Hukum Shalat Berjamaah ke Masjid di Masa “New Normal”, Apakah Harus?

Apakah tetap harus ke masjid untuk shalat berjamaah di masa “new normal”? Hukum shalat berjamaah di masjid adalah wajib menurut pendapat terkuat. Dalil-dalilnya adalah sebagai berikut. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ بِحَطَبٍ فَيُحْتَطَبَ ، ثُمَّ آمُرَ بِالصَّلاَةِ فَيُؤَذَّنَ لَهَا ، ثُمَّ آمُرَ رَجُلاً فَيَؤُمَّ النَّاسَ ، ثُمَّ أُخَالِفَ إِلَى رِجَالٍ فَأُحَرِّقَ عَلَيْهِمْ بُيُوتَهُمْ “Demi jiwaku yang ada pada tangan-Nya, aku telah bermaksud memerintahkan untuk mengambilkan kayu bakar, lalu dikumpulkan, kemudian aku memerintahkan azan shalat untuk dikumandangkan. Lalu aku memerintahkan seseorang untuk mengimami orang-orang berjama’ah, kemudian aku mendatangi orang-orang yang tidak shalat berjama’ah lalu aku membakar rumah mereka.” (HR. Bukhari, no. 644 dan Muslim, no. 651) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, أَتَى النبيَّ – صلى الله عليه وسلم – رَجُلٌ أعْمَى ، فقَالَ : يا رَسُولَ اللهِ ، لَيسَ لِي قَائِدٌ يَقُودُنِي إلى الْمَسْجِدِ ، فَسَأَلَ رَسُولَ اللهِ – صلى الله عليه وسلم – أنْ يُرَخِّصَ لَهُ فَيُصَلِّي فِي بَيْتِهِ ، فَرَخَّصَ لَهُ ، فَلَّمَا وَلَّى دَعَاهُ ، فَقَالَ لَهُ : (( هَلْ تَسْمَعُ النِّدَاءَ بِالصَّلاَةِ ؟ )) قَالَ : نَعَمْ . قَالَ : (( فَأجِبْ )) “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kedatangan seorang lelaki yang buta. Ia berkata, ‘Wahai Rasulullah, aku tidak memiliki seorang penuntun yang menuntunku ke masjid.’ Maka ia meminta kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk memberinya keringanan sehingga dapat shalat di rumahnya. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberinya keringanan tersebut. Namun ketika orang itu berbalik, beliau memanggilnya, lalu berkata kepadanya, ‘Apakah engkau mendengar panggilan shalat?’ Ia menjawab, ‘Ya.’ Beliau bersabda, ‘Maka penuhilah panggilan azan tersebut.’ (HR. Muslim, no. 503) Dari ‘Abdullah–ada yang mengatakan, “Amr bin Qais–yang dikenal sebagai Ibnu Ummi Maktum sang muazin radhiyallahu ‘anhu-, ia berkata, يَا رَسُولَ اللهِ ، إنَّ المَدينَةَ كَثِيْرَةُ الهَوَامِّ وَالسِّبَاعِ . فَقَالَ رَسُول اللهِ – صلى الله عليه وسلم – : (( تَسْمَعُ حَيَّ عَلَى الصَّلاةِ حَيَّ عَلَى الفَلاحِ ، فَحَيَّهلاً ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya di Madinah banyak terdapat singa dan binatang buas.’ Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, ‘Apakah engkau mendengar hayya ‘alash shalah, hayya ‘alal falah? Maka penuhilah.’” (HR. Abu Daud, no. 553; An-Nasa’i, no. 852. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih). Hayyahalaa dalam hadits maksudnya adalah penuhilah. Hayyahalaa adalah bentuk isim fi’il amr. Fatwa dari Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad Tentang Perihal Shalat Berjamaah di Masjid Saat New Normal Intinya, dalam kondisi pandemi seperti ini, walaupun di satu sisi rasa takutnya tidak sedahsyat saat peperangan, akan tetapi di sisi lain bahaya ini lebih sulit dihindari daripada serangan musuh di medan perang. Karena musuh di medan perang dapat dilihat dan dihindari, sedangkan virus corona tidak dapat dilihat. Fakta bahwa penderita COVID-19 yang tidak menampakkan gejala (OTG) jumlahnya sekitar 80% dan sifat virus sangat-sangat mudah menular, ditambah dengan masih banyaknya masyarakat yang kurang disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan; menjadikan penyakit yang mematikan ini semakin berbahaya dan sulit dihindari. Kemudian, musuh di medan perang hanya membahayakan mereka yang berada di medan perang, sedangkan virus corona dapat menyerang siapa saja termasuk yang berada di rumah, bila ada penghuni rumah yang sering keluar dan tertular lalu tidak menjaga kebersihan ketika masuk rumah, maka keluarganya dapat ikut tertular. Ini juga menjadi fakta yang tidak dapat kita abaikan, bahkan sudah banyak tenaga medis yang menulari keluarganya tanpa disengaja. Apalagi di daerah yang fasilitas kesehatan dan tenaga medisnya sangat terbatas, atau bahkan sudah kewalahan dalam menghadapi banyaknya korban COVID-19, maka penerapan “new normal‟ di daerah tersebut justru semakin meningkatkan resiko tertular. Lain halnya dengan daerah yang sudah melewati puncak pandemi dan fasilitas serta tenaga medisnya lebih memadai, sehingga bahayanya lebih kecil. Tentunya, semua fakta di atas menjadikan bahaya COVID-19 tidak boleh kita pandang sebelah mata, lalu mewajibkan muslimin untuk kembali meramaikan masjid dengan alasan bahwa shalat berjamaah hukumnya wajib. Padahal menurut para ahli, kondisi “new normal‟ ini justru sangat berpotensi menimbulkan gelombang kedua yang diprediksi akan memakan lebih banyak korban jiwa. Kesimpulannya, bila ada sebagian kalangan yang belum berani shalat berjamaah di masjid walaupun setelah dibuka kembali, maka ia masih mendapat udzur secara syar’i. Dalam kondisi ini, berlaku kaedah, دَرْءُ المَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ المَصْلَحَةِ “Mencegah kerusakan lebih diprioritaskan dibanding mendatangkan kemaslahatan baru.” (Fatwa Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad, No: 030/DFPA/X/1441 Tentang Panduan Ibadah Di Masjid Di Masa New Normal)   Sumber fatwa : Fatwa Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad no. 030/ DFPA/ X/ 1444   Semoga bermanfaat. Baca Juga: Solusi Shalat Jumat di Masa “New Normal” Hingga Jumatan Gelombang Kedua   Diselesaikan di Darush Sholihin, Kamis sore, 12 Syawal 1441 H, 4 Juni 2020 Oleh: Al-Faqir Ilallah, Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tonton video motion graphic mengenai “HUKUM SHALAT BERJAMAAH SAAT NEW NORMAL”:    Tagscorona hukum shalat berjamaah hukum shalat jamaah menyikapi virus corona shalat berjamaah shalat jamaah virus corona

Hukum Shalat Berjamaah ke Masjid di Masa “New Normal”, Apakah Harus?

Apakah tetap harus ke masjid untuk shalat berjamaah di masa “new normal”? Hukum shalat berjamaah di masjid adalah wajib menurut pendapat terkuat. Dalil-dalilnya adalah sebagai berikut. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ بِحَطَبٍ فَيُحْتَطَبَ ، ثُمَّ آمُرَ بِالصَّلاَةِ فَيُؤَذَّنَ لَهَا ، ثُمَّ آمُرَ رَجُلاً فَيَؤُمَّ النَّاسَ ، ثُمَّ أُخَالِفَ إِلَى رِجَالٍ فَأُحَرِّقَ عَلَيْهِمْ بُيُوتَهُمْ “Demi jiwaku yang ada pada tangan-Nya, aku telah bermaksud memerintahkan untuk mengambilkan kayu bakar, lalu dikumpulkan, kemudian aku memerintahkan azan shalat untuk dikumandangkan. Lalu aku memerintahkan seseorang untuk mengimami orang-orang berjama’ah, kemudian aku mendatangi orang-orang yang tidak shalat berjama’ah lalu aku membakar rumah mereka.” (HR. Bukhari, no. 644 dan Muslim, no. 651) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, أَتَى النبيَّ – صلى الله عليه وسلم – رَجُلٌ أعْمَى ، فقَالَ : يا رَسُولَ اللهِ ، لَيسَ لِي قَائِدٌ يَقُودُنِي إلى الْمَسْجِدِ ، فَسَأَلَ رَسُولَ اللهِ – صلى الله عليه وسلم – أنْ يُرَخِّصَ لَهُ فَيُصَلِّي فِي بَيْتِهِ ، فَرَخَّصَ لَهُ ، فَلَّمَا وَلَّى دَعَاهُ ، فَقَالَ لَهُ : (( هَلْ تَسْمَعُ النِّدَاءَ بِالصَّلاَةِ ؟ )) قَالَ : نَعَمْ . قَالَ : (( فَأجِبْ )) “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kedatangan seorang lelaki yang buta. Ia berkata, ‘Wahai Rasulullah, aku tidak memiliki seorang penuntun yang menuntunku ke masjid.’ Maka ia meminta kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk memberinya keringanan sehingga dapat shalat di rumahnya. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberinya keringanan tersebut. Namun ketika orang itu berbalik, beliau memanggilnya, lalu berkata kepadanya, ‘Apakah engkau mendengar panggilan shalat?’ Ia menjawab, ‘Ya.’ Beliau bersabda, ‘Maka penuhilah panggilan azan tersebut.’ (HR. Muslim, no. 503) Dari ‘Abdullah–ada yang mengatakan, “Amr bin Qais–yang dikenal sebagai Ibnu Ummi Maktum sang muazin radhiyallahu ‘anhu-, ia berkata, يَا رَسُولَ اللهِ ، إنَّ المَدينَةَ كَثِيْرَةُ الهَوَامِّ وَالسِّبَاعِ . فَقَالَ رَسُول اللهِ – صلى الله عليه وسلم – : (( تَسْمَعُ حَيَّ عَلَى الصَّلاةِ حَيَّ عَلَى الفَلاحِ ، فَحَيَّهلاً ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya di Madinah banyak terdapat singa dan binatang buas.’ Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, ‘Apakah engkau mendengar hayya ‘alash shalah, hayya ‘alal falah? Maka penuhilah.’” (HR. Abu Daud, no. 553; An-Nasa’i, no. 852. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih). Hayyahalaa dalam hadits maksudnya adalah penuhilah. Hayyahalaa adalah bentuk isim fi’il amr. Fatwa dari Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad Tentang Perihal Shalat Berjamaah di Masjid Saat New Normal Intinya, dalam kondisi pandemi seperti ini, walaupun di satu sisi rasa takutnya tidak sedahsyat saat peperangan, akan tetapi di sisi lain bahaya ini lebih sulit dihindari daripada serangan musuh di medan perang. Karena musuh di medan perang dapat dilihat dan dihindari, sedangkan virus corona tidak dapat dilihat. Fakta bahwa penderita COVID-19 yang tidak menampakkan gejala (OTG) jumlahnya sekitar 80% dan sifat virus sangat-sangat mudah menular, ditambah dengan masih banyaknya masyarakat yang kurang disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan; menjadikan penyakit yang mematikan ini semakin berbahaya dan sulit dihindari. Kemudian, musuh di medan perang hanya membahayakan mereka yang berada di medan perang, sedangkan virus corona dapat menyerang siapa saja termasuk yang berada di rumah, bila ada penghuni rumah yang sering keluar dan tertular lalu tidak menjaga kebersihan ketika masuk rumah, maka keluarganya dapat ikut tertular. Ini juga menjadi fakta yang tidak dapat kita abaikan, bahkan sudah banyak tenaga medis yang menulari keluarganya tanpa disengaja. Apalagi di daerah yang fasilitas kesehatan dan tenaga medisnya sangat terbatas, atau bahkan sudah kewalahan dalam menghadapi banyaknya korban COVID-19, maka penerapan “new normal‟ di daerah tersebut justru semakin meningkatkan resiko tertular. Lain halnya dengan daerah yang sudah melewati puncak pandemi dan fasilitas serta tenaga medisnya lebih memadai, sehingga bahayanya lebih kecil. Tentunya, semua fakta di atas menjadikan bahaya COVID-19 tidak boleh kita pandang sebelah mata, lalu mewajibkan muslimin untuk kembali meramaikan masjid dengan alasan bahwa shalat berjamaah hukumnya wajib. Padahal menurut para ahli, kondisi “new normal‟ ini justru sangat berpotensi menimbulkan gelombang kedua yang diprediksi akan memakan lebih banyak korban jiwa. Kesimpulannya, bila ada sebagian kalangan yang belum berani shalat berjamaah di masjid walaupun setelah dibuka kembali, maka ia masih mendapat udzur secara syar’i. Dalam kondisi ini, berlaku kaedah, دَرْءُ المَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ المَصْلَحَةِ “Mencegah kerusakan lebih diprioritaskan dibanding mendatangkan kemaslahatan baru.” (Fatwa Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad, No: 030/DFPA/X/1441 Tentang Panduan Ibadah Di Masjid Di Masa New Normal)   Sumber fatwa : Fatwa Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad no. 030/ DFPA/ X/ 1444   Semoga bermanfaat. Baca Juga: Solusi Shalat Jumat di Masa “New Normal” Hingga Jumatan Gelombang Kedua   Diselesaikan di Darush Sholihin, Kamis sore, 12 Syawal 1441 H, 4 Juni 2020 Oleh: Al-Faqir Ilallah, Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tonton video motion graphic mengenai “HUKUM SHALAT BERJAMAAH SAAT NEW NORMAL”:    Tagscorona hukum shalat berjamaah hukum shalat jamaah menyikapi virus corona shalat berjamaah shalat jamaah virus corona
Apakah tetap harus ke masjid untuk shalat berjamaah di masa “new normal”? Hukum shalat berjamaah di masjid adalah wajib menurut pendapat terkuat. Dalil-dalilnya adalah sebagai berikut. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ بِحَطَبٍ فَيُحْتَطَبَ ، ثُمَّ آمُرَ بِالصَّلاَةِ فَيُؤَذَّنَ لَهَا ، ثُمَّ آمُرَ رَجُلاً فَيَؤُمَّ النَّاسَ ، ثُمَّ أُخَالِفَ إِلَى رِجَالٍ فَأُحَرِّقَ عَلَيْهِمْ بُيُوتَهُمْ “Demi jiwaku yang ada pada tangan-Nya, aku telah bermaksud memerintahkan untuk mengambilkan kayu bakar, lalu dikumpulkan, kemudian aku memerintahkan azan shalat untuk dikumandangkan. Lalu aku memerintahkan seseorang untuk mengimami orang-orang berjama’ah, kemudian aku mendatangi orang-orang yang tidak shalat berjama’ah lalu aku membakar rumah mereka.” (HR. Bukhari, no. 644 dan Muslim, no. 651) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, أَتَى النبيَّ – صلى الله عليه وسلم – رَجُلٌ أعْمَى ، فقَالَ : يا رَسُولَ اللهِ ، لَيسَ لِي قَائِدٌ يَقُودُنِي إلى الْمَسْجِدِ ، فَسَأَلَ رَسُولَ اللهِ – صلى الله عليه وسلم – أنْ يُرَخِّصَ لَهُ فَيُصَلِّي فِي بَيْتِهِ ، فَرَخَّصَ لَهُ ، فَلَّمَا وَلَّى دَعَاهُ ، فَقَالَ لَهُ : (( هَلْ تَسْمَعُ النِّدَاءَ بِالصَّلاَةِ ؟ )) قَالَ : نَعَمْ . قَالَ : (( فَأجِبْ )) “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kedatangan seorang lelaki yang buta. Ia berkata, ‘Wahai Rasulullah, aku tidak memiliki seorang penuntun yang menuntunku ke masjid.’ Maka ia meminta kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk memberinya keringanan sehingga dapat shalat di rumahnya. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberinya keringanan tersebut. Namun ketika orang itu berbalik, beliau memanggilnya, lalu berkata kepadanya, ‘Apakah engkau mendengar panggilan shalat?’ Ia menjawab, ‘Ya.’ Beliau bersabda, ‘Maka penuhilah panggilan azan tersebut.’ (HR. Muslim, no. 503) Dari ‘Abdullah–ada yang mengatakan, “Amr bin Qais–yang dikenal sebagai Ibnu Ummi Maktum sang muazin radhiyallahu ‘anhu-, ia berkata, يَا رَسُولَ اللهِ ، إنَّ المَدينَةَ كَثِيْرَةُ الهَوَامِّ وَالسِّبَاعِ . فَقَالَ رَسُول اللهِ – صلى الله عليه وسلم – : (( تَسْمَعُ حَيَّ عَلَى الصَّلاةِ حَيَّ عَلَى الفَلاحِ ، فَحَيَّهلاً ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya di Madinah banyak terdapat singa dan binatang buas.’ Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, ‘Apakah engkau mendengar hayya ‘alash shalah, hayya ‘alal falah? Maka penuhilah.’” (HR. Abu Daud, no. 553; An-Nasa’i, no. 852. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih). Hayyahalaa dalam hadits maksudnya adalah penuhilah. Hayyahalaa adalah bentuk isim fi’il amr. Fatwa dari Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad Tentang Perihal Shalat Berjamaah di Masjid Saat New Normal Intinya, dalam kondisi pandemi seperti ini, walaupun di satu sisi rasa takutnya tidak sedahsyat saat peperangan, akan tetapi di sisi lain bahaya ini lebih sulit dihindari daripada serangan musuh di medan perang. Karena musuh di medan perang dapat dilihat dan dihindari, sedangkan virus corona tidak dapat dilihat. Fakta bahwa penderita COVID-19 yang tidak menampakkan gejala (OTG) jumlahnya sekitar 80% dan sifat virus sangat-sangat mudah menular, ditambah dengan masih banyaknya masyarakat yang kurang disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan; menjadikan penyakit yang mematikan ini semakin berbahaya dan sulit dihindari. Kemudian, musuh di medan perang hanya membahayakan mereka yang berada di medan perang, sedangkan virus corona dapat menyerang siapa saja termasuk yang berada di rumah, bila ada penghuni rumah yang sering keluar dan tertular lalu tidak menjaga kebersihan ketika masuk rumah, maka keluarganya dapat ikut tertular. Ini juga menjadi fakta yang tidak dapat kita abaikan, bahkan sudah banyak tenaga medis yang menulari keluarganya tanpa disengaja. Apalagi di daerah yang fasilitas kesehatan dan tenaga medisnya sangat terbatas, atau bahkan sudah kewalahan dalam menghadapi banyaknya korban COVID-19, maka penerapan “new normal‟ di daerah tersebut justru semakin meningkatkan resiko tertular. Lain halnya dengan daerah yang sudah melewati puncak pandemi dan fasilitas serta tenaga medisnya lebih memadai, sehingga bahayanya lebih kecil. Tentunya, semua fakta di atas menjadikan bahaya COVID-19 tidak boleh kita pandang sebelah mata, lalu mewajibkan muslimin untuk kembali meramaikan masjid dengan alasan bahwa shalat berjamaah hukumnya wajib. Padahal menurut para ahli, kondisi “new normal‟ ini justru sangat berpotensi menimbulkan gelombang kedua yang diprediksi akan memakan lebih banyak korban jiwa. Kesimpulannya, bila ada sebagian kalangan yang belum berani shalat berjamaah di masjid walaupun setelah dibuka kembali, maka ia masih mendapat udzur secara syar’i. Dalam kondisi ini, berlaku kaedah, دَرْءُ المَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ المَصْلَحَةِ “Mencegah kerusakan lebih diprioritaskan dibanding mendatangkan kemaslahatan baru.” (Fatwa Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad, No: 030/DFPA/X/1441 Tentang Panduan Ibadah Di Masjid Di Masa New Normal)   Sumber fatwa : Fatwa Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad no. 030/ DFPA/ X/ 1444   Semoga bermanfaat. Baca Juga: Solusi Shalat Jumat di Masa “New Normal” Hingga Jumatan Gelombang Kedua   Diselesaikan di Darush Sholihin, Kamis sore, 12 Syawal 1441 H, 4 Juni 2020 Oleh: Al-Faqir Ilallah, Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tonton video motion graphic mengenai “HUKUM SHALAT BERJAMAAH SAAT NEW NORMAL”:    Tagscorona hukum shalat berjamaah hukum shalat jamaah menyikapi virus corona shalat berjamaah shalat jamaah virus corona


Apakah tetap harus ke masjid untuk shalat berjamaah di masa “new normal”? Hukum shalat berjamaah di masjid adalah wajib menurut pendapat terkuat. Dalil-dalilnya adalah sebagai berikut. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ بِحَطَبٍ فَيُحْتَطَبَ ، ثُمَّ آمُرَ بِالصَّلاَةِ فَيُؤَذَّنَ لَهَا ، ثُمَّ آمُرَ رَجُلاً فَيَؤُمَّ النَّاسَ ، ثُمَّ أُخَالِفَ إِلَى رِجَالٍ فَأُحَرِّقَ عَلَيْهِمْ بُيُوتَهُمْ “Demi jiwaku yang ada pada tangan-Nya, aku telah bermaksud memerintahkan untuk mengambilkan kayu bakar, lalu dikumpulkan, kemudian aku memerintahkan azan shalat untuk dikumandangkan. Lalu aku memerintahkan seseorang untuk mengimami orang-orang berjama’ah, kemudian aku mendatangi orang-orang yang tidak shalat berjama’ah lalu aku membakar rumah mereka.” (HR. Bukhari, no. 644 dan Muslim, no. 651) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, أَتَى النبيَّ – صلى الله عليه وسلم – رَجُلٌ أعْمَى ، فقَالَ : يا رَسُولَ اللهِ ، لَيسَ لِي قَائِدٌ يَقُودُنِي إلى الْمَسْجِدِ ، فَسَأَلَ رَسُولَ اللهِ – صلى الله عليه وسلم – أنْ يُرَخِّصَ لَهُ فَيُصَلِّي فِي بَيْتِهِ ، فَرَخَّصَ لَهُ ، فَلَّمَا وَلَّى دَعَاهُ ، فَقَالَ لَهُ : (( هَلْ تَسْمَعُ النِّدَاءَ بِالصَّلاَةِ ؟ )) قَالَ : نَعَمْ . قَالَ : (( فَأجِبْ )) “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kedatangan seorang lelaki yang buta. Ia berkata, ‘Wahai Rasulullah, aku tidak memiliki seorang penuntun yang menuntunku ke masjid.’ Maka ia meminta kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk memberinya keringanan sehingga dapat shalat di rumahnya. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberinya keringanan tersebut. Namun ketika orang itu berbalik, beliau memanggilnya, lalu berkata kepadanya, ‘Apakah engkau mendengar panggilan shalat?’ Ia menjawab, ‘Ya.’ Beliau bersabda, ‘Maka penuhilah panggilan azan tersebut.’ (HR. Muslim, no. 503) Dari ‘Abdullah–ada yang mengatakan, “Amr bin Qais–yang dikenal sebagai Ibnu Ummi Maktum sang muazin radhiyallahu ‘anhu-, ia berkata, يَا رَسُولَ اللهِ ، إنَّ المَدينَةَ كَثِيْرَةُ الهَوَامِّ وَالسِّبَاعِ . فَقَالَ رَسُول اللهِ – صلى الله عليه وسلم – : (( تَسْمَعُ حَيَّ عَلَى الصَّلاةِ حَيَّ عَلَى الفَلاحِ ، فَحَيَّهلاً ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya di Madinah banyak terdapat singa dan binatang buas.’ Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, ‘Apakah engkau mendengar hayya ‘alash shalah, hayya ‘alal falah? Maka penuhilah.’” (HR. Abu Daud, no. 553; An-Nasa’i, no. 852. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih). Hayyahalaa dalam hadits maksudnya adalah penuhilah. Hayyahalaa adalah bentuk isim fi’il amr. Fatwa dari Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad Tentang Perihal Shalat Berjamaah di Masjid Saat New Normal Intinya, dalam kondisi pandemi seperti ini, walaupun di satu sisi rasa takutnya tidak sedahsyat saat peperangan, akan tetapi di sisi lain bahaya ini lebih sulit dihindari daripada serangan musuh di medan perang. Karena musuh di medan perang dapat dilihat dan dihindari, sedangkan virus corona tidak dapat dilihat. Fakta bahwa penderita COVID-19 yang tidak menampakkan gejala (OTG) jumlahnya sekitar 80% dan sifat virus sangat-sangat mudah menular, ditambah dengan masih banyaknya masyarakat yang kurang disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan; menjadikan penyakit yang mematikan ini semakin berbahaya dan sulit dihindari. Kemudian, musuh di medan perang hanya membahayakan mereka yang berada di medan perang, sedangkan virus corona dapat menyerang siapa saja termasuk yang berada di rumah, bila ada penghuni rumah yang sering keluar dan tertular lalu tidak menjaga kebersihan ketika masuk rumah, maka keluarganya dapat ikut tertular. Ini juga menjadi fakta yang tidak dapat kita abaikan, bahkan sudah banyak tenaga medis yang menulari keluarganya tanpa disengaja. Apalagi di daerah yang fasilitas kesehatan dan tenaga medisnya sangat terbatas, atau bahkan sudah kewalahan dalam menghadapi banyaknya korban COVID-19, maka penerapan “new normal‟ di daerah tersebut justru semakin meningkatkan resiko tertular. Lain halnya dengan daerah yang sudah melewati puncak pandemi dan fasilitas serta tenaga medisnya lebih memadai, sehingga bahayanya lebih kecil. Tentunya, semua fakta di atas menjadikan bahaya COVID-19 tidak boleh kita pandang sebelah mata, lalu mewajibkan muslimin untuk kembali meramaikan masjid dengan alasan bahwa shalat berjamaah hukumnya wajib. Padahal menurut para ahli, kondisi “new normal‟ ini justru sangat berpotensi menimbulkan gelombang kedua yang diprediksi akan memakan lebih banyak korban jiwa. Kesimpulannya, bila ada sebagian kalangan yang belum berani shalat berjamaah di masjid walaupun setelah dibuka kembali, maka ia masih mendapat udzur secara syar’i. Dalam kondisi ini, berlaku kaedah, دَرْءُ المَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ المَصْلَحَةِ “Mencegah kerusakan lebih diprioritaskan dibanding mendatangkan kemaslahatan baru.” (Fatwa Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad, No: 030/DFPA/X/1441 Tentang Panduan Ibadah Di Masjid Di Masa New Normal)   Sumber fatwa : Fatwa Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad no. 030/ DFPA/ X/ 1444   Semoga bermanfaat. Baca Juga: Solusi Shalat Jumat di Masa “New Normal” Hingga Jumatan Gelombang Kedua   Diselesaikan di Darush Sholihin, Kamis sore, 12 Syawal 1441 H, 4 Juni 2020 Oleh: Al-Faqir Ilallah, Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tonton video motion graphic mengenai “HUKUM SHALAT BERJAMAAH SAAT NEW NORMAL”:   <span data-mce-type="bookmark" style="display: inline-block; width: 0px; overflow: hidden; line-height: 0;" class="mce_SELRES_start"></span> Tagscorona hukum shalat berjamaah hukum shalat jamaah menyikapi virus corona shalat berjamaah shalat jamaah virus corona

Solusi Shalat Jumat di Masa “New Normal” Hingga Jumatan Gelombang Kedua

Bagaimana cara shalat Jumat di masa “new normal” karena keadaan masjid yang dibatasi? Apakah mungkin sampai diadakan Jumatan gelombang kedua?   Kita ketahui bersama bahwa shalat Jumat itu wajib dan dihukumi wajib ain selama terpenuhi syarat-syaratnya. Hal ini berdasarkan firman Allah, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ “Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah.” (QS. Al-Jumu’ah: 9) Juga wajibnya shalat Jumat didukung dalil-dalil berikut ini. Dari Thariq bin Syihab radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia bersabda, الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِى جَمَاعَةٍ إِلاَّ أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوِ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِىٌّ أَوْ مَرِيضٌ “Shalat Jumat itu wajib bagi setiap muslim secara berjamaah selain empat orang: budak, wanita, anak kecil, dan orang sakit” (HR. Abu Daud, no. 1067. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih). Dari Abu Hurairah dan Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhum, bahwa mereka berdua mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda di atas tiang-tiang mimbarnya, لَيَنْتَهِيَنَّ أقْوَامٌ عَنْ وَدْعِهِمُ الجُمُعَاتِ أَوْ لَيَخْتِمَنَّ اللهُ عَلَى قُلُوبِهِمْ ثُمَّ لَيَكُونَنَّ مِنَ الغَافِلِينَ “Hendaklah orang-orang berhenti dari meninggalkan Jumat atau Allah pasti akan menutupi hati mereka kemudian mereka menjadi orang-orang yang lalai.” (HR. Muslim, no. 865) Dalam hadits lain disebutkan, مَنْ تَرَكَ ثَلاَثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ “Barangsiapa meninggalkan shalat Jum’at sebanyak tiga kali karena lalai terhadap shalat tersebut, Allah akan tutupi hatinya.” (HR. Abu Daud, no. 1052; An-Nasai, no. 1369; dan Ahmad 3:424. Kata Syaikh Al-Albani hadits ini hasan sahih).   SYARAT SHALAT JUMAT Dalam madzhab Syafii sendiri disebutkan syarat-syarat pendirian shalat Jumat sebagai berikut. Harus dikerjakan di waktu shalat Zhuhur. Dikerjakan di kota. Dikerjakan secara berjamaah. Dikerjakan oleh empat puluh orang laki-laki merdeka, baligh, dan berdomisili di tempat tersebut (mustawthin). Tidak didahului atau dibarengi shalat Jumat yang lain di kota yang sama. Diawali dengan dua khutbah. Syarat-syarat di atas disebutkan dalam kitab Safinah An-Najah (kitab dasar fikih Syafii), walaupun dari sisi jumlah 40 dipersilihkan oleh para ulama. Hukum asalnya, shalat Jum’at hanya dilakukan satu kali di satu tempat dalam satu kota, agar terjadi ijtimak (pertemuan) kaum muslimin sebanyak mungkin, karena hal tersebut merupakan salah satu tujuan utama shalat Jumat itu sendiri. Inilah praktik shalat Jum’at yang telah berlangsung sejak hijrahnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ke Madinah (622 M) hingga dibangunnya kota Baghdad sebagai ibukota Daulah Abbasiyah sekitar satu setengah abad kemudian (762-767 M).   PERMASALAHAN SHALAT JUMAT DI MASA “NEW NORMAL” Di masa pandemi seperti ini, pelaksanaan ibadah atau aktivitas dengan shaf rapat di masjid ataupun lainnya sangat berpotensi dan bahkan terbukti menjadi penyebab penularan. Ini jelaslah merupakan kemudharatan besar yang wajib dicegah, apalagi jika tidak mengindahkan protokol lainnya, tentu semakin besar potensi penularan penyakit yang tergolong mematikan ini. Di samping itu, terjadinya penularan saat pelaksanaan ibadah jumatan atau shalat berjamaah dapat merusak citra masjid dan kaum muslimin, karena akan dituding sebagai sumber masalah. Akan tetapi bila kita menerapkan physical distancing dalam masjid, maka daya tampung masjid akan berkurang dratis hingga menjadi sekitar 40% saja. Ini tentunya menimbulkan masalah baru yaitu tidak tertampungnya jamaah. Dalam kondisi seperti ini, kita dihadapkan kepada empat pilihan yang masing-masing memiliki mudharat di satu sisi dan manfaat di sisi lain, yaitu: Opsi A: Tetap melaksanakan shalat Jumat di masjid dengan shaf rapat. Opsi B: Melaksanakan shalat Jumat satu kali di masjid dengan shaf renggang tanpa menambah tempat alternatif. Opsi C: Menyediakan tempat alternatif sebagai masjid darurat khusus untuk shalat Jum’at, semisal aula, ruang pertemuan, ruang futsal atau yang lainnya. Opsi D: Melakukan shalat Jumat dalam dua gelombang di satu masjid. Tentunya, opsi C adalah yang paling sesuai dengan kaidah syariat, karena paling kecil mudharatnya dan paling besar manfaatnya, kemudian disusul dengan opsi D. Sebab, opsi C lah yang paling aman bagi kesehatan jamaah, sedangkan ibadah hanya dapat ditunaikan sesuai tuntunan (sempurna) bilamana seseorang dalam kondisi sehat dan aman. Adapun bila ia jatuh sakit atau terancam keselamatan dirinya, maka akan sulit melakukan ibadah dengan sempurna. Oleh karenanya, menjaga kesehatan masyarakat secara umum lebih didahulukan daripada menjaga kesempurnaan suatu ibadah. Sebab bila masyarakat jatuh sakit, niscaya bukan hanya shalat jum‟atnya yang tidak dapat dilakukan dengan sempurna, namun ibadah-ibadah lainnya juga terpengaruh. Adapun opsi D (mengadakan shalat Jumat dua gelombang di satu masjid), maka tidak boleh dilakukan selagi masih dapat dicarikan tempat alternatif, karena inilah yang lebih kecil mudharatnya dan lebih besar manfaatnya. Demikian pula opsi A (mengadakan shalat Jum‟at satu kali dengan shaf rapat), jelas tidak sesuai dengan kaidah-kaidah syariat yang lebih mengutamakan keselamatan jiwa daripada kesempurnaan ibadah. Sedangkan opsi B tidak memberikan solusi apa-apa bagi jamaah yang tidak tertampung. Namun bila pihak DKM atau pihak terkait tidak mendapatkan tempat alternatif untuk menampung jamaah dan para jamaah juga kesulitan untuk melaksanakan shalat Jumat di tempat lain; maka dalam kondisi darurat seperti ini, opsi D dapat dipilih.   KAIDAH-KAIDAH YANG MENDASARI HAL DI ATAS Pertama: الضَّرُوْرَاتُ تُبِيْحُ المَحْظُوْرَاتِ وَتُقَدَّرُ بِقَدَرِهَا “Kondisi darurat membolehkan hal-hal yang pada dasarnya terlarang, tapi harus ditentukan kadar daruratnya secara proporsional.” Kedua: لاَ وَاجِبَ مَعَ العَجْزِ “Tidak ada kewajiban saat tidak mampu melakukannya.” Ketiga: المَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيْرَ “Kondisi yang sulit mengundang datangnya kemudahan.” Keempat: لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ “Tidak boleh membiarkan maupun melakukan kemudharatan.” Kelima: اِرْتِكَابُ أَخَفِّ الضَّرَرَيْنِ “Memilih perbuatan yang paling kecil kemudaratannya.” Keenam: الحَاجَةُ تَنْزِلُ مَنْزِلَةَ الضَّرُوْرَةِ “Adanya kebutuhan umum dapat dianggap seperti kondisi darurat.”   HIMBAUAN DARI DEWAN FATWA PERHIMPUNAN AL-IRSYAD Bagi kaum muslimin yang hendak melaksanakan shalat berjamaah di masjid, maka wajib mengikuti protokol penggunaan masjid yang ditetapkan oleh pihak-pihak yang berwenang, termasuk merenggangkan shaf dan memakai masker. Bagi orang tertentu yang dianjurkan oleh dokter untuk tidak berangkat ke masjid, maka ia tidak boleh berangkat ke masjid. Orang yang sedang sakit batuk, flu, dan demam tidak boleh ke masjid selama pandemi belum berakhir. Bagi yang masih merasa belum aman untuk shalat berjamaah dan shalat Jumat di masjid, maka secara syari masih diberi udzur untuk shalat di rumah. Jika dengan protokol New Normal masjid jami’ tidak bisa menampung jamaah, maka shalat Jumat dapat dilakukan di masjid lain, mushalla, gedung, lapangan dan sebagainya untuk menampung jamaah yang tidak tertampung oleh masjid jami’. Bila poin kelima tidak dapat diwujudkan, maka shalat Jumat boleh dilakukan dalam dua gelombang di masjid yang sama. Dalam hal ini, hendaknya diupayakan menyiapkan imam dan khatib yang berbeda pada masing-masing gelombang, namun jika kesulitan maka boleh dilakukan oleh imam dan khatib yang sama. Panduan ini hanya berlaku untuk daerah yang memenuhi syarat penerapan aturan New Normal menurut disiplin ilmu kesehatan.   Dua masalah yang sering ditanyakan terkait shalat saat “new normal”: Shalat dengan Shaf Renggang, Apakah Sah? Shalat dengan Mengenakan Masker?   REFERENSI Al-Mu’tamad fi Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan kelima, Tahun 1436 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily. Penerbi Darul Qalam. Fatwa Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad no. 030/ DFPA/ X/ 1444. Safinah An-Naja. Syaikh Salim bin Sumair Al-Hadrami.   Semoga bermanfaat. Baca Juga: Hukum Shalat Berjamaah ke Masjid di Masa “New Normal”, Apakah Harus?   Diselesaikan di Darush Sholihin, Kamis sore, 12 Syawal 1441 H, 4 Juni 2020 Oleh: Al-Faqir Ilallah, Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscorona hukum shalat jumat menyikapi virus corona shalat jumat virus corona

Solusi Shalat Jumat di Masa “New Normal” Hingga Jumatan Gelombang Kedua

Bagaimana cara shalat Jumat di masa “new normal” karena keadaan masjid yang dibatasi? Apakah mungkin sampai diadakan Jumatan gelombang kedua?   Kita ketahui bersama bahwa shalat Jumat itu wajib dan dihukumi wajib ain selama terpenuhi syarat-syaratnya. Hal ini berdasarkan firman Allah, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ “Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah.” (QS. Al-Jumu’ah: 9) Juga wajibnya shalat Jumat didukung dalil-dalil berikut ini. Dari Thariq bin Syihab radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia bersabda, الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِى جَمَاعَةٍ إِلاَّ أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوِ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِىٌّ أَوْ مَرِيضٌ “Shalat Jumat itu wajib bagi setiap muslim secara berjamaah selain empat orang: budak, wanita, anak kecil, dan orang sakit” (HR. Abu Daud, no. 1067. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih). Dari Abu Hurairah dan Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhum, bahwa mereka berdua mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda di atas tiang-tiang mimbarnya, لَيَنْتَهِيَنَّ أقْوَامٌ عَنْ وَدْعِهِمُ الجُمُعَاتِ أَوْ لَيَخْتِمَنَّ اللهُ عَلَى قُلُوبِهِمْ ثُمَّ لَيَكُونَنَّ مِنَ الغَافِلِينَ “Hendaklah orang-orang berhenti dari meninggalkan Jumat atau Allah pasti akan menutupi hati mereka kemudian mereka menjadi orang-orang yang lalai.” (HR. Muslim, no. 865) Dalam hadits lain disebutkan, مَنْ تَرَكَ ثَلاَثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ “Barangsiapa meninggalkan shalat Jum’at sebanyak tiga kali karena lalai terhadap shalat tersebut, Allah akan tutupi hatinya.” (HR. Abu Daud, no. 1052; An-Nasai, no. 1369; dan Ahmad 3:424. Kata Syaikh Al-Albani hadits ini hasan sahih).   SYARAT SHALAT JUMAT Dalam madzhab Syafii sendiri disebutkan syarat-syarat pendirian shalat Jumat sebagai berikut. Harus dikerjakan di waktu shalat Zhuhur. Dikerjakan di kota. Dikerjakan secara berjamaah. Dikerjakan oleh empat puluh orang laki-laki merdeka, baligh, dan berdomisili di tempat tersebut (mustawthin). Tidak didahului atau dibarengi shalat Jumat yang lain di kota yang sama. Diawali dengan dua khutbah. Syarat-syarat di atas disebutkan dalam kitab Safinah An-Najah (kitab dasar fikih Syafii), walaupun dari sisi jumlah 40 dipersilihkan oleh para ulama. Hukum asalnya, shalat Jum’at hanya dilakukan satu kali di satu tempat dalam satu kota, agar terjadi ijtimak (pertemuan) kaum muslimin sebanyak mungkin, karena hal tersebut merupakan salah satu tujuan utama shalat Jumat itu sendiri. Inilah praktik shalat Jum’at yang telah berlangsung sejak hijrahnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ke Madinah (622 M) hingga dibangunnya kota Baghdad sebagai ibukota Daulah Abbasiyah sekitar satu setengah abad kemudian (762-767 M).   PERMASALAHAN SHALAT JUMAT DI MASA “NEW NORMAL” Di masa pandemi seperti ini, pelaksanaan ibadah atau aktivitas dengan shaf rapat di masjid ataupun lainnya sangat berpotensi dan bahkan terbukti menjadi penyebab penularan. Ini jelaslah merupakan kemudharatan besar yang wajib dicegah, apalagi jika tidak mengindahkan protokol lainnya, tentu semakin besar potensi penularan penyakit yang tergolong mematikan ini. Di samping itu, terjadinya penularan saat pelaksanaan ibadah jumatan atau shalat berjamaah dapat merusak citra masjid dan kaum muslimin, karena akan dituding sebagai sumber masalah. Akan tetapi bila kita menerapkan physical distancing dalam masjid, maka daya tampung masjid akan berkurang dratis hingga menjadi sekitar 40% saja. Ini tentunya menimbulkan masalah baru yaitu tidak tertampungnya jamaah. Dalam kondisi seperti ini, kita dihadapkan kepada empat pilihan yang masing-masing memiliki mudharat di satu sisi dan manfaat di sisi lain, yaitu: Opsi A: Tetap melaksanakan shalat Jumat di masjid dengan shaf rapat. Opsi B: Melaksanakan shalat Jumat satu kali di masjid dengan shaf renggang tanpa menambah tempat alternatif. Opsi C: Menyediakan tempat alternatif sebagai masjid darurat khusus untuk shalat Jum’at, semisal aula, ruang pertemuan, ruang futsal atau yang lainnya. Opsi D: Melakukan shalat Jumat dalam dua gelombang di satu masjid. Tentunya, opsi C adalah yang paling sesuai dengan kaidah syariat, karena paling kecil mudharatnya dan paling besar manfaatnya, kemudian disusul dengan opsi D. Sebab, opsi C lah yang paling aman bagi kesehatan jamaah, sedangkan ibadah hanya dapat ditunaikan sesuai tuntunan (sempurna) bilamana seseorang dalam kondisi sehat dan aman. Adapun bila ia jatuh sakit atau terancam keselamatan dirinya, maka akan sulit melakukan ibadah dengan sempurna. Oleh karenanya, menjaga kesehatan masyarakat secara umum lebih didahulukan daripada menjaga kesempurnaan suatu ibadah. Sebab bila masyarakat jatuh sakit, niscaya bukan hanya shalat jum‟atnya yang tidak dapat dilakukan dengan sempurna, namun ibadah-ibadah lainnya juga terpengaruh. Adapun opsi D (mengadakan shalat Jumat dua gelombang di satu masjid), maka tidak boleh dilakukan selagi masih dapat dicarikan tempat alternatif, karena inilah yang lebih kecil mudharatnya dan lebih besar manfaatnya. Demikian pula opsi A (mengadakan shalat Jum‟at satu kali dengan shaf rapat), jelas tidak sesuai dengan kaidah-kaidah syariat yang lebih mengutamakan keselamatan jiwa daripada kesempurnaan ibadah. Sedangkan opsi B tidak memberikan solusi apa-apa bagi jamaah yang tidak tertampung. Namun bila pihak DKM atau pihak terkait tidak mendapatkan tempat alternatif untuk menampung jamaah dan para jamaah juga kesulitan untuk melaksanakan shalat Jumat di tempat lain; maka dalam kondisi darurat seperti ini, opsi D dapat dipilih.   KAIDAH-KAIDAH YANG MENDASARI HAL DI ATAS Pertama: الضَّرُوْرَاتُ تُبِيْحُ المَحْظُوْرَاتِ وَتُقَدَّرُ بِقَدَرِهَا “Kondisi darurat membolehkan hal-hal yang pada dasarnya terlarang, tapi harus ditentukan kadar daruratnya secara proporsional.” Kedua: لاَ وَاجِبَ مَعَ العَجْزِ “Tidak ada kewajiban saat tidak mampu melakukannya.” Ketiga: المَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيْرَ “Kondisi yang sulit mengundang datangnya kemudahan.” Keempat: لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ “Tidak boleh membiarkan maupun melakukan kemudharatan.” Kelima: اِرْتِكَابُ أَخَفِّ الضَّرَرَيْنِ “Memilih perbuatan yang paling kecil kemudaratannya.” Keenam: الحَاجَةُ تَنْزِلُ مَنْزِلَةَ الضَّرُوْرَةِ “Adanya kebutuhan umum dapat dianggap seperti kondisi darurat.”   HIMBAUAN DARI DEWAN FATWA PERHIMPUNAN AL-IRSYAD Bagi kaum muslimin yang hendak melaksanakan shalat berjamaah di masjid, maka wajib mengikuti protokol penggunaan masjid yang ditetapkan oleh pihak-pihak yang berwenang, termasuk merenggangkan shaf dan memakai masker. Bagi orang tertentu yang dianjurkan oleh dokter untuk tidak berangkat ke masjid, maka ia tidak boleh berangkat ke masjid. Orang yang sedang sakit batuk, flu, dan demam tidak boleh ke masjid selama pandemi belum berakhir. Bagi yang masih merasa belum aman untuk shalat berjamaah dan shalat Jumat di masjid, maka secara syari masih diberi udzur untuk shalat di rumah. Jika dengan protokol New Normal masjid jami’ tidak bisa menampung jamaah, maka shalat Jumat dapat dilakukan di masjid lain, mushalla, gedung, lapangan dan sebagainya untuk menampung jamaah yang tidak tertampung oleh masjid jami’. Bila poin kelima tidak dapat diwujudkan, maka shalat Jumat boleh dilakukan dalam dua gelombang di masjid yang sama. Dalam hal ini, hendaknya diupayakan menyiapkan imam dan khatib yang berbeda pada masing-masing gelombang, namun jika kesulitan maka boleh dilakukan oleh imam dan khatib yang sama. Panduan ini hanya berlaku untuk daerah yang memenuhi syarat penerapan aturan New Normal menurut disiplin ilmu kesehatan.   Dua masalah yang sering ditanyakan terkait shalat saat “new normal”: Shalat dengan Shaf Renggang, Apakah Sah? Shalat dengan Mengenakan Masker?   REFERENSI Al-Mu’tamad fi Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan kelima, Tahun 1436 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily. Penerbi Darul Qalam. Fatwa Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad no. 030/ DFPA/ X/ 1444. Safinah An-Naja. Syaikh Salim bin Sumair Al-Hadrami.   Semoga bermanfaat. Baca Juga: Hukum Shalat Berjamaah ke Masjid di Masa “New Normal”, Apakah Harus?   Diselesaikan di Darush Sholihin, Kamis sore, 12 Syawal 1441 H, 4 Juni 2020 Oleh: Al-Faqir Ilallah, Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscorona hukum shalat jumat menyikapi virus corona shalat jumat virus corona
Bagaimana cara shalat Jumat di masa “new normal” karena keadaan masjid yang dibatasi? Apakah mungkin sampai diadakan Jumatan gelombang kedua?   Kita ketahui bersama bahwa shalat Jumat itu wajib dan dihukumi wajib ain selama terpenuhi syarat-syaratnya. Hal ini berdasarkan firman Allah, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ “Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah.” (QS. Al-Jumu’ah: 9) Juga wajibnya shalat Jumat didukung dalil-dalil berikut ini. Dari Thariq bin Syihab radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia bersabda, الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِى جَمَاعَةٍ إِلاَّ أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوِ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِىٌّ أَوْ مَرِيضٌ “Shalat Jumat itu wajib bagi setiap muslim secara berjamaah selain empat orang: budak, wanita, anak kecil, dan orang sakit” (HR. Abu Daud, no. 1067. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih). Dari Abu Hurairah dan Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhum, bahwa mereka berdua mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda di atas tiang-tiang mimbarnya, لَيَنْتَهِيَنَّ أقْوَامٌ عَنْ وَدْعِهِمُ الجُمُعَاتِ أَوْ لَيَخْتِمَنَّ اللهُ عَلَى قُلُوبِهِمْ ثُمَّ لَيَكُونَنَّ مِنَ الغَافِلِينَ “Hendaklah orang-orang berhenti dari meninggalkan Jumat atau Allah pasti akan menutupi hati mereka kemudian mereka menjadi orang-orang yang lalai.” (HR. Muslim, no. 865) Dalam hadits lain disebutkan, مَنْ تَرَكَ ثَلاَثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ “Barangsiapa meninggalkan shalat Jum’at sebanyak tiga kali karena lalai terhadap shalat tersebut, Allah akan tutupi hatinya.” (HR. Abu Daud, no. 1052; An-Nasai, no. 1369; dan Ahmad 3:424. Kata Syaikh Al-Albani hadits ini hasan sahih).   SYARAT SHALAT JUMAT Dalam madzhab Syafii sendiri disebutkan syarat-syarat pendirian shalat Jumat sebagai berikut. Harus dikerjakan di waktu shalat Zhuhur. Dikerjakan di kota. Dikerjakan secara berjamaah. Dikerjakan oleh empat puluh orang laki-laki merdeka, baligh, dan berdomisili di tempat tersebut (mustawthin). Tidak didahului atau dibarengi shalat Jumat yang lain di kota yang sama. Diawali dengan dua khutbah. Syarat-syarat di atas disebutkan dalam kitab Safinah An-Najah (kitab dasar fikih Syafii), walaupun dari sisi jumlah 40 dipersilihkan oleh para ulama. Hukum asalnya, shalat Jum’at hanya dilakukan satu kali di satu tempat dalam satu kota, agar terjadi ijtimak (pertemuan) kaum muslimin sebanyak mungkin, karena hal tersebut merupakan salah satu tujuan utama shalat Jumat itu sendiri. Inilah praktik shalat Jum’at yang telah berlangsung sejak hijrahnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ke Madinah (622 M) hingga dibangunnya kota Baghdad sebagai ibukota Daulah Abbasiyah sekitar satu setengah abad kemudian (762-767 M).   PERMASALAHAN SHALAT JUMAT DI MASA “NEW NORMAL” Di masa pandemi seperti ini, pelaksanaan ibadah atau aktivitas dengan shaf rapat di masjid ataupun lainnya sangat berpotensi dan bahkan terbukti menjadi penyebab penularan. Ini jelaslah merupakan kemudharatan besar yang wajib dicegah, apalagi jika tidak mengindahkan protokol lainnya, tentu semakin besar potensi penularan penyakit yang tergolong mematikan ini. Di samping itu, terjadinya penularan saat pelaksanaan ibadah jumatan atau shalat berjamaah dapat merusak citra masjid dan kaum muslimin, karena akan dituding sebagai sumber masalah. Akan tetapi bila kita menerapkan physical distancing dalam masjid, maka daya tampung masjid akan berkurang dratis hingga menjadi sekitar 40% saja. Ini tentunya menimbulkan masalah baru yaitu tidak tertampungnya jamaah. Dalam kondisi seperti ini, kita dihadapkan kepada empat pilihan yang masing-masing memiliki mudharat di satu sisi dan manfaat di sisi lain, yaitu: Opsi A: Tetap melaksanakan shalat Jumat di masjid dengan shaf rapat. Opsi B: Melaksanakan shalat Jumat satu kali di masjid dengan shaf renggang tanpa menambah tempat alternatif. Opsi C: Menyediakan tempat alternatif sebagai masjid darurat khusus untuk shalat Jum’at, semisal aula, ruang pertemuan, ruang futsal atau yang lainnya. Opsi D: Melakukan shalat Jumat dalam dua gelombang di satu masjid. Tentunya, opsi C adalah yang paling sesuai dengan kaidah syariat, karena paling kecil mudharatnya dan paling besar manfaatnya, kemudian disusul dengan opsi D. Sebab, opsi C lah yang paling aman bagi kesehatan jamaah, sedangkan ibadah hanya dapat ditunaikan sesuai tuntunan (sempurna) bilamana seseorang dalam kondisi sehat dan aman. Adapun bila ia jatuh sakit atau terancam keselamatan dirinya, maka akan sulit melakukan ibadah dengan sempurna. Oleh karenanya, menjaga kesehatan masyarakat secara umum lebih didahulukan daripada menjaga kesempurnaan suatu ibadah. Sebab bila masyarakat jatuh sakit, niscaya bukan hanya shalat jum‟atnya yang tidak dapat dilakukan dengan sempurna, namun ibadah-ibadah lainnya juga terpengaruh. Adapun opsi D (mengadakan shalat Jumat dua gelombang di satu masjid), maka tidak boleh dilakukan selagi masih dapat dicarikan tempat alternatif, karena inilah yang lebih kecil mudharatnya dan lebih besar manfaatnya. Demikian pula opsi A (mengadakan shalat Jum‟at satu kali dengan shaf rapat), jelas tidak sesuai dengan kaidah-kaidah syariat yang lebih mengutamakan keselamatan jiwa daripada kesempurnaan ibadah. Sedangkan opsi B tidak memberikan solusi apa-apa bagi jamaah yang tidak tertampung. Namun bila pihak DKM atau pihak terkait tidak mendapatkan tempat alternatif untuk menampung jamaah dan para jamaah juga kesulitan untuk melaksanakan shalat Jumat di tempat lain; maka dalam kondisi darurat seperti ini, opsi D dapat dipilih.   KAIDAH-KAIDAH YANG MENDASARI HAL DI ATAS Pertama: الضَّرُوْرَاتُ تُبِيْحُ المَحْظُوْرَاتِ وَتُقَدَّرُ بِقَدَرِهَا “Kondisi darurat membolehkan hal-hal yang pada dasarnya terlarang, tapi harus ditentukan kadar daruratnya secara proporsional.” Kedua: لاَ وَاجِبَ مَعَ العَجْزِ “Tidak ada kewajiban saat tidak mampu melakukannya.” Ketiga: المَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيْرَ “Kondisi yang sulit mengundang datangnya kemudahan.” Keempat: لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ “Tidak boleh membiarkan maupun melakukan kemudharatan.” Kelima: اِرْتِكَابُ أَخَفِّ الضَّرَرَيْنِ “Memilih perbuatan yang paling kecil kemudaratannya.” Keenam: الحَاجَةُ تَنْزِلُ مَنْزِلَةَ الضَّرُوْرَةِ “Adanya kebutuhan umum dapat dianggap seperti kondisi darurat.”   HIMBAUAN DARI DEWAN FATWA PERHIMPUNAN AL-IRSYAD Bagi kaum muslimin yang hendak melaksanakan shalat berjamaah di masjid, maka wajib mengikuti protokol penggunaan masjid yang ditetapkan oleh pihak-pihak yang berwenang, termasuk merenggangkan shaf dan memakai masker. Bagi orang tertentu yang dianjurkan oleh dokter untuk tidak berangkat ke masjid, maka ia tidak boleh berangkat ke masjid. Orang yang sedang sakit batuk, flu, dan demam tidak boleh ke masjid selama pandemi belum berakhir. Bagi yang masih merasa belum aman untuk shalat berjamaah dan shalat Jumat di masjid, maka secara syari masih diberi udzur untuk shalat di rumah. Jika dengan protokol New Normal masjid jami’ tidak bisa menampung jamaah, maka shalat Jumat dapat dilakukan di masjid lain, mushalla, gedung, lapangan dan sebagainya untuk menampung jamaah yang tidak tertampung oleh masjid jami’. Bila poin kelima tidak dapat diwujudkan, maka shalat Jumat boleh dilakukan dalam dua gelombang di masjid yang sama. Dalam hal ini, hendaknya diupayakan menyiapkan imam dan khatib yang berbeda pada masing-masing gelombang, namun jika kesulitan maka boleh dilakukan oleh imam dan khatib yang sama. Panduan ini hanya berlaku untuk daerah yang memenuhi syarat penerapan aturan New Normal menurut disiplin ilmu kesehatan.   Dua masalah yang sering ditanyakan terkait shalat saat “new normal”: Shalat dengan Shaf Renggang, Apakah Sah? Shalat dengan Mengenakan Masker?   REFERENSI Al-Mu’tamad fi Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan kelima, Tahun 1436 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily. Penerbi Darul Qalam. Fatwa Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad no. 030/ DFPA/ X/ 1444. Safinah An-Naja. Syaikh Salim bin Sumair Al-Hadrami.   Semoga bermanfaat. Baca Juga: Hukum Shalat Berjamaah ke Masjid di Masa “New Normal”, Apakah Harus?   Diselesaikan di Darush Sholihin, Kamis sore, 12 Syawal 1441 H, 4 Juni 2020 Oleh: Al-Faqir Ilallah, Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscorona hukum shalat jumat menyikapi virus corona shalat jumat virus corona


Bagaimana cara shalat Jumat di masa “new normal” karena keadaan masjid yang dibatasi? Apakah mungkin sampai diadakan Jumatan gelombang kedua?   Kita ketahui bersama bahwa shalat Jumat itu wajib dan dihukumi wajib ain selama terpenuhi syarat-syaratnya. Hal ini berdasarkan firman Allah, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ “Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah.” (QS. Al-Jumu’ah: 9) Juga wajibnya shalat Jumat didukung dalil-dalil berikut ini. Dari Thariq bin Syihab radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia bersabda, الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِى جَمَاعَةٍ إِلاَّ أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوِ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِىٌّ أَوْ مَرِيضٌ “Shalat Jumat itu wajib bagi setiap muslim secara berjamaah selain empat orang: budak, wanita, anak kecil, dan orang sakit” (HR. Abu Daud, no. 1067. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih). Dari Abu Hurairah dan Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhum, bahwa mereka berdua mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda di atas tiang-tiang mimbarnya, لَيَنْتَهِيَنَّ أقْوَامٌ عَنْ وَدْعِهِمُ الجُمُعَاتِ أَوْ لَيَخْتِمَنَّ اللهُ عَلَى قُلُوبِهِمْ ثُمَّ لَيَكُونَنَّ مِنَ الغَافِلِينَ “Hendaklah orang-orang berhenti dari meninggalkan Jumat atau Allah pasti akan menutupi hati mereka kemudian mereka menjadi orang-orang yang lalai.” (HR. Muslim, no. 865) Dalam hadits lain disebutkan, مَنْ تَرَكَ ثَلاَثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ “Barangsiapa meninggalkan shalat Jum’at sebanyak tiga kali karena lalai terhadap shalat tersebut, Allah akan tutupi hatinya.” (HR. Abu Daud, no. 1052; An-Nasai, no. 1369; dan Ahmad 3:424. Kata Syaikh Al-Albani hadits ini hasan sahih).   SYARAT SHALAT JUMAT Dalam madzhab Syafii sendiri disebutkan syarat-syarat pendirian shalat Jumat sebagai berikut. Harus dikerjakan di waktu shalat Zhuhur. Dikerjakan di kota. Dikerjakan secara berjamaah. Dikerjakan oleh empat puluh orang laki-laki merdeka, baligh, dan berdomisili di tempat tersebut (mustawthin). Tidak didahului atau dibarengi shalat Jumat yang lain di kota yang sama. Diawali dengan dua khutbah. Syarat-syarat di atas disebutkan dalam kitab Safinah An-Najah (kitab dasar fikih Syafii), walaupun dari sisi jumlah 40 dipersilihkan oleh para ulama. Hukum asalnya, shalat Jum’at hanya dilakukan satu kali di satu tempat dalam satu kota, agar terjadi ijtimak (pertemuan) kaum muslimin sebanyak mungkin, karena hal tersebut merupakan salah satu tujuan utama shalat Jumat itu sendiri. Inilah praktik shalat Jum’at yang telah berlangsung sejak hijrahnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ke Madinah (622 M) hingga dibangunnya kota Baghdad sebagai ibukota Daulah Abbasiyah sekitar satu setengah abad kemudian (762-767 M).   PERMASALAHAN SHALAT JUMAT DI MASA “NEW NORMAL” Di masa pandemi seperti ini, pelaksanaan ibadah atau aktivitas dengan shaf rapat di masjid ataupun lainnya sangat berpotensi dan bahkan terbukti menjadi penyebab penularan. Ini jelaslah merupakan kemudharatan besar yang wajib dicegah, apalagi jika tidak mengindahkan protokol lainnya, tentu semakin besar potensi penularan penyakit yang tergolong mematikan ini. Di samping itu, terjadinya penularan saat pelaksanaan ibadah jumatan atau shalat berjamaah dapat merusak citra masjid dan kaum muslimin, karena akan dituding sebagai sumber masalah. Akan tetapi bila kita menerapkan physical distancing dalam masjid, maka daya tampung masjid akan berkurang dratis hingga menjadi sekitar 40% saja. Ini tentunya menimbulkan masalah baru yaitu tidak tertampungnya jamaah. Dalam kondisi seperti ini, kita dihadapkan kepada empat pilihan yang masing-masing memiliki mudharat di satu sisi dan manfaat di sisi lain, yaitu: Opsi A: Tetap melaksanakan shalat Jumat di masjid dengan shaf rapat. Opsi B: Melaksanakan shalat Jumat satu kali di masjid dengan shaf renggang tanpa menambah tempat alternatif. Opsi C: Menyediakan tempat alternatif sebagai masjid darurat khusus untuk shalat Jum’at, semisal aula, ruang pertemuan, ruang futsal atau yang lainnya. Opsi D: Melakukan shalat Jumat dalam dua gelombang di satu masjid. Tentunya, opsi C adalah yang paling sesuai dengan kaidah syariat, karena paling kecil mudharatnya dan paling besar manfaatnya, kemudian disusul dengan opsi D. Sebab, opsi C lah yang paling aman bagi kesehatan jamaah, sedangkan ibadah hanya dapat ditunaikan sesuai tuntunan (sempurna) bilamana seseorang dalam kondisi sehat dan aman. Adapun bila ia jatuh sakit atau terancam keselamatan dirinya, maka akan sulit melakukan ibadah dengan sempurna. Oleh karenanya, menjaga kesehatan masyarakat secara umum lebih didahulukan daripada menjaga kesempurnaan suatu ibadah. Sebab bila masyarakat jatuh sakit, niscaya bukan hanya shalat jum‟atnya yang tidak dapat dilakukan dengan sempurna, namun ibadah-ibadah lainnya juga terpengaruh. Adapun opsi D (mengadakan shalat Jumat dua gelombang di satu masjid), maka tidak boleh dilakukan selagi masih dapat dicarikan tempat alternatif, karena inilah yang lebih kecil mudharatnya dan lebih besar manfaatnya. Demikian pula opsi A (mengadakan shalat Jum‟at satu kali dengan shaf rapat), jelas tidak sesuai dengan kaidah-kaidah syariat yang lebih mengutamakan keselamatan jiwa daripada kesempurnaan ibadah. Sedangkan opsi B tidak memberikan solusi apa-apa bagi jamaah yang tidak tertampung. Namun bila pihak DKM atau pihak terkait tidak mendapatkan tempat alternatif untuk menampung jamaah dan para jamaah juga kesulitan untuk melaksanakan shalat Jumat di tempat lain; maka dalam kondisi darurat seperti ini, opsi D dapat dipilih.   KAIDAH-KAIDAH YANG MENDASARI HAL DI ATAS Pertama: الضَّرُوْرَاتُ تُبِيْحُ المَحْظُوْرَاتِ وَتُقَدَّرُ بِقَدَرِهَا “Kondisi darurat membolehkan hal-hal yang pada dasarnya terlarang, tapi harus ditentukan kadar daruratnya secara proporsional.” Kedua: لاَ وَاجِبَ مَعَ العَجْزِ “Tidak ada kewajiban saat tidak mampu melakukannya.” Ketiga: المَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيْرَ “Kondisi yang sulit mengundang datangnya kemudahan.” Keempat: لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ “Tidak boleh membiarkan maupun melakukan kemudharatan.” Kelima: اِرْتِكَابُ أَخَفِّ الضَّرَرَيْنِ “Memilih perbuatan yang paling kecil kemudaratannya.” Keenam: الحَاجَةُ تَنْزِلُ مَنْزِلَةَ الضَّرُوْرَةِ “Adanya kebutuhan umum dapat dianggap seperti kondisi darurat.”   HIMBAUAN DARI DEWAN FATWA PERHIMPUNAN AL-IRSYAD Bagi kaum muslimin yang hendak melaksanakan shalat berjamaah di masjid, maka wajib mengikuti protokol penggunaan masjid yang ditetapkan oleh pihak-pihak yang berwenang, termasuk merenggangkan shaf dan memakai masker. Bagi orang tertentu yang dianjurkan oleh dokter untuk tidak berangkat ke masjid, maka ia tidak boleh berangkat ke masjid. Orang yang sedang sakit batuk, flu, dan demam tidak boleh ke masjid selama pandemi belum berakhir. Bagi yang masih merasa belum aman untuk shalat berjamaah dan shalat Jumat di masjid, maka secara syari masih diberi udzur untuk shalat di rumah. Jika dengan protokol New Normal masjid jami’ tidak bisa menampung jamaah, maka shalat Jumat dapat dilakukan di masjid lain, mushalla, gedung, lapangan dan sebagainya untuk menampung jamaah yang tidak tertampung oleh masjid jami’. Bila poin kelima tidak dapat diwujudkan, maka shalat Jumat boleh dilakukan dalam dua gelombang di masjid yang sama. Dalam hal ini, hendaknya diupayakan menyiapkan imam dan khatib yang berbeda pada masing-masing gelombang, namun jika kesulitan maka boleh dilakukan oleh imam dan khatib yang sama. Panduan ini hanya berlaku untuk daerah yang memenuhi syarat penerapan aturan New Normal menurut disiplin ilmu kesehatan.   Dua masalah yang sering ditanyakan terkait shalat saat “new normal”: Shalat dengan Shaf Renggang, Apakah Sah? Shalat dengan Mengenakan Masker?   REFERENSI Al-Mu’tamad fi Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan kelima, Tahun 1436 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily. Penerbi Darul Qalam. Fatwa Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad no. 030/ DFPA/ X/ 1444. Safinah An-Naja. Syaikh Salim bin Sumair Al-Hadrami.   Semoga bermanfaat. Baca Juga: Hukum Shalat Berjamaah ke Masjid di Masa “New Normal”, Apakah Harus?   Diselesaikan di Darush Sholihin, Kamis sore, 12 Syawal 1441 H, 4 Juni 2020 Oleh: Al-Faqir Ilallah, Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscorona hukum shalat jumat menyikapi virus corona shalat jumat virus corona

Hukum Jual Beli Online dan Penjelasan Rincinya

Bagaimana hukum jual beli online, ada yang melalui situs web, instagram, facebook, whatsapp? Bagaimana juga hukum jual beli dengan sistem dropship? Berikut penjelasan rincinya yang kami sarikan dari penjelasan Ustadz Erwandi Tarmizi dari buku beliau “Harta Haram Muamalat Kontemporer”. Daftar Isi tutup 1. Pertama: Jual beli emas dan perak (komoditas ribawi) 2. Kedua: Barang selain emas, perak, dan mata uang (komoditas ribawi) 2.1. Toko online memiliki barang 2.2. Toko online merupakan wakil (agen) dari pemilik barang 2.3. Pemilik toko online belum memiliki barang yang ditampilkan, juga bukan sebagai wakil (agen) 2.4. SOLUSI DENGAN AKAD SALAM? 2.5. Baca juga: Solusi Syari untuk Reseller dan Dropshipper 2.5.1. Referensi: Pertama: Jual beli emas dan perak (komoditas ribawi) Komoditas ribawi yang disyaratkan harus tunai dalam serah terima barang dan uang tidak dibenarkan dilakukan melalui telepon dan internet. Karena yang terjadi adalah riba nasi’ah, ada barang yang tertunda. Dalam hadits disebutkan, الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ “Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Jika jenis barang tadi berbeda, silakan engkau membarterkannya sesukamu, namun harus dilakukan secara kontan (tunai).” (HR. Muslim, no. 1587) Catatan: Komoditas ribawi adalah: (1) emas, (2) perak, (3) gandum halus, (4) gandum kasar, (5) kurma, (6) garam. Komoditas ribawi di atas dibagi menjadi dua kelompok berdasarkan kesamaan ‘illah (sebab), yaitu kelompok 1 adalah alat tukar (mata uang) atau sebagai perhiasan emas dan perak; kelompok 2 adalah makanan yang bisa ditakar atau ditimbang. Komoditas sesama jenis (misalnya: emas dan emas) ketika ingin dibarter harus ada dua syarat yang dipenuhi: tunai diserahterimakan dan jumlah takaran atau timbangan sama. Adapun jika berbeda jenis namun masih dalam satu ‘illah atau kelompok (misalnya: emas dan uang, atau uang rupiah dengan uang dollar), harus memenuhi syarat yaitu tunai diserahterimakan. Contoh penukaran yang tidak bermasalah: Penukaran mata uang asing melalui ATM, hukumnya boleh karena penukaran yang terjadi adalah tunai dengan harga kurs hari itu.   Kedua: Barang selain emas, perak, dan mata uang (komoditas ribawi) Transaksi yang berlangsung via toko online (misalnya, situs web, instagram, whats app), jual beli ini sama hukumnya dengan jual beli melalui surat menyurat. Ijab qabul yang terjadi dianggap sama dengan jual beli langsung. Untuk bentuk kedua ini ada tiga macam kasus: Toko online memiliki barang. Toko online sebagai agen dari pemilik barang. Toko online belum memiliki barang yang ditampilkan dan juga bukan sebagai agen.   Toko online memiliki barang Hukumnya sama dengan bai’ al-ghaib ‘ala ash-shifat, yaitu jual beli sesuatu yang tidak terlihat secara fisik, tetapi diterangkan mengenai sifat-sifatnya (spesifikasinya). Hukum jual beli seperti ini adalah halal karena hukum asal jual beli demikian. Allah Ta’ala berfirman, وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا “Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah: 275)   Toko online merupakan wakil (agen) dari pemilik barang Toko online ini berarti sebagai wakil dan status wakil dan hukumnya sama dengan pemilik barang. Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Jabir bin ‘Abdullah radhiyallahu ‘anhuma, “Aku hendak pergi menuju Khaibar, lalu aku mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, aku mengucapkan salam kepada beliau, aku berkata, “Aku ingin pergi ke Khaibar.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bila engkau mendatangi wakilku di Khaibar, ambillah darinya 15 wasq (1 wasq = 60 sha’) berupa kurma. Bila dia meminta bukti (bahwa engkau adalah wakilku, letakkanlah tanganmu di atas tulang bawah lehernya.” (HR. Abu Daud, hasan). Catatan: Barang harus sudah secara penuh dimiliki oleh pemilik barang sebelum dijualkan oleh toko online yang berkedudukan sebagai wakil.   Pemilik toko online belum memiliki barang yang ditampilkan, juga bukan sebagai wakil (agen) Di sini terdapat gharar karena barang bukan miliknya lantas dijual. Dari Hakim bin Hizam radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, يَا رَسُولَ اللهِ ، إِنِّي أَشْتَرِي بُيُوعًا فَمَا يَحِلُّ لِي مِنْهَا ، وَمَا يُحَرَّمُ عَلَيَّ قَالَ : فَإِذَا اشْتَرَيْتَ بَيْعًا ، فَلاَ تَبِعْهُ حَتَّى تَقْبِضَهُ. “Wahai Rasulullah, saya sering melakukan jual beli, apa jual beli yang halal dan yang haram? Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Wahai anak saudaraku! Bila engkau membeli sebuah barang janganlah engkau jual sebelum barang tersebut engkau terima.’” (HR. Ahmad, 3:402. Syaikh Syuaib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini sahih dilihat dari jalur lainnya, secara sanad hadits ini hasan).   Solusi syari: Permohonan barang bukan berarti ijab dari toko online. Kalau belum memiliki barang, tidak boleh menerima langsung akad jual beli. Barang yang dimohon bisa dibeli terlebih dahulu. Setelah itu, menjawab permohonan pembeli dengan menghubunginya. Lalu memintanya untuk mentransfer uang ke rekening miliknya. Kemudian, barang dikirimkan kepada pembeli. Toko online meminta khiyar syarat pada pemilik barang, di mana toko online menyaratkan untuk mengembalikan barang—misal selama tiga hari sejak barang dibeli—untuk menjaga-jaga apabila pembeli membatalkan transaksi.   SOLUSI DENGAN AKAD SALAM? Ada solusi yang ditawarkan berupa salam haal (akad salam tunai), menurut Ustadz Erwandi Tarmizi, ini tidaklah kuat dengan alasan: Larangan hadits Hakim bin Hizam adalah seseorang datang kepada Hakim bin Hizam dan ia menginginkan barang dengan spesifikasi tertentu (bahan makanan atau kain), lalu ia membuat akad jual beli, kemudian ia mencari barang sesuai dengan spesifikasi yang diminta dan membelinya, lalu menyerahkannya kepada pembeli. Larangan ini berarti larangan melakukan akad salam tunai, sehingga akad salam tunai hukumnya tidak dibolehkan. Larangan salam akad tunai dianut oleh mayoritas ulama dari madzhab Hanafi, Maliki, dan Hambali. Menurut madzhab Hambali, jarak waktu antara akad salam dan penyerahan barang haruslah dengan waktu yang diperkirakan harganya berbeda. Karena maqshad (tujuan) dari akad salam, pembeli mendapat harga yang lebih murah, di mana ia telah menyerahkan uang tunai di muka dan barang akan diterimanya kemudian hari, dan dalam akad salam penjual mendapatkan dana segar untuk memenuhi kebutuhan usaha ataupun pribadinya. Jika akad salam dilangsungkan dalam waktu yang tiada pengaruh terhadap harga barang hilanglah maqshad akad ini. Menurut hasil muktamar divisi fikih OKI bahwa tidak boleh melakukan akad salam via online karena tidak terjadinya serah terima ra’sul maal salam di majlis akad. Catatan: Pendapat dalam madzhab Syafii yang masih membolehkan akad salam tunai (salam haal) dengan syarat barang tersebut ada di pasaran. Zakariya Al-Anshary berkata, “Akad salam tunai dibolehkan. Akan tetapi, jika barang yang dipesan tidak ada, maka akad salamnya tidak sah.” (Asna Al-Mathalib, 2:124, dinukil dari Harta Haram Muamalat Kontemporer, hlm. 274, cetakan ke-23)   Baca juga: Solusi Syari untuk Reseller dan Dropshipper   Referensi:  Harta Haram Muamalat Kontemporer. Cetakan ke-22, Juli 2019. Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. Penerbit P.T. Berkat Mulia Insani.   Baca Juga: Hukum Menjual Produk Imitasi/ KW Menabung Emas Secara Online   Diselesaikan di Darush Sholihin, Kamis pagi, 12 Syawal 1441 H, 4 Juni 2020 Oleh: Al-Faqir Ilallah, Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdropship halal haram haram haram jual beli online harta haram jual beli online komoditas ribawi riba

Hukum Jual Beli Online dan Penjelasan Rincinya

Bagaimana hukum jual beli online, ada yang melalui situs web, instagram, facebook, whatsapp? Bagaimana juga hukum jual beli dengan sistem dropship? Berikut penjelasan rincinya yang kami sarikan dari penjelasan Ustadz Erwandi Tarmizi dari buku beliau “Harta Haram Muamalat Kontemporer”. Daftar Isi tutup 1. Pertama: Jual beli emas dan perak (komoditas ribawi) 2. Kedua: Barang selain emas, perak, dan mata uang (komoditas ribawi) 2.1. Toko online memiliki barang 2.2. Toko online merupakan wakil (agen) dari pemilik barang 2.3. Pemilik toko online belum memiliki barang yang ditampilkan, juga bukan sebagai wakil (agen) 2.4. SOLUSI DENGAN AKAD SALAM? 2.5. Baca juga: Solusi Syari untuk Reseller dan Dropshipper 2.5.1. Referensi: Pertama: Jual beli emas dan perak (komoditas ribawi) Komoditas ribawi yang disyaratkan harus tunai dalam serah terima barang dan uang tidak dibenarkan dilakukan melalui telepon dan internet. Karena yang terjadi adalah riba nasi’ah, ada barang yang tertunda. Dalam hadits disebutkan, الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ “Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Jika jenis barang tadi berbeda, silakan engkau membarterkannya sesukamu, namun harus dilakukan secara kontan (tunai).” (HR. Muslim, no. 1587) Catatan: Komoditas ribawi adalah: (1) emas, (2) perak, (3) gandum halus, (4) gandum kasar, (5) kurma, (6) garam. Komoditas ribawi di atas dibagi menjadi dua kelompok berdasarkan kesamaan ‘illah (sebab), yaitu kelompok 1 adalah alat tukar (mata uang) atau sebagai perhiasan emas dan perak; kelompok 2 adalah makanan yang bisa ditakar atau ditimbang. Komoditas sesama jenis (misalnya: emas dan emas) ketika ingin dibarter harus ada dua syarat yang dipenuhi: tunai diserahterimakan dan jumlah takaran atau timbangan sama. Adapun jika berbeda jenis namun masih dalam satu ‘illah atau kelompok (misalnya: emas dan uang, atau uang rupiah dengan uang dollar), harus memenuhi syarat yaitu tunai diserahterimakan. Contoh penukaran yang tidak bermasalah: Penukaran mata uang asing melalui ATM, hukumnya boleh karena penukaran yang terjadi adalah tunai dengan harga kurs hari itu.   Kedua: Barang selain emas, perak, dan mata uang (komoditas ribawi) Transaksi yang berlangsung via toko online (misalnya, situs web, instagram, whats app), jual beli ini sama hukumnya dengan jual beli melalui surat menyurat. Ijab qabul yang terjadi dianggap sama dengan jual beli langsung. Untuk bentuk kedua ini ada tiga macam kasus: Toko online memiliki barang. Toko online sebagai agen dari pemilik barang. Toko online belum memiliki barang yang ditampilkan dan juga bukan sebagai agen.   Toko online memiliki barang Hukumnya sama dengan bai’ al-ghaib ‘ala ash-shifat, yaitu jual beli sesuatu yang tidak terlihat secara fisik, tetapi diterangkan mengenai sifat-sifatnya (spesifikasinya). Hukum jual beli seperti ini adalah halal karena hukum asal jual beli demikian. Allah Ta’ala berfirman, وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا “Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah: 275)   Toko online merupakan wakil (agen) dari pemilik barang Toko online ini berarti sebagai wakil dan status wakil dan hukumnya sama dengan pemilik barang. Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Jabir bin ‘Abdullah radhiyallahu ‘anhuma, “Aku hendak pergi menuju Khaibar, lalu aku mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, aku mengucapkan salam kepada beliau, aku berkata, “Aku ingin pergi ke Khaibar.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bila engkau mendatangi wakilku di Khaibar, ambillah darinya 15 wasq (1 wasq = 60 sha’) berupa kurma. Bila dia meminta bukti (bahwa engkau adalah wakilku, letakkanlah tanganmu di atas tulang bawah lehernya.” (HR. Abu Daud, hasan). Catatan: Barang harus sudah secara penuh dimiliki oleh pemilik barang sebelum dijualkan oleh toko online yang berkedudukan sebagai wakil.   Pemilik toko online belum memiliki barang yang ditampilkan, juga bukan sebagai wakil (agen) Di sini terdapat gharar karena barang bukan miliknya lantas dijual. Dari Hakim bin Hizam radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, يَا رَسُولَ اللهِ ، إِنِّي أَشْتَرِي بُيُوعًا فَمَا يَحِلُّ لِي مِنْهَا ، وَمَا يُحَرَّمُ عَلَيَّ قَالَ : فَإِذَا اشْتَرَيْتَ بَيْعًا ، فَلاَ تَبِعْهُ حَتَّى تَقْبِضَهُ. “Wahai Rasulullah, saya sering melakukan jual beli, apa jual beli yang halal dan yang haram? Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Wahai anak saudaraku! Bila engkau membeli sebuah barang janganlah engkau jual sebelum barang tersebut engkau terima.’” (HR. Ahmad, 3:402. Syaikh Syuaib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini sahih dilihat dari jalur lainnya, secara sanad hadits ini hasan).   Solusi syari: Permohonan barang bukan berarti ijab dari toko online. Kalau belum memiliki barang, tidak boleh menerima langsung akad jual beli. Barang yang dimohon bisa dibeli terlebih dahulu. Setelah itu, menjawab permohonan pembeli dengan menghubunginya. Lalu memintanya untuk mentransfer uang ke rekening miliknya. Kemudian, barang dikirimkan kepada pembeli. Toko online meminta khiyar syarat pada pemilik barang, di mana toko online menyaratkan untuk mengembalikan barang—misal selama tiga hari sejak barang dibeli—untuk menjaga-jaga apabila pembeli membatalkan transaksi.   SOLUSI DENGAN AKAD SALAM? Ada solusi yang ditawarkan berupa salam haal (akad salam tunai), menurut Ustadz Erwandi Tarmizi, ini tidaklah kuat dengan alasan: Larangan hadits Hakim bin Hizam adalah seseorang datang kepada Hakim bin Hizam dan ia menginginkan barang dengan spesifikasi tertentu (bahan makanan atau kain), lalu ia membuat akad jual beli, kemudian ia mencari barang sesuai dengan spesifikasi yang diminta dan membelinya, lalu menyerahkannya kepada pembeli. Larangan ini berarti larangan melakukan akad salam tunai, sehingga akad salam tunai hukumnya tidak dibolehkan. Larangan salam akad tunai dianut oleh mayoritas ulama dari madzhab Hanafi, Maliki, dan Hambali. Menurut madzhab Hambali, jarak waktu antara akad salam dan penyerahan barang haruslah dengan waktu yang diperkirakan harganya berbeda. Karena maqshad (tujuan) dari akad salam, pembeli mendapat harga yang lebih murah, di mana ia telah menyerahkan uang tunai di muka dan barang akan diterimanya kemudian hari, dan dalam akad salam penjual mendapatkan dana segar untuk memenuhi kebutuhan usaha ataupun pribadinya. Jika akad salam dilangsungkan dalam waktu yang tiada pengaruh terhadap harga barang hilanglah maqshad akad ini. Menurut hasil muktamar divisi fikih OKI bahwa tidak boleh melakukan akad salam via online karena tidak terjadinya serah terima ra’sul maal salam di majlis akad. Catatan: Pendapat dalam madzhab Syafii yang masih membolehkan akad salam tunai (salam haal) dengan syarat barang tersebut ada di pasaran. Zakariya Al-Anshary berkata, “Akad salam tunai dibolehkan. Akan tetapi, jika barang yang dipesan tidak ada, maka akad salamnya tidak sah.” (Asna Al-Mathalib, 2:124, dinukil dari Harta Haram Muamalat Kontemporer, hlm. 274, cetakan ke-23)   Baca juga: Solusi Syari untuk Reseller dan Dropshipper   Referensi:  Harta Haram Muamalat Kontemporer. Cetakan ke-22, Juli 2019. Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. Penerbit P.T. Berkat Mulia Insani.   Baca Juga: Hukum Menjual Produk Imitasi/ KW Menabung Emas Secara Online   Diselesaikan di Darush Sholihin, Kamis pagi, 12 Syawal 1441 H, 4 Juni 2020 Oleh: Al-Faqir Ilallah, Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdropship halal haram haram haram jual beli online harta haram jual beli online komoditas ribawi riba
Bagaimana hukum jual beli online, ada yang melalui situs web, instagram, facebook, whatsapp? Bagaimana juga hukum jual beli dengan sistem dropship? Berikut penjelasan rincinya yang kami sarikan dari penjelasan Ustadz Erwandi Tarmizi dari buku beliau “Harta Haram Muamalat Kontemporer”. Daftar Isi tutup 1. Pertama: Jual beli emas dan perak (komoditas ribawi) 2. Kedua: Barang selain emas, perak, dan mata uang (komoditas ribawi) 2.1. Toko online memiliki barang 2.2. Toko online merupakan wakil (agen) dari pemilik barang 2.3. Pemilik toko online belum memiliki barang yang ditampilkan, juga bukan sebagai wakil (agen) 2.4. SOLUSI DENGAN AKAD SALAM? 2.5. Baca juga: Solusi Syari untuk Reseller dan Dropshipper 2.5.1. Referensi: Pertama: Jual beli emas dan perak (komoditas ribawi) Komoditas ribawi yang disyaratkan harus tunai dalam serah terima barang dan uang tidak dibenarkan dilakukan melalui telepon dan internet. Karena yang terjadi adalah riba nasi’ah, ada barang yang tertunda. Dalam hadits disebutkan, الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ “Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Jika jenis barang tadi berbeda, silakan engkau membarterkannya sesukamu, namun harus dilakukan secara kontan (tunai).” (HR. Muslim, no. 1587) Catatan: Komoditas ribawi adalah: (1) emas, (2) perak, (3) gandum halus, (4) gandum kasar, (5) kurma, (6) garam. Komoditas ribawi di atas dibagi menjadi dua kelompok berdasarkan kesamaan ‘illah (sebab), yaitu kelompok 1 adalah alat tukar (mata uang) atau sebagai perhiasan emas dan perak; kelompok 2 adalah makanan yang bisa ditakar atau ditimbang. Komoditas sesama jenis (misalnya: emas dan emas) ketika ingin dibarter harus ada dua syarat yang dipenuhi: tunai diserahterimakan dan jumlah takaran atau timbangan sama. Adapun jika berbeda jenis namun masih dalam satu ‘illah atau kelompok (misalnya: emas dan uang, atau uang rupiah dengan uang dollar), harus memenuhi syarat yaitu tunai diserahterimakan. Contoh penukaran yang tidak bermasalah: Penukaran mata uang asing melalui ATM, hukumnya boleh karena penukaran yang terjadi adalah tunai dengan harga kurs hari itu.   Kedua: Barang selain emas, perak, dan mata uang (komoditas ribawi) Transaksi yang berlangsung via toko online (misalnya, situs web, instagram, whats app), jual beli ini sama hukumnya dengan jual beli melalui surat menyurat. Ijab qabul yang terjadi dianggap sama dengan jual beli langsung. Untuk bentuk kedua ini ada tiga macam kasus: Toko online memiliki barang. Toko online sebagai agen dari pemilik barang. Toko online belum memiliki barang yang ditampilkan dan juga bukan sebagai agen.   Toko online memiliki barang Hukumnya sama dengan bai’ al-ghaib ‘ala ash-shifat, yaitu jual beli sesuatu yang tidak terlihat secara fisik, tetapi diterangkan mengenai sifat-sifatnya (spesifikasinya). Hukum jual beli seperti ini adalah halal karena hukum asal jual beli demikian. Allah Ta’ala berfirman, وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا “Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah: 275)   Toko online merupakan wakil (agen) dari pemilik barang Toko online ini berarti sebagai wakil dan status wakil dan hukumnya sama dengan pemilik barang. Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Jabir bin ‘Abdullah radhiyallahu ‘anhuma, “Aku hendak pergi menuju Khaibar, lalu aku mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, aku mengucapkan salam kepada beliau, aku berkata, “Aku ingin pergi ke Khaibar.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bila engkau mendatangi wakilku di Khaibar, ambillah darinya 15 wasq (1 wasq = 60 sha’) berupa kurma. Bila dia meminta bukti (bahwa engkau adalah wakilku, letakkanlah tanganmu di atas tulang bawah lehernya.” (HR. Abu Daud, hasan). Catatan: Barang harus sudah secara penuh dimiliki oleh pemilik barang sebelum dijualkan oleh toko online yang berkedudukan sebagai wakil.   Pemilik toko online belum memiliki barang yang ditampilkan, juga bukan sebagai wakil (agen) Di sini terdapat gharar karena barang bukan miliknya lantas dijual. Dari Hakim bin Hizam radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, يَا رَسُولَ اللهِ ، إِنِّي أَشْتَرِي بُيُوعًا فَمَا يَحِلُّ لِي مِنْهَا ، وَمَا يُحَرَّمُ عَلَيَّ قَالَ : فَإِذَا اشْتَرَيْتَ بَيْعًا ، فَلاَ تَبِعْهُ حَتَّى تَقْبِضَهُ. “Wahai Rasulullah, saya sering melakukan jual beli, apa jual beli yang halal dan yang haram? Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Wahai anak saudaraku! Bila engkau membeli sebuah barang janganlah engkau jual sebelum barang tersebut engkau terima.’” (HR. Ahmad, 3:402. Syaikh Syuaib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini sahih dilihat dari jalur lainnya, secara sanad hadits ini hasan).   Solusi syari: Permohonan barang bukan berarti ijab dari toko online. Kalau belum memiliki barang, tidak boleh menerima langsung akad jual beli. Barang yang dimohon bisa dibeli terlebih dahulu. Setelah itu, menjawab permohonan pembeli dengan menghubunginya. Lalu memintanya untuk mentransfer uang ke rekening miliknya. Kemudian, barang dikirimkan kepada pembeli. Toko online meminta khiyar syarat pada pemilik barang, di mana toko online menyaratkan untuk mengembalikan barang—misal selama tiga hari sejak barang dibeli—untuk menjaga-jaga apabila pembeli membatalkan transaksi.   SOLUSI DENGAN AKAD SALAM? Ada solusi yang ditawarkan berupa salam haal (akad salam tunai), menurut Ustadz Erwandi Tarmizi, ini tidaklah kuat dengan alasan: Larangan hadits Hakim bin Hizam adalah seseorang datang kepada Hakim bin Hizam dan ia menginginkan barang dengan spesifikasi tertentu (bahan makanan atau kain), lalu ia membuat akad jual beli, kemudian ia mencari barang sesuai dengan spesifikasi yang diminta dan membelinya, lalu menyerahkannya kepada pembeli. Larangan ini berarti larangan melakukan akad salam tunai, sehingga akad salam tunai hukumnya tidak dibolehkan. Larangan salam akad tunai dianut oleh mayoritas ulama dari madzhab Hanafi, Maliki, dan Hambali. Menurut madzhab Hambali, jarak waktu antara akad salam dan penyerahan barang haruslah dengan waktu yang diperkirakan harganya berbeda. Karena maqshad (tujuan) dari akad salam, pembeli mendapat harga yang lebih murah, di mana ia telah menyerahkan uang tunai di muka dan barang akan diterimanya kemudian hari, dan dalam akad salam penjual mendapatkan dana segar untuk memenuhi kebutuhan usaha ataupun pribadinya. Jika akad salam dilangsungkan dalam waktu yang tiada pengaruh terhadap harga barang hilanglah maqshad akad ini. Menurut hasil muktamar divisi fikih OKI bahwa tidak boleh melakukan akad salam via online karena tidak terjadinya serah terima ra’sul maal salam di majlis akad. Catatan: Pendapat dalam madzhab Syafii yang masih membolehkan akad salam tunai (salam haal) dengan syarat barang tersebut ada di pasaran. Zakariya Al-Anshary berkata, “Akad salam tunai dibolehkan. Akan tetapi, jika barang yang dipesan tidak ada, maka akad salamnya tidak sah.” (Asna Al-Mathalib, 2:124, dinukil dari Harta Haram Muamalat Kontemporer, hlm. 274, cetakan ke-23)   Baca juga: Solusi Syari untuk Reseller dan Dropshipper   Referensi:  Harta Haram Muamalat Kontemporer. Cetakan ke-22, Juli 2019. Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. Penerbit P.T. Berkat Mulia Insani.   Baca Juga: Hukum Menjual Produk Imitasi/ KW Menabung Emas Secara Online   Diselesaikan di Darush Sholihin, Kamis pagi, 12 Syawal 1441 H, 4 Juni 2020 Oleh: Al-Faqir Ilallah, Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdropship halal haram haram haram jual beli online harta haram jual beli online komoditas ribawi riba


Bagaimana hukum jual beli online, ada yang melalui situs web, instagram, facebook, whatsapp? Bagaimana juga hukum jual beli dengan sistem dropship? Berikut penjelasan rincinya yang kami sarikan dari penjelasan Ustadz Erwandi Tarmizi dari buku beliau “Harta Haram Muamalat Kontemporer”. Daftar Isi tutup 1. Pertama: Jual beli emas dan perak (komoditas ribawi) 2. Kedua: Barang selain emas, perak, dan mata uang (komoditas ribawi) 2.1. Toko online memiliki barang 2.2. Toko online merupakan wakil (agen) dari pemilik barang 2.3. Pemilik toko online belum memiliki barang yang ditampilkan, juga bukan sebagai wakil (agen) 2.4. SOLUSI DENGAN AKAD SALAM? 2.5. Baca juga: Solusi Syari untuk Reseller dan Dropshipper 2.5.1. Referensi: Pertama: Jual beli emas dan perak (komoditas ribawi) Komoditas ribawi yang disyaratkan harus tunai dalam serah terima barang dan uang tidak dibenarkan dilakukan melalui telepon dan internet. Karena yang terjadi adalah riba nasi’ah, ada barang yang tertunda. Dalam hadits disebutkan, الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ “Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Jika jenis barang tadi berbeda, silakan engkau membarterkannya sesukamu, namun harus dilakukan secara kontan (tunai).” (HR. Muslim, no. 1587) Catatan: Komoditas ribawi adalah: (1) emas, (2) perak, (3) gandum halus, (4) gandum kasar, (5) kurma, (6) garam. Komoditas ribawi di atas dibagi menjadi dua kelompok berdasarkan kesamaan ‘illah (sebab), yaitu kelompok 1 adalah alat tukar (mata uang) atau sebagai perhiasan emas dan perak; kelompok 2 adalah makanan yang bisa ditakar atau ditimbang. Komoditas sesama jenis (misalnya: emas dan emas) ketika ingin dibarter harus ada dua syarat yang dipenuhi: tunai diserahterimakan dan jumlah takaran atau timbangan sama. Adapun jika berbeda jenis namun masih dalam satu ‘illah atau kelompok (misalnya: emas dan uang, atau uang rupiah dengan uang dollar), harus memenuhi syarat yaitu tunai diserahterimakan. Contoh penukaran yang tidak bermasalah: Penukaran mata uang asing melalui ATM, hukumnya boleh karena penukaran yang terjadi adalah tunai dengan harga kurs hari itu.   Kedua: Barang selain emas, perak, dan mata uang (komoditas ribawi) Transaksi yang berlangsung via toko online (misalnya, situs web, instagram, whats app), jual beli ini sama hukumnya dengan jual beli melalui surat menyurat. Ijab qabul yang terjadi dianggap sama dengan jual beli langsung. Untuk bentuk kedua ini ada tiga macam kasus: Toko online memiliki barang. Toko online sebagai agen dari pemilik barang. Toko online belum memiliki barang yang ditampilkan dan juga bukan sebagai agen.   Toko online memiliki barang Hukumnya sama dengan bai’ al-ghaib ‘ala ash-shifat, yaitu jual beli sesuatu yang tidak terlihat secara fisik, tetapi diterangkan mengenai sifat-sifatnya (spesifikasinya). Hukum jual beli seperti ini adalah halal karena hukum asal jual beli demikian. Allah Ta’ala berfirman, وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا “Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah: 275)   Toko online merupakan wakil (agen) dari pemilik barang Toko online ini berarti sebagai wakil dan status wakil dan hukumnya sama dengan pemilik barang. Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Jabir bin ‘Abdullah radhiyallahu ‘anhuma, “Aku hendak pergi menuju Khaibar, lalu aku mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, aku mengucapkan salam kepada beliau, aku berkata, “Aku ingin pergi ke Khaibar.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bila engkau mendatangi wakilku di Khaibar, ambillah darinya 15 wasq (1 wasq = 60 sha’) berupa kurma. Bila dia meminta bukti (bahwa engkau adalah wakilku, letakkanlah tanganmu di atas tulang bawah lehernya.” (HR. Abu Daud, hasan). Catatan: Barang harus sudah secara penuh dimiliki oleh pemilik barang sebelum dijualkan oleh toko online yang berkedudukan sebagai wakil.   Pemilik toko online belum memiliki barang yang ditampilkan, juga bukan sebagai wakil (agen) Di sini terdapat gharar karena barang bukan miliknya lantas dijual. Dari Hakim bin Hizam radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, يَا رَسُولَ اللهِ ، إِنِّي أَشْتَرِي بُيُوعًا فَمَا يَحِلُّ لِي مِنْهَا ، وَمَا يُحَرَّمُ عَلَيَّ قَالَ : فَإِذَا اشْتَرَيْتَ بَيْعًا ، فَلاَ تَبِعْهُ حَتَّى تَقْبِضَهُ. “Wahai Rasulullah, saya sering melakukan jual beli, apa jual beli yang halal dan yang haram? Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Wahai anak saudaraku! Bila engkau membeli sebuah barang janganlah engkau jual sebelum barang tersebut engkau terima.’” (HR. Ahmad, 3:402. Syaikh Syuaib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini sahih dilihat dari jalur lainnya, secara sanad hadits ini hasan).   Solusi syari: Permohonan barang bukan berarti ijab dari toko online. Kalau belum memiliki barang, tidak boleh menerima langsung akad jual beli. Barang yang dimohon bisa dibeli terlebih dahulu. Setelah itu, menjawab permohonan pembeli dengan menghubunginya. Lalu memintanya untuk mentransfer uang ke rekening miliknya. Kemudian, barang dikirimkan kepada pembeli. Toko online meminta khiyar syarat pada pemilik barang, di mana toko online menyaratkan untuk mengembalikan barang—misal selama tiga hari sejak barang dibeli—untuk menjaga-jaga apabila pembeli membatalkan transaksi.   SOLUSI DENGAN AKAD SALAM? Ada solusi yang ditawarkan berupa salam haal (akad salam tunai), menurut Ustadz Erwandi Tarmizi, ini tidaklah kuat dengan alasan: Larangan hadits Hakim bin Hizam adalah seseorang datang kepada Hakim bin Hizam dan ia menginginkan barang dengan spesifikasi tertentu (bahan makanan atau kain), lalu ia membuat akad jual beli, kemudian ia mencari barang sesuai dengan spesifikasi yang diminta dan membelinya, lalu menyerahkannya kepada pembeli. Larangan ini berarti larangan melakukan akad salam tunai, sehingga akad salam tunai hukumnya tidak dibolehkan. Larangan salam akad tunai dianut oleh mayoritas ulama dari madzhab Hanafi, Maliki, dan Hambali. Menurut madzhab Hambali, jarak waktu antara akad salam dan penyerahan barang haruslah dengan waktu yang diperkirakan harganya berbeda. Karena maqshad (tujuan) dari akad salam, pembeli mendapat harga yang lebih murah, di mana ia telah menyerahkan uang tunai di muka dan barang akan diterimanya kemudian hari, dan dalam akad salam penjual mendapatkan dana segar untuk memenuhi kebutuhan usaha ataupun pribadinya. Jika akad salam dilangsungkan dalam waktu yang tiada pengaruh terhadap harga barang hilanglah maqshad akad ini. Menurut hasil muktamar divisi fikih OKI bahwa tidak boleh melakukan akad salam via online karena tidak terjadinya serah terima ra’sul maal salam di majlis akad. Catatan: Pendapat dalam madzhab Syafii yang masih membolehkan akad salam tunai (salam haal) dengan syarat barang tersebut ada di pasaran. Zakariya Al-Anshary berkata, “Akad salam tunai dibolehkan. Akan tetapi, jika barang yang dipesan tidak ada, maka akad salamnya tidak sah.” (Asna Al-Mathalib, 2:124, dinukil dari Harta Haram Muamalat Kontemporer, hlm. 274, cetakan ke-23)   Baca juga: Solusi Syari untuk Reseller dan Dropshipper   Referensi:  Harta Haram Muamalat Kontemporer. Cetakan ke-22, Juli 2019. Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. Penerbit P.T. Berkat Mulia Insani.   Baca Juga: Hukum Menjual Produk Imitasi/ KW Menabung Emas Secara Online   Diselesaikan di Darush Sholihin, Kamis pagi, 12 Syawal 1441 H, 4 Juni 2020 Oleh: Al-Faqir Ilallah, Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdropship halal haram haram haram jual beli online harta haram jual beli online komoditas ribawi riba

Hukum Sholat Jama’ah di Wilayah Zona Hijau Saat Wabah Covid19

Hukum Sholat Jama’ah di Wilayah Zona Hijau Saat Wabah Covid19 Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh Afwan ustadz saya mau tanya lagi Ini kan Alhamdulillah di tempat saya kota Tegal yg sebelum nya zona merah sudah menjadi zona hijau corona namun di daerah sekitar kota Tegal seperti kabupaten Tegal brebes pemalang masih zona merah seperti yg di katakan pak gubernur ganjar pranowo. Apakah dengan demikian saya yg tinggal di kota Tegal yg sudah zona hijau. Diwajibkan kembali untuk sholat berjamaah si masjid? Sdr. Yusuf, di Tegal. Jawaban: Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du. Pertama, kekhawatiran tertular penyakit, adalah uzur yang diakui oleh syari’at Islam. Di dalam kitab Al-Inshof, Imam Al-Mardawi rahimahullah menerangkan, وَيُعْذَرُ فِي تَرْكِ الْجُمُعَةِ وَالْجَمَاعَةِ الْمَرِيضُ بِلَا نِزَاعٍ، وَيُعْذَرُ أَيْضًا فِي تَرْكِهِمَا لِخَوْفِ حُدُوثِ الْمَرَضِ “Orang yang sakit, beruzur boleh tidak melaksanakan sholat Jumat dan sholat jama’ah di masjid. Tak ada perselisihan ulama tentang ini. Demikian pula bagi orang yang takut/khawatir tertular penyakit, juga diberi uzur tidak melaksanakan sholat Jum’at dan sholat jama’ah. (Lihat : Al-Inshof fi Ma’rifatir Rojih minal Khilaf, 2/300) Oleh karenanya, selama di sebuah wilayah masih ada kekhawatiran tertular virus COVID-19, maka uzur tidak melaksanakan sholat Jum’at dan jama’ah di masjid, masih berlaku. Meskipun wilayah tersebut telah berstatus zona hijau. Karena zona hijau saat ini, belum bisa dijadikan referensi meyakinkan amannya sebuah wilayah dari penularan virus ini. Hal ini karena: – Banyaknya OTG (Orang Tanpa Gejala) Besar kemungkinan banyak OTG yang tidak terdata. – Ruang gerak masyarakat yang sulit dibatasi. Bahkan di wilayah yang diberlakukan PSBB pun masih banyak masyarakat membandel nekat keluyuran. – Banyaknya masyarakat yang tidak komitmen dengan protokol pencegahan COVID-19. – Keterbatasan alat kesehatan dan ketersediaan tenaga medis. – Daya tampung RS di suatu wilayah juga menjadi pertimbangan. Oleh karena itu, zona hijau tidak bisa semata-semata menjadi acuan gugurnya uzur tersebut, sampai benar-benar bisa dipastikan aman. Kalau yang zona merah dan zona kuning, sudah jelas uzur tetap berlaku tanpa perlu pembahasan di sini. Kedua, surat edaran Menteri Agama. Alhamdulillah pemerintah dalam hal ini diwakili Menteri Agama, telah menerbitkan surat edaran panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah di masa Pandemi (*kami cantumkan di akhir tulisan). Ini bisa menjadi dasar pelaksanaan ibadah Jumat atau sholat jama’ah di masjid. Seraya tetap bertawakal kepada Allah. Karena ketaatan kepada Ulil Amri, juga syariat yang diperintahkan Allah kepada umat Islam, selama keputusan tidak bertentangan dengan norma agama Islam. Dalilnya adalah firman Allah, يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ أَطِيعُواْ ٱللَّهَ وَأَطِيعُواْ ٱلرَّسُولَ وَأُوْلِي ٱلۡأَمۡرِ مِنكُمۡۖ Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan Ulil Amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. (QS. An-Nisa’: 59) Dan sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, إِنَّهُ لاَ طَاعَةَ لِمَخْلُوْقٍ فِي مَعْصِيَةِ الْخَالِقِ “Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Sang Khaliq.” (HR. Ahmad, shahih) Dasar keputusan Menteri Agama, tidak lepas dari alasan di poin pertama, yaitu kekhawatiran tertular penyakit adalah uzur tidak jama’ah. Sehingga, wallahua’lam, keputusan tersebut tidak keluar dari norma agama, alhamdulillah. Jika kita baca aturan yang pemerintah tetapkan sebagai panduan ibadah di masa Pandemi, menunjukkan adanya upaya menghilangkan kekhawatiran tersebut. Sementara kaidah fikih mengatakan, الحكم يدور مع علته وجودا و عدما “Ada dan tidaknya suatu hukum, bergantung pada ada dan tidaknya illat (alasan) hukum.” Artinya, selama masih ada kekhawatiran, maka hukum berupa uzur tidak jama’ah di masjid masih berlaku. Selama kekhawatiran itu tidak ada, maka uzur tidak jama’ah di masjid berubah menjadi tidak berlaku. Ketiga, taat Ulil Amri secara utuh. Tidak cukup sekedar semata-mata mendengar judul berita, wacana “New Normal” atau warta “Pemerintah Sudah Membolehkan Pelaksanaan Ibadah di Rumah Ibadah”, kemudian dijadikan dasar membuka masjid untuk sholat jama’ah dan Jumat, tanpa membaca dan menerapkan detail aturan-aturan yang ditetapkan pemerintah. Jika dasarnya adalah taat kepada Ulil Amri, maka silahkan laksanakan taat itu secara utuh. Kami yakin, pemerintah kita tidak akan mengizinkan masjid membuka sholat jama’ah atau Jumat, tanpa menjalankan protokol pencegahan COVID-19 untuk rumah ibadah. Sehingga membuka masjid untuk sholat jama’ah dan Jumat, tanpa menjalankan aturan yang berlaku, tidak disebut sebagai amal sholih taat Ulil Amri. Lebih tepat disebut melanggar daripada taat. Bagi masyarakat yang ingin membuka kembali masjidnya, harus siap melaksanakan aturan-aturan yang ditetapkan Kemenag berikut ini: 1. Rumah ibadah yang dibenarkan untuk menyelenggarakan kegiatan berjamaah/kolektif adalah yang berdasarkan fakta lapangan serta angka R-Naught/RO dan angka Effective Reproduction Number/Rt, berada di kawasan/lingkungan yang aman dari COVID-19. Hal itu ditunjukkan dengan Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman COVID-19 dari Ketua Gugus Tugas Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan sesuai tingkatan rumah ibadah dimaksud, setelah berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah setempat bersama Majelis-majelis Agama dan instansi terkait di daerah masing-masing. Surat Keterangan akan dicabut bila dalam perkembangannya timbul kasus penularan di lingkungan rumah ibadah tersebut atau ditemukan ketidaktaatan terhadap protokol yang telah ditetapkan. 2. Pengurus rumah ibadah mengajukan permohonan surat keterangan bahwa kawasan/lingkungan rumah ibadahnya aman dari COVID-19 secara berjenjang kepada Ketua Gugus Kecamatan/Kabupaten/Kota/Provinsi sesuai tingkatan rumah ibadahnya. 3. Rumah ibadah yang berkapasitas daya tampung besar dan mayoritas jamaah atau penggunanya dari luar kawasan/lingkungannya, dapat mengajukan surat keterangan aman COVID-19 langsung kepada pimpinan daerah sesuai tingkatan rumah ibadah tersebut. 4. Kewajiban pengurus atau penanggung jawab rumah ibadah: a. Menyiapkan petugas untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan di rumah ibadah. b. Melakukan pembersihan dan desinfeksi berkala. c. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk rumah ibadah untuk pengawasan protokol kesehatan. d. Menyediakan fasilitas cuci tangan, sabun, atau hand sanitizer di pintu keluar masuk rumah ibadah. e. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu dan tidak membolehkan jamaah dengan suhu tubuh lebih dari 37,5 derajat Celcius masuk rumah ibadah. f. Menerapkan pembatasan jarak minimal satu meter. g. Melakukan pengaturan jumlah jemaah/pengguna rumah ibadah yang berkumpul dalam waktu bersamaan. h. Mempersingkat waktu pelaksanaan tanpa mengurangi kesempurnaan beribadah. i. Memasang himbauan penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah pada tempat-tempat yang mudah terlihat. j. Membuat surat pernyataan kesiapan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan. k. Memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi jamaah dari luar lingkungan rumah ibadah. 5. Kewajiban masyarakat yang akan melaksanakan kegiatan di rumah ibadah: a. Jamaah dalam kondisi sehat. b. Meyakini rumah ibadah yang digunakan memiliki Surat Keterangan aman COVID-19 dari pihak yang berwenang. c. Menggunakan masker wajah sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah. d. Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer. e. Menghindari kontak fisik seperti bersalaman atau berpelukan. f. Menjaga jarak antar jamaah minimal satu meter. g. Menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah ibadah selain untuk ibadah wajib. h. Melarang beribadah di rumah ibadah bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap COVID-19. i. Ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di rumah ibadah sesuai dengan ketentuan. 6. Penerapan fungsi sosial rumah ibadah meliputi kegiatan pertemuan masyarakat, misal akad pernikahan/perkawinan, tetap mengacu pada ketentuan di atas dengan tambahan ketentuan sebagai berikut: a. Memastikan semua peserta yang hadir dalam kondisi sehat dan negatif COVID-19. b. Membatasi jumlah peserta yang hadir maksimal 2O% (dua puluh persen) dari kapasitas ruang dan tidak boleh lebih dari 30 orang. c. Pertemuan dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin. (Sumber : Surat Edaran Menteri Agama RI, Nomor : SE 15 Tahun 2020) Jika siap melaksanakan aturan di atas, maka silahkan dibuka masjidnya dan berargumen dengan taat kepada Ulil Amri. Namun jika belum siap, mari berpindah pada argument taat Ulil Amri dalam judul yang berbeda. Tetap beribadah di rumah aja dulu. Demikian. Wallahua’lam bish showab. ****** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori, Lc (Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta dan Pengasuh Situs thehumairo.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Bolehkah Berhubungan Intim Saat Hamil Menurut Islam, Hukum Gaji Pns Menurut Islam, Mengkafirkan Orang Lain, Isra Miraj 2019 Berapa Hijriah, Niat Taubat Nasuha, Cara Mengenali Tukang Sihir Visited 4 times, 1 visit(s) today Post Views: 267 QRIS donasi Yufid

Hukum Sholat Jama’ah di Wilayah Zona Hijau Saat Wabah Covid19

Hukum Sholat Jama’ah di Wilayah Zona Hijau Saat Wabah Covid19 Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh Afwan ustadz saya mau tanya lagi Ini kan Alhamdulillah di tempat saya kota Tegal yg sebelum nya zona merah sudah menjadi zona hijau corona namun di daerah sekitar kota Tegal seperti kabupaten Tegal brebes pemalang masih zona merah seperti yg di katakan pak gubernur ganjar pranowo. Apakah dengan demikian saya yg tinggal di kota Tegal yg sudah zona hijau. Diwajibkan kembali untuk sholat berjamaah si masjid? Sdr. Yusuf, di Tegal. Jawaban: Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du. Pertama, kekhawatiran tertular penyakit, adalah uzur yang diakui oleh syari’at Islam. Di dalam kitab Al-Inshof, Imam Al-Mardawi rahimahullah menerangkan, وَيُعْذَرُ فِي تَرْكِ الْجُمُعَةِ وَالْجَمَاعَةِ الْمَرِيضُ بِلَا نِزَاعٍ، وَيُعْذَرُ أَيْضًا فِي تَرْكِهِمَا لِخَوْفِ حُدُوثِ الْمَرَضِ “Orang yang sakit, beruzur boleh tidak melaksanakan sholat Jumat dan sholat jama’ah di masjid. Tak ada perselisihan ulama tentang ini. Demikian pula bagi orang yang takut/khawatir tertular penyakit, juga diberi uzur tidak melaksanakan sholat Jum’at dan sholat jama’ah. (Lihat : Al-Inshof fi Ma’rifatir Rojih minal Khilaf, 2/300) Oleh karenanya, selama di sebuah wilayah masih ada kekhawatiran tertular virus COVID-19, maka uzur tidak melaksanakan sholat Jum’at dan jama’ah di masjid, masih berlaku. Meskipun wilayah tersebut telah berstatus zona hijau. Karena zona hijau saat ini, belum bisa dijadikan referensi meyakinkan amannya sebuah wilayah dari penularan virus ini. Hal ini karena: – Banyaknya OTG (Orang Tanpa Gejala) Besar kemungkinan banyak OTG yang tidak terdata. – Ruang gerak masyarakat yang sulit dibatasi. Bahkan di wilayah yang diberlakukan PSBB pun masih banyak masyarakat membandel nekat keluyuran. – Banyaknya masyarakat yang tidak komitmen dengan protokol pencegahan COVID-19. – Keterbatasan alat kesehatan dan ketersediaan tenaga medis. – Daya tampung RS di suatu wilayah juga menjadi pertimbangan. Oleh karena itu, zona hijau tidak bisa semata-semata menjadi acuan gugurnya uzur tersebut, sampai benar-benar bisa dipastikan aman. Kalau yang zona merah dan zona kuning, sudah jelas uzur tetap berlaku tanpa perlu pembahasan di sini. Kedua, surat edaran Menteri Agama. Alhamdulillah pemerintah dalam hal ini diwakili Menteri Agama, telah menerbitkan surat edaran panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah di masa Pandemi (*kami cantumkan di akhir tulisan). Ini bisa menjadi dasar pelaksanaan ibadah Jumat atau sholat jama’ah di masjid. Seraya tetap bertawakal kepada Allah. Karena ketaatan kepada Ulil Amri, juga syariat yang diperintahkan Allah kepada umat Islam, selama keputusan tidak bertentangan dengan norma agama Islam. Dalilnya adalah firman Allah, يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ أَطِيعُواْ ٱللَّهَ وَأَطِيعُواْ ٱلرَّسُولَ وَأُوْلِي ٱلۡأَمۡرِ مِنكُمۡۖ Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan Ulil Amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. (QS. An-Nisa’: 59) Dan sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, إِنَّهُ لاَ طَاعَةَ لِمَخْلُوْقٍ فِي مَعْصِيَةِ الْخَالِقِ “Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Sang Khaliq.” (HR. Ahmad, shahih) Dasar keputusan Menteri Agama, tidak lepas dari alasan di poin pertama, yaitu kekhawatiran tertular penyakit adalah uzur tidak jama’ah. Sehingga, wallahua’lam, keputusan tersebut tidak keluar dari norma agama, alhamdulillah. Jika kita baca aturan yang pemerintah tetapkan sebagai panduan ibadah di masa Pandemi, menunjukkan adanya upaya menghilangkan kekhawatiran tersebut. Sementara kaidah fikih mengatakan, الحكم يدور مع علته وجودا و عدما “Ada dan tidaknya suatu hukum, bergantung pada ada dan tidaknya illat (alasan) hukum.” Artinya, selama masih ada kekhawatiran, maka hukum berupa uzur tidak jama’ah di masjid masih berlaku. Selama kekhawatiran itu tidak ada, maka uzur tidak jama’ah di masjid berubah menjadi tidak berlaku. Ketiga, taat Ulil Amri secara utuh. Tidak cukup sekedar semata-mata mendengar judul berita, wacana “New Normal” atau warta “Pemerintah Sudah Membolehkan Pelaksanaan Ibadah di Rumah Ibadah”, kemudian dijadikan dasar membuka masjid untuk sholat jama’ah dan Jumat, tanpa membaca dan menerapkan detail aturan-aturan yang ditetapkan pemerintah. Jika dasarnya adalah taat kepada Ulil Amri, maka silahkan laksanakan taat itu secara utuh. Kami yakin, pemerintah kita tidak akan mengizinkan masjid membuka sholat jama’ah atau Jumat, tanpa menjalankan protokol pencegahan COVID-19 untuk rumah ibadah. Sehingga membuka masjid untuk sholat jama’ah dan Jumat, tanpa menjalankan aturan yang berlaku, tidak disebut sebagai amal sholih taat Ulil Amri. Lebih tepat disebut melanggar daripada taat. Bagi masyarakat yang ingin membuka kembali masjidnya, harus siap melaksanakan aturan-aturan yang ditetapkan Kemenag berikut ini: 1. Rumah ibadah yang dibenarkan untuk menyelenggarakan kegiatan berjamaah/kolektif adalah yang berdasarkan fakta lapangan serta angka R-Naught/RO dan angka Effective Reproduction Number/Rt, berada di kawasan/lingkungan yang aman dari COVID-19. Hal itu ditunjukkan dengan Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman COVID-19 dari Ketua Gugus Tugas Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan sesuai tingkatan rumah ibadah dimaksud, setelah berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah setempat bersama Majelis-majelis Agama dan instansi terkait di daerah masing-masing. Surat Keterangan akan dicabut bila dalam perkembangannya timbul kasus penularan di lingkungan rumah ibadah tersebut atau ditemukan ketidaktaatan terhadap protokol yang telah ditetapkan. 2. Pengurus rumah ibadah mengajukan permohonan surat keterangan bahwa kawasan/lingkungan rumah ibadahnya aman dari COVID-19 secara berjenjang kepada Ketua Gugus Kecamatan/Kabupaten/Kota/Provinsi sesuai tingkatan rumah ibadahnya. 3. Rumah ibadah yang berkapasitas daya tampung besar dan mayoritas jamaah atau penggunanya dari luar kawasan/lingkungannya, dapat mengajukan surat keterangan aman COVID-19 langsung kepada pimpinan daerah sesuai tingkatan rumah ibadah tersebut. 4. Kewajiban pengurus atau penanggung jawab rumah ibadah: a. Menyiapkan petugas untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan di rumah ibadah. b. Melakukan pembersihan dan desinfeksi berkala. c. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk rumah ibadah untuk pengawasan protokol kesehatan. d. Menyediakan fasilitas cuci tangan, sabun, atau hand sanitizer di pintu keluar masuk rumah ibadah. e. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu dan tidak membolehkan jamaah dengan suhu tubuh lebih dari 37,5 derajat Celcius masuk rumah ibadah. f. Menerapkan pembatasan jarak minimal satu meter. g. Melakukan pengaturan jumlah jemaah/pengguna rumah ibadah yang berkumpul dalam waktu bersamaan. h. Mempersingkat waktu pelaksanaan tanpa mengurangi kesempurnaan beribadah. i. Memasang himbauan penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah pada tempat-tempat yang mudah terlihat. j. Membuat surat pernyataan kesiapan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan. k. Memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi jamaah dari luar lingkungan rumah ibadah. 5. Kewajiban masyarakat yang akan melaksanakan kegiatan di rumah ibadah: a. Jamaah dalam kondisi sehat. b. Meyakini rumah ibadah yang digunakan memiliki Surat Keterangan aman COVID-19 dari pihak yang berwenang. c. Menggunakan masker wajah sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah. d. Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer. e. Menghindari kontak fisik seperti bersalaman atau berpelukan. f. Menjaga jarak antar jamaah minimal satu meter. g. Menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah ibadah selain untuk ibadah wajib. h. Melarang beribadah di rumah ibadah bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap COVID-19. i. Ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di rumah ibadah sesuai dengan ketentuan. 6. Penerapan fungsi sosial rumah ibadah meliputi kegiatan pertemuan masyarakat, misal akad pernikahan/perkawinan, tetap mengacu pada ketentuan di atas dengan tambahan ketentuan sebagai berikut: a. Memastikan semua peserta yang hadir dalam kondisi sehat dan negatif COVID-19. b. Membatasi jumlah peserta yang hadir maksimal 2O% (dua puluh persen) dari kapasitas ruang dan tidak boleh lebih dari 30 orang. c. Pertemuan dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin. (Sumber : Surat Edaran Menteri Agama RI, Nomor : SE 15 Tahun 2020) Jika siap melaksanakan aturan di atas, maka silahkan dibuka masjidnya dan berargumen dengan taat kepada Ulil Amri. Namun jika belum siap, mari berpindah pada argument taat Ulil Amri dalam judul yang berbeda. Tetap beribadah di rumah aja dulu. Demikian. Wallahua’lam bish showab. ****** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori, Lc (Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta dan Pengasuh Situs thehumairo.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Bolehkah Berhubungan Intim Saat Hamil Menurut Islam, Hukum Gaji Pns Menurut Islam, Mengkafirkan Orang Lain, Isra Miraj 2019 Berapa Hijriah, Niat Taubat Nasuha, Cara Mengenali Tukang Sihir Visited 4 times, 1 visit(s) today Post Views: 267 QRIS donasi Yufid
Hukum Sholat Jama’ah di Wilayah Zona Hijau Saat Wabah Covid19 Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh Afwan ustadz saya mau tanya lagi Ini kan Alhamdulillah di tempat saya kota Tegal yg sebelum nya zona merah sudah menjadi zona hijau corona namun di daerah sekitar kota Tegal seperti kabupaten Tegal brebes pemalang masih zona merah seperti yg di katakan pak gubernur ganjar pranowo. Apakah dengan demikian saya yg tinggal di kota Tegal yg sudah zona hijau. Diwajibkan kembali untuk sholat berjamaah si masjid? Sdr. Yusuf, di Tegal. Jawaban: Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du. Pertama, kekhawatiran tertular penyakit, adalah uzur yang diakui oleh syari’at Islam. Di dalam kitab Al-Inshof, Imam Al-Mardawi rahimahullah menerangkan, وَيُعْذَرُ فِي تَرْكِ الْجُمُعَةِ وَالْجَمَاعَةِ الْمَرِيضُ بِلَا نِزَاعٍ، وَيُعْذَرُ أَيْضًا فِي تَرْكِهِمَا لِخَوْفِ حُدُوثِ الْمَرَضِ “Orang yang sakit, beruzur boleh tidak melaksanakan sholat Jumat dan sholat jama’ah di masjid. Tak ada perselisihan ulama tentang ini. Demikian pula bagi orang yang takut/khawatir tertular penyakit, juga diberi uzur tidak melaksanakan sholat Jum’at dan sholat jama’ah. (Lihat : Al-Inshof fi Ma’rifatir Rojih minal Khilaf, 2/300) Oleh karenanya, selama di sebuah wilayah masih ada kekhawatiran tertular virus COVID-19, maka uzur tidak melaksanakan sholat Jum’at dan jama’ah di masjid, masih berlaku. Meskipun wilayah tersebut telah berstatus zona hijau. Karena zona hijau saat ini, belum bisa dijadikan referensi meyakinkan amannya sebuah wilayah dari penularan virus ini. Hal ini karena: – Banyaknya OTG (Orang Tanpa Gejala) Besar kemungkinan banyak OTG yang tidak terdata. – Ruang gerak masyarakat yang sulit dibatasi. Bahkan di wilayah yang diberlakukan PSBB pun masih banyak masyarakat membandel nekat keluyuran. – Banyaknya masyarakat yang tidak komitmen dengan protokol pencegahan COVID-19. – Keterbatasan alat kesehatan dan ketersediaan tenaga medis. – Daya tampung RS di suatu wilayah juga menjadi pertimbangan. Oleh karena itu, zona hijau tidak bisa semata-semata menjadi acuan gugurnya uzur tersebut, sampai benar-benar bisa dipastikan aman. Kalau yang zona merah dan zona kuning, sudah jelas uzur tetap berlaku tanpa perlu pembahasan di sini. Kedua, surat edaran Menteri Agama. Alhamdulillah pemerintah dalam hal ini diwakili Menteri Agama, telah menerbitkan surat edaran panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah di masa Pandemi (*kami cantumkan di akhir tulisan). Ini bisa menjadi dasar pelaksanaan ibadah Jumat atau sholat jama’ah di masjid. Seraya tetap bertawakal kepada Allah. Karena ketaatan kepada Ulil Amri, juga syariat yang diperintahkan Allah kepada umat Islam, selama keputusan tidak bertentangan dengan norma agama Islam. Dalilnya adalah firman Allah, يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ أَطِيعُواْ ٱللَّهَ وَأَطِيعُواْ ٱلرَّسُولَ وَأُوْلِي ٱلۡأَمۡرِ مِنكُمۡۖ Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan Ulil Amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. (QS. An-Nisa’: 59) Dan sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, إِنَّهُ لاَ طَاعَةَ لِمَخْلُوْقٍ فِي مَعْصِيَةِ الْخَالِقِ “Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Sang Khaliq.” (HR. Ahmad, shahih) Dasar keputusan Menteri Agama, tidak lepas dari alasan di poin pertama, yaitu kekhawatiran tertular penyakit adalah uzur tidak jama’ah. Sehingga, wallahua’lam, keputusan tersebut tidak keluar dari norma agama, alhamdulillah. Jika kita baca aturan yang pemerintah tetapkan sebagai panduan ibadah di masa Pandemi, menunjukkan adanya upaya menghilangkan kekhawatiran tersebut. Sementara kaidah fikih mengatakan, الحكم يدور مع علته وجودا و عدما “Ada dan tidaknya suatu hukum, bergantung pada ada dan tidaknya illat (alasan) hukum.” Artinya, selama masih ada kekhawatiran, maka hukum berupa uzur tidak jama’ah di masjid masih berlaku. Selama kekhawatiran itu tidak ada, maka uzur tidak jama’ah di masjid berubah menjadi tidak berlaku. Ketiga, taat Ulil Amri secara utuh. Tidak cukup sekedar semata-mata mendengar judul berita, wacana “New Normal” atau warta “Pemerintah Sudah Membolehkan Pelaksanaan Ibadah di Rumah Ibadah”, kemudian dijadikan dasar membuka masjid untuk sholat jama’ah dan Jumat, tanpa membaca dan menerapkan detail aturan-aturan yang ditetapkan pemerintah. Jika dasarnya adalah taat kepada Ulil Amri, maka silahkan laksanakan taat itu secara utuh. Kami yakin, pemerintah kita tidak akan mengizinkan masjid membuka sholat jama’ah atau Jumat, tanpa menjalankan protokol pencegahan COVID-19 untuk rumah ibadah. Sehingga membuka masjid untuk sholat jama’ah dan Jumat, tanpa menjalankan aturan yang berlaku, tidak disebut sebagai amal sholih taat Ulil Amri. Lebih tepat disebut melanggar daripada taat. Bagi masyarakat yang ingin membuka kembali masjidnya, harus siap melaksanakan aturan-aturan yang ditetapkan Kemenag berikut ini: 1. Rumah ibadah yang dibenarkan untuk menyelenggarakan kegiatan berjamaah/kolektif adalah yang berdasarkan fakta lapangan serta angka R-Naught/RO dan angka Effective Reproduction Number/Rt, berada di kawasan/lingkungan yang aman dari COVID-19. Hal itu ditunjukkan dengan Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman COVID-19 dari Ketua Gugus Tugas Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan sesuai tingkatan rumah ibadah dimaksud, setelah berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah setempat bersama Majelis-majelis Agama dan instansi terkait di daerah masing-masing. Surat Keterangan akan dicabut bila dalam perkembangannya timbul kasus penularan di lingkungan rumah ibadah tersebut atau ditemukan ketidaktaatan terhadap protokol yang telah ditetapkan. 2. Pengurus rumah ibadah mengajukan permohonan surat keterangan bahwa kawasan/lingkungan rumah ibadahnya aman dari COVID-19 secara berjenjang kepada Ketua Gugus Kecamatan/Kabupaten/Kota/Provinsi sesuai tingkatan rumah ibadahnya. 3. Rumah ibadah yang berkapasitas daya tampung besar dan mayoritas jamaah atau penggunanya dari luar kawasan/lingkungannya, dapat mengajukan surat keterangan aman COVID-19 langsung kepada pimpinan daerah sesuai tingkatan rumah ibadah tersebut. 4. Kewajiban pengurus atau penanggung jawab rumah ibadah: a. Menyiapkan petugas untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan di rumah ibadah. b. Melakukan pembersihan dan desinfeksi berkala. c. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk rumah ibadah untuk pengawasan protokol kesehatan. d. Menyediakan fasilitas cuci tangan, sabun, atau hand sanitizer di pintu keluar masuk rumah ibadah. e. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu dan tidak membolehkan jamaah dengan suhu tubuh lebih dari 37,5 derajat Celcius masuk rumah ibadah. f. Menerapkan pembatasan jarak minimal satu meter. g. Melakukan pengaturan jumlah jemaah/pengguna rumah ibadah yang berkumpul dalam waktu bersamaan. h. Mempersingkat waktu pelaksanaan tanpa mengurangi kesempurnaan beribadah. i. Memasang himbauan penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah pada tempat-tempat yang mudah terlihat. j. Membuat surat pernyataan kesiapan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan. k. Memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi jamaah dari luar lingkungan rumah ibadah. 5. Kewajiban masyarakat yang akan melaksanakan kegiatan di rumah ibadah: a. Jamaah dalam kondisi sehat. b. Meyakini rumah ibadah yang digunakan memiliki Surat Keterangan aman COVID-19 dari pihak yang berwenang. c. Menggunakan masker wajah sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah. d. Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer. e. Menghindari kontak fisik seperti bersalaman atau berpelukan. f. Menjaga jarak antar jamaah minimal satu meter. g. Menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah ibadah selain untuk ibadah wajib. h. Melarang beribadah di rumah ibadah bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap COVID-19. i. Ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di rumah ibadah sesuai dengan ketentuan. 6. Penerapan fungsi sosial rumah ibadah meliputi kegiatan pertemuan masyarakat, misal akad pernikahan/perkawinan, tetap mengacu pada ketentuan di atas dengan tambahan ketentuan sebagai berikut: a. Memastikan semua peserta yang hadir dalam kondisi sehat dan negatif COVID-19. b. Membatasi jumlah peserta yang hadir maksimal 2O% (dua puluh persen) dari kapasitas ruang dan tidak boleh lebih dari 30 orang. c. Pertemuan dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin. (Sumber : Surat Edaran Menteri Agama RI, Nomor : SE 15 Tahun 2020) Jika siap melaksanakan aturan di atas, maka silahkan dibuka masjidnya dan berargumen dengan taat kepada Ulil Amri. Namun jika belum siap, mari berpindah pada argument taat Ulil Amri dalam judul yang berbeda. Tetap beribadah di rumah aja dulu. Demikian. Wallahua’lam bish showab. ****** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori, Lc (Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta dan Pengasuh Situs thehumairo.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Bolehkah Berhubungan Intim Saat Hamil Menurut Islam, Hukum Gaji Pns Menurut Islam, Mengkafirkan Orang Lain, Isra Miraj 2019 Berapa Hijriah, Niat Taubat Nasuha, Cara Mengenali Tukang Sihir Visited 4 times, 1 visit(s) today Post Views: 267 QRIS donasi Yufid


Hukum Sholat Jama’ah di Wilayah Zona Hijau Saat Wabah Covid19 Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh Afwan ustadz saya mau tanya lagi Ini kan Alhamdulillah di tempat saya kota Tegal yg sebelum nya zona merah sudah menjadi zona hijau corona namun di daerah sekitar kota Tegal seperti kabupaten Tegal brebes pemalang masih zona merah seperti yg di katakan pak gubernur ganjar pranowo. Apakah dengan demikian saya yg tinggal di kota Tegal yg sudah zona hijau. Diwajibkan kembali untuk sholat berjamaah si masjid? Sdr. Yusuf, di Tegal. Jawaban: Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du. Pertama, kekhawatiran tertular penyakit, adalah uzur yang diakui oleh syari’at Islam. Di dalam kitab Al-Inshof, Imam Al-Mardawi rahimahullah menerangkan, وَيُعْذَرُ فِي تَرْكِ الْجُمُعَةِ وَالْجَمَاعَةِ الْمَرِيضُ بِلَا نِزَاعٍ، وَيُعْذَرُ أَيْضًا فِي تَرْكِهِمَا لِخَوْفِ حُدُوثِ الْمَرَضِ “Orang yang sakit, beruzur boleh tidak melaksanakan sholat Jumat dan sholat jama’ah di masjid. Tak ada perselisihan ulama tentang ini. Demikian pula bagi orang yang takut/khawatir tertular penyakit, juga diberi uzur tidak melaksanakan sholat Jum’at dan sholat jama’ah. (Lihat : Al-Inshof fi Ma’rifatir Rojih minal Khilaf, 2/300) Oleh karenanya, selama di sebuah wilayah masih ada kekhawatiran tertular virus COVID-19, maka uzur tidak melaksanakan sholat Jum’at dan jama’ah di masjid, masih berlaku. Meskipun wilayah tersebut telah berstatus zona hijau. Karena zona hijau saat ini, belum bisa dijadikan referensi meyakinkan amannya sebuah wilayah dari penularan virus ini. Hal ini karena: – Banyaknya OTG (Orang Tanpa Gejala) Besar kemungkinan banyak OTG yang tidak terdata. – Ruang gerak masyarakat yang sulit dibatasi. Bahkan di wilayah yang diberlakukan PSBB pun masih banyak masyarakat membandel nekat keluyuran. – Banyaknya masyarakat yang tidak komitmen dengan protokol pencegahan COVID-19. – Keterbatasan alat kesehatan dan ketersediaan tenaga medis. – Daya tampung RS di suatu wilayah juga menjadi pertimbangan. Oleh karena itu, zona hijau tidak bisa semata-semata menjadi acuan gugurnya uzur tersebut, sampai benar-benar bisa dipastikan aman. Kalau yang zona merah dan zona kuning, sudah jelas uzur tetap berlaku tanpa perlu pembahasan di sini. Kedua, surat edaran Menteri Agama. Alhamdulillah pemerintah dalam hal ini diwakili Menteri Agama, telah menerbitkan surat edaran panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah di masa Pandemi (*kami cantumkan di akhir tulisan). Ini bisa menjadi dasar pelaksanaan ibadah Jumat atau sholat jama’ah di masjid. Seraya tetap bertawakal kepada Allah. Karena ketaatan kepada Ulil Amri, juga syariat yang diperintahkan Allah kepada umat Islam, selama keputusan tidak bertentangan dengan norma agama Islam. Dalilnya adalah firman Allah, يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ أَطِيعُواْ ٱللَّهَ وَأَطِيعُواْ ٱلرَّسُولَ وَأُوْلِي ٱلۡأَمۡرِ مِنكُمۡۖ Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan Ulil Amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. (QS. An-Nisa’: 59) Dan sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, إِنَّهُ لاَ طَاعَةَ لِمَخْلُوْقٍ فِي مَعْصِيَةِ الْخَالِقِ “Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Sang Khaliq.” (HR. Ahmad, shahih) Dasar keputusan Menteri Agama, tidak lepas dari alasan di poin pertama, yaitu kekhawatiran tertular penyakit adalah uzur tidak jama’ah. Sehingga, wallahua’lam, keputusan tersebut tidak keluar dari norma agama, alhamdulillah. Jika kita baca aturan yang pemerintah tetapkan sebagai panduan ibadah di masa Pandemi, menunjukkan adanya upaya menghilangkan kekhawatiran tersebut. Sementara kaidah fikih mengatakan, الحكم يدور مع علته وجودا و عدما “Ada dan tidaknya suatu hukum, bergantung pada ada dan tidaknya illat (alasan) hukum.” Artinya, selama masih ada kekhawatiran, maka hukum berupa uzur tidak jama’ah di masjid masih berlaku. Selama kekhawatiran itu tidak ada, maka uzur tidak jama’ah di masjid berubah menjadi tidak berlaku. Ketiga, taat Ulil Amri secara utuh. Tidak cukup sekedar semata-mata mendengar judul berita, wacana “New Normal” atau warta “Pemerintah Sudah Membolehkan Pelaksanaan Ibadah di Rumah Ibadah”, kemudian dijadikan dasar membuka masjid untuk sholat jama’ah dan Jumat, tanpa membaca dan menerapkan detail aturan-aturan yang ditetapkan pemerintah. Jika dasarnya adalah taat kepada Ulil Amri, maka silahkan laksanakan taat itu secara utuh. Kami yakin, pemerintah kita tidak akan mengizinkan masjid membuka sholat jama’ah atau Jumat, tanpa menjalankan protokol pencegahan COVID-19 untuk rumah ibadah. Sehingga membuka masjid untuk sholat jama’ah dan Jumat, tanpa menjalankan aturan yang berlaku, tidak disebut sebagai amal sholih taat Ulil Amri. Lebih tepat disebut melanggar daripada taat. Bagi masyarakat yang ingin membuka kembali masjidnya, harus siap melaksanakan aturan-aturan yang ditetapkan Kemenag berikut ini: 1. Rumah ibadah yang dibenarkan untuk menyelenggarakan kegiatan berjamaah/kolektif adalah yang berdasarkan fakta lapangan serta angka R-Naught/RO dan angka Effective Reproduction Number/Rt, berada di kawasan/lingkungan yang aman dari COVID-19. Hal itu ditunjukkan dengan Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman COVID-19 dari Ketua Gugus Tugas Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan sesuai tingkatan rumah ibadah dimaksud, setelah berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah setempat bersama Majelis-majelis Agama dan instansi terkait di daerah masing-masing. Surat Keterangan akan dicabut bila dalam perkembangannya timbul kasus penularan di lingkungan rumah ibadah tersebut atau ditemukan ketidaktaatan terhadap protokol yang telah ditetapkan. 2. Pengurus rumah ibadah mengajukan permohonan surat keterangan bahwa kawasan/lingkungan rumah ibadahnya aman dari COVID-19 secara berjenjang kepada Ketua Gugus Kecamatan/Kabupaten/Kota/Provinsi sesuai tingkatan rumah ibadahnya. 3. Rumah ibadah yang berkapasitas daya tampung besar dan mayoritas jamaah atau penggunanya dari luar kawasan/lingkungannya, dapat mengajukan surat keterangan aman COVID-19 langsung kepada pimpinan daerah sesuai tingkatan rumah ibadah tersebut. 4. Kewajiban pengurus atau penanggung jawab rumah ibadah: a. Menyiapkan petugas untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan di rumah ibadah. b. Melakukan pembersihan dan desinfeksi berkala. c. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk rumah ibadah untuk pengawasan protokol kesehatan. d. Menyediakan fasilitas cuci tangan, sabun, atau hand sanitizer di pintu keluar masuk rumah ibadah. e. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu dan tidak membolehkan jamaah dengan suhu tubuh lebih dari 37,5 derajat Celcius masuk rumah ibadah. f. Menerapkan pembatasan jarak minimal satu meter. g. Melakukan pengaturan jumlah jemaah/pengguna rumah ibadah yang berkumpul dalam waktu bersamaan. h. Mempersingkat waktu pelaksanaan tanpa mengurangi kesempurnaan beribadah. i. Memasang himbauan penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah pada tempat-tempat yang mudah terlihat. j. Membuat surat pernyataan kesiapan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan. k. Memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi jamaah dari luar lingkungan rumah ibadah. 5. Kewajiban masyarakat yang akan melaksanakan kegiatan di rumah ibadah: a. Jamaah dalam kondisi sehat. b. Meyakini rumah ibadah yang digunakan memiliki Surat Keterangan aman COVID-19 dari pihak yang berwenang. c. Menggunakan masker wajah sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah. d. Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer. e. Menghindari kontak fisik seperti bersalaman atau berpelukan. f. Menjaga jarak antar jamaah minimal satu meter. g. Menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah ibadah selain untuk ibadah wajib. h. Melarang beribadah di rumah ibadah bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap COVID-19. i. Ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di rumah ibadah sesuai dengan ketentuan. 6. Penerapan fungsi sosial rumah ibadah meliputi kegiatan pertemuan masyarakat, misal akad pernikahan/perkawinan, tetap mengacu pada ketentuan di atas dengan tambahan ketentuan sebagai berikut: a. Memastikan semua peserta yang hadir dalam kondisi sehat dan negatif COVID-19. b. Membatasi jumlah peserta yang hadir maksimal 2O% (dua puluh persen) dari kapasitas ruang dan tidak boleh lebih dari 30 orang. c. Pertemuan dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin. (Sumber : Surat Edaran Menteri Agama RI, Nomor : SE 15 Tahun 2020) Jika siap melaksanakan aturan di atas, maka silahkan dibuka masjidnya dan berargumen dengan taat kepada Ulil Amri. Namun jika belum siap, mari berpindah pada argument taat Ulil Amri dalam judul yang berbeda. Tetap beribadah di rumah aja dulu. Demikian. Wallahua’lam bish showab. ****** Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori, Lc (Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta dan Pengasuh Situs thehumairo.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Bolehkah Berhubungan Intim Saat Hamil Menurut Islam, Hukum Gaji Pns Menurut Islam, Mengkafirkan Orang Lain, Isra Miraj 2019 Berapa Hijriah, Niat Taubat Nasuha, Cara Mengenali Tukang Sihir Visited 4 times, 1 visit(s) today Post Views: 267 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Shalat Berjamaah di Fase New Normal Wabah

Sering muncul pertanyaan apakah kita tetap shalat berjamaah terkait dengan adanya penerapan konsep new normal wabah covid19. Jawabanya: untuk fatwa, kita kembalikan kepada ustadz setempat yang telah berkonsultasi atau berkoordinasi dengan pemerintah dan dinas kesehatan setempat.  Ada ustadz setempat yang berfatwa yang boleh shalat berjamaah Ada ustadz setempat yang berfatwa jangan shalat berjamaah sementara dahulu, bersabar sebentar setelah wabah berakhir kita shalat berjamaah kembali Kami menekankan pada kata-kata “berkonsultasi”, karena ustadz setempat yang berfatwa perlu mengetahui gambaran kasus yang benar (tashawwur yang benar), sehingga dapat mengeluarkan fatwa yang benar pula. Apabila gambaran kasusnya (tashawwur) tidak tepat, maka fatwa juga tidak tepat. Dalam hal ini bukan ustadznya yang salah, tetapi salah informasi yang masuk atau salah memahami gambaran kasusnya. Inilah maksud dari kaidah fikh,الْحُكْمَ عَلَى الشَّيْءِ فَرْعٌ عَنْ تَصَوُّرِهِArtinya: “Fatwa mengenai hukum tertentu merupakan bagian dari pemahaman orang yang memberi fatwa (terhadap pertanyaan yang disampaikan).”Misalnya ada pertanyaan: “Ustadz Bagaimana hukum KB (Keluarga berencana) yang diperintahkan membatasi kelahiran?Tentu sang ustadz akan menjawab: “Hukumnya haram, karena bertentangan dengan anjuran Islam memperbanyak keturunan, tentu dengan memperhatikan nafkah dan pendidikan anak”Akhirnya menyebarlah fatwa “Hukum KB adalah haram secara mutlak”, padahal gambaran kasus (tashawwur) KB tidaklah demkian. Hukum KB ini dirinci berdasarkan tujuan: Tahdidun nasl [تحديد النسل] yaitu membatasi kelahiran, ini hukumnya haram tandzimun nasl  [تنظيم النسل] yaitu mengatur jarak kelahiran, ini hukum boleh bahkan pada beberapa kasus dianjurkan  Fatwanya bisa berbeda-beda setiap tempat, karena setiap tempat kondisinya berbeda-beda dan kebijakan pemerintah setempat berbeda-beda serta data di dinas kesehatan berbeda-beda.Ibnul Qayyim Al-Jauziyah menjelaskan bahwa fatwa dan hukum berubah sesuai keadaan ‘urf (kebiasaan) dan mashalahat keadaan saat itu. Beliau berkataفإن الفتوى تتغير بتغير الزمان والمكان والعوائد والأحوال“Sesungguhnya fatwa dapat berubah mengikuti perubahan zaman, tempat, adat istiadat dan kondisi.” [I’lamul Muwaqqi’in 6/114] CATATAN PENTING terhadap kaidah di atas, yang berubah adalah fatwa yang terkait dengan ‘urf dan mashlahat keadaan saat itu, BUKAN dengan hukum syariat yang telah pasti dan tidak berubah sepanjang masa misalnya hukum shalat lima waktu, apapun hukumnya tetap wajib ‘ain. Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid menjelaskan,التغير في الفتوى ، لا في الحكم الشرعي الثابت بدليله“Yang berubah adalah fatwa, bukan hukum syariat yang telah tetap dengan dalil” Sebagai contoh: Fatwa bolehnya makan babi karena darurat dan hanya ada daging babi saat itu, apabila tidak makan bisa mati.Hukum makan babi adalah haram secara syariat dan tidak akan berubah, tetapi fatwa saat itu dan kondisi saat itu saja hukum makan babi menjadi boleh karena darurat.Dalam kesempatan lain Ibnul Qayyim  menjelaskan bahwa hukum ada dua yaitu yang tidak berubah sepanjang masa dan hukum yang berubah sebagaima kami jelaskan di atas. Beliau berkata,الأحكام نوعان:النوع الأول: نوع لا يتغير عن حالة واحدة هو عليها، لا بحسب الأزمنة ولا الأمكنة، ولا اجتهاد الأئمة، كوجوب الواجبات، وتحريم المحرمات، والحدود المقدرة بالشرع على الجرائم ونحو ذلك، فهذه لا يتطرق إليه تغيير، ولا اجتهاد يخالف ما وضع له.والنوع الثاني: ما يتغير حسب المصلحة له، زماناً ومكاناً وحالاً، كمقادير التعزيرات، وأجناسها، وصفاتها، فإن الشارع ينوع فيها بحسب المصلحة”. انتهى“Hukum ada dua macam Hukum tidak berubah dari satu keadaan dan terus-menerus hukumnya seperti itu. Tidak berubah sesuai dengan waktu, tempat dan ijtihad para imama seperti kewajiban hukum yang wajib, keharaman hukum yang haram, hukuman hadd yang telah ditetapkan syariat pada beberapa kejahatan. Hukum ini tidak berubah dan tidak ada ijtihad yang dapat menyelisihi yang telah ditetapkan Hukum yang berubah sesuai dengan kemashalahatan terkait dengan waktu, tempat dan keadaan seperti kadar hukum ta’zir, jenis dan tata caranya sesuai dengan mashlahat.” [Ighatsatul Lahfan 1/330] Hukum shalat berjamaah ini telah kami tulis di juga di awal-awal terjadinya wabah covid19 tanggal 20 maret dan penjelasannya masih sama. Silakan baca: Shalat Berjamaah Dan Jumat Ketika Ada WabahBaca Juga:Demikian semoga bermanfaat@Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtkel www.muslim.or.id🔍 Sakit Menurut Islam, Peran Suami Dalam Islam, Doa Agar Punya Mobil Mewah, Kodrat Seorang Istri, Doa Dzikir Pendek

Shalat Berjamaah di Fase New Normal Wabah

Sering muncul pertanyaan apakah kita tetap shalat berjamaah terkait dengan adanya penerapan konsep new normal wabah covid19. Jawabanya: untuk fatwa, kita kembalikan kepada ustadz setempat yang telah berkonsultasi atau berkoordinasi dengan pemerintah dan dinas kesehatan setempat.  Ada ustadz setempat yang berfatwa yang boleh shalat berjamaah Ada ustadz setempat yang berfatwa jangan shalat berjamaah sementara dahulu, bersabar sebentar setelah wabah berakhir kita shalat berjamaah kembali Kami menekankan pada kata-kata “berkonsultasi”, karena ustadz setempat yang berfatwa perlu mengetahui gambaran kasus yang benar (tashawwur yang benar), sehingga dapat mengeluarkan fatwa yang benar pula. Apabila gambaran kasusnya (tashawwur) tidak tepat, maka fatwa juga tidak tepat. Dalam hal ini bukan ustadznya yang salah, tetapi salah informasi yang masuk atau salah memahami gambaran kasusnya. Inilah maksud dari kaidah fikh,الْحُكْمَ عَلَى الشَّيْءِ فَرْعٌ عَنْ تَصَوُّرِهِArtinya: “Fatwa mengenai hukum tertentu merupakan bagian dari pemahaman orang yang memberi fatwa (terhadap pertanyaan yang disampaikan).”Misalnya ada pertanyaan: “Ustadz Bagaimana hukum KB (Keluarga berencana) yang diperintahkan membatasi kelahiran?Tentu sang ustadz akan menjawab: “Hukumnya haram, karena bertentangan dengan anjuran Islam memperbanyak keturunan, tentu dengan memperhatikan nafkah dan pendidikan anak”Akhirnya menyebarlah fatwa “Hukum KB adalah haram secara mutlak”, padahal gambaran kasus (tashawwur) KB tidaklah demkian. Hukum KB ini dirinci berdasarkan tujuan: Tahdidun nasl [تحديد النسل] yaitu membatasi kelahiran, ini hukumnya haram tandzimun nasl  [تنظيم النسل] yaitu mengatur jarak kelahiran, ini hukum boleh bahkan pada beberapa kasus dianjurkan  Fatwanya bisa berbeda-beda setiap tempat, karena setiap tempat kondisinya berbeda-beda dan kebijakan pemerintah setempat berbeda-beda serta data di dinas kesehatan berbeda-beda.Ibnul Qayyim Al-Jauziyah menjelaskan bahwa fatwa dan hukum berubah sesuai keadaan ‘urf (kebiasaan) dan mashalahat keadaan saat itu. Beliau berkataفإن الفتوى تتغير بتغير الزمان والمكان والعوائد والأحوال“Sesungguhnya fatwa dapat berubah mengikuti perubahan zaman, tempat, adat istiadat dan kondisi.” [I’lamul Muwaqqi’in 6/114] CATATAN PENTING terhadap kaidah di atas, yang berubah adalah fatwa yang terkait dengan ‘urf dan mashlahat keadaan saat itu, BUKAN dengan hukum syariat yang telah pasti dan tidak berubah sepanjang masa misalnya hukum shalat lima waktu, apapun hukumnya tetap wajib ‘ain. Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid menjelaskan,التغير في الفتوى ، لا في الحكم الشرعي الثابت بدليله“Yang berubah adalah fatwa, bukan hukum syariat yang telah tetap dengan dalil” Sebagai contoh: Fatwa bolehnya makan babi karena darurat dan hanya ada daging babi saat itu, apabila tidak makan bisa mati.Hukum makan babi adalah haram secara syariat dan tidak akan berubah, tetapi fatwa saat itu dan kondisi saat itu saja hukum makan babi menjadi boleh karena darurat.Dalam kesempatan lain Ibnul Qayyim  menjelaskan bahwa hukum ada dua yaitu yang tidak berubah sepanjang masa dan hukum yang berubah sebagaima kami jelaskan di atas. Beliau berkata,الأحكام نوعان:النوع الأول: نوع لا يتغير عن حالة واحدة هو عليها، لا بحسب الأزمنة ولا الأمكنة، ولا اجتهاد الأئمة، كوجوب الواجبات، وتحريم المحرمات، والحدود المقدرة بالشرع على الجرائم ونحو ذلك، فهذه لا يتطرق إليه تغيير، ولا اجتهاد يخالف ما وضع له.والنوع الثاني: ما يتغير حسب المصلحة له، زماناً ومكاناً وحالاً، كمقادير التعزيرات، وأجناسها، وصفاتها، فإن الشارع ينوع فيها بحسب المصلحة”. انتهى“Hukum ada dua macam Hukum tidak berubah dari satu keadaan dan terus-menerus hukumnya seperti itu. Tidak berubah sesuai dengan waktu, tempat dan ijtihad para imama seperti kewajiban hukum yang wajib, keharaman hukum yang haram, hukuman hadd yang telah ditetapkan syariat pada beberapa kejahatan. Hukum ini tidak berubah dan tidak ada ijtihad yang dapat menyelisihi yang telah ditetapkan Hukum yang berubah sesuai dengan kemashalahatan terkait dengan waktu, tempat dan keadaan seperti kadar hukum ta’zir, jenis dan tata caranya sesuai dengan mashlahat.” [Ighatsatul Lahfan 1/330] Hukum shalat berjamaah ini telah kami tulis di juga di awal-awal terjadinya wabah covid19 tanggal 20 maret dan penjelasannya masih sama. Silakan baca: Shalat Berjamaah Dan Jumat Ketika Ada WabahBaca Juga:Demikian semoga bermanfaat@Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtkel www.muslim.or.id🔍 Sakit Menurut Islam, Peran Suami Dalam Islam, Doa Agar Punya Mobil Mewah, Kodrat Seorang Istri, Doa Dzikir Pendek
Sering muncul pertanyaan apakah kita tetap shalat berjamaah terkait dengan adanya penerapan konsep new normal wabah covid19. Jawabanya: untuk fatwa, kita kembalikan kepada ustadz setempat yang telah berkonsultasi atau berkoordinasi dengan pemerintah dan dinas kesehatan setempat.  Ada ustadz setempat yang berfatwa yang boleh shalat berjamaah Ada ustadz setempat yang berfatwa jangan shalat berjamaah sementara dahulu, bersabar sebentar setelah wabah berakhir kita shalat berjamaah kembali Kami menekankan pada kata-kata “berkonsultasi”, karena ustadz setempat yang berfatwa perlu mengetahui gambaran kasus yang benar (tashawwur yang benar), sehingga dapat mengeluarkan fatwa yang benar pula. Apabila gambaran kasusnya (tashawwur) tidak tepat, maka fatwa juga tidak tepat. Dalam hal ini bukan ustadznya yang salah, tetapi salah informasi yang masuk atau salah memahami gambaran kasusnya. Inilah maksud dari kaidah fikh,الْحُكْمَ عَلَى الشَّيْءِ فَرْعٌ عَنْ تَصَوُّرِهِArtinya: “Fatwa mengenai hukum tertentu merupakan bagian dari pemahaman orang yang memberi fatwa (terhadap pertanyaan yang disampaikan).”Misalnya ada pertanyaan: “Ustadz Bagaimana hukum KB (Keluarga berencana) yang diperintahkan membatasi kelahiran?Tentu sang ustadz akan menjawab: “Hukumnya haram, karena bertentangan dengan anjuran Islam memperbanyak keturunan, tentu dengan memperhatikan nafkah dan pendidikan anak”Akhirnya menyebarlah fatwa “Hukum KB adalah haram secara mutlak”, padahal gambaran kasus (tashawwur) KB tidaklah demkian. Hukum KB ini dirinci berdasarkan tujuan: Tahdidun nasl [تحديد النسل] yaitu membatasi kelahiran, ini hukumnya haram tandzimun nasl  [تنظيم النسل] yaitu mengatur jarak kelahiran, ini hukum boleh bahkan pada beberapa kasus dianjurkan  Fatwanya bisa berbeda-beda setiap tempat, karena setiap tempat kondisinya berbeda-beda dan kebijakan pemerintah setempat berbeda-beda serta data di dinas kesehatan berbeda-beda.Ibnul Qayyim Al-Jauziyah menjelaskan bahwa fatwa dan hukum berubah sesuai keadaan ‘urf (kebiasaan) dan mashalahat keadaan saat itu. Beliau berkataفإن الفتوى تتغير بتغير الزمان والمكان والعوائد والأحوال“Sesungguhnya fatwa dapat berubah mengikuti perubahan zaman, tempat, adat istiadat dan kondisi.” [I’lamul Muwaqqi’in 6/114] CATATAN PENTING terhadap kaidah di atas, yang berubah adalah fatwa yang terkait dengan ‘urf dan mashlahat keadaan saat itu, BUKAN dengan hukum syariat yang telah pasti dan tidak berubah sepanjang masa misalnya hukum shalat lima waktu, apapun hukumnya tetap wajib ‘ain. Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid menjelaskan,التغير في الفتوى ، لا في الحكم الشرعي الثابت بدليله“Yang berubah adalah fatwa, bukan hukum syariat yang telah tetap dengan dalil” Sebagai contoh: Fatwa bolehnya makan babi karena darurat dan hanya ada daging babi saat itu, apabila tidak makan bisa mati.Hukum makan babi adalah haram secara syariat dan tidak akan berubah, tetapi fatwa saat itu dan kondisi saat itu saja hukum makan babi menjadi boleh karena darurat.Dalam kesempatan lain Ibnul Qayyim  menjelaskan bahwa hukum ada dua yaitu yang tidak berubah sepanjang masa dan hukum yang berubah sebagaima kami jelaskan di atas. Beliau berkata,الأحكام نوعان:النوع الأول: نوع لا يتغير عن حالة واحدة هو عليها، لا بحسب الأزمنة ولا الأمكنة، ولا اجتهاد الأئمة، كوجوب الواجبات، وتحريم المحرمات، والحدود المقدرة بالشرع على الجرائم ونحو ذلك، فهذه لا يتطرق إليه تغيير، ولا اجتهاد يخالف ما وضع له.والنوع الثاني: ما يتغير حسب المصلحة له، زماناً ومكاناً وحالاً، كمقادير التعزيرات، وأجناسها، وصفاتها، فإن الشارع ينوع فيها بحسب المصلحة”. انتهى“Hukum ada dua macam Hukum tidak berubah dari satu keadaan dan terus-menerus hukumnya seperti itu. Tidak berubah sesuai dengan waktu, tempat dan ijtihad para imama seperti kewajiban hukum yang wajib, keharaman hukum yang haram, hukuman hadd yang telah ditetapkan syariat pada beberapa kejahatan. Hukum ini tidak berubah dan tidak ada ijtihad yang dapat menyelisihi yang telah ditetapkan Hukum yang berubah sesuai dengan kemashalahatan terkait dengan waktu, tempat dan keadaan seperti kadar hukum ta’zir, jenis dan tata caranya sesuai dengan mashlahat.” [Ighatsatul Lahfan 1/330] Hukum shalat berjamaah ini telah kami tulis di juga di awal-awal terjadinya wabah covid19 tanggal 20 maret dan penjelasannya masih sama. Silakan baca: Shalat Berjamaah Dan Jumat Ketika Ada WabahBaca Juga:Demikian semoga bermanfaat@Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtkel www.muslim.or.id🔍 Sakit Menurut Islam, Peran Suami Dalam Islam, Doa Agar Punya Mobil Mewah, Kodrat Seorang Istri, Doa Dzikir Pendek


Sering muncul pertanyaan apakah kita tetap shalat berjamaah terkait dengan adanya penerapan konsep new normal wabah covid19. Jawabanya: untuk fatwa, kita kembalikan kepada ustadz setempat yang telah berkonsultasi atau berkoordinasi dengan pemerintah dan dinas kesehatan setempat.  Ada ustadz setempat yang berfatwa yang boleh shalat berjamaah Ada ustadz setempat yang berfatwa jangan shalat berjamaah sementara dahulu, bersabar sebentar setelah wabah berakhir kita shalat berjamaah kembali Kami menekankan pada kata-kata “berkonsultasi”, karena ustadz setempat yang berfatwa perlu mengetahui gambaran kasus yang benar (tashawwur yang benar), sehingga dapat mengeluarkan fatwa yang benar pula. Apabila gambaran kasusnya (tashawwur) tidak tepat, maka fatwa juga tidak tepat. Dalam hal ini bukan ustadznya yang salah, tetapi salah informasi yang masuk atau salah memahami gambaran kasusnya. Inilah maksud dari kaidah fikh,الْحُكْمَ عَلَى الشَّيْءِ فَرْعٌ عَنْ تَصَوُّرِهِArtinya: “Fatwa mengenai hukum tertentu merupakan bagian dari pemahaman orang yang memberi fatwa (terhadap pertanyaan yang disampaikan).”Misalnya ada pertanyaan: “Ustadz Bagaimana hukum KB (Keluarga berencana) yang diperintahkan membatasi kelahiran?Tentu sang ustadz akan menjawab: “Hukumnya haram, karena bertentangan dengan anjuran Islam memperbanyak keturunan, tentu dengan memperhatikan nafkah dan pendidikan anak”Akhirnya menyebarlah fatwa “Hukum KB adalah haram secara mutlak”, padahal gambaran kasus (tashawwur) KB tidaklah demkian. Hukum KB ini dirinci berdasarkan tujuan: Tahdidun nasl [تحديد النسل] yaitu membatasi kelahiran, ini hukumnya haram tandzimun nasl  [تنظيم النسل] yaitu mengatur jarak kelahiran, ini hukum boleh bahkan pada beberapa kasus dianjurkan  Fatwanya bisa berbeda-beda setiap tempat, karena setiap tempat kondisinya berbeda-beda dan kebijakan pemerintah setempat berbeda-beda serta data di dinas kesehatan berbeda-beda.Ibnul Qayyim Al-Jauziyah menjelaskan bahwa fatwa dan hukum berubah sesuai keadaan ‘urf (kebiasaan) dan mashalahat keadaan saat itu. Beliau berkataفإن الفتوى تتغير بتغير الزمان والمكان والعوائد والأحوال“Sesungguhnya fatwa dapat berubah mengikuti perubahan zaman, tempat, adat istiadat dan kondisi.” [I’lamul Muwaqqi’in 6/114] CATATAN PENTING terhadap kaidah di atas, yang berubah adalah fatwa yang terkait dengan ‘urf dan mashlahat keadaan saat itu, BUKAN dengan hukum syariat yang telah pasti dan tidak berubah sepanjang masa misalnya hukum shalat lima waktu, apapun hukumnya tetap wajib ‘ain. Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid menjelaskan,التغير في الفتوى ، لا في الحكم الشرعي الثابت بدليله“Yang berubah adalah fatwa, bukan hukum syariat yang telah tetap dengan dalil” Sebagai contoh: Fatwa bolehnya makan babi karena darurat dan hanya ada daging babi saat itu, apabila tidak makan bisa mati.Hukum makan babi adalah haram secara syariat dan tidak akan berubah, tetapi fatwa saat itu dan kondisi saat itu saja hukum makan babi menjadi boleh karena darurat.Dalam kesempatan lain Ibnul Qayyim  menjelaskan bahwa hukum ada dua yaitu yang tidak berubah sepanjang masa dan hukum yang berubah sebagaima kami jelaskan di atas. Beliau berkata,الأحكام نوعان:النوع الأول: نوع لا يتغير عن حالة واحدة هو عليها، لا بحسب الأزمنة ولا الأمكنة، ولا اجتهاد الأئمة، كوجوب الواجبات، وتحريم المحرمات، والحدود المقدرة بالشرع على الجرائم ونحو ذلك، فهذه لا يتطرق إليه تغيير، ولا اجتهاد يخالف ما وضع له.والنوع الثاني: ما يتغير حسب المصلحة له، زماناً ومكاناً وحالاً، كمقادير التعزيرات، وأجناسها، وصفاتها، فإن الشارع ينوع فيها بحسب المصلحة”. انتهى“Hukum ada dua macam Hukum tidak berubah dari satu keadaan dan terus-menerus hukumnya seperti itu. Tidak berubah sesuai dengan waktu, tempat dan ijtihad para imama seperti kewajiban hukum yang wajib, keharaman hukum yang haram, hukuman hadd yang telah ditetapkan syariat pada beberapa kejahatan. Hukum ini tidak berubah dan tidak ada ijtihad yang dapat menyelisihi yang telah ditetapkan Hukum yang berubah sesuai dengan kemashalahatan terkait dengan waktu, tempat dan keadaan seperti kadar hukum ta’zir, jenis dan tata caranya sesuai dengan mashlahat.” [Ighatsatul Lahfan 1/330] Hukum shalat berjamaah ini telah kami tulis di juga di awal-awal terjadinya wabah covid19 tanggal 20 maret dan penjelasannya masih sama. Silakan baca: Shalat Berjamaah Dan Jumat Ketika Ada WabahBaca Juga:Demikian semoga bermanfaat@Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtkel www.muslim.or.id🔍 Sakit Menurut Islam, Peran Suami Dalam Islam, Doa Agar Punya Mobil Mewah, Kodrat Seorang Istri, Doa Dzikir Pendek

Mensucikan Bejana Terkena Liur Anjing – Syarah Hadits

Mensucikan Bejana Terkena Liur Anjing Oleh Ustadz Kholid Syamhudi, Lc. وَعَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ الله عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلّمَ: طُهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيْهِ الْكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ، أُوْلاَهُنَّ بِالتُّرَابِ. أخْرَجَهُ مُسْلِمٌ. وَفِيْ لَفظٍ لَهُ: “فَلْيُرِقْهُ” وَلِلتِّرْمِذِيِّ: “أُخْرَاهُنَّ، أَوْ أُوْلاَهُنَّ بِالتُّرَابِ.” Dari Abu Hurairah radliallahu ‘anhu ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda: “Sucinya bejana kamu yang dijilat anjing adalah dengan cara mencucinya sebanyak tujuh kali dan yang pertama dengan tanah.” Diriwayatkan oleh Muslim. Dan dalam suatu lafaznya: “Hendaklah ia membuang air yang di bejana tersebut.” Dan dalam riwat Tirmidziy dengan lafazh: “Salah satu bilasannya dengan tanah atau yang pertamanya.” Takhrijul Hadits : SHAHIH. Telah diriwayatkan oleh Muslim ( 1/162), Abu Dawud (no.71), Tirmidziy (no.91) , Nasaa-i(1/178), Ahmad (no.2/265,427,489,508) dan lain-lain banyak sekali yang salah satu lafazh-nya seperti di atas . Dalam lafazh Tirmidziy: أُوْلاَهُنَّ أَوْ أُخْرَاهُنَّ بِالتُّرَابِ “ Yang pertama atau salah satunya dicampur dengan tanah “ Kemudian Abu Dawud –di dalam salah satu riwayatnya– (no.72), Tirmidziy (no.91), Thahawi dikitabnya Syarah Ma’aa-nil Atsar (1/19-20), Daruquthni (1/64,67,68) dan Baihaqiy (1/247-248) memberikan tambahan . …وَإِذَا وَلَغَتْ فِيْهِ الْهِرَّةُ غُسِلَ مَرَّةً “… Dan apabila air di dalam bejana tersebut dijilat oleh kucing dicuci satu kali “ Tambahan ini telah di-Shahih-kan oleh Tirmidziy, Thahawi, Daruquthni Syaikh Ahmad Syakir dan Syaikh Al-Albani. Kemudian, hadits di atas tanpa tambahan “yang pertama dicampur dengan tanah.” Telah diriwayatkan juga oleh Imam Malik, Bukhari, Muslim, Nasaa-i, Ibnu Majah dan Ahmad dan lain-lain banyak sekali dengan lafazh: إِذَا شَرِبَ الْكَلْبُ فِيْ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْسِلْهُ سَبْعًا. “Apabila anjing meminum (air) di bejana salah seorang dari kamu, maka hendaklah ia mencucinya sebanyak tujuh kali.” Imam muslim (no. 89) juga meriwayatkan dari jalur Ali bin Mushir dari al-A’masy dari Abu Razien dan Abu Shalih dari Abu Hurairoh secara marfu’ dengan lafazh : «إذا ولغ الكلب في إناء أحدكم فليرقه، ثم ليغسله سبع مرات» “Apabila anjing meminum (air) di bejana salah seorang dari kamu, maka hendaklah ia menumpahkannya kemudian mencucinya sebanyak tujuh kali.” Lafazh dengan jalur periwayatan inipun dikeluarkan imam an-Nasaa’i (1/53). Sebagian ahli hadits melemahkan lafazh (فليرقه) karena Ali bin Mushir bersendirian meriwayatkannya dari al-A’masy. Padahal hadits ini diriwayatkan oleh 9 orang murid al-A’masy dan semuanya tidak menyebutkan tambahan lafazh tersebut. Diantara mereka adalah Syu’bah dan Abu Mu’awiyah yang keduanya termasuk murid dekat al-A’masy. Juga hadits ini diriwayatkan dari Abu Hurairoh oleh sepuluh orang selain al-A’masy dan tidak ada diriwayatkan lafazh ini. (lihat ath-thahuur hlm 270). Nampaknya al-Hafizh ibnu Hajar mencukupkan dengan riwayat muslim saja karena lebih sempurna dari riwayat al-Bukhori yang tidak menyebutkan padanya penggunaan debu. Padahal hadits ini asalnya shahihain dengan lafazh : «إذا ولغ الكلب في إناء أحدكم فليغسله سبع مرات»lalu imam Muslim menambahkan lafazh : «أولاهن بالتراب» Hadits ini didukung oleh hadits Abdullah bin Mughaffal bahwa Nabi bersabda: «إذا ولغ الكلب في الإناء فاغسلوه سبع مرات، وعفّروه الثامنة بالتراب» أخرجه مسلم Apabila Anjing menjilati bejana maka cucilah bejana tersebut tujuh kali dan taburilah yang kedelapan dengan debu. (HR Muslim no. 93). Sedangkan at-Tirmidzi (no. 91) meriwayatkan dari jalan periwayatan Ayyub dari Ibnu Sirin dari Abu Hurairoh secara marfu’ dengan lafazh: «يُغسل الإناء إذا ولغ فيه الكلب سبع مرات، أُولاهن أو أخراهن بالتراب، وإذا ولغت فيه الهرة غسل مرة» ، وقال الترمذي: (حديث حسن صحيح). Bejana dicuci bila dijilati anjing tujuh kali, yang pertama atau terakhir dengan debu. Apabila kucing yang menjilatinya maka dicuci sekali. Imam at-Tirmidzi menyatakan: Hadits ini hasan shahih. Kosa kata Hadits (طهور إناء أحدكم)dengan didhommahkan huruf tha’nya bermakna pensucian bejana salah seorang dari kalian. (إذا ولغ فيه الكلب) : apabila anjing menjilatinya. Kata (وَلَغَ الكلب يلَغُ ولَغاً وولوغاً) artinya apabila minum atau memasukkan ujung lidahnya dan menggerakkannya. Sedang kan (أل) pada kata (الكلب) bermakna istighraqiyah sehingga mencakup segala jenis anjing baik yang diizinkan pemilikannya seperti anjing pemburu, anjing penjaga ternak dan kebun maupun yang tidak diizinkan. (سبع مرات) pada asalnya bermakna Hendaknya mencucunya tujuh kali cucian (أولاهن بالتراب) : pertama dengan menggunakan debu. Pengertian umum hadits Syariat Islam berasal dari Allah yang maha bijaksana lagi maha mengetahui akibat yang ditimbulkan dari sebagian makhlukNya berupa madharat dan mengetahui cara menanggulangi dan mencegahnya serta menghilangkan bahaya tersebut. Diantara makhluk-Nya tersebut adalah anjing yang telah ditetapkan secara medis bahwa liurnya mengandung mikroba dan kotoran yang tidak hilang dan tercegah bahayanya kecuali dengan pensuciannya sesuai dengan anjuran Rasulullah. Dalam hadits ini Abu Hurairah menjelaskan anjuran Rasulullah kepada kita semua untuk mencuci semua bejana yang terkena liur anjing sebanyak tujuh kali dengan air dan tanah agar hilang semua mikronba dan kotoran tersebut. (lihat Tambih al-Afhaam 1/21). Fiqih Hadits: 1. Najisnya air liur anjing berdasarkan ketegasan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Sucinya bejana salah seorang dari kamu apabila dijilat anjing…” Adapun selain air liurnya seperti badannya atau bulunya tidak najis, karena hadits di atas tidak menunjukkan najisnya anjing secara mutlak, kecuali air liurnya, sedang menurut kaedah yang disepakati bahwa asal segala sesuatu itu suci sampai datang dalil yang shahih dan tegas yang menyatakannya najis, kalau tidak ada dalil, maka kembali kepada hukum asalnya yaitu suci. Inilah mazhab yang dipilih oleh syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dari perselisihan para ulama (majmu’ah Fatawa Ibnu Taimiyyah Al Kubro 1/37-38 masalah ke 16) Adapun mazhab yang mengatakan bahwa air liur anjing suci tidak najis adalah mazhab yang batil: Pertama: Bahwa nash telah datang menegaskan bahwa air liur anjing itu najis. Maka menurut kaedah yang telah disepakati: “Apabila nash telah datang, maka batallah segala pendapat” Mereka yang mengatakan bahwa air liur anjing itu tidak najis secara terang-terangan telah melawan nash dengan pendapatnya, maka batal lah pendapatnya! Karena dalil menegaskan: “Sucinya bejana kamu yang dijilat oleh anjing dicuci sebanyak tujuh kali dan yang pertama dicampur dengan tanah” lafazh “suci” merupakan lawan bagi “najis”! Kedua: sebagian dari mereka berdalil tentang sucinya air liur anjing dengan anjing yang dipakai untuk berburu yang menangkap binatang buruannya yang tentu saja tidak selamat dari gigitan dan air liurnya. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengatakan najisnya dan memerintahkan mencucinya, padahal air liur anjing buruan itu telah mengenai binatang buruannya, bukankah ini menjelaskan kepada kita bahwa air liur anjing itu tidak najis? Saya jawab: Telah berkata syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah: “Sesungguhnya air liur anjing apabila mengenai binatang buruan tidak wajib mencucinya, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah memerintahkan seseorang pun juga untuk mencucinya. Sesungguhnya beliau telah memaafkan dari air liur anjing pada tempat yang dibutuhkan dan memerintahkan untuk mencucinya pada tempat yang tidak dibutuhkan. Yang menunjukkan bahwa pembuat syari’at tetap memelihara kemaslahatan makhluk dan kebutuhan mereka.” (Majmu’ah fatawa Ibnu Taimiyyah Al Kubro 1/39, masalah ke 16 dengan ringkas). 2. Kewajiban mencuci bejana yang dijilat oleh anjing sebanyak tujuh kali dan yang pertama dicampur dengan tanah. Hal ini karena kenajisan anjing adalah terberatair liur anjing dan semua yang keluar dari badannya berupa kencing atau keringat atau lainnya adalah najis. Tidak bisa tanah diganti dengan sabun atau yang sepertinya karena ini sifatnya ta’abbudiyah (perbadatan) dan perintah menggunakan tanah walaupun ada kemungkinan lebih bersih namun tidak bisa dipastikan kepastian pengertian tersebut. 3. Jumlah cucian ini khusus untuk najis anjing dan tidak dianalogikan kepada selainnya, seperti babi; bab ibadah pada asalnya adalah masalah tauqifiyah yang tidak bisa diketahui dengan akal dan analogi (Qiyaas). Tidak ada nash yang menjelaskan berbilangnya pencucian kecuali pada anjing. Demikian juga babi sudah disebutkan dalam al-Qur`an dan sudah ada dizaman nabi namun tidak juga ada keterangan jelas disamakan dengan anjing, sehingga kenajisannya seperti kenajisan barang lainnya. Najis-najis selain anjing hanya diwajibkan sekali cuci yang bisa menghilangkan dzat najis dan bekasnya. Apabila tidak bisa hilang dalam sekali cuci maka ditambah hingga hilang bekas-bekasnya, walaupun melebihi tujuh kali, baik itu di tanah, pakaian, kasur ataupun bejana. Ini adalah pendapat mayoritas ulama, berdasarkan sabda Rasulullah : «إذا أصاب إحداكن الدم من الحيضة فلتقرصه، ثم لتنضحه بماء ثم لتصلِّ فيه»[( أخرجه البخاري (277)، ومسلم (291)، Apabila darah haidh menegani pakaian salah seorang dari kalian, maka hendaklah menggosoknya, kemudian membilasnya dengan air kemudian sholatlah menggunakannya. (HR al-bukhori no. 277 dan Muslim no. 291). Beliau tidak memerintahkan untuk mencucinya dengan bilangan tertentu, seandainya harus dengan bilangan tertentu, tentulah beliau akan jelaskan seperti yang ada dalam hadits kita ini. Demikian juga maksudnya adalah menghilangkan najis, maka ketika telah hilang najisnya hilang juga hukumnya. 4. Kewajiban membuang air di dalam bejana yang dijilat oleh anjing. 5. Lafazh “walagho” menunjukkan bahwa jilatan anjing yang wajib dicuci sebanyak tujuh kali dan yang pertama dengan tanah hanya terbatas pada benda cair, adapun kalau yang dijilat itu bukan benda cair seperti badan atau pakaian maka dicuci saja sampai bersih karena najisnya. 6. Disukai mencuci bejana yang dijilat oleh kucing satu kali, karena pada hakekatnya air liur kucing itu tidak najis, sebagaimana dijelaskan oleh hadits selanjutnya: 7. Hadits ini menunjukkan kenajisan anjing, karena sabda Rasulullah : «طهور إناء أحدكم» , kata thuhur tidak disampaikan kecuali dari hadats atau najis dan tidak mungkin terjadi hadats pada bejana, sehingga hanya tersisa najis saja. Demikian juga karena beliau printahkan untuk membuang isi bejana. Apabila semua ini berkenaan dengan mulut anjing yang merupakan anggoa yang terbaik padanya karena banyaknya menjulurkan lidahnya, maka anggota tubuh lainnya lebih najis lagi. Imam Ibnu Daqieq al-‘Ied membantah pendapat yang memahami hadits-hadits ini karena Ta’abbud, beliau berkata: (.. والحمل على التنجيس أولى؛ لأنه متى دار الحكم بين كونه تعبداً، وبين كونه معقول المعنى، كان حمله على كونه معقول المعنى أولى؛ لندرة التعبد بالنسبة إلى الأحكام المعقولة المعنى) «شرح العمدة» 1/145 Memahami hadits karena najisnya lebih pas; karena dimana ada hukum berkisar antara keadaannya bersifat ta’abbud (tidak memiliki illah) dengan keadaannya bersifat dapat difahami adanya illah, maka membawanya kepada yang dapat difahami illahnya lebih pas. Hal ini karena sedikitnya hukum bersifat ta’abbud (tanpa illah) dibandingkan hukum-hukum yang memiliki illah. (Syarhu al-“Umdah 1/145). 8. Nabi hanya menyebut kata “al-Wuluugh (menjilati)” karena itu adalah keumumannya. Anjing tidak mengeluarkan kencing dan kotorannya di bejana. Semua yang ada karena keumuman adanya maka tidak ada mafhum disana. Sehingga najisnya anjing itu umum pada semua badannya dan yang terkena ddengannya diberlakukan sama. Inilah pendapat mayoritas ulama. Sedangkan Zhahiriyah berpendapat bahwa mencuci tujuh kali khusus pada najis air liur saja. Adapun kencing, kotoran, darah atau keringatnya sama seperti najis-najis lainnya. Imam an-Nawawi menyatakan: Ini cukup pas dan kuat dari sisi dalil (al-majmu’ 2/586). Beliau juga menyampaikan dalam kitab Raudhath Thalibin 1/32 pendapat ini adalah sisi syadz (tidak diakui) dalam madzhab Syafi’i. Pendapat zhahiriyah ini dirojihkan imam Muhammad bin Ali asy-Syaukanidalam as-Sail al-jaraar 1/37. Ulama yang merojihkan pendapat zhahiriyah menyatakan bahwa sabda Nabi «إذا ولغ أو إذا شرب..» menunjukkan hukum tersebut tidak melebihi menjilati dan minum; karena mafhum asy-Syarat adalah hujjah menurut kebanyakan ulama. Pengertiannya bhaw hukum tidak demikian ketika tidak ada syarat tersebut. Imam al-Iraqi menjawab hal ini dengan menyatakan bahwa Nabi membatasi dengan kata “menjilat” hanya karena keumumannya (Kharaja makhrajalh\ghalib), bukan sebagai syarat; karena anjing hanya menginginkan bejana umumnya untuk minum atau makan, bukan untuk meletakkan kaki dan tangannya pada bejana tersebut. Sehingga pembatasan dengan kata “menjilat” karena umunya keadaan anjing pada bejana. (Tharhu at-tatsrieb 2/122) Pendapat mayoritas ulama adalah yang rajih dalam masalah ini. 9. Hadits ini nash dalam kewajiban mensucikannya dengan tanah (debu) bersama dengan air karena jeleknya najis anjing. Inilah pendapat Syafi’iyah dan hanabilah (syarhu Muslim 3/189, Nihayatulmuhtaaj 1/236 dan al-Inshaaf 1/310). Tidak ada bedanya antara mencampurkan air dengan tanah hingga bercampur baru digunakan atau air disiramkan ke tanah yang sudah digunakan untuk mencuci. 10. Hadits ini menunjukkan kewajiban menumpahkan isi bejana berupa air atau susu atau selainnya. Hal ini menunjukkan kenajisan air liur najing dan air liurnya memiliki pengaruh pada air. Itu karena umumnya bejana berukuran kecil dan airnya sedikit. Seandainya isi bejana tersebut suci tentulah nabi tidak memerintahkan untuk menumpahkannya. Masaa’il Ada beberapa masalah terkait dengan hadits ini, diantaranya: 1. Apakah tambahan kata (فليرقه) shahih ataukah tidak? Sebagian ahli hadits melemahkan lafazh (فليرقه) yang ada dari jalur periwayatan Ali bin Mushir dari al-A’masy dari Abu Razien dan Abu Shalih dari Abu Hurairoh. Imam Muslim mengisyareatkan bersendirinya Ali bin Mushir dalam meriwayatkan lafazh ini. Imam an-Nasa’i menyataka: Saya tidak mengetahui ada seorang yang mendampingi Ali bin Mushir atas riwayat (فليرقه). (Sunan an-nasaa’i 1/53). Demikian juga semakna dengannya disampaikan ibnu mandah (lihat fathu al-baari 1/331) Imam al-Iraqi menyatakan: Ini tidak merusaknya, karena tambahan dari tsiqah (ziyadah tsiqah) diterima menurut pendapat mayoritas ulama…. Ali bin Mushir ini telah ditsiqahkan oleh Ahmad bin hambal, Yahya bin Ma’in, al-“ijli dan selain mereka. Beliau seorang huffazh yang dijadikan sandaran oleh syeikhoin (al-Bukhori dan Muslim). Saya tidak tahu ada seorang yang mencelanya, sehingga kesendiriannya tersebut tidak berpengaruh. (Tharhu at-tatsrieb 2/121). Sedang ibnu al-mulaqqin menyatakan: Kesendiriannya dalam meriwayatkan hal ini tidak bermasalah; karena Ali bin Mushir adalah seorang imam, hafizh yang disepakati ketakwaannya dan jadi hujjah. Oleh karena itu ad-Daraquthni menyatakan setelah menyampaikan riwayat ini: Sanadnya hasan dan para perawinya Tsiqah (lihat Sunan ad-daraquthni 1/64). Ini juga diriwayatkan imamul aimmah Muhammad bin ishaq bin Khuzaimah dalam shahihnya (Shahih ibnu Khuzaimah no. 98) dan lafazhnya (فليهرقه) dan zhahir riwayat ini adalah kewajiban mnumpahkan air dan makanan…. (syarhu al-Umdah 1/306 dan al-Badru al-Munir 2/325). Hadits dengan tambahan ini dihukumi shahih oleh syeikh al-Albani dalam Irwa’ al-Ghalil no. 167. 2. Jumlah pencucian Terpahami dari hadits Abdullah bin Mughaffal bahwa mencucinya delapan kali, karena lafazh : «وعفروه الثامنة بالتراب» sehingga ini menjadi dasar wajibnya mencuci delapan kali. Ibnu Abdilbarr menyatakan: (بهذا الحديث كان يفتي الحسن البصري، أن يُغسل الإناء سبع مرات والثامنة بالتراب، ولا أعلم أحداً كان يفتي بذلك غيره) Dengan dasar hadits ini al-Hasan al-bashri berfatwa mencuci bejana tujuh kali dan kedelapannya dengan menggunakan debu (tanah). Saya tidak mengetahui ada yang berfatwa demikian selain beliau. (at-tamhied 18/266). Nampaknya ibnu Abdilbarr menginginkan ulama-ulama terdahulu. Padahal ini juga pendapat yang diriwayatkan dari imam Ahmad, seperti dalam al-Mughni 1/73 dan dari Imam Maalik seperti dijelaskna dalam kitab at-talkhish 1/36) Diantara ulama ada yang merojihkan hadits Abu Hurairoh dan cuciannya hanya 7 kali. Mereka menjawab hadits Ibnu Mughaffal dengan beberapa jawaban: Cucian dijadikan delapan, karena tanah (debu) satu jenis bukan termasuk air, sehingga menjadikan bersatunya air dengan tanah dalam satu cucian dihitung dua. Sekan-akan tanah menduduki posisi satu cucian sehingga disebut kedelapan. Abu Hurairoh orang yang paling hafal hadits dizamannya, sehingga riwayatnya lebih didahulukan. Diantara ulama ada yang merojihkan hadits Ibnu Mughaffal; karena beliau menambah cucian kedelapan. Tambahan ini diterima khususnya dari beliau. Hal ini tidak mengapa karena mengamalkan pengertian yang terfahami dari nash dan berisi pengertian kehati-hatian. 3. Yang rojih pendapat pertama. Urutan pencucian dengan tanah (debu). Disebutkan posisi pencucian dengan tanah dalam hadits-hadits yang kita bahas ini dalam beberapa sisi. Ada riwayat : «أُولاهن بالتراب» , ada juga dengan lafazh: «وعفروه الثامنة بالتراب» dan ada juga : أولاهن أو أخراهن serta ada juga dengan lafazh: «إحداهن» sedangkan dalam riwayat ath-Thahawi (Syarah Musykil al-Atsar 1/21) dengan lafazh: أولاها ـ أو السابعة ـ بالتراب . ini semua tidak masalah dan tidak mengharukan untuk menghilangkan pensyariatan penggunaan tanah hanya karena adanya perbedaan-perbedaan ini, sebagaimana pendapat madzhab hanafiyah dan Malikiyah (lihat Syarhu al-‘Umdah karya ibnul Mulaqqin 1/308 dan Tharhu At-tatsrieb 2/129-130). Hal ini karena masih bisa dirojihkan dengan merojihkan lafazh (أُولاهن) ; karena ia adalah riwayat Abu Hurairoh dari jalan periwayatan Muhammad bin Sirin. Riwayat ibnu Sirin ini dibawakan oleh tiga perawi yaitu Hisyam bin Hisaan, Habieb bin asy-Syahied dan Ayub as-Sakhtiyaani. Imam Muslim mengeluarkan riwayat ini dari riwayat Hisyam. Riwayat ini rojih dengan tiga hal: Banyak perawinya Salah seorang dari syeikhain (al-Bukhori dan Muslim) mengeluarkannya. Dari sisi pengertiannya; karena pencucian dengan tanah lebih pas kalau pertama sebab dibutuhkan setelah pencucian dengan air yang menghilangkan sisa tanah tersebut. Beda kalau dijadikan yang ketujuh maka ia membutuhkan pencucian lagi setelahnya. Adapun riwayat at-tirmidzi yang berbunyi:أولاهن أو أُخراهن apabila ia berasal dari pernyataan Nabi maka ini menunjukkan adanya pilihan antara keduanya. Apabila itu keraguan dari sebagian perawi maka terjadilah satu hal yang kontradiktif, sehingga kembali kepada tarjih dan yang rojih adalah yang pertama sebagaimana diatas. Diantara indikator ini adalah keraguan dari perawi hadits adalah adanya riwayat lain dalam sunan at-tirmidzi dengan lafazh: أولاهن ـ أو قال: أخراهن ـ بالتراب Sedangkan riwayat (إحداهن) hal ini tidak ada dalam kutubussittah, adanya pada sunan ad-Daraquthni dan al-bazaar (lihat al-badru al-Munir 2/330). Hal ini tidak bertentangan dengan riwayat sebelumnya karena ia tidak ada penentuan bisa di yang pertama atau yang lainnya. Sehingga difahami dengan riwayat (أولاهن). Demikian juga dengan hadits وعفروه الثامنة بالتراب maka kedelapan ini ditinjau pada tambahan atas tujuh kali cucian memakai air bukan sebagai yang terakhir. Dengan demikian inipun tidak menyelisihi riwayat-riwayat diatas. Wallahu a’lam. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Foto Imam Mahdi, Manfaat Tidur Siang Menurut Islam, Perbedaan Darah Haid Dan Istihadhah, Doa Sholat Tahajud Dan Witir, Doa Doa Sholat Wajib, Perbedaan Suhuf Dan Kitab Visited 549 times, 3 visit(s) today Post Views: 475 QRIS donasi Yufid

Mensucikan Bejana Terkena Liur Anjing – Syarah Hadits

Mensucikan Bejana Terkena Liur Anjing Oleh Ustadz Kholid Syamhudi, Lc. وَعَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ الله عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلّمَ: طُهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيْهِ الْكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ، أُوْلاَهُنَّ بِالتُّرَابِ. أخْرَجَهُ مُسْلِمٌ. وَفِيْ لَفظٍ لَهُ: “فَلْيُرِقْهُ” وَلِلتِّرْمِذِيِّ: “أُخْرَاهُنَّ، أَوْ أُوْلاَهُنَّ بِالتُّرَابِ.” Dari Abu Hurairah radliallahu ‘anhu ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda: “Sucinya bejana kamu yang dijilat anjing adalah dengan cara mencucinya sebanyak tujuh kali dan yang pertama dengan tanah.” Diriwayatkan oleh Muslim. Dan dalam suatu lafaznya: “Hendaklah ia membuang air yang di bejana tersebut.” Dan dalam riwat Tirmidziy dengan lafazh: “Salah satu bilasannya dengan tanah atau yang pertamanya.” Takhrijul Hadits : SHAHIH. Telah diriwayatkan oleh Muslim ( 1/162), Abu Dawud (no.71), Tirmidziy (no.91) , Nasaa-i(1/178), Ahmad (no.2/265,427,489,508) dan lain-lain banyak sekali yang salah satu lafazh-nya seperti di atas . Dalam lafazh Tirmidziy: أُوْلاَهُنَّ أَوْ أُخْرَاهُنَّ بِالتُّرَابِ “ Yang pertama atau salah satunya dicampur dengan tanah “ Kemudian Abu Dawud –di dalam salah satu riwayatnya– (no.72), Tirmidziy (no.91), Thahawi dikitabnya Syarah Ma’aa-nil Atsar (1/19-20), Daruquthni (1/64,67,68) dan Baihaqiy (1/247-248) memberikan tambahan . …وَإِذَا وَلَغَتْ فِيْهِ الْهِرَّةُ غُسِلَ مَرَّةً “… Dan apabila air di dalam bejana tersebut dijilat oleh kucing dicuci satu kali “ Tambahan ini telah di-Shahih-kan oleh Tirmidziy, Thahawi, Daruquthni Syaikh Ahmad Syakir dan Syaikh Al-Albani. Kemudian, hadits di atas tanpa tambahan “yang pertama dicampur dengan tanah.” Telah diriwayatkan juga oleh Imam Malik, Bukhari, Muslim, Nasaa-i, Ibnu Majah dan Ahmad dan lain-lain banyak sekali dengan lafazh: إِذَا شَرِبَ الْكَلْبُ فِيْ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْسِلْهُ سَبْعًا. “Apabila anjing meminum (air) di bejana salah seorang dari kamu, maka hendaklah ia mencucinya sebanyak tujuh kali.” Imam muslim (no. 89) juga meriwayatkan dari jalur Ali bin Mushir dari al-A’masy dari Abu Razien dan Abu Shalih dari Abu Hurairoh secara marfu’ dengan lafazh : «إذا ولغ الكلب في إناء أحدكم فليرقه، ثم ليغسله سبع مرات» “Apabila anjing meminum (air) di bejana salah seorang dari kamu, maka hendaklah ia menumpahkannya kemudian mencucinya sebanyak tujuh kali.” Lafazh dengan jalur periwayatan inipun dikeluarkan imam an-Nasaa’i (1/53). Sebagian ahli hadits melemahkan lafazh (فليرقه) karena Ali bin Mushir bersendirian meriwayatkannya dari al-A’masy. Padahal hadits ini diriwayatkan oleh 9 orang murid al-A’masy dan semuanya tidak menyebutkan tambahan lafazh tersebut. Diantara mereka adalah Syu’bah dan Abu Mu’awiyah yang keduanya termasuk murid dekat al-A’masy. Juga hadits ini diriwayatkan dari Abu Hurairoh oleh sepuluh orang selain al-A’masy dan tidak ada diriwayatkan lafazh ini. (lihat ath-thahuur hlm 270). Nampaknya al-Hafizh ibnu Hajar mencukupkan dengan riwayat muslim saja karena lebih sempurna dari riwayat al-Bukhori yang tidak menyebutkan padanya penggunaan debu. Padahal hadits ini asalnya shahihain dengan lafazh : «إذا ولغ الكلب في إناء أحدكم فليغسله سبع مرات»lalu imam Muslim menambahkan lafazh : «أولاهن بالتراب» Hadits ini didukung oleh hadits Abdullah bin Mughaffal bahwa Nabi bersabda: «إذا ولغ الكلب في الإناء فاغسلوه سبع مرات، وعفّروه الثامنة بالتراب» أخرجه مسلم Apabila Anjing menjilati bejana maka cucilah bejana tersebut tujuh kali dan taburilah yang kedelapan dengan debu. (HR Muslim no. 93). Sedangkan at-Tirmidzi (no. 91) meriwayatkan dari jalan periwayatan Ayyub dari Ibnu Sirin dari Abu Hurairoh secara marfu’ dengan lafazh: «يُغسل الإناء إذا ولغ فيه الكلب سبع مرات، أُولاهن أو أخراهن بالتراب، وإذا ولغت فيه الهرة غسل مرة» ، وقال الترمذي: (حديث حسن صحيح). Bejana dicuci bila dijilati anjing tujuh kali, yang pertama atau terakhir dengan debu. Apabila kucing yang menjilatinya maka dicuci sekali. Imam at-Tirmidzi menyatakan: Hadits ini hasan shahih. Kosa kata Hadits (طهور إناء أحدكم)dengan didhommahkan huruf tha’nya bermakna pensucian bejana salah seorang dari kalian. (إذا ولغ فيه الكلب) : apabila anjing menjilatinya. Kata (وَلَغَ الكلب يلَغُ ولَغاً وولوغاً) artinya apabila minum atau memasukkan ujung lidahnya dan menggerakkannya. Sedang kan (أل) pada kata (الكلب) bermakna istighraqiyah sehingga mencakup segala jenis anjing baik yang diizinkan pemilikannya seperti anjing pemburu, anjing penjaga ternak dan kebun maupun yang tidak diizinkan. (سبع مرات) pada asalnya bermakna Hendaknya mencucunya tujuh kali cucian (أولاهن بالتراب) : pertama dengan menggunakan debu. Pengertian umum hadits Syariat Islam berasal dari Allah yang maha bijaksana lagi maha mengetahui akibat yang ditimbulkan dari sebagian makhlukNya berupa madharat dan mengetahui cara menanggulangi dan mencegahnya serta menghilangkan bahaya tersebut. Diantara makhluk-Nya tersebut adalah anjing yang telah ditetapkan secara medis bahwa liurnya mengandung mikroba dan kotoran yang tidak hilang dan tercegah bahayanya kecuali dengan pensuciannya sesuai dengan anjuran Rasulullah. Dalam hadits ini Abu Hurairah menjelaskan anjuran Rasulullah kepada kita semua untuk mencuci semua bejana yang terkena liur anjing sebanyak tujuh kali dengan air dan tanah agar hilang semua mikronba dan kotoran tersebut. (lihat Tambih al-Afhaam 1/21). Fiqih Hadits: 1. Najisnya air liur anjing berdasarkan ketegasan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Sucinya bejana salah seorang dari kamu apabila dijilat anjing…” Adapun selain air liurnya seperti badannya atau bulunya tidak najis, karena hadits di atas tidak menunjukkan najisnya anjing secara mutlak, kecuali air liurnya, sedang menurut kaedah yang disepakati bahwa asal segala sesuatu itu suci sampai datang dalil yang shahih dan tegas yang menyatakannya najis, kalau tidak ada dalil, maka kembali kepada hukum asalnya yaitu suci. Inilah mazhab yang dipilih oleh syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dari perselisihan para ulama (majmu’ah Fatawa Ibnu Taimiyyah Al Kubro 1/37-38 masalah ke 16) Adapun mazhab yang mengatakan bahwa air liur anjing suci tidak najis adalah mazhab yang batil: Pertama: Bahwa nash telah datang menegaskan bahwa air liur anjing itu najis. Maka menurut kaedah yang telah disepakati: “Apabila nash telah datang, maka batallah segala pendapat” Mereka yang mengatakan bahwa air liur anjing itu tidak najis secara terang-terangan telah melawan nash dengan pendapatnya, maka batal lah pendapatnya! Karena dalil menegaskan: “Sucinya bejana kamu yang dijilat oleh anjing dicuci sebanyak tujuh kali dan yang pertama dicampur dengan tanah” lafazh “suci” merupakan lawan bagi “najis”! Kedua: sebagian dari mereka berdalil tentang sucinya air liur anjing dengan anjing yang dipakai untuk berburu yang menangkap binatang buruannya yang tentu saja tidak selamat dari gigitan dan air liurnya. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengatakan najisnya dan memerintahkan mencucinya, padahal air liur anjing buruan itu telah mengenai binatang buruannya, bukankah ini menjelaskan kepada kita bahwa air liur anjing itu tidak najis? Saya jawab: Telah berkata syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah: “Sesungguhnya air liur anjing apabila mengenai binatang buruan tidak wajib mencucinya, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah memerintahkan seseorang pun juga untuk mencucinya. Sesungguhnya beliau telah memaafkan dari air liur anjing pada tempat yang dibutuhkan dan memerintahkan untuk mencucinya pada tempat yang tidak dibutuhkan. Yang menunjukkan bahwa pembuat syari’at tetap memelihara kemaslahatan makhluk dan kebutuhan mereka.” (Majmu’ah fatawa Ibnu Taimiyyah Al Kubro 1/39, masalah ke 16 dengan ringkas). 2. Kewajiban mencuci bejana yang dijilat oleh anjing sebanyak tujuh kali dan yang pertama dicampur dengan tanah. Hal ini karena kenajisan anjing adalah terberatair liur anjing dan semua yang keluar dari badannya berupa kencing atau keringat atau lainnya adalah najis. Tidak bisa tanah diganti dengan sabun atau yang sepertinya karena ini sifatnya ta’abbudiyah (perbadatan) dan perintah menggunakan tanah walaupun ada kemungkinan lebih bersih namun tidak bisa dipastikan kepastian pengertian tersebut. 3. Jumlah cucian ini khusus untuk najis anjing dan tidak dianalogikan kepada selainnya, seperti babi; bab ibadah pada asalnya adalah masalah tauqifiyah yang tidak bisa diketahui dengan akal dan analogi (Qiyaas). Tidak ada nash yang menjelaskan berbilangnya pencucian kecuali pada anjing. Demikian juga babi sudah disebutkan dalam al-Qur`an dan sudah ada dizaman nabi namun tidak juga ada keterangan jelas disamakan dengan anjing, sehingga kenajisannya seperti kenajisan barang lainnya. Najis-najis selain anjing hanya diwajibkan sekali cuci yang bisa menghilangkan dzat najis dan bekasnya. Apabila tidak bisa hilang dalam sekali cuci maka ditambah hingga hilang bekas-bekasnya, walaupun melebihi tujuh kali, baik itu di tanah, pakaian, kasur ataupun bejana. Ini adalah pendapat mayoritas ulama, berdasarkan sabda Rasulullah : «إذا أصاب إحداكن الدم من الحيضة فلتقرصه، ثم لتنضحه بماء ثم لتصلِّ فيه»[( أخرجه البخاري (277)، ومسلم (291)، Apabila darah haidh menegani pakaian salah seorang dari kalian, maka hendaklah menggosoknya, kemudian membilasnya dengan air kemudian sholatlah menggunakannya. (HR al-bukhori no. 277 dan Muslim no. 291). Beliau tidak memerintahkan untuk mencucinya dengan bilangan tertentu, seandainya harus dengan bilangan tertentu, tentulah beliau akan jelaskan seperti yang ada dalam hadits kita ini. Demikian juga maksudnya adalah menghilangkan najis, maka ketika telah hilang najisnya hilang juga hukumnya. 4. Kewajiban membuang air di dalam bejana yang dijilat oleh anjing. 5. Lafazh “walagho” menunjukkan bahwa jilatan anjing yang wajib dicuci sebanyak tujuh kali dan yang pertama dengan tanah hanya terbatas pada benda cair, adapun kalau yang dijilat itu bukan benda cair seperti badan atau pakaian maka dicuci saja sampai bersih karena najisnya. 6. Disukai mencuci bejana yang dijilat oleh kucing satu kali, karena pada hakekatnya air liur kucing itu tidak najis, sebagaimana dijelaskan oleh hadits selanjutnya: 7. Hadits ini menunjukkan kenajisan anjing, karena sabda Rasulullah : «طهور إناء أحدكم» , kata thuhur tidak disampaikan kecuali dari hadats atau najis dan tidak mungkin terjadi hadats pada bejana, sehingga hanya tersisa najis saja. Demikian juga karena beliau printahkan untuk membuang isi bejana. Apabila semua ini berkenaan dengan mulut anjing yang merupakan anggoa yang terbaik padanya karena banyaknya menjulurkan lidahnya, maka anggota tubuh lainnya lebih najis lagi. Imam Ibnu Daqieq al-‘Ied membantah pendapat yang memahami hadits-hadits ini karena Ta’abbud, beliau berkata: (.. والحمل على التنجيس أولى؛ لأنه متى دار الحكم بين كونه تعبداً، وبين كونه معقول المعنى، كان حمله على كونه معقول المعنى أولى؛ لندرة التعبد بالنسبة إلى الأحكام المعقولة المعنى) «شرح العمدة» 1/145 Memahami hadits karena najisnya lebih pas; karena dimana ada hukum berkisar antara keadaannya bersifat ta’abbud (tidak memiliki illah) dengan keadaannya bersifat dapat difahami adanya illah, maka membawanya kepada yang dapat difahami illahnya lebih pas. Hal ini karena sedikitnya hukum bersifat ta’abbud (tanpa illah) dibandingkan hukum-hukum yang memiliki illah. (Syarhu al-“Umdah 1/145). 8. Nabi hanya menyebut kata “al-Wuluugh (menjilati)” karena itu adalah keumumannya. Anjing tidak mengeluarkan kencing dan kotorannya di bejana. Semua yang ada karena keumuman adanya maka tidak ada mafhum disana. Sehingga najisnya anjing itu umum pada semua badannya dan yang terkena ddengannya diberlakukan sama. Inilah pendapat mayoritas ulama. Sedangkan Zhahiriyah berpendapat bahwa mencuci tujuh kali khusus pada najis air liur saja. Adapun kencing, kotoran, darah atau keringatnya sama seperti najis-najis lainnya. Imam an-Nawawi menyatakan: Ini cukup pas dan kuat dari sisi dalil (al-majmu’ 2/586). Beliau juga menyampaikan dalam kitab Raudhath Thalibin 1/32 pendapat ini adalah sisi syadz (tidak diakui) dalam madzhab Syafi’i. Pendapat zhahiriyah ini dirojihkan imam Muhammad bin Ali asy-Syaukanidalam as-Sail al-jaraar 1/37. Ulama yang merojihkan pendapat zhahiriyah menyatakan bahwa sabda Nabi «إذا ولغ أو إذا شرب..» menunjukkan hukum tersebut tidak melebihi menjilati dan minum; karena mafhum asy-Syarat adalah hujjah menurut kebanyakan ulama. Pengertiannya bhaw hukum tidak demikian ketika tidak ada syarat tersebut. Imam al-Iraqi menjawab hal ini dengan menyatakan bahwa Nabi membatasi dengan kata “menjilat” hanya karena keumumannya (Kharaja makhrajalh\ghalib), bukan sebagai syarat; karena anjing hanya menginginkan bejana umumnya untuk minum atau makan, bukan untuk meletakkan kaki dan tangannya pada bejana tersebut. Sehingga pembatasan dengan kata “menjilat” karena umunya keadaan anjing pada bejana. (Tharhu at-tatsrieb 2/122) Pendapat mayoritas ulama adalah yang rajih dalam masalah ini. 9. Hadits ini nash dalam kewajiban mensucikannya dengan tanah (debu) bersama dengan air karena jeleknya najis anjing. Inilah pendapat Syafi’iyah dan hanabilah (syarhu Muslim 3/189, Nihayatulmuhtaaj 1/236 dan al-Inshaaf 1/310). Tidak ada bedanya antara mencampurkan air dengan tanah hingga bercampur baru digunakan atau air disiramkan ke tanah yang sudah digunakan untuk mencuci. 10. Hadits ini menunjukkan kewajiban menumpahkan isi bejana berupa air atau susu atau selainnya. Hal ini menunjukkan kenajisan air liur najing dan air liurnya memiliki pengaruh pada air. Itu karena umumnya bejana berukuran kecil dan airnya sedikit. Seandainya isi bejana tersebut suci tentulah nabi tidak memerintahkan untuk menumpahkannya. Masaa’il Ada beberapa masalah terkait dengan hadits ini, diantaranya: 1. Apakah tambahan kata (فليرقه) shahih ataukah tidak? Sebagian ahli hadits melemahkan lafazh (فليرقه) yang ada dari jalur periwayatan Ali bin Mushir dari al-A’masy dari Abu Razien dan Abu Shalih dari Abu Hurairoh. Imam Muslim mengisyareatkan bersendirinya Ali bin Mushir dalam meriwayatkan lafazh ini. Imam an-Nasa’i menyataka: Saya tidak mengetahui ada seorang yang mendampingi Ali bin Mushir atas riwayat (فليرقه). (Sunan an-nasaa’i 1/53). Demikian juga semakna dengannya disampaikan ibnu mandah (lihat fathu al-baari 1/331) Imam al-Iraqi menyatakan: Ini tidak merusaknya, karena tambahan dari tsiqah (ziyadah tsiqah) diterima menurut pendapat mayoritas ulama…. Ali bin Mushir ini telah ditsiqahkan oleh Ahmad bin hambal, Yahya bin Ma’in, al-“ijli dan selain mereka. Beliau seorang huffazh yang dijadikan sandaran oleh syeikhoin (al-Bukhori dan Muslim). Saya tidak tahu ada seorang yang mencelanya, sehingga kesendiriannya tersebut tidak berpengaruh. (Tharhu at-tatsrieb 2/121). Sedang ibnu al-mulaqqin menyatakan: Kesendiriannya dalam meriwayatkan hal ini tidak bermasalah; karena Ali bin Mushir adalah seorang imam, hafizh yang disepakati ketakwaannya dan jadi hujjah. Oleh karena itu ad-Daraquthni menyatakan setelah menyampaikan riwayat ini: Sanadnya hasan dan para perawinya Tsiqah (lihat Sunan ad-daraquthni 1/64). Ini juga diriwayatkan imamul aimmah Muhammad bin ishaq bin Khuzaimah dalam shahihnya (Shahih ibnu Khuzaimah no. 98) dan lafazhnya (فليهرقه) dan zhahir riwayat ini adalah kewajiban mnumpahkan air dan makanan…. (syarhu al-Umdah 1/306 dan al-Badru al-Munir 2/325). Hadits dengan tambahan ini dihukumi shahih oleh syeikh al-Albani dalam Irwa’ al-Ghalil no. 167. 2. Jumlah pencucian Terpahami dari hadits Abdullah bin Mughaffal bahwa mencucinya delapan kali, karena lafazh : «وعفروه الثامنة بالتراب» sehingga ini menjadi dasar wajibnya mencuci delapan kali. Ibnu Abdilbarr menyatakan: (بهذا الحديث كان يفتي الحسن البصري، أن يُغسل الإناء سبع مرات والثامنة بالتراب، ولا أعلم أحداً كان يفتي بذلك غيره) Dengan dasar hadits ini al-Hasan al-bashri berfatwa mencuci bejana tujuh kali dan kedelapannya dengan menggunakan debu (tanah). Saya tidak mengetahui ada yang berfatwa demikian selain beliau. (at-tamhied 18/266). Nampaknya ibnu Abdilbarr menginginkan ulama-ulama terdahulu. Padahal ini juga pendapat yang diriwayatkan dari imam Ahmad, seperti dalam al-Mughni 1/73 dan dari Imam Maalik seperti dijelaskna dalam kitab at-talkhish 1/36) Diantara ulama ada yang merojihkan hadits Abu Hurairoh dan cuciannya hanya 7 kali. Mereka menjawab hadits Ibnu Mughaffal dengan beberapa jawaban: Cucian dijadikan delapan, karena tanah (debu) satu jenis bukan termasuk air, sehingga menjadikan bersatunya air dengan tanah dalam satu cucian dihitung dua. Sekan-akan tanah menduduki posisi satu cucian sehingga disebut kedelapan. Abu Hurairoh orang yang paling hafal hadits dizamannya, sehingga riwayatnya lebih didahulukan. Diantara ulama ada yang merojihkan hadits Ibnu Mughaffal; karena beliau menambah cucian kedelapan. Tambahan ini diterima khususnya dari beliau. Hal ini tidak mengapa karena mengamalkan pengertian yang terfahami dari nash dan berisi pengertian kehati-hatian. 3. Yang rojih pendapat pertama. Urutan pencucian dengan tanah (debu). Disebutkan posisi pencucian dengan tanah dalam hadits-hadits yang kita bahas ini dalam beberapa sisi. Ada riwayat : «أُولاهن بالتراب» , ada juga dengan lafazh: «وعفروه الثامنة بالتراب» dan ada juga : أولاهن أو أخراهن serta ada juga dengan lafazh: «إحداهن» sedangkan dalam riwayat ath-Thahawi (Syarah Musykil al-Atsar 1/21) dengan lafazh: أولاها ـ أو السابعة ـ بالتراب . ini semua tidak masalah dan tidak mengharukan untuk menghilangkan pensyariatan penggunaan tanah hanya karena adanya perbedaan-perbedaan ini, sebagaimana pendapat madzhab hanafiyah dan Malikiyah (lihat Syarhu al-‘Umdah karya ibnul Mulaqqin 1/308 dan Tharhu At-tatsrieb 2/129-130). Hal ini karena masih bisa dirojihkan dengan merojihkan lafazh (أُولاهن) ; karena ia adalah riwayat Abu Hurairoh dari jalan periwayatan Muhammad bin Sirin. Riwayat ibnu Sirin ini dibawakan oleh tiga perawi yaitu Hisyam bin Hisaan, Habieb bin asy-Syahied dan Ayub as-Sakhtiyaani. Imam Muslim mengeluarkan riwayat ini dari riwayat Hisyam. Riwayat ini rojih dengan tiga hal: Banyak perawinya Salah seorang dari syeikhain (al-Bukhori dan Muslim) mengeluarkannya. Dari sisi pengertiannya; karena pencucian dengan tanah lebih pas kalau pertama sebab dibutuhkan setelah pencucian dengan air yang menghilangkan sisa tanah tersebut. Beda kalau dijadikan yang ketujuh maka ia membutuhkan pencucian lagi setelahnya. Adapun riwayat at-tirmidzi yang berbunyi:أولاهن أو أُخراهن apabila ia berasal dari pernyataan Nabi maka ini menunjukkan adanya pilihan antara keduanya. Apabila itu keraguan dari sebagian perawi maka terjadilah satu hal yang kontradiktif, sehingga kembali kepada tarjih dan yang rojih adalah yang pertama sebagaimana diatas. Diantara indikator ini adalah keraguan dari perawi hadits adalah adanya riwayat lain dalam sunan at-tirmidzi dengan lafazh: أولاهن ـ أو قال: أخراهن ـ بالتراب Sedangkan riwayat (إحداهن) hal ini tidak ada dalam kutubussittah, adanya pada sunan ad-Daraquthni dan al-bazaar (lihat al-badru al-Munir 2/330). Hal ini tidak bertentangan dengan riwayat sebelumnya karena ia tidak ada penentuan bisa di yang pertama atau yang lainnya. Sehingga difahami dengan riwayat (أولاهن). Demikian juga dengan hadits وعفروه الثامنة بالتراب maka kedelapan ini ditinjau pada tambahan atas tujuh kali cucian memakai air bukan sebagai yang terakhir. Dengan demikian inipun tidak menyelisihi riwayat-riwayat diatas. Wallahu a’lam. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Foto Imam Mahdi, Manfaat Tidur Siang Menurut Islam, Perbedaan Darah Haid Dan Istihadhah, Doa Sholat Tahajud Dan Witir, Doa Doa Sholat Wajib, Perbedaan Suhuf Dan Kitab Visited 549 times, 3 visit(s) today Post Views: 475 QRIS donasi Yufid
Mensucikan Bejana Terkena Liur Anjing Oleh Ustadz Kholid Syamhudi, Lc. وَعَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ الله عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلّمَ: طُهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيْهِ الْكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ، أُوْلاَهُنَّ بِالتُّرَابِ. أخْرَجَهُ مُسْلِمٌ. وَفِيْ لَفظٍ لَهُ: “فَلْيُرِقْهُ” وَلِلتِّرْمِذِيِّ: “أُخْرَاهُنَّ، أَوْ أُوْلاَهُنَّ بِالتُّرَابِ.” Dari Abu Hurairah radliallahu ‘anhu ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda: “Sucinya bejana kamu yang dijilat anjing adalah dengan cara mencucinya sebanyak tujuh kali dan yang pertama dengan tanah.” Diriwayatkan oleh Muslim. Dan dalam suatu lafaznya: “Hendaklah ia membuang air yang di bejana tersebut.” Dan dalam riwat Tirmidziy dengan lafazh: “Salah satu bilasannya dengan tanah atau yang pertamanya.” Takhrijul Hadits : SHAHIH. Telah diriwayatkan oleh Muslim ( 1/162), Abu Dawud (no.71), Tirmidziy (no.91) , Nasaa-i(1/178), Ahmad (no.2/265,427,489,508) dan lain-lain banyak sekali yang salah satu lafazh-nya seperti di atas . Dalam lafazh Tirmidziy: أُوْلاَهُنَّ أَوْ أُخْرَاهُنَّ بِالتُّرَابِ “ Yang pertama atau salah satunya dicampur dengan tanah “ Kemudian Abu Dawud –di dalam salah satu riwayatnya– (no.72), Tirmidziy (no.91), Thahawi dikitabnya Syarah Ma’aa-nil Atsar (1/19-20), Daruquthni (1/64,67,68) dan Baihaqiy (1/247-248) memberikan tambahan . …وَإِذَا وَلَغَتْ فِيْهِ الْهِرَّةُ غُسِلَ مَرَّةً “… Dan apabila air di dalam bejana tersebut dijilat oleh kucing dicuci satu kali “ Tambahan ini telah di-Shahih-kan oleh Tirmidziy, Thahawi, Daruquthni Syaikh Ahmad Syakir dan Syaikh Al-Albani. Kemudian, hadits di atas tanpa tambahan “yang pertama dicampur dengan tanah.” Telah diriwayatkan juga oleh Imam Malik, Bukhari, Muslim, Nasaa-i, Ibnu Majah dan Ahmad dan lain-lain banyak sekali dengan lafazh: إِذَا شَرِبَ الْكَلْبُ فِيْ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْسِلْهُ سَبْعًا. “Apabila anjing meminum (air) di bejana salah seorang dari kamu, maka hendaklah ia mencucinya sebanyak tujuh kali.” Imam muslim (no. 89) juga meriwayatkan dari jalur Ali bin Mushir dari al-A’masy dari Abu Razien dan Abu Shalih dari Abu Hurairoh secara marfu’ dengan lafazh : «إذا ولغ الكلب في إناء أحدكم فليرقه، ثم ليغسله سبع مرات» “Apabila anjing meminum (air) di bejana salah seorang dari kamu, maka hendaklah ia menumpahkannya kemudian mencucinya sebanyak tujuh kali.” Lafazh dengan jalur periwayatan inipun dikeluarkan imam an-Nasaa’i (1/53). Sebagian ahli hadits melemahkan lafazh (فليرقه) karena Ali bin Mushir bersendirian meriwayatkannya dari al-A’masy. Padahal hadits ini diriwayatkan oleh 9 orang murid al-A’masy dan semuanya tidak menyebutkan tambahan lafazh tersebut. Diantara mereka adalah Syu’bah dan Abu Mu’awiyah yang keduanya termasuk murid dekat al-A’masy. Juga hadits ini diriwayatkan dari Abu Hurairoh oleh sepuluh orang selain al-A’masy dan tidak ada diriwayatkan lafazh ini. (lihat ath-thahuur hlm 270). Nampaknya al-Hafizh ibnu Hajar mencukupkan dengan riwayat muslim saja karena lebih sempurna dari riwayat al-Bukhori yang tidak menyebutkan padanya penggunaan debu. Padahal hadits ini asalnya shahihain dengan lafazh : «إذا ولغ الكلب في إناء أحدكم فليغسله سبع مرات»lalu imam Muslim menambahkan lafazh : «أولاهن بالتراب» Hadits ini didukung oleh hadits Abdullah bin Mughaffal bahwa Nabi bersabda: «إذا ولغ الكلب في الإناء فاغسلوه سبع مرات، وعفّروه الثامنة بالتراب» أخرجه مسلم Apabila Anjing menjilati bejana maka cucilah bejana tersebut tujuh kali dan taburilah yang kedelapan dengan debu. (HR Muslim no. 93). Sedangkan at-Tirmidzi (no. 91) meriwayatkan dari jalan periwayatan Ayyub dari Ibnu Sirin dari Abu Hurairoh secara marfu’ dengan lafazh: «يُغسل الإناء إذا ولغ فيه الكلب سبع مرات، أُولاهن أو أخراهن بالتراب، وإذا ولغت فيه الهرة غسل مرة» ، وقال الترمذي: (حديث حسن صحيح). Bejana dicuci bila dijilati anjing tujuh kali, yang pertama atau terakhir dengan debu. Apabila kucing yang menjilatinya maka dicuci sekali. Imam at-Tirmidzi menyatakan: Hadits ini hasan shahih. Kosa kata Hadits (طهور إناء أحدكم)dengan didhommahkan huruf tha’nya bermakna pensucian bejana salah seorang dari kalian. (إذا ولغ فيه الكلب) : apabila anjing menjilatinya. Kata (وَلَغَ الكلب يلَغُ ولَغاً وولوغاً) artinya apabila minum atau memasukkan ujung lidahnya dan menggerakkannya. Sedang kan (أل) pada kata (الكلب) bermakna istighraqiyah sehingga mencakup segala jenis anjing baik yang diizinkan pemilikannya seperti anjing pemburu, anjing penjaga ternak dan kebun maupun yang tidak diizinkan. (سبع مرات) pada asalnya bermakna Hendaknya mencucunya tujuh kali cucian (أولاهن بالتراب) : pertama dengan menggunakan debu. Pengertian umum hadits Syariat Islam berasal dari Allah yang maha bijaksana lagi maha mengetahui akibat yang ditimbulkan dari sebagian makhlukNya berupa madharat dan mengetahui cara menanggulangi dan mencegahnya serta menghilangkan bahaya tersebut. Diantara makhluk-Nya tersebut adalah anjing yang telah ditetapkan secara medis bahwa liurnya mengandung mikroba dan kotoran yang tidak hilang dan tercegah bahayanya kecuali dengan pensuciannya sesuai dengan anjuran Rasulullah. Dalam hadits ini Abu Hurairah menjelaskan anjuran Rasulullah kepada kita semua untuk mencuci semua bejana yang terkena liur anjing sebanyak tujuh kali dengan air dan tanah agar hilang semua mikronba dan kotoran tersebut. (lihat Tambih al-Afhaam 1/21). Fiqih Hadits: 1. Najisnya air liur anjing berdasarkan ketegasan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Sucinya bejana salah seorang dari kamu apabila dijilat anjing…” Adapun selain air liurnya seperti badannya atau bulunya tidak najis, karena hadits di atas tidak menunjukkan najisnya anjing secara mutlak, kecuali air liurnya, sedang menurut kaedah yang disepakati bahwa asal segala sesuatu itu suci sampai datang dalil yang shahih dan tegas yang menyatakannya najis, kalau tidak ada dalil, maka kembali kepada hukum asalnya yaitu suci. Inilah mazhab yang dipilih oleh syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dari perselisihan para ulama (majmu’ah Fatawa Ibnu Taimiyyah Al Kubro 1/37-38 masalah ke 16) Adapun mazhab yang mengatakan bahwa air liur anjing suci tidak najis adalah mazhab yang batil: Pertama: Bahwa nash telah datang menegaskan bahwa air liur anjing itu najis. Maka menurut kaedah yang telah disepakati: “Apabila nash telah datang, maka batallah segala pendapat” Mereka yang mengatakan bahwa air liur anjing itu tidak najis secara terang-terangan telah melawan nash dengan pendapatnya, maka batal lah pendapatnya! Karena dalil menegaskan: “Sucinya bejana kamu yang dijilat oleh anjing dicuci sebanyak tujuh kali dan yang pertama dicampur dengan tanah” lafazh “suci” merupakan lawan bagi “najis”! Kedua: sebagian dari mereka berdalil tentang sucinya air liur anjing dengan anjing yang dipakai untuk berburu yang menangkap binatang buruannya yang tentu saja tidak selamat dari gigitan dan air liurnya. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengatakan najisnya dan memerintahkan mencucinya, padahal air liur anjing buruan itu telah mengenai binatang buruannya, bukankah ini menjelaskan kepada kita bahwa air liur anjing itu tidak najis? Saya jawab: Telah berkata syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah: “Sesungguhnya air liur anjing apabila mengenai binatang buruan tidak wajib mencucinya, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah memerintahkan seseorang pun juga untuk mencucinya. Sesungguhnya beliau telah memaafkan dari air liur anjing pada tempat yang dibutuhkan dan memerintahkan untuk mencucinya pada tempat yang tidak dibutuhkan. Yang menunjukkan bahwa pembuat syari’at tetap memelihara kemaslahatan makhluk dan kebutuhan mereka.” (Majmu’ah fatawa Ibnu Taimiyyah Al Kubro 1/39, masalah ke 16 dengan ringkas). 2. Kewajiban mencuci bejana yang dijilat oleh anjing sebanyak tujuh kali dan yang pertama dicampur dengan tanah. Hal ini karena kenajisan anjing adalah terberatair liur anjing dan semua yang keluar dari badannya berupa kencing atau keringat atau lainnya adalah najis. Tidak bisa tanah diganti dengan sabun atau yang sepertinya karena ini sifatnya ta’abbudiyah (perbadatan) dan perintah menggunakan tanah walaupun ada kemungkinan lebih bersih namun tidak bisa dipastikan kepastian pengertian tersebut. 3. Jumlah cucian ini khusus untuk najis anjing dan tidak dianalogikan kepada selainnya, seperti babi; bab ibadah pada asalnya adalah masalah tauqifiyah yang tidak bisa diketahui dengan akal dan analogi (Qiyaas). Tidak ada nash yang menjelaskan berbilangnya pencucian kecuali pada anjing. Demikian juga babi sudah disebutkan dalam al-Qur`an dan sudah ada dizaman nabi namun tidak juga ada keterangan jelas disamakan dengan anjing, sehingga kenajisannya seperti kenajisan barang lainnya. Najis-najis selain anjing hanya diwajibkan sekali cuci yang bisa menghilangkan dzat najis dan bekasnya. Apabila tidak bisa hilang dalam sekali cuci maka ditambah hingga hilang bekas-bekasnya, walaupun melebihi tujuh kali, baik itu di tanah, pakaian, kasur ataupun bejana. Ini adalah pendapat mayoritas ulama, berdasarkan sabda Rasulullah : «إذا أصاب إحداكن الدم من الحيضة فلتقرصه، ثم لتنضحه بماء ثم لتصلِّ فيه»[( أخرجه البخاري (277)، ومسلم (291)، Apabila darah haidh menegani pakaian salah seorang dari kalian, maka hendaklah menggosoknya, kemudian membilasnya dengan air kemudian sholatlah menggunakannya. (HR al-bukhori no. 277 dan Muslim no. 291). Beliau tidak memerintahkan untuk mencucinya dengan bilangan tertentu, seandainya harus dengan bilangan tertentu, tentulah beliau akan jelaskan seperti yang ada dalam hadits kita ini. Demikian juga maksudnya adalah menghilangkan najis, maka ketika telah hilang najisnya hilang juga hukumnya. 4. Kewajiban membuang air di dalam bejana yang dijilat oleh anjing. 5. Lafazh “walagho” menunjukkan bahwa jilatan anjing yang wajib dicuci sebanyak tujuh kali dan yang pertama dengan tanah hanya terbatas pada benda cair, adapun kalau yang dijilat itu bukan benda cair seperti badan atau pakaian maka dicuci saja sampai bersih karena najisnya. 6. Disukai mencuci bejana yang dijilat oleh kucing satu kali, karena pada hakekatnya air liur kucing itu tidak najis, sebagaimana dijelaskan oleh hadits selanjutnya: 7. Hadits ini menunjukkan kenajisan anjing, karena sabda Rasulullah : «طهور إناء أحدكم» , kata thuhur tidak disampaikan kecuali dari hadats atau najis dan tidak mungkin terjadi hadats pada bejana, sehingga hanya tersisa najis saja. Demikian juga karena beliau printahkan untuk membuang isi bejana. Apabila semua ini berkenaan dengan mulut anjing yang merupakan anggoa yang terbaik padanya karena banyaknya menjulurkan lidahnya, maka anggota tubuh lainnya lebih najis lagi. Imam Ibnu Daqieq al-‘Ied membantah pendapat yang memahami hadits-hadits ini karena Ta’abbud, beliau berkata: (.. والحمل على التنجيس أولى؛ لأنه متى دار الحكم بين كونه تعبداً، وبين كونه معقول المعنى، كان حمله على كونه معقول المعنى أولى؛ لندرة التعبد بالنسبة إلى الأحكام المعقولة المعنى) «شرح العمدة» 1/145 Memahami hadits karena najisnya lebih pas; karena dimana ada hukum berkisar antara keadaannya bersifat ta’abbud (tidak memiliki illah) dengan keadaannya bersifat dapat difahami adanya illah, maka membawanya kepada yang dapat difahami illahnya lebih pas. Hal ini karena sedikitnya hukum bersifat ta’abbud (tanpa illah) dibandingkan hukum-hukum yang memiliki illah. (Syarhu al-“Umdah 1/145). 8. Nabi hanya menyebut kata “al-Wuluugh (menjilati)” karena itu adalah keumumannya. Anjing tidak mengeluarkan kencing dan kotorannya di bejana. Semua yang ada karena keumuman adanya maka tidak ada mafhum disana. Sehingga najisnya anjing itu umum pada semua badannya dan yang terkena ddengannya diberlakukan sama. Inilah pendapat mayoritas ulama. Sedangkan Zhahiriyah berpendapat bahwa mencuci tujuh kali khusus pada najis air liur saja. Adapun kencing, kotoran, darah atau keringatnya sama seperti najis-najis lainnya. Imam an-Nawawi menyatakan: Ini cukup pas dan kuat dari sisi dalil (al-majmu’ 2/586). Beliau juga menyampaikan dalam kitab Raudhath Thalibin 1/32 pendapat ini adalah sisi syadz (tidak diakui) dalam madzhab Syafi’i. Pendapat zhahiriyah ini dirojihkan imam Muhammad bin Ali asy-Syaukanidalam as-Sail al-jaraar 1/37. Ulama yang merojihkan pendapat zhahiriyah menyatakan bahwa sabda Nabi «إذا ولغ أو إذا شرب..» menunjukkan hukum tersebut tidak melebihi menjilati dan minum; karena mafhum asy-Syarat adalah hujjah menurut kebanyakan ulama. Pengertiannya bhaw hukum tidak demikian ketika tidak ada syarat tersebut. Imam al-Iraqi menjawab hal ini dengan menyatakan bahwa Nabi membatasi dengan kata “menjilat” hanya karena keumumannya (Kharaja makhrajalh\ghalib), bukan sebagai syarat; karena anjing hanya menginginkan bejana umumnya untuk minum atau makan, bukan untuk meletakkan kaki dan tangannya pada bejana tersebut. Sehingga pembatasan dengan kata “menjilat” karena umunya keadaan anjing pada bejana. (Tharhu at-tatsrieb 2/122) Pendapat mayoritas ulama adalah yang rajih dalam masalah ini. 9. Hadits ini nash dalam kewajiban mensucikannya dengan tanah (debu) bersama dengan air karena jeleknya najis anjing. Inilah pendapat Syafi’iyah dan hanabilah (syarhu Muslim 3/189, Nihayatulmuhtaaj 1/236 dan al-Inshaaf 1/310). Tidak ada bedanya antara mencampurkan air dengan tanah hingga bercampur baru digunakan atau air disiramkan ke tanah yang sudah digunakan untuk mencuci. 10. Hadits ini menunjukkan kewajiban menumpahkan isi bejana berupa air atau susu atau selainnya. Hal ini menunjukkan kenajisan air liur najing dan air liurnya memiliki pengaruh pada air. Itu karena umumnya bejana berukuran kecil dan airnya sedikit. Seandainya isi bejana tersebut suci tentulah nabi tidak memerintahkan untuk menumpahkannya. Masaa’il Ada beberapa masalah terkait dengan hadits ini, diantaranya: 1. Apakah tambahan kata (فليرقه) shahih ataukah tidak? Sebagian ahli hadits melemahkan lafazh (فليرقه) yang ada dari jalur periwayatan Ali bin Mushir dari al-A’masy dari Abu Razien dan Abu Shalih dari Abu Hurairoh. Imam Muslim mengisyareatkan bersendirinya Ali bin Mushir dalam meriwayatkan lafazh ini. Imam an-Nasa’i menyataka: Saya tidak mengetahui ada seorang yang mendampingi Ali bin Mushir atas riwayat (فليرقه). (Sunan an-nasaa’i 1/53). Demikian juga semakna dengannya disampaikan ibnu mandah (lihat fathu al-baari 1/331) Imam al-Iraqi menyatakan: Ini tidak merusaknya, karena tambahan dari tsiqah (ziyadah tsiqah) diterima menurut pendapat mayoritas ulama…. Ali bin Mushir ini telah ditsiqahkan oleh Ahmad bin hambal, Yahya bin Ma’in, al-“ijli dan selain mereka. Beliau seorang huffazh yang dijadikan sandaran oleh syeikhoin (al-Bukhori dan Muslim). Saya tidak tahu ada seorang yang mencelanya, sehingga kesendiriannya tersebut tidak berpengaruh. (Tharhu at-tatsrieb 2/121). Sedang ibnu al-mulaqqin menyatakan: Kesendiriannya dalam meriwayatkan hal ini tidak bermasalah; karena Ali bin Mushir adalah seorang imam, hafizh yang disepakati ketakwaannya dan jadi hujjah. Oleh karena itu ad-Daraquthni menyatakan setelah menyampaikan riwayat ini: Sanadnya hasan dan para perawinya Tsiqah (lihat Sunan ad-daraquthni 1/64). Ini juga diriwayatkan imamul aimmah Muhammad bin ishaq bin Khuzaimah dalam shahihnya (Shahih ibnu Khuzaimah no. 98) dan lafazhnya (فليهرقه) dan zhahir riwayat ini adalah kewajiban mnumpahkan air dan makanan…. (syarhu al-Umdah 1/306 dan al-Badru al-Munir 2/325). Hadits dengan tambahan ini dihukumi shahih oleh syeikh al-Albani dalam Irwa’ al-Ghalil no. 167. 2. Jumlah pencucian Terpahami dari hadits Abdullah bin Mughaffal bahwa mencucinya delapan kali, karena lafazh : «وعفروه الثامنة بالتراب» sehingga ini menjadi dasar wajibnya mencuci delapan kali. Ibnu Abdilbarr menyatakan: (بهذا الحديث كان يفتي الحسن البصري، أن يُغسل الإناء سبع مرات والثامنة بالتراب، ولا أعلم أحداً كان يفتي بذلك غيره) Dengan dasar hadits ini al-Hasan al-bashri berfatwa mencuci bejana tujuh kali dan kedelapannya dengan menggunakan debu (tanah). Saya tidak mengetahui ada yang berfatwa demikian selain beliau. (at-tamhied 18/266). Nampaknya ibnu Abdilbarr menginginkan ulama-ulama terdahulu. Padahal ini juga pendapat yang diriwayatkan dari imam Ahmad, seperti dalam al-Mughni 1/73 dan dari Imam Maalik seperti dijelaskna dalam kitab at-talkhish 1/36) Diantara ulama ada yang merojihkan hadits Abu Hurairoh dan cuciannya hanya 7 kali. Mereka menjawab hadits Ibnu Mughaffal dengan beberapa jawaban: Cucian dijadikan delapan, karena tanah (debu) satu jenis bukan termasuk air, sehingga menjadikan bersatunya air dengan tanah dalam satu cucian dihitung dua. Sekan-akan tanah menduduki posisi satu cucian sehingga disebut kedelapan. Abu Hurairoh orang yang paling hafal hadits dizamannya, sehingga riwayatnya lebih didahulukan. Diantara ulama ada yang merojihkan hadits Ibnu Mughaffal; karena beliau menambah cucian kedelapan. Tambahan ini diterima khususnya dari beliau. Hal ini tidak mengapa karena mengamalkan pengertian yang terfahami dari nash dan berisi pengertian kehati-hatian. 3. Yang rojih pendapat pertama. Urutan pencucian dengan tanah (debu). Disebutkan posisi pencucian dengan tanah dalam hadits-hadits yang kita bahas ini dalam beberapa sisi. Ada riwayat : «أُولاهن بالتراب» , ada juga dengan lafazh: «وعفروه الثامنة بالتراب» dan ada juga : أولاهن أو أخراهن serta ada juga dengan lafazh: «إحداهن» sedangkan dalam riwayat ath-Thahawi (Syarah Musykil al-Atsar 1/21) dengan lafazh: أولاها ـ أو السابعة ـ بالتراب . ini semua tidak masalah dan tidak mengharukan untuk menghilangkan pensyariatan penggunaan tanah hanya karena adanya perbedaan-perbedaan ini, sebagaimana pendapat madzhab hanafiyah dan Malikiyah (lihat Syarhu al-‘Umdah karya ibnul Mulaqqin 1/308 dan Tharhu At-tatsrieb 2/129-130). Hal ini karena masih bisa dirojihkan dengan merojihkan lafazh (أُولاهن) ; karena ia adalah riwayat Abu Hurairoh dari jalan periwayatan Muhammad bin Sirin. Riwayat ibnu Sirin ini dibawakan oleh tiga perawi yaitu Hisyam bin Hisaan, Habieb bin asy-Syahied dan Ayub as-Sakhtiyaani. Imam Muslim mengeluarkan riwayat ini dari riwayat Hisyam. Riwayat ini rojih dengan tiga hal: Banyak perawinya Salah seorang dari syeikhain (al-Bukhori dan Muslim) mengeluarkannya. Dari sisi pengertiannya; karena pencucian dengan tanah lebih pas kalau pertama sebab dibutuhkan setelah pencucian dengan air yang menghilangkan sisa tanah tersebut. Beda kalau dijadikan yang ketujuh maka ia membutuhkan pencucian lagi setelahnya. Adapun riwayat at-tirmidzi yang berbunyi:أولاهن أو أُخراهن apabila ia berasal dari pernyataan Nabi maka ini menunjukkan adanya pilihan antara keduanya. Apabila itu keraguan dari sebagian perawi maka terjadilah satu hal yang kontradiktif, sehingga kembali kepada tarjih dan yang rojih adalah yang pertama sebagaimana diatas. Diantara indikator ini adalah keraguan dari perawi hadits adalah adanya riwayat lain dalam sunan at-tirmidzi dengan lafazh: أولاهن ـ أو قال: أخراهن ـ بالتراب Sedangkan riwayat (إحداهن) hal ini tidak ada dalam kutubussittah, adanya pada sunan ad-Daraquthni dan al-bazaar (lihat al-badru al-Munir 2/330). Hal ini tidak bertentangan dengan riwayat sebelumnya karena ia tidak ada penentuan bisa di yang pertama atau yang lainnya. Sehingga difahami dengan riwayat (أولاهن). Demikian juga dengan hadits وعفروه الثامنة بالتراب maka kedelapan ini ditinjau pada tambahan atas tujuh kali cucian memakai air bukan sebagai yang terakhir. Dengan demikian inipun tidak menyelisihi riwayat-riwayat diatas. Wallahu a’lam. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Foto Imam Mahdi, Manfaat Tidur Siang Menurut Islam, Perbedaan Darah Haid Dan Istihadhah, Doa Sholat Tahajud Dan Witir, Doa Doa Sholat Wajib, Perbedaan Suhuf Dan Kitab Visited 549 times, 3 visit(s) today Post Views: 475 QRIS donasi Yufid


Mensucikan Bejana Terkena Liur Anjing Oleh Ustadz Kholid Syamhudi, Lc. وَعَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ الله عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلّمَ: طُهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيْهِ الْكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ، أُوْلاَهُنَّ بِالتُّرَابِ. أخْرَجَهُ مُسْلِمٌ. وَفِيْ لَفظٍ لَهُ: “فَلْيُرِقْهُ” وَلِلتِّرْمِذِيِّ: “أُخْرَاهُنَّ، أَوْ أُوْلاَهُنَّ بِالتُّرَابِ.” Dari Abu Hurairah radliallahu ‘anhu ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda: “Sucinya bejana kamu yang dijilat anjing adalah dengan cara mencucinya sebanyak tujuh kali dan yang pertama dengan tanah.” Diriwayatkan oleh Muslim. Dan dalam suatu lafaznya: “Hendaklah ia membuang air yang di bejana tersebut.” Dan dalam riwat Tirmidziy dengan lafazh: “Salah satu bilasannya dengan tanah atau yang pertamanya.” Takhrijul Hadits : SHAHIH. Telah diriwayatkan oleh Muslim ( 1/162), Abu Dawud (no.71), Tirmidziy (no.91) , Nasaa-i(1/178), Ahmad (no.2/265,427,489,508) dan lain-lain banyak sekali yang salah satu lafazh-nya seperti di atas . Dalam lafazh Tirmidziy: أُوْلاَهُنَّ أَوْ أُخْرَاهُنَّ بِالتُّرَابِ “ Yang pertama atau salah satunya dicampur dengan tanah “ Kemudian Abu Dawud –di dalam salah satu riwayatnya– (no.72), Tirmidziy (no.91), Thahawi dikitabnya Syarah Ma’aa-nil Atsar (1/19-20), Daruquthni (1/64,67,68) dan Baihaqiy (1/247-248) memberikan tambahan . …وَإِذَا وَلَغَتْ فِيْهِ الْهِرَّةُ غُسِلَ مَرَّةً “… Dan apabila air di dalam bejana tersebut dijilat oleh kucing dicuci satu kali “ Tambahan ini telah di-Shahih-kan oleh Tirmidziy, Thahawi, Daruquthni Syaikh Ahmad Syakir dan Syaikh Al-Albani. Kemudian, hadits di atas tanpa tambahan “yang pertama dicampur dengan tanah.” Telah diriwayatkan juga oleh Imam Malik, Bukhari, Muslim, Nasaa-i, Ibnu Majah dan Ahmad dan lain-lain banyak sekali dengan lafazh: إِذَا شَرِبَ الْكَلْبُ فِيْ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْسِلْهُ سَبْعًا. “Apabila anjing meminum (air) di bejana salah seorang dari kamu, maka hendaklah ia mencucinya sebanyak tujuh kali.” Imam muslim (no. 89) juga meriwayatkan dari jalur Ali bin Mushir dari al-A’masy dari Abu Razien dan Abu Shalih dari Abu Hurairoh secara marfu’ dengan lafazh : «إذا ولغ الكلب في إناء أحدكم فليرقه، ثم ليغسله سبع مرات» “Apabila anjing meminum (air) di bejana salah seorang dari kamu, maka hendaklah ia menumpahkannya kemudian mencucinya sebanyak tujuh kali.” Lafazh dengan jalur periwayatan inipun dikeluarkan imam an-Nasaa’i (1/53). Sebagian ahli hadits melemahkan lafazh (فليرقه) karena Ali bin Mushir bersendirian meriwayatkannya dari al-A’masy. Padahal hadits ini diriwayatkan oleh 9 orang murid al-A’masy dan semuanya tidak menyebutkan tambahan lafazh tersebut. Diantara mereka adalah Syu’bah dan Abu Mu’awiyah yang keduanya termasuk murid dekat al-A’masy. Juga hadits ini diriwayatkan dari Abu Hurairoh oleh sepuluh orang selain al-A’masy dan tidak ada diriwayatkan lafazh ini. (lihat ath-thahuur hlm 270). Nampaknya al-Hafizh ibnu Hajar mencukupkan dengan riwayat muslim saja karena lebih sempurna dari riwayat al-Bukhori yang tidak menyebutkan padanya penggunaan debu. Padahal hadits ini asalnya shahihain dengan lafazh : «إذا ولغ الكلب في إناء أحدكم فليغسله سبع مرات»lalu imam Muslim menambahkan lafazh : «أولاهن بالتراب» Hadits ini didukung oleh hadits Abdullah bin Mughaffal bahwa Nabi bersabda: «إذا ولغ الكلب في الإناء فاغسلوه سبع مرات، وعفّروه الثامنة بالتراب» أخرجه مسلم Apabila Anjing menjilati bejana maka cucilah bejana tersebut tujuh kali dan taburilah yang kedelapan dengan debu. (HR Muslim no. 93). Sedangkan at-Tirmidzi (no. 91) meriwayatkan dari jalan periwayatan Ayyub dari Ibnu Sirin dari Abu Hurairoh secara marfu’ dengan lafazh: «يُغسل الإناء إذا ولغ فيه الكلب سبع مرات، أُولاهن أو أخراهن بالتراب، وإذا ولغت فيه الهرة غسل مرة» ، وقال الترمذي: (حديث حسن صحيح). Bejana dicuci bila dijilati anjing tujuh kali, yang pertama atau terakhir dengan debu. Apabila kucing yang menjilatinya maka dicuci sekali. Imam at-Tirmidzi menyatakan: Hadits ini hasan shahih. Kosa kata Hadits (طهور إناء أحدكم)dengan didhommahkan huruf tha’nya bermakna pensucian bejana salah seorang dari kalian. (إذا ولغ فيه الكلب) : apabila anjing menjilatinya. Kata (وَلَغَ الكلب يلَغُ ولَغاً وولوغاً) artinya apabila minum atau memasukkan ujung lidahnya dan menggerakkannya. Sedang kan (أل) pada kata (الكلب) bermakna istighraqiyah sehingga mencakup segala jenis anjing baik yang diizinkan pemilikannya seperti anjing pemburu, anjing penjaga ternak dan kebun maupun yang tidak diizinkan. (سبع مرات) pada asalnya bermakna Hendaknya mencucunya tujuh kali cucian (أولاهن بالتراب) : pertama dengan menggunakan debu. Pengertian umum hadits Syariat Islam berasal dari Allah yang maha bijaksana lagi maha mengetahui akibat yang ditimbulkan dari sebagian makhlukNya berupa madharat dan mengetahui cara menanggulangi dan mencegahnya serta menghilangkan bahaya tersebut. Diantara makhluk-Nya tersebut adalah anjing yang telah ditetapkan secara medis bahwa liurnya mengandung mikroba dan kotoran yang tidak hilang dan tercegah bahayanya kecuali dengan pensuciannya sesuai dengan anjuran Rasulullah. Dalam hadits ini Abu Hurairah menjelaskan anjuran Rasulullah kepada kita semua untuk mencuci semua bejana yang terkena liur anjing sebanyak tujuh kali dengan air dan tanah agar hilang semua mikronba dan kotoran tersebut. (lihat Tambih al-Afhaam 1/21). Fiqih Hadits: 1. Najisnya air liur anjing berdasarkan ketegasan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Sucinya bejana salah seorang dari kamu apabila dijilat anjing…” Adapun selain air liurnya seperti badannya atau bulunya tidak najis, karena hadits di atas tidak menunjukkan najisnya anjing secara mutlak, kecuali air liurnya, sedang menurut kaedah yang disepakati bahwa asal segala sesuatu itu suci sampai datang dalil yang shahih dan tegas yang menyatakannya najis, kalau tidak ada dalil, maka kembali kepada hukum asalnya yaitu suci. Inilah mazhab yang dipilih oleh syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dari perselisihan para ulama (majmu’ah Fatawa Ibnu Taimiyyah Al Kubro 1/37-38 masalah ke 16) Adapun mazhab yang mengatakan bahwa air liur anjing suci tidak najis adalah mazhab yang batil: Pertama: Bahwa nash telah datang menegaskan bahwa air liur anjing itu najis. Maka menurut kaedah yang telah disepakati: “Apabila nash telah datang, maka batallah segala pendapat” Mereka yang mengatakan bahwa air liur anjing itu tidak najis secara terang-terangan telah melawan nash dengan pendapatnya, maka batal lah pendapatnya! Karena dalil menegaskan: “Sucinya bejana kamu yang dijilat oleh anjing dicuci sebanyak tujuh kali dan yang pertama dicampur dengan tanah” lafazh “suci” merupakan lawan bagi “najis”! Kedua: sebagian dari mereka berdalil tentang sucinya air liur anjing dengan anjing yang dipakai untuk berburu yang menangkap binatang buruannya yang tentu saja tidak selamat dari gigitan dan air liurnya. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengatakan najisnya dan memerintahkan mencucinya, padahal air liur anjing buruan itu telah mengenai binatang buruannya, bukankah ini menjelaskan kepada kita bahwa air liur anjing itu tidak najis? Saya jawab: Telah berkata syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah: “Sesungguhnya air liur anjing apabila mengenai binatang buruan tidak wajib mencucinya, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah memerintahkan seseorang pun juga untuk mencucinya. Sesungguhnya beliau telah memaafkan dari air liur anjing pada tempat yang dibutuhkan dan memerintahkan untuk mencucinya pada tempat yang tidak dibutuhkan. Yang menunjukkan bahwa pembuat syari’at tetap memelihara kemaslahatan makhluk dan kebutuhan mereka.” (Majmu’ah fatawa Ibnu Taimiyyah Al Kubro 1/39, masalah ke 16 dengan ringkas). 2. Kewajiban mencuci bejana yang dijilat oleh anjing sebanyak tujuh kali dan yang pertama dicampur dengan tanah. Hal ini karena kenajisan anjing adalah terberatair liur anjing dan semua yang keluar dari badannya berupa kencing atau keringat atau lainnya adalah najis. Tidak bisa tanah diganti dengan sabun atau yang sepertinya karena ini sifatnya ta’abbudiyah (perbadatan) dan perintah menggunakan tanah walaupun ada kemungkinan lebih bersih namun tidak bisa dipastikan kepastian pengertian tersebut. 3. Jumlah cucian ini khusus untuk najis anjing dan tidak dianalogikan kepada selainnya, seperti babi; bab ibadah pada asalnya adalah masalah tauqifiyah yang tidak bisa diketahui dengan akal dan analogi (Qiyaas). Tidak ada nash yang menjelaskan berbilangnya pencucian kecuali pada anjing. Demikian juga babi sudah disebutkan dalam al-Qur`an dan sudah ada dizaman nabi namun tidak juga ada keterangan jelas disamakan dengan anjing, sehingga kenajisannya seperti kenajisan barang lainnya. Najis-najis selain anjing hanya diwajibkan sekali cuci yang bisa menghilangkan dzat najis dan bekasnya. Apabila tidak bisa hilang dalam sekali cuci maka ditambah hingga hilang bekas-bekasnya, walaupun melebihi tujuh kali, baik itu di tanah, pakaian, kasur ataupun bejana. Ini adalah pendapat mayoritas ulama, berdasarkan sabda Rasulullah : «إذا أصاب إحداكن الدم من الحيضة فلتقرصه، ثم لتنضحه بماء ثم لتصلِّ فيه»[( أخرجه البخاري (277)، ومسلم (291)، Apabila darah haidh menegani pakaian salah seorang dari kalian, maka hendaklah menggosoknya, kemudian membilasnya dengan air kemudian sholatlah menggunakannya. (HR al-bukhori no. 277 dan Muslim no. 291). Beliau tidak memerintahkan untuk mencucinya dengan bilangan tertentu, seandainya harus dengan bilangan tertentu, tentulah beliau akan jelaskan seperti yang ada dalam hadits kita ini. Demikian juga maksudnya adalah menghilangkan najis, maka ketika telah hilang najisnya hilang juga hukumnya. 4. Kewajiban membuang air di dalam bejana yang dijilat oleh anjing. 5. Lafazh “walagho” menunjukkan bahwa jilatan anjing yang wajib dicuci sebanyak tujuh kali dan yang pertama dengan tanah hanya terbatas pada benda cair, adapun kalau yang dijilat itu bukan benda cair seperti badan atau pakaian maka dicuci saja sampai bersih karena najisnya. 6. Disukai mencuci bejana yang dijilat oleh kucing satu kali, karena pada hakekatnya air liur kucing itu tidak najis, sebagaimana dijelaskan oleh hadits selanjutnya: 7. Hadits ini menunjukkan kenajisan anjing, karena sabda Rasulullah : «طهور إناء أحدكم» , kata thuhur tidak disampaikan kecuali dari hadats atau najis dan tidak mungkin terjadi hadats pada bejana, sehingga hanya tersisa najis saja. Demikian juga karena beliau printahkan untuk membuang isi bejana. Apabila semua ini berkenaan dengan mulut anjing yang merupakan anggoa yang terbaik padanya karena banyaknya menjulurkan lidahnya, maka anggota tubuh lainnya lebih najis lagi. Imam Ibnu Daqieq al-‘Ied membantah pendapat yang memahami hadits-hadits ini karena Ta’abbud, beliau berkata: (.. والحمل على التنجيس أولى؛ لأنه متى دار الحكم بين كونه تعبداً، وبين كونه معقول المعنى، كان حمله على كونه معقول المعنى أولى؛ لندرة التعبد بالنسبة إلى الأحكام المعقولة المعنى) «شرح العمدة» 1/145 Memahami hadits karena najisnya lebih pas; karena dimana ada hukum berkisar antara keadaannya bersifat ta’abbud (tidak memiliki illah) dengan keadaannya bersifat dapat difahami adanya illah, maka membawanya kepada yang dapat difahami illahnya lebih pas. Hal ini karena sedikitnya hukum bersifat ta’abbud (tanpa illah) dibandingkan hukum-hukum yang memiliki illah. (Syarhu al-“Umdah 1/145). 8. Nabi hanya menyebut kata “al-Wuluugh (menjilati)” karena itu adalah keumumannya. Anjing tidak mengeluarkan kencing dan kotorannya di bejana. Semua yang ada karena keumuman adanya maka tidak ada mafhum disana. Sehingga najisnya anjing itu umum pada semua badannya dan yang terkena ddengannya diberlakukan sama. Inilah pendapat mayoritas ulama. Sedangkan Zhahiriyah berpendapat bahwa mencuci tujuh kali khusus pada najis air liur saja. Adapun kencing, kotoran, darah atau keringatnya sama seperti najis-najis lainnya. Imam an-Nawawi menyatakan: Ini cukup pas dan kuat dari sisi dalil (al-majmu’ 2/586). Beliau juga menyampaikan dalam kitab Raudhath Thalibin 1/32 pendapat ini adalah sisi syadz (tidak diakui) dalam madzhab Syafi’i. Pendapat zhahiriyah ini dirojihkan imam Muhammad bin Ali asy-Syaukanidalam as-Sail al-jaraar 1/37. Ulama yang merojihkan pendapat zhahiriyah menyatakan bahwa sabda Nabi «إذا ولغ أو إذا شرب..» menunjukkan hukum tersebut tidak melebihi menjilati dan minum; karena mafhum asy-Syarat adalah hujjah menurut kebanyakan ulama. Pengertiannya bhaw hukum tidak demikian ketika tidak ada syarat tersebut. Imam al-Iraqi menjawab hal ini dengan menyatakan bahwa Nabi membatasi dengan kata “menjilat” hanya karena keumumannya (Kharaja makhrajalh\ghalib), bukan sebagai syarat; karena anjing hanya menginginkan bejana umumnya untuk minum atau makan, bukan untuk meletakkan kaki dan tangannya pada bejana tersebut. Sehingga pembatasan dengan kata “menjilat” karena umunya keadaan anjing pada bejana. (Tharhu at-tatsrieb 2/122) Pendapat mayoritas ulama adalah yang rajih dalam masalah ini. 9. Hadits ini nash dalam kewajiban mensucikannya dengan tanah (debu) bersama dengan air karena jeleknya najis anjing. Inilah pendapat Syafi’iyah dan hanabilah (syarhu Muslim 3/189, Nihayatulmuhtaaj 1/236 dan al-Inshaaf 1/310). Tidak ada bedanya antara mencampurkan air dengan tanah hingga bercampur baru digunakan atau air disiramkan ke tanah yang sudah digunakan untuk mencuci. 10. Hadits ini menunjukkan kewajiban menumpahkan isi bejana berupa air atau susu atau selainnya. Hal ini menunjukkan kenajisan air liur najing dan air liurnya memiliki pengaruh pada air. Itu karena umumnya bejana berukuran kecil dan airnya sedikit. Seandainya isi bejana tersebut suci tentulah nabi tidak memerintahkan untuk menumpahkannya. Masaa’il Ada beberapa masalah terkait dengan hadits ini, diantaranya: 1. Apakah tambahan kata (فليرقه) shahih ataukah tidak? Sebagian ahli hadits melemahkan lafazh (فليرقه) yang ada dari jalur periwayatan Ali bin Mushir dari al-A’masy dari Abu Razien dan Abu Shalih dari Abu Hurairoh. Imam Muslim mengisyareatkan bersendirinya Ali bin Mushir dalam meriwayatkan lafazh ini. Imam an-Nasa’i menyataka: Saya tidak mengetahui ada seorang yang mendampingi Ali bin Mushir atas riwayat (فليرقه). (Sunan an-nasaa’i 1/53). Demikian juga semakna dengannya disampaikan ibnu mandah (lihat fathu al-baari 1/331) Imam al-Iraqi menyatakan: Ini tidak merusaknya, karena tambahan dari tsiqah (ziyadah tsiqah) diterima menurut pendapat mayoritas ulama…. Ali bin Mushir ini telah ditsiqahkan oleh Ahmad bin hambal, Yahya bin Ma’in, al-“ijli dan selain mereka. Beliau seorang huffazh yang dijadikan sandaran oleh syeikhoin (al-Bukhori dan Muslim). Saya tidak tahu ada seorang yang mencelanya, sehingga kesendiriannya tersebut tidak berpengaruh. (Tharhu at-tatsrieb 2/121). Sedang ibnu al-mulaqqin menyatakan: Kesendiriannya dalam meriwayatkan hal ini tidak bermasalah; karena Ali bin Mushir adalah seorang imam, hafizh yang disepakati ketakwaannya dan jadi hujjah. Oleh karena itu ad-Daraquthni menyatakan setelah menyampaikan riwayat ini: Sanadnya hasan dan para perawinya Tsiqah (lihat Sunan ad-daraquthni 1/64). Ini juga diriwayatkan imamul aimmah Muhammad bin ishaq bin Khuzaimah dalam shahihnya (Shahih ibnu Khuzaimah no. 98) dan lafazhnya (فليهرقه) dan zhahir riwayat ini adalah kewajiban mnumpahkan air dan makanan…. (syarhu al-Umdah 1/306 dan al-Badru al-Munir 2/325). Hadits dengan tambahan ini dihukumi shahih oleh syeikh al-Albani dalam Irwa’ al-Ghalil no. 167. 2. Jumlah pencucian Terpahami dari hadits Abdullah bin Mughaffal bahwa mencucinya delapan kali, karena lafazh : «وعفروه الثامنة بالتراب» sehingga ini menjadi dasar wajibnya mencuci delapan kali. Ibnu Abdilbarr menyatakan: (بهذا الحديث كان يفتي الحسن البصري، أن يُغسل الإناء سبع مرات والثامنة بالتراب، ولا أعلم أحداً كان يفتي بذلك غيره) Dengan dasar hadits ini al-Hasan al-bashri berfatwa mencuci bejana tujuh kali dan kedelapannya dengan menggunakan debu (tanah). Saya tidak mengetahui ada yang berfatwa demikian selain beliau. (at-tamhied 18/266). Nampaknya ibnu Abdilbarr menginginkan ulama-ulama terdahulu. Padahal ini juga pendapat yang diriwayatkan dari imam Ahmad, seperti dalam al-Mughni 1/73 dan dari Imam Maalik seperti dijelaskna dalam kitab at-talkhish 1/36) Diantara ulama ada yang merojihkan hadits Abu Hurairoh dan cuciannya hanya 7 kali. Mereka menjawab hadits Ibnu Mughaffal dengan beberapa jawaban: Cucian dijadikan delapan, karena tanah (debu) satu jenis bukan termasuk air, sehingga menjadikan bersatunya air dengan tanah dalam satu cucian dihitung dua. Sekan-akan tanah menduduki posisi satu cucian sehingga disebut kedelapan. Abu Hurairoh orang yang paling hafal hadits dizamannya, sehingga riwayatnya lebih didahulukan. Diantara ulama ada yang merojihkan hadits Ibnu Mughaffal; karena beliau menambah cucian kedelapan. Tambahan ini diterima khususnya dari beliau. Hal ini tidak mengapa karena mengamalkan pengertian yang terfahami dari nash dan berisi pengertian kehati-hatian. 3. Yang rojih pendapat pertama. Urutan pencucian dengan tanah (debu). Disebutkan posisi pencucian dengan tanah dalam hadits-hadits yang kita bahas ini dalam beberapa sisi. Ada riwayat : «أُولاهن بالتراب» , ada juga dengan lafazh: «وعفروه الثامنة بالتراب» dan ada juga : أولاهن أو أخراهن serta ada juga dengan lafazh: «إحداهن» sedangkan dalam riwayat ath-Thahawi (Syarah Musykil al-Atsar 1/21) dengan lafazh: أولاها ـ أو السابعة ـ بالتراب . ini semua tidak masalah dan tidak mengharukan untuk menghilangkan pensyariatan penggunaan tanah hanya karena adanya perbedaan-perbedaan ini, sebagaimana pendapat madzhab hanafiyah dan Malikiyah (lihat Syarhu al-‘Umdah karya ibnul Mulaqqin 1/308 dan Tharhu At-tatsrieb 2/129-130). Hal ini karena masih bisa dirojihkan dengan merojihkan lafazh (أُولاهن) ; karena ia adalah riwayat Abu Hurairoh dari jalan periwayatan Muhammad bin Sirin. Riwayat ibnu Sirin ini dibawakan oleh tiga perawi yaitu Hisyam bin Hisaan, Habieb bin asy-Syahied dan Ayub as-Sakhtiyaani. Imam Muslim mengeluarkan riwayat ini dari riwayat Hisyam. Riwayat ini rojih dengan tiga hal: Banyak perawinya Salah seorang dari syeikhain (al-Bukhori dan Muslim) mengeluarkannya. Dari sisi pengertiannya; karena pencucian dengan tanah lebih pas kalau pertama sebab dibutuhkan setelah pencucian dengan air yang menghilangkan sisa tanah tersebut. Beda kalau dijadikan yang ketujuh maka ia membutuhkan pencucian lagi setelahnya. Adapun riwayat at-tirmidzi yang berbunyi:أولاهن أو أُخراهن apabila ia berasal dari pernyataan Nabi maka ini menunjukkan adanya pilihan antara keduanya. Apabila itu keraguan dari sebagian perawi maka terjadilah satu hal yang kontradiktif, sehingga kembali kepada tarjih dan yang rojih adalah yang pertama sebagaimana diatas. Diantara indikator ini adalah keraguan dari perawi hadits adalah adanya riwayat lain dalam sunan at-tirmidzi dengan lafazh: أولاهن ـ أو قال: أخراهن ـ بالتراب Sedangkan riwayat (إحداهن) hal ini tidak ada dalam kutubussittah, adanya pada sunan ad-Daraquthni dan al-bazaar (lihat al-badru al-Munir 2/330). Hal ini tidak bertentangan dengan riwayat sebelumnya karena ia tidak ada penentuan bisa di yang pertama atau yang lainnya. Sehingga difahami dengan riwayat (أولاهن). Demikian juga dengan hadits وعفروه الثامنة بالتراب maka kedelapan ini ditinjau pada tambahan atas tujuh kali cucian memakai air bukan sebagai yang terakhir. Dengan demikian inipun tidak menyelisihi riwayat-riwayat diatas. Wallahu a’lam. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989 🔍 Foto Imam Mahdi, Manfaat Tidur Siang Menurut Islam, Perbedaan Darah Haid Dan Istihadhah, Doa Sholat Tahajud Dan Witir, Doa Doa Sholat Wajib, Perbedaan Suhuf Dan Kitab Visited 549 times, 3 visit(s) today Post Views: 475 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Menikmati Bacaan Al Qur’an

Ketenangan Di Balik Bacaan Al Qur’anSungguh sangat beruntung seorang mukmin yang bisa menikmati bacaan Al-Quran baik ketika dibaca sendiri maupun saat mendengarkan bacaan orang lain. Sungguh sangat nikmat dan menimbulkan ketenangan yang luar biasa bahkan bisa jadi  mengalahkan nikmatnya rekreasi di tempat wisataKami ucapkan terima kasih wa jazakumullahu khairan kepada orang-orang yang berusaha menghafal Al-Quran dengan bacaan yang sejuk didengar sehingga membuat hati menjadi  lapang serta membuat betah berdiri dalam shalat walaupun berjam-jam.Keutamaan yang luar biasa ini seharusnya mendorong kita untuk lebih berusaha bisa menikmati bacaan Al Qur’an . Nabi shallallahualaihiwasallam pernah meminta sahabat Abdullah bin Mas’ud untuk membaca Al-Quran kemudian beliau benar-benar menikmati dan merasakan ketenangan yang diikuti linangan air mata tanda rasa tunduk pada AllahDari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu’anhu, beliau berkata:ﻗَﺎﻝَ ﻟِﻲ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ : ‏« ﺍﻗْﺮَﺃْ ﻋَﻠَﻲَّ ﺍﻟْﻘُﺮْﺁﻥَ ‏» ﻗَﺎﻝَ : ﻓَﻘُﻠْﺖُ : ﻳَﺎ ﺭَﺳُﻮﻝَ ﺍﻟﻠﻪِ ‍ ﺃَﻗْﺮَﺃُ ﻋَﻠَﻴْﻚَ؟ ﻭَﻋَﻠَﻴْﻚَ ﺃُﻧْﺰِﻝَ؟ ﻗَﺎﻝَ : ‏« ﺇِﻧِّﻲ ﺃَﺷْﺘَﻬِﻲ ﺃَﻥْ ﺃَﺳْﻤَﻌَﻪُ ﻣِﻦْ ﻏَﻴْﺮِﻱ ‏» ، ﻓَﻘَﺮَﺃْﺕُ ﺍﻟﻨِّﺴَﺎﺀَ ﺣَﺘَّﻰ ﺇِﺫَﺍ ﺑَﻠَﻐْﺖُ : } ﻓَﻜَﻴْﻒَ ﺇِﺫَﺍ ﺟِﺌْﻨَﺎ ﻣِﻦْ ﻛُﻞِّ ﺃُﻣَّﺔٍ ﺑِﺸَﻬِﻴﺪٍ ﻭَﺟِﺌْﻨَﺎ ﺑِﻚَ ﻋَﻠَﻰ ﻫَﺆُﻟَﺎﺀِ ﺷَﻬِﻴﺪًﺍ { ‏[ ﺳﻮﺭﺓ : ﺍﻟﻨﺴﺎﺀ، ﺁﻳﺔ ﺭﻗﻢ : 41 ‏] ﺭَﻓَﻌْﺖُ ﺭَﺃْﺳِﻲ، ﺃَﻭْ ﻏَﻤَﺰَﻧِﻲ ﺭَﺟُﻞٌ ﺇِﻟَﻰ ﺟَﻨْﺒِﻲ، ﻓَﺮَﻓَﻌْﺖُ ﺭَﺃْﺳِﻲ ﻓَﺮَﺃَﻳْﺖُ ﺩُﻣُﻮﻋَﻪُ ﺗَﺴِﻴﻞُRasulullah shallallahualaihiwasallam berkata kepadaku,“Bacakanlah Al-Qur’an kepadaku.”Ibnu Mas’ud berkata: Aku katakan, “Wahai Rasulullah! Apakah saya akan membacakannya kepadamu sementara ia diturunkan kepadamu?” .Beliau menjawab, “Aku senang mendengarnya dari orang selain diriku.”Maka aku pun membacakan surat an-Nisa’, ketika sampai pada ayat [yang artinya], “Bagaimanakah jika [pada hari kiamat nanti] Kami datangkan dari setiap umat seorang saksi, dan Kami datangkan engkau sebagai saksi atas mereka.” ( QS. an-Nisa’: 41 ).Aku angkat kepalaku, atau ada seseorang dari samping yang memegangku sehingga aku pun mengangkat kepalaku, ternyata aku melihat air mata beliau mengalir.”[1] Alasan Dibalik Sebuah TangisanApakah anda pernah menangis karena bahagia? Apa alasan dibalik tangisan Anda? Apakah tangisan itu penanda akhir indah sebuah perjuangan? atau linangan air mata yang jatuh itu karena baiknya seseorang kepada Anda?Perhatikan alasan di balik tangisan itu…Demikianlah  seorang yang beriman. Mereka menangis terharu karena Rabb-nya sudah sangat baik dan Maha Pengasih kepadanya, meskipun ia selalu bermaksiat dan lupa kepada Rabb-nya, akan tetapi Allah selalu memberikan segalanya dan kebahagiaan dunia.Inilah ciri orang beriman, Allah ta’ala berfirman,إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ الَّذِينَ إِذَا ذُكِرَ اللّهُ وَجِلَتْ قُلُوبُهُمْ وَإِذَا تُلِيَتْ عَلَيْهِمْ آيَاتُهُ زَادَتْهُمْ إِيمَاناً وَعَلَى رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُونَ“Sesungguhnya orang-orang yang beriman adalah mereka yang apabila disebut nama Allah gemetarlah hati mereka dan apabila dibacakan kepada mereka ayat-ayat-Nya, bertambahlah iman mereka karenanya dan hanya kepada Rabb mereka, mereka bertawakal.” (Al-Anfal: 2)Dicontohkan oleh suri teladan kita, para nabi dan orang-orang shalih, mereka menangis karena Allah. Allah ta’ala berfirman,أولئك الذين أنعم الله عليهم من النبيين من ذريه آدم وممن حملنا مع نوح ومن ذريه إبراهيم وإسرائيل وممن هدينا واجتبينا إذا تتلى عليهم آيات الرحمن خروا سجداً وبكياً“Mereka itu adalah orang-orang yang telah diberi nikmat oleh Allah, yaitu para nabi dari keturunan Adam, dan dari orang-orang yang Kami angkat bersama Nuh dan dari keturunan Ibrahim dan Israil dan dari orang-orang yang telah Kami beri petunjuk dan telah Kami pilih. Apabila dibacakan ayat-ayat Allah Yang Maha Pemurah kepada mereka, maka mereka menyungkur dengan bersujud dan menangis.” (Maryam: 58)Hati yang Berbahagia Di Balik Linangan Air MataBisa jadi mata menangis akan tetapi hati kita berbahagia. Bagaimana tidak bahagia, sementara air mata mengalir deras, ia bergumam, “akhirnya, akhirnya, akhirnya, mata ini menangis karena Allah. Bagaimana tidak bahagia, ketika ia langsung teringat keutamaan menangis karena Allah.Nabi Muhammad shallallâhualaihiwasallam bersabda,لا يلج النار رجل بكى من خشية الله حتى يعود اللبن في الضرع“Tidak akan masuk neraka seseorang yang menangis karena merasa takut kepada Allah sampai susu [yang telah diperah] bisa masuk kembali ke tempat keluarnya.”[2] Suka menangis karena Allah melebihi cinta daripada segalanyaIbnu Umar radhiallahu ‘anhuma berkata,لأن أدمع من خشية الله أحب إلي من أن أتصدق بألف دينار“Sungguh, menangis karena takut kepada Allah itu jauh lebih aku sukai daripada berinfak uang seribu dinar!”.[3] Ka’ab Al-Ahbar berkata,لأن أبكى من خشية الله فتسيل دموعي على وجنتي أحب إلى من أن أتصدق بوزني ذهباً“Sesungguhnya mengalirnya air mataku sehingga membasahi kedua pipiku karena takut kepada Allah itu lebih aku sukai daripada aku berinfak emas yang besarnya seukuran tubuhku.”[4] Semoga kita termasuk muslim yang bisa menikmati mukjizat terbesar kita yaitu Al-Quran.@Yogyakarta TercintaPenulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel Muslim.or.idCatatan kaki:TautanTautanIngin Belajat Menghapal Al Quran? Silakan Klik Tautan Berikut

Menikmati Bacaan Al Qur’an

Ketenangan Di Balik Bacaan Al Qur’anSungguh sangat beruntung seorang mukmin yang bisa menikmati bacaan Al-Quran baik ketika dibaca sendiri maupun saat mendengarkan bacaan orang lain. Sungguh sangat nikmat dan menimbulkan ketenangan yang luar biasa bahkan bisa jadi  mengalahkan nikmatnya rekreasi di tempat wisataKami ucapkan terima kasih wa jazakumullahu khairan kepada orang-orang yang berusaha menghafal Al-Quran dengan bacaan yang sejuk didengar sehingga membuat hati menjadi  lapang serta membuat betah berdiri dalam shalat walaupun berjam-jam.Keutamaan yang luar biasa ini seharusnya mendorong kita untuk lebih berusaha bisa menikmati bacaan Al Qur’an . Nabi shallallahualaihiwasallam pernah meminta sahabat Abdullah bin Mas’ud untuk membaca Al-Quran kemudian beliau benar-benar menikmati dan merasakan ketenangan yang diikuti linangan air mata tanda rasa tunduk pada AllahDari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu’anhu, beliau berkata:ﻗَﺎﻝَ ﻟِﻲ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ : ‏« ﺍﻗْﺮَﺃْ ﻋَﻠَﻲَّ ﺍﻟْﻘُﺮْﺁﻥَ ‏» ﻗَﺎﻝَ : ﻓَﻘُﻠْﺖُ : ﻳَﺎ ﺭَﺳُﻮﻝَ ﺍﻟﻠﻪِ ‍ ﺃَﻗْﺮَﺃُ ﻋَﻠَﻴْﻚَ؟ ﻭَﻋَﻠَﻴْﻚَ ﺃُﻧْﺰِﻝَ؟ ﻗَﺎﻝَ : ‏« ﺇِﻧِّﻲ ﺃَﺷْﺘَﻬِﻲ ﺃَﻥْ ﺃَﺳْﻤَﻌَﻪُ ﻣِﻦْ ﻏَﻴْﺮِﻱ ‏» ، ﻓَﻘَﺮَﺃْﺕُ ﺍﻟﻨِّﺴَﺎﺀَ ﺣَﺘَّﻰ ﺇِﺫَﺍ ﺑَﻠَﻐْﺖُ : } ﻓَﻜَﻴْﻒَ ﺇِﺫَﺍ ﺟِﺌْﻨَﺎ ﻣِﻦْ ﻛُﻞِّ ﺃُﻣَّﺔٍ ﺑِﺸَﻬِﻴﺪٍ ﻭَﺟِﺌْﻨَﺎ ﺑِﻚَ ﻋَﻠَﻰ ﻫَﺆُﻟَﺎﺀِ ﺷَﻬِﻴﺪًﺍ { ‏[ ﺳﻮﺭﺓ : ﺍﻟﻨﺴﺎﺀ، ﺁﻳﺔ ﺭﻗﻢ : 41 ‏] ﺭَﻓَﻌْﺖُ ﺭَﺃْﺳِﻲ، ﺃَﻭْ ﻏَﻤَﺰَﻧِﻲ ﺭَﺟُﻞٌ ﺇِﻟَﻰ ﺟَﻨْﺒِﻲ، ﻓَﺮَﻓَﻌْﺖُ ﺭَﺃْﺳِﻲ ﻓَﺮَﺃَﻳْﺖُ ﺩُﻣُﻮﻋَﻪُ ﺗَﺴِﻴﻞُRasulullah shallallahualaihiwasallam berkata kepadaku,“Bacakanlah Al-Qur’an kepadaku.”Ibnu Mas’ud berkata: Aku katakan, “Wahai Rasulullah! Apakah saya akan membacakannya kepadamu sementara ia diturunkan kepadamu?” .Beliau menjawab, “Aku senang mendengarnya dari orang selain diriku.”Maka aku pun membacakan surat an-Nisa’, ketika sampai pada ayat [yang artinya], “Bagaimanakah jika [pada hari kiamat nanti] Kami datangkan dari setiap umat seorang saksi, dan Kami datangkan engkau sebagai saksi atas mereka.” ( QS. an-Nisa’: 41 ).Aku angkat kepalaku, atau ada seseorang dari samping yang memegangku sehingga aku pun mengangkat kepalaku, ternyata aku melihat air mata beliau mengalir.”[1] Alasan Dibalik Sebuah TangisanApakah anda pernah menangis karena bahagia? Apa alasan dibalik tangisan Anda? Apakah tangisan itu penanda akhir indah sebuah perjuangan? atau linangan air mata yang jatuh itu karena baiknya seseorang kepada Anda?Perhatikan alasan di balik tangisan itu…Demikianlah  seorang yang beriman. Mereka menangis terharu karena Rabb-nya sudah sangat baik dan Maha Pengasih kepadanya, meskipun ia selalu bermaksiat dan lupa kepada Rabb-nya, akan tetapi Allah selalu memberikan segalanya dan kebahagiaan dunia.Inilah ciri orang beriman, Allah ta’ala berfirman,إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ الَّذِينَ إِذَا ذُكِرَ اللّهُ وَجِلَتْ قُلُوبُهُمْ وَإِذَا تُلِيَتْ عَلَيْهِمْ آيَاتُهُ زَادَتْهُمْ إِيمَاناً وَعَلَى رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُونَ“Sesungguhnya orang-orang yang beriman adalah mereka yang apabila disebut nama Allah gemetarlah hati mereka dan apabila dibacakan kepada mereka ayat-ayat-Nya, bertambahlah iman mereka karenanya dan hanya kepada Rabb mereka, mereka bertawakal.” (Al-Anfal: 2)Dicontohkan oleh suri teladan kita, para nabi dan orang-orang shalih, mereka menangis karena Allah. Allah ta’ala berfirman,أولئك الذين أنعم الله عليهم من النبيين من ذريه آدم وممن حملنا مع نوح ومن ذريه إبراهيم وإسرائيل وممن هدينا واجتبينا إذا تتلى عليهم آيات الرحمن خروا سجداً وبكياً“Mereka itu adalah orang-orang yang telah diberi nikmat oleh Allah, yaitu para nabi dari keturunan Adam, dan dari orang-orang yang Kami angkat bersama Nuh dan dari keturunan Ibrahim dan Israil dan dari orang-orang yang telah Kami beri petunjuk dan telah Kami pilih. Apabila dibacakan ayat-ayat Allah Yang Maha Pemurah kepada mereka, maka mereka menyungkur dengan bersujud dan menangis.” (Maryam: 58)Hati yang Berbahagia Di Balik Linangan Air MataBisa jadi mata menangis akan tetapi hati kita berbahagia. Bagaimana tidak bahagia, sementara air mata mengalir deras, ia bergumam, “akhirnya, akhirnya, akhirnya, mata ini menangis karena Allah. Bagaimana tidak bahagia, ketika ia langsung teringat keutamaan menangis karena Allah.Nabi Muhammad shallallâhualaihiwasallam bersabda,لا يلج النار رجل بكى من خشية الله حتى يعود اللبن في الضرع“Tidak akan masuk neraka seseorang yang menangis karena merasa takut kepada Allah sampai susu [yang telah diperah] bisa masuk kembali ke tempat keluarnya.”[2] Suka menangis karena Allah melebihi cinta daripada segalanyaIbnu Umar radhiallahu ‘anhuma berkata,لأن أدمع من خشية الله أحب إلي من أن أتصدق بألف دينار“Sungguh, menangis karena takut kepada Allah itu jauh lebih aku sukai daripada berinfak uang seribu dinar!”.[3] Ka’ab Al-Ahbar berkata,لأن أبكى من خشية الله فتسيل دموعي على وجنتي أحب إلى من أن أتصدق بوزني ذهباً“Sesungguhnya mengalirnya air mataku sehingga membasahi kedua pipiku karena takut kepada Allah itu lebih aku sukai daripada aku berinfak emas yang besarnya seukuran tubuhku.”[4] Semoga kita termasuk muslim yang bisa menikmati mukjizat terbesar kita yaitu Al-Quran.@Yogyakarta TercintaPenulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel Muslim.or.idCatatan kaki:TautanTautanIngin Belajat Menghapal Al Quran? Silakan Klik Tautan Berikut
Ketenangan Di Balik Bacaan Al Qur’anSungguh sangat beruntung seorang mukmin yang bisa menikmati bacaan Al-Quran baik ketika dibaca sendiri maupun saat mendengarkan bacaan orang lain. Sungguh sangat nikmat dan menimbulkan ketenangan yang luar biasa bahkan bisa jadi  mengalahkan nikmatnya rekreasi di tempat wisataKami ucapkan terima kasih wa jazakumullahu khairan kepada orang-orang yang berusaha menghafal Al-Quran dengan bacaan yang sejuk didengar sehingga membuat hati menjadi  lapang serta membuat betah berdiri dalam shalat walaupun berjam-jam.Keutamaan yang luar biasa ini seharusnya mendorong kita untuk lebih berusaha bisa menikmati bacaan Al Qur’an . Nabi shallallahualaihiwasallam pernah meminta sahabat Abdullah bin Mas’ud untuk membaca Al-Quran kemudian beliau benar-benar menikmati dan merasakan ketenangan yang diikuti linangan air mata tanda rasa tunduk pada AllahDari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu’anhu, beliau berkata:ﻗَﺎﻝَ ﻟِﻲ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ : ‏« ﺍﻗْﺮَﺃْ ﻋَﻠَﻲَّ ﺍﻟْﻘُﺮْﺁﻥَ ‏» ﻗَﺎﻝَ : ﻓَﻘُﻠْﺖُ : ﻳَﺎ ﺭَﺳُﻮﻝَ ﺍﻟﻠﻪِ ‍ ﺃَﻗْﺮَﺃُ ﻋَﻠَﻴْﻚَ؟ ﻭَﻋَﻠَﻴْﻚَ ﺃُﻧْﺰِﻝَ؟ ﻗَﺎﻝَ : ‏« ﺇِﻧِّﻲ ﺃَﺷْﺘَﻬِﻲ ﺃَﻥْ ﺃَﺳْﻤَﻌَﻪُ ﻣِﻦْ ﻏَﻴْﺮِﻱ ‏» ، ﻓَﻘَﺮَﺃْﺕُ ﺍﻟﻨِّﺴَﺎﺀَ ﺣَﺘَّﻰ ﺇِﺫَﺍ ﺑَﻠَﻐْﺖُ : } ﻓَﻜَﻴْﻒَ ﺇِﺫَﺍ ﺟِﺌْﻨَﺎ ﻣِﻦْ ﻛُﻞِّ ﺃُﻣَّﺔٍ ﺑِﺸَﻬِﻴﺪٍ ﻭَﺟِﺌْﻨَﺎ ﺑِﻚَ ﻋَﻠَﻰ ﻫَﺆُﻟَﺎﺀِ ﺷَﻬِﻴﺪًﺍ { ‏[ ﺳﻮﺭﺓ : ﺍﻟﻨﺴﺎﺀ، ﺁﻳﺔ ﺭﻗﻢ : 41 ‏] ﺭَﻓَﻌْﺖُ ﺭَﺃْﺳِﻲ، ﺃَﻭْ ﻏَﻤَﺰَﻧِﻲ ﺭَﺟُﻞٌ ﺇِﻟَﻰ ﺟَﻨْﺒِﻲ، ﻓَﺮَﻓَﻌْﺖُ ﺭَﺃْﺳِﻲ ﻓَﺮَﺃَﻳْﺖُ ﺩُﻣُﻮﻋَﻪُ ﺗَﺴِﻴﻞُRasulullah shallallahualaihiwasallam berkata kepadaku,“Bacakanlah Al-Qur’an kepadaku.”Ibnu Mas’ud berkata: Aku katakan, “Wahai Rasulullah! Apakah saya akan membacakannya kepadamu sementara ia diturunkan kepadamu?” .Beliau menjawab, “Aku senang mendengarnya dari orang selain diriku.”Maka aku pun membacakan surat an-Nisa’, ketika sampai pada ayat [yang artinya], “Bagaimanakah jika [pada hari kiamat nanti] Kami datangkan dari setiap umat seorang saksi, dan Kami datangkan engkau sebagai saksi atas mereka.” ( QS. an-Nisa’: 41 ).Aku angkat kepalaku, atau ada seseorang dari samping yang memegangku sehingga aku pun mengangkat kepalaku, ternyata aku melihat air mata beliau mengalir.”[1] Alasan Dibalik Sebuah TangisanApakah anda pernah menangis karena bahagia? Apa alasan dibalik tangisan Anda? Apakah tangisan itu penanda akhir indah sebuah perjuangan? atau linangan air mata yang jatuh itu karena baiknya seseorang kepada Anda?Perhatikan alasan di balik tangisan itu…Demikianlah  seorang yang beriman. Mereka menangis terharu karena Rabb-nya sudah sangat baik dan Maha Pengasih kepadanya, meskipun ia selalu bermaksiat dan lupa kepada Rabb-nya, akan tetapi Allah selalu memberikan segalanya dan kebahagiaan dunia.Inilah ciri orang beriman, Allah ta’ala berfirman,إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ الَّذِينَ إِذَا ذُكِرَ اللّهُ وَجِلَتْ قُلُوبُهُمْ وَإِذَا تُلِيَتْ عَلَيْهِمْ آيَاتُهُ زَادَتْهُمْ إِيمَاناً وَعَلَى رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُونَ“Sesungguhnya orang-orang yang beriman adalah mereka yang apabila disebut nama Allah gemetarlah hati mereka dan apabila dibacakan kepada mereka ayat-ayat-Nya, bertambahlah iman mereka karenanya dan hanya kepada Rabb mereka, mereka bertawakal.” (Al-Anfal: 2)Dicontohkan oleh suri teladan kita, para nabi dan orang-orang shalih, mereka menangis karena Allah. Allah ta’ala berfirman,أولئك الذين أنعم الله عليهم من النبيين من ذريه آدم وممن حملنا مع نوح ومن ذريه إبراهيم وإسرائيل وممن هدينا واجتبينا إذا تتلى عليهم آيات الرحمن خروا سجداً وبكياً“Mereka itu adalah orang-orang yang telah diberi nikmat oleh Allah, yaitu para nabi dari keturunan Adam, dan dari orang-orang yang Kami angkat bersama Nuh dan dari keturunan Ibrahim dan Israil dan dari orang-orang yang telah Kami beri petunjuk dan telah Kami pilih. Apabila dibacakan ayat-ayat Allah Yang Maha Pemurah kepada mereka, maka mereka menyungkur dengan bersujud dan menangis.” (Maryam: 58)Hati yang Berbahagia Di Balik Linangan Air MataBisa jadi mata menangis akan tetapi hati kita berbahagia. Bagaimana tidak bahagia, sementara air mata mengalir deras, ia bergumam, “akhirnya, akhirnya, akhirnya, mata ini menangis karena Allah. Bagaimana tidak bahagia, ketika ia langsung teringat keutamaan menangis karena Allah.Nabi Muhammad shallallâhualaihiwasallam bersabda,لا يلج النار رجل بكى من خشية الله حتى يعود اللبن في الضرع“Tidak akan masuk neraka seseorang yang menangis karena merasa takut kepada Allah sampai susu [yang telah diperah] bisa masuk kembali ke tempat keluarnya.”[2] Suka menangis karena Allah melebihi cinta daripada segalanyaIbnu Umar radhiallahu ‘anhuma berkata,لأن أدمع من خشية الله أحب إلي من أن أتصدق بألف دينار“Sungguh, menangis karena takut kepada Allah itu jauh lebih aku sukai daripada berinfak uang seribu dinar!”.[3] Ka’ab Al-Ahbar berkata,لأن أبكى من خشية الله فتسيل دموعي على وجنتي أحب إلى من أن أتصدق بوزني ذهباً“Sesungguhnya mengalirnya air mataku sehingga membasahi kedua pipiku karena takut kepada Allah itu lebih aku sukai daripada aku berinfak emas yang besarnya seukuran tubuhku.”[4] Semoga kita termasuk muslim yang bisa menikmati mukjizat terbesar kita yaitu Al-Quran.@Yogyakarta TercintaPenulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel Muslim.or.idCatatan kaki:TautanTautanIngin Belajat Menghapal Al Quran? Silakan Klik Tautan Berikut


Ketenangan Di Balik Bacaan Al Qur’anSungguh sangat beruntung seorang mukmin yang bisa menikmati bacaan Al-Quran baik ketika dibaca sendiri maupun saat mendengarkan bacaan orang lain. Sungguh sangat nikmat dan menimbulkan ketenangan yang luar biasa bahkan bisa jadi  mengalahkan nikmatnya rekreasi di tempat wisataKami ucapkan terima kasih wa jazakumullahu khairan kepada orang-orang yang berusaha menghafal Al-Quran dengan bacaan yang sejuk didengar sehingga membuat hati menjadi  lapang serta membuat betah berdiri dalam shalat walaupun berjam-jam.Keutamaan yang luar biasa ini seharusnya mendorong kita untuk lebih berusaha bisa menikmati bacaan Al Qur’an . Nabi shallallahualaihiwasallam pernah meminta sahabat Abdullah bin Mas’ud untuk membaca Al-Quran kemudian beliau benar-benar menikmati dan merasakan ketenangan yang diikuti linangan air mata tanda rasa tunduk pada AllahDari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu’anhu, beliau berkata:ﻗَﺎﻝَ ﻟِﻲ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ : ‏« ﺍﻗْﺮَﺃْ ﻋَﻠَﻲَّ ﺍﻟْﻘُﺮْﺁﻥَ ‏» ﻗَﺎﻝَ : ﻓَﻘُﻠْﺖُ : ﻳَﺎ ﺭَﺳُﻮﻝَ ﺍﻟﻠﻪِ ‍ ﺃَﻗْﺮَﺃُ ﻋَﻠَﻴْﻚَ؟ ﻭَﻋَﻠَﻴْﻚَ ﺃُﻧْﺰِﻝَ؟ ﻗَﺎﻝَ : ‏« ﺇِﻧِّﻲ ﺃَﺷْﺘَﻬِﻲ ﺃَﻥْ ﺃَﺳْﻤَﻌَﻪُ ﻣِﻦْ ﻏَﻴْﺮِﻱ ‏» ، ﻓَﻘَﺮَﺃْﺕُ ﺍﻟﻨِّﺴَﺎﺀَ ﺣَﺘَّﻰ ﺇِﺫَﺍ ﺑَﻠَﻐْﺖُ : } ﻓَﻜَﻴْﻒَ ﺇِﺫَﺍ ﺟِﺌْﻨَﺎ ﻣِﻦْ ﻛُﻞِّ ﺃُﻣَّﺔٍ ﺑِﺸَﻬِﻴﺪٍ ﻭَﺟِﺌْﻨَﺎ ﺑِﻚَ ﻋَﻠَﻰ ﻫَﺆُﻟَﺎﺀِ ﺷَﻬِﻴﺪًﺍ { ‏[ ﺳﻮﺭﺓ : ﺍﻟﻨﺴﺎﺀ، ﺁﻳﺔ ﺭﻗﻢ : 41 ‏] ﺭَﻓَﻌْﺖُ ﺭَﺃْﺳِﻲ، ﺃَﻭْ ﻏَﻤَﺰَﻧِﻲ ﺭَﺟُﻞٌ ﺇِﻟَﻰ ﺟَﻨْﺒِﻲ، ﻓَﺮَﻓَﻌْﺖُ ﺭَﺃْﺳِﻲ ﻓَﺮَﺃَﻳْﺖُ ﺩُﻣُﻮﻋَﻪُ ﺗَﺴِﻴﻞُRasulullah shallallahualaihiwasallam berkata kepadaku,“Bacakanlah Al-Qur’an kepadaku.”Ibnu Mas’ud berkata: Aku katakan, “Wahai Rasulullah! Apakah saya akan membacakannya kepadamu sementara ia diturunkan kepadamu?” .Beliau menjawab, “Aku senang mendengarnya dari orang selain diriku.”Maka aku pun membacakan surat an-Nisa’, ketika sampai pada ayat [yang artinya], “Bagaimanakah jika [pada hari kiamat nanti] Kami datangkan dari setiap umat seorang saksi, dan Kami datangkan engkau sebagai saksi atas mereka.” ( QS. an-Nisa’: 41 ).Aku angkat kepalaku, atau ada seseorang dari samping yang memegangku sehingga aku pun mengangkat kepalaku, ternyata aku melihat air mata beliau mengalir.”[1] Alasan Dibalik Sebuah TangisanApakah anda pernah menangis karena bahagia? Apa alasan dibalik tangisan Anda? Apakah tangisan itu penanda akhir indah sebuah perjuangan? atau linangan air mata yang jatuh itu karena baiknya seseorang kepada Anda?Perhatikan alasan di balik tangisan itu…Demikianlah  seorang yang beriman. Mereka menangis terharu karena Rabb-nya sudah sangat baik dan Maha Pengasih kepadanya, meskipun ia selalu bermaksiat dan lupa kepada Rabb-nya, akan tetapi Allah selalu memberikan segalanya dan kebahagiaan dunia.Inilah ciri orang beriman, Allah ta’ala berfirman,إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ الَّذِينَ إِذَا ذُكِرَ اللّهُ وَجِلَتْ قُلُوبُهُمْ وَإِذَا تُلِيَتْ عَلَيْهِمْ آيَاتُهُ زَادَتْهُمْ إِيمَاناً وَعَلَى رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُونَ“Sesungguhnya orang-orang yang beriman adalah mereka yang apabila disebut nama Allah gemetarlah hati mereka dan apabila dibacakan kepada mereka ayat-ayat-Nya, bertambahlah iman mereka karenanya dan hanya kepada Rabb mereka, mereka bertawakal.” (Al-Anfal: 2)Dicontohkan oleh suri teladan kita, para nabi dan orang-orang shalih, mereka menangis karena Allah. Allah ta’ala berfirman,أولئك الذين أنعم الله عليهم من النبيين من ذريه آدم وممن حملنا مع نوح ومن ذريه إبراهيم وإسرائيل وممن هدينا واجتبينا إذا تتلى عليهم آيات الرحمن خروا سجداً وبكياً“Mereka itu adalah orang-orang yang telah diberi nikmat oleh Allah, yaitu para nabi dari keturunan Adam, dan dari orang-orang yang Kami angkat bersama Nuh dan dari keturunan Ibrahim dan Israil dan dari orang-orang yang telah Kami beri petunjuk dan telah Kami pilih. Apabila dibacakan ayat-ayat Allah Yang Maha Pemurah kepada mereka, maka mereka menyungkur dengan bersujud dan menangis.” (Maryam: 58)Hati yang Berbahagia Di Balik Linangan Air MataBisa jadi mata menangis akan tetapi hati kita berbahagia. Bagaimana tidak bahagia, sementara air mata mengalir deras, ia bergumam, “akhirnya, akhirnya, akhirnya, mata ini menangis karena Allah. Bagaimana tidak bahagia, ketika ia langsung teringat keutamaan menangis karena Allah.Nabi Muhammad shallallâhualaihiwasallam bersabda,لا يلج النار رجل بكى من خشية الله حتى يعود اللبن في الضرع“Tidak akan masuk neraka seseorang yang menangis karena merasa takut kepada Allah sampai susu [yang telah diperah] bisa masuk kembali ke tempat keluarnya.”[2] Suka menangis karena Allah melebihi cinta daripada segalanyaIbnu Umar radhiallahu ‘anhuma berkata,لأن أدمع من خشية الله أحب إلي من أن أتصدق بألف دينار“Sungguh, menangis karena takut kepada Allah itu jauh lebih aku sukai daripada berinfak uang seribu dinar!”.[3] Ka’ab Al-Ahbar berkata,لأن أبكى من خشية الله فتسيل دموعي على وجنتي أحب إلى من أن أتصدق بوزني ذهباً“Sesungguhnya mengalirnya air mataku sehingga membasahi kedua pipiku karena takut kepada Allah itu lebih aku sukai daripada aku berinfak emas yang besarnya seukuran tubuhku.”[4] Semoga kita termasuk muslim yang bisa menikmati mukjizat terbesar kita yaitu Al-Quran.@Yogyakarta TercintaPenulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel Muslim.or.idCatatan kaki:TautanTautanIngin Belajat Menghapal Al Quran? Silakan Klik Tautan Berikut<img class="alignnone wp-image-30389 size-medium" src="https://static.muslim.or.id/wp-content/uploads/2017/06/kampus-tahfidz-300x148.jpg" alt="" width="300" height="148" srcset="https://static.muslim.or.id/wp-content/uploads/2017/06/kampus-tahfidz-300x148.jpg 300w, https://static.muslim.or.id/wp-content/uploads/2017/06/kampus-tahfidz.jpg 372w" sizes="(max-width: 300px) 100vw, 300px">

Metode Dakwah dengan Memancing dan Menggugah Perasaan

Sebagian da’i berdakwah dengan cara memancing perasaan dan menggugah perasaan dengan berbagai macam cara, dan ini dijadikan asas dari dakwahnya. Ini sebuah kekeliruan dalam berdakwah.Karena hakikat dakwah itu menjelaskan Al Qur’an dan As Sunnah dengan pemahaman salafus shalih, disertai dengan pengamalan. Menjelaskan ilmu dan mengamalkannya. Allah Ta’ala berfirman:قُلْ هَذِهِ سَبِيلِي أَدْعُو إِلَى اللَّهِ عَلَى بَصِيرَةٍ أَنَا وَمَنِ اتَّبَعَنِي“Katakanlah (wahai Muhammad): ini adalah jalanku aku berdakwah kepada Allah di atas bashirah (ilmu), aku dan orang-orang yang bersamaku” (QS. Yusuf: 108).Allah Ta’ala berfirman:ادْعُ إِلَى سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ“Serulah manusia kepada jalan Allah dengan hikmah (ilmu) dan nasehat yang baik. Dan debatlah mereka dengan cara yang baik” (QS. An Nahl: 125).Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah menjelaskan:ونرى أيضاً من الدعاة من عنده قدرة على الدعوة وعلى التأثير فينتفع الناس به، لكن نرى من بعض الدعاة من يغلو في بعض الأمور وتحمله العاطفة على سلوك ما لا ينبغي أن يسلكه“Kami melihat sebagian da’i (yang berilmu) ada yang memiliki kemampuan untuk menggugah perasaan dalam dakwahnya dan itu bermanfaat bagi manusia. Namun ada juga sebagian da’i yang berlebihan dalam sebagian perkara, sehingga ia menggunakan metode menggugah perasaan sehingga menghasilkan suatu tabiat yang tidak baik”Beliau juga mengatakan:أما بالنسبة لعموم الناس فإننا نقول لهم: الواجب أن تنظروا إلى العلم؛ لأن العلم هو الأصل. وأما القدرة على التأثير وعلى الدعوة فهذا باب آخر، فكم من إنسانٍ جاهلٍ في ميزان أهل العلم بالشريعة، لكن عنده قوة تأثير حينما يتكلم بوعظٍ أو ما أشبه ذلك، فالواجب على الإنسان ألا يأخذ دينه إلا ممن هو أهل للأخذ منه“Adapun terkait dengan orang awam, kami katakan, wajib bagi mereka untuk memperhatikan ilmu. Karena yang jadi landasan (dakwah) itu ilmu. Adapun kemampuan menggugah perasaan itu bab lain. Betapa banyak orang yang jahil dalam pandangan ulama, namun dia bisa menggugah perasaan ketika berbicara nasehat dan semisalnya. Maka wajib bagi seseorang untuk tidak mengambil ilmu agama kecuali dari orang yang layak untuk diambil ilmunya” (Majmu’ Fatawa war Rasail, juz 26 hal 309).Beliau juga mengatakan:ولا يشترط في الداعية أن يبلغ مبلغاً كبيراً في العلم ، لكنه يشترط أن يكون عالماً بما يدعو إليه ، أما أن يقوم عن جهل ويدعو بناء على عاطفة عنده فإن هذا لا يجوز“Tidak disyaratkan seorang da’i itu ilmunya sangat banyak. Namun disyaratkan baginya berilmu tentang apa yang ia dakwahkan. Adapun berdakwah di atas kejahilan hanya bermodal bisa menggugah perasaan, ini tidak diperbolehkan!” (Fatawa Syar’iyyah li Masail ‘Ashriyyah, hal. 859).Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam ketika menyampaikan ilmu kepada para sahabat, seringkali para sahabat menangis dan tergugah perasaannya. Sebagaimana dalam hadits Al Irbadh bin Sariyah radhiyallahu’anhu:صلَّى بنا رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم الصُّبحَ ذاتَ يَومٍ، ثم أقبَلَ علينا، فوَعَظَنا مَوعِظةً بَليغةً ذَرَفَتْ منها العُيونُ، ووَجِلَتْ منها القُلوبُ“Suatu hari kami shalat subuh bersama Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Beliau pun memberi nasehat kepada kami dengan nasehat yang mendalam. Yang membuat air mata berlinang dan hati bergetar…” (HR. At Tirmidzi no. 2676. ia berkata: “hadits ini hasan shahih”).Namun yang membuat para sahabat menangis adalah perkataan yang mengalir dari lisan yang mulia, lisan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam. Mereka menangis karena mendengarkan ilmu. Bukan sekedar karena gaya bahasa atau retorika.Maka menggugah perasaan jika dalam kebaikan, harus didasari dan disertai dengan ilmu. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah juga mengatakan: العواطف عواصف ان لم تقيد بالكتاب والسنة دمرت كل شيء“Perasaan bagaikan angin topan, jika tidak diikat dengan Al Kitab dan As Sunnah akan merusak segala sesuatu”.Maka ketika seorang da’i menyampaikan Al Qur’an dan As Sunnah dengan pemahaman salafus shalih, dan itu membuat orang yang didakwahinya dengan sendirinya tergugah dan menangis, ini suatu kebaikan. Karena mereka tergugah dan menangis di atas ilmu.Dan dakwah yang sukses dan berkah adalah dakwah yang dilandasi dengan ilmu. Syaikh Shalih Alu Asy Syaikh menjelaskan:فيتبين لك من هذا أنهم أخذوا هذا العلم عن دليل وبرهان ويقين ، وهذا هو الذي يبقي صف الدعوة قويًّا ، أما الدعوة التي تقوم على انفعالات وعلى عواطف فليست مهيئة لامتداد“Maka jelaslah bagi anda bahwa bahwa para ulama mengambil ilmu ini dengan dalil dan bukti yang yakin. Inilah yang membuat dakwah kuat. Adapun dakwah hanya yang dibangun di atas emosi dan perasaan ini tidak akan berlangsung lama” (Durus wa ‘Ubar min Syiar Imam Ad Da’wah [transkrip audio]).Maka dakwah kepada Allah wajib di atas ilmu, menjelaskan ilmu dan mengamalkan ilmu. Dengan demikian sang da’i berada dalam kebaikan dan memberikan kebaikan kepada orang yang ia dakwahkan. Selain itu, dalam berdakwah juga wajib ikhlas hanya mengharapkan wajah Allah semata. Bukan mengharapkan pujian dan banyaknya penggemar, dengan cara menggugah perasaan audiens atau dengan cara-cara lainnya. Allah Ta’ala berfirman:وَمَآ أُمِرُوْا إِلاَّ لِيَعْبُدُوْااللهَ مُخْلِصِيْنَ لَهُ الدِّيْنَ  “Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan amalan hanya untuk Allah semata” (QS. Al-Bayyinah: 5).Semoga Allah Ta’ala menjadikan kita hamba-hamba yang ikhlas. Wallahu waliyyut taufiq.Baca Juga:Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Berjalan Ke Masjid, Kesalahan Istri, Tentang Al Ghazali, Cara Rukiah, Larangan Suami Terhadap Istri

Metode Dakwah dengan Memancing dan Menggugah Perasaan

Sebagian da’i berdakwah dengan cara memancing perasaan dan menggugah perasaan dengan berbagai macam cara, dan ini dijadikan asas dari dakwahnya. Ini sebuah kekeliruan dalam berdakwah.Karena hakikat dakwah itu menjelaskan Al Qur’an dan As Sunnah dengan pemahaman salafus shalih, disertai dengan pengamalan. Menjelaskan ilmu dan mengamalkannya. Allah Ta’ala berfirman:قُلْ هَذِهِ سَبِيلِي أَدْعُو إِلَى اللَّهِ عَلَى بَصِيرَةٍ أَنَا وَمَنِ اتَّبَعَنِي“Katakanlah (wahai Muhammad): ini adalah jalanku aku berdakwah kepada Allah di atas bashirah (ilmu), aku dan orang-orang yang bersamaku” (QS. Yusuf: 108).Allah Ta’ala berfirman:ادْعُ إِلَى سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ“Serulah manusia kepada jalan Allah dengan hikmah (ilmu) dan nasehat yang baik. Dan debatlah mereka dengan cara yang baik” (QS. An Nahl: 125).Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah menjelaskan:ونرى أيضاً من الدعاة من عنده قدرة على الدعوة وعلى التأثير فينتفع الناس به، لكن نرى من بعض الدعاة من يغلو في بعض الأمور وتحمله العاطفة على سلوك ما لا ينبغي أن يسلكه“Kami melihat sebagian da’i (yang berilmu) ada yang memiliki kemampuan untuk menggugah perasaan dalam dakwahnya dan itu bermanfaat bagi manusia. Namun ada juga sebagian da’i yang berlebihan dalam sebagian perkara, sehingga ia menggunakan metode menggugah perasaan sehingga menghasilkan suatu tabiat yang tidak baik”Beliau juga mengatakan:أما بالنسبة لعموم الناس فإننا نقول لهم: الواجب أن تنظروا إلى العلم؛ لأن العلم هو الأصل. وأما القدرة على التأثير وعلى الدعوة فهذا باب آخر، فكم من إنسانٍ جاهلٍ في ميزان أهل العلم بالشريعة، لكن عنده قوة تأثير حينما يتكلم بوعظٍ أو ما أشبه ذلك، فالواجب على الإنسان ألا يأخذ دينه إلا ممن هو أهل للأخذ منه“Adapun terkait dengan orang awam, kami katakan, wajib bagi mereka untuk memperhatikan ilmu. Karena yang jadi landasan (dakwah) itu ilmu. Adapun kemampuan menggugah perasaan itu bab lain. Betapa banyak orang yang jahil dalam pandangan ulama, namun dia bisa menggugah perasaan ketika berbicara nasehat dan semisalnya. Maka wajib bagi seseorang untuk tidak mengambil ilmu agama kecuali dari orang yang layak untuk diambil ilmunya” (Majmu’ Fatawa war Rasail, juz 26 hal 309).Beliau juga mengatakan:ولا يشترط في الداعية أن يبلغ مبلغاً كبيراً في العلم ، لكنه يشترط أن يكون عالماً بما يدعو إليه ، أما أن يقوم عن جهل ويدعو بناء على عاطفة عنده فإن هذا لا يجوز“Tidak disyaratkan seorang da’i itu ilmunya sangat banyak. Namun disyaratkan baginya berilmu tentang apa yang ia dakwahkan. Adapun berdakwah di atas kejahilan hanya bermodal bisa menggugah perasaan, ini tidak diperbolehkan!” (Fatawa Syar’iyyah li Masail ‘Ashriyyah, hal. 859).Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam ketika menyampaikan ilmu kepada para sahabat, seringkali para sahabat menangis dan tergugah perasaannya. Sebagaimana dalam hadits Al Irbadh bin Sariyah radhiyallahu’anhu:صلَّى بنا رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم الصُّبحَ ذاتَ يَومٍ، ثم أقبَلَ علينا، فوَعَظَنا مَوعِظةً بَليغةً ذَرَفَتْ منها العُيونُ، ووَجِلَتْ منها القُلوبُ“Suatu hari kami shalat subuh bersama Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Beliau pun memberi nasehat kepada kami dengan nasehat yang mendalam. Yang membuat air mata berlinang dan hati bergetar…” (HR. At Tirmidzi no. 2676. ia berkata: “hadits ini hasan shahih”).Namun yang membuat para sahabat menangis adalah perkataan yang mengalir dari lisan yang mulia, lisan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam. Mereka menangis karena mendengarkan ilmu. Bukan sekedar karena gaya bahasa atau retorika.Maka menggugah perasaan jika dalam kebaikan, harus didasari dan disertai dengan ilmu. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah juga mengatakan: العواطف عواصف ان لم تقيد بالكتاب والسنة دمرت كل شيء“Perasaan bagaikan angin topan, jika tidak diikat dengan Al Kitab dan As Sunnah akan merusak segala sesuatu”.Maka ketika seorang da’i menyampaikan Al Qur’an dan As Sunnah dengan pemahaman salafus shalih, dan itu membuat orang yang didakwahinya dengan sendirinya tergugah dan menangis, ini suatu kebaikan. Karena mereka tergugah dan menangis di atas ilmu.Dan dakwah yang sukses dan berkah adalah dakwah yang dilandasi dengan ilmu. Syaikh Shalih Alu Asy Syaikh menjelaskan:فيتبين لك من هذا أنهم أخذوا هذا العلم عن دليل وبرهان ويقين ، وهذا هو الذي يبقي صف الدعوة قويًّا ، أما الدعوة التي تقوم على انفعالات وعلى عواطف فليست مهيئة لامتداد“Maka jelaslah bagi anda bahwa bahwa para ulama mengambil ilmu ini dengan dalil dan bukti yang yakin. Inilah yang membuat dakwah kuat. Adapun dakwah hanya yang dibangun di atas emosi dan perasaan ini tidak akan berlangsung lama” (Durus wa ‘Ubar min Syiar Imam Ad Da’wah [transkrip audio]).Maka dakwah kepada Allah wajib di atas ilmu, menjelaskan ilmu dan mengamalkan ilmu. Dengan demikian sang da’i berada dalam kebaikan dan memberikan kebaikan kepada orang yang ia dakwahkan. Selain itu, dalam berdakwah juga wajib ikhlas hanya mengharapkan wajah Allah semata. Bukan mengharapkan pujian dan banyaknya penggemar, dengan cara menggugah perasaan audiens atau dengan cara-cara lainnya. Allah Ta’ala berfirman:وَمَآ أُمِرُوْا إِلاَّ لِيَعْبُدُوْااللهَ مُخْلِصِيْنَ لَهُ الدِّيْنَ  “Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan amalan hanya untuk Allah semata” (QS. Al-Bayyinah: 5).Semoga Allah Ta’ala menjadikan kita hamba-hamba yang ikhlas. Wallahu waliyyut taufiq.Baca Juga:Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Berjalan Ke Masjid, Kesalahan Istri, Tentang Al Ghazali, Cara Rukiah, Larangan Suami Terhadap Istri
Sebagian da’i berdakwah dengan cara memancing perasaan dan menggugah perasaan dengan berbagai macam cara, dan ini dijadikan asas dari dakwahnya. Ini sebuah kekeliruan dalam berdakwah.Karena hakikat dakwah itu menjelaskan Al Qur’an dan As Sunnah dengan pemahaman salafus shalih, disertai dengan pengamalan. Menjelaskan ilmu dan mengamalkannya. Allah Ta’ala berfirman:قُلْ هَذِهِ سَبِيلِي أَدْعُو إِلَى اللَّهِ عَلَى بَصِيرَةٍ أَنَا وَمَنِ اتَّبَعَنِي“Katakanlah (wahai Muhammad): ini adalah jalanku aku berdakwah kepada Allah di atas bashirah (ilmu), aku dan orang-orang yang bersamaku” (QS. Yusuf: 108).Allah Ta’ala berfirman:ادْعُ إِلَى سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ“Serulah manusia kepada jalan Allah dengan hikmah (ilmu) dan nasehat yang baik. Dan debatlah mereka dengan cara yang baik” (QS. An Nahl: 125).Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah menjelaskan:ونرى أيضاً من الدعاة من عنده قدرة على الدعوة وعلى التأثير فينتفع الناس به، لكن نرى من بعض الدعاة من يغلو في بعض الأمور وتحمله العاطفة على سلوك ما لا ينبغي أن يسلكه“Kami melihat sebagian da’i (yang berilmu) ada yang memiliki kemampuan untuk menggugah perasaan dalam dakwahnya dan itu bermanfaat bagi manusia. Namun ada juga sebagian da’i yang berlebihan dalam sebagian perkara, sehingga ia menggunakan metode menggugah perasaan sehingga menghasilkan suatu tabiat yang tidak baik”Beliau juga mengatakan:أما بالنسبة لعموم الناس فإننا نقول لهم: الواجب أن تنظروا إلى العلم؛ لأن العلم هو الأصل. وأما القدرة على التأثير وعلى الدعوة فهذا باب آخر، فكم من إنسانٍ جاهلٍ في ميزان أهل العلم بالشريعة، لكن عنده قوة تأثير حينما يتكلم بوعظٍ أو ما أشبه ذلك، فالواجب على الإنسان ألا يأخذ دينه إلا ممن هو أهل للأخذ منه“Adapun terkait dengan orang awam, kami katakan, wajib bagi mereka untuk memperhatikan ilmu. Karena yang jadi landasan (dakwah) itu ilmu. Adapun kemampuan menggugah perasaan itu bab lain. Betapa banyak orang yang jahil dalam pandangan ulama, namun dia bisa menggugah perasaan ketika berbicara nasehat dan semisalnya. Maka wajib bagi seseorang untuk tidak mengambil ilmu agama kecuali dari orang yang layak untuk diambil ilmunya” (Majmu’ Fatawa war Rasail, juz 26 hal 309).Beliau juga mengatakan:ولا يشترط في الداعية أن يبلغ مبلغاً كبيراً في العلم ، لكنه يشترط أن يكون عالماً بما يدعو إليه ، أما أن يقوم عن جهل ويدعو بناء على عاطفة عنده فإن هذا لا يجوز“Tidak disyaratkan seorang da’i itu ilmunya sangat banyak. Namun disyaratkan baginya berilmu tentang apa yang ia dakwahkan. Adapun berdakwah di atas kejahilan hanya bermodal bisa menggugah perasaan, ini tidak diperbolehkan!” (Fatawa Syar’iyyah li Masail ‘Ashriyyah, hal. 859).Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam ketika menyampaikan ilmu kepada para sahabat, seringkali para sahabat menangis dan tergugah perasaannya. Sebagaimana dalam hadits Al Irbadh bin Sariyah radhiyallahu’anhu:صلَّى بنا رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم الصُّبحَ ذاتَ يَومٍ، ثم أقبَلَ علينا، فوَعَظَنا مَوعِظةً بَليغةً ذَرَفَتْ منها العُيونُ، ووَجِلَتْ منها القُلوبُ“Suatu hari kami shalat subuh bersama Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Beliau pun memberi nasehat kepada kami dengan nasehat yang mendalam. Yang membuat air mata berlinang dan hati bergetar…” (HR. At Tirmidzi no. 2676. ia berkata: “hadits ini hasan shahih”).Namun yang membuat para sahabat menangis adalah perkataan yang mengalir dari lisan yang mulia, lisan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam. Mereka menangis karena mendengarkan ilmu. Bukan sekedar karena gaya bahasa atau retorika.Maka menggugah perasaan jika dalam kebaikan, harus didasari dan disertai dengan ilmu. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah juga mengatakan: العواطف عواصف ان لم تقيد بالكتاب والسنة دمرت كل شيء“Perasaan bagaikan angin topan, jika tidak diikat dengan Al Kitab dan As Sunnah akan merusak segala sesuatu”.Maka ketika seorang da’i menyampaikan Al Qur’an dan As Sunnah dengan pemahaman salafus shalih, dan itu membuat orang yang didakwahinya dengan sendirinya tergugah dan menangis, ini suatu kebaikan. Karena mereka tergugah dan menangis di atas ilmu.Dan dakwah yang sukses dan berkah adalah dakwah yang dilandasi dengan ilmu. Syaikh Shalih Alu Asy Syaikh menjelaskan:فيتبين لك من هذا أنهم أخذوا هذا العلم عن دليل وبرهان ويقين ، وهذا هو الذي يبقي صف الدعوة قويًّا ، أما الدعوة التي تقوم على انفعالات وعلى عواطف فليست مهيئة لامتداد“Maka jelaslah bagi anda bahwa bahwa para ulama mengambil ilmu ini dengan dalil dan bukti yang yakin. Inilah yang membuat dakwah kuat. Adapun dakwah hanya yang dibangun di atas emosi dan perasaan ini tidak akan berlangsung lama” (Durus wa ‘Ubar min Syiar Imam Ad Da’wah [transkrip audio]).Maka dakwah kepada Allah wajib di atas ilmu, menjelaskan ilmu dan mengamalkan ilmu. Dengan demikian sang da’i berada dalam kebaikan dan memberikan kebaikan kepada orang yang ia dakwahkan. Selain itu, dalam berdakwah juga wajib ikhlas hanya mengharapkan wajah Allah semata. Bukan mengharapkan pujian dan banyaknya penggemar, dengan cara menggugah perasaan audiens atau dengan cara-cara lainnya. Allah Ta’ala berfirman:وَمَآ أُمِرُوْا إِلاَّ لِيَعْبُدُوْااللهَ مُخْلِصِيْنَ لَهُ الدِّيْنَ  “Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan amalan hanya untuk Allah semata” (QS. Al-Bayyinah: 5).Semoga Allah Ta’ala menjadikan kita hamba-hamba yang ikhlas. Wallahu waliyyut taufiq.Baca Juga:Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Berjalan Ke Masjid, Kesalahan Istri, Tentang Al Ghazali, Cara Rukiah, Larangan Suami Terhadap Istri


Sebagian da’i berdakwah dengan cara memancing perasaan dan menggugah perasaan dengan berbagai macam cara, dan ini dijadikan asas dari dakwahnya. Ini sebuah kekeliruan dalam berdakwah.Karena hakikat dakwah itu menjelaskan Al Qur’an dan As Sunnah dengan pemahaman salafus shalih, disertai dengan pengamalan. Menjelaskan ilmu dan mengamalkannya. Allah Ta’ala berfirman:قُلْ هَذِهِ سَبِيلِي أَدْعُو إِلَى اللَّهِ عَلَى بَصِيرَةٍ أَنَا وَمَنِ اتَّبَعَنِي“Katakanlah (wahai Muhammad): ini adalah jalanku aku berdakwah kepada Allah di atas bashirah (ilmu), aku dan orang-orang yang bersamaku” (QS. Yusuf: 108).Allah Ta’ala berfirman:ادْعُ إِلَى سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ“Serulah manusia kepada jalan Allah dengan hikmah (ilmu) dan nasehat yang baik. Dan debatlah mereka dengan cara yang baik” (QS. An Nahl: 125).Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah menjelaskan:ونرى أيضاً من الدعاة من عنده قدرة على الدعوة وعلى التأثير فينتفع الناس به، لكن نرى من بعض الدعاة من يغلو في بعض الأمور وتحمله العاطفة على سلوك ما لا ينبغي أن يسلكه“Kami melihat sebagian da’i (yang berilmu) ada yang memiliki kemampuan untuk menggugah perasaan dalam dakwahnya dan itu bermanfaat bagi manusia. Namun ada juga sebagian da’i yang berlebihan dalam sebagian perkara, sehingga ia menggunakan metode menggugah perasaan sehingga menghasilkan suatu tabiat yang tidak baik”Beliau juga mengatakan:أما بالنسبة لعموم الناس فإننا نقول لهم: الواجب أن تنظروا إلى العلم؛ لأن العلم هو الأصل. وأما القدرة على التأثير وعلى الدعوة فهذا باب آخر، فكم من إنسانٍ جاهلٍ في ميزان أهل العلم بالشريعة، لكن عنده قوة تأثير حينما يتكلم بوعظٍ أو ما أشبه ذلك، فالواجب على الإنسان ألا يأخذ دينه إلا ممن هو أهل للأخذ منه“Adapun terkait dengan orang awam, kami katakan, wajib bagi mereka untuk memperhatikan ilmu. Karena yang jadi landasan (dakwah) itu ilmu. Adapun kemampuan menggugah perasaan itu bab lain. Betapa banyak orang yang jahil dalam pandangan ulama, namun dia bisa menggugah perasaan ketika berbicara nasehat dan semisalnya. Maka wajib bagi seseorang untuk tidak mengambil ilmu agama kecuali dari orang yang layak untuk diambil ilmunya” (Majmu’ Fatawa war Rasail, juz 26 hal 309).Beliau juga mengatakan:ولا يشترط في الداعية أن يبلغ مبلغاً كبيراً في العلم ، لكنه يشترط أن يكون عالماً بما يدعو إليه ، أما أن يقوم عن جهل ويدعو بناء على عاطفة عنده فإن هذا لا يجوز“Tidak disyaratkan seorang da’i itu ilmunya sangat banyak. Namun disyaratkan baginya berilmu tentang apa yang ia dakwahkan. Adapun berdakwah di atas kejahilan hanya bermodal bisa menggugah perasaan, ini tidak diperbolehkan!” (Fatawa Syar’iyyah li Masail ‘Ashriyyah, hal. 859).Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam ketika menyampaikan ilmu kepada para sahabat, seringkali para sahabat menangis dan tergugah perasaannya. Sebagaimana dalam hadits Al Irbadh bin Sariyah radhiyallahu’anhu:صلَّى بنا رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم الصُّبحَ ذاتَ يَومٍ، ثم أقبَلَ علينا، فوَعَظَنا مَوعِظةً بَليغةً ذَرَفَتْ منها العُيونُ، ووَجِلَتْ منها القُلوبُ“Suatu hari kami shalat subuh bersama Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Beliau pun memberi nasehat kepada kami dengan nasehat yang mendalam. Yang membuat air mata berlinang dan hati bergetar…” (HR. At Tirmidzi no. 2676. ia berkata: “hadits ini hasan shahih”).Namun yang membuat para sahabat menangis adalah perkataan yang mengalir dari lisan yang mulia, lisan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam. Mereka menangis karena mendengarkan ilmu. Bukan sekedar karena gaya bahasa atau retorika.Maka menggugah perasaan jika dalam kebaikan, harus didasari dan disertai dengan ilmu. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah juga mengatakan: العواطف عواصف ان لم تقيد بالكتاب والسنة دمرت كل شيء“Perasaan bagaikan angin topan, jika tidak diikat dengan Al Kitab dan As Sunnah akan merusak segala sesuatu”.Maka ketika seorang da’i menyampaikan Al Qur’an dan As Sunnah dengan pemahaman salafus shalih, dan itu membuat orang yang didakwahinya dengan sendirinya tergugah dan menangis, ini suatu kebaikan. Karena mereka tergugah dan menangis di atas ilmu.Dan dakwah yang sukses dan berkah adalah dakwah yang dilandasi dengan ilmu. Syaikh Shalih Alu Asy Syaikh menjelaskan:فيتبين لك من هذا أنهم أخذوا هذا العلم عن دليل وبرهان ويقين ، وهذا هو الذي يبقي صف الدعوة قويًّا ، أما الدعوة التي تقوم على انفعالات وعلى عواطف فليست مهيئة لامتداد“Maka jelaslah bagi anda bahwa bahwa para ulama mengambil ilmu ini dengan dalil dan bukti yang yakin. Inilah yang membuat dakwah kuat. Adapun dakwah hanya yang dibangun di atas emosi dan perasaan ini tidak akan berlangsung lama” (Durus wa ‘Ubar min Syiar Imam Ad Da’wah [transkrip audio]).Maka dakwah kepada Allah wajib di atas ilmu, menjelaskan ilmu dan mengamalkan ilmu. Dengan demikian sang da’i berada dalam kebaikan dan memberikan kebaikan kepada orang yang ia dakwahkan. Selain itu, dalam berdakwah juga wajib ikhlas hanya mengharapkan wajah Allah semata. Bukan mengharapkan pujian dan banyaknya penggemar, dengan cara menggugah perasaan audiens atau dengan cara-cara lainnya. Allah Ta’ala berfirman:وَمَآ أُمِرُوْا إِلاَّ لِيَعْبُدُوْااللهَ مُخْلِصِيْنَ لَهُ الدِّيْنَ  “Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan amalan hanya untuk Allah semata” (QS. Al-Bayyinah: 5).Semoga Allah Ta’ala menjadikan kita hamba-hamba yang ikhlas. Wallahu waliyyut taufiq.Baca Juga:Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id🔍 Berjalan Ke Masjid, Kesalahan Istri, Tentang Al Ghazali, Cara Rukiah, Larangan Suami Terhadap Istri

Bulughul Maram Tentang Air (Bahas Tuntas)

Kali ini adalah bahasan tuntas dari Kitab Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani, Kitab Thaharah (Bersuci), Bab Air. Ini adalah bahasan ringkas dengan bersumber dari syarh para ulama terutama dari Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram karya Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dan Syarh Ringkas Bulughul Maram karya Syaikh Ibnu ‘Utsaimin. Daftar Isi buka 1. SUCINYA AIR LAUT 1.1. HADITS KE-1 1.2. Faedah hadits 2. HUKUM ASAL AIR ADALAH SUCI 2.1. HADITS KE-2 2.2. Faedah hadits 3. HUKUM AIR JIKA BERTEMU NAJIS 3.1. HADITS KE-3 3.2. HADITS KE-4 3.3. Faedah hadits 4. AIR DUA QULLAH (KULAH) 4.1. HADITS KE-5 4.2. Faedah hadits 5. HUKUM KENCING DI AIR YANG TERGENANG 5.1. HADITS KE-6 5.2. Faedah hadits 6. LARANGAN LAKI-LAKI MANDI DENGAN BEKAS PEREMPUAN 6.1. HADITS KE-7 6.2. Faedah hadits 7. DALIL BOLEHNYA MANDI DARI BEKAS ISTRI 7.1. HADITS KE-8 7.2. HADITS KE-9 7.3. Faedah hadits 8. CARA MEMBERSIHKAN NAJIS ANJING 8.1. HADITS KE-10 8.2. Faedah hadits 9. SUCINYA BEKAS MINUM ATAU MAKAN DARI KUCING 9.1. HADITS KE-11 9.2. Faedah hadits 10. CARA MEMBERSIHKAN TANAH YANG TERKENA KENCING 10.1. HADITS KE-12 10.2. Faedah hadits 11. IKAN DAN BELALANG JIKA MATI DAN MASUK DALAM AIR 11.1. HADITS KE-13 11.2. Faedah hadits 12. LALAT TIDAKLAH MENAJISKAN AIR ATAU SELAINNYA KETIKA TERJATUH DI DALAMNYA 12.1. HADITS KE-14 12.2. Faedah hadits 13. SEGALA SESUATU YANG TERPOTONG DARI HEWAN KETIKA HIDUP DIHUKUMI BANGKAI 13.1. HADITS KE-15 13.2. Faedah hadits 13.2.1. REFERENSI 13.3. Video Bahasan Bulughul Maram Kitab Thaharah tentang Air: 13.4. Silakan download PDF Bulughul Maram Thaharah, Tentang Air: Kitab Bulughul Maram كِتَابُ اَلطَّهَارَةِ بَابُ اَلْمِيَاهِ KITAB BERSUCI BAB AIR   SUCINYA AIR LAUT HADITS KE-1 عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم- فِي اَلْبَحْرِ: – هُوَ اَلطَّهُورُ مَاؤُهُ, اَلْحِلُّ مَيْتَتُهُ – أَخْرَجَهُ اَلْأَرْبَعَةُ,وَابْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَاللَّفْظُ لَهُ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَةَ وَاَلتِّرْمِذِيُّ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang (air) laut, “Air laut itu suci dan menyucikan, bangkainya pun halal.” (Dikeluarkan oleh Imam Empat dan Ibnu Abi Syaibah. Lafaz hadits menurut riwayat Ibnu Abi Syaibah dan dianggap sahih oleh Ibnu Khuzaimah dan Tirmidzi. Malik, Syafi’i, dan Ahmad juga meriwayatkannya). [HR. Abu Daud, no. 83; Tirmidzi, no. 69; An-Nasai, 1:50; Ibnu Majah, no. 386. Hadits ini sahih, perawinya terpercaya. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:26-27].   Faedah hadits Air laut itu suci dan menyucikan. Air laut bisa mengangkat hadats besar dan hadats kecil. Air laut bisa menghilangkan najis. Bangkai hewan yang hidup di laut adalah halal.   HUKUM ASAL AIR ADALAH SUCI HADITS KE-2 وَعَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلىالله عليه وسلم – – إِنَّ اَلْمَاءَ طَهُورٌ لَا يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ – أَخْرَجَهُ اَلثَّلَاثَةُ  وَصَحَّحَهُ أَحْمَدُ Dari Abu Said Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya (hakikat) air adalah suci dan menyucikan, tak ada sesuatu pun yang dapat menajiskannya.” (Dikeluarkan oleh Imam Tiga dan dinilai sahih oleh Ahmad). [HR. Abu Daud, no. 66; Tirmidzi, no. 66; An-Nasai, 1:174; Ahmad, 17:190. Hadits ini sahih karena memiliki penguat atau syawahid. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:29].   Faedah hadits Setiap air itu suci. Alif laam pada kata al-maa’u adalah alif laam istighraqiyyah, menunjukkan makna umum, artinya semua. Ini adalah hadits tentang sumur budho’ah, yang tempatnya itu rendah sehingga kotoran seperti kain untuk pembalut darah haidh pun masuk di situ. Hukum asal air adalah suci, bisa berubah dari kesucian jika diketahui najisnya.   HUKUM AIR JIKA BERTEMU NAJIS HADITS KE-3 وَعَنْ أَبِي أُمَامَةَ اَلْبَاهِلِيِّ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ – صلى الله عليهوسلم – – إِنَّ اَلْمَاءَ لَا يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ, إِلَّا مَا غَلَبَ عَلَى رِيحِهِ وَطَعْمِهِ, وَلَوْنِهِ – أَخْرَجَهُ اِبْنُ مَاجَهْ  وَضَعَّفَهُ أَبُو حَاتِمٍ Dari Abu Umamah Al-Bahily radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya air itu tidak ada sesuatu pun yang dapat menajiskannya kecuali oleh sesuatu yang dapat mengubah bau, rasa, atau warnanya.” (Dikeluarkan oleh Ibnu Majah dan dianggap lemah oleh Ibnu Hatim). [HR. Ibnu Majah, no. 521; Ad-Daruquthni, 1:28; Ath-Thabrani dalam Al-Kabir, 8:123. Hadits ini dhaif. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:32].   HADITS KE-4 وَلِلْبَيْهَقِيِّ: – اَلْمَاءُ طَاهِرٌ إِلَّا إِنْ تَغَيَّرَ رِيحُهُ, أَوْ طَعْمُهُ, أَوْ لَوْنُهُ;بِنَجَاسَةٍ تَحْدُثُ فِيهِ – Menurut hadits yang diriwayatkan oleh Al-Baihaqi, “Air itu suci dan menyucikan kecuali jika ia berubah baunya, rasanya, atau warnanya dengan suatu najis yang masuk di dalamnya.” [HR. Al-Baihaqi, 1:259. Ia mengatakan bahwa hadits ini tidaklah kuat].   Faedah hadits Para ulama sepakat bahwa air sedikit ataukah banyak jika kemasukan najis lantas berubah rasa, warna, atau bau, air tersebut dihukumi najis. Demikian kata Ibnul Mundzir sebagaimana dalam Al-Awsath, 1:260. Dari hadits ini disimpulkan bahwa air itu ada dua macam: air suci dan air najis. Air suci adalah air yang berada dalam bentuk aslinya seperti air sumur dan air laut. Air najis adalah air yang berubah karena kemasukan najis, baik terjadi perubahan yang banyak ataukah sedikit, baik terjadi percampuran ataukah tidak. Jika air kemasukan najis namun tidak berubah salah satu dari tiga sifat (rasa, warna, bau), air itu dihukumi suci. Karena tidak ada dalil yang menunjukkan najisnya.   AIR DUA QULLAH (KULAH) HADITS KE-5 وَعَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صَلَّىعَلَيْهِ وَسَلَّمَ: – إِذَا كَانَ اَلْمَاءُ قُلَّتَيْنِ لَمْ يَحْمِلِ اَلْخَبَثَ – وَفِي لَفْظٍ: – لَمْ يَنْجُسْ – أَخْرَجَهُ اَلْأَرْبَعَةُ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَةَ. وَابْنُ حِبَّانَ Dari Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika banyaknya air telah mencapai dua qullah (kulah) maka ia tidak mungkin mengandung najis.” Dalam suatu lafaz hadits, “(Jika air telah mencapai dua kulah), tidaklah najis.” (Dikeluarkan oleh Imam Empat dan dinilai sahih oleh Ibnu Khuzaimah, Hakim, dan Ibnu Hibban). [HR. Abu Daud, no. 63; Tirmidzi, no. 67; An-Nasai, 1:75:46; Ibnu Majah, no. 517. Hadits ini adalah hadits yang sahih. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:36]. Keterangan: Air dua qullah adalah air seukuran 200 L. Gambarannya air tersebut bervolume, 1 m x 1 m x 20 cm.   Faedah hadits Air banyak adalah air yang telah mencapai dua qullah. Air sedikit adalah air yang kurang dari dua qullah. Jika air banyak kemasukan najis lantas berubah, air tersebut dihukumi najis. Jika air sedikit kemasukan najis, walau hanya sekadar bertemu saja, dihukumi najis, baik ada perubahan ataukah tidak. Tiga faedah di atas adalah pendapat dalam madzhab Syafii. Lihat Al-Fiqh Al-Manhaji, 1:34-35.   HUKUM KENCING DI AIR YANG TERGENANG HADITS KE-6 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليهوسلم – – لَا يَغْتَسِلُ أَحَدُكُمْ فِي اَلْمَاءِ اَلدَّائِمِ وَهُوَ جُنُبٌ – أَخْرَجَهُمُسْلِمٌ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah seseorang di antara kalian mandi dalam air yang tergenang (tidak mengalir) ketika dalam keadaan junub.” (Dikeluarkan oleh Muslim). [HR. Muslim, no. 283] وَلِلْبُخَارِيِّ: – لَا يَبُولَنَّ أَحَدُكُمْ فِي اَلْمَاءِ اَلدَّائِمِ اَلَّذِي لَا يَجْرِي, ثُمَّ يَغْتَسِلُ فِيهِ – Menurut riwayat Imam Bukhari, “Janganlah sekali-kali seseorang di antara kalian kencing dalam air yang tergenang yang tidak mengalir kemudian ia mandi di dalamnya.” [HR. Bukhari, no. 239] وَلِمُسْلِمٍ: “مِنْهُ” وَلِأَبِي دَاوُدَ: – وَلَا يَغْتَسِلُ فِيهِ مِنْ اَلْجَنَابَةِ – Menurut riwayat Muslim disebutkan, “(kemudian dia mandi) darinya.” [HR. Muslim, no. 282] Dalam riwayat Abu Daud disebutkan, “Janganlah seseorang mandi junub di dalamnya.” [HR. Abu Daud, no. 70]   Faedah hadits Dilarang mandi junub di air yang tergenang. Mandi junub dari air yang tergenang, di mana ia mengambil air dengan wadah, atau dengan tangan, tidaklah termasuk dalam larangan ini. Dilarang kencing di air yang tergenang. Boleh kencing di air yang mengalir selama tidak memudaratkan orang lain.   LARANGAN LAKI-LAKI MANDI DENGAN BEKAS PEREMPUAN HADITS KE-7 وَعَنْ رَجُلٍ صَحِبَ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ: – نَهَى رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – “أَنْ تَغْتَسِلَ اَلْمَرْأَةُ بِفَضْلِ اَلرَّجُلِ, أَوْ اَلرَّجُلُ بِفَضْلِ اَلْمَرْأَةِ, وَلْيَغْتَرِفَا جَمِيعًا – أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ. وَالنَّسَائِيُّ, وَإِسْنَادُهُ صَحِيحٌ Ada seorang laki-laki yang merupakan sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamberkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang perempuan mandi dari sisa air laki-laki atau laki-laki dari sisa air perempuan. Namun, hendaklah keduanya menyiduk (mengambil) air bersama-sama. (Dikeluarkan oleh Abu Daud dan An-Nasa’i, dan sanadnya sahih) [HR. Abu Daud, no. 81 dan An-Nasa’i, 1:130. Hadits ini sanadnya sahih. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:46].   Faedah hadits Hukumnya makruh bila laki-laki mandi dari bekas perempuan dan sebaliknya, apalagi jika masih ada air yang banyak. Jika ada kebutuhan, tidak jadi masalah laki-laki mandi dari bekas perempuan. Yang dianjurkan adalah mandi berbarengan antara suami-istri. Baca Juga: Bolehkah Air Musta’mal Digunakan untuk Bersuci? DALIL BOLEHNYA MANDI DARI BEKAS ISTRI HADITS KE-8 وَعَنْ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا; – أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يَغْتَسِلُ بِفَضْلِ مَيْمُونَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا – أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallampernah mandi dari air sisa Maimunah radhiyallahu ‘anha. (Diriwayatkan oleh Imam Muslim) [HR. Muslim, no. 323]   HADITS KE-9 وَلِأَصْحَابِ “اَلسُّنَنِ”: – اِغْتَسَلَ بَعْضُ أَزْوَاجِ اَلنَّبِيِّ – صلى الله عليه وسلم – فِي جَفْنَةٍ, فَجَاءَ لِيَغْتَسِلَ مِنْهَا, فَقَالَتْ لَهُ: إِنِّي كُنْتُ جُنُبًا, فَقَالَ: “إِنَّ اَلْمَاءَ لَا يُجْنِبُ” – وَصَحَّحَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ, وَابْنُ خُزَيْمَةَ Menurut para penyusun kitab Sunan, sebagian istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi dalam satu tempat air, lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam datang hendak mandi dengan air itu, maka berkatalah istrinya, “Sesungguhnya aku tadi junub.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya air itu tidak menjadi junub.” (Hadits sahih menurut Tirmidzi dan Ibnu Khuzaimah). [HR. Abu Daud, no. 68; Tirmidzi, no. 65; An-Nasa’i, 1:173; Ibnu Majah, no. 370; Ibnu Khuzaimah, 1:57; Al-Hakim, 1:159. Al-Hakim mengatakan bahwa hadits ini sahih dalam bab thaharah, walaupun tidak dikeluarkan Bukhari-Muslim, tidak diketahui ada ‘illah atau cacat dalam hadits ini.Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:49].   Faedah hadits Hadits ini dan hadits sebelumnya menunjukkan bolehnya seseorang mandi dengan air bekas istrinya. Mandi seperti ini tidak berpengaruh pada kesucian air. Karena air tidaklah jadi najis kala itu. Larangan dalam hadits sebelumnya dimaknai makruh, bukanlah haram.   CARA MEMBERSIHKAN NAJIS ANJING HADITS KE-10 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – طُهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيهِ اَلْكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ, أُولَاهُنَّ بِالتُّرَابِ – أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ وَفِي لَفْظٍ لَهُ: – فَلْيُرِقْهُ – وَلِلتِّرْمِذِيِّ: – أُخْرَاهُنَّ, أَوْ أُولَاهُنَّ بِالتُّرَابِ – Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sucinya tempat air seseorang di antara kalian jika dijilat anjing ialah dengan dicuci tujuh kali, yang pertamanya dicampur dengan tanah.” (Dikeluarkan oleh Muslim). [HR. Muslim, no. 279, 91] Dalam riwayat lain disebutkan, “Hendaklah ia membuang air itu.” Menurut riwayat Tirmidzi, “Yang terakhir atau yang pertama (dicampur dengan tanah).” [HR. Tirmidzi, no. 91]   Faedah hadits Hadits ini menunjukkan najisnya anjing. Wajib menyucikan jilatan anjing sebanyak tujuh kali. Najis anjing itu najis berat (mughallazhoh). Wajib menyucikan dengan tanah bersama air. Air yang dijilati anjing dalam wadah dihukumi najis karena air tersebut diperintahkan untuk dibuang.   SUCINYA BEKAS MINUM ATAU MAKAN DARI KUCING HADITS KE-11 وَعَنْ أَبِي قَتَادَةَ – رضي الله عنه – أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ-فِي اَلْهِرَّةِ-: – إِنَّهَا لَيْسَتْ بِنَجَسٍ, إِنَّمَا هِيَ مِنْ اَلطَّوَّافِينَ عَلَيْكُمْ – أَخْرَجَهُ اَلْأَرْبَعَةُ, وَصَحَّحَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ. وَابْنُ خُزَيْمَةَ Dari Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda perihal kucing bahwa kucing itu tidaklah najis, ia termasuk hewan yang berkeliaran di sekitar kalian. (Diriwayatkan oleh Imam Empat dan dianggap sahih oleh Tirmidzi dan Ibnu Khuzaimah). [HR. Abu Daud, no. 75; An-Nasai, 1:55, 178; Ibnu Majah, no. 367; Ibnu Khuzaimah, no. 104. Hadits ini sahih. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:60].   Faedah hadits Hadits ini menunjukkan bahwa mulut kucing itu suci. Bekas makan dan minum kucing itu suci. Berwudhu dari bekas minum kucing itu sah. Seluruh tubuh kucing itu suci, kecuali untuk kotoran dan kencingnya tetap dihukumi najis sebagaimana hewan yang haram dimakan lainnya. Setiap hewan yang biasa berkeliaran di tengah manusia dan sulit dihindari keberadaannya, maka dihukumi suci. Para ulama menyamakan kucing di sini dengan keledai yang di masa silam dijadikan sebagai kendaraan. Baca Juga: Apakah Kotoran Kucing itu Najis? CARA MEMBERSIHKAN TANAH YANG TERKENA KENCING HADITS KE-12 وَعَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ – رضي الله عنه – قَالَ: – جَاءَ أَعْرَابِيٌّ فَبَالَ فِيطَائِفَةِ اَلْمَسْجِدِ, فَزَجَرَهُ اَلنَّاسُ, فَنَهَاهُمْ اَلنَّبِيُّ – صلى الله عليه وسلم – فَلَمَّا قَضَى بَوْلَهُ أَمَرَ اَلنَّبِيُّ – صلى الله عليه وسلم – بِذَنُوبٍ مِنْ مَاءٍ;فَأُهْرِيقَ عَلَيْهِ. – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata, “Seorang badui datang kemudian kencing di sudut masjid, maka orang-orang berkata keras padanya, lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang mereka. Ketika ia telah selesai kencing, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh untuk diambilkan setimba air lalu disiramkan di bekas kencing tersebut.” (Muttafaqun ‘alaihi) [HR. Bukhari, no. 219, 221 dan Muslim, no. 284]   Faedah hadits Tanah atau lantai jika terkena najis menjadi suci dengan disiramkan air, walaupun tidak berulang kali disiram. Diperintahkan segera membersihkan masjid dari najis. Hendaknya bersikap lemah lembut pada orang yang tidak tahu. Jika dua keburukan bertabrakan, yang dilakukan adalah memilih keburukan yang lebih ringan. Kencing di masjid itu suatu keburukan. Namun, menegur orang yang kencing seperti itu punya dampak jelek begitu besar yaitu: (1) sulit memutus kencing begitu saja, (2) pakaian akan ikut terkena najis, (3) tempat yang dikencingi akan lebih meluas.   IKAN DAN BELALANG JIKA MATI DAN MASUK DALAM AIR HADITS KE-13 وَعَنْ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليهوسلم – – أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ, فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ: فَالْجَرَادُ وَالْحُوتُ, وَأَمَّا الدَّمَانُ: فَالطِّحَالُ وَالْكَبِدُ – أَخْرَجَهُ أَحْمَدُ, وَابْنُ مَاجَهْ, وَفِيهِضَعْفٌ Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Dihalalkan bagi kita dua macam bangkai dan dua macam darah. Dua macam bangkai itu adalah belalang dan ikan, sedangkan dua macam darah adalah hati dan jantung.” (Diriwayatkan oleh Ahmad dan Ibnu Majah, dan di dalam sanadnya ada kelemahan). [HR. Ahmad, 10:15; Ibnu Majah, no. 3218, 3314; Ad-Daruquthni, 4:271; Al-Baihaqi, 1:254. Hadits ini hasan. Haditsnya mauquf, hanya sebatas perkataan sahabat, tetapi dihukumi marfu’, sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana kata Ibnul Qayyim. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:68-69].   Faedah hadits Bangkai itu haram kecuali bangkai ikan dan belalang. Bangkai hewan air itu halal. Hati dan jantung itu bagian dari darah, tetapi dihalalkan. Jika ikan dan belalang mati dalam air, air tersebut tidak jadi najis, baik airnya sedikit ataukah banyak. Seandainya terjadi perubahan rasa, warna, atau baunya, air tersebut tidak jadi najis karena berubahnya dengan sesuatu yang suci, bukan sesuatu yang najis.   LALAT TIDAKLAH MENAJISKAN AIR ATAU SELAINNYA KETIKA TERJATUH DI DALAMNYA HADITS KE-14 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – إِذَا وَقَعَ اَلذُّبَابُ فِي شَرَابِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْمِسْهُ, ثُمَّ لِيَنْزِعْهُ, فَإِنَّ فِي أَحَدِ جَنَاحَيْهِ دَاءً, وَفِي اَلْآخَرِ شِفَاءً – أَخْرَجَهُ اَلْبُخَارِيُّ وَأَبُو دَاوُدَ, وَزَادَ: – وَإِنَّهُ يَتَّقِي بِجَنَاحِهِ اَلَّذِي فِيهِ اَلدَّاءُ – Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila ada lalat jatuh ke dalam minuman salah seorang di antara kalian, maka benamkanlah lalat itu kemudian keluarkanlah, sebab salah satu sayapnya ada penyakit dan pada sayap lainnya ada obat penawar.” (Dikeluarkan oleh Bukhari). [HR. Bukhari, no. 3320] Juga dikeluarkan oleh Abu Daud dan ada tambahan, “Hendaknya ia waspada dengan sayap yang ada penyakitnya.” [HR. Abu Daud, no. 3844]   Faedah hadits Lalat itu suci, termasuk bangkainya. Lalat tidak menajiskan makanan, minuman, dan air ketika lalat tersebut jatuh. Diperintahkan untuk membenamkan lalat secara keseluruhan, lalu lalat tersebut dibuang. Diterangkan dalam hadits bahwa di salah satu sayap ada penyakit, sayap lainnya ada penawar. Makanan atau minuman yang dicelupkan lalat tadi apakah harus dilanjutkan untuk dimakan atau diminum? Jawabannya, tidak harus. Setiap hewan yang darahnya tidak mengalir ketika jatuh pada makanan atau minuman, maka tidak menajiskannya. Setiap hewan yang darahnya mengalir, bangkainya itu najis. Baca Juga: Hanya Karena Sesaji Lalat, Akhirnya Masuk Neraka SEGALA SESUATU YANG TERPOTONG DARI HEWAN KETIKA HIDUP DIHUKUMI BANGKAI HADITS KE-15 وَعَنْ أَبِي وَاقِدٍ اَللَّيْثِيِّ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ اَلنَّبِيُّ – صلى الله عليه وسلم – – مَا قُطِعَ مِنْ اَلْبَهِيمَةِ -وَهِيَ حَيَّةٌ- فَهُوَ مَيِّتٌ – أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ, وَاَلتِّرْمِذِيُّ وَحَسَّنَهُ, وَاللَّفْظُ لَهُ Dari Abu Waqid Al-Laitsi radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Anggota yang terputus dari hewan yang masih hidup termasuk bangkai.” (Dikeluarkan oleh Abu Daud dan Tirmidzi, beliau menyatakannya sahih. Lafaz hadits ini menurut Tirmidzi). [HR. Abu Daud, no. 2858; Tirmidzi, no. 1480. Hadits ini hasan. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:76].   Faedah hadits Jika bangkai yang dimaksudkan dalam hadits masuk dalam air, bangkai tersebut akan menajiskannya. Ini berlaku pada hewan yang bangkainya itu najis. Hal ini tentu berbeda untuk bangkai yang suci seperti pada ikan dan belalang. Yang terpotong dari hewan yang masih hidup dihukumi najis. Dikecualikan yang terpotong di sini adalah rambut dan bulu yang terpotong (lepas) dari pokoknya, dihukumi suci.   REFERENSI Al-Fiqh Al-Manhaji ‘ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafii. Cetakan kesepuluh, Tahun 1430 H. Dr. Musthafa Al-Khin, Dr. Musthafa Al-Bugha, ‘Ali Asy-Syarbaji. Penerbit Darul Qalam. Asy-Syarh Al-Mukhtashar ‘ala Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1439 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Muassasah Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan keempat, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Baca Juga: Bulughul Maram Tentang Bejana (Bahas Tuntas) Bulughul Maram tentang Najis dan Cara Menghilangkannya (Bahas Tuntas) — Direvisi ulang di Darush Sholihin, Sabtu siang, 21 Syawal 1441 H (13 Juni 2020) Oleh: Al-Faqir Ilallah, Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Video Bahasan Bulughul Maram Kitab Thaharah tentang Air:     Silakan download PDF Bulughul Maram Thaharah, Tentang Air: Download Tagsair bersuci bulughul maram bulughul maram tentang air bulughul maram thaharah hadits tentang air hukum seputar air kaedah air macam air najis suci suci dari najis tentang air

Bulughul Maram Tentang Air (Bahas Tuntas)

Kali ini adalah bahasan tuntas dari Kitab Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani, Kitab Thaharah (Bersuci), Bab Air. Ini adalah bahasan ringkas dengan bersumber dari syarh para ulama terutama dari Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram karya Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dan Syarh Ringkas Bulughul Maram karya Syaikh Ibnu ‘Utsaimin. Daftar Isi buka 1. SUCINYA AIR LAUT 1.1. HADITS KE-1 1.2. Faedah hadits 2. HUKUM ASAL AIR ADALAH SUCI 2.1. HADITS KE-2 2.2. Faedah hadits 3. HUKUM AIR JIKA BERTEMU NAJIS 3.1. HADITS KE-3 3.2. HADITS KE-4 3.3. Faedah hadits 4. AIR DUA QULLAH (KULAH) 4.1. HADITS KE-5 4.2. Faedah hadits 5. HUKUM KENCING DI AIR YANG TERGENANG 5.1. HADITS KE-6 5.2. Faedah hadits 6. LARANGAN LAKI-LAKI MANDI DENGAN BEKAS PEREMPUAN 6.1. HADITS KE-7 6.2. Faedah hadits 7. DALIL BOLEHNYA MANDI DARI BEKAS ISTRI 7.1. HADITS KE-8 7.2. HADITS KE-9 7.3. Faedah hadits 8. CARA MEMBERSIHKAN NAJIS ANJING 8.1. HADITS KE-10 8.2. Faedah hadits 9. SUCINYA BEKAS MINUM ATAU MAKAN DARI KUCING 9.1. HADITS KE-11 9.2. Faedah hadits 10. CARA MEMBERSIHKAN TANAH YANG TERKENA KENCING 10.1. HADITS KE-12 10.2. Faedah hadits 11. IKAN DAN BELALANG JIKA MATI DAN MASUK DALAM AIR 11.1. HADITS KE-13 11.2. Faedah hadits 12. LALAT TIDAKLAH MENAJISKAN AIR ATAU SELAINNYA KETIKA TERJATUH DI DALAMNYA 12.1. HADITS KE-14 12.2. Faedah hadits 13. SEGALA SESUATU YANG TERPOTONG DARI HEWAN KETIKA HIDUP DIHUKUMI BANGKAI 13.1. HADITS KE-15 13.2. Faedah hadits 13.2.1. REFERENSI 13.3. Video Bahasan Bulughul Maram Kitab Thaharah tentang Air: 13.4. Silakan download PDF Bulughul Maram Thaharah, Tentang Air: Kitab Bulughul Maram كِتَابُ اَلطَّهَارَةِ بَابُ اَلْمِيَاهِ KITAB BERSUCI BAB AIR   SUCINYA AIR LAUT HADITS KE-1 عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم- فِي اَلْبَحْرِ: – هُوَ اَلطَّهُورُ مَاؤُهُ, اَلْحِلُّ مَيْتَتُهُ – أَخْرَجَهُ اَلْأَرْبَعَةُ,وَابْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَاللَّفْظُ لَهُ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَةَ وَاَلتِّرْمِذِيُّ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang (air) laut, “Air laut itu suci dan menyucikan, bangkainya pun halal.” (Dikeluarkan oleh Imam Empat dan Ibnu Abi Syaibah. Lafaz hadits menurut riwayat Ibnu Abi Syaibah dan dianggap sahih oleh Ibnu Khuzaimah dan Tirmidzi. Malik, Syafi’i, dan Ahmad juga meriwayatkannya). [HR. Abu Daud, no. 83; Tirmidzi, no. 69; An-Nasai, 1:50; Ibnu Majah, no. 386. Hadits ini sahih, perawinya terpercaya. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:26-27].   Faedah hadits Air laut itu suci dan menyucikan. Air laut bisa mengangkat hadats besar dan hadats kecil. Air laut bisa menghilangkan najis. Bangkai hewan yang hidup di laut adalah halal.   HUKUM ASAL AIR ADALAH SUCI HADITS KE-2 وَعَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلىالله عليه وسلم – – إِنَّ اَلْمَاءَ طَهُورٌ لَا يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ – أَخْرَجَهُ اَلثَّلَاثَةُ  وَصَحَّحَهُ أَحْمَدُ Dari Abu Said Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya (hakikat) air adalah suci dan menyucikan, tak ada sesuatu pun yang dapat menajiskannya.” (Dikeluarkan oleh Imam Tiga dan dinilai sahih oleh Ahmad). [HR. Abu Daud, no. 66; Tirmidzi, no. 66; An-Nasai, 1:174; Ahmad, 17:190. Hadits ini sahih karena memiliki penguat atau syawahid. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:29].   Faedah hadits Setiap air itu suci. Alif laam pada kata al-maa’u adalah alif laam istighraqiyyah, menunjukkan makna umum, artinya semua. Ini adalah hadits tentang sumur budho’ah, yang tempatnya itu rendah sehingga kotoran seperti kain untuk pembalut darah haidh pun masuk di situ. Hukum asal air adalah suci, bisa berubah dari kesucian jika diketahui najisnya.   HUKUM AIR JIKA BERTEMU NAJIS HADITS KE-3 وَعَنْ أَبِي أُمَامَةَ اَلْبَاهِلِيِّ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ – صلى الله عليهوسلم – – إِنَّ اَلْمَاءَ لَا يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ, إِلَّا مَا غَلَبَ عَلَى رِيحِهِ وَطَعْمِهِ, وَلَوْنِهِ – أَخْرَجَهُ اِبْنُ مَاجَهْ  وَضَعَّفَهُ أَبُو حَاتِمٍ Dari Abu Umamah Al-Bahily radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya air itu tidak ada sesuatu pun yang dapat menajiskannya kecuali oleh sesuatu yang dapat mengubah bau, rasa, atau warnanya.” (Dikeluarkan oleh Ibnu Majah dan dianggap lemah oleh Ibnu Hatim). [HR. Ibnu Majah, no. 521; Ad-Daruquthni, 1:28; Ath-Thabrani dalam Al-Kabir, 8:123. Hadits ini dhaif. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:32].   HADITS KE-4 وَلِلْبَيْهَقِيِّ: – اَلْمَاءُ طَاهِرٌ إِلَّا إِنْ تَغَيَّرَ رِيحُهُ, أَوْ طَعْمُهُ, أَوْ لَوْنُهُ;بِنَجَاسَةٍ تَحْدُثُ فِيهِ – Menurut hadits yang diriwayatkan oleh Al-Baihaqi, “Air itu suci dan menyucikan kecuali jika ia berubah baunya, rasanya, atau warnanya dengan suatu najis yang masuk di dalamnya.” [HR. Al-Baihaqi, 1:259. Ia mengatakan bahwa hadits ini tidaklah kuat].   Faedah hadits Para ulama sepakat bahwa air sedikit ataukah banyak jika kemasukan najis lantas berubah rasa, warna, atau bau, air tersebut dihukumi najis. Demikian kata Ibnul Mundzir sebagaimana dalam Al-Awsath, 1:260. Dari hadits ini disimpulkan bahwa air itu ada dua macam: air suci dan air najis. Air suci adalah air yang berada dalam bentuk aslinya seperti air sumur dan air laut. Air najis adalah air yang berubah karena kemasukan najis, baik terjadi perubahan yang banyak ataukah sedikit, baik terjadi percampuran ataukah tidak. Jika air kemasukan najis namun tidak berubah salah satu dari tiga sifat (rasa, warna, bau), air itu dihukumi suci. Karena tidak ada dalil yang menunjukkan najisnya.   AIR DUA QULLAH (KULAH) HADITS KE-5 وَعَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صَلَّىعَلَيْهِ وَسَلَّمَ: – إِذَا كَانَ اَلْمَاءُ قُلَّتَيْنِ لَمْ يَحْمِلِ اَلْخَبَثَ – وَفِي لَفْظٍ: – لَمْ يَنْجُسْ – أَخْرَجَهُ اَلْأَرْبَعَةُ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَةَ. وَابْنُ حِبَّانَ Dari Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika banyaknya air telah mencapai dua qullah (kulah) maka ia tidak mungkin mengandung najis.” Dalam suatu lafaz hadits, “(Jika air telah mencapai dua kulah), tidaklah najis.” (Dikeluarkan oleh Imam Empat dan dinilai sahih oleh Ibnu Khuzaimah, Hakim, dan Ibnu Hibban). [HR. Abu Daud, no. 63; Tirmidzi, no. 67; An-Nasai, 1:75:46; Ibnu Majah, no. 517. Hadits ini adalah hadits yang sahih. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:36]. Keterangan: Air dua qullah adalah air seukuran 200 L. Gambarannya air tersebut bervolume, 1 m x 1 m x 20 cm.   Faedah hadits Air banyak adalah air yang telah mencapai dua qullah. Air sedikit adalah air yang kurang dari dua qullah. Jika air banyak kemasukan najis lantas berubah, air tersebut dihukumi najis. Jika air sedikit kemasukan najis, walau hanya sekadar bertemu saja, dihukumi najis, baik ada perubahan ataukah tidak. Tiga faedah di atas adalah pendapat dalam madzhab Syafii. Lihat Al-Fiqh Al-Manhaji, 1:34-35.   HUKUM KENCING DI AIR YANG TERGENANG HADITS KE-6 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليهوسلم – – لَا يَغْتَسِلُ أَحَدُكُمْ فِي اَلْمَاءِ اَلدَّائِمِ وَهُوَ جُنُبٌ – أَخْرَجَهُمُسْلِمٌ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah seseorang di antara kalian mandi dalam air yang tergenang (tidak mengalir) ketika dalam keadaan junub.” (Dikeluarkan oleh Muslim). [HR. Muslim, no. 283] وَلِلْبُخَارِيِّ: – لَا يَبُولَنَّ أَحَدُكُمْ فِي اَلْمَاءِ اَلدَّائِمِ اَلَّذِي لَا يَجْرِي, ثُمَّ يَغْتَسِلُ فِيهِ – Menurut riwayat Imam Bukhari, “Janganlah sekali-kali seseorang di antara kalian kencing dalam air yang tergenang yang tidak mengalir kemudian ia mandi di dalamnya.” [HR. Bukhari, no. 239] وَلِمُسْلِمٍ: “مِنْهُ” وَلِأَبِي دَاوُدَ: – وَلَا يَغْتَسِلُ فِيهِ مِنْ اَلْجَنَابَةِ – Menurut riwayat Muslim disebutkan, “(kemudian dia mandi) darinya.” [HR. Muslim, no. 282] Dalam riwayat Abu Daud disebutkan, “Janganlah seseorang mandi junub di dalamnya.” [HR. Abu Daud, no. 70]   Faedah hadits Dilarang mandi junub di air yang tergenang. Mandi junub dari air yang tergenang, di mana ia mengambil air dengan wadah, atau dengan tangan, tidaklah termasuk dalam larangan ini. Dilarang kencing di air yang tergenang. Boleh kencing di air yang mengalir selama tidak memudaratkan orang lain.   LARANGAN LAKI-LAKI MANDI DENGAN BEKAS PEREMPUAN HADITS KE-7 وَعَنْ رَجُلٍ صَحِبَ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ: – نَهَى رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – “أَنْ تَغْتَسِلَ اَلْمَرْأَةُ بِفَضْلِ اَلرَّجُلِ, أَوْ اَلرَّجُلُ بِفَضْلِ اَلْمَرْأَةِ, وَلْيَغْتَرِفَا جَمِيعًا – أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ. وَالنَّسَائِيُّ, وَإِسْنَادُهُ صَحِيحٌ Ada seorang laki-laki yang merupakan sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamberkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang perempuan mandi dari sisa air laki-laki atau laki-laki dari sisa air perempuan. Namun, hendaklah keduanya menyiduk (mengambil) air bersama-sama. (Dikeluarkan oleh Abu Daud dan An-Nasa’i, dan sanadnya sahih) [HR. Abu Daud, no. 81 dan An-Nasa’i, 1:130. Hadits ini sanadnya sahih. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:46].   Faedah hadits Hukumnya makruh bila laki-laki mandi dari bekas perempuan dan sebaliknya, apalagi jika masih ada air yang banyak. Jika ada kebutuhan, tidak jadi masalah laki-laki mandi dari bekas perempuan. Yang dianjurkan adalah mandi berbarengan antara suami-istri. Baca Juga: Bolehkah Air Musta’mal Digunakan untuk Bersuci? DALIL BOLEHNYA MANDI DARI BEKAS ISTRI HADITS KE-8 وَعَنْ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا; – أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يَغْتَسِلُ بِفَضْلِ مَيْمُونَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا – أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallampernah mandi dari air sisa Maimunah radhiyallahu ‘anha. (Diriwayatkan oleh Imam Muslim) [HR. Muslim, no. 323]   HADITS KE-9 وَلِأَصْحَابِ “اَلسُّنَنِ”: – اِغْتَسَلَ بَعْضُ أَزْوَاجِ اَلنَّبِيِّ – صلى الله عليه وسلم – فِي جَفْنَةٍ, فَجَاءَ لِيَغْتَسِلَ مِنْهَا, فَقَالَتْ لَهُ: إِنِّي كُنْتُ جُنُبًا, فَقَالَ: “إِنَّ اَلْمَاءَ لَا يُجْنِبُ” – وَصَحَّحَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ, وَابْنُ خُزَيْمَةَ Menurut para penyusun kitab Sunan, sebagian istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi dalam satu tempat air, lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam datang hendak mandi dengan air itu, maka berkatalah istrinya, “Sesungguhnya aku tadi junub.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya air itu tidak menjadi junub.” (Hadits sahih menurut Tirmidzi dan Ibnu Khuzaimah). [HR. Abu Daud, no. 68; Tirmidzi, no. 65; An-Nasa’i, 1:173; Ibnu Majah, no. 370; Ibnu Khuzaimah, 1:57; Al-Hakim, 1:159. Al-Hakim mengatakan bahwa hadits ini sahih dalam bab thaharah, walaupun tidak dikeluarkan Bukhari-Muslim, tidak diketahui ada ‘illah atau cacat dalam hadits ini.Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:49].   Faedah hadits Hadits ini dan hadits sebelumnya menunjukkan bolehnya seseorang mandi dengan air bekas istrinya. Mandi seperti ini tidak berpengaruh pada kesucian air. Karena air tidaklah jadi najis kala itu. Larangan dalam hadits sebelumnya dimaknai makruh, bukanlah haram.   CARA MEMBERSIHKAN NAJIS ANJING HADITS KE-10 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – طُهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيهِ اَلْكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ, أُولَاهُنَّ بِالتُّرَابِ – أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ وَفِي لَفْظٍ لَهُ: – فَلْيُرِقْهُ – وَلِلتِّرْمِذِيِّ: – أُخْرَاهُنَّ, أَوْ أُولَاهُنَّ بِالتُّرَابِ – Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sucinya tempat air seseorang di antara kalian jika dijilat anjing ialah dengan dicuci tujuh kali, yang pertamanya dicampur dengan tanah.” (Dikeluarkan oleh Muslim). [HR. Muslim, no. 279, 91] Dalam riwayat lain disebutkan, “Hendaklah ia membuang air itu.” Menurut riwayat Tirmidzi, “Yang terakhir atau yang pertama (dicampur dengan tanah).” [HR. Tirmidzi, no. 91]   Faedah hadits Hadits ini menunjukkan najisnya anjing. Wajib menyucikan jilatan anjing sebanyak tujuh kali. Najis anjing itu najis berat (mughallazhoh). Wajib menyucikan dengan tanah bersama air. Air yang dijilati anjing dalam wadah dihukumi najis karena air tersebut diperintahkan untuk dibuang.   SUCINYA BEKAS MINUM ATAU MAKAN DARI KUCING HADITS KE-11 وَعَنْ أَبِي قَتَادَةَ – رضي الله عنه – أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ-فِي اَلْهِرَّةِ-: – إِنَّهَا لَيْسَتْ بِنَجَسٍ, إِنَّمَا هِيَ مِنْ اَلطَّوَّافِينَ عَلَيْكُمْ – أَخْرَجَهُ اَلْأَرْبَعَةُ, وَصَحَّحَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ. وَابْنُ خُزَيْمَةَ Dari Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda perihal kucing bahwa kucing itu tidaklah najis, ia termasuk hewan yang berkeliaran di sekitar kalian. (Diriwayatkan oleh Imam Empat dan dianggap sahih oleh Tirmidzi dan Ibnu Khuzaimah). [HR. Abu Daud, no. 75; An-Nasai, 1:55, 178; Ibnu Majah, no. 367; Ibnu Khuzaimah, no. 104. Hadits ini sahih. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:60].   Faedah hadits Hadits ini menunjukkan bahwa mulut kucing itu suci. Bekas makan dan minum kucing itu suci. Berwudhu dari bekas minum kucing itu sah. Seluruh tubuh kucing itu suci, kecuali untuk kotoran dan kencingnya tetap dihukumi najis sebagaimana hewan yang haram dimakan lainnya. Setiap hewan yang biasa berkeliaran di tengah manusia dan sulit dihindari keberadaannya, maka dihukumi suci. Para ulama menyamakan kucing di sini dengan keledai yang di masa silam dijadikan sebagai kendaraan. Baca Juga: Apakah Kotoran Kucing itu Najis? CARA MEMBERSIHKAN TANAH YANG TERKENA KENCING HADITS KE-12 وَعَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ – رضي الله عنه – قَالَ: – جَاءَ أَعْرَابِيٌّ فَبَالَ فِيطَائِفَةِ اَلْمَسْجِدِ, فَزَجَرَهُ اَلنَّاسُ, فَنَهَاهُمْ اَلنَّبِيُّ – صلى الله عليه وسلم – فَلَمَّا قَضَى بَوْلَهُ أَمَرَ اَلنَّبِيُّ – صلى الله عليه وسلم – بِذَنُوبٍ مِنْ مَاءٍ;فَأُهْرِيقَ عَلَيْهِ. – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata, “Seorang badui datang kemudian kencing di sudut masjid, maka orang-orang berkata keras padanya, lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang mereka. Ketika ia telah selesai kencing, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh untuk diambilkan setimba air lalu disiramkan di bekas kencing tersebut.” (Muttafaqun ‘alaihi) [HR. Bukhari, no. 219, 221 dan Muslim, no. 284]   Faedah hadits Tanah atau lantai jika terkena najis menjadi suci dengan disiramkan air, walaupun tidak berulang kali disiram. Diperintahkan segera membersihkan masjid dari najis. Hendaknya bersikap lemah lembut pada orang yang tidak tahu. Jika dua keburukan bertabrakan, yang dilakukan adalah memilih keburukan yang lebih ringan. Kencing di masjid itu suatu keburukan. Namun, menegur orang yang kencing seperti itu punya dampak jelek begitu besar yaitu: (1) sulit memutus kencing begitu saja, (2) pakaian akan ikut terkena najis, (3) tempat yang dikencingi akan lebih meluas.   IKAN DAN BELALANG JIKA MATI DAN MASUK DALAM AIR HADITS KE-13 وَعَنْ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليهوسلم – – أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ, فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ: فَالْجَرَادُ وَالْحُوتُ, وَأَمَّا الدَّمَانُ: فَالطِّحَالُ وَالْكَبِدُ – أَخْرَجَهُ أَحْمَدُ, وَابْنُ مَاجَهْ, وَفِيهِضَعْفٌ Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Dihalalkan bagi kita dua macam bangkai dan dua macam darah. Dua macam bangkai itu adalah belalang dan ikan, sedangkan dua macam darah adalah hati dan jantung.” (Diriwayatkan oleh Ahmad dan Ibnu Majah, dan di dalam sanadnya ada kelemahan). [HR. Ahmad, 10:15; Ibnu Majah, no. 3218, 3314; Ad-Daruquthni, 4:271; Al-Baihaqi, 1:254. Hadits ini hasan. Haditsnya mauquf, hanya sebatas perkataan sahabat, tetapi dihukumi marfu’, sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana kata Ibnul Qayyim. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:68-69].   Faedah hadits Bangkai itu haram kecuali bangkai ikan dan belalang. Bangkai hewan air itu halal. Hati dan jantung itu bagian dari darah, tetapi dihalalkan. Jika ikan dan belalang mati dalam air, air tersebut tidak jadi najis, baik airnya sedikit ataukah banyak. Seandainya terjadi perubahan rasa, warna, atau baunya, air tersebut tidak jadi najis karena berubahnya dengan sesuatu yang suci, bukan sesuatu yang najis.   LALAT TIDAKLAH MENAJISKAN AIR ATAU SELAINNYA KETIKA TERJATUH DI DALAMNYA HADITS KE-14 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – إِذَا وَقَعَ اَلذُّبَابُ فِي شَرَابِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْمِسْهُ, ثُمَّ لِيَنْزِعْهُ, فَإِنَّ فِي أَحَدِ جَنَاحَيْهِ دَاءً, وَفِي اَلْآخَرِ شِفَاءً – أَخْرَجَهُ اَلْبُخَارِيُّ وَأَبُو دَاوُدَ, وَزَادَ: – وَإِنَّهُ يَتَّقِي بِجَنَاحِهِ اَلَّذِي فِيهِ اَلدَّاءُ – Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila ada lalat jatuh ke dalam minuman salah seorang di antara kalian, maka benamkanlah lalat itu kemudian keluarkanlah, sebab salah satu sayapnya ada penyakit dan pada sayap lainnya ada obat penawar.” (Dikeluarkan oleh Bukhari). [HR. Bukhari, no. 3320] Juga dikeluarkan oleh Abu Daud dan ada tambahan, “Hendaknya ia waspada dengan sayap yang ada penyakitnya.” [HR. Abu Daud, no. 3844]   Faedah hadits Lalat itu suci, termasuk bangkainya. Lalat tidak menajiskan makanan, minuman, dan air ketika lalat tersebut jatuh. Diperintahkan untuk membenamkan lalat secara keseluruhan, lalu lalat tersebut dibuang. Diterangkan dalam hadits bahwa di salah satu sayap ada penyakit, sayap lainnya ada penawar. Makanan atau minuman yang dicelupkan lalat tadi apakah harus dilanjutkan untuk dimakan atau diminum? Jawabannya, tidak harus. Setiap hewan yang darahnya tidak mengalir ketika jatuh pada makanan atau minuman, maka tidak menajiskannya. Setiap hewan yang darahnya mengalir, bangkainya itu najis. Baca Juga: Hanya Karena Sesaji Lalat, Akhirnya Masuk Neraka SEGALA SESUATU YANG TERPOTONG DARI HEWAN KETIKA HIDUP DIHUKUMI BANGKAI HADITS KE-15 وَعَنْ أَبِي وَاقِدٍ اَللَّيْثِيِّ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ اَلنَّبِيُّ – صلى الله عليه وسلم – – مَا قُطِعَ مِنْ اَلْبَهِيمَةِ -وَهِيَ حَيَّةٌ- فَهُوَ مَيِّتٌ – أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ, وَاَلتِّرْمِذِيُّ وَحَسَّنَهُ, وَاللَّفْظُ لَهُ Dari Abu Waqid Al-Laitsi radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Anggota yang terputus dari hewan yang masih hidup termasuk bangkai.” (Dikeluarkan oleh Abu Daud dan Tirmidzi, beliau menyatakannya sahih. Lafaz hadits ini menurut Tirmidzi). [HR. Abu Daud, no. 2858; Tirmidzi, no. 1480. Hadits ini hasan. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:76].   Faedah hadits Jika bangkai yang dimaksudkan dalam hadits masuk dalam air, bangkai tersebut akan menajiskannya. Ini berlaku pada hewan yang bangkainya itu najis. Hal ini tentu berbeda untuk bangkai yang suci seperti pada ikan dan belalang. Yang terpotong dari hewan yang masih hidup dihukumi najis. Dikecualikan yang terpotong di sini adalah rambut dan bulu yang terpotong (lepas) dari pokoknya, dihukumi suci.   REFERENSI Al-Fiqh Al-Manhaji ‘ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafii. Cetakan kesepuluh, Tahun 1430 H. Dr. Musthafa Al-Khin, Dr. Musthafa Al-Bugha, ‘Ali Asy-Syarbaji. Penerbit Darul Qalam. Asy-Syarh Al-Mukhtashar ‘ala Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1439 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Muassasah Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan keempat, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Baca Juga: Bulughul Maram Tentang Bejana (Bahas Tuntas) Bulughul Maram tentang Najis dan Cara Menghilangkannya (Bahas Tuntas) — Direvisi ulang di Darush Sholihin, Sabtu siang, 21 Syawal 1441 H (13 Juni 2020) Oleh: Al-Faqir Ilallah, Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Video Bahasan Bulughul Maram Kitab Thaharah tentang Air:     Silakan download PDF Bulughul Maram Thaharah, Tentang Air: Download Tagsair bersuci bulughul maram bulughul maram tentang air bulughul maram thaharah hadits tentang air hukum seputar air kaedah air macam air najis suci suci dari najis tentang air
Kali ini adalah bahasan tuntas dari Kitab Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani, Kitab Thaharah (Bersuci), Bab Air. Ini adalah bahasan ringkas dengan bersumber dari syarh para ulama terutama dari Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram karya Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dan Syarh Ringkas Bulughul Maram karya Syaikh Ibnu ‘Utsaimin. Daftar Isi buka 1. SUCINYA AIR LAUT 1.1. HADITS KE-1 1.2. Faedah hadits 2. HUKUM ASAL AIR ADALAH SUCI 2.1. HADITS KE-2 2.2. Faedah hadits 3. HUKUM AIR JIKA BERTEMU NAJIS 3.1. HADITS KE-3 3.2. HADITS KE-4 3.3. Faedah hadits 4. AIR DUA QULLAH (KULAH) 4.1. HADITS KE-5 4.2. Faedah hadits 5. HUKUM KENCING DI AIR YANG TERGENANG 5.1. HADITS KE-6 5.2. Faedah hadits 6. LARANGAN LAKI-LAKI MANDI DENGAN BEKAS PEREMPUAN 6.1. HADITS KE-7 6.2. Faedah hadits 7. DALIL BOLEHNYA MANDI DARI BEKAS ISTRI 7.1. HADITS KE-8 7.2. HADITS KE-9 7.3. Faedah hadits 8. CARA MEMBERSIHKAN NAJIS ANJING 8.1. HADITS KE-10 8.2. Faedah hadits 9. SUCINYA BEKAS MINUM ATAU MAKAN DARI KUCING 9.1. HADITS KE-11 9.2. Faedah hadits 10. CARA MEMBERSIHKAN TANAH YANG TERKENA KENCING 10.1. HADITS KE-12 10.2. Faedah hadits 11. IKAN DAN BELALANG JIKA MATI DAN MASUK DALAM AIR 11.1. HADITS KE-13 11.2. Faedah hadits 12. LALAT TIDAKLAH MENAJISKAN AIR ATAU SELAINNYA KETIKA TERJATUH DI DALAMNYA 12.1. HADITS KE-14 12.2. Faedah hadits 13. SEGALA SESUATU YANG TERPOTONG DARI HEWAN KETIKA HIDUP DIHUKUMI BANGKAI 13.1. HADITS KE-15 13.2. Faedah hadits 13.2.1. REFERENSI 13.3. Video Bahasan Bulughul Maram Kitab Thaharah tentang Air: 13.4. Silakan download PDF Bulughul Maram Thaharah, Tentang Air: Kitab Bulughul Maram كِتَابُ اَلطَّهَارَةِ بَابُ اَلْمِيَاهِ KITAB BERSUCI BAB AIR   SUCINYA AIR LAUT HADITS KE-1 عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم- فِي اَلْبَحْرِ: – هُوَ اَلطَّهُورُ مَاؤُهُ, اَلْحِلُّ مَيْتَتُهُ – أَخْرَجَهُ اَلْأَرْبَعَةُ,وَابْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَاللَّفْظُ لَهُ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَةَ وَاَلتِّرْمِذِيُّ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang (air) laut, “Air laut itu suci dan menyucikan, bangkainya pun halal.” (Dikeluarkan oleh Imam Empat dan Ibnu Abi Syaibah. Lafaz hadits menurut riwayat Ibnu Abi Syaibah dan dianggap sahih oleh Ibnu Khuzaimah dan Tirmidzi. Malik, Syafi’i, dan Ahmad juga meriwayatkannya). [HR. Abu Daud, no. 83; Tirmidzi, no. 69; An-Nasai, 1:50; Ibnu Majah, no. 386. Hadits ini sahih, perawinya terpercaya. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:26-27].   Faedah hadits Air laut itu suci dan menyucikan. Air laut bisa mengangkat hadats besar dan hadats kecil. Air laut bisa menghilangkan najis. Bangkai hewan yang hidup di laut adalah halal.   HUKUM ASAL AIR ADALAH SUCI HADITS KE-2 وَعَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلىالله عليه وسلم – – إِنَّ اَلْمَاءَ طَهُورٌ لَا يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ – أَخْرَجَهُ اَلثَّلَاثَةُ  وَصَحَّحَهُ أَحْمَدُ Dari Abu Said Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya (hakikat) air adalah suci dan menyucikan, tak ada sesuatu pun yang dapat menajiskannya.” (Dikeluarkan oleh Imam Tiga dan dinilai sahih oleh Ahmad). [HR. Abu Daud, no. 66; Tirmidzi, no. 66; An-Nasai, 1:174; Ahmad, 17:190. Hadits ini sahih karena memiliki penguat atau syawahid. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:29].   Faedah hadits Setiap air itu suci. Alif laam pada kata al-maa’u adalah alif laam istighraqiyyah, menunjukkan makna umum, artinya semua. Ini adalah hadits tentang sumur budho’ah, yang tempatnya itu rendah sehingga kotoran seperti kain untuk pembalut darah haidh pun masuk di situ. Hukum asal air adalah suci, bisa berubah dari kesucian jika diketahui najisnya.   HUKUM AIR JIKA BERTEMU NAJIS HADITS KE-3 وَعَنْ أَبِي أُمَامَةَ اَلْبَاهِلِيِّ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ – صلى الله عليهوسلم – – إِنَّ اَلْمَاءَ لَا يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ, إِلَّا مَا غَلَبَ عَلَى رِيحِهِ وَطَعْمِهِ, وَلَوْنِهِ – أَخْرَجَهُ اِبْنُ مَاجَهْ  وَضَعَّفَهُ أَبُو حَاتِمٍ Dari Abu Umamah Al-Bahily radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya air itu tidak ada sesuatu pun yang dapat menajiskannya kecuali oleh sesuatu yang dapat mengubah bau, rasa, atau warnanya.” (Dikeluarkan oleh Ibnu Majah dan dianggap lemah oleh Ibnu Hatim). [HR. Ibnu Majah, no. 521; Ad-Daruquthni, 1:28; Ath-Thabrani dalam Al-Kabir, 8:123. Hadits ini dhaif. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:32].   HADITS KE-4 وَلِلْبَيْهَقِيِّ: – اَلْمَاءُ طَاهِرٌ إِلَّا إِنْ تَغَيَّرَ رِيحُهُ, أَوْ طَعْمُهُ, أَوْ لَوْنُهُ;بِنَجَاسَةٍ تَحْدُثُ فِيهِ – Menurut hadits yang diriwayatkan oleh Al-Baihaqi, “Air itu suci dan menyucikan kecuali jika ia berubah baunya, rasanya, atau warnanya dengan suatu najis yang masuk di dalamnya.” [HR. Al-Baihaqi, 1:259. Ia mengatakan bahwa hadits ini tidaklah kuat].   Faedah hadits Para ulama sepakat bahwa air sedikit ataukah banyak jika kemasukan najis lantas berubah rasa, warna, atau bau, air tersebut dihukumi najis. Demikian kata Ibnul Mundzir sebagaimana dalam Al-Awsath, 1:260. Dari hadits ini disimpulkan bahwa air itu ada dua macam: air suci dan air najis. Air suci adalah air yang berada dalam bentuk aslinya seperti air sumur dan air laut. Air najis adalah air yang berubah karena kemasukan najis, baik terjadi perubahan yang banyak ataukah sedikit, baik terjadi percampuran ataukah tidak. Jika air kemasukan najis namun tidak berubah salah satu dari tiga sifat (rasa, warna, bau), air itu dihukumi suci. Karena tidak ada dalil yang menunjukkan najisnya.   AIR DUA QULLAH (KULAH) HADITS KE-5 وَعَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صَلَّىعَلَيْهِ وَسَلَّمَ: – إِذَا كَانَ اَلْمَاءُ قُلَّتَيْنِ لَمْ يَحْمِلِ اَلْخَبَثَ – وَفِي لَفْظٍ: – لَمْ يَنْجُسْ – أَخْرَجَهُ اَلْأَرْبَعَةُ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَةَ. وَابْنُ حِبَّانَ Dari Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika banyaknya air telah mencapai dua qullah (kulah) maka ia tidak mungkin mengandung najis.” Dalam suatu lafaz hadits, “(Jika air telah mencapai dua kulah), tidaklah najis.” (Dikeluarkan oleh Imam Empat dan dinilai sahih oleh Ibnu Khuzaimah, Hakim, dan Ibnu Hibban). [HR. Abu Daud, no. 63; Tirmidzi, no. 67; An-Nasai, 1:75:46; Ibnu Majah, no. 517. Hadits ini adalah hadits yang sahih. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:36]. Keterangan: Air dua qullah adalah air seukuran 200 L. Gambarannya air tersebut bervolume, 1 m x 1 m x 20 cm.   Faedah hadits Air banyak adalah air yang telah mencapai dua qullah. Air sedikit adalah air yang kurang dari dua qullah. Jika air banyak kemasukan najis lantas berubah, air tersebut dihukumi najis. Jika air sedikit kemasukan najis, walau hanya sekadar bertemu saja, dihukumi najis, baik ada perubahan ataukah tidak. Tiga faedah di atas adalah pendapat dalam madzhab Syafii. Lihat Al-Fiqh Al-Manhaji, 1:34-35.   HUKUM KENCING DI AIR YANG TERGENANG HADITS KE-6 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليهوسلم – – لَا يَغْتَسِلُ أَحَدُكُمْ فِي اَلْمَاءِ اَلدَّائِمِ وَهُوَ جُنُبٌ – أَخْرَجَهُمُسْلِمٌ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah seseorang di antara kalian mandi dalam air yang tergenang (tidak mengalir) ketika dalam keadaan junub.” (Dikeluarkan oleh Muslim). [HR. Muslim, no. 283] وَلِلْبُخَارِيِّ: – لَا يَبُولَنَّ أَحَدُكُمْ فِي اَلْمَاءِ اَلدَّائِمِ اَلَّذِي لَا يَجْرِي, ثُمَّ يَغْتَسِلُ فِيهِ – Menurut riwayat Imam Bukhari, “Janganlah sekali-kali seseorang di antara kalian kencing dalam air yang tergenang yang tidak mengalir kemudian ia mandi di dalamnya.” [HR. Bukhari, no. 239] وَلِمُسْلِمٍ: “مِنْهُ” وَلِأَبِي دَاوُدَ: – وَلَا يَغْتَسِلُ فِيهِ مِنْ اَلْجَنَابَةِ – Menurut riwayat Muslim disebutkan, “(kemudian dia mandi) darinya.” [HR. Muslim, no. 282] Dalam riwayat Abu Daud disebutkan, “Janganlah seseorang mandi junub di dalamnya.” [HR. Abu Daud, no. 70]   Faedah hadits Dilarang mandi junub di air yang tergenang. Mandi junub dari air yang tergenang, di mana ia mengambil air dengan wadah, atau dengan tangan, tidaklah termasuk dalam larangan ini. Dilarang kencing di air yang tergenang. Boleh kencing di air yang mengalir selama tidak memudaratkan orang lain.   LARANGAN LAKI-LAKI MANDI DENGAN BEKAS PEREMPUAN HADITS KE-7 وَعَنْ رَجُلٍ صَحِبَ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ: – نَهَى رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – “أَنْ تَغْتَسِلَ اَلْمَرْأَةُ بِفَضْلِ اَلرَّجُلِ, أَوْ اَلرَّجُلُ بِفَضْلِ اَلْمَرْأَةِ, وَلْيَغْتَرِفَا جَمِيعًا – أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ. وَالنَّسَائِيُّ, وَإِسْنَادُهُ صَحِيحٌ Ada seorang laki-laki yang merupakan sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamberkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang perempuan mandi dari sisa air laki-laki atau laki-laki dari sisa air perempuan. Namun, hendaklah keduanya menyiduk (mengambil) air bersama-sama. (Dikeluarkan oleh Abu Daud dan An-Nasa’i, dan sanadnya sahih) [HR. Abu Daud, no. 81 dan An-Nasa’i, 1:130. Hadits ini sanadnya sahih. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:46].   Faedah hadits Hukumnya makruh bila laki-laki mandi dari bekas perempuan dan sebaliknya, apalagi jika masih ada air yang banyak. Jika ada kebutuhan, tidak jadi masalah laki-laki mandi dari bekas perempuan. Yang dianjurkan adalah mandi berbarengan antara suami-istri. Baca Juga: Bolehkah Air Musta’mal Digunakan untuk Bersuci? DALIL BOLEHNYA MANDI DARI BEKAS ISTRI HADITS KE-8 وَعَنْ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا; – أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يَغْتَسِلُ بِفَضْلِ مَيْمُونَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا – أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallampernah mandi dari air sisa Maimunah radhiyallahu ‘anha. (Diriwayatkan oleh Imam Muslim) [HR. Muslim, no. 323]   HADITS KE-9 وَلِأَصْحَابِ “اَلسُّنَنِ”: – اِغْتَسَلَ بَعْضُ أَزْوَاجِ اَلنَّبِيِّ – صلى الله عليه وسلم – فِي جَفْنَةٍ, فَجَاءَ لِيَغْتَسِلَ مِنْهَا, فَقَالَتْ لَهُ: إِنِّي كُنْتُ جُنُبًا, فَقَالَ: “إِنَّ اَلْمَاءَ لَا يُجْنِبُ” – وَصَحَّحَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ, وَابْنُ خُزَيْمَةَ Menurut para penyusun kitab Sunan, sebagian istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi dalam satu tempat air, lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam datang hendak mandi dengan air itu, maka berkatalah istrinya, “Sesungguhnya aku tadi junub.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya air itu tidak menjadi junub.” (Hadits sahih menurut Tirmidzi dan Ibnu Khuzaimah). [HR. Abu Daud, no. 68; Tirmidzi, no. 65; An-Nasa’i, 1:173; Ibnu Majah, no. 370; Ibnu Khuzaimah, 1:57; Al-Hakim, 1:159. Al-Hakim mengatakan bahwa hadits ini sahih dalam bab thaharah, walaupun tidak dikeluarkan Bukhari-Muslim, tidak diketahui ada ‘illah atau cacat dalam hadits ini.Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:49].   Faedah hadits Hadits ini dan hadits sebelumnya menunjukkan bolehnya seseorang mandi dengan air bekas istrinya. Mandi seperti ini tidak berpengaruh pada kesucian air. Karena air tidaklah jadi najis kala itu. Larangan dalam hadits sebelumnya dimaknai makruh, bukanlah haram.   CARA MEMBERSIHKAN NAJIS ANJING HADITS KE-10 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – طُهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيهِ اَلْكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ, أُولَاهُنَّ بِالتُّرَابِ – أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ وَفِي لَفْظٍ لَهُ: – فَلْيُرِقْهُ – وَلِلتِّرْمِذِيِّ: – أُخْرَاهُنَّ, أَوْ أُولَاهُنَّ بِالتُّرَابِ – Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sucinya tempat air seseorang di antara kalian jika dijilat anjing ialah dengan dicuci tujuh kali, yang pertamanya dicampur dengan tanah.” (Dikeluarkan oleh Muslim). [HR. Muslim, no. 279, 91] Dalam riwayat lain disebutkan, “Hendaklah ia membuang air itu.” Menurut riwayat Tirmidzi, “Yang terakhir atau yang pertama (dicampur dengan tanah).” [HR. Tirmidzi, no. 91]   Faedah hadits Hadits ini menunjukkan najisnya anjing. Wajib menyucikan jilatan anjing sebanyak tujuh kali. Najis anjing itu najis berat (mughallazhoh). Wajib menyucikan dengan tanah bersama air. Air yang dijilati anjing dalam wadah dihukumi najis karena air tersebut diperintahkan untuk dibuang.   SUCINYA BEKAS MINUM ATAU MAKAN DARI KUCING HADITS KE-11 وَعَنْ أَبِي قَتَادَةَ – رضي الله عنه – أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ-فِي اَلْهِرَّةِ-: – إِنَّهَا لَيْسَتْ بِنَجَسٍ, إِنَّمَا هِيَ مِنْ اَلطَّوَّافِينَ عَلَيْكُمْ – أَخْرَجَهُ اَلْأَرْبَعَةُ, وَصَحَّحَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ. وَابْنُ خُزَيْمَةَ Dari Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda perihal kucing bahwa kucing itu tidaklah najis, ia termasuk hewan yang berkeliaran di sekitar kalian. (Diriwayatkan oleh Imam Empat dan dianggap sahih oleh Tirmidzi dan Ibnu Khuzaimah). [HR. Abu Daud, no. 75; An-Nasai, 1:55, 178; Ibnu Majah, no. 367; Ibnu Khuzaimah, no. 104. Hadits ini sahih. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:60].   Faedah hadits Hadits ini menunjukkan bahwa mulut kucing itu suci. Bekas makan dan minum kucing itu suci. Berwudhu dari bekas minum kucing itu sah. Seluruh tubuh kucing itu suci, kecuali untuk kotoran dan kencingnya tetap dihukumi najis sebagaimana hewan yang haram dimakan lainnya. Setiap hewan yang biasa berkeliaran di tengah manusia dan sulit dihindari keberadaannya, maka dihukumi suci. Para ulama menyamakan kucing di sini dengan keledai yang di masa silam dijadikan sebagai kendaraan. Baca Juga: Apakah Kotoran Kucing itu Najis? CARA MEMBERSIHKAN TANAH YANG TERKENA KENCING HADITS KE-12 وَعَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ – رضي الله عنه – قَالَ: – جَاءَ أَعْرَابِيٌّ فَبَالَ فِيطَائِفَةِ اَلْمَسْجِدِ, فَزَجَرَهُ اَلنَّاسُ, فَنَهَاهُمْ اَلنَّبِيُّ – صلى الله عليه وسلم – فَلَمَّا قَضَى بَوْلَهُ أَمَرَ اَلنَّبِيُّ – صلى الله عليه وسلم – بِذَنُوبٍ مِنْ مَاءٍ;فَأُهْرِيقَ عَلَيْهِ. – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata, “Seorang badui datang kemudian kencing di sudut masjid, maka orang-orang berkata keras padanya, lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang mereka. Ketika ia telah selesai kencing, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh untuk diambilkan setimba air lalu disiramkan di bekas kencing tersebut.” (Muttafaqun ‘alaihi) [HR. Bukhari, no. 219, 221 dan Muslim, no. 284]   Faedah hadits Tanah atau lantai jika terkena najis menjadi suci dengan disiramkan air, walaupun tidak berulang kali disiram. Diperintahkan segera membersihkan masjid dari najis. Hendaknya bersikap lemah lembut pada orang yang tidak tahu. Jika dua keburukan bertabrakan, yang dilakukan adalah memilih keburukan yang lebih ringan. Kencing di masjid itu suatu keburukan. Namun, menegur orang yang kencing seperti itu punya dampak jelek begitu besar yaitu: (1) sulit memutus kencing begitu saja, (2) pakaian akan ikut terkena najis, (3) tempat yang dikencingi akan lebih meluas.   IKAN DAN BELALANG JIKA MATI DAN MASUK DALAM AIR HADITS KE-13 وَعَنْ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليهوسلم – – أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ, فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ: فَالْجَرَادُ وَالْحُوتُ, وَأَمَّا الدَّمَانُ: فَالطِّحَالُ وَالْكَبِدُ – أَخْرَجَهُ أَحْمَدُ, وَابْنُ مَاجَهْ, وَفِيهِضَعْفٌ Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Dihalalkan bagi kita dua macam bangkai dan dua macam darah. Dua macam bangkai itu adalah belalang dan ikan, sedangkan dua macam darah adalah hati dan jantung.” (Diriwayatkan oleh Ahmad dan Ibnu Majah, dan di dalam sanadnya ada kelemahan). [HR. Ahmad, 10:15; Ibnu Majah, no. 3218, 3314; Ad-Daruquthni, 4:271; Al-Baihaqi, 1:254. Hadits ini hasan. Haditsnya mauquf, hanya sebatas perkataan sahabat, tetapi dihukumi marfu’, sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana kata Ibnul Qayyim. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:68-69].   Faedah hadits Bangkai itu haram kecuali bangkai ikan dan belalang. Bangkai hewan air itu halal. Hati dan jantung itu bagian dari darah, tetapi dihalalkan. Jika ikan dan belalang mati dalam air, air tersebut tidak jadi najis, baik airnya sedikit ataukah banyak. Seandainya terjadi perubahan rasa, warna, atau baunya, air tersebut tidak jadi najis karena berubahnya dengan sesuatu yang suci, bukan sesuatu yang najis.   LALAT TIDAKLAH MENAJISKAN AIR ATAU SELAINNYA KETIKA TERJATUH DI DALAMNYA HADITS KE-14 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – إِذَا وَقَعَ اَلذُّبَابُ فِي شَرَابِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْمِسْهُ, ثُمَّ لِيَنْزِعْهُ, فَإِنَّ فِي أَحَدِ جَنَاحَيْهِ دَاءً, وَفِي اَلْآخَرِ شِفَاءً – أَخْرَجَهُ اَلْبُخَارِيُّ وَأَبُو دَاوُدَ, وَزَادَ: – وَإِنَّهُ يَتَّقِي بِجَنَاحِهِ اَلَّذِي فِيهِ اَلدَّاءُ – Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila ada lalat jatuh ke dalam minuman salah seorang di antara kalian, maka benamkanlah lalat itu kemudian keluarkanlah, sebab salah satu sayapnya ada penyakit dan pada sayap lainnya ada obat penawar.” (Dikeluarkan oleh Bukhari). [HR. Bukhari, no. 3320] Juga dikeluarkan oleh Abu Daud dan ada tambahan, “Hendaknya ia waspada dengan sayap yang ada penyakitnya.” [HR. Abu Daud, no. 3844]   Faedah hadits Lalat itu suci, termasuk bangkainya. Lalat tidak menajiskan makanan, minuman, dan air ketika lalat tersebut jatuh. Diperintahkan untuk membenamkan lalat secara keseluruhan, lalu lalat tersebut dibuang. Diterangkan dalam hadits bahwa di salah satu sayap ada penyakit, sayap lainnya ada penawar. Makanan atau minuman yang dicelupkan lalat tadi apakah harus dilanjutkan untuk dimakan atau diminum? Jawabannya, tidak harus. Setiap hewan yang darahnya tidak mengalir ketika jatuh pada makanan atau minuman, maka tidak menajiskannya. Setiap hewan yang darahnya mengalir, bangkainya itu najis. Baca Juga: Hanya Karena Sesaji Lalat, Akhirnya Masuk Neraka SEGALA SESUATU YANG TERPOTONG DARI HEWAN KETIKA HIDUP DIHUKUMI BANGKAI HADITS KE-15 وَعَنْ أَبِي وَاقِدٍ اَللَّيْثِيِّ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ اَلنَّبِيُّ – صلى الله عليه وسلم – – مَا قُطِعَ مِنْ اَلْبَهِيمَةِ -وَهِيَ حَيَّةٌ- فَهُوَ مَيِّتٌ – أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ, وَاَلتِّرْمِذِيُّ وَحَسَّنَهُ, وَاللَّفْظُ لَهُ Dari Abu Waqid Al-Laitsi radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Anggota yang terputus dari hewan yang masih hidup termasuk bangkai.” (Dikeluarkan oleh Abu Daud dan Tirmidzi, beliau menyatakannya sahih. Lafaz hadits ini menurut Tirmidzi). [HR. Abu Daud, no. 2858; Tirmidzi, no. 1480. Hadits ini hasan. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:76].   Faedah hadits Jika bangkai yang dimaksudkan dalam hadits masuk dalam air, bangkai tersebut akan menajiskannya. Ini berlaku pada hewan yang bangkainya itu najis. Hal ini tentu berbeda untuk bangkai yang suci seperti pada ikan dan belalang. Yang terpotong dari hewan yang masih hidup dihukumi najis. Dikecualikan yang terpotong di sini adalah rambut dan bulu yang terpotong (lepas) dari pokoknya, dihukumi suci.   REFERENSI Al-Fiqh Al-Manhaji ‘ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafii. Cetakan kesepuluh, Tahun 1430 H. Dr. Musthafa Al-Khin, Dr. Musthafa Al-Bugha, ‘Ali Asy-Syarbaji. Penerbit Darul Qalam. Asy-Syarh Al-Mukhtashar ‘ala Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1439 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Muassasah Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan keempat, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Baca Juga: Bulughul Maram Tentang Bejana (Bahas Tuntas) Bulughul Maram tentang Najis dan Cara Menghilangkannya (Bahas Tuntas) — Direvisi ulang di Darush Sholihin, Sabtu siang, 21 Syawal 1441 H (13 Juni 2020) Oleh: Al-Faqir Ilallah, Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Video Bahasan Bulughul Maram Kitab Thaharah tentang Air:     Silakan download PDF Bulughul Maram Thaharah, Tentang Air: Download Tagsair bersuci bulughul maram bulughul maram tentang air bulughul maram thaharah hadits tentang air hukum seputar air kaedah air macam air najis suci suci dari najis tentang air


Kali ini adalah bahasan tuntas dari Kitab Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani, Kitab Thaharah (Bersuci), Bab Air. Ini adalah bahasan ringkas dengan bersumber dari syarh para ulama terutama dari Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram karya Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dan Syarh Ringkas Bulughul Maram karya Syaikh Ibnu ‘Utsaimin. Daftar Isi buka 1. SUCINYA AIR LAUT 1.1. HADITS KE-1 1.2. Faedah hadits 2. HUKUM ASAL AIR ADALAH SUCI 2.1. HADITS KE-2 2.2. Faedah hadits 3. HUKUM AIR JIKA BERTEMU NAJIS 3.1. HADITS KE-3 3.2. HADITS KE-4 3.3. Faedah hadits 4. AIR DUA QULLAH (KULAH) 4.1. HADITS KE-5 4.2. Faedah hadits 5. HUKUM KENCING DI AIR YANG TERGENANG 5.1. HADITS KE-6 5.2. Faedah hadits 6. LARANGAN LAKI-LAKI MANDI DENGAN BEKAS PEREMPUAN 6.1. HADITS KE-7 6.2. Faedah hadits 7. DALIL BOLEHNYA MANDI DARI BEKAS ISTRI 7.1. HADITS KE-8 7.2. HADITS KE-9 7.3. Faedah hadits 8. CARA MEMBERSIHKAN NAJIS ANJING 8.1. HADITS KE-10 8.2. Faedah hadits 9. SUCINYA BEKAS MINUM ATAU MAKAN DARI KUCING 9.1. HADITS KE-11 9.2. Faedah hadits 10. CARA MEMBERSIHKAN TANAH YANG TERKENA KENCING 10.1. HADITS KE-12 10.2. Faedah hadits 11. IKAN DAN BELALANG JIKA MATI DAN MASUK DALAM AIR 11.1. HADITS KE-13 11.2. Faedah hadits 12. LALAT TIDAKLAH MENAJISKAN AIR ATAU SELAINNYA KETIKA TERJATUH DI DALAMNYA 12.1. HADITS KE-14 12.2. Faedah hadits 13. SEGALA SESUATU YANG TERPOTONG DARI HEWAN KETIKA HIDUP DIHUKUMI BANGKAI 13.1. HADITS KE-15 13.2. Faedah hadits 13.2.1. REFERENSI 13.3. Video Bahasan Bulughul Maram Kitab Thaharah tentang Air: 13.4. Silakan download PDF Bulughul Maram Thaharah, Tentang Air: Kitab Bulughul Maram كِتَابُ اَلطَّهَارَةِ بَابُ اَلْمِيَاهِ KITAB BERSUCI BAB AIR   SUCINYA AIR LAUT HADITS KE-1 عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم- فِي اَلْبَحْرِ: – هُوَ اَلطَّهُورُ مَاؤُهُ, اَلْحِلُّ مَيْتَتُهُ – أَخْرَجَهُ اَلْأَرْبَعَةُ,وَابْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَاللَّفْظُ لَهُ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَةَ وَاَلتِّرْمِذِيُّ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang (air) laut, “Air laut itu suci dan menyucikan, bangkainya pun halal.” (Dikeluarkan oleh Imam Empat dan Ibnu Abi Syaibah. Lafaz hadits menurut riwayat Ibnu Abi Syaibah dan dianggap sahih oleh Ibnu Khuzaimah dan Tirmidzi. Malik, Syafi’i, dan Ahmad juga meriwayatkannya). [HR. Abu Daud, no. 83; Tirmidzi, no. 69; An-Nasai, 1:50; Ibnu Majah, no. 386. Hadits ini sahih, perawinya terpercaya. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:26-27].   Faedah hadits Air laut itu suci dan menyucikan. Air laut bisa mengangkat hadats besar dan hadats kecil. Air laut bisa menghilangkan najis. Bangkai hewan yang hidup di laut adalah halal.   HUKUM ASAL AIR ADALAH SUCI HADITS KE-2 وَعَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلىالله عليه وسلم – – إِنَّ اَلْمَاءَ طَهُورٌ لَا يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ – أَخْرَجَهُ اَلثَّلَاثَةُ  وَصَحَّحَهُ أَحْمَدُ Dari Abu Said Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya (hakikat) air adalah suci dan menyucikan, tak ada sesuatu pun yang dapat menajiskannya.” (Dikeluarkan oleh Imam Tiga dan dinilai sahih oleh Ahmad). [HR. Abu Daud, no. 66; Tirmidzi, no. 66; An-Nasai, 1:174; Ahmad, 17:190. Hadits ini sahih karena memiliki penguat atau syawahid. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:29].   Faedah hadits Setiap air itu suci. Alif laam pada kata al-maa’u adalah alif laam istighraqiyyah, menunjukkan makna umum, artinya semua. Ini adalah hadits tentang sumur budho’ah, yang tempatnya itu rendah sehingga kotoran seperti kain untuk pembalut darah haidh pun masuk di situ. Hukum asal air adalah suci, bisa berubah dari kesucian jika diketahui najisnya.   HUKUM AIR JIKA BERTEMU NAJIS HADITS KE-3 وَعَنْ أَبِي أُمَامَةَ اَلْبَاهِلِيِّ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ – صلى الله عليهوسلم – – إِنَّ اَلْمَاءَ لَا يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ, إِلَّا مَا غَلَبَ عَلَى رِيحِهِ وَطَعْمِهِ, وَلَوْنِهِ – أَخْرَجَهُ اِبْنُ مَاجَهْ  وَضَعَّفَهُ أَبُو حَاتِمٍ Dari Abu Umamah Al-Bahily radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya air itu tidak ada sesuatu pun yang dapat menajiskannya kecuali oleh sesuatu yang dapat mengubah bau, rasa, atau warnanya.” (Dikeluarkan oleh Ibnu Majah dan dianggap lemah oleh Ibnu Hatim). [HR. Ibnu Majah, no. 521; Ad-Daruquthni, 1:28; Ath-Thabrani dalam Al-Kabir, 8:123. Hadits ini dhaif. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:32].   HADITS KE-4 وَلِلْبَيْهَقِيِّ: – اَلْمَاءُ طَاهِرٌ إِلَّا إِنْ تَغَيَّرَ رِيحُهُ, أَوْ طَعْمُهُ, أَوْ لَوْنُهُ;بِنَجَاسَةٍ تَحْدُثُ فِيهِ – Menurut hadits yang diriwayatkan oleh Al-Baihaqi, “Air itu suci dan menyucikan kecuali jika ia berubah baunya, rasanya, atau warnanya dengan suatu najis yang masuk di dalamnya.” [HR. Al-Baihaqi, 1:259. Ia mengatakan bahwa hadits ini tidaklah kuat].   Faedah hadits Para ulama sepakat bahwa air sedikit ataukah banyak jika kemasukan najis lantas berubah rasa, warna, atau bau, air tersebut dihukumi najis. Demikian kata Ibnul Mundzir sebagaimana dalam Al-Awsath, 1:260. Dari hadits ini disimpulkan bahwa air itu ada dua macam: air suci dan air najis. Air suci adalah air yang berada dalam bentuk aslinya seperti air sumur dan air laut. Air najis adalah air yang berubah karena kemasukan najis, baik terjadi perubahan yang banyak ataukah sedikit, baik terjadi percampuran ataukah tidak. Jika air kemasukan najis namun tidak berubah salah satu dari tiga sifat (rasa, warna, bau), air itu dihukumi suci. Karena tidak ada dalil yang menunjukkan najisnya.   AIR DUA QULLAH (KULAH) HADITS KE-5 وَعَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صَلَّىعَلَيْهِ وَسَلَّمَ: – إِذَا كَانَ اَلْمَاءُ قُلَّتَيْنِ لَمْ يَحْمِلِ اَلْخَبَثَ – وَفِي لَفْظٍ: – لَمْ يَنْجُسْ – أَخْرَجَهُ اَلْأَرْبَعَةُ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَةَ. وَابْنُ حِبَّانَ Dari Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika banyaknya air telah mencapai dua qullah (kulah) maka ia tidak mungkin mengandung najis.” Dalam suatu lafaz hadits, “(Jika air telah mencapai dua kulah), tidaklah najis.” (Dikeluarkan oleh Imam Empat dan dinilai sahih oleh Ibnu Khuzaimah, Hakim, dan Ibnu Hibban). [HR. Abu Daud, no. 63; Tirmidzi, no. 67; An-Nasai, 1:75:46; Ibnu Majah, no. 517. Hadits ini adalah hadits yang sahih. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:36]. Keterangan: Air dua qullah adalah air seukuran 200 L. Gambarannya air tersebut bervolume, 1 m x 1 m x 20 cm.   Faedah hadits Air banyak adalah air yang telah mencapai dua qullah. Air sedikit adalah air yang kurang dari dua qullah. Jika air banyak kemasukan najis lantas berubah, air tersebut dihukumi najis. Jika air sedikit kemasukan najis, walau hanya sekadar bertemu saja, dihukumi najis, baik ada perubahan ataukah tidak. Tiga faedah di atas adalah pendapat dalam madzhab Syafii. Lihat Al-Fiqh Al-Manhaji, 1:34-35.   HUKUM KENCING DI AIR YANG TERGENANG HADITS KE-6 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليهوسلم – – لَا يَغْتَسِلُ أَحَدُكُمْ فِي اَلْمَاءِ اَلدَّائِمِ وَهُوَ جُنُبٌ – أَخْرَجَهُمُسْلِمٌ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah seseorang di antara kalian mandi dalam air yang tergenang (tidak mengalir) ketika dalam keadaan junub.” (Dikeluarkan oleh Muslim). [HR. Muslim, no. 283] وَلِلْبُخَارِيِّ: – لَا يَبُولَنَّ أَحَدُكُمْ فِي اَلْمَاءِ اَلدَّائِمِ اَلَّذِي لَا يَجْرِي, ثُمَّ يَغْتَسِلُ فِيهِ – Menurut riwayat Imam Bukhari, “Janganlah sekali-kali seseorang di antara kalian kencing dalam air yang tergenang yang tidak mengalir kemudian ia mandi di dalamnya.” [HR. Bukhari, no. 239] وَلِمُسْلِمٍ: “مِنْهُ” وَلِأَبِي دَاوُدَ: – وَلَا يَغْتَسِلُ فِيهِ مِنْ اَلْجَنَابَةِ – Menurut riwayat Muslim disebutkan, “(kemudian dia mandi) darinya.” [HR. Muslim, no. 282] Dalam riwayat Abu Daud disebutkan, “Janganlah seseorang mandi junub di dalamnya.” [HR. Abu Daud, no. 70]   Faedah hadits Dilarang mandi junub di air yang tergenang. Mandi junub dari air yang tergenang, di mana ia mengambil air dengan wadah, atau dengan tangan, tidaklah termasuk dalam larangan ini. Dilarang kencing di air yang tergenang. Boleh kencing di air yang mengalir selama tidak memudaratkan orang lain.   LARANGAN LAKI-LAKI MANDI DENGAN BEKAS PEREMPUAN HADITS KE-7 وَعَنْ رَجُلٍ صَحِبَ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ: – نَهَى رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – “أَنْ تَغْتَسِلَ اَلْمَرْأَةُ بِفَضْلِ اَلرَّجُلِ, أَوْ اَلرَّجُلُ بِفَضْلِ اَلْمَرْأَةِ, وَلْيَغْتَرِفَا جَمِيعًا – أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ. وَالنَّسَائِيُّ, وَإِسْنَادُهُ صَحِيحٌ Ada seorang laki-laki yang merupakan sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamberkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang perempuan mandi dari sisa air laki-laki atau laki-laki dari sisa air perempuan. Namun, hendaklah keduanya menyiduk (mengambil) air bersama-sama. (Dikeluarkan oleh Abu Daud dan An-Nasa’i, dan sanadnya sahih) [HR. Abu Daud, no. 81 dan An-Nasa’i, 1:130. Hadits ini sanadnya sahih. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:46].   Faedah hadits Hukumnya makruh bila laki-laki mandi dari bekas perempuan dan sebaliknya, apalagi jika masih ada air yang banyak. Jika ada kebutuhan, tidak jadi masalah laki-laki mandi dari bekas perempuan. Yang dianjurkan adalah mandi berbarengan antara suami-istri. Baca Juga: Bolehkah Air Musta’mal Digunakan untuk Bersuci? DALIL BOLEHNYA MANDI DARI BEKAS ISTRI HADITS KE-8 وَعَنْ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا; – أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يَغْتَسِلُ بِفَضْلِ مَيْمُونَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا – أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallampernah mandi dari air sisa Maimunah radhiyallahu ‘anha. (Diriwayatkan oleh Imam Muslim) [HR. Muslim, no. 323]   HADITS KE-9 وَلِأَصْحَابِ “اَلسُّنَنِ”: – اِغْتَسَلَ بَعْضُ أَزْوَاجِ اَلنَّبِيِّ – صلى الله عليه وسلم – فِي جَفْنَةٍ, فَجَاءَ لِيَغْتَسِلَ مِنْهَا, فَقَالَتْ لَهُ: إِنِّي كُنْتُ جُنُبًا, فَقَالَ: “إِنَّ اَلْمَاءَ لَا يُجْنِبُ” – وَصَحَّحَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ, وَابْنُ خُزَيْمَةَ Menurut para penyusun kitab Sunan, sebagian istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi dalam satu tempat air, lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam datang hendak mandi dengan air itu, maka berkatalah istrinya, “Sesungguhnya aku tadi junub.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya air itu tidak menjadi junub.” (Hadits sahih menurut Tirmidzi dan Ibnu Khuzaimah). [HR. Abu Daud, no. 68; Tirmidzi, no. 65; An-Nasa’i, 1:173; Ibnu Majah, no. 370; Ibnu Khuzaimah, 1:57; Al-Hakim, 1:159. Al-Hakim mengatakan bahwa hadits ini sahih dalam bab thaharah, walaupun tidak dikeluarkan Bukhari-Muslim, tidak diketahui ada ‘illah atau cacat dalam hadits ini.Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:49].   Faedah hadits Hadits ini dan hadits sebelumnya menunjukkan bolehnya seseorang mandi dengan air bekas istrinya. Mandi seperti ini tidak berpengaruh pada kesucian air. Karena air tidaklah jadi najis kala itu. Larangan dalam hadits sebelumnya dimaknai makruh, bukanlah haram.   CARA MEMBERSIHKAN NAJIS ANJING HADITS KE-10 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – طُهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيهِ اَلْكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ, أُولَاهُنَّ بِالتُّرَابِ – أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ وَفِي لَفْظٍ لَهُ: – فَلْيُرِقْهُ – وَلِلتِّرْمِذِيِّ: – أُخْرَاهُنَّ, أَوْ أُولَاهُنَّ بِالتُّرَابِ – Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sucinya tempat air seseorang di antara kalian jika dijilat anjing ialah dengan dicuci tujuh kali, yang pertamanya dicampur dengan tanah.” (Dikeluarkan oleh Muslim). [HR. Muslim, no. 279, 91] Dalam riwayat lain disebutkan, “Hendaklah ia membuang air itu.” Menurut riwayat Tirmidzi, “Yang terakhir atau yang pertama (dicampur dengan tanah).” [HR. Tirmidzi, no. 91]   Faedah hadits Hadits ini menunjukkan najisnya anjing. Wajib menyucikan jilatan anjing sebanyak tujuh kali. Najis anjing itu najis berat (mughallazhoh). Wajib menyucikan dengan tanah bersama air. Air yang dijilati anjing dalam wadah dihukumi najis karena air tersebut diperintahkan untuk dibuang.   SUCINYA BEKAS MINUM ATAU MAKAN DARI KUCING HADITS KE-11 وَعَنْ أَبِي قَتَادَةَ – رضي الله عنه – أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ-فِي اَلْهِرَّةِ-: – إِنَّهَا لَيْسَتْ بِنَجَسٍ, إِنَّمَا هِيَ مِنْ اَلطَّوَّافِينَ عَلَيْكُمْ – أَخْرَجَهُ اَلْأَرْبَعَةُ, وَصَحَّحَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ. وَابْنُ خُزَيْمَةَ Dari Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda perihal kucing bahwa kucing itu tidaklah najis, ia termasuk hewan yang berkeliaran di sekitar kalian. (Diriwayatkan oleh Imam Empat dan dianggap sahih oleh Tirmidzi dan Ibnu Khuzaimah). [HR. Abu Daud, no. 75; An-Nasai, 1:55, 178; Ibnu Majah, no. 367; Ibnu Khuzaimah, no. 104. Hadits ini sahih. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:60].   Faedah hadits Hadits ini menunjukkan bahwa mulut kucing itu suci. Bekas makan dan minum kucing itu suci. Berwudhu dari bekas minum kucing itu sah. Seluruh tubuh kucing itu suci, kecuali untuk kotoran dan kencingnya tetap dihukumi najis sebagaimana hewan yang haram dimakan lainnya. Setiap hewan yang biasa berkeliaran di tengah manusia dan sulit dihindari keberadaannya, maka dihukumi suci. Para ulama menyamakan kucing di sini dengan keledai yang di masa silam dijadikan sebagai kendaraan. Baca Juga: Apakah Kotoran Kucing itu Najis? CARA MEMBERSIHKAN TANAH YANG TERKENA KENCING HADITS KE-12 وَعَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ – رضي الله عنه – قَالَ: – جَاءَ أَعْرَابِيٌّ فَبَالَ فِيطَائِفَةِ اَلْمَسْجِدِ, فَزَجَرَهُ اَلنَّاسُ, فَنَهَاهُمْ اَلنَّبِيُّ – صلى الله عليه وسلم – فَلَمَّا قَضَى بَوْلَهُ أَمَرَ اَلنَّبِيُّ – صلى الله عليه وسلم – بِذَنُوبٍ مِنْ مَاءٍ;فَأُهْرِيقَ عَلَيْهِ. – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata, “Seorang badui datang kemudian kencing di sudut masjid, maka orang-orang berkata keras padanya, lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang mereka. Ketika ia telah selesai kencing, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh untuk diambilkan setimba air lalu disiramkan di bekas kencing tersebut.” (Muttafaqun ‘alaihi) [HR. Bukhari, no. 219, 221 dan Muslim, no. 284]   Faedah hadits Tanah atau lantai jika terkena najis menjadi suci dengan disiramkan air, walaupun tidak berulang kali disiram. Diperintahkan segera membersihkan masjid dari najis. Hendaknya bersikap lemah lembut pada orang yang tidak tahu. Jika dua keburukan bertabrakan, yang dilakukan adalah memilih keburukan yang lebih ringan. Kencing di masjid itu suatu keburukan. Namun, menegur orang yang kencing seperti itu punya dampak jelek begitu besar yaitu: (1) sulit memutus kencing begitu saja, (2) pakaian akan ikut terkena najis, (3) tempat yang dikencingi akan lebih meluas.   IKAN DAN BELALANG JIKA MATI DAN MASUK DALAM AIR HADITS KE-13 وَعَنْ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليهوسلم – – أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ, فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ: فَالْجَرَادُ وَالْحُوتُ, وَأَمَّا الدَّمَانُ: فَالطِّحَالُ وَالْكَبِدُ – أَخْرَجَهُ أَحْمَدُ, وَابْنُ مَاجَهْ, وَفِيهِضَعْفٌ Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Dihalalkan bagi kita dua macam bangkai dan dua macam darah. Dua macam bangkai itu adalah belalang dan ikan, sedangkan dua macam darah adalah hati dan jantung.” (Diriwayatkan oleh Ahmad dan Ibnu Majah, dan di dalam sanadnya ada kelemahan). [HR. Ahmad, 10:15; Ibnu Majah, no. 3218, 3314; Ad-Daruquthni, 4:271; Al-Baihaqi, 1:254. Hadits ini hasan. Haditsnya mauquf, hanya sebatas perkataan sahabat, tetapi dihukumi marfu’, sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana kata Ibnul Qayyim. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:68-69].   Faedah hadits Bangkai itu haram kecuali bangkai ikan dan belalang. Bangkai hewan air itu halal. Hati dan jantung itu bagian dari darah, tetapi dihalalkan. Jika ikan dan belalang mati dalam air, air tersebut tidak jadi najis, baik airnya sedikit ataukah banyak. Seandainya terjadi perubahan rasa, warna, atau baunya, air tersebut tidak jadi najis karena berubahnya dengan sesuatu yang suci, bukan sesuatu yang najis.   LALAT TIDAKLAH MENAJISKAN AIR ATAU SELAINNYA KETIKA TERJATUH DI DALAMNYA HADITS KE-14 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – إِذَا وَقَعَ اَلذُّبَابُ فِي شَرَابِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْمِسْهُ, ثُمَّ لِيَنْزِعْهُ, فَإِنَّ فِي أَحَدِ جَنَاحَيْهِ دَاءً, وَفِي اَلْآخَرِ شِفَاءً – أَخْرَجَهُ اَلْبُخَارِيُّ وَأَبُو دَاوُدَ, وَزَادَ: – وَإِنَّهُ يَتَّقِي بِجَنَاحِهِ اَلَّذِي فِيهِ اَلدَّاءُ – Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila ada lalat jatuh ke dalam minuman salah seorang di antara kalian, maka benamkanlah lalat itu kemudian keluarkanlah, sebab salah satu sayapnya ada penyakit dan pada sayap lainnya ada obat penawar.” (Dikeluarkan oleh Bukhari). [HR. Bukhari, no. 3320] Juga dikeluarkan oleh Abu Daud dan ada tambahan, “Hendaknya ia waspada dengan sayap yang ada penyakitnya.” [HR. Abu Daud, no. 3844]   Faedah hadits Lalat itu suci, termasuk bangkainya. Lalat tidak menajiskan makanan, minuman, dan air ketika lalat tersebut jatuh. Diperintahkan untuk membenamkan lalat secara keseluruhan, lalu lalat tersebut dibuang. Diterangkan dalam hadits bahwa di salah satu sayap ada penyakit, sayap lainnya ada penawar. Makanan atau minuman yang dicelupkan lalat tadi apakah harus dilanjutkan untuk dimakan atau diminum? Jawabannya, tidak harus. Setiap hewan yang darahnya tidak mengalir ketika jatuh pada makanan atau minuman, maka tidak menajiskannya. Setiap hewan yang darahnya mengalir, bangkainya itu najis. Baca Juga: Hanya Karena Sesaji Lalat, Akhirnya Masuk Neraka SEGALA SESUATU YANG TERPOTONG DARI HEWAN KETIKA HIDUP DIHUKUMI BANGKAI HADITS KE-15 وَعَنْ أَبِي وَاقِدٍ اَللَّيْثِيِّ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ اَلنَّبِيُّ – صلى الله عليه وسلم – – مَا قُطِعَ مِنْ اَلْبَهِيمَةِ -وَهِيَ حَيَّةٌ- فَهُوَ مَيِّتٌ – أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ, وَاَلتِّرْمِذِيُّ وَحَسَّنَهُ, وَاللَّفْظُ لَهُ Dari Abu Waqid Al-Laitsi radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Anggota yang terputus dari hewan yang masih hidup termasuk bangkai.” (Dikeluarkan oleh Abu Daud dan Tirmidzi, beliau menyatakannya sahih. Lafaz hadits ini menurut Tirmidzi). [HR. Abu Daud, no. 2858; Tirmidzi, no. 1480. Hadits ini hasan. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:76].   Faedah hadits Jika bangkai yang dimaksudkan dalam hadits masuk dalam air, bangkai tersebut akan menajiskannya. Ini berlaku pada hewan yang bangkainya itu najis. Hal ini tentu berbeda untuk bangkai yang suci seperti pada ikan dan belalang. Yang terpotong dari hewan yang masih hidup dihukumi najis. Dikecualikan yang terpotong di sini adalah rambut dan bulu yang terpotong (lepas) dari pokoknya, dihukumi suci.   REFERENSI Al-Fiqh Al-Manhaji ‘ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafii. Cetakan kesepuluh, Tahun 1430 H. Dr. Musthafa Al-Khin, Dr. Musthafa Al-Bugha, ‘Ali Asy-Syarbaji. Penerbit Darul Qalam. Asy-Syarh Al-Mukhtashar ‘ala Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1439 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Muassasah Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan keempat, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Baca Juga: Bulughul Maram Tentang Bejana (Bahas Tuntas) Bulughul Maram tentang Najis dan Cara Menghilangkannya (Bahas Tuntas) — Direvisi ulang di Darush Sholihin, Sabtu siang, 21 Syawal 1441 H (13 Juni 2020) Oleh: Al-Faqir Ilallah, Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Video Bahasan Bulughul Maram Kitab Thaharah tentang Air:     Silakan download PDF Bulughul Maram Thaharah, Tentang Air: Download Tagsair bersuci bulughul maram bulughul maram tentang air bulughul maram thaharah hadits tentang air hukum seputar air kaedah air macam air najis suci suci dari najis tentang air

Jual Beli Gharar yang Barangkali Ada di Sekitar Kita

Berikut adalah keterangan mengenai macam-macam jual beli gharar yang barangkali ada di sekitar kita. Ini adalah bentuk-bentuk secara umum. Daftar Isi tutup 1. RUANG LINGKUP GHARAR DALAM AKAD JUAL BELI 2. Gharar dalam akad jual beli 3. Gharar dalam objek akad (barang atau harga) 4. Gharar dalam jangka waktu pembayaran 4.1. Masalah: Bayar nanti ketika sudah mampu 4.2. Referensi: RUANG LINGKUP GHARAR DALAM AKAD JUAL BELI Gharar bisa terjadi dalam akad, objek akad, dan waktu pelunasan kewajiban.   Gharar dalam akad jual beli Jika seseorang membeli mobil atau selainnya dari orang lain, misalnya dengan harga 10.000 riyal secara tunai atau 12.000 riyal secara kredit kemudian berpisah dari majelis akad, tanpa ada kesepakatan dari dua akad tadi (mau tunai ataukah kredit), jual beli semacam ini mengandung gharar dalam akad. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعَتَيْنِ فِي بَيْعَةٍ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dua bentuk transaksi dalam satu akad” (HR. An-Nasai, no. 4632; Tirmidzi, no. 1231; dan Ahmad, 2:174. Syaikh Al-Albani mengatakan hadits ini sahih sebagaimana dalam Al-Jaami’ Ash-Shahih, no. 6943). Lihat penjelasan di atas dalam Fatwa Al-Lajnah Ad-Da’imah li Al-Buhuts Al-‘Ilmiyyah wa Al-Ifta’ (Komisi Tetap Urusan Riset Ilmiah dan Fatwa Kerajaan Arab Saudi), Pertanyaan 15-169, 15/6/1393 H.   Gharar dalam objek akad (barang atau harga) Fisik barang tidak jelas. Contoh: menjual barang dalam kotak dengan harga Rp.100.000,-. Sifat barang tidak jelas. Contoh: menjual mobil dengan harga Rp.50.000.000,-, di mana pembeli belum pernah melihat mobil dan belum dijelaskan spesifikasinya. Ukuran barang tidak jelas. Contoh: menjual tanah Rp.10.000.000,- tanpa menentukan ukuran batasannya. Barang bukan milik penjual. Contoh: seorang calo tanah membuat transaksi jual beli dengan pihak ketiga tanpa mendapatkan izin dari pemilik tanah sebelumnya.   Hakim bin Hizam pernah bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, يَا رَسُولَ اللَّهِ يَأْتِينِي الرَّجُلُ فَيَسْأَلُنِي الْبَيْعَ لَيْسَ عِنْدِي أَبِيعُهُ مِنْهُ ثُمَّ أَبْتَاعُهُ لَهُ مِنْ السُّوقِ قَالَ لَا تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ “Wahai Rasulullah, ada seseorang yang mendatangiku lalu ia meminta agar aku menjual kepadanya barang yang belum aku miliki, dengan terlebih dahulu aku membelinya untuk mereka dari pasar?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallammenjawab, “Janganlah engkau menjual sesuatu yang tidak ada padamu.” (HR. Abu Daud, no. 3503; An-Nasai, no. 4613; Tirmidzi, no. 1232; dan Ibnu Majah, no. 2187. Syaikh Al-Albani mengatakan hadits ini sahih). Dari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَحِلُّ سَلَفٌ وَبَيْعٌ وَلاَ شَرْطَانِ فِى بَيْعٍ وَلاَ رِبْحُ مَا لَمْ تَضْمَنْ وَلاَ بَيْعُ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ “Tidak halal menggabungkan antara akad pinjaman dan jual beli. Tidak halal dua persyaratan dalam jual beli. Tidak halal keuntungan barang yang tidak dalam jaminanmu. Tidak halal menjual barang yang bukan milikmu.” (HR. Abu Daud, no. 3504 dan Tirmidzi, no. 1234. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih). Baca Juga: Titipan dan Pinjaman (Wadiah dan Ariyah) Barang yang telah dibeli penjual namun belum diterima dari penjual pertama. Contoh: A membeli motor dari B. Sebelum A menerima motor dari B, A menjual kepada C. A menerima uang dari C dan meminta B untuk menyerahkan langsung motor ke C. Ini termasuk bai’ gharar karena motor tersebut bisa jadi lenyap dari B dan tidak bisa diserahterimakan kepada C.   Dari Hakim bin Hizam radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, يَا رَسُولَ اللهِ ، إِنِّي أَشْتَرِي بُيُوعًا فَمَا يَحِلُّ لِي مِنْهَا ، وَمَا يُحَرَّمُ عَلَيَّ قَالَ : فَإِذَا اشْتَرَيْتَ بَيْعًا ، فَلاَ تَبِعْهُ حَتَّى تَقْبِضَهُ. “Wahai Rasulullah, saya sering melakukan jual beli, apa jual beli yang halal dan yang haram? Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Wahai anak saudaraku! Bila engkau membeli sebuah barang janganlah engkau jual sebelum barang tersebut engkau terima.’” (HR. Ahmad, 3:402. Syaikh Syuaib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini sahih dilihat dari jalur lainnya, secara sanad hadits ini hasan).   Barang tidak dapat diserahterimakan. Contoh: barang di luar negeri dan ia menjualnya di Indonesia. Ini termasuk jual beli gharar, karena barang tersebut kemungkinan tidak diizinkan masuk ke Indonesia. Gharar pada harga disebabkan penjual tidak menentukan harga. Contoh: Aku jual mobil dengan harga sesukamu. Namun masih boleh jual beli dengan penetapan harga pasar.   Gharar dalam jangka waktu pembayaran Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – نَهَى عَنْ بَيْعِ حَبَلِ الْحَبَلَةِ ، وَكَانَ بَيْعًا يَتَبَايَعُهُ أَهْلُ الْجَاهِلِيَّةِ ، كَانَ الرَّجُلُ يَبْتَاعُ الْجَزُورَ إِلَى أَنْ تُنْتَجَ النَّاقَةُ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang transaksi jual beli yang disebut dengan “habalul habalah”. Itu adalah jenis jual beli yang dilakoni masyarakat jahiliyah. “Habalul habalah” adalah transaksi jual beli yang bentuknya adalah: seorang yang membeli barang semisal unta secara tidak tunai. Jatuh tempo pembayarannya adalah ketika cucu dari seekor unta yang dimiliki oleh penjual lahir” (HR. Bukhari, no. 2143 dan Muslim, no. 3883). Cucu dari unta tersebut tidak jelas diperoleh kapankah waktunya. Pembayarannya baru akan diberi setelah cucu unta tadi muncul dan tidak jelas waktunya. Bisa jadi pula unta tersebut tidak memiliki cucu.   Masalah: Bayar nanti ketika sudah mampu Adapun menyatakan pembayaran dengan ucapan “dibayar kapan mampu”, seperti ini dibolehkan berdasarkan hadits yang disebutkan dalam Bulughul Maram oleh Ibnu Hajar Al-‘Asqalani rahimahullah. Ada hadits dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, قُلْت : يَا رَسُولَ اللَّهِ ، إنَّ فُلَانًا قَدِمَ لَهُ بِزٌّ مِنْ الشَّامِ ، فَلَوْ بَعَثْتَ إلَيْهِ ، فَأَخَذْت مِنْهُ ثَوْبَيْنِ نَسِيئَةً إلَى مَيْسَرَةٍ ؟ فَبَعَثَ إلَيْهِ .فَامْتَنَعَ } أَخْرَجَهُ الْحَاكِمُ وَالْبَيْهَقِيُّ ، وَرِجَالُهُ ثِقَاتٌ . “Aku berkata, wahai Rasulullah, sesungguhnya barang-barang telah datang pada si Fulan dari Syam. Seandainya baginda mengutus seseorang kepadanya, baginda akan dapat mengambil dua buah pakaian dengan pembayaran nanti pada saat kemudahan. Lalu beliau mengutus seseorang kepadanya, namun pemiliknya menolak.” (HR. Al-Hakim, Al-Baihaqi, perawinya tsiqqah). [HR. Tirmidzi, no. 1213; An-Nasai, 7:294; Ahmad, 42:70; Al-Hakim, 2:23, 24; Al-Baihaqi, 6:25. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan gharib sahih. Al-Hakim mengatakan bahwa hadits ini sahih sesuai syarat Bukhari, tetapi tidak dikeluarkan oleh Bukhari – Muslim]. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram(6:261) berkata, “Jual beli secara tertunda itu boleh dan sah pula jika pembayaran sampai waktu yang dimudahkan.”   Referensi:  Harta Haram Muamalat Kontemporer. Cetakan ke-22, Juli 2019. Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. Penerbit P.T. Berkat Mulia Insani. Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Baca Juga: Mengenal Gharar, Kaitannya dengan Judi, dan Hukumnya Harta Haram itu Sumbernya dari Zalim, Riba, dan Gharar   Diselesaikan di Darush Sholihin, Selasa pagi, 10 Syawal 1441 H, 2 Juni 2020 Oleh: Al-Faqir Ilallah, Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsakad salam drophip gharar halal haram harta haram hukum gharar jual beli online mengenal gharar

Jual Beli Gharar yang Barangkali Ada di Sekitar Kita

Berikut adalah keterangan mengenai macam-macam jual beli gharar yang barangkali ada di sekitar kita. Ini adalah bentuk-bentuk secara umum. Daftar Isi tutup 1. RUANG LINGKUP GHARAR DALAM AKAD JUAL BELI 2. Gharar dalam akad jual beli 3. Gharar dalam objek akad (barang atau harga) 4. Gharar dalam jangka waktu pembayaran 4.1. Masalah: Bayar nanti ketika sudah mampu 4.2. Referensi: RUANG LINGKUP GHARAR DALAM AKAD JUAL BELI Gharar bisa terjadi dalam akad, objek akad, dan waktu pelunasan kewajiban.   Gharar dalam akad jual beli Jika seseorang membeli mobil atau selainnya dari orang lain, misalnya dengan harga 10.000 riyal secara tunai atau 12.000 riyal secara kredit kemudian berpisah dari majelis akad, tanpa ada kesepakatan dari dua akad tadi (mau tunai ataukah kredit), jual beli semacam ini mengandung gharar dalam akad. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعَتَيْنِ فِي بَيْعَةٍ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dua bentuk transaksi dalam satu akad” (HR. An-Nasai, no. 4632; Tirmidzi, no. 1231; dan Ahmad, 2:174. Syaikh Al-Albani mengatakan hadits ini sahih sebagaimana dalam Al-Jaami’ Ash-Shahih, no. 6943). Lihat penjelasan di atas dalam Fatwa Al-Lajnah Ad-Da’imah li Al-Buhuts Al-‘Ilmiyyah wa Al-Ifta’ (Komisi Tetap Urusan Riset Ilmiah dan Fatwa Kerajaan Arab Saudi), Pertanyaan 15-169, 15/6/1393 H.   Gharar dalam objek akad (barang atau harga) Fisik barang tidak jelas. Contoh: menjual barang dalam kotak dengan harga Rp.100.000,-. Sifat barang tidak jelas. Contoh: menjual mobil dengan harga Rp.50.000.000,-, di mana pembeli belum pernah melihat mobil dan belum dijelaskan spesifikasinya. Ukuran barang tidak jelas. Contoh: menjual tanah Rp.10.000.000,- tanpa menentukan ukuran batasannya. Barang bukan milik penjual. Contoh: seorang calo tanah membuat transaksi jual beli dengan pihak ketiga tanpa mendapatkan izin dari pemilik tanah sebelumnya.   Hakim bin Hizam pernah bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, يَا رَسُولَ اللَّهِ يَأْتِينِي الرَّجُلُ فَيَسْأَلُنِي الْبَيْعَ لَيْسَ عِنْدِي أَبِيعُهُ مِنْهُ ثُمَّ أَبْتَاعُهُ لَهُ مِنْ السُّوقِ قَالَ لَا تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ “Wahai Rasulullah, ada seseorang yang mendatangiku lalu ia meminta agar aku menjual kepadanya barang yang belum aku miliki, dengan terlebih dahulu aku membelinya untuk mereka dari pasar?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallammenjawab, “Janganlah engkau menjual sesuatu yang tidak ada padamu.” (HR. Abu Daud, no. 3503; An-Nasai, no. 4613; Tirmidzi, no. 1232; dan Ibnu Majah, no. 2187. Syaikh Al-Albani mengatakan hadits ini sahih). Dari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَحِلُّ سَلَفٌ وَبَيْعٌ وَلاَ شَرْطَانِ فِى بَيْعٍ وَلاَ رِبْحُ مَا لَمْ تَضْمَنْ وَلاَ بَيْعُ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ “Tidak halal menggabungkan antara akad pinjaman dan jual beli. Tidak halal dua persyaratan dalam jual beli. Tidak halal keuntungan barang yang tidak dalam jaminanmu. Tidak halal menjual barang yang bukan milikmu.” (HR. Abu Daud, no. 3504 dan Tirmidzi, no. 1234. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih). Baca Juga: Titipan dan Pinjaman (Wadiah dan Ariyah) Barang yang telah dibeli penjual namun belum diterima dari penjual pertama. Contoh: A membeli motor dari B. Sebelum A menerima motor dari B, A menjual kepada C. A menerima uang dari C dan meminta B untuk menyerahkan langsung motor ke C. Ini termasuk bai’ gharar karena motor tersebut bisa jadi lenyap dari B dan tidak bisa diserahterimakan kepada C.   Dari Hakim bin Hizam radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, يَا رَسُولَ اللهِ ، إِنِّي أَشْتَرِي بُيُوعًا فَمَا يَحِلُّ لِي مِنْهَا ، وَمَا يُحَرَّمُ عَلَيَّ قَالَ : فَإِذَا اشْتَرَيْتَ بَيْعًا ، فَلاَ تَبِعْهُ حَتَّى تَقْبِضَهُ. “Wahai Rasulullah, saya sering melakukan jual beli, apa jual beli yang halal dan yang haram? Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Wahai anak saudaraku! Bila engkau membeli sebuah barang janganlah engkau jual sebelum barang tersebut engkau terima.’” (HR. Ahmad, 3:402. Syaikh Syuaib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini sahih dilihat dari jalur lainnya, secara sanad hadits ini hasan).   Barang tidak dapat diserahterimakan. Contoh: barang di luar negeri dan ia menjualnya di Indonesia. Ini termasuk jual beli gharar, karena barang tersebut kemungkinan tidak diizinkan masuk ke Indonesia. Gharar pada harga disebabkan penjual tidak menentukan harga. Contoh: Aku jual mobil dengan harga sesukamu. Namun masih boleh jual beli dengan penetapan harga pasar.   Gharar dalam jangka waktu pembayaran Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – نَهَى عَنْ بَيْعِ حَبَلِ الْحَبَلَةِ ، وَكَانَ بَيْعًا يَتَبَايَعُهُ أَهْلُ الْجَاهِلِيَّةِ ، كَانَ الرَّجُلُ يَبْتَاعُ الْجَزُورَ إِلَى أَنْ تُنْتَجَ النَّاقَةُ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang transaksi jual beli yang disebut dengan “habalul habalah”. Itu adalah jenis jual beli yang dilakoni masyarakat jahiliyah. “Habalul habalah” adalah transaksi jual beli yang bentuknya adalah: seorang yang membeli barang semisal unta secara tidak tunai. Jatuh tempo pembayarannya adalah ketika cucu dari seekor unta yang dimiliki oleh penjual lahir” (HR. Bukhari, no. 2143 dan Muslim, no. 3883). Cucu dari unta tersebut tidak jelas diperoleh kapankah waktunya. Pembayarannya baru akan diberi setelah cucu unta tadi muncul dan tidak jelas waktunya. Bisa jadi pula unta tersebut tidak memiliki cucu.   Masalah: Bayar nanti ketika sudah mampu Adapun menyatakan pembayaran dengan ucapan “dibayar kapan mampu”, seperti ini dibolehkan berdasarkan hadits yang disebutkan dalam Bulughul Maram oleh Ibnu Hajar Al-‘Asqalani rahimahullah. Ada hadits dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, قُلْت : يَا رَسُولَ اللَّهِ ، إنَّ فُلَانًا قَدِمَ لَهُ بِزٌّ مِنْ الشَّامِ ، فَلَوْ بَعَثْتَ إلَيْهِ ، فَأَخَذْت مِنْهُ ثَوْبَيْنِ نَسِيئَةً إلَى مَيْسَرَةٍ ؟ فَبَعَثَ إلَيْهِ .فَامْتَنَعَ } أَخْرَجَهُ الْحَاكِمُ وَالْبَيْهَقِيُّ ، وَرِجَالُهُ ثِقَاتٌ . “Aku berkata, wahai Rasulullah, sesungguhnya barang-barang telah datang pada si Fulan dari Syam. Seandainya baginda mengutus seseorang kepadanya, baginda akan dapat mengambil dua buah pakaian dengan pembayaran nanti pada saat kemudahan. Lalu beliau mengutus seseorang kepadanya, namun pemiliknya menolak.” (HR. Al-Hakim, Al-Baihaqi, perawinya tsiqqah). [HR. Tirmidzi, no. 1213; An-Nasai, 7:294; Ahmad, 42:70; Al-Hakim, 2:23, 24; Al-Baihaqi, 6:25. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan gharib sahih. Al-Hakim mengatakan bahwa hadits ini sahih sesuai syarat Bukhari, tetapi tidak dikeluarkan oleh Bukhari – Muslim]. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram(6:261) berkata, “Jual beli secara tertunda itu boleh dan sah pula jika pembayaran sampai waktu yang dimudahkan.”   Referensi:  Harta Haram Muamalat Kontemporer. Cetakan ke-22, Juli 2019. Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. Penerbit P.T. Berkat Mulia Insani. Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Baca Juga: Mengenal Gharar, Kaitannya dengan Judi, dan Hukumnya Harta Haram itu Sumbernya dari Zalim, Riba, dan Gharar   Diselesaikan di Darush Sholihin, Selasa pagi, 10 Syawal 1441 H, 2 Juni 2020 Oleh: Al-Faqir Ilallah, Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsakad salam drophip gharar halal haram harta haram hukum gharar jual beli online mengenal gharar
Berikut adalah keterangan mengenai macam-macam jual beli gharar yang barangkali ada di sekitar kita. Ini adalah bentuk-bentuk secara umum. Daftar Isi tutup 1. RUANG LINGKUP GHARAR DALAM AKAD JUAL BELI 2. Gharar dalam akad jual beli 3. Gharar dalam objek akad (barang atau harga) 4. Gharar dalam jangka waktu pembayaran 4.1. Masalah: Bayar nanti ketika sudah mampu 4.2. Referensi: RUANG LINGKUP GHARAR DALAM AKAD JUAL BELI Gharar bisa terjadi dalam akad, objek akad, dan waktu pelunasan kewajiban.   Gharar dalam akad jual beli Jika seseorang membeli mobil atau selainnya dari orang lain, misalnya dengan harga 10.000 riyal secara tunai atau 12.000 riyal secara kredit kemudian berpisah dari majelis akad, tanpa ada kesepakatan dari dua akad tadi (mau tunai ataukah kredit), jual beli semacam ini mengandung gharar dalam akad. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعَتَيْنِ فِي بَيْعَةٍ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dua bentuk transaksi dalam satu akad” (HR. An-Nasai, no. 4632; Tirmidzi, no. 1231; dan Ahmad, 2:174. Syaikh Al-Albani mengatakan hadits ini sahih sebagaimana dalam Al-Jaami’ Ash-Shahih, no. 6943). Lihat penjelasan di atas dalam Fatwa Al-Lajnah Ad-Da’imah li Al-Buhuts Al-‘Ilmiyyah wa Al-Ifta’ (Komisi Tetap Urusan Riset Ilmiah dan Fatwa Kerajaan Arab Saudi), Pertanyaan 15-169, 15/6/1393 H.   Gharar dalam objek akad (barang atau harga) Fisik barang tidak jelas. Contoh: menjual barang dalam kotak dengan harga Rp.100.000,-. Sifat barang tidak jelas. Contoh: menjual mobil dengan harga Rp.50.000.000,-, di mana pembeli belum pernah melihat mobil dan belum dijelaskan spesifikasinya. Ukuran barang tidak jelas. Contoh: menjual tanah Rp.10.000.000,- tanpa menentukan ukuran batasannya. Barang bukan milik penjual. Contoh: seorang calo tanah membuat transaksi jual beli dengan pihak ketiga tanpa mendapatkan izin dari pemilik tanah sebelumnya.   Hakim bin Hizam pernah bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, يَا رَسُولَ اللَّهِ يَأْتِينِي الرَّجُلُ فَيَسْأَلُنِي الْبَيْعَ لَيْسَ عِنْدِي أَبِيعُهُ مِنْهُ ثُمَّ أَبْتَاعُهُ لَهُ مِنْ السُّوقِ قَالَ لَا تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ “Wahai Rasulullah, ada seseorang yang mendatangiku lalu ia meminta agar aku menjual kepadanya barang yang belum aku miliki, dengan terlebih dahulu aku membelinya untuk mereka dari pasar?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallammenjawab, “Janganlah engkau menjual sesuatu yang tidak ada padamu.” (HR. Abu Daud, no. 3503; An-Nasai, no. 4613; Tirmidzi, no. 1232; dan Ibnu Majah, no. 2187. Syaikh Al-Albani mengatakan hadits ini sahih). Dari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَحِلُّ سَلَفٌ وَبَيْعٌ وَلاَ شَرْطَانِ فِى بَيْعٍ وَلاَ رِبْحُ مَا لَمْ تَضْمَنْ وَلاَ بَيْعُ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ “Tidak halal menggabungkan antara akad pinjaman dan jual beli. Tidak halal dua persyaratan dalam jual beli. Tidak halal keuntungan barang yang tidak dalam jaminanmu. Tidak halal menjual barang yang bukan milikmu.” (HR. Abu Daud, no. 3504 dan Tirmidzi, no. 1234. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih). Baca Juga: Titipan dan Pinjaman (Wadiah dan Ariyah) Barang yang telah dibeli penjual namun belum diterima dari penjual pertama. Contoh: A membeli motor dari B. Sebelum A menerima motor dari B, A menjual kepada C. A menerima uang dari C dan meminta B untuk menyerahkan langsung motor ke C. Ini termasuk bai’ gharar karena motor tersebut bisa jadi lenyap dari B dan tidak bisa diserahterimakan kepada C.   Dari Hakim bin Hizam radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, يَا رَسُولَ اللهِ ، إِنِّي أَشْتَرِي بُيُوعًا فَمَا يَحِلُّ لِي مِنْهَا ، وَمَا يُحَرَّمُ عَلَيَّ قَالَ : فَإِذَا اشْتَرَيْتَ بَيْعًا ، فَلاَ تَبِعْهُ حَتَّى تَقْبِضَهُ. “Wahai Rasulullah, saya sering melakukan jual beli, apa jual beli yang halal dan yang haram? Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Wahai anak saudaraku! Bila engkau membeli sebuah barang janganlah engkau jual sebelum barang tersebut engkau terima.’” (HR. Ahmad, 3:402. Syaikh Syuaib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini sahih dilihat dari jalur lainnya, secara sanad hadits ini hasan).   Barang tidak dapat diserahterimakan. Contoh: barang di luar negeri dan ia menjualnya di Indonesia. Ini termasuk jual beli gharar, karena barang tersebut kemungkinan tidak diizinkan masuk ke Indonesia. Gharar pada harga disebabkan penjual tidak menentukan harga. Contoh: Aku jual mobil dengan harga sesukamu. Namun masih boleh jual beli dengan penetapan harga pasar.   Gharar dalam jangka waktu pembayaran Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – نَهَى عَنْ بَيْعِ حَبَلِ الْحَبَلَةِ ، وَكَانَ بَيْعًا يَتَبَايَعُهُ أَهْلُ الْجَاهِلِيَّةِ ، كَانَ الرَّجُلُ يَبْتَاعُ الْجَزُورَ إِلَى أَنْ تُنْتَجَ النَّاقَةُ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang transaksi jual beli yang disebut dengan “habalul habalah”. Itu adalah jenis jual beli yang dilakoni masyarakat jahiliyah. “Habalul habalah” adalah transaksi jual beli yang bentuknya adalah: seorang yang membeli barang semisal unta secara tidak tunai. Jatuh tempo pembayarannya adalah ketika cucu dari seekor unta yang dimiliki oleh penjual lahir” (HR. Bukhari, no. 2143 dan Muslim, no. 3883). Cucu dari unta tersebut tidak jelas diperoleh kapankah waktunya. Pembayarannya baru akan diberi setelah cucu unta tadi muncul dan tidak jelas waktunya. Bisa jadi pula unta tersebut tidak memiliki cucu.   Masalah: Bayar nanti ketika sudah mampu Adapun menyatakan pembayaran dengan ucapan “dibayar kapan mampu”, seperti ini dibolehkan berdasarkan hadits yang disebutkan dalam Bulughul Maram oleh Ibnu Hajar Al-‘Asqalani rahimahullah. Ada hadits dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, قُلْت : يَا رَسُولَ اللَّهِ ، إنَّ فُلَانًا قَدِمَ لَهُ بِزٌّ مِنْ الشَّامِ ، فَلَوْ بَعَثْتَ إلَيْهِ ، فَأَخَذْت مِنْهُ ثَوْبَيْنِ نَسِيئَةً إلَى مَيْسَرَةٍ ؟ فَبَعَثَ إلَيْهِ .فَامْتَنَعَ } أَخْرَجَهُ الْحَاكِمُ وَالْبَيْهَقِيُّ ، وَرِجَالُهُ ثِقَاتٌ . “Aku berkata, wahai Rasulullah, sesungguhnya barang-barang telah datang pada si Fulan dari Syam. Seandainya baginda mengutus seseorang kepadanya, baginda akan dapat mengambil dua buah pakaian dengan pembayaran nanti pada saat kemudahan. Lalu beliau mengutus seseorang kepadanya, namun pemiliknya menolak.” (HR. Al-Hakim, Al-Baihaqi, perawinya tsiqqah). [HR. Tirmidzi, no. 1213; An-Nasai, 7:294; Ahmad, 42:70; Al-Hakim, 2:23, 24; Al-Baihaqi, 6:25. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan gharib sahih. Al-Hakim mengatakan bahwa hadits ini sahih sesuai syarat Bukhari, tetapi tidak dikeluarkan oleh Bukhari – Muslim]. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram(6:261) berkata, “Jual beli secara tertunda itu boleh dan sah pula jika pembayaran sampai waktu yang dimudahkan.”   Referensi:  Harta Haram Muamalat Kontemporer. Cetakan ke-22, Juli 2019. Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. Penerbit P.T. Berkat Mulia Insani. Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Baca Juga: Mengenal Gharar, Kaitannya dengan Judi, dan Hukumnya Harta Haram itu Sumbernya dari Zalim, Riba, dan Gharar   Diselesaikan di Darush Sholihin, Selasa pagi, 10 Syawal 1441 H, 2 Juni 2020 Oleh: Al-Faqir Ilallah, Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsakad salam drophip gharar halal haram harta haram hukum gharar jual beli online mengenal gharar


Berikut adalah keterangan mengenai macam-macam jual beli gharar yang barangkali ada di sekitar kita. Ini adalah bentuk-bentuk secara umum. Daftar Isi tutup 1. RUANG LINGKUP GHARAR DALAM AKAD JUAL BELI 2. Gharar dalam akad jual beli 3. Gharar dalam objek akad (barang atau harga) 4. Gharar dalam jangka waktu pembayaran 4.1. Masalah: Bayar nanti ketika sudah mampu 4.2. Referensi: RUANG LINGKUP GHARAR DALAM AKAD JUAL BELI Gharar bisa terjadi dalam akad, objek akad, dan waktu pelunasan kewajiban.   Gharar dalam akad jual beli Jika seseorang membeli mobil atau selainnya dari orang lain, misalnya dengan harga 10.000 riyal secara tunai atau 12.000 riyal secara kredit kemudian berpisah dari majelis akad, tanpa ada kesepakatan dari dua akad tadi (mau tunai ataukah kredit), jual beli semacam ini mengandung gharar dalam akad. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعَتَيْنِ فِي بَيْعَةٍ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dua bentuk transaksi dalam satu akad” (HR. An-Nasai, no. 4632; Tirmidzi, no. 1231; dan Ahmad, 2:174. Syaikh Al-Albani mengatakan hadits ini sahih sebagaimana dalam Al-Jaami’ Ash-Shahih, no. 6943). Lihat penjelasan di atas dalam Fatwa Al-Lajnah Ad-Da’imah li Al-Buhuts Al-‘Ilmiyyah wa Al-Ifta’ (Komisi Tetap Urusan Riset Ilmiah dan Fatwa Kerajaan Arab Saudi), Pertanyaan 15-169, 15/6/1393 H.   Gharar dalam objek akad (barang atau harga) Fisik barang tidak jelas. Contoh: menjual barang dalam kotak dengan harga Rp.100.000,-. Sifat barang tidak jelas. Contoh: menjual mobil dengan harga Rp.50.000.000,-, di mana pembeli belum pernah melihat mobil dan belum dijelaskan spesifikasinya. Ukuran barang tidak jelas. Contoh: menjual tanah Rp.10.000.000,- tanpa menentukan ukuran batasannya. Barang bukan milik penjual. Contoh: seorang calo tanah membuat transaksi jual beli dengan pihak ketiga tanpa mendapatkan izin dari pemilik tanah sebelumnya.   Hakim bin Hizam pernah bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, يَا رَسُولَ اللَّهِ يَأْتِينِي الرَّجُلُ فَيَسْأَلُنِي الْبَيْعَ لَيْسَ عِنْدِي أَبِيعُهُ مِنْهُ ثُمَّ أَبْتَاعُهُ لَهُ مِنْ السُّوقِ قَالَ لَا تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ “Wahai Rasulullah, ada seseorang yang mendatangiku lalu ia meminta agar aku menjual kepadanya barang yang belum aku miliki, dengan terlebih dahulu aku membelinya untuk mereka dari pasar?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallammenjawab, “Janganlah engkau menjual sesuatu yang tidak ada padamu.” (HR. Abu Daud, no. 3503; An-Nasai, no. 4613; Tirmidzi, no. 1232; dan Ibnu Majah, no. 2187. Syaikh Al-Albani mengatakan hadits ini sahih). Dari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَحِلُّ سَلَفٌ وَبَيْعٌ وَلاَ شَرْطَانِ فِى بَيْعٍ وَلاَ رِبْحُ مَا لَمْ تَضْمَنْ وَلاَ بَيْعُ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ “Tidak halal menggabungkan antara akad pinjaman dan jual beli. Tidak halal dua persyaratan dalam jual beli. Tidak halal keuntungan barang yang tidak dalam jaminanmu. Tidak halal menjual barang yang bukan milikmu.” (HR. Abu Daud, no. 3504 dan Tirmidzi, no. 1234. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih). Baca Juga: Titipan dan Pinjaman (Wadiah dan Ariyah) Barang yang telah dibeli penjual namun belum diterima dari penjual pertama. Contoh: A membeli motor dari B. Sebelum A menerima motor dari B, A menjual kepada C. A menerima uang dari C dan meminta B untuk menyerahkan langsung motor ke C. Ini termasuk bai’ gharar karena motor tersebut bisa jadi lenyap dari B dan tidak bisa diserahterimakan kepada C.   Dari Hakim bin Hizam radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, يَا رَسُولَ اللهِ ، إِنِّي أَشْتَرِي بُيُوعًا فَمَا يَحِلُّ لِي مِنْهَا ، وَمَا يُحَرَّمُ عَلَيَّ قَالَ : فَإِذَا اشْتَرَيْتَ بَيْعًا ، فَلاَ تَبِعْهُ حَتَّى تَقْبِضَهُ. “Wahai Rasulullah, saya sering melakukan jual beli, apa jual beli yang halal dan yang haram? Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Wahai anak saudaraku! Bila engkau membeli sebuah barang janganlah engkau jual sebelum barang tersebut engkau terima.’” (HR. Ahmad, 3:402. Syaikh Syuaib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini sahih dilihat dari jalur lainnya, secara sanad hadits ini hasan).   Barang tidak dapat diserahterimakan. Contoh: barang di luar negeri dan ia menjualnya di Indonesia. Ini termasuk jual beli gharar, karena barang tersebut kemungkinan tidak diizinkan masuk ke Indonesia. Gharar pada harga disebabkan penjual tidak menentukan harga. Contoh: Aku jual mobil dengan harga sesukamu. Namun masih boleh jual beli dengan penetapan harga pasar.   Gharar dalam jangka waktu pembayaran Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – نَهَى عَنْ بَيْعِ حَبَلِ الْحَبَلَةِ ، وَكَانَ بَيْعًا يَتَبَايَعُهُ أَهْلُ الْجَاهِلِيَّةِ ، كَانَ الرَّجُلُ يَبْتَاعُ الْجَزُورَ إِلَى أَنْ تُنْتَجَ النَّاقَةُ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang transaksi jual beli yang disebut dengan “habalul habalah”. Itu adalah jenis jual beli yang dilakoni masyarakat jahiliyah. “Habalul habalah” adalah transaksi jual beli yang bentuknya adalah: seorang yang membeli barang semisal unta secara tidak tunai. Jatuh tempo pembayarannya adalah ketika cucu dari seekor unta yang dimiliki oleh penjual lahir” (HR. Bukhari, no. 2143 dan Muslim, no. 3883). Cucu dari unta tersebut tidak jelas diperoleh kapankah waktunya. Pembayarannya baru akan diberi setelah cucu unta tadi muncul dan tidak jelas waktunya. Bisa jadi pula unta tersebut tidak memiliki cucu.   Masalah: Bayar nanti ketika sudah mampu Adapun menyatakan pembayaran dengan ucapan “dibayar kapan mampu”, seperti ini dibolehkan berdasarkan hadits yang disebutkan dalam Bulughul Maram oleh Ibnu Hajar Al-‘Asqalani rahimahullah. Ada hadits dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, قُلْت : يَا رَسُولَ اللَّهِ ، إنَّ فُلَانًا قَدِمَ لَهُ بِزٌّ مِنْ الشَّامِ ، فَلَوْ بَعَثْتَ إلَيْهِ ، فَأَخَذْت مِنْهُ ثَوْبَيْنِ نَسِيئَةً إلَى مَيْسَرَةٍ ؟ فَبَعَثَ إلَيْهِ .فَامْتَنَعَ } أَخْرَجَهُ الْحَاكِمُ وَالْبَيْهَقِيُّ ، وَرِجَالُهُ ثِقَاتٌ . “Aku berkata, wahai Rasulullah, sesungguhnya barang-barang telah datang pada si Fulan dari Syam. Seandainya baginda mengutus seseorang kepadanya, baginda akan dapat mengambil dua buah pakaian dengan pembayaran nanti pada saat kemudahan. Lalu beliau mengutus seseorang kepadanya, namun pemiliknya menolak.” (HR. Al-Hakim, Al-Baihaqi, perawinya tsiqqah). [HR. Tirmidzi, no. 1213; An-Nasai, 7:294; Ahmad, 42:70; Al-Hakim, 2:23, 24; Al-Baihaqi, 6:25. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan gharib sahih. Al-Hakim mengatakan bahwa hadits ini sahih sesuai syarat Bukhari, tetapi tidak dikeluarkan oleh Bukhari – Muslim]. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram(6:261) berkata, “Jual beli secara tertunda itu boleh dan sah pula jika pembayaran sampai waktu yang dimudahkan.”   Referensi:  Harta Haram Muamalat Kontemporer. Cetakan ke-22, Juli 2019. Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. Penerbit P.T. Berkat Mulia Insani. Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Baca Juga: Mengenal Gharar, Kaitannya dengan Judi, dan Hukumnya Harta Haram itu Sumbernya dari Zalim, Riba, dan Gharar   Diselesaikan di Darush Sholihin, Selasa pagi, 10 Syawal 1441 H, 2 Juni 2020 Oleh: Al-Faqir Ilallah, Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsakad salam drophip gharar halal haram harta haram hukum gharar jual beli online mengenal gharar

Fatwa Terbaru Syekh Abdul Muhsin Al-Abbad Tentang Shalat Shaf Renggang

“Bismillahirrahmanirrahim.Segala puji bagi Allah Rabb semesta. Shalawat serta salam untuk Nabi kita Muhammad, serta untuk keluarga dan para sahabat beliau. Amma ba’du.Lebih dua bulan yang lalu, di bulan Rajab saat sholat jama’ah di masjid di negeri ini (Saudi Arabia) masih dilaksanakan, dan kajian di masjid Nabawi masih berjalan. Berikut ini saya ceritakan, “Di sebuah kajian saya ditanya tentang masalah yang terjadi di beberapa negara, bahwa para jama’ah sholat di masjid dengan jarak renggang antara makmum satu atau dua meter. Dengan anggapan bahwa bahwa ini dilakukan untuk mencegah virus Corona. Apa hukum sholat dengan cara seperti ini?Saya jawab, sholatnya tidak sah. Karena sholat jama’ah seperti itu teranggap sholat sendirian (munfarid). Maksudnya, mereka sama seperti orang yang sholat sendirian di belakang shaf. Ada hadis dari Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam bahwa beliau pernah melihat seseorang sholat sendirian di belakang shaf, lalu beliau perintahkan orang itu mengulang sholatnya.Namun setelah terbitnya izin bolehnya melaksanakan sholat jumat dan jamaah lima waktu di masjid-masjid Kerajaan Saudi Arabia, dengan komitmen mentaati protokol pencegahan COVID-19, mulai hari Ahad, 8 Syawal 1441 H, kementrian agama menerbitkan protokol pelaksanaan ibadah di masjid saat Pandemi. Diantaranya, mewajibkan jama’ah sholat merenggangkan shaf sejarak dua meter antara makmum.Maka sekarang saya fatwakan :Tidak seyogyanya siapapun mengikuti fatwa saya dahulu. Silahkan ikuti fatwa yang telah diterbitkan oleh lembaga yang berwenang menerbitkan fatwa.Saya memohon kepada Allah semoga bala’ dan wabah ini segera terangkat. Dan semoga Allah memberi taufik kepada segenap kaum muslimin, pemerintah serta rakyatnya, untuk melakukan hal yang mengundang maslahat dan menguntungkan, serta segala hal yang dapat mendatangkan kebahagiaan di dunia dan akhirat. Allah maha mendengar dan mudah mengabulkan doa.Shalawat serta salam untuk Nabi kita Muhammad, serta untuk keluarga dan para sahabat beliau.”Abdul Muhsin bin Hamad Al-‘Abbad Al-Badr, 6 Syawal 1441 HBaca Juga:Diterjemahkan oleh : Ahmad AnshoriSabtu, 7 Syawal 1441 H / 30 Mei 2020 MArtikel Muslim.or.id🔍 Doa Tahmid, Hadits Berdoa, Dalil Tentang Marah, Hukum Jual Beli Hewan, Khususon Untuk Orang Yang Sudah Meninggal

Fatwa Terbaru Syekh Abdul Muhsin Al-Abbad Tentang Shalat Shaf Renggang

“Bismillahirrahmanirrahim.Segala puji bagi Allah Rabb semesta. Shalawat serta salam untuk Nabi kita Muhammad, serta untuk keluarga dan para sahabat beliau. Amma ba’du.Lebih dua bulan yang lalu, di bulan Rajab saat sholat jama’ah di masjid di negeri ini (Saudi Arabia) masih dilaksanakan, dan kajian di masjid Nabawi masih berjalan. Berikut ini saya ceritakan, “Di sebuah kajian saya ditanya tentang masalah yang terjadi di beberapa negara, bahwa para jama’ah sholat di masjid dengan jarak renggang antara makmum satu atau dua meter. Dengan anggapan bahwa bahwa ini dilakukan untuk mencegah virus Corona. Apa hukum sholat dengan cara seperti ini?Saya jawab, sholatnya tidak sah. Karena sholat jama’ah seperti itu teranggap sholat sendirian (munfarid). Maksudnya, mereka sama seperti orang yang sholat sendirian di belakang shaf. Ada hadis dari Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam bahwa beliau pernah melihat seseorang sholat sendirian di belakang shaf, lalu beliau perintahkan orang itu mengulang sholatnya.Namun setelah terbitnya izin bolehnya melaksanakan sholat jumat dan jamaah lima waktu di masjid-masjid Kerajaan Saudi Arabia, dengan komitmen mentaati protokol pencegahan COVID-19, mulai hari Ahad, 8 Syawal 1441 H, kementrian agama menerbitkan protokol pelaksanaan ibadah di masjid saat Pandemi. Diantaranya, mewajibkan jama’ah sholat merenggangkan shaf sejarak dua meter antara makmum.Maka sekarang saya fatwakan :Tidak seyogyanya siapapun mengikuti fatwa saya dahulu. Silahkan ikuti fatwa yang telah diterbitkan oleh lembaga yang berwenang menerbitkan fatwa.Saya memohon kepada Allah semoga bala’ dan wabah ini segera terangkat. Dan semoga Allah memberi taufik kepada segenap kaum muslimin, pemerintah serta rakyatnya, untuk melakukan hal yang mengundang maslahat dan menguntungkan, serta segala hal yang dapat mendatangkan kebahagiaan di dunia dan akhirat. Allah maha mendengar dan mudah mengabulkan doa.Shalawat serta salam untuk Nabi kita Muhammad, serta untuk keluarga dan para sahabat beliau.”Abdul Muhsin bin Hamad Al-‘Abbad Al-Badr, 6 Syawal 1441 HBaca Juga:Diterjemahkan oleh : Ahmad AnshoriSabtu, 7 Syawal 1441 H / 30 Mei 2020 MArtikel Muslim.or.id🔍 Doa Tahmid, Hadits Berdoa, Dalil Tentang Marah, Hukum Jual Beli Hewan, Khususon Untuk Orang Yang Sudah Meninggal
“Bismillahirrahmanirrahim.Segala puji bagi Allah Rabb semesta. Shalawat serta salam untuk Nabi kita Muhammad, serta untuk keluarga dan para sahabat beliau. Amma ba’du.Lebih dua bulan yang lalu, di bulan Rajab saat sholat jama’ah di masjid di negeri ini (Saudi Arabia) masih dilaksanakan, dan kajian di masjid Nabawi masih berjalan. Berikut ini saya ceritakan, “Di sebuah kajian saya ditanya tentang masalah yang terjadi di beberapa negara, bahwa para jama’ah sholat di masjid dengan jarak renggang antara makmum satu atau dua meter. Dengan anggapan bahwa bahwa ini dilakukan untuk mencegah virus Corona. Apa hukum sholat dengan cara seperti ini?Saya jawab, sholatnya tidak sah. Karena sholat jama’ah seperti itu teranggap sholat sendirian (munfarid). Maksudnya, mereka sama seperti orang yang sholat sendirian di belakang shaf. Ada hadis dari Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam bahwa beliau pernah melihat seseorang sholat sendirian di belakang shaf, lalu beliau perintahkan orang itu mengulang sholatnya.Namun setelah terbitnya izin bolehnya melaksanakan sholat jumat dan jamaah lima waktu di masjid-masjid Kerajaan Saudi Arabia, dengan komitmen mentaati protokol pencegahan COVID-19, mulai hari Ahad, 8 Syawal 1441 H, kementrian agama menerbitkan protokol pelaksanaan ibadah di masjid saat Pandemi. Diantaranya, mewajibkan jama’ah sholat merenggangkan shaf sejarak dua meter antara makmum.Maka sekarang saya fatwakan :Tidak seyogyanya siapapun mengikuti fatwa saya dahulu. Silahkan ikuti fatwa yang telah diterbitkan oleh lembaga yang berwenang menerbitkan fatwa.Saya memohon kepada Allah semoga bala’ dan wabah ini segera terangkat. Dan semoga Allah memberi taufik kepada segenap kaum muslimin, pemerintah serta rakyatnya, untuk melakukan hal yang mengundang maslahat dan menguntungkan, serta segala hal yang dapat mendatangkan kebahagiaan di dunia dan akhirat. Allah maha mendengar dan mudah mengabulkan doa.Shalawat serta salam untuk Nabi kita Muhammad, serta untuk keluarga dan para sahabat beliau.”Abdul Muhsin bin Hamad Al-‘Abbad Al-Badr, 6 Syawal 1441 HBaca Juga:Diterjemahkan oleh : Ahmad AnshoriSabtu, 7 Syawal 1441 H / 30 Mei 2020 MArtikel Muslim.or.id🔍 Doa Tahmid, Hadits Berdoa, Dalil Tentang Marah, Hukum Jual Beli Hewan, Khususon Untuk Orang Yang Sudah Meninggal


“Bismillahirrahmanirrahim.Segala puji bagi Allah Rabb semesta. Shalawat serta salam untuk Nabi kita Muhammad, serta untuk keluarga dan para sahabat beliau. Amma ba’du.Lebih dua bulan yang lalu, di bulan Rajab saat sholat jama’ah di masjid di negeri ini (Saudi Arabia) masih dilaksanakan, dan kajian di masjid Nabawi masih berjalan. Berikut ini saya ceritakan, “Di sebuah kajian saya ditanya tentang masalah yang terjadi di beberapa negara, bahwa para jama’ah sholat di masjid dengan jarak renggang antara makmum satu atau dua meter. Dengan anggapan bahwa bahwa ini dilakukan untuk mencegah virus Corona. Apa hukum sholat dengan cara seperti ini?Saya jawab, sholatnya tidak sah. Karena sholat jama’ah seperti itu teranggap sholat sendirian (munfarid). Maksudnya, mereka sama seperti orang yang sholat sendirian di belakang shaf. Ada hadis dari Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam bahwa beliau pernah melihat seseorang sholat sendirian di belakang shaf, lalu beliau perintahkan orang itu mengulang sholatnya.Namun setelah terbitnya izin bolehnya melaksanakan sholat jumat dan jamaah lima waktu di masjid-masjid Kerajaan Saudi Arabia, dengan komitmen mentaati protokol pencegahan COVID-19, mulai hari Ahad, 8 Syawal 1441 H, kementrian agama menerbitkan protokol pelaksanaan ibadah di masjid saat Pandemi. Diantaranya, mewajibkan jama’ah sholat merenggangkan shaf sejarak dua meter antara makmum.Maka sekarang saya fatwakan :Tidak seyogyanya siapapun mengikuti fatwa saya dahulu. Silahkan ikuti fatwa yang telah diterbitkan oleh lembaga yang berwenang menerbitkan fatwa.Saya memohon kepada Allah semoga bala’ dan wabah ini segera terangkat. Dan semoga Allah memberi taufik kepada segenap kaum muslimin, pemerintah serta rakyatnya, untuk melakukan hal yang mengundang maslahat dan menguntungkan, serta segala hal yang dapat mendatangkan kebahagiaan di dunia dan akhirat. Allah maha mendengar dan mudah mengabulkan doa.Shalawat serta salam untuk Nabi kita Muhammad, serta untuk keluarga dan para sahabat beliau.”Abdul Muhsin bin Hamad Al-‘Abbad Al-Badr, 6 Syawal 1441 HBaca Juga:Diterjemahkan oleh : Ahmad AnshoriSabtu, 7 Syawal 1441 H / 30 Mei 2020 MArtikel Muslim.or.id🔍 Doa Tahmid, Hadits Berdoa, Dalil Tentang Marah, Hukum Jual Beli Hewan, Khususon Untuk Orang Yang Sudah Meninggal

Atasi Corona dengan Bertauhid yang Sempurna (Bag. 1)

Pandemi virus corona telah meluas ke berbagai penjuru dunia, berbagai upaya diusahakan untuk mengatasi musibah ini, lalu bagaimana seorang muslim menghadapinya? Tentu selain menempuh upaya-upaya pencegahan sesuai intruksi dari tenaga medis, kita hendaknya juga melakukan pencegahan dengan melakukan perbaikan hubungan kita dengan Allah Ta’alaKedudukan tauhid dalam bangunan agama IslamTauhid adalah inti dan dasar agama Islam. Tauhid adalah tujuan pengutusan para rasul ‘alaihimush shalatu was salam. Allah Ta’ala berfirman,وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِى كُلِّ أُمَّةٍ رَّسُولًا أَنِ ٱعْبُدُوا ٱللَّهَ وَٱجْتَنِبُوا ٱلطَّٰغُوتَ “Dan sungguhnya Kami telah mengutus rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan), “Sembahlah Allah (saja), dan jauhilah sesembahan selain-Nya.” (QS. An-Nahl: 36)Tauhid adalah tujuan hidup kita dan tujuan penciptaan jin dan manusia. Allah Ta’ala berfirman,وَمَا خَلَقْتُ ٱلْجِنَّ وَٱلْإِنسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ“Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku semata (mentauhidkan-Ku dalam ibadah).” (QS. Adz-Dzaariyaat: 56)Sungguh tinggi kedudukan tauhid di tengah-tengah bangunan agama kita. Memperbaiki tauhid seseorang di tengah-tengah keimanannya, hakikatnya adalah memperbaiki hati di tengah-tengah anggota jasad. Jika hati itu baik, maka baik pula amalan anggota tubuh lahiriah. Demikian pula, apabila tauhid seorang muslim itu baik dan sempurna, maka baik dan sempurna pula agamanya.Baca Juga: Bersama Menanggulangi Wabah CoronaTauhid adalah asas seluruh bentuk perbaikan, dan syirik adalah sebab terbesar keburukan dan musibahTauhid adalah asas perbaikan sebuah negeri. Apabila sebuah negeri menghadapi berbagai macam musibah, apalagi bertubi-tubi dan silih berganti, maka sudah semestinya masyarakatnya segera bertaubat dari segala dosa. Terutama bertaubat dari dosa syirik, karena syirik adalah dosa terbesar, keharaman yang paling haram, dan kezaliman (terhadap hak Allah) yang paling zalim. Sehingga syirik itu adalah penyebab terbesar kemurkaan dan azab Allah.Apabila masyarakat di negeri tersebut telah mengesakan dan mentauhidkan Allah dengan baik, maka akan tumbuh dari “akar pohon tauhid” dan keimanannya kepada Allah itu berbagai kebaikan dan ketaatan kepada Allah dengan ikhlas dan sesuai tuntunan Rusulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan lagi, akan membuahkan kebahagiaan dunia akhirat serta rasa aman dan mendapatkan petunjuk di dunia dan akhirat.Allah Ta’ala telah membuat perumpamaan tentang pohon tauhid di dalam Al-Qur’an. Allah Ta’ala berfirman,أَلَمْ تَرَ كَيْفَ ضَرَبَ ٱللَّهُ مَثَلًا كَلِمَةً طَيِّبَةً كَشَجَرَةٍ طَيِّبَةٍ أَصْلُهَا ثَابِتٌ وَفَرْعُهَا فِى ٱلسَّمَآءِ تُؤْتِىٓ أُكُلَهَا كُلَّ حِينٍ بِإِذْنِ رَبِّهَا ۗ وَيَضْرِبُ ٱللَّهُ ٱلْأَمْثَالَ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ“Tidakkah kamu perhatikan bagaimana Allah telah membuat perumpamaan kalimat yang baik seperti pohon yang baik, akarnya teguh dan cabangnya (menjulang) ke langit, (25) pohon itu memberikan buahnya pada setiap musim dengan seizin Tuhannya. Allah membuat perumpamaan-perumpamaan itu untuk manusia supaya mereka ingat.” (QS. Ibrahim: 24-25)Dalam kitab I’lamul Muwaqi’in, Ibnul Qoyyim rahimahullah menyatakan bahwa jumhur ahli tafsir menafsirkan kalimat thayyibah di ayat ini dengan syahadat laa ilaha illallah.Dengan demikian, perumpaan pohon yang dimaksud dalam ayat tersebut adalah perumpamaan pohon tauhid. Allah Ta’ala membuat perumpamaan kalimat yang baik (kalimat thayyibah) pada ayat ini, yaitu syahadat laa ilaha illallah sebagai sebuah pohon yang merupakan sebaik-baik pohon. Yaitu, akarnya kokoh menghujam ke dalam bumi dan dahan rantingnya menjulang tinggi ke langit, buahnya tak terputus, selalu ada di setiap waktu. Akar pohon tauhid ini menghujam ke dalam bumi. Maksudnya adalah dasar keimanan (tauhid) tersebut kokoh dalam hati seorang mukmin, berupa ilmu tentang iman dan keyakinan yang benar. Sedangkan dahan dan ranting pohon tauhid adalah seluruh amalan ketaatan kepada Allah, baik berupa ucapan maupun perbuatan yang diridhai oleh Allah, baik lahir maupun batin. Jadi, dasar keimanan yang kokoh dalam hati tersebut menumbuhkan ucapan dan amal shalih yang diridhai oleh Allah. Dahan ranting tersebut juga menjulang tinggi ke langit. Maksudnya, ucapan dan perbuatan yang diridhai Allah tersebut terangkat ke atas, diterima oleh Allah pada setiap waktu, pagi, dan sore. Adapun buah dari pohon tauhid ini adalah kebaikan dan kebahagiaan di dunia dan akhirat.Seorang mukmin yang memiliki dasar iman yang kokoh dalam hati, ucapan serta amalnya pun shalih serta diridhoi oleh Allah, hal itu akan membuahkan kebaikan dan kebahagiaan di dunia dan akhirat. Pohon tauhid itu menghasilkan buah untuk setiap musim. Maksudnya, buah tauhid yang berupa kebaikan dan kebahagiaan itu dirasakan terus-menerus oleh seorang mukmin di setiap waktu selama iman dan tauhid seseorang masih ada dalam hatinya. Hal ini sebagaimana buah di surga yang terus-menerus ada tidak pernah habis dan selalu siap dipetik.Ibnul Qoyyim rahimahullah menjelaskan dalam kitab tersebut,وإذا تأملت هذا التشبيه رأيته مطابقا لشجرة التوحيد الثابتة الراسخة في القلب التي فروعها من الأعمال الصالحة الصاعدة إلى السماء ولا تزال هذه الشجرة تثمر الأعمال الصالحة كل وقت بحسب ثباتها في القلب ومحبة القلب لها وإخلاصه فيها ومعرفته بحقيقتها وقيامه بحقوقها ومراعاتها حق رعايتها“Jika Anda perhatikan perumpamaan ini, maka Anda akan melihat kesesuaiannya dengan pohon tauhid yang menghujam kokoh dalam hati, cabangnya berupa amal shalih yang naik ke langit. Sedangkan pohon ini senantiasa membuahkan amal shalih setiap waktu sesuai dengan kadar kokohnya (akar pohon) tauhid ini dalam hati dan kecintaan hati terhadapnya, keikhlasan dalam bertauhid, kadar pengetahuannya tentang hakikat (pohon) tauhid, kadar upaya memenuhi hak tauhid, serta upaya menjaganya dengan sebenar-benar penjagaan.” Ibnul Qayyim rahimahullah juga menegaskan dalam kitab tersebut,والمقصود أن كلمة التوحيد إذا شهد بها المؤمن عارفا بمعناها وحقيقتها نفيا وإثباتا متصفا بموجبها قائما قلبه ولسانه وجوارحه بشهادته فهذه الكلمة الطيبة هي التي رفعت هذا العمل من هذا الشاهد أصلها ثابت راسخ في قلبه وفروعها متصلة بالسماء وهي مخرجة لثمرتها كل وقت“Maksudnya, apabila seorang mukmin bersaksi dengan kalimat tauhid ini diiringi dengan mengetahui makna dan hakikatnya, baik mengetahui kandungan peniadaan maupun kandungan penetapannya, bersifat dengan sifat yang menjadi konsekuensi kalimat ini, dan menunaikan tuntutan syahadat tauhid ini dengan hati, lisan, maupun anggota tubuh, maka dari sisi inilah, kalimat thoyyibah (kalimat tauhid) itu akan mengangkat amalannya. Dasar kalimat thoyyibah (kalimat tauhid) ini kokoh menghujam dalam hati, cabangnya menjulang ke langit, serta menghasilkan buah di setiap waktu (terus menerus).”Baca Juga:(Bersambung)***Penulis: Sa’id Abu ‘UkkasyahArtikel: Muslim.or.id 

Atasi Corona dengan Bertauhid yang Sempurna (Bag. 1)

Pandemi virus corona telah meluas ke berbagai penjuru dunia, berbagai upaya diusahakan untuk mengatasi musibah ini, lalu bagaimana seorang muslim menghadapinya? Tentu selain menempuh upaya-upaya pencegahan sesuai intruksi dari tenaga medis, kita hendaknya juga melakukan pencegahan dengan melakukan perbaikan hubungan kita dengan Allah Ta’alaKedudukan tauhid dalam bangunan agama IslamTauhid adalah inti dan dasar agama Islam. Tauhid adalah tujuan pengutusan para rasul ‘alaihimush shalatu was salam. Allah Ta’ala berfirman,وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِى كُلِّ أُمَّةٍ رَّسُولًا أَنِ ٱعْبُدُوا ٱللَّهَ وَٱجْتَنِبُوا ٱلطَّٰغُوتَ “Dan sungguhnya Kami telah mengutus rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan), “Sembahlah Allah (saja), dan jauhilah sesembahan selain-Nya.” (QS. An-Nahl: 36)Tauhid adalah tujuan hidup kita dan tujuan penciptaan jin dan manusia. Allah Ta’ala berfirman,وَمَا خَلَقْتُ ٱلْجِنَّ وَٱلْإِنسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ“Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku semata (mentauhidkan-Ku dalam ibadah).” (QS. Adz-Dzaariyaat: 56)Sungguh tinggi kedudukan tauhid di tengah-tengah bangunan agama kita. Memperbaiki tauhid seseorang di tengah-tengah keimanannya, hakikatnya adalah memperbaiki hati di tengah-tengah anggota jasad. Jika hati itu baik, maka baik pula amalan anggota tubuh lahiriah. Demikian pula, apabila tauhid seorang muslim itu baik dan sempurna, maka baik dan sempurna pula agamanya.Baca Juga: Bersama Menanggulangi Wabah CoronaTauhid adalah asas seluruh bentuk perbaikan, dan syirik adalah sebab terbesar keburukan dan musibahTauhid adalah asas perbaikan sebuah negeri. Apabila sebuah negeri menghadapi berbagai macam musibah, apalagi bertubi-tubi dan silih berganti, maka sudah semestinya masyarakatnya segera bertaubat dari segala dosa. Terutama bertaubat dari dosa syirik, karena syirik adalah dosa terbesar, keharaman yang paling haram, dan kezaliman (terhadap hak Allah) yang paling zalim. Sehingga syirik itu adalah penyebab terbesar kemurkaan dan azab Allah.Apabila masyarakat di negeri tersebut telah mengesakan dan mentauhidkan Allah dengan baik, maka akan tumbuh dari “akar pohon tauhid” dan keimanannya kepada Allah itu berbagai kebaikan dan ketaatan kepada Allah dengan ikhlas dan sesuai tuntunan Rusulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan lagi, akan membuahkan kebahagiaan dunia akhirat serta rasa aman dan mendapatkan petunjuk di dunia dan akhirat.Allah Ta’ala telah membuat perumpamaan tentang pohon tauhid di dalam Al-Qur’an. Allah Ta’ala berfirman,أَلَمْ تَرَ كَيْفَ ضَرَبَ ٱللَّهُ مَثَلًا كَلِمَةً طَيِّبَةً كَشَجَرَةٍ طَيِّبَةٍ أَصْلُهَا ثَابِتٌ وَفَرْعُهَا فِى ٱلسَّمَآءِ تُؤْتِىٓ أُكُلَهَا كُلَّ حِينٍ بِإِذْنِ رَبِّهَا ۗ وَيَضْرِبُ ٱللَّهُ ٱلْأَمْثَالَ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ“Tidakkah kamu perhatikan bagaimana Allah telah membuat perumpamaan kalimat yang baik seperti pohon yang baik, akarnya teguh dan cabangnya (menjulang) ke langit, (25) pohon itu memberikan buahnya pada setiap musim dengan seizin Tuhannya. Allah membuat perumpamaan-perumpamaan itu untuk manusia supaya mereka ingat.” (QS. Ibrahim: 24-25)Dalam kitab I’lamul Muwaqi’in, Ibnul Qoyyim rahimahullah menyatakan bahwa jumhur ahli tafsir menafsirkan kalimat thayyibah di ayat ini dengan syahadat laa ilaha illallah.Dengan demikian, perumpaan pohon yang dimaksud dalam ayat tersebut adalah perumpamaan pohon tauhid. Allah Ta’ala membuat perumpamaan kalimat yang baik (kalimat thayyibah) pada ayat ini, yaitu syahadat laa ilaha illallah sebagai sebuah pohon yang merupakan sebaik-baik pohon. Yaitu, akarnya kokoh menghujam ke dalam bumi dan dahan rantingnya menjulang tinggi ke langit, buahnya tak terputus, selalu ada di setiap waktu. Akar pohon tauhid ini menghujam ke dalam bumi. Maksudnya adalah dasar keimanan (tauhid) tersebut kokoh dalam hati seorang mukmin, berupa ilmu tentang iman dan keyakinan yang benar. Sedangkan dahan dan ranting pohon tauhid adalah seluruh amalan ketaatan kepada Allah, baik berupa ucapan maupun perbuatan yang diridhai oleh Allah, baik lahir maupun batin. Jadi, dasar keimanan yang kokoh dalam hati tersebut menumbuhkan ucapan dan amal shalih yang diridhai oleh Allah. Dahan ranting tersebut juga menjulang tinggi ke langit. Maksudnya, ucapan dan perbuatan yang diridhai Allah tersebut terangkat ke atas, diterima oleh Allah pada setiap waktu, pagi, dan sore. Adapun buah dari pohon tauhid ini adalah kebaikan dan kebahagiaan di dunia dan akhirat.Seorang mukmin yang memiliki dasar iman yang kokoh dalam hati, ucapan serta amalnya pun shalih serta diridhoi oleh Allah, hal itu akan membuahkan kebaikan dan kebahagiaan di dunia dan akhirat. Pohon tauhid itu menghasilkan buah untuk setiap musim. Maksudnya, buah tauhid yang berupa kebaikan dan kebahagiaan itu dirasakan terus-menerus oleh seorang mukmin di setiap waktu selama iman dan tauhid seseorang masih ada dalam hatinya. Hal ini sebagaimana buah di surga yang terus-menerus ada tidak pernah habis dan selalu siap dipetik.Ibnul Qoyyim rahimahullah menjelaskan dalam kitab tersebut,وإذا تأملت هذا التشبيه رأيته مطابقا لشجرة التوحيد الثابتة الراسخة في القلب التي فروعها من الأعمال الصالحة الصاعدة إلى السماء ولا تزال هذه الشجرة تثمر الأعمال الصالحة كل وقت بحسب ثباتها في القلب ومحبة القلب لها وإخلاصه فيها ومعرفته بحقيقتها وقيامه بحقوقها ومراعاتها حق رعايتها“Jika Anda perhatikan perumpamaan ini, maka Anda akan melihat kesesuaiannya dengan pohon tauhid yang menghujam kokoh dalam hati, cabangnya berupa amal shalih yang naik ke langit. Sedangkan pohon ini senantiasa membuahkan amal shalih setiap waktu sesuai dengan kadar kokohnya (akar pohon) tauhid ini dalam hati dan kecintaan hati terhadapnya, keikhlasan dalam bertauhid, kadar pengetahuannya tentang hakikat (pohon) tauhid, kadar upaya memenuhi hak tauhid, serta upaya menjaganya dengan sebenar-benar penjagaan.” Ibnul Qayyim rahimahullah juga menegaskan dalam kitab tersebut,والمقصود أن كلمة التوحيد إذا شهد بها المؤمن عارفا بمعناها وحقيقتها نفيا وإثباتا متصفا بموجبها قائما قلبه ولسانه وجوارحه بشهادته فهذه الكلمة الطيبة هي التي رفعت هذا العمل من هذا الشاهد أصلها ثابت راسخ في قلبه وفروعها متصلة بالسماء وهي مخرجة لثمرتها كل وقت“Maksudnya, apabila seorang mukmin bersaksi dengan kalimat tauhid ini diiringi dengan mengetahui makna dan hakikatnya, baik mengetahui kandungan peniadaan maupun kandungan penetapannya, bersifat dengan sifat yang menjadi konsekuensi kalimat ini, dan menunaikan tuntutan syahadat tauhid ini dengan hati, lisan, maupun anggota tubuh, maka dari sisi inilah, kalimat thoyyibah (kalimat tauhid) itu akan mengangkat amalannya. Dasar kalimat thoyyibah (kalimat tauhid) ini kokoh menghujam dalam hati, cabangnya menjulang ke langit, serta menghasilkan buah di setiap waktu (terus menerus).”Baca Juga:(Bersambung)***Penulis: Sa’id Abu ‘UkkasyahArtikel: Muslim.or.id 
Pandemi virus corona telah meluas ke berbagai penjuru dunia, berbagai upaya diusahakan untuk mengatasi musibah ini, lalu bagaimana seorang muslim menghadapinya? Tentu selain menempuh upaya-upaya pencegahan sesuai intruksi dari tenaga medis, kita hendaknya juga melakukan pencegahan dengan melakukan perbaikan hubungan kita dengan Allah Ta’alaKedudukan tauhid dalam bangunan agama IslamTauhid adalah inti dan dasar agama Islam. Tauhid adalah tujuan pengutusan para rasul ‘alaihimush shalatu was salam. Allah Ta’ala berfirman,وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِى كُلِّ أُمَّةٍ رَّسُولًا أَنِ ٱعْبُدُوا ٱللَّهَ وَٱجْتَنِبُوا ٱلطَّٰغُوتَ “Dan sungguhnya Kami telah mengutus rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan), “Sembahlah Allah (saja), dan jauhilah sesembahan selain-Nya.” (QS. An-Nahl: 36)Tauhid adalah tujuan hidup kita dan tujuan penciptaan jin dan manusia. Allah Ta’ala berfirman,وَمَا خَلَقْتُ ٱلْجِنَّ وَٱلْإِنسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ“Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku semata (mentauhidkan-Ku dalam ibadah).” (QS. Adz-Dzaariyaat: 56)Sungguh tinggi kedudukan tauhid di tengah-tengah bangunan agama kita. Memperbaiki tauhid seseorang di tengah-tengah keimanannya, hakikatnya adalah memperbaiki hati di tengah-tengah anggota jasad. Jika hati itu baik, maka baik pula amalan anggota tubuh lahiriah. Demikian pula, apabila tauhid seorang muslim itu baik dan sempurna, maka baik dan sempurna pula agamanya.Baca Juga: Bersama Menanggulangi Wabah CoronaTauhid adalah asas seluruh bentuk perbaikan, dan syirik adalah sebab terbesar keburukan dan musibahTauhid adalah asas perbaikan sebuah negeri. Apabila sebuah negeri menghadapi berbagai macam musibah, apalagi bertubi-tubi dan silih berganti, maka sudah semestinya masyarakatnya segera bertaubat dari segala dosa. Terutama bertaubat dari dosa syirik, karena syirik adalah dosa terbesar, keharaman yang paling haram, dan kezaliman (terhadap hak Allah) yang paling zalim. Sehingga syirik itu adalah penyebab terbesar kemurkaan dan azab Allah.Apabila masyarakat di negeri tersebut telah mengesakan dan mentauhidkan Allah dengan baik, maka akan tumbuh dari “akar pohon tauhid” dan keimanannya kepada Allah itu berbagai kebaikan dan ketaatan kepada Allah dengan ikhlas dan sesuai tuntunan Rusulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan lagi, akan membuahkan kebahagiaan dunia akhirat serta rasa aman dan mendapatkan petunjuk di dunia dan akhirat.Allah Ta’ala telah membuat perumpamaan tentang pohon tauhid di dalam Al-Qur’an. Allah Ta’ala berfirman,أَلَمْ تَرَ كَيْفَ ضَرَبَ ٱللَّهُ مَثَلًا كَلِمَةً طَيِّبَةً كَشَجَرَةٍ طَيِّبَةٍ أَصْلُهَا ثَابِتٌ وَفَرْعُهَا فِى ٱلسَّمَآءِ تُؤْتِىٓ أُكُلَهَا كُلَّ حِينٍ بِإِذْنِ رَبِّهَا ۗ وَيَضْرِبُ ٱللَّهُ ٱلْأَمْثَالَ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ“Tidakkah kamu perhatikan bagaimana Allah telah membuat perumpamaan kalimat yang baik seperti pohon yang baik, akarnya teguh dan cabangnya (menjulang) ke langit, (25) pohon itu memberikan buahnya pada setiap musim dengan seizin Tuhannya. Allah membuat perumpamaan-perumpamaan itu untuk manusia supaya mereka ingat.” (QS. Ibrahim: 24-25)Dalam kitab I’lamul Muwaqi’in, Ibnul Qoyyim rahimahullah menyatakan bahwa jumhur ahli tafsir menafsirkan kalimat thayyibah di ayat ini dengan syahadat laa ilaha illallah.Dengan demikian, perumpaan pohon yang dimaksud dalam ayat tersebut adalah perumpamaan pohon tauhid. Allah Ta’ala membuat perumpamaan kalimat yang baik (kalimat thayyibah) pada ayat ini, yaitu syahadat laa ilaha illallah sebagai sebuah pohon yang merupakan sebaik-baik pohon. Yaitu, akarnya kokoh menghujam ke dalam bumi dan dahan rantingnya menjulang tinggi ke langit, buahnya tak terputus, selalu ada di setiap waktu. Akar pohon tauhid ini menghujam ke dalam bumi. Maksudnya adalah dasar keimanan (tauhid) tersebut kokoh dalam hati seorang mukmin, berupa ilmu tentang iman dan keyakinan yang benar. Sedangkan dahan dan ranting pohon tauhid adalah seluruh amalan ketaatan kepada Allah, baik berupa ucapan maupun perbuatan yang diridhai oleh Allah, baik lahir maupun batin. Jadi, dasar keimanan yang kokoh dalam hati tersebut menumbuhkan ucapan dan amal shalih yang diridhai oleh Allah. Dahan ranting tersebut juga menjulang tinggi ke langit. Maksudnya, ucapan dan perbuatan yang diridhai Allah tersebut terangkat ke atas, diterima oleh Allah pada setiap waktu, pagi, dan sore. Adapun buah dari pohon tauhid ini adalah kebaikan dan kebahagiaan di dunia dan akhirat.Seorang mukmin yang memiliki dasar iman yang kokoh dalam hati, ucapan serta amalnya pun shalih serta diridhoi oleh Allah, hal itu akan membuahkan kebaikan dan kebahagiaan di dunia dan akhirat. Pohon tauhid itu menghasilkan buah untuk setiap musim. Maksudnya, buah tauhid yang berupa kebaikan dan kebahagiaan itu dirasakan terus-menerus oleh seorang mukmin di setiap waktu selama iman dan tauhid seseorang masih ada dalam hatinya. Hal ini sebagaimana buah di surga yang terus-menerus ada tidak pernah habis dan selalu siap dipetik.Ibnul Qoyyim rahimahullah menjelaskan dalam kitab tersebut,وإذا تأملت هذا التشبيه رأيته مطابقا لشجرة التوحيد الثابتة الراسخة في القلب التي فروعها من الأعمال الصالحة الصاعدة إلى السماء ولا تزال هذه الشجرة تثمر الأعمال الصالحة كل وقت بحسب ثباتها في القلب ومحبة القلب لها وإخلاصه فيها ومعرفته بحقيقتها وقيامه بحقوقها ومراعاتها حق رعايتها“Jika Anda perhatikan perumpamaan ini, maka Anda akan melihat kesesuaiannya dengan pohon tauhid yang menghujam kokoh dalam hati, cabangnya berupa amal shalih yang naik ke langit. Sedangkan pohon ini senantiasa membuahkan amal shalih setiap waktu sesuai dengan kadar kokohnya (akar pohon) tauhid ini dalam hati dan kecintaan hati terhadapnya, keikhlasan dalam bertauhid, kadar pengetahuannya tentang hakikat (pohon) tauhid, kadar upaya memenuhi hak tauhid, serta upaya menjaganya dengan sebenar-benar penjagaan.” Ibnul Qayyim rahimahullah juga menegaskan dalam kitab tersebut,والمقصود أن كلمة التوحيد إذا شهد بها المؤمن عارفا بمعناها وحقيقتها نفيا وإثباتا متصفا بموجبها قائما قلبه ولسانه وجوارحه بشهادته فهذه الكلمة الطيبة هي التي رفعت هذا العمل من هذا الشاهد أصلها ثابت راسخ في قلبه وفروعها متصلة بالسماء وهي مخرجة لثمرتها كل وقت“Maksudnya, apabila seorang mukmin bersaksi dengan kalimat tauhid ini diiringi dengan mengetahui makna dan hakikatnya, baik mengetahui kandungan peniadaan maupun kandungan penetapannya, bersifat dengan sifat yang menjadi konsekuensi kalimat ini, dan menunaikan tuntutan syahadat tauhid ini dengan hati, lisan, maupun anggota tubuh, maka dari sisi inilah, kalimat thoyyibah (kalimat tauhid) itu akan mengangkat amalannya. Dasar kalimat thoyyibah (kalimat tauhid) ini kokoh menghujam dalam hati, cabangnya menjulang ke langit, serta menghasilkan buah di setiap waktu (terus menerus).”Baca Juga:(Bersambung)***Penulis: Sa’id Abu ‘UkkasyahArtikel: Muslim.or.id 


Pandemi virus corona telah meluas ke berbagai penjuru dunia, berbagai upaya diusahakan untuk mengatasi musibah ini, lalu bagaimana seorang muslim menghadapinya? Tentu selain menempuh upaya-upaya pencegahan sesuai intruksi dari tenaga medis, kita hendaknya juga melakukan pencegahan dengan melakukan perbaikan hubungan kita dengan Allah Ta’alaKedudukan tauhid dalam bangunan agama IslamTauhid adalah inti dan dasar agama Islam. Tauhid adalah tujuan pengutusan para rasul ‘alaihimush shalatu was salam. Allah Ta’ala berfirman,وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِى كُلِّ أُمَّةٍ رَّسُولًا أَنِ ٱعْبُدُوا ٱللَّهَ وَٱجْتَنِبُوا ٱلطَّٰغُوتَ “Dan sungguhnya Kami telah mengutus rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan), “Sembahlah Allah (saja), dan jauhilah sesembahan selain-Nya.” (QS. An-Nahl: 36)Tauhid adalah tujuan hidup kita dan tujuan penciptaan jin dan manusia. Allah Ta’ala berfirman,وَمَا خَلَقْتُ ٱلْجِنَّ وَٱلْإِنسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ“Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku semata (mentauhidkan-Ku dalam ibadah).” (QS. Adz-Dzaariyaat: 56)Sungguh tinggi kedudukan tauhid di tengah-tengah bangunan agama kita. Memperbaiki tauhid seseorang di tengah-tengah keimanannya, hakikatnya adalah memperbaiki hati di tengah-tengah anggota jasad. Jika hati itu baik, maka baik pula amalan anggota tubuh lahiriah. Demikian pula, apabila tauhid seorang muslim itu baik dan sempurna, maka baik dan sempurna pula agamanya.Baca Juga: Bersama Menanggulangi Wabah CoronaTauhid adalah asas seluruh bentuk perbaikan, dan syirik adalah sebab terbesar keburukan dan musibahTauhid adalah asas perbaikan sebuah negeri. Apabila sebuah negeri menghadapi berbagai macam musibah, apalagi bertubi-tubi dan silih berganti, maka sudah semestinya masyarakatnya segera bertaubat dari segala dosa. Terutama bertaubat dari dosa syirik, karena syirik adalah dosa terbesar, keharaman yang paling haram, dan kezaliman (terhadap hak Allah) yang paling zalim. Sehingga syirik itu adalah penyebab terbesar kemurkaan dan azab Allah.Apabila masyarakat di negeri tersebut telah mengesakan dan mentauhidkan Allah dengan baik, maka akan tumbuh dari “akar pohon tauhid” dan keimanannya kepada Allah itu berbagai kebaikan dan ketaatan kepada Allah dengan ikhlas dan sesuai tuntunan Rusulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan lagi, akan membuahkan kebahagiaan dunia akhirat serta rasa aman dan mendapatkan petunjuk di dunia dan akhirat.Allah Ta’ala telah membuat perumpamaan tentang pohon tauhid di dalam Al-Qur’an. Allah Ta’ala berfirman,أَلَمْ تَرَ كَيْفَ ضَرَبَ ٱللَّهُ مَثَلًا كَلِمَةً طَيِّبَةً كَشَجَرَةٍ طَيِّبَةٍ أَصْلُهَا ثَابِتٌ وَفَرْعُهَا فِى ٱلسَّمَآءِ تُؤْتِىٓ أُكُلَهَا كُلَّ حِينٍ بِإِذْنِ رَبِّهَا ۗ وَيَضْرِبُ ٱللَّهُ ٱلْأَمْثَالَ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ“Tidakkah kamu perhatikan bagaimana Allah telah membuat perumpamaan kalimat yang baik seperti pohon yang baik, akarnya teguh dan cabangnya (menjulang) ke langit, (25) pohon itu memberikan buahnya pada setiap musim dengan seizin Tuhannya. Allah membuat perumpamaan-perumpamaan itu untuk manusia supaya mereka ingat.” (QS. Ibrahim: 24-25)Dalam kitab I’lamul Muwaqi’in, Ibnul Qoyyim rahimahullah menyatakan bahwa jumhur ahli tafsir menafsirkan kalimat thayyibah di ayat ini dengan syahadat laa ilaha illallah.Dengan demikian, perumpaan pohon yang dimaksud dalam ayat tersebut adalah perumpamaan pohon tauhid. Allah Ta’ala membuat perumpamaan kalimat yang baik (kalimat thayyibah) pada ayat ini, yaitu syahadat laa ilaha illallah sebagai sebuah pohon yang merupakan sebaik-baik pohon. Yaitu, akarnya kokoh menghujam ke dalam bumi dan dahan rantingnya menjulang tinggi ke langit, buahnya tak terputus, selalu ada di setiap waktu. Akar pohon tauhid ini menghujam ke dalam bumi. Maksudnya adalah dasar keimanan (tauhid) tersebut kokoh dalam hati seorang mukmin, berupa ilmu tentang iman dan keyakinan yang benar. Sedangkan dahan dan ranting pohon tauhid adalah seluruh amalan ketaatan kepada Allah, baik berupa ucapan maupun perbuatan yang diridhai oleh Allah, baik lahir maupun batin. Jadi, dasar keimanan yang kokoh dalam hati tersebut menumbuhkan ucapan dan amal shalih yang diridhai oleh Allah. Dahan ranting tersebut juga menjulang tinggi ke langit. Maksudnya, ucapan dan perbuatan yang diridhai Allah tersebut terangkat ke atas, diterima oleh Allah pada setiap waktu, pagi, dan sore. Adapun buah dari pohon tauhid ini adalah kebaikan dan kebahagiaan di dunia dan akhirat.Seorang mukmin yang memiliki dasar iman yang kokoh dalam hati, ucapan serta amalnya pun shalih serta diridhoi oleh Allah, hal itu akan membuahkan kebaikan dan kebahagiaan di dunia dan akhirat. Pohon tauhid itu menghasilkan buah untuk setiap musim. Maksudnya, buah tauhid yang berupa kebaikan dan kebahagiaan itu dirasakan terus-menerus oleh seorang mukmin di setiap waktu selama iman dan tauhid seseorang masih ada dalam hatinya. Hal ini sebagaimana buah di surga yang terus-menerus ada tidak pernah habis dan selalu siap dipetik.Ibnul Qoyyim rahimahullah menjelaskan dalam kitab tersebut,وإذا تأملت هذا التشبيه رأيته مطابقا لشجرة التوحيد الثابتة الراسخة في القلب التي فروعها من الأعمال الصالحة الصاعدة إلى السماء ولا تزال هذه الشجرة تثمر الأعمال الصالحة كل وقت بحسب ثباتها في القلب ومحبة القلب لها وإخلاصه فيها ومعرفته بحقيقتها وقيامه بحقوقها ومراعاتها حق رعايتها“Jika Anda perhatikan perumpamaan ini, maka Anda akan melihat kesesuaiannya dengan pohon tauhid yang menghujam kokoh dalam hati, cabangnya berupa amal shalih yang naik ke langit. Sedangkan pohon ini senantiasa membuahkan amal shalih setiap waktu sesuai dengan kadar kokohnya (akar pohon) tauhid ini dalam hati dan kecintaan hati terhadapnya, keikhlasan dalam bertauhid, kadar pengetahuannya tentang hakikat (pohon) tauhid, kadar upaya memenuhi hak tauhid, serta upaya menjaganya dengan sebenar-benar penjagaan.” Ibnul Qayyim rahimahullah juga menegaskan dalam kitab tersebut,والمقصود أن كلمة التوحيد إذا شهد بها المؤمن عارفا بمعناها وحقيقتها نفيا وإثباتا متصفا بموجبها قائما قلبه ولسانه وجوارحه بشهادته فهذه الكلمة الطيبة هي التي رفعت هذا العمل من هذا الشاهد أصلها ثابت راسخ في قلبه وفروعها متصلة بالسماء وهي مخرجة لثمرتها كل وقت“Maksudnya, apabila seorang mukmin bersaksi dengan kalimat tauhid ini diiringi dengan mengetahui makna dan hakikatnya, baik mengetahui kandungan peniadaan maupun kandungan penetapannya, bersifat dengan sifat yang menjadi konsekuensi kalimat ini, dan menunaikan tuntutan syahadat tauhid ini dengan hati, lisan, maupun anggota tubuh, maka dari sisi inilah, kalimat thoyyibah (kalimat tauhid) itu akan mengangkat amalannya. Dasar kalimat thoyyibah (kalimat tauhid) ini kokoh menghujam dalam hati, cabangnya menjulang ke langit, serta menghasilkan buah di setiap waktu (terus menerus).”Baca Juga:(Bersambung)***Penulis: Sa’id Abu ‘UkkasyahArtikel: Muslim.or.id 

Haramnya Daging Anjing

Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak membatasi makanan halal dengan menyebutkan jenis-jenisnya. Sedangkan pada makanan yang haram Allah memberikan batasan-batasan dengan menyebutkan jenis-jenisnya atau kaidah-kaidahnya. Artinya, seluruh makanan dan minuman yang ada di bumi itu asalnya halal kecuali beberapa jenis saja. Allah Ta’ala berfirman, menghalalkan makanan dan minuman secara umum,كُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِين“Makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan” (QS. Al A’araf: 31).Lalu Allah Ta’ala dalam Al Qur’an dan juga melalui lisan Nabi-Nya Shallallahu’alaihi Wasallam, menyebutkan beberapa jenis dan beberapa kaidah makanan yang diharamkan dalam syariat. Dan di antara makanan yang diharamkan dalam syariat adalah daging anjing.Dalil-dalil haramnya daging anjingDaging anjing haram dimakan, dan ini adalah pendapat jumhur ulama. Diantaranya dalilnya, dari Aisyah radhiallahu’anha, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:خمسٌ فَواسِقُ، يُقتَلنَ في الحرمِ، الفأرةُ، والعَقرَبُ، والحُدَيَّا، والغُرابُ، والكلبُ العَقورُ“Ada lima hewan fasiq yang boleh dibunuh di tanah haram: tikus, kalajengking, burung buas, gagak dan anjing” (HR. Bukhari no. 3314).Dalam riwayat lain:خمسٌ فواسقٌ يُقتلْنَ في الحلِّ والحرمِ : الحيةُ ، والغرابُ الأبقعُ ، والفارةُ ، والكلبُ العقورُ ، والحُدَيَّا“Ada lima hewan fasiq yang boleh dibunuh di luar tanah haram maupun di dalamnya: ular, gagak, tikus, anjing, dan burung buas” (HR. Muslim no. 1198).Dalam hadits disebutkan lafadz al kalbul ‘aquur. Dijelaskan oleh Al Baihaqi rahimahullah:الكلب العقور فقيل : هو الكلب المعروف ، وقيل : كل ما يفترس ؛ لأن كل مفترس من السباع يسمى كلبا عقورا في اللغة“Al kalbul ‘aquur adalah salah satu jenis anjing yang ma’ruf. Sebagian ulama mengatakan: al kabul ‘aquur artinya semua binatang yang bertaring. Karena semua binatang buas yang bertaring disebut kalbun ‘aquur dalam bahasa Arab” (Ma’rifatus Sunan, 7/473).Karena anjing disebut Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam sebagai hewan fasiq, maka hukumnya haram memakannya. Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa’di dalam kitab Al Irsyad menyebutkan salah satu kaidah makanan haram adalah, “Binatang yang diperintahkan syariat untuk membunuhnya dan dinamai sebagai hewan fasiq” (Al Irsyad Ulil Bashair wal Albab li Nailil Fiqhi, hal. 305-306).Para ulama juga mengharamkan daging anjing berdalil dengan hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiallahu’anhu, beliau berkata:نهى رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ عن كلِّ ذي نابٍ من السِّباعِ . وعن كلِّ ذي مِخلَبٍ من الطيرِ“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam melarang makan binatang buas yang memiliki taring dan setiap burung buas yang memiliki cakar” (HR. Muslim no. 1934).Demikian juga mereka berdalil dengan hadits dari Abdullah bin ‘Abbas radhiallahu’anhu bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:ثَمنُ الكَلبِ خَبيثٌ“Hasil penjualan anjing itu kotor” (HR. Muslim no. 1568).Hadits ini melarang jual-beli anjing. Andaikan daging anjing boleh dimakan maka akan dibolehkan jual-belinya.Baca Juga: Hukum Anjing Laut Dan Babi LautPendapat para ulama tentang keharaman anjingDalam Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah disebutkan:يرى جمهور الفقهاء حرمة أكل لحم كلّ ذي نابٍ يفترس به‏,‏ سواء أكانت أهليّةً كالكلب والسّنّور الأهليّ‏,‏ أم وحشيّةً كالأسد والذّئب‏“Jumhur fuqaha berpendapat haramnya memakan daging semua binatang yang memiliki taring untuk berburu. Baik itu binatang jinak seperti anjing dan kucing, atau binatang liar seperti singa dan serigala”.Syaikh Muhammad Al Amin Asy Syinqithi rahimahullah mengatakan:وَمِنْ ذَلِكَ الْكَلْبُ: فَإِنَّ أَكْلَهُ حَرَامٌ عِنْدَ عَامَّةِ الْعُلَمَاءِ، وَعَنْ مَالِكٍ قَوْلٌ ضَعِيفٌ جِدًّا بِالْكَرَاهَةِ“Diantara hewan yang haram dimakan adalah anjing. Anjing dilarang untuk dimakan menurut jumhur ulama. Ada pendapat Imam Malik yang memakruhkan namun ini pendapat yang lemah” (Adhwa’ul Bayan, 2/303).Dalam madzhab Maliki sendiri pendapat yang kuat adalah haramnya daging anjing. Dijelaskan oleh Ad Dasuqi dalam Asy Syarhul Kabir:الَّذِي حَصَّلَهُ الحطاب فِي الْكَلْبِ قَوْلَانِ: الْحُرْمَةُ, وَالْكَرَاهَةُ, وَصَحَّحَ ابْنُ عَبْدِ الْبَرِّ التَّحْرِيمَ“Yang disimpulkan oleh Al Hathab tentang daging anjing (dalam madzhab Maliki) ada dua pendapat: haram dan makruh. Ibnu Abdil Barr merajihkan pendapat haramnya”.Sehingga haramnya daging anjing adalah pendapat 4 madzhab fikih. Tidak ada keraguan tentang keharamannya. Baca Juga: Jika Anjing Menjilat Selain Bejana, Apakah Dicuci 7 Kali?Syubhat orang yang menghalalkan anjingSebagian orang menghalalkan daging anjing dengan alasan bahwa tidak ada ayat di dalam Al Qur’an yang mengharamkan daging anjing. Menurut mereka sesuatu baru bisa dikatakan haram jika diharamkan oleh Al Qur’an. Adapun jika hanya diharamkan oleh hadits maka tidak berlaku karena dianggap bertentangan dengan Al Qur’an.Maka kita jawab secara ringkas dengan dua poin:Pertama, Allah Ta’ala berfirman dalam Al Qur’an:وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ“Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya” (QS. Al Hasyr: 7).Jika mereka benar-benar taat dan mengagungkan Al Qur’an, maka hendaknya mereka menaati ayat ini, yang memerintahkan untuk menaati Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dan menjauhi apa yang beliau larang. Dan dalam hadits-hadits yang sudah disebutkan di atas, beliau mengharamkan anjing.Kedua, hadits Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam yang shahih adalah sumber hukum yang independen, yang bisa menetapkan hukum dengan sendirinya walaupun tidak ditetapkan oleh Al Qur’an. Karena itulah konsekuensi dari iman bahwa Nabi Muhammad Shallallahu’alaihi Wasallam adalah utusan Allah.Dari Al Miqdam bin Ma’di Karib radhiallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ألا إنِّي أوتيتُ الكتابَ ومثلَهُ معَهُ ، ألا يوشِكُ رجلٌ ينثَني شبعانَ على أريكتِهِ يقولُ : عليكمُ القُرآنَ ، فما وجدتُمْ فيهِ من حلالٍ فأحلُّوهُ وما وجدتُمْ فيهِ من حرامٍ فحرِّموهُ“Ketahuilah bahwa aku diberikan Al Qur’an dan sesuatu yang semisalnya (As Sunnah) untuk membersamainya. Ketahuilah, akan ada orang yang bersandar dalam keadaan kekenyangan di atas dipannya, lalu ia berkata: “hendaknya kalian berpegang pada Al Qur’an, yang kalian dapati halal di dalamnya maka halalkanlah, yang kalian dapati haram di dalamnya maka haramkanlah””(HR. Abu Daud no. 4604, Ahmad no. 17174, dishahihkan oleh Syaikh Syu’aib Al Arnauth dalam Takhrij Al Musnad).Dalam riwayat lain terdapat tambahan:ألا وإنَّ ما حرَّمَ رسولُ اللَّهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ مثلُ ما حرَّمَ اللَّهُ“Ketahuilah apa-apa yang diharamkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam itu semisal dengan apa yang Allah haramkan” (HR. Ahmad no.17194, dishahihkan oleh Syaikh Syu’aib Al Arnauth dalam Takhrij Al Musnad).Hadits-hadits ini menunjukkan bahwa Al Qur’an dan As Sunnah setara dalam hukum, dan As Sunnah jika bersendirian (sunnah istiqlaliyyah) juga merupakan hujjah. Bahkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewanti-wanti akan adanya orang-orang sesat yang hanya mau berdalil dengan Al Qur’an dan tidak mau berdalil dengan As Sunnah. Dan ulama ijma sepakat bahwa adalah hujjah walaupun bersendirian. Imam Asy Syafi’i rahimahullah mengatakan, “Tidak pernah saya mendengar seorang pun, yang menisbatkan diri pada ilmu atau dianggap berilmu, menentang keyakinan bahwa Allah telah mewajibkan untuk mengikuti Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dan menerima hukum dari beliau” (Jima’ul Ilmi, hal. 11).Ibnu Abdil Barr rahimahullah berkata: “Allah Ta’ala telah memerintahkan untuk menaati Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dan meneladani beliau secara mutlaq dan mujmal. Tidak diberi tambahan syarat apapun, sebagaimana perintah Allah untuk menaati Kitabullah. Allah tidak berfirman: (taatilah Rasulullah) jika sesuai dengan Kitabullah. Sebagaimana pendapat sebagian orang yang sesat” (Jami’ Al Ulum wal Hikam, 2/190).Sehingga jelaskan kekeliruan orang-orang yang menghalalkan daging anjing dengan alasan tidak ada ayat di dalam Al Qur’an yang mengharamkan daging anjing. Walhamdulillah.Baca Juga:Semoga Allah ta’ala memberi taufik.Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id

Haramnya Daging Anjing

Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak membatasi makanan halal dengan menyebutkan jenis-jenisnya. Sedangkan pada makanan yang haram Allah memberikan batasan-batasan dengan menyebutkan jenis-jenisnya atau kaidah-kaidahnya. Artinya, seluruh makanan dan minuman yang ada di bumi itu asalnya halal kecuali beberapa jenis saja. Allah Ta’ala berfirman, menghalalkan makanan dan minuman secara umum,كُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِين“Makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan” (QS. Al A’araf: 31).Lalu Allah Ta’ala dalam Al Qur’an dan juga melalui lisan Nabi-Nya Shallallahu’alaihi Wasallam, menyebutkan beberapa jenis dan beberapa kaidah makanan yang diharamkan dalam syariat. Dan di antara makanan yang diharamkan dalam syariat adalah daging anjing.Dalil-dalil haramnya daging anjingDaging anjing haram dimakan, dan ini adalah pendapat jumhur ulama. Diantaranya dalilnya, dari Aisyah radhiallahu’anha, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:خمسٌ فَواسِقُ، يُقتَلنَ في الحرمِ، الفأرةُ، والعَقرَبُ، والحُدَيَّا، والغُرابُ، والكلبُ العَقورُ“Ada lima hewan fasiq yang boleh dibunuh di tanah haram: tikus, kalajengking, burung buas, gagak dan anjing” (HR. Bukhari no. 3314).Dalam riwayat lain:خمسٌ فواسقٌ يُقتلْنَ في الحلِّ والحرمِ : الحيةُ ، والغرابُ الأبقعُ ، والفارةُ ، والكلبُ العقورُ ، والحُدَيَّا“Ada lima hewan fasiq yang boleh dibunuh di luar tanah haram maupun di dalamnya: ular, gagak, tikus, anjing, dan burung buas” (HR. Muslim no. 1198).Dalam hadits disebutkan lafadz al kalbul ‘aquur. Dijelaskan oleh Al Baihaqi rahimahullah:الكلب العقور فقيل : هو الكلب المعروف ، وقيل : كل ما يفترس ؛ لأن كل مفترس من السباع يسمى كلبا عقورا في اللغة“Al kalbul ‘aquur adalah salah satu jenis anjing yang ma’ruf. Sebagian ulama mengatakan: al kabul ‘aquur artinya semua binatang yang bertaring. Karena semua binatang buas yang bertaring disebut kalbun ‘aquur dalam bahasa Arab” (Ma’rifatus Sunan, 7/473).Karena anjing disebut Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam sebagai hewan fasiq, maka hukumnya haram memakannya. Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa’di dalam kitab Al Irsyad menyebutkan salah satu kaidah makanan haram adalah, “Binatang yang diperintahkan syariat untuk membunuhnya dan dinamai sebagai hewan fasiq” (Al Irsyad Ulil Bashair wal Albab li Nailil Fiqhi, hal. 305-306).Para ulama juga mengharamkan daging anjing berdalil dengan hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiallahu’anhu, beliau berkata:نهى رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ عن كلِّ ذي نابٍ من السِّباعِ . وعن كلِّ ذي مِخلَبٍ من الطيرِ“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam melarang makan binatang buas yang memiliki taring dan setiap burung buas yang memiliki cakar” (HR. Muslim no. 1934).Demikian juga mereka berdalil dengan hadits dari Abdullah bin ‘Abbas radhiallahu’anhu bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:ثَمنُ الكَلبِ خَبيثٌ“Hasil penjualan anjing itu kotor” (HR. Muslim no. 1568).Hadits ini melarang jual-beli anjing. Andaikan daging anjing boleh dimakan maka akan dibolehkan jual-belinya.Baca Juga: Hukum Anjing Laut Dan Babi LautPendapat para ulama tentang keharaman anjingDalam Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah disebutkan:يرى جمهور الفقهاء حرمة أكل لحم كلّ ذي نابٍ يفترس به‏,‏ سواء أكانت أهليّةً كالكلب والسّنّور الأهليّ‏,‏ أم وحشيّةً كالأسد والذّئب‏“Jumhur fuqaha berpendapat haramnya memakan daging semua binatang yang memiliki taring untuk berburu. Baik itu binatang jinak seperti anjing dan kucing, atau binatang liar seperti singa dan serigala”.Syaikh Muhammad Al Amin Asy Syinqithi rahimahullah mengatakan:وَمِنْ ذَلِكَ الْكَلْبُ: فَإِنَّ أَكْلَهُ حَرَامٌ عِنْدَ عَامَّةِ الْعُلَمَاءِ، وَعَنْ مَالِكٍ قَوْلٌ ضَعِيفٌ جِدًّا بِالْكَرَاهَةِ“Diantara hewan yang haram dimakan adalah anjing. Anjing dilarang untuk dimakan menurut jumhur ulama. Ada pendapat Imam Malik yang memakruhkan namun ini pendapat yang lemah” (Adhwa’ul Bayan, 2/303).Dalam madzhab Maliki sendiri pendapat yang kuat adalah haramnya daging anjing. Dijelaskan oleh Ad Dasuqi dalam Asy Syarhul Kabir:الَّذِي حَصَّلَهُ الحطاب فِي الْكَلْبِ قَوْلَانِ: الْحُرْمَةُ, وَالْكَرَاهَةُ, وَصَحَّحَ ابْنُ عَبْدِ الْبَرِّ التَّحْرِيمَ“Yang disimpulkan oleh Al Hathab tentang daging anjing (dalam madzhab Maliki) ada dua pendapat: haram dan makruh. Ibnu Abdil Barr merajihkan pendapat haramnya”.Sehingga haramnya daging anjing adalah pendapat 4 madzhab fikih. Tidak ada keraguan tentang keharamannya. Baca Juga: Jika Anjing Menjilat Selain Bejana, Apakah Dicuci 7 Kali?Syubhat orang yang menghalalkan anjingSebagian orang menghalalkan daging anjing dengan alasan bahwa tidak ada ayat di dalam Al Qur’an yang mengharamkan daging anjing. Menurut mereka sesuatu baru bisa dikatakan haram jika diharamkan oleh Al Qur’an. Adapun jika hanya diharamkan oleh hadits maka tidak berlaku karena dianggap bertentangan dengan Al Qur’an.Maka kita jawab secara ringkas dengan dua poin:Pertama, Allah Ta’ala berfirman dalam Al Qur’an:وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ“Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya” (QS. Al Hasyr: 7).Jika mereka benar-benar taat dan mengagungkan Al Qur’an, maka hendaknya mereka menaati ayat ini, yang memerintahkan untuk menaati Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dan menjauhi apa yang beliau larang. Dan dalam hadits-hadits yang sudah disebutkan di atas, beliau mengharamkan anjing.Kedua, hadits Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam yang shahih adalah sumber hukum yang independen, yang bisa menetapkan hukum dengan sendirinya walaupun tidak ditetapkan oleh Al Qur’an. Karena itulah konsekuensi dari iman bahwa Nabi Muhammad Shallallahu’alaihi Wasallam adalah utusan Allah.Dari Al Miqdam bin Ma’di Karib radhiallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ألا إنِّي أوتيتُ الكتابَ ومثلَهُ معَهُ ، ألا يوشِكُ رجلٌ ينثَني شبعانَ على أريكتِهِ يقولُ : عليكمُ القُرآنَ ، فما وجدتُمْ فيهِ من حلالٍ فأحلُّوهُ وما وجدتُمْ فيهِ من حرامٍ فحرِّموهُ“Ketahuilah bahwa aku diberikan Al Qur’an dan sesuatu yang semisalnya (As Sunnah) untuk membersamainya. Ketahuilah, akan ada orang yang bersandar dalam keadaan kekenyangan di atas dipannya, lalu ia berkata: “hendaknya kalian berpegang pada Al Qur’an, yang kalian dapati halal di dalamnya maka halalkanlah, yang kalian dapati haram di dalamnya maka haramkanlah””(HR. Abu Daud no. 4604, Ahmad no. 17174, dishahihkan oleh Syaikh Syu’aib Al Arnauth dalam Takhrij Al Musnad).Dalam riwayat lain terdapat tambahan:ألا وإنَّ ما حرَّمَ رسولُ اللَّهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ مثلُ ما حرَّمَ اللَّهُ“Ketahuilah apa-apa yang diharamkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam itu semisal dengan apa yang Allah haramkan” (HR. Ahmad no.17194, dishahihkan oleh Syaikh Syu’aib Al Arnauth dalam Takhrij Al Musnad).Hadits-hadits ini menunjukkan bahwa Al Qur’an dan As Sunnah setara dalam hukum, dan As Sunnah jika bersendirian (sunnah istiqlaliyyah) juga merupakan hujjah. Bahkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewanti-wanti akan adanya orang-orang sesat yang hanya mau berdalil dengan Al Qur’an dan tidak mau berdalil dengan As Sunnah. Dan ulama ijma sepakat bahwa adalah hujjah walaupun bersendirian. Imam Asy Syafi’i rahimahullah mengatakan, “Tidak pernah saya mendengar seorang pun, yang menisbatkan diri pada ilmu atau dianggap berilmu, menentang keyakinan bahwa Allah telah mewajibkan untuk mengikuti Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dan menerima hukum dari beliau” (Jima’ul Ilmi, hal. 11).Ibnu Abdil Barr rahimahullah berkata: “Allah Ta’ala telah memerintahkan untuk menaati Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dan meneladani beliau secara mutlaq dan mujmal. Tidak diberi tambahan syarat apapun, sebagaimana perintah Allah untuk menaati Kitabullah. Allah tidak berfirman: (taatilah Rasulullah) jika sesuai dengan Kitabullah. Sebagaimana pendapat sebagian orang yang sesat” (Jami’ Al Ulum wal Hikam, 2/190).Sehingga jelaskan kekeliruan orang-orang yang menghalalkan daging anjing dengan alasan tidak ada ayat di dalam Al Qur’an yang mengharamkan daging anjing. Walhamdulillah.Baca Juga:Semoga Allah ta’ala memberi taufik.Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id
Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak membatasi makanan halal dengan menyebutkan jenis-jenisnya. Sedangkan pada makanan yang haram Allah memberikan batasan-batasan dengan menyebutkan jenis-jenisnya atau kaidah-kaidahnya. Artinya, seluruh makanan dan minuman yang ada di bumi itu asalnya halal kecuali beberapa jenis saja. Allah Ta’ala berfirman, menghalalkan makanan dan minuman secara umum,كُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِين“Makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan” (QS. Al A’araf: 31).Lalu Allah Ta’ala dalam Al Qur’an dan juga melalui lisan Nabi-Nya Shallallahu’alaihi Wasallam, menyebutkan beberapa jenis dan beberapa kaidah makanan yang diharamkan dalam syariat. Dan di antara makanan yang diharamkan dalam syariat adalah daging anjing.Dalil-dalil haramnya daging anjingDaging anjing haram dimakan, dan ini adalah pendapat jumhur ulama. Diantaranya dalilnya, dari Aisyah radhiallahu’anha, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:خمسٌ فَواسِقُ، يُقتَلنَ في الحرمِ، الفأرةُ، والعَقرَبُ، والحُدَيَّا، والغُرابُ، والكلبُ العَقورُ“Ada lima hewan fasiq yang boleh dibunuh di tanah haram: tikus, kalajengking, burung buas, gagak dan anjing” (HR. Bukhari no. 3314).Dalam riwayat lain:خمسٌ فواسقٌ يُقتلْنَ في الحلِّ والحرمِ : الحيةُ ، والغرابُ الأبقعُ ، والفارةُ ، والكلبُ العقورُ ، والحُدَيَّا“Ada lima hewan fasiq yang boleh dibunuh di luar tanah haram maupun di dalamnya: ular, gagak, tikus, anjing, dan burung buas” (HR. Muslim no. 1198).Dalam hadits disebutkan lafadz al kalbul ‘aquur. Dijelaskan oleh Al Baihaqi rahimahullah:الكلب العقور فقيل : هو الكلب المعروف ، وقيل : كل ما يفترس ؛ لأن كل مفترس من السباع يسمى كلبا عقورا في اللغة“Al kalbul ‘aquur adalah salah satu jenis anjing yang ma’ruf. Sebagian ulama mengatakan: al kabul ‘aquur artinya semua binatang yang bertaring. Karena semua binatang buas yang bertaring disebut kalbun ‘aquur dalam bahasa Arab” (Ma’rifatus Sunan, 7/473).Karena anjing disebut Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam sebagai hewan fasiq, maka hukumnya haram memakannya. Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa’di dalam kitab Al Irsyad menyebutkan salah satu kaidah makanan haram adalah, “Binatang yang diperintahkan syariat untuk membunuhnya dan dinamai sebagai hewan fasiq” (Al Irsyad Ulil Bashair wal Albab li Nailil Fiqhi, hal. 305-306).Para ulama juga mengharamkan daging anjing berdalil dengan hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiallahu’anhu, beliau berkata:نهى رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ عن كلِّ ذي نابٍ من السِّباعِ . وعن كلِّ ذي مِخلَبٍ من الطيرِ“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam melarang makan binatang buas yang memiliki taring dan setiap burung buas yang memiliki cakar” (HR. Muslim no. 1934).Demikian juga mereka berdalil dengan hadits dari Abdullah bin ‘Abbas radhiallahu’anhu bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:ثَمنُ الكَلبِ خَبيثٌ“Hasil penjualan anjing itu kotor” (HR. Muslim no. 1568).Hadits ini melarang jual-beli anjing. Andaikan daging anjing boleh dimakan maka akan dibolehkan jual-belinya.Baca Juga: Hukum Anjing Laut Dan Babi LautPendapat para ulama tentang keharaman anjingDalam Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah disebutkan:يرى جمهور الفقهاء حرمة أكل لحم كلّ ذي نابٍ يفترس به‏,‏ سواء أكانت أهليّةً كالكلب والسّنّور الأهليّ‏,‏ أم وحشيّةً كالأسد والذّئب‏“Jumhur fuqaha berpendapat haramnya memakan daging semua binatang yang memiliki taring untuk berburu. Baik itu binatang jinak seperti anjing dan kucing, atau binatang liar seperti singa dan serigala”.Syaikh Muhammad Al Amin Asy Syinqithi rahimahullah mengatakan:وَمِنْ ذَلِكَ الْكَلْبُ: فَإِنَّ أَكْلَهُ حَرَامٌ عِنْدَ عَامَّةِ الْعُلَمَاءِ، وَعَنْ مَالِكٍ قَوْلٌ ضَعِيفٌ جِدًّا بِالْكَرَاهَةِ“Diantara hewan yang haram dimakan adalah anjing. Anjing dilarang untuk dimakan menurut jumhur ulama. Ada pendapat Imam Malik yang memakruhkan namun ini pendapat yang lemah” (Adhwa’ul Bayan, 2/303).Dalam madzhab Maliki sendiri pendapat yang kuat adalah haramnya daging anjing. Dijelaskan oleh Ad Dasuqi dalam Asy Syarhul Kabir:الَّذِي حَصَّلَهُ الحطاب فِي الْكَلْبِ قَوْلَانِ: الْحُرْمَةُ, وَالْكَرَاهَةُ, وَصَحَّحَ ابْنُ عَبْدِ الْبَرِّ التَّحْرِيمَ“Yang disimpulkan oleh Al Hathab tentang daging anjing (dalam madzhab Maliki) ada dua pendapat: haram dan makruh. Ibnu Abdil Barr merajihkan pendapat haramnya”.Sehingga haramnya daging anjing adalah pendapat 4 madzhab fikih. Tidak ada keraguan tentang keharamannya. Baca Juga: Jika Anjing Menjilat Selain Bejana, Apakah Dicuci 7 Kali?Syubhat orang yang menghalalkan anjingSebagian orang menghalalkan daging anjing dengan alasan bahwa tidak ada ayat di dalam Al Qur’an yang mengharamkan daging anjing. Menurut mereka sesuatu baru bisa dikatakan haram jika diharamkan oleh Al Qur’an. Adapun jika hanya diharamkan oleh hadits maka tidak berlaku karena dianggap bertentangan dengan Al Qur’an.Maka kita jawab secara ringkas dengan dua poin:Pertama, Allah Ta’ala berfirman dalam Al Qur’an:وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ“Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya” (QS. Al Hasyr: 7).Jika mereka benar-benar taat dan mengagungkan Al Qur’an, maka hendaknya mereka menaati ayat ini, yang memerintahkan untuk menaati Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dan menjauhi apa yang beliau larang. Dan dalam hadits-hadits yang sudah disebutkan di atas, beliau mengharamkan anjing.Kedua, hadits Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam yang shahih adalah sumber hukum yang independen, yang bisa menetapkan hukum dengan sendirinya walaupun tidak ditetapkan oleh Al Qur’an. Karena itulah konsekuensi dari iman bahwa Nabi Muhammad Shallallahu’alaihi Wasallam adalah utusan Allah.Dari Al Miqdam bin Ma’di Karib radhiallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ألا إنِّي أوتيتُ الكتابَ ومثلَهُ معَهُ ، ألا يوشِكُ رجلٌ ينثَني شبعانَ على أريكتِهِ يقولُ : عليكمُ القُرآنَ ، فما وجدتُمْ فيهِ من حلالٍ فأحلُّوهُ وما وجدتُمْ فيهِ من حرامٍ فحرِّموهُ“Ketahuilah bahwa aku diberikan Al Qur’an dan sesuatu yang semisalnya (As Sunnah) untuk membersamainya. Ketahuilah, akan ada orang yang bersandar dalam keadaan kekenyangan di atas dipannya, lalu ia berkata: “hendaknya kalian berpegang pada Al Qur’an, yang kalian dapati halal di dalamnya maka halalkanlah, yang kalian dapati haram di dalamnya maka haramkanlah””(HR. Abu Daud no. 4604, Ahmad no. 17174, dishahihkan oleh Syaikh Syu’aib Al Arnauth dalam Takhrij Al Musnad).Dalam riwayat lain terdapat tambahan:ألا وإنَّ ما حرَّمَ رسولُ اللَّهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ مثلُ ما حرَّمَ اللَّهُ“Ketahuilah apa-apa yang diharamkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam itu semisal dengan apa yang Allah haramkan” (HR. Ahmad no.17194, dishahihkan oleh Syaikh Syu’aib Al Arnauth dalam Takhrij Al Musnad).Hadits-hadits ini menunjukkan bahwa Al Qur’an dan As Sunnah setara dalam hukum, dan As Sunnah jika bersendirian (sunnah istiqlaliyyah) juga merupakan hujjah. Bahkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewanti-wanti akan adanya orang-orang sesat yang hanya mau berdalil dengan Al Qur’an dan tidak mau berdalil dengan As Sunnah. Dan ulama ijma sepakat bahwa adalah hujjah walaupun bersendirian. Imam Asy Syafi’i rahimahullah mengatakan, “Tidak pernah saya mendengar seorang pun, yang menisbatkan diri pada ilmu atau dianggap berilmu, menentang keyakinan bahwa Allah telah mewajibkan untuk mengikuti Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dan menerima hukum dari beliau” (Jima’ul Ilmi, hal. 11).Ibnu Abdil Barr rahimahullah berkata: “Allah Ta’ala telah memerintahkan untuk menaati Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dan meneladani beliau secara mutlaq dan mujmal. Tidak diberi tambahan syarat apapun, sebagaimana perintah Allah untuk menaati Kitabullah. Allah tidak berfirman: (taatilah Rasulullah) jika sesuai dengan Kitabullah. Sebagaimana pendapat sebagian orang yang sesat” (Jami’ Al Ulum wal Hikam, 2/190).Sehingga jelaskan kekeliruan orang-orang yang menghalalkan daging anjing dengan alasan tidak ada ayat di dalam Al Qur’an yang mengharamkan daging anjing. Walhamdulillah.Baca Juga:Semoga Allah ta’ala memberi taufik.Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id


Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak membatasi makanan halal dengan menyebutkan jenis-jenisnya. Sedangkan pada makanan yang haram Allah memberikan batasan-batasan dengan menyebutkan jenis-jenisnya atau kaidah-kaidahnya. Artinya, seluruh makanan dan minuman yang ada di bumi itu asalnya halal kecuali beberapa jenis saja. Allah Ta’ala berfirman, menghalalkan makanan dan minuman secara umum,كُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِين“Makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan” (QS. Al A’araf: 31).Lalu Allah Ta’ala dalam Al Qur’an dan juga melalui lisan Nabi-Nya Shallallahu’alaihi Wasallam, menyebutkan beberapa jenis dan beberapa kaidah makanan yang diharamkan dalam syariat. Dan di antara makanan yang diharamkan dalam syariat adalah daging anjing.Dalil-dalil haramnya daging anjingDaging anjing haram dimakan, dan ini adalah pendapat jumhur ulama. Diantaranya dalilnya, dari Aisyah radhiallahu’anha, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:خمسٌ فَواسِقُ، يُقتَلنَ في الحرمِ، الفأرةُ، والعَقرَبُ، والحُدَيَّا، والغُرابُ، والكلبُ العَقورُ“Ada lima hewan fasiq yang boleh dibunuh di tanah haram: tikus, kalajengking, burung buas, gagak dan anjing” (HR. Bukhari no. 3314).Dalam riwayat lain:خمسٌ فواسقٌ يُقتلْنَ في الحلِّ والحرمِ : الحيةُ ، والغرابُ الأبقعُ ، والفارةُ ، والكلبُ العقورُ ، والحُدَيَّا“Ada lima hewan fasiq yang boleh dibunuh di luar tanah haram maupun di dalamnya: ular, gagak, tikus, anjing, dan burung buas” (HR. Muslim no. 1198).Dalam hadits disebutkan lafadz al kalbul ‘aquur. Dijelaskan oleh Al Baihaqi rahimahullah:الكلب العقور فقيل : هو الكلب المعروف ، وقيل : كل ما يفترس ؛ لأن كل مفترس من السباع يسمى كلبا عقورا في اللغة“Al kalbul ‘aquur adalah salah satu jenis anjing yang ma’ruf. Sebagian ulama mengatakan: al kabul ‘aquur artinya semua binatang yang bertaring. Karena semua binatang buas yang bertaring disebut kalbun ‘aquur dalam bahasa Arab” (Ma’rifatus Sunan, 7/473).Karena anjing disebut Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam sebagai hewan fasiq, maka hukumnya haram memakannya. Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa’di dalam kitab Al Irsyad menyebutkan salah satu kaidah makanan haram adalah, “Binatang yang diperintahkan syariat untuk membunuhnya dan dinamai sebagai hewan fasiq” (Al Irsyad Ulil Bashair wal Albab li Nailil Fiqhi, hal. 305-306).Para ulama juga mengharamkan daging anjing berdalil dengan hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiallahu’anhu, beliau berkata:نهى رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ عن كلِّ ذي نابٍ من السِّباعِ . وعن كلِّ ذي مِخلَبٍ من الطيرِ“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam melarang makan binatang buas yang memiliki taring dan setiap burung buas yang memiliki cakar” (HR. Muslim no. 1934).Demikian juga mereka berdalil dengan hadits dari Abdullah bin ‘Abbas radhiallahu’anhu bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:ثَمنُ الكَلبِ خَبيثٌ“Hasil penjualan anjing itu kotor” (HR. Muslim no. 1568).Hadits ini melarang jual-beli anjing. Andaikan daging anjing boleh dimakan maka akan dibolehkan jual-belinya.Baca Juga: Hukum Anjing Laut Dan Babi LautPendapat para ulama tentang keharaman anjingDalam Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah disebutkan:يرى جمهور الفقهاء حرمة أكل لحم كلّ ذي نابٍ يفترس به‏,‏ سواء أكانت أهليّةً كالكلب والسّنّور الأهليّ‏,‏ أم وحشيّةً كالأسد والذّئب‏“Jumhur fuqaha berpendapat haramnya memakan daging semua binatang yang memiliki taring untuk berburu. Baik itu binatang jinak seperti anjing dan kucing, atau binatang liar seperti singa dan serigala”.Syaikh Muhammad Al Amin Asy Syinqithi rahimahullah mengatakan:وَمِنْ ذَلِكَ الْكَلْبُ: فَإِنَّ أَكْلَهُ حَرَامٌ عِنْدَ عَامَّةِ الْعُلَمَاءِ، وَعَنْ مَالِكٍ قَوْلٌ ضَعِيفٌ جِدًّا بِالْكَرَاهَةِ“Diantara hewan yang haram dimakan adalah anjing. Anjing dilarang untuk dimakan menurut jumhur ulama. Ada pendapat Imam Malik yang memakruhkan namun ini pendapat yang lemah” (Adhwa’ul Bayan, 2/303).Dalam madzhab Maliki sendiri pendapat yang kuat adalah haramnya daging anjing. Dijelaskan oleh Ad Dasuqi dalam Asy Syarhul Kabir:الَّذِي حَصَّلَهُ الحطاب فِي الْكَلْبِ قَوْلَانِ: الْحُرْمَةُ, وَالْكَرَاهَةُ, وَصَحَّحَ ابْنُ عَبْدِ الْبَرِّ التَّحْرِيمَ“Yang disimpulkan oleh Al Hathab tentang daging anjing (dalam madzhab Maliki) ada dua pendapat: haram dan makruh. Ibnu Abdil Barr merajihkan pendapat haramnya”.Sehingga haramnya daging anjing adalah pendapat 4 madzhab fikih. Tidak ada keraguan tentang keharamannya. Baca Juga: Jika Anjing Menjilat Selain Bejana, Apakah Dicuci 7 Kali?Syubhat orang yang menghalalkan anjingSebagian orang menghalalkan daging anjing dengan alasan bahwa tidak ada ayat di dalam Al Qur’an yang mengharamkan daging anjing. Menurut mereka sesuatu baru bisa dikatakan haram jika diharamkan oleh Al Qur’an. Adapun jika hanya diharamkan oleh hadits maka tidak berlaku karena dianggap bertentangan dengan Al Qur’an.Maka kita jawab secara ringkas dengan dua poin:Pertama, Allah Ta’ala berfirman dalam Al Qur’an:وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ“Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya” (QS. Al Hasyr: 7).Jika mereka benar-benar taat dan mengagungkan Al Qur’an, maka hendaknya mereka menaati ayat ini, yang memerintahkan untuk menaati Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dan menjauhi apa yang beliau larang. Dan dalam hadits-hadits yang sudah disebutkan di atas, beliau mengharamkan anjing.Kedua, hadits Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam yang shahih adalah sumber hukum yang independen, yang bisa menetapkan hukum dengan sendirinya walaupun tidak ditetapkan oleh Al Qur’an. Karena itulah konsekuensi dari iman bahwa Nabi Muhammad Shallallahu’alaihi Wasallam adalah utusan Allah.Dari Al Miqdam bin Ma’di Karib radhiallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ألا إنِّي أوتيتُ الكتابَ ومثلَهُ معَهُ ، ألا يوشِكُ رجلٌ ينثَني شبعانَ على أريكتِهِ يقولُ : عليكمُ القُرآنَ ، فما وجدتُمْ فيهِ من حلالٍ فأحلُّوهُ وما وجدتُمْ فيهِ من حرامٍ فحرِّموهُ“Ketahuilah bahwa aku diberikan Al Qur’an dan sesuatu yang semisalnya (As Sunnah) untuk membersamainya. Ketahuilah, akan ada orang yang bersandar dalam keadaan kekenyangan di atas dipannya, lalu ia berkata: “hendaknya kalian berpegang pada Al Qur’an, yang kalian dapati halal di dalamnya maka halalkanlah, yang kalian dapati haram di dalamnya maka haramkanlah””(HR. Abu Daud no. 4604, Ahmad no. 17174, dishahihkan oleh Syaikh Syu’aib Al Arnauth dalam Takhrij Al Musnad).Dalam riwayat lain terdapat tambahan:ألا وإنَّ ما حرَّمَ رسولُ اللَّهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ مثلُ ما حرَّمَ اللَّهُ“Ketahuilah apa-apa yang diharamkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam itu semisal dengan apa yang Allah haramkan” (HR. Ahmad no.17194, dishahihkan oleh Syaikh Syu’aib Al Arnauth dalam Takhrij Al Musnad).Hadits-hadits ini menunjukkan bahwa Al Qur’an dan As Sunnah setara dalam hukum, dan As Sunnah jika bersendirian (sunnah istiqlaliyyah) juga merupakan hujjah. Bahkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewanti-wanti akan adanya orang-orang sesat yang hanya mau berdalil dengan Al Qur’an dan tidak mau berdalil dengan As Sunnah. Dan ulama ijma sepakat bahwa adalah hujjah walaupun bersendirian. Imam Asy Syafi’i rahimahullah mengatakan, “Tidak pernah saya mendengar seorang pun, yang menisbatkan diri pada ilmu atau dianggap berilmu, menentang keyakinan bahwa Allah telah mewajibkan untuk mengikuti Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dan menerima hukum dari beliau” (Jima’ul Ilmi, hal. 11).Ibnu Abdil Barr rahimahullah berkata: “Allah Ta’ala telah memerintahkan untuk menaati Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dan meneladani beliau secara mutlaq dan mujmal. Tidak diberi tambahan syarat apapun, sebagaimana perintah Allah untuk menaati Kitabullah. Allah tidak berfirman: (taatilah Rasulullah) jika sesuai dengan Kitabullah. Sebagaimana pendapat sebagian orang yang sesat” (Jami’ Al Ulum wal Hikam, 2/190).Sehingga jelaskan kekeliruan orang-orang yang menghalalkan daging anjing dengan alasan tidak ada ayat di dalam Al Qur’an yang mengharamkan daging anjing. Walhamdulillah.Baca Juga:Semoga Allah ta’ala memberi taufik.Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.id

Anjuran untuk Bersiwak

Pengertian Siwak Siwak adalah bagian dari syariat Islam. Yang dimaksud siwak adalah menggunakan kayu atau sejenisnya untuk membersihkan kotoran dan warna kuning yang menempel pada gigi dan gusi dan menghilangkan baunya. Bersiwak bisa dengan kayu semisal kayu arok, zaitun, tangkai kurma, atau kayu jenis lain yang tidak mudah hancur dan tidak melukai mulut. (Al Mulakhos al Fiqhy)Imam An-Nawawi rahimahullah berkata, “Siwak menurut istilah para ulama yaitu kegiatan menggunakan ranting atau yang semcamnya untuk menghilangkan warna kuning serta kotorang lain yang ada pada gigi. “ (Syarh Shahih Muslim)Apakah siwak boleh menggunakan sikat gigi dan pasta gigi ? Jawabannya boleh. Dianjurkan siwak menggunakan kayu arok. Jika tidak ada maka boleh menggunakan benda lain yang bisa membersihkan gigi dan mulut. Termasuk dalam hal ini menggunakan sikat gigi dan pasta gigi. Walllahu a’lam. (Shahih Fiqhu Sunnah)Bersiwak Hukumnya Sunnah Bersiwak hukumnya sunnah dilakukan pada setiap waktu berdasarkan keumuman dalam hadits ‘Aisyah, bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda :السِّوَاكَ مَطْهَرَةٌ لِلْفَمِّ مَرْضَاةٌ لِلرَّبِّ“Siwak membuat bersih mulut dan mendatangkan ridho Allah” (H.R Ahmad, shahih)Bersiwak merupakan sunnah para rasul-rasul terdahulu. Yang pertama kali bersiwak adalah Nabi Ismail ‘alaihi sallam. Terdapat lebih dari hadits yang menjelaskan tentang siwak dan motivasi untuk melakukannya. Ini menunjukkan bahwa siwak adalah sunnah yang sangat ditekankan untuk diamalkan. (Al Mulakhos al Fiqhy)Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Siwak hukumnya sunnah dan tidak wajib dalam keadaaan apapun, baik ketika hendak shlat maupun dalam kondisi lain” (Syarh Shahih Muslim)Manfaat Siwak Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :السِّوَاكَ مَطْهَرَةٌ لِلْفَمِّ مَرْضَاةٌ لِلرَّبِّ“Siwak membuat bersih mulut dan mendatangkan ridho Allah” (H.R Ahmad, shahih) Hadits ini menunjukkan dua manfaat penting bersiwak : Manfat duniawi yaitu akan membersihkan mulut.  Manfaat ukhrawi yaitu akan mendapatkan keridhoan Allah.  Ini menunjukkan perbuatan yang ringan bisa menghasilkan kebaikan dan pahala yang agung. (Asy Syarhu al Mumti’ ‘alaa Zaadil Mustaqni’) Disamping membersihkan gigi dan mulut dengan siwak juga bermanfaat untuk menjaga kebersihan dan bau mulut serta bermanfaat bagi kesehatan untuk mencegah terjadinya penyakit.Cara Bersiwak Cara bersiwak adalah dengan menggosok gigi dan gusi dimulai dari sisi mulut sebelah kanan kemudian ke kiri. Dalil yang menunjukkan hal ini karena kebiasaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diterangkan dalam hadits berikut :كَانَ رَسُوْلُ اللهِ يُعْجِبُهُ التَّيَمُّنُ فِيْ تَنَعُّلِهِ وَتَرَجُّلِهِ وَطُهُوْرِهِ وَفِيْ شَاْنِهِ كُلِّهِ “ Dahulu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sangat menyukai memulai pada bagian kanan saat mengenakan sandal, menyisir rambut, bersuci, dan dalam urusannya yang penting semuanya.” (Muttafaqun ‘alaihi)Para ulama berselisih pendapat apakah memegang siwak menggunakan tangan kanan ataukah tangan kiri ?Sebagain ulama berpendapat menggunakan tangan kanan. Bersiwak adalah termasuk sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan sunnah adalah ketaatan kepada Allah Ta’ala. Ketaatan kepada Allah tidak layak dilakukan dengan yang kiri. Karena ini adalah termasuk ibadah maka yang lebih utama adalah menggunakan tangan kanan. Sebagian ulama yang lain berpendapat yang lebih utama adalah dengan tangan kiri karena bersiwak adalah termasuk membersihkan kotoran. Kegiatan membersihkan kotoran adalah menggunakan tangan kiri seperti saat melakukan istinja’ atau isitijmar. Sebagian ulama yang lainnya memberikan perincian. Jika niat bersiwak untuk membersihkan kotoran seperti saat bangun tidur atau membersihkan sisa makan dan minum maka menggunakan tangan kiri karena ini termasuk perbuatan membersihkan kotoran. Jika niatnya untuk melaksanakan sunnah maka menggunakan tangan kanan karena hal ini semata perbuatan ibadah. Seperti bersiwak ketika hendak wudhu atau ketika akan sholat maka menggunakan tangan kanan. Menyikapi peerbedaan pendapat di atas, Syaikh Muhammad bin Shalih al‘Utsaimin rahimahullah menyimpulkan bahwa dalam maslah ini perkaranya luwes dan fleksibel, bisa menggunkan tangan kanan maupun tangan kiri. Tidak ada dalil yang jelas dan tegas dalam masalah ini. (Lihat Asy Syarhu al Mumti’ ‘alaa Zaadil Mustaqni’)Waktu Untuk Bersiwak Siwak lebih ditekankan untuk dilakukan pada kondisi berikut :(1) Ketika wudhuHal ini berdasarkan hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda :لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لَأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ وُضُوءٍ“ Seandainya tidak memberatkan umatku, sungguh aku akan memerintahkan mereka untuk bersiwak setiap kali berwudhu” (HR. Ahmad, shahih).Menurut Syaikh Shalih Fauzan hafidzahullah bahwa bersiwak ketika wudhu dilakukan saat berkumur-kumur. (Al Mulakhos al Fiqhy)(2) Ketika shalatNabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي أَوْ عَلَى النَّاسِ لَأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ مَعَ كُلِّ صَلَاةٍ“Seandainya tidak memberatkan umatku, sungguh aku akan memerintahkan mereka untuk bersiwak setiap hendak melaksanakan shalat.” (HR. Al-Bukhari).(3) Ketika membaca Al Qur’anDari Ali bin Abi Thalib radhyiallahu ‘anhu, beliau mengatakan, ‘Kami diperintahkan untuk bersiwak dan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :إن العبد إذا قام يصلي أتاه الملك فقام خلفه يستمع القرآن ويدنو فلا يزال يستمع ويدنو حتى يضع فاه على فيه فلا يقرأ آية إلا كانت في جوف الملك“ Sesungguhnya seorang hamba ketika hendak mendirikan shalat datanglah malaikat padanya. Kemudian malaikat itu berdiri di belakangnya, mendengarkan bacaan Al-Qu’rannya, dan semakin mendekat padanya. Tidaklah dia berhenti dan mendekat sampai dia meletakkan mulutnya pada mulut hamba tadi. Tidaklah hamba tersebut membaca suatu ayat kecuali ayat tersebut masuk ke perut malaikat itu.” (HR. Baihaqi, shahih)(4) Ketika masuk rumahDari Al Miqdam bin Syuraih dari ayahnya, dia berkata,سَأَلْتُ عَائِشَةَ قُلْتُ بِأَىِّ شَىْءٍ كَانَ يَبْدَأُ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا دَخَلَ بَيْتَهُ قَالَتْ بِالسِّوَاكِAku bertanya pada Aisyah, “Apa yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lakukan ketika mulai memasuki rumah beliau?” Aisyah menjawab, “Bersiwak” (Muttafaqun ‘alaihi).(5) Ketika hendak shalat malamHudzaifah radhiyallahu ‘anhu menceritakan,أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ إِذَا قَامَ مِنَ اللَّيْلِ يَشُوصُ فَاهُ بِالسِّوَاكِ“ Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika bangun tidur di malam hari, maka beliau bersiwak.” (Muttafaqun ‘alaih, Shahih Fiqhu Sunnah)Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa siwak hukukmnya sunnah dilakukan kapanpun saja di setiap waktu. Akan tetapi ada lima keadaan yang lebih ditekankan untuk bersiwak : (1) ketika hendak shalat, (2) ketika hendak wudhu, (3) saat hendak membaca Al Qur’an, (4) saat bangun tidur, dan (5) saat ada perubahan bau mulut seperti misalnya karena lama tidak makan dan minum, memakan makan yang berbau tidak enak, lama diam, dan banyak bicara. (Lihat Syarh Shahih Muslim)Semoga bermanfaat. Allahu a’lam. Wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad. Penyusun : Adika MianokiArtikel: Muslim.or.idReferensi :(1). Syarh Shahih Muslim karya Al Imam An Nawawi(2). Al Mulakhos al Fiqhy karya Syaikh Shalih bin Fauzan bin ‘Abdilah al Fauzan  (3). Shahih Fiqhu Sunnah karya Syaikh Abu Malik Kamaal bin Sayyid Saalim  (4). Asy Syarhu al Mumti’ ‘alaa Zaadil Mustaqni’ karya Syaikh Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin🔍 Berjalan Ke Masjid, Kesalahan Istri, Tentang Al Ghazali, Cara Rukiah, Larangan Suami Terhadap Istri

Anjuran untuk Bersiwak

Pengertian Siwak Siwak adalah bagian dari syariat Islam. Yang dimaksud siwak adalah menggunakan kayu atau sejenisnya untuk membersihkan kotoran dan warna kuning yang menempel pada gigi dan gusi dan menghilangkan baunya. Bersiwak bisa dengan kayu semisal kayu arok, zaitun, tangkai kurma, atau kayu jenis lain yang tidak mudah hancur dan tidak melukai mulut. (Al Mulakhos al Fiqhy)Imam An-Nawawi rahimahullah berkata, “Siwak menurut istilah para ulama yaitu kegiatan menggunakan ranting atau yang semcamnya untuk menghilangkan warna kuning serta kotorang lain yang ada pada gigi. “ (Syarh Shahih Muslim)Apakah siwak boleh menggunakan sikat gigi dan pasta gigi ? Jawabannya boleh. Dianjurkan siwak menggunakan kayu arok. Jika tidak ada maka boleh menggunakan benda lain yang bisa membersihkan gigi dan mulut. Termasuk dalam hal ini menggunakan sikat gigi dan pasta gigi. Walllahu a’lam. (Shahih Fiqhu Sunnah)Bersiwak Hukumnya Sunnah Bersiwak hukumnya sunnah dilakukan pada setiap waktu berdasarkan keumuman dalam hadits ‘Aisyah, bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda :السِّوَاكَ مَطْهَرَةٌ لِلْفَمِّ مَرْضَاةٌ لِلرَّبِّ“Siwak membuat bersih mulut dan mendatangkan ridho Allah” (H.R Ahmad, shahih)Bersiwak merupakan sunnah para rasul-rasul terdahulu. Yang pertama kali bersiwak adalah Nabi Ismail ‘alaihi sallam. Terdapat lebih dari hadits yang menjelaskan tentang siwak dan motivasi untuk melakukannya. Ini menunjukkan bahwa siwak adalah sunnah yang sangat ditekankan untuk diamalkan. (Al Mulakhos al Fiqhy)Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Siwak hukumnya sunnah dan tidak wajib dalam keadaaan apapun, baik ketika hendak shlat maupun dalam kondisi lain” (Syarh Shahih Muslim)Manfaat Siwak Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :السِّوَاكَ مَطْهَرَةٌ لِلْفَمِّ مَرْضَاةٌ لِلرَّبِّ“Siwak membuat bersih mulut dan mendatangkan ridho Allah” (H.R Ahmad, shahih) Hadits ini menunjukkan dua manfaat penting bersiwak : Manfat duniawi yaitu akan membersihkan mulut.  Manfaat ukhrawi yaitu akan mendapatkan keridhoan Allah.  Ini menunjukkan perbuatan yang ringan bisa menghasilkan kebaikan dan pahala yang agung. (Asy Syarhu al Mumti’ ‘alaa Zaadil Mustaqni’) Disamping membersihkan gigi dan mulut dengan siwak juga bermanfaat untuk menjaga kebersihan dan bau mulut serta bermanfaat bagi kesehatan untuk mencegah terjadinya penyakit.Cara Bersiwak Cara bersiwak adalah dengan menggosok gigi dan gusi dimulai dari sisi mulut sebelah kanan kemudian ke kiri. Dalil yang menunjukkan hal ini karena kebiasaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diterangkan dalam hadits berikut :كَانَ رَسُوْلُ اللهِ يُعْجِبُهُ التَّيَمُّنُ فِيْ تَنَعُّلِهِ وَتَرَجُّلِهِ وَطُهُوْرِهِ وَفِيْ شَاْنِهِ كُلِّهِ “ Dahulu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sangat menyukai memulai pada bagian kanan saat mengenakan sandal, menyisir rambut, bersuci, dan dalam urusannya yang penting semuanya.” (Muttafaqun ‘alaihi)Para ulama berselisih pendapat apakah memegang siwak menggunakan tangan kanan ataukah tangan kiri ?Sebagain ulama berpendapat menggunakan tangan kanan. Bersiwak adalah termasuk sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan sunnah adalah ketaatan kepada Allah Ta’ala. Ketaatan kepada Allah tidak layak dilakukan dengan yang kiri. Karena ini adalah termasuk ibadah maka yang lebih utama adalah menggunakan tangan kanan. Sebagian ulama yang lain berpendapat yang lebih utama adalah dengan tangan kiri karena bersiwak adalah termasuk membersihkan kotoran. Kegiatan membersihkan kotoran adalah menggunakan tangan kiri seperti saat melakukan istinja’ atau isitijmar. Sebagian ulama yang lainnya memberikan perincian. Jika niat bersiwak untuk membersihkan kotoran seperti saat bangun tidur atau membersihkan sisa makan dan minum maka menggunakan tangan kiri karena ini termasuk perbuatan membersihkan kotoran. Jika niatnya untuk melaksanakan sunnah maka menggunakan tangan kanan karena hal ini semata perbuatan ibadah. Seperti bersiwak ketika hendak wudhu atau ketika akan sholat maka menggunakan tangan kanan. Menyikapi peerbedaan pendapat di atas, Syaikh Muhammad bin Shalih al‘Utsaimin rahimahullah menyimpulkan bahwa dalam maslah ini perkaranya luwes dan fleksibel, bisa menggunkan tangan kanan maupun tangan kiri. Tidak ada dalil yang jelas dan tegas dalam masalah ini. (Lihat Asy Syarhu al Mumti’ ‘alaa Zaadil Mustaqni’)Waktu Untuk Bersiwak Siwak lebih ditekankan untuk dilakukan pada kondisi berikut :(1) Ketika wudhuHal ini berdasarkan hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda :لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لَأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ وُضُوءٍ“ Seandainya tidak memberatkan umatku, sungguh aku akan memerintahkan mereka untuk bersiwak setiap kali berwudhu” (HR. Ahmad, shahih).Menurut Syaikh Shalih Fauzan hafidzahullah bahwa bersiwak ketika wudhu dilakukan saat berkumur-kumur. (Al Mulakhos al Fiqhy)(2) Ketika shalatNabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي أَوْ عَلَى النَّاسِ لَأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ مَعَ كُلِّ صَلَاةٍ“Seandainya tidak memberatkan umatku, sungguh aku akan memerintahkan mereka untuk bersiwak setiap hendak melaksanakan shalat.” (HR. Al-Bukhari).(3) Ketika membaca Al Qur’anDari Ali bin Abi Thalib radhyiallahu ‘anhu, beliau mengatakan, ‘Kami diperintahkan untuk bersiwak dan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :إن العبد إذا قام يصلي أتاه الملك فقام خلفه يستمع القرآن ويدنو فلا يزال يستمع ويدنو حتى يضع فاه على فيه فلا يقرأ آية إلا كانت في جوف الملك“ Sesungguhnya seorang hamba ketika hendak mendirikan shalat datanglah malaikat padanya. Kemudian malaikat itu berdiri di belakangnya, mendengarkan bacaan Al-Qu’rannya, dan semakin mendekat padanya. Tidaklah dia berhenti dan mendekat sampai dia meletakkan mulutnya pada mulut hamba tadi. Tidaklah hamba tersebut membaca suatu ayat kecuali ayat tersebut masuk ke perut malaikat itu.” (HR. Baihaqi, shahih)(4) Ketika masuk rumahDari Al Miqdam bin Syuraih dari ayahnya, dia berkata,سَأَلْتُ عَائِشَةَ قُلْتُ بِأَىِّ شَىْءٍ كَانَ يَبْدَأُ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا دَخَلَ بَيْتَهُ قَالَتْ بِالسِّوَاكِAku bertanya pada Aisyah, “Apa yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lakukan ketika mulai memasuki rumah beliau?” Aisyah menjawab, “Bersiwak” (Muttafaqun ‘alaihi).(5) Ketika hendak shalat malamHudzaifah radhiyallahu ‘anhu menceritakan,أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ إِذَا قَامَ مِنَ اللَّيْلِ يَشُوصُ فَاهُ بِالسِّوَاكِ“ Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika bangun tidur di malam hari, maka beliau bersiwak.” (Muttafaqun ‘alaih, Shahih Fiqhu Sunnah)Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa siwak hukukmnya sunnah dilakukan kapanpun saja di setiap waktu. Akan tetapi ada lima keadaan yang lebih ditekankan untuk bersiwak : (1) ketika hendak shalat, (2) ketika hendak wudhu, (3) saat hendak membaca Al Qur’an, (4) saat bangun tidur, dan (5) saat ada perubahan bau mulut seperti misalnya karena lama tidak makan dan minum, memakan makan yang berbau tidak enak, lama diam, dan banyak bicara. (Lihat Syarh Shahih Muslim)Semoga bermanfaat. Allahu a’lam. Wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad. Penyusun : Adika MianokiArtikel: Muslim.or.idReferensi :(1). Syarh Shahih Muslim karya Al Imam An Nawawi(2). Al Mulakhos al Fiqhy karya Syaikh Shalih bin Fauzan bin ‘Abdilah al Fauzan  (3). Shahih Fiqhu Sunnah karya Syaikh Abu Malik Kamaal bin Sayyid Saalim  (4). Asy Syarhu al Mumti’ ‘alaa Zaadil Mustaqni’ karya Syaikh Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin🔍 Berjalan Ke Masjid, Kesalahan Istri, Tentang Al Ghazali, Cara Rukiah, Larangan Suami Terhadap Istri
Pengertian Siwak Siwak adalah bagian dari syariat Islam. Yang dimaksud siwak adalah menggunakan kayu atau sejenisnya untuk membersihkan kotoran dan warna kuning yang menempel pada gigi dan gusi dan menghilangkan baunya. Bersiwak bisa dengan kayu semisal kayu arok, zaitun, tangkai kurma, atau kayu jenis lain yang tidak mudah hancur dan tidak melukai mulut. (Al Mulakhos al Fiqhy)Imam An-Nawawi rahimahullah berkata, “Siwak menurut istilah para ulama yaitu kegiatan menggunakan ranting atau yang semcamnya untuk menghilangkan warna kuning serta kotorang lain yang ada pada gigi. “ (Syarh Shahih Muslim)Apakah siwak boleh menggunakan sikat gigi dan pasta gigi ? Jawabannya boleh. Dianjurkan siwak menggunakan kayu arok. Jika tidak ada maka boleh menggunakan benda lain yang bisa membersihkan gigi dan mulut. Termasuk dalam hal ini menggunakan sikat gigi dan pasta gigi. Walllahu a’lam. (Shahih Fiqhu Sunnah)Bersiwak Hukumnya Sunnah Bersiwak hukumnya sunnah dilakukan pada setiap waktu berdasarkan keumuman dalam hadits ‘Aisyah, bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda :السِّوَاكَ مَطْهَرَةٌ لِلْفَمِّ مَرْضَاةٌ لِلرَّبِّ“Siwak membuat bersih mulut dan mendatangkan ridho Allah” (H.R Ahmad, shahih)Bersiwak merupakan sunnah para rasul-rasul terdahulu. Yang pertama kali bersiwak adalah Nabi Ismail ‘alaihi sallam. Terdapat lebih dari hadits yang menjelaskan tentang siwak dan motivasi untuk melakukannya. Ini menunjukkan bahwa siwak adalah sunnah yang sangat ditekankan untuk diamalkan. (Al Mulakhos al Fiqhy)Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Siwak hukumnya sunnah dan tidak wajib dalam keadaaan apapun, baik ketika hendak shlat maupun dalam kondisi lain” (Syarh Shahih Muslim)Manfaat Siwak Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :السِّوَاكَ مَطْهَرَةٌ لِلْفَمِّ مَرْضَاةٌ لِلرَّبِّ“Siwak membuat bersih mulut dan mendatangkan ridho Allah” (H.R Ahmad, shahih) Hadits ini menunjukkan dua manfaat penting bersiwak : Manfat duniawi yaitu akan membersihkan mulut.  Manfaat ukhrawi yaitu akan mendapatkan keridhoan Allah.  Ini menunjukkan perbuatan yang ringan bisa menghasilkan kebaikan dan pahala yang agung. (Asy Syarhu al Mumti’ ‘alaa Zaadil Mustaqni’) Disamping membersihkan gigi dan mulut dengan siwak juga bermanfaat untuk menjaga kebersihan dan bau mulut serta bermanfaat bagi kesehatan untuk mencegah terjadinya penyakit.Cara Bersiwak Cara bersiwak adalah dengan menggosok gigi dan gusi dimulai dari sisi mulut sebelah kanan kemudian ke kiri. Dalil yang menunjukkan hal ini karena kebiasaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diterangkan dalam hadits berikut :كَانَ رَسُوْلُ اللهِ يُعْجِبُهُ التَّيَمُّنُ فِيْ تَنَعُّلِهِ وَتَرَجُّلِهِ وَطُهُوْرِهِ وَفِيْ شَاْنِهِ كُلِّهِ “ Dahulu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sangat menyukai memulai pada bagian kanan saat mengenakan sandal, menyisir rambut, bersuci, dan dalam urusannya yang penting semuanya.” (Muttafaqun ‘alaihi)Para ulama berselisih pendapat apakah memegang siwak menggunakan tangan kanan ataukah tangan kiri ?Sebagain ulama berpendapat menggunakan tangan kanan. Bersiwak adalah termasuk sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan sunnah adalah ketaatan kepada Allah Ta’ala. Ketaatan kepada Allah tidak layak dilakukan dengan yang kiri. Karena ini adalah termasuk ibadah maka yang lebih utama adalah menggunakan tangan kanan. Sebagian ulama yang lain berpendapat yang lebih utama adalah dengan tangan kiri karena bersiwak adalah termasuk membersihkan kotoran. Kegiatan membersihkan kotoran adalah menggunakan tangan kiri seperti saat melakukan istinja’ atau isitijmar. Sebagian ulama yang lainnya memberikan perincian. Jika niat bersiwak untuk membersihkan kotoran seperti saat bangun tidur atau membersihkan sisa makan dan minum maka menggunakan tangan kiri karena ini termasuk perbuatan membersihkan kotoran. Jika niatnya untuk melaksanakan sunnah maka menggunakan tangan kanan karena hal ini semata perbuatan ibadah. Seperti bersiwak ketika hendak wudhu atau ketika akan sholat maka menggunakan tangan kanan. Menyikapi peerbedaan pendapat di atas, Syaikh Muhammad bin Shalih al‘Utsaimin rahimahullah menyimpulkan bahwa dalam maslah ini perkaranya luwes dan fleksibel, bisa menggunkan tangan kanan maupun tangan kiri. Tidak ada dalil yang jelas dan tegas dalam masalah ini. (Lihat Asy Syarhu al Mumti’ ‘alaa Zaadil Mustaqni’)Waktu Untuk Bersiwak Siwak lebih ditekankan untuk dilakukan pada kondisi berikut :(1) Ketika wudhuHal ini berdasarkan hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda :لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لَأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ وُضُوءٍ“ Seandainya tidak memberatkan umatku, sungguh aku akan memerintahkan mereka untuk bersiwak setiap kali berwudhu” (HR. Ahmad, shahih).Menurut Syaikh Shalih Fauzan hafidzahullah bahwa bersiwak ketika wudhu dilakukan saat berkumur-kumur. (Al Mulakhos al Fiqhy)(2) Ketika shalatNabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي أَوْ عَلَى النَّاسِ لَأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ مَعَ كُلِّ صَلَاةٍ“Seandainya tidak memberatkan umatku, sungguh aku akan memerintahkan mereka untuk bersiwak setiap hendak melaksanakan shalat.” (HR. Al-Bukhari).(3) Ketika membaca Al Qur’anDari Ali bin Abi Thalib radhyiallahu ‘anhu, beliau mengatakan, ‘Kami diperintahkan untuk bersiwak dan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :إن العبد إذا قام يصلي أتاه الملك فقام خلفه يستمع القرآن ويدنو فلا يزال يستمع ويدنو حتى يضع فاه على فيه فلا يقرأ آية إلا كانت في جوف الملك“ Sesungguhnya seorang hamba ketika hendak mendirikan shalat datanglah malaikat padanya. Kemudian malaikat itu berdiri di belakangnya, mendengarkan bacaan Al-Qu’rannya, dan semakin mendekat padanya. Tidaklah dia berhenti dan mendekat sampai dia meletakkan mulutnya pada mulut hamba tadi. Tidaklah hamba tersebut membaca suatu ayat kecuali ayat tersebut masuk ke perut malaikat itu.” (HR. Baihaqi, shahih)(4) Ketika masuk rumahDari Al Miqdam bin Syuraih dari ayahnya, dia berkata,سَأَلْتُ عَائِشَةَ قُلْتُ بِأَىِّ شَىْءٍ كَانَ يَبْدَأُ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا دَخَلَ بَيْتَهُ قَالَتْ بِالسِّوَاكِAku bertanya pada Aisyah, “Apa yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lakukan ketika mulai memasuki rumah beliau?” Aisyah menjawab, “Bersiwak” (Muttafaqun ‘alaihi).(5) Ketika hendak shalat malamHudzaifah radhiyallahu ‘anhu menceritakan,أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ إِذَا قَامَ مِنَ اللَّيْلِ يَشُوصُ فَاهُ بِالسِّوَاكِ“ Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika bangun tidur di malam hari, maka beliau bersiwak.” (Muttafaqun ‘alaih, Shahih Fiqhu Sunnah)Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa siwak hukukmnya sunnah dilakukan kapanpun saja di setiap waktu. Akan tetapi ada lima keadaan yang lebih ditekankan untuk bersiwak : (1) ketika hendak shalat, (2) ketika hendak wudhu, (3) saat hendak membaca Al Qur’an, (4) saat bangun tidur, dan (5) saat ada perubahan bau mulut seperti misalnya karena lama tidak makan dan minum, memakan makan yang berbau tidak enak, lama diam, dan banyak bicara. (Lihat Syarh Shahih Muslim)Semoga bermanfaat. Allahu a’lam. Wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad. Penyusun : Adika MianokiArtikel: Muslim.or.idReferensi :(1). Syarh Shahih Muslim karya Al Imam An Nawawi(2). Al Mulakhos al Fiqhy karya Syaikh Shalih bin Fauzan bin ‘Abdilah al Fauzan  (3). Shahih Fiqhu Sunnah karya Syaikh Abu Malik Kamaal bin Sayyid Saalim  (4). Asy Syarhu al Mumti’ ‘alaa Zaadil Mustaqni’ karya Syaikh Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin🔍 Berjalan Ke Masjid, Kesalahan Istri, Tentang Al Ghazali, Cara Rukiah, Larangan Suami Terhadap Istri


Pengertian Siwak Siwak adalah bagian dari syariat Islam. Yang dimaksud siwak adalah menggunakan kayu atau sejenisnya untuk membersihkan kotoran dan warna kuning yang menempel pada gigi dan gusi dan menghilangkan baunya. Bersiwak bisa dengan kayu semisal kayu arok, zaitun, tangkai kurma, atau kayu jenis lain yang tidak mudah hancur dan tidak melukai mulut. (Al Mulakhos al Fiqhy)Imam An-Nawawi rahimahullah berkata, “Siwak menurut istilah para ulama yaitu kegiatan menggunakan ranting atau yang semcamnya untuk menghilangkan warna kuning serta kotorang lain yang ada pada gigi. “ (Syarh Shahih Muslim)Apakah siwak boleh menggunakan sikat gigi dan pasta gigi ? Jawabannya boleh. Dianjurkan siwak menggunakan kayu arok. Jika tidak ada maka boleh menggunakan benda lain yang bisa membersihkan gigi dan mulut. Termasuk dalam hal ini menggunakan sikat gigi dan pasta gigi. Walllahu a’lam. (Shahih Fiqhu Sunnah)Bersiwak Hukumnya Sunnah Bersiwak hukumnya sunnah dilakukan pada setiap waktu berdasarkan keumuman dalam hadits ‘Aisyah, bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda :السِّوَاكَ مَطْهَرَةٌ لِلْفَمِّ مَرْضَاةٌ لِلرَّبِّ“Siwak membuat bersih mulut dan mendatangkan ridho Allah” (H.R Ahmad, shahih)Bersiwak merupakan sunnah para rasul-rasul terdahulu. Yang pertama kali bersiwak adalah Nabi Ismail ‘alaihi sallam. Terdapat lebih dari hadits yang menjelaskan tentang siwak dan motivasi untuk melakukannya. Ini menunjukkan bahwa siwak adalah sunnah yang sangat ditekankan untuk diamalkan. (Al Mulakhos al Fiqhy)Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Siwak hukumnya sunnah dan tidak wajib dalam keadaaan apapun, baik ketika hendak shlat maupun dalam kondisi lain” (Syarh Shahih Muslim)Manfaat Siwak Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :السِّوَاكَ مَطْهَرَةٌ لِلْفَمِّ مَرْضَاةٌ لِلرَّبِّ“Siwak membuat bersih mulut dan mendatangkan ridho Allah” (H.R Ahmad, shahih) Hadits ini menunjukkan dua manfaat penting bersiwak : Manfat duniawi yaitu akan membersihkan mulut.  Manfaat ukhrawi yaitu akan mendapatkan keridhoan Allah.  Ini menunjukkan perbuatan yang ringan bisa menghasilkan kebaikan dan pahala yang agung. (Asy Syarhu al Mumti’ ‘alaa Zaadil Mustaqni’) Disamping membersihkan gigi dan mulut dengan siwak juga bermanfaat untuk menjaga kebersihan dan bau mulut serta bermanfaat bagi kesehatan untuk mencegah terjadinya penyakit.Cara Bersiwak Cara bersiwak adalah dengan menggosok gigi dan gusi dimulai dari sisi mulut sebelah kanan kemudian ke kiri. Dalil yang menunjukkan hal ini karena kebiasaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diterangkan dalam hadits berikut :كَانَ رَسُوْلُ اللهِ يُعْجِبُهُ التَّيَمُّنُ فِيْ تَنَعُّلِهِ وَتَرَجُّلِهِ وَطُهُوْرِهِ وَفِيْ شَاْنِهِ كُلِّهِ “ Dahulu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sangat menyukai memulai pada bagian kanan saat mengenakan sandal, menyisir rambut, bersuci, dan dalam urusannya yang penting semuanya.” (Muttafaqun ‘alaihi)Para ulama berselisih pendapat apakah memegang siwak menggunakan tangan kanan ataukah tangan kiri ?Sebagain ulama berpendapat menggunakan tangan kanan. Bersiwak adalah termasuk sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan sunnah adalah ketaatan kepada Allah Ta’ala. Ketaatan kepada Allah tidak layak dilakukan dengan yang kiri. Karena ini adalah termasuk ibadah maka yang lebih utama adalah menggunakan tangan kanan. Sebagian ulama yang lain berpendapat yang lebih utama adalah dengan tangan kiri karena bersiwak adalah termasuk membersihkan kotoran. Kegiatan membersihkan kotoran adalah menggunakan tangan kiri seperti saat melakukan istinja’ atau isitijmar. Sebagian ulama yang lainnya memberikan perincian. Jika niat bersiwak untuk membersihkan kotoran seperti saat bangun tidur atau membersihkan sisa makan dan minum maka menggunakan tangan kiri karena ini termasuk perbuatan membersihkan kotoran. Jika niatnya untuk melaksanakan sunnah maka menggunakan tangan kanan karena hal ini semata perbuatan ibadah. Seperti bersiwak ketika hendak wudhu atau ketika akan sholat maka menggunakan tangan kanan. Menyikapi peerbedaan pendapat di atas, Syaikh Muhammad bin Shalih al‘Utsaimin rahimahullah menyimpulkan bahwa dalam maslah ini perkaranya luwes dan fleksibel, bisa menggunkan tangan kanan maupun tangan kiri. Tidak ada dalil yang jelas dan tegas dalam masalah ini. (Lihat Asy Syarhu al Mumti’ ‘alaa Zaadil Mustaqni’)Waktu Untuk Bersiwak Siwak lebih ditekankan untuk dilakukan pada kondisi berikut :(1) Ketika wudhuHal ini berdasarkan hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda :لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لَأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ وُضُوءٍ“ Seandainya tidak memberatkan umatku, sungguh aku akan memerintahkan mereka untuk bersiwak setiap kali berwudhu” (HR. Ahmad, shahih).Menurut Syaikh Shalih Fauzan hafidzahullah bahwa bersiwak ketika wudhu dilakukan saat berkumur-kumur. (Al Mulakhos al Fiqhy)(2) Ketika shalatNabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي أَوْ عَلَى النَّاسِ لَأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ مَعَ كُلِّ صَلَاةٍ“Seandainya tidak memberatkan umatku, sungguh aku akan memerintahkan mereka untuk bersiwak setiap hendak melaksanakan shalat.” (HR. Al-Bukhari).(3) Ketika membaca Al Qur’anDari Ali bin Abi Thalib radhyiallahu ‘anhu, beliau mengatakan, ‘Kami diperintahkan untuk bersiwak dan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :إن العبد إذا قام يصلي أتاه الملك فقام خلفه يستمع القرآن ويدنو فلا يزال يستمع ويدنو حتى يضع فاه على فيه فلا يقرأ آية إلا كانت في جوف الملك“ Sesungguhnya seorang hamba ketika hendak mendirikan shalat datanglah malaikat padanya. Kemudian malaikat itu berdiri di belakangnya, mendengarkan bacaan Al-Qu’rannya, dan semakin mendekat padanya. Tidaklah dia berhenti dan mendekat sampai dia meletakkan mulutnya pada mulut hamba tadi. Tidaklah hamba tersebut membaca suatu ayat kecuali ayat tersebut masuk ke perut malaikat itu.” (HR. Baihaqi, shahih)(4) Ketika masuk rumahDari Al Miqdam bin Syuraih dari ayahnya, dia berkata,سَأَلْتُ عَائِشَةَ قُلْتُ بِأَىِّ شَىْءٍ كَانَ يَبْدَأُ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا دَخَلَ بَيْتَهُ قَالَتْ بِالسِّوَاكِAku bertanya pada Aisyah, “Apa yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lakukan ketika mulai memasuki rumah beliau?” Aisyah menjawab, “Bersiwak” (Muttafaqun ‘alaihi).(5) Ketika hendak shalat malamHudzaifah radhiyallahu ‘anhu menceritakan,أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ إِذَا قَامَ مِنَ اللَّيْلِ يَشُوصُ فَاهُ بِالسِّوَاكِ“ Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika bangun tidur di malam hari, maka beliau bersiwak.” (Muttafaqun ‘alaih, Shahih Fiqhu Sunnah)Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa siwak hukukmnya sunnah dilakukan kapanpun saja di setiap waktu. Akan tetapi ada lima keadaan yang lebih ditekankan untuk bersiwak : (1) ketika hendak shalat, (2) ketika hendak wudhu, (3) saat hendak membaca Al Qur’an, (4) saat bangun tidur, dan (5) saat ada perubahan bau mulut seperti misalnya karena lama tidak makan dan minum, memakan makan yang berbau tidak enak, lama diam, dan banyak bicara. (Lihat Syarh Shahih Muslim)Semoga bermanfaat. Allahu a’lam. Wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad. Penyusun : Adika MianokiArtikel: Muslim.or.idReferensi :(1). Syarh Shahih Muslim karya Al Imam An Nawawi(2). Al Mulakhos al Fiqhy karya Syaikh Shalih bin Fauzan bin ‘Abdilah al Fauzan  (3). Shahih Fiqhu Sunnah karya Syaikh Abu Malik Kamaal bin Sayyid Saalim  (4). Asy Syarhu al Mumti’ ‘alaa Zaadil Mustaqni’ karya Syaikh Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin🔍 Berjalan Ke Masjid, Kesalahan Istri, Tentang Al Ghazali, Cara Rukiah, Larangan Suami Terhadap Istri
Prev     Next