pertama dengan yang kedua selama 40.Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu meriwayatkan sabda Nabi :مَا بَيْنَ النَّفْخَتَيْنِ أَرْبَعُونَ“Jarak antara dua tiupan sangkakala adalah empat puluh”قَالُوا: يَا أَبَا هُرَيْرَةَ أَرْبَعُونَ يَوْمًا؟ قَالَ: أَبَيْتُ، قَالُوا: أَرْبَعُونَ شَهْرًا؟ قَالَ: أَبَيْتُ، قَالُوا: أَرْبَعُونَ سَنَةً؟ قَالَ: أَبَيْتُMereka bertanya, “Wahai Abu Hurairah apakah jarak yang dimaksud adalah 40 hari?”. Abu Hurariah berkata, “Aku tidak bisa memastikan”. Mereka bertanya lagi, “Apakah 40 bulan?”. Abu Hurairah menjawab, “Aku tidak bisa memastikan”. Mereka bertanya lagi, “40 tahun?”. Abu Hurairah menjawab, “Aku tidak bisa memastikan”.Lalu Nabi melanjutkan sabdanya :«ثُمَّ يُنْزِلُ اللهُ مِنَ السَّمَاءِ مَاءً فَيَنْبُتُونَ، كَمَا يَنْبُتُ الْبَقْلُ وَلَيْسَ مِنَ الْإِنْسَانِ شَيْءٌ إِلَّا يَبْلَى، إِلَّا عَظْمًا وَاحِدًا، وَهُوَ عَجْبُ الذَّنَبِ، وَمِنْهُ يُرَكَّبُ الْخَلْقُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ»“Lalu Allah menurunkan air (hujan) dari langit, maka manusiapun tumbuh sebagaimana tumbuhnya sayur mayur (dari tanah). Dan tidak tersisa sesuatupun dari tubuh manusia kecuali akan sirna kecuali satu tulang, yaitu ujung tulang ekor. Dari tulang tersebutlah disusun makhluk pada hari kiamat” (HR Al-Bukhari no 4814 dan Muslim no 2955)1Kemudian Allah ﷻ berfirman :[8]. قُلُوبٌ يَوْمَئِذٍ وَاجِفَةٌ“Hati manusia pada waktu itu sangatlah ketakutan.”Pada hari itu semua manusia dalam ketakutan, tetapi ketakutannya bertingkat-tingkat. Orang-orang beriman juga akan ketakutan, para Nabi juga ketakutan pada hari tersebut, hari tatkala semua manusia dibangkitkan. Terlebih lagi orang kafir ketakutannya sangat parah menyadari itu adalah hari kebangkitan. Sampai-sampai Allah subhanAllahu wata’ala berfirman dalam Al–Qur’an :وَنَحْشُرُ الْمُجْرِمِينَ يَوْمَئِذٍ زُرْقًا“dan pada hari itu Kami kumpulkan orang-orang yang berdosa dengan (wajah) biru muram.” (QS Thaha : 102)Bukan hanya pucat putih, tapi hingga berwarna biru karena saking takutnya. Sebagian ulama berpendapat mata mereka berubah menjadi biru karena saking ketakutan (Tafsiir Ibnu Katsir 5/278)Ini dikuatkan dengan ayat yang lain yang menunjukan akan mata yang ketakutan. Allah menyebutkan :وَلَا تَحْسَبَنَّ اللَّهَ غَافِلًا عَمَّا يَعْمَلُ الظَّالِمُونَ إِنَّمَا يُؤَخِّرُهُمْ لِيَوْمٍ تَشْخَصُ فِيهِ الْأَبْصَارُ“Jangan engkau menyangka Allah lalai dari perbuatan orang-orang yang dzalim. sesungguhnya Allah menangguhkan mereka sampai pada hari yang waktu itu mata (mereka) terbelalak.” (QS Ibrahim : 42)Mereka berbuat dzalim dengan mengambil harta orang lain seenaknya, korupsi, dan berbagai macam kedzhaliman lainnya, jangan disangka Allah lalai terhadapa kedzaliman mereka. Allah tidak akan mengadzab mereka sekarang, karena adzab yang ada di dunia ini masih tergolong ringan, sedangkan Allahmenundanya dan untuk mereka kelak adzab yang sangat pedih yang membuat mata mereka terbelalak saking ketakutannya.Allah mengatakan pada akhir ayat setelahnya :وَأَفْئِدَتُهُمْ هَوَاءٌ“Dan dada mereka kosong.” (QS Ibrahim : 43)Kata para ulama, jantung mereka yang seharusnya berada di dada berpindah naik ke atas karena sangat ketakutan sehingga membuat dadanya menjadi kosong.2Allah ﷻ berfirman :فَكَيْفَ تَتَّقُونَ إِنْ كَفَرْتُمْ يَوْمًا يَجْعَلُ الْوِلْدَانَ شِيبًا“Lalu bagaimanakah kamu akan dapat menjaga dirimu jika kamu tetap kafir kepada hari dimana Allah menjadikan anak-anak beruban.” (QS Al-Muzzammil : 17)Karena sangat ketakutan sehingga rambut mereka menjadi putih karena melihat hari yang sangat dahsyat.[9]. أَبْصَارُهَا خَاشِعَةٌ“pandangannya tunduk”Demikianlah kondisi mengerikan yang akan terjadi pada hari kiamat. Lantas apa yang dikatakan oleh orang-orang kafir? Allah menyebutkan perkataan mereka dalam firman-Nya:[10]. يَقُولُونَ أَإِنَّا لَمَرْدُودُونَ فِي الْحَافِرَةِ“(Orang-orang kafir) berkata: “Apakah sesungguhnya kita benar-benar akan dikembalikan kepada kehidupan semula?”Mereka heran mengapa mereka bisa dihidupkan kembali. Inilah yang mereka ingkari yaitu tentang hari kebangkitan karena tidak masuk dalam akal mereka. Padahal orang-orang musyirikin arab percaya kepada Allah subhanallahu wata’ala, mereka tidak mengingkari akan eksitensi Allah. Itulah mengapa kaum musyirikin dahulu juga berhaji, mereka juga berthawaf di Ka’bah, mereka juga tahu bahwa ka’bah adalah rumah Allah ﷻ. Oleh karena itu, tatkala Raja Abrahah ingin menghancurkan Ka’bah, maka Abdul Muththalib kakek Nabi ﷺ mengatakan, “Ka’bah ada Tuhannya yang menjaganya“. Jadi, orang-orang musyirikin arab mengakui adanya Allah sang Pencipta, akan tetapi mereka menyangka bahwasanya tidak akan ada hari kebangkitan. Mereka menyangka bahwasanya Allah tidak akan membangkitkan mereka. Mereka tidak mengimani hari kebangkitan. Oleh karena itu, mereka mengatakan:[11].  أَإِذَا كُنَّا عِظَامًا نَخِرَةً“apakah (akan dibangkitkan juga) apabila kita telah menjadi tulang belulang yang hancur?”Mereka tidak yakin apakah mereka akan di kembalikan kembali sebagaimana sedia kala? Apakah mereka akan dikembalikan sementara mereka telah menjadi tulang belulang yang sudah lumat, yang sudah bersatu dengan tanah? Padahal semua itu mudah bagi Allah ﷻ. Kemudian mereka kembali berkata :[12]. قَالُوا تِلْكَ إِذًا كَرَّةٌ خَاسِرَةٌ“mereka berkata, “kalau demikian, itu adalah suatu pengembalian yang merugikan””Kemudian Allah menjawab bahwa itu sangatlah mudah,[13]. فَإِنَّمَا هِيَ زَجْرَةٌ وَاحِدَةٌ“maka pengembalian itu hanyalah dengan sekali tiupan saja”,Malaikat Israfil akan meniup sangkakala pada tiupan yang kedua, sehingga begitu ditiupkan maka semuanya akan dibangkitkan oleh Allah subhanAllahu wata’ala.Nabi ﷺ bersabda :كَانَ رَجُلٌ يُسْرِفُ عَلَى نَفْسِهِ فَلَمَّا حَضَرَهُ المَوْتُ قَالَ لِبَنِيهِ: إِذَا أَنَا مُتُّ فَأَحْرِقُونِي، ثُمَّ اطْحَنُونِي، ثُمَّ ذَرُّونِي فِي الرِّيحِ (وفي رواية : في البحر)، فَوَاللَّهِ لَئِنْ قَدَرَ عَلَيَّ رَبِّي لَيُعَذِّبَنِّي عَذَابًا مَا عَذَّبَهُ أَحَدًا، فَلَمَّا مَاتَ فُعِلَ بِهِ ذَلِكَ، فَأَمَرَ اللَّهُ الأَرْضَ فَقَالَ: اجْمَعِي مَا فِيكِ مِنْهُ، فَفَعَلَتْ، فَإِذَا هُوَ قَائِمٌ، فَقَالَ:مَا حَمَلَكَ عَلَى مَا صَنَعْتَ؟ قَالَ: يَا رَبِّ خَشْيَتُكَ، فَغَفَرَ لَهُ ” وَقَالَ غَيْرُهُ: «مَخَافَتُكَ يَا رَبِّ»“Ada seseorang yang berlebih-lebihan dalam bermaksiat. Tatkala ia akan meninggal maka ia berkata kepada anak-anaknya, “Jika aku meninggal maka bakarlah aku, lalu tumbuk/geruslah aku, lalu tebarkanlah (debuku) di angin (dalam riwayat yang lain : di lautan). Sungguh demi Allah jika Allah mampu untuk mengembalikan aku maka Allah akan mengadzabku dengan adzab yang tidak pernah ia mengadzab seorangpun dengannya”. Tatkala orang itu meninggal maka anak-anaknya melakukan hal tersebut. Lalu Allah memerintahkan bumi dengan berkata, “Wahai bumi kumpulkanlah bagian orang tersebut yang ada pada dirimu !”. Maka bumipun melakukannya, dan tiba-tiba orang tersebut sudah bangkit kembali. Lalu Allah bertanya kepadanya, “Apa yang mendorongmu melakukan itu semua?”, ia berkata, “Karena takut kepadaMu”. Maka Allahpun mengampuninya” (HR Al-Bukhari no 3481 dan Muslim no 2756)Sesungguhnya ini mudah bagi Allah ﷻ.[14]. فَإِذَا هُمْ بِالسَّاهِرَةِ“Maka seketika itu mereka hidup kembali di bumi (yang baru)”Patut diketahui bahwasanya bumi tempat dibangkitkannya kelak bukanlah bumi yang kita pijak sekarang ini akan tetapi bumi yang lain. Allah subhanAllahu wata’ala berfirman :يَوْمَ تُبَدَّلُ الْأَرْضُ غَيْرَ الْأَرْضِ وَالسَّمَاوَاتُ وَبَرَزُوا لِلَّهِ الْوَاحِدِ الْقَهَّارِ“(yaitu) pada hari (ketika) bumi diganti dengan bumi yang lain dan (demikian pula) langit-langit, dan mereka (manusia) berkumpul (di padang mahsyar) menghadap Allah Yang Maha Esa, Maha Perkasa.” (QS Ibrahim : 48)Pada hari kiamat nanti Allah akan menghancurkan alam semesta ini, dan Allah akan menggantikannya dengan yang lain. Bumi yang akan menggantikan bumi sebelumnya di padang mahsyar nanti adalah bumi yang datar dan tidak mempunyai gunung, tidak juga lembah, dan tidak ada tanda-tanda, melainkan semuanya datar. Disitulah seluruh manusia sejak Nabi Adam sampai hari kiamat akan dikumpulkan yaitu di padang mahsyar.Nabi bersabda :«يُحْشَرُ النَّاسُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ عَلَى أَرْضٍ بَيْضَاءَ عَفْرَاءَ، كَقُرْصَةِ النَّقِيِّ، لَيْسَ فِيهَا عَلَمٌ لِأَحَدٍ»“Manusia dibangkitkan pada hari kiamat di atas tanah yang putih yang kemerah-merahan, seperti potongan roti yang terbuat dari tepung yang murni, tidak ada tanda-tanda tertentu milik seseorang (yaitu bumi datar kosong tanpa ada tanda apapun)” (HR Al-Bukhari no 6521 dan Muslim no 2790)Bersambung insya Allah…Footnote:1. Sebagaimana proses penciptaan manusia (nabi Adam ‘alaihis salaam) dimulai dari tanah (تُرَابٌ) lalu bercampur dengan air maka menjadi (طِيْنٌ) lalu dibiarkan lama sehingga berubah yang disebut dengan (حَمَأ مَسْنُوْن) setelah itu kering menjadi semacam tembikar (صَلْصَالٌ) lalu setelah itu baru ditiupkan ruh. Maka proses awal dari tanah dan diakhiri dengan ditiupkannya ruh. Adapun proses meninggalnya manusia amaka adalah sebaliknya, dimulai dengan keluarnya ruuh hingga akhirnya kembali menjadi tanah. Akan tetapi tidak semua anggota tubuh manusia berubah menjadi tanah, masih ada yang tersisa yaitu ujung tulang ekor. Dari situlah Allah menyusun kembali manusia tatkala dibangkitkan kembali pada hari kiamat.2. Dan ini adalah salah satu tafsiran para salaf.أَنَّهَا خَرَجَتْ مِنْ أَمَاكِنِهَا فَنَشَبَتْ بِالْحُلُوقِ“Yaitu jantung-jantung tersebut keluar dari tempatnya lalu nempel naik di kerongkongan” (Tafsir At-Thobari 13/712)

Tafsir Surat An-Nazi’at Ayat 1-14 (Bagian Kesatu) – Tafsir Juz ‘Amma

Tafsir Surat An-Nazi’at Ayat 1-14 (Bagian Kesatu)Surat an-Nazi’at adalah surat yang ke 79 atau surat kedua dari juz ‘amma. Surat an-Nazi’at -sebagaimana yang disampaikan oleh al-Imam Al–Qurtubi rahimahumullahu ta’ala– merupakan surat makiyyah, artinya ayat-ayat dalam surat An-Nazi’at diturunkan tatkala Nabi ﷺ berdakwah di fase mekah sebelum berhijrah ke kota madinah. Sebagimana yang telah dijelaskan bahwa kebanyakan pokok pembahasan surat-surat makiyyah berkisar pada iman kepada Allah, iman kepada Rasul, dan terutama iman tentang adanya hari kebangkitan yaitu tentang hari kiamat.Sebagaimana pada surat an-Naba’, pokok pembahasannya berkisar pada beriman terhadap hari kebangkitan, begitu pula dengan surat an-Nazi’at, Allah ﷻ memfokuskan permasalahan pada iman tentang hari akhirat. Dan demikianlah surat-surat yang ada dalam juz ‘amma yang sebagian besarnya berbicara tentang hari akhirat. Kita mengetahui akan pentingnya beriman terhadap hari akhirat. Barang siapa yg beriman bahwasanya dia akan dibangkitkan, kemudian akan disidang oleh Allah subhanallahu wata’ala maka dia tidak akan bertindak seenaknya di dunia ini. Dia juga tidak akan berucap seenaknya di dunia ini. Dia tidak akan mendzhalimi orang lain karena dia tahu akan ada hari pembalasan. Adapun orang yang tidak beriman terhadap hari akhirat, kemudian dia tidak beriman bahwasanya dia akan dibangkitkan maka dia akan bertindak sepuasnya, karena dia merasa bahwasanya setelah dia meninggal dunia maka kehidupan telah selesai. Inilah yang dibantah oleh Allah subhanallahu wata’ala dan dijelaskan dengan gamblang dalam surat-surat yang terdapat dalam juz ‘amma.Allah berfirman :[1]. وَالنَّازِعَاتِ غَرْقًا“demi malaikat-malaikat yang mencabut nyawa dengan keras.”Di awal surat an-nazi’at Allah ﷻ bersumpah dengan para malaikat. Allah subhanallahu wata’ala bersumpah dengan makhluk yang Allah kehendaki. Diantaranya Allah bersumpah dengan para malaikat untuk menekankan bahwasanya hari kiamat pasti terjadi. Tidaklah Allah bersumpah dengan sesuatu kecuali untuk menekankan sesuatu. Dan kita tahu bahwasanya para malaikat adalah makhluk-makhluk Allah yang amat dahsyat.Kata para ahli tafsir, sebagian sahabat menyatakan bahwa an-nazi’at adalah para malaikat yang mencabut nyawa orang kafir dengan pencabutan yang sangat keras. Sebagaimana yang disebutkan dalam hadist yang shahih, dimana Rasulullah ﷺ bersabda :وَإِنَّ الْعَبْدَ الْكَافِرَ إِذَا كَانَ فِي انْقِطَاعٍ مِنَ الدُّنْيَا وَإِقْبَالٍ مِنَ الْآخِرَةِ، نَزَلَ إِلَيْهِ مِنَ السَّمَاءِ مَلَائِكَةٌ (وفي رواية : غِلاَظٌ شِدَادٌ) سُودُ الْوُجُوهِ، مَعَهُمُ الْمُسُوحُ (وفي رواية : مِنَ النَّارِ)، فَيَجْلِسُونَ مِنْهُ مَدَّ الْبَصَرِ، ثُمَّ يَجِيءُ مَلَكُ الْمَوْتِ، حَتَّى يَجْلِسَ عِنْدَ رَأْسِهِ، فَيَقُولُ: أَيَّتُهَا النَّفْسُ الْخَبِيثَةُ، اخْرُجِي إِلَى سَخَطٍ مِنَ اللهِ وَغَضَبٍ “. قَالَ: ” فَتُفَرَّقُ فِي جَسَدِهِ، فَيَنْتَزِعُهَا كَمَا يُنْتَزَعُ السَّفُّودُ (الكثير الشعب) مِنَ الصُّوفِ الْمَبْلُولِ (فتقطع معها العروق والعصب)“Dan sesungguhnya hamba yang kafir jika telah terputus dari dunia dan menuju ke akhirat maka turunlah kepadanya dari langit malaikat-malaikat yang kasar dan keras serta hitam wajahnya, sambil membawa pakaian tebal/kasar yang terbuat dari api neraka, lalu para malaikat tersebut duduk di dekatnya sejauh mata memandang. Lalu datanglah malaikat maut hingga duduk di sisi kepalanya, lalu berkata, “Wahai jiwa yang buruk, keluarlah menuju kemurkaan dan kemarahan Allah”. Lalu jiwa yang buruk tersebut tersebar di jasadnya kemudian malaikat maut mencabutnya sebagaimana dicabutnya as-sufud (besi tajam yang digunakan untuk mengaitkan daging agar siap untuk dibakar-pent) dari wol yang basah.” (HR Ahmad No. 18534 dengan sanad yang shahih)Andaikan sepotong kain wol dalam keadaan basah kemudiannya didalamnya terdapat semacam duri, maka mengeluarkannya adalah suatu hal yang susah karena kainnya basah. Jika ingin dikeluarkan maka duri tersebut akan merobek-robek kain wol. Demikianlah gambaran bagaimana para mailaikat ketikamencabut ruh orang-orang kafir. Malaikat akan memaksa untuk mencabutnya dengan keras meskipun sulit. Ini merupakan bentuk siksaan untuk mereka.Adapun makna (غَرْقًا) sebagaimana penjelasan Asy-Syaukani rahimahullah adalah berasal dari kata seseorang yang sedang menarik tali busur. Beliau berkata:وَإِغْرَاقُ النَّازِعِ فِي الْقَوْسِ أَنْ يَمُدَّهُ غَايَةَ الْمَدِّ…. أي: إغراقا في النزع حيث تنزعها من أقاصي الأجسام“Seseorang yang menarik tali busur panah dengan غَرْقًا yang menarik tali busur dengan sekuat-kuatnya hingga …yaitu para malaikat mencabut nyawa sekuat-kuatnya dari seluruh ujung-ujung tubuh” (Fathul Qodir 5/449)Allah menyebutkan dalam Al Qur’an bagaimana malaikat maut mencabut nyawa orang-orang kafir. Allah ﷻ berfirman:وَلَوْ تَرَىٰ إِذْ يَتَوَفَّى الَّذِينَ كَفَرُوا ۙ الْمَلَائِكَةُ يَضْرِبُونَ وُجُوهَهُمْ وَأَدْبَارَهُمْ وَذُوقُوا عَذَابَ الْحَرِيقِDan sekiranya kamu mereka melihat ketika para malaikat mencabut nyawa orang-orang yang kafir sambil memukul wajah dan punggung mereka (dan berkata), “Rasakanlah olehmu siksa neraka yang membakar.” (QS Al-Anfal : 50)Tentunya tata cara malaikat mencabut nyawa orang-orang kafir dengan kasar dan keras tersebut adalah perkara yang ghaib yang tidak bisa dijangkau oleh mata manusia. Kita saksikan secara kasat mata sebagian orang kafir seakan-akan meninggal dengan tenang, padahal nyawa mereka disiksa oleh para malaikat. Seandainya pukulan para malaikat terhadap ruh-ruh orang kafir tersebut nampak pada jasad-jasad mereka yang menghitam, nicaya hal tersebut bukan lagi perkara ghaib sehingga semua orang akan masuk islam dan beriman kepada Allah serta Rasul-Nya ﷺ karena mengetahui keadaan orang yang meninggal dalam keadaan kafir, mereka disiksa oleh para malaikat.Kemudian Allah ﷻ bersumpah dengan jenis malaikat berikutnya. Allah ﷻ berfirman:[2]. وَالنَّاشِطَاتِ نَشْطًا“dan demi malaikat yang mencabut nyawa dengan lemah lembut”Malaikat yang dipakai bersumpah pada ayat pertama adalah malaikat pencabut nyawa orang-orang kafir. Sedangkan jenis malaikat yang dipakai bersumpah pada ayat yang kedua adalah malaikat pencabut nyawa orang mukmin dengan pencabutan yang penuh dengan kelembutan. Disebutkan dalam hadist :ثم يجيئ ملك الموت عليه السلام حتى يجلس عند رأسه فيقول: أيتها النفس الطيبة (وفي رواية: المطمئنة)، اُخرجي إلى مغفرة من الله ورضوان، قال: فتخرج تسيل كما تسيل القطرة مِنْ فِي السِّقَاء“Kemudian datanglah malaikat Maut ‘alaihis salam. Dia duduk di samping kepalanya, dan mengatakan, ‘Wahai jiwa yang baik, keluarlah menuju ampunan Allah dan ridha-Nya.’ Keluarlah ruh itu dari jasad, sebagaimana tetesan air keluar dari mulut ceret.” (HR Ahmad no. 18543 dan Abu Daud no. 4753. Al-Albani menyatakan hadis ini hadis yang shahih)Demikianlah ruh orang-orang yang beriman tatkala dicabut oleh malaikat, penuh dengan kelembutan, penuh dengan rahmat dan kasih sayang. Berbeda dengan nyawa orang-orang kafir yang dicabut dengan cara kasar.Sekali lagi, ini adalah perkara ghaib yang tidak terlihat oleh kasat mata tetapi. Tidak ada yang bisa melihat bagaimana cara malaikat mencabut nyawa, semuanya hanya dijelaskan melalui Nabi ﷺ dalam hadist-hadsitnya bahwasanya orang-orang yang beriman dicabut dengan cara yang lembut adapun orang kafir dengan cara yang kasar.Kemudian Allah ﷺ bersumpah dengan malaikat berikutnya. Allah berfirman :[3]. وَالسَّابِحَاتِ سَبْحًا“demi malaikat yang turun dari langit dengan cepat”.Para malaikat adalah makhluk Allah yang sangat dahsyat yang bergerak dengan cepat. Ada malaikat langit ada juga malaikat bumi. Malaikat yang turun dari langit menuju bumi bergerak begitu cepat, kemudian dari utara ke selatan, dari barat ke timur. Bahkan sebagian ulama mengatakan bahwasanya kecepatan malaikat melebihi kecepatan jin. Kita ketahui bahwasanya jin juga bergerak berpindah dari satu tempat ke tempat lainnya sehingga dalam sebuah hadist disebutkan tentang bagaimana jin mencuri berita dari langit dari para malaikat. Para jin tersebut terbang bergerak, namun para jin itu bertumpuk-tumpuk agar bisa mencuri berita dari langit, adapun ketika bergerak tidaklah secepat malaikat. Itulah sebabnya para jin yang mencuri berita bisa terkena lemparan api sebelum menyampaikan semua kabar hasil mencuri dengar dari malaikat. Karena para malaikat ketika bergerak melebihi kecepatan jin.Sebagian ulama ketika menyebutkan tentang kisah Nabi Sulaiman ‘alaihissallam, yang tatkala Nabi Sulaiman meminta anak buahnya untuk mendatangkan singgasana Ratu Balqis, maka kemudian diantara anak buah Nabi Sulaiman ada jin ifrit yang berkata :قَالَ عِفْرِيتٌ مِنَ الْجِنِّ أَنَا آتِيكَ بِهِ قَبْلَ أَنْ تَقُومَ مِنْ مَقَامِكَ ۖ وَإِنِّي عَلَيْهِ لَقَوِيٌّ أَمِينٌ“Aku akan mendatangkan singgasana ratu balqis sebelum engkau berdiri dari tempat dudukmu.” (QS An-Naml : 39)Tiba-tiba ada yang lain yang lebih hebat berkata :أَنَا آتِيكَ بِهِ قَبْلَ أَنْ يَرْتَدَّ إِلَيْكَ طَرْفُك“Aku akan mendatangkannya sebelum engkau mengedipkan mata” (QS An-Naml : 40)Sebagian ulama menyatakan bahwa yang menantangnya itu adalah orang shaleh yang kemudian dia berdoa kepada Allah subhanAllahu wata’ala agar bisa mendatangkan singgasana Ratu Balqis dalam waktu yang sangat cepat. Maka Allah pun memerintahkan malaikat untuk membawa singgasana tersebut dengan sangat cepat. Adapun jin ‘Ifrit membutuhkan waktu untuk mendatangkan singgasana Ratu Balqis menuju Sulaiman. Jadi meskipun jin sangat cepat bergerak, akan tetapi kata para ulama malaikat lebih cepat daripada jin.Dan ini semua menunjukan hebatnya penciptaan malaikat, karena malaikat terciptakan dari cahaya, dan mereka adalah makhluk yang tidak makan dan tidak minum, akan tetapi energi mereka luar biasa dengan kecepatan gerak yang luar biasa serta kekuatan mereka yang sangat hebat. Sungguh Allah maha kuasa dalam menciptakan para malaikat.Kemudian Allah ﷻ berfirman lagi, bersumpah dengan para malaikat-malaikatnya:[4]. فَالسَّابِقَاتِ سَبْقًا“dan malaikat-malaikat yang mendahului dengan kencang”.Ayat ini memperkuat ayat sebelumnya tentang bagaimana malaikat bergerak dengan begitu kencangnya. Ini adalah salah satu bukti bahwa para malaikat adalah makhluk yang sangat dahsyat. Allah mengatakan :الْحَمْدُ لِلَّهِ فَاطِرِ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ جَاعِلِ الْمَلَائِكَةِ رُسُلًا أُولِي أَجْنِحَةٍ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۚ يَزِيدُ فِي الْخَلْقِ مَا يَشَاءُ ۚ إِنَّ اللَّهَ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ“Segala puji bagi Allah yang telah menciptakan langit dan bumi, yang menjadikan malaikat sebagai utusan-utusan Allah, yang para malaikat tersebut ada yang memiliki sayap masing-masing (ada yang) dua, tiga, empat. Allah menambahkan pada ciptaan-Nya apa yang Dia kehendaki. Sungguh, Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.” (QS. Fathir : 1)Ini menunjukkan akan kedahsyatan salah satu makhluk Allah ini yaitu malaikat. Oleh karena itu, salah satu malaikat yang pernah dinampakkan dalam bentuk aslinya kepada Nabi ﷺ yaitu malaikat jibril yang digambarkan dengan begitu luar biasanya yaitu memiliki 600 sayap dimana Nabi pernah melihatnya sebanyak dua kali dalam bentuk aslinya.Kebanyakan malaikat apabila turun, dia menjelma menjadi manusia. Malaikat jibril sering datang menemui Nabi dalam bentuk manusia. Terkadang dalam bentuk seorang sahabat yang bernama Dihyah Al-Kalbi. Rasulullah ﷺ tidak pernah melihat bentuk malaikat Jibril dalam bentuk yang asli kecuali hanya dua kali. Beliau melihat bahwasanya malaikat jibril memiliki 600 sayap, dan sayapnya jika dibuka akan menutupi cakrawala. Ini menunjukkan betapa besarnya para malaikat tersebut. Dan malaikat merupakan makhluk yang benar-benar ghaib, bahkan lebih ghaib daripada jin. Kalau jin meski dia termasuk makhluk yang ghaib, namun sering kita masih merasakan keberadaannya. Kita melihat ada orang yang kerasukan oleh jin, terkadang kita merinding seperti ada makhluk halus yang mengganggu. Kita juga terkadang melihat jin yang menjelma dalam bentuk-bentuk yang mengerikan atau bahkan ke dalam bentuk manusia.Adapun malaikat benar-benar tidak pernah kita lihat keberadaannya, kita juga tidak pernah merasakan keberadaannya. Namun Malaikat adalah makhluk yang benar-benar ada.Kemudian Allah ﷻ berfirman:[5]. فَالْمُدَبِّرَاتِ أَمْرًا“demi para malaikat yang mengatur urusan-urusan”Para ulama menjelaskan bahwasanya malaikat itu sangatlah banyak, mereka menjalankan perintah-perintah Allah subhanAllahu wata’ala. Mereka tidak pernah membangkang atas apa yang Allah perintahkan kepada mereka dan mereka menjalankan apa yang ditugaskan kepada mereka”. Sehingga kita dapati ada malaikat gunung, malaikat laut, malaikat awan, malaikat pencabut nyawa, malaikat peniup sangkakala, malaikat penjaga surga, malaikat penjaga neraka, dan ada malaikat yang tugasnya hanya beribadah dilangit. Sampai-sampai Nabi ﷺ menyebutkan bahwa langit penuh sesak karena tidak ada tempat sejengkal pun kecuali ada malaikat yang bersujud. Nabi berkata :إِنِّي أَرَى مَا لَا تَرَوْنَ، وَأَسْمَعُ مَا لَا تَسْمَعُونَ، أَطَّتِ السَّمَاءُ وَحَقَّ لَهَا أَنْ تَئِطَّ، مَا فِيهَا مَوْضِعُ أَرْبَعِ أَصَابِعَ إِلَّا عَلَيْهِ مَلَكٌ سَاجِدٌ“Sesungguhnya aku melihat apa yang kalian tidak lihat, dan aku mendengar apa yang kalian tidak mendengarnya. Langit terasa berat dan pantas bagi langit untuk terasa berat. Tidak ada satu tempat seukuran empat jari kecuali ada malaikat yang sujud di atasnya” (HR Ahmad no 21516, At-Tirmidzi no 2312 dan Ibnu Maajah no 4190 dengan sanad yang hasan)أَطِيْطٌ asalnya adalah suara yang keluar dari rahil (pelana onta yang terbuat dari kayu) tatkala diduduki oleh penunggang onta. Atau suara rintihan onta tatkala dibebani dengan beban yang sangat berat. Maksud dari hadits di atas adalah langit seakan-akan merasa keberatan karena betapa banyaknya malaikat yang menempati langit.Allah menciptakan malaikat dengan jumlah yang sangat banyak yang mengatur berbagai macam urusan.Kita meyakini ada malaikat pengatur hujan, dan dia benar-benar mengatur hujan. Apakah boleh bagi kita berdoa kepada malaikat hujan tersebut agar dia menurunkan hujan? Ada malaikat yang mengatur gunung. Apakah jika gunung berapi akan meletus kita boleh meminta kepada malaikat gunung agar menahan letusan gunung berapi tersebut? Bukankah malaikat hujan tersebut yang mengatur hujan? Bukankah malaikat gunung tersebut yang benar-benar mengatur gunung? Tetapi semua itu tidak boleh dilakukan karena para malaikat tersebut tidak memiliki hak otonomi. Demikian juga kita meyakini ada malaikat maut pencabut nyawa, apakah tatkala kita ingin berumur panjang lantas kita meminta kepada malaikat maut agar menunda kedatangannya kepada kita? Mereka para malaikat hanyalah menjalankan perintah Allah ﷻ. Malaikat pengatur hujan tidak punya hak seutuhnya untuk mengatur hujan, dia hanya menjalankan perintah Allah untuk mengaturnya. Malaikat pengatur gunung tidak punya hak seutuhnya untuk mengatur gunung, dia hanya menjalankan perintah Allah untuk mengaturnya. Demikian juga malaikat pencabut nyawa tidak punya hak sama sekali untuk mencabut nyawa, ia hanya menjalankan tugas yang diberikan oleh Allah.Barang siapa yang meminta kepada malaikat gunung atau malaikat hujan atau malaikat-malaikat lainnya maka dia telah berbuat kesyirikan. Seharusnya dia minta kepada Allah ﷻ, Dzat yang telah memerintakan malaikat tersebut. Tidak ada ulama yang membolehkan meminta kepada malaikat gunung atau malaikat hujan. Melainkan semua sepakat bahwasanya meminta kepada malaikat gunung atau malaikat hujan adalah perbuatan kesyirikan. Meskipun malaikat-malaikat tersebut bertanggung jawab dalam mengatur hujan maupun gunung. Lantas bagaimana dengan orang-orang yang meminta pada penghuni kubur yang sedikitpun tidak ada yang bisa diaturnya? Bahkan tidak bisa berbuat apa-apa. Yang tidak bisa mandi tetapi dimandikan, yang tidak bisa memakai baju sendiri tetapi dikafankan, yang sudah tidak bisa shalat tetapi dishalatkan, yang tidak bisa pulang tempat huniannya tetapi dibopong lalu dimasukkan ke dalam kuburannya. Sungguh aneh apabila ada orang yang mamandikan, dia juga yang mengkafankan, dia yang menyalatkan, dia pula yang membawa mayat tersebut ke kuburannya, kemudian dia meminta tolong kepada orang mati tersebut. Sungguh ini telah keluar dari akal sehat. Orang yang meninggal dunia sudah tidak bisa berbuat apa-apa, karenanya para sahabat Nabi ﷺ tidak ada yang pergi kekuburan Nabi meminta kepada Nabi atau sekedar berdiskusi dengan Nabi shAllahu ‘alaihi wassallam. Nabi tidak akan keluar dari kuburannya kecuali hari kiamat telah tegak.Setelah itu Allah ﷻ menyebutkan sebagian kondisi hari kiamat. Allah berfirman:[6]. يَوْمَ تَرْجُفُ الرَّاجِفَةُ“(tatkala kamu akan dibangkitkan) pada hari ketika tiupan pertama menggoncang alam”Pada tafsir surat An-Naba’ telah berlalu bahwasanya hari kiamat akan terjadi melalui 2 tiupan sangkakala. Malaikat israfil akan meniup pada tiupan pertama sehingga terjadilah goncangan yang sangat dahsyat, makanya Allah mengatakan bahwasanya bumi ini akan mengoncangkan alam semesta dan membinasakan para makhluk. Itulah gambaran dalam Al Qur’an yang Allah sebutkan tentang kehancuran alam semesta.Allah menggambarkannya dengan firman-Nya dalam surat Al-Infithar ayat 1-3:إِذَا السَّمَاءُ انْفَطَرَتْ . وَإِذَا الْكَوَاكِبُ انْتَثَرَتْ . وَإِذَا الْبِحَارُ فُجِّرَتْ“Tatkala langit terbelah. Tatkala bintang-bintang berjatuhan. Tatkala lautan berubah jadi lautan api.” (QS Al-Infithar : 1-3)Allah juga menggambarkannya dalam surat Az-Zalzalah ayat 1-3:إِذَا زُلْزِلَتِ الْأَرْضُ زِلْزَالَهَا . وَأَخْرَجَتِ الْأَرْضُ أَثْقَالَهَا . وَقَالَ الْإِنْسَانُ مَا لَهَا“Tatkala bumi digoncangkan dengaan sedahsyat-dahsyatnya. Dan bumi mengeluarkan isi perutnya. Dan manusia bertanya, ‘Apa yang terjadi pada bumi ini?’” (QS Az-Zalzalah : 1-3)Allah juga berfirman pada surat Al-Hajj ayat 1 :يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمْ ۚ إِنَّ زَلْزَلَةَ السَّاعَةِ شَيْءٌ عَظِيمٌ“Wahai manusia takutlah kalian kepada Allah, sesungguhnya goncangan yang terjadi pada hari kiamat sangatlah dahsyat.” (QS Al-Hajj : 1)Goncangan tersebut terjadi tatkala sangkakala ditiupkan pada tiupan yang pertama. Allah subhanAllahu wata’ala berfirman tentang tiupan sangkakala yang pertama :وَنُفِخَ فِي الصُّورِ فَصَعِقَ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَمَنْ فِي الْأَرْضِ إِلَّا مَنْ شَاءَ اللَّهُ ۖ“Dan sangkakala pun ditiup, maka matilah semua (makhluk) yang ada di langit dan di bumi kecuali mereka yang dikehendaki Allah.” (QS Az-Zumar : 68)Padahal tiupan adalah sesuatu yang paling ringan yang menimpa manusia, akan tetapi hal itu membinasakan manusia. Allah ingin menjelaskan betapa lemahnya manusia, bahkan hanya dengan tiupan sudah bisa membinasakan manusia (lihat Al-Ifshooh ‘an Ma’aani As-Shihaah 6/348)Kemudian pada tiupan yang kedua Allah ﷻ berfirman :[7]. تَتْبَعُهَا الرَّادِفَةُ“(tiupan yang pertama) diikuti dengan tiupan yang kedua”Tiupan yang kedua inilah yang akan membangkitkan manusia. Jarak antara tiupan yang pertama dengan yang kedua selama 40.Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu meriwayatkan sabda Nabi :مَا بَيْنَ النَّفْخَتَيْنِ أَرْبَعُونَ“Jarak antara dua tiupan sangkakala adalah empat puluh”قَالُوا: يَا أَبَا هُرَيْرَةَ أَرْبَعُونَ يَوْمًا؟ قَالَ: أَبَيْتُ، قَالُوا: أَرْبَعُونَ شَهْرًا؟ قَالَ: أَبَيْتُ، قَالُوا: أَرْبَعُونَ سَنَةً؟ قَالَ: أَبَيْتُMereka bertanya, “Wahai Abu Hurairah apakah jarak yang dimaksud adalah 40 hari?”. Abu Hurariah berkata, “Aku tidak bisa memastikan”. Mereka bertanya lagi, “Apakah 40 bulan?”. Abu Hurairah menjawab, “Aku tidak bisa memastikan”. Mereka bertanya lagi, “40 tahun?”. Abu Hurairah menjawab, “Aku tidak bisa memastikan”.Lalu Nabi melanjutkan sabdanya :«ثُمَّ يُنْزِلُ اللهُ مِنَ السَّمَاءِ مَاءً فَيَنْبُتُونَ، كَمَا يَنْبُتُ الْبَقْلُ وَلَيْسَ مِنَ الْإِنْسَانِ شَيْءٌ إِلَّا يَبْلَى، إِلَّا عَظْمًا وَاحِدًا، وَهُوَ عَجْبُ الذَّنَبِ، وَمِنْهُ يُرَكَّبُ الْخَلْقُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ»“Lalu Allah menurunkan air (hujan) dari langit, maka manusiapun tumbuh sebagaimana tumbuhnya sayur mayur (dari tanah). Dan tidak tersisa sesuatupun dari tubuh manusia kecuali akan sirna kecuali satu tulang, yaitu ujung tulang ekor. Dari tulang tersebutlah disusun makhluk pada hari kiamat” (HR Al-Bukhari no 4814 dan Muslim no 2955)1Kemudian Allah ﷻ berfirman :[8]. قُلُوبٌ يَوْمَئِذٍ وَاجِفَةٌ“Hati manusia pada waktu itu sangatlah ketakutan.”Pada hari itu semua manusia dalam ketakutan, tetapi ketakutannya bertingkat-tingkat. Orang-orang beriman juga akan ketakutan, para Nabi juga ketakutan pada hari tersebut, hari tatkala semua manusia dibangkitkan. Terlebih lagi orang kafir ketakutannya sangat parah menyadari itu adalah hari kebangkitan. Sampai-sampai Allah subhanAllahu wata’ala berfirman dalam Al–Qur’an :وَنَحْشُرُ الْمُجْرِمِينَ يَوْمَئِذٍ زُرْقًا“dan pada hari itu Kami kumpulkan orang-orang yang berdosa dengan (wajah) biru muram.” (QS Thaha : 102)Bukan hanya pucat putih, tapi hingga berwarna biru karena saking takutnya. Sebagian ulama berpendapat mata mereka berubah menjadi biru karena saking ketakutan (Tafsiir Ibnu Katsir 5/278)Ini dikuatkan dengan ayat yang lain yang menunjukan akan mata yang ketakutan. Allah menyebutkan :وَلَا تَحْسَبَنَّ اللَّهَ غَافِلًا عَمَّا يَعْمَلُ الظَّالِمُونَ إِنَّمَا يُؤَخِّرُهُمْ لِيَوْمٍ تَشْخَصُ فِيهِ الْأَبْصَارُ“Jangan engkau menyangka Allah lalai dari perbuatan orang-orang yang dzalim. sesungguhnya Allah menangguhkan mereka sampai pada hari yang waktu itu mata (mereka) terbelalak.” (QS Ibrahim : 42)Mereka berbuat dzalim dengan mengambil harta orang lain seenaknya, korupsi, dan berbagai macam kedzhaliman lainnya, jangan disangka Allah lalai terhadapa kedzaliman mereka. Allah tidak akan mengadzab mereka sekarang, karena adzab yang ada di dunia ini masih tergolong ringan, sedangkan Allahmenundanya dan untuk mereka kelak adzab yang sangat pedih yang membuat mata mereka terbelalak saking ketakutannya.Allah mengatakan pada akhir ayat setelahnya :وَأَفْئِدَتُهُمْ هَوَاءٌ“Dan dada mereka kosong.” (QS Ibrahim : 43)Kata para ulama, jantung mereka yang seharusnya berada di dada berpindah naik ke atas karena sangat ketakutan sehingga membuat dadanya menjadi kosong.2Allah ﷻ berfirman :فَكَيْفَ تَتَّقُونَ إِنْ كَفَرْتُمْ يَوْمًا يَجْعَلُ الْوِلْدَانَ شِيبًا“Lalu bagaimanakah kamu akan dapat menjaga dirimu jika kamu tetap kafir kepada hari dimana Allah menjadikan anak-anak beruban.” (QS Al-Muzzammil : 17)Karena sangat ketakutan sehingga rambut mereka menjadi putih karena melihat hari yang sangat dahsyat.[9]. أَبْصَارُهَا خَاشِعَةٌ“pandangannya tunduk”Demikianlah kondisi mengerikan yang akan terjadi pada hari kiamat. Lantas apa yang dikatakan oleh orang-orang kafir? Allah menyebutkan perkataan mereka dalam firman-Nya:[10]. يَقُولُونَ أَإِنَّا لَمَرْدُودُونَ فِي الْحَافِرَةِ“(Orang-orang kafir) berkata: “Apakah sesungguhnya kita benar-benar akan dikembalikan kepada kehidupan semula?”Mereka heran mengapa mereka bisa dihidupkan kembali. Inilah yang mereka ingkari yaitu tentang hari kebangkitan karena tidak masuk dalam akal mereka. Padahal orang-orang musyirikin arab percaya kepada Allah subhanallahu wata’ala, mereka tidak mengingkari akan eksitensi Allah. Itulah mengapa kaum musyirikin dahulu juga berhaji, mereka juga berthawaf di Ka’bah, mereka juga tahu bahwa ka’bah adalah rumah Allah ﷻ. Oleh karena itu, tatkala Raja Abrahah ingin menghancurkan Ka’bah, maka Abdul Muththalib kakek Nabi ﷺ mengatakan, “Ka’bah ada Tuhannya yang menjaganya“. Jadi, orang-orang musyirikin arab mengakui adanya Allah sang Pencipta, akan tetapi mereka menyangka bahwasanya tidak akan ada hari kebangkitan. Mereka menyangka bahwasanya Allah tidak akan membangkitkan mereka. Mereka tidak mengimani hari kebangkitan. Oleh karena itu, mereka mengatakan:[11].  أَإِذَا كُنَّا عِظَامًا نَخِرَةً“apakah (akan dibangkitkan juga) apabila kita telah menjadi tulang belulang yang hancur?”Mereka tidak yakin apakah mereka akan di kembalikan kembali sebagaimana sedia kala? Apakah mereka akan dikembalikan sementara mereka telah menjadi tulang belulang yang sudah lumat, yang sudah bersatu dengan tanah? Padahal semua itu mudah bagi Allah ﷻ. Kemudian mereka kembali berkata :[12]. قَالُوا تِلْكَ إِذًا كَرَّةٌ خَاسِرَةٌ“mereka berkata, “kalau demikian, itu adalah suatu pengembalian yang merugikan””Kemudian Allah menjawab bahwa itu sangatlah mudah,[13]. فَإِنَّمَا هِيَ زَجْرَةٌ وَاحِدَةٌ“maka pengembalian itu hanyalah dengan sekali tiupan saja”,Malaikat Israfil akan meniup sangkakala pada tiupan yang kedua, sehingga begitu ditiupkan maka semuanya akan dibangkitkan oleh Allah subhanAllahu wata’ala.Nabi ﷺ bersabda :كَانَ رَجُلٌ يُسْرِفُ عَلَى نَفْسِهِ فَلَمَّا حَضَرَهُ المَوْتُ قَالَ لِبَنِيهِ: إِذَا أَنَا مُتُّ فَأَحْرِقُونِي، ثُمَّ اطْحَنُونِي، ثُمَّ ذَرُّونِي فِي الرِّيحِ (وفي رواية : في البحر)، فَوَاللَّهِ لَئِنْ قَدَرَ عَلَيَّ رَبِّي لَيُعَذِّبَنِّي عَذَابًا مَا عَذَّبَهُ أَحَدًا، فَلَمَّا مَاتَ فُعِلَ بِهِ ذَلِكَ، فَأَمَرَ اللَّهُ الأَرْضَ فَقَالَ: اجْمَعِي مَا فِيكِ مِنْهُ، فَفَعَلَتْ، فَإِذَا هُوَ قَائِمٌ، فَقَالَ:مَا حَمَلَكَ عَلَى مَا صَنَعْتَ؟ قَالَ: يَا رَبِّ خَشْيَتُكَ، فَغَفَرَ لَهُ ” وَقَالَ غَيْرُهُ: «مَخَافَتُكَ يَا رَبِّ»“Ada seseorang yang berlebih-lebihan dalam bermaksiat. Tatkala ia akan meninggal maka ia berkata kepada anak-anaknya, “Jika aku meninggal maka bakarlah aku, lalu tumbuk/geruslah aku, lalu tebarkanlah (debuku) di angin (dalam riwayat yang lain : di lautan). Sungguh demi Allah jika Allah mampu untuk mengembalikan aku maka Allah akan mengadzabku dengan adzab yang tidak pernah ia mengadzab seorangpun dengannya”. Tatkala orang itu meninggal maka anak-anaknya melakukan hal tersebut. Lalu Allah memerintahkan bumi dengan berkata, “Wahai bumi kumpulkanlah bagian orang tersebut yang ada pada dirimu !”. Maka bumipun melakukannya, dan tiba-tiba orang tersebut sudah bangkit kembali. Lalu Allah bertanya kepadanya, “Apa yang mendorongmu melakukan itu semua?”, ia berkata, “Karena takut kepadaMu”. Maka Allahpun mengampuninya” (HR Al-Bukhari no 3481 dan Muslim no 2756)Sesungguhnya ini mudah bagi Allah ﷻ.[14]. فَإِذَا هُمْ بِالسَّاهِرَةِ“Maka seketika itu mereka hidup kembali di bumi (yang baru)”Patut diketahui bahwasanya bumi tempat dibangkitkannya kelak bukanlah bumi yang kita pijak sekarang ini akan tetapi bumi yang lain. Allah subhanAllahu wata’ala berfirman :يَوْمَ تُبَدَّلُ الْأَرْضُ غَيْرَ الْأَرْضِ وَالسَّمَاوَاتُ وَبَرَزُوا لِلَّهِ الْوَاحِدِ الْقَهَّارِ“(yaitu) pada hari (ketika) bumi diganti dengan bumi yang lain dan (demikian pula) langit-langit, dan mereka (manusia) berkumpul (di padang mahsyar) menghadap Allah Yang Maha Esa, Maha Perkasa.” (QS Ibrahim : 48)Pada hari kiamat nanti Allah akan menghancurkan alam semesta ini, dan Allah akan menggantikannya dengan yang lain. Bumi yang akan menggantikan bumi sebelumnya di padang mahsyar nanti adalah bumi yang datar dan tidak mempunyai gunung, tidak juga lembah, dan tidak ada tanda-tanda, melainkan semuanya datar. Disitulah seluruh manusia sejak Nabi Adam sampai hari kiamat akan dikumpulkan yaitu di padang mahsyar.Nabi bersabda :«يُحْشَرُ النَّاسُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ عَلَى أَرْضٍ بَيْضَاءَ عَفْرَاءَ، كَقُرْصَةِ النَّقِيِّ، لَيْسَ فِيهَا عَلَمٌ لِأَحَدٍ»“Manusia dibangkitkan pada hari kiamat di atas tanah yang putih yang kemerah-merahan, seperti potongan roti yang terbuat dari tepung yang murni, tidak ada tanda-tanda tertentu milik seseorang (yaitu bumi datar kosong tanpa ada tanda apapun)” (HR Al-Bukhari no 6521 dan Muslim no 2790)Bersambung insya Allah…Footnote:1. Sebagaimana proses penciptaan manusia (nabi Adam ‘alaihis salaam) dimulai dari tanah (تُرَابٌ) lalu bercampur dengan air maka menjadi (طِيْنٌ) lalu dibiarkan lama sehingga berubah yang disebut dengan (حَمَأ مَسْنُوْن) setelah itu kering menjadi semacam tembikar (صَلْصَالٌ) lalu setelah itu baru ditiupkan ruh. Maka proses awal dari tanah dan diakhiri dengan ditiupkannya ruh. Adapun proses meninggalnya manusia amaka adalah sebaliknya, dimulai dengan keluarnya ruuh hingga akhirnya kembali menjadi tanah. Akan tetapi tidak semua anggota tubuh manusia berubah menjadi tanah, masih ada yang tersisa yaitu ujung tulang ekor. Dari situlah Allah menyusun kembali manusia tatkala dibangkitkan kembali pada hari kiamat.2. Dan ini adalah salah satu tafsiran para salaf.أَنَّهَا خَرَجَتْ مِنْ أَمَاكِنِهَا فَنَشَبَتْ بِالْحُلُوقِ“Yaitu jantung-jantung tersebut keluar dari tempatnya lalu nempel naik di kerongkongan” (Tafsir At-Thobari 13/712)
Tafsir Surat An-Nazi’at Ayat 1-14 (Bagian Kesatu)Surat an-Nazi’at adalah surat yang ke 79 atau surat kedua dari juz ‘amma. Surat an-Nazi’at -sebagaimana yang disampaikan oleh al-Imam Al–Qurtubi rahimahumullahu ta’ala– merupakan surat makiyyah, artinya ayat-ayat dalam surat An-Nazi’at diturunkan tatkala Nabi ﷺ berdakwah di fase mekah sebelum berhijrah ke kota madinah. Sebagimana yang telah dijelaskan bahwa kebanyakan pokok pembahasan surat-surat makiyyah berkisar pada iman kepada Allah, iman kepada Rasul, dan terutama iman tentang adanya hari kebangkitan yaitu tentang hari kiamat.Sebagaimana pada surat an-Naba’, pokok pembahasannya berkisar pada beriman terhadap hari kebangkitan, begitu pula dengan surat an-Nazi’at, Allah ﷻ memfokuskan permasalahan pada iman tentang hari akhirat. Dan demikianlah surat-surat yang ada dalam juz ‘amma yang sebagian besarnya berbicara tentang hari akhirat. Kita mengetahui akan pentingnya beriman terhadap hari akhirat. Barang siapa yg beriman bahwasanya dia akan dibangkitkan, kemudian akan disidang oleh Allah subhanallahu wata’ala maka dia tidak akan bertindak seenaknya di dunia ini. Dia juga tidak akan berucap seenaknya di dunia ini. Dia tidak akan mendzhalimi orang lain karena dia tahu akan ada hari pembalasan. Adapun orang yang tidak beriman terhadap hari akhirat, kemudian dia tidak beriman bahwasanya dia akan dibangkitkan maka dia akan bertindak sepuasnya, karena dia merasa bahwasanya setelah dia meninggal dunia maka kehidupan telah selesai. Inilah yang dibantah oleh Allah subhanallahu wata’ala dan dijelaskan dengan gamblang dalam surat-surat yang terdapat dalam juz ‘amma.Allah berfirman :[1]. وَالنَّازِعَاتِ غَرْقًا“demi malaikat-malaikat yang mencabut nyawa dengan keras.”Di awal surat an-nazi’at Allah ﷻ bersumpah dengan para malaikat. Allah subhanallahu wata’ala bersumpah dengan makhluk yang Allah kehendaki. Diantaranya Allah bersumpah dengan para malaikat untuk menekankan bahwasanya hari kiamat pasti terjadi. Tidaklah Allah bersumpah dengan sesuatu kecuali untuk menekankan sesuatu. Dan kita tahu bahwasanya para malaikat adalah makhluk-makhluk Allah yang amat dahsyat.Kata para ahli tafsir, sebagian sahabat menyatakan bahwa an-nazi’at adalah para malaikat yang mencabut nyawa orang kafir dengan pencabutan yang sangat keras. Sebagaimana yang disebutkan dalam hadist yang shahih, dimana Rasulullah ﷺ bersabda :وَإِنَّ الْعَبْدَ الْكَافِرَ إِذَا كَانَ فِي انْقِطَاعٍ مِنَ الدُّنْيَا وَإِقْبَالٍ مِنَ الْآخِرَةِ، نَزَلَ إِلَيْهِ مِنَ السَّمَاءِ مَلَائِكَةٌ (وفي رواية : غِلاَظٌ شِدَادٌ) سُودُ الْوُجُوهِ، مَعَهُمُ الْمُسُوحُ (وفي رواية : مِنَ النَّارِ)، فَيَجْلِسُونَ مِنْهُ مَدَّ الْبَصَرِ، ثُمَّ يَجِيءُ مَلَكُ الْمَوْتِ، حَتَّى يَجْلِسَ عِنْدَ رَأْسِهِ، فَيَقُولُ: أَيَّتُهَا النَّفْسُ الْخَبِيثَةُ، اخْرُجِي إِلَى سَخَطٍ مِنَ اللهِ وَغَضَبٍ “. قَالَ: ” فَتُفَرَّقُ فِي جَسَدِهِ، فَيَنْتَزِعُهَا كَمَا يُنْتَزَعُ السَّفُّودُ (الكثير الشعب) مِنَ الصُّوفِ الْمَبْلُولِ (فتقطع معها العروق والعصب)“Dan sesungguhnya hamba yang kafir jika telah terputus dari dunia dan menuju ke akhirat maka turunlah kepadanya dari langit malaikat-malaikat yang kasar dan keras serta hitam wajahnya, sambil membawa pakaian tebal/kasar yang terbuat dari api neraka, lalu para malaikat tersebut duduk di dekatnya sejauh mata memandang. Lalu datanglah malaikat maut hingga duduk di sisi kepalanya, lalu berkata, “Wahai jiwa yang buruk, keluarlah menuju kemurkaan dan kemarahan Allah”. Lalu jiwa yang buruk tersebut tersebar di jasadnya kemudian malaikat maut mencabutnya sebagaimana dicabutnya as-sufud (besi tajam yang digunakan untuk mengaitkan daging agar siap untuk dibakar-pent) dari wol yang basah.” (HR Ahmad No. 18534 dengan sanad yang shahih)Andaikan sepotong kain wol dalam keadaan basah kemudiannya didalamnya terdapat semacam duri, maka mengeluarkannya adalah suatu hal yang susah karena kainnya basah. Jika ingin dikeluarkan maka duri tersebut akan merobek-robek kain wol. Demikianlah gambaran bagaimana para mailaikat ketikamencabut ruh orang-orang kafir. Malaikat akan memaksa untuk mencabutnya dengan keras meskipun sulit. Ini merupakan bentuk siksaan untuk mereka.Adapun makna (غَرْقًا) sebagaimana penjelasan Asy-Syaukani rahimahullah adalah berasal dari kata seseorang yang sedang menarik tali busur. Beliau berkata:وَإِغْرَاقُ النَّازِعِ فِي الْقَوْسِ أَنْ يَمُدَّهُ غَايَةَ الْمَدِّ…. أي: إغراقا في النزع حيث تنزعها من أقاصي الأجسام“Seseorang yang menarik tali busur panah dengan غَرْقًا yang menarik tali busur dengan sekuat-kuatnya hingga …yaitu para malaikat mencabut nyawa sekuat-kuatnya dari seluruh ujung-ujung tubuh” (Fathul Qodir 5/449)Allah menyebutkan dalam Al Qur’an bagaimana malaikat maut mencabut nyawa orang-orang kafir. Allah ﷻ berfirman:وَلَوْ تَرَىٰ إِذْ يَتَوَفَّى الَّذِينَ كَفَرُوا ۙ الْمَلَائِكَةُ يَضْرِبُونَ وُجُوهَهُمْ وَأَدْبَارَهُمْ وَذُوقُوا عَذَابَ الْحَرِيقِDan sekiranya kamu mereka melihat ketika para malaikat mencabut nyawa orang-orang yang kafir sambil memukul wajah dan punggung mereka (dan berkata), “Rasakanlah olehmu siksa neraka yang membakar.” (QS Al-Anfal : 50)Tentunya tata cara malaikat mencabut nyawa orang-orang kafir dengan kasar dan keras tersebut adalah perkara yang ghaib yang tidak bisa dijangkau oleh mata manusia. Kita saksikan secara kasat mata sebagian orang kafir seakan-akan meninggal dengan tenang, padahal nyawa mereka disiksa oleh para malaikat. Seandainya pukulan para malaikat terhadap ruh-ruh orang kafir tersebut nampak pada jasad-jasad mereka yang menghitam, nicaya hal tersebut bukan lagi perkara ghaib sehingga semua orang akan masuk islam dan beriman kepada Allah serta Rasul-Nya ﷺ karena mengetahui keadaan orang yang meninggal dalam keadaan kafir, mereka disiksa oleh para malaikat.Kemudian Allah ﷻ bersumpah dengan jenis malaikat berikutnya. Allah ﷻ berfirman:[2]. وَالنَّاشِطَاتِ نَشْطًا“dan demi malaikat yang mencabut nyawa dengan lemah lembut”Malaikat yang dipakai bersumpah pada ayat pertama adalah malaikat pencabut nyawa orang-orang kafir. Sedangkan jenis malaikat yang dipakai bersumpah pada ayat yang kedua adalah malaikat pencabut nyawa orang mukmin dengan pencabutan yang penuh dengan kelembutan. Disebutkan dalam hadist :ثم يجيئ ملك الموت عليه السلام حتى يجلس عند رأسه فيقول: أيتها النفس الطيبة (وفي رواية: المطمئنة)، اُخرجي إلى مغفرة من الله ورضوان، قال: فتخرج تسيل كما تسيل القطرة مِنْ فِي السِّقَاء“Kemudian datanglah malaikat Maut ‘alaihis salam. Dia duduk di samping kepalanya, dan mengatakan, ‘Wahai jiwa yang baik, keluarlah menuju ampunan Allah dan ridha-Nya.’ Keluarlah ruh itu dari jasad, sebagaimana tetesan air keluar dari mulut ceret.” (HR Ahmad no. 18543 dan Abu Daud no. 4753. Al-Albani menyatakan hadis ini hadis yang shahih)Demikianlah ruh orang-orang yang beriman tatkala dicabut oleh malaikat, penuh dengan kelembutan, penuh dengan rahmat dan kasih sayang. Berbeda dengan nyawa orang-orang kafir yang dicabut dengan cara kasar.Sekali lagi, ini adalah perkara ghaib yang tidak terlihat oleh kasat mata tetapi. Tidak ada yang bisa melihat bagaimana cara malaikat mencabut nyawa, semuanya hanya dijelaskan melalui Nabi ﷺ dalam hadist-hadsitnya bahwasanya orang-orang yang beriman dicabut dengan cara yang lembut adapun orang kafir dengan cara yang kasar.Kemudian Allah ﷺ bersumpah dengan malaikat berikutnya. Allah berfirman :[3]. وَالسَّابِحَاتِ سَبْحًا“demi malaikat yang turun dari langit dengan cepat”.Para malaikat adalah makhluk Allah yang sangat dahsyat yang bergerak dengan cepat. Ada malaikat langit ada juga malaikat bumi. Malaikat yang turun dari langit menuju bumi bergerak begitu cepat, kemudian dari utara ke selatan, dari barat ke timur. Bahkan sebagian ulama mengatakan bahwasanya kecepatan malaikat melebihi kecepatan jin. Kita ketahui bahwasanya jin juga bergerak berpindah dari satu tempat ke tempat lainnya sehingga dalam sebuah hadist disebutkan tentang bagaimana jin mencuri berita dari langit dari para malaikat. Para jin tersebut terbang bergerak, namun para jin itu bertumpuk-tumpuk agar bisa mencuri berita dari langit, adapun ketika bergerak tidaklah secepat malaikat. Itulah sebabnya para jin yang mencuri berita bisa terkena lemparan api sebelum menyampaikan semua kabar hasil mencuri dengar dari malaikat. Karena para malaikat ketika bergerak melebihi kecepatan jin.Sebagian ulama ketika menyebutkan tentang kisah Nabi Sulaiman ‘alaihissallam, yang tatkala Nabi Sulaiman meminta anak buahnya untuk mendatangkan singgasana Ratu Balqis, maka kemudian diantara anak buah Nabi Sulaiman ada jin ifrit yang berkata :قَالَ عِفْرِيتٌ مِنَ الْجِنِّ أَنَا آتِيكَ بِهِ قَبْلَ أَنْ تَقُومَ مِنْ مَقَامِكَ ۖ وَإِنِّي عَلَيْهِ لَقَوِيٌّ أَمِينٌ“Aku akan mendatangkan singgasana ratu balqis sebelum engkau berdiri dari tempat dudukmu.” (QS An-Naml : 39)Tiba-tiba ada yang lain yang lebih hebat berkata :أَنَا آتِيكَ بِهِ قَبْلَ أَنْ يَرْتَدَّ إِلَيْكَ طَرْفُك“Aku akan mendatangkannya sebelum engkau mengedipkan mata” (QS An-Naml : 40)Sebagian ulama menyatakan bahwa yang menantangnya itu adalah orang shaleh yang kemudian dia berdoa kepada Allah subhanAllahu wata’ala agar bisa mendatangkan singgasana Ratu Balqis dalam waktu yang sangat cepat. Maka Allah pun memerintahkan malaikat untuk membawa singgasana tersebut dengan sangat cepat. Adapun jin ‘Ifrit membutuhkan waktu untuk mendatangkan singgasana Ratu Balqis menuju Sulaiman. Jadi meskipun jin sangat cepat bergerak, akan tetapi kata para ulama malaikat lebih cepat daripada jin.Dan ini semua menunjukan hebatnya penciptaan malaikat, karena malaikat terciptakan dari cahaya, dan mereka adalah makhluk yang tidak makan dan tidak minum, akan tetapi energi mereka luar biasa dengan kecepatan gerak yang luar biasa serta kekuatan mereka yang sangat hebat. Sungguh Allah maha kuasa dalam menciptakan para malaikat.Kemudian Allah ﷻ berfirman lagi, bersumpah dengan para malaikat-malaikatnya:[4]. فَالسَّابِقَاتِ سَبْقًا“dan malaikat-malaikat yang mendahului dengan kencang”.Ayat ini memperkuat ayat sebelumnya tentang bagaimana malaikat bergerak dengan begitu kencangnya. Ini adalah salah satu bukti bahwa para malaikat adalah makhluk yang sangat dahsyat. Allah mengatakan :الْحَمْدُ لِلَّهِ فَاطِرِ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ جَاعِلِ الْمَلَائِكَةِ رُسُلًا أُولِي أَجْنِحَةٍ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۚ يَزِيدُ فِي الْخَلْقِ مَا يَشَاءُ ۚ إِنَّ اللَّهَ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ“Segala puji bagi Allah yang telah menciptakan langit dan bumi, yang menjadikan malaikat sebagai utusan-utusan Allah, yang para malaikat tersebut ada yang memiliki sayap masing-masing (ada yang) dua, tiga, empat. Allah menambahkan pada ciptaan-Nya apa yang Dia kehendaki. Sungguh, Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.” (QS. Fathir : 1)Ini menunjukkan akan kedahsyatan salah satu makhluk Allah ini yaitu malaikat. Oleh karena itu, salah satu malaikat yang pernah dinampakkan dalam bentuk aslinya kepada Nabi ﷺ yaitu malaikat jibril yang digambarkan dengan begitu luar biasanya yaitu memiliki 600 sayap dimana Nabi pernah melihatnya sebanyak dua kali dalam bentuk aslinya.Kebanyakan malaikat apabila turun, dia menjelma menjadi manusia. Malaikat jibril sering datang menemui Nabi dalam bentuk manusia. Terkadang dalam bentuk seorang sahabat yang bernama Dihyah Al-Kalbi. Rasulullah ﷺ tidak pernah melihat bentuk malaikat Jibril dalam bentuk yang asli kecuali hanya dua kali. Beliau melihat bahwasanya malaikat jibril memiliki 600 sayap, dan sayapnya jika dibuka akan menutupi cakrawala. Ini menunjukkan betapa besarnya para malaikat tersebut. Dan malaikat merupakan makhluk yang benar-benar ghaib, bahkan lebih ghaib daripada jin. Kalau jin meski dia termasuk makhluk yang ghaib, namun sering kita masih merasakan keberadaannya. Kita melihat ada orang yang kerasukan oleh jin, terkadang kita merinding seperti ada makhluk halus yang mengganggu. Kita juga terkadang melihat jin yang menjelma dalam bentuk-bentuk yang mengerikan atau bahkan ke dalam bentuk manusia.Adapun malaikat benar-benar tidak pernah kita lihat keberadaannya, kita juga tidak pernah merasakan keberadaannya. Namun Malaikat adalah makhluk yang benar-benar ada.Kemudian Allah ﷻ berfirman:[5]. فَالْمُدَبِّرَاتِ أَمْرًا“demi para malaikat yang mengatur urusan-urusan”Para ulama menjelaskan bahwasanya malaikat itu sangatlah banyak, mereka menjalankan perintah-perintah Allah subhanAllahu wata’ala. Mereka tidak pernah membangkang atas apa yang Allah perintahkan kepada mereka dan mereka menjalankan apa yang ditugaskan kepada mereka”. Sehingga kita dapati ada malaikat gunung, malaikat laut, malaikat awan, malaikat pencabut nyawa, malaikat peniup sangkakala, malaikat penjaga surga, malaikat penjaga neraka, dan ada malaikat yang tugasnya hanya beribadah dilangit. Sampai-sampai Nabi ﷺ menyebutkan bahwa langit penuh sesak karena tidak ada tempat sejengkal pun kecuali ada malaikat yang bersujud. Nabi berkata :إِنِّي أَرَى مَا لَا تَرَوْنَ، وَأَسْمَعُ مَا لَا تَسْمَعُونَ، أَطَّتِ السَّمَاءُ وَحَقَّ لَهَا أَنْ تَئِطَّ، مَا فِيهَا مَوْضِعُ أَرْبَعِ أَصَابِعَ إِلَّا عَلَيْهِ مَلَكٌ سَاجِدٌ“Sesungguhnya aku melihat apa yang kalian tidak lihat, dan aku mendengar apa yang kalian tidak mendengarnya. Langit terasa berat dan pantas bagi langit untuk terasa berat. Tidak ada satu tempat seukuran empat jari kecuali ada malaikat yang sujud di atasnya” (HR Ahmad no 21516, At-Tirmidzi no 2312 dan Ibnu Maajah no 4190 dengan sanad yang hasan)أَطِيْطٌ asalnya adalah suara yang keluar dari rahil (pelana onta yang terbuat dari kayu) tatkala diduduki oleh penunggang onta. Atau suara rintihan onta tatkala dibebani dengan beban yang sangat berat. Maksud dari hadits di atas adalah langit seakan-akan merasa keberatan karena betapa banyaknya malaikat yang menempati langit.Allah menciptakan malaikat dengan jumlah yang sangat banyak yang mengatur berbagai macam urusan.Kita meyakini ada malaikat pengatur hujan, dan dia benar-benar mengatur hujan. Apakah boleh bagi kita berdoa kepada malaikat hujan tersebut agar dia menurunkan hujan? Ada malaikat yang mengatur gunung. Apakah jika gunung berapi akan meletus kita boleh meminta kepada malaikat gunung agar menahan letusan gunung berapi tersebut? Bukankah malaikat hujan tersebut yang mengatur hujan? Bukankah malaikat gunung tersebut yang benar-benar mengatur gunung? Tetapi semua itu tidak boleh dilakukan karena para malaikat tersebut tidak memiliki hak otonomi. Demikian juga kita meyakini ada malaikat maut pencabut nyawa, apakah tatkala kita ingin berumur panjang lantas kita meminta kepada malaikat maut agar menunda kedatangannya kepada kita? Mereka para malaikat hanyalah menjalankan perintah Allah ﷻ. Malaikat pengatur hujan tidak punya hak seutuhnya untuk mengatur hujan, dia hanya menjalankan perintah Allah untuk mengaturnya. Malaikat pengatur gunung tidak punya hak seutuhnya untuk mengatur gunung, dia hanya menjalankan perintah Allah untuk mengaturnya. Demikian juga malaikat pencabut nyawa tidak punya hak sama sekali untuk mencabut nyawa, ia hanya menjalankan tugas yang diberikan oleh Allah.Barang siapa yang meminta kepada malaikat gunung atau malaikat hujan atau malaikat-malaikat lainnya maka dia telah berbuat kesyirikan. Seharusnya dia minta kepada Allah ﷻ, Dzat yang telah memerintakan malaikat tersebut. Tidak ada ulama yang membolehkan meminta kepada malaikat gunung atau malaikat hujan. Melainkan semua sepakat bahwasanya meminta kepada malaikat gunung atau malaikat hujan adalah perbuatan kesyirikan. Meskipun malaikat-malaikat tersebut bertanggung jawab dalam mengatur hujan maupun gunung. Lantas bagaimana dengan orang-orang yang meminta pada penghuni kubur yang sedikitpun tidak ada yang bisa diaturnya? Bahkan tidak bisa berbuat apa-apa. Yang tidak bisa mandi tetapi dimandikan, yang tidak bisa memakai baju sendiri tetapi dikafankan, yang sudah tidak bisa shalat tetapi dishalatkan, yang tidak bisa pulang tempat huniannya tetapi dibopong lalu dimasukkan ke dalam kuburannya. Sungguh aneh apabila ada orang yang mamandikan, dia juga yang mengkafankan, dia yang menyalatkan, dia pula yang membawa mayat tersebut ke kuburannya, kemudian dia meminta tolong kepada orang mati tersebut. Sungguh ini telah keluar dari akal sehat. Orang yang meninggal dunia sudah tidak bisa berbuat apa-apa, karenanya para sahabat Nabi ﷺ tidak ada yang pergi kekuburan Nabi meminta kepada Nabi atau sekedar berdiskusi dengan Nabi shAllahu ‘alaihi wassallam. Nabi tidak akan keluar dari kuburannya kecuali hari kiamat telah tegak.Setelah itu Allah ﷻ menyebutkan sebagian kondisi hari kiamat. Allah berfirman:[6]. يَوْمَ تَرْجُفُ الرَّاجِفَةُ“(tatkala kamu akan dibangkitkan) pada hari ketika tiupan pertama menggoncang alam”Pada tafsir surat An-Naba’ telah berlalu bahwasanya hari kiamat akan terjadi melalui 2 tiupan sangkakala. Malaikat israfil akan meniup pada tiupan pertama sehingga terjadilah goncangan yang sangat dahsyat, makanya Allah mengatakan bahwasanya bumi ini akan mengoncangkan alam semesta dan membinasakan para makhluk. Itulah gambaran dalam Al Qur’an yang Allah sebutkan tentang kehancuran alam semesta.Allah menggambarkannya dengan firman-Nya dalam surat Al-Infithar ayat 1-3:إِذَا السَّمَاءُ انْفَطَرَتْ . وَإِذَا الْكَوَاكِبُ انْتَثَرَتْ . وَإِذَا الْبِحَارُ فُجِّرَتْ“Tatkala langit terbelah. Tatkala bintang-bintang berjatuhan. Tatkala lautan berubah jadi lautan api.” (QS Al-Infithar : 1-3)Allah juga menggambarkannya dalam surat Az-Zalzalah ayat 1-3:إِذَا زُلْزِلَتِ الْأَرْضُ زِلْزَالَهَا . وَأَخْرَجَتِ الْأَرْضُ أَثْقَالَهَا . وَقَالَ الْإِنْسَانُ مَا لَهَا“Tatkala bumi digoncangkan dengaan sedahsyat-dahsyatnya. Dan bumi mengeluarkan isi perutnya. Dan manusia bertanya, ‘Apa yang terjadi pada bumi ini?’” (QS Az-Zalzalah : 1-3)Allah juga berfirman pada surat Al-Hajj ayat 1 :يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمْ ۚ إِنَّ زَلْزَلَةَ السَّاعَةِ شَيْءٌ عَظِيمٌ“Wahai manusia takutlah kalian kepada Allah, sesungguhnya goncangan yang terjadi pada hari kiamat sangatlah dahsyat.” (QS Al-Hajj : 1)Goncangan tersebut terjadi tatkala sangkakala ditiupkan pada tiupan yang pertama. Allah subhanAllahu wata’ala berfirman tentang tiupan sangkakala yang pertama :وَنُفِخَ فِي الصُّورِ فَصَعِقَ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَمَنْ فِي الْأَرْضِ إِلَّا مَنْ شَاءَ اللَّهُ ۖ“Dan sangkakala pun ditiup, maka matilah semua (makhluk) yang ada di langit dan di bumi kecuali mereka yang dikehendaki Allah.” (QS Az-Zumar : 68)Padahal tiupan adalah sesuatu yang paling ringan yang menimpa manusia, akan tetapi hal itu membinasakan manusia. Allah ingin menjelaskan betapa lemahnya manusia, bahkan hanya dengan tiupan sudah bisa membinasakan manusia (lihat Al-Ifshooh ‘an Ma’aani As-Shihaah 6/348)Kemudian pada tiupan yang kedua Allah ﷻ berfirman :[7]. تَتْبَعُهَا الرَّادِفَةُ“(tiupan yang pertama) diikuti dengan tiupan yang kedua”Tiupan yang kedua inilah yang akan membangkitkan manusia. Jarak antara tiupan yang pertama dengan yang kedua selama 40.Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu meriwayatkan sabda Nabi :مَا بَيْنَ النَّفْخَتَيْنِ أَرْبَعُونَ“Jarak antara dua tiupan sangkakala adalah empat puluh”قَالُوا: يَا أَبَا هُرَيْرَةَ أَرْبَعُونَ يَوْمًا؟ قَالَ: أَبَيْتُ، قَالُوا: أَرْبَعُونَ شَهْرًا؟ قَالَ: أَبَيْتُ، قَالُوا: أَرْبَعُونَ سَنَةً؟ قَالَ: أَبَيْتُMereka bertanya, “Wahai Abu Hurairah apakah jarak yang dimaksud adalah 40 hari?”. Abu Hurariah berkata, “Aku tidak bisa memastikan”. Mereka bertanya lagi, “Apakah 40 bulan?”. Abu Hurairah menjawab, “Aku tidak bisa memastikan”. Mereka bertanya lagi, “40 tahun?”. Abu Hurairah menjawab, “Aku tidak bisa memastikan”.Lalu Nabi melanjutkan sabdanya :«ثُمَّ يُنْزِلُ اللهُ مِنَ السَّمَاءِ مَاءً فَيَنْبُتُونَ، كَمَا يَنْبُتُ الْبَقْلُ وَلَيْسَ مِنَ الْإِنْسَانِ شَيْءٌ إِلَّا يَبْلَى، إِلَّا عَظْمًا وَاحِدًا، وَهُوَ عَجْبُ الذَّنَبِ، وَمِنْهُ يُرَكَّبُ الْخَلْقُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ»“Lalu Allah menurunkan air (hujan) dari langit, maka manusiapun tumbuh sebagaimana tumbuhnya sayur mayur (dari tanah). Dan tidak tersisa sesuatupun dari tubuh manusia kecuali akan sirna kecuali satu tulang, yaitu ujung tulang ekor. Dari tulang tersebutlah disusun makhluk pada hari kiamat” (HR Al-Bukhari no 4814 dan Muslim no 2955)1Kemudian Allah ﷻ berfirman :[8]. قُلُوبٌ يَوْمَئِذٍ وَاجِفَةٌ“Hati manusia pada waktu itu sangatlah ketakutan.”Pada hari itu semua manusia dalam ketakutan, tetapi ketakutannya bertingkat-tingkat. Orang-orang beriman juga akan ketakutan, para Nabi juga ketakutan pada hari tersebut, hari tatkala semua manusia dibangkitkan. Terlebih lagi orang kafir ketakutannya sangat parah menyadari itu adalah hari kebangkitan. Sampai-sampai Allah subhanAllahu wata’ala berfirman dalam Al–Qur’an :وَنَحْشُرُ الْمُجْرِمِينَ يَوْمَئِذٍ زُرْقًا“dan pada hari itu Kami kumpulkan orang-orang yang berdosa dengan (wajah) biru muram.” (QS Thaha : 102)Bukan hanya pucat putih, tapi hingga berwarna biru karena saking takutnya. Sebagian ulama berpendapat mata mereka berubah menjadi biru karena saking ketakutan (Tafsiir Ibnu Katsir 5/278)Ini dikuatkan dengan ayat yang lain yang menunjukan akan mata yang ketakutan. Allah menyebutkan :وَلَا تَحْسَبَنَّ اللَّهَ غَافِلًا عَمَّا يَعْمَلُ الظَّالِمُونَ إِنَّمَا يُؤَخِّرُهُمْ لِيَوْمٍ تَشْخَصُ فِيهِ الْأَبْصَارُ“Jangan engkau menyangka Allah lalai dari perbuatan orang-orang yang dzalim. sesungguhnya Allah menangguhkan mereka sampai pada hari yang waktu itu mata (mereka) terbelalak.” (QS Ibrahim : 42)Mereka berbuat dzalim dengan mengambil harta orang lain seenaknya, korupsi, dan berbagai macam kedzhaliman lainnya, jangan disangka Allah lalai terhadapa kedzaliman mereka. Allah tidak akan mengadzab mereka sekarang, karena adzab yang ada di dunia ini masih tergolong ringan, sedangkan Allahmenundanya dan untuk mereka kelak adzab yang sangat pedih yang membuat mata mereka terbelalak saking ketakutannya.Allah mengatakan pada akhir ayat setelahnya :وَأَفْئِدَتُهُمْ هَوَاءٌ“Dan dada mereka kosong.” (QS Ibrahim : 43)Kata para ulama, jantung mereka yang seharusnya berada di dada berpindah naik ke atas karena sangat ketakutan sehingga membuat dadanya menjadi kosong.2Allah ﷻ berfirman :فَكَيْفَ تَتَّقُونَ إِنْ كَفَرْتُمْ يَوْمًا يَجْعَلُ الْوِلْدَانَ شِيبًا“Lalu bagaimanakah kamu akan dapat menjaga dirimu jika kamu tetap kafir kepada hari dimana Allah menjadikan anak-anak beruban.” (QS Al-Muzzammil : 17)Karena sangat ketakutan sehingga rambut mereka menjadi putih karena melihat hari yang sangat dahsyat.[9]. أَبْصَارُهَا خَاشِعَةٌ“pandangannya tunduk”Demikianlah kondisi mengerikan yang akan terjadi pada hari kiamat. Lantas apa yang dikatakan oleh orang-orang kafir? Allah menyebutkan perkataan mereka dalam firman-Nya:[10]. يَقُولُونَ أَإِنَّا لَمَرْدُودُونَ فِي الْحَافِرَةِ“(Orang-orang kafir) berkata: “Apakah sesungguhnya kita benar-benar akan dikembalikan kepada kehidupan semula?”Mereka heran mengapa mereka bisa dihidupkan kembali. Inilah yang mereka ingkari yaitu tentang hari kebangkitan karena tidak masuk dalam akal mereka. Padahal orang-orang musyirikin arab percaya kepada Allah subhanallahu wata’ala, mereka tidak mengingkari akan eksitensi Allah. Itulah mengapa kaum musyirikin dahulu juga berhaji, mereka juga berthawaf di Ka’bah, mereka juga tahu bahwa ka’bah adalah rumah Allah ﷻ. Oleh karena itu, tatkala Raja Abrahah ingin menghancurkan Ka’bah, maka Abdul Muththalib kakek Nabi ﷺ mengatakan, “Ka’bah ada Tuhannya yang menjaganya“. Jadi, orang-orang musyirikin arab mengakui adanya Allah sang Pencipta, akan tetapi mereka menyangka bahwasanya tidak akan ada hari kebangkitan. Mereka menyangka bahwasanya Allah tidak akan membangkitkan mereka. Mereka tidak mengimani hari kebangkitan. Oleh karena itu, mereka mengatakan:[11].  أَإِذَا كُنَّا عِظَامًا نَخِرَةً“apakah (akan dibangkitkan juga) apabila kita telah menjadi tulang belulang yang hancur?”Mereka tidak yakin apakah mereka akan di kembalikan kembali sebagaimana sedia kala? Apakah mereka akan dikembalikan sementara mereka telah menjadi tulang belulang yang sudah lumat, yang sudah bersatu dengan tanah? Padahal semua itu mudah bagi Allah ﷻ. Kemudian mereka kembali berkata :[12]. قَالُوا تِلْكَ إِذًا كَرَّةٌ خَاسِرَةٌ“mereka berkata, “kalau demikian, itu adalah suatu pengembalian yang merugikan””Kemudian Allah menjawab bahwa itu sangatlah mudah,[13]. فَإِنَّمَا هِيَ زَجْرَةٌ وَاحِدَةٌ“maka pengembalian itu hanyalah dengan sekali tiupan saja”,Malaikat Israfil akan meniup sangkakala pada tiupan yang kedua, sehingga begitu ditiupkan maka semuanya akan dibangkitkan oleh Allah subhanAllahu wata’ala.Nabi ﷺ bersabda :كَانَ رَجُلٌ يُسْرِفُ عَلَى نَفْسِهِ فَلَمَّا حَضَرَهُ المَوْتُ قَالَ لِبَنِيهِ: إِذَا أَنَا مُتُّ فَأَحْرِقُونِي، ثُمَّ اطْحَنُونِي، ثُمَّ ذَرُّونِي فِي الرِّيحِ (وفي رواية : في البحر)، فَوَاللَّهِ لَئِنْ قَدَرَ عَلَيَّ رَبِّي لَيُعَذِّبَنِّي عَذَابًا مَا عَذَّبَهُ أَحَدًا، فَلَمَّا مَاتَ فُعِلَ بِهِ ذَلِكَ، فَأَمَرَ اللَّهُ الأَرْضَ فَقَالَ: اجْمَعِي مَا فِيكِ مِنْهُ، فَفَعَلَتْ، فَإِذَا هُوَ قَائِمٌ، فَقَالَ:مَا حَمَلَكَ عَلَى مَا صَنَعْتَ؟ قَالَ: يَا رَبِّ خَشْيَتُكَ، فَغَفَرَ لَهُ ” وَقَالَ غَيْرُهُ: «مَخَافَتُكَ يَا رَبِّ»“Ada seseorang yang berlebih-lebihan dalam bermaksiat. Tatkala ia akan meninggal maka ia berkata kepada anak-anaknya, “Jika aku meninggal maka bakarlah aku, lalu tumbuk/geruslah aku, lalu tebarkanlah (debuku) di angin (dalam riwayat yang lain : di lautan). Sungguh demi Allah jika Allah mampu untuk mengembalikan aku maka Allah akan mengadzabku dengan adzab yang tidak pernah ia mengadzab seorangpun dengannya”. Tatkala orang itu meninggal maka anak-anaknya melakukan hal tersebut. Lalu Allah memerintahkan bumi dengan berkata, “Wahai bumi kumpulkanlah bagian orang tersebut yang ada pada dirimu !”. Maka bumipun melakukannya, dan tiba-tiba orang tersebut sudah bangkit kembali. Lalu Allah bertanya kepadanya, “Apa yang mendorongmu melakukan itu semua?”, ia berkata, “Karena takut kepadaMu”. Maka Allahpun mengampuninya” (HR Al-Bukhari no 3481 dan Muslim no 2756)Sesungguhnya ini mudah bagi Allah ﷻ.[14]. فَإِذَا هُمْ بِالسَّاهِرَةِ“Maka seketika itu mereka hidup kembali di bumi (yang baru)”Patut diketahui bahwasanya bumi tempat dibangkitkannya kelak bukanlah bumi yang kita pijak sekarang ini akan tetapi bumi yang lain. Allah subhanAllahu wata’ala berfirman :يَوْمَ تُبَدَّلُ الْأَرْضُ غَيْرَ الْأَرْضِ وَالسَّمَاوَاتُ وَبَرَزُوا لِلَّهِ الْوَاحِدِ الْقَهَّارِ“(yaitu) pada hari (ketika) bumi diganti dengan bumi yang lain dan (demikian pula) langit-langit, dan mereka (manusia) berkumpul (di padang mahsyar) menghadap Allah Yang Maha Esa, Maha Perkasa.” (QS Ibrahim : 48)Pada hari kiamat nanti Allah akan menghancurkan alam semesta ini, dan Allah akan menggantikannya dengan yang lain. Bumi yang akan menggantikan bumi sebelumnya di padang mahsyar nanti adalah bumi yang datar dan tidak mempunyai gunung, tidak juga lembah, dan tidak ada tanda-tanda, melainkan semuanya datar. Disitulah seluruh manusia sejak Nabi Adam sampai hari kiamat akan dikumpulkan yaitu di padang mahsyar.Nabi bersabda :«يُحْشَرُ النَّاسُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ عَلَى أَرْضٍ بَيْضَاءَ عَفْرَاءَ، كَقُرْصَةِ النَّقِيِّ، لَيْسَ فِيهَا عَلَمٌ لِأَحَدٍ»“Manusia dibangkitkan pada hari kiamat di atas tanah yang putih yang kemerah-merahan, seperti potongan roti yang terbuat dari tepung yang murni, tidak ada tanda-tanda tertentu milik seseorang (yaitu bumi datar kosong tanpa ada tanda apapun)” (HR Al-Bukhari no 6521 dan Muslim no 2790)Bersambung insya Allah…Footnote:1. Sebagaimana proses penciptaan manusia (nabi Adam ‘alaihis salaam) dimulai dari tanah (تُرَابٌ) lalu bercampur dengan air maka menjadi (طِيْنٌ) lalu dibiarkan lama sehingga berubah yang disebut dengan (حَمَأ مَسْنُوْن) setelah itu kering menjadi semacam tembikar (صَلْصَالٌ) lalu setelah itu baru ditiupkan ruh. Maka proses awal dari tanah dan diakhiri dengan ditiupkannya ruh. Adapun proses meninggalnya manusia amaka adalah sebaliknya, dimulai dengan keluarnya ruuh hingga akhirnya kembali menjadi tanah. Akan tetapi tidak semua anggota tubuh manusia berubah menjadi tanah, masih ada yang tersisa yaitu ujung tulang ekor. Dari situlah Allah menyusun kembali manusia tatkala dibangkitkan kembali pada hari kiamat.2. Dan ini adalah salah satu tafsiran para salaf.أَنَّهَا خَرَجَتْ مِنْ أَمَاكِنِهَا فَنَشَبَتْ بِالْحُلُوقِ“Yaitu jantung-jantung tersebut keluar dari tempatnya lalu nempel naik di kerongkongan” (Tafsir At-Thobari 13/712)


Tafsir Surat An-Nazi’at Ayat 1-14 (Bagian Kesatu)Surat an-Nazi’at adalah surat yang ke 79 atau surat kedua dari juz ‘amma. Surat an-Nazi’at -sebagaimana yang disampaikan oleh al-Imam Al–Qurtubi rahimahumullahu ta’ala– merupakan surat makiyyah, artinya ayat-ayat dalam surat An-Nazi’at diturunkan tatkala Nabi ﷺ berdakwah di fase mekah sebelum berhijrah ke kota madinah. Sebagimana yang telah dijelaskan bahwa kebanyakan pokok pembahasan surat-surat makiyyah berkisar pada iman kepada Allah, iman kepada Rasul, dan terutama iman tentang adanya hari kebangkitan yaitu tentang hari kiamat.Sebagaimana pada surat an-Naba’, pokok pembahasannya berkisar pada beriman terhadap hari kebangkitan, begitu pula dengan surat an-Nazi’at, Allah ﷻ memfokuskan permasalahan pada iman tentang hari akhirat. Dan demikianlah surat-surat yang ada dalam juz ‘amma yang sebagian besarnya berbicara tentang hari akhirat. Kita mengetahui akan pentingnya beriman terhadap hari akhirat. Barang siapa yg beriman bahwasanya dia akan dibangkitkan, kemudian akan disidang oleh Allah subhanallahu wata’ala maka dia tidak akan bertindak seenaknya di dunia ini. Dia juga tidak akan berucap seenaknya di dunia ini. Dia tidak akan mendzhalimi orang lain karena dia tahu akan ada hari pembalasan. Adapun orang yang tidak beriman terhadap hari akhirat, kemudian dia tidak beriman bahwasanya dia akan dibangkitkan maka dia akan bertindak sepuasnya, karena dia merasa bahwasanya setelah dia meninggal dunia maka kehidupan telah selesai. Inilah yang dibantah oleh Allah subhanallahu wata’ala dan dijelaskan dengan gamblang dalam surat-surat yang terdapat dalam juz ‘amma.Allah berfirman :[1]. وَالنَّازِعَاتِ غَرْقًا“demi malaikat-malaikat yang mencabut nyawa dengan keras.”Di awal surat an-nazi’at Allah ﷻ bersumpah dengan para malaikat. Allah subhanallahu wata’ala bersumpah dengan makhluk yang Allah kehendaki. Diantaranya Allah bersumpah dengan para malaikat untuk menekankan bahwasanya hari kiamat pasti terjadi. Tidaklah Allah bersumpah dengan sesuatu kecuali untuk menekankan sesuatu. Dan kita tahu bahwasanya para malaikat adalah makhluk-makhluk Allah yang amat dahsyat.Kata para ahli tafsir, sebagian sahabat menyatakan bahwa an-nazi’at adalah para malaikat yang mencabut nyawa orang kafir dengan pencabutan yang sangat keras. Sebagaimana yang disebutkan dalam hadist yang shahih, dimana Rasulullah ﷺ bersabda :وَإِنَّ الْعَبْدَ الْكَافِرَ إِذَا كَانَ فِي انْقِطَاعٍ مِنَ الدُّنْيَا وَإِقْبَالٍ مِنَ الْآخِرَةِ، نَزَلَ إِلَيْهِ مِنَ السَّمَاءِ مَلَائِكَةٌ (وفي رواية : غِلاَظٌ شِدَادٌ) سُودُ الْوُجُوهِ، مَعَهُمُ الْمُسُوحُ (وفي رواية : مِنَ النَّارِ)، فَيَجْلِسُونَ مِنْهُ مَدَّ الْبَصَرِ، ثُمَّ يَجِيءُ مَلَكُ الْمَوْتِ، حَتَّى يَجْلِسَ عِنْدَ رَأْسِهِ، فَيَقُولُ: أَيَّتُهَا النَّفْسُ الْخَبِيثَةُ، اخْرُجِي إِلَى سَخَطٍ مِنَ اللهِ وَغَضَبٍ “. قَالَ: ” فَتُفَرَّقُ فِي جَسَدِهِ، فَيَنْتَزِعُهَا كَمَا يُنْتَزَعُ السَّفُّودُ (الكثير الشعب) مِنَ الصُّوفِ الْمَبْلُولِ (فتقطع معها العروق والعصب)“Dan sesungguhnya hamba yang kafir jika telah terputus dari dunia dan menuju ke akhirat maka turunlah kepadanya dari langit malaikat-malaikat yang kasar dan keras serta hitam wajahnya, sambil membawa pakaian tebal/kasar yang terbuat dari api neraka, lalu para malaikat tersebut duduk di dekatnya sejauh mata memandang. Lalu datanglah malaikat maut hingga duduk di sisi kepalanya, lalu berkata, “Wahai jiwa yang buruk, keluarlah menuju kemurkaan dan kemarahan Allah”. Lalu jiwa yang buruk tersebut tersebar di jasadnya kemudian malaikat maut mencabutnya sebagaimana dicabutnya as-sufud (besi tajam yang digunakan untuk mengaitkan daging agar siap untuk dibakar-pent) dari wol yang basah.” (HR Ahmad No. 18534 dengan sanad yang shahih)Andaikan sepotong kain wol dalam keadaan basah kemudiannya didalamnya terdapat semacam duri, maka mengeluarkannya adalah suatu hal yang susah karena kainnya basah. Jika ingin dikeluarkan maka duri tersebut akan merobek-robek kain wol. Demikianlah gambaran bagaimana para mailaikat ketikamencabut ruh orang-orang kafir. Malaikat akan memaksa untuk mencabutnya dengan keras meskipun sulit. Ini merupakan bentuk siksaan untuk mereka.Adapun makna (غَرْقًا) sebagaimana penjelasan Asy-Syaukani rahimahullah adalah berasal dari kata seseorang yang sedang menarik tali busur. Beliau berkata:وَإِغْرَاقُ النَّازِعِ فِي الْقَوْسِ أَنْ يَمُدَّهُ غَايَةَ الْمَدِّ…. أي: إغراقا في النزع حيث تنزعها من أقاصي الأجسام“Seseorang yang menarik tali busur panah dengan غَرْقًا yang menarik tali busur dengan sekuat-kuatnya hingga …yaitu para malaikat mencabut nyawa sekuat-kuatnya dari seluruh ujung-ujung tubuh” (Fathul Qodir 5/449)Allah menyebutkan dalam Al Qur’an bagaimana malaikat maut mencabut nyawa orang-orang kafir. Allah ﷻ berfirman:وَلَوْ تَرَىٰ إِذْ يَتَوَفَّى الَّذِينَ كَفَرُوا ۙ الْمَلَائِكَةُ يَضْرِبُونَ وُجُوهَهُمْ وَأَدْبَارَهُمْ وَذُوقُوا عَذَابَ الْحَرِيقِDan sekiranya kamu mereka melihat ketika para malaikat mencabut nyawa orang-orang yang kafir sambil memukul wajah dan punggung mereka (dan berkata), “Rasakanlah olehmu siksa neraka yang membakar.” (QS Al-Anfal : 50)Tentunya tata cara malaikat mencabut nyawa orang-orang kafir dengan kasar dan keras tersebut adalah perkara yang ghaib yang tidak bisa dijangkau oleh mata manusia. Kita saksikan secara kasat mata sebagian orang kafir seakan-akan meninggal dengan tenang, padahal nyawa mereka disiksa oleh para malaikat. Seandainya pukulan para malaikat terhadap ruh-ruh orang kafir tersebut nampak pada jasad-jasad mereka yang menghitam, nicaya hal tersebut bukan lagi perkara ghaib sehingga semua orang akan masuk islam dan beriman kepada Allah serta Rasul-Nya ﷺ karena mengetahui keadaan orang yang meninggal dalam keadaan kafir, mereka disiksa oleh para malaikat.Kemudian Allah ﷻ bersumpah dengan jenis malaikat berikutnya. Allah ﷻ berfirman:[2]. وَالنَّاشِطَاتِ نَشْطًا“dan demi malaikat yang mencabut nyawa dengan lemah lembut”Malaikat yang dipakai bersumpah pada ayat pertama adalah malaikat pencabut nyawa orang-orang kafir. Sedangkan jenis malaikat yang dipakai bersumpah pada ayat yang kedua adalah malaikat pencabut nyawa orang mukmin dengan pencabutan yang penuh dengan kelembutan. Disebutkan dalam hadist :ثم يجيئ ملك الموت عليه السلام حتى يجلس عند رأسه فيقول: أيتها النفس الطيبة (وفي رواية: المطمئنة)، اُخرجي إلى مغفرة من الله ورضوان، قال: فتخرج تسيل كما تسيل القطرة مِنْ فِي السِّقَاء“Kemudian datanglah malaikat Maut ‘alaihis salam. Dia duduk di samping kepalanya, dan mengatakan, ‘Wahai jiwa yang baik, keluarlah menuju ampunan Allah dan ridha-Nya.’ Keluarlah ruh itu dari jasad, sebagaimana tetesan air keluar dari mulut ceret.” (HR Ahmad no. 18543 dan Abu Daud no. 4753. Al-Albani menyatakan hadis ini hadis yang shahih)Demikianlah ruh orang-orang yang beriman tatkala dicabut oleh malaikat, penuh dengan kelembutan, penuh dengan rahmat dan kasih sayang. Berbeda dengan nyawa orang-orang kafir yang dicabut dengan cara kasar.Sekali lagi, ini adalah perkara ghaib yang tidak terlihat oleh kasat mata tetapi. Tidak ada yang bisa melihat bagaimana cara malaikat mencabut nyawa, semuanya hanya dijelaskan melalui Nabi ﷺ dalam hadist-hadsitnya bahwasanya orang-orang yang beriman dicabut dengan cara yang lembut adapun orang kafir dengan cara yang kasar.Kemudian Allah ﷺ bersumpah dengan malaikat berikutnya. Allah berfirman :[3]. وَالسَّابِحَاتِ سَبْحًا“demi malaikat yang turun dari langit dengan cepat”.Para malaikat adalah makhluk Allah yang sangat dahsyat yang bergerak dengan cepat. Ada malaikat langit ada juga malaikat bumi. Malaikat yang turun dari langit menuju bumi bergerak begitu cepat, kemudian dari utara ke selatan, dari barat ke timur. Bahkan sebagian ulama mengatakan bahwasanya kecepatan malaikat melebihi kecepatan jin. Kita ketahui bahwasanya jin juga bergerak berpindah dari satu tempat ke tempat lainnya sehingga dalam sebuah hadist disebutkan tentang bagaimana jin mencuri berita dari langit dari para malaikat. Para jin tersebut terbang bergerak, namun para jin itu bertumpuk-tumpuk agar bisa mencuri berita dari langit, adapun ketika bergerak tidaklah secepat malaikat. Itulah sebabnya para jin yang mencuri berita bisa terkena lemparan api sebelum menyampaikan semua kabar hasil mencuri dengar dari malaikat. Karena para malaikat ketika bergerak melebihi kecepatan jin.Sebagian ulama ketika menyebutkan tentang kisah Nabi Sulaiman ‘alaihissallam, yang tatkala Nabi Sulaiman meminta anak buahnya untuk mendatangkan singgasana Ratu Balqis, maka kemudian diantara anak buah Nabi Sulaiman ada jin ifrit yang berkata :قَالَ عِفْرِيتٌ مِنَ الْجِنِّ أَنَا آتِيكَ بِهِ قَبْلَ أَنْ تَقُومَ مِنْ مَقَامِكَ ۖ وَإِنِّي عَلَيْهِ لَقَوِيٌّ أَمِينٌ“Aku akan mendatangkan singgasana ratu balqis sebelum engkau berdiri dari tempat dudukmu.” (QS An-Naml : 39)Tiba-tiba ada yang lain yang lebih hebat berkata :أَنَا آتِيكَ بِهِ قَبْلَ أَنْ يَرْتَدَّ إِلَيْكَ طَرْفُك“Aku akan mendatangkannya sebelum engkau mengedipkan mata” (QS An-Naml : 40)Sebagian ulama menyatakan bahwa yang menantangnya itu adalah orang shaleh yang kemudian dia berdoa kepada Allah subhanAllahu wata’ala agar bisa mendatangkan singgasana Ratu Balqis dalam waktu yang sangat cepat. Maka Allah pun memerintahkan malaikat untuk membawa singgasana tersebut dengan sangat cepat. Adapun jin ‘Ifrit membutuhkan waktu untuk mendatangkan singgasana Ratu Balqis menuju Sulaiman. Jadi meskipun jin sangat cepat bergerak, akan tetapi kata para ulama malaikat lebih cepat daripada jin.Dan ini semua menunjukan hebatnya penciptaan malaikat, karena malaikat terciptakan dari cahaya, dan mereka adalah makhluk yang tidak makan dan tidak minum, akan tetapi energi mereka luar biasa dengan kecepatan gerak yang luar biasa serta kekuatan mereka yang sangat hebat. Sungguh Allah maha kuasa dalam menciptakan para malaikat.Kemudian Allah ﷻ berfirman lagi, bersumpah dengan para malaikat-malaikatnya:[4]. فَالسَّابِقَاتِ سَبْقًا“dan malaikat-malaikat yang mendahului dengan kencang”.Ayat ini memperkuat ayat sebelumnya tentang bagaimana malaikat bergerak dengan begitu kencangnya. Ini adalah salah satu bukti bahwa para malaikat adalah makhluk yang sangat dahsyat. Allah mengatakan :الْحَمْدُ لِلَّهِ فَاطِرِ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ جَاعِلِ الْمَلَائِكَةِ رُسُلًا أُولِي أَجْنِحَةٍ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۚ يَزِيدُ فِي الْخَلْقِ مَا يَشَاءُ ۚ إِنَّ اللَّهَ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ“Segala puji bagi Allah yang telah menciptakan langit dan bumi, yang menjadikan malaikat sebagai utusan-utusan Allah, yang para malaikat tersebut ada yang memiliki sayap masing-masing (ada yang) dua, tiga, empat. Allah menambahkan pada ciptaan-Nya apa yang Dia kehendaki. Sungguh, Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.” (QS. Fathir : 1)Ini menunjukkan akan kedahsyatan salah satu makhluk Allah ini yaitu malaikat. Oleh karena itu, salah satu malaikat yang pernah dinampakkan dalam bentuk aslinya kepada Nabi ﷺ yaitu malaikat jibril yang digambarkan dengan begitu luar biasanya yaitu memiliki 600 sayap dimana Nabi pernah melihatnya sebanyak dua kali dalam bentuk aslinya.Kebanyakan malaikat apabila turun, dia menjelma menjadi manusia. Malaikat jibril sering datang menemui Nabi dalam bentuk manusia. Terkadang dalam bentuk seorang sahabat yang bernama Dihyah Al-Kalbi. Rasulullah ﷺ tidak pernah melihat bentuk malaikat Jibril dalam bentuk yang asli kecuali hanya dua kali. Beliau melihat bahwasanya malaikat jibril memiliki 600 sayap, dan sayapnya jika dibuka akan menutupi cakrawala. Ini menunjukkan betapa besarnya para malaikat tersebut. Dan malaikat merupakan makhluk yang benar-benar ghaib, bahkan lebih ghaib daripada jin. Kalau jin meski dia termasuk makhluk yang ghaib, namun sering kita masih merasakan keberadaannya. Kita melihat ada orang yang kerasukan oleh jin, terkadang kita merinding seperti ada makhluk halus yang mengganggu. Kita juga terkadang melihat jin yang menjelma dalam bentuk-bentuk yang mengerikan atau bahkan ke dalam bentuk manusia.Adapun malaikat benar-benar tidak pernah kita lihat keberadaannya, kita juga tidak pernah merasakan keberadaannya. Namun Malaikat adalah makhluk yang benar-benar ada.Kemudian Allah ﷻ berfirman:[5]. فَالْمُدَبِّرَاتِ أَمْرًا“demi para malaikat yang mengatur urusan-urusan”Para ulama menjelaskan bahwasanya malaikat itu sangatlah banyak, mereka menjalankan perintah-perintah Allah subhanAllahu wata’ala. Mereka tidak pernah membangkang atas apa yang Allah perintahkan kepada mereka dan mereka menjalankan apa yang ditugaskan kepada mereka”. Sehingga kita dapati ada malaikat gunung, malaikat laut, malaikat awan, malaikat pencabut nyawa, malaikat peniup sangkakala, malaikat penjaga surga, malaikat penjaga neraka, dan ada malaikat yang tugasnya hanya beribadah dilangit. Sampai-sampai Nabi ﷺ menyebutkan bahwa langit penuh sesak karena tidak ada tempat sejengkal pun kecuali ada malaikat yang bersujud. Nabi berkata :إِنِّي أَرَى مَا لَا تَرَوْنَ، وَأَسْمَعُ مَا لَا تَسْمَعُونَ، أَطَّتِ السَّمَاءُ وَحَقَّ لَهَا أَنْ تَئِطَّ، مَا فِيهَا مَوْضِعُ أَرْبَعِ أَصَابِعَ إِلَّا عَلَيْهِ مَلَكٌ سَاجِدٌ“Sesungguhnya aku melihat apa yang kalian tidak lihat, dan aku mendengar apa yang kalian tidak mendengarnya. Langit terasa berat dan pantas bagi langit untuk terasa berat. Tidak ada satu tempat seukuran empat jari kecuali ada malaikat yang sujud di atasnya” (HR Ahmad no 21516, At-Tirmidzi no 2312 dan Ibnu Maajah no 4190 dengan sanad yang hasan)أَطِيْطٌ asalnya adalah suara yang keluar dari rahil (pelana onta yang terbuat dari kayu) tatkala diduduki oleh penunggang onta. Atau suara rintihan onta tatkala dibebani dengan beban yang sangat berat. Maksud dari hadits di atas adalah langit seakan-akan merasa keberatan karena betapa banyaknya malaikat yang menempati langit.Allah menciptakan malaikat dengan jumlah yang sangat banyak yang mengatur berbagai macam urusan.Kita meyakini ada malaikat pengatur hujan, dan dia benar-benar mengatur hujan. Apakah boleh bagi kita berdoa kepada malaikat hujan tersebut agar dia menurunkan hujan? Ada malaikat yang mengatur gunung. Apakah jika gunung berapi akan meletus kita boleh meminta kepada malaikat gunung agar menahan letusan gunung berapi tersebut? Bukankah malaikat hujan tersebut yang mengatur hujan? Bukankah malaikat gunung tersebut yang benar-benar mengatur gunung? Tetapi semua itu tidak boleh dilakukan karena para malaikat tersebut tidak memiliki hak otonomi. Demikian juga kita meyakini ada malaikat maut pencabut nyawa, apakah tatkala kita ingin berumur panjang lantas kita meminta kepada malaikat maut agar menunda kedatangannya kepada kita? Mereka para malaikat hanyalah menjalankan perintah Allah ﷻ. Malaikat pengatur hujan tidak punya hak seutuhnya untuk mengatur hujan, dia hanya menjalankan perintah Allah untuk mengaturnya. Malaikat pengatur gunung tidak punya hak seutuhnya untuk mengatur gunung, dia hanya menjalankan perintah Allah untuk mengaturnya. Demikian juga malaikat pencabut nyawa tidak punya hak sama sekali untuk mencabut nyawa, ia hanya menjalankan tugas yang diberikan oleh Allah.Barang siapa yang meminta kepada malaikat gunung atau malaikat hujan atau malaikat-malaikat lainnya maka dia telah berbuat kesyirikan. Seharusnya dia minta kepada Allah ﷻ, Dzat yang telah memerintakan malaikat tersebut. Tidak ada ulama yang membolehkan meminta kepada malaikat gunung atau malaikat hujan. Melainkan semua sepakat bahwasanya meminta kepada malaikat gunung atau malaikat hujan adalah perbuatan kesyirikan. Meskipun malaikat-malaikat tersebut bertanggung jawab dalam mengatur hujan maupun gunung. Lantas bagaimana dengan orang-orang yang meminta pada penghuni kubur yang sedikitpun tidak ada yang bisa diaturnya? Bahkan tidak bisa berbuat apa-apa. Yang tidak bisa mandi tetapi dimandikan, yang tidak bisa memakai baju sendiri tetapi dikafankan, yang sudah tidak bisa shalat tetapi dishalatkan, yang tidak bisa pulang tempat huniannya tetapi dibopong lalu dimasukkan ke dalam kuburannya. Sungguh aneh apabila ada orang yang mamandikan, dia juga yang mengkafankan, dia yang menyalatkan, dia pula yang membawa mayat tersebut ke kuburannya, kemudian dia meminta tolong kepada orang mati tersebut. Sungguh ini telah keluar dari akal sehat. Orang yang meninggal dunia sudah tidak bisa berbuat apa-apa, karenanya para sahabat Nabi ﷺ tidak ada yang pergi kekuburan Nabi meminta kepada Nabi atau sekedar berdiskusi dengan Nabi shAllahu ‘alaihi wassallam. Nabi tidak akan keluar dari kuburannya kecuali hari kiamat telah tegak.Setelah itu Allah ﷻ menyebutkan sebagian kondisi hari kiamat. Allah berfirman:[6]. يَوْمَ تَرْجُفُ الرَّاجِفَةُ“(tatkala kamu akan dibangkitkan) pada hari ketika tiupan pertama menggoncang alam”Pada tafsir surat An-Naba’ telah berlalu bahwasanya hari kiamat akan terjadi melalui 2 tiupan sangkakala. Malaikat israfil akan meniup pada tiupan pertama sehingga terjadilah goncangan yang sangat dahsyat, makanya Allah mengatakan bahwasanya bumi ini akan mengoncangkan alam semesta dan membinasakan para makhluk. Itulah gambaran dalam Al Qur’an yang Allah sebutkan tentang kehancuran alam semesta.Allah menggambarkannya dengan firman-Nya dalam surat Al-Infithar ayat 1-3:إِذَا السَّمَاءُ انْفَطَرَتْ . وَإِذَا الْكَوَاكِبُ انْتَثَرَتْ . وَإِذَا الْبِحَارُ فُجِّرَتْ“Tatkala langit terbelah. Tatkala bintang-bintang berjatuhan. Tatkala lautan berubah jadi lautan api.” (QS Al-Infithar : 1-3)Allah juga menggambarkannya dalam surat Az-Zalzalah ayat 1-3:إِذَا زُلْزِلَتِ الْأَرْضُ زِلْزَالَهَا . وَأَخْرَجَتِ الْأَرْضُ أَثْقَالَهَا . وَقَالَ الْإِنْسَانُ مَا لَهَا“Tatkala bumi digoncangkan dengaan sedahsyat-dahsyatnya. Dan bumi mengeluarkan isi perutnya. Dan manusia bertanya, ‘Apa yang terjadi pada bumi ini?’” (QS Az-Zalzalah : 1-3)Allah juga berfirman pada surat Al-Hajj ayat 1 :يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمْ ۚ إِنَّ زَلْزَلَةَ السَّاعَةِ شَيْءٌ عَظِيمٌ“Wahai manusia takutlah kalian kepada Allah, sesungguhnya goncangan yang terjadi pada hari kiamat sangatlah dahsyat.” (QS Al-Hajj : 1)Goncangan tersebut terjadi tatkala sangkakala ditiupkan pada tiupan yang pertama. Allah subhanAllahu wata’ala berfirman tentang tiupan sangkakala yang pertama :وَنُفِخَ فِي الصُّورِ فَصَعِقَ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَمَنْ فِي الْأَرْضِ إِلَّا مَنْ شَاءَ اللَّهُ ۖ“Dan sangkakala pun ditiup, maka matilah semua (makhluk) yang ada di langit dan di bumi kecuali mereka yang dikehendaki Allah.” (QS Az-Zumar : 68)Padahal tiupan adalah sesuatu yang paling ringan yang menimpa manusia, akan tetapi hal itu membinasakan manusia. Allah ingin menjelaskan betapa lemahnya manusia, bahkan hanya dengan tiupan sudah bisa membinasakan manusia (lihat Al-Ifshooh ‘an Ma’aani As-Shihaah 6/348)Kemudian pada tiupan yang kedua Allah ﷻ berfirman :[7]. تَتْبَعُهَا الرَّادِفَةُ“(tiupan yang pertama) diikuti dengan tiupan yang kedua”Tiupan yang kedua inilah yang akan membangkitkan manusia. Jarak antara tiupan yang pertama dengan yang kedua selama 40.Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu meriwayatkan sabda Nabi :مَا بَيْنَ النَّفْخَتَيْنِ أَرْبَعُونَ“Jarak antara dua tiupan sangkakala adalah empat puluh”قَالُوا: يَا أَبَا هُرَيْرَةَ أَرْبَعُونَ يَوْمًا؟ قَالَ: أَبَيْتُ، قَالُوا: أَرْبَعُونَ شَهْرًا؟ قَالَ: أَبَيْتُ، قَالُوا: أَرْبَعُونَ سَنَةً؟ قَالَ: أَبَيْتُMereka bertanya, “Wahai Abu Hurairah apakah jarak yang dimaksud adalah 40 hari?”. Abu Hurariah berkata, “Aku tidak bisa memastikan”. Mereka bertanya lagi, “Apakah 40 bulan?”. Abu Hurairah menjawab, “Aku tidak bisa memastikan”. Mereka bertanya lagi, “40 tahun?”. Abu Hurairah menjawab, “Aku tidak bisa memastikan”.Lalu Nabi melanjutkan sabdanya :«ثُمَّ يُنْزِلُ اللهُ مِنَ السَّمَاءِ مَاءً فَيَنْبُتُونَ، كَمَا يَنْبُتُ الْبَقْلُ وَلَيْسَ مِنَ الْإِنْسَانِ شَيْءٌ إِلَّا يَبْلَى، إِلَّا عَظْمًا وَاحِدًا، وَهُوَ عَجْبُ الذَّنَبِ، وَمِنْهُ يُرَكَّبُ الْخَلْقُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ»“Lalu Allah menurunkan air (hujan) dari langit, maka manusiapun tumbuh sebagaimana tumbuhnya sayur mayur (dari tanah). Dan tidak tersisa sesuatupun dari tubuh manusia kecuali akan sirna kecuali satu tulang, yaitu ujung tulang ekor. Dari tulang tersebutlah disusun makhluk pada hari kiamat” (HR Al-Bukhari no 4814 dan Muslim no 2955)1Kemudian Allah ﷻ berfirman :[8]. قُلُوبٌ يَوْمَئِذٍ وَاجِفَةٌ“Hati manusia pada waktu itu sangatlah ketakutan.”Pada hari itu semua manusia dalam ketakutan, tetapi ketakutannya bertingkat-tingkat. Orang-orang beriman juga akan ketakutan, para Nabi juga ketakutan pada hari tersebut, hari tatkala semua manusia dibangkitkan. Terlebih lagi orang kafir ketakutannya sangat parah menyadari itu adalah hari kebangkitan. Sampai-sampai Allah subhanAllahu wata’ala berfirman dalam Al–Qur’an :وَنَحْشُرُ الْمُجْرِمِينَ يَوْمَئِذٍ زُرْقًا“dan pada hari itu Kami kumpulkan orang-orang yang berdosa dengan (wajah) biru muram.” (QS Thaha : 102)Bukan hanya pucat putih, tapi hingga berwarna biru karena saking takutnya. Sebagian ulama berpendapat mata mereka berubah menjadi biru karena saking ketakutan (Tafsiir Ibnu Katsir 5/278)Ini dikuatkan dengan ayat yang lain yang menunjukan akan mata yang ketakutan. Allah menyebutkan :وَلَا تَحْسَبَنَّ اللَّهَ غَافِلًا عَمَّا يَعْمَلُ الظَّالِمُونَ إِنَّمَا يُؤَخِّرُهُمْ لِيَوْمٍ تَشْخَصُ فِيهِ الْأَبْصَارُ“Jangan engkau menyangka Allah lalai dari perbuatan orang-orang yang dzalim. sesungguhnya Allah menangguhkan mereka sampai pada hari yang waktu itu mata (mereka) terbelalak.” (QS Ibrahim : 42)Mereka berbuat dzalim dengan mengambil harta orang lain seenaknya, korupsi, dan berbagai macam kedzhaliman lainnya, jangan disangka Allah lalai terhadapa kedzaliman mereka. Allah tidak akan mengadzab mereka sekarang, karena adzab yang ada di dunia ini masih tergolong ringan, sedangkan Allahmenundanya dan untuk mereka kelak adzab yang sangat pedih yang membuat mata mereka terbelalak saking ketakutannya.Allah mengatakan pada akhir ayat setelahnya :وَأَفْئِدَتُهُمْ هَوَاءٌ“Dan dada mereka kosong.” (QS Ibrahim : 43)Kata para ulama, jantung mereka yang seharusnya berada di dada berpindah naik ke atas karena sangat ketakutan sehingga membuat dadanya menjadi kosong.2Allah ﷻ berfirman :فَكَيْفَ تَتَّقُونَ إِنْ كَفَرْتُمْ يَوْمًا يَجْعَلُ الْوِلْدَانَ شِيبًا“Lalu bagaimanakah kamu akan dapat menjaga dirimu jika kamu tetap kafir kepada hari dimana Allah menjadikan anak-anak beruban.” (QS Al-Muzzammil : 17)Karena sangat ketakutan sehingga rambut mereka menjadi putih karena melihat hari yang sangat dahsyat.[9]. أَبْصَارُهَا خَاشِعَةٌ“pandangannya tunduk”Demikianlah kondisi mengerikan yang akan terjadi pada hari kiamat. Lantas apa yang dikatakan oleh orang-orang kafir? Allah menyebutkan perkataan mereka dalam firman-Nya:[10]. يَقُولُونَ أَإِنَّا لَمَرْدُودُونَ فِي الْحَافِرَةِ“(Orang-orang kafir) berkata: “Apakah sesungguhnya kita benar-benar akan dikembalikan kepada kehidupan semula?”Mereka heran mengapa mereka bisa dihidupkan kembali. Inilah yang mereka ingkari yaitu tentang hari kebangkitan karena tidak masuk dalam akal mereka. Padahal orang-orang musyirikin arab percaya kepada Allah subhanallahu wata’ala, mereka tidak mengingkari akan eksitensi Allah. Itulah mengapa kaum musyirikin dahulu juga berhaji, mereka juga berthawaf di Ka’bah, mereka juga tahu bahwa ka’bah adalah rumah Allah ﷻ. Oleh karena itu, tatkala Raja Abrahah ingin menghancurkan Ka’bah, maka Abdul Muththalib kakek Nabi ﷺ mengatakan, “Ka’bah ada Tuhannya yang menjaganya“. Jadi, orang-orang musyirikin arab mengakui adanya Allah sang Pencipta, akan tetapi mereka menyangka bahwasanya tidak akan ada hari kebangkitan. Mereka menyangka bahwasanya Allah tidak akan membangkitkan mereka. Mereka tidak mengimani hari kebangkitan. Oleh karena itu, mereka mengatakan:[11].  أَإِذَا كُنَّا عِظَامًا نَخِرَةً“apakah (akan dibangkitkan juga) apabila kita telah menjadi tulang belulang yang hancur?”Mereka tidak yakin apakah mereka akan di kembalikan kembali sebagaimana sedia kala? Apakah mereka akan dikembalikan sementara mereka telah menjadi tulang belulang yang sudah lumat, yang sudah bersatu dengan tanah? Padahal semua itu mudah bagi Allah ﷻ. Kemudian mereka kembali berkata :[12]. قَالُوا تِلْكَ إِذًا كَرَّةٌ خَاسِرَةٌ“mereka berkata, “kalau demikian, itu adalah suatu pengembalian yang merugikan””Kemudian Allah menjawab bahwa itu sangatlah mudah,[13]. فَإِنَّمَا هِيَ زَجْرَةٌ وَاحِدَةٌ“maka pengembalian itu hanyalah dengan sekali tiupan saja”,Malaikat Israfil akan meniup sangkakala pada tiupan yang kedua, sehingga begitu ditiupkan maka semuanya akan dibangkitkan oleh Allah subhanAllahu wata’ala.Nabi ﷺ bersabda :كَانَ رَجُلٌ يُسْرِفُ عَلَى نَفْسِهِ فَلَمَّا حَضَرَهُ المَوْتُ قَالَ لِبَنِيهِ: إِذَا أَنَا مُتُّ فَأَحْرِقُونِي، ثُمَّ اطْحَنُونِي، ثُمَّ ذَرُّونِي فِي الرِّيحِ (وفي رواية : في البحر)، فَوَاللَّهِ لَئِنْ قَدَرَ عَلَيَّ رَبِّي لَيُعَذِّبَنِّي عَذَابًا مَا عَذَّبَهُ أَحَدًا، فَلَمَّا مَاتَ فُعِلَ بِهِ ذَلِكَ، فَأَمَرَ اللَّهُ الأَرْضَ فَقَالَ: اجْمَعِي مَا فِيكِ مِنْهُ، فَفَعَلَتْ، فَإِذَا هُوَ قَائِمٌ، فَقَالَ:مَا حَمَلَكَ عَلَى مَا صَنَعْتَ؟ قَالَ: يَا رَبِّ خَشْيَتُكَ، فَغَفَرَ لَهُ ” وَقَالَ غَيْرُهُ: «مَخَافَتُكَ يَا رَبِّ»“Ada seseorang yang berlebih-lebihan dalam bermaksiat. Tatkala ia akan meninggal maka ia berkata kepada anak-anaknya, “Jika aku meninggal maka bakarlah aku, lalu tumbuk/geruslah aku, lalu tebarkanlah (debuku) di angin (dalam riwayat yang lain : di lautan). Sungguh demi Allah jika Allah mampu untuk mengembalikan aku maka Allah akan mengadzabku dengan adzab yang tidak pernah ia mengadzab seorangpun dengannya”. Tatkala orang itu meninggal maka anak-anaknya melakukan hal tersebut. Lalu Allah memerintahkan bumi dengan berkata, “Wahai bumi kumpulkanlah bagian orang tersebut yang ada pada dirimu !”. Maka bumipun melakukannya, dan tiba-tiba orang tersebut sudah bangkit kembali. Lalu Allah bertanya kepadanya, “Apa yang mendorongmu melakukan itu semua?”, ia berkata, “Karena takut kepadaMu”. Maka Allahpun mengampuninya” (HR Al-Bukhari no 3481 dan Muslim no 2756)Sesungguhnya ini mudah bagi Allah ﷻ.[14]. فَإِذَا هُمْ بِالسَّاهِرَةِ“Maka seketika itu mereka hidup kembali di bumi (yang baru)”Patut diketahui bahwasanya bumi tempat dibangkitkannya kelak bukanlah bumi yang kita pijak sekarang ini akan tetapi bumi yang lain. Allah subhanAllahu wata’ala berfirman :يَوْمَ تُبَدَّلُ الْأَرْضُ غَيْرَ الْأَرْضِ وَالسَّمَاوَاتُ وَبَرَزُوا لِلَّهِ الْوَاحِدِ الْقَهَّارِ“(yaitu) pada hari (ketika) bumi diganti dengan bumi yang lain dan (demikian pula) langit-langit, dan mereka (manusia) berkumpul (di padang mahsyar) menghadap Allah Yang Maha Esa, Maha Perkasa.” (QS Ibrahim : 48)Pada hari kiamat nanti Allah akan menghancurkan alam semesta ini, dan Allah akan menggantikannya dengan yang lain. Bumi yang akan menggantikan bumi sebelumnya di padang mahsyar nanti adalah bumi yang datar dan tidak mempunyai gunung, tidak juga lembah, dan tidak ada tanda-tanda, melainkan semuanya datar. Disitulah seluruh manusia sejak Nabi Adam sampai hari kiamat akan dikumpulkan yaitu di padang mahsyar.Nabi bersabda :«يُحْشَرُ النَّاسُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ عَلَى أَرْضٍ بَيْضَاءَ عَفْرَاءَ، كَقُرْصَةِ النَّقِيِّ، لَيْسَ فِيهَا عَلَمٌ لِأَحَدٍ»“Manusia dibangkitkan pada hari kiamat di atas tanah yang putih yang kemerah-merahan, seperti potongan roti yang terbuat dari tepung yang murni, tidak ada tanda-tanda tertentu milik seseorang (yaitu bumi datar kosong tanpa ada tanda apapun)” (HR Al-Bukhari no 6521 dan Muslim no 2790)Bersambung insya Allah…Footnote:1. Sebagaimana proses penciptaan manusia (nabi Adam ‘alaihis salaam) dimulai dari tanah (تُرَابٌ) lalu bercampur dengan air maka menjadi (طِيْنٌ) lalu dibiarkan lama sehingga berubah yang disebut dengan (حَمَأ مَسْنُوْن) setelah itu kering menjadi semacam tembikar (صَلْصَالٌ) lalu setelah itu baru ditiupkan ruh. Maka proses awal dari tanah dan diakhiri dengan ditiupkannya ruh. Adapun proses meninggalnya manusia amaka adalah sebaliknya, dimulai dengan keluarnya ruuh hingga akhirnya kembali menjadi tanah. Akan tetapi tidak semua anggota tubuh manusia berubah menjadi tanah, masih ada yang tersisa yaitu ujung tulang ekor. Dari situlah Allah menyusun kembali manusia tatkala dibangkitkan kembali pada hari kiamat.2. Dan ini adalah salah satu tafsiran para salaf.أَنَّهَا خَرَجَتْ مِنْ أَمَاكِنِهَا فَنَشَبَتْ بِالْحُلُوقِ“Yaitu jantung-jantung tersebut keluar dari tempatnya lalu nempel naik di kerongkongan” (Tafsir At-Thobari 13/712)

Tauhid sebagai Sebab Penggugur Dosa (Bag. 4)

Baca pembahasan sebelumnya Tauhid sebagai Sebab Penggugur Dosa (Bag. 3)Keutamaan-keutamaan tauhidDari beberapa penjelasan di atas, maka di antara keutamaan dan pengaruh tauhid adalah: Dengan sebab tauhid, Allah Ta’ala mengampuni dosa-dosa. Dengan sebab tauhid, daun timbangan kebaikan menjadi lebih berat dibandingkan daun timbangan kejelekan. Mencegah berada kekal di neraka. Hal ini sebagaimana yang telah dijelaskan di dalam hadits sebelumnya yaitu, ”AllahTa’ala mengharamkan neraka atasnya”. Adapun istilah “pengharaman” di dalam syari’at, misalnya pengharaman atas surga atau neraka, terbagi ke dalam dua jenis, yaitu:Pertama, pengharaman yang sifatnya selamanya (abadi); dan ke dua, pengharaman yang sifatnya sementara. Maksud dari ”Allah Ta’ala mengharamkan neraka atasnya” adalah barangsiapa yang bersyahadat, dia tidak akan kekal selamanya di neraka. Bisa jadi dia masuk neraka terlebih dahulu, bisa jadi tidak, sesuai dengan dosa-dosanya. Akan tetapi apakah ahli tauhid berada kekal di neraka? Tentu tidak, berdasarkan janji dari Allah Ta’ala tersebut.Allah Ta’ala mengharamkan surga atas orang-orang kafir. Pengharaman ini bersifat selamanya. Orang kafir tidak mungkin masuk surga sampai ada unta yang masuk ke dalam lubang jarum. Apakah orang mukmin diharamkan masuk surga? Dalam sebagian dalil terdapat penjelasan bahwa sebagian kaum muslimin diharamkan surga baginya disebabkan dosa-dosanya. Seperti, ”Allah mengharamkan surga bagi orang yang memutus silaturahmi” atau “Dia tidak akan mendapatkan bau surga. Sesungguhnya bau surga dapat dicium dari perjalanan sekian dan sekian”. Pengharaman seperti ini tidaklah bersifat selamanya bagi ahli tauhid. Akan tetapi, pengharaman yang sifatnya sementara. Karena sebelum masuk surga, dosa-dosa mereka dibersihkan terlebih dahulu. Mereka terlambat masuk surga sampai Allah Ta’ala selesai meng-adzab mereka sesuai dengan kehendak-Nya atas dasar keadilan dan hikmah-Nya. Oleh karena itu, termasuk di antara keutamaan tauhid adalah bahwa pemiliknya diharamkan untuk berada kekal di neraka.Baca Juga: Tanya Jawab: Pernah Berzina Di Mushala, Bagaimana Taubatnya?Tauhid sebagai sarana meraih syafa’atTauhid merupakan sarana terbesar untuk meraih syafa’at Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.Di antara keutamaan tauhid bagi pemiliknya adalah tauhid merupakan sarana terbesar untuk meraih syafa’at Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, يَا رَسُولَ اللَّهِ مَنْ أَسْعَدُ النَّاسِ بِشَفَاعَتِكَ يَوْمَ القِيَامَةِ؟”Wahai Rasulullah! Siapakah orang yang berbahagia karena mendapatkan syafa’atmu?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,لَقَدْ ظَنَنْتُ يَا أَبَا هُرَيْرَةَ أَنْ لاَ يَسْأَلُنِي عَنْ هَذَا الحَدِيثِ أَحَدٌ أَوَّلُ مِنْكَ لِمَا رَأَيْتُ مِنْ حِرْصِكَ عَلَى الحَدِيثِ أَسْعَدُ النَّاسِ بِشَفَاعَتِي يَوْمَ القِيَامَةِ، مَنْ قَالَ لاَ إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ، خَالِصًا مِنْ قَلْبِهِ، أَوْ نَفْسِهِ”Sungguh aku mengetahui bahwa tidak ada seorang pun sebelum kamu yang bertanya tentang hal ini, wahai Abu Hurairah. Karena aku mengetahui semangatmu untuk mendapatkan hadits. Orang yang berbahagia karena mendapatkan syafa’atku adalah orang yang mengatakan laa ilaaha illallah secara ikhlas dari hatinya atau dari jiwanya.” (HR. Muslim)Baca Juga: Perbuatan Yang Dilarang Karena Tasyabbuh, Tidak Memandang NiatOrang yang berbahagia karena mendapatkan syafa’at Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang mengatakan laa ilaaha illallah secara ikhlas dari lubuk hati dan jiwanya. Barangsiapa yang mengatakan laa ilaaha illallah secara ikhlas dari lubuk hatinya, maka dia adalah orang yang berhak mendapatkan syafa’at Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.Adapun syafa’at Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dapat diraih dengan sarana yang banyak. Di antara para ulama ada yang menghitung lebih dari sepuluh sebagaimana yang terdapat di dalam hadits yang shahih. Akan tetapi, manusia yang berbahagia karena mendapatkan syafa’at tersebut adalah ahli tauhid yang mengikhlaskan tauhidnya. Mereka adalah manusia pertama yang meraih syafa’at ini.Tauhid merupakan sarana terbesar untuk menghilangkan kesulitan di dunia dan di akhirat.Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ الَّذِينَ سَبَقَتْ لَهُمْ مِنَّا الْحُسْنَى أُولَئِكَ عَنْهَا مُبْعَدُونَ ؛ لَا يَسْمَعُونَ حَسِيسَهَا وَهُمْ فِي مَا اشْتَهَتْ أَنْفُسُهُمْ خَالِدُونَ ؛ لَا يَحْزُنُهُمُ الْفَزَعُ الْأَكْبَرُ وَتَتَلَقَّاهُمُ الْمَلَائِكَةُ هَذَا يَوْمُكُمُ الَّذِي كُنْتُمْ تُوعَدُونَ”Orang-orang yang telah ada ketetapan yang baik dari Kami, mereka itu dijauhkan dari neraka. Mereka tidak mendengar sedikit pun suara api neraka, dan mereka kekal dalam menikmati apa yang diinginkan oleh mereka. Mereka tidak disusahkan oleh kedahsyatan yang besar yang besar (pada hari kiamat), dan mereka disambut oleh para malaikat.” (QS. Al-Anbiya : 101-103)Baca Juga: Ada Apa Dengan Cinta?Siapakah orang-orang yang telah mendapatkan ketetapan yang baik dari Allah? Mereka adalah ahli tauhid, orang yang beriman kepada Allah Ta’ala dengan sebenar-benarnya. Serta beriman kepada malaikat-Nya, kitab-kitabNya, rasul-Nya, hari akhir, takdir-Nya, dan beramal shalih. Merekalah yang telah mendapatkan ketetapan yang baik dari Allah. Keadaan mereka di akhirat adalah tidak ada rasa takut yang membuat mereka bersedih hati.Adapun di dunia, Allah Ta’ala berfirman,مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً”Barangsiapa yang mengerjakan amal shalih, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik.” (QS. An-Nahl : 97) Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Ibnu ‘Abbas radhiyallahu anhuma,يَا غُلاَمُ، إِنِّي أُعَلِّمُكَ كَلِمَاتٍ؛ احْفَظِ اللهَ يَحْفَظْكَ، احْفَظِ اللهَ تَجِدْهُ تُجَاهَكَ”Wahai sang anak, sesungguhnya aku akan mengajarimu beberapa kalimat. Jagalah Allah, niscaya Allah akan menjagamu. Jagalah Allah, niscaya Engkau akan mendapatkan-Nya di hadapanmu.”Kemudian beliau bersabda kepadanya, إِذَا سَأَلْتَ فَاسْأَلِ اللهَ”Jika Engkau meminta sesuatu, mintalah kepada Allah.” Ini adalah tauhid. وَإِذَا اسْتَعَنْتَ فَاسْتَعِنْ بِاللهِ“Jika Engkau meminta tolong, mintalah pertolongan kepada Allah.” Ini juga tauhid. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَاعْلَمْ أَنَّ الأُمَّةَ لَوِ اجْتَمَعَتْ عَلَى أَنْ يَنْفَعُوكَ بِشَيْءٍ لَمْ يَنْفَعُوكَ إِلاَّ بِشَيْءٍ قَدْ كَتَبَهُ اللهُ لَكَ، وَإِنِ اجْتَمَعُوا عَلَى أَنْ يَضُرُّوكَ بِشَيْءٍ لَمْ يَضُرُّوكَ إِلاَّ بِشَيْءٍ قَدْ كَتَبَهُ اللهُ عَلَيْكَ، رُفِعَتِ الأَقْلاَمُ وَجَفَّتِ الصُّحُفُ”Dan ketahuilah sesungguhnya jika seluruh manusia berkumpul untuk memberikan kebaikan kepadamu, niscaya mereka tidak akan mampu memberikan kebaikan kecuali yang telah ditetapkan oleh Allah untukmu. Dan jika mereka berkumpul untuk mencelakakanmu, niscaya mereka tidak akan mampu untuk mencelakakanmu kecuali dengan sesuatu yang sudah ditulis Allah bagimu. Pena telah diangkat dan lembaran telah kering.” Dalam riwayat yang lain, وَاعْلَمْ أَنَّ النَّصْرَ مَعَ الصَّبْرِ، وَأَنَّ الْفَرَجَ مَعَ الْكَرْبِ”Dan ketahuilah bahwa kemudahan itu akan didapat dengan kesabaran. Sedangkan kemenangan itu akan didapat setelah kesusahan.” Ini semua adalah untuk ahli tauhid yang memurnikan tauhidnya.Baca Juga: Hukum Ghibah Kepada Non MuslimAhli tauhid akan mendapatkan keamanan dan petunjuk di dunia dan di akhirat.Ahli tauhid yang meng-esa-kan Allah dan membersihkan diri dari kesyirikan baik dalam perkatan, perbuatan, maupun keyakinan, maka dia akan mendapatkan keamanan dan petunjuk di dunia dan di akhirat. Allah Ta’ala berfirman,الَّذِينَ آمَنُوا وَلَمْ يَلْبِسُوا إِيمَانَهُمْ بِظُلْمٍ أُولَئِكَ لَهُمُ الْأَمْنُ وَهُمْ مُهْتَدُونَ”Orang-orang yang beriman dan tidak mencampur-adukkan keimanan mereka dengan kezaliman, mereka itulah orang-orang yang mendapat keamanan dan mereka itu adalah orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS. Al-An’am : 82)Ketika ayat ini turun, para shahabat mengadu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka radhiyallahu anhum berkata,أَيُّنَا لَمْ يَلْبِسْ إِيمَانَهُ بِظُلْمٍ؟”Wahai Rasulullah, siapakah yang tidak menzalimi dirinya sendiri?”Baca Juga: Solusi Bagi Yang Tertimpa Penyakit LGBTSetiap orang pasti menzalimi dirinya sendiri dengan apa saja, baik dengan meremehkan kewajiban atau terjatuh ke dalam perbuatan dosa. Jika dia ingat atau diingatkan, maka dia akan bertaubat dari perbuatannya itu. Lalu siapakah yang tidak menzalimi dirinya sendiri? Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّهُ لَيْسَ بِذَاكَ، أَلاَ تَسْمَعُ إِلَى قَوْلِ لُقْمَانَ لِابْنِهِ: إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ”Bukan itu yang dimaksud. Yang dimaksud dengan kezaliman di sini adalah kesyirikan. Tidakkah kalian mendengar perkataan seorang hamba yang shalih (yang artinya), ’Sesungguhnya kesyirikan itu merupakan kezaliman yang besar.’” Yang demikian itu karena terdapat tiga jenis kezaliman: Kezaliman seorang hamba terhadap hak dirinya sendiri dengan melakukan perbuatan dosa. Kezaliman seorang hamba terhadap yang lainnya dengan melanggar hak-hak manusia, harta, dan kehormatan mereka. Kezaliman seorang hamba terhadap hak Rabb-nya dengan melakukan kesyirikan terhadap Allah Ta’ala. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberitahukan kepada para shahabat bahwa keumuman (yaitu kezaliman) dalam ayat ini dimaksudkan untuk kekhususan. Yaitu, adalah salah satu dari tiga jenis kezaliman, yaitu kezaliman seorang hamba terhadap hak Rabb-nya dengan berbuat kesyirikan terhadap Allah Ta’ala. Kezaliman tersebut merupakan jenis kezaliman yang terbesar, ”Sesungguhnya kesyirikan merupakan kezaliman yang besar.” Inilah makna melaksanakan tauhid dan berlepas diri serta membersihkan diri dari kesyirikan. Dengannya seorang hamba dapat meraih keamanan dan petunjuk.Baca Juga: Membenarkan LGBT Karena Alasan Takdir?Tingkatan manusia dalam melaksanakan tauhidDi dalam melaksanakan tauhid ini, manusia bertingkat-tingkat. Sehingga dalam meraih keamanan dan petunjuk, mereka juga memiliki tingkatan-tingkatan. Apabila tauhid seorang hamba sempurna -yaitu seorang hamba melaksanakan tauhid dan membersihkan diri dari kesyirikan dengan sempurna, baik secara ilmu dan amal- maka akan sempurna pula keamanan dan petunjuk yang diberikan oleh Allah baik di dunia maupun di akhirat.Apabila ada seseorang yang bertanya, ”Kami memahami adanya keamanan di dunia. Yaitu keamanan diri sendiri, sehingga tidak disakiti oleh orang lain, kuatnya hati, keamanan masyarakat, keamanan pemerintahan dan negara. Ini semua masuk ke dalam keamanan di dunia. Demikian juga hidayah di dunia, dengan mendapatkan taufik untuk mengerjakan amal shalih. Dapat melihat kebenaran sebagai sebuah kebenaran, dan mendapatkan karunia dari Allah sehingga dapat mengikutinya. Dia juga dapat melihat kebatilan sebagai sebuah kebatilan, dan mendapatkan karunia dari Allah sehingga dapat menjauhinya. Hal ini juga dapat dipahami. Keamanan di akhirat dengan tidak adanya ketakutan dan kesedihan, tidak dimasukkan ke dalam neraka, hal ini juga dapat dipahami. Akan tetapi, bagaimana dengan mendapatkan hidayah di akhirat? Bukankah beban syariat telah terputus? Sehingga apakah di akhirat terdapat hidayah?” Allah Ta’ala berfirman,وَالَّذِينَ قُتِلُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَلَنْ يُضِلَّ أَعْمَالَهُمْ ؛ سَيَهْدِيهِمْ وَيُصْلِحُ بَالَهُمْ ؛ وَيُدْخِلُهُمُ الْجَنَّةَ عَرَّفَهَا لَهُمْ”Dan orang-orang yang gugur di jalan Allah, Allah tidak akan menyia-nyiakan amal mereka. Allah akan memberikan petunjuk kepada mereka”, yaitu setelah mereka terbunuh, ”dan memperbaiki keadaan mereka. Serta memasukkan mereka ke dalam surga yang telah diperkenalkan-Nya kepada mereka.” (QS. Muhammad : 4-6)Baca Juga: Bolehkah Melihat Gambar Porno Demi Kepuasan Hubungan Suami Istri?Pada ayat tersebut, Allah Ta’ala menjadikan tiga tingkatan: Pertama mereka terbunuh, Kemudian Allah Ta’ala memberikan hidayah kepada mereka, Lalu memasukkannya ke dalam surga. Hidayah ini adalah hidayah di akhirat. Para ulama tafsir menafsirkan dengan hidayah untuk melintasi shirath ketika terdapat kegelapan. Karena sebelum shirath terdapat kegelapan yang membuat jalan tersebut menjadi samar. Terkadang manusia bermaksud melintasi atau berjalan di atas jalan tersebut, akan tetapi justru terjatuh ke dalam neraka, wal ‘iyadhu billah! Atau baru melintasi shirath sedikit, kemudian mereka tersesat, tidak mengetahui bagaimana untuk sampai. Karena di dalamnya terdapat kegelapan, dan dia tidak memiliki cahaya yang terang benderang. Cahaya tersebut padam, setelah itu mereka terjatuh ke dalam neraka. Sehingga di sana terdapat hidayah berupa jalan yang terang menuju surga di akhirat. Hal ini diraih berbanding lurus dengan kuatnya tauhid yang dimiliki. Apabila tauhidnya kuat, maka akan kuat pula hidayah dan cahayanya di dunia dan di akhirat.Baca Juga:[Bersambung]***@Jogjakarta, 24 Jumadil awwal 1440/ 30 Januari 2018Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Hadits Amar Ma'ruf Nahi Munkar, Gaul Islam, Pengurusan Jenazah Dalam Islam, Bacaan Ruqyah Syar'iyah, Pengertian Jodoh Dunia Akhirat

Tauhid sebagai Sebab Penggugur Dosa (Bag. 4)

Baca pembahasan sebelumnya Tauhid sebagai Sebab Penggugur Dosa (Bag. 3)Keutamaan-keutamaan tauhidDari beberapa penjelasan di atas, maka di antara keutamaan dan pengaruh tauhid adalah: Dengan sebab tauhid, Allah Ta’ala mengampuni dosa-dosa. Dengan sebab tauhid, daun timbangan kebaikan menjadi lebih berat dibandingkan daun timbangan kejelekan. Mencegah berada kekal di neraka. Hal ini sebagaimana yang telah dijelaskan di dalam hadits sebelumnya yaitu, ”AllahTa’ala mengharamkan neraka atasnya”. Adapun istilah “pengharaman” di dalam syari’at, misalnya pengharaman atas surga atau neraka, terbagi ke dalam dua jenis, yaitu:Pertama, pengharaman yang sifatnya selamanya (abadi); dan ke dua, pengharaman yang sifatnya sementara. Maksud dari ”Allah Ta’ala mengharamkan neraka atasnya” adalah barangsiapa yang bersyahadat, dia tidak akan kekal selamanya di neraka. Bisa jadi dia masuk neraka terlebih dahulu, bisa jadi tidak, sesuai dengan dosa-dosanya. Akan tetapi apakah ahli tauhid berada kekal di neraka? Tentu tidak, berdasarkan janji dari Allah Ta’ala tersebut.Allah Ta’ala mengharamkan surga atas orang-orang kafir. Pengharaman ini bersifat selamanya. Orang kafir tidak mungkin masuk surga sampai ada unta yang masuk ke dalam lubang jarum. Apakah orang mukmin diharamkan masuk surga? Dalam sebagian dalil terdapat penjelasan bahwa sebagian kaum muslimin diharamkan surga baginya disebabkan dosa-dosanya. Seperti, ”Allah mengharamkan surga bagi orang yang memutus silaturahmi” atau “Dia tidak akan mendapatkan bau surga. Sesungguhnya bau surga dapat dicium dari perjalanan sekian dan sekian”. Pengharaman seperti ini tidaklah bersifat selamanya bagi ahli tauhid. Akan tetapi, pengharaman yang sifatnya sementara. Karena sebelum masuk surga, dosa-dosa mereka dibersihkan terlebih dahulu. Mereka terlambat masuk surga sampai Allah Ta’ala selesai meng-adzab mereka sesuai dengan kehendak-Nya atas dasar keadilan dan hikmah-Nya. Oleh karena itu, termasuk di antara keutamaan tauhid adalah bahwa pemiliknya diharamkan untuk berada kekal di neraka.Baca Juga: Tanya Jawab: Pernah Berzina Di Mushala, Bagaimana Taubatnya?Tauhid sebagai sarana meraih syafa’atTauhid merupakan sarana terbesar untuk meraih syafa’at Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.Di antara keutamaan tauhid bagi pemiliknya adalah tauhid merupakan sarana terbesar untuk meraih syafa’at Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, يَا رَسُولَ اللَّهِ مَنْ أَسْعَدُ النَّاسِ بِشَفَاعَتِكَ يَوْمَ القِيَامَةِ؟”Wahai Rasulullah! Siapakah orang yang berbahagia karena mendapatkan syafa’atmu?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,لَقَدْ ظَنَنْتُ يَا أَبَا هُرَيْرَةَ أَنْ لاَ يَسْأَلُنِي عَنْ هَذَا الحَدِيثِ أَحَدٌ أَوَّلُ مِنْكَ لِمَا رَأَيْتُ مِنْ حِرْصِكَ عَلَى الحَدِيثِ أَسْعَدُ النَّاسِ بِشَفَاعَتِي يَوْمَ القِيَامَةِ، مَنْ قَالَ لاَ إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ، خَالِصًا مِنْ قَلْبِهِ، أَوْ نَفْسِهِ”Sungguh aku mengetahui bahwa tidak ada seorang pun sebelum kamu yang bertanya tentang hal ini, wahai Abu Hurairah. Karena aku mengetahui semangatmu untuk mendapatkan hadits. Orang yang berbahagia karena mendapatkan syafa’atku adalah orang yang mengatakan laa ilaaha illallah secara ikhlas dari hatinya atau dari jiwanya.” (HR. Muslim)Baca Juga: Perbuatan Yang Dilarang Karena Tasyabbuh, Tidak Memandang NiatOrang yang berbahagia karena mendapatkan syafa’at Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang mengatakan laa ilaaha illallah secara ikhlas dari lubuk hati dan jiwanya. Barangsiapa yang mengatakan laa ilaaha illallah secara ikhlas dari lubuk hatinya, maka dia adalah orang yang berhak mendapatkan syafa’at Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.Adapun syafa’at Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dapat diraih dengan sarana yang banyak. Di antara para ulama ada yang menghitung lebih dari sepuluh sebagaimana yang terdapat di dalam hadits yang shahih. Akan tetapi, manusia yang berbahagia karena mendapatkan syafa’at tersebut adalah ahli tauhid yang mengikhlaskan tauhidnya. Mereka adalah manusia pertama yang meraih syafa’at ini.Tauhid merupakan sarana terbesar untuk menghilangkan kesulitan di dunia dan di akhirat.Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ الَّذِينَ سَبَقَتْ لَهُمْ مِنَّا الْحُسْنَى أُولَئِكَ عَنْهَا مُبْعَدُونَ ؛ لَا يَسْمَعُونَ حَسِيسَهَا وَهُمْ فِي مَا اشْتَهَتْ أَنْفُسُهُمْ خَالِدُونَ ؛ لَا يَحْزُنُهُمُ الْفَزَعُ الْأَكْبَرُ وَتَتَلَقَّاهُمُ الْمَلَائِكَةُ هَذَا يَوْمُكُمُ الَّذِي كُنْتُمْ تُوعَدُونَ”Orang-orang yang telah ada ketetapan yang baik dari Kami, mereka itu dijauhkan dari neraka. Mereka tidak mendengar sedikit pun suara api neraka, dan mereka kekal dalam menikmati apa yang diinginkan oleh mereka. Mereka tidak disusahkan oleh kedahsyatan yang besar yang besar (pada hari kiamat), dan mereka disambut oleh para malaikat.” (QS. Al-Anbiya : 101-103)Baca Juga: Ada Apa Dengan Cinta?Siapakah orang-orang yang telah mendapatkan ketetapan yang baik dari Allah? Mereka adalah ahli tauhid, orang yang beriman kepada Allah Ta’ala dengan sebenar-benarnya. Serta beriman kepada malaikat-Nya, kitab-kitabNya, rasul-Nya, hari akhir, takdir-Nya, dan beramal shalih. Merekalah yang telah mendapatkan ketetapan yang baik dari Allah. Keadaan mereka di akhirat adalah tidak ada rasa takut yang membuat mereka bersedih hati.Adapun di dunia, Allah Ta’ala berfirman,مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً”Barangsiapa yang mengerjakan amal shalih, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik.” (QS. An-Nahl : 97) Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Ibnu ‘Abbas radhiyallahu anhuma,يَا غُلاَمُ، إِنِّي أُعَلِّمُكَ كَلِمَاتٍ؛ احْفَظِ اللهَ يَحْفَظْكَ، احْفَظِ اللهَ تَجِدْهُ تُجَاهَكَ”Wahai sang anak, sesungguhnya aku akan mengajarimu beberapa kalimat. Jagalah Allah, niscaya Allah akan menjagamu. Jagalah Allah, niscaya Engkau akan mendapatkan-Nya di hadapanmu.”Kemudian beliau bersabda kepadanya, إِذَا سَأَلْتَ فَاسْأَلِ اللهَ”Jika Engkau meminta sesuatu, mintalah kepada Allah.” Ini adalah tauhid. وَإِذَا اسْتَعَنْتَ فَاسْتَعِنْ بِاللهِ“Jika Engkau meminta tolong, mintalah pertolongan kepada Allah.” Ini juga tauhid. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَاعْلَمْ أَنَّ الأُمَّةَ لَوِ اجْتَمَعَتْ عَلَى أَنْ يَنْفَعُوكَ بِشَيْءٍ لَمْ يَنْفَعُوكَ إِلاَّ بِشَيْءٍ قَدْ كَتَبَهُ اللهُ لَكَ، وَإِنِ اجْتَمَعُوا عَلَى أَنْ يَضُرُّوكَ بِشَيْءٍ لَمْ يَضُرُّوكَ إِلاَّ بِشَيْءٍ قَدْ كَتَبَهُ اللهُ عَلَيْكَ، رُفِعَتِ الأَقْلاَمُ وَجَفَّتِ الصُّحُفُ”Dan ketahuilah sesungguhnya jika seluruh manusia berkumpul untuk memberikan kebaikan kepadamu, niscaya mereka tidak akan mampu memberikan kebaikan kecuali yang telah ditetapkan oleh Allah untukmu. Dan jika mereka berkumpul untuk mencelakakanmu, niscaya mereka tidak akan mampu untuk mencelakakanmu kecuali dengan sesuatu yang sudah ditulis Allah bagimu. Pena telah diangkat dan lembaran telah kering.” Dalam riwayat yang lain, وَاعْلَمْ أَنَّ النَّصْرَ مَعَ الصَّبْرِ، وَأَنَّ الْفَرَجَ مَعَ الْكَرْبِ”Dan ketahuilah bahwa kemudahan itu akan didapat dengan kesabaran. Sedangkan kemenangan itu akan didapat setelah kesusahan.” Ini semua adalah untuk ahli tauhid yang memurnikan tauhidnya.Baca Juga: Hukum Ghibah Kepada Non MuslimAhli tauhid akan mendapatkan keamanan dan petunjuk di dunia dan di akhirat.Ahli tauhid yang meng-esa-kan Allah dan membersihkan diri dari kesyirikan baik dalam perkatan, perbuatan, maupun keyakinan, maka dia akan mendapatkan keamanan dan petunjuk di dunia dan di akhirat. Allah Ta’ala berfirman,الَّذِينَ آمَنُوا وَلَمْ يَلْبِسُوا إِيمَانَهُمْ بِظُلْمٍ أُولَئِكَ لَهُمُ الْأَمْنُ وَهُمْ مُهْتَدُونَ”Orang-orang yang beriman dan tidak mencampur-adukkan keimanan mereka dengan kezaliman, mereka itulah orang-orang yang mendapat keamanan dan mereka itu adalah orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS. Al-An’am : 82)Ketika ayat ini turun, para shahabat mengadu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka radhiyallahu anhum berkata,أَيُّنَا لَمْ يَلْبِسْ إِيمَانَهُ بِظُلْمٍ؟”Wahai Rasulullah, siapakah yang tidak menzalimi dirinya sendiri?”Baca Juga: Solusi Bagi Yang Tertimpa Penyakit LGBTSetiap orang pasti menzalimi dirinya sendiri dengan apa saja, baik dengan meremehkan kewajiban atau terjatuh ke dalam perbuatan dosa. Jika dia ingat atau diingatkan, maka dia akan bertaubat dari perbuatannya itu. Lalu siapakah yang tidak menzalimi dirinya sendiri? Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّهُ لَيْسَ بِذَاكَ، أَلاَ تَسْمَعُ إِلَى قَوْلِ لُقْمَانَ لِابْنِهِ: إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ”Bukan itu yang dimaksud. Yang dimaksud dengan kezaliman di sini adalah kesyirikan. Tidakkah kalian mendengar perkataan seorang hamba yang shalih (yang artinya), ’Sesungguhnya kesyirikan itu merupakan kezaliman yang besar.’” Yang demikian itu karena terdapat tiga jenis kezaliman: Kezaliman seorang hamba terhadap hak dirinya sendiri dengan melakukan perbuatan dosa. Kezaliman seorang hamba terhadap yang lainnya dengan melanggar hak-hak manusia, harta, dan kehormatan mereka. Kezaliman seorang hamba terhadap hak Rabb-nya dengan melakukan kesyirikan terhadap Allah Ta’ala. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberitahukan kepada para shahabat bahwa keumuman (yaitu kezaliman) dalam ayat ini dimaksudkan untuk kekhususan. Yaitu, adalah salah satu dari tiga jenis kezaliman, yaitu kezaliman seorang hamba terhadap hak Rabb-nya dengan berbuat kesyirikan terhadap Allah Ta’ala. Kezaliman tersebut merupakan jenis kezaliman yang terbesar, ”Sesungguhnya kesyirikan merupakan kezaliman yang besar.” Inilah makna melaksanakan tauhid dan berlepas diri serta membersihkan diri dari kesyirikan. Dengannya seorang hamba dapat meraih keamanan dan petunjuk.Baca Juga: Membenarkan LGBT Karena Alasan Takdir?Tingkatan manusia dalam melaksanakan tauhidDi dalam melaksanakan tauhid ini, manusia bertingkat-tingkat. Sehingga dalam meraih keamanan dan petunjuk, mereka juga memiliki tingkatan-tingkatan. Apabila tauhid seorang hamba sempurna -yaitu seorang hamba melaksanakan tauhid dan membersihkan diri dari kesyirikan dengan sempurna, baik secara ilmu dan amal- maka akan sempurna pula keamanan dan petunjuk yang diberikan oleh Allah baik di dunia maupun di akhirat.Apabila ada seseorang yang bertanya, ”Kami memahami adanya keamanan di dunia. Yaitu keamanan diri sendiri, sehingga tidak disakiti oleh orang lain, kuatnya hati, keamanan masyarakat, keamanan pemerintahan dan negara. Ini semua masuk ke dalam keamanan di dunia. Demikian juga hidayah di dunia, dengan mendapatkan taufik untuk mengerjakan amal shalih. Dapat melihat kebenaran sebagai sebuah kebenaran, dan mendapatkan karunia dari Allah sehingga dapat mengikutinya. Dia juga dapat melihat kebatilan sebagai sebuah kebatilan, dan mendapatkan karunia dari Allah sehingga dapat menjauhinya. Hal ini juga dapat dipahami. Keamanan di akhirat dengan tidak adanya ketakutan dan kesedihan, tidak dimasukkan ke dalam neraka, hal ini juga dapat dipahami. Akan tetapi, bagaimana dengan mendapatkan hidayah di akhirat? Bukankah beban syariat telah terputus? Sehingga apakah di akhirat terdapat hidayah?” Allah Ta’ala berfirman,وَالَّذِينَ قُتِلُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَلَنْ يُضِلَّ أَعْمَالَهُمْ ؛ سَيَهْدِيهِمْ وَيُصْلِحُ بَالَهُمْ ؛ وَيُدْخِلُهُمُ الْجَنَّةَ عَرَّفَهَا لَهُمْ”Dan orang-orang yang gugur di jalan Allah, Allah tidak akan menyia-nyiakan amal mereka. Allah akan memberikan petunjuk kepada mereka”, yaitu setelah mereka terbunuh, ”dan memperbaiki keadaan mereka. Serta memasukkan mereka ke dalam surga yang telah diperkenalkan-Nya kepada mereka.” (QS. Muhammad : 4-6)Baca Juga: Bolehkah Melihat Gambar Porno Demi Kepuasan Hubungan Suami Istri?Pada ayat tersebut, Allah Ta’ala menjadikan tiga tingkatan: Pertama mereka terbunuh, Kemudian Allah Ta’ala memberikan hidayah kepada mereka, Lalu memasukkannya ke dalam surga. Hidayah ini adalah hidayah di akhirat. Para ulama tafsir menafsirkan dengan hidayah untuk melintasi shirath ketika terdapat kegelapan. Karena sebelum shirath terdapat kegelapan yang membuat jalan tersebut menjadi samar. Terkadang manusia bermaksud melintasi atau berjalan di atas jalan tersebut, akan tetapi justru terjatuh ke dalam neraka, wal ‘iyadhu billah! Atau baru melintasi shirath sedikit, kemudian mereka tersesat, tidak mengetahui bagaimana untuk sampai. Karena di dalamnya terdapat kegelapan, dan dia tidak memiliki cahaya yang terang benderang. Cahaya tersebut padam, setelah itu mereka terjatuh ke dalam neraka. Sehingga di sana terdapat hidayah berupa jalan yang terang menuju surga di akhirat. Hal ini diraih berbanding lurus dengan kuatnya tauhid yang dimiliki. Apabila tauhidnya kuat, maka akan kuat pula hidayah dan cahayanya di dunia dan di akhirat.Baca Juga:[Bersambung]***@Jogjakarta, 24 Jumadil awwal 1440/ 30 Januari 2018Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Hadits Amar Ma'ruf Nahi Munkar, Gaul Islam, Pengurusan Jenazah Dalam Islam, Bacaan Ruqyah Syar'iyah, Pengertian Jodoh Dunia Akhirat
Baca pembahasan sebelumnya Tauhid sebagai Sebab Penggugur Dosa (Bag. 3)Keutamaan-keutamaan tauhidDari beberapa penjelasan di atas, maka di antara keutamaan dan pengaruh tauhid adalah: Dengan sebab tauhid, Allah Ta’ala mengampuni dosa-dosa. Dengan sebab tauhid, daun timbangan kebaikan menjadi lebih berat dibandingkan daun timbangan kejelekan. Mencegah berada kekal di neraka. Hal ini sebagaimana yang telah dijelaskan di dalam hadits sebelumnya yaitu, ”AllahTa’ala mengharamkan neraka atasnya”. Adapun istilah “pengharaman” di dalam syari’at, misalnya pengharaman atas surga atau neraka, terbagi ke dalam dua jenis, yaitu:Pertama, pengharaman yang sifatnya selamanya (abadi); dan ke dua, pengharaman yang sifatnya sementara. Maksud dari ”Allah Ta’ala mengharamkan neraka atasnya” adalah barangsiapa yang bersyahadat, dia tidak akan kekal selamanya di neraka. Bisa jadi dia masuk neraka terlebih dahulu, bisa jadi tidak, sesuai dengan dosa-dosanya. Akan tetapi apakah ahli tauhid berada kekal di neraka? Tentu tidak, berdasarkan janji dari Allah Ta’ala tersebut.Allah Ta’ala mengharamkan surga atas orang-orang kafir. Pengharaman ini bersifat selamanya. Orang kafir tidak mungkin masuk surga sampai ada unta yang masuk ke dalam lubang jarum. Apakah orang mukmin diharamkan masuk surga? Dalam sebagian dalil terdapat penjelasan bahwa sebagian kaum muslimin diharamkan surga baginya disebabkan dosa-dosanya. Seperti, ”Allah mengharamkan surga bagi orang yang memutus silaturahmi” atau “Dia tidak akan mendapatkan bau surga. Sesungguhnya bau surga dapat dicium dari perjalanan sekian dan sekian”. Pengharaman seperti ini tidaklah bersifat selamanya bagi ahli tauhid. Akan tetapi, pengharaman yang sifatnya sementara. Karena sebelum masuk surga, dosa-dosa mereka dibersihkan terlebih dahulu. Mereka terlambat masuk surga sampai Allah Ta’ala selesai meng-adzab mereka sesuai dengan kehendak-Nya atas dasar keadilan dan hikmah-Nya. Oleh karena itu, termasuk di antara keutamaan tauhid adalah bahwa pemiliknya diharamkan untuk berada kekal di neraka.Baca Juga: Tanya Jawab: Pernah Berzina Di Mushala, Bagaimana Taubatnya?Tauhid sebagai sarana meraih syafa’atTauhid merupakan sarana terbesar untuk meraih syafa’at Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.Di antara keutamaan tauhid bagi pemiliknya adalah tauhid merupakan sarana terbesar untuk meraih syafa’at Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, يَا رَسُولَ اللَّهِ مَنْ أَسْعَدُ النَّاسِ بِشَفَاعَتِكَ يَوْمَ القِيَامَةِ؟”Wahai Rasulullah! Siapakah orang yang berbahagia karena mendapatkan syafa’atmu?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,لَقَدْ ظَنَنْتُ يَا أَبَا هُرَيْرَةَ أَنْ لاَ يَسْأَلُنِي عَنْ هَذَا الحَدِيثِ أَحَدٌ أَوَّلُ مِنْكَ لِمَا رَأَيْتُ مِنْ حِرْصِكَ عَلَى الحَدِيثِ أَسْعَدُ النَّاسِ بِشَفَاعَتِي يَوْمَ القِيَامَةِ، مَنْ قَالَ لاَ إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ، خَالِصًا مِنْ قَلْبِهِ، أَوْ نَفْسِهِ”Sungguh aku mengetahui bahwa tidak ada seorang pun sebelum kamu yang bertanya tentang hal ini, wahai Abu Hurairah. Karena aku mengetahui semangatmu untuk mendapatkan hadits. Orang yang berbahagia karena mendapatkan syafa’atku adalah orang yang mengatakan laa ilaaha illallah secara ikhlas dari hatinya atau dari jiwanya.” (HR. Muslim)Baca Juga: Perbuatan Yang Dilarang Karena Tasyabbuh, Tidak Memandang NiatOrang yang berbahagia karena mendapatkan syafa’at Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang mengatakan laa ilaaha illallah secara ikhlas dari lubuk hati dan jiwanya. Barangsiapa yang mengatakan laa ilaaha illallah secara ikhlas dari lubuk hatinya, maka dia adalah orang yang berhak mendapatkan syafa’at Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.Adapun syafa’at Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dapat diraih dengan sarana yang banyak. Di antara para ulama ada yang menghitung lebih dari sepuluh sebagaimana yang terdapat di dalam hadits yang shahih. Akan tetapi, manusia yang berbahagia karena mendapatkan syafa’at tersebut adalah ahli tauhid yang mengikhlaskan tauhidnya. Mereka adalah manusia pertama yang meraih syafa’at ini.Tauhid merupakan sarana terbesar untuk menghilangkan kesulitan di dunia dan di akhirat.Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ الَّذِينَ سَبَقَتْ لَهُمْ مِنَّا الْحُسْنَى أُولَئِكَ عَنْهَا مُبْعَدُونَ ؛ لَا يَسْمَعُونَ حَسِيسَهَا وَهُمْ فِي مَا اشْتَهَتْ أَنْفُسُهُمْ خَالِدُونَ ؛ لَا يَحْزُنُهُمُ الْفَزَعُ الْأَكْبَرُ وَتَتَلَقَّاهُمُ الْمَلَائِكَةُ هَذَا يَوْمُكُمُ الَّذِي كُنْتُمْ تُوعَدُونَ”Orang-orang yang telah ada ketetapan yang baik dari Kami, mereka itu dijauhkan dari neraka. Mereka tidak mendengar sedikit pun suara api neraka, dan mereka kekal dalam menikmati apa yang diinginkan oleh mereka. Mereka tidak disusahkan oleh kedahsyatan yang besar yang besar (pada hari kiamat), dan mereka disambut oleh para malaikat.” (QS. Al-Anbiya : 101-103)Baca Juga: Ada Apa Dengan Cinta?Siapakah orang-orang yang telah mendapatkan ketetapan yang baik dari Allah? Mereka adalah ahli tauhid, orang yang beriman kepada Allah Ta’ala dengan sebenar-benarnya. Serta beriman kepada malaikat-Nya, kitab-kitabNya, rasul-Nya, hari akhir, takdir-Nya, dan beramal shalih. Merekalah yang telah mendapatkan ketetapan yang baik dari Allah. Keadaan mereka di akhirat adalah tidak ada rasa takut yang membuat mereka bersedih hati.Adapun di dunia, Allah Ta’ala berfirman,مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً”Barangsiapa yang mengerjakan amal shalih, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik.” (QS. An-Nahl : 97) Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Ibnu ‘Abbas radhiyallahu anhuma,يَا غُلاَمُ، إِنِّي أُعَلِّمُكَ كَلِمَاتٍ؛ احْفَظِ اللهَ يَحْفَظْكَ، احْفَظِ اللهَ تَجِدْهُ تُجَاهَكَ”Wahai sang anak, sesungguhnya aku akan mengajarimu beberapa kalimat. Jagalah Allah, niscaya Allah akan menjagamu. Jagalah Allah, niscaya Engkau akan mendapatkan-Nya di hadapanmu.”Kemudian beliau bersabda kepadanya, إِذَا سَأَلْتَ فَاسْأَلِ اللهَ”Jika Engkau meminta sesuatu, mintalah kepada Allah.” Ini adalah tauhid. وَإِذَا اسْتَعَنْتَ فَاسْتَعِنْ بِاللهِ“Jika Engkau meminta tolong, mintalah pertolongan kepada Allah.” Ini juga tauhid. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَاعْلَمْ أَنَّ الأُمَّةَ لَوِ اجْتَمَعَتْ عَلَى أَنْ يَنْفَعُوكَ بِشَيْءٍ لَمْ يَنْفَعُوكَ إِلاَّ بِشَيْءٍ قَدْ كَتَبَهُ اللهُ لَكَ، وَإِنِ اجْتَمَعُوا عَلَى أَنْ يَضُرُّوكَ بِشَيْءٍ لَمْ يَضُرُّوكَ إِلاَّ بِشَيْءٍ قَدْ كَتَبَهُ اللهُ عَلَيْكَ، رُفِعَتِ الأَقْلاَمُ وَجَفَّتِ الصُّحُفُ”Dan ketahuilah sesungguhnya jika seluruh manusia berkumpul untuk memberikan kebaikan kepadamu, niscaya mereka tidak akan mampu memberikan kebaikan kecuali yang telah ditetapkan oleh Allah untukmu. Dan jika mereka berkumpul untuk mencelakakanmu, niscaya mereka tidak akan mampu untuk mencelakakanmu kecuali dengan sesuatu yang sudah ditulis Allah bagimu. Pena telah diangkat dan lembaran telah kering.” Dalam riwayat yang lain, وَاعْلَمْ أَنَّ النَّصْرَ مَعَ الصَّبْرِ، وَأَنَّ الْفَرَجَ مَعَ الْكَرْبِ”Dan ketahuilah bahwa kemudahan itu akan didapat dengan kesabaran. Sedangkan kemenangan itu akan didapat setelah kesusahan.” Ini semua adalah untuk ahli tauhid yang memurnikan tauhidnya.Baca Juga: Hukum Ghibah Kepada Non MuslimAhli tauhid akan mendapatkan keamanan dan petunjuk di dunia dan di akhirat.Ahli tauhid yang meng-esa-kan Allah dan membersihkan diri dari kesyirikan baik dalam perkatan, perbuatan, maupun keyakinan, maka dia akan mendapatkan keamanan dan petunjuk di dunia dan di akhirat. Allah Ta’ala berfirman,الَّذِينَ آمَنُوا وَلَمْ يَلْبِسُوا إِيمَانَهُمْ بِظُلْمٍ أُولَئِكَ لَهُمُ الْأَمْنُ وَهُمْ مُهْتَدُونَ”Orang-orang yang beriman dan tidak mencampur-adukkan keimanan mereka dengan kezaliman, mereka itulah orang-orang yang mendapat keamanan dan mereka itu adalah orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS. Al-An’am : 82)Ketika ayat ini turun, para shahabat mengadu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka radhiyallahu anhum berkata,أَيُّنَا لَمْ يَلْبِسْ إِيمَانَهُ بِظُلْمٍ؟”Wahai Rasulullah, siapakah yang tidak menzalimi dirinya sendiri?”Baca Juga: Solusi Bagi Yang Tertimpa Penyakit LGBTSetiap orang pasti menzalimi dirinya sendiri dengan apa saja, baik dengan meremehkan kewajiban atau terjatuh ke dalam perbuatan dosa. Jika dia ingat atau diingatkan, maka dia akan bertaubat dari perbuatannya itu. Lalu siapakah yang tidak menzalimi dirinya sendiri? Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّهُ لَيْسَ بِذَاكَ، أَلاَ تَسْمَعُ إِلَى قَوْلِ لُقْمَانَ لِابْنِهِ: إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ”Bukan itu yang dimaksud. Yang dimaksud dengan kezaliman di sini adalah kesyirikan. Tidakkah kalian mendengar perkataan seorang hamba yang shalih (yang artinya), ’Sesungguhnya kesyirikan itu merupakan kezaliman yang besar.’” Yang demikian itu karena terdapat tiga jenis kezaliman: Kezaliman seorang hamba terhadap hak dirinya sendiri dengan melakukan perbuatan dosa. Kezaliman seorang hamba terhadap yang lainnya dengan melanggar hak-hak manusia, harta, dan kehormatan mereka. Kezaliman seorang hamba terhadap hak Rabb-nya dengan melakukan kesyirikan terhadap Allah Ta’ala. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberitahukan kepada para shahabat bahwa keumuman (yaitu kezaliman) dalam ayat ini dimaksudkan untuk kekhususan. Yaitu, adalah salah satu dari tiga jenis kezaliman, yaitu kezaliman seorang hamba terhadap hak Rabb-nya dengan berbuat kesyirikan terhadap Allah Ta’ala. Kezaliman tersebut merupakan jenis kezaliman yang terbesar, ”Sesungguhnya kesyirikan merupakan kezaliman yang besar.” Inilah makna melaksanakan tauhid dan berlepas diri serta membersihkan diri dari kesyirikan. Dengannya seorang hamba dapat meraih keamanan dan petunjuk.Baca Juga: Membenarkan LGBT Karena Alasan Takdir?Tingkatan manusia dalam melaksanakan tauhidDi dalam melaksanakan tauhid ini, manusia bertingkat-tingkat. Sehingga dalam meraih keamanan dan petunjuk, mereka juga memiliki tingkatan-tingkatan. Apabila tauhid seorang hamba sempurna -yaitu seorang hamba melaksanakan tauhid dan membersihkan diri dari kesyirikan dengan sempurna, baik secara ilmu dan amal- maka akan sempurna pula keamanan dan petunjuk yang diberikan oleh Allah baik di dunia maupun di akhirat.Apabila ada seseorang yang bertanya, ”Kami memahami adanya keamanan di dunia. Yaitu keamanan diri sendiri, sehingga tidak disakiti oleh orang lain, kuatnya hati, keamanan masyarakat, keamanan pemerintahan dan negara. Ini semua masuk ke dalam keamanan di dunia. Demikian juga hidayah di dunia, dengan mendapatkan taufik untuk mengerjakan amal shalih. Dapat melihat kebenaran sebagai sebuah kebenaran, dan mendapatkan karunia dari Allah sehingga dapat mengikutinya. Dia juga dapat melihat kebatilan sebagai sebuah kebatilan, dan mendapatkan karunia dari Allah sehingga dapat menjauhinya. Hal ini juga dapat dipahami. Keamanan di akhirat dengan tidak adanya ketakutan dan kesedihan, tidak dimasukkan ke dalam neraka, hal ini juga dapat dipahami. Akan tetapi, bagaimana dengan mendapatkan hidayah di akhirat? Bukankah beban syariat telah terputus? Sehingga apakah di akhirat terdapat hidayah?” Allah Ta’ala berfirman,وَالَّذِينَ قُتِلُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَلَنْ يُضِلَّ أَعْمَالَهُمْ ؛ سَيَهْدِيهِمْ وَيُصْلِحُ بَالَهُمْ ؛ وَيُدْخِلُهُمُ الْجَنَّةَ عَرَّفَهَا لَهُمْ”Dan orang-orang yang gugur di jalan Allah, Allah tidak akan menyia-nyiakan amal mereka. Allah akan memberikan petunjuk kepada mereka”, yaitu setelah mereka terbunuh, ”dan memperbaiki keadaan mereka. Serta memasukkan mereka ke dalam surga yang telah diperkenalkan-Nya kepada mereka.” (QS. Muhammad : 4-6)Baca Juga: Bolehkah Melihat Gambar Porno Demi Kepuasan Hubungan Suami Istri?Pada ayat tersebut, Allah Ta’ala menjadikan tiga tingkatan: Pertama mereka terbunuh, Kemudian Allah Ta’ala memberikan hidayah kepada mereka, Lalu memasukkannya ke dalam surga. Hidayah ini adalah hidayah di akhirat. Para ulama tafsir menafsirkan dengan hidayah untuk melintasi shirath ketika terdapat kegelapan. Karena sebelum shirath terdapat kegelapan yang membuat jalan tersebut menjadi samar. Terkadang manusia bermaksud melintasi atau berjalan di atas jalan tersebut, akan tetapi justru terjatuh ke dalam neraka, wal ‘iyadhu billah! Atau baru melintasi shirath sedikit, kemudian mereka tersesat, tidak mengetahui bagaimana untuk sampai. Karena di dalamnya terdapat kegelapan, dan dia tidak memiliki cahaya yang terang benderang. Cahaya tersebut padam, setelah itu mereka terjatuh ke dalam neraka. Sehingga di sana terdapat hidayah berupa jalan yang terang menuju surga di akhirat. Hal ini diraih berbanding lurus dengan kuatnya tauhid yang dimiliki. Apabila tauhidnya kuat, maka akan kuat pula hidayah dan cahayanya di dunia dan di akhirat.Baca Juga:[Bersambung]***@Jogjakarta, 24 Jumadil awwal 1440/ 30 Januari 2018Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Hadits Amar Ma'ruf Nahi Munkar, Gaul Islam, Pengurusan Jenazah Dalam Islam, Bacaan Ruqyah Syar'iyah, Pengertian Jodoh Dunia Akhirat


Baca pembahasan sebelumnya Tauhid sebagai Sebab Penggugur Dosa (Bag. 3)Keutamaan-keutamaan tauhidDari beberapa penjelasan di atas, maka di antara keutamaan dan pengaruh tauhid adalah: Dengan sebab tauhid, Allah Ta’ala mengampuni dosa-dosa. Dengan sebab tauhid, daun timbangan kebaikan menjadi lebih berat dibandingkan daun timbangan kejelekan. Mencegah berada kekal di neraka. Hal ini sebagaimana yang telah dijelaskan di dalam hadits sebelumnya yaitu, ”AllahTa’ala mengharamkan neraka atasnya”. Adapun istilah “pengharaman” di dalam syari’at, misalnya pengharaman atas surga atau neraka, terbagi ke dalam dua jenis, yaitu:Pertama, pengharaman yang sifatnya selamanya (abadi); dan ke dua, pengharaman yang sifatnya sementara. Maksud dari ”Allah Ta’ala mengharamkan neraka atasnya” adalah barangsiapa yang bersyahadat, dia tidak akan kekal selamanya di neraka. Bisa jadi dia masuk neraka terlebih dahulu, bisa jadi tidak, sesuai dengan dosa-dosanya. Akan tetapi apakah ahli tauhid berada kekal di neraka? Tentu tidak, berdasarkan janji dari Allah Ta’ala tersebut.Allah Ta’ala mengharamkan surga atas orang-orang kafir. Pengharaman ini bersifat selamanya. Orang kafir tidak mungkin masuk surga sampai ada unta yang masuk ke dalam lubang jarum. Apakah orang mukmin diharamkan masuk surga? Dalam sebagian dalil terdapat penjelasan bahwa sebagian kaum muslimin diharamkan surga baginya disebabkan dosa-dosanya. Seperti, ”Allah mengharamkan surga bagi orang yang memutus silaturahmi” atau “Dia tidak akan mendapatkan bau surga. Sesungguhnya bau surga dapat dicium dari perjalanan sekian dan sekian”. Pengharaman seperti ini tidaklah bersifat selamanya bagi ahli tauhid. Akan tetapi, pengharaman yang sifatnya sementara. Karena sebelum masuk surga, dosa-dosa mereka dibersihkan terlebih dahulu. Mereka terlambat masuk surga sampai Allah Ta’ala selesai meng-adzab mereka sesuai dengan kehendak-Nya atas dasar keadilan dan hikmah-Nya. Oleh karena itu, termasuk di antara keutamaan tauhid adalah bahwa pemiliknya diharamkan untuk berada kekal di neraka.Baca Juga: Tanya Jawab: Pernah Berzina Di Mushala, Bagaimana Taubatnya?Tauhid sebagai sarana meraih syafa’atTauhid merupakan sarana terbesar untuk meraih syafa’at Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.Di antara keutamaan tauhid bagi pemiliknya adalah tauhid merupakan sarana terbesar untuk meraih syafa’at Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, يَا رَسُولَ اللَّهِ مَنْ أَسْعَدُ النَّاسِ بِشَفَاعَتِكَ يَوْمَ القِيَامَةِ؟”Wahai Rasulullah! Siapakah orang yang berbahagia karena mendapatkan syafa’atmu?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,لَقَدْ ظَنَنْتُ يَا أَبَا هُرَيْرَةَ أَنْ لاَ يَسْأَلُنِي عَنْ هَذَا الحَدِيثِ أَحَدٌ أَوَّلُ مِنْكَ لِمَا رَأَيْتُ مِنْ حِرْصِكَ عَلَى الحَدِيثِ أَسْعَدُ النَّاسِ بِشَفَاعَتِي يَوْمَ القِيَامَةِ، مَنْ قَالَ لاَ إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ، خَالِصًا مِنْ قَلْبِهِ، أَوْ نَفْسِهِ”Sungguh aku mengetahui bahwa tidak ada seorang pun sebelum kamu yang bertanya tentang hal ini, wahai Abu Hurairah. Karena aku mengetahui semangatmu untuk mendapatkan hadits. Orang yang berbahagia karena mendapatkan syafa’atku adalah orang yang mengatakan laa ilaaha illallah secara ikhlas dari hatinya atau dari jiwanya.” (HR. Muslim)Baca Juga: Perbuatan Yang Dilarang Karena Tasyabbuh, Tidak Memandang NiatOrang yang berbahagia karena mendapatkan syafa’at Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang mengatakan laa ilaaha illallah secara ikhlas dari lubuk hati dan jiwanya. Barangsiapa yang mengatakan laa ilaaha illallah secara ikhlas dari lubuk hatinya, maka dia adalah orang yang berhak mendapatkan syafa’at Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.Adapun syafa’at Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dapat diraih dengan sarana yang banyak. Di antara para ulama ada yang menghitung lebih dari sepuluh sebagaimana yang terdapat di dalam hadits yang shahih. Akan tetapi, manusia yang berbahagia karena mendapatkan syafa’at tersebut adalah ahli tauhid yang mengikhlaskan tauhidnya. Mereka adalah manusia pertama yang meraih syafa’at ini.Tauhid merupakan sarana terbesar untuk menghilangkan kesulitan di dunia dan di akhirat.Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ الَّذِينَ سَبَقَتْ لَهُمْ مِنَّا الْحُسْنَى أُولَئِكَ عَنْهَا مُبْعَدُونَ ؛ لَا يَسْمَعُونَ حَسِيسَهَا وَهُمْ فِي مَا اشْتَهَتْ أَنْفُسُهُمْ خَالِدُونَ ؛ لَا يَحْزُنُهُمُ الْفَزَعُ الْأَكْبَرُ وَتَتَلَقَّاهُمُ الْمَلَائِكَةُ هَذَا يَوْمُكُمُ الَّذِي كُنْتُمْ تُوعَدُونَ”Orang-orang yang telah ada ketetapan yang baik dari Kami, mereka itu dijauhkan dari neraka. Mereka tidak mendengar sedikit pun suara api neraka, dan mereka kekal dalam menikmati apa yang diinginkan oleh mereka. Mereka tidak disusahkan oleh kedahsyatan yang besar yang besar (pada hari kiamat), dan mereka disambut oleh para malaikat.” (QS. Al-Anbiya : 101-103)Baca Juga: Ada Apa Dengan Cinta?Siapakah orang-orang yang telah mendapatkan ketetapan yang baik dari Allah? Mereka adalah ahli tauhid, orang yang beriman kepada Allah Ta’ala dengan sebenar-benarnya. Serta beriman kepada malaikat-Nya, kitab-kitabNya, rasul-Nya, hari akhir, takdir-Nya, dan beramal shalih. Merekalah yang telah mendapatkan ketetapan yang baik dari Allah. Keadaan mereka di akhirat adalah tidak ada rasa takut yang membuat mereka bersedih hati.Adapun di dunia, Allah Ta’ala berfirman,مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً”Barangsiapa yang mengerjakan amal shalih, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik.” (QS. An-Nahl : 97) Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Ibnu ‘Abbas radhiyallahu anhuma,يَا غُلاَمُ، إِنِّي أُعَلِّمُكَ كَلِمَاتٍ؛ احْفَظِ اللهَ يَحْفَظْكَ، احْفَظِ اللهَ تَجِدْهُ تُجَاهَكَ”Wahai sang anak, sesungguhnya aku akan mengajarimu beberapa kalimat. Jagalah Allah, niscaya Allah akan menjagamu. Jagalah Allah, niscaya Engkau akan mendapatkan-Nya di hadapanmu.”Kemudian beliau bersabda kepadanya, إِذَا سَأَلْتَ فَاسْأَلِ اللهَ”Jika Engkau meminta sesuatu, mintalah kepada Allah.” Ini adalah tauhid. وَإِذَا اسْتَعَنْتَ فَاسْتَعِنْ بِاللهِ“Jika Engkau meminta tolong, mintalah pertolongan kepada Allah.” Ini juga tauhid. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَاعْلَمْ أَنَّ الأُمَّةَ لَوِ اجْتَمَعَتْ عَلَى أَنْ يَنْفَعُوكَ بِشَيْءٍ لَمْ يَنْفَعُوكَ إِلاَّ بِشَيْءٍ قَدْ كَتَبَهُ اللهُ لَكَ، وَإِنِ اجْتَمَعُوا عَلَى أَنْ يَضُرُّوكَ بِشَيْءٍ لَمْ يَضُرُّوكَ إِلاَّ بِشَيْءٍ قَدْ كَتَبَهُ اللهُ عَلَيْكَ، رُفِعَتِ الأَقْلاَمُ وَجَفَّتِ الصُّحُفُ”Dan ketahuilah sesungguhnya jika seluruh manusia berkumpul untuk memberikan kebaikan kepadamu, niscaya mereka tidak akan mampu memberikan kebaikan kecuali yang telah ditetapkan oleh Allah untukmu. Dan jika mereka berkumpul untuk mencelakakanmu, niscaya mereka tidak akan mampu untuk mencelakakanmu kecuali dengan sesuatu yang sudah ditulis Allah bagimu. Pena telah diangkat dan lembaran telah kering.” Dalam riwayat yang lain, وَاعْلَمْ أَنَّ النَّصْرَ مَعَ الصَّبْرِ، وَأَنَّ الْفَرَجَ مَعَ الْكَرْبِ”Dan ketahuilah bahwa kemudahan itu akan didapat dengan kesabaran. Sedangkan kemenangan itu akan didapat setelah kesusahan.” Ini semua adalah untuk ahli tauhid yang memurnikan tauhidnya.Baca Juga: Hukum Ghibah Kepada Non MuslimAhli tauhid akan mendapatkan keamanan dan petunjuk di dunia dan di akhirat.Ahli tauhid yang meng-esa-kan Allah dan membersihkan diri dari kesyirikan baik dalam perkatan, perbuatan, maupun keyakinan, maka dia akan mendapatkan keamanan dan petunjuk di dunia dan di akhirat. Allah Ta’ala berfirman,الَّذِينَ آمَنُوا وَلَمْ يَلْبِسُوا إِيمَانَهُمْ بِظُلْمٍ أُولَئِكَ لَهُمُ الْأَمْنُ وَهُمْ مُهْتَدُونَ”Orang-orang yang beriman dan tidak mencampur-adukkan keimanan mereka dengan kezaliman, mereka itulah orang-orang yang mendapat keamanan dan mereka itu adalah orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS. Al-An’am : 82)Ketika ayat ini turun, para shahabat mengadu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka radhiyallahu anhum berkata,أَيُّنَا لَمْ يَلْبِسْ إِيمَانَهُ بِظُلْمٍ؟”Wahai Rasulullah, siapakah yang tidak menzalimi dirinya sendiri?”Baca Juga: Solusi Bagi Yang Tertimpa Penyakit LGBTSetiap orang pasti menzalimi dirinya sendiri dengan apa saja, baik dengan meremehkan kewajiban atau terjatuh ke dalam perbuatan dosa. Jika dia ingat atau diingatkan, maka dia akan bertaubat dari perbuatannya itu. Lalu siapakah yang tidak menzalimi dirinya sendiri? Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّهُ لَيْسَ بِذَاكَ، أَلاَ تَسْمَعُ إِلَى قَوْلِ لُقْمَانَ لِابْنِهِ: إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ”Bukan itu yang dimaksud. Yang dimaksud dengan kezaliman di sini adalah kesyirikan. Tidakkah kalian mendengar perkataan seorang hamba yang shalih (yang artinya), ’Sesungguhnya kesyirikan itu merupakan kezaliman yang besar.’” Yang demikian itu karena terdapat tiga jenis kezaliman: Kezaliman seorang hamba terhadap hak dirinya sendiri dengan melakukan perbuatan dosa. Kezaliman seorang hamba terhadap yang lainnya dengan melanggar hak-hak manusia, harta, dan kehormatan mereka. Kezaliman seorang hamba terhadap hak Rabb-nya dengan melakukan kesyirikan terhadap Allah Ta’ala. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberitahukan kepada para shahabat bahwa keumuman (yaitu kezaliman) dalam ayat ini dimaksudkan untuk kekhususan. Yaitu, adalah salah satu dari tiga jenis kezaliman, yaitu kezaliman seorang hamba terhadap hak Rabb-nya dengan berbuat kesyirikan terhadap Allah Ta’ala. Kezaliman tersebut merupakan jenis kezaliman yang terbesar, ”Sesungguhnya kesyirikan merupakan kezaliman yang besar.” Inilah makna melaksanakan tauhid dan berlepas diri serta membersihkan diri dari kesyirikan. Dengannya seorang hamba dapat meraih keamanan dan petunjuk.Baca Juga: Membenarkan LGBT Karena Alasan Takdir?Tingkatan manusia dalam melaksanakan tauhidDi dalam melaksanakan tauhid ini, manusia bertingkat-tingkat. Sehingga dalam meraih keamanan dan petunjuk, mereka juga memiliki tingkatan-tingkatan. Apabila tauhid seorang hamba sempurna -yaitu seorang hamba melaksanakan tauhid dan membersihkan diri dari kesyirikan dengan sempurna, baik secara ilmu dan amal- maka akan sempurna pula keamanan dan petunjuk yang diberikan oleh Allah baik di dunia maupun di akhirat.Apabila ada seseorang yang bertanya, ”Kami memahami adanya keamanan di dunia. Yaitu keamanan diri sendiri, sehingga tidak disakiti oleh orang lain, kuatnya hati, keamanan masyarakat, keamanan pemerintahan dan negara. Ini semua masuk ke dalam keamanan di dunia. Demikian juga hidayah di dunia, dengan mendapatkan taufik untuk mengerjakan amal shalih. Dapat melihat kebenaran sebagai sebuah kebenaran, dan mendapatkan karunia dari Allah sehingga dapat mengikutinya. Dia juga dapat melihat kebatilan sebagai sebuah kebatilan, dan mendapatkan karunia dari Allah sehingga dapat menjauhinya. Hal ini juga dapat dipahami. Keamanan di akhirat dengan tidak adanya ketakutan dan kesedihan, tidak dimasukkan ke dalam neraka, hal ini juga dapat dipahami. Akan tetapi, bagaimana dengan mendapatkan hidayah di akhirat? Bukankah beban syariat telah terputus? Sehingga apakah di akhirat terdapat hidayah?” Allah Ta’ala berfirman,وَالَّذِينَ قُتِلُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَلَنْ يُضِلَّ أَعْمَالَهُمْ ؛ سَيَهْدِيهِمْ وَيُصْلِحُ بَالَهُمْ ؛ وَيُدْخِلُهُمُ الْجَنَّةَ عَرَّفَهَا لَهُمْ”Dan orang-orang yang gugur di jalan Allah, Allah tidak akan menyia-nyiakan amal mereka. Allah akan memberikan petunjuk kepada mereka”, yaitu setelah mereka terbunuh, ”dan memperbaiki keadaan mereka. Serta memasukkan mereka ke dalam surga yang telah diperkenalkan-Nya kepada mereka.” (QS. Muhammad : 4-6)Baca Juga: Bolehkah Melihat Gambar Porno Demi Kepuasan Hubungan Suami Istri?Pada ayat tersebut, Allah Ta’ala menjadikan tiga tingkatan: Pertama mereka terbunuh, Kemudian Allah Ta’ala memberikan hidayah kepada mereka, Lalu memasukkannya ke dalam surga. Hidayah ini adalah hidayah di akhirat. Para ulama tafsir menafsirkan dengan hidayah untuk melintasi shirath ketika terdapat kegelapan. Karena sebelum shirath terdapat kegelapan yang membuat jalan tersebut menjadi samar. Terkadang manusia bermaksud melintasi atau berjalan di atas jalan tersebut, akan tetapi justru terjatuh ke dalam neraka, wal ‘iyadhu billah! Atau baru melintasi shirath sedikit, kemudian mereka tersesat, tidak mengetahui bagaimana untuk sampai. Karena di dalamnya terdapat kegelapan, dan dia tidak memiliki cahaya yang terang benderang. Cahaya tersebut padam, setelah itu mereka terjatuh ke dalam neraka. Sehingga di sana terdapat hidayah berupa jalan yang terang menuju surga di akhirat. Hal ini diraih berbanding lurus dengan kuatnya tauhid yang dimiliki. Apabila tauhidnya kuat, maka akan kuat pula hidayah dan cahayanya di dunia dan di akhirat.Baca Juga:[Bersambung]***@Jogjakarta, 24 Jumadil awwal 1440/ 30 Januari 2018Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Hadits Amar Ma'ruf Nahi Munkar, Gaul Islam, Pengurusan Jenazah Dalam Islam, Bacaan Ruqyah Syar'iyah, Pengertian Jodoh Dunia Akhirat

Matan Abu Syuja: Yang Mendapat Keringanan Tidak Puasa

Siapa saja yang mendapatkan keringanan tidak puasa?   Abu Syuja’ selanjutnya menjelaskan mengenai orang-orang yang mendapat keringanan tidak puasa. Beliau rahimahullah berkata, وَالشَّيْخُ : إِذَا عَجَزَ عَنِ الصَّوْمِ يُفْطِرُ وَيُطْعِمُ عَنْ كُلِّ يَوْمٍ مُدًّا وَالحَامِلُ وَالمُرْضِعُ : إِذَا خَافَتَا عَلَى أَنْفُسِهِمَا أَفْطَرَتَا وَعَلَيْهِمَا القَضَاءُ وَإِنْ خَافَتَا عَلَى أَوْلاَدِهِمَا أَفْطَرَتَا وَعَلَيْهِمَا القَضَاءُ وَالكَفَّارَةُ عَنْ كُلِّ يَوْمٍ مُدٌّ وَهُوَ : رِطْلٌ وَثُلُثٌ بِالعِرَاقِي والمَرِيْضُ وَالمُسَافِرُ سَفَرًا طَوِيْلاً يُفْطِرَانِ وَيَقْضِيَانِ “Orang yang sudah tua renta (sepuh) ketika tidak mampu berpuasa, maka ia tidak berpuasa. Setiap hari tidak puasa, hendaklah ia memberi makan (kepada orang miskin) seukuran satu mud. Adapun wanita hamil dan menyusui, jika mereka berdua khawatir pada dirinya, maka boleh tidak puasa dan mereka berdua punya kewajiban qadha’. Jika mereka khawatir pada anak mereka, maka keduanya boleh tidak puasa, mereka wajib tunaikan qadha’ dan kafarat, yaitu satu hari tidak puasa memberi satu mud makanan. Ukuran mud adalah 4/3 rithl takaran Irak. Sedangkan orang yang sakit dan musafir yang melakukan perjalanan jauh, mereka boleh tidak puasa dan mengqadha’ puasanya nantinya.” Ada tiga orang yang disebutkan oleh Abu Syuja’ yang dapat keringanan tidak puasa:   Pertama: Orang yang sudah tua renta (sepuh)   Selain berlaku bagi orang tua renta (sepuh) yang tidak mampu puasa, juga berlaku untuk orang yang sakit yang tidak bisa sembuh sakit lagi dari sakitnya (tidak bisa diharapkan sembuhnya). Dalil dari hal ini adalah firman Allah Ta’ala, وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184). Begitu pula yang mendukungnya adalah riwayat berikut, عَنْ عَطَاءٍ سَمِعَ ابْنَ عَبَّاسٍ يَقْرَأُ ( وَعَلَى الَّذِينَ يُطَوَّقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ) . قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ لَيْسَتْ بِمَنْسُوخَةٍ ، هُوَ الشَّيْخُ الْكَبِيرُ وَالْمَرْأَةُ الْكَبِيرَةُ لاَ يَسْتَطِيعَانِ أَنْ يَصُومَا ، فَلْيُطْعِمَانِ مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا Dari ‘Atha’, ia mendengar Ibnu ‘Abbas membaca firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Ayat itu tidaklah mansukh (dihapus). Ayat itu berlaku untuk orang yang sudah sepuh dan wanita yang sudah sepuh yang tidak mampu menjalankan puasa. Maka hendaklah keduanya menunaikan fidyah, yaitu memberi makan kepada orang miskin bagi setiap hari tidak berpuasa.” (HR. Bukhari, no. 4505).   Kedua: Wanita hamil dan menyusui   Dijelaskan dalam Kifayah Al-Akhyar, jika wanita hamil dan menyusui khawatir pada diri mereka, semisal khawatir pada ASI-nya, maka ia boleh tidak puasa dan ia punya kewajiban qadha’ sebagaimana orang sakit. Terserah ketika itu membawa bahaya pada anaknya ataukah tidak sebagaimana kata Al-Qadhi Husain. Dalam kondisi ini tidak ada fidyah sebagaimana pada orang sakit. Namun jika keduanya khawatir pada anaknya, seperti khawatir keguguran pada wanita hamil dan kekurangan ASI pada wanita menyusui, maka kedunya boleh tidak puasa, punya kewajiban qadha’ dan menunaikan fidyah menurut pendapat terkuat. Demikian nukilan secara ringkas dari Muhammad Al-Hishni dalam Kifayah Al-Akhyar. Dalil yang menunjukkan keringanan puasa bagi keduanya adalah hadits dari Anas bin Malik, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ تَبَارَكَ وَتَعَالَى وَضَعَ عَنِ الْمُسَافِرِ الصَّوْمَ وَشَطْرَ الصَّلاَةِ وَعَنِ الْحُبْلَى وَالْمُرْضِعِ “Sesungguhnya Allah Tabaraka wa Ta’ala memberi keringanan bagi musafir untuk tidak berpuasa dan memberi keringanan separuh shalat (shalat empat rakaat menjadi dua rakaat), juga memberi keringanan tidak puasa bagi wanita hamil dan menyusui.” (HR. Ahmad, 5:29; Ibnu Majah, no. 1667; Tirmidzi, no. 715; An-Nasai, no. 2277. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan dilihat dari jalur lainnya). Dalil yang menunjukkan kewajiban membayar fidyah, عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ (وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ) قَالَ كَانَتْ رُخْصَةً لِلشَّيْخِ الْكَبِيرِ وَالْمَرْأَةِ الْكَبِيرَةِ وَهُمَا يُطِيقَانِ الصِّيَامَ أَنْ يُفْطِرَا وَيُطْعِمَا مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا وَالْحُبْلَى وَالْمُرْضِعُ إِذَا خَافَتَا – قَالَ أَبُو دَاوُدَ يَعْنِى عَلَى أَوْلاَدِهِمَا – أَفْطَرَتَا وَأَطْعَمَتَا. Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata mengenai ayat, ” Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin”, itu adalah keringanan bagi pria dan wanita yang sudah sepuh yang berat untuk puasa, maka keduanya boleh berbuka dan memberi makan kepada orang miskin bagi setiap hari yang tidak berpuasa. Sedangkan wanita hamil dan menyusui jika khawatir–pada anaknya (sebagaimana kata Abu Daud)–, maka keduanya boleh tidak berpuasa dan memberi makan kepada orang miskin bagi setiap hari tidak berpuasa. (HR. Abu Daud, no. 2318. Syaikh Syuaib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Asy-Syairazi–salah seorang ulama Syafi’i–berkata, “Jika wanita hamil dan menyusui khawatir pada diri mereka sendiri, maka mereka boleh tidak puasa dan punya kewajiban qadha’ tanpa ada kafarat. Keadaan mereka seperti orang sakit. Jika keduanya khawatir pada anaknya, maka keduanya tetap menunaikan qadha’, namun dalam hal kafarat ada tiga pendapat.” (Al-Majmu’, 6:177) Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Wanita hamil dan menyusui ketika tidak berpuasa karena khawatir pada keadaan dirinya, maka keduanya boleh tidak puasa dan punya kewajiban qadha’. Tidak ada fidyah ketika itu seperti halnya orang yang sakit. Permasalahan ini tidak ada perselisihan di antara para ulama. Begitu pula jika khawatir pada kondisi anak saat berpuasa, bukan pada kondisi dirinya, maka boleh tidak puasa, namun tetap ada qadha’. Yang ini pun tidak ada khilaf. Namun untuk fidyah diwajibkan menurut madzhab Syafi’i.” (Al-Majmu’, 6:177) Wanita hamil dan menyusui masih terkena perintah qadha’ puasa berdasarkan ayat, وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ “Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 185).   Ketiga: Orang sakit dan musafir   Yang dimaksud orang sakit yang mendapat keringanan untuk tidak berpuasa adalah yang memiliki sakit yang berat yang sulit untuk puasa. Bahkan jika berpuasa malah dapat membinasakan diri, maka wajib tidak puasa, sebagaimana hal ini disinggung dalam Kifayah Al-Akhyar. Adapun musafir yang mendapatkan keringanan untuk tidak berpuasa–sebagaimana yang dipilih dalam madzhab Syafi’i–adalah yang melakukan perjalanan jauh dan safarnya adalah safar yang mubah. Adapun jika safarnya adalah safar maksiat, maka tidak ada keringanan mengqashar shalat maupun keringanan untuk tidak puasa. Lihat pula penjelasan dalam Kifayah Al-Akhyar. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ “Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 185). Yang dimaksud dalam ayat ini adalah orang sakit yang masih bisa diharapkan sembuhnya dan musafir yang melakukan safar mubah. Ayat ini bermakna, siapa saja yang sakit di bulan Ramadhan, lantas tidak bisa menjalani puasa atau ia adalah seorang musafir, maka ia boleh tidak puasa jika ia mau. Lalu hendaklah ia puasa di hari lainnya setelah Ramadhan ketika tidak ada lagi uzur. Ia berpuasa sejumlah hari yang ia tidak berpuasa. Lihat At-Tadzhib karya Syaikh Musthafa Al-Bugha, hlm. 115. Silakan download buku PDF dan covernya, tersedia juga buku versi tablet via dropbox: Berbagi Faedah Fikih Puasa dari Matan Abu Syuja — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara bayar fidyah fidyah fikih puasa matan abu syuja pembatal puasa yang mendapatkan keringanan tidak puasa

Matan Abu Syuja: Yang Mendapat Keringanan Tidak Puasa

Siapa saja yang mendapatkan keringanan tidak puasa?   Abu Syuja’ selanjutnya menjelaskan mengenai orang-orang yang mendapat keringanan tidak puasa. Beliau rahimahullah berkata, وَالشَّيْخُ : إِذَا عَجَزَ عَنِ الصَّوْمِ يُفْطِرُ وَيُطْعِمُ عَنْ كُلِّ يَوْمٍ مُدًّا وَالحَامِلُ وَالمُرْضِعُ : إِذَا خَافَتَا عَلَى أَنْفُسِهِمَا أَفْطَرَتَا وَعَلَيْهِمَا القَضَاءُ وَإِنْ خَافَتَا عَلَى أَوْلاَدِهِمَا أَفْطَرَتَا وَعَلَيْهِمَا القَضَاءُ وَالكَفَّارَةُ عَنْ كُلِّ يَوْمٍ مُدٌّ وَهُوَ : رِطْلٌ وَثُلُثٌ بِالعِرَاقِي والمَرِيْضُ وَالمُسَافِرُ سَفَرًا طَوِيْلاً يُفْطِرَانِ وَيَقْضِيَانِ “Orang yang sudah tua renta (sepuh) ketika tidak mampu berpuasa, maka ia tidak berpuasa. Setiap hari tidak puasa, hendaklah ia memberi makan (kepada orang miskin) seukuran satu mud. Adapun wanita hamil dan menyusui, jika mereka berdua khawatir pada dirinya, maka boleh tidak puasa dan mereka berdua punya kewajiban qadha’. Jika mereka khawatir pada anak mereka, maka keduanya boleh tidak puasa, mereka wajib tunaikan qadha’ dan kafarat, yaitu satu hari tidak puasa memberi satu mud makanan. Ukuran mud adalah 4/3 rithl takaran Irak. Sedangkan orang yang sakit dan musafir yang melakukan perjalanan jauh, mereka boleh tidak puasa dan mengqadha’ puasanya nantinya.” Ada tiga orang yang disebutkan oleh Abu Syuja’ yang dapat keringanan tidak puasa:   Pertama: Orang yang sudah tua renta (sepuh)   Selain berlaku bagi orang tua renta (sepuh) yang tidak mampu puasa, juga berlaku untuk orang yang sakit yang tidak bisa sembuh sakit lagi dari sakitnya (tidak bisa diharapkan sembuhnya). Dalil dari hal ini adalah firman Allah Ta’ala, وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184). Begitu pula yang mendukungnya adalah riwayat berikut, عَنْ عَطَاءٍ سَمِعَ ابْنَ عَبَّاسٍ يَقْرَأُ ( وَعَلَى الَّذِينَ يُطَوَّقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ) . قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ لَيْسَتْ بِمَنْسُوخَةٍ ، هُوَ الشَّيْخُ الْكَبِيرُ وَالْمَرْأَةُ الْكَبِيرَةُ لاَ يَسْتَطِيعَانِ أَنْ يَصُومَا ، فَلْيُطْعِمَانِ مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا Dari ‘Atha’, ia mendengar Ibnu ‘Abbas membaca firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Ayat itu tidaklah mansukh (dihapus). Ayat itu berlaku untuk orang yang sudah sepuh dan wanita yang sudah sepuh yang tidak mampu menjalankan puasa. Maka hendaklah keduanya menunaikan fidyah, yaitu memberi makan kepada orang miskin bagi setiap hari tidak berpuasa.” (HR. Bukhari, no. 4505).   Kedua: Wanita hamil dan menyusui   Dijelaskan dalam Kifayah Al-Akhyar, jika wanita hamil dan menyusui khawatir pada diri mereka, semisal khawatir pada ASI-nya, maka ia boleh tidak puasa dan ia punya kewajiban qadha’ sebagaimana orang sakit. Terserah ketika itu membawa bahaya pada anaknya ataukah tidak sebagaimana kata Al-Qadhi Husain. Dalam kondisi ini tidak ada fidyah sebagaimana pada orang sakit. Namun jika keduanya khawatir pada anaknya, seperti khawatir keguguran pada wanita hamil dan kekurangan ASI pada wanita menyusui, maka kedunya boleh tidak puasa, punya kewajiban qadha’ dan menunaikan fidyah menurut pendapat terkuat. Demikian nukilan secara ringkas dari Muhammad Al-Hishni dalam Kifayah Al-Akhyar. Dalil yang menunjukkan keringanan puasa bagi keduanya adalah hadits dari Anas bin Malik, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ تَبَارَكَ وَتَعَالَى وَضَعَ عَنِ الْمُسَافِرِ الصَّوْمَ وَشَطْرَ الصَّلاَةِ وَعَنِ الْحُبْلَى وَالْمُرْضِعِ “Sesungguhnya Allah Tabaraka wa Ta’ala memberi keringanan bagi musafir untuk tidak berpuasa dan memberi keringanan separuh shalat (shalat empat rakaat menjadi dua rakaat), juga memberi keringanan tidak puasa bagi wanita hamil dan menyusui.” (HR. Ahmad, 5:29; Ibnu Majah, no. 1667; Tirmidzi, no. 715; An-Nasai, no. 2277. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan dilihat dari jalur lainnya). Dalil yang menunjukkan kewajiban membayar fidyah, عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ (وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ) قَالَ كَانَتْ رُخْصَةً لِلشَّيْخِ الْكَبِيرِ وَالْمَرْأَةِ الْكَبِيرَةِ وَهُمَا يُطِيقَانِ الصِّيَامَ أَنْ يُفْطِرَا وَيُطْعِمَا مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا وَالْحُبْلَى وَالْمُرْضِعُ إِذَا خَافَتَا – قَالَ أَبُو دَاوُدَ يَعْنِى عَلَى أَوْلاَدِهِمَا – أَفْطَرَتَا وَأَطْعَمَتَا. Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata mengenai ayat, ” Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin”, itu adalah keringanan bagi pria dan wanita yang sudah sepuh yang berat untuk puasa, maka keduanya boleh berbuka dan memberi makan kepada orang miskin bagi setiap hari yang tidak berpuasa. Sedangkan wanita hamil dan menyusui jika khawatir–pada anaknya (sebagaimana kata Abu Daud)–, maka keduanya boleh tidak berpuasa dan memberi makan kepada orang miskin bagi setiap hari tidak berpuasa. (HR. Abu Daud, no. 2318. Syaikh Syuaib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Asy-Syairazi–salah seorang ulama Syafi’i–berkata, “Jika wanita hamil dan menyusui khawatir pada diri mereka sendiri, maka mereka boleh tidak puasa dan punya kewajiban qadha’ tanpa ada kafarat. Keadaan mereka seperti orang sakit. Jika keduanya khawatir pada anaknya, maka keduanya tetap menunaikan qadha’, namun dalam hal kafarat ada tiga pendapat.” (Al-Majmu’, 6:177) Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Wanita hamil dan menyusui ketika tidak berpuasa karena khawatir pada keadaan dirinya, maka keduanya boleh tidak puasa dan punya kewajiban qadha’. Tidak ada fidyah ketika itu seperti halnya orang yang sakit. Permasalahan ini tidak ada perselisihan di antara para ulama. Begitu pula jika khawatir pada kondisi anak saat berpuasa, bukan pada kondisi dirinya, maka boleh tidak puasa, namun tetap ada qadha’. Yang ini pun tidak ada khilaf. Namun untuk fidyah diwajibkan menurut madzhab Syafi’i.” (Al-Majmu’, 6:177) Wanita hamil dan menyusui masih terkena perintah qadha’ puasa berdasarkan ayat, وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ “Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 185).   Ketiga: Orang sakit dan musafir   Yang dimaksud orang sakit yang mendapat keringanan untuk tidak berpuasa adalah yang memiliki sakit yang berat yang sulit untuk puasa. Bahkan jika berpuasa malah dapat membinasakan diri, maka wajib tidak puasa, sebagaimana hal ini disinggung dalam Kifayah Al-Akhyar. Adapun musafir yang mendapatkan keringanan untuk tidak berpuasa–sebagaimana yang dipilih dalam madzhab Syafi’i–adalah yang melakukan perjalanan jauh dan safarnya adalah safar yang mubah. Adapun jika safarnya adalah safar maksiat, maka tidak ada keringanan mengqashar shalat maupun keringanan untuk tidak puasa. Lihat pula penjelasan dalam Kifayah Al-Akhyar. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ “Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 185). Yang dimaksud dalam ayat ini adalah orang sakit yang masih bisa diharapkan sembuhnya dan musafir yang melakukan safar mubah. Ayat ini bermakna, siapa saja yang sakit di bulan Ramadhan, lantas tidak bisa menjalani puasa atau ia adalah seorang musafir, maka ia boleh tidak puasa jika ia mau. Lalu hendaklah ia puasa di hari lainnya setelah Ramadhan ketika tidak ada lagi uzur. Ia berpuasa sejumlah hari yang ia tidak berpuasa. Lihat At-Tadzhib karya Syaikh Musthafa Al-Bugha, hlm. 115. Silakan download buku PDF dan covernya, tersedia juga buku versi tablet via dropbox: Berbagi Faedah Fikih Puasa dari Matan Abu Syuja — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara bayar fidyah fidyah fikih puasa matan abu syuja pembatal puasa yang mendapatkan keringanan tidak puasa
Siapa saja yang mendapatkan keringanan tidak puasa?   Abu Syuja’ selanjutnya menjelaskan mengenai orang-orang yang mendapat keringanan tidak puasa. Beliau rahimahullah berkata, وَالشَّيْخُ : إِذَا عَجَزَ عَنِ الصَّوْمِ يُفْطِرُ وَيُطْعِمُ عَنْ كُلِّ يَوْمٍ مُدًّا وَالحَامِلُ وَالمُرْضِعُ : إِذَا خَافَتَا عَلَى أَنْفُسِهِمَا أَفْطَرَتَا وَعَلَيْهِمَا القَضَاءُ وَإِنْ خَافَتَا عَلَى أَوْلاَدِهِمَا أَفْطَرَتَا وَعَلَيْهِمَا القَضَاءُ وَالكَفَّارَةُ عَنْ كُلِّ يَوْمٍ مُدٌّ وَهُوَ : رِطْلٌ وَثُلُثٌ بِالعِرَاقِي والمَرِيْضُ وَالمُسَافِرُ سَفَرًا طَوِيْلاً يُفْطِرَانِ وَيَقْضِيَانِ “Orang yang sudah tua renta (sepuh) ketika tidak mampu berpuasa, maka ia tidak berpuasa. Setiap hari tidak puasa, hendaklah ia memberi makan (kepada orang miskin) seukuran satu mud. Adapun wanita hamil dan menyusui, jika mereka berdua khawatir pada dirinya, maka boleh tidak puasa dan mereka berdua punya kewajiban qadha’. Jika mereka khawatir pada anak mereka, maka keduanya boleh tidak puasa, mereka wajib tunaikan qadha’ dan kafarat, yaitu satu hari tidak puasa memberi satu mud makanan. Ukuran mud adalah 4/3 rithl takaran Irak. Sedangkan orang yang sakit dan musafir yang melakukan perjalanan jauh, mereka boleh tidak puasa dan mengqadha’ puasanya nantinya.” Ada tiga orang yang disebutkan oleh Abu Syuja’ yang dapat keringanan tidak puasa:   Pertama: Orang yang sudah tua renta (sepuh)   Selain berlaku bagi orang tua renta (sepuh) yang tidak mampu puasa, juga berlaku untuk orang yang sakit yang tidak bisa sembuh sakit lagi dari sakitnya (tidak bisa diharapkan sembuhnya). Dalil dari hal ini adalah firman Allah Ta’ala, وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184). Begitu pula yang mendukungnya adalah riwayat berikut, عَنْ عَطَاءٍ سَمِعَ ابْنَ عَبَّاسٍ يَقْرَأُ ( وَعَلَى الَّذِينَ يُطَوَّقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ) . قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ لَيْسَتْ بِمَنْسُوخَةٍ ، هُوَ الشَّيْخُ الْكَبِيرُ وَالْمَرْأَةُ الْكَبِيرَةُ لاَ يَسْتَطِيعَانِ أَنْ يَصُومَا ، فَلْيُطْعِمَانِ مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا Dari ‘Atha’, ia mendengar Ibnu ‘Abbas membaca firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Ayat itu tidaklah mansukh (dihapus). Ayat itu berlaku untuk orang yang sudah sepuh dan wanita yang sudah sepuh yang tidak mampu menjalankan puasa. Maka hendaklah keduanya menunaikan fidyah, yaitu memberi makan kepada orang miskin bagi setiap hari tidak berpuasa.” (HR. Bukhari, no. 4505).   Kedua: Wanita hamil dan menyusui   Dijelaskan dalam Kifayah Al-Akhyar, jika wanita hamil dan menyusui khawatir pada diri mereka, semisal khawatir pada ASI-nya, maka ia boleh tidak puasa dan ia punya kewajiban qadha’ sebagaimana orang sakit. Terserah ketika itu membawa bahaya pada anaknya ataukah tidak sebagaimana kata Al-Qadhi Husain. Dalam kondisi ini tidak ada fidyah sebagaimana pada orang sakit. Namun jika keduanya khawatir pada anaknya, seperti khawatir keguguran pada wanita hamil dan kekurangan ASI pada wanita menyusui, maka kedunya boleh tidak puasa, punya kewajiban qadha’ dan menunaikan fidyah menurut pendapat terkuat. Demikian nukilan secara ringkas dari Muhammad Al-Hishni dalam Kifayah Al-Akhyar. Dalil yang menunjukkan keringanan puasa bagi keduanya adalah hadits dari Anas bin Malik, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ تَبَارَكَ وَتَعَالَى وَضَعَ عَنِ الْمُسَافِرِ الصَّوْمَ وَشَطْرَ الصَّلاَةِ وَعَنِ الْحُبْلَى وَالْمُرْضِعِ “Sesungguhnya Allah Tabaraka wa Ta’ala memberi keringanan bagi musafir untuk tidak berpuasa dan memberi keringanan separuh shalat (shalat empat rakaat menjadi dua rakaat), juga memberi keringanan tidak puasa bagi wanita hamil dan menyusui.” (HR. Ahmad, 5:29; Ibnu Majah, no. 1667; Tirmidzi, no. 715; An-Nasai, no. 2277. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan dilihat dari jalur lainnya). Dalil yang menunjukkan kewajiban membayar fidyah, عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ (وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ) قَالَ كَانَتْ رُخْصَةً لِلشَّيْخِ الْكَبِيرِ وَالْمَرْأَةِ الْكَبِيرَةِ وَهُمَا يُطِيقَانِ الصِّيَامَ أَنْ يُفْطِرَا وَيُطْعِمَا مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا وَالْحُبْلَى وَالْمُرْضِعُ إِذَا خَافَتَا – قَالَ أَبُو دَاوُدَ يَعْنِى عَلَى أَوْلاَدِهِمَا – أَفْطَرَتَا وَأَطْعَمَتَا. Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata mengenai ayat, ” Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin”, itu adalah keringanan bagi pria dan wanita yang sudah sepuh yang berat untuk puasa, maka keduanya boleh berbuka dan memberi makan kepada orang miskin bagi setiap hari yang tidak berpuasa. Sedangkan wanita hamil dan menyusui jika khawatir–pada anaknya (sebagaimana kata Abu Daud)–, maka keduanya boleh tidak berpuasa dan memberi makan kepada orang miskin bagi setiap hari tidak berpuasa. (HR. Abu Daud, no. 2318. Syaikh Syuaib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Asy-Syairazi–salah seorang ulama Syafi’i–berkata, “Jika wanita hamil dan menyusui khawatir pada diri mereka sendiri, maka mereka boleh tidak puasa dan punya kewajiban qadha’ tanpa ada kafarat. Keadaan mereka seperti orang sakit. Jika keduanya khawatir pada anaknya, maka keduanya tetap menunaikan qadha’, namun dalam hal kafarat ada tiga pendapat.” (Al-Majmu’, 6:177) Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Wanita hamil dan menyusui ketika tidak berpuasa karena khawatir pada keadaan dirinya, maka keduanya boleh tidak puasa dan punya kewajiban qadha’. Tidak ada fidyah ketika itu seperti halnya orang yang sakit. Permasalahan ini tidak ada perselisihan di antara para ulama. Begitu pula jika khawatir pada kondisi anak saat berpuasa, bukan pada kondisi dirinya, maka boleh tidak puasa, namun tetap ada qadha’. Yang ini pun tidak ada khilaf. Namun untuk fidyah diwajibkan menurut madzhab Syafi’i.” (Al-Majmu’, 6:177) Wanita hamil dan menyusui masih terkena perintah qadha’ puasa berdasarkan ayat, وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ “Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 185).   Ketiga: Orang sakit dan musafir   Yang dimaksud orang sakit yang mendapat keringanan untuk tidak berpuasa adalah yang memiliki sakit yang berat yang sulit untuk puasa. Bahkan jika berpuasa malah dapat membinasakan diri, maka wajib tidak puasa, sebagaimana hal ini disinggung dalam Kifayah Al-Akhyar. Adapun musafir yang mendapatkan keringanan untuk tidak berpuasa–sebagaimana yang dipilih dalam madzhab Syafi’i–adalah yang melakukan perjalanan jauh dan safarnya adalah safar yang mubah. Adapun jika safarnya adalah safar maksiat, maka tidak ada keringanan mengqashar shalat maupun keringanan untuk tidak puasa. Lihat pula penjelasan dalam Kifayah Al-Akhyar. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ “Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 185). Yang dimaksud dalam ayat ini adalah orang sakit yang masih bisa diharapkan sembuhnya dan musafir yang melakukan safar mubah. Ayat ini bermakna, siapa saja yang sakit di bulan Ramadhan, lantas tidak bisa menjalani puasa atau ia adalah seorang musafir, maka ia boleh tidak puasa jika ia mau. Lalu hendaklah ia puasa di hari lainnya setelah Ramadhan ketika tidak ada lagi uzur. Ia berpuasa sejumlah hari yang ia tidak berpuasa. Lihat At-Tadzhib karya Syaikh Musthafa Al-Bugha, hlm. 115. Silakan download buku PDF dan covernya, tersedia juga buku versi tablet via dropbox: Berbagi Faedah Fikih Puasa dari Matan Abu Syuja — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara bayar fidyah fidyah fikih puasa matan abu syuja pembatal puasa yang mendapatkan keringanan tidak puasa


Siapa saja yang mendapatkan keringanan tidak puasa?   Abu Syuja’ selanjutnya menjelaskan mengenai orang-orang yang mendapat keringanan tidak puasa. Beliau rahimahullah berkata, وَالشَّيْخُ : إِذَا عَجَزَ عَنِ الصَّوْمِ يُفْطِرُ وَيُطْعِمُ عَنْ كُلِّ يَوْمٍ مُدًّا وَالحَامِلُ وَالمُرْضِعُ : إِذَا خَافَتَا عَلَى أَنْفُسِهِمَا أَفْطَرَتَا وَعَلَيْهِمَا القَضَاءُ وَإِنْ خَافَتَا عَلَى أَوْلاَدِهِمَا أَفْطَرَتَا وَعَلَيْهِمَا القَضَاءُ وَالكَفَّارَةُ عَنْ كُلِّ يَوْمٍ مُدٌّ وَهُوَ : رِطْلٌ وَثُلُثٌ بِالعِرَاقِي والمَرِيْضُ وَالمُسَافِرُ سَفَرًا طَوِيْلاً يُفْطِرَانِ وَيَقْضِيَانِ “Orang yang sudah tua renta (sepuh) ketika tidak mampu berpuasa, maka ia tidak berpuasa. Setiap hari tidak puasa, hendaklah ia memberi makan (kepada orang miskin) seukuran satu mud. Adapun wanita hamil dan menyusui, jika mereka berdua khawatir pada dirinya, maka boleh tidak puasa dan mereka berdua punya kewajiban qadha’. Jika mereka khawatir pada anak mereka, maka keduanya boleh tidak puasa, mereka wajib tunaikan qadha’ dan kafarat, yaitu satu hari tidak puasa memberi satu mud makanan. Ukuran mud adalah 4/3 rithl takaran Irak. Sedangkan orang yang sakit dan musafir yang melakukan perjalanan jauh, mereka boleh tidak puasa dan mengqadha’ puasanya nantinya.” Ada tiga orang yang disebutkan oleh Abu Syuja’ yang dapat keringanan tidak puasa:   Pertama: Orang yang sudah tua renta (sepuh)   Selain berlaku bagi orang tua renta (sepuh) yang tidak mampu puasa, juga berlaku untuk orang yang sakit yang tidak bisa sembuh sakit lagi dari sakitnya (tidak bisa diharapkan sembuhnya). Dalil dari hal ini adalah firman Allah Ta’ala, وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184). Begitu pula yang mendukungnya adalah riwayat berikut, عَنْ عَطَاءٍ سَمِعَ ابْنَ عَبَّاسٍ يَقْرَأُ ( وَعَلَى الَّذِينَ يُطَوَّقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ) . قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ لَيْسَتْ بِمَنْسُوخَةٍ ، هُوَ الشَّيْخُ الْكَبِيرُ وَالْمَرْأَةُ الْكَبِيرَةُ لاَ يَسْتَطِيعَانِ أَنْ يَصُومَا ، فَلْيُطْعِمَانِ مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا Dari ‘Atha’, ia mendengar Ibnu ‘Abbas membaca firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Ayat itu tidaklah mansukh (dihapus). Ayat itu berlaku untuk orang yang sudah sepuh dan wanita yang sudah sepuh yang tidak mampu menjalankan puasa. Maka hendaklah keduanya menunaikan fidyah, yaitu memberi makan kepada orang miskin bagi setiap hari tidak berpuasa.” (HR. Bukhari, no. 4505).   Kedua: Wanita hamil dan menyusui   Dijelaskan dalam Kifayah Al-Akhyar, jika wanita hamil dan menyusui khawatir pada diri mereka, semisal khawatir pada ASI-nya, maka ia boleh tidak puasa dan ia punya kewajiban qadha’ sebagaimana orang sakit. Terserah ketika itu membawa bahaya pada anaknya ataukah tidak sebagaimana kata Al-Qadhi Husain. Dalam kondisi ini tidak ada fidyah sebagaimana pada orang sakit. Namun jika keduanya khawatir pada anaknya, seperti khawatir keguguran pada wanita hamil dan kekurangan ASI pada wanita menyusui, maka kedunya boleh tidak puasa, punya kewajiban qadha’ dan menunaikan fidyah menurut pendapat terkuat. Demikian nukilan secara ringkas dari Muhammad Al-Hishni dalam Kifayah Al-Akhyar. Dalil yang menunjukkan keringanan puasa bagi keduanya adalah hadits dari Anas bin Malik, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ تَبَارَكَ وَتَعَالَى وَضَعَ عَنِ الْمُسَافِرِ الصَّوْمَ وَشَطْرَ الصَّلاَةِ وَعَنِ الْحُبْلَى وَالْمُرْضِعِ “Sesungguhnya Allah Tabaraka wa Ta’ala memberi keringanan bagi musafir untuk tidak berpuasa dan memberi keringanan separuh shalat (shalat empat rakaat menjadi dua rakaat), juga memberi keringanan tidak puasa bagi wanita hamil dan menyusui.” (HR. Ahmad, 5:29; Ibnu Majah, no. 1667; Tirmidzi, no. 715; An-Nasai, no. 2277. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan dilihat dari jalur lainnya). Dalil yang menunjukkan kewajiban membayar fidyah, عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ (وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ) قَالَ كَانَتْ رُخْصَةً لِلشَّيْخِ الْكَبِيرِ وَالْمَرْأَةِ الْكَبِيرَةِ وَهُمَا يُطِيقَانِ الصِّيَامَ أَنْ يُفْطِرَا وَيُطْعِمَا مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا وَالْحُبْلَى وَالْمُرْضِعُ إِذَا خَافَتَا – قَالَ أَبُو دَاوُدَ يَعْنِى عَلَى أَوْلاَدِهِمَا – أَفْطَرَتَا وَأَطْعَمَتَا. Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata mengenai ayat, ” Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin”, itu adalah keringanan bagi pria dan wanita yang sudah sepuh yang berat untuk puasa, maka keduanya boleh berbuka dan memberi makan kepada orang miskin bagi setiap hari yang tidak berpuasa. Sedangkan wanita hamil dan menyusui jika khawatir–pada anaknya (sebagaimana kata Abu Daud)–, maka keduanya boleh tidak berpuasa dan memberi makan kepada orang miskin bagi setiap hari tidak berpuasa. (HR. Abu Daud, no. 2318. Syaikh Syuaib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Asy-Syairazi–salah seorang ulama Syafi’i–berkata, “Jika wanita hamil dan menyusui khawatir pada diri mereka sendiri, maka mereka boleh tidak puasa dan punya kewajiban qadha’ tanpa ada kafarat. Keadaan mereka seperti orang sakit. Jika keduanya khawatir pada anaknya, maka keduanya tetap menunaikan qadha’, namun dalam hal kafarat ada tiga pendapat.” (Al-Majmu’, 6:177) Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Wanita hamil dan menyusui ketika tidak berpuasa karena khawatir pada keadaan dirinya, maka keduanya boleh tidak puasa dan punya kewajiban qadha’. Tidak ada fidyah ketika itu seperti halnya orang yang sakit. Permasalahan ini tidak ada perselisihan di antara para ulama. Begitu pula jika khawatir pada kondisi anak saat berpuasa, bukan pada kondisi dirinya, maka boleh tidak puasa, namun tetap ada qadha’. Yang ini pun tidak ada khilaf. Namun untuk fidyah diwajibkan menurut madzhab Syafi’i.” (Al-Majmu’, 6:177) Wanita hamil dan menyusui masih terkena perintah qadha’ puasa berdasarkan ayat, وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ “Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 185).   Ketiga: Orang sakit dan musafir   Yang dimaksud orang sakit yang mendapat keringanan untuk tidak berpuasa adalah yang memiliki sakit yang berat yang sulit untuk puasa. Bahkan jika berpuasa malah dapat membinasakan diri, maka wajib tidak puasa, sebagaimana hal ini disinggung dalam Kifayah Al-Akhyar. Adapun musafir yang mendapatkan keringanan untuk tidak berpuasa–sebagaimana yang dipilih dalam madzhab Syafi’i–adalah yang melakukan perjalanan jauh dan safarnya adalah safar yang mubah. Adapun jika safarnya adalah safar maksiat, maka tidak ada keringanan mengqashar shalat maupun keringanan untuk tidak puasa. Lihat pula penjelasan dalam Kifayah Al-Akhyar. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ “Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 185). Yang dimaksud dalam ayat ini adalah orang sakit yang masih bisa diharapkan sembuhnya dan musafir yang melakukan safar mubah. Ayat ini bermakna, siapa saja yang sakit di bulan Ramadhan, lantas tidak bisa menjalani puasa atau ia adalah seorang musafir, maka ia boleh tidak puasa jika ia mau. Lalu hendaklah ia puasa di hari lainnya setelah Ramadhan ketika tidak ada lagi uzur. Ia berpuasa sejumlah hari yang ia tidak berpuasa. Lihat At-Tadzhib karya Syaikh Musthafa Al-Bugha, hlm. 115. Silakan download buku PDF dan covernya, tersedia juga buku versi tablet via dropbox: Berbagi Faedah Fikih Puasa dari Matan Abu Syuja — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara bayar fidyah fidyah fikih puasa matan abu syuja pembatal puasa yang mendapatkan keringanan tidak puasa

Manakah yang Lebih Utama, Wanita Shalat di Rumah atau di Masjid? (Bag. 1)

Bismillah walhamdulillah wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du:Berikut ini kumpulan beberapa fatwa tentang tempat sholat bagi wanita yang paling utama dari para ulama besar Ahlus Sunnah wal Jama’ah di zaman ini. 1. Fatwa Samahatul Mufti Abdul Aziz Alusy Syaikh hafizhahullah Pertanyaan:“ Apa hukum sholat Taraweh bagi wanita di rumahnya, dan apakah yang afdhol ia sholat di rumah atau di masjid?”Beliau menjawab:“Tergantung keadaannya, jika ia mampu melakukannya di rumah, bisa kosentrasi melakukan sholat tersebut dan tidak disibukkan dengan kesibukan, baik berupa mengurus anak atau perkerjaan rumah tangga (lainnya), maka sholat di rumahnya lebih utama (afdhol).Namun, jika ia memandang bahwa sholat di masjid itu (menyebabkan) ia lebih semangat melakukannya, karena ia makmum dibelakang seorang imam, dan lebih semangat baginya dengan menyaksikan para wanita muslimah (lainnya) sholat, maka dalam hal ini tidak ada laranggannya”.Baca Juga: Muslimah, Jadilah Mulia dengan Tinggal di Rumahnya 2. Fatwa Syaikh Muhammad Sholeh Al-Utsaimin rahimahullahPertanyaan:“Apakah boleh (saya) melakukan sholat Taraweh sendirian, karena suamiku terpaksa harus safar ke kota lain, sedangkan di kota tersebut tidak terdapat mushola untuk wanita, karena itu saya sholat Taraweh sendirian di rumah.Perlu diketahui bahwa saya hanya hafal sedikit dari Alquran, bolehkah saya membawa mushaf Alquran (untuk dibaca) di tengah-tengah sholat Taraweh?”Beliau menjawab:“Baik, saya jawab:إن الأفضل للمرأة أن تصلي في بيتها، حتى إن كان هناك مسجد تقام فيه صلاة التراويح. وحضورها للمسجد من باب المباح، وليس من باب المسنون أو المشروع“Yang terbaik bagi seorang wanita adalah sholat di rumahnya, meskipun disitu terdapat masjid yang diselenggarakan sholat Taraweh di dalamnya. Sedangkan kehadiran wanita di masjid tersebut hukumnya mubah (boleh), dan bukan disunnahkan atau (bukan pula) disyari’atkan!Baca Juga: Melihat Muslimah Yang Berbusana MenarikOleh karena itu, jika seorang wanita sholat di rumahnya, maka tidak mengapa ia sholat berjama’ah di tengah-tengah (anggota) keluarga (sesama) wanita, karena diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam :«أمر أم ورقة أن تؤم أهل دارها أو أهل بيتها»“Bahwa beliau memerintahkan Ummu Waraqah untuk mengimami anggota keluarganya (yang wanita, pent.) di rumahnya (Ahlud Dar atau Ahlul Baitnya) “.Pada keadaan ini, jika ia tidak hafal Alquran kecuali sedikit saja, maka boleh baginya membacanya dari mushaf, karena diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu ‘anha dahulu pernah melakukannya dan karena gerakan memindah-mindahkan mushaf dan membolak-balik lembarannya dan melihat ayat (yang tertulis) padanya termasuk gerakan untuk kemaslahatan sholat, maka tidak makruh hukumnya. Kalau seandainya gerakan itu hukumnya makruhpun dengan alasan memungkinkan untuk tidak melakukannya dan (memungkinkan) seseorang mencukupkan diri dengan hafalannya, maka dalam keadaan ini kemakruhanpun tertutupi (tidak makruh), karena adanya kebutuhan untuk melakukannya”.Baca Juga:(Bersambung, in sya Allah)Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.or.id🔍 Hipnotis Dalam Islam, Meninggal Mendadak Dalam Islam, Artikel Ikhlas, Dosa Orang Meninggalkan Shalat, Obat Tidur Di Apotik Kimia Farma

Manakah yang Lebih Utama, Wanita Shalat di Rumah atau di Masjid? (Bag. 1)

Bismillah walhamdulillah wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du:Berikut ini kumpulan beberapa fatwa tentang tempat sholat bagi wanita yang paling utama dari para ulama besar Ahlus Sunnah wal Jama’ah di zaman ini. 1. Fatwa Samahatul Mufti Abdul Aziz Alusy Syaikh hafizhahullah Pertanyaan:“ Apa hukum sholat Taraweh bagi wanita di rumahnya, dan apakah yang afdhol ia sholat di rumah atau di masjid?”Beliau menjawab:“Tergantung keadaannya, jika ia mampu melakukannya di rumah, bisa kosentrasi melakukan sholat tersebut dan tidak disibukkan dengan kesibukan, baik berupa mengurus anak atau perkerjaan rumah tangga (lainnya), maka sholat di rumahnya lebih utama (afdhol).Namun, jika ia memandang bahwa sholat di masjid itu (menyebabkan) ia lebih semangat melakukannya, karena ia makmum dibelakang seorang imam, dan lebih semangat baginya dengan menyaksikan para wanita muslimah (lainnya) sholat, maka dalam hal ini tidak ada laranggannya”.Baca Juga: Muslimah, Jadilah Mulia dengan Tinggal di Rumahnya 2. Fatwa Syaikh Muhammad Sholeh Al-Utsaimin rahimahullahPertanyaan:“Apakah boleh (saya) melakukan sholat Taraweh sendirian, karena suamiku terpaksa harus safar ke kota lain, sedangkan di kota tersebut tidak terdapat mushola untuk wanita, karena itu saya sholat Taraweh sendirian di rumah.Perlu diketahui bahwa saya hanya hafal sedikit dari Alquran, bolehkah saya membawa mushaf Alquran (untuk dibaca) di tengah-tengah sholat Taraweh?”Beliau menjawab:“Baik, saya jawab:إن الأفضل للمرأة أن تصلي في بيتها، حتى إن كان هناك مسجد تقام فيه صلاة التراويح. وحضورها للمسجد من باب المباح، وليس من باب المسنون أو المشروع“Yang terbaik bagi seorang wanita adalah sholat di rumahnya, meskipun disitu terdapat masjid yang diselenggarakan sholat Taraweh di dalamnya. Sedangkan kehadiran wanita di masjid tersebut hukumnya mubah (boleh), dan bukan disunnahkan atau (bukan pula) disyari’atkan!Baca Juga: Melihat Muslimah Yang Berbusana MenarikOleh karena itu, jika seorang wanita sholat di rumahnya, maka tidak mengapa ia sholat berjama’ah di tengah-tengah (anggota) keluarga (sesama) wanita, karena diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam :«أمر أم ورقة أن تؤم أهل دارها أو أهل بيتها»“Bahwa beliau memerintahkan Ummu Waraqah untuk mengimami anggota keluarganya (yang wanita, pent.) di rumahnya (Ahlud Dar atau Ahlul Baitnya) “.Pada keadaan ini, jika ia tidak hafal Alquran kecuali sedikit saja, maka boleh baginya membacanya dari mushaf, karena diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu ‘anha dahulu pernah melakukannya dan karena gerakan memindah-mindahkan mushaf dan membolak-balik lembarannya dan melihat ayat (yang tertulis) padanya termasuk gerakan untuk kemaslahatan sholat, maka tidak makruh hukumnya. Kalau seandainya gerakan itu hukumnya makruhpun dengan alasan memungkinkan untuk tidak melakukannya dan (memungkinkan) seseorang mencukupkan diri dengan hafalannya, maka dalam keadaan ini kemakruhanpun tertutupi (tidak makruh), karena adanya kebutuhan untuk melakukannya”.Baca Juga:(Bersambung, in sya Allah)Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.or.id🔍 Hipnotis Dalam Islam, Meninggal Mendadak Dalam Islam, Artikel Ikhlas, Dosa Orang Meninggalkan Shalat, Obat Tidur Di Apotik Kimia Farma
Bismillah walhamdulillah wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du:Berikut ini kumpulan beberapa fatwa tentang tempat sholat bagi wanita yang paling utama dari para ulama besar Ahlus Sunnah wal Jama’ah di zaman ini. 1. Fatwa Samahatul Mufti Abdul Aziz Alusy Syaikh hafizhahullah Pertanyaan:“ Apa hukum sholat Taraweh bagi wanita di rumahnya, dan apakah yang afdhol ia sholat di rumah atau di masjid?”Beliau menjawab:“Tergantung keadaannya, jika ia mampu melakukannya di rumah, bisa kosentrasi melakukan sholat tersebut dan tidak disibukkan dengan kesibukan, baik berupa mengurus anak atau perkerjaan rumah tangga (lainnya), maka sholat di rumahnya lebih utama (afdhol).Namun, jika ia memandang bahwa sholat di masjid itu (menyebabkan) ia lebih semangat melakukannya, karena ia makmum dibelakang seorang imam, dan lebih semangat baginya dengan menyaksikan para wanita muslimah (lainnya) sholat, maka dalam hal ini tidak ada laranggannya”.Baca Juga: Muslimah, Jadilah Mulia dengan Tinggal di Rumahnya 2. Fatwa Syaikh Muhammad Sholeh Al-Utsaimin rahimahullahPertanyaan:“Apakah boleh (saya) melakukan sholat Taraweh sendirian, karena suamiku terpaksa harus safar ke kota lain, sedangkan di kota tersebut tidak terdapat mushola untuk wanita, karena itu saya sholat Taraweh sendirian di rumah.Perlu diketahui bahwa saya hanya hafal sedikit dari Alquran, bolehkah saya membawa mushaf Alquran (untuk dibaca) di tengah-tengah sholat Taraweh?”Beliau menjawab:“Baik, saya jawab:إن الأفضل للمرأة أن تصلي في بيتها، حتى إن كان هناك مسجد تقام فيه صلاة التراويح. وحضورها للمسجد من باب المباح، وليس من باب المسنون أو المشروع“Yang terbaik bagi seorang wanita adalah sholat di rumahnya, meskipun disitu terdapat masjid yang diselenggarakan sholat Taraweh di dalamnya. Sedangkan kehadiran wanita di masjid tersebut hukumnya mubah (boleh), dan bukan disunnahkan atau (bukan pula) disyari’atkan!Baca Juga: Melihat Muslimah Yang Berbusana MenarikOleh karena itu, jika seorang wanita sholat di rumahnya, maka tidak mengapa ia sholat berjama’ah di tengah-tengah (anggota) keluarga (sesama) wanita, karena diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam :«أمر أم ورقة أن تؤم أهل دارها أو أهل بيتها»“Bahwa beliau memerintahkan Ummu Waraqah untuk mengimami anggota keluarganya (yang wanita, pent.) di rumahnya (Ahlud Dar atau Ahlul Baitnya) “.Pada keadaan ini, jika ia tidak hafal Alquran kecuali sedikit saja, maka boleh baginya membacanya dari mushaf, karena diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu ‘anha dahulu pernah melakukannya dan karena gerakan memindah-mindahkan mushaf dan membolak-balik lembarannya dan melihat ayat (yang tertulis) padanya termasuk gerakan untuk kemaslahatan sholat, maka tidak makruh hukumnya. Kalau seandainya gerakan itu hukumnya makruhpun dengan alasan memungkinkan untuk tidak melakukannya dan (memungkinkan) seseorang mencukupkan diri dengan hafalannya, maka dalam keadaan ini kemakruhanpun tertutupi (tidak makruh), karena adanya kebutuhan untuk melakukannya”.Baca Juga:(Bersambung, in sya Allah)Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.or.id🔍 Hipnotis Dalam Islam, Meninggal Mendadak Dalam Islam, Artikel Ikhlas, Dosa Orang Meninggalkan Shalat, Obat Tidur Di Apotik Kimia Farma


Bismillah walhamdulillah wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du:Berikut ini kumpulan beberapa fatwa tentang tempat sholat bagi wanita yang paling utama dari para ulama besar Ahlus Sunnah wal Jama’ah di zaman ini. 1. Fatwa Samahatul Mufti Abdul Aziz Alusy Syaikh hafizhahullah Pertanyaan:“ Apa hukum sholat Taraweh bagi wanita di rumahnya, dan apakah yang afdhol ia sholat di rumah atau di masjid?”Beliau menjawab:“Tergantung keadaannya, jika ia mampu melakukannya di rumah, bisa kosentrasi melakukan sholat tersebut dan tidak disibukkan dengan kesibukan, baik berupa mengurus anak atau perkerjaan rumah tangga (lainnya), maka sholat di rumahnya lebih utama (afdhol).Namun, jika ia memandang bahwa sholat di masjid itu (menyebabkan) ia lebih semangat melakukannya, karena ia makmum dibelakang seorang imam, dan lebih semangat baginya dengan menyaksikan para wanita muslimah (lainnya) sholat, maka dalam hal ini tidak ada laranggannya”.Baca Juga: Muslimah, Jadilah Mulia dengan Tinggal di Rumahnya 2. Fatwa Syaikh Muhammad Sholeh Al-Utsaimin rahimahullahPertanyaan:“Apakah boleh (saya) melakukan sholat Taraweh sendirian, karena suamiku terpaksa harus safar ke kota lain, sedangkan di kota tersebut tidak terdapat mushola untuk wanita, karena itu saya sholat Taraweh sendirian di rumah.Perlu diketahui bahwa saya hanya hafal sedikit dari Alquran, bolehkah saya membawa mushaf Alquran (untuk dibaca) di tengah-tengah sholat Taraweh?”Beliau menjawab:“Baik, saya jawab:إن الأفضل للمرأة أن تصلي في بيتها، حتى إن كان هناك مسجد تقام فيه صلاة التراويح. وحضورها للمسجد من باب المباح، وليس من باب المسنون أو المشروع“Yang terbaik bagi seorang wanita adalah sholat di rumahnya, meskipun disitu terdapat masjid yang diselenggarakan sholat Taraweh di dalamnya. Sedangkan kehadiran wanita di masjid tersebut hukumnya mubah (boleh), dan bukan disunnahkan atau (bukan pula) disyari’atkan!Baca Juga: Melihat Muslimah Yang Berbusana MenarikOleh karena itu, jika seorang wanita sholat di rumahnya, maka tidak mengapa ia sholat berjama’ah di tengah-tengah (anggota) keluarga (sesama) wanita, karena diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam :«أمر أم ورقة أن تؤم أهل دارها أو أهل بيتها»“Bahwa beliau memerintahkan Ummu Waraqah untuk mengimami anggota keluarganya (yang wanita, pent.) di rumahnya (Ahlud Dar atau Ahlul Baitnya) “.Pada keadaan ini, jika ia tidak hafal Alquran kecuali sedikit saja, maka boleh baginya membacanya dari mushaf, karena diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu ‘anha dahulu pernah melakukannya dan karena gerakan memindah-mindahkan mushaf dan membolak-balik lembarannya dan melihat ayat (yang tertulis) padanya termasuk gerakan untuk kemaslahatan sholat, maka tidak makruh hukumnya. Kalau seandainya gerakan itu hukumnya makruhpun dengan alasan memungkinkan untuk tidak melakukannya dan (memungkinkan) seseorang mencukupkan diri dengan hafalannya, maka dalam keadaan ini kemakruhanpun tertutupi (tidak makruh), karena adanya kebutuhan untuk melakukannya”.Baca Juga:(Bersambung, in sya Allah)Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.or.id🔍 Hipnotis Dalam Islam, Meninggal Mendadak Dalam Islam, Artikel Ikhlas, Dosa Orang Meninggalkan Shalat, Obat Tidur Di Apotik Kimia Farma

Faedah Surat An-Nuur #30: Berjaya dari Masjid

Berjaya dari Masjid, di mana masjid masjid diisi dengan ditinggikan dan disebut nama Allah di dalam-Nya.   Tafsir Surah An-Nuur Ayat 36 فِي بُيُوتٍ أَذِنَ اللَّهُ أَنْ تُرْفَعَ وَيُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ يُسَبِّحُ لَهُ فِيهَا بِالْغُدُوِّ وَالْآصَالِ “Bertasbih kepada Allah di masjid-masjid yang telah diperintahkan untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya, pada waktu pagi dan waktu petang.” (QS. An-Nuur: 36)   Penjelasan Ayat   Cahaya iman dan Al-Qur’an sebabnya paling sering muncul di masjid, maka Allah menyebutkan masjid itu sambil meninggikannya. Masjid adalah tempat yang paling dicintai Allah Subhaanahu wa Ta’aala. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَحَبُّ الْبِلاَدِ إِلَى اللَّهِ مَسَاجِدُهَا وَأَبْغَضُ الْبِلاَدِ إِلَى اللَّهِ أَسْوَاقُهَا. “Tempat yang paling dicintai Allah adalah masjid dan tempat yang paling dibenci Allah adalah pasar.” (HR. Muslim, no. 671, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu) Allah perintahkan dan mewasiatkan untuk meninggikan dan menyebut nama-Nya, ini terkumpul dalam hukum masjid yaitu meninggikan, membangun, membersihkan, menghilangkan najis dan kotoran, menjaga dari najis yang bisa jadi dibawa oleh orang gila, anak-anak, hingga orang kafir, menjaga dari laghwu (kalimat sia-sia), dan mengeraskan suara yang bukan dzikir kepada Allah. Menyebut nama Allah di sinji dengan mengerjakan shalat seluruhnya (baik shalat wajib maupun shalat sunnah), membaca Al-Qur’an, bertasbih, bertahlil, dan dzikir lainnya, juga belajar dan mengajarkan ilmu, juga mudzakarah di dalamnya (mengingat-ingat pelajaran), iktikaf, serta ibadah lainnya yang dilakukan di masjid. Memakmurkan masjid itu ada dua bentuk: Memakmurkan bangunannya dengan membangun dan menjaga kebersihannya. Berdzikir kepada Allah, melaksanakan shalat, serta melakukan ibadah lainnya di dalamnya. Oleh karena itu disyariatkan shalat lima waktu dan shalat Jumat di masjid. Hukum shalat berjamaah itu wajib menurut kebanyakan ulama, sebagian lainnya menganggap sunnah. Kemudian Allah Ta’ala memuji untuk orang yang menghidupkannya dengan berdzikir (bertasbih) dengan ikhlas pada pagi dan petang.   Faedah Ayat   Pertama: Sebagaimana dijelaskan, bahwa membangun masjid termasuk ke dalam makna ‘memakmurkan masjid’, maka dari itu pahala orang yang membangunnya begitu besar, Allah berjanji akan membangunkan rumah untuknya di surga sebagaimana dalam hadits riwayat Bukhari dan Muslim. Kedua: Masjid memiliki peranan penting dalam membina umat dan masyarakat dan merupakan bangunan yang diberkahi, dari masjidlah kebaikan muncul dan tersebar. Oleh karena itulah, saat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hijrah ke Madinah, maka bangunan yang pertama kali beliau bangun adalah masjid. Di masjid itulah, beliau mendidik umat, mengajarkan kepada mereka aqidah yang benar, ibadah yang benar, akhlak yang benar dan bermu’amalah yang benar sehingga para sahabat Beliau menjadi umat yang terbaik. Allah Ta’ala berfirman, كُنْتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللَّهِۗوَلَوْ آمَنَ أَهْلُ الْكِتَابِ لَكَانَ خَيْرًا لَهُمْۚمِنْهُمُ الْمُؤْمِنُونَ وَأَكْثَرُهُمُ الْفَاسِقُونَ “Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah. Sekiranya Ahli Kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka, di antara mereka ada yang beriman, dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik.”  (QS. Ali Imran: 110) Ketiga: Allah Ta’ala memuji orang-orang yang memakmurkannya dengan ibadah. Yang bertasbih ialah laki-laki yang tersebut pada ayat 37 dari surah An-Nuur. Disebutkan kedua waktu ini secara khusus karena keutamaannya dan karena longgar dan mudahnya beribadah dilakukan di waktu itu. Oleh karena itu, disyariatkan dzikr pagi dan petang. Keempat: Yang dimaksud dengan mengingat Allah pada pagi dan petang, yaitu melakukan shalat pada pagi (shalat Shubuh) dan shalat pada petang (shalat Ashar). Seperti tafsiran dari Ibnu ‘Abbas.   Keutamaan Membangun Masjid   Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ بَنَى مَسْجِدًا لِلَّهِ كَمَفْحَصِ قَطَاةٍ أَوْ أَصْغَرَ بَنَى اللَّهُ لَهُ بَيْتًا فِى الْجَنَّةِ “Siapa yang membangun masjid karena Allah walaupun hanya selubang tempat burung bertelur atau lebih kecil, maka Allah bangunkan baginya (rumah) seperti itu pula di surga.” (HR. Ibnu Majah, no. 738. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih).   Masjid Dijadikan Tempat Thalabul Ilmi   Dari Abu Umamah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ غَدَا إِلَى الْمَسْجِدِ لا يُرِيدُ إِلا أَنْ يَتَعَلَّمَ خَيْرًا أَوْ يُعَلِّمَهُ، كَانَ لَهُ كَأَجْرِ حَاجٍّ تَامًّا حَجَّتُهُ “Siapa yang berangkat ke masjid yang ia inginkan hanyalah untuk belajar kebaikan atau mengajarkan kebaikan, ia akan mendapatkan pahala haji yang sempurna hajinya.” (HR. Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Kabir, 8:94. Syaikh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib, no. 86 menyatakan bahwa hadits ini hasan shahih)   Perintah Membersihkan Masjid   Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, أمَرَ رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليِه وسلَّمَ بِبِناءِ المساجِدِ في الدُّورِ ، وأنْ تُنظَّفَ وتُطَيَّبَ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk membangun masjid di perkampungan, membersihkan, dan memberinya wewangian.” (HR. Ahmad, 43:397; Abu Daud, no. 455; Tirmidzi, no. 594; Ibnu Majah, no. 758. Syaikh Al-Albani menshahihkan hadits ini dalam Shahih Sunan Abi Daud)   Mulianya Tukang Sapu Masjid   Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu. Beliau berkisah tentang seorang wanita yang biasa membersihkan masjid (di masa Nabi). فَسَأَلَ عَنْهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالُوا: مَاتَتْ, فَقَالَ: “أَفَلاَ كُنْتُمْ آذَنْتُمُونِي”? فَكَأَنَّهُمْ صَغَّرُوا أَمْرَهَا. فَقَالَ: “دُلُّونِي عَلَى قَبْرِهَا”, فَدَلُّوهُ, فَصَلَّى عَلَيْهَا Nabi shallallahu’alaihi wa sallam menanyakan tentang kabar wanita itu, para sahabat menjawab, “Ia telah meninggal.” ” Mengapa kalian tidak mengabariku?” Tanya Nabi shallallahu’alaihi wa sallam kepada sahabatnya. Para sahabat mengira, bahwa pekerjaannya tersebut tidak terlalu terpandang. “Tunjukkan aku makamnya” Pinta Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam, Mereka pun menunjukkan makam wanita tersebut, kemudian beliau menshalatkannya.” (HR. Muslim, no. 956)   Cuma Memikirkan Menghias Masjid Tanpa Dimakmurkan   Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَقُومُ السَّاعَةُ حَتَّى يَتَبَاهَى النَّاسُ فِى الْمَسَاجِدِ “Tidak (akan) terjadi hari kiamat, sampai orang-orang saling membanggakan masjidnya.” (HR. Abu Daud, no. 449; An-Nasa’i, no. 689; Ibnu Majah, no. 739 dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Abu Daud) Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, يَتَبَاهَوْنَ بِهَا ، ثُمَّ لاَ يَعْمُرُونَهَا إِلاَّ قَلِيلاً “Mereka saling membanggakannya, kemudian tidak ada yang memakmurkan melainkan sedikit.” (Atsar ini disambungkan sampai kepada Nabi shallallahu’alaihi wa sallam oleh Ibnu Abi Syaibah dalam kitab Al-Mushannaf, 1:309. Di dalamnya ada perawi yang tidak dikenal)   Yuk Memakmurkan Masjid!   Allah Ta’ala berfirman, إِنَّمَا يَعْمُرُ مَسَاجِدَ اللَّهِ مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَأَقَامَ الصَّلَاةَ وَآتَى الزَّكَاةَ وَلَمْ يَخْشَ إِلَّا اللَّهَۖفَعَسَىٰ أُولَٰئِكَ أَنْ يَكُونُوا مِنَ الْمُهْتَدِينَ “Hanya yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan Hari kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapapun) selain kepada Allah, maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS. At-Taubah: 18) Semoga bermanfaat.   Referensi: Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim.Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. @ Darush Sholihin, Sabtu Kliwon, 14 Syaban 1440 H Disusun oleh: Muhammad Abduh Tuasikal, S.T., M.Sc. Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsadab ke masjid bangun masjid belajar agama di masjid cara memakmurkan masjid faedah surat an nuur tafsir surat an nuur

Faedah Surat An-Nuur #30: Berjaya dari Masjid

Berjaya dari Masjid, di mana masjid masjid diisi dengan ditinggikan dan disebut nama Allah di dalam-Nya.   Tafsir Surah An-Nuur Ayat 36 فِي بُيُوتٍ أَذِنَ اللَّهُ أَنْ تُرْفَعَ وَيُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ يُسَبِّحُ لَهُ فِيهَا بِالْغُدُوِّ وَالْآصَالِ “Bertasbih kepada Allah di masjid-masjid yang telah diperintahkan untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya, pada waktu pagi dan waktu petang.” (QS. An-Nuur: 36)   Penjelasan Ayat   Cahaya iman dan Al-Qur’an sebabnya paling sering muncul di masjid, maka Allah menyebutkan masjid itu sambil meninggikannya. Masjid adalah tempat yang paling dicintai Allah Subhaanahu wa Ta’aala. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَحَبُّ الْبِلاَدِ إِلَى اللَّهِ مَسَاجِدُهَا وَأَبْغَضُ الْبِلاَدِ إِلَى اللَّهِ أَسْوَاقُهَا. “Tempat yang paling dicintai Allah adalah masjid dan tempat yang paling dibenci Allah adalah pasar.” (HR. Muslim, no. 671, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu) Allah perintahkan dan mewasiatkan untuk meninggikan dan menyebut nama-Nya, ini terkumpul dalam hukum masjid yaitu meninggikan, membangun, membersihkan, menghilangkan najis dan kotoran, menjaga dari najis yang bisa jadi dibawa oleh orang gila, anak-anak, hingga orang kafir, menjaga dari laghwu (kalimat sia-sia), dan mengeraskan suara yang bukan dzikir kepada Allah. Menyebut nama Allah di sinji dengan mengerjakan shalat seluruhnya (baik shalat wajib maupun shalat sunnah), membaca Al-Qur’an, bertasbih, bertahlil, dan dzikir lainnya, juga belajar dan mengajarkan ilmu, juga mudzakarah di dalamnya (mengingat-ingat pelajaran), iktikaf, serta ibadah lainnya yang dilakukan di masjid. Memakmurkan masjid itu ada dua bentuk: Memakmurkan bangunannya dengan membangun dan menjaga kebersihannya. Berdzikir kepada Allah, melaksanakan shalat, serta melakukan ibadah lainnya di dalamnya. Oleh karena itu disyariatkan shalat lima waktu dan shalat Jumat di masjid. Hukum shalat berjamaah itu wajib menurut kebanyakan ulama, sebagian lainnya menganggap sunnah. Kemudian Allah Ta’ala memuji untuk orang yang menghidupkannya dengan berdzikir (bertasbih) dengan ikhlas pada pagi dan petang.   Faedah Ayat   Pertama: Sebagaimana dijelaskan, bahwa membangun masjid termasuk ke dalam makna ‘memakmurkan masjid’, maka dari itu pahala orang yang membangunnya begitu besar, Allah berjanji akan membangunkan rumah untuknya di surga sebagaimana dalam hadits riwayat Bukhari dan Muslim. Kedua: Masjid memiliki peranan penting dalam membina umat dan masyarakat dan merupakan bangunan yang diberkahi, dari masjidlah kebaikan muncul dan tersebar. Oleh karena itulah, saat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hijrah ke Madinah, maka bangunan yang pertama kali beliau bangun adalah masjid. Di masjid itulah, beliau mendidik umat, mengajarkan kepada mereka aqidah yang benar, ibadah yang benar, akhlak yang benar dan bermu’amalah yang benar sehingga para sahabat Beliau menjadi umat yang terbaik. Allah Ta’ala berfirman, كُنْتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللَّهِۗوَلَوْ آمَنَ أَهْلُ الْكِتَابِ لَكَانَ خَيْرًا لَهُمْۚمِنْهُمُ الْمُؤْمِنُونَ وَأَكْثَرُهُمُ الْفَاسِقُونَ “Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah. Sekiranya Ahli Kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka, di antara mereka ada yang beriman, dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik.”  (QS. Ali Imran: 110) Ketiga: Allah Ta’ala memuji orang-orang yang memakmurkannya dengan ibadah. Yang bertasbih ialah laki-laki yang tersebut pada ayat 37 dari surah An-Nuur. Disebutkan kedua waktu ini secara khusus karena keutamaannya dan karena longgar dan mudahnya beribadah dilakukan di waktu itu. Oleh karena itu, disyariatkan dzikr pagi dan petang. Keempat: Yang dimaksud dengan mengingat Allah pada pagi dan petang, yaitu melakukan shalat pada pagi (shalat Shubuh) dan shalat pada petang (shalat Ashar). Seperti tafsiran dari Ibnu ‘Abbas.   Keutamaan Membangun Masjid   Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ بَنَى مَسْجِدًا لِلَّهِ كَمَفْحَصِ قَطَاةٍ أَوْ أَصْغَرَ بَنَى اللَّهُ لَهُ بَيْتًا فِى الْجَنَّةِ “Siapa yang membangun masjid karena Allah walaupun hanya selubang tempat burung bertelur atau lebih kecil, maka Allah bangunkan baginya (rumah) seperti itu pula di surga.” (HR. Ibnu Majah, no. 738. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih).   Masjid Dijadikan Tempat Thalabul Ilmi   Dari Abu Umamah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ غَدَا إِلَى الْمَسْجِدِ لا يُرِيدُ إِلا أَنْ يَتَعَلَّمَ خَيْرًا أَوْ يُعَلِّمَهُ، كَانَ لَهُ كَأَجْرِ حَاجٍّ تَامًّا حَجَّتُهُ “Siapa yang berangkat ke masjid yang ia inginkan hanyalah untuk belajar kebaikan atau mengajarkan kebaikan, ia akan mendapatkan pahala haji yang sempurna hajinya.” (HR. Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Kabir, 8:94. Syaikh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib, no. 86 menyatakan bahwa hadits ini hasan shahih)   Perintah Membersihkan Masjid   Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, أمَرَ رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليِه وسلَّمَ بِبِناءِ المساجِدِ في الدُّورِ ، وأنْ تُنظَّفَ وتُطَيَّبَ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk membangun masjid di perkampungan, membersihkan, dan memberinya wewangian.” (HR. Ahmad, 43:397; Abu Daud, no. 455; Tirmidzi, no. 594; Ibnu Majah, no. 758. Syaikh Al-Albani menshahihkan hadits ini dalam Shahih Sunan Abi Daud)   Mulianya Tukang Sapu Masjid   Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu. Beliau berkisah tentang seorang wanita yang biasa membersihkan masjid (di masa Nabi). فَسَأَلَ عَنْهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالُوا: مَاتَتْ, فَقَالَ: “أَفَلاَ كُنْتُمْ آذَنْتُمُونِي”? فَكَأَنَّهُمْ صَغَّرُوا أَمْرَهَا. فَقَالَ: “دُلُّونِي عَلَى قَبْرِهَا”, فَدَلُّوهُ, فَصَلَّى عَلَيْهَا Nabi shallallahu’alaihi wa sallam menanyakan tentang kabar wanita itu, para sahabat menjawab, “Ia telah meninggal.” ” Mengapa kalian tidak mengabariku?” Tanya Nabi shallallahu’alaihi wa sallam kepada sahabatnya. Para sahabat mengira, bahwa pekerjaannya tersebut tidak terlalu terpandang. “Tunjukkan aku makamnya” Pinta Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam, Mereka pun menunjukkan makam wanita tersebut, kemudian beliau menshalatkannya.” (HR. Muslim, no. 956)   Cuma Memikirkan Menghias Masjid Tanpa Dimakmurkan   Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَقُومُ السَّاعَةُ حَتَّى يَتَبَاهَى النَّاسُ فِى الْمَسَاجِدِ “Tidak (akan) terjadi hari kiamat, sampai orang-orang saling membanggakan masjidnya.” (HR. Abu Daud, no. 449; An-Nasa’i, no. 689; Ibnu Majah, no. 739 dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Abu Daud) Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, يَتَبَاهَوْنَ بِهَا ، ثُمَّ لاَ يَعْمُرُونَهَا إِلاَّ قَلِيلاً “Mereka saling membanggakannya, kemudian tidak ada yang memakmurkan melainkan sedikit.” (Atsar ini disambungkan sampai kepada Nabi shallallahu’alaihi wa sallam oleh Ibnu Abi Syaibah dalam kitab Al-Mushannaf, 1:309. Di dalamnya ada perawi yang tidak dikenal)   Yuk Memakmurkan Masjid!   Allah Ta’ala berfirman, إِنَّمَا يَعْمُرُ مَسَاجِدَ اللَّهِ مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَأَقَامَ الصَّلَاةَ وَآتَى الزَّكَاةَ وَلَمْ يَخْشَ إِلَّا اللَّهَۖفَعَسَىٰ أُولَٰئِكَ أَنْ يَكُونُوا مِنَ الْمُهْتَدِينَ “Hanya yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan Hari kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapapun) selain kepada Allah, maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS. At-Taubah: 18) Semoga bermanfaat.   Referensi: Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim.Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. @ Darush Sholihin, Sabtu Kliwon, 14 Syaban 1440 H Disusun oleh: Muhammad Abduh Tuasikal, S.T., M.Sc. Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsadab ke masjid bangun masjid belajar agama di masjid cara memakmurkan masjid faedah surat an nuur tafsir surat an nuur
Berjaya dari Masjid, di mana masjid masjid diisi dengan ditinggikan dan disebut nama Allah di dalam-Nya.   Tafsir Surah An-Nuur Ayat 36 فِي بُيُوتٍ أَذِنَ اللَّهُ أَنْ تُرْفَعَ وَيُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ يُسَبِّحُ لَهُ فِيهَا بِالْغُدُوِّ وَالْآصَالِ “Bertasbih kepada Allah di masjid-masjid yang telah diperintahkan untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya, pada waktu pagi dan waktu petang.” (QS. An-Nuur: 36)   Penjelasan Ayat   Cahaya iman dan Al-Qur’an sebabnya paling sering muncul di masjid, maka Allah menyebutkan masjid itu sambil meninggikannya. Masjid adalah tempat yang paling dicintai Allah Subhaanahu wa Ta’aala. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَحَبُّ الْبِلاَدِ إِلَى اللَّهِ مَسَاجِدُهَا وَأَبْغَضُ الْبِلاَدِ إِلَى اللَّهِ أَسْوَاقُهَا. “Tempat yang paling dicintai Allah adalah masjid dan tempat yang paling dibenci Allah adalah pasar.” (HR. Muslim, no. 671, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu) Allah perintahkan dan mewasiatkan untuk meninggikan dan menyebut nama-Nya, ini terkumpul dalam hukum masjid yaitu meninggikan, membangun, membersihkan, menghilangkan najis dan kotoran, menjaga dari najis yang bisa jadi dibawa oleh orang gila, anak-anak, hingga orang kafir, menjaga dari laghwu (kalimat sia-sia), dan mengeraskan suara yang bukan dzikir kepada Allah. Menyebut nama Allah di sinji dengan mengerjakan shalat seluruhnya (baik shalat wajib maupun shalat sunnah), membaca Al-Qur’an, bertasbih, bertahlil, dan dzikir lainnya, juga belajar dan mengajarkan ilmu, juga mudzakarah di dalamnya (mengingat-ingat pelajaran), iktikaf, serta ibadah lainnya yang dilakukan di masjid. Memakmurkan masjid itu ada dua bentuk: Memakmurkan bangunannya dengan membangun dan menjaga kebersihannya. Berdzikir kepada Allah, melaksanakan shalat, serta melakukan ibadah lainnya di dalamnya. Oleh karena itu disyariatkan shalat lima waktu dan shalat Jumat di masjid. Hukum shalat berjamaah itu wajib menurut kebanyakan ulama, sebagian lainnya menganggap sunnah. Kemudian Allah Ta’ala memuji untuk orang yang menghidupkannya dengan berdzikir (bertasbih) dengan ikhlas pada pagi dan petang.   Faedah Ayat   Pertama: Sebagaimana dijelaskan, bahwa membangun masjid termasuk ke dalam makna ‘memakmurkan masjid’, maka dari itu pahala orang yang membangunnya begitu besar, Allah berjanji akan membangunkan rumah untuknya di surga sebagaimana dalam hadits riwayat Bukhari dan Muslim. Kedua: Masjid memiliki peranan penting dalam membina umat dan masyarakat dan merupakan bangunan yang diberkahi, dari masjidlah kebaikan muncul dan tersebar. Oleh karena itulah, saat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hijrah ke Madinah, maka bangunan yang pertama kali beliau bangun adalah masjid. Di masjid itulah, beliau mendidik umat, mengajarkan kepada mereka aqidah yang benar, ibadah yang benar, akhlak yang benar dan bermu’amalah yang benar sehingga para sahabat Beliau menjadi umat yang terbaik. Allah Ta’ala berfirman, كُنْتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللَّهِۗوَلَوْ آمَنَ أَهْلُ الْكِتَابِ لَكَانَ خَيْرًا لَهُمْۚمِنْهُمُ الْمُؤْمِنُونَ وَأَكْثَرُهُمُ الْفَاسِقُونَ “Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah. Sekiranya Ahli Kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka, di antara mereka ada yang beriman, dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik.”  (QS. Ali Imran: 110) Ketiga: Allah Ta’ala memuji orang-orang yang memakmurkannya dengan ibadah. Yang bertasbih ialah laki-laki yang tersebut pada ayat 37 dari surah An-Nuur. Disebutkan kedua waktu ini secara khusus karena keutamaannya dan karena longgar dan mudahnya beribadah dilakukan di waktu itu. Oleh karena itu, disyariatkan dzikr pagi dan petang. Keempat: Yang dimaksud dengan mengingat Allah pada pagi dan petang, yaitu melakukan shalat pada pagi (shalat Shubuh) dan shalat pada petang (shalat Ashar). Seperti tafsiran dari Ibnu ‘Abbas.   Keutamaan Membangun Masjid   Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ بَنَى مَسْجِدًا لِلَّهِ كَمَفْحَصِ قَطَاةٍ أَوْ أَصْغَرَ بَنَى اللَّهُ لَهُ بَيْتًا فِى الْجَنَّةِ “Siapa yang membangun masjid karena Allah walaupun hanya selubang tempat burung bertelur atau lebih kecil, maka Allah bangunkan baginya (rumah) seperti itu pula di surga.” (HR. Ibnu Majah, no. 738. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih).   Masjid Dijadikan Tempat Thalabul Ilmi   Dari Abu Umamah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ غَدَا إِلَى الْمَسْجِدِ لا يُرِيدُ إِلا أَنْ يَتَعَلَّمَ خَيْرًا أَوْ يُعَلِّمَهُ، كَانَ لَهُ كَأَجْرِ حَاجٍّ تَامًّا حَجَّتُهُ “Siapa yang berangkat ke masjid yang ia inginkan hanyalah untuk belajar kebaikan atau mengajarkan kebaikan, ia akan mendapatkan pahala haji yang sempurna hajinya.” (HR. Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Kabir, 8:94. Syaikh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib, no. 86 menyatakan bahwa hadits ini hasan shahih)   Perintah Membersihkan Masjid   Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, أمَرَ رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليِه وسلَّمَ بِبِناءِ المساجِدِ في الدُّورِ ، وأنْ تُنظَّفَ وتُطَيَّبَ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk membangun masjid di perkampungan, membersihkan, dan memberinya wewangian.” (HR. Ahmad, 43:397; Abu Daud, no. 455; Tirmidzi, no. 594; Ibnu Majah, no. 758. Syaikh Al-Albani menshahihkan hadits ini dalam Shahih Sunan Abi Daud)   Mulianya Tukang Sapu Masjid   Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu. Beliau berkisah tentang seorang wanita yang biasa membersihkan masjid (di masa Nabi). فَسَأَلَ عَنْهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالُوا: مَاتَتْ, فَقَالَ: “أَفَلاَ كُنْتُمْ آذَنْتُمُونِي”? فَكَأَنَّهُمْ صَغَّرُوا أَمْرَهَا. فَقَالَ: “دُلُّونِي عَلَى قَبْرِهَا”, فَدَلُّوهُ, فَصَلَّى عَلَيْهَا Nabi shallallahu’alaihi wa sallam menanyakan tentang kabar wanita itu, para sahabat menjawab, “Ia telah meninggal.” ” Mengapa kalian tidak mengabariku?” Tanya Nabi shallallahu’alaihi wa sallam kepada sahabatnya. Para sahabat mengira, bahwa pekerjaannya tersebut tidak terlalu terpandang. “Tunjukkan aku makamnya” Pinta Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam, Mereka pun menunjukkan makam wanita tersebut, kemudian beliau menshalatkannya.” (HR. Muslim, no. 956)   Cuma Memikirkan Menghias Masjid Tanpa Dimakmurkan   Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَقُومُ السَّاعَةُ حَتَّى يَتَبَاهَى النَّاسُ فِى الْمَسَاجِدِ “Tidak (akan) terjadi hari kiamat, sampai orang-orang saling membanggakan masjidnya.” (HR. Abu Daud, no. 449; An-Nasa’i, no. 689; Ibnu Majah, no. 739 dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Abu Daud) Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, يَتَبَاهَوْنَ بِهَا ، ثُمَّ لاَ يَعْمُرُونَهَا إِلاَّ قَلِيلاً “Mereka saling membanggakannya, kemudian tidak ada yang memakmurkan melainkan sedikit.” (Atsar ini disambungkan sampai kepada Nabi shallallahu’alaihi wa sallam oleh Ibnu Abi Syaibah dalam kitab Al-Mushannaf, 1:309. Di dalamnya ada perawi yang tidak dikenal)   Yuk Memakmurkan Masjid!   Allah Ta’ala berfirman, إِنَّمَا يَعْمُرُ مَسَاجِدَ اللَّهِ مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَأَقَامَ الصَّلَاةَ وَآتَى الزَّكَاةَ وَلَمْ يَخْشَ إِلَّا اللَّهَۖفَعَسَىٰ أُولَٰئِكَ أَنْ يَكُونُوا مِنَ الْمُهْتَدِينَ “Hanya yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan Hari kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapapun) selain kepada Allah, maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS. At-Taubah: 18) Semoga bermanfaat.   Referensi: Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim.Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. @ Darush Sholihin, Sabtu Kliwon, 14 Syaban 1440 H Disusun oleh: Muhammad Abduh Tuasikal, S.T., M.Sc. Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsadab ke masjid bangun masjid belajar agama di masjid cara memakmurkan masjid faedah surat an nuur tafsir surat an nuur


Berjaya dari Masjid, di mana masjid masjid diisi dengan ditinggikan dan disebut nama Allah di dalam-Nya.   Tafsir Surah An-Nuur Ayat 36 فِي بُيُوتٍ أَذِنَ اللَّهُ أَنْ تُرْفَعَ وَيُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ يُسَبِّحُ لَهُ فِيهَا بِالْغُدُوِّ وَالْآصَالِ “Bertasbih kepada Allah di masjid-masjid yang telah diperintahkan untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya, pada waktu pagi dan waktu petang.” (QS. An-Nuur: 36)   Penjelasan Ayat   Cahaya iman dan Al-Qur’an sebabnya paling sering muncul di masjid, maka Allah menyebutkan masjid itu sambil meninggikannya. Masjid adalah tempat yang paling dicintai Allah Subhaanahu wa Ta’aala. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَحَبُّ الْبِلاَدِ إِلَى اللَّهِ مَسَاجِدُهَا وَأَبْغَضُ الْبِلاَدِ إِلَى اللَّهِ أَسْوَاقُهَا. “Tempat yang paling dicintai Allah adalah masjid dan tempat yang paling dibenci Allah adalah pasar.” (HR. Muslim, no. 671, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu) Allah perintahkan dan mewasiatkan untuk meninggikan dan menyebut nama-Nya, ini terkumpul dalam hukum masjid yaitu meninggikan, membangun, membersihkan, menghilangkan najis dan kotoran, menjaga dari najis yang bisa jadi dibawa oleh orang gila, anak-anak, hingga orang kafir, menjaga dari laghwu (kalimat sia-sia), dan mengeraskan suara yang bukan dzikir kepada Allah. Menyebut nama Allah di sinji dengan mengerjakan shalat seluruhnya (baik shalat wajib maupun shalat sunnah), membaca Al-Qur’an, bertasbih, bertahlil, dan dzikir lainnya, juga belajar dan mengajarkan ilmu, juga mudzakarah di dalamnya (mengingat-ingat pelajaran), iktikaf, serta ibadah lainnya yang dilakukan di masjid. Memakmurkan masjid itu ada dua bentuk: Memakmurkan bangunannya dengan membangun dan menjaga kebersihannya. Berdzikir kepada Allah, melaksanakan shalat, serta melakukan ibadah lainnya di dalamnya. Oleh karena itu disyariatkan shalat lima waktu dan shalat Jumat di masjid. Hukum shalat berjamaah itu wajib menurut kebanyakan ulama, sebagian lainnya menganggap sunnah. Kemudian Allah Ta’ala memuji untuk orang yang menghidupkannya dengan berdzikir (bertasbih) dengan ikhlas pada pagi dan petang.   Faedah Ayat   Pertama: Sebagaimana dijelaskan, bahwa membangun masjid termasuk ke dalam makna ‘memakmurkan masjid’, maka dari itu pahala orang yang membangunnya begitu besar, Allah berjanji akan membangunkan rumah untuknya di surga sebagaimana dalam hadits riwayat Bukhari dan Muslim. Kedua: Masjid memiliki peranan penting dalam membina umat dan masyarakat dan merupakan bangunan yang diberkahi, dari masjidlah kebaikan muncul dan tersebar. Oleh karena itulah, saat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hijrah ke Madinah, maka bangunan yang pertama kali beliau bangun adalah masjid. Di masjid itulah, beliau mendidik umat, mengajarkan kepada mereka aqidah yang benar, ibadah yang benar, akhlak yang benar dan bermu’amalah yang benar sehingga para sahabat Beliau menjadi umat yang terbaik. Allah Ta’ala berfirman, كُنْتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللَّهِۗوَلَوْ آمَنَ أَهْلُ الْكِتَابِ لَكَانَ خَيْرًا لَهُمْۚمِنْهُمُ الْمُؤْمِنُونَ وَأَكْثَرُهُمُ الْفَاسِقُونَ “Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah. Sekiranya Ahli Kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka, di antara mereka ada yang beriman, dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik.”  (QS. Ali Imran: 110) Ketiga: Allah Ta’ala memuji orang-orang yang memakmurkannya dengan ibadah. Yang bertasbih ialah laki-laki yang tersebut pada ayat 37 dari surah An-Nuur. Disebutkan kedua waktu ini secara khusus karena keutamaannya dan karena longgar dan mudahnya beribadah dilakukan di waktu itu. Oleh karena itu, disyariatkan dzikr pagi dan petang. Keempat: Yang dimaksud dengan mengingat Allah pada pagi dan petang, yaitu melakukan shalat pada pagi (shalat Shubuh) dan shalat pada petang (shalat Ashar). Seperti tafsiran dari Ibnu ‘Abbas.   Keutamaan Membangun Masjid   Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ بَنَى مَسْجِدًا لِلَّهِ كَمَفْحَصِ قَطَاةٍ أَوْ أَصْغَرَ بَنَى اللَّهُ لَهُ بَيْتًا فِى الْجَنَّةِ “Siapa yang membangun masjid karena Allah walaupun hanya selubang tempat burung bertelur atau lebih kecil, maka Allah bangunkan baginya (rumah) seperti itu pula di surga.” (HR. Ibnu Majah, no. 738. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih).   Masjid Dijadikan Tempat Thalabul Ilmi   Dari Abu Umamah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ غَدَا إِلَى الْمَسْجِدِ لا يُرِيدُ إِلا أَنْ يَتَعَلَّمَ خَيْرًا أَوْ يُعَلِّمَهُ، كَانَ لَهُ كَأَجْرِ حَاجٍّ تَامًّا حَجَّتُهُ “Siapa yang berangkat ke masjid yang ia inginkan hanyalah untuk belajar kebaikan atau mengajarkan kebaikan, ia akan mendapatkan pahala haji yang sempurna hajinya.” (HR. Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Kabir, 8:94. Syaikh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib, no. 86 menyatakan bahwa hadits ini hasan shahih)   Perintah Membersihkan Masjid   Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, أمَرَ رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليِه وسلَّمَ بِبِناءِ المساجِدِ في الدُّورِ ، وأنْ تُنظَّفَ وتُطَيَّبَ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk membangun masjid di perkampungan, membersihkan, dan memberinya wewangian.” (HR. Ahmad, 43:397; Abu Daud, no. 455; Tirmidzi, no. 594; Ibnu Majah, no. 758. Syaikh Al-Albani menshahihkan hadits ini dalam Shahih Sunan Abi Daud)   Mulianya Tukang Sapu Masjid   Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu. Beliau berkisah tentang seorang wanita yang biasa membersihkan masjid (di masa Nabi). فَسَأَلَ عَنْهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالُوا: مَاتَتْ, فَقَالَ: “أَفَلاَ كُنْتُمْ آذَنْتُمُونِي”? فَكَأَنَّهُمْ صَغَّرُوا أَمْرَهَا. فَقَالَ: “دُلُّونِي عَلَى قَبْرِهَا”, فَدَلُّوهُ, فَصَلَّى عَلَيْهَا Nabi shallallahu’alaihi wa sallam menanyakan tentang kabar wanita itu, para sahabat menjawab, “Ia telah meninggal.” ” Mengapa kalian tidak mengabariku?” Tanya Nabi shallallahu’alaihi wa sallam kepada sahabatnya. Para sahabat mengira, bahwa pekerjaannya tersebut tidak terlalu terpandang. “Tunjukkan aku makamnya” Pinta Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam, Mereka pun menunjukkan makam wanita tersebut, kemudian beliau menshalatkannya.” (HR. Muslim, no. 956)   Cuma Memikirkan Menghias Masjid Tanpa Dimakmurkan   Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَقُومُ السَّاعَةُ حَتَّى يَتَبَاهَى النَّاسُ فِى الْمَسَاجِدِ “Tidak (akan) terjadi hari kiamat, sampai orang-orang saling membanggakan masjidnya.” (HR. Abu Daud, no. 449; An-Nasa’i, no. 689; Ibnu Majah, no. 739 dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Abu Daud) Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, يَتَبَاهَوْنَ بِهَا ، ثُمَّ لاَ يَعْمُرُونَهَا إِلاَّ قَلِيلاً “Mereka saling membanggakannya, kemudian tidak ada yang memakmurkan melainkan sedikit.” (Atsar ini disambungkan sampai kepada Nabi shallallahu’alaihi wa sallam oleh Ibnu Abi Syaibah dalam kitab Al-Mushannaf, 1:309. Di dalamnya ada perawi yang tidak dikenal)   Yuk Memakmurkan Masjid!   Allah Ta’ala berfirman, إِنَّمَا يَعْمُرُ مَسَاجِدَ اللَّهِ مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَأَقَامَ الصَّلَاةَ وَآتَى الزَّكَاةَ وَلَمْ يَخْشَ إِلَّا اللَّهَۖفَعَسَىٰ أُولَٰئِكَ أَنْ يَكُونُوا مِنَ الْمُهْتَدِينَ “Hanya yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan Hari kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapapun) selain kepada Allah, maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS. At-Taubah: 18) Semoga bermanfaat.   Referensi: Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim.Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. @ Darush Sholihin, Sabtu Kliwon, 14 Syaban 1440 H Disusun oleh: Muhammad Abduh Tuasikal, S.T., M.Sc. Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsadab ke masjid bangun masjid belajar agama di masjid cara memakmurkan masjid faedah surat an nuur tafsir surat an nuur

Bolehkah Memaksa Anak Gadis Menikah?

Hukum Memaksa Anak Gadis Menikah Assalammualaikum ustadz ustadz saya mau bertanya mengenai sepupu saya dipaksa menikah dengan pilihan dari orangtuanya Bagaimana hukum jika wanita di paksa , sedangkan wanita tersebut tidak mau. Jazakallah khoir ustad. Dari : Ibu Ainun Analisa, di Surabaya. Jawaban: Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Bismillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah, amma ba’du. Pertama, perlu kita ketahui bahwa, kerido’an mempelai pengantin untuk mengikrarkan ikatan pernikahan adalah sebuah kewajiban. Islam menolak pemaksaan orang tua kepada anak gadisnya untuk menikahi laki-laki pilihan orang tua, sementara Sang anak tidak menyukai. Jadi nikah itu dibangun atas dasar cinta dan kasih-sayang. Karena diantara tujuan pernikahan adalah untuk meraih sakinah mawaddah wa rahmah (ketentraman, ketulusan cinta dan kasih-sayang). Hal ini akan sulit tercapai bila pernikahan dibangun atas dasar pemaksaan. Kedua, manusia tak bisa memaksakan cinta. Cinta adalah ekspresi naluri yang tak bisa dipaksakan. Al-Quranpun memaklumi bahwa cinta tak bisa dipaksakan bagaimanapun keadaannya. Allah ta’ala berfirman, وَلَنْ تَسْتَطِيعُوا أَنْ تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّسَاءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ فَلا تَمِيلُوا كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوهَا كَالْمُعَلَّقَة “Kalian sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil kepada istri-istri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian. Maka janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan kamu biarkan yang lain terkatung-katung.” (QS. an-Nisaa’: 129) “Sebagian ahli tafsir (menjelaskan makna firman Allah ta’ala), ‘Kalian sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil diantara istri-istri(mu)…’, maksudnya adalah: engkau tak akan mampu berlaku adil dalam hal perasaan yang tersimpan dalam hati (red. rasa cinta). ” Jelas Imam Syafi’i rahimahullah dalam kitab Al-Umm (5/158) Ketiga, Nabipun tak memaksa. Kejadian yang seperti ini pernah terjadi di masa Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam. Mari kita lihat bagaimana baginda Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam menyikapinya. Disebutkan dalam riwayat dari shohabiyyah Khansa’ binti Khidzam Al-Anshariyah radhiallahu anha, أَنَّ أَبَاهَا زَوَّجَهَا وَهِيَ ثَيِّبٌ فَكَرِهَتْ ذَلِكَ فَأَتَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَدَّ نِكَاحَهَا “Bahwa ayahnya menikahkan dia -ketika itu dia janda- dengan laki-laki yang tidak disukai. Maka dia datang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam (untuk mengadu) maka Nabi shallallahu alaihi wasallam membatalkan pernikahannya.” (HR. Bukhari no. 5138) Di kesempatan yang lain, Ibnu ‘Abbas radhiyallaahu ‘anhuma menceritakan seorang gadis yang pernah menemui Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam, mengadukan ayahnya yang telah menikahkan gadis tersebut tanpa keridhoan hatinya. Lantas Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam menyerahkan pilihan kepada Sang Gadis; apakah ia ingin meneruskan ataukah membatalkan pernikahannya. (Diriwayatkan oleh Abu Dawud no. 2096 dan Ibnu Majah no. 1875) Secara tegas, Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam melarang melalui sabdanya, لاَ تُنْكَحُ اْلأَيِّمُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ وَلاَ تُنْكَحُ الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ. قَالُوْا: يَا رَسُوْلَ اللهِ، وَكَيْفَ إِذْنُهَا؟ قَالَ: أَنْ تَسْكُتَ “Seorang janda tidak boleh dinikahkan kecuali setelah diminta musyawarahnya. Demikian seorang gadis tidak boleh dinikahkan kecuali setelah diminta ijinnya.” Para Shahabat bertanya, “Ya Rasulullah, bagaimanakah ijinnya?” “Bila ia diam.” Jawab Rasulullah. ( HR. Bukhori no. 5136, Muslim no. 1419, Abu Dawud no. 2092, at-Tirmidzi (no. 1107), Ibnu Majah no. 1871 dan An-Nasai VI/86 ) Dalam hadis yang lain, Nabi shallahu’alaihiwasallam juga tegas mengatakan, الثَّيِّبُ أَحَقُّ بِنَفْسِهَا مِنْ وَلِيِّهَا وَالْبِكْرُ يَسْتَأْذِنُهَا أَبُوهَا فِي نَفْسِهَا وَإِذْنُهَا صُمَاتُهَا “Seorang janda lebih berhak atas dirinya daripada walinya, sedangkan perawan maka ayahnya harus meminta persetujuan dari dirinya. Dan persetujuannya adalah diamnya.” (HR. Muslim no. 1421, dari Ibnu Abbas radhiyallahu’anhuma) Dari hadis-hadis di ataslah kemudian mayoritas ulama (Jumhur) seperti mazhab Hanafi, Imam Ahmad, Al-Auza’i, Ats-Tsauri, Abu Tsaur, Ibnul Mundzir, dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah -semoga rahmat Allah menyertai mereka-, menyimpulkan, bahwa kerelaan seorang gadis untuk menerima lelaki yang meminangnya, adalah kewajiban. Memakasanya untuk menikah adalah perbuatan haram. (Lihat : Shahih Fiqh Sunnah, 3/127) Sampai-sampai, Imam Bukhari memberikan judul bab dalam kitab shahih beliau terhadap hadits di atas, باب لا ينكح الأب وغيره البكر والثيب إلا برضاها “Bab: Seorang ayah atau wali lainnya, tidak boleh menikahkan anak gadisnya atau wanita janda, kecuali atas dasar kerelaan wanita yang hendak ia nikahkan.” Dalam kitab Fathul Bari, Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani memberikan catatan atas judul bab yang ditulis oleh Imam Bukhari di atas, إن الترجمة معقودة لاشتراط رضا المزوجة بكرا كانت أو ثيبا صغيرة كانت أو كبيرة ، وهو الذي يقتضيه ظاهر الحديث “Judul bab ini menjelaskan, bahwa disyaratkannya ridho dari mempelai wanita (dalam pernikahan), baik yang masih gadis ataupun janda; janda muda ataupun tua. Inilah yang sesuai dengan dzohir hadis.” Sahkah Nikahnya? Jika sudah terjadi, status akad nikahnya tidak sah. Menjadi sah jika kemudian Sang Gadis ridho. Namun, meski tidak sah, jika sudah terjadi mempelai wanita tidak boleh menikah lagi kecuali setelah mendapatkan cerai dari suaminya, atau ikatan pernikahan telah dibatalkan oleh KUA setempat. Dan dalam kondisi ini, suami tidak boleh menyetubuhi istrinya sampai sang istri rela dinikahinya. Karena pernikahan tersebut tidak sah, akan menjadi sah jika istri telah merelakan. (Lihat : Liqo’ As-Syahri, Ibnu Utsaimin, 1/343) Saran kami: Hendaknya para orang tua bertakwa kepada Allah. Kemudian mencari suasana yang pas dan nyaman untuk meminta persetujuan puterinya sebelum menikahkannya dengan lelaki pilihan orang tua. Agar ia tenang dan bahagia dalam menjalani bahtera rumah tangga. Demikian keberkahan dan mawaddah war rahmah dapat tercapai dalam pernikahannya. Kita tentu tak ingin anak kita merana, dalam menjalani bahtera rumah tangga, hanya dikarenakan ego kita yang sesaat. Sekian. Wallahua’lam bis showab. **** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Daun Bidara Dalam Perubatan Islam, Binatang Masuk Surga, Apakah Takdir Bisa Diubah, Tentang Jodoh Menurut Islam, Surat Al Jinn Latin, Mimpi Melihat Setan Visited 189 times, 2 visit(s) today Post Views: 353 QRIS donasi Yufid

Bolehkah Memaksa Anak Gadis Menikah?

Hukum Memaksa Anak Gadis Menikah Assalammualaikum ustadz ustadz saya mau bertanya mengenai sepupu saya dipaksa menikah dengan pilihan dari orangtuanya Bagaimana hukum jika wanita di paksa , sedangkan wanita tersebut tidak mau. Jazakallah khoir ustad. Dari : Ibu Ainun Analisa, di Surabaya. Jawaban: Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Bismillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah, amma ba’du. Pertama, perlu kita ketahui bahwa, kerido’an mempelai pengantin untuk mengikrarkan ikatan pernikahan adalah sebuah kewajiban. Islam menolak pemaksaan orang tua kepada anak gadisnya untuk menikahi laki-laki pilihan orang tua, sementara Sang anak tidak menyukai. Jadi nikah itu dibangun atas dasar cinta dan kasih-sayang. Karena diantara tujuan pernikahan adalah untuk meraih sakinah mawaddah wa rahmah (ketentraman, ketulusan cinta dan kasih-sayang). Hal ini akan sulit tercapai bila pernikahan dibangun atas dasar pemaksaan. Kedua, manusia tak bisa memaksakan cinta. Cinta adalah ekspresi naluri yang tak bisa dipaksakan. Al-Quranpun memaklumi bahwa cinta tak bisa dipaksakan bagaimanapun keadaannya. Allah ta’ala berfirman, وَلَنْ تَسْتَطِيعُوا أَنْ تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّسَاءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ فَلا تَمِيلُوا كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوهَا كَالْمُعَلَّقَة “Kalian sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil kepada istri-istri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian. Maka janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan kamu biarkan yang lain terkatung-katung.” (QS. an-Nisaa’: 129) “Sebagian ahli tafsir (menjelaskan makna firman Allah ta’ala), ‘Kalian sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil diantara istri-istri(mu)…’, maksudnya adalah: engkau tak akan mampu berlaku adil dalam hal perasaan yang tersimpan dalam hati (red. rasa cinta). ” Jelas Imam Syafi’i rahimahullah dalam kitab Al-Umm (5/158) Ketiga, Nabipun tak memaksa. Kejadian yang seperti ini pernah terjadi di masa Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam. Mari kita lihat bagaimana baginda Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam menyikapinya. Disebutkan dalam riwayat dari shohabiyyah Khansa’ binti Khidzam Al-Anshariyah radhiallahu anha, أَنَّ أَبَاهَا زَوَّجَهَا وَهِيَ ثَيِّبٌ فَكَرِهَتْ ذَلِكَ فَأَتَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَدَّ نِكَاحَهَا “Bahwa ayahnya menikahkan dia -ketika itu dia janda- dengan laki-laki yang tidak disukai. Maka dia datang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam (untuk mengadu) maka Nabi shallallahu alaihi wasallam membatalkan pernikahannya.” (HR. Bukhari no. 5138) Di kesempatan yang lain, Ibnu ‘Abbas radhiyallaahu ‘anhuma menceritakan seorang gadis yang pernah menemui Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam, mengadukan ayahnya yang telah menikahkan gadis tersebut tanpa keridhoan hatinya. Lantas Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam menyerahkan pilihan kepada Sang Gadis; apakah ia ingin meneruskan ataukah membatalkan pernikahannya. (Diriwayatkan oleh Abu Dawud no. 2096 dan Ibnu Majah no. 1875) Secara tegas, Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam melarang melalui sabdanya, لاَ تُنْكَحُ اْلأَيِّمُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ وَلاَ تُنْكَحُ الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ. قَالُوْا: يَا رَسُوْلَ اللهِ، وَكَيْفَ إِذْنُهَا؟ قَالَ: أَنْ تَسْكُتَ “Seorang janda tidak boleh dinikahkan kecuali setelah diminta musyawarahnya. Demikian seorang gadis tidak boleh dinikahkan kecuali setelah diminta ijinnya.” Para Shahabat bertanya, “Ya Rasulullah, bagaimanakah ijinnya?” “Bila ia diam.” Jawab Rasulullah. ( HR. Bukhori no. 5136, Muslim no. 1419, Abu Dawud no. 2092, at-Tirmidzi (no. 1107), Ibnu Majah no. 1871 dan An-Nasai VI/86 ) Dalam hadis yang lain, Nabi shallahu’alaihiwasallam juga tegas mengatakan, الثَّيِّبُ أَحَقُّ بِنَفْسِهَا مِنْ وَلِيِّهَا وَالْبِكْرُ يَسْتَأْذِنُهَا أَبُوهَا فِي نَفْسِهَا وَإِذْنُهَا صُمَاتُهَا “Seorang janda lebih berhak atas dirinya daripada walinya, sedangkan perawan maka ayahnya harus meminta persetujuan dari dirinya. Dan persetujuannya adalah diamnya.” (HR. Muslim no. 1421, dari Ibnu Abbas radhiyallahu’anhuma) Dari hadis-hadis di ataslah kemudian mayoritas ulama (Jumhur) seperti mazhab Hanafi, Imam Ahmad, Al-Auza’i, Ats-Tsauri, Abu Tsaur, Ibnul Mundzir, dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah -semoga rahmat Allah menyertai mereka-, menyimpulkan, bahwa kerelaan seorang gadis untuk menerima lelaki yang meminangnya, adalah kewajiban. Memakasanya untuk menikah adalah perbuatan haram. (Lihat : Shahih Fiqh Sunnah, 3/127) Sampai-sampai, Imam Bukhari memberikan judul bab dalam kitab shahih beliau terhadap hadits di atas, باب لا ينكح الأب وغيره البكر والثيب إلا برضاها “Bab: Seorang ayah atau wali lainnya, tidak boleh menikahkan anak gadisnya atau wanita janda, kecuali atas dasar kerelaan wanita yang hendak ia nikahkan.” Dalam kitab Fathul Bari, Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani memberikan catatan atas judul bab yang ditulis oleh Imam Bukhari di atas, إن الترجمة معقودة لاشتراط رضا المزوجة بكرا كانت أو ثيبا صغيرة كانت أو كبيرة ، وهو الذي يقتضيه ظاهر الحديث “Judul bab ini menjelaskan, bahwa disyaratkannya ridho dari mempelai wanita (dalam pernikahan), baik yang masih gadis ataupun janda; janda muda ataupun tua. Inilah yang sesuai dengan dzohir hadis.” Sahkah Nikahnya? Jika sudah terjadi, status akad nikahnya tidak sah. Menjadi sah jika kemudian Sang Gadis ridho. Namun, meski tidak sah, jika sudah terjadi mempelai wanita tidak boleh menikah lagi kecuali setelah mendapatkan cerai dari suaminya, atau ikatan pernikahan telah dibatalkan oleh KUA setempat. Dan dalam kondisi ini, suami tidak boleh menyetubuhi istrinya sampai sang istri rela dinikahinya. Karena pernikahan tersebut tidak sah, akan menjadi sah jika istri telah merelakan. (Lihat : Liqo’ As-Syahri, Ibnu Utsaimin, 1/343) Saran kami: Hendaknya para orang tua bertakwa kepada Allah. Kemudian mencari suasana yang pas dan nyaman untuk meminta persetujuan puterinya sebelum menikahkannya dengan lelaki pilihan orang tua. Agar ia tenang dan bahagia dalam menjalani bahtera rumah tangga. Demikian keberkahan dan mawaddah war rahmah dapat tercapai dalam pernikahannya. Kita tentu tak ingin anak kita merana, dalam menjalani bahtera rumah tangga, hanya dikarenakan ego kita yang sesaat. Sekian. Wallahua’lam bis showab. **** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Daun Bidara Dalam Perubatan Islam, Binatang Masuk Surga, Apakah Takdir Bisa Diubah, Tentang Jodoh Menurut Islam, Surat Al Jinn Latin, Mimpi Melihat Setan Visited 189 times, 2 visit(s) today Post Views: 353 QRIS donasi Yufid
Hukum Memaksa Anak Gadis Menikah Assalammualaikum ustadz ustadz saya mau bertanya mengenai sepupu saya dipaksa menikah dengan pilihan dari orangtuanya Bagaimana hukum jika wanita di paksa , sedangkan wanita tersebut tidak mau. Jazakallah khoir ustad. Dari : Ibu Ainun Analisa, di Surabaya. Jawaban: Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Bismillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah, amma ba’du. Pertama, perlu kita ketahui bahwa, kerido’an mempelai pengantin untuk mengikrarkan ikatan pernikahan adalah sebuah kewajiban. Islam menolak pemaksaan orang tua kepada anak gadisnya untuk menikahi laki-laki pilihan orang tua, sementara Sang anak tidak menyukai. Jadi nikah itu dibangun atas dasar cinta dan kasih-sayang. Karena diantara tujuan pernikahan adalah untuk meraih sakinah mawaddah wa rahmah (ketentraman, ketulusan cinta dan kasih-sayang). Hal ini akan sulit tercapai bila pernikahan dibangun atas dasar pemaksaan. Kedua, manusia tak bisa memaksakan cinta. Cinta adalah ekspresi naluri yang tak bisa dipaksakan. Al-Quranpun memaklumi bahwa cinta tak bisa dipaksakan bagaimanapun keadaannya. Allah ta’ala berfirman, وَلَنْ تَسْتَطِيعُوا أَنْ تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّسَاءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ فَلا تَمِيلُوا كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوهَا كَالْمُعَلَّقَة “Kalian sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil kepada istri-istri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian. Maka janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan kamu biarkan yang lain terkatung-katung.” (QS. an-Nisaa’: 129) “Sebagian ahli tafsir (menjelaskan makna firman Allah ta’ala), ‘Kalian sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil diantara istri-istri(mu)…’, maksudnya adalah: engkau tak akan mampu berlaku adil dalam hal perasaan yang tersimpan dalam hati (red. rasa cinta). ” Jelas Imam Syafi’i rahimahullah dalam kitab Al-Umm (5/158) Ketiga, Nabipun tak memaksa. Kejadian yang seperti ini pernah terjadi di masa Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam. Mari kita lihat bagaimana baginda Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam menyikapinya. Disebutkan dalam riwayat dari shohabiyyah Khansa’ binti Khidzam Al-Anshariyah radhiallahu anha, أَنَّ أَبَاهَا زَوَّجَهَا وَهِيَ ثَيِّبٌ فَكَرِهَتْ ذَلِكَ فَأَتَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَدَّ نِكَاحَهَا “Bahwa ayahnya menikahkan dia -ketika itu dia janda- dengan laki-laki yang tidak disukai. Maka dia datang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam (untuk mengadu) maka Nabi shallallahu alaihi wasallam membatalkan pernikahannya.” (HR. Bukhari no. 5138) Di kesempatan yang lain, Ibnu ‘Abbas radhiyallaahu ‘anhuma menceritakan seorang gadis yang pernah menemui Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam, mengadukan ayahnya yang telah menikahkan gadis tersebut tanpa keridhoan hatinya. Lantas Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam menyerahkan pilihan kepada Sang Gadis; apakah ia ingin meneruskan ataukah membatalkan pernikahannya. (Diriwayatkan oleh Abu Dawud no. 2096 dan Ibnu Majah no. 1875) Secara tegas, Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam melarang melalui sabdanya, لاَ تُنْكَحُ اْلأَيِّمُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ وَلاَ تُنْكَحُ الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ. قَالُوْا: يَا رَسُوْلَ اللهِ، وَكَيْفَ إِذْنُهَا؟ قَالَ: أَنْ تَسْكُتَ “Seorang janda tidak boleh dinikahkan kecuali setelah diminta musyawarahnya. Demikian seorang gadis tidak boleh dinikahkan kecuali setelah diminta ijinnya.” Para Shahabat bertanya, “Ya Rasulullah, bagaimanakah ijinnya?” “Bila ia diam.” Jawab Rasulullah. ( HR. Bukhori no. 5136, Muslim no. 1419, Abu Dawud no. 2092, at-Tirmidzi (no. 1107), Ibnu Majah no. 1871 dan An-Nasai VI/86 ) Dalam hadis yang lain, Nabi shallahu’alaihiwasallam juga tegas mengatakan, الثَّيِّبُ أَحَقُّ بِنَفْسِهَا مِنْ وَلِيِّهَا وَالْبِكْرُ يَسْتَأْذِنُهَا أَبُوهَا فِي نَفْسِهَا وَإِذْنُهَا صُمَاتُهَا “Seorang janda lebih berhak atas dirinya daripada walinya, sedangkan perawan maka ayahnya harus meminta persetujuan dari dirinya. Dan persetujuannya adalah diamnya.” (HR. Muslim no. 1421, dari Ibnu Abbas radhiyallahu’anhuma) Dari hadis-hadis di ataslah kemudian mayoritas ulama (Jumhur) seperti mazhab Hanafi, Imam Ahmad, Al-Auza’i, Ats-Tsauri, Abu Tsaur, Ibnul Mundzir, dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah -semoga rahmat Allah menyertai mereka-, menyimpulkan, bahwa kerelaan seorang gadis untuk menerima lelaki yang meminangnya, adalah kewajiban. Memakasanya untuk menikah adalah perbuatan haram. (Lihat : Shahih Fiqh Sunnah, 3/127) Sampai-sampai, Imam Bukhari memberikan judul bab dalam kitab shahih beliau terhadap hadits di atas, باب لا ينكح الأب وغيره البكر والثيب إلا برضاها “Bab: Seorang ayah atau wali lainnya, tidak boleh menikahkan anak gadisnya atau wanita janda, kecuali atas dasar kerelaan wanita yang hendak ia nikahkan.” Dalam kitab Fathul Bari, Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani memberikan catatan atas judul bab yang ditulis oleh Imam Bukhari di atas, إن الترجمة معقودة لاشتراط رضا المزوجة بكرا كانت أو ثيبا صغيرة كانت أو كبيرة ، وهو الذي يقتضيه ظاهر الحديث “Judul bab ini menjelaskan, bahwa disyaratkannya ridho dari mempelai wanita (dalam pernikahan), baik yang masih gadis ataupun janda; janda muda ataupun tua. Inilah yang sesuai dengan dzohir hadis.” Sahkah Nikahnya? Jika sudah terjadi, status akad nikahnya tidak sah. Menjadi sah jika kemudian Sang Gadis ridho. Namun, meski tidak sah, jika sudah terjadi mempelai wanita tidak boleh menikah lagi kecuali setelah mendapatkan cerai dari suaminya, atau ikatan pernikahan telah dibatalkan oleh KUA setempat. Dan dalam kondisi ini, suami tidak boleh menyetubuhi istrinya sampai sang istri rela dinikahinya. Karena pernikahan tersebut tidak sah, akan menjadi sah jika istri telah merelakan. (Lihat : Liqo’ As-Syahri, Ibnu Utsaimin, 1/343) Saran kami: Hendaknya para orang tua bertakwa kepada Allah. Kemudian mencari suasana yang pas dan nyaman untuk meminta persetujuan puterinya sebelum menikahkannya dengan lelaki pilihan orang tua. Agar ia tenang dan bahagia dalam menjalani bahtera rumah tangga. Demikian keberkahan dan mawaddah war rahmah dapat tercapai dalam pernikahannya. Kita tentu tak ingin anak kita merana, dalam menjalani bahtera rumah tangga, hanya dikarenakan ego kita yang sesaat. Sekian. Wallahua’lam bis showab. **** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Daun Bidara Dalam Perubatan Islam, Binatang Masuk Surga, Apakah Takdir Bisa Diubah, Tentang Jodoh Menurut Islam, Surat Al Jinn Latin, Mimpi Melihat Setan Visited 189 times, 2 visit(s) today Post Views: 353 QRIS donasi Yufid


<iframe width="100%" height="166" scrolling="no" frameborder="no" allow="autoplay" src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1116120577&#038;color=d5265f&#038;hide_related=true&#038;show_artwork=false&#038;show_comments=false&#038;show_teaser=false&#038;show_user=false"></iframe> Hukum Memaksa Anak Gadis Menikah Assalammualaikum ustadz ustadz saya mau bertanya mengenai sepupu saya dipaksa menikah dengan pilihan dari orangtuanya Bagaimana hukum jika wanita di paksa , sedangkan wanita tersebut tidak mau. Jazakallah khoir ustad. Dari : Ibu Ainun Analisa, di Surabaya. Jawaban: Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Bismillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah, amma ba’du. Pertama, perlu kita ketahui bahwa, kerido’an mempelai pengantin untuk mengikrarkan ikatan pernikahan adalah sebuah kewajiban. Islam menolak pemaksaan orang tua kepada anak gadisnya untuk menikahi laki-laki pilihan orang tua, sementara Sang anak tidak menyukai. Jadi nikah itu dibangun atas dasar cinta dan kasih-sayang. Karena diantara tujuan pernikahan adalah untuk meraih sakinah mawaddah wa rahmah (ketentraman, ketulusan cinta dan kasih-sayang). Hal ini akan sulit tercapai bila pernikahan dibangun atas dasar pemaksaan. Kedua, manusia tak bisa memaksakan cinta. Cinta adalah ekspresi naluri yang tak bisa dipaksakan. Al-Quranpun memaklumi bahwa cinta tak bisa dipaksakan bagaimanapun keadaannya. Allah ta’ala berfirman, وَلَنْ تَسْتَطِيعُوا أَنْ تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّسَاءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ فَلا تَمِيلُوا كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوهَا كَالْمُعَلَّقَة “Kalian sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil kepada istri-istri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian. Maka janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan kamu biarkan yang lain terkatung-katung.” (QS. an-Nisaa’: 129) “Sebagian ahli tafsir (menjelaskan makna firman Allah ta’ala), ‘Kalian sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil diantara istri-istri(mu)…’, maksudnya adalah: engkau tak akan mampu berlaku adil dalam hal perasaan yang tersimpan dalam hati (red. rasa cinta). ” Jelas Imam Syafi’i rahimahullah dalam kitab Al-Umm (5/158) Ketiga, Nabipun tak memaksa. Kejadian yang seperti ini pernah terjadi di masa Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam. Mari kita lihat bagaimana baginda Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam menyikapinya. Disebutkan dalam riwayat dari shohabiyyah Khansa’ binti Khidzam Al-Anshariyah radhiallahu anha, أَنَّ أَبَاهَا زَوَّجَهَا وَهِيَ ثَيِّبٌ فَكَرِهَتْ ذَلِكَ فَأَتَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَدَّ نِكَاحَهَا “Bahwa ayahnya menikahkan dia -ketika itu dia janda- dengan laki-laki yang tidak disukai. Maka dia datang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam (untuk mengadu) maka Nabi shallallahu alaihi wasallam membatalkan pernikahannya.” (HR. Bukhari no. 5138) Di kesempatan yang lain, Ibnu ‘Abbas radhiyallaahu ‘anhuma menceritakan seorang gadis yang pernah menemui Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam, mengadukan ayahnya yang telah menikahkan gadis tersebut tanpa keridhoan hatinya. Lantas Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam menyerahkan pilihan kepada Sang Gadis; apakah ia ingin meneruskan ataukah membatalkan pernikahannya. (Diriwayatkan oleh Abu Dawud no. 2096 dan Ibnu Majah no. 1875) Secara tegas, Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam melarang melalui sabdanya, لاَ تُنْكَحُ اْلأَيِّمُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ وَلاَ تُنْكَحُ الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ. قَالُوْا: يَا رَسُوْلَ اللهِ، وَكَيْفَ إِذْنُهَا؟ قَالَ: أَنْ تَسْكُتَ “Seorang janda tidak boleh dinikahkan kecuali setelah diminta musyawarahnya. Demikian seorang gadis tidak boleh dinikahkan kecuali setelah diminta ijinnya.” Para Shahabat bertanya, “Ya Rasulullah, bagaimanakah ijinnya?” “Bila ia diam.” Jawab Rasulullah. ( HR. Bukhori no. 5136, Muslim no. 1419, Abu Dawud no. 2092, at-Tirmidzi (no. 1107), Ibnu Majah no. 1871 dan An-Nasai VI/86 ) Dalam hadis yang lain, Nabi shallahu’alaihiwasallam juga tegas mengatakan, الثَّيِّبُ أَحَقُّ بِنَفْسِهَا مِنْ وَلِيِّهَا وَالْبِكْرُ يَسْتَأْذِنُهَا أَبُوهَا فِي نَفْسِهَا وَإِذْنُهَا صُمَاتُهَا “Seorang janda lebih berhak atas dirinya daripada walinya, sedangkan perawan maka ayahnya harus meminta persetujuan dari dirinya. Dan persetujuannya adalah diamnya.” (HR. Muslim no. 1421, dari Ibnu Abbas radhiyallahu’anhuma) Dari hadis-hadis di ataslah kemudian mayoritas ulama (Jumhur) seperti mazhab Hanafi, Imam Ahmad, Al-Auza’i, Ats-Tsauri, Abu Tsaur, Ibnul Mundzir, dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah -semoga rahmat Allah menyertai mereka-, menyimpulkan, bahwa kerelaan seorang gadis untuk menerima lelaki yang meminangnya, adalah kewajiban. Memakasanya untuk menikah adalah perbuatan haram. (Lihat : Shahih Fiqh Sunnah, 3/127) Sampai-sampai, Imam Bukhari memberikan judul bab dalam kitab shahih beliau terhadap hadits di atas, باب لا ينكح الأب وغيره البكر والثيب إلا برضاها “Bab: Seorang ayah atau wali lainnya, tidak boleh menikahkan anak gadisnya atau wanita janda, kecuali atas dasar kerelaan wanita yang hendak ia nikahkan.” Dalam kitab Fathul Bari, Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani memberikan catatan atas judul bab yang ditulis oleh Imam Bukhari di atas, إن الترجمة معقودة لاشتراط رضا المزوجة بكرا كانت أو ثيبا صغيرة كانت أو كبيرة ، وهو الذي يقتضيه ظاهر الحديث “Judul bab ini menjelaskan, bahwa disyaratkannya ridho dari mempelai wanita (dalam pernikahan), baik yang masih gadis ataupun janda; janda muda ataupun tua. Inilah yang sesuai dengan dzohir hadis.” Sahkah Nikahnya? Jika sudah terjadi, status akad nikahnya tidak sah. Menjadi sah jika kemudian Sang Gadis ridho. Namun, meski tidak sah, jika sudah terjadi mempelai wanita tidak boleh menikah lagi kecuali setelah mendapatkan cerai dari suaminya, atau ikatan pernikahan telah dibatalkan oleh KUA setempat. Dan dalam kondisi ini, suami tidak boleh menyetubuhi istrinya sampai sang istri rela dinikahinya. Karena pernikahan tersebut tidak sah, akan menjadi sah jika istri telah merelakan. (Lihat : Liqo’ As-Syahri, Ibnu Utsaimin, 1/343) Saran kami: Hendaknya para orang tua bertakwa kepada Allah. Kemudian mencari suasana yang pas dan nyaman untuk meminta persetujuan puterinya sebelum menikahkannya dengan lelaki pilihan orang tua. Agar ia tenang dan bahagia dalam menjalani bahtera rumah tangga. Demikian keberkahan dan mawaddah war rahmah dapat tercapai dalam pernikahannya. Kita tentu tak ingin anak kita merana, dalam menjalani bahtera rumah tangga, hanya dikarenakan ego kita yang sesaat. Sekian. Wallahua’lam bis showab. **** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Daun Bidara Dalam Perubatan Islam, Binatang Masuk Surga, Apakah Takdir Bisa Diubah, Tentang Jodoh Menurut Islam, Surat Al Jinn Latin, Mimpi Melihat Setan Visited 189 times, 2 visit(s) today Post Views: 353 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Isra Mi’raj Adalah Dalil Sifat Al ‘Uluw Bagi Allah

Isra Mi’raj adalah salah satu dalil bahwa Allah Ta’ala Maha Tinggi berada di atas langit.Allah Ta’ala memiliki sifat Al ‘Uluw yaitu Maha Tinggi, dan dengan ke-Maha Tinggi-an-Nya Allah ber-istiwa di atas ‘Arsy. Istiwa artinya ‘alaa was taqarra, tinggi dan menetap. Allah ber-istiwa di atas ‘Arsy artinya Allah Maha Tinggi menetap di atas ‘Arsy. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:الرَّحْمَنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوَى“Ar Rahman (Allah) ber-istiwa di atas ‘Arsy” (QS. Thaha: 5).Dan peristiwa Isra Mi’raj adalah salah satu dalil bahwa Allah Ta’ala Maha Tinggi berada di atas langit. Mengapa demikian? Simak penjelasannya.Dalil-dalil Sifat Al ‘Uluw bagi AllahDan dalil-dalil yang menunjukkan bahwasanya Allah Ta’ala itu Maha Tinggi dan Ia ber-istiwa di atas Arsy sangatlah banyak, baik dari Al Qur’an, Al Hadits dan ijma salaf.Dalil-dalil dari Al Qur’an mengenai hal ini bisa dibagi menjadi lima jenis:Pertama: Dalil-dalil yang menyebutkan bahwa Allah menamai diri-Nya dengan Al Aliy (العلي) dan Al A’la (الأعلى) dan diantara kaidah ahlussunnah dalam al asma was shifat Allah adalah:أسماء الله أعلام وأوصاف“nama-nama Allah Ta’ala itu mengandung nama sekaligus sifat Allah”Kedua: Dalil-dalil yang menyebutkan bahwa Allah menyatakan diri-Nya ber-istiwa di atas Arsy. Sedikitnya ada 7 tempat dalam Al Qur’an yang menyebutkan hal ini. Diantaranya Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:الرَّحْمَنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوَى“Ar Rahman (Allah) ber-istiwa di atas ‘Arsy” (QS. Thaha: 5).Ketiga: Dalil-dalil yang menyebutkan sifat fauqiyah, yaitu bahwa Allah ada di atas. Diantaranya Allah Ta’ala berfirman tentang Malaikat:يَخَافُونَ رَبَّهُم مِّن فَوْقِهِمْ“Para Malaikat itu takut kepada Rabb mereka yang ada di atas mereka” (QS. An Nahl: 50).Keempat: Allah Ta’ala menegaskan bahwa kalimat thayyibah akan naik kepada Allah. Allah Ta’ala berfirman:إِلَيْهِ يَصْعَدُ الْكَلِمُ الطَّيِّبُ وَالْعَمَلُ الصَّالِحُ يَرْفَعُهُ“Kepada-Nya-lah naik perkataan-perkataan yang baik dan amal yang saleh dinaikkan-Nya” (QS. Fathir: 10).Kelima: Dalil-dalil yang menyebutkan tentang adanya hal-hal yang diangkat kepada Allah. Diantaranya firman Allah Ta’ala tentang Isa ‘alaihissalam:بَل رَّفَعَهُ اللَّهُ إِلَيْهِ“Tetapi (yang sebenarnya), Allah telah mengangkat Isa kepada-Nya” (QS. An Nisa: 158).إِذْ قَالَ اللَّهُ يَا عِيسَىٰ إِنِّي مُتَوَفِّيكَ وَرَافِعُكَ إِلَيَّ“(Ingatlah), ketika Allah berfirman: “Hai Isa, sesungguhnya Aku akan menyampaikan kamu kepada akhir ajalmu dan mengangkat kamu kepada-Ku”” (QS. Ali Imran: 55).Adapun dalil-dalil dari hadits sangatlah banyak sekali hingga tak terhitung.Ibnul Qayyim mengatakan:إن الآيات والأخبار الدالة على علو الرب على خلقه ,واستوائه على عرشه تقارب الألوف“Ayat-ayat dan hadits-hadits yang menunjukkan bahwa Allah Maha Tinggi di atas makhluk-Nya, dan bahwa Allah ber-istiwa di atas Arsy, itu semua mencapai ribuan” (Mukhtashar Ash Shawaiqul Mursalah, 1/386).Para ulama ijma bahwa Allah Maha Tinggi ber-istiwa di atas ArsyPenetapan bahwa Allah Ta’ala Maha Tinggi, berada di atas langit dan ber-istiwa di atas Arsy adalah ijma (konsensus) salaf serta ijma para ulama yang mengikuti jejak mereka. Bahkan nukilan ijma mengenai hal ini sangatlah banyak, jelas dan valid. Dalam kitab Al ‘Uluw li ‘Aliyyil Ghaffar, Imam Adz Dzahabi menukil perkataan Ishaq bin Rahuwaih:قال الله تعالى {الرحمن على العرش استوى} إجماع أهل العلم أنه فوق العرش استوى ويعلم كل شيء في أسفل الأرض السابعة“Allah Ta’ala berfirman (yang artinya): ‘Ar Rahman ber-istiwa di atas Arsy’, ini adalah ijma para ulama yaitu bahwa Allah ber-istiwa di atas Arsy, dan Allah mengetahui segala sesuatu hingga di bawah bumi yang ke tujuh” (Al ‘Uluw li ‘Aliyyil Ghaffar, 179).Imam Ibnu Bathah mengatakan:أجمع المسلمون من الصحابة والتابعين، وجميع أهل العلم من المؤمنين أن الله تبارك وتعالى على عرشه، فوق سماواته بائن من خلقه، وعلمه محيط بجميع خلقه، لا يأبى ذلك ولا ينكره إلا من انتحل مذاهب الحلولية“Kaum Muslimin dari kalangan sahabat Nabi dan tabi’in serta para ulama kaum Mu’minin bersepakat bahwasanya Allah Tabaraka wa Ta’ala berada di atas Arsy, di atas langit-langit dan terbedakan dengan makhluknya. Adapun ilmu Allah meliputi seluruh makhluk. Tidak ada yang menolak dan mengingkari keyakinan ini kecuali orang-orang yang terpengaruh madzhab hululiyyah” (Al Ibanah Al Kubra, 7/136).Mulianya Sifat Maha Tinggi dan Istiwa Allah di Atas ArsyTentunya sifat Maha Tinggi dan istiwa Allah di atas Arsy ini sesuai dengan kemuliaan dan keagungan-Nya, tidak sebagaimana sifat tinggi dan sifat istiwa pada makhluk. Sebagaimana Allah juga punya sifat mendengar dan melihat, sedangkan manusia juga mendengar dan melihat. Namun sifat mendengar dan melihat pada Allah tidak sama seperti sifat mendengar dan melihat pada manusia. Oleh karena itu Allah Ta’ala berfirman:لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ“Tidak ada sesuatupun yang serupa dengan Allah, dan Dia Maha Mendengar lagi Maha Melihat” (QS. Asy-Syura: 11).Isra Mi’raj adalah salah satu dalil sifat Al ‘Uluw bagi AllahDiantara dalil yang menunjukkan bahwasanya Allah Ta’ala Maha Tinggi, Ia berada di langit ber-istiwa di atas Arsy, adalah peristiwa Isra Mi’raj. Lebih tepatnya pada peristiwa Mi’raj, ketika Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam diperjalankan ke langit dan bertemu dengan Allah Ta’ala menerima perintah shalat lima waktu.Dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu’anhu beliau berkata:لمَّا أُسْريَ برسولِ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ علَيهِ وسلَّمَ انتُهيَ بِهِ إلى سدرةِ المنتَهَى ، وَهيَ في السَّماءِ السَّادسةِ ، إليها ينتَهي ما يعرجُ بِهِ منَ الأرضِ ، فيقبِضُ منها ، وإليها ينتَهي ما يُهْبِطُ بِهِ مِن فوقِها فيقبِضُ منها ، قالَ : إِذْ يَغْشَى السِّدْرَةَ مَا يَغْشَى [ 53 / النجم / الآية – 16 ] قالَ : فِراشٌ من ذَهَبٍ ، قالَ : فأُعْطيَ رسولُ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ علَيهِ وسلَّمَ ثلاثًا : أُعْطيَ الصَّلواتِ الخمسَ ، وأُعْطيَ خواتيمَ سورةِ البقرةِ ، وغُفِرَ لمن لم يشرِكْ باللَّهِ من أمَّتِهِ شيئًا ، المُقْحِماتُ“Ketika Rasullullah Shallallahu’alaihi Wasallam diperjalankan hingga ke Sidaratul Muntaha, yaitu di langit ke enam. Di sanalah terhenti segala sesuatu yang naik dari bumi, lalu diputuskan di sana. Dan di sana pula terhenti segala sesuatu yang turun dari atasnya, lalu diputuskan di sana. “Ketika Sidratil Muntaha diliputi oleh sesuatu yang meliputinya” (QS. An Najm: 16). Ibnu Mas’ud mengatakan: “yaitu tempat tidur yang terbuat dari emas”. Beliau lalu mengatakan: Lalu Rasulullah diberikan tiga hal di sana: diberikan perintah shalat lima waktu, diberikan ayat-ayat terakhir surat Al Baqarah, dan diampuni orang-orang yang tidak berbuat syirik kepada Allah sedikit pun dari umatnya walaupun ia berbuat dosa besar” (HR. Muslim no. 173).Imam Ibnu Mandah dalam Kitabut Tauhid membuat bab:ذكر الايات المتلوة و الاخبار المأثورة بنقل الرواة المقبولة التي تدل على أن الله تعالى فوق سمواته و عرشه و خلقه قاهرا سميعا عليما“Penyebutan ayat-ayat Al Qur’an dan hadits-hadits dengan periwayatan yang diterima yang menunjukkan bahwa Allah Ta’ala ada di atas langit dan di atas Arsy-nya serta di atas para makhluk-Nya, dalam keadaan Ia Maha Kuasa, Maha Mendengar dan Maha Mengetahui” (Kitabut Tauhid libni Mandah, hal. 761, cetakan Dar Hadyun Nabawi Mesir).Dan diantara hadits-hadits yang beliau bawakan dalam bab tersebut adalah hadits Ibnu Mas’ud riwayat Muslim di atas. Mengisyaratkan bahwa beliau berdalil dengan hadits mengenai Isra Mi’raj, yaitu diperjalankannya Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam diperjalankan ke langit, untuk menunjukkan bahwa Allah Ta’ala Maha Tinggi berada di atas langit, di atas Arsy dan di atas para makhluk-Nya.Imam Adz Dzahabi dalam kitab Al ‘Uluw li ‘Aliyyil Ghaffar juga membawakan hadits panjang dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu yang diriwayatkan Al Bukhari dan Muslim mengenai kisah Isra dan Mi’raj (Al ‘Uluw li ‘Aliyyil Ghaffar, no. 17). Dan kitab tersebut seluruhnya berisi dalil-dalil mengenai sifat Al ‘Uluw sebagaimana judulnya.Ibnu Abil ‘Izz Al Hanafi juga menyatakan:وَفِي حَدِيثِ الْمِعْرَاجِ دَلِيلٌ عَلَى ثُبُوتِ صِفَةِ الْعُلُوِّ لِلَّهِ تَعَالَى مِنْ وُجُوهٍ، لِمَنْ تَدَبَّرَهُ“Dan dalam hadits mengenai Mi’raj terdapat dalil ditetapkannya sifat Al ‘Uluw bagi Allah Ta’ala dari banyak sisi pandang, bagi orang yang mentadabburinya”(Syarah Al Aqidah Ath Thahawiyyah, 1/226).Syaikh Abdul Aziz Ar Rajihi menjelaskan:أما الفوائد الأخرى العامة المستنبطة من حديث الإسراء والمعراج ففيه أولا إثبات العلو لله عز وجل من وجوه: حيث إن الرسول -عليه الصلاة والسلام- عرج به إلى ربه عز وجل ثم جاوز السبع الطباق ثم لما كان يتردد بين ربه وبين موسى في كل مرة يعلو به جبرائيل إلى الجبار -تبارك وتعالى- فيه الرد على من أنكر العلو من الجهمية والمعتزلة والأشاعرة وغيرهم“Faidah umum lainnya yang bisa kita petik dari hadits isra mi’raj adalah: pertama, penetapan sifat Al ‘Uluw bagi Allah ‘Azza wa Jalla dari berbagai sisinya. Karena Rasulullah ‘alaihis shalatu wassalam diangkat naik menghadap Allah ‘Azza wa Jalla hingga langit yang ke-7. Kemudian beliau bolak-balik antara menghadap Allah dan bicara dengan Nabi Musa. Setiap kali setelah bicara dengan Musa, Jibril membawanya naik kembali menghadap Allah Tabaraka wa Ta’ala. Hadits ini adalah bantahan bagi orang yang mengingkari sifat Al ‘Uluw, seperti kaum Jahmiyah, Mu’tazilah, Asya’irah dan selainnya” (Syarah Al Aqidah Ath Thahawiyyah, 1/152).Aneh jika merayakan Isra Mi’raj, namun mengingkari sifat Al ‘UluwSebagian orang mereka mengadakan acara peringatan Isra dan Mi’raj Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam namun di sisi lain mereka mengingkari bahwa Allah Maha Tinggi ber-istiwa di atas Arsy. Mereka malah mengatakan Allah ada dimana-mana, ada di hari kita, atau perkataan bahwa “Allah tidak di atas, tidak di bawah, tidak di dalam dunia dan tidak di luar dunia”, atau perkataan “Allah ada tanpa tempat”, atau sikap tawaqquf seperti mengatakan “hanya Allah yang tahu Ia dimana”, “kita serahkan maknanya kepada Allah” dan perkataan-perkataan semisalnya yang pada hakikatnya ingin mengingkari bahwa Allah Ta’ala Maha Tinggi ber-istiwa di atas Arsy sebagaimana ditunjukkan oleh dalil-dalil.Ini menjadi aneh karena mereka justru membuat perayaan Isra Mi’raj (yang tidak ada tuntunan untuk merayakannya) namun mereka tidak menerima muqtadha (konsekuensi) dari peristiwa Isra Mi’raj tersebut yaitu penetapan sifat Al ‘Uluw bagi Allah. Syaikh Salim bin Sa’ad Ath Thawil mengatakan:إن مناهج وعقائد أهل البدع متناقضة غاية التناقض!! وذلك لأنها من عند غير الله تعالى. فتجدهم يثبتون المعراج لرسول الله صلى الله عليه وسلم ويحتفلون بذكراه مع أن النبي صلى الله عليه وسلم لم يحتفل فيه ولم يرشد إلى ذلك، كما أنهم يثبتون معراج النبي صلى الله عليه وسلم إلى السماوات العلا وينكرون أو يشكون أو يتوقفون في علو الله تبارك وتعالى“Diantara manhaj ahlul bid’ah adalah berlaku kontradiktif hingga tingkatan kontradiksi yang paling puncak. Itu karena keyakinan mereka itu bukan berasal dari Allah Ta’ala. Anda bisa melihat mereka membenarkan peristiwa Mi’raj-nya Rasulullah Shallallahu’alahi Wasallam, dan bahkan membuat perayaan untuk mengenangnya, padahal Nabi Shallallahu’alahi Wasallam tidak pernah merayakannya dan tidak pernah menuntunkannya. Mereka juga membenarkan bahwa Nabi Shallallahu’alahi Wasallam diangkat ke langit. Namun mereka mengingkari atau meragukan atau bersikap tawaqquf tentang sifat Al ‘Uluw bagi Allah Tabaraka wa Ta’ala”Beliau juga mengatakan:إذا لم نقل بأن الله تعالى فوق السماء فإلى من عرج النبي صلى الله عليه وسلم؟ ومن فرض عليه الصلاة في السماوات العلا“Jika kita tidak mengatakan bahwa Allah Ta’ala berada di atas langit, maka Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam ketika Mi’raj ke langit itu menghadap siapa? Dan siapa yang memberi perintah wajibnya shalat lima waktu di sana?” (Ayyuhal Muhtafilun bil Isra wal Mi’raj Afala Ta’qilun, http://www.saltaweel.com/articles/41).Sikap Kita Terhadap Peristiwa Isra Mi’rajDengan demikian, sudah sepatutnya jika kita membenarkan dan beriman kepada peristiwa Mi’raj-nya Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam ke langit, kita juga membenarkan dan beriman bahwa Allah Ta’ala memiliki sifat Al ‘Uluw, Ia Maha Tinggi di atas para makhluk-Nya, berada di atas langit, ber-istiwa di atas Arsy sebagaimana ditunjukkan oleh dalil-dalil dan ijma salaf serta para ulama.Wabillahi at taufiq was sadaad.Penyusun: Yulian Purnama Artikel: Muslim.or.id🔍 Pertanyaan Tentang Fiqih Muamalah, Hadist Tentang Jual Beli, Zalim Terhadap Diri Sendiri, Tulisan Sabar, Gambar Sholat Berjamaah

Isra Mi’raj Adalah Dalil Sifat Al ‘Uluw Bagi Allah

Isra Mi’raj adalah salah satu dalil bahwa Allah Ta’ala Maha Tinggi berada di atas langit.Allah Ta’ala memiliki sifat Al ‘Uluw yaitu Maha Tinggi, dan dengan ke-Maha Tinggi-an-Nya Allah ber-istiwa di atas ‘Arsy. Istiwa artinya ‘alaa was taqarra, tinggi dan menetap. Allah ber-istiwa di atas ‘Arsy artinya Allah Maha Tinggi menetap di atas ‘Arsy. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:الرَّحْمَنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوَى“Ar Rahman (Allah) ber-istiwa di atas ‘Arsy” (QS. Thaha: 5).Dan peristiwa Isra Mi’raj adalah salah satu dalil bahwa Allah Ta’ala Maha Tinggi berada di atas langit. Mengapa demikian? Simak penjelasannya.Dalil-dalil Sifat Al ‘Uluw bagi AllahDan dalil-dalil yang menunjukkan bahwasanya Allah Ta’ala itu Maha Tinggi dan Ia ber-istiwa di atas Arsy sangatlah banyak, baik dari Al Qur’an, Al Hadits dan ijma salaf.Dalil-dalil dari Al Qur’an mengenai hal ini bisa dibagi menjadi lima jenis:Pertama: Dalil-dalil yang menyebutkan bahwa Allah menamai diri-Nya dengan Al Aliy (العلي) dan Al A’la (الأعلى) dan diantara kaidah ahlussunnah dalam al asma was shifat Allah adalah:أسماء الله أعلام وأوصاف“nama-nama Allah Ta’ala itu mengandung nama sekaligus sifat Allah”Kedua: Dalil-dalil yang menyebutkan bahwa Allah menyatakan diri-Nya ber-istiwa di atas Arsy. Sedikitnya ada 7 tempat dalam Al Qur’an yang menyebutkan hal ini. Diantaranya Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:الرَّحْمَنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوَى“Ar Rahman (Allah) ber-istiwa di atas ‘Arsy” (QS. Thaha: 5).Ketiga: Dalil-dalil yang menyebutkan sifat fauqiyah, yaitu bahwa Allah ada di atas. Diantaranya Allah Ta’ala berfirman tentang Malaikat:يَخَافُونَ رَبَّهُم مِّن فَوْقِهِمْ“Para Malaikat itu takut kepada Rabb mereka yang ada di atas mereka” (QS. An Nahl: 50).Keempat: Allah Ta’ala menegaskan bahwa kalimat thayyibah akan naik kepada Allah. Allah Ta’ala berfirman:إِلَيْهِ يَصْعَدُ الْكَلِمُ الطَّيِّبُ وَالْعَمَلُ الصَّالِحُ يَرْفَعُهُ“Kepada-Nya-lah naik perkataan-perkataan yang baik dan amal yang saleh dinaikkan-Nya” (QS. Fathir: 10).Kelima: Dalil-dalil yang menyebutkan tentang adanya hal-hal yang diangkat kepada Allah. Diantaranya firman Allah Ta’ala tentang Isa ‘alaihissalam:بَل رَّفَعَهُ اللَّهُ إِلَيْهِ“Tetapi (yang sebenarnya), Allah telah mengangkat Isa kepada-Nya” (QS. An Nisa: 158).إِذْ قَالَ اللَّهُ يَا عِيسَىٰ إِنِّي مُتَوَفِّيكَ وَرَافِعُكَ إِلَيَّ“(Ingatlah), ketika Allah berfirman: “Hai Isa, sesungguhnya Aku akan menyampaikan kamu kepada akhir ajalmu dan mengangkat kamu kepada-Ku”” (QS. Ali Imran: 55).Adapun dalil-dalil dari hadits sangatlah banyak sekali hingga tak terhitung.Ibnul Qayyim mengatakan:إن الآيات والأخبار الدالة على علو الرب على خلقه ,واستوائه على عرشه تقارب الألوف“Ayat-ayat dan hadits-hadits yang menunjukkan bahwa Allah Maha Tinggi di atas makhluk-Nya, dan bahwa Allah ber-istiwa di atas Arsy, itu semua mencapai ribuan” (Mukhtashar Ash Shawaiqul Mursalah, 1/386).Para ulama ijma bahwa Allah Maha Tinggi ber-istiwa di atas ArsyPenetapan bahwa Allah Ta’ala Maha Tinggi, berada di atas langit dan ber-istiwa di atas Arsy adalah ijma (konsensus) salaf serta ijma para ulama yang mengikuti jejak mereka. Bahkan nukilan ijma mengenai hal ini sangatlah banyak, jelas dan valid. Dalam kitab Al ‘Uluw li ‘Aliyyil Ghaffar, Imam Adz Dzahabi menukil perkataan Ishaq bin Rahuwaih:قال الله تعالى {الرحمن على العرش استوى} إجماع أهل العلم أنه فوق العرش استوى ويعلم كل شيء في أسفل الأرض السابعة“Allah Ta’ala berfirman (yang artinya): ‘Ar Rahman ber-istiwa di atas Arsy’, ini adalah ijma para ulama yaitu bahwa Allah ber-istiwa di atas Arsy, dan Allah mengetahui segala sesuatu hingga di bawah bumi yang ke tujuh” (Al ‘Uluw li ‘Aliyyil Ghaffar, 179).Imam Ibnu Bathah mengatakan:أجمع المسلمون من الصحابة والتابعين، وجميع أهل العلم من المؤمنين أن الله تبارك وتعالى على عرشه، فوق سماواته بائن من خلقه، وعلمه محيط بجميع خلقه، لا يأبى ذلك ولا ينكره إلا من انتحل مذاهب الحلولية“Kaum Muslimin dari kalangan sahabat Nabi dan tabi’in serta para ulama kaum Mu’minin bersepakat bahwasanya Allah Tabaraka wa Ta’ala berada di atas Arsy, di atas langit-langit dan terbedakan dengan makhluknya. Adapun ilmu Allah meliputi seluruh makhluk. Tidak ada yang menolak dan mengingkari keyakinan ini kecuali orang-orang yang terpengaruh madzhab hululiyyah” (Al Ibanah Al Kubra, 7/136).Mulianya Sifat Maha Tinggi dan Istiwa Allah di Atas ArsyTentunya sifat Maha Tinggi dan istiwa Allah di atas Arsy ini sesuai dengan kemuliaan dan keagungan-Nya, tidak sebagaimana sifat tinggi dan sifat istiwa pada makhluk. Sebagaimana Allah juga punya sifat mendengar dan melihat, sedangkan manusia juga mendengar dan melihat. Namun sifat mendengar dan melihat pada Allah tidak sama seperti sifat mendengar dan melihat pada manusia. Oleh karena itu Allah Ta’ala berfirman:لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ“Tidak ada sesuatupun yang serupa dengan Allah, dan Dia Maha Mendengar lagi Maha Melihat” (QS. Asy-Syura: 11).Isra Mi’raj adalah salah satu dalil sifat Al ‘Uluw bagi AllahDiantara dalil yang menunjukkan bahwasanya Allah Ta’ala Maha Tinggi, Ia berada di langit ber-istiwa di atas Arsy, adalah peristiwa Isra Mi’raj. Lebih tepatnya pada peristiwa Mi’raj, ketika Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam diperjalankan ke langit dan bertemu dengan Allah Ta’ala menerima perintah shalat lima waktu.Dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu’anhu beliau berkata:لمَّا أُسْريَ برسولِ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ علَيهِ وسلَّمَ انتُهيَ بِهِ إلى سدرةِ المنتَهَى ، وَهيَ في السَّماءِ السَّادسةِ ، إليها ينتَهي ما يعرجُ بِهِ منَ الأرضِ ، فيقبِضُ منها ، وإليها ينتَهي ما يُهْبِطُ بِهِ مِن فوقِها فيقبِضُ منها ، قالَ : إِذْ يَغْشَى السِّدْرَةَ مَا يَغْشَى [ 53 / النجم / الآية – 16 ] قالَ : فِراشٌ من ذَهَبٍ ، قالَ : فأُعْطيَ رسولُ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ علَيهِ وسلَّمَ ثلاثًا : أُعْطيَ الصَّلواتِ الخمسَ ، وأُعْطيَ خواتيمَ سورةِ البقرةِ ، وغُفِرَ لمن لم يشرِكْ باللَّهِ من أمَّتِهِ شيئًا ، المُقْحِماتُ“Ketika Rasullullah Shallallahu’alaihi Wasallam diperjalankan hingga ke Sidaratul Muntaha, yaitu di langit ke enam. Di sanalah terhenti segala sesuatu yang naik dari bumi, lalu diputuskan di sana. Dan di sana pula terhenti segala sesuatu yang turun dari atasnya, lalu diputuskan di sana. “Ketika Sidratil Muntaha diliputi oleh sesuatu yang meliputinya” (QS. An Najm: 16). Ibnu Mas’ud mengatakan: “yaitu tempat tidur yang terbuat dari emas”. Beliau lalu mengatakan: Lalu Rasulullah diberikan tiga hal di sana: diberikan perintah shalat lima waktu, diberikan ayat-ayat terakhir surat Al Baqarah, dan diampuni orang-orang yang tidak berbuat syirik kepada Allah sedikit pun dari umatnya walaupun ia berbuat dosa besar” (HR. Muslim no. 173).Imam Ibnu Mandah dalam Kitabut Tauhid membuat bab:ذكر الايات المتلوة و الاخبار المأثورة بنقل الرواة المقبولة التي تدل على أن الله تعالى فوق سمواته و عرشه و خلقه قاهرا سميعا عليما“Penyebutan ayat-ayat Al Qur’an dan hadits-hadits dengan periwayatan yang diterima yang menunjukkan bahwa Allah Ta’ala ada di atas langit dan di atas Arsy-nya serta di atas para makhluk-Nya, dalam keadaan Ia Maha Kuasa, Maha Mendengar dan Maha Mengetahui” (Kitabut Tauhid libni Mandah, hal. 761, cetakan Dar Hadyun Nabawi Mesir).Dan diantara hadits-hadits yang beliau bawakan dalam bab tersebut adalah hadits Ibnu Mas’ud riwayat Muslim di atas. Mengisyaratkan bahwa beliau berdalil dengan hadits mengenai Isra Mi’raj, yaitu diperjalankannya Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam diperjalankan ke langit, untuk menunjukkan bahwa Allah Ta’ala Maha Tinggi berada di atas langit, di atas Arsy dan di atas para makhluk-Nya.Imam Adz Dzahabi dalam kitab Al ‘Uluw li ‘Aliyyil Ghaffar juga membawakan hadits panjang dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu yang diriwayatkan Al Bukhari dan Muslim mengenai kisah Isra dan Mi’raj (Al ‘Uluw li ‘Aliyyil Ghaffar, no. 17). Dan kitab tersebut seluruhnya berisi dalil-dalil mengenai sifat Al ‘Uluw sebagaimana judulnya.Ibnu Abil ‘Izz Al Hanafi juga menyatakan:وَفِي حَدِيثِ الْمِعْرَاجِ دَلِيلٌ عَلَى ثُبُوتِ صِفَةِ الْعُلُوِّ لِلَّهِ تَعَالَى مِنْ وُجُوهٍ، لِمَنْ تَدَبَّرَهُ“Dan dalam hadits mengenai Mi’raj terdapat dalil ditetapkannya sifat Al ‘Uluw bagi Allah Ta’ala dari banyak sisi pandang, bagi orang yang mentadabburinya”(Syarah Al Aqidah Ath Thahawiyyah, 1/226).Syaikh Abdul Aziz Ar Rajihi menjelaskan:أما الفوائد الأخرى العامة المستنبطة من حديث الإسراء والمعراج ففيه أولا إثبات العلو لله عز وجل من وجوه: حيث إن الرسول -عليه الصلاة والسلام- عرج به إلى ربه عز وجل ثم جاوز السبع الطباق ثم لما كان يتردد بين ربه وبين موسى في كل مرة يعلو به جبرائيل إلى الجبار -تبارك وتعالى- فيه الرد على من أنكر العلو من الجهمية والمعتزلة والأشاعرة وغيرهم“Faidah umum lainnya yang bisa kita petik dari hadits isra mi’raj adalah: pertama, penetapan sifat Al ‘Uluw bagi Allah ‘Azza wa Jalla dari berbagai sisinya. Karena Rasulullah ‘alaihis shalatu wassalam diangkat naik menghadap Allah ‘Azza wa Jalla hingga langit yang ke-7. Kemudian beliau bolak-balik antara menghadap Allah dan bicara dengan Nabi Musa. Setiap kali setelah bicara dengan Musa, Jibril membawanya naik kembali menghadap Allah Tabaraka wa Ta’ala. Hadits ini adalah bantahan bagi orang yang mengingkari sifat Al ‘Uluw, seperti kaum Jahmiyah, Mu’tazilah, Asya’irah dan selainnya” (Syarah Al Aqidah Ath Thahawiyyah, 1/152).Aneh jika merayakan Isra Mi’raj, namun mengingkari sifat Al ‘UluwSebagian orang mereka mengadakan acara peringatan Isra dan Mi’raj Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam namun di sisi lain mereka mengingkari bahwa Allah Maha Tinggi ber-istiwa di atas Arsy. Mereka malah mengatakan Allah ada dimana-mana, ada di hari kita, atau perkataan bahwa “Allah tidak di atas, tidak di bawah, tidak di dalam dunia dan tidak di luar dunia”, atau perkataan “Allah ada tanpa tempat”, atau sikap tawaqquf seperti mengatakan “hanya Allah yang tahu Ia dimana”, “kita serahkan maknanya kepada Allah” dan perkataan-perkataan semisalnya yang pada hakikatnya ingin mengingkari bahwa Allah Ta’ala Maha Tinggi ber-istiwa di atas Arsy sebagaimana ditunjukkan oleh dalil-dalil.Ini menjadi aneh karena mereka justru membuat perayaan Isra Mi’raj (yang tidak ada tuntunan untuk merayakannya) namun mereka tidak menerima muqtadha (konsekuensi) dari peristiwa Isra Mi’raj tersebut yaitu penetapan sifat Al ‘Uluw bagi Allah. Syaikh Salim bin Sa’ad Ath Thawil mengatakan:إن مناهج وعقائد أهل البدع متناقضة غاية التناقض!! وذلك لأنها من عند غير الله تعالى. فتجدهم يثبتون المعراج لرسول الله صلى الله عليه وسلم ويحتفلون بذكراه مع أن النبي صلى الله عليه وسلم لم يحتفل فيه ولم يرشد إلى ذلك، كما أنهم يثبتون معراج النبي صلى الله عليه وسلم إلى السماوات العلا وينكرون أو يشكون أو يتوقفون في علو الله تبارك وتعالى“Diantara manhaj ahlul bid’ah adalah berlaku kontradiktif hingga tingkatan kontradiksi yang paling puncak. Itu karena keyakinan mereka itu bukan berasal dari Allah Ta’ala. Anda bisa melihat mereka membenarkan peristiwa Mi’raj-nya Rasulullah Shallallahu’alahi Wasallam, dan bahkan membuat perayaan untuk mengenangnya, padahal Nabi Shallallahu’alahi Wasallam tidak pernah merayakannya dan tidak pernah menuntunkannya. Mereka juga membenarkan bahwa Nabi Shallallahu’alahi Wasallam diangkat ke langit. Namun mereka mengingkari atau meragukan atau bersikap tawaqquf tentang sifat Al ‘Uluw bagi Allah Tabaraka wa Ta’ala”Beliau juga mengatakan:إذا لم نقل بأن الله تعالى فوق السماء فإلى من عرج النبي صلى الله عليه وسلم؟ ومن فرض عليه الصلاة في السماوات العلا“Jika kita tidak mengatakan bahwa Allah Ta’ala berada di atas langit, maka Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam ketika Mi’raj ke langit itu menghadap siapa? Dan siapa yang memberi perintah wajibnya shalat lima waktu di sana?” (Ayyuhal Muhtafilun bil Isra wal Mi’raj Afala Ta’qilun, http://www.saltaweel.com/articles/41).Sikap Kita Terhadap Peristiwa Isra Mi’rajDengan demikian, sudah sepatutnya jika kita membenarkan dan beriman kepada peristiwa Mi’raj-nya Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam ke langit, kita juga membenarkan dan beriman bahwa Allah Ta’ala memiliki sifat Al ‘Uluw, Ia Maha Tinggi di atas para makhluk-Nya, berada di atas langit, ber-istiwa di atas Arsy sebagaimana ditunjukkan oleh dalil-dalil dan ijma salaf serta para ulama.Wabillahi at taufiq was sadaad.Penyusun: Yulian Purnama Artikel: Muslim.or.id🔍 Pertanyaan Tentang Fiqih Muamalah, Hadist Tentang Jual Beli, Zalim Terhadap Diri Sendiri, Tulisan Sabar, Gambar Sholat Berjamaah
Isra Mi’raj adalah salah satu dalil bahwa Allah Ta’ala Maha Tinggi berada di atas langit.Allah Ta’ala memiliki sifat Al ‘Uluw yaitu Maha Tinggi, dan dengan ke-Maha Tinggi-an-Nya Allah ber-istiwa di atas ‘Arsy. Istiwa artinya ‘alaa was taqarra, tinggi dan menetap. Allah ber-istiwa di atas ‘Arsy artinya Allah Maha Tinggi menetap di atas ‘Arsy. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:الرَّحْمَنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوَى“Ar Rahman (Allah) ber-istiwa di atas ‘Arsy” (QS. Thaha: 5).Dan peristiwa Isra Mi’raj adalah salah satu dalil bahwa Allah Ta’ala Maha Tinggi berada di atas langit. Mengapa demikian? Simak penjelasannya.Dalil-dalil Sifat Al ‘Uluw bagi AllahDan dalil-dalil yang menunjukkan bahwasanya Allah Ta’ala itu Maha Tinggi dan Ia ber-istiwa di atas Arsy sangatlah banyak, baik dari Al Qur’an, Al Hadits dan ijma salaf.Dalil-dalil dari Al Qur’an mengenai hal ini bisa dibagi menjadi lima jenis:Pertama: Dalil-dalil yang menyebutkan bahwa Allah menamai diri-Nya dengan Al Aliy (العلي) dan Al A’la (الأعلى) dan diantara kaidah ahlussunnah dalam al asma was shifat Allah adalah:أسماء الله أعلام وأوصاف“nama-nama Allah Ta’ala itu mengandung nama sekaligus sifat Allah”Kedua: Dalil-dalil yang menyebutkan bahwa Allah menyatakan diri-Nya ber-istiwa di atas Arsy. Sedikitnya ada 7 tempat dalam Al Qur’an yang menyebutkan hal ini. Diantaranya Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:الرَّحْمَنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوَى“Ar Rahman (Allah) ber-istiwa di atas ‘Arsy” (QS. Thaha: 5).Ketiga: Dalil-dalil yang menyebutkan sifat fauqiyah, yaitu bahwa Allah ada di atas. Diantaranya Allah Ta’ala berfirman tentang Malaikat:يَخَافُونَ رَبَّهُم مِّن فَوْقِهِمْ“Para Malaikat itu takut kepada Rabb mereka yang ada di atas mereka” (QS. An Nahl: 50).Keempat: Allah Ta’ala menegaskan bahwa kalimat thayyibah akan naik kepada Allah. Allah Ta’ala berfirman:إِلَيْهِ يَصْعَدُ الْكَلِمُ الطَّيِّبُ وَالْعَمَلُ الصَّالِحُ يَرْفَعُهُ“Kepada-Nya-lah naik perkataan-perkataan yang baik dan amal yang saleh dinaikkan-Nya” (QS. Fathir: 10).Kelima: Dalil-dalil yang menyebutkan tentang adanya hal-hal yang diangkat kepada Allah. Diantaranya firman Allah Ta’ala tentang Isa ‘alaihissalam:بَل رَّفَعَهُ اللَّهُ إِلَيْهِ“Tetapi (yang sebenarnya), Allah telah mengangkat Isa kepada-Nya” (QS. An Nisa: 158).إِذْ قَالَ اللَّهُ يَا عِيسَىٰ إِنِّي مُتَوَفِّيكَ وَرَافِعُكَ إِلَيَّ“(Ingatlah), ketika Allah berfirman: “Hai Isa, sesungguhnya Aku akan menyampaikan kamu kepada akhir ajalmu dan mengangkat kamu kepada-Ku”” (QS. Ali Imran: 55).Adapun dalil-dalil dari hadits sangatlah banyak sekali hingga tak terhitung.Ibnul Qayyim mengatakan:إن الآيات والأخبار الدالة على علو الرب على خلقه ,واستوائه على عرشه تقارب الألوف“Ayat-ayat dan hadits-hadits yang menunjukkan bahwa Allah Maha Tinggi di atas makhluk-Nya, dan bahwa Allah ber-istiwa di atas Arsy, itu semua mencapai ribuan” (Mukhtashar Ash Shawaiqul Mursalah, 1/386).Para ulama ijma bahwa Allah Maha Tinggi ber-istiwa di atas ArsyPenetapan bahwa Allah Ta’ala Maha Tinggi, berada di atas langit dan ber-istiwa di atas Arsy adalah ijma (konsensus) salaf serta ijma para ulama yang mengikuti jejak mereka. Bahkan nukilan ijma mengenai hal ini sangatlah banyak, jelas dan valid. Dalam kitab Al ‘Uluw li ‘Aliyyil Ghaffar, Imam Adz Dzahabi menukil perkataan Ishaq bin Rahuwaih:قال الله تعالى {الرحمن على العرش استوى} إجماع أهل العلم أنه فوق العرش استوى ويعلم كل شيء في أسفل الأرض السابعة“Allah Ta’ala berfirman (yang artinya): ‘Ar Rahman ber-istiwa di atas Arsy’, ini adalah ijma para ulama yaitu bahwa Allah ber-istiwa di atas Arsy, dan Allah mengetahui segala sesuatu hingga di bawah bumi yang ke tujuh” (Al ‘Uluw li ‘Aliyyil Ghaffar, 179).Imam Ibnu Bathah mengatakan:أجمع المسلمون من الصحابة والتابعين، وجميع أهل العلم من المؤمنين أن الله تبارك وتعالى على عرشه، فوق سماواته بائن من خلقه، وعلمه محيط بجميع خلقه، لا يأبى ذلك ولا ينكره إلا من انتحل مذاهب الحلولية“Kaum Muslimin dari kalangan sahabat Nabi dan tabi’in serta para ulama kaum Mu’minin bersepakat bahwasanya Allah Tabaraka wa Ta’ala berada di atas Arsy, di atas langit-langit dan terbedakan dengan makhluknya. Adapun ilmu Allah meliputi seluruh makhluk. Tidak ada yang menolak dan mengingkari keyakinan ini kecuali orang-orang yang terpengaruh madzhab hululiyyah” (Al Ibanah Al Kubra, 7/136).Mulianya Sifat Maha Tinggi dan Istiwa Allah di Atas ArsyTentunya sifat Maha Tinggi dan istiwa Allah di atas Arsy ini sesuai dengan kemuliaan dan keagungan-Nya, tidak sebagaimana sifat tinggi dan sifat istiwa pada makhluk. Sebagaimana Allah juga punya sifat mendengar dan melihat, sedangkan manusia juga mendengar dan melihat. Namun sifat mendengar dan melihat pada Allah tidak sama seperti sifat mendengar dan melihat pada manusia. Oleh karena itu Allah Ta’ala berfirman:لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ“Tidak ada sesuatupun yang serupa dengan Allah, dan Dia Maha Mendengar lagi Maha Melihat” (QS. Asy-Syura: 11).Isra Mi’raj adalah salah satu dalil sifat Al ‘Uluw bagi AllahDiantara dalil yang menunjukkan bahwasanya Allah Ta’ala Maha Tinggi, Ia berada di langit ber-istiwa di atas Arsy, adalah peristiwa Isra Mi’raj. Lebih tepatnya pada peristiwa Mi’raj, ketika Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam diperjalankan ke langit dan bertemu dengan Allah Ta’ala menerima perintah shalat lima waktu.Dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu’anhu beliau berkata:لمَّا أُسْريَ برسولِ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ علَيهِ وسلَّمَ انتُهيَ بِهِ إلى سدرةِ المنتَهَى ، وَهيَ في السَّماءِ السَّادسةِ ، إليها ينتَهي ما يعرجُ بِهِ منَ الأرضِ ، فيقبِضُ منها ، وإليها ينتَهي ما يُهْبِطُ بِهِ مِن فوقِها فيقبِضُ منها ، قالَ : إِذْ يَغْشَى السِّدْرَةَ مَا يَغْشَى [ 53 / النجم / الآية – 16 ] قالَ : فِراشٌ من ذَهَبٍ ، قالَ : فأُعْطيَ رسولُ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ علَيهِ وسلَّمَ ثلاثًا : أُعْطيَ الصَّلواتِ الخمسَ ، وأُعْطيَ خواتيمَ سورةِ البقرةِ ، وغُفِرَ لمن لم يشرِكْ باللَّهِ من أمَّتِهِ شيئًا ، المُقْحِماتُ“Ketika Rasullullah Shallallahu’alaihi Wasallam diperjalankan hingga ke Sidaratul Muntaha, yaitu di langit ke enam. Di sanalah terhenti segala sesuatu yang naik dari bumi, lalu diputuskan di sana. Dan di sana pula terhenti segala sesuatu yang turun dari atasnya, lalu diputuskan di sana. “Ketika Sidratil Muntaha diliputi oleh sesuatu yang meliputinya” (QS. An Najm: 16). Ibnu Mas’ud mengatakan: “yaitu tempat tidur yang terbuat dari emas”. Beliau lalu mengatakan: Lalu Rasulullah diberikan tiga hal di sana: diberikan perintah shalat lima waktu, diberikan ayat-ayat terakhir surat Al Baqarah, dan diampuni orang-orang yang tidak berbuat syirik kepada Allah sedikit pun dari umatnya walaupun ia berbuat dosa besar” (HR. Muslim no. 173).Imam Ibnu Mandah dalam Kitabut Tauhid membuat bab:ذكر الايات المتلوة و الاخبار المأثورة بنقل الرواة المقبولة التي تدل على أن الله تعالى فوق سمواته و عرشه و خلقه قاهرا سميعا عليما“Penyebutan ayat-ayat Al Qur’an dan hadits-hadits dengan periwayatan yang diterima yang menunjukkan bahwa Allah Ta’ala ada di atas langit dan di atas Arsy-nya serta di atas para makhluk-Nya, dalam keadaan Ia Maha Kuasa, Maha Mendengar dan Maha Mengetahui” (Kitabut Tauhid libni Mandah, hal. 761, cetakan Dar Hadyun Nabawi Mesir).Dan diantara hadits-hadits yang beliau bawakan dalam bab tersebut adalah hadits Ibnu Mas’ud riwayat Muslim di atas. Mengisyaratkan bahwa beliau berdalil dengan hadits mengenai Isra Mi’raj, yaitu diperjalankannya Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam diperjalankan ke langit, untuk menunjukkan bahwa Allah Ta’ala Maha Tinggi berada di atas langit, di atas Arsy dan di atas para makhluk-Nya.Imam Adz Dzahabi dalam kitab Al ‘Uluw li ‘Aliyyil Ghaffar juga membawakan hadits panjang dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu yang diriwayatkan Al Bukhari dan Muslim mengenai kisah Isra dan Mi’raj (Al ‘Uluw li ‘Aliyyil Ghaffar, no. 17). Dan kitab tersebut seluruhnya berisi dalil-dalil mengenai sifat Al ‘Uluw sebagaimana judulnya.Ibnu Abil ‘Izz Al Hanafi juga menyatakan:وَفِي حَدِيثِ الْمِعْرَاجِ دَلِيلٌ عَلَى ثُبُوتِ صِفَةِ الْعُلُوِّ لِلَّهِ تَعَالَى مِنْ وُجُوهٍ، لِمَنْ تَدَبَّرَهُ“Dan dalam hadits mengenai Mi’raj terdapat dalil ditetapkannya sifat Al ‘Uluw bagi Allah Ta’ala dari banyak sisi pandang, bagi orang yang mentadabburinya”(Syarah Al Aqidah Ath Thahawiyyah, 1/226).Syaikh Abdul Aziz Ar Rajihi menjelaskan:أما الفوائد الأخرى العامة المستنبطة من حديث الإسراء والمعراج ففيه أولا إثبات العلو لله عز وجل من وجوه: حيث إن الرسول -عليه الصلاة والسلام- عرج به إلى ربه عز وجل ثم جاوز السبع الطباق ثم لما كان يتردد بين ربه وبين موسى في كل مرة يعلو به جبرائيل إلى الجبار -تبارك وتعالى- فيه الرد على من أنكر العلو من الجهمية والمعتزلة والأشاعرة وغيرهم“Faidah umum lainnya yang bisa kita petik dari hadits isra mi’raj adalah: pertama, penetapan sifat Al ‘Uluw bagi Allah ‘Azza wa Jalla dari berbagai sisinya. Karena Rasulullah ‘alaihis shalatu wassalam diangkat naik menghadap Allah ‘Azza wa Jalla hingga langit yang ke-7. Kemudian beliau bolak-balik antara menghadap Allah dan bicara dengan Nabi Musa. Setiap kali setelah bicara dengan Musa, Jibril membawanya naik kembali menghadap Allah Tabaraka wa Ta’ala. Hadits ini adalah bantahan bagi orang yang mengingkari sifat Al ‘Uluw, seperti kaum Jahmiyah, Mu’tazilah, Asya’irah dan selainnya” (Syarah Al Aqidah Ath Thahawiyyah, 1/152).Aneh jika merayakan Isra Mi’raj, namun mengingkari sifat Al ‘UluwSebagian orang mereka mengadakan acara peringatan Isra dan Mi’raj Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam namun di sisi lain mereka mengingkari bahwa Allah Maha Tinggi ber-istiwa di atas Arsy. Mereka malah mengatakan Allah ada dimana-mana, ada di hari kita, atau perkataan bahwa “Allah tidak di atas, tidak di bawah, tidak di dalam dunia dan tidak di luar dunia”, atau perkataan “Allah ada tanpa tempat”, atau sikap tawaqquf seperti mengatakan “hanya Allah yang tahu Ia dimana”, “kita serahkan maknanya kepada Allah” dan perkataan-perkataan semisalnya yang pada hakikatnya ingin mengingkari bahwa Allah Ta’ala Maha Tinggi ber-istiwa di atas Arsy sebagaimana ditunjukkan oleh dalil-dalil.Ini menjadi aneh karena mereka justru membuat perayaan Isra Mi’raj (yang tidak ada tuntunan untuk merayakannya) namun mereka tidak menerima muqtadha (konsekuensi) dari peristiwa Isra Mi’raj tersebut yaitu penetapan sifat Al ‘Uluw bagi Allah. Syaikh Salim bin Sa’ad Ath Thawil mengatakan:إن مناهج وعقائد أهل البدع متناقضة غاية التناقض!! وذلك لأنها من عند غير الله تعالى. فتجدهم يثبتون المعراج لرسول الله صلى الله عليه وسلم ويحتفلون بذكراه مع أن النبي صلى الله عليه وسلم لم يحتفل فيه ولم يرشد إلى ذلك، كما أنهم يثبتون معراج النبي صلى الله عليه وسلم إلى السماوات العلا وينكرون أو يشكون أو يتوقفون في علو الله تبارك وتعالى“Diantara manhaj ahlul bid’ah adalah berlaku kontradiktif hingga tingkatan kontradiksi yang paling puncak. Itu karena keyakinan mereka itu bukan berasal dari Allah Ta’ala. Anda bisa melihat mereka membenarkan peristiwa Mi’raj-nya Rasulullah Shallallahu’alahi Wasallam, dan bahkan membuat perayaan untuk mengenangnya, padahal Nabi Shallallahu’alahi Wasallam tidak pernah merayakannya dan tidak pernah menuntunkannya. Mereka juga membenarkan bahwa Nabi Shallallahu’alahi Wasallam diangkat ke langit. Namun mereka mengingkari atau meragukan atau bersikap tawaqquf tentang sifat Al ‘Uluw bagi Allah Tabaraka wa Ta’ala”Beliau juga mengatakan:إذا لم نقل بأن الله تعالى فوق السماء فإلى من عرج النبي صلى الله عليه وسلم؟ ومن فرض عليه الصلاة في السماوات العلا“Jika kita tidak mengatakan bahwa Allah Ta’ala berada di atas langit, maka Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam ketika Mi’raj ke langit itu menghadap siapa? Dan siapa yang memberi perintah wajibnya shalat lima waktu di sana?” (Ayyuhal Muhtafilun bil Isra wal Mi’raj Afala Ta’qilun, http://www.saltaweel.com/articles/41).Sikap Kita Terhadap Peristiwa Isra Mi’rajDengan demikian, sudah sepatutnya jika kita membenarkan dan beriman kepada peristiwa Mi’raj-nya Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam ke langit, kita juga membenarkan dan beriman bahwa Allah Ta’ala memiliki sifat Al ‘Uluw, Ia Maha Tinggi di atas para makhluk-Nya, berada di atas langit, ber-istiwa di atas Arsy sebagaimana ditunjukkan oleh dalil-dalil dan ijma salaf serta para ulama.Wabillahi at taufiq was sadaad.Penyusun: Yulian Purnama Artikel: Muslim.or.id🔍 Pertanyaan Tentang Fiqih Muamalah, Hadist Tentang Jual Beli, Zalim Terhadap Diri Sendiri, Tulisan Sabar, Gambar Sholat Berjamaah


Isra Mi’raj adalah salah satu dalil bahwa Allah Ta’ala Maha Tinggi berada di atas langit.Allah Ta’ala memiliki sifat Al ‘Uluw yaitu Maha Tinggi, dan dengan ke-Maha Tinggi-an-Nya Allah ber-istiwa di atas ‘Arsy. Istiwa artinya ‘alaa was taqarra, tinggi dan menetap. Allah ber-istiwa di atas ‘Arsy artinya Allah Maha Tinggi menetap di atas ‘Arsy. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:الرَّحْمَنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوَى“Ar Rahman (Allah) ber-istiwa di atas ‘Arsy” (QS. Thaha: 5).Dan peristiwa Isra Mi’raj adalah salah satu dalil bahwa Allah Ta’ala Maha Tinggi berada di atas langit. Mengapa demikian? Simak penjelasannya.Dalil-dalil Sifat Al ‘Uluw bagi AllahDan dalil-dalil yang menunjukkan bahwasanya Allah Ta’ala itu Maha Tinggi dan Ia ber-istiwa di atas Arsy sangatlah banyak, baik dari Al Qur’an, Al Hadits dan ijma salaf.Dalil-dalil dari Al Qur’an mengenai hal ini bisa dibagi menjadi lima jenis:Pertama: Dalil-dalil yang menyebutkan bahwa Allah menamai diri-Nya dengan Al Aliy (العلي) dan Al A’la (الأعلى) dan diantara kaidah ahlussunnah dalam al asma was shifat Allah adalah:أسماء الله أعلام وأوصاف“nama-nama Allah Ta’ala itu mengandung nama sekaligus sifat Allah”Kedua: Dalil-dalil yang menyebutkan bahwa Allah menyatakan diri-Nya ber-istiwa di atas Arsy. Sedikitnya ada 7 tempat dalam Al Qur’an yang menyebutkan hal ini. Diantaranya Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:الرَّحْمَنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوَى“Ar Rahman (Allah) ber-istiwa di atas ‘Arsy” (QS. Thaha: 5).Ketiga: Dalil-dalil yang menyebutkan sifat fauqiyah, yaitu bahwa Allah ada di atas. Diantaranya Allah Ta’ala berfirman tentang Malaikat:يَخَافُونَ رَبَّهُم مِّن فَوْقِهِمْ“Para Malaikat itu takut kepada Rabb mereka yang ada di atas mereka” (QS. An Nahl: 50).Keempat: Allah Ta’ala menegaskan bahwa kalimat thayyibah akan naik kepada Allah. Allah Ta’ala berfirman:إِلَيْهِ يَصْعَدُ الْكَلِمُ الطَّيِّبُ وَالْعَمَلُ الصَّالِحُ يَرْفَعُهُ“Kepada-Nya-lah naik perkataan-perkataan yang baik dan amal yang saleh dinaikkan-Nya” (QS. Fathir: 10).Kelima: Dalil-dalil yang menyebutkan tentang adanya hal-hal yang diangkat kepada Allah. Diantaranya firman Allah Ta’ala tentang Isa ‘alaihissalam:بَل رَّفَعَهُ اللَّهُ إِلَيْهِ“Tetapi (yang sebenarnya), Allah telah mengangkat Isa kepada-Nya” (QS. An Nisa: 158).إِذْ قَالَ اللَّهُ يَا عِيسَىٰ إِنِّي مُتَوَفِّيكَ وَرَافِعُكَ إِلَيَّ“(Ingatlah), ketika Allah berfirman: “Hai Isa, sesungguhnya Aku akan menyampaikan kamu kepada akhir ajalmu dan mengangkat kamu kepada-Ku”” (QS. Ali Imran: 55).Adapun dalil-dalil dari hadits sangatlah banyak sekali hingga tak terhitung.Ibnul Qayyim mengatakan:إن الآيات والأخبار الدالة على علو الرب على خلقه ,واستوائه على عرشه تقارب الألوف“Ayat-ayat dan hadits-hadits yang menunjukkan bahwa Allah Maha Tinggi di atas makhluk-Nya, dan bahwa Allah ber-istiwa di atas Arsy, itu semua mencapai ribuan” (Mukhtashar Ash Shawaiqul Mursalah, 1/386).Para ulama ijma bahwa Allah Maha Tinggi ber-istiwa di atas ArsyPenetapan bahwa Allah Ta’ala Maha Tinggi, berada di atas langit dan ber-istiwa di atas Arsy adalah ijma (konsensus) salaf serta ijma para ulama yang mengikuti jejak mereka. Bahkan nukilan ijma mengenai hal ini sangatlah banyak, jelas dan valid. Dalam kitab Al ‘Uluw li ‘Aliyyil Ghaffar, Imam Adz Dzahabi menukil perkataan Ishaq bin Rahuwaih:قال الله تعالى {الرحمن على العرش استوى} إجماع أهل العلم أنه فوق العرش استوى ويعلم كل شيء في أسفل الأرض السابعة“Allah Ta’ala berfirman (yang artinya): ‘Ar Rahman ber-istiwa di atas Arsy’, ini adalah ijma para ulama yaitu bahwa Allah ber-istiwa di atas Arsy, dan Allah mengetahui segala sesuatu hingga di bawah bumi yang ke tujuh” (Al ‘Uluw li ‘Aliyyil Ghaffar, 179).Imam Ibnu Bathah mengatakan:أجمع المسلمون من الصحابة والتابعين، وجميع أهل العلم من المؤمنين أن الله تبارك وتعالى على عرشه، فوق سماواته بائن من خلقه، وعلمه محيط بجميع خلقه، لا يأبى ذلك ولا ينكره إلا من انتحل مذاهب الحلولية“Kaum Muslimin dari kalangan sahabat Nabi dan tabi’in serta para ulama kaum Mu’minin bersepakat bahwasanya Allah Tabaraka wa Ta’ala berada di atas Arsy, di atas langit-langit dan terbedakan dengan makhluknya. Adapun ilmu Allah meliputi seluruh makhluk. Tidak ada yang menolak dan mengingkari keyakinan ini kecuali orang-orang yang terpengaruh madzhab hululiyyah” (Al Ibanah Al Kubra, 7/136).Mulianya Sifat Maha Tinggi dan Istiwa Allah di Atas ArsyTentunya sifat Maha Tinggi dan istiwa Allah di atas Arsy ini sesuai dengan kemuliaan dan keagungan-Nya, tidak sebagaimana sifat tinggi dan sifat istiwa pada makhluk. Sebagaimana Allah juga punya sifat mendengar dan melihat, sedangkan manusia juga mendengar dan melihat. Namun sifat mendengar dan melihat pada Allah tidak sama seperti sifat mendengar dan melihat pada manusia. Oleh karena itu Allah Ta’ala berfirman:لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ“Tidak ada sesuatupun yang serupa dengan Allah, dan Dia Maha Mendengar lagi Maha Melihat” (QS. Asy-Syura: 11).Isra Mi’raj adalah salah satu dalil sifat Al ‘Uluw bagi AllahDiantara dalil yang menunjukkan bahwasanya Allah Ta’ala Maha Tinggi, Ia berada di langit ber-istiwa di atas Arsy, adalah peristiwa Isra Mi’raj. Lebih tepatnya pada peristiwa Mi’raj, ketika Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam diperjalankan ke langit dan bertemu dengan Allah Ta’ala menerima perintah shalat lima waktu.Dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu’anhu beliau berkata:لمَّا أُسْريَ برسولِ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ علَيهِ وسلَّمَ انتُهيَ بِهِ إلى سدرةِ المنتَهَى ، وَهيَ في السَّماءِ السَّادسةِ ، إليها ينتَهي ما يعرجُ بِهِ منَ الأرضِ ، فيقبِضُ منها ، وإليها ينتَهي ما يُهْبِطُ بِهِ مِن فوقِها فيقبِضُ منها ، قالَ : إِذْ يَغْشَى السِّدْرَةَ مَا يَغْشَى [ 53 / النجم / الآية – 16 ] قالَ : فِراشٌ من ذَهَبٍ ، قالَ : فأُعْطيَ رسولُ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ علَيهِ وسلَّمَ ثلاثًا : أُعْطيَ الصَّلواتِ الخمسَ ، وأُعْطيَ خواتيمَ سورةِ البقرةِ ، وغُفِرَ لمن لم يشرِكْ باللَّهِ من أمَّتِهِ شيئًا ، المُقْحِماتُ“Ketika Rasullullah Shallallahu’alaihi Wasallam diperjalankan hingga ke Sidaratul Muntaha, yaitu di langit ke enam. Di sanalah terhenti segala sesuatu yang naik dari bumi, lalu diputuskan di sana. Dan di sana pula terhenti segala sesuatu yang turun dari atasnya, lalu diputuskan di sana. “Ketika Sidratil Muntaha diliputi oleh sesuatu yang meliputinya” (QS. An Najm: 16). Ibnu Mas’ud mengatakan: “yaitu tempat tidur yang terbuat dari emas”. Beliau lalu mengatakan: Lalu Rasulullah diberikan tiga hal di sana: diberikan perintah shalat lima waktu, diberikan ayat-ayat terakhir surat Al Baqarah, dan diampuni orang-orang yang tidak berbuat syirik kepada Allah sedikit pun dari umatnya walaupun ia berbuat dosa besar” (HR. Muslim no. 173).Imam Ibnu Mandah dalam Kitabut Tauhid membuat bab:ذكر الايات المتلوة و الاخبار المأثورة بنقل الرواة المقبولة التي تدل على أن الله تعالى فوق سمواته و عرشه و خلقه قاهرا سميعا عليما“Penyebutan ayat-ayat Al Qur’an dan hadits-hadits dengan periwayatan yang diterima yang menunjukkan bahwa Allah Ta’ala ada di atas langit dan di atas Arsy-nya serta di atas para makhluk-Nya, dalam keadaan Ia Maha Kuasa, Maha Mendengar dan Maha Mengetahui” (Kitabut Tauhid libni Mandah, hal. 761, cetakan Dar Hadyun Nabawi Mesir).Dan diantara hadits-hadits yang beliau bawakan dalam bab tersebut adalah hadits Ibnu Mas’ud riwayat Muslim di atas. Mengisyaratkan bahwa beliau berdalil dengan hadits mengenai Isra Mi’raj, yaitu diperjalankannya Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam diperjalankan ke langit, untuk menunjukkan bahwa Allah Ta’ala Maha Tinggi berada di atas langit, di atas Arsy dan di atas para makhluk-Nya.Imam Adz Dzahabi dalam kitab Al ‘Uluw li ‘Aliyyil Ghaffar juga membawakan hadits panjang dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu yang diriwayatkan Al Bukhari dan Muslim mengenai kisah Isra dan Mi’raj (Al ‘Uluw li ‘Aliyyil Ghaffar, no. 17). Dan kitab tersebut seluruhnya berisi dalil-dalil mengenai sifat Al ‘Uluw sebagaimana judulnya.Ibnu Abil ‘Izz Al Hanafi juga menyatakan:وَفِي حَدِيثِ الْمِعْرَاجِ دَلِيلٌ عَلَى ثُبُوتِ صِفَةِ الْعُلُوِّ لِلَّهِ تَعَالَى مِنْ وُجُوهٍ، لِمَنْ تَدَبَّرَهُ“Dan dalam hadits mengenai Mi’raj terdapat dalil ditetapkannya sifat Al ‘Uluw bagi Allah Ta’ala dari banyak sisi pandang, bagi orang yang mentadabburinya”(Syarah Al Aqidah Ath Thahawiyyah, 1/226).Syaikh Abdul Aziz Ar Rajihi menjelaskan:أما الفوائد الأخرى العامة المستنبطة من حديث الإسراء والمعراج ففيه أولا إثبات العلو لله عز وجل من وجوه: حيث إن الرسول -عليه الصلاة والسلام- عرج به إلى ربه عز وجل ثم جاوز السبع الطباق ثم لما كان يتردد بين ربه وبين موسى في كل مرة يعلو به جبرائيل إلى الجبار -تبارك وتعالى- فيه الرد على من أنكر العلو من الجهمية والمعتزلة والأشاعرة وغيرهم“Faidah umum lainnya yang bisa kita petik dari hadits isra mi’raj adalah: pertama, penetapan sifat Al ‘Uluw bagi Allah ‘Azza wa Jalla dari berbagai sisinya. Karena Rasulullah ‘alaihis shalatu wassalam diangkat naik menghadap Allah ‘Azza wa Jalla hingga langit yang ke-7. Kemudian beliau bolak-balik antara menghadap Allah dan bicara dengan Nabi Musa. Setiap kali setelah bicara dengan Musa, Jibril membawanya naik kembali menghadap Allah Tabaraka wa Ta’ala. Hadits ini adalah bantahan bagi orang yang mengingkari sifat Al ‘Uluw, seperti kaum Jahmiyah, Mu’tazilah, Asya’irah dan selainnya” (Syarah Al Aqidah Ath Thahawiyyah, 1/152).Aneh jika merayakan Isra Mi’raj, namun mengingkari sifat Al ‘UluwSebagian orang mereka mengadakan acara peringatan Isra dan Mi’raj Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam namun di sisi lain mereka mengingkari bahwa Allah Maha Tinggi ber-istiwa di atas Arsy. Mereka malah mengatakan Allah ada dimana-mana, ada di hari kita, atau perkataan bahwa “Allah tidak di atas, tidak di bawah, tidak di dalam dunia dan tidak di luar dunia”, atau perkataan “Allah ada tanpa tempat”, atau sikap tawaqquf seperti mengatakan “hanya Allah yang tahu Ia dimana”, “kita serahkan maknanya kepada Allah” dan perkataan-perkataan semisalnya yang pada hakikatnya ingin mengingkari bahwa Allah Ta’ala Maha Tinggi ber-istiwa di atas Arsy sebagaimana ditunjukkan oleh dalil-dalil.Ini menjadi aneh karena mereka justru membuat perayaan Isra Mi’raj (yang tidak ada tuntunan untuk merayakannya) namun mereka tidak menerima muqtadha (konsekuensi) dari peristiwa Isra Mi’raj tersebut yaitu penetapan sifat Al ‘Uluw bagi Allah. Syaikh Salim bin Sa’ad Ath Thawil mengatakan:إن مناهج وعقائد أهل البدع متناقضة غاية التناقض!! وذلك لأنها من عند غير الله تعالى. فتجدهم يثبتون المعراج لرسول الله صلى الله عليه وسلم ويحتفلون بذكراه مع أن النبي صلى الله عليه وسلم لم يحتفل فيه ولم يرشد إلى ذلك، كما أنهم يثبتون معراج النبي صلى الله عليه وسلم إلى السماوات العلا وينكرون أو يشكون أو يتوقفون في علو الله تبارك وتعالى“Diantara manhaj ahlul bid’ah adalah berlaku kontradiktif hingga tingkatan kontradiksi yang paling puncak. Itu karena keyakinan mereka itu bukan berasal dari Allah Ta’ala. Anda bisa melihat mereka membenarkan peristiwa Mi’raj-nya Rasulullah Shallallahu’alahi Wasallam, dan bahkan membuat perayaan untuk mengenangnya, padahal Nabi Shallallahu’alahi Wasallam tidak pernah merayakannya dan tidak pernah menuntunkannya. Mereka juga membenarkan bahwa Nabi Shallallahu’alahi Wasallam diangkat ke langit. Namun mereka mengingkari atau meragukan atau bersikap tawaqquf tentang sifat Al ‘Uluw bagi Allah Tabaraka wa Ta’ala”Beliau juga mengatakan:إذا لم نقل بأن الله تعالى فوق السماء فإلى من عرج النبي صلى الله عليه وسلم؟ ومن فرض عليه الصلاة في السماوات العلا“Jika kita tidak mengatakan bahwa Allah Ta’ala berada di atas langit, maka Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam ketika Mi’raj ke langit itu menghadap siapa? Dan siapa yang memberi perintah wajibnya shalat lima waktu di sana?” (Ayyuhal Muhtafilun bil Isra wal Mi’raj Afala Ta’qilun, http://www.saltaweel.com/articles/41).Sikap Kita Terhadap Peristiwa Isra Mi’rajDengan demikian, sudah sepatutnya jika kita membenarkan dan beriman kepada peristiwa Mi’raj-nya Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam ke langit, kita juga membenarkan dan beriman bahwa Allah Ta’ala memiliki sifat Al ‘Uluw, Ia Maha Tinggi di atas para makhluk-Nya, berada di atas langit, ber-istiwa di atas Arsy sebagaimana ditunjukkan oleh dalil-dalil dan ijma salaf serta para ulama.Wabillahi at taufiq was sadaad.Penyusun: Yulian Purnama Artikel: Muslim.or.id🔍 Pertanyaan Tentang Fiqih Muamalah, Hadist Tentang Jual Beli, Zalim Terhadap Diri Sendiri, Tulisan Sabar, Gambar Sholat Berjamaah

10 Kiat Istiqamah (16)

Baca pembahasan sebelumnya 10 Kiat Istiqamah (15)Dalil tentang kekuatan hatiBanyak dalil yang menunjukkan adanya kekuatan hati berupa kekuatan ilmiah dan amaliah, seperti dalam surat Al-Baqarah ayat 1-5, 186, dan 177, Al-A‘raaf: 157, serta surat Al-Ashr. Berikut ini penjelasan Ibnul Qayyim rahimahullah tentang surat Al-Ashr,بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ “Dengan hanya menyebut setiap nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.”وَالْعَصْرِ (1) Demi masa.إِنَّ الْإِنْسَانَ لَفِي خُسْرٍ (2) Sesungguhnya manusia itu benar-benar dalam kerugian,إِلَّا الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَتَوَاصَوْا بِالْحَقِّ وَتَوَاصَوْا بِالصَّبْرِ (3) kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal shalih dan nasihat menasihati supaya menaati kebenaran dan nasihat menasihati supaya menetapi kesabaran.Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan surat tersebut,فأقسم سبحانه وتعالى بالدهر الذى هو زمن الأعمال الرابحة والخاسرة، على أن كل واحد فى خسر، إلا من كمل قوته العلمية بالإيمان بالله، وقوته العملية بالعمل بطاعته. …… فكمل نفسه بالعلم النافع والعمل الصالح، وكمل غيره بتعليمه إياه ذلك، ووصيته له بالصبر عليه Allah subhanahu wa ta‘ala (dalam surat ini) bersumpah dengan masa yang merupakan waktu untuk beramal, baik amal yang menguntungkan maupun yang merugikan (pelakunya) bahwa setiap orang berada dalam kerugian, kecuali orang yang menyempurnakan kekuatan ilmiah dengan beriman kepada Allah dan menyempurnakan kekuatan amaliah dengan taat kepada-Nya. Maka ia menyempurnakan dirinya dengan ilmu yang bermanfaat dan beramal shalih, serta menyempurnakan orang lain dengan mengajarkan kepadanya hal itu, dan berwasiat kepadanya dengan bersabar atas hal itu.Ucapan emas bagi orang yang menyayangi hatinya agar bisa istiqamahIbnul Qayyim rahimahullah bertutur dalam Ighatsatul Lahfan min Mashaidisy Syaithan, hal. 22, “Hendaknya (seorang hamba) ketahui bahwa kedua kekuatan (hati) ini tidak pernah berhenti beraktifitas, bahkan (kemungkinan yang ada) yaitu: Jika tidak ia gunakan kekuatan ilmiahnya untuk mengenal kebenaran dan mencarinya, maka ia akan gunakan kekuatan tersebut untuk mengetahui sesuatu yang selaras dan cocok dengan kebatilan. Begitu pula, jika tidak ia gunakan kekuatan kehendak amalnya untuk beramal shalih, maka ia akan gunakan untuk sesuatu yang bertentangan dengan amal shalih.  Jadi, (Kesimpulannya) bahwa manusia itu, secara tabiat, disifati dengan harits dan hammam, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ta’ala ‘alaihi wa alihi wa sallam,أَصْدَقُ الأَسْمَاءِ: حَارِثٌ وَهَمَّامٌ“Nama yang paling jujur adalah Harits dan Hammam.”Harits adalah orang yang (suka) beraktifitas. Sedangkan hammam adalah orang yang banyak berkeinginan/selera ham. Karena sesungguhnya jiwa itu sifatnya dinamis dan gerakannya sesuai kehendak jiwa itu. Hal ini adalah bagian dari konsekuensi dzatnya.”Sedangkan kehendak itu mengharuskan bahwa sesuatu yang dikehendaki akan tergambar pada jiwanya dan memiliki keistimewaan tersendiri menurut jiwanya. Jadi, jika jiwa (manusia) tidak menggambarkan kebenaran, mencarinya dan menghendakinya, maka akan menggambarkan kebatilan, mencarinya dan menghendakinya. Dan itu pasti!”Setelah kita mengetahui penjelasan Ibnul Qayyim rahimahullah maka dapat disimpulkan bahwa keistiqamahan seorang hamba dipengaruhi oleh dua kekuatan hati tersebut, karena apabila kekuatan hati itu baik, maka baik pula ucapan dan amalan seluruh anggota tubuh lainnya.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أَلَا إِنَّ فِي الجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الجَسَدُ كُلُّهُ , وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الجَسَدُ كُلُّهُ ؛ أَلَا وَهِيَ القَلْبُ“Ingatlah seseungguhnya dalam jasad terdapat segumpal daging, apabila segumpal daging itu baik, maka baik pula seluruh jasad, dan apabila segumpal daging itu rusak, maka rusak pula seluruh jasad. Perhatikanlah, bahwa segumpal daging itu adalah hati” (Hadits dalam Shahihain).Sebaliknya, apabila dua kekuatan hati itu rusak, maka hal itu akan merusak keistiqamahan seorang hamba, dan ketahuilah bahwa syahwat dan syubhat adalah induk penyakit yang merusak dua kekuatan hati. [Bersambung]Daftar link artikel ini: 10 Kiat Istiqamah (1) 10 Kiat Istiqamah (2) 10 Kiat Istiqamah (3) 10 Kiat Istiqamah (4) 10 Kiat Istiqamah (5) 10 Kiat Istiqamah (6) 10 Kiat Istiqamah (7) 10 Kiat Istiqamah (8) 10 Kiat Istiqomah (9) 10 Kiat Istiqomah (10) 10 Kiat Istiqomah (11) 10 Kiat Istiqomah (12) 10 Kiat Istiqomah (13) 10 Kiat Istiqomah (14) 10 Kiat Istiqomah (15) 10 Kiat Istiqomah (16) Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.id🔍 Isbal, Qodho Puasa, Bubur Talbinah, Cara Melatih Kesabaran Dalam Islam, Badru Salam

10 Kiat Istiqamah (16)

Baca pembahasan sebelumnya 10 Kiat Istiqamah (15)Dalil tentang kekuatan hatiBanyak dalil yang menunjukkan adanya kekuatan hati berupa kekuatan ilmiah dan amaliah, seperti dalam surat Al-Baqarah ayat 1-5, 186, dan 177, Al-A‘raaf: 157, serta surat Al-Ashr. Berikut ini penjelasan Ibnul Qayyim rahimahullah tentang surat Al-Ashr,بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ “Dengan hanya menyebut setiap nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.”وَالْعَصْرِ (1) Demi masa.إِنَّ الْإِنْسَانَ لَفِي خُسْرٍ (2) Sesungguhnya manusia itu benar-benar dalam kerugian,إِلَّا الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَتَوَاصَوْا بِالْحَقِّ وَتَوَاصَوْا بِالصَّبْرِ (3) kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal shalih dan nasihat menasihati supaya menaati kebenaran dan nasihat menasihati supaya menetapi kesabaran.Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan surat tersebut,فأقسم سبحانه وتعالى بالدهر الذى هو زمن الأعمال الرابحة والخاسرة، على أن كل واحد فى خسر، إلا من كمل قوته العلمية بالإيمان بالله، وقوته العملية بالعمل بطاعته. …… فكمل نفسه بالعلم النافع والعمل الصالح، وكمل غيره بتعليمه إياه ذلك، ووصيته له بالصبر عليه Allah subhanahu wa ta‘ala (dalam surat ini) bersumpah dengan masa yang merupakan waktu untuk beramal, baik amal yang menguntungkan maupun yang merugikan (pelakunya) bahwa setiap orang berada dalam kerugian, kecuali orang yang menyempurnakan kekuatan ilmiah dengan beriman kepada Allah dan menyempurnakan kekuatan amaliah dengan taat kepada-Nya. Maka ia menyempurnakan dirinya dengan ilmu yang bermanfaat dan beramal shalih, serta menyempurnakan orang lain dengan mengajarkan kepadanya hal itu, dan berwasiat kepadanya dengan bersabar atas hal itu.Ucapan emas bagi orang yang menyayangi hatinya agar bisa istiqamahIbnul Qayyim rahimahullah bertutur dalam Ighatsatul Lahfan min Mashaidisy Syaithan, hal. 22, “Hendaknya (seorang hamba) ketahui bahwa kedua kekuatan (hati) ini tidak pernah berhenti beraktifitas, bahkan (kemungkinan yang ada) yaitu: Jika tidak ia gunakan kekuatan ilmiahnya untuk mengenal kebenaran dan mencarinya, maka ia akan gunakan kekuatan tersebut untuk mengetahui sesuatu yang selaras dan cocok dengan kebatilan. Begitu pula, jika tidak ia gunakan kekuatan kehendak amalnya untuk beramal shalih, maka ia akan gunakan untuk sesuatu yang bertentangan dengan amal shalih.  Jadi, (Kesimpulannya) bahwa manusia itu, secara tabiat, disifati dengan harits dan hammam, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ta’ala ‘alaihi wa alihi wa sallam,أَصْدَقُ الأَسْمَاءِ: حَارِثٌ وَهَمَّامٌ“Nama yang paling jujur adalah Harits dan Hammam.”Harits adalah orang yang (suka) beraktifitas. Sedangkan hammam adalah orang yang banyak berkeinginan/selera ham. Karena sesungguhnya jiwa itu sifatnya dinamis dan gerakannya sesuai kehendak jiwa itu. Hal ini adalah bagian dari konsekuensi dzatnya.”Sedangkan kehendak itu mengharuskan bahwa sesuatu yang dikehendaki akan tergambar pada jiwanya dan memiliki keistimewaan tersendiri menurut jiwanya. Jadi, jika jiwa (manusia) tidak menggambarkan kebenaran, mencarinya dan menghendakinya, maka akan menggambarkan kebatilan, mencarinya dan menghendakinya. Dan itu pasti!”Setelah kita mengetahui penjelasan Ibnul Qayyim rahimahullah maka dapat disimpulkan bahwa keistiqamahan seorang hamba dipengaruhi oleh dua kekuatan hati tersebut, karena apabila kekuatan hati itu baik, maka baik pula ucapan dan amalan seluruh anggota tubuh lainnya.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أَلَا إِنَّ فِي الجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الجَسَدُ كُلُّهُ , وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الجَسَدُ كُلُّهُ ؛ أَلَا وَهِيَ القَلْبُ“Ingatlah seseungguhnya dalam jasad terdapat segumpal daging, apabila segumpal daging itu baik, maka baik pula seluruh jasad, dan apabila segumpal daging itu rusak, maka rusak pula seluruh jasad. Perhatikanlah, bahwa segumpal daging itu adalah hati” (Hadits dalam Shahihain).Sebaliknya, apabila dua kekuatan hati itu rusak, maka hal itu akan merusak keistiqamahan seorang hamba, dan ketahuilah bahwa syahwat dan syubhat adalah induk penyakit yang merusak dua kekuatan hati. [Bersambung]Daftar link artikel ini: 10 Kiat Istiqamah (1) 10 Kiat Istiqamah (2) 10 Kiat Istiqamah (3) 10 Kiat Istiqamah (4) 10 Kiat Istiqamah (5) 10 Kiat Istiqamah (6) 10 Kiat Istiqamah (7) 10 Kiat Istiqamah (8) 10 Kiat Istiqomah (9) 10 Kiat Istiqomah (10) 10 Kiat Istiqomah (11) 10 Kiat Istiqomah (12) 10 Kiat Istiqomah (13) 10 Kiat Istiqomah (14) 10 Kiat Istiqomah (15) 10 Kiat Istiqomah (16) Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.id🔍 Isbal, Qodho Puasa, Bubur Talbinah, Cara Melatih Kesabaran Dalam Islam, Badru Salam
Baca pembahasan sebelumnya 10 Kiat Istiqamah (15)Dalil tentang kekuatan hatiBanyak dalil yang menunjukkan adanya kekuatan hati berupa kekuatan ilmiah dan amaliah, seperti dalam surat Al-Baqarah ayat 1-5, 186, dan 177, Al-A‘raaf: 157, serta surat Al-Ashr. Berikut ini penjelasan Ibnul Qayyim rahimahullah tentang surat Al-Ashr,بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ “Dengan hanya menyebut setiap nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.”وَالْعَصْرِ (1) Demi masa.إِنَّ الْإِنْسَانَ لَفِي خُسْرٍ (2) Sesungguhnya manusia itu benar-benar dalam kerugian,إِلَّا الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَتَوَاصَوْا بِالْحَقِّ وَتَوَاصَوْا بِالصَّبْرِ (3) kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal shalih dan nasihat menasihati supaya menaati kebenaran dan nasihat menasihati supaya menetapi kesabaran.Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan surat tersebut,فأقسم سبحانه وتعالى بالدهر الذى هو زمن الأعمال الرابحة والخاسرة، على أن كل واحد فى خسر، إلا من كمل قوته العلمية بالإيمان بالله، وقوته العملية بالعمل بطاعته. …… فكمل نفسه بالعلم النافع والعمل الصالح، وكمل غيره بتعليمه إياه ذلك، ووصيته له بالصبر عليه Allah subhanahu wa ta‘ala (dalam surat ini) bersumpah dengan masa yang merupakan waktu untuk beramal, baik amal yang menguntungkan maupun yang merugikan (pelakunya) bahwa setiap orang berada dalam kerugian, kecuali orang yang menyempurnakan kekuatan ilmiah dengan beriman kepada Allah dan menyempurnakan kekuatan amaliah dengan taat kepada-Nya. Maka ia menyempurnakan dirinya dengan ilmu yang bermanfaat dan beramal shalih, serta menyempurnakan orang lain dengan mengajarkan kepadanya hal itu, dan berwasiat kepadanya dengan bersabar atas hal itu.Ucapan emas bagi orang yang menyayangi hatinya agar bisa istiqamahIbnul Qayyim rahimahullah bertutur dalam Ighatsatul Lahfan min Mashaidisy Syaithan, hal. 22, “Hendaknya (seorang hamba) ketahui bahwa kedua kekuatan (hati) ini tidak pernah berhenti beraktifitas, bahkan (kemungkinan yang ada) yaitu: Jika tidak ia gunakan kekuatan ilmiahnya untuk mengenal kebenaran dan mencarinya, maka ia akan gunakan kekuatan tersebut untuk mengetahui sesuatu yang selaras dan cocok dengan kebatilan. Begitu pula, jika tidak ia gunakan kekuatan kehendak amalnya untuk beramal shalih, maka ia akan gunakan untuk sesuatu yang bertentangan dengan amal shalih.  Jadi, (Kesimpulannya) bahwa manusia itu, secara tabiat, disifati dengan harits dan hammam, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ta’ala ‘alaihi wa alihi wa sallam,أَصْدَقُ الأَسْمَاءِ: حَارِثٌ وَهَمَّامٌ“Nama yang paling jujur adalah Harits dan Hammam.”Harits adalah orang yang (suka) beraktifitas. Sedangkan hammam adalah orang yang banyak berkeinginan/selera ham. Karena sesungguhnya jiwa itu sifatnya dinamis dan gerakannya sesuai kehendak jiwa itu. Hal ini adalah bagian dari konsekuensi dzatnya.”Sedangkan kehendak itu mengharuskan bahwa sesuatu yang dikehendaki akan tergambar pada jiwanya dan memiliki keistimewaan tersendiri menurut jiwanya. Jadi, jika jiwa (manusia) tidak menggambarkan kebenaran, mencarinya dan menghendakinya, maka akan menggambarkan kebatilan, mencarinya dan menghendakinya. Dan itu pasti!”Setelah kita mengetahui penjelasan Ibnul Qayyim rahimahullah maka dapat disimpulkan bahwa keistiqamahan seorang hamba dipengaruhi oleh dua kekuatan hati tersebut, karena apabila kekuatan hati itu baik, maka baik pula ucapan dan amalan seluruh anggota tubuh lainnya.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أَلَا إِنَّ فِي الجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الجَسَدُ كُلُّهُ , وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الجَسَدُ كُلُّهُ ؛ أَلَا وَهِيَ القَلْبُ“Ingatlah seseungguhnya dalam jasad terdapat segumpal daging, apabila segumpal daging itu baik, maka baik pula seluruh jasad, dan apabila segumpal daging itu rusak, maka rusak pula seluruh jasad. Perhatikanlah, bahwa segumpal daging itu adalah hati” (Hadits dalam Shahihain).Sebaliknya, apabila dua kekuatan hati itu rusak, maka hal itu akan merusak keistiqamahan seorang hamba, dan ketahuilah bahwa syahwat dan syubhat adalah induk penyakit yang merusak dua kekuatan hati. [Bersambung]Daftar link artikel ini: 10 Kiat Istiqamah (1) 10 Kiat Istiqamah (2) 10 Kiat Istiqamah (3) 10 Kiat Istiqamah (4) 10 Kiat Istiqamah (5) 10 Kiat Istiqamah (6) 10 Kiat Istiqamah (7) 10 Kiat Istiqamah (8) 10 Kiat Istiqomah (9) 10 Kiat Istiqomah (10) 10 Kiat Istiqomah (11) 10 Kiat Istiqomah (12) 10 Kiat Istiqomah (13) 10 Kiat Istiqomah (14) 10 Kiat Istiqomah (15) 10 Kiat Istiqomah (16) Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.id🔍 Isbal, Qodho Puasa, Bubur Talbinah, Cara Melatih Kesabaran Dalam Islam, Badru Salam


Baca pembahasan sebelumnya 10 Kiat Istiqamah (15)Dalil tentang kekuatan hatiBanyak dalil yang menunjukkan adanya kekuatan hati berupa kekuatan ilmiah dan amaliah, seperti dalam surat Al-Baqarah ayat 1-5, 186, dan 177, Al-A‘raaf: 157, serta surat Al-Ashr. Berikut ini penjelasan Ibnul Qayyim rahimahullah tentang surat Al-Ashr,بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ “Dengan hanya menyebut setiap nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.”وَالْعَصْرِ (1) Demi masa.إِنَّ الْإِنْسَانَ لَفِي خُسْرٍ (2) Sesungguhnya manusia itu benar-benar dalam kerugian,إِلَّا الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَتَوَاصَوْا بِالْحَقِّ وَتَوَاصَوْا بِالصَّبْرِ (3) kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal shalih dan nasihat menasihati supaya menaati kebenaran dan nasihat menasihati supaya menetapi kesabaran.Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan surat tersebut,فأقسم سبحانه وتعالى بالدهر الذى هو زمن الأعمال الرابحة والخاسرة، على أن كل واحد فى خسر، إلا من كمل قوته العلمية بالإيمان بالله، وقوته العملية بالعمل بطاعته. …… فكمل نفسه بالعلم النافع والعمل الصالح، وكمل غيره بتعليمه إياه ذلك، ووصيته له بالصبر عليه Allah subhanahu wa ta‘ala (dalam surat ini) bersumpah dengan masa yang merupakan waktu untuk beramal, baik amal yang menguntungkan maupun yang merugikan (pelakunya) bahwa setiap orang berada dalam kerugian, kecuali orang yang menyempurnakan kekuatan ilmiah dengan beriman kepada Allah dan menyempurnakan kekuatan amaliah dengan taat kepada-Nya. Maka ia menyempurnakan dirinya dengan ilmu yang bermanfaat dan beramal shalih, serta menyempurnakan orang lain dengan mengajarkan kepadanya hal itu, dan berwasiat kepadanya dengan bersabar atas hal itu.Ucapan emas bagi orang yang menyayangi hatinya agar bisa istiqamahIbnul Qayyim rahimahullah bertutur dalam Ighatsatul Lahfan min Mashaidisy Syaithan, hal. 22, “Hendaknya (seorang hamba) ketahui bahwa kedua kekuatan (hati) ini tidak pernah berhenti beraktifitas, bahkan (kemungkinan yang ada) yaitu: Jika tidak ia gunakan kekuatan ilmiahnya untuk mengenal kebenaran dan mencarinya, maka ia akan gunakan kekuatan tersebut untuk mengetahui sesuatu yang selaras dan cocok dengan kebatilan. Begitu pula, jika tidak ia gunakan kekuatan kehendak amalnya untuk beramal shalih, maka ia akan gunakan untuk sesuatu yang bertentangan dengan amal shalih.  Jadi, (Kesimpulannya) bahwa manusia itu, secara tabiat, disifati dengan harits dan hammam, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ta’ala ‘alaihi wa alihi wa sallam,أَصْدَقُ الأَسْمَاءِ: حَارِثٌ وَهَمَّامٌ“Nama yang paling jujur adalah Harits dan Hammam.”Harits adalah orang yang (suka) beraktifitas. Sedangkan hammam adalah orang yang banyak berkeinginan/selera ham. Karena sesungguhnya jiwa itu sifatnya dinamis dan gerakannya sesuai kehendak jiwa itu. Hal ini adalah bagian dari konsekuensi dzatnya.”Sedangkan kehendak itu mengharuskan bahwa sesuatu yang dikehendaki akan tergambar pada jiwanya dan memiliki keistimewaan tersendiri menurut jiwanya. Jadi, jika jiwa (manusia) tidak menggambarkan kebenaran, mencarinya dan menghendakinya, maka akan menggambarkan kebatilan, mencarinya dan menghendakinya. Dan itu pasti!”Setelah kita mengetahui penjelasan Ibnul Qayyim rahimahullah maka dapat disimpulkan bahwa keistiqamahan seorang hamba dipengaruhi oleh dua kekuatan hati tersebut, karena apabila kekuatan hati itu baik, maka baik pula ucapan dan amalan seluruh anggota tubuh lainnya.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أَلَا إِنَّ فِي الجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الجَسَدُ كُلُّهُ , وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الجَسَدُ كُلُّهُ ؛ أَلَا وَهِيَ القَلْبُ“Ingatlah seseungguhnya dalam jasad terdapat segumpal daging, apabila segumpal daging itu baik, maka baik pula seluruh jasad, dan apabila segumpal daging itu rusak, maka rusak pula seluruh jasad. Perhatikanlah, bahwa segumpal daging itu adalah hati” (Hadits dalam Shahihain).Sebaliknya, apabila dua kekuatan hati itu rusak, maka hal itu akan merusak keistiqamahan seorang hamba, dan ketahuilah bahwa syahwat dan syubhat adalah induk penyakit yang merusak dua kekuatan hati. [Bersambung]Daftar link artikel ini: 10 Kiat Istiqamah (1) 10 Kiat Istiqamah (2) 10 Kiat Istiqamah (3) 10 Kiat Istiqamah (4) 10 Kiat Istiqamah (5) 10 Kiat Istiqamah (6) 10 Kiat Istiqamah (7) 10 Kiat Istiqamah (8) 10 Kiat Istiqomah (9) 10 Kiat Istiqomah (10) 10 Kiat Istiqomah (11) 10 Kiat Istiqomah (12) 10 Kiat Istiqomah (13) 10 Kiat Istiqomah (14) 10 Kiat Istiqomah (15) 10 Kiat Istiqomah (16) Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.id🔍 Isbal, Qodho Puasa, Bubur Talbinah, Cara Melatih Kesabaran Dalam Islam, Badru Salam

Hukum Bermain Prank

Prank secara bahasa dalam kamus artinya: “kb. kelakar, olok-olok, seloroh, sendagurau. to play a p. on s.o. menipu/mengibuli seseorang.” [Selesai nukilan] Permainan prank menjadi trend sampai sekarang, bahkan menjadi program TV dan ditonton oleh banyak manusia. Orang-orang pun ikut-ikutan bermain permainan ini. Permainan prank ini sebagaimana definisi  kata tujuannya untuk bercanda dan bermain-main dengan “mengerjai” seseorang agar dia kaget, bingung atau ling-lung sementara.Baca Juga: Larangan Mengolok-olok Fisik Orang Lain (Body Shaming)Tingkat bercandanya ada yang ringan semisal menyembunyikan dompet atau barang pribadi sampai tahap yang berat atau yang disebut “super trap” (jebakan super), misalnya: Membuat lift terlihat rusak, orang yang di dalamnya sangat panik, atau sengaja menyamar jadi pembunuh, perampok atau setan untuk menakut-nakutiPerlu diketahui bahwa bercanda seperti ini tidak dibenarkan oleh syariat dengan beberapa alasan: Tidak boleh membuat seseorang kaget dan takut Bercanda seperti ini bisa jadi termasuk bercanda yang keterlaluan atau di luar batas Bisa membuat seseorang kaget dan marah atau tidak ridha, karena tidak semua orang suka “dikerjai” atau dibuat malu Orang yang membuat permainan seperti ini dikhawatirkan akan keras hatinya karena terlalu sering tertawa, apalagi tertawa di atas kekagetan orang lain Masih banyak hiburan lain yang hukumnya mubah sebagai penghilang penat kita, tidak harus dengan melakukan prank Baca Juga: Tidak Boleh Menakut-nakuti Seorang Muslim Walau BercandaTerdapat larangan untuk membuat kaget dan menakut-nakuti orang lain.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لاَ يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يُرَوِّعَ مُسْلِمًا“Tidak halal bagi seorang Muslim menakut-nakuti Muslim yang lain.” [HR Abu Dawud, shahih]Larangan semacam ini tetap tidak boleh walaupun bercanda, perhatikan hadits berikut, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لاَ يَأْخُذَنَّ أَحَدُكُمْ مَتَاعَ أَخِيهِ لاَعِبًا وَلاَ جَادًّا“Tidak boleh seorang dari kalian mengambil barang saudaranya, baik bercanda maupun serius.” [HR Abu Dawud, hasan]Maksudnya mengambil barang dengan tujuan main-main, Syaikh Muhammad Al-Mubarakfuri berkata,ﺃﻱ ﻳﺄﺧﺬ ﻋﻠﻰ ﺳﺒﻴﻞ ﺍﻟﻤﻼﻋﺒﺔ“Yaitu mengambil barang untuk tujuan bermain-main saja.” [Tuhfatul Ahwadzi 2/316]Bahkan dapat menyebabkan seseorang marah dan tidak ridha, Muhammad Aabadiy berkata,ﺍﻟﻨﻬﻲ ﻋﻦ ﺍﻷﺧﺬ ﻟﻌﺒﺎ ﻓﻸﻧﻪ ﻻ ﻓﺎﺋﺪﺓ ﻓﻴﻪ ﺑﻞ ﻗﺪ ﻳﻜﻮﻥ ﺳﺒﺒﺎ ﻹﺩﺧﺎﻝ ﺍﻟﻐﻴﻆ ﻭﺍﻷﺫﻯ ﻋﻠﻰ ﺻﺎﺣﺐ ﺍﻟﻤﺘﺎﻉ“Larangan dari mengambil barang untuk bercanda karena tidak ada faidah/manfaatnya bahkan bisa menjadi sebab marah dan terganggunya orang yang memiliki barang tersebut.” [‘Aunul Ma’bud 13/236]Baca Juga: Bermain Catur dalam Pandangan IslamBisa jadi juga permainan prank ini sebagai ajang “mengerjai” orang lain lalu ditertawakan ramai-ramai bahkan menjadi olok-olokan. Hal telah Allah larang dalam Al-Qur’an,Allah berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِنْ قَوْمٍ عَسَى أَنْ يَكُونُوا خَيْرًا مِنْهُمْ وَلَا نِسَاءٌ مِنْ نِسَاءٍ عَسَى أَنْ يَكُنَّ خَيْرًا مِنْهُنَّ وَلَا تَلْمِزُوا أَنْفُسَكُمْ وَلَا تَنَابَزُوا بِالْأَلْقَابِ بِئْسَ الِاسْمُ الْفُسُوقُ بَعْدَ الْإِيمَانِ وَمَنْ لَمْ يَتُبْ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ“Hai orang-orang yang beriman, janganlah sekumpulan orang laki-laki merendahkan kumpulan yang lain, boleh jadi yang ditertawakan itu lebih baik dari mereka. dan jangan pula sekumpulan perempuan merendahkan kumpulan lainnya, boleh jadi yang direndahkan itu lebih baik. Dan janganlah suka mencela dirimu sendiridan jangan memanggil dengan gelaran yang mengandung ejekan. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk sesudah iman dan barangsiapa yang tidak bertobat, Maka mereka itulah orang-orang yang zalim.” (QS Al-Hujurat: 11)Baca Juga: Terlalu Banyak Tertawa Mengeraskan Hati Kebodohan Bukan Untuk Ditertawakan Demikian semoga bermanfaat@ Di antara langit dan bumi Allah, pesawat Wings Air Makasar – PomalaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Dalil Tentang Bid'ah, Hadits Tentang Istri Kepada Suami, Shalawat Nariyah Menurut Mui, Pengertian Trinitas, Hukum Menabung Emas

Hukum Bermain Prank

Prank secara bahasa dalam kamus artinya: “kb. kelakar, olok-olok, seloroh, sendagurau. to play a p. on s.o. menipu/mengibuli seseorang.” [Selesai nukilan] Permainan prank menjadi trend sampai sekarang, bahkan menjadi program TV dan ditonton oleh banyak manusia. Orang-orang pun ikut-ikutan bermain permainan ini. Permainan prank ini sebagaimana definisi  kata tujuannya untuk bercanda dan bermain-main dengan “mengerjai” seseorang agar dia kaget, bingung atau ling-lung sementara.Baca Juga: Larangan Mengolok-olok Fisik Orang Lain (Body Shaming)Tingkat bercandanya ada yang ringan semisal menyembunyikan dompet atau barang pribadi sampai tahap yang berat atau yang disebut “super trap” (jebakan super), misalnya: Membuat lift terlihat rusak, orang yang di dalamnya sangat panik, atau sengaja menyamar jadi pembunuh, perampok atau setan untuk menakut-nakutiPerlu diketahui bahwa bercanda seperti ini tidak dibenarkan oleh syariat dengan beberapa alasan: Tidak boleh membuat seseorang kaget dan takut Bercanda seperti ini bisa jadi termasuk bercanda yang keterlaluan atau di luar batas Bisa membuat seseorang kaget dan marah atau tidak ridha, karena tidak semua orang suka “dikerjai” atau dibuat malu Orang yang membuat permainan seperti ini dikhawatirkan akan keras hatinya karena terlalu sering tertawa, apalagi tertawa di atas kekagetan orang lain Masih banyak hiburan lain yang hukumnya mubah sebagai penghilang penat kita, tidak harus dengan melakukan prank Baca Juga: Tidak Boleh Menakut-nakuti Seorang Muslim Walau BercandaTerdapat larangan untuk membuat kaget dan menakut-nakuti orang lain.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لاَ يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يُرَوِّعَ مُسْلِمًا“Tidak halal bagi seorang Muslim menakut-nakuti Muslim yang lain.” [HR Abu Dawud, shahih]Larangan semacam ini tetap tidak boleh walaupun bercanda, perhatikan hadits berikut, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لاَ يَأْخُذَنَّ أَحَدُكُمْ مَتَاعَ أَخِيهِ لاَعِبًا وَلاَ جَادًّا“Tidak boleh seorang dari kalian mengambil barang saudaranya, baik bercanda maupun serius.” [HR Abu Dawud, hasan]Maksudnya mengambil barang dengan tujuan main-main, Syaikh Muhammad Al-Mubarakfuri berkata,ﺃﻱ ﻳﺄﺧﺬ ﻋﻠﻰ ﺳﺒﻴﻞ ﺍﻟﻤﻼﻋﺒﺔ“Yaitu mengambil barang untuk tujuan bermain-main saja.” [Tuhfatul Ahwadzi 2/316]Bahkan dapat menyebabkan seseorang marah dan tidak ridha, Muhammad Aabadiy berkata,ﺍﻟﻨﻬﻲ ﻋﻦ ﺍﻷﺧﺬ ﻟﻌﺒﺎ ﻓﻸﻧﻪ ﻻ ﻓﺎﺋﺪﺓ ﻓﻴﻪ ﺑﻞ ﻗﺪ ﻳﻜﻮﻥ ﺳﺒﺒﺎ ﻹﺩﺧﺎﻝ ﺍﻟﻐﻴﻆ ﻭﺍﻷﺫﻯ ﻋﻠﻰ ﺻﺎﺣﺐ ﺍﻟﻤﺘﺎﻉ“Larangan dari mengambil barang untuk bercanda karena tidak ada faidah/manfaatnya bahkan bisa menjadi sebab marah dan terganggunya orang yang memiliki barang tersebut.” [‘Aunul Ma’bud 13/236]Baca Juga: Bermain Catur dalam Pandangan IslamBisa jadi juga permainan prank ini sebagai ajang “mengerjai” orang lain lalu ditertawakan ramai-ramai bahkan menjadi olok-olokan. Hal telah Allah larang dalam Al-Qur’an,Allah berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِنْ قَوْمٍ عَسَى أَنْ يَكُونُوا خَيْرًا مِنْهُمْ وَلَا نِسَاءٌ مِنْ نِسَاءٍ عَسَى أَنْ يَكُنَّ خَيْرًا مِنْهُنَّ وَلَا تَلْمِزُوا أَنْفُسَكُمْ وَلَا تَنَابَزُوا بِالْأَلْقَابِ بِئْسَ الِاسْمُ الْفُسُوقُ بَعْدَ الْإِيمَانِ وَمَنْ لَمْ يَتُبْ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ“Hai orang-orang yang beriman, janganlah sekumpulan orang laki-laki merendahkan kumpulan yang lain, boleh jadi yang ditertawakan itu lebih baik dari mereka. dan jangan pula sekumpulan perempuan merendahkan kumpulan lainnya, boleh jadi yang direndahkan itu lebih baik. Dan janganlah suka mencela dirimu sendiridan jangan memanggil dengan gelaran yang mengandung ejekan. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk sesudah iman dan barangsiapa yang tidak bertobat, Maka mereka itulah orang-orang yang zalim.” (QS Al-Hujurat: 11)Baca Juga: Terlalu Banyak Tertawa Mengeraskan Hati Kebodohan Bukan Untuk Ditertawakan Demikian semoga bermanfaat@ Di antara langit dan bumi Allah, pesawat Wings Air Makasar – PomalaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Dalil Tentang Bid'ah, Hadits Tentang Istri Kepada Suami, Shalawat Nariyah Menurut Mui, Pengertian Trinitas, Hukum Menabung Emas
Prank secara bahasa dalam kamus artinya: “kb. kelakar, olok-olok, seloroh, sendagurau. to play a p. on s.o. menipu/mengibuli seseorang.” [Selesai nukilan] Permainan prank menjadi trend sampai sekarang, bahkan menjadi program TV dan ditonton oleh banyak manusia. Orang-orang pun ikut-ikutan bermain permainan ini. Permainan prank ini sebagaimana definisi  kata tujuannya untuk bercanda dan bermain-main dengan “mengerjai” seseorang agar dia kaget, bingung atau ling-lung sementara.Baca Juga: Larangan Mengolok-olok Fisik Orang Lain (Body Shaming)Tingkat bercandanya ada yang ringan semisal menyembunyikan dompet atau barang pribadi sampai tahap yang berat atau yang disebut “super trap” (jebakan super), misalnya: Membuat lift terlihat rusak, orang yang di dalamnya sangat panik, atau sengaja menyamar jadi pembunuh, perampok atau setan untuk menakut-nakutiPerlu diketahui bahwa bercanda seperti ini tidak dibenarkan oleh syariat dengan beberapa alasan: Tidak boleh membuat seseorang kaget dan takut Bercanda seperti ini bisa jadi termasuk bercanda yang keterlaluan atau di luar batas Bisa membuat seseorang kaget dan marah atau tidak ridha, karena tidak semua orang suka “dikerjai” atau dibuat malu Orang yang membuat permainan seperti ini dikhawatirkan akan keras hatinya karena terlalu sering tertawa, apalagi tertawa di atas kekagetan orang lain Masih banyak hiburan lain yang hukumnya mubah sebagai penghilang penat kita, tidak harus dengan melakukan prank Baca Juga: Tidak Boleh Menakut-nakuti Seorang Muslim Walau BercandaTerdapat larangan untuk membuat kaget dan menakut-nakuti orang lain.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لاَ يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يُرَوِّعَ مُسْلِمًا“Tidak halal bagi seorang Muslim menakut-nakuti Muslim yang lain.” [HR Abu Dawud, shahih]Larangan semacam ini tetap tidak boleh walaupun bercanda, perhatikan hadits berikut, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لاَ يَأْخُذَنَّ أَحَدُكُمْ مَتَاعَ أَخِيهِ لاَعِبًا وَلاَ جَادًّا“Tidak boleh seorang dari kalian mengambil barang saudaranya, baik bercanda maupun serius.” [HR Abu Dawud, hasan]Maksudnya mengambil barang dengan tujuan main-main, Syaikh Muhammad Al-Mubarakfuri berkata,ﺃﻱ ﻳﺄﺧﺬ ﻋﻠﻰ ﺳﺒﻴﻞ ﺍﻟﻤﻼﻋﺒﺔ“Yaitu mengambil barang untuk tujuan bermain-main saja.” [Tuhfatul Ahwadzi 2/316]Bahkan dapat menyebabkan seseorang marah dan tidak ridha, Muhammad Aabadiy berkata,ﺍﻟﻨﻬﻲ ﻋﻦ ﺍﻷﺧﺬ ﻟﻌﺒﺎ ﻓﻸﻧﻪ ﻻ ﻓﺎﺋﺪﺓ ﻓﻴﻪ ﺑﻞ ﻗﺪ ﻳﻜﻮﻥ ﺳﺒﺒﺎ ﻹﺩﺧﺎﻝ ﺍﻟﻐﻴﻆ ﻭﺍﻷﺫﻯ ﻋﻠﻰ ﺻﺎﺣﺐ ﺍﻟﻤﺘﺎﻉ“Larangan dari mengambil barang untuk bercanda karena tidak ada faidah/manfaatnya bahkan bisa menjadi sebab marah dan terganggunya orang yang memiliki barang tersebut.” [‘Aunul Ma’bud 13/236]Baca Juga: Bermain Catur dalam Pandangan IslamBisa jadi juga permainan prank ini sebagai ajang “mengerjai” orang lain lalu ditertawakan ramai-ramai bahkan menjadi olok-olokan. Hal telah Allah larang dalam Al-Qur’an,Allah berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِنْ قَوْمٍ عَسَى أَنْ يَكُونُوا خَيْرًا مِنْهُمْ وَلَا نِسَاءٌ مِنْ نِسَاءٍ عَسَى أَنْ يَكُنَّ خَيْرًا مِنْهُنَّ وَلَا تَلْمِزُوا أَنْفُسَكُمْ وَلَا تَنَابَزُوا بِالْأَلْقَابِ بِئْسَ الِاسْمُ الْفُسُوقُ بَعْدَ الْإِيمَانِ وَمَنْ لَمْ يَتُبْ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ“Hai orang-orang yang beriman, janganlah sekumpulan orang laki-laki merendahkan kumpulan yang lain, boleh jadi yang ditertawakan itu lebih baik dari mereka. dan jangan pula sekumpulan perempuan merendahkan kumpulan lainnya, boleh jadi yang direndahkan itu lebih baik. Dan janganlah suka mencela dirimu sendiridan jangan memanggil dengan gelaran yang mengandung ejekan. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk sesudah iman dan barangsiapa yang tidak bertobat, Maka mereka itulah orang-orang yang zalim.” (QS Al-Hujurat: 11)Baca Juga: Terlalu Banyak Tertawa Mengeraskan Hati Kebodohan Bukan Untuk Ditertawakan Demikian semoga bermanfaat@ Di antara langit dan bumi Allah, pesawat Wings Air Makasar – PomalaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Dalil Tentang Bid'ah, Hadits Tentang Istri Kepada Suami, Shalawat Nariyah Menurut Mui, Pengertian Trinitas, Hukum Menabung Emas


Prank secara bahasa dalam kamus artinya: “kb. kelakar, olok-olok, seloroh, sendagurau. to play a p. on s.o. menipu/mengibuli seseorang.” [Selesai nukilan] Permainan prank menjadi trend sampai sekarang, bahkan menjadi program TV dan ditonton oleh banyak manusia. Orang-orang pun ikut-ikutan bermain permainan ini. Permainan prank ini sebagaimana definisi  kata tujuannya untuk bercanda dan bermain-main dengan “mengerjai” seseorang agar dia kaget, bingung atau ling-lung sementara.Baca Juga: Larangan Mengolok-olok Fisik Orang Lain (Body Shaming)Tingkat bercandanya ada yang ringan semisal menyembunyikan dompet atau barang pribadi sampai tahap yang berat atau yang disebut “super trap” (jebakan super), misalnya: Membuat lift terlihat rusak, orang yang di dalamnya sangat panik, atau sengaja menyamar jadi pembunuh, perampok atau setan untuk menakut-nakutiPerlu diketahui bahwa bercanda seperti ini tidak dibenarkan oleh syariat dengan beberapa alasan: Tidak boleh membuat seseorang kaget dan takut Bercanda seperti ini bisa jadi termasuk bercanda yang keterlaluan atau di luar batas Bisa membuat seseorang kaget dan marah atau tidak ridha, karena tidak semua orang suka “dikerjai” atau dibuat malu Orang yang membuat permainan seperti ini dikhawatirkan akan keras hatinya karena terlalu sering tertawa, apalagi tertawa di atas kekagetan orang lain Masih banyak hiburan lain yang hukumnya mubah sebagai penghilang penat kita, tidak harus dengan melakukan prank Baca Juga: Tidak Boleh Menakut-nakuti Seorang Muslim Walau BercandaTerdapat larangan untuk membuat kaget dan menakut-nakuti orang lain.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لاَ يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يُرَوِّعَ مُسْلِمًا“Tidak halal bagi seorang Muslim menakut-nakuti Muslim yang lain.” [HR Abu Dawud, shahih]Larangan semacam ini tetap tidak boleh walaupun bercanda, perhatikan hadits berikut, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لاَ يَأْخُذَنَّ أَحَدُكُمْ مَتَاعَ أَخِيهِ لاَعِبًا وَلاَ جَادًّا“Tidak boleh seorang dari kalian mengambil barang saudaranya, baik bercanda maupun serius.” [HR Abu Dawud, hasan]Maksudnya mengambil barang dengan tujuan main-main, Syaikh Muhammad Al-Mubarakfuri berkata,ﺃﻱ ﻳﺄﺧﺬ ﻋﻠﻰ ﺳﺒﻴﻞ ﺍﻟﻤﻼﻋﺒﺔ“Yaitu mengambil barang untuk tujuan bermain-main saja.” [Tuhfatul Ahwadzi 2/316]Bahkan dapat menyebabkan seseorang marah dan tidak ridha, Muhammad Aabadiy berkata,ﺍﻟﻨﻬﻲ ﻋﻦ ﺍﻷﺧﺬ ﻟﻌﺒﺎ ﻓﻸﻧﻪ ﻻ ﻓﺎﺋﺪﺓ ﻓﻴﻪ ﺑﻞ ﻗﺪ ﻳﻜﻮﻥ ﺳﺒﺒﺎ ﻹﺩﺧﺎﻝ ﺍﻟﻐﻴﻆ ﻭﺍﻷﺫﻯ ﻋﻠﻰ ﺻﺎﺣﺐ ﺍﻟﻤﺘﺎﻉ“Larangan dari mengambil barang untuk bercanda karena tidak ada faidah/manfaatnya bahkan bisa menjadi sebab marah dan terganggunya orang yang memiliki barang tersebut.” [‘Aunul Ma’bud 13/236]Baca Juga: Bermain Catur dalam Pandangan IslamBisa jadi juga permainan prank ini sebagai ajang “mengerjai” orang lain lalu ditertawakan ramai-ramai bahkan menjadi olok-olokan. Hal telah Allah larang dalam Al-Qur’an,Allah berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِنْ قَوْمٍ عَسَى أَنْ يَكُونُوا خَيْرًا مِنْهُمْ وَلَا نِسَاءٌ مِنْ نِسَاءٍ عَسَى أَنْ يَكُنَّ خَيْرًا مِنْهُنَّ وَلَا تَلْمِزُوا أَنْفُسَكُمْ وَلَا تَنَابَزُوا بِالْأَلْقَابِ بِئْسَ الِاسْمُ الْفُسُوقُ بَعْدَ الْإِيمَانِ وَمَنْ لَمْ يَتُبْ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ“Hai orang-orang yang beriman, janganlah sekumpulan orang laki-laki merendahkan kumpulan yang lain, boleh jadi yang ditertawakan itu lebih baik dari mereka. dan jangan pula sekumpulan perempuan merendahkan kumpulan lainnya, boleh jadi yang direndahkan itu lebih baik. Dan janganlah suka mencela dirimu sendiridan jangan memanggil dengan gelaran yang mengandung ejekan. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk sesudah iman dan barangsiapa yang tidak bertobat, Maka mereka itulah orang-orang yang zalim.” (QS Al-Hujurat: 11)Baca Juga: Terlalu Banyak Tertawa Mengeraskan Hati Kebodohan Bukan Untuk Ditertawakan Demikian semoga bermanfaat@ Di antara langit dan bumi Allah, pesawat Wings Air Makasar – PomalaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Dalil Tentang Bid'ah, Hadits Tentang Istri Kepada Suami, Shalawat Nariyah Menurut Mui, Pengertian Trinitas, Hukum Menabung Emas

Membedakan Beberapa Model Doa, Apakah Termasuk Syirik Akbar ataukah Bukan

Di antara kewajiban kita kaum muslimin adalah memurnikan doa, permohonan, dan permintaan hanya kepada Allah Ta’ala dalam rangka merealisasikan dan mewujudkan tauhid dalam kehidupan. Dan berkaitan dengan ibadah doa tersebut, terdapat beberapa model doa yang harus kita ketahui hukumnya secara rinci, agar kita bisa menyikapi permasalahan tersebut dengan ilmu. Bisa jadi karena kemiripan kasusnya, kita pun menjadi rancu dalam menentukan hukumnya.Dalam tulisan ini, kami akan membahas tigamacam (model) doa dan status hukumnya masing-masingBaca Juga: Inilah Cara Agar Doa Lebih Cepat DikabulkanBerdoa dengan model meminta langsung kepada orang shalih yang telah meninggal duniaContoh kasusnya adalah seseorang mendatangi kubur orang shalih atau wali yang meninggal dunia dan berdoa, “Wahai wali A, berikanlah aku anak dan lunasilah hutang-hutangku.” Atau dia mendatangi kubur wali B dan berdoa, “Wahai wali B, sembuhkanlah penyakitku.”Kalau kita melihat teks doanya, jelas-jelas orang tersebut berdoa kepada selain Allah Ta’ala. Akan tetapi, jika kita bertanya kepada pelakunya, si pelaku akan memberikan dalih atau alasan, “Lafadz doa kami memang demikian, akan tetapi i’tiqad (keyakinan) kami tidaklah demikian. Wali-wali ini kami yakini hanya sebagai perantara dalam doa kepada Allah Ta’ala. Karena kami tidak meyakini bahwa wali-wali tersebut memiliki sifat rububiyyah.” Inilah dalih atau alasan mereka ketika kita mengingkari ucapan doa mereka di sisi kubur wali yang telah meninggal dunia tersebut.Lafadz doa semacam ini, tidak lepas dari dua kemungkinan.Kemungkinan pertama, dia meyakini bahwa wali yang sudah mati tersebut memiliki sifat rububiyyah. Kemungkinan pertama ini bisa kita jumpai pada sebagian orang-orang musyrik jaman sekarang yang berdoa kepada jin atau wali yang sudah mati, karena meyakini bahwa mereka yang dimintai tersebut bisa mengabulkan dan mendatangkan apa yang mereka minta.Baca Juga: Mengapa Doaku Belum Dikabulkan?Meskipun demikian, kemungkinan pertama ini bukanlah model kemusyrikan pada jaman jahiliyyah sebelum diutusnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena model kemusyrikan jaman jahiliyyah adalah kemungkinan ke dua, yaitu:Kemungkinan ke dua, si pelaku tidak meyakini bahwa wali yang diminta itu memiliki sifat rububiyyah. Akan tetapi, si pelaku meyakini bahwa wali-wali tersebut adalah pemberi syafa’at di sisi Allah Ta’ala, yaitu syafa’at syirkiyyah.Keyakinan adanya syafa’at syirkiyyah adalah keyakinan bahwa: Allah Ta’ala tidak akan mengijabahi (mengabulkan) doa orang yang berdoa secara langsung kepada-Nya, namun harus memakai perantara, yaitu si pemberi syafa’at. Allah Ta’ala itu menjawab doa perantara karena Allah Ta’ala memang membutuhkan perantara (dengan kata lain, Allah Ta’ala membutuhkan makhluk). Si perantara tersebut memiliki hak yang wajib Allah Ta’ala tunaikan, sebagaimana keadaan orang yang memberi syafa’at di sisi para raja. Misalnya, sang Raja memiliki paman. Maka ketika paman ini menjadi perantara permohonan sebagian rakyat, tentu sang Raja akan mengabulkan permohonan sebagian rakyatnya tersebut, karena kedudukan paman tersebut di sisi Raja, sehingga sang Raja “tidak berani” menolak permintaan pamannya. (Tashiil Al-‘Aqidah Al-Islamiyyah, hal. 168) Keyakinan adanya syafa’at syirkiyyah inilah sebab kemusyrikan orang-orang musyrik jahiliyyah. Allah Ta’ala berfirman,وَيَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ مَا لَا يَضُرُّهُمْ وَلَا يَنْفَعُهُمْ وَيَقُولُونَ هَؤُلَاءِ شُفَعَاؤُنَا عِنْدَ اللَّهِ قُلْ أَتُنَبِّئُونَ اللَّهَ بِمَا لَا يَعْلَمُ فِي السَّمَاوَاتِ وَلَا فِي الْأَرْضِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى عَمَّا يُشْرِكُونَ“Dan mereka menyembah selain Allah apa yang tidak dapat mendatangkan kemudharatan kepada mereka dan tidak (pula) kemanfaatan. Dan mereka berkata, “Mereka itu adalah pemberi syafa’at kepada kami di sisi Allah.” Katakanlah, “Apakah kamu mengabarkan kepada Allah apa yang tidak diketahui-Nya baik di langit dan tidak (pula) di bumi?” Maha Suci Allah dan Maha Tinggi dari apa yang mereka persekutukan (itu).” (QS. Yunus [10]: 18)Baca Juga: Mendoakan Orang yang Memberi Buka PuasaPerhatikan baik-baik ayat di atas. Orang-orang musyrik dahulu, mereka beribadah kepada selain Allah Ta’ala, tidak beribadah kepada Allah Ta’ala. Akan tetapi, ketika ditanya mengapa mereka berbuat demikian, mereka mengatakan, “Mereka itu adalah pemberi syafa’at kepada kami di sisi Allah.” Artinya, mereka meyakini bahwa sesembahan-sesembahan mereka tersebut adalah perantara yang akan mengantarkan doa dan ibadah mereka kepada Allah Ta’ala, karena mereka menganggap dirinya sebagai makhluk yang hina yang tidak pantas berdoa langsung kepada Allah Ta’ala.Dan di akhir ayat, Allah Ta’ala vonis perbuatan mereka tersebut sebagai kemusyrikan syirik akbar. Oleh karena itu, hukum berdoa dengan model pertama ini adalah syirik akbar dengan ijma’ (kesepakatan) ulama, tidak ada khilaf (perselisihan) ulama di dalamnya.Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata,فمن جعل الملائكة والأنبياء وسائط يدعوهم ويتوكل عليهم ويسألهم جلب المنافع ودفع المضار مثل أن يسألهم غفران الذنب وهداية القلوب وتفريج الكروب وسد الفاقات فهو كافر بإجماع المسلمين“Barangsiapa yang menjadikan malaikat dan para Nabi sebagai perantara (dalam ibadah), mereka berdoa kepadanya, bertawakkal kepadanya, meminta kepada mereka untuk mendatangkan manfaat dan mencegah datangnya bahaya, misalnya meminta kepada mereka agar diampuni dosanya, mendapatkan hidayah, menghilangkan kesusahan, atau memenuhi kebutuhan, maka dia telah kafir dengan kesepakatan kaum muslimin.” (Majmu’ Fataawa, 1: 124)Baca Juga: Doa Mustajab Setelah atau sebelum Berbuka Puasa?Meminta didoakan oleh orang yang telah meninggal duniaModel ke dua adalah seseorang mendatangi kubur wali atau kubur orang shalih tertentu, kemudian memminta kepada si mayit agar mendoakan kepada Allah Ta’ala agar hutangnya lunas atau segera punya anak. Misalnya dengan kalimat, “Wahai wali A, mohonkanlah kepada Allah Ta’ala agar Allah Ta’ala memberikan aku anak (momongan).”Bedakanlah lafadz doa ini dengan lafadz doa pada model pertama.Berbeda dengan model pertama yang hukumnya syirik akbar, berdoa dengan model ke dua ini (meminta didoakan oleh orang yang telah meninggal dunia) diperselisihkan oleh ulama, apakah termasuk syirik akbar ataukah bukan. Sebagian ulama menilai syirik akbar. Di antara ulama kontemporer yang memilih pendapat ini adalah Syaikh Shalih Alu Asy-Syaikh hafidzahullahu Ta’ala [1]. Sebagian ulama yang lain menilai bahwa perbuatan ini belum sampai derajat syirik akbar, akan tetapi sarana menuju syirik akbar.Pendapat ke dua inilah yang –insyaa Allah- lebih tepat, yaitu bahwa doa dengan model semacam ini adalah wasilah (sarana) menuju syirik akbar dan bid’ah dalam doa, belum sampai derajat syirik akbar, kecuali diiringi dengan i’tiqad syafa’at syirkiyyah. Inilah pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baaz dan juga Syaikh Bakr Abu Zaid rahimahumullahu Ta’ala.Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata,وَكَذَلِكَ الْأَنْبِيَاءُ وَالصَّالِحُونَ وَإِنْ كَانُوا أَحْيَاءً فِي قُبُورِهِمْ وَإِنْ قُدِّرَ أَنَّهُمْ يَدْعُونَ لِلْأَحْيَاءِ وَإِنْ وَرَدَتْ بِهِ آثَارٌ فَلَيْسَ لِأَحَدِ أَنْ يَطْلُبَ مِنْهُمْ ذَلِكَ وَلَمْ يَفْعَلْ ذَلِكَ أَحَدٌ مِنْ السَّلَفِ لِأَنَّ ذَلِكَ ذَرِيعَةٌ إلَى الشِّرْكِ بِهِمْ وَعِبَادَتِهِمْ مِنْ دُونِ اللَّهِ تَعَالَى؛ بِخِلَافِ الطَّلَبِ مِنْ أَحَدِهِمْ فِي حَيَاتِهِ فَإِنَّهُ لَا يُفْضِي إلَى الشِّرْكِ“Demikian pula para Nabi dan orang-orang shalih, meskipun mereka hidup di kubur-kubur mereka. Jika diandaikan bahwa mereka bisa mendoakan orang-orang yang masih hidup dan seandainya terdapat riwayat tentang masalah ini, tidak boleh bagi seorang pun untuk minta doa dari mereka yang telah mati (agar mendoakan mereka kepada Allah Ta’ala). Ini satu hal yang tidak pernah dilakukan oleh satu pun dari ulama salaf, karena perbuatan itu merupakan sarana menuju kemusyrikan dan beribadah kepada mereka, yaitu selain Allah Ta’ala. Hal ini berbeda dengan perbuatan meminta kepada mereka agar berdoa kepada Allah Ta’ala ketika mereka masih hidup, maka perbuatan ini tidak mengantarkan kepada kemusyrikan.” (Majmu’ Fatawa, 1: 330)Baca Juga: Inilah Manfaatnya Doa Untuk PemimpinSyaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah juga berkata,أَنْ يُقَالَ لِلْمَيِّتِ أَوْ الْغَائِبِ مِنْ الْأَنْبِيَاءِ وَالصَّالِحِينَ: اُدْعُ اللَّهَ لِي أَوْ اُدْعُ لَنَا رَبَّك أَوْ اسْأَلْ اللَّهَ لَنَا كَمَا تَقُولُ النَّصَارَى لِمَرْيَمَ وَغَيْرِهَا فَهَذَا أَيْضًا لَا يَسْتَرِيبُ عَالِمٌ أَنَّهُ غَيْرُ جَائِزٍ وَأَنَّهُ مِنْ الْبِدَعِ الَّتِي لَمْ يَفْعَلْهَا أَحَدٌ مِنْ سَلَفِ الْأُمَّةِ“Atau dikatakan kepada mayit atau orang yang ghaib (hidup namun di lain tempat), baik dari kalangan Nabi atau orang shalih, “Berdoalah kepada Allah Ta’ala untukku” atau “Berdoalah kepada Rabb-mu untuk kami” atau “Mintalah kepada Allah Ta’ala untuk kami”, sebagaimana yang diucapkan oleh orang-orang Nashrani kepada Maryam atau yang lainnya. Maka perbuatan semacam ini tidaklah diragukan oleh orang yang berilmu bahwa perbuatan ini tidaklah diperbolehkan, karena termasuk bid’ah (dalam doa) yang tidak pernah dilakukan oleh satu pun ulama salaf.” Majmu’ Fatawa, 1: 351)Ketika memberikan catatan (komentar) perkataan Ibnu Hajar di Fathul Baari,فجاء رجل إلى قبر النبي صلى الله عليه وسلم صلى الله عليه وسلم فقال: يا رسول الله استسق لأمتك فإنهم قد هلكوا“Maka datanglah seseorang ke kubur Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata, “Wahai Rasulullah, mintalah hujan untuk umatmu, karena sesungguhnya mereka telah binasa.”Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baaz rahimahumullahu Ta’ala berkata,وأن ما فعله هذا الرجل منكر ووسيلة الى الشرك , بل قد جعله بعض أهل العلم من أنواع الشرك“Sesungguhnya apa yang diperbuat oleh orang itu adalah sebuah kemungkaran dan sarana menuju syirik. Bahkan sebagian ulama menilainya termasuk dalam kemusyrikan.” (Ta’liq Fathul Baari oleh Ibnu Baaz, 2: 49)Perkataan Syaikh Ibnu Baaz di atas jelas menunjukkan bahwa beliau menilai bahwa perbuatan tersebut adalah sarana kemusyrikan (alias belum sampai derajat syirik akbar), tanpa menutup mata adanya khilaf ulama dalam masalah ini, di mana sebagian ulama menilai bahwa perbuatan tersebut adalah syirik akbar.Namun, terdapat perincian dalam masalah dengan melihat jarak antara orang yang berdoa tersebut dengan kubur si mayit, sebagaimana yang disampaikan oleh Syaikh Bakr bin ‘Abdullah Abu Zaid rahimahullahu Ta’ala [1]. Yaitu, jika jaraknya jauh, maka ini termasuk syirik akbar karena adanya keyakinan bahwa si mayit tersebut mengetahui atau mendengar aktivitas doa orang yang meminta tolong agar didoakan (mengetahui hal yang ghaib). Namun jika jaraknya dekat (dia berada di sisi kubur langsung), sebagaimana perbuatan para pemuja (pengagung) kubur, maka ini termasuk bid’ah dan bukan syirik akbar, kecuali jika diiringi dengan i’tiqad syafa’at syirkiyyah sebagaimana yang telah kami sebutkan di atas.Baca Juga: Bolehkah Mendoakan “Jazakallahu Khairan” Kepada Orang Kafir?Berdoa kepada Allah Ta’ala dengan menyebut pangkat dan kemuliaaan orang shalih tertentuModel ke tiga adalah berdoa kepada Allah Ta’ala dengan menyebutkan pangkat, kedudukan, dan kemuliaan orang shalih. Misalnya berdoa dengan lafadz, “Ya Allah, dengan kemuliaan Nabi-Mu di sisi-Mu, berilah aku anak (momongan).”Atau lafadz lainnya, “Ya Allah, dengan kemuliaan Imam Asy-Syafi’i, ampunilah dosa-dosaku, mudahkanlah urusanku, dan berikanlah aku momongan.”Untuk doa model ke tiga ini, status hukumnya adalah tawassul bid’iyyah (tawassul dalam doa yang statusnya bid’ah), dan bukan kemusyrikan, kecuali jika diiringi dengan i’tiqad syafa’at syirkiyyah.Kita katakan sebagai bid’ah, karena tidak pernah diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak pula dikenal pada jaman sahabat radhiyallahu Ta’ala ‘anhum. Diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,أَنَّ عُمَرَ بْنَ الخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، كَانَ إِذَا قَحَطُوا اسْتَسْقَى بِالعَبَّاسِ بْنِ عَبْدِ المُطَّلِبِ، فَقَالَ: اللَّهُمَّ إِنَّا كُنَّا نَتَوَسَّلُ إِلَيْكَ بِنَبِيِّنَا فَتَسْقِينَا، وَإِنَّا نَتَوَسَّلُ إِلَيْكَ بِعَمِّ نَبِيِّنَا فَاسْقِنَا ، قَالَ: فَيُسْقَوْنَ“Sesungguhnya ‘Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu ketika kaum muslimin tertimpa musibah, ia meminta hujan dengan bertawassul kepada ‘Abbas bin ‘Abdul Muththalib seraya berdo’a, “Ya Allah, kami meminta hujan kepada-Mu dengan perantaraan Nabi kami, kemudian Engkau menurunkan hujan kepada kami. Maka sekarang kami memohon kepada-Mu dengan perantaraan paman Nabi kami, maka turunkanlah hujan untuk kami.” Anas berkata, “Mereka pun kemudian mendapatkan hujan.” (HR. Bukhari no. 1010 dan 3710)Baca Juga: Shahihkah Menutup Bacaan Al Qur’an Dengan Doa Kafaratul Majlis?Hadits ini berkaitan dengan musim kemarau panjang yang terjadi di jaman ‘Umar bin Khaththab. Lalu ‘Umar mendatangi paman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam agar beliau berdoa kepada Allah Ta’ala supaya diturunkan hujan.Sehingga yang dimaksud dengan “bertawassul kepada ‘Abbas paman Nabi” adalah bertawassul dengan doa ‘Abbas kepada Allah Ta’ala, yaitu ‘Umar meminta ‘Abbas (yang masih hidup) untuk berdoa kepada Allah Ta’ala meminta diturunkan hujan.“Bertawassul kepada ‘Abbas paman Nabi” tidaklah maksudnya bertawassul dengan dzat dan kedudukan (jah) beliau. Jika yang dimaksud dengan “tawassul kepada ‘Abbas” adalah tawassul dengan menyebutkan dzat dan kedudukan (jah) ‘Abbas, maka ‘Umar tentu akan lebih memilih untuk tawassul dengan dzat dan kedudukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, daripada bertawassul dengan ‘Abbas. Karena kedudukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentu terus langgeng (tetap ada) meskipun beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam telah meninggal dunia, sebagaimana kedudukan yang beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam miliki ketika masih hidup. Sehingga kedudukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentu lebih utama dibandingkan dengan kedudukan paman beliau, ‘Abbas bin ‘Abdul Muthallib.Jika tawassul dengan jah (kedudukan) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diperbolehkan, dan merupakan sebab terkabulnya doa, niscaya beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam akan perintahkan kepada kita serta memotivasi kita semua untuk mengamalkannya. Hal ini menunjukkan bahwa tawassul dengan menyebutkan jah (kedudukan) orang shalih tidaklah dikenal di jaman sahabat radhiyallahu Ta’ala ‘anhum.Adapun hadits berikut ini,توسلوا بجاهي فإن جاهي عند الله عظيم“Bertawassul-lah kalian dengan jah-ku, karena sesungguhnya jah-ku di sisi Allah adalah agung.”adalah hadits yang batil, tidak memiliki asal usul di kitab-kitab hadits.Baca Juga:[Selesai]***@Puri Gardenia, 23 Rajab 1440/30 Maret 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.IdCatatan kaki:[1] Teks asli dan terjemah perkataan Syaikh Shalih Alu Asy-Syaikh hafidzahullahu Ta’ala dan Syaikh Bakr bin ‘Abdullah Abu Zaid rahimahullahu Ta’ala dapat dibaca di tulisan berikut ini:https://ayobelajartauhid.wordpress.com/2018/07/03/berdoa-kepada-makhluk/🔍 Aqidah Salaf, Wanita Yang Masuk Surga Tanpa Hisab, Zikir Setelah Sholat Fardhu, Ilmu Rajah, Syarat Syarat Puasa

Membedakan Beberapa Model Doa, Apakah Termasuk Syirik Akbar ataukah Bukan

Di antara kewajiban kita kaum muslimin adalah memurnikan doa, permohonan, dan permintaan hanya kepada Allah Ta’ala dalam rangka merealisasikan dan mewujudkan tauhid dalam kehidupan. Dan berkaitan dengan ibadah doa tersebut, terdapat beberapa model doa yang harus kita ketahui hukumnya secara rinci, agar kita bisa menyikapi permasalahan tersebut dengan ilmu. Bisa jadi karena kemiripan kasusnya, kita pun menjadi rancu dalam menentukan hukumnya.Dalam tulisan ini, kami akan membahas tigamacam (model) doa dan status hukumnya masing-masingBaca Juga: Inilah Cara Agar Doa Lebih Cepat DikabulkanBerdoa dengan model meminta langsung kepada orang shalih yang telah meninggal duniaContoh kasusnya adalah seseorang mendatangi kubur orang shalih atau wali yang meninggal dunia dan berdoa, “Wahai wali A, berikanlah aku anak dan lunasilah hutang-hutangku.” Atau dia mendatangi kubur wali B dan berdoa, “Wahai wali B, sembuhkanlah penyakitku.”Kalau kita melihat teks doanya, jelas-jelas orang tersebut berdoa kepada selain Allah Ta’ala. Akan tetapi, jika kita bertanya kepada pelakunya, si pelaku akan memberikan dalih atau alasan, “Lafadz doa kami memang demikian, akan tetapi i’tiqad (keyakinan) kami tidaklah demikian. Wali-wali ini kami yakini hanya sebagai perantara dalam doa kepada Allah Ta’ala. Karena kami tidak meyakini bahwa wali-wali tersebut memiliki sifat rububiyyah.” Inilah dalih atau alasan mereka ketika kita mengingkari ucapan doa mereka di sisi kubur wali yang telah meninggal dunia tersebut.Lafadz doa semacam ini, tidak lepas dari dua kemungkinan.Kemungkinan pertama, dia meyakini bahwa wali yang sudah mati tersebut memiliki sifat rububiyyah. Kemungkinan pertama ini bisa kita jumpai pada sebagian orang-orang musyrik jaman sekarang yang berdoa kepada jin atau wali yang sudah mati, karena meyakini bahwa mereka yang dimintai tersebut bisa mengabulkan dan mendatangkan apa yang mereka minta.Baca Juga: Mengapa Doaku Belum Dikabulkan?Meskipun demikian, kemungkinan pertama ini bukanlah model kemusyrikan pada jaman jahiliyyah sebelum diutusnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena model kemusyrikan jaman jahiliyyah adalah kemungkinan ke dua, yaitu:Kemungkinan ke dua, si pelaku tidak meyakini bahwa wali yang diminta itu memiliki sifat rububiyyah. Akan tetapi, si pelaku meyakini bahwa wali-wali tersebut adalah pemberi syafa’at di sisi Allah Ta’ala, yaitu syafa’at syirkiyyah.Keyakinan adanya syafa’at syirkiyyah adalah keyakinan bahwa: Allah Ta’ala tidak akan mengijabahi (mengabulkan) doa orang yang berdoa secara langsung kepada-Nya, namun harus memakai perantara, yaitu si pemberi syafa’at. Allah Ta’ala itu menjawab doa perantara karena Allah Ta’ala memang membutuhkan perantara (dengan kata lain, Allah Ta’ala membutuhkan makhluk). Si perantara tersebut memiliki hak yang wajib Allah Ta’ala tunaikan, sebagaimana keadaan orang yang memberi syafa’at di sisi para raja. Misalnya, sang Raja memiliki paman. Maka ketika paman ini menjadi perantara permohonan sebagian rakyat, tentu sang Raja akan mengabulkan permohonan sebagian rakyatnya tersebut, karena kedudukan paman tersebut di sisi Raja, sehingga sang Raja “tidak berani” menolak permintaan pamannya. (Tashiil Al-‘Aqidah Al-Islamiyyah, hal. 168) Keyakinan adanya syafa’at syirkiyyah inilah sebab kemusyrikan orang-orang musyrik jahiliyyah. Allah Ta’ala berfirman,وَيَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ مَا لَا يَضُرُّهُمْ وَلَا يَنْفَعُهُمْ وَيَقُولُونَ هَؤُلَاءِ شُفَعَاؤُنَا عِنْدَ اللَّهِ قُلْ أَتُنَبِّئُونَ اللَّهَ بِمَا لَا يَعْلَمُ فِي السَّمَاوَاتِ وَلَا فِي الْأَرْضِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى عَمَّا يُشْرِكُونَ“Dan mereka menyembah selain Allah apa yang tidak dapat mendatangkan kemudharatan kepada mereka dan tidak (pula) kemanfaatan. Dan mereka berkata, “Mereka itu adalah pemberi syafa’at kepada kami di sisi Allah.” Katakanlah, “Apakah kamu mengabarkan kepada Allah apa yang tidak diketahui-Nya baik di langit dan tidak (pula) di bumi?” Maha Suci Allah dan Maha Tinggi dari apa yang mereka persekutukan (itu).” (QS. Yunus [10]: 18)Baca Juga: Mendoakan Orang yang Memberi Buka PuasaPerhatikan baik-baik ayat di atas. Orang-orang musyrik dahulu, mereka beribadah kepada selain Allah Ta’ala, tidak beribadah kepada Allah Ta’ala. Akan tetapi, ketika ditanya mengapa mereka berbuat demikian, mereka mengatakan, “Mereka itu adalah pemberi syafa’at kepada kami di sisi Allah.” Artinya, mereka meyakini bahwa sesembahan-sesembahan mereka tersebut adalah perantara yang akan mengantarkan doa dan ibadah mereka kepada Allah Ta’ala, karena mereka menganggap dirinya sebagai makhluk yang hina yang tidak pantas berdoa langsung kepada Allah Ta’ala.Dan di akhir ayat, Allah Ta’ala vonis perbuatan mereka tersebut sebagai kemusyrikan syirik akbar. Oleh karena itu, hukum berdoa dengan model pertama ini adalah syirik akbar dengan ijma’ (kesepakatan) ulama, tidak ada khilaf (perselisihan) ulama di dalamnya.Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata,فمن جعل الملائكة والأنبياء وسائط يدعوهم ويتوكل عليهم ويسألهم جلب المنافع ودفع المضار مثل أن يسألهم غفران الذنب وهداية القلوب وتفريج الكروب وسد الفاقات فهو كافر بإجماع المسلمين“Barangsiapa yang menjadikan malaikat dan para Nabi sebagai perantara (dalam ibadah), mereka berdoa kepadanya, bertawakkal kepadanya, meminta kepada mereka untuk mendatangkan manfaat dan mencegah datangnya bahaya, misalnya meminta kepada mereka agar diampuni dosanya, mendapatkan hidayah, menghilangkan kesusahan, atau memenuhi kebutuhan, maka dia telah kafir dengan kesepakatan kaum muslimin.” (Majmu’ Fataawa, 1: 124)Baca Juga: Doa Mustajab Setelah atau sebelum Berbuka Puasa?Meminta didoakan oleh orang yang telah meninggal duniaModel ke dua adalah seseorang mendatangi kubur wali atau kubur orang shalih tertentu, kemudian memminta kepada si mayit agar mendoakan kepada Allah Ta’ala agar hutangnya lunas atau segera punya anak. Misalnya dengan kalimat, “Wahai wali A, mohonkanlah kepada Allah Ta’ala agar Allah Ta’ala memberikan aku anak (momongan).”Bedakanlah lafadz doa ini dengan lafadz doa pada model pertama.Berbeda dengan model pertama yang hukumnya syirik akbar, berdoa dengan model ke dua ini (meminta didoakan oleh orang yang telah meninggal dunia) diperselisihkan oleh ulama, apakah termasuk syirik akbar ataukah bukan. Sebagian ulama menilai syirik akbar. Di antara ulama kontemporer yang memilih pendapat ini adalah Syaikh Shalih Alu Asy-Syaikh hafidzahullahu Ta’ala [1]. Sebagian ulama yang lain menilai bahwa perbuatan ini belum sampai derajat syirik akbar, akan tetapi sarana menuju syirik akbar.Pendapat ke dua inilah yang –insyaa Allah- lebih tepat, yaitu bahwa doa dengan model semacam ini adalah wasilah (sarana) menuju syirik akbar dan bid’ah dalam doa, belum sampai derajat syirik akbar, kecuali diiringi dengan i’tiqad syafa’at syirkiyyah. Inilah pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baaz dan juga Syaikh Bakr Abu Zaid rahimahumullahu Ta’ala.Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata,وَكَذَلِكَ الْأَنْبِيَاءُ وَالصَّالِحُونَ وَإِنْ كَانُوا أَحْيَاءً فِي قُبُورِهِمْ وَإِنْ قُدِّرَ أَنَّهُمْ يَدْعُونَ لِلْأَحْيَاءِ وَإِنْ وَرَدَتْ بِهِ آثَارٌ فَلَيْسَ لِأَحَدِ أَنْ يَطْلُبَ مِنْهُمْ ذَلِكَ وَلَمْ يَفْعَلْ ذَلِكَ أَحَدٌ مِنْ السَّلَفِ لِأَنَّ ذَلِكَ ذَرِيعَةٌ إلَى الشِّرْكِ بِهِمْ وَعِبَادَتِهِمْ مِنْ دُونِ اللَّهِ تَعَالَى؛ بِخِلَافِ الطَّلَبِ مِنْ أَحَدِهِمْ فِي حَيَاتِهِ فَإِنَّهُ لَا يُفْضِي إلَى الشِّرْكِ“Demikian pula para Nabi dan orang-orang shalih, meskipun mereka hidup di kubur-kubur mereka. Jika diandaikan bahwa mereka bisa mendoakan orang-orang yang masih hidup dan seandainya terdapat riwayat tentang masalah ini, tidak boleh bagi seorang pun untuk minta doa dari mereka yang telah mati (agar mendoakan mereka kepada Allah Ta’ala). Ini satu hal yang tidak pernah dilakukan oleh satu pun dari ulama salaf, karena perbuatan itu merupakan sarana menuju kemusyrikan dan beribadah kepada mereka, yaitu selain Allah Ta’ala. Hal ini berbeda dengan perbuatan meminta kepada mereka agar berdoa kepada Allah Ta’ala ketika mereka masih hidup, maka perbuatan ini tidak mengantarkan kepada kemusyrikan.” (Majmu’ Fatawa, 1: 330)Baca Juga: Inilah Manfaatnya Doa Untuk PemimpinSyaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah juga berkata,أَنْ يُقَالَ لِلْمَيِّتِ أَوْ الْغَائِبِ مِنْ الْأَنْبِيَاءِ وَالصَّالِحِينَ: اُدْعُ اللَّهَ لِي أَوْ اُدْعُ لَنَا رَبَّك أَوْ اسْأَلْ اللَّهَ لَنَا كَمَا تَقُولُ النَّصَارَى لِمَرْيَمَ وَغَيْرِهَا فَهَذَا أَيْضًا لَا يَسْتَرِيبُ عَالِمٌ أَنَّهُ غَيْرُ جَائِزٍ وَأَنَّهُ مِنْ الْبِدَعِ الَّتِي لَمْ يَفْعَلْهَا أَحَدٌ مِنْ سَلَفِ الْأُمَّةِ“Atau dikatakan kepada mayit atau orang yang ghaib (hidup namun di lain tempat), baik dari kalangan Nabi atau orang shalih, “Berdoalah kepada Allah Ta’ala untukku” atau “Berdoalah kepada Rabb-mu untuk kami” atau “Mintalah kepada Allah Ta’ala untuk kami”, sebagaimana yang diucapkan oleh orang-orang Nashrani kepada Maryam atau yang lainnya. Maka perbuatan semacam ini tidaklah diragukan oleh orang yang berilmu bahwa perbuatan ini tidaklah diperbolehkan, karena termasuk bid’ah (dalam doa) yang tidak pernah dilakukan oleh satu pun ulama salaf.” Majmu’ Fatawa, 1: 351)Ketika memberikan catatan (komentar) perkataan Ibnu Hajar di Fathul Baari,فجاء رجل إلى قبر النبي صلى الله عليه وسلم صلى الله عليه وسلم فقال: يا رسول الله استسق لأمتك فإنهم قد هلكوا“Maka datanglah seseorang ke kubur Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata, “Wahai Rasulullah, mintalah hujan untuk umatmu, karena sesungguhnya mereka telah binasa.”Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baaz rahimahumullahu Ta’ala berkata,وأن ما فعله هذا الرجل منكر ووسيلة الى الشرك , بل قد جعله بعض أهل العلم من أنواع الشرك“Sesungguhnya apa yang diperbuat oleh orang itu adalah sebuah kemungkaran dan sarana menuju syirik. Bahkan sebagian ulama menilainya termasuk dalam kemusyrikan.” (Ta’liq Fathul Baari oleh Ibnu Baaz, 2: 49)Perkataan Syaikh Ibnu Baaz di atas jelas menunjukkan bahwa beliau menilai bahwa perbuatan tersebut adalah sarana kemusyrikan (alias belum sampai derajat syirik akbar), tanpa menutup mata adanya khilaf ulama dalam masalah ini, di mana sebagian ulama menilai bahwa perbuatan tersebut adalah syirik akbar.Namun, terdapat perincian dalam masalah dengan melihat jarak antara orang yang berdoa tersebut dengan kubur si mayit, sebagaimana yang disampaikan oleh Syaikh Bakr bin ‘Abdullah Abu Zaid rahimahullahu Ta’ala [1]. Yaitu, jika jaraknya jauh, maka ini termasuk syirik akbar karena adanya keyakinan bahwa si mayit tersebut mengetahui atau mendengar aktivitas doa orang yang meminta tolong agar didoakan (mengetahui hal yang ghaib). Namun jika jaraknya dekat (dia berada di sisi kubur langsung), sebagaimana perbuatan para pemuja (pengagung) kubur, maka ini termasuk bid’ah dan bukan syirik akbar, kecuali jika diiringi dengan i’tiqad syafa’at syirkiyyah sebagaimana yang telah kami sebutkan di atas.Baca Juga: Bolehkah Mendoakan “Jazakallahu Khairan” Kepada Orang Kafir?Berdoa kepada Allah Ta’ala dengan menyebut pangkat dan kemuliaaan orang shalih tertentuModel ke tiga adalah berdoa kepada Allah Ta’ala dengan menyebutkan pangkat, kedudukan, dan kemuliaan orang shalih. Misalnya berdoa dengan lafadz, “Ya Allah, dengan kemuliaan Nabi-Mu di sisi-Mu, berilah aku anak (momongan).”Atau lafadz lainnya, “Ya Allah, dengan kemuliaan Imam Asy-Syafi’i, ampunilah dosa-dosaku, mudahkanlah urusanku, dan berikanlah aku momongan.”Untuk doa model ke tiga ini, status hukumnya adalah tawassul bid’iyyah (tawassul dalam doa yang statusnya bid’ah), dan bukan kemusyrikan, kecuali jika diiringi dengan i’tiqad syafa’at syirkiyyah.Kita katakan sebagai bid’ah, karena tidak pernah diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak pula dikenal pada jaman sahabat radhiyallahu Ta’ala ‘anhum. Diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,أَنَّ عُمَرَ بْنَ الخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، كَانَ إِذَا قَحَطُوا اسْتَسْقَى بِالعَبَّاسِ بْنِ عَبْدِ المُطَّلِبِ، فَقَالَ: اللَّهُمَّ إِنَّا كُنَّا نَتَوَسَّلُ إِلَيْكَ بِنَبِيِّنَا فَتَسْقِينَا، وَإِنَّا نَتَوَسَّلُ إِلَيْكَ بِعَمِّ نَبِيِّنَا فَاسْقِنَا ، قَالَ: فَيُسْقَوْنَ“Sesungguhnya ‘Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu ketika kaum muslimin tertimpa musibah, ia meminta hujan dengan bertawassul kepada ‘Abbas bin ‘Abdul Muththalib seraya berdo’a, “Ya Allah, kami meminta hujan kepada-Mu dengan perantaraan Nabi kami, kemudian Engkau menurunkan hujan kepada kami. Maka sekarang kami memohon kepada-Mu dengan perantaraan paman Nabi kami, maka turunkanlah hujan untuk kami.” Anas berkata, “Mereka pun kemudian mendapatkan hujan.” (HR. Bukhari no. 1010 dan 3710)Baca Juga: Shahihkah Menutup Bacaan Al Qur’an Dengan Doa Kafaratul Majlis?Hadits ini berkaitan dengan musim kemarau panjang yang terjadi di jaman ‘Umar bin Khaththab. Lalu ‘Umar mendatangi paman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam agar beliau berdoa kepada Allah Ta’ala supaya diturunkan hujan.Sehingga yang dimaksud dengan “bertawassul kepada ‘Abbas paman Nabi” adalah bertawassul dengan doa ‘Abbas kepada Allah Ta’ala, yaitu ‘Umar meminta ‘Abbas (yang masih hidup) untuk berdoa kepada Allah Ta’ala meminta diturunkan hujan.“Bertawassul kepada ‘Abbas paman Nabi” tidaklah maksudnya bertawassul dengan dzat dan kedudukan (jah) beliau. Jika yang dimaksud dengan “tawassul kepada ‘Abbas” adalah tawassul dengan menyebutkan dzat dan kedudukan (jah) ‘Abbas, maka ‘Umar tentu akan lebih memilih untuk tawassul dengan dzat dan kedudukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, daripada bertawassul dengan ‘Abbas. Karena kedudukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentu terus langgeng (tetap ada) meskipun beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam telah meninggal dunia, sebagaimana kedudukan yang beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam miliki ketika masih hidup. Sehingga kedudukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentu lebih utama dibandingkan dengan kedudukan paman beliau, ‘Abbas bin ‘Abdul Muthallib.Jika tawassul dengan jah (kedudukan) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diperbolehkan, dan merupakan sebab terkabulnya doa, niscaya beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam akan perintahkan kepada kita serta memotivasi kita semua untuk mengamalkannya. Hal ini menunjukkan bahwa tawassul dengan menyebutkan jah (kedudukan) orang shalih tidaklah dikenal di jaman sahabat radhiyallahu Ta’ala ‘anhum.Adapun hadits berikut ini,توسلوا بجاهي فإن جاهي عند الله عظيم“Bertawassul-lah kalian dengan jah-ku, karena sesungguhnya jah-ku di sisi Allah adalah agung.”adalah hadits yang batil, tidak memiliki asal usul di kitab-kitab hadits.Baca Juga:[Selesai]***@Puri Gardenia, 23 Rajab 1440/30 Maret 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.IdCatatan kaki:[1] Teks asli dan terjemah perkataan Syaikh Shalih Alu Asy-Syaikh hafidzahullahu Ta’ala dan Syaikh Bakr bin ‘Abdullah Abu Zaid rahimahullahu Ta’ala dapat dibaca di tulisan berikut ini:https://ayobelajartauhid.wordpress.com/2018/07/03/berdoa-kepada-makhluk/🔍 Aqidah Salaf, Wanita Yang Masuk Surga Tanpa Hisab, Zikir Setelah Sholat Fardhu, Ilmu Rajah, Syarat Syarat Puasa
Di antara kewajiban kita kaum muslimin adalah memurnikan doa, permohonan, dan permintaan hanya kepada Allah Ta’ala dalam rangka merealisasikan dan mewujudkan tauhid dalam kehidupan. Dan berkaitan dengan ibadah doa tersebut, terdapat beberapa model doa yang harus kita ketahui hukumnya secara rinci, agar kita bisa menyikapi permasalahan tersebut dengan ilmu. Bisa jadi karena kemiripan kasusnya, kita pun menjadi rancu dalam menentukan hukumnya.Dalam tulisan ini, kami akan membahas tigamacam (model) doa dan status hukumnya masing-masingBaca Juga: Inilah Cara Agar Doa Lebih Cepat DikabulkanBerdoa dengan model meminta langsung kepada orang shalih yang telah meninggal duniaContoh kasusnya adalah seseorang mendatangi kubur orang shalih atau wali yang meninggal dunia dan berdoa, “Wahai wali A, berikanlah aku anak dan lunasilah hutang-hutangku.” Atau dia mendatangi kubur wali B dan berdoa, “Wahai wali B, sembuhkanlah penyakitku.”Kalau kita melihat teks doanya, jelas-jelas orang tersebut berdoa kepada selain Allah Ta’ala. Akan tetapi, jika kita bertanya kepada pelakunya, si pelaku akan memberikan dalih atau alasan, “Lafadz doa kami memang demikian, akan tetapi i’tiqad (keyakinan) kami tidaklah demikian. Wali-wali ini kami yakini hanya sebagai perantara dalam doa kepada Allah Ta’ala. Karena kami tidak meyakini bahwa wali-wali tersebut memiliki sifat rububiyyah.” Inilah dalih atau alasan mereka ketika kita mengingkari ucapan doa mereka di sisi kubur wali yang telah meninggal dunia tersebut.Lafadz doa semacam ini, tidak lepas dari dua kemungkinan.Kemungkinan pertama, dia meyakini bahwa wali yang sudah mati tersebut memiliki sifat rububiyyah. Kemungkinan pertama ini bisa kita jumpai pada sebagian orang-orang musyrik jaman sekarang yang berdoa kepada jin atau wali yang sudah mati, karena meyakini bahwa mereka yang dimintai tersebut bisa mengabulkan dan mendatangkan apa yang mereka minta.Baca Juga: Mengapa Doaku Belum Dikabulkan?Meskipun demikian, kemungkinan pertama ini bukanlah model kemusyrikan pada jaman jahiliyyah sebelum diutusnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena model kemusyrikan jaman jahiliyyah adalah kemungkinan ke dua, yaitu:Kemungkinan ke dua, si pelaku tidak meyakini bahwa wali yang diminta itu memiliki sifat rububiyyah. Akan tetapi, si pelaku meyakini bahwa wali-wali tersebut adalah pemberi syafa’at di sisi Allah Ta’ala, yaitu syafa’at syirkiyyah.Keyakinan adanya syafa’at syirkiyyah adalah keyakinan bahwa: Allah Ta’ala tidak akan mengijabahi (mengabulkan) doa orang yang berdoa secara langsung kepada-Nya, namun harus memakai perantara, yaitu si pemberi syafa’at. Allah Ta’ala itu menjawab doa perantara karena Allah Ta’ala memang membutuhkan perantara (dengan kata lain, Allah Ta’ala membutuhkan makhluk). Si perantara tersebut memiliki hak yang wajib Allah Ta’ala tunaikan, sebagaimana keadaan orang yang memberi syafa’at di sisi para raja. Misalnya, sang Raja memiliki paman. Maka ketika paman ini menjadi perantara permohonan sebagian rakyat, tentu sang Raja akan mengabulkan permohonan sebagian rakyatnya tersebut, karena kedudukan paman tersebut di sisi Raja, sehingga sang Raja “tidak berani” menolak permintaan pamannya. (Tashiil Al-‘Aqidah Al-Islamiyyah, hal. 168) Keyakinan adanya syafa’at syirkiyyah inilah sebab kemusyrikan orang-orang musyrik jahiliyyah. Allah Ta’ala berfirman,وَيَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ مَا لَا يَضُرُّهُمْ وَلَا يَنْفَعُهُمْ وَيَقُولُونَ هَؤُلَاءِ شُفَعَاؤُنَا عِنْدَ اللَّهِ قُلْ أَتُنَبِّئُونَ اللَّهَ بِمَا لَا يَعْلَمُ فِي السَّمَاوَاتِ وَلَا فِي الْأَرْضِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى عَمَّا يُشْرِكُونَ“Dan mereka menyembah selain Allah apa yang tidak dapat mendatangkan kemudharatan kepada mereka dan tidak (pula) kemanfaatan. Dan mereka berkata, “Mereka itu adalah pemberi syafa’at kepada kami di sisi Allah.” Katakanlah, “Apakah kamu mengabarkan kepada Allah apa yang tidak diketahui-Nya baik di langit dan tidak (pula) di bumi?” Maha Suci Allah dan Maha Tinggi dari apa yang mereka persekutukan (itu).” (QS. Yunus [10]: 18)Baca Juga: Mendoakan Orang yang Memberi Buka PuasaPerhatikan baik-baik ayat di atas. Orang-orang musyrik dahulu, mereka beribadah kepada selain Allah Ta’ala, tidak beribadah kepada Allah Ta’ala. Akan tetapi, ketika ditanya mengapa mereka berbuat demikian, mereka mengatakan, “Mereka itu adalah pemberi syafa’at kepada kami di sisi Allah.” Artinya, mereka meyakini bahwa sesembahan-sesembahan mereka tersebut adalah perantara yang akan mengantarkan doa dan ibadah mereka kepada Allah Ta’ala, karena mereka menganggap dirinya sebagai makhluk yang hina yang tidak pantas berdoa langsung kepada Allah Ta’ala.Dan di akhir ayat, Allah Ta’ala vonis perbuatan mereka tersebut sebagai kemusyrikan syirik akbar. Oleh karena itu, hukum berdoa dengan model pertama ini adalah syirik akbar dengan ijma’ (kesepakatan) ulama, tidak ada khilaf (perselisihan) ulama di dalamnya.Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata,فمن جعل الملائكة والأنبياء وسائط يدعوهم ويتوكل عليهم ويسألهم جلب المنافع ودفع المضار مثل أن يسألهم غفران الذنب وهداية القلوب وتفريج الكروب وسد الفاقات فهو كافر بإجماع المسلمين“Barangsiapa yang menjadikan malaikat dan para Nabi sebagai perantara (dalam ibadah), mereka berdoa kepadanya, bertawakkal kepadanya, meminta kepada mereka untuk mendatangkan manfaat dan mencegah datangnya bahaya, misalnya meminta kepada mereka agar diampuni dosanya, mendapatkan hidayah, menghilangkan kesusahan, atau memenuhi kebutuhan, maka dia telah kafir dengan kesepakatan kaum muslimin.” (Majmu’ Fataawa, 1: 124)Baca Juga: Doa Mustajab Setelah atau sebelum Berbuka Puasa?Meminta didoakan oleh orang yang telah meninggal duniaModel ke dua adalah seseorang mendatangi kubur wali atau kubur orang shalih tertentu, kemudian memminta kepada si mayit agar mendoakan kepada Allah Ta’ala agar hutangnya lunas atau segera punya anak. Misalnya dengan kalimat, “Wahai wali A, mohonkanlah kepada Allah Ta’ala agar Allah Ta’ala memberikan aku anak (momongan).”Bedakanlah lafadz doa ini dengan lafadz doa pada model pertama.Berbeda dengan model pertama yang hukumnya syirik akbar, berdoa dengan model ke dua ini (meminta didoakan oleh orang yang telah meninggal dunia) diperselisihkan oleh ulama, apakah termasuk syirik akbar ataukah bukan. Sebagian ulama menilai syirik akbar. Di antara ulama kontemporer yang memilih pendapat ini adalah Syaikh Shalih Alu Asy-Syaikh hafidzahullahu Ta’ala [1]. Sebagian ulama yang lain menilai bahwa perbuatan ini belum sampai derajat syirik akbar, akan tetapi sarana menuju syirik akbar.Pendapat ke dua inilah yang –insyaa Allah- lebih tepat, yaitu bahwa doa dengan model semacam ini adalah wasilah (sarana) menuju syirik akbar dan bid’ah dalam doa, belum sampai derajat syirik akbar, kecuali diiringi dengan i’tiqad syafa’at syirkiyyah. Inilah pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baaz dan juga Syaikh Bakr Abu Zaid rahimahumullahu Ta’ala.Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata,وَكَذَلِكَ الْأَنْبِيَاءُ وَالصَّالِحُونَ وَإِنْ كَانُوا أَحْيَاءً فِي قُبُورِهِمْ وَإِنْ قُدِّرَ أَنَّهُمْ يَدْعُونَ لِلْأَحْيَاءِ وَإِنْ وَرَدَتْ بِهِ آثَارٌ فَلَيْسَ لِأَحَدِ أَنْ يَطْلُبَ مِنْهُمْ ذَلِكَ وَلَمْ يَفْعَلْ ذَلِكَ أَحَدٌ مِنْ السَّلَفِ لِأَنَّ ذَلِكَ ذَرِيعَةٌ إلَى الشِّرْكِ بِهِمْ وَعِبَادَتِهِمْ مِنْ دُونِ اللَّهِ تَعَالَى؛ بِخِلَافِ الطَّلَبِ مِنْ أَحَدِهِمْ فِي حَيَاتِهِ فَإِنَّهُ لَا يُفْضِي إلَى الشِّرْكِ“Demikian pula para Nabi dan orang-orang shalih, meskipun mereka hidup di kubur-kubur mereka. Jika diandaikan bahwa mereka bisa mendoakan orang-orang yang masih hidup dan seandainya terdapat riwayat tentang masalah ini, tidak boleh bagi seorang pun untuk minta doa dari mereka yang telah mati (agar mendoakan mereka kepada Allah Ta’ala). Ini satu hal yang tidak pernah dilakukan oleh satu pun dari ulama salaf, karena perbuatan itu merupakan sarana menuju kemusyrikan dan beribadah kepada mereka, yaitu selain Allah Ta’ala. Hal ini berbeda dengan perbuatan meminta kepada mereka agar berdoa kepada Allah Ta’ala ketika mereka masih hidup, maka perbuatan ini tidak mengantarkan kepada kemusyrikan.” (Majmu’ Fatawa, 1: 330)Baca Juga: Inilah Manfaatnya Doa Untuk PemimpinSyaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah juga berkata,أَنْ يُقَالَ لِلْمَيِّتِ أَوْ الْغَائِبِ مِنْ الْأَنْبِيَاءِ وَالصَّالِحِينَ: اُدْعُ اللَّهَ لِي أَوْ اُدْعُ لَنَا رَبَّك أَوْ اسْأَلْ اللَّهَ لَنَا كَمَا تَقُولُ النَّصَارَى لِمَرْيَمَ وَغَيْرِهَا فَهَذَا أَيْضًا لَا يَسْتَرِيبُ عَالِمٌ أَنَّهُ غَيْرُ جَائِزٍ وَأَنَّهُ مِنْ الْبِدَعِ الَّتِي لَمْ يَفْعَلْهَا أَحَدٌ مِنْ سَلَفِ الْأُمَّةِ“Atau dikatakan kepada mayit atau orang yang ghaib (hidup namun di lain tempat), baik dari kalangan Nabi atau orang shalih, “Berdoalah kepada Allah Ta’ala untukku” atau “Berdoalah kepada Rabb-mu untuk kami” atau “Mintalah kepada Allah Ta’ala untuk kami”, sebagaimana yang diucapkan oleh orang-orang Nashrani kepada Maryam atau yang lainnya. Maka perbuatan semacam ini tidaklah diragukan oleh orang yang berilmu bahwa perbuatan ini tidaklah diperbolehkan, karena termasuk bid’ah (dalam doa) yang tidak pernah dilakukan oleh satu pun ulama salaf.” Majmu’ Fatawa, 1: 351)Ketika memberikan catatan (komentar) perkataan Ibnu Hajar di Fathul Baari,فجاء رجل إلى قبر النبي صلى الله عليه وسلم صلى الله عليه وسلم فقال: يا رسول الله استسق لأمتك فإنهم قد هلكوا“Maka datanglah seseorang ke kubur Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata, “Wahai Rasulullah, mintalah hujan untuk umatmu, karena sesungguhnya mereka telah binasa.”Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baaz rahimahumullahu Ta’ala berkata,وأن ما فعله هذا الرجل منكر ووسيلة الى الشرك , بل قد جعله بعض أهل العلم من أنواع الشرك“Sesungguhnya apa yang diperbuat oleh orang itu adalah sebuah kemungkaran dan sarana menuju syirik. Bahkan sebagian ulama menilainya termasuk dalam kemusyrikan.” (Ta’liq Fathul Baari oleh Ibnu Baaz, 2: 49)Perkataan Syaikh Ibnu Baaz di atas jelas menunjukkan bahwa beliau menilai bahwa perbuatan tersebut adalah sarana kemusyrikan (alias belum sampai derajat syirik akbar), tanpa menutup mata adanya khilaf ulama dalam masalah ini, di mana sebagian ulama menilai bahwa perbuatan tersebut adalah syirik akbar.Namun, terdapat perincian dalam masalah dengan melihat jarak antara orang yang berdoa tersebut dengan kubur si mayit, sebagaimana yang disampaikan oleh Syaikh Bakr bin ‘Abdullah Abu Zaid rahimahullahu Ta’ala [1]. Yaitu, jika jaraknya jauh, maka ini termasuk syirik akbar karena adanya keyakinan bahwa si mayit tersebut mengetahui atau mendengar aktivitas doa orang yang meminta tolong agar didoakan (mengetahui hal yang ghaib). Namun jika jaraknya dekat (dia berada di sisi kubur langsung), sebagaimana perbuatan para pemuja (pengagung) kubur, maka ini termasuk bid’ah dan bukan syirik akbar, kecuali jika diiringi dengan i’tiqad syafa’at syirkiyyah sebagaimana yang telah kami sebutkan di atas.Baca Juga: Bolehkah Mendoakan “Jazakallahu Khairan” Kepada Orang Kafir?Berdoa kepada Allah Ta’ala dengan menyebut pangkat dan kemuliaaan orang shalih tertentuModel ke tiga adalah berdoa kepada Allah Ta’ala dengan menyebutkan pangkat, kedudukan, dan kemuliaan orang shalih. Misalnya berdoa dengan lafadz, “Ya Allah, dengan kemuliaan Nabi-Mu di sisi-Mu, berilah aku anak (momongan).”Atau lafadz lainnya, “Ya Allah, dengan kemuliaan Imam Asy-Syafi’i, ampunilah dosa-dosaku, mudahkanlah urusanku, dan berikanlah aku momongan.”Untuk doa model ke tiga ini, status hukumnya adalah tawassul bid’iyyah (tawassul dalam doa yang statusnya bid’ah), dan bukan kemusyrikan, kecuali jika diiringi dengan i’tiqad syafa’at syirkiyyah.Kita katakan sebagai bid’ah, karena tidak pernah diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak pula dikenal pada jaman sahabat radhiyallahu Ta’ala ‘anhum. Diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,أَنَّ عُمَرَ بْنَ الخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، كَانَ إِذَا قَحَطُوا اسْتَسْقَى بِالعَبَّاسِ بْنِ عَبْدِ المُطَّلِبِ، فَقَالَ: اللَّهُمَّ إِنَّا كُنَّا نَتَوَسَّلُ إِلَيْكَ بِنَبِيِّنَا فَتَسْقِينَا، وَإِنَّا نَتَوَسَّلُ إِلَيْكَ بِعَمِّ نَبِيِّنَا فَاسْقِنَا ، قَالَ: فَيُسْقَوْنَ“Sesungguhnya ‘Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu ketika kaum muslimin tertimpa musibah, ia meminta hujan dengan bertawassul kepada ‘Abbas bin ‘Abdul Muththalib seraya berdo’a, “Ya Allah, kami meminta hujan kepada-Mu dengan perantaraan Nabi kami, kemudian Engkau menurunkan hujan kepada kami. Maka sekarang kami memohon kepada-Mu dengan perantaraan paman Nabi kami, maka turunkanlah hujan untuk kami.” Anas berkata, “Mereka pun kemudian mendapatkan hujan.” (HR. Bukhari no. 1010 dan 3710)Baca Juga: Shahihkah Menutup Bacaan Al Qur’an Dengan Doa Kafaratul Majlis?Hadits ini berkaitan dengan musim kemarau panjang yang terjadi di jaman ‘Umar bin Khaththab. Lalu ‘Umar mendatangi paman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam agar beliau berdoa kepada Allah Ta’ala supaya diturunkan hujan.Sehingga yang dimaksud dengan “bertawassul kepada ‘Abbas paman Nabi” adalah bertawassul dengan doa ‘Abbas kepada Allah Ta’ala, yaitu ‘Umar meminta ‘Abbas (yang masih hidup) untuk berdoa kepada Allah Ta’ala meminta diturunkan hujan.“Bertawassul kepada ‘Abbas paman Nabi” tidaklah maksudnya bertawassul dengan dzat dan kedudukan (jah) beliau. Jika yang dimaksud dengan “tawassul kepada ‘Abbas” adalah tawassul dengan menyebutkan dzat dan kedudukan (jah) ‘Abbas, maka ‘Umar tentu akan lebih memilih untuk tawassul dengan dzat dan kedudukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, daripada bertawassul dengan ‘Abbas. Karena kedudukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentu terus langgeng (tetap ada) meskipun beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam telah meninggal dunia, sebagaimana kedudukan yang beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam miliki ketika masih hidup. Sehingga kedudukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentu lebih utama dibandingkan dengan kedudukan paman beliau, ‘Abbas bin ‘Abdul Muthallib.Jika tawassul dengan jah (kedudukan) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diperbolehkan, dan merupakan sebab terkabulnya doa, niscaya beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam akan perintahkan kepada kita serta memotivasi kita semua untuk mengamalkannya. Hal ini menunjukkan bahwa tawassul dengan menyebutkan jah (kedudukan) orang shalih tidaklah dikenal di jaman sahabat radhiyallahu Ta’ala ‘anhum.Adapun hadits berikut ini,توسلوا بجاهي فإن جاهي عند الله عظيم“Bertawassul-lah kalian dengan jah-ku, karena sesungguhnya jah-ku di sisi Allah adalah agung.”adalah hadits yang batil, tidak memiliki asal usul di kitab-kitab hadits.Baca Juga:[Selesai]***@Puri Gardenia, 23 Rajab 1440/30 Maret 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.IdCatatan kaki:[1] Teks asli dan terjemah perkataan Syaikh Shalih Alu Asy-Syaikh hafidzahullahu Ta’ala dan Syaikh Bakr bin ‘Abdullah Abu Zaid rahimahullahu Ta’ala dapat dibaca di tulisan berikut ini:https://ayobelajartauhid.wordpress.com/2018/07/03/berdoa-kepada-makhluk/🔍 Aqidah Salaf, Wanita Yang Masuk Surga Tanpa Hisab, Zikir Setelah Sholat Fardhu, Ilmu Rajah, Syarat Syarat Puasa


Di antara kewajiban kita kaum muslimin adalah memurnikan doa, permohonan, dan permintaan hanya kepada Allah Ta’ala dalam rangka merealisasikan dan mewujudkan tauhid dalam kehidupan. Dan berkaitan dengan ibadah doa tersebut, terdapat beberapa model doa yang harus kita ketahui hukumnya secara rinci, agar kita bisa menyikapi permasalahan tersebut dengan ilmu. Bisa jadi karena kemiripan kasusnya, kita pun menjadi rancu dalam menentukan hukumnya.Dalam tulisan ini, kami akan membahas tigamacam (model) doa dan status hukumnya masing-masingBaca Juga: Inilah Cara Agar Doa Lebih Cepat DikabulkanBerdoa dengan model meminta langsung kepada orang shalih yang telah meninggal duniaContoh kasusnya adalah seseorang mendatangi kubur orang shalih atau wali yang meninggal dunia dan berdoa, “Wahai wali A, berikanlah aku anak dan lunasilah hutang-hutangku.” Atau dia mendatangi kubur wali B dan berdoa, “Wahai wali B, sembuhkanlah penyakitku.”Kalau kita melihat teks doanya, jelas-jelas orang tersebut berdoa kepada selain Allah Ta’ala. Akan tetapi, jika kita bertanya kepada pelakunya, si pelaku akan memberikan dalih atau alasan, “Lafadz doa kami memang demikian, akan tetapi i’tiqad (keyakinan) kami tidaklah demikian. Wali-wali ini kami yakini hanya sebagai perantara dalam doa kepada Allah Ta’ala. Karena kami tidak meyakini bahwa wali-wali tersebut memiliki sifat rububiyyah.” Inilah dalih atau alasan mereka ketika kita mengingkari ucapan doa mereka di sisi kubur wali yang telah meninggal dunia tersebut.Lafadz doa semacam ini, tidak lepas dari dua kemungkinan.Kemungkinan pertama, dia meyakini bahwa wali yang sudah mati tersebut memiliki sifat rububiyyah. Kemungkinan pertama ini bisa kita jumpai pada sebagian orang-orang musyrik jaman sekarang yang berdoa kepada jin atau wali yang sudah mati, karena meyakini bahwa mereka yang dimintai tersebut bisa mengabulkan dan mendatangkan apa yang mereka minta.Baca Juga: Mengapa Doaku Belum Dikabulkan?Meskipun demikian, kemungkinan pertama ini bukanlah model kemusyrikan pada jaman jahiliyyah sebelum diutusnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena model kemusyrikan jaman jahiliyyah adalah kemungkinan ke dua, yaitu:Kemungkinan ke dua, si pelaku tidak meyakini bahwa wali yang diminta itu memiliki sifat rububiyyah. Akan tetapi, si pelaku meyakini bahwa wali-wali tersebut adalah pemberi syafa’at di sisi Allah Ta’ala, yaitu syafa’at syirkiyyah.Keyakinan adanya syafa’at syirkiyyah adalah keyakinan bahwa: Allah Ta’ala tidak akan mengijabahi (mengabulkan) doa orang yang berdoa secara langsung kepada-Nya, namun harus memakai perantara, yaitu si pemberi syafa’at. Allah Ta’ala itu menjawab doa perantara karena Allah Ta’ala memang membutuhkan perantara (dengan kata lain, Allah Ta’ala membutuhkan makhluk). Si perantara tersebut memiliki hak yang wajib Allah Ta’ala tunaikan, sebagaimana keadaan orang yang memberi syafa’at di sisi para raja. Misalnya, sang Raja memiliki paman. Maka ketika paman ini menjadi perantara permohonan sebagian rakyat, tentu sang Raja akan mengabulkan permohonan sebagian rakyatnya tersebut, karena kedudukan paman tersebut di sisi Raja, sehingga sang Raja “tidak berani” menolak permintaan pamannya. (Tashiil Al-‘Aqidah Al-Islamiyyah, hal. 168) Keyakinan adanya syafa’at syirkiyyah inilah sebab kemusyrikan orang-orang musyrik jahiliyyah. Allah Ta’ala berfirman,وَيَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ مَا لَا يَضُرُّهُمْ وَلَا يَنْفَعُهُمْ وَيَقُولُونَ هَؤُلَاءِ شُفَعَاؤُنَا عِنْدَ اللَّهِ قُلْ أَتُنَبِّئُونَ اللَّهَ بِمَا لَا يَعْلَمُ فِي السَّمَاوَاتِ وَلَا فِي الْأَرْضِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى عَمَّا يُشْرِكُونَ“Dan mereka menyembah selain Allah apa yang tidak dapat mendatangkan kemudharatan kepada mereka dan tidak (pula) kemanfaatan. Dan mereka berkata, “Mereka itu adalah pemberi syafa’at kepada kami di sisi Allah.” Katakanlah, “Apakah kamu mengabarkan kepada Allah apa yang tidak diketahui-Nya baik di langit dan tidak (pula) di bumi?” Maha Suci Allah dan Maha Tinggi dari apa yang mereka persekutukan (itu).” (QS. Yunus [10]: 18)Baca Juga: Mendoakan Orang yang Memberi Buka PuasaPerhatikan baik-baik ayat di atas. Orang-orang musyrik dahulu, mereka beribadah kepada selain Allah Ta’ala, tidak beribadah kepada Allah Ta’ala. Akan tetapi, ketika ditanya mengapa mereka berbuat demikian, mereka mengatakan, “Mereka itu adalah pemberi syafa’at kepada kami di sisi Allah.” Artinya, mereka meyakini bahwa sesembahan-sesembahan mereka tersebut adalah perantara yang akan mengantarkan doa dan ibadah mereka kepada Allah Ta’ala, karena mereka menganggap dirinya sebagai makhluk yang hina yang tidak pantas berdoa langsung kepada Allah Ta’ala.Dan di akhir ayat, Allah Ta’ala vonis perbuatan mereka tersebut sebagai kemusyrikan syirik akbar. Oleh karena itu, hukum berdoa dengan model pertama ini adalah syirik akbar dengan ijma’ (kesepakatan) ulama, tidak ada khilaf (perselisihan) ulama di dalamnya.Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata,فمن جعل الملائكة والأنبياء وسائط يدعوهم ويتوكل عليهم ويسألهم جلب المنافع ودفع المضار مثل أن يسألهم غفران الذنب وهداية القلوب وتفريج الكروب وسد الفاقات فهو كافر بإجماع المسلمين“Barangsiapa yang menjadikan malaikat dan para Nabi sebagai perantara (dalam ibadah), mereka berdoa kepadanya, bertawakkal kepadanya, meminta kepada mereka untuk mendatangkan manfaat dan mencegah datangnya bahaya, misalnya meminta kepada mereka agar diampuni dosanya, mendapatkan hidayah, menghilangkan kesusahan, atau memenuhi kebutuhan, maka dia telah kafir dengan kesepakatan kaum muslimin.” (Majmu’ Fataawa, 1: 124)Baca Juga: Doa Mustajab Setelah atau sebelum Berbuka Puasa?Meminta didoakan oleh orang yang telah meninggal duniaModel ke dua adalah seseorang mendatangi kubur wali atau kubur orang shalih tertentu, kemudian memminta kepada si mayit agar mendoakan kepada Allah Ta’ala agar hutangnya lunas atau segera punya anak. Misalnya dengan kalimat, “Wahai wali A, mohonkanlah kepada Allah Ta’ala agar Allah Ta’ala memberikan aku anak (momongan).”Bedakanlah lafadz doa ini dengan lafadz doa pada model pertama.Berbeda dengan model pertama yang hukumnya syirik akbar, berdoa dengan model ke dua ini (meminta didoakan oleh orang yang telah meninggal dunia) diperselisihkan oleh ulama, apakah termasuk syirik akbar ataukah bukan. Sebagian ulama menilai syirik akbar. Di antara ulama kontemporer yang memilih pendapat ini adalah Syaikh Shalih Alu Asy-Syaikh hafidzahullahu Ta’ala [1]. Sebagian ulama yang lain menilai bahwa perbuatan ini belum sampai derajat syirik akbar, akan tetapi sarana menuju syirik akbar.Pendapat ke dua inilah yang –insyaa Allah- lebih tepat, yaitu bahwa doa dengan model semacam ini adalah wasilah (sarana) menuju syirik akbar dan bid’ah dalam doa, belum sampai derajat syirik akbar, kecuali diiringi dengan i’tiqad syafa’at syirkiyyah. Inilah pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baaz dan juga Syaikh Bakr Abu Zaid rahimahumullahu Ta’ala.Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata,وَكَذَلِكَ الْأَنْبِيَاءُ وَالصَّالِحُونَ وَإِنْ كَانُوا أَحْيَاءً فِي قُبُورِهِمْ وَإِنْ قُدِّرَ أَنَّهُمْ يَدْعُونَ لِلْأَحْيَاءِ وَإِنْ وَرَدَتْ بِهِ آثَارٌ فَلَيْسَ لِأَحَدِ أَنْ يَطْلُبَ مِنْهُمْ ذَلِكَ وَلَمْ يَفْعَلْ ذَلِكَ أَحَدٌ مِنْ السَّلَفِ لِأَنَّ ذَلِكَ ذَرِيعَةٌ إلَى الشِّرْكِ بِهِمْ وَعِبَادَتِهِمْ مِنْ دُونِ اللَّهِ تَعَالَى؛ بِخِلَافِ الطَّلَبِ مِنْ أَحَدِهِمْ فِي حَيَاتِهِ فَإِنَّهُ لَا يُفْضِي إلَى الشِّرْكِ“Demikian pula para Nabi dan orang-orang shalih, meskipun mereka hidup di kubur-kubur mereka. Jika diandaikan bahwa mereka bisa mendoakan orang-orang yang masih hidup dan seandainya terdapat riwayat tentang masalah ini, tidak boleh bagi seorang pun untuk minta doa dari mereka yang telah mati (agar mendoakan mereka kepada Allah Ta’ala). Ini satu hal yang tidak pernah dilakukan oleh satu pun dari ulama salaf, karena perbuatan itu merupakan sarana menuju kemusyrikan dan beribadah kepada mereka, yaitu selain Allah Ta’ala. Hal ini berbeda dengan perbuatan meminta kepada mereka agar berdoa kepada Allah Ta’ala ketika mereka masih hidup, maka perbuatan ini tidak mengantarkan kepada kemusyrikan.” (Majmu’ Fatawa, 1: 330)Baca Juga: Inilah Manfaatnya Doa Untuk PemimpinSyaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah juga berkata,أَنْ يُقَالَ لِلْمَيِّتِ أَوْ الْغَائِبِ مِنْ الْأَنْبِيَاءِ وَالصَّالِحِينَ: اُدْعُ اللَّهَ لِي أَوْ اُدْعُ لَنَا رَبَّك أَوْ اسْأَلْ اللَّهَ لَنَا كَمَا تَقُولُ النَّصَارَى لِمَرْيَمَ وَغَيْرِهَا فَهَذَا أَيْضًا لَا يَسْتَرِيبُ عَالِمٌ أَنَّهُ غَيْرُ جَائِزٍ وَأَنَّهُ مِنْ الْبِدَعِ الَّتِي لَمْ يَفْعَلْهَا أَحَدٌ مِنْ سَلَفِ الْأُمَّةِ“Atau dikatakan kepada mayit atau orang yang ghaib (hidup namun di lain tempat), baik dari kalangan Nabi atau orang shalih, “Berdoalah kepada Allah Ta’ala untukku” atau “Berdoalah kepada Rabb-mu untuk kami” atau “Mintalah kepada Allah Ta’ala untuk kami”, sebagaimana yang diucapkan oleh orang-orang Nashrani kepada Maryam atau yang lainnya. Maka perbuatan semacam ini tidaklah diragukan oleh orang yang berilmu bahwa perbuatan ini tidaklah diperbolehkan, karena termasuk bid’ah (dalam doa) yang tidak pernah dilakukan oleh satu pun ulama salaf.” Majmu’ Fatawa, 1: 351)Ketika memberikan catatan (komentar) perkataan Ibnu Hajar di Fathul Baari,فجاء رجل إلى قبر النبي صلى الله عليه وسلم صلى الله عليه وسلم فقال: يا رسول الله استسق لأمتك فإنهم قد هلكوا“Maka datanglah seseorang ke kubur Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata, “Wahai Rasulullah, mintalah hujan untuk umatmu, karena sesungguhnya mereka telah binasa.”Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baaz rahimahumullahu Ta’ala berkata,وأن ما فعله هذا الرجل منكر ووسيلة الى الشرك , بل قد جعله بعض أهل العلم من أنواع الشرك“Sesungguhnya apa yang diperbuat oleh orang itu adalah sebuah kemungkaran dan sarana menuju syirik. Bahkan sebagian ulama menilainya termasuk dalam kemusyrikan.” (Ta’liq Fathul Baari oleh Ibnu Baaz, 2: 49)Perkataan Syaikh Ibnu Baaz di atas jelas menunjukkan bahwa beliau menilai bahwa perbuatan tersebut adalah sarana kemusyrikan (alias belum sampai derajat syirik akbar), tanpa menutup mata adanya khilaf ulama dalam masalah ini, di mana sebagian ulama menilai bahwa perbuatan tersebut adalah syirik akbar.Namun, terdapat perincian dalam masalah dengan melihat jarak antara orang yang berdoa tersebut dengan kubur si mayit, sebagaimana yang disampaikan oleh Syaikh Bakr bin ‘Abdullah Abu Zaid rahimahullahu Ta’ala [1]. Yaitu, jika jaraknya jauh, maka ini termasuk syirik akbar karena adanya keyakinan bahwa si mayit tersebut mengetahui atau mendengar aktivitas doa orang yang meminta tolong agar didoakan (mengetahui hal yang ghaib). Namun jika jaraknya dekat (dia berada di sisi kubur langsung), sebagaimana perbuatan para pemuja (pengagung) kubur, maka ini termasuk bid’ah dan bukan syirik akbar, kecuali jika diiringi dengan i’tiqad syafa’at syirkiyyah sebagaimana yang telah kami sebutkan di atas.Baca Juga: Bolehkah Mendoakan “Jazakallahu Khairan” Kepada Orang Kafir?Berdoa kepada Allah Ta’ala dengan menyebut pangkat dan kemuliaaan orang shalih tertentuModel ke tiga adalah berdoa kepada Allah Ta’ala dengan menyebutkan pangkat, kedudukan, dan kemuliaan orang shalih. Misalnya berdoa dengan lafadz, “Ya Allah, dengan kemuliaan Nabi-Mu di sisi-Mu, berilah aku anak (momongan).”Atau lafadz lainnya, “Ya Allah, dengan kemuliaan Imam Asy-Syafi’i, ampunilah dosa-dosaku, mudahkanlah urusanku, dan berikanlah aku momongan.”Untuk doa model ke tiga ini, status hukumnya adalah tawassul bid’iyyah (tawassul dalam doa yang statusnya bid’ah), dan bukan kemusyrikan, kecuali jika diiringi dengan i’tiqad syafa’at syirkiyyah.Kita katakan sebagai bid’ah, karena tidak pernah diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak pula dikenal pada jaman sahabat radhiyallahu Ta’ala ‘anhum. Diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,أَنَّ عُمَرَ بْنَ الخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، كَانَ إِذَا قَحَطُوا اسْتَسْقَى بِالعَبَّاسِ بْنِ عَبْدِ المُطَّلِبِ، فَقَالَ: اللَّهُمَّ إِنَّا كُنَّا نَتَوَسَّلُ إِلَيْكَ بِنَبِيِّنَا فَتَسْقِينَا، وَإِنَّا نَتَوَسَّلُ إِلَيْكَ بِعَمِّ نَبِيِّنَا فَاسْقِنَا ، قَالَ: فَيُسْقَوْنَ“Sesungguhnya ‘Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu ketika kaum muslimin tertimpa musibah, ia meminta hujan dengan bertawassul kepada ‘Abbas bin ‘Abdul Muththalib seraya berdo’a, “Ya Allah, kami meminta hujan kepada-Mu dengan perantaraan Nabi kami, kemudian Engkau menurunkan hujan kepada kami. Maka sekarang kami memohon kepada-Mu dengan perantaraan paman Nabi kami, maka turunkanlah hujan untuk kami.” Anas berkata, “Mereka pun kemudian mendapatkan hujan.” (HR. Bukhari no. 1010 dan 3710)Baca Juga: Shahihkah Menutup Bacaan Al Qur’an Dengan Doa Kafaratul Majlis?Hadits ini berkaitan dengan musim kemarau panjang yang terjadi di jaman ‘Umar bin Khaththab. Lalu ‘Umar mendatangi paman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam agar beliau berdoa kepada Allah Ta’ala supaya diturunkan hujan.Sehingga yang dimaksud dengan “bertawassul kepada ‘Abbas paman Nabi” adalah bertawassul dengan doa ‘Abbas kepada Allah Ta’ala, yaitu ‘Umar meminta ‘Abbas (yang masih hidup) untuk berdoa kepada Allah Ta’ala meminta diturunkan hujan.“Bertawassul kepada ‘Abbas paman Nabi” tidaklah maksudnya bertawassul dengan dzat dan kedudukan (jah) beliau. Jika yang dimaksud dengan “tawassul kepada ‘Abbas” adalah tawassul dengan menyebutkan dzat dan kedudukan (jah) ‘Abbas, maka ‘Umar tentu akan lebih memilih untuk tawassul dengan dzat dan kedudukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, daripada bertawassul dengan ‘Abbas. Karena kedudukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentu terus langgeng (tetap ada) meskipun beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam telah meninggal dunia, sebagaimana kedudukan yang beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam miliki ketika masih hidup. Sehingga kedudukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentu lebih utama dibandingkan dengan kedudukan paman beliau, ‘Abbas bin ‘Abdul Muthallib.Jika tawassul dengan jah (kedudukan) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diperbolehkan, dan merupakan sebab terkabulnya doa, niscaya beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam akan perintahkan kepada kita serta memotivasi kita semua untuk mengamalkannya. Hal ini menunjukkan bahwa tawassul dengan menyebutkan jah (kedudukan) orang shalih tidaklah dikenal di jaman sahabat radhiyallahu Ta’ala ‘anhum.Adapun hadits berikut ini,توسلوا بجاهي فإن جاهي عند الله عظيم“Bertawassul-lah kalian dengan jah-ku, karena sesungguhnya jah-ku di sisi Allah adalah agung.”adalah hadits yang batil, tidak memiliki asal usul di kitab-kitab hadits.Baca Juga:[Selesai]***@Puri Gardenia, 23 Rajab 1440/30 Maret 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.IdCatatan kaki:[1] Teks asli dan terjemah perkataan Syaikh Shalih Alu Asy-Syaikh hafidzahullahu Ta’ala dan Syaikh Bakr bin ‘Abdullah Abu Zaid rahimahullahu Ta’ala dapat dibaca di tulisan berikut ini:https://ayobelajartauhid.wordpress.com/2018/07/03/berdoa-kepada-makhluk/🔍 Aqidah Salaf, Wanita Yang Masuk Surga Tanpa Hisab, Zikir Setelah Sholat Fardhu, Ilmu Rajah, Syarat Syarat Puasa
Prev     Next