Pernah Sehat dan Banyak Beramal Shalih Setelah Itu Gila, Bagaimana Nasibnya Di Akhirat?

Nasib Orang Gila di Akhirat Ustadz saya punya keluarga yang sebelumnya sehat akalnya dan termasuk orang taat menjalankan shalat, namun qadarullah saat ini beliau gila Nah pertanyaannya bagaimana kondisi orang gila nanti di akhirat, dan bagaimana amal-amal kebaikannya waktu dia sehat, syukron. Dari Imam Jawab: Alhamdulillah, shalawat dan salam atas Nabi Muhammad beserta keluarga dan para sahabatnya . Amma Ba’du: Aturan dan kewajiban dalam agama Islam berlaku atas seorang yang disebut sebagai “mukallaf” artinya orang yang mendapatkan beban kewajiban beragama. Seseorang disebut mukallaf apabila padanya ada dua perkara, dia berakal dan telah mencapai waktu baligh. Dari sini kita mengetahui bahwa seseorang yang gila atau hilang akalnya adalah orang yang tidak mendapatkan kewajiban dalam syariat Islam dan tidak dihisab atas amal perbuatannya, karena akal yang menjadi alat untuk memahami syariat tidak ada padanya. Kalau seorang gila tidak dihisab atas perbuatannya bagaimana keadaannya diakhirat? Kita mendapatkan keadaan orang gila, ada yang gila dari kecil sebelum baligh bahkan sejak lahir, dan ada yang gila setelah dia aqil baligh. Yang gila sebelum baligh tidak mukallaf sama sekali, dan yang gila setelah dia dewasa mendapatkan kewajiban syariat pada saat dia masih waras dan dia dihisab amalannya pada saat waras tersebut. Orang gila sejak kecil jika orang tuanya atau salah satu dari orang tuanya adalah muslim, dia diakhirat akan dimasukkan kedalam Surga sebagaimana anak-anak dari orang tua yang muslim, karena anak diikutkan kepada orang tuanya. Orang gila sejak kecil dari orang tua yang kafir, dia akan diuji diakhirat, apabila taat terhadap perintah dan lulus ujian, maka dia akan masuk Surga, dan apabila tidak lulus ujian maka akan masuk ke dalam Neraka. Keadaannya sama seperti orang yang mati sebelum datangnya Islam, yang disebut dengan ahlul fatrah, atau orang yang tidak mendengarkan ajaran Islam sama sekali. Baca Artikel Terkait: Orang Gila Di Surga atau Neraka ? Adapun orang yang setelah baligh dalam keadaan sehat akalnya kemudian dia gila, maka keadaan dia diakhirat adalah berdasarkan keadaan dia ketika sehat. Jika orang yang taat maka dia mendapatkan balasan atas ketaannya, dan jika dia orang yang bermaksiat maka dia akan dihisab atas dosa yang dilakukannya. Apabila dia gila kemudian waras dan gila lagi lalu waras lagi, dan kondisinya seperti itu, maka dihitung amalannya ketika dia waras dan diangkat atasnya pena catatan amal saat hilang akal. Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda: رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثٍ: عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ، وَعَنِ الصَّغِيرِ حَتَّى يَكْبُرَ، وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ Diangkat (pena catatan amal) dari tiga orang: Seorang yang tidur sampai dia bangun, seorang anak sampai dia besar (baligh), seorang gila sampai kembali akalnya. (HR. Abu Dawud No.4399 dan An Nasai No.3432, dan dishohihkan oleh al Albani) Dari penjelasan di atas dapat kita memahami bahwa seorang yang waras kemudian dia gila saat dia telah dewasa, dia memiliki dua keadaan. Saat dia waras dan berakal maka amalannya dihitung dan saat dia gila amalannya tidak dihitung. Jadi keadaan orang yang ditanyakan tentang keadaan dia diakhirat adalah berdasarkan keadaan dia saat sehat akalnya, dan disebutkan bahwa dia adalah orang yang taat, semoga amalannya saat waras tersebut memasukkannya kedalam Surga Allah Taala. Amin. Wallahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Sanusin Muhammad Yusuf , Lc. MA. (Dosen Ilmu Hadist STDI Jember) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Tanya Jawab Tentang Agama Islam, Behel Menurut Islam, Kepiting Halal, Wali Hakim Nikah Janda, Cipokan Di Kamar Mandi, Apa Itu Islam Salafi Visited 38 times, 1 visit(s) today Post Views: 227 QRIS donasi Yufid

Pernah Sehat dan Banyak Beramal Shalih Setelah Itu Gila, Bagaimana Nasibnya Di Akhirat?

Nasib Orang Gila di Akhirat Ustadz saya punya keluarga yang sebelumnya sehat akalnya dan termasuk orang taat menjalankan shalat, namun qadarullah saat ini beliau gila Nah pertanyaannya bagaimana kondisi orang gila nanti di akhirat, dan bagaimana amal-amal kebaikannya waktu dia sehat, syukron. Dari Imam Jawab: Alhamdulillah, shalawat dan salam atas Nabi Muhammad beserta keluarga dan para sahabatnya . Amma Ba’du: Aturan dan kewajiban dalam agama Islam berlaku atas seorang yang disebut sebagai “mukallaf” artinya orang yang mendapatkan beban kewajiban beragama. Seseorang disebut mukallaf apabila padanya ada dua perkara, dia berakal dan telah mencapai waktu baligh. Dari sini kita mengetahui bahwa seseorang yang gila atau hilang akalnya adalah orang yang tidak mendapatkan kewajiban dalam syariat Islam dan tidak dihisab atas amal perbuatannya, karena akal yang menjadi alat untuk memahami syariat tidak ada padanya. Kalau seorang gila tidak dihisab atas perbuatannya bagaimana keadaannya diakhirat? Kita mendapatkan keadaan orang gila, ada yang gila dari kecil sebelum baligh bahkan sejak lahir, dan ada yang gila setelah dia aqil baligh. Yang gila sebelum baligh tidak mukallaf sama sekali, dan yang gila setelah dia dewasa mendapatkan kewajiban syariat pada saat dia masih waras dan dia dihisab amalannya pada saat waras tersebut. Orang gila sejak kecil jika orang tuanya atau salah satu dari orang tuanya adalah muslim, dia diakhirat akan dimasukkan kedalam Surga sebagaimana anak-anak dari orang tua yang muslim, karena anak diikutkan kepada orang tuanya. Orang gila sejak kecil dari orang tua yang kafir, dia akan diuji diakhirat, apabila taat terhadap perintah dan lulus ujian, maka dia akan masuk Surga, dan apabila tidak lulus ujian maka akan masuk ke dalam Neraka. Keadaannya sama seperti orang yang mati sebelum datangnya Islam, yang disebut dengan ahlul fatrah, atau orang yang tidak mendengarkan ajaran Islam sama sekali. Baca Artikel Terkait: Orang Gila Di Surga atau Neraka ? Adapun orang yang setelah baligh dalam keadaan sehat akalnya kemudian dia gila, maka keadaan dia diakhirat adalah berdasarkan keadaan dia ketika sehat. Jika orang yang taat maka dia mendapatkan balasan atas ketaannya, dan jika dia orang yang bermaksiat maka dia akan dihisab atas dosa yang dilakukannya. Apabila dia gila kemudian waras dan gila lagi lalu waras lagi, dan kondisinya seperti itu, maka dihitung amalannya ketika dia waras dan diangkat atasnya pena catatan amal saat hilang akal. Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda: رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثٍ: عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ، وَعَنِ الصَّغِيرِ حَتَّى يَكْبُرَ، وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ Diangkat (pena catatan amal) dari tiga orang: Seorang yang tidur sampai dia bangun, seorang anak sampai dia besar (baligh), seorang gila sampai kembali akalnya. (HR. Abu Dawud No.4399 dan An Nasai No.3432, dan dishohihkan oleh al Albani) Dari penjelasan di atas dapat kita memahami bahwa seorang yang waras kemudian dia gila saat dia telah dewasa, dia memiliki dua keadaan. Saat dia waras dan berakal maka amalannya dihitung dan saat dia gila amalannya tidak dihitung. Jadi keadaan orang yang ditanyakan tentang keadaan dia diakhirat adalah berdasarkan keadaan dia saat sehat akalnya, dan disebutkan bahwa dia adalah orang yang taat, semoga amalannya saat waras tersebut memasukkannya kedalam Surga Allah Taala. Amin. Wallahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Sanusin Muhammad Yusuf , Lc. MA. (Dosen Ilmu Hadist STDI Jember) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Tanya Jawab Tentang Agama Islam, Behel Menurut Islam, Kepiting Halal, Wali Hakim Nikah Janda, Cipokan Di Kamar Mandi, Apa Itu Islam Salafi Visited 38 times, 1 visit(s) today Post Views: 227 QRIS donasi Yufid
Nasib Orang Gila di Akhirat Ustadz saya punya keluarga yang sebelumnya sehat akalnya dan termasuk orang taat menjalankan shalat, namun qadarullah saat ini beliau gila Nah pertanyaannya bagaimana kondisi orang gila nanti di akhirat, dan bagaimana amal-amal kebaikannya waktu dia sehat, syukron. Dari Imam Jawab: Alhamdulillah, shalawat dan salam atas Nabi Muhammad beserta keluarga dan para sahabatnya . Amma Ba’du: Aturan dan kewajiban dalam agama Islam berlaku atas seorang yang disebut sebagai “mukallaf” artinya orang yang mendapatkan beban kewajiban beragama. Seseorang disebut mukallaf apabila padanya ada dua perkara, dia berakal dan telah mencapai waktu baligh. Dari sini kita mengetahui bahwa seseorang yang gila atau hilang akalnya adalah orang yang tidak mendapatkan kewajiban dalam syariat Islam dan tidak dihisab atas amal perbuatannya, karena akal yang menjadi alat untuk memahami syariat tidak ada padanya. Kalau seorang gila tidak dihisab atas perbuatannya bagaimana keadaannya diakhirat? Kita mendapatkan keadaan orang gila, ada yang gila dari kecil sebelum baligh bahkan sejak lahir, dan ada yang gila setelah dia aqil baligh. Yang gila sebelum baligh tidak mukallaf sama sekali, dan yang gila setelah dia dewasa mendapatkan kewajiban syariat pada saat dia masih waras dan dia dihisab amalannya pada saat waras tersebut. Orang gila sejak kecil jika orang tuanya atau salah satu dari orang tuanya adalah muslim, dia diakhirat akan dimasukkan kedalam Surga sebagaimana anak-anak dari orang tua yang muslim, karena anak diikutkan kepada orang tuanya. Orang gila sejak kecil dari orang tua yang kafir, dia akan diuji diakhirat, apabila taat terhadap perintah dan lulus ujian, maka dia akan masuk Surga, dan apabila tidak lulus ujian maka akan masuk ke dalam Neraka. Keadaannya sama seperti orang yang mati sebelum datangnya Islam, yang disebut dengan ahlul fatrah, atau orang yang tidak mendengarkan ajaran Islam sama sekali. Baca Artikel Terkait: Orang Gila Di Surga atau Neraka ? Adapun orang yang setelah baligh dalam keadaan sehat akalnya kemudian dia gila, maka keadaan dia diakhirat adalah berdasarkan keadaan dia ketika sehat. Jika orang yang taat maka dia mendapatkan balasan atas ketaannya, dan jika dia orang yang bermaksiat maka dia akan dihisab atas dosa yang dilakukannya. Apabila dia gila kemudian waras dan gila lagi lalu waras lagi, dan kondisinya seperti itu, maka dihitung amalannya ketika dia waras dan diangkat atasnya pena catatan amal saat hilang akal. Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda: رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثٍ: عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ، وَعَنِ الصَّغِيرِ حَتَّى يَكْبُرَ، وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ Diangkat (pena catatan amal) dari tiga orang: Seorang yang tidur sampai dia bangun, seorang anak sampai dia besar (baligh), seorang gila sampai kembali akalnya. (HR. Abu Dawud No.4399 dan An Nasai No.3432, dan dishohihkan oleh al Albani) Dari penjelasan di atas dapat kita memahami bahwa seorang yang waras kemudian dia gila saat dia telah dewasa, dia memiliki dua keadaan. Saat dia waras dan berakal maka amalannya dihitung dan saat dia gila amalannya tidak dihitung. Jadi keadaan orang yang ditanyakan tentang keadaan dia diakhirat adalah berdasarkan keadaan dia saat sehat akalnya, dan disebutkan bahwa dia adalah orang yang taat, semoga amalannya saat waras tersebut memasukkannya kedalam Surga Allah Taala. Amin. Wallahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Sanusin Muhammad Yusuf , Lc. MA. (Dosen Ilmu Hadist STDI Jember) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Tanya Jawab Tentang Agama Islam, Behel Menurut Islam, Kepiting Halal, Wali Hakim Nikah Janda, Cipokan Di Kamar Mandi, Apa Itu Islam Salafi Visited 38 times, 1 visit(s) today Post Views: 227 QRIS donasi Yufid


<iframe width="100%" height="166" scrolling="no" frameborder="no" allow="autoplay" src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1378587826&amp;color=d5265f&amp;hide_related=true&amp;show_artwork=false&amp;show_comments=false&amp;show_teaser=false&amp;show_user=false"></iframe> Nasib Orang Gila di Akhirat Ustadz saya punya keluarga yang sebelumnya sehat akalnya dan termasuk orang taat menjalankan shalat, namun qadarullah saat ini beliau gila Nah pertanyaannya bagaimana kondisi orang gila nanti di akhirat, dan bagaimana amal-amal kebaikannya waktu dia sehat, syukron. Dari Imam Jawab: Alhamdulillah, shalawat dan salam atas Nabi Muhammad beserta keluarga dan para sahabatnya . Amma Ba’du: Aturan dan kewajiban dalam agama Islam berlaku atas seorang yang disebut sebagai “mukallaf” artinya orang yang mendapatkan beban kewajiban beragama. Seseorang disebut mukallaf apabila padanya ada dua perkara, dia berakal dan telah mencapai waktu baligh. Dari sini kita mengetahui bahwa seseorang yang gila atau hilang akalnya adalah orang yang tidak mendapatkan kewajiban dalam syariat Islam dan tidak dihisab atas amal perbuatannya, karena akal yang menjadi alat untuk memahami syariat tidak ada padanya. Kalau seorang gila tidak dihisab atas perbuatannya bagaimana keadaannya diakhirat? Kita mendapatkan keadaan orang gila, ada yang gila dari kecil sebelum baligh bahkan sejak lahir, dan ada yang gila setelah dia aqil baligh. Yang gila sebelum baligh tidak mukallaf sama sekali, dan yang gila setelah dia dewasa mendapatkan kewajiban syariat pada saat dia masih waras dan dia dihisab amalannya pada saat waras tersebut. Orang gila sejak kecil jika orang tuanya atau salah satu dari orang tuanya adalah muslim, dia diakhirat akan dimasukkan kedalam Surga sebagaimana anak-anak dari orang tua yang muslim, karena anak diikutkan kepada orang tuanya. Orang gila sejak kecil dari orang tua yang kafir, dia akan diuji diakhirat, apabila taat terhadap perintah dan lulus ujian, maka dia akan masuk Surga, dan apabila tidak lulus ujian maka akan masuk ke dalam Neraka. Keadaannya sama seperti orang yang mati sebelum datangnya Islam, yang disebut dengan ahlul fatrah, atau orang yang tidak mendengarkan ajaran Islam sama sekali. Baca Artikel Terkait: Orang Gila Di Surga atau Neraka ? <iframe class="wp-embedded-content" sandbox="allow-scripts" security="restricted" style="position: absolute; clip: rect(1px, 1px, 1px, 1px);" title="&#8220;Orang Gila Di Surga atau Neraka ?&#8221; &#8212; KonsultasiSyariah.com" src="https://konsultasisyariah.com/29816-orang-gila-di-surga-atau-neraka.html/embed#?secret=Hia0TmJya5#?secret=C7RSNNETpw" data-secret="C7RSNNETpw" width="600" height="338" frameborder="0" marginwidth="0" marginheight="0" scrolling="no"></iframe> Adapun orang yang setelah baligh dalam keadaan sehat akalnya kemudian dia gila, maka keadaan dia diakhirat adalah berdasarkan keadaan dia ketika sehat. Jika orang yang taat maka dia mendapatkan balasan atas ketaannya, dan jika dia orang yang bermaksiat maka dia akan dihisab atas dosa yang dilakukannya. Apabila dia gila kemudian waras dan gila lagi lalu waras lagi, dan kondisinya seperti itu, maka dihitung amalannya ketika dia waras dan diangkat atasnya pena catatan amal saat hilang akal. Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda: رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثٍ: عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ، وَعَنِ الصَّغِيرِ حَتَّى يَكْبُرَ، وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ Diangkat (pena catatan amal) dari tiga orang: Seorang yang tidur sampai dia bangun, seorang anak sampai dia besar (baligh), seorang gila sampai kembali akalnya. (HR. Abu Dawud No.4399 dan An Nasai No.3432, dan dishohihkan oleh al Albani) Dari penjelasan di atas dapat kita memahami bahwa seorang yang waras kemudian dia gila saat dia telah dewasa, dia memiliki dua keadaan. Saat dia waras dan berakal maka amalannya dihitung dan saat dia gila amalannya tidak dihitung. Jadi keadaan orang yang ditanyakan tentang keadaan dia diakhirat adalah berdasarkan keadaan dia saat sehat akalnya, dan disebutkan bahwa dia adalah orang yang taat, semoga amalannya saat waras tersebut memasukkannya kedalam Surga Allah Taala. Amin. Wallahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Sanusin Muhammad Yusuf , Lc. MA. (Dosen Ilmu Hadist STDI Jember) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Tanya Jawab Tentang Agama Islam, Behel Menurut Islam, Kepiting Halal, Wali Hakim Nikah Janda, Cipokan Di Kamar Mandi, Apa Itu Islam Salafi Visited 38 times, 1 visit(s) today Post Views: 227 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Manhajus Salikin: Variasi Bacaan Ketika Duduk antara Dua Sujud

Apa saja bacaan ketika duduk antara dua sujud? Ternyata dalam pelajaran Manhajus Salikin kali ini, ada bacaan yang bervariasi. Silakan dipilih bacaan yang mana yang Anda inginkan.   # Fikih Manhajus Salikin karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di   Kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam Manhajus Salikin, وَيَقُولُ: “رَبِّ اِغْفِرْ لِي, وَارْحَمْنِي, وَاهْدِنِي, وَارْزُقْنِي, وَاجْبُرْنِي وَعَافِنِي “Kemudian mengucapkan saat duduk antara dua sujud: Wahai Rabbku, ampunilah aku, rahmatilah aku, berilah petunjuk kepadaku, berilah rezeki kepadaku, cukupkanlah aku, dan selamatkanlah aku (dari berbagai macam penyakit).”   Dalam hadits Ibnu ‘Abbas disebutkan do’a duduk antara dua sujud yang dibaca oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, رَبِّ اغْفِرْ لِي ، وَارْحَمْنِي ، وَاجْبُرْنِي ، وَارْفَعْنِي ، وَارْزُقْنِي ، وَاهْدِنِي “ROBBIGHFIRLII WARHAMNII, WAJBURNII, WARFA’NII, WARZUQNII, WAHDINII (artinya: Ya Allah ampunilah aku, rahmatilah aku, perbaikilah keadaanku, tinggikanlah derajatku, berilah rezeki dan petunjuk untukku).” (HR. Ahmad, 1:371. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa haditsnya hasan).   Berbagai macam bacaan ketika duduk antara dua sujud: ROBBIGHFIR LII WARHAMNII WAJBURNII WARFA’NII WARZUQNII WAHDINII. (HR. Ahmad, 1:371) ALLOHUMMAGHFIR LII WARHAMNII WAJBURNII WAHDINII WARZUQNII. (HR. Tirmidzi, no. 284) ROBBIGHFIR LII WARHAMNII WAJBURNII WARZUQNII WARFA’NII. (HR. Ibnu Majah, no. 898) ALLOHUMMAGHFIR LII WARHAMNII WA’AAFINII WAHDINII WARZUQNII. (HR. Abu Daud, no. 850) ALLOHUMMAGHFIR LII WARHAMNII WAHDINII WA’AAFINII WARZUQNII. (HR. Al-Hakim, 1:383) Semua lafazh di atas dari hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma. Lihat Ad-Dalil ‘ala Manhaj As-Salikin, hlm. 79.   Referensi: Ad-Dalil ‘ala Manhaj As-Salikin wa Tawdhih Al-Fiqh fi Ad-Diin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh ‘Abdullah bin Za’el Al-‘Anzi. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Abu ‘Abdirrahman Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj.       Disusun Penginapan Dasinem, 5 Muharram 1441 H (5 September 2019) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsbacaan shalat cara shalat duduk antara dua sujud manhajus salikin sifat shalat nabi

Manhajus Salikin: Variasi Bacaan Ketika Duduk antara Dua Sujud

Apa saja bacaan ketika duduk antara dua sujud? Ternyata dalam pelajaran Manhajus Salikin kali ini, ada bacaan yang bervariasi. Silakan dipilih bacaan yang mana yang Anda inginkan.   # Fikih Manhajus Salikin karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di   Kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam Manhajus Salikin, وَيَقُولُ: “رَبِّ اِغْفِرْ لِي, وَارْحَمْنِي, وَاهْدِنِي, وَارْزُقْنِي, وَاجْبُرْنِي وَعَافِنِي “Kemudian mengucapkan saat duduk antara dua sujud: Wahai Rabbku, ampunilah aku, rahmatilah aku, berilah petunjuk kepadaku, berilah rezeki kepadaku, cukupkanlah aku, dan selamatkanlah aku (dari berbagai macam penyakit).”   Dalam hadits Ibnu ‘Abbas disebutkan do’a duduk antara dua sujud yang dibaca oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, رَبِّ اغْفِرْ لِي ، وَارْحَمْنِي ، وَاجْبُرْنِي ، وَارْفَعْنِي ، وَارْزُقْنِي ، وَاهْدِنِي “ROBBIGHFIRLII WARHAMNII, WAJBURNII, WARFA’NII, WARZUQNII, WAHDINII (artinya: Ya Allah ampunilah aku, rahmatilah aku, perbaikilah keadaanku, tinggikanlah derajatku, berilah rezeki dan petunjuk untukku).” (HR. Ahmad, 1:371. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa haditsnya hasan).   Berbagai macam bacaan ketika duduk antara dua sujud: ROBBIGHFIR LII WARHAMNII WAJBURNII WARFA’NII WARZUQNII WAHDINII. (HR. Ahmad, 1:371) ALLOHUMMAGHFIR LII WARHAMNII WAJBURNII WAHDINII WARZUQNII. (HR. Tirmidzi, no. 284) ROBBIGHFIR LII WARHAMNII WAJBURNII WARZUQNII WARFA’NII. (HR. Ibnu Majah, no. 898) ALLOHUMMAGHFIR LII WARHAMNII WA’AAFINII WAHDINII WARZUQNII. (HR. Abu Daud, no. 850) ALLOHUMMAGHFIR LII WARHAMNII WAHDINII WA’AAFINII WARZUQNII. (HR. Al-Hakim, 1:383) Semua lafazh di atas dari hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma. Lihat Ad-Dalil ‘ala Manhaj As-Salikin, hlm. 79.   Referensi: Ad-Dalil ‘ala Manhaj As-Salikin wa Tawdhih Al-Fiqh fi Ad-Diin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh ‘Abdullah bin Za’el Al-‘Anzi. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Abu ‘Abdirrahman Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj.       Disusun Penginapan Dasinem, 5 Muharram 1441 H (5 September 2019) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsbacaan shalat cara shalat duduk antara dua sujud manhajus salikin sifat shalat nabi
Apa saja bacaan ketika duduk antara dua sujud? Ternyata dalam pelajaran Manhajus Salikin kali ini, ada bacaan yang bervariasi. Silakan dipilih bacaan yang mana yang Anda inginkan.   # Fikih Manhajus Salikin karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di   Kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam Manhajus Salikin, وَيَقُولُ: “رَبِّ اِغْفِرْ لِي, وَارْحَمْنِي, وَاهْدِنِي, وَارْزُقْنِي, وَاجْبُرْنِي وَعَافِنِي “Kemudian mengucapkan saat duduk antara dua sujud: Wahai Rabbku, ampunilah aku, rahmatilah aku, berilah petunjuk kepadaku, berilah rezeki kepadaku, cukupkanlah aku, dan selamatkanlah aku (dari berbagai macam penyakit).”   Dalam hadits Ibnu ‘Abbas disebutkan do’a duduk antara dua sujud yang dibaca oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, رَبِّ اغْفِرْ لِي ، وَارْحَمْنِي ، وَاجْبُرْنِي ، وَارْفَعْنِي ، وَارْزُقْنِي ، وَاهْدِنِي “ROBBIGHFIRLII WARHAMNII, WAJBURNII, WARFA’NII, WARZUQNII, WAHDINII (artinya: Ya Allah ampunilah aku, rahmatilah aku, perbaikilah keadaanku, tinggikanlah derajatku, berilah rezeki dan petunjuk untukku).” (HR. Ahmad, 1:371. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa haditsnya hasan).   Berbagai macam bacaan ketika duduk antara dua sujud: ROBBIGHFIR LII WARHAMNII WAJBURNII WARFA’NII WARZUQNII WAHDINII. (HR. Ahmad, 1:371) ALLOHUMMAGHFIR LII WARHAMNII WAJBURNII WAHDINII WARZUQNII. (HR. Tirmidzi, no. 284) ROBBIGHFIR LII WARHAMNII WAJBURNII WARZUQNII WARFA’NII. (HR. Ibnu Majah, no. 898) ALLOHUMMAGHFIR LII WARHAMNII WA’AAFINII WAHDINII WARZUQNII. (HR. Abu Daud, no. 850) ALLOHUMMAGHFIR LII WARHAMNII WAHDINII WA’AAFINII WARZUQNII. (HR. Al-Hakim, 1:383) Semua lafazh di atas dari hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma. Lihat Ad-Dalil ‘ala Manhaj As-Salikin, hlm. 79.   Referensi: Ad-Dalil ‘ala Manhaj As-Salikin wa Tawdhih Al-Fiqh fi Ad-Diin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh ‘Abdullah bin Za’el Al-‘Anzi. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Abu ‘Abdirrahman Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj.       Disusun Penginapan Dasinem, 5 Muharram 1441 H (5 September 2019) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsbacaan shalat cara shalat duduk antara dua sujud manhajus salikin sifat shalat nabi


Apa saja bacaan ketika duduk antara dua sujud? Ternyata dalam pelajaran Manhajus Salikin kali ini, ada bacaan yang bervariasi. Silakan dipilih bacaan yang mana yang Anda inginkan.   # Fikih Manhajus Salikin karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di   Kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam Manhajus Salikin, وَيَقُولُ: “رَبِّ اِغْفِرْ لِي, وَارْحَمْنِي, وَاهْدِنِي, وَارْزُقْنِي, وَاجْبُرْنِي وَعَافِنِي “Kemudian mengucapkan saat duduk antara dua sujud: Wahai Rabbku, ampunilah aku, rahmatilah aku, berilah petunjuk kepadaku, berilah rezeki kepadaku, cukupkanlah aku, dan selamatkanlah aku (dari berbagai macam penyakit).”   Dalam hadits Ibnu ‘Abbas disebutkan do’a duduk antara dua sujud yang dibaca oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, رَبِّ اغْفِرْ لِي ، وَارْحَمْنِي ، وَاجْبُرْنِي ، وَارْفَعْنِي ، وَارْزُقْنِي ، وَاهْدِنِي “ROBBIGHFIRLII WARHAMNII, WAJBURNII, WARFA’NII, WARZUQNII, WAHDINII (artinya: Ya Allah ampunilah aku, rahmatilah aku, perbaikilah keadaanku, tinggikanlah derajatku, berilah rezeki dan petunjuk untukku).” (HR. Ahmad, 1:371. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa haditsnya hasan).   Berbagai macam bacaan ketika duduk antara dua sujud: ROBBIGHFIR LII WARHAMNII WAJBURNII WARFA’NII WARZUQNII WAHDINII. (HR. Ahmad, 1:371) ALLOHUMMAGHFIR LII WARHAMNII WAJBURNII WAHDINII WARZUQNII. (HR. Tirmidzi, no. 284) ROBBIGHFIR LII WARHAMNII WAJBURNII WARZUQNII WARFA’NII. (HR. Ibnu Majah, no. 898) ALLOHUMMAGHFIR LII WARHAMNII WA’AAFINII WAHDINII WARZUQNII. (HR. Abu Daud, no. 850) ALLOHUMMAGHFIR LII WARHAMNII WAHDINII WA’AAFINII WARZUQNII. (HR. Al-Hakim, 1:383) Semua lafazh di atas dari hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma. Lihat Ad-Dalil ‘ala Manhaj As-Salikin, hlm. 79.   Referensi: Ad-Dalil ‘ala Manhaj As-Salikin wa Tawdhih Al-Fiqh fi Ad-Diin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh ‘Abdullah bin Za’el Al-‘Anzi. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Abu ‘Abdirrahman Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj.       Disusun Penginapan Dasinem, 5 Muharram 1441 H (5 September 2019) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsbacaan shalat cara shalat duduk antara dua sujud manhajus salikin sifat shalat nabi

Beda antara Qirath Dosa dengan Qirath Pahala

Beda antara Qirath Dosa dengan Qirath Pahala Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du. Ada dua jenis qirath yang tersebut dalam hadis-hadis Nabi shallallahu’alaihi wasallam: [1] Qirath pahala menyolatkan jenazah. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَلَّى عَلَى جَنَازَةٍ فَلَهُ قِيرَاطٌ وَمَنْ اتَّبَعَهَا حَتَّى تُوضَعَ فِي الْقَبْرِ فَقِيرَاطَانِ قَالَ قُلْتُ يَا أَبَا هُرَيْرَةَ وَمَا الْقِيرَاطُ قَالَ مِثْلُ أُحُدٍ “Barangsiapa mensholatkan jenazah, maka baginya pahala satu qirath, dan siapa yang mengantarnya hingga jenazah itu di letakkan di liang kubur, maka baginya pahala dua qirath.” “Ya Abu Hurairah, seperti apakah dua qirath itu?” Tanyaku. Beliau menjawab, “Seperti gunung Uhud.” (HR. Muslim) [2] Qirath dosa memelihara anjing. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, مَنْ اقْتَنَى كَلْبًا لَيْسَ بِكَلْبِ صَيْدٍ وَلا مَاشِيَةٍ وَلا أَرْضٍ فَإِنَّهُ يَنْقُصُ مِنْ أَجْرِهِ قِيرَاطَانِ كُلَّ يَوْمٍ Barangsiapa memelihara anjing selain anjing untuk berburu, menjaga ternak dan tanaman, maka pahalanya akan berkurang dua qirath setiap harinya.” (HR Muslim) Apakah Makna Qirath adalah Sebesar Gunung Uhud? Setelah mempelajari penjelasan para ulama tentang makna Qirath, dengan segala keterbatasan dan kekurangan, setelah memohon taufik Kepada Allah ‘azza wa jalla, penulis menyimpulkan bahwa ternyata gunung Uhud yang disebutkan dalam hadis tentang pahala sholat jenazah, hanya sebagai kiyasan. Bukan ungkapan konkrit besarnya pahala/dosa. Jadi maknanya bukan pahala shalat jenazah besarnya segunung Uhud karena satu Qirath, dan dosa memelihara anjing sebesar dua gunung Uhud karena dua Qirath. Gunung Uhud di sini hanya sebagai permisalan, agar kita mudah memahami. Al Hafidz Ibnu Hajar menejelaskan, ذهب الأكثر إلى أن المراد بالقيراط جزء من أجزاء معلومة عند الله تعالى وقد قربها النبي صلى الله عليه وسلم للفهم بتمثيله بقيراط أحد. Mayoritas ulama menyatakan bahwa yang dimaksud Qirath, adalah ukuran pahala yang dikenal di sisi Allah ta’ala. Kemudian Nabi shallallahu’alaihi wasallam memberikan pendekatan pemahaman, dengan mempermisalkannya dengan gunung Uhud. (Lihat : Mirqaatul Mafaatih 5/369) Imam At-Thibbi rahimahullah juga menjelaskan sama, قوله مثل أحد، تفسير المقصود من الكلام، لا للفظ القيراط. Sabda Rasulullah, “Qirath itu seperti gunung Uhud.” ungkapan ini untuk menjelaskan makna yang terkandung dalam ucapan, bukan menjelaskan makna literal untuk kata Qirath.” Artinya, kalimat : seperti gunung Uhud, untuk permisalan saja buka menjelaskan hakikat dari istilah Qirath. Demikian pula keterangan dari Al- ‘Izz bin Abdissalam, وَلَمَّا كَانَ وَزْنُ الْأَعْمَالِ فِي الْآخِرَةِ لَيْسَ لَنَا طَرِيقٌ إلَى مَعْرِفَةِ حَقِيقَتِهِ وَلَا يَعْلَمُهُ إلَّا اللَّهُ وَلَمْ يَكُنْ تَعْرِيفُنَا لِذَلِكَ إلَّا بِتَشْبِيهِهِ بِمَا نَعْرِفُهُ مِنْ أَحْوَالِ الْمَقَادِيرِ شَبَّهَ قَدْرَ الْأَجْرِ الْحَاصِلِ مِنْ ذَلِكَ بِالْقِيرَاطِ لِيُبْرِزَ لَنَا الْمَعْقُولَ فِي صُورَةِ الْمَحْسُوسِ ، وَلَمَّا كَانَ الْقِيرَاطُ حَقِيرَ الْقَدْرِ بِالنِّسْبَةِ إلَى مَا نَعْرِفُهُ فِي الدُّنْيَا نَبَّهَ عَلَى مَعْرِفَةِ قَدْرِهِ بِأَنَّهُ كَأُحُدٍ الْجَبَلِ الْمَعْرُوفِ بِالْمَدِينَةِ Di saat timbangan amal di akhirat tidak ada sarana bagi kita untuk mengetahui hakikatnya, dan tidak ada yang tahu kecuali hanya Allah. Pengetahuan kita tentangnya hanya sebatas permisalan dengan ukuran-ukuran yang kita kenali. Oleh karenanya, ukuran pahala dari Qirath tersebut dipermisalkan dengan benda yang dapat kita lihat (gunung Uhud) agar dapat dipahami dengan baik oleh akal. Kemudian mengingat ukuran Qiroth di dunia sangat kecil (1/12 Dirham), Nabi mengingatkan untuk mengetahui ukurannya seperti gunung Uhud yang ada di Madinah. (Subulus Salam 3/127) Apakah Sama Qiroth Dosa dan Pahala? Ada perbedaan pandangan di tengah para ulama tentang makna kedua Qirath tersebut. Ada yang menyatakan : – Qirath dosa dimaknai dengan penjelasan Nabi tentang makna Qirot pada hadis yang menjelaskan pahala sholat jenazah, yaitu seperti gunung yang besar, paling kecilnya seperti Uhud. – Beda antara Qirath dosa dan Qirot pahala. Karena pada hadis tentang Qirath dosa tidak dijelaskan makna Qirath, tidak seperti dalam hadis tentang Qirath pahala sholat jenazah. (Lihat : Syarah Bulughul Marom, Ibnu ‘Utsaimin 6/23-24) Dari kedua pendapat di atas, kami lebih condong pada pendapat kedua, yang menyatakan beda antara Qirath dosa dan Qirath pahala. Sebagaimana dinyatakan oleh Imam Nawawi rahimahullah,dosa ولا يلزم من هذا أن يكون هذا هو القيراط المذكور فيمن اقتنى كلبا إلا كلب صيد أو زرع أو ماشية نقص من أجره كل يوم قيراط وفي روايات قيراطان بل ذلك قدر معلوم ويجوز أن يكون مثل وأقل وأكثر. Qirath pahala sholat jenazah, tidak mengharuskan sama dengan Qirath dosa bagi yang memerlihara anjing kecuali untuk berburu, menjaga kebun/sawah, atau menjaga ternak, setiap harinya akan berkurang satu Qirath dari pahalanya. Dalam sejumlah riwayat disebutkan dua Qirath. Namun Qiroth adalah ukuran tertentu di sisi Allah, bisa jadi sama, lebih kecil atau lebih besar. (Al-Minhaj Syarah Shahih Muslim, 7/14-15). Syekh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin rahimahullah mengomentari pendapat kedua ini, وهذا اسلم “Ini pendapat yang lebih selamat dari kekeliruan.” (Syarah Bulughul Marom, Ibnu ‘Utsaimin 6/24) Ada beberapa argumen yang mendasari kesimpulan ini: Pertama, dalam hadis tentang pahala sholat jenazah diterangkan ukuran Qirath. Sementara dalam hadis tentang dosa memelihara anjing, ukuran Qirath tidak dijelaskan. Dan ini menunjukkan adanya perbedaan. Kedua, bahwasanya rahmat Allah lebih luas daripada murkaNya. Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan, إن الله لما قضى الخلق، كتب عنده فوق عرشه: إن رحمتي سبقت غضبي “Sesungguhnya Allah ketika selesai menciptakan ciptaan-Nya, Dia menulis di sisi-Nya, di atas ‘Arsy-Nya, “Sesungguhnya rahmat-Ku mendahului murka-Ku.” (HR. Al-Bukhari no. 7422 dan Muslim no. 2751) Maka tak bisa disamakan, antara ukuran Qirath dosa dengan qirats pahala. Jika kita samakan, tentu akan berlawanan dengan prinsip ini. Ketiga, nilai pahala dan dosa, tidak sama. Allah tidak menyamakan nilai ganjaran amal sholih dengan ganjaran dosa. Dimana ganjaran amal sholih, setiap satu pahala Allah lipatkan minimal 10 kali lipat. Adapun dosa, tidak Allah lipatkan. Allah berfirman, مَن جَآءَ بِٱلۡحَسَنَةِ فَلَهُۥ عَشۡرُ أَمۡثَالِهَاۖ وَمَن جَآءَ بِٱلسَّيِّئَةِ فَلَا يُجۡزَىٰٓ إِلَّا مِثۡلَهَا وَهُمۡ لَا يُظۡلَمُونَ Siapa berbuat kebaikan mendapat balasan sepuluh kali lipat pahala. Dan siapa berbuat dosa, dibalas seimbang dengan dosanya (tidak dilipat gandakan). Mereka sedikit pun tidak dirugikan (dizhalimi). (QS. Al-An’am : 160) Ini menunjukkan, tidak bisa disamakan antara ukuran Qirath pahala sholat jenazah dengan Qirath dosa memelihara anjing. Selanjutnya ikuti tulisan kami tentang: Berapa Ukuran Satu Qirot Dosa Memelihara Anjing? Hanya di situs kesayangan kita bersama Konsultasisyariah.com. Wallahua’lam bis showab. **** Ditulis oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Rapatkan Shaf, Apa Arti Mimpi Sholat, Hukumnya Menghisap Kemaluan Suami, Cara Berhubungan Intim Menurut Ajaran Islam, Bagaimana Cara Putri Duyung Kawin Visited 889 times, 3 visit(s) today Post Views: 935 QRIS donasi Yufid

Beda antara Qirath Dosa dengan Qirath Pahala

Beda antara Qirath Dosa dengan Qirath Pahala Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du. Ada dua jenis qirath yang tersebut dalam hadis-hadis Nabi shallallahu’alaihi wasallam: [1] Qirath pahala menyolatkan jenazah. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَلَّى عَلَى جَنَازَةٍ فَلَهُ قِيرَاطٌ وَمَنْ اتَّبَعَهَا حَتَّى تُوضَعَ فِي الْقَبْرِ فَقِيرَاطَانِ قَالَ قُلْتُ يَا أَبَا هُرَيْرَةَ وَمَا الْقِيرَاطُ قَالَ مِثْلُ أُحُدٍ “Barangsiapa mensholatkan jenazah, maka baginya pahala satu qirath, dan siapa yang mengantarnya hingga jenazah itu di letakkan di liang kubur, maka baginya pahala dua qirath.” “Ya Abu Hurairah, seperti apakah dua qirath itu?” Tanyaku. Beliau menjawab, “Seperti gunung Uhud.” (HR. Muslim) [2] Qirath dosa memelihara anjing. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, مَنْ اقْتَنَى كَلْبًا لَيْسَ بِكَلْبِ صَيْدٍ وَلا مَاشِيَةٍ وَلا أَرْضٍ فَإِنَّهُ يَنْقُصُ مِنْ أَجْرِهِ قِيرَاطَانِ كُلَّ يَوْمٍ Barangsiapa memelihara anjing selain anjing untuk berburu, menjaga ternak dan tanaman, maka pahalanya akan berkurang dua qirath setiap harinya.” (HR Muslim) Apakah Makna Qirath adalah Sebesar Gunung Uhud? Setelah mempelajari penjelasan para ulama tentang makna Qirath, dengan segala keterbatasan dan kekurangan, setelah memohon taufik Kepada Allah ‘azza wa jalla, penulis menyimpulkan bahwa ternyata gunung Uhud yang disebutkan dalam hadis tentang pahala sholat jenazah, hanya sebagai kiyasan. Bukan ungkapan konkrit besarnya pahala/dosa. Jadi maknanya bukan pahala shalat jenazah besarnya segunung Uhud karena satu Qirath, dan dosa memelihara anjing sebesar dua gunung Uhud karena dua Qirath. Gunung Uhud di sini hanya sebagai permisalan, agar kita mudah memahami. Al Hafidz Ibnu Hajar menejelaskan, ذهب الأكثر إلى أن المراد بالقيراط جزء من أجزاء معلومة عند الله تعالى وقد قربها النبي صلى الله عليه وسلم للفهم بتمثيله بقيراط أحد. Mayoritas ulama menyatakan bahwa yang dimaksud Qirath, adalah ukuran pahala yang dikenal di sisi Allah ta’ala. Kemudian Nabi shallallahu’alaihi wasallam memberikan pendekatan pemahaman, dengan mempermisalkannya dengan gunung Uhud. (Lihat : Mirqaatul Mafaatih 5/369) Imam At-Thibbi rahimahullah juga menjelaskan sama, قوله مثل أحد، تفسير المقصود من الكلام، لا للفظ القيراط. Sabda Rasulullah, “Qirath itu seperti gunung Uhud.” ungkapan ini untuk menjelaskan makna yang terkandung dalam ucapan, bukan menjelaskan makna literal untuk kata Qirath.” Artinya, kalimat : seperti gunung Uhud, untuk permisalan saja buka menjelaskan hakikat dari istilah Qirath. Demikian pula keterangan dari Al- ‘Izz bin Abdissalam, وَلَمَّا كَانَ وَزْنُ الْأَعْمَالِ فِي الْآخِرَةِ لَيْسَ لَنَا طَرِيقٌ إلَى مَعْرِفَةِ حَقِيقَتِهِ وَلَا يَعْلَمُهُ إلَّا اللَّهُ وَلَمْ يَكُنْ تَعْرِيفُنَا لِذَلِكَ إلَّا بِتَشْبِيهِهِ بِمَا نَعْرِفُهُ مِنْ أَحْوَالِ الْمَقَادِيرِ شَبَّهَ قَدْرَ الْأَجْرِ الْحَاصِلِ مِنْ ذَلِكَ بِالْقِيرَاطِ لِيُبْرِزَ لَنَا الْمَعْقُولَ فِي صُورَةِ الْمَحْسُوسِ ، وَلَمَّا كَانَ الْقِيرَاطُ حَقِيرَ الْقَدْرِ بِالنِّسْبَةِ إلَى مَا نَعْرِفُهُ فِي الدُّنْيَا نَبَّهَ عَلَى مَعْرِفَةِ قَدْرِهِ بِأَنَّهُ كَأُحُدٍ الْجَبَلِ الْمَعْرُوفِ بِالْمَدِينَةِ Di saat timbangan amal di akhirat tidak ada sarana bagi kita untuk mengetahui hakikatnya, dan tidak ada yang tahu kecuali hanya Allah. Pengetahuan kita tentangnya hanya sebatas permisalan dengan ukuran-ukuran yang kita kenali. Oleh karenanya, ukuran pahala dari Qirath tersebut dipermisalkan dengan benda yang dapat kita lihat (gunung Uhud) agar dapat dipahami dengan baik oleh akal. Kemudian mengingat ukuran Qiroth di dunia sangat kecil (1/12 Dirham), Nabi mengingatkan untuk mengetahui ukurannya seperti gunung Uhud yang ada di Madinah. (Subulus Salam 3/127) Apakah Sama Qiroth Dosa dan Pahala? Ada perbedaan pandangan di tengah para ulama tentang makna kedua Qirath tersebut. Ada yang menyatakan : – Qirath dosa dimaknai dengan penjelasan Nabi tentang makna Qirot pada hadis yang menjelaskan pahala sholat jenazah, yaitu seperti gunung yang besar, paling kecilnya seperti Uhud. – Beda antara Qirath dosa dan Qirot pahala. Karena pada hadis tentang Qirath dosa tidak dijelaskan makna Qirath, tidak seperti dalam hadis tentang Qirath pahala sholat jenazah. (Lihat : Syarah Bulughul Marom, Ibnu ‘Utsaimin 6/23-24) Dari kedua pendapat di atas, kami lebih condong pada pendapat kedua, yang menyatakan beda antara Qirath dosa dan Qirath pahala. Sebagaimana dinyatakan oleh Imam Nawawi rahimahullah,dosa ولا يلزم من هذا أن يكون هذا هو القيراط المذكور فيمن اقتنى كلبا إلا كلب صيد أو زرع أو ماشية نقص من أجره كل يوم قيراط وفي روايات قيراطان بل ذلك قدر معلوم ويجوز أن يكون مثل وأقل وأكثر. Qirath pahala sholat jenazah, tidak mengharuskan sama dengan Qirath dosa bagi yang memerlihara anjing kecuali untuk berburu, menjaga kebun/sawah, atau menjaga ternak, setiap harinya akan berkurang satu Qirath dari pahalanya. Dalam sejumlah riwayat disebutkan dua Qirath. Namun Qiroth adalah ukuran tertentu di sisi Allah, bisa jadi sama, lebih kecil atau lebih besar. (Al-Minhaj Syarah Shahih Muslim, 7/14-15). Syekh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin rahimahullah mengomentari pendapat kedua ini, وهذا اسلم “Ini pendapat yang lebih selamat dari kekeliruan.” (Syarah Bulughul Marom, Ibnu ‘Utsaimin 6/24) Ada beberapa argumen yang mendasari kesimpulan ini: Pertama, dalam hadis tentang pahala sholat jenazah diterangkan ukuran Qirath. Sementara dalam hadis tentang dosa memelihara anjing, ukuran Qirath tidak dijelaskan. Dan ini menunjukkan adanya perbedaan. Kedua, bahwasanya rahmat Allah lebih luas daripada murkaNya. Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan, إن الله لما قضى الخلق، كتب عنده فوق عرشه: إن رحمتي سبقت غضبي “Sesungguhnya Allah ketika selesai menciptakan ciptaan-Nya, Dia menulis di sisi-Nya, di atas ‘Arsy-Nya, “Sesungguhnya rahmat-Ku mendahului murka-Ku.” (HR. Al-Bukhari no. 7422 dan Muslim no. 2751) Maka tak bisa disamakan, antara ukuran Qirath dosa dengan qirats pahala. Jika kita samakan, tentu akan berlawanan dengan prinsip ini. Ketiga, nilai pahala dan dosa, tidak sama. Allah tidak menyamakan nilai ganjaran amal sholih dengan ganjaran dosa. Dimana ganjaran amal sholih, setiap satu pahala Allah lipatkan minimal 10 kali lipat. Adapun dosa, tidak Allah lipatkan. Allah berfirman, مَن جَآءَ بِٱلۡحَسَنَةِ فَلَهُۥ عَشۡرُ أَمۡثَالِهَاۖ وَمَن جَآءَ بِٱلسَّيِّئَةِ فَلَا يُجۡزَىٰٓ إِلَّا مِثۡلَهَا وَهُمۡ لَا يُظۡلَمُونَ Siapa berbuat kebaikan mendapat balasan sepuluh kali lipat pahala. Dan siapa berbuat dosa, dibalas seimbang dengan dosanya (tidak dilipat gandakan). Mereka sedikit pun tidak dirugikan (dizhalimi). (QS. Al-An’am : 160) Ini menunjukkan, tidak bisa disamakan antara ukuran Qirath pahala sholat jenazah dengan Qirath dosa memelihara anjing. Selanjutnya ikuti tulisan kami tentang: Berapa Ukuran Satu Qirot Dosa Memelihara Anjing? Hanya di situs kesayangan kita bersama Konsultasisyariah.com. Wallahua’lam bis showab. **** Ditulis oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Rapatkan Shaf, Apa Arti Mimpi Sholat, Hukumnya Menghisap Kemaluan Suami, Cara Berhubungan Intim Menurut Ajaran Islam, Bagaimana Cara Putri Duyung Kawin Visited 889 times, 3 visit(s) today Post Views: 935 QRIS donasi Yufid
Beda antara Qirath Dosa dengan Qirath Pahala Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du. Ada dua jenis qirath yang tersebut dalam hadis-hadis Nabi shallallahu’alaihi wasallam: [1] Qirath pahala menyolatkan jenazah. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَلَّى عَلَى جَنَازَةٍ فَلَهُ قِيرَاطٌ وَمَنْ اتَّبَعَهَا حَتَّى تُوضَعَ فِي الْقَبْرِ فَقِيرَاطَانِ قَالَ قُلْتُ يَا أَبَا هُرَيْرَةَ وَمَا الْقِيرَاطُ قَالَ مِثْلُ أُحُدٍ “Barangsiapa mensholatkan jenazah, maka baginya pahala satu qirath, dan siapa yang mengantarnya hingga jenazah itu di letakkan di liang kubur, maka baginya pahala dua qirath.” “Ya Abu Hurairah, seperti apakah dua qirath itu?” Tanyaku. Beliau menjawab, “Seperti gunung Uhud.” (HR. Muslim) [2] Qirath dosa memelihara anjing. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, مَنْ اقْتَنَى كَلْبًا لَيْسَ بِكَلْبِ صَيْدٍ وَلا مَاشِيَةٍ وَلا أَرْضٍ فَإِنَّهُ يَنْقُصُ مِنْ أَجْرِهِ قِيرَاطَانِ كُلَّ يَوْمٍ Barangsiapa memelihara anjing selain anjing untuk berburu, menjaga ternak dan tanaman, maka pahalanya akan berkurang dua qirath setiap harinya.” (HR Muslim) Apakah Makna Qirath adalah Sebesar Gunung Uhud? Setelah mempelajari penjelasan para ulama tentang makna Qirath, dengan segala keterbatasan dan kekurangan, setelah memohon taufik Kepada Allah ‘azza wa jalla, penulis menyimpulkan bahwa ternyata gunung Uhud yang disebutkan dalam hadis tentang pahala sholat jenazah, hanya sebagai kiyasan. Bukan ungkapan konkrit besarnya pahala/dosa. Jadi maknanya bukan pahala shalat jenazah besarnya segunung Uhud karena satu Qirath, dan dosa memelihara anjing sebesar dua gunung Uhud karena dua Qirath. Gunung Uhud di sini hanya sebagai permisalan, agar kita mudah memahami. Al Hafidz Ibnu Hajar menejelaskan, ذهب الأكثر إلى أن المراد بالقيراط جزء من أجزاء معلومة عند الله تعالى وقد قربها النبي صلى الله عليه وسلم للفهم بتمثيله بقيراط أحد. Mayoritas ulama menyatakan bahwa yang dimaksud Qirath, adalah ukuran pahala yang dikenal di sisi Allah ta’ala. Kemudian Nabi shallallahu’alaihi wasallam memberikan pendekatan pemahaman, dengan mempermisalkannya dengan gunung Uhud. (Lihat : Mirqaatul Mafaatih 5/369) Imam At-Thibbi rahimahullah juga menjelaskan sama, قوله مثل أحد، تفسير المقصود من الكلام، لا للفظ القيراط. Sabda Rasulullah, “Qirath itu seperti gunung Uhud.” ungkapan ini untuk menjelaskan makna yang terkandung dalam ucapan, bukan menjelaskan makna literal untuk kata Qirath.” Artinya, kalimat : seperti gunung Uhud, untuk permisalan saja buka menjelaskan hakikat dari istilah Qirath. Demikian pula keterangan dari Al- ‘Izz bin Abdissalam, وَلَمَّا كَانَ وَزْنُ الْأَعْمَالِ فِي الْآخِرَةِ لَيْسَ لَنَا طَرِيقٌ إلَى مَعْرِفَةِ حَقِيقَتِهِ وَلَا يَعْلَمُهُ إلَّا اللَّهُ وَلَمْ يَكُنْ تَعْرِيفُنَا لِذَلِكَ إلَّا بِتَشْبِيهِهِ بِمَا نَعْرِفُهُ مِنْ أَحْوَالِ الْمَقَادِيرِ شَبَّهَ قَدْرَ الْأَجْرِ الْحَاصِلِ مِنْ ذَلِكَ بِالْقِيرَاطِ لِيُبْرِزَ لَنَا الْمَعْقُولَ فِي صُورَةِ الْمَحْسُوسِ ، وَلَمَّا كَانَ الْقِيرَاطُ حَقِيرَ الْقَدْرِ بِالنِّسْبَةِ إلَى مَا نَعْرِفُهُ فِي الدُّنْيَا نَبَّهَ عَلَى مَعْرِفَةِ قَدْرِهِ بِأَنَّهُ كَأُحُدٍ الْجَبَلِ الْمَعْرُوفِ بِالْمَدِينَةِ Di saat timbangan amal di akhirat tidak ada sarana bagi kita untuk mengetahui hakikatnya, dan tidak ada yang tahu kecuali hanya Allah. Pengetahuan kita tentangnya hanya sebatas permisalan dengan ukuran-ukuran yang kita kenali. Oleh karenanya, ukuran pahala dari Qirath tersebut dipermisalkan dengan benda yang dapat kita lihat (gunung Uhud) agar dapat dipahami dengan baik oleh akal. Kemudian mengingat ukuran Qiroth di dunia sangat kecil (1/12 Dirham), Nabi mengingatkan untuk mengetahui ukurannya seperti gunung Uhud yang ada di Madinah. (Subulus Salam 3/127) Apakah Sama Qiroth Dosa dan Pahala? Ada perbedaan pandangan di tengah para ulama tentang makna kedua Qirath tersebut. Ada yang menyatakan : – Qirath dosa dimaknai dengan penjelasan Nabi tentang makna Qirot pada hadis yang menjelaskan pahala sholat jenazah, yaitu seperti gunung yang besar, paling kecilnya seperti Uhud. – Beda antara Qirath dosa dan Qirot pahala. Karena pada hadis tentang Qirath dosa tidak dijelaskan makna Qirath, tidak seperti dalam hadis tentang Qirath pahala sholat jenazah. (Lihat : Syarah Bulughul Marom, Ibnu ‘Utsaimin 6/23-24) Dari kedua pendapat di atas, kami lebih condong pada pendapat kedua, yang menyatakan beda antara Qirath dosa dan Qirath pahala. Sebagaimana dinyatakan oleh Imam Nawawi rahimahullah,dosa ولا يلزم من هذا أن يكون هذا هو القيراط المذكور فيمن اقتنى كلبا إلا كلب صيد أو زرع أو ماشية نقص من أجره كل يوم قيراط وفي روايات قيراطان بل ذلك قدر معلوم ويجوز أن يكون مثل وأقل وأكثر. Qirath pahala sholat jenazah, tidak mengharuskan sama dengan Qirath dosa bagi yang memerlihara anjing kecuali untuk berburu, menjaga kebun/sawah, atau menjaga ternak, setiap harinya akan berkurang satu Qirath dari pahalanya. Dalam sejumlah riwayat disebutkan dua Qirath. Namun Qiroth adalah ukuran tertentu di sisi Allah, bisa jadi sama, lebih kecil atau lebih besar. (Al-Minhaj Syarah Shahih Muslim, 7/14-15). Syekh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin rahimahullah mengomentari pendapat kedua ini, وهذا اسلم “Ini pendapat yang lebih selamat dari kekeliruan.” (Syarah Bulughul Marom, Ibnu ‘Utsaimin 6/24) Ada beberapa argumen yang mendasari kesimpulan ini: Pertama, dalam hadis tentang pahala sholat jenazah diterangkan ukuran Qirath. Sementara dalam hadis tentang dosa memelihara anjing, ukuran Qirath tidak dijelaskan. Dan ini menunjukkan adanya perbedaan. Kedua, bahwasanya rahmat Allah lebih luas daripada murkaNya. Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan, إن الله لما قضى الخلق، كتب عنده فوق عرشه: إن رحمتي سبقت غضبي “Sesungguhnya Allah ketika selesai menciptakan ciptaan-Nya, Dia menulis di sisi-Nya, di atas ‘Arsy-Nya, “Sesungguhnya rahmat-Ku mendahului murka-Ku.” (HR. Al-Bukhari no. 7422 dan Muslim no. 2751) Maka tak bisa disamakan, antara ukuran Qirath dosa dengan qirats pahala. Jika kita samakan, tentu akan berlawanan dengan prinsip ini. Ketiga, nilai pahala dan dosa, tidak sama. Allah tidak menyamakan nilai ganjaran amal sholih dengan ganjaran dosa. Dimana ganjaran amal sholih, setiap satu pahala Allah lipatkan minimal 10 kali lipat. Adapun dosa, tidak Allah lipatkan. Allah berfirman, مَن جَآءَ بِٱلۡحَسَنَةِ فَلَهُۥ عَشۡرُ أَمۡثَالِهَاۖ وَمَن جَآءَ بِٱلسَّيِّئَةِ فَلَا يُجۡزَىٰٓ إِلَّا مِثۡلَهَا وَهُمۡ لَا يُظۡلَمُونَ Siapa berbuat kebaikan mendapat balasan sepuluh kali lipat pahala. Dan siapa berbuat dosa, dibalas seimbang dengan dosanya (tidak dilipat gandakan). Mereka sedikit pun tidak dirugikan (dizhalimi). (QS. Al-An’am : 160) Ini menunjukkan, tidak bisa disamakan antara ukuran Qirath pahala sholat jenazah dengan Qirath dosa memelihara anjing. Selanjutnya ikuti tulisan kami tentang: Berapa Ukuran Satu Qirot Dosa Memelihara Anjing? Hanya di situs kesayangan kita bersama Konsultasisyariah.com. Wallahua’lam bis showab. **** Ditulis oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Rapatkan Shaf, Apa Arti Mimpi Sholat, Hukumnya Menghisap Kemaluan Suami, Cara Berhubungan Intim Menurut Ajaran Islam, Bagaimana Cara Putri Duyung Kawin Visited 889 times, 3 visit(s) today Post Views: 935 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/693557482&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Beda antara Qirath Dosa dengan Qirath Pahala Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du. Ada dua jenis qirath yang tersebut dalam hadis-hadis Nabi shallallahu’alaihi wasallam: [1] Qirath pahala menyolatkan jenazah. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَلَّى عَلَى جَنَازَةٍ فَلَهُ قِيرَاطٌ وَمَنْ اتَّبَعَهَا حَتَّى تُوضَعَ فِي الْقَبْرِ فَقِيرَاطَانِ قَالَ قُلْتُ يَا أَبَا هُرَيْرَةَ وَمَا الْقِيرَاطُ قَالَ مِثْلُ أُحُدٍ “Barangsiapa mensholatkan jenazah, maka baginya pahala satu qirath, dan siapa yang mengantarnya hingga jenazah itu di letakkan di liang kubur, maka baginya pahala dua qirath.” “Ya Abu Hurairah, seperti apakah dua qirath itu?” Tanyaku. Beliau menjawab, “Seperti gunung Uhud.” (HR. Muslim) [2] Qirath dosa memelihara anjing. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, مَنْ اقْتَنَى كَلْبًا لَيْسَ بِكَلْبِ صَيْدٍ وَلا مَاشِيَةٍ وَلا أَرْضٍ فَإِنَّهُ يَنْقُصُ مِنْ أَجْرِهِ قِيرَاطَانِ كُلَّ يَوْمٍ Barangsiapa memelihara anjing selain anjing untuk berburu, menjaga ternak dan tanaman, maka pahalanya akan berkurang dua qirath setiap harinya.” (HR Muslim) Apakah Makna Qirath adalah Sebesar Gunung Uhud? Setelah mempelajari penjelasan para ulama tentang makna Qirath, dengan segala keterbatasan dan kekurangan, setelah memohon taufik Kepada Allah ‘azza wa jalla, penulis menyimpulkan bahwa ternyata gunung Uhud yang disebutkan dalam hadis tentang pahala sholat jenazah, hanya sebagai kiyasan. Bukan ungkapan konkrit besarnya pahala/dosa. Jadi maknanya bukan pahala shalat jenazah besarnya segunung Uhud karena satu Qirath, dan dosa memelihara anjing sebesar dua gunung Uhud karena dua Qirath. Gunung Uhud di sini hanya sebagai permisalan, agar kita mudah memahami. Al Hafidz Ibnu Hajar menejelaskan, ذهب الأكثر إلى أن المراد بالقيراط جزء من أجزاء معلومة عند الله تعالى وقد قربها النبي صلى الله عليه وسلم للفهم بتمثيله بقيراط أحد. Mayoritas ulama menyatakan bahwa yang dimaksud Qirath, adalah ukuran pahala yang dikenal di sisi Allah ta’ala. Kemudian Nabi shallallahu’alaihi wasallam memberikan pendekatan pemahaman, dengan mempermisalkannya dengan gunung Uhud. (Lihat : Mirqaatul Mafaatih 5/369) Imam At-Thibbi rahimahullah juga menjelaskan sama, قوله مثل أحد، تفسير المقصود من الكلام، لا للفظ القيراط. Sabda Rasulullah, “Qirath itu seperti gunung Uhud.” ungkapan ini untuk menjelaskan makna yang terkandung dalam ucapan, bukan menjelaskan makna literal untuk kata Qirath.” Artinya, kalimat : seperti gunung Uhud, untuk permisalan saja buka menjelaskan hakikat dari istilah Qirath. Demikian pula keterangan dari Al- ‘Izz bin Abdissalam, وَلَمَّا كَانَ وَزْنُ الْأَعْمَالِ فِي الْآخِرَةِ لَيْسَ لَنَا طَرِيقٌ إلَى مَعْرِفَةِ حَقِيقَتِهِ وَلَا يَعْلَمُهُ إلَّا اللَّهُ وَلَمْ يَكُنْ تَعْرِيفُنَا لِذَلِكَ إلَّا بِتَشْبِيهِهِ بِمَا نَعْرِفُهُ مِنْ أَحْوَالِ الْمَقَادِيرِ شَبَّهَ قَدْرَ الْأَجْرِ الْحَاصِلِ مِنْ ذَلِكَ بِالْقِيرَاطِ لِيُبْرِزَ لَنَا الْمَعْقُولَ فِي صُورَةِ الْمَحْسُوسِ ، وَلَمَّا كَانَ الْقِيرَاطُ حَقِيرَ الْقَدْرِ بِالنِّسْبَةِ إلَى مَا نَعْرِفُهُ فِي الدُّنْيَا نَبَّهَ عَلَى مَعْرِفَةِ قَدْرِهِ بِأَنَّهُ كَأُحُدٍ الْجَبَلِ الْمَعْرُوفِ بِالْمَدِينَةِ Di saat timbangan amal di akhirat tidak ada sarana bagi kita untuk mengetahui hakikatnya, dan tidak ada yang tahu kecuali hanya Allah. Pengetahuan kita tentangnya hanya sebatas permisalan dengan ukuran-ukuran yang kita kenali. Oleh karenanya, ukuran pahala dari Qirath tersebut dipermisalkan dengan benda yang dapat kita lihat (gunung Uhud) agar dapat dipahami dengan baik oleh akal. Kemudian mengingat ukuran Qiroth di dunia sangat kecil (1/12 Dirham), Nabi mengingatkan untuk mengetahui ukurannya seperti gunung Uhud yang ada di Madinah. (Subulus Salam 3/127) Apakah Sama Qiroth Dosa dan Pahala? Ada perbedaan pandangan di tengah para ulama tentang makna kedua Qirath tersebut. Ada yang menyatakan : – Qirath dosa dimaknai dengan penjelasan Nabi tentang makna Qirot pada hadis yang menjelaskan pahala sholat jenazah, yaitu seperti gunung yang besar, paling kecilnya seperti Uhud. – Beda antara Qirath dosa dan Qirot pahala. Karena pada hadis tentang Qirath dosa tidak dijelaskan makna Qirath, tidak seperti dalam hadis tentang Qirath pahala sholat jenazah. (Lihat : Syarah Bulughul Marom, Ibnu ‘Utsaimin 6/23-24) Dari kedua pendapat di atas, kami lebih condong pada pendapat kedua, yang menyatakan beda antara Qirath dosa dan Qirath pahala. Sebagaimana dinyatakan oleh Imam Nawawi rahimahullah,dosa ولا يلزم من هذا أن يكون هذا هو القيراط المذكور فيمن اقتنى كلبا إلا كلب صيد أو زرع أو ماشية نقص من أجره كل يوم قيراط وفي روايات قيراطان بل ذلك قدر معلوم ويجوز أن يكون مثل وأقل وأكثر. Qirath pahala sholat jenazah, tidak mengharuskan sama dengan Qirath dosa bagi yang memerlihara anjing kecuali untuk berburu, menjaga kebun/sawah, atau menjaga ternak, setiap harinya akan berkurang satu Qirath dari pahalanya. Dalam sejumlah riwayat disebutkan dua Qirath. Namun Qiroth adalah ukuran tertentu di sisi Allah, bisa jadi sama, lebih kecil atau lebih besar. (Al-Minhaj Syarah Shahih Muslim, 7/14-15). Syekh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin rahimahullah mengomentari pendapat kedua ini, وهذا اسلم “Ini pendapat yang lebih selamat dari kekeliruan.” (Syarah Bulughul Marom, Ibnu ‘Utsaimin 6/24) Ada beberapa argumen yang mendasari kesimpulan ini: Pertama, dalam hadis tentang pahala sholat jenazah diterangkan ukuran Qirath. Sementara dalam hadis tentang dosa memelihara anjing, ukuran Qirath tidak dijelaskan. Dan ini menunjukkan adanya perbedaan. Kedua, bahwasanya rahmat Allah lebih luas daripada murkaNya. Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan, إن الله لما قضى الخلق، كتب عنده فوق عرشه: إن رحمتي سبقت غضبي “Sesungguhnya Allah ketika selesai menciptakan ciptaan-Nya, Dia menulis di sisi-Nya, di atas ‘Arsy-Nya, “Sesungguhnya rahmat-Ku mendahului murka-Ku.” (HR. Al-Bukhari no. 7422 dan Muslim no. 2751) Maka tak bisa disamakan, antara ukuran Qirath dosa dengan qirats pahala. Jika kita samakan, tentu akan berlawanan dengan prinsip ini. Ketiga, nilai pahala dan dosa, tidak sama. Allah tidak menyamakan nilai ganjaran amal sholih dengan ganjaran dosa. Dimana ganjaran amal sholih, setiap satu pahala Allah lipatkan minimal 10 kali lipat. Adapun dosa, tidak Allah lipatkan. Allah berfirman, مَن جَآءَ بِٱلۡحَسَنَةِ فَلَهُۥ عَشۡرُ أَمۡثَالِهَاۖ وَمَن جَآءَ بِٱلسَّيِّئَةِ فَلَا يُجۡزَىٰٓ إِلَّا مِثۡلَهَا وَهُمۡ لَا يُظۡلَمُونَ Siapa berbuat kebaikan mendapat balasan sepuluh kali lipat pahala. Dan siapa berbuat dosa, dibalas seimbang dengan dosanya (tidak dilipat gandakan). Mereka sedikit pun tidak dirugikan (dizhalimi). (QS. Al-An’am : 160) Ini menunjukkan, tidak bisa disamakan antara ukuran Qirath pahala sholat jenazah dengan Qirath dosa memelihara anjing. Selanjutnya ikuti tulisan kami tentang: Berapa Ukuran Satu Qirot Dosa Memelihara Anjing? Hanya di situs kesayangan kita bersama Konsultasisyariah.com. Wallahua’lam bis showab. **** Ditulis oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Rapatkan Shaf, Apa Arti Mimpi Sholat, Hukumnya Menghisap Kemaluan Suami, Cara Berhubungan Intim Menurut Ajaran Islam, Bagaimana Cara Putri Duyung Kawin Visited 889 times, 3 visit(s) today Post Views: 935 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Bulughul Maram – Akhlak: Bantu Orang Susah dan Menutupi Aib Muslim

Kita diperintahkan untuk mengangkat kesulitan, membantu orang susah, dan menutupi aib orang mukmin.   Kitabul Jaami’ dari Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-Asqalani بَابُ اَلْبِرِّ وَالصِّلَةِ Bab Berbuat Baik pada Orang Tua dan Silaturahim (Berbuat Baik pada Kerabat)   Hadits 1474 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ اَلدُّنْيَا, نَفَّسَ اَللَّهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ اَلْقِيَامَةِ , وَمَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعْسِرٍ, يَسَّرَ اَللَّهُ عَلَيْهِ فِي اَلدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ, وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا, سَتَرَهُ اَللَّهُ فِي اَلدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ, وَاَللَّهُ فِي عَوْنِ اَلْعَبْدِ مَا كَانَ اَلْعَبْدُ فِي عَوْنِ أَخِيهِ – أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa melepaskan kesusahan seorang muslim dari kesusahan dunia, Allah akan melepaskan kesusahannya pada hari kiamat. Barangsiapa memudahkan orang yang susah, Allah akan mudahkan urusannya di dunia dan akhirat. Barangsiapa menutupi aib seorang, Allah akan menutupi aibnya di dunia dan akhirat. Allah akan senantiasa menolong hamba-Nya selama ia menolong saudaranya.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 2699] Baca Juga: Memberikan Tenggang Waktu Orang yang Berhutang Faedah Hadits Hadits ini berisi ilmu, kaedah, dan adab, sebagaimana dinyatakan oleh Imam Nawawi. Lalu Ibnu ‘Allan menambahkan, “Hadits ini juga berisi fadilah, faedah, dan hukum.” Menyelesaikan masalah orang yang susah bisa jadi dengan harta seperti menyelesaikan masalah utang. Hadits ini juga jadi anjuran untuk memberikan kemudahan bagi orang yang susah. Misalnya, memberi tenggang waktu bagi yang berutang, atau menghapuskan seluruh utangnya, atau menghapus sebagian utangnya, atau memberinya untuk menghilangkan kesulitan. Memberikan kemudahan di sini merupakan bagian dari menyelesaikan masalah orang yang susah. Jika ada aib yang tidak dikenal di hadapan manusia lainnya, maka hendaklah yang berbuat maksiat ini dinasihati. Adapun untuk aib yang dilihat langsung, maka segera untuk diingkari sesuai kemampuan. Orang yang sudah dikenal kefasikan atau maksiatnya, maka boleh dibongkar aibnya dan tidak ditutupi. Hendaklah membantu saudara muslim dalam urusan dunia dan akhirat, baik dengan bantuan harta atau bisa pula karena kita punya kedudukan. Al-jaza’ min jinsil ‘amal, artinya balasan itu sesuai dengan jenis perbuatan. Baca Juga: Menolong yang Susah Hingga Faedah Menuntut Ilmu Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid kesepuluh.     Disusun di Darush Sholihin, 7 Muharram 1441 H (7 September 2019) Oleh yang selalu mengharapkan ampunan Allah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsaib muslim akhlak bulughul maram adab bulughul maram akhlak utang piutang

Bulughul Maram – Akhlak: Bantu Orang Susah dan Menutupi Aib Muslim

Kita diperintahkan untuk mengangkat kesulitan, membantu orang susah, dan menutupi aib orang mukmin.   Kitabul Jaami’ dari Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-Asqalani بَابُ اَلْبِرِّ وَالصِّلَةِ Bab Berbuat Baik pada Orang Tua dan Silaturahim (Berbuat Baik pada Kerabat)   Hadits 1474 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ اَلدُّنْيَا, نَفَّسَ اَللَّهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ اَلْقِيَامَةِ , وَمَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعْسِرٍ, يَسَّرَ اَللَّهُ عَلَيْهِ فِي اَلدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ, وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا, سَتَرَهُ اَللَّهُ فِي اَلدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ, وَاَللَّهُ فِي عَوْنِ اَلْعَبْدِ مَا كَانَ اَلْعَبْدُ فِي عَوْنِ أَخِيهِ – أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa melepaskan kesusahan seorang muslim dari kesusahan dunia, Allah akan melepaskan kesusahannya pada hari kiamat. Barangsiapa memudahkan orang yang susah, Allah akan mudahkan urusannya di dunia dan akhirat. Barangsiapa menutupi aib seorang, Allah akan menutupi aibnya di dunia dan akhirat. Allah akan senantiasa menolong hamba-Nya selama ia menolong saudaranya.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 2699] Baca Juga: Memberikan Tenggang Waktu Orang yang Berhutang Faedah Hadits Hadits ini berisi ilmu, kaedah, dan adab, sebagaimana dinyatakan oleh Imam Nawawi. Lalu Ibnu ‘Allan menambahkan, “Hadits ini juga berisi fadilah, faedah, dan hukum.” Menyelesaikan masalah orang yang susah bisa jadi dengan harta seperti menyelesaikan masalah utang. Hadits ini juga jadi anjuran untuk memberikan kemudahan bagi orang yang susah. Misalnya, memberi tenggang waktu bagi yang berutang, atau menghapuskan seluruh utangnya, atau menghapus sebagian utangnya, atau memberinya untuk menghilangkan kesulitan. Memberikan kemudahan di sini merupakan bagian dari menyelesaikan masalah orang yang susah. Jika ada aib yang tidak dikenal di hadapan manusia lainnya, maka hendaklah yang berbuat maksiat ini dinasihati. Adapun untuk aib yang dilihat langsung, maka segera untuk diingkari sesuai kemampuan. Orang yang sudah dikenal kefasikan atau maksiatnya, maka boleh dibongkar aibnya dan tidak ditutupi. Hendaklah membantu saudara muslim dalam urusan dunia dan akhirat, baik dengan bantuan harta atau bisa pula karena kita punya kedudukan. Al-jaza’ min jinsil ‘amal, artinya balasan itu sesuai dengan jenis perbuatan. Baca Juga: Menolong yang Susah Hingga Faedah Menuntut Ilmu Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid kesepuluh.     Disusun di Darush Sholihin, 7 Muharram 1441 H (7 September 2019) Oleh yang selalu mengharapkan ampunan Allah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsaib muslim akhlak bulughul maram adab bulughul maram akhlak utang piutang
Kita diperintahkan untuk mengangkat kesulitan, membantu orang susah, dan menutupi aib orang mukmin.   Kitabul Jaami’ dari Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-Asqalani بَابُ اَلْبِرِّ وَالصِّلَةِ Bab Berbuat Baik pada Orang Tua dan Silaturahim (Berbuat Baik pada Kerabat)   Hadits 1474 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ اَلدُّنْيَا, نَفَّسَ اَللَّهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ اَلْقِيَامَةِ , وَمَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعْسِرٍ, يَسَّرَ اَللَّهُ عَلَيْهِ فِي اَلدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ, وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا, سَتَرَهُ اَللَّهُ فِي اَلدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ, وَاَللَّهُ فِي عَوْنِ اَلْعَبْدِ مَا كَانَ اَلْعَبْدُ فِي عَوْنِ أَخِيهِ – أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa melepaskan kesusahan seorang muslim dari kesusahan dunia, Allah akan melepaskan kesusahannya pada hari kiamat. Barangsiapa memudahkan orang yang susah, Allah akan mudahkan urusannya di dunia dan akhirat. Barangsiapa menutupi aib seorang, Allah akan menutupi aibnya di dunia dan akhirat. Allah akan senantiasa menolong hamba-Nya selama ia menolong saudaranya.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 2699] Baca Juga: Memberikan Tenggang Waktu Orang yang Berhutang Faedah Hadits Hadits ini berisi ilmu, kaedah, dan adab, sebagaimana dinyatakan oleh Imam Nawawi. Lalu Ibnu ‘Allan menambahkan, “Hadits ini juga berisi fadilah, faedah, dan hukum.” Menyelesaikan masalah orang yang susah bisa jadi dengan harta seperti menyelesaikan masalah utang. Hadits ini juga jadi anjuran untuk memberikan kemudahan bagi orang yang susah. Misalnya, memberi tenggang waktu bagi yang berutang, atau menghapuskan seluruh utangnya, atau menghapus sebagian utangnya, atau memberinya untuk menghilangkan kesulitan. Memberikan kemudahan di sini merupakan bagian dari menyelesaikan masalah orang yang susah. Jika ada aib yang tidak dikenal di hadapan manusia lainnya, maka hendaklah yang berbuat maksiat ini dinasihati. Adapun untuk aib yang dilihat langsung, maka segera untuk diingkari sesuai kemampuan. Orang yang sudah dikenal kefasikan atau maksiatnya, maka boleh dibongkar aibnya dan tidak ditutupi. Hendaklah membantu saudara muslim dalam urusan dunia dan akhirat, baik dengan bantuan harta atau bisa pula karena kita punya kedudukan. Al-jaza’ min jinsil ‘amal, artinya balasan itu sesuai dengan jenis perbuatan. Baca Juga: Menolong yang Susah Hingga Faedah Menuntut Ilmu Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid kesepuluh.     Disusun di Darush Sholihin, 7 Muharram 1441 H (7 September 2019) Oleh yang selalu mengharapkan ampunan Allah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsaib muslim akhlak bulughul maram adab bulughul maram akhlak utang piutang


Kita diperintahkan untuk mengangkat kesulitan, membantu orang susah, dan menutupi aib orang mukmin.   Kitabul Jaami’ dari Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-Asqalani بَابُ اَلْبِرِّ وَالصِّلَةِ Bab Berbuat Baik pada Orang Tua dan Silaturahim (Berbuat Baik pada Kerabat)   Hadits 1474 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ اَلدُّنْيَا, نَفَّسَ اَللَّهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ اَلْقِيَامَةِ , وَمَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعْسِرٍ, يَسَّرَ اَللَّهُ عَلَيْهِ فِي اَلدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ, وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا, سَتَرَهُ اَللَّهُ فِي اَلدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ, وَاَللَّهُ فِي عَوْنِ اَلْعَبْدِ مَا كَانَ اَلْعَبْدُ فِي عَوْنِ أَخِيهِ – أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa melepaskan kesusahan seorang muslim dari kesusahan dunia, Allah akan melepaskan kesusahannya pada hari kiamat. Barangsiapa memudahkan orang yang susah, Allah akan mudahkan urusannya di dunia dan akhirat. Barangsiapa menutupi aib seorang, Allah akan menutupi aibnya di dunia dan akhirat. Allah akan senantiasa menolong hamba-Nya selama ia menolong saudaranya.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 2699] Baca Juga: Memberikan Tenggang Waktu Orang yang Berhutang Faedah Hadits Hadits ini berisi ilmu, kaedah, dan adab, sebagaimana dinyatakan oleh Imam Nawawi. Lalu Ibnu ‘Allan menambahkan, “Hadits ini juga berisi fadilah, faedah, dan hukum.” Menyelesaikan masalah orang yang susah bisa jadi dengan harta seperti menyelesaikan masalah utang. Hadits ini juga jadi anjuran untuk memberikan kemudahan bagi orang yang susah. Misalnya, memberi tenggang waktu bagi yang berutang, atau menghapuskan seluruh utangnya, atau menghapus sebagian utangnya, atau memberinya untuk menghilangkan kesulitan. Memberikan kemudahan di sini merupakan bagian dari menyelesaikan masalah orang yang susah. Jika ada aib yang tidak dikenal di hadapan manusia lainnya, maka hendaklah yang berbuat maksiat ini dinasihati. Adapun untuk aib yang dilihat langsung, maka segera untuk diingkari sesuai kemampuan. Orang yang sudah dikenal kefasikan atau maksiatnya, maka boleh dibongkar aibnya dan tidak ditutupi. Hendaklah membantu saudara muslim dalam urusan dunia dan akhirat, baik dengan bantuan harta atau bisa pula karena kita punya kedudukan. Al-jaza’ min jinsil ‘amal, artinya balasan itu sesuai dengan jenis perbuatan. Baca Juga: Menolong yang Susah Hingga Faedah Menuntut Ilmu Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid kesepuluh.     Disusun di Darush Sholihin, 7 Muharram 1441 H (7 September 2019) Oleh yang selalu mengharapkan ampunan Allah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsaib muslim akhlak bulughul maram adab bulughul maram akhlak utang piutang

Jangan Sembarang Ambil Ilmu! Termasuk Dalam Ilmu Kesehatan

Dalam mengambil ilmu agama, kita harus selektif tidak mengambil dari sembarang orang. Demikian juga ilmu dunia, harus selektif. Karena menyerahkan urusan bukan pada ahlinya adalah sumber kehancuran.Ilmu agama harus diambil dari orang yang berilmu agama. Muhammad bin Sirin rahimahullah, beliau mengatakan:إن هذا العلم دين فانظروا عمن تأخذون دينكم“Ilmu ini adalah bagian dari agama kalian, maka perhatikanlah baik-baik dari siapa kalian mengambil ilmu agama” (Diriwayatkan oleh Ibnu Rajab dalam Al ‘Ilal, 1/355).Baca Juga: Manfaat Kesehatan Jimak (Hubungan Intim) yang HalalIlmu dunia juga tidak boleh ambil sembarangan. Harus diambil dari yang ahli dan berilmu di bidangnya. Allah Ta’ala berfirman:وَلاَ تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُوْلاَئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولاً“Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggunganjawabnya” (QS. Al-Isra’ : 36).Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan:أن الله تعالى نهى عن القول بلا علم بل بالظن الذي هو التوهم والخيال“Allah Ta’ala melarang untuk bicara tanpa ilmu, yaitu bicara dengan sekedar sangkaan yang merupakan kerancuan dan khayalan” (Tafsir Ibnu Katsir).Maka ayat ini umum berlaku untuk masalah agama atapun masalah dunia, tidak boleh bicara tentang sesuatu yang tidak diketahui dan tidak diilmui. Dan orang yang melakukannya akan dimintai pertanggungjawaban.Baca Juga: Tahnik dan Manfaat Kesehatan, Mitos atau Fakta?Berbicara tentang sesuatu dengan modal prasangka adalah akhlak yang tercela dan merupakan dosa. Allah berfirman:اِجْتَنِبُوْا كَثِيْرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ“Jauhilah kalian dari kebanyakan persangkaan, sesungguhnya sebagian prasangka adalah dosa” (QS. Al-Hujuraat: 12).Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:إياكم والظنَّ، فإنَّ الظنَّ أكذب الحديث“Jauhilah prasangka, karena prasangka itu adalah perkataan yang paling dusta” (HR. Bukhari-Muslim).Dan menyerahkan urusan kepada orang yang tidak ahli adalah salah satu tanda kiamat. Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:بينما النبي صلى الله عليه وسلم في مجلس يحدث القوم جاءه أعرابي فقال: متى الساعة؟ فمضى رسول الله صلى الله عليه وسلم يحدث فقال بعض القوم: سمع ما قال فكره ما قال. وقال بعضهم: بل لم يسمع. حتى إذا قضى حديثه قال ((أين السائل عن الساعة)). قال: ها أنا يا رسول الله قال: ((فإذا ضيعت الأمانة فانتظر الساعة)). قال كيف إضاعتها؟ قال: ((إذا وسد الأمر إلى غير أهله فانتظر الساعة))  “Ketika Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam duduk berceramah kepada beberapa orang, datang seorang Arab Badwi lalu ia bertanya: “kapan kiamat?”. Namun Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam meneruskan ceramahnya. Maka sebagian orang berkata: “Sebenarnya Nabi mendengar orang Badwi tadi, namun Nabi tidak menyukai apa yang dikatakannya”. Sebagian orang berkata: “Nampaknya Nabi tidak mendengarnya”. Hingga ketika Nabi selesai berceramah, Nabi bertanya: “mana orang yang bertanya tentang kiamat?”. Orang tadi menjawab: “saya wahai Rasulullah”. Nabi bersabda: “Ketika amanat disia-siakan, maka tunggulah kiamat”. Ia bertanya lagi: “apa maksudnya amanah disai-siakan?”. Nabi menjawab: “Jika urusan diserahkan kepada orang yang bukan ahlinya, maka tunggulah kiamat!”” (HR. Bukhari no.59).Baca Juga: Jangan Risau dan Khawatir dengan ”Jatah” Rizki KitaMaka wajib menyerahkan segala urusan kepada orang yang berkompeten, termasuk masalah kesehatan.Ilmu kesehatan, harus diambil dari ahli kesehatan seperti dokter, tabib, dan semisalnya. Bukan orang yang hanya ikut pelatihan kesehatan.Ilmu herbal juga harus diambil dari ahli herbal. Yang bertahun-tahun belajar herbal*). Bukan orang yang hanya ikut pelatihan herbal.Demikian juga dokter tidak punya kapasitas bicara herbal, kecuali dia belajar herbal. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:مَن تطبَّبَ ولا يُعلَمْ منه طِبٌّ فهوَ ضامنٌ“Barangsiapa yang berlagak melakukan pengobatan padahal ia tidak mengetahui ilmu pengobatan, maka ia akan dimintai pertanggungjawaban” (HR. Abu Daud no. 4586, dihasankan Al Albani dalam Shahih Abu Daud).Kemudian jika kita berbicara mengenai thibbun Nabawi, maka dia harus paham ilmu kesehatan dan paham ilmu agama. Karena thibbun Nabawi itu disandarkan kepada agama.Tidak layak orang yang tidak paham Al Qur’an dan hadits bicara thibbun Nabawi. Hendaknya tinggalkan orang yang demikian!!Baca Juga:Semoga Allah memberi Taufiq.**Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Al Ankabut 2-3, Kenapa Bumi Bulat Menurut Islam, Ajaran Agama Islam Yang Benar, Hadiah Fatihah Untuk Orang Yang Sudah Meninggal, Arrahim

Jangan Sembarang Ambil Ilmu! Termasuk Dalam Ilmu Kesehatan

Dalam mengambil ilmu agama, kita harus selektif tidak mengambil dari sembarang orang. Demikian juga ilmu dunia, harus selektif. Karena menyerahkan urusan bukan pada ahlinya adalah sumber kehancuran.Ilmu agama harus diambil dari orang yang berilmu agama. Muhammad bin Sirin rahimahullah, beliau mengatakan:إن هذا العلم دين فانظروا عمن تأخذون دينكم“Ilmu ini adalah bagian dari agama kalian, maka perhatikanlah baik-baik dari siapa kalian mengambil ilmu agama” (Diriwayatkan oleh Ibnu Rajab dalam Al ‘Ilal, 1/355).Baca Juga: Manfaat Kesehatan Jimak (Hubungan Intim) yang HalalIlmu dunia juga tidak boleh ambil sembarangan. Harus diambil dari yang ahli dan berilmu di bidangnya. Allah Ta’ala berfirman:وَلاَ تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُوْلاَئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولاً“Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggunganjawabnya” (QS. Al-Isra’ : 36).Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan:أن الله تعالى نهى عن القول بلا علم بل بالظن الذي هو التوهم والخيال“Allah Ta’ala melarang untuk bicara tanpa ilmu, yaitu bicara dengan sekedar sangkaan yang merupakan kerancuan dan khayalan” (Tafsir Ibnu Katsir).Maka ayat ini umum berlaku untuk masalah agama atapun masalah dunia, tidak boleh bicara tentang sesuatu yang tidak diketahui dan tidak diilmui. Dan orang yang melakukannya akan dimintai pertanggungjawaban.Baca Juga: Tahnik dan Manfaat Kesehatan, Mitos atau Fakta?Berbicara tentang sesuatu dengan modal prasangka adalah akhlak yang tercela dan merupakan dosa. Allah berfirman:اِجْتَنِبُوْا كَثِيْرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ“Jauhilah kalian dari kebanyakan persangkaan, sesungguhnya sebagian prasangka adalah dosa” (QS. Al-Hujuraat: 12).Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:إياكم والظنَّ، فإنَّ الظنَّ أكذب الحديث“Jauhilah prasangka, karena prasangka itu adalah perkataan yang paling dusta” (HR. Bukhari-Muslim).Dan menyerahkan urusan kepada orang yang tidak ahli adalah salah satu tanda kiamat. Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:بينما النبي صلى الله عليه وسلم في مجلس يحدث القوم جاءه أعرابي فقال: متى الساعة؟ فمضى رسول الله صلى الله عليه وسلم يحدث فقال بعض القوم: سمع ما قال فكره ما قال. وقال بعضهم: بل لم يسمع. حتى إذا قضى حديثه قال ((أين السائل عن الساعة)). قال: ها أنا يا رسول الله قال: ((فإذا ضيعت الأمانة فانتظر الساعة)). قال كيف إضاعتها؟ قال: ((إذا وسد الأمر إلى غير أهله فانتظر الساعة))  “Ketika Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam duduk berceramah kepada beberapa orang, datang seorang Arab Badwi lalu ia bertanya: “kapan kiamat?”. Namun Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam meneruskan ceramahnya. Maka sebagian orang berkata: “Sebenarnya Nabi mendengar orang Badwi tadi, namun Nabi tidak menyukai apa yang dikatakannya”. Sebagian orang berkata: “Nampaknya Nabi tidak mendengarnya”. Hingga ketika Nabi selesai berceramah, Nabi bertanya: “mana orang yang bertanya tentang kiamat?”. Orang tadi menjawab: “saya wahai Rasulullah”. Nabi bersabda: “Ketika amanat disia-siakan, maka tunggulah kiamat”. Ia bertanya lagi: “apa maksudnya amanah disai-siakan?”. Nabi menjawab: “Jika urusan diserahkan kepada orang yang bukan ahlinya, maka tunggulah kiamat!”” (HR. Bukhari no.59).Baca Juga: Jangan Risau dan Khawatir dengan ”Jatah” Rizki KitaMaka wajib menyerahkan segala urusan kepada orang yang berkompeten, termasuk masalah kesehatan.Ilmu kesehatan, harus diambil dari ahli kesehatan seperti dokter, tabib, dan semisalnya. Bukan orang yang hanya ikut pelatihan kesehatan.Ilmu herbal juga harus diambil dari ahli herbal. Yang bertahun-tahun belajar herbal*). Bukan orang yang hanya ikut pelatihan herbal.Demikian juga dokter tidak punya kapasitas bicara herbal, kecuali dia belajar herbal. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:مَن تطبَّبَ ولا يُعلَمْ منه طِبٌّ فهوَ ضامنٌ“Barangsiapa yang berlagak melakukan pengobatan padahal ia tidak mengetahui ilmu pengobatan, maka ia akan dimintai pertanggungjawaban” (HR. Abu Daud no. 4586, dihasankan Al Albani dalam Shahih Abu Daud).Kemudian jika kita berbicara mengenai thibbun Nabawi, maka dia harus paham ilmu kesehatan dan paham ilmu agama. Karena thibbun Nabawi itu disandarkan kepada agama.Tidak layak orang yang tidak paham Al Qur’an dan hadits bicara thibbun Nabawi. Hendaknya tinggalkan orang yang demikian!!Baca Juga:Semoga Allah memberi Taufiq.**Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Al Ankabut 2-3, Kenapa Bumi Bulat Menurut Islam, Ajaran Agama Islam Yang Benar, Hadiah Fatihah Untuk Orang Yang Sudah Meninggal, Arrahim
Dalam mengambil ilmu agama, kita harus selektif tidak mengambil dari sembarang orang. Demikian juga ilmu dunia, harus selektif. Karena menyerahkan urusan bukan pada ahlinya adalah sumber kehancuran.Ilmu agama harus diambil dari orang yang berilmu agama. Muhammad bin Sirin rahimahullah, beliau mengatakan:إن هذا العلم دين فانظروا عمن تأخذون دينكم“Ilmu ini adalah bagian dari agama kalian, maka perhatikanlah baik-baik dari siapa kalian mengambil ilmu agama” (Diriwayatkan oleh Ibnu Rajab dalam Al ‘Ilal, 1/355).Baca Juga: Manfaat Kesehatan Jimak (Hubungan Intim) yang HalalIlmu dunia juga tidak boleh ambil sembarangan. Harus diambil dari yang ahli dan berilmu di bidangnya. Allah Ta’ala berfirman:وَلاَ تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُوْلاَئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولاً“Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggunganjawabnya” (QS. Al-Isra’ : 36).Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan:أن الله تعالى نهى عن القول بلا علم بل بالظن الذي هو التوهم والخيال“Allah Ta’ala melarang untuk bicara tanpa ilmu, yaitu bicara dengan sekedar sangkaan yang merupakan kerancuan dan khayalan” (Tafsir Ibnu Katsir).Maka ayat ini umum berlaku untuk masalah agama atapun masalah dunia, tidak boleh bicara tentang sesuatu yang tidak diketahui dan tidak diilmui. Dan orang yang melakukannya akan dimintai pertanggungjawaban.Baca Juga: Tahnik dan Manfaat Kesehatan, Mitos atau Fakta?Berbicara tentang sesuatu dengan modal prasangka adalah akhlak yang tercela dan merupakan dosa. Allah berfirman:اِجْتَنِبُوْا كَثِيْرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ“Jauhilah kalian dari kebanyakan persangkaan, sesungguhnya sebagian prasangka adalah dosa” (QS. Al-Hujuraat: 12).Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:إياكم والظنَّ، فإنَّ الظنَّ أكذب الحديث“Jauhilah prasangka, karena prasangka itu adalah perkataan yang paling dusta” (HR. Bukhari-Muslim).Dan menyerahkan urusan kepada orang yang tidak ahli adalah salah satu tanda kiamat. Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:بينما النبي صلى الله عليه وسلم في مجلس يحدث القوم جاءه أعرابي فقال: متى الساعة؟ فمضى رسول الله صلى الله عليه وسلم يحدث فقال بعض القوم: سمع ما قال فكره ما قال. وقال بعضهم: بل لم يسمع. حتى إذا قضى حديثه قال ((أين السائل عن الساعة)). قال: ها أنا يا رسول الله قال: ((فإذا ضيعت الأمانة فانتظر الساعة)). قال كيف إضاعتها؟ قال: ((إذا وسد الأمر إلى غير أهله فانتظر الساعة))  “Ketika Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam duduk berceramah kepada beberapa orang, datang seorang Arab Badwi lalu ia bertanya: “kapan kiamat?”. Namun Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam meneruskan ceramahnya. Maka sebagian orang berkata: “Sebenarnya Nabi mendengar orang Badwi tadi, namun Nabi tidak menyukai apa yang dikatakannya”. Sebagian orang berkata: “Nampaknya Nabi tidak mendengarnya”. Hingga ketika Nabi selesai berceramah, Nabi bertanya: “mana orang yang bertanya tentang kiamat?”. Orang tadi menjawab: “saya wahai Rasulullah”. Nabi bersabda: “Ketika amanat disia-siakan, maka tunggulah kiamat”. Ia bertanya lagi: “apa maksudnya amanah disai-siakan?”. Nabi menjawab: “Jika urusan diserahkan kepada orang yang bukan ahlinya, maka tunggulah kiamat!”” (HR. Bukhari no.59).Baca Juga: Jangan Risau dan Khawatir dengan ”Jatah” Rizki KitaMaka wajib menyerahkan segala urusan kepada orang yang berkompeten, termasuk masalah kesehatan.Ilmu kesehatan, harus diambil dari ahli kesehatan seperti dokter, tabib, dan semisalnya. Bukan orang yang hanya ikut pelatihan kesehatan.Ilmu herbal juga harus diambil dari ahli herbal. Yang bertahun-tahun belajar herbal*). Bukan orang yang hanya ikut pelatihan herbal.Demikian juga dokter tidak punya kapasitas bicara herbal, kecuali dia belajar herbal. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:مَن تطبَّبَ ولا يُعلَمْ منه طِبٌّ فهوَ ضامنٌ“Barangsiapa yang berlagak melakukan pengobatan padahal ia tidak mengetahui ilmu pengobatan, maka ia akan dimintai pertanggungjawaban” (HR. Abu Daud no. 4586, dihasankan Al Albani dalam Shahih Abu Daud).Kemudian jika kita berbicara mengenai thibbun Nabawi, maka dia harus paham ilmu kesehatan dan paham ilmu agama. Karena thibbun Nabawi itu disandarkan kepada agama.Tidak layak orang yang tidak paham Al Qur’an dan hadits bicara thibbun Nabawi. Hendaknya tinggalkan orang yang demikian!!Baca Juga:Semoga Allah memberi Taufiq.**Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Al Ankabut 2-3, Kenapa Bumi Bulat Menurut Islam, Ajaran Agama Islam Yang Benar, Hadiah Fatihah Untuk Orang Yang Sudah Meninggal, Arrahim


Dalam mengambil ilmu agama, kita harus selektif tidak mengambil dari sembarang orang. Demikian juga ilmu dunia, harus selektif. Karena menyerahkan urusan bukan pada ahlinya adalah sumber kehancuran.Ilmu agama harus diambil dari orang yang berilmu agama. Muhammad bin Sirin rahimahullah, beliau mengatakan:إن هذا العلم دين فانظروا عمن تأخذون دينكم“Ilmu ini adalah bagian dari agama kalian, maka perhatikanlah baik-baik dari siapa kalian mengambil ilmu agama” (Diriwayatkan oleh Ibnu Rajab dalam Al ‘Ilal, 1/355).Baca Juga: Manfaat Kesehatan Jimak (Hubungan Intim) yang HalalIlmu dunia juga tidak boleh ambil sembarangan. Harus diambil dari yang ahli dan berilmu di bidangnya. Allah Ta’ala berfirman:وَلاَ تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُوْلاَئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولاً“Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggunganjawabnya” (QS. Al-Isra’ : 36).Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan:أن الله تعالى نهى عن القول بلا علم بل بالظن الذي هو التوهم والخيال“Allah Ta’ala melarang untuk bicara tanpa ilmu, yaitu bicara dengan sekedar sangkaan yang merupakan kerancuan dan khayalan” (Tafsir Ibnu Katsir).Maka ayat ini umum berlaku untuk masalah agama atapun masalah dunia, tidak boleh bicara tentang sesuatu yang tidak diketahui dan tidak diilmui. Dan orang yang melakukannya akan dimintai pertanggungjawaban.Baca Juga: Tahnik dan Manfaat Kesehatan, Mitos atau Fakta?Berbicara tentang sesuatu dengan modal prasangka adalah akhlak yang tercela dan merupakan dosa. Allah berfirman:اِجْتَنِبُوْا كَثِيْرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ“Jauhilah kalian dari kebanyakan persangkaan, sesungguhnya sebagian prasangka adalah dosa” (QS. Al-Hujuraat: 12).Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:إياكم والظنَّ، فإنَّ الظنَّ أكذب الحديث“Jauhilah prasangka, karena prasangka itu adalah perkataan yang paling dusta” (HR. Bukhari-Muslim).Dan menyerahkan urusan kepada orang yang tidak ahli adalah salah satu tanda kiamat. Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:بينما النبي صلى الله عليه وسلم في مجلس يحدث القوم جاءه أعرابي فقال: متى الساعة؟ فمضى رسول الله صلى الله عليه وسلم يحدث فقال بعض القوم: سمع ما قال فكره ما قال. وقال بعضهم: بل لم يسمع. حتى إذا قضى حديثه قال ((أين السائل عن الساعة)). قال: ها أنا يا رسول الله قال: ((فإذا ضيعت الأمانة فانتظر الساعة)). قال كيف إضاعتها؟ قال: ((إذا وسد الأمر إلى غير أهله فانتظر الساعة))  “Ketika Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam duduk berceramah kepada beberapa orang, datang seorang Arab Badwi lalu ia bertanya: “kapan kiamat?”. Namun Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam meneruskan ceramahnya. Maka sebagian orang berkata: “Sebenarnya Nabi mendengar orang Badwi tadi, namun Nabi tidak menyukai apa yang dikatakannya”. Sebagian orang berkata: “Nampaknya Nabi tidak mendengarnya”. Hingga ketika Nabi selesai berceramah, Nabi bertanya: “mana orang yang bertanya tentang kiamat?”. Orang tadi menjawab: “saya wahai Rasulullah”. Nabi bersabda: “Ketika amanat disia-siakan, maka tunggulah kiamat”. Ia bertanya lagi: “apa maksudnya amanah disai-siakan?”. Nabi menjawab: “Jika urusan diserahkan kepada orang yang bukan ahlinya, maka tunggulah kiamat!”” (HR. Bukhari no.59).Baca Juga: Jangan Risau dan Khawatir dengan ”Jatah” Rizki KitaMaka wajib menyerahkan segala urusan kepada orang yang berkompeten, termasuk masalah kesehatan.Ilmu kesehatan, harus diambil dari ahli kesehatan seperti dokter, tabib, dan semisalnya. Bukan orang yang hanya ikut pelatihan kesehatan.Ilmu herbal juga harus diambil dari ahli herbal. Yang bertahun-tahun belajar herbal*). Bukan orang yang hanya ikut pelatihan herbal.Demikian juga dokter tidak punya kapasitas bicara herbal, kecuali dia belajar herbal. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:مَن تطبَّبَ ولا يُعلَمْ منه طِبٌّ فهوَ ضامنٌ“Barangsiapa yang berlagak melakukan pengobatan padahal ia tidak mengetahui ilmu pengobatan, maka ia akan dimintai pertanggungjawaban” (HR. Abu Daud no. 4586, dihasankan Al Albani dalam Shahih Abu Daud).Kemudian jika kita berbicara mengenai thibbun Nabawi, maka dia harus paham ilmu kesehatan dan paham ilmu agama. Karena thibbun Nabawi itu disandarkan kepada agama.Tidak layak orang yang tidak paham Al Qur’an dan hadits bicara thibbun Nabawi. Hendaknya tinggalkan orang yang demikian!!Baca Juga:Semoga Allah memberi Taufiq.**Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Al Ankabut 2-3, Kenapa Bumi Bulat Menurut Islam, Ajaran Agama Islam Yang Benar, Hadiah Fatihah Untuk Orang Yang Sudah Meninggal, Arrahim

Khutbah Jumat – Dosa Jariyah

dosa jariyahKhutbah Jumat – Dosa JariyahOleh: Ustadz DR. Firanda Andirja, MAKhutbah Pertamaإن الحمد لله، نحمدُه ونستعينُه ونستغفرُه وَنَتُوبُ إِلَيْهِ، ونعوذُ باللهِ من شرورِ أنفسنا، وسيئات أعمالنا، من يهدِه الله فلا مضلَّ له، ومن يضلِلْ فلا هادي له، وأشهدُ أنْ لا إله إلا الله وحده لا شريكَ له، وأشهدُ أن محمداً عبده ورسوله.يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ.فإن أصدق الحديث كتابُ الله، وخيرَ الهدي هديُ محمد صلى الله عليه وسلم، وشرَّ الأمورِ محدثاتُها، وكلَّ محدثة بدعةٌ، وكلَّ بدعة ضلالةٌ، وكلَّ ضلالة في النار.معاشر المسلمين، أًوصيكم ونفسي بتقوى الله، فقد فاز المتقونSesungguhnya hari kiamat adalah suatu hal yang pasti terjadi dan tidak ada keraguan di dalamnya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,وَأَنَّ السَّاعَةَ آتِيَةٌ لَا رَيْبَ فِيهَا وَأَنَّ اللَّهَ يَبْعَثُ مَنْ فِي الْقُبُورِ (7)“Dan sungguh, (hari) Kiamat itu pasti datang, tidak ada keraguan padanya; dan sungguh, Allah akan membangkitkan siapa pun yang di dalam kubur.” (QS. Al-Hajj : 7)Setelah manusia dibangkitkan, maka Allah Subhanahu wa Ta’ala akan membalas segala perbuatan yang kita lakukan sesuai dengan catatan tentang segala perbuatan kita selama di dunia. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,نَّا نَحْنُ نُحْيِ الْمَوْتَى وَنَكْتُبُ مَا قَدَّمُوا وَآثَارَهُمْ وَكُلَّ شَيْءٍ أَحْصَيْنَاهُ فِي إِمَامٍ مُبِينٍ (12)“Sungguh, Kamilah yang menghidupkan orang-orang yang mati, dan Kamilah yang mencatat apa yang telah mereka kerjakan dan bekas-bekas yang mereka (tinggalkan). Dan segala sesuatu Kami kumpulkan dalam Kitab yang jelas (Lauh Mahfuzh).” (QS. Yasin : 12)Allah Subhanahu wa Ta’ala menyatakan dalam ayat ini bahwasanya Allah mencatat apa yang telah dilakukan manusia selama kehidupan mereka di dunia, baik itu kebaikan maupun keburukan, semuanya tercatat dan tidak ada yang terluput dari catatan Allah Subhanahu wa Ta’ala.Adapun makna firman Allah Subhanahu wa Ta’ala “(Kami juga telah mencatat) bekas-bekas yang mereka tinggalan”, terdapat dua penafsiran di kalangan para ulama. Tafsiran pertama yaitu Allah Subhanahu wa Ta’ala mencatat bekas-bekas jejak kaki mereka. Karena اّثر dalam bahasa Arab berarti adalah bekas jejak yang pernah dipijak oleh kaki. Dan ini menunjukkan bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala mencatat segala hal. Jangankan mencatat amal perbuatan, bekas jejak langkah yang mungkin telah hilang karena air ataupun terkena debu pun di catat oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Maka langkah-langkah kita menuju kebaikan dicatat oleh Allah, dan langkah-langkah kita menuju keburukan juga dicatat oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dalam hadits yang sahih disebutkan bahwa tatkala Bani Salimah mengetahui ada tempat yang kosong dekat Masjid Nabawi, maka mereka pun ingin pindah rumah agar dekat dengan Masjid Nabawi. Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada mereka,إِنَّهُ بَلَغَنِي أَنَّكُمْ تُرِيدُونَ أَنْ تَنْتَقِلُوا قُرْبَ الْمَسْجِدِ، قَالُوا: نَعَمْ، يَا رَسُولَ اللهِ قَدْ أَرَدْنَا ذَلِكَ، فَقَالَ: يَا بَنِي سَلِمَةَ دِيَارَكُمْ تُكْتَبْ آثَارُكُمْ، دِيَارَكُمْ تُكْتَبْ آثَارُكُمْ“Rupanya telah sampai berita kepadaku bahwa kalian ingin pindah dekat masjid.” Mereka menjawab; “Benar wahai Rasulullah, kami memang ingin seperti itu.” Beliau lalu bersabda: “Wahai Bani Salimah, pertahankanlah rumah kalian, sebab langkah kalian akan dicatat, pertahankanlah rumah kalian, sebab langkah kalian akan dicatat.” (HR. Muslim no. 665)Ini menunjukkan bahwa langkah kaki seseorang pergi maupun pulang dari masjid di catat oleh Allah Ta’ala. Allah Subhanahu wa Ta’ala juga berfirman tentang para mujahidin,وَلَا يَقْطَعُونَ وَادِيًا إِلَّا كُتِبَ لَهُمْ لِيَجْزِيَهُمُ اللَّهُ أَحْسَنَ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ (121)“Dan tidak (pula mereka) melintasi suatu lembah (berjihad), kecuali akan dituliskan bagi mereka (sebagai amal kebajikan), untuk diberi balasan oleh Allah (dengan) yang lebih baik daripada apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. At-Taubah : 121)Maka jika bekas jejak kaki dicatat oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala, maka bagaimana lagi dengan amalan seseorang? Bagaimana lagi dengan perkataannya? Tentunya juga dicatat oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Maka hendaknya seseorang waspada agar jangan sampai kakinya melangkah menuju kemaksiatan, karena langkah tersebut akan tercatat di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala dan tidak ada yang terluputkan. Oleh karenanya kembali saya ingatkan bahwa jika bekas kaki saja di catat, maka bagaimana lagi dengan amalan seseorang. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman tentang perkataan Luqman kepada putranya,يَابُنَيَّ إِنَّهَا إِنْ تَكُ مِثْقَالَ حَبَّةٍ مِنْ خَرْدَلٍ فَتَكُنْ فِي صَخْرَةٍ أَوْ فِي السَّمَاوَاتِ أَوْ فِي الْأَرْضِ يَأْتِ بِهَا اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ لَطِيفٌ خَبِيرٌ (16)“(Lukman berkata), “Wahai anakku! Sungguh, jika ada (sesuatu perbuatan) seberat biji sawi, dan berada dalam batu atau di langit atau di bumi, niscaya Allah akan memberinya (balasan). Sesungguhnya Allah Maha Halus, Maha Teliti.” (QS. Luqman : 16)Oleh karenanya amalan apapun yang kita lakukan sekecil apapun dan meskipun kita telah sembunyikan, baik itu kebaikan ataupun keburukan, maka tetap Allah akan hadirkan pada hari kiamat kelak.Adapun tafsir yang kedua, yaitu apa-apa yang terjadi karena sebab seseorang baik kebaikan ataupun keburukan. Ada seseorang yaang terkadang banyak timbul kebaikan disebabkan olehnya. Maaka meskipun dia telah meninggal dunia dan kebaikan tersebut tetap berjalan, maka dia akan terus menerima pahala dari kebaikan-kebaikan yang muncul karena sebabnya. Oleh karenanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً حَسَنَةً، فَلَهُ أَجْرُهَا، وَأَجْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا بَعْدَهُ، مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْءٌ} صحيح مسلم (2/ 705{(“Barangsiapa yang memulai mengerjakan perbuatan baik dalam Islam, maka dia akan memperoleh pahalanya dan pahala orang yang mencontoh perbuatan itu, tanpa mengurangi pahala mereka sedikitpun.” (HR. Muslim 2/705 no. 1017)Oleh karenanya orang yang mencontohkan dan mengajarkan kebaikan, akan mendapatkan pahala dari orang-orang yang melakukan kebaikan tersebut. Contohnya adalah jika seseorang mengajarkan tata cara shalat kepada seorang anak, maka jika  anak tersebut shalat hingga meninggal dunia, maka pahala shalatnya juga akan mengalir kepada orang yang mengajarkannya shalat. Demikian pula tatkala seseorang mengajarkan Alquran atau Al-Fatihah kepada seorang anak, maka jika sejak kecil anak tersebut telah menghafal surah Al-Fatihah dan dia baca disetiap shalatnya, maka seluruh pahala bacaannya juga akan mengalir kepada orang yang mengajarkannya. Demikian pula orang yang membangun masjid, jika masjidnya masih digunakan oleh orang-orang untuk shalat, maka pahala terus mengalir baginya meskipun dia telah meninggal dunia. Maka benarlah sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam,إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ: إِلَّا مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ، أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ، أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ“Apabila salah seorang manusia meninggal dunia, maka terputuslah segala amalannya kecuali tiga perkara; sedekah jariyah, ilmu yang bermanfa’at baginya dan anak shalih yang selalu mendoakannya.” (HR. Muslim 3/1255 no. 1631)Sedekah jariyah itu biasanya berbentuk wakaf. Entah seseorang itu wakaf buku, masjid, rumah untuk anak-anak yatim, atau wakaf sumur yang digunakan oleh banyak orang, maka akan terus mengalir pahala baginya. Adapun dengan ilmu yang bermanfaat,contohnya adalah seseorang yang berdakwah dan didengar oleh orang-orang, atau seseorang menulis buku dan bukunya masih dibaca oleh orang-orang meskipun dia telah meninggal dunia sebagaimana halnya para ulama. Dan tentunya juga doa anak salih yang mendoakannya.Oleh karenanya selain beramal salih, hendaknya seseorang berusaha melakukan sebab-sebab kebaikan. Bisa jadi timbul banyak kebaikan disebabkan oleh hal-hal yang tidak sangka. Bisa jadi karena satu nasihat yang dia sampaikan, sehingga orang-orang tergerak untuk melakukan kebajikan. Contohnya adalah Imam Al-Bukhari rahimahullah, beliau menuliskan kitab Sahih Al-Bukhari karena satu alasan. Beliau mengatakan,كنا عند إسحاق بن راهويه فقال : لو جمعتم كتابا مختصرا لصحيح سنة النبي صلى الله عليه وآله وسلم قال : فوقع ذلك في قلبي ، فأخذت في جمع الجامع الصحيح“Suatu hari kami (para muhaddits) berkumpul di rumah Ishaq bin Rahawayh. Kemudian dia (Ishaq bin Rahawayh) berkata, ‘Jika sekiranya ada di antara kalian yang membuat kitab yang mengumpulkan hadits-hadits sahih saja dari sunnah-sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam’. Aku berkata, ‘Nasihat itu masuk di hatiku, maka aku mulai mengumpulkannya dalam Al-Jami’ Ash-Shahih’.”Oleh karenanya bisa jadi kita memotivasi seseorang dengan satu kalimat, dan kemudian dia bersemangat dalam melakukan suatu ibadah karena satu kalimat atau satu kata yang kita ucapkan. Maka yang demikian akan memberikan manfaat bagi diri kita tatkala kita masih hidup ataupun telah meninggal dunia.Ada sebuah cerita bahwa ada laki-laki dari negara Filiphina yang membaca kitab kecil tentang tauhid. Kemudian dia masuk Islam, dan setelah itu menjadi da’i. Akhirnya ribuan orang masuk Islam gara-gara dirinya. Maka dia mmendapatkan pahala atas masuknya orang-orang ke dalam Islam, dan penulis kitab tauhid yang kecil tersebut juga mendapatkan pahala karena sebab itu orang asal Filiphina tersebut masuk Islam dan menjadi da’i yang mengislamkan ribuan orang.أقول قولي هذا واستغفر الله لي ولكم ولسائر المسلمين من ذنب وخطيئة فأستغفره إنه هو الغفور الرحيمKhutbah Keduaالحمد لله على إحسانه، والشكر له على توفيقه وامتنانه، وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له تعظيما لشأنه، وأشهد أن محمدا عبده ورسوله الداعي إلى رضوانه، أللهم صلي عليه وعل أله وأصحابه وإخوانهHadirin, Ma’asyiral Muslimin,Sebagaimana seseorang yang telah meninggal dunia bisa dicatat baginya kebaikan yang terus mengalir, maka sebaliknya seseorang yang telah meninggal dunia juga bisa dicatat dosa yang terus mengalir kepadanya. Sebagaimana ada pahala jariyah, maka ada pula dosa jariyah. Oleh karenanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَمَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً سَيِّئَةً، كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهَا وَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ بَعْدِهِ، مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَيْءٌ“Dan barangsiapa yang memulai kebiasaan buruk, maka dia akan mendapatkan dosanya, dan dosa orang yang mengikutinya dengan tanpa mengurangi dosa mereka sedikit pun.” (HR. Muslim 2/705 no. 1017)Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah bersabda,لَيْسَ مِنْ نَفْسٍ تُقْتَلُ ظُلْمًا، إِلَّا كَانَ عَلَى ابْنِ آدَمَ الأَوَّلِ كِفْلٌ مِنْ دَمِهَا لِأَنَّهُ أَوَّلُ مَنْ سَنَّ القَتْلَ أَوَّلًا“Tidaklah seseorang dibantai secara zalim, selain anak Adam pertama turut menanggung dosanya, karena dia yang pertama melakukannya (mencontohkannya).” (HR. Bukhari 9/103 no. 7321)Sehingga orang-orang yang membunuh dengan kezaliman setelahnya, akan mengalirkan dosanya kepada anak Adam yang pertama kali melakukan pembunuhan.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,لِيَحْمِلُوا أَوْزَارَهُمْ كَامِلَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَمِنْ أَوْزَارِ الَّذِينَ يُضِلُّونَهُمْ بِغَيْرِ عِلْمٍ أَلَا سَاءَ مَا يَزِرُونَ (25)“(ucapan mereka) menyebabkan mereka pada hari Kiamat memikul dosa-dosanya sendiri secara sempurna, dan sebagian dosa-dosa orang yang mereka sesatkan yang tidak mengetahui sedikit pun (bahwa mereka disesatkan). Ingatlah, alangkah buruknya (dosa) yang mereka pikul itu.” (QS. An-Nahl : 25)Imam An-Nawawi rahimahullah mengatakan bahwa barangsiapa yang membuat bid’ah yang itu merupakan kesesatan yang diikuti oleh orang-orang hingga hari kiamat, maka dia akan memikul dosa bid’ah tersebut. Demikian pula barangsiapa yang mencotohkankesyirikan, kemaksiatan, maka jika orang-orang mengikutinya, maka dosa-dosa atas hal tersebut juga akan mengakir kepadanya meskipun dia telah meninggal dunia. Sungguh menyedihkan oeang-orang yang telah dikubur dan tidak bisa berbuat apa-apa, namun dosa-dosa terus mengalir kepadanya.Oleh karenanya hendaknya seseorang berhati-hati tatkala melakukan sesuatu. Bisa jadi disebabkan oleh dirinya, timbul kerusakan-kerusakan yang baru. Cotoh sederhana adalah dalam perdangan. Ada seseorang yang berdagang baju yang tidak benar bagi wanita, yaitu baju-baju yang bisa menampakkan aurat wanita, dan dia tahu bahwa baju tersebut akan dikenakan di jalan dan tempat-tempat umum. Maka jika seorang wanita membeli dan mengenakannya, kemudian wanita tersebut dipandang oleh laki-laki sehingga menggairahkan syahwat mereka, sampai mungkin mengantarkan pada perkara perzinahan dan yang lainnya, maka seluruh dosa tersebut juga akan ditanggung oleh sang penjual, karena dia yang menjual pakaian tersebut. Oleh karenanya hendaknya seseorang berhati-hati, jangan sampai dia berdagang namun mengumpulkan dosa yang sangat banyak. Sebaliknya jika seseorang menjual baju yang syar’i, kemudian dibeli oleh seorang wanita sehingga mampu menjaga pandangan orang lain, maka diapun mendapatkan pahala dari hal tersebut. Demikian pula yang memiliki akun-akun media sosial yang menyesatkan umat Islam atau berisi konten-konten yang haram, meskipun pemilikinya telah meninggal dunia, akan tetapi akun tersebut masih dapat diakses oleh orang lain dan dilihat oleh banyak orang, maka dosa tetap akan mengalir kepada dirinya.Maka seseorang bertakwa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Hidup kita ini hanya sekali dan tidaklah lama. Jangan berspekulasi dan cukupkan diri dengan mengumpulkan kebaikan sebanyak-banyaknya. Jika kita mampu untuk memiliki amal jariyah, maaka lakukanlah. Jika kita memiliki uang, maka wakaflah. Jika kita punya ilmu maka sebarkanlah. Jika kita punya nasiha maka sampaikanlah. Semoga tatkala kita meninggal dunia, pahala masih terus mengalir kepada diri kita semua.إنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًااللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ، وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ، إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ، وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ، وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ، إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌاَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَاْلأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعَوَاتِ وَيَاقَاضِيَ الْحَاجَاتْاللَّهُمَّ آتِ نُفُوْسَنَا تَقْوَاهَا وَزَكِّهَا أَنْتَ خَيْرُ مَنْ زَكَّاهَا أَنْتَ وَلِيُّهَا وَمَوْلَاهَااللهم اغفر لنا ما قدّمنا وما أخرنا، وما أسررنا، وما أعلنا، وما أسرفنا، وما أنتأعلم به منا، أنت المقدّم وأنت المؤخر، لا إله إلا أنترَبَّنَا ظَلَمْنَا أَنْفُسَنَا وَإِنْ لَمْ تَغْفِرْ لَنَا وَتَرْحَمْنَا لَنَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَرَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ

Khutbah Jumat – Dosa Jariyah

dosa jariyahKhutbah Jumat – Dosa JariyahOleh: Ustadz DR. Firanda Andirja, MAKhutbah Pertamaإن الحمد لله، نحمدُه ونستعينُه ونستغفرُه وَنَتُوبُ إِلَيْهِ، ونعوذُ باللهِ من شرورِ أنفسنا، وسيئات أعمالنا، من يهدِه الله فلا مضلَّ له، ومن يضلِلْ فلا هادي له، وأشهدُ أنْ لا إله إلا الله وحده لا شريكَ له، وأشهدُ أن محمداً عبده ورسوله.يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ.فإن أصدق الحديث كتابُ الله، وخيرَ الهدي هديُ محمد صلى الله عليه وسلم، وشرَّ الأمورِ محدثاتُها، وكلَّ محدثة بدعةٌ، وكلَّ بدعة ضلالةٌ، وكلَّ ضلالة في النار.معاشر المسلمين، أًوصيكم ونفسي بتقوى الله، فقد فاز المتقونSesungguhnya hari kiamat adalah suatu hal yang pasti terjadi dan tidak ada keraguan di dalamnya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,وَأَنَّ السَّاعَةَ آتِيَةٌ لَا رَيْبَ فِيهَا وَأَنَّ اللَّهَ يَبْعَثُ مَنْ فِي الْقُبُورِ (7)“Dan sungguh, (hari) Kiamat itu pasti datang, tidak ada keraguan padanya; dan sungguh, Allah akan membangkitkan siapa pun yang di dalam kubur.” (QS. Al-Hajj : 7)Setelah manusia dibangkitkan, maka Allah Subhanahu wa Ta’ala akan membalas segala perbuatan yang kita lakukan sesuai dengan catatan tentang segala perbuatan kita selama di dunia. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,نَّا نَحْنُ نُحْيِ الْمَوْتَى وَنَكْتُبُ مَا قَدَّمُوا وَآثَارَهُمْ وَكُلَّ شَيْءٍ أَحْصَيْنَاهُ فِي إِمَامٍ مُبِينٍ (12)“Sungguh, Kamilah yang menghidupkan orang-orang yang mati, dan Kamilah yang mencatat apa yang telah mereka kerjakan dan bekas-bekas yang mereka (tinggalkan). Dan segala sesuatu Kami kumpulkan dalam Kitab yang jelas (Lauh Mahfuzh).” (QS. Yasin : 12)Allah Subhanahu wa Ta’ala menyatakan dalam ayat ini bahwasanya Allah mencatat apa yang telah dilakukan manusia selama kehidupan mereka di dunia, baik itu kebaikan maupun keburukan, semuanya tercatat dan tidak ada yang terluput dari catatan Allah Subhanahu wa Ta’ala.Adapun makna firman Allah Subhanahu wa Ta’ala “(Kami juga telah mencatat) bekas-bekas yang mereka tinggalan”, terdapat dua penafsiran di kalangan para ulama. Tafsiran pertama yaitu Allah Subhanahu wa Ta’ala mencatat bekas-bekas jejak kaki mereka. Karena اّثر dalam bahasa Arab berarti adalah bekas jejak yang pernah dipijak oleh kaki. Dan ini menunjukkan bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala mencatat segala hal. Jangankan mencatat amal perbuatan, bekas jejak langkah yang mungkin telah hilang karena air ataupun terkena debu pun di catat oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Maka langkah-langkah kita menuju kebaikan dicatat oleh Allah, dan langkah-langkah kita menuju keburukan juga dicatat oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dalam hadits yang sahih disebutkan bahwa tatkala Bani Salimah mengetahui ada tempat yang kosong dekat Masjid Nabawi, maka mereka pun ingin pindah rumah agar dekat dengan Masjid Nabawi. Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada mereka,إِنَّهُ بَلَغَنِي أَنَّكُمْ تُرِيدُونَ أَنْ تَنْتَقِلُوا قُرْبَ الْمَسْجِدِ، قَالُوا: نَعَمْ، يَا رَسُولَ اللهِ قَدْ أَرَدْنَا ذَلِكَ، فَقَالَ: يَا بَنِي سَلِمَةَ دِيَارَكُمْ تُكْتَبْ آثَارُكُمْ، دِيَارَكُمْ تُكْتَبْ آثَارُكُمْ“Rupanya telah sampai berita kepadaku bahwa kalian ingin pindah dekat masjid.” Mereka menjawab; “Benar wahai Rasulullah, kami memang ingin seperti itu.” Beliau lalu bersabda: “Wahai Bani Salimah, pertahankanlah rumah kalian, sebab langkah kalian akan dicatat, pertahankanlah rumah kalian, sebab langkah kalian akan dicatat.” (HR. Muslim no. 665)Ini menunjukkan bahwa langkah kaki seseorang pergi maupun pulang dari masjid di catat oleh Allah Ta’ala. Allah Subhanahu wa Ta’ala juga berfirman tentang para mujahidin,وَلَا يَقْطَعُونَ وَادِيًا إِلَّا كُتِبَ لَهُمْ لِيَجْزِيَهُمُ اللَّهُ أَحْسَنَ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ (121)“Dan tidak (pula mereka) melintasi suatu lembah (berjihad), kecuali akan dituliskan bagi mereka (sebagai amal kebajikan), untuk diberi balasan oleh Allah (dengan) yang lebih baik daripada apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. At-Taubah : 121)Maka jika bekas jejak kaki dicatat oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala, maka bagaimana lagi dengan amalan seseorang? Bagaimana lagi dengan perkataannya? Tentunya juga dicatat oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Maka hendaknya seseorang waspada agar jangan sampai kakinya melangkah menuju kemaksiatan, karena langkah tersebut akan tercatat di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala dan tidak ada yang terluputkan. Oleh karenanya kembali saya ingatkan bahwa jika bekas kaki saja di catat, maka bagaimana lagi dengan amalan seseorang. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman tentang perkataan Luqman kepada putranya,يَابُنَيَّ إِنَّهَا إِنْ تَكُ مِثْقَالَ حَبَّةٍ مِنْ خَرْدَلٍ فَتَكُنْ فِي صَخْرَةٍ أَوْ فِي السَّمَاوَاتِ أَوْ فِي الْأَرْضِ يَأْتِ بِهَا اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ لَطِيفٌ خَبِيرٌ (16)“(Lukman berkata), “Wahai anakku! Sungguh, jika ada (sesuatu perbuatan) seberat biji sawi, dan berada dalam batu atau di langit atau di bumi, niscaya Allah akan memberinya (balasan). Sesungguhnya Allah Maha Halus, Maha Teliti.” (QS. Luqman : 16)Oleh karenanya amalan apapun yang kita lakukan sekecil apapun dan meskipun kita telah sembunyikan, baik itu kebaikan ataupun keburukan, maka tetap Allah akan hadirkan pada hari kiamat kelak.Adapun tafsir yang kedua, yaitu apa-apa yang terjadi karena sebab seseorang baik kebaikan ataupun keburukan. Ada seseorang yaang terkadang banyak timbul kebaikan disebabkan olehnya. Maaka meskipun dia telah meninggal dunia dan kebaikan tersebut tetap berjalan, maka dia akan terus menerima pahala dari kebaikan-kebaikan yang muncul karena sebabnya. Oleh karenanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً حَسَنَةً، فَلَهُ أَجْرُهَا، وَأَجْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا بَعْدَهُ، مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْءٌ} صحيح مسلم (2/ 705{(“Barangsiapa yang memulai mengerjakan perbuatan baik dalam Islam, maka dia akan memperoleh pahalanya dan pahala orang yang mencontoh perbuatan itu, tanpa mengurangi pahala mereka sedikitpun.” (HR. Muslim 2/705 no. 1017)Oleh karenanya orang yang mencontohkan dan mengajarkan kebaikan, akan mendapatkan pahala dari orang-orang yang melakukan kebaikan tersebut. Contohnya adalah jika seseorang mengajarkan tata cara shalat kepada seorang anak, maka jika  anak tersebut shalat hingga meninggal dunia, maka pahala shalatnya juga akan mengalir kepada orang yang mengajarkannya shalat. Demikian pula tatkala seseorang mengajarkan Alquran atau Al-Fatihah kepada seorang anak, maka jika sejak kecil anak tersebut telah menghafal surah Al-Fatihah dan dia baca disetiap shalatnya, maka seluruh pahala bacaannya juga akan mengalir kepada orang yang mengajarkannya. Demikian pula orang yang membangun masjid, jika masjidnya masih digunakan oleh orang-orang untuk shalat, maka pahala terus mengalir baginya meskipun dia telah meninggal dunia. Maka benarlah sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam,إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ: إِلَّا مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ، أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ، أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ“Apabila salah seorang manusia meninggal dunia, maka terputuslah segala amalannya kecuali tiga perkara; sedekah jariyah, ilmu yang bermanfa’at baginya dan anak shalih yang selalu mendoakannya.” (HR. Muslim 3/1255 no. 1631)Sedekah jariyah itu biasanya berbentuk wakaf. Entah seseorang itu wakaf buku, masjid, rumah untuk anak-anak yatim, atau wakaf sumur yang digunakan oleh banyak orang, maka akan terus mengalir pahala baginya. Adapun dengan ilmu yang bermanfaat,contohnya adalah seseorang yang berdakwah dan didengar oleh orang-orang, atau seseorang menulis buku dan bukunya masih dibaca oleh orang-orang meskipun dia telah meninggal dunia sebagaimana halnya para ulama. Dan tentunya juga doa anak salih yang mendoakannya.Oleh karenanya selain beramal salih, hendaknya seseorang berusaha melakukan sebab-sebab kebaikan. Bisa jadi timbul banyak kebaikan disebabkan oleh hal-hal yang tidak sangka. Bisa jadi karena satu nasihat yang dia sampaikan, sehingga orang-orang tergerak untuk melakukan kebajikan. Contohnya adalah Imam Al-Bukhari rahimahullah, beliau menuliskan kitab Sahih Al-Bukhari karena satu alasan. Beliau mengatakan,كنا عند إسحاق بن راهويه فقال : لو جمعتم كتابا مختصرا لصحيح سنة النبي صلى الله عليه وآله وسلم قال : فوقع ذلك في قلبي ، فأخذت في جمع الجامع الصحيح“Suatu hari kami (para muhaddits) berkumpul di rumah Ishaq bin Rahawayh. Kemudian dia (Ishaq bin Rahawayh) berkata, ‘Jika sekiranya ada di antara kalian yang membuat kitab yang mengumpulkan hadits-hadits sahih saja dari sunnah-sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam’. Aku berkata, ‘Nasihat itu masuk di hatiku, maka aku mulai mengumpulkannya dalam Al-Jami’ Ash-Shahih’.”Oleh karenanya bisa jadi kita memotivasi seseorang dengan satu kalimat, dan kemudian dia bersemangat dalam melakukan suatu ibadah karena satu kalimat atau satu kata yang kita ucapkan. Maka yang demikian akan memberikan manfaat bagi diri kita tatkala kita masih hidup ataupun telah meninggal dunia.Ada sebuah cerita bahwa ada laki-laki dari negara Filiphina yang membaca kitab kecil tentang tauhid. Kemudian dia masuk Islam, dan setelah itu menjadi da’i. Akhirnya ribuan orang masuk Islam gara-gara dirinya. Maka dia mmendapatkan pahala atas masuknya orang-orang ke dalam Islam, dan penulis kitab tauhid yang kecil tersebut juga mendapatkan pahala karena sebab itu orang asal Filiphina tersebut masuk Islam dan menjadi da’i yang mengislamkan ribuan orang.أقول قولي هذا واستغفر الله لي ولكم ولسائر المسلمين من ذنب وخطيئة فأستغفره إنه هو الغفور الرحيمKhutbah Keduaالحمد لله على إحسانه، والشكر له على توفيقه وامتنانه، وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له تعظيما لشأنه، وأشهد أن محمدا عبده ورسوله الداعي إلى رضوانه، أللهم صلي عليه وعل أله وأصحابه وإخوانهHadirin, Ma’asyiral Muslimin,Sebagaimana seseorang yang telah meninggal dunia bisa dicatat baginya kebaikan yang terus mengalir, maka sebaliknya seseorang yang telah meninggal dunia juga bisa dicatat dosa yang terus mengalir kepadanya. Sebagaimana ada pahala jariyah, maka ada pula dosa jariyah. Oleh karenanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَمَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً سَيِّئَةً، كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهَا وَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ بَعْدِهِ، مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَيْءٌ“Dan barangsiapa yang memulai kebiasaan buruk, maka dia akan mendapatkan dosanya, dan dosa orang yang mengikutinya dengan tanpa mengurangi dosa mereka sedikit pun.” (HR. Muslim 2/705 no. 1017)Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah bersabda,لَيْسَ مِنْ نَفْسٍ تُقْتَلُ ظُلْمًا، إِلَّا كَانَ عَلَى ابْنِ آدَمَ الأَوَّلِ كِفْلٌ مِنْ دَمِهَا لِأَنَّهُ أَوَّلُ مَنْ سَنَّ القَتْلَ أَوَّلًا“Tidaklah seseorang dibantai secara zalim, selain anak Adam pertama turut menanggung dosanya, karena dia yang pertama melakukannya (mencontohkannya).” (HR. Bukhari 9/103 no. 7321)Sehingga orang-orang yang membunuh dengan kezaliman setelahnya, akan mengalirkan dosanya kepada anak Adam yang pertama kali melakukan pembunuhan.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,لِيَحْمِلُوا أَوْزَارَهُمْ كَامِلَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَمِنْ أَوْزَارِ الَّذِينَ يُضِلُّونَهُمْ بِغَيْرِ عِلْمٍ أَلَا سَاءَ مَا يَزِرُونَ (25)“(ucapan mereka) menyebabkan mereka pada hari Kiamat memikul dosa-dosanya sendiri secara sempurna, dan sebagian dosa-dosa orang yang mereka sesatkan yang tidak mengetahui sedikit pun (bahwa mereka disesatkan). Ingatlah, alangkah buruknya (dosa) yang mereka pikul itu.” (QS. An-Nahl : 25)Imam An-Nawawi rahimahullah mengatakan bahwa barangsiapa yang membuat bid’ah yang itu merupakan kesesatan yang diikuti oleh orang-orang hingga hari kiamat, maka dia akan memikul dosa bid’ah tersebut. Demikian pula barangsiapa yang mencotohkankesyirikan, kemaksiatan, maka jika orang-orang mengikutinya, maka dosa-dosa atas hal tersebut juga akan mengakir kepadanya meskipun dia telah meninggal dunia. Sungguh menyedihkan oeang-orang yang telah dikubur dan tidak bisa berbuat apa-apa, namun dosa-dosa terus mengalir kepadanya.Oleh karenanya hendaknya seseorang berhati-hati tatkala melakukan sesuatu. Bisa jadi disebabkan oleh dirinya, timbul kerusakan-kerusakan yang baru. Cotoh sederhana adalah dalam perdangan. Ada seseorang yang berdagang baju yang tidak benar bagi wanita, yaitu baju-baju yang bisa menampakkan aurat wanita, dan dia tahu bahwa baju tersebut akan dikenakan di jalan dan tempat-tempat umum. Maka jika seorang wanita membeli dan mengenakannya, kemudian wanita tersebut dipandang oleh laki-laki sehingga menggairahkan syahwat mereka, sampai mungkin mengantarkan pada perkara perzinahan dan yang lainnya, maka seluruh dosa tersebut juga akan ditanggung oleh sang penjual, karena dia yang menjual pakaian tersebut. Oleh karenanya hendaknya seseorang berhati-hati, jangan sampai dia berdagang namun mengumpulkan dosa yang sangat banyak. Sebaliknya jika seseorang menjual baju yang syar’i, kemudian dibeli oleh seorang wanita sehingga mampu menjaga pandangan orang lain, maka diapun mendapatkan pahala dari hal tersebut. Demikian pula yang memiliki akun-akun media sosial yang menyesatkan umat Islam atau berisi konten-konten yang haram, meskipun pemilikinya telah meninggal dunia, akan tetapi akun tersebut masih dapat diakses oleh orang lain dan dilihat oleh banyak orang, maka dosa tetap akan mengalir kepada dirinya.Maka seseorang bertakwa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Hidup kita ini hanya sekali dan tidaklah lama. Jangan berspekulasi dan cukupkan diri dengan mengumpulkan kebaikan sebanyak-banyaknya. Jika kita mampu untuk memiliki amal jariyah, maaka lakukanlah. Jika kita memiliki uang, maka wakaflah. Jika kita punya ilmu maka sebarkanlah. Jika kita punya nasiha maka sampaikanlah. Semoga tatkala kita meninggal dunia, pahala masih terus mengalir kepada diri kita semua.إنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًااللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ، وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ، إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ، وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ، وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ، إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌاَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَاْلأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعَوَاتِ وَيَاقَاضِيَ الْحَاجَاتْاللَّهُمَّ آتِ نُفُوْسَنَا تَقْوَاهَا وَزَكِّهَا أَنْتَ خَيْرُ مَنْ زَكَّاهَا أَنْتَ وَلِيُّهَا وَمَوْلَاهَااللهم اغفر لنا ما قدّمنا وما أخرنا، وما أسررنا، وما أعلنا، وما أسرفنا، وما أنتأعلم به منا، أنت المقدّم وأنت المؤخر، لا إله إلا أنترَبَّنَا ظَلَمْنَا أَنْفُسَنَا وَإِنْ لَمْ تَغْفِرْ لَنَا وَتَرْحَمْنَا لَنَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَرَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ
dosa jariyahKhutbah Jumat – Dosa JariyahOleh: Ustadz DR. Firanda Andirja, MAKhutbah Pertamaإن الحمد لله، نحمدُه ونستعينُه ونستغفرُه وَنَتُوبُ إِلَيْهِ، ونعوذُ باللهِ من شرورِ أنفسنا، وسيئات أعمالنا، من يهدِه الله فلا مضلَّ له، ومن يضلِلْ فلا هادي له، وأشهدُ أنْ لا إله إلا الله وحده لا شريكَ له، وأشهدُ أن محمداً عبده ورسوله.يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ.فإن أصدق الحديث كتابُ الله، وخيرَ الهدي هديُ محمد صلى الله عليه وسلم، وشرَّ الأمورِ محدثاتُها، وكلَّ محدثة بدعةٌ، وكلَّ بدعة ضلالةٌ، وكلَّ ضلالة في النار.معاشر المسلمين، أًوصيكم ونفسي بتقوى الله، فقد فاز المتقونSesungguhnya hari kiamat adalah suatu hal yang pasti terjadi dan tidak ada keraguan di dalamnya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,وَأَنَّ السَّاعَةَ آتِيَةٌ لَا رَيْبَ فِيهَا وَأَنَّ اللَّهَ يَبْعَثُ مَنْ فِي الْقُبُورِ (7)“Dan sungguh, (hari) Kiamat itu pasti datang, tidak ada keraguan padanya; dan sungguh, Allah akan membangkitkan siapa pun yang di dalam kubur.” (QS. Al-Hajj : 7)Setelah manusia dibangkitkan, maka Allah Subhanahu wa Ta’ala akan membalas segala perbuatan yang kita lakukan sesuai dengan catatan tentang segala perbuatan kita selama di dunia. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,نَّا نَحْنُ نُحْيِ الْمَوْتَى وَنَكْتُبُ مَا قَدَّمُوا وَآثَارَهُمْ وَكُلَّ شَيْءٍ أَحْصَيْنَاهُ فِي إِمَامٍ مُبِينٍ (12)“Sungguh, Kamilah yang menghidupkan orang-orang yang mati, dan Kamilah yang mencatat apa yang telah mereka kerjakan dan bekas-bekas yang mereka (tinggalkan). Dan segala sesuatu Kami kumpulkan dalam Kitab yang jelas (Lauh Mahfuzh).” (QS. Yasin : 12)Allah Subhanahu wa Ta’ala menyatakan dalam ayat ini bahwasanya Allah mencatat apa yang telah dilakukan manusia selama kehidupan mereka di dunia, baik itu kebaikan maupun keburukan, semuanya tercatat dan tidak ada yang terluput dari catatan Allah Subhanahu wa Ta’ala.Adapun makna firman Allah Subhanahu wa Ta’ala “(Kami juga telah mencatat) bekas-bekas yang mereka tinggalan”, terdapat dua penafsiran di kalangan para ulama. Tafsiran pertama yaitu Allah Subhanahu wa Ta’ala mencatat bekas-bekas jejak kaki mereka. Karena اّثر dalam bahasa Arab berarti adalah bekas jejak yang pernah dipijak oleh kaki. Dan ini menunjukkan bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala mencatat segala hal. Jangankan mencatat amal perbuatan, bekas jejak langkah yang mungkin telah hilang karena air ataupun terkena debu pun di catat oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Maka langkah-langkah kita menuju kebaikan dicatat oleh Allah, dan langkah-langkah kita menuju keburukan juga dicatat oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dalam hadits yang sahih disebutkan bahwa tatkala Bani Salimah mengetahui ada tempat yang kosong dekat Masjid Nabawi, maka mereka pun ingin pindah rumah agar dekat dengan Masjid Nabawi. Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada mereka,إِنَّهُ بَلَغَنِي أَنَّكُمْ تُرِيدُونَ أَنْ تَنْتَقِلُوا قُرْبَ الْمَسْجِدِ، قَالُوا: نَعَمْ، يَا رَسُولَ اللهِ قَدْ أَرَدْنَا ذَلِكَ، فَقَالَ: يَا بَنِي سَلِمَةَ دِيَارَكُمْ تُكْتَبْ آثَارُكُمْ، دِيَارَكُمْ تُكْتَبْ آثَارُكُمْ“Rupanya telah sampai berita kepadaku bahwa kalian ingin pindah dekat masjid.” Mereka menjawab; “Benar wahai Rasulullah, kami memang ingin seperti itu.” Beliau lalu bersabda: “Wahai Bani Salimah, pertahankanlah rumah kalian, sebab langkah kalian akan dicatat, pertahankanlah rumah kalian, sebab langkah kalian akan dicatat.” (HR. Muslim no. 665)Ini menunjukkan bahwa langkah kaki seseorang pergi maupun pulang dari masjid di catat oleh Allah Ta’ala. Allah Subhanahu wa Ta’ala juga berfirman tentang para mujahidin,وَلَا يَقْطَعُونَ وَادِيًا إِلَّا كُتِبَ لَهُمْ لِيَجْزِيَهُمُ اللَّهُ أَحْسَنَ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ (121)“Dan tidak (pula mereka) melintasi suatu lembah (berjihad), kecuali akan dituliskan bagi mereka (sebagai amal kebajikan), untuk diberi balasan oleh Allah (dengan) yang lebih baik daripada apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. At-Taubah : 121)Maka jika bekas jejak kaki dicatat oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala, maka bagaimana lagi dengan amalan seseorang? Bagaimana lagi dengan perkataannya? Tentunya juga dicatat oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Maka hendaknya seseorang waspada agar jangan sampai kakinya melangkah menuju kemaksiatan, karena langkah tersebut akan tercatat di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala dan tidak ada yang terluputkan. Oleh karenanya kembali saya ingatkan bahwa jika bekas kaki saja di catat, maka bagaimana lagi dengan amalan seseorang. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman tentang perkataan Luqman kepada putranya,يَابُنَيَّ إِنَّهَا إِنْ تَكُ مِثْقَالَ حَبَّةٍ مِنْ خَرْدَلٍ فَتَكُنْ فِي صَخْرَةٍ أَوْ فِي السَّمَاوَاتِ أَوْ فِي الْأَرْضِ يَأْتِ بِهَا اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ لَطِيفٌ خَبِيرٌ (16)“(Lukman berkata), “Wahai anakku! Sungguh, jika ada (sesuatu perbuatan) seberat biji sawi, dan berada dalam batu atau di langit atau di bumi, niscaya Allah akan memberinya (balasan). Sesungguhnya Allah Maha Halus, Maha Teliti.” (QS. Luqman : 16)Oleh karenanya amalan apapun yang kita lakukan sekecil apapun dan meskipun kita telah sembunyikan, baik itu kebaikan ataupun keburukan, maka tetap Allah akan hadirkan pada hari kiamat kelak.Adapun tafsir yang kedua, yaitu apa-apa yang terjadi karena sebab seseorang baik kebaikan ataupun keburukan. Ada seseorang yaang terkadang banyak timbul kebaikan disebabkan olehnya. Maaka meskipun dia telah meninggal dunia dan kebaikan tersebut tetap berjalan, maka dia akan terus menerima pahala dari kebaikan-kebaikan yang muncul karena sebabnya. Oleh karenanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً حَسَنَةً، فَلَهُ أَجْرُهَا، وَأَجْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا بَعْدَهُ، مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْءٌ} صحيح مسلم (2/ 705{(“Barangsiapa yang memulai mengerjakan perbuatan baik dalam Islam, maka dia akan memperoleh pahalanya dan pahala orang yang mencontoh perbuatan itu, tanpa mengurangi pahala mereka sedikitpun.” (HR. Muslim 2/705 no. 1017)Oleh karenanya orang yang mencontohkan dan mengajarkan kebaikan, akan mendapatkan pahala dari orang-orang yang melakukan kebaikan tersebut. Contohnya adalah jika seseorang mengajarkan tata cara shalat kepada seorang anak, maka jika  anak tersebut shalat hingga meninggal dunia, maka pahala shalatnya juga akan mengalir kepada orang yang mengajarkannya shalat. Demikian pula tatkala seseorang mengajarkan Alquran atau Al-Fatihah kepada seorang anak, maka jika sejak kecil anak tersebut telah menghafal surah Al-Fatihah dan dia baca disetiap shalatnya, maka seluruh pahala bacaannya juga akan mengalir kepada orang yang mengajarkannya. Demikian pula orang yang membangun masjid, jika masjidnya masih digunakan oleh orang-orang untuk shalat, maka pahala terus mengalir baginya meskipun dia telah meninggal dunia. Maka benarlah sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam,إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ: إِلَّا مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ، أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ، أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ“Apabila salah seorang manusia meninggal dunia, maka terputuslah segala amalannya kecuali tiga perkara; sedekah jariyah, ilmu yang bermanfa’at baginya dan anak shalih yang selalu mendoakannya.” (HR. Muslim 3/1255 no. 1631)Sedekah jariyah itu biasanya berbentuk wakaf. Entah seseorang itu wakaf buku, masjid, rumah untuk anak-anak yatim, atau wakaf sumur yang digunakan oleh banyak orang, maka akan terus mengalir pahala baginya. Adapun dengan ilmu yang bermanfaat,contohnya adalah seseorang yang berdakwah dan didengar oleh orang-orang, atau seseorang menulis buku dan bukunya masih dibaca oleh orang-orang meskipun dia telah meninggal dunia sebagaimana halnya para ulama. Dan tentunya juga doa anak salih yang mendoakannya.Oleh karenanya selain beramal salih, hendaknya seseorang berusaha melakukan sebab-sebab kebaikan. Bisa jadi timbul banyak kebaikan disebabkan oleh hal-hal yang tidak sangka. Bisa jadi karena satu nasihat yang dia sampaikan, sehingga orang-orang tergerak untuk melakukan kebajikan. Contohnya adalah Imam Al-Bukhari rahimahullah, beliau menuliskan kitab Sahih Al-Bukhari karena satu alasan. Beliau mengatakan,كنا عند إسحاق بن راهويه فقال : لو جمعتم كتابا مختصرا لصحيح سنة النبي صلى الله عليه وآله وسلم قال : فوقع ذلك في قلبي ، فأخذت في جمع الجامع الصحيح“Suatu hari kami (para muhaddits) berkumpul di rumah Ishaq bin Rahawayh. Kemudian dia (Ishaq bin Rahawayh) berkata, ‘Jika sekiranya ada di antara kalian yang membuat kitab yang mengumpulkan hadits-hadits sahih saja dari sunnah-sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam’. Aku berkata, ‘Nasihat itu masuk di hatiku, maka aku mulai mengumpulkannya dalam Al-Jami’ Ash-Shahih’.”Oleh karenanya bisa jadi kita memotivasi seseorang dengan satu kalimat, dan kemudian dia bersemangat dalam melakukan suatu ibadah karena satu kalimat atau satu kata yang kita ucapkan. Maka yang demikian akan memberikan manfaat bagi diri kita tatkala kita masih hidup ataupun telah meninggal dunia.Ada sebuah cerita bahwa ada laki-laki dari negara Filiphina yang membaca kitab kecil tentang tauhid. Kemudian dia masuk Islam, dan setelah itu menjadi da’i. Akhirnya ribuan orang masuk Islam gara-gara dirinya. Maka dia mmendapatkan pahala atas masuknya orang-orang ke dalam Islam, dan penulis kitab tauhid yang kecil tersebut juga mendapatkan pahala karena sebab itu orang asal Filiphina tersebut masuk Islam dan menjadi da’i yang mengislamkan ribuan orang.أقول قولي هذا واستغفر الله لي ولكم ولسائر المسلمين من ذنب وخطيئة فأستغفره إنه هو الغفور الرحيمKhutbah Keduaالحمد لله على إحسانه، والشكر له على توفيقه وامتنانه، وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له تعظيما لشأنه، وأشهد أن محمدا عبده ورسوله الداعي إلى رضوانه، أللهم صلي عليه وعل أله وأصحابه وإخوانهHadirin, Ma’asyiral Muslimin,Sebagaimana seseorang yang telah meninggal dunia bisa dicatat baginya kebaikan yang terus mengalir, maka sebaliknya seseorang yang telah meninggal dunia juga bisa dicatat dosa yang terus mengalir kepadanya. Sebagaimana ada pahala jariyah, maka ada pula dosa jariyah. Oleh karenanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَمَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً سَيِّئَةً، كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهَا وَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ بَعْدِهِ، مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَيْءٌ“Dan barangsiapa yang memulai kebiasaan buruk, maka dia akan mendapatkan dosanya, dan dosa orang yang mengikutinya dengan tanpa mengurangi dosa mereka sedikit pun.” (HR. Muslim 2/705 no. 1017)Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah bersabda,لَيْسَ مِنْ نَفْسٍ تُقْتَلُ ظُلْمًا، إِلَّا كَانَ عَلَى ابْنِ آدَمَ الأَوَّلِ كِفْلٌ مِنْ دَمِهَا لِأَنَّهُ أَوَّلُ مَنْ سَنَّ القَتْلَ أَوَّلًا“Tidaklah seseorang dibantai secara zalim, selain anak Adam pertama turut menanggung dosanya, karena dia yang pertama melakukannya (mencontohkannya).” (HR. Bukhari 9/103 no. 7321)Sehingga orang-orang yang membunuh dengan kezaliman setelahnya, akan mengalirkan dosanya kepada anak Adam yang pertama kali melakukan pembunuhan.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,لِيَحْمِلُوا أَوْزَارَهُمْ كَامِلَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَمِنْ أَوْزَارِ الَّذِينَ يُضِلُّونَهُمْ بِغَيْرِ عِلْمٍ أَلَا سَاءَ مَا يَزِرُونَ (25)“(ucapan mereka) menyebabkan mereka pada hari Kiamat memikul dosa-dosanya sendiri secara sempurna, dan sebagian dosa-dosa orang yang mereka sesatkan yang tidak mengetahui sedikit pun (bahwa mereka disesatkan). Ingatlah, alangkah buruknya (dosa) yang mereka pikul itu.” (QS. An-Nahl : 25)Imam An-Nawawi rahimahullah mengatakan bahwa barangsiapa yang membuat bid’ah yang itu merupakan kesesatan yang diikuti oleh orang-orang hingga hari kiamat, maka dia akan memikul dosa bid’ah tersebut. Demikian pula barangsiapa yang mencotohkankesyirikan, kemaksiatan, maka jika orang-orang mengikutinya, maka dosa-dosa atas hal tersebut juga akan mengakir kepadanya meskipun dia telah meninggal dunia. Sungguh menyedihkan oeang-orang yang telah dikubur dan tidak bisa berbuat apa-apa, namun dosa-dosa terus mengalir kepadanya.Oleh karenanya hendaknya seseorang berhati-hati tatkala melakukan sesuatu. Bisa jadi disebabkan oleh dirinya, timbul kerusakan-kerusakan yang baru. Cotoh sederhana adalah dalam perdangan. Ada seseorang yang berdagang baju yang tidak benar bagi wanita, yaitu baju-baju yang bisa menampakkan aurat wanita, dan dia tahu bahwa baju tersebut akan dikenakan di jalan dan tempat-tempat umum. Maka jika seorang wanita membeli dan mengenakannya, kemudian wanita tersebut dipandang oleh laki-laki sehingga menggairahkan syahwat mereka, sampai mungkin mengantarkan pada perkara perzinahan dan yang lainnya, maka seluruh dosa tersebut juga akan ditanggung oleh sang penjual, karena dia yang menjual pakaian tersebut. Oleh karenanya hendaknya seseorang berhati-hati, jangan sampai dia berdagang namun mengumpulkan dosa yang sangat banyak. Sebaliknya jika seseorang menjual baju yang syar’i, kemudian dibeli oleh seorang wanita sehingga mampu menjaga pandangan orang lain, maka diapun mendapatkan pahala dari hal tersebut. Demikian pula yang memiliki akun-akun media sosial yang menyesatkan umat Islam atau berisi konten-konten yang haram, meskipun pemilikinya telah meninggal dunia, akan tetapi akun tersebut masih dapat diakses oleh orang lain dan dilihat oleh banyak orang, maka dosa tetap akan mengalir kepada dirinya.Maka seseorang bertakwa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Hidup kita ini hanya sekali dan tidaklah lama. Jangan berspekulasi dan cukupkan diri dengan mengumpulkan kebaikan sebanyak-banyaknya. Jika kita mampu untuk memiliki amal jariyah, maaka lakukanlah. Jika kita memiliki uang, maka wakaflah. Jika kita punya ilmu maka sebarkanlah. Jika kita punya nasiha maka sampaikanlah. Semoga tatkala kita meninggal dunia, pahala masih terus mengalir kepada diri kita semua.إنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًااللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ، وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ، إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ، وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ، وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ، إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌاَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَاْلأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعَوَاتِ وَيَاقَاضِيَ الْحَاجَاتْاللَّهُمَّ آتِ نُفُوْسَنَا تَقْوَاهَا وَزَكِّهَا أَنْتَ خَيْرُ مَنْ زَكَّاهَا أَنْتَ وَلِيُّهَا وَمَوْلَاهَااللهم اغفر لنا ما قدّمنا وما أخرنا، وما أسررنا، وما أعلنا، وما أسرفنا، وما أنتأعلم به منا، أنت المقدّم وأنت المؤخر، لا إله إلا أنترَبَّنَا ظَلَمْنَا أَنْفُسَنَا وَإِنْ لَمْ تَغْفِرْ لَنَا وَتَرْحَمْنَا لَنَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَرَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ


dosa jariyahKhutbah Jumat – Dosa JariyahOleh: Ustadz DR. Firanda Andirja, MAKhutbah Pertamaإن الحمد لله، نحمدُه ونستعينُه ونستغفرُه وَنَتُوبُ إِلَيْهِ، ونعوذُ باللهِ من شرورِ أنفسنا، وسيئات أعمالنا، من يهدِه الله فلا مضلَّ له، ومن يضلِلْ فلا هادي له، وأشهدُ أنْ لا إله إلا الله وحده لا شريكَ له، وأشهدُ أن محمداً عبده ورسوله.يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ.فإن أصدق الحديث كتابُ الله، وخيرَ الهدي هديُ محمد صلى الله عليه وسلم، وشرَّ الأمورِ محدثاتُها، وكلَّ محدثة بدعةٌ، وكلَّ بدعة ضلالةٌ، وكلَّ ضلالة في النار.معاشر المسلمين، أًوصيكم ونفسي بتقوى الله، فقد فاز المتقونSesungguhnya hari kiamat adalah suatu hal yang pasti terjadi dan tidak ada keraguan di dalamnya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,وَأَنَّ السَّاعَةَ آتِيَةٌ لَا رَيْبَ فِيهَا وَأَنَّ اللَّهَ يَبْعَثُ مَنْ فِي الْقُبُورِ (7)“Dan sungguh, (hari) Kiamat itu pasti datang, tidak ada keraguan padanya; dan sungguh, Allah akan membangkitkan siapa pun yang di dalam kubur.” (QS. Al-Hajj : 7)Setelah manusia dibangkitkan, maka Allah Subhanahu wa Ta’ala akan membalas segala perbuatan yang kita lakukan sesuai dengan catatan tentang segala perbuatan kita selama di dunia. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,نَّا نَحْنُ نُحْيِ الْمَوْتَى وَنَكْتُبُ مَا قَدَّمُوا وَآثَارَهُمْ وَكُلَّ شَيْءٍ أَحْصَيْنَاهُ فِي إِمَامٍ مُبِينٍ (12)“Sungguh, Kamilah yang menghidupkan orang-orang yang mati, dan Kamilah yang mencatat apa yang telah mereka kerjakan dan bekas-bekas yang mereka (tinggalkan). Dan segala sesuatu Kami kumpulkan dalam Kitab yang jelas (Lauh Mahfuzh).” (QS. Yasin : 12)Allah Subhanahu wa Ta’ala menyatakan dalam ayat ini bahwasanya Allah mencatat apa yang telah dilakukan manusia selama kehidupan mereka di dunia, baik itu kebaikan maupun keburukan, semuanya tercatat dan tidak ada yang terluput dari catatan Allah Subhanahu wa Ta’ala.Adapun makna firman Allah Subhanahu wa Ta’ala “(Kami juga telah mencatat) bekas-bekas yang mereka tinggalan”, terdapat dua penafsiran di kalangan para ulama. Tafsiran pertama yaitu Allah Subhanahu wa Ta’ala mencatat bekas-bekas jejak kaki mereka. Karena اّثر dalam bahasa Arab berarti adalah bekas jejak yang pernah dipijak oleh kaki. Dan ini menunjukkan bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala mencatat segala hal. Jangankan mencatat amal perbuatan, bekas jejak langkah yang mungkin telah hilang karena air ataupun terkena debu pun di catat oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Maka langkah-langkah kita menuju kebaikan dicatat oleh Allah, dan langkah-langkah kita menuju keburukan juga dicatat oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dalam hadits yang sahih disebutkan bahwa tatkala Bani Salimah mengetahui ada tempat yang kosong dekat Masjid Nabawi, maka mereka pun ingin pindah rumah agar dekat dengan Masjid Nabawi. Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada mereka,إِنَّهُ بَلَغَنِي أَنَّكُمْ تُرِيدُونَ أَنْ تَنْتَقِلُوا قُرْبَ الْمَسْجِدِ، قَالُوا: نَعَمْ، يَا رَسُولَ اللهِ قَدْ أَرَدْنَا ذَلِكَ، فَقَالَ: يَا بَنِي سَلِمَةَ دِيَارَكُمْ تُكْتَبْ آثَارُكُمْ، دِيَارَكُمْ تُكْتَبْ آثَارُكُمْ“Rupanya telah sampai berita kepadaku bahwa kalian ingin pindah dekat masjid.” Mereka menjawab; “Benar wahai Rasulullah, kami memang ingin seperti itu.” Beliau lalu bersabda: “Wahai Bani Salimah, pertahankanlah rumah kalian, sebab langkah kalian akan dicatat, pertahankanlah rumah kalian, sebab langkah kalian akan dicatat.” (HR. Muslim no. 665)Ini menunjukkan bahwa langkah kaki seseorang pergi maupun pulang dari masjid di catat oleh Allah Ta’ala. Allah Subhanahu wa Ta’ala juga berfirman tentang para mujahidin,وَلَا يَقْطَعُونَ وَادِيًا إِلَّا كُتِبَ لَهُمْ لِيَجْزِيَهُمُ اللَّهُ أَحْسَنَ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ (121)“Dan tidak (pula mereka) melintasi suatu lembah (berjihad), kecuali akan dituliskan bagi mereka (sebagai amal kebajikan), untuk diberi balasan oleh Allah (dengan) yang lebih baik daripada apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. At-Taubah : 121)Maka jika bekas jejak kaki dicatat oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala, maka bagaimana lagi dengan amalan seseorang? Bagaimana lagi dengan perkataannya? Tentunya juga dicatat oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Maka hendaknya seseorang waspada agar jangan sampai kakinya melangkah menuju kemaksiatan, karena langkah tersebut akan tercatat di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala dan tidak ada yang terluputkan. Oleh karenanya kembali saya ingatkan bahwa jika bekas kaki saja di catat, maka bagaimana lagi dengan amalan seseorang. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman tentang perkataan Luqman kepada putranya,يَابُنَيَّ إِنَّهَا إِنْ تَكُ مِثْقَالَ حَبَّةٍ مِنْ خَرْدَلٍ فَتَكُنْ فِي صَخْرَةٍ أَوْ فِي السَّمَاوَاتِ أَوْ فِي الْأَرْضِ يَأْتِ بِهَا اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ لَطِيفٌ خَبِيرٌ (16)“(Lukman berkata), “Wahai anakku! Sungguh, jika ada (sesuatu perbuatan) seberat biji sawi, dan berada dalam batu atau di langit atau di bumi, niscaya Allah akan memberinya (balasan). Sesungguhnya Allah Maha Halus, Maha Teliti.” (QS. Luqman : 16)Oleh karenanya amalan apapun yang kita lakukan sekecil apapun dan meskipun kita telah sembunyikan, baik itu kebaikan ataupun keburukan, maka tetap Allah akan hadirkan pada hari kiamat kelak.Adapun tafsir yang kedua, yaitu apa-apa yang terjadi karena sebab seseorang baik kebaikan ataupun keburukan. Ada seseorang yaang terkadang banyak timbul kebaikan disebabkan olehnya. Maaka meskipun dia telah meninggal dunia dan kebaikan tersebut tetap berjalan, maka dia akan terus menerima pahala dari kebaikan-kebaikan yang muncul karena sebabnya. Oleh karenanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً حَسَنَةً، فَلَهُ أَجْرُهَا، وَأَجْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا بَعْدَهُ، مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْءٌ} صحيح مسلم (2/ 705{(“Barangsiapa yang memulai mengerjakan perbuatan baik dalam Islam, maka dia akan memperoleh pahalanya dan pahala orang yang mencontoh perbuatan itu, tanpa mengurangi pahala mereka sedikitpun.” (HR. Muslim 2/705 no. 1017)Oleh karenanya orang yang mencontohkan dan mengajarkan kebaikan, akan mendapatkan pahala dari orang-orang yang melakukan kebaikan tersebut. Contohnya adalah jika seseorang mengajarkan tata cara shalat kepada seorang anak, maka jika  anak tersebut shalat hingga meninggal dunia, maka pahala shalatnya juga akan mengalir kepada orang yang mengajarkannya shalat. Demikian pula tatkala seseorang mengajarkan Alquran atau Al-Fatihah kepada seorang anak, maka jika sejak kecil anak tersebut telah menghafal surah Al-Fatihah dan dia baca disetiap shalatnya, maka seluruh pahala bacaannya juga akan mengalir kepada orang yang mengajarkannya. Demikian pula orang yang membangun masjid, jika masjidnya masih digunakan oleh orang-orang untuk shalat, maka pahala terus mengalir baginya meskipun dia telah meninggal dunia. Maka benarlah sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam,إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ: إِلَّا مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ، أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ، أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ“Apabila salah seorang manusia meninggal dunia, maka terputuslah segala amalannya kecuali tiga perkara; sedekah jariyah, ilmu yang bermanfa’at baginya dan anak shalih yang selalu mendoakannya.” (HR. Muslim 3/1255 no. 1631)Sedekah jariyah itu biasanya berbentuk wakaf. Entah seseorang itu wakaf buku, masjid, rumah untuk anak-anak yatim, atau wakaf sumur yang digunakan oleh banyak orang, maka akan terus mengalir pahala baginya. Adapun dengan ilmu yang bermanfaat,contohnya adalah seseorang yang berdakwah dan didengar oleh orang-orang, atau seseorang menulis buku dan bukunya masih dibaca oleh orang-orang meskipun dia telah meninggal dunia sebagaimana halnya para ulama. Dan tentunya juga doa anak salih yang mendoakannya.Oleh karenanya selain beramal salih, hendaknya seseorang berusaha melakukan sebab-sebab kebaikan. Bisa jadi timbul banyak kebaikan disebabkan oleh hal-hal yang tidak sangka. Bisa jadi karena satu nasihat yang dia sampaikan, sehingga orang-orang tergerak untuk melakukan kebajikan. Contohnya adalah Imam Al-Bukhari rahimahullah, beliau menuliskan kitab Sahih Al-Bukhari karena satu alasan. Beliau mengatakan,كنا عند إسحاق بن راهويه فقال : لو جمعتم كتابا مختصرا لصحيح سنة النبي صلى الله عليه وآله وسلم قال : فوقع ذلك في قلبي ، فأخذت في جمع الجامع الصحيح“Suatu hari kami (para muhaddits) berkumpul di rumah Ishaq bin Rahawayh. Kemudian dia (Ishaq bin Rahawayh) berkata, ‘Jika sekiranya ada di antara kalian yang membuat kitab yang mengumpulkan hadits-hadits sahih saja dari sunnah-sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam’. Aku berkata, ‘Nasihat itu masuk di hatiku, maka aku mulai mengumpulkannya dalam Al-Jami’ Ash-Shahih’.”Oleh karenanya bisa jadi kita memotivasi seseorang dengan satu kalimat, dan kemudian dia bersemangat dalam melakukan suatu ibadah karena satu kalimat atau satu kata yang kita ucapkan. Maka yang demikian akan memberikan manfaat bagi diri kita tatkala kita masih hidup ataupun telah meninggal dunia.Ada sebuah cerita bahwa ada laki-laki dari negara Filiphina yang membaca kitab kecil tentang tauhid. Kemudian dia masuk Islam, dan setelah itu menjadi da’i. Akhirnya ribuan orang masuk Islam gara-gara dirinya. Maka dia mmendapatkan pahala atas masuknya orang-orang ke dalam Islam, dan penulis kitab tauhid yang kecil tersebut juga mendapatkan pahala karena sebab itu orang asal Filiphina tersebut masuk Islam dan menjadi da’i yang mengislamkan ribuan orang.أقول قولي هذا واستغفر الله لي ولكم ولسائر المسلمين من ذنب وخطيئة فأستغفره إنه هو الغفور الرحيمKhutbah Keduaالحمد لله على إحسانه، والشكر له على توفيقه وامتنانه، وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له تعظيما لشأنه، وأشهد أن محمدا عبده ورسوله الداعي إلى رضوانه، أللهم صلي عليه وعل أله وأصحابه وإخوانهHadirin, Ma’asyiral Muslimin,Sebagaimana seseorang yang telah meninggal dunia bisa dicatat baginya kebaikan yang terus mengalir, maka sebaliknya seseorang yang telah meninggal dunia juga bisa dicatat dosa yang terus mengalir kepadanya. Sebagaimana ada pahala jariyah, maka ada pula dosa jariyah. Oleh karenanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَمَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً سَيِّئَةً، كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهَا وَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ بَعْدِهِ، مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَيْءٌ“Dan barangsiapa yang memulai kebiasaan buruk, maka dia akan mendapatkan dosanya, dan dosa orang yang mengikutinya dengan tanpa mengurangi dosa mereka sedikit pun.” (HR. Muslim 2/705 no. 1017)Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah bersabda,لَيْسَ مِنْ نَفْسٍ تُقْتَلُ ظُلْمًا، إِلَّا كَانَ عَلَى ابْنِ آدَمَ الأَوَّلِ كِفْلٌ مِنْ دَمِهَا لِأَنَّهُ أَوَّلُ مَنْ سَنَّ القَتْلَ أَوَّلًا“Tidaklah seseorang dibantai secara zalim, selain anak Adam pertama turut menanggung dosanya, karena dia yang pertama melakukannya (mencontohkannya).” (HR. Bukhari 9/103 no. 7321)Sehingga orang-orang yang membunuh dengan kezaliman setelahnya, akan mengalirkan dosanya kepada anak Adam yang pertama kali melakukan pembunuhan.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,لِيَحْمِلُوا أَوْزَارَهُمْ كَامِلَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَمِنْ أَوْزَارِ الَّذِينَ يُضِلُّونَهُمْ بِغَيْرِ عِلْمٍ أَلَا سَاءَ مَا يَزِرُونَ (25)“(ucapan mereka) menyebabkan mereka pada hari Kiamat memikul dosa-dosanya sendiri secara sempurna, dan sebagian dosa-dosa orang yang mereka sesatkan yang tidak mengetahui sedikit pun (bahwa mereka disesatkan). Ingatlah, alangkah buruknya (dosa) yang mereka pikul itu.” (QS. An-Nahl : 25)Imam An-Nawawi rahimahullah mengatakan bahwa barangsiapa yang membuat bid’ah yang itu merupakan kesesatan yang diikuti oleh orang-orang hingga hari kiamat, maka dia akan memikul dosa bid’ah tersebut. Demikian pula barangsiapa yang mencotohkankesyirikan, kemaksiatan, maka jika orang-orang mengikutinya, maka dosa-dosa atas hal tersebut juga akan mengakir kepadanya meskipun dia telah meninggal dunia. Sungguh menyedihkan oeang-orang yang telah dikubur dan tidak bisa berbuat apa-apa, namun dosa-dosa terus mengalir kepadanya.Oleh karenanya hendaknya seseorang berhati-hati tatkala melakukan sesuatu. Bisa jadi disebabkan oleh dirinya, timbul kerusakan-kerusakan yang baru. Cotoh sederhana adalah dalam perdangan. Ada seseorang yang berdagang baju yang tidak benar bagi wanita, yaitu baju-baju yang bisa menampakkan aurat wanita, dan dia tahu bahwa baju tersebut akan dikenakan di jalan dan tempat-tempat umum. Maka jika seorang wanita membeli dan mengenakannya, kemudian wanita tersebut dipandang oleh laki-laki sehingga menggairahkan syahwat mereka, sampai mungkin mengantarkan pada perkara perzinahan dan yang lainnya, maka seluruh dosa tersebut juga akan ditanggung oleh sang penjual, karena dia yang menjual pakaian tersebut. Oleh karenanya hendaknya seseorang berhati-hati, jangan sampai dia berdagang namun mengumpulkan dosa yang sangat banyak. Sebaliknya jika seseorang menjual baju yang syar’i, kemudian dibeli oleh seorang wanita sehingga mampu menjaga pandangan orang lain, maka diapun mendapatkan pahala dari hal tersebut. Demikian pula yang memiliki akun-akun media sosial yang menyesatkan umat Islam atau berisi konten-konten yang haram, meskipun pemilikinya telah meninggal dunia, akan tetapi akun tersebut masih dapat diakses oleh orang lain dan dilihat oleh banyak orang, maka dosa tetap akan mengalir kepada dirinya.Maka seseorang bertakwa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Hidup kita ini hanya sekali dan tidaklah lama. Jangan berspekulasi dan cukupkan diri dengan mengumpulkan kebaikan sebanyak-banyaknya. Jika kita mampu untuk memiliki amal jariyah, maaka lakukanlah. Jika kita memiliki uang, maka wakaflah. Jika kita punya ilmu maka sebarkanlah. Jika kita punya nasiha maka sampaikanlah. Semoga tatkala kita meninggal dunia, pahala masih terus mengalir kepada diri kita semua.إنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًااللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ، وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ، إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ، وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ، وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ، إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌاَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَاْلأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعَوَاتِ وَيَاقَاضِيَ الْحَاجَاتْاللَّهُمَّ آتِ نُفُوْسَنَا تَقْوَاهَا وَزَكِّهَا أَنْتَ خَيْرُ مَنْ زَكَّاهَا أَنْتَ وَلِيُّهَا وَمَوْلَاهَااللهم اغفر لنا ما قدّمنا وما أخرنا، وما أسررنا، وما أعلنا، وما أسرفنا، وما أنتأعلم به منا، أنت المقدّم وأنت المؤخر، لا إله إلا أنترَبَّنَا ظَلَمْنَا أَنْفُسَنَا وَإِنْ لَمْ تَغْفِرْ لَنَا وَتَرْحَمْنَا لَنَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَرَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ

Hukum Fiqh Seputar Shalat Tahiyyatul Masjid (Bag. 6)

Baca pembahasan sebelumnya Hukum Fiqh Seputar Shalat Tahiyyatul Masjid (Bag. 5)Kapan tidak dianjurkan shalat tahiyyatul masjidShalat tahiyyatul masjid tidak dianjurkan dalam beberapa kondisi berikut ini.Pertama, ketika seseorang keluar-masuk masjid berulang kali dalam waktu berdekatan.Dalam kondisi semacam ini, sebagian ulama mengatakan bahwa yang disyariatkan baginya adalah cukup melaksanakan shalat tahiyyatul masjid sebanyak dua raka’at, dan tidak perlu diulang setiap kali masuk masjid. Ini adalah pendapat madzhab Hanafiyyah. Sebagian mereka memberikan alasan bahwa kalau dianjurkan shalat tahiyyatul masjid berulang-ulang setiap kali masuk masjid, tentu hal ini akan memberatkan (masyaqqah).Sebagian ulama berpendapat bahwa tetap dianjurkan shalat tahiyyatul masjid dalam kondisi semacam ini. Di antara yang berpendapat demikian adalah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, An-Nawawi Asy-Syafi’i, dan diikuti oleh ulama belakangan, Syaikh ‘Abdurrahman As-Sa’di rahimahumullah. Mereka beralasan bahwa inilah yang lebih dekat dengan pemahaman hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ المَسْجِدَ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يَجْلِسَ“Jika salah seorang di antara kalian masuk masjid, maka shalatlah dua raka’at sebelum duduk.” (HR. Bukhari no. 444 dan Muslim no. 714)Wallahu Ta’ala a’alm, yang lebih tepat dalam masalah ini adalah pendapat pertama, yaitu cukup dua raka’at saja, dan tidak perlu diulang setiap kali keluar-masuk masjid. Hal ini karena seseorang yang keluar masjid sebentar, kemudian masuk masjid lagi, tidaklah dikatakan keluar masjid secara mutlak. Sebagaimana kondisi semacam ini tidaklah memutus i’tikaf orang-orang yang sedang i’tikaf. Adapun orang-orang yang keluar masjid dan tidak ada niat masuk masjid di waktu berdekatan, maka disyariatkan baginya untuk shalat tahiyyatul masjid kembali ketika masuk masjid di waktu berikutnya. Ke dua, jika masuk masjid dan langsung duduk tanpa mendirikan shalat tahiyyatul masjid terlebih dahulu. Jika seseorang masuk masjid dan langsung duduk, maka tidak disyariatkan lagi shalat tahiyyatul masjid ketika jedanya sudah terlalu lama. Adapun jika jedanya sebentar, maka tetap disyariatkan shalat tahiyyatul masjid, meskipun sudah duduk. Dalil dalam masalah ini adalah hadits yang diriwayatkan oleh sahabat Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,بَيْنَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ، إِذْ جَاءَ رَجُلٌ، فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَصَلَّيْتَ؟ يَا فُلَانُ قَالَ: لَا، قَالَ: قُمْ فَارْكَعْ“Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyampaikan khutbah pada hari Jum’at, tiba-tiba datanglah seorang laki-laki dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bertanya kepadanya, “Apakah kamu telah menunaikan shalat (dua raka’at), wahai Fulan?” Laki-laki itu pun menjawab, “Belum.” Beliau bersabda, “Bangun dan shalatlah.” (HR. Bukhari no. 930 dan Muslim no. 875)An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullah berkata,“Kandungan hadits ini adalah jika seseorang meninggalkan shalat tahiyyatul masjid karena tidak tahu atau lupa, maka disyariatkan untuk melaksanakannya selama jedanya tidak lama. Inilah pendapat yang terpilih.” (Al-Majmu’, 4: 53)Adapun jika duduknya tersebut sudah lama, maka ulama mengatakan bahwa waktunya sudah terlewat, sehingga tidak disyariatkan lagi. Hal ini karena jika seseorang sudah duduk lama di masjid dan belum melaksanakan shalat tahiyyatul masjid, menunjukkan bahwa dia telah berpaling dari shalat tersebut. Inilah pendapat yang lebih tepat dari dua pendapat ulama dalam masalah ini. Wallahu Ta’ala a’lam.Ke tiga, ketika masuk masjid, shalat jamaah sedang berlangsung. Dalam kondisi ini, juga tidak disyariatkan shalat tahiyyatul masjid. Baik shalat jamaah yang sedang berlangsung adalah shalat wajib, atau shalat tarawih. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang telah kami sebutkan sebelumnya, إِذَا أُقِيمَتِ الصَّلَاةُ فَلَا صَلَاةَ إِلَّا الْمَكْتُوبَةُ“Jika iqamat telah dikumandangkan, maka tidak ada shalat selain shalat wajib.” (HR. Muslim no. 710)Hal ini karena maksud dari disyariatkannya shalat tahiyyatul masjid untuk menghormati masjid sebagai tempat ibadah kaum muslimin dengan mendirikan ibadah shalat, apa pun jenis shalatnya. Sehingga maksud tersebut tercapai dengan mendirikan shalat apa pun, baik shalat wajib, shalat sunnah, shalat qadha’, sebagai pengganti dari shalat tahiyyatul masjid. Ke empat, ketika masuk masjid ketika khutbah Jum’at, dan khutbah tersebut hampir selesai.Dalam kondisi ini, dia menunggu sampai khutbah selesai, karena duduk sebelum mendirikan shalat tahiyyatul masjid itu perkara yang dibenci oleh syariat. Hal ini karena tidak memungkinkan baginya untuk shalat tahiyyatul masjid, karena sebentar lagi iqamah akan dikumandangkan. Ke lima, jika masuk masjidil haram dalam rangka ingin thawaf.Dalam kondisi ini, juga tidak dianjurkan shalat tahiyyatul masjid sebagaimana yang telah kami bahas sebelumnya. Wallahu Ta’ala a’lam.[Bersambung]***@Rumah Lendah, 24 Dzulqa’dah 1440/21 Juli 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.IdCatatan kaki:[1] Pembahasan ini kami sarikan dari kitab Ahkaam Khudhuuril Masaajid karya Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafidzahullah, hal. 114-116 (cetakan ke empat tahun 1436, penerbit Maktabah Daarul Minhaaj, Riyadh KSA).🔍 Jalan Yang Lurus, Kepala Biarawati Masuk Islam, Hadits Tentang Kewajiban Anak Laki-laki Terhadap Ibunya, Cara Melakukan Sujud Tilawah, Orang Shalat

Hukum Fiqh Seputar Shalat Tahiyyatul Masjid (Bag. 6)

Baca pembahasan sebelumnya Hukum Fiqh Seputar Shalat Tahiyyatul Masjid (Bag. 5)Kapan tidak dianjurkan shalat tahiyyatul masjidShalat tahiyyatul masjid tidak dianjurkan dalam beberapa kondisi berikut ini.Pertama, ketika seseorang keluar-masuk masjid berulang kali dalam waktu berdekatan.Dalam kondisi semacam ini, sebagian ulama mengatakan bahwa yang disyariatkan baginya adalah cukup melaksanakan shalat tahiyyatul masjid sebanyak dua raka’at, dan tidak perlu diulang setiap kali masuk masjid. Ini adalah pendapat madzhab Hanafiyyah. Sebagian mereka memberikan alasan bahwa kalau dianjurkan shalat tahiyyatul masjid berulang-ulang setiap kali masuk masjid, tentu hal ini akan memberatkan (masyaqqah).Sebagian ulama berpendapat bahwa tetap dianjurkan shalat tahiyyatul masjid dalam kondisi semacam ini. Di antara yang berpendapat demikian adalah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, An-Nawawi Asy-Syafi’i, dan diikuti oleh ulama belakangan, Syaikh ‘Abdurrahman As-Sa’di rahimahumullah. Mereka beralasan bahwa inilah yang lebih dekat dengan pemahaman hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ المَسْجِدَ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يَجْلِسَ“Jika salah seorang di antara kalian masuk masjid, maka shalatlah dua raka’at sebelum duduk.” (HR. Bukhari no. 444 dan Muslim no. 714)Wallahu Ta’ala a’alm, yang lebih tepat dalam masalah ini adalah pendapat pertama, yaitu cukup dua raka’at saja, dan tidak perlu diulang setiap kali keluar-masuk masjid. Hal ini karena seseorang yang keluar masjid sebentar, kemudian masuk masjid lagi, tidaklah dikatakan keluar masjid secara mutlak. Sebagaimana kondisi semacam ini tidaklah memutus i’tikaf orang-orang yang sedang i’tikaf. Adapun orang-orang yang keluar masjid dan tidak ada niat masuk masjid di waktu berdekatan, maka disyariatkan baginya untuk shalat tahiyyatul masjid kembali ketika masuk masjid di waktu berikutnya. Ke dua, jika masuk masjid dan langsung duduk tanpa mendirikan shalat tahiyyatul masjid terlebih dahulu. Jika seseorang masuk masjid dan langsung duduk, maka tidak disyariatkan lagi shalat tahiyyatul masjid ketika jedanya sudah terlalu lama. Adapun jika jedanya sebentar, maka tetap disyariatkan shalat tahiyyatul masjid, meskipun sudah duduk. Dalil dalam masalah ini adalah hadits yang diriwayatkan oleh sahabat Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,بَيْنَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ، إِذْ جَاءَ رَجُلٌ، فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَصَلَّيْتَ؟ يَا فُلَانُ قَالَ: لَا، قَالَ: قُمْ فَارْكَعْ“Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyampaikan khutbah pada hari Jum’at, tiba-tiba datanglah seorang laki-laki dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bertanya kepadanya, “Apakah kamu telah menunaikan shalat (dua raka’at), wahai Fulan?” Laki-laki itu pun menjawab, “Belum.” Beliau bersabda, “Bangun dan shalatlah.” (HR. Bukhari no. 930 dan Muslim no. 875)An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullah berkata,“Kandungan hadits ini adalah jika seseorang meninggalkan shalat tahiyyatul masjid karena tidak tahu atau lupa, maka disyariatkan untuk melaksanakannya selama jedanya tidak lama. Inilah pendapat yang terpilih.” (Al-Majmu’, 4: 53)Adapun jika duduknya tersebut sudah lama, maka ulama mengatakan bahwa waktunya sudah terlewat, sehingga tidak disyariatkan lagi. Hal ini karena jika seseorang sudah duduk lama di masjid dan belum melaksanakan shalat tahiyyatul masjid, menunjukkan bahwa dia telah berpaling dari shalat tersebut. Inilah pendapat yang lebih tepat dari dua pendapat ulama dalam masalah ini. Wallahu Ta’ala a’lam.Ke tiga, ketika masuk masjid, shalat jamaah sedang berlangsung. Dalam kondisi ini, juga tidak disyariatkan shalat tahiyyatul masjid. Baik shalat jamaah yang sedang berlangsung adalah shalat wajib, atau shalat tarawih. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang telah kami sebutkan sebelumnya, إِذَا أُقِيمَتِ الصَّلَاةُ فَلَا صَلَاةَ إِلَّا الْمَكْتُوبَةُ“Jika iqamat telah dikumandangkan, maka tidak ada shalat selain shalat wajib.” (HR. Muslim no. 710)Hal ini karena maksud dari disyariatkannya shalat tahiyyatul masjid untuk menghormati masjid sebagai tempat ibadah kaum muslimin dengan mendirikan ibadah shalat, apa pun jenis shalatnya. Sehingga maksud tersebut tercapai dengan mendirikan shalat apa pun, baik shalat wajib, shalat sunnah, shalat qadha’, sebagai pengganti dari shalat tahiyyatul masjid. Ke empat, ketika masuk masjid ketika khutbah Jum’at, dan khutbah tersebut hampir selesai.Dalam kondisi ini, dia menunggu sampai khutbah selesai, karena duduk sebelum mendirikan shalat tahiyyatul masjid itu perkara yang dibenci oleh syariat. Hal ini karena tidak memungkinkan baginya untuk shalat tahiyyatul masjid, karena sebentar lagi iqamah akan dikumandangkan. Ke lima, jika masuk masjidil haram dalam rangka ingin thawaf.Dalam kondisi ini, juga tidak dianjurkan shalat tahiyyatul masjid sebagaimana yang telah kami bahas sebelumnya. Wallahu Ta’ala a’lam.[Bersambung]***@Rumah Lendah, 24 Dzulqa’dah 1440/21 Juli 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.IdCatatan kaki:[1] Pembahasan ini kami sarikan dari kitab Ahkaam Khudhuuril Masaajid karya Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafidzahullah, hal. 114-116 (cetakan ke empat tahun 1436, penerbit Maktabah Daarul Minhaaj, Riyadh KSA).🔍 Jalan Yang Lurus, Kepala Biarawati Masuk Islam, Hadits Tentang Kewajiban Anak Laki-laki Terhadap Ibunya, Cara Melakukan Sujud Tilawah, Orang Shalat
Baca pembahasan sebelumnya Hukum Fiqh Seputar Shalat Tahiyyatul Masjid (Bag. 5)Kapan tidak dianjurkan shalat tahiyyatul masjidShalat tahiyyatul masjid tidak dianjurkan dalam beberapa kondisi berikut ini.Pertama, ketika seseorang keluar-masuk masjid berulang kali dalam waktu berdekatan.Dalam kondisi semacam ini, sebagian ulama mengatakan bahwa yang disyariatkan baginya adalah cukup melaksanakan shalat tahiyyatul masjid sebanyak dua raka’at, dan tidak perlu diulang setiap kali masuk masjid. Ini adalah pendapat madzhab Hanafiyyah. Sebagian mereka memberikan alasan bahwa kalau dianjurkan shalat tahiyyatul masjid berulang-ulang setiap kali masuk masjid, tentu hal ini akan memberatkan (masyaqqah).Sebagian ulama berpendapat bahwa tetap dianjurkan shalat tahiyyatul masjid dalam kondisi semacam ini. Di antara yang berpendapat demikian adalah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, An-Nawawi Asy-Syafi’i, dan diikuti oleh ulama belakangan, Syaikh ‘Abdurrahman As-Sa’di rahimahumullah. Mereka beralasan bahwa inilah yang lebih dekat dengan pemahaman hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ المَسْجِدَ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يَجْلِسَ“Jika salah seorang di antara kalian masuk masjid, maka shalatlah dua raka’at sebelum duduk.” (HR. Bukhari no. 444 dan Muslim no. 714)Wallahu Ta’ala a’alm, yang lebih tepat dalam masalah ini adalah pendapat pertama, yaitu cukup dua raka’at saja, dan tidak perlu diulang setiap kali keluar-masuk masjid. Hal ini karena seseorang yang keluar masjid sebentar, kemudian masuk masjid lagi, tidaklah dikatakan keluar masjid secara mutlak. Sebagaimana kondisi semacam ini tidaklah memutus i’tikaf orang-orang yang sedang i’tikaf. Adapun orang-orang yang keluar masjid dan tidak ada niat masuk masjid di waktu berdekatan, maka disyariatkan baginya untuk shalat tahiyyatul masjid kembali ketika masuk masjid di waktu berikutnya. Ke dua, jika masuk masjid dan langsung duduk tanpa mendirikan shalat tahiyyatul masjid terlebih dahulu. Jika seseorang masuk masjid dan langsung duduk, maka tidak disyariatkan lagi shalat tahiyyatul masjid ketika jedanya sudah terlalu lama. Adapun jika jedanya sebentar, maka tetap disyariatkan shalat tahiyyatul masjid, meskipun sudah duduk. Dalil dalam masalah ini adalah hadits yang diriwayatkan oleh sahabat Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,بَيْنَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ، إِذْ جَاءَ رَجُلٌ، فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَصَلَّيْتَ؟ يَا فُلَانُ قَالَ: لَا، قَالَ: قُمْ فَارْكَعْ“Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyampaikan khutbah pada hari Jum’at, tiba-tiba datanglah seorang laki-laki dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bertanya kepadanya, “Apakah kamu telah menunaikan shalat (dua raka’at), wahai Fulan?” Laki-laki itu pun menjawab, “Belum.” Beliau bersabda, “Bangun dan shalatlah.” (HR. Bukhari no. 930 dan Muslim no. 875)An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullah berkata,“Kandungan hadits ini adalah jika seseorang meninggalkan shalat tahiyyatul masjid karena tidak tahu atau lupa, maka disyariatkan untuk melaksanakannya selama jedanya tidak lama. Inilah pendapat yang terpilih.” (Al-Majmu’, 4: 53)Adapun jika duduknya tersebut sudah lama, maka ulama mengatakan bahwa waktunya sudah terlewat, sehingga tidak disyariatkan lagi. Hal ini karena jika seseorang sudah duduk lama di masjid dan belum melaksanakan shalat tahiyyatul masjid, menunjukkan bahwa dia telah berpaling dari shalat tersebut. Inilah pendapat yang lebih tepat dari dua pendapat ulama dalam masalah ini. Wallahu Ta’ala a’lam.Ke tiga, ketika masuk masjid, shalat jamaah sedang berlangsung. Dalam kondisi ini, juga tidak disyariatkan shalat tahiyyatul masjid. Baik shalat jamaah yang sedang berlangsung adalah shalat wajib, atau shalat tarawih. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang telah kami sebutkan sebelumnya, إِذَا أُقِيمَتِ الصَّلَاةُ فَلَا صَلَاةَ إِلَّا الْمَكْتُوبَةُ“Jika iqamat telah dikumandangkan, maka tidak ada shalat selain shalat wajib.” (HR. Muslim no. 710)Hal ini karena maksud dari disyariatkannya shalat tahiyyatul masjid untuk menghormati masjid sebagai tempat ibadah kaum muslimin dengan mendirikan ibadah shalat, apa pun jenis shalatnya. Sehingga maksud tersebut tercapai dengan mendirikan shalat apa pun, baik shalat wajib, shalat sunnah, shalat qadha’, sebagai pengganti dari shalat tahiyyatul masjid. Ke empat, ketika masuk masjid ketika khutbah Jum’at, dan khutbah tersebut hampir selesai.Dalam kondisi ini, dia menunggu sampai khutbah selesai, karena duduk sebelum mendirikan shalat tahiyyatul masjid itu perkara yang dibenci oleh syariat. Hal ini karena tidak memungkinkan baginya untuk shalat tahiyyatul masjid, karena sebentar lagi iqamah akan dikumandangkan. Ke lima, jika masuk masjidil haram dalam rangka ingin thawaf.Dalam kondisi ini, juga tidak dianjurkan shalat tahiyyatul masjid sebagaimana yang telah kami bahas sebelumnya. Wallahu Ta’ala a’lam.[Bersambung]***@Rumah Lendah, 24 Dzulqa’dah 1440/21 Juli 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.IdCatatan kaki:[1] Pembahasan ini kami sarikan dari kitab Ahkaam Khudhuuril Masaajid karya Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafidzahullah, hal. 114-116 (cetakan ke empat tahun 1436, penerbit Maktabah Daarul Minhaaj, Riyadh KSA).🔍 Jalan Yang Lurus, Kepala Biarawati Masuk Islam, Hadits Tentang Kewajiban Anak Laki-laki Terhadap Ibunya, Cara Melakukan Sujud Tilawah, Orang Shalat


Baca pembahasan sebelumnya Hukum Fiqh Seputar Shalat Tahiyyatul Masjid (Bag. 5)Kapan tidak dianjurkan shalat tahiyyatul masjidShalat tahiyyatul masjid tidak dianjurkan dalam beberapa kondisi berikut ini.Pertama, ketika seseorang keluar-masuk masjid berulang kali dalam waktu berdekatan.Dalam kondisi semacam ini, sebagian ulama mengatakan bahwa yang disyariatkan baginya adalah cukup melaksanakan shalat tahiyyatul masjid sebanyak dua raka’at, dan tidak perlu diulang setiap kali masuk masjid. Ini adalah pendapat madzhab Hanafiyyah. Sebagian mereka memberikan alasan bahwa kalau dianjurkan shalat tahiyyatul masjid berulang-ulang setiap kali masuk masjid, tentu hal ini akan memberatkan (masyaqqah).Sebagian ulama berpendapat bahwa tetap dianjurkan shalat tahiyyatul masjid dalam kondisi semacam ini. Di antara yang berpendapat demikian adalah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, An-Nawawi Asy-Syafi’i, dan diikuti oleh ulama belakangan, Syaikh ‘Abdurrahman As-Sa’di rahimahumullah. Mereka beralasan bahwa inilah yang lebih dekat dengan pemahaman hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ المَسْجِدَ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يَجْلِسَ“Jika salah seorang di antara kalian masuk masjid, maka shalatlah dua raka’at sebelum duduk.” (HR. Bukhari no. 444 dan Muslim no. 714)Wallahu Ta’ala a’alm, yang lebih tepat dalam masalah ini adalah pendapat pertama, yaitu cukup dua raka’at saja, dan tidak perlu diulang setiap kali keluar-masuk masjid. Hal ini karena seseorang yang keluar masjid sebentar, kemudian masuk masjid lagi, tidaklah dikatakan keluar masjid secara mutlak. Sebagaimana kondisi semacam ini tidaklah memutus i’tikaf orang-orang yang sedang i’tikaf. Adapun orang-orang yang keluar masjid dan tidak ada niat masuk masjid di waktu berdekatan, maka disyariatkan baginya untuk shalat tahiyyatul masjid kembali ketika masuk masjid di waktu berikutnya. Ke dua, jika masuk masjid dan langsung duduk tanpa mendirikan shalat tahiyyatul masjid terlebih dahulu. Jika seseorang masuk masjid dan langsung duduk, maka tidak disyariatkan lagi shalat tahiyyatul masjid ketika jedanya sudah terlalu lama. Adapun jika jedanya sebentar, maka tetap disyariatkan shalat tahiyyatul masjid, meskipun sudah duduk. Dalil dalam masalah ini adalah hadits yang diriwayatkan oleh sahabat Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,بَيْنَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ، إِذْ جَاءَ رَجُلٌ، فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَصَلَّيْتَ؟ يَا فُلَانُ قَالَ: لَا، قَالَ: قُمْ فَارْكَعْ“Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyampaikan khutbah pada hari Jum’at, tiba-tiba datanglah seorang laki-laki dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bertanya kepadanya, “Apakah kamu telah menunaikan shalat (dua raka’at), wahai Fulan?” Laki-laki itu pun menjawab, “Belum.” Beliau bersabda, “Bangun dan shalatlah.” (HR. Bukhari no. 930 dan Muslim no. 875)An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullah berkata,“Kandungan hadits ini adalah jika seseorang meninggalkan shalat tahiyyatul masjid karena tidak tahu atau lupa, maka disyariatkan untuk melaksanakannya selama jedanya tidak lama. Inilah pendapat yang terpilih.” (Al-Majmu’, 4: 53)Adapun jika duduknya tersebut sudah lama, maka ulama mengatakan bahwa waktunya sudah terlewat, sehingga tidak disyariatkan lagi. Hal ini karena jika seseorang sudah duduk lama di masjid dan belum melaksanakan shalat tahiyyatul masjid, menunjukkan bahwa dia telah berpaling dari shalat tersebut. Inilah pendapat yang lebih tepat dari dua pendapat ulama dalam masalah ini. Wallahu Ta’ala a’lam.Ke tiga, ketika masuk masjid, shalat jamaah sedang berlangsung. Dalam kondisi ini, juga tidak disyariatkan shalat tahiyyatul masjid. Baik shalat jamaah yang sedang berlangsung adalah shalat wajib, atau shalat tarawih. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang telah kami sebutkan sebelumnya, إِذَا أُقِيمَتِ الصَّلَاةُ فَلَا صَلَاةَ إِلَّا الْمَكْتُوبَةُ“Jika iqamat telah dikumandangkan, maka tidak ada shalat selain shalat wajib.” (HR. Muslim no. 710)Hal ini karena maksud dari disyariatkannya shalat tahiyyatul masjid untuk menghormati masjid sebagai tempat ibadah kaum muslimin dengan mendirikan ibadah shalat, apa pun jenis shalatnya. Sehingga maksud tersebut tercapai dengan mendirikan shalat apa pun, baik shalat wajib, shalat sunnah, shalat qadha’, sebagai pengganti dari shalat tahiyyatul masjid. Ke empat, ketika masuk masjid ketika khutbah Jum’at, dan khutbah tersebut hampir selesai.Dalam kondisi ini, dia menunggu sampai khutbah selesai, karena duduk sebelum mendirikan shalat tahiyyatul masjid itu perkara yang dibenci oleh syariat. Hal ini karena tidak memungkinkan baginya untuk shalat tahiyyatul masjid, karena sebentar lagi iqamah akan dikumandangkan. Ke lima, jika masuk masjidil haram dalam rangka ingin thawaf.Dalam kondisi ini, juga tidak dianjurkan shalat tahiyyatul masjid sebagaimana yang telah kami bahas sebelumnya. Wallahu Ta’ala a’lam.[Bersambung]***@Rumah Lendah, 24 Dzulqa’dah 1440/21 Juli 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.Or.IdCatatan kaki:[1] Pembahasan ini kami sarikan dari kitab Ahkaam Khudhuuril Masaajid karya Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafidzahullah, hal. 114-116 (cetakan ke empat tahun 1436, penerbit Maktabah Daarul Minhaaj, Riyadh KSA).🔍 Jalan Yang Lurus, Kepala Biarawati Masuk Islam, Hadits Tentang Kewajiban Anak Laki-laki Terhadap Ibunya, Cara Melakukan Sujud Tilawah, Orang Shalat

Shalat Ba’diyah Jum’at: Dua atau Empat Raka’at?

Berkaitan dengan shalat Jum’at, shalat Jum’at tidaklah memiliki qabliyah rawatib. Oleh karena itu, jamaah shalat Jum’at boleh shalat berapa pun raka’at yang dia kehendaki, tidak ada batasan khusus.Adapun setelahnya, maka terdapat beberapa hadits yang menjelaskan shalat ba’diyah Jum’at yang sekilas tampaknya bertentangan. Dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمُ الْجُمُعَةَ فَلْيُصَلِّ بَعْدَهَا أَرْبَعًا“Jika salah seorang di antara kalian shalat Jum’at, maka shalatlah setelahnya sebanyak empat raka’at.” (HR. Muslim no. 881)Dalam hadits di atas, terdapat perintah lisan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk mendirikan shalat ba’diyah Jum’at sebanyak empat raka’at.Baca Juga: Rutin Membaca Al-Ghasiyah Dan Al-A’la Ketika Shalat JumatAdapun hadits lain yang diriwayatkan dari sahabat Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma menceritakan tentang contoh perbuatan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata,أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُصَلِّي قَبْلَ الظُّهْرِ رَكْعَتَيْنِ، وَبَعْدَهَا رَكْعَتَيْنِ، وَبَعْدَ المَغْرِبِ رَكْعَتَيْنِ فِي بَيْتِهِ، وَبَعْدَ العِشَاءِ رَكْعَتَيْنِ، وَكَانَ لاَ يُصَلِّي بَعْدَ الجُمُعَةِ حَتَّى يَنْصَرِفَ، فَيُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melaksanakan dua rakaat sebelum zhuhur dan dua rakaat sesudahnya, dua rakaat setelah maghrib di rumahnya, dan dua rakaat sesudah ‘isya. Dan beliau tidak mengerjakan shalat setelah shalat Jum’at hingga beliau pulang, lalu shalat dua rakaat.” (HR. Bukhari no. 937)Di hadits yang lain, Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma menceritakan,صَلَّيْتُ مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَبْلَ الظُّهْرِ سَجْدَتَيْنِ، وَبَعْدَهَا سَجْدَتَيْنِ، وَبَعْدَ الْمَغْرِبِ سَجْدَتَيْنِ، وَبَعْدَ الْعِشَاءِ سَجْدَتَيْنِ، وَبَعْدَ الْجُمُعَةِ سَجْدَتَيْنِ، فَأَمَّا الْمَغْرِبُ، وَالْعِشَاءُ، وَالْجُمُعَةُ، فَصَلَّيْتُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي بَيْتِهِ“Aku pernah shalat bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dua raka’at sebelum zhuhur dan dua raka’at setelahnya, dan dua raka’at setelah maghrib dan dua raka’at setelah isya`, dan dua raka’at setelah shalat Jum’at. Adapun (sunnah) maghrib, ‘isya, dan jumat, aku shalat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di rumahnya.” (HR. Muslim no. 729)Baca Juga: Status Orang Yang Meninggalkan Shalat FardhuDari hadits di atas, yang tampak dari perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah beliau shalat ba’diyah Jum’at dua raka’at di rumah. Berkaitan dengan hadits-hadits tersebut, para ulama berbeda pandangan menjadi tiga pendapat [1].Pendapat pertama, mereka mendahulukan ucapan (perintah lisan) dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sehingga membuat kesimpulan bahwa yang dianjurkan adalah shalat ba’diyah Jum’at itu sebanyak empat raka’at.Pendapat ke dua, mereka yang mengkompromikan antara perintah lisan dan perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sehingga membuat kesimpulan bahwa shalat ba’diyah Jum’at itu enam raka’at, empat raka’at diambil dari perintah lisan, sedangkan dua raka’at dari contoh perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Pendapat ke tiga, mereka yang mengkompromikan antara perintah lisan dan perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun dengan kesimpulan yang berbeda. Jika shalat di rumah, maka dua raka’at, karena kita tidak boleh menambah lebih dari yang dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Adapun jika shalat di masjid, maka shalat empat raka’at. Ini adalah pendapat yang dinukil dari Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah.Baca Juga: Haruskah Pindah dari Tempat Shalat Wajib Ketika Akan Shalat Sunnah?Setelah menjelaskan tiga perbedaan ulama di atas, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata,“Adapun pendapat yang aku pilih adalah shalat empat raka’at, baik shalat di rumah, ataupun di masjid. Hal ini karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika salah seorang di antara kalian shalat Jum’at, maka shalatlah setelahnya sebanyak empat raka’at.” Adapun perbuatan beliau yang mendirikan shalat dua raka’at, bisa jadi hal itu karena kekhususan bagi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sedangkan kita dibebani untuk menjalankan perintah lisan beliau dan diperintahkan untuk meneladani perbuatan beliau. Akan tetapi, selama sampai kepada kita perintah lisan, maka tidak boleh tidak wajib dilaksanakan.” (Syarh ‘Umdatul Ahkaam, 2: 339)Mengklaim adanya kemungkinan bahwa shalat ba’diyah Jum’at dua raka’at itu termasuk khushusiyyah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (alias tidak berlaku bagi umatnya), tentu perlu ditinjau ulang. Karena berdasarkan riwayat Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma di atas, Ibnu ‘Umar ikut shalat dua raka’at bersama beliau di rumahnya. Jika ini termasuk khushushiyyah Nabi, tentu Ibnu ‘Umar tidak ikut shalat sebanyak dua raka’at.Oleh karena itu, wallahu Ta’ala a’alam, yang lebih tepat bahwa perkara ini adalah perkara yang longgar. Jika menghendaki, seseorang boleh shalat dua raka’at; dan jika menghendaki, dia bisa shalat empat raka’at.Baca Juga: Keutamaan Waktu Ba’da Ashar Hari JumatSyaikh Abu Malik hafidzahullah berkata,“Dianjurkan –setelah shalat Jum’at- untuk shalat (ba’diyah) sebanyak dua atau empat raka’at, dan lebih afdhal dikerjakan di rumah.” (Shahih Fiqh Sunnah, 1: 593)Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz rahimahullah berkata,أما بعدها فلها سنة راتبة أقلها ركعتان وأكثرها أربع“Adapun setelah shalat Jum’at, maka shalat Jum’at memiliki rawatib ba’diyyah, paling sedikit dua raka’at, dan paling banyak empat raka’at.” (Majmu’ Fataawa Ibnu Baaz, 12: 387)Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Lendah, 24 Dzulqa’dah 1440/21 Juli 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] Syarh ‘Umdatul Ahkaam, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala, 2: 338 (penerbit Muassasah Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Al-Khairiyyah, cetakan pertama tahun 1437 H).🔍 Cara Ikhlas Karena Allah, Cinta Sunnah, Persiapan Yahudi Menyambut Dajjal, Hukum Berbohong, Konsultasi Syariah Rumah Tangga

Shalat Ba’diyah Jum’at: Dua atau Empat Raka’at?

Berkaitan dengan shalat Jum’at, shalat Jum’at tidaklah memiliki qabliyah rawatib. Oleh karena itu, jamaah shalat Jum’at boleh shalat berapa pun raka’at yang dia kehendaki, tidak ada batasan khusus.Adapun setelahnya, maka terdapat beberapa hadits yang menjelaskan shalat ba’diyah Jum’at yang sekilas tampaknya bertentangan. Dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمُ الْجُمُعَةَ فَلْيُصَلِّ بَعْدَهَا أَرْبَعًا“Jika salah seorang di antara kalian shalat Jum’at, maka shalatlah setelahnya sebanyak empat raka’at.” (HR. Muslim no. 881)Dalam hadits di atas, terdapat perintah lisan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk mendirikan shalat ba’diyah Jum’at sebanyak empat raka’at.Baca Juga: Rutin Membaca Al-Ghasiyah Dan Al-A’la Ketika Shalat JumatAdapun hadits lain yang diriwayatkan dari sahabat Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma menceritakan tentang contoh perbuatan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata,أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُصَلِّي قَبْلَ الظُّهْرِ رَكْعَتَيْنِ، وَبَعْدَهَا رَكْعَتَيْنِ، وَبَعْدَ المَغْرِبِ رَكْعَتَيْنِ فِي بَيْتِهِ، وَبَعْدَ العِشَاءِ رَكْعَتَيْنِ، وَكَانَ لاَ يُصَلِّي بَعْدَ الجُمُعَةِ حَتَّى يَنْصَرِفَ، فَيُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melaksanakan dua rakaat sebelum zhuhur dan dua rakaat sesudahnya, dua rakaat setelah maghrib di rumahnya, dan dua rakaat sesudah ‘isya. Dan beliau tidak mengerjakan shalat setelah shalat Jum’at hingga beliau pulang, lalu shalat dua rakaat.” (HR. Bukhari no. 937)Di hadits yang lain, Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma menceritakan,صَلَّيْتُ مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَبْلَ الظُّهْرِ سَجْدَتَيْنِ، وَبَعْدَهَا سَجْدَتَيْنِ، وَبَعْدَ الْمَغْرِبِ سَجْدَتَيْنِ، وَبَعْدَ الْعِشَاءِ سَجْدَتَيْنِ، وَبَعْدَ الْجُمُعَةِ سَجْدَتَيْنِ، فَأَمَّا الْمَغْرِبُ، وَالْعِشَاءُ، وَالْجُمُعَةُ، فَصَلَّيْتُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي بَيْتِهِ“Aku pernah shalat bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dua raka’at sebelum zhuhur dan dua raka’at setelahnya, dan dua raka’at setelah maghrib dan dua raka’at setelah isya`, dan dua raka’at setelah shalat Jum’at. Adapun (sunnah) maghrib, ‘isya, dan jumat, aku shalat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di rumahnya.” (HR. Muslim no. 729)Baca Juga: Status Orang Yang Meninggalkan Shalat FardhuDari hadits di atas, yang tampak dari perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah beliau shalat ba’diyah Jum’at dua raka’at di rumah. Berkaitan dengan hadits-hadits tersebut, para ulama berbeda pandangan menjadi tiga pendapat [1].Pendapat pertama, mereka mendahulukan ucapan (perintah lisan) dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sehingga membuat kesimpulan bahwa yang dianjurkan adalah shalat ba’diyah Jum’at itu sebanyak empat raka’at.Pendapat ke dua, mereka yang mengkompromikan antara perintah lisan dan perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sehingga membuat kesimpulan bahwa shalat ba’diyah Jum’at itu enam raka’at, empat raka’at diambil dari perintah lisan, sedangkan dua raka’at dari contoh perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Pendapat ke tiga, mereka yang mengkompromikan antara perintah lisan dan perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun dengan kesimpulan yang berbeda. Jika shalat di rumah, maka dua raka’at, karena kita tidak boleh menambah lebih dari yang dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Adapun jika shalat di masjid, maka shalat empat raka’at. Ini adalah pendapat yang dinukil dari Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah.Baca Juga: Haruskah Pindah dari Tempat Shalat Wajib Ketika Akan Shalat Sunnah?Setelah menjelaskan tiga perbedaan ulama di atas, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata,“Adapun pendapat yang aku pilih adalah shalat empat raka’at, baik shalat di rumah, ataupun di masjid. Hal ini karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika salah seorang di antara kalian shalat Jum’at, maka shalatlah setelahnya sebanyak empat raka’at.” Adapun perbuatan beliau yang mendirikan shalat dua raka’at, bisa jadi hal itu karena kekhususan bagi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sedangkan kita dibebani untuk menjalankan perintah lisan beliau dan diperintahkan untuk meneladani perbuatan beliau. Akan tetapi, selama sampai kepada kita perintah lisan, maka tidak boleh tidak wajib dilaksanakan.” (Syarh ‘Umdatul Ahkaam, 2: 339)Mengklaim adanya kemungkinan bahwa shalat ba’diyah Jum’at dua raka’at itu termasuk khushusiyyah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (alias tidak berlaku bagi umatnya), tentu perlu ditinjau ulang. Karena berdasarkan riwayat Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma di atas, Ibnu ‘Umar ikut shalat dua raka’at bersama beliau di rumahnya. Jika ini termasuk khushushiyyah Nabi, tentu Ibnu ‘Umar tidak ikut shalat sebanyak dua raka’at.Oleh karena itu, wallahu Ta’ala a’alam, yang lebih tepat bahwa perkara ini adalah perkara yang longgar. Jika menghendaki, seseorang boleh shalat dua raka’at; dan jika menghendaki, dia bisa shalat empat raka’at.Baca Juga: Keutamaan Waktu Ba’da Ashar Hari JumatSyaikh Abu Malik hafidzahullah berkata,“Dianjurkan –setelah shalat Jum’at- untuk shalat (ba’diyah) sebanyak dua atau empat raka’at, dan lebih afdhal dikerjakan di rumah.” (Shahih Fiqh Sunnah, 1: 593)Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz rahimahullah berkata,أما بعدها فلها سنة راتبة أقلها ركعتان وأكثرها أربع“Adapun setelah shalat Jum’at, maka shalat Jum’at memiliki rawatib ba’diyyah, paling sedikit dua raka’at, dan paling banyak empat raka’at.” (Majmu’ Fataawa Ibnu Baaz, 12: 387)Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Lendah, 24 Dzulqa’dah 1440/21 Juli 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] Syarh ‘Umdatul Ahkaam, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala, 2: 338 (penerbit Muassasah Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Al-Khairiyyah, cetakan pertama tahun 1437 H).🔍 Cara Ikhlas Karena Allah, Cinta Sunnah, Persiapan Yahudi Menyambut Dajjal, Hukum Berbohong, Konsultasi Syariah Rumah Tangga
Berkaitan dengan shalat Jum’at, shalat Jum’at tidaklah memiliki qabliyah rawatib. Oleh karena itu, jamaah shalat Jum’at boleh shalat berapa pun raka’at yang dia kehendaki, tidak ada batasan khusus.Adapun setelahnya, maka terdapat beberapa hadits yang menjelaskan shalat ba’diyah Jum’at yang sekilas tampaknya bertentangan. Dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمُ الْجُمُعَةَ فَلْيُصَلِّ بَعْدَهَا أَرْبَعًا“Jika salah seorang di antara kalian shalat Jum’at, maka shalatlah setelahnya sebanyak empat raka’at.” (HR. Muslim no. 881)Dalam hadits di atas, terdapat perintah lisan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk mendirikan shalat ba’diyah Jum’at sebanyak empat raka’at.Baca Juga: Rutin Membaca Al-Ghasiyah Dan Al-A’la Ketika Shalat JumatAdapun hadits lain yang diriwayatkan dari sahabat Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma menceritakan tentang contoh perbuatan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata,أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُصَلِّي قَبْلَ الظُّهْرِ رَكْعَتَيْنِ، وَبَعْدَهَا رَكْعَتَيْنِ، وَبَعْدَ المَغْرِبِ رَكْعَتَيْنِ فِي بَيْتِهِ، وَبَعْدَ العِشَاءِ رَكْعَتَيْنِ، وَكَانَ لاَ يُصَلِّي بَعْدَ الجُمُعَةِ حَتَّى يَنْصَرِفَ، فَيُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melaksanakan dua rakaat sebelum zhuhur dan dua rakaat sesudahnya, dua rakaat setelah maghrib di rumahnya, dan dua rakaat sesudah ‘isya. Dan beliau tidak mengerjakan shalat setelah shalat Jum’at hingga beliau pulang, lalu shalat dua rakaat.” (HR. Bukhari no. 937)Di hadits yang lain, Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma menceritakan,صَلَّيْتُ مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَبْلَ الظُّهْرِ سَجْدَتَيْنِ، وَبَعْدَهَا سَجْدَتَيْنِ، وَبَعْدَ الْمَغْرِبِ سَجْدَتَيْنِ، وَبَعْدَ الْعِشَاءِ سَجْدَتَيْنِ، وَبَعْدَ الْجُمُعَةِ سَجْدَتَيْنِ، فَأَمَّا الْمَغْرِبُ، وَالْعِشَاءُ، وَالْجُمُعَةُ، فَصَلَّيْتُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي بَيْتِهِ“Aku pernah shalat bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dua raka’at sebelum zhuhur dan dua raka’at setelahnya, dan dua raka’at setelah maghrib dan dua raka’at setelah isya`, dan dua raka’at setelah shalat Jum’at. Adapun (sunnah) maghrib, ‘isya, dan jumat, aku shalat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di rumahnya.” (HR. Muslim no. 729)Baca Juga: Status Orang Yang Meninggalkan Shalat FardhuDari hadits di atas, yang tampak dari perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah beliau shalat ba’diyah Jum’at dua raka’at di rumah. Berkaitan dengan hadits-hadits tersebut, para ulama berbeda pandangan menjadi tiga pendapat [1].Pendapat pertama, mereka mendahulukan ucapan (perintah lisan) dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sehingga membuat kesimpulan bahwa yang dianjurkan adalah shalat ba’diyah Jum’at itu sebanyak empat raka’at.Pendapat ke dua, mereka yang mengkompromikan antara perintah lisan dan perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sehingga membuat kesimpulan bahwa shalat ba’diyah Jum’at itu enam raka’at, empat raka’at diambil dari perintah lisan, sedangkan dua raka’at dari contoh perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Pendapat ke tiga, mereka yang mengkompromikan antara perintah lisan dan perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun dengan kesimpulan yang berbeda. Jika shalat di rumah, maka dua raka’at, karena kita tidak boleh menambah lebih dari yang dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Adapun jika shalat di masjid, maka shalat empat raka’at. Ini adalah pendapat yang dinukil dari Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah.Baca Juga: Haruskah Pindah dari Tempat Shalat Wajib Ketika Akan Shalat Sunnah?Setelah menjelaskan tiga perbedaan ulama di atas, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata,“Adapun pendapat yang aku pilih adalah shalat empat raka’at, baik shalat di rumah, ataupun di masjid. Hal ini karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika salah seorang di antara kalian shalat Jum’at, maka shalatlah setelahnya sebanyak empat raka’at.” Adapun perbuatan beliau yang mendirikan shalat dua raka’at, bisa jadi hal itu karena kekhususan bagi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sedangkan kita dibebani untuk menjalankan perintah lisan beliau dan diperintahkan untuk meneladani perbuatan beliau. Akan tetapi, selama sampai kepada kita perintah lisan, maka tidak boleh tidak wajib dilaksanakan.” (Syarh ‘Umdatul Ahkaam, 2: 339)Mengklaim adanya kemungkinan bahwa shalat ba’diyah Jum’at dua raka’at itu termasuk khushusiyyah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (alias tidak berlaku bagi umatnya), tentu perlu ditinjau ulang. Karena berdasarkan riwayat Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma di atas, Ibnu ‘Umar ikut shalat dua raka’at bersama beliau di rumahnya. Jika ini termasuk khushushiyyah Nabi, tentu Ibnu ‘Umar tidak ikut shalat sebanyak dua raka’at.Oleh karena itu, wallahu Ta’ala a’alam, yang lebih tepat bahwa perkara ini adalah perkara yang longgar. Jika menghendaki, seseorang boleh shalat dua raka’at; dan jika menghendaki, dia bisa shalat empat raka’at.Baca Juga: Keutamaan Waktu Ba’da Ashar Hari JumatSyaikh Abu Malik hafidzahullah berkata,“Dianjurkan –setelah shalat Jum’at- untuk shalat (ba’diyah) sebanyak dua atau empat raka’at, dan lebih afdhal dikerjakan di rumah.” (Shahih Fiqh Sunnah, 1: 593)Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz rahimahullah berkata,أما بعدها فلها سنة راتبة أقلها ركعتان وأكثرها أربع“Adapun setelah shalat Jum’at, maka shalat Jum’at memiliki rawatib ba’diyyah, paling sedikit dua raka’at, dan paling banyak empat raka’at.” (Majmu’ Fataawa Ibnu Baaz, 12: 387)Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Lendah, 24 Dzulqa’dah 1440/21 Juli 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] Syarh ‘Umdatul Ahkaam, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala, 2: 338 (penerbit Muassasah Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Al-Khairiyyah, cetakan pertama tahun 1437 H).🔍 Cara Ikhlas Karena Allah, Cinta Sunnah, Persiapan Yahudi Menyambut Dajjal, Hukum Berbohong, Konsultasi Syariah Rumah Tangga


Berkaitan dengan shalat Jum’at, shalat Jum’at tidaklah memiliki qabliyah rawatib. Oleh karena itu, jamaah shalat Jum’at boleh shalat berapa pun raka’at yang dia kehendaki, tidak ada batasan khusus.Adapun setelahnya, maka terdapat beberapa hadits yang menjelaskan shalat ba’diyah Jum’at yang sekilas tampaknya bertentangan. Dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمُ الْجُمُعَةَ فَلْيُصَلِّ بَعْدَهَا أَرْبَعًا“Jika salah seorang di antara kalian shalat Jum’at, maka shalatlah setelahnya sebanyak empat raka’at.” (HR. Muslim no. 881)Dalam hadits di atas, terdapat perintah lisan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk mendirikan shalat ba’diyah Jum’at sebanyak empat raka’at.Baca Juga: Rutin Membaca Al-Ghasiyah Dan Al-A’la Ketika Shalat JumatAdapun hadits lain yang diriwayatkan dari sahabat Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma menceritakan tentang contoh perbuatan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata,أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُصَلِّي قَبْلَ الظُّهْرِ رَكْعَتَيْنِ، وَبَعْدَهَا رَكْعَتَيْنِ، وَبَعْدَ المَغْرِبِ رَكْعَتَيْنِ فِي بَيْتِهِ، وَبَعْدَ العِشَاءِ رَكْعَتَيْنِ، وَكَانَ لاَ يُصَلِّي بَعْدَ الجُمُعَةِ حَتَّى يَنْصَرِفَ، فَيُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melaksanakan dua rakaat sebelum zhuhur dan dua rakaat sesudahnya, dua rakaat setelah maghrib di rumahnya, dan dua rakaat sesudah ‘isya. Dan beliau tidak mengerjakan shalat setelah shalat Jum’at hingga beliau pulang, lalu shalat dua rakaat.” (HR. Bukhari no. 937)Di hadits yang lain, Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma menceritakan,صَلَّيْتُ مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَبْلَ الظُّهْرِ سَجْدَتَيْنِ، وَبَعْدَهَا سَجْدَتَيْنِ، وَبَعْدَ الْمَغْرِبِ سَجْدَتَيْنِ، وَبَعْدَ الْعِشَاءِ سَجْدَتَيْنِ، وَبَعْدَ الْجُمُعَةِ سَجْدَتَيْنِ، فَأَمَّا الْمَغْرِبُ، وَالْعِشَاءُ، وَالْجُمُعَةُ، فَصَلَّيْتُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي بَيْتِهِ“Aku pernah shalat bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dua raka’at sebelum zhuhur dan dua raka’at setelahnya, dan dua raka’at setelah maghrib dan dua raka’at setelah isya`, dan dua raka’at setelah shalat Jum’at. Adapun (sunnah) maghrib, ‘isya, dan jumat, aku shalat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di rumahnya.” (HR. Muslim no. 729)Baca Juga: Status Orang Yang Meninggalkan Shalat FardhuDari hadits di atas, yang tampak dari perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah beliau shalat ba’diyah Jum’at dua raka’at di rumah. Berkaitan dengan hadits-hadits tersebut, para ulama berbeda pandangan menjadi tiga pendapat [1].Pendapat pertama, mereka mendahulukan ucapan (perintah lisan) dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sehingga membuat kesimpulan bahwa yang dianjurkan adalah shalat ba’diyah Jum’at itu sebanyak empat raka’at.Pendapat ke dua, mereka yang mengkompromikan antara perintah lisan dan perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sehingga membuat kesimpulan bahwa shalat ba’diyah Jum’at itu enam raka’at, empat raka’at diambil dari perintah lisan, sedangkan dua raka’at dari contoh perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Pendapat ke tiga, mereka yang mengkompromikan antara perintah lisan dan perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun dengan kesimpulan yang berbeda. Jika shalat di rumah, maka dua raka’at, karena kita tidak boleh menambah lebih dari yang dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Adapun jika shalat di masjid, maka shalat empat raka’at. Ini adalah pendapat yang dinukil dari Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah.Baca Juga: Haruskah Pindah dari Tempat Shalat Wajib Ketika Akan Shalat Sunnah?Setelah menjelaskan tiga perbedaan ulama di atas, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata,“Adapun pendapat yang aku pilih adalah shalat empat raka’at, baik shalat di rumah, ataupun di masjid. Hal ini karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika salah seorang di antara kalian shalat Jum’at, maka shalatlah setelahnya sebanyak empat raka’at.” Adapun perbuatan beliau yang mendirikan shalat dua raka’at, bisa jadi hal itu karena kekhususan bagi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sedangkan kita dibebani untuk menjalankan perintah lisan beliau dan diperintahkan untuk meneladani perbuatan beliau. Akan tetapi, selama sampai kepada kita perintah lisan, maka tidak boleh tidak wajib dilaksanakan.” (Syarh ‘Umdatul Ahkaam, 2: 339)Mengklaim adanya kemungkinan bahwa shalat ba’diyah Jum’at dua raka’at itu termasuk khushusiyyah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (alias tidak berlaku bagi umatnya), tentu perlu ditinjau ulang. Karena berdasarkan riwayat Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma di atas, Ibnu ‘Umar ikut shalat dua raka’at bersama beliau di rumahnya. Jika ini termasuk khushushiyyah Nabi, tentu Ibnu ‘Umar tidak ikut shalat sebanyak dua raka’at.Oleh karena itu, wallahu Ta’ala a’alam, yang lebih tepat bahwa perkara ini adalah perkara yang longgar. Jika menghendaki, seseorang boleh shalat dua raka’at; dan jika menghendaki, dia bisa shalat empat raka’at.Baca Juga: Keutamaan Waktu Ba’da Ashar Hari JumatSyaikh Abu Malik hafidzahullah berkata,“Dianjurkan –setelah shalat Jum’at- untuk shalat (ba’diyah) sebanyak dua atau empat raka’at, dan lebih afdhal dikerjakan di rumah.” (Shahih Fiqh Sunnah, 1: 593)Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz rahimahullah berkata,أما بعدها فلها سنة راتبة أقلها ركعتان وأكثرها أربع“Adapun setelah shalat Jum’at, maka shalat Jum’at memiliki rawatib ba’diyyah, paling sedikit dua raka’at, dan paling banyak empat raka’at.” (Majmu’ Fataawa Ibnu Baaz, 12: 387)Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Lendah, 24 Dzulqa’dah 1440/21 Juli 2019Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] Syarh ‘Umdatul Ahkaam, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala, 2: 338 (penerbit Muassasah Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Al-Khairiyyah, cetakan pertama tahun 1437 H).🔍 Cara Ikhlas Karena Allah, Cinta Sunnah, Persiapan Yahudi Menyambut Dajjal, Hukum Berbohong, Konsultasi Syariah Rumah Tangga

Cara Membatalkan Nazar Mutlak

Cara Membatalkan Nazar Mutlak Bagaimana cara membatalkan nazar mutlaq? Dari Chandra via Tanya Ustadz for Android Jawab: Alhamdulillah, shalawat dan salam atas Nabi Muhammad. Amma Ba’du: Nazar Muthlaq yaitu mewajibkan atas diri sendiri melakukan suatu amalan kebaikan yang tidak wajib atasnya tanpa mengharapkan balasan tertentu, seperti seorang mengatakan: Saya bernadzar untuk berpuasa secara bersambung tanpa putus selama sebulan penuh. Dan dia tidak menyebutkan kalau saya lulus ujian atau mendapatkan kesembuhan dari penyakit yang diderita atau serupa dengannya, maka saya melakukan amal tersebut. Artinya dia bernazar tanpa mengharapkan balasan tertentu. Apabila seseorang bernazar maka wajib baginya untuk melaksanakan nazar tersebut. Akan tetapi jika keadaan tidak memungkinkan baginya untuk melaksanakan nazarnya, maka dia boleh membatalkan nazar tersebut dengan membayar kaffarat yang sama dengan kaffarat seorang yang melanggar sumpahnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: كَفَّارَةُ النَّذْرِ كَفَّارَةُ الْيَمِينِ Kaffarat orang yang melanggar nadzarnya adalah sebagaimana kaffarat orang yang melanggar sumpahnya. (HR. Muslim No.1265) Allah Ta’ala menjelaskan kaffarat orang yang melanggar sumpah dengan firmanNya: فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ ۖ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ ۚ ذَٰلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ ۚ Maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka (orang miskin) atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa yang tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). (Al Maidah:89) Jadi, jika seseorang bernazar dengan nazar muthlaq, maka pada asalnya wajib bagi dia untuk memenuhi nadzarnya tersebut; dan jika dia tidak melakukannya maka wajib atasnya membayar kaffarat. Kaffarat nazar adalah sama dengan kaffarat sumpah yaitu dengan memilih satu dari tiga pilihan: memberi makan atau pakaian sepuluh orang miskin, atau membebaskan seorang budak, atau berpuasa sebanyak tiga hari. Wallahu’alam. *** Dijawab oleh Ustadz Sanusin Muhammad Yusuf , Lc. MA. (Dosen Ilmu Hadist STDI Jember) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Steril Kucing Menurut Islam, Ahli Kitab Adalah, Hadits Menghafal Al Quran, Kumpulan Mimpi Ketemu Mantan Istri, Tv Yufid, Doa Cepat Nikah Visited 183 times, 1 visit(s) today Post Views: 324 QRIS donasi Yufid

Cara Membatalkan Nazar Mutlak

Cara Membatalkan Nazar Mutlak Bagaimana cara membatalkan nazar mutlaq? Dari Chandra via Tanya Ustadz for Android Jawab: Alhamdulillah, shalawat dan salam atas Nabi Muhammad. Amma Ba’du: Nazar Muthlaq yaitu mewajibkan atas diri sendiri melakukan suatu amalan kebaikan yang tidak wajib atasnya tanpa mengharapkan balasan tertentu, seperti seorang mengatakan: Saya bernadzar untuk berpuasa secara bersambung tanpa putus selama sebulan penuh. Dan dia tidak menyebutkan kalau saya lulus ujian atau mendapatkan kesembuhan dari penyakit yang diderita atau serupa dengannya, maka saya melakukan amal tersebut. Artinya dia bernazar tanpa mengharapkan balasan tertentu. Apabila seseorang bernazar maka wajib baginya untuk melaksanakan nazar tersebut. Akan tetapi jika keadaan tidak memungkinkan baginya untuk melaksanakan nazarnya, maka dia boleh membatalkan nazar tersebut dengan membayar kaffarat yang sama dengan kaffarat seorang yang melanggar sumpahnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: كَفَّارَةُ النَّذْرِ كَفَّارَةُ الْيَمِينِ Kaffarat orang yang melanggar nadzarnya adalah sebagaimana kaffarat orang yang melanggar sumpahnya. (HR. Muslim No.1265) Allah Ta’ala menjelaskan kaffarat orang yang melanggar sumpah dengan firmanNya: فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ ۖ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ ۚ ذَٰلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ ۚ Maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka (orang miskin) atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa yang tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). (Al Maidah:89) Jadi, jika seseorang bernazar dengan nazar muthlaq, maka pada asalnya wajib bagi dia untuk memenuhi nadzarnya tersebut; dan jika dia tidak melakukannya maka wajib atasnya membayar kaffarat. Kaffarat nazar adalah sama dengan kaffarat sumpah yaitu dengan memilih satu dari tiga pilihan: memberi makan atau pakaian sepuluh orang miskin, atau membebaskan seorang budak, atau berpuasa sebanyak tiga hari. Wallahu’alam. *** Dijawab oleh Ustadz Sanusin Muhammad Yusuf , Lc. MA. (Dosen Ilmu Hadist STDI Jember) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Steril Kucing Menurut Islam, Ahli Kitab Adalah, Hadits Menghafal Al Quran, Kumpulan Mimpi Ketemu Mantan Istri, Tv Yufid, Doa Cepat Nikah Visited 183 times, 1 visit(s) today Post Views: 324 QRIS donasi Yufid
Cara Membatalkan Nazar Mutlak Bagaimana cara membatalkan nazar mutlaq? Dari Chandra via Tanya Ustadz for Android Jawab: Alhamdulillah, shalawat dan salam atas Nabi Muhammad. Amma Ba’du: Nazar Muthlaq yaitu mewajibkan atas diri sendiri melakukan suatu amalan kebaikan yang tidak wajib atasnya tanpa mengharapkan balasan tertentu, seperti seorang mengatakan: Saya bernadzar untuk berpuasa secara bersambung tanpa putus selama sebulan penuh. Dan dia tidak menyebutkan kalau saya lulus ujian atau mendapatkan kesembuhan dari penyakit yang diderita atau serupa dengannya, maka saya melakukan amal tersebut. Artinya dia bernazar tanpa mengharapkan balasan tertentu. Apabila seseorang bernazar maka wajib baginya untuk melaksanakan nazar tersebut. Akan tetapi jika keadaan tidak memungkinkan baginya untuk melaksanakan nazarnya, maka dia boleh membatalkan nazar tersebut dengan membayar kaffarat yang sama dengan kaffarat seorang yang melanggar sumpahnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: كَفَّارَةُ النَّذْرِ كَفَّارَةُ الْيَمِينِ Kaffarat orang yang melanggar nadzarnya adalah sebagaimana kaffarat orang yang melanggar sumpahnya. (HR. Muslim No.1265) Allah Ta’ala menjelaskan kaffarat orang yang melanggar sumpah dengan firmanNya: فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ ۖ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ ۚ ذَٰلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ ۚ Maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka (orang miskin) atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa yang tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). (Al Maidah:89) Jadi, jika seseorang bernazar dengan nazar muthlaq, maka pada asalnya wajib bagi dia untuk memenuhi nadzarnya tersebut; dan jika dia tidak melakukannya maka wajib atasnya membayar kaffarat. Kaffarat nazar adalah sama dengan kaffarat sumpah yaitu dengan memilih satu dari tiga pilihan: memberi makan atau pakaian sepuluh orang miskin, atau membebaskan seorang budak, atau berpuasa sebanyak tiga hari. Wallahu’alam. *** Dijawab oleh Ustadz Sanusin Muhammad Yusuf , Lc. MA. (Dosen Ilmu Hadist STDI Jember) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Steril Kucing Menurut Islam, Ahli Kitab Adalah, Hadits Menghafal Al Quran, Kumpulan Mimpi Ketemu Mantan Istri, Tv Yufid, Doa Cepat Nikah Visited 183 times, 1 visit(s) today Post Views: 324 QRIS donasi Yufid


<iframe width="100%" height="166" scrolling="no" frameborder="no" allow="autoplay" src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1348013599&amp;color=d5265f&amp;hide_related=true&amp;show_artwork=false&amp;show_comments=false&amp;show_teaser=false&amp;show_user=false"></iframe> Cara Membatalkan Nazar Mutlak Bagaimana cara membatalkan nazar mutlaq? Dari Chandra via Tanya Ustadz for Android Jawab: Alhamdulillah, shalawat dan salam atas Nabi Muhammad. Amma Ba’du: Nazar Muthlaq yaitu mewajibkan atas diri sendiri melakukan suatu amalan kebaikan yang tidak wajib atasnya tanpa mengharapkan balasan tertentu, seperti seorang mengatakan: Saya bernadzar untuk berpuasa secara bersambung tanpa putus selama sebulan penuh. Dan dia tidak menyebutkan kalau saya lulus ujian atau mendapatkan kesembuhan dari penyakit yang diderita atau serupa dengannya, maka saya melakukan amal tersebut. Artinya dia bernazar tanpa mengharapkan balasan tertentu. Apabila seseorang bernazar maka wajib baginya untuk melaksanakan nazar tersebut. Akan tetapi jika keadaan tidak memungkinkan baginya untuk melaksanakan nazarnya, maka dia boleh membatalkan nazar tersebut dengan membayar kaffarat yang sama dengan kaffarat seorang yang melanggar sumpahnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: كَفَّارَةُ النَّذْرِ كَفَّارَةُ الْيَمِينِ Kaffarat orang yang melanggar nadzarnya adalah sebagaimana kaffarat orang yang melanggar sumpahnya. (HR. Muslim No.1265) Allah Ta’ala menjelaskan kaffarat orang yang melanggar sumpah dengan firmanNya: فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ ۖ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ ۚ ذَٰلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ ۚ Maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka (orang miskin) atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa yang tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). (Al Maidah:89) Jadi, jika seseorang bernazar dengan nazar muthlaq, maka pada asalnya wajib bagi dia untuk memenuhi nadzarnya tersebut; dan jika dia tidak melakukannya maka wajib atasnya membayar kaffarat. Kaffarat nazar adalah sama dengan kaffarat sumpah yaitu dengan memilih satu dari tiga pilihan: memberi makan atau pakaian sepuluh orang miskin, atau membebaskan seorang budak, atau berpuasa sebanyak tiga hari. Wallahu’alam. *** Dijawab oleh Ustadz Sanusin Muhammad Yusuf , Lc. MA. (Dosen Ilmu Hadist STDI Jember) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Steril Kucing Menurut Islam, Ahli Kitab Adalah, Hadits Menghafal Al Quran, Kumpulan Mimpi Ketemu Mantan Istri, Tv Yufid, Doa Cepat Nikah Visited 183 times, 1 visit(s) today Post Views: 324 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Tafsir Surat Ath-Thalaq: Tidak Boleh Mengeluarkan Istri dari Rumah Setelah Ditalak

Di antara kesalahan dalam mentalak istri adalah mengeluarkan istri dari rumah atau istri kabur dari rumah padahal diperintahkan ketika itu menetap di rumah suami dan masih ada peluang rujuk sebagaimana dijelaskan dalam lanjutan tafsir surat Ath-Thalaq berikut ini.   Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحْصُوا الْعِدَّةَ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ رَبَّكُمْ ۖ لَا تُخْرِجُوهُنَّ مِن بُيُوتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ إِلَّا أَن يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍ ۚ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ ۚ وَمَن يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ ۚ لَا تَدْرِي لَعَلَّ اللَّهَ يُحْدِثُ بَعْدَ ذَٰلِكَ أَمْرًا “Hai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar) dan hitunglah waktu iddah itu serta bertakwalah kepada Allah Rabbmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) ke luar kecuali mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang. Itulah hukum-hukum Allah dan barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah, maka sesungguhnya dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barangkali Allah mengadakan sesudah itu sesuatu hal yang baru.” (QS. Ath-Thalaq: 1)   Penjelasan ayat lanjutan Dalam ayat disebutkan “serta bertakwalah kepada Allah Rabbmu”, ini adalah perintah agar bertakwa kepada Allah dalam segala urusan, takutlah kepada Allah dalam hal istri yang ditalak. Selama masa ‘iddah istri tidaklah boleh dikeluarkan dari rumah, tetap berada di tempat tinggal suami. Hendaklah tidak mengeluarkan istri dari rumah suami menunjukkan bahwa tempat tinggal merupakan nafkah yang wajib yang diberikan oleh suami pada istri. Istri tetap terus berada di rumah suami selama masa ‘iddahnya karena itu merupakan haknya. Sedangkan larangan mengeluarkan istri dari rumah suami menunjukkan bahwa keluarnya istri akan melalaikan kewajiban terhadap suami. Yang termasuk dikecualikan di sini adalah jika istri melakukan perbuatan keji yang mengharuskan ia dikeluarkan. Misalnya, ia menyakiti dengan perkataan dan perbuatan kejinya terhadap anggota keluarga. Dalam kondisi ini, istri boleh dikeluarkan dari rumah karena disebabkan kesalahan istri sendiri. Jika tetap tinggal, akan membahayakan orang-orang di dalam rumah. Urusan tempat tinggal ini terkait dengan wanita yang ditalak raj’iy (masih bisa rujuk). Kalau itu talak baain (sudah ditalak yang ketiga), maka tidak ada kewajiban memberi tempat tinggal. Karena tempat tinggal ini termasuk dalam nafkah suami. Nafkah masih diberikan pada wanita yang ditalak raj’iy, tidak berlaku untuk wanita yang ditalak baain. Inilah aturan Allah yang ditetapkan dan disyariatkan untuk hamba-Nya. Hamba tersebut diperintahkan untuk menjalaninya. Siapa yang tidak memperhatikan batasan atau aturan ini, maka ia merugi sendiri karena aturan Allah jelas punya maslahat dunia dan akhirat. Sedangkan yang dimaksud, لَا تَدْرِي لَعَلَّ اللَّهَ يُحْدِثُ بَعْدَ ذَٰلِكَ أَمْرًا “Kamu tidak mengetahui barangkali Allah mengadakan sesudah itu sesuatu hal yang baru.” Dalam bahasan ini, Allah menyariatkan ‘iddah dan ada batasan talak. Ini semua ada hikmah: bisa jadi setelah mentalak, suami berpikir lagi karena masih ada rasa sayang pada istrinya, maka itulah kenapa disyariatkan masa ‘iddah yaitu masa menunggu. adanya masa menanti menunjukkan bahwa rahim wanita harus dibuktikan kosong. Demikian penjelasan Syaikh As-Sa’di rahimahullah dalam Tafsir As-Sa’di, hlm. 918. Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Istri yang dicerai tetap diperintahkan untuk tinggal di rumah suami selama masa ‘iddahnya. Karena bisa jadi suami itu menyesali talak pada istrinya. Lalu Allah membuat hatinya untuk kembali rujuk. Jadilah hal itu mudah.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7:298)   Masih dibolehkan rujuk atau talak raj’iy Talak raj’iy adalah talak yang membolehkan suami untuk rujuk ketika masih dalam masa ‘iddah tanpa didahului dengan akad nikah yang baru, walau istri tidak rida kala itu. Allah Ta’ala berfirman, الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ “Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik.” (QS. Al-Baqarah: 229). Yang dimaksud “imsak dengan cara yang makruf” dalam ayat tersebut adalah rujuk dan kembali menjalin pernikahan serta mempergauli istri dengan cara yang baik. Begitu juga dalam ayat lainnya, وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ أَنْ يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللَّهُ فِي أَرْحَامِهِنَّ إِنْ كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلَاحًا “Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’ (masa ‘iddah). Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu (masa ‘iddah), jika mereka (para suami) menghendaki ishlah.” (QS. Al-Baqarah: 228). Sedangkan untuk talak ketiga (talak baain) tidak ada rujuk sebagaimana diterangkan dalam ayat lainnya. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَا “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan- perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka ‘iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya.” (QS. Al-Ahzab: 49). Talak sebelum disetubuhi dianggap talak ba-in dan tidak ada masa ‘iddah bagi laki-laki kala itu. Rujuk hanya berlaku jika masa ‘iddah itu ada. Dalil hadits yang menunjukkan boleh adanya rujuk sebagaimana terdapat dalam hadits Ibnu ‘Umar ketika ia mentalak istrinya dalam keadaan haidh. Kala itu ‘Umar mengadukan kasus anaknya lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مُرْهُ فَلْيُرَاجِعْهَا “Hendaklah ia merujuk istrinya kembali.” (HR. Bukhari, no. 5251 dan Muslim, no. 1471) Begitu pula ada ijmak (kata sepakat) dari para ulama bahwa rujuk itu ada.   Cara rujuk 1. Rujuk dengan ucapan Tidak ada beda pendapat di antara para ulama bahwa rujuk itu sah dengan ucapan. Seperti suami mengatakan, “Saya rujuk padamu” atau yang semakna dengan itu. Atau suami mengucapkan ketika tidak di hadapan istri dan ia berkata, “Saya rujuk pada istriku”. Lafazh rujuk ada dua macam: (1) sharih (tegas), (2) kinayah (kalimat samaran). Jika lafazh rujuk itu sharih (tegas) seperti kedua contoh di atas, maka dianggap telah rujuk walau tidak dengan niat. Namun jika lafazh kinayah (samaran) yang digunakan ketika rujuk seperti, “Kita sekarang seperti dulu lagi”, maka tergantung niatan. Jika diniatkan rujuk, maka teranggap rujuk.   2. Rujuk dengan perbuatan Para ulama berselisih pendapat dalam masalah ini. Ada yang mengatakan bahwa dengan melakukan jimak (hubungan intim) dan melakukan mukadimahnya (pengantarnya) seperti mencium dengan syahwat baik diniatkan rujuk atau tidak, maka rujuknya teranggap. Ada juga ulama yang mensyaratkan harus disertai niat dalam jimak dan mukadimah tadi. Ada yang berpendapat pula bahwa rujuk adalah dengan jimak saja baik disertai niat atau tidak. Dalam pendapat yang lain, rujuk itu hanya teranggap dengan ucapan, tidak dengan jimak dan selainnya.   Hukum seputar rujuk dan talak raj’iy Rujuk ada pada talak raj’iy (setelah talak pertama dan talak kedua), baik talak ini keluar dari ucapan suami atau keputusan qadhi (hakim). Rujuk itu ada jika suami telah menyetubuhi istrinya setelah akad nikah. Jika talak itu diucap sebelum menyetubuhi istri, maka tidak boleh rujuk berdasarkan kesepakatan para ulama. Rujuk dilakukan selama masih dalam masa ‘iddah. Jika ‘iddah sudah habis, maka tidak ada istilah rujuk–berdasarkan kesepakatan ulama–kecuali dengan akad baru. Perpisahan yang terjadi sebelum rujuk bukanlah karena nikah yang batal karena faskh. Seperti nikah tersebut batal karena suami murtad.   Referensi: Shahih Fiqh As-Sunnah wa Adillatuhu wa Tawdhih Madzahib Al-Aimmah.Syaikh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim. Penerbit Maktabah At-Taufiqiyyah. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim.Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah.     Disusun pada pagi hari @ Darush Sholihin, 10 Muharram 1441 H (hari Asyura) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsmasalah rumah tangga rujuk rujuk dari talak rumah tangga surat ath-thalaq talak

Tafsir Surat Ath-Thalaq: Tidak Boleh Mengeluarkan Istri dari Rumah Setelah Ditalak

Di antara kesalahan dalam mentalak istri adalah mengeluarkan istri dari rumah atau istri kabur dari rumah padahal diperintahkan ketika itu menetap di rumah suami dan masih ada peluang rujuk sebagaimana dijelaskan dalam lanjutan tafsir surat Ath-Thalaq berikut ini.   Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحْصُوا الْعِدَّةَ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ رَبَّكُمْ ۖ لَا تُخْرِجُوهُنَّ مِن بُيُوتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ إِلَّا أَن يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍ ۚ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ ۚ وَمَن يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ ۚ لَا تَدْرِي لَعَلَّ اللَّهَ يُحْدِثُ بَعْدَ ذَٰلِكَ أَمْرًا “Hai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar) dan hitunglah waktu iddah itu serta bertakwalah kepada Allah Rabbmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) ke luar kecuali mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang. Itulah hukum-hukum Allah dan barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah, maka sesungguhnya dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barangkali Allah mengadakan sesudah itu sesuatu hal yang baru.” (QS. Ath-Thalaq: 1)   Penjelasan ayat lanjutan Dalam ayat disebutkan “serta bertakwalah kepada Allah Rabbmu”, ini adalah perintah agar bertakwa kepada Allah dalam segala urusan, takutlah kepada Allah dalam hal istri yang ditalak. Selama masa ‘iddah istri tidaklah boleh dikeluarkan dari rumah, tetap berada di tempat tinggal suami. Hendaklah tidak mengeluarkan istri dari rumah suami menunjukkan bahwa tempat tinggal merupakan nafkah yang wajib yang diberikan oleh suami pada istri. Istri tetap terus berada di rumah suami selama masa ‘iddahnya karena itu merupakan haknya. Sedangkan larangan mengeluarkan istri dari rumah suami menunjukkan bahwa keluarnya istri akan melalaikan kewajiban terhadap suami. Yang termasuk dikecualikan di sini adalah jika istri melakukan perbuatan keji yang mengharuskan ia dikeluarkan. Misalnya, ia menyakiti dengan perkataan dan perbuatan kejinya terhadap anggota keluarga. Dalam kondisi ini, istri boleh dikeluarkan dari rumah karena disebabkan kesalahan istri sendiri. Jika tetap tinggal, akan membahayakan orang-orang di dalam rumah. Urusan tempat tinggal ini terkait dengan wanita yang ditalak raj’iy (masih bisa rujuk). Kalau itu talak baain (sudah ditalak yang ketiga), maka tidak ada kewajiban memberi tempat tinggal. Karena tempat tinggal ini termasuk dalam nafkah suami. Nafkah masih diberikan pada wanita yang ditalak raj’iy, tidak berlaku untuk wanita yang ditalak baain. Inilah aturan Allah yang ditetapkan dan disyariatkan untuk hamba-Nya. Hamba tersebut diperintahkan untuk menjalaninya. Siapa yang tidak memperhatikan batasan atau aturan ini, maka ia merugi sendiri karena aturan Allah jelas punya maslahat dunia dan akhirat. Sedangkan yang dimaksud, لَا تَدْرِي لَعَلَّ اللَّهَ يُحْدِثُ بَعْدَ ذَٰلِكَ أَمْرًا “Kamu tidak mengetahui barangkali Allah mengadakan sesudah itu sesuatu hal yang baru.” Dalam bahasan ini, Allah menyariatkan ‘iddah dan ada batasan talak. Ini semua ada hikmah: bisa jadi setelah mentalak, suami berpikir lagi karena masih ada rasa sayang pada istrinya, maka itulah kenapa disyariatkan masa ‘iddah yaitu masa menunggu. adanya masa menanti menunjukkan bahwa rahim wanita harus dibuktikan kosong. Demikian penjelasan Syaikh As-Sa’di rahimahullah dalam Tafsir As-Sa’di, hlm. 918. Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Istri yang dicerai tetap diperintahkan untuk tinggal di rumah suami selama masa ‘iddahnya. Karena bisa jadi suami itu menyesali talak pada istrinya. Lalu Allah membuat hatinya untuk kembali rujuk. Jadilah hal itu mudah.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7:298)   Masih dibolehkan rujuk atau talak raj’iy Talak raj’iy adalah talak yang membolehkan suami untuk rujuk ketika masih dalam masa ‘iddah tanpa didahului dengan akad nikah yang baru, walau istri tidak rida kala itu. Allah Ta’ala berfirman, الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ “Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik.” (QS. Al-Baqarah: 229). Yang dimaksud “imsak dengan cara yang makruf” dalam ayat tersebut adalah rujuk dan kembali menjalin pernikahan serta mempergauli istri dengan cara yang baik. Begitu juga dalam ayat lainnya, وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ أَنْ يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللَّهُ فِي أَرْحَامِهِنَّ إِنْ كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلَاحًا “Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’ (masa ‘iddah). Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu (masa ‘iddah), jika mereka (para suami) menghendaki ishlah.” (QS. Al-Baqarah: 228). Sedangkan untuk talak ketiga (talak baain) tidak ada rujuk sebagaimana diterangkan dalam ayat lainnya. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَا “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan- perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka ‘iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya.” (QS. Al-Ahzab: 49). Talak sebelum disetubuhi dianggap talak ba-in dan tidak ada masa ‘iddah bagi laki-laki kala itu. Rujuk hanya berlaku jika masa ‘iddah itu ada. Dalil hadits yang menunjukkan boleh adanya rujuk sebagaimana terdapat dalam hadits Ibnu ‘Umar ketika ia mentalak istrinya dalam keadaan haidh. Kala itu ‘Umar mengadukan kasus anaknya lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مُرْهُ فَلْيُرَاجِعْهَا “Hendaklah ia merujuk istrinya kembali.” (HR. Bukhari, no. 5251 dan Muslim, no. 1471) Begitu pula ada ijmak (kata sepakat) dari para ulama bahwa rujuk itu ada.   Cara rujuk 1. Rujuk dengan ucapan Tidak ada beda pendapat di antara para ulama bahwa rujuk itu sah dengan ucapan. Seperti suami mengatakan, “Saya rujuk padamu” atau yang semakna dengan itu. Atau suami mengucapkan ketika tidak di hadapan istri dan ia berkata, “Saya rujuk pada istriku”. Lafazh rujuk ada dua macam: (1) sharih (tegas), (2) kinayah (kalimat samaran). Jika lafazh rujuk itu sharih (tegas) seperti kedua contoh di atas, maka dianggap telah rujuk walau tidak dengan niat. Namun jika lafazh kinayah (samaran) yang digunakan ketika rujuk seperti, “Kita sekarang seperti dulu lagi”, maka tergantung niatan. Jika diniatkan rujuk, maka teranggap rujuk.   2. Rujuk dengan perbuatan Para ulama berselisih pendapat dalam masalah ini. Ada yang mengatakan bahwa dengan melakukan jimak (hubungan intim) dan melakukan mukadimahnya (pengantarnya) seperti mencium dengan syahwat baik diniatkan rujuk atau tidak, maka rujuknya teranggap. Ada juga ulama yang mensyaratkan harus disertai niat dalam jimak dan mukadimah tadi. Ada yang berpendapat pula bahwa rujuk adalah dengan jimak saja baik disertai niat atau tidak. Dalam pendapat yang lain, rujuk itu hanya teranggap dengan ucapan, tidak dengan jimak dan selainnya.   Hukum seputar rujuk dan talak raj’iy Rujuk ada pada talak raj’iy (setelah talak pertama dan talak kedua), baik talak ini keluar dari ucapan suami atau keputusan qadhi (hakim). Rujuk itu ada jika suami telah menyetubuhi istrinya setelah akad nikah. Jika talak itu diucap sebelum menyetubuhi istri, maka tidak boleh rujuk berdasarkan kesepakatan para ulama. Rujuk dilakukan selama masih dalam masa ‘iddah. Jika ‘iddah sudah habis, maka tidak ada istilah rujuk–berdasarkan kesepakatan ulama–kecuali dengan akad baru. Perpisahan yang terjadi sebelum rujuk bukanlah karena nikah yang batal karena faskh. Seperti nikah tersebut batal karena suami murtad.   Referensi: Shahih Fiqh As-Sunnah wa Adillatuhu wa Tawdhih Madzahib Al-Aimmah.Syaikh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim. Penerbit Maktabah At-Taufiqiyyah. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim.Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah.     Disusun pada pagi hari @ Darush Sholihin, 10 Muharram 1441 H (hari Asyura) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsmasalah rumah tangga rujuk rujuk dari talak rumah tangga surat ath-thalaq talak
Di antara kesalahan dalam mentalak istri adalah mengeluarkan istri dari rumah atau istri kabur dari rumah padahal diperintahkan ketika itu menetap di rumah suami dan masih ada peluang rujuk sebagaimana dijelaskan dalam lanjutan tafsir surat Ath-Thalaq berikut ini.   Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحْصُوا الْعِدَّةَ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ رَبَّكُمْ ۖ لَا تُخْرِجُوهُنَّ مِن بُيُوتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ إِلَّا أَن يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍ ۚ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ ۚ وَمَن يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ ۚ لَا تَدْرِي لَعَلَّ اللَّهَ يُحْدِثُ بَعْدَ ذَٰلِكَ أَمْرًا “Hai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar) dan hitunglah waktu iddah itu serta bertakwalah kepada Allah Rabbmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) ke luar kecuali mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang. Itulah hukum-hukum Allah dan barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah, maka sesungguhnya dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barangkali Allah mengadakan sesudah itu sesuatu hal yang baru.” (QS. Ath-Thalaq: 1)   Penjelasan ayat lanjutan Dalam ayat disebutkan “serta bertakwalah kepada Allah Rabbmu”, ini adalah perintah agar bertakwa kepada Allah dalam segala urusan, takutlah kepada Allah dalam hal istri yang ditalak. Selama masa ‘iddah istri tidaklah boleh dikeluarkan dari rumah, tetap berada di tempat tinggal suami. Hendaklah tidak mengeluarkan istri dari rumah suami menunjukkan bahwa tempat tinggal merupakan nafkah yang wajib yang diberikan oleh suami pada istri. Istri tetap terus berada di rumah suami selama masa ‘iddahnya karena itu merupakan haknya. Sedangkan larangan mengeluarkan istri dari rumah suami menunjukkan bahwa keluarnya istri akan melalaikan kewajiban terhadap suami. Yang termasuk dikecualikan di sini adalah jika istri melakukan perbuatan keji yang mengharuskan ia dikeluarkan. Misalnya, ia menyakiti dengan perkataan dan perbuatan kejinya terhadap anggota keluarga. Dalam kondisi ini, istri boleh dikeluarkan dari rumah karena disebabkan kesalahan istri sendiri. Jika tetap tinggal, akan membahayakan orang-orang di dalam rumah. Urusan tempat tinggal ini terkait dengan wanita yang ditalak raj’iy (masih bisa rujuk). Kalau itu talak baain (sudah ditalak yang ketiga), maka tidak ada kewajiban memberi tempat tinggal. Karena tempat tinggal ini termasuk dalam nafkah suami. Nafkah masih diberikan pada wanita yang ditalak raj’iy, tidak berlaku untuk wanita yang ditalak baain. Inilah aturan Allah yang ditetapkan dan disyariatkan untuk hamba-Nya. Hamba tersebut diperintahkan untuk menjalaninya. Siapa yang tidak memperhatikan batasan atau aturan ini, maka ia merugi sendiri karena aturan Allah jelas punya maslahat dunia dan akhirat. Sedangkan yang dimaksud, لَا تَدْرِي لَعَلَّ اللَّهَ يُحْدِثُ بَعْدَ ذَٰلِكَ أَمْرًا “Kamu tidak mengetahui barangkali Allah mengadakan sesudah itu sesuatu hal yang baru.” Dalam bahasan ini, Allah menyariatkan ‘iddah dan ada batasan talak. Ini semua ada hikmah: bisa jadi setelah mentalak, suami berpikir lagi karena masih ada rasa sayang pada istrinya, maka itulah kenapa disyariatkan masa ‘iddah yaitu masa menunggu. adanya masa menanti menunjukkan bahwa rahim wanita harus dibuktikan kosong. Demikian penjelasan Syaikh As-Sa’di rahimahullah dalam Tafsir As-Sa’di, hlm. 918. Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Istri yang dicerai tetap diperintahkan untuk tinggal di rumah suami selama masa ‘iddahnya. Karena bisa jadi suami itu menyesali talak pada istrinya. Lalu Allah membuat hatinya untuk kembali rujuk. Jadilah hal itu mudah.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7:298)   Masih dibolehkan rujuk atau talak raj’iy Talak raj’iy adalah talak yang membolehkan suami untuk rujuk ketika masih dalam masa ‘iddah tanpa didahului dengan akad nikah yang baru, walau istri tidak rida kala itu. Allah Ta’ala berfirman, الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ “Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik.” (QS. Al-Baqarah: 229). Yang dimaksud “imsak dengan cara yang makruf” dalam ayat tersebut adalah rujuk dan kembali menjalin pernikahan serta mempergauli istri dengan cara yang baik. Begitu juga dalam ayat lainnya, وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ أَنْ يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللَّهُ فِي أَرْحَامِهِنَّ إِنْ كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلَاحًا “Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’ (masa ‘iddah). Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu (masa ‘iddah), jika mereka (para suami) menghendaki ishlah.” (QS. Al-Baqarah: 228). Sedangkan untuk talak ketiga (talak baain) tidak ada rujuk sebagaimana diterangkan dalam ayat lainnya. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَا “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan- perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka ‘iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya.” (QS. Al-Ahzab: 49). Talak sebelum disetubuhi dianggap talak ba-in dan tidak ada masa ‘iddah bagi laki-laki kala itu. Rujuk hanya berlaku jika masa ‘iddah itu ada. Dalil hadits yang menunjukkan boleh adanya rujuk sebagaimana terdapat dalam hadits Ibnu ‘Umar ketika ia mentalak istrinya dalam keadaan haidh. Kala itu ‘Umar mengadukan kasus anaknya lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مُرْهُ فَلْيُرَاجِعْهَا “Hendaklah ia merujuk istrinya kembali.” (HR. Bukhari, no. 5251 dan Muslim, no. 1471) Begitu pula ada ijmak (kata sepakat) dari para ulama bahwa rujuk itu ada.   Cara rujuk 1. Rujuk dengan ucapan Tidak ada beda pendapat di antara para ulama bahwa rujuk itu sah dengan ucapan. Seperti suami mengatakan, “Saya rujuk padamu” atau yang semakna dengan itu. Atau suami mengucapkan ketika tidak di hadapan istri dan ia berkata, “Saya rujuk pada istriku”. Lafazh rujuk ada dua macam: (1) sharih (tegas), (2) kinayah (kalimat samaran). Jika lafazh rujuk itu sharih (tegas) seperti kedua contoh di atas, maka dianggap telah rujuk walau tidak dengan niat. Namun jika lafazh kinayah (samaran) yang digunakan ketika rujuk seperti, “Kita sekarang seperti dulu lagi”, maka tergantung niatan. Jika diniatkan rujuk, maka teranggap rujuk.   2. Rujuk dengan perbuatan Para ulama berselisih pendapat dalam masalah ini. Ada yang mengatakan bahwa dengan melakukan jimak (hubungan intim) dan melakukan mukadimahnya (pengantarnya) seperti mencium dengan syahwat baik diniatkan rujuk atau tidak, maka rujuknya teranggap. Ada juga ulama yang mensyaratkan harus disertai niat dalam jimak dan mukadimah tadi. Ada yang berpendapat pula bahwa rujuk adalah dengan jimak saja baik disertai niat atau tidak. Dalam pendapat yang lain, rujuk itu hanya teranggap dengan ucapan, tidak dengan jimak dan selainnya.   Hukum seputar rujuk dan talak raj’iy Rujuk ada pada talak raj’iy (setelah talak pertama dan talak kedua), baik talak ini keluar dari ucapan suami atau keputusan qadhi (hakim). Rujuk itu ada jika suami telah menyetubuhi istrinya setelah akad nikah. Jika talak itu diucap sebelum menyetubuhi istri, maka tidak boleh rujuk berdasarkan kesepakatan para ulama. Rujuk dilakukan selama masih dalam masa ‘iddah. Jika ‘iddah sudah habis, maka tidak ada istilah rujuk–berdasarkan kesepakatan ulama–kecuali dengan akad baru. Perpisahan yang terjadi sebelum rujuk bukanlah karena nikah yang batal karena faskh. Seperti nikah tersebut batal karena suami murtad.   Referensi: Shahih Fiqh As-Sunnah wa Adillatuhu wa Tawdhih Madzahib Al-Aimmah.Syaikh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim. Penerbit Maktabah At-Taufiqiyyah. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim.Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah.     Disusun pada pagi hari @ Darush Sholihin, 10 Muharram 1441 H (hari Asyura) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsmasalah rumah tangga rujuk rujuk dari talak rumah tangga surat ath-thalaq talak


Di antara kesalahan dalam mentalak istri adalah mengeluarkan istri dari rumah atau istri kabur dari rumah padahal diperintahkan ketika itu menetap di rumah suami dan masih ada peluang rujuk sebagaimana dijelaskan dalam lanjutan tafsir surat Ath-Thalaq berikut ini.   Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحْصُوا الْعِدَّةَ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ رَبَّكُمْ ۖ لَا تُخْرِجُوهُنَّ مِن بُيُوتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ إِلَّا أَن يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍ ۚ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ ۚ وَمَن يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ ۚ لَا تَدْرِي لَعَلَّ اللَّهَ يُحْدِثُ بَعْدَ ذَٰلِكَ أَمْرًا “Hai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar) dan hitunglah waktu iddah itu serta bertakwalah kepada Allah Rabbmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) ke luar kecuali mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang. Itulah hukum-hukum Allah dan barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah, maka sesungguhnya dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barangkali Allah mengadakan sesudah itu sesuatu hal yang baru.” (QS. Ath-Thalaq: 1)   Penjelasan ayat lanjutan Dalam ayat disebutkan “serta bertakwalah kepada Allah Rabbmu”, ini adalah perintah agar bertakwa kepada Allah dalam segala urusan, takutlah kepada Allah dalam hal istri yang ditalak. Selama masa ‘iddah istri tidaklah boleh dikeluarkan dari rumah, tetap berada di tempat tinggal suami. Hendaklah tidak mengeluarkan istri dari rumah suami menunjukkan bahwa tempat tinggal merupakan nafkah yang wajib yang diberikan oleh suami pada istri. Istri tetap terus berada di rumah suami selama masa ‘iddahnya karena itu merupakan haknya. Sedangkan larangan mengeluarkan istri dari rumah suami menunjukkan bahwa keluarnya istri akan melalaikan kewajiban terhadap suami. Yang termasuk dikecualikan di sini adalah jika istri melakukan perbuatan keji yang mengharuskan ia dikeluarkan. Misalnya, ia menyakiti dengan perkataan dan perbuatan kejinya terhadap anggota keluarga. Dalam kondisi ini, istri boleh dikeluarkan dari rumah karena disebabkan kesalahan istri sendiri. Jika tetap tinggal, akan membahayakan orang-orang di dalam rumah. Urusan tempat tinggal ini terkait dengan wanita yang ditalak raj’iy (masih bisa rujuk). Kalau itu talak baain (sudah ditalak yang ketiga), maka tidak ada kewajiban memberi tempat tinggal. Karena tempat tinggal ini termasuk dalam nafkah suami. Nafkah masih diberikan pada wanita yang ditalak raj’iy, tidak berlaku untuk wanita yang ditalak baain. Inilah aturan Allah yang ditetapkan dan disyariatkan untuk hamba-Nya. Hamba tersebut diperintahkan untuk menjalaninya. Siapa yang tidak memperhatikan batasan atau aturan ini, maka ia merugi sendiri karena aturan Allah jelas punya maslahat dunia dan akhirat. Sedangkan yang dimaksud, لَا تَدْرِي لَعَلَّ اللَّهَ يُحْدِثُ بَعْدَ ذَٰلِكَ أَمْرًا “Kamu tidak mengetahui barangkali Allah mengadakan sesudah itu sesuatu hal yang baru.” Dalam bahasan ini, Allah menyariatkan ‘iddah dan ada batasan talak. Ini semua ada hikmah: bisa jadi setelah mentalak, suami berpikir lagi karena masih ada rasa sayang pada istrinya, maka itulah kenapa disyariatkan masa ‘iddah yaitu masa menunggu. adanya masa menanti menunjukkan bahwa rahim wanita harus dibuktikan kosong. Demikian penjelasan Syaikh As-Sa’di rahimahullah dalam Tafsir As-Sa’di, hlm. 918. Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Istri yang dicerai tetap diperintahkan untuk tinggal di rumah suami selama masa ‘iddahnya. Karena bisa jadi suami itu menyesali talak pada istrinya. Lalu Allah membuat hatinya untuk kembali rujuk. Jadilah hal itu mudah.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7:298)   Masih dibolehkan rujuk atau talak raj’iy Talak raj’iy adalah talak yang membolehkan suami untuk rujuk ketika masih dalam masa ‘iddah tanpa didahului dengan akad nikah yang baru, walau istri tidak rida kala itu. Allah Ta’ala berfirman, الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ “Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik.” (QS. Al-Baqarah: 229). Yang dimaksud “imsak dengan cara yang makruf” dalam ayat tersebut adalah rujuk dan kembali menjalin pernikahan serta mempergauli istri dengan cara yang baik. Begitu juga dalam ayat lainnya, وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ أَنْ يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللَّهُ فِي أَرْحَامِهِنَّ إِنْ كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلَاحًا “Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’ (masa ‘iddah). Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu (masa ‘iddah), jika mereka (para suami) menghendaki ishlah.” (QS. Al-Baqarah: 228). Sedangkan untuk talak ketiga (talak baain) tidak ada rujuk sebagaimana diterangkan dalam ayat lainnya. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَا “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan- perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka ‘iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya.” (QS. Al-Ahzab: 49). Talak sebelum disetubuhi dianggap talak ba-in dan tidak ada masa ‘iddah bagi laki-laki kala itu. Rujuk hanya berlaku jika masa ‘iddah itu ada. Dalil hadits yang menunjukkan boleh adanya rujuk sebagaimana terdapat dalam hadits Ibnu ‘Umar ketika ia mentalak istrinya dalam keadaan haidh. Kala itu ‘Umar mengadukan kasus anaknya lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مُرْهُ فَلْيُرَاجِعْهَا “Hendaklah ia merujuk istrinya kembali.” (HR. Bukhari, no. 5251 dan Muslim, no. 1471) Begitu pula ada ijmak (kata sepakat) dari para ulama bahwa rujuk itu ada.   Cara rujuk 1. Rujuk dengan ucapan Tidak ada beda pendapat di antara para ulama bahwa rujuk itu sah dengan ucapan. Seperti suami mengatakan, “Saya rujuk padamu” atau yang semakna dengan itu. Atau suami mengucapkan ketika tidak di hadapan istri dan ia berkata, “Saya rujuk pada istriku”. Lafazh rujuk ada dua macam: (1) sharih (tegas), (2) kinayah (kalimat samaran). Jika lafazh rujuk itu sharih (tegas) seperti kedua contoh di atas, maka dianggap telah rujuk walau tidak dengan niat. Namun jika lafazh kinayah (samaran) yang digunakan ketika rujuk seperti, “Kita sekarang seperti dulu lagi”, maka tergantung niatan. Jika diniatkan rujuk, maka teranggap rujuk.   2. Rujuk dengan perbuatan Para ulama berselisih pendapat dalam masalah ini. Ada yang mengatakan bahwa dengan melakukan jimak (hubungan intim) dan melakukan mukadimahnya (pengantarnya) seperti mencium dengan syahwat baik diniatkan rujuk atau tidak, maka rujuknya teranggap. Ada juga ulama yang mensyaratkan harus disertai niat dalam jimak dan mukadimah tadi. Ada yang berpendapat pula bahwa rujuk adalah dengan jimak saja baik disertai niat atau tidak. Dalam pendapat yang lain, rujuk itu hanya teranggap dengan ucapan, tidak dengan jimak dan selainnya.   Hukum seputar rujuk dan talak raj’iy Rujuk ada pada talak raj’iy (setelah talak pertama dan talak kedua), baik talak ini keluar dari ucapan suami atau keputusan qadhi (hakim). Rujuk itu ada jika suami telah menyetubuhi istrinya setelah akad nikah. Jika talak itu diucap sebelum menyetubuhi istri, maka tidak boleh rujuk berdasarkan kesepakatan para ulama. Rujuk dilakukan selama masih dalam masa ‘iddah. Jika ‘iddah sudah habis, maka tidak ada istilah rujuk–berdasarkan kesepakatan ulama–kecuali dengan akad baru. Perpisahan yang terjadi sebelum rujuk bukanlah karena nikah yang batal karena faskh. Seperti nikah tersebut batal karena suami murtad.   Referensi: Shahih Fiqh As-Sunnah wa Adillatuhu wa Tawdhih Madzahib Al-Aimmah.Syaikh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim. Penerbit Maktabah At-Taufiqiyyah. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim.Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah.     Disusun pada pagi hari @ Darush Sholihin, 10 Muharram 1441 H (hari Asyura) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Download Tagsmasalah rumah tangga rujuk rujuk dari talak rumah tangga surat ath-thalaq talak

Benarkah Orang Kafir Bisa Masuk Surga Jika Beramal Shalih?

Orang Kafir Masuk Surga Jika Beramal Shalih? Benarkah dengan amal shalih orang kafir bisa masuk Surga ? Dari Sugeng Jawaban: Alhamdulillah, shalawat dan salam atas Nabi Muhammad. Amma Ba’du: Kebaikan ada yang bersifat universal, artinya orang mukmin dan kafir menganggap itu sebagai kebaikan, seperti sifat jujur, berbakti kepada orangtua dan membantu orang miskin. Kebaikan yang disebut sebagai amal sholeh adalah kebaikan yang sifatnya lebih spesifik menurut pandangan Islam. Artinya, kebaikan tersebut harus sesuai dengan standar dan berada dalam koridor ajaran agama Islam. Dari sini bisa dipahami bahwa kebaikan yang dilakukan oleh orang kafir tidak disebut sebagai amal sholeh, karena tidak memenuhi syarat yaitu pelakunya harus seorang muslim. Apakah kebaikan orang kafir sia-sia saja? Kebaikan orang kafir tidak pernah sia-sia, kebaikan orang kafir mendapatkan balasan di dunia tapi tidak mendapatkan balasan di akhirat. Orang kafir tidak mendapatkan balasan di akhirat, karena orang kafir tersebut tidak mengharapkan amalannya agar dibalas di akhirat nanti atau ia mengharapkan balasan tapi tidak memenuhi syarat untuk dibalas di akhirat, yaitu syarat sebagai seorang yang beragama Islam. Allah Ta’ala berfirman: وَقَدِمْنَا إِلَى مَا عَمِلُوا مِنْ عَمَلٍ فَجَعَلْنَاهُ هَبَاءً مَنْثُورًا Dan kami perlihatkan segala amal kebaikan yang dilakukan, lalu kami jadikan amal itu (bagaikan) debu yang berterbangan. (Al Furqan:23) Imam Ibnu Katsir menjelaskan arti ayat tersebut dengan berkata:”Ketika Allah Ta’ala menghisab amalan para hambaNya yang baik dan yang buruk pada hari kiamat. Pada waktu itu amalan orang-orang musyrikin yang disangka membawa kebaikan bagi mereka, ternyata tidak memiliki nilai apapun. Hal itu disebabkan tidak terpenuhinya syarat diterimanya amalan, yaitu ikhlas hanya kepada Allah dan sesuai dengan syariat Allah” (Tafsir Ibnu Katsir 6/103) Dan Allah menjelaskan dalam firmanNya yang lain: وَالَّذِينَ كَفَرُوا أَعْمَالُهُمْ كَسَرَابٍ بِقِيعَةٍ يَحْسَبُهُ الظَّمْآنُ مَاءً حَتَّى إِذَا جَاءَهُ لَمْ يَجِدْهُ شَيْئًا Dan orang-orang yang kafir kapada Allah, amal-amal yang mereka kerjakan tidaklah diberikan pahala sama sekali, ia laksana fatamorgana di tanah yang rendah lagi datar, yang dilihat dan disangka air oleh orang-orang yang sangat dahaga, lalu ia pun mendatanginya, tetapi ketika mendatanginya dia tidak mendapati apapun (An Nur:39) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: إِنَّ اللهَ لَا يَظْلِمُ مُؤْمِنًا حَسَنَةً، يُعْطَى بِهَا فِي الدُّنْيَا وَيُجْزَى بِهَا فِي الْآخِرَةِ، وَأَمَّا الْكَافِرُ فَيُطْعَمُ بِحَسَنَاتِ مَا عَمِلَ بِهَا لِلَّهِ فِي الدُّنْيَا، حَتَّى إِذَا أَفْضَى إِلَى الْآخِرَةِ، لَمْ تَكُنْ لَهُ حَسَنَةٌ يُجْزَى بِهَا Bahwasanya Allah Ta’ala tidak mendzolimi seorang mukmin atas amalan kebaikan yang dia lakukan, Allah membalas kebaikannya di dunia dan di akhirat. Adapun orang kafir Allah memberinya makanan (rizki) di dunia sebagai balasan atas kebaikannya, akan tetapi ketika seorang di akhirat nanti, maka kebaikannya tidak ada nilainya lagi dan dia tidak mendapatkan balasan apa-apa. (HR. Muslim No.2162) Imam An Nawawi berkata: ”Seluruh ulama telah berijma’ (bersepakat) bahwa seorang kafir setelah dia meninggal dunia, dia tidak mendapatkan pahala di akhirat dan tidak mendapatkan balasan atas amalan kebaikan yang dia lakukan di dunia”. (Syarah Shohih Muslim, 17/150) Dari penjelasan dan dalil-dalil yang disebutkan, dengan jelas kita mengetahui bahwa balasan perbuatan orang kafir hanya di dunia, dan tidak mendapatkan balasan Allah Taala di akhirat karena dia tidak mengharap dari amalannya balasan di akhirat atau amalannya tersebut tidak ikhlas karena Allah dan tidak sesuai dengan syariat Allah. Artinya, orang kafir tidak mungkin masuk surga karena amalan kebaikan yang dia lakukan tidak memenuhi syarat sebagai amal sholeh yang memasukkannya ke dalam surga. Bahkan seorang muslimpun tidak mendapatkan pahala kebaikannya apabila tidak memenuhi syarat ikhlas dan sesuai syariat. Wallahu’alam. *** Dijawab oleh Ustadz Sanusin Muhammad Yusuf , Lc. MA. (Dosen Ilmu Hadits STDI Jember) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Suami Hiperseks, Tata Cara Sholat Taubat Yang Shahih, Nasehat Suami Istri Dalam Islam, Menagih Hutang Dalam Islam, Hukum Menghisap Kemaluan Suami Menurut Islam, Sebutkan Nama Nama Neraka Visited 380 times, 3 visit(s) today Post Views: 462 QRIS donasi Yufid

Benarkah Orang Kafir Bisa Masuk Surga Jika Beramal Shalih?

Orang Kafir Masuk Surga Jika Beramal Shalih? Benarkah dengan amal shalih orang kafir bisa masuk Surga ? Dari Sugeng Jawaban: Alhamdulillah, shalawat dan salam atas Nabi Muhammad. Amma Ba’du: Kebaikan ada yang bersifat universal, artinya orang mukmin dan kafir menganggap itu sebagai kebaikan, seperti sifat jujur, berbakti kepada orangtua dan membantu orang miskin. Kebaikan yang disebut sebagai amal sholeh adalah kebaikan yang sifatnya lebih spesifik menurut pandangan Islam. Artinya, kebaikan tersebut harus sesuai dengan standar dan berada dalam koridor ajaran agama Islam. Dari sini bisa dipahami bahwa kebaikan yang dilakukan oleh orang kafir tidak disebut sebagai amal sholeh, karena tidak memenuhi syarat yaitu pelakunya harus seorang muslim. Apakah kebaikan orang kafir sia-sia saja? Kebaikan orang kafir tidak pernah sia-sia, kebaikan orang kafir mendapatkan balasan di dunia tapi tidak mendapatkan balasan di akhirat. Orang kafir tidak mendapatkan balasan di akhirat, karena orang kafir tersebut tidak mengharapkan amalannya agar dibalas di akhirat nanti atau ia mengharapkan balasan tapi tidak memenuhi syarat untuk dibalas di akhirat, yaitu syarat sebagai seorang yang beragama Islam. Allah Ta’ala berfirman: وَقَدِمْنَا إِلَى مَا عَمِلُوا مِنْ عَمَلٍ فَجَعَلْنَاهُ هَبَاءً مَنْثُورًا Dan kami perlihatkan segala amal kebaikan yang dilakukan, lalu kami jadikan amal itu (bagaikan) debu yang berterbangan. (Al Furqan:23) Imam Ibnu Katsir menjelaskan arti ayat tersebut dengan berkata:”Ketika Allah Ta’ala menghisab amalan para hambaNya yang baik dan yang buruk pada hari kiamat. Pada waktu itu amalan orang-orang musyrikin yang disangka membawa kebaikan bagi mereka, ternyata tidak memiliki nilai apapun. Hal itu disebabkan tidak terpenuhinya syarat diterimanya amalan, yaitu ikhlas hanya kepada Allah dan sesuai dengan syariat Allah” (Tafsir Ibnu Katsir 6/103) Dan Allah menjelaskan dalam firmanNya yang lain: وَالَّذِينَ كَفَرُوا أَعْمَالُهُمْ كَسَرَابٍ بِقِيعَةٍ يَحْسَبُهُ الظَّمْآنُ مَاءً حَتَّى إِذَا جَاءَهُ لَمْ يَجِدْهُ شَيْئًا Dan orang-orang yang kafir kapada Allah, amal-amal yang mereka kerjakan tidaklah diberikan pahala sama sekali, ia laksana fatamorgana di tanah yang rendah lagi datar, yang dilihat dan disangka air oleh orang-orang yang sangat dahaga, lalu ia pun mendatanginya, tetapi ketika mendatanginya dia tidak mendapati apapun (An Nur:39) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: إِنَّ اللهَ لَا يَظْلِمُ مُؤْمِنًا حَسَنَةً، يُعْطَى بِهَا فِي الدُّنْيَا وَيُجْزَى بِهَا فِي الْآخِرَةِ، وَأَمَّا الْكَافِرُ فَيُطْعَمُ بِحَسَنَاتِ مَا عَمِلَ بِهَا لِلَّهِ فِي الدُّنْيَا، حَتَّى إِذَا أَفْضَى إِلَى الْآخِرَةِ، لَمْ تَكُنْ لَهُ حَسَنَةٌ يُجْزَى بِهَا Bahwasanya Allah Ta’ala tidak mendzolimi seorang mukmin atas amalan kebaikan yang dia lakukan, Allah membalas kebaikannya di dunia dan di akhirat. Adapun orang kafir Allah memberinya makanan (rizki) di dunia sebagai balasan atas kebaikannya, akan tetapi ketika seorang di akhirat nanti, maka kebaikannya tidak ada nilainya lagi dan dia tidak mendapatkan balasan apa-apa. (HR. Muslim No.2162) Imam An Nawawi berkata: ”Seluruh ulama telah berijma’ (bersepakat) bahwa seorang kafir setelah dia meninggal dunia, dia tidak mendapatkan pahala di akhirat dan tidak mendapatkan balasan atas amalan kebaikan yang dia lakukan di dunia”. (Syarah Shohih Muslim, 17/150) Dari penjelasan dan dalil-dalil yang disebutkan, dengan jelas kita mengetahui bahwa balasan perbuatan orang kafir hanya di dunia, dan tidak mendapatkan balasan Allah Taala di akhirat karena dia tidak mengharap dari amalannya balasan di akhirat atau amalannya tersebut tidak ikhlas karena Allah dan tidak sesuai dengan syariat Allah. Artinya, orang kafir tidak mungkin masuk surga karena amalan kebaikan yang dia lakukan tidak memenuhi syarat sebagai amal sholeh yang memasukkannya ke dalam surga. Bahkan seorang muslimpun tidak mendapatkan pahala kebaikannya apabila tidak memenuhi syarat ikhlas dan sesuai syariat. Wallahu’alam. *** Dijawab oleh Ustadz Sanusin Muhammad Yusuf , Lc. MA. (Dosen Ilmu Hadits STDI Jember) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Suami Hiperseks, Tata Cara Sholat Taubat Yang Shahih, Nasehat Suami Istri Dalam Islam, Menagih Hutang Dalam Islam, Hukum Menghisap Kemaluan Suami Menurut Islam, Sebutkan Nama Nama Neraka Visited 380 times, 3 visit(s) today Post Views: 462 QRIS donasi Yufid
Orang Kafir Masuk Surga Jika Beramal Shalih? Benarkah dengan amal shalih orang kafir bisa masuk Surga ? Dari Sugeng Jawaban: Alhamdulillah, shalawat dan salam atas Nabi Muhammad. Amma Ba’du: Kebaikan ada yang bersifat universal, artinya orang mukmin dan kafir menganggap itu sebagai kebaikan, seperti sifat jujur, berbakti kepada orangtua dan membantu orang miskin. Kebaikan yang disebut sebagai amal sholeh adalah kebaikan yang sifatnya lebih spesifik menurut pandangan Islam. Artinya, kebaikan tersebut harus sesuai dengan standar dan berada dalam koridor ajaran agama Islam. Dari sini bisa dipahami bahwa kebaikan yang dilakukan oleh orang kafir tidak disebut sebagai amal sholeh, karena tidak memenuhi syarat yaitu pelakunya harus seorang muslim. Apakah kebaikan orang kafir sia-sia saja? Kebaikan orang kafir tidak pernah sia-sia, kebaikan orang kafir mendapatkan balasan di dunia tapi tidak mendapatkan balasan di akhirat. Orang kafir tidak mendapatkan balasan di akhirat, karena orang kafir tersebut tidak mengharapkan amalannya agar dibalas di akhirat nanti atau ia mengharapkan balasan tapi tidak memenuhi syarat untuk dibalas di akhirat, yaitu syarat sebagai seorang yang beragama Islam. Allah Ta’ala berfirman: وَقَدِمْنَا إِلَى مَا عَمِلُوا مِنْ عَمَلٍ فَجَعَلْنَاهُ هَبَاءً مَنْثُورًا Dan kami perlihatkan segala amal kebaikan yang dilakukan, lalu kami jadikan amal itu (bagaikan) debu yang berterbangan. (Al Furqan:23) Imam Ibnu Katsir menjelaskan arti ayat tersebut dengan berkata:”Ketika Allah Ta’ala menghisab amalan para hambaNya yang baik dan yang buruk pada hari kiamat. Pada waktu itu amalan orang-orang musyrikin yang disangka membawa kebaikan bagi mereka, ternyata tidak memiliki nilai apapun. Hal itu disebabkan tidak terpenuhinya syarat diterimanya amalan, yaitu ikhlas hanya kepada Allah dan sesuai dengan syariat Allah” (Tafsir Ibnu Katsir 6/103) Dan Allah menjelaskan dalam firmanNya yang lain: وَالَّذِينَ كَفَرُوا أَعْمَالُهُمْ كَسَرَابٍ بِقِيعَةٍ يَحْسَبُهُ الظَّمْآنُ مَاءً حَتَّى إِذَا جَاءَهُ لَمْ يَجِدْهُ شَيْئًا Dan orang-orang yang kafir kapada Allah, amal-amal yang mereka kerjakan tidaklah diberikan pahala sama sekali, ia laksana fatamorgana di tanah yang rendah lagi datar, yang dilihat dan disangka air oleh orang-orang yang sangat dahaga, lalu ia pun mendatanginya, tetapi ketika mendatanginya dia tidak mendapati apapun (An Nur:39) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: إِنَّ اللهَ لَا يَظْلِمُ مُؤْمِنًا حَسَنَةً، يُعْطَى بِهَا فِي الدُّنْيَا وَيُجْزَى بِهَا فِي الْآخِرَةِ، وَأَمَّا الْكَافِرُ فَيُطْعَمُ بِحَسَنَاتِ مَا عَمِلَ بِهَا لِلَّهِ فِي الدُّنْيَا، حَتَّى إِذَا أَفْضَى إِلَى الْآخِرَةِ، لَمْ تَكُنْ لَهُ حَسَنَةٌ يُجْزَى بِهَا Bahwasanya Allah Ta’ala tidak mendzolimi seorang mukmin atas amalan kebaikan yang dia lakukan, Allah membalas kebaikannya di dunia dan di akhirat. Adapun orang kafir Allah memberinya makanan (rizki) di dunia sebagai balasan atas kebaikannya, akan tetapi ketika seorang di akhirat nanti, maka kebaikannya tidak ada nilainya lagi dan dia tidak mendapatkan balasan apa-apa. (HR. Muslim No.2162) Imam An Nawawi berkata: ”Seluruh ulama telah berijma’ (bersepakat) bahwa seorang kafir setelah dia meninggal dunia, dia tidak mendapatkan pahala di akhirat dan tidak mendapatkan balasan atas amalan kebaikan yang dia lakukan di dunia”. (Syarah Shohih Muslim, 17/150) Dari penjelasan dan dalil-dalil yang disebutkan, dengan jelas kita mengetahui bahwa balasan perbuatan orang kafir hanya di dunia, dan tidak mendapatkan balasan Allah Taala di akhirat karena dia tidak mengharap dari amalannya balasan di akhirat atau amalannya tersebut tidak ikhlas karena Allah dan tidak sesuai dengan syariat Allah. Artinya, orang kafir tidak mungkin masuk surga karena amalan kebaikan yang dia lakukan tidak memenuhi syarat sebagai amal sholeh yang memasukkannya ke dalam surga. Bahkan seorang muslimpun tidak mendapatkan pahala kebaikannya apabila tidak memenuhi syarat ikhlas dan sesuai syariat. Wallahu’alam. *** Dijawab oleh Ustadz Sanusin Muhammad Yusuf , Lc. MA. (Dosen Ilmu Hadits STDI Jember) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Suami Hiperseks, Tata Cara Sholat Taubat Yang Shahih, Nasehat Suami Istri Dalam Islam, Menagih Hutang Dalam Islam, Hukum Menghisap Kemaluan Suami Menurut Islam, Sebutkan Nama Nama Neraka Visited 380 times, 3 visit(s) today Post Views: 462 QRIS donasi Yufid


<iframe width="100%" height="166" scrolling="no" frameborder="no" allow="autoplay" src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1348013431&amp;color=d5265f&amp;hide_related=true&amp;show_artwork=false&amp;show_comments=false&amp;show_teaser=false&amp;show_user=false"></iframe> Orang Kafir Masuk Surga Jika Beramal Shalih? Benarkah dengan amal shalih orang kafir bisa masuk Surga ? Dari Sugeng Jawaban: Alhamdulillah, shalawat dan salam atas Nabi Muhammad. Amma Ba’du: Kebaikan ada yang bersifat universal, artinya orang mukmin dan kafir menganggap itu sebagai kebaikan, seperti sifat jujur, berbakti kepada orangtua dan membantu orang miskin. Kebaikan yang disebut sebagai amal sholeh adalah kebaikan yang sifatnya lebih spesifik menurut pandangan Islam. Artinya, kebaikan tersebut harus sesuai dengan standar dan berada dalam koridor ajaran agama Islam. Dari sini bisa dipahami bahwa kebaikan yang dilakukan oleh orang kafir tidak disebut sebagai amal sholeh, karena tidak memenuhi syarat yaitu pelakunya harus seorang muslim. Apakah kebaikan orang kafir sia-sia saja? Kebaikan orang kafir tidak pernah sia-sia, kebaikan orang kafir mendapatkan balasan di dunia tapi tidak mendapatkan balasan di akhirat. Orang kafir tidak mendapatkan balasan di akhirat, karena orang kafir tersebut tidak mengharapkan amalannya agar dibalas di akhirat nanti atau ia mengharapkan balasan tapi tidak memenuhi syarat untuk dibalas di akhirat, yaitu syarat sebagai seorang yang beragama Islam. Allah Ta’ala berfirman: وَقَدِمْنَا إِلَى مَا عَمِلُوا مِنْ عَمَلٍ فَجَعَلْنَاهُ هَبَاءً مَنْثُورًا Dan kami perlihatkan segala amal kebaikan yang dilakukan, lalu kami jadikan amal itu (bagaikan) debu yang berterbangan. (Al Furqan:23) Imam Ibnu Katsir menjelaskan arti ayat tersebut dengan berkata:”Ketika Allah Ta’ala menghisab amalan para hambaNya yang baik dan yang buruk pada hari kiamat. Pada waktu itu amalan orang-orang musyrikin yang disangka membawa kebaikan bagi mereka, ternyata tidak memiliki nilai apapun. Hal itu disebabkan tidak terpenuhinya syarat diterimanya amalan, yaitu ikhlas hanya kepada Allah dan sesuai dengan syariat Allah” (Tafsir Ibnu Katsir 6/103) Dan Allah menjelaskan dalam firmanNya yang lain: وَالَّذِينَ كَفَرُوا أَعْمَالُهُمْ كَسَرَابٍ بِقِيعَةٍ يَحْسَبُهُ الظَّمْآنُ مَاءً حَتَّى إِذَا جَاءَهُ لَمْ يَجِدْهُ شَيْئًا Dan orang-orang yang kafir kapada Allah, amal-amal yang mereka kerjakan tidaklah diberikan pahala sama sekali, ia laksana fatamorgana di tanah yang rendah lagi datar, yang dilihat dan disangka air oleh orang-orang yang sangat dahaga, lalu ia pun mendatanginya, tetapi ketika mendatanginya dia tidak mendapati apapun (An Nur:39) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: إِنَّ اللهَ لَا يَظْلِمُ مُؤْمِنًا حَسَنَةً، يُعْطَى بِهَا فِي الدُّنْيَا وَيُجْزَى بِهَا فِي الْآخِرَةِ، وَأَمَّا الْكَافِرُ فَيُطْعَمُ بِحَسَنَاتِ مَا عَمِلَ بِهَا لِلَّهِ فِي الدُّنْيَا، حَتَّى إِذَا أَفْضَى إِلَى الْآخِرَةِ، لَمْ تَكُنْ لَهُ حَسَنَةٌ يُجْزَى بِهَا Bahwasanya Allah Ta’ala tidak mendzolimi seorang mukmin atas amalan kebaikan yang dia lakukan, Allah membalas kebaikannya di dunia dan di akhirat. Adapun orang kafir Allah memberinya makanan (rizki) di dunia sebagai balasan atas kebaikannya, akan tetapi ketika seorang di akhirat nanti, maka kebaikannya tidak ada nilainya lagi dan dia tidak mendapatkan balasan apa-apa. (HR. Muslim No.2162) Imam An Nawawi berkata: ”Seluruh ulama telah berijma’ (bersepakat) bahwa seorang kafir setelah dia meninggal dunia, dia tidak mendapatkan pahala di akhirat dan tidak mendapatkan balasan atas amalan kebaikan yang dia lakukan di dunia”. (Syarah Shohih Muslim, 17/150) Dari penjelasan dan dalil-dalil yang disebutkan, dengan jelas kita mengetahui bahwa balasan perbuatan orang kafir hanya di dunia, dan tidak mendapatkan balasan Allah Taala di akhirat karena dia tidak mengharap dari amalannya balasan di akhirat atau amalannya tersebut tidak ikhlas karena Allah dan tidak sesuai dengan syariat Allah. Artinya, orang kafir tidak mungkin masuk surga karena amalan kebaikan yang dia lakukan tidak memenuhi syarat sebagai amal sholeh yang memasukkannya ke dalam surga. Bahkan seorang muslimpun tidak mendapatkan pahala kebaikannya apabila tidak memenuhi syarat ikhlas dan sesuai syariat. Wallahu’alam. *** Dijawab oleh Ustadz Sanusin Muhammad Yusuf , Lc. MA. (Dosen Ilmu Hadits STDI Jember) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Suami Hiperseks, Tata Cara Sholat Taubat Yang Shahih, Nasehat Suami Istri Dalam Islam, Menagih Hutang Dalam Islam, Hukum Menghisap Kemaluan Suami Menurut Islam, Sebutkan Nama Nama Neraka Visited 380 times, 3 visit(s) today Post Views: 462 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />
Prev     Next