Kitabul Jami’ Hadits 13 – Adab-Adab Memakai Sandal (Bagian 2)

Hadits 13 Adab-Adab Memakai Sandal (Bagian 2)Oleh: DR. Firanda Andirja, Lc, MADari ‘Ali bin Abī Thālib radhiallahu ‘anhu, beliau berkata:قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم : لَا يَمْشِ أَحَدُكُمْ فِي نَعْلٍ وَاحِدَةٍ, وَلْيُنْعِلْهُمَا جَمِيعًا, أَوْ لِيَخْلَعْهُمَا جَمِيعًا . مُتَّفَقٌ عَلَيْهِمَاRasūlullāh shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Janganlah salah seorang dari kalian berjalan memakai satu sandal saja, tetapi hendaknya dia memakai sandal kedua-duanya atau dia melepaskannya kedua-duanya.” (HR. Bukhari dan Muslim)Hadits ini menjelaskan kepada kita tentang larangan memakai sandal sebelah (kanan saja atau kiri saja). Hendaknya kita memakai kedua sandal (sepasang) atau melepaskan sama sekali.Disebutkan dalam beberapa hadist bahwa Rasūlullāh shallallahu ‘alaihi wasallam kadang-kadang berjalan tanpa memakai alas kaki.  Hal ini menunjukkan bahwa sesekali kita boleh berjalan tanpa menggunakan alas kaki sama sekali.Adapun ‘illah (sebab) dilarangnya memakai satu sandal saja, terdapat beberapa pendapat di kalangan para ulama, yaitu sebagai berikut.Pendapat pertama menyatakan bahwa kita dituntut untuk berbuat adil dalam segala hal, termasuk berbuat adil terhadap anggota tubuh kita. Maka tidak boleh bagi kita memakai sandal hanya pada satu kaki, karena hal itu berarti bahwa kita tidak adil pada satu kaki yang lainnya.Pendapat kedua mengatakan jika kita hanya memakai satu sandal saja, maka dikhawatirkan kaki yang satunya akan ter-kena gangguan, seperti tertusuk paku atau duri. Karena itu, diperintahkan untuk memakai sandal pada kedua kaki. Namun ini pendapat kurang kuat karena Nabi membolehkan berjalan bahkan dengan melepas kedua sendal sekaligus.Pendapat ketiga mengatakan bahwa ‘illah-nya karena berjalan dengan satu sandal saja akan menarik perhatian, sedangkan kita diperintahkan untuk menjauhi “syuhrah”, yaitu melakukan sesuatu yang bisa menarik perhatian dan menimbulkan ketenaran. Apalagi ketenaran dalam hal yang aneh-aneh se-perti memakai sebelah sandal ini. Ketenaran yang disebabkan karena memakai baju yang bagus yang tampil beda dibandingkan orang lain sehingga menarik perhatian orang banyak (libāsusy-syuhrah) saja adalah sesuatu yang dilarang[1], apalagi ketenaran yang disebabkan oleh perilaku aneh berupa berjalan dengan memakai sandal sebelah seperti ini. Bisa jadi kita malah akan dituduh dengan tuduhan yang tidak-tidak, seperti dituduh gila atau stress. Karenanya, hal ini dilarang oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Demikianlah Islam menjaga adab dan kemuliaan seorang manusia.Pendapat keempat, mengatakan bahwa di antara ‘illah larangan ini adalah karena perbuatan seperti ini termasuk meniru setan.Dalam hadits yang shahih Rasūlullāh shallallahu ‘alaihi wasallam berkata,إِنَّ الشَّيْطَانَ يَمْشِي بِالنَّعْلِ اْلوَاحِدَة“Sesungguhnya syaithān berjalan dengan satu sandal saja.” Sebagaimana hal ini diriwayatkan oleh Imām Thahawi dalam Syarah Musykil Al-Aatsaar dan disebutkan oleh Syaikh Al-Albani rahimahullāh dalam Silsilah Al-Hadits Ash-Shahihah hadits no. 348.Terhadap kabar ghaib seperti ini kita harus mengimaninya. Kita beriman kepada kabar yang disampaikan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa setan memakai sandal hanya sebelah ketika berjalan, sebagaimana  kita juga beriman kepada hadits-hadits yang menyebutkan bahwa setan makan dan minum dengan tangan kiri, syaitan memberi dan mengambil juga dengan tangan kiri.Dalam hadits Ibnu Umar Nabi bersabda :«لَا يَأْكُلَنَّ أَحَدٌ مِنْكُمْ بِشِمَالِهِ، وَلَا يَشْرَبَنَّ بِهَا، فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَأْكُلُ بِشِمَالِهِ، وَيَشْرَبُ بِهَا»، قَالَ: وَكَانَ نَافِعٌ يَزِيدُ فِيهَا: «وَلَا يَأْخُذُ بِهَا، وَلَا يُعْطِي بِهَا»“Janganlah salah seorang dari kalian makan dengan tangan kirinya, dan jangan pula minum dengan tangan kirinya, karena syaitan makan dengan tangan kirinya dan minum dengan tangan kirinya”. Nafi’ (maula ibnu Umar) memberi tambahan, “Dan janganlah ia mengambil (sesuatu) dengan tangan kirinya dan janganlah memberi dengan tangan kirinya” (HR Muslim No. 2020)Dalam hadits Abu Hurairoh Nabi bersabda :«لِيَأْكُلْ أَحَدُكُمْ بِيَمِينِهِ، وَلْيَشْرَبْ بِيَمِينِهِ، وَلْيَأْخُذْ بِيَمِينِهِ، وَلْيُعْطِ بِيَمِينِهِ، فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَأْكُلُ بِشِمَالِهِ، وَيَشْرَبُ بِشِمَالِهِ، وَيُعْطِي بِشِمَالِهِ، وَيَأْخُذُ بِشِمَالِهِ»“Hendaknya salah seorang dari kalian makan dengan tangan kanannya dan minum dengan tangan kanannya, mengambil dengan tangan kanannya dan memberi dengan tangan kanannya, karena syaitan makan dengan tangan kirinya, minum dengan tangan kirinya, memberi dengan tangan kirinya dan mengambil dengan tangan kirinya” (HR Ibnu Majah No. 3266 dan dishahihkan oleh Al-Albani)Karena memakai sandal sebelah termasuk perbuatan setan, maka kita harus menyelisihnya. Sebab kita diperintahkan untuk menyelisihi syaithan. Kalau kita tahu bahwa syaithan berjalan dengan satu sandal maka larangan untuk berjalan dengan satu sandal menjadi semakin keras.Dari keempat pendapat di atas, muncullah khilaf (perbedaan pendapat) di antara para ulama tentang hukum berjalan dengan satu sandal saja, apakah larangan ini sampai pada tingkatan haram atau hanya sampai pada derajat makruh saja.Zhahir hadits ini menunjukkan bahwa memakai satu sandal saja hukumnya haram. Dengan demikian, tidak boleh bagi seorang muslim berjalan dengan satu sandal saja. Dia harus memakai kedua-duanya atau melepaskan kedua-duanya. Akan tetapi, banyak ulama yang menjelaskan bahwa hukumnya tidak sampai pada derajat haram, tetapi hanya sampai derajat makruh saja.Sebagian ulama menukil ijma’ dalam hal ini, seperti Imām Nawawi rahimahullāh -dan demikian juga ulama yang lainnya- yang mengatakan bahwa ijma’ ulama mengatakan hukumnya makruh. Dikatakan makruh dan tidak sampai haram karena menurut mereka (para ulama di antaranya Imām Nawawi), ini adalah masalah adab (pengarahan) saja. Maka segala pelarangan dalam permasalahan-permasalahan yang berkenaan dengan adab dan pengarahan maka hukumnya tidak sampai haram tapi hanya sampai pada derajat makruh.Adapun Ibnu Hazm Azh-Zhāhiri menyatakan bahwasanya berjalan dengan satu sandal hukumnya haram.Wallāhu a’lam bish-shawāb, terlepas dari hukumnya haram atau makruh, yang penting bagi kita adalah berusaha menjalankan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, yaitu kita tidak berjalan dengan memakai satu sandal, tetapi kita pakai dua-duanya atau kita lepas dua-duanya.Semua penjelasan di atas adalah dalam kondisi jika kita sedang berjalan. Bagaimana jika dalam kondisi tidak berjalan? Bagaimana jika kita sedang duduk kemudian memakai sandal yang kanan dulu kemudian yang kiri. Tentunya ini tidak masalah karena yang dilarang adalah ketika sedang berjalan.Adapun misalnya kita sedang berdiri di atas satu sandal sementara kaki yang satu lagi belum sempat kita pakaikan sandal/sepatu, maka inipun in syā Allāh tidak mengapa karena larangan dalam hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkaitan dengan seseorang yang sedang berjalan. Wallāhu Ta’āla a’lam bish shawāb._________Footnote:[1] Nabi melarang menggunakan pakaian syuhroh dalam sabdanya :مَنْ لَبِسَ ثَوْبَ شهرةٍ منَ الدُّنْيَا أَلْبَسَهُ اللَّهُ ثَوْبَ مَذَلَّةٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ“Barangsiapa yang memakai pakaian ketenaran di dunia maka Allah akan memakaikannya pakaian kehinaan pada hari kiamat”(HR Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Majah, dan dihasankan oleh AL-Albani)Dan yang dimaksud dengan pakaian syuhroh -sebagaiamana penjelasan para ulama- antara lain :Pertama : Pakaian yang terlalu indah dan mahal sehingga dijadikan sarana untuk berlebih-lebihan dan kesombongan. Nabi bersabda :كُلُوا وَاشْرَبُوا وَتَصَدَّقُوا وَالْبَسُوا مَا لم يُخالطْ إِسْرَافٌ وَلَا مَخِيلَةٌ“Makan dan minumlah, bersedakahlah dan pakailah pakaian, selama tidak tercampur dengan sikap berlebih-lebihan dan kesombongan” (HR Ahmad, An-Nasaai, dan Ibnu Majah, dan dihasankan oleh Al-Albani)Ibnu Abbas berkataكُلْ مَا شِئْتَ، وَالبَسْ مَا شِئْتَ، مَا أَخْطَأَتْكَ اثْنَتَانِ: سَرَفٌ، أَوْ مَخِيلَةٌ“Makanlah sesukamu, berpakainlah sesukamu, selama engkau tidak terkena dua perkara, berlebih-lebihan dan kesombongan” (Atsar riwayat Al-Bukhari dalam shahihnya 7/140)Kedua : Pakaian yang terlalu usang sehingga menarik perhatian. Karena syari’at memerintahkan kita untuk memakai pakaian yang wajar dan sedang.Sufyan Ats-Tsauri berkata :كَانُوا يَكْرَهُونَ الشُّهْرَتَيْنِ , الثِّيَابَ الْجِيَادَ الَّتِي يُشْتَهَرُ فِيهَا , وَيَرْفَعُ النَّاسُ فِيهَا أَبْصَارَهُمْ , وَالثِّيَابَ الرَّدِيئَةَ الَّتِي يُحْتَقَرُ فِيهَا , وَيُسْتَذَلُّ دِينُهُ“Para salaf dahulu membenci dua ketenaran, pakaian yang indah yang menjadikan tenar sehingga orang-orang memperhatikannya, dan pakaian yang jelek yang jadi bahan hinaan dan menjadikan agama pemakainya direndahkan” (Islaah al-Maal, karya Ibnu Abid Dunya, hal 113 No. 403)As-Sarokhsi (ulama madzhab hanafi) berkata :وَالْمُرَادُ أَنْ لَا يَلْبَسَ نِهَايَةَ مَا يَكُونُ مِنْ الْحُسْنِ وَالْجَوْدَةِ فِي الثِّيَابِ عَلَى وَجْهٍ يُشَارُ إلَيْهِ بِالْأَصَابِعِ أَوْ يَلْبَسَ نِهَايَةَ مَا يَكُونُ مِنْ الثِّيَابِ الْخَلَقِ عَلَى وَجْهٍ يُشَارُ إلَيْهِ بِالْأَصَابِعِ، فَإِنَّ أَحَدَهُمَا يَرْجِعُ إلَى الْإِسْرَافِ وَالْآخَرَ يَرْجِعُ إلَى التَّقْتِيرِ وَخَيْرُ الْأُمُورِ أَوْسَطُهَا“Yang dimaksud adalah tidak memakai pakaian yang dipuncak keindahan dan keelokan sehingga menjadi pusat perhatian (ditunjuk-tunjuk oleh jari-jari) atau memakai pakaian yang sangat usang sehingga mejadi pusat perhatian. Yang pertama (dilarang) karena sebab “berlebih-lebihan” dan yang kedua (dilarang) karena sebab “membuat lari orang”. Dan sebaik-baik perkara adalah yang tengah. (Al-Mabsuuth 30/268)Ketiga : Pakaian yang modelnya aneh sendiri (tidak sesuai dengan pakaian masyarakat setempat) sehingga menjadi pusat perhatian

Kitabul Jami’ Hadits 13 – Adab-Adab Memakai Sandal (Bagian 2)

Hadits 13 Adab-Adab Memakai Sandal (Bagian 2)Oleh: DR. Firanda Andirja, Lc, MADari ‘Ali bin Abī Thālib radhiallahu ‘anhu, beliau berkata:قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم : لَا يَمْشِ أَحَدُكُمْ فِي نَعْلٍ وَاحِدَةٍ, وَلْيُنْعِلْهُمَا جَمِيعًا, أَوْ لِيَخْلَعْهُمَا جَمِيعًا . مُتَّفَقٌ عَلَيْهِمَاRasūlullāh shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Janganlah salah seorang dari kalian berjalan memakai satu sandal saja, tetapi hendaknya dia memakai sandal kedua-duanya atau dia melepaskannya kedua-duanya.” (HR. Bukhari dan Muslim)Hadits ini menjelaskan kepada kita tentang larangan memakai sandal sebelah (kanan saja atau kiri saja). Hendaknya kita memakai kedua sandal (sepasang) atau melepaskan sama sekali.Disebutkan dalam beberapa hadist bahwa Rasūlullāh shallallahu ‘alaihi wasallam kadang-kadang berjalan tanpa memakai alas kaki.  Hal ini menunjukkan bahwa sesekali kita boleh berjalan tanpa menggunakan alas kaki sama sekali.Adapun ‘illah (sebab) dilarangnya memakai satu sandal saja, terdapat beberapa pendapat di kalangan para ulama, yaitu sebagai berikut.Pendapat pertama menyatakan bahwa kita dituntut untuk berbuat adil dalam segala hal, termasuk berbuat adil terhadap anggota tubuh kita. Maka tidak boleh bagi kita memakai sandal hanya pada satu kaki, karena hal itu berarti bahwa kita tidak adil pada satu kaki yang lainnya.Pendapat kedua mengatakan jika kita hanya memakai satu sandal saja, maka dikhawatirkan kaki yang satunya akan ter-kena gangguan, seperti tertusuk paku atau duri. Karena itu, diperintahkan untuk memakai sandal pada kedua kaki. Namun ini pendapat kurang kuat karena Nabi membolehkan berjalan bahkan dengan melepas kedua sendal sekaligus.Pendapat ketiga mengatakan bahwa ‘illah-nya karena berjalan dengan satu sandal saja akan menarik perhatian, sedangkan kita diperintahkan untuk menjauhi “syuhrah”, yaitu melakukan sesuatu yang bisa menarik perhatian dan menimbulkan ketenaran. Apalagi ketenaran dalam hal yang aneh-aneh se-perti memakai sebelah sandal ini. Ketenaran yang disebabkan karena memakai baju yang bagus yang tampil beda dibandingkan orang lain sehingga menarik perhatian orang banyak (libāsusy-syuhrah) saja adalah sesuatu yang dilarang[1], apalagi ketenaran yang disebabkan oleh perilaku aneh berupa berjalan dengan memakai sandal sebelah seperti ini. Bisa jadi kita malah akan dituduh dengan tuduhan yang tidak-tidak, seperti dituduh gila atau stress. Karenanya, hal ini dilarang oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Demikianlah Islam menjaga adab dan kemuliaan seorang manusia.Pendapat keempat, mengatakan bahwa di antara ‘illah larangan ini adalah karena perbuatan seperti ini termasuk meniru setan.Dalam hadits yang shahih Rasūlullāh shallallahu ‘alaihi wasallam berkata,إِنَّ الشَّيْطَانَ يَمْشِي بِالنَّعْلِ اْلوَاحِدَة“Sesungguhnya syaithān berjalan dengan satu sandal saja.” Sebagaimana hal ini diriwayatkan oleh Imām Thahawi dalam Syarah Musykil Al-Aatsaar dan disebutkan oleh Syaikh Al-Albani rahimahullāh dalam Silsilah Al-Hadits Ash-Shahihah hadits no. 348.Terhadap kabar ghaib seperti ini kita harus mengimaninya. Kita beriman kepada kabar yang disampaikan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa setan memakai sandal hanya sebelah ketika berjalan, sebagaimana  kita juga beriman kepada hadits-hadits yang menyebutkan bahwa setan makan dan minum dengan tangan kiri, syaitan memberi dan mengambil juga dengan tangan kiri.Dalam hadits Ibnu Umar Nabi bersabda :«لَا يَأْكُلَنَّ أَحَدٌ مِنْكُمْ بِشِمَالِهِ، وَلَا يَشْرَبَنَّ بِهَا، فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَأْكُلُ بِشِمَالِهِ، وَيَشْرَبُ بِهَا»، قَالَ: وَكَانَ نَافِعٌ يَزِيدُ فِيهَا: «وَلَا يَأْخُذُ بِهَا، وَلَا يُعْطِي بِهَا»“Janganlah salah seorang dari kalian makan dengan tangan kirinya, dan jangan pula minum dengan tangan kirinya, karena syaitan makan dengan tangan kirinya dan minum dengan tangan kirinya”. Nafi’ (maula ibnu Umar) memberi tambahan, “Dan janganlah ia mengambil (sesuatu) dengan tangan kirinya dan janganlah memberi dengan tangan kirinya” (HR Muslim No. 2020)Dalam hadits Abu Hurairoh Nabi bersabda :«لِيَأْكُلْ أَحَدُكُمْ بِيَمِينِهِ، وَلْيَشْرَبْ بِيَمِينِهِ، وَلْيَأْخُذْ بِيَمِينِهِ، وَلْيُعْطِ بِيَمِينِهِ، فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَأْكُلُ بِشِمَالِهِ، وَيَشْرَبُ بِشِمَالِهِ، وَيُعْطِي بِشِمَالِهِ، وَيَأْخُذُ بِشِمَالِهِ»“Hendaknya salah seorang dari kalian makan dengan tangan kanannya dan minum dengan tangan kanannya, mengambil dengan tangan kanannya dan memberi dengan tangan kanannya, karena syaitan makan dengan tangan kirinya, minum dengan tangan kirinya, memberi dengan tangan kirinya dan mengambil dengan tangan kirinya” (HR Ibnu Majah No. 3266 dan dishahihkan oleh Al-Albani)Karena memakai sandal sebelah termasuk perbuatan setan, maka kita harus menyelisihnya. Sebab kita diperintahkan untuk menyelisihi syaithan. Kalau kita tahu bahwa syaithan berjalan dengan satu sandal maka larangan untuk berjalan dengan satu sandal menjadi semakin keras.Dari keempat pendapat di atas, muncullah khilaf (perbedaan pendapat) di antara para ulama tentang hukum berjalan dengan satu sandal saja, apakah larangan ini sampai pada tingkatan haram atau hanya sampai pada derajat makruh saja.Zhahir hadits ini menunjukkan bahwa memakai satu sandal saja hukumnya haram. Dengan demikian, tidak boleh bagi seorang muslim berjalan dengan satu sandal saja. Dia harus memakai kedua-duanya atau melepaskan kedua-duanya. Akan tetapi, banyak ulama yang menjelaskan bahwa hukumnya tidak sampai pada derajat haram, tetapi hanya sampai derajat makruh saja.Sebagian ulama menukil ijma’ dalam hal ini, seperti Imām Nawawi rahimahullāh -dan demikian juga ulama yang lainnya- yang mengatakan bahwa ijma’ ulama mengatakan hukumnya makruh. Dikatakan makruh dan tidak sampai haram karena menurut mereka (para ulama di antaranya Imām Nawawi), ini adalah masalah adab (pengarahan) saja. Maka segala pelarangan dalam permasalahan-permasalahan yang berkenaan dengan adab dan pengarahan maka hukumnya tidak sampai haram tapi hanya sampai pada derajat makruh.Adapun Ibnu Hazm Azh-Zhāhiri menyatakan bahwasanya berjalan dengan satu sandal hukumnya haram.Wallāhu a’lam bish-shawāb, terlepas dari hukumnya haram atau makruh, yang penting bagi kita adalah berusaha menjalankan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, yaitu kita tidak berjalan dengan memakai satu sandal, tetapi kita pakai dua-duanya atau kita lepas dua-duanya.Semua penjelasan di atas adalah dalam kondisi jika kita sedang berjalan. Bagaimana jika dalam kondisi tidak berjalan? Bagaimana jika kita sedang duduk kemudian memakai sandal yang kanan dulu kemudian yang kiri. Tentunya ini tidak masalah karena yang dilarang adalah ketika sedang berjalan.Adapun misalnya kita sedang berdiri di atas satu sandal sementara kaki yang satu lagi belum sempat kita pakaikan sandal/sepatu, maka inipun in syā Allāh tidak mengapa karena larangan dalam hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkaitan dengan seseorang yang sedang berjalan. Wallāhu Ta’āla a’lam bish shawāb._________Footnote:[1] Nabi melarang menggunakan pakaian syuhroh dalam sabdanya :مَنْ لَبِسَ ثَوْبَ شهرةٍ منَ الدُّنْيَا أَلْبَسَهُ اللَّهُ ثَوْبَ مَذَلَّةٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ“Barangsiapa yang memakai pakaian ketenaran di dunia maka Allah akan memakaikannya pakaian kehinaan pada hari kiamat”(HR Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Majah, dan dihasankan oleh AL-Albani)Dan yang dimaksud dengan pakaian syuhroh -sebagaiamana penjelasan para ulama- antara lain :Pertama : Pakaian yang terlalu indah dan mahal sehingga dijadikan sarana untuk berlebih-lebihan dan kesombongan. Nabi bersabda :كُلُوا وَاشْرَبُوا وَتَصَدَّقُوا وَالْبَسُوا مَا لم يُخالطْ إِسْرَافٌ وَلَا مَخِيلَةٌ“Makan dan minumlah, bersedakahlah dan pakailah pakaian, selama tidak tercampur dengan sikap berlebih-lebihan dan kesombongan” (HR Ahmad, An-Nasaai, dan Ibnu Majah, dan dihasankan oleh Al-Albani)Ibnu Abbas berkataكُلْ مَا شِئْتَ، وَالبَسْ مَا شِئْتَ، مَا أَخْطَأَتْكَ اثْنَتَانِ: سَرَفٌ، أَوْ مَخِيلَةٌ“Makanlah sesukamu, berpakainlah sesukamu, selama engkau tidak terkena dua perkara, berlebih-lebihan dan kesombongan” (Atsar riwayat Al-Bukhari dalam shahihnya 7/140)Kedua : Pakaian yang terlalu usang sehingga menarik perhatian. Karena syari’at memerintahkan kita untuk memakai pakaian yang wajar dan sedang.Sufyan Ats-Tsauri berkata :كَانُوا يَكْرَهُونَ الشُّهْرَتَيْنِ , الثِّيَابَ الْجِيَادَ الَّتِي يُشْتَهَرُ فِيهَا , وَيَرْفَعُ النَّاسُ فِيهَا أَبْصَارَهُمْ , وَالثِّيَابَ الرَّدِيئَةَ الَّتِي يُحْتَقَرُ فِيهَا , وَيُسْتَذَلُّ دِينُهُ“Para salaf dahulu membenci dua ketenaran, pakaian yang indah yang menjadikan tenar sehingga orang-orang memperhatikannya, dan pakaian yang jelek yang jadi bahan hinaan dan menjadikan agama pemakainya direndahkan” (Islaah al-Maal, karya Ibnu Abid Dunya, hal 113 No. 403)As-Sarokhsi (ulama madzhab hanafi) berkata :وَالْمُرَادُ أَنْ لَا يَلْبَسَ نِهَايَةَ مَا يَكُونُ مِنْ الْحُسْنِ وَالْجَوْدَةِ فِي الثِّيَابِ عَلَى وَجْهٍ يُشَارُ إلَيْهِ بِالْأَصَابِعِ أَوْ يَلْبَسَ نِهَايَةَ مَا يَكُونُ مِنْ الثِّيَابِ الْخَلَقِ عَلَى وَجْهٍ يُشَارُ إلَيْهِ بِالْأَصَابِعِ، فَإِنَّ أَحَدَهُمَا يَرْجِعُ إلَى الْإِسْرَافِ وَالْآخَرَ يَرْجِعُ إلَى التَّقْتِيرِ وَخَيْرُ الْأُمُورِ أَوْسَطُهَا“Yang dimaksud adalah tidak memakai pakaian yang dipuncak keindahan dan keelokan sehingga menjadi pusat perhatian (ditunjuk-tunjuk oleh jari-jari) atau memakai pakaian yang sangat usang sehingga mejadi pusat perhatian. Yang pertama (dilarang) karena sebab “berlebih-lebihan” dan yang kedua (dilarang) karena sebab “membuat lari orang”. Dan sebaik-baik perkara adalah yang tengah. (Al-Mabsuuth 30/268)Ketiga : Pakaian yang modelnya aneh sendiri (tidak sesuai dengan pakaian masyarakat setempat) sehingga menjadi pusat perhatian
Hadits 13 Adab-Adab Memakai Sandal (Bagian 2)Oleh: DR. Firanda Andirja, Lc, MADari ‘Ali bin Abī Thālib radhiallahu ‘anhu, beliau berkata:قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم : لَا يَمْشِ أَحَدُكُمْ فِي نَعْلٍ وَاحِدَةٍ, وَلْيُنْعِلْهُمَا جَمِيعًا, أَوْ لِيَخْلَعْهُمَا جَمِيعًا . مُتَّفَقٌ عَلَيْهِمَاRasūlullāh shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Janganlah salah seorang dari kalian berjalan memakai satu sandal saja, tetapi hendaknya dia memakai sandal kedua-duanya atau dia melepaskannya kedua-duanya.” (HR. Bukhari dan Muslim)Hadits ini menjelaskan kepada kita tentang larangan memakai sandal sebelah (kanan saja atau kiri saja). Hendaknya kita memakai kedua sandal (sepasang) atau melepaskan sama sekali.Disebutkan dalam beberapa hadist bahwa Rasūlullāh shallallahu ‘alaihi wasallam kadang-kadang berjalan tanpa memakai alas kaki.  Hal ini menunjukkan bahwa sesekali kita boleh berjalan tanpa menggunakan alas kaki sama sekali.Adapun ‘illah (sebab) dilarangnya memakai satu sandal saja, terdapat beberapa pendapat di kalangan para ulama, yaitu sebagai berikut.Pendapat pertama menyatakan bahwa kita dituntut untuk berbuat adil dalam segala hal, termasuk berbuat adil terhadap anggota tubuh kita. Maka tidak boleh bagi kita memakai sandal hanya pada satu kaki, karena hal itu berarti bahwa kita tidak adil pada satu kaki yang lainnya.Pendapat kedua mengatakan jika kita hanya memakai satu sandal saja, maka dikhawatirkan kaki yang satunya akan ter-kena gangguan, seperti tertusuk paku atau duri. Karena itu, diperintahkan untuk memakai sandal pada kedua kaki. Namun ini pendapat kurang kuat karena Nabi membolehkan berjalan bahkan dengan melepas kedua sendal sekaligus.Pendapat ketiga mengatakan bahwa ‘illah-nya karena berjalan dengan satu sandal saja akan menarik perhatian, sedangkan kita diperintahkan untuk menjauhi “syuhrah”, yaitu melakukan sesuatu yang bisa menarik perhatian dan menimbulkan ketenaran. Apalagi ketenaran dalam hal yang aneh-aneh se-perti memakai sebelah sandal ini. Ketenaran yang disebabkan karena memakai baju yang bagus yang tampil beda dibandingkan orang lain sehingga menarik perhatian orang banyak (libāsusy-syuhrah) saja adalah sesuatu yang dilarang[1], apalagi ketenaran yang disebabkan oleh perilaku aneh berupa berjalan dengan memakai sandal sebelah seperti ini. Bisa jadi kita malah akan dituduh dengan tuduhan yang tidak-tidak, seperti dituduh gila atau stress. Karenanya, hal ini dilarang oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Demikianlah Islam menjaga adab dan kemuliaan seorang manusia.Pendapat keempat, mengatakan bahwa di antara ‘illah larangan ini adalah karena perbuatan seperti ini termasuk meniru setan.Dalam hadits yang shahih Rasūlullāh shallallahu ‘alaihi wasallam berkata,إِنَّ الشَّيْطَانَ يَمْشِي بِالنَّعْلِ اْلوَاحِدَة“Sesungguhnya syaithān berjalan dengan satu sandal saja.” Sebagaimana hal ini diriwayatkan oleh Imām Thahawi dalam Syarah Musykil Al-Aatsaar dan disebutkan oleh Syaikh Al-Albani rahimahullāh dalam Silsilah Al-Hadits Ash-Shahihah hadits no. 348.Terhadap kabar ghaib seperti ini kita harus mengimaninya. Kita beriman kepada kabar yang disampaikan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa setan memakai sandal hanya sebelah ketika berjalan, sebagaimana  kita juga beriman kepada hadits-hadits yang menyebutkan bahwa setan makan dan minum dengan tangan kiri, syaitan memberi dan mengambil juga dengan tangan kiri.Dalam hadits Ibnu Umar Nabi bersabda :«لَا يَأْكُلَنَّ أَحَدٌ مِنْكُمْ بِشِمَالِهِ، وَلَا يَشْرَبَنَّ بِهَا، فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَأْكُلُ بِشِمَالِهِ، وَيَشْرَبُ بِهَا»، قَالَ: وَكَانَ نَافِعٌ يَزِيدُ فِيهَا: «وَلَا يَأْخُذُ بِهَا، وَلَا يُعْطِي بِهَا»“Janganlah salah seorang dari kalian makan dengan tangan kirinya, dan jangan pula minum dengan tangan kirinya, karena syaitan makan dengan tangan kirinya dan minum dengan tangan kirinya”. Nafi’ (maula ibnu Umar) memberi tambahan, “Dan janganlah ia mengambil (sesuatu) dengan tangan kirinya dan janganlah memberi dengan tangan kirinya” (HR Muslim No. 2020)Dalam hadits Abu Hurairoh Nabi bersabda :«لِيَأْكُلْ أَحَدُكُمْ بِيَمِينِهِ، وَلْيَشْرَبْ بِيَمِينِهِ، وَلْيَأْخُذْ بِيَمِينِهِ، وَلْيُعْطِ بِيَمِينِهِ، فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَأْكُلُ بِشِمَالِهِ، وَيَشْرَبُ بِشِمَالِهِ، وَيُعْطِي بِشِمَالِهِ، وَيَأْخُذُ بِشِمَالِهِ»“Hendaknya salah seorang dari kalian makan dengan tangan kanannya dan minum dengan tangan kanannya, mengambil dengan tangan kanannya dan memberi dengan tangan kanannya, karena syaitan makan dengan tangan kirinya, minum dengan tangan kirinya, memberi dengan tangan kirinya dan mengambil dengan tangan kirinya” (HR Ibnu Majah No. 3266 dan dishahihkan oleh Al-Albani)Karena memakai sandal sebelah termasuk perbuatan setan, maka kita harus menyelisihnya. Sebab kita diperintahkan untuk menyelisihi syaithan. Kalau kita tahu bahwa syaithan berjalan dengan satu sandal maka larangan untuk berjalan dengan satu sandal menjadi semakin keras.Dari keempat pendapat di atas, muncullah khilaf (perbedaan pendapat) di antara para ulama tentang hukum berjalan dengan satu sandal saja, apakah larangan ini sampai pada tingkatan haram atau hanya sampai pada derajat makruh saja.Zhahir hadits ini menunjukkan bahwa memakai satu sandal saja hukumnya haram. Dengan demikian, tidak boleh bagi seorang muslim berjalan dengan satu sandal saja. Dia harus memakai kedua-duanya atau melepaskan kedua-duanya. Akan tetapi, banyak ulama yang menjelaskan bahwa hukumnya tidak sampai pada derajat haram, tetapi hanya sampai derajat makruh saja.Sebagian ulama menukil ijma’ dalam hal ini, seperti Imām Nawawi rahimahullāh -dan demikian juga ulama yang lainnya- yang mengatakan bahwa ijma’ ulama mengatakan hukumnya makruh. Dikatakan makruh dan tidak sampai haram karena menurut mereka (para ulama di antaranya Imām Nawawi), ini adalah masalah adab (pengarahan) saja. Maka segala pelarangan dalam permasalahan-permasalahan yang berkenaan dengan adab dan pengarahan maka hukumnya tidak sampai haram tapi hanya sampai pada derajat makruh.Adapun Ibnu Hazm Azh-Zhāhiri menyatakan bahwasanya berjalan dengan satu sandal hukumnya haram.Wallāhu a’lam bish-shawāb, terlepas dari hukumnya haram atau makruh, yang penting bagi kita adalah berusaha menjalankan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, yaitu kita tidak berjalan dengan memakai satu sandal, tetapi kita pakai dua-duanya atau kita lepas dua-duanya.Semua penjelasan di atas adalah dalam kondisi jika kita sedang berjalan. Bagaimana jika dalam kondisi tidak berjalan? Bagaimana jika kita sedang duduk kemudian memakai sandal yang kanan dulu kemudian yang kiri. Tentunya ini tidak masalah karena yang dilarang adalah ketika sedang berjalan.Adapun misalnya kita sedang berdiri di atas satu sandal sementara kaki yang satu lagi belum sempat kita pakaikan sandal/sepatu, maka inipun in syā Allāh tidak mengapa karena larangan dalam hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkaitan dengan seseorang yang sedang berjalan. Wallāhu Ta’āla a’lam bish shawāb._________Footnote:[1] Nabi melarang menggunakan pakaian syuhroh dalam sabdanya :مَنْ لَبِسَ ثَوْبَ شهرةٍ منَ الدُّنْيَا أَلْبَسَهُ اللَّهُ ثَوْبَ مَذَلَّةٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ“Barangsiapa yang memakai pakaian ketenaran di dunia maka Allah akan memakaikannya pakaian kehinaan pada hari kiamat”(HR Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Majah, dan dihasankan oleh AL-Albani)Dan yang dimaksud dengan pakaian syuhroh -sebagaiamana penjelasan para ulama- antara lain :Pertama : Pakaian yang terlalu indah dan mahal sehingga dijadikan sarana untuk berlebih-lebihan dan kesombongan. Nabi bersabda :كُلُوا وَاشْرَبُوا وَتَصَدَّقُوا وَالْبَسُوا مَا لم يُخالطْ إِسْرَافٌ وَلَا مَخِيلَةٌ“Makan dan minumlah, bersedakahlah dan pakailah pakaian, selama tidak tercampur dengan sikap berlebih-lebihan dan kesombongan” (HR Ahmad, An-Nasaai, dan Ibnu Majah, dan dihasankan oleh Al-Albani)Ibnu Abbas berkataكُلْ مَا شِئْتَ، وَالبَسْ مَا شِئْتَ، مَا أَخْطَأَتْكَ اثْنَتَانِ: سَرَفٌ، أَوْ مَخِيلَةٌ“Makanlah sesukamu, berpakainlah sesukamu, selama engkau tidak terkena dua perkara, berlebih-lebihan dan kesombongan” (Atsar riwayat Al-Bukhari dalam shahihnya 7/140)Kedua : Pakaian yang terlalu usang sehingga menarik perhatian. Karena syari’at memerintahkan kita untuk memakai pakaian yang wajar dan sedang.Sufyan Ats-Tsauri berkata :كَانُوا يَكْرَهُونَ الشُّهْرَتَيْنِ , الثِّيَابَ الْجِيَادَ الَّتِي يُشْتَهَرُ فِيهَا , وَيَرْفَعُ النَّاسُ فِيهَا أَبْصَارَهُمْ , وَالثِّيَابَ الرَّدِيئَةَ الَّتِي يُحْتَقَرُ فِيهَا , وَيُسْتَذَلُّ دِينُهُ“Para salaf dahulu membenci dua ketenaran, pakaian yang indah yang menjadikan tenar sehingga orang-orang memperhatikannya, dan pakaian yang jelek yang jadi bahan hinaan dan menjadikan agama pemakainya direndahkan” (Islaah al-Maal, karya Ibnu Abid Dunya, hal 113 No. 403)As-Sarokhsi (ulama madzhab hanafi) berkata :وَالْمُرَادُ أَنْ لَا يَلْبَسَ نِهَايَةَ مَا يَكُونُ مِنْ الْحُسْنِ وَالْجَوْدَةِ فِي الثِّيَابِ عَلَى وَجْهٍ يُشَارُ إلَيْهِ بِالْأَصَابِعِ أَوْ يَلْبَسَ نِهَايَةَ مَا يَكُونُ مِنْ الثِّيَابِ الْخَلَقِ عَلَى وَجْهٍ يُشَارُ إلَيْهِ بِالْأَصَابِعِ، فَإِنَّ أَحَدَهُمَا يَرْجِعُ إلَى الْإِسْرَافِ وَالْآخَرَ يَرْجِعُ إلَى التَّقْتِيرِ وَخَيْرُ الْأُمُورِ أَوْسَطُهَا“Yang dimaksud adalah tidak memakai pakaian yang dipuncak keindahan dan keelokan sehingga menjadi pusat perhatian (ditunjuk-tunjuk oleh jari-jari) atau memakai pakaian yang sangat usang sehingga mejadi pusat perhatian. Yang pertama (dilarang) karena sebab “berlebih-lebihan” dan yang kedua (dilarang) karena sebab “membuat lari orang”. Dan sebaik-baik perkara adalah yang tengah. (Al-Mabsuuth 30/268)Ketiga : Pakaian yang modelnya aneh sendiri (tidak sesuai dengan pakaian masyarakat setempat) sehingga menjadi pusat perhatian


Hadits 13 Adab-Adab Memakai Sandal (Bagian 2)Oleh: DR. Firanda Andirja, Lc, MADari ‘Ali bin Abī Thālib radhiallahu ‘anhu, beliau berkata:قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم : لَا يَمْشِ أَحَدُكُمْ فِي نَعْلٍ وَاحِدَةٍ, وَلْيُنْعِلْهُمَا جَمِيعًا, أَوْ لِيَخْلَعْهُمَا جَمِيعًا . مُتَّفَقٌ عَلَيْهِمَاRasūlullāh shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Janganlah salah seorang dari kalian berjalan memakai satu sandal saja, tetapi hendaknya dia memakai sandal kedua-duanya atau dia melepaskannya kedua-duanya.” (HR. Bukhari dan Muslim)Hadits ini menjelaskan kepada kita tentang larangan memakai sandal sebelah (kanan saja atau kiri saja). Hendaknya kita memakai kedua sandal (sepasang) atau melepaskan sama sekali.Disebutkan dalam beberapa hadist bahwa Rasūlullāh shallallahu ‘alaihi wasallam kadang-kadang berjalan tanpa memakai alas kaki.  Hal ini menunjukkan bahwa sesekali kita boleh berjalan tanpa menggunakan alas kaki sama sekali.Adapun ‘illah (sebab) dilarangnya memakai satu sandal saja, terdapat beberapa pendapat di kalangan para ulama, yaitu sebagai berikut.Pendapat pertama menyatakan bahwa kita dituntut untuk berbuat adil dalam segala hal, termasuk berbuat adil terhadap anggota tubuh kita. Maka tidak boleh bagi kita memakai sandal hanya pada satu kaki, karena hal itu berarti bahwa kita tidak adil pada satu kaki yang lainnya.Pendapat kedua mengatakan jika kita hanya memakai satu sandal saja, maka dikhawatirkan kaki yang satunya akan ter-kena gangguan, seperti tertusuk paku atau duri. Karena itu, diperintahkan untuk memakai sandal pada kedua kaki. Namun ini pendapat kurang kuat karena Nabi membolehkan berjalan bahkan dengan melepas kedua sendal sekaligus.Pendapat ketiga mengatakan bahwa ‘illah-nya karena berjalan dengan satu sandal saja akan menarik perhatian, sedangkan kita diperintahkan untuk menjauhi “syuhrah”, yaitu melakukan sesuatu yang bisa menarik perhatian dan menimbulkan ketenaran. Apalagi ketenaran dalam hal yang aneh-aneh se-perti memakai sebelah sandal ini. Ketenaran yang disebabkan karena memakai baju yang bagus yang tampil beda dibandingkan orang lain sehingga menarik perhatian orang banyak (libāsusy-syuhrah) saja adalah sesuatu yang dilarang[1], apalagi ketenaran yang disebabkan oleh perilaku aneh berupa berjalan dengan memakai sandal sebelah seperti ini. Bisa jadi kita malah akan dituduh dengan tuduhan yang tidak-tidak, seperti dituduh gila atau stress. Karenanya, hal ini dilarang oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Demikianlah Islam menjaga adab dan kemuliaan seorang manusia.Pendapat keempat, mengatakan bahwa di antara ‘illah larangan ini adalah karena perbuatan seperti ini termasuk meniru setan.Dalam hadits yang shahih Rasūlullāh shallallahu ‘alaihi wasallam berkata,إِنَّ الشَّيْطَانَ يَمْشِي بِالنَّعْلِ اْلوَاحِدَة“Sesungguhnya syaithān berjalan dengan satu sandal saja.” Sebagaimana hal ini diriwayatkan oleh Imām Thahawi dalam Syarah Musykil Al-Aatsaar dan disebutkan oleh Syaikh Al-Albani rahimahullāh dalam Silsilah Al-Hadits Ash-Shahihah hadits no. 348.Terhadap kabar ghaib seperti ini kita harus mengimaninya. Kita beriman kepada kabar yang disampaikan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa setan memakai sandal hanya sebelah ketika berjalan, sebagaimana  kita juga beriman kepada hadits-hadits yang menyebutkan bahwa setan makan dan minum dengan tangan kiri, syaitan memberi dan mengambil juga dengan tangan kiri.Dalam hadits Ibnu Umar Nabi bersabda :«لَا يَأْكُلَنَّ أَحَدٌ مِنْكُمْ بِشِمَالِهِ، وَلَا يَشْرَبَنَّ بِهَا، فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَأْكُلُ بِشِمَالِهِ، وَيَشْرَبُ بِهَا»، قَالَ: وَكَانَ نَافِعٌ يَزِيدُ فِيهَا: «وَلَا يَأْخُذُ بِهَا، وَلَا يُعْطِي بِهَا»“Janganlah salah seorang dari kalian makan dengan tangan kirinya, dan jangan pula minum dengan tangan kirinya, karena syaitan makan dengan tangan kirinya dan minum dengan tangan kirinya”. Nafi’ (maula ibnu Umar) memberi tambahan, “Dan janganlah ia mengambil (sesuatu) dengan tangan kirinya dan janganlah memberi dengan tangan kirinya” (HR Muslim No. 2020)Dalam hadits Abu Hurairoh Nabi bersabda :«لِيَأْكُلْ أَحَدُكُمْ بِيَمِينِهِ، وَلْيَشْرَبْ بِيَمِينِهِ، وَلْيَأْخُذْ بِيَمِينِهِ، وَلْيُعْطِ بِيَمِينِهِ، فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَأْكُلُ بِشِمَالِهِ، وَيَشْرَبُ بِشِمَالِهِ، وَيُعْطِي بِشِمَالِهِ، وَيَأْخُذُ بِشِمَالِهِ»“Hendaknya salah seorang dari kalian makan dengan tangan kanannya dan minum dengan tangan kanannya, mengambil dengan tangan kanannya dan memberi dengan tangan kanannya, karena syaitan makan dengan tangan kirinya, minum dengan tangan kirinya, memberi dengan tangan kirinya dan mengambil dengan tangan kirinya” (HR Ibnu Majah No. 3266 dan dishahihkan oleh Al-Albani)Karena memakai sandal sebelah termasuk perbuatan setan, maka kita harus menyelisihnya. Sebab kita diperintahkan untuk menyelisihi syaithan. Kalau kita tahu bahwa syaithan berjalan dengan satu sandal maka larangan untuk berjalan dengan satu sandal menjadi semakin keras.Dari keempat pendapat di atas, muncullah khilaf (perbedaan pendapat) di antara para ulama tentang hukum berjalan dengan satu sandal saja, apakah larangan ini sampai pada tingkatan haram atau hanya sampai pada derajat makruh saja.Zhahir hadits ini menunjukkan bahwa memakai satu sandal saja hukumnya haram. Dengan demikian, tidak boleh bagi seorang muslim berjalan dengan satu sandal saja. Dia harus memakai kedua-duanya atau melepaskan kedua-duanya. Akan tetapi, banyak ulama yang menjelaskan bahwa hukumnya tidak sampai pada derajat haram, tetapi hanya sampai derajat makruh saja.Sebagian ulama menukil ijma’ dalam hal ini, seperti Imām Nawawi rahimahullāh -dan demikian juga ulama yang lainnya- yang mengatakan bahwa ijma’ ulama mengatakan hukumnya makruh. Dikatakan makruh dan tidak sampai haram karena menurut mereka (para ulama di antaranya Imām Nawawi), ini adalah masalah adab (pengarahan) saja. Maka segala pelarangan dalam permasalahan-permasalahan yang berkenaan dengan adab dan pengarahan maka hukumnya tidak sampai haram tapi hanya sampai pada derajat makruh.Adapun Ibnu Hazm Azh-Zhāhiri menyatakan bahwasanya berjalan dengan satu sandal hukumnya haram.Wallāhu a’lam bish-shawāb, terlepas dari hukumnya haram atau makruh, yang penting bagi kita adalah berusaha menjalankan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, yaitu kita tidak berjalan dengan memakai satu sandal, tetapi kita pakai dua-duanya atau kita lepas dua-duanya.Semua penjelasan di atas adalah dalam kondisi jika kita sedang berjalan. Bagaimana jika dalam kondisi tidak berjalan? Bagaimana jika kita sedang duduk kemudian memakai sandal yang kanan dulu kemudian yang kiri. Tentunya ini tidak masalah karena yang dilarang adalah ketika sedang berjalan.Adapun misalnya kita sedang berdiri di atas satu sandal sementara kaki yang satu lagi belum sempat kita pakaikan sandal/sepatu, maka inipun in syā Allāh tidak mengapa karena larangan dalam hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkaitan dengan seseorang yang sedang berjalan. Wallāhu Ta’āla a’lam bish shawāb._________Footnote:[1] Nabi melarang menggunakan pakaian syuhroh dalam sabdanya :مَنْ لَبِسَ ثَوْبَ شهرةٍ منَ الدُّنْيَا أَلْبَسَهُ اللَّهُ ثَوْبَ مَذَلَّةٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ“Barangsiapa yang memakai pakaian ketenaran di dunia maka Allah akan memakaikannya pakaian kehinaan pada hari kiamat”(HR Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Majah, dan dihasankan oleh AL-Albani)Dan yang dimaksud dengan pakaian syuhroh -sebagaiamana penjelasan para ulama- antara lain :Pertama : Pakaian yang terlalu indah dan mahal sehingga dijadikan sarana untuk berlebih-lebihan dan kesombongan. Nabi bersabda :كُلُوا وَاشْرَبُوا وَتَصَدَّقُوا وَالْبَسُوا مَا لم يُخالطْ إِسْرَافٌ وَلَا مَخِيلَةٌ“Makan dan minumlah, bersedakahlah dan pakailah pakaian, selama tidak tercampur dengan sikap berlebih-lebihan dan kesombongan” (HR Ahmad, An-Nasaai, dan Ibnu Majah, dan dihasankan oleh Al-Albani)Ibnu Abbas berkataكُلْ مَا شِئْتَ، وَالبَسْ مَا شِئْتَ، مَا أَخْطَأَتْكَ اثْنَتَانِ: سَرَفٌ، أَوْ مَخِيلَةٌ“Makanlah sesukamu, berpakainlah sesukamu, selama engkau tidak terkena dua perkara, berlebih-lebihan dan kesombongan” (Atsar riwayat Al-Bukhari dalam shahihnya 7/140)Kedua : Pakaian yang terlalu usang sehingga menarik perhatian. Karena syari’at memerintahkan kita untuk memakai pakaian yang wajar dan sedang.Sufyan Ats-Tsauri berkata :كَانُوا يَكْرَهُونَ الشُّهْرَتَيْنِ , الثِّيَابَ الْجِيَادَ الَّتِي يُشْتَهَرُ فِيهَا , وَيَرْفَعُ النَّاسُ فِيهَا أَبْصَارَهُمْ , وَالثِّيَابَ الرَّدِيئَةَ الَّتِي يُحْتَقَرُ فِيهَا , وَيُسْتَذَلُّ دِينُهُ“Para salaf dahulu membenci dua ketenaran, pakaian yang indah yang menjadikan tenar sehingga orang-orang memperhatikannya, dan pakaian yang jelek yang jadi bahan hinaan dan menjadikan agama pemakainya direndahkan” (Islaah al-Maal, karya Ibnu Abid Dunya, hal 113 No. 403)As-Sarokhsi (ulama madzhab hanafi) berkata :وَالْمُرَادُ أَنْ لَا يَلْبَسَ نِهَايَةَ مَا يَكُونُ مِنْ الْحُسْنِ وَالْجَوْدَةِ فِي الثِّيَابِ عَلَى وَجْهٍ يُشَارُ إلَيْهِ بِالْأَصَابِعِ أَوْ يَلْبَسَ نِهَايَةَ مَا يَكُونُ مِنْ الثِّيَابِ الْخَلَقِ عَلَى وَجْهٍ يُشَارُ إلَيْهِ بِالْأَصَابِعِ، فَإِنَّ أَحَدَهُمَا يَرْجِعُ إلَى الْإِسْرَافِ وَالْآخَرَ يَرْجِعُ إلَى التَّقْتِيرِ وَخَيْرُ الْأُمُورِ أَوْسَطُهَا“Yang dimaksud adalah tidak memakai pakaian yang dipuncak keindahan dan keelokan sehingga menjadi pusat perhatian (ditunjuk-tunjuk oleh jari-jari) atau memakai pakaian yang sangat usang sehingga mejadi pusat perhatian. Yang pertama (dilarang) karena sebab “berlebih-lebihan” dan yang kedua (dilarang) karena sebab “membuat lari orang”. Dan sebaik-baik perkara adalah yang tengah. (Al-Mabsuuth 30/268)Ketiga : Pakaian yang modelnya aneh sendiri (tidak sesuai dengan pakaian masyarakat setempat) sehingga menjadi pusat perhatian

Perekat Terkuat Antara Suami Dan Isteri Bukanlah Cinta, Tapi Agama

Oleh karenanya, seringkali kita melihat cinta suami kepada isteri atau sebaliknya justru semakin besar dan memuncak, ketika keduanya membangun rumah tangganya dengan pondasi agama.Oleh karena itulah, Nabi shollallohu alaihi wasallam mewasiatkan kepada kita untuk mementingkan faktor ini, yaitu dalam sabda beliau:فاظفر بذات الدين تربت يداك“Dapatkanlah isteri yg memiliki agama (yang baik); niscaya kamu akan beruntung” (Muttafaqun alaih; Shahih Bukhori: 5090, Shahih Muslim: 1466).Bahkan Sahabat Umar bin Khottob –rodhiallohu anhu– saat menjadi khalifah pernah ditanya seorang perempuan:يَا أَمِيرَ الْمُؤْمِنِينَ نَشَدَنِي فَتَحَرَّجْتُ أَنْ أَكْذِبَ، فأكذب يا أمير المؤمنين؟ قال: نعم فاكذبنا، وَإِنْ كَانَتْ إِحْدَاكُنّ لَا تُحِبُّ أَحَدَنَا فَلَا تُحَدِّثْهُ بِذَلِكَ فَإِنَّهُ أَقَلُّ الْبُيُوتِ الَّذِي بُنِيَ عَلَى الْحُبِّ، وَلَكِنَّ النَّاسَ يَتَعَاشَرُونَ بِالْإِسْلَامِ وَالْأَنْسَابِ وَالْإِحْسَانِ“Wahai Amirul Mukminin, suamiku telah menyumpahku agar aku tidak berbohong, sehingga aku merasa bersalah jika berbohong, apakah aku masih boleh berbohong wahai Amirul Mukminin?”Maka sahabat Umar pun menjawab: “Ya, silahkan berbohong kepada kita (sebagai suami), jika salah seorang dari kalian (para istri) tidak suka kepada seseorang dari kami, maka jangan katakan itu kepadanya!Karena, rumah tangga yang dibangun di atas rasa cinta itu sangat sedikit. Namun manusia biasanya menjalin hubungan itu karena Islam, hubungan nasab, dan jiwa sosial” (Al Ma’rifah wat Tarikh, 1/392).Dan hendaklah kita selalu ingat sabda Nabi –shollallohu alaihi wasallam-:لا يَفْرَكْ مُؤْمِنٌ مُؤْمِنَةً إِنْ كَرِهَ مِنْهَا خُلُقًا رَضِيَ مِنْهَا آخَرَ“Janganlah seorang mukmin (suami) membenci seorang mukminah (isterinya), karena jika dia membenci salah satu perangainya, dia pasti masih suka perangainya yang lainnya” (HR. Muslim no. 1469).Ternyata, faktor agama ini tidak hanya berguna untuk akherat, tapi juga sangat berguna untuk menguatkan rajutan cinta yang indah bagi keduanya selama di dunia, wallohu a’lam.***Penulis: Ust. Musyaffa’ Ad Darini, Lc., MA.Artikel Muslim.or.id🔍 Cara Shalat Rasulullah Yang Benar, Waktu Pembayaran Zakat Untuk Harta Dagangan Adalah, Islam On Line, Waktu Shalat Isyroq, Alasan Wanita Bercadar

Perekat Terkuat Antara Suami Dan Isteri Bukanlah Cinta, Tapi Agama

Oleh karenanya, seringkali kita melihat cinta suami kepada isteri atau sebaliknya justru semakin besar dan memuncak, ketika keduanya membangun rumah tangganya dengan pondasi agama.Oleh karena itulah, Nabi shollallohu alaihi wasallam mewasiatkan kepada kita untuk mementingkan faktor ini, yaitu dalam sabda beliau:فاظفر بذات الدين تربت يداك“Dapatkanlah isteri yg memiliki agama (yang baik); niscaya kamu akan beruntung” (Muttafaqun alaih; Shahih Bukhori: 5090, Shahih Muslim: 1466).Bahkan Sahabat Umar bin Khottob –rodhiallohu anhu– saat menjadi khalifah pernah ditanya seorang perempuan:يَا أَمِيرَ الْمُؤْمِنِينَ نَشَدَنِي فَتَحَرَّجْتُ أَنْ أَكْذِبَ، فأكذب يا أمير المؤمنين؟ قال: نعم فاكذبنا، وَإِنْ كَانَتْ إِحْدَاكُنّ لَا تُحِبُّ أَحَدَنَا فَلَا تُحَدِّثْهُ بِذَلِكَ فَإِنَّهُ أَقَلُّ الْبُيُوتِ الَّذِي بُنِيَ عَلَى الْحُبِّ، وَلَكِنَّ النَّاسَ يَتَعَاشَرُونَ بِالْإِسْلَامِ وَالْأَنْسَابِ وَالْإِحْسَانِ“Wahai Amirul Mukminin, suamiku telah menyumpahku agar aku tidak berbohong, sehingga aku merasa bersalah jika berbohong, apakah aku masih boleh berbohong wahai Amirul Mukminin?”Maka sahabat Umar pun menjawab: “Ya, silahkan berbohong kepada kita (sebagai suami), jika salah seorang dari kalian (para istri) tidak suka kepada seseorang dari kami, maka jangan katakan itu kepadanya!Karena, rumah tangga yang dibangun di atas rasa cinta itu sangat sedikit. Namun manusia biasanya menjalin hubungan itu karena Islam, hubungan nasab, dan jiwa sosial” (Al Ma’rifah wat Tarikh, 1/392).Dan hendaklah kita selalu ingat sabda Nabi –shollallohu alaihi wasallam-:لا يَفْرَكْ مُؤْمِنٌ مُؤْمِنَةً إِنْ كَرِهَ مِنْهَا خُلُقًا رَضِيَ مِنْهَا آخَرَ“Janganlah seorang mukmin (suami) membenci seorang mukminah (isterinya), karena jika dia membenci salah satu perangainya, dia pasti masih suka perangainya yang lainnya” (HR. Muslim no. 1469).Ternyata, faktor agama ini tidak hanya berguna untuk akherat, tapi juga sangat berguna untuk menguatkan rajutan cinta yang indah bagi keduanya selama di dunia, wallohu a’lam.***Penulis: Ust. Musyaffa’ Ad Darini, Lc., MA.Artikel Muslim.or.id🔍 Cara Shalat Rasulullah Yang Benar, Waktu Pembayaran Zakat Untuk Harta Dagangan Adalah, Islam On Line, Waktu Shalat Isyroq, Alasan Wanita Bercadar
Oleh karenanya, seringkali kita melihat cinta suami kepada isteri atau sebaliknya justru semakin besar dan memuncak, ketika keduanya membangun rumah tangganya dengan pondasi agama.Oleh karena itulah, Nabi shollallohu alaihi wasallam mewasiatkan kepada kita untuk mementingkan faktor ini, yaitu dalam sabda beliau:فاظفر بذات الدين تربت يداك“Dapatkanlah isteri yg memiliki agama (yang baik); niscaya kamu akan beruntung” (Muttafaqun alaih; Shahih Bukhori: 5090, Shahih Muslim: 1466).Bahkan Sahabat Umar bin Khottob –rodhiallohu anhu– saat menjadi khalifah pernah ditanya seorang perempuan:يَا أَمِيرَ الْمُؤْمِنِينَ نَشَدَنِي فَتَحَرَّجْتُ أَنْ أَكْذِبَ، فأكذب يا أمير المؤمنين؟ قال: نعم فاكذبنا، وَإِنْ كَانَتْ إِحْدَاكُنّ لَا تُحِبُّ أَحَدَنَا فَلَا تُحَدِّثْهُ بِذَلِكَ فَإِنَّهُ أَقَلُّ الْبُيُوتِ الَّذِي بُنِيَ عَلَى الْحُبِّ، وَلَكِنَّ النَّاسَ يَتَعَاشَرُونَ بِالْإِسْلَامِ وَالْأَنْسَابِ وَالْإِحْسَانِ“Wahai Amirul Mukminin, suamiku telah menyumpahku agar aku tidak berbohong, sehingga aku merasa bersalah jika berbohong, apakah aku masih boleh berbohong wahai Amirul Mukminin?”Maka sahabat Umar pun menjawab: “Ya, silahkan berbohong kepada kita (sebagai suami), jika salah seorang dari kalian (para istri) tidak suka kepada seseorang dari kami, maka jangan katakan itu kepadanya!Karena, rumah tangga yang dibangun di atas rasa cinta itu sangat sedikit. Namun manusia biasanya menjalin hubungan itu karena Islam, hubungan nasab, dan jiwa sosial” (Al Ma’rifah wat Tarikh, 1/392).Dan hendaklah kita selalu ingat sabda Nabi –shollallohu alaihi wasallam-:لا يَفْرَكْ مُؤْمِنٌ مُؤْمِنَةً إِنْ كَرِهَ مِنْهَا خُلُقًا رَضِيَ مِنْهَا آخَرَ“Janganlah seorang mukmin (suami) membenci seorang mukminah (isterinya), karena jika dia membenci salah satu perangainya, dia pasti masih suka perangainya yang lainnya” (HR. Muslim no. 1469).Ternyata, faktor agama ini tidak hanya berguna untuk akherat, tapi juga sangat berguna untuk menguatkan rajutan cinta yang indah bagi keduanya selama di dunia, wallohu a’lam.***Penulis: Ust. Musyaffa’ Ad Darini, Lc., MA.Artikel Muslim.or.id🔍 Cara Shalat Rasulullah Yang Benar, Waktu Pembayaran Zakat Untuk Harta Dagangan Adalah, Islam On Line, Waktu Shalat Isyroq, Alasan Wanita Bercadar


Oleh karenanya, seringkali kita melihat cinta suami kepada isteri atau sebaliknya justru semakin besar dan memuncak, ketika keduanya membangun rumah tangganya dengan pondasi agama.Oleh karena itulah, Nabi shollallohu alaihi wasallam mewasiatkan kepada kita untuk mementingkan faktor ini, yaitu dalam sabda beliau:فاظفر بذات الدين تربت يداك“Dapatkanlah isteri yg memiliki agama (yang baik); niscaya kamu akan beruntung” (Muttafaqun alaih; Shahih Bukhori: 5090, Shahih Muslim: 1466).Bahkan Sahabat Umar bin Khottob –rodhiallohu anhu– saat menjadi khalifah pernah ditanya seorang perempuan:يَا أَمِيرَ الْمُؤْمِنِينَ نَشَدَنِي فَتَحَرَّجْتُ أَنْ أَكْذِبَ، فأكذب يا أمير المؤمنين؟ قال: نعم فاكذبنا، وَإِنْ كَانَتْ إِحْدَاكُنّ لَا تُحِبُّ أَحَدَنَا فَلَا تُحَدِّثْهُ بِذَلِكَ فَإِنَّهُ أَقَلُّ الْبُيُوتِ الَّذِي بُنِيَ عَلَى الْحُبِّ، وَلَكِنَّ النَّاسَ يَتَعَاشَرُونَ بِالْإِسْلَامِ وَالْأَنْسَابِ وَالْإِحْسَانِ“Wahai Amirul Mukminin, suamiku telah menyumpahku agar aku tidak berbohong, sehingga aku merasa bersalah jika berbohong, apakah aku masih boleh berbohong wahai Amirul Mukminin?”Maka sahabat Umar pun menjawab: “Ya, silahkan berbohong kepada kita (sebagai suami), jika salah seorang dari kalian (para istri) tidak suka kepada seseorang dari kami, maka jangan katakan itu kepadanya!Karena, rumah tangga yang dibangun di atas rasa cinta itu sangat sedikit. Namun manusia biasanya menjalin hubungan itu karena Islam, hubungan nasab, dan jiwa sosial” (Al Ma’rifah wat Tarikh, 1/392).Dan hendaklah kita selalu ingat sabda Nabi –shollallohu alaihi wasallam-:لا يَفْرَكْ مُؤْمِنٌ مُؤْمِنَةً إِنْ كَرِهَ مِنْهَا خُلُقًا رَضِيَ مِنْهَا آخَرَ“Janganlah seorang mukmin (suami) membenci seorang mukminah (isterinya), karena jika dia membenci salah satu perangainya, dia pasti masih suka perangainya yang lainnya” (HR. Muslim no. 1469).Ternyata, faktor agama ini tidak hanya berguna untuk akherat, tapi juga sangat berguna untuk menguatkan rajutan cinta yang indah bagi keduanya selama di dunia, wallohu a’lam.***Penulis: Ust. Musyaffa’ Ad Darini, Lc., MA.Artikel Muslim.or.id🔍 Cara Shalat Rasulullah Yang Benar, Waktu Pembayaran Zakat Untuk Harta Dagangan Adalah, Islam On Line, Waktu Shalat Isyroq, Alasan Wanita Bercadar

Apakah Swab COVID19 Membatalkan Puasa?

Sebelumnya perlu diketahui bahwa prosedur pengambilan swab covid19 ada dua cara yaitu:[1] Swab nasofaring: Swab dimasukkan melalui lubang hidung dan menyentuh nasofaring yaitu bagian di belakang hidung[2] Swab orofaring: Swab dimasukkan melalui mulut dan menyentuh orofaring yaitu bagian belakang mulut (daerah dinding belakang faring dan tonsil)Apakah prosedur ini membatalkan puasa? Kita perlu melakukan “Tahrir mahallin niza’” yaitu analisis akar masalahnya.Pertama: Pada swab nasofaring yang menjadi permasalahan adalah apakah rongga hidung itu termasuk “al-Jauf” atau tidak? Karena salah satu pembatal puasa adalah sengaja memasukkan sesuatu pada “al-jauf”Kedua: Pada swab orofaring, ada munncul kekhawatiran menyebabkan muntah, apakah muntah sengaja membatalkan puasa atau tidak? Berikut pembahasannya:Pembahasan pertama: Pada swab nasofaring yang menjadi permasalahan adalah apakah rongga hidung itu termasuk “al-Jauf” atau tidak? Karena salah satu pembatal puasa adalah sengaja memasukkan sesuatu pada “al-jauf” Dalam matan Abi Syuja’ dijelaskan,والذي يفطر به الصائم عشرة أشياء: ما وصل عمدًا إلى الجوف “Yang Membatalkan puasa ada 10 yaitu memasukkan sengaja ke Al-Jauf” [Matan Abi Syuja’] Ada dua pendapat mengenai “al-Jauf”:Pertama: Para ulama yang menyatakan bahwa pembatal puasa terjadi jika ada sesuatu yang disuntikkan melalui rongga pada kepala (rongga pada tenggorak kepala), melalui dubur atau semacamnya. Mereka menganggap bahwa saluran-saluran tadi bersambung dengan saluran pada organ dalam perut, akan tetapi pendapat ini lemah karena penelitian kedokteran modern membuktikan bahwa saluran-saluran tersebut tidak bersambung dengan organ dalam tubuh.Kedua: Para ulama yang menganggap “al-Jauf” adalah organ dalam perut saja.Pendapat yang kuat mengenai al-jaufPada hakikatnya, mereka tidak memiliki dalil yang kuat yang mendukung pendapat mereka. Padahal dalil begitu jelas menunjukkan bahwa yang membatalkan puasa hanyalah makan dan minum. Ini berarti bahwa yang dianggap membatalkan puasa adalah sesuatu yang masuk menuju perut (lambung). Inilah yang menjadi batasan hukum dan jika tidak memenuhi syarat ini berarti menunjukkan tidak adanya hukum.Pendapat terkuat dalam masalah ini, yang dimaksud “al-Jauf” adalah perut (lambung), bukan organ lainnya dalam tubuh.  Contoh Penerapannya, misalnya pada kasus buah khandzal yaitu buah yang sangat pahit, digunakan di zaman dahulu untuk membuat seseorang muntah misalnya pada kasus keracunan. Caranya dengan menginjak-injak buah tersebut dengan kaki telanjang. Rasa pahit buah tersebut akan terasa di tenggorokan dan menyebabkan orangnya akan mual-mual dan bisa muntah.Cara ini bukan termasuk makan dan minum yang bisa membatalkan puasa. Pengertian “al-jauf” adalah lambung. Seandainya pengertian “al-jauf” adalah suatu rongga menuju tubuh atau menuju lambung, cara ini akan membatalkan puasa.Para Ahli fikh mengatakan“Seandainya dioleskan buah Khandzal (buah yang sangat pahit rasanya dan digunakan dahulu sebagai obat pemicu muntah-pent) pada telapak kaki, kemudian ia dapati rasanya di kerongkongan maka puasanya tidak batal.” [Majalis Syahri Ramadhan hal. 71-72]Jadi, swab nasofaring tidak membatalkan puasa karena rongga hidung bukan termasuk “Al-Jauf” yaitu rongga perut Pembahasan Kedua: Pada swab orofaring terkadang menyebabkan muntah, apakah muntah sengaja membatalkan pasa atau tidak?Muntah dengan sengaja membatalkan puasa menurut beberapa pendapat ulama, berdasarkan haditsمَنْ ذَرَعَهُ قَىْءٌ وَهُوَ صَائِمٌ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ وَإِنِ اسْتَقَاءَ فَلْيَقْضِ“Barangsiapa yang muntah menguasainya (muntah tidak sengaja), dan dia dalam keadaan berpuasa, maka tidak ada qadha’ baginya, namun apabila dia muntah (dengan sengaja), maka hendaknya membayar qadha puasa.” [HR. Abu Daud]Tidak ada bedanya baik itu muntah banyak atau sedikit. Dalam kitab Al-Furu’ dijelaskan,ولا فرق في القيء بين القليل والكثير على الصحيح ، فلو تعمد القيء ، وخرج شيء قليل أفطر“Tidak ada perbedaan antara muntah sedikit dan banyak menurut pendapat yang shahih. Apabila ia sengaja muntah lalu keluar sedikit, maka puasanya batal.” [Al-Furu’ 3/49]Akan tetapi perlu diketahui bahwa prosedur swab orofarinf tidak menyebabkan muntah hanya menyebabkan sensasi ingin muntah saja, itupun tidak pada semua orang. Prosedur swab juga mengambil sedikit cairan/lendir pada lapisan muka di orofaring dan tidak memberikan zat tertentu pada orofaringJadi prosedur swab orofaring tidak membatalkan puasa karena tidak menyebabkan muntahKesimpulan: prosedur swab nasofaring dan orofaring tidak membatalkan puasa (untuk lebih hati-hati, bisa dilakukan malam hari setelah berbuka) @ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Birrul Walidain, Walimah Nikah, Keutamaan Membaca Al-quran, Buah Surga Yang Ada Di Dunia, Bahaya Olahraga Malam

Apakah Swab COVID19 Membatalkan Puasa?

Sebelumnya perlu diketahui bahwa prosedur pengambilan swab covid19 ada dua cara yaitu:[1] Swab nasofaring: Swab dimasukkan melalui lubang hidung dan menyentuh nasofaring yaitu bagian di belakang hidung[2] Swab orofaring: Swab dimasukkan melalui mulut dan menyentuh orofaring yaitu bagian belakang mulut (daerah dinding belakang faring dan tonsil)Apakah prosedur ini membatalkan puasa? Kita perlu melakukan “Tahrir mahallin niza’” yaitu analisis akar masalahnya.Pertama: Pada swab nasofaring yang menjadi permasalahan adalah apakah rongga hidung itu termasuk “al-Jauf” atau tidak? Karena salah satu pembatal puasa adalah sengaja memasukkan sesuatu pada “al-jauf”Kedua: Pada swab orofaring, ada munncul kekhawatiran menyebabkan muntah, apakah muntah sengaja membatalkan puasa atau tidak? Berikut pembahasannya:Pembahasan pertama: Pada swab nasofaring yang menjadi permasalahan adalah apakah rongga hidung itu termasuk “al-Jauf” atau tidak? Karena salah satu pembatal puasa adalah sengaja memasukkan sesuatu pada “al-jauf” Dalam matan Abi Syuja’ dijelaskan,والذي يفطر به الصائم عشرة أشياء: ما وصل عمدًا إلى الجوف “Yang Membatalkan puasa ada 10 yaitu memasukkan sengaja ke Al-Jauf” [Matan Abi Syuja’] Ada dua pendapat mengenai “al-Jauf”:Pertama: Para ulama yang menyatakan bahwa pembatal puasa terjadi jika ada sesuatu yang disuntikkan melalui rongga pada kepala (rongga pada tenggorak kepala), melalui dubur atau semacamnya. Mereka menganggap bahwa saluran-saluran tadi bersambung dengan saluran pada organ dalam perut, akan tetapi pendapat ini lemah karena penelitian kedokteran modern membuktikan bahwa saluran-saluran tersebut tidak bersambung dengan organ dalam tubuh.Kedua: Para ulama yang menganggap “al-Jauf” adalah organ dalam perut saja.Pendapat yang kuat mengenai al-jaufPada hakikatnya, mereka tidak memiliki dalil yang kuat yang mendukung pendapat mereka. Padahal dalil begitu jelas menunjukkan bahwa yang membatalkan puasa hanyalah makan dan minum. Ini berarti bahwa yang dianggap membatalkan puasa adalah sesuatu yang masuk menuju perut (lambung). Inilah yang menjadi batasan hukum dan jika tidak memenuhi syarat ini berarti menunjukkan tidak adanya hukum.Pendapat terkuat dalam masalah ini, yang dimaksud “al-Jauf” adalah perut (lambung), bukan organ lainnya dalam tubuh.  Contoh Penerapannya, misalnya pada kasus buah khandzal yaitu buah yang sangat pahit, digunakan di zaman dahulu untuk membuat seseorang muntah misalnya pada kasus keracunan. Caranya dengan menginjak-injak buah tersebut dengan kaki telanjang. Rasa pahit buah tersebut akan terasa di tenggorokan dan menyebabkan orangnya akan mual-mual dan bisa muntah.Cara ini bukan termasuk makan dan minum yang bisa membatalkan puasa. Pengertian “al-jauf” adalah lambung. Seandainya pengertian “al-jauf” adalah suatu rongga menuju tubuh atau menuju lambung, cara ini akan membatalkan puasa.Para Ahli fikh mengatakan“Seandainya dioleskan buah Khandzal (buah yang sangat pahit rasanya dan digunakan dahulu sebagai obat pemicu muntah-pent) pada telapak kaki, kemudian ia dapati rasanya di kerongkongan maka puasanya tidak batal.” [Majalis Syahri Ramadhan hal. 71-72]Jadi, swab nasofaring tidak membatalkan puasa karena rongga hidung bukan termasuk “Al-Jauf” yaitu rongga perut Pembahasan Kedua: Pada swab orofaring terkadang menyebabkan muntah, apakah muntah sengaja membatalkan pasa atau tidak?Muntah dengan sengaja membatalkan puasa menurut beberapa pendapat ulama, berdasarkan haditsمَنْ ذَرَعَهُ قَىْءٌ وَهُوَ صَائِمٌ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ وَإِنِ اسْتَقَاءَ فَلْيَقْضِ“Barangsiapa yang muntah menguasainya (muntah tidak sengaja), dan dia dalam keadaan berpuasa, maka tidak ada qadha’ baginya, namun apabila dia muntah (dengan sengaja), maka hendaknya membayar qadha puasa.” [HR. Abu Daud]Tidak ada bedanya baik itu muntah banyak atau sedikit. Dalam kitab Al-Furu’ dijelaskan,ولا فرق في القيء بين القليل والكثير على الصحيح ، فلو تعمد القيء ، وخرج شيء قليل أفطر“Tidak ada perbedaan antara muntah sedikit dan banyak menurut pendapat yang shahih. Apabila ia sengaja muntah lalu keluar sedikit, maka puasanya batal.” [Al-Furu’ 3/49]Akan tetapi perlu diketahui bahwa prosedur swab orofarinf tidak menyebabkan muntah hanya menyebabkan sensasi ingin muntah saja, itupun tidak pada semua orang. Prosedur swab juga mengambil sedikit cairan/lendir pada lapisan muka di orofaring dan tidak memberikan zat tertentu pada orofaringJadi prosedur swab orofaring tidak membatalkan puasa karena tidak menyebabkan muntahKesimpulan: prosedur swab nasofaring dan orofaring tidak membatalkan puasa (untuk lebih hati-hati, bisa dilakukan malam hari setelah berbuka) @ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Birrul Walidain, Walimah Nikah, Keutamaan Membaca Al-quran, Buah Surga Yang Ada Di Dunia, Bahaya Olahraga Malam
Sebelumnya perlu diketahui bahwa prosedur pengambilan swab covid19 ada dua cara yaitu:[1] Swab nasofaring: Swab dimasukkan melalui lubang hidung dan menyentuh nasofaring yaitu bagian di belakang hidung[2] Swab orofaring: Swab dimasukkan melalui mulut dan menyentuh orofaring yaitu bagian belakang mulut (daerah dinding belakang faring dan tonsil)Apakah prosedur ini membatalkan puasa? Kita perlu melakukan “Tahrir mahallin niza’” yaitu analisis akar masalahnya.Pertama: Pada swab nasofaring yang menjadi permasalahan adalah apakah rongga hidung itu termasuk “al-Jauf” atau tidak? Karena salah satu pembatal puasa adalah sengaja memasukkan sesuatu pada “al-jauf”Kedua: Pada swab orofaring, ada munncul kekhawatiran menyebabkan muntah, apakah muntah sengaja membatalkan puasa atau tidak? Berikut pembahasannya:Pembahasan pertama: Pada swab nasofaring yang menjadi permasalahan adalah apakah rongga hidung itu termasuk “al-Jauf” atau tidak? Karena salah satu pembatal puasa adalah sengaja memasukkan sesuatu pada “al-jauf” Dalam matan Abi Syuja’ dijelaskan,والذي يفطر به الصائم عشرة أشياء: ما وصل عمدًا إلى الجوف “Yang Membatalkan puasa ada 10 yaitu memasukkan sengaja ke Al-Jauf” [Matan Abi Syuja’] Ada dua pendapat mengenai “al-Jauf”:Pertama: Para ulama yang menyatakan bahwa pembatal puasa terjadi jika ada sesuatu yang disuntikkan melalui rongga pada kepala (rongga pada tenggorak kepala), melalui dubur atau semacamnya. Mereka menganggap bahwa saluran-saluran tadi bersambung dengan saluran pada organ dalam perut, akan tetapi pendapat ini lemah karena penelitian kedokteran modern membuktikan bahwa saluran-saluran tersebut tidak bersambung dengan organ dalam tubuh.Kedua: Para ulama yang menganggap “al-Jauf” adalah organ dalam perut saja.Pendapat yang kuat mengenai al-jaufPada hakikatnya, mereka tidak memiliki dalil yang kuat yang mendukung pendapat mereka. Padahal dalil begitu jelas menunjukkan bahwa yang membatalkan puasa hanyalah makan dan minum. Ini berarti bahwa yang dianggap membatalkan puasa adalah sesuatu yang masuk menuju perut (lambung). Inilah yang menjadi batasan hukum dan jika tidak memenuhi syarat ini berarti menunjukkan tidak adanya hukum.Pendapat terkuat dalam masalah ini, yang dimaksud “al-Jauf” adalah perut (lambung), bukan organ lainnya dalam tubuh.  Contoh Penerapannya, misalnya pada kasus buah khandzal yaitu buah yang sangat pahit, digunakan di zaman dahulu untuk membuat seseorang muntah misalnya pada kasus keracunan. Caranya dengan menginjak-injak buah tersebut dengan kaki telanjang. Rasa pahit buah tersebut akan terasa di tenggorokan dan menyebabkan orangnya akan mual-mual dan bisa muntah.Cara ini bukan termasuk makan dan minum yang bisa membatalkan puasa. Pengertian “al-jauf” adalah lambung. Seandainya pengertian “al-jauf” adalah suatu rongga menuju tubuh atau menuju lambung, cara ini akan membatalkan puasa.Para Ahli fikh mengatakan“Seandainya dioleskan buah Khandzal (buah yang sangat pahit rasanya dan digunakan dahulu sebagai obat pemicu muntah-pent) pada telapak kaki, kemudian ia dapati rasanya di kerongkongan maka puasanya tidak batal.” [Majalis Syahri Ramadhan hal. 71-72]Jadi, swab nasofaring tidak membatalkan puasa karena rongga hidung bukan termasuk “Al-Jauf” yaitu rongga perut Pembahasan Kedua: Pada swab orofaring terkadang menyebabkan muntah, apakah muntah sengaja membatalkan pasa atau tidak?Muntah dengan sengaja membatalkan puasa menurut beberapa pendapat ulama, berdasarkan haditsمَنْ ذَرَعَهُ قَىْءٌ وَهُوَ صَائِمٌ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ وَإِنِ اسْتَقَاءَ فَلْيَقْضِ“Barangsiapa yang muntah menguasainya (muntah tidak sengaja), dan dia dalam keadaan berpuasa, maka tidak ada qadha’ baginya, namun apabila dia muntah (dengan sengaja), maka hendaknya membayar qadha puasa.” [HR. Abu Daud]Tidak ada bedanya baik itu muntah banyak atau sedikit. Dalam kitab Al-Furu’ dijelaskan,ولا فرق في القيء بين القليل والكثير على الصحيح ، فلو تعمد القيء ، وخرج شيء قليل أفطر“Tidak ada perbedaan antara muntah sedikit dan banyak menurut pendapat yang shahih. Apabila ia sengaja muntah lalu keluar sedikit, maka puasanya batal.” [Al-Furu’ 3/49]Akan tetapi perlu diketahui bahwa prosedur swab orofarinf tidak menyebabkan muntah hanya menyebabkan sensasi ingin muntah saja, itupun tidak pada semua orang. Prosedur swab juga mengambil sedikit cairan/lendir pada lapisan muka di orofaring dan tidak memberikan zat tertentu pada orofaringJadi prosedur swab orofaring tidak membatalkan puasa karena tidak menyebabkan muntahKesimpulan: prosedur swab nasofaring dan orofaring tidak membatalkan puasa (untuk lebih hati-hati, bisa dilakukan malam hari setelah berbuka) @ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Birrul Walidain, Walimah Nikah, Keutamaan Membaca Al-quran, Buah Surga Yang Ada Di Dunia, Bahaya Olahraga Malam


Sebelumnya perlu diketahui bahwa prosedur pengambilan swab covid19 ada dua cara yaitu:[1] Swab nasofaring: Swab dimasukkan melalui lubang hidung dan menyentuh nasofaring yaitu bagian di belakang hidung[2] Swab orofaring: Swab dimasukkan melalui mulut dan menyentuh orofaring yaitu bagian belakang mulut (daerah dinding belakang faring dan tonsil)Apakah prosedur ini membatalkan puasa? Kita perlu melakukan “Tahrir mahallin niza’” yaitu analisis akar masalahnya.Pertama: Pada swab nasofaring yang menjadi permasalahan adalah apakah rongga hidung itu termasuk “al-Jauf” atau tidak? Karena salah satu pembatal puasa adalah sengaja memasukkan sesuatu pada “al-jauf”Kedua: Pada swab orofaring, ada munncul kekhawatiran menyebabkan muntah, apakah muntah sengaja membatalkan puasa atau tidak? Berikut pembahasannya:Pembahasan pertama: Pada swab nasofaring yang menjadi permasalahan adalah apakah rongga hidung itu termasuk “al-Jauf” atau tidak? Karena salah satu pembatal puasa adalah sengaja memasukkan sesuatu pada “al-jauf” Dalam matan Abi Syuja’ dijelaskan,والذي يفطر به الصائم عشرة أشياء: ما وصل عمدًا إلى الجوف “Yang Membatalkan puasa ada 10 yaitu memasukkan sengaja ke Al-Jauf” [Matan Abi Syuja’] Ada dua pendapat mengenai “al-Jauf”:Pertama: Para ulama yang menyatakan bahwa pembatal puasa terjadi jika ada sesuatu yang disuntikkan melalui rongga pada kepala (rongga pada tenggorak kepala), melalui dubur atau semacamnya. Mereka menganggap bahwa saluran-saluran tadi bersambung dengan saluran pada organ dalam perut, akan tetapi pendapat ini lemah karena penelitian kedokteran modern membuktikan bahwa saluran-saluran tersebut tidak bersambung dengan organ dalam tubuh.Kedua: Para ulama yang menganggap “al-Jauf” adalah organ dalam perut saja.Pendapat yang kuat mengenai al-jaufPada hakikatnya, mereka tidak memiliki dalil yang kuat yang mendukung pendapat mereka. Padahal dalil begitu jelas menunjukkan bahwa yang membatalkan puasa hanyalah makan dan minum. Ini berarti bahwa yang dianggap membatalkan puasa adalah sesuatu yang masuk menuju perut (lambung). Inilah yang menjadi batasan hukum dan jika tidak memenuhi syarat ini berarti menunjukkan tidak adanya hukum.Pendapat terkuat dalam masalah ini, yang dimaksud “al-Jauf” adalah perut (lambung), bukan organ lainnya dalam tubuh.  Contoh Penerapannya, misalnya pada kasus buah khandzal yaitu buah yang sangat pahit, digunakan di zaman dahulu untuk membuat seseorang muntah misalnya pada kasus keracunan. Caranya dengan menginjak-injak buah tersebut dengan kaki telanjang. Rasa pahit buah tersebut akan terasa di tenggorokan dan menyebabkan orangnya akan mual-mual dan bisa muntah.Cara ini bukan termasuk makan dan minum yang bisa membatalkan puasa. Pengertian “al-jauf” adalah lambung. Seandainya pengertian “al-jauf” adalah suatu rongga menuju tubuh atau menuju lambung, cara ini akan membatalkan puasa.Para Ahli fikh mengatakan“Seandainya dioleskan buah Khandzal (buah yang sangat pahit rasanya dan digunakan dahulu sebagai obat pemicu muntah-pent) pada telapak kaki, kemudian ia dapati rasanya di kerongkongan maka puasanya tidak batal.” [Majalis Syahri Ramadhan hal. 71-72]Jadi, swab nasofaring tidak membatalkan puasa karena rongga hidung bukan termasuk “Al-Jauf” yaitu rongga perut Pembahasan Kedua: Pada swab orofaring terkadang menyebabkan muntah, apakah muntah sengaja membatalkan pasa atau tidak?Muntah dengan sengaja membatalkan puasa menurut beberapa pendapat ulama, berdasarkan haditsمَنْ ذَرَعَهُ قَىْءٌ وَهُوَ صَائِمٌ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ وَإِنِ اسْتَقَاءَ فَلْيَقْضِ“Barangsiapa yang muntah menguasainya (muntah tidak sengaja), dan dia dalam keadaan berpuasa, maka tidak ada qadha’ baginya, namun apabila dia muntah (dengan sengaja), maka hendaknya membayar qadha puasa.” [HR. Abu Daud]Tidak ada bedanya baik itu muntah banyak atau sedikit. Dalam kitab Al-Furu’ dijelaskan,ولا فرق في القيء بين القليل والكثير على الصحيح ، فلو تعمد القيء ، وخرج شيء قليل أفطر“Tidak ada perbedaan antara muntah sedikit dan banyak menurut pendapat yang shahih. Apabila ia sengaja muntah lalu keluar sedikit, maka puasanya batal.” [Al-Furu’ 3/49]Akan tetapi perlu diketahui bahwa prosedur swab orofarinf tidak menyebabkan muntah hanya menyebabkan sensasi ingin muntah saja, itupun tidak pada semua orang. Prosedur swab juga mengambil sedikit cairan/lendir pada lapisan muka di orofaring dan tidak memberikan zat tertentu pada orofaringJadi prosedur swab orofaring tidak membatalkan puasa karena tidak menyebabkan muntahKesimpulan: prosedur swab nasofaring dan orofaring tidak membatalkan puasa (untuk lebih hati-hati, bisa dilakukan malam hari setelah berbuka) @ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Birrul Walidain, Walimah Nikah, Keutamaan Membaca Al-quran, Buah Surga Yang Ada Di Dunia, Bahaya Olahraga Malam

Siapa Saja yang Harus Membayar Qadha dan Fidyah?

Siapa saja yang harus membayar qadha (utang puasa) dan fidyah? Berikut rincian ringkasnya. Disebutkan dalam Safinah An-Naja, Imam Nawawi Al-Bantani rahimahullahmengatakan, وَأقْسَامُ الإفْطَارِ أرْبَعَةٌ أيْضاً: أوَّلُهَا: مَا يَلْزَمُ فِيْهِ الْقَضَاءُ وَالْفِدْيَةُ، وَهُوَ اثْنَانِ –الأوَّلُ- الإفْطَارُ لِخَوْفٍ عَلَى غَيْرِهِ –وَالثَّانِيْ- الإفْطَارُ مَعَ تَأْخِيْرِ قَضَاءٍ مَعَ إمْكَانِهِ حَتَّى يَأْتِيَ رَمَضَانُ آخَرُ. وَثَانِيْهَا: مَا يَلْزَمُ فِيْهِ الْقَضَاءُ دُوْنَ الْفِدْيَةِ، وَهُوَ يَكْثُرُ؛ كَمُغْمَى عَلَيْهِ. وَثَالِثُهَا: مَا يَلْزَمُ فِيْهِ الْفِدْيَةُ دُوْنَ الْقَضَاءِ، وَهُوَ شَيْخٌ كَبِيْرٌ. وَرَابِعُهَا: لاَ وَلاَ، وَهُوَ الْمَجْنُوْنُ الَّذِيْ لَمْ يَتَعَدَّ بِجُنُوْنِهِ. Pembagian konsekuensi tidak puasa ada 4, yaitu: Tidak puasa yang mengharuskan qadha’ dan fidyah, ada dua yaitu: (1) tidak puasa karena khawatir pada orang lain dan (2) tidak puasa dengan mengakhirkan qadha’ puasa hingga datang Ramadhan berikutnya padahal mampu, Tidak puasa yang mengharuskan qadha’, tetapi tidak fidyah dan ini banyak terjadi seperti orang pingsan, Tidak puasa yang mengharuskan fidyah tanpa qadha’ yakni orang tua renta, dan Tidak qadha’ dan fidyah yaitu orang gila yang tidak sengaja gila. Wanita hamil dan menyusui disamakan dengan orang sakit, ia boleh tidak berpuasa (jika berat). Lalu sebagai pengganti puasanya dirinci jadi dua: Jika wanita hamil dan menyusui khawatir pada bayinya, maka kewajibannya qadha’ dan fidyah. Jika wanita hamil dan menyusui khawatir pada dirinya, maka kewajibannya qadha’ saja. Semoga bermanfaat. Baca Juga: Apakah Fidyah Harus Beri Makan Tiga Kali ? Kapan Batasan Waktu Bayar Fidyah?   Diselesaikan di Darush Sholihin, malam 10 Syawal 1441 H, 1 Juni 2020 Oleh: Al-Faqir Ilallah, Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsaturan qadha PUASA cara bayar fidyah cara qadha puasa fidyah puasa qadha puasa syawal qadha puasa waktu bayar fidyah

Siapa Saja yang Harus Membayar Qadha dan Fidyah?

Siapa saja yang harus membayar qadha (utang puasa) dan fidyah? Berikut rincian ringkasnya. Disebutkan dalam Safinah An-Naja, Imam Nawawi Al-Bantani rahimahullahmengatakan, وَأقْسَامُ الإفْطَارِ أرْبَعَةٌ أيْضاً: أوَّلُهَا: مَا يَلْزَمُ فِيْهِ الْقَضَاءُ وَالْفِدْيَةُ، وَهُوَ اثْنَانِ –الأوَّلُ- الإفْطَارُ لِخَوْفٍ عَلَى غَيْرِهِ –وَالثَّانِيْ- الإفْطَارُ مَعَ تَأْخِيْرِ قَضَاءٍ مَعَ إمْكَانِهِ حَتَّى يَأْتِيَ رَمَضَانُ آخَرُ. وَثَانِيْهَا: مَا يَلْزَمُ فِيْهِ الْقَضَاءُ دُوْنَ الْفِدْيَةِ، وَهُوَ يَكْثُرُ؛ كَمُغْمَى عَلَيْهِ. وَثَالِثُهَا: مَا يَلْزَمُ فِيْهِ الْفِدْيَةُ دُوْنَ الْقَضَاءِ، وَهُوَ شَيْخٌ كَبِيْرٌ. وَرَابِعُهَا: لاَ وَلاَ، وَهُوَ الْمَجْنُوْنُ الَّذِيْ لَمْ يَتَعَدَّ بِجُنُوْنِهِ. Pembagian konsekuensi tidak puasa ada 4, yaitu: Tidak puasa yang mengharuskan qadha’ dan fidyah, ada dua yaitu: (1) tidak puasa karena khawatir pada orang lain dan (2) tidak puasa dengan mengakhirkan qadha’ puasa hingga datang Ramadhan berikutnya padahal mampu, Tidak puasa yang mengharuskan qadha’, tetapi tidak fidyah dan ini banyak terjadi seperti orang pingsan, Tidak puasa yang mengharuskan fidyah tanpa qadha’ yakni orang tua renta, dan Tidak qadha’ dan fidyah yaitu orang gila yang tidak sengaja gila. Wanita hamil dan menyusui disamakan dengan orang sakit, ia boleh tidak berpuasa (jika berat). Lalu sebagai pengganti puasanya dirinci jadi dua: Jika wanita hamil dan menyusui khawatir pada bayinya, maka kewajibannya qadha’ dan fidyah. Jika wanita hamil dan menyusui khawatir pada dirinya, maka kewajibannya qadha’ saja. Semoga bermanfaat. Baca Juga: Apakah Fidyah Harus Beri Makan Tiga Kali ? Kapan Batasan Waktu Bayar Fidyah?   Diselesaikan di Darush Sholihin, malam 10 Syawal 1441 H, 1 Juni 2020 Oleh: Al-Faqir Ilallah, Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsaturan qadha PUASA cara bayar fidyah cara qadha puasa fidyah puasa qadha puasa syawal qadha puasa waktu bayar fidyah
Siapa saja yang harus membayar qadha (utang puasa) dan fidyah? Berikut rincian ringkasnya. Disebutkan dalam Safinah An-Naja, Imam Nawawi Al-Bantani rahimahullahmengatakan, وَأقْسَامُ الإفْطَارِ أرْبَعَةٌ أيْضاً: أوَّلُهَا: مَا يَلْزَمُ فِيْهِ الْقَضَاءُ وَالْفِدْيَةُ، وَهُوَ اثْنَانِ –الأوَّلُ- الإفْطَارُ لِخَوْفٍ عَلَى غَيْرِهِ –وَالثَّانِيْ- الإفْطَارُ مَعَ تَأْخِيْرِ قَضَاءٍ مَعَ إمْكَانِهِ حَتَّى يَأْتِيَ رَمَضَانُ آخَرُ. وَثَانِيْهَا: مَا يَلْزَمُ فِيْهِ الْقَضَاءُ دُوْنَ الْفِدْيَةِ، وَهُوَ يَكْثُرُ؛ كَمُغْمَى عَلَيْهِ. وَثَالِثُهَا: مَا يَلْزَمُ فِيْهِ الْفِدْيَةُ دُوْنَ الْقَضَاءِ، وَهُوَ شَيْخٌ كَبِيْرٌ. وَرَابِعُهَا: لاَ وَلاَ، وَهُوَ الْمَجْنُوْنُ الَّذِيْ لَمْ يَتَعَدَّ بِجُنُوْنِهِ. Pembagian konsekuensi tidak puasa ada 4, yaitu: Tidak puasa yang mengharuskan qadha’ dan fidyah, ada dua yaitu: (1) tidak puasa karena khawatir pada orang lain dan (2) tidak puasa dengan mengakhirkan qadha’ puasa hingga datang Ramadhan berikutnya padahal mampu, Tidak puasa yang mengharuskan qadha’, tetapi tidak fidyah dan ini banyak terjadi seperti orang pingsan, Tidak puasa yang mengharuskan fidyah tanpa qadha’ yakni orang tua renta, dan Tidak qadha’ dan fidyah yaitu orang gila yang tidak sengaja gila. Wanita hamil dan menyusui disamakan dengan orang sakit, ia boleh tidak berpuasa (jika berat). Lalu sebagai pengganti puasanya dirinci jadi dua: Jika wanita hamil dan menyusui khawatir pada bayinya, maka kewajibannya qadha’ dan fidyah. Jika wanita hamil dan menyusui khawatir pada dirinya, maka kewajibannya qadha’ saja. Semoga bermanfaat. Baca Juga: Apakah Fidyah Harus Beri Makan Tiga Kali ? Kapan Batasan Waktu Bayar Fidyah?   Diselesaikan di Darush Sholihin, malam 10 Syawal 1441 H, 1 Juni 2020 Oleh: Al-Faqir Ilallah, Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsaturan qadha PUASA cara bayar fidyah cara qadha puasa fidyah puasa qadha puasa syawal qadha puasa waktu bayar fidyah


Siapa saja yang harus membayar qadha (utang puasa) dan fidyah? Berikut rincian ringkasnya. Disebutkan dalam Safinah An-Naja, Imam Nawawi Al-Bantani rahimahullahmengatakan, وَأقْسَامُ الإفْطَارِ أرْبَعَةٌ أيْضاً: أوَّلُهَا: مَا يَلْزَمُ فِيْهِ الْقَضَاءُ وَالْفِدْيَةُ، وَهُوَ اثْنَانِ –الأوَّلُ- الإفْطَارُ لِخَوْفٍ عَلَى غَيْرِهِ –وَالثَّانِيْ- الإفْطَارُ مَعَ تَأْخِيْرِ قَضَاءٍ مَعَ إمْكَانِهِ حَتَّى يَأْتِيَ رَمَضَانُ آخَرُ. وَثَانِيْهَا: مَا يَلْزَمُ فِيْهِ الْقَضَاءُ دُوْنَ الْفِدْيَةِ، وَهُوَ يَكْثُرُ؛ كَمُغْمَى عَلَيْهِ. وَثَالِثُهَا: مَا يَلْزَمُ فِيْهِ الْفِدْيَةُ دُوْنَ الْقَضَاءِ، وَهُوَ شَيْخٌ كَبِيْرٌ. وَرَابِعُهَا: لاَ وَلاَ، وَهُوَ الْمَجْنُوْنُ الَّذِيْ لَمْ يَتَعَدَّ بِجُنُوْنِهِ. Pembagian konsekuensi tidak puasa ada 4, yaitu: Tidak puasa yang mengharuskan qadha’ dan fidyah, ada dua yaitu: (1) tidak puasa karena khawatir pada orang lain dan (2) tidak puasa dengan mengakhirkan qadha’ puasa hingga datang Ramadhan berikutnya padahal mampu, Tidak puasa yang mengharuskan qadha’, tetapi tidak fidyah dan ini banyak terjadi seperti orang pingsan, Tidak puasa yang mengharuskan fidyah tanpa qadha’ yakni orang tua renta, dan Tidak qadha’ dan fidyah yaitu orang gila yang tidak sengaja gila. Wanita hamil dan menyusui disamakan dengan orang sakit, ia boleh tidak berpuasa (jika berat). Lalu sebagai pengganti puasanya dirinci jadi dua: Jika wanita hamil dan menyusui khawatir pada bayinya, maka kewajibannya qadha’ dan fidyah. Jika wanita hamil dan menyusui khawatir pada dirinya, maka kewajibannya qadha’ saja. Semoga bermanfaat. Baca Juga: Apakah Fidyah Harus Beri Makan Tiga Kali ? Kapan Batasan Waktu Bayar Fidyah?   Diselesaikan di Darush Sholihin, malam 10 Syawal 1441 H, 1 Juni 2020 Oleh: Al-Faqir Ilallah, Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsaturan qadha PUASA cara bayar fidyah cara qadha puasa fidyah puasa qadha puasa syawal qadha puasa waktu bayar fidyah

Kapan Batasan Waktu Bayar Fidyah?

Kapan waktu bayar fidyah yang lebih tepat? Adakah batasan awal dan akhir pembayaran fidyah? Daftar Isi tutup 1. Ringkasan yang terkena qadha’ dan fidyah 2. Fidyah dikeluarkan ketika punya kelapangan rezeki 3. Waktu pembayaran fidyah Fidyah berarti sesuatu yang jadi pengganti bagi mukallaf (yang terkena beban syariat) untuk lepas dari sesuatu yang tidak disukai yang akan dihadapi. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 32:65. Allah Ta’ala berfirman, أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ ۚ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ “(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 184)   Ringkasan yang terkena qadha’ dan fidyah Disebutkan dalam Safinah An-Naja, Imam Nawawi Al-Bantani rahimahullahmengatakan, وَأقْسَامُ الإفْطَارِ أرْبَعَةٌ أيْضاً: أوَّلُهَا: مَا يَلْزَمُ فِيْهِ الْقَضَاءُ وَالْفِدْيَةُ، وَهُوَ اثْنَانِ –الأوَّلُ- الإفْطَارُ لِخَوْفٍ عَلَى غَيْرِهِ –وَالثَّانِيْ- الإفْطَارُ مَعَ تَأْخِيْرِ قَضَاءٍ مَعَ إمْكَانِهِ حَتَّى يَأْتِيَ رَمَضَانُ آخَرُ. وَثَانِيْهَا: مَا يَلْزَمُ فِيْهِ الْقَضَاءُ دُوْنَ الْفِدْيَةِ، وَهُوَ يَكْثُرُ؛ كَمُغْمَى عَلَيْهِ. وَثَالِثُهَا: مَا يَلْزَمُ فِيْهِ الْفِدْيَةُ دُوْنَ الْقَضَاءِ، وَهُوَ شَيْخٌ كَبِيْرٌ. وَرَابِعُهَا: لاَ وَلاَ، وَهُوَ الْمَجْنُوْنُ الَّذِيْ لَمْ يَتَعَدَّ بِجُنُوْنِهِ. Pembagian konsekuensi tidak puasa ada 4, yaitu: tidak puasa yang mengharuskan qadha’ dan fidyah, ada dua yaitu: (1) tidak puasa karena khawatir pada orang lain, dan (2) tidak puasa dengan mengakhirkan qadha’ puasa hingga datang Ramadan berikutnya padahal mampu, tidak puasa yang mengharuskan qadha’ tetapi tidak fidyah dan ini banyak terjadi seperti orang pingsan, tidak puasa yang mengharuskan fidyah tanpa qadha’ yakni orang tua renta, dan tidak qadha’ dan fidyah yaitu orang gila yang tidak sengaja gila. Wanita hamil dan menyusui disamakan dengan orang sakit, ia boleh tidak berpuasa (jika berat). Lalu sebagai pengganti puasanya dirinci jadi dua: Jika wanita hamil dan menyusui khawatir pada bayinya, maka kewajibannya qadha’ dan fidyah. Jika wanita hamil dan menyusui khawatir pada dirinya, maka kewajibannya qadha’ saja.   Fidyah dikeluarkan ketika punya kelapangan rezeki Imam Nawawi rahimahullah mengatakan bahwa jika fidyah diwajibkan kepada yang sudah tua renta, sedangkan ia dalam keadaan susah, apakah ketika ia dalam keadaan lapang rezekinya, harus dibayarkan ataukah gugur? Ada dua pendapat dalam hal ini. Pendapat terkuat dalam hal ini, kewajiban fidyah jadi gugur. Jika ia dalam keadaan memiliki kelapangan rezeki, tidak wajib membayar sebagaimana zakat fitrah pun demikian. Lihat bahasan dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 32:67.   Waktu pembayaran fidyah Seseorang dapat membayar fidyah, pada hari itu juga ketika dia tidak melaksanakan puasa atau diakhirkan sampai hari terakhir bulan Ramadhan, sebagaimana dilakukan oleh sahabat Anas bin Malik ketika beliau telah berada di usia senja. Lihat Irwa’ Al-Ghalil, 4:21-22 dengan sanad yang sahih. Para ulama berbeda pendapat tentang masalah bolehkah mempercepat pembayaran fidyah ataukah tidak untuk yang sudah tua renta atau yang menderita sakit menahun yang sulit diharapkan sembuhnya. Tentang hal ini Imam Nawawi rahimahullah menyatakan bahwa sepakat ulama madzhab Syafii menyatakan tidak bolehnya mempercepat pembayaran fidyah sebelum masuk Ramadhan. Adapun mempercepat pembayaran fidyah setelah terbit fajar Shubuh setiap harinya dibolehkan. Mempercepat pembayaran fidyah sebelum masuk fajar Shubuh di bulan Ramadhan juga masih diperbolehkan. Pendapat ini dipilih oleh Ad-Darimi kata Imam Nawawi. Berarti tidak masalah memajukan fidyah untuk satu hari saja, tidak untuk dua hari atau lebih. Inilah pendapat madzhab Syafii. Imam Al-Khatib Asy-Syirbini mengatakan, “Tidak dibolehkan untuk wanita hamil dan menyusui memajukan fidyah dua hari atau lebih dari waktu berpuasa. Sebagaimana tidak boleh memajukan zakat untuk dua tahun. Namun, kalau memajukan fidyah untuk hari itu dibayar pada hari tersebut atau pada malamnya, seperti itu dibolehkan.” (Mughni Al-Muhtaj, 2:176) Waktu akhir penunaian fidyah tidak dibatasi. Fidyah tidak mesti ditunaikan pada bulan Ramadhan, bisa pula ditunaikan bakda Ramadhan. Ayat yang menyariatkan fidyah (QS. Al-Baqarah: 184) tidaklah menetapkan waktu tertentu sebagai batasan. Fidyah ditunaikan sesuai kelapangan, walau ditunda beberapa tahun. Bahasan waktu pembayaran fidyah disarikan dari: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 32:66-69. https://islamqa.info/ar/answers/231840/السعة-في-فدية-صيام-الشيخ-الفاني-اول-الشهر-او-اخره-او-بعده Baca Juga: Apakah Fidyah Harus Beri Makan Tiga Kali ? Qadha’ Puasa dan Fidyah   Diselesaikan di Darush Sholihin, malam 8 Syawal 1441 H, 31 Mei 2020 Oleh: Al-Faqir Ilallah, Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsaturan qadha PUASA cara qadha puasa fidyah qadha puasa waktu bayar fidyah

Kapan Batasan Waktu Bayar Fidyah?

Kapan waktu bayar fidyah yang lebih tepat? Adakah batasan awal dan akhir pembayaran fidyah? Daftar Isi tutup 1. Ringkasan yang terkena qadha’ dan fidyah 2. Fidyah dikeluarkan ketika punya kelapangan rezeki 3. Waktu pembayaran fidyah Fidyah berarti sesuatu yang jadi pengganti bagi mukallaf (yang terkena beban syariat) untuk lepas dari sesuatu yang tidak disukai yang akan dihadapi. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 32:65. Allah Ta’ala berfirman, أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ ۚ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ “(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 184)   Ringkasan yang terkena qadha’ dan fidyah Disebutkan dalam Safinah An-Naja, Imam Nawawi Al-Bantani rahimahullahmengatakan, وَأقْسَامُ الإفْطَارِ أرْبَعَةٌ أيْضاً: أوَّلُهَا: مَا يَلْزَمُ فِيْهِ الْقَضَاءُ وَالْفِدْيَةُ، وَهُوَ اثْنَانِ –الأوَّلُ- الإفْطَارُ لِخَوْفٍ عَلَى غَيْرِهِ –وَالثَّانِيْ- الإفْطَارُ مَعَ تَأْخِيْرِ قَضَاءٍ مَعَ إمْكَانِهِ حَتَّى يَأْتِيَ رَمَضَانُ آخَرُ. وَثَانِيْهَا: مَا يَلْزَمُ فِيْهِ الْقَضَاءُ دُوْنَ الْفِدْيَةِ، وَهُوَ يَكْثُرُ؛ كَمُغْمَى عَلَيْهِ. وَثَالِثُهَا: مَا يَلْزَمُ فِيْهِ الْفِدْيَةُ دُوْنَ الْقَضَاءِ، وَهُوَ شَيْخٌ كَبِيْرٌ. وَرَابِعُهَا: لاَ وَلاَ، وَهُوَ الْمَجْنُوْنُ الَّذِيْ لَمْ يَتَعَدَّ بِجُنُوْنِهِ. Pembagian konsekuensi tidak puasa ada 4, yaitu: tidak puasa yang mengharuskan qadha’ dan fidyah, ada dua yaitu: (1) tidak puasa karena khawatir pada orang lain, dan (2) tidak puasa dengan mengakhirkan qadha’ puasa hingga datang Ramadan berikutnya padahal mampu, tidak puasa yang mengharuskan qadha’ tetapi tidak fidyah dan ini banyak terjadi seperti orang pingsan, tidak puasa yang mengharuskan fidyah tanpa qadha’ yakni orang tua renta, dan tidak qadha’ dan fidyah yaitu orang gila yang tidak sengaja gila. Wanita hamil dan menyusui disamakan dengan orang sakit, ia boleh tidak berpuasa (jika berat). Lalu sebagai pengganti puasanya dirinci jadi dua: Jika wanita hamil dan menyusui khawatir pada bayinya, maka kewajibannya qadha’ dan fidyah. Jika wanita hamil dan menyusui khawatir pada dirinya, maka kewajibannya qadha’ saja.   Fidyah dikeluarkan ketika punya kelapangan rezeki Imam Nawawi rahimahullah mengatakan bahwa jika fidyah diwajibkan kepada yang sudah tua renta, sedangkan ia dalam keadaan susah, apakah ketika ia dalam keadaan lapang rezekinya, harus dibayarkan ataukah gugur? Ada dua pendapat dalam hal ini. Pendapat terkuat dalam hal ini, kewajiban fidyah jadi gugur. Jika ia dalam keadaan memiliki kelapangan rezeki, tidak wajib membayar sebagaimana zakat fitrah pun demikian. Lihat bahasan dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 32:67.   Waktu pembayaran fidyah Seseorang dapat membayar fidyah, pada hari itu juga ketika dia tidak melaksanakan puasa atau diakhirkan sampai hari terakhir bulan Ramadhan, sebagaimana dilakukan oleh sahabat Anas bin Malik ketika beliau telah berada di usia senja. Lihat Irwa’ Al-Ghalil, 4:21-22 dengan sanad yang sahih. Para ulama berbeda pendapat tentang masalah bolehkah mempercepat pembayaran fidyah ataukah tidak untuk yang sudah tua renta atau yang menderita sakit menahun yang sulit diharapkan sembuhnya. Tentang hal ini Imam Nawawi rahimahullah menyatakan bahwa sepakat ulama madzhab Syafii menyatakan tidak bolehnya mempercepat pembayaran fidyah sebelum masuk Ramadhan. Adapun mempercepat pembayaran fidyah setelah terbit fajar Shubuh setiap harinya dibolehkan. Mempercepat pembayaran fidyah sebelum masuk fajar Shubuh di bulan Ramadhan juga masih diperbolehkan. Pendapat ini dipilih oleh Ad-Darimi kata Imam Nawawi. Berarti tidak masalah memajukan fidyah untuk satu hari saja, tidak untuk dua hari atau lebih. Inilah pendapat madzhab Syafii. Imam Al-Khatib Asy-Syirbini mengatakan, “Tidak dibolehkan untuk wanita hamil dan menyusui memajukan fidyah dua hari atau lebih dari waktu berpuasa. Sebagaimana tidak boleh memajukan zakat untuk dua tahun. Namun, kalau memajukan fidyah untuk hari itu dibayar pada hari tersebut atau pada malamnya, seperti itu dibolehkan.” (Mughni Al-Muhtaj, 2:176) Waktu akhir penunaian fidyah tidak dibatasi. Fidyah tidak mesti ditunaikan pada bulan Ramadhan, bisa pula ditunaikan bakda Ramadhan. Ayat yang menyariatkan fidyah (QS. Al-Baqarah: 184) tidaklah menetapkan waktu tertentu sebagai batasan. Fidyah ditunaikan sesuai kelapangan, walau ditunda beberapa tahun. Bahasan waktu pembayaran fidyah disarikan dari: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 32:66-69. https://islamqa.info/ar/answers/231840/السعة-في-فدية-صيام-الشيخ-الفاني-اول-الشهر-او-اخره-او-بعده Baca Juga: Apakah Fidyah Harus Beri Makan Tiga Kali ? Qadha’ Puasa dan Fidyah   Diselesaikan di Darush Sholihin, malam 8 Syawal 1441 H, 31 Mei 2020 Oleh: Al-Faqir Ilallah, Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsaturan qadha PUASA cara qadha puasa fidyah qadha puasa waktu bayar fidyah
Kapan waktu bayar fidyah yang lebih tepat? Adakah batasan awal dan akhir pembayaran fidyah? Daftar Isi tutup 1. Ringkasan yang terkena qadha’ dan fidyah 2. Fidyah dikeluarkan ketika punya kelapangan rezeki 3. Waktu pembayaran fidyah Fidyah berarti sesuatu yang jadi pengganti bagi mukallaf (yang terkena beban syariat) untuk lepas dari sesuatu yang tidak disukai yang akan dihadapi. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 32:65. Allah Ta’ala berfirman, أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ ۚ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ “(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 184)   Ringkasan yang terkena qadha’ dan fidyah Disebutkan dalam Safinah An-Naja, Imam Nawawi Al-Bantani rahimahullahmengatakan, وَأقْسَامُ الإفْطَارِ أرْبَعَةٌ أيْضاً: أوَّلُهَا: مَا يَلْزَمُ فِيْهِ الْقَضَاءُ وَالْفِدْيَةُ، وَهُوَ اثْنَانِ –الأوَّلُ- الإفْطَارُ لِخَوْفٍ عَلَى غَيْرِهِ –وَالثَّانِيْ- الإفْطَارُ مَعَ تَأْخِيْرِ قَضَاءٍ مَعَ إمْكَانِهِ حَتَّى يَأْتِيَ رَمَضَانُ آخَرُ. وَثَانِيْهَا: مَا يَلْزَمُ فِيْهِ الْقَضَاءُ دُوْنَ الْفِدْيَةِ، وَهُوَ يَكْثُرُ؛ كَمُغْمَى عَلَيْهِ. وَثَالِثُهَا: مَا يَلْزَمُ فِيْهِ الْفِدْيَةُ دُوْنَ الْقَضَاءِ، وَهُوَ شَيْخٌ كَبِيْرٌ. وَرَابِعُهَا: لاَ وَلاَ، وَهُوَ الْمَجْنُوْنُ الَّذِيْ لَمْ يَتَعَدَّ بِجُنُوْنِهِ. Pembagian konsekuensi tidak puasa ada 4, yaitu: tidak puasa yang mengharuskan qadha’ dan fidyah, ada dua yaitu: (1) tidak puasa karena khawatir pada orang lain, dan (2) tidak puasa dengan mengakhirkan qadha’ puasa hingga datang Ramadan berikutnya padahal mampu, tidak puasa yang mengharuskan qadha’ tetapi tidak fidyah dan ini banyak terjadi seperti orang pingsan, tidak puasa yang mengharuskan fidyah tanpa qadha’ yakni orang tua renta, dan tidak qadha’ dan fidyah yaitu orang gila yang tidak sengaja gila. Wanita hamil dan menyusui disamakan dengan orang sakit, ia boleh tidak berpuasa (jika berat). Lalu sebagai pengganti puasanya dirinci jadi dua: Jika wanita hamil dan menyusui khawatir pada bayinya, maka kewajibannya qadha’ dan fidyah. Jika wanita hamil dan menyusui khawatir pada dirinya, maka kewajibannya qadha’ saja.   Fidyah dikeluarkan ketika punya kelapangan rezeki Imam Nawawi rahimahullah mengatakan bahwa jika fidyah diwajibkan kepada yang sudah tua renta, sedangkan ia dalam keadaan susah, apakah ketika ia dalam keadaan lapang rezekinya, harus dibayarkan ataukah gugur? Ada dua pendapat dalam hal ini. Pendapat terkuat dalam hal ini, kewajiban fidyah jadi gugur. Jika ia dalam keadaan memiliki kelapangan rezeki, tidak wajib membayar sebagaimana zakat fitrah pun demikian. Lihat bahasan dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 32:67.   Waktu pembayaran fidyah Seseorang dapat membayar fidyah, pada hari itu juga ketika dia tidak melaksanakan puasa atau diakhirkan sampai hari terakhir bulan Ramadhan, sebagaimana dilakukan oleh sahabat Anas bin Malik ketika beliau telah berada di usia senja. Lihat Irwa’ Al-Ghalil, 4:21-22 dengan sanad yang sahih. Para ulama berbeda pendapat tentang masalah bolehkah mempercepat pembayaran fidyah ataukah tidak untuk yang sudah tua renta atau yang menderita sakit menahun yang sulit diharapkan sembuhnya. Tentang hal ini Imam Nawawi rahimahullah menyatakan bahwa sepakat ulama madzhab Syafii menyatakan tidak bolehnya mempercepat pembayaran fidyah sebelum masuk Ramadhan. Adapun mempercepat pembayaran fidyah setelah terbit fajar Shubuh setiap harinya dibolehkan. Mempercepat pembayaran fidyah sebelum masuk fajar Shubuh di bulan Ramadhan juga masih diperbolehkan. Pendapat ini dipilih oleh Ad-Darimi kata Imam Nawawi. Berarti tidak masalah memajukan fidyah untuk satu hari saja, tidak untuk dua hari atau lebih. Inilah pendapat madzhab Syafii. Imam Al-Khatib Asy-Syirbini mengatakan, “Tidak dibolehkan untuk wanita hamil dan menyusui memajukan fidyah dua hari atau lebih dari waktu berpuasa. Sebagaimana tidak boleh memajukan zakat untuk dua tahun. Namun, kalau memajukan fidyah untuk hari itu dibayar pada hari tersebut atau pada malamnya, seperti itu dibolehkan.” (Mughni Al-Muhtaj, 2:176) Waktu akhir penunaian fidyah tidak dibatasi. Fidyah tidak mesti ditunaikan pada bulan Ramadhan, bisa pula ditunaikan bakda Ramadhan. Ayat yang menyariatkan fidyah (QS. Al-Baqarah: 184) tidaklah menetapkan waktu tertentu sebagai batasan. Fidyah ditunaikan sesuai kelapangan, walau ditunda beberapa tahun. Bahasan waktu pembayaran fidyah disarikan dari: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 32:66-69. https://islamqa.info/ar/answers/231840/السعة-في-فدية-صيام-الشيخ-الفاني-اول-الشهر-او-اخره-او-بعده Baca Juga: Apakah Fidyah Harus Beri Makan Tiga Kali ? Qadha’ Puasa dan Fidyah   Diselesaikan di Darush Sholihin, malam 8 Syawal 1441 H, 31 Mei 2020 Oleh: Al-Faqir Ilallah, Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsaturan qadha PUASA cara qadha puasa fidyah qadha puasa waktu bayar fidyah


Kapan waktu bayar fidyah yang lebih tepat? Adakah batasan awal dan akhir pembayaran fidyah? Daftar Isi tutup 1. Ringkasan yang terkena qadha’ dan fidyah 2. Fidyah dikeluarkan ketika punya kelapangan rezeki 3. Waktu pembayaran fidyah Fidyah berarti sesuatu yang jadi pengganti bagi mukallaf (yang terkena beban syariat) untuk lepas dari sesuatu yang tidak disukai yang akan dihadapi. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 32:65. Allah Ta’ala berfirman, أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ ۚ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ “(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 184)   Ringkasan yang terkena qadha’ dan fidyah Disebutkan dalam Safinah An-Naja, Imam Nawawi Al-Bantani rahimahullahmengatakan, وَأقْسَامُ الإفْطَارِ أرْبَعَةٌ أيْضاً: أوَّلُهَا: مَا يَلْزَمُ فِيْهِ الْقَضَاءُ وَالْفِدْيَةُ، وَهُوَ اثْنَانِ –الأوَّلُ- الإفْطَارُ لِخَوْفٍ عَلَى غَيْرِهِ –وَالثَّانِيْ- الإفْطَارُ مَعَ تَأْخِيْرِ قَضَاءٍ مَعَ إمْكَانِهِ حَتَّى يَأْتِيَ رَمَضَانُ آخَرُ. وَثَانِيْهَا: مَا يَلْزَمُ فِيْهِ الْقَضَاءُ دُوْنَ الْفِدْيَةِ، وَهُوَ يَكْثُرُ؛ كَمُغْمَى عَلَيْهِ. وَثَالِثُهَا: مَا يَلْزَمُ فِيْهِ الْفِدْيَةُ دُوْنَ الْقَضَاءِ، وَهُوَ شَيْخٌ كَبِيْرٌ. وَرَابِعُهَا: لاَ وَلاَ، وَهُوَ الْمَجْنُوْنُ الَّذِيْ لَمْ يَتَعَدَّ بِجُنُوْنِهِ. Pembagian konsekuensi tidak puasa ada 4, yaitu: tidak puasa yang mengharuskan qadha’ dan fidyah, ada dua yaitu: (1) tidak puasa karena khawatir pada orang lain, dan (2) tidak puasa dengan mengakhirkan qadha’ puasa hingga datang Ramadan berikutnya padahal mampu, tidak puasa yang mengharuskan qadha’ tetapi tidak fidyah dan ini banyak terjadi seperti orang pingsan, tidak puasa yang mengharuskan fidyah tanpa qadha’ yakni orang tua renta, dan tidak qadha’ dan fidyah yaitu orang gila yang tidak sengaja gila. Wanita hamil dan menyusui disamakan dengan orang sakit, ia boleh tidak berpuasa (jika berat). Lalu sebagai pengganti puasanya dirinci jadi dua: Jika wanita hamil dan menyusui khawatir pada bayinya, maka kewajibannya qadha’ dan fidyah. Jika wanita hamil dan menyusui khawatir pada dirinya, maka kewajibannya qadha’ saja.   Fidyah dikeluarkan ketika punya kelapangan rezeki Imam Nawawi rahimahullah mengatakan bahwa jika fidyah diwajibkan kepada yang sudah tua renta, sedangkan ia dalam keadaan susah, apakah ketika ia dalam keadaan lapang rezekinya, harus dibayarkan ataukah gugur? Ada dua pendapat dalam hal ini. Pendapat terkuat dalam hal ini, kewajiban fidyah jadi gugur. Jika ia dalam keadaan memiliki kelapangan rezeki, tidak wajib membayar sebagaimana zakat fitrah pun demikian. Lihat bahasan dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 32:67.   Waktu pembayaran fidyah Seseorang dapat membayar fidyah, pada hari itu juga ketika dia tidak melaksanakan puasa atau diakhirkan sampai hari terakhir bulan Ramadhan, sebagaimana dilakukan oleh sahabat Anas bin Malik ketika beliau telah berada di usia senja. Lihat Irwa’ Al-Ghalil, 4:21-22 dengan sanad yang sahih. Para ulama berbeda pendapat tentang masalah bolehkah mempercepat pembayaran fidyah ataukah tidak untuk yang sudah tua renta atau yang menderita sakit menahun yang sulit diharapkan sembuhnya. Tentang hal ini Imam Nawawi rahimahullah menyatakan bahwa sepakat ulama madzhab Syafii menyatakan tidak bolehnya mempercepat pembayaran fidyah sebelum masuk Ramadhan. Adapun mempercepat pembayaran fidyah setelah terbit fajar Shubuh setiap harinya dibolehkan. Mempercepat pembayaran fidyah sebelum masuk fajar Shubuh di bulan Ramadhan juga masih diperbolehkan. Pendapat ini dipilih oleh Ad-Darimi kata Imam Nawawi. Berarti tidak masalah memajukan fidyah untuk satu hari saja, tidak untuk dua hari atau lebih. Inilah pendapat madzhab Syafii. Imam Al-Khatib Asy-Syirbini mengatakan, “Tidak dibolehkan untuk wanita hamil dan menyusui memajukan fidyah dua hari atau lebih dari waktu berpuasa. Sebagaimana tidak boleh memajukan zakat untuk dua tahun. Namun, kalau memajukan fidyah untuk hari itu dibayar pada hari tersebut atau pada malamnya, seperti itu dibolehkan.” (Mughni Al-Muhtaj, 2:176) Waktu akhir penunaian fidyah tidak dibatasi. Fidyah tidak mesti ditunaikan pada bulan Ramadhan, bisa pula ditunaikan bakda Ramadhan. Ayat yang menyariatkan fidyah (QS. Al-Baqarah: 184) tidaklah menetapkan waktu tertentu sebagai batasan. Fidyah ditunaikan sesuai kelapangan, walau ditunda beberapa tahun. Bahasan waktu pembayaran fidyah disarikan dari: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 32:66-69. https://islamqa.info/ar/answers/231840/السعة-في-فدية-صيام-الشيخ-الفاني-اول-الشهر-او-اخره-او-بعده Baca Juga: Apakah Fidyah Harus Beri Makan Tiga Kali ? Qadha’ Puasa dan Fidyah   Diselesaikan di Darush Sholihin, malam 8 Syawal 1441 H, 31 Mei 2020 Oleh: Al-Faqir Ilallah, Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsaturan qadha PUASA cara qadha puasa fidyah qadha puasa waktu bayar fidyah

Mengenal Gharar, Kaitannya dengan Judi, dan Hukumnya

Apa itu gharar? Apa ada kaitan antara gharar dan judi? Hukum gharar itu apa? Daftar Isi tutup 1. MENGENAL GHARAR 1.1. Definisi gharar 1.2. Hubungan gharar dan qimar (judi) 1.3. Hubungan gharar dan maysir (permainan melalaikan) 1.4. Hubungan gharar dan qur’ah (lotere/ undian) 1.5. Hubungan gharar dan mukhatharah (pertaruhan, spekulasi) 2. HARAMNYA GHARAR 3. KRITERIA GHARAR YANG DIHARAMKAN 4. HIKMAH PELARANGAN BAI’ GHARAR 4.1. Referensi: MENGENAL GHARAR Definisi gharar Jual beli tidak jelas kesudahannya. Konsekuensi: antara ada dan tidak ada. Unsur untung – rugi: spekulasi.   Hubungan gharar dan qimar (judi) Qimar ada dalam pertandingan/ perlombaan. Sedangkan gharar ada dalam akad jual beli.   Hubungan gharar dan maysir (permainan melalaikan) Gharar itu termasuk salah satu bentuk maysir. Maysir itu ada dua: Maysir yang diharamkan karena mengandung unsur qimar. Maysir yang merupakan permainan yang diharamkan sekalipun tidak disertai pembayaran uang. Sebagian ulama salaf ketika ditanya tentang maysir, mereka menjawab, “Segala bentuk permainan yang melalaikan dari shalat dan dzikrullah termasuk maysir.” Maysir diharamkan bukan karena unsur spekulasi. Akan tetapi, maysir diharamkan karena melalaikan dari shalat, dzikrullah, timbul kebencian dan permusuhan. Sedangkan fungsi uang hanyalah sebagai penarik orang untuk ikut serta dalam permainan.   Hubungan gharar dan qur’ah (lotere/ undian) Qur’ah adalah suatu cara untuk membedakan antara orang-orang yang berhak, tetapi orangnya tidak jelas. Untuk menentukan siapa yang berhak, dilakukan undian. Hukum undian: Dibolehkan, yaitu untuk menentukan siapa yang lebih berhak di antara orang-orang yang berhak. Dilarang, yaitu untuk menghilangkan kepemilikan seseorang atas suatu barang. Undian seperti ini termasuk bai’ gharar.   Hubungan gharar dan mukhatharah (pertaruhan, spekulasi) Mukhatharah lebih umum daripada gharar. Mukhatharah ada dua macam: Mukhatharah yang disebabkan ketidakjelasan barang atau harga, termasuk qimar dan gharar. Mukhatharah yang disebabkan keuntungan belum jelas, tetapi barang dan harganya jelas, masih dibolehkan dan tidak termasuk gharar. Catatan: Jual beli yang dilakukan secara cepat terhadap beberapa jenis barang seperti saham yang mengandung unsur spekulasi tinggi karena pembeli kemungkinan mendapat keuntungan dalam beberapa saat atau sebaliknya, tidaklah dianggap qimar apabila rukun dan syarat jual beli terpenuhi.   HARAMNYA GHARAR Gharar itu dihukumi haram. Gharar itu salah satu bentuk perjudian. Namun, tidak semua gharar itu haram. Ada gharar kecil yang masih boleh, ada gharar besar yang diharamkan. Sedangkan riba semuanya haram, baik riba yang banyak maupun sedikit. Allah Ta’ala berfirman tentang maysir (perjudian), يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (90) إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ (91) “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (QS. Al-Maidah: 90-91). Haramnya gharar dikarenakan dalam ayat disebutkan: “رِجْسٌ”artinya kotor, berbau busuk, dan menjijikkan. “مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ” artinya termasuk perbuatan setan. “فَاجْتَنِبُوهُ” artinya maka jauhilah dan yang meninggalkannya dikatakan “لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ”agar kamu mendapat keberuntungan dunia dan akhirat. Dengan judi timbul “الْعَدَاوَةَ” permusuhan dan “وَالْبَغْضَاءَ” kebencian. Judi itu menghalangi dari dzikir dan shalat “وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ”.   KRITERIA GHARAR YANG DIHARAMKAN Nisbah gharar dalam akad besar. Gharar sedikit tidaklah masalah. Gharar dalam akad mendasar. Jika gharar dalam akad hanya sebagai pengikut, tidak merusak keabsahan akad. Jika ada yang menjual binatang ternak yang bunting, binatang ternak yang menyusui, dan pohon yang berbuah belum matang, hukumnya dibolehkan. Walaupun janin, susu, dan sebagian buah tersebut tidak jelas karena keberadaannya dalam akad hanya sebagai pengikut dan bukan tujuan dalam akad jual beli. Akad yang mengandung gharar bukan termasuk akad yang dibutuhkan orang banyak. Masih dibolehkan menjual wortel, bawang, umbi-umbian, dan menjual barang yang dimakan bagian dalamnya, seperti semangka dan telur, sekalipun terdapat gharar karena kebutuhan orang banyak. Gharar terjadi pada akad jual beli. Jika gharar terdapat pada akad hibah, wasiat, sedekah tidak mempengaruhi keabsahan akad. Ada kaedah yang menyatakan, “Tidak ada gharar dalam akad tabarru’aat (akad hibah dan semacamnya yang tidak ada kompensasi).”   HIKMAH PELARANGAN BAI’ GHARAR Memakan harta orang lain dengan cara yang batil. Menimbulkan permusuhan sesama muslim. Lalai dari dzikir kepada Allah dan menghilangkan keberkahan harta. Mengalihkan pada keuntungan yang semu sehingga orang itu malas bekerja. Menghancurkan ekonomi negara bahkan dunia.   Referensi:  Harta Haram Muamalat Kontemporer. Cetakan ke-22, Juli 2019. Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. Penerbit P.T. Berkat Mulia Insani.   Baca Juga: Dalam Khamar dan Judi Juga Ada Manfaatnya, Namun Taruhan Bola, Apakah Judi?   Diselesaikan di Darush Sholihin, malam 8 Syawal 1441 H, 31 Mei 2020 Oleh: Al-Faqir Ilallah, Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfikih lomba gharar halal haram haram haram jual beli online harta haram hukum gharar jual beli online judi lomba maysir mengenal gharar musabaqah perlombaan pertandingan

Mengenal Gharar, Kaitannya dengan Judi, dan Hukumnya

Apa itu gharar? Apa ada kaitan antara gharar dan judi? Hukum gharar itu apa? Daftar Isi tutup 1. MENGENAL GHARAR 1.1. Definisi gharar 1.2. Hubungan gharar dan qimar (judi) 1.3. Hubungan gharar dan maysir (permainan melalaikan) 1.4. Hubungan gharar dan qur’ah (lotere/ undian) 1.5. Hubungan gharar dan mukhatharah (pertaruhan, spekulasi) 2. HARAMNYA GHARAR 3. KRITERIA GHARAR YANG DIHARAMKAN 4. HIKMAH PELARANGAN BAI’ GHARAR 4.1. Referensi: MENGENAL GHARAR Definisi gharar Jual beli tidak jelas kesudahannya. Konsekuensi: antara ada dan tidak ada. Unsur untung – rugi: spekulasi.   Hubungan gharar dan qimar (judi) Qimar ada dalam pertandingan/ perlombaan. Sedangkan gharar ada dalam akad jual beli.   Hubungan gharar dan maysir (permainan melalaikan) Gharar itu termasuk salah satu bentuk maysir. Maysir itu ada dua: Maysir yang diharamkan karena mengandung unsur qimar. Maysir yang merupakan permainan yang diharamkan sekalipun tidak disertai pembayaran uang. Sebagian ulama salaf ketika ditanya tentang maysir, mereka menjawab, “Segala bentuk permainan yang melalaikan dari shalat dan dzikrullah termasuk maysir.” Maysir diharamkan bukan karena unsur spekulasi. Akan tetapi, maysir diharamkan karena melalaikan dari shalat, dzikrullah, timbul kebencian dan permusuhan. Sedangkan fungsi uang hanyalah sebagai penarik orang untuk ikut serta dalam permainan.   Hubungan gharar dan qur’ah (lotere/ undian) Qur’ah adalah suatu cara untuk membedakan antara orang-orang yang berhak, tetapi orangnya tidak jelas. Untuk menentukan siapa yang berhak, dilakukan undian. Hukum undian: Dibolehkan, yaitu untuk menentukan siapa yang lebih berhak di antara orang-orang yang berhak. Dilarang, yaitu untuk menghilangkan kepemilikan seseorang atas suatu barang. Undian seperti ini termasuk bai’ gharar.   Hubungan gharar dan mukhatharah (pertaruhan, spekulasi) Mukhatharah lebih umum daripada gharar. Mukhatharah ada dua macam: Mukhatharah yang disebabkan ketidakjelasan barang atau harga, termasuk qimar dan gharar. Mukhatharah yang disebabkan keuntungan belum jelas, tetapi barang dan harganya jelas, masih dibolehkan dan tidak termasuk gharar. Catatan: Jual beli yang dilakukan secara cepat terhadap beberapa jenis barang seperti saham yang mengandung unsur spekulasi tinggi karena pembeli kemungkinan mendapat keuntungan dalam beberapa saat atau sebaliknya, tidaklah dianggap qimar apabila rukun dan syarat jual beli terpenuhi.   HARAMNYA GHARAR Gharar itu dihukumi haram. Gharar itu salah satu bentuk perjudian. Namun, tidak semua gharar itu haram. Ada gharar kecil yang masih boleh, ada gharar besar yang diharamkan. Sedangkan riba semuanya haram, baik riba yang banyak maupun sedikit. Allah Ta’ala berfirman tentang maysir (perjudian), يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (90) إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ (91) “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (QS. Al-Maidah: 90-91). Haramnya gharar dikarenakan dalam ayat disebutkan: “رِجْسٌ”artinya kotor, berbau busuk, dan menjijikkan. “مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ” artinya termasuk perbuatan setan. “فَاجْتَنِبُوهُ” artinya maka jauhilah dan yang meninggalkannya dikatakan “لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ”agar kamu mendapat keberuntungan dunia dan akhirat. Dengan judi timbul “الْعَدَاوَةَ” permusuhan dan “وَالْبَغْضَاءَ” kebencian. Judi itu menghalangi dari dzikir dan shalat “وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ”.   KRITERIA GHARAR YANG DIHARAMKAN Nisbah gharar dalam akad besar. Gharar sedikit tidaklah masalah. Gharar dalam akad mendasar. Jika gharar dalam akad hanya sebagai pengikut, tidak merusak keabsahan akad. Jika ada yang menjual binatang ternak yang bunting, binatang ternak yang menyusui, dan pohon yang berbuah belum matang, hukumnya dibolehkan. Walaupun janin, susu, dan sebagian buah tersebut tidak jelas karena keberadaannya dalam akad hanya sebagai pengikut dan bukan tujuan dalam akad jual beli. Akad yang mengandung gharar bukan termasuk akad yang dibutuhkan orang banyak. Masih dibolehkan menjual wortel, bawang, umbi-umbian, dan menjual barang yang dimakan bagian dalamnya, seperti semangka dan telur, sekalipun terdapat gharar karena kebutuhan orang banyak. Gharar terjadi pada akad jual beli. Jika gharar terdapat pada akad hibah, wasiat, sedekah tidak mempengaruhi keabsahan akad. Ada kaedah yang menyatakan, “Tidak ada gharar dalam akad tabarru’aat (akad hibah dan semacamnya yang tidak ada kompensasi).”   HIKMAH PELARANGAN BAI’ GHARAR Memakan harta orang lain dengan cara yang batil. Menimbulkan permusuhan sesama muslim. Lalai dari dzikir kepada Allah dan menghilangkan keberkahan harta. Mengalihkan pada keuntungan yang semu sehingga orang itu malas bekerja. Menghancurkan ekonomi negara bahkan dunia.   Referensi:  Harta Haram Muamalat Kontemporer. Cetakan ke-22, Juli 2019. Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. Penerbit P.T. Berkat Mulia Insani.   Baca Juga: Dalam Khamar dan Judi Juga Ada Manfaatnya, Namun Taruhan Bola, Apakah Judi?   Diselesaikan di Darush Sholihin, malam 8 Syawal 1441 H, 31 Mei 2020 Oleh: Al-Faqir Ilallah, Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfikih lomba gharar halal haram haram haram jual beli online harta haram hukum gharar jual beli online judi lomba maysir mengenal gharar musabaqah perlombaan pertandingan
Apa itu gharar? Apa ada kaitan antara gharar dan judi? Hukum gharar itu apa? Daftar Isi tutup 1. MENGENAL GHARAR 1.1. Definisi gharar 1.2. Hubungan gharar dan qimar (judi) 1.3. Hubungan gharar dan maysir (permainan melalaikan) 1.4. Hubungan gharar dan qur’ah (lotere/ undian) 1.5. Hubungan gharar dan mukhatharah (pertaruhan, spekulasi) 2. HARAMNYA GHARAR 3. KRITERIA GHARAR YANG DIHARAMKAN 4. HIKMAH PELARANGAN BAI’ GHARAR 4.1. Referensi: MENGENAL GHARAR Definisi gharar Jual beli tidak jelas kesudahannya. Konsekuensi: antara ada dan tidak ada. Unsur untung – rugi: spekulasi.   Hubungan gharar dan qimar (judi) Qimar ada dalam pertandingan/ perlombaan. Sedangkan gharar ada dalam akad jual beli.   Hubungan gharar dan maysir (permainan melalaikan) Gharar itu termasuk salah satu bentuk maysir. Maysir itu ada dua: Maysir yang diharamkan karena mengandung unsur qimar. Maysir yang merupakan permainan yang diharamkan sekalipun tidak disertai pembayaran uang. Sebagian ulama salaf ketika ditanya tentang maysir, mereka menjawab, “Segala bentuk permainan yang melalaikan dari shalat dan dzikrullah termasuk maysir.” Maysir diharamkan bukan karena unsur spekulasi. Akan tetapi, maysir diharamkan karena melalaikan dari shalat, dzikrullah, timbul kebencian dan permusuhan. Sedangkan fungsi uang hanyalah sebagai penarik orang untuk ikut serta dalam permainan.   Hubungan gharar dan qur’ah (lotere/ undian) Qur’ah adalah suatu cara untuk membedakan antara orang-orang yang berhak, tetapi orangnya tidak jelas. Untuk menentukan siapa yang berhak, dilakukan undian. Hukum undian: Dibolehkan, yaitu untuk menentukan siapa yang lebih berhak di antara orang-orang yang berhak. Dilarang, yaitu untuk menghilangkan kepemilikan seseorang atas suatu barang. Undian seperti ini termasuk bai’ gharar.   Hubungan gharar dan mukhatharah (pertaruhan, spekulasi) Mukhatharah lebih umum daripada gharar. Mukhatharah ada dua macam: Mukhatharah yang disebabkan ketidakjelasan barang atau harga, termasuk qimar dan gharar. Mukhatharah yang disebabkan keuntungan belum jelas, tetapi barang dan harganya jelas, masih dibolehkan dan tidak termasuk gharar. Catatan: Jual beli yang dilakukan secara cepat terhadap beberapa jenis barang seperti saham yang mengandung unsur spekulasi tinggi karena pembeli kemungkinan mendapat keuntungan dalam beberapa saat atau sebaliknya, tidaklah dianggap qimar apabila rukun dan syarat jual beli terpenuhi.   HARAMNYA GHARAR Gharar itu dihukumi haram. Gharar itu salah satu bentuk perjudian. Namun, tidak semua gharar itu haram. Ada gharar kecil yang masih boleh, ada gharar besar yang diharamkan. Sedangkan riba semuanya haram, baik riba yang banyak maupun sedikit. Allah Ta’ala berfirman tentang maysir (perjudian), يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (90) إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ (91) “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (QS. Al-Maidah: 90-91). Haramnya gharar dikarenakan dalam ayat disebutkan: “رِجْسٌ”artinya kotor, berbau busuk, dan menjijikkan. “مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ” artinya termasuk perbuatan setan. “فَاجْتَنِبُوهُ” artinya maka jauhilah dan yang meninggalkannya dikatakan “لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ”agar kamu mendapat keberuntungan dunia dan akhirat. Dengan judi timbul “الْعَدَاوَةَ” permusuhan dan “وَالْبَغْضَاءَ” kebencian. Judi itu menghalangi dari dzikir dan shalat “وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ”.   KRITERIA GHARAR YANG DIHARAMKAN Nisbah gharar dalam akad besar. Gharar sedikit tidaklah masalah. Gharar dalam akad mendasar. Jika gharar dalam akad hanya sebagai pengikut, tidak merusak keabsahan akad. Jika ada yang menjual binatang ternak yang bunting, binatang ternak yang menyusui, dan pohon yang berbuah belum matang, hukumnya dibolehkan. Walaupun janin, susu, dan sebagian buah tersebut tidak jelas karena keberadaannya dalam akad hanya sebagai pengikut dan bukan tujuan dalam akad jual beli. Akad yang mengandung gharar bukan termasuk akad yang dibutuhkan orang banyak. Masih dibolehkan menjual wortel, bawang, umbi-umbian, dan menjual barang yang dimakan bagian dalamnya, seperti semangka dan telur, sekalipun terdapat gharar karena kebutuhan orang banyak. Gharar terjadi pada akad jual beli. Jika gharar terdapat pada akad hibah, wasiat, sedekah tidak mempengaruhi keabsahan akad. Ada kaedah yang menyatakan, “Tidak ada gharar dalam akad tabarru’aat (akad hibah dan semacamnya yang tidak ada kompensasi).”   HIKMAH PELARANGAN BAI’ GHARAR Memakan harta orang lain dengan cara yang batil. Menimbulkan permusuhan sesama muslim. Lalai dari dzikir kepada Allah dan menghilangkan keberkahan harta. Mengalihkan pada keuntungan yang semu sehingga orang itu malas bekerja. Menghancurkan ekonomi negara bahkan dunia.   Referensi:  Harta Haram Muamalat Kontemporer. Cetakan ke-22, Juli 2019. Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. Penerbit P.T. Berkat Mulia Insani.   Baca Juga: Dalam Khamar dan Judi Juga Ada Manfaatnya, Namun Taruhan Bola, Apakah Judi?   Diselesaikan di Darush Sholihin, malam 8 Syawal 1441 H, 31 Mei 2020 Oleh: Al-Faqir Ilallah, Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfikih lomba gharar halal haram haram haram jual beli online harta haram hukum gharar jual beli online judi lomba maysir mengenal gharar musabaqah perlombaan pertandingan


Apa itu gharar? Apa ada kaitan antara gharar dan judi? Hukum gharar itu apa? Daftar Isi tutup 1. MENGENAL GHARAR 1.1. Definisi gharar 1.2. Hubungan gharar dan qimar (judi) 1.3. Hubungan gharar dan maysir (permainan melalaikan) 1.4. Hubungan gharar dan qur’ah (lotere/ undian) 1.5. Hubungan gharar dan mukhatharah (pertaruhan, spekulasi) 2. HARAMNYA GHARAR 3. KRITERIA GHARAR YANG DIHARAMKAN 4. HIKMAH PELARANGAN BAI’ GHARAR 4.1. Referensi: MENGENAL GHARAR Definisi gharar Jual beli tidak jelas kesudahannya. Konsekuensi: antara ada dan tidak ada. Unsur untung – rugi: spekulasi.   Hubungan gharar dan qimar (judi) Qimar ada dalam pertandingan/ perlombaan. Sedangkan gharar ada dalam akad jual beli.   Hubungan gharar dan maysir (permainan melalaikan) Gharar itu termasuk salah satu bentuk maysir. Maysir itu ada dua: Maysir yang diharamkan karena mengandung unsur qimar. Maysir yang merupakan permainan yang diharamkan sekalipun tidak disertai pembayaran uang. Sebagian ulama salaf ketika ditanya tentang maysir, mereka menjawab, “Segala bentuk permainan yang melalaikan dari shalat dan dzikrullah termasuk maysir.” Maysir diharamkan bukan karena unsur spekulasi. Akan tetapi, maysir diharamkan karena melalaikan dari shalat, dzikrullah, timbul kebencian dan permusuhan. Sedangkan fungsi uang hanyalah sebagai penarik orang untuk ikut serta dalam permainan.   Hubungan gharar dan qur’ah (lotere/ undian) Qur’ah adalah suatu cara untuk membedakan antara orang-orang yang berhak, tetapi orangnya tidak jelas. Untuk menentukan siapa yang berhak, dilakukan undian. Hukum undian: Dibolehkan, yaitu untuk menentukan siapa yang lebih berhak di antara orang-orang yang berhak. Dilarang, yaitu untuk menghilangkan kepemilikan seseorang atas suatu barang. Undian seperti ini termasuk bai’ gharar.   Hubungan gharar dan mukhatharah (pertaruhan, spekulasi) Mukhatharah lebih umum daripada gharar. Mukhatharah ada dua macam: Mukhatharah yang disebabkan ketidakjelasan barang atau harga, termasuk qimar dan gharar. Mukhatharah yang disebabkan keuntungan belum jelas, tetapi barang dan harganya jelas, masih dibolehkan dan tidak termasuk gharar. Catatan: Jual beli yang dilakukan secara cepat terhadap beberapa jenis barang seperti saham yang mengandung unsur spekulasi tinggi karena pembeli kemungkinan mendapat keuntungan dalam beberapa saat atau sebaliknya, tidaklah dianggap qimar apabila rukun dan syarat jual beli terpenuhi.   HARAMNYA GHARAR Gharar itu dihukumi haram. Gharar itu salah satu bentuk perjudian. Namun, tidak semua gharar itu haram. Ada gharar kecil yang masih boleh, ada gharar besar yang diharamkan. Sedangkan riba semuanya haram, baik riba yang banyak maupun sedikit. Allah Ta’ala berfirman tentang maysir (perjudian), يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (90) إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ (91) “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (QS. Al-Maidah: 90-91). Haramnya gharar dikarenakan dalam ayat disebutkan: “رِجْسٌ”artinya kotor, berbau busuk, dan menjijikkan. “مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ” artinya termasuk perbuatan setan. “فَاجْتَنِبُوهُ” artinya maka jauhilah dan yang meninggalkannya dikatakan “لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ”agar kamu mendapat keberuntungan dunia dan akhirat. Dengan judi timbul “الْعَدَاوَةَ” permusuhan dan “وَالْبَغْضَاءَ” kebencian. Judi itu menghalangi dari dzikir dan shalat “وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ”.   KRITERIA GHARAR YANG DIHARAMKAN Nisbah gharar dalam akad besar. Gharar sedikit tidaklah masalah. Gharar dalam akad mendasar. Jika gharar dalam akad hanya sebagai pengikut, tidak merusak keabsahan akad. Jika ada yang menjual binatang ternak yang bunting, binatang ternak yang menyusui, dan pohon yang berbuah belum matang, hukumnya dibolehkan. Walaupun janin, susu, dan sebagian buah tersebut tidak jelas karena keberadaannya dalam akad hanya sebagai pengikut dan bukan tujuan dalam akad jual beli. Akad yang mengandung gharar bukan termasuk akad yang dibutuhkan orang banyak. Masih dibolehkan menjual wortel, bawang, umbi-umbian, dan menjual barang yang dimakan bagian dalamnya, seperti semangka dan telur, sekalipun terdapat gharar karena kebutuhan orang banyak. Gharar terjadi pada akad jual beli. Jika gharar terdapat pada akad hibah, wasiat, sedekah tidak mempengaruhi keabsahan akad. Ada kaedah yang menyatakan, “Tidak ada gharar dalam akad tabarru’aat (akad hibah dan semacamnya yang tidak ada kompensasi).”   HIKMAH PELARANGAN BAI’ GHARAR Memakan harta orang lain dengan cara yang batil. Menimbulkan permusuhan sesama muslim. Lalai dari dzikir kepada Allah dan menghilangkan keberkahan harta. Mengalihkan pada keuntungan yang semu sehingga orang itu malas bekerja. Menghancurkan ekonomi negara bahkan dunia.   Referensi:  Harta Haram Muamalat Kontemporer. Cetakan ke-22, Juli 2019. Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. Penerbit P.T. Berkat Mulia Insani.   Baca Juga: Dalam Khamar dan Judi Juga Ada Manfaatnya, Namun Taruhan Bola, Apakah Judi?   Diselesaikan di Darush Sholihin, malam 8 Syawal 1441 H, 31 Mei 2020 Oleh: Al-Faqir Ilallah, Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfikih lomba gharar halal haram haram haram jual beli online harta haram hukum gharar jual beli online judi lomba maysir mengenal gharar musabaqah perlombaan pertandingan

Saudaraku, Inilah Ilmu Paling Utama

Bismillah. Wa bihi nasta’iinu.Hubungan Ibadah dengan TauhidKaum muslimin yang dirahmati Allah, tidaklah samar bagi kita bahwa seorang muslim memiliki tujuan yang jelas dalam kehidupan ini. Tidak lain dan tidak bukan yaitu untuk mewujudkan penghambaan kepada Allah secara total. Penghambaan yang bersih dari noda syirik dan pemberhalaan.Allah ta’ala berfirman (yang artinya), وَمَا خَلَقۡتُ ٱلۡجِنَّ وَٱلۡإِنسَ إِلَّا لِيَعۡبُدُونِ ٥٦ “Dan tidaklah Aku ciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku.”  (QS. Aadz-Dzariyat : 56). Para ulama diantaranya Ibnu ‘Abbas radhiyallahu’anhuma menjelaskan bahwa perintah beribadah maksudnya adalah untuk mewujudkan tauhid kepada Allah (silahkan periksa dalam Tafsir Imam al-Baghawi)Syaikh Muhammad at-Tamimi rahimahullah dalam risalah-nya Tsalatsatul Ushul menjelaskan bahwa hakikat tauhid adalah mengesakan Allah dalam beribadah. Tauhid inilah perintah Allah yang paling agung. Allah perintahkan segenap manusia untuk mentauhidkan-Nya. Allah berfirman (yang artinya), وَٱعۡبُدُواْ ٱللَّهَ وَلَا تُشۡرِكُواْ بِهِۦ شَيۡ‍ٔٗاۖ “Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun” (QS. An-Nisa: 36)“Dan beribadahlah kepada Allah, dan janganlah kalian mempersekutukan dengan-Nya sesuatu apapun.” (an-Nisaa’ : 36)Ibadah kepada Allah tidak diterima kecuali jika dilandasi dengan tauhid. Syaikh Muhammad at-Tamimi rahimahullah dalam risalah ringkasnya yang berjudul Qawa’id Arba’ mengatakan, “Sesungguhnya ibadah tidaklah disebut sebagai ibadah kecuali jika bersama dengan tauhid. Apabila syirik mencampuri suatu ibadah maka ia merusaknya dan menghapuskan amalan, dan pelakunya menjadi orang yang akan kekal berada di dalam neraka Jahannam.”Hal ini berdasarkan firman Allah (yang artinya),وَلَوۡ أَشۡرَكُواْ لَحَبِطَ عَنۡهُم مَّا كَانُواْ يَعۡمَلُونَ ٨٨  “Dan seandainya mereka itu berbuat syirik pasti akan terhapus apa-apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. Aal-An’am : 88)Allah juga berfirman (yang artinya),وَلَقَدۡ أُوحِيَ إِلَيۡكَ وَإِلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبۡلِكَ لَئِنۡ أَشۡرَكۡتَ لَيَحۡبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ ٱلۡخَٰسِرِينَ ٦٥  “Dan sungguh telah Kami wahyukan kepadamu dan kepada orang-orang sebelum kamu; bahwa jika kamu berbuat syirik pasti akan lenyap seluruh amalmu dan benar-benar kamu akan termasuk golongan orang yang merugi.” (QS. Aaz-Zumar : 65) Baca Juga: Atasi Corona dengan Bertauhid yang Sempurna (Bag. 1)Tauhid, Kunci Kebahagiaan HidupDengan demikian menjaga tauhid dari kerusakan adalah tugas dan kewajiban setiap insan. Inilah kunci kebahagiaan hidupnya. Tidaklah seorang muslim meraih ketentraman dan tambahan hidayah kecuali dengan meniti jalan tauhid dan memurnikan aqidahnya dari segala kotoran kezaliman. Allah berfirman (yang artinya),ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ وَلَمۡ يَلۡبِسُوٓاْ إِيمَٰنَهُم بِظُلۡمٍ أُوْلَٰٓئِكَ لَهُمُ ٱلۡأَمۡنُ وَهُم مُّهۡتَدُونَ ٨٢  “Orang-orang yang beriman dan tidak mencampuri imannya dengan kezaliman (syirik) mereka itulah orang-orang yang diberikan keamanan dan mereka itulah orang-orang yang diberikan petunjuk.” (QS. Aal-An’am : 82)Syirik disebut sebagai kezaliman karena pelakunya telah menujukan ibadah kepada sesuatu yang tidak berhak menerimanya. Karena ibadah adalah hak Allah, tidak boleh memalingkan ibadah kepada selain-Nya. Memalingkan ibadah kepada selain Allah adalah kezaliman. Oleh sebab itu Allah berfirman (yang artinya), إِنَّ ٱلشِّرۡكَ لَظُلۡمٌ عَظِيمٞ ١٣ “Sesungguhnya syirik itu benar-benar kezaliman yang sangat besar.” (QS. Luqman : 13)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hak Allah atas para hamba adalah hendaknya mereka beribadah kepada-Nya dan tidak mempersekutukan dengan-Nya sesuatu apapun.” (HR. Bukhari dan Muslim) Dari sinilah, kita mengetahui bahwa ilmu yang paling utama adalah ilmu tauhid. Sebagaimana faidah yang disampaikan oleh Ustadz Abu Ubaidah as-Sidawi hafizhahullah dalam ceramah beliau pengantar kajian kitab Qawa’id fit Tauhid. Dalilnya adalah firman Allah (yang artinya),فَٱعۡلَمۡ أَنَّهُۥ لَآ إِلَٰهَ إِلَّا ٱللَّهُ وَٱسۡتَغۡفِرۡ لِذَنۢبِكَ وَلِلۡمُؤۡمِنِينَ وَٱلۡمُؤۡمِنَٰتِۗ وَٱللَّهُ يَعۡلَمُ مُتَقَلَّبَكُمۡ وَمَثۡوَىٰكُمۡ ١٩  “Maka ketahuilah, bahwa sesungguhnya tidak ada ilah/sesembahan yang benar selain Allah dan mintalah ampunan atas segala dosamu.” (QS. Muhammad : 19)Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa memahami ilmu agama ini adalah kunci kebaikan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang Allah kehendaki kebaikan padanya niscaya Allah pahamkan dia dalam hal agama.” (HR. Bukhari dan Muslim)Dan ilmu tauhid merupakan ilmu yang paling wajib dipahami dan paling utama untuk dipelajari. Oleh sebab itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berpesan kepada sahabat Mu’adz bin Jabal radhiyallahu’anhu ketika mengutusnya untuk berdakwah di negeri Yaman, “Hendaklah yang paling pertama kamu serukan kepada mereka adalah supaya mereka mentauhidkan Allah.” (HR. Bukhari dan Muslim, lafal milik Bukhari)Dalam rangka mewujudkan tujuan yang agung inilah Allah mengutus para rasul dan menurunkan kitab-kitab kepada umat manusia. Allah berfirman (yang artinya),وَمَآ أَرۡسَلۡنَا مِن قَبۡلِكَ مِن رَّسُولٍ إِلَّا نُوحِيٓ إِلَيۡهِ أَنَّهُۥ لَآ إِلَٰهَ إِلَّآ أَنَا۠ فَٱعۡبُدُونِ ٢٥  “Dan tidaklah Kami mengutus sebelum kamu -Muhammad- seorang rasul pun melainkan Kami wahyukan kepadanya; bahwa tidak ada ilah/sesembahan yang benar kecuali Aku, maka sembahlah Aku saja.” (QS. Aal-Anbiya’ : 25) (lihat kitab Tajrid at-Tauhid min Daran asy-Syirki wa Syubah at-Tandid, hal. 11)Nabi Nuh ‘alaihis salam -rasul yang pertama- pun diutus oleh Allah kepada kaumnya untuk mengajarkan tauhid yaitu penghambaan kepada Allah semata. Allah berfirman (yang artinya), لَقَدۡ أَرۡسَلۡنَا نُوحًا إِلَىٰ قَوۡمِهِۦ فَقَالَ يَٰقَوۡمِ ٱعۡبُدُواْ ٱللَّهَ مَا لَكُم مِّنۡ إِلَٰهٍ غَيۡرُهُۥٓ إِنِّيٓ أَخَافُ عَلَيۡكُمۡ عَذَابَ يَوۡمٍ عَظِيمٖ ٥٩ “Sungguh Kami telah mengutus Nuh kepada kaumnya, maka dia pun berkata : Wahai kaumku, sembahlah Allah saja, tidak ada bagi kalian ilah/sesembahan selain-Nya.” (QS. Aal-A’raf : 59)Begitu pula Allah mengutus Nabi Hud ‘alaihis salam kepada kaumnya dengan membawa misi dakwah tauhid. Allah berfirman (yang artinya),۞وَإِلَىٰ عَادٍ أَخَاهُمۡ هُودٗاۚ قَالَ يَٰقَوۡمِ ٱعۡبُدُواْ ٱللَّهَ مَا لَكُم مِّنۡ إِلَٰهٍ غَيۡرُهُۥٓۚ أَفَلَا تَتَّقُونَ ٦٥  “Dan kepada kaum ‘Aad Kami pun mengutus saudara mereka Hud. Dia berkata : Wahai kaumku, sembahlah Allah saja, tidak ada bagi kalian sesembahan selain-Nya.” (QS. Aal-A’raf : 65)  Dan demikian itulah misi dakwah para rasul di sepanjang masa. Allah berfirman (yang artinya),وَلَقَدۡ بَعَثۡنَا فِي كُلِّ أُمَّةٖ رَّسُولًا أَنِ ٱعۡبُدُواْ ٱللَّهَ وَٱجۡتَنِبُواْ ٱلطَّٰغُوتَۖ  “Dan sungguh Kami telah mengutus kepada setiap umat seorang rasul yang menyerukan; Sembahlah Allah saja dan jauhilah thaghut.” (QS. Aan-Nahl : 36)Baca Juga: Ketika Para Da’i Tauhid dan Sunnah Dituduh Antek KafirTauhid adalah Intisari Agama IslamTauhid inilah intisari agama Islam. Yang mana Allah tidak menerima agama kecuali Islam. Allah berfirman (yang artinya),وَمَن يَبۡتَغِ غَيۡرَ ٱلۡإِسۡلَٰمِ دِينٗا فَلَن يُقۡبَلَ مِنۡهُ وَهُوَ فِي ٱلۡأٓخِرَةِ مِنَ ٱلۡخَٰسِرِينَ ٨٥ “Dan Barangsiapa yang mencari selain Islam sebagai agama maka tidak akan diterima darinya dan dia di akhirat termasuk orang yang merugi.” (QS. Ali ‘Imran : 85)  Semua agama yang bertentangan dengan tauhid maka tertolak. Karena hakikat islam adalah kepasrahan kepada Allah dengan bertauhid, tunduk kepada-Nya dengan ketaatan dan membersihkan diri dari syirik dan berlepas diri dari pelakunya. Inilah hakikat agama Islam yang dibawa oleh segenap rasul dari yang pertama hingga yang terakhir (lihat at-Ta’liq al-Mukhtashar al-Mubin ‘ala Qurrati ‘Uyunil Muwahhidin, hal. 22).Saudaraku yang dirahmati Allah, apabila kita telah mengetahui betapa besar keutamaan ilmu tauhid dan tingginya kedudukan tauhid dalam agama ini maka sudah semestinya seorang muslim bersemangat untuk mempelajarinya dari al-Qur’an dan as-Sunnah dengan bimbingan para ulama dan para da’i yang memahaminya dengan baik dan mengamalkannya dalam kehidupan. Semoga sedikit catatan faidah ini bermanfaat bagi penulis dan segenap pembaca. Kepada Allah semata kita memohon taufik untuk meniti jalan yang lurus ini agar bisa masuk ke dalam surga dan memandang wajah-Nya yang mulia…Wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi wa sallam. Walhamdulillahi Rabbil ‘alamin.Baca Juga:Yogyakarta, 3 Syawwal 1441 H / 26 Mei 2020 Disusun dengan arahan dari Pimred muslim.or.id Ustadz M. Saifudin Hakim hafizhahullahOleh hamba yang fakir kepada RabbnyaAri Wahyudi waffaqahullah

Saudaraku, Inilah Ilmu Paling Utama

Bismillah. Wa bihi nasta’iinu.Hubungan Ibadah dengan TauhidKaum muslimin yang dirahmati Allah, tidaklah samar bagi kita bahwa seorang muslim memiliki tujuan yang jelas dalam kehidupan ini. Tidak lain dan tidak bukan yaitu untuk mewujudkan penghambaan kepada Allah secara total. Penghambaan yang bersih dari noda syirik dan pemberhalaan.Allah ta’ala berfirman (yang artinya), وَمَا خَلَقۡتُ ٱلۡجِنَّ وَٱلۡإِنسَ إِلَّا لِيَعۡبُدُونِ ٥٦ “Dan tidaklah Aku ciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku.”  (QS. Aadz-Dzariyat : 56). Para ulama diantaranya Ibnu ‘Abbas radhiyallahu’anhuma menjelaskan bahwa perintah beribadah maksudnya adalah untuk mewujudkan tauhid kepada Allah (silahkan periksa dalam Tafsir Imam al-Baghawi)Syaikh Muhammad at-Tamimi rahimahullah dalam risalah-nya Tsalatsatul Ushul menjelaskan bahwa hakikat tauhid adalah mengesakan Allah dalam beribadah. Tauhid inilah perintah Allah yang paling agung. Allah perintahkan segenap manusia untuk mentauhidkan-Nya. Allah berfirman (yang artinya), وَٱعۡبُدُواْ ٱللَّهَ وَلَا تُشۡرِكُواْ بِهِۦ شَيۡ‍ٔٗاۖ “Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun” (QS. An-Nisa: 36)“Dan beribadahlah kepada Allah, dan janganlah kalian mempersekutukan dengan-Nya sesuatu apapun.” (an-Nisaa’ : 36)Ibadah kepada Allah tidak diterima kecuali jika dilandasi dengan tauhid. Syaikh Muhammad at-Tamimi rahimahullah dalam risalah ringkasnya yang berjudul Qawa’id Arba’ mengatakan, “Sesungguhnya ibadah tidaklah disebut sebagai ibadah kecuali jika bersama dengan tauhid. Apabila syirik mencampuri suatu ibadah maka ia merusaknya dan menghapuskan amalan, dan pelakunya menjadi orang yang akan kekal berada di dalam neraka Jahannam.”Hal ini berdasarkan firman Allah (yang artinya),وَلَوۡ أَشۡرَكُواْ لَحَبِطَ عَنۡهُم مَّا كَانُواْ يَعۡمَلُونَ ٨٨  “Dan seandainya mereka itu berbuat syirik pasti akan terhapus apa-apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. Aal-An’am : 88)Allah juga berfirman (yang artinya),وَلَقَدۡ أُوحِيَ إِلَيۡكَ وَإِلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبۡلِكَ لَئِنۡ أَشۡرَكۡتَ لَيَحۡبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ ٱلۡخَٰسِرِينَ ٦٥  “Dan sungguh telah Kami wahyukan kepadamu dan kepada orang-orang sebelum kamu; bahwa jika kamu berbuat syirik pasti akan lenyap seluruh amalmu dan benar-benar kamu akan termasuk golongan orang yang merugi.” (QS. Aaz-Zumar : 65) Baca Juga: Atasi Corona dengan Bertauhid yang Sempurna (Bag. 1)Tauhid, Kunci Kebahagiaan HidupDengan demikian menjaga tauhid dari kerusakan adalah tugas dan kewajiban setiap insan. Inilah kunci kebahagiaan hidupnya. Tidaklah seorang muslim meraih ketentraman dan tambahan hidayah kecuali dengan meniti jalan tauhid dan memurnikan aqidahnya dari segala kotoran kezaliman. Allah berfirman (yang artinya),ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ وَلَمۡ يَلۡبِسُوٓاْ إِيمَٰنَهُم بِظُلۡمٍ أُوْلَٰٓئِكَ لَهُمُ ٱلۡأَمۡنُ وَهُم مُّهۡتَدُونَ ٨٢  “Orang-orang yang beriman dan tidak mencampuri imannya dengan kezaliman (syirik) mereka itulah orang-orang yang diberikan keamanan dan mereka itulah orang-orang yang diberikan petunjuk.” (QS. Aal-An’am : 82)Syirik disebut sebagai kezaliman karena pelakunya telah menujukan ibadah kepada sesuatu yang tidak berhak menerimanya. Karena ibadah adalah hak Allah, tidak boleh memalingkan ibadah kepada selain-Nya. Memalingkan ibadah kepada selain Allah adalah kezaliman. Oleh sebab itu Allah berfirman (yang artinya), إِنَّ ٱلشِّرۡكَ لَظُلۡمٌ عَظِيمٞ ١٣ “Sesungguhnya syirik itu benar-benar kezaliman yang sangat besar.” (QS. Luqman : 13)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hak Allah atas para hamba adalah hendaknya mereka beribadah kepada-Nya dan tidak mempersekutukan dengan-Nya sesuatu apapun.” (HR. Bukhari dan Muslim) Dari sinilah, kita mengetahui bahwa ilmu yang paling utama adalah ilmu tauhid. Sebagaimana faidah yang disampaikan oleh Ustadz Abu Ubaidah as-Sidawi hafizhahullah dalam ceramah beliau pengantar kajian kitab Qawa’id fit Tauhid. Dalilnya adalah firman Allah (yang artinya),فَٱعۡلَمۡ أَنَّهُۥ لَآ إِلَٰهَ إِلَّا ٱللَّهُ وَٱسۡتَغۡفِرۡ لِذَنۢبِكَ وَلِلۡمُؤۡمِنِينَ وَٱلۡمُؤۡمِنَٰتِۗ وَٱللَّهُ يَعۡلَمُ مُتَقَلَّبَكُمۡ وَمَثۡوَىٰكُمۡ ١٩  “Maka ketahuilah, bahwa sesungguhnya tidak ada ilah/sesembahan yang benar selain Allah dan mintalah ampunan atas segala dosamu.” (QS. Muhammad : 19)Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa memahami ilmu agama ini adalah kunci kebaikan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang Allah kehendaki kebaikan padanya niscaya Allah pahamkan dia dalam hal agama.” (HR. Bukhari dan Muslim)Dan ilmu tauhid merupakan ilmu yang paling wajib dipahami dan paling utama untuk dipelajari. Oleh sebab itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berpesan kepada sahabat Mu’adz bin Jabal radhiyallahu’anhu ketika mengutusnya untuk berdakwah di negeri Yaman, “Hendaklah yang paling pertama kamu serukan kepada mereka adalah supaya mereka mentauhidkan Allah.” (HR. Bukhari dan Muslim, lafal milik Bukhari)Dalam rangka mewujudkan tujuan yang agung inilah Allah mengutus para rasul dan menurunkan kitab-kitab kepada umat manusia. Allah berfirman (yang artinya),وَمَآ أَرۡسَلۡنَا مِن قَبۡلِكَ مِن رَّسُولٍ إِلَّا نُوحِيٓ إِلَيۡهِ أَنَّهُۥ لَآ إِلَٰهَ إِلَّآ أَنَا۠ فَٱعۡبُدُونِ ٢٥  “Dan tidaklah Kami mengutus sebelum kamu -Muhammad- seorang rasul pun melainkan Kami wahyukan kepadanya; bahwa tidak ada ilah/sesembahan yang benar kecuali Aku, maka sembahlah Aku saja.” (QS. Aal-Anbiya’ : 25) (lihat kitab Tajrid at-Tauhid min Daran asy-Syirki wa Syubah at-Tandid, hal. 11)Nabi Nuh ‘alaihis salam -rasul yang pertama- pun diutus oleh Allah kepada kaumnya untuk mengajarkan tauhid yaitu penghambaan kepada Allah semata. Allah berfirman (yang artinya), لَقَدۡ أَرۡسَلۡنَا نُوحًا إِلَىٰ قَوۡمِهِۦ فَقَالَ يَٰقَوۡمِ ٱعۡبُدُواْ ٱللَّهَ مَا لَكُم مِّنۡ إِلَٰهٍ غَيۡرُهُۥٓ إِنِّيٓ أَخَافُ عَلَيۡكُمۡ عَذَابَ يَوۡمٍ عَظِيمٖ ٥٩ “Sungguh Kami telah mengutus Nuh kepada kaumnya, maka dia pun berkata : Wahai kaumku, sembahlah Allah saja, tidak ada bagi kalian ilah/sesembahan selain-Nya.” (QS. Aal-A’raf : 59)Begitu pula Allah mengutus Nabi Hud ‘alaihis salam kepada kaumnya dengan membawa misi dakwah tauhid. Allah berfirman (yang artinya),۞وَإِلَىٰ عَادٍ أَخَاهُمۡ هُودٗاۚ قَالَ يَٰقَوۡمِ ٱعۡبُدُواْ ٱللَّهَ مَا لَكُم مِّنۡ إِلَٰهٍ غَيۡرُهُۥٓۚ أَفَلَا تَتَّقُونَ ٦٥  “Dan kepada kaum ‘Aad Kami pun mengutus saudara mereka Hud. Dia berkata : Wahai kaumku, sembahlah Allah saja, tidak ada bagi kalian sesembahan selain-Nya.” (QS. Aal-A’raf : 65)  Dan demikian itulah misi dakwah para rasul di sepanjang masa. Allah berfirman (yang artinya),وَلَقَدۡ بَعَثۡنَا فِي كُلِّ أُمَّةٖ رَّسُولًا أَنِ ٱعۡبُدُواْ ٱللَّهَ وَٱجۡتَنِبُواْ ٱلطَّٰغُوتَۖ  “Dan sungguh Kami telah mengutus kepada setiap umat seorang rasul yang menyerukan; Sembahlah Allah saja dan jauhilah thaghut.” (QS. Aan-Nahl : 36)Baca Juga: Ketika Para Da’i Tauhid dan Sunnah Dituduh Antek KafirTauhid adalah Intisari Agama IslamTauhid inilah intisari agama Islam. Yang mana Allah tidak menerima agama kecuali Islam. Allah berfirman (yang artinya),وَمَن يَبۡتَغِ غَيۡرَ ٱلۡإِسۡلَٰمِ دِينٗا فَلَن يُقۡبَلَ مِنۡهُ وَهُوَ فِي ٱلۡأٓخِرَةِ مِنَ ٱلۡخَٰسِرِينَ ٨٥ “Dan Barangsiapa yang mencari selain Islam sebagai agama maka tidak akan diterima darinya dan dia di akhirat termasuk orang yang merugi.” (QS. Ali ‘Imran : 85)  Semua agama yang bertentangan dengan tauhid maka tertolak. Karena hakikat islam adalah kepasrahan kepada Allah dengan bertauhid, tunduk kepada-Nya dengan ketaatan dan membersihkan diri dari syirik dan berlepas diri dari pelakunya. Inilah hakikat agama Islam yang dibawa oleh segenap rasul dari yang pertama hingga yang terakhir (lihat at-Ta’liq al-Mukhtashar al-Mubin ‘ala Qurrati ‘Uyunil Muwahhidin, hal. 22).Saudaraku yang dirahmati Allah, apabila kita telah mengetahui betapa besar keutamaan ilmu tauhid dan tingginya kedudukan tauhid dalam agama ini maka sudah semestinya seorang muslim bersemangat untuk mempelajarinya dari al-Qur’an dan as-Sunnah dengan bimbingan para ulama dan para da’i yang memahaminya dengan baik dan mengamalkannya dalam kehidupan. Semoga sedikit catatan faidah ini bermanfaat bagi penulis dan segenap pembaca. Kepada Allah semata kita memohon taufik untuk meniti jalan yang lurus ini agar bisa masuk ke dalam surga dan memandang wajah-Nya yang mulia…Wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi wa sallam. Walhamdulillahi Rabbil ‘alamin.Baca Juga:Yogyakarta, 3 Syawwal 1441 H / 26 Mei 2020 Disusun dengan arahan dari Pimred muslim.or.id Ustadz M. Saifudin Hakim hafizhahullahOleh hamba yang fakir kepada RabbnyaAri Wahyudi waffaqahullah
Bismillah. Wa bihi nasta’iinu.Hubungan Ibadah dengan TauhidKaum muslimin yang dirahmati Allah, tidaklah samar bagi kita bahwa seorang muslim memiliki tujuan yang jelas dalam kehidupan ini. Tidak lain dan tidak bukan yaitu untuk mewujudkan penghambaan kepada Allah secara total. Penghambaan yang bersih dari noda syirik dan pemberhalaan.Allah ta’ala berfirman (yang artinya), وَمَا خَلَقۡتُ ٱلۡجِنَّ وَٱلۡإِنسَ إِلَّا لِيَعۡبُدُونِ ٥٦ “Dan tidaklah Aku ciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku.”  (QS. Aadz-Dzariyat : 56). Para ulama diantaranya Ibnu ‘Abbas radhiyallahu’anhuma menjelaskan bahwa perintah beribadah maksudnya adalah untuk mewujudkan tauhid kepada Allah (silahkan periksa dalam Tafsir Imam al-Baghawi)Syaikh Muhammad at-Tamimi rahimahullah dalam risalah-nya Tsalatsatul Ushul menjelaskan bahwa hakikat tauhid adalah mengesakan Allah dalam beribadah. Tauhid inilah perintah Allah yang paling agung. Allah perintahkan segenap manusia untuk mentauhidkan-Nya. Allah berfirman (yang artinya), وَٱعۡبُدُواْ ٱللَّهَ وَلَا تُشۡرِكُواْ بِهِۦ شَيۡ‍ٔٗاۖ “Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun” (QS. An-Nisa: 36)“Dan beribadahlah kepada Allah, dan janganlah kalian mempersekutukan dengan-Nya sesuatu apapun.” (an-Nisaa’ : 36)Ibadah kepada Allah tidak diterima kecuali jika dilandasi dengan tauhid. Syaikh Muhammad at-Tamimi rahimahullah dalam risalah ringkasnya yang berjudul Qawa’id Arba’ mengatakan, “Sesungguhnya ibadah tidaklah disebut sebagai ibadah kecuali jika bersama dengan tauhid. Apabila syirik mencampuri suatu ibadah maka ia merusaknya dan menghapuskan amalan, dan pelakunya menjadi orang yang akan kekal berada di dalam neraka Jahannam.”Hal ini berdasarkan firman Allah (yang artinya),وَلَوۡ أَشۡرَكُواْ لَحَبِطَ عَنۡهُم مَّا كَانُواْ يَعۡمَلُونَ ٨٨  “Dan seandainya mereka itu berbuat syirik pasti akan terhapus apa-apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. Aal-An’am : 88)Allah juga berfirman (yang artinya),وَلَقَدۡ أُوحِيَ إِلَيۡكَ وَإِلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبۡلِكَ لَئِنۡ أَشۡرَكۡتَ لَيَحۡبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ ٱلۡخَٰسِرِينَ ٦٥  “Dan sungguh telah Kami wahyukan kepadamu dan kepada orang-orang sebelum kamu; bahwa jika kamu berbuat syirik pasti akan lenyap seluruh amalmu dan benar-benar kamu akan termasuk golongan orang yang merugi.” (QS. Aaz-Zumar : 65) Baca Juga: Atasi Corona dengan Bertauhid yang Sempurna (Bag. 1)Tauhid, Kunci Kebahagiaan HidupDengan demikian menjaga tauhid dari kerusakan adalah tugas dan kewajiban setiap insan. Inilah kunci kebahagiaan hidupnya. Tidaklah seorang muslim meraih ketentraman dan tambahan hidayah kecuali dengan meniti jalan tauhid dan memurnikan aqidahnya dari segala kotoran kezaliman. Allah berfirman (yang artinya),ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ وَلَمۡ يَلۡبِسُوٓاْ إِيمَٰنَهُم بِظُلۡمٍ أُوْلَٰٓئِكَ لَهُمُ ٱلۡأَمۡنُ وَهُم مُّهۡتَدُونَ ٨٢  “Orang-orang yang beriman dan tidak mencampuri imannya dengan kezaliman (syirik) mereka itulah orang-orang yang diberikan keamanan dan mereka itulah orang-orang yang diberikan petunjuk.” (QS. Aal-An’am : 82)Syirik disebut sebagai kezaliman karena pelakunya telah menujukan ibadah kepada sesuatu yang tidak berhak menerimanya. Karena ibadah adalah hak Allah, tidak boleh memalingkan ibadah kepada selain-Nya. Memalingkan ibadah kepada selain Allah adalah kezaliman. Oleh sebab itu Allah berfirman (yang artinya), إِنَّ ٱلشِّرۡكَ لَظُلۡمٌ عَظِيمٞ ١٣ “Sesungguhnya syirik itu benar-benar kezaliman yang sangat besar.” (QS. Luqman : 13)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hak Allah atas para hamba adalah hendaknya mereka beribadah kepada-Nya dan tidak mempersekutukan dengan-Nya sesuatu apapun.” (HR. Bukhari dan Muslim) Dari sinilah, kita mengetahui bahwa ilmu yang paling utama adalah ilmu tauhid. Sebagaimana faidah yang disampaikan oleh Ustadz Abu Ubaidah as-Sidawi hafizhahullah dalam ceramah beliau pengantar kajian kitab Qawa’id fit Tauhid. Dalilnya adalah firman Allah (yang artinya),فَٱعۡلَمۡ أَنَّهُۥ لَآ إِلَٰهَ إِلَّا ٱللَّهُ وَٱسۡتَغۡفِرۡ لِذَنۢبِكَ وَلِلۡمُؤۡمِنِينَ وَٱلۡمُؤۡمِنَٰتِۗ وَٱللَّهُ يَعۡلَمُ مُتَقَلَّبَكُمۡ وَمَثۡوَىٰكُمۡ ١٩  “Maka ketahuilah, bahwa sesungguhnya tidak ada ilah/sesembahan yang benar selain Allah dan mintalah ampunan atas segala dosamu.” (QS. Muhammad : 19)Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa memahami ilmu agama ini adalah kunci kebaikan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang Allah kehendaki kebaikan padanya niscaya Allah pahamkan dia dalam hal agama.” (HR. Bukhari dan Muslim)Dan ilmu tauhid merupakan ilmu yang paling wajib dipahami dan paling utama untuk dipelajari. Oleh sebab itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berpesan kepada sahabat Mu’adz bin Jabal radhiyallahu’anhu ketika mengutusnya untuk berdakwah di negeri Yaman, “Hendaklah yang paling pertama kamu serukan kepada mereka adalah supaya mereka mentauhidkan Allah.” (HR. Bukhari dan Muslim, lafal milik Bukhari)Dalam rangka mewujudkan tujuan yang agung inilah Allah mengutus para rasul dan menurunkan kitab-kitab kepada umat manusia. Allah berfirman (yang artinya),وَمَآ أَرۡسَلۡنَا مِن قَبۡلِكَ مِن رَّسُولٍ إِلَّا نُوحِيٓ إِلَيۡهِ أَنَّهُۥ لَآ إِلَٰهَ إِلَّآ أَنَا۠ فَٱعۡبُدُونِ ٢٥  “Dan tidaklah Kami mengutus sebelum kamu -Muhammad- seorang rasul pun melainkan Kami wahyukan kepadanya; bahwa tidak ada ilah/sesembahan yang benar kecuali Aku, maka sembahlah Aku saja.” (QS. Aal-Anbiya’ : 25) (lihat kitab Tajrid at-Tauhid min Daran asy-Syirki wa Syubah at-Tandid, hal. 11)Nabi Nuh ‘alaihis salam -rasul yang pertama- pun diutus oleh Allah kepada kaumnya untuk mengajarkan tauhid yaitu penghambaan kepada Allah semata. Allah berfirman (yang artinya), لَقَدۡ أَرۡسَلۡنَا نُوحًا إِلَىٰ قَوۡمِهِۦ فَقَالَ يَٰقَوۡمِ ٱعۡبُدُواْ ٱللَّهَ مَا لَكُم مِّنۡ إِلَٰهٍ غَيۡرُهُۥٓ إِنِّيٓ أَخَافُ عَلَيۡكُمۡ عَذَابَ يَوۡمٍ عَظِيمٖ ٥٩ “Sungguh Kami telah mengutus Nuh kepada kaumnya, maka dia pun berkata : Wahai kaumku, sembahlah Allah saja, tidak ada bagi kalian ilah/sesembahan selain-Nya.” (QS. Aal-A’raf : 59)Begitu pula Allah mengutus Nabi Hud ‘alaihis salam kepada kaumnya dengan membawa misi dakwah tauhid. Allah berfirman (yang artinya),۞وَإِلَىٰ عَادٍ أَخَاهُمۡ هُودٗاۚ قَالَ يَٰقَوۡمِ ٱعۡبُدُواْ ٱللَّهَ مَا لَكُم مِّنۡ إِلَٰهٍ غَيۡرُهُۥٓۚ أَفَلَا تَتَّقُونَ ٦٥  “Dan kepada kaum ‘Aad Kami pun mengutus saudara mereka Hud. Dia berkata : Wahai kaumku, sembahlah Allah saja, tidak ada bagi kalian sesembahan selain-Nya.” (QS. Aal-A’raf : 65)  Dan demikian itulah misi dakwah para rasul di sepanjang masa. Allah berfirman (yang artinya),وَلَقَدۡ بَعَثۡنَا فِي كُلِّ أُمَّةٖ رَّسُولًا أَنِ ٱعۡبُدُواْ ٱللَّهَ وَٱجۡتَنِبُواْ ٱلطَّٰغُوتَۖ  “Dan sungguh Kami telah mengutus kepada setiap umat seorang rasul yang menyerukan; Sembahlah Allah saja dan jauhilah thaghut.” (QS. Aan-Nahl : 36)Baca Juga: Ketika Para Da’i Tauhid dan Sunnah Dituduh Antek KafirTauhid adalah Intisari Agama IslamTauhid inilah intisari agama Islam. Yang mana Allah tidak menerima agama kecuali Islam. Allah berfirman (yang artinya),وَمَن يَبۡتَغِ غَيۡرَ ٱلۡإِسۡلَٰمِ دِينٗا فَلَن يُقۡبَلَ مِنۡهُ وَهُوَ فِي ٱلۡأٓخِرَةِ مِنَ ٱلۡخَٰسِرِينَ ٨٥ “Dan Barangsiapa yang mencari selain Islam sebagai agama maka tidak akan diterima darinya dan dia di akhirat termasuk orang yang merugi.” (QS. Ali ‘Imran : 85)  Semua agama yang bertentangan dengan tauhid maka tertolak. Karena hakikat islam adalah kepasrahan kepada Allah dengan bertauhid, tunduk kepada-Nya dengan ketaatan dan membersihkan diri dari syirik dan berlepas diri dari pelakunya. Inilah hakikat agama Islam yang dibawa oleh segenap rasul dari yang pertama hingga yang terakhir (lihat at-Ta’liq al-Mukhtashar al-Mubin ‘ala Qurrati ‘Uyunil Muwahhidin, hal. 22).Saudaraku yang dirahmati Allah, apabila kita telah mengetahui betapa besar keutamaan ilmu tauhid dan tingginya kedudukan tauhid dalam agama ini maka sudah semestinya seorang muslim bersemangat untuk mempelajarinya dari al-Qur’an dan as-Sunnah dengan bimbingan para ulama dan para da’i yang memahaminya dengan baik dan mengamalkannya dalam kehidupan. Semoga sedikit catatan faidah ini bermanfaat bagi penulis dan segenap pembaca. Kepada Allah semata kita memohon taufik untuk meniti jalan yang lurus ini agar bisa masuk ke dalam surga dan memandang wajah-Nya yang mulia…Wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi wa sallam. Walhamdulillahi Rabbil ‘alamin.Baca Juga:Yogyakarta, 3 Syawwal 1441 H / 26 Mei 2020 Disusun dengan arahan dari Pimred muslim.or.id Ustadz M. Saifudin Hakim hafizhahullahOleh hamba yang fakir kepada RabbnyaAri Wahyudi waffaqahullah


Bismillah. Wa bihi nasta’iinu.Hubungan Ibadah dengan TauhidKaum muslimin yang dirahmati Allah, tidaklah samar bagi kita bahwa seorang muslim memiliki tujuan yang jelas dalam kehidupan ini. Tidak lain dan tidak bukan yaitu untuk mewujudkan penghambaan kepada Allah secara total. Penghambaan yang bersih dari noda syirik dan pemberhalaan.Allah ta’ala berfirman (yang artinya), وَمَا خَلَقۡتُ ٱلۡجِنَّ وَٱلۡإِنسَ إِلَّا لِيَعۡبُدُونِ ٥٦ “Dan tidaklah Aku ciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku.”  (QS. Aadz-Dzariyat : 56). Para ulama diantaranya Ibnu ‘Abbas radhiyallahu’anhuma menjelaskan bahwa perintah beribadah maksudnya adalah untuk mewujudkan tauhid kepada Allah (silahkan periksa dalam Tafsir Imam al-Baghawi)Syaikh Muhammad at-Tamimi rahimahullah dalam risalah-nya Tsalatsatul Ushul menjelaskan bahwa hakikat tauhid adalah mengesakan Allah dalam beribadah. Tauhid inilah perintah Allah yang paling agung. Allah perintahkan segenap manusia untuk mentauhidkan-Nya. Allah berfirman (yang artinya), وَٱعۡبُدُواْ ٱللَّهَ وَلَا تُشۡرِكُواْ بِهِۦ شَيۡ‍ٔٗاۖ “Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun” (QS. An-Nisa: 36)“Dan beribadahlah kepada Allah, dan janganlah kalian mempersekutukan dengan-Nya sesuatu apapun.” (an-Nisaa’ : 36)Ibadah kepada Allah tidak diterima kecuali jika dilandasi dengan tauhid. Syaikh Muhammad at-Tamimi rahimahullah dalam risalah ringkasnya yang berjudul Qawa’id Arba’ mengatakan, “Sesungguhnya ibadah tidaklah disebut sebagai ibadah kecuali jika bersama dengan tauhid. Apabila syirik mencampuri suatu ibadah maka ia merusaknya dan menghapuskan amalan, dan pelakunya menjadi orang yang akan kekal berada di dalam neraka Jahannam.”Hal ini berdasarkan firman Allah (yang artinya),وَلَوۡ أَشۡرَكُواْ لَحَبِطَ عَنۡهُم مَّا كَانُواْ يَعۡمَلُونَ ٨٨  “Dan seandainya mereka itu berbuat syirik pasti akan terhapus apa-apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. Aal-An’am : 88)Allah juga berfirman (yang artinya),وَلَقَدۡ أُوحِيَ إِلَيۡكَ وَإِلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبۡلِكَ لَئِنۡ أَشۡرَكۡتَ لَيَحۡبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ ٱلۡخَٰسِرِينَ ٦٥  “Dan sungguh telah Kami wahyukan kepadamu dan kepada orang-orang sebelum kamu; bahwa jika kamu berbuat syirik pasti akan lenyap seluruh amalmu dan benar-benar kamu akan termasuk golongan orang yang merugi.” (QS. Aaz-Zumar : 65) Baca Juga: Atasi Corona dengan Bertauhid yang Sempurna (Bag. 1)Tauhid, Kunci Kebahagiaan HidupDengan demikian menjaga tauhid dari kerusakan adalah tugas dan kewajiban setiap insan. Inilah kunci kebahagiaan hidupnya. Tidaklah seorang muslim meraih ketentraman dan tambahan hidayah kecuali dengan meniti jalan tauhid dan memurnikan aqidahnya dari segala kotoran kezaliman. Allah berfirman (yang artinya),ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ وَلَمۡ يَلۡبِسُوٓاْ إِيمَٰنَهُم بِظُلۡمٍ أُوْلَٰٓئِكَ لَهُمُ ٱلۡأَمۡنُ وَهُم مُّهۡتَدُونَ ٨٢  “Orang-orang yang beriman dan tidak mencampuri imannya dengan kezaliman (syirik) mereka itulah orang-orang yang diberikan keamanan dan mereka itulah orang-orang yang diberikan petunjuk.” (QS. Aal-An’am : 82)Syirik disebut sebagai kezaliman karena pelakunya telah menujukan ibadah kepada sesuatu yang tidak berhak menerimanya. Karena ibadah adalah hak Allah, tidak boleh memalingkan ibadah kepada selain-Nya. Memalingkan ibadah kepada selain Allah adalah kezaliman. Oleh sebab itu Allah berfirman (yang artinya), إِنَّ ٱلشِّرۡكَ لَظُلۡمٌ عَظِيمٞ ١٣ “Sesungguhnya syirik itu benar-benar kezaliman yang sangat besar.” (QS. Luqman : 13)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hak Allah atas para hamba adalah hendaknya mereka beribadah kepada-Nya dan tidak mempersekutukan dengan-Nya sesuatu apapun.” (HR. Bukhari dan Muslim) Dari sinilah, kita mengetahui bahwa ilmu yang paling utama adalah ilmu tauhid. Sebagaimana faidah yang disampaikan oleh Ustadz Abu Ubaidah as-Sidawi hafizhahullah dalam ceramah beliau pengantar kajian kitab Qawa’id fit Tauhid. Dalilnya adalah firman Allah (yang artinya),فَٱعۡلَمۡ أَنَّهُۥ لَآ إِلَٰهَ إِلَّا ٱللَّهُ وَٱسۡتَغۡفِرۡ لِذَنۢبِكَ وَلِلۡمُؤۡمِنِينَ وَٱلۡمُؤۡمِنَٰتِۗ وَٱللَّهُ يَعۡلَمُ مُتَقَلَّبَكُمۡ وَمَثۡوَىٰكُمۡ ١٩  “Maka ketahuilah, bahwa sesungguhnya tidak ada ilah/sesembahan yang benar selain Allah dan mintalah ampunan atas segala dosamu.” (QS. Muhammad : 19)Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa memahami ilmu agama ini adalah kunci kebaikan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang Allah kehendaki kebaikan padanya niscaya Allah pahamkan dia dalam hal agama.” (HR. Bukhari dan Muslim)Dan ilmu tauhid merupakan ilmu yang paling wajib dipahami dan paling utama untuk dipelajari. Oleh sebab itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berpesan kepada sahabat Mu’adz bin Jabal radhiyallahu’anhu ketika mengutusnya untuk berdakwah di negeri Yaman, “Hendaklah yang paling pertama kamu serukan kepada mereka adalah supaya mereka mentauhidkan Allah.” (HR. Bukhari dan Muslim, lafal milik Bukhari)Dalam rangka mewujudkan tujuan yang agung inilah Allah mengutus para rasul dan menurunkan kitab-kitab kepada umat manusia. Allah berfirman (yang artinya),وَمَآ أَرۡسَلۡنَا مِن قَبۡلِكَ مِن رَّسُولٍ إِلَّا نُوحِيٓ إِلَيۡهِ أَنَّهُۥ لَآ إِلَٰهَ إِلَّآ أَنَا۠ فَٱعۡبُدُونِ ٢٥  “Dan tidaklah Kami mengutus sebelum kamu -Muhammad- seorang rasul pun melainkan Kami wahyukan kepadanya; bahwa tidak ada ilah/sesembahan yang benar kecuali Aku, maka sembahlah Aku saja.” (QS. Aal-Anbiya’ : 25) (lihat kitab Tajrid at-Tauhid min Daran asy-Syirki wa Syubah at-Tandid, hal. 11)Nabi Nuh ‘alaihis salam -rasul yang pertama- pun diutus oleh Allah kepada kaumnya untuk mengajarkan tauhid yaitu penghambaan kepada Allah semata. Allah berfirman (yang artinya), لَقَدۡ أَرۡسَلۡنَا نُوحًا إِلَىٰ قَوۡمِهِۦ فَقَالَ يَٰقَوۡمِ ٱعۡبُدُواْ ٱللَّهَ مَا لَكُم مِّنۡ إِلَٰهٍ غَيۡرُهُۥٓ إِنِّيٓ أَخَافُ عَلَيۡكُمۡ عَذَابَ يَوۡمٍ عَظِيمٖ ٥٩ “Sungguh Kami telah mengutus Nuh kepada kaumnya, maka dia pun berkata : Wahai kaumku, sembahlah Allah saja, tidak ada bagi kalian ilah/sesembahan selain-Nya.” (QS. Aal-A’raf : 59)Begitu pula Allah mengutus Nabi Hud ‘alaihis salam kepada kaumnya dengan membawa misi dakwah tauhid. Allah berfirman (yang artinya),۞وَإِلَىٰ عَادٍ أَخَاهُمۡ هُودٗاۚ قَالَ يَٰقَوۡمِ ٱعۡبُدُواْ ٱللَّهَ مَا لَكُم مِّنۡ إِلَٰهٍ غَيۡرُهُۥٓۚ أَفَلَا تَتَّقُونَ ٦٥  “Dan kepada kaum ‘Aad Kami pun mengutus saudara mereka Hud. Dia berkata : Wahai kaumku, sembahlah Allah saja, tidak ada bagi kalian sesembahan selain-Nya.” (QS. Aal-A’raf : 65)  Dan demikian itulah misi dakwah para rasul di sepanjang masa. Allah berfirman (yang artinya),وَلَقَدۡ بَعَثۡنَا فِي كُلِّ أُمَّةٖ رَّسُولًا أَنِ ٱعۡبُدُواْ ٱللَّهَ وَٱجۡتَنِبُواْ ٱلطَّٰغُوتَۖ  “Dan sungguh Kami telah mengutus kepada setiap umat seorang rasul yang menyerukan; Sembahlah Allah saja dan jauhilah thaghut.” (QS. Aan-Nahl : 36)Baca Juga: Ketika Para Da’i Tauhid dan Sunnah Dituduh Antek KafirTauhid adalah Intisari Agama IslamTauhid inilah intisari agama Islam. Yang mana Allah tidak menerima agama kecuali Islam. Allah berfirman (yang artinya),وَمَن يَبۡتَغِ غَيۡرَ ٱلۡإِسۡلَٰمِ دِينٗا فَلَن يُقۡبَلَ مِنۡهُ وَهُوَ فِي ٱلۡأٓخِرَةِ مِنَ ٱلۡخَٰسِرِينَ ٨٥ “Dan Barangsiapa yang mencari selain Islam sebagai agama maka tidak akan diterima darinya dan dia di akhirat termasuk orang yang merugi.” (QS. Ali ‘Imran : 85)  Semua agama yang bertentangan dengan tauhid maka tertolak. Karena hakikat islam adalah kepasrahan kepada Allah dengan bertauhid, tunduk kepada-Nya dengan ketaatan dan membersihkan diri dari syirik dan berlepas diri dari pelakunya. Inilah hakikat agama Islam yang dibawa oleh segenap rasul dari yang pertama hingga yang terakhir (lihat at-Ta’liq al-Mukhtashar al-Mubin ‘ala Qurrati ‘Uyunil Muwahhidin, hal. 22).Saudaraku yang dirahmati Allah, apabila kita telah mengetahui betapa besar keutamaan ilmu tauhid dan tingginya kedudukan tauhid dalam agama ini maka sudah semestinya seorang muslim bersemangat untuk mempelajarinya dari al-Qur’an dan as-Sunnah dengan bimbingan para ulama dan para da’i yang memahaminya dengan baik dan mengamalkannya dalam kehidupan. Semoga sedikit catatan faidah ini bermanfaat bagi penulis dan segenap pembaca. Kepada Allah semata kita memohon taufik untuk meniti jalan yang lurus ini agar bisa masuk ke dalam surga dan memandang wajah-Nya yang mulia…Wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi wa sallam. Walhamdulillahi Rabbil ‘alamin.Baca Juga:Yogyakarta, 3 Syawwal 1441 H / 26 Mei 2020 Disusun dengan arahan dari Pimred muslim.or.id Ustadz M. Saifudin Hakim hafizhahullahOleh hamba yang fakir kepada RabbnyaAri Wahyudi waffaqahullah

Tidak Boleh Berbicara Tentang Agama Tanpa Ilmu

Penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahPertanyaan:Apa nasihat Anda terhadap suatu kaum yang berdakwah kepada Allah Ta’ala, juga mengunjungi masyarakat dan mengajak mereka ke masjid, namun sebagian dari mereka tidak memiliki bekal ilmu syar’i sama sekali?Jawaban:Adapun jalan untuk memperbaiki kondisi masyarakat, maka pendapatku adalah dengan menempuh sarana-sarana yang sesuai, selama sarana tersebut tidak dilarang. Karena sarana-sarana tersebut pada asalnya tidak memiliki hukum tertentu. Akan tetapi, hukum sarana tersebut mengikuti hukum tujuan.Adapun sarana yang hukumnya terlarang, maka tidak boleh ditempuh (diikuti). Seperti orang yang menjadikan tari-tarian (dansa) dan nyanyian (lagu) sebagai sarana untuk menarik manusia dan mendakwahi mereka menuju jalan Allah Ta’ala. Hal itu haram dan tidak ada manfaatnya. Hal ini karena Allah Ta’ala tidak akan menjadikan obat bagi umat ini melalui sesuatu yang diharamkan. Maka sarana apapun dalam dakwah kepada Allah Ta’ala itu diperbolehkan selama tidak terlarang (dalam syariat). Karena sarana-sarana itu pada asalnya bukanlah ibadah itu sendiri. Akan tetapi, sebagai jalan menuju tujuan yang diinginkan. Maka kondisi jamaah tersebut yang mengunjungi manusia (di rumah-rumah mereka, pent.), membacakan kepada mereka Al-Qur’an dan hadits-hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mudah bagi mereka, juga keluar berdakwah (khuruj) bersama mereka dengan tujuan untuk mengajarkan dan memberikan bimbingan kepada mereka, maka ini perkara yang baik tanpa perlu diragukan.Adapun keadaan mereka yang berbicara dalam perkara agama tanpa ilmu, maka tidak boleh bagi manusia untuk berbicara tentang agama Allah Ta’ala tanpa ilmu. Allah Ta’ala berfirman,قُلْ إِنَّمَا حَرَّمَ رَبِّيَ الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَالْإِثْمَ وَالْبَغْيَ بِغَيْرِ الْحَقِّ وَأَنْ تُشْرِكُوا بِاللَّهِ مَا لَمْ يُنَزِّلْ بِهِ سُلْطَانًا وَأَنْ تَقُولُوا عَلَى اللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ“Katakanlah, “Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang tampak ataupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujjah untuk itu dan (mengharamkan) mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui.” (QS. Al-A’raf [7]: 33)وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولًا“Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya.” (QS. Al-Isra’ [17]: 36)Kemudian terkait dengan hal ini, saya juga ingin mengingatkan bahwa banyak dari para penceramah yang menyebutkan dalam nasihat atau ecramah mereka hadits-hadits yang tidak jelas, yaitu hadits-hadits yang bisa jadi statusnya dha’if (lemah) atau maudhu’ (palsu). Merka mengklaim bahwa mereka tidak akan bisa menarik (memikat) perhatian manusia kecuali dengan membawakan hadits-hadits tersebut. Ini adalah kekeliruan yang besar. Hal ini karena hadits-hadits yang shahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan juga dalam kitabullah (Al-Qur’an) itu sudah mencukupi dari hadits-hadits yang palsu (maudhu’) dan lemah (dha’if) tersebut.[Selesai]***@Rumah Lendah, 1 Syawal 1441/ 24 Mei 2020Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:Diterjemahkan dari kitab Ash-Shahwah Al-Islamiyyah: Dzawabith wa Taujihaat hal. 137-138, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala. 🔍 Larangan Puasa Hari Jumat, Hadis Hutang, Remajaislam Com, Al Alim Asmaul Husna, Ibnu Hajar Boarding School Jakarta Timur

Tidak Boleh Berbicara Tentang Agama Tanpa Ilmu

Penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahPertanyaan:Apa nasihat Anda terhadap suatu kaum yang berdakwah kepada Allah Ta’ala, juga mengunjungi masyarakat dan mengajak mereka ke masjid, namun sebagian dari mereka tidak memiliki bekal ilmu syar’i sama sekali?Jawaban:Adapun jalan untuk memperbaiki kondisi masyarakat, maka pendapatku adalah dengan menempuh sarana-sarana yang sesuai, selama sarana tersebut tidak dilarang. Karena sarana-sarana tersebut pada asalnya tidak memiliki hukum tertentu. Akan tetapi, hukum sarana tersebut mengikuti hukum tujuan.Adapun sarana yang hukumnya terlarang, maka tidak boleh ditempuh (diikuti). Seperti orang yang menjadikan tari-tarian (dansa) dan nyanyian (lagu) sebagai sarana untuk menarik manusia dan mendakwahi mereka menuju jalan Allah Ta’ala. Hal itu haram dan tidak ada manfaatnya. Hal ini karena Allah Ta’ala tidak akan menjadikan obat bagi umat ini melalui sesuatu yang diharamkan. Maka sarana apapun dalam dakwah kepada Allah Ta’ala itu diperbolehkan selama tidak terlarang (dalam syariat). Karena sarana-sarana itu pada asalnya bukanlah ibadah itu sendiri. Akan tetapi, sebagai jalan menuju tujuan yang diinginkan. Maka kondisi jamaah tersebut yang mengunjungi manusia (di rumah-rumah mereka, pent.), membacakan kepada mereka Al-Qur’an dan hadits-hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mudah bagi mereka, juga keluar berdakwah (khuruj) bersama mereka dengan tujuan untuk mengajarkan dan memberikan bimbingan kepada mereka, maka ini perkara yang baik tanpa perlu diragukan.Adapun keadaan mereka yang berbicara dalam perkara agama tanpa ilmu, maka tidak boleh bagi manusia untuk berbicara tentang agama Allah Ta’ala tanpa ilmu. Allah Ta’ala berfirman,قُلْ إِنَّمَا حَرَّمَ رَبِّيَ الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَالْإِثْمَ وَالْبَغْيَ بِغَيْرِ الْحَقِّ وَأَنْ تُشْرِكُوا بِاللَّهِ مَا لَمْ يُنَزِّلْ بِهِ سُلْطَانًا وَأَنْ تَقُولُوا عَلَى اللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ“Katakanlah, “Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang tampak ataupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujjah untuk itu dan (mengharamkan) mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui.” (QS. Al-A’raf [7]: 33)وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولًا“Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya.” (QS. Al-Isra’ [17]: 36)Kemudian terkait dengan hal ini, saya juga ingin mengingatkan bahwa banyak dari para penceramah yang menyebutkan dalam nasihat atau ecramah mereka hadits-hadits yang tidak jelas, yaitu hadits-hadits yang bisa jadi statusnya dha’if (lemah) atau maudhu’ (palsu). Merka mengklaim bahwa mereka tidak akan bisa menarik (memikat) perhatian manusia kecuali dengan membawakan hadits-hadits tersebut. Ini adalah kekeliruan yang besar. Hal ini karena hadits-hadits yang shahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan juga dalam kitabullah (Al-Qur’an) itu sudah mencukupi dari hadits-hadits yang palsu (maudhu’) dan lemah (dha’if) tersebut.[Selesai]***@Rumah Lendah, 1 Syawal 1441/ 24 Mei 2020Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:Diterjemahkan dari kitab Ash-Shahwah Al-Islamiyyah: Dzawabith wa Taujihaat hal. 137-138, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala. 🔍 Larangan Puasa Hari Jumat, Hadis Hutang, Remajaislam Com, Al Alim Asmaul Husna, Ibnu Hajar Boarding School Jakarta Timur
Penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahPertanyaan:Apa nasihat Anda terhadap suatu kaum yang berdakwah kepada Allah Ta’ala, juga mengunjungi masyarakat dan mengajak mereka ke masjid, namun sebagian dari mereka tidak memiliki bekal ilmu syar’i sama sekali?Jawaban:Adapun jalan untuk memperbaiki kondisi masyarakat, maka pendapatku adalah dengan menempuh sarana-sarana yang sesuai, selama sarana tersebut tidak dilarang. Karena sarana-sarana tersebut pada asalnya tidak memiliki hukum tertentu. Akan tetapi, hukum sarana tersebut mengikuti hukum tujuan.Adapun sarana yang hukumnya terlarang, maka tidak boleh ditempuh (diikuti). Seperti orang yang menjadikan tari-tarian (dansa) dan nyanyian (lagu) sebagai sarana untuk menarik manusia dan mendakwahi mereka menuju jalan Allah Ta’ala. Hal itu haram dan tidak ada manfaatnya. Hal ini karena Allah Ta’ala tidak akan menjadikan obat bagi umat ini melalui sesuatu yang diharamkan. Maka sarana apapun dalam dakwah kepada Allah Ta’ala itu diperbolehkan selama tidak terlarang (dalam syariat). Karena sarana-sarana itu pada asalnya bukanlah ibadah itu sendiri. Akan tetapi, sebagai jalan menuju tujuan yang diinginkan. Maka kondisi jamaah tersebut yang mengunjungi manusia (di rumah-rumah mereka, pent.), membacakan kepada mereka Al-Qur’an dan hadits-hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mudah bagi mereka, juga keluar berdakwah (khuruj) bersama mereka dengan tujuan untuk mengajarkan dan memberikan bimbingan kepada mereka, maka ini perkara yang baik tanpa perlu diragukan.Adapun keadaan mereka yang berbicara dalam perkara agama tanpa ilmu, maka tidak boleh bagi manusia untuk berbicara tentang agama Allah Ta’ala tanpa ilmu. Allah Ta’ala berfirman,قُلْ إِنَّمَا حَرَّمَ رَبِّيَ الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَالْإِثْمَ وَالْبَغْيَ بِغَيْرِ الْحَقِّ وَأَنْ تُشْرِكُوا بِاللَّهِ مَا لَمْ يُنَزِّلْ بِهِ سُلْطَانًا وَأَنْ تَقُولُوا عَلَى اللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ“Katakanlah, “Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang tampak ataupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujjah untuk itu dan (mengharamkan) mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui.” (QS. Al-A’raf [7]: 33)وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولًا“Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya.” (QS. Al-Isra’ [17]: 36)Kemudian terkait dengan hal ini, saya juga ingin mengingatkan bahwa banyak dari para penceramah yang menyebutkan dalam nasihat atau ecramah mereka hadits-hadits yang tidak jelas, yaitu hadits-hadits yang bisa jadi statusnya dha’if (lemah) atau maudhu’ (palsu). Merka mengklaim bahwa mereka tidak akan bisa menarik (memikat) perhatian manusia kecuali dengan membawakan hadits-hadits tersebut. Ini adalah kekeliruan yang besar. Hal ini karena hadits-hadits yang shahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan juga dalam kitabullah (Al-Qur’an) itu sudah mencukupi dari hadits-hadits yang palsu (maudhu’) dan lemah (dha’if) tersebut.[Selesai]***@Rumah Lendah, 1 Syawal 1441/ 24 Mei 2020Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:Diterjemahkan dari kitab Ash-Shahwah Al-Islamiyyah: Dzawabith wa Taujihaat hal. 137-138, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala. 🔍 Larangan Puasa Hari Jumat, Hadis Hutang, Remajaislam Com, Al Alim Asmaul Husna, Ibnu Hajar Boarding School Jakarta Timur


Penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahPertanyaan:Apa nasihat Anda terhadap suatu kaum yang berdakwah kepada Allah Ta’ala, juga mengunjungi masyarakat dan mengajak mereka ke masjid, namun sebagian dari mereka tidak memiliki bekal ilmu syar’i sama sekali?Jawaban:Adapun jalan untuk memperbaiki kondisi masyarakat, maka pendapatku adalah dengan menempuh sarana-sarana yang sesuai, selama sarana tersebut tidak dilarang. Karena sarana-sarana tersebut pada asalnya tidak memiliki hukum tertentu. Akan tetapi, hukum sarana tersebut mengikuti hukum tujuan.Adapun sarana yang hukumnya terlarang, maka tidak boleh ditempuh (diikuti). Seperti orang yang menjadikan tari-tarian (dansa) dan nyanyian (lagu) sebagai sarana untuk menarik manusia dan mendakwahi mereka menuju jalan Allah Ta’ala. Hal itu haram dan tidak ada manfaatnya. Hal ini karena Allah Ta’ala tidak akan menjadikan obat bagi umat ini melalui sesuatu yang diharamkan. Maka sarana apapun dalam dakwah kepada Allah Ta’ala itu diperbolehkan selama tidak terlarang (dalam syariat). Karena sarana-sarana itu pada asalnya bukanlah ibadah itu sendiri. Akan tetapi, sebagai jalan menuju tujuan yang diinginkan. Maka kondisi jamaah tersebut yang mengunjungi manusia (di rumah-rumah mereka, pent.), membacakan kepada mereka Al-Qur’an dan hadits-hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mudah bagi mereka, juga keluar berdakwah (khuruj) bersama mereka dengan tujuan untuk mengajarkan dan memberikan bimbingan kepada mereka, maka ini perkara yang baik tanpa perlu diragukan.Adapun keadaan mereka yang berbicara dalam perkara agama tanpa ilmu, maka tidak boleh bagi manusia untuk berbicara tentang agama Allah Ta’ala tanpa ilmu. Allah Ta’ala berfirman,قُلْ إِنَّمَا حَرَّمَ رَبِّيَ الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَالْإِثْمَ وَالْبَغْيَ بِغَيْرِ الْحَقِّ وَأَنْ تُشْرِكُوا بِاللَّهِ مَا لَمْ يُنَزِّلْ بِهِ سُلْطَانًا وَأَنْ تَقُولُوا عَلَى اللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ“Katakanlah, “Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang tampak ataupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujjah untuk itu dan (mengharamkan) mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui.” (QS. Al-A’raf [7]: 33)وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولًا“Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya.” (QS. Al-Isra’ [17]: 36)Kemudian terkait dengan hal ini, saya juga ingin mengingatkan bahwa banyak dari para penceramah yang menyebutkan dalam nasihat atau ecramah mereka hadits-hadits yang tidak jelas, yaitu hadits-hadits yang bisa jadi statusnya dha’if (lemah) atau maudhu’ (palsu). Merka mengklaim bahwa mereka tidak akan bisa menarik (memikat) perhatian manusia kecuali dengan membawakan hadits-hadits tersebut. Ini adalah kekeliruan yang besar. Hal ini karena hadits-hadits yang shahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan juga dalam kitabullah (Al-Qur’an) itu sudah mencukupi dari hadits-hadits yang palsu (maudhu’) dan lemah (dha’if) tersebut.[Selesai]***@Rumah Lendah, 1 Syawal 1441/ 24 Mei 2020Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:Diterjemahkan dari kitab Ash-Shahwah Al-Islamiyyah: Dzawabith wa Taujihaat hal. 137-138, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala. 🔍 Larangan Puasa Hari Jumat, Hadis Hutang, Remajaislam Com, Al Alim Asmaul Husna, Ibnu Hajar Boarding School Jakarta Timur

Hukum Menari, Joget, Dansa dalam Islam dan Dalilnya

Apa hukum menari, joget, dansa ditinjau dari hukum Islam beserta dalil-dalilnya? Daftar Isi tutup 1. Dalil yang membicarakan tentang menari 2. Hukum menari, joget, dan dansa 3. Joget dan menari dalam rangka ibadah, misal sambil membaca shalawat nabi 4. Catatan mengenai ar-raqshu 4.1. Referensi utama: Menari, joget, dansa dalam bahasan fikih disebut dengan ar-raqshu atau az-zafnu. Ibnu ‘Abidin menyebutkan bahwa ar-roqshu adalah bergoyang dan bangkit (lompat-lompat) mengikuti irama musik atau nyanyian. (Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 23:9) Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (hlm. 1405), menari adalah memainkan tari (menggerak-gerakkan badan dan sebagainya dengan berirama dan sering diiringi dengan bunyi-bunyian).   Dalil yang membicarakan tentang menari Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, كَانَتِ الْحَبَشَةُ يَزْفِنُونَ بَيْنَ يَدَىْ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَيَرْقُصُونَ وَيَقُولُونَ مُحَمَّدٌ عَبْدٌ صَالِحٌ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَا يَقُولُونَ ». قَالُوا يَقُولُونَ مُحَمَّدٌ عَبْدٌ صَالِحٌ “Orang-orang Habasyah menari di hadapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka menggerak-gerakkan badan (menari) dan mereka mengatakan, ‘Muhammad adalah hamba yang saleh.’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bertanya, ‘Apa yang mereka katakan?’ Orang-orang menjawab, ‘Mereka sebut bahwa Muhammad adalah hamba yang saleh.’” (HR. Ahmad, 3:152. Syaikh Syuaib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih sesuai syarat Muslim). Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, جَاءَ حَبَشٌ يَزْفِنُونَ فِى يَوْمِ عِيدٍ فِى الْمَسْجِدِ فَدَعَانِى النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- فَوَضَعْتُ رَأْسِى عَلَى مَنْكِبِهِ فَجَعَلْتُ أَنْظُرُ إِلَى لَعِبِهِمْ حَتَّى كُنْتُ أَنَا الَّتِى أَنْصَرِفُ عَنِ النَّظَرِ إِلَيْهِمْ. “Ada orang-orang Habasyah menggerak-gerakkan badan (menari) pada hari Id di masjid. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memanggilku. Aku meletakkan kepalaku di atas bahu beliau. Aku pun menyaksikan orang-orang Habasyah tersebut sampai aku sendiri yang memutuskan untuk tidak melihat lagi.” (HR. Muslim, no. 892) Yang dilakukan orang Habasyah adalah menari-nari dengan alat perang mereka sebagaimana disebutkan dalam hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, كانَ الحَبَشُ يلعبونَ بِحِرابِهم فَسَتَرنِي رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ وأنَا أنْظُرُ ، فمَا زِلْتُ أنظرُ حتَّى كنْتُ أنا أَنْصَرِفُ “Orang-orang Habasyah bermain-main dengan alat perang mereka. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menabiriku dan aku berusaha untuk tetap melihat. Hal ini terus berlangsung hingga aku sendiri yang memutuskan untuk tidak melihatnya lagi.” (HR. Bukhari, no. 5190).   Hukum menari, joget, dan dansa Disebutkan dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, pada jilid ke-23, halaman 10 bahwa ulama Hanafiyah, Malikiyah, Hanabilah, dan Al-Qafal dari Syafiiyyah menyatakan joget dihukumi makruh dengan alasan karena ia adalah perbuatan dana’ah (rendah) dan safah (kebodohan). Joget merupakan perbuatan yang menjatuhkan wibawa (muru’ah), juga termasuk perbuatan lahwun (kesia-siaan). Al-Abbi mengatakan, ‘Para ulama memaknai hadits jogetnya orang Habasyah bahwa maksudnya (bukan joget sebagaimana yang kita ketahui) namun sekadar lompat-lompat ketika bermain pedang, dan alat-alat perang mereka.’ Sehingga sesuai dengan riwayat yang lain yang menyatakan bahwa orang Habasyah bermain-main di dekat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan alat-alat perang mereka.’ Demikian pemaparan ini semua dengan asumsi bahwa joget tersebut tidak dibarengi dengan hal yang diharamkan syariat seperti minum khamar dan membuka aurat. Jika dibarengi hal yang diharamkan maka hukumnya haram menurut sepakat ulama.” Ulama Syafiiyyah sendiri menyatakan bahwa menari-nari itu tidak haram dan tidak makruh. Namun, hukumnya adalah mubah. Dalil mereka adalah hadits Aisyah yang disebutkan di atas. Dalil tersebut menunjukkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyetujui perbuatan mereka. Hal ini menunjukkan bolehnya. Ini jika ar-raqshu(menari) hanya sekadar gerakan lurus (tegak) dan miring. Al-Balqini menyatakan bahwa jika menari-nari atau joget itu sampai menjatuhkan wibawa (muru’ah), hukumnya menjadi haram. Catatan dari ulama Syafiiyah, walaupun bergoyang (ar-raqshu), hukumnya itu boleh. Akan tetapi, tidak boleh gerakannya lemah gemulai seperti perempuan. Jika gerakannya lemah gemulai, seperti itu diharamkan pada laki-laki dan perempuan. Jika goyangannya biasa saja tanpa dibuat-buat, tidaklah berdosa. Baca Juga: Bagi yang Kecanduan Musik, Hati-Hati Mirip Wanita Joget dan menari dalam rangka ibadah, misal sambil membaca shalawat nabi Ibnu Taimiyah berpendapat bahwa joget atau menari dalam rangka dzikir atau ibadah termasuk bidah yang dinilai maksiat. Perbuatan semacam ini tidaklah pernah dicontohkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Perbuatan tersebut juga tidak diajarkan oleh para imam atau ulama salaf. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 23:10.   Catatan mengenai ar-raqshu Hukum joget atau menggerakkan badan bisa dihukumi mubah seperti menari dengan alat perang (contoh, yang dilakukan oleh orang Habasyah yang ditonton Aisyah), bisa juga dihukumi makruh seperti bergoyang pada umumnya (asalkan tidak menjatuhkan muru’ah, kewibawaan), dan bisa juga dihukumi haram jika diiringi hal haram atau dilakukan dalam rangka ibadah. Berjoget atau menarinya seorang wanita di hadapan yang bukan mahram dihukum haram karena godaan wanita begitu dahsyat. Jika ar-raqshu (kita sebut lemah gemulainya) yang dilakukan istri di hadapan suami, hukumnya halal. Hal ini dengan catatan, tidak dilihat oleh orang lain. Para ulama sepakat akan ditolaknya persaksian para penari (ar-raqqash) karena seperti ini menjatuhkan muru’ah (kewibawaan). Padahal muru’ah ini adalah faktor diterimanya suatu persaksian. Menyewa penari tergantung dari hukum menari. Jika menarinya mubah, dihukumi mubah. Jika menarinya haram, dihukumi haram. Jika menarinya makruh, dihukumi makruh. Menari, berdansa, joget menjadi haram jika dibarengi dengan hal yang diharamkan syariat seperti minum khamar dan membuka aurat, termasuk juga jika diiringi musik.   Referensi utama: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, jilid ke-23, hlm. 9 – 11. Baca Juga: Alat Musik dalam Pandangan Ulama Syafi’i Hukum Nyanyian Tanpa Musik   Diselesaikan di Darush Sholihin, malam 8 Syawal 1441 H, 30 Mei 2020 Oleh: Al-Faqir Ilallah, Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsalat musik dansa hukum musik joget menari musik musik haram tiktok

Hukum Menari, Joget, Dansa dalam Islam dan Dalilnya

Apa hukum menari, joget, dansa ditinjau dari hukum Islam beserta dalil-dalilnya? Daftar Isi tutup 1. Dalil yang membicarakan tentang menari 2. Hukum menari, joget, dan dansa 3. Joget dan menari dalam rangka ibadah, misal sambil membaca shalawat nabi 4. Catatan mengenai ar-raqshu 4.1. Referensi utama: Menari, joget, dansa dalam bahasan fikih disebut dengan ar-raqshu atau az-zafnu. Ibnu ‘Abidin menyebutkan bahwa ar-roqshu adalah bergoyang dan bangkit (lompat-lompat) mengikuti irama musik atau nyanyian. (Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 23:9) Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (hlm. 1405), menari adalah memainkan tari (menggerak-gerakkan badan dan sebagainya dengan berirama dan sering diiringi dengan bunyi-bunyian).   Dalil yang membicarakan tentang menari Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, كَانَتِ الْحَبَشَةُ يَزْفِنُونَ بَيْنَ يَدَىْ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَيَرْقُصُونَ وَيَقُولُونَ مُحَمَّدٌ عَبْدٌ صَالِحٌ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَا يَقُولُونَ ». قَالُوا يَقُولُونَ مُحَمَّدٌ عَبْدٌ صَالِحٌ “Orang-orang Habasyah menari di hadapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka menggerak-gerakkan badan (menari) dan mereka mengatakan, ‘Muhammad adalah hamba yang saleh.’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bertanya, ‘Apa yang mereka katakan?’ Orang-orang menjawab, ‘Mereka sebut bahwa Muhammad adalah hamba yang saleh.’” (HR. Ahmad, 3:152. Syaikh Syuaib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih sesuai syarat Muslim). Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, جَاءَ حَبَشٌ يَزْفِنُونَ فِى يَوْمِ عِيدٍ فِى الْمَسْجِدِ فَدَعَانِى النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- فَوَضَعْتُ رَأْسِى عَلَى مَنْكِبِهِ فَجَعَلْتُ أَنْظُرُ إِلَى لَعِبِهِمْ حَتَّى كُنْتُ أَنَا الَّتِى أَنْصَرِفُ عَنِ النَّظَرِ إِلَيْهِمْ. “Ada orang-orang Habasyah menggerak-gerakkan badan (menari) pada hari Id di masjid. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memanggilku. Aku meletakkan kepalaku di atas bahu beliau. Aku pun menyaksikan orang-orang Habasyah tersebut sampai aku sendiri yang memutuskan untuk tidak melihat lagi.” (HR. Muslim, no. 892) Yang dilakukan orang Habasyah adalah menari-nari dengan alat perang mereka sebagaimana disebutkan dalam hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, كانَ الحَبَشُ يلعبونَ بِحِرابِهم فَسَتَرنِي رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ وأنَا أنْظُرُ ، فمَا زِلْتُ أنظرُ حتَّى كنْتُ أنا أَنْصَرِفُ “Orang-orang Habasyah bermain-main dengan alat perang mereka. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menabiriku dan aku berusaha untuk tetap melihat. Hal ini terus berlangsung hingga aku sendiri yang memutuskan untuk tidak melihatnya lagi.” (HR. Bukhari, no. 5190).   Hukum menari, joget, dan dansa Disebutkan dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, pada jilid ke-23, halaman 10 bahwa ulama Hanafiyah, Malikiyah, Hanabilah, dan Al-Qafal dari Syafiiyyah menyatakan joget dihukumi makruh dengan alasan karena ia adalah perbuatan dana’ah (rendah) dan safah (kebodohan). Joget merupakan perbuatan yang menjatuhkan wibawa (muru’ah), juga termasuk perbuatan lahwun (kesia-siaan). Al-Abbi mengatakan, ‘Para ulama memaknai hadits jogetnya orang Habasyah bahwa maksudnya (bukan joget sebagaimana yang kita ketahui) namun sekadar lompat-lompat ketika bermain pedang, dan alat-alat perang mereka.’ Sehingga sesuai dengan riwayat yang lain yang menyatakan bahwa orang Habasyah bermain-main di dekat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan alat-alat perang mereka.’ Demikian pemaparan ini semua dengan asumsi bahwa joget tersebut tidak dibarengi dengan hal yang diharamkan syariat seperti minum khamar dan membuka aurat. Jika dibarengi hal yang diharamkan maka hukumnya haram menurut sepakat ulama.” Ulama Syafiiyyah sendiri menyatakan bahwa menari-nari itu tidak haram dan tidak makruh. Namun, hukumnya adalah mubah. Dalil mereka adalah hadits Aisyah yang disebutkan di atas. Dalil tersebut menunjukkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyetujui perbuatan mereka. Hal ini menunjukkan bolehnya. Ini jika ar-raqshu(menari) hanya sekadar gerakan lurus (tegak) dan miring. Al-Balqini menyatakan bahwa jika menari-nari atau joget itu sampai menjatuhkan wibawa (muru’ah), hukumnya menjadi haram. Catatan dari ulama Syafiiyah, walaupun bergoyang (ar-raqshu), hukumnya itu boleh. Akan tetapi, tidak boleh gerakannya lemah gemulai seperti perempuan. Jika gerakannya lemah gemulai, seperti itu diharamkan pada laki-laki dan perempuan. Jika goyangannya biasa saja tanpa dibuat-buat, tidaklah berdosa. Baca Juga: Bagi yang Kecanduan Musik, Hati-Hati Mirip Wanita Joget dan menari dalam rangka ibadah, misal sambil membaca shalawat nabi Ibnu Taimiyah berpendapat bahwa joget atau menari dalam rangka dzikir atau ibadah termasuk bidah yang dinilai maksiat. Perbuatan semacam ini tidaklah pernah dicontohkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Perbuatan tersebut juga tidak diajarkan oleh para imam atau ulama salaf. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 23:10.   Catatan mengenai ar-raqshu Hukum joget atau menggerakkan badan bisa dihukumi mubah seperti menari dengan alat perang (contoh, yang dilakukan oleh orang Habasyah yang ditonton Aisyah), bisa juga dihukumi makruh seperti bergoyang pada umumnya (asalkan tidak menjatuhkan muru’ah, kewibawaan), dan bisa juga dihukumi haram jika diiringi hal haram atau dilakukan dalam rangka ibadah. Berjoget atau menarinya seorang wanita di hadapan yang bukan mahram dihukum haram karena godaan wanita begitu dahsyat. Jika ar-raqshu (kita sebut lemah gemulainya) yang dilakukan istri di hadapan suami, hukumnya halal. Hal ini dengan catatan, tidak dilihat oleh orang lain. Para ulama sepakat akan ditolaknya persaksian para penari (ar-raqqash) karena seperti ini menjatuhkan muru’ah (kewibawaan). Padahal muru’ah ini adalah faktor diterimanya suatu persaksian. Menyewa penari tergantung dari hukum menari. Jika menarinya mubah, dihukumi mubah. Jika menarinya haram, dihukumi haram. Jika menarinya makruh, dihukumi makruh. Menari, berdansa, joget menjadi haram jika dibarengi dengan hal yang diharamkan syariat seperti minum khamar dan membuka aurat, termasuk juga jika diiringi musik.   Referensi utama: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, jilid ke-23, hlm. 9 – 11. Baca Juga: Alat Musik dalam Pandangan Ulama Syafi’i Hukum Nyanyian Tanpa Musik   Diselesaikan di Darush Sholihin, malam 8 Syawal 1441 H, 30 Mei 2020 Oleh: Al-Faqir Ilallah, Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsalat musik dansa hukum musik joget menari musik musik haram tiktok
Apa hukum menari, joget, dansa ditinjau dari hukum Islam beserta dalil-dalilnya? Daftar Isi tutup 1. Dalil yang membicarakan tentang menari 2. Hukum menari, joget, dan dansa 3. Joget dan menari dalam rangka ibadah, misal sambil membaca shalawat nabi 4. Catatan mengenai ar-raqshu 4.1. Referensi utama: Menari, joget, dansa dalam bahasan fikih disebut dengan ar-raqshu atau az-zafnu. Ibnu ‘Abidin menyebutkan bahwa ar-roqshu adalah bergoyang dan bangkit (lompat-lompat) mengikuti irama musik atau nyanyian. (Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 23:9) Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (hlm. 1405), menari adalah memainkan tari (menggerak-gerakkan badan dan sebagainya dengan berirama dan sering diiringi dengan bunyi-bunyian).   Dalil yang membicarakan tentang menari Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, كَانَتِ الْحَبَشَةُ يَزْفِنُونَ بَيْنَ يَدَىْ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَيَرْقُصُونَ وَيَقُولُونَ مُحَمَّدٌ عَبْدٌ صَالِحٌ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَا يَقُولُونَ ». قَالُوا يَقُولُونَ مُحَمَّدٌ عَبْدٌ صَالِحٌ “Orang-orang Habasyah menari di hadapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka menggerak-gerakkan badan (menari) dan mereka mengatakan, ‘Muhammad adalah hamba yang saleh.’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bertanya, ‘Apa yang mereka katakan?’ Orang-orang menjawab, ‘Mereka sebut bahwa Muhammad adalah hamba yang saleh.’” (HR. Ahmad, 3:152. Syaikh Syuaib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih sesuai syarat Muslim). Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, جَاءَ حَبَشٌ يَزْفِنُونَ فِى يَوْمِ عِيدٍ فِى الْمَسْجِدِ فَدَعَانِى النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- فَوَضَعْتُ رَأْسِى عَلَى مَنْكِبِهِ فَجَعَلْتُ أَنْظُرُ إِلَى لَعِبِهِمْ حَتَّى كُنْتُ أَنَا الَّتِى أَنْصَرِفُ عَنِ النَّظَرِ إِلَيْهِمْ. “Ada orang-orang Habasyah menggerak-gerakkan badan (menari) pada hari Id di masjid. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memanggilku. Aku meletakkan kepalaku di atas bahu beliau. Aku pun menyaksikan orang-orang Habasyah tersebut sampai aku sendiri yang memutuskan untuk tidak melihat lagi.” (HR. Muslim, no. 892) Yang dilakukan orang Habasyah adalah menari-nari dengan alat perang mereka sebagaimana disebutkan dalam hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, كانَ الحَبَشُ يلعبونَ بِحِرابِهم فَسَتَرنِي رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ وأنَا أنْظُرُ ، فمَا زِلْتُ أنظرُ حتَّى كنْتُ أنا أَنْصَرِفُ “Orang-orang Habasyah bermain-main dengan alat perang mereka. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menabiriku dan aku berusaha untuk tetap melihat. Hal ini terus berlangsung hingga aku sendiri yang memutuskan untuk tidak melihatnya lagi.” (HR. Bukhari, no. 5190).   Hukum menari, joget, dan dansa Disebutkan dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, pada jilid ke-23, halaman 10 bahwa ulama Hanafiyah, Malikiyah, Hanabilah, dan Al-Qafal dari Syafiiyyah menyatakan joget dihukumi makruh dengan alasan karena ia adalah perbuatan dana’ah (rendah) dan safah (kebodohan). Joget merupakan perbuatan yang menjatuhkan wibawa (muru’ah), juga termasuk perbuatan lahwun (kesia-siaan). Al-Abbi mengatakan, ‘Para ulama memaknai hadits jogetnya orang Habasyah bahwa maksudnya (bukan joget sebagaimana yang kita ketahui) namun sekadar lompat-lompat ketika bermain pedang, dan alat-alat perang mereka.’ Sehingga sesuai dengan riwayat yang lain yang menyatakan bahwa orang Habasyah bermain-main di dekat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan alat-alat perang mereka.’ Demikian pemaparan ini semua dengan asumsi bahwa joget tersebut tidak dibarengi dengan hal yang diharamkan syariat seperti minum khamar dan membuka aurat. Jika dibarengi hal yang diharamkan maka hukumnya haram menurut sepakat ulama.” Ulama Syafiiyyah sendiri menyatakan bahwa menari-nari itu tidak haram dan tidak makruh. Namun, hukumnya adalah mubah. Dalil mereka adalah hadits Aisyah yang disebutkan di atas. Dalil tersebut menunjukkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyetujui perbuatan mereka. Hal ini menunjukkan bolehnya. Ini jika ar-raqshu(menari) hanya sekadar gerakan lurus (tegak) dan miring. Al-Balqini menyatakan bahwa jika menari-nari atau joget itu sampai menjatuhkan wibawa (muru’ah), hukumnya menjadi haram. Catatan dari ulama Syafiiyah, walaupun bergoyang (ar-raqshu), hukumnya itu boleh. Akan tetapi, tidak boleh gerakannya lemah gemulai seperti perempuan. Jika gerakannya lemah gemulai, seperti itu diharamkan pada laki-laki dan perempuan. Jika goyangannya biasa saja tanpa dibuat-buat, tidaklah berdosa. Baca Juga: Bagi yang Kecanduan Musik, Hati-Hati Mirip Wanita Joget dan menari dalam rangka ibadah, misal sambil membaca shalawat nabi Ibnu Taimiyah berpendapat bahwa joget atau menari dalam rangka dzikir atau ibadah termasuk bidah yang dinilai maksiat. Perbuatan semacam ini tidaklah pernah dicontohkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Perbuatan tersebut juga tidak diajarkan oleh para imam atau ulama salaf. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 23:10.   Catatan mengenai ar-raqshu Hukum joget atau menggerakkan badan bisa dihukumi mubah seperti menari dengan alat perang (contoh, yang dilakukan oleh orang Habasyah yang ditonton Aisyah), bisa juga dihukumi makruh seperti bergoyang pada umumnya (asalkan tidak menjatuhkan muru’ah, kewibawaan), dan bisa juga dihukumi haram jika diiringi hal haram atau dilakukan dalam rangka ibadah. Berjoget atau menarinya seorang wanita di hadapan yang bukan mahram dihukum haram karena godaan wanita begitu dahsyat. Jika ar-raqshu (kita sebut lemah gemulainya) yang dilakukan istri di hadapan suami, hukumnya halal. Hal ini dengan catatan, tidak dilihat oleh orang lain. Para ulama sepakat akan ditolaknya persaksian para penari (ar-raqqash) karena seperti ini menjatuhkan muru’ah (kewibawaan). Padahal muru’ah ini adalah faktor diterimanya suatu persaksian. Menyewa penari tergantung dari hukum menari. Jika menarinya mubah, dihukumi mubah. Jika menarinya haram, dihukumi haram. Jika menarinya makruh, dihukumi makruh. Menari, berdansa, joget menjadi haram jika dibarengi dengan hal yang diharamkan syariat seperti minum khamar dan membuka aurat, termasuk juga jika diiringi musik.   Referensi utama: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, jilid ke-23, hlm. 9 – 11. Baca Juga: Alat Musik dalam Pandangan Ulama Syafi’i Hukum Nyanyian Tanpa Musik   Diselesaikan di Darush Sholihin, malam 8 Syawal 1441 H, 30 Mei 2020 Oleh: Al-Faqir Ilallah, Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsalat musik dansa hukum musik joget menari musik musik haram tiktok


Apa hukum menari, joget, dansa ditinjau dari hukum Islam beserta dalil-dalilnya? Daftar Isi tutup 1. Dalil yang membicarakan tentang menari 2. Hukum menari, joget, dan dansa 3. Joget dan menari dalam rangka ibadah, misal sambil membaca shalawat nabi 4. Catatan mengenai ar-raqshu 4.1. Referensi utama: Menari, joget, dansa dalam bahasan fikih disebut dengan ar-raqshu atau az-zafnu. Ibnu ‘Abidin menyebutkan bahwa ar-roqshu adalah bergoyang dan bangkit (lompat-lompat) mengikuti irama musik atau nyanyian. (Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 23:9) Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (hlm. 1405), menari adalah memainkan tari (menggerak-gerakkan badan dan sebagainya dengan berirama dan sering diiringi dengan bunyi-bunyian).   Dalil yang membicarakan tentang menari Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, كَانَتِ الْحَبَشَةُ يَزْفِنُونَ بَيْنَ يَدَىْ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَيَرْقُصُونَ وَيَقُولُونَ مُحَمَّدٌ عَبْدٌ صَالِحٌ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَا يَقُولُونَ ». قَالُوا يَقُولُونَ مُحَمَّدٌ عَبْدٌ صَالِحٌ “Orang-orang Habasyah menari di hadapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka menggerak-gerakkan badan (menari) dan mereka mengatakan, ‘Muhammad adalah hamba yang saleh.’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bertanya, ‘Apa yang mereka katakan?’ Orang-orang menjawab, ‘Mereka sebut bahwa Muhammad adalah hamba yang saleh.’” (HR. Ahmad, 3:152. Syaikh Syuaib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih sesuai syarat Muslim). Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, جَاءَ حَبَشٌ يَزْفِنُونَ فِى يَوْمِ عِيدٍ فِى الْمَسْجِدِ فَدَعَانِى النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- فَوَضَعْتُ رَأْسِى عَلَى مَنْكِبِهِ فَجَعَلْتُ أَنْظُرُ إِلَى لَعِبِهِمْ حَتَّى كُنْتُ أَنَا الَّتِى أَنْصَرِفُ عَنِ النَّظَرِ إِلَيْهِمْ. “Ada orang-orang Habasyah menggerak-gerakkan badan (menari) pada hari Id di masjid. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memanggilku. Aku meletakkan kepalaku di atas bahu beliau. Aku pun menyaksikan orang-orang Habasyah tersebut sampai aku sendiri yang memutuskan untuk tidak melihat lagi.” (HR. Muslim, no. 892) Yang dilakukan orang Habasyah adalah menari-nari dengan alat perang mereka sebagaimana disebutkan dalam hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, كانَ الحَبَشُ يلعبونَ بِحِرابِهم فَسَتَرنِي رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ وأنَا أنْظُرُ ، فمَا زِلْتُ أنظرُ حتَّى كنْتُ أنا أَنْصَرِفُ “Orang-orang Habasyah bermain-main dengan alat perang mereka. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menabiriku dan aku berusaha untuk tetap melihat. Hal ini terus berlangsung hingga aku sendiri yang memutuskan untuk tidak melihatnya lagi.” (HR. Bukhari, no. 5190).   Hukum menari, joget, dan dansa Disebutkan dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, pada jilid ke-23, halaman 10 bahwa ulama Hanafiyah, Malikiyah, Hanabilah, dan Al-Qafal dari Syafiiyyah menyatakan joget dihukumi makruh dengan alasan karena ia adalah perbuatan dana’ah (rendah) dan safah (kebodohan). Joget merupakan perbuatan yang menjatuhkan wibawa (muru’ah), juga termasuk perbuatan lahwun (kesia-siaan). Al-Abbi mengatakan, ‘Para ulama memaknai hadits jogetnya orang Habasyah bahwa maksudnya (bukan joget sebagaimana yang kita ketahui) namun sekadar lompat-lompat ketika bermain pedang, dan alat-alat perang mereka.’ Sehingga sesuai dengan riwayat yang lain yang menyatakan bahwa orang Habasyah bermain-main di dekat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan alat-alat perang mereka.’ Demikian pemaparan ini semua dengan asumsi bahwa joget tersebut tidak dibarengi dengan hal yang diharamkan syariat seperti minum khamar dan membuka aurat. Jika dibarengi hal yang diharamkan maka hukumnya haram menurut sepakat ulama.” Ulama Syafiiyyah sendiri menyatakan bahwa menari-nari itu tidak haram dan tidak makruh. Namun, hukumnya adalah mubah. Dalil mereka adalah hadits Aisyah yang disebutkan di atas. Dalil tersebut menunjukkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyetujui perbuatan mereka. Hal ini menunjukkan bolehnya. Ini jika ar-raqshu(menari) hanya sekadar gerakan lurus (tegak) dan miring. Al-Balqini menyatakan bahwa jika menari-nari atau joget itu sampai menjatuhkan wibawa (muru’ah), hukumnya menjadi haram. Catatan dari ulama Syafiiyah, walaupun bergoyang (ar-raqshu), hukumnya itu boleh. Akan tetapi, tidak boleh gerakannya lemah gemulai seperti perempuan. Jika gerakannya lemah gemulai, seperti itu diharamkan pada laki-laki dan perempuan. Jika goyangannya biasa saja tanpa dibuat-buat, tidaklah berdosa. Baca Juga: Bagi yang Kecanduan Musik, Hati-Hati Mirip Wanita Joget dan menari dalam rangka ibadah, misal sambil membaca shalawat nabi Ibnu Taimiyah berpendapat bahwa joget atau menari dalam rangka dzikir atau ibadah termasuk bidah yang dinilai maksiat. Perbuatan semacam ini tidaklah pernah dicontohkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Perbuatan tersebut juga tidak diajarkan oleh para imam atau ulama salaf. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 23:10.   Catatan mengenai ar-raqshu Hukum joget atau menggerakkan badan bisa dihukumi mubah seperti menari dengan alat perang (contoh, yang dilakukan oleh orang Habasyah yang ditonton Aisyah), bisa juga dihukumi makruh seperti bergoyang pada umumnya (asalkan tidak menjatuhkan muru’ah, kewibawaan), dan bisa juga dihukumi haram jika diiringi hal haram atau dilakukan dalam rangka ibadah. Berjoget atau menarinya seorang wanita di hadapan yang bukan mahram dihukum haram karena godaan wanita begitu dahsyat. Jika ar-raqshu (kita sebut lemah gemulainya) yang dilakukan istri di hadapan suami, hukumnya halal. Hal ini dengan catatan, tidak dilihat oleh orang lain. Para ulama sepakat akan ditolaknya persaksian para penari (ar-raqqash) karena seperti ini menjatuhkan muru’ah (kewibawaan). Padahal muru’ah ini adalah faktor diterimanya suatu persaksian. Menyewa penari tergantung dari hukum menari. Jika menarinya mubah, dihukumi mubah. Jika menarinya haram, dihukumi haram. Jika menarinya makruh, dihukumi makruh. Menari, berdansa, joget menjadi haram jika dibarengi dengan hal yang diharamkan syariat seperti minum khamar dan membuka aurat, termasuk juga jika diiringi musik.   Referensi utama: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, jilid ke-23, hlm. 9 – 11. Baca Juga: Alat Musik dalam Pandangan Ulama Syafi’i Hukum Nyanyian Tanpa Musik   Diselesaikan di Darush Sholihin, malam 8 Syawal 1441 H, 30 Mei 2020 Oleh: Al-Faqir Ilallah, Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsalat musik dansa hukum musik joget menari musik musik haram tiktok

Kewajiban Seorang Ayah dalam Menasihati Sang Anak

Penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahPertanyaan:Sebagian ayah yang istiqamah (dalam menjalankan syariat, pent.) … anak-anaknya yang tidak berpegang dengan hukum-hukum Islam secara sempurna. Misalnya, sang ayah melihat bahwa sang anak menjaga shalat wajib dan pokok-pokok Islam yang lain, akan tetapi  anak mereka tersebut terjerumus dalam sebagian maksiat. Seperti menonton film, memakan riba, tidak menghadiri shalat berjamaah -terkadang-, memangkas jenggot, dan kemungkaran yang lain. Lalu, bagaimanakah sikap seorang ayah yang istiqamah tersebut dalam menghadapi anak-anak mereka tersebut? Apakah mereka harus bersikap keras ataukah bersikap lembek kepada anak-anak mereka?Jawaban:Yang menjadi pendapatku adalah hendaknya sang ayah mendakwahi (menasihati) anaknya sedikit demi sedikit. Jika sang anak terjerumus ke dalam banyak maksiat, maka dia lihat manakah maksiat yang paling parah. Dari situ, dia mulai menasihati, terus-menerus berbicara (berdialog) dengan sang anak dalam maksiat (yang paling parah) tersebut. Sampai Allah Ta’ala memudahkan usahanya dan sang anak pun akhirnya bisa meninggalkan maksiat tersebut. Namun jika sang anak tidak mau menerima nasihat sang ayah, maka perlu diketahui bahwa maksiat itu bervariasi. Sebagian maksiat tidak dapat ditolerir, tidak mungkin Engkau menyetujui anakmu masih berbuat maksiat tersebut, sementara dia masih bersamamu. Dan sebagian maksiat yang lain, levelnya di bawah itu. Kaidahnya, jika seseorang menghadapi dua mafsadah (dalam hal ini maksiat yang dilakukan sang anak), dan dua-duanya terjadi, atau terjadi salah satunya, maka dia boleh mengambil salah satu mafsadah yang lebih ringan. Inilah keadilan dan hal itu pun dibenarkan. Akan tetapi, juga terdapat musykilah (kejanggalan) yang lain, sebagai kebalikan dari pertanyaan tersebut. Yaitu, sebagian pemuda tidak melakukan penyimpangan yang dilakukan oleh sang ayah. Maksudnya, pemuda tersebut (sang anak) adalah istiqamah di atas syariat, sedangkan ayahnya adalah kebalikannya. Dia pun menjumpai ayahnya bertentangan dengannya dalam banyak permasalahan. Nasihatku kepada sang ayah adalah hendaknya mereka bertakwa kepada Allah Ta’ala, berkaitan dengan diri mereka sendiri dan anak-anak mereka. Hendaklah mereka berpandangan bahwa keshalihan dan keistiqamahan anak-anak mereka sebagai nikmat Allah Ta’ala yang harus disyukuri. Hal ini karena keshalihan anak-anak mereka tersebut akan bermanfaat untuk mereka, baik ketika masih hidup maupun ketika sang ayah tersebut meninggal dunia. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ: إِلَّا مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ، أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ، أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ“Jika seseorang meninggal, terputuslah amalnya kecuali tiga perkara: (1) sedekah jariyah; (2) ilmu yang bermanfaat; (3) atau anak shalih yang senantiasa mendoakannya.” (HR. Muslim no. 1631)Kemudian aku juga menujukan nasihatku kepada anak-anak, baik laki-laki dan perempuan, bahwa ayah dan ibu mereka, jika memerintahkan berbuat maksiat, maka tidak boleh ditaati. (Perintah mereka) tidak wajib ditaati. Melawan (menyelisihi) perintah mereka -meskipun mereka menjadi marah- bukanlah termasuk dalam perbuatan durhaka kepada kedua orang tua. Bahkan, hal itu termasuk dalam berbuat baik kepada kedua orang tua, karena dosa dan kedzaliman orang tua tidak menjadi bertambah ketika kalian mematuhi perintah maksiat yang berasal dari orang tua. Oleh karena itu, jika kalian menolak berbuat maksiat yang diperintahkan kepada kalian, maka kalian pada hakikatnya telah berbuat baik kepada mereka. Hal ini karena kalian telah mencegah bertambahnya dosa atas mereka, maka janganlah taat dalam berbuat maksiat sama sekali. Adapun dalam perkara ketaatan yang apabila ditinggalkan bukanlah maksiat (yaitu, perkara sunnah, pent.), maka hendaknya seseorang melihat manakah yang lebih baik. Jika dia melihat bahwa yang lebih baik adalah menyelisihi (perintah orang tua), maka hendaknya dia menyelisihinya. Akan tetapi, dia bisa bersikap basa-basi. Yaitu apabila perintah orang tua itu masih memungkinkan untuk diingkari (tidak ditaati), namun dengan sembunyi-sembunyi, maka hendaknya tidak taat dan menyembunyikannya dari mereka berdua. Namun jika tidak mungkin disembunyikan dari mereka, maka hendaklah ditampakkan, dan hendaknya membuat mereka tenang (lega) dengan menjelaskan kepada orang tua bahwa perbuatan tersebut tidak menimbulkan mudharat (bahaya) bagi mereka (kedua orang tua) dan juga bagi dirinya sendiri, atau kalimat-kalimat sejenis yang bisa menenangkan hati kedua orang tua. Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Lendah, 1 Jumadil akhir 1441/ 26 Januari 2020Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:Diterjemahkan dari kitab Ash-Shahwah Al-Islamiyyah: Dzawabith wa Taujihaat hal. 118-119, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala.🔍 Dalam Penaklukan Kota Mekah Nabi Menggunakan Strategi Yaitu Memerintahkan Pasukannya Untuk, Umat Islam Akan Terpecah Menjadi 73 Golongan, Agar Orang Tua Masuk Surga, Persiapan Menghadapi Bulan Ramadhan, Macam Macam Metode Dakwah

Kewajiban Seorang Ayah dalam Menasihati Sang Anak

Penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahPertanyaan:Sebagian ayah yang istiqamah (dalam menjalankan syariat, pent.) … anak-anaknya yang tidak berpegang dengan hukum-hukum Islam secara sempurna. Misalnya, sang ayah melihat bahwa sang anak menjaga shalat wajib dan pokok-pokok Islam yang lain, akan tetapi  anak mereka tersebut terjerumus dalam sebagian maksiat. Seperti menonton film, memakan riba, tidak menghadiri shalat berjamaah -terkadang-, memangkas jenggot, dan kemungkaran yang lain. Lalu, bagaimanakah sikap seorang ayah yang istiqamah tersebut dalam menghadapi anak-anak mereka tersebut? Apakah mereka harus bersikap keras ataukah bersikap lembek kepada anak-anak mereka?Jawaban:Yang menjadi pendapatku adalah hendaknya sang ayah mendakwahi (menasihati) anaknya sedikit demi sedikit. Jika sang anak terjerumus ke dalam banyak maksiat, maka dia lihat manakah maksiat yang paling parah. Dari situ, dia mulai menasihati, terus-menerus berbicara (berdialog) dengan sang anak dalam maksiat (yang paling parah) tersebut. Sampai Allah Ta’ala memudahkan usahanya dan sang anak pun akhirnya bisa meninggalkan maksiat tersebut. Namun jika sang anak tidak mau menerima nasihat sang ayah, maka perlu diketahui bahwa maksiat itu bervariasi. Sebagian maksiat tidak dapat ditolerir, tidak mungkin Engkau menyetujui anakmu masih berbuat maksiat tersebut, sementara dia masih bersamamu. Dan sebagian maksiat yang lain, levelnya di bawah itu. Kaidahnya, jika seseorang menghadapi dua mafsadah (dalam hal ini maksiat yang dilakukan sang anak), dan dua-duanya terjadi, atau terjadi salah satunya, maka dia boleh mengambil salah satu mafsadah yang lebih ringan. Inilah keadilan dan hal itu pun dibenarkan. Akan tetapi, juga terdapat musykilah (kejanggalan) yang lain, sebagai kebalikan dari pertanyaan tersebut. Yaitu, sebagian pemuda tidak melakukan penyimpangan yang dilakukan oleh sang ayah. Maksudnya, pemuda tersebut (sang anak) adalah istiqamah di atas syariat, sedangkan ayahnya adalah kebalikannya. Dia pun menjumpai ayahnya bertentangan dengannya dalam banyak permasalahan. Nasihatku kepada sang ayah adalah hendaknya mereka bertakwa kepada Allah Ta’ala, berkaitan dengan diri mereka sendiri dan anak-anak mereka. Hendaklah mereka berpandangan bahwa keshalihan dan keistiqamahan anak-anak mereka sebagai nikmat Allah Ta’ala yang harus disyukuri. Hal ini karena keshalihan anak-anak mereka tersebut akan bermanfaat untuk mereka, baik ketika masih hidup maupun ketika sang ayah tersebut meninggal dunia. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ: إِلَّا مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ، أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ، أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ“Jika seseorang meninggal, terputuslah amalnya kecuali tiga perkara: (1) sedekah jariyah; (2) ilmu yang bermanfaat; (3) atau anak shalih yang senantiasa mendoakannya.” (HR. Muslim no. 1631)Kemudian aku juga menujukan nasihatku kepada anak-anak, baik laki-laki dan perempuan, bahwa ayah dan ibu mereka, jika memerintahkan berbuat maksiat, maka tidak boleh ditaati. (Perintah mereka) tidak wajib ditaati. Melawan (menyelisihi) perintah mereka -meskipun mereka menjadi marah- bukanlah termasuk dalam perbuatan durhaka kepada kedua orang tua. Bahkan, hal itu termasuk dalam berbuat baik kepada kedua orang tua, karena dosa dan kedzaliman orang tua tidak menjadi bertambah ketika kalian mematuhi perintah maksiat yang berasal dari orang tua. Oleh karena itu, jika kalian menolak berbuat maksiat yang diperintahkan kepada kalian, maka kalian pada hakikatnya telah berbuat baik kepada mereka. Hal ini karena kalian telah mencegah bertambahnya dosa atas mereka, maka janganlah taat dalam berbuat maksiat sama sekali. Adapun dalam perkara ketaatan yang apabila ditinggalkan bukanlah maksiat (yaitu, perkara sunnah, pent.), maka hendaknya seseorang melihat manakah yang lebih baik. Jika dia melihat bahwa yang lebih baik adalah menyelisihi (perintah orang tua), maka hendaknya dia menyelisihinya. Akan tetapi, dia bisa bersikap basa-basi. Yaitu apabila perintah orang tua itu masih memungkinkan untuk diingkari (tidak ditaati), namun dengan sembunyi-sembunyi, maka hendaknya tidak taat dan menyembunyikannya dari mereka berdua. Namun jika tidak mungkin disembunyikan dari mereka, maka hendaklah ditampakkan, dan hendaknya membuat mereka tenang (lega) dengan menjelaskan kepada orang tua bahwa perbuatan tersebut tidak menimbulkan mudharat (bahaya) bagi mereka (kedua orang tua) dan juga bagi dirinya sendiri, atau kalimat-kalimat sejenis yang bisa menenangkan hati kedua orang tua. Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Lendah, 1 Jumadil akhir 1441/ 26 Januari 2020Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:Diterjemahkan dari kitab Ash-Shahwah Al-Islamiyyah: Dzawabith wa Taujihaat hal. 118-119, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala.🔍 Dalam Penaklukan Kota Mekah Nabi Menggunakan Strategi Yaitu Memerintahkan Pasukannya Untuk, Umat Islam Akan Terpecah Menjadi 73 Golongan, Agar Orang Tua Masuk Surga, Persiapan Menghadapi Bulan Ramadhan, Macam Macam Metode Dakwah
Penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahPertanyaan:Sebagian ayah yang istiqamah (dalam menjalankan syariat, pent.) … anak-anaknya yang tidak berpegang dengan hukum-hukum Islam secara sempurna. Misalnya, sang ayah melihat bahwa sang anak menjaga shalat wajib dan pokok-pokok Islam yang lain, akan tetapi  anak mereka tersebut terjerumus dalam sebagian maksiat. Seperti menonton film, memakan riba, tidak menghadiri shalat berjamaah -terkadang-, memangkas jenggot, dan kemungkaran yang lain. Lalu, bagaimanakah sikap seorang ayah yang istiqamah tersebut dalam menghadapi anak-anak mereka tersebut? Apakah mereka harus bersikap keras ataukah bersikap lembek kepada anak-anak mereka?Jawaban:Yang menjadi pendapatku adalah hendaknya sang ayah mendakwahi (menasihati) anaknya sedikit demi sedikit. Jika sang anak terjerumus ke dalam banyak maksiat, maka dia lihat manakah maksiat yang paling parah. Dari situ, dia mulai menasihati, terus-menerus berbicara (berdialog) dengan sang anak dalam maksiat (yang paling parah) tersebut. Sampai Allah Ta’ala memudahkan usahanya dan sang anak pun akhirnya bisa meninggalkan maksiat tersebut. Namun jika sang anak tidak mau menerima nasihat sang ayah, maka perlu diketahui bahwa maksiat itu bervariasi. Sebagian maksiat tidak dapat ditolerir, tidak mungkin Engkau menyetujui anakmu masih berbuat maksiat tersebut, sementara dia masih bersamamu. Dan sebagian maksiat yang lain, levelnya di bawah itu. Kaidahnya, jika seseorang menghadapi dua mafsadah (dalam hal ini maksiat yang dilakukan sang anak), dan dua-duanya terjadi, atau terjadi salah satunya, maka dia boleh mengambil salah satu mafsadah yang lebih ringan. Inilah keadilan dan hal itu pun dibenarkan. Akan tetapi, juga terdapat musykilah (kejanggalan) yang lain, sebagai kebalikan dari pertanyaan tersebut. Yaitu, sebagian pemuda tidak melakukan penyimpangan yang dilakukan oleh sang ayah. Maksudnya, pemuda tersebut (sang anak) adalah istiqamah di atas syariat, sedangkan ayahnya adalah kebalikannya. Dia pun menjumpai ayahnya bertentangan dengannya dalam banyak permasalahan. Nasihatku kepada sang ayah adalah hendaknya mereka bertakwa kepada Allah Ta’ala, berkaitan dengan diri mereka sendiri dan anak-anak mereka. Hendaklah mereka berpandangan bahwa keshalihan dan keistiqamahan anak-anak mereka sebagai nikmat Allah Ta’ala yang harus disyukuri. Hal ini karena keshalihan anak-anak mereka tersebut akan bermanfaat untuk mereka, baik ketika masih hidup maupun ketika sang ayah tersebut meninggal dunia. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ: إِلَّا مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ، أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ، أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ“Jika seseorang meninggal, terputuslah amalnya kecuali tiga perkara: (1) sedekah jariyah; (2) ilmu yang bermanfaat; (3) atau anak shalih yang senantiasa mendoakannya.” (HR. Muslim no. 1631)Kemudian aku juga menujukan nasihatku kepada anak-anak, baik laki-laki dan perempuan, bahwa ayah dan ibu mereka, jika memerintahkan berbuat maksiat, maka tidak boleh ditaati. (Perintah mereka) tidak wajib ditaati. Melawan (menyelisihi) perintah mereka -meskipun mereka menjadi marah- bukanlah termasuk dalam perbuatan durhaka kepada kedua orang tua. Bahkan, hal itu termasuk dalam berbuat baik kepada kedua orang tua, karena dosa dan kedzaliman orang tua tidak menjadi bertambah ketika kalian mematuhi perintah maksiat yang berasal dari orang tua. Oleh karena itu, jika kalian menolak berbuat maksiat yang diperintahkan kepada kalian, maka kalian pada hakikatnya telah berbuat baik kepada mereka. Hal ini karena kalian telah mencegah bertambahnya dosa atas mereka, maka janganlah taat dalam berbuat maksiat sama sekali. Adapun dalam perkara ketaatan yang apabila ditinggalkan bukanlah maksiat (yaitu, perkara sunnah, pent.), maka hendaknya seseorang melihat manakah yang lebih baik. Jika dia melihat bahwa yang lebih baik adalah menyelisihi (perintah orang tua), maka hendaknya dia menyelisihinya. Akan tetapi, dia bisa bersikap basa-basi. Yaitu apabila perintah orang tua itu masih memungkinkan untuk diingkari (tidak ditaati), namun dengan sembunyi-sembunyi, maka hendaknya tidak taat dan menyembunyikannya dari mereka berdua. Namun jika tidak mungkin disembunyikan dari mereka, maka hendaklah ditampakkan, dan hendaknya membuat mereka tenang (lega) dengan menjelaskan kepada orang tua bahwa perbuatan tersebut tidak menimbulkan mudharat (bahaya) bagi mereka (kedua orang tua) dan juga bagi dirinya sendiri, atau kalimat-kalimat sejenis yang bisa menenangkan hati kedua orang tua. Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Lendah, 1 Jumadil akhir 1441/ 26 Januari 2020Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:Diterjemahkan dari kitab Ash-Shahwah Al-Islamiyyah: Dzawabith wa Taujihaat hal. 118-119, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala.🔍 Dalam Penaklukan Kota Mekah Nabi Menggunakan Strategi Yaitu Memerintahkan Pasukannya Untuk, Umat Islam Akan Terpecah Menjadi 73 Golongan, Agar Orang Tua Masuk Surga, Persiapan Menghadapi Bulan Ramadhan, Macam Macam Metode Dakwah


Penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahPertanyaan:Sebagian ayah yang istiqamah (dalam menjalankan syariat, pent.) … anak-anaknya yang tidak berpegang dengan hukum-hukum Islam secara sempurna. Misalnya, sang ayah melihat bahwa sang anak menjaga shalat wajib dan pokok-pokok Islam yang lain, akan tetapi  anak mereka tersebut terjerumus dalam sebagian maksiat. Seperti menonton film, memakan riba, tidak menghadiri shalat berjamaah -terkadang-, memangkas jenggot, dan kemungkaran yang lain. Lalu, bagaimanakah sikap seorang ayah yang istiqamah tersebut dalam menghadapi anak-anak mereka tersebut? Apakah mereka harus bersikap keras ataukah bersikap lembek kepada anak-anak mereka?Jawaban:Yang menjadi pendapatku adalah hendaknya sang ayah mendakwahi (menasihati) anaknya sedikit demi sedikit. Jika sang anak terjerumus ke dalam banyak maksiat, maka dia lihat manakah maksiat yang paling parah. Dari situ, dia mulai menasihati, terus-menerus berbicara (berdialog) dengan sang anak dalam maksiat (yang paling parah) tersebut. Sampai Allah Ta’ala memudahkan usahanya dan sang anak pun akhirnya bisa meninggalkan maksiat tersebut. Namun jika sang anak tidak mau menerima nasihat sang ayah, maka perlu diketahui bahwa maksiat itu bervariasi. Sebagian maksiat tidak dapat ditolerir, tidak mungkin Engkau menyetujui anakmu masih berbuat maksiat tersebut, sementara dia masih bersamamu. Dan sebagian maksiat yang lain, levelnya di bawah itu. Kaidahnya, jika seseorang menghadapi dua mafsadah (dalam hal ini maksiat yang dilakukan sang anak), dan dua-duanya terjadi, atau terjadi salah satunya, maka dia boleh mengambil salah satu mafsadah yang lebih ringan. Inilah keadilan dan hal itu pun dibenarkan. Akan tetapi, juga terdapat musykilah (kejanggalan) yang lain, sebagai kebalikan dari pertanyaan tersebut. Yaitu, sebagian pemuda tidak melakukan penyimpangan yang dilakukan oleh sang ayah. Maksudnya, pemuda tersebut (sang anak) adalah istiqamah di atas syariat, sedangkan ayahnya adalah kebalikannya. Dia pun menjumpai ayahnya bertentangan dengannya dalam banyak permasalahan. Nasihatku kepada sang ayah adalah hendaknya mereka bertakwa kepada Allah Ta’ala, berkaitan dengan diri mereka sendiri dan anak-anak mereka. Hendaklah mereka berpandangan bahwa keshalihan dan keistiqamahan anak-anak mereka sebagai nikmat Allah Ta’ala yang harus disyukuri. Hal ini karena keshalihan anak-anak mereka tersebut akan bermanfaat untuk mereka, baik ketika masih hidup maupun ketika sang ayah tersebut meninggal dunia. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ: إِلَّا مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ، أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ، أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ“Jika seseorang meninggal, terputuslah amalnya kecuali tiga perkara: (1) sedekah jariyah; (2) ilmu yang bermanfaat; (3) atau anak shalih yang senantiasa mendoakannya.” (HR. Muslim no. 1631)Kemudian aku juga menujukan nasihatku kepada anak-anak, baik laki-laki dan perempuan, bahwa ayah dan ibu mereka, jika memerintahkan berbuat maksiat, maka tidak boleh ditaati. (Perintah mereka) tidak wajib ditaati. Melawan (menyelisihi) perintah mereka -meskipun mereka menjadi marah- bukanlah termasuk dalam perbuatan durhaka kepada kedua orang tua. Bahkan, hal itu termasuk dalam berbuat baik kepada kedua orang tua, karena dosa dan kedzaliman orang tua tidak menjadi bertambah ketika kalian mematuhi perintah maksiat yang berasal dari orang tua. Oleh karena itu, jika kalian menolak berbuat maksiat yang diperintahkan kepada kalian, maka kalian pada hakikatnya telah berbuat baik kepada mereka. Hal ini karena kalian telah mencegah bertambahnya dosa atas mereka, maka janganlah taat dalam berbuat maksiat sama sekali. Adapun dalam perkara ketaatan yang apabila ditinggalkan bukanlah maksiat (yaitu, perkara sunnah, pent.), maka hendaknya seseorang melihat manakah yang lebih baik. Jika dia melihat bahwa yang lebih baik adalah menyelisihi (perintah orang tua), maka hendaknya dia menyelisihinya. Akan tetapi, dia bisa bersikap basa-basi. Yaitu apabila perintah orang tua itu masih memungkinkan untuk diingkari (tidak ditaati), namun dengan sembunyi-sembunyi, maka hendaknya tidak taat dan menyembunyikannya dari mereka berdua. Namun jika tidak mungkin disembunyikan dari mereka, maka hendaklah ditampakkan, dan hendaknya membuat mereka tenang (lega) dengan menjelaskan kepada orang tua bahwa perbuatan tersebut tidak menimbulkan mudharat (bahaya) bagi mereka (kedua orang tua) dan juga bagi dirinya sendiri, atau kalimat-kalimat sejenis yang bisa menenangkan hati kedua orang tua. Baca Juga:[Selesai]***@Rumah Lendah, 1 Jumadil akhir 1441/ 26 Januari 2020Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:Diterjemahkan dari kitab Ash-Shahwah Al-Islamiyyah: Dzawabith wa Taujihaat hal. 118-119, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala.🔍 Dalam Penaklukan Kota Mekah Nabi Menggunakan Strategi Yaitu Memerintahkan Pasukannya Untuk, Umat Islam Akan Terpecah Menjadi 73 Golongan, Agar Orang Tua Masuk Surga, Persiapan Menghadapi Bulan Ramadhan, Macam Macam Metode Dakwah

Sunnah Membalas Hadiah Ketika Diberi Hadiah

Salah satu kemuliaan ajaran Islam adalah sunnah memberikan hadiah kepada orang lain. Hal ini akan menimbulkan rasa cinta dan kasih sayang serta menghilangkan perasaan yang dapat merusak persaudaraan seperti hasad, dengki, iri dan lain-lainnya.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,تَهَادُوا تَحَابُّوا“Hendaklah kalian saling memberi hadiah, Niscaya kalian akan saling mencintai“.[1] Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin menjelaskan bahwa hadiah ini bisa menyebabkan persatuan dan saling cinta, bahkan terkadang memberikan hadiah lebih utama daripada sedekah pada keadaan tertentu. Beliau berkata,ولأنها سبب للألفة والمودة. وكل ما كان سبباً للألفة والمودة بين المسلمين فإنه مطلوب؛ ولهذا يُروى عن النبي صلى الله عليه وعلى آله وسلم أنه قال: (تهادوا تحابوا)، وقد تكون أحياناً أفضل من الصدقة وقد تكون الصدقة أفضل منها“Karena hadiah merupakan sebab persatuan dan rasa cinta. Apapun yang dapat menjadi sebab persatuan dan rasa cinta antar kaum muslimin, maka ini dianjurkan. Diriwayatkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda ‘“Hendaklah kalian saling memberi hadiah, Niscaya kalian akan saling mencintai’. Terkadang memberi hadiah itu lebih baik dan terkadang sedekah itu lebih baik (pada keadaan tertentu).”[2] Ketika kita diberi hadiah, hendaknya kita menerima hadiah tersebut walaupun nilainya kecil, karena hakikat dari hadiah adalah ingin menunjukkan perhatian, menimbulkan persatuan dan rasa cinta sesama kaum muslimin.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,يَا نِسَاءَ الْمُسْلِمَاتِ لاَ تَحْقِرَنَّ جَارَةٌ لِجَارَتِهَا وَلَوْ فِرْسِنَ شَاةٍ“Wahai kaum muslimah, janganlah sekali-kali seorang wanita meremehkan pemberian tetangganya walaupun hanya ujung kaki kambing.”[3] Bahkan ada anjuran untuk tidak menolak saat diberikan hadiah karena bisa jadi akan menyakiti hati orang yang memberikan hadiah. Terima saja hadiah tersebut, jika kita tidak berkehendak kita bisa memberikan kepada yang lebih membutuhkan.Rasulullahu shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أَجِيبُوا الدَّاعِيَ، وَلَا تَرُدُّوا الْهَدِيَّةَ“Hadirilah undangan dan jangan tolak hadiah!”[4] Selain disunnahkan memberikan hadiah, Islam juga menganjurkan kita agar membalas memberikan hadiah ketika diberikan hadiah. Bisa membalas saat itu juga atau membalas selang beberapa hari atau pekan berikutnya ketika kita mampu memberi balasan hadiah tersebut.‘Aisyah menceritakan,كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَقْبَلُ الْهَدِيَّةَ وَيُثِيبُ عَلَيْهَا“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa menerima hadiah dan biasa pula membalasnya.”[5] As-Shan’ani menjelaskan,فيه دلالة على أن عادته يَةِ كانت جارية بقبول الهدية والمكافأة عليها“Hadits ini menunjukan bahwa merupakan kebiasaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menerima hadiah kemudian beliau membalas memberikan hadiah.”[6]  Demikian semoga bermanfaat @ Yogyakarta tercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id Catatan kaki: [1] HR. Bukhari dalam Adabul Mufrad🔍 Kisah Malaikat Harut Dan Marut, Akhlak Mulia Adalah, Syarat Rukun Shalat, Dalil Hasad, Kuat Menghadapi Cobaan

Sunnah Membalas Hadiah Ketika Diberi Hadiah

Salah satu kemuliaan ajaran Islam adalah sunnah memberikan hadiah kepada orang lain. Hal ini akan menimbulkan rasa cinta dan kasih sayang serta menghilangkan perasaan yang dapat merusak persaudaraan seperti hasad, dengki, iri dan lain-lainnya.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,تَهَادُوا تَحَابُّوا“Hendaklah kalian saling memberi hadiah, Niscaya kalian akan saling mencintai“.[1] Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin menjelaskan bahwa hadiah ini bisa menyebabkan persatuan dan saling cinta, bahkan terkadang memberikan hadiah lebih utama daripada sedekah pada keadaan tertentu. Beliau berkata,ولأنها سبب للألفة والمودة. وكل ما كان سبباً للألفة والمودة بين المسلمين فإنه مطلوب؛ ولهذا يُروى عن النبي صلى الله عليه وعلى آله وسلم أنه قال: (تهادوا تحابوا)، وقد تكون أحياناً أفضل من الصدقة وقد تكون الصدقة أفضل منها“Karena hadiah merupakan sebab persatuan dan rasa cinta. Apapun yang dapat menjadi sebab persatuan dan rasa cinta antar kaum muslimin, maka ini dianjurkan. Diriwayatkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda ‘“Hendaklah kalian saling memberi hadiah, Niscaya kalian akan saling mencintai’. Terkadang memberi hadiah itu lebih baik dan terkadang sedekah itu lebih baik (pada keadaan tertentu).”[2] Ketika kita diberi hadiah, hendaknya kita menerima hadiah tersebut walaupun nilainya kecil, karena hakikat dari hadiah adalah ingin menunjukkan perhatian, menimbulkan persatuan dan rasa cinta sesama kaum muslimin.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,يَا نِسَاءَ الْمُسْلِمَاتِ لاَ تَحْقِرَنَّ جَارَةٌ لِجَارَتِهَا وَلَوْ فِرْسِنَ شَاةٍ“Wahai kaum muslimah, janganlah sekali-kali seorang wanita meremehkan pemberian tetangganya walaupun hanya ujung kaki kambing.”[3] Bahkan ada anjuran untuk tidak menolak saat diberikan hadiah karena bisa jadi akan menyakiti hati orang yang memberikan hadiah. Terima saja hadiah tersebut, jika kita tidak berkehendak kita bisa memberikan kepada yang lebih membutuhkan.Rasulullahu shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أَجِيبُوا الدَّاعِيَ، وَلَا تَرُدُّوا الْهَدِيَّةَ“Hadirilah undangan dan jangan tolak hadiah!”[4] Selain disunnahkan memberikan hadiah, Islam juga menganjurkan kita agar membalas memberikan hadiah ketika diberikan hadiah. Bisa membalas saat itu juga atau membalas selang beberapa hari atau pekan berikutnya ketika kita mampu memberi balasan hadiah tersebut.‘Aisyah menceritakan,كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَقْبَلُ الْهَدِيَّةَ وَيُثِيبُ عَلَيْهَا“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa menerima hadiah dan biasa pula membalasnya.”[5] As-Shan’ani menjelaskan,فيه دلالة على أن عادته يَةِ كانت جارية بقبول الهدية والمكافأة عليها“Hadits ini menunjukan bahwa merupakan kebiasaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menerima hadiah kemudian beliau membalas memberikan hadiah.”[6]  Demikian semoga bermanfaat @ Yogyakarta tercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id Catatan kaki: [1] HR. Bukhari dalam Adabul Mufrad🔍 Kisah Malaikat Harut Dan Marut, Akhlak Mulia Adalah, Syarat Rukun Shalat, Dalil Hasad, Kuat Menghadapi Cobaan
Salah satu kemuliaan ajaran Islam adalah sunnah memberikan hadiah kepada orang lain. Hal ini akan menimbulkan rasa cinta dan kasih sayang serta menghilangkan perasaan yang dapat merusak persaudaraan seperti hasad, dengki, iri dan lain-lainnya.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,تَهَادُوا تَحَابُّوا“Hendaklah kalian saling memberi hadiah, Niscaya kalian akan saling mencintai“.[1] Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin menjelaskan bahwa hadiah ini bisa menyebabkan persatuan dan saling cinta, bahkan terkadang memberikan hadiah lebih utama daripada sedekah pada keadaan tertentu. Beliau berkata,ولأنها سبب للألفة والمودة. وكل ما كان سبباً للألفة والمودة بين المسلمين فإنه مطلوب؛ ولهذا يُروى عن النبي صلى الله عليه وعلى آله وسلم أنه قال: (تهادوا تحابوا)، وقد تكون أحياناً أفضل من الصدقة وقد تكون الصدقة أفضل منها“Karena hadiah merupakan sebab persatuan dan rasa cinta. Apapun yang dapat menjadi sebab persatuan dan rasa cinta antar kaum muslimin, maka ini dianjurkan. Diriwayatkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda ‘“Hendaklah kalian saling memberi hadiah, Niscaya kalian akan saling mencintai’. Terkadang memberi hadiah itu lebih baik dan terkadang sedekah itu lebih baik (pada keadaan tertentu).”[2] Ketika kita diberi hadiah, hendaknya kita menerima hadiah tersebut walaupun nilainya kecil, karena hakikat dari hadiah adalah ingin menunjukkan perhatian, menimbulkan persatuan dan rasa cinta sesama kaum muslimin.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,يَا نِسَاءَ الْمُسْلِمَاتِ لاَ تَحْقِرَنَّ جَارَةٌ لِجَارَتِهَا وَلَوْ فِرْسِنَ شَاةٍ“Wahai kaum muslimah, janganlah sekali-kali seorang wanita meremehkan pemberian tetangganya walaupun hanya ujung kaki kambing.”[3] Bahkan ada anjuran untuk tidak menolak saat diberikan hadiah karena bisa jadi akan menyakiti hati orang yang memberikan hadiah. Terima saja hadiah tersebut, jika kita tidak berkehendak kita bisa memberikan kepada yang lebih membutuhkan.Rasulullahu shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أَجِيبُوا الدَّاعِيَ، وَلَا تَرُدُّوا الْهَدِيَّةَ“Hadirilah undangan dan jangan tolak hadiah!”[4] Selain disunnahkan memberikan hadiah, Islam juga menganjurkan kita agar membalas memberikan hadiah ketika diberikan hadiah. Bisa membalas saat itu juga atau membalas selang beberapa hari atau pekan berikutnya ketika kita mampu memberi balasan hadiah tersebut.‘Aisyah menceritakan,كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَقْبَلُ الْهَدِيَّةَ وَيُثِيبُ عَلَيْهَا“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa menerima hadiah dan biasa pula membalasnya.”[5] As-Shan’ani menjelaskan,فيه دلالة على أن عادته يَةِ كانت جارية بقبول الهدية والمكافأة عليها“Hadits ini menunjukan bahwa merupakan kebiasaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menerima hadiah kemudian beliau membalas memberikan hadiah.”[6]  Demikian semoga bermanfaat @ Yogyakarta tercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id Catatan kaki: [1] HR. Bukhari dalam Adabul Mufrad🔍 Kisah Malaikat Harut Dan Marut, Akhlak Mulia Adalah, Syarat Rukun Shalat, Dalil Hasad, Kuat Menghadapi Cobaan


Salah satu kemuliaan ajaran Islam adalah sunnah memberikan hadiah kepada orang lain. Hal ini akan menimbulkan rasa cinta dan kasih sayang serta menghilangkan perasaan yang dapat merusak persaudaraan seperti hasad, dengki, iri dan lain-lainnya.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,تَهَادُوا تَحَابُّوا“Hendaklah kalian saling memberi hadiah, Niscaya kalian akan saling mencintai“.[1] Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin menjelaskan bahwa hadiah ini bisa menyebabkan persatuan dan saling cinta, bahkan terkadang memberikan hadiah lebih utama daripada sedekah pada keadaan tertentu. Beliau berkata,ولأنها سبب للألفة والمودة. وكل ما كان سبباً للألفة والمودة بين المسلمين فإنه مطلوب؛ ولهذا يُروى عن النبي صلى الله عليه وعلى آله وسلم أنه قال: (تهادوا تحابوا)، وقد تكون أحياناً أفضل من الصدقة وقد تكون الصدقة أفضل منها“Karena hadiah merupakan sebab persatuan dan rasa cinta. Apapun yang dapat menjadi sebab persatuan dan rasa cinta antar kaum muslimin, maka ini dianjurkan. Diriwayatkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda ‘“Hendaklah kalian saling memberi hadiah, Niscaya kalian akan saling mencintai’. Terkadang memberi hadiah itu lebih baik dan terkadang sedekah itu lebih baik (pada keadaan tertentu).”[2] Ketika kita diberi hadiah, hendaknya kita menerima hadiah tersebut walaupun nilainya kecil, karena hakikat dari hadiah adalah ingin menunjukkan perhatian, menimbulkan persatuan dan rasa cinta sesama kaum muslimin.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,يَا نِسَاءَ الْمُسْلِمَاتِ لاَ تَحْقِرَنَّ جَارَةٌ لِجَارَتِهَا وَلَوْ فِرْسِنَ شَاةٍ“Wahai kaum muslimah, janganlah sekali-kali seorang wanita meremehkan pemberian tetangganya walaupun hanya ujung kaki kambing.”[3] Bahkan ada anjuran untuk tidak menolak saat diberikan hadiah karena bisa jadi akan menyakiti hati orang yang memberikan hadiah. Terima saja hadiah tersebut, jika kita tidak berkehendak kita bisa memberikan kepada yang lebih membutuhkan.Rasulullahu shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أَجِيبُوا الدَّاعِيَ، وَلَا تَرُدُّوا الْهَدِيَّةَ“Hadirilah undangan dan jangan tolak hadiah!”[4] Selain disunnahkan memberikan hadiah, Islam juga menganjurkan kita agar membalas memberikan hadiah ketika diberikan hadiah. Bisa membalas saat itu juga atau membalas selang beberapa hari atau pekan berikutnya ketika kita mampu memberi balasan hadiah tersebut.‘Aisyah menceritakan,كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَقْبَلُ الْهَدِيَّةَ وَيُثِيبُ عَلَيْهَا“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa menerima hadiah dan biasa pula membalasnya.”[5] As-Shan’ani menjelaskan,فيه دلالة على أن عادته يَةِ كانت جارية بقبول الهدية والمكافأة عليها“Hadits ini menunjukan bahwa merupakan kebiasaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menerima hadiah kemudian beliau membalas memberikan hadiah.”[6]  Demikian semoga bermanfaat @ Yogyakarta tercintaPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id Catatan kaki: [1] HR. Bukhari dalam Adabul Mufrad🔍 Kisah Malaikat Harut Dan Marut, Akhlak Mulia Adalah, Syarat Rukun Shalat, Dalil Hasad, Kuat Menghadapi Cobaan

Meninggal Dunia Tetapi Masih Memiliki Utang Puasa, Ini Penjelasan Lengkapnya

Jika ada yang meninggal dunia lantas memiliki utang puasa, apakah boleh bayar utang puasanya? Berikut penjelasan lengkapnya. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ “Barangsiapa yang meninggal dunia lantas masih memiliki utang puasa, maka keluarga dekatnya (walau bukan ahli waris) yang mempuasakan dirinya.” (HR. Bukhari, no. 1952 dan Muslim, no. 1147). Begitu pula hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Ada seseorang pernah menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas ia berkata, يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أُمِّى مَاتَتْ وَعَلَيْهَا صَوْمُ شَهْرٍ أَفَأَقْضِيهِ عَنْهَا فَقَالَ « لَوْ كَانَ عَلَى أُمِّكَ دَيْنٌ أَكُنْتَ قَاضِيَهُ عَنْهَا ». قَالَ نَعَمْ. قَالَ « فَدَيْنُ اللَّهِ أَحَقُّ أَنْ يُقْضَى» “Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku telah meninggal dunia dan ia masih memiliki utang puasa sebulan. Apakah aku harus membayarkan qadha’ puasanya atas nama dirinya?” Beliau lantas bersabda, “Seandainya ibumu memiliki utang, apakah engkau akan melunasinya?” “Iya”, jawabnya. Beliau lalu bersabda, “Utang Allah lebih berhak untuk dilunasi.” (HR. Bukhari, no. 1953 dan Muslim, no. 1148).” Pembahasan di atas adalah bagi orang yang tidak puasa karena ada uzur (seperti sakit) lalu ia masih punya kemampuan dan memiliki waktu untuk mengqadha’ ketika uzurnya tersebut hilang sebelum meninggal dunia. Sedangkan bagi yang tidak berpuasa karena uzur lantas tidak memiliki kemampuan untuk melunasi utang puasanya dan ia meninggal dunia sebelum hilangnya uzur atau ia meninggal dunia setelahnya namun tidak memiliki waktu untuk mengqadha’ puasanya, maka tidak ada qadha’ baginya, tidak ada fidyah dan tidak ada dosa untuknya. Demikian keterangan dari Syaikh Musthafa Al-Bugha yang penulis sarikan dari At-Tadzhib fii Adillah Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib, hlm. 114. Intinya, orang yang dilunasi utang puasanya adalah orang yang masih memiliki kesempatan untuk melunasi qadha’ puasanya namun terlanjur meninggal dunia. Sedangkan orang yang tidak memiliki kesempatan untuk mengqadha’ lalu meninggal dunia, maka tidak ada perintah qadha’ bagi ahli waris, tidak ada kewajiban fidyah dan juga tidak ada dosa. Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan pula, وَلَوْ كَانَ عَلَيْهِ قَضَاءُ شَيْءٍ مِنْ رَمَضَانَ فَلَمْ يَصُمْ حَتَّي مَاتَ نُظِرَتْ فَاِنْ أَخِرُهُ لِعُذْرٍ اِتَّصَلَ بِالمَوْتِ لَمْ يَجِبْ عَلَيْهِ شَيْءٌ لِأَنَّهُ فَرْضٌ لَمْ يَتَمَكَّنْ مِنْ فِعْلِهِ إِلَى المَوْتِ فَسَقَطَ حُكْمُهُ كَالحَجِّ وَإِنْ زَالَ العُذْرُ وَتَمَكَّنَ فَلَمْ يَصُمْهُ حَتَّى مَاتَ أُطْعِمَ عَنْهُ لِكُلِّ مِسْكِيْنٍ مُدٌّ مِنْ طَعَامٍ عَنْ كُلِّ يَوْمٍ “Barangsiapa masih memiliki utang puasa Ramadhan, ia belum sempat melunasinya lantas meninggal dunia, maka perlu dirinci. Jika ia menunda utang puasanya karena ada uzur lantas ia meninggal dunia sebelum memiliki kesempatan untuk melunasinya, maka ia tidak punya kewajiban apa-apa. Karena ini adalah kewajiban yang tidak ada kesempatan untuk melakukannya hingga meninggal dunia, maka kewajiban itu gugur sebagaimana dalam haji. Sedangkan jika uzurnya hilang dan masih memiliki kesempatan untuk melunasi namun tidak juga dilunasi hingga meninggal dunia, maka puasanya dilunasi dengan memberi makan kepada orang miskin, di mana satu hari tidak puasa memberi makan dengan satu mud.” (Al-Majmu’, 6:367). Baca Juga: 10 Ketentuan Badal Haji Dalil bolehnya melunasi utang puasa orang yang telah meninggal dunia dengan menunaikan fidyah (memberi makan kepada orang miskin) adalah beberapa riwayat berikut. عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ إِذَا مَرِضَ الرَّجُلُ فِى رَمَضَانَ ثُمَّ مَاتَ وَلَمْ يَصُمْ أُطْعِمَ عَنْهُ وَلَمْ يَكُنْ عَلَيْهِ قَضَاءٌ وَإِنْ كَانَ عَلَيْهِ نَذْرٌ قَضَى عَنْهُ وَلِيُّهُ. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Jika seseorang sakit di bulan Ramadhan, lalu ia meninggal dunia dan belum lunasi utang puasanya, maka puasanya dilunasi dengan memberi makan kepada orang miskin dan ia tidak memiliki qadha’. Adapun jika ia memiliki utang nazar, maka hendaklah kerabatnya melunasinya.” (HR. Abu Daud, no. 2401. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dhaif). عَنِ ابْنِ عُمَرَ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ  مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامُ شَهْرٍ فَلْيُطْعِمْ عَنْهُ مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Barangsiapa yang meninggal dunia lantas ia masih memiliki utang puasa sebulan, maka hendaklah memberi makan (menunaikan fidyah) atas nama dirinya bagi setiap hari tidak puasa.” (HR. Tirmidzi, no. 718. Abu ‘Isa At-Tirmidzi berkata, “Kami tidak mengetahui hadits Ibnu ‘Umar marfu’ sebagai perkataan Nabi kecuali dari jalur ini. Namun yang tepat hadits ini mauquf, hanya perkataan Ibnu ‘Umar.” Al-Hafiz Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dhaif). Imam Syafi’i dalam pendapat lamanya (qadim) mewajibkan bagi yang meninggal dunia lantas masih memiliki utang puasa, tidak diharuskan dilunasi dengan memberi makan (fidyah), namun boleh bagi kerabatnya melunasi utangnya dengan berpuasa atas nama dirinya. Bahkan pendapat inilah yang disunnahkan sebagaimana dinukil dari Imam Nawawi dari Syarh Shahih Muslim. Kata Imam Nawawi, pendapat qadim dari Imam Syafi’i itulah yang lebih tepat karena haditsnya yang begitu kuat. Sedangkan pendapat Imam Syafi’i yang jadid (terbaru), tidak bisa dijadikan hujjah (dukungan) karena hadits yang membicarakan memberi makan bagi orang yang meninggal dunia lantas masih memiliki utang puasa adalah hadits dhaif, wallahu a’lam. Demikian nukilan kami dari Kifayah Al-Akhyar. Baca Juga: Apakah Fidyah Harus Beri Makan Tiga Kali ? Intinya, orang yang punya utang puasa dan terlanjur meninggal dunia sebelum utangnya dilunasi, maka bisa ditempuh dua cara: (1) membayar utang puasa dengan kerabatnya melakukan puasa, (2) menunaikan fidyah dengan memberi makan kepada orang miskin. Cara pertama ini lebih baik sebagaimana penguatan pendapat di atas. Adapun bentuk memberikan fidyah, bisa dengan makanan siap saji dengan memberi satu bungkus makanan bagi satu hari tidak puasa, bisa pula dengan ketentuan satu mud yang disebutkan oleh Abu Syuja’ di atas. Namun ukuran mud ini bukanlah ukuran standar dalam menunaikan fidyah. Syaikh Musthafa Al-Bugha berkata, “Ukuran mud dalam fidyah di sini sebaiknya dirujuk pada ukuran zaman ini, yaitu ukuran pertengahan yang biasa di tengah-tengah kita menyantapnya, yaitu biasa yang dimakan seseorang dalam sehari berupa makanan, minuman, dan buah-buahan. Karena saat ini makanan kita bukanlah lagi gandum, kurma, anggur atau sejenisnya. Fakir miskin saat ini biasa menyantap khubz (roti) atau nasi, dan kadang mereka tidak menggunakan lauk daging atau ikan. Sehingga tidaklah tepat jika kita mesti menggunakan ukuran yang ditetapkan oleh ahli fikih (fuqaha) di masa silam. Karena apa yang mereka tetapkan adalah makanan yang umum di tengah-tengah mereka.” (At-Tadzhib, hlm. 115).   Apakah kalau tidak puasa lalu meninggal dunia, selalu dibayarkan qadha’? Siapa saja yang mengakhirkan qadha’ Ramadhan—begitu pula nadzar dan kafarat—karena ada uzur, di mana sakit atau safarnya (yang mubah) terus berlanjut hingga meninggal dunia dan tidak ada waktu untuk mengqadha’, maka tidak ada kewajiban qadha’ sama sekali. Keluarganya pun tidak perlu menunaikan qadha’ maupun fidyah, karena ia bukan orang yang taqshir (lalai) dan ia tidak berdosa. Alasannya, ia tidak dikenakan kewajiban sampai akhirnya meninggal dunia, hukum wajib jadi gugur. Jika ada yang punya uzur (lantas tidak puasa), lalu uzur tersebut hilang (seperti orang sakit kembali lagi sehat), kemudian utang puasa belum juga dibayarkan, –menurut pendapat Syafiiyah yang qadim (lama) dan jadi pilihan Imam Nawawi—, walinya (keluarganya) mempuasakan dirinya. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 28:76-77. Semoga Allah beri ilmu yang bermanfaat. Baca Juga: Aturan Membayar Utang Puasa Ramadhan (Qadha Puasa) yang Jarang Diketahui Aisyah Membayar Utang Puasa di Bulan Syaban   Darush Sholihin, 5 Syawal 1441 H, 28 Mei 2020 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagsaturan qadha PUASA cara qadha puasa qadha puasa qadha puasa yang telah meninggal dunia

Meninggal Dunia Tetapi Masih Memiliki Utang Puasa, Ini Penjelasan Lengkapnya

Jika ada yang meninggal dunia lantas memiliki utang puasa, apakah boleh bayar utang puasanya? Berikut penjelasan lengkapnya. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ “Barangsiapa yang meninggal dunia lantas masih memiliki utang puasa, maka keluarga dekatnya (walau bukan ahli waris) yang mempuasakan dirinya.” (HR. Bukhari, no. 1952 dan Muslim, no. 1147). Begitu pula hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Ada seseorang pernah menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas ia berkata, يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أُمِّى مَاتَتْ وَعَلَيْهَا صَوْمُ شَهْرٍ أَفَأَقْضِيهِ عَنْهَا فَقَالَ « لَوْ كَانَ عَلَى أُمِّكَ دَيْنٌ أَكُنْتَ قَاضِيَهُ عَنْهَا ». قَالَ نَعَمْ. قَالَ « فَدَيْنُ اللَّهِ أَحَقُّ أَنْ يُقْضَى» “Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku telah meninggal dunia dan ia masih memiliki utang puasa sebulan. Apakah aku harus membayarkan qadha’ puasanya atas nama dirinya?” Beliau lantas bersabda, “Seandainya ibumu memiliki utang, apakah engkau akan melunasinya?” “Iya”, jawabnya. Beliau lalu bersabda, “Utang Allah lebih berhak untuk dilunasi.” (HR. Bukhari, no. 1953 dan Muslim, no. 1148).” Pembahasan di atas adalah bagi orang yang tidak puasa karena ada uzur (seperti sakit) lalu ia masih punya kemampuan dan memiliki waktu untuk mengqadha’ ketika uzurnya tersebut hilang sebelum meninggal dunia. Sedangkan bagi yang tidak berpuasa karena uzur lantas tidak memiliki kemampuan untuk melunasi utang puasanya dan ia meninggal dunia sebelum hilangnya uzur atau ia meninggal dunia setelahnya namun tidak memiliki waktu untuk mengqadha’ puasanya, maka tidak ada qadha’ baginya, tidak ada fidyah dan tidak ada dosa untuknya. Demikian keterangan dari Syaikh Musthafa Al-Bugha yang penulis sarikan dari At-Tadzhib fii Adillah Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib, hlm. 114. Intinya, orang yang dilunasi utang puasanya adalah orang yang masih memiliki kesempatan untuk melunasi qadha’ puasanya namun terlanjur meninggal dunia. Sedangkan orang yang tidak memiliki kesempatan untuk mengqadha’ lalu meninggal dunia, maka tidak ada perintah qadha’ bagi ahli waris, tidak ada kewajiban fidyah dan juga tidak ada dosa. Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan pula, وَلَوْ كَانَ عَلَيْهِ قَضَاءُ شَيْءٍ مِنْ رَمَضَانَ فَلَمْ يَصُمْ حَتَّي مَاتَ نُظِرَتْ فَاِنْ أَخِرُهُ لِعُذْرٍ اِتَّصَلَ بِالمَوْتِ لَمْ يَجِبْ عَلَيْهِ شَيْءٌ لِأَنَّهُ فَرْضٌ لَمْ يَتَمَكَّنْ مِنْ فِعْلِهِ إِلَى المَوْتِ فَسَقَطَ حُكْمُهُ كَالحَجِّ وَإِنْ زَالَ العُذْرُ وَتَمَكَّنَ فَلَمْ يَصُمْهُ حَتَّى مَاتَ أُطْعِمَ عَنْهُ لِكُلِّ مِسْكِيْنٍ مُدٌّ مِنْ طَعَامٍ عَنْ كُلِّ يَوْمٍ “Barangsiapa masih memiliki utang puasa Ramadhan, ia belum sempat melunasinya lantas meninggal dunia, maka perlu dirinci. Jika ia menunda utang puasanya karena ada uzur lantas ia meninggal dunia sebelum memiliki kesempatan untuk melunasinya, maka ia tidak punya kewajiban apa-apa. Karena ini adalah kewajiban yang tidak ada kesempatan untuk melakukannya hingga meninggal dunia, maka kewajiban itu gugur sebagaimana dalam haji. Sedangkan jika uzurnya hilang dan masih memiliki kesempatan untuk melunasi namun tidak juga dilunasi hingga meninggal dunia, maka puasanya dilunasi dengan memberi makan kepada orang miskin, di mana satu hari tidak puasa memberi makan dengan satu mud.” (Al-Majmu’, 6:367). Baca Juga: 10 Ketentuan Badal Haji Dalil bolehnya melunasi utang puasa orang yang telah meninggal dunia dengan menunaikan fidyah (memberi makan kepada orang miskin) adalah beberapa riwayat berikut. عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ إِذَا مَرِضَ الرَّجُلُ فِى رَمَضَانَ ثُمَّ مَاتَ وَلَمْ يَصُمْ أُطْعِمَ عَنْهُ وَلَمْ يَكُنْ عَلَيْهِ قَضَاءٌ وَإِنْ كَانَ عَلَيْهِ نَذْرٌ قَضَى عَنْهُ وَلِيُّهُ. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Jika seseorang sakit di bulan Ramadhan, lalu ia meninggal dunia dan belum lunasi utang puasanya, maka puasanya dilunasi dengan memberi makan kepada orang miskin dan ia tidak memiliki qadha’. Adapun jika ia memiliki utang nazar, maka hendaklah kerabatnya melunasinya.” (HR. Abu Daud, no. 2401. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dhaif). عَنِ ابْنِ عُمَرَ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ  مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامُ شَهْرٍ فَلْيُطْعِمْ عَنْهُ مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Barangsiapa yang meninggal dunia lantas ia masih memiliki utang puasa sebulan, maka hendaklah memberi makan (menunaikan fidyah) atas nama dirinya bagi setiap hari tidak puasa.” (HR. Tirmidzi, no. 718. Abu ‘Isa At-Tirmidzi berkata, “Kami tidak mengetahui hadits Ibnu ‘Umar marfu’ sebagai perkataan Nabi kecuali dari jalur ini. Namun yang tepat hadits ini mauquf, hanya perkataan Ibnu ‘Umar.” Al-Hafiz Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dhaif). Imam Syafi’i dalam pendapat lamanya (qadim) mewajibkan bagi yang meninggal dunia lantas masih memiliki utang puasa, tidak diharuskan dilunasi dengan memberi makan (fidyah), namun boleh bagi kerabatnya melunasi utangnya dengan berpuasa atas nama dirinya. Bahkan pendapat inilah yang disunnahkan sebagaimana dinukil dari Imam Nawawi dari Syarh Shahih Muslim. Kata Imam Nawawi, pendapat qadim dari Imam Syafi’i itulah yang lebih tepat karena haditsnya yang begitu kuat. Sedangkan pendapat Imam Syafi’i yang jadid (terbaru), tidak bisa dijadikan hujjah (dukungan) karena hadits yang membicarakan memberi makan bagi orang yang meninggal dunia lantas masih memiliki utang puasa adalah hadits dhaif, wallahu a’lam. Demikian nukilan kami dari Kifayah Al-Akhyar. Baca Juga: Apakah Fidyah Harus Beri Makan Tiga Kali ? Intinya, orang yang punya utang puasa dan terlanjur meninggal dunia sebelum utangnya dilunasi, maka bisa ditempuh dua cara: (1) membayar utang puasa dengan kerabatnya melakukan puasa, (2) menunaikan fidyah dengan memberi makan kepada orang miskin. Cara pertama ini lebih baik sebagaimana penguatan pendapat di atas. Adapun bentuk memberikan fidyah, bisa dengan makanan siap saji dengan memberi satu bungkus makanan bagi satu hari tidak puasa, bisa pula dengan ketentuan satu mud yang disebutkan oleh Abu Syuja’ di atas. Namun ukuran mud ini bukanlah ukuran standar dalam menunaikan fidyah. Syaikh Musthafa Al-Bugha berkata, “Ukuran mud dalam fidyah di sini sebaiknya dirujuk pada ukuran zaman ini, yaitu ukuran pertengahan yang biasa di tengah-tengah kita menyantapnya, yaitu biasa yang dimakan seseorang dalam sehari berupa makanan, minuman, dan buah-buahan. Karena saat ini makanan kita bukanlah lagi gandum, kurma, anggur atau sejenisnya. Fakir miskin saat ini biasa menyantap khubz (roti) atau nasi, dan kadang mereka tidak menggunakan lauk daging atau ikan. Sehingga tidaklah tepat jika kita mesti menggunakan ukuran yang ditetapkan oleh ahli fikih (fuqaha) di masa silam. Karena apa yang mereka tetapkan adalah makanan yang umum di tengah-tengah mereka.” (At-Tadzhib, hlm. 115).   Apakah kalau tidak puasa lalu meninggal dunia, selalu dibayarkan qadha’? Siapa saja yang mengakhirkan qadha’ Ramadhan—begitu pula nadzar dan kafarat—karena ada uzur, di mana sakit atau safarnya (yang mubah) terus berlanjut hingga meninggal dunia dan tidak ada waktu untuk mengqadha’, maka tidak ada kewajiban qadha’ sama sekali. Keluarganya pun tidak perlu menunaikan qadha’ maupun fidyah, karena ia bukan orang yang taqshir (lalai) dan ia tidak berdosa. Alasannya, ia tidak dikenakan kewajiban sampai akhirnya meninggal dunia, hukum wajib jadi gugur. Jika ada yang punya uzur (lantas tidak puasa), lalu uzur tersebut hilang (seperti orang sakit kembali lagi sehat), kemudian utang puasa belum juga dibayarkan, –menurut pendapat Syafiiyah yang qadim (lama) dan jadi pilihan Imam Nawawi—, walinya (keluarganya) mempuasakan dirinya. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 28:76-77. Semoga Allah beri ilmu yang bermanfaat. Baca Juga: Aturan Membayar Utang Puasa Ramadhan (Qadha Puasa) yang Jarang Diketahui Aisyah Membayar Utang Puasa di Bulan Syaban   Darush Sholihin, 5 Syawal 1441 H, 28 Mei 2020 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagsaturan qadha PUASA cara qadha puasa qadha puasa qadha puasa yang telah meninggal dunia
Jika ada yang meninggal dunia lantas memiliki utang puasa, apakah boleh bayar utang puasanya? Berikut penjelasan lengkapnya. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ “Barangsiapa yang meninggal dunia lantas masih memiliki utang puasa, maka keluarga dekatnya (walau bukan ahli waris) yang mempuasakan dirinya.” (HR. Bukhari, no. 1952 dan Muslim, no. 1147). Begitu pula hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Ada seseorang pernah menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas ia berkata, يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أُمِّى مَاتَتْ وَعَلَيْهَا صَوْمُ شَهْرٍ أَفَأَقْضِيهِ عَنْهَا فَقَالَ « لَوْ كَانَ عَلَى أُمِّكَ دَيْنٌ أَكُنْتَ قَاضِيَهُ عَنْهَا ». قَالَ نَعَمْ. قَالَ « فَدَيْنُ اللَّهِ أَحَقُّ أَنْ يُقْضَى» “Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku telah meninggal dunia dan ia masih memiliki utang puasa sebulan. Apakah aku harus membayarkan qadha’ puasanya atas nama dirinya?” Beliau lantas bersabda, “Seandainya ibumu memiliki utang, apakah engkau akan melunasinya?” “Iya”, jawabnya. Beliau lalu bersabda, “Utang Allah lebih berhak untuk dilunasi.” (HR. Bukhari, no. 1953 dan Muslim, no. 1148).” Pembahasan di atas adalah bagi orang yang tidak puasa karena ada uzur (seperti sakit) lalu ia masih punya kemampuan dan memiliki waktu untuk mengqadha’ ketika uzurnya tersebut hilang sebelum meninggal dunia. Sedangkan bagi yang tidak berpuasa karena uzur lantas tidak memiliki kemampuan untuk melunasi utang puasanya dan ia meninggal dunia sebelum hilangnya uzur atau ia meninggal dunia setelahnya namun tidak memiliki waktu untuk mengqadha’ puasanya, maka tidak ada qadha’ baginya, tidak ada fidyah dan tidak ada dosa untuknya. Demikian keterangan dari Syaikh Musthafa Al-Bugha yang penulis sarikan dari At-Tadzhib fii Adillah Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib, hlm. 114. Intinya, orang yang dilunasi utang puasanya adalah orang yang masih memiliki kesempatan untuk melunasi qadha’ puasanya namun terlanjur meninggal dunia. Sedangkan orang yang tidak memiliki kesempatan untuk mengqadha’ lalu meninggal dunia, maka tidak ada perintah qadha’ bagi ahli waris, tidak ada kewajiban fidyah dan juga tidak ada dosa. Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan pula, وَلَوْ كَانَ عَلَيْهِ قَضَاءُ شَيْءٍ مِنْ رَمَضَانَ فَلَمْ يَصُمْ حَتَّي مَاتَ نُظِرَتْ فَاِنْ أَخِرُهُ لِعُذْرٍ اِتَّصَلَ بِالمَوْتِ لَمْ يَجِبْ عَلَيْهِ شَيْءٌ لِأَنَّهُ فَرْضٌ لَمْ يَتَمَكَّنْ مِنْ فِعْلِهِ إِلَى المَوْتِ فَسَقَطَ حُكْمُهُ كَالحَجِّ وَإِنْ زَالَ العُذْرُ وَتَمَكَّنَ فَلَمْ يَصُمْهُ حَتَّى مَاتَ أُطْعِمَ عَنْهُ لِكُلِّ مِسْكِيْنٍ مُدٌّ مِنْ طَعَامٍ عَنْ كُلِّ يَوْمٍ “Barangsiapa masih memiliki utang puasa Ramadhan, ia belum sempat melunasinya lantas meninggal dunia, maka perlu dirinci. Jika ia menunda utang puasanya karena ada uzur lantas ia meninggal dunia sebelum memiliki kesempatan untuk melunasinya, maka ia tidak punya kewajiban apa-apa. Karena ini adalah kewajiban yang tidak ada kesempatan untuk melakukannya hingga meninggal dunia, maka kewajiban itu gugur sebagaimana dalam haji. Sedangkan jika uzurnya hilang dan masih memiliki kesempatan untuk melunasi namun tidak juga dilunasi hingga meninggal dunia, maka puasanya dilunasi dengan memberi makan kepada orang miskin, di mana satu hari tidak puasa memberi makan dengan satu mud.” (Al-Majmu’, 6:367). Baca Juga: 10 Ketentuan Badal Haji Dalil bolehnya melunasi utang puasa orang yang telah meninggal dunia dengan menunaikan fidyah (memberi makan kepada orang miskin) adalah beberapa riwayat berikut. عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ إِذَا مَرِضَ الرَّجُلُ فِى رَمَضَانَ ثُمَّ مَاتَ وَلَمْ يَصُمْ أُطْعِمَ عَنْهُ وَلَمْ يَكُنْ عَلَيْهِ قَضَاءٌ وَإِنْ كَانَ عَلَيْهِ نَذْرٌ قَضَى عَنْهُ وَلِيُّهُ. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Jika seseorang sakit di bulan Ramadhan, lalu ia meninggal dunia dan belum lunasi utang puasanya, maka puasanya dilunasi dengan memberi makan kepada orang miskin dan ia tidak memiliki qadha’. Adapun jika ia memiliki utang nazar, maka hendaklah kerabatnya melunasinya.” (HR. Abu Daud, no. 2401. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dhaif). عَنِ ابْنِ عُمَرَ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ  مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامُ شَهْرٍ فَلْيُطْعِمْ عَنْهُ مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Barangsiapa yang meninggal dunia lantas ia masih memiliki utang puasa sebulan, maka hendaklah memberi makan (menunaikan fidyah) atas nama dirinya bagi setiap hari tidak puasa.” (HR. Tirmidzi, no. 718. Abu ‘Isa At-Tirmidzi berkata, “Kami tidak mengetahui hadits Ibnu ‘Umar marfu’ sebagai perkataan Nabi kecuali dari jalur ini. Namun yang tepat hadits ini mauquf, hanya perkataan Ibnu ‘Umar.” Al-Hafiz Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dhaif). Imam Syafi’i dalam pendapat lamanya (qadim) mewajibkan bagi yang meninggal dunia lantas masih memiliki utang puasa, tidak diharuskan dilunasi dengan memberi makan (fidyah), namun boleh bagi kerabatnya melunasi utangnya dengan berpuasa atas nama dirinya. Bahkan pendapat inilah yang disunnahkan sebagaimana dinukil dari Imam Nawawi dari Syarh Shahih Muslim. Kata Imam Nawawi, pendapat qadim dari Imam Syafi’i itulah yang lebih tepat karena haditsnya yang begitu kuat. Sedangkan pendapat Imam Syafi’i yang jadid (terbaru), tidak bisa dijadikan hujjah (dukungan) karena hadits yang membicarakan memberi makan bagi orang yang meninggal dunia lantas masih memiliki utang puasa adalah hadits dhaif, wallahu a’lam. Demikian nukilan kami dari Kifayah Al-Akhyar. Baca Juga: Apakah Fidyah Harus Beri Makan Tiga Kali ? Intinya, orang yang punya utang puasa dan terlanjur meninggal dunia sebelum utangnya dilunasi, maka bisa ditempuh dua cara: (1) membayar utang puasa dengan kerabatnya melakukan puasa, (2) menunaikan fidyah dengan memberi makan kepada orang miskin. Cara pertama ini lebih baik sebagaimana penguatan pendapat di atas. Adapun bentuk memberikan fidyah, bisa dengan makanan siap saji dengan memberi satu bungkus makanan bagi satu hari tidak puasa, bisa pula dengan ketentuan satu mud yang disebutkan oleh Abu Syuja’ di atas. Namun ukuran mud ini bukanlah ukuran standar dalam menunaikan fidyah. Syaikh Musthafa Al-Bugha berkata, “Ukuran mud dalam fidyah di sini sebaiknya dirujuk pada ukuran zaman ini, yaitu ukuran pertengahan yang biasa di tengah-tengah kita menyantapnya, yaitu biasa yang dimakan seseorang dalam sehari berupa makanan, minuman, dan buah-buahan. Karena saat ini makanan kita bukanlah lagi gandum, kurma, anggur atau sejenisnya. Fakir miskin saat ini biasa menyantap khubz (roti) atau nasi, dan kadang mereka tidak menggunakan lauk daging atau ikan. Sehingga tidaklah tepat jika kita mesti menggunakan ukuran yang ditetapkan oleh ahli fikih (fuqaha) di masa silam. Karena apa yang mereka tetapkan adalah makanan yang umum di tengah-tengah mereka.” (At-Tadzhib, hlm. 115).   Apakah kalau tidak puasa lalu meninggal dunia, selalu dibayarkan qadha’? Siapa saja yang mengakhirkan qadha’ Ramadhan—begitu pula nadzar dan kafarat—karena ada uzur, di mana sakit atau safarnya (yang mubah) terus berlanjut hingga meninggal dunia dan tidak ada waktu untuk mengqadha’, maka tidak ada kewajiban qadha’ sama sekali. Keluarganya pun tidak perlu menunaikan qadha’ maupun fidyah, karena ia bukan orang yang taqshir (lalai) dan ia tidak berdosa. Alasannya, ia tidak dikenakan kewajiban sampai akhirnya meninggal dunia, hukum wajib jadi gugur. Jika ada yang punya uzur (lantas tidak puasa), lalu uzur tersebut hilang (seperti orang sakit kembali lagi sehat), kemudian utang puasa belum juga dibayarkan, –menurut pendapat Syafiiyah yang qadim (lama) dan jadi pilihan Imam Nawawi—, walinya (keluarganya) mempuasakan dirinya. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 28:76-77. Semoga Allah beri ilmu yang bermanfaat. Baca Juga: Aturan Membayar Utang Puasa Ramadhan (Qadha Puasa) yang Jarang Diketahui Aisyah Membayar Utang Puasa di Bulan Syaban   Darush Sholihin, 5 Syawal 1441 H, 28 Mei 2020 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagsaturan qadha PUASA cara qadha puasa qadha puasa qadha puasa yang telah meninggal dunia


Jika ada yang meninggal dunia lantas memiliki utang puasa, apakah boleh bayar utang puasanya? Berikut penjelasan lengkapnya. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ “Barangsiapa yang meninggal dunia lantas masih memiliki utang puasa, maka keluarga dekatnya (walau bukan ahli waris) yang mempuasakan dirinya.” (HR. Bukhari, no. 1952 dan Muslim, no. 1147). Begitu pula hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Ada seseorang pernah menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas ia berkata, يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أُمِّى مَاتَتْ وَعَلَيْهَا صَوْمُ شَهْرٍ أَفَأَقْضِيهِ عَنْهَا فَقَالَ « لَوْ كَانَ عَلَى أُمِّكَ دَيْنٌ أَكُنْتَ قَاضِيَهُ عَنْهَا ». قَالَ نَعَمْ. قَالَ « فَدَيْنُ اللَّهِ أَحَقُّ أَنْ يُقْضَى» “Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku telah meninggal dunia dan ia masih memiliki utang puasa sebulan. Apakah aku harus membayarkan qadha’ puasanya atas nama dirinya?” Beliau lantas bersabda, “Seandainya ibumu memiliki utang, apakah engkau akan melunasinya?” “Iya”, jawabnya. Beliau lalu bersabda, “Utang Allah lebih berhak untuk dilunasi.” (HR. Bukhari, no. 1953 dan Muslim, no. 1148).” Pembahasan di atas adalah bagi orang yang tidak puasa karena ada uzur (seperti sakit) lalu ia masih punya kemampuan dan memiliki waktu untuk mengqadha’ ketika uzurnya tersebut hilang sebelum meninggal dunia. Sedangkan bagi yang tidak berpuasa karena uzur lantas tidak memiliki kemampuan untuk melunasi utang puasanya dan ia meninggal dunia sebelum hilangnya uzur atau ia meninggal dunia setelahnya namun tidak memiliki waktu untuk mengqadha’ puasanya, maka tidak ada qadha’ baginya, tidak ada fidyah dan tidak ada dosa untuknya. Demikian keterangan dari Syaikh Musthafa Al-Bugha yang penulis sarikan dari At-Tadzhib fii Adillah Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib, hlm. 114. Intinya, orang yang dilunasi utang puasanya adalah orang yang masih memiliki kesempatan untuk melunasi qadha’ puasanya namun terlanjur meninggal dunia. Sedangkan orang yang tidak memiliki kesempatan untuk mengqadha’ lalu meninggal dunia, maka tidak ada perintah qadha’ bagi ahli waris, tidak ada kewajiban fidyah dan juga tidak ada dosa. Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan pula, وَلَوْ كَانَ عَلَيْهِ قَضَاءُ شَيْءٍ مِنْ رَمَضَانَ فَلَمْ يَصُمْ حَتَّي مَاتَ نُظِرَتْ فَاِنْ أَخِرُهُ لِعُذْرٍ اِتَّصَلَ بِالمَوْتِ لَمْ يَجِبْ عَلَيْهِ شَيْءٌ لِأَنَّهُ فَرْضٌ لَمْ يَتَمَكَّنْ مِنْ فِعْلِهِ إِلَى المَوْتِ فَسَقَطَ حُكْمُهُ كَالحَجِّ وَإِنْ زَالَ العُذْرُ وَتَمَكَّنَ فَلَمْ يَصُمْهُ حَتَّى مَاتَ أُطْعِمَ عَنْهُ لِكُلِّ مِسْكِيْنٍ مُدٌّ مِنْ طَعَامٍ عَنْ كُلِّ يَوْمٍ “Barangsiapa masih memiliki utang puasa Ramadhan, ia belum sempat melunasinya lantas meninggal dunia, maka perlu dirinci. Jika ia menunda utang puasanya karena ada uzur lantas ia meninggal dunia sebelum memiliki kesempatan untuk melunasinya, maka ia tidak punya kewajiban apa-apa. Karena ini adalah kewajiban yang tidak ada kesempatan untuk melakukannya hingga meninggal dunia, maka kewajiban itu gugur sebagaimana dalam haji. Sedangkan jika uzurnya hilang dan masih memiliki kesempatan untuk melunasi namun tidak juga dilunasi hingga meninggal dunia, maka puasanya dilunasi dengan memberi makan kepada orang miskin, di mana satu hari tidak puasa memberi makan dengan satu mud.” (Al-Majmu’, 6:367). Baca Juga: 10 Ketentuan Badal Haji Dalil bolehnya melunasi utang puasa orang yang telah meninggal dunia dengan menunaikan fidyah (memberi makan kepada orang miskin) adalah beberapa riwayat berikut. عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ إِذَا مَرِضَ الرَّجُلُ فِى رَمَضَانَ ثُمَّ مَاتَ وَلَمْ يَصُمْ أُطْعِمَ عَنْهُ وَلَمْ يَكُنْ عَلَيْهِ قَضَاءٌ وَإِنْ كَانَ عَلَيْهِ نَذْرٌ قَضَى عَنْهُ وَلِيُّهُ. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Jika seseorang sakit di bulan Ramadhan, lalu ia meninggal dunia dan belum lunasi utang puasanya, maka puasanya dilunasi dengan memberi makan kepada orang miskin dan ia tidak memiliki qadha’. Adapun jika ia memiliki utang nazar, maka hendaklah kerabatnya melunasinya.” (HR. Abu Daud, no. 2401. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dhaif). عَنِ ابْنِ عُمَرَ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ  مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامُ شَهْرٍ فَلْيُطْعِمْ عَنْهُ مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Barangsiapa yang meninggal dunia lantas ia masih memiliki utang puasa sebulan, maka hendaklah memberi makan (menunaikan fidyah) atas nama dirinya bagi setiap hari tidak puasa.” (HR. Tirmidzi, no. 718. Abu ‘Isa At-Tirmidzi berkata, “Kami tidak mengetahui hadits Ibnu ‘Umar marfu’ sebagai perkataan Nabi kecuali dari jalur ini. Namun yang tepat hadits ini mauquf, hanya perkataan Ibnu ‘Umar.” Al-Hafiz Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dhaif). Imam Syafi’i dalam pendapat lamanya (qadim) mewajibkan bagi yang meninggal dunia lantas masih memiliki utang puasa, tidak diharuskan dilunasi dengan memberi makan (fidyah), namun boleh bagi kerabatnya melunasi utangnya dengan berpuasa atas nama dirinya. Bahkan pendapat inilah yang disunnahkan sebagaimana dinukil dari Imam Nawawi dari Syarh Shahih Muslim. Kata Imam Nawawi, pendapat qadim dari Imam Syafi’i itulah yang lebih tepat karena haditsnya yang begitu kuat. Sedangkan pendapat Imam Syafi’i yang jadid (terbaru), tidak bisa dijadikan hujjah (dukungan) karena hadits yang membicarakan memberi makan bagi orang yang meninggal dunia lantas masih memiliki utang puasa adalah hadits dhaif, wallahu a’lam. Demikian nukilan kami dari Kifayah Al-Akhyar. Baca Juga: Apakah Fidyah Harus Beri Makan Tiga Kali ? Intinya, orang yang punya utang puasa dan terlanjur meninggal dunia sebelum utangnya dilunasi, maka bisa ditempuh dua cara: (1) membayar utang puasa dengan kerabatnya melakukan puasa, (2) menunaikan fidyah dengan memberi makan kepada orang miskin. Cara pertama ini lebih baik sebagaimana penguatan pendapat di atas. Adapun bentuk memberikan fidyah, bisa dengan makanan siap saji dengan memberi satu bungkus makanan bagi satu hari tidak puasa, bisa pula dengan ketentuan satu mud yang disebutkan oleh Abu Syuja’ di atas. Namun ukuran mud ini bukanlah ukuran standar dalam menunaikan fidyah. Syaikh Musthafa Al-Bugha berkata, “Ukuran mud dalam fidyah di sini sebaiknya dirujuk pada ukuran zaman ini, yaitu ukuran pertengahan yang biasa di tengah-tengah kita menyantapnya, yaitu biasa yang dimakan seseorang dalam sehari berupa makanan, minuman, dan buah-buahan. Karena saat ini makanan kita bukanlah lagi gandum, kurma, anggur atau sejenisnya. Fakir miskin saat ini biasa menyantap khubz (roti) atau nasi, dan kadang mereka tidak menggunakan lauk daging atau ikan. Sehingga tidaklah tepat jika kita mesti menggunakan ukuran yang ditetapkan oleh ahli fikih (fuqaha) di masa silam. Karena apa yang mereka tetapkan adalah makanan yang umum di tengah-tengah mereka.” (At-Tadzhib, hlm. 115).   Apakah kalau tidak puasa lalu meninggal dunia, selalu dibayarkan qadha’? Siapa saja yang mengakhirkan qadha’ Ramadhan—begitu pula nadzar dan kafarat—karena ada uzur, di mana sakit atau safarnya (yang mubah) terus berlanjut hingga meninggal dunia dan tidak ada waktu untuk mengqadha’, maka tidak ada kewajiban qadha’ sama sekali. Keluarganya pun tidak perlu menunaikan qadha’ maupun fidyah, karena ia bukan orang yang taqshir (lalai) dan ia tidak berdosa. Alasannya, ia tidak dikenakan kewajiban sampai akhirnya meninggal dunia, hukum wajib jadi gugur. Jika ada yang punya uzur (lantas tidak puasa), lalu uzur tersebut hilang (seperti orang sakit kembali lagi sehat), kemudian utang puasa belum juga dibayarkan, –menurut pendapat Syafiiyah yang qadim (lama) dan jadi pilihan Imam Nawawi—, walinya (keluarganya) mempuasakan dirinya. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 28:76-77. Semoga Allah beri ilmu yang bermanfaat. Baca Juga: Aturan Membayar Utang Puasa Ramadhan (Qadha Puasa) yang Jarang Diketahui Aisyah Membayar Utang Puasa di Bulan Syaban   Darush Sholihin, 5 Syawal 1441 H, 28 Mei 2020 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumasyho.Com Tagsaturan qadha PUASA cara qadha puasa qadha puasa qadha puasa yang telah meninggal dunia

Orang Shalat Isya Sendirian, Apakah Bacaannya Dikeraskan?

Orang Shalat Isya Sendirian, Apakah Bacaannya Dikeraskan? Jika kita melaksanakan shalat maghrib maupun isya sendirian, apakah dianjurkan untuk mengeraskan bacaan? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca al-fatihah dan surat setelahnya dengan keras pada dua rakaat pertama shalat maghrib, dua rakaat pertama shalat isya, dan shalat subuh. Dan ini berdasarkan riwayat secara turun-temurun dari generasi ke generasi, sebagaimana keterangan an-Nawawi dalam al-Majmu’ (3/389) Demikian pula, dianjurkan bagi imam mengeraskan bacaan ketika shalat jumat, shalat id, istisqa, dan shalat gerhana. (HR. Bukhari) Sehingga anjuran ini berlaku bagi umatnya, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, وَصَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِى أُصَلِّى “Lakukanlah shalat sebagaimana kalian melihatku shalat.” (HR. Bukhari 631 dan yang lainnya). Bagaimana jika shalat sendirian? Dr. Abdul Karim Zaidan mengatakan, ويجهر بقراءته في الركعتين الأوليين من المغرب والعشاء وفي فريضة الصبح ، ويسر في الركعة الثالثة من المغرب وفي الركعتين الأخيرتين من صلاة العشاء ، وهذا الإسرار والجهر في القراءة في موضعه مستحب في حق المنفرد عند الإمام الشافعي وغيره ، وقال الحنابلة : للمنفرد الخيار في الجهر في موضعه ، فإن شاء جهر وإن شاء خافت Dianjurkan mengeraskan bacaan di dua rakaat pertama shalat maghrib, dua rakaat pertama shalat isya, dan shalat subuh. Dan memelankan bacaan di rakaat ketiga shalat maghrib dan dua rakaat terakhir shalat isya. Anjuran untuk mengeraskan atau memelankan bacaan ini berlaku bagi orang yang shalat sendirian menurut Imam as-Syafi’i dan yang lainnya. Sementara menurut Hambali, bagi orang yang shalat jahriyah sendirian, dia memiliki pilihan, boleh mengeraskan atau memelankan bacaan. (al-Mufashal li Ahkam al-Mar’ah, hlm. 220) Keterangan yang semisal juga disampaikan Imam Ibnu Baz – rahimahullah –, الأفضل الجهر في المغرب والعشاء والفجر، الأفضل الجهر وإن كنت وحدك كالمريض، وهكذا المرأة تقرأ جهراً في المغرب والعشاء والفجر Yang afdhal, mengeraskan bacaan ketika shalat maghrib, isya dan subuh. Yang afdhal dikeraskan, meskipun anda shalat sendirian, seperti orang yang sedang sakit. Demikian pula wanita, dia bisa membaca dengan keras untuk shalat maghrib, isya dan subuh. (binbaz.org.sa/fatwas/8628/حكم-الجهر-بالقراءة-لمن-صلى-منفردا-صلاة-جهرية) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Kebiri Kucing, Hukum Menguap, Kaligrafi Quran, Alamat Mimpi, Hukum Dalam Islam Mengucapkan Selamat Natal, Dosa Pacaran Visited 255 times, 1 visit(s) today Post Views: 695 QRIS donasi Yufid

Orang Shalat Isya Sendirian, Apakah Bacaannya Dikeraskan?

Orang Shalat Isya Sendirian, Apakah Bacaannya Dikeraskan? Jika kita melaksanakan shalat maghrib maupun isya sendirian, apakah dianjurkan untuk mengeraskan bacaan? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca al-fatihah dan surat setelahnya dengan keras pada dua rakaat pertama shalat maghrib, dua rakaat pertama shalat isya, dan shalat subuh. Dan ini berdasarkan riwayat secara turun-temurun dari generasi ke generasi, sebagaimana keterangan an-Nawawi dalam al-Majmu’ (3/389) Demikian pula, dianjurkan bagi imam mengeraskan bacaan ketika shalat jumat, shalat id, istisqa, dan shalat gerhana. (HR. Bukhari) Sehingga anjuran ini berlaku bagi umatnya, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, وَصَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِى أُصَلِّى “Lakukanlah shalat sebagaimana kalian melihatku shalat.” (HR. Bukhari 631 dan yang lainnya). Bagaimana jika shalat sendirian? Dr. Abdul Karim Zaidan mengatakan, ويجهر بقراءته في الركعتين الأوليين من المغرب والعشاء وفي فريضة الصبح ، ويسر في الركعة الثالثة من المغرب وفي الركعتين الأخيرتين من صلاة العشاء ، وهذا الإسرار والجهر في القراءة في موضعه مستحب في حق المنفرد عند الإمام الشافعي وغيره ، وقال الحنابلة : للمنفرد الخيار في الجهر في موضعه ، فإن شاء جهر وإن شاء خافت Dianjurkan mengeraskan bacaan di dua rakaat pertama shalat maghrib, dua rakaat pertama shalat isya, dan shalat subuh. Dan memelankan bacaan di rakaat ketiga shalat maghrib dan dua rakaat terakhir shalat isya. Anjuran untuk mengeraskan atau memelankan bacaan ini berlaku bagi orang yang shalat sendirian menurut Imam as-Syafi’i dan yang lainnya. Sementara menurut Hambali, bagi orang yang shalat jahriyah sendirian, dia memiliki pilihan, boleh mengeraskan atau memelankan bacaan. (al-Mufashal li Ahkam al-Mar’ah, hlm. 220) Keterangan yang semisal juga disampaikan Imam Ibnu Baz – rahimahullah –, الأفضل الجهر في المغرب والعشاء والفجر، الأفضل الجهر وإن كنت وحدك كالمريض، وهكذا المرأة تقرأ جهراً في المغرب والعشاء والفجر Yang afdhal, mengeraskan bacaan ketika shalat maghrib, isya dan subuh. Yang afdhal dikeraskan, meskipun anda shalat sendirian, seperti orang yang sedang sakit. Demikian pula wanita, dia bisa membaca dengan keras untuk shalat maghrib, isya dan subuh. (binbaz.org.sa/fatwas/8628/حكم-الجهر-بالقراءة-لمن-صلى-منفردا-صلاة-جهرية) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Kebiri Kucing, Hukum Menguap, Kaligrafi Quran, Alamat Mimpi, Hukum Dalam Islam Mengucapkan Selamat Natal, Dosa Pacaran Visited 255 times, 1 visit(s) today Post Views: 695 QRIS donasi Yufid
Orang Shalat Isya Sendirian, Apakah Bacaannya Dikeraskan? Jika kita melaksanakan shalat maghrib maupun isya sendirian, apakah dianjurkan untuk mengeraskan bacaan? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca al-fatihah dan surat setelahnya dengan keras pada dua rakaat pertama shalat maghrib, dua rakaat pertama shalat isya, dan shalat subuh. Dan ini berdasarkan riwayat secara turun-temurun dari generasi ke generasi, sebagaimana keterangan an-Nawawi dalam al-Majmu’ (3/389) Demikian pula, dianjurkan bagi imam mengeraskan bacaan ketika shalat jumat, shalat id, istisqa, dan shalat gerhana. (HR. Bukhari) Sehingga anjuran ini berlaku bagi umatnya, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, وَصَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِى أُصَلِّى “Lakukanlah shalat sebagaimana kalian melihatku shalat.” (HR. Bukhari 631 dan yang lainnya). Bagaimana jika shalat sendirian? Dr. Abdul Karim Zaidan mengatakan, ويجهر بقراءته في الركعتين الأوليين من المغرب والعشاء وفي فريضة الصبح ، ويسر في الركعة الثالثة من المغرب وفي الركعتين الأخيرتين من صلاة العشاء ، وهذا الإسرار والجهر في القراءة في موضعه مستحب في حق المنفرد عند الإمام الشافعي وغيره ، وقال الحنابلة : للمنفرد الخيار في الجهر في موضعه ، فإن شاء جهر وإن شاء خافت Dianjurkan mengeraskan bacaan di dua rakaat pertama shalat maghrib, dua rakaat pertama shalat isya, dan shalat subuh. Dan memelankan bacaan di rakaat ketiga shalat maghrib dan dua rakaat terakhir shalat isya. Anjuran untuk mengeraskan atau memelankan bacaan ini berlaku bagi orang yang shalat sendirian menurut Imam as-Syafi’i dan yang lainnya. Sementara menurut Hambali, bagi orang yang shalat jahriyah sendirian, dia memiliki pilihan, boleh mengeraskan atau memelankan bacaan. (al-Mufashal li Ahkam al-Mar’ah, hlm. 220) Keterangan yang semisal juga disampaikan Imam Ibnu Baz – rahimahullah –, الأفضل الجهر في المغرب والعشاء والفجر، الأفضل الجهر وإن كنت وحدك كالمريض، وهكذا المرأة تقرأ جهراً في المغرب والعشاء والفجر Yang afdhal, mengeraskan bacaan ketika shalat maghrib, isya dan subuh. Yang afdhal dikeraskan, meskipun anda shalat sendirian, seperti orang yang sedang sakit. Demikian pula wanita, dia bisa membaca dengan keras untuk shalat maghrib, isya dan subuh. (binbaz.org.sa/fatwas/8628/حكم-الجهر-بالقراءة-لمن-صلى-منفردا-صلاة-جهرية) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Kebiri Kucing, Hukum Menguap, Kaligrafi Quran, Alamat Mimpi, Hukum Dalam Islam Mengucapkan Selamat Natal, Dosa Pacaran Visited 255 times, 1 visit(s) today Post Views: 695 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1036859140&amp;color=d5265f&amp;hide_related=true&amp;show_artwork=false&amp;show_comments=false&amp;show_teaser=false&amp;show_user=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Orang Shalat Isya Sendirian, Apakah Bacaannya Dikeraskan? Jika kita melaksanakan shalat maghrib maupun isya sendirian, apakah dianjurkan untuk mengeraskan bacaan? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca al-fatihah dan surat setelahnya dengan keras pada dua rakaat pertama shalat maghrib, dua rakaat pertama shalat isya, dan shalat subuh. Dan ini berdasarkan riwayat secara turun-temurun dari generasi ke generasi, sebagaimana keterangan an-Nawawi dalam al-Majmu’ (3/389) Demikian pula, dianjurkan bagi imam mengeraskan bacaan ketika shalat jumat, shalat id, istisqa, dan shalat gerhana. (HR. Bukhari) Sehingga anjuran ini berlaku bagi umatnya, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, وَصَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِى أُصَلِّى “Lakukanlah shalat sebagaimana kalian melihatku shalat.” (HR. Bukhari 631 dan yang lainnya). Bagaimana jika shalat sendirian? Dr. Abdul Karim Zaidan mengatakan, ويجهر بقراءته في الركعتين الأوليين من المغرب والعشاء وفي فريضة الصبح ، ويسر في الركعة الثالثة من المغرب وفي الركعتين الأخيرتين من صلاة العشاء ، وهذا الإسرار والجهر في القراءة في موضعه مستحب في حق المنفرد عند الإمام الشافعي وغيره ، وقال الحنابلة : للمنفرد الخيار في الجهر في موضعه ، فإن شاء جهر وإن شاء خافت Dianjurkan mengeraskan bacaan di dua rakaat pertama shalat maghrib, dua rakaat pertama shalat isya, dan shalat subuh. Dan memelankan bacaan di rakaat ketiga shalat maghrib dan dua rakaat terakhir shalat isya. Anjuran untuk mengeraskan atau memelankan bacaan ini berlaku bagi orang yang shalat sendirian menurut Imam as-Syafi’i dan yang lainnya. Sementara menurut Hambali, bagi orang yang shalat jahriyah sendirian, dia memiliki pilihan, boleh mengeraskan atau memelankan bacaan. (al-Mufashal li Ahkam al-Mar’ah, hlm. 220) Keterangan yang semisal juga disampaikan Imam Ibnu Baz – rahimahullah –, الأفضل الجهر في المغرب والعشاء والفجر، الأفضل الجهر وإن كنت وحدك كالمريض، وهكذا المرأة تقرأ جهراً في المغرب والعشاء والفجر Yang afdhal, mengeraskan bacaan ketika shalat maghrib, isya dan subuh. Yang afdhal dikeraskan, meskipun anda shalat sendirian, seperti orang yang sedang sakit. Demikian pula wanita, dia bisa membaca dengan keras untuk shalat maghrib, isya dan subuh. (binbaz.org.sa/fatwas/8628/حكم-الجهر-بالقراءة-لمن-صلى-منفردا-صلاة-جهرية) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Hukum Kebiri Kucing, Hukum Menguap, Kaligrafi Quran, Alamat Mimpi, Hukum Dalam Islam Mengucapkan Selamat Natal, Dosa Pacaran Visited 255 times, 1 visit(s) today Post Views: 695 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Fenomena Pilah-Pilih Fatwa

Sebagian orang berpandangan bahwa adanya perselisihan pendapat (khilaf) antar alim ulama dalam suatu permasalahan agama membolehkan setiap muslim untuk memilih pendapat sesuai keinginan. Hal ini tentu adalah sebuah kekeliruan. Ahmad, al-Bukhari, al-Muzanni, Ibnu Hazm, Ibnu Abdil Barr, asy-Syathibi, Ibnu al-Jauzi, al-Khathabi, Ibnu Taimiyah, dan alim ulama selain mereka telah menegaskan adanya ijmak bahwa hal itu adalah keliru. [Lihat: Majmu’ al-Fatawa 20/212; Shahih al-Bukhari 6/2681; Jami’ Bayan al-Ilmi wa Fadhlih 2/922; al-Ihkam 5/64-70; al-Muwafaqat 5/92-97; Talbis Iblis hlm. 81; Majmu’ al-Fatawa 10/472-473]Ibnu Abdil Barr mengatakan,أجمع المسلمون أنّ الخلاف ليس بحُجّة، وأنّ عنده يَلْزَمُ طلبُ الذليل والحُجّة ؛ ليبينَ الحقّ منه“Kaum muslimin bersepakat bahwa adanya khilaf bukanlah hujjah (landasan) dan ketika hal itu terjadi tetap diwajibkan mencari dalil dan hujjah agar nampak kebenaran itu.” [at-Tamhid 1/165]Beliau juga menyampaikan,الاختلاف ليس بحجة عند أحد علمته من فقهاء الأمة، إلا من لا بصر له ولا معرفة عنده، ولا حجة في قوله.“Sependek pengetahuanku, perselisihan pendapat antar alim ulama (ikhtilaf) tidak dijadikan hujjah menurut ahli fikih umat ini, kecuali orang yang tidak memiliki bashirah dan pengetahuan, dan pendapatnya itu pun tidak layak dijadikan hujjah.” [Jami’ Bayan al-Ilmi wa Fadhlih 2/922]Al-Khathabi menuturkan,ليس الاختلاف حجة، وبيان السُنّة حجة على المختلفين“Perselisihan pendapat antar alim ulama bukanlah hujjah dan yang harus menjadi hujjah bagi kedua pihak yang berselisih pendapat adalah as-Sunnah (hadits) yang jelas.” [A’lam al-Hadits 3/209]Setiap orang yang hanya mengambil pendapat yang disepakati alim ulama hendaknya mengetahui bahwa salah satu perkara yang disepakati adalah adanya khilaf bukanlah alasan untuk meninggalkan dalil yang nyata karena bertaklid pada pendapat ahli fikih. Imam fikih yang empat telah menegaskan perbuatan itu tidak diperbolehkan. Hal itu berarti menjadikan semata-mata adanya khilaf sebagai dalil untuk membolehkan sesuatu, sehingga keberadaan khilaf seperti keberadaan dalil khusus yang menunjukkan suatu perkara itu mubah atau haram! Tentu pemahaman ini berbahaya karena pendapat ahli fikih itu sendiri bukanlah dalil.Melebihi hal di atas, sebagian orang justru menjadikan semata-mata adanya khilaf sebagai alasan pembenar untuk meninggalkan dalil yang nyata, sehingga kedudukan khilaf lebih kuat dari dalil! Kaidah agama pun menjadi terbalik, al-Quran dan as-Sunnah (al-Hadits) yang berposisi sebagai hakim ketika terjadi khilaf, justru tergantikan sehingga khilaf menjadi hakim bagi keduanya! Padahal Allah Ta’ala telah berfirman,وَمَا اخْتَلَفْتُمْ فِيهِ مِنْ شَيْءٍ فَحُكْمُهُ إِلَى اللَّهِ“Tentang suatu apa pun kamu berselisih, maka putusannya dikembalikan kepada Allah.” [QS. Asy-Syura : 10]Allah Ta’ala juga berfirman kepada nabi-Nya,إِنَّا أَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ لِتَحْكُمَ بَيْنَ النَّاسِ بِمَا أَرَاكَ اللَّهُ“Sesungguhnya Kami telah menurunkan kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusia dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu.” [QS. An-Nisa : 105]Ayat di atas menerangkan bahwa kedudukan sebagai nabi yang mulia pun tidak lantas membolehkan beliau mengadili sekehendak hati ketika terdapat nash (dalil tegas) wahyu. Demikian pula ketika terjadi perselisihan Allah ta’ala tidak memerintahkan alim ulama dan manusia untuk bebas memilih sesuai keinginan, tapi Dia memerintahkan mereka untuk mengembalikan perselisihan itu agar sesuai dengan dalil. Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian” [QS. An-Nisa : 59]Allah Ta’ala tidak menjadikan khilaf itu sebagai rujukan karena setiap khilaf yang ada terjadi sepeninggal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan bukan bagian dari agama. Akan tetapi, Allah Ta’ala memberikan udzur bagi orang yang tidak mengetahui dalil kemudian berijtihad, yang berupaya sungguh-sungguh dalam mencari kebenaran. Dan di sisi lain udzur tersebut tidak diberikan kepada orang yang bergampang-gampangan memilih pendapat. Dengan demikian, kelapangan dari Allah bukan pada eksistensi khilaf, tapi pada kesungguhan orang yang berijtihad. Seandainya kelapangan yang diberikan Allah itu benar semata-mata terletak pada adanya khilaf, tentulah yang lebih utama dilakukan oleh ahli fikih adalah mencari berbagai pembenaran agar bisa keluar dari ijmak dan muncullah khilaf sehingga terjadilah kelapangan dan rahmat. Tentu hal ini adalah keliru dan sesat.Allah Ta’ala menginformasikan bahwa perselisihan pendapat akan ada, bahwa ia sudah ditakdirkan. Allah Ta’ala pun memberikan udzur kepada mujtahid yang mengerahkan daya dan upaya mencari kebenaran sebagai bentuk rahmat kepadanya. Akan tetapi ketika dalil nampak jelas di hadapan mujtahid tersebut, ia berkewajiban rujuk dari pendapatnya yang menyelisihi dalil. Pada masa ahli fikih klasik, yaitu di abad ke-2 dan ke-3, hadits dan atsar belum terkodifikasi dengan baik seperti yang dilakukan di masa setelahnya, sehingga apabila seorang ahli fikih berfatwa dengan pendapat yang keliru, ia diberi udzur atas kekeliruan itu karena tidak mengetahui dalil. Namun, ketika orang yang hidup setelahnya bertaklid pada ahli fikih tersebut, sementara ia mengetahui dalil yang tidak diketahui oleh sang ahli fikih, maka dalam hal ini ahli fikih tadi diberi udzur karena telah berijtihad dan terkadang orang yang bertaklid kepadanya justru tidak diberi udzur karena telah meninggalkan dalil dan hanya memilih pendapat yang sesuai keinginan dan hawa nafsu. Karena itulah kita kerap menjumpai orang yang bertaklid pada ahli fikih karena selaras dengan keinginannya sehingga terkumpul pada diri orang itu syahwat yang berbalut fikih!Ahli fikih bisa jadi benar dan salah, sehingga setiap orang wajib mengikuti pendapat yang sesuai dengan dalil jika hal itu telah nampak jelas dalam pandangannya. Allah ta’ala akan bertanya pada manusia perihal peneladanan mereka pada rasul di hari kiamat kelak, bukan bertanya sikap taklid yang mereka lakukan pada para ahli fikih. Allah ta’ala berfirman, وَيَوْمَ يُنَادِيهِمْ فَيَقُولُ مَاذَا أَجَبْتُمُ الْمُرْسَلِينَ“Dan (ingatlah) hari (di waktu) Allah menyeru mereka, seraya berkata: “Apakah jawabanmu kepada para rasul?” [QS. al-Qashash : 65]Allah ta’ala juga menurunkan kitab suci dengan tujuan menghilangkan perselisihan yang terjadi. Allah Ta’ala berfirman,وَأَنْزَلَ مَعَهُمُ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ لِيَحْكُمَ بَيْنَ النَّاسِ فِيمَا اخْتَلَفُوا فِيهِ  “…dan Allah menurunkan bersama mereka Kitab yang benar, untuk memberi keputusan di antara manusia tentang perkara yang mereka perselisihkan.” [QS. al-Baqarah : 213]Akal pun menunjukkan bahwa sengaja bermudah-mudahan dalam memilih opsi/pilihan yang paling ringan akan memperburuk fisik dan agama seseorang. Artinya, bermudah-mudahan dalam mengambil pendapat/fatwa yang paling ringan (tatabbu’ ar-rukhashsh) akan membahayakan agama sebagaimana bermudah-mudahan dalam memilih opsi pengobatan akan membahayakan fisik.Orang yang menjadikan syahwat dan keinginan sebagai landasan untuk memilih layaknya orang yang menjadikan rasa manis obat sebagai tolok ukur efektifitas kesembuhan dirinya. Anehnya begitu banyak manusia yang selektif dan berhati-hati untuk urusan fisik padahal mereka itu bukan dokter, sementara mereka bermudah-mudahan untuk urusan agama dan beralasan mereka bukanlah ahli fikih dan hanya bertaklid!Hawa nafsu akan nampak pada perilaku taklid yang dilakukan sebagian orang karena mereka hanya memilih rukhshah (dispensasi) dan bermudah-mudahan dalam memilih pendapat ulama, sementara mereka beranggapan telah mengerahkan upaya untuk mengikuti pendapat yang lebih kuat. Di sini jelaslah perbedaan antara orang yang mencari kebenaran dan orang yang mencari pembenaran agar selaras dengan hawa nafsu. Semoga bermanfaat. ***Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim, ST.Artikel: Muslim.Or.Id🔍 Hukum Bpjs Dalam Islam, Air Nabeez Sunnah, Doa Doa Terbaik, Nama Nama Hari Kiamat Dan Penjelasannya, Ucapan Tahun Baru Imlek 2019

Fenomena Pilah-Pilih Fatwa

Sebagian orang berpandangan bahwa adanya perselisihan pendapat (khilaf) antar alim ulama dalam suatu permasalahan agama membolehkan setiap muslim untuk memilih pendapat sesuai keinginan. Hal ini tentu adalah sebuah kekeliruan. Ahmad, al-Bukhari, al-Muzanni, Ibnu Hazm, Ibnu Abdil Barr, asy-Syathibi, Ibnu al-Jauzi, al-Khathabi, Ibnu Taimiyah, dan alim ulama selain mereka telah menegaskan adanya ijmak bahwa hal itu adalah keliru. [Lihat: Majmu’ al-Fatawa 20/212; Shahih al-Bukhari 6/2681; Jami’ Bayan al-Ilmi wa Fadhlih 2/922; al-Ihkam 5/64-70; al-Muwafaqat 5/92-97; Talbis Iblis hlm. 81; Majmu’ al-Fatawa 10/472-473]Ibnu Abdil Barr mengatakan,أجمع المسلمون أنّ الخلاف ليس بحُجّة، وأنّ عنده يَلْزَمُ طلبُ الذليل والحُجّة ؛ ليبينَ الحقّ منه“Kaum muslimin bersepakat bahwa adanya khilaf bukanlah hujjah (landasan) dan ketika hal itu terjadi tetap diwajibkan mencari dalil dan hujjah agar nampak kebenaran itu.” [at-Tamhid 1/165]Beliau juga menyampaikan,الاختلاف ليس بحجة عند أحد علمته من فقهاء الأمة، إلا من لا بصر له ولا معرفة عنده، ولا حجة في قوله.“Sependek pengetahuanku, perselisihan pendapat antar alim ulama (ikhtilaf) tidak dijadikan hujjah menurut ahli fikih umat ini, kecuali orang yang tidak memiliki bashirah dan pengetahuan, dan pendapatnya itu pun tidak layak dijadikan hujjah.” [Jami’ Bayan al-Ilmi wa Fadhlih 2/922]Al-Khathabi menuturkan,ليس الاختلاف حجة، وبيان السُنّة حجة على المختلفين“Perselisihan pendapat antar alim ulama bukanlah hujjah dan yang harus menjadi hujjah bagi kedua pihak yang berselisih pendapat adalah as-Sunnah (hadits) yang jelas.” [A’lam al-Hadits 3/209]Setiap orang yang hanya mengambil pendapat yang disepakati alim ulama hendaknya mengetahui bahwa salah satu perkara yang disepakati adalah adanya khilaf bukanlah alasan untuk meninggalkan dalil yang nyata karena bertaklid pada pendapat ahli fikih. Imam fikih yang empat telah menegaskan perbuatan itu tidak diperbolehkan. Hal itu berarti menjadikan semata-mata adanya khilaf sebagai dalil untuk membolehkan sesuatu, sehingga keberadaan khilaf seperti keberadaan dalil khusus yang menunjukkan suatu perkara itu mubah atau haram! Tentu pemahaman ini berbahaya karena pendapat ahli fikih itu sendiri bukanlah dalil.Melebihi hal di atas, sebagian orang justru menjadikan semata-mata adanya khilaf sebagai alasan pembenar untuk meninggalkan dalil yang nyata, sehingga kedudukan khilaf lebih kuat dari dalil! Kaidah agama pun menjadi terbalik, al-Quran dan as-Sunnah (al-Hadits) yang berposisi sebagai hakim ketika terjadi khilaf, justru tergantikan sehingga khilaf menjadi hakim bagi keduanya! Padahal Allah Ta’ala telah berfirman,وَمَا اخْتَلَفْتُمْ فِيهِ مِنْ شَيْءٍ فَحُكْمُهُ إِلَى اللَّهِ“Tentang suatu apa pun kamu berselisih, maka putusannya dikembalikan kepada Allah.” [QS. Asy-Syura : 10]Allah Ta’ala juga berfirman kepada nabi-Nya,إِنَّا أَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ لِتَحْكُمَ بَيْنَ النَّاسِ بِمَا أَرَاكَ اللَّهُ“Sesungguhnya Kami telah menurunkan kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusia dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu.” [QS. An-Nisa : 105]Ayat di atas menerangkan bahwa kedudukan sebagai nabi yang mulia pun tidak lantas membolehkan beliau mengadili sekehendak hati ketika terdapat nash (dalil tegas) wahyu. Demikian pula ketika terjadi perselisihan Allah ta’ala tidak memerintahkan alim ulama dan manusia untuk bebas memilih sesuai keinginan, tapi Dia memerintahkan mereka untuk mengembalikan perselisihan itu agar sesuai dengan dalil. Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian” [QS. An-Nisa : 59]Allah Ta’ala tidak menjadikan khilaf itu sebagai rujukan karena setiap khilaf yang ada terjadi sepeninggal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan bukan bagian dari agama. Akan tetapi, Allah Ta’ala memberikan udzur bagi orang yang tidak mengetahui dalil kemudian berijtihad, yang berupaya sungguh-sungguh dalam mencari kebenaran. Dan di sisi lain udzur tersebut tidak diberikan kepada orang yang bergampang-gampangan memilih pendapat. Dengan demikian, kelapangan dari Allah bukan pada eksistensi khilaf, tapi pada kesungguhan orang yang berijtihad. Seandainya kelapangan yang diberikan Allah itu benar semata-mata terletak pada adanya khilaf, tentulah yang lebih utama dilakukan oleh ahli fikih adalah mencari berbagai pembenaran agar bisa keluar dari ijmak dan muncullah khilaf sehingga terjadilah kelapangan dan rahmat. Tentu hal ini adalah keliru dan sesat.Allah Ta’ala menginformasikan bahwa perselisihan pendapat akan ada, bahwa ia sudah ditakdirkan. Allah Ta’ala pun memberikan udzur kepada mujtahid yang mengerahkan daya dan upaya mencari kebenaran sebagai bentuk rahmat kepadanya. Akan tetapi ketika dalil nampak jelas di hadapan mujtahid tersebut, ia berkewajiban rujuk dari pendapatnya yang menyelisihi dalil. Pada masa ahli fikih klasik, yaitu di abad ke-2 dan ke-3, hadits dan atsar belum terkodifikasi dengan baik seperti yang dilakukan di masa setelahnya, sehingga apabila seorang ahli fikih berfatwa dengan pendapat yang keliru, ia diberi udzur atas kekeliruan itu karena tidak mengetahui dalil. Namun, ketika orang yang hidup setelahnya bertaklid pada ahli fikih tersebut, sementara ia mengetahui dalil yang tidak diketahui oleh sang ahli fikih, maka dalam hal ini ahli fikih tadi diberi udzur karena telah berijtihad dan terkadang orang yang bertaklid kepadanya justru tidak diberi udzur karena telah meninggalkan dalil dan hanya memilih pendapat yang sesuai keinginan dan hawa nafsu. Karena itulah kita kerap menjumpai orang yang bertaklid pada ahli fikih karena selaras dengan keinginannya sehingga terkumpul pada diri orang itu syahwat yang berbalut fikih!Ahli fikih bisa jadi benar dan salah, sehingga setiap orang wajib mengikuti pendapat yang sesuai dengan dalil jika hal itu telah nampak jelas dalam pandangannya. Allah ta’ala akan bertanya pada manusia perihal peneladanan mereka pada rasul di hari kiamat kelak, bukan bertanya sikap taklid yang mereka lakukan pada para ahli fikih. Allah ta’ala berfirman, وَيَوْمَ يُنَادِيهِمْ فَيَقُولُ مَاذَا أَجَبْتُمُ الْمُرْسَلِينَ“Dan (ingatlah) hari (di waktu) Allah menyeru mereka, seraya berkata: “Apakah jawabanmu kepada para rasul?” [QS. al-Qashash : 65]Allah ta’ala juga menurunkan kitab suci dengan tujuan menghilangkan perselisihan yang terjadi. Allah Ta’ala berfirman,وَأَنْزَلَ مَعَهُمُ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ لِيَحْكُمَ بَيْنَ النَّاسِ فِيمَا اخْتَلَفُوا فِيهِ  “…dan Allah menurunkan bersama mereka Kitab yang benar, untuk memberi keputusan di antara manusia tentang perkara yang mereka perselisihkan.” [QS. al-Baqarah : 213]Akal pun menunjukkan bahwa sengaja bermudah-mudahan dalam memilih opsi/pilihan yang paling ringan akan memperburuk fisik dan agama seseorang. Artinya, bermudah-mudahan dalam mengambil pendapat/fatwa yang paling ringan (tatabbu’ ar-rukhashsh) akan membahayakan agama sebagaimana bermudah-mudahan dalam memilih opsi pengobatan akan membahayakan fisik.Orang yang menjadikan syahwat dan keinginan sebagai landasan untuk memilih layaknya orang yang menjadikan rasa manis obat sebagai tolok ukur efektifitas kesembuhan dirinya. Anehnya begitu banyak manusia yang selektif dan berhati-hati untuk urusan fisik padahal mereka itu bukan dokter, sementara mereka bermudah-mudahan untuk urusan agama dan beralasan mereka bukanlah ahli fikih dan hanya bertaklid!Hawa nafsu akan nampak pada perilaku taklid yang dilakukan sebagian orang karena mereka hanya memilih rukhshah (dispensasi) dan bermudah-mudahan dalam memilih pendapat ulama, sementara mereka beranggapan telah mengerahkan upaya untuk mengikuti pendapat yang lebih kuat. Di sini jelaslah perbedaan antara orang yang mencari kebenaran dan orang yang mencari pembenaran agar selaras dengan hawa nafsu. Semoga bermanfaat. ***Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim, ST.Artikel: Muslim.Or.Id🔍 Hukum Bpjs Dalam Islam, Air Nabeez Sunnah, Doa Doa Terbaik, Nama Nama Hari Kiamat Dan Penjelasannya, Ucapan Tahun Baru Imlek 2019
Sebagian orang berpandangan bahwa adanya perselisihan pendapat (khilaf) antar alim ulama dalam suatu permasalahan agama membolehkan setiap muslim untuk memilih pendapat sesuai keinginan. Hal ini tentu adalah sebuah kekeliruan. Ahmad, al-Bukhari, al-Muzanni, Ibnu Hazm, Ibnu Abdil Barr, asy-Syathibi, Ibnu al-Jauzi, al-Khathabi, Ibnu Taimiyah, dan alim ulama selain mereka telah menegaskan adanya ijmak bahwa hal itu adalah keliru. [Lihat: Majmu’ al-Fatawa 20/212; Shahih al-Bukhari 6/2681; Jami’ Bayan al-Ilmi wa Fadhlih 2/922; al-Ihkam 5/64-70; al-Muwafaqat 5/92-97; Talbis Iblis hlm. 81; Majmu’ al-Fatawa 10/472-473]Ibnu Abdil Barr mengatakan,أجمع المسلمون أنّ الخلاف ليس بحُجّة، وأنّ عنده يَلْزَمُ طلبُ الذليل والحُجّة ؛ ليبينَ الحقّ منه“Kaum muslimin bersepakat bahwa adanya khilaf bukanlah hujjah (landasan) dan ketika hal itu terjadi tetap diwajibkan mencari dalil dan hujjah agar nampak kebenaran itu.” [at-Tamhid 1/165]Beliau juga menyampaikan,الاختلاف ليس بحجة عند أحد علمته من فقهاء الأمة، إلا من لا بصر له ولا معرفة عنده، ولا حجة في قوله.“Sependek pengetahuanku, perselisihan pendapat antar alim ulama (ikhtilaf) tidak dijadikan hujjah menurut ahli fikih umat ini, kecuali orang yang tidak memiliki bashirah dan pengetahuan, dan pendapatnya itu pun tidak layak dijadikan hujjah.” [Jami’ Bayan al-Ilmi wa Fadhlih 2/922]Al-Khathabi menuturkan,ليس الاختلاف حجة، وبيان السُنّة حجة على المختلفين“Perselisihan pendapat antar alim ulama bukanlah hujjah dan yang harus menjadi hujjah bagi kedua pihak yang berselisih pendapat adalah as-Sunnah (hadits) yang jelas.” [A’lam al-Hadits 3/209]Setiap orang yang hanya mengambil pendapat yang disepakati alim ulama hendaknya mengetahui bahwa salah satu perkara yang disepakati adalah adanya khilaf bukanlah alasan untuk meninggalkan dalil yang nyata karena bertaklid pada pendapat ahli fikih. Imam fikih yang empat telah menegaskan perbuatan itu tidak diperbolehkan. Hal itu berarti menjadikan semata-mata adanya khilaf sebagai dalil untuk membolehkan sesuatu, sehingga keberadaan khilaf seperti keberadaan dalil khusus yang menunjukkan suatu perkara itu mubah atau haram! Tentu pemahaman ini berbahaya karena pendapat ahli fikih itu sendiri bukanlah dalil.Melebihi hal di atas, sebagian orang justru menjadikan semata-mata adanya khilaf sebagai alasan pembenar untuk meninggalkan dalil yang nyata, sehingga kedudukan khilaf lebih kuat dari dalil! Kaidah agama pun menjadi terbalik, al-Quran dan as-Sunnah (al-Hadits) yang berposisi sebagai hakim ketika terjadi khilaf, justru tergantikan sehingga khilaf menjadi hakim bagi keduanya! Padahal Allah Ta’ala telah berfirman,وَمَا اخْتَلَفْتُمْ فِيهِ مِنْ شَيْءٍ فَحُكْمُهُ إِلَى اللَّهِ“Tentang suatu apa pun kamu berselisih, maka putusannya dikembalikan kepada Allah.” [QS. Asy-Syura : 10]Allah Ta’ala juga berfirman kepada nabi-Nya,إِنَّا أَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ لِتَحْكُمَ بَيْنَ النَّاسِ بِمَا أَرَاكَ اللَّهُ“Sesungguhnya Kami telah menurunkan kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusia dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu.” [QS. An-Nisa : 105]Ayat di atas menerangkan bahwa kedudukan sebagai nabi yang mulia pun tidak lantas membolehkan beliau mengadili sekehendak hati ketika terdapat nash (dalil tegas) wahyu. Demikian pula ketika terjadi perselisihan Allah ta’ala tidak memerintahkan alim ulama dan manusia untuk bebas memilih sesuai keinginan, tapi Dia memerintahkan mereka untuk mengembalikan perselisihan itu agar sesuai dengan dalil. Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian” [QS. An-Nisa : 59]Allah Ta’ala tidak menjadikan khilaf itu sebagai rujukan karena setiap khilaf yang ada terjadi sepeninggal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan bukan bagian dari agama. Akan tetapi, Allah Ta’ala memberikan udzur bagi orang yang tidak mengetahui dalil kemudian berijtihad, yang berupaya sungguh-sungguh dalam mencari kebenaran. Dan di sisi lain udzur tersebut tidak diberikan kepada orang yang bergampang-gampangan memilih pendapat. Dengan demikian, kelapangan dari Allah bukan pada eksistensi khilaf, tapi pada kesungguhan orang yang berijtihad. Seandainya kelapangan yang diberikan Allah itu benar semata-mata terletak pada adanya khilaf, tentulah yang lebih utama dilakukan oleh ahli fikih adalah mencari berbagai pembenaran agar bisa keluar dari ijmak dan muncullah khilaf sehingga terjadilah kelapangan dan rahmat. Tentu hal ini adalah keliru dan sesat.Allah Ta’ala menginformasikan bahwa perselisihan pendapat akan ada, bahwa ia sudah ditakdirkan. Allah Ta’ala pun memberikan udzur kepada mujtahid yang mengerahkan daya dan upaya mencari kebenaran sebagai bentuk rahmat kepadanya. Akan tetapi ketika dalil nampak jelas di hadapan mujtahid tersebut, ia berkewajiban rujuk dari pendapatnya yang menyelisihi dalil. Pada masa ahli fikih klasik, yaitu di abad ke-2 dan ke-3, hadits dan atsar belum terkodifikasi dengan baik seperti yang dilakukan di masa setelahnya, sehingga apabila seorang ahli fikih berfatwa dengan pendapat yang keliru, ia diberi udzur atas kekeliruan itu karena tidak mengetahui dalil. Namun, ketika orang yang hidup setelahnya bertaklid pada ahli fikih tersebut, sementara ia mengetahui dalil yang tidak diketahui oleh sang ahli fikih, maka dalam hal ini ahli fikih tadi diberi udzur karena telah berijtihad dan terkadang orang yang bertaklid kepadanya justru tidak diberi udzur karena telah meninggalkan dalil dan hanya memilih pendapat yang sesuai keinginan dan hawa nafsu. Karena itulah kita kerap menjumpai orang yang bertaklid pada ahli fikih karena selaras dengan keinginannya sehingga terkumpul pada diri orang itu syahwat yang berbalut fikih!Ahli fikih bisa jadi benar dan salah, sehingga setiap orang wajib mengikuti pendapat yang sesuai dengan dalil jika hal itu telah nampak jelas dalam pandangannya. Allah ta’ala akan bertanya pada manusia perihal peneladanan mereka pada rasul di hari kiamat kelak, bukan bertanya sikap taklid yang mereka lakukan pada para ahli fikih. Allah ta’ala berfirman, وَيَوْمَ يُنَادِيهِمْ فَيَقُولُ مَاذَا أَجَبْتُمُ الْمُرْسَلِينَ“Dan (ingatlah) hari (di waktu) Allah menyeru mereka, seraya berkata: “Apakah jawabanmu kepada para rasul?” [QS. al-Qashash : 65]Allah ta’ala juga menurunkan kitab suci dengan tujuan menghilangkan perselisihan yang terjadi. Allah Ta’ala berfirman,وَأَنْزَلَ مَعَهُمُ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ لِيَحْكُمَ بَيْنَ النَّاسِ فِيمَا اخْتَلَفُوا فِيهِ  “…dan Allah menurunkan bersama mereka Kitab yang benar, untuk memberi keputusan di antara manusia tentang perkara yang mereka perselisihkan.” [QS. al-Baqarah : 213]Akal pun menunjukkan bahwa sengaja bermudah-mudahan dalam memilih opsi/pilihan yang paling ringan akan memperburuk fisik dan agama seseorang. Artinya, bermudah-mudahan dalam mengambil pendapat/fatwa yang paling ringan (tatabbu’ ar-rukhashsh) akan membahayakan agama sebagaimana bermudah-mudahan dalam memilih opsi pengobatan akan membahayakan fisik.Orang yang menjadikan syahwat dan keinginan sebagai landasan untuk memilih layaknya orang yang menjadikan rasa manis obat sebagai tolok ukur efektifitas kesembuhan dirinya. Anehnya begitu banyak manusia yang selektif dan berhati-hati untuk urusan fisik padahal mereka itu bukan dokter, sementara mereka bermudah-mudahan untuk urusan agama dan beralasan mereka bukanlah ahli fikih dan hanya bertaklid!Hawa nafsu akan nampak pada perilaku taklid yang dilakukan sebagian orang karena mereka hanya memilih rukhshah (dispensasi) dan bermudah-mudahan dalam memilih pendapat ulama, sementara mereka beranggapan telah mengerahkan upaya untuk mengikuti pendapat yang lebih kuat. Di sini jelaslah perbedaan antara orang yang mencari kebenaran dan orang yang mencari pembenaran agar selaras dengan hawa nafsu. Semoga bermanfaat. ***Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim, ST.Artikel: Muslim.Or.Id🔍 Hukum Bpjs Dalam Islam, Air Nabeez Sunnah, Doa Doa Terbaik, Nama Nama Hari Kiamat Dan Penjelasannya, Ucapan Tahun Baru Imlek 2019


Sebagian orang berpandangan bahwa adanya perselisihan pendapat (khilaf) antar alim ulama dalam suatu permasalahan agama membolehkan setiap muslim untuk memilih pendapat sesuai keinginan. Hal ini tentu adalah sebuah kekeliruan. Ahmad, al-Bukhari, al-Muzanni, Ibnu Hazm, Ibnu Abdil Barr, asy-Syathibi, Ibnu al-Jauzi, al-Khathabi, Ibnu Taimiyah, dan alim ulama selain mereka telah menegaskan adanya ijmak bahwa hal itu adalah keliru. [Lihat: Majmu’ al-Fatawa 20/212; Shahih al-Bukhari 6/2681; Jami’ Bayan al-Ilmi wa Fadhlih 2/922; al-Ihkam 5/64-70; al-Muwafaqat 5/92-97; Talbis Iblis hlm. 81; Majmu’ al-Fatawa 10/472-473]Ibnu Abdil Barr mengatakan,أجمع المسلمون أنّ الخلاف ليس بحُجّة، وأنّ عنده يَلْزَمُ طلبُ الذليل والحُجّة ؛ ليبينَ الحقّ منه“Kaum muslimin bersepakat bahwa adanya khilaf bukanlah hujjah (landasan) dan ketika hal itu terjadi tetap diwajibkan mencari dalil dan hujjah agar nampak kebenaran itu.” [at-Tamhid 1/165]Beliau juga menyampaikan,الاختلاف ليس بحجة عند أحد علمته من فقهاء الأمة، إلا من لا بصر له ولا معرفة عنده، ولا حجة في قوله.“Sependek pengetahuanku, perselisihan pendapat antar alim ulama (ikhtilaf) tidak dijadikan hujjah menurut ahli fikih umat ini, kecuali orang yang tidak memiliki bashirah dan pengetahuan, dan pendapatnya itu pun tidak layak dijadikan hujjah.” [Jami’ Bayan al-Ilmi wa Fadhlih 2/922]Al-Khathabi menuturkan,ليس الاختلاف حجة، وبيان السُنّة حجة على المختلفين“Perselisihan pendapat antar alim ulama bukanlah hujjah dan yang harus menjadi hujjah bagi kedua pihak yang berselisih pendapat adalah as-Sunnah (hadits) yang jelas.” [A’lam al-Hadits 3/209]Setiap orang yang hanya mengambil pendapat yang disepakati alim ulama hendaknya mengetahui bahwa salah satu perkara yang disepakati adalah adanya khilaf bukanlah alasan untuk meninggalkan dalil yang nyata karena bertaklid pada pendapat ahli fikih. Imam fikih yang empat telah menegaskan perbuatan itu tidak diperbolehkan. Hal itu berarti menjadikan semata-mata adanya khilaf sebagai dalil untuk membolehkan sesuatu, sehingga keberadaan khilaf seperti keberadaan dalil khusus yang menunjukkan suatu perkara itu mubah atau haram! Tentu pemahaman ini berbahaya karena pendapat ahli fikih itu sendiri bukanlah dalil.Melebihi hal di atas, sebagian orang justru menjadikan semata-mata adanya khilaf sebagai alasan pembenar untuk meninggalkan dalil yang nyata, sehingga kedudukan khilaf lebih kuat dari dalil! Kaidah agama pun menjadi terbalik, al-Quran dan as-Sunnah (al-Hadits) yang berposisi sebagai hakim ketika terjadi khilaf, justru tergantikan sehingga khilaf menjadi hakim bagi keduanya! Padahal Allah Ta’ala telah berfirman,وَمَا اخْتَلَفْتُمْ فِيهِ مِنْ شَيْءٍ فَحُكْمُهُ إِلَى اللَّهِ“Tentang suatu apa pun kamu berselisih, maka putusannya dikembalikan kepada Allah.” [QS. Asy-Syura : 10]Allah Ta’ala juga berfirman kepada nabi-Nya,إِنَّا أَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ لِتَحْكُمَ بَيْنَ النَّاسِ بِمَا أَرَاكَ اللَّهُ“Sesungguhnya Kami telah menurunkan kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusia dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu.” [QS. An-Nisa : 105]Ayat di atas menerangkan bahwa kedudukan sebagai nabi yang mulia pun tidak lantas membolehkan beliau mengadili sekehendak hati ketika terdapat nash (dalil tegas) wahyu. Demikian pula ketika terjadi perselisihan Allah ta’ala tidak memerintahkan alim ulama dan manusia untuk bebas memilih sesuai keinginan, tapi Dia memerintahkan mereka untuk mengembalikan perselisihan itu agar sesuai dengan dalil. Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian” [QS. An-Nisa : 59]Allah Ta’ala tidak menjadikan khilaf itu sebagai rujukan karena setiap khilaf yang ada terjadi sepeninggal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan bukan bagian dari agama. Akan tetapi, Allah Ta’ala memberikan udzur bagi orang yang tidak mengetahui dalil kemudian berijtihad, yang berupaya sungguh-sungguh dalam mencari kebenaran. Dan di sisi lain udzur tersebut tidak diberikan kepada orang yang bergampang-gampangan memilih pendapat. Dengan demikian, kelapangan dari Allah bukan pada eksistensi khilaf, tapi pada kesungguhan orang yang berijtihad. Seandainya kelapangan yang diberikan Allah itu benar semata-mata terletak pada adanya khilaf, tentulah yang lebih utama dilakukan oleh ahli fikih adalah mencari berbagai pembenaran agar bisa keluar dari ijmak dan muncullah khilaf sehingga terjadilah kelapangan dan rahmat. Tentu hal ini adalah keliru dan sesat.Allah Ta’ala menginformasikan bahwa perselisihan pendapat akan ada, bahwa ia sudah ditakdirkan. Allah Ta’ala pun memberikan udzur kepada mujtahid yang mengerahkan daya dan upaya mencari kebenaran sebagai bentuk rahmat kepadanya. Akan tetapi ketika dalil nampak jelas di hadapan mujtahid tersebut, ia berkewajiban rujuk dari pendapatnya yang menyelisihi dalil. Pada masa ahli fikih klasik, yaitu di abad ke-2 dan ke-3, hadits dan atsar belum terkodifikasi dengan baik seperti yang dilakukan di masa setelahnya, sehingga apabila seorang ahli fikih berfatwa dengan pendapat yang keliru, ia diberi udzur atas kekeliruan itu karena tidak mengetahui dalil. Namun, ketika orang yang hidup setelahnya bertaklid pada ahli fikih tersebut, sementara ia mengetahui dalil yang tidak diketahui oleh sang ahli fikih, maka dalam hal ini ahli fikih tadi diberi udzur karena telah berijtihad dan terkadang orang yang bertaklid kepadanya justru tidak diberi udzur karena telah meninggalkan dalil dan hanya memilih pendapat yang sesuai keinginan dan hawa nafsu. Karena itulah kita kerap menjumpai orang yang bertaklid pada ahli fikih karena selaras dengan keinginannya sehingga terkumpul pada diri orang itu syahwat yang berbalut fikih!Ahli fikih bisa jadi benar dan salah, sehingga setiap orang wajib mengikuti pendapat yang sesuai dengan dalil jika hal itu telah nampak jelas dalam pandangannya. Allah ta’ala akan bertanya pada manusia perihal peneladanan mereka pada rasul di hari kiamat kelak, bukan bertanya sikap taklid yang mereka lakukan pada para ahli fikih. Allah ta’ala berfirman, وَيَوْمَ يُنَادِيهِمْ فَيَقُولُ مَاذَا أَجَبْتُمُ الْمُرْسَلِينَ“Dan (ingatlah) hari (di waktu) Allah menyeru mereka, seraya berkata: “Apakah jawabanmu kepada para rasul?” [QS. al-Qashash : 65]Allah ta’ala juga menurunkan kitab suci dengan tujuan menghilangkan perselisihan yang terjadi. Allah Ta’ala berfirman,وَأَنْزَلَ مَعَهُمُ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ لِيَحْكُمَ بَيْنَ النَّاسِ فِيمَا اخْتَلَفُوا فِيهِ  “…dan Allah menurunkan bersama mereka Kitab yang benar, untuk memberi keputusan di antara manusia tentang perkara yang mereka perselisihkan.” [QS. al-Baqarah : 213]Akal pun menunjukkan bahwa sengaja bermudah-mudahan dalam memilih opsi/pilihan yang paling ringan akan memperburuk fisik dan agama seseorang. Artinya, bermudah-mudahan dalam mengambil pendapat/fatwa yang paling ringan (tatabbu’ ar-rukhashsh) akan membahayakan agama sebagaimana bermudah-mudahan dalam memilih opsi pengobatan akan membahayakan fisik.Orang yang menjadikan syahwat dan keinginan sebagai landasan untuk memilih layaknya orang yang menjadikan rasa manis obat sebagai tolok ukur efektifitas kesembuhan dirinya. Anehnya begitu banyak manusia yang selektif dan berhati-hati untuk urusan fisik padahal mereka itu bukan dokter, sementara mereka bermudah-mudahan untuk urusan agama dan beralasan mereka bukanlah ahli fikih dan hanya bertaklid!Hawa nafsu akan nampak pada perilaku taklid yang dilakukan sebagian orang karena mereka hanya memilih rukhshah (dispensasi) dan bermudah-mudahan dalam memilih pendapat ulama, sementara mereka beranggapan telah mengerahkan upaya untuk mengikuti pendapat yang lebih kuat. Di sini jelaslah perbedaan antara orang yang mencari kebenaran dan orang yang mencari pembenaran agar selaras dengan hawa nafsu. Semoga bermanfaat. ***Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim, ST.Artikel: Muslim.Or.Id🔍 Hukum Bpjs Dalam Islam, Air Nabeez Sunnah, Doa Doa Terbaik, Nama Nama Hari Kiamat Dan Penjelasannya, Ucapan Tahun Baru Imlek 2019
Prev     Next