Apa Kafarat Nazar?

Kafarat Nazar Pernah bernazar tapi ingin membatalkan nazar itu, apkh ada tebusan/Kafarat yg hrs ditunaikan? Jawaban: Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah, wa ba’du. Menunaikan nazar adalah wajib, meskipun pada asalnya mengucapkan nazar ini hukumnya makruh, bahkan sebagian ulama memandangnya haram. Dasarnya adalah sabda Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam, إنه لا يرد شيئا ، وإنما يستخرج به من الشحيح “Sungguh nazar itu tidak dapat menolak takdir. Sungguh nazar itu keluar dari sifat kikir.” (HR. Bukhori dan Muslim) Meski pada dasarnya makruh, namun jika nazar sudah terucap, wajib ditunaikan. Allah menyebutkan diantara ciri penduduk surga adalah orang-orang yang menunaikan nazarnya. يُوفُونَ بِٱلنَّذۡرِ وَيَخَافُونَ يَوۡمٗا كَانَ شَرُّهُۥ مُسۡتَطِيرٗا Mereka menuaikan nazar dan takut akan suatu hari yang azabnya merata di mana-mana.(QS. Al-Insan : 7) Jika nazar tidak mampu ditunaikan, ada kewajiban yang harus dilakukan sebagai penebusnya, yaitu menunaikan kafarot. Apakah Kafarat Nazar? Sahabat Uqbah bin Amir meriwayatkan hadis dari Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam beliau bersabda: كفارة النذر كفارة اليمين “Tebusan melanggar nazar sama dengan tebusan melanggar sumpah. (HR. Muslim) Kafarat sumpah yaitu: [1] membebaskan budak. [2] memberikan makan atau pakaian kepada sepuluh orang miskin. [3] puasa tiga hari. Sebagaimana dijelaskan dalam firman Allah ta’ala, لَا يُؤَاخِذُكُمُ ٱللَّهُ بِٱللَّغۡوِ فِيٓ أَيۡمَٰنِكُمۡ وَلَٰكِن يُؤَاخِذُكُم بِمَا عَقَّدتُّمُ ٱلۡأَيۡمَٰنَۖ فَكَفَّٰرَتُهُۥٓ إِطۡعَامُ عَشَرَةِ مَسَٰكِينَ مِنۡ أَوۡسَطِ مَا تُطۡعِمُونَ أَهۡلِيكُمۡ أَوۡ كِسۡوَتُهُمۡ أَوۡ تَحۡرِيرُ رَقَبَةٖۖ فَمَن لَّمۡ يَجِدۡ فَصِيَامُ ثَلَٰثَةِ أَيَّامٖۚ ذَٰلِكَ كَفَّٰرَةُ أَيۡمَٰنِكُمۡ إِذَا حَلَفۡتُمۡۚ وَٱحۡفَظُوٓاْ أَيۡمَٰنَكُمۡۚ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَكُمۡ ءَايَٰتِهِۦ لَعَلَّكُمۡ تَشۡكُرُونَ Allah tidak menghukum kalian disebabkan sumpah-sumpah kalian yang tidak disengaja. Tetapi Allah menghukum kalian disebabkan sumpah-sumpah yang kalian sengaja. Maka kafaratnya (jika kalian melanggar sumpah) ialah : memberikan makanan kepada sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluarga kalian, atau memberi mereka pakaian atau memerdekakan seorang hamba sahaya. Siapa tidak mampu melakukannya, maka (kafaratnya) berpuasalah tiga hari. Itulah kafarat sumpah-sumpah kalian apabila kalian bersumpah. Dan jagalah sumpah kalian. Demikianlah Allah menerangkan hukum-hukum-Nya kepad kalian agar kamu bersyukur. (QS. Al-Ma’idah : 89) Teknis Penunaian Kafarat Tiga kafarat di atas boleh dipilih semampunya, tidak harus dipilih secara urut. Mampunya puasa ya puasa. Mampunya memberi makan sepuluh orang miskin ya silakan. Imam Al Baghawi rahimahullah menerangkan, كل من لزمته كفارة اليمين فهو فيها مخير إن شاء أطعم عشرة من المساكين ، وإن شاء كساهم ، وإن شاء أعتق رقبة Setiap orang yang mendapat kewajiban menunaikan kafarot sumpah (dan juga nazar, pent), dia boleh memilih sekehendaknya. Jika dia ingin memilih memberi makan sepuluh orang miskin silahkan, atau memberi mereka pakaian juga silahkan, atau ingin membebaskan bedak. (Lihat : Tafsir Al Baghawi pada tafsiran surat Al-Ma’idah ayat 89 di atas) Teknisnya jika ingin membayar kafarot berupa makanan untuk sepuluh orang miskin orang: [1] Kadar makanan dan pakaian. Dijelaskan oleh Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah, كل واحد كيلو ونصف من الرز أو التمر أو الحنطة كفى ذلك، وإن كسوت كل واحد قميصاً كفى ذلك Masing-masing orang miskin mendapat 1,5 kg beras atau kurma atau gandum, itu sudah cukup. Jika berupa pakaian, cukup setiap orang miskin mendapat satu baju. (https://binbaz.org.sa/fatwas/8915/كفارة-النذر-وحكمه-اذا-قيد-بالمشيىة) Mengingat di negeri kita beras merupakan makanan pokok, kafarat nazar jika berupa makanan kita tunaikan berupa beras 1,5 kg. Akan lebih afdhol jika ditambahkan lauk pauk, namun tidak wajib. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala, مِنۡ أَوۡسَطِ مَا تُطۡعِمُونَ أَهۡلِيكُمۡ Yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluarga kalian. (QS. Al-Ma’idah : 89) [2] Kafarot berupa makanan dan pakaian tidak boleh diberikan kepada satu orang miskin. Tapi harus dibagi rata kepada sepuluh orang miskin. [3] Kafarat makanan harus ditunaikan berupa makanan, tidak bisa diganti dengan uang. Karena dalam ayat yang menerangkan tentang kafarat pelanggaran sumpah di atas, tegas disebutkan “makanan”, إِطۡعَامُ عَشَرَةِ مَسَٰكِينَ مِنۡ أَوۡسَطِ مَا تُطۡعِمُونَ أَهۡلِيكُمۡ Memberikan makanan kepada sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluarga kalian. (QS. Al-Ma’idah : 89). Ini berdasarkan pendapat yang kami pandang kuat diantara perbedaan pendapat ulama yang ada. Wallahua’lam bis shawab. Syekh Shalih Al Utsaimin rahimahullah menjelaskan, فإن الواجب اتباع النص في هذه الأمور، ولعل للشارع نظراً لا تدركه عقولنا في هذه التعيينات التي قد يظن البعض أنها من أجل مصلحة الفقير المحضة، فيرى أن الدراهم أفضل أو أحب إلى الفقير من الإطعام فيعدل عن الإطعام إليها، ولكننا نرى أن مثل هذه الأمور يجب التوقف فيها على ما ورد به الشرع ولا يتجاوز فيها ما جاء به الشرع. Kewajiban kita dalam hal seperti ini adalah mengikuti dalil. Barangkali syariat memiliki pandangan maslahat yang tidak dijangkau oleh akal kita, dalam ketentuan-ketentuan ini. Boleh jadi sebagian kita menduga, demi semata kemaslahatan orang fakir, membayar kafarat dengan uang lebih utama dan lebih disukai si fakir daripada makanan. Sehingga memotivasinya membayar kafarat dengan uang. Namun kami berpandangan dalam masalah seperti ini, kita cukup berpegang pada penjelasan yang disebutkan oleh dalil, tidak menyimpang dari penjelasan syariat. Fatwa beliau bisa disimak dibawah ini: Adapun teknis kafarat berupa puasa, tidak harus dilakukan secara berurutan. Boleh diselang-seling sesuai kemampuan. Nazar yang Harus Dikafarati Semua jenis nazar, baik nazar berupa ibadah, namun dia tidak mampu menunaikannya, seperti jika dagangan hari ini habis, tahun depan saya mau umrah. Atau nazar berupa maksiat, seperti jika besuk Jumat turun hujan, saya mau nyuri durian tetangga. Hanya saja, nazar berisi maksiat, tidak boleh ditunaikan. Namun jika sudah terucap, wajib menunaikan kafarot sebagai tebusan nazar. Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لا نذر في معصية وكفارته كفارة يمين Tidak sah nazar untuk bermaksiat, namun kafarotnya tetap ada, berupa kafarot sumpah. (HR. Abu Dawud, dinilai shahih oleh Syekh Albani). Beliau shalallahu alaihi wa sallam juga menegaskan, من نذر أن يطيع الله فليطعه ، ومن نذر أن يعصيه فلا يعصيه Siapa bernazar untuk beribadah kepada Allah, maka lakukanlah. Dan siapa bernazar untuk bermaksiat, maka jangan lakukan. (HR. Bukhari) Kecuali satu jenis nazar yang tidak ada kewajiban kafarat, yaitu bernazar melakukan sesuatu yang mustahil. Seperti jika nilaiku di semester ini cumlaude, aku mau jadi putri duyung atau terbang ke langit tujuh. (Lihat : Fatawa Sayabakah Islamiyah no. 1125) Sekian. Wallahua’lam bis showab. **** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Perbedaan Madzi Dan Mani, Arti Lambang Bulan Sabit Dan Bintang Di Masjid, Hadits Tentang Shalat Berjamaah 27 Derajat, Fajar Subuh, Potong Rambut Saat Nifas, Hantu Banaspati Asli Visited 613 times, 1 visit(s) today Post Views: 733 QRIS donasi Yufid

Apa Kafarat Nazar?

Kafarat Nazar Pernah bernazar tapi ingin membatalkan nazar itu, apkh ada tebusan/Kafarat yg hrs ditunaikan? Jawaban: Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah, wa ba’du. Menunaikan nazar adalah wajib, meskipun pada asalnya mengucapkan nazar ini hukumnya makruh, bahkan sebagian ulama memandangnya haram. Dasarnya adalah sabda Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam, إنه لا يرد شيئا ، وإنما يستخرج به من الشحيح “Sungguh nazar itu tidak dapat menolak takdir. Sungguh nazar itu keluar dari sifat kikir.” (HR. Bukhori dan Muslim) Meski pada dasarnya makruh, namun jika nazar sudah terucap, wajib ditunaikan. Allah menyebutkan diantara ciri penduduk surga adalah orang-orang yang menunaikan nazarnya. يُوفُونَ بِٱلنَّذۡرِ وَيَخَافُونَ يَوۡمٗا كَانَ شَرُّهُۥ مُسۡتَطِيرٗا Mereka menuaikan nazar dan takut akan suatu hari yang azabnya merata di mana-mana.(QS. Al-Insan : 7) Jika nazar tidak mampu ditunaikan, ada kewajiban yang harus dilakukan sebagai penebusnya, yaitu menunaikan kafarot. Apakah Kafarat Nazar? Sahabat Uqbah bin Amir meriwayatkan hadis dari Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam beliau bersabda: كفارة النذر كفارة اليمين “Tebusan melanggar nazar sama dengan tebusan melanggar sumpah. (HR. Muslim) Kafarat sumpah yaitu: [1] membebaskan budak. [2] memberikan makan atau pakaian kepada sepuluh orang miskin. [3] puasa tiga hari. Sebagaimana dijelaskan dalam firman Allah ta’ala, لَا يُؤَاخِذُكُمُ ٱللَّهُ بِٱللَّغۡوِ فِيٓ أَيۡمَٰنِكُمۡ وَلَٰكِن يُؤَاخِذُكُم بِمَا عَقَّدتُّمُ ٱلۡأَيۡمَٰنَۖ فَكَفَّٰرَتُهُۥٓ إِطۡعَامُ عَشَرَةِ مَسَٰكِينَ مِنۡ أَوۡسَطِ مَا تُطۡعِمُونَ أَهۡلِيكُمۡ أَوۡ كِسۡوَتُهُمۡ أَوۡ تَحۡرِيرُ رَقَبَةٖۖ فَمَن لَّمۡ يَجِدۡ فَصِيَامُ ثَلَٰثَةِ أَيَّامٖۚ ذَٰلِكَ كَفَّٰرَةُ أَيۡمَٰنِكُمۡ إِذَا حَلَفۡتُمۡۚ وَٱحۡفَظُوٓاْ أَيۡمَٰنَكُمۡۚ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَكُمۡ ءَايَٰتِهِۦ لَعَلَّكُمۡ تَشۡكُرُونَ Allah tidak menghukum kalian disebabkan sumpah-sumpah kalian yang tidak disengaja. Tetapi Allah menghukum kalian disebabkan sumpah-sumpah yang kalian sengaja. Maka kafaratnya (jika kalian melanggar sumpah) ialah : memberikan makanan kepada sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluarga kalian, atau memberi mereka pakaian atau memerdekakan seorang hamba sahaya. Siapa tidak mampu melakukannya, maka (kafaratnya) berpuasalah tiga hari. Itulah kafarat sumpah-sumpah kalian apabila kalian bersumpah. Dan jagalah sumpah kalian. Demikianlah Allah menerangkan hukum-hukum-Nya kepad kalian agar kamu bersyukur. (QS. Al-Ma’idah : 89) Teknis Penunaian Kafarat Tiga kafarat di atas boleh dipilih semampunya, tidak harus dipilih secara urut. Mampunya puasa ya puasa. Mampunya memberi makan sepuluh orang miskin ya silakan. Imam Al Baghawi rahimahullah menerangkan, كل من لزمته كفارة اليمين فهو فيها مخير إن شاء أطعم عشرة من المساكين ، وإن شاء كساهم ، وإن شاء أعتق رقبة Setiap orang yang mendapat kewajiban menunaikan kafarot sumpah (dan juga nazar, pent), dia boleh memilih sekehendaknya. Jika dia ingin memilih memberi makan sepuluh orang miskin silahkan, atau memberi mereka pakaian juga silahkan, atau ingin membebaskan bedak. (Lihat : Tafsir Al Baghawi pada tafsiran surat Al-Ma’idah ayat 89 di atas) Teknisnya jika ingin membayar kafarot berupa makanan untuk sepuluh orang miskin orang: [1] Kadar makanan dan pakaian. Dijelaskan oleh Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah, كل واحد كيلو ونصف من الرز أو التمر أو الحنطة كفى ذلك، وإن كسوت كل واحد قميصاً كفى ذلك Masing-masing orang miskin mendapat 1,5 kg beras atau kurma atau gandum, itu sudah cukup. Jika berupa pakaian, cukup setiap orang miskin mendapat satu baju. (https://binbaz.org.sa/fatwas/8915/كفارة-النذر-وحكمه-اذا-قيد-بالمشيىة) Mengingat di negeri kita beras merupakan makanan pokok, kafarat nazar jika berupa makanan kita tunaikan berupa beras 1,5 kg. Akan lebih afdhol jika ditambahkan lauk pauk, namun tidak wajib. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala, مِنۡ أَوۡسَطِ مَا تُطۡعِمُونَ أَهۡلِيكُمۡ Yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluarga kalian. (QS. Al-Ma’idah : 89) [2] Kafarot berupa makanan dan pakaian tidak boleh diberikan kepada satu orang miskin. Tapi harus dibagi rata kepada sepuluh orang miskin. [3] Kafarat makanan harus ditunaikan berupa makanan, tidak bisa diganti dengan uang. Karena dalam ayat yang menerangkan tentang kafarat pelanggaran sumpah di atas, tegas disebutkan “makanan”, إِطۡعَامُ عَشَرَةِ مَسَٰكِينَ مِنۡ أَوۡسَطِ مَا تُطۡعِمُونَ أَهۡلِيكُمۡ Memberikan makanan kepada sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluarga kalian. (QS. Al-Ma’idah : 89). Ini berdasarkan pendapat yang kami pandang kuat diantara perbedaan pendapat ulama yang ada. Wallahua’lam bis shawab. Syekh Shalih Al Utsaimin rahimahullah menjelaskan, فإن الواجب اتباع النص في هذه الأمور، ولعل للشارع نظراً لا تدركه عقولنا في هذه التعيينات التي قد يظن البعض أنها من أجل مصلحة الفقير المحضة، فيرى أن الدراهم أفضل أو أحب إلى الفقير من الإطعام فيعدل عن الإطعام إليها، ولكننا نرى أن مثل هذه الأمور يجب التوقف فيها على ما ورد به الشرع ولا يتجاوز فيها ما جاء به الشرع. Kewajiban kita dalam hal seperti ini adalah mengikuti dalil. Barangkali syariat memiliki pandangan maslahat yang tidak dijangkau oleh akal kita, dalam ketentuan-ketentuan ini. Boleh jadi sebagian kita menduga, demi semata kemaslahatan orang fakir, membayar kafarat dengan uang lebih utama dan lebih disukai si fakir daripada makanan. Sehingga memotivasinya membayar kafarat dengan uang. Namun kami berpandangan dalam masalah seperti ini, kita cukup berpegang pada penjelasan yang disebutkan oleh dalil, tidak menyimpang dari penjelasan syariat. Fatwa beliau bisa disimak dibawah ini: Adapun teknis kafarat berupa puasa, tidak harus dilakukan secara berurutan. Boleh diselang-seling sesuai kemampuan. Nazar yang Harus Dikafarati Semua jenis nazar, baik nazar berupa ibadah, namun dia tidak mampu menunaikannya, seperti jika dagangan hari ini habis, tahun depan saya mau umrah. Atau nazar berupa maksiat, seperti jika besuk Jumat turun hujan, saya mau nyuri durian tetangga. Hanya saja, nazar berisi maksiat, tidak boleh ditunaikan. Namun jika sudah terucap, wajib menunaikan kafarot sebagai tebusan nazar. Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لا نذر في معصية وكفارته كفارة يمين Tidak sah nazar untuk bermaksiat, namun kafarotnya tetap ada, berupa kafarot sumpah. (HR. Abu Dawud, dinilai shahih oleh Syekh Albani). Beliau shalallahu alaihi wa sallam juga menegaskan, من نذر أن يطيع الله فليطعه ، ومن نذر أن يعصيه فلا يعصيه Siapa bernazar untuk beribadah kepada Allah, maka lakukanlah. Dan siapa bernazar untuk bermaksiat, maka jangan lakukan. (HR. Bukhari) Kecuali satu jenis nazar yang tidak ada kewajiban kafarat, yaitu bernazar melakukan sesuatu yang mustahil. Seperti jika nilaiku di semester ini cumlaude, aku mau jadi putri duyung atau terbang ke langit tujuh. (Lihat : Fatawa Sayabakah Islamiyah no. 1125) Sekian. Wallahua’lam bis showab. **** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Perbedaan Madzi Dan Mani, Arti Lambang Bulan Sabit Dan Bintang Di Masjid, Hadits Tentang Shalat Berjamaah 27 Derajat, Fajar Subuh, Potong Rambut Saat Nifas, Hantu Banaspati Asli Visited 613 times, 1 visit(s) today Post Views: 733 QRIS donasi Yufid
Kafarat Nazar Pernah bernazar tapi ingin membatalkan nazar itu, apkh ada tebusan/Kafarat yg hrs ditunaikan? Jawaban: Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah, wa ba’du. Menunaikan nazar adalah wajib, meskipun pada asalnya mengucapkan nazar ini hukumnya makruh, bahkan sebagian ulama memandangnya haram. Dasarnya adalah sabda Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam, إنه لا يرد شيئا ، وإنما يستخرج به من الشحيح “Sungguh nazar itu tidak dapat menolak takdir. Sungguh nazar itu keluar dari sifat kikir.” (HR. Bukhori dan Muslim) Meski pada dasarnya makruh, namun jika nazar sudah terucap, wajib ditunaikan. Allah menyebutkan diantara ciri penduduk surga adalah orang-orang yang menunaikan nazarnya. يُوفُونَ بِٱلنَّذۡرِ وَيَخَافُونَ يَوۡمٗا كَانَ شَرُّهُۥ مُسۡتَطِيرٗا Mereka menuaikan nazar dan takut akan suatu hari yang azabnya merata di mana-mana.(QS. Al-Insan : 7) Jika nazar tidak mampu ditunaikan, ada kewajiban yang harus dilakukan sebagai penebusnya, yaitu menunaikan kafarot. Apakah Kafarat Nazar? Sahabat Uqbah bin Amir meriwayatkan hadis dari Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam beliau bersabda: كفارة النذر كفارة اليمين “Tebusan melanggar nazar sama dengan tebusan melanggar sumpah. (HR. Muslim) Kafarat sumpah yaitu: [1] membebaskan budak. [2] memberikan makan atau pakaian kepada sepuluh orang miskin. [3] puasa tiga hari. Sebagaimana dijelaskan dalam firman Allah ta’ala, لَا يُؤَاخِذُكُمُ ٱللَّهُ بِٱللَّغۡوِ فِيٓ أَيۡمَٰنِكُمۡ وَلَٰكِن يُؤَاخِذُكُم بِمَا عَقَّدتُّمُ ٱلۡأَيۡمَٰنَۖ فَكَفَّٰرَتُهُۥٓ إِطۡعَامُ عَشَرَةِ مَسَٰكِينَ مِنۡ أَوۡسَطِ مَا تُطۡعِمُونَ أَهۡلِيكُمۡ أَوۡ كِسۡوَتُهُمۡ أَوۡ تَحۡرِيرُ رَقَبَةٖۖ فَمَن لَّمۡ يَجِدۡ فَصِيَامُ ثَلَٰثَةِ أَيَّامٖۚ ذَٰلِكَ كَفَّٰرَةُ أَيۡمَٰنِكُمۡ إِذَا حَلَفۡتُمۡۚ وَٱحۡفَظُوٓاْ أَيۡمَٰنَكُمۡۚ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَكُمۡ ءَايَٰتِهِۦ لَعَلَّكُمۡ تَشۡكُرُونَ Allah tidak menghukum kalian disebabkan sumpah-sumpah kalian yang tidak disengaja. Tetapi Allah menghukum kalian disebabkan sumpah-sumpah yang kalian sengaja. Maka kafaratnya (jika kalian melanggar sumpah) ialah : memberikan makanan kepada sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluarga kalian, atau memberi mereka pakaian atau memerdekakan seorang hamba sahaya. Siapa tidak mampu melakukannya, maka (kafaratnya) berpuasalah tiga hari. Itulah kafarat sumpah-sumpah kalian apabila kalian bersumpah. Dan jagalah sumpah kalian. Demikianlah Allah menerangkan hukum-hukum-Nya kepad kalian agar kamu bersyukur. (QS. Al-Ma’idah : 89) Teknis Penunaian Kafarat Tiga kafarat di atas boleh dipilih semampunya, tidak harus dipilih secara urut. Mampunya puasa ya puasa. Mampunya memberi makan sepuluh orang miskin ya silakan. Imam Al Baghawi rahimahullah menerangkan, كل من لزمته كفارة اليمين فهو فيها مخير إن شاء أطعم عشرة من المساكين ، وإن شاء كساهم ، وإن شاء أعتق رقبة Setiap orang yang mendapat kewajiban menunaikan kafarot sumpah (dan juga nazar, pent), dia boleh memilih sekehendaknya. Jika dia ingin memilih memberi makan sepuluh orang miskin silahkan, atau memberi mereka pakaian juga silahkan, atau ingin membebaskan bedak. (Lihat : Tafsir Al Baghawi pada tafsiran surat Al-Ma’idah ayat 89 di atas) Teknisnya jika ingin membayar kafarot berupa makanan untuk sepuluh orang miskin orang: [1] Kadar makanan dan pakaian. Dijelaskan oleh Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah, كل واحد كيلو ونصف من الرز أو التمر أو الحنطة كفى ذلك، وإن كسوت كل واحد قميصاً كفى ذلك Masing-masing orang miskin mendapat 1,5 kg beras atau kurma atau gandum, itu sudah cukup. Jika berupa pakaian, cukup setiap orang miskin mendapat satu baju. (https://binbaz.org.sa/fatwas/8915/كفارة-النذر-وحكمه-اذا-قيد-بالمشيىة) Mengingat di negeri kita beras merupakan makanan pokok, kafarat nazar jika berupa makanan kita tunaikan berupa beras 1,5 kg. Akan lebih afdhol jika ditambahkan lauk pauk, namun tidak wajib. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala, مِنۡ أَوۡسَطِ مَا تُطۡعِمُونَ أَهۡلِيكُمۡ Yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluarga kalian. (QS. Al-Ma’idah : 89) [2] Kafarot berupa makanan dan pakaian tidak boleh diberikan kepada satu orang miskin. Tapi harus dibagi rata kepada sepuluh orang miskin. [3] Kafarat makanan harus ditunaikan berupa makanan, tidak bisa diganti dengan uang. Karena dalam ayat yang menerangkan tentang kafarat pelanggaran sumpah di atas, tegas disebutkan “makanan”, إِطۡعَامُ عَشَرَةِ مَسَٰكِينَ مِنۡ أَوۡسَطِ مَا تُطۡعِمُونَ أَهۡلِيكُمۡ Memberikan makanan kepada sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluarga kalian. (QS. Al-Ma’idah : 89). Ini berdasarkan pendapat yang kami pandang kuat diantara perbedaan pendapat ulama yang ada. Wallahua’lam bis shawab. Syekh Shalih Al Utsaimin rahimahullah menjelaskan, فإن الواجب اتباع النص في هذه الأمور، ولعل للشارع نظراً لا تدركه عقولنا في هذه التعيينات التي قد يظن البعض أنها من أجل مصلحة الفقير المحضة، فيرى أن الدراهم أفضل أو أحب إلى الفقير من الإطعام فيعدل عن الإطعام إليها، ولكننا نرى أن مثل هذه الأمور يجب التوقف فيها على ما ورد به الشرع ولا يتجاوز فيها ما جاء به الشرع. Kewajiban kita dalam hal seperti ini adalah mengikuti dalil. Barangkali syariat memiliki pandangan maslahat yang tidak dijangkau oleh akal kita, dalam ketentuan-ketentuan ini. Boleh jadi sebagian kita menduga, demi semata kemaslahatan orang fakir, membayar kafarat dengan uang lebih utama dan lebih disukai si fakir daripada makanan. Sehingga memotivasinya membayar kafarat dengan uang. Namun kami berpandangan dalam masalah seperti ini, kita cukup berpegang pada penjelasan yang disebutkan oleh dalil, tidak menyimpang dari penjelasan syariat. Fatwa beliau bisa disimak dibawah ini: Adapun teknis kafarat berupa puasa, tidak harus dilakukan secara berurutan. Boleh diselang-seling sesuai kemampuan. Nazar yang Harus Dikafarati Semua jenis nazar, baik nazar berupa ibadah, namun dia tidak mampu menunaikannya, seperti jika dagangan hari ini habis, tahun depan saya mau umrah. Atau nazar berupa maksiat, seperti jika besuk Jumat turun hujan, saya mau nyuri durian tetangga. Hanya saja, nazar berisi maksiat, tidak boleh ditunaikan. Namun jika sudah terucap, wajib menunaikan kafarot sebagai tebusan nazar. Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لا نذر في معصية وكفارته كفارة يمين Tidak sah nazar untuk bermaksiat, namun kafarotnya tetap ada, berupa kafarot sumpah. (HR. Abu Dawud, dinilai shahih oleh Syekh Albani). Beliau shalallahu alaihi wa sallam juga menegaskan, من نذر أن يطيع الله فليطعه ، ومن نذر أن يعصيه فلا يعصيه Siapa bernazar untuk beribadah kepada Allah, maka lakukanlah. Dan siapa bernazar untuk bermaksiat, maka jangan lakukan. (HR. Bukhari) Kecuali satu jenis nazar yang tidak ada kewajiban kafarat, yaitu bernazar melakukan sesuatu yang mustahil. Seperti jika nilaiku di semester ini cumlaude, aku mau jadi putri duyung atau terbang ke langit tujuh. (Lihat : Fatawa Sayabakah Islamiyah no. 1125) Sekian. Wallahua’lam bis showab. **** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Perbedaan Madzi Dan Mani, Arti Lambang Bulan Sabit Dan Bintang Di Masjid, Hadits Tentang Shalat Berjamaah 27 Derajat, Fajar Subuh, Potong Rambut Saat Nifas, Hantu Banaspati Asli Visited 613 times, 1 visit(s) today Post Views: 733 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/693558178&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Kafarat Nazar Pernah bernazar tapi ingin membatalkan nazar itu, apkh ada tebusan/Kafarat yg hrs ditunaikan? Jawaban: Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah, wa ba’du. Menunaikan nazar adalah wajib, meskipun pada asalnya mengucapkan nazar ini hukumnya makruh, bahkan sebagian ulama memandangnya haram. Dasarnya adalah sabda Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam, إنه لا يرد شيئا ، وإنما يستخرج به من الشحيح “Sungguh nazar itu tidak dapat menolak takdir. Sungguh nazar itu keluar dari sifat kikir.” (HR. Bukhori dan Muslim) Meski pada dasarnya makruh, namun jika nazar sudah terucap, wajib ditunaikan. Allah menyebutkan diantara ciri penduduk surga adalah orang-orang yang menunaikan nazarnya. يُوفُونَ بِٱلنَّذۡرِ وَيَخَافُونَ يَوۡمٗا كَانَ شَرُّهُۥ مُسۡتَطِيرٗا Mereka menuaikan nazar dan takut akan suatu hari yang azabnya merata di mana-mana.(QS. Al-Insan : 7) Jika nazar tidak mampu ditunaikan, ada kewajiban yang harus dilakukan sebagai penebusnya, yaitu menunaikan kafarot. Apakah Kafarat Nazar? Sahabat Uqbah bin Amir meriwayatkan hadis dari Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam beliau bersabda: كفارة النذر كفارة اليمين “Tebusan melanggar nazar sama dengan tebusan melanggar sumpah. (HR. Muslim) Kafarat sumpah yaitu: [1] membebaskan budak. [2] memberikan makan atau pakaian kepada sepuluh orang miskin. [3] puasa tiga hari. Sebagaimana dijelaskan dalam firman Allah ta’ala, لَا يُؤَاخِذُكُمُ ٱللَّهُ بِٱللَّغۡوِ فِيٓ أَيۡمَٰنِكُمۡ وَلَٰكِن يُؤَاخِذُكُم بِمَا عَقَّدتُّمُ ٱلۡأَيۡمَٰنَۖ فَكَفَّٰرَتُهُۥٓ إِطۡعَامُ عَشَرَةِ مَسَٰكِينَ مِنۡ أَوۡسَطِ مَا تُطۡعِمُونَ أَهۡلِيكُمۡ أَوۡ كِسۡوَتُهُمۡ أَوۡ تَحۡرِيرُ رَقَبَةٖۖ فَمَن لَّمۡ يَجِدۡ فَصِيَامُ ثَلَٰثَةِ أَيَّامٖۚ ذَٰلِكَ كَفَّٰرَةُ أَيۡمَٰنِكُمۡ إِذَا حَلَفۡتُمۡۚ وَٱحۡفَظُوٓاْ أَيۡمَٰنَكُمۡۚ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَكُمۡ ءَايَٰتِهِۦ لَعَلَّكُمۡ تَشۡكُرُونَ Allah tidak menghukum kalian disebabkan sumpah-sumpah kalian yang tidak disengaja. Tetapi Allah menghukum kalian disebabkan sumpah-sumpah yang kalian sengaja. Maka kafaratnya (jika kalian melanggar sumpah) ialah : memberikan makanan kepada sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluarga kalian, atau memberi mereka pakaian atau memerdekakan seorang hamba sahaya. Siapa tidak mampu melakukannya, maka (kafaratnya) berpuasalah tiga hari. Itulah kafarat sumpah-sumpah kalian apabila kalian bersumpah. Dan jagalah sumpah kalian. Demikianlah Allah menerangkan hukum-hukum-Nya kepad kalian agar kamu bersyukur. (QS. Al-Ma’idah : 89) Teknis Penunaian Kafarat Tiga kafarat di atas boleh dipilih semampunya, tidak harus dipilih secara urut. Mampunya puasa ya puasa. Mampunya memberi makan sepuluh orang miskin ya silakan. Imam Al Baghawi rahimahullah menerangkan, كل من لزمته كفارة اليمين فهو فيها مخير إن شاء أطعم عشرة من المساكين ، وإن شاء كساهم ، وإن شاء أعتق رقبة Setiap orang yang mendapat kewajiban menunaikan kafarot sumpah (dan juga nazar, pent), dia boleh memilih sekehendaknya. Jika dia ingin memilih memberi makan sepuluh orang miskin silahkan, atau memberi mereka pakaian juga silahkan, atau ingin membebaskan bedak. (Lihat : Tafsir Al Baghawi pada tafsiran surat Al-Ma’idah ayat 89 di atas) Teknisnya jika ingin membayar kafarot berupa makanan untuk sepuluh orang miskin orang: [1] Kadar makanan dan pakaian. Dijelaskan oleh Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah, كل واحد كيلو ونصف من الرز أو التمر أو الحنطة كفى ذلك، وإن كسوت كل واحد قميصاً كفى ذلك Masing-masing orang miskin mendapat 1,5 kg beras atau kurma atau gandum, itu sudah cukup. Jika berupa pakaian, cukup setiap orang miskin mendapat satu baju. (https://binbaz.org.sa/fatwas/8915/كفارة-النذر-وحكمه-اذا-قيد-بالمشيىة) Mengingat di negeri kita beras merupakan makanan pokok, kafarat nazar jika berupa makanan kita tunaikan berupa beras 1,5 kg. Akan lebih afdhol jika ditambahkan lauk pauk, namun tidak wajib. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala, مِنۡ أَوۡسَطِ مَا تُطۡعِمُونَ أَهۡلِيكُمۡ Yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluarga kalian. (QS. Al-Ma’idah : 89) [2] Kafarot berupa makanan dan pakaian tidak boleh diberikan kepada satu orang miskin. Tapi harus dibagi rata kepada sepuluh orang miskin. [3] Kafarat makanan harus ditunaikan berupa makanan, tidak bisa diganti dengan uang. Karena dalam ayat yang menerangkan tentang kafarat pelanggaran sumpah di atas, tegas disebutkan “makanan”, إِطۡعَامُ عَشَرَةِ مَسَٰكِينَ مِنۡ أَوۡسَطِ مَا تُطۡعِمُونَ أَهۡلِيكُمۡ Memberikan makanan kepada sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluarga kalian. (QS. Al-Ma’idah : 89). Ini berdasarkan pendapat yang kami pandang kuat diantara perbedaan pendapat ulama yang ada. Wallahua’lam bis shawab. Syekh Shalih Al Utsaimin rahimahullah menjelaskan, فإن الواجب اتباع النص في هذه الأمور، ولعل للشارع نظراً لا تدركه عقولنا في هذه التعيينات التي قد يظن البعض أنها من أجل مصلحة الفقير المحضة، فيرى أن الدراهم أفضل أو أحب إلى الفقير من الإطعام فيعدل عن الإطعام إليها، ولكننا نرى أن مثل هذه الأمور يجب التوقف فيها على ما ورد به الشرع ولا يتجاوز فيها ما جاء به الشرع. Kewajiban kita dalam hal seperti ini adalah mengikuti dalil. Barangkali syariat memiliki pandangan maslahat yang tidak dijangkau oleh akal kita, dalam ketentuan-ketentuan ini. Boleh jadi sebagian kita menduga, demi semata kemaslahatan orang fakir, membayar kafarat dengan uang lebih utama dan lebih disukai si fakir daripada makanan. Sehingga memotivasinya membayar kafarat dengan uang. Namun kami berpandangan dalam masalah seperti ini, kita cukup berpegang pada penjelasan yang disebutkan oleh dalil, tidak menyimpang dari penjelasan syariat. Fatwa beliau bisa disimak dibawah ini: <iframe src="https://www.youtube.com/embed/qoEFH2DyYnk" width="560" height="315" frameborder="0" allowfullscreen="allowfullscreen"></iframe> Adapun teknis kafarat berupa puasa, tidak harus dilakukan secara berurutan. Boleh diselang-seling sesuai kemampuan. Nazar yang Harus Dikafarati Semua jenis nazar, baik nazar berupa ibadah, namun dia tidak mampu menunaikannya, seperti jika dagangan hari ini habis, tahun depan saya mau umrah. Atau nazar berupa maksiat, seperti jika besuk Jumat turun hujan, saya mau nyuri durian tetangga. Hanya saja, nazar berisi maksiat, tidak boleh ditunaikan. Namun jika sudah terucap, wajib menunaikan kafarot sebagai tebusan nazar. Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لا نذر في معصية وكفارته كفارة يمين Tidak sah nazar untuk bermaksiat, namun kafarotnya tetap ada, berupa kafarot sumpah. (HR. Abu Dawud, dinilai shahih oleh Syekh Albani). Beliau shalallahu alaihi wa sallam juga menegaskan, من نذر أن يطيع الله فليطعه ، ومن نذر أن يعصيه فلا يعصيه Siapa bernazar untuk beribadah kepada Allah, maka lakukanlah. Dan siapa bernazar untuk bermaksiat, maka jangan lakukan. (HR. Bukhari) Kecuali satu jenis nazar yang tidak ada kewajiban kafarat, yaitu bernazar melakukan sesuatu yang mustahil. Seperti jika nilaiku di semester ini cumlaude, aku mau jadi putri duyung atau terbang ke langit tujuh. (Lihat : Fatawa Sayabakah Islamiyah no. 1125) Sekian. Wallahua’lam bis showab. **** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Perbedaan Madzi Dan Mani, Arti Lambang Bulan Sabit Dan Bintang Di Masjid, Hadits Tentang Shalat Berjamaah 27 Derajat, Fajar Subuh, Potong Rambut Saat Nifas, Hantu Banaspati Asli Visited 613 times, 1 visit(s) today Post Views: 733 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Matan Abu Syuja: Amalan Iktikaf

Bagaimana cara iktikaf? Sekarang kita pelajari dari Matan Abu Syuja. Kata Abu Syuja’ rahimahullah, وَالاِعْتِكَافُ سُنَّةٌ مُسْتَحَبَّةٌ وَلَهُ شَرْطَانِ : النِّيَّةُ وَاللُّبْثُ فِي المَسْجِدِ وَلاَ يَخْرُجُ مِنَ الاِعْتِكَافِ المَنْذُوْرِ إِلاَّ لِحَاجَةِ الإِنْسَانِ أَوْ عُذْرٍ مِنْ حَيْضٍ أَوْمَرَضٍ لاَ يُمْكِنُ المُقَامُ مَعَهُ وَيَبْطُلُ بِالوَطْءِ “Iktikaf itu sunnah yang dianjurkan. Namun disebut iktikaf jika memenuhi dua syarat yaitu (1) berniat, (2) berdiam di masjid. Tidak boleh keluar dari iktikaf yang dinadzarkan kecuali jika ada kebutuhan atau ada uzur semisal haidh atau sakit yang tidak mungkin berdiam di masjid. Iktikaf itu batal dengan berhubungan intim (bersenggama).” Pengertian iktikaf Iktikaf berarti tetap atau menetap pada suatu tempat. Sedangkan secara istilah berarti berdiam di masjid yang dilakukan oleh orang tertentu dengan niat khusus. (Lihat Al-Iqna’, 1:424). Hukum iktikaf Hukum iktikaf adalah sunnah muakkad dan dianjurkan dilakukan di setiap waktu di Ramadhan atau selain Ramadhan. Namun di sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan lebih utama dari hari lainnya karena dicarinya lailatul qadar pada malam tersebut. Lailatul qadar hendaklah dihidupkan dengan shalat, membaca Al-Qur’an, dan memperbanyak doa karena malam tersebut adalah malam yang utama dalam setahun. Allah Ta’ala berfirman, لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ “Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan.” (QS. Al-Qadr: 3). Maksudnya adalah amalan pada malam lailatul qadar lebih baik dari amalan pada seribu bulan yang tidak terdapat lailatul qadar. Sebagaimana kata Imam Syafi’i dan mayoritas ulama, malam ini diperoleh pada sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan. Lihat pembahasan dalam Al-Iqna’, 1:424-425. Syarat iktikaf Syarat iktikaf sebagaimana disebutkan oleh Abu Syuja’ ada dua: 1- Niat. Niat cukup dalam hati sebagaimana dalam ibadah lainnya. Dituntut berniat jika iktikafnya wajib seperti berniat iktikaf nadzar. Niat ini supaya bisa membedakan dengan niatan nadzar yang sunnah. Jika iktikafnya mutlak, yaitu tidak dibatasi waktu tertentu, maka cukup diniatkan. 2- Berdiam. Yang dimaksud di sini adalah iktikaf mesti berdiam di mana waktunya lebih dari waktu yang dikatakan thuma’ninahdalam ruku’ dan lainnya. Imam Syafi’i menganjurkan untuk melakukan iktikaf sehari agar terlepas dari khilaf atau perselisihan para ulama. Ditambahkan oleh Muhammad Al-Khatib dalam Al-Iqna’yaitu syarat ketiga dan keempat. 3- Berdiam di masjid. Hal ini berdasarkan ayat dan ijmak (kesepakatan para ulama). Adapun ayat adalah firman Allah Ta’ala, وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ “(tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beriktikaf dalam masjid.” (QS. Al-Baqarah: 187). Masjid jami’ yang ditegakkan shalat Jum’at di dalamnya lebih utama daripada masjid lainnya supaya yang melaksanakan iktikaf tidak keluar untuk melaksanakan shalat Jum’at di masjid lainnya. Akan tetapi, jika seseorang sudah berniat iktikaf di Masjidil Haram, Masjid Nabawi atau Masjidil Aqsha, maka tidak bisa diganti dengan masjid lainnya karena keutamaan besar dari masjid tersebut. 4- Syarat yang berkaitan dengan orang yang beriktikaf yaitu Islam, berakal, suci dari hadats besar. Wanita juga boleh iktikaf Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ الأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللَّهُ ، ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa beriktikaf pada sepuluh hari terakhir Ramadhan hingga Allah mewafatkan beliau. Kemudian istri-istri beliau beriktikaf setelah beliau meninggal dunia..” (HR. Bukhari, no. 2026 dan Muslim, no. 1172) Syaikh Prof. Dr. Musthafa Al-Bugha menyatakan bahwa boleh wanita iktikaf di masjid dengan syarat tidak ikhtilathdengan laki-laki dan tenda mereka tidak mengganggu orang-orang yang shalat. Lihat At-Tadzhib, hlm. 116. Tidak keluar dari masjid selama iktikaf Yang menjalani iktikaf tidak boleh keluar dari masjid selama iktikafnya yaitu iktikaf nadzar, atau iktikaf yang sudah diniatkan selama waktu tertentu. Hanya boleh keluar dari masjid jika ada kebutuhan mendesak seperti kencing, buang hajat, dan keperluan lainnya yang tidak mungkin dilakukan di masjid. Di antara uzur lainnya adalah karena haidh–menurut ulama yang tidak membolehkan wanita haidh diam di masjid–dan orang yang sakit yang juga tidak bisa berdiam di masjid. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, كَانَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا اعْتَكَفَ يُدْنِى إِلَىَّ رَأْسَهُ فَأُرَجِّلُهُ وَكَانَ لاَ يَدْخُلُ الْبَيْتَ إِلاَّ لِحَاجَةِ الإِنْسَانِ. “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamketika iktikaf, beliau mengeluarkan kepalanya kepadaku (dari masjid), kemudian aku menyisir rambut beliau. Beliau tidaklah masuk rumah selama iktikaf kecuali jika hajat manusia,” (HR. Muslim, no. 297) Pembatal iktikaf Yang membatalkan iktikaf adalah dengan bersenggama atau bersetubuh. Dalilnya adalah ayat, وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ “Janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beriktikaf dalam masjid.” (QS. Al-Baqarah: 187). Iktikafnya jadi batal jika dilakukan dalam keadaan tahu dan ingat sedang beriktikaf baik dilakukan di dalam atau di luar masjid. Adapun bercumbu (mubasyaroh) selain di kemaluan seperti saling menyentuh dan mencium bisa membatalkan iktikaf jika keluar mani. Lihat Al-Iqna’, 1:427-428. Pelajaran dari hadits iktikaf: Jauhilah tempat yang mengundang kecurigaan ‘Ali bin Al-Husain radhiyallahu ‘anhuma menceritakan bahwa Shafiyyah binti Huyay—istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam—mengabarkan padanya, أَنَّهَا جَاءَتْ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – تَزُورُهُ فِى اعْتِكَافِهِ فِى الْمَسْجِدِ ، فِى الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ ، فَتَحَدَّثَتْ عِنْدَهُ سَاعَةً ، ثُمَّ قَامَتْ تَنْقَلِبُ ، فَقَامَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – مَعَهَا يَقْلِبُهَا ، حَتَّى إِذَا بَلَغَتْ بَابَ الْمَسْجِدِ عِنْدَ بَابِ أُمِّ سَلَمَةَ مَرَّ رَجُلاَنِ مِنَ الأَنْصَارِ ، فَسَلَّمَا عَلَى رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ لَهُمَا النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « عَلَى رِسْلِكُمَا إِنَّمَا هِىَ صَفِيَّةُ بِنْتُ حُيَىٍّ » . فَقَالاَ سُبْحَانَ اللَّهِ يَا رَسُولَ اللَّهِ . وَكَبُرَ عَلَيْهِمَا . فَقَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « إِنَّ الشَّيْطَانَ يَبْلُغُ مِنَ الإِنْسَانِ مَبْلَغَ الدَّمِ ، وَإِنِّى خَشِيتُ أَنْ يَقْذِفَ فِى قُلُوبِكُمَا شَيْئًا ‘ “Shafiyyah pernah mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia mengunjungi beliau dan saat itu beliau sedang iktikaf di masjid pada sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan. Shafiyyah berbincang-bincang dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam beberapa saat, kemudian ia berdiri dan hendak pulang. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri dan mengantarnya keluar. Ketika sampai pintu masjid, di pintu Ummu Salamah, ada dua orang Anshar lewat, maka keduanya mengucapkan salam kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas mengatakan kepada keduanya, “Tak perlu kalian berdua tergesa-gesa, ini Shafiyyah binti Huyay.” Keduanya lantas mengucapkan, “Subhanallah, wahai Rasulullah.” Mereka terheran dengan apa yang jadi jawaban Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Sesungguhnya setan mengalir dalam diri manusia seperti mengalirnya darah. Aku khawatir terdapat dalam diri kalian suuzhan (prasangka jelek).”  (HR. Bukhari, no. 2038 dan Muslim, no. 2175). Hadits ini dibawakan oleh Imam Muslim dengan judul bab “Disunnahkan bagi yang terlihat sendirian dengan wanita, bisa jadi itu adalah istri atau mahramnya, ia katakan ‘ini adalah fulanah’, supaya mencegah suuzhan dari yang lain”. Selesai bahasan puasa dari Matan Abu Syuja, alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat, segala puji bagi Allah dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.   Silakan download buku PDF dan covernya, tersedia juga buku versi tablet via dropbox: Berbagi Faedah Fikih Puasa dari Matan Abu Syuja — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan iktikaf cara iktikaf iktikaf itikaf manfaat iktikaf matan abu syuja pembatal iktikaf

Matan Abu Syuja: Amalan Iktikaf

Bagaimana cara iktikaf? Sekarang kita pelajari dari Matan Abu Syuja. Kata Abu Syuja’ rahimahullah, وَالاِعْتِكَافُ سُنَّةٌ مُسْتَحَبَّةٌ وَلَهُ شَرْطَانِ : النِّيَّةُ وَاللُّبْثُ فِي المَسْجِدِ وَلاَ يَخْرُجُ مِنَ الاِعْتِكَافِ المَنْذُوْرِ إِلاَّ لِحَاجَةِ الإِنْسَانِ أَوْ عُذْرٍ مِنْ حَيْضٍ أَوْمَرَضٍ لاَ يُمْكِنُ المُقَامُ مَعَهُ وَيَبْطُلُ بِالوَطْءِ “Iktikaf itu sunnah yang dianjurkan. Namun disebut iktikaf jika memenuhi dua syarat yaitu (1) berniat, (2) berdiam di masjid. Tidak boleh keluar dari iktikaf yang dinadzarkan kecuali jika ada kebutuhan atau ada uzur semisal haidh atau sakit yang tidak mungkin berdiam di masjid. Iktikaf itu batal dengan berhubungan intim (bersenggama).” Pengertian iktikaf Iktikaf berarti tetap atau menetap pada suatu tempat. Sedangkan secara istilah berarti berdiam di masjid yang dilakukan oleh orang tertentu dengan niat khusus. (Lihat Al-Iqna’, 1:424). Hukum iktikaf Hukum iktikaf adalah sunnah muakkad dan dianjurkan dilakukan di setiap waktu di Ramadhan atau selain Ramadhan. Namun di sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan lebih utama dari hari lainnya karena dicarinya lailatul qadar pada malam tersebut. Lailatul qadar hendaklah dihidupkan dengan shalat, membaca Al-Qur’an, dan memperbanyak doa karena malam tersebut adalah malam yang utama dalam setahun. Allah Ta’ala berfirman, لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ “Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan.” (QS. Al-Qadr: 3). Maksudnya adalah amalan pada malam lailatul qadar lebih baik dari amalan pada seribu bulan yang tidak terdapat lailatul qadar. Sebagaimana kata Imam Syafi’i dan mayoritas ulama, malam ini diperoleh pada sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan. Lihat pembahasan dalam Al-Iqna’, 1:424-425. Syarat iktikaf Syarat iktikaf sebagaimana disebutkan oleh Abu Syuja’ ada dua: 1- Niat. Niat cukup dalam hati sebagaimana dalam ibadah lainnya. Dituntut berniat jika iktikafnya wajib seperti berniat iktikaf nadzar. Niat ini supaya bisa membedakan dengan niatan nadzar yang sunnah. Jika iktikafnya mutlak, yaitu tidak dibatasi waktu tertentu, maka cukup diniatkan. 2- Berdiam. Yang dimaksud di sini adalah iktikaf mesti berdiam di mana waktunya lebih dari waktu yang dikatakan thuma’ninahdalam ruku’ dan lainnya. Imam Syafi’i menganjurkan untuk melakukan iktikaf sehari agar terlepas dari khilaf atau perselisihan para ulama. Ditambahkan oleh Muhammad Al-Khatib dalam Al-Iqna’yaitu syarat ketiga dan keempat. 3- Berdiam di masjid. Hal ini berdasarkan ayat dan ijmak (kesepakatan para ulama). Adapun ayat adalah firman Allah Ta’ala, وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ “(tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beriktikaf dalam masjid.” (QS. Al-Baqarah: 187). Masjid jami’ yang ditegakkan shalat Jum’at di dalamnya lebih utama daripada masjid lainnya supaya yang melaksanakan iktikaf tidak keluar untuk melaksanakan shalat Jum’at di masjid lainnya. Akan tetapi, jika seseorang sudah berniat iktikaf di Masjidil Haram, Masjid Nabawi atau Masjidil Aqsha, maka tidak bisa diganti dengan masjid lainnya karena keutamaan besar dari masjid tersebut. 4- Syarat yang berkaitan dengan orang yang beriktikaf yaitu Islam, berakal, suci dari hadats besar. Wanita juga boleh iktikaf Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ الأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللَّهُ ، ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa beriktikaf pada sepuluh hari terakhir Ramadhan hingga Allah mewafatkan beliau. Kemudian istri-istri beliau beriktikaf setelah beliau meninggal dunia..” (HR. Bukhari, no. 2026 dan Muslim, no. 1172) Syaikh Prof. Dr. Musthafa Al-Bugha menyatakan bahwa boleh wanita iktikaf di masjid dengan syarat tidak ikhtilathdengan laki-laki dan tenda mereka tidak mengganggu orang-orang yang shalat. Lihat At-Tadzhib, hlm. 116. Tidak keluar dari masjid selama iktikaf Yang menjalani iktikaf tidak boleh keluar dari masjid selama iktikafnya yaitu iktikaf nadzar, atau iktikaf yang sudah diniatkan selama waktu tertentu. Hanya boleh keluar dari masjid jika ada kebutuhan mendesak seperti kencing, buang hajat, dan keperluan lainnya yang tidak mungkin dilakukan di masjid. Di antara uzur lainnya adalah karena haidh–menurut ulama yang tidak membolehkan wanita haidh diam di masjid–dan orang yang sakit yang juga tidak bisa berdiam di masjid. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, كَانَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا اعْتَكَفَ يُدْنِى إِلَىَّ رَأْسَهُ فَأُرَجِّلُهُ وَكَانَ لاَ يَدْخُلُ الْبَيْتَ إِلاَّ لِحَاجَةِ الإِنْسَانِ. “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamketika iktikaf, beliau mengeluarkan kepalanya kepadaku (dari masjid), kemudian aku menyisir rambut beliau. Beliau tidaklah masuk rumah selama iktikaf kecuali jika hajat manusia,” (HR. Muslim, no. 297) Pembatal iktikaf Yang membatalkan iktikaf adalah dengan bersenggama atau bersetubuh. Dalilnya adalah ayat, وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ “Janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beriktikaf dalam masjid.” (QS. Al-Baqarah: 187). Iktikafnya jadi batal jika dilakukan dalam keadaan tahu dan ingat sedang beriktikaf baik dilakukan di dalam atau di luar masjid. Adapun bercumbu (mubasyaroh) selain di kemaluan seperti saling menyentuh dan mencium bisa membatalkan iktikaf jika keluar mani. Lihat Al-Iqna’, 1:427-428. Pelajaran dari hadits iktikaf: Jauhilah tempat yang mengundang kecurigaan ‘Ali bin Al-Husain radhiyallahu ‘anhuma menceritakan bahwa Shafiyyah binti Huyay—istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam—mengabarkan padanya, أَنَّهَا جَاءَتْ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – تَزُورُهُ فِى اعْتِكَافِهِ فِى الْمَسْجِدِ ، فِى الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ ، فَتَحَدَّثَتْ عِنْدَهُ سَاعَةً ، ثُمَّ قَامَتْ تَنْقَلِبُ ، فَقَامَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – مَعَهَا يَقْلِبُهَا ، حَتَّى إِذَا بَلَغَتْ بَابَ الْمَسْجِدِ عِنْدَ بَابِ أُمِّ سَلَمَةَ مَرَّ رَجُلاَنِ مِنَ الأَنْصَارِ ، فَسَلَّمَا عَلَى رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ لَهُمَا النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « عَلَى رِسْلِكُمَا إِنَّمَا هِىَ صَفِيَّةُ بِنْتُ حُيَىٍّ » . فَقَالاَ سُبْحَانَ اللَّهِ يَا رَسُولَ اللَّهِ . وَكَبُرَ عَلَيْهِمَا . فَقَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « إِنَّ الشَّيْطَانَ يَبْلُغُ مِنَ الإِنْسَانِ مَبْلَغَ الدَّمِ ، وَإِنِّى خَشِيتُ أَنْ يَقْذِفَ فِى قُلُوبِكُمَا شَيْئًا ‘ “Shafiyyah pernah mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia mengunjungi beliau dan saat itu beliau sedang iktikaf di masjid pada sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan. Shafiyyah berbincang-bincang dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam beberapa saat, kemudian ia berdiri dan hendak pulang. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri dan mengantarnya keluar. Ketika sampai pintu masjid, di pintu Ummu Salamah, ada dua orang Anshar lewat, maka keduanya mengucapkan salam kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas mengatakan kepada keduanya, “Tak perlu kalian berdua tergesa-gesa, ini Shafiyyah binti Huyay.” Keduanya lantas mengucapkan, “Subhanallah, wahai Rasulullah.” Mereka terheran dengan apa yang jadi jawaban Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Sesungguhnya setan mengalir dalam diri manusia seperti mengalirnya darah. Aku khawatir terdapat dalam diri kalian suuzhan (prasangka jelek).”  (HR. Bukhari, no. 2038 dan Muslim, no. 2175). Hadits ini dibawakan oleh Imam Muslim dengan judul bab “Disunnahkan bagi yang terlihat sendirian dengan wanita, bisa jadi itu adalah istri atau mahramnya, ia katakan ‘ini adalah fulanah’, supaya mencegah suuzhan dari yang lain”. Selesai bahasan puasa dari Matan Abu Syuja, alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat, segala puji bagi Allah dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.   Silakan download buku PDF dan covernya, tersedia juga buku versi tablet via dropbox: Berbagi Faedah Fikih Puasa dari Matan Abu Syuja — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan iktikaf cara iktikaf iktikaf itikaf manfaat iktikaf matan abu syuja pembatal iktikaf
Bagaimana cara iktikaf? Sekarang kita pelajari dari Matan Abu Syuja. Kata Abu Syuja’ rahimahullah, وَالاِعْتِكَافُ سُنَّةٌ مُسْتَحَبَّةٌ وَلَهُ شَرْطَانِ : النِّيَّةُ وَاللُّبْثُ فِي المَسْجِدِ وَلاَ يَخْرُجُ مِنَ الاِعْتِكَافِ المَنْذُوْرِ إِلاَّ لِحَاجَةِ الإِنْسَانِ أَوْ عُذْرٍ مِنْ حَيْضٍ أَوْمَرَضٍ لاَ يُمْكِنُ المُقَامُ مَعَهُ وَيَبْطُلُ بِالوَطْءِ “Iktikaf itu sunnah yang dianjurkan. Namun disebut iktikaf jika memenuhi dua syarat yaitu (1) berniat, (2) berdiam di masjid. Tidak boleh keluar dari iktikaf yang dinadzarkan kecuali jika ada kebutuhan atau ada uzur semisal haidh atau sakit yang tidak mungkin berdiam di masjid. Iktikaf itu batal dengan berhubungan intim (bersenggama).” Pengertian iktikaf Iktikaf berarti tetap atau menetap pada suatu tempat. Sedangkan secara istilah berarti berdiam di masjid yang dilakukan oleh orang tertentu dengan niat khusus. (Lihat Al-Iqna’, 1:424). Hukum iktikaf Hukum iktikaf adalah sunnah muakkad dan dianjurkan dilakukan di setiap waktu di Ramadhan atau selain Ramadhan. Namun di sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan lebih utama dari hari lainnya karena dicarinya lailatul qadar pada malam tersebut. Lailatul qadar hendaklah dihidupkan dengan shalat, membaca Al-Qur’an, dan memperbanyak doa karena malam tersebut adalah malam yang utama dalam setahun. Allah Ta’ala berfirman, لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ “Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan.” (QS. Al-Qadr: 3). Maksudnya adalah amalan pada malam lailatul qadar lebih baik dari amalan pada seribu bulan yang tidak terdapat lailatul qadar. Sebagaimana kata Imam Syafi’i dan mayoritas ulama, malam ini diperoleh pada sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan. Lihat pembahasan dalam Al-Iqna’, 1:424-425. Syarat iktikaf Syarat iktikaf sebagaimana disebutkan oleh Abu Syuja’ ada dua: 1- Niat. Niat cukup dalam hati sebagaimana dalam ibadah lainnya. Dituntut berniat jika iktikafnya wajib seperti berniat iktikaf nadzar. Niat ini supaya bisa membedakan dengan niatan nadzar yang sunnah. Jika iktikafnya mutlak, yaitu tidak dibatasi waktu tertentu, maka cukup diniatkan. 2- Berdiam. Yang dimaksud di sini adalah iktikaf mesti berdiam di mana waktunya lebih dari waktu yang dikatakan thuma’ninahdalam ruku’ dan lainnya. Imam Syafi’i menganjurkan untuk melakukan iktikaf sehari agar terlepas dari khilaf atau perselisihan para ulama. Ditambahkan oleh Muhammad Al-Khatib dalam Al-Iqna’yaitu syarat ketiga dan keempat. 3- Berdiam di masjid. Hal ini berdasarkan ayat dan ijmak (kesepakatan para ulama). Adapun ayat adalah firman Allah Ta’ala, وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ “(tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beriktikaf dalam masjid.” (QS. Al-Baqarah: 187). Masjid jami’ yang ditegakkan shalat Jum’at di dalamnya lebih utama daripada masjid lainnya supaya yang melaksanakan iktikaf tidak keluar untuk melaksanakan shalat Jum’at di masjid lainnya. Akan tetapi, jika seseorang sudah berniat iktikaf di Masjidil Haram, Masjid Nabawi atau Masjidil Aqsha, maka tidak bisa diganti dengan masjid lainnya karena keutamaan besar dari masjid tersebut. 4- Syarat yang berkaitan dengan orang yang beriktikaf yaitu Islam, berakal, suci dari hadats besar. Wanita juga boleh iktikaf Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ الأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللَّهُ ، ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa beriktikaf pada sepuluh hari terakhir Ramadhan hingga Allah mewafatkan beliau. Kemudian istri-istri beliau beriktikaf setelah beliau meninggal dunia..” (HR. Bukhari, no. 2026 dan Muslim, no. 1172) Syaikh Prof. Dr. Musthafa Al-Bugha menyatakan bahwa boleh wanita iktikaf di masjid dengan syarat tidak ikhtilathdengan laki-laki dan tenda mereka tidak mengganggu orang-orang yang shalat. Lihat At-Tadzhib, hlm. 116. Tidak keluar dari masjid selama iktikaf Yang menjalani iktikaf tidak boleh keluar dari masjid selama iktikafnya yaitu iktikaf nadzar, atau iktikaf yang sudah diniatkan selama waktu tertentu. Hanya boleh keluar dari masjid jika ada kebutuhan mendesak seperti kencing, buang hajat, dan keperluan lainnya yang tidak mungkin dilakukan di masjid. Di antara uzur lainnya adalah karena haidh–menurut ulama yang tidak membolehkan wanita haidh diam di masjid–dan orang yang sakit yang juga tidak bisa berdiam di masjid. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, كَانَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا اعْتَكَفَ يُدْنِى إِلَىَّ رَأْسَهُ فَأُرَجِّلُهُ وَكَانَ لاَ يَدْخُلُ الْبَيْتَ إِلاَّ لِحَاجَةِ الإِنْسَانِ. “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamketika iktikaf, beliau mengeluarkan kepalanya kepadaku (dari masjid), kemudian aku menyisir rambut beliau. Beliau tidaklah masuk rumah selama iktikaf kecuali jika hajat manusia,” (HR. Muslim, no. 297) Pembatal iktikaf Yang membatalkan iktikaf adalah dengan bersenggama atau bersetubuh. Dalilnya adalah ayat, وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ “Janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beriktikaf dalam masjid.” (QS. Al-Baqarah: 187). Iktikafnya jadi batal jika dilakukan dalam keadaan tahu dan ingat sedang beriktikaf baik dilakukan di dalam atau di luar masjid. Adapun bercumbu (mubasyaroh) selain di kemaluan seperti saling menyentuh dan mencium bisa membatalkan iktikaf jika keluar mani. Lihat Al-Iqna’, 1:427-428. Pelajaran dari hadits iktikaf: Jauhilah tempat yang mengundang kecurigaan ‘Ali bin Al-Husain radhiyallahu ‘anhuma menceritakan bahwa Shafiyyah binti Huyay—istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam—mengabarkan padanya, أَنَّهَا جَاءَتْ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – تَزُورُهُ فِى اعْتِكَافِهِ فِى الْمَسْجِدِ ، فِى الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ ، فَتَحَدَّثَتْ عِنْدَهُ سَاعَةً ، ثُمَّ قَامَتْ تَنْقَلِبُ ، فَقَامَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – مَعَهَا يَقْلِبُهَا ، حَتَّى إِذَا بَلَغَتْ بَابَ الْمَسْجِدِ عِنْدَ بَابِ أُمِّ سَلَمَةَ مَرَّ رَجُلاَنِ مِنَ الأَنْصَارِ ، فَسَلَّمَا عَلَى رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ لَهُمَا النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « عَلَى رِسْلِكُمَا إِنَّمَا هِىَ صَفِيَّةُ بِنْتُ حُيَىٍّ » . فَقَالاَ سُبْحَانَ اللَّهِ يَا رَسُولَ اللَّهِ . وَكَبُرَ عَلَيْهِمَا . فَقَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « إِنَّ الشَّيْطَانَ يَبْلُغُ مِنَ الإِنْسَانِ مَبْلَغَ الدَّمِ ، وَإِنِّى خَشِيتُ أَنْ يَقْذِفَ فِى قُلُوبِكُمَا شَيْئًا ‘ “Shafiyyah pernah mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia mengunjungi beliau dan saat itu beliau sedang iktikaf di masjid pada sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan. Shafiyyah berbincang-bincang dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam beberapa saat, kemudian ia berdiri dan hendak pulang. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri dan mengantarnya keluar. Ketika sampai pintu masjid, di pintu Ummu Salamah, ada dua orang Anshar lewat, maka keduanya mengucapkan salam kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas mengatakan kepada keduanya, “Tak perlu kalian berdua tergesa-gesa, ini Shafiyyah binti Huyay.” Keduanya lantas mengucapkan, “Subhanallah, wahai Rasulullah.” Mereka terheran dengan apa yang jadi jawaban Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Sesungguhnya setan mengalir dalam diri manusia seperti mengalirnya darah. Aku khawatir terdapat dalam diri kalian suuzhan (prasangka jelek).”  (HR. Bukhari, no. 2038 dan Muslim, no. 2175). Hadits ini dibawakan oleh Imam Muslim dengan judul bab “Disunnahkan bagi yang terlihat sendirian dengan wanita, bisa jadi itu adalah istri atau mahramnya, ia katakan ‘ini adalah fulanah’, supaya mencegah suuzhan dari yang lain”. Selesai bahasan puasa dari Matan Abu Syuja, alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat, segala puji bagi Allah dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.   Silakan download buku PDF dan covernya, tersedia juga buku versi tablet via dropbox: Berbagi Faedah Fikih Puasa dari Matan Abu Syuja — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan iktikaf cara iktikaf iktikaf itikaf manfaat iktikaf matan abu syuja pembatal iktikaf


Bagaimana cara iktikaf? Sekarang kita pelajari dari Matan Abu Syuja. Kata Abu Syuja’ rahimahullah, وَالاِعْتِكَافُ سُنَّةٌ مُسْتَحَبَّةٌ وَلَهُ شَرْطَانِ : النِّيَّةُ وَاللُّبْثُ فِي المَسْجِدِ وَلاَ يَخْرُجُ مِنَ الاِعْتِكَافِ المَنْذُوْرِ إِلاَّ لِحَاجَةِ الإِنْسَانِ أَوْ عُذْرٍ مِنْ حَيْضٍ أَوْمَرَضٍ لاَ يُمْكِنُ المُقَامُ مَعَهُ وَيَبْطُلُ بِالوَطْءِ “Iktikaf itu sunnah yang dianjurkan. Namun disebut iktikaf jika memenuhi dua syarat yaitu (1) berniat, (2) berdiam di masjid. Tidak boleh keluar dari iktikaf yang dinadzarkan kecuali jika ada kebutuhan atau ada uzur semisal haidh atau sakit yang tidak mungkin berdiam di masjid. Iktikaf itu batal dengan berhubungan intim (bersenggama).” Pengertian iktikaf Iktikaf berarti tetap atau menetap pada suatu tempat. Sedangkan secara istilah berarti berdiam di masjid yang dilakukan oleh orang tertentu dengan niat khusus. (Lihat Al-Iqna’, 1:424). Hukum iktikaf Hukum iktikaf adalah sunnah muakkad dan dianjurkan dilakukan di setiap waktu di Ramadhan atau selain Ramadhan. Namun di sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan lebih utama dari hari lainnya karena dicarinya lailatul qadar pada malam tersebut. Lailatul qadar hendaklah dihidupkan dengan shalat, membaca Al-Qur’an, dan memperbanyak doa karena malam tersebut adalah malam yang utama dalam setahun. Allah Ta’ala berfirman, لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ “Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan.” (QS. Al-Qadr: 3). Maksudnya adalah amalan pada malam lailatul qadar lebih baik dari amalan pada seribu bulan yang tidak terdapat lailatul qadar. Sebagaimana kata Imam Syafi’i dan mayoritas ulama, malam ini diperoleh pada sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan. Lihat pembahasan dalam Al-Iqna’, 1:424-425. Syarat iktikaf Syarat iktikaf sebagaimana disebutkan oleh Abu Syuja’ ada dua: 1- Niat. Niat cukup dalam hati sebagaimana dalam ibadah lainnya. Dituntut berniat jika iktikafnya wajib seperti berniat iktikaf nadzar. Niat ini supaya bisa membedakan dengan niatan nadzar yang sunnah. Jika iktikafnya mutlak, yaitu tidak dibatasi waktu tertentu, maka cukup diniatkan. 2- Berdiam. Yang dimaksud di sini adalah iktikaf mesti berdiam di mana waktunya lebih dari waktu yang dikatakan thuma’ninahdalam ruku’ dan lainnya. Imam Syafi’i menganjurkan untuk melakukan iktikaf sehari agar terlepas dari khilaf atau perselisihan para ulama. Ditambahkan oleh Muhammad Al-Khatib dalam Al-Iqna’yaitu syarat ketiga dan keempat. 3- Berdiam di masjid. Hal ini berdasarkan ayat dan ijmak (kesepakatan para ulama). Adapun ayat adalah firman Allah Ta’ala, وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ “(tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beriktikaf dalam masjid.” (QS. Al-Baqarah: 187). Masjid jami’ yang ditegakkan shalat Jum’at di dalamnya lebih utama daripada masjid lainnya supaya yang melaksanakan iktikaf tidak keluar untuk melaksanakan shalat Jum’at di masjid lainnya. Akan tetapi, jika seseorang sudah berniat iktikaf di Masjidil Haram, Masjid Nabawi atau Masjidil Aqsha, maka tidak bisa diganti dengan masjid lainnya karena keutamaan besar dari masjid tersebut. 4- Syarat yang berkaitan dengan orang yang beriktikaf yaitu Islam, berakal, suci dari hadats besar. Wanita juga boleh iktikaf Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ الأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللَّهُ ، ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa beriktikaf pada sepuluh hari terakhir Ramadhan hingga Allah mewafatkan beliau. Kemudian istri-istri beliau beriktikaf setelah beliau meninggal dunia..” (HR. Bukhari, no. 2026 dan Muslim, no. 1172) Syaikh Prof. Dr. Musthafa Al-Bugha menyatakan bahwa boleh wanita iktikaf di masjid dengan syarat tidak ikhtilathdengan laki-laki dan tenda mereka tidak mengganggu orang-orang yang shalat. Lihat At-Tadzhib, hlm. 116. Tidak keluar dari masjid selama iktikaf Yang menjalani iktikaf tidak boleh keluar dari masjid selama iktikafnya yaitu iktikaf nadzar, atau iktikaf yang sudah diniatkan selama waktu tertentu. Hanya boleh keluar dari masjid jika ada kebutuhan mendesak seperti kencing, buang hajat, dan keperluan lainnya yang tidak mungkin dilakukan di masjid. Di antara uzur lainnya adalah karena haidh–menurut ulama yang tidak membolehkan wanita haidh diam di masjid–dan orang yang sakit yang juga tidak bisa berdiam di masjid. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, كَانَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا اعْتَكَفَ يُدْنِى إِلَىَّ رَأْسَهُ فَأُرَجِّلُهُ وَكَانَ لاَ يَدْخُلُ الْبَيْتَ إِلاَّ لِحَاجَةِ الإِنْسَانِ. “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamketika iktikaf, beliau mengeluarkan kepalanya kepadaku (dari masjid), kemudian aku menyisir rambut beliau. Beliau tidaklah masuk rumah selama iktikaf kecuali jika hajat manusia,” (HR. Muslim, no. 297) Pembatal iktikaf Yang membatalkan iktikaf adalah dengan bersenggama atau bersetubuh. Dalilnya adalah ayat, وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ “Janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beriktikaf dalam masjid.” (QS. Al-Baqarah: 187). Iktikafnya jadi batal jika dilakukan dalam keadaan tahu dan ingat sedang beriktikaf baik dilakukan di dalam atau di luar masjid. Adapun bercumbu (mubasyaroh) selain di kemaluan seperti saling menyentuh dan mencium bisa membatalkan iktikaf jika keluar mani. Lihat Al-Iqna’, 1:427-428. Pelajaran dari hadits iktikaf: Jauhilah tempat yang mengundang kecurigaan ‘Ali bin Al-Husain radhiyallahu ‘anhuma menceritakan bahwa Shafiyyah binti Huyay—istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam—mengabarkan padanya, أَنَّهَا جَاءَتْ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – تَزُورُهُ فِى اعْتِكَافِهِ فِى الْمَسْجِدِ ، فِى الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ ، فَتَحَدَّثَتْ عِنْدَهُ سَاعَةً ، ثُمَّ قَامَتْ تَنْقَلِبُ ، فَقَامَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – مَعَهَا يَقْلِبُهَا ، حَتَّى إِذَا بَلَغَتْ بَابَ الْمَسْجِدِ عِنْدَ بَابِ أُمِّ سَلَمَةَ مَرَّ رَجُلاَنِ مِنَ الأَنْصَارِ ، فَسَلَّمَا عَلَى رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ لَهُمَا النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « عَلَى رِسْلِكُمَا إِنَّمَا هِىَ صَفِيَّةُ بِنْتُ حُيَىٍّ » . فَقَالاَ سُبْحَانَ اللَّهِ يَا رَسُولَ اللَّهِ . وَكَبُرَ عَلَيْهِمَا . فَقَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « إِنَّ الشَّيْطَانَ يَبْلُغُ مِنَ الإِنْسَانِ مَبْلَغَ الدَّمِ ، وَإِنِّى خَشِيتُ أَنْ يَقْذِفَ فِى قُلُوبِكُمَا شَيْئًا ‘ “Shafiyyah pernah mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia mengunjungi beliau dan saat itu beliau sedang iktikaf di masjid pada sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan. Shafiyyah berbincang-bincang dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam beberapa saat, kemudian ia berdiri dan hendak pulang. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri dan mengantarnya keluar. Ketika sampai pintu masjid, di pintu Ummu Salamah, ada dua orang Anshar lewat, maka keduanya mengucapkan salam kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas mengatakan kepada keduanya, “Tak perlu kalian berdua tergesa-gesa, ini Shafiyyah binti Huyay.” Keduanya lantas mengucapkan, “Subhanallah, wahai Rasulullah.” Mereka terheran dengan apa yang jadi jawaban Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Sesungguhnya setan mengalir dalam diri manusia seperti mengalirnya darah. Aku khawatir terdapat dalam diri kalian suuzhan (prasangka jelek).”  (HR. Bukhari, no. 2038 dan Muslim, no. 2175). Hadits ini dibawakan oleh Imam Muslim dengan judul bab “Disunnahkan bagi yang terlihat sendirian dengan wanita, bisa jadi itu adalah istri atau mahramnya, ia katakan ‘ini adalah fulanah’, supaya mencegah suuzhan dari yang lain”. Selesai bahasan puasa dari Matan Abu Syuja, alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat, segala puji bagi Allah dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.   Silakan download buku PDF dan covernya, tersedia juga buku versi tablet via dropbox: Berbagi Faedah Fikih Puasa dari Matan Abu Syuja — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan iktikaf cara iktikaf iktikaf itikaf manfaat iktikaf matan abu syuja pembatal iktikaf

Tafsir Surat An-Nazi’at Ayat 15-26 (Bagian Kedua) – Tafsir Juz ‘Amma

Masjid amr bin ash mesirSetelah Allah berbicara tentang hari kiamat dan bagaimana mudahnya bagi Allah untuk membangkitkan umat manusia (Baca tafsir sebelumnya: An-Nazi’at Ayat 1-14), kemudian tiba-tiba pembahasan beralih ke pembahasan yang baru dimana Allah berbicara tentang Fir’aun. Apa hubungan antara Kisah Fir’aun dan hari kiamat? Sebagian ulama menjelaskan bahwasanya kisah Fir’aun adalah kisah yang mashyur, yang diketahui oleh orang-orang yahudi. Orang yahudi yang tinggal di jazirah arab mengetahui akan berita tentang kejadian Fir’aun yang ditenggalamkan karena itu adalah kisah yang mashyur, sebuah kejadian yang sangat dahsyat. Sampai-sampai berita itu ternukilkan dari kurun ke kurun. Selain itu, orang-orang musyirikin arab juga mendengar tentang kisah Fir’aun. Sehingga yang mengetahui cerita tentang Fir’aun bukan hanya dari orang-orang yahudi, bukan hanya dari Bani Israil, dan bukan hanya dari ahlul kitab, tetapi kisah ini adalah kisah yang sangat dahsyat sehingga sampailah kisah tentang Fir’aun tersebut kepada orang-orang musyirikin. Tentang bagaimana hancurnya Fir’aun, bagaimana Allah membinaskan orang-orang yang sangat sombong seperti Fir’aun tersebut. Oleh karena itu, Allah ingin mengingatkan orang-orang musyirikin apabila mereka mengingkari hari kiamat maka nasib mereka akan seperti Fir’aun. Itulah mengapa Allah menyebutkan tentang kisah Fir’aun setelah Allah menyebutkan tentang hari kiamat.Kemudian Allah ﷻ berfirman:[15]. هَلْ أَتَاكَ حَدِيثُ مُوسَىٰ“apakah telah datang kepada engkau, tentang kisah Nabi Musa? “[16]. إِذْ نَادَاهُ رَبُّهُ بِالْوَادِ الْمُقَدَّسِ طُوًى“Tatkala Tuhannya memanggilnya (Musa) di lembah suci yang namanya Thuwa”[17]. اذْهَبْ إِلَىٰ فِرْعَوْنَ إِنَّهُ طَغَىٰ“pergilah engkau kepada Fir’aun. sesungguhnya dia telah melampaui batas”Tatkala Allah memanggil Musa di sebuah lembah suci yang bernama Thuwa, menunjukkan bahwa telah terjadi dialog antara Allah dan Nabi Musa. Oleh karena itu, di dalam ayat yang lain Allah berfirman:وَأَنَا اخْتَرْتُكَ فَاسْتَمِعْ لِمَا يُوحَىٰ“Dan Aku telah memilih engkau, maka dengarkanlah apa yang akan diwahyukan (kepadamu)” (QS Thaha : 13)Ini menunjukkan bahwasanya wahyu Allah didengar langsung oleh Nabi Musa ‘allaihissallam. Ini juga merupakan bantahan kepada orang-orang jahmiyyah yang menyatakan bahwasanya Allah berbicara tanpa suara dan tanpa huruf. Yang benar adalah Allah berbicara dengan suara yang didengar langsung oleh Nabi Musa alaihissallam. Sebelumnya Allah juga telah berbicara dengan Nabi-Nabi yang lain, diantaranya adalah Nabi Ibrahim.Diantara bukti telah terjadi dialog antara Allah dan Nabi Musa adalah seperti ketika Nabi Musa meminta Allah agar menampakkan diri-Nya. Sebagaimana yang diceritakan dalam Al-Quran :قَالَ رَبِّ أَرِنِي أَنْظُرْ إِلَيْكَ قَالَ لَنْ تَرَانِي وَلَٰكِنِ انْظُرْ إِلَى الْجَبَلِ فَإِنِ اسْتَقَرَّ مَكَانَهُ فَسَوْفَ تَرَانِي فَلمَّا تَجَلَّىٰ رَبُّهُ لِلْجَبَلِ جَعَلَهُ دَكًّا وَخَرَّ مُوسَىٰ صَعِقًا(Musa) Berkata, “Ya Tuhanku, tampakkanlah (diri-Mu) kepadaku agar aku dapat melihat Engkau.” (Allah) berfirman, “Engkau tidak akan sanggup melihat Ku, namun lihatlah ke gunung itu, jika ia tetap di tempanya niscaya engkau dapat melihat Ku.” Maka ketika Tuhannya menampakkan (keagungan-Nya) kepada gunung itu, gunung hancur luluh dan Musa pun jatuh pingsan.“ (QS Al-A’raf : 143)Melihat cahaya Allah adalah suatu hal yang tidak mungkin dilakukan di dunia ini. Berbeda apabila kita dibangkitkan kelak, kita akan diberi kemampuan oleh Allah agar bisa melihat-Nya. Rasulullah bersabda :تَعَلَّمُوْا أَنَّهُ لَنْ يَرَى أَحَدٌ مِنْكُمْ رَبَّهُ عَزَ وَ جَلَّ حَتَّى يَمُوْتَ“Ketahuilah bahwa tidak ada seorang pun yang akan bisa melihat Rabb-nya hingga ia meninggal dunia.” (HR. Muslim no. 181)Namun telah terjadi pembicaraan antara Allah dan Nabi Musa. Adapun perkataan sebagian orang, yang mengatakan bahwa Allah tidak mempunyai suara melainkan Allah berbicara dengan bahasa jiwa, maka ini adalah perkataan yang bathil lagi berbahaya. Inilah perkataan yang dijadikan dalil oleh orang-orang liberal sehingga mereka berkesimpulan bahwa al-Qur’an yang ada sekarang adalah bukan firman Allah, akan tetapi ungkapan dari Nabi ﷺ yang mengungkapkan bahasa jiwa Allah. Adapun ahlussunnah wal jamaah meyakini bahwa Al-Qur’an yang kita baca sekarang ini makna dan lafalnya dari Allah ﷻ. Karenanya Al-Qur’an merupakan mukjizat, karena lafalnya langsung dari Allah. Oleh karena itu, Allah menantang orang-orang musyrikin:أَمْ يَقُولُونَ افْتَرَاهُ ۖ قُلْ فَأْتُوا بِسُورَةٍ مِثْلِهِ وَادْعُوا مَنِ اسْتَطَعْتُمْ مِنْ دُونِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ صَادِقِينَ“Apakah pantas mereka mengatakan dia (Muhammad) yang telah membuat-buatnya? Katakanlah, “Buatlah sebuah surat yang semisal dengan sura (Al-Quran), dan ajaklah siapa saja diantara kamu orang yang mampu (membuatnya) selain Allah, jika kamu orang-orang yang benar.” (QS Yunus : 38)Namun tidak akan ada yang mampu karena lafalnya dari Allah ﷻ. Al-Qur’an turun dalam bahasa arab dengan balaghah yang sangat tinggi sehingga orang-orang musyrikin arab tidak akan mampu mendatangkan seperti Al Qur’an sehebat apapun mereka. Andai ternyata lafal Al-Quran bukan dari Allah, niscaya Al-Qur’an bukanlah mukjizat.Sebagian orang yang terkena racun filsafat, yang mempelajari agama islam dengan filsafatnya orang-orang kafir atau dengan filsafatnya Aristoteles yang tidak pernah beragama, namun berusaha mempelajari islam dengan pemikiran filsafat, mereka kemudian mengatakan Allah tidak mempunyai suara. Mereka mengatakan bahwasanya Al Qur’an adalah ungkapan Jibril atau Muhammad ﷺ yang berasal dari bahasa jiwa Allah. Sungguh ini adalah perkataan yang tidak benar. Jika kita mengatakan Al-Qur’an hanyalah ungkapan Jibril ataupun Muhammad dan bukan bahasa Allah, maka Al Qur’an bukanlah mukjizat dan tidak akan suci lagi.Karena pemahaman seperti inilah yaitu Allah berbicara tanpa suara maka para orang-orang liberal mengatakan bahwa Muhammad belum tentu mampu mengungkapkan bahasa jiwa Allah. Ketika Allah ingin menyampaikan sesuatu, Muhammad belum tentu mampu membahasakan apa yang dikehendaki oleh Allah ﷻ tersebut. Akhirnya mereka akan menafsirkan Al-Qur’an dengan seenaknya. Karena lafal yang diungkapkan oleh Muhammad hanya cocok untuk kehidupan 1,5 abad yang lalu, sedangkan kehidupan sekarang jauh berbeda dengan zaman dahulu kala. Dari pemahaman inilah akan timbul tafsiran-tafsiran mereka yang senaknya tehadap Al-Qur’an.Kemudian Allah ﷻ berfirman :[18]. فَقُلْ هَلْ لَكَ إِلَىٰ أَنْ تَزَكَّىٰ“Maka katakanlah kepada (Fir’aun), “Adakah keinginanmu untuk mensucikan dirimu?””Dalam ayat yang lain Allah ﷻ berfirman :فَقُولَا لَهُ قَوْلًا لَيِّنًا لَعَلَّهُ يَتَذَكَّرُ أَوْ يَخْشَىٰ“maka berbicaralah kamu berdua kepadanya (Fir’aun) dengan kata-kata yang lemah lembut, mudah-mudahan dia sadar atau takut.” (QS Thaha : 44)Ibnul Qoyyim rahimahullah -dalam kitabnya At-Tibyaan fi Aqsaam al-Qur’an (hal 140)- menjelaskan betapa lembutnya perkataan Musa kepada Fir’aun tatkala mendakwahinya dari 7 sisi ;Pertama : Tatkala Nabi Musa mendakwahi Fir’aun, Nabi Musa tidaklah mengatakan perkataan dalam bentuk perintah, “Wahai Fir’aun taatlah kalau engkau tidak taat kepadaku, engkau akan dimasukkan ke neraka jahnnam” tetapi Nabi Musa menggunakan metode menawarkan dengan mengatakan ” Adakah keinginanmu untuk mensucikan dirimu?”Kedua : Perkataan Musa kepada Fir’aun إِلَىٰ أَنْ تَزَكَّىٰ “Adakah keinginanmu untuk mensucikan dirimu?”. Dan at-Tazakki (mensucikan diri) adalah perkara kesucian, pertambahan, dan keberkahan. Maka Musa menawarkan kepada Fir’aun suatu perkara yang diterima oleh semua orang yang berakal, dan tidak ada yang menolaknya kecuali orang jahil dan pandir. Dan ini merupakan kelembutan Musa dalam mendakwahi Fir’aun.Ketiga : Musa berkata تَزَكَّى “mensucikan dirimu” dan Musa tidak berkata أُزَكَّيْكَ “Aku akan mensucikan dirimu”, Musa tidak menyandarkan pensucian kepada dirinya akan tetapi kepada diri Fir’aun agar ia yang mensucikan dirinya. Dan demikianlah metode dalam berbicara dengan para raja dan para pembesar.Keempat : Yaitu pada firman Allah pada ayat berikutnya :[19]. وَأَهْدِيَكَ إِلَىٰ رَبِّكَ فَتَخْشَىٰ“dan engkau akan kutuntut ke jalan Tuhanmu agar engkau takut kepada-Nya?”Ini adalah bentuk kelembutan Nabi Musa dalam mendakwahi Fir’aun. Musa berkata aku siap menjadi penunjuk jalan seandainya Fir’aun ingin menyucikan diri. Seperti seseorang yang berkata kepada orang lain, “Aku siap menunjukan kepadamu lokasi harta, dan selanjutnya silahkan engkau mengambil dari harta tersebut sesuka hatimu”Kelima : Perkataan Musa إِلَىٰ رَبِّكَ “ke jalan Tuhanmu” yaitu Nabi Musa mengajak Fir’aun untuk kembali kepada Tuhannya, yang telah menciptakannya, yang telah memberikan kerajaan dan kekuasaan kepadanya. Seperti seseorang yang berkata kepada orang lain yang tidak taat kepada ayahnya, “Tidakkah kau taat dan kembali kepada ayahmu, yang sayang kepadamu, yang telah merawatmu dll..”Keenam : Perkataan Musa فَتَخْشَى “agar engkau takut kepada-Nya”, yaitu Musa berkata kepada Fir’aun, “Jika engkau mendapat petunjuk menuju Rabbmu, engkau semakin mengenal Rabbmu, maka engkau akan semakin takut kepadaNya, dan rasa takut kepada Allah sesuai kadar makrifatmu kepada Allah”Ketujuh : Perkataan Musa هَلْ لَكَ “Adakah keinginanmu”, yaitu “Tidakkah engkau wahai Fir’aun memiliki keperluan dan kebutuhan?”. Dan tentunya semua orang yang berakal segera menerima ajakan kepada pemenuhan kebutuhannya. Karena sang da’i (yaitu Nabi Musa) tidak menyeru Fir’aun untuk memenuhi kebutuhan Musa, akan tetapi kepada memenuhi kebutuhan Fir’aun dan kemaslahatannya sendiri. Seakan-akan Musa berkata, “Wahai Fir’aun silahkan menuju kepada kemaslahatanmu dan pemenuhan hajatmu, sesungguhnya aku hanyalah penunjuk jalan”. (Lihat At-Tibyaan Fi Aqsaam al-Qur’aan hal 140-141)Namun yang terjadi adalah Fir’aun tidak beriman kepada Nabi Musa bahkan membalas seluruh kelembutan ini dengan puncak kekufuran dan pembangkangan.Selain kelembutan Allah membekali Nabi Musa dengan banyak mukjizat agar Fir’aun mau beriman. Allah ﷻ berfirman:[20]. فَأَرَاهُ الْآيَةَ الْكُبْرَىٰ“lalu (Musa) menampakkan kepadanya mukjizat yang besar”Nabi Musa diutus oleh Allah ﷻ di zaman dimana banyak penyihir. Sehingga mukjizat yang Allah pilihkan untuk Nabi Musa, adalah mukjizat yang tidak bisa dilakukan oleh para penyihir. Sebagaimana Allah mengutus Nabi Isa di zaman dimana banyak orang-orang yang pandai mengobati. Sehingga Allah memberikan mukjizat kepada Nabi isa yang tidak bisa dilakukan oleh para tabib. Diantaranya yaitu Nabi Isa apabila menyentuh orang yang buta maka tiba-tiba bisa melihat, Nabi Isa menyentuh orang yang terkena kusta maka tiba-tiba bisa sembuh, kesemuanya tidak bisa dilakukan oleh para tabib. Begitupun dengan Nabi Muhamad ﷺ yang diutus kepada zaman musyrikin arab dimana mereka berbangga-bangga dengan bahasa mereka. Sehingga Allah memberikan mukjizat Al-Qur’an kepada Nabi Muhamad ﷺ yang mana mereka tidak mampu untuk mengungkapkan bahasanya sebagaimana ungkapan-ungkapan yang ada di dalam Al-Qur’an. (lihat penjelasan Ibnu Katsir dalam Al-Bidaayah wa an-Nihaayah 2/486-487 atau Qoshsos Al-Anbiyaa 2/430 pada kisah Nabi ‘Isa ‘alaihis salam)Nabi Musa memiliki banyak mukjizat, diantara mukjizatnya yang paling besar adalah bisa mengubah tongkat menjadi ular. Namun sebelum Nabi Musa bertemu dengan Fir’aun untuk menunjukkan mukjizat tersebut, Allah ﷻ terlebih dahulu melatih Nabi Musa. Allah mengisahkan di dalam Al-Quran :وَمَا تِلْكَ بِيَمِينِكَ يَا مُوسَىٰ . قَالَ هِيَ عَصَايَ أَتَوَكَّأُ عَلَيْهَا وَأَهُشُّ بِهَا عَلَىٰ غَنَمِي وَلِيَ فِيهَا مَآرِبُ أُخْرَىٰ . قَالَ أَلْقِهَا يَا مُوسَىٰ . فَأَلْقَاهَا فَإِذَا هِيَ حَيَّةٌ تَسْعَىٰ“Dan apakah yang ada di tangan kananmu, wahai Musa?” Dia (Musa) berkata, “Ini adalah tongkatku, aku bertumpu padanya, dan aku merontokkan (daun-daun) dengannya untuk (makanan) kambingku dan bagiku masih ada lagi manfaat yang lain”. Dia (Allah) berfirman, “Lemparkanlah ia (tongkatmu), wahai Musa!” Lalu (Musa) melemparkan tongkat itu, maka tiba-tiba ia menjadi seekor ular yang merayap dengan cepat. (QS Thaha : 17-20)Tatkala Nabi Musa melihat ular tersebut, Nabi Musa berlari karena takut. Allah mengisahkan dalam ayat yang lain:وَأَنْ أَلْقِ عَصَاكَ ۖ فَلَمَّا رَآهَا تَهْتَزُّ كَأَنَّهَا جَانٌّ وَلَّىٰ مُدْبِرًا وَلَمْ يُعَقِّبْ ۚ يَا مُوسَىٰ أَقْبِلْ وَلَا تَخَفْ ۖ إِنَّكَ مِنَ الْآمِنِينَ“Dan lemparkanlah tongkatmu.” Maka ketika dia (Musa) melihatnya bergerak-gerak seakan-akan seekor ular (yang gesit), dia lari berbalik ke belakang tanpa menoleh. (Allah berfirman), “Wahai Musa! Kemarilah dan jangan takut. Sesungguhnya engkau termasuk orang yang aman. (QS Al-Qashash : 31)Allah menenangkan Nabi Musa yang berlari ketakutan. Allah hendak melatih dan membuat Nabi Musa terbiasa dengan mukjizat tongkat menjadi ular tersebut. Seandainya Allah tidak melakukan demikian kemudian Nabi Musa melemparkan tongkat tersebut di hadapan Fir’aun sedangkan dia belum mengetahui akan seperti apa ular tersebut, niscaya dia akan ketakutan juga melihatnya. Sehingga Nabi Musa harus dilatih terlebih dahulu oleh Allah.Setelah Musa menampakkan mukjizatnya kepada Fir’aun yaitu tongkat menjadi ular, dia pun mengangkatnya menjadi tongkat kembali seperti sedia kala. Itulah diantara mukjizat besar dari Nabi Musa yang ditampakkan di hadapan Fir’aun. Dengan sebab inilah orang-orang musyrik dan para penyihir di zaman Fir’aun beriman kepada Nabi Musa.Para penyihir tersebut mengetahui, apa yang mereka lakukan dengan tongkat dan tali-tali mereka hingga menjadi ular hanyalah halusinasi semata, dan bukanlah kenyataan. Tongkat tetaplah tongkat, kayu tetaplah kayu, tali tetaplah tali, orang-orang yang melihatnyalah yang matanya telah tersihir, sehingga mereka melihat seakan-akan itu adalah ular yang bergerak-gerak, bahkan diantara yang tersihir adalah Nabi Musa ‘alaihissallam.Allah mengisahkan di dalam Al-Quran bagaimana pertarungan antara Musa dengan Fir’aun beserta para penyihirnya. Allah berfirman :قَالُوا يَا مُوسَىٰ إِمَّا أَن تُلْقِيَ وَإِمَّا أَن نَّكُونَ أَوَّلَ مَنْ أَلْقَىٰ (65) قَالَ بَلْ أَلْقُوا ۖ فَإِذَا حِبَالُهُمْ وَعِصِيُّهُمْ يُخَيَّلُ إِلَيْهِ مِن سِحْرِهِمْ أَنَّهَا تَسْعَىٰ (66) فَأَوْجَسَ فِي نَفْسِهِ خِيفَةً مُّوسَىٰ (67) قُلْنَا لَا تَخَفْ إِنَّكَ أَنتَ الْأَعْلَىٰ (68) وَأَلْقِ مَا فِي يَمِينِكَ تَلْقَفْ مَا صَنَعُوا ۖ إِنَّمَا صَنَعُوا كَيْدُ سَاحِرٍ ۖ وَلَا يُفْلِحُ السَّاحِرُ حَيْثُ أَتَىٰ (69) فَأُلْقِيَ السَّحَرَةُ سُجَّدًا قَالُوا آمَنَّا بِرَبِّ هَارُونَ وَمُوسَىٰ (70)65. Mereka berkata, “Wahai Musa! Apakah engkau yang melemparkan (dahulu) atau kami yang lebih dahulu melemparkan?” 66. Dia (Musa) berkata, “Silahkan kamu melemparkan!” Maka tiba-tiba tali-tali dan tongkat-tongkat mereka terbayang olehnya (Musa) seakan-akan ia merayap cepat, karena sihir mereka. 67. Maka Musa merasa takut dalam hatinya. 68. Kami berfirman, “Jangan takut! Sungguh, engkaulah yang unggul (menang). 69. Dan lemparkan apa yang ada di tangan kananmu, niscaya ia akan menelan apa yang mereka buat. Apa yang mereka itu hanyalah tipu daya penyihir (belaka). Dan tidak akan menang penyihir, dari mana pun ia datang. 70. Lalu para penyihir itu merunduk bersujud, seraya berkata, “Kami telah percaya kepada Tuhannya Harun dan Musa.” (QS Thaha : 65-70)Nabi Musa ‘alaihissallam juga ikut tersihir sehingga dia juga melihat tongkat-tongkat dan tali-tali para penyihir tersebut sebagai ular, sehingga ia ikut ketakutan. Namun Allah kemudian menenangkannya dan menyuruhnya untuk melemparkan tongkatnya sehingga tongkatnya menjadi ular besar yang memakan ular-ular palsu tadi. Setelah melihat kejadian tersebut, para penyihir Fir’aun yang konon katanya ada ratusan atau ribuan penyihir yang saat itu bersatu menyerang Nabi Musa akhirnya semuanya beriman. Karena mereka tahu bahwasanya mukjizat yang dibawa oleh Nabi Musa alaihissallam yaitu tongkat yang berubah menjadi ular bukan tipuan mata atau sihir. Tongkat yang berbahan kayu tersebut benar-benar berubah menjadi ular.Berdasarkan kisah ini juga, para ulama juga menyatakan bahwa tidak ada sihir yang benar-benar mengubah hakekat aslinya, yang ada hanyalah halusinasi dan tipuan mata semata. Orang-orang hanya dikhayalkan melalui sihirnya, dan tidak ada yang bisa mengubah hakekat aslinya sebagaimana apa yang Nabi Musa lakukan, dengan izin Allah, dapat mengubah dari unsur kayu menjadi unsur daging.Al-Baghowi berkata :وَالسِّحْرُ وُجُودُهُ حَقِيقَةً عِنْدَ أَهْلِ السُّنَّةِ، وَعَلَيْهِ أَكْثَرُ الْأُمَمِ، وَلَكِنَّ الْعَمَلَ بِهِ كُفْرٌ، … وَقِيلَ: إِنَّهُ يُؤَثِّرُ فِي قَلْبِ الْأَعْيَانِ فَيَجْعَلُ الْآدَمِيَّ عَلَى صُورَةِ الْحِمَارِ وَيَجْعَلُ الْحِمَارَ عَلَى صُورَةِ الْكَلْبِ، وَالْأَصَحُّ أَنَّ ذَلِكَ تَخْيِيلٌ قَالَ اللَّهُ تَعَالَى: “يُخَيَّلُ إِلَيْهِ مِنْ سِحْرِهِمْ أَنَّهَا تَسْعَى” لَكِنَّهُ يُؤَثِّرُ فِي الْأَبْدَانِ بِالْأَمْرَاضِ وَالْمَوْتِ وَالْجُنُونِ“Sihir itu hakikatnya ada menurut ahlus sunnah, dan ini adalah pendapat mayoritas umat, akan tetapi mempraktikannya adalah kekufuran…, dan ada yang berpendapat bahwa sihir bisa berpengaruh merubah hakikat benda-benda, maka bisa merubah manusia menjadi bentuk keledai dan merubah keledai dalam bentuk anjing. Namun yang benar bahwa itu semua hanyalah pengkhayalan (halusinasi). Allah berfirmanيُخَيَّلُ إِلَيْهِ مِن سِحْرِهِمْ أَنَّهَا تَسْعَىٰ“Karena sihir mereka maka dikhayalkan kepada Nabi Musa seakan-akan tongkat-tongkat dan tali-tali itu merayap cepat,” (QS Toha : 66)Akan tetapi sihir mempengaruhi badan denga menimbulkan sakit, kematian, dan kegilaan. (Tafsiir Al-Baghowi 1/128-129)Meskipun Musa telah mendatangan banyak mukjizan namun yang terjadi adalah Fir’aun tetap tidak beriman.Allah berfirman :[21]. فَكَذَّبَ وَعَصَىٰ“Tetapi dia (Fir’aun) mendustakan dan dan mendurhakai”[22]. ثُمَّ أَدْبَرَ يَسْعَىٰ“Kemudian dia berpaling seraya berusaha menantang (Musa)”[23]. فَحَشَرَ فَنَادَىٰ“Kemudian dia mengumpulkan (pembesar-pembesarnya) lalu berseru (memanggil kaumnya)”[24]. فَقَالَ أَنَا رَبُّكُمُ الْأَعْلَىٰ“(Seraya) berkata, “Akulah tuhanmu yang paling tinggi””[25]. فَأَخَذَهُ اللَّهُ نَكَالَ الْآخِرَةِ وَالْأُولَىٰ“Maka Allah menghukum Fir’aun dengan siksaan yang terakhir dan siksaan yang pertama”Ada tiga pendapat di kalangan ahli tafsir mengenai apa yang dimaksud dengan siksaan pertama dan siksaan yang terakhir.Pendapat yang pertama: mengatakan bahwa siksaan yang pertama adalah siksaan di dunia dimana Fir’aun ditenggelamkan oleh Allah ﷻ, kemudian dimasukkan ke alam kubur dan disiksa di dalamnya dan siksaan yang terakhir adalah di neraka jahannam. Allah berfirman :حَتَّىٰ إِذَا أَدْرَكَهُ الْغَرَقُ قَالَ آمَنْتُ أَنَّهُ لَا إِلَٰهَ إِلَّا الَّذِي آمَنَتْ بِهِ بَنُو إِسْرَائِيلَ وَأَنَا مِنَ الْمُسْلِمِينَ . آلْآنَ وَقَدْ عَصَيْتَ قَبْلُ وَكُنْتَ مِنَ الْمُفْسِدِينَSehingga ketika Fir’aun hampir tenggelam dia berkata, “Aku percaya bahwa tidak ada tuhan melainkan Tuhan yang dipercayai oleh Bani Israil, dan aku termasuk orang-orang muslim (berserah diri).” 91. Mengapa baru sekarang (kamu beriman) padahal seseungguhnya engkau telah durhaka sejak dahulu, dan engkau termasuk orang yang berbuat kerusakan. (QS Yunus : 90-91)Sehingga Allah ﷻ menenggelamkan Fir’aun dan tidak menerima taubatnya, kemudian Allah menyiksanya di alam kubur. Allah berfirman:النَّارُ يُعْرَضُونَ عَلَيْهَا غُدُوًّا وَعَشِيًّا ۖ“Kepada mereka diperlihatkan neraka, pada pagi dan petang (di alam kubur)”Kata para ulama, itulah sebabnya mengapa Allah berfirman pada kelanjutan ayat setelah itu:وَيَوْمَ تَقُومُ السَّاعَةُ أَدْخِلُوا آلَ فِرْعَوْنَ أَشَدَّ الْعَذَابِ“dan pada hari kiamat nanti, (Lalu kepada malaikat diperintahkan), “Masukkanlah Fir’aun dan kaumnya ke dalam adzab yang sangat keras”.” (QS. Ghafir : 46)Ini menunjukkan bahwa adzab di hari kiamat tidak sama dengan adzab yang sekarang mereka rasakan di alam kubur. Meskipun mereka secara dzhahir tidak dikuburkan, bahkan mayat Fir’aun sendiri diselamatkan dan tidak dimasukkan ke dalam liang lahat, tetapi mereka sekarang disiksa di alam kubur. Oleh karena itu alam kubur disebut juga dengan alam barzakh, alam barzakh adalah perantara antara alam dunia dan alam akhirat. Meskipun seseorang tidak dikubur secara dzhahir tetapi dia tetap akan masuk ke alam barzakh. Meskipun dia dimakan oleh ikan hiu, mayatnya dicincang-cincang, atau dicabik-cabik oleh hewan semisal singa atau harimau maka tetap saja ruhnya masuk ke dalam alam barzakh. Diantaranya jasad Fir’aun yang selamat dan bala tentaranya yang mati tenggelam dalam lautan tidaklah dikubur, tetapi kata Allah mereka sekarang tetap disiksa. Itulah adzab pertama yang mereka rasakan, dan adzab terakhir nanti yaitu pada hari kiamat nanti dimana Fir’aun dan para pengikutnya akan mendapatkan adzab yang lebih pedih.Pendapat yang kedua sebagaimana pendapat sebagian sahabat mengatakan bahwa siksaan yang pertama adalah perkataan Fir’aun kepada penduduk kota Mesir dimana dia mengatakan, “Wahai penduduk Mesir, aku tidak mengetahui ada Tuhan kalian selain aku.” Allah berfirman :وَقَالَ فِرْعَوْنُ يَاأَيُّهَا الْمَلَأُ مَا عَلِمْتُ لَكُمْ مِنْ إِلَهٍ غَيْرِيDan berkata Fir´aun: “Hai pembesar kaumku, aku tidak mengetahui tuhan bagimu selain aku” (QS Al-Qosos : 38)Adapun siksaan yang terakhir (yang kedua) adalah atas perkataan Fir’aun أَنَا رَبُّكُمُ الْأَعْلَىٰ “Akulah tuhanmu yang paling tinggi” Dan jarak antara perkataan pertama dan perkataan kedua adalah 40 tahun. (lihat Tafsir At-Thobari 24/83-84 dan Tafsir Ibnu Katsir 8/317).Ibnu Abbas berkata :أَمْهَلَهُ فِي الْأُولَى، ثُمَّ أَخَذَهُ فِي الْآخِرَةِ، فَعَذَّبَهُ بِكَلِمَتَيْهِ“Allah membiarkan Fir’aun pada perkataannya yang pertama, lalu Allah menghukumnya tatkala mengucapkan perkataannya yang kedua, maka Allah mengadzabnya dengan dua perkataannya tersebut” (Tafsiir Al-Qurthubi 19/202)Ini menunjukan bahwa Allah membiarkan Fir’aun berbuat dzolim akan tetapi Allah tidak lalai dengannya. Nabi ﷺ bersabda :إِنَّ اللَّهَ لَيُمْلِي لِلظَّالِمِ حَتَّى إِذَا أَخَذَهُ لَمْ يُفْلِتْهُ“Sesungguhnya Allah membiarkan orang yang dzolim, hingga tatkala Allah menyiksanya makai a tidak akan lolos” (HR Al-Bukhari no 4686)Pendapat ketiga : Siksaan yang pertama yaitu akibat pendustaannya kepada Musa, dan siksaan kedua akibat perkatannya “Aku adalah tuhan kalian yang tertinggi”. Hal ini sebagaimana dzohir ayat“Tetapi dia (Fir’aun) mendustakan dan dan mendurhakai” lalu firman Allah berikutnya “Fir’aun (seraya) berkata, “Akulah tuhanmu yang paling tinggi” (lihat Tafsir al-Qurthubi 19/202)Ini semua memberi faidah kepada kita bahwa adzab di akhirat bukan hanya berkaitan dengan amaliah saja, bukan hanya karena merampok, berzina, mencuri seseorang itu diadzab. Tetapi sesat dalam masalah keyakinan dan perkataan pun juga akan diadzab oleh Allah ﷻ.Demikian juga menunjukan bahwa Allah jika mengadzab maka dengan detail, karenanya Allah mengadzab Fir’aun karena perkataannya yang pertama dan perkataannya yang kedua. Oleh karena itu, orang-orang kafir pun di akherat ketika diadzab akan dibedakan oleh Allah. Orang kafir yang baik, sering membantu kaum muslim, jika bertemu dengan seorang muslim dia senyum, meskipun dia tetap kekal di neraka jahannam tetapi tidak akan sama adzab yang akan didapatkan dengan orang kafir yang jahat, suka merampok, membunuh, dan suka berbuat dzhalim.Demikian juga menunjukan bahwa manusia kesombongannya bisa bertambah-tambah. Pada awalnya Fir’aun hanya berkata : “Hai pembesar kaumku, aku tidak mengetahui tuhan bagimu selain aku” (QS Al-Qosos : 38), awalnya iapun hanya berkataيَا قَوْمِ أَلَيْسَ لِي مُلْكُ مِصْرَ وَهَٰذِهِ الْأَنْهَارُ تَجْرِي مِنْ تَحْتِي ۖ أَفَلَا تُبْصِرُونَ”Wahai kaumku! Bukankah kerajaan Mesir itu milikku dan (bukankah) sungai ini mengalir di bawahku, apakah kalian tidak melihat?”.” (QS Az-Zukhruf : 51)Dan akhirnya setelah 40 tahun ia berkata, أَنَا رَبُّكُمُ الْأَعْلَىٰ “Aku adalah tuhan kalian yang tertinggi”Kemudian Allah ﷻ menyebutkan hikmah menceritakan kisah Fir’aun.[26]. إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَعِبْرَةً لِمَنْ يَخْشَىٰ“Sungguh pada yang demikian itu terdapat pelajaran bagi orang yang yang takut (kepada Allah)”Tujuan Allah menceritakan kisah Fira’un dan bagaimana kehancurannya kepada orang-orang musyirikin adalah untuk menjelaskan bahwa orang-orang yang mengingkari hari akhirat nasibnya akan sama dengan Fir’aun yaitu akan diadzab oleh Allah ﷻ Para kaum musyrikin mengetahui tentang kisah Fir’aun karena kisah Fir’aun merupakan kisah yang masyhur. Jika mereka para musyirikin arab juga ikut mengingkari hari kebangkitan niscaya nasib mereka akan sama seperti Fir’aun.Bersambung Insya Allah…

Tafsir Surat An-Nazi’at Ayat 15-26 (Bagian Kedua) – Tafsir Juz ‘Amma

Masjid amr bin ash mesirSetelah Allah berbicara tentang hari kiamat dan bagaimana mudahnya bagi Allah untuk membangkitkan umat manusia (Baca tafsir sebelumnya: An-Nazi’at Ayat 1-14), kemudian tiba-tiba pembahasan beralih ke pembahasan yang baru dimana Allah berbicara tentang Fir’aun. Apa hubungan antara Kisah Fir’aun dan hari kiamat? Sebagian ulama menjelaskan bahwasanya kisah Fir’aun adalah kisah yang mashyur, yang diketahui oleh orang-orang yahudi. Orang yahudi yang tinggal di jazirah arab mengetahui akan berita tentang kejadian Fir’aun yang ditenggalamkan karena itu adalah kisah yang mashyur, sebuah kejadian yang sangat dahsyat. Sampai-sampai berita itu ternukilkan dari kurun ke kurun. Selain itu, orang-orang musyirikin arab juga mendengar tentang kisah Fir’aun. Sehingga yang mengetahui cerita tentang Fir’aun bukan hanya dari orang-orang yahudi, bukan hanya dari Bani Israil, dan bukan hanya dari ahlul kitab, tetapi kisah ini adalah kisah yang sangat dahsyat sehingga sampailah kisah tentang Fir’aun tersebut kepada orang-orang musyirikin. Tentang bagaimana hancurnya Fir’aun, bagaimana Allah membinaskan orang-orang yang sangat sombong seperti Fir’aun tersebut. Oleh karena itu, Allah ingin mengingatkan orang-orang musyirikin apabila mereka mengingkari hari kiamat maka nasib mereka akan seperti Fir’aun. Itulah mengapa Allah menyebutkan tentang kisah Fir’aun setelah Allah menyebutkan tentang hari kiamat.Kemudian Allah ﷻ berfirman:[15]. هَلْ أَتَاكَ حَدِيثُ مُوسَىٰ“apakah telah datang kepada engkau, tentang kisah Nabi Musa? “[16]. إِذْ نَادَاهُ رَبُّهُ بِالْوَادِ الْمُقَدَّسِ طُوًى“Tatkala Tuhannya memanggilnya (Musa) di lembah suci yang namanya Thuwa”[17]. اذْهَبْ إِلَىٰ فِرْعَوْنَ إِنَّهُ طَغَىٰ“pergilah engkau kepada Fir’aun. sesungguhnya dia telah melampaui batas”Tatkala Allah memanggil Musa di sebuah lembah suci yang bernama Thuwa, menunjukkan bahwa telah terjadi dialog antara Allah dan Nabi Musa. Oleh karena itu, di dalam ayat yang lain Allah berfirman:وَأَنَا اخْتَرْتُكَ فَاسْتَمِعْ لِمَا يُوحَىٰ“Dan Aku telah memilih engkau, maka dengarkanlah apa yang akan diwahyukan (kepadamu)” (QS Thaha : 13)Ini menunjukkan bahwasanya wahyu Allah didengar langsung oleh Nabi Musa ‘allaihissallam. Ini juga merupakan bantahan kepada orang-orang jahmiyyah yang menyatakan bahwasanya Allah berbicara tanpa suara dan tanpa huruf. Yang benar adalah Allah berbicara dengan suara yang didengar langsung oleh Nabi Musa alaihissallam. Sebelumnya Allah juga telah berbicara dengan Nabi-Nabi yang lain, diantaranya adalah Nabi Ibrahim.Diantara bukti telah terjadi dialog antara Allah dan Nabi Musa adalah seperti ketika Nabi Musa meminta Allah agar menampakkan diri-Nya. Sebagaimana yang diceritakan dalam Al-Quran :قَالَ رَبِّ أَرِنِي أَنْظُرْ إِلَيْكَ قَالَ لَنْ تَرَانِي وَلَٰكِنِ انْظُرْ إِلَى الْجَبَلِ فَإِنِ اسْتَقَرَّ مَكَانَهُ فَسَوْفَ تَرَانِي فَلمَّا تَجَلَّىٰ رَبُّهُ لِلْجَبَلِ جَعَلَهُ دَكًّا وَخَرَّ مُوسَىٰ صَعِقًا(Musa) Berkata, “Ya Tuhanku, tampakkanlah (diri-Mu) kepadaku agar aku dapat melihat Engkau.” (Allah) berfirman, “Engkau tidak akan sanggup melihat Ku, namun lihatlah ke gunung itu, jika ia tetap di tempanya niscaya engkau dapat melihat Ku.” Maka ketika Tuhannya menampakkan (keagungan-Nya) kepada gunung itu, gunung hancur luluh dan Musa pun jatuh pingsan.“ (QS Al-A’raf : 143)Melihat cahaya Allah adalah suatu hal yang tidak mungkin dilakukan di dunia ini. Berbeda apabila kita dibangkitkan kelak, kita akan diberi kemampuan oleh Allah agar bisa melihat-Nya. Rasulullah bersabda :تَعَلَّمُوْا أَنَّهُ لَنْ يَرَى أَحَدٌ مِنْكُمْ رَبَّهُ عَزَ وَ جَلَّ حَتَّى يَمُوْتَ“Ketahuilah bahwa tidak ada seorang pun yang akan bisa melihat Rabb-nya hingga ia meninggal dunia.” (HR. Muslim no. 181)Namun telah terjadi pembicaraan antara Allah dan Nabi Musa. Adapun perkataan sebagian orang, yang mengatakan bahwa Allah tidak mempunyai suara melainkan Allah berbicara dengan bahasa jiwa, maka ini adalah perkataan yang bathil lagi berbahaya. Inilah perkataan yang dijadikan dalil oleh orang-orang liberal sehingga mereka berkesimpulan bahwa al-Qur’an yang ada sekarang adalah bukan firman Allah, akan tetapi ungkapan dari Nabi ﷺ yang mengungkapkan bahasa jiwa Allah. Adapun ahlussunnah wal jamaah meyakini bahwa Al-Qur’an yang kita baca sekarang ini makna dan lafalnya dari Allah ﷻ. Karenanya Al-Qur’an merupakan mukjizat, karena lafalnya langsung dari Allah. Oleh karena itu, Allah menantang orang-orang musyrikin:أَمْ يَقُولُونَ افْتَرَاهُ ۖ قُلْ فَأْتُوا بِسُورَةٍ مِثْلِهِ وَادْعُوا مَنِ اسْتَطَعْتُمْ مِنْ دُونِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ صَادِقِينَ“Apakah pantas mereka mengatakan dia (Muhammad) yang telah membuat-buatnya? Katakanlah, “Buatlah sebuah surat yang semisal dengan sura (Al-Quran), dan ajaklah siapa saja diantara kamu orang yang mampu (membuatnya) selain Allah, jika kamu orang-orang yang benar.” (QS Yunus : 38)Namun tidak akan ada yang mampu karena lafalnya dari Allah ﷻ. Al-Qur’an turun dalam bahasa arab dengan balaghah yang sangat tinggi sehingga orang-orang musyrikin arab tidak akan mampu mendatangkan seperti Al Qur’an sehebat apapun mereka. Andai ternyata lafal Al-Quran bukan dari Allah, niscaya Al-Qur’an bukanlah mukjizat.Sebagian orang yang terkena racun filsafat, yang mempelajari agama islam dengan filsafatnya orang-orang kafir atau dengan filsafatnya Aristoteles yang tidak pernah beragama, namun berusaha mempelajari islam dengan pemikiran filsafat, mereka kemudian mengatakan Allah tidak mempunyai suara. Mereka mengatakan bahwasanya Al Qur’an adalah ungkapan Jibril atau Muhammad ﷺ yang berasal dari bahasa jiwa Allah. Sungguh ini adalah perkataan yang tidak benar. Jika kita mengatakan Al-Qur’an hanyalah ungkapan Jibril ataupun Muhammad dan bukan bahasa Allah, maka Al Qur’an bukanlah mukjizat dan tidak akan suci lagi.Karena pemahaman seperti inilah yaitu Allah berbicara tanpa suara maka para orang-orang liberal mengatakan bahwa Muhammad belum tentu mampu mengungkapkan bahasa jiwa Allah. Ketika Allah ingin menyampaikan sesuatu, Muhammad belum tentu mampu membahasakan apa yang dikehendaki oleh Allah ﷻ tersebut. Akhirnya mereka akan menafsirkan Al-Qur’an dengan seenaknya. Karena lafal yang diungkapkan oleh Muhammad hanya cocok untuk kehidupan 1,5 abad yang lalu, sedangkan kehidupan sekarang jauh berbeda dengan zaman dahulu kala. Dari pemahaman inilah akan timbul tafsiran-tafsiran mereka yang senaknya tehadap Al-Qur’an.Kemudian Allah ﷻ berfirman :[18]. فَقُلْ هَلْ لَكَ إِلَىٰ أَنْ تَزَكَّىٰ“Maka katakanlah kepada (Fir’aun), “Adakah keinginanmu untuk mensucikan dirimu?””Dalam ayat yang lain Allah ﷻ berfirman :فَقُولَا لَهُ قَوْلًا لَيِّنًا لَعَلَّهُ يَتَذَكَّرُ أَوْ يَخْشَىٰ“maka berbicaralah kamu berdua kepadanya (Fir’aun) dengan kata-kata yang lemah lembut, mudah-mudahan dia sadar atau takut.” (QS Thaha : 44)Ibnul Qoyyim rahimahullah -dalam kitabnya At-Tibyaan fi Aqsaam al-Qur’an (hal 140)- menjelaskan betapa lembutnya perkataan Musa kepada Fir’aun tatkala mendakwahinya dari 7 sisi ;Pertama : Tatkala Nabi Musa mendakwahi Fir’aun, Nabi Musa tidaklah mengatakan perkataan dalam bentuk perintah, “Wahai Fir’aun taatlah kalau engkau tidak taat kepadaku, engkau akan dimasukkan ke neraka jahnnam” tetapi Nabi Musa menggunakan metode menawarkan dengan mengatakan ” Adakah keinginanmu untuk mensucikan dirimu?”Kedua : Perkataan Musa kepada Fir’aun إِلَىٰ أَنْ تَزَكَّىٰ “Adakah keinginanmu untuk mensucikan dirimu?”. Dan at-Tazakki (mensucikan diri) adalah perkara kesucian, pertambahan, dan keberkahan. Maka Musa menawarkan kepada Fir’aun suatu perkara yang diterima oleh semua orang yang berakal, dan tidak ada yang menolaknya kecuali orang jahil dan pandir. Dan ini merupakan kelembutan Musa dalam mendakwahi Fir’aun.Ketiga : Musa berkata تَزَكَّى “mensucikan dirimu” dan Musa tidak berkata أُزَكَّيْكَ “Aku akan mensucikan dirimu”, Musa tidak menyandarkan pensucian kepada dirinya akan tetapi kepada diri Fir’aun agar ia yang mensucikan dirinya. Dan demikianlah metode dalam berbicara dengan para raja dan para pembesar.Keempat : Yaitu pada firman Allah pada ayat berikutnya :[19]. وَأَهْدِيَكَ إِلَىٰ رَبِّكَ فَتَخْشَىٰ“dan engkau akan kutuntut ke jalan Tuhanmu agar engkau takut kepada-Nya?”Ini adalah bentuk kelembutan Nabi Musa dalam mendakwahi Fir’aun. Musa berkata aku siap menjadi penunjuk jalan seandainya Fir’aun ingin menyucikan diri. Seperti seseorang yang berkata kepada orang lain, “Aku siap menunjukan kepadamu lokasi harta, dan selanjutnya silahkan engkau mengambil dari harta tersebut sesuka hatimu”Kelima : Perkataan Musa إِلَىٰ رَبِّكَ “ke jalan Tuhanmu” yaitu Nabi Musa mengajak Fir’aun untuk kembali kepada Tuhannya, yang telah menciptakannya, yang telah memberikan kerajaan dan kekuasaan kepadanya. Seperti seseorang yang berkata kepada orang lain yang tidak taat kepada ayahnya, “Tidakkah kau taat dan kembali kepada ayahmu, yang sayang kepadamu, yang telah merawatmu dll..”Keenam : Perkataan Musa فَتَخْشَى “agar engkau takut kepada-Nya”, yaitu Musa berkata kepada Fir’aun, “Jika engkau mendapat petunjuk menuju Rabbmu, engkau semakin mengenal Rabbmu, maka engkau akan semakin takut kepadaNya, dan rasa takut kepada Allah sesuai kadar makrifatmu kepada Allah”Ketujuh : Perkataan Musa هَلْ لَكَ “Adakah keinginanmu”, yaitu “Tidakkah engkau wahai Fir’aun memiliki keperluan dan kebutuhan?”. Dan tentunya semua orang yang berakal segera menerima ajakan kepada pemenuhan kebutuhannya. Karena sang da’i (yaitu Nabi Musa) tidak menyeru Fir’aun untuk memenuhi kebutuhan Musa, akan tetapi kepada memenuhi kebutuhan Fir’aun dan kemaslahatannya sendiri. Seakan-akan Musa berkata, “Wahai Fir’aun silahkan menuju kepada kemaslahatanmu dan pemenuhan hajatmu, sesungguhnya aku hanyalah penunjuk jalan”. (Lihat At-Tibyaan Fi Aqsaam al-Qur’aan hal 140-141)Namun yang terjadi adalah Fir’aun tidak beriman kepada Nabi Musa bahkan membalas seluruh kelembutan ini dengan puncak kekufuran dan pembangkangan.Selain kelembutan Allah membekali Nabi Musa dengan banyak mukjizat agar Fir’aun mau beriman. Allah ﷻ berfirman:[20]. فَأَرَاهُ الْآيَةَ الْكُبْرَىٰ“lalu (Musa) menampakkan kepadanya mukjizat yang besar”Nabi Musa diutus oleh Allah ﷻ di zaman dimana banyak penyihir. Sehingga mukjizat yang Allah pilihkan untuk Nabi Musa, adalah mukjizat yang tidak bisa dilakukan oleh para penyihir. Sebagaimana Allah mengutus Nabi Isa di zaman dimana banyak orang-orang yang pandai mengobati. Sehingga Allah memberikan mukjizat kepada Nabi isa yang tidak bisa dilakukan oleh para tabib. Diantaranya yaitu Nabi Isa apabila menyentuh orang yang buta maka tiba-tiba bisa melihat, Nabi Isa menyentuh orang yang terkena kusta maka tiba-tiba bisa sembuh, kesemuanya tidak bisa dilakukan oleh para tabib. Begitupun dengan Nabi Muhamad ﷺ yang diutus kepada zaman musyrikin arab dimana mereka berbangga-bangga dengan bahasa mereka. Sehingga Allah memberikan mukjizat Al-Qur’an kepada Nabi Muhamad ﷺ yang mana mereka tidak mampu untuk mengungkapkan bahasanya sebagaimana ungkapan-ungkapan yang ada di dalam Al-Qur’an. (lihat penjelasan Ibnu Katsir dalam Al-Bidaayah wa an-Nihaayah 2/486-487 atau Qoshsos Al-Anbiyaa 2/430 pada kisah Nabi ‘Isa ‘alaihis salam)Nabi Musa memiliki banyak mukjizat, diantara mukjizatnya yang paling besar adalah bisa mengubah tongkat menjadi ular. Namun sebelum Nabi Musa bertemu dengan Fir’aun untuk menunjukkan mukjizat tersebut, Allah ﷻ terlebih dahulu melatih Nabi Musa. Allah mengisahkan di dalam Al-Quran :وَمَا تِلْكَ بِيَمِينِكَ يَا مُوسَىٰ . قَالَ هِيَ عَصَايَ أَتَوَكَّأُ عَلَيْهَا وَأَهُشُّ بِهَا عَلَىٰ غَنَمِي وَلِيَ فِيهَا مَآرِبُ أُخْرَىٰ . قَالَ أَلْقِهَا يَا مُوسَىٰ . فَأَلْقَاهَا فَإِذَا هِيَ حَيَّةٌ تَسْعَىٰ“Dan apakah yang ada di tangan kananmu, wahai Musa?” Dia (Musa) berkata, “Ini adalah tongkatku, aku bertumpu padanya, dan aku merontokkan (daun-daun) dengannya untuk (makanan) kambingku dan bagiku masih ada lagi manfaat yang lain”. Dia (Allah) berfirman, “Lemparkanlah ia (tongkatmu), wahai Musa!” Lalu (Musa) melemparkan tongkat itu, maka tiba-tiba ia menjadi seekor ular yang merayap dengan cepat. (QS Thaha : 17-20)Tatkala Nabi Musa melihat ular tersebut, Nabi Musa berlari karena takut. Allah mengisahkan dalam ayat yang lain:وَأَنْ أَلْقِ عَصَاكَ ۖ فَلَمَّا رَآهَا تَهْتَزُّ كَأَنَّهَا جَانٌّ وَلَّىٰ مُدْبِرًا وَلَمْ يُعَقِّبْ ۚ يَا مُوسَىٰ أَقْبِلْ وَلَا تَخَفْ ۖ إِنَّكَ مِنَ الْآمِنِينَ“Dan lemparkanlah tongkatmu.” Maka ketika dia (Musa) melihatnya bergerak-gerak seakan-akan seekor ular (yang gesit), dia lari berbalik ke belakang tanpa menoleh. (Allah berfirman), “Wahai Musa! Kemarilah dan jangan takut. Sesungguhnya engkau termasuk orang yang aman. (QS Al-Qashash : 31)Allah menenangkan Nabi Musa yang berlari ketakutan. Allah hendak melatih dan membuat Nabi Musa terbiasa dengan mukjizat tongkat menjadi ular tersebut. Seandainya Allah tidak melakukan demikian kemudian Nabi Musa melemparkan tongkat tersebut di hadapan Fir’aun sedangkan dia belum mengetahui akan seperti apa ular tersebut, niscaya dia akan ketakutan juga melihatnya. Sehingga Nabi Musa harus dilatih terlebih dahulu oleh Allah.Setelah Musa menampakkan mukjizatnya kepada Fir’aun yaitu tongkat menjadi ular, dia pun mengangkatnya menjadi tongkat kembali seperti sedia kala. Itulah diantara mukjizat besar dari Nabi Musa yang ditampakkan di hadapan Fir’aun. Dengan sebab inilah orang-orang musyrik dan para penyihir di zaman Fir’aun beriman kepada Nabi Musa.Para penyihir tersebut mengetahui, apa yang mereka lakukan dengan tongkat dan tali-tali mereka hingga menjadi ular hanyalah halusinasi semata, dan bukanlah kenyataan. Tongkat tetaplah tongkat, kayu tetaplah kayu, tali tetaplah tali, orang-orang yang melihatnyalah yang matanya telah tersihir, sehingga mereka melihat seakan-akan itu adalah ular yang bergerak-gerak, bahkan diantara yang tersihir adalah Nabi Musa ‘alaihissallam.Allah mengisahkan di dalam Al-Quran bagaimana pertarungan antara Musa dengan Fir’aun beserta para penyihirnya. Allah berfirman :قَالُوا يَا مُوسَىٰ إِمَّا أَن تُلْقِيَ وَإِمَّا أَن نَّكُونَ أَوَّلَ مَنْ أَلْقَىٰ (65) قَالَ بَلْ أَلْقُوا ۖ فَإِذَا حِبَالُهُمْ وَعِصِيُّهُمْ يُخَيَّلُ إِلَيْهِ مِن سِحْرِهِمْ أَنَّهَا تَسْعَىٰ (66) فَأَوْجَسَ فِي نَفْسِهِ خِيفَةً مُّوسَىٰ (67) قُلْنَا لَا تَخَفْ إِنَّكَ أَنتَ الْأَعْلَىٰ (68) وَأَلْقِ مَا فِي يَمِينِكَ تَلْقَفْ مَا صَنَعُوا ۖ إِنَّمَا صَنَعُوا كَيْدُ سَاحِرٍ ۖ وَلَا يُفْلِحُ السَّاحِرُ حَيْثُ أَتَىٰ (69) فَأُلْقِيَ السَّحَرَةُ سُجَّدًا قَالُوا آمَنَّا بِرَبِّ هَارُونَ وَمُوسَىٰ (70)65. Mereka berkata, “Wahai Musa! Apakah engkau yang melemparkan (dahulu) atau kami yang lebih dahulu melemparkan?” 66. Dia (Musa) berkata, “Silahkan kamu melemparkan!” Maka tiba-tiba tali-tali dan tongkat-tongkat mereka terbayang olehnya (Musa) seakan-akan ia merayap cepat, karena sihir mereka. 67. Maka Musa merasa takut dalam hatinya. 68. Kami berfirman, “Jangan takut! Sungguh, engkaulah yang unggul (menang). 69. Dan lemparkan apa yang ada di tangan kananmu, niscaya ia akan menelan apa yang mereka buat. Apa yang mereka itu hanyalah tipu daya penyihir (belaka). Dan tidak akan menang penyihir, dari mana pun ia datang. 70. Lalu para penyihir itu merunduk bersujud, seraya berkata, “Kami telah percaya kepada Tuhannya Harun dan Musa.” (QS Thaha : 65-70)Nabi Musa ‘alaihissallam juga ikut tersihir sehingga dia juga melihat tongkat-tongkat dan tali-tali para penyihir tersebut sebagai ular, sehingga ia ikut ketakutan. Namun Allah kemudian menenangkannya dan menyuruhnya untuk melemparkan tongkatnya sehingga tongkatnya menjadi ular besar yang memakan ular-ular palsu tadi. Setelah melihat kejadian tersebut, para penyihir Fir’aun yang konon katanya ada ratusan atau ribuan penyihir yang saat itu bersatu menyerang Nabi Musa akhirnya semuanya beriman. Karena mereka tahu bahwasanya mukjizat yang dibawa oleh Nabi Musa alaihissallam yaitu tongkat yang berubah menjadi ular bukan tipuan mata atau sihir. Tongkat yang berbahan kayu tersebut benar-benar berubah menjadi ular.Berdasarkan kisah ini juga, para ulama juga menyatakan bahwa tidak ada sihir yang benar-benar mengubah hakekat aslinya, yang ada hanyalah halusinasi dan tipuan mata semata. Orang-orang hanya dikhayalkan melalui sihirnya, dan tidak ada yang bisa mengubah hakekat aslinya sebagaimana apa yang Nabi Musa lakukan, dengan izin Allah, dapat mengubah dari unsur kayu menjadi unsur daging.Al-Baghowi berkata :وَالسِّحْرُ وُجُودُهُ حَقِيقَةً عِنْدَ أَهْلِ السُّنَّةِ، وَعَلَيْهِ أَكْثَرُ الْأُمَمِ، وَلَكِنَّ الْعَمَلَ بِهِ كُفْرٌ، … وَقِيلَ: إِنَّهُ يُؤَثِّرُ فِي قَلْبِ الْأَعْيَانِ فَيَجْعَلُ الْآدَمِيَّ عَلَى صُورَةِ الْحِمَارِ وَيَجْعَلُ الْحِمَارَ عَلَى صُورَةِ الْكَلْبِ، وَالْأَصَحُّ أَنَّ ذَلِكَ تَخْيِيلٌ قَالَ اللَّهُ تَعَالَى: “يُخَيَّلُ إِلَيْهِ مِنْ سِحْرِهِمْ أَنَّهَا تَسْعَى” لَكِنَّهُ يُؤَثِّرُ فِي الْأَبْدَانِ بِالْأَمْرَاضِ وَالْمَوْتِ وَالْجُنُونِ“Sihir itu hakikatnya ada menurut ahlus sunnah, dan ini adalah pendapat mayoritas umat, akan tetapi mempraktikannya adalah kekufuran…, dan ada yang berpendapat bahwa sihir bisa berpengaruh merubah hakikat benda-benda, maka bisa merubah manusia menjadi bentuk keledai dan merubah keledai dalam bentuk anjing. Namun yang benar bahwa itu semua hanyalah pengkhayalan (halusinasi). Allah berfirmanيُخَيَّلُ إِلَيْهِ مِن سِحْرِهِمْ أَنَّهَا تَسْعَىٰ“Karena sihir mereka maka dikhayalkan kepada Nabi Musa seakan-akan tongkat-tongkat dan tali-tali itu merayap cepat,” (QS Toha : 66)Akan tetapi sihir mempengaruhi badan denga menimbulkan sakit, kematian, dan kegilaan. (Tafsiir Al-Baghowi 1/128-129)Meskipun Musa telah mendatangan banyak mukjizan namun yang terjadi adalah Fir’aun tetap tidak beriman.Allah berfirman :[21]. فَكَذَّبَ وَعَصَىٰ“Tetapi dia (Fir’aun) mendustakan dan dan mendurhakai”[22]. ثُمَّ أَدْبَرَ يَسْعَىٰ“Kemudian dia berpaling seraya berusaha menantang (Musa)”[23]. فَحَشَرَ فَنَادَىٰ“Kemudian dia mengumpulkan (pembesar-pembesarnya) lalu berseru (memanggil kaumnya)”[24]. فَقَالَ أَنَا رَبُّكُمُ الْأَعْلَىٰ“(Seraya) berkata, “Akulah tuhanmu yang paling tinggi””[25]. فَأَخَذَهُ اللَّهُ نَكَالَ الْآخِرَةِ وَالْأُولَىٰ“Maka Allah menghukum Fir’aun dengan siksaan yang terakhir dan siksaan yang pertama”Ada tiga pendapat di kalangan ahli tafsir mengenai apa yang dimaksud dengan siksaan pertama dan siksaan yang terakhir.Pendapat yang pertama: mengatakan bahwa siksaan yang pertama adalah siksaan di dunia dimana Fir’aun ditenggelamkan oleh Allah ﷻ, kemudian dimasukkan ke alam kubur dan disiksa di dalamnya dan siksaan yang terakhir adalah di neraka jahannam. Allah berfirman :حَتَّىٰ إِذَا أَدْرَكَهُ الْغَرَقُ قَالَ آمَنْتُ أَنَّهُ لَا إِلَٰهَ إِلَّا الَّذِي آمَنَتْ بِهِ بَنُو إِسْرَائِيلَ وَأَنَا مِنَ الْمُسْلِمِينَ . آلْآنَ وَقَدْ عَصَيْتَ قَبْلُ وَكُنْتَ مِنَ الْمُفْسِدِينَSehingga ketika Fir’aun hampir tenggelam dia berkata, “Aku percaya bahwa tidak ada tuhan melainkan Tuhan yang dipercayai oleh Bani Israil, dan aku termasuk orang-orang muslim (berserah diri).” 91. Mengapa baru sekarang (kamu beriman) padahal seseungguhnya engkau telah durhaka sejak dahulu, dan engkau termasuk orang yang berbuat kerusakan. (QS Yunus : 90-91)Sehingga Allah ﷻ menenggelamkan Fir’aun dan tidak menerima taubatnya, kemudian Allah menyiksanya di alam kubur. Allah berfirman:النَّارُ يُعْرَضُونَ عَلَيْهَا غُدُوًّا وَعَشِيًّا ۖ“Kepada mereka diperlihatkan neraka, pada pagi dan petang (di alam kubur)”Kata para ulama, itulah sebabnya mengapa Allah berfirman pada kelanjutan ayat setelah itu:وَيَوْمَ تَقُومُ السَّاعَةُ أَدْخِلُوا آلَ فِرْعَوْنَ أَشَدَّ الْعَذَابِ“dan pada hari kiamat nanti, (Lalu kepada malaikat diperintahkan), “Masukkanlah Fir’aun dan kaumnya ke dalam adzab yang sangat keras”.” (QS. Ghafir : 46)Ini menunjukkan bahwa adzab di hari kiamat tidak sama dengan adzab yang sekarang mereka rasakan di alam kubur. Meskipun mereka secara dzhahir tidak dikuburkan, bahkan mayat Fir’aun sendiri diselamatkan dan tidak dimasukkan ke dalam liang lahat, tetapi mereka sekarang disiksa di alam kubur. Oleh karena itu alam kubur disebut juga dengan alam barzakh, alam barzakh adalah perantara antara alam dunia dan alam akhirat. Meskipun seseorang tidak dikubur secara dzhahir tetapi dia tetap akan masuk ke alam barzakh. Meskipun dia dimakan oleh ikan hiu, mayatnya dicincang-cincang, atau dicabik-cabik oleh hewan semisal singa atau harimau maka tetap saja ruhnya masuk ke dalam alam barzakh. Diantaranya jasad Fir’aun yang selamat dan bala tentaranya yang mati tenggelam dalam lautan tidaklah dikubur, tetapi kata Allah mereka sekarang tetap disiksa. Itulah adzab pertama yang mereka rasakan, dan adzab terakhir nanti yaitu pada hari kiamat nanti dimana Fir’aun dan para pengikutnya akan mendapatkan adzab yang lebih pedih.Pendapat yang kedua sebagaimana pendapat sebagian sahabat mengatakan bahwa siksaan yang pertama adalah perkataan Fir’aun kepada penduduk kota Mesir dimana dia mengatakan, “Wahai penduduk Mesir, aku tidak mengetahui ada Tuhan kalian selain aku.” Allah berfirman :وَقَالَ فِرْعَوْنُ يَاأَيُّهَا الْمَلَأُ مَا عَلِمْتُ لَكُمْ مِنْ إِلَهٍ غَيْرِيDan berkata Fir´aun: “Hai pembesar kaumku, aku tidak mengetahui tuhan bagimu selain aku” (QS Al-Qosos : 38)Adapun siksaan yang terakhir (yang kedua) adalah atas perkataan Fir’aun أَنَا رَبُّكُمُ الْأَعْلَىٰ “Akulah tuhanmu yang paling tinggi” Dan jarak antara perkataan pertama dan perkataan kedua adalah 40 tahun. (lihat Tafsir At-Thobari 24/83-84 dan Tafsir Ibnu Katsir 8/317).Ibnu Abbas berkata :أَمْهَلَهُ فِي الْأُولَى، ثُمَّ أَخَذَهُ فِي الْآخِرَةِ، فَعَذَّبَهُ بِكَلِمَتَيْهِ“Allah membiarkan Fir’aun pada perkataannya yang pertama, lalu Allah menghukumnya tatkala mengucapkan perkataannya yang kedua, maka Allah mengadzabnya dengan dua perkataannya tersebut” (Tafsiir Al-Qurthubi 19/202)Ini menunjukan bahwa Allah membiarkan Fir’aun berbuat dzolim akan tetapi Allah tidak lalai dengannya. Nabi ﷺ bersabda :إِنَّ اللَّهَ لَيُمْلِي لِلظَّالِمِ حَتَّى إِذَا أَخَذَهُ لَمْ يُفْلِتْهُ“Sesungguhnya Allah membiarkan orang yang dzolim, hingga tatkala Allah menyiksanya makai a tidak akan lolos” (HR Al-Bukhari no 4686)Pendapat ketiga : Siksaan yang pertama yaitu akibat pendustaannya kepada Musa, dan siksaan kedua akibat perkatannya “Aku adalah tuhan kalian yang tertinggi”. Hal ini sebagaimana dzohir ayat“Tetapi dia (Fir’aun) mendustakan dan dan mendurhakai” lalu firman Allah berikutnya “Fir’aun (seraya) berkata, “Akulah tuhanmu yang paling tinggi” (lihat Tafsir al-Qurthubi 19/202)Ini semua memberi faidah kepada kita bahwa adzab di akhirat bukan hanya berkaitan dengan amaliah saja, bukan hanya karena merampok, berzina, mencuri seseorang itu diadzab. Tetapi sesat dalam masalah keyakinan dan perkataan pun juga akan diadzab oleh Allah ﷻ.Demikian juga menunjukan bahwa Allah jika mengadzab maka dengan detail, karenanya Allah mengadzab Fir’aun karena perkataannya yang pertama dan perkataannya yang kedua. Oleh karena itu, orang-orang kafir pun di akherat ketika diadzab akan dibedakan oleh Allah. Orang kafir yang baik, sering membantu kaum muslim, jika bertemu dengan seorang muslim dia senyum, meskipun dia tetap kekal di neraka jahannam tetapi tidak akan sama adzab yang akan didapatkan dengan orang kafir yang jahat, suka merampok, membunuh, dan suka berbuat dzhalim.Demikian juga menunjukan bahwa manusia kesombongannya bisa bertambah-tambah. Pada awalnya Fir’aun hanya berkata : “Hai pembesar kaumku, aku tidak mengetahui tuhan bagimu selain aku” (QS Al-Qosos : 38), awalnya iapun hanya berkataيَا قَوْمِ أَلَيْسَ لِي مُلْكُ مِصْرَ وَهَٰذِهِ الْأَنْهَارُ تَجْرِي مِنْ تَحْتِي ۖ أَفَلَا تُبْصِرُونَ”Wahai kaumku! Bukankah kerajaan Mesir itu milikku dan (bukankah) sungai ini mengalir di bawahku, apakah kalian tidak melihat?”.” (QS Az-Zukhruf : 51)Dan akhirnya setelah 40 tahun ia berkata, أَنَا رَبُّكُمُ الْأَعْلَىٰ “Aku adalah tuhan kalian yang tertinggi”Kemudian Allah ﷻ menyebutkan hikmah menceritakan kisah Fir’aun.[26]. إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَعِبْرَةً لِمَنْ يَخْشَىٰ“Sungguh pada yang demikian itu terdapat pelajaran bagi orang yang yang takut (kepada Allah)”Tujuan Allah menceritakan kisah Fira’un dan bagaimana kehancurannya kepada orang-orang musyirikin adalah untuk menjelaskan bahwa orang-orang yang mengingkari hari akhirat nasibnya akan sama dengan Fir’aun yaitu akan diadzab oleh Allah ﷻ Para kaum musyrikin mengetahui tentang kisah Fir’aun karena kisah Fir’aun merupakan kisah yang masyhur. Jika mereka para musyirikin arab juga ikut mengingkari hari kebangkitan niscaya nasib mereka akan sama seperti Fir’aun.Bersambung Insya Allah…
Masjid amr bin ash mesirSetelah Allah berbicara tentang hari kiamat dan bagaimana mudahnya bagi Allah untuk membangkitkan umat manusia (Baca tafsir sebelumnya: An-Nazi’at Ayat 1-14), kemudian tiba-tiba pembahasan beralih ke pembahasan yang baru dimana Allah berbicara tentang Fir’aun. Apa hubungan antara Kisah Fir’aun dan hari kiamat? Sebagian ulama menjelaskan bahwasanya kisah Fir’aun adalah kisah yang mashyur, yang diketahui oleh orang-orang yahudi. Orang yahudi yang tinggal di jazirah arab mengetahui akan berita tentang kejadian Fir’aun yang ditenggalamkan karena itu adalah kisah yang mashyur, sebuah kejadian yang sangat dahsyat. Sampai-sampai berita itu ternukilkan dari kurun ke kurun. Selain itu, orang-orang musyirikin arab juga mendengar tentang kisah Fir’aun. Sehingga yang mengetahui cerita tentang Fir’aun bukan hanya dari orang-orang yahudi, bukan hanya dari Bani Israil, dan bukan hanya dari ahlul kitab, tetapi kisah ini adalah kisah yang sangat dahsyat sehingga sampailah kisah tentang Fir’aun tersebut kepada orang-orang musyirikin. Tentang bagaimana hancurnya Fir’aun, bagaimana Allah membinaskan orang-orang yang sangat sombong seperti Fir’aun tersebut. Oleh karena itu, Allah ingin mengingatkan orang-orang musyirikin apabila mereka mengingkari hari kiamat maka nasib mereka akan seperti Fir’aun. Itulah mengapa Allah menyebutkan tentang kisah Fir’aun setelah Allah menyebutkan tentang hari kiamat.Kemudian Allah ﷻ berfirman:[15]. هَلْ أَتَاكَ حَدِيثُ مُوسَىٰ“apakah telah datang kepada engkau, tentang kisah Nabi Musa? “[16]. إِذْ نَادَاهُ رَبُّهُ بِالْوَادِ الْمُقَدَّسِ طُوًى“Tatkala Tuhannya memanggilnya (Musa) di lembah suci yang namanya Thuwa”[17]. اذْهَبْ إِلَىٰ فِرْعَوْنَ إِنَّهُ طَغَىٰ“pergilah engkau kepada Fir’aun. sesungguhnya dia telah melampaui batas”Tatkala Allah memanggil Musa di sebuah lembah suci yang bernama Thuwa, menunjukkan bahwa telah terjadi dialog antara Allah dan Nabi Musa. Oleh karena itu, di dalam ayat yang lain Allah berfirman:وَأَنَا اخْتَرْتُكَ فَاسْتَمِعْ لِمَا يُوحَىٰ“Dan Aku telah memilih engkau, maka dengarkanlah apa yang akan diwahyukan (kepadamu)” (QS Thaha : 13)Ini menunjukkan bahwasanya wahyu Allah didengar langsung oleh Nabi Musa ‘allaihissallam. Ini juga merupakan bantahan kepada orang-orang jahmiyyah yang menyatakan bahwasanya Allah berbicara tanpa suara dan tanpa huruf. Yang benar adalah Allah berbicara dengan suara yang didengar langsung oleh Nabi Musa alaihissallam. Sebelumnya Allah juga telah berbicara dengan Nabi-Nabi yang lain, diantaranya adalah Nabi Ibrahim.Diantara bukti telah terjadi dialog antara Allah dan Nabi Musa adalah seperti ketika Nabi Musa meminta Allah agar menampakkan diri-Nya. Sebagaimana yang diceritakan dalam Al-Quran :قَالَ رَبِّ أَرِنِي أَنْظُرْ إِلَيْكَ قَالَ لَنْ تَرَانِي وَلَٰكِنِ انْظُرْ إِلَى الْجَبَلِ فَإِنِ اسْتَقَرَّ مَكَانَهُ فَسَوْفَ تَرَانِي فَلمَّا تَجَلَّىٰ رَبُّهُ لِلْجَبَلِ جَعَلَهُ دَكًّا وَخَرَّ مُوسَىٰ صَعِقًا(Musa) Berkata, “Ya Tuhanku, tampakkanlah (diri-Mu) kepadaku agar aku dapat melihat Engkau.” (Allah) berfirman, “Engkau tidak akan sanggup melihat Ku, namun lihatlah ke gunung itu, jika ia tetap di tempanya niscaya engkau dapat melihat Ku.” Maka ketika Tuhannya menampakkan (keagungan-Nya) kepada gunung itu, gunung hancur luluh dan Musa pun jatuh pingsan.“ (QS Al-A’raf : 143)Melihat cahaya Allah adalah suatu hal yang tidak mungkin dilakukan di dunia ini. Berbeda apabila kita dibangkitkan kelak, kita akan diberi kemampuan oleh Allah agar bisa melihat-Nya. Rasulullah bersabda :تَعَلَّمُوْا أَنَّهُ لَنْ يَرَى أَحَدٌ مِنْكُمْ رَبَّهُ عَزَ وَ جَلَّ حَتَّى يَمُوْتَ“Ketahuilah bahwa tidak ada seorang pun yang akan bisa melihat Rabb-nya hingga ia meninggal dunia.” (HR. Muslim no. 181)Namun telah terjadi pembicaraan antara Allah dan Nabi Musa. Adapun perkataan sebagian orang, yang mengatakan bahwa Allah tidak mempunyai suara melainkan Allah berbicara dengan bahasa jiwa, maka ini adalah perkataan yang bathil lagi berbahaya. Inilah perkataan yang dijadikan dalil oleh orang-orang liberal sehingga mereka berkesimpulan bahwa al-Qur’an yang ada sekarang adalah bukan firman Allah, akan tetapi ungkapan dari Nabi ﷺ yang mengungkapkan bahasa jiwa Allah. Adapun ahlussunnah wal jamaah meyakini bahwa Al-Qur’an yang kita baca sekarang ini makna dan lafalnya dari Allah ﷻ. Karenanya Al-Qur’an merupakan mukjizat, karena lafalnya langsung dari Allah. Oleh karena itu, Allah menantang orang-orang musyrikin:أَمْ يَقُولُونَ افْتَرَاهُ ۖ قُلْ فَأْتُوا بِسُورَةٍ مِثْلِهِ وَادْعُوا مَنِ اسْتَطَعْتُمْ مِنْ دُونِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ صَادِقِينَ“Apakah pantas mereka mengatakan dia (Muhammad) yang telah membuat-buatnya? Katakanlah, “Buatlah sebuah surat yang semisal dengan sura (Al-Quran), dan ajaklah siapa saja diantara kamu orang yang mampu (membuatnya) selain Allah, jika kamu orang-orang yang benar.” (QS Yunus : 38)Namun tidak akan ada yang mampu karena lafalnya dari Allah ﷻ. Al-Qur’an turun dalam bahasa arab dengan balaghah yang sangat tinggi sehingga orang-orang musyrikin arab tidak akan mampu mendatangkan seperti Al Qur’an sehebat apapun mereka. Andai ternyata lafal Al-Quran bukan dari Allah, niscaya Al-Qur’an bukanlah mukjizat.Sebagian orang yang terkena racun filsafat, yang mempelajari agama islam dengan filsafatnya orang-orang kafir atau dengan filsafatnya Aristoteles yang tidak pernah beragama, namun berusaha mempelajari islam dengan pemikiran filsafat, mereka kemudian mengatakan Allah tidak mempunyai suara. Mereka mengatakan bahwasanya Al Qur’an adalah ungkapan Jibril atau Muhammad ﷺ yang berasal dari bahasa jiwa Allah. Sungguh ini adalah perkataan yang tidak benar. Jika kita mengatakan Al-Qur’an hanyalah ungkapan Jibril ataupun Muhammad dan bukan bahasa Allah, maka Al Qur’an bukanlah mukjizat dan tidak akan suci lagi.Karena pemahaman seperti inilah yaitu Allah berbicara tanpa suara maka para orang-orang liberal mengatakan bahwa Muhammad belum tentu mampu mengungkapkan bahasa jiwa Allah. Ketika Allah ingin menyampaikan sesuatu, Muhammad belum tentu mampu membahasakan apa yang dikehendaki oleh Allah ﷻ tersebut. Akhirnya mereka akan menafsirkan Al-Qur’an dengan seenaknya. Karena lafal yang diungkapkan oleh Muhammad hanya cocok untuk kehidupan 1,5 abad yang lalu, sedangkan kehidupan sekarang jauh berbeda dengan zaman dahulu kala. Dari pemahaman inilah akan timbul tafsiran-tafsiran mereka yang senaknya tehadap Al-Qur’an.Kemudian Allah ﷻ berfirman :[18]. فَقُلْ هَلْ لَكَ إِلَىٰ أَنْ تَزَكَّىٰ“Maka katakanlah kepada (Fir’aun), “Adakah keinginanmu untuk mensucikan dirimu?””Dalam ayat yang lain Allah ﷻ berfirman :فَقُولَا لَهُ قَوْلًا لَيِّنًا لَعَلَّهُ يَتَذَكَّرُ أَوْ يَخْشَىٰ“maka berbicaralah kamu berdua kepadanya (Fir’aun) dengan kata-kata yang lemah lembut, mudah-mudahan dia sadar atau takut.” (QS Thaha : 44)Ibnul Qoyyim rahimahullah -dalam kitabnya At-Tibyaan fi Aqsaam al-Qur’an (hal 140)- menjelaskan betapa lembutnya perkataan Musa kepada Fir’aun tatkala mendakwahinya dari 7 sisi ;Pertama : Tatkala Nabi Musa mendakwahi Fir’aun, Nabi Musa tidaklah mengatakan perkataan dalam bentuk perintah, “Wahai Fir’aun taatlah kalau engkau tidak taat kepadaku, engkau akan dimasukkan ke neraka jahnnam” tetapi Nabi Musa menggunakan metode menawarkan dengan mengatakan ” Adakah keinginanmu untuk mensucikan dirimu?”Kedua : Perkataan Musa kepada Fir’aun إِلَىٰ أَنْ تَزَكَّىٰ “Adakah keinginanmu untuk mensucikan dirimu?”. Dan at-Tazakki (mensucikan diri) adalah perkara kesucian, pertambahan, dan keberkahan. Maka Musa menawarkan kepada Fir’aun suatu perkara yang diterima oleh semua orang yang berakal, dan tidak ada yang menolaknya kecuali orang jahil dan pandir. Dan ini merupakan kelembutan Musa dalam mendakwahi Fir’aun.Ketiga : Musa berkata تَزَكَّى “mensucikan dirimu” dan Musa tidak berkata أُزَكَّيْكَ “Aku akan mensucikan dirimu”, Musa tidak menyandarkan pensucian kepada dirinya akan tetapi kepada diri Fir’aun agar ia yang mensucikan dirinya. Dan demikianlah metode dalam berbicara dengan para raja dan para pembesar.Keempat : Yaitu pada firman Allah pada ayat berikutnya :[19]. وَأَهْدِيَكَ إِلَىٰ رَبِّكَ فَتَخْشَىٰ“dan engkau akan kutuntut ke jalan Tuhanmu agar engkau takut kepada-Nya?”Ini adalah bentuk kelembutan Nabi Musa dalam mendakwahi Fir’aun. Musa berkata aku siap menjadi penunjuk jalan seandainya Fir’aun ingin menyucikan diri. Seperti seseorang yang berkata kepada orang lain, “Aku siap menunjukan kepadamu lokasi harta, dan selanjutnya silahkan engkau mengambil dari harta tersebut sesuka hatimu”Kelima : Perkataan Musa إِلَىٰ رَبِّكَ “ke jalan Tuhanmu” yaitu Nabi Musa mengajak Fir’aun untuk kembali kepada Tuhannya, yang telah menciptakannya, yang telah memberikan kerajaan dan kekuasaan kepadanya. Seperti seseorang yang berkata kepada orang lain yang tidak taat kepada ayahnya, “Tidakkah kau taat dan kembali kepada ayahmu, yang sayang kepadamu, yang telah merawatmu dll..”Keenam : Perkataan Musa فَتَخْشَى “agar engkau takut kepada-Nya”, yaitu Musa berkata kepada Fir’aun, “Jika engkau mendapat petunjuk menuju Rabbmu, engkau semakin mengenal Rabbmu, maka engkau akan semakin takut kepadaNya, dan rasa takut kepada Allah sesuai kadar makrifatmu kepada Allah”Ketujuh : Perkataan Musa هَلْ لَكَ “Adakah keinginanmu”, yaitu “Tidakkah engkau wahai Fir’aun memiliki keperluan dan kebutuhan?”. Dan tentunya semua orang yang berakal segera menerima ajakan kepada pemenuhan kebutuhannya. Karena sang da’i (yaitu Nabi Musa) tidak menyeru Fir’aun untuk memenuhi kebutuhan Musa, akan tetapi kepada memenuhi kebutuhan Fir’aun dan kemaslahatannya sendiri. Seakan-akan Musa berkata, “Wahai Fir’aun silahkan menuju kepada kemaslahatanmu dan pemenuhan hajatmu, sesungguhnya aku hanyalah penunjuk jalan”. (Lihat At-Tibyaan Fi Aqsaam al-Qur’aan hal 140-141)Namun yang terjadi adalah Fir’aun tidak beriman kepada Nabi Musa bahkan membalas seluruh kelembutan ini dengan puncak kekufuran dan pembangkangan.Selain kelembutan Allah membekali Nabi Musa dengan banyak mukjizat agar Fir’aun mau beriman. Allah ﷻ berfirman:[20]. فَأَرَاهُ الْآيَةَ الْكُبْرَىٰ“lalu (Musa) menampakkan kepadanya mukjizat yang besar”Nabi Musa diutus oleh Allah ﷻ di zaman dimana banyak penyihir. Sehingga mukjizat yang Allah pilihkan untuk Nabi Musa, adalah mukjizat yang tidak bisa dilakukan oleh para penyihir. Sebagaimana Allah mengutus Nabi Isa di zaman dimana banyak orang-orang yang pandai mengobati. Sehingga Allah memberikan mukjizat kepada Nabi isa yang tidak bisa dilakukan oleh para tabib. Diantaranya yaitu Nabi Isa apabila menyentuh orang yang buta maka tiba-tiba bisa melihat, Nabi Isa menyentuh orang yang terkena kusta maka tiba-tiba bisa sembuh, kesemuanya tidak bisa dilakukan oleh para tabib. Begitupun dengan Nabi Muhamad ﷺ yang diutus kepada zaman musyrikin arab dimana mereka berbangga-bangga dengan bahasa mereka. Sehingga Allah memberikan mukjizat Al-Qur’an kepada Nabi Muhamad ﷺ yang mana mereka tidak mampu untuk mengungkapkan bahasanya sebagaimana ungkapan-ungkapan yang ada di dalam Al-Qur’an. (lihat penjelasan Ibnu Katsir dalam Al-Bidaayah wa an-Nihaayah 2/486-487 atau Qoshsos Al-Anbiyaa 2/430 pada kisah Nabi ‘Isa ‘alaihis salam)Nabi Musa memiliki banyak mukjizat, diantara mukjizatnya yang paling besar adalah bisa mengubah tongkat menjadi ular. Namun sebelum Nabi Musa bertemu dengan Fir’aun untuk menunjukkan mukjizat tersebut, Allah ﷻ terlebih dahulu melatih Nabi Musa. Allah mengisahkan di dalam Al-Quran :وَمَا تِلْكَ بِيَمِينِكَ يَا مُوسَىٰ . قَالَ هِيَ عَصَايَ أَتَوَكَّأُ عَلَيْهَا وَأَهُشُّ بِهَا عَلَىٰ غَنَمِي وَلِيَ فِيهَا مَآرِبُ أُخْرَىٰ . قَالَ أَلْقِهَا يَا مُوسَىٰ . فَأَلْقَاهَا فَإِذَا هِيَ حَيَّةٌ تَسْعَىٰ“Dan apakah yang ada di tangan kananmu, wahai Musa?” Dia (Musa) berkata, “Ini adalah tongkatku, aku bertumpu padanya, dan aku merontokkan (daun-daun) dengannya untuk (makanan) kambingku dan bagiku masih ada lagi manfaat yang lain”. Dia (Allah) berfirman, “Lemparkanlah ia (tongkatmu), wahai Musa!” Lalu (Musa) melemparkan tongkat itu, maka tiba-tiba ia menjadi seekor ular yang merayap dengan cepat. (QS Thaha : 17-20)Tatkala Nabi Musa melihat ular tersebut, Nabi Musa berlari karena takut. Allah mengisahkan dalam ayat yang lain:وَأَنْ أَلْقِ عَصَاكَ ۖ فَلَمَّا رَآهَا تَهْتَزُّ كَأَنَّهَا جَانٌّ وَلَّىٰ مُدْبِرًا وَلَمْ يُعَقِّبْ ۚ يَا مُوسَىٰ أَقْبِلْ وَلَا تَخَفْ ۖ إِنَّكَ مِنَ الْآمِنِينَ“Dan lemparkanlah tongkatmu.” Maka ketika dia (Musa) melihatnya bergerak-gerak seakan-akan seekor ular (yang gesit), dia lari berbalik ke belakang tanpa menoleh. (Allah berfirman), “Wahai Musa! Kemarilah dan jangan takut. Sesungguhnya engkau termasuk orang yang aman. (QS Al-Qashash : 31)Allah menenangkan Nabi Musa yang berlari ketakutan. Allah hendak melatih dan membuat Nabi Musa terbiasa dengan mukjizat tongkat menjadi ular tersebut. Seandainya Allah tidak melakukan demikian kemudian Nabi Musa melemparkan tongkat tersebut di hadapan Fir’aun sedangkan dia belum mengetahui akan seperti apa ular tersebut, niscaya dia akan ketakutan juga melihatnya. Sehingga Nabi Musa harus dilatih terlebih dahulu oleh Allah.Setelah Musa menampakkan mukjizatnya kepada Fir’aun yaitu tongkat menjadi ular, dia pun mengangkatnya menjadi tongkat kembali seperti sedia kala. Itulah diantara mukjizat besar dari Nabi Musa yang ditampakkan di hadapan Fir’aun. Dengan sebab inilah orang-orang musyrik dan para penyihir di zaman Fir’aun beriman kepada Nabi Musa.Para penyihir tersebut mengetahui, apa yang mereka lakukan dengan tongkat dan tali-tali mereka hingga menjadi ular hanyalah halusinasi semata, dan bukanlah kenyataan. Tongkat tetaplah tongkat, kayu tetaplah kayu, tali tetaplah tali, orang-orang yang melihatnyalah yang matanya telah tersihir, sehingga mereka melihat seakan-akan itu adalah ular yang bergerak-gerak, bahkan diantara yang tersihir adalah Nabi Musa ‘alaihissallam.Allah mengisahkan di dalam Al-Quran bagaimana pertarungan antara Musa dengan Fir’aun beserta para penyihirnya. Allah berfirman :قَالُوا يَا مُوسَىٰ إِمَّا أَن تُلْقِيَ وَإِمَّا أَن نَّكُونَ أَوَّلَ مَنْ أَلْقَىٰ (65) قَالَ بَلْ أَلْقُوا ۖ فَإِذَا حِبَالُهُمْ وَعِصِيُّهُمْ يُخَيَّلُ إِلَيْهِ مِن سِحْرِهِمْ أَنَّهَا تَسْعَىٰ (66) فَأَوْجَسَ فِي نَفْسِهِ خِيفَةً مُّوسَىٰ (67) قُلْنَا لَا تَخَفْ إِنَّكَ أَنتَ الْأَعْلَىٰ (68) وَأَلْقِ مَا فِي يَمِينِكَ تَلْقَفْ مَا صَنَعُوا ۖ إِنَّمَا صَنَعُوا كَيْدُ سَاحِرٍ ۖ وَلَا يُفْلِحُ السَّاحِرُ حَيْثُ أَتَىٰ (69) فَأُلْقِيَ السَّحَرَةُ سُجَّدًا قَالُوا آمَنَّا بِرَبِّ هَارُونَ وَمُوسَىٰ (70)65. Mereka berkata, “Wahai Musa! Apakah engkau yang melemparkan (dahulu) atau kami yang lebih dahulu melemparkan?” 66. Dia (Musa) berkata, “Silahkan kamu melemparkan!” Maka tiba-tiba tali-tali dan tongkat-tongkat mereka terbayang olehnya (Musa) seakan-akan ia merayap cepat, karena sihir mereka. 67. Maka Musa merasa takut dalam hatinya. 68. Kami berfirman, “Jangan takut! Sungguh, engkaulah yang unggul (menang). 69. Dan lemparkan apa yang ada di tangan kananmu, niscaya ia akan menelan apa yang mereka buat. Apa yang mereka itu hanyalah tipu daya penyihir (belaka). Dan tidak akan menang penyihir, dari mana pun ia datang. 70. Lalu para penyihir itu merunduk bersujud, seraya berkata, “Kami telah percaya kepada Tuhannya Harun dan Musa.” (QS Thaha : 65-70)Nabi Musa ‘alaihissallam juga ikut tersihir sehingga dia juga melihat tongkat-tongkat dan tali-tali para penyihir tersebut sebagai ular, sehingga ia ikut ketakutan. Namun Allah kemudian menenangkannya dan menyuruhnya untuk melemparkan tongkatnya sehingga tongkatnya menjadi ular besar yang memakan ular-ular palsu tadi. Setelah melihat kejadian tersebut, para penyihir Fir’aun yang konon katanya ada ratusan atau ribuan penyihir yang saat itu bersatu menyerang Nabi Musa akhirnya semuanya beriman. Karena mereka tahu bahwasanya mukjizat yang dibawa oleh Nabi Musa alaihissallam yaitu tongkat yang berubah menjadi ular bukan tipuan mata atau sihir. Tongkat yang berbahan kayu tersebut benar-benar berubah menjadi ular.Berdasarkan kisah ini juga, para ulama juga menyatakan bahwa tidak ada sihir yang benar-benar mengubah hakekat aslinya, yang ada hanyalah halusinasi dan tipuan mata semata. Orang-orang hanya dikhayalkan melalui sihirnya, dan tidak ada yang bisa mengubah hakekat aslinya sebagaimana apa yang Nabi Musa lakukan, dengan izin Allah, dapat mengubah dari unsur kayu menjadi unsur daging.Al-Baghowi berkata :وَالسِّحْرُ وُجُودُهُ حَقِيقَةً عِنْدَ أَهْلِ السُّنَّةِ، وَعَلَيْهِ أَكْثَرُ الْأُمَمِ، وَلَكِنَّ الْعَمَلَ بِهِ كُفْرٌ، … وَقِيلَ: إِنَّهُ يُؤَثِّرُ فِي قَلْبِ الْأَعْيَانِ فَيَجْعَلُ الْآدَمِيَّ عَلَى صُورَةِ الْحِمَارِ وَيَجْعَلُ الْحِمَارَ عَلَى صُورَةِ الْكَلْبِ، وَالْأَصَحُّ أَنَّ ذَلِكَ تَخْيِيلٌ قَالَ اللَّهُ تَعَالَى: “يُخَيَّلُ إِلَيْهِ مِنْ سِحْرِهِمْ أَنَّهَا تَسْعَى” لَكِنَّهُ يُؤَثِّرُ فِي الْأَبْدَانِ بِالْأَمْرَاضِ وَالْمَوْتِ وَالْجُنُونِ“Sihir itu hakikatnya ada menurut ahlus sunnah, dan ini adalah pendapat mayoritas umat, akan tetapi mempraktikannya adalah kekufuran…, dan ada yang berpendapat bahwa sihir bisa berpengaruh merubah hakikat benda-benda, maka bisa merubah manusia menjadi bentuk keledai dan merubah keledai dalam bentuk anjing. Namun yang benar bahwa itu semua hanyalah pengkhayalan (halusinasi). Allah berfirmanيُخَيَّلُ إِلَيْهِ مِن سِحْرِهِمْ أَنَّهَا تَسْعَىٰ“Karena sihir mereka maka dikhayalkan kepada Nabi Musa seakan-akan tongkat-tongkat dan tali-tali itu merayap cepat,” (QS Toha : 66)Akan tetapi sihir mempengaruhi badan denga menimbulkan sakit, kematian, dan kegilaan. (Tafsiir Al-Baghowi 1/128-129)Meskipun Musa telah mendatangan banyak mukjizan namun yang terjadi adalah Fir’aun tetap tidak beriman.Allah berfirman :[21]. فَكَذَّبَ وَعَصَىٰ“Tetapi dia (Fir’aun) mendustakan dan dan mendurhakai”[22]. ثُمَّ أَدْبَرَ يَسْعَىٰ“Kemudian dia berpaling seraya berusaha menantang (Musa)”[23]. فَحَشَرَ فَنَادَىٰ“Kemudian dia mengumpulkan (pembesar-pembesarnya) lalu berseru (memanggil kaumnya)”[24]. فَقَالَ أَنَا رَبُّكُمُ الْأَعْلَىٰ“(Seraya) berkata, “Akulah tuhanmu yang paling tinggi””[25]. فَأَخَذَهُ اللَّهُ نَكَالَ الْآخِرَةِ وَالْأُولَىٰ“Maka Allah menghukum Fir’aun dengan siksaan yang terakhir dan siksaan yang pertama”Ada tiga pendapat di kalangan ahli tafsir mengenai apa yang dimaksud dengan siksaan pertama dan siksaan yang terakhir.Pendapat yang pertama: mengatakan bahwa siksaan yang pertama adalah siksaan di dunia dimana Fir’aun ditenggelamkan oleh Allah ﷻ, kemudian dimasukkan ke alam kubur dan disiksa di dalamnya dan siksaan yang terakhir adalah di neraka jahannam. Allah berfirman :حَتَّىٰ إِذَا أَدْرَكَهُ الْغَرَقُ قَالَ آمَنْتُ أَنَّهُ لَا إِلَٰهَ إِلَّا الَّذِي آمَنَتْ بِهِ بَنُو إِسْرَائِيلَ وَأَنَا مِنَ الْمُسْلِمِينَ . آلْآنَ وَقَدْ عَصَيْتَ قَبْلُ وَكُنْتَ مِنَ الْمُفْسِدِينَSehingga ketika Fir’aun hampir tenggelam dia berkata, “Aku percaya bahwa tidak ada tuhan melainkan Tuhan yang dipercayai oleh Bani Israil, dan aku termasuk orang-orang muslim (berserah diri).” 91. Mengapa baru sekarang (kamu beriman) padahal seseungguhnya engkau telah durhaka sejak dahulu, dan engkau termasuk orang yang berbuat kerusakan. (QS Yunus : 90-91)Sehingga Allah ﷻ menenggelamkan Fir’aun dan tidak menerima taubatnya, kemudian Allah menyiksanya di alam kubur. Allah berfirman:النَّارُ يُعْرَضُونَ عَلَيْهَا غُدُوًّا وَعَشِيًّا ۖ“Kepada mereka diperlihatkan neraka, pada pagi dan petang (di alam kubur)”Kata para ulama, itulah sebabnya mengapa Allah berfirman pada kelanjutan ayat setelah itu:وَيَوْمَ تَقُومُ السَّاعَةُ أَدْخِلُوا آلَ فِرْعَوْنَ أَشَدَّ الْعَذَابِ“dan pada hari kiamat nanti, (Lalu kepada malaikat diperintahkan), “Masukkanlah Fir’aun dan kaumnya ke dalam adzab yang sangat keras”.” (QS. Ghafir : 46)Ini menunjukkan bahwa adzab di hari kiamat tidak sama dengan adzab yang sekarang mereka rasakan di alam kubur. Meskipun mereka secara dzhahir tidak dikuburkan, bahkan mayat Fir’aun sendiri diselamatkan dan tidak dimasukkan ke dalam liang lahat, tetapi mereka sekarang disiksa di alam kubur. Oleh karena itu alam kubur disebut juga dengan alam barzakh, alam barzakh adalah perantara antara alam dunia dan alam akhirat. Meskipun seseorang tidak dikubur secara dzhahir tetapi dia tetap akan masuk ke alam barzakh. Meskipun dia dimakan oleh ikan hiu, mayatnya dicincang-cincang, atau dicabik-cabik oleh hewan semisal singa atau harimau maka tetap saja ruhnya masuk ke dalam alam barzakh. Diantaranya jasad Fir’aun yang selamat dan bala tentaranya yang mati tenggelam dalam lautan tidaklah dikubur, tetapi kata Allah mereka sekarang tetap disiksa. Itulah adzab pertama yang mereka rasakan, dan adzab terakhir nanti yaitu pada hari kiamat nanti dimana Fir’aun dan para pengikutnya akan mendapatkan adzab yang lebih pedih.Pendapat yang kedua sebagaimana pendapat sebagian sahabat mengatakan bahwa siksaan yang pertama adalah perkataan Fir’aun kepada penduduk kota Mesir dimana dia mengatakan, “Wahai penduduk Mesir, aku tidak mengetahui ada Tuhan kalian selain aku.” Allah berfirman :وَقَالَ فِرْعَوْنُ يَاأَيُّهَا الْمَلَأُ مَا عَلِمْتُ لَكُمْ مِنْ إِلَهٍ غَيْرِيDan berkata Fir´aun: “Hai pembesar kaumku, aku tidak mengetahui tuhan bagimu selain aku” (QS Al-Qosos : 38)Adapun siksaan yang terakhir (yang kedua) adalah atas perkataan Fir’aun أَنَا رَبُّكُمُ الْأَعْلَىٰ “Akulah tuhanmu yang paling tinggi” Dan jarak antara perkataan pertama dan perkataan kedua adalah 40 tahun. (lihat Tafsir At-Thobari 24/83-84 dan Tafsir Ibnu Katsir 8/317).Ibnu Abbas berkata :أَمْهَلَهُ فِي الْأُولَى، ثُمَّ أَخَذَهُ فِي الْآخِرَةِ، فَعَذَّبَهُ بِكَلِمَتَيْهِ“Allah membiarkan Fir’aun pada perkataannya yang pertama, lalu Allah menghukumnya tatkala mengucapkan perkataannya yang kedua, maka Allah mengadzabnya dengan dua perkataannya tersebut” (Tafsiir Al-Qurthubi 19/202)Ini menunjukan bahwa Allah membiarkan Fir’aun berbuat dzolim akan tetapi Allah tidak lalai dengannya. Nabi ﷺ bersabda :إِنَّ اللَّهَ لَيُمْلِي لِلظَّالِمِ حَتَّى إِذَا أَخَذَهُ لَمْ يُفْلِتْهُ“Sesungguhnya Allah membiarkan orang yang dzolim, hingga tatkala Allah menyiksanya makai a tidak akan lolos” (HR Al-Bukhari no 4686)Pendapat ketiga : Siksaan yang pertama yaitu akibat pendustaannya kepada Musa, dan siksaan kedua akibat perkatannya “Aku adalah tuhan kalian yang tertinggi”. Hal ini sebagaimana dzohir ayat“Tetapi dia (Fir’aun) mendustakan dan dan mendurhakai” lalu firman Allah berikutnya “Fir’aun (seraya) berkata, “Akulah tuhanmu yang paling tinggi” (lihat Tafsir al-Qurthubi 19/202)Ini semua memberi faidah kepada kita bahwa adzab di akhirat bukan hanya berkaitan dengan amaliah saja, bukan hanya karena merampok, berzina, mencuri seseorang itu diadzab. Tetapi sesat dalam masalah keyakinan dan perkataan pun juga akan diadzab oleh Allah ﷻ.Demikian juga menunjukan bahwa Allah jika mengadzab maka dengan detail, karenanya Allah mengadzab Fir’aun karena perkataannya yang pertama dan perkataannya yang kedua. Oleh karena itu, orang-orang kafir pun di akherat ketika diadzab akan dibedakan oleh Allah. Orang kafir yang baik, sering membantu kaum muslim, jika bertemu dengan seorang muslim dia senyum, meskipun dia tetap kekal di neraka jahannam tetapi tidak akan sama adzab yang akan didapatkan dengan orang kafir yang jahat, suka merampok, membunuh, dan suka berbuat dzhalim.Demikian juga menunjukan bahwa manusia kesombongannya bisa bertambah-tambah. Pada awalnya Fir’aun hanya berkata : “Hai pembesar kaumku, aku tidak mengetahui tuhan bagimu selain aku” (QS Al-Qosos : 38), awalnya iapun hanya berkataيَا قَوْمِ أَلَيْسَ لِي مُلْكُ مِصْرَ وَهَٰذِهِ الْأَنْهَارُ تَجْرِي مِنْ تَحْتِي ۖ أَفَلَا تُبْصِرُونَ”Wahai kaumku! Bukankah kerajaan Mesir itu milikku dan (bukankah) sungai ini mengalir di bawahku, apakah kalian tidak melihat?”.” (QS Az-Zukhruf : 51)Dan akhirnya setelah 40 tahun ia berkata, أَنَا رَبُّكُمُ الْأَعْلَىٰ “Aku adalah tuhan kalian yang tertinggi”Kemudian Allah ﷻ menyebutkan hikmah menceritakan kisah Fir’aun.[26]. إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَعِبْرَةً لِمَنْ يَخْشَىٰ“Sungguh pada yang demikian itu terdapat pelajaran bagi orang yang yang takut (kepada Allah)”Tujuan Allah menceritakan kisah Fira’un dan bagaimana kehancurannya kepada orang-orang musyirikin adalah untuk menjelaskan bahwa orang-orang yang mengingkari hari akhirat nasibnya akan sama dengan Fir’aun yaitu akan diadzab oleh Allah ﷻ Para kaum musyrikin mengetahui tentang kisah Fir’aun karena kisah Fir’aun merupakan kisah yang masyhur. Jika mereka para musyirikin arab juga ikut mengingkari hari kebangkitan niscaya nasib mereka akan sama seperti Fir’aun.Bersambung Insya Allah…


Masjid amr bin ash mesirSetelah Allah berbicara tentang hari kiamat dan bagaimana mudahnya bagi Allah untuk membangkitkan umat manusia (Baca tafsir sebelumnya: An-Nazi’at Ayat 1-14), kemudian tiba-tiba pembahasan beralih ke pembahasan yang baru dimana Allah berbicara tentang Fir’aun. Apa hubungan antara Kisah Fir’aun dan hari kiamat? Sebagian ulama menjelaskan bahwasanya kisah Fir’aun adalah kisah yang mashyur, yang diketahui oleh orang-orang yahudi. Orang yahudi yang tinggal di jazirah arab mengetahui akan berita tentang kejadian Fir’aun yang ditenggalamkan karena itu adalah kisah yang mashyur, sebuah kejadian yang sangat dahsyat. Sampai-sampai berita itu ternukilkan dari kurun ke kurun. Selain itu, orang-orang musyirikin arab juga mendengar tentang kisah Fir’aun. Sehingga yang mengetahui cerita tentang Fir’aun bukan hanya dari orang-orang yahudi, bukan hanya dari Bani Israil, dan bukan hanya dari ahlul kitab, tetapi kisah ini adalah kisah yang sangat dahsyat sehingga sampailah kisah tentang Fir’aun tersebut kepada orang-orang musyirikin. Tentang bagaimana hancurnya Fir’aun, bagaimana Allah membinaskan orang-orang yang sangat sombong seperti Fir’aun tersebut. Oleh karena itu, Allah ingin mengingatkan orang-orang musyirikin apabila mereka mengingkari hari kiamat maka nasib mereka akan seperti Fir’aun. Itulah mengapa Allah menyebutkan tentang kisah Fir’aun setelah Allah menyebutkan tentang hari kiamat.Kemudian Allah ﷻ berfirman:[15]. هَلْ أَتَاكَ حَدِيثُ مُوسَىٰ“apakah telah datang kepada engkau, tentang kisah Nabi Musa? “[16]. إِذْ نَادَاهُ رَبُّهُ بِالْوَادِ الْمُقَدَّسِ طُوًى“Tatkala Tuhannya memanggilnya (Musa) di lembah suci yang namanya Thuwa”[17]. اذْهَبْ إِلَىٰ فِرْعَوْنَ إِنَّهُ طَغَىٰ“pergilah engkau kepada Fir’aun. sesungguhnya dia telah melampaui batas”Tatkala Allah memanggil Musa di sebuah lembah suci yang bernama Thuwa, menunjukkan bahwa telah terjadi dialog antara Allah dan Nabi Musa. Oleh karena itu, di dalam ayat yang lain Allah berfirman:وَأَنَا اخْتَرْتُكَ فَاسْتَمِعْ لِمَا يُوحَىٰ“Dan Aku telah memilih engkau, maka dengarkanlah apa yang akan diwahyukan (kepadamu)” (QS Thaha : 13)Ini menunjukkan bahwasanya wahyu Allah didengar langsung oleh Nabi Musa ‘allaihissallam. Ini juga merupakan bantahan kepada orang-orang jahmiyyah yang menyatakan bahwasanya Allah berbicara tanpa suara dan tanpa huruf. Yang benar adalah Allah berbicara dengan suara yang didengar langsung oleh Nabi Musa alaihissallam. Sebelumnya Allah juga telah berbicara dengan Nabi-Nabi yang lain, diantaranya adalah Nabi Ibrahim.Diantara bukti telah terjadi dialog antara Allah dan Nabi Musa adalah seperti ketika Nabi Musa meminta Allah agar menampakkan diri-Nya. Sebagaimana yang diceritakan dalam Al-Quran :قَالَ رَبِّ أَرِنِي أَنْظُرْ إِلَيْكَ قَالَ لَنْ تَرَانِي وَلَٰكِنِ انْظُرْ إِلَى الْجَبَلِ فَإِنِ اسْتَقَرَّ مَكَانَهُ فَسَوْفَ تَرَانِي فَلمَّا تَجَلَّىٰ رَبُّهُ لِلْجَبَلِ جَعَلَهُ دَكًّا وَخَرَّ مُوسَىٰ صَعِقًا(Musa) Berkata, “Ya Tuhanku, tampakkanlah (diri-Mu) kepadaku agar aku dapat melihat Engkau.” (Allah) berfirman, “Engkau tidak akan sanggup melihat Ku, namun lihatlah ke gunung itu, jika ia tetap di tempanya niscaya engkau dapat melihat Ku.” Maka ketika Tuhannya menampakkan (keagungan-Nya) kepada gunung itu, gunung hancur luluh dan Musa pun jatuh pingsan.“ (QS Al-A’raf : 143)Melihat cahaya Allah adalah suatu hal yang tidak mungkin dilakukan di dunia ini. Berbeda apabila kita dibangkitkan kelak, kita akan diberi kemampuan oleh Allah agar bisa melihat-Nya. Rasulullah bersabda :تَعَلَّمُوْا أَنَّهُ لَنْ يَرَى أَحَدٌ مِنْكُمْ رَبَّهُ عَزَ وَ جَلَّ حَتَّى يَمُوْتَ“Ketahuilah bahwa tidak ada seorang pun yang akan bisa melihat Rabb-nya hingga ia meninggal dunia.” (HR. Muslim no. 181)Namun telah terjadi pembicaraan antara Allah dan Nabi Musa. Adapun perkataan sebagian orang, yang mengatakan bahwa Allah tidak mempunyai suara melainkan Allah berbicara dengan bahasa jiwa, maka ini adalah perkataan yang bathil lagi berbahaya. Inilah perkataan yang dijadikan dalil oleh orang-orang liberal sehingga mereka berkesimpulan bahwa al-Qur’an yang ada sekarang adalah bukan firman Allah, akan tetapi ungkapan dari Nabi ﷺ yang mengungkapkan bahasa jiwa Allah. Adapun ahlussunnah wal jamaah meyakini bahwa Al-Qur’an yang kita baca sekarang ini makna dan lafalnya dari Allah ﷻ. Karenanya Al-Qur’an merupakan mukjizat, karena lafalnya langsung dari Allah. Oleh karena itu, Allah menantang orang-orang musyrikin:أَمْ يَقُولُونَ افْتَرَاهُ ۖ قُلْ فَأْتُوا بِسُورَةٍ مِثْلِهِ وَادْعُوا مَنِ اسْتَطَعْتُمْ مِنْ دُونِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ صَادِقِينَ“Apakah pantas mereka mengatakan dia (Muhammad) yang telah membuat-buatnya? Katakanlah, “Buatlah sebuah surat yang semisal dengan sura (Al-Quran), dan ajaklah siapa saja diantara kamu orang yang mampu (membuatnya) selain Allah, jika kamu orang-orang yang benar.” (QS Yunus : 38)Namun tidak akan ada yang mampu karena lafalnya dari Allah ﷻ. Al-Qur’an turun dalam bahasa arab dengan balaghah yang sangat tinggi sehingga orang-orang musyrikin arab tidak akan mampu mendatangkan seperti Al Qur’an sehebat apapun mereka. Andai ternyata lafal Al-Quran bukan dari Allah, niscaya Al-Qur’an bukanlah mukjizat.Sebagian orang yang terkena racun filsafat, yang mempelajari agama islam dengan filsafatnya orang-orang kafir atau dengan filsafatnya Aristoteles yang tidak pernah beragama, namun berusaha mempelajari islam dengan pemikiran filsafat, mereka kemudian mengatakan Allah tidak mempunyai suara. Mereka mengatakan bahwasanya Al Qur’an adalah ungkapan Jibril atau Muhammad ﷺ yang berasal dari bahasa jiwa Allah. Sungguh ini adalah perkataan yang tidak benar. Jika kita mengatakan Al-Qur’an hanyalah ungkapan Jibril ataupun Muhammad dan bukan bahasa Allah, maka Al Qur’an bukanlah mukjizat dan tidak akan suci lagi.Karena pemahaman seperti inilah yaitu Allah berbicara tanpa suara maka para orang-orang liberal mengatakan bahwa Muhammad belum tentu mampu mengungkapkan bahasa jiwa Allah. Ketika Allah ingin menyampaikan sesuatu, Muhammad belum tentu mampu membahasakan apa yang dikehendaki oleh Allah ﷻ tersebut. Akhirnya mereka akan menafsirkan Al-Qur’an dengan seenaknya. Karena lafal yang diungkapkan oleh Muhammad hanya cocok untuk kehidupan 1,5 abad yang lalu, sedangkan kehidupan sekarang jauh berbeda dengan zaman dahulu kala. Dari pemahaman inilah akan timbul tafsiran-tafsiran mereka yang senaknya tehadap Al-Qur’an.Kemudian Allah ﷻ berfirman :[18]. فَقُلْ هَلْ لَكَ إِلَىٰ أَنْ تَزَكَّىٰ“Maka katakanlah kepada (Fir’aun), “Adakah keinginanmu untuk mensucikan dirimu?””Dalam ayat yang lain Allah ﷻ berfirman :فَقُولَا لَهُ قَوْلًا لَيِّنًا لَعَلَّهُ يَتَذَكَّرُ أَوْ يَخْشَىٰ“maka berbicaralah kamu berdua kepadanya (Fir’aun) dengan kata-kata yang lemah lembut, mudah-mudahan dia sadar atau takut.” (QS Thaha : 44)Ibnul Qoyyim rahimahullah -dalam kitabnya At-Tibyaan fi Aqsaam al-Qur’an (hal 140)- menjelaskan betapa lembutnya perkataan Musa kepada Fir’aun tatkala mendakwahinya dari 7 sisi ;Pertama : Tatkala Nabi Musa mendakwahi Fir’aun, Nabi Musa tidaklah mengatakan perkataan dalam bentuk perintah, “Wahai Fir’aun taatlah kalau engkau tidak taat kepadaku, engkau akan dimasukkan ke neraka jahnnam” tetapi Nabi Musa menggunakan metode menawarkan dengan mengatakan ” Adakah keinginanmu untuk mensucikan dirimu?”Kedua : Perkataan Musa kepada Fir’aun إِلَىٰ أَنْ تَزَكَّىٰ “Adakah keinginanmu untuk mensucikan dirimu?”. Dan at-Tazakki (mensucikan diri) adalah perkara kesucian, pertambahan, dan keberkahan. Maka Musa menawarkan kepada Fir’aun suatu perkara yang diterima oleh semua orang yang berakal, dan tidak ada yang menolaknya kecuali orang jahil dan pandir. Dan ini merupakan kelembutan Musa dalam mendakwahi Fir’aun.Ketiga : Musa berkata تَزَكَّى “mensucikan dirimu” dan Musa tidak berkata أُزَكَّيْكَ “Aku akan mensucikan dirimu”, Musa tidak menyandarkan pensucian kepada dirinya akan tetapi kepada diri Fir’aun agar ia yang mensucikan dirinya. Dan demikianlah metode dalam berbicara dengan para raja dan para pembesar.Keempat : Yaitu pada firman Allah pada ayat berikutnya :[19]. وَأَهْدِيَكَ إِلَىٰ رَبِّكَ فَتَخْشَىٰ“dan engkau akan kutuntut ke jalan Tuhanmu agar engkau takut kepada-Nya?”Ini adalah bentuk kelembutan Nabi Musa dalam mendakwahi Fir’aun. Musa berkata aku siap menjadi penunjuk jalan seandainya Fir’aun ingin menyucikan diri. Seperti seseorang yang berkata kepada orang lain, “Aku siap menunjukan kepadamu lokasi harta, dan selanjutnya silahkan engkau mengambil dari harta tersebut sesuka hatimu”Kelima : Perkataan Musa إِلَىٰ رَبِّكَ “ke jalan Tuhanmu” yaitu Nabi Musa mengajak Fir’aun untuk kembali kepada Tuhannya, yang telah menciptakannya, yang telah memberikan kerajaan dan kekuasaan kepadanya. Seperti seseorang yang berkata kepada orang lain yang tidak taat kepada ayahnya, “Tidakkah kau taat dan kembali kepada ayahmu, yang sayang kepadamu, yang telah merawatmu dll..”Keenam : Perkataan Musa فَتَخْشَى “agar engkau takut kepada-Nya”, yaitu Musa berkata kepada Fir’aun, “Jika engkau mendapat petunjuk menuju Rabbmu, engkau semakin mengenal Rabbmu, maka engkau akan semakin takut kepadaNya, dan rasa takut kepada Allah sesuai kadar makrifatmu kepada Allah”Ketujuh : Perkataan Musa هَلْ لَكَ “Adakah keinginanmu”, yaitu “Tidakkah engkau wahai Fir’aun memiliki keperluan dan kebutuhan?”. Dan tentunya semua orang yang berakal segera menerima ajakan kepada pemenuhan kebutuhannya. Karena sang da’i (yaitu Nabi Musa) tidak menyeru Fir’aun untuk memenuhi kebutuhan Musa, akan tetapi kepada memenuhi kebutuhan Fir’aun dan kemaslahatannya sendiri. Seakan-akan Musa berkata, “Wahai Fir’aun silahkan menuju kepada kemaslahatanmu dan pemenuhan hajatmu, sesungguhnya aku hanyalah penunjuk jalan”. (Lihat At-Tibyaan Fi Aqsaam al-Qur’aan hal 140-141)Namun yang terjadi adalah Fir’aun tidak beriman kepada Nabi Musa bahkan membalas seluruh kelembutan ini dengan puncak kekufuran dan pembangkangan.Selain kelembutan Allah membekali Nabi Musa dengan banyak mukjizat agar Fir’aun mau beriman. Allah ﷻ berfirman:[20]. فَأَرَاهُ الْآيَةَ الْكُبْرَىٰ“lalu (Musa) menampakkan kepadanya mukjizat yang besar”Nabi Musa diutus oleh Allah ﷻ di zaman dimana banyak penyihir. Sehingga mukjizat yang Allah pilihkan untuk Nabi Musa, adalah mukjizat yang tidak bisa dilakukan oleh para penyihir. Sebagaimana Allah mengutus Nabi Isa di zaman dimana banyak orang-orang yang pandai mengobati. Sehingga Allah memberikan mukjizat kepada Nabi isa yang tidak bisa dilakukan oleh para tabib. Diantaranya yaitu Nabi Isa apabila menyentuh orang yang buta maka tiba-tiba bisa melihat, Nabi Isa menyentuh orang yang terkena kusta maka tiba-tiba bisa sembuh, kesemuanya tidak bisa dilakukan oleh para tabib. Begitupun dengan Nabi Muhamad ﷺ yang diutus kepada zaman musyrikin arab dimana mereka berbangga-bangga dengan bahasa mereka. Sehingga Allah memberikan mukjizat Al-Qur’an kepada Nabi Muhamad ﷺ yang mana mereka tidak mampu untuk mengungkapkan bahasanya sebagaimana ungkapan-ungkapan yang ada di dalam Al-Qur’an. (lihat penjelasan Ibnu Katsir dalam Al-Bidaayah wa an-Nihaayah 2/486-487 atau Qoshsos Al-Anbiyaa 2/430 pada kisah Nabi ‘Isa ‘alaihis salam)Nabi Musa memiliki banyak mukjizat, diantara mukjizatnya yang paling besar adalah bisa mengubah tongkat menjadi ular. Namun sebelum Nabi Musa bertemu dengan Fir’aun untuk menunjukkan mukjizat tersebut, Allah ﷻ terlebih dahulu melatih Nabi Musa. Allah mengisahkan di dalam Al-Quran :وَمَا تِلْكَ بِيَمِينِكَ يَا مُوسَىٰ . قَالَ هِيَ عَصَايَ أَتَوَكَّأُ عَلَيْهَا وَأَهُشُّ بِهَا عَلَىٰ غَنَمِي وَلِيَ فِيهَا مَآرِبُ أُخْرَىٰ . قَالَ أَلْقِهَا يَا مُوسَىٰ . فَأَلْقَاهَا فَإِذَا هِيَ حَيَّةٌ تَسْعَىٰ“Dan apakah yang ada di tangan kananmu, wahai Musa?” Dia (Musa) berkata, “Ini adalah tongkatku, aku bertumpu padanya, dan aku merontokkan (daun-daun) dengannya untuk (makanan) kambingku dan bagiku masih ada lagi manfaat yang lain”. Dia (Allah) berfirman, “Lemparkanlah ia (tongkatmu), wahai Musa!” Lalu (Musa) melemparkan tongkat itu, maka tiba-tiba ia menjadi seekor ular yang merayap dengan cepat. (QS Thaha : 17-20)Tatkala Nabi Musa melihat ular tersebut, Nabi Musa berlari karena takut. Allah mengisahkan dalam ayat yang lain:وَأَنْ أَلْقِ عَصَاكَ ۖ فَلَمَّا رَآهَا تَهْتَزُّ كَأَنَّهَا جَانٌّ وَلَّىٰ مُدْبِرًا وَلَمْ يُعَقِّبْ ۚ يَا مُوسَىٰ أَقْبِلْ وَلَا تَخَفْ ۖ إِنَّكَ مِنَ الْآمِنِينَ“Dan lemparkanlah tongkatmu.” Maka ketika dia (Musa) melihatnya bergerak-gerak seakan-akan seekor ular (yang gesit), dia lari berbalik ke belakang tanpa menoleh. (Allah berfirman), “Wahai Musa! Kemarilah dan jangan takut. Sesungguhnya engkau termasuk orang yang aman. (QS Al-Qashash : 31)Allah menenangkan Nabi Musa yang berlari ketakutan. Allah hendak melatih dan membuat Nabi Musa terbiasa dengan mukjizat tongkat menjadi ular tersebut. Seandainya Allah tidak melakukan demikian kemudian Nabi Musa melemparkan tongkat tersebut di hadapan Fir’aun sedangkan dia belum mengetahui akan seperti apa ular tersebut, niscaya dia akan ketakutan juga melihatnya. Sehingga Nabi Musa harus dilatih terlebih dahulu oleh Allah.Setelah Musa menampakkan mukjizatnya kepada Fir’aun yaitu tongkat menjadi ular, dia pun mengangkatnya menjadi tongkat kembali seperti sedia kala. Itulah diantara mukjizat besar dari Nabi Musa yang ditampakkan di hadapan Fir’aun. Dengan sebab inilah orang-orang musyrik dan para penyihir di zaman Fir’aun beriman kepada Nabi Musa.Para penyihir tersebut mengetahui, apa yang mereka lakukan dengan tongkat dan tali-tali mereka hingga menjadi ular hanyalah halusinasi semata, dan bukanlah kenyataan. Tongkat tetaplah tongkat, kayu tetaplah kayu, tali tetaplah tali, orang-orang yang melihatnyalah yang matanya telah tersihir, sehingga mereka melihat seakan-akan itu adalah ular yang bergerak-gerak, bahkan diantara yang tersihir adalah Nabi Musa ‘alaihissallam.Allah mengisahkan di dalam Al-Quran bagaimana pertarungan antara Musa dengan Fir’aun beserta para penyihirnya. Allah berfirman :قَالُوا يَا مُوسَىٰ إِمَّا أَن تُلْقِيَ وَإِمَّا أَن نَّكُونَ أَوَّلَ مَنْ أَلْقَىٰ (65) قَالَ بَلْ أَلْقُوا ۖ فَإِذَا حِبَالُهُمْ وَعِصِيُّهُمْ يُخَيَّلُ إِلَيْهِ مِن سِحْرِهِمْ أَنَّهَا تَسْعَىٰ (66) فَأَوْجَسَ فِي نَفْسِهِ خِيفَةً مُّوسَىٰ (67) قُلْنَا لَا تَخَفْ إِنَّكَ أَنتَ الْأَعْلَىٰ (68) وَأَلْقِ مَا فِي يَمِينِكَ تَلْقَفْ مَا صَنَعُوا ۖ إِنَّمَا صَنَعُوا كَيْدُ سَاحِرٍ ۖ وَلَا يُفْلِحُ السَّاحِرُ حَيْثُ أَتَىٰ (69) فَأُلْقِيَ السَّحَرَةُ سُجَّدًا قَالُوا آمَنَّا بِرَبِّ هَارُونَ وَمُوسَىٰ (70)65. Mereka berkata, “Wahai Musa! Apakah engkau yang melemparkan (dahulu) atau kami yang lebih dahulu melemparkan?” 66. Dia (Musa) berkata, “Silahkan kamu melemparkan!” Maka tiba-tiba tali-tali dan tongkat-tongkat mereka terbayang olehnya (Musa) seakan-akan ia merayap cepat, karena sihir mereka. 67. Maka Musa merasa takut dalam hatinya. 68. Kami berfirman, “Jangan takut! Sungguh, engkaulah yang unggul (menang). 69. Dan lemparkan apa yang ada di tangan kananmu, niscaya ia akan menelan apa yang mereka buat. Apa yang mereka itu hanyalah tipu daya penyihir (belaka). Dan tidak akan menang penyihir, dari mana pun ia datang. 70. Lalu para penyihir itu merunduk bersujud, seraya berkata, “Kami telah percaya kepada Tuhannya Harun dan Musa.” (QS Thaha : 65-70)Nabi Musa ‘alaihissallam juga ikut tersihir sehingga dia juga melihat tongkat-tongkat dan tali-tali para penyihir tersebut sebagai ular, sehingga ia ikut ketakutan. Namun Allah kemudian menenangkannya dan menyuruhnya untuk melemparkan tongkatnya sehingga tongkatnya menjadi ular besar yang memakan ular-ular palsu tadi. Setelah melihat kejadian tersebut, para penyihir Fir’aun yang konon katanya ada ratusan atau ribuan penyihir yang saat itu bersatu menyerang Nabi Musa akhirnya semuanya beriman. Karena mereka tahu bahwasanya mukjizat yang dibawa oleh Nabi Musa alaihissallam yaitu tongkat yang berubah menjadi ular bukan tipuan mata atau sihir. Tongkat yang berbahan kayu tersebut benar-benar berubah menjadi ular.Berdasarkan kisah ini juga, para ulama juga menyatakan bahwa tidak ada sihir yang benar-benar mengubah hakekat aslinya, yang ada hanyalah halusinasi dan tipuan mata semata. Orang-orang hanya dikhayalkan melalui sihirnya, dan tidak ada yang bisa mengubah hakekat aslinya sebagaimana apa yang Nabi Musa lakukan, dengan izin Allah, dapat mengubah dari unsur kayu menjadi unsur daging.Al-Baghowi berkata :وَالسِّحْرُ وُجُودُهُ حَقِيقَةً عِنْدَ أَهْلِ السُّنَّةِ، وَعَلَيْهِ أَكْثَرُ الْأُمَمِ، وَلَكِنَّ الْعَمَلَ بِهِ كُفْرٌ، … وَقِيلَ: إِنَّهُ يُؤَثِّرُ فِي قَلْبِ الْأَعْيَانِ فَيَجْعَلُ الْآدَمِيَّ عَلَى صُورَةِ الْحِمَارِ وَيَجْعَلُ الْحِمَارَ عَلَى صُورَةِ الْكَلْبِ، وَالْأَصَحُّ أَنَّ ذَلِكَ تَخْيِيلٌ قَالَ اللَّهُ تَعَالَى: “يُخَيَّلُ إِلَيْهِ مِنْ سِحْرِهِمْ أَنَّهَا تَسْعَى” لَكِنَّهُ يُؤَثِّرُ فِي الْأَبْدَانِ بِالْأَمْرَاضِ وَالْمَوْتِ وَالْجُنُونِ“Sihir itu hakikatnya ada menurut ahlus sunnah, dan ini adalah pendapat mayoritas umat, akan tetapi mempraktikannya adalah kekufuran…, dan ada yang berpendapat bahwa sihir bisa berpengaruh merubah hakikat benda-benda, maka bisa merubah manusia menjadi bentuk keledai dan merubah keledai dalam bentuk anjing. Namun yang benar bahwa itu semua hanyalah pengkhayalan (halusinasi). Allah berfirmanيُخَيَّلُ إِلَيْهِ مِن سِحْرِهِمْ أَنَّهَا تَسْعَىٰ“Karena sihir mereka maka dikhayalkan kepada Nabi Musa seakan-akan tongkat-tongkat dan tali-tali itu merayap cepat,” (QS Toha : 66)Akan tetapi sihir mempengaruhi badan denga menimbulkan sakit, kematian, dan kegilaan. (Tafsiir Al-Baghowi 1/128-129)Meskipun Musa telah mendatangan banyak mukjizan namun yang terjadi adalah Fir’aun tetap tidak beriman.Allah berfirman :[21]. فَكَذَّبَ وَعَصَىٰ“Tetapi dia (Fir’aun) mendustakan dan dan mendurhakai”[22]. ثُمَّ أَدْبَرَ يَسْعَىٰ“Kemudian dia berpaling seraya berusaha menantang (Musa)”[23]. فَحَشَرَ فَنَادَىٰ“Kemudian dia mengumpulkan (pembesar-pembesarnya) lalu berseru (memanggil kaumnya)”[24]. فَقَالَ أَنَا رَبُّكُمُ الْأَعْلَىٰ“(Seraya) berkata, “Akulah tuhanmu yang paling tinggi””[25]. فَأَخَذَهُ اللَّهُ نَكَالَ الْآخِرَةِ وَالْأُولَىٰ“Maka Allah menghukum Fir’aun dengan siksaan yang terakhir dan siksaan yang pertama”Ada tiga pendapat di kalangan ahli tafsir mengenai apa yang dimaksud dengan siksaan pertama dan siksaan yang terakhir.Pendapat yang pertama: mengatakan bahwa siksaan yang pertama adalah siksaan di dunia dimana Fir’aun ditenggelamkan oleh Allah ﷻ, kemudian dimasukkan ke alam kubur dan disiksa di dalamnya dan siksaan yang terakhir adalah di neraka jahannam. Allah berfirman :حَتَّىٰ إِذَا أَدْرَكَهُ الْغَرَقُ قَالَ آمَنْتُ أَنَّهُ لَا إِلَٰهَ إِلَّا الَّذِي آمَنَتْ بِهِ بَنُو إِسْرَائِيلَ وَأَنَا مِنَ الْمُسْلِمِينَ . آلْآنَ وَقَدْ عَصَيْتَ قَبْلُ وَكُنْتَ مِنَ الْمُفْسِدِينَSehingga ketika Fir’aun hampir tenggelam dia berkata, “Aku percaya bahwa tidak ada tuhan melainkan Tuhan yang dipercayai oleh Bani Israil, dan aku termasuk orang-orang muslim (berserah diri).” 91. Mengapa baru sekarang (kamu beriman) padahal seseungguhnya engkau telah durhaka sejak dahulu, dan engkau termasuk orang yang berbuat kerusakan. (QS Yunus : 90-91)Sehingga Allah ﷻ menenggelamkan Fir’aun dan tidak menerima taubatnya, kemudian Allah menyiksanya di alam kubur. Allah berfirman:النَّارُ يُعْرَضُونَ عَلَيْهَا غُدُوًّا وَعَشِيًّا ۖ“Kepada mereka diperlihatkan neraka, pada pagi dan petang (di alam kubur)”Kata para ulama, itulah sebabnya mengapa Allah berfirman pada kelanjutan ayat setelah itu:وَيَوْمَ تَقُومُ السَّاعَةُ أَدْخِلُوا آلَ فِرْعَوْنَ أَشَدَّ الْعَذَابِ“dan pada hari kiamat nanti, (Lalu kepada malaikat diperintahkan), “Masukkanlah Fir’aun dan kaumnya ke dalam adzab yang sangat keras”.” (QS. Ghafir : 46)Ini menunjukkan bahwa adzab di hari kiamat tidak sama dengan adzab yang sekarang mereka rasakan di alam kubur. Meskipun mereka secara dzhahir tidak dikuburkan, bahkan mayat Fir’aun sendiri diselamatkan dan tidak dimasukkan ke dalam liang lahat, tetapi mereka sekarang disiksa di alam kubur. Oleh karena itu alam kubur disebut juga dengan alam barzakh, alam barzakh adalah perantara antara alam dunia dan alam akhirat. Meskipun seseorang tidak dikubur secara dzhahir tetapi dia tetap akan masuk ke alam barzakh. Meskipun dia dimakan oleh ikan hiu, mayatnya dicincang-cincang, atau dicabik-cabik oleh hewan semisal singa atau harimau maka tetap saja ruhnya masuk ke dalam alam barzakh. Diantaranya jasad Fir’aun yang selamat dan bala tentaranya yang mati tenggelam dalam lautan tidaklah dikubur, tetapi kata Allah mereka sekarang tetap disiksa. Itulah adzab pertama yang mereka rasakan, dan adzab terakhir nanti yaitu pada hari kiamat nanti dimana Fir’aun dan para pengikutnya akan mendapatkan adzab yang lebih pedih.Pendapat yang kedua sebagaimana pendapat sebagian sahabat mengatakan bahwa siksaan yang pertama adalah perkataan Fir’aun kepada penduduk kota Mesir dimana dia mengatakan, “Wahai penduduk Mesir, aku tidak mengetahui ada Tuhan kalian selain aku.” Allah berfirman :وَقَالَ فِرْعَوْنُ يَاأَيُّهَا الْمَلَأُ مَا عَلِمْتُ لَكُمْ مِنْ إِلَهٍ غَيْرِيDan berkata Fir´aun: “Hai pembesar kaumku, aku tidak mengetahui tuhan bagimu selain aku” (QS Al-Qosos : 38)Adapun siksaan yang terakhir (yang kedua) adalah atas perkataan Fir’aun أَنَا رَبُّكُمُ الْأَعْلَىٰ “Akulah tuhanmu yang paling tinggi” Dan jarak antara perkataan pertama dan perkataan kedua adalah 40 tahun. (lihat Tafsir At-Thobari 24/83-84 dan Tafsir Ibnu Katsir 8/317).Ibnu Abbas berkata :أَمْهَلَهُ فِي الْأُولَى، ثُمَّ أَخَذَهُ فِي الْآخِرَةِ، فَعَذَّبَهُ بِكَلِمَتَيْهِ“Allah membiarkan Fir’aun pada perkataannya yang pertama, lalu Allah menghukumnya tatkala mengucapkan perkataannya yang kedua, maka Allah mengadzabnya dengan dua perkataannya tersebut” (Tafsiir Al-Qurthubi 19/202)Ini menunjukan bahwa Allah membiarkan Fir’aun berbuat dzolim akan tetapi Allah tidak lalai dengannya. Nabi ﷺ bersabda :إِنَّ اللَّهَ لَيُمْلِي لِلظَّالِمِ حَتَّى إِذَا أَخَذَهُ لَمْ يُفْلِتْهُ“Sesungguhnya Allah membiarkan orang yang dzolim, hingga tatkala Allah menyiksanya makai a tidak akan lolos” (HR Al-Bukhari no 4686)Pendapat ketiga : Siksaan yang pertama yaitu akibat pendustaannya kepada Musa, dan siksaan kedua akibat perkatannya “Aku adalah tuhan kalian yang tertinggi”. Hal ini sebagaimana dzohir ayat“Tetapi dia (Fir’aun) mendustakan dan dan mendurhakai” lalu firman Allah berikutnya “Fir’aun (seraya) berkata, “Akulah tuhanmu yang paling tinggi” (lihat Tafsir al-Qurthubi 19/202)Ini semua memberi faidah kepada kita bahwa adzab di akhirat bukan hanya berkaitan dengan amaliah saja, bukan hanya karena merampok, berzina, mencuri seseorang itu diadzab. Tetapi sesat dalam masalah keyakinan dan perkataan pun juga akan diadzab oleh Allah ﷻ.Demikian juga menunjukan bahwa Allah jika mengadzab maka dengan detail, karenanya Allah mengadzab Fir’aun karena perkataannya yang pertama dan perkataannya yang kedua. Oleh karena itu, orang-orang kafir pun di akherat ketika diadzab akan dibedakan oleh Allah. Orang kafir yang baik, sering membantu kaum muslim, jika bertemu dengan seorang muslim dia senyum, meskipun dia tetap kekal di neraka jahannam tetapi tidak akan sama adzab yang akan didapatkan dengan orang kafir yang jahat, suka merampok, membunuh, dan suka berbuat dzhalim.Demikian juga menunjukan bahwa manusia kesombongannya bisa bertambah-tambah. Pada awalnya Fir’aun hanya berkata : “Hai pembesar kaumku, aku tidak mengetahui tuhan bagimu selain aku” (QS Al-Qosos : 38), awalnya iapun hanya berkataيَا قَوْمِ أَلَيْسَ لِي مُلْكُ مِصْرَ وَهَٰذِهِ الْأَنْهَارُ تَجْرِي مِنْ تَحْتِي ۖ أَفَلَا تُبْصِرُونَ”Wahai kaumku! Bukankah kerajaan Mesir itu milikku dan (bukankah) sungai ini mengalir di bawahku, apakah kalian tidak melihat?”.” (QS Az-Zukhruf : 51)Dan akhirnya setelah 40 tahun ia berkata, أَنَا رَبُّكُمُ الْأَعْلَىٰ “Aku adalah tuhan kalian yang tertinggi”Kemudian Allah ﷻ menyebutkan hikmah menceritakan kisah Fir’aun.[26]. إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَعِبْرَةً لِمَنْ يَخْشَىٰ“Sungguh pada yang demikian itu terdapat pelajaran bagi orang yang yang takut (kepada Allah)”Tujuan Allah menceritakan kisah Fira’un dan bagaimana kehancurannya kepada orang-orang musyirikin adalah untuk menjelaskan bahwa orang-orang yang mengingkari hari akhirat nasibnya akan sama dengan Fir’aun yaitu akan diadzab oleh Allah ﷻ Para kaum musyrikin mengetahui tentang kisah Fir’aun karena kisah Fir’aun merupakan kisah yang masyhur. Jika mereka para musyirikin arab juga ikut mengingkari hari kebangkitan niscaya nasib mereka akan sama seperti Fir’aun.Bersambung Insya Allah…

Adab Ziarah ke Masjid Nabawi agar Sesuai dengan Tuntunan (Bag. 1)

Di antara perkara yang dirindukan oleh setiap kaum muslimin adalah dapat mengunjungi dan beribadah di Masjid Nabawi karena ibadah di masjid tersebut memiliki keutamaan yang sangat besar. Mengunjungi Masjid Nabawi merupakan salah satu perkara yang dianjurkan ketika sampai di kota Madinah. Masjid lainnya yang juga dianjurkan untuk dikunjungi adalah Masjid Quba’. Selain itu, dianjurkan pula berziarah ke tiga pemakaman, yaitu (1) makam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan makam dua sahabat beliau, Abu Bakr dan ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma; (2) kompleks pemakaman Baqi’; dan (3) makam para syuhada Uhud. (Fadhlul Madiinah, hal. 33)Dalam tulisan singkat ini penulis akan menyebutkan beberapa adab ziarah ke Masjid Nabawi, agar ibadah tersebut sesuai dengan tuntunan dan dapat terhindar dari praktek-praktek bid’ah atau bahkan kemusyrikan.Baca Juga: Inilah Ujian dan Keutamaan Tinggal di Kota MadinahBeribadah di Masjid Nabawi atau ziarah ke makam Nabi?Ketika seseorang ingin berkunjung ke Masjid Nabawi, baik sebelum atau sesudah haji dan umroh, maka hendaklah dia berniat untuk mengunjungi (ziarah) Masjid Nabawi, bukan meniatkan untuk berziarah ke kubur (makam) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hal ini karena bersengaja melakukan suatu perjalaan jauh dalam rangka beribadah kepada Allah Ta’ala tidak boleh dilakukan kecuali untuk menuju tiga masjid saja (Masjidil Haram, Masjid Nabawi dan Masjidil Aqsha). Jadi, tidak boleh meniatkan suatu perjalanan untuk ibadah dalam bentuk ziarah ke makam tertentu, termasuk makam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لاَ تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلَّا إِلَى ثَلاَثَةِ مَسَاجِدَ: المَسْجِدِ الحَرَامِ، وَمَسْجِدِ الرَّسُولِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَمَسْجِدِ الأَقْصَى“Tidak boleh mengadakan safar (perjalanan jauh) (dalam rangka ibadah taqarrub kepada Allah Ta’ala, pent.) kecuali menuju tiga masjid: Masjidil Haram, masjidku ini (yaitu Masjid Nabawi) dan Masjidil Aqsha.” (HR. Bukhari no.1189 dan Muslim no. 1397)Hal ini adalah penjagaan dari syariat agar umat Islam tidak mengkeramatkan suatu tempat tertentu, yaitu dengan meyakini bahwa dengan beribadah di tempat-tempat tertentu -selain tiga masjid tersebut- memiliki keutamaan atau berkah tersendiri, lebih dari ibadah di tempat lainnya.Jadi, hendaknya niat pokok seseorang adalah beribadah di Masjid Nabawi, bukan ziarah ke makam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Adapun jika setelah tiba di Masjid Nabawi lalu ingin sekalian berziarah ke makam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka tidak masalah, atau bahkan dianjurkan karena ziarah kubur termasuk amal yang sunnah. Yang menjadi masalah (baca: dilarang) adalah jika ziarah kubur Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tersebut dijadikan sebagai niat (maksud) pokok seseorang.Baca Juga: Menyorot Shalat Arba’in di Masjid NabawiMembaca doa masuk masjid dan memperbanyak shalat di Masjid NabawiKetika memasuki Masjid Nabawi, hendaknya mendahulukan kaki kanan dan membaca doa masuk masjid sebagaimana hal ini merupakan adab masuk masjid secara umum,بِسْمِ اللهِ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسُولِ اللهِ اللَّهُمَّ اغفرلي ذنوبي و افْتَحْ لِي أَبْوَابَ رَحْمَتِكَ، أَعُوذُ بِاللَّهِ الْعَظِيمِ، وَبِوَجْهِهِ الْكَرِيمِ، وَسُلْطَانِهِ الْقَدِيمِ، مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ“Bismillahi was shalaatu was salaamu ‘ala Rasulillah, allahumaghfirlii dzunuubii waftahlii abwaaba rahmatika, a’uudzubillaahil ‘adziim, wa bi wajhihil kariim, wa sulthaanihil qadiim, minasy syaithaanir rajiim.”“Bismillah, shalawat dan salam untuk Rasulullah. Ya Allah, ampunilah dosaku dan bukakanlah pintu rahmat-Mu untukku. Aku berlindung kepada Allah Yang Maha agung, dengan wajah-Nya yang mulia, dengan kekuasaannya yang langgeng, dari setan yang terkutuk.” Setelah di masjid, hendaknya dia mendirikan shalat sesuai dengan yang dikehendaki. Karena sesungguhnya shalat di Masjid Nabawi memiliki keutamaan yang sangat besar. Diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,صَلاَةٌ فِى مَسْجِدِى هَذَا خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ إِلاَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ“Shalat di masjidku ini (Masjid Nabawi) itu lebih baik dari 1000 shalat di masjid lainnya, selain di Masjidil Haram.” (HR. Bukhari no. 1190 dan Muslim no. 1394)Baca Juga: Shalat Di Semua Masjid Di Mekkah Pahalanya Sama Seperti Di Masjidil Haram?Mendirikan shalat dan beribadah di raudhahJika memungkinkan, hendaknya shalat tersebut dilaksanakan di bagian raudhah, yaitu area Masjid Nabawi yang berada di antara mimbar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kamar beliau yang sekarang di dalamnya ada makam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Area raudhah ini saat ini ditandai dengan karpet berwarna hijau dan mendapatkan penjagaan khusus karena banyaknya jamaah yang berebut masuk ke area tersebut. Diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَا بَيْنَ بَيْتِي وَمِنْبَرِي رَوْضَةٌ مِنْ رِيَاضِ الْجَنَّةِ“Antara rumahku dan mimbarku adalah raudhah (taman) dari taman-taman surga.” (HR. Tirmidzi no. 3915 dan 3916, dinilai hasan shahih oleh Al-Albani)Di antara kesalahan kaum muslimin ketika beribadah di raudhah antara lain mereka mengusap-usap mimbar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena meyakini keberkahannya. Atau, mereka memasuki raudhah bukan dalam rangka beribadah di raudhah, akan tetapi dalam rangka mendekati dan beribadah di makam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hal ini tidaklah terjadi kecuali disebabkan oleh lemahnya pemahaman sebagian kaum muslimin terhadap aqidah yang benar.Baca Juga: Masjid Mana Yang Lebih Utama Untuk Shalat?Minimal singgah di kota Madinah adalah delapan hari agar bisa menunaikan shalat arba’in di Masjid NabawiDi antara pemahaman yang cukup tersebar di tengah-tengah kaum muslimin, misalnya yang menunaikan ibadah haji, adalah minimal singgah di kota Madinah adalah delapan hari agar bisa menunaikan shalat wajib 40 waktu (arba’in) di Masjid Nabawi (8 hari kali 5 shalat wajib per hari). Hal ini karena keyakinan mereka bahwa shalat arba’in tersebut memiliki keutamaan khusus. Pemahaman ini didasari oleh hadits berikut ini, مَنْ صَلَّى فِي مَسْجِدِي أَرْبَعِينَ صَلاةً، لاَ يَفُوتُهُ صَلاةٌ، كُتِبَتْ لَهُ بَرَاءَةٌ مِنَ النَّارِ، وَنَجَاةٌ مِنَ الْعَذَابِ، وَبَرِئَ مِنَ النِّفَاقِ“Barangsiapa shalat di masjidku sebanyak empat puluh shalat tanpa ada yang ketinggalan, maka dia akan dicatat terbebas dari neraka, selamat dari siksaan, dan terbebas dari kemunafikan.”Tentang sanad hadits ini, Syaikh Al-Albani rahimahullahu Ta’ala mengatakan,وهذا سند ضعيف“Sanad hadits ini lemah (dha’if).” (Silsilah Adh-Dha’ifah, hadits no. 364)Karena hadits tersebut dha’if, maka tidak selayaknya kita meyakini hal semacam ini. Artinya, tidak ada anjuran batasan waktu untuk tinggal delapan hari di kota Madinah agar bisa shalat 40 waktu di Masjid Nabawi. Dengan kata lain, lama waktu tinggal di Madinah selama haji dan umroh itu disesuaikan dengan kebutuhan, bisa hanya sebentar, atau selama beberapa hari menyesuaikan keadaan.Baca Juga:[Bersambung]***@Rumah Lendah, 23Jumadil akhir 1440/ 28 Februari 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Penulisan Masya Allah Yang Benar, Amalan Tergantung Niat, Tanya Jawab Seputar Agama Islam, Biografi Syaikh Muhammad Bin Abdul Wahab, Grafiti Allah

Adab Ziarah ke Masjid Nabawi agar Sesuai dengan Tuntunan (Bag. 1)

Di antara perkara yang dirindukan oleh setiap kaum muslimin adalah dapat mengunjungi dan beribadah di Masjid Nabawi karena ibadah di masjid tersebut memiliki keutamaan yang sangat besar. Mengunjungi Masjid Nabawi merupakan salah satu perkara yang dianjurkan ketika sampai di kota Madinah. Masjid lainnya yang juga dianjurkan untuk dikunjungi adalah Masjid Quba’. Selain itu, dianjurkan pula berziarah ke tiga pemakaman, yaitu (1) makam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan makam dua sahabat beliau, Abu Bakr dan ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma; (2) kompleks pemakaman Baqi’; dan (3) makam para syuhada Uhud. (Fadhlul Madiinah, hal. 33)Dalam tulisan singkat ini penulis akan menyebutkan beberapa adab ziarah ke Masjid Nabawi, agar ibadah tersebut sesuai dengan tuntunan dan dapat terhindar dari praktek-praktek bid’ah atau bahkan kemusyrikan.Baca Juga: Inilah Ujian dan Keutamaan Tinggal di Kota MadinahBeribadah di Masjid Nabawi atau ziarah ke makam Nabi?Ketika seseorang ingin berkunjung ke Masjid Nabawi, baik sebelum atau sesudah haji dan umroh, maka hendaklah dia berniat untuk mengunjungi (ziarah) Masjid Nabawi, bukan meniatkan untuk berziarah ke kubur (makam) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hal ini karena bersengaja melakukan suatu perjalaan jauh dalam rangka beribadah kepada Allah Ta’ala tidak boleh dilakukan kecuali untuk menuju tiga masjid saja (Masjidil Haram, Masjid Nabawi dan Masjidil Aqsha). Jadi, tidak boleh meniatkan suatu perjalanan untuk ibadah dalam bentuk ziarah ke makam tertentu, termasuk makam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لاَ تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلَّا إِلَى ثَلاَثَةِ مَسَاجِدَ: المَسْجِدِ الحَرَامِ، وَمَسْجِدِ الرَّسُولِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَمَسْجِدِ الأَقْصَى“Tidak boleh mengadakan safar (perjalanan jauh) (dalam rangka ibadah taqarrub kepada Allah Ta’ala, pent.) kecuali menuju tiga masjid: Masjidil Haram, masjidku ini (yaitu Masjid Nabawi) dan Masjidil Aqsha.” (HR. Bukhari no.1189 dan Muslim no. 1397)Hal ini adalah penjagaan dari syariat agar umat Islam tidak mengkeramatkan suatu tempat tertentu, yaitu dengan meyakini bahwa dengan beribadah di tempat-tempat tertentu -selain tiga masjid tersebut- memiliki keutamaan atau berkah tersendiri, lebih dari ibadah di tempat lainnya.Jadi, hendaknya niat pokok seseorang adalah beribadah di Masjid Nabawi, bukan ziarah ke makam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Adapun jika setelah tiba di Masjid Nabawi lalu ingin sekalian berziarah ke makam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka tidak masalah, atau bahkan dianjurkan karena ziarah kubur termasuk amal yang sunnah. Yang menjadi masalah (baca: dilarang) adalah jika ziarah kubur Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tersebut dijadikan sebagai niat (maksud) pokok seseorang.Baca Juga: Menyorot Shalat Arba’in di Masjid NabawiMembaca doa masuk masjid dan memperbanyak shalat di Masjid NabawiKetika memasuki Masjid Nabawi, hendaknya mendahulukan kaki kanan dan membaca doa masuk masjid sebagaimana hal ini merupakan adab masuk masjid secara umum,بِسْمِ اللهِ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسُولِ اللهِ اللَّهُمَّ اغفرلي ذنوبي و افْتَحْ لِي أَبْوَابَ رَحْمَتِكَ، أَعُوذُ بِاللَّهِ الْعَظِيمِ، وَبِوَجْهِهِ الْكَرِيمِ، وَسُلْطَانِهِ الْقَدِيمِ، مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ“Bismillahi was shalaatu was salaamu ‘ala Rasulillah, allahumaghfirlii dzunuubii waftahlii abwaaba rahmatika, a’uudzubillaahil ‘adziim, wa bi wajhihil kariim, wa sulthaanihil qadiim, minasy syaithaanir rajiim.”“Bismillah, shalawat dan salam untuk Rasulullah. Ya Allah, ampunilah dosaku dan bukakanlah pintu rahmat-Mu untukku. Aku berlindung kepada Allah Yang Maha agung, dengan wajah-Nya yang mulia, dengan kekuasaannya yang langgeng, dari setan yang terkutuk.” Setelah di masjid, hendaknya dia mendirikan shalat sesuai dengan yang dikehendaki. Karena sesungguhnya shalat di Masjid Nabawi memiliki keutamaan yang sangat besar. Diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,صَلاَةٌ فِى مَسْجِدِى هَذَا خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ إِلاَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ“Shalat di masjidku ini (Masjid Nabawi) itu lebih baik dari 1000 shalat di masjid lainnya, selain di Masjidil Haram.” (HR. Bukhari no. 1190 dan Muslim no. 1394)Baca Juga: Shalat Di Semua Masjid Di Mekkah Pahalanya Sama Seperti Di Masjidil Haram?Mendirikan shalat dan beribadah di raudhahJika memungkinkan, hendaknya shalat tersebut dilaksanakan di bagian raudhah, yaitu area Masjid Nabawi yang berada di antara mimbar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kamar beliau yang sekarang di dalamnya ada makam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Area raudhah ini saat ini ditandai dengan karpet berwarna hijau dan mendapatkan penjagaan khusus karena banyaknya jamaah yang berebut masuk ke area tersebut. Diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَا بَيْنَ بَيْتِي وَمِنْبَرِي رَوْضَةٌ مِنْ رِيَاضِ الْجَنَّةِ“Antara rumahku dan mimbarku adalah raudhah (taman) dari taman-taman surga.” (HR. Tirmidzi no. 3915 dan 3916, dinilai hasan shahih oleh Al-Albani)Di antara kesalahan kaum muslimin ketika beribadah di raudhah antara lain mereka mengusap-usap mimbar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena meyakini keberkahannya. Atau, mereka memasuki raudhah bukan dalam rangka beribadah di raudhah, akan tetapi dalam rangka mendekati dan beribadah di makam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hal ini tidaklah terjadi kecuali disebabkan oleh lemahnya pemahaman sebagian kaum muslimin terhadap aqidah yang benar.Baca Juga: Masjid Mana Yang Lebih Utama Untuk Shalat?Minimal singgah di kota Madinah adalah delapan hari agar bisa menunaikan shalat arba’in di Masjid NabawiDi antara pemahaman yang cukup tersebar di tengah-tengah kaum muslimin, misalnya yang menunaikan ibadah haji, adalah minimal singgah di kota Madinah adalah delapan hari agar bisa menunaikan shalat wajib 40 waktu (arba’in) di Masjid Nabawi (8 hari kali 5 shalat wajib per hari). Hal ini karena keyakinan mereka bahwa shalat arba’in tersebut memiliki keutamaan khusus. Pemahaman ini didasari oleh hadits berikut ini, مَنْ صَلَّى فِي مَسْجِدِي أَرْبَعِينَ صَلاةً، لاَ يَفُوتُهُ صَلاةٌ، كُتِبَتْ لَهُ بَرَاءَةٌ مِنَ النَّارِ، وَنَجَاةٌ مِنَ الْعَذَابِ، وَبَرِئَ مِنَ النِّفَاقِ“Barangsiapa shalat di masjidku sebanyak empat puluh shalat tanpa ada yang ketinggalan, maka dia akan dicatat terbebas dari neraka, selamat dari siksaan, dan terbebas dari kemunafikan.”Tentang sanad hadits ini, Syaikh Al-Albani rahimahullahu Ta’ala mengatakan,وهذا سند ضعيف“Sanad hadits ini lemah (dha’if).” (Silsilah Adh-Dha’ifah, hadits no. 364)Karena hadits tersebut dha’if, maka tidak selayaknya kita meyakini hal semacam ini. Artinya, tidak ada anjuran batasan waktu untuk tinggal delapan hari di kota Madinah agar bisa shalat 40 waktu di Masjid Nabawi. Dengan kata lain, lama waktu tinggal di Madinah selama haji dan umroh itu disesuaikan dengan kebutuhan, bisa hanya sebentar, atau selama beberapa hari menyesuaikan keadaan.Baca Juga:[Bersambung]***@Rumah Lendah, 23Jumadil akhir 1440/ 28 Februari 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Penulisan Masya Allah Yang Benar, Amalan Tergantung Niat, Tanya Jawab Seputar Agama Islam, Biografi Syaikh Muhammad Bin Abdul Wahab, Grafiti Allah
Di antara perkara yang dirindukan oleh setiap kaum muslimin adalah dapat mengunjungi dan beribadah di Masjid Nabawi karena ibadah di masjid tersebut memiliki keutamaan yang sangat besar. Mengunjungi Masjid Nabawi merupakan salah satu perkara yang dianjurkan ketika sampai di kota Madinah. Masjid lainnya yang juga dianjurkan untuk dikunjungi adalah Masjid Quba’. Selain itu, dianjurkan pula berziarah ke tiga pemakaman, yaitu (1) makam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan makam dua sahabat beliau, Abu Bakr dan ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma; (2) kompleks pemakaman Baqi’; dan (3) makam para syuhada Uhud. (Fadhlul Madiinah, hal. 33)Dalam tulisan singkat ini penulis akan menyebutkan beberapa adab ziarah ke Masjid Nabawi, agar ibadah tersebut sesuai dengan tuntunan dan dapat terhindar dari praktek-praktek bid’ah atau bahkan kemusyrikan.Baca Juga: Inilah Ujian dan Keutamaan Tinggal di Kota MadinahBeribadah di Masjid Nabawi atau ziarah ke makam Nabi?Ketika seseorang ingin berkunjung ke Masjid Nabawi, baik sebelum atau sesudah haji dan umroh, maka hendaklah dia berniat untuk mengunjungi (ziarah) Masjid Nabawi, bukan meniatkan untuk berziarah ke kubur (makam) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hal ini karena bersengaja melakukan suatu perjalaan jauh dalam rangka beribadah kepada Allah Ta’ala tidak boleh dilakukan kecuali untuk menuju tiga masjid saja (Masjidil Haram, Masjid Nabawi dan Masjidil Aqsha). Jadi, tidak boleh meniatkan suatu perjalanan untuk ibadah dalam bentuk ziarah ke makam tertentu, termasuk makam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لاَ تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلَّا إِلَى ثَلاَثَةِ مَسَاجِدَ: المَسْجِدِ الحَرَامِ، وَمَسْجِدِ الرَّسُولِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَمَسْجِدِ الأَقْصَى“Tidak boleh mengadakan safar (perjalanan jauh) (dalam rangka ibadah taqarrub kepada Allah Ta’ala, pent.) kecuali menuju tiga masjid: Masjidil Haram, masjidku ini (yaitu Masjid Nabawi) dan Masjidil Aqsha.” (HR. Bukhari no.1189 dan Muslim no. 1397)Hal ini adalah penjagaan dari syariat agar umat Islam tidak mengkeramatkan suatu tempat tertentu, yaitu dengan meyakini bahwa dengan beribadah di tempat-tempat tertentu -selain tiga masjid tersebut- memiliki keutamaan atau berkah tersendiri, lebih dari ibadah di tempat lainnya.Jadi, hendaknya niat pokok seseorang adalah beribadah di Masjid Nabawi, bukan ziarah ke makam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Adapun jika setelah tiba di Masjid Nabawi lalu ingin sekalian berziarah ke makam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka tidak masalah, atau bahkan dianjurkan karena ziarah kubur termasuk amal yang sunnah. Yang menjadi masalah (baca: dilarang) adalah jika ziarah kubur Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tersebut dijadikan sebagai niat (maksud) pokok seseorang.Baca Juga: Menyorot Shalat Arba’in di Masjid NabawiMembaca doa masuk masjid dan memperbanyak shalat di Masjid NabawiKetika memasuki Masjid Nabawi, hendaknya mendahulukan kaki kanan dan membaca doa masuk masjid sebagaimana hal ini merupakan adab masuk masjid secara umum,بِسْمِ اللهِ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسُولِ اللهِ اللَّهُمَّ اغفرلي ذنوبي و افْتَحْ لِي أَبْوَابَ رَحْمَتِكَ، أَعُوذُ بِاللَّهِ الْعَظِيمِ، وَبِوَجْهِهِ الْكَرِيمِ، وَسُلْطَانِهِ الْقَدِيمِ، مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ“Bismillahi was shalaatu was salaamu ‘ala Rasulillah, allahumaghfirlii dzunuubii waftahlii abwaaba rahmatika, a’uudzubillaahil ‘adziim, wa bi wajhihil kariim, wa sulthaanihil qadiim, minasy syaithaanir rajiim.”“Bismillah, shalawat dan salam untuk Rasulullah. Ya Allah, ampunilah dosaku dan bukakanlah pintu rahmat-Mu untukku. Aku berlindung kepada Allah Yang Maha agung, dengan wajah-Nya yang mulia, dengan kekuasaannya yang langgeng, dari setan yang terkutuk.” Setelah di masjid, hendaknya dia mendirikan shalat sesuai dengan yang dikehendaki. Karena sesungguhnya shalat di Masjid Nabawi memiliki keutamaan yang sangat besar. Diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,صَلاَةٌ فِى مَسْجِدِى هَذَا خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ إِلاَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ“Shalat di masjidku ini (Masjid Nabawi) itu lebih baik dari 1000 shalat di masjid lainnya, selain di Masjidil Haram.” (HR. Bukhari no. 1190 dan Muslim no. 1394)Baca Juga: Shalat Di Semua Masjid Di Mekkah Pahalanya Sama Seperti Di Masjidil Haram?Mendirikan shalat dan beribadah di raudhahJika memungkinkan, hendaknya shalat tersebut dilaksanakan di bagian raudhah, yaitu area Masjid Nabawi yang berada di antara mimbar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kamar beliau yang sekarang di dalamnya ada makam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Area raudhah ini saat ini ditandai dengan karpet berwarna hijau dan mendapatkan penjagaan khusus karena banyaknya jamaah yang berebut masuk ke area tersebut. Diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَا بَيْنَ بَيْتِي وَمِنْبَرِي رَوْضَةٌ مِنْ رِيَاضِ الْجَنَّةِ“Antara rumahku dan mimbarku adalah raudhah (taman) dari taman-taman surga.” (HR. Tirmidzi no. 3915 dan 3916, dinilai hasan shahih oleh Al-Albani)Di antara kesalahan kaum muslimin ketika beribadah di raudhah antara lain mereka mengusap-usap mimbar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena meyakini keberkahannya. Atau, mereka memasuki raudhah bukan dalam rangka beribadah di raudhah, akan tetapi dalam rangka mendekati dan beribadah di makam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hal ini tidaklah terjadi kecuali disebabkan oleh lemahnya pemahaman sebagian kaum muslimin terhadap aqidah yang benar.Baca Juga: Masjid Mana Yang Lebih Utama Untuk Shalat?Minimal singgah di kota Madinah adalah delapan hari agar bisa menunaikan shalat arba’in di Masjid NabawiDi antara pemahaman yang cukup tersebar di tengah-tengah kaum muslimin, misalnya yang menunaikan ibadah haji, adalah minimal singgah di kota Madinah adalah delapan hari agar bisa menunaikan shalat wajib 40 waktu (arba’in) di Masjid Nabawi (8 hari kali 5 shalat wajib per hari). Hal ini karena keyakinan mereka bahwa shalat arba’in tersebut memiliki keutamaan khusus. Pemahaman ini didasari oleh hadits berikut ini, مَنْ صَلَّى فِي مَسْجِدِي أَرْبَعِينَ صَلاةً، لاَ يَفُوتُهُ صَلاةٌ، كُتِبَتْ لَهُ بَرَاءَةٌ مِنَ النَّارِ، وَنَجَاةٌ مِنَ الْعَذَابِ، وَبَرِئَ مِنَ النِّفَاقِ“Barangsiapa shalat di masjidku sebanyak empat puluh shalat tanpa ada yang ketinggalan, maka dia akan dicatat terbebas dari neraka, selamat dari siksaan, dan terbebas dari kemunafikan.”Tentang sanad hadits ini, Syaikh Al-Albani rahimahullahu Ta’ala mengatakan,وهذا سند ضعيف“Sanad hadits ini lemah (dha’if).” (Silsilah Adh-Dha’ifah, hadits no. 364)Karena hadits tersebut dha’if, maka tidak selayaknya kita meyakini hal semacam ini. Artinya, tidak ada anjuran batasan waktu untuk tinggal delapan hari di kota Madinah agar bisa shalat 40 waktu di Masjid Nabawi. Dengan kata lain, lama waktu tinggal di Madinah selama haji dan umroh itu disesuaikan dengan kebutuhan, bisa hanya sebentar, atau selama beberapa hari menyesuaikan keadaan.Baca Juga:[Bersambung]***@Rumah Lendah, 23Jumadil akhir 1440/ 28 Februari 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Penulisan Masya Allah Yang Benar, Amalan Tergantung Niat, Tanya Jawab Seputar Agama Islam, Biografi Syaikh Muhammad Bin Abdul Wahab, Grafiti Allah


Di antara perkara yang dirindukan oleh setiap kaum muslimin adalah dapat mengunjungi dan beribadah di Masjid Nabawi karena ibadah di masjid tersebut memiliki keutamaan yang sangat besar. Mengunjungi Masjid Nabawi merupakan salah satu perkara yang dianjurkan ketika sampai di kota Madinah. Masjid lainnya yang juga dianjurkan untuk dikunjungi adalah Masjid Quba’. Selain itu, dianjurkan pula berziarah ke tiga pemakaman, yaitu (1) makam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan makam dua sahabat beliau, Abu Bakr dan ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma; (2) kompleks pemakaman Baqi’; dan (3) makam para syuhada Uhud. (Fadhlul Madiinah, hal. 33)Dalam tulisan singkat ini penulis akan menyebutkan beberapa adab ziarah ke Masjid Nabawi, agar ibadah tersebut sesuai dengan tuntunan dan dapat terhindar dari praktek-praktek bid’ah atau bahkan kemusyrikan.Baca Juga: Inilah Ujian dan Keutamaan Tinggal di Kota MadinahBeribadah di Masjid Nabawi atau ziarah ke makam Nabi?Ketika seseorang ingin berkunjung ke Masjid Nabawi, baik sebelum atau sesudah haji dan umroh, maka hendaklah dia berniat untuk mengunjungi (ziarah) Masjid Nabawi, bukan meniatkan untuk berziarah ke kubur (makam) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hal ini karena bersengaja melakukan suatu perjalaan jauh dalam rangka beribadah kepada Allah Ta’ala tidak boleh dilakukan kecuali untuk menuju tiga masjid saja (Masjidil Haram, Masjid Nabawi dan Masjidil Aqsha). Jadi, tidak boleh meniatkan suatu perjalanan untuk ibadah dalam bentuk ziarah ke makam tertentu, termasuk makam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لاَ تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلَّا إِلَى ثَلاَثَةِ مَسَاجِدَ: المَسْجِدِ الحَرَامِ، وَمَسْجِدِ الرَّسُولِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَمَسْجِدِ الأَقْصَى“Tidak boleh mengadakan safar (perjalanan jauh) (dalam rangka ibadah taqarrub kepada Allah Ta’ala, pent.) kecuali menuju tiga masjid: Masjidil Haram, masjidku ini (yaitu Masjid Nabawi) dan Masjidil Aqsha.” (HR. Bukhari no.1189 dan Muslim no. 1397)Hal ini adalah penjagaan dari syariat agar umat Islam tidak mengkeramatkan suatu tempat tertentu, yaitu dengan meyakini bahwa dengan beribadah di tempat-tempat tertentu -selain tiga masjid tersebut- memiliki keutamaan atau berkah tersendiri, lebih dari ibadah di tempat lainnya.Jadi, hendaknya niat pokok seseorang adalah beribadah di Masjid Nabawi, bukan ziarah ke makam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Adapun jika setelah tiba di Masjid Nabawi lalu ingin sekalian berziarah ke makam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka tidak masalah, atau bahkan dianjurkan karena ziarah kubur termasuk amal yang sunnah. Yang menjadi masalah (baca: dilarang) adalah jika ziarah kubur Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tersebut dijadikan sebagai niat (maksud) pokok seseorang.Baca Juga: Menyorot Shalat Arba’in di Masjid NabawiMembaca doa masuk masjid dan memperbanyak shalat di Masjid NabawiKetika memasuki Masjid Nabawi, hendaknya mendahulukan kaki kanan dan membaca doa masuk masjid sebagaimana hal ini merupakan adab masuk masjid secara umum,بِسْمِ اللهِ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسُولِ اللهِ اللَّهُمَّ اغفرلي ذنوبي و افْتَحْ لِي أَبْوَابَ رَحْمَتِكَ، أَعُوذُ بِاللَّهِ الْعَظِيمِ، وَبِوَجْهِهِ الْكَرِيمِ، وَسُلْطَانِهِ الْقَدِيمِ، مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ“Bismillahi was shalaatu was salaamu ‘ala Rasulillah, allahumaghfirlii dzunuubii waftahlii abwaaba rahmatika, a’uudzubillaahil ‘adziim, wa bi wajhihil kariim, wa sulthaanihil qadiim, minasy syaithaanir rajiim.”“Bismillah, shalawat dan salam untuk Rasulullah. Ya Allah, ampunilah dosaku dan bukakanlah pintu rahmat-Mu untukku. Aku berlindung kepada Allah Yang Maha agung, dengan wajah-Nya yang mulia, dengan kekuasaannya yang langgeng, dari setan yang terkutuk.” Setelah di masjid, hendaknya dia mendirikan shalat sesuai dengan yang dikehendaki. Karena sesungguhnya shalat di Masjid Nabawi memiliki keutamaan yang sangat besar. Diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,صَلاَةٌ فِى مَسْجِدِى هَذَا خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ إِلاَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ“Shalat di masjidku ini (Masjid Nabawi) itu lebih baik dari 1000 shalat di masjid lainnya, selain di Masjidil Haram.” (HR. Bukhari no. 1190 dan Muslim no. 1394)Baca Juga: Shalat Di Semua Masjid Di Mekkah Pahalanya Sama Seperti Di Masjidil Haram?Mendirikan shalat dan beribadah di raudhahJika memungkinkan, hendaknya shalat tersebut dilaksanakan di bagian raudhah, yaitu area Masjid Nabawi yang berada di antara mimbar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kamar beliau yang sekarang di dalamnya ada makam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Area raudhah ini saat ini ditandai dengan karpet berwarna hijau dan mendapatkan penjagaan khusus karena banyaknya jamaah yang berebut masuk ke area tersebut. Diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَا بَيْنَ بَيْتِي وَمِنْبَرِي رَوْضَةٌ مِنْ رِيَاضِ الْجَنَّةِ“Antara rumahku dan mimbarku adalah raudhah (taman) dari taman-taman surga.” (HR. Tirmidzi no. 3915 dan 3916, dinilai hasan shahih oleh Al-Albani)Di antara kesalahan kaum muslimin ketika beribadah di raudhah antara lain mereka mengusap-usap mimbar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena meyakini keberkahannya. Atau, mereka memasuki raudhah bukan dalam rangka beribadah di raudhah, akan tetapi dalam rangka mendekati dan beribadah di makam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hal ini tidaklah terjadi kecuali disebabkan oleh lemahnya pemahaman sebagian kaum muslimin terhadap aqidah yang benar.Baca Juga: Masjid Mana Yang Lebih Utama Untuk Shalat?Minimal singgah di kota Madinah adalah delapan hari agar bisa menunaikan shalat arba’in di Masjid NabawiDi antara pemahaman yang cukup tersebar di tengah-tengah kaum muslimin, misalnya yang menunaikan ibadah haji, adalah minimal singgah di kota Madinah adalah delapan hari agar bisa menunaikan shalat wajib 40 waktu (arba’in) di Masjid Nabawi (8 hari kali 5 shalat wajib per hari). Hal ini karena keyakinan mereka bahwa shalat arba’in tersebut memiliki keutamaan khusus. Pemahaman ini didasari oleh hadits berikut ini, مَنْ صَلَّى فِي مَسْجِدِي أَرْبَعِينَ صَلاةً، لاَ يَفُوتُهُ صَلاةٌ، كُتِبَتْ لَهُ بَرَاءَةٌ مِنَ النَّارِ، وَنَجَاةٌ مِنَ الْعَذَابِ، وَبَرِئَ مِنَ النِّفَاقِ“Barangsiapa shalat di masjidku sebanyak empat puluh shalat tanpa ada yang ketinggalan, maka dia akan dicatat terbebas dari neraka, selamat dari siksaan, dan terbebas dari kemunafikan.”Tentang sanad hadits ini, Syaikh Al-Albani rahimahullahu Ta’ala mengatakan,وهذا سند ضعيف“Sanad hadits ini lemah (dha’if).” (Silsilah Adh-Dha’ifah, hadits no. 364)Karena hadits tersebut dha’if, maka tidak selayaknya kita meyakini hal semacam ini. Artinya, tidak ada anjuran batasan waktu untuk tinggal delapan hari di kota Madinah agar bisa shalat 40 waktu di Masjid Nabawi. Dengan kata lain, lama waktu tinggal di Madinah selama haji dan umroh itu disesuaikan dengan kebutuhan, bisa hanya sebentar, atau selama beberapa hari menyesuaikan keadaan.Baca Juga:[Bersambung]***@Rumah Lendah, 23Jumadil akhir 1440/ 28 Februari 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Penulisan Masya Allah Yang Benar, Amalan Tergantung Niat, Tanya Jawab Seputar Agama Islam, Biografi Syaikh Muhammad Bin Abdul Wahab, Grafiti Allah

Pahala Bagi Orang yang diGhibah

Pahala Bagi Orang yang diGhibah Jika kita dighibah orang lain, apakah kita dapat pahala? Mohon dijelaskan. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Perbuatan kedzaliman, tidak akan pernah dilupakan Allah. Allah berfirman, وَلَا تَحْسَبَنَّ اللَّهَ غَافِلًا عَمَّا يَعْمَلُ الظَّالِمُونَ “Janganlah sekali-kali kamu mengira, bahwa Allah lalai dari apa yang diperbuat oleh orang-orang yang zalim..” (QS. Ibrahim: 42) Kedzaliman tidak akan pernah dilupakan Allah, meskipun manusia begitu mudah melupakannya. Ketika di hari kiamat, akan dilakukan hisab, dimana pahala orang yang mendzalimi akan diserahkan kepada orang yang didzalimi, hingga kedzaliman itu habis. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menceritakan kondisi orang muflis (bangkrut). أَتَدْرُونَ مَنِ الْمُفْلِسُ قَالُوا الْمُفْلِسُ فِينَا مَنْ لَا دِرْهَمَ لَهُ وَلَا مَتَاعَ فَقَالَ إِنَّ الْمُفْلِسَ مِنْ أُمَّتِي مَنْ يَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِصَلَاةٍ وَصِيَامٍ وَزَكَاةٍ وَيَأْتِي قَدْ شَتَمَ هَذَا وَقَذَفَ هَذَا وَأَكَلَ مَالَ هَذَا وَسَفَكَ دَمَ هَذَا وَضَرَبَ هَذَا فَيُعْطَى هَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ وَهَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ فَإِنْ فَنِيَتْ حَسَنَاتُهُ قَبْلَ أَنْ يُقْضَى مَا عَلَيْهِ أُخِذَ مِنْ خَطَايَاهُمْ فَطُرِحَتْ عَلَيْهِ ثُمَّ طُرِحَ فِي النَّارِ “Tahukah kalian siapa muflis (orang yang bangkrut) itu?” Para sahabat menjawab, ”Muflis (orang yang pailit) itu adalah yang tidak mempunyai uang maupun harta benda.” Kemdian Nabi ﷺ menjelaskan, “Muflis (orang yang bangkrut) dari umatku ialah, orang yang datang pada hari Kiamat membawa (pahala) shalat, puasa dan zakat, namun (ketika di dunia) dia telah mencaci dan (salah) menuduh orang lain, makan harta, menumpahkan darah dan memukul orang lain (tanpa hak). Maka orang-orang itu akan diberi pahala dari kebaikan-kebaikannya. Jika telah habis kebaikan-kebaikannya, maka dosa-dosa mereka akan ditimpakan kepadanya, kemudian dia akan dilemparkan ke dalam neraka” (HR. Muslim 6744 & Ahmad 8029). Ghibah termasuk Kedzaliman Allah menyebut ghibah dalam al-Quran sebagai perbuatan makan bangkai sesama muslim. Allah berfirman, وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ “Janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. (QS. al-Hujurat: 12) Karena itu, para ulama memahami, kedzaliman ghibah akan berlanjut di akhirat. Dimana orang yang dighibah akan diberi pahala dari orang yang meng-ghibahnya. Sehingga ghibah mengurangi pahala seseorang. Sebaliknya, orang yang dighibah akan semakin bertambah pahalanya. Berikut beberapa keterangan ulama mengenai konsekuensi ghibah: [1] Perkataan Ulama Tabi’in Hasan al-Bashri, والله لَلغِيبةُ أسرعُ في دين المؤمن من الأَكَلة في جسده “Demi Allah, ghibah lebih cepat menggerogoti agama seorang mukmin dibandingkan orang yang makan badannya.” (as-Shumt, Ibnu Abi Dunya, hlm. 129) [2] Keterangan Hasan al-Bashri, Ada orang yang datang menemui Hasan al-Bashri, lalu orang ini memberikan info, “Bahwa si A telah meng-ghibah anda.” Lalu Hasan al-Bashri mengirim satu kotak kurma basah ke orang itu, beliau mengatakan, بلغني أنك أهديتَ إليَّ حسناتِك، فأردتُ أن أكافئك عليها، فاعذرني، فإني لا أقدر أن أكافئك بها على التمام Saya dapat info bahwa anda telah menghadiahkan pahalamu untukku. Maka saya ingin untuk membalasnya kepadamu. Mohon maaf, saya tidak mampu memberikan balasan yang setimpal. (Tanbih al-Ghafilin, 1/176) [3] Keterangan Fudhail bin Iyadh Ada orang yang mengatakan kepada Fudhail, ‘Si A telah meng-ghibahku.’ Lalu Fudhail bin Iyadh mengatakan, قد جلب لك الخير جلبًا Berarti dia telah memberikan pahala untukmu. (Hilyah al-Auliya, 8/108) [4] Keterangan Abdurrahman bin Mahdi, beliau mengatakan, لولا أني أكره أن يُعْصى الله، لتمنيت أن لا يبقى أحد في المصر إلا اغتابني، أي شيء أهنأ من حسنات يجدها الرجل في صحيفته لم يعمل بها؟! “Andaikan bukan karena benci maksiat kepada Allah, (maka aku akan lakukan maksiat), dan sungguh aku ber-angan-angan andaikan semua penduduk kota ini meng-ghibahku. Tidak ada sesuatu yang lebih membahagiakan melebihi orang yang melihat pahala yang tertulis di catatan amalnya, sementara dia tidak pernah mengamalkannya.” (HR. al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman, 5/305) [5] Keterangan Abdullah bin Mubarak, beliau mengatakan, لو كنت مغتابًا أحدًا لاغتبت والديَّ؛ لأنهما أحق بحسناتي Andai saya boleh meng-ghibah orang lain, tentu saya akan meng-ghibah kedua orang tuaku. Karena mereka yang paling berhak untuk mendapatkan pahala dariku. Abdullah bin Mubarak pernah berdiskusi dengan Sufyan at-Tsauri tentang Abu Hanifah, ما أبعد أبا حنيفة من الغِيبة! ما سمعته يغتاب عدوًّا له، قال: والله هو أعقل من أن يسلِّط على حسناته ما يذهب بها Sungguh Abu Hanifah sangat menghindari ghibah. Belum pernah aku mendengar beliau meng-ghibah seseorang sampaipun musuhnya. Lalu Sufyan mengatakan, Demi Allah, beliau sangat menyadari sehingga jangan sampai pahalanya hilang. (Manaqib Abu Hanifah, 1/190) [6] Keterangan Ibrahim bin Adham يا مكذب، بخلت بدنياك على أصدقائك، وسخوت بآخرتك على أعدائك Wahai manusia pembohong, kamu sangat bakhil terhadap dunia sehingga tidak kamu kasihkan ke sesama muslim, namun kalian begitu pemurah dalam memberikan pahala akhirat kalian kepada musuh kalian. (Tanbih al-Ghafilin, 1/177) Yang beliau maksud adalah meng-ghibah orang lain. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Shollu Alaih, Hukum Membaca Surah Pendek Dalam Sholat, Apakah Imsak Masih Boleh Makan, Kualat Dalam Islam, Doa Agar Uang Yang Hilang Kembali Lagi, Doa Penutup Asmaul Husna Visited 2,446 times, 9 visit(s) today Post Views: 577 QRIS donasi Yufid

Pahala Bagi Orang yang diGhibah

Pahala Bagi Orang yang diGhibah Jika kita dighibah orang lain, apakah kita dapat pahala? Mohon dijelaskan. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Perbuatan kedzaliman, tidak akan pernah dilupakan Allah. Allah berfirman, وَلَا تَحْسَبَنَّ اللَّهَ غَافِلًا عَمَّا يَعْمَلُ الظَّالِمُونَ “Janganlah sekali-kali kamu mengira, bahwa Allah lalai dari apa yang diperbuat oleh orang-orang yang zalim..” (QS. Ibrahim: 42) Kedzaliman tidak akan pernah dilupakan Allah, meskipun manusia begitu mudah melupakannya. Ketika di hari kiamat, akan dilakukan hisab, dimana pahala orang yang mendzalimi akan diserahkan kepada orang yang didzalimi, hingga kedzaliman itu habis. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menceritakan kondisi orang muflis (bangkrut). أَتَدْرُونَ مَنِ الْمُفْلِسُ قَالُوا الْمُفْلِسُ فِينَا مَنْ لَا دِرْهَمَ لَهُ وَلَا مَتَاعَ فَقَالَ إِنَّ الْمُفْلِسَ مِنْ أُمَّتِي مَنْ يَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِصَلَاةٍ وَصِيَامٍ وَزَكَاةٍ وَيَأْتِي قَدْ شَتَمَ هَذَا وَقَذَفَ هَذَا وَأَكَلَ مَالَ هَذَا وَسَفَكَ دَمَ هَذَا وَضَرَبَ هَذَا فَيُعْطَى هَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ وَهَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ فَإِنْ فَنِيَتْ حَسَنَاتُهُ قَبْلَ أَنْ يُقْضَى مَا عَلَيْهِ أُخِذَ مِنْ خَطَايَاهُمْ فَطُرِحَتْ عَلَيْهِ ثُمَّ طُرِحَ فِي النَّارِ “Tahukah kalian siapa muflis (orang yang bangkrut) itu?” Para sahabat menjawab, ”Muflis (orang yang pailit) itu adalah yang tidak mempunyai uang maupun harta benda.” Kemdian Nabi ﷺ menjelaskan, “Muflis (orang yang bangkrut) dari umatku ialah, orang yang datang pada hari Kiamat membawa (pahala) shalat, puasa dan zakat, namun (ketika di dunia) dia telah mencaci dan (salah) menuduh orang lain, makan harta, menumpahkan darah dan memukul orang lain (tanpa hak). Maka orang-orang itu akan diberi pahala dari kebaikan-kebaikannya. Jika telah habis kebaikan-kebaikannya, maka dosa-dosa mereka akan ditimpakan kepadanya, kemudian dia akan dilemparkan ke dalam neraka” (HR. Muslim 6744 & Ahmad 8029). Ghibah termasuk Kedzaliman Allah menyebut ghibah dalam al-Quran sebagai perbuatan makan bangkai sesama muslim. Allah berfirman, وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ “Janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. (QS. al-Hujurat: 12) Karena itu, para ulama memahami, kedzaliman ghibah akan berlanjut di akhirat. Dimana orang yang dighibah akan diberi pahala dari orang yang meng-ghibahnya. Sehingga ghibah mengurangi pahala seseorang. Sebaliknya, orang yang dighibah akan semakin bertambah pahalanya. Berikut beberapa keterangan ulama mengenai konsekuensi ghibah: [1] Perkataan Ulama Tabi’in Hasan al-Bashri, والله لَلغِيبةُ أسرعُ في دين المؤمن من الأَكَلة في جسده “Demi Allah, ghibah lebih cepat menggerogoti agama seorang mukmin dibandingkan orang yang makan badannya.” (as-Shumt, Ibnu Abi Dunya, hlm. 129) [2] Keterangan Hasan al-Bashri, Ada orang yang datang menemui Hasan al-Bashri, lalu orang ini memberikan info, “Bahwa si A telah meng-ghibah anda.” Lalu Hasan al-Bashri mengirim satu kotak kurma basah ke orang itu, beliau mengatakan, بلغني أنك أهديتَ إليَّ حسناتِك، فأردتُ أن أكافئك عليها، فاعذرني، فإني لا أقدر أن أكافئك بها على التمام Saya dapat info bahwa anda telah menghadiahkan pahalamu untukku. Maka saya ingin untuk membalasnya kepadamu. Mohon maaf, saya tidak mampu memberikan balasan yang setimpal. (Tanbih al-Ghafilin, 1/176) [3] Keterangan Fudhail bin Iyadh Ada orang yang mengatakan kepada Fudhail, ‘Si A telah meng-ghibahku.’ Lalu Fudhail bin Iyadh mengatakan, قد جلب لك الخير جلبًا Berarti dia telah memberikan pahala untukmu. (Hilyah al-Auliya, 8/108) [4] Keterangan Abdurrahman bin Mahdi, beliau mengatakan, لولا أني أكره أن يُعْصى الله، لتمنيت أن لا يبقى أحد في المصر إلا اغتابني، أي شيء أهنأ من حسنات يجدها الرجل في صحيفته لم يعمل بها؟! “Andaikan bukan karena benci maksiat kepada Allah, (maka aku akan lakukan maksiat), dan sungguh aku ber-angan-angan andaikan semua penduduk kota ini meng-ghibahku. Tidak ada sesuatu yang lebih membahagiakan melebihi orang yang melihat pahala yang tertulis di catatan amalnya, sementara dia tidak pernah mengamalkannya.” (HR. al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman, 5/305) [5] Keterangan Abdullah bin Mubarak, beliau mengatakan, لو كنت مغتابًا أحدًا لاغتبت والديَّ؛ لأنهما أحق بحسناتي Andai saya boleh meng-ghibah orang lain, tentu saya akan meng-ghibah kedua orang tuaku. Karena mereka yang paling berhak untuk mendapatkan pahala dariku. Abdullah bin Mubarak pernah berdiskusi dengan Sufyan at-Tsauri tentang Abu Hanifah, ما أبعد أبا حنيفة من الغِيبة! ما سمعته يغتاب عدوًّا له، قال: والله هو أعقل من أن يسلِّط على حسناته ما يذهب بها Sungguh Abu Hanifah sangat menghindari ghibah. Belum pernah aku mendengar beliau meng-ghibah seseorang sampaipun musuhnya. Lalu Sufyan mengatakan, Demi Allah, beliau sangat menyadari sehingga jangan sampai pahalanya hilang. (Manaqib Abu Hanifah, 1/190) [6] Keterangan Ibrahim bin Adham يا مكذب، بخلت بدنياك على أصدقائك، وسخوت بآخرتك على أعدائك Wahai manusia pembohong, kamu sangat bakhil terhadap dunia sehingga tidak kamu kasihkan ke sesama muslim, namun kalian begitu pemurah dalam memberikan pahala akhirat kalian kepada musuh kalian. (Tanbih al-Ghafilin, 1/177) Yang beliau maksud adalah meng-ghibah orang lain. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Shollu Alaih, Hukum Membaca Surah Pendek Dalam Sholat, Apakah Imsak Masih Boleh Makan, Kualat Dalam Islam, Doa Agar Uang Yang Hilang Kembali Lagi, Doa Penutup Asmaul Husna Visited 2,446 times, 9 visit(s) today Post Views: 577 QRIS donasi Yufid
Pahala Bagi Orang yang diGhibah Jika kita dighibah orang lain, apakah kita dapat pahala? Mohon dijelaskan. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Perbuatan kedzaliman, tidak akan pernah dilupakan Allah. Allah berfirman, وَلَا تَحْسَبَنَّ اللَّهَ غَافِلًا عَمَّا يَعْمَلُ الظَّالِمُونَ “Janganlah sekali-kali kamu mengira, bahwa Allah lalai dari apa yang diperbuat oleh orang-orang yang zalim..” (QS. Ibrahim: 42) Kedzaliman tidak akan pernah dilupakan Allah, meskipun manusia begitu mudah melupakannya. Ketika di hari kiamat, akan dilakukan hisab, dimana pahala orang yang mendzalimi akan diserahkan kepada orang yang didzalimi, hingga kedzaliman itu habis. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menceritakan kondisi orang muflis (bangkrut). أَتَدْرُونَ مَنِ الْمُفْلِسُ قَالُوا الْمُفْلِسُ فِينَا مَنْ لَا دِرْهَمَ لَهُ وَلَا مَتَاعَ فَقَالَ إِنَّ الْمُفْلِسَ مِنْ أُمَّتِي مَنْ يَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِصَلَاةٍ وَصِيَامٍ وَزَكَاةٍ وَيَأْتِي قَدْ شَتَمَ هَذَا وَقَذَفَ هَذَا وَأَكَلَ مَالَ هَذَا وَسَفَكَ دَمَ هَذَا وَضَرَبَ هَذَا فَيُعْطَى هَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ وَهَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ فَإِنْ فَنِيَتْ حَسَنَاتُهُ قَبْلَ أَنْ يُقْضَى مَا عَلَيْهِ أُخِذَ مِنْ خَطَايَاهُمْ فَطُرِحَتْ عَلَيْهِ ثُمَّ طُرِحَ فِي النَّارِ “Tahukah kalian siapa muflis (orang yang bangkrut) itu?” Para sahabat menjawab, ”Muflis (orang yang pailit) itu adalah yang tidak mempunyai uang maupun harta benda.” Kemdian Nabi ﷺ menjelaskan, “Muflis (orang yang bangkrut) dari umatku ialah, orang yang datang pada hari Kiamat membawa (pahala) shalat, puasa dan zakat, namun (ketika di dunia) dia telah mencaci dan (salah) menuduh orang lain, makan harta, menumpahkan darah dan memukul orang lain (tanpa hak). Maka orang-orang itu akan diberi pahala dari kebaikan-kebaikannya. Jika telah habis kebaikan-kebaikannya, maka dosa-dosa mereka akan ditimpakan kepadanya, kemudian dia akan dilemparkan ke dalam neraka” (HR. Muslim 6744 & Ahmad 8029). Ghibah termasuk Kedzaliman Allah menyebut ghibah dalam al-Quran sebagai perbuatan makan bangkai sesama muslim. Allah berfirman, وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ “Janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. (QS. al-Hujurat: 12) Karena itu, para ulama memahami, kedzaliman ghibah akan berlanjut di akhirat. Dimana orang yang dighibah akan diberi pahala dari orang yang meng-ghibahnya. Sehingga ghibah mengurangi pahala seseorang. Sebaliknya, orang yang dighibah akan semakin bertambah pahalanya. Berikut beberapa keterangan ulama mengenai konsekuensi ghibah: [1] Perkataan Ulama Tabi’in Hasan al-Bashri, والله لَلغِيبةُ أسرعُ في دين المؤمن من الأَكَلة في جسده “Demi Allah, ghibah lebih cepat menggerogoti agama seorang mukmin dibandingkan orang yang makan badannya.” (as-Shumt, Ibnu Abi Dunya, hlm. 129) [2] Keterangan Hasan al-Bashri, Ada orang yang datang menemui Hasan al-Bashri, lalu orang ini memberikan info, “Bahwa si A telah meng-ghibah anda.” Lalu Hasan al-Bashri mengirim satu kotak kurma basah ke orang itu, beliau mengatakan, بلغني أنك أهديتَ إليَّ حسناتِك، فأردتُ أن أكافئك عليها، فاعذرني، فإني لا أقدر أن أكافئك بها على التمام Saya dapat info bahwa anda telah menghadiahkan pahalamu untukku. Maka saya ingin untuk membalasnya kepadamu. Mohon maaf, saya tidak mampu memberikan balasan yang setimpal. (Tanbih al-Ghafilin, 1/176) [3] Keterangan Fudhail bin Iyadh Ada orang yang mengatakan kepada Fudhail, ‘Si A telah meng-ghibahku.’ Lalu Fudhail bin Iyadh mengatakan, قد جلب لك الخير جلبًا Berarti dia telah memberikan pahala untukmu. (Hilyah al-Auliya, 8/108) [4] Keterangan Abdurrahman bin Mahdi, beliau mengatakan, لولا أني أكره أن يُعْصى الله، لتمنيت أن لا يبقى أحد في المصر إلا اغتابني، أي شيء أهنأ من حسنات يجدها الرجل في صحيفته لم يعمل بها؟! “Andaikan bukan karena benci maksiat kepada Allah, (maka aku akan lakukan maksiat), dan sungguh aku ber-angan-angan andaikan semua penduduk kota ini meng-ghibahku. Tidak ada sesuatu yang lebih membahagiakan melebihi orang yang melihat pahala yang tertulis di catatan amalnya, sementara dia tidak pernah mengamalkannya.” (HR. al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman, 5/305) [5] Keterangan Abdullah bin Mubarak, beliau mengatakan, لو كنت مغتابًا أحدًا لاغتبت والديَّ؛ لأنهما أحق بحسناتي Andai saya boleh meng-ghibah orang lain, tentu saya akan meng-ghibah kedua orang tuaku. Karena mereka yang paling berhak untuk mendapatkan pahala dariku. Abdullah bin Mubarak pernah berdiskusi dengan Sufyan at-Tsauri tentang Abu Hanifah, ما أبعد أبا حنيفة من الغِيبة! ما سمعته يغتاب عدوًّا له، قال: والله هو أعقل من أن يسلِّط على حسناته ما يذهب بها Sungguh Abu Hanifah sangat menghindari ghibah. Belum pernah aku mendengar beliau meng-ghibah seseorang sampaipun musuhnya. Lalu Sufyan mengatakan, Demi Allah, beliau sangat menyadari sehingga jangan sampai pahalanya hilang. (Manaqib Abu Hanifah, 1/190) [6] Keterangan Ibrahim bin Adham يا مكذب، بخلت بدنياك على أصدقائك، وسخوت بآخرتك على أعدائك Wahai manusia pembohong, kamu sangat bakhil terhadap dunia sehingga tidak kamu kasihkan ke sesama muslim, namun kalian begitu pemurah dalam memberikan pahala akhirat kalian kepada musuh kalian. (Tanbih al-Ghafilin, 1/177) Yang beliau maksud adalah meng-ghibah orang lain. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Shollu Alaih, Hukum Membaca Surah Pendek Dalam Sholat, Apakah Imsak Masih Boleh Makan, Kualat Dalam Islam, Doa Agar Uang Yang Hilang Kembali Lagi, Doa Penutup Asmaul Husna Visited 2,446 times, 9 visit(s) today Post Views: 577 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/630200220&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Pahala Bagi Orang yang diGhibah Jika kita dighibah orang lain, apakah kita dapat pahala? Mohon dijelaskan. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Perbuatan kedzaliman, tidak akan pernah dilupakan Allah. Allah berfirman, وَلَا تَحْسَبَنَّ اللَّهَ غَافِلًا عَمَّا يَعْمَلُ الظَّالِمُونَ “Janganlah sekali-kali kamu mengira, bahwa Allah lalai dari apa yang diperbuat oleh orang-orang yang zalim..” (QS. Ibrahim: 42) Kedzaliman tidak akan pernah dilupakan Allah, meskipun manusia begitu mudah melupakannya. Ketika di hari kiamat, akan dilakukan hisab, dimana pahala orang yang mendzalimi akan diserahkan kepada orang yang didzalimi, hingga kedzaliman itu habis. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menceritakan kondisi orang muflis (bangkrut). أَتَدْرُونَ مَنِ الْمُفْلِسُ قَالُوا الْمُفْلِسُ فِينَا مَنْ لَا دِرْهَمَ لَهُ وَلَا مَتَاعَ فَقَالَ إِنَّ الْمُفْلِسَ مِنْ أُمَّتِي مَنْ يَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِصَلَاةٍ وَصِيَامٍ وَزَكَاةٍ وَيَأْتِي قَدْ شَتَمَ هَذَا وَقَذَفَ هَذَا وَأَكَلَ مَالَ هَذَا وَسَفَكَ دَمَ هَذَا وَضَرَبَ هَذَا فَيُعْطَى هَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ وَهَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ فَإِنْ فَنِيَتْ حَسَنَاتُهُ قَبْلَ أَنْ يُقْضَى مَا عَلَيْهِ أُخِذَ مِنْ خَطَايَاهُمْ فَطُرِحَتْ عَلَيْهِ ثُمَّ طُرِحَ فِي النَّارِ “Tahukah kalian siapa muflis (orang yang bangkrut) itu?” Para sahabat menjawab, ”Muflis (orang yang pailit) itu adalah yang tidak mempunyai uang maupun harta benda.” Kemdian Nabi ﷺ menjelaskan, “Muflis (orang yang bangkrut) dari umatku ialah, orang yang datang pada hari Kiamat membawa (pahala) shalat, puasa dan zakat, namun (ketika di dunia) dia telah mencaci dan (salah) menuduh orang lain, makan harta, menumpahkan darah dan memukul orang lain (tanpa hak). Maka orang-orang itu akan diberi pahala dari kebaikan-kebaikannya. Jika telah habis kebaikan-kebaikannya, maka dosa-dosa mereka akan ditimpakan kepadanya, kemudian dia akan dilemparkan ke dalam neraka” (HR. Muslim 6744 & Ahmad 8029). Ghibah termasuk Kedzaliman Allah menyebut ghibah dalam al-Quran sebagai perbuatan makan bangkai sesama muslim. Allah berfirman, وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ “Janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. (QS. al-Hujurat: 12) Karena itu, para ulama memahami, kedzaliman ghibah akan berlanjut di akhirat. Dimana orang yang dighibah akan diberi pahala dari orang yang meng-ghibahnya. Sehingga ghibah mengurangi pahala seseorang. Sebaliknya, orang yang dighibah akan semakin bertambah pahalanya. Berikut beberapa keterangan ulama mengenai konsekuensi ghibah: [1] Perkataan Ulama Tabi’in Hasan al-Bashri, والله لَلغِيبةُ أسرعُ في دين المؤمن من الأَكَلة في جسده “Demi Allah, ghibah lebih cepat menggerogoti agama seorang mukmin dibandingkan orang yang makan badannya.” (as-Shumt, Ibnu Abi Dunya, hlm. 129) [2] Keterangan Hasan al-Bashri, Ada orang yang datang menemui Hasan al-Bashri, lalu orang ini memberikan info, “Bahwa si A telah meng-ghibah anda.” Lalu Hasan al-Bashri mengirim satu kotak kurma basah ke orang itu, beliau mengatakan, بلغني أنك أهديتَ إليَّ حسناتِك، فأردتُ أن أكافئك عليها، فاعذرني، فإني لا أقدر أن أكافئك بها على التمام Saya dapat info bahwa anda telah menghadiahkan pahalamu untukku. Maka saya ingin untuk membalasnya kepadamu. Mohon maaf, saya tidak mampu memberikan balasan yang setimpal. (Tanbih al-Ghafilin, 1/176) [3] Keterangan Fudhail bin Iyadh Ada orang yang mengatakan kepada Fudhail, ‘Si A telah meng-ghibahku.’ Lalu Fudhail bin Iyadh mengatakan, قد جلب لك الخير جلبًا Berarti dia telah memberikan pahala untukmu. (Hilyah al-Auliya, 8/108) [4] Keterangan Abdurrahman bin Mahdi, beliau mengatakan, لولا أني أكره أن يُعْصى الله، لتمنيت أن لا يبقى أحد في المصر إلا اغتابني، أي شيء أهنأ من حسنات يجدها الرجل في صحيفته لم يعمل بها؟! “Andaikan bukan karena benci maksiat kepada Allah, (maka aku akan lakukan maksiat), dan sungguh aku ber-angan-angan andaikan semua penduduk kota ini meng-ghibahku. Tidak ada sesuatu yang lebih membahagiakan melebihi orang yang melihat pahala yang tertulis di catatan amalnya, sementara dia tidak pernah mengamalkannya.” (HR. al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman, 5/305) [5] Keterangan Abdullah bin Mubarak, beliau mengatakan, لو كنت مغتابًا أحدًا لاغتبت والديَّ؛ لأنهما أحق بحسناتي Andai saya boleh meng-ghibah orang lain, tentu saya akan meng-ghibah kedua orang tuaku. Karena mereka yang paling berhak untuk mendapatkan pahala dariku. Abdullah bin Mubarak pernah berdiskusi dengan Sufyan at-Tsauri tentang Abu Hanifah, ما أبعد أبا حنيفة من الغِيبة! ما سمعته يغتاب عدوًّا له، قال: والله هو أعقل من أن يسلِّط على حسناته ما يذهب بها Sungguh Abu Hanifah sangat menghindari ghibah. Belum pernah aku mendengar beliau meng-ghibah seseorang sampaipun musuhnya. Lalu Sufyan mengatakan, Demi Allah, beliau sangat menyadari sehingga jangan sampai pahalanya hilang. (Manaqib Abu Hanifah, 1/190) [6] Keterangan Ibrahim bin Adham يا مكذب، بخلت بدنياك على أصدقائك، وسخوت بآخرتك على أعدائك Wahai manusia pembohong, kamu sangat bakhil terhadap dunia sehingga tidak kamu kasihkan ke sesama muslim, namun kalian begitu pemurah dalam memberikan pahala akhirat kalian kepada musuh kalian. (Tanbih al-Ghafilin, 1/177) Yang beliau maksud adalah meng-ghibah orang lain. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Shollu Alaih, Hukum Membaca Surah Pendek Dalam Sholat, Apakah Imsak Masih Boleh Makan, Kualat Dalam Islam, Doa Agar Uang Yang Hilang Kembali Lagi, Doa Penutup Asmaul Husna Visited 2,446 times, 9 visit(s) today Post Views: 577 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Tafsir Ayat Puasa (11): Kisah Shirmah yang Tidak Kuat Puasa

Kisah Shirmah yang tidak kuat puasa dan Umar bin Khaththab yang melanggar saat malam hari berhubungan intim jadi kisah yang menarik untuk diambil pelajaran. Dan ini berkaitan dengan tafsir ayat puasa. Dalam Musnad Imam Ahmad disebutkan hadits berikut. Dari Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu, shalat dibagi menjadi tiga periode, puasa juga dibagi menjadi tiga periode. Adapun periode shalat, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tiba di Madinah, lantas beliau shalat selama tujuh belas bulan menghadap Baitul Maqdis. Kemudian turunlah firman Allah, قَدْ نَرَى تَقَلُّبَ وَجْهِكَ فِى السَّمَاءِ فَلَنُوَلِّيَنَّكَ قِبْلَةً تَرْضَاهَا فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَحَيْثُ مَا كُنْتُمْ فَوَلُّوا وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُ “Sungguh Kami (sering) melihat mukamu menengadah ke langit, maka sungguh Kami akan memalingkan kamu ke kiblat yang kamu sukai. Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. Dan di mana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya. Dan sesungguhnya orang-orang (Yahudi dan Nasrani) yang diberi Al-Kitab (Taurat dan Injil) memang mengetahui, bahwa berpaling ke Masjidil Haram itu adalah benar dari Rabbnya; dan Allah sekali-kali tidak lengah dari apa yang mereka kerjakan.” (QS. Al-Baqarah: 144). Maka ketika itu Allah memerintahkan untuk menghadap Makkah. Inilah periode pertama. Lalu mereka berkumpul untuk shalat, lantas sebagian mereka mengumumkan kepada sebagian lainnya, sambil mengeraskan suara. Kemudian ada seseorang dari Anshar yaitu ‘Abdullah bin Zaid mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lantas ia berkata, “Wahai Rasulullah, aku melihat seperti orang yang tertidur, yaitu antara orang yang tertidur dan sadar, aku melihat ada seseorang dengan dua baju berwarna hijau, ia menghadap kiblat lantas mengucapkan, “Allahu Akbar, Allahu Akbar, Asyhadu alla ilaaha illallah, Asyhadu alla ilaaha illallah, dua kali dua kali.” Bacaan itu diucapkan sampai selesai azan. Lalu berlalu waktu tanpa tergesa-gesa, ia mengucapkan seperti kalimat pertama, namun ia tambahkan kalimat “qad qaamatish shalaah, qad qaamatish shalaah”.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian mengatakan, “Suruhlah Bilal untuk mengumandangkan azan seperti itu.” Maka Bilal adalah orang pertama yang mengumandakan azan dengan kalimat tadi. Lantas Umar bin Al-Khaththab datang dan berkata, “Wahai Rasulullah, sungguh ia (‘Abdullah bin Zaid) telah bermimpi seperti mimpiku, namun ia telah mendahuluiku dalam menyampaikannya.” Inilah periode kedua. Lantas orang-orang mendatangi shalat, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendahului sebagian mereka. Ketika itu ada seseorang berisyarat kepada lainnya, “Berapa shalat?” Dijawab, “Satu atau dua.” Lantas dilaksanakanlah shalat, kemudian ia masuk pada kaum dengan shalat mereka. Mu’adz kemudian datang lantas berkata, “Aku tidaklah menemui satu periode selamanya melainkan aku melakukannya.” Kata Mu’adz, “Aku menunaikan apa yang telah aku didahului.” Ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mendahuluinya.” Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menunaikan shalatnya, ia berkata, “Inilah yang telah dilakukan oleh Mu’adz, maka lakukanlah.” Inilah periode ketiga. Adapun periode puasa, ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamtiba di Madinah, beliau puasa setiap bulannya tiga hari. Kemudian beliau menambah puasa hingga 17 bulan dari Rabi’ul Awwal sampai Ramadhan (Yazid mengatakan 19 bulan dari Rabi’ul Awwal hingga Ramadhan), setiap bulannya tiga hari puasa. Kemudian beliau juga puasa Asyura (sepuluh Muharram). Kemudian Allah mewajibkan puasa dengan menurunkan ayat, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 183) Hingga ayat, وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِين “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184) Maka barangsiapa ingin puasa, silakan. Siapa yang mau tunaikan fidyah dengan memberi makan orang miskin, dibolehkan pula. Kemudian diturunkan ayat, شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَىٰ وَالْفُرْقَانِ ۚفَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ “(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu.” (QS. Al-Baqarah: 185) Maka diwajibkan puasa bagi yang mukim, sehat, dan diberikan keringanan bagi orang sakit, musafir. Sedangkan untuk yang sudah berusia lanjut yang tidak sanggup lagi untuk berpuasa, maka dikenakan fidyah dengan memberi makan pada orang miskin. Inilah periode kedua. Maka orang-orang saat itu makan, minum, dan menggauli istri mereka selama mereka belum tidur malam. Ketika sudah tidur, maka tidak boleh melakukan hal-hal tadi lagi. Diceritakan bahwa ada seseorang bernama Shirmah, siang hari ia bekerja hingga petang. Kemudian ia mendatangi keluarganya, kemudian ia shalat Isya, kemudian langsung tertidur dan tidak sempat makan maupun minum hingga datang Shubuh, maka ia dari tertidur tadi sudah dalam keadaan berpuasa. Lantas di pagi hari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihatnya yang sudah dalam keadaan letih berat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mengatakan kepadanya, مَا لِى أَرَاكَ قَدْ جَهَدْتَ جَهْداً شَدِيداً “Sepertinya engkau dalam keadaan letih berat.” Ia menjawab, يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّى عَمِلْتُ أَمْسِ فَجِئْتُ حِينَ جِئْتُ فَأَلْقَيْتُ نَفْسِى فَنِمْتُ وَأَصْبَحْتُ حِينَ أَصْبَحْتُ صَائِماً “Iya wahai Rasulullah. Aku kemarin bekerja berat. Aku pulang lantas tertidur hingga aku berpuasa pada pagi hari.” Umar pun menggauli budak wanitanya atau istrinya setelah Umar tidur, kemudian ia mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menceritakan kasus yang ia alami. Lantas turunlah firman Allah, أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَائِكُمْ ۚهُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ ۗعَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ ۖفَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ ۚوَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ “Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al-Baqarah: 187).” (HR. Ahmad, 5:246).   Takhrij hadits dari Musnad Imam Ahmad (5:247):   Perawi hadits ini tsiqah (terpercaya), termasuk perawi Syaikhain (Bukhari-Muslim), selain Al-Mas’udi. Al-Mas’udi di sini adalah ‘Abdurrahman bin ‘Abdillah bin ‘Utbah, Bukhari juga menyebutkan riwayat secara istisyhad dan begitu pula ashabus sunan. Hadits ini juga dikeluarkan oleh Al-Hakim, 2:274 dari jalur Abu An-Nadhr sendirian dengan sanad ini. Juga hadits ini dikeluarkan oleh Abu Daud (507), Ibnu Khuzaimah (381), Asy-Syasyi (1362), dan dari jalur Yazid bin Harun sendirian dengan sanad yang sama. Semoga bermanfaat.     Di #darushsholihin, 20 Syaban 1440 H, Jumat sore Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagskeringanan puasa tafsir ayat puasa yang tidak kuat puasa

Tafsir Ayat Puasa (11): Kisah Shirmah yang Tidak Kuat Puasa

Kisah Shirmah yang tidak kuat puasa dan Umar bin Khaththab yang melanggar saat malam hari berhubungan intim jadi kisah yang menarik untuk diambil pelajaran. Dan ini berkaitan dengan tafsir ayat puasa. Dalam Musnad Imam Ahmad disebutkan hadits berikut. Dari Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu, shalat dibagi menjadi tiga periode, puasa juga dibagi menjadi tiga periode. Adapun periode shalat, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tiba di Madinah, lantas beliau shalat selama tujuh belas bulan menghadap Baitul Maqdis. Kemudian turunlah firman Allah, قَدْ نَرَى تَقَلُّبَ وَجْهِكَ فِى السَّمَاءِ فَلَنُوَلِّيَنَّكَ قِبْلَةً تَرْضَاهَا فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَحَيْثُ مَا كُنْتُمْ فَوَلُّوا وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُ “Sungguh Kami (sering) melihat mukamu menengadah ke langit, maka sungguh Kami akan memalingkan kamu ke kiblat yang kamu sukai. Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. Dan di mana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya. Dan sesungguhnya orang-orang (Yahudi dan Nasrani) yang diberi Al-Kitab (Taurat dan Injil) memang mengetahui, bahwa berpaling ke Masjidil Haram itu adalah benar dari Rabbnya; dan Allah sekali-kali tidak lengah dari apa yang mereka kerjakan.” (QS. Al-Baqarah: 144). Maka ketika itu Allah memerintahkan untuk menghadap Makkah. Inilah periode pertama. Lalu mereka berkumpul untuk shalat, lantas sebagian mereka mengumumkan kepada sebagian lainnya, sambil mengeraskan suara. Kemudian ada seseorang dari Anshar yaitu ‘Abdullah bin Zaid mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lantas ia berkata, “Wahai Rasulullah, aku melihat seperti orang yang tertidur, yaitu antara orang yang tertidur dan sadar, aku melihat ada seseorang dengan dua baju berwarna hijau, ia menghadap kiblat lantas mengucapkan, “Allahu Akbar, Allahu Akbar, Asyhadu alla ilaaha illallah, Asyhadu alla ilaaha illallah, dua kali dua kali.” Bacaan itu diucapkan sampai selesai azan. Lalu berlalu waktu tanpa tergesa-gesa, ia mengucapkan seperti kalimat pertama, namun ia tambahkan kalimat “qad qaamatish shalaah, qad qaamatish shalaah”.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian mengatakan, “Suruhlah Bilal untuk mengumandangkan azan seperti itu.” Maka Bilal adalah orang pertama yang mengumandakan azan dengan kalimat tadi. Lantas Umar bin Al-Khaththab datang dan berkata, “Wahai Rasulullah, sungguh ia (‘Abdullah bin Zaid) telah bermimpi seperti mimpiku, namun ia telah mendahuluiku dalam menyampaikannya.” Inilah periode kedua. Lantas orang-orang mendatangi shalat, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendahului sebagian mereka. Ketika itu ada seseorang berisyarat kepada lainnya, “Berapa shalat?” Dijawab, “Satu atau dua.” Lantas dilaksanakanlah shalat, kemudian ia masuk pada kaum dengan shalat mereka. Mu’adz kemudian datang lantas berkata, “Aku tidaklah menemui satu periode selamanya melainkan aku melakukannya.” Kata Mu’adz, “Aku menunaikan apa yang telah aku didahului.” Ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mendahuluinya.” Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menunaikan shalatnya, ia berkata, “Inilah yang telah dilakukan oleh Mu’adz, maka lakukanlah.” Inilah periode ketiga. Adapun periode puasa, ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamtiba di Madinah, beliau puasa setiap bulannya tiga hari. Kemudian beliau menambah puasa hingga 17 bulan dari Rabi’ul Awwal sampai Ramadhan (Yazid mengatakan 19 bulan dari Rabi’ul Awwal hingga Ramadhan), setiap bulannya tiga hari puasa. Kemudian beliau juga puasa Asyura (sepuluh Muharram). Kemudian Allah mewajibkan puasa dengan menurunkan ayat, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 183) Hingga ayat, وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِين “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184) Maka barangsiapa ingin puasa, silakan. Siapa yang mau tunaikan fidyah dengan memberi makan orang miskin, dibolehkan pula. Kemudian diturunkan ayat, شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَىٰ وَالْفُرْقَانِ ۚفَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ “(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu.” (QS. Al-Baqarah: 185) Maka diwajibkan puasa bagi yang mukim, sehat, dan diberikan keringanan bagi orang sakit, musafir. Sedangkan untuk yang sudah berusia lanjut yang tidak sanggup lagi untuk berpuasa, maka dikenakan fidyah dengan memberi makan pada orang miskin. Inilah periode kedua. Maka orang-orang saat itu makan, minum, dan menggauli istri mereka selama mereka belum tidur malam. Ketika sudah tidur, maka tidak boleh melakukan hal-hal tadi lagi. Diceritakan bahwa ada seseorang bernama Shirmah, siang hari ia bekerja hingga petang. Kemudian ia mendatangi keluarganya, kemudian ia shalat Isya, kemudian langsung tertidur dan tidak sempat makan maupun minum hingga datang Shubuh, maka ia dari tertidur tadi sudah dalam keadaan berpuasa. Lantas di pagi hari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihatnya yang sudah dalam keadaan letih berat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mengatakan kepadanya, مَا لِى أَرَاكَ قَدْ جَهَدْتَ جَهْداً شَدِيداً “Sepertinya engkau dalam keadaan letih berat.” Ia menjawab, يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّى عَمِلْتُ أَمْسِ فَجِئْتُ حِينَ جِئْتُ فَأَلْقَيْتُ نَفْسِى فَنِمْتُ وَأَصْبَحْتُ حِينَ أَصْبَحْتُ صَائِماً “Iya wahai Rasulullah. Aku kemarin bekerja berat. Aku pulang lantas tertidur hingga aku berpuasa pada pagi hari.” Umar pun menggauli budak wanitanya atau istrinya setelah Umar tidur, kemudian ia mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menceritakan kasus yang ia alami. Lantas turunlah firman Allah, أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَائِكُمْ ۚهُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ ۗعَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ ۖفَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ ۚوَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ “Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al-Baqarah: 187).” (HR. Ahmad, 5:246).   Takhrij hadits dari Musnad Imam Ahmad (5:247):   Perawi hadits ini tsiqah (terpercaya), termasuk perawi Syaikhain (Bukhari-Muslim), selain Al-Mas’udi. Al-Mas’udi di sini adalah ‘Abdurrahman bin ‘Abdillah bin ‘Utbah, Bukhari juga menyebutkan riwayat secara istisyhad dan begitu pula ashabus sunan. Hadits ini juga dikeluarkan oleh Al-Hakim, 2:274 dari jalur Abu An-Nadhr sendirian dengan sanad ini. Juga hadits ini dikeluarkan oleh Abu Daud (507), Ibnu Khuzaimah (381), Asy-Syasyi (1362), dan dari jalur Yazid bin Harun sendirian dengan sanad yang sama. Semoga bermanfaat.     Di #darushsholihin, 20 Syaban 1440 H, Jumat sore Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagskeringanan puasa tafsir ayat puasa yang tidak kuat puasa
Kisah Shirmah yang tidak kuat puasa dan Umar bin Khaththab yang melanggar saat malam hari berhubungan intim jadi kisah yang menarik untuk diambil pelajaran. Dan ini berkaitan dengan tafsir ayat puasa. Dalam Musnad Imam Ahmad disebutkan hadits berikut. Dari Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu, shalat dibagi menjadi tiga periode, puasa juga dibagi menjadi tiga periode. Adapun periode shalat, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tiba di Madinah, lantas beliau shalat selama tujuh belas bulan menghadap Baitul Maqdis. Kemudian turunlah firman Allah, قَدْ نَرَى تَقَلُّبَ وَجْهِكَ فِى السَّمَاءِ فَلَنُوَلِّيَنَّكَ قِبْلَةً تَرْضَاهَا فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَحَيْثُ مَا كُنْتُمْ فَوَلُّوا وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُ “Sungguh Kami (sering) melihat mukamu menengadah ke langit, maka sungguh Kami akan memalingkan kamu ke kiblat yang kamu sukai. Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. Dan di mana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya. Dan sesungguhnya orang-orang (Yahudi dan Nasrani) yang diberi Al-Kitab (Taurat dan Injil) memang mengetahui, bahwa berpaling ke Masjidil Haram itu adalah benar dari Rabbnya; dan Allah sekali-kali tidak lengah dari apa yang mereka kerjakan.” (QS. Al-Baqarah: 144). Maka ketika itu Allah memerintahkan untuk menghadap Makkah. Inilah periode pertama. Lalu mereka berkumpul untuk shalat, lantas sebagian mereka mengumumkan kepada sebagian lainnya, sambil mengeraskan suara. Kemudian ada seseorang dari Anshar yaitu ‘Abdullah bin Zaid mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lantas ia berkata, “Wahai Rasulullah, aku melihat seperti orang yang tertidur, yaitu antara orang yang tertidur dan sadar, aku melihat ada seseorang dengan dua baju berwarna hijau, ia menghadap kiblat lantas mengucapkan, “Allahu Akbar, Allahu Akbar, Asyhadu alla ilaaha illallah, Asyhadu alla ilaaha illallah, dua kali dua kali.” Bacaan itu diucapkan sampai selesai azan. Lalu berlalu waktu tanpa tergesa-gesa, ia mengucapkan seperti kalimat pertama, namun ia tambahkan kalimat “qad qaamatish shalaah, qad qaamatish shalaah”.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian mengatakan, “Suruhlah Bilal untuk mengumandangkan azan seperti itu.” Maka Bilal adalah orang pertama yang mengumandakan azan dengan kalimat tadi. Lantas Umar bin Al-Khaththab datang dan berkata, “Wahai Rasulullah, sungguh ia (‘Abdullah bin Zaid) telah bermimpi seperti mimpiku, namun ia telah mendahuluiku dalam menyampaikannya.” Inilah periode kedua. Lantas orang-orang mendatangi shalat, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendahului sebagian mereka. Ketika itu ada seseorang berisyarat kepada lainnya, “Berapa shalat?” Dijawab, “Satu atau dua.” Lantas dilaksanakanlah shalat, kemudian ia masuk pada kaum dengan shalat mereka. Mu’adz kemudian datang lantas berkata, “Aku tidaklah menemui satu periode selamanya melainkan aku melakukannya.” Kata Mu’adz, “Aku menunaikan apa yang telah aku didahului.” Ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mendahuluinya.” Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menunaikan shalatnya, ia berkata, “Inilah yang telah dilakukan oleh Mu’adz, maka lakukanlah.” Inilah periode ketiga. Adapun periode puasa, ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamtiba di Madinah, beliau puasa setiap bulannya tiga hari. Kemudian beliau menambah puasa hingga 17 bulan dari Rabi’ul Awwal sampai Ramadhan (Yazid mengatakan 19 bulan dari Rabi’ul Awwal hingga Ramadhan), setiap bulannya tiga hari puasa. Kemudian beliau juga puasa Asyura (sepuluh Muharram). Kemudian Allah mewajibkan puasa dengan menurunkan ayat, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 183) Hingga ayat, وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِين “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184) Maka barangsiapa ingin puasa, silakan. Siapa yang mau tunaikan fidyah dengan memberi makan orang miskin, dibolehkan pula. Kemudian diturunkan ayat, شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَىٰ وَالْفُرْقَانِ ۚفَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ “(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu.” (QS. Al-Baqarah: 185) Maka diwajibkan puasa bagi yang mukim, sehat, dan diberikan keringanan bagi orang sakit, musafir. Sedangkan untuk yang sudah berusia lanjut yang tidak sanggup lagi untuk berpuasa, maka dikenakan fidyah dengan memberi makan pada orang miskin. Inilah periode kedua. Maka orang-orang saat itu makan, minum, dan menggauli istri mereka selama mereka belum tidur malam. Ketika sudah tidur, maka tidak boleh melakukan hal-hal tadi lagi. Diceritakan bahwa ada seseorang bernama Shirmah, siang hari ia bekerja hingga petang. Kemudian ia mendatangi keluarganya, kemudian ia shalat Isya, kemudian langsung tertidur dan tidak sempat makan maupun minum hingga datang Shubuh, maka ia dari tertidur tadi sudah dalam keadaan berpuasa. Lantas di pagi hari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihatnya yang sudah dalam keadaan letih berat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mengatakan kepadanya, مَا لِى أَرَاكَ قَدْ جَهَدْتَ جَهْداً شَدِيداً “Sepertinya engkau dalam keadaan letih berat.” Ia menjawab, يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّى عَمِلْتُ أَمْسِ فَجِئْتُ حِينَ جِئْتُ فَأَلْقَيْتُ نَفْسِى فَنِمْتُ وَأَصْبَحْتُ حِينَ أَصْبَحْتُ صَائِماً “Iya wahai Rasulullah. Aku kemarin bekerja berat. Aku pulang lantas tertidur hingga aku berpuasa pada pagi hari.” Umar pun menggauli budak wanitanya atau istrinya setelah Umar tidur, kemudian ia mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menceritakan kasus yang ia alami. Lantas turunlah firman Allah, أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَائِكُمْ ۚهُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ ۗعَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ ۖفَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ ۚوَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ “Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al-Baqarah: 187).” (HR. Ahmad, 5:246).   Takhrij hadits dari Musnad Imam Ahmad (5:247):   Perawi hadits ini tsiqah (terpercaya), termasuk perawi Syaikhain (Bukhari-Muslim), selain Al-Mas’udi. Al-Mas’udi di sini adalah ‘Abdurrahman bin ‘Abdillah bin ‘Utbah, Bukhari juga menyebutkan riwayat secara istisyhad dan begitu pula ashabus sunan. Hadits ini juga dikeluarkan oleh Al-Hakim, 2:274 dari jalur Abu An-Nadhr sendirian dengan sanad ini. Juga hadits ini dikeluarkan oleh Abu Daud (507), Ibnu Khuzaimah (381), Asy-Syasyi (1362), dan dari jalur Yazid bin Harun sendirian dengan sanad yang sama. Semoga bermanfaat.     Di #darushsholihin, 20 Syaban 1440 H, Jumat sore Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagskeringanan puasa tafsir ayat puasa yang tidak kuat puasa


Kisah Shirmah yang tidak kuat puasa dan Umar bin Khaththab yang melanggar saat malam hari berhubungan intim jadi kisah yang menarik untuk diambil pelajaran. Dan ini berkaitan dengan tafsir ayat puasa. Dalam Musnad Imam Ahmad disebutkan hadits berikut. Dari Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu, shalat dibagi menjadi tiga periode, puasa juga dibagi menjadi tiga periode. Adapun periode shalat, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tiba di Madinah, lantas beliau shalat selama tujuh belas bulan menghadap Baitul Maqdis. Kemudian turunlah firman Allah, قَدْ نَرَى تَقَلُّبَ وَجْهِكَ فِى السَّمَاءِ فَلَنُوَلِّيَنَّكَ قِبْلَةً تَرْضَاهَا فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَحَيْثُ مَا كُنْتُمْ فَوَلُّوا وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُ “Sungguh Kami (sering) melihat mukamu menengadah ke langit, maka sungguh Kami akan memalingkan kamu ke kiblat yang kamu sukai. Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. Dan di mana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya. Dan sesungguhnya orang-orang (Yahudi dan Nasrani) yang diberi Al-Kitab (Taurat dan Injil) memang mengetahui, bahwa berpaling ke Masjidil Haram itu adalah benar dari Rabbnya; dan Allah sekali-kali tidak lengah dari apa yang mereka kerjakan.” (QS. Al-Baqarah: 144). Maka ketika itu Allah memerintahkan untuk menghadap Makkah. Inilah periode pertama. Lalu mereka berkumpul untuk shalat, lantas sebagian mereka mengumumkan kepada sebagian lainnya, sambil mengeraskan suara. Kemudian ada seseorang dari Anshar yaitu ‘Abdullah bin Zaid mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lantas ia berkata, “Wahai Rasulullah, aku melihat seperti orang yang tertidur, yaitu antara orang yang tertidur dan sadar, aku melihat ada seseorang dengan dua baju berwarna hijau, ia menghadap kiblat lantas mengucapkan, “Allahu Akbar, Allahu Akbar, Asyhadu alla ilaaha illallah, Asyhadu alla ilaaha illallah, dua kali dua kali.” Bacaan itu diucapkan sampai selesai azan. Lalu berlalu waktu tanpa tergesa-gesa, ia mengucapkan seperti kalimat pertama, namun ia tambahkan kalimat “qad qaamatish shalaah, qad qaamatish shalaah”.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian mengatakan, “Suruhlah Bilal untuk mengumandangkan azan seperti itu.” Maka Bilal adalah orang pertama yang mengumandakan azan dengan kalimat tadi. Lantas Umar bin Al-Khaththab datang dan berkata, “Wahai Rasulullah, sungguh ia (‘Abdullah bin Zaid) telah bermimpi seperti mimpiku, namun ia telah mendahuluiku dalam menyampaikannya.” Inilah periode kedua. Lantas orang-orang mendatangi shalat, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendahului sebagian mereka. Ketika itu ada seseorang berisyarat kepada lainnya, “Berapa shalat?” Dijawab, “Satu atau dua.” Lantas dilaksanakanlah shalat, kemudian ia masuk pada kaum dengan shalat mereka. Mu’adz kemudian datang lantas berkata, “Aku tidaklah menemui satu periode selamanya melainkan aku melakukannya.” Kata Mu’adz, “Aku menunaikan apa yang telah aku didahului.” Ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mendahuluinya.” Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menunaikan shalatnya, ia berkata, “Inilah yang telah dilakukan oleh Mu’adz, maka lakukanlah.” Inilah periode ketiga. Adapun periode puasa, ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamtiba di Madinah, beliau puasa setiap bulannya tiga hari. Kemudian beliau menambah puasa hingga 17 bulan dari Rabi’ul Awwal sampai Ramadhan (Yazid mengatakan 19 bulan dari Rabi’ul Awwal hingga Ramadhan), setiap bulannya tiga hari puasa. Kemudian beliau juga puasa Asyura (sepuluh Muharram). Kemudian Allah mewajibkan puasa dengan menurunkan ayat, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 183) Hingga ayat, وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِين “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184) Maka barangsiapa ingin puasa, silakan. Siapa yang mau tunaikan fidyah dengan memberi makan orang miskin, dibolehkan pula. Kemudian diturunkan ayat, شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَىٰ وَالْفُرْقَانِ ۚفَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ “(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu.” (QS. Al-Baqarah: 185) Maka diwajibkan puasa bagi yang mukim, sehat, dan diberikan keringanan bagi orang sakit, musafir. Sedangkan untuk yang sudah berusia lanjut yang tidak sanggup lagi untuk berpuasa, maka dikenakan fidyah dengan memberi makan pada orang miskin. Inilah periode kedua. Maka orang-orang saat itu makan, minum, dan menggauli istri mereka selama mereka belum tidur malam. Ketika sudah tidur, maka tidak boleh melakukan hal-hal tadi lagi. Diceritakan bahwa ada seseorang bernama Shirmah, siang hari ia bekerja hingga petang. Kemudian ia mendatangi keluarganya, kemudian ia shalat Isya, kemudian langsung tertidur dan tidak sempat makan maupun minum hingga datang Shubuh, maka ia dari tertidur tadi sudah dalam keadaan berpuasa. Lantas di pagi hari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihatnya yang sudah dalam keadaan letih berat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mengatakan kepadanya, مَا لِى أَرَاكَ قَدْ جَهَدْتَ جَهْداً شَدِيداً “Sepertinya engkau dalam keadaan letih berat.” Ia menjawab, يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّى عَمِلْتُ أَمْسِ فَجِئْتُ حِينَ جِئْتُ فَأَلْقَيْتُ نَفْسِى فَنِمْتُ وَأَصْبَحْتُ حِينَ أَصْبَحْتُ صَائِماً “Iya wahai Rasulullah. Aku kemarin bekerja berat. Aku pulang lantas tertidur hingga aku berpuasa pada pagi hari.” Umar pun menggauli budak wanitanya atau istrinya setelah Umar tidur, kemudian ia mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menceritakan kasus yang ia alami. Lantas turunlah firman Allah, أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَائِكُمْ ۚهُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ ۗعَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ ۖفَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ ۚوَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ “Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al-Baqarah: 187).” (HR. Ahmad, 5:246).   Takhrij hadits dari Musnad Imam Ahmad (5:247):   Perawi hadits ini tsiqah (terpercaya), termasuk perawi Syaikhain (Bukhari-Muslim), selain Al-Mas’udi. Al-Mas’udi di sini adalah ‘Abdurrahman bin ‘Abdillah bin ‘Utbah, Bukhari juga menyebutkan riwayat secara istisyhad dan begitu pula ashabus sunan. Hadits ini juga dikeluarkan oleh Al-Hakim, 2:274 dari jalur Abu An-Nadhr sendirian dengan sanad ini. Juga hadits ini dikeluarkan oleh Abu Daud (507), Ibnu Khuzaimah (381), Asy-Syasyi (1362), dan dari jalur Yazid bin Harun sendirian dengan sanad yang sama. Semoga bermanfaat.     Di #darushsholihin, 20 Syaban 1440 H, Jumat sore Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagskeringanan puasa tafsir ayat puasa yang tidak kuat puasa

Anjuran Membayar Zakat di Bulan Sya’ban

Bulan Ramadhan adalah bulan yang penuh berkah, hendaknya seorang muslim benar-benar fokus untuk melakukan ibadah dan menebar kebaikan kepada sesama manusia. Salah satu cara menebar kebaikan adalah berusaha membayar zakat di bulan Sya’ban apabila memungkinkan. Bulan Sya’ban adalah tepat satu bulan sebelum Ramadhan, tujuan utamanya adalah agar orang miskin dan lemah bisa menjalani ibadah puasa di bulan Ramadhan tanpa harus terlalu pusing atau merasa susah dengan mencari makanan di bulan Ramadhan.Baca Juga: Kecerobohan Kaum Muslimin Terkait Kewajiban ZakatIbnu Hajar Al-Asqalani menjelaskan, روي عن بعض السلف أنهم كانوا إذا دخل شعبان أخرجوا زكاة أموالهم تقوية للضعيف والمسكين على صيام رمضان“Diriwayatkan bahwa sebagian salaf mengeluarkan zakat harta mereka di bulan Sya’ban dengan tujuan agar kaum miskin dan dhu’afa mampu menjalani ibadah puasa di bulan Ramadhan.” [Fathul Baari 13/311] Zakat harta atau zakat mal adalah zakat yang dikeluarkan setiap tahun, sehingga apabila harta kita terus di atas nishab, maka kita bisa rutin mengeluarkan zakat tepat di bulan Sya’ban setiap tahun. Dari ‘Aisyah, beliau berkata ﺳَﻤِﻌْﺖُ ﺭَﺳُﻮْﻝَ ﺍﻟﻠﻪِ ﻳَﻘُﻮْﻝُ : ﻻَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﻓِﻲْ ﻣَﺎﻝٍ ﺣَﺘَّﻰ ﻳَﺤُﻮْﻝَ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﺍﻟْﺤَﻮْﻝُAku telah mendengar Rasulullah bersabda, “Tidak ada zakat pada harta sampai harta itu berlalu setahun lamanya [HR. Ibnu Majah, shahih] Baca Juga: Hukum Memberikan Zakat Bagi Non-Muslim dan di Negeri Non-MuslimPerhatikan bagaimana para ulama dan orang shalih sebelum kita yang benar-benar perhatian dengan orang miskin dan lemah. Orang miskin dalam keseharian mereka terkadang waktu habis untuk mencari uang untuk sekedar bisa makan dan menyambung hidup. Dengan adanya zakat dan sedekah di bulan sya’ban dan Ramadhan, diharapkan mereka bisa fokus puasa dan fokus beribadah di bulan Ramadhan. Memperhatikan orang miskin dan lemah adalah sebab turunnya pertolongan Allah bagi kita. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَبْغُوْنِي الضُّعَفَاءَ،  فَإِنَّمَا تُرْزَقُوْنَ وَتُنْصَرُوْنَ بِضُعَفَائِكُمْ“Carilah keridhaanku dengan berbuat baik kepada orang-orang lemah kalian, karena kalian diberi rezeki dan ditolong disebabkan orang-orang lemah kalian.” [Ash-Shahihah no. 779] Orang yang fakir danmiskin doa mereka lebih mustajab dan lebih ikhlas, berbesa dengan orang kaya yang terkadang sombong dan tidak ikhlas. Bisa jadi orang miskin tersebut mendoakan kita ketika menolong dan memperhatikan mereka. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, إِنما ينصُر الله هذه الأمةَ بضعيفها: بدعوتِهم، وصلاتِهم، وإِخلاصهم“Sesungguhnya Allah akan menolong umat ini dengan sebab orang-orang yang lemah dari mereka, yaitu dengan doa, shalat dan keikhlasan mereka.” [HR Nasa’i. 3179] Baca Juga: Mengeluarkan Zakat Fitri Lebih AwalBukan hanya zakat mal yang disarankan untuk dibayar, bahkan di bulan Ramadhan kita dianjurlan untuk banyak bersedekah untuk membantu saudara kita yang miskin dan kesusahan dan ini dicontohkan oleh suri teladan kita yaitu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau samgat dermawan dan lebih dermawan lagi di bulan Ramadhan ‘Aisyah berkata, ﻛَﺎﻥَ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲُّ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠّٰـﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﺃَﺟْﻮَﺩَ ﺍﻟﻨَّﺎﺱِ ، ﻭَﺃَﺟْﻮَﺩُ ﻣَﺎ ﻳَـﻜُﻮْﻥُ ﻓِـﻲْ ﺭَﻣَﻀَﺎ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang paling dermawan dan beliau lebih dermawan lagi di bulan Ramadhan.” [HR. Bukhari & Muslim] Hendaklah kita yakin bahwa apa yang kita zakatkan dan sedekahkan akan mendapat ganti dari Allah yang jauh lebih baik. Itulah iman kita kepada Allah dan hari akhir. Allah berfirman, وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُ وَهُوَ خَيْرُ الرَّازِقِينَ“Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rezki yang sebaik-baiknya.” (QS. Saba’: 39)Baca Juga:@ Antara langit dam bumi Allah, Pesawat Lion Air Lombok – Jakarta Penyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Aqidah Asy'ari, Hadits I'tikaf, Keutamaan Sholat Berjamaah Di Masjid, Bacaan Sa I, Indahnya Surga Firdaus

Anjuran Membayar Zakat di Bulan Sya’ban

Bulan Ramadhan adalah bulan yang penuh berkah, hendaknya seorang muslim benar-benar fokus untuk melakukan ibadah dan menebar kebaikan kepada sesama manusia. Salah satu cara menebar kebaikan adalah berusaha membayar zakat di bulan Sya’ban apabila memungkinkan. Bulan Sya’ban adalah tepat satu bulan sebelum Ramadhan, tujuan utamanya adalah agar orang miskin dan lemah bisa menjalani ibadah puasa di bulan Ramadhan tanpa harus terlalu pusing atau merasa susah dengan mencari makanan di bulan Ramadhan.Baca Juga: Kecerobohan Kaum Muslimin Terkait Kewajiban ZakatIbnu Hajar Al-Asqalani menjelaskan, روي عن بعض السلف أنهم كانوا إذا دخل شعبان أخرجوا زكاة أموالهم تقوية للضعيف والمسكين على صيام رمضان“Diriwayatkan bahwa sebagian salaf mengeluarkan zakat harta mereka di bulan Sya’ban dengan tujuan agar kaum miskin dan dhu’afa mampu menjalani ibadah puasa di bulan Ramadhan.” [Fathul Baari 13/311] Zakat harta atau zakat mal adalah zakat yang dikeluarkan setiap tahun, sehingga apabila harta kita terus di atas nishab, maka kita bisa rutin mengeluarkan zakat tepat di bulan Sya’ban setiap tahun. Dari ‘Aisyah, beliau berkata ﺳَﻤِﻌْﺖُ ﺭَﺳُﻮْﻝَ ﺍﻟﻠﻪِ ﻳَﻘُﻮْﻝُ : ﻻَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﻓِﻲْ ﻣَﺎﻝٍ ﺣَﺘَّﻰ ﻳَﺤُﻮْﻝَ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﺍﻟْﺤَﻮْﻝُAku telah mendengar Rasulullah bersabda, “Tidak ada zakat pada harta sampai harta itu berlalu setahun lamanya [HR. Ibnu Majah, shahih] Baca Juga: Hukum Memberikan Zakat Bagi Non-Muslim dan di Negeri Non-MuslimPerhatikan bagaimana para ulama dan orang shalih sebelum kita yang benar-benar perhatian dengan orang miskin dan lemah. Orang miskin dalam keseharian mereka terkadang waktu habis untuk mencari uang untuk sekedar bisa makan dan menyambung hidup. Dengan adanya zakat dan sedekah di bulan sya’ban dan Ramadhan, diharapkan mereka bisa fokus puasa dan fokus beribadah di bulan Ramadhan. Memperhatikan orang miskin dan lemah adalah sebab turunnya pertolongan Allah bagi kita. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَبْغُوْنِي الضُّعَفَاءَ،  فَإِنَّمَا تُرْزَقُوْنَ وَتُنْصَرُوْنَ بِضُعَفَائِكُمْ“Carilah keridhaanku dengan berbuat baik kepada orang-orang lemah kalian, karena kalian diberi rezeki dan ditolong disebabkan orang-orang lemah kalian.” [Ash-Shahihah no. 779] Orang yang fakir danmiskin doa mereka lebih mustajab dan lebih ikhlas, berbesa dengan orang kaya yang terkadang sombong dan tidak ikhlas. Bisa jadi orang miskin tersebut mendoakan kita ketika menolong dan memperhatikan mereka. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, إِنما ينصُر الله هذه الأمةَ بضعيفها: بدعوتِهم، وصلاتِهم، وإِخلاصهم“Sesungguhnya Allah akan menolong umat ini dengan sebab orang-orang yang lemah dari mereka, yaitu dengan doa, shalat dan keikhlasan mereka.” [HR Nasa’i. 3179] Baca Juga: Mengeluarkan Zakat Fitri Lebih AwalBukan hanya zakat mal yang disarankan untuk dibayar, bahkan di bulan Ramadhan kita dianjurlan untuk banyak bersedekah untuk membantu saudara kita yang miskin dan kesusahan dan ini dicontohkan oleh suri teladan kita yaitu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau samgat dermawan dan lebih dermawan lagi di bulan Ramadhan ‘Aisyah berkata, ﻛَﺎﻥَ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲُّ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠّٰـﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﺃَﺟْﻮَﺩَ ﺍﻟﻨَّﺎﺱِ ، ﻭَﺃَﺟْﻮَﺩُ ﻣَﺎ ﻳَـﻜُﻮْﻥُ ﻓِـﻲْ ﺭَﻣَﻀَﺎ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang paling dermawan dan beliau lebih dermawan lagi di bulan Ramadhan.” [HR. Bukhari & Muslim] Hendaklah kita yakin bahwa apa yang kita zakatkan dan sedekahkan akan mendapat ganti dari Allah yang jauh lebih baik. Itulah iman kita kepada Allah dan hari akhir. Allah berfirman, وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُ وَهُوَ خَيْرُ الرَّازِقِينَ“Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rezki yang sebaik-baiknya.” (QS. Saba’: 39)Baca Juga:@ Antara langit dam bumi Allah, Pesawat Lion Air Lombok – Jakarta Penyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Aqidah Asy'ari, Hadits I'tikaf, Keutamaan Sholat Berjamaah Di Masjid, Bacaan Sa I, Indahnya Surga Firdaus
Bulan Ramadhan adalah bulan yang penuh berkah, hendaknya seorang muslim benar-benar fokus untuk melakukan ibadah dan menebar kebaikan kepada sesama manusia. Salah satu cara menebar kebaikan adalah berusaha membayar zakat di bulan Sya’ban apabila memungkinkan. Bulan Sya’ban adalah tepat satu bulan sebelum Ramadhan, tujuan utamanya adalah agar orang miskin dan lemah bisa menjalani ibadah puasa di bulan Ramadhan tanpa harus terlalu pusing atau merasa susah dengan mencari makanan di bulan Ramadhan.Baca Juga: Kecerobohan Kaum Muslimin Terkait Kewajiban ZakatIbnu Hajar Al-Asqalani menjelaskan, روي عن بعض السلف أنهم كانوا إذا دخل شعبان أخرجوا زكاة أموالهم تقوية للضعيف والمسكين على صيام رمضان“Diriwayatkan bahwa sebagian salaf mengeluarkan zakat harta mereka di bulan Sya’ban dengan tujuan agar kaum miskin dan dhu’afa mampu menjalani ibadah puasa di bulan Ramadhan.” [Fathul Baari 13/311] Zakat harta atau zakat mal adalah zakat yang dikeluarkan setiap tahun, sehingga apabila harta kita terus di atas nishab, maka kita bisa rutin mengeluarkan zakat tepat di bulan Sya’ban setiap tahun. Dari ‘Aisyah, beliau berkata ﺳَﻤِﻌْﺖُ ﺭَﺳُﻮْﻝَ ﺍﻟﻠﻪِ ﻳَﻘُﻮْﻝُ : ﻻَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﻓِﻲْ ﻣَﺎﻝٍ ﺣَﺘَّﻰ ﻳَﺤُﻮْﻝَ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﺍﻟْﺤَﻮْﻝُAku telah mendengar Rasulullah bersabda, “Tidak ada zakat pada harta sampai harta itu berlalu setahun lamanya [HR. Ibnu Majah, shahih] Baca Juga: Hukum Memberikan Zakat Bagi Non-Muslim dan di Negeri Non-MuslimPerhatikan bagaimana para ulama dan orang shalih sebelum kita yang benar-benar perhatian dengan orang miskin dan lemah. Orang miskin dalam keseharian mereka terkadang waktu habis untuk mencari uang untuk sekedar bisa makan dan menyambung hidup. Dengan adanya zakat dan sedekah di bulan sya’ban dan Ramadhan, diharapkan mereka bisa fokus puasa dan fokus beribadah di bulan Ramadhan. Memperhatikan orang miskin dan lemah adalah sebab turunnya pertolongan Allah bagi kita. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَبْغُوْنِي الضُّعَفَاءَ،  فَإِنَّمَا تُرْزَقُوْنَ وَتُنْصَرُوْنَ بِضُعَفَائِكُمْ“Carilah keridhaanku dengan berbuat baik kepada orang-orang lemah kalian, karena kalian diberi rezeki dan ditolong disebabkan orang-orang lemah kalian.” [Ash-Shahihah no. 779] Orang yang fakir danmiskin doa mereka lebih mustajab dan lebih ikhlas, berbesa dengan orang kaya yang terkadang sombong dan tidak ikhlas. Bisa jadi orang miskin tersebut mendoakan kita ketika menolong dan memperhatikan mereka. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, إِنما ينصُر الله هذه الأمةَ بضعيفها: بدعوتِهم، وصلاتِهم، وإِخلاصهم“Sesungguhnya Allah akan menolong umat ini dengan sebab orang-orang yang lemah dari mereka, yaitu dengan doa, shalat dan keikhlasan mereka.” [HR Nasa’i. 3179] Baca Juga: Mengeluarkan Zakat Fitri Lebih AwalBukan hanya zakat mal yang disarankan untuk dibayar, bahkan di bulan Ramadhan kita dianjurlan untuk banyak bersedekah untuk membantu saudara kita yang miskin dan kesusahan dan ini dicontohkan oleh suri teladan kita yaitu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau samgat dermawan dan lebih dermawan lagi di bulan Ramadhan ‘Aisyah berkata, ﻛَﺎﻥَ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲُّ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠّٰـﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﺃَﺟْﻮَﺩَ ﺍﻟﻨَّﺎﺱِ ، ﻭَﺃَﺟْﻮَﺩُ ﻣَﺎ ﻳَـﻜُﻮْﻥُ ﻓِـﻲْ ﺭَﻣَﻀَﺎ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang paling dermawan dan beliau lebih dermawan lagi di bulan Ramadhan.” [HR. Bukhari & Muslim] Hendaklah kita yakin bahwa apa yang kita zakatkan dan sedekahkan akan mendapat ganti dari Allah yang jauh lebih baik. Itulah iman kita kepada Allah dan hari akhir. Allah berfirman, وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُ وَهُوَ خَيْرُ الرَّازِقِينَ“Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rezki yang sebaik-baiknya.” (QS. Saba’: 39)Baca Juga:@ Antara langit dam bumi Allah, Pesawat Lion Air Lombok – Jakarta Penyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Aqidah Asy'ari, Hadits I'tikaf, Keutamaan Sholat Berjamaah Di Masjid, Bacaan Sa I, Indahnya Surga Firdaus


Bulan Ramadhan adalah bulan yang penuh berkah, hendaknya seorang muslim benar-benar fokus untuk melakukan ibadah dan menebar kebaikan kepada sesama manusia. Salah satu cara menebar kebaikan adalah berusaha membayar zakat di bulan Sya’ban apabila memungkinkan. Bulan Sya’ban adalah tepat satu bulan sebelum Ramadhan, tujuan utamanya adalah agar orang miskin dan lemah bisa menjalani ibadah puasa di bulan Ramadhan tanpa harus terlalu pusing atau merasa susah dengan mencari makanan di bulan Ramadhan.Baca Juga: Kecerobohan Kaum Muslimin Terkait Kewajiban ZakatIbnu Hajar Al-Asqalani menjelaskan, روي عن بعض السلف أنهم كانوا إذا دخل شعبان أخرجوا زكاة أموالهم تقوية للضعيف والمسكين على صيام رمضان“Diriwayatkan bahwa sebagian salaf mengeluarkan zakat harta mereka di bulan Sya’ban dengan tujuan agar kaum miskin dan dhu’afa mampu menjalani ibadah puasa di bulan Ramadhan.” [Fathul Baari 13/311] Zakat harta atau zakat mal adalah zakat yang dikeluarkan setiap tahun, sehingga apabila harta kita terus di atas nishab, maka kita bisa rutin mengeluarkan zakat tepat di bulan Sya’ban setiap tahun. Dari ‘Aisyah, beliau berkata ﺳَﻤِﻌْﺖُ ﺭَﺳُﻮْﻝَ ﺍﻟﻠﻪِ ﻳَﻘُﻮْﻝُ : ﻻَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﻓِﻲْ ﻣَﺎﻝٍ ﺣَﺘَّﻰ ﻳَﺤُﻮْﻝَ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﺍﻟْﺤَﻮْﻝُAku telah mendengar Rasulullah bersabda, “Tidak ada zakat pada harta sampai harta itu berlalu setahun lamanya [HR. Ibnu Majah, shahih] Baca Juga: Hukum Memberikan Zakat Bagi Non-Muslim dan di Negeri Non-MuslimPerhatikan bagaimana para ulama dan orang shalih sebelum kita yang benar-benar perhatian dengan orang miskin dan lemah. Orang miskin dalam keseharian mereka terkadang waktu habis untuk mencari uang untuk sekedar bisa makan dan menyambung hidup. Dengan adanya zakat dan sedekah di bulan sya’ban dan Ramadhan, diharapkan mereka bisa fokus puasa dan fokus beribadah di bulan Ramadhan. Memperhatikan orang miskin dan lemah adalah sebab turunnya pertolongan Allah bagi kita. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَبْغُوْنِي الضُّعَفَاءَ،  فَإِنَّمَا تُرْزَقُوْنَ وَتُنْصَرُوْنَ بِضُعَفَائِكُمْ“Carilah keridhaanku dengan berbuat baik kepada orang-orang lemah kalian, karena kalian diberi rezeki dan ditolong disebabkan orang-orang lemah kalian.” [Ash-Shahihah no. 779] Orang yang fakir danmiskin doa mereka lebih mustajab dan lebih ikhlas, berbesa dengan orang kaya yang terkadang sombong dan tidak ikhlas. Bisa jadi orang miskin tersebut mendoakan kita ketika menolong dan memperhatikan mereka. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, إِنما ينصُر الله هذه الأمةَ بضعيفها: بدعوتِهم، وصلاتِهم، وإِخلاصهم“Sesungguhnya Allah akan menolong umat ini dengan sebab orang-orang yang lemah dari mereka, yaitu dengan doa, shalat dan keikhlasan mereka.” [HR Nasa’i. 3179] Baca Juga: Mengeluarkan Zakat Fitri Lebih AwalBukan hanya zakat mal yang disarankan untuk dibayar, bahkan di bulan Ramadhan kita dianjurlan untuk banyak bersedekah untuk membantu saudara kita yang miskin dan kesusahan dan ini dicontohkan oleh suri teladan kita yaitu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau samgat dermawan dan lebih dermawan lagi di bulan Ramadhan ‘Aisyah berkata, ﻛَﺎﻥَ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲُّ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠّٰـﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﺃَﺟْﻮَﺩَ ﺍﻟﻨَّﺎﺱِ ، ﻭَﺃَﺟْﻮَﺩُ ﻣَﺎ ﻳَـﻜُﻮْﻥُ ﻓِـﻲْ ﺭَﻣَﻀَﺎ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang paling dermawan dan beliau lebih dermawan lagi di bulan Ramadhan.” [HR. Bukhari & Muslim] Hendaklah kita yakin bahwa apa yang kita zakatkan dan sedekahkan akan mendapat ganti dari Allah yang jauh lebih baik. Itulah iman kita kepada Allah dan hari akhir. Allah berfirman, وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُ وَهُوَ خَيْرُ الرَّازِقِينَ“Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rezki yang sebaik-baiknya.” (QS. Saba’: 39)Baca Juga:@ Antara langit dam bumi Allah, Pesawat Lion Air Lombok – Jakarta Penyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Aqidah Asy'ari, Hadits I'tikaf, Keutamaan Sholat Berjamaah Di Masjid, Bacaan Sa I, Indahnya Surga Firdaus

Faedah Sirah Nabi: Sikap Abu Bakar dalam Menerima Berita Isra Mikraj

Kali ini masih dalam bahasan Isra dan Mikraj, bagaimana sikap Abu Bakar dalam menerima berita Isra dan Mikraj. Dalam Musnad Imam Ahmad, dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda menceritakan kepada manusia tentang peristiwa Isra. Mereka bertanya, “Ke mana?” Beliau menjawab, “Ke Baitul Maqdis.” Mereka berkata, “Kemudian pagi ini, kamu sudah berada di tengah-tengah kami lagi?” Beliau menjawab, “Ya.” Ibnu Abbas berkata, “Ada yang bertepuk tangan, ada juga yang meletakkan tangannya di kepala karena merasa heran dengan kebohongan yang diklaimnya.” Mereka bertanya lagi, “Apakah kamu mampu menggambarkan kepada kami masjid Al-Aqsha itu?” Karena di antara mereka ada yang pernah mengunjungi wilayah tersebut dan melihat masjidnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Aku pun menggambarkannya, hingga aku sedikit bimbang tentang gambarannya. Tiba-tiba aku diperlihatkan masjid itu dengan jelas seakan-akan diletakkan di depan rumah Uqail, maka aku pun menyebutkan semua ciri-cirinya sambil melihat bangunan tersebut.” Ibnu Abbas berkata, “Adapun ciri-ciri tersebut aku tidak hafal.” Maka mereka pun berkata, “Adapun ciri-cirinya demi Allah semua benar.” (HR. Ahmad dalam musnadnya, tahqiq Ahmad Syakir, 4:293, no. 2820, sanad hadits ini sahih. Disebutkan juga oleh Al-Haitsami dalam Majma’ Az-Zawaid, 1:64-65). Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Pada pagi harinya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menceritakan kepada kaumnya apa yang Allah Ta’ala perlihatkan kepadanya berupa ayat-ayat-Nya yang besar. Maka mereka pun semakin mendustakannya, menyakiti, dan melecehkannya. Beliau juga menceritakan tentang kafilah mereka yang tengah di perjalanan dan kapan tibanya. Beliau juga menceritakan tentang unta yang terlepas. Dan realitanya persis seperti apa yang dikatakannya. Namun, semua itu tidak menambahkan, kecuali semakin menjauhnya mereka dari kebenaran dan orang-orang zalim tidak menginginkan, kecuali kekufuran.” (Zaad Al-Ma’ad, 3:39) Inilah sikap orang-orang kafir terhadap peristiwa Isra dan Mikraj, sementara sebagian orang yang telah menyatakan Islam, tetapi keimanan mereka masih lemah menjadi murtad. Lihat Al-Hakim dalam Al-Mustadrak (3:62), status riwayat ini, sanadnya sahih dan disepakati oleh Imam Adz-Dzahabi. Iman mereka goyah karena persoalan yang sepele. Sementara itu, sekelompok lain imannya semakin mantap seperti Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu. Ketika menerima informasi tersebut, beliau langsung membenarkannya tanpa ada keraguan sedikit pun. Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diperjalankan ke Masjidil Aqsha, maka orang-orang pun mulai memperbincangkannya. Sebagian orang yang sebelumnya beriman dan membenarkannya menjadi murtad, mereka pun datang menemui Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu seraya berkata, هَلْ لَكَ إِلَى صَاحِبِكَ يَزْعَمُ أَسْرَى بِهِ اللَّيْلَةَ إِلَى بَيْتِ المَقْدِسِ ؟ “Apakah engkau mengetahui kalau temanmu mengaku melakukan perjalanan pada malam hari ke Baitul Maqdis?” Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu bertanya, أَوْ قَالَ ذَلِكَ ؟ “Apakah ia mengatakan seperti itu?” “Iya”, jawabnya. Abu Bakar berkata, لَئِنْ كَانَ قَالَ ذَلِكَ لَقَدْ صَدَقَ “Andai ia memang mengatakan seperti itu sungguh ia benar.” Mereka berkata, أَوْ تُصَدِّقُهُ أَنَّهُ ذَهَبَ اللَّيْلَةَ إِلَى بَيْتِ المَقْدِسِ وَ جَاءَ قَبْلَ أَنْ يُصْبِحَ ؟ “Apakah engkau mempercayainya bahwa ia pergi semalaman ke Baitul Maqdis dan sudah kembali pada pagi harinya?” Abu Bakar menjawab, نَعَمْ إِنِّي لَأُصَدِّقُهُ فِيْمَا هُوَ أَبْعَدُ مِنْ ذَلِكَ أُصَدِّقُهُ بِخَبَرِ السَّمَاءِ فِي غَدْوَةٍ أَوْ رَوْحَةٍ “Ya, bahkan aku membenarkannya yang lebih jauh dari itu. Aku percaya tentang wahyu langit yang turun pagi dan petang.” Aisyah mengatakan, فَلِذَلِكَ سُمِّيَ أَبُوْ بَكْرٍ الصِّدِّيْقِ “Itulah mengapa beliau dinamakan Abu Bakar Ash-Shiddiq, orang yang membenarkannya.” (HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadrak, 3:65. Al-Hafizh Adz-Dzahabi dalam At-Talkhish mengatakan bahwa hadits ini sahih). Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Ada perbedaan pendapat di kalangan salaf sesuai dengan perbedaan riwayat yang ada tentang Isra dan Mikraj. Di antara mereka, ada yang berpendapat bahwa Isra dan Mikraj terjadi dalam malam yang sama, dalam keadaan sadar, dengan jasad dan ruhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamsetelah beliau diangkat menjadi Nabi, dan ini adalah pendapat mayoritas ulama hadits, ulama fikih, dan ulama akidah. Pendapat ini diperkuat dengan riwayat-riwayat yang sahih yang tidak mungkin menolaknya.” (Fath Al-Bari, 7:197) Sedangkan peristiwa bertemunya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan para nabi, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, أَمَّا رُؤْيَا مُوسَى عَلَيْهِ السَّلَامُ فِي الطَّوَافِ فَهَذَا كَانَ رُؤْيَا مَنَامٍ لَمْ يَكُنْ لَيْلَةَ الْمِعْرَاجِ كَذَلِكَ جَاءَ مُفَسَّرًا كَمَا رَأَى الْمَسِيحَ أَيْضًا وَرَأَى الدَّجَّالَ . وَأَمَّا رُؤْيَتُهُ وَرُؤْيَةُ غَيْرِهِ مِنْ الْأَنْبِيَاءِ لَيْلَةَ الْمِعْرَاجِ فِي السَّمَاءِ لَمَّا رَأَى آدَمَ فِي السَّمَاءِ الدُّنْيَا وَرَأَى يَحْيَى وَعِيسَى فِي السَّمَاءِ الثَّانِيَةِ وَيُوسُفَ فِي الثَّالِثَةِ وَإِدْرِيسَ فِي الرَّابِعَةِ وَهَارُونَ فِي الْخَامِسَةِ وَمُوسَى فِي السَّادِسَةِ وَإِبْرَاهِيمَ فِي السَّابِعَةِ أَوْ بِالْعَكْسِ فَهَذَا رَأَى أَرْوَاحَهُمْ مُصَوَّرَةً فِي صُوَرِ أَبْدَانِهِمْ . وَقَدْ قَالَ بَعْضُ النَّاسِ : لَعَلَّهُ رَأَى نَفْسَ الْأَجْسَادِ الْمَدْفُونَةِ فِي الْقُبُورِ ؛ وَهَذَا لَيْسَ بِشَيْءِ. “Adapun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat Nabi Musa ‘alaihis salam ketika thawaf, maka yang dimaksud adalah melihat dalam mimpi, bukan melihat pada malam Mikraj. Begitu pula Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihat Al-Masih (Nabi Isa) dan juga melihat Dajjal. Adapun melihat nabi lainnya pada malam Mikraj di langit, di mana ketika itu beliau melihat Adam di langit dunia, lalu melihat Yahya dan Isa di langit kedua, lalu melihat Yusuf di langit ketiga, lalu melihat Idris di langit keempat, lalu melihat Harun di langit kelima, lalu melihat Musa di langit keenam, lalu melihat Ibrahim di langit ketujuh–atau sebaliknya–, maka yang dimaksud adalah melihat arwah (ruh mereka) yang dibentuk seperti tubuh mereka. Sebagian orang menyatakan bahwa yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lihat adalah jasad yang sudah dikubur dalam kubur. Yang terakhir ini tidaklah benar.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 4:328). Demikian kisah Isra dan Mikraj, nantikan pelajaran berharga di edisi selanjutnya insya Allah. Semoga Allah berikan ilmu yang bermanfaat.   Referensi: Fiqh As-Sirah.Cetakan Tahun 1424 H. Prof. Dr.Zaid bin Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Dar At-Tadmuriyyah. Majmu’ah Al-Fatawa.Cetakan keempat, Tahun 1432 H. Ahmad bin Taimiyah Al-Harrani. Penerbit Darul Wafa’.   — Di #darushsholihin, 20 Syaban 1440 H menjelang Maghrib Jumat sore Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsfaedah sirah nabi isra miraj kewajiban shalat perintah shalat sirah nabi

Faedah Sirah Nabi: Sikap Abu Bakar dalam Menerima Berita Isra Mikraj

Kali ini masih dalam bahasan Isra dan Mikraj, bagaimana sikap Abu Bakar dalam menerima berita Isra dan Mikraj. Dalam Musnad Imam Ahmad, dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda menceritakan kepada manusia tentang peristiwa Isra. Mereka bertanya, “Ke mana?” Beliau menjawab, “Ke Baitul Maqdis.” Mereka berkata, “Kemudian pagi ini, kamu sudah berada di tengah-tengah kami lagi?” Beliau menjawab, “Ya.” Ibnu Abbas berkata, “Ada yang bertepuk tangan, ada juga yang meletakkan tangannya di kepala karena merasa heran dengan kebohongan yang diklaimnya.” Mereka bertanya lagi, “Apakah kamu mampu menggambarkan kepada kami masjid Al-Aqsha itu?” Karena di antara mereka ada yang pernah mengunjungi wilayah tersebut dan melihat masjidnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Aku pun menggambarkannya, hingga aku sedikit bimbang tentang gambarannya. Tiba-tiba aku diperlihatkan masjid itu dengan jelas seakan-akan diletakkan di depan rumah Uqail, maka aku pun menyebutkan semua ciri-cirinya sambil melihat bangunan tersebut.” Ibnu Abbas berkata, “Adapun ciri-ciri tersebut aku tidak hafal.” Maka mereka pun berkata, “Adapun ciri-cirinya demi Allah semua benar.” (HR. Ahmad dalam musnadnya, tahqiq Ahmad Syakir, 4:293, no. 2820, sanad hadits ini sahih. Disebutkan juga oleh Al-Haitsami dalam Majma’ Az-Zawaid, 1:64-65). Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Pada pagi harinya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menceritakan kepada kaumnya apa yang Allah Ta’ala perlihatkan kepadanya berupa ayat-ayat-Nya yang besar. Maka mereka pun semakin mendustakannya, menyakiti, dan melecehkannya. Beliau juga menceritakan tentang kafilah mereka yang tengah di perjalanan dan kapan tibanya. Beliau juga menceritakan tentang unta yang terlepas. Dan realitanya persis seperti apa yang dikatakannya. Namun, semua itu tidak menambahkan, kecuali semakin menjauhnya mereka dari kebenaran dan orang-orang zalim tidak menginginkan, kecuali kekufuran.” (Zaad Al-Ma’ad, 3:39) Inilah sikap orang-orang kafir terhadap peristiwa Isra dan Mikraj, sementara sebagian orang yang telah menyatakan Islam, tetapi keimanan mereka masih lemah menjadi murtad. Lihat Al-Hakim dalam Al-Mustadrak (3:62), status riwayat ini, sanadnya sahih dan disepakati oleh Imam Adz-Dzahabi. Iman mereka goyah karena persoalan yang sepele. Sementara itu, sekelompok lain imannya semakin mantap seperti Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu. Ketika menerima informasi tersebut, beliau langsung membenarkannya tanpa ada keraguan sedikit pun. Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diperjalankan ke Masjidil Aqsha, maka orang-orang pun mulai memperbincangkannya. Sebagian orang yang sebelumnya beriman dan membenarkannya menjadi murtad, mereka pun datang menemui Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu seraya berkata, هَلْ لَكَ إِلَى صَاحِبِكَ يَزْعَمُ أَسْرَى بِهِ اللَّيْلَةَ إِلَى بَيْتِ المَقْدِسِ ؟ “Apakah engkau mengetahui kalau temanmu mengaku melakukan perjalanan pada malam hari ke Baitul Maqdis?” Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu bertanya, أَوْ قَالَ ذَلِكَ ؟ “Apakah ia mengatakan seperti itu?” “Iya”, jawabnya. Abu Bakar berkata, لَئِنْ كَانَ قَالَ ذَلِكَ لَقَدْ صَدَقَ “Andai ia memang mengatakan seperti itu sungguh ia benar.” Mereka berkata, أَوْ تُصَدِّقُهُ أَنَّهُ ذَهَبَ اللَّيْلَةَ إِلَى بَيْتِ المَقْدِسِ وَ جَاءَ قَبْلَ أَنْ يُصْبِحَ ؟ “Apakah engkau mempercayainya bahwa ia pergi semalaman ke Baitul Maqdis dan sudah kembali pada pagi harinya?” Abu Bakar menjawab, نَعَمْ إِنِّي لَأُصَدِّقُهُ فِيْمَا هُوَ أَبْعَدُ مِنْ ذَلِكَ أُصَدِّقُهُ بِخَبَرِ السَّمَاءِ فِي غَدْوَةٍ أَوْ رَوْحَةٍ “Ya, bahkan aku membenarkannya yang lebih jauh dari itu. Aku percaya tentang wahyu langit yang turun pagi dan petang.” Aisyah mengatakan, فَلِذَلِكَ سُمِّيَ أَبُوْ بَكْرٍ الصِّدِّيْقِ “Itulah mengapa beliau dinamakan Abu Bakar Ash-Shiddiq, orang yang membenarkannya.” (HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadrak, 3:65. Al-Hafizh Adz-Dzahabi dalam At-Talkhish mengatakan bahwa hadits ini sahih). Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Ada perbedaan pendapat di kalangan salaf sesuai dengan perbedaan riwayat yang ada tentang Isra dan Mikraj. Di antara mereka, ada yang berpendapat bahwa Isra dan Mikraj terjadi dalam malam yang sama, dalam keadaan sadar, dengan jasad dan ruhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamsetelah beliau diangkat menjadi Nabi, dan ini adalah pendapat mayoritas ulama hadits, ulama fikih, dan ulama akidah. Pendapat ini diperkuat dengan riwayat-riwayat yang sahih yang tidak mungkin menolaknya.” (Fath Al-Bari, 7:197) Sedangkan peristiwa bertemunya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan para nabi, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, أَمَّا رُؤْيَا مُوسَى عَلَيْهِ السَّلَامُ فِي الطَّوَافِ فَهَذَا كَانَ رُؤْيَا مَنَامٍ لَمْ يَكُنْ لَيْلَةَ الْمِعْرَاجِ كَذَلِكَ جَاءَ مُفَسَّرًا كَمَا رَأَى الْمَسِيحَ أَيْضًا وَرَأَى الدَّجَّالَ . وَأَمَّا رُؤْيَتُهُ وَرُؤْيَةُ غَيْرِهِ مِنْ الْأَنْبِيَاءِ لَيْلَةَ الْمِعْرَاجِ فِي السَّمَاءِ لَمَّا رَأَى آدَمَ فِي السَّمَاءِ الدُّنْيَا وَرَأَى يَحْيَى وَعِيسَى فِي السَّمَاءِ الثَّانِيَةِ وَيُوسُفَ فِي الثَّالِثَةِ وَإِدْرِيسَ فِي الرَّابِعَةِ وَهَارُونَ فِي الْخَامِسَةِ وَمُوسَى فِي السَّادِسَةِ وَإِبْرَاهِيمَ فِي السَّابِعَةِ أَوْ بِالْعَكْسِ فَهَذَا رَأَى أَرْوَاحَهُمْ مُصَوَّرَةً فِي صُوَرِ أَبْدَانِهِمْ . وَقَدْ قَالَ بَعْضُ النَّاسِ : لَعَلَّهُ رَأَى نَفْسَ الْأَجْسَادِ الْمَدْفُونَةِ فِي الْقُبُورِ ؛ وَهَذَا لَيْسَ بِشَيْءِ. “Adapun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat Nabi Musa ‘alaihis salam ketika thawaf, maka yang dimaksud adalah melihat dalam mimpi, bukan melihat pada malam Mikraj. Begitu pula Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihat Al-Masih (Nabi Isa) dan juga melihat Dajjal. Adapun melihat nabi lainnya pada malam Mikraj di langit, di mana ketika itu beliau melihat Adam di langit dunia, lalu melihat Yahya dan Isa di langit kedua, lalu melihat Yusuf di langit ketiga, lalu melihat Idris di langit keempat, lalu melihat Harun di langit kelima, lalu melihat Musa di langit keenam, lalu melihat Ibrahim di langit ketujuh–atau sebaliknya–, maka yang dimaksud adalah melihat arwah (ruh mereka) yang dibentuk seperti tubuh mereka. Sebagian orang menyatakan bahwa yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lihat adalah jasad yang sudah dikubur dalam kubur. Yang terakhir ini tidaklah benar.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 4:328). Demikian kisah Isra dan Mikraj, nantikan pelajaran berharga di edisi selanjutnya insya Allah. Semoga Allah berikan ilmu yang bermanfaat.   Referensi: Fiqh As-Sirah.Cetakan Tahun 1424 H. Prof. Dr.Zaid bin Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Dar At-Tadmuriyyah. Majmu’ah Al-Fatawa.Cetakan keempat, Tahun 1432 H. Ahmad bin Taimiyah Al-Harrani. Penerbit Darul Wafa’.   — Di #darushsholihin, 20 Syaban 1440 H menjelang Maghrib Jumat sore Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsfaedah sirah nabi isra miraj kewajiban shalat perintah shalat sirah nabi
Kali ini masih dalam bahasan Isra dan Mikraj, bagaimana sikap Abu Bakar dalam menerima berita Isra dan Mikraj. Dalam Musnad Imam Ahmad, dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda menceritakan kepada manusia tentang peristiwa Isra. Mereka bertanya, “Ke mana?” Beliau menjawab, “Ke Baitul Maqdis.” Mereka berkata, “Kemudian pagi ini, kamu sudah berada di tengah-tengah kami lagi?” Beliau menjawab, “Ya.” Ibnu Abbas berkata, “Ada yang bertepuk tangan, ada juga yang meletakkan tangannya di kepala karena merasa heran dengan kebohongan yang diklaimnya.” Mereka bertanya lagi, “Apakah kamu mampu menggambarkan kepada kami masjid Al-Aqsha itu?” Karena di antara mereka ada yang pernah mengunjungi wilayah tersebut dan melihat masjidnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Aku pun menggambarkannya, hingga aku sedikit bimbang tentang gambarannya. Tiba-tiba aku diperlihatkan masjid itu dengan jelas seakan-akan diletakkan di depan rumah Uqail, maka aku pun menyebutkan semua ciri-cirinya sambil melihat bangunan tersebut.” Ibnu Abbas berkata, “Adapun ciri-ciri tersebut aku tidak hafal.” Maka mereka pun berkata, “Adapun ciri-cirinya demi Allah semua benar.” (HR. Ahmad dalam musnadnya, tahqiq Ahmad Syakir, 4:293, no. 2820, sanad hadits ini sahih. Disebutkan juga oleh Al-Haitsami dalam Majma’ Az-Zawaid, 1:64-65). Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Pada pagi harinya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menceritakan kepada kaumnya apa yang Allah Ta’ala perlihatkan kepadanya berupa ayat-ayat-Nya yang besar. Maka mereka pun semakin mendustakannya, menyakiti, dan melecehkannya. Beliau juga menceritakan tentang kafilah mereka yang tengah di perjalanan dan kapan tibanya. Beliau juga menceritakan tentang unta yang terlepas. Dan realitanya persis seperti apa yang dikatakannya. Namun, semua itu tidak menambahkan, kecuali semakin menjauhnya mereka dari kebenaran dan orang-orang zalim tidak menginginkan, kecuali kekufuran.” (Zaad Al-Ma’ad, 3:39) Inilah sikap orang-orang kafir terhadap peristiwa Isra dan Mikraj, sementara sebagian orang yang telah menyatakan Islam, tetapi keimanan mereka masih lemah menjadi murtad. Lihat Al-Hakim dalam Al-Mustadrak (3:62), status riwayat ini, sanadnya sahih dan disepakati oleh Imam Adz-Dzahabi. Iman mereka goyah karena persoalan yang sepele. Sementara itu, sekelompok lain imannya semakin mantap seperti Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu. Ketika menerima informasi tersebut, beliau langsung membenarkannya tanpa ada keraguan sedikit pun. Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diperjalankan ke Masjidil Aqsha, maka orang-orang pun mulai memperbincangkannya. Sebagian orang yang sebelumnya beriman dan membenarkannya menjadi murtad, mereka pun datang menemui Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu seraya berkata, هَلْ لَكَ إِلَى صَاحِبِكَ يَزْعَمُ أَسْرَى بِهِ اللَّيْلَةَ إِلَى بَيْتِ المَقْدِسِ ؟ “Apakah engkau mengetahui kalau temanmu mengaku melakukan perjalanan pada malam hari ke Baitul Maqdis?” Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu bertanya, أَوْ قَالَ ذَلِكَ ؟ “Apakah ia mengatakan seperti itu?” “Iya”, jawabnya. Abu Bakar berkata, لَئِنْ كَانَ قَالَ ذَلِكَ لَقَدْ صَدَقَ “Andai ia memang mengatakan seperti itu sungguh ia benar.” Mereka berkata, أَوْ تُصَدِّقُهُ أَنَّهُ ذَهَبَ اللَّيْلَةَ إِلَى بَيْتِ المَقْدِسِ وَ جَاءَ قَبْلَ أَنْ يُصْبِحَ ؟ “Apakah engkau mempercayainya bahwa ia pergi semalaman ke Baitul Maqdis dan sudah kembali pada pagi harinya?” Abu Bakar menjawab, نَعَمْ إِنِّي لَأُصَدِّقُهُ فِيْمَا هُوَ أَبْعَدُ مِنْ ذَلِكَ أُصَدِّقُهُ بِخَبَرِ السَّمَاءِ فِي غَدْوَةٍ أَوْ رَوْحَةٍ “Ya, bahkan aku membenarkannya yang lebih jauh dari itu. Aku percaya tentang wahyu langit yang turun pagi dan petang.” Aisyah mengatakan, فَلِذَلِكَ سُمِّيَ أَبُوْ بَكْرٍ الصِّدِّيْقِ “Itulah mengapa beliau dinamakan Abu Bakar Ash-Shiddiq, orang yang membenarkannya.” (HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadrak, 3:65. Al-Hafizh Adz-Dzahabi dalam At-Talkhish mengatakan bahwa hadits ini sahih). Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Ada perbedaan pendapat di kalangan salaf sesuai dengan perbedaan riwayat yang ada tentang Isra dan Mikraj. Di antara mereka, ada yang berpendapat bahwa Isra dan Mikraj terjadi dalam malam yang sama, dalam keadaan sadar, dengan jasad dan ruhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamsetelah beliau diangkat menjadi Nabi, dan ini adalah pendapat mayoritas ulama hadits, ulama fikih, dan ulama akidah. Pendapat ini diperkuat dengan riwayat-riwayat yang sahih yang tidak mungkin menolaknya.” (Fath Al-Bari, 7:197) Sedangkan peristiwa bertemunya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan para nabi, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, أَمَّا رُؤْيَا مُوسَى عَلَيْهِ السَّلَامُ فِي الطَّوَافِ فَهَذَا كَانَ رُؤْيَا مَنَامٍ لَمْ يَكُنْ لَيْلَةَ الْمِعْرَاجِ كَذَلِكَ جَاءَ مُفَسَّرًا كَمَا رَأَى الْمَسِيحَ أَيْضًا وَرَأَى الدَّجَّالَ . وَأَمَّا رُؤْيَتُهُ وَرُؤْيَةُ غَيْرِهِ مِنْ الْأَنْبِيَاءِ لَيْلَةَ الْمِعْرَاجِ فِي السَّمَاءِ لَمَّا رَأَى آدَمَ فِي السَّمَاءِ الدُّنْيَا وَرَأَى يَحْيَى وَعِيسَى فِي السَّمَاءِ الثَّانِيَةِ وَيُوسُفَ فِي الثَّالِثَةِ وَإِدْرِيسَ فِي الرَّابِعَةِ وَهَارُونَ فِي الْخَامِسَةِ وَمُوسَى فِي السَّادِسَةِ وَإِبْرَاهِيمَ فِي السَّابِعَةِ أَوْ بِالْعَكْسِ فَهَذَا رَأَى أَرْوَاحَهُمْ مُصَوَّرَةً فِي صُوَرِ أَبْدَانِهِمْ . وَقَدْ قَالَ بَعْضُ النَّاسِ : لَعَلَّهُ رَأَى نَفْسَ الْأَجْسَادِ الْمَدْفُونَةِ فِي الْقُبُورِ ؛ وَهَذَا لَيْسَ بِشَيْءِ. “Adapun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat Nabi Musa ‘alaihis salam ketika thawaf, maka yang dimaksud adalah melihat dalam mimpi, bukan melihat pada malam Mikraj. Begitu pula Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihat Al-Masih (Nabi Isa) dan juga melihat Dajjal. Adapun melihat nabi lainnya pada malam Mikraj di langit, di mana ketika itu beliau melihat Adam di langit dunia, lalu melihat Yahya dan Isa di langit kedua, lalu melihat Yusuf di langit ketiga, lalu melihat Idris di langit keempat, lalu melihat Harun di langit kelima, lalu melihat Musa di langit keenam, lalu melihat Ibrahim di langit ketujuh–atau sebaliknya–, maka yang dimaksud adalah melihat arwah (ruh mereka) yang dibentuk seperti tubuh mereka. Sebagian orang menyatakan bahwa yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lihat adalah jasad yang sudah dikubur dalam kubur. Yang terakhir ini tidaklah benar.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 4:328). Demikian kisah Isra dan Mikraj, nantikan pelajaran berharga di edisi selanjutnya insya Allah. Semoga Allah berikan ilmu yang bermanfaat.   Referensi: Fiqh As-Sirah.Cetakan Tahun 1424 H. Prof. Dr.Zaid bin Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Dar At-Tadmuriyyah. Majmu’ah Al-Fatawa.Cetakan keempat, Tahun 1432 H. Ahmad bin Taimiyah Al-Harrani. Penerbit Darul Wafa’.   — Di #darushsholihin, 20 Syaban 1440 H menjelang Maghrib Jumat sore Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsfaedah sirah nabi isra miraj kewajiban shalat perintah shalat sirah nabi


Kali ini masih dalam bahasan Isra dan Mikraj, bagaimana sikap Abu Bakar dalam menerima berita Isra dan Mikraj. Dalam Musnad Imam Ahmad, dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda menceritakan kepada manusia tentang peristiwa Isra. Mereka bertanya, “Ke mana?” Beliau menjawab, “Ke Baitul Maqdis.” Mereka berkata, “Kemudian pagi ini, kamu sudah berada di tengah-tengah kami lagi?” Beliau menjawab, “Ya.” Ibnu Abbas berkata, “Ada yang bertepuk tangan, ada juga yang meletakkan tangannya di kepala karena merasa heran dengan kebohongan yang diklaimnya.” Mereka bertanya lagi, “Apakah kamu mampu menggambarkan kepada kami masjid Al-Aqsha itu?” Karena di antara mereka ada yang pernah mengunjungi wilayah tersebut dan melihat masjidnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Aku pun menggambarkannya, hingga aku sedikit bimbang tentang gambarannya. Tiba-tiba aku diperlihatkan masjid itu dengan jelas seakan-akan diletakkan di depan rumah Uqail, maka aku pun menyebutkan semua ciri-cirinya sambil melihat bangunan tersebut.” Ibnu Abbas berkata, “Adapun ciri-ciri tersebut aku tidak hafal.” Maka mereka pun berkata, “Adapun ciri-cirinya demi Allah semua benar.” (HR. Ahmad dalam musnadnya, tahqiq Ahmad Syakir, 4:293, no. 2820, sanad hadits ini sahih. Disebutkan juga oleh Al-Haitsami dalam Majma’ Az-Zawaid, 1:64-65). Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Pada pagi harinya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menceritakan kepada kaumnya apa yang Allah Ta’ala perlihatkan kepadanya berupa ayat-ayat-Nya yang besar. Maka mereka pun semakin mendustakannya, menyakiti, dan melecehkannya. Beliau juga menceritakan tentang kafilah mereka yang tengah di perjalanan dan kapan tibanya. Beliau juga menceritakan tentang unta yang terlepas. Dan realitanya persis seperti apa yang dikatakannya. Namun, semua itu tidak menambahkan, kecuali semakin menjauhnya mereka dari kebenaran dan orang-orang zalim tidak menginginkan, kecuali kekufuran.” (Zaad Al-Ma’ad, 3:39) Inilah sikap orang-orang kafir terhadap peristiwa Isra dan Mikraj, sementara sebagian orang yang telah menyatakan Islam, tetapi keimanan mereka masih lemah menjadi murtad. Lihat Al-Hakim dalam Al-Mustadrak (3:62), status riwayat ini, sanadnya sahih dan disepakati oleh Imam Adz-Dzahabi. Iman mereka goyah karena persoalan yang sepele. Sementara itu, sekelompok lain imannya semakin mantap seperti Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu. Ketika menerima informasi tersebut, beliau langsung membenarkannya tanpa ada keraguan sedikit pun. Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diperjalankan ke Masjidil Aqsha, maka orang-orang pun mulai memperbincangkannya. Sebagian orang yang sebelumnya beriman dan membenarkannya menjadi murtad, mereka pun datang menemui Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu seraya berkata, هَلْ لَكَ إِلَى صَاحِبِكَ يَزْعَمُ أَسْرَى بِهِ اللَّيْلَةَ إِلَى بَيْتِ المَقْدِسِ ؟ “Apakah engkau mengetahui kalau temanmu mengaku melakukan perjalanan pada malam hari ke Baitul Maqdis?” Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu bertanya, أَوْ قَالَ ذَلِكَ ؟ “Apakah ia mengatakan seperti itu?” “Iya”, jawabnya. Abu Bakar berkata, لَئِنْ كَانَ قَالَ ذَلِكَ لَقَدْ صَدَقَ “Andai ia memang mengatakan seperti itu sungguh ia benar.” Mereka berkata, أَوْ تُصَدِّقُهُ أَنَّهُ ذَهَبَ اللَّيْلَةَ إِلَى بَيْتِ المَقْدِسِ وَ جَاءَ قَبْلَ أَنْ يُصْبِحَ ؟ “Apakah engkau mempercayainya bahwa ia pergi semalaman ke Baitul Maqdis dan sudah kembali pada pagi harinya?” Abu Bakar menjawab, نَعَمْ إِنِّي لَأُصَدِّقُهُ فِيْمَا هُوَ أَبْعَدُ مِنْ ذَلِكَ أُصَدِّقُهُ بِخَبَرِ السَّمَاءِ فِي غَدْوَةٍ أَوْ رَوْحَةٍ “Ya, bahkan aku membenarkannya yang lebih jauh dari itu. Aku percaya tentang wahyu langit yang turun pagi dan petang.” Aisyah mengatakan, فَلِذَلِكَ سُمِّيَ أَبُوْ بَكْرٍ الصِّدِّيْقِ “Itulah mengapa beliau dinamakan Abu Bakar Ash-Shiddiq, orang yang membenarkannya.” (HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadrak, 3:65. Al-Hafizh Adz-Dzahabi dalam At-Talkhish mengatakan bahwa hadits ini sahih). Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Ada perbedaan pendapat di kalangan salaf sesuai dengan perbedaan riwayat yang ada tentang Isra dan Mikraj. Di antara mereka, ada yang berpendapat bahwa Isra dan Mikraj terjadi dalam malam yang sama, dalam keadaan sadar, dengan jasad dan ruhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamsetelah beliau diangkat menjadi Nabi, dan ini adalah pendapat mayoritas ulama hadits, ulama fikih, dan ulama akidah. Pendapat ini diperkuat dengan riwayat-riwayat yang sahih yang tidak mungkin menolaknya.” (Fath Al-Bari, 7:197) Sedangkan peristiwa bertemunya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan para nabi, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, أَمَّا رُؤْيَا مُوسَى عَلَيْهِ السَّلَامُ فِي الطَّوَافِ فَهَذَا كَانَ رُؤْيَا مَنَامٍ لَمْ يَكُنْ لَيْلَةَ الْمِعْرَاجِ كَذَلِكَ جَاءَ مُفَسَّرًا كَمَا رَأَى الْمَسِيحَ أَيْضًا وَرَأَى الدَّجَّالَ . وَأَمَّا رُؤْيَتُهُ وَرُؤْيَةُ غَيْرِهِ مِنْ الْأَنْبِيَاءِ لَيْلَةَ الْمِعْرَاجِ فِي السَّمَاءِ لَمَّا رَأَى آدَمَ فِي السَّمَاءِ الدُّنْيَا وَرَأَى يَحْيَى وَعِيسَى فِي السَّمَاءِ الثَّانِيَةِ وَيُوسُفَ فِي الثَّالِثَةِ وَإِدْرِيسَ فِي الرَّابِعَةِ وَهَارُونَ فِي الْخَامِسَةِ وَمُوسَى فِي السَّادِسَةِ وَإِبْرَاهِيمَ فِي السَّابِعَةِ أَوْ بِالْعَكْسِ فَهَذَا رَأَى أَرْوَاحَهُمْ مُصَوَّرَةً فِي صُوَرِ أَبْدَانِهِمْ . وَقَدْ قَالَ بَعْضُ النَّاسِ : لَعَلَّهُ رَأَى نَفْسَ الْأَجْسَادِ الْمَدْفُونَةِ فِي الْقُبُورِ ؛ وَهَذَا لَيْسَ بِشَيْءِ. “Adapun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat Nabi Musa ‘alaihis salam ketika thawaf, maka yang dimaksud adalah melihat dalam mimpi, bukan melihat pada malam Mikraj. Begitu pula Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihat Al-Masih (Nabi Isa) dan juga melihat Dajjal. Adapun melihat nabi lainnya pada malam Mikraj di langit, di mana ketika itu beliau melihat Adam di langit dunia, lalu melihat Yahya dan Isa di langit kedua, lalu melihat Yusuf di langit ketiga, lalu melihat Idris di langit keempat, lalu melihat Harun di langit kelima, lalu melihat Musa di langit keenam, lalu melihat Ibrahim di langit ketujuh–atau sebaliknya–, maka yang dimaksud adalah melihat arwah (ruh mereka) yang dibentuk seperti tubuh mereka. Sebagian orang menyatakan bahwa yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lihat adalah jasad yang sudah dikubur dalam kubur. Yang terakhir ini tidaklah benar.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 4:328). Demikian kisah Isra dan Mikraj, nantikan pelajaran berharga di edisi selanjutnya insya Allah. Semoga Allah berikan ilmu yang bermanfaat.   Referensi: Fiqh As-Sirah.Cetakan Tahun 1424 H. Prof. Dr.Zaid bin Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Dar At-Tadmuriyyah. Majmu’ah Al-Fatawa.Cetakan keempat, Tahun 1432 H. Ahmad bin Taimiyah Al-Harrani. Penerbit Darul Wafa’.   — Di #darushsholihin, 20 Syaban 1440 H menjelang Maghrib Jumat sore Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsfaedah sirah nabi isra miraj kewajiban shalat perintah shalat sirah nabi

Manhajus Salikin: Sifat Shalat Nabi, Menjaharkan dan Melirihkan Bacaan

Kapan kita menjaharkan dan melirihkan bacaan dalam shalat? Kita kaji lagi dari bahasan Manhajus Salikin kali ini.   Kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam Manhajus Salikin, يَجْهَرُ فِي القِرَاءَةِ لَيْلًا،ويُسِرُّ بِهَا نَهَارًا، إِلَّا اَلْجُمْعَةَ وَالْعِيدَ، وَالْكُسُوفَ وَالِاسْتِسْقَاءَ، فَإِنَّهُ يَجْهَرُ بِهَا “Menjaharkan bacaan pada malam hari dan melirihkan bacaan pada siang hari kecuali menjaharkan pada shalat Jumat, shalat id, shalat kusuf (gerhana), shalat istisqa.”   Dalil menjaharkan bacaan pada malam hari   Karena praktik langsung dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana dalam hadits Jubair bin Muth’im radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca surah Ath-Thur dalam shalat Maghrib.” (HR. Bukhari, no. 761 dan Muslim, no. 463) Juga dari hadits Al-Bara’ bahwa ia mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca surah At-Tiin dalam shalat Isya, ia tidak mendengar seorang pun yang suaranya lebih bagus daripada beliau. (HR. Bukhari, no. 769 dan Muslim, no. 464) Ada juga hadits dari ‘Amr bin Harits bahwa ia pernah shalat Shubuh di belakang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan ketika itu beliau membaca surah At-Takwir ayat 15 dan 16 (Falaa uqsimu bil khunnas …). (HR. Muslim, no. 475)   Dalil melirihkan bacaan pada siang hari   Dari hadits Abu Ma’mar, ia berkata pada Khabab bin Al-Arat, “Apakah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca surah pada shalat Zhuhur dan Ashar?” Ia menjawab, “Iya.” Abu Ma’mar bertanya lagi, “Dari mana engkau bisa mengetahui kalau beliau membaca?” Khabab menjawab, “Dari gerak jenggotnya.” (HR. Bukhari, no. 761)   Dalil shalat berjamaah di siang hari tetap menjaharkan bacaan   Untuk shalat Jumat dan id, dari An-Nu’man bin Basyir, ia berkata, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقْرَأُ فِى الْعِيدَيْنِ وَفِى الْجُمُعَةِ بِ (سَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الأَعْلَى) وَ (هَلْ أَتَاكَ حَدِيثُ الْغَاشِيَةِ) قَالَ وَإِذَا اجْتَمَعَ الْعِيدُ وَالْجُمُعَةُ فِى يَوْمٍ وَاحِدٍ يَقْرَأُ بِهِمَا أَيْضًا فِى الصَّلاَتَيْنِ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membaca dalam dua id dan dalam shalat Jumat “SABBIHISMA ROBBIKAL A’LA” dan “HAL ATAKA HADITSUL GHOSIYAH”.” An-Nu’man bin Basyir mengatakan begitu pula ketika hari id bertepatan dengan hari Jumat, beliau membaca kedua surah tersebut di masing-masing shalat. (HR. Muslim, no. 878) Untuk shalat gerhana, dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, جَهَرَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – فِى صَلاَةِ الْخُسُوفِ بِقِرَاءَتِهِ “Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam menjaharkan bacaannya ketika shalat gerhana.” (HR. Bukhari, no. 1065 dan Muslim, no. 901) Untuk shalat istisqa’, dari Abbad bin Tamim dari pamannya (yaitu Abdullah bin Zaid), ia berkata, خَرَجَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يَسْتَسْقِى فَتَوَجَّهَ إِلَى الْقِبْلَةِ يَدْعُو ، وَحَوَّلَ رِدَاءَهُ ، ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ جَهَرَ فِيهِمَا بِالْقِرَاءَةِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar untuk melakukan istisqa’ (meminta hujan). Kemudian beliau menghadap kiblat dan merubah posisi rida’nya (yang semula di kanan dipindah ke kiri dan sebaliknya). Lalu beliau melaksanakan shalat dua raka’at dengan menjahrkan bacaannya .” (HR. Bukhari, no. 1024)   Sebab menjaharkan pada malam hari dan melirihkan pada siang hari   Syaikh ‘Abdullah Al-Jibrin rahmahullah menjelaskan, “Sebab di malam hari dijaharkan karena saat itu banyak aktivitas telah selesai atau berbagai kesibukan telah usai. Saat itu ada hajat untuk mendengarkan Al-Qur’an. Sedangkan di siang hari, hati begitu sibuk dengan berbagai pekerjaan, sehingga diperintahkan membaca untuk diri sendiri. Adapun shalat Jumat, shalat id, shalat gerhana, dan shalat istisqa’ yang dilakukan di siang hari tetap dengan dijaharkan bacaan karena saat itu banyak kaum muslimin yang berkumpul dan mereka butuh untuk mendengar lantunan bacaan saat itu. Terkadang sebagian mereka hanya bisa mendengar lantunan Al-Qur’an pada waktu tersebut.” (Ibhaj Al-Mu’minin, hlm. 144). Semoga bermanfaat.   Referensi: Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Abu ‘Abdirrahman Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Ibhaj Al-Mu’minin bi Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan keempat, tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdurrahman bin ‘Abdillah Al-Jibrin. Penerbit Madarul Wathon. Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj.     Kamis, 19 Syaban 1440 H, 25 April 2019 @ Dasinem Pogung Dalangan Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagscara baca surat cara shalat manhajus salikin sifat shalat nabi

Manhajus Salikin: Sifat Shalat Nabi, Menjaharkan dan Melirihkan Bacaan

Kapan kita menjaharkan dan melirihkan bacaan dalam shalat? Kita kaji lagi dari bahasan Manhajus Salikin kali ini.   Kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam Manhajus Salikin, يَجْهَرُ فِي القِرَاءَةِ لَيْلًا،ويُسِرُّ بِهَا نَهَارًا، إِلَّا اَلْجُمْعَةَ وَالْعِيدَ، وَالْكُسُوفَ وَالِاسْتِسْقَاءَ، فَإِنَّهُ يَجْهَرُ بِهَا “Menjaharkan bacaan pada malam hari dan melirihkan bacaan pada siang hari kecuali menjaharkan pada shalat Jumat, shalat id, shalat kusuf (gerhana), shalat istisqa.”   Dalil menjaharkan bacaan pada malam hari   Karena praktik langsung dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana dalam hadits Jubair bin Muth’im radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca surah Ath-Thur dalam shalat Maghrib.” (HR. Bukhari, no. 761 dan Muslim, no. 463) Juga dari hadits Al-Bara’ bahwa ia mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca surah At-Tiin dalam shalat Isya, ia tidak mendengar seorang pun yang suaranya lebih bagus daripada beliau. (HR. Bukhari, no. 769 dan Muslim, no. 464) Ada juga hadits dari ‘Amr bin Harits bahwa ia pernah shalat Shubuh di belakang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan ketika itu beliau membaca surah At-Takwir ayat 15 dan 16 (Falaa uqsimu bil khunnas …). (HR. Muslim, no. 475)   Dalil melirihkan bacaan pada siang hari   Dari hadits Abu Ma’mar, ia berkata pada Khabab bin Al-Arat, “Apakah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca surah pada shalat Zhuhur dan Ashar?” Ia menjawab, “Iya.” Abu Ma’mar bertanya lagi, “Dari mana engkau bisa mengetahui kalau beliau membaca?” Khabab menjawab, “Dari gerak jenggotnya.” (HR. Bukhari, no. 761)   Dalil shalat berjamaah di siang hari tetap menjaharkan bacaan   Untuk shalat Jumat dan id, dari An-Nu’man bin Basyir, ia berkata, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقْرَأُ فِى الْعِيدَيْنِ وَفِى الْجُمُعَةِ بِ (سَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الأَعْلَى) وَ (هَلْ أَتَاكَ حَدِيثُ الْغَاشِيَةِ) قَالَ وَإِذَا اجْتَمَعَ الْعِيدُ وَالْجُمُعَةُ فِى يَوْمٍ وَاحِدٍ يَقْرَأُ بِهِمَا أَيْضًا فِى الصَّلاَتَيْنِ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membaca dalam dua id dan dalam shalat Jumat “SABBIHISMA ROBBIKAL A’LA” dan “HAL ATAKA HADITSUL GHOSIYAH”.” An-Nu’man bin Basyir mengatakan begitu pula ketika hari id bertepatan dengan hari Jumat, beliau membaca kedua surah tersebut di masing-masing shalat. (HR. Muslim, no. 878) Untuk shalat gerhana, dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, جَهَرَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – فِى صَلاَةِ الْخُسُوفِ بِقِرَاءَتِهِ “Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam menjaharkan bacaannya ketika shalat gerhana.” (HR. Bukhari, no. 1065 dan Muslim, no. 901) Untuk shalat istisqa’, dari Abbad bin Tamim dari pamannya (yaitu Abdullah bin Zaid), ia berkata, خَرَجَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يَسْتَسْقِى فَتَوَجَّهَ إِلَى الْقِبْلَةِ يَدْعُو ، وَحَوَّلَ رِدَاءَهُ ، ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ جَهَرَ فِيهِمَا بِالْقِرَاءَةِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar untuk melakukan istisqa’ (meminta hujan). Kemudian beliau menghadap kiblat dan merubah posisi rida’nya (yang semula di kanan dipindah ke kiri dan sebaliknya). Lalu beliau melaksanakan shalat dua raka’at dengan menjahrkan bacaannya .” (HR. Bukhari, no. 1024)   Sebab menjaharkan pada malam hari dan melirihkan pada siang hari   Syaikh ‘Abdullah Al-Jibrin rahmahullah menjelaskan, “Sebab di malam hari dijaharkan karena saat itu banyak aktivitas telah selesai atau berbagai kesibukan telah usai. Saat itu ada hajat untuk mendengarkan Al-Qur’an. Sedangkan di siang hari, hati begitu sibuk dengan berbagai pekerjaan, sehingga diperintahkan membaca untuk diri sendiri. Adapun shalat Jumat, shalat id, shalat gerhana, dan shalat istisqa’ yang dilakukan di siang hari tetap dengan dijaharkan bacaan karena saat itu banyak kaum muslimin yang berkumpul dan mereka butuh untuk mendengar lantunan bacaan saat itu. Terkadang sebagian mereka hanya bisa mendengar lantunan Al-Qur’an pada waktu tersebut.” (Ibhaj Al-Mu’minin, hlm. 144). Semoga bermanfaat.   Referensi: Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Abu ‘Abdirrahman Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Ibhaj Al-Mu’minin bi Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan keempat, tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdurrahman bin ‘Abdillah Al-Jibrin. Penerbit Madarul Wathon. Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj.     Kamis, 19 Syaban 1440 H, 25 April 2019 @ Dasinem Pogung Dalangan Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagscara baca surat cara shalat manhajus salikin sifat shalat nabi
Kapan kita menjaharkan dan melirihkan bacaan dalam shalat? Kita kaji lagi dari bahasan Manhajus Salikin kali ini.   Kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam Manhajus Salikin, يَجْهَرُ فِي القِرَاءَةِ لَيْلًا،ويُسِرُّ بِهَا نَهَارًا، إِلَّا اَلْجُمْعَةَ وَالْعِيدَ، وَالْكُسُوفَ وَالِاسْتِسْقَاءَ، فَإِنَّهُ يَجْهَرُ بِهَا “Menjaharkan bacaan pada malam hari dan melirihkan bacaan pada siang hari kecuali menjaharkan pada shalat Jumat, shalat id, shalat kusuf (gerhana), shalat istisqa.”   Dalil menjaharkan bacaan pada malam hari   Karena praktik langsung dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana dalam hadits Jubair bin Muth’im radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca surah Ath-Thur dalam shalat Maghrib.” (HR. Bukhari, no. 761 dan Muslim, no. 463) Juga dari hadits Al-Bara’ bahwa ia mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca surah At-Tiin dalam shalat Isya, ia tidak mendengar seorang pun yang suaranya lebih bagus daripada beliau. (HR. Bukhari, no. 769 dan Muslim, no. 464) Ada juga hadits dari ‘Amr bin Harits bahwa ia pernah shalat Shubuh di belakang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan ketika itu beliau membaca surah At-Takwir ayat 15 dan 16 (Falaa uqsimu bil khunnas …). (HR. Muslim, no. 475)   Dalil melirihkan bacaan pada siang hari   Dari hadits Abu Ma’mar, ia berkata pada Khabab bin Al-Arat, “Apakah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca surah pada shalat Zhuhur dan Ashar?” Ia menjawab, “Iya.” Abu Ma’mar bertanya lagi, “Dari mana engkau bisa mengetahui kalau beliau membaca?” Khabab menjawab, “Dari gerak jenggotnya.” (HR. Bukhari, no. 761)   Dalil shalat berjamaah di siang hari tetap menjaharkan bacaan   Untuk shalat Jumat dan id, dari An-Nu’man bin Basyir, ia berkata, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقْرَأُ فِى الْعِيدَيْنِ وَفِى الْجُمُعَةِ بِ (سَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الأَعْلَى) وَ (هَلْ أَتَاكَ حَدِيثُ الْغَاشِيَةِ) قَالَ وَإِذَا اجْتَمَعَ الْعِيدُ وَالْجُمُعَةُ فِى يَوْمٍ وَاحِدٍ يَقْرَأُ بِهِمَا أَيْضًا فِى الصَّلاَتَيْنِ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membaca dalam dua id dan dalam shalat Jumat “SABBIHISMA ROBBIKAL A’LA” dan “HAL ATAKA HADITSUL GHOSIYAH”.” An-Nu’man bin Basyir mengatakan begitu pula ketika hari id bertepatan dengan hari Jumat, beliau membaca kedua surah tersebut di masing-masing shalat. (HR. Muslim, no. 878) Untuk shalat gerhana, dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, جَهَرَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – فِى صَلاَةِ الْخُسُوفِ بِقِرَاءَتِهِ “Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam menjaharkan bacaannya ketika shalat gerhana.” (HR. Bukhari, no. 1065 dan Muslim, no. 901) Untuk shalat istisqa’, dari Abbad bin Tamim dari pamannya (yaitu Abdullah bin Zaid), ia berkata, خَرَجَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يَسْتَسْقِى فَتَوَجَّهَ إِلَى الْقِبْلَةِ يَدْعُو ، وَحَوَّلَ رِدَاءَهُ ، ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ جَهَرَ فِيهِمَا بِالْقِرَاءَةِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar untuk melakukan istisqa’ (meminta hujan). Kemudian beliau menghadap kiblat dan merubah posisi rida’nya (yang semula di kanan dipindah ke kiri dan sebaliknya). Lalu beliau melaksanakan shalat dua raka’at dengan menjahrkan bacaannya .” (HR. Bukhari, no. 1024)   Sebab menjaharkan pada malam hari dan melirihkan pada siang hari   Syaikh ‘Abdullah Al-Jibrin rahmahullah menjelaskan, “Sebab di malam hari dijaharkan karena saat itu banyak aktivitas telah selesai atau berbagai kesibukan telah usai. Saat itu ada hajat untuk mendengarkan Al-Qur’an. Sedangkan di siang hari, hati begitu sibuk dengan berbagai pekerjaan, sehingga diperintahkan membaca untuk diri sendiri. Adapun shalat Jumat, shalat id, shalat gerhana, dan shalat istisqa’ yang dilakukan di siang hari tetap dengan dijaharkan bacaan karena saat itu banyak kaum muslimin yang berkumpul dan mereka butuh untuk mendengar lantunan bacaan saat itu. Terkadang sebagian mereka hanya bisa mendengar lantunan Al-Qur’an pada waktu tersebut.” (Ibhaj Al-Mu’minin, hlm. 144). Semoga bermanfaat.   Referensi: Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Abu ‘Abdirrahman Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Ibhaj Al-Mu’minin bi Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan keempat, tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdurrahman bin ‘Abdillah Al-Jibrin. Penerbit Madarul Wathon. Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj.     Kamis, 19 Syaban 1440 H, 25 April 2019 @ Dasinem Pogung Dalangan Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagscara baca surat cara shalat manhajus salikin sifat shalat nabi


Kapan kita menjaharkan dan melirihkan bacaan dalam shalat? Kita kaji lagi dari bahasan Manhajus Salikin kali ini.   Kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam Manhajus Salikin, يَجْهَرُ فِي القِرَاءَةِ لَيْلًا،ويُسِرُّ بِهَا نَهَارًا، إِلَّا اَلْجُمْعَةَ وَالْعِيدَ، وَالْكُسُوفَ وَالِاسْتِسْقَاءَ، فَإِنَّهُ يَجْهَرُ بِهَا “Menjaharkan bacaan pada malam hari dan melirihkan bacaan pada siang hari kecuali menjaharkan pada shalat Jumat, shalat id, shalat kusuf (gerhana), shalat istisqa.”   Dalil menjaharkan bacaan pada malam hari   Karena praktik langsung dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana dalam hadits Jubair bin Muth’im radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca surah Ath-Thur dalam shalat Maghrib.” (HR. Bukhari, no. 761 dan Muslim, no. 463) Juga dari hadits Al-Bara’ bahwa ia mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca surah At-Tiin dalam shalat Isya, ia tidak mendengar seorang pun yang suaranya lebih bagus daripada beliau. (HR. Bukhari, no. 769 dan Muslim, no. 464) Ada juga hadits dari ‘Amr bin Harits bahwa ia pernah shalat Shubuh di belakang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan ketika itu beliau membaca surah At-Takwir ayat 15 dan 16 (Falaa uqsimu bil khunnas …). (HR. Muslim, no. 475)   Dalil melirihkan bacaan pada siang hari   Dari hadits Abu Ma’mar, ia berkata pada Khabab bin Al-Arat, “Apakah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca surah pada shalat Zhuhur dan Ashar?” Ia menjawab, “Iya.” Abu Ma’mar bertanya lagi, “Dari mana engkau bisa mengetahui kalau beliau membaca?” Khabab menjawab, “Dari gerak jenggotnya.” (HR. Bukhari, no. 761)   Dalil shalat berjamaah di siang hari tetap menjaharkan bacaan   Untuk shalat Jumat dan id, dari An-Nu’man bin Basyir, ia berkata, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقْرَأُ فِى الْعِيدَيْنِ وَفِى الْجُمُعَةِ بِ (سَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الأَعْلَى) وَ (هَلْ أَتَاكَ حَدِيثُ الْغَاشِيَةِ) قَالَ وَإِذَا اجْتَمَعَ الْعِيدُ وَالْجُمُعَةُ فِى يَوْمٍ وَاحِدٍ يَقْرَأُ بِهِمَا أَيْضًا فِى الصَّلاَتَيْنِ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membaca dalam dua id dan dalam shalat Jumat “SABBIHISMA ROBBIKAL A’LA” dan “HAL ATAKA HADITSUL GHOSIYAH”.” An-Nu’man bin Basyir mengatakan begitu pula ketika hari id bertepatan dengan hari Jumat, beliau membaca kedua surah tersebut di masing-masing shalat. (HR. Muslim, no. 878) Untuk shalat gerhana, dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, جَهَرَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – فِى صَلاَةِ الْخُسُوفِ بِقِرَاءَتِهِ “Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam menjaharkan bacaannya ketika shalat gerhana.” (HR. Bukhari, no. 1065 dan Muslim, no. 901) Untuk shalat istisqa’, dari Abbad bin Tamim dari pamannya (yaitu Abdullah bin Zaid), ia berkata, خَرَجَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يَسْتَسْقِى فَتَوَجَّهَ إِلَى الْقِبْلَةِ يَدْعُو ، وَحَوَّلَ رِدَاءَهُ ، ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ جَهَرَ فِيهِمَا بِالْقِرَاءَةِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar untuk melakukan istisqa’ (meminta hujan). Kemudian beliau menghadap kiblat dan merubah posisi rida’nya (yang semula di kanan dipindah ke kiri dan sebaliknya). Lalu beliau melaksanakan shalat dua raka’at dengan menjahrkan bacaannya .” (HR. Bukhari, no. 1024)   Sebab menjaharkan pada malam hari dan melirihkan pada siang hari   Syaikh ‘Abdullah Al-Jibrin rahmahullah menjelaskan, “Sebab di malam hari dijaharkan karena saat itu banyak aktivitas telah selesai atau berbagai kesibukan telah usai. Saat itu ada hajat untuk mendengarkan Al-Qur’an. Sedangkan di siang hari, hati begitu sibuk dengan berbagai pekerjaan, sehingga diperintahkan membaca untuk diri sendiri. Adapun shalat Jumat, shalat id, shalat gerhana, dan shalat istisqa’ yang dilakukan di siang hari tetap dengan dijaharkan bacaan karena saat itu banyak kaum muslimin yang berkumpul dan mereka butuh untuk mendengar lantunan bacaan saat itu. Terkadang sebagian mereka hanya bisa mendengar lantunan Al-Qur’an pada waktu tersebut.” (Ibhaj Al-Mu’minin, hlm. 144). Semoga bermanfaat.   Referensi: Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Abu ‘Abdirrahman Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Ibhaj Al-Mu’minin bi Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan keempat, tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdurrahman bin ‘Abdillah Al-Jibrin. Penerbit Madarul Wathon. Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj.     Kamis, 19 Syaban 1440 H, 25 April 2019 @ Dasinem Pogung Dalangan Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagscara baca surat cara shalat manhajus salikin sifat shalat nabi

Doa Memohon Ampunan Atas Segala Kezaliman

Doa ini bagus sekali diamalkan dan dihafalkan, karena berisi permintaan ampunan kepada Allah atas segala kezaliman. Doa ini diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada sahabat yang mulia Abu Bakar Ash-Shiddiq.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Ad-Da’awaaat (16. Kitab Kumpulan Doa), Bab 250. Keutamaan Doa   Hadits #1475 وَعَنْ أَبِي بَكْرٍ الصِّدِّيْقِ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: أنَّهُ قَالَ لِرَسُولِ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: عَلِّمْنِي دُعَاءً أَدْعُو بِهِ في صَلاَتِي، قَالَ: «قُلْ: اللَّهُمَّ إِنِّي ظَلَمتُ نَفْسِي ظُلْمًا كَثِيرًا، وَلاَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلاَّ أنْتَ، فَاغْفِرْ لي مَغْفِرَةً مِنْ عِنْدِكَ، وارْحَمْنِي، إنَّكَ أنْتَ الغَفُورُ الرَّحِيمُ» مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ وَفِي رِوَايَةٍ: «وَفِي بَيْتِي» وَرُوِيَ: «ظُلْمًا كَثِيرًا» وَرُوِيَ: «كَبِيْرًا» بِالثَّاءِ المُثَلَثَةِ وَبِالبَاءِ المُوَحَدَةِ؛ فَيَنْبَغِي أَنْ يُجْمَعَ بَيْنَهُمَا فَيُقَالُ: كَثِيْرًا كَبِيْرًا. Dari Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu, ia berkata kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Ajarkanlah kepadaku satu doa yang bisa kubaca di dalam shalatku.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Katakanlah: ALLOOHUMMA INNII ZHOLAMTU NAFSII ZHULMAN KATSIIROO WA LAA YAGHFIRUDZ DZUNUUBA ILLAA ANTA, FAGHFIR LII MAGHFIROTAN MIN ‘INDIK, WARHAMNII INNAKA ANTAL GHOFUURUR ROHIIM. (Artinya: Ya Allah, sesungguhnya aku telah menzalimi diriku sendiri dengan kezaliman yang besar. Tiada yang dapat mengampuni dosa kecuali Engkau. Ampunilah aku dengan ampunan dari-Mu. Kasihanilah aku. Sesungguhnya Engkau Maha Pengampun lagi Maha Penyayang).” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 834 dan Muslim, no. 2705] Di dalam sebuah riwayat disebutkan, “Dan di dalam rumahku.” Diriwayatkan juga (dengan lafal), “Kezaliman yang banyak.” Diriwayatkan juga dengan lafal, “Kezaliman yang besar”, yaitu dengan tsa’ mutsalatsah dan ba’ muwahhadah. Maka boleh juga dengan disatukan antara keduanya sehingga bisa dikatakan, “Kezaliman yang besar dan banyak.”   Keterangan Doa   INNII ZHOLAMTU NAFSII ZHULMAN KATSIIROO, artinya: aku telah menzalimi diriku sendiri dengan kezaliman yang besar. Maksud zalim adalah menempatkan sesuatu bukan pada tempatnya. Kezaliman yang paling besar adalah syirik kepada Allah, di bawahnya adalah dosa besar dan dosa kecil. FAGHFIR LII, artinya ampunilah aku. Maksudnya, tutupilah dosa-dosaku. Maghfar itu berasal dari sesuatu yang diletakkan di kepala pasukan perang untuk melindungi kepalanya. AL-GHOFUUR, artinya Maha Pengampun. Al-Ghafuur adalah di antara asmaul husna, merupakan kata mubalaghah, artinya Allah itu terus menutupi dosa yang dilakukan oleh hamba dan memaafkannya. AR-ROHIIM, artinya Maha Penyayang. Ar-Rahiim juga di antara asmaul husna yang menunjukkan rahmat yang banyak, dan begitu sayangnya Allah kepada hamba-Nya yang beriman.   Faedah Hadits   Pertama: Dianjurkan untuk membaca doa ini sebelum salam. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin mengatakan bahwa doa ini bisa jadi dibaca ketika sujud atau setelah tasyahud akhir (sebelum salam). Kedua: Setiap orang pasti memiliki kekurangan, sampai pula pada orang yang disifati Shiddiq semacam Abu Bakar. Oleh karena itu, tidak selayaknya seorang pun lalai dari beristighfar atau memohon ampunan kepada Allah. Ketiga: Ketika bertaubat dan memohon ampunan Allah hendaklah disertai dengan mengakui setiap dosa yang telah dilakukan. Keempat: Dianjurkannya mencari ilmu dari orang alim sebagaimana yang dilakukan oleh Abu Bakar pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kelima: Hendaklah ketika memulai doa dimulai dengan pengakuan terhadap keadaan dirinya yang faqir (butuh pada Allah) dan penuh dosa. Inilah di antara wasilah dalam berdoa. Sebagaimana pula dilakukan oleh Nabi Musa ‘alaihis salamsebagaimana disebutkan dalam ayat, رَبِّ إِنِّي لِمَا أَنْزَلْتَ إِلَيَّ مِنْ خَيْرٍ فَقِيرٌ “Ya Rabbku, sesungguhnya aku sangat faqir yaitu memerlukan sesuatu kebaikan yang Engkau turunkan kepadaku.” (QS. Al-Qashshash: 24) Keenam: Yang mengampuni dosa hanyalah Allah. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, وَمَنْ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلَّا اللَّهُ “Dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain dari pada Allah?” (QS. Ali Imron: 135) Seandainya seluruh manusia bersatu untuk mengampuni satu dosa saja dari seorang hamba, tentu mereka tidak mampu. Karena yang mengampuni dosa hanyalah Allah. Ketujuh: Meminta ampunan dan rahmat Allah berkaitan dengan nama Allah Al-Ghofur (Maha Pengampun) dan Ar-Rohiim (Maha Penyayang). Oleh karena itu, ketika berdoa hendaklah permintaan dalam doa tersebut disesuaikan dengan nama dan sifat Allah yang sesuai.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. https://kalemtayeb.com/safahat/item/3123     Kamis, 19 Syaban 1440 H, 25 April 2019 @ Dasinem Pogung Dalangan Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagscara istighfar cara taubat doa meminta ampunan riyadhus sholihin taubat

Doa Memohon Ampunan Atas Segala Kezaliman

Doa ini bagus sekali diamalkan dan dihafalkan, karena berisi permintaan ampunan kepada Allah atas segala kezaliman. Doa ini diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada sahabat yang mulia Abu Bakar Ash-Shiddiq.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Ad-Da’awaaat (16. Kitab Kumpulan Doa), Bab 250. Keutamaan Doa   Hadits #1475 وَعَنْ أَبِي بَكْرٍ الصِّدِّيْقِ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: أنَّهُ قَالَ لِرَسُولِ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: عَلِّمْنِي دُعَاءً أَدْعُو بِهِ في صَلاَتِي، قَالَ: «قُلْ: اللَّهُمَّ إِنِّي ظَلَمتُ نَفْسِي ظُلْمًا كَثِيرًا، وَلاَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلاَّ أنْتَ، فَاغْفِرْ لي مَغْفِرَةً مِنْ عِنْدِكَ، وارْحَمْنِي، إنَّكَ أنْتَ الغَفُورُ الرَّحِيمُ» مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ وَفِي رِوَايَةٍ: «وَفِي بَيْتِي» وَرُوِيَ: «ظُلْمًا كَثِيرًا» وَرُوِيَ: «كَبِيْرًا» بِالثَّاءِ المُثَلَثَةِ وَبِالبَاءِ المُوَحَدَةِ؛ فَيَنْبَغِي أَنْ يُجْمَعَ بَيْنَهُمَا فَيُقَالُ: كَثِيْرًا كَبِيْرًا. Dari Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu, ia berkata kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Ajarkanlah kepadaku satu doa yang bisa kubaca di dalam shalatku.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Katakanlah: ALLOOHUMMA INNII ZHOLAMTU NAFSII ZHULMAN KATSIIROO WA LAA YAGHFIRUDZ DZUNUUBA ILLAA ANTA, FAGHFIR LII MAGHFIROTAN MIN ‘INDIK, WARHAMNII INNAKA ANTAL GHOFUURUR ROHIIM. (Artinya: Ya Allah, sesungguhnya aku telah menzalimi diriku sendiri dengan kezaliman yang besar. Tiada yang dapat mengampuni dosa kecuali Engkau. Ampunilah aku dengan ampunan dari-Mu. Kasihanilah aku. Sesungguhnya Engkau Maha Pengampun lagi Maha Penyayang).” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 834 dan Muslim, no. 2705] Di dalam sebuah riwayat disebutkan, “Dan di dalam rumahku.” Diriwayatkan juga (dengan lafal), “Kezaliman yang banyak.” Diriwayatkan juga dengan lafal, “Kezaliman yang besar”, yaitu dengan tsa’ mutsalatsah dan ba’ muwahhadah. Maka boleh juga dengan disatukan antara keduanya sehingga bisa dikatakan, “Kezaliman yang besar dan banyak.”   Keterangan Doa   INNII ZHOLAMTU NAFSII ZHULMAN KATSIIROO, artinya: aku telah menzalimi diriku sendiri dengan kezaliman yang besar. Maksud zalim adalah menempatkan sesuatu bukan pada tempatnya. Kezaliman yang paling besar adalah syirik kepada Allah, di bawahnya adalah dosa besar dan dosa kecil. FAGHFIR LII, artinya ampunilah aku. Maksudnya, tutupilah dosa-dosaku. Maghfar itu berasal dari sesuatu yang diletakkan di kepala pasukan perang untuk melindungi kepalanya. AL-GHOFUUR, artinya Maha Pengampun. Al-Ghafuur adalah di antara asmaul husna, merupakan kata mubalaghah, artinya Allah itu terus menutupi dosa yang dilakukan oleh hamba dan memaafkannya. AR-ROHIIM, artinya Maha Penyayang. Ar-Rahiim juga di antara asmaul husna yang menunjukkan rahmat yang banyak, dan begitu sayangnya Allah kepada hamba-Nya yang beriman.   Faedah Hadits   Pertama: Dianjurkan untuk membaca doa ini sebelum salam. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin mengatakan bahwa doa ini bisa jadi dibaca ketika sujud atau setelah tasyahud akhir (sebelum salam). Kedua: Setiap orang pasti memiliki kekurangan, sampai pula pada orang yang disifati Shiddiq semacam Abu Bakar. Oleh karena itu, tidak selayaknya seorang pun lalai dari beristighfar atau memohon ampunan kepada Allah. Ketiga: Ketika bertaubat dan memohon ampunan Allah hendaklah disertai dengan mengakui setiap dosa yang telah dilakukan. Keempat: Dianjurkannya mencari ilmu dari orang alim sebagaimana yang dilakukan oleh Abu Bakar pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kelima: Hendaklah ketika memulai doa dimulai dengan pengakuan terhadap keadaan dirinya yang faqir (butuh pada Allah) dan penuh dosa. Inilah di antara wasilah dalam berdoa. Sebagaimana pula dilakukan oleh Nabi Musa ‘alaihis salamsebagaimana disebutkan dalam ayat, رَبِّ إِنِّي لِمَا أَنْزَلْتَ إِلَيَّ مِنْ خَيْرٍ فَقِيرٌ “Ya Rabbku, sesungguhnya aku sangat faqir yaitu memerlukan sesuatu kebaikan yang Engkau turunkan kepadaku.” (QS. Al-Qashshash: 24) Keenam: Yang mengampuni dosa hanyalah Allah. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, وَمَنْ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلَّا اللَّهُ “Dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain dari pada Allah?” (QS. Ali Imron: 135) Seandainya seluruh manusia bersatu untuk mengampuni satu dosa saja dari seorang hamba, tentu mereka tidak mampu. Karena yang mengampuni dosa hanyalah Allah. Ketujuh: Meminta ampunan dan rahmat Allah berkaitan dengan nama Allah Al-Ghofur (Maha Pengampun) dan Ar-Rohiim (Maha Penyayang). Oleh karena itu, ketika berdoa hendaklah permintaan dalam doa tersebut disesuaikan dengan nama dan sifat Allah yang sesuai.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. https://kalemtayeb.com/safahat/item/3123     Kamis, 19 Syaban 1440 H, 25 April 2019 @ Dasinem Pogung Dalangan Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagscara istighfar cara taubat doa meminta ampunan riyadhus sholihin taubat
Doa ini bagus sekali diamalkan dan dihafalkan, karena berisi permintaan ampunan kepada Allah atas segala kezaliman. Doa ini diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada sahabat yang mulia Abu Bakar Ash-Shiddiq.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Ad-Da’awaaat (16. Kitab Kumpulan Doa), Bab 250. Keutamaan Doa   Hadits #1475 وَعَنْ أَبِي بَكْرٍ الصِّدِّيْقِ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: أنَّهُ قَالَ لِرَسُولِ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: عَلِّمْنِي دُعَاءً أَدْعُو بِهِ في صَلاَتِي، قَالَ: «قُلْ: اللَّهُمَّ إِنِّي ظَلَمتُ نَفْسِي ظُلْمًا كَثِيرًا، وَلاَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلاَّ أنْتَ، فَاغْفِرْ لي مَغْفِرَةً مِنْ عِنْدِكَ، وارْحَمْنِي، إنَّكَ أنْتَ الغَفُورُ الرَّحِيمُ» مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ وَفِي رِوَايَةٍ: «وَفِي بَيْتِي» وَرُوِيَ: «ظُلْمًا كَثِيرًا» وَرُوِيَ: «كَبِيْرًا» بِالثَّاءِ المُثَلَثَةِ وَبِالبَاءِ المُوَحَدَةِ؛ فَيَنْبَغِي أَنْ يُجْمَعَ بَيْنَهُمَا فَيُقَالُ: كَثِيْرًا كَبِيْرًا. Dari Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu, ia berkata kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Ajarkanlah kepadaku satu doa yang bisa kubaca di dalam shalatku.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Katakanlah: ALLOOHUMMA INNII ZHOLAMTU NAFSII ZHULMAN KATSIIROO WA LAA YAGHFIRUDZ DZUNUUBA ILLAA ANTA, FAGHFIR LII MAGHFIROTAN MIN ‘INDIK, WARHAMNII INNAKA ANTAL GHOFUURUR ROHIIM. (Artinya: Ya Allah, sesungguhnya aku telah menzalimi diriku sendiri dengan kezaliman yang besar. Tiada yang dapat mengampuni dosa kecuali Engkau. Ampunilah aku dengan ampunan dari-Mu. Kasihanilah aku. Sesungguhnya Engkau Maha Pengampun lagi Maha Penyayang).” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 834 dan Muslim, no. 2705] Di dalam sebuah riwayat disebutkan, “Dan di dalam rumahku.” Diriwayatkan juga (dengan lafal), “Kezaliman yang banyak.” Diriwayatkan juga dengan lafal, “Kezaliman yang besar”, yaitu dengan tsa’ mutsalatsah dan ba’ muwahhadah. Maka boleh juga dengan disatukan antara keduanya sehingga bisa dikatakan, “Kezaliman yang besar dan banyak.”   Keterangan Doa   INNII ZHOLAMTU NAFSII ZHULMAN KATSIIROO, artinya: aku telah menzalimi diriku sendiri dengan kezaliman yang besar. Maksud zalim adalah menempatkan sesuatu bukan pada tempatnya. Kezaliman yang paling besar adalah syirik kepada Allah, di bawahnya adalah dosa besar dan dosa kecil. FAGHFIR LII, artinya ampunilah aku. Maksudnya, tutupilah dosa-dosaku. Maghfar itu berasal dari sesuatu yang diletakkan di kepala pasukan perang untuk melindungi kepalanya. AL-GHOFUUR, artinya Maha Pengampun. Al-Ghafuur adalah di antara asmaul husna, merupakan kata mubalaghah, artinya Allah itu terus menutupi dosa yang dilakukan oleh hamba dan memaafkannya. AR-ROHIIM, artinya Maha Penyayang. Ar-Rahiim juga di antara asmaul husna yang menunjukkan rahmat yang banyak, dan begitu sayangnya Allah kepada hamba-Nya yang beriman.   Faedah Hadits   Pertama: Dianjurkan untuk membaca doa ini sebelum salam. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin mengatakan bahwa doa ini bisa jadi dibaca ketika sujud atau setelah tasyahud akhir (sebelum salam). Kedua: Setiap orang pasti memiliki kekurangan, sampai pula pada orang yang disifati Shiddiq semacam Abu Bakar. Oleh karena itu, tidak selayaknya seorang pun lalai dari beristighfar atau memohon ampunan kepada Allah. Ketiga: Ketika bertaubat dan memohon ampunan Allah hendaklah disertai dengan mengakui setiap dosa yang telah dilakukan. Keempat: Dianjurkannya mencari ilmu dari orang alim sebagaimana yang dilakukan oleh Abu Bakar pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kelima: Hendaklah ketika memulai doa dimulai dengan pengakuan terhadap keadaan dirinya yang faqir (butuh pada Allah) dan penuh dosa. Inilah di antara wasilah dalam berdoa. Sebagaimana pula dilakukan oleh Nabi Musa ‘alaihis salamsebagaimana disebutkan dalam ayat, رَبِّ إِنِّي لِمَا أَنْزَلْتَ إِلَيَّ مِنْ خَيْرٍ فَقِيرٌ “Ya Rabbku, sesungguhnya aku sangat faqir yaitu memerlukan sesuatu kebaikan yang Engkau turunkan kepadaku.” (QS. Al-Qashshash: 24) Keenam: Yang mengampuni dosa hanyalah Allah. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, وَمَنْ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلَّا اللَّهُ “Dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain dari pada Allah?” (QS. Ali Imron: 135) Seandainya seluruh manusia bersatu untuk mengampuni satu dosa saja dari seorang hamba, tentu mereka tidak mampu. Karena yang mengampuni dosa hanyalah Allah. Ketujuh: Meminta ampunan dan rahmat Allah berkaitan dengan nama Allah Al-Ghofur (Maha Pengampun) dan Ar-Rohiim (Maha Penyayang). Oleh karena itu, ketika berdoa hendaklah permintaan dalam doa tersebut disesuaikan dengan nama dan sifat Allah yang sesuai.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. https://kalemtayeb.com/safahat/item/3123     Kamis, 19 Syaban 1440 H, 25 April 2019 @ Dasinem Pogung Dalangan Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagscara istighfar cara taubat doa meminta ampunan riyadhus sholihin taubat


Doa ini bagus sekali diamalkan dan dihafalkan, karena berisi permintaan ampunan kepada Allah atas segala kezaliman. Doa ini diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada sahabat yang mulia Abu Bakar Ash-Shiddiq.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Ad-Da’awaaat (16. Kitab Kumpulan Doa), Bab 250. Keutamaan Doa   Hadits #1475 وَعَنْ أَبِي بَكْرٍ الصِّدِّيْقِ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: أنَّهُ قَالَ لِرَسُولِ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: عَلِّمْنِي دُعَاءً أَدْعُو بِهِ في صَلاَتِي، قَالَ: «قُلْ: اللَّهُمَّ إِنِّي ظَلَمتُ نَفْسِي ظُلْمًا كَثِيرًا، وَلاَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلاَّ أنْتَ، فَاغْفِرْ لي مَغْفِرَةً مِنْ عِنْدِكَ، وارْحَمْنِي، إنَّكَ أنْتَ الغَفُورُ الرَّحِيمُ» مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ وَفِي رِوَايَةٍ: «وَفِي بَيْتِي» وَرُوِيَ: «ظُلْمًا كَثِيرًا» وَرُوِيَ: «كَبِيْرًا» بِالثَّاءِ المُثَلَثَةِ وَبِالبَاءِ المُوَحَدَةِ؛ فَيَنْبَغِي أَنْ يُجْمَعَ بَيْنَهُمَا فَيُقَالُ: كَثِيْرًا كَبِيْرًا. Dari Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu, ia berkata kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Ajarkanlah kepadaku satu doa yang bisa kubaca di dalam shalatku.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Katakanlah: ALLOOHUMMA INNII ZHOLAMTU NAFSII ZHULMAN KATSIIROO WA LAA YAGHFIRUDZ DZUNUUBA ILLAA ANTA, FAGHFIR LII MAGHFIROTAN MIN ‘INDIK, WARHAMNII INNAKA ANTAL GHOFUURUR ROHIIM. (Artinya: Ya Allah, sesungguhnya aku telah menzalimi diriku sendiri dengan kezaliman yang besar. Tiada yang dapat mengampuni dosa kecuali Engkau. Ampunilah aku dengan ampunan dari-Mu. Kasihanilah aku. Sesungguhnya Engkau Maha Pengampun lagi Maha Penyayang).” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 834 dan Muslim, no. 2705] Di dalam sebuah riwayat disebutkan, “Dan di dalam rumahku.” Diriwayatkan juga (dengan lafal), “Kezaliman yang banyak.” Diriwayatkan juga dengan lafal, “Kezaliman yang besar”, yaitu dengan tsa’ mutsalatsah dan ba’ muwahhadah. Maka boleh juga dengan disatukan antara keduanya sehingga bisa dikatakan, “Kezaliman yang besar dan banyak.”   Keterangan Doa   INNII ZHOLAMTU NAFSII ZHULMAN KATSIIROO, artinya: aku telah menzalimi diriku sendiri dengan kezaliman yang besar. Maksud zalim adalah menempatkan sesuatu bukan pada tempatnya. Kezaliman yang paling besar adalah syirik kepada Allah, di bawahnya adalah dosa besar dan dosa kecil. FAGHFIR LII, artinya ampunilah aku. Maksudnya, tutupilah dosa-dosaku. Maghfar itu berasal dari sesuatu yang diletakkan di kepala pasukan perang untuk melindungi kepalanya. AL-GHOFUUR, artinya Maha Pengampun. Al-Ghafuur adalah di antara asmaul husna, merupakan kata mubalaghah, artinya Allah itu terus menutupi dosa yang dilakukan oleh hamba dan memaafkannya. AR-ROHIIM, artinya Maha Penyayang. Ar-Rahiim juga di antara asmaul husna yang menunjukkan rahmat yang banyak, dan begitu sayangnya Allah kepada hamba-Nya yang beriman.   Faedah Hadits   Pertama: Dianjurkan untuk membaca doa ini sebelum salam. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin mengatakan bahwa doa ini bisa jadi dibaca ketika sujud atau setelah tasyahud akhir (sebelum salam). Kedua: Setiap orang pasti memiliki kekurangan, sampai pula pada orang yang disifati Shiddiq semacam Abu Bakar. Oleh karena itu, tidak selayaknya seorang pun lalai dari beristighfar atau memohon ampunan kepada Allah. Ketiga: Ketika bertaubat dan memohon ampunan Allah hendaklah disertai dengan mengakui setiap dosa yang telah dilakukan. Keempat: Dianjurkannya mencari ilmu dari orang alim sebagaimana yang dilakukan oleh Abu Bakar pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kelima: Hendaklah ketika memulai doa dimulai dengan pengakuan terhadap keadaan dirinya yang faqir (butuh pada Allah) dan penuh dosa. Inilah di antara wasilah dalam berdoa. Sebagaimana pula dilakukan oleh Nabi Musa ‘alaihis salamsebagaimana disebutkan dalam ayat, رَبِّ إِنِّي لِمَا أَنْزَلْتَ إِلَيَّ مِنْ خَيْرٍ فَقِيرٌ “Ya Rabbku, sesungguhnya aku sangat faqir yaitu memerlukan sesuatu kebaikan yang Engkau turunkan kepadaku.” (QS. Al-Qashshash: 24) Keenam: Yang mengampuni dosa hanyalah Allah. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, وَمَنْ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلَّا اللَّهُ “Dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain dari pada Allah?” (QS. Ali Imron: 135) Seandainya seluruh manusia bersatu untuk mengampuni satu dosa saja dari seorang hamba, tentu mereka tidak mampu. Karena yang mengampuni dosa hanyalah Allah. Ketujuh: Meminta ampunan dan rahmat Allah berkaitan dengan nama Allah Al-Ghofur (Maha Pengampun) dan Ar-Rohiim (Maha Penyayang). Oleh karena itu, ketika berdoa hendaklah permintaan dalam doa tersebut disesuaikan dengan nama dan sifat Allah yang sesuai.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. https://kalemtayeb.com/safahat/item/3123     Kamis, 19 Syaban 1440 H, 25 April 2019 @ Dasinem Pogung Dalangan Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagscara istighfar cara taubat doa meminta ampunan riyadhus sholihin taubat

Manakah yang Lebih Utama, Wanita Shalat di Rumah atau di Masjid? (Bag. 3)

Baca pembahasan sebelumnya Manakah yang Lebih Utama, Wanita Shalat di Rumah atau di Masjid? (Bag. 2) 5. Fatwa Syaikh Abdul Muhsin Al-Abbad hafizhahullahPertanyaan:“ Manakah yang lebih utama : i’tikaf wanita di Masjid Nabawi ataukah duduknya mereka di rumah mereka (untuk beribadah, pent.) ? Tolong disebutkan dalilnya.” Beliau menjawab:Duduknya mereka di rumah mereka (untuk beribadah, pent.) lebih utama dan hal ini adalah perkara yang tidak ada keraguan (didalamnya)!Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :(صلاة المرأة في بيتها أفضل)“Sholat seorang wanita di rumahnya lebih utama” dan seterusnya sampai akhir hadits yang menunjukan bahwa sholat seorang wanita di rumahnya lebih utama daripada sholatnya di masjid.Namun, janganlah wanita tersebut dilarang dari pergi ke masjid jika ia menginginkannya.Dengan demikian berarti tetapnya ia di rumahnya (untuk beribadah) dan tidak mendatangi masjid itu lebih utama baginya.Akan tetapi (yang perlu diingat) bahwa i’tikaf tidak boleh dilakukan kecuali di masjid dan tidak sah dilakukan di rumah.Jika ia ingin i’tikaf (di masjid), maka silakan saja, sebagaimana ia dipersilahkan mendatangi masjid dan sholat di dalamnya (jika menginginkannya, pent.), namun rumahnya lebih utama baginya”.Baca Juga: Sunnah Membantu Istri di Rumah 6. Fatwa Syaikh Muhammad Sholeh Al-Utsaimin rahimahullah Pertanyaan:“ Apakah wanita seperti laki-laki dalam masalah sholat sunah Rawatib, Witir, Dhuha, dan duduk di masjid setelah Fajar (sholat Shubuh) hingga terbit matahari -maksudnya- di tempat sholatnya? Tolong jelaskan hal ini dan Jazakumullahu khairan”Beliau menjawab:Pada asalnya bahwa laki-laki dan wanita sama dalam masalah hukum Syar’i kecuali sesuatu yang ditunjukkan dalil bahwa sesuatu tersebut khusus untuk laki-laki, barulah hukumnya khusus untuk laki-laki, atau (dalil menunjukkan) sesuatu itu khusus bagi wanita, maka hukumnyapun khusus pula bagi wanita.Sholat jama’ah, misalnya, terdapat dalil yang menunjukkan bahwa ibadah tersebut khusus bagi laki-laki, merekalah yang diwajibkan untuk sholat berjama’ah, dan menunaikannya di masjid.Adapun wanita, maka ia tidak diwajibkan untuk sholat berjama’ah, tidak wajib baginya sholat berjama’ah di masjid bersama dengan jama’ah laki-laki, dan tidak wajib pula baginya berjama’ah di rumahnya.Bahkan sesungguhnya (sholat di) rumahnya lebih utama baginya daripada menghadiri sholat berjama’ah bersama dengan jama’ah laki-laki (di masjid), karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :«لا تمنعوا إماء الله مساجد الله وبيوتهن خير لهن»“Janganlah kalian larang wanita hamba Allah pergi ke masjid-masjid Allah, namun rumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka”, kalimat yang terakhir ini:«وبيوتهن خير لهن»“namun rumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka”, walaupun tidak terdapat dalam Ash-Shahihain, namun kalimat ini shahih.Oleh karena itu, wanita itu seperti laki-laki dalam seluruh permasalan hukum, maka jika ia sedang bersafar, disyari’atkan baginya untuk melakukan ibadah seperti ibadah yang dilakukan laki-laki, maksudnya ia tidak melakukan sholat: rowatib Zhuhur dan rowatib Maghrib, dan rowatib Isya’, adapun selebihnya dari sunnah-sunnah lainnya, maka tetap tertuntut untuk ia lakukan, sebagaimana laki-laki melakukan hal itu.Adapun masalah duduknya seorang wanita di tempat sholatnya di dalam rumahnya hingga terbit matahari, lalu sholat dua raka’at untukBaca Juga: Berhubungan Badan Suami-Istri Itu Sedekah mendapatkan pahala umroh dan haji, sebagaimana yang disebutkan dalam hadits yang ulama berselisih tentang keshahihannya itu, maka ia tidak bisa mendapatkan keutamaan tersebut.Karena haditsnya (dalam masalah ini) adalah :(من صلى الصبح في جماعة ثم جلس)“Barangsiapa yang sholat Shubuh dengan berjama’ah kemudian duduk…. ”, sedangkan wanita tersebut bukanlah orang yang sholat Shubuh berjama’ah (di masjid), dan jika ia sholat (shubuh) di rumahnya, maka ia tidak bisa mendapatkan pahala ini, namun, ia tetap berada di atas kebaikan. Jadi, jika ia duduk dzikrullah, mengucapkan “Subhanallah”, “La ilaha illallah” dan membaca Alquran sampai terbit matahari, kemudian matahari meninggi, ia melakukan sholat sesuai dengan yang dikehendaki oleh Allah, maka ia berada di atas kebaikan”.Baca Juga:(Bersambung, in sya Allah)Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Tafsir Surat Al Lahab, Larangan Meniup Makanan, Memohon Petunjuk Allah, Shalat Sunah Sebelum Shalat Jumat, Tasyakur Bi Ni'mah

Manakah yang Lebih Utama, Wanita Shalat di Rumah atau di Masjid? (Bag. 3)

Baca pembahasan sebelumnya Manakah yang Lebih Utama, Wanita Shalat di Rumah atau di Masjid? (Bag. 2) 5. Fatwa Syaikh Abdul Muhsin Al-Abbad hafizhahullahPertanyaan:“ Manakah yang lebih utama : i’tikaf wanita di Masjid Nabawi ataukah duduknya mereka di rumah mereka (untuk beribadah, pent.) ? Tolong disebutkan dalilnya.” Beliau menjawab:Duduknya mereka di rumah mereka (untuk beribadah, pent.) lebih utama dan hal ini adalah perkara yang tidak ada keraguan (didalamnya)!Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :(صلاة المرأة في بيتها أفضل)“Sholat seorang wanita di rumahnya lebih utama” dan seterusnya sampai akhir hadits yang menunjukan bahwa sholat seorang wanita di rumahnya lebih utama daripada sholatnya di masjid.Namun, janganlah wanita tersebut dilarang dari pergi ke masjid jika ia menginginkannya.Dengan demikian berarti tetapnya ia di rumahnya (untuk beribadah) dan tidak mendatangi masjid itu lebih utama baginya.Akan tetapi (yang perlu diingat) bahwa i’tikaf tidak boleh dilakukan kecuali di masjid dan tidak sah dilakukan di rumah.Jika ia ingin i’tikaf (di masjid), maka silakan saja, sebagaimana ia dipersilahkan mendatangi masjid dan sholat di dalamnya (jika menginginkannya, pent.), namun rumahnya lebih utama baginya”.Baca Juga: Sunnah Membantu Istri di Rumah 6. Fatwa Syaikh Muhammad Sholeh Al-Utsaimin rahimahullah Pertanyaan:“ Apakah wanita seperti laki-laki dalam masalah sholat sunah Rawatib, Witir, Dhuha, dan duduk di masjid setelah Fajar (sholat Shubuh) hingga terbit matahari -maksudnya- di tempat sholatnya? Tolong jelaskan hal ini dan Jazakumullahu khairan”Beliau menjawab:Pada asalnya bahwa laki-laki dan wanita sama dalam masalah hukum Syar’i kecuali sesuatu yang ditunjukkan dalil bahwa sesuatu tersebut khusus untuk laki-laki, barulah hukumnya khusus untuk laki-laki, atau (dalil menunjukkan) sesuatu itu khusus bagi wanita, maka hukumnyapun khusus pula bagi wanita.Sholat jama’ah, misalnya, terdapat dalil yang menunjukkan bahwa ibadah tersebut khusus bagi laki-laki, merekalah yang diwajibkan untuk sholat berjama’ah, dan menunaikannya di masjid.Adapun wanita, maka ia tidak diwajibkan untuk sholat berjama’ah, tidak wajib baginya sholat berjama’ah di masjid bersama dengan jama’ah laki-laki, dan tidak wajib pula baginya berjama’ah di rumahnya.Bahkan sesungguhnya (sholat di) rumahnya lebih utama baginya daripada menghadiri sholat berjama’ah bersama dengan jama’ah laki-laki (di masjid), karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :«لا تمنعوا إماء الله مساجد الله وبيوتهن خير لهن»“Janganlah kalian larang wanita hamba Allah pergi ke masjid-masjid Allah, namun rumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka”, kalimat yang terakhir ini:«وبيوتهن خير لهن»“namun rumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka”, walaupun tidak terdapat dalam Ash-Shahihain, namun kalimat ini shahih.Oleh karena itu, wanita itu seperti laki-laki dalam seluruh permasalan hukum, maka jika ia sedang bersafar, disyari’atkan baginya untuk melakukan ibadah seperti ibadah yang dilakukan laki-laki, maksudnya ia tidak melakukan sholat: rowatib Zhuhur dan rowatib Maghrib, dan rowatib Isya’, adapun selebihnya dari sunnah-sunnah lainnya, maka tetap tertuntut untuk ia lakukan, sebagaimana laki-laki melakukan hal itu.Adapun masalah duduknya seorang wanita di tempat sholatnya di dalam rumahnya hingga terbit matahari, lalu sholat dua raka’at untukBaca Juga: Berhubungan Badan Suami-Istri Itu Sedekah mendapatkan pahala umroh dan haji, sebagaimana yang disebutkan dalam hadits yang ulama berselisih tentang keshahihannya itu, maka ia tidak bisa mendapatkan keutamaan tersebut.Karena haditsnya (dalam masalah ini) adalah :(من صلى الصبح في جماعة ثم جلس)“Barangsiapa yang sholat Shubuh dengan berjama’ah kemudian duduk…. ”, sedangkan wanita tersebut bukanlah orang yang sholat Shubuh berjama’ah (di masjid), dan jika ia sholat (shubuh) di rumahnya, maka ia tidak bisa mendapatkan pahala ini, namun, ia tetap berada di atas kebaikan. Jadi, jika ia duduk dzikrullah, mengucapkan “Subhanallah”, “La ilaha illallah” dan membaca Alquran sampai terbit matahari, kemudian matahari meninggi, ia melakukan sholat sesuai dengan yang dikehendaki oleh Allah, maka ia berada di atas kebaikan”.Baca Juga:(Bersambung, in sya Allah)Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Tafsir Surat Al Lahab, Larangan Meniup Makanan, Memohon Petunjuk Allah, Shalat Sunah Sebelum Shalat Jumat, Tasyakur Bi Ni'mah
Baca pembahasan sebelumnya Manakah yang Lebih Utama, Wanita Shalat di Rumah atau di Masjid? (Bag. 2) 5. Fatwa Syaikh Abdul Muhsin Al-Abbad hafizhahullahPertanyaan:“ Manakah yang lebih utama : i’tikaf wanita di Masjid Nabawi ataukah duduknya mereka di rumah mereka (untuk beribadah, pent.) ? Tolong disebutkan dalilnya.” Beliau menjawab:Duduknya mereka di rumah mereka (untuk beribadah, pent.) lebih utama dan hal ini adalah perkara yang tidak ada keraguan (didalamnya)!Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :(صلاة المرأة في بيتها أفضل)“Sholat seorang wanita di rumahnya lebih utama” dan seterusnya sampai akhir hadits yang menunjukan bahwa sholat seorang wanita di rumahnya lebih utama daripada sholatnya di masjid.Namun, janganlah wanita tersebut dilarang dari pergi ke masjid jika ia menginginkannya.Dengan demikian berarti tetapnya ia di rumahnya (untuk beribadah) dan tidak mendatangi masjid itu lebih utama baginya.Akan tetapi (yang perlu diingat) bahwa i’tikaf tidak boleh dilakukan kecuali di masjid dan tidak sah dilakukan di rumah.Jika ia ingin i’tikaf (di masjid), maka silakan saja, sebagaimana ia dipersilahkan mendatangi masjid dan sholat di dalamnya (jika menginginkannya, pent.), namun rumahnya lebih utama baginya”.Baca Juga: Sunnah Membantu Istri di Rumah 6. Fatwa Syaikh Muhammad Sholeh Al-Utsaimin rahimahullah Pertanyaan:“ Apakah wanita seperti laki-laki dalam masalah sholat sunah Rawatib, Witir, Dhuha, dan duduk di masjid setelah Fajar (sholat Shubuh) hingga terbit matahari -maksudnya- di tempat sholatnya? Tolong jelaskan hal ini dan Jazakumullahu khairan”Beliau menjawab:Pada asalnya bahwa laki-laki dan wanita sama dalam masalah hukum Syar’i kecuali sesuatu yang ditunjukkan dalil bahwa sesuatu tersebut khusus untuk laki-laki, barulah hukumnya khusus untuk laki-laki, atau (dalil menunjukkan) sesuatu itu khusus bagi wanita, maka hukumnyapun khusus pula bagi wanita.Sholat jama’ah, misalnya, terdapat dalil yang menunjukkan bahwa ibadah tersebut khusus bagi laki-laki, merekalah yang diwajibkan untuk sholat berjama’ah, dan menunaikannya di masjid.Adapun wanita, maka ia tidak diwajibkan untuk sholat berjama’ah, tidak wajib baginya sholat berjama’ah di masjid bersama dengan jama’ah laki-laki, dan tidak wajib pula baginya berjama’ah di rumahnya.Bahkan sesungguhnya (sholat di) rumahnya lebih utama baginya daripada menghadiri sholat berjama’ah bersama dengan jama’ah laki-laki (di masjid), karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :«لا تمنعوا إماء الله مساجد الله وبيوتهن خير لهن»“Janganlah kalian larang wanita hamba Allah pergi ke masjid-masjid Allah, namun rumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka”, kalimat yang terakhir ini:«وبيوتهن خير لهن»“namun rumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka”, walaupun tidak terdapat dalam Ash-Shahihain, namun kalimat ini shahih.Oleh karena itu, wanita itu seperti laki-laki dalam seluruh permasalan hukum, maka jika ia sedang bersafar, disyari’atkan baginya untuk melakukan ibadah seperti ibadah yang dilakukan laki-laki, maksudnya ia tidak melakukan sholat: rowatib Zhuhur dan rowatib Maghrib, dan rowatib Isya’, adapun selebihnya dari sunnah-sunnah lainnya, maka tetap tertuntut untuk ia lakukan, sebagaimana laki-laki melakukan hal itu.Adapun masalah duduknya seorang wanita di tempat sholatnya di dalam rumahnya hingga terbit matahari, lalu sholat dua raka’at untukBaca Juga: Berhubungan Badan Suami-Istri Itu Sedekah mendapatkan pahala umroh dan haji, sebagaimana yang disebutkan dalam hadits yang ulama berselisih tentang keshahihannya itu, maka ia tidak bisa mendapatkan keutamaan tersebut.Karena haditsnya (dalam masalah ini) adalah :(من صلى الصبح في جماعة ثم جلس)“Barangsiapa yang sholat Shubuh dengan berjama’ah kemudian duduk…. ”, sedangkan wanita tersebut bukanlah orang yang sholat Shubuh berjama’ah (di masjid), dan jika ia sholat (shubuh) di rumahnya, maka ia tidak bisa mendapatkan pahala ini, namun, ia tetap berada di atas kebaikan. Jadi, jika ia duduk dzikrullah, mengucapkan “Subhanallah”, “La ilaha illallah” dan membaca Alquran sampai terbit matahari, kemudian matahari meninggi, ia melakukan sholat sesuai dengan yang dikehendaki oleh Allah, maka ia berada di atas kebaikan”.Baca Juga:(Bersambung, in sya Allah)Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Tafsir Surat Al Lahab, Larangan Meniup Makanan, Memohon Petunjuk Allah, Shalat Sunah Sebelum Shalat Jumat, Tasyakur Bi Ni'mah


Baca pembahasan sebelumnya Manakah yang Lebih Utama, Wanita Shalat di Rumah atau di Masjid? (Bag. 2) 5. Fatwa Syaikh Abdul Muhsin Al-Abbad hafizhahullahPertanyaan:“ Manakah yang lebih utama : i’tikaf wanita di Masjid Nabawi ataukah duduknya mereka di rumah mereka (untuk beribadah, pent.) ? Tolong disebutkan dalilnya.” Beliau menjawab:Duduknya mereka di rumah mereka (untuk beribadah, pent.) lebih utama dan hal ini adalah perkara yang tidak ada keraguan (didalamnya)!Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :(صلاة المرأة في بيتها أفضل)“Sholat seorang wanita di rumahnya lebih utama” dan seterusnya sampai akhir hadits yang menunjukan bahwa sholat seorang wanita di rumahnya lebih utama daripada sholatnya di masjid.Namun, janganlah wanita tersebut dilarang dari pergi ke masjid jika ia menginginkannya.Dengan demikian berarti tetapnya ia di rumahnya (untuk beribadah) dan tidak mendatangi masjid itu lebih utama baginya.Akan tetapi (yang perlu diingat) bahwa i’tikaf tidak boleh dilakukan kecuali di masjid dan tidak sah dilakukan di rumah.Jika ia ingin i’tikaf (di masjid), maka silakan saja, sebagaimana ia dipersilahkan mendatangi masjid dan sholat di dalamnya (jika menginginkannya, pent.), namun rumahnya lebih utama baginya”.Baca Juga: Sunnah Membantu Istri di Rumah 6. Fatwa Syaikh Muhammad Sholeh Al-Utsaimin rahimahullah Pertanyaan:“ Apakah wanita seperti laki-laki dalam masalah sholat sunah Rawatib, Witir, Dhuha, dan duduk di masjid setelah Fajar (sholat Shubuh) hingga terbit matahari -maksudnya- di tempat sholatnya? Tolong jelaskan hal ini dan Jazakumullahu khairan”Beliau menjawab:Pada asalnya bahwa laki-laki dan wanita sama dalam masalah hukum Syar’i kecuali sesuatu yang ditunjukkan dalil bahwa sesuatu tersebut khusus untuk laki-laki, barulah hukumnya khusus untuk laki-laki, atau (dalil menunjukkan) sesuatu itu khusus bagi wanita, maka hukumnyapun khusus pula bagi wanita.Sholat jama’ah, misalnya, terdapat dalil yang menunjukkan bahwa ibadah tersebut khusus bagi laki-laki, merekalah yang diwajibkan untuk sholat berjama’ah, dan menunaikannya di masjid.Adapun wanita, maka ia tidak diwajibkan untuk sholat berjama’ah, tidak wajib baginya sholat berjama’ah di masjid bersama dengan jama’ah laki-laki, dan tidak wajib pula baginya berjama’ah di rumahnya.Bahkan sesungguhnya (sholat di) rumahnya lebih utama baginya daripada menghadiri sholat berjama’ah bersama dengan jama’ah laki-laki (di masjid), karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :«لا تمنعوا إماء الله مساجد الله وبيوتهن خير لهن»“Janganlah kalian larang wanita hamba Allah pergi ke masjid-masjid Allah, namun rumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka”, kalimat yang terakhir ini:«وبيوتهن خير لهن»“namun rumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka”, walaupun tidak terdapat dalam Ash-Shahihain, namun kalimat ini shahih.Oleh karena itu, wanita itu seperti laki-laki dalam seluruh permasalan hukum, maka jika ia sedang bersafar, disyari’atkan baginya untuk melakukan ibadah seperti ibadah yang dilakukan laki-laki, maksudnya ia tidak melakukan sholat: rowatib Zhuhur dan rowatib Maghrib, dan rowatib Isya’, adapun selebihnya dari sunnah-sunnah lainnya, maka tetap tertuntut untuk ia lakukan, sebagaimana laki-laki melakukan hal itu.Adapun masalah duduknya seorang wanita di tempat sholatnya di dalam rumahnya hingga terbit matahari, lalu sholat dua raka’at untukBaca Juga: Berhubungan Badan Suami-Istri Itu Sedekah mendapatkan pahala umroh dan haji, sebagaimana yang disebutkan dalam hadits yang ulama berselisih tentang keshahihannya itu, maka ia tidak bisa mendapatkan keutamaan tersebut.Karena haditsnya (dalam masalah ini) adalah :(من صلى الصبح في جماعة ثم جلس)“Barangsiapa yang sholat Shubuh dengan berjama’ah kemudian duduk…. ”, sedangkan wanita tersebut bukanlah orang yang sholat Shubuh berjama’ah (di masjid), dan jika ia sholat (shubuh) di rumahnya, maka ia tidak bisa mendapatkan pahala ini, namun, ia tetap berada di atas kebaikan. Jadi, jika ia duduk dzikrullah, mengucapkan “Subhanallah”, “La ilaha illallah” dan membaca Alquran sampai terbit matahari, kemudian matahari meninggi, ia melakukan sholat sesuai dengan yang dikehendaki oleh Allah, maka ia berada di atas kebaikan”.Baca Juga:(Bersambung, in sya Allah)Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Tafsir Surat Al Lahab, Larangan Meniup Makanan, Memohon Petunjuk Allah, Shalat Sunah Sebelum Shalat Jumat, Tasyakur Bi Ni'mah

Bahaya Berprasangka Buruk

Bahaya Berprasangka BurukNabi bersabda:إِيَّاكُمْ وَالظَّنَّ، فَإِنَّ الظَّنَّ أَكْذَبُ الحَدِيثِ“Jauhilah persangkaan, sesungguhnya persangkaan adalah perkataan yang paling dusta” (HR al-Bukhari)Persangkaan lebih parah dari dusta murni, karena orang yang berprasangka buruk biasanya meyakini kebenaran persangkaannya tersebut (padahal sangat besar kemungkinan salah persangakaannya), sementara orang yang dusta sadar bahwa ia sedang berdusta.Ustadz Firanda Andirja Jakarta, 18 Sha’ban 1440 H

Bahaya Berprasangka Buruk

Bahaya Berprasangka BurukNabi bersabda:إِيَّاكُمْ وَالظَّنَّ، فَإِنَّ الظَّنَّ أَكْذَبُ الحَدِيثِ“Jauhilah persangkaan, sesungguhnya persangkaan adalah perkataan yang paling dusta” (HR al-Bukhari)Persangkaan lebih parah dari dusta murni, karena orang yang berprasangka buruk biasanya meyakini kebenaran persangkaannya tersebut (padahal sangat besar kemungkinan salah persangakaannya), sementara orang yang dusta sadar bahwa ia sedang berdusta.Ustadz Firanda Andirja Jakarta, 18 Sha’ban 1440 H
Bahaya Berprasangka BurukNabi bersabda:إِيَّاكُمْ وَالظَّنَّ، فَإِنَّ الظَّنَّ أَكْذَبُ الحَدِيثِ“Jauhilah persangkaan, sesungguhnya persangkaan adalah perkataan yang paling dusta” (HR al-Bukhari)Persangkaan lebih parah dari dusta murni, karena orang yang berprasangka buruk biasanya meyakini kebenaran persangkaannya tersebut (padahal sangat besar kemungkinan salah persangakaannya), sementara orang yang dusta sadar bahwa ia sedang berdusta.Ustadz Firanda Andirja Jakarta, 18 Sha’ban 1440 H


Bahaya Berprasangka BurukNabi bersabda:إِيَّاكُمْ وَالظَّنَّ، فَإِنَّ الظَّنَّ أَكْذَبُ الحَدِيثِ“Jauhilah persangkaan, sesungguhnya persangkaan adalah perkataan yang paling dusta” (HR al-Bukhari)Persangkaan lebih parah dari dusta murni, karena orang yang berprasangka buruk biasanya meyakini kebenaran persangkaannya tersebut (padahal sangat besar kemungkinan salah persangakaannya), sementara orang yang dusta sadar bahwa ia sedang berdusta.Ustadz Firanda Andirja Jakarta, 18 Sha’ban 1440 H

Hari Jumat itu Hari Terbaik, Mengharap Rezeki Setelah Shalat Jumat

Kali ini kita akan lihat keutamaan hari Jumat dan perintah mencari rezeki setelah shalat Jumat.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail بَابُ فَضْلِ يَوْمِ الجُمُعَةِ وَوُجُوْبِهَا وَالاِغْتِسَالِ لَهَا وَالطِّيْبِ وَالتَّبْكِيْرِ إِلَيْهَا وَالدُّعَاءِ يَوْمَ الجُمُعَةِ وَالصَّلاَةِ عَلَى النَّبِيِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – وَفِيهِ بَيَانُ سَاعَةِ الِإجَابَةِ وَاسْتِحْبَابُ إِكْثَارِ ذِكْرِ اللهِ تَعَالَى بَعْدَ الجُمُعَةِ 210. Bab Keutamaan Hari Jumat, Kewajiban Shalat Jumat, Mandi untuk Shalat Jumat, Mengenakan Wewangian, Datang Lebih Dulu untuk Shalat Jumat, Berdoa pada Hari Jumat, Shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Penjelasan tentang Waktu Dikabulkannya Doa (pada Hari Jumat), dan Sunnahnya Memperbanyak Dzikir kepada Allah Setelah Shalat Jumat   قَالَ الله تَعَالَى: {فَإذَا قُضِيَتِ الصَّلاَةُ فَانْتَشِرُوا فِي الأرْضِ، وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللهِ، وَاذْكُرُوا اللهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ} [الجمعة: 10]. Allah Ta’ala berfirman, “Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi, dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.” (QS. Al-Jumu’ah: 10)   Penjelasan Ayat   Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan bahwa ketika azan Jumat berkumandang, maka dilarang jual beli, dan saat itu diperintahkan untuk berkumpul melaksanakan shalat Jumat, maka setelah selesai shalat Jumat, mereka diperbolehkan untuk menyebar ke muka bumi untuk mencari karunia Allah. ‘Arak bin Malik radhiyallahu ‘anhu, jika selesai shalat Jumat, ia berhenti pada pintu masjid, lantas ia berdoa, اللَّهُمَّ إِنِّي أَجَبْتُ دَعْوَتَكَ ، وَصَلَّيْتُ فَرِيْضَتَكَ ، وَانْتَشَرْتُ كَمَا أَمَرْتَنِي ، فَارْزُقْنِي مِنْ فَضْلِكَ ، وَأَنْتَ خَيْرُ الرَّازِقِيْنَ “Ya Allah, aku telah memenuhi panggilan-Mu, aku telah melaksanakan shalat wajib untuk-Mu, aku telah menyebar ke muka bumi sebagaimana perintah dari-Mu, berilah aku rezeki dari karunia-Mu, Engkaulah sebaik-baik pemberi rezeki.” (HR. Ibnu Abi Hatim). Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata bahwa yang dimaksud adalah jika kalian telah selesai shalat Jumat carilah rezeki dan berdaganglah. Namun karena berdagang itu kemungkinan besar membuat seseorang lalai dari dzikir, maka Allah ingatkan untuk banyak berdzikir yaitu “banyaklah berdzikir kepada Allah”. Berdzikirlah ketika berdiri, saat duduk, saat berbaring supaya kalian menjadi orang-orang yang beruntung. Karena ingatlah bahwa banyak berdzikir kepada Allah sebab datangnya keberuntungan. (Taisir Al-Karim Ar-Rahman, hlm. 863). Syaikh As-Sa’di juga menyatakan di kitab yang lain, “Berdzikirlah di saat kalian berdiri, di saat kalian duduk, di setiap aktivitas dan keadaan kalian. Karena dzikir kepada Allah adalah jalan keberuntungan. Dzikir akan membuat seseorang menggapai keberuntungan dan selamat dari bahaya. Bentuk dzikir bisa dengan bermuamalah yang baik kepada sesama. Karena segala perbuatan ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah termasuk dzikir. Setiap perbuatan di mana seseorang mengharap pahala dari Allah termasuk dzikir. Jika seseorang berlaku baik dalam muamalah, tidak berbuat curang, dan muamalah (jual beli) yang dilakukan untuk meraih ridha Allah karena seperti itu Allah sukai dan Allah melarang transaksi yang haram yang mengundang bahaya, juga ia memberikan kemudahan dalam transaksi, maka itu termasuk ihsan dan suatu yang utama. Itu semua termasuk dzikir kepada Allah.” (Taisir Al-Lathif Al-Mannan, hlm. 140).   Hadits #1147   وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «خَيْرُ يَوْمٍ طَلَعَتْ عَلَيْهِ الشَّمْسُ يَوْمُ الجُمُعَةِ: فِيهِ خُلِقَ آدَمُ، وَفِيهِ أُدْخِلَ الجَنَّةَ، وَفِيهِ أُخْرِجَ مِنْهَا». رَوَاهُ مُسْلِمٌ. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sebaik-baiknya hari yang padanya terbit matahari adalah hari Jumat. Pada hari itulah saat diciptakannya Adam, dimasukkannya ia ke surga, dan dikeluarkannya dari surga.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 854]   Faedah Hadits   Hadits ini menunjukkan keutamaan hari Jumat. Hari Jumat adalah hari yang agung, terjadi peristiwa-peristiwa besar, di antaranya diciptakannya Adam, dimasukkanya Adam ke surga, dan dikeluarkannya Adam dari surga. Hendaklah setiap hamba menghias diri pada hari Jumat dengan amalan saleh untuk mendapatkan rahmat Allah, terhindar dari musihah, mendapatkan keberuntungan, karena ingatlah bahwa hari kiamat tidaklah terjadi melainkan pada hari Jumat. Dari Aus bin ‘Aus radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ مِنْ أَفْضَلِ أَيَّامِكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فِيهِ خُلِقَ آدَمُ وَفِيهِ قُبِضَ وَفِيهِ النَّفْخَةُ وَفِيهِ الصَّعْقَةُ “Sesungguhnya di antara hari kalian yang paling utama adalah hari Jumat. Di hari itu, Adam diciptakan; di hari itu, Adam meninggal; di hari itu, tiupan sangkakala pertama dilaksanakan; di hari itu pula, tiupan kedua dilakukan.” (HR. Abu Daud, no. 1047; An-Nasai, no. 1374; Ibnu Majah, no. 1085 dan Ahmad, 4:8. Hadits ini sahih kata Syaikh Al-Albani). Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خَيْرُ يَوْمٍ طَلَعَتْ عَلَيْهِ الشَّمْسُ يَوْمُ الْجُمُعَةِ، فِيْهِ خُلِقَ آدَمُ وَفِيْهِ أُدْخِلَ الْجَنَّةَ، وَفِيْهِ أُخْرِجَ مِنْهَا، وَلاَ تَقُوْمُ السَّاعَةُ إِلاَّ فِيْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ “Sebaik-baik hari dimana matahari terbit adalah hari Jumat. Pada hari Jumat Adam diciptakan, pada hari itu dia dimasukkan ke dalam surga dan pada hari Jumat itu juga dia dikeluarkan dari Surga. Hari Kiamat tidaklah terjadi kecuali pada hari Jumat.” (HR. Muslim, no. 854). Semoga bermanfaat.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Taisir Al-Karim Ar-Rahman. Cetakan pertama, Tahun 1423 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Taisir Al-Lathif Al-Mannan. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Darul ‘Ashimah, Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.     Rabu, 18 Syaban 1440 H, 24 April 2019 @ perjalanan Panggang – Wonosari Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsamalan jumat hari jumat keutamaan hari jumat mencari rezeki pada hari jumat pembuka pintu rezeki shalat jumat

Hari Jumat itu Hari Terbaik, Mengharap Rezeki Setelah Shalat Jumat

Kali ini kita akan lihat keutamaan hari Jumat dan perintah mencari rezeki setelah shalat Jumat.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail بَابُ فَضْلِ يَوْمِ الجُمُعَةِ وَوُجُوْبِهَا وَالاِغْتِسَالِ لَهَا وَالطِّيْبِ وَالتَّبْكِيْرِ إِلَيْهَا وَالدُّعَاءِ يَوْمَ الجُمُعَةِ وَالصَّلاَةِ عَلَى النَّبِيِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – وَفِيهِ بَيَانُ سَاعَةِ الِإجَابَةِ وَاسْتِحْبَابُ إِكْثَارِ ذِكْرِ اللهِ تَعَالَى بَعْدَ الجُمُعَةِ 210. Bab Keutamaan Hari Jumat, Kewajiban Shalat Jumat, Mandi untuk Shalat Jumat, Mengenakan Wewangian, Datang Lebih Dulu untuk Shalat Jumat, Berdoa pada Hari Jumat, Shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Penjelasan tentang Waktu Dikabulkannya Doa (pada Hari Jumat), dan Sunnahnya Memperbanyak Dzikir kepada Allah Setelah Shalat Jumat   قَالَ الله تَعَالَى: {فَإذَا قُضِيَتِ الصَّلاَةُ فَانْتَشِرُوا فِي الأرْضِ، وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللهِ، وَاذْكُرُوا اللهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ} [الجمعة: 10]. Allah Ta’ala berfirman, “Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi, dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.” (QS. Al-Jumu’ah: 10)   Penjelasan Ayat   Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan bahwa ketika azan Jumat berkumandang, maka dilarang jual beli, dan saat itu diperintahkan untuk berkumpul melaksanakan shalat Jumat, maka setelah selesai shalat Jumat, mereka diperbolehkan untuk menyebar ke muka bumi untuk mencari karunia Allah. ‘Arak bin Malik radhiyallahu ‘anhu, jika selesai shalat Jumat, ia berhenti pada pintu masjid, lantas ia berdoa, اللَّهُمَّ إِنِّي أَجَبْتُ دَعْوَتَكَ ، وَصَلَّيْتُ فَرِيْضَتَكَ ، وَانْتَشَرْتُ كَمَا أَمَرْتَنِي ، فَارْزُقْنِي مِنْ فَضْلِكَ ، وَأَنْتَ خَيْرُ الرَّازِقِيْنَ “Ya Allah, aku telah memenuhi panggilan-Mu, aku telah melaksanakan shalat wajib untuk-Mu, aku telah menyebar ke muka bumi sebagaimana perintah dari-Mu, berilah aku rezeki dari karunia-Mu, Engkaulah sebaik-baik pemberi rezeki.” (HR. Ibnu Abi Hatim). Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata bahwa yang dimaksud adalah jika kalian telah selesai shalat Jumat carilah rezeki dan berdaganglah. Namun karena berdagang itu kemungkinan besar membuat seseorang lalai dari dzikir, maka Allah ingatkan untuk banyak berdzikir yaitu “banyaklah berdzikir kepada Allah”. Berdzikirlah ketika berdiri, saat duduk, saat berbaring supaya kalian menjadi orang-orang yang beruntung. Karena ingatlah bahwa banyak berdzikir kepada Allah sebab datangnya keberuntungan. (Taisir Al-Karim Ar-Rahman, hlm. 863). Syaikh As-Sa’di juga menyatakan di kitab yang lain, “Berdzikirlah di saat kalian berdiri, di saat kalian duduk, di setiap aktivitas dan keadaan kalian. Karena dzikir kepada Allah adalah jalan keberuntungan. Dzikir akan membuat seseorang menggapai keberuntungan dan selamat dari bahaya. Bentuk dzikir bisa dengan bermuamalah yang baik kepada sesama. Karena segala perbuatan ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah termasuk dzikir. Setiap perbuatan di mana seseorang mengharap pahala dari Allah termasuk dzikir. Jika seseorang berlaku baik dalam muamalah, tidak berbuat curang, dan muamalah (jual beli) yang dilakukan untuk meraih ridha Allah karena seperti itu Allah sukai dan Allah melarang transaksi yang haram yang mengundang bahaya, juga ia memberikan kemudahan dalam transaksi, maka itu termasuk ihsan dan suatu yang utama. Itu semua termasuk dzikir kepada Allah.” (Taisir Al-Lathif Al-Mannan, hlm. 140).   Hadits #1147   وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «خَيْرُ يَوْمٍ طَلَعَتْ عَلَيْهِ الشَّمْسُ يَوْمُ الجُمُعَةِ: فِيهِ خُلِقَ آدَمُ، وَفِيهِ أُدْخِلَ الجَنَّةَ، وَفِيهِ أُخْرِجَ مِنْهَا». رَوَاهُ مُسْلِمٌ. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sebaik-baiknya hari yang padanya terbit matahari adalah hari Jumat. Pada hari itulah saat diciptakannya Adam, dimasukkannya ia ke surga, dan dikeluarkannya dari surga.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 854]   Faedah Hadits   Hadits ini menunjukkan keutamaan hari Jumat. Hari Jumat adalah hari yang agung, terjadi peristiwa-peristiwa besar, di antaranya diciptakannya Adam, dimasukkanya Adam ke surga, dan dikeluarkannya Adam dari surga. Hendaklah setiap hamba menghias diri pada hari Jumat dengan amalan saleh untuk mendapatkan rahmat Allah, terhindar dari musihah, mendapatkan keberuntungan, karena ingatlah bahwa hari kiamat tidaklah terjadi melainkan pada hari Jumat. Dari Aus bin ‘Aus radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ مِنْ أَفْضَلِ أَيَّامِكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فِيهِ خُلِقَ آدَمُ وَفِيهِ قُبِضَ وَفِيهِ النَّفْخَةُ وَفِيهِ الصَّعْقَةُ “Sesungguhnya di antara hari kalian yang paling utama adalah hari Jumat. Di hari itu, Adam diciptakan; di hari itu, Adam meninggal; di hari itu, tiupan sangkakala pertama dilaksanakan; di hari itu pula, tiupan kedua dilakukan.” (HR. Abu Daud, no. 1047; An-Nasai, no. 1374; Ibnu Majah, no. 1085 dan Ahmad, 4:8. Hadits ini sahih kata Syaikh Al-Albani). Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خَيْرُ يَوْمٍ طَلَعَتْ عَلَيْهِ الشَّمْسُ يَوْمُ الْجُمُعَةِ، فِيْهِ خُلِقَ آدَمُ وَفِيْهِ أُدْخِلَ الْجَنَّةَ، وَفِيْهِ أُخْرِجَ مِنْهَا، وَلاَ تَقُوْمُ السَّاعَةُ إِلاَّ فِيْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ “Sebaik-baik hari dimana matahari terbit adalah hari Jumat. Pada hari Jumat Adam diciptakan, pada hari itu dia dimasukkan ke dalam surga dan pada hari Jumat itu juga dia dikeluarkan dari Surga. Hari Kiamat tidaklah terjadi kecuali pada hari Jumat.” (HR. Muslim, no. 854). Semoga bermanfaat.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Taisir Al-Karim Ar-Rahman. Cetakan pertama, Tahun 1423 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Taisir Al-Lathif Al-Mannan. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Darul ‘Ashimah, Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.     Rabu, 18 Syaban 1440 H, 24 April 2019 @ perjalanan Panggang – Wonosari Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsamalan jumat hari jumat keutamaan hari jumat mencari rezeki pada hari jumat pembuka pintu rezeki shalat jumat
Kali ini kita akan lihat keutamaan hari Jumat dan perintah mencari rezeki setelah shalat Jumat.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail بَابُ فَضْلِ يَوْمِ الجُمُعَةِ وَوُجُوْبِهَا وَالاِغْتِسَالِ لَهَا وَالطِّيْبِ وَالتَّبْكِيْرِ إِلَيْهَا وَالدُّعَاءِ يَوْمَ الجُمُعَةِ وَالصَّلاَةِ عَلَى النَّبِيِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – وَفِيهِ بَيَانُ سَاعَةِ الِإجَابَةِ وَاسْتِحْبَابُ إِكْثَارِ ذِكْرِ اللهِ تَعَالَى بَعْدَ الجُمُعَةِ 210. Bab Keutamaan Hari Jumat, Kewajiban Shalat Jumat, Mandi untuk Shalat Jumat, Mengenakan Wewangian, Datang Lebih Dulu untuk Shalat Jumat, Berdoa pada Hari Jumat, Shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Penjelasan tentang Waktu Dikabulkannya Doa (pada Hari Jumat), dan Sunnahnya Memperbanyak Dzikir kepada Allah Setelah Shalat Jumat   قَالَ الله تَعَالَى: {فَإذَا قُضِيَتِ الصَّلاَةُ فَانْتَشِرُوا فِي الأرْضِ، وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللهِ، وَاذْكُرُوا اللهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ} [الجمعة: 10]. Allah Ta’ala berfirman, “Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi, dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.” (QS. Al-Jumu’ah: 10)   Penjelasan Ayat   Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan bahwa ketika azan Jumat berkumandang, maka dilarang jual beli, dan saat itu diperintahkan untuk berkumpul melaksanakan shalat Jumat, maka setelah selesai shalat Jumat, mereka diperbolehkan untuk menyebar ke muka bumi untuk mencari karunia Allah. ‘Arak bin Malik radhiyallahu ‘anhu, jika selesai shalat Jumat, ia berhenti pada pintu masjid, lantas ia berdoa, اللَّهُمَّ إِنِّي أَجَبْتُ دَعْوَتَكَ ، وَصَلَّيْتُ فَرِيْضَتَكَ ، وَانْتَشَرْتُ كَمَا أَمَرْتَنِي ، فَارْزُقْنِي مِنْ فَضْلِكَ ، وَأَنْتَ خَيْرُ الرَّازِقِيْنَ “Ya Allah, aku telah memenuhi panggilan-Mu, aku telah melaksanakan shalat wajib untuk-Mu, aku telah menyebar ke muka bumi sebagaimana perintah dari-Mu, berilah aku rezeki dari karunia-Mu, Engkaulah sebaik-baik pemberi rezeki.” (HR. Ibnu Abi Hatim). Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata bahwa yang dimaksud adalah jika kalian telah selesai shalat Jumat carilah rezeki dan berdaganglah. Namun karena berdagang itu kemungkinan besar membuat seseorang lalai dari dzikir, maka Allah ingatkan untuk banyak berdzikir yaitu “banyaklah berdzikir kepada Allah”. Berdzikirlah ketika berdiri, saat duduk, saat berbaring supaya kalian menjadi orang-orang yang beruntung. Karena ingatlah bahwa banyak berdzikir kepada Allah sebab datangnya keberuntungan. (Taisir Al-Karim Ar-Rahman, hlm. 863). Syaikh As-Sa’di juga menyatakan di kitab yang lain, “Berdzikirlah di saat kalian berdiri, di saat kalian duduk, di setiap aktivitas dan keadaan kalian. Karena dzikir kepada Allah adalah jalan keberuntungan. Dzikir akan membuat seseorang menggapai keberuntungan dan selamat dari bahaya. Bentuk dzikir bisa dengan bermuamalah yang baik kepada sesama. Karena segala perbuatan ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah termasuk dzikir. Setiap perbuatan di mana seseorang mengharap pahala dari Allah termasuk dzikir. Jika seseorang berlaku baik dalam muamalah, tidak berbuat curang, dan muamalah (jual beli) yang dilakukan untuk meraih ridha Allah karena seperti itu Allah sukai dan Allah melarang transaksi yang haram yang mengundang bahaya, juga ia memberikan kemudahan dalam transaksi, maka itu termasuk ihsan dan suatu yang utama. Itu semua termasuk dzikir kepada Allah.” (Taisir Al-Lathif Al-Mannan, hlm. 140).   Hadits #1147   وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «خَيْرُ يَوْمٍ طَلَعَتْ عَلَيْهِ الشَّمْسُ يَوْمُ الجُمُعَةِ: فِيهِ خُلِقَ آدَمُ، وَفِيهِ أُدْخِلَ الجَنَّةَ، وَفِيهِ أُخْرِجَ مِنْهَا». رَوَاهُ مُسْلِمٌ. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sebaik-baiknya hari yang padanya terbit matahari adalah hari Jumat. Pada hari itulah saat diciptakannya Adam, dimasukkannya ia ke surga, dan dikeluarkannya dari surga.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 854]   Faedah Hadits   Hadits ini menunjukkan keutamaan hari Jumat. Hari Jumat adalah hari yang agung, terjadi peristiwa-peristiwa besar, di antaranya diciptakannya Adam, dimasukkanya Adam ke surga, dan dikeluarkannya Adam dari surga. Hendaklah setiap hamba menghias diri pada hari Jumat dengan amalan saleh untuk mendapatkan rahmat Allah, terhindar dari musihah, mendapatkan keberuntungan, karena ingatlah bahwa hari kiamat tidaklah terjadi melainkan pada hari Jumat. Dari Aus bin ‘Aus radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ مِنْ أَفْضَلِ أَيَّامِكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فِيهِ خُلِقَ آدَمُ وَفِيهِ قُبِضَ وَفِيهِ النَّفْخَةُ وَفِيهِ الصَّعْقَةُ “Sesungguhnya di antara hari kalian yang paling utama adalah hari Jumat. Di hari itu, Adam diciptakan; di hari itu, Adam meninggal; di hari itu, tiupan sangkakala pertama dilaksanakan; di hari itu pula, tiupan kedua dilakukan.” (HR. Abu Daud, no. 1047; An-Nasai, no. 1374; Ibnu Majah, no. 1085 dan Ahmad, 4:8. Hadits ini sahih kata Syaikh Al-Albani). Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خَيْرُ يَوْمٍ طَلَعَتْ عَلَيْهِ الشَّمْسُ يَوْمُ الْجُمُعَةِ، فِيْهِ خُلِقَ آدَمُ وَفِيْهِ أُدْخِلَ الْجَنَّةَ، وَفِيْهِ أُخْرِجَ مِنْهَا، وَلاَ تَقُوْمُ السَّاعَةُ إِلاَّ فِيْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ “Sebaik-baik hari dimana matahari terbit adalah hari Jumat. Pada hari Jumat Adam diciptakan, pada hari itu dia dimasukkan ke dalam surga dan pada hari Jumat itu juga dia dikeluarkan dari Surga. Hari Kiamat tidaklah terjadi kecuali pada hari Jumat.” (HR. Muslim, no. 854). Semoga bermanfaat.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Taisir Al-Karim Ar-Rahman. Cetakan pertama, Tahun 1423 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Taisir Al-Lathif Al-Mannan. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Darul ‘Ashimah, Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.     Rabu, 18 Syaban 1440 H, 24 April 2019 @ perjalanan Panggang – Wonosari Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsamalan jumat hari jumat keutamaan hari jumat mencari rezeki pada hari jumat pembuka pintu rezeki shalat jumat


Kali ini kita akan lihat keutamaan hari Jumat dan perintah mencari rezeki setelah shalat Jumat.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail بَابُ فَضْلِ يَوْمِ الجُمُعَةِ وَوُجُوْبِهَا وَالاِغْتِسَالِ لَهَا وَالطِّيْبِ وَالتَّبْكِيْرِ إِلَيْهَا وَالدُّعَاءِ يَوْمَ الجُمُعَةِ وَالصَّلاَةِ عَلَى النَّبِيِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – وَفِيهِ بَيَانُ سَاعَةِ الِإجَابَةِ وَاسْتِحْبَابُ إِكْثَارِ ذِكْرِ اللهِ تَعَالَى بَعْدَ الجُمُعَةِ 210. Bab Keutamaan Hari Jumat, Kewajiban Shalat Jumat, Mandi untuk Shalat Jumat, Mengenakan Wewangian, Datang Lebih Dulu untuk Shalat Jumat, Berdoa pada Hari Jumat, Shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Penjelasan tentang Waktu Dikabulkannya Doa (pada Hari Jumat), dan Sunnahnya Memperbanyak Dzikir kepada Allah Setelah Shalat Jumat   قَالَ الله تَعَالَى: {فَإذَا قُضِيَتِ الصَّلاَةُ فَانْتَشِرُوا فِي الأرْضِ، وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللهِ، وَاذْكُرُوا اللهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ} [الجمعة: 10]. Allah Ta’ala berfirman, “Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi, dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.” (QS. Al-Jumu’ah: 10)   Penjelasan Ayat   Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan bahwa ketika azan Jumat berkumandang, maka dilarang jual beli, dan saat itu diperintahkan untuk berkumpul melaksanakan shalat Jumat, maka setelah selesai shalat Jumat, mereka diperbolehkan untuk menyebar ke muka bumi untuk mencari karunia Allah. ‘Arak bin Malik radhiyallahu ‘anhu, jika selesai shalat Jumat, ia berhenti pada pintu masjid, lantas ia berdoa, اللَّهُمَّ إِنِّي أَجَبْتُ دَعْوَتَكَ ، وَصَلَّيْتُ فَرِيْضَتَكَ ، وَانْتَشَرْتُ كَمَا أَمَرْتَنِي ، فَارْزُقْنِي مِنْ فَضْلِكَ ، وَأَنْتَ خَيْرُ الرَّازِقِيْنَ “Ya Allah, aku telah memenuhi panggilan-Mu, aku telah melaksanakan shalat wajib untuk-Mu, aku telah menyebar ke muka bumi sebagaimana perintah dari-Mu, berilah aku rezeki dari karunia-Mu, Engkaulah sebaik-baik pemberi rezeki.” (HR. Ibnu Abi Hatim). Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata bahwa yang dimaksud adalah jika kalian telah selesai shalat Jumat carilah rezeki dan berdaganglah. Namun karena berdagang itu kemungkinan besar membuat seseorang lalai dari dzikir, maka Allah ingatkan untuk banyak berdzikir yaitu “banyaklah berdzikir kepada Allah”. Berdzikirlah ketika berdiri, saat duduk, saat berbaring supaya kalian menjadi orang-orang yang beruntung. Karena ingatlah bahwa banyak berdzikir kepada Allah sebab datangnya keberuntungan. (Taisir Al-Karim Ar-Rahman, hlm. 863). Syaikh As-Sa’di juga menyatakan di kitab yang lain, “Berdzikirlah di saat kalian berdiri, di saat kalian duduk, di setiap aktivitas dan keadaan kalian. Karena dzikir kepada Allah adalah jalan keberuntungan. Dzikir akan membuat seseorang menggapai keberuntungan dan selamat dari bahaya. Bentuk dzikir bisa dengan bermuamalah yang baik kepada sesama. Karena segala perbuatan ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah termasuk dzikir. Setiap perbuatan di mana seseorang mengharap pahala dari Allah termasuk dzikir. Jika seseorang berlaku baik dalam muamalah, tidak berbuat curang, dan muamalah (jual beli) yang dilakukan untuk meraih ridha Allah karena seperti itu Allah sukai dan Allah melarang transaksi yang haram yang mengundang bahaya, juga ia memberikan kemudahan dalam transaksi, maka itu termasuk ihsan dan suatu yang utama. Itu semua termasuk dzikir kepada Allah.” (Taisir Al-Lathif Al-Mannan, hlm. 140).   Hadits #1147   وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «خَيْرُ يَوْمٍ طَلَعَتْ عَلَيْهِ الشَّمْسُ يَوْمُ الجُمُعَةِ: فِيهِ خُلِقَ آدَمُ، وَفِيهِ أُدْخِلَ الجَنَّةَ، وَفِيهِ أُخْرِجَ مِنْهَا». رَوَاهُ مُسْلِمٌ. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sebaik-baiknya hari yang padanya terbit matahari adalah hari Jumat. Pada hari itulah saat diciptakannya Adam, dimasukkannya ia ke surga, dan dikeluarkannya dari surga.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 854]   Faedah Hadits   Hadits ini menunjukkan keutamaan hari Jumat. Hari Jumat adalah hari yang agung, terjadi peristiwa-peristiwa besar, di antaranya diciptakannya Adam, dimasukkanya Adam ke surga, dan dikeluarkannya Adam dari surga. Hendaklah setiap hamba menghias diri pada hari Jumat dengan amalan saleh untuk mendapatkan rahmat Allah, terhindar dari musihah, mendapatkan keberuntungan, karena ingatlah bahwa hari kiamat tidaklah terjadi melainkan pada hari Jumat. Dari Aus bin ‘Aus radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ مِنْ أَفْضَلِ أَيَّامِكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فِيهِ خُلِقَ آدَمُ وَفِيهِ قُبِضَ وَفِيهِ النَّفْخَةُ وَفِيهِ الصَّعْقَةُ “Sesungguhnya di antara hari kalian yang paling utama adalah hari Jumat. Di hari itu, Adam diciptakan; di hari itu, Adam meninggal; di hari itu, tiupan sangkakala pertama dilaksanakan; di hari itu pula, tiupan kedua dilakukan.” (HR. Abu Daud, no. 1047; An-Nasai, no. 1374; Ibnu Majah, no. 1085 dan Ahmad, 4:8. Hadits ini sahih kata Syaikh Al-Albani). Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خَيْرُ يَوْمٍ طَلَعَتْ عَلَيْهِ الشَّمْسُ يَوْمُ الْجُمُعَةِ، فِيْهِ خُلِقَ آدَمُ وَفِيْهِ أُدْخِلَ الْجَنَّةَ، وَفِيْهِ أُخْرِجَ مِنْهَا، وَلاَ تَقُوْمُ السَّاعَةُ إِلاَّ فِيْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ “Sebaik-baik hari dimana matahari terbit adalah hari Jumat. Pada hari Jumat Adam diciptakan, pada hari itu dia dimasukkan ke dalam surga dan pada hari Jumat itu juga dia dikeluarkan dari Surga. Hari Kiamat tidaklah terjadi kecuali pada hari Jumat.” (HR. Muslim, no. 854). Semoga bermanfaat.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Taisir Al-Karim Ar-Rahman. Cetakan pertama, Tahun 1423 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Taisir Al-Lathif Al-Mannan. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Darul ‘Ashimah, Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.     Rabu, 18 Syaban 1440 H, 24 April 2019 @ perjalanan Panggang – Wonosari Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsamalan jumat hari jumat keutamaan hari jumat mencari rezeki pada hari jumat pembuka pintu rezeki shalat jumat
Prev     Next