Pahala Shalat Jenazah dapat Dua Qirath?

Pahala Shalat Jenazah dapat Dua Qirath? Mohon penjelasan tentang hadist menyelenggarakan menyolatkan jenazah yg pahalanya 2 qiroth, terimakasih… Sri Ummu Ilyas, di Tegalwaton Semarang. Jawaban: Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَلَّى عَلَى جَنَازَةٍ فَلَهُ قِيرَاطٌ وَمَنْ اتَّبَعَهَا حَتَّى تُوضَعَ فِي الْقَبْرِ فَقِيرَاطَانِ قَالَ قُلْتُ يَا أَبَا هُرَيْرَةَ وَمَا الْقِيرَاطُ قَالَ مِثْلُ أُحُدٍ “Barangsiapa mensholatkan jenazah, maka baginya pahala satu qirath, dan siapa yang mengantarnya hingga jenazah itu di letakkan di liang kubur, maka baginya pahala dua qirath.” “Ya Abu Hurairah, seperti apakah dua qirat itu?” Tanyaku. Beliau menjawab, “Seperti gunung Uhud.” (HR. Muslim) Hadis di atas jelas menunjukkan bahwa pahala : [1]. Sholat jenazah adalah satu qirath. [2]. Sholat dan menghadiri proses pemakaman, dua qirath. Namun, ada dua catatan penting harus kita kaji: Pertama, syarat pahala satu qirath untuk yang mensholatkan Jenazah. Sebagian ulama mensyaratkan, pahala satu qirath dari mensholatkan jenazah dapat diperoleh jika seorang mensholatkan dan berdiam layat di rumah duka, sampai jenazah diantar ke pemakaman. Kesimpulan ini berdasarkan hadis riwayat Muslim dari sahabat Khobab –radhiyallahu’anhu-, yang mana dalam hadis ini satu qirath disyaratkan demikian, من خرج مع جنازة من بيتها Siapa yang keluar bersama jenazah dari rumah dukanya… Namun yang tepat dalam hal ini, tidak disyaratkan demikian, pahala satu qirath, cukup didapat dengan mensholatkan saja. Meskipun akan berbeda satu qirath yang didapat oleh orang yang mensholati jenazah saja, dengan yang sholat jenazah dan menunggu di rumah duka sampai jenazah di antar ke pemakaman. Sebagaimana ditegaskan oleh Imam Ibnu Hajar Al Asqalani rahimahullah, والذي يظهر لي : أن القيراط يحصل أيضا لمن صلى فقط ، لأن كل ما قبل الصلاة وسيلة إليها ، لكن يكون قيراط من صلى فقط دون قيراط من شيّع مثلا وصلى ، ورواية مسلم عن أبي هريرة بلفظ : ( أصغرهما مثل أحد ) يدل على أن القراريط تتفاوت Yang tampak kuat bagiku adalah, pahala satu qirath cukup didapatkan dengan mensholati saja. Karena segala kegiatan sebelum sholat, itu hanya sarana untuk mensholati jenazah. Namun, satu qirath yang didapat oleh orang yang hanya mensholatkan, berbeda dengan satu qirath orang yang didapat oleh orang sholat dan melayat di rumah duka sampai Jenazah di antar ke pemakaman. Dalam hadis riwayat Muslim diterangkan أصغرهما مثل أحد Satu qirath itu seperti gunung yang besar, yang kecil seperti gunung Uhud. Menunjukkan bahwa pahala qirath, bertingkat – tingkat. (Fathul Bari, 4/101) Kedua, sekedar mengahdiri proses pemakaman, tanpa mensholati, apakah dapat dua qirath? Jika kita perhatikan hadis di atas, pahala dua qirath tidak cukup didapat hanya dengan menghadiri proses pemakaman. Namun untuk mendapatkannya, disyaratkan melakukan tiga hal berikut: [1]. Mensholati Jenazah. Hanya mengahdiri proses pemakaman atau mengantar saja tanpa mensholati, tidak akan mendapat pahala dua qirath. Meskipun insyaallah tetap mendapat pahala sesuai dengan niatnya. [2]. Mengantar ke pemakaman. Disebut mengantar, jika seorang berjalan ke makam bersama jenazah dan pelayat lainnya. Adapun jika seorang hanya sendiri ke pemakaman, maka dia tidak mendapatkan pahala dua qirath. [3]. Menghadiri pemakaman. Ada beberapa riwayat menerangkan sampai kapan harus hadir di proses pemakaman agar genap mendapatkan dua qirath; حتى يفرغ منها Sampai prosesi pemakaman selesai. حتى توضع في اللحد Sampai jenazah dimasukkan ke liang lahat. Kedua hadis di atas adalah riwayat Imam Muslim. Kesimpulan dari keterangan dua riwayat di atas: pahala dua qirath, akan didapat oleh seseorang yang mensholati, mengantar dan menghadiri proses pemakaman sampai kadar yang disebutkan dalam riwayat-riwayat di atas. Hanya saja, akan berbeda dua Qirath yang didapatkan oleh seorang yang hadir di proses pemakaman sampai mayat diletakkan di liang lahat, dengan yang hadir sampai prosesi pemakaman benar- benar selesai, pahala qirath yang dia dapat lebih besar. Demikian seperti yang telah dijelaskan, bahwa pahala qirath itu bertingkat-tingkat. (Lihat : Fathul Bari, 4/102) Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan, ومقتضى هذا أن القيراطين إنما يحصلان لمن كان معها في جميع الطريق حتى تدفن ، فإن صلى مثلا وذهب إلى القبر وحده فحضر الدفن لم يحصل له إلا قيراط واحد Hadis tersebut menunjukkan, bahwa pahala dua qirath dapat diperoleh oleh orang yang mengantarkan jenazah sampai proses penguburan. Seandainya seorang sholat jenazah, kemudian pergi ke kuburan sendirian, lalu hadir di acara pemakaman, maka dia hanya mendapatkan pahala satu qirath. (Dikutip dari : Fathul Bari, 4/101) Sehingga tiga hal di atas harus terkumpul untuk mendapatkan dua qirath. Hal ini seperti yang disebutkan dalam hadis yang menerangkan tentang pahala sholat semalam suntuk, مَنْ صَلَّى الْعِشَاءَ فِي جَمَاعَةٍ فَكَأَنَّمَا قَامَ نِصْفَ اللَّيْلِ وَمَنْ صَلَّى الفجر فِي جَمَاعَةٍ فَكَأَنَّمَا قام اللَّيْلَ كُلَّهُ Siapa mengerjakan sholat Isya berjama’ah, seakan-akan dia telah sholat setengah malam. Siapa yang sholat subuh berjama’ah, seakan-akan dia telah melakukan sholat semalam penuh. (HR. Muslim) Artinya, pahala sholat semalam penuh akan didapat, saat seorang melakukan sholat isya dan subuh secara berjama’ah. Berjama’ah Isya saja atau subuh saja, tidak mendapatkan pahala sholat semalam penuh. Demikian… Wallahua’lam bis showab. *** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Keutamaan Membaca Alquran Di Bulan Ramadhan, Apa Arti Syariah, Tanya Jawab Tentang Sholat, Hadits Tentang Menguburkan Jenazah, Sholat Dhuha Rakaat, Disetubuhi Jin Visited 1,333 times, 5 visit(s) today Post Views: 864 QRIS donasi Yufid

Pahala Shalat Jenazah dapat Dua Qirath?

Pahala Shalat Jenazah dapat Dua Qirath? Mohon penjelasan tentang hadist menyelenggarakan menyolatkan jenazah yg pahalanya 2 qiroth, terimakasih… Sri Ummu Ilyas, di Tegalwaton Semarang. Jawaban: Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَلَّى عَلَى جَنَازَةٍ فَلَهُ قِيرَاطٌ وَمَنْ اتَّبَعَهَا حَتَّى تُوضَعَ فِي الْقَبْرِ فَقِيرَاطَانِ قَالَ قُلْتُ يَا أَبَا هُرَيْرَةَ وَمَا الْقِيرَاطُ قَالَ مِثْلُ أُحُدٍ “Barangsiapa mensholatkan jenazah, maka baginya pahala satu qirath, dan siapa yang mengantarnya hingga jenazah itu di letakkan di liang kubur, maka baginya pahala dua qirath.” “Ya Abu Hurairah, seperti apakah dua qirat itu?” Tanyaku. Beliau menjawab, “Seperti gunung Uhud.” (HR. Muslim) Hadis di atas jelas menunjukkan bahwa pahala : [1]. Sholat jenazah adalah satu qirath. [2]. Sholat dan menghadiri proses pemakaman, dua qirath. Namun, ada dua catatan penting harus kita kaji: Pertama, syarat pahala satu qirath untuk yang mensholatkan Jenazah. Sebagian ulama mensyaratkan, pahala satu qirath dari mensholatkan jenazah dapat diperoleh jika seorang mensholatkan dan berdiam layat di rumah duka, sampai jenazah diantar ke pemakaman. Kesimpulan ini berdasarkan hadis riwayat Muslim dari sahabat Khobab –radhiyallahu’anhu-, yang mana dalam hadis ini satu qirath disyaratkan demikian, من خرج مع جنازة من بيتها Siapa yang keluar bersama jenazah dari rumah dukanya… Namun yang tepat dalam hal ini, tidak disyaratkan demikian, pahala satu qirath, cukup didapat dengan mensholatkan saja. Meskipun akan berbeda satu qirath yang didapat oleh orang yang mensholati jenazah saja, dengan yang sholat jenazah dan menunggu di rumah duka sampai jenazah di antar ke pemakaman. Sebagaimana ditegaskan oleh Imam Ibnu Hajar Al Asqalani rahimahullah, والذي يظهر لي : أن القيراط يحصل أيضا لمن صلى فقط ، لأن كل ما قبل الصلاة وسيلة إليها ، لكن يكون قيراط من صلى فقط دون قيراط من شيّع مثلا وصلى ، ورواية مسلم عن أبي هريرة بلفظ : ( أصغرهما مثل أحد ) يدل على أن القراريط تتفاوت Yang tampak kuat bagiku adalah, pahala satu qirath cukup didapatkan dengan mensholati saja. Karena segala kegiatan sebelum sholat, itu hanya sarana untuk mensholati jenazah. Namun, satu qirath yang didapat oleh orang yang hanya mensholatkan, berbeda dengan satu qirath orang yang didapat oleh orang sholat dan melayat di rumah duka sampai Jenazah di antar ke pemakaman. Dalam hadis riwayat Muslim diterangkan أصغرهما مثل أحد Satu qirath itu seperti gunung yang besar, yang kecil seperti gunung Uhud. Menunjukkan bahwa pahala qirath, bertingkat – tingkat. (Fathul Bari, 4/101) Kedua, sekedar mengahdiri proses pemakaman, tanpa mensholati, apakah dapat dua qirath? Jika kita perhatikan hadis di atas, pahala dua qirath tidak cukup didapat hanya dengan menghadiri proses pemakaman. Namun untuk mendapatkannya, disyaratkan melakukan tiga hal berikut: [1]. Mensholati Jenazah. Hanya mengahdiri proses pemakaman atau mengantar saja tanpa mensholati, tidak akan mendapat pahala dua qirath. Meskipun insyaallah tetap mendapat pahala sesuai dengan niatnya. [2]. Mengantar ke pemakaman. Disebut mengantar, jika seorang berjalan ke makam bersama jenazah dan pelayat lainnya. Adapun jika seorang hanya sendiri ke pemakaman, maka dia tidak mendapatkan pahala dua qirath. [3]. Menghadiri pemakaman. Ada beberapa riwayat menerangkan sampai kapan harus hadir di proses pemakaman agar genap mendapatkan dua qirath; حتى يفرغ منها Sampai prosesi pemakaman selesai. حتى توضع في اللحد Sampai jenazah dimasukkan ke liang lahat. Kedua hadis di atas adalah riwayat Imam Muslim. Kesimpulan dari keterangan dua riwayat di atas: pahala dua qirath, akan didapat oleh seseorang yang mensholati, mengantar dan menghadiri proses pemakaman sampai kadar yang disebutkan dalam riwayat-riwayat di atas. Hanya saja, akan berbeda dua Qirath yang didapatkan oleh seorang yang hadir di proses pemakaman sampai mayat diletakkan di liang lahat, dengan yang hadir sampai prosesi pemakaman benar- benar selesai, pahala qirath yang dia dapat lebih besar. Demikian seperti yang telah dijelaskan, bahwa pahala qirath itu bertingkat-tingkat. (Lihat : Fathul Bari, 4/102) Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan, ومقتضى هذا أن القيراطين إنما يحصلان لمن كان معها في جميع الطريق حتى تدفن ، فإن صلى مثلا وذهب إلى القبر وحده فحضر الدفن لم يحصل له إلا قيراط واحد Hadis tersebut menunjukkan, bahwa pahala dua qirath dapat diperoleh oleh orang yang mengantarkan jenazah sampai proses penguburan. Seandainya seorang sholat jenazah, kemudian pergi ke kuburan sendirian, lalu hadir di acara pemakaman, maka dia hanya mendapatkan pahala satu qirath. (Dikutip dari : Fathul Bari, 4/101) Sehingga tiga hal di atas harus terkumpul untuk mendapatkan dua qirath. Hal ini seperti yang disebutkan dalam hadis yang menerangkan tentang pahala sholat semalam suntuk, مَنْ صَلَّى الْعِشَاءَ فِي جَمَاعَةٍ فَكَأَنَّمَا قَامَ نِصْفَ اللَّيْلِ وَمَنْ صَلَّى الفجر فِي جَمَاعَةٍ فَكَأَنَّمَا قام اللَّيْلَ كُلَّهُ Siapa mengerjakan sholat Isya berjama’ah, seakan-akan dia telah sholat setengah malam. Siapa yang sholat subuh berjama’ah, seakan-akan dia telah melakukan sholat semalam penuh. (HR. Muslim) Artinya, pahala sholat semalam penuh akan didapat, saat seorang melakukan sholat isya dan subuh secara berjama’ah. Berjama’ah Isya saja atau subuh saja, tidak mendapatkan pahala sholat semalam penuh. Demikian… Wallahua’lam bis showab. *** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Keutamaan Membaca Alquran Di Bulan Ramadhan, Apa Arti Syariah, Tanya Jawab Tentang Sholat, Hadits Tentang Menguburkan Jenazah, Sholat Dhuha Rakaat, Disetubuhi Jin Visited 1,333 times, 5 visit(s) today Post Views: 864 QRIS donasi Yufid
Pahala Shalat Jenazah dapat Dua Qirath? Mohon penjelasan tentang hadist menyelenggarakan menyolatkan jenazah yg pahalanya 2 qiroth, terimakasih… Sri Ummu Ilyas, di Tegalwaton Semarang. Jawaban: Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَلَّى عَلَى جَنَازَةٍ فَلَهُ قِيرَاطٌ وَمَنْ اتَّبَعَهَا حَتَّى تُوضَعَ فِي الْقَبْرِ فَقِيرَاطَانِ قَالَ قُلْتُ يَا أَبَا هُرَيْرَةَ وَمَا الْقِيرَاطُ قَالَ مِثْلُ أُحُدٍ “Barangsiapa mensholatkan jenazah, maka baginya pahala satu qirath, dan siapa yang mengantarnya hingga jenazah itu di letakkan di liang kubur, maka baginya pahala dua qirath.” “Ya Abu Hurairah, seperti apakah dua qirat itu?” Tanyaku. Beliau menjawab, “Seperti gunung Uhud.” (HR. Muslim) Hadis di atas jelas menunjukkan bahwa pahala : [1]. Sholat jenazah adalah satu qirath. [2]. Sholat dan menghadiri proses pemakaman, dua qirath. Namun, ada dua catatan penting harus kita kaji: Pertama, syarat pahala satu qirath untuk yang mensholatkan Jenazah. Sebagian ulama mensyaratkan, pahala satu qirath dari mensholatkan jenazah dapat diperoleh jika seorang mensholatkan dan berdiam layat di rumah duka, sampai jenazah diantar ke pemakaman. Kesimpulan ini berdasarkan hadis riwayat Muslim dari sahabat Khobab –radhiyallahu’anhu-, yang mana dalam hadis ini satu qirath disyaratkan demikian, من خرج مع جنازة من بيتها Siapa yang keluar bersama jenazah dari rumah dukanya… Namun yang tepat dalam hal ini, tidak disyaratkan demikian, pahala satu qirath, cukup didapat dengan mensholatkan saja. Meskipun akan berbeda satu qirath yang didapat oleh orang yang mensholati jenazah saja, dengan yang sholat jenazah dan menunggu di rumah duka sampai jenazah di antar ke pemakaman. Sebagaimana ditegaskan oleh Imam Ibnu Hajar Al Asqalani rahimahullah, والذي يظهر لي : أن القيراط يحصل أيضا لمن صلى فقط ، لأن كل ما قبل الصلاة وسيلة إليها ، لكن يكون قيراط من صلى فقط دون قيراط من شيّع مثلا وصلى ، ورواية مسلم عن أبي هريرة بلفظ : ( أصغرهما مثل أحد ) يدل على أن القراريط تتفاوت Yang tampak kuat bagiku adalah, pahala satu qirath cukup didapatkan dengan mensholati saja. Karena segala kegiatan sebelum sholat, itu hanya sarana untuk mensholati jenazah. Namun, satu qirath yang didapat oleh orang yang hanya mensholatkan, berbeda dengan satu qirath orang yang didapat oleh orang sholat dan melayat di rumah duka sampai Jenazah di antar ke pemakaman. Dalam hadis riwayat Muslim diterangkan أصغرهما مثل أحد Satu qirath itu seperti gunung yang besar, yang kecil seperti gunung Uhud. Menunjukkan bahwa pahala qirath, bertingkat – tingkat. (Fathul Bari, 4/101) Kedua, sekedar mengahdiri proses pemakaman, tanpa mensholati, apakah dapat dua qirath? Jika kita perhatikan hadis di atas, pahala dua qirath tidak cukup didapat hanya dengan menghadiri proses pemakaman. Namun untuk mendapatkannya, disyaratkan melakukan tiga hal berikut: [1]. Mensholati Jenazah. Hanya mengahdiri proses pemakaman atau mengantar saja tanpa mensholati, tidak akan mendapat pahala dua qirath. Meskipun insyaallah tetap mendapat pahala sesuai dengan niatnya. [2]. Mengantar ke pemakaman. Disebut mengantar, jika seorang berjalan ke makam bersama jenazah dan pelayat lainnya. Adapun jika seorang hanya sendiri ke pemakaman, maka dia tidak mendapatkan pahala dua qirath. [3]. Menghadiri pemakaman. Ada beberapa riwayat menerangkan sampai kapan harus hadir di proses pemakaman agar genap mendapatkan dua qirath; حتى يفرغ منها Sampai prosesi pemakaman selesai. حتى توضع في اللحد Sampai jenazah dimasukkan ke liang lahat. Kedua hadis di atas adalah riwayat Imam Muslim. Kesimpulan dari keterangan dua riwayat di atas: pahala dua qirath, akan didapat oleh seseorang yang mensholati, mengantar dan menghadiri proses pemakaman sampai kadar yang disebutkan dalam riwayat-riwayat di atas. Hanya saja, akan berbeda dua Qirath yang didapatkan oleh seorang yang hadir di proses pemakaman sampai mayat diletakkan di liang lahat, dengan yang hadir sampai prosesi pemakaman benar- benar selesai, pahala qirath yang dia dapat lebih besar. Demikian seperti yang telah dijelaskan, bahwa pahala qirath itu bertingkat-tingkat. (Lihat : Fathul Bari, 4/102) Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan, ومقتضى هذا أن القيراطين إنما يحصلان لمن كان معها في جميع الطريق حتى تدفن ، فإن صلى مثلا وذهب إلى القبر وحده فحضر الدفن لم يحصل له إلا قيراط واحد Hadis tersebut menunjukkan, bahwa pahala dua qirath dapat diperoleh oleh orang yang mengantarkan jenazah sampai proses penguburan. Seandainya seorang sholat jenazah, kemudian pergi ke kuburan sendirian, lalu hadir di acara pemakaman, maka dia hanya mendapatkan pahala satu qirath. (Dikutip dari : Fathul Bari, 4/101) Sehingga tiga hal di atas harus terkumpul untuk mendapatkan dua qirath. Hal ini seperti yang disebutkan dalam hadis yang menerangkan tentang pahala sholat semalam suntuk, مَنْ صَلَّى الْعِشَاءَ فِي جَمَاعَةٍ فَكَأَنَّمَا قَامَ نِصْفَ اللَّيْلِ وَمَنْ صَلَّى الفجر فِي جَمَاعَةٍ فَكَأَنَّمَا قام اللَّيْلَ كُلَّهُ Siapa mengerjakan sholat Isya berjama’ah, seakan-akan dia telah sholat setengah malam. Siapa yang sholat subuh berjama’ah, seakan-akan dia telah melakukan sholat semalam penuh. (HR. Muslim) Artinya, pahala sholat semalam penuh akan didapat, saat seorang melakukan sholat isya dan subuh secara berjama’ah. Berjama’ah Isya saja atau subuh saja, tidak mendapatkan pahala sholat semalam penuh. Demikian… Wallahua’lam bis showab. *** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Keutamaan Membaca Alquran Di Bulan Ramadhan, Apa Arti Syariah, Tanya Jawab Tentang Sholat, Hadits Tentang Menguburkan Jenazah, Sholat Dhuha Rakaat, Disetubuhi Jin Visited 1,333 times, 5 visit(s) today Post Views: 864 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/645535212&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Pahala Shalat Jenazah dapat Dua Qirath? Mohon penjelasan tentang hadist menyelenggarakan menyolatkan jenazah yg pahalanya 2 qiroth, terimakasih… Sri Ummu Ilyas, di Tegalwaton Semarang. Jawaban: Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَلَّى عَلَى جَنَازَةٍ فَلَهُ قِيرَاطٌ وَمَنْ اتَّبَعَهَا حَتَّى تُوضَعَ فِي الْقَبْرِ فَقِيرَاطَانِ قَالَ قُلْتُ يَا أَبَا هُرَيْرَةَ وَمَا الْقِيرَاطُ قَالَ مِثْلُ أُحُدٍ “Barangsiapa mensholatkan jenazah, maka baginya pahala satu qirath, dan siapa yang mengantarnya hingga jenazah itu di letakkan di liang kubur, maka baginya pahala dua qirath.” “Ya Abu Hurairah, seperti apakah dua qirat itu?” Tanyaku. Beliau menjawab, “Seperti gunung Uhud.” (HR. Muslim) Hadis di atas jelas menunjukkan bahwa pahala : [1]. Sholat jenazah adalah satu qirath. [2]. Sholat dan menghadiri proses pemakaman, dua qirath. Namun, ada dua catatan penting harus kita kaji: Pertama, syarat pahala satu qirath untuk yang mensholatkan Jenazah. Sebagian ulama mensyaratkan, pahala satu qirath dari mensholatkan jenazah dapat diperoleh jika seorang mensholatkan dan berdiam layat di rumah duka, sampai jenazah diantar ke pemakaman. Kesimpulan ini berdasarkan hadis riwayat Muslim dari sahabat Khobab –radhiyallahu’anhu-, yang mana dalam hadis ini satu qirath disyaratkan demikian, من خرج مع جنازة من بيتها Siapa yang keluar bersama jenazah dari rumah dukanya… Namun yang tepat dalam hal ini, tidak disyaratkan demikian, pahala satu qirath, cukup didapat dengan mensholatkan saja. Meskipun akan berbeda satu qirath yang didapat oleh orang yang mensholati jenazah saja, dengan yang sholat jenazah dan menunggu di rumah duka sampai jenazah di antar ke pemakaman. Sebagaimana ditegaskan oleh Imam Ibnu Hajar Al Asqalani rahimahullah, والذي يظهر لي : أن القيراط يحصل أيضا لمن صلى فقط ، لأن كل ما قبل الصلاة وسيلة إليها ، لكن يكون قيراط من صلى فقط دون قيراط من شيّع مثلا وصلى ، ورواية مسلم عن أبي هريرة بلفظ : ( أصغرهما مثل أحد ) يدل على أن القراريط تتفاوت Yang tampak kuat bagiku adalah, pahala satu qirath cukup didapatkan dengan mensholati saja. Karena segala kegiatan sebelum sholat, itu hanya sarana untuk mensholati jenazah. Namun, satu qirath yang didapat oleh orang yang hanya mensholatkan, berbeda dengan satu qirath orang yang didapat oleh orang sholat dan melayat di rumah duka sampai Jenazah di antar ke pemakaman. Dalam hadis riwayat Muslim diterangkan أصغرهما مثل أحد Satu qirath itu seperti gunung yang besar, yang kecil seperti gunung Uhud. Menunjukkan bahwa pahala qirath, bertingkat – tingkat. (Fathul Bari, 4/101) Kedua, sekedar mengahdiri proses pemakaman, tanpa mensholati, apakah dapat dua qirath? Jika kita perhatikan hadis di atas, pahala dua qirath tidak cukup didapat hanya dengan menghadiri proses pemakaman. Namun untuk mendapatkannya, disyaratkan melakukan tiga hal berikut: [1]. Mensholati Jenazah. Hanya mengahdiri proses pemakaman atau mengantar saja tanpa mensholati, tidak akan mendapat pahala dua qirath. Meskipun insyaallah tetap mendapat pahala sesuai dengan niatnya. [2]. Mengantar ke pemakaman. Disebut mengantar, jika seorang berjalan ke makam bersama jenazah dan pelayat lainnya. Adapun jika seorang hanya sendiri ke pemakaman, maka dia tidak mendapatkan pahala dua qirath. [3]. Menghadiri pemakaman. Ada beberapa riwayat menerangkan sampai kapan harus hadir di proses pemakaman agar genap mendapatkan dua qirath; حتى يفرغ منها Sampai prosesi pemakaman selesai. حتى توضع في اللحد Sampai jenazah dimasukkan ke liang lahat. Kedua hadis di atas adalah riwayat Imam Muslim. Kesimpulan dari keterangan dua riwayat di atas: pahala dua qirath, akan didapat oleh seseorang yang mensholati, mengantar dan menghadiri proses pemakaman sampai kadar yang disebutkan dalam riwayat-riwayat di atas. Hanya saja, akan berbeda dua Qirath yang didapatkan oleh seorang yang hadir di proses pemakaman sampai mayat diletakkan di liang lahat, dengan yang hadir sampai prosesi pemakaman benar- benar selesai, pahala qirath yang dia dapat lebih besar. Demikian seperti yang telah dijelaskan, bahwa pahala qirath itu bertingkat-tingkat. (Lihat : Fathul Bari, 4/102) Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan, ومقتضى هذا أن القيراطين إنما يحصلان لمن كان معها في جميع الطريق حتى تدفن ، فإن صلى مثلا وذهب إلى القبر وحده فحضر الدفن لم يحصل له إلا قيراط واحد Hadis tersebut menunjukkan, bahwa pahala dua qirath dapat diperoleh oleh orang yang mengantarkan jenazah sampai proses penguburan. Seandainya seorang sholat jenazah, kemudian pergi ke kuburan sendirian, lalu hadir di acara pemakaman, maka dia hanya mendapatkan pahala satu qirath. (Dikutip dari : Fathul Bari, 4/101) Sehingga tiga hal di atas harus terkumpul untuk mendapatkan dua qirath. Hal ini seperti yang disebutkan dalam hadis yang menerangkan tentang pahala sholat semalam suntuk, مَنْ صَلَّى الْعِشَاءَ فِي جَمَاعَةٍ فَكَأَنَّمَا قَامَ نِصْفَ اللَّيْلِ وَمَنْ صَلَّى الفجر فِي جَمَاعَةٍ فَكَأَنَّمَا قام اللَّيْلَ كُلَّهُ Siapa mengerjakan sholat Isya berjama’ah, seakan-akan dia telah sholat setengah malam. Siapa yang sholat subuh berjama’ah, seakan-akan dia telah melakukan sholat semalam penuh. (HR. Muslim) Artinya, pahala sholat semalam penuh akan didapat, saat seorang melakukan sholat isya dan subuh secara berjama’ah. Berjama’ah Isya saja atau subuh saja, tidak mendapatkan pahala sholat semalam penuh. Demikian… Wallahua’lam bis showab. *** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Keutamaan Membaca Alquran Di Bulan Ramadhan, Apa Arti Syariah, Tanya Jawab Tentang Sholat, Hadits Tentang Menguburkan Jenazah, Sholat Dhuha Rakaat, Disetubuhi Jin Visited 1,333 times, 5 visit(s) today Post Views: 864 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Meraih Kebaikan dan Kebahagiaan dengan Ilmu Syar’i

Kebaikan di dunia adalah dengan mempelajari ilmu agama dan mengamalkannyaManusia secara umum tentu sangat menginginkan kebaikan dalam hidupnya. Tidaklah mungkin seseorang menginginkan keburukan menimpa kehidupannya. Setiap orang tentu mengharapkan kebaikan untuk hidupnya di dunia, lebih-lebih di akhirat kelak. Kita pun senantiasa berdoa siang dan malam demi kebaikan hidup ini, رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ”Wahai Rabb kami, berikanlah kepada kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat, serta selamatkanlah kami dari siksa neraka.” Namun, tidakkah kita tahu, bahwa kebaikan dunia itu ada di dalam ilmu syar’i? Ketika menafsirkan firman Allah Ta’ala,رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً”Ya Rabb kami, berilah kami kebaikan di dunia.” (QS. Al-Baqarah [2]: 201)Al-Hasan rahimahullah berkata, ”yaitu ilmu dan ibadah”. Dan ketika menafsirkan firman Allah Ta’ala,وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً”Dan kebaikan di akhirat.” (QS. Al-Baqarah [2]: 201)Beliau rahimahullah berkata, ”yaitu surga”. Inilah tafsir yang paling baik, karena kebaikan yang paling tinggi adalah ilmu (syar’i) yang bermanfaat dan amal yang shalih. (Al-‘Ilmu, Fadhluhu wa Syarafuhu, hal. 141)Baca Juga: Inilah 4 Nasihat untuk Penuntut IlmuDan perlu diketahui, jika kita menuntut ilmu agama, maka itu adalah tanda bahwa Allah Ta’ala menghendaki kebaikan untuk diri kita. Baik kebaikan di dunia ini maupun kebaikan di akhirat kelak. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ يُرِدْ اللَّه بِهِ خَيْرًا يُفَقِّههُ فِي الدِّين“Barangsiapa yang dikehendaki kebaikan oleh Allah maka Allah akan memahamkan dia dalam urusan agamanya.” (HR. Bukhari no. 71 dan Muslim no. 2436)Itulah puncak kebaikan yang seharusnya menjadi dambaan setiap orang. Oleh karena itu, berjalanlah menuntut ilmu agama, sehingga kita dapat mendapatkan kebaikan itu.Baca Juga: Pentingnya Memahami Ilmu Ushul Fiqh dan Qawa’id FiqhiyyahIlmu agama adalah sumber kebahagiaanKita semua pasti menginginkan kebahagiaan. Dan kita tentu akan berbuat apa saja demi meraih kebahagiaan itu, meskipun harus dengan mengorbankan apa saja, termasuk mengeluarkan harta dalam jumlah yang sangat banyak. Tentu kita akan sangat bersedih jika hidup kita tidak bahagia. Akan tetapi, ”apakah kebahagiaan yang hakiki itu?” Ibnu Qayyim Al-Jauziyah rahimahullah berkata, ”Kebahagiaan yang hakiki adalah kebahagiaan jiwa, ruh, dan hati. Kebahagiaan itu tidak lain adalah kebahagiaan ilmu (agama) yang bermanfaat dan buah-buahnya. Karena sesungguhnya itulah kebahagiaan yang abadi dalam seluruh keadaan. Kebahagiaan ilmulah yang menemani seorang hamba dalam seluruh perjalanan hidupnya di tiga negeri: negeri dunia, negeri barzakh (alam kubur), dan negeri akhirat.” (Al-‘Ilmu, Fadhluhu wa Syarafuhu, hal. 110-111)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّمَا الدُّنْيَا لأَرْبَعَةِ نَفَرٍ عَبْدٌ رَزَقَهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ مَالاً وَعِلْماً فَهُوَ يَتَّقِى فِيهِ رَبَّهُ وَيَصِلُ فِيهِ رَحِمَهُ وَيَعْلَمُ لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ فِيهِ حَقَّهُ – قَالَ – فَهَذَا بِأَفْضَلِ الْمَنَازِلِ – قَالَ – وَعَبْدٌ رَزَقَهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ عِلْماً وَلَمْ يَرْزُقْهُ مَالاً – قَالَ – فَهُوَ يَقُولُ لَوْ كَانَ لِى مَالٌ عَمِلْتُ بِعَمَلِ فُلاَنٍ – قَالَ – فَأَجْرُهُمَا سَوَاءٌ – قَالَ – وَعَبْدٌ رَزَقَهُ اللَّهُ مَالاً وَلَمْ يَرْزُقْهُ عِلْماً فَهُوَ يَخْبِطُ فِى مَالِهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ لاَ يَتَّقِى فِيهِ رَبَّهُ عَزَّ وَجَلَّ وَلاَ يَصِلُ فِيهِ رَحِمَهُ وَلاَ يَعْلَمُ لِلَّهِ فِيهِ حَقَّهُ فَهَذَا بِأَخْبَثِ الْمَنَازِلِ – قَالَ – وَعَبْدٌ لَمْ يَرْزُقْهُ اللَّهُ مَالاً وَلاَ عِلْماً فَهُوَ يَقُولُ لَوْ كَانَ لِى مَالٌ لَعَمِلْتُ بِعَمَلِ فُلاَنٍ – قَالَ – هِىَ نِيَّتُهُ فَوِزْرُهُمَا فِيهِ سَوَاءٌ ”Sesungguhnya dunia itu hanya diberikan kepada empat kelompok. (Kelompok pertama), yaitu seorang hamba yang diberi rizki oleh Allah berupa harta dan ilmu. Dia bertakwa kepada Allah dengan hartanya, menyambung tali silaturahim, dan mengetahui hak-hak Allah di dalamnya. Inilah kedudukan yang paling baik di sisi Allah. (Kelompok kedua), yaitu yang diberi ilmu oleh Allah namun tidak diberi harta. Dia berkata, ’Jika aku memiliki harta maka aku akan beramal seperti amalnya Fulan’. Maka dengan niatnya itu, dia sama dengan kelompok pertama dari sisi pahalanya. (Kelompok ketiga), yaitu yang diberi harta oleh Allah namun tidak diberi ilmu. Dia seenaknya saja memanfaatkan hartanya, tidak bertakwa kepada Allah dengan hartanya, tidak menyambung tali silaturahim, dan tidak mengetahui hak-hak Allah di dalamnya. Ini adalah kelompok yang paling buruk di sisi Allah. (Kelompok keempat) yaitu yang tidak diberi harta dan ilmu. Dia berkata, ’Seandainya aku mempunyai harta, maka aku akan beramal seperti amalnya Fulan’. Maka dengan niatnya itu, dia sama dengan kelompok ketiga dari sisi dosanya.” (HR. Ahmad no. 18060. Dinilai shahih oleh Syaikh Syu’aib Arnauth dalam ta’liq beliau terhadap Musnad Ahmad.)Baca Juga: 60 Adab Dalam Menuntut IlmuIbnu Qayyim Al-Jauziyah rahimahullah mengomentari hadits ini, ”Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membagi penduduk dunia ke dalam empat kelompok.Kelompok pertama, kelompok terbaik di antara mereka. Yaitu yang diberi harta dan ilmu. Dia berbuat baik kepada masyarakat dan kepada dirinya sendiri dengan ilmu dan hartanya.Kelompok kedua, kelompok yang diberi ilmu namun tidak diberi harta. Pahala kelompok pertama dan ke dua itu sama karena niatnya. Jika tidak, maka kelompok pertama yang berinfak dan bersedekah, berada di atas kelompok ke dua karena infak dan sedekahnya. Orang yang berilmu namun tidak memiliki harta, maka sama pahalanya dengan kelompok pertama dengan niatnya yang sungguh-sungguh dan ditindaklanjuti dengan apa yang mampu dilakukannya, yaitu mengucapkan niatnya.Kelompok ketiga, kelompok yang diberi harta namun tidak diberi ilmu. Kelompok ini adalah kelompok yang paling buruk kedudukannya di sisi Allah. Karena hartanya adalah sarana menuju kehancurannya. Jika dia tidak mempunyai harta, maka itu lebih baik baginya. Dia diberi sesuatu yang bisa dijadikan sebagai bekal menuju surga, namun justru dia gunakan sebagai bekal menuju neraka.Baca Juga: Penyebab Tidak Berkahnya IlmuKelompok keempat, yang tidak diberi harta maupun ilmu. Dia berniat bemaksiat kepada Allah jika diberi harta. Maka kedudukannya lebih rendah daripada orang kaya yang bodoh. Dosanya sama karena niatnya yang sungguh-sungguh dan ditindaklanjuti dengan apa yang mampu dilakukannya, yaitu ucapan.Maka Nabi membagi kebahagiaan ke dalam 2 kelompok. Beliau menjadikan ilmu dan amal sebagai sebab untuk meraihnya. Beliau juga membagi kecelakaan ke dalam 2 kelompok dan menjadikan kebodohan beserta akibat-akibatnya sebagai penyebab kecelakaannya.Maka seluruh kebahagiaan kembali kepada ilmu dan konsekuensinya. Dan seluruh kecelakaan kembalinya kepada kebodohan dan buahnya.” (Al-‘Ilmu, Fadhluhu wa Syarafuhu, hal. 253)Allah Ta’ala pun memerintahkan kita untuk bergembira dan berbahagia dengan karunia dan rahmat-Nya yang telah Dia berikan kepada manusia, berupa ilmu dan amal shalih. Allah Ta’ala juga mengabarkan bahwa keduanya itu lebih baik dari apa yang telah kita kumpulkan. Allah Ta’ala berfirman,قُلْ بِفَضْلِ اللَّهِ وَبِرَحْمَتِهِ فَبِذَلِكَ فَلْيَفْرَحُوا هُوَ خَيْرٌ مِمَّا يَجْمَعُونَ”Katakanlah, ’Dengan karunia Allah dan rahmat-Nya, hendaklah dengan itu mereka bergembira. Karunia Allah dan rahmat-Nya itu adalah lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan.’” (QS. Yunus [10]: 58)Baca Juga: Mengapa Tidak Merasakan Ketentraman Hati Di Majelis Ilmu?Syaikh Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan “karunia Allah” dalam ayat di atas adalah Al-Qur’an, yang merupakan nikmat dan karunia Allah yang paling besar serta keutamaan yang Allah berikan kepada hamba-Nya. Sedangkan yang dimaksud dengan “rahmat-Nya” adalah agama dan keimanan. Dan keduanya itu lebih baik dari apa yang kita kumpulkan berupa perhiasan dunia dan kenikmatannya. (Taisiir Karimir Rahmaan, hal. 367)Al-Qur’an dan iman ini tidak lain dan tidak bukan adalah ilmu yang bermanfaat dan amal shalih. Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, ”Iman dan Al-Qur’an, keduanya adalah ilmu yang bermanfaat dan amal shalih. Keduanya adalah petunjuk dan agama yang benar serta ilmu dan amal yang paling utama.” (Al-‘Ilmu, Fadhluhu wa Syarafuhu, hal. 29)Para pembaca yang semoga dirahmati oleh Allah Ta’ala, inilah kebahagiaan yang akan membuat kita selalu tersenyum gembira. Tentu kita semua menginginkan untuk meraih kebahagiaan itu, yaitu kebahagiaan mempelajari ilmu agama dan mengamalkannya.Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Lendah, 15 Sya’ban 1440/21April 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Hadits Tentang Sahabat Sejati, Hadis Tentang Waris, Apa Itu Qadariyah, Bacaan Qomat, Hadits Bangun Pagi

Meraih Kebaikan dan Kebahagiaan dengan Ilmu Syar’i

Kebaikan di dunia adalah dengan mempelajari ilmu agama dan mengamalkannyaManusia secara umum tentu sangat menginginkan kebaikan dalam hidupnya. Tidaklah mungkin seseorang menginginkan keburukan menimpa kehidupannya. Setiap orang tentu mengharapkan kebaikan untuk hidupnya di dunia, lebih-lebih di akhirat kelak. Kita pun senantiasa berdoa siang dan malam demi kebaikan hidup ini, رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ”Wahai Rabb kami, berikanlah kepada kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat, serta selamatkanlah kami dari siksa neraka.” Namun, tidakkah kita tahu, bahwa kebaikan dunia itu ada di dalam ilmu syar’i? Ketika menafsirkan firman Allah Ta’ala,رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً”Ya Rabb kami, berilah kami kebaikan di dunia.” (QS. Al-Baqarah [2]: 201)Al-Hasan rahimahullah berkata, ”yaitu ilmu dan ibadah”. Dan ketika menafsirkan firman Allah Ta’ala,وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً”Dan kebaikan di akhirat.” (QS. Al-Baqarah [2]: 201)Beliau rahimahullah berkata, ”yaitu surga”. Inilah tafsir yang paling baik, karena kebaikan yang paling tinggi adalah ilmu (syar’i) yang bermanfaat dan amal yang shalih. (Al-‘Ilmu, Fadhluhu wa Syarafuhu, hal. 141)Baca Juga: Inilah 4 Nasihat untuk Penuntut IlmuDan perlu diketahui, jika kita menuntut ilmu agama, maka itu adalah tanda bahwa Allah Ta’ala menghendaki kebaikan untuk diri kita. Baik kebaikan di dunia ini maupun kebaikan di akhirat kelak. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ يُرِدْ اللَّه بِهِ خَيْرًا يُفَقِّههُ فِي الدِّين“Barangsiapa yang dikehendaki kebaikan oleh Allah maka Allah akan memahamkan dia dalam urusan agamanya.” (HR. Bukhari no. 71 dan Muslim no. 2436)Itulah puncak kebaikan yang seharusnya menjadi dambaan setiap orang. Oleh karena itu, berjalanlah menuntut ilmu agama, sehingga kita dapat mendapatkan kebaikan itu.Baca Juga: Pentingnya Memahami Ilmu Ushul Fiqh dan Qawa’id FiqhiyyahIlmu agama adalah sumber kebahagiaanKita semua pasti menginginkan kebahagiaan. Dan kita tentu akan berbuat apa saja demi meraih kebahagiaan itu, meskipun harus dengan mengorbankan apa saja, termasuk mengeluarkan harta dalam jumlah yang sangat banyak. Tentu kita akan sangat bersedih jika hidup kita tidak bahagia. Akan tetapi, ”apakah kebahagiaan yang hakiki itu?” Ibnu Qayyim Al-Jauziyah rahimahullah berkata, ”Kebahagiaan yang hakiki adalah kebahagiaan jiwa, ruh, dan hati. Kebahagiaan itu tidak lain adalah kebahagiaan ilmu (agama) yang bermanfaat dan buah-buahnya. Karena sesungguhnya itulah kebahagiaan yang abadi dalam seluruh keadaan. Kebahagiaan ilmulah yang menemani seorang hamba dalam seluruh perjalanan hidupnya di tiga negeri: negeri dunia, negeri barzakh (alam kubur), dan negeri akhirat.” (Al-‘Ilmu, Fadhluhu wa Syarafuhu, hal. 110-111)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّمَا الدُّنْيَا لأَرْبَعَةِ نَفَرٍ عَبْدٌ رَزَقَهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ مَالاً وَعِلْماً فَهُوَ يَتَّقِى فِيهِ رَبَّهُ وَيَصِلُ فِيهِ رَحِمَهُ وَيَعْلَمُ لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ فِيهِ حَقَّهُ – قَالَ – فَهَذَا بِأَفْضَلِ الْمَنَازِلِ – قَالَ – وَعَبْدٌ رَزَقَهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ عِلْماً وَلَمْ يَرْزُقْهُ مَالاً – قَالَ – فَهُوَ يَقُولُ لَوْ كَانَ لِى مَالٌ عَمِلْتُ بِعَمَلِ فُلاَنٍ – قَالَ – فَأَجْرُهُمَا سَوَاءٌ – قَالَ – وَعَبْدٌ رَزَقَهُ اللَّهُ مَالاً وَلَمْ يَرْزُقْهُ عِلْماً فَهُوَ يَخْبِطُ فِى مَالِهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ لاَ يَتَّقِى فِيهِ رَبَّهُ عَزَّ وَجَلَّ وَلاَ يَصِلُ فِيهِ رَحِمَهُ وَلاَ يَعْلَمُ لِلَّهِ فِيهِ حَقَّهُ فَهَذَا بِأَخْبَثِ الْمَنَازِلِ – قَالَ – وَعَبْدٌ لَمْ يَرْزُقْهُ اللَّهُ مَالاً وَلاَ عِلْماً فَهُوَ يَقُولُ لَوْ كَانَ لِى مَالٌ لَعَمِلْتُ بِعَمَلِ فُلاَنٍ – قَالَ – هِىَ نِيَّتُهُ فَوِزْرُهُمَا فِيهِ سَوَاءٌ ”Sesungguhnya dunia itu hanya diberikan kepada empat kelompok. (Kelompok pertama), yaitu seorang hamba yang diberi rizki oleh Allah berupa harta dan ilmu. Dia bertakwa kepada Allah dengan hartanya, menyambung tali silaturahim, dan mengetahui hak-hak Allah di dalamnya. Inilah kedudukan yang paling baik di sisi Allah. (Kelompok kedua), yaitu yang diberi ilmu oleh Allah namun tidak diberi harta. Dia berkata, ’Jika aku memiliki harta maka aku akan beramal seperti amalnya Fulan’. Maka dengan niatnya itu, dia sama dengan kelompok pertama dari sisi pahalanya. (Kelompok ketiga), yaitu yang diberi harta oleh Allah namun tidak diberi ilmu. Dia seenaknya saja memanfaatkan hartanya, tidak bertakwa kepada Allah dengan hartanya, tidak menyambung tali silaturahim, dan tidak mengetahui hak-hak Allah di dalamnya. Ini adalah kelompok yang paling buruk di sisi Allah. (Kelompok keempat) yaitu yang tidak diberi harta dan ilmu. Dia berkata, ’Seandainya aku mempunyai harta, maka aku akan beramal seperti amalnya Fulan’. Maka dengan niatnya itu, dia sama dengan kelompok ketiga dari sisi dosanya.” (HR. Ahmad no. 18060. Dinilai shahih oleh Syaikh Syu’aib Arnauth dalam ta’liq beliau terhadap Musnad Ahmad.)Baca Juga: 60 Adab Dalam Menuntut IlmuIbnu Qayyim Al-Jauziyah rahimahullah mengomentari hadits ini, ”Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membagi penduduk dunia ke dalam empat kelompok.Kelompok pertama, kelompok terbaik di antara mereka. Yaitu yang diberi harta dan ilmu. Dia berbuat baik kepada masyarakat dan kepada dirinya sendiri dengan ilmu dan hartanya.Kelompok kedua, kelompok yang diberi ilmu namun tidak diberi harta. Pahala kelompok pertama dan ke dua itu sama karena niatnya. Jika tidak, maka kelompok pertama yang berinfak dan bersedekah, berada di atas kelompok ke dua karena infak dan sedekahnya. Orang yang berilmu namun tidak memiliki harta, maka sama pahalanya dengan kelompok pertama dengan niatnya yang sungguh-sungguh dan ditindaklanjuti dengan apa yang mampu dilakukannya, yaitu mengucapkan niatnya.Kelompok ketiga, kelompok yang diberi harta namun tidak diberi ilmu. Kelompok ini adalah kelompok yang paling buruk kedudukannya di sisi Allah. Karena hartanya adalah sarana menuju kehancurannya. Jika dia tidak mempunyai harta, maka itu lebih baik baginya. Dia diberi sesuatu yang bisa dijadikan sebagai bekal menuju surga, namun justru dia gunakan sebagai bekal menuju neraka.Baca Juga: Penyebab Tidak Berkahnya IlmuKelompok keempat, yang tidak diberi harta maupun ilmu. Dia berniat bemaksiat kepada Allah jika diberi harta. Maka kedudukannya lebih rendah daripada orang kaya yang bodoh. Dosanya sama karena niatnya yang sungguh-sungguh dan ditindaklanjuti dengan apa yang mampu dilakukannya, yaitu ucapan.Maka Nabi membagi kebahagiaan ke dalam 2 kelompok. Beliau menjadikan ilmu dan amal sebagai sebab untuk meraihnya. Beliau juga membagi kecelakaan ke dalam 2 kelompok dan menjadikan kebodohan beserta akibat-akibatnya sebagai penyebab kecelakaannya.Maka seluruh kebahagiaan kembali kepada ilmu dan konsekuensinya. Dan seluruh kecelakaan kembalinya kepada kebodohan dan buahnya.” (Al-‘Ilmu, Fadhluhu wa Syarafuhu, hal. 253)Allah Ta’ala pun memerintahkan kita untuk bergembira dan berbahagia dengan karunia dan rahmat-Nya yang telah Dia berikan kepada manusia, berupa ilmu dan amal shalih. Allah Ta’ala juga mengabarkan bahwa keduanya itu lebih baik dari apa yang telah kita kumpulkan. Allah Ta’ala berfirman,قُلْ بِفَضْلِ اللَّهِ وَبِرَحْمَتِهِ فَبِذَلِكَ فَلْيَفْرَحُوا هُوَ خَيْرٌ مِمَّا يَجْمَعُونَ”Katakanlah, ’Dengan karunia Allah dan rahmat-Nya, hendaklah dengan itu mereka bergembira. Karunia Allah dan rahmat-Nya itu adalah lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan.’” (QS. Yunus [10]: 58)Baca Juga: Mengapa Tidak Merasakan Ketentraman Hati Di Majelis Ilmu?Syaikh Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan “karunia Allah” dalam ayat di atas adalah Al-Qur’an, yang merupakan nikmat dan karunia Allah yang paling besar serta keutamaan yang Allah berikan kepada hamba-Nya. Sedangkan yang dimaksud dengan “rahmat-Nya” adalah agama dan keimanan. Dan keduanya itu lebih baik dari apa yang kita kumpulkan berupa perhiasan dunia dan kenikmatannya. (Taisiir Karimir Rahmaan, hal. 367)Al-Qur’an dan iman ini tidak lain dan tidak bukan adalah ilmu yang bermanfaat dan amal shalih. Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, ”Iman dan Al-Qur’an, keduanya adalah ilmu yang bermanfaat dan amal shalih. Keduanya adalah petunjuk dan agama yang benar serta ilmu dan amal yang paling utama.” (Al-‘Ilmu, Fadhluhu wa Syarafuhu, hal. 29)Para pembaca yang semoga dirahmati oleh Allah Ta’ala, inilah kebahagiaan yang akan membuat kita selalu tersenyum gembira. Tentu kita semua menginginkan untuk meraih kebahagiaan itu, yaitu kebahagiaan mempelajari ilmu agama dan mengamalkannya.Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Lendah, 15 Sya’ban 1440/21April 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Hadits Tentang Sahabat Sejati, Hadis Tentang Waris, Apa Itu Qadariyah, Bacaan Qomat, Hadits Bangun Pagi
Kebaikan di dunia adalah dengan mempelajari ilmu agama dan mengamalkannyaManusia secara umum tentu sangat menginginkan kebaikan dalam hidupnya. Tidaklah mungkin seseorang menginginkan keburukan menimpa kehidupannya. Setiap orang tentu mengharapkan kebaikan untuk hidupnya di dunia, lebih-lebih di akhirat kelak. Kita pun senantiasa berdoa siang dan malam demi kebaikan hidup ini, رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ”Wahai Rabb kami, berikanlah kepada kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat, serta selamatkanlah kami dari siksa neraka.” Namun, tidakkah kita tahu, bahwa kebaikan dunia itu ada di dalam ilmu syar’i? Ketika menafsirkan firman Allah Ta’ala,رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً”Ya Rabb kami, berilah kami kebaikan di dunia.” (QS. Al-Baqarah [2]: 201)Al-Hasan rahimahullah berkata, ”yaitu ilmu dan ibadah”. Dan ketika menafsirkan firman Allah Ta’ala,وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً”Dan kebaikan di akhirat.” (QS. Al-Baqarah [2]: 201)Beliau rahimahullah berkata, ”yaitu surga”. Inilah tafsir yang paling baik, karena kebaikan yang paling tinggi adalah ilmu (syar’i) yang bermanfaat dan amal yang shalih. (Al-‘Ilmu, Fadhluhu wa Syarafuhu, hal. 141)Baca Juga: Inilah 4 Nasihat untuk Penuntut IlmuDan perlu diketahui, jika kita menuntut ilmu agama, maka itu adalah tanda bahwa Allah Ta’ala menghendaki kebaikan untuk diri kita. Baik kebaikan di dunia ini maupun kebaikan di akhirat kelak. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ يُرِدْ اللَّه بِهِ خَيْرًا يُفَقِّههُ فِي الدِّين“Barangsiapa yang dikehendaki kebaikan oleh Allah maka Allah akan memahamkan dia dalam urusan agamanya.” (HR. Bukhari no. 71 dan Muslim no. 2436)Itulah puncak kebaikan yang seharusnya menjadi dambaan setiap orang. Oleh karena itu, berjalanlah menuntut ilmu agama, sehingga kita dapat mendapatkan kebaikan itu.Baca Juga: Pentingnya Memahami Ilmu Ushul Fiqh dan Qawa’id FiqhiyyahIlmu agama adalah sumber kebahagiaanKita semua pasti menginginkan kebahagiaan. Dan kita tentu akan berbuat apa saja demi meraih kebahagiaan itu, meskipun harus dengan mengorbankan apa saja, termasuk mengeluarkan harta dalam jumlah yang sangat banyak. Tentu kita akan sangat bersedih jika hidup kita tidak bahagia. Akan tetapi, ”apakah kebahagiaan yang hakiki itu?” Ibnu Qayyim Al-Jauziyah rahimahullah berkata, ”Kebahagiaan yang hakiki adalah kebahagiaan jiwa, ruh, dan hati. Kebahagiaan itu tidak lain adalah kebahagiaan ilmu (agama) yang bermanfaat dan buah-buahnya. Karena sesungguhnya itulah kebahagiaan yang abadi dalam seluruh keadaan. Kebahagiaan ilmulah yang menemani seorang hamba dalam seluruh perjalanan hidupnya di tiga negeri: negeri dunia, negeri barzakh (alam kubur), dan negeri akhirat.” (Al-‘Ilmu, Fadhluhu wa Syarafuhu, hal. 110-111)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّمَا الدُّنْيَا لأَرْبَعَةِ نَفَرٍ عَبْدٌ رَزَقَهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ مَالاً وَعِلْماً فَهُوَ يَتَّقِى فِيهِ رَبَّهُ وَيَصِلُ فِيهِ رَحِمَهُ وَيَعْلَمُ لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ فِيهِ حَقَّهُ – قَالَ – فَهَذَا بِأَفْضَلِ الْمَنَازِلِ – قَالَ – وَعَبْدٌ رَزَقَهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ عِلْماً وَلَمْ يَرْزُقْهُ مَالاً – قَالَ – فَهُوَ يَقُولُ لَوْ كَانَ لِى مَالٌ عَمِلْتُ بِعَمَلِ فُلاَنٍ – قَالَ – فَأَجْرُهُمَا سَوَاءٌ – قَالَ – وَعَبْدٌ رَزَقَهُ اللَّهُ مَالاً وَلَمْ يَرْزُقْهُ عِلْماً فَهُوَ يَخْبِطُ فِى مَالِهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ لاَ يَتَّقِى فِيهِ رَبَّهُ عَزَّ وَجَلَّ وَلاَ يَصِلُ فِيهِ رَحِمَهُ وَلاَ يَعْلَمُ لِلَّهِ فِيهِ حَقَّهُ فَهَذَا بِأَخْبَثِ الْمَنَازِلِ – قَالَ – وَعَبْدٌ لَمْ يَرْزُقْهُ اللَّهُ مَالاً وَلاَ عِلْماً فَهُوَ يَقُولُ لَوْ كَانَ لِى مَالٌ لَعَمِلْتُ بِعَمَلِ فُلاَنٍ – قَالَ – هِىَ نِيَّتُهُ فَوِزْرُهُمَا فِيهِ سَوَاءٌ ”Sesungguhnya dunia itu hanya diberikan kepada empat kelompok. (Kelompok pertama), yaitu seorang hamba yang diberi rizki oleh Allah berupa harta dan ilmu. Dia bertakwa kepada Allah dengan hartanya, menyambung tali silaturahim, dan mengetahui hak-hak Allah di dalamnya. Inilah kedudukan yang paling baik di sisi Allah. (Kelompok kedua), yaitu yang diberi ilmu oleh Allah namun tidak diberi harta. Dia berkata, ’Jika aku memiliki harta maka aku akan beramal seperti amalnya Fulan’. Maka dengan niatnya itu, dia sama dengan kelompok pertama dari sisi pahalanya. (Kelompok ketiga), yaitu yang diberi harta oleh Allah namun tidak diberi ilmu. Dia seenaknya saja memanfaatkan hartanya, tidak bertakwa kepada Allah dengan hartanya, tidak menyambung tali silaturahim, dan tidak mengetahui hak-hak Allah di dalamnya. Ini adalah kelompok yang paling buruk di sisi Allah. (Kelompok keempat) yaitu yang tidak diberi harta dan ilmu. Dia berkata, ’Seandainya aku mempunyai harta, maka aku akan beramal seperti amalnya Fulan’. Maka dengan niatnya itu, dia sama dengan kelompok ketiga dari sisi dosanya.” (HR. Ahmad no. 18060. Dinilai shahih oleh Syaikh Syu’aib Arnauth dalam ta’liq beliau terhadap Musnad Ahmad.)Baca Juga: 60 Adab Dalam Menuntut IlmuIbnu Qayyim Al-Jauziyah rahimahullah mengomentari hadits ini, ”Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membagi penduduk dunia ke dalam empat kelompok.Kelompok pertama, kelompok terbaik di antara mereka. Yaitu yang diberi harta dan ilmu. Dia berbuat baik kepada masyarakat dan kepada dirinya sendiri dengan ilmu dan hartanya.Kelompok kedua, kelompok yang diberi ilmu namun tidak diberi harta. Pahala kelompok pertama dan ke dua itu sama karena niatnya. Jika tidak, maka kelompok pertama yang berinfak dan bersedekah, berada di atas kelompok ke dua karena infak dan sedekahnya. Orang yang berilmu namun tidak memiliki harta, maka sama pahalanya dengan kelompok pertama dengan niatnya yang sungguh-sungguh dan ditindaklanjuti dengan apa yang mampu dilakukannya, yaitu mengucapkan niatnya.Kelompok ketiga, kelompok yang diberi harta namun tidak diberi ilmu. Kelompok ini adalah kelompok yang paling buruk kedudukannya di sisi Allah. Karena hartanya adalah sarana menuju kehancurannya. Jika dia tidak mempunyai harta, maka itu lebih baik baginya. Dia diberi sesuatu yang bisa dijadikan sebagai bekal menuju surga, namun justru dia gunakan sebagai bekal menuju neraka.Baca Juga: Penyebab Tidak Berkahnya IlmuKelompok keempat, yang tidak diberi harta maupun ilmu. Dia berniat bemaksiat kepada Allah jika diberi harta. Maka kedudukannya lebih rendah daripada orang kaya yang bodoh. Dosanya sama karena niatnya yang sungguh-sungguh dan ditindaklanjuti dengan apa yang mampu dilakukannya, yaitu ucapan.Maka Nabi membagi kebahagiaan ke dalam 2 kelompok. Beliau menjadikan ilmu dan amal sebagai sebab untuk meraihnya. Beliau juga membagi kecelakaan ke dalam 2 kelompok dan menjadikan kebodohan beserta akibat-akibatnya sebagai penyebab kecelakaannya.Maka seluruh kebahagiaan kembali kepada ilmu dan konsekuensinya. Dan seluruh kecelakaan kembalinya kepada kebodohan dan buahnya.” (Al-‘Ilmu, Fadhluhu wa Syarafuhu, hal. 253)Allah Ta’ala pun memerintahkan kita untuk bergembira dan berbahagia dengan karunia dan rahmat-Nya yang telah Dia berikan kepada manusia, berupa ilmu dan amal shalih. Allah Ta’ala juga mengabarkan bahwa keduanya itu lebih baik dari apa yang telah kita kumpulkan. Allah Ta’ala berfirman,قُلْ بِفَضْلِ اللَّهِ وَبِرَحْمَتِهِ فَبِذَلِكَ فَلْيَفْرَحُوا هُوَ خَيْرٌ مِمَّا يَجْمَعُونَ”Katakanlah, ’Dengan karunia Allah dan rahmat-Nya, hendaklah dengan itu mereka bergembira. Karunia Allah dan rahmat-Nya itu adalah lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan.’” (QS. Yunus [10]: 58)Baca Juga: Mengapa Tidak Merasakan Ketentraman Hati Di Majelis Ilmu?Syaikh Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan “karunia Allah” dalam ayat di atas adalah Al-Qur’an, yang merupakan nikmat dan karunia Allah yang paling besar serta keutamaan yang Allah berikan kepada hamba-Nya. Sedangkan yang dimaksud dengan “rahmat-Nya” adalah agama dan keimanan. Dan keduanya itu lebih baik dari apa yang kita kumpulkan berupa perhiasan dunia dan kenikmatannya. (Taisiir Karimir Rahmaan, hal. 367)Al-Qur’an dan iman ini tidak lain dan tidak bukan adalah ilmu yang bermanfaat dan amal shalih. Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, ”Iman dan Al-Qur’an, keduanya adalah ilmu yang bermanfaat dan amal shalih. Keduanya adalah petunjuk dan agama yang benar serta ilmu dan amal yang paling utama.” (Al-‘Ilmu, Fadhluhu wa Syarafuhu, hal. 29)Para pembaca yang semoga dirahmati oleh Allah Ta’ala, inilah kebahagiaan yang akan membuat kita selalu tersenyum gembira. Tentu kita semua menginginkan untuk meraih kebahagiaan itu, yaitu kebahagiaan mempelajari ilmu agama dan mengamalkannya.Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Lendah, 15 Sya’ban 1440/21April 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Hadits Tentang Sahabat Sejati, Hadis Tentang Waris, Apa Itu Qadariyah, Bacaan Qomat, Hadits Bangun Pagi


Kebaikan di dunia adalah dengan mempelajari ilmu agama dan mengamalkannyaManusia secara umum tentu sangat menginginkan kebaikan dalam hidupnya. Tidaklah mungkin seseorang menginginkan keburukan menimpa kehidupannya. Setiap orang tentu mengharapkan kebaikan untuk hidupnya di dunia, lebih-lebih di akhirat kelak. Kita pun senantiasa berdoa siang dan malam demi kebaikan hidup ini, رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ”Wahai Rabb kami, berikanlah kepada kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat, serta selamatkanlah kami dari siksa neraka.” Namun, tidakkah kita tahu, bahwa kebaikan dunia itu ada di dalam ilmu syar’i? Ketika menafsirkan firman Allah Ta’ala,رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً”Ya Rabb kami, berilah kami kebaikan di dunia.” (QS. Al-Baqarah [2]: 201)Al-Hasan rahimahullah berkata, ”yaitu ilmu dan ibadah”. Dan ketika menafsirkan firman Allah Ta’ala,وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً”Dan kebaikan di akhirat.” (QS. Al-Baqarah [2]: 201)Beliau rahimahullah berkata, ”yaitu surga”. Inilah tafsir yang paling baik, karena kebaikan yang paling tinggi adalah ilmu (syar’i) yang bermanfaat dan amal yang shalih. (Al-‘Ilmu, Fadhluhu wa Syarafuhu, hal. 141)Baca Juga: Inilah 4 Nasihat untuk Penuntut IlmuDan perlu diketahui, jika kita menuntut ilmu agama, maka itu adalah tanda bahwa Allah Ta’ala menghendaki kebaikan untuk diri kita. Baik kebaikan di dunia ini maupun kebaikan di akhirat kelak. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ يُرِدْ اللَّه بِهِ خَيْرًا يُفَقِّههُ فِي الدِّين“Barangsiapa yang dikehendaki kebaikan oleh Allah maka Allah akan memahamkan dia dalam urusan agamanya.” (HR. Bukhari no. 71 dan Muslim no. 2436)Itulah puncak kebaikan yang seharusnya menjadi dambaan setiap orang. Oleh karena itu, berjalanlah menuntut ilmu agama, sehingga kita dapat mendapatkan kebaikan itu.Baca Juga: Pentingnya Memahami Ilmu Ushul Fiqh dan Qawa’id FiqhiyyahIlmu agama adalah sumber kebahagiaanKita semua pasti menginginkan kebahagiaan. Dan kita tentu akan berbuat apa saja demi meraih kebahagiaan itu, meskipun harus dengan mengorbankan apa saja, termasuk mengeluarkan harta dalam jumlah yang sangat banyak. Tentu kita akan sangat bersedih jika hidup kita tidak bahagia. Akan tetapi, ”apakah kebahagiaan yang hakiki itu?” Ibnu Qayyim Al-Jauziyah rahimahullah berkata, ”Kebahagiaan yang hakiki adalah kebahagiaan jiwa, ruh, dan hati. Kebahagiaan itu tidak lain adalah kebahagiaan ilmu (agama) yang bermanfaat dan buah-buahnya. Karena sesungguhnya itulah kebahagiaan yang abadi dalam seluruh keadaan. Kebahagiaan ilmulah yang menemani seorang hamba dalam seluruh perjalanan hidupnya di tiga negeri: negeri dunia, negeri barzakh (alam kubur), dan negeri akhirat.” (Al-‘Ilmu, Fadhluhu wa Syarafuhu, hal. 110-111)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّمَا الدُّنْيَا لأَرْبَعَةِ نَفَرٍ عَبْدٌ رَزَقَهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ مَالاً وَعِلْماً فَهُوَ يَتَّقِى فِيهِ رَبَّهُ وَيَصِلُ فِيهِ رَحِمَهُ وَيَعْلَمُ لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ فِيهِ حَقَّهُ – قَالَ – فَهَذَا بِأَفْضَلِ الْمَنَازِلِ – قَالَ – وَعَبْدٌ رَزَقَهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ عِلْماً وَلَمْ يَرْزُقْهُ مَالاً – قَالَ – فَهُوَ يَقُولُ لَوْ كَانَ لِى مَالٌ عَمِلْتُ بِعَمَلِ فُلاَنٍ – قَالَ – فَأَجْرُهُمَا سَوَاءٌ – قَالَ – وَعَبْدٌ رَزَقَهُ اللَّهُ مَالاً وَلَمْ يَرْزُقْهُ عِلْماً فَهُوَ يَخْبِطُ فِى مَالِهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ لاَ يَتَّقِى فِيهِ رَبَّهُ عَزَّ وَجَلَّ وَلاَ يَصِلُ فِيهِ رَحِمَهُ وَلاَ يَعْلَمُ لِلَّهِ فِيهِ حَقَّهُ فَهَذَا بِأَخْبَثِ الْمَنَازِلِ – قَالَ – وَعَبْدٌ لَمْ يَرْزُقْهُ اللَّهُ مَالاً وَلاَ عِلْماً فَهُوَ يَقُولُ لَوْ كَانَ لِى مَالٌ لَعَمِلْتُ بِعَمَلِ فُلاَنٍ – قَالَ – هِىَ نِيَّتُهُ فَوِزْرُهُمَا فِيهِ سَوَاءٌ ”Sesungguhnya dunia itu hanya diberikan kepada empat kelompok. (Kelompok pertama), yaitu seorang hamba yang diberi rizki oleh Allah berupa harta dan ilmu. Dia bertakwa kepada Allah dengan hartanya, menyambung tali silaturahim, dan mengetahui hak-hak Allah di dalamnya. Inilah kedudukan yang paling baik di sisi Allah. (Kelompok kedua), yaitu yang diberi ilmu oleh Allah namun tidak diberi harta. Dia berkata, ’Jika aku memiliki harta maka aku akan beramal seperti amalnya Fulan’. Maka dengan niatnya itu, dia sama dengan kelompok pertama dari sisi pahalanya. (Kelompok ketiga), yaitu yang diberi harta oleh Allah namun tidak diberi ilmu. Dia seenaknya saja memanfaatkan hartanya, tidak bertakwa kepada Allah dengan hartanya, tidak menyambung tali silaturahim, dan tidak mengetahui hak-hak Allah di dalamnya. Ini adalah kelompok yang paling buruk di sisi Allah. (Kelompok keempat) yaitu yang tidak diberi harta dan ilmu. Dia berkata, ’Seandainya aku mempunyai harta, maka aku akan beramal seperti amalnya Fulan’. Maka dengan niatnya itu, dia sama dengan kelompok ketiga dari sisi dosanya.” (HR. Ahmad no. 18060. Dinilai shahih oleh Syaikh Syu’aib Arnauth dalam ta’liq beliau terhadap Musnad Ahmad.)Baca Juga: 60 Adab Dalam Menuntut IlmuIbnu Qayyim Al-Jauziyah rahimahullah mengomentari hadits ini, ”Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membagi penduduk dunia ke dalam empat kelompok.Kelompok pertama, kelompok terbaik di antara mereka. Yaitu yang diberi harta dan ilmu. Dia berbuat baik kepada masyarakat dan kepada dirinya sendiri dengan ilmu dan hartanya.Kelompok kedua, kelompok yang diberi ilmu namun tidak diberi harta. Pahala kelompok pertama dan ke dua itu sama karena niatnya. Jika tidak, maka kelompok pertama yang berinfak dan bersedekah, berada di atas kelompok ke dua karena infak dan sedekahnya. Orang yang berilmu namun tidak memiliki harta, maka sama pahalanya dengan kelompok pertama dengan niatnya yang sungguh-sungguh dan ditindaklanjuti dengan apa yang mampu dilakukannya, yaitu mengucapkan niatnya.Kelompok ketiga, kelompok yang diberi harta namun tidak diberi ilmu. Kelompok ini adalah kelompok yang paling buruk kedudukannya di sisi Allah. Karena hartanya adalah sarana menuju kehancurannya. Jika dia tidak mempunyai harta, maka itu lebih baik baginya. Dia diberi sesuatu yang bisa dijadikan sebagai bekal menuju surga, namun justru dia gunakan sebagai bekal menuju neraka.Baca Juga: Penyebab Tidak Berkahnya IlmuKelompok keempat, yang tidak diberi harta maupun ilmu. Dia berniat bemaksiat kepada Allah jika diberi harta. Maka kedudukannya lebih rendah daripada orang kaya yang bodoh. Dosanya sama karena niatnya yang sungguh-sungguh dan ditindaklanjuti dengan apa yang mampu dilakukannya, yaitu ucapan.Maka Nabi membagi kebahagiaan ke dalam 2 kelompok. Beliau menjadikan ilmu dan amal sebagai sebab untuk meraihnya. Beliau juga membagi kecelakaan ke dalam 2 kelompok dan menjadikan kebodohan beserta akibat-akibatnya sebagai penyebab kecelakaannya.Maka seluruh kebahagiaan kembali kepada ilmu dan konsekuensinya. Dan seluruh kecelakaan kembalinya kepada kebodohan dan buahnya.” (Al-‘Ilmu, Fadhluhu wa Syarafuhu, hal. 253)Allah Ta’ala pun memerintahkan kita untuk bergembira dan berbahagia dengan karunia dan rahmat-Nya yang telah Dia berikan kepada manusia, berupa ilmu dan amal shalih. Allah Ta’ala juga mengabarkan bahwa keduanya itu lebih baik dari apa yang telah kita kumpulkan. Allah Ta’ala berfirman,قُلْ بِفَضْلِ اللَّهِ وَبِرَحْمَتِهِ فَبِذَلِكَ فَلْيَفْرَحُوا هُوَ خَيْرٌ مِمَّا يَجْمَعُونَ”Katakanlah, ’Dengan karunia Allah dan rahmat-Nya, hendaklah dengan itu mereka bergembira. Karunia Allah dan rahmat-Nya itu adalah lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan.’” (QS. Yunus [10]: 58)Baca Juga: Mengapa Tidak Merasakan Ketentraman Hati Di Majelis Ilmu?Syaikh Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan “karunia Allah” dalam ayat di atas adalah Al-Qur’an, yang merupakan nikmat dan karunia Allah yang paling besar serta keutamaan yang Allah berikan kepada hamba-Nya. Sedangkan yang dimaksud dengan “rahmat-Nya” adalah agama dan keimanan. Dan keduanya itu lebih baik dari apa yang kita kumpulkan berupa perhiasan dunia dan kenikmatannya. (Taisiir Karimir Rahmaan, hal. 367)Al-Qur’an dan iman ini tidak lain dan tidak bukan adalah ilmu yang bermanfaat dan amal shalih. Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, ”Iman dan Al-Qur’an, keduanya adalah ilmu yang bermanfaat dan amal shalih. Keduanya adalah petunjuk dan agama yang benar serta ilmu dan amal yang paling utama.” (Al-‘Ilmu, Fadhluhu wa Syarafuhu, hal. 29)Para pembaca yang semoga dirahmati oleh Allah Ta’ala, inilah kebahagiaan yang akan membuat kita selalu tersenyum gembira. Tentu kita semua menginginkan untuk meraih kebahagiaan itu, yaitu kebahagiaan mempelajari ilmu agama dan mengamalkannya.Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Lendah, 15 Sya’ban 1440/21April 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.Id🔍 Hadits Tentang Sahabat Sejati, Hadis Tentang Waris, Apa Itu Qadariyah, Bacaan Qomat, Hadits Bangun Pagi

Hadist Arba’in No 13 – Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc, M.A.

HADITS KETIGA BELASعَنْ أَبِي حَمْزَةَ أَنَسْ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، خَادِمُ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لأَخِيْهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِه[رواه البخاري ومسلم]Terjemah hadits :Dari Abu Hamzah, Anas bin Malik radiallahuanhu, pembantu Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam dari Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam, beliau bersabda: Tidak beriman salah seorang diantara kamu hingga dia mencintai saudaranya sebagaimana dia mencintai dirinya sendiri. (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadist Arba’in No 13 – Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc, M.A.

HADITS KETIGA BELASعَنْ أَبِي حَمْزَةَ أَنَسْ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، خَادِمُ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لأَخِيْهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِه[رواه البخاري ومسلم]Terjemah hadits :Dari Abu Hamzah, Anas bin Malik radiallahuanhu, pembantu Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam dari Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam, beliau bersabda: Tidak beriman salah seorang diantara kamu hingga dia mencintai saudaranya sebagaimana dia mencintai dirinya sendiri. (HR. Bukhari dan Muslim)
HADITS KETIGA BELASعَنْ أَبِي حَمْزَةَ أَنَسْ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، خَادِمُ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لأَخِيْهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِه[رواه البخاري ومسلم]Terjemah hadits :Dari Abu Hamzah, Anas bin Malik radiallahuanhu, pembantu Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam dari Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam, beliau bersabda: Tidak beriman salah seorang diantara kamu hingga dia mencintai saudaranya sebagaimana dia mencintai dirinya sendiri. (HR. Bukhari dan Muslim)


HADITS KETIGA BELASعَنْ أَبِي حَمْزَةَ أَنَسْ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، خَادِمُ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لأَخِيْهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِه[رواه البخاري ومسلم]Terjemah hadits :Dari Abu Hamzah, Anas bin Malik radiallahuanhu, pembantu Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam dari Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam, beliau bersabda: Tidak beriman salah seorang diantara kamu hingga dia mencintai saudaranya sebagaimana dia mencintai dirinya sendiri. (HR. Bukhari dan Muslim)

Faedah Sirah Nabi: Pelajaran #03 dari Peristiwa Isra dan Mikraj

Masih lanjut lagi pelajaran Sirah Nabi, tentang peristiwa Isra Mikraj. Kali ini ada pelajaran di mana sebagian orang menjadikan alasan dialog Nabi Musa dan Nabi kita Muhammad sebagai dalil bolehnya meminta (berdoa) kepada orang mati. Bagaimana membantah argumen ini?   Kesembilan: Ada orang yang berargumentasi dengan dialog yang terjadi antara Nabi Musa ‘alaihis salam dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam akan dibolehkannya orang yang hidup memanfaatkan orang yang sudah meninggal dunia, yaitu jadi dalil bolehnya berdoa pada orang yang sudah meninggal dunia. Sanggahannya adalah sebagai berikut. Peristiwa Mikrajnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan peristiwa yang disaksikan dan dialaminya adalah mukjizat, tidak dapat dianalogikan dengan keadaan manusia. Apakah dapat seseorang berdalil bahwa mungkin saja seseorang sampai/ mengunjungi langit ketujuh karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dimikrajkan hingga ke sana? Apa yang terjadi dalam peristiwa Mikraj tersebut berupada dialog, musyawarah, dan bolak-baliknya adalah peristiwa nyata antara dua manusia. Keduanya saling menyaksikan dan saling bicara sebagaimana dua orang yang tengah berdialog di dunia. Bukan dialog dialog antara orang hidup yang mengharapkan sesuatu kepada orang yang sudah meninggal. Keduanya dalam keadaan hidup dengan kuasa Allah Ta’ala. Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pergi ke kuburan Nabi Musa ‘alaihis salamuntuk meminta sesuatu. Akan tetapi Allah subhanahu wa ta’alamenghidupkan kembali para nabi yang berjumpa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dan di antara para nabi tersebut adalah Nabi Musa ‘alaihis salam. Keduanya dalam keadaan hidup. Seandainya apa yang terjadi itu sama seperti yang dilakukan sebagai manusia ketika mengunjungi kuburan, maka niscaya peristiwa Mikraj itu bukan mukjizat.   Bentuk Berlebihan Terhadap Kubur yang Terjadi Sejak Masa Nabi Nuh   Allah Ta’ala berfirman, وَقَالُوا لَا تَذَرُنَّ آلِهَتَكُمْ وَلَا تَذَرُنَّ وَدًّا وَلَا سُوَاعًا وَلَا يَغُوثَ وَيَعُوقَ وَنَسْرًا “Dan mereka berkata: “Jangan sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) tuhan-tuhan kamu dan jangan pula sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) wadd, dan jangan pula suwaa’, yaghuts, ya’uq dan nasr” (QS. Nuh: 23). Sebagian ulama salaf berkata bahwa mereka ini (Wadd, Suwaa’, Yaghuts, Ya’uq dan Nasr) adalah orang saleh di masa Nabi Nuh ‘alaihis salam. Ketika mereka meninggal dunia, orang-orang beriktikaf (berdiam) di kubur mereka. Selanjutnya, dibuatlah patung-patung mereka lalu disembah. Kalau ada yang melakukan ziarah seperti ini ke kubur, maka termasuk ziarah yang tidak ada tuntunan. Ajaran seperti ini termasuk ajaran Nashrani dan orang musyrik. Jika maksud penziarah kubur adalah ingin agar doanya mustajab di sisi kubur, atau ia berdoa meminta pada mayit, atau ia beristighatsah pada mayit, ia meminta dan bersumpah atas nama mayit pada Allah dalam menyelesaikan urusan dan kesulitannya, ini semua termasuk amalan yang tidak dituntunkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak dilakukan oleh para sahabat. Lihat penjelasan Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ah Al-Fatawa, 27:31.   Kesepuluh: Keistimewaan shalat dengan disyariatkannya melalui peristiwa Mikraj menjelaskan tentang kedudukan shalat dalam Islam. Ia merupakan pilar dan rukun yang sangat penting dalam Islam. Siapa saja yang menyia-nyiakannya, maka rukun yang lain pun akan lebih disia-siakan. Siapa saja yang menjaga shalat lima waktu dalam sehari semalam, seakan-akan ia menjaga shalat lima puluh waktu dan ini adalah karunia Allah. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Perhatikanlah bagaimana kewajiban shalat itu ditunda hingga pada malam yang mulia itu. Ini adalah untuk menjelaskan betapa pentingnya shalat dikarenakan: Diwajibkan langsung dari Allah Ta’ala kepada Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam tanpa perantara. Diwajibkan pada malam yang sangat mulia bagi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Diwajibkan di tempat yang paling tinggi yang dapat dicapai oleh manusia. Diwajibkan awalnya lima puluh waktu. Hal ini menunjukkan betapa sukanya Allah terhadap shalat dan betapa besar perhatian Allah terhadap shalat. Namun, kemudian diringankan sehingga menjadi lima waktu, tetapi pahalanya tetap lima puluh waktu. Lima puluh di sini bukan berarti satu kebaikan dibalas sepuluh. Sebab, kalau ini yang dimaksud, shalat berarti tidak memiliki keistimewaan dibandingkan dengan ibadah lainnya. Karena seluruh ibadah akan mendapatkan balasan sepuluh kali lipat. Akan tetapi, secara nyata bahwa manusia akan memperoleh pahala lima puluh waktu. Selain itu, ini adalah pahala yang besar untuk umat ini. Lihat penjelasan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dalam Syarh Al-Mumthi’, 2:6 dan Syarh Riyadh Ash-Shalihin, 2:326-327.   Kesebelas: Perkataan Musa ‘alaihis salam “Demi Allah, sunggu aku telah mengujicobakan kepada manusia sebelummu” adalah bukti bahwa percobaan—sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Hajar dalam Fath Al-Bari, 7:218—adalah cara yang paling baik untuk memperoleh pengetahuan yang luas.   Masih berlanjut insya Allah pada pelajaran Isra Mikraj yang terakhir. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Fiqh As-Sirah.Cetakan Tahun 1424 H. Prof. Dr. Zaid bin Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Dar At-Tadmuriyyah. Majmu’ah Al-Fatawa. Cetakan keempat, Tahun 1432 H. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Penerbit Darul Wafa’ dan Ibnu Hazm.     Catatan Ramadhan #12 @ Darush Sholihin, Panggang Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsfaedah sirah nabi isra miraj keutamaan shalat keutamaan shalat lima waktu kewajiban shalat pelajaran dari isra mikraj sirah nabi

Faedah Sirah Nabi: Pelajaran #03 dari Peristiwa Isra dan Mikraj

Masih lanjut lagi pelajaran Sirah Nabi, tentang peristiwa Isra Mikraj. Kali ini ada pelajaran di mana sebagian orang menjadikan alasan dialog Nabi Musa dan Nabi kita Muhammad sebagai dalil bolehnya meminta (berdoa) kepada orang mati. Bagaimana membantah argumen ini?   Kesembilan: Ada orang yang berargumentasi dengan dialog yang terjadi antara Nabi Musa ‘alaihis salam dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam akan dibolehkannya orang yang hidup memanfaatkan orang yang sudah meninggal dunia, yaitu jadi dalil bolehnya berdoa pada orang yang sudah meninggal dunia. Sanggahannya adalah sebagai berikut. Peristiwa Mikrajnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan peristiwa yang disaksikan dan dialaminya adalah mukjizat, tidak dapat dianalogikan dengan keadaan manusia. Apakah dapat seseorang berdalil bahwa mungkin saja seseorang sampai/ mengunjungi langit ketujuh karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dimikrajkan hingga ke sana? Apa yang terjadi dalam peristiwa Mikraj tersebut berupada dialog, musyawarah, dan bolak-baliknya adalah peristiwa nyata antara dua manusia. Keduanya saling menyaksikan dan saling bicara sebagaimana dua orang yang tengah berdialog di dunia. Bukan dialog dialog antara orang hidup yang mengharapkan sesuatu kepada orang yang sudah meninggal. Keduanya dalam keadaan hidup dengan kuasa Allah Ta’ala. Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pergi ke kuburan Nabi Musa ‘alaihis salamuntuk meminta sesuatu. Akan tetapi Allah subhanahu wa ta’alamenghidupkan kembali para nabi yang berjumpa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dan di antara para nabi tersebut adalah Nabi Musa ‘alaihis salam. Keduanya dalam keadaan hidup. Seandainya apa yang terjadi itu sama seperti yang dilakukan sebagai manusia ketika mengunjungi kuburan, maka niscaya peristiwa Mikraj itu bukan mukjizat.   Bentuk Berlebihan Terhadap Kubur yang Terjadi Sejak Masa Nabi Nuh   Allah Ta’ala berfirman, وَقَالُوا لَا تَذَرُنَّ آلِهَتَكُمْ وَلَا تَذَرُنَّ وَدًّا وَلَا سُوَاعًا وَلَا يَغُوثَ وَيَعُوقَ وَنَسْرًا “Dan mereka berkata: “Jangan sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) tuhan-tuhan kamu dan jangan pula sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) wadd, dan jangan pula suwaa’, yaghuts, ya’uq dan nasr” (QS. Nuh: 23). Sebagian ulama salaf berkata bahwa mereka ini (Wadd, Suwaa’, Yaghuts, Ya’uq dan Nasr) adalah orang saleh di masa Nabi Nuh ‘alaihis salam. Ketika mereka meninggal dunia, orang-orang beriktikaf (berdiam) di kubur mereka. Selanjutnya, dibuatlah patung-patung mereka lalu disembah. Kalau ada yang melakukan ziarah seperti ini ke kubur, maka termasuk ziarah yang tidak ada tuntunan. Ajaran seperti ini termasuk ajaran Nashrani dan orang musyrik. Jika maksud penziarah kubur adalah ingin agar doanya mustajab di sisi kubur, atau ia berdoa meminta pada mayit, atau ia beristighatsah pada mayit, ia meminta dan bersumpah atas nama mayit pada Allah dalam menyelesaikan urusan dan kesulitannya, ini semua termasuk amalan yang tidak dituntunkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak dilakukan oleh para sahabat. Lihat penjelasan Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ah Al-Fatawa, 27:31.   Kesepuluh: Keistimewaan shalat dengan disyariatkannya melalui peristiwa Mikraj menjelaskan tentang kedudukan shalat dalam Islam. Ia merupakan pilar dan rukun yang sangat penting dalam Islam. Siapa saja yang menyia-nyiakannya, maka rukun yang lain pun akan lebih disia-siakan. Siapa saja yang menjaga shalat lima waktu dalam sehari semalam, seakan-akan ia menjaga shalat lima puluh waktu dan ini adalah karunia Allah. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Perhatikanlah bagaimana kewajiban shalat itu ditunda hingga pada malam yang mulia itu. Ini adalah untuk menjelaskan betapa pentingnya shalat dikarenakan: Diwajibkan langsung dari Allah Ta’ala kepada Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam tanpa perantara. Diwajibkan pada malam yang sangat mulia bagi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Diwajibkan di tempat yang paling tinggi yang dapat dicapai oleh manusia. Diwajibkan awalnya lima puluh waktu. Hal ini menunjukkan betapa sukanya Allah terhadap shalat dan betapa besar perhatian Allah terhadap shalat. Namun, kemudian diringankan sehingga menjadi lima waktu, tetapi pahalanya tetap lima puluh waktu. Lima puluh di sini bukan berarti satu kebaikan dibalas sepuluh. Sebab, kalau ini yang dimaksud, shalat berarti tidak memiliki keistimewaan dibandingkan dengan ibadah lainnya. Karena seluruh ibadah akan mendapatkan balasan sepuluh kali lipat. Akan tetapi, secara nyata bahwa manusia akan memperoleh pahala lima puluh waktu. Selain itu, ini adalah pahala yang besar untuk umat ini. Lihat penjelasan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dalam Syarh Al-Mumthi’, 2:6 dan Syarh Riyadh Ash-Shalihin, 2:326-327.   Kesebelas: Perkataan Musa ‘alaihis salam “Demi Allah, sunggu aku telah mengujicobakan kepada manusia sebelummu” adalah bukti bahwa percobaan—sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Hajar dalam Fath Al-Bari, 7:218—adalah cara yang paling baik untuk memperoleh pengetahuan yang luas.   Masih berlanjut insya Allah pada pelajaran Isra Mikraj yang terakhir. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Fiqh As-Sirah.Cetakan Tahun 1424 H. Prof. Dr. Zaid bin Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Dar At-Tadmuriyyah. Majmu’ah Al-Fatawa. Cetakan keempat, Tahun 1432 H. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Penerbit Darul Wafa’ dan Ibnu Hazm.     Catatan Ramadhan #12 @ Darush Sholihin, Panggang Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsfaedah sirah nabi isra miraj keutamaan shalat keutamaan shalat lima waktu kewajiban shalat pelajaran dari isra mikraj sirah nabi
Masih lanjut lagi pelajaran Sirah Nabi, tentang peristiwa Isra Mikraj. Kali ini ada pelajaran di mana sebagian orang menjadikan alasan dialog Nabi Musa dan Nabi kita Muhammad sebagai dalil bolehnya meminta (berdoa) kepada orang mati. Bagaimana membantah argumen ini?   Kesembilan: Ada orang yang berargumentasi dengan dialog yang terjadi antara Nabi Musa ‘alaihis salam dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam akan dibolehkannya orang yang hidup memanfaatkan orang yang sudah meninggal dunia, yaitu jadi dalil bolehnya berdoa pada orang yang sudah meninggal dunia. Sanggahannya adalah sebagai berikut. Peristiwa Mikrajnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan peristiwa yang disaksikan dan dialaminya adalah mukjizat, tidak dapat dianalogikan dengan keadaan manusia. Apakah dapat seseorang berdalil bahwa mungkin saja seseorang sampai/ mengunjungi langit ketujuh karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dimikrajkan hingga ke sana? Apa yang terjadi dalam peristiwa Mikraj tersebut berupada dialog, musyawarah, dan bolak-baliknya adalah peristiwa nyata antara dua manusia. Keduanya saling menyaksikan dan saling bicara sebagaimana dua orang yang tengah berdialog di dunia. Bukan dialog dialog antara orang hidup yang mengharapkan sesuatu kepada orang yang sudah meninggal. Keduanya dalam keadaan hidup dengan kuasa Allah Ta’ala. Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pergi ke kuburan Nabi Musa ‘alaihis salamuntuk meminta sesuatu. Akan tetapi Allah subhanahu wa ta’alamenghidupkan kembali para nabi yang berjumpa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dan di antara para nabi tersebut adalah Nabi Musa ‘alaihis salam. Keduanya dalam keadaan hidup. Seandainya apa yang terjadi itu sama seperti yang dilakukan sebagai manusia ketika mengunjungi kuburan, maka niscaya peristiwa Mikraj itu bukan mukjizat.   Bentuk Berlebihan Terhadap Kubur yang Terjadi Sejak Masa Nabi Nuh   Allah Ta’ala berfirman, وَقَالُوا لَا تَذَرُنَّ آلِهَتَكُمْ وَلَا تَذَرُنَّ وَدًّا وَلَا سُوَاعًا وَلَا يَغُوثَ وَيَعُوقَ وَنَسْرًا “Dan mereka berkata: “Jangan sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) tuhan-tuhan kamu dan jangan pula sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) wadd, dan jangan pula suwaa’, yaghuts, ya’uq dan nasr” (QS. Nuh: 23). Sebagian ulama salaf berkata bahwa mereka ini (Wadd, Suwaa’, Yaghuts, Ya’uq dan Nasr) adalah orang saleh di masa Nabi Nuh ‘alaihis salam. Ketika mereka meninggal dunia, orang-orang beriktikaf (berdiam) di kubur mereka. Selanjutnya, dibuatlah patung-patung mereka lalu disembah. Kalau ada yang melakukan ziarah seperti ini ke kubur, maka termasuk ziarah yang tidak ada tuntunan. Ajaran seperti ini termasuk ajaran Nashrani dan orang musyrik. Jika maksud penziarah kubur adalah ingin agar doanya mustajab di sisi kubur, atau ia berdoa meminta pada mayit, atau ia beristighatsah pada mayit, ia meminta dan bersumpah atas nama mayit pada Allah dalam menyelesaikan urusan dan kesulitannya, ini semua termasuk amalan yang tidak dituntunkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak dilakukan oleh para sahabat. Lihat penjelasan Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ah Al-Fatawa, 27:31.   Kesepuluh: Keistimewaan shalat dengan disyariatkannya melalui peristiwa Mikraj menjelaskan tentang kedudukan shalat dalam Islam. Ia merupakan pilar dan rukun yang sangat penting dalam Islam. Siapa saja yang menyia-nyiakannya, maka rukun yang lain pun akan lebih disia-siakan. Siapa saja yang menjaga shalat lima waktu dalam sehari semalam, seakan-akan ia menjaga shalat lima puluh waktu dan ini adalah karunia Allah. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Perhatikanlah bagaimana kewajiban shalat itu ditunda hingga pada malam yang mulia itu. Ini adalah untuk menjelaskan betapa pentingnya shalat dikarenakan: Diwajibkan langsung dari Allah Ta’ala kepada Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam tanpa perantara. Diwajibkan pada malam yang sangat mulia bagi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Diwajibkan di tempat yang paling tinggi yang dapat dicapai oleh manusia. Diwajibkan awalnya lima puluh waktu. Hal ini menunjukkan betapa sukanya Allah terhadap shalat dan betapa besar perhatian Allah terhadap shalat. Namun, kemudian diringankan sehingga menjadi lima waktu, tetapi pahalanya tetap lima puluh waktu. Lima puluh di sini bukan berarti satu kebaikan dibalas sepuluh. Sebab, kalau ini yang dimaksud, shalat berarti tidak memiliki keistimewaan dibandingkan dengan ibadah lainnya. Karena seluruh ibadah akan mendapatkan balasan sepuluh kali lipat. Akan tetapi, secara nyata bahwa manusia akan memperoleh pahala lima puluh waktu. Selain itu, ini adalah pahala yang besar untuk umat ini. Lihat penjelasan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dalam Syarh Al-Mumthi’, 2:6 dan Syarh Riyadh Ash-Shalihin, 2:326-327.   Kesebelas: Perkataan Musa ‘alaihis salam “Demi Allah, sunggu aku telah mengujicobakan kepada manusia sebelummu” adalah bukti bahwa percobaan—sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Hajar dalam Fath Al-Bari, 7:218—adalah cara yang paling baik untuk memperoleh pengetahuan yang luas.   Masih berlanjut insya Allah pada pelajaran Isra Mikraj yang terakhir. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Fiqh As-Sirah.Cetakan Tahun 1424 H. Prof. Dr. Zaid bin Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Dar At-Tadmuriyyah. Majmu’ah Al-Fatawa. Cetakan keempat, Tahun 1432 H. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Penerbit Darul Wafa’ dan Ibnu Hazm.     Catatan Ramadhan #12 @ Darush Sholihin, Panggang Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsfaedah sirah nabi isra miraj keutamaan shalat keutamaan shalat lima waktu kewajiban shalat pelajaran dari isra mikraj sirah nabi


Masih lanjut lagi pelajaran Sirah Nabi, tentang peristiwa Isra Mikraj. Kali ini ada pelajaran di mana sebagian orang menjadikan alasan dialog Nabi Musa dan Nabi kita Muhammad sebagai dalil bolehnya meminta (berdoa) kepada orang mati. Bagaimana membantah argumen ini?   Kesembilan: Ada orang yang berargumentasi dengan dialog yang terjadi antara Nabi Musa ‘alaihis salam dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam akan dibolehkannya orang yang hidup memanfaatkan orang yang sudah meninggal dunia, yaitu jadi dalil bolehnya berdoa pada orang yang sudah meninggal dunia. Sanggahannya adalah sebagai berikut. Peristiwa Mikrajnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan peristiwa yang disaksikan dan dialaminya adalah mukjizat, tidak dapat dianalogikan dengan keadaan manusia. Apakah dapat seseorang berdalil bahwa mungkin saja seseorang sampai/ mengunjungi langit ketujuh karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dimikrajkan hingga ke sana? Apa yang terjadi dalam peristiwa Mikraj tersebut berupada dialog, musyawarah, dan bolak-baliknya adalah peristiwa nyata antara dua manusia. Keduanya saling menyaksikan dan saling bicara sebagaimana dua orang yang tengah berdialog di dunia. Bukan dialog dialog antara orang hidup yang mengharapkan sesuatu kepada orang yang sudah meninggal. Keduanya dalam keadaan hidup dengan kuasa Allah Ta’ala. Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pergi ke kuburan Nabi Musa ‘alaihis salamuntuk meminta sesuatu. Akan tetapi Allah subhanahu wa ta’alamenghidupkan kembali para nabi yang berjumpa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dan di antara para nabi tersebut adalah Nabi Musa ‘alaihis salam. Keduanya dalam keadaan hidup. Seandainya apa yang terjadi itu sama seperti yang dilakukan sebagai manusia ketika mengunjungi kuburan, maka niscaya peristiwa Mikraj itu bukan mukjizat.   Bentuk Berlebihan Terhadap Kubur yang Terjadi Sejak Masa Nabi Nuh   Allah Ta’ala berfirman, وَقَالُوا لَا تَذَرُنَّ آلِهَتَكُمْ وَلَا تَذَرُنَّ وَدًّا وَلَا سُوَاعًا وَلَا يَغُوثَ وَيَعُوقَ وَنَسْرًا “Dan mereka berkata: “Jangan sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) tuhan-tuhan kamu dan jangan pula sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) wadd, dan jangan pula suwaa’, yaghuts, ya’uq dan nasr” (QS. Nuh: 23). Sebagian ulama salaf berkata bahwa mereka ini (Wadd, Suwaa’, Yaghuts, Ya’uq dan Nasr) adalah orang saleh di masa Nabi Nuh ‘alaihis salam. Ketika mereka meninggal dunia, orang-orang beriktikaf (berdiam) di kubur mereka. Selanjutnya, dibuatlah patung-patung mereka lalu disembah. Kalau ada yang melakukan ziarah seperti ini ke kubur, maka termasuk ziarah yang tidak ada tuntunan. Ajaran seperti ini termasuk ajaran Nashrani dan orang musyrik. Jika maksud penziarah kubur adalah ingin agar doanya mustajab di sisi kubur, atau ia berdoa meminta pada mayit, atau ia beristighatsah pada mayit, ia meminta dan bersumpah atas nama mayit pada Allah dalam menyelesaikan urusan dan kesulitannya, ini semua termasuk amalan yang tidak dituntunkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak dilakukan oleh para sahabat. Lihat penjelasan Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ah Al-Fatawa, 27:31.   Kesepuluh: Keistimewaan shalat dengan disyariatkannya melalui peristiwa Mikraj menjelaskan tentang kedudukan shalat dalam Islam. Ia merupakan pilar dan rukun yang sangat penting dalam Islam. Siapa saja yang menyia-nyiakannya, maka rukun yang lain pun akan lebih disia-siakan. Siapa saja yang menjaga shalat lima waktu dalam sehari semalam, seakan-akan ia menjaga shalat lima puluh waktu dan ini adalah karunia Allah. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Perhatikanlah bagaimana kewajiban shalat itu ditunda hingga pada malam yang mulia itu. Ini adalah untuk menjelaskan betapa pentingnya shalat dikarenakan: Diwajibkan langsung dari Allah Ta’ala kepada Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam tanpa perantara. Diwajibkan pada malam yang sangat mulia bagi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Diwajibkan di tempat yang paling tinggi yang dapat dicapai oleh manusia. Diwajibkan awalnya lima puluh waktu. Hal ini menunjukkan betapa sukanya Allah terhadap shalat dan betapa besar perhatian Allah terhadap shalat. Namun, kemudian diringankan sehingga menjadi lima waktu, tetapi pahalanya tetap lima puluh waktu. Lima puluh di sini bukan berarti satu kebaikan dibalas sepuluh. Sebab, kalau ini yang dimaksud, shalat berarti tidak memiliki keistimewaan dibandingkan dengan ibadah lainnya. Karena seluruh ibadah akan mendapatkan balasan sepuluh kali lipat. Akan tetapi, secara nyata bahwa manusia akan memperoleh pahala lima puluh waktu. Selain itu, ini adalah pahala yang besar untuk umat ini. Lihat penjelasan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dalam Syarh Al-Mumthi’, 2:6 dan Syarh Riyadh Ash-Shalihin, 2:326-327.   Kesebelas: Perkataan Musa ‘alaihis salam “Demi Allah, sunggu aku telah mengujicobakan kepada manusia sebelummu” adalah bukti bahwa percobaan—sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Hajar dalam Fath Al-Bari, 7:218—adalah cara yang paling baik untuk memperoleh pengetahuan yang luas.   Masih berlanjut insya Allah pada pelajaran Isra Mikraj yang terakhir. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Fiqh As-Sirah.Cetakan Tahun 1424 H. Prof. Dr. Zaid bin Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Dar At-Tadmuriyyah. Majmu’ah Al-Fatawa. Cetakan keempat, Tahun 1432 H. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Penerbit Darul Wafa’ dan Ibnu Hazm.     Catatan Ramadhan #12 @ Darush Sholihin, Panggang Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsfaedah sirah nabi isra miraj keutamaan shalat keutamaan shalat lima waktu kewajiban shalat pelajaran dari isra mikraj sirah nabi

Mengapa Masalah Perbudakan Tetap Dibahas, Padahal Sudah Tidak Ada

Mengapa Masalah Perbudakan Tetap Dibahas, Padahal Sudah Tidak Ada Di beberapa buku ulama kontemporer, mengapa masalah perbudakan tetap dibahas, padahal sudah tidak ada perbudakan di zaman sekarang.. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Pembahasan tentang hukum seputar pembebasan budak atau interaksi dengan budak, dibahas oleh para ulama, baik di buku-buku fiqh maupun hadis. Termasuk karya tulis para ulama kontemporer. Dr. Abdul Karim al-Khudhair menyebutkan bahwa ulama berbeda pendapat mengenai penempatan pembahasan mengenai aturan perbudakan dan pembebasan budak. Beliau mengatakan, وأهل العلم يختلفون في وضع هذا الكتاب، فمنهم من يجعله في آخر باب من أبواب الكتب، سواء كانت من كتب الأحاديث، أو من كتب الفقه، تفاؤلاً بأن يعتق الله رقابهم من النار بعد أن فرغوا من هذا العمل الجليل، وبعد أن أتموا مدتهم في هذه الحياة Para ulama berbeda pendapat mengenai penempatan bab tentang perbudakan. Sebagian ulama menjadikannya di bab terakhir di kitabnya, baik dalam kitab hadis maupun kitab fiqh. Sebagai harapan agar Allah membebaskan dirinya dari neraka, setelah mereka menyelesaikan buku itu dan setelah mereka menghabiskan usia hidupnya. Beliau melanjutkan, وبعضهم يقدمه فيجعله في آخر المعاملات المالية، قبل كتاب النكاح؛ لأن فيه شوب مال، فالعبد الرقيق مال يباع ويشترى، فعتقه تفويت لهذا المال Sebagian ulama ada yang meletakkan pembahasan tentang perbudakan di akhir bab muamalah maliyah, sebelum bab nikah. Karena budak itu ada unsur harta. Seorang budak adalah harta yang bisa diperjual belikan. Sehingga membebaskan budak berarti mengurangi sebagian hartanya. [https://shkhudheir.com/scientific-lesson/935834532] Lalu mengapa pembahasan ini tetap disinggung, padahal perbudakan sudah tidak ada? Ada beberapa alasan untuk menjawab ini: [1] Perbudakan tidak dihapuskan selamanya, hanya saja di zaman sekarang, masyarakat telah menghilangkannnya. Namun ini tidak berlaku selamanya, karena kelak di akhir zaman akan ada lagi perbudakan. [2] Hukum syariat tentang perbudakan selalu berlaku, meskipun kejadiannya tidak ada. Karena hukum tidak ditinggalkan, sekalipun penerapannya tidak ada. [3] Manusia dibolehkan mempelajari suatu hukum, meskipun dia belum mampu mempraktekkannya. Seperti orang yang miskin, dia boleh belajar fiqh zakat, sedekah atau haji, sekalipun dia sendiri belum bisa mengamalkannya. Karena kebenaran harus selalu dijaga dan dirawat, sekalipun tidak ada orang yang mempraktekkannya. Bentuk merawat dan menjaga kebenaran adalah dengan menuliskannya atau membahasnya. As-Suyuthi menukil dialog antara Al-Buwaiti dengan Imam as-Syafi’i. Al-Buwaiti – salah satu muridnya Imam as-Syafi’i – pernah bertanya kepada gurunya, إنك تتعنّى في تأليف الكتب وتصنيفها. والناس لا يلتفتون إلى كتبك، ولا إلى تصنيفك Mengapa anda sangat perhatian untuk menulis kitab-kitab dan makalah. Sementara masyarakat tidak ada yang mempedulikan kitabmua atau makalahmu? Jawab Imam as-Syafi’i, يا بني، إن هذا هو الحق، والحق لا يضيع. Wahai muridku, sesungguhnya ilmu ini adalah kebenaran, dan kebenaran tidak boleh dibiarkan. (at-Ta’rif bi Adab at-Taklif, hlm. 72). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Bidadari Bermata Jeli, Tempat Wudhu Wanita, Kesehatan Muslim, Membunuh Semut, Doa Setelah Sholat Maghrib, Gambar Lafal Allah Visited 53 times, 1 visit(s) today Post Views: 165 QRIS donasi Yufid

Mengapa Masalah Perbudakan Tetap Dibahas, Padahal Sudah Tidak Ada

Mengapa Masalah Perbudakan Tetap Dibahas, Padahal Sudah Tidak Ada Di beberapa buku ulama kontemporer, mengapa masalah perbudakan tetap dibahas, padahal sudah tidak ada perbudakan di zaman sekarang.. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Pembahasan tentang hukum seputar pembebasan budak atau interaksi dengan budak, dibahas oleh para ulama, baik di buku-buku fiqh maupun hadis. Termasuk karya tulis para ulama kontemporer. Dr. Abdul Karim al-Khudhair menyebutkan bahwa ulama berbeda pendapat mengenai penempatan pembahasan mengenai aturan perbudakan dan pembebasan budak. Beliau mengatakan, وأهل العلم يختلفون في وضع هذا الكتاب، فمنهم من يجعله في آخر باب من أبواب الكتب، سواء كانت من كتب الأحاديث، أو من كتب الفقه، تفاؤلاً بأن يعتق الله رقابهم من النار بعد أن فرغوا من هذا العمل الجليل، وبعد أن أتموا مدتهم في هذه الحياة Para ulama berbeda pendapat mengenai penempatan bab tentang perbudakan. Sebagian ulama menjadikannya di bab terakhir di kitabnya, baik dalam kitab hadis maupun kitab fiqh. Sebagai harapan agar Allah membebaskan dirinya dari neraka, setelah mereka menyelesaikan buku itu dan setelah mereka menghabiskan usia hidupnya. Beliau melanjutkan, وبعضهم يقدمه فيجعله في آخر المعاملات المالية، قبل كتاب النكاح؛ لأن فيه شوب مال، فالعبد الرقيق مال يباع ويشترى، فعتقه تفويت لهذا المال Sebagian ulama ada yang meletakkan pembahasan tentang perbudakan di akhir bab muamalah maliyah, sebelum bab nikah. Karena budak itu ada unsur harta. Seorang budak adalah harta yang bisa diperjual belikan. Sehingga membebaskan budak berarti mengurangi sebagian hartanya. [https://shkhudheir.com/scientific-lesson/935834532] Lalu mengapa pembahasan ini tetap disinggung, padahal perbudakan sudah tidak ada? Ada beberapa alasan untuk menjawab ini: [1] Perbudakan tidak dihapuskan selamanya, hanya saja di zaman sekarang, masyarakat telah menghilangkannnya. Namun ini tidak berlaku selamanya, karena kelak di akhir zaman akan ada lagi perbudakan. [2] Hukum syariat tentang perbudakan selalu berlaku, meskipun kejadiannya tidak ada. Karena hukum tidak ditinggalkan, sekalipun penerapannya tidak ada. [3] Manusia dibolehkan mempelajari suatu hukum, meskipun dia belum mampu mempraktekkannya. Seperti orang yang miskin, dia boleh belajar fiqh zakat, sedekah atau haji, sekalipun dia sendiri belum bisa mengamalkannya. Karena kebenaran harus selalu dijaga dan dirawat, sekalipun tidak ada orang yang mempraktekkannya. Bentuk merawat dan menjaga kebenaran adalah dengan menuliskannya atau membahasnya. As-Suyuthi menukil dialog antara Al-Buwaiti dengan Imam as-Syafi’i. Al-Buwaiti – salah satu muridnya Imam as-Syafi’i – pernah bertanya kepada gurunya, إنك تتعنّى في تأليف الكتب وتصنيفها. والناس لا يلتفتون إلى كتبك، ولا إلى تصنيفك Mengapa anda sangat perhatian untuk menulis kitab-kitab dan makalah. Sementara masyarakat tidak ada yang mempedulikan kitabmua atau makalahmu? Jawab Imam as-Syafi’i, يا بني، إن هذا هو الحق، والحق لا يضيع. Wahai muridku, sesungguhnya ilmu ini adalah kebenaran, dan kebenaran tidak boleh dibiarkan. (at-Ta’rif bi Adab at-Taklif, hlm. 72). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Bidadari Bermata Jeli, Tempat Wudhu Wanita, Kesehatan Muslim, Membunuh Semut, Doa Setelah Sholat Maghrib, Gambar Lafal Allah Visited 53 times, 1 visit(s) today Post Views: 165 QRIS donasi Yufid
Mengapa Masalah Perbudakan Tetap Dibahas, Padahal Sudah Tidak Ada Di beberapa buku ulama kontemporer, mengapa masalah perbudakan tetap dibahas, padahal sudah tidak ada perbudakan di zaman sekarang.. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Pembahasan tentang hukum seputar pembebasan budak atau interaksi dengan budak, dibahas oleh para ulama, baik di buku-buku fiqh maupun hadis. Termasuk karya tulis para ulama kontemporer. Dr. Abdul Karim al-Khudhair menyebutkan bahwa ulama berbeda pendapat mengenai penempatan pembahasan mengenai aturan perbudakan dan pembebasan budak. Beliau mengatakan, وأهل العلم يختلفون في وضع هذا الكتاب، فمنهم من يجعله في آخر باب من أبواب الكتب، سواء كانت من كتب الأحاديث، أو من كتب الفقه، تفاؤلاً بأن يعتق الله رقابهم من النار بعد أن فرغوا من هذا العمل الجليل، وبعد أن أتموا مدتهم في هذه الحياة Para ulama berbeda pendapat mengenai penempatan bab tentang perbudakan. Sebagian ulama menjadikannya di bab terakhir di kitabnya, baik dalam kitab hadis maupun kitab fiqh. Sebagai harapan agar Allah membebaskan dirinya dari neraka, setelah mereka menyelesaikan buku itu dan setelah mereka menghabiskan usia hidupnya. Beliau melanjutkan, وبعضهم يقدمه فيجعله في آخر المعاملات المالية، قبل كتاب النكاح؛ لأن فيه شوب مال، فالعبد الرقيق مال يباع ويشترى، فعتقه تفويت لهذا المال Sebagian ulama ada yang meletakkan pembahasan tentang perbudakan di akhir bab muamalah maliyah, sebelum bab nikah. Karena budak itu ada unsur harta. Seorang budak adalah harta yang bisa diperjual belikan. Sehingga membebaskan budak berarti mengurangi sebagian hartanya. [https://shkhudheir.com/scientific-lesson/935834532] Lalu mengapa pembahasan ini tetap disinggung, padahal perbudakan sudah tidak ada? Ada beberapa alasan untuk menjawab ini: [1] Perbudakan tidak dihapuskan selamanya, hanya saja di zaman sekarang, masyarakat telah menghilangkannnya. Namun ini tidak berlaku selamanya, karena kelak di akhir zaman akan ada lagi perbudakan. [2] Hukum syariat tentang perbudakan selalu berlaku, meskipun kejadiannya tidak ada. Karena hukum tidak ditinggalkan, sekalipun penerapannya tidak ada. [3] Manusia dibolehkan mempelajari suatu hukum, meskipun dia belum mampu mempraktekkannya. Seperti orang yang miskin, dia boleh belajar fiqh zakat, sedekah atau haji, sekalipun dia sendiri belum bisa mengamalkannya. Karena kebenaran harus selalu dijaga dan dirawat, sekalipun tidak ada orang yang mempraktekkannya. Bentuk merawat dan menjaga kebenaran adalah dengan menuliskannya atau membahasnya. As-Suyuthi menukil dialog antara Al-Buwaiti dengan Imam as-Syafi’i. Al-Buwaiti – salah satu muridnya Imam as-Syafi’i – pernah bertanya kepada gurunya, إنك تتعنّى في تأليف الكتب وتصنيفها. والناس لا يلتفتون إلى كتبك، ولا إلى تصنيفك Mengapa anda sangat perhatian untuk menulis kitab-kitab dan makalah. Sementara masyarakat tidak ada yang mempedulikan kitabmua atau makalahmu? Jawab Imam as-Syafi’i, يا بني، إن هذا هو الحق، والحق لا يضيع. Wahai muridku, sesungguhnya ilmu ini adalah kebenaran, dan kebenaran tidak boleh dibiarkan. (at-Ta’rif bi Adab at-Taklif, hlm. 72). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Bidadari Bermata Jeli, Tempat Wudhu Wanita, Kesehatan Muslim, Membunuh Semut, Doa Setelah Sholat Maghrib, Gambar Lafal Allah Visited 53 times, 1 visit(s) today Post Views: 165 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/645535125&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Mengapa Masalah Perbudakan Tetap Dibahas, Padahal Sudah Tidak Ada Di beberapa buku ulama kontemporer, mengapa masalah perbudakan tetap dibahas, padahal sudah tidak ada perbudakan di zaman sekarang.. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Pembahasan tentang hukum seputar pembebasan budak atau interaksi dengan budak, dibahas oleh para ulama, baik di buku-buku fiqh maupun hadis. Termasuk karya tulis para ulama kontemporer. Dr. Abdul Karim al-Khudhair menyebutkan bahwa ulama berbeda pendapat mengenai penempatan pembahasan mengenai aturan perbudakan dan pembebasan budak. Beliau mengatakan, وأهل العلم يختلفون في وضع هذا الكتاب، فمنهم من يجعله في آخر باب من أبواب الكتب، سواء كانت من كتب الأحاديث، أو من كتب الفقه، تفاؤلاً بأن يعتق الله رقابهم من النار بعد أن فرغوا من هذا العمل الجليل، وبعد أن أتموا مدتهم في هذه الحياة Para ulama berbeda pendapat mengenai penempatan bab tentang perbudakan. Sebagian ulama menjadikannya di bab terakhir di kitabnya, baik dalam kitab hadis maupun kitab fiqh. Sebagai harapan agar Allah membebaskan dirinya dari neraka, setelah mereka menyelesaikan buku itu dan setelah mereka menghabiskan usia hidupnya. Beliau melanjutkan, وبعضهم يقدمه فيجعله في آخر المعاملات المالية، قبل كتاب النكاح؛ لأن فيه شوب مال، فالعبد الرقيق مال يباع ويشترى، فعتقه تفويت لهذا المال Sebagian ulama ada yang meletakkan pembahasan tentang perbudakan di akhir bab muamalah maliyah, sebelum bab nikah. Karena budak itu ada unsur harta. Seorang budak adalah harta yang bisa diperjual belikan. Sehingga membebaskan budak berarti mengurangi sebagian hartanya. [https://shkhudheir.com/scientific-lesson/935834532] Lalu mengapa pembahasan ini tetap disinggung, padahal perbudakan sudah tidak ada? Ada beberapa alasan untuk menjawab ini: [1] Perbudakan tidak dihapuskan selamanya, hanya saja di zaman sekarang, masyarakat telah menghilangkannnya. Namun ini tidak berlaku selamanya, karena kelak di akhir zaman akan ada lagi perbudakan. [2] Hukum syariat tentang perbudakan selalu berlaku, meskipun kejadiannya tidak ada. Karena hukum tidak ditinggalkan, sekalipun penerapannya tidak ada. [3] Manusia dibolehkan mempelajari suatu hukum, meskipun dia belum mampu mempraktekkannya. Seperti orang yang miskin, dia boleh belajar fiqh zakat, sedekah atau haji, sekalipun dia sendiri belum bisa mengamalkannya. Karena kebenaran harus selalu dijaga dan dirawat, sekalipun tidak ada orang yang mempraktekkannya. Bentuk merawat dan menjaga kebenaran adalah dengan menuliskannya atau membahasnya. As-Suyuthi menukil dialog antara Al-Buwaiti dengan Imam as-Syafi’i. Al-Buwaiti – salah satu muridnya Imam as-Syafi’i – pernah bertanya kepada gurunya, إنك تتعنّى في تأليف الكتب وتصنيفها. والناس لا يلتفتون إلى كتبك، ولا إلى تصنيفك Mengapa anda sangat perhatian untuk menulis kitab-kitab dan makalah. Sementara masyarakat tidak ada yang mempedulikan kitabmua atau makalahmu? Jawab Imam as-Syafi’i, يا بني، إن هذا هو الحق، والحق لا يضيع. Wahai muridku, sesungguhnya ilmu ini adalah kebenaran, dan kebenaran tidak boleh dibiarkan. (at-Ta’rif bi Adab at-Taklif, hlm. 72). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Bidadari Bermata Jeli, Tempat Wudhu Wanita, Kesehatan Muslim, Membunuh Semut, Doa Setelah Sholat Maghrib, Gambar Lafal Allah Visited 53 times, 1 visit(s) today Post Views: 165 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Ancaman Terhadap Pembagian Waris yang Menyelisihi Syari’at

Hukum waris pada jaman jahiliyyahPada jaman jahiliyyah, wanita dan anak-anak kecil tidak boleh mendapatkan harta warisan. Harta warisan hanya bagi laki-laki dewasa yang sudah mahir menunggang kuda dan memainkan senjata.Lalu datanglah syariat Islam yang menghapus dan membatalkan hukum jahiliyyah tersebut. Allah Ta’ala berfirman,لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ نَصِيبًا مَفْرُوضًا“Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan.” (QS. An-Nisa’ [4]: 7)Berbeda 180 derajat dari ketentuan hukum jahiliyyah jaman dahulu adalah hukum yang ditetapkan oleh orang-orang jaman sekarang. Yaitu mereka memberikan hak warisan bagi perempuan, namun dengan bagian yang sama dengan kaum lelaki. Dengan alasan kesetaraan gender, kesamaan hak asasi manusia, lalu mereka pun melampaui batas dengan melanggar ketentuan syariat dalam hukum waris.Baca Juga: Hartaku Untuk SurgakuPadahal, Allah Ta’ala dengan tegas menyatakan,يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ“Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian waris untuk) anak-anakmu, yaitu bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan.” (QS. An-Nisa’ [4]: 11)Juga dalam firman-Nya,وَإِنْ كَانُوا إِخْوَةً رِجَالًا وَنِسَاءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ“Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sebanyak bagian dua orang saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, supaya kamu tidak sesat. Dan Allah Maha mengetahui segala sesuatu.” (QS. An-Nisa’ [4]: 176)Oleh karena itu, ketentuan waris dalam Islam adalah sesuai dengan hak perempuan. Hak tersebut tidak dinihilkan sama sekali, sebagaimana hukum waris era jahiliyyah jaman dulu. Namun, tidak juga diberikan dengan melampaui batas dengan disamakan haknya dengan kaum lelaki, sebagaimana hukum waris yang dianut orang-orang yang bodoh pada jaman ini.Baca Juga: Zakat Untuk Harta Yang DigadaikanPembagian hukum waris dalam Islam itu didasarkan atas ilmu dan hikmahSebagian orang melontarkan klaim-klaim dan tuduhan dusta terhadap hukum Allah yang berkaitan dengan masalah warisan. Mereka menuduh bahwa hukum waris dalam Islam itu tidak adil, mengkebiri hak-hak kaum perempuan, bias gender, dan tuduhan-tuduhan keji lainnya. Kalau mereka mau membuka Al-Qur’an, Allah Ta’ala telah memberikan isyarat bahwa hukum waris dalam Islam itu ditetapkan berdasarkan ilmu dan hikmah Allah Ta’ala. Allah Ta’ala yang mengetahui apa yang maslahat untuk umatnya. Hal ini bisa kita renungkan ketika Allah Ta’ala selesai menyebutkan tentang hukum waris dan bagian masing-masing ahli waris, Allah Ta’ala tutup dengan firman-Nya,فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا”Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha bijaksana.” (QS. An-Nisa’ [4]: 11)Dalam ayat di atas, terdapat faidah luar biasa ketika Allah menyebutkan dua sifat Allah yang mulia, setelah menyebutkan ketentuan hukum waris, yaitu sifat al-‘ilmu (Maha mengetahui) dan al-hikmah (Maha bijaksana).Maksudnya, karena Allah Ta’ala Maha mengetahui dan Maha bijaksana, Allah Ta’ala mengetahui apa yang tidak diketahui oleh hamba-Nya, dan Allah Ta’ala pun meletakkan sesuatu sesuai dengan tempatnya. Oleh karena itu, patuhilah perintah Allah ketika membagi harta waris kepada orang-orang yang berhak mendapatkannya. Karena pembagian itu berdasarkan ilmu Allah Ta’ala dan hikmah-Nya.Baca Juga: Sahkah Haji Dan Muamalah Yang Menggunakan Harta Haram?Seandainya pembagian waris ini diserahkan kepada pemikiran dan ijtihad (logika atau hasil olah pikir) manusia sendiri, maka pembagian itu akan dilandasi dengan kebodohan dan hawa nafsu, serta tidak ada hikmah di dalamnya. Sehingga justru akan menimbulkan bahaya. Oleh karena itu, barangsiapa yang mencela hukum Allah Ta’ala, atau mengatakan, “Seandainya hukumnya begini atau begitu”, maka dia telah mencela ilmu dan hikmah Allah Ta’ala. Dan sebagaimana Allah menyebutkan ilmu dan hikmah setelah menyebutkan hukum syariat-Nya, Allah Ta’ala juga menyebutkannya dalam ayat-ayat yang berisi tentang ancaman. Hal ini untuk menjelaskan kepada hamba-Nya bahwa syariat dan balasan-Nya berkaitan dengan hikmah-Nya dan tidak keluar dari ilmu-Nya. (Lihat Al-Qawa’idul Hisaan, hal. 51-57) Oleh karena itu, Allah Ta’ala mensifati bahwa hukum Allah itulah hukum yang paling baik. Dan Allah Ta’ala sifati hukum selain hukum Allah sebagai hukum jahiliyyah. Allah Ta’ala berfirman,أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ“Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?” (QS. Al-Maidah [5]: 50)Maka, renungkanlah wahai para pencari kebenaran.Ancaman terhadap orang-orang yang mengubah-ubah ketentuan warisanMelaksanakan ketentuan hukum waris sebagaimana yang telah Allah Ta’ala tetapkan adalah sebuah kewajiban. Sebagaimana firman Allah Ta’ala yang telah kami kutip sebelumnya, فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا”Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha bijaksana.” (QS. An-Nisa’ [4]: 11)Allah Ta’ala juga berfirman,وَصِيَّةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَلِيمٌ“(Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari’at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Penyantun.” (QS. An-Nisa’ [4]: 12)Oleh karena itu, tidak boleh mengubah-ubah ketentuan dalam pembagian harta warisan dari ketentuan yang telah ditetapkan oleh syariat. Allah Ta’ala berfirman,تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ يُدْخِلْهُ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا وَذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ ؛ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَتَعَدَّ حُدُودَهُ يُدْخِلْهُ نَارًا خَالِدًا فِيهَا وَلَهُ عَذَابٌ مُهِينٌ“(Hukum-hukum tersebut) itu adalah batasan-batasan dari Allah. Barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam surga yang mengalir di dalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya. Dan itulah kemenangan yang besar.Baca Juga: Bolehkah Menjual Harta Wakaf?Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka, sedang ia kekal di dalamnya. Dan baginya siksa yang menghinakan.” (QS. An-Nisa’ [4]: 13-14)Asy-Syaukani rahimahullahu Ta’ala berkata menjelaskan tafsir ayat tersebut,وَالْإِشَارَةُ بِقَوْلِهِ: تِلْكَ إِلَى الْأَحْكَامِ الْمُتَقَدِّمَةِ، وَسَمَّاهَا حُدُودًا: لِكَوْنِهَا لَا تَجُوزُ مُجَاوَزَتُهَا، وَلَا يَحِلُّ تَعَدِّيهَا وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فِي قِسْمَةِ الْمَوَارِيثِ وَغَيْرِهَا مِنَ الْأَحْكَامِ الشَّرْعِيَّةِ، كَمَا يُفِيدُهُ عُمُومُ اللَّفْظِ يُدْخِلْهُ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهارُ “Isyarat dalam firman Allah Ta’ala, (تِلْكَ) merujuk kepada hukum-hukum di ayat sebelumnya (yaitu, yang berkaitan dengan hukum waris). Dan Allah Ta’ala menyebutnya sebagai “batasan”, karena tidak boleh dilampaui atau tidak boleh dilewati. “Barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-nya”, yaitu dalam pembagian harta waris dan aturan-aturan syariat lainnya -sebagaimana hal ini ditunjukkan oleh cakupan makna ayat yang bersifat umum-, “niscaya Allah memasukkannya ke dalam surga yang mengalir di dalamnya sungai-sungai.” (Fathul Qaadir, 1: 501)Kemudian beliau mengutip hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah,مَنْ فَرَّ مِنْ مِيرَاثِ وَارِثِهِ، قَطَعَ اللَّهُ مِيرَاثَهُ مِنَ الْجَنَّةِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ“Barangsiapa yang lari dengan membawa warisan ahli warisnya, Allah akan memutus warisannya dari surga pada hari kiamat.” (HR. Ibnu Majah no. 2703) [1]Barangsiapa yang mengutak-atik pembagian waris sebagaimana yang telah ditentukan oleh syariat, sehingga dia mewariskan harta kepada orang yang seharusnya tidak berhak menerimanya; atau dia mencegah (menahan) pembagian sebagian atau seluruh harta waris kepada orang yang seharusnya berhak menerimanya; atau dia menyamakan antara laki-laki dan perempuan dalam pembagian harta waris, sebagaimana dijumpai dalam undang-undang sekuler buatan manusia yang bertentangan dengan hukum syariat bahwa bagian perempuan itu setengah dari bagian lelaki; maka orang tersebut telah kafir dan berhak berada di neraka selamanya, kecuali dia bertaubat kepada Allah Ta’ala sebelum meninggal dunia. (Lihat Al-Mulakhkhas Fiqhiy, hal. 335) [2]Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Lendah, 1 Ramadhan 1440/6 Mei 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.IdCatatan kaki:[1] Dinilai dha’if oleh Syaikh Al-Albani.[2] Hal ini tentunya jika syarat-syarat pengkafiran telah terpenuhi pada diri orang tersebut dan tidak ada penghalang kekafiran. Misalnya, dia telah mengetahui bagaimanakah hukum Allah Ta’ala terkait warisan, tapi dia ganti dengan hukum buatan sendiri, dan dia meyakini bolehnya hal itu (tidak ada rasa bersalah atau berdosa); atau dia meyakini bahwa sama saja antara hukum Allah dengan hukum dia; atau dia meyakini bahwa hukum dia itulah hukum yang lebih baik dan lebih bijaksana.🔍 Dalil Tentang Shalat Berjamaah, Gambar Hewan Haram, Gelar Lc Ma, Bahaya Salafi, Kisah Abu Bakar As Siddiq Lengkap

Ancaman Terhadap Pembagian Waris yang Menyelisihi Syari’at

Hukum waris pada jaman jahiliyyahPada jaman jahiliyyah, wanita dan anak-anak kecil tidak boleh mendapatkan harta warisan. Harta warisan hanya bagi laki-laki dewasa yang sudah mahir menunggang kuda dan memainkan senjata.Lalu datanglah syariat Islam yang menghapus dan membatalkan hukum jahiliyyah tersebut. Allah Ta’ala berfirman,لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ نَصِيبًا مَفْرُوضًا“Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan.” (QS. An-Nisa’ [4]: 7)Berbeda 180 derajat dari ketentuan hukum jahiliyyah jaman dahulu adalah hukum yang ditetapkan oleh orang-orang jaman sekarang. Yaitu mereka memberikan hak warisan bagi perempuan, namun dengan bagian yang sama dengan kaum lelaki. Dengan alasan kesetaraan gender, kesamaan hak asasi manusia, lalu mereka pun melampaui batas dengan melanggar ketentuan syariat dalam hukum waris.Baca Juga: Hartaku Untuk SurgakuPadahal, Allah Ta’ala dengan tegas menyatakan,يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ“Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian waris untuk) anak-anakmu, yaitu bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan.” (QS. An-Nisa’ [4]: 11)Juga dalam firman-Nya,وَإِنْ كَانُوا إِخْوَةً رِجَالًا وَنِسَاءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ“Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sebanyak bagian dua orang saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, supaya kamu tidak sesat. Dan Allah Maha mengetahui segala sesuatu.” (QS. An-Nisa’ [4]: 176)Oleh karena itu, ketentuan waris dalam Islam adalah sesuai dengan hak perempuan. Hak tersebut tidak dinihilkan sama sekali, sebagaimana hukum waris era jahiliyyah jaman dulu. Namun, tidak juga diberikan dengan melampaui batas dengan disamakan haknya dengan kaum lelaki, sebagaimana hukum waris yang dianut orang-orang yang bodoh pada jaman ini.Baca Juga: Zakat Untuk Harta Yang DigadaikanPembagian hukum waris dalam Islam itu didasarkan atas ilmu dan hikmahSebagian orang melontarkan klaim-klaim dan tuduhan dusta terhadap hukum Allah yang berkaitan dengan masalah warisan. Mereka menuduh bahwa hukum waris dalam Islam itu tidak adil, mengkebiri hak-hak kaum perempuan, bias gender, dan tuduhan-tuduhan keji lainnya. Kalau mereka mau membuka Al-Qur’an, Allah Ta’ala telah memberikan isyarat bahwa hukum waris dalam Islam itu ditetapkan berdasarkan ilmu dan hikmah Allah Ta’ala. Allah Ta’ala yang mengetahui apa yang maslahat untuk umatnya. Hal ini bisa kita renungkan ketika Allah Ta’ala selesai menyebutkan tentang hukum waris dan bagian masing-masing ahli waris, Allah Ta’ala tutup dengan firman-Nya,فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا”Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha bijaksana.” (QS. An-Nisa’ [4]: 11)Dalam ayat di atas, terdapat faidah luar biasa ketika Allah menyebutkan dua sifat Allah yang mulia, setelah menyebutkan ketentuan hukum waris, yaitu sifat al-‘ilmu (Maha mengetahui) dan al-hikmah (Maha bijaksana).Maksudnya, karena Allah Ta’ala Maha mengetahui dan Maha bijaksana, Allah Ta’ala mengetahui apa yang tidak diketahui oleh hamba-Nya, dan Allah Ta’ala pun meletakkan sesuatu sesuai dengan tempatnya. Oleh karena itu, patuhilah perintah Allah ketika membagi harta waris kepada orang-orang yang berhak mendapatkannya. Karena pembagian itu berdasarkan ilmu Allah Ta’ala dan hikmah-Nya.Baca Juga: Sahkah Haji Dan Muamalah Yang Menggunakan Harta Haram?Seandainya pembagian waris ini diserahkan kepada pemikiran dan ijtihad (logika atau hasil olah pikir) manusia sendiri, maka pembagian itu akan dilandasi dengan kebodohan dan hawa nafsu, serta tidak ada hikmah di dalamnya. Sehingga justru akan menimbulkan bahaya. Oleh karena itu, barangsiapa yang mencela hukum Allah Ta’ala, atau mengatakan, “Seandainya hukumnya begini atau begitu”, maka dia telah mencela ilmu dan hikmah Allah Ta’ala. Dan sebagaimana Allah menyebutkan ilmu dan hikmah setelah menyebutkan hukum syariat-Nya, Allah Ta’ala juga menyebutkannya dalam ayat-ayat yang berisi tentang ancaman. Hal ini untuk menjelaskan kepada hamba-Nya bahwa syariat dan balasan-Nya berkaitan dengan hikmah-Nya dan tidak keluar dari ilmu-Nya. (Lihat Al-Qawa’idul Hisaan, hal. 51-57) Oleh karena itu, Allah Ta’ala mensifati bahwa hukum Allah itulah hukum yang paling baik. Dan Allah Ta’ala sifati hukum selain hukum Allah sebagai hukum jahiliyyah. Allah Ta’ala berfirman,أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ“Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?” (QS. Al-Maidah [5]: 50)Maka, renungkanlah wahai para pencari kebenaran.Ancaman terhadap orang-orang yang mengubah-ubah ketentuan warisanMelaksanakan ketentuan hukum waris sebagaimana yang telah Allah Ta’ala tetapkan adalah sebuah kewajiban. Sebagaimana firman Allah Ta’ala yang telah kami kutip sebelumnya, فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا”Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha bijaksana.” (QS. An-Nisa’ [4]: 11)Allah Ta’ala juga berfirman,وَصِيَّةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَلِيمٌ“(Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari’at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Penyantun.” (QS. An-Nisa’ [4]: 12)Oleh karena itu, tidak boleh mengubah-ubah ketentuan dalam pembagian harta warisan dari ketentuan yang telah ditetapkan oleh syariat. Allah Ta’ala berfirman,تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ يُدْخِلْهُ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا وَذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ ؛ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَتَعَدَّ حُدُودَهُ يُدْخِلْهُ نَارًا خَالِدًا فِيهَا وَلَهُ عَذَابٌ مُهِينٌ“(Hukum-hukum tersebut) itu adalah batasan-batasan dari Allah. Barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam surga yang mengalir di dalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya. Dan itulah kemenangan yang besar.Baca Juga: Bolehkah Menjual Harta Wakaf?Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka, sedang ia kekal di dalamnya. Dan baginya siksa yang menghinakan.” (QS. An-Nisa’ [4]: 13-14)Asy-Syaukani rahimahullahu Ta’ala berkata menjelaskan tafsir ayat tersebut,وَالْإِشَارَةُ بِقَوْلِهِ: تِلْكَ إِلَى الْأَحْكَامِ الْمُتَقَدِّمَةِ، وَسَمَّاهَا حُدُودًا: لِكَوْنِهَا لَا تَجُوزُ مُجَاوَزَتُهَا، وَلَا يَحِلُّ تَعَدِّيهَا وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فِي قِسْمَةِ الْمَوَارِيثِ وَغَيْرِهَا مِنَ الْأَحْكَامِ الشَّرْعِيَّةِ، كَمَا يُفِيدُهُ عُمُومُ اللَّفْظِ يُدْخِلْهُ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهارُ “Isyarat dalam firman Allah Ta’ala, (تِلْكَ) merujuk kepada hukum-hukum di ayat sebelumnya (yaitu, yang berkaitan dengan hukum waris). Dan Allah Ta’ala menyebutnya sebagai “batasan”, karena tidak boleh dilampaui atau tidak boleh dilewati. “Barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-nya”, yaitu dalam pembagian harta waris dan aturan-aturan syariat lainnya -sebagaimana hal ini ditunjukkan oleh cakupan makna ayat yang bersifat umum-, “niscaya Allah memasukkannya ke dalam surga yang mengalir di dalamnya sungai-sungai.” (Fathul Qaadir, 1: 501)Kemudian beliau mengutip hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah,مَنْ فَرَّ مِنْ مِيرَاثِ وَارِثِهِ، قَطَعَ اللَّهُ مِيرَاثَهُ مِنَ الْجَنَّةِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ“Barangsiapa yang lari dengan membawa warisan ahli warisnya, Allah akan memutus warisannya dari surga pada hari kiamat.” (HR. Ibnu Majah no. 2703) [1]Barangsiapa yang mengutak-atik pembagian waris sebagaimana yang telah ditentukan oleh syariat, sehingga dia mewariskan harta kepada orang yang seharusnya tidak berhak menerimanya; atau dia mencegah (menahan) pembagian sebagian atau seluruh harta waris kepada orang yang seharusnya berhak menerimanya; atau dia menyamakan antara laki-laki dan perempuan dalam pembagian harta waris, sebagaimana dijumpai dalam undang-undang sekuler buatan manusia yang bertentangan dengan hukum syariat bahwa bagian perempuan itu setengah dari bagian lelaki; maka orang tersebut telah kafir dan berhak berada di neraka selamanya, kecuali dia bertaubat kepada Allah Ta’ala sebelum meninggal dunia. (Lihat Al-Mulakhkhas Fiqhiy, hal. 335) [2]Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Lendah, 1 Ramadhan 1440/6 Mei 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.IdCatatan kaki:[1] Dinilai dha’if oleh Syaikh Al-Albani.[2] Hal ini tentunya jika syarat-syarat pengkafiran telah terpenuhi pada diri orang tersebut dan tidak ada penghalang kekafiran. Misalnya, dia telah mengetahui bagaimanakah hukum Allah Ta’ala terkait warisan, tapi dia ganti dengan hukum buatan sendiri, dan dia meyakini bolehnya hal itu (tidak ada rasa bersalah atau berdosa); atau dia meyakini bahwa sama saja antara hukum Allah dengan hukum dia; atau dia meyakini bahwa hukum dia itulah hukum yang lebih baik dan lebih bijaksana.🔍 Dalil Tentang Shalat Berjamaah, Gambar Hewan Haram, Gelar Lc Ma, Bahaya Salafi, Kisah Abu Bakar As Siddiq Lengkap
Hukum waris pada jaman jahiliyyahPada jaman jahiliyyah, wanita dan anak-anak kecil tidak boleh mendapatkan harta warisan. Harta warisan hanya bagi laki-laki dewasa yang sudah mahir menunggang kuda dan memainkan senjata.Lalu datanglah syariat Islam yang menghapus dan membatalkan hukum jahiliyyah tersebut. Allah Ta’ala berfirman,لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ نَصِيبًا مَفْرُوضًا“Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan.” (QS. An-Nisa’ [4]: 7)Berbeda 180 derajat dari ketentuan hukum jahiliyyah jaman dahulu adalah hukum yang ditetapkan oleh orang-orang jaman sekarang. Yaitu mereka memberikan hak warisan bagi perempuan, namun dengan bagian yang sama dengan kaum lelaki. Dengan alasan kesetaraan gender, kesamaan hak asasi manusia, lalu mereka pun melampaui batas dengan melanggar ketentuan syariat dalam hukum waris.Baca Juga: Hartaku Untuk SurgakuPadahal, Allah Ta’ala dengan tegas menyatakan,يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ“Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian waris untuk) anak-anakmu, yaitu bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan.” (QS. An-Nisa’ [4]: 11)Juga dalam firman-Nya,وَإِنْ كَانُوا إِخْوَةً رِجَالًا وَنِسَاءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ“Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sebanyak bagian dua orang saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, supaya kamu tidak sesat. Dan Allah Maha mengetahui segala sesuatu.” (QS. An-Nisa’ [4]: 176)Oleh karena itu, ketentuan waris dalam Islam adalah sesuai dengan hak perempuan. Hak tersebut tidak dinihilkan sama sekali, sebagaimana hukum waris era jahiliyyah jaman dulu. Namun, tidak juga diberikan dengan melampaui batas dengan disamakan haknya dengan kaum lelaki, sebagaimana hukum waris yang dianut orang-orang yang bodoh pada jaman ini.Baca Juga: Zakat Untuk Harta Yang DigadaikanPembagian hukum waris dalam Islam itu didasarkan atas ilmu dan hikmahSebagian orang melontarkan klaim-klaim dan tuduhan dusta terhadap hukum Allah yang berkaitan dengan masalah warisan. Mereka menuduh bahwa hukum waris dalam Islam itu tidak adil, mengkebiri hak-hak kaum perempuan, bias gender, dan tuduhan-tuduhan keji lainnya. Kalau mereka mau membuka Al-Qur’an, Allah Ta’ala telah memberikan isyarat bahwa hukum waris dalam Islam itu ditetapkan berdasarkan ilmu dan hikmah Allah Ta’ala. Allah Ta’ala yang mengetahui apa yang maslahat untuk umatnya. Hal ini bisa kita renungkan ketika Allah Ta’ala selesai menyebutkan tentang hukum waris dan bagian masing-masing ahli waris, Allah Ta’ala tutup dengan firman-Nya,فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا”Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha bijaksana.” (QS. An-Nisa’ [4]: 11)Dalam ayat di atas, terdapat faidah luar biasa ketika Allah menyebutkan dua sifat Allah yang mulia, setelah menyebutkan ketentuan hukum waris, yaitu sifat al-‘ilmu (Maha mengetahui) dan al-hikmah (Maha bijaksana).Maksudnya, karena Allah Ta’ala Maha mengetahui dan Maha bijaksana, Allah Ta’ala mengetahui apa yang tidak diketahui oleh hamba-Nya, dan Allah Ta’ala pun meletakkan sesuatu sesuai dengan tempatnya. Oleh karena itu, patuhilah perintah Allah ketika membagi harta waris kepada orang-orang yang berhak mendapatkannya. Karena pembagian itu berdasarkan ilmu Allah Ta’ala dan hikmah-Nya.Baca Juga: Sahkah Haji Dan Muamalah Yang Menggunakan Harta Haram?Seandainya pembagian waris ini diserahkan kepada pemikiran dan ijtihad (logika atau hasil olah pikir) manusia sendiri, maka pembagian itu akan dilandasi dengan kebodohan dan hawa nafsu, serta tidak ada hikmah di dalamnya. Sehingga justru akan menimbulkan bahaya. Oleh karena itu, barangsiapa yang mencela hukum Allah Ta’ala, atau mengatakan, “Seandainya hukumnya begini atau begitu”, maka dia telah mencela ilmu dan hikmah Allah Ta’ala. Dan sebagaimana Allah menyebutkan ilmu dan hikmah setelah menyebutkan hukum syariat-Nya, Allah Ta’ala juga menyebutkannya dalam ayat-ayat yang berisi tentang ancaman. Hal ini untuk menjelaskan kepada hamba-Nya bahwa syariat dan balasan-Nya berkaitan dengan hikmah-Nya dan tidak keluar dari ilmu-Nya. (Lihat Al-Qawa’idul Hisaan, hal. 51-57) Oleh karena itu, Allah Ta’ala mensifati bahwa hukum Allah itulah hukum yang paling baik. Dan Allah Ta’ala sifati hukum selain hukum Allah sebagai hukum jahiliyyah. Allah Ta’ala berfirman,أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ“Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?” (QS. Al-Maidah [5]: 50)Maka, renungkanlah wahai para pencari kebenaran.Ancaman terhadap orang-orang yang mengubah-ubah ketentuan warisanMelaksanakan ketentuan hukum waris sebagaimana yang telah Allah Ta’ala tetapkan adalah sebuah kewajiban. Sebagaimana firman Allah Ta’ala yang telah kami kutip sebelumnya, فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا”Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha bijaksana.” (QS. An-Nisa’ [4]: 11)Allah Ta’ala juga berfirman,وَصِيَّةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَلِيمٌ“(Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari’at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Penyantun.” (QS. An-Nisa’ [4]: 12)Oleh karena itu, tidak boleh mengubah-ubah ketentuan dalam pembagian harta warisan dari ketentuan yang telah ditetapkan oleh syariat. Allah Ta’ala berfirman,تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ يُدْخِلْهُ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا وَذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ ؛ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَتَعَدَّ حُدُودَهُ يُدْخِلْهُ نَارًا خَالِدًا فِيهَا وَلَهُ عَذَابٌ مُهِينٌ“(Hukum-hukum tersebut) itu adalah batasan-batasan dari Allah. Barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam surga yang mengalir di dalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya. Dan itulah kemenangan yang besar.Baca Juga: Bolehkah Menjual Harta Wakaf?Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka, sedang ia kekal di dalamnya. Dan baginya siksa yang menghinakan.” (QS. An-Nisa’ [4]: 13-14)Asy-Syaukani rahimahullahu Ta’ala berkata menjelaskan tafsir ayat tersebut,وَالْإِشَارَةُ بِقَوْلِهِ: تِلْكَ إِلَى الْأَحْكَامِ الْمُتَقَدِّمَةِ، وَسَمَّاهَا حُدُودًا: لِكَوْنِهَا لَا تَجُوزُ مُجَاوَزَتُهَا، وَلَا يَحِلُّ تَعَدِّيهَا وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فِي قِسْمَةِ الْمَوَارِيثِ وَغَيْرِهَا مِنَ الْأَحْكَامِ الشَّرْعِيَّةِ، كَمَا يُفِيدُهُ عُمُومُ اللَّفْظِ يُدْخِلْهُ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهارُ “Isyarat dalam firman Allah Ta’ala, (تِلْكَ) merujuk kepada hukum-hukum di ayat sebelumnya (yaitu, yang berkaitan dengan hukum waris). Dan Allah Ta’ala menyebutnya sebagai “batasan”, karena tidak boleh dilampaui atau tidak boleh dilewati. “Barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-nya”, yaitu dalam pembagian harta waris dan aturan-aturan syariat lainnya -sebagaimana hal ini ditunjukkan oleh cakupan makna ayat yang bersifat umum-, “niscaya Allah memasukkannya ke dalam surga yang mengalir di dalamnya sungai-sungai.” (Fathul Qaadir, 1: 501)Kemudian beliau mengutip hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah,مَنْ فَرَّ مِنْ مِيرَاثِ وَارِثِهِ، قَطَعَ اللَّهُ مِيرَاثَهُ مِنَ الْجَنَّةِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ“Barangsiapa yang lari dengan membawa warisan ahli warisnya, Allah akan memutus warisannya dari surga pada hari kiamat.” (HR. Ibnu Majah no. 2703) [1]Barangsiapa yang mengutak-atik pembagian waris sebagaimana yang telah ditentukan oleh syariat, sehingga dia mewariskan harta kepada orang yang seharusnya tidak berhak menerimanya; atau dia mencegah (menahan) pembagian sebagian atau seluruh harta waris kepada orang yang seharusnya berhak menerimanya; atau dia menyamakan antara laki-laki dan perempuan dalam pembagian harta waris, sebagaimana dijumpai dalam undang-undang sekuler buatan manusia yang bertentangan dengan hukum syariat bahwa bagian perempuan itu setengah dari bagian lelaki; maka orang tersebut telah kafir dan berhak berada di neraka selamanya, kecuali dia bertaubat kepada Allah Ta’ala sebelum meninggal dunia. (Lihat Al-Mulakhkhas Fiqhiy, hal. 335) [2]Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Lendah, 1 Ramadhan 1440/6 Mei 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.IdCatatan kaki:[1] Dinilai dha’if oleh Syaikh Al-Albani.[2] Hal ini tentunya jika syarat-syarat pengkafiran telah terpenuhi pada diri orang tersebut dan tidak ada penghalang kekafiran. Misalnya, dia telah mengetahui bagaimanakah hukum Allah Ta’ala terkait warisan, tapi dia ganti dengan hukum buatan sendiri, dan dia meyakini bolehnya hal itu (tidak ada rasa bersalah atau berdosa); atau dia meyakini bahwa sama saja antara hukum Allah dengan hukum dia; atau dia meyakini bahwa hukum dia itulah hukum yang lebih baik dan lebih bijaksana.🔍 Dalil Tentang Shalat Berjamaah, Gambar Hewan Haram, Gelar Lc Ma, Bahaya Salafi, Kisah Abu Bakar As Siddiq Lengkap


Hukum waris pada jaman jahiliyyahPada jaman jahiliyyah, wanita dan anak-anak kecil tidak boleh mendapatkan harta warisan. Harta warisan hanya bagi laki-laki dewasa yang sudah mahir menunggang kuda dan memainkan senjata.Lalu datanglah syariat Islam yang menghapus dan membatalkan hukum jahiliyyah tersebut. Allah Ta’ala berfirman,لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ نَصِيبًا مَفْرُوضًا“Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan.” (QS. An-Nisa’ [4]: 7)Berbeda 180 derajat dari ketentuan hukum jahiliyyah jaman dahulu adalah hukum yang ditetapkan oleh orang-orang jaman sekarang. Yaitu mereka memberikan hak warisan bagi perempuan, namun dengan bagian yang sama dengan kaum lelaki. Dengan alasan kesetaraan gender, kesamaan hak asasi manusia, lalu mereka pun melampaui batas dengan melanggar ketentuan syariat dalam hukum waris.Baca Juga: Hartaku Untuk SurgakuPadahal, Allah Ta’ala dengan tegas menyatakan,يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ“Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian waris untuk) anak-anakmu, yaitu bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan.” (QS. An-Nisa’ [4]: 11)Juga dalam firman-Nya,وَإِنْ كَانُوا إِخْوَةً رِجَالًا وَنِسَاءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ“Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sebanyak bagian dua orang saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, supaya kamu tidak sesat. Dan Allah Maha mengetahui segala sesuatu.” (QS. An-Nisa’ [4]: 176)Oleh karena itu, ketentuan waris dalam Islam adalah sesuai dengan hak perempuan. Hak tersebut tidak dinihilkan sama sekali, sebagaimana hukum waris era jahiliyyah jaman dulu. Namun, tidak juga diberikan dengan melampaui batas dengan disamakan haknya dengan kaum lelaki, sebagaimana hukum waris yang dianut orang-orang yang bodoh pada jaman ini.Baca Juga: Zakat Untuk Harta Yang DigadaikanPembagian hukum waris dalam Islam itu didasarkan atas ilmu dan hikmahSebagian orang melontarkan klaim-klaim dan tuduhan dusta terhadap hukum Allah yang berkaitan dengan masalah warisan. Mereka menuduh bahwa hukum waris dalam Islam itu tidak adil, mengkebiri hak-hak kaum perempuan, bias gender, dan tuduhan-tuduhan keji lainnya. Kalau mereka mau membuka Al-Qur’an, Allah Ta’ala telah memberikan isyarat bahwa hukum waris dalam Islam itu ditetapkan berdasarkan ilmu dan hikmah Allah Ta’ala. Allah Ta’ala yang mengetahui apa yang maslahat untuk umatnya. Hal ini bisa kita renungkan ketika Allah Ta’ala selesai menyebutkan tentang hukum waris dan bagian masing-masing ahli waris, Allah Ta’ala tutup dengan firman-Nya,فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا”Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha bijaksana.” (QS. An-Nisa’ [4]: 11)Dalam ayat di atas, terdapat faidah luar biasa ketika Allah menyebutkan dua sifat Allah yang mulia, setelah menyebutkan ketentuan hukum waris, yaitu sifat al-‘ilmu (Maha mengetahui) dan al-hikmah (Maha bijaksana).Maksudnya, karena Allah Ta’ala Maha mengetahui dan Maha bijaksana, Allah Ta’ala mengetahui apa yang tidak diketahui oleh hamba-Nya, dan Allah Ta’ala pun meletakkan sesuatu sesuai dengan tempatnya. Oleh karena itu, patuhilah perintah Allah ketika membagi harta waris kepada orang-orang yang berhak mendapatkannya. Karena pembagian itu berdasarkan ilmu Allah Ta’ala dan hikmah-Nya.Baca Juga: Sahkah Haji Dan Muamalah Yang Menggunakan Harta Haram?Seandainya pembagian waris ini diserahkan kepada pemikiran dan ijtihad (logika atau hasil olah pikir) manusia sendiri, maka pembagian itu akan dilandasi dengan kebodohan dan hawa nafsu, serta tidak ada hikmah di dalamnya. Sehingga justru akan menimbulkan bahaya. Oleh karena itu, barangsiapa yang mencela hukum Allah Ta’ala, atau mengatakan, “Seandainya hukumnya begini atau begitu”, maka dia telah mencela ilmu dan hikmah Allah Ta’ala. Dan sebagaimana Allah menyebutkan ilmu dan hikmah setelah menyebutkan hukum syariat-Nya, Allah Ta’ala juga menyebutkannya dalam ayat-ayat yang berisi tentang ancaman. Hal ini untuk menjelaskan kepada hamba-Nya bahwa syariat dan balasan-Nya berkaitan dengan hikmah-Nya dan tidak keluar dari ilmu-Nya. (Lihat Al-Qawa’idul Hisaan, hal. 51-57) Oleh karena itu, Allah Ta’ala mensifati bahwa hukum Allah itulah hukum yang paling baik. Dan Allah Ta’ala sifati hukum selain hukum Allah sebagai hukum jahiliyyah. Allah Ta’ala berfirman,أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ“Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?” (QS. Al-Maidah [5]: 50)Maka, renungkanlah wahai para pencari kebenaran.Ancaman terhadap orang-orang yang mengubah-ubah ketentuan warisanMelaksanakan ketentuan hukum waris sebagaimana yang telah Allah Ta’ala tetapkan adalah sebuah kewajiban. Sebagaimana firman Allah Ta’ala yang telah kami kutip sebelumnya, فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا”Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha bijaksana.” (QS. An-Nisa’ [4]: 11)Allah Ta’ala juga berfirman,وَصِيَّةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَلِيمٌ“(Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari’at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Penyantun.” (QS. An-Nisa’ [4]: 12)Oleh karena itu, tidak boleh mengubah-ubah ketentuan dalam pembagian harta warisan dari ketentuan yang telah ditetapkan oleh syariat. Allah Ta’ala berfirman,تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ يُدْخِلْهُ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا وَذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ ؛ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَتَعَدَّ حُدُودَهُ يُدْخِلْهُ نَارًا خَالِدًا فِيهَا وَلَهُ عَذَابٌ مُهِينٌ“(Hukum-hukum tersebut) itu adalah batasan-batasan dari Allah. Barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam surga yang mengalir di dalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya. Dan itulah kemenangan yang besar.Baca Juga: Bolehkah Menjual Harta Wakaf?Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka, sedang ia kekal di dalamnya. Dan baginya siksa yang menghinakan.” (QS. An-Nisa’ [4]: 13-14)Asy-Syaukani rahimahullahu Ta’ala berkata menjelaskan tafsir ayat tersebut,وَالْإِشَارَةُ بِقَوْلِهِ: تِلْكَ إِلَى الْأَحْكَامِ الْمُتَقَدِّمَةِ، وَسَمَّاهَا حُدُودًا: لِكَوْنِهَا لَا تَجُوزُ مُجَاوَزَتُهَا، وَلَا يَحِلُّ تَعَدِّيهَا وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فِي قِسْمَةِ الْمَوَارِيثِ وَغَيْرِهَا مِنَ الْأَحْكَامِ الشَّرْعِيَّةِ، كَمَا يُفِيدُهُ عُمُومُ اللَّفْظِ يُدْخِلْهُ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهارُ “Isyarat dalam firman Allah Ta’ala, (تِلْكَ) merujuk kepada hukum-hukum di ayat sebelumnya (yaitu, yang berkaitan dengan hukum waris). Dan Allah Ta’ala menyebutnya sebagai “batasan”, karena tidak boleh dilampaui atau tidak boleh dilewati. “Barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-nya”, yaitu dalam pembagian harta waris dan aturan-aturan syariat lainnya -sebagaimana hal ini ditunjukkan oleh cakupan makna ayat yang bersifat umum-, “niscaya Allah memasukkannya ke dalam surga yang mengalir di dalamnya sungai-sungai.” (Fathul Qaadir, 1: 501)Kemudian beliau mengutip hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah,مَنْ فَرَّ مِنْ مِيرَاثِ وَارِثِهِ، قَطَعَ اللَّهُ مِيرَاثَهُ مِنَ الْجَنَّةِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ“Barangsiapa yang lari dengan membawa warisan ahli warisnya, Allah akan memutus warisannya dari surga pada hari kiamat.” (HR. Ibnu Majah no. 2703) [1]Barangsiapa yang mengutak-atik pembagian waris sebagaimana yang telah ditentukan oleh syariat, sehingga dia mewariskan harta kepada orang yang seharusnya tidak berhak menerimanya; atau dia mencegah (menahan) pembagian sebagian atau seluruh harta waris kepada orang yang seharusnya berhak menerimanya; atau dia menyamakan antara laki-laki dan perempuan dalam pembagian harta waris, sebagaimana dijumpai dalam undang-undang sekuler buatan manusia yang bertentangan dengan hukum syariat bahwa bagian perempuan itu setengah dari bagian lelaki; maka orang tersebut telah kafir dan berhak berada di neraka selamanya, kecuali dia bertaubat kepada Allah Ta’ala sebelum meninggal dunia. (Lihat Al-Mulakhkhas Fiqhiy, hal. 335) [2]Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Lendah, 1 Ramadhan 1440/6 Mei 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.IdCatatan kaki:[1] Dinilai dha’if oleh Syaikh Al-Albani.[2] Hal ini tentunya jika syarat-syarat pengkafiran telah terpenuhi pada diri orang tersebut dan tidak ada penghalang kekafiran. Misalnya, dia telah mengetahui bagaimanakah hukum Allah Ta’ala terkait warisan, tapi dia ganti dengan hukum buatan sendiri, dan dia meyakini bolehnya hal itu (tidak ada rasa bersalah atau berdosa); atau dia meyakini bahwa sama saja antara hukum Allah dengan hukum dia; atau dia meyakini bahwa hukum dia itulah hukum yang lebih baik dan lebih bijaksana.🔍 Dalil Tentang Shalat Berjamaah, Gambar Hewan Haram, Gelar Lc Ma, Bahaya Salafi, Kisah Abu Bakar As Siddiq Lengkap

Shalat Ditunda, Adzan Juga Ditunda

Hukum Menunda Adzan dan Shalat Karena Kajian Di sebagian tempat, jika ada kajian antara maghrib sampai bakda isya, maka begitu masuk waktu isya’, kajian dihentikan dan adzan dikumandangkan.  Kemudian kajian dilanjutkan, seusai kajian, barulah shalat isya dilaksanakan. Apakah ini dibenarkan? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Nabi ﷺ memberikan panduan dalam masalah, melaui sabdanya yang disampaikan kepada Malik bin al-Huwairits radhiyallahu ‘anhu, فَإِذَا حَضَرَتِ الصَّلاَةُ فَلْيُؤَذِّنْ لَكُمْ أَحَدُكُمْ “Apabila ‘telah datang waktu shalat’, hendaknya salah seorang diantara kalian mengumandangkan adzan…” (Muttafaq ‘alaih). Apa yang dimaksud ‘datang waktu shalat’? Sebagian ulama menjelaskan, diantaranya al-Allamah Abdullah al-Fauzan bahwa yang dimaksud datang waktu shalat adalah datang pelaksanaan shalat, dan bukan masuk waktu shalat ditandai dengan pergeseran matahari. Sebagai ilustrasi, masuk waktu dzuhur jam 11.30; sementara pelaksanaan shalat dimulai jam 12.15. Apa makna ‘datang waktu shalat’? Maknanya adalah ketika pelaksanaan, yaitu jam 12.15 dan bukan ketika masuk waktu, yaitu jam 11.30. Syaikh Abdullah al-Fauzan menjelaskan, يستفاد من قوله: “إذا حضرت الصلاة” أن المراد حضور فعلها؛ وذلك بأن يكون الأذان عند إرادة فعل الصلاة، لا عند دخول الوقت… Disimpulkan dari sabda beliau, “Apabila datang waktu shalat” bahwa yang dimaksud datang di sini adalah pelaksanaan, dalam arti adzan dikumandangkan ketika hendak melaksanakan shalat, bukan ketika masuk waktu shalat… (Minhah al-Allam, 2/294). Diantara dalil yang mendukung pendapat ini adalah hadis dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, Bahwa ketika Nabi ﷺ di Tabuk, cuaca sangat panas. Ketika masuk waktu dzuhur, Muadzin hendak mengumandangkan adzan, namun Nabi ﷺelarangnya. Abu Dzar bercerita, كُنَّا مَعَ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فَأَرَادَ الْمُؤَذِّنُ أَنْ يُؤَذِّنَ الظُّهْرَ فَقَالَ « أَبْرِدْ ». ثُمَّ أَرَادَ أَنْ يُؤَذِّنَ فَقَالَ « أَبْرِدْ ». مَرَّتَيْنِ أَوْ ثَلاَثًا حَتَّى رَأَيْنَا فَىْءَ التُّلُولِ ثُمَّ قَالَ « إِنَّ شِدَّةَ الْحَرِّ مِنْ فَيْحِ جَهَنَّمَ فَإِذَا اشْتَدَّ الْحَرُّ فَأَبْرِدُوا بِالصَّلاَةِ » Kami bersama Nabi ﷺ. Ketika Muadzin hendak mengumandangkan adzan dzuhur, beliau bersabda, “Tunda, sampai agak teduh.” Setelah berselang beberapa waktu, muadzin hendak mengumandangkan adzan. Lalu beliau bersabda, “Tunda, sampai agak teduh.” Ini berulang dua atau tiga kali. Sampai ketika kami telah melihat bayangan kerikil (mendekati waktu asar), beliau bersabda, “Sesungguhnya cuaca yang panas itu disebabkan hembusan jahanam. Jika ada cuaca yang panas, maka tundalah waktu shalat hingga agak teduh.” (HR. Bukhari 539 dan Muslim 1431) Dalam riwayat Bukhari 535 ada tambahan, أَبْرِدْ أَبْرِدْ – أَوْ قَالَ – انْتَظِرِ انْتَظِرْ “Tunda, sampai agak teduh.” atau beliau bersabda, “Tunggu dulu.” Al-Hafidz Ibnu Rajab menjelaskan, ظاهر حديث أبي ذر الذي خرجه البخاري يدل على انه يشرع الإبراد بالأذان عند إرادة الإبراد بالصلاة، فلا يؤذن إلا في وقت يصلي فيه، فإذا أخرت الصلاة أخر الأذان معها، وأن عجلت عجل الأذان Makna yang mendekati dari hadis Abu Dzar yang diriwayatkan Bukhari menunjukkan disyariatkan untuk menunda adzan, jika shalatnya ingin ditunda. Sehingga tidak dikumandangkan adzan, kecuali bersamaan dengan waktu pelaksanaan shalat. Jika shalatnya di akhirkan, maka adzannya juga diakhirkan sebagaimana shalatnya. Dan jika shalatnya disegerakan, maka adzannya juga disegerakan. Kemudian al-Hafidz Ibnu Hajar membawakan dalil yang lain, أن النبي – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ليلة جمع لما غربت له الشمس بعرفة، ودفع، لم ينقل عنه أنه أذن للصلاة، فلما قدم جمعاً أذن وأقام وصلى Bahwa ketika Nabi ﷺ di malam Muzdalifah (malam tanggal 10 Dzulhijjah), ketika matahari sudah tenggelam di Arafah, tidak dinukil bahwa beliau menyuruh untuk mengumandangkan adzan shalat. Baru setelah tiba di Muzdalifah, beliau mengumandangkan adzan, lalu iqamah, lalu mengerjakan shalat. (Fathul Bari, Syarh Shahih Bukhari, 4/249) Kita sering menjumpai suasana semacam ini ketika kajian setelah maghrib, kemudian lanjut Isya’. Pada saat masuk waktu isya’, kajian dihentikan dan Muadzin mengumandangkan adzan, namun shalat ditunda. Padahal yang lebih sesuai sunah, jika shalat isya’ ingin ditunda hingga selesai kajian, maka sebaiknya adzannya juga ditunda. Meskipun jika adzan dikumandangkan ketika masuk waktu shalat, dengan pertimbangan untuk menjaga agar tidak terjadi keributan di masyarakat, kemudian iqamahnya yang dintunda, insyaaAllah diperbolehkan. Meskipun yang lebih sesuai sunah adalah yang pertama. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Ulul Albab Adalah, Arti Mimpi Shalat, Flek Coklat Apakah Puasa Batal, Allahumma Soyyiban Nafian, Apa Itu Suudzon, Cara Mengatasi Galau Berat Visited 147 times, 1 visit(s) today Post Views: 257 QRIS donasi Yufid

Shalat Ditunda, Adzan Juga Ditunda

Hukum Menunda Adzan dan Shalat Karena Kajian Di sebagian tempat, jika ada kajian antara maghrib sampai bakda isya, maka begitu masuk waktu isya’, kajian dihentikan dan adzan dikumandangkan.  Kemudian kajian dilanjutkan, seusai kajian, barulah shalat isya dilaksanakan. Apakah ini dibenarkan? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Nabi ﷺ memberikan panduan dalam masalah, melaui sabdanya yang disampaikan kepada Malik bin al-Huwairits radhiyallahu ‘anhu, فَإِذَا حَضَرَتِ الصَّلاَةُ فَلْيُؤَذِّنْ لَكُمْ أَحَدُكُمْ “Apabila ‘telah datang waktu shalat’, hendaknya salah seorang diantara kalian mengumandangkan adzan…” (Muttafaq ‘alaih). Apa yang dimaksud ‘datang waktu shalat’? Sebagian ulama menjelaskan, diantaranya al-Allamah Abdullah al-Fauzan bahwa yang dimaksud datang waktu shalat adalah datang pelaksanaan shalat, dan bukan masuk waktu shalat ditandai dengan pergeseran matahari. Sebagai ilustrasi, masuk waktu dzuhur jam 11.30; sementara pelaksanaan shalat dimulai jam 12.15. Apa makna ‘datang waktu shalat’? Maknanya adalah ketika pelaksanaan, yaitu jam 12.15 dan bukan ketika masuk waktu, yaitu jam 11.30. Syaikh Abdullah al-Fauzan menjelaskan, يستفاد من قوله: “إذا حضرت الصلاة” أن المراد حضور فعلها؛ وذلك بأن يكون الأذان عند إرادة فعل الصلاة، لا عند دخول الوقت… Disimpulkan dari sabda beliau, “Apabila datang waktu shalat” bahwa yang dimaksud datang di sini adalah pelaksanaan, dalam arti adzan dikumandangkan ketika hendak melaksanakan shalat, bukan ketika masuk waktu shalat… (Minhah al-Allam, 2/294). Diantara dalil yang mendukung pendapat ini adalah hadis dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, Bahwa ketika Nabi ﷺ di Tabuk, cuaca sangat panas. Ketika masuk waktu dzuhur, Muadzin hendak mengumandangkan adzan, namun Nabi ﷺelarangnya. Abu Dzar bercerita, كُنَّا مَعَ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فَأَرَادَ الْمُؤَذِّنُ أَنْ يُؤَذِّنَ الظُّهْرَ فَقَالَ « أَبْرِدْ ». ثُمَّ أَرَادَ أَنْ يُؤَذِّنَ فَقَالَ « أَبْرِدْ ». مَرَّتَيْنِ أَوْ ثَلاَثًا حَتَّى رَأَيْنَا فَىْءَ التُّلُولِ ثُمَّ قَالَ « إِنَّ شِدَّةَ الْحَرِّ مِنْ فَيْحِ جَهَنَّمَ فَإِذَا اشْتَدَّ الْحَرُّ فَأَبْرِدُوا بِالصَّلاَةِ » Kami bersama Nabi ﷺ. Ketika Muadzin hendak mengumandangkan adzan dzuhur, beliau bersabda, “Tunda, sampai agak teduh.” Setelah berselang beberapa waktu, muadzin hendak mengumandangkan adzan. Lalu beliau bersabda, “Tunda, sampai agak teduh.” Ini berulang dua atau tiga kali. Sampai ketika kami telah melihat bayangan kerikil (mendekati waktu asar), beliau bersabda, “Sesungguhnya cuaca yang panas itu disebabkan hembusan jahanam. Jika ada cuaca yang panas, maka tundalah waktu shalat hingga agak teduh.” (HR. Bukhari 539 dan Muslim 1431) Dalam riwayat Bukhari 535 ada tambahan, أَبْرِدْ أَبْرِدْ – أَوْ قَالَ – انْتَظِرِ انْتَظِرْ “Tunda, sampai agak teduh.” atau beliau bersabda, “Tunggu dulu.” Al-Hafidz Ibnu Rajab menjelaskan, ظاهر حديث أبي ذر الذي خرجه البخاري يدل على انه يشرع الإبراد بالأذان عند إرادة الإبراد بالصلاة، فلا يؤذن إلا في وقت يصلي فيه، فإذا أخرت الصلاة أخر الأذان معها، وأن عجلت عجل الأذان Makna yang mendekati dari hadis Abu Dzar yang diriwayatkan Bukhari menunjukkan disyariatkan untuk menunda adzan, jika shalatnya ingin ditunda. Sehingga tidak dikumandangkan adzan, kecuali bersamaan dengan waktu pelaksanaan shalat. Jika shalatnya di akhirkan, maka adzannya juga diakhirkan sebagaimana shalatnya. Dan jika shalatnya disegerakan, maka adzannya juga disegerakan. Kemudian al-Hafidz Ibnu Hajar membawakan dalil yang lain, أن النبي – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ليلة جمع لما غربت له الشمس بعرفة، ودفع، لم ينقل عنه أنه أذن للصلاة، فلما قدم جمعاً أذن وأقام وصلى Bahwa ketika Nabi ﷺ di malam Muzdalifah (malam tanggal 10 Dzulhijjah), ketika matahari sudah tenggelam di Arafah, tidak dinukil bahwa beliau menyuruh untuk mengumandangkan adzan shalat. Baru setelah tiba di Muzdalifah, beliau mengumandangkan adzan, lalu iqamah, lalu mengerjakan shalat. (Fathul Bari, Syarh Shahih Bukhari, 4/249) Kita sering menjumpai suasana semacam ini ketika kajian setelah maghrib, kemudian lanjut Isya’. Pada saat masuk waktu isya’, kajian dihentikan dan Muadzin mengumandangkan adzan, namun shalat ditunda. Padahal yang lebih sesuai sunah, jika shalat isya’ ingin ditunda hingga selesai kajian, maka sebaiknya adzannya juga ditunda. Meskipun jika adzan dikumandangkan ketika masuk waktu shalat, dengan pertimbangan untuk menjaga agar tidak terjadi keributan di masyarakat, kemudian iqamahnya yang dintunda, insyaaAllah diperbolehkan. Meskipun yang lebih sesuai sunah adalah yang pertama. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Ulul Albab Adalah, Arti Mimpi Shalat, Flek Coklat Apakah Puasa Batal, Allahumma Soyyiban Nafian, Apa Itu Suudzon, Cara Mengatasi Galau Berat Visited 147 times, 1 visit(s) today Post Views: 257 QRIS donasi Yufid
Hukum Menunda Adzan dan Shalat Karena Kajian Di sebagian tempat, jika ada kajian antara maghrib sampai bakda isya, maka begitu masuk waktu isya’, kajian dihentikan dan adzan dikumandangkan.  Kemudian kajian dilanjutkan, seusai kajian, barulah shalat isya dilaksanakan. Apakah ini dibenarkan? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Nabi ﷺ memberikan panduan dalam masalah, melaui sabdanya yang disampaikan kepada Malik bin al-Huwairits radhiyallahu ‘anhu, فَإِذَا حَضَرَتِ الصَّلاَةُ فَلْيُؤَذِّنْ لَكُمْ أَحَدُكُمْ “Apabila ‘telah datang waktu shalat’, hendaknya salah seorang diantara kalian mengumandangkan adzan…” (Muttafaq ‘alaih). Apa yang dimaksud ‘datang waktu shalat’? Sebagian ulama menjelaskan, diantaranya al-Allamah Abdullah al-Fauzan bahwa yang dimaksud datang waktu shalat adalah datang pelaksanaan shalat, dan bukan masuk waktu shalat ditandai dengan pergeseran matahari. Sebagai ilustrasi, masuk waktu dzuhur jam 11.30; sementara pelaksanaan shalat dimulai jam 12.15. Apa makna ‘datang waktu shalat’? Maknanya adalah ketika pelaksanaan, yaitu jam 12.15 dan bukan ketika masuk waktu, yaitu jam 11.30. Syaikh Abdullah al-Fauzan menjelaskan, يستفاد من قوله: “إذا حضرت الصلاة” أن المراد حضور فعلها؛ وذلك بأن يكون الأذان عند إرادة فعل الصلاة، لا عند دخول الوقت… Disimpulkan dari sabda beliau, “Apabila datang waktu shalat” bahwa yang dimaksud datang di sini adalah pelaksanaan, dalam arti adzan dikumandangkan ketika hendak melaksanakan shalat, bukan ketika masuk waktu shalat… (Minhah al-Allam, 2/294). Diantara dalil yang mendukung pendapat ini adalah hadis dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, Bahwa ketika Nabi ﷺ di Tabuk, cuaca sangat panas. Ketika masuk waktu dzuhur, Muadzin hendak mengumandangkan adzan, namun Nabi ﷺelarangnya. Abu Dzar bercerita, كُنَّا مَعَ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فَأَرَادَ الْمُؤَذِّنُ أَنْ يُؤَذِّنَ الظُّهْرَ فَقَالَ « أَبْرِدْ ». ثُمَّ أَرَادَ أَنْ يُؤَذِّنَ فَقَالَ « أَبْرِدْ ». مَرَّتَيْنِ أَوْ ثَلاَثًا حَتَّى رَأَيْنَا فَىْءَ التُّلُولِ ثُمَّ قَالَ « إِنَّ شِدَّةَ الْحَرِّ مِنْ فَيْحِ جَهَنَّمَ فَإِذَا اشْتَدَّ الْحَرُّ فَأَبْرِدُوا بِالصَّلاَةِ » Kami bersama Nabi ﷺ. Ketika Muadzin hendak mengumandangkan adzan dzuhur, beliau bersabda, “Tunda, sampai agak teduh.” Setelah berselang beberapa waktu, muadzin hendak mengumandangkan adzan. Lalu beliau bersabda, “Tunda, sampai agak teduh.” Ini berulang dua atau tiga kali. Sampai ketika kami telah melihat bayangan kerikil (mendekati waktu asar), beliau bersabda, “Sesungguhnya cuaca yang panas itu disebabkan hembusan jahanam. Jika ada cuaca yang panas, maka tundalah waktu shalat hingga agak teduh.” (HR. Bukhari 539 dan Muslim 1431) Dalam riwayat Bukhari 535 ada tambahan, أَبْرِدْ أَبْرِدْ – أَوْ قَالَ – انْتَظِرِ انْتَظِرْ “Tunda, sampai agak teduh.” atau beliau bersabda, “Tunggu dulu.” Al-Hafidz Ibnu Rajab menjelaskan, ظاهر حديث أبي ذر الذي خرجه البخاري يدل على انه يشرع الإبراد بالأذان عند إرادة الإبراد بالصلاة، فلا يؤذن إلا في وقت يصلي فيه، فإذا أخرت الصلاة أخر الأذان معها، وأن عجلت عجل الأذان Makna yang mendekati dari hadis Abu Dzar yang diriwayatkan Bukhari menunjukkan disyariatkan untuk menunda adzan, jika shalatnya ingin ditunda. Sehingga tidak dikumandangkan adzan, kecuali bersamaan dengan waktu pelaksanaan shalat. Jika shalatnya di akhirkan, maka adzannya juga diakhirkan sebagaimana shalatnya. Dan jika shalatnya disegerakan, maka adzannya juga disegerakan. Kemudian al-Hafidz Ibnu Hajar membawakan dalil yang lain, أن النبي – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ليلة جمع لما غربت له الشمس بعرفة، ودفع، لم ينقل عنه أنه أذن للصلاة، فلما قدم جمعاً أذن وأقام وصلى Bahwa ketika Nabi ﷺ di malam Muzdalifah (malam tanggal 10 Dzulhijjah), ketika matahari sudah tenggelam di Arafah, tidak dinukil bahwa beliau menyuruh untuk mengumandangkan adzan shalat. Baru setelah tiba di Muzdalifah, beliau mengumandangkan adzan, lalu iqamah, lalu mengerjakan shalat. (Fathul Bari, Syarh Shahih Bukhari, 4/249) Kita sering menjumpai suasana semacam ini ketika kajian setelah maghrib, kemudian lanjut Isya’. Pada saat masuk waktu isya’, kajian dihentikan dan Muadzin mengumandangkan adzan, namun shalat ditunda. Padahal yang lebih sesuai sunah, jika shalat isya’ ingin ditunda hingga selesai kajian, maka sebaiknya adzannya juga ditunda. Meskipun jika adzan dikumandangkan ketika masuk waktu shalat, dengan pertimbangan untuk menjaga agar tidak terjadi keributan di masyarakat, kemudian iqamahnya yang dintunda, insyaaAllah diperbolehkan. Meskipun yang lebih sesuai sunah adalah yang pertama. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Ulul Albab Adalah, Arti Mimpi Shalat, Flek Coklat Apakah Puasa Batal, Allahumma Soyyiban Nafian, Apa Itu Suudzon, Cara Mengatasi Galau Berat Visited 147 times, 1 visit(s) today Post Views: 257 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/641186892&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Hukum Menunda Adzan dan Shalat Karena Kajian Di sebagian tempat, jika ada kajian antara maghrib sampai bakda isya, maka begitu masuk waktu isya’, kajian dihentikan dan adzan dikumandangkan.  Kemudian kajian dilanjutkan, seusai kajian, barulah shalat isya dilaksanakan. Apakah ini dibenarkan? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Nabi ﷺ memberikan panduan dalam masalah, melaui sabdanya yang disampaikan kepada Malik bin al-Huwairits radhiyallahu ‘anhu, فَإِذَا حَضَرَتِ الصَّلاَةُ فَلْيُؤَذِّنْ لَكُمْ أَحَدُكُمْ “Apabila ‘telah datang waktu shalat’, hendaknya salah seorang diantara kalian mengumandangkan adzan…” (Muttafaq ‘alaih). Apa yang dimaksud ‘datang waktu shalat’? Sebagian ulama menjelaskan, diantaranya al-Allamah Abdullah al-Fauzan bahwa yang dimaksud datang waktu shalat adalah datang pelaksanaan shalat, dan bukan masuk waktu shalat ditandai dengan pergeseran matahari. Sebagai ilustrasi, masuk waktu dzuhur jam 11.30; sementara pelaksanaan shalat dimulai jam 12.15. Apa makna ‘datang waktu shalat’? Maknanya adalah ketika pelaksanaan, yaitu jam 12.15 dan bukan ketika masuk waktu, yaitu jam 11.30. Syaikh Abdullah al-Fauzan menjelaskan, يستفاد من قوله: “إذا حضرت الصلاة” أن المراد حضور فعلها؛ وذلك بأن يكون الأذان عند إرادة فعل الصلاة، لا عند دخول الوقت… Disimpulkan dari sabda beliau, “Apabila datang waktu shalat” bahwa yang dimaksud datang di sini adalah pelaksanaan, dalam arti adzan dikumandangkan ketika hendak melaksanakan shalat, bukan ketika masuk waktu shalat… (Minhah al-Allam, 2/294). Diantara dalil yang mendukung pendapat ini adalah hadis dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, Bahwa ketika Nabi ﷺ di Tabuk, cuaca sangat panas. Ketika masuk waktu dzuhur, Muadzin hendak mengumandangkan adzan, namun Nabi ﷺelarangnya. Abu Dzar bercerita, كُنَّا مَعَ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فَأَرَادَ الْمُؤَذِّنُ أَنْ يُؤَذِّنَ الظُّهْرَ فَقَالَ « أَبْرِدْ ». ثُمَّ أَرَادَ أَنْ يُؤَذِّنَ فَقَالَ « أَبْرِدْ ». مَرَّتَيْنِ أَوْ ثَلاَثًا حَتَّى رَأَيْنَا فَىْءَ التُّلُولِ ثُمَّ قَالَ « إِنَّ شِدَّةَ الْحَرِّ مِنْ فَيْحِ جَهَنَّمَ فَإِذَا اشْتَدَّ الْحَرُّ فَأَبْرِدُوا بِالصَّلاَةِ » Kami bersama Nabi ﷺ. Ketika Muadzin hendak mengumandangkan adzan dzuhur, beliau bersabda, “Tunda, sampai agak teduh.” Setelah berselang beberapa waktu, muadzin hendak mengumandangkan adzan. Lalu beliau bersabda, “Tunda, sampai agak teduh.” Ini berulang dua atau tiga kali. Sampai ketika kami telah melihat bayangan kerikil (mendekati waktu asar), beliau bersabda, “Sesungguhnya cuaca yang panas itu disebabkan hembusan jahanam. Jika ada cuaca yang panas, maka tundalah waktu shalat hingga agak teduh.” (HR. Bukhari 539 dan Muslim 1431) Dalam riwayat Bukhari 535 ada tambahan, أَبْرِدْ أَبْرِدْ – أَوْ قَالَ – انْتَظِرِ انْتَظِرْ “Tunda, sampai agak teduh.” atau beliau bersabda, “Tunggu dulu.” Al-Hafidz Ibnu Rajab menjelaskan, ظاهر حديث أبي ذر الذي خرجه البخاري يدل على انه يشرع الإبراد بالأذان عند إرادة الإبراد بالصلاة، فلا يؤذن إلا في وقت يصلي فيه، فإذا أخرت الصلاة أخر الأذان معها، وأن عجلت عجل الأذان Makna yang mendekati dari hadis Abu Dzar yang diriwayatkan Bukhari menunjukkan disyariatkan untuk menunda adzan, jika shalatnya ingin ditunda. Sehingga tidak dikumandangkan adzan, kecuali bersamaan dengan waktu pelaksanaan shalat. Jika shalatnya di akhirkan, maka adzannya juga diakhirkan sebagaimana shalatnya. Dan jika shalatnya disegerakan, maka adzannya juga disegerakan. Kemudian al-Hafidz Ibnu Hajar membawakan dalil yang lain, أن النبي – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ليلة جمع لما غربت له الشمس بعرفة، ودفع، لم ينقل عنه أنه أذن للصلاة، فلما قدم جمعاً أذن وأقام وصلى Bahwa ketika Nabi ﷺ di malam Muzdalifah (malam tanggal 10 Dzulhijjah), ketika matahari sudah tenggelam di Arafah, tidak dinukil bahwa beliau menyuruh untuk mengumandangkan adzan shalat. Baru setelah tiba di Muzdalifah, beliau mengumandangkan adzan, lalu iqamah, lalu mengerjakan shalat. (Fathul Bari, Syarh Shahih Bukhari, 4/249) Kita sering menjumpai suasana semacam ini ketika kajian setelah maghrib, kemudian lanjut Isya’. Pada saat masuk waktu isya’, kajian dihentikan dan Muadzin mengumandangkan adzan, namun shalat ditunda. Padahal yang lebih sesuai sunah, jika shalat isya’ ingin ditunda hingga selesai kajian, maka sebaiknya adzannya juga ditunda. Meskipun jika adzan dikumandangkan ketika masuk waktu shalat, dengan pertimbangan untuk menjaga agar tidak terjadi keributan di masyarakat, kemudian iqamahnya yang dintunda, insyaaAllah diperbolehkan. Meskipun yang lebih sesuai sunah adalah yang pertama. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Ulul Albab Adalah, Arti Mimpi Shalat, Flek Coklat Apakah Puasa Batal, Allahumma Soyyiban Nafian, Apa Itu Suudzon, Cara Mengatasi Galau Berat Visited 147 times, 1 visit(s) today Post Views: 257 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Tafsir Ayat Puasa (17): Niat dan Tata Cara I’tikaf

Bagaimanakah niat dan cara i’tikaf? Kita bisa kaji kembali dari Surah Al-Baqarah ayat 187.   Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ آَيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ “Janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikafdalam mesjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 187).   Penjelasan Ayat   Ketika Allah membolehkan menggauli istri pada malam hari puasa, maka disebutkan pula satu keadaan yang tidak boleh dilakukan pada malam dan siang hari yaitu ketika beriktikaf. Yang dilarang di sini adalah al-mubasyarah. Asal arti dari al-mubasyarah adalah bersentuhan kulit dan kulit. Al-mubasyarah yang lebih besar lagi adalah jimak. Hal ini tidak boleh dilakukan ketika melakukan iktikaf di masjid. Yang dimaksud iktikaf adalah menetap di masjid dalam rangka melakukan ketaatan kepada Allah. Yang dimaksud ayat ini adalah janganlah dekati istri selama iktikaf di masjid, baik pada malam maupun siang hari sampai keluar iktikaf. Maka tidak boleh orang yang beriktikaf mencumbu istrinya dengan syahwat, baik di dalam masjid atau pun di luar masjid sebagaimana seandainya ia pergi ke rumahnya untuk memenuhi hajat di tengah-tengah iktikaf. Lalu disebutkan inilah batasan-batasan Allah setelah menyebutkan mengenai hukum puasa dan iktikaf. Hudud berarti penghalang. Batasan Allah di sini ada dua macam: yang dari luar tidak boleh masuk ke dalam, yaitu batasan berupa hal haram, inilah yang dimaksud dalam ayat dengan kalimat “tilka hududallahi falaa taqrobuhaa”, itulah larangan Allah janganlah didekati. yang dari dalam tidak keluar, yaitu batasan berupa kewajiban, seperti dalam ayat “fa laa ta’taduuhaa”, janganlah melampaui batas sebagaimana dalam surah Al-Baqarah ayat 229. Maksud ayat berarti janganlah mendekati yang dilarang dan yang diharamkan saat puasa seperti makan, minum, jimak pada saat puasa, juga mencumbu istri di tengah-tengah iktikaf. Kalimat “jangan dekati” itu maknanya lebih dalam dibandingkan dengan larangan jangan lakukan. Karena makna “jangan dekati” berarti menutup semua jalan menuju yang haram. Ayat 187 ini ditutup dengan maksud Allah itu menjelaskan ilmu agama dan masalah syariat pada manusia, agar mereka bertakwa yaitu dengan mengerjakan yang wajib dan menjauhkan diri dari yang haram untuk selamat dari siksa Allah.   Faedah Ayat   Pertama: Boleh bercakap-cakap antara suami istri ketika jimak, di mana hal ini masih dianggap tabu oleh sebagian kalangan. Yang dimaksud ar-rafats dalam ayat adalah bercakap-cakap yang berkaitan dengan jimak dan syahwat.   Kedua: Boleh berhubungan intim dengan istri dengan gaya apa pun asalkan tidak melakukan yang dilarang seperti bersetubuh pada dubur dan bersetubuh saat haidh dan nifas. Dalam hadits disebutkan, مَنْ أَتَى حَائِضًا أَوِ امْرَأَةً فِى دُبُرِهَا أَوْ كَاهِنًا فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ -صلى الله عليه وسلم- “Barangsiapa yang menyetubuhi wanita haid atau menyetubuhi wanita di duburnya, maka ia telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam-.” (HR. Tirmidzi, no. 135; Ibnu Majah, no. 639. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Dalam ayat disebutkan pula, نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ “Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki.” (QS. Al-Baqarah: 223). Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan, “ ‘الْحَرْثُ’ dalam ayat tersebut bermakna tempat bercocok tanam. Artinya, anak itu tumbuh dari hubungan di kemaluan dan bukan di dubur. Jadi maksud ayat tersebut adalah setubuhilah istri kalian pada kemaluannya, tempat tumbuhnya janin. Sedangkan makna ‘أَنَّى شِئْتُمْ’ yaitu sesuka kamu bagaimana variasi hubungan seks, mau dari arah depan atau belakang, atau antara keduanya, atau pun dari arah kiri. Dalam ayat tersebut, Allah menyebut wanita sebagai ladang dan dibolehkan mendatangi ladang tersebut yaitu pada kemaluannya.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 32:267-268)   Ketiga: Bukan hanya mengerjakan yang mubah saja, namun yang mubah diniatkan untuk raih pahala karena Allah Ta’ala berfirman, وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ “Dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu.” (QS. Al-Baqarah: 187).   Keempat: Siapa saja yang ragu terbitnya fajar Shubuh, masih boleh baginya makan dan minum hingga yakin terbit fajar Shubuh karena dalam ayat disebutkan “حَتَّى يَتَبَيَّنَ”, sampai jelas.   Kelima: Disyariatkannya iktikaf, ini adalah ibadah yang mulia dan iktikaf hanya boleh di masjid. Masjid yang digunakan iktikaf bisa masjid mana saja. Berarti cara iktikaf adalah dengan menetap di masjid untuk beribadah selama jangka waktu tertentu. Niatnya cukup dalam hati untuk maksud tersebut.   Keenam: Iktikaf batal karena jimak.   Ketujuh: Disunnahkan puasa saat iktikaf karena Allah menyebut iktikaf pada ayat puasa.   Kedelapan: Ilmu adalah sebab untuk menggapai takwa. Dalam ayat puasa diajarkan hukum pada manusia untuk mencapai derajat takwa. Semoga Allah memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Tafsir Az-Zahrawain – Al-Baqarah wa Ali Imran. Cetakan pertama, Tahun 1437 H. Muhammad Shalih Al-Munajjid. Penerbit Obeikan.     Catatan Ramadhan #10 @ Darush Sholihin, Panggang Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara i'tikaf hubungan intim hubungan intim malam hari puasa hubungan intim puasa hubungan intim sebelum sahur hukum puasa iktikaf mandi junub mandi junub puasa panduan i'tikaf tafsir ayat puasa

Tafsir Ayat Puasa (17): Niat dan Tata Cara I’tikaf

Bagaimanakah niat dan cara i’tikaf? Kita bisa kaji kembali dari Surah Al-Baqarah ayat 187.   Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ آَيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ “Janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikafdalam mesjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 187).   Penjelasan Ayat   Ketika Allah membolehkan menggauli istri pada malam hari puasa, maka disebutkan pula satu keadaan yang tidak boleh dilakukan pada malam dan siang hari yaitu ketika beriktikaf. Yang dilarang di sini adalah al-mubasyarah. Asal arti dari al-mubasyarah adalah bersentuhan kulit dan kulit. Al-mubasyarah yang lebih besar lagi adalah jimak. Hal ini tidak boleh dilakukan ketika melakukan iktikaf di masjid. Yang dimaksud iktikaf adalah menetap di masjid dalam rangka melakukan ketaatan kepada Allah. Yang dimaksud ayat ini adalah janganlah dekati istri selama iktikaf di masjid, baik pada malam maupun siang hari sampai keluar iktikaf. Maka tidak boleh orang yang beriktikaf mencumbu istrinya dengan syahwat, baik di dalam masjid atau pun di luar masjid sebagaimana seandainya ia pergi ke rumahnya untuk memenuhi hajat di tengah-tengah iktikaf. Lalu disebutkan inilah batasan-batasan Allah setelah menyebutkan mengenai hukum puasa dan iktikaf. Hudud berarti penghalang. Batasan Allah di sini ada dua macam: yang dari luar tidak boleh masuk ke dalam, yaitu batasan berupa hal haram, inilah yang dimaksud dalam ayat dengan kalimat “tilka hududallahi falaa taqrobuhaa”, itulah larangan Allah janganlah didekati. yang dari dalam tidak keluar, yaitu batasan berupa kewajiban, seperti dalam ayat “fa laa ta’taduuhaa”, janganlah melampaui batas sebagaimana dalam surah Al-Baqarah ayat 229. Maksud ayat berarti janganlah mendekati yang dilarang dan yang diharamkan saat puasa seperti makan, minum, jimak pada saat puasa, juga mencumbu istri di tengah-tengah iktikaf. Kalimat “jangan dekati” itu maknanya lebih dalam dibandingkan dengan larangan jangan lakukan. Karena makna “jangan dekati” berarti menutup semua jalan menuju yang haram. Ayat 187 ini ditutup dengan maksud Allah itu menjelaskan ilmu agama dan masalah syariat pada manusia, agar mereka bertakwa yaitu dengan mengerjakan yang wajib dan menjauhkan diri dari yang haram untuk selamat dari siksa Allah.   Faedah Ayat   Pertama: Boleh bercakap-cakap antara suami istri ketika jimak, di mana hal ini masih dianggap tabu oleh sebagian kalangan. Yang dimaksud ar-rafats dalam ayat adalah bercakap-cakap yang berkaitan dengan jimak dan syahwat.   Kedua: Boleh berhubungan intim dengan istri dengan gaya apa pun asalkan tidak melakukan yang dilarang seperti bersetubuh pada dubur dan bersetubuh saat haidh dan nifas. Dalam hadits disebutkan, مَنْ أَتَى حَائِضًا أَوِ امْرَأَةً فِى دُبُرِهَا أَوْ كَاهِنًا فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ -صلى الله عليه وسلم- “Barangsiapa yang menyetubuhi wanita haid atau menyetubuhi wanita di duburnya, maka ia telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam-.” (HR. Tirmidzi, no. 135; Ibnu Majah, no. 639. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Dalam ayat disebutkan pula, نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ “Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki.” (QS. Al-Baqarah: 223). Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan, “ ‘الْحَرْثُ’ dalam ayat tersebut bermakna tempat bercocok tanam. Artinya, anak itu tumbuh dari hubungan di kemaluan dan bukan di dubur. Jadi maksud ayat tersebut adalah setubuhilah istri kalian pada kemaluannya, tempat tumbuhnya janin. Sedangkan makna ‘أَنَّى شِئْتُمْ’ yaitu sesuka kamu bagaimana variasi hubungan seks, mau dari arah depan atau belakang, atau antara keduanya, atau pun dari arah kiri. Dalam ayat tersebut, Allah menyebut wanita sebagai ladang dan dibolehkan mendatangi ladang tersebut yaitu pada kemaluannya.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 32:267-268)   Ketiga: Bukan hanya mengerjakan yang mubah saja, namun yang mubah diniatkan untuk raih pahala karena Allah Ta’ala berfirman, وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ “Dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu.” (QS. Al-Baqarah: 187).   Keempat: Siapa saja yang ragu terbitnya fajar Shubuh, masih boleh baginya makan dan minum hingga yakin terbit fajar Shubuh karena dalam ayat disebutkan “حَتَّى يَتَبَيَّنَ”, sampai jelas.   Kelima: Disyariatkannya iktikaf, ini adalah ibadah yang mulia dan iktikaf hanya boleh di masjid. Masjid yang digunakan iktikaf bisa masjid mana saja. Berarti cara iktikaf adalah dengan menetap di masjid untuk beribadah selama jangka waktu tertentu. Niatnya cukup dalam hati untuk maksud tersebut.   Keenam: Iktikaf batal karena jimak.   Ketujuh: Disunnahkan puasa saat iktikaf karena Allah menyebut iktikaf pada ayat puasa.   Kedelapan: Ilmu adalah sebab untuk menggapai takwa. Dalam ayat puasa diajarkan hukum pada manusia untuk mencapai derajat takwa. Semoga Allah memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Tafsir Az-Zahrawain – Al-Baqarah wa Ali Imran. Cetakan pertama, Tahun 1437 H. Muhammad Shalih Al-Munajjid. Penerbit Obeikan.     Catatan Ramadhan #10 @ Darush Sholihin, Panggang Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara i'tikaf hubungan intim hubungan intim malam hari puasa hubungan intim puasa hubungan intim sebelum sahur hukum puasa iktikaf mandi junub mandi junub puasa panduan i'tikaf tafsir ayat puasa
Bagaimanakah niat dan cara i’tikaf? Kita bisa kaji kembali dari Surah Al-Baqarah ayat 187.   Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ آَيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ “Janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikafdalam mesjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 187).   Penjelasan Ayat   Ketika Allah membolehkan menggauli istri pada malam hari puasa, maka disebutkan pula satu keadaan yang tidak boleh dilakukan pada malam dan siang hari yaitu ketika beriktikaf. Yang dilarang di sini adalah al-mubasyarah. Asal arti dari al-mubasyarah adalah bersentuhan kulit dan kulit. Al-mubasyarah yang lebih besar lagi adalah jimak. Hal ini tidak boleh dilakukan ketika melakukan iktikaf di masjid. Yang dimaksud iktikaf adalah menetap di masjid dalam rangka melakukan ketaatan kepada Allah. Yang dimaksud ayat ini adalah janganlah dekati istri selama iktikaf di masjid, baik pada malam maupun siang hari sampai keluar iktikaf. Maka tidak boleh orang yang beriktikaf mencumbu istrinya dengan syahwat, baik di dalam masjid atau pun di luar masjid sebagaimana seandainya ia pergi ke rumahnya untuk memenuhi hajat di tengah-tengah iktikaf. Lalu disebutkan inilah batasan-batasan Allah setelah menyebutkan mengenai hukum puasa dan iktikaf. Hudud berarti penghalang. Batasan Allah di sini ada dua macam: yang dari luar tidak boleh masuk ke dalam, yaitu batasan berupa hal haram, inilah yang dimaksud dalam ayat dengan kalimat “tilka hududallahi falaa taqrobuhaa”, itulah larangan Allah janganlah didekati. yang dari dalam tidak keluar, yaitu batasan berupa kewajiban, seperti dalam ayat “fa laa ta’taduuhaa”, janganlah melampaui batas sebagaimana dalam surah Al-Baqarah ayat 229. Maksud ayat berarti janganlah mendekati yang dilarang dan yang diharamkan saat puasa seperti makan, minum, jimak pada saat puasa, juga mencumbu istri di tengah-tengah iktikaf. Kalimat “jangan dekati” itu maknanya lebih dalam dibandingkan dengan larangan jangan lakukan. Karena makna “jangan dekati” berarti menutup semua jalan menuju yang haram. Ayat 187 ini ditutup dengan maksud Allah itu menjelaskan ilmu agama dan masalah syariat pada manusia, agar mereka bertakwa yaitu dengan mengerjakan yang wajib dan menjauhkan diri dari yang haram untuk selamat dari siksa Allah.   Faedah Ayat   Pertama: Boleh bercakap-cakap antara suami istri ketika jimak, di mana hal ini masih dianggap tabu oleh sebagian kalangan. Yang dimaksud ar-rafats dalam ayat adalah bercakap-cakap yang berkaitan dengan jimak dan syahwat.   Kedua: Boleh berhubungan intim dengan istri dengan gaya apa pun asalkan tidak melakukan yang dilarang seperti bersetubuh pada dubur dan bersetubuh saat haidh dan nifas. Dalam hadits disebutkan, مَنْ أَتَى حَائِضًا أَوِ امْرَأَةً فِى دُبُرِهَا أَوْ كَاهِنًا فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ -صلى الله عليه وسلم- “Barangsiapa yang menyetubuhi wanita haid atau menyetubuhi wanita di duburnya, maka ia telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam-.” (HR. Tirmidzi, no. 135; Ibnu Majah, no. 639. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Dalam ayat disebutkan pula, نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ “Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki.” (QS. Al-Baqarah: 223). Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan, “ ‘الْحَرْثُ’ dalam ayat tersebut bermakna tempat bercocok tanam. Artinya, anak itu tumbuh dari hubungan di kemaluan dan bukan di dubur. Jadi maksud ayat tersebut adalah setubuhilah istri kalian pada kemaluannya, tempat tumbuhnya janin. Sedangkan makna ‘أَنَّى شِئْتُمْ’ yaitu sesuka kamu bagaimana variasi hubungan seks, mau dari arah depan atau belakang, atau antara keduanya, atau pun dari arah kiri. Dalam ayat tersebut, Allah menyebut wanita sebagai ladang dan dibolehkan mendatangi ladang tersebut yaitu pada kemaluannya.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 32:267-268)   Ketiga: Bukan hanya mengerjakan yang mubah saja, namun yang mubah diniatkan untuk raih pahala karena Allah Ta’ala berfirman, وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ “Dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu.” (QS. Al-Baqarah: 187).   Keempat: Siapa saja yang ragu terbitnya fajar Shubuh, masih boleh baginya makan dan minum hingga yakin terbit fajar Shubuh karena dalam ayat disebutkan “حَتَّى يَتَبَيَّنَ”, sampai jelas.   Kelima: Disyariatkannya iktikaf, ini adalah ibadah yang mulia dan iktikaf hanya boleh di masjid. Masjid yang digunakan iktikaf bisa masjid mana saja. Berarti cara iktikaf adalah dengan menetap di masjid untuk beribadah selama jangka waktu tertentu. Niatnya cukup dalam hati untuk maksud tersebut.   Keenam: Iktikaf batal karena jimak.   Ketujuh: Disunnahkan puasa saat iktikaf karena Allah menyebut iktikaf pada ayat puasa.   Kedelapan: Ilmu adalah sebab untuk menggapai takwa. Dalam ayat puasa diajarkan hukum pada manusia untuk mencapai derajat takwa. Semoga Allah memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Tafsir Az-Zahrawain – Al-Baqarah wa Ali Imran. Cetakan pertama, Tahun 1437 H. Muhammad Shalih Al-Munajjid. Penerbit Obeikan.     Catatan Ramadhan #10 @ Darush Sholihin, Panggang Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara i'tikaf hubungan intim hubungan intim malam hari puasa hubungan intim puasa hubungan intim sebelum sahur hukum puasa iktikaf mandi junub mandi junub puasa panduan i'tikaf tafsir ayat puasa


Bagaimanakah niat dan cara i’tikaf? Kita bisa kaji kembali dari Surah Al-Baqarah ayat 187.   Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ آَيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ “Janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikafdalam mesjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 187).   Penjelasan Ayat   Ketika Allah membolehkan menggauli istri pada malam hari puasa, maka disebutkan pula satu keadaan yang tidak boleh dilakukan pada malam dan siang hari yaitu ketika beriktikaf. Yang dilarang di sini adalah al-mubasyarah. Asal arti dari al-mubasyarah adalah bersentuhan kulit dan kulit. Al-mubasyarah yang lebih besar lagi adalah jimak. Hal ini tidak boleh dilakukan ketika melakukan iktikaf di masjid. Yang dimaksud iktikaf adalah menetap di masjid dalam rangka melakukan ketaatan kepada Allah. Yang dimaksud ayat ini adalah janganlah dekati istri selama iktikaf di masjid, baik pada malam maupun siang hari sampai keluar iktikaf. Maka tidak boleh orang yang beriktikaf mencumbu istrinya dengan syahwat, baik di dalam masjid atau pun di luar masjid sebagaimana seandainya ia pergi ke rumahnya untuk memenuhi hajat di tengah-tengah iktikaf. Lalu disebutkan inilah batasan-batasan Allah setelah menyebutkan mengenai hukum puasa dan iktikaf. Hudud berarti penghalang. Batasan Allah di sini ada dua macam: yang dari luar tidak boleh masuk ke dalam, yaitu batasan berupa hal haram, inilah yang dimaksud dalam ayat dengan kalimat “tilka hududallahi falaa taqrobuhaa”, itulah larangan Allah janganlah didekati. yang dari dalam tidak keluar, yaitu batasan berupa kewajiban, seperti dalam ayat “fa laa ta’taduuhaa”, janganlah melampaui batas sebagaimana dalam surah Al-Baqarah ayat 229. Maksud ayat berarti janganlah mendekati yang dilarang dan yang diharamkan saat puasa seperti makan, minum, jimak pada saat puasa, juga mencumbu istri di tengah-tengah iktikaf. Kalimat “jangan dekati” itu maknanya lebih dalam dibandingkan dengan larangan jangan lakukan. Karena makna “jangan dekati” berarti menutup semua jalan menuju yang haram. Ayat 187 ini ditutup dengan maksud Allah itu menjelaskan ilmu agama dan masalah syariat pada manusia, agar mereka bertakwa yaitu dengan mengerjakan yang wajib dan menjauhkan diri dari yang haram untuk selamat dari siksa Allah.   Faedah Ayat   Pertama: Boleh bercakap-cakap antara suami istri ketika jimak, di mana hal ini masih dianggap tabu oleh sebagian kalangan. Yang dimaksud ar-rafats dalam ayat adalah bercakap-cakap yang berkaitan dengan jimak dan syahwat.   Kedua: Boleh berhubungan intim dengan istri dengan gaya apa pun asalkan tidak melakukan yang dilarang seperti bersetubuh pada dubur dan bersetubuh saat haidh dan nifas. Dalam hadits disebutkan, مَنْ أَتَى حَائِضًا أَوِ امْرَأَةً فِى دُبُرِهَا أَوْ كَاهِنًا فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ -صلى الله عليه وسلم- “Barangsiapa yang menyetubuhi wanita haid atau menyetubuhi wanita di duburnya, maka ia telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam-.” (HR. Tirmidzi, no. 135; Ibnu Majah, no. 639. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Dalam ayat disebutkan pula, نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ “Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki.” (QS. Al-Baqarah: 223). Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan, “ ‘الْحَرْثُ’ dalam ayat tersebut bermakna tempat bercocok tanam. Artinya, anak itu tumbuh dari hubungan di kemaluan dan bukan di dubur. Jadi maksud ayat tersebut adalah setubuhilah istri kalian pada kemaluannya, tempat tumbuhnya janin. Sedangkan makna ‘أَنَّى شِئْتُمْ’ yaitu sesuka kamu bagaimana variasi hubungan seks, mau dari arah depan atau belakang, atau antara keduanya, atau pun dari arah kiri. Dalam ayat tersebut, Allah menyebut wanita sebagai ladang dan dibolehkan mendatangi ladang tersebut yaitu pada kemaluannya.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 32:267-268)   Ketiga: Bukan hanya mengerjakan yang mubah saja, namun yang mubah diniatkan untuk raih pahala karena Allah Ta’ala berfirman, وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ “Dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu.” (QS. Al-Baqarah: 187).   Keempat: Siapa saja yang ragu terbitnya fajar Shubuh, masih boleh baginya makan dan minum hingga yakin terbit fajar Shubuh karena dalam ayat disebutkan “حَتَّى يَتَبَيَّنَ”, sampai jelas.   Kelima: Disyariatkannya iktikaf, ini adalah ibadah yang mulia dan iktikaf hanya boleh di masjid. Masjid yang digunakan iktikaf bisa masjid mana saja. Berarti cara iktikaf adalah dengan menetap di masjid untuk beribadah selama jangka waktu tertentu. Niatnya cukup dalam hati untuk maksud tersebut.   Keenam: Iktikaf batal karena jimak.   Ketujuh: Disunnahkan puasa saat iktikaf karena Allah menyebut iktikaf pada ayat puasa.   Kedelapan: Ilmu adalah sebab untuk menggapai takwa. Dalam ayat puasa diajarkan hukum pada manusia untuk mencapai derajat takwa. Semoga Allah memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Tafsir Az-Zahrawain – Al-Baqarah wa Ali Imran. Cetakan pertama, Tahun 1437 H. Muhammad Shalih Al-Munajjid. Penerbit Obeikan.     Catatan Ramadhan #10 @ Darush Sholihin, Panggang Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara i'tikaf hubungan intim hubungan intim malam hari puasa hubungan intim puasa hubungan intim sebelum sahur hukum puasa iktikaf mandi junub mandi junub puasa panduan i'tikaf tafsir ayat puasa

Keutamaan Meninggal di Bulan Ramadhan

Meninggal di Bulan Ramadhan Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah, wa ba’du. Banyak keistimewaan tersimpan di bulan berkah ini, seperti: [1]. Nabi sambut bulan ini dengan sangat gembira.Tidak segembira bulan-bulan yang lain. Jika Ramadhan tiba, Nabi umumkan kepada sahabat beliau dengan penuh riang, أَتَاكُمْ رَمَضَانُ شَهْرٌ مُبَارَكٌ فَرَضَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ عَلَيْكُمْ صِيَامَهُ Wahai sahabat-sahabatku… Bulan Ramadhan telah tiba menemui kalian. Bulan (penuh) barokah. Allah mewajibkan puasa kepada kalian. (HR. Nasa-i dan Ahmad) [2]. Pintu-pintu Surga dibuka. [3]. Pintu-pintu Neraka ditutup. [4]. Setan dibelenggu. [5]. Ada malam Lailatul Qadar yang lebih mulia dari seribu bulan. Rasulullah ﷺ mengabarkan, أَتَاكُمْ رَمَضَانُ شَهْرٌ مُبَارَكٌ فَرَضَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ عَلَيْكُمْ صِيَامَهُ , تُفْتَحُ فِيهِ أَبْوَابُ السَّمَاءِ , وَتُغْلَقُ فِيهِ أَبْوَابُ الْجَحِيمِ , وَتُغَلُّ فِيهِ مَرَدَةُ الشَّيَاطِينِ , لِلَّهِ فِيهِ لَيْلَةٌ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ, مَنْ حُرِمَ خَيْرَهَا فَقَدْ حُرِمَ “Bulan Ramadhan telah tiba menemui kalian, bulan (penuh) barokah, Allah wajibkan kepada kalian berpuasa. Pada bulan ini pintu-pintu langit dibuka, pintu-pintu neraka ditutup, setan-setan durhaka dibelenggu. Di bulan ini, Allah memiliki malam yang lebih baik dari seribu bulan. Siapa yang terhalang mendapatkan kebaikan malam itu, sungguh dia terhalang dari kebaikan yang banyak.” (HR. Nasa’i, no. 2106, Ahmad, no. 8769. Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib, no. 999) [5]. Di setiap harinya, ada hamba – hamba yang bebaskan dari siksa neraka. Rasulullah ﷺ bersabda, إِنَّ لِلّهِ فِى كُلِّ يَوْمٍ عِتْقَاءَ مِنَ النَّارِ فِى شَهْرِ رَمَضَانَ ,وَإِنَّ لِكُلِّ مُسْلِمٍ دَعْوَةً يَدْعُوْ بِهَا فَيَسْتَجِيْبُ لَهُ ”Sesungguhnya Allah membebaskan beberapa orang dari api neraka pada setiap hari di bulan Ramadhan,dan setiap muslim apabila dia memanjatkan do’a maka pasti dikabulkan.” (HR. Al Bazaar, dari Jabir bin ‘Abdillah) [6]. Al Qur’an diturunkan di Bulan Ramadhan. Allah berfirman, شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآَنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ “(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu.” (QS. Al Baqarah: 185) Apa Keutamaan Meninggal di Bulan Ramadhan? Secara khusus, tak ada dalil dalam Al Qur’an atau Hadis yang menjelaskan keutamaan meninggal di bulan Ramadhan atau di waktu tertentu. Syekh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan, وكل حديث ورد في فضل الموت في يوم معين فإنه ليس بصحيح لأن الثواب على الأعمال التي تقع من العبد اختياراً. Hadis – hadis yang menerangkan keutamaan meninggal di hari tertentu tidak ada yang shahih. Karena pahala seorang bergantung pada amalannya, itulah yang bisa dia usahakan. (http://binothaimeen.net/content/11412) Yang ada adalah, hadis menerangkan keutamaan meninggal dunia saat sedang puasa, من قال لا إله إلا الله ابتغاء وجه الله ختم له بها دخل الجنة، ومن صام يوماً ابتغاء وجه الله ختم له بها دخل الجنة، ومن تصدق بصدقة ابتغاء وجه الله ختم له بها دخل الجنة. ”Siapa yang mengucapkan Laa ilaha illallah, dan ia mengucapkannya ikhlas hanya mencari keridhaan Allah dan ia mengakhiri hidupnya dengan itu, maka ia masuk surga. Siapa berpuasa sehari dan ikhlas karena Allah, serta menutup akhir hidupnya dengan ibadah itu, maka ia masuk surga. Siapa bersedekah dengan penuh keikhlasan, dan ia mengakhiri hidupnya dengan ibadah itu, maka ia masuk surga. (HR. Ahmad no 22173, dinilai Shohih oleh Syekh Albani dalam Ahlamul Jana-iz) Namun, Ramadhan adalah waktu yang mulia, penuh dengan keistimewaan seperti yang tersebut di atas. Sehingga seorang yang meninggal di waktu mulia seperti ini, pertanda baik insyaAllah dan penyebab tambahan rahmad untuknya jika kesehariannya dia sebagai orang yang bertakwa dan beramal sholih. Bisa dikatakan, meninggalnya seorang yang sholih di bulan yang mulia ini, adalah tambahan kabar gembira untuknya dan untuk keluarga yang dia tinggal. Nabi ﷺ menerangkan tentang Husnul Khotimah. إذا أراد الله بعبد خيرا استعمله قيل : ما يستعمله ؟ قال : يوفّقه لعملٍ صالحٍ قبل موته “Apabila Allah menginginkan kebaikan kepada seorang hamba, Allah akan mempekerjakannya.” “Apa yang dimaksud Allah mempekerjakannya ya Rasulullah?” tanya para sahabat. Rasulullah ﷺ menjawab, “Dia dimudahkan untuk beramal shalih sebelum meninggalnya.” (HR. Ahmad). Lebih-lebih jika ini terjadi di bulan paling mulia seperti Ramadhan. Karena amal sholih seperti, puasa, sedekah, sholat, kesabaran, tawakal, keikhlasan, keridhoan dengan takdir Allah, akan semakin besar kelipatan pahalanya saat dikerjakan di waktu – waktu yang mulia. Maka orang sholih yang meninggal di bulan suci Ramadhan, insyaallah itu pertanda baik, pertanda Husnul Khotimah insyaallah. Wallahua’lam bis showab. *** Ditulis oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Syukuran Pulang Haji, Berapa Jumlah Ayat Al Quran, Doa Ziarah, Azab Mertua Dzalim Terhadap Menantu, Niat Shalat Sunnah Tahiyatul Masjid, Mimpi Bersama Pacar Visited 81 times, 1 visit(s) today Post Views: 157 QRIS donasi Yufid

Keutamaan Meninggal di Bulan Ramadhan

Meninggal di Bulan Ramadhan Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah, wa ba’du. Banyak keistimewaan tersimpan di bulan berkah ini, seperti: [1]. Nabi sambut bulan ini dengan sangat gembira.Tidak segembira bulan-bulan yang lain. Jika Ramadhan tiba, Nabi umumkan kepada sahabat beliau dengan penuh riang, أَتَاكُمْ رَمَضَانُ شَهْرٌ مُبَارَكٌ فَرَضَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ عَلَيْكُمْ صِيَامَهُ Wahai sahabat-sahabatku… Bulan Ramadhan telah tiba menemui kalian. Bulan (penuh) barokah. Allah mewajibkan puasa kepada kalian. (HR. Nasa-i dan Ahmad) [2]. Pintu-pintu Surga dibuka. [3]. Pintu-pintu Neraka ditutup. [4]. Setan dibelenggu. [5]. Ada malam Lailatul Qadar yang lebih mulia dari seribu bulan. Rasulullah ﷺ mengabarkan, أَتَاكُمْ رَمَضَانُ شَهْرٌ مُبَارَكٌ فَرَضَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ عَلَيْكُمْ صِيَامَهُ , تُفْتَحُ فِيهِ أَبْوَابُ السَّمَاءِ , وَتُغْلَقُ فِيهِ أَبْوَابُ الْجَحِيمِ , وَتُغَلُّ فِيهِ مَرَدَةُ الشَّيَاطِينِ , لِلَّهِ فِيهِ لَيْلَةٌ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ, مَنْ حُرِمَ خَيْرَهَا فَقَدْ حُرِمَ “Bulan Ramadhan telah tiba menemui kalian, bulan (penuh) barokah, Allah wajibkan kepada kalian berpuasa. Pada bulan ini pintu-pintu langit dibuka, pintu-pintu neraka ditutup, setan-setan durhaka dibelenggu. Di bulan ini, Allah memiliki malam yang lebih baik dari seribu bulan. Siapa yang terhalang mendapatkan kebaikan malam itu, sungguh dia terhalang dari kebaikan yang banyak.” (HR. Nasa’i, no. 2106, Ahmad, no. 8769. Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib, no. 999) [5]. Di setiap harinya, ada hamba – hamba yang bebaskan dari siksa neraka. Rasulullah ﷺ bersabda, إِنَّ لِلّهِ فِى كُلِّ يَوْمٍ عِتْقَاءَ مِنَ النَّارِ فِى شَهْرِ رَمَضَانَ ,وَإِنَّ لِكُلِّ مُسْلِمٍ دَعْوَةً يَدْعُوْ بِهَا فَيَسْتَجِيْبُ لَهُ ”Sesungguhnya Allah membebaskan beberapa orang dari api neraka pada setiap hari di bulan Ramadhan,dan setiap muslim apabila dia memanjatkan do’a maka pasti dikabulkan.” (HR. Al Bazaar, dari Jabir bin ‘Abdillah) [6]. Al Qur’an diturunkan di Bulan Ramadhan. Allah berfirman, شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآَنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ “(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu.” (QS. Al Baqarah: 185) Apa Keutamaan Meninggal di Bulan Ramadhan? Secara khusus, tak ada dalil dalam Al Qur’an atau Hadis yang menjelaskan keutamaan meninggal di bulan Ramadhan atau di waktu tertentu. Syekh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan, وكل حديث ورد في فضل الموت في يوم معين فإنه ليس بصحيح لأن الثواب على الأعمال التي تقع من العبد اختياراً. Hadis – hadis yang menerangkan keutamaan meninggal di hari tertentu tidak ada yang shahih. Karena pahala seorang bergantung pada amalannya, itulah yang bisa dia usahakan. (http://binothaimeen.net/content/11412) Yang ada adalah, hadis menerangkan keutamaan meninggal dunia saat sedang puasa, من قال لا إله إلا الله ابتغاء وجه الله ختم له بها دخل الجنة، ومن صام يوماً ابتغاء وجه الله ختم له بها دخل الجنة، ومن تصدق بصدقة ابتغاء وجه الله ختم له بها دخل الجنة. ”Siapa yang mengucapkan Laa ilaha illallah, dan ia mengucapkannya ikhlas hanya mencari keridhaan Allah dan ia mengakhiri hidupnya dengan itu, maka ia masuk surga. Siapa berpuasa sehari dan ikhlas karena Allah, serta menutup akhir hidupnya dengan ibadah itu, maka ia masuk surga. Siapa bersedekah dengan penuh keikhlasan, dan ia mengakhiri hidupnya dengan ibadah itu, maka ia masuk surga. (HR. Ahmad no 22173, dinilai Shohih oleh Syekh Albani dalam Ahlamul Jana-iz) Namun, Ramadhan adalah waktu yang mulia, penuh dengan keistimewaan seperti yang tersebut di atas. Sehingga seorang yang meninggal di waktu mulia seperti ini, pertanda baik insyaAllah dan penyebab tambahan rahmad untuknya jika kesehariannya dia sebagai orang yang bertakwa dan beramal sholih. Bisa dikatakan, meninggalnya seorang yang sholih di bulan yang mulia ini, adalah tambahan kabar gembira untuknya dan untuk keluarga yang dia tinggal. Nabi ﷺ menerangkan tentang Husnul Khotimah. إذا أراد الله بعبد خيرا استعمله قيل : ما يستعمله ؟ قال : يوفّقه لعملٍ صالحٍ قبل موته “Apabila Allah menginginkan kebaikan kepada seorang hamba, Allah akan mempekerjakannya.” “Apa yang dimaksud Allah mempekerjakannya ya Rasulullah?” tanya para sahabat. Rasulullah ﷺ menjawab, “Dia dimudahkan untuk beramal shalih sebelum meninggalnya.” (HR. Ahmad). Lebih-lebih jika ini terjadi di bulan paling mulia seperti Ramadhan. Karena amal sholih seperti, puasa, sedekah, sholat, kesabaran, tawakal, keikhlasan, keridhoan dengan takdir Allah, akan semakin besar kelipatan pahalanya saat dikerjakan di waktu – waktu yang mulia. Maka orang sholih yang meninggal di bulan suci Ramadhan, insyaallah itu pertanda baik, pertanda Husnul Khotimah insyaallah. Wallahua’lam bis showab. *** Ditulis oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Syukuran Pulang Haji, Berapa Jumlah Ayat Al Quran, Doa Ziarah, Azab Mertua Dzalim Terhadap Menantu, Niat Shalat Sunnah Tahiyatul Masjid, Mimpi Bersama Pacar Visited 81 times, 1 visit(s) today Post Views: 157 QRIS donasi Yufid
Meninggal di Bulan Ramadhan Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah, wa ba’du. Banyak keistimewaan tersimpan di bulan berkah ini, seperti: [1]. Nabi sambut bulan ini dengan sangat gembira.Tidak segembira bulan-bulan yang lain. Jika Ramadhan tiba, Nabi umumkan kepada sahabat beliau dengan penuh riang, أَتَاكُمْ رَمَضَانُ شَهْرٌ مُبَارَكٌ فَرَضَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ عَلَيْكُمْ صِيَامَهُ Wahai sahabat-sahabatku… Bulan Ramadhan telah tiba menemui kalian. Bulan (penuh) barokah. Allah mewajibkan puasa kepada kalian. (HR. Nasa-i dan Ahmad) [2]. Pintu-pintu Surga dibuka. [3]. Pintu-pintu Neraka ditutup. [4]. Setan dibelenggu. [5]. Ada malam Lailatul Qadar yang lebih mulia dari seribu bulan. Rasulullah ﷺ mengabarkan, أَتَاكُمْ رَمَضَانُ شَهْرٌ مُبَارَكٌ فَرَضَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ عَلَيْكُمْ صِيَامَهُ , تُفْتَحُ فِيهِ أَبْوَابُ السَّمَاءِ , وَتُغْلَقُ فِيهِ أَبْوَابُ الْجَحِيمِ , وَتُغَلُّ فِيهِ مَرَدَةُ الشَّيَاطِينِ , لِلَّهِ فِيهِ لَيْلَةٌ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ, مَنْ حُرِمَ خَيْرَهَا فَقَدْ حُرِمَ “Bulan Ramadhan telah tiba menemui kalian, bulan (penuh) barokah, Allah wajibkan kepada kalian berpuasa. Pada bulan ini pintu-pintu langit dibuka, pintu-pintu neraka ditutup, setan-setan durhaka dibelenggu. Di bulan ini, Allah memiliki malam yang lebih baik dari seribu bulan. Siapa yang terhalang mendapatkan kebaikan malam itu, sungguh dia terhalang dari kebaikan yang banyak.” (HR. Nasa’i, no. 2106, Ahmad, no. 8769. Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib, no. 999) [5]. Di setiap harinya, ada hamba – hamba yang bebaskan dari siksa neraka. Rasulullah ﷺ bersabda, إِنَّ لِلّهِ فِى كُلِّ يَوْمٍ عِتْقَاءَ مِنَ النَّارِ فِى شَهْرِ رَمَضَانَ ,وَإِنَّ لِكُلِّ مُسْلِمٍ دَعْوَةً يَدْعُوْ بِهَا فَيَسْتَجِيْبُ لَهُ ”Sesungguhnya Allah membebaskan beberapa orang dari api neraka pada setiap hari di bulan Ramadhan,dan setiap muslim apabila dia memanjatkan do’a maka pasti dikabulkan.” (HR. Al Bazaar, dari Jabir bin ‘Abdillah) [6]. Al Qur’an diturunkan di Bulan Ramadhan. Allah berfirman, شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآَنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ “(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu.” (QS. Al Baqarah: 185) Apa Keutamaan Meninggal di Bulan Ramadhan? Secara khusus, tak ada dalil dalam Al Qur’an atau Hadis yang menjelaskan keutamaan meninggal di bulan Ramadhan atau di waktu tertentu. Syekh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan, وكل حديث ورد في فضل الموت في يوم معين فإنه ليس بصحيح لأن الثواب على الأعمال التي تقع من العبد اختياراً. Hadis – hadis yang menerangkan keutamaan meninggal di hari tertentu tidak ada yang shahih. Karena pahala seorang bergantung pada amalannya, itulah yang bisa dia usahakan. (http://binothaimeen.net/content/11412) Yang ada adalah, hadis menerangkan keutamaan meninggal dunia saat sedang puasa, من قال لا إله إلا الله ابتغاء وجه الله ختم له بها دخل الجنة، ومن صام يوماً ابتغاء وجه الله ختم له بها دخل الجنة، ومن تصدق بصدقة ابتغاء وجه الله ختم له بها دخل الجنة. ”Siapa yang mengucapkan Laa ilaha illallah, dan ia mengucapkannya ikhlas hanya mencari keridhaan Allah dan ia mengakhiri hidupnya dengan itu, maka ia masuk surga. Siapa berpuasa sehari dan ikhlas karena Allah, serta menutup akhir hidupnya dengan ibadah itu, maka ia masuk surga. Siapa bersedekah dengan penuh keikhlasan, dan ia mengakhiri hidupnya dengan ibadah itu, maka ia masuk surga. (HR. Ahmad no 22173, dinilai Shohih oleh Syekh Albani dalam Ahlamul Jana-iz) Namun, Ramadhan adalah waktu yang mulia, penuh dengan keistimewaan seperti yang tersebut di atas. Sehingga seorang yang meninggal di waktu mulia seperti ini, pertanda baik insyaAllah dan penyebab tambahan rahmad untuknya jika kesehariannya dia sebagai orang yang bertakwa dan beramal sholih. Bisa dikatakan, meninggalnya seorang yang sholih di bulan yang mulia ini, adalah tambahan kabar gembira untuknya dan untuk keluarga yang dia tinggal. Nabi ﷺ menerangkan tentang Husnul Khotimah. إذا أراد الله بعبد خيرا استعمله قيل : ما يستعمله ؟ قال : يوفّقه لعملٍ صالحٍ قبل موته “Apabila Allah menginginkan kebaikan kepada seorang hamba, Allah akan mempekerjakannya.” “Apa yang dimaksud Allah mempekerjakannya ya Rasulullah?” tanya para sahabat. Rasulullah ﷺ menjawab, “Dia dimudahkan untuk beramal shalih sebelum meninggalnya.” (HR. Ahmad). Lebih-lebih jika ini terjadi di bulan paling mulia seperti Ramadhan. Karena amal sholih seperti, puasa, sedekah, sholat, kesabaran, tawakal, keikhlasan, keridhoan dengan takdir Allah, akan semakin besar kelipatan pahalanya saat dikerjakan di waktu – waktu yang mulia. Maka orang sholih yang meninggal di bulan suci Ramadhan, insyaallah itu pertanda baik, pertanda Husnul Khotimah insyaallah. Wallahua’lam bis showab. *** Ditulis oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Syukuran Pulang Haji, Berapa Jumlah Ayat Al Quran, Doa Ziarah, Azab Mertua Dzalim Terhadap Menantu, Niat Shalat Sunnah Tahiyatul Masjid, Mimpi Bersama Pacar Visited 81 times, 1 visit(s) today Post Views: 157 QRIS donasi Yufid


<iframe width="100%" height="166" scrolling="no" frameborder="no" allow="autoplay" src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1241706085&#038;color=d5265f&#038;hide_related=true&#038;show_artwork=false&#038;show_comments=false&#038;show_teaser=false&#038;show_user=false"></iframe> Meninggal di Bulan Ramadhan Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah, wa ba’du. Banyak keistimewaan tersimpan di bulan berkah ini, seperti: [1]. Nabi sambut bulan ini dengan sangat gembira.Tidak segembira bulan-bulan yang lain. Jika Ramadhan tiba, Nabi umumkan kepada sahabat beliau dengan penuh riang, أَتَاكُمْ رَمَضَانُ شَهْرٌ مُبَارَكٌ فَرَضَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ عَلَيْكُمْ صِيَامَهُ Wahai sahabat-sahabatku… Bulan Ramadhan telah tiba menemui kalian. Bulan (penuh) barokah. Allah mewajibkan puasa kepada kalian. (HR. Nasa-i dan Ahmad) [2]. Pintu-pintu Surga dibuka. [3]. Pintu-pintu Neraka ditutup. [4]. Setan dibelenggu. [5]. Ada malam Lailatul Qadar yang lebih mulia dari seribu bulan. Rasulullah ﷺ mengabarkan, أَتَاكُمْ رَمَضَانُ شَهْرٌ مُبَارَكٌ فَرَضَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ عَلَيْكُمْ صِيَامَهُ , تُفْتَحُ فِيهِ أَبْوَابُ السَّمَاءِ , وَتُغْلَقُ فِيهِ أَبْوَابُ الْجَحِيمِ , وَتُغَلُّ فِيهِ مَرَدَةُ الشَّيَاطِينِ , لِلَّهِ فِيهِ لَيْلَةٌ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ, مَنْ حُرِمَ خَيْرَهَا فَقَدْ حُرِمَ “Bulan Ramadhan telah tiba menemui kalian, bulan (penuh) barokah, Allah wajibkan kepada kalian berpuasa. Pada bulan ini pintu-pintu langit dibuka, pintu-pintu neraka ditutup, setan-setan durhaka dibelenggu. Di bulan ini, Allah memiliki malam yang lebih baik dari seribu bulan. Siapa yang terhalang mendapatkan kebaikan malam itu, sungguh dia terhalang dari kebaikan yang banyak.” (HR. Nasa’i, no. 2106, Ahmad, no. 8769. Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib, no. 999) [5]. Di setiap harinya, ada hamba – hamba yang bebaskan dari siksa neraka. Rasulullah ﷺ bersabda, إِنَّ لِلّهِ فِى كُلِّ يَوْمٍ عِتْقَاءَ مِنَ النَّارِ فِى شَهْرِ رَمَضَانَ ,وَإِنَّ لِكُلِّ مُسْلِمٍ دَعْوَةً يَدْعُوْ بِهَا فَيَسْتَجِيْبُ لَهُ ”Sesungguhnya Allah membebaskan beberapa orang dari api neraka pada setiap hari di bulan Ramadhan,dan setiap muslim apabila dia memanjatkan do’a maka pasti dikabulkan.” (HR. Al Bazaar, dari Jabir bin ‘Abdillah) [6]. Al Qur’an diturunkan di Bulan Ramadhan. Allah berfirman, شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآَنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ “(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu.” (QS. Al Baqarah: 185) Apa Keutamaan Meninggal di Bulan Ramadhan? Secara khusus, tak ada dalil dalam Al Qur’an atau Hadis yang menjelaskan keutamaan meninggal di bulan Ramadhan atau di waktu tertentu. Syekh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan, وكل حديث ورد في فضل الموت في يوم معين فإنه ليس بصحيح لأن الثواب على الأعمال التي تقع من العبد اختياراً. Hadis – hadis yang menerangkan keutamaan meninggal di hari tertentu tidak ada yang shahih. Karena pahala seorang bergantung pada amalannya, itulah yang bisa dia usahakan. (http://binothaimeen.net/content/11412) Yang ada adalah, hadis menerangkan keutamaan meninggal dunia saat sedang puasa, من قال لا إله إلا الله ابتغاء وجه الله ختم له بها دخل الجنة، ومن صام يوماً ابتغاء وجه الله ختم له بها دخل الجنة، ومن تصدق بصدقة ابتغاء وجه الله ختم له بها دخل الجنة. ”Siapa yang mengucapkan Laa ilaha illallah, dan ia mengucapkannya ikhlas hanya mencari keridhaan Allah dan ia mengakhiri hidupnya dengan itu, maka ia masuk surga. Siapa berpuasa sehari dan ikhlas karena Allah, serta menutup akhir hidupnya dengan ibadah itu, maka ia masuk surga. Siapa bersedekah dengan penuh keikhlasan, dan ia mengakhiri hidupnya dengan ibadah itu, maka ia masuk surga. (HR. Ahmad no 22173, dinilai Shohih oleh Syekh Albani dalam Ahlamul Jana-iz) Namun, Ramadhan adalah waktu yang mulia, penuh dengan keistimewaan seperti yang tersebut di atas. Sehingga seorang yang meninggal di waktu mulia seperti ini, pertanda baik insyaAllah dan penyebab tambahan rahmad untuknya jika kesehariannya dia sebagai orang yang bertakwa dan beramal sholih. Bisa dikatakan, meninggalnya seorang yang sholih di bulan yang mulia ini, adalah tambahan kabar gembira untuknya dan untuk keluarga yang dia tinggal. Nabi ﷺ menerangkan tentang Husnul Khotimah. إذا أراد الله بعبد خيرا استعمله قيل : ما يستعمله ؟ قال : يوفّقه لعملٍ صالحٍ قبل موته “Apabila Allah menginginkan kebaikan kepada seorang hamba, Allah akan mempekerjakannya.” “Apa yang dimaksud Allah mempekerjakannya ya Rasulullah?” tanya para sahabat. Rasulullah ﷺ menjawab, “Dia dimudahkan untuk beramal shalih sebelum meninggalnya.” (HR. Ahmad). Lebih-lebih jika ini terjadi di bulan paling mulia seperti Ramadhan. Karena amal sholih seperti, puasa, sedekah, sholat, kesabaran, tawakal, keikhlasan, keridhoan dengan takdir Allah, akan semakin besar kelipatan pahalanya saat dikerjakan di waktu – waktu yang mulia. Maka orang sholih yang meninggal di bulan suci Ramadhan, insyaallah itu pertanda baik, pertanda Husnul Khotimah insyaallah. Wallahua’lam bis showab. *** Ditulis oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Syukuran Pulang Haji, Berapa Jumlah Ayat Al Quran, Doa Ziarah, Azab Mertua Dzalim Terhadap Menantu, Niat Shalat Sunnah Tahiyatul Masjid, Mimpi Bersama Pacar Visited 81 times, 1 visit(s) today Post Views: 157 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Syarat Kredit Biar Tidak Riba

Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid menyatakan bagaimana agar kredit tidak jadi riba, ada syarat yang mesti dipenuhi yaitu: 1) Bank harus memiliki kendaraan supaya tidak kena larangan menjual barang yang tidak dimiliki; 2) Tidak ada tambahan dari kredit, misal setiap tahun ada tambahan 5% terpisah dari harga kendaraan karena konsekuensi dari kredit; 3) Tidak ada denda jika terjadi keterlambatan pembayaran. * Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid status twitter @almonajjid     Dalam buku kami, Taubat dari Utang Riba dan Solusinya, ada bahasan yang kami cantumkan mengenai syarat jual beli kredit: Akadnya tidak dimaksudkan untuk melegalkan riba, seperti dalam jual-beli ‘inah. Barang terlebih dahulu dimiliki penjual sebelum akad jual-beli kredit dilangsungkan. Pihak jasa kredit tidak boleh lebih dahulu melangsungkan akad jual-beli kredit motor dengan konsumennya, kemudian baru setelah ia melakukan akad jual-beli dengan dealer(memesan motor dan membayarnya), lalu menyerahkannya kepada pembeli. Pihak penjual kredit tidak boleh menjual barang yang “telah dibeli tetapi belum diterima dan belum berada di tangannya” kepada konsumen. Barang yang dijual bukan merupakan emas, perak, atau mata uang. Tidak boleh menjual emas dengan kredit karena termasuk dalam riba jual beli (riba buyu’). Barang yang dijual secara kredit harus diterima pembeli secara langsung saat akad terjadi. Transaksi jual-beli kredit tidak boleh dilakukan dilakukan hari ini dan barang diterima pada keesokan harinya, karena nanti termasuk jual beli utang dengan utang yang diharamkan. Pada saat transaksi dibuat, beberapa hal harus ditetapkan dengan jelas: (1) satu harga yang akan digunakan, (2) besarnya angsuran, (3) serta jangka waktu pembayaran. Akad jual beli kredit harus tegas. Akad tidak boleh dibuat dengan cara beli sewa (leasing). Tidak boleh ada persyaratan kewajiban membayar denda atau harga barang menjadi bertambah, jika pembeli terlambat membayar angsuran karena ini adalah bentuk riba yang dilakukan oleh orang-orang jahiliyah pada masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Lihat Harta Haram Muamalat Kontemporer, hlm. 385-386; Masail Mu’ashirah mimma Ta’ummu bihi Al-Balwa, hlm. 83-84.)   Follow channel telegram: https://t.me/NasihatRumaysho Info buku “Taubat dari Utang Riba dan Solusinya”: wa.me/6285200171222 (Toko Online Ruwaifi)     ✍️ Catatan Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbahaya riba cari kredit mudah kpr kredit leasing mobil kredit motor kredit pemakan riba solusi utang riba

Syarat Kredit Biar Tidak Riba

Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid menyatakan bagaimana agar kredit tidak jadi riba, ada syarat yang mesti dipenuhi yaitu: 1) Bank harus memiliki kendaraan supaya tidak kena larangan menjual barang yang tidak dimiliki; 2) Tidak ada tambahan dari kredit, misal setiap tahun ada tambahan 5% terpisah dari harga kendaraan karena konsekuensi dari kredit; 3) Tidak ada denda jika terjadi keterlambatan pembayaran. * Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid status twitter @almonajjid     Dalam buku kami, Taubat dari Utang Riba dan Solusinya, ada bahasan yang kami cantumkan mengenai syarat jual beli kredit: Akadnya tidak dimaksudkan untuk melegalkan riba, seperti dalam jual-beli ‘inah. Barang terlebih dahulu dimiliki penjual sebelum akad jual-beli kredit dilangsungkan. Pihak jasa kredit tidak boleh lebih dahulu melangsungkan akad jual-beli kredit motor dengan konsumennya, kemudian baru setelah ia melakukan akad jual-beli dengan dealer(memesan motor dan membayarnya), lalu menyerahkannya kepada pembeli. Pihak penjual kredit tidak boleh menjual barang yang “telah dibeli tetapi belum diterima dan belum berada di tangannya” kepada konsumen. Barang yang dijual bukan merupakan emas, perak, atau mata uang. Tidak boleh menjual emas dengan kredit karena termasuk dalam riba jual beli (riba buyu’). Barang yang dijual secara kredit harus diterima pembeli secara langsung saat akad terjadi. Transaksi jual-beli kredit tidak boleh dilakukan dilakukan hari ini dan barang diterima pada keesokan harinya, karena nanti termasuk jual beli utang dengan utang yang diharamkan. Pada saat transaksi dibuat, beberapa hal harus ditetapkan dengan jelas: (1) satu harga yang akan digunakan, (2) besarnya angsuran, (3) serta jangka waktu pembayaran. Akad jual beli kredit harus tegas. Akad tidak boleh dibuat dengan cara beli sewa (leasing). Tidak boleh ada persyaratan kewajiban membayar denda atau harga barang menjadi bertambah, jika pembeli terlambat membayar angsuran karena ini adalah bentuk riba yang dilakukan oleh orang-orang jahiliyah pada masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Lihat Harta Haram Muamalat Kontemporer, hlm. 385-386; Masail Mu’ashirah mimma Ta’ummu bihi Al-Balwa, hlm. 83-84.)   Follow channel telegram: https://t.me/NasihatRumaysho Info buku “Taubat dari Utang Riba dan Solusinya”: wa.me/6285200171222 (Toko Online Ruwaifi)     ✍️ Catatan Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbahaya riba cari kredit mudah kpr kredit leasing mobil kredit motor kredit pemakan riba solusi utang riba
Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid menyatakan bagaimana agar kredit tidak jadi riba, ada syarat yang mesti dipenuhi yaitu: 1) Bank harus memiliki kendaraan supaya tidak kena larangan menjual barang yang tidak dimiliki; 2) Tidak ada tambahan dari kredit, misal setiap tahun ada tambahan 5% terpisah dari harga kendaraan karena konsekuensi dari kredit; 3) Tidak ada denda jika terjadi keterlambatan pembayaran. * Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid status twitter @almonajjid     Dalam buku kami, Taubat dari Utang Riba dan Solusinya, ada bahasan yang kami cantumkan mengenai syarat jual beli kredit: Akadnya tidak dimaksudkan untuk melegalkan riba, seperti dalam jual-beli ‘inah. Barang terlebih dahulu dimiliki penjual sebelum akad jual-beli kredit dilangsungkan. Pihak jasa kredit tidak boleh lebih dahulu melangsungkan akad jual-beli kredit motor dengan konsumennya, kemudian baru setelah ia melakukan akad jual-beli dengan dealer(memesan motor dan membayarnya), lalu menyerahkannya kepada pembeli. Pihak penjual kredit tidak boleh menjual barang yang “telah dibeli tetapi belum diterima dan belum berada di tangannya” kepada konsumen. Barang yang dijual bukan merupakan emas, perak, atau mata uang. Tidak boleh menjual emas dengan kredit karena termasuk dalam riba jual beli (riba buyu’). Barang yang dijual secara kredit harus diterima pembeli secara langsung saat akad terjadi. Transaksi jual-beli kredit tidak boleh dilakukan dilakukan hari ini dan barang diterima pada keesokan harinya, karena nanti termasuk jual beli utang dengan utang yang diharamkan. Pada saat transaksi dibuat, beberapa hal harus ditetapkan dengan jelas: (1) satu harga yang akan digunakan, (2) besarnya angsuran, (3) serta jangka waktu pembayaran. Akad jual beli kredit harus tegas. Akad tidak boleh dibuat dengan cara beli sewa (leasing). Tidak boleh ada persyaratan kewajiban membayar denda atau harga barang menjadi bertambah, jika pembeli terlambat membayar angsuran karena ini adalah bentuk riba yang dilakukan oleh orang-orang jahiliyah pada masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Lihat Harta Haram Muamalat Kontemporer, hlm. 385-386; Masail Mu’ashirah mimma Ta’ummu bihi Al-Balwa, hlm. 83-84.)   Follow channel telegram: https://t.me/NasihatRumaysho Info buku “Taubat dari Utang Riba dan Solusinya”: wa.me/6285200171222 (Toko Online Ruwaifi)     ✍️ Catatan Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbahaya riba cari kredit mudah kpr kredit leasing mobil kredit motor kredit pemakan riba solusi utang riba


Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid menyatakan bagaimana agar kredit tidak jadi riba, ada syarat yang mesti dipenuhi yaitu: 1) Bank harus memiliki kendaraan supaya tidak kena larangan menjual barang yang tidak dimiliki; 2) Tidak ada tambahan dari kredit, misal setiap tahun ada tambahan 5% terpisah dari harga kendaraan karena konsekuensi dari kredit; 3) Tidak ada denda jika terjadi keterlambatan pembayaran. * Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid status twitter @almonajjid     Dalam buku kami, Taubat dari Utang Riba dan Solusinya, ada bahasan yang kami cantumkan mengenai syarat jual beli kredit: Akadnya tidak dimaksudkan untuk melegalkan riba, seperti dalam jual-beli ‘inah. Barang terlebih dahulu dimiliki penjual sebelum akad jual-beli kredit dilangsungkan. Pihak jasa kredit tidak boleh lebih dahulu melangsungkan akad jual-beli kredit motor dengan konsumennya, kemudian baru setelah ia melakukan akad jual-beli dengan dealer(memesan motor dan membayarnya), lalu menyerahkannya kepada pembeli. Pihak penjual kredit tidak boleh menjual barang yang “telah dibeli tetapi belum diterima dan belum berada di tangannya” kepada konsumen. Barang yang dijual bukan merupakan emas, perak, atau mata uang. Tidak boleh menjual emas dengan kredit karena termasuk dalam riba jual beli (riba buyu’). Barang yang dijual secara kredit harus diterima pembeli secara langsung saat akad terjadi. Transaksi jual-beli kredit tidak boleh dilakukan dilakukan hari ini dan barang diterima pada keesokan harinya, karena nanti termasuk jual beli utang dengan utang yang diharamkan. Pada saat transaksi dibuat, beberapa hal harus ditetapkan dengan jelas: (1) satu harga yang akan digunakan, (2) besarnya angsuran, (3) serta jangka waktu pembayaran. Akad jual beli kredit harus tegas. Akad tidak boleh dibuat dengan cara beli sewa (leasing). Tidak boleh ada persyaratan kewajiban membayar denda atau harga barang menjadi bertambah, jika pembeli terlambat membayar angsuran karena ini adalah bentuk riba yang dilakukan oleh orang-orang jahiliyah pada masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Lihat Harta Haram Muamalat Kontemporer, hlm. 385-386; Masail Mu’ashirah mimma Ta’ummu bihi Al-Balwa, hlm. 83-84.)   Follow channel telegram: https://t.me/NasihatRumaysho Info buku “Taubat dari Utang Riba dan Solusinya”: wa.me/6285200171222 (Toko Online Ruwaifi)     ✍️ Catatan Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbahaya riba cari kredit mudah kpr kredit leasing mobil kredit motor kredit pemakan riba solusi utang riba
Prev     Next