Perjalanan Panjang Meraih Ilmu, Bersabarlah!

Saudaraku, ketahuilah bahwa ilmu agama tidaklah diperoleh melalui jalan yang mudah. Perjalanan yang ditempuh dalam rangka menuntut ilmu syar’i (ilmu agama) adalah perjalanan yang panjang. Sebagian ulama salaf berkata,اطلبوا العلم من المهد إلى اللحد”Tuntutlah ilmu dari buaian (ketika masih kecil, pen.) hingga liang lahat (sampai meninggal dunia, pen..)”.Imam Ahmad rahimahullah pernah ditanya ketika rambut beliau sudah tampak memutih,إلى متى وأنت مع المحبرة”Sampai kapan Engkau masih bersama dengan wadah tinta?”Maksudnya, orang tersebut heran ketika Imam Ahmad rahimahullah tetap bersama dengan alat-alat untuk mencari ilmu seperti kertas dan wadah tinta, padahal usia beliau tidak lagi muda. Sehingga dikatakan dalam sebuah kalimat yang terkenal,مع المحبرة إلى المقبرة“Bersama wadah tinta sampai ke liang kubur”.Maksudnya, janganlah terputus untuk meraih ilmu agama. Raihlah ilmu agama sampai ajal menjemput.Adapun terputusnya seseorang dari jalan ilmu syar’i kembali kepada beberapa sebab utama berikut ini: Dia tidak mengetahui hakikat keutamaan ilmu syar’i dan mengapa dia (wajib) menuntut ilmu. Terkadang niat asalnya memang lemah. Karena sesungguhnya dengan niat yang kuat dalam menuntut ilmu, maka dia akan konsisten dan bersemangat di jalannya. Dia tergesa-gesa, dia ingin menjadi seorang ustadz atau ulama dan mengetahui berbagai masalah agama dalam beberapa bulan atau tahun saja. Hal ini tidak akan pernah bisa diraih selamanya. Sekali lagi, jalan menuntut ilmu itu sangatlah panjang dan melelahkan. Terkadang pula, sebabnya kembali kepada pandangannya yang lemah tentang ilmu tersebut. Dia menyangka bahwa manfaat dari ilmu agama itu hanya sedikit. Atau dia menyangka bahwa ada jalan atau metode lain yang lebih cepat untuk meraih ilmu. Semoga Allah Ta’ala memberikan kita keistiqamahan dalam meraih ilmu syar’i.***Dicuplik dari ceramah Syaikh Shalih bin ‘Abdul Aziz Alu Syaikh hafizhahullah yang berjudul “Asbaabu Ats-Tsabaat ‘ala Tholabil ’Ilmi” (Sebab-sebab untuk istiqamah di jalan ilmu).Diselesaikan ba’da isya, Rotterdam NL, 4 Rabiul ‘Awwal 1438Penulis: M. Saifudin HakimArtikel Muslim.or.id🔍 Laa Ilaha Illallah, Solat Tahiyatul Masjid, Ciri-ciri Orang Beriman, Cara Tayamum Di Mobil, Jilbab Dan Hijab

Perjalanan Panjang Meraih Ilmu, Bersabarlah!

Saudaraku, ketahuilah bahwa ilmu agama tidaklah diperoleh melalui jalan yang mudah. Perjalanan yang ditempuh dalam rangka menuntut ilmu syar’i (ilmu agama) adalah perjalanan yang panjang. Sebagian ulama salaf berkata,اطلبوا العلم من المهد إلى اللحد”Tuntutlah ilmu dari buaian (ketika masih kecil, pen.) hingga liang lahat (sampai meninggal dunia, pen..)”.Imam Ahmad rahimahullah pernah ditanya ketika rambut beliau sudah tampak memutih,إلى متى وأنت مع المحبرة”Sampai kapan Engkau masih bersama dengan wadah tinta?”Maksudnya, orang tersebut heran ketika Imam Ahmad rahimahullah tetap bersama dengan alat-alat untuk mencari ilmu seperti kertas dan wadah tinta, padahal usia beliau tidak lagi muda. Sehingga dikatakan dalam sebuah kalimat yang terkenal,مع المحبرة إلى المقبرة“Bersama wadah tinta sampai ke liang kubur”.Maksudnya, janganlah terputus untuk meraih ilmu agama. Raihlah ilmu agama sampai ajal menjemput.Adapun terputusnya seseorang dari jalan ilmu syar’i kembali kepada beberapa sebab utama berikut ini: Dia tidak mengetahui hakikat keutamaan ilmu syar’i dan mengapa dia (wajib) menuntut ilmu. Terkadang niat asalnya memang lemah. Karena sesungguhnya dengan niat yang kuat dalam menuntut ilmu, maka dia akan konsisten dan bersemangat di jalannya. Dia tergesa-gesa, dia ingin menjadi seorang ustadz atau ulama dan mengetahui berbagai masalah agama dalam beberapa bulan atau tahun saja. Hal ini tidak akan pernah bisa diraih selamanya. Sekali lagi, jalan menuntut ilmu itu sangatlah panjang dan melelahkan. Terkadang pula, sebabnya kembali kepada pandangannya yang lemah tentang ilmu tersebut. Dia menyangka bahwa manfaat dari ilmu agama itu hanya sedikit. Atau dia menyangka bahwa ada jalan atau metode lain yang lebih cepat untuk meraih ilmu. Semoga Allah Ta’ala memberikan kita keistiqamahan dalam meraih ilmu syar’i.***Dicuplik dari ceramah Syaikh Shalih bin ‘Abdul Aziz Alu Syaikh hafizhahullah yang berjudul “Asbaabu Ats-Tsabaat ‘ala Tholabil ’Ilmi” (Sebab-sebab untuk istiqamah di jalan ilmu).Diselesaikan ba’da isya, Rotterdam NL, 4 Rabiul ‘Awwal 1438Penulis: M. Saifudin HakimArtikel Muslim.or.id🔍 Laa Ilaha Illallah, Solat Tahiyatul Masjid, Ciri-ciri Orang Beriman, Cara Tayamum Di Mobil, Jilbab Dan Hijab
Saudaraku, ketahuilah bahwa ilmu agama tidaklah diperoleh melalui jalan yang mudah. Perjalanan yang ditempuh dalam rangka menuntut ilmu syar’i (ilmu agama) adalah perjalanan yang panjang. Sebagian ulama salaf berkata,اطلبوا العلم من المهد إلى اللحد”Tuntutlah ilmu dari buaian (ketika masih kecil, pen.) hingga liang lahat (sampai meninggal dunia, pen..)”.Imam Ahmad rahimahullah pernah ditanya ketika rambut beliau sudah tampak memutih,إلى متى وأنت مع المحبرة”Sampai kapan Engkau masih bersama dengan wadah tinta?”Maksudnya, orang tersebut heran ketika Imam Ahmad rahimahullah tetap bersama dengan alat-alat untuk mencari ilmu seperti kertas dan wadah tinta, padahal usia beliau tidak lagi muda. Sehingga dikatakan dalam sebuah kalimat yang terkenal,مع المحبرة إلى المقبرة“Bersama wadah tinta sampai ke liang kubur”.Maksudnya, janganlah terputus untuk meraih ilmu agama. Raihlah ilmu agama sampai ajal menjemput.Adapun terputusnya seseorang dari jalan ilmu syar’i kembali kepada beberapa sebab utama berikut ini: Dia tidak mengetahui hakikat keutamaan ilmu syar’i dan mengapa dia (wajib) menuntut ilmu. Terkadang niat asalnya memang lemah. Karena sesungguhnya dengan niat yang kuat dalam menuntut ilmu, maka dia akan konsisten dan bersemangat di jalannya. Dia tergesa-gesa, dia ingin menjadi seorang ustadz atau ulama dan mengetahui berbagai masalah agama dalam beberapa bulan atau tahun saja. Hal ini tidak akan pernah bisa diraih selamanya. Sekali lagi, jalan menuntut ilmu itu sangatlah panjang dan melelahkan. Terkadang pula, sebabnya kembali kepada pandangannya yang lemah tentang ilmu tersebut. Dia menyangka bahwa manfaat dari ilmu agama itu hanya sedikit. Atau dia menyangka bahwa ada jalan atau metode lain yang lebih cepat untuk meraih ilmu. Semoga Allah Ta’ala memberikan kita keistiqamahan dalam meraih ilmu syar’i.***Dicuplik dari ceramah Syaikh Shalih bin ‘Abdul Aziz Alu Syaikh hafizhahullah yang berjudul “Asbaabu Ats-Tsabaat ‘ala Tholabil ’Ilmi” (Sebab-sebab untuk istiqamah di jalan ilmu).Diselesaikan ba’da isya, Rotterdam NL, 4 Rabiul ‘Awwal 1438Penulis: M. Saifudin HakimArtikel Muslim.or.id🔍 Laa Ilaha Illallah, Solat Tahiyatul Masjid, Ciri-ciri Orang Beriman, Cara Tayamum Di Mobil, Jilbab Dan Hijab


Saudaraku, ketahuilah bahwa ilmu agama tidaklah diperoleh melalui jalan yang mudah. Perjalanan yang ditempuh dalam rangka menuntut ilmu syar’i (ilmu agama) adalah perjalanan yang panjang. Sebagian ulama salaf berkata,اطلبوا العلم من المهد إلى اللحد”Tuntutlah ilmu dari buaian (ketika masih kecil, pen.) hingga liang lahat (sampai meninggal dunia, pen..)”.Imam Ahmad rahimahullah pernah ditanya ketika rambut beliau sudah tampak memutih,إلى متى وأنت مع المحبرة”Sampai kapan Engkau masih bersama dengan wadah tinta?”Maksudnya, orang tersebut heran ketika Imam Ahmad rahimahullah tetap bersama dengan alat-alat untuk mencari ilmu seperti kertas dan wadah tinta, padahal usia beliau tidak lagi muda. Sehingga dikatakan dalam sebuah kalimat yang terkenal,مع المحبرة إلى المقبرة“Bersama wadah tinta sampai ke liang kubur”.Maksudnya, janganlah terputus untuk meraih ilmu agama. Raihlah ilmu agama sampai ajal menjemput.Adapun terputusnya seseorang dari jalan ilmu syar’i kembali kepada beberapa sebab utama berikut ini: Dia tidak mengetahui hakikat keutamaan ilmu syar’i dan mengapa dia (wajib) menuntut ilmu. Terkadang niat asalnya memang lemah. Karena sesungguhnya dengan niat yang kuat dalam menuntut ilmu, maka dia akan konsisten dan bersemangat di jalannya. Dia tergesa-gesa, dia ingin menjadi seorang ustadz atau ulama dan mengetahui berbagai masalah agama dalam beberapa bulan atau tahun saja. Hal ini tidak akan pernah bisa diraih selamanya. Sekali lagi, jalan menuntut ilmu itu sangatlah panjang dan melelahkan. Terkadang pula, sebabnya kembali kepada pandangannya yang lemah tentang ilmu tersebut. Dia menyangka bahwa manfaat dari ilmu agama itu hanya sedikit. Atau dia menyangka bahwa ada jalan atau metode lain yang lebih cepat untuk meraih ilmu. Semoga Allah Ta’ala memberikan kita keistiqamahan dalam meraih ilmu syar’i.***Dicuplik dari ceramah Syaikh Shalih bin ‘Abdul Aziz Alu Syaikh hafizhahullah yang berjudul “Asbaabu Ats-Tsabaat ‘ala Tholabil ’Ilmi” (Sebab-sebab untuk istiqamah di jalan ilmu).Diselesaikan ba’da isya, Rotterdam NL, 4 Rabiul ‘Awwal 1438Penulis: M. Saifudin HakimArtikel Muslim.or.id🔍 Laa Ilaha Illallah, Solat Tahiyatul Masjid, Ciri-ciri Orang Beriman, Cara Tayamum Di Mobil, Jilbab Dan Hijab

Sebab-Sebab Menuju Persatuan Umat

Fatwa Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al-FauzanPertanyaan:Apa sebab-sebab dan sarana persatuan umat?Jawaban:Sebab-sebab persatuan umat di antaranya:Pertama, memurnikan aqidah, yaitu aqidah yang selamat (terbebas) dari kemusyrikan. Allah Ta’ala berfirman,وَإِنَّ هَذِهِ أُمَّتُكُمْ أُمَّةً وَاحِدَةً وَأَنَا رَبُّكُمْ فَاتَّقُونِ“Sesungguhnya (agama tauhid) ini, adalah agama kamu semua, agama yang satu. Dan Aku adalah Tuhanmu, maka bertakwalah kepada-Ku.” (QS. Al-Mu’minuun [23]: 52)Sesungguhnya, aqidah yang lurus (shahih) itulah yang menyatukan hati manusia dan menghilangkan saling dengki di antara mereka. Berbeda halnya jika aqidah tersebut bermacam-macam dan (akibatnya) sesembahan pun bermacam-macam. Maka setiap (penganut) aqidah (tertentu) akan mengistimewakan (mengunggulkan) aqidah mereka dan sesembahan mereka, dan menilai batil aqidah yang lain. Baca Juga: Landasan dan Langkah Mewujudkan PersatuaOleh karena itu, Allah Ta’ala berfirman,أَأَرْبَابٌ مُّتَفَرِّقُونَ خَيْرٌ أَمِ اللّهُ الْوَاحِدُ الْقَهَّارُ“Manakah yang baik, tuhan-tuhan yang bermacam-macam itu ataukah Allah Yang Maha Esa lagi Maha Perkasa?” (QS. Yusuf [12]: 39)Oleh karena itu, bangsa Arab di jaman jahiliyyah itu berpecah belah dan menjadi lemah di muka bumi. Ketika Islam datang, dan luruslah aqidah mereka, mereka pun bersatu dan bersatu pula negeri mereka. Kedua, mendengar dan taat kepada pemerintah kaum muslimin. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أُوصِيكُمْ بِتَقْوَى اللَّهِ وَالسَّمْعِ وَالطَّاعَةِ، وَإِنْ عَبْدٌ حَبَشِيٌّ، فَإِنَّهُ مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ يَرَى اخْتِلَافًا كَثِيرًا“Aku wasiatkan kepada kalian untuk bertakwa kepada Allah, mendegar dan taat (kepada penguasa), meskipun dia adalah seorang budak dari Habaysah (Ethiopia). Barangsiapa yang masih hidup di antara kalian, dia akan melihat perselisihan yang sangat banyak.” (HR. Tirmidzi no. 2676 dan yang lainnya, hadits shahih)Ketiga, kembali kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah untuk menyelesaikan dan menghentikan perselisihan. Allah Ta’ala berfirman,فَإِن تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللّهِ وَالرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللّهِ  وَالْيَوْمِ الآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلاً“Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS. An-Nisa’ [4]: 59)Baca Juga: Pilih Kasih Dalam Penegakan Hukum, Faktor Hancurnya Sebuah NegarDan tidak merujuk kepada pendapat seseorang atau adat kebiasaan mereka.Keempat, melakukan perdamaian (perbaikan) di antara sesama, yaitu ketika terjadi perselisihan di antara person tertentu atau di antara suku (kabilah) tertentu. Allah Ta’ala berfirman,فَاتَّقُواْ اللّهَ وَأَصْلِحُواْ ذَاتَ بِيْنِكُمْ“Oleh sebab itu, bertakwalah kepada Allah dan perbaikilah hubungan di antara sesamamu.” (QS. Al-Anfal [8]: 1)Kelima, memerangi pemberontak dan khawarij, yang ingin memecah belah kaum muslimin. Mereka bagaikan duri yang mengancam persatuan dan merusak keamanan kaum muslimin.Allah Ta’ala berfirman,فَإِن بَغَتْ إِحْدَاهُمَا عَلَى الْأُخْرَى فَقَاتِلُوا الَّتِي تَبْغِي“Tapi kalau yang satu melanggar perjanjian terhadap yang lain, hendaklah yang melanggar perjanjian itu kamu perangi.” (QS. Al-Hujurat [49]: 9)Oleh karena itu, amirul mukminin ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu memerangi pemberontak dan Khawarij, dan hal itu dihitung sebagai salah satu keutamaan beliau, semoga Allah Ta’ala meridhainya.Baca Juga:***@FK UGM, 21 Muharram 1442/ 9 September 2020Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] Diterjemahkan dari kitab Al-Ajwibah Al-Mufiidah ‘an As-ilati Al-Manaahij Al-Jadiidah, hal. 213-214(penerbit Maktabah Al-Hadyu Al-Muhammadi Kairo, cetakan pertama tahun 1429)🔍 Tawakal Adalah, Wanita Penggoda Laki Laki, Ayat Tentang Wanita Sholehah, Doa Untuk Anak Yang Baru Lahir Salafi, Ayat 33

Sebab-Sebab Menuju Persatuan Umat

Fatwa Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al-FauzanPertanyaan:Apa sebab-sebab dan sarana persatuan umat?Jawaban:Sebab-sebab persatuan umat di antaranya:Pertama, memurnikan aqidah, yaitu aqidah yang selamat (terbebas) dari kemusyrikan. Allah Ta’ala berfirman,وَإِنَّ هَذِهِ أُمَّتُكُمْ أُمَّةً وَاحِدَةً وَأَنَا رَبُّكُمْ فَاتَّقُونِ“Sesungguhnya (agama tauhid) ini, adalah agama kamu semua, agama yang satu. Dan Aku adalah Tuhanmu, maka bertakwalah kepada-Ku.” (QS. Al-Mu’minuun [23]: 52)Sesungguhnya, aqidah yang lurus (shahih) itulah yang menyatukan hati manusia dan menghilangkan saling dengki di antara mereka. Berbeda halnya jika aqidah tersebut bermacam-macam dan (akibatnya) sesembahan pun bermacam-macam. Maka setiap (penganut) aqidah (tertentu) akan mengistimewakan (mengunggulkan) aqidah mereka dan sesembahan mereka, dan menilai batil aqidah yang lain. Baca Juga: Landasan dan Langkah Mewujudkan PersatuaOleh karena itu, Allah Ta’ala berfirman,أَأَرْبَابٌ مُّتَفَرِّقُونَ خَيْرٌ أَمِ اللّهُ الْوَاحِدُ الْقَهَّارُ“Manakah yang baik, tuhan-tuhan yang bermacam-macam itu ataukah Allah Yang Maha Esa lagi Maha Perkasa?” (QS. Yusuf [12]: 39)Oleh karena itu, bangsa Arab di jaman jahiliyyah itu berpecah belah dan menjadi lemah di muka bumi. Ketika Islam datang, dan luruslah aqidah mereka, mereka pun bersatu dan bersatu pula negeri mereka. Kedua, mendengar dan taat kepada pemerintah kaum muslimin. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أُوصِيكُمْ بِتَقْوَى اللَّهِ وَالسَّمْعِ وَالطَّاعَةِ، وَإِنْ عَبْدٌ حَبَشِيٌّ، فَإِنَّهُ مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ يَرَى اخْتِلَافًا كَثِيرًا“Aku wasiatkan kepada kalian untuk bertakwa kepada Allah, mendegar dan taat (kepada penguasa), meskipun dia adalah seorang budak dari Habaysah (Ethiopia). Barangsiapa yang masih hidup di antara kalian, dia akan melihat perselisihan yang sangat banyak.” (HR. Tirmidzi no. 2676 dan yang lainnya, hadits shahih)Ketiga, kembali kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah untuk menyelesaikan dan menghentikan perselisihan. Allah Ta’ala berfirman,فَإِن تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللّهِ وَالرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللّهِ  وَالْيَوْمِ الآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلاً“Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS. An-Nisa’ [4]: 59)Baca Juga: Pilih Kasih Dalam Penegakan Hukum, Faktor Hancurnya Sebuah NegarDan tidak merujuk kepada pendapat seseorang atau adat kebiasaan mereka.Keempat, melakukan perdamaian (perbaikan) di antara sesama, yaitu ketika terjadi perselisihan di antara person tertentu atau di antara suku (kabilah) tertentu. Allah Ta’ala berfirman,فَاتَّقُواْ اللّهَ وَأَصْلِحُواْ ذَاتَ بِيْنِكُمْ“Oleh sebab itu, bertakwalah kepada Allah dan perbaikilah hubungan di antara sesamamu.” (QS. Al-Anfal [8]: 1)Kelima, memerangi pemberontak dan khawarij, yang ingin memecah belah kaum muslimin. Mereka bagaikan duri yang mengancam persatuan dan merusak keamanan kaum muslimin.Allah Ta’ala berfirman,فَإِن بَغَتْ إِحْدَاهُمَا عَلَى الْأُخْرَى فَقَاتِلُوا الَّتِي تَبْغِي“Tapi kalau yang satu melanggar perjanjian terhadap yang lain, hendaklah yang melanggar perjanjian itu kamu perangi.” (QS. Al-Hujurat [49]: 9)Oleh karena itu, amirul mukminin ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu memerangi pemberontak dan Khawarij, dan hal itu dihitung sebagai salah satu keutamaan beliau, semoga Allah Ta’ala meridhainya.Baca Juga:***@FK UGM, 21 Muharram 1442/ 9 September 2020Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] Diterjemahkan dari kitab Al-Ajwibah Al-Mufiidah ‘an As-ilati Al-Manaahij Al-Jadiidah, hal. 213-214(penerbit Maktabah Al-Hadyu Al-Muhammadi Kairo, cetakan pertama tahun 1429)🔍 Tawakal Adalah, Wanita Penggoda Laki Laki, Ayat Tentang Wanita Sholehah, Doa Untuk Anak Yang Baru Lahir Salafi, Ayat 33
Fatwa Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al-FauzanPertanyaan:Apa sebab-sebab dan sarana persatuan umat?Jawaban:Sebab-sebab persatuan umat di antaranya:Pertama, memurnikan aqidah, yaitu aqidah yang selamat (terbebas) dari kemusyrikan. Allah Ta’ala berfirman,وَإِنَّ هَذِهِ أُمَّتُكُمْ أُمَّةً وَاحِدَةً وَأَنَا رَبُّكُمْ فَاتَّقُونِ“Sesungguhnya (agama tauhid) ini, adalah agama kamu semua, agama yang satu. Dan Aku adalah Tuhanmu, maka bertakwalah kepada-Ku.” (QS. Al-Mu’minuun [23]: 52)Sesungguhnya, aqidah yang lurus (shahih) itulah yang menyatukan hati manusia dan menghilangkan saling dengki di antara mereka. Berbeda halnya jika aqidah tersebut bermacam-macam dan (akibatnya) sesembahan pun bermacam-macam. Maka setiap (penganut) aqidah (tertentu) akan mengistimewakan (mengunggulkan) aqidah mereka dan sesembahan mereka, dan menilai batil aqidah yang lain. Baca Juga: Landasan dan Langkah Mewujudkan PersatuaOleh karena itu, Allah Ta’ala berfirman,أَأَرْبَابٌ مُّتَفَرِّقُونَ خَيْرٌ أَمِ اللّهُ الْوَاحِدُ الْقَهَّارُ“Manakah yang baik, tuhan-tuhan yang bermacam-macam itu ataukah Allah Yang Maha Esa lagi Maha Perkasa?” (QS. Yusuf [12]: 39)Oleh karena itu, bangsa Arab di jaman jahiliyyah itu berpecah belah dan menjadi lemah di muka bumi. Ketika Islam datang, dan luruslah aqidah mereka, mereka pun bersatu dan bersatu pula negeri mereka. Kedua, mendengar dan taat kepada pemerintah kaum muslimin. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أُوصِيكُمْ بِتَقْوَى اللَّهِ وَالسَّمْعِ وَالطَّاعَةِ، وَإِنْ عَبْدٌ حَبَشِيٌّ، فَإِنَّهُ مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ يَرَى اخْتِلَافًا كَثِيرًا“Aku wasiatkan kepada kalian untuk bertakwa kepada Allah, mendegar dan taat (kepada penguasa), meskipun dia adalah seorang budak dari Habaysah (Ethiopia). Barangsiapa yang masih hidup di antara kalian, dia akan melihat perselisihan yang sangat banyak.” (HR. Tirmidzi no. 2676 dan yang lainnya, hadits shahih)Ketiga, kembali kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah untuk menyelesaikan dan menghentikan perselisihan. Allah Ta’ala berfirman,فَإِن تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللّهِ وَالرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللّهِ  وَالْيَوْمِ الآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلاً“Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS. An-Nisa’ [4]: 59)Baca Juga: Pilih Kasih Dalam Penegakan Hukum, Faktor Hancurnya Sebuah NegarDan tidak merujuk kepada pendapat seseorang atau adat kebiasaan mereka.Keempat, melakukan perdamaian (perbaikan) di antara sesama, yaitu ketika terjadi perselisihan di antara person tertentu atau di antara suku (kabilah) tertentu. Allah Ta’ala berfirman,فَاتَّقُواْ اللّهَ وَأَصْلِحُواْ ذَاتَ بِيْنِكُمْ“Oleh sebab itu, bertakwalah kepada Allah dan perbaikilah hubungan di antara sesamamu.” (QS. Al-Anfal [8]: 1)Kelima, memerangi pemberontak dan khawarij, yang ingin memecah belah kaum muslimin. Mereka bagaikan duri yang mengancam persatuan dan merusak keamanan kaum muslimin.Allah Ta’ala berfirman,فَإِن بَغَتْ إِحْدَاهُمَا عَلَى الْأُخْرَى فَقَاتِلُوا الَّتِي تَبْغِي“Tapi kalau yang satu melanggar perjanjian terhadap yang lain, hendaklah yang melanggar perjanjian itu kamu perangi.” (QS. Al-Hujurat [49]: 9)Oleh karena itu, amirul mukminin ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu memerangi pemberontak dan Khawarij, dan hal itu dihitung sebagai salah satu keutamaan beliau, semoga Allah Ta’ala meridhainya.Baca Juga:***@FK UGM, 21 Muharram 1442/ 9 September 2020Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] Diterjemahkan dari kitab Al-Ajwibah Al-Mufiidah ‘an As-ilati Al-Manaahij Al-Jadiidah, hal. 213-214(penerbit Maktabah Al-Hadyu Al-Muhammadi Kairo, cetakan pertama tahun 1429)🔍 Tawakal Adalah, Wanita Penggoda Laki Laki, Ayat Tentang Wanita Sholehah, Doa Untuk Anak Yang Baru Lahir Salafi, Ayat 33


Fatwa Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al-FauzanPertanyaan:Apa sebab-sebab dan sarana persatuan umat?Jawaban:Sebab-sebab persatuan umat di antaranya:Pertama, memurnikan aqidah, yaitu aqidah yang selamat (terbebas) dari kemusyrikan. Allah Ta’ala berfirman,وَإِنَّ هَذِهِ أُمَّتُكُمْ أُمَّةً وَاحِدَةً وَأَنَا رَبُّكُمْ فَاتَّقُونِ“Sesungguhnya (agama tauhid) ini, adalah agama kamu semua, agama yang satu. Dan Aku adalah Tuhanmu, maka bertakwalah kepada-Ku.” (QS. Al-Mu’minuun [23]: 52)Sesungguhnya, aqidah yang lurus (shahih) itulah yang menyatukan hati manusia dan menghilangkan saling dengki di antara mereka. Berbeda halnya jika aqidah tersebut bermacam-macam dan (akibatnya) sesembahan pun bermacam-macam. Maka setiap (penganut) aqidah (tertentu) akan mengistimewakan (mengunggulkan) aqidah mereka dan sesembahan mereka, dan menilai batil aqidah yang lain. Baca Juga: Landasan dan Langkah Mewujudkan PersatuaOleh karena itu, Allah Ta’ala berfirman,أَأَرْبَابٌ مُّتَفَرِّقُونَ خَيْرٌ أَمِ اللّهُ الْوَاحِدُ الْقَهَّارُ“Manakah yang baik, tuhan-tuhan yang bermacam-macam itu ataukah Allah Yang Maha Esa lagi Maha Perkasa?” (QS. Yusuf [12]: 39)Oleh karena itu, bangsa Arab di jaman jahiliyyah itu berpecah belah dan menjadi lemah di muka bumi. Ketika Islam datang, dan luruslah aqidah mereka, mereka pun bersatu dan bersatu pula negeri mereka. Kedua, mendengar dan taat kepada pemerintah kaum muslimin. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أُوصِيكُمْ بِتَقْوَى اللَّهِ وَالسَّمْعِ وَالطَّاعَةِ، وَإِنْ عَبْدٌ حَبَشِيٌّ، فَإِنَّهُ مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ يَرَى اخْتِلَافًا كَثِيرًا“Aku wasiatkan kepada kalian untuk bertakwa kepada Allah, mendegar dan taat (kepada penguasa), meskipun dia adalah seorang budak dari Habaysah (Ethiopia). Barangsiapa yang masih hidup di antara kalian, dia akan melihat perselisihan yang sangat banyak.” (HR. Tirmidzi no. 2676 dan yang lainnya, hadits shahih)Ketiga, kembali kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah untuk menyelesaikan dan menghentikan perselisihan. Allah Ta’ala berfirman,فَإِن تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللّهِ وَالرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللّهِ  وَالْيَوْمِ الآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلاً“Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS. An-Nisa’ [4]: 59)Baca Juga: Pilih Kasih Dalam Penegakan Hukum, Faktor Hancurnya Sebuah NegarDan tidak merujuk kepada pendapat seseorang atau adat kebiasaan mereka.Keempat, melakukan perdamaian (perbaikan) di antara sesama, yaitu ketika terjadi perselisihan di antara person tertentu atau di antara suku (kabilah) tertentu. Allah Ta’ala berfirman,فَاتَّقُواْ اللّهَ وَأَصْلِحُواْ ذَاتَ بِيْنِكُمْ“Oleh sebab itu, bertakwalah kepada Allah dan perbaikilah hubungan di antara sesamamu.” (QS. Al-Anfal [8]: 1)Kelima, memerangi pemberontak dan khawarij, yang ingin memecah belah kaum muslimin. Mereka bagaikan duri yang mengancam persatuan dan merusak keamanan kaum muslimin.Allah Ta’ala berfirman,فَإِن بَغَتْ إِحْدَاهُمَا عَلَى الْأُخْرَى فَقَاتِلُوا الَّتِي تَبْغِي“Tapi kalau yang satu melanggar perjanjian terhadap yang lain, hendaklah yang melanggar perjanjian itu kamu perangi.” (QS. Al-Hujurat [49]: 9)Oleh karena itu, amirul mukminin ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu memerangi pemberontak dan Khawarij, dan hal itu dihitung sebagai salah satu keutamaan beliau, semoga Allah Ta’ala meridhainya.Baca Juga:***@FK UGM, 21 Muharram 1442/ 9 September 2020Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] Diterjemahkan dari kitab Al-Ajwibah Al-Mufiidah ‘an As-ilati Al-Manaahij Al-Jadiidah, hal. 213-214(penerbit Maktabah Al-Hadyu Al-Muhammadi Kairo, cetakan pertama tahun 1429)🔍 Tawakal Adalah, Wanita Penggoda Laki Laki, Ayat Tentang Wanita Sholehah, Doa Untuk Anak Yang Baru Lahir Salafi, Ayat 33

Bacaan Saat Menyembelih Kurban

Bacaan Saat Menyembelih Kurban Pertanyaan: Assalamu’alaikum ustad bagaimana bacaan saat penyembelihan kurban? Dari: Bpk. Asof Jawaban: Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Bismillah. Bacaan yang disunnahkan saat menyembelih kurban adalah بسم الله ، والله أكبر ، اللهم هذا منك ولك ، هذا عني اللهم تقبل من فلان وآل فلان Bismillah walloohuakbar, allahumma haadza Minka wa laka, hadza ‘annii Allahumma taqobbal min (sebutkan nama) wa aali (sebutkan nama pengkurban). “Dengan menyebut nama Allah. Allah Maha Besar. Ya Allah, ini dari Engkau dan untuk Engkau. Dan ini ibadah kurbanku. Ya Allah terimalah kurban ini dari… dan keluarga….” Bacaan di atas diucapkan jika yang menyembelih adalah si pengkurban sendiri. Jika yang menyembelih orang lain atau seorang mengkurbankan orang lain, maka kata yang bercetak tebal: – ‘annii diganti ‘an.…(sebutkan nama pengkurban) Misal yang berkurban adalah Pak Prasetyo dan beliau menyembelih sendiri, maka doanya: Bismillah walloohuakbar, allahumma haadza Minka wa laka, hadza ‘an Prasetyo. Allahumma taqobbal min Prasetyo wa aali Prasetyo. Jika Pak Prasetyo menyembelihkan kurban atau mengkurbankan orang lain, misalnya Pak Slamet, maka doanya: Bismillah walloohuakbar, allahumma haadza Minka wa laka, hadza ‘an Slamet. Allahumma taqobbal min Slamet wa aali Slamet. Doa inilah yang dibaca oleh tukang jagal kurban atau yang mewakili sembelihan pengkurban. Dari semua kalimat doa di atas, terbagi menjadi dua: yang wajib dibaca adalah bismillah saja. Adapun selebihnya, hukumnya sunnah. Syekh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin rahimahullah menjelaskan, والواجب من هذا هو التسمية ، وما زاد على ذلك فهو مستحب وليس بواجب . Dari doa di atas, yang wajib dibaca adalah bacaan basmalah. Adapun bacaan selebihnya, hukumnya dianjurkan, bukan wajib. Dalil doa di atas adalah hadis-hadis di bawah ini: – Hadis Anas bin Malik Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata: ضَحَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ وَسَمَّى وَكَبَّرَ وَوَضَعَ رِجْلَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelih dua kambing kurban yang bertanduk. Beliau sembelih sendiri dengan tangan beliau. Saat menyembelih beliau ucapkan bismillah dan bertakbir, lalu beliau letakkan kaki beliau pada leher kambing sembelihan.” (HR. Bukhori dan Muslim) – Hadis Aisyah Dari Ibunda Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau menceritakan, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِكَبْشٍ أَقْرَنَ يَطَأُ فِي سَوَادٍ وَيَبْرُكُ فِي سَوَادٍ وَيَنْظُرُ فِي سَوَادٍ فَأُتِيَ بِهِ لِيُضَحِّيَ بِهِ فَقَالَ لَهَا يَا عَائِشَةُ هَلُمِّي الْمُدْيَةَ ثُمَّ قَالَ اشْحَذِيهَا بِحَجَرٍ فَفَعَلَتْ ثُمَّ أَخَذَهَا وَأَخَذَ الْكَبْشَ فَأَضْجَعَهُ ثُمَّ ذَبَحَهُ ثُمَّ قَالَ بِاسْمِ اللَّهِ اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ ثُمَّ ضَحَّى بِهِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan membeli seekor kambing jantan yang bertanduk, kakinya hitam, perutnya hitam dan matanya hitam. Lalu hewan tersebut didatangkan kepada beliau untuk beliau kurbankan. Beliau berkata kepada Aisyah, “Ya Aisyah, ambilkan pisau itu.” Kemudian beliau berkata, “Asahkan dengan batu.” Maka Aisyah melakukannya. Kemudian beliau mengambilnya kembali dan beliau mengambil kambing jantan tersebut, lalu beliau membaringkannya, untuk kemudian beliau menyembelihnya, seraya membaca: بِسْمِ اللهِ، اللهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ، وَآلِ مُحَمَّدٍ، وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ “Bismillaah, Allaahumma taqobbal min Muhammadin wa Aali Muhammadin, wa min ummati Muhammadin.” “Dengan menyebut nama Allah, ya Allah terimalah dari Muhammad dan keluarga Muhammad, dan dari umat Muhammad.” Kemudian beliau berkurban dengan hewan tersebut.” (HR. Muslim) – Hadis Jabir bin Abdillah Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu’anhu, beliau menceritakan, شَهِدْتُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الأَضْحَى بِالْمُصَلَّى فَلَمَّا قَضَى خُطْبَتَهُ نَزَلَ عَنْ مِنْبَرِهِ فَأُتِيَ بِكَبْشٍ فَذَبَحَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِيَدِهِ وَقَالَ بِسْمِ اللَّهِ وَاللَّهُ أَكْبَرُ هَذَا عَنِّي وَعَمَّنْ لَمْ يُضَحِّ مِنْ أُمَّتِي “Aku ikut bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hari Idul Adha di lapangan tempat shalat (musholla). Setelah selesai khutbah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam turun dari mimbar, lalu dibawakan kepadanya seekor kambing kibas, lalu Rasulullah menyembelihnya dengan kedua tangannya seraya berkata, ‘Dengan menyebut nama Allah, Allahu akbar, ini adalah kurbanku dan kurban siapa saja dari umatku yang belum berkurban.’” (HR. Tirmidzi, no. 1521, dinilai Shahih oleh Syekh Albani, dalam Shahih Tirmidzi) Dalam riwayat lain terdapat tambahan lafal, اَللَّهُمَّ إِنَّ هَذَا مِنْكَ وَلَكَ “Ya Allah, ini dari-Mu dan untuk-Mu.” (Irwa-ul Ghalil, 1138 dan 1152) Kalimat doa “Ya Allah ini dari-Mu”, adalah hewan kurban ini adalah rizki dari Engkau yang telah sampai kepada kami. Kemudian, “Untuk-Mu..” maknanya, aku kurbankan ikhlas untuk Engkau. (Syarh al-Mumthi’, 7/492) Rujukan: https://islamqa.info/amp/ar/answers/36733 Dijawab: Ustadz Ahmad Anshori, Lc (Pengasuh thehumairo.com dan Pengajar di PP Hamalatul Quran Bantul) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Shalawat Yang Benar, Tingkatan Nafsu Dalam Islam, Bangsa Quraisy, Cara Mendapatkan Restu Orang Tua Menurut Islam, Niat Puasa Sunat, Puasa Setelah Ramadhan Visited 42 times, 3 visit(s) today Post Views: 507 QRIS donasi Yufid

Bacaan Saat Menyembelih Kurban

Bacaan Saat Menyembelih Kurban Pertanyaan: Assalamu’alaikum ustad bagaimana bacaan saat penyembelihan kurban? Dari: Bpk. Asof Jawaban: Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Bismillah. Bacaan yang disunnahkan saat menyembelih kurban adalah بسم الله ، والله أكبر ، اللهم هذا منك ولك ، هذا عني اللهم تقبل من فلان وآل فلان Bismillah walloohuakbar, allahumma haadza Minka wa laka, hadza ‘annii Allahumma taqobbal min (sebutkan nama) wa aali (sebutkan nama pengkurban). “Dengan menyebut nama Allah. Allah Maha Besar. Ya Allah, ini dari Engkau dan untuk Engkau. Dan ini ibadah kurbanku. Ya Allah terimalah kurban ini dari… dan keluarga….” Bacaan di atas diucapkan jika yang menyembelih adalah si pengkurban sendiri. Jika yang menyembelih orang lain atau seorang mengkurbankan orang lain, maka kata yang bercetak tebal: – ‘annii diganti ‘an.…(sebutkan nama pengkurban) Misal yang berkurban adalah Pak Prasetyo dan beliau menyembelih sendiri, maka doanya: Bismillah walloohuakbar, allahumma haadza Minka wa laka, hadza ‘an Prasetyo. Allahumma taqobbal min Prasetyo wa aali Prasetyo. Jika Pak Prasetyo menyembelihkan kurban atau mengkurbankan orang lain, misalnya Pak Slamet, maka doanya: Bismillah walloohuakbar, allahumma haadza Minka wa laka, hadza ‘an Slamet. Allahumma taqobbal min Slamet wa aali Slamet. Doa inilah yang dibaca oleh tukang jagal kurban atau yang mewakili sembelihan pengkurban. Dari semua kalimat doa di atas, terbagi menjadi dua: yang wajib dibaca adalah bismillah saja. Adapun selebihnya, hukumnya sunnah. Syekh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin rahimahullah menjelaskan, والواجب من هذا هو التسمية ، وما زاد على ذلك فهو مستحب وليس بواجب . Dari doa di atas, yang wajib dibaca adalah bacaan basmalah. Adapun bacaan selebihnya, hukumnya dianjurkan, bukan wajib. Dalil doa di atas adalah hadis-hadis di bawah ini: – Hadis Anas bin Malik Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata: ضَحَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ وَسَمَّى وَكَبَّرَ وَوَضَعَ رِجْلَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelih dua kambing kurban yang bertanduk. Beliau sembelih sendiri dengan tangan beliau. Saat menyembelih beliau ucapkan bismillah dan bertakbir, lalu beliau letakkan kaki beliau pada leher kambing sembelihan.” (HR. Bukhori dan Muslim) – Hadis Aisyah Dari Ibunda Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau menceritakan, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِكَبْشٍ أَقْرَنَ يَطَأُ فِي سَوَادٍ وَيَبْرُكُ فِي سَوَادٍ وَيَنْظُرُ فِي سَوَادٍ فَأُتِيَ بِهِ لِيُضَحِّيَ بِهِ فَقَالَ لَهَا يَا عَائِشَةُ هَلُمِّي الْمُدْيَةَ ثُمَّ قَالَ اشْحَذِيهَا بِحَجَرٍ فَفَعَلَتْ ثُمَّ أَخَذَهَا وَأَخَذَ الْكَبْشَ فَأَضْجَعَهُ ثُمَّ ذَبَحَهُ ثُمَّ قَالَ بِاسْمِ اللَّهِ اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ ثُمَّ ضَحَّى بِهِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan membeli seekor kambing jantan yang bertanduk, kakinya hitam, perutnya hitam dan matanya hitam. Lalu hewan tersebut didatangkan kepada beliau untuk beliau kurbankan. Beliau berkata kepada Aisyah, “Ya Aisyah, ambilkan pisau itu.” Kemudian beliau berkata, “Asahkan dengan batu.” Maka Aisyah melakukannya. Kemudian beliau mengambilnya kembali dan beliau mengambil kambing jantan tersebut, lalu beliau membaringkannya, untuk kemudian beliau menyembelihnya, seraya membaca: بِسْمِ اللهِ، اللهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ، وَآلِ مُحَمَّدٍ، وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ “Bismillaah, Allaahumma taqobbal min Muhammadin wa Aali Muhammadin, wa min ummati Muhammadin.” “Dengan menyebut nama Allah, ya Allah terimalah dari Muhammad dan keluarga Muhammad, dan dari umat Muhammad.” Kemudian beliau berkurban dengan hewan tersebut.” (HR. Muslim) – Hadis Jabir bin Abdillah Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu’anhu, beliau menceritakan, شَهِدْتُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الأَضْحَى بِالْمُصَلَّى فَلَمَّا قَضَى خُطْبَتَهُ نَزَلَ عَنْ مِنْبَرِهِ فَأُتِيَ بِكَبْشٍ فَذَبَحَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِيَدِهِ وَقَالَ بِسْمِ اللَّهِ وَاللَّهُ أَكْبَرُ هَذَا عَنِّي وَعَمَّنْ لَمْ يُضَحِّ مِنْ أُمَّتِي “Aku ikut bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hari Idul Adha di lapangan tempat shalat (musholla). Setelah selesai khutbah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam turun dari mimbar, lalu dibawakan kepadanya seekor kambing kibas, lalu Rasulullah menyembelihnya dengan kedua tangannya seraya berkata, ‘Dengan menyebut nama Allah, Allahu akbar, ini adalah kurbanku dan kurban siapa saja dari umatku yang belum berkurban.’” (HR. Tirmidzi, no. 1521, dinilai Shahih oleh Syekh Albani, dalam Shahih Tirmidzi) Dalam riwayat lain terdapat tambahan lafal, اَللَّهُمَّ إِنَّ هَذَا مِنْكَ وَلَكَ “Ya Allah, ini dari-Mu dan untuk-Mu.” (Irwa-ul Ghalil, 1138 dan 1152) Kalimat doa “Ya Allah ini dari-Mu”, adalah hewan kurban ini adalah rizki dari Engkau yang telah sampai kepada kami. Kemudian, “Untuk-Mu..” maknanya, aku kurbankan ikhlas untuk Engkau. (Syarh al-Mumthi’, 7/492) Rujukan: https://islamqa.info/amp/ar/answers/36733 Dijawab: Ustadz Ahmad Anshori, Lc (Pengasuh thehumairo.com dan Pengajar di PP Hamalatul Quran Bantul) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Shalawat Yang Benar, Tingkatan Nafsu Dalam Islam, Bangsa Quraisy, Cara Mendapatkan Restu Orang Tua Menurut Islam, Niat Puasa Sunat, Puasa Setelah Ramadhan Visited 42 times, 3 visit(s) today Post Views: 507 QRIS donasi Yufid
Bacaan Saat Menyembelih Kurban Pertanyaan: Assalamu’alaikum ustad bagaimana bacaan saat penyembelihan kurban? Dari: Bpk. Asof Jawaban: Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Bismillah. Bacaan yang disunnahkan saat menyembelih kurban adalah بسم الله ، والله أكبر ، اللهم هذا منك ولك ، هذا عني اللهم تقبل من فلان وآل فلان Bismillah walloohuakbar, allahumma haadza Minka wa laka, hadza ‘annii Allahumma taqobbal min (sebutkan nama) wa aali (sebutkan nama pengkurban). “Dengan menyebut nama Allah. Allah Maha Besar. Ya Allah, ini dari Engkau dan untuk Engkau. Dan ini ibadah kurbanku. Ya Allah terimalah kurban ini dari… dan keluarga….” Bacaan di atas diucapkan jika yang menyembelih adalah si pengkurban sendiri. Jika yang menyembelih orang lain atau seorang mengkurbankan orang lain, maka kata yang bercetak tebal: – ‘annii diganti ‘an.…(sebutkan nama pengkurban) Misal yang berkurban adalah Pak Prasetyo dan beliau menyembelih sendiri, maka doanya: Bismillah walloohuakbar, allahumma haadza Minka wa laka, hadza ‘an Prasetyo. Allahumma taqobbal min Prasetyo wa aali Prasetyo. Jika Pak Prasetyo menyembelihkan kurban atau mengkurbankan orang lain, misalnya Pak Slamet, maka doanya: Bismillah walloohuakbar, allahumma haadza Minka wa laka, hadza ‘an Slamet. Allahumma taqobbal min Slamet wa aali Slamet. Doa inilah yang dibaca oleh tukang jagal kurban atau yang mewakili sembelihan pengkurban. Dari semua kalimat doa di atas, terbagi menjadi dua: yang wajib dibaca adalah bismillah saja. Adapun selebihnya, hukumnya sunnah. Syekh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin rahimahullah menjelaskan, والواجب من هذا هو التسمية ، وما زاد على ذلك فهو مستحب وليس بواجب . Dari doa di atas, yang wajib dibaca adalah bacaan basmalah. Adapun bacaan selebihnya, hukumnya dianjurkan, bukan wajib. Dalil doa di atas adalah hadis-hadis di bawah ini: – Hadis Anas bin Malik Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata: ضَحَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ وَسَمَّى وَكَبَّرَ وَوَضَعَ رِجْلَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelih dua kambing kurban yang bertanduk. Beliau sembelih sendiri dengan tangan beliau. Saat menyembelih beliau ucapkan bismillah dan bertakbir, lalu beliau letakkan kaki beliau pada leher kambing sembelihan.” (HR. Bukhori dan Muslim) – Hadis Aisyah Dari Ibunda Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau menceritakan, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِكَبْشٍ أَقْرَنَ يَطَأُ فِي سَوَادٍ وَيَبْرُكُ فِي سَوَادٍ وَيَنْظُرُ فِي سَوَادٍ فَأُتِيَ بِهِ لِيُضَحِّيَ بِهِ فَقَالَ لَهَا يَا عَائِشَةُ هَلُمِّي الْمُدْيَةَ ثُمَّ قَالَ اشْحَذِيهَا بِحَجَرٍ فَفَعَلَتْ ثُمَّ أَخَذَهَا وَأَخَذَ الْكَبْشَ فَأَضْجَعَهُ ثُمَّ ذَبَحَهُ ثُمَّ قَالَ بِاسْمِ اللَّهِ اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ ثُمَّ ضَحَّى بِهِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan membeli seekor kambing jantan yang bertanduk, kakinya hitam, perutnya hitam dan matanya hitam. Lalu hewan tersebut didatangkan kepada beliau untuk beliau kurbankan. Beliau berkata kepada Aisyah, “Ya Aisyah, ambilkan pisau itu.” Kemudian beliau berkata, “Asahkan dengan batu.” Maka Aisyah melakukannya. Kemudian beliau mengambilnya kembali dan beliau mengambil kambing jantan tersebut, lalu beliau membaringkannya, untuk kemudian beliau menyembelihnya, seraya membaca: بِسْمِ اللهِ، اللهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ، وَآلِ مُحَمَّدٍ، وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ “Bismillaah, Allaahumma taqobbal min Muhammadin wa Aali Muhammadin, wa min ummati Muhammadin.” “Dengan menyebut nama Allah, ya Allah terimalah dari Muhammad dan keluarga Muhammad, dan dari umat Muhammad.” Kemudian beliau berkurban dengan hewan tersebut.” (HR. Muslim) – Hadis Jabir bin Abdillah Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu’anhu, beliau menceritakan, شَهِدْتُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الأَضْحَى بِالْمُصَلَّى فَلَمَّا قَضَى خُطْبَتَهُ نَزَلَ عَنْ مِنْبَرِهِ فَأُتِيَ بِكَبْشٍ فَذَبَحَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِيَدِهِ وَقَالَ بِسْمِ اللَّهِ وَاللَّهُ أَكْبَرُ هَذَا عَنِّي وَعَمَّنْ لَمْ يُضَحِّ مِنْ أُمَّتِي “Aku ikut bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hari Idul Adha di lapangan tempat shalat (musholla). Setelah selesai khutbah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam turun dari mimbar, lalu dibawakan kepadanya seekor kambing kibas, lalu Rasulullah menyembelihnya dengan kedua tangannya seraya berkata, ‘Dengan menyebut nama Allah, Allahu akbar, ini adalah kurbanku dan kurban siapa saja dari umatku yang belum berkurban.’” (HR. Tirmidzi, no. 1521, dinilai Shahih oleh Syekh Albani, dalam Shahih Tirmidzi) Dalam riwayat lain terdapat tambahan lafal, اَللَّهُمَّ إِنَّ هَذَا مِنْكَ وَلَكَ “Ya Allah, ini dari-Mu dan untuk-Mu.” (Irwa-ul Ghalil, 1138 dan 1152) Kalimat doa “Ya Allah ini dari-Mu”, adalah hewan kurban ini adalah rizki dari Engkau yang telah sampai kepada kami. Kemudian, “Untuk-Mu..” maknanya, aku kurbankan ikhlas untuk Engkau. (Syarh al-Mumthi’, 7/492) Rujukan: https://islamqa.info/amp/ar/answers/36733 Dijawab: Ustadz Ahmad Anshori, Lc (Pengasuh thehumairo.com dan Pengajar di PP Hamalatul Quran Bantul) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Shalawat Yang Benar, Tingkatan Nafsu Dalam Islam, Bangsa Quraisy, Cara Mendapatkan Restu Orang Tua Menurut Islam, Niat Puasa Sunat, Puasa Setelah Ramadhan Visited 42 times, 3 visit(s) today Post Views: 507 QRIS donasi Yufid


Bacaan Saat Menyembelih Kurban Pertanyaan: Assalamu’alaikum ustad bagaimana bacaan saat penyembelihan kurban? Dari: Bpk. Asof Jawaban: Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Bismillah. Bacaan yang disunnahkan saat menyembelih kurban adalah بسم الله ، والله أكبر ، اللهم هذا منك ولك ، هذا عني اللهم تقبل من فلان وآل فلان Bismillah walloohuakbar, allahumma haadza Minka wa laka, hadza ‘annii Allahumma taqobbal min (sebutkan nama) wa aali (sebutkan nama pengkurban). “Dengan menyebut nama Allah. Allah Maha Besar. Ya Allah, ini dari Engkau dan untuk Engkau. Dan ini ibadah kurbanku. Ya Allah terimalah kurban ini dari… dan keluarga….” Bacaan di atas diucapkan jika yang menyembelih adalah si pengkurban sendiri. Jika yang menyembelih orang lain atau seorang mengkurbankan orang lain, maka kata yang bercetak tebal: – ‘annii diganti ‘an.…(sebutkan nama pengkurban) Misal yang berkurban adalah Pak Prasetyo dan beliau menyembelih sendiri, maka doanya: Bismillah walloohuakbar, allahumma haadza Minka wa laka, hadza ‘an Prasetyo. Allahumma taqobbal min Prasetyo wa aali Prasetyo. Jika Pak Prasetyo menyembelihkan kurban atau mengkurbankan orang lain, misalnya Pak Slamet, maka doanya: Bismillah walloohuakbar, allahumma haadza Minka wa laka, hadza ‘an Slamet. Allahumma taqobbal min Slamet wa aali Slamet. Doa inilah yang dibaca oleh tukang jagal kurban atau yang mewakili sembelihan pengkurban. Dari semua kalimat doa di atas, terbagi menjadi dua: yang wajib dibaca adalah bismillah saja. Adapun selebihnya, hukumnya sunnah. Syekh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin rahimahullah menjelaskan, والواجب من هذا هو التسمية ، وما زاد على ذلك فهو مستحب وليس بواجب . Dari doa di atas, yang wajib dibaca adalah bacaan basmalah. Adapun bacaan selebihnya, hukumnya dianjurkan, bukan wajib. Dalil doa di atas adalah hadis-hadis di bawah ini: – Hadis Anas bin Malik Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata: ضَحَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ وَسَمَّى وَكَبَّرَ وَوَضَعَ رِجْلَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelih dua kambing kurban yang bertanduk. Beliau sembelih sendiri dengan tangan beliau. Saat menyembelih beliau ucapkan bismillah dan bertakbir, lalu beliau letakkan kaki beliau pada leher kambing sembelihan.” (HR. Bukhori dan Muslim) – Hadis Aisyah Dari Ibunda Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau menceritakan, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِكَبْشٍ أَقْرَنَ يَطَأُ فِي سَوَادٍ وَيَبْرُكُ فِي سَوَادٍ وَيَنْظُرُ فِي سَوَادٍ فَأُتِيَ بِهِ لِيُضَحِّيَ بِهِ فَقَالَ لَهَا يَا عَائِشَةُ هَلُمِّي الْمُدْيَةَ ثُمَّ قَالَ اشْحَذِيهَا بِحَجَرٍ فَفَعَلَتْ ثُمَّ أَخَذَهَا وَأَخَذَ الْكَبْشَ فَأَضْجَعَهُ ثُمَّ ذَبَحَهُ ثُمَّ قَالَ بِاسْمِ اللَّهِ اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ ثُمَّ ضَحَّى بِهِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan membeli seekor kambing jantan yang bertanduk, kakinya hitam, perutnya hitam dan matanya hitam. Lalu hewan tersebut didatangkan kepada beliau untuk beliau kurbankan. Beliau berkata kepada Aisyah, “Ya Aisyah, ambilkan pisau itu.” Kemudian beliau berkata, “Asahkan dengan batu.” Maka Aisyah melakukannya. Kemudian beliau mengambilnya kembali dan beliau mengambil kambing jantan tersebut, lalu beliau membaringkannya, untuk kemudian beliau menyembelihnya, seraya membaca: بِسْمِ اللهِ، اللهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ، وَآلِ مُحَمَّدٍ، وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ “Bismillaah, Allaahumma taqobbal min Muhammadin wa Aali Muhammadin, wa min ummati Muhammadin.” “Dengan menyebut nama Allah, ya Allah terimalah dari Muhammad dan keluarga Muhammad, dan dari umat Muhammad.” Kemudian beliau berkurban dengan hewan tersebut.” (HR. Muslim) – Hadis Jabir bin Abdillah Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu’anhu, beliau menceritakan, شَهِدْتُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الأَضْحَى بِالْمُصَلَّى فَلَمَّا قَضَى خُطْبَتَهُ نَزَلَ عَنْ مِنْبَرِهِ فَأُتِيَ بِكَبْشٍ فَذَبَحَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِيَدِهِ وَقَالَ بِسْمِ اللَّهِ وَاللَّهُ أَكْبَرُ هَذَا عَنِّي وَعَمَّنْ لَمْ يُضَحِّ مِنْ أُمَّتِي “Aku ikut bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hari Idul Adha di lapangan tempat shalat (musholla). Setelah selesai khutbah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam turun dari mimbar, lalu dibawakan kepadanya seekor kambing kibas, lalu Rasulullah menyembelihnya dengan kedua tangannya seraya berkata, ‘Dengan menyebut nama Allah, Allahu akbar, ini adalah kurbanku dan kurban siapa saja dari umatku yang belum berkurban.’” (HR. Tirmidzi, no. 1521, dinilai Shahih oleh Syekh Albani, dalam Shahih Tirmidzi) Dalam riwayat lain terdapat tambahan lafal, اَللَّهُمَّ إِنَّ هَذَا مِنْكَ وَلَكَ “Ya Allah, ini dari-Mu dan untuk-Mu.” (Irwa-ul Ghalil, 1138 dan 1152) Kalimat doa “Ya Allah ini dari-Mu”, adalah hewan kurban ini adalah rizki dari Engkau yang telah sampai kepada kami. Kemudian, “Untuk-Mu..” maknanya, aku kurbankan ikhlas untuk Engkau. (Syarh al-Mumthi’, 7/492) Rujukan: https://islamqa.info/amp/ar/answers/36733 Dijawab: Ustadz Ahmad Anshori, Lc (Pengasuh thehumairo.com dan Pengajar di PP Hamalatul Quran Bantul) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Shalawat Yang Benar, Tingkatan Nafsu Dalam Islam, Bangsa Quraisy, Cara Mendapatkan Restu Orang Tua Menurut Islam, Niat Puasa Sunat, Puasa Setelah Ramadhan Visited 42 times, 3 visit(s) today Post Views: 507 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Kaidah Jual Beli yang Mendukung Maksiat

Apa ada kaidah baku yang bisa membantu dalam memahami jual beli barang haram dan jual beli yang digunakan untuk perbuatan maksiat? Apakah setiap jual beli yang mendukung maksiat jadi haram? Moga bahasan Rumaysho.Com kali ini bisa membantu untuk memahami masalah ini.   Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ “Janganlah kalian saling tolong menolong dalam dosa dan melanggar batasan Allah.” (QS. Al-Maidah: 2) Daftar Isi buka 1. Beberapa contoh tolong menolong dalam maksiat 1.1. Pertama: Tolong menolong dalam transaksi riba 1.2. Kedua: Tolong menolong dalam meminum khamar 1.3. Ketiga: Tolong menolong dalam risywah (sogok menyogok) 2. Kaidah jual beli yang mendukung maksiat 2.1. 1. Mubasyarah maqshudah (langsung barang maksiat dan ditujukan untuk maksiat) 2.2. 2. Mubasyarah ghairu maqshudah (langsung haram tetapi tidak diketahui tujuannya untuk hal mubah) 2.3. 3. Maqshudah ghairu mubasyarah (ditujukan untuk maksiat tetapi tidak langsung barang haram) 2.4. 4. Ghairu mubasyarah wa laa maqshuudah (tidak langsung dan tidak ditujukan untuk maksiat) Beberapa contoh tolong menolong dalam maksiat Pertama: Tolong menolong dalam transaksi riba Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), penyetor riba (nasabah yang meminjam), penulis transaksi riba (sekretaris), dan dua saksi yang menyaksikan transaksi riba.” Kata beliau, “Semuanya sama dalam dosa.” (HR. Muslim, no. 1598). Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Hadits ini menegaskan haramnya menjadi pencatat bagi dua orang yang bertransaksi riba dan menjadi saksi dalam transaksi tersebut. Hadits ini juga menunjukkan haramnya tolong menolong dalam kebatilan.” (Syarh Shahih Muslim, 11:23) Baca Juga: Pemakan Riba Lebih Buruk dibanding Pecandu Khamar   Kedua: Tolong menolong dalam meminum khamar Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, لَعَنَ اللَّهُ الْخَمْرَ وَشَارِبَهَا وَسَاقِيَهَا وَبَائِعَهَا وَمُبْتَاعَهَا وَعَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُولَةَ إِلَيْهِ “Allah melaknat khamar, orang yang meminumnya, orang yang menuangkannya, penjualnya, pembelinya, orang yang memerasnya, orang yang mengambil hasil perasannya, orang yang mengantarnya, dan orang yang meminta diantarkan.” (HR. Abu Daud, no. 3674 dan Ibnu Majah no. 3380. Al-Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Orang yang duduk di sekitar orang yang minum khamar pun tidak dibolehkan. Dari ‘Umar bin Al-Khattab radhiyallahu ‘anhu pernah sampaikan kepada segenap manusia bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ فَلاَ يَقْعُدَنَّ عَلَى مَائِدَةٍ يُدَارُ عَلَيْهَا بِالْخَمْرِ “Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, janganlah ia duduk di tempat yang di sana terdapat khamar yang diedarkan.” (HR. Ahmad, 1:20. Syaikh Syuaib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan lighairihi, sedangkan sanad hadits ini dhaif. Syaikh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib menyatakan bahwa hadits ini sahih lighairihi).   Ketiga: Tolong menolong dalam risywah (sogok menyogok) Dari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الرَّاشِىَ وَالْمُرْتَشِىَ. “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melaknat orang yang memberi suap dan yang menerima suap.” (HR. Abu Daud, no. 3580; Tirmidzi, no. 1337; Ibnu Majah no. 2313. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Apa yang dimaksud risywah? Risywah bisa dibaca dengan rusywah, bisa pula dengan rasywah. Ketiga cara baca ini dibenarkan oleh Ibnu Hajar dalam Fath Al-Bari (5:221). Ibnul ‘Arabi rahimahullah berkata, الرِّشْوَة كُلّ مَال دُفِعَ لِيَبْتَاعَ بِهِ مِنْ ذِي جَاهُ عَوْنًا عَلَى مَا لَا يَحِلُّ ، وَالْمُرْتَشِي قَابِضه ، وَالرَّاشِي مُعْطِيه ، وَالرَّائِش الْوَاسِطَة “Risywah adalah segala sesuatu yang diserahkan untuk membayar orang yang punya kedudukan supaya menolong dalam hal yang tidak halal. Al-murtasyi adalah yang menerima sogok. Ar-rasyi adalah yang memberikan sogok. Ar-raisy adalah perantara dalam menyogok.” (Fath Al-Bari, 5:221)   Kaidah jual beli yang mendukung maksiat 1. Mubasyarah maqshudah (langsung barang maksiat dan ditujukan untuk maksiat) Mubasyarah: Barang maksiat Maqshudah: Ditujukan untuk maksiat Contoh: Ada yang menjual khamar yang digunakan untuk pecandu yang minum minuman keras. Hukum: Haram menolong   2. Mubasyarah ghairu maqshudah (langsung haram tetapi tidak diketahui tujuannya untuk hal mubah) Mubasyarah: Barang maksiat Ghairu maqshudah: Tidak diketahui kegunaannya untuk hal yang mubah Contoh: Ada yang membeli rokok, di mana yang membeli pasti bukan gunakan untuk hal mubah. Bentuk lainnya adalah membeli rokok, bukan ia yang merokok, tetapi orang lain. Hukum: Haram menolong Baca Juga: Hukum Kerja di Pabrik Rokok 3. Maqshudah ghairu mubasyarah (ditujukan untuk maksiat tetapi tidak langsung barang haram) Maqshudah: Diketahui dipakai maksiat Ghairu mubasyarah: Barang mubah Contoh: Ada yang memberi uang, tetapi tahu akan digunakan membeli miras. Hukum: Haram menolong   4. Ghairu mubasyarah wa laa maqshuudah (tidak langsung dan tidak ditujukan untuk maksiat) Ghairu mubasyarah: bukan barang maksiat Ghairu maqshudah: dapat digunakan untuk yang mubah dan haram Contoh: Menjual gawai dan tidak diketahui dipakai untuk yang mubah ataukah yang haram. Hukum: Boleh menolong   Keempat kaidah di atas disimpulkan dari Majma’ Fuqaha bi ‘Amrika dalam konferensi kelima di Bahrain pada tahun 1428 H, di mana disarikan dari buku Harta Haram Muamalat Kontemporer (cetakan ke-23), hlm. 623-624. Semoga bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Fath Al-Bari bi Syarh Shahih Al-Bukhari. Cetakan Keempat. Tahun 1432 H. Ibnu Hajar Al-Asqalani. Penerbit Dar Ath-Thiybah. Harta Haram Muamalat Kontemporer. Cetakan ke-23, Tahun 2020. Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. Berkat Mulia Insani. Shahih Muslim bi Syarh Al-Imam Muhyiddin Yahya bin Syarf An-Nawawi (Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj). Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Baca Juga: Hukum Asal Jual Beli itu Halal Riba Sama dengan Jual Beli? — Disusun di Darush Sholihin, Malam Jumat, 23 Muharram 1442 H (11 September 2020) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsharta haram kaedah fikih kaidah fikih tolong menolong maksiat

Kaidah Jual Beli yang Mendukung Maksiat

Apa ada kaidah baku yang bisa membantu dalam memahami jual beli barang haram dan jual beli yang digunakan untuk perbuatan maksiat? Apakah setiap jual beli yang mendukung maksiat jadi haram? Moga bahasan Rumaysho.Com kali ini bisa membantu untuk memahami masalah ini.   Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ “Janganlah kalian saling tolong menolong dalam dosa dan melanggar batasan Allah.” (QS. Al-Maidah: 2) Daftar Isi buka 1. Beberapa contoh tolong menolong dalam maksiat 1.1. Pertama: Tolong menolong dalam transaksi riba 1.2. Kedua: Tolong menolong dalam meminum khamar 1.3. Ketiga: Tolong menolong dalam risywah (sogok menyogok) 2. Kaidah jual beli yang mendukung maksiat 2.1. 1. Mubasyarah maqshudah (langsung barang maksiat dan ditujukan untuk maksiat) 2.2. 2. Mubasyarah ghairu maqshudah (langsung haram tetapi tidak diketahui tujuannya untuk hal mubah) 2.3. 3. Maqshudah ghairu mubasyarah (ditujukan untuk maksiat tetapi tidak langsung barang haram) 2.4. 4. Ghairu mubasyarah wa laa maqshuudah (tidak langsung dan tidak ditujukan untuk maksiat) Beberapa contoh tolong menolong dalam maksiat Pertama: Tolong menolong dalam transaksi riba Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), penyetor riba (nasabah yang meminjam), penulis transaksi riba (sekretaris), dan dua saksi yang menyaksikan transaksi riba.” Kata beliau, “Semuanya sama dalam dosa.” (HR. Muslim, no. 1598). Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Hadits ini menegaskan haramnya menjadi pencatat bagi dua orang yang bertransaksi riba dan menjadi saksi dalam transaksi tersebut. Hadits ini juga menunjukkan haramnya tolong menolong dalam kebatilan.” (Syarh Shahih Muslim, 11:23) Baca Juga: Pemakan Riba Lebih Buruk dibanding Pecandu Khamar   Kedua: Tolong menolong dalam meminum khamar Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, لَعَنَ اللَّهُ الْخَمْرَ وَشَارِبَهَا وَسَاقِيَهَا وَبَائِعَهَا وَمُبْتَاعَهَا وَعَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُولَةَ إِلَيْهِ “Allah melaknat khamar, orang yang meminumnya, orang yang menuangkannya, penjualnya, pembelinya, orang yang memerasnya, orang yang mengambil hasil perasannya, orang yang mengantarnya, dan orang yang meminta diantarkan.” (HR. Abu Daud, no. 3674 dan Ibnu Majah no. 3380. Al-Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Orang yang duduk di sekitar orang yang minum khamar pun tidak dibolehkan. Dari ‘Umar bin Al-Khattab radhiyallahu ‘anhu pernah sampaikan kepada segenap manusia bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ فَلاَ يَقْعُدَنَّ عَلَى مَائِدَةٍ يُدَارُ عَلَيْهَا بِالْخَمْرِ “Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, janganlah ia duduk di tempat yang di sana terdapat khamar yang diedarkan.” (HR. Ahmad, 1:20. Syaikh Syuaib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan lighairihi, sedangkan sanad hadits ini dhaif. Syaikh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib menyatakan bahwa hadits ini sahih lighairihi).   Ketiga: Tolong menolong dalam risywah (sogok menyogok) Dari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الرَّاشِىَ وَالْمُرْتَشِىَ. “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melaknat orang yang memberi suap dan yang menerima suap.” (HR. Abu Daud, no. 3580; Tirmidzi, no. 1337; Ibnu Majah no. 2313. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Apa yang dimaksud risywah? Risywah bisa dibaca dengan rusywah, bisa pula dengan rasywah. Ketiga cara baca ini dibenarkan oleh Ibnu Hajar dalam Fath Al-Bari (5:221). Ibnul ‘Arabi rahimahullah berkata, الرِّشْوَة كُلّ مَال دُفِعَ لِيَبْتَاعَ بِهِ مِنْ ذِي جَاهُ عَوْنًا عَلَى مَا لَا يَحِلُّ ، وَالْمُرْتَشِي قَابِضه ، وَالرَّاشِي مُعْطِيه ، وَالرَّائِش الْوَاسِطَة “Risywah adalah segala sesuatu yang diserahkan untuk membayar orang yang punya kedudukan supaya menolong dalam hal yang tidak halal. Al-murtasyi adalah yang menerima sogok. Ar-rasyi adalah yang memberikan sogok. Ar-raisy adalah perantara dalam menyogok.” (Fath Al-Bari, 5:221)   Kaidah jual beli yang mendukung maksiat 1. Mubasyarah maqshudah (langsung barang maksiat dan ditujukan untuk maksiat) Mubasyarah: Barang maksiat Maqshudah: Ditujukan untuk maksiat Contoh: Ada yang menjual khamar yang digunakan untuk pecandu yang minum minuman keras. Hukum: Haram menolong   2. Mubasyarah ghairu maqshudah (langsung haram tetapi tidak diketahui tujuannya untuk hal mubah) Mubasyarah: Barang maksiat Ghairu maqshudah: Tidak diketahui kegunaannya untuk hal yang mubah Contoh: Ada yang membeli rokok, di mana yang membeli pasti bukan gunakan untuk hal mubah. Bentuk lainnya adalah membeli rokok, bukan ia yang merokok, tetapi orang lain. Hukum: Haram menolong Baca Juga: Hukum Kerja di Pabrik Rokok 3. Maqshudah ghairu mubasyarah (ditujukan untuk maksiat tetapi tidak langsung barang haram) Maqshudah: Diketahui dipakai maksiat Ghairu mubasyarah: Barang mubah Contoh: Ada yang memberi uang, tetapi tahu akan digunakan membeli miras. Hukum: Haram menolong   4. Ghairu mubasyarah wa laa maqshuudah (tidak langsung dan tidak ditujukan untuk maksiat) Ghairu mubasyarah: bukan barang maksiat Ghairu maqshudah: dapat digunakan untuk yang mubah dan haram Contoh: Menjual gawai dan tidak diketahui dipakai untuk yang mubah ataukah yang haram. Hukum: Boleh menolong   Keempat kaidah di atas disimpulkan dari Majma’ Fuqaha bi ‘Amrika dalam konferensi kelima di Bahrain pada tahun 1428 H, di mana disarikan dari buku Harta Haram Muamalat Kontemporer (cetakan ke-23), hlm. 623-624. Semoga bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Fath Al-Bari bi Syarh Shahih Al-Bukhari. Cetakan Keempat. Tahun 1432 H. Ibnu Hajar Al-Asqalani. Penerbit Dar Ath-Thiybah. Harta Haram Muamalat Kontemporer. Cetakan ke-23, Tahun 2020. Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. Berkat Mulia Insani. Shahih Muslim bi Syarh Al-Imam Muhyiddin Yahya bin Syarf An-Nawawi (Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj). Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Baca Juga: Hukum Asal Jual Beli itu Halal Riba Sama dengan Jual Beli? — Disusun di Darush Sholihin, Malam Jumat, 23 Muharram 1442 H (11 September 2020) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsharta haram kaedah fikih kaidah fikih tolong menolong maksiat
Apa ada kaidah baku yang bisa membantu dalam memahami jual beli barang haram dan jual beli yang digunakan untuk perbuatan maksiat? Apakah setiap jual beli yang mendukung maksiat jadi haram? Moga bahasan Rumaysho.Com kali ini bisa membantu untuk memahami masalah ini.   Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ “Janganlah kalian saling tolong menolong dalam dosa dan melanggar batasan Allah.” (QS. Al-Maidah: 2) Daftar Isi buka 1. Beberapa contoh tolong menolong dalam maksiat 1.1. Pertama: Tolong menolong dalam transaksi riba 1.2. Kedua: Tolong menolong dalam meminum khamar 1.3. Ketiga: Tolong menolong dalam risywah (sogok menyogok) 2. Kaidah jual beli yang mendukung maksiat 2.1. 1. Mubasyarah maqshudah (langsung barang maksiat dan ditujukan untuk maksiat) 2.2. 2. Mubasyarah ghairu maqshudah (langsung haram tetapi tidak diketahui tujuannya untuk hal mubah) 2.3. 3. Maqshudah ghairu mubasyarah (ditujukan untuk maksiat tetapi tidak langsung barang haram) 2.4. 4. Ghairu mubasyarah wa laa maqshuudah (tidak langsung dan tidak ditujukan untuk maksiat) Beberapa contoh tolong menolong dalam maksiat Pertama: Tolong menolong dalam transaksi riba Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), penyetor riba (nasabah yang meminjam), penulis transaksi riba (sekretaris), dan dua saksi yang menyaksikan transaksi riba.” Kata beliau, “Semuanya sama dalam dosa.” (HR. Muslim, no. 1598). Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Hadits ini menegaskan haramnya menjadi pencatat bagi dua orang yang bertransaksi riba dan menjadi saksi dalam transaksi tersebut. Hadits ini juga menunjukkan haramnya tolong menolong dalam kebatilan.” (Syarh Shahih Muslim, 11:23) Baca Juga: Pemakan Riba Lebih Buruk dibanding Pecandu Khamar   Kedua: Tolong menolong dalam meminum khamar Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, لَعَنَ اللَّهُ الْخَمْرَ وَشَارِبَهَا وَسَاقِيَهَا وَبَائِعَهَا وَمُبْتَاعَهَا وَعَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُولَةَ إِلَيْهِ “Allah melaknat khamar, orang yang meminumnya, orang yang menuangkannya, penjualnya, pembelinya, orang yang memerasnya, orang yang mengambil hasil perasannya, orang yang mengantarnya, dan orang yang meminta diantarkan.” (HR. Abu Daud, no. 3674 dan Ibnu Majah no. 3380. Al-Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Orang yang duduk di sekitar orang yang minum khamar pun tidak dibolehkan. Dari ‘Umar bin Al-Khattab radhiyallahu ‘anhu pernah sampaikan kepada segenap manusia bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ فَلاَ يَقْعُدَنَّ عَلَى مَائِدَةٍ يُدَارُ عَلَيْهَا بِالْخَمْرِ “Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, janganlah ia duduk di tempat yang di sana terdapat khamar yang diedarkan.” (HR. Ahmad, 1:20. Syaikh Syuaib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan lighairihi, sedangkan sanad hadits ini dhaif. Syaikh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib menyatakan bahwa hadits ini sahih lighairihi).   Ketiga: Tolong menolong dalam risywah (sogok menyogok) Dari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الرَّاشِىَ وَالْمُرْتَشِىَ. “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melaknat orang yang memberi suap dan yang menerima suap.” (HR. Abu Daud, no. 3580; Tirmidzi, no. 1337; Ibnu Majah no. 2313. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Apa yang dimaksud risywah? Risywah bisa dibaca dengan rusywah, bisa pula dengan rasywah. Ketiga cara baca ini dibenarkan oleh Ibnu Hajar dalam Fath Al-Bari (5:221). Ibnul ‘Arabi rahimahullah berkata, الرِّشْوَة كُلّ مَال دُفِعَ لِيَبْتَاعَ بِهِ مِنْ ذِي جَاهُ عَوْنًا عَلَى مَا لَا يَحِلُّ ، وَالْمُرْتَشِي قَابِضه ، وَالرَّاشِي مُعْطِيه ، وَالرَّائِش الْوَاسِطَة “Risywah adalah segala sesuatu yang diserahkan untuk membayar orang yang punya kedudukan supaya menolong dalam hal yang tidak halal. Al-murtasyi adalah yang menerima sogok. Ar-rasyi adalah yang memberikan sogok. Ar-raisy adalah perantara dalam menyogok.” (Fath Al-Bari, 5:221)   Kaidah jual beli yang mendukung maksiat 1. Mubasyarah maqshudah (langsung barang maksiat dan ditujukan untuk maksiat) Mubasyarah: Barang maksiat Maqshudah: Ditujukan untuk maksiat Contoh: Ada yang menjual khamar yang digunakan untuk pecandu yang minum minuman keras. Hukum: Haram menolong   2. Mubasyarah ghairu maqshudah (langsung haram tetapi tidak diketahui tujuannya untuk hal mubah) Mubasyarah: Barang maksiat Ghairu maqshudah: Tidak diketahui kegunaannya untuk hal yang mubah Contoh: Ada yang membeli rokok, di mana yang membeli pasti bukan gunakan untuk hal mubah. Bentuk lainnya adalah membeli rokok, bukan ia yang merokok, tetapi orang lain. Hukum: Haram menolong Baca Juga: Hukum Kerja di Pabrik Rokok 3. Maqshudah ghairu mubasyarah (ditujukan untuk maksiat tetapi tidak langsung barang haram) Maqshudah: Diketahui dipakai maksiat Ghairu mubasyarah: Barang mubah Contoh: Ada yang memberi uang, tetapi tahu akan digunakan membeli miras. Hukum: Haram menolong   4. Ghairu mubasyarah wa laa maqshuudah (tidak langsung dan tidak ditujukan untuk maksiat) Ghairu mubasyarah: bukan barang maksiat Ghairu maqshudah: dapat digunakan untuk yang mubah dan haram Contoh: Menjual gawai dan tidak diketahui dipakai untuk yang mubah ataukah yang haram. Hukum: Boleh menolong   Keempat kaidah di atas disimpulkan dari Majma’ Fuqaha bi ‘Amrika dalam konferensi kelima di Bahrain pada tahun 1428 H, di mana disarikan dari buku Harta Haram Muamalat Kontemporer (cetakan ke-23), hlm. 623-624. Semoga bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Fath Al-Bari bi Syarh Shahih Al-Bukhari. Cetakan Keempat. Tahun 1432 H. Ibnu Hajar Al-Asqalani. Penerbit Dar Ath-Thiybah. Harta Haram Muamalat Kontemporer. Cetakan ke-23, Tahun 2020. Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. Berkat Mulia Insani. Shahih Muslim bi Syarh Al-Imam Muhyiddin Yahya bin Syarf An-Nawawi (Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj). Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Baca Juga: Hukum Asal Jual Beli itu Halal Riba Sama dengan Jual Beli? — Disusun di Darush Sholihin, Malam Jumat, 23 Muharram 1442 H (11 September 2020) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsharta haram kaedah fikih kaidah fikih tolong menolong maksiat


Apa ada kaidah baku yang bisa membantu dalam memahami jual beli barang haram dan jual beli yang digunakan untuk perbuatan maksiat? Apakah setiap jual beli yang mendukung maksiat jadi haram? Moga bahasan Rumaysho.Com kali ini bisa membantu untuk memahami masalah ini.   Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ “Janganlah kalian saling tolong menolong dalam dosa dan melanggar batasan Allah.” (QS. Al-Maidah: 2) Daftar Isi buka 1. Beberapa contoh tolong menolong dalam maksiat 1.1. Pertama: Tolong menolong dalam transaksi riba 1.2. Kedua: Tolong menolong dalam meminum khamar 1.3. Ketiga: Tolong menolong dalam risywah (sogok menyogok) 2. Kaidah jual beli yang mendukung maksiat 2.1. 1. Mubasyarah maqshudah (langsung barang maksiat dan ditujukan untuk maksiat) 2.2. 2. Mubasyarah ghairu maqshudah (langsung haram tetapi tidak diketahui tujuannya untuk hal mubah) 2.3. 3. Maqshudah ghairu mubasyarah (ditujukan untuk maksiat tetapi tidak langsung barang haram) 2.4. 4. Ghairu mubasyarah wa laa maqshuudah (tidak langsung dan tidak ditujukan untuk maksiat) Beberapa contoh tolong menolong dalam maksiat Pertama: Tolong menolong dalam transaksi riba Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), penyetor riba (nasabah yang meminjam), penulis transaksi riba (sekretaris), dan dua saksi yang menyaksikan transaksi riba.” Kata beliau, “Semuanya sama dalam dosa.” (HR. Muslim, no. 1598). Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Hadits ini menegaskan haramnya menjadi pencatat bagi dua orang yang bertransaksi riba dan menjadi saksi dalam transaksi tersebut. Hadits ini juga menunjukkan haramnya tolong menolong dalam kebatilan.” (Syarh Shahih Muslim, 11:23) Baca Juga: Pemakan Riba Lebih Buruk dibanding Pecandu Khamar   Kedua: Tolong menolong dalam meminum khamar Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, لَعَنَ اللَّهُ الْخَمْرَ وَشَارِبَهَا وَسَاقِيَهَا وَبَائِعَهَا وَمُبْتَاعَهَا وَعَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُولَةَ إِلَيْهِ “Allah melaknat khamar, orang yang meminumnya, orang yang menuangkannya, penjualnya, pembelinya, orang yang memerasnya, orang yang mengambil hasil perasannya, orang yang mengantarnya, dan orang yang meminta diantarkan.” (HR. Abu Daud, no. 3674 dan Ibnu Majah no. 3380. Al-Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Orang yang duduk di sekitar orang yang minum khamar pun tidak dibolehkan. Dari ‘Umar bin Al-Khattab radhiyallahu ‘anhu pernah sampaikan kepada segenap manusia bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ فَلاَ يَقْعُدَنَّ عَلَى مَائِدَةٍ يُدَارُ عَلَيْهَا بِالْخَمْرِ “Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, janganlah ia duduk di tempat yang di sana terdapat khamar yang diedarkan.” (HR. Ahmad, 1:20. Syaikh Syuaib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan lighairihi, sedangkan sanad hadits ini dhaif. Syaikh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib menyatakan bahwa hadits ini sahih lighairihi).   Ketiga: Tolong menolong dalam risywah (sogok menyogok) Dari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الرَّاشِىَ وَالْمُرْتَشِىَ. “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melaknat orang yang memberi suap dan yang menerima suap.” (HR. Abu Daud, no. 3580; Tirmidzi, no. 1337; Ibnu Majah no. 2313. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Apa yang dimaksud risywah? Risywah bisa dibaca dengan rusywah, bisa pula dengan rasywah. Ketiga cara baca ini dibenarkan oleh Ibnu Hajar dalam Fath Al-Bari (5:221). Ibnul ‘Arabi rahimahullah berkata, الرِّشْوَة كُلّ مَال دُفِعَ لِيَبْتَاعَ بِهِ مِنْ ذِي جَاهُ عَوْنًا عَلَى مَا لَا يَحِلُّ ، وَالْمُرْتَشِي قَابِضه ، وَالرَّاشِي مُعْطِيه ، وَالرَّائِش الْوَاسِطَة “Risywah adalah segala sesuatu yang diserahkan untuk membayar orang yang punya kedudukan supaya menolong dalam hal yang tidak halal. Al-murtasyi adalah yang menerima sogok. Ar-rasyi adalah yang memberikan sogok. Ar-raisy adalah perantara dalam menyogok.” (Fath Al-Bari, 5:221)   Kaidah jual beli yang mendukung maksiat 1. Mubasyarah maqshudah (langsung barang maksiat dan ditujukan untuk maksiat) Mubasyarah: Barang maksiat Maqshudah: Ditujukan untuk maksiat Contoh: Ada yang menjual khamar yang digunakan untuk pecandu yang minum minuman keras. Hukum: Haram menolong   2. Mubasyarah ghairu maqshudah (langsung haram tetapi tidak diketahui tujuannya untuk hal mubah) Mubasyarah: Barang maksiat Ghairu maqshudah: Tidak diketahui kegunaannya untuk hal yang mubah Contoh: Ada yang membeli rokok, di mana yang membeli pasti bukan gunakan untuk hal mubah. Bentuk lainnya adalah membeli rokok, bukan ia yang merokok, tetapi orang lain. Hukum: Haram menolong Baca Juga: Hukum Kerja di Pabrik Rokok 3. Maqshudah ghairu mubasyarah (ditujukan untuk maksiat tetapi tidak langsung barang haram) Maqshudah: Diketahui dipakai maksiat Ghairu mubasyarah: Barang mubah Contoh: Ada yang memberi uang, tetapi tahu akan digunakan membeli miras. Hukum: Haram menolong   4. Ghairu mubasyarah wa laa maqshuudah (tidak langsung dan tidak ditujukan untuk maksiat) Ghairu mubasyarah: bukan barang maksiat Ghairu maqshudah: dapat digunakan untuk yang mubah dan haram Contoh: Menjual gawai dan tidak diketahui dipakai untuk yang mubah ataukah yang haram. Hukum: Boleh menolong   Keempat kaidah di atas disimpulkan dari Majma’ Fuqaha bi ‘Amrika dalam konferensi kelima di Bahrain pada tahun 1428 H, di mana disarikan dari buku Harta Haram Muamalat Kontemporer (cetakan ke-23), hlm. 623-624. Semoga bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Fath Al-Bari bi Syarh Shahih Al-Bukhari. Cetakan Keempat. Tahun 1432 H. Ibnu Hajar Al-Asqalani. Penerbit Dar Ath-Thiybah. Harta Haram Muamalat Kontemporer. Cetakan ke-23, Tahun 2020. Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. Berkat Mulia Insani. Shahih Muslim bi Syarh Al-Imam Muhyiddin Yahya bin Syarf An-Nawawi (Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj). Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Baca Juga: Hukum Asal Jual Beli itu Halal Riba Sama dengan Jual Beli? — Disusun di Darush Sholihin, Malam Jumat, 23 Muharram 1442 H (11 September 2020) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsharta haram kaedah fikih kaidah fikih tolong menolong maksiat

Dampak Buruk Menyontek Saat Ujian

Apa saja dampak buruk menyontek? Dampaknya bisa jadi dirasakan pada jangka pendek, jangka panjang bahkan bisa berpengaruh pada hasil ijazah. Daftar Isi buka 1. Bahaya Jangka Pendek dari Menyontek 2. Bahaya Jangka Panjang dari Menyontek 3. Dampak Buruk pada Ijazah dari Hasil Menyontek 4. Bagaimana jika sudah bekerja, lalu ijazah tidak berpengaruh pada gaji? 5. Berusah Tidak Menyontek Bahaya Jangka Pendek dari Menyontek Akibat menyontek pun dapat dirasakan jangka pendek. Siswa menjadi tidak pede dengan jawabannya. Padahal barangkali jawabannya lebih benar daripada milik temannya. menyontek juga membahayakan diri sendiri karena bila ketahuan guru, bisa dipastikan nilai 0. Bagi yang disontek, tidak menyesalkah bila yang menyontek mendapat hasil ujian yang lebih tinggi daripada Anda yang dicontek? Artinya, kerjasama saat di ‘medan perang’ ujian adalah kesia-siaan, karena teman Anda hanya memanfaatkan diri Anda, dan Anda tidak sadar telah dimanfaatkan. Hal ini sering terjadi. Yang namanya kompetisi, maka setiap peserta harus bersaing, bukannya malah bekerja sama. Karena yang namanya juara itu hanya dimiliki oleh satu orang, bukan tim/ kolektif. Baca Juga: Beralasan Sibuk Sehingga Enggan Belajar Agama Bahaya Jangka Panjang dari Menyontek Adapun bahaya jangka panjang seperti kata pepatah, مَنْ يَزْرَعْ يَحْصُدْ “Siapa yang menanam, dia akan menuai hasilnya kelak.” Kalau itu adalah kejelekan yang ditanam, maka tunggu hasil jeleknya kelak. Bila seorang siswa terbiasa menyontek, maka kebiasaan itulah yang akan membentuk diri. Beberapa karakter yang dapat ‘dihasilkan’ dari kegiatan menyontek antara lain: mengambil milik orang lain tanpa ijin, menyepelekan, senang jalan pintas dan malas berusaha keras, dan kehalalan pekerjaan dipertanyakan. Bisa dipastikan, saat siswa sudah dewasa dan hidup sendiri, tabiat-tabiat hasil perilaku menyontek mulai diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, seperti mencuri, korupsi, manajemen buruk, pemalas, tetapi ingin jabatan dan pendapatan tinggi.   Dampak Buruk pada Ijazah dari Hasil Menyontek Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz pernah ditanya, “Ada seseorang yang bekerja dengan ijazah, tetapi saat ujian ia telah berbuat curang (bohong) dan berhasil meraih ijazah tersebut. Adapun saat ini ia bekerja dengan baik karena hasil dari ijazah tersebut. Apakah gajinya itu halal atau haram?” Syaikh Ibnu Baz menjawab, “Tidak mengapa gajinya tersebut insya Allah. Namun, ia punya kewajiban untuk bertaubat karena dahulu telah berbuat curang saat ujian. Pekerjaan yang ia tempuh saat ini tidaklah bermasalah. Namun, ia telah berdosa karena melakukan kecurangan di masa silam. Kewajibannya adalah bertaubat kepada Allah dari perbuatan tersebut.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 31:19). Namun, pengasuh Fatwa Islamweb mengatakan setelah menyebutkan fatwa di atas, “Hal ini berbeda jika pekerjaan tersebut disyaratkan harus dengan ijazah yang sah (yang benar-benar valid dari hasil usaha sendiri, bukan berbuat curang). Jika dipersyaratkan ijazah seperti itu, maka ia tidak boleh mengajukan lamaran pada pekerjaan seperti tadi. Karena setiap muslim harus memenuhi perjanjian yang telah ia sepakati.” (Sumber: Fatwa.Islamweb).   Silakan baca fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin: Ijazah dari Hasil Menyontek.   Bagaimana jika sudah bekerja, lalu ijazah tidak berpengaruh pada gaji? Ada yang masuk bekerja dengan cara salah, tetapi ketika sudah bekerja, gajinya dihitung dari profesionalitas, bukan tergantung pada ijazahnya. Untuk masalah ini berlakukan kaidah fikih di bawah ini. Ibnu As-Subkiy dalam Al-Asybah wa An-Nazhair juga berkata, يُغْتَفَرُ فِي الدَّوَامِ مَا لاَ يُغْتَفَرُ فِي الإِبْتِدَاءِ “Dimaafkan ketika dilanjutkan, tetapi tidak dimaafkan ketika dari permulaan.” Akan tetapi, jika berbuat curang sehingga berpengaruh langsung dalam ijazah dan ijazah ini berpengaruh pada kenaikan pangkat lalu besarnya gaji, gaji yang dihasilkan berarti menjadi masalah.   Baca juga: Meneruskan Lebih Mudah daripada Memulai   Berusah Tidak Menyontek Yang jelas namanya dosa selalu menggelisahkan dan tidak menenangkan jiwa. Dalam hadits disebutkan, دَعْ مَا يَرِيبُكَ إِلَى مَا لاَ يَرِيبُكَ فَإِنَّ الصِّدْقَ طُمَأْنِينَةٌ وَإِنَّ الْكَذِبَ رِيبَةٌ “Tinggalkanlah yang meragukanmu dan beralihlah pada apa yang tidak meragukanmu. Sesungguhnya kejujuran lebih menenangkan jiwa, sedangkan dusta (menipu) akan menggelisahkan jiwa.” (HR. Tirmidzi, no. 2518 dan Ahmad, 1:200, dari Al Hasan bin ‘Ali radhiyallahu ‘anhuma. At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).   Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah. Baca Juga: Biar Tertarik Belajar Agama (1) Belajar di Waktu Pagi — Selesai disusun di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 23 Jumadats Tsaniyyah 1436 H, direvisi ulang pada 20 Muharram 1442 (11 September 2020) Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsharta haram ijazah hasil menyontek jujur menyontek

Dampak Buruk Menyontek Saat Ujian

Apa saja dampak buruk menyontek? Dampaknya bisa jadi dirasakan pada jangka pendek, jangka panjang bahkan bisa berpengaruh pada hasil ijazah. Daftar Isi buka 1. Bahaya Jangka Pendek dari Menyontek 2. Bahaya Jangka Panjang dari Menyontek 3. Dampak Buruk pada Ijazah dari Hasil Menyontek 4. Bagaimana jika sudah bekerja, lalu ijazah tidak berpengaruh pada gaji? 5. Berusah Tidak Menyontek Bahaya Jangka Pendek dari Menyontek Akibat menyontek pun dapat dirasakan jangka pendek. Siswa menjadi tidak pede dengan jawabannya. Padahal barangkali jawabannya lebih benar daripada milik temannya. menyontek juga membahayakan diri sendiri karena bila ketahuan guru, bisa dipastikan nilai 0. Bagi yang disontek, tidak menyesalkah bila yang menyontek mendapat hasil ujian yang lebih tinggi daripada Anda yang dicontek? Artinya, kerjasama saat di ‘medan perang’ ujian adalah kesia-siaan, karena teman Anda hanya memanfaatkan diri Anda, dan Anda tidak sadar telah dimanfaatkan. Hal ini sering terjadi. Yang namanya kompetisi, maka setiap peserta harus bersaing, bukannya malah bekerja sama. Karena yang namanya juara itu hanya dimiliki oleh satu orang, bukan tim/ kolektif. Baca Juga: Beralasan Sibuk Sehingga Enggan Belajar Agama Bahaya Jangka Panjang dari Menyontek Adapun bahaya jangka panjang seperti kata pepatah, مَنْ يَزْرَعْ يَحْصُدْ “Siapa yang menanam, dia akan menuai hasilnya kelak.” Kalau itu adalah kejelekan yang ditanam, maka tunggu hasil jeleknya kelak. Bila seorang siswa terbiasa menyontek, maka kebiasaan itulah yang akan membentuk diri. Beberapa karakter yang dapat ‘dihasilkan’ dari kegiatan menyontek antara lain: mengambil milik orang lain tanpa ijin, menyepelekan, senang jalan pintas dan malas berusaha keras, dan kehalalan pekerjaan dipertanyakan. Bisa dipastikan, saat siswa sudah dewasa dan hidup sendiri, tabiat-tabiat hasil perilaku menyontek mulai diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, seperti mencuri, korupsi, manajemen buruk, pemalas, tetapi ingin jabatan dan pendapatan tinggi.   Dampak Buruk pada Ijazah dari Hasil Menyontek Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz pernah ditanya, “Ada seseorang yang bekerja dengan ijazah, tetapi saat ujian ia telah berbuat curang (bohong) dan berhasil meraih ijazah tersebut. Adapun saat ini ia bekerja dengan baik karena hasil dari ijazah tersebut. Apakah gajinya itu halal atau haram?” Syaikh Ibnu Baz menjawab, “Tidak mengapa gajinya tersebut insya Allah. Namun, ia punya kewajiban untuk bertaubat karena dahulu telah berbuat curang saat ujian. Pekerjaan yang ia tempuh saat ini tidaklah bermasalah. Namun, ia telah berdosa karena melakukan kecurangan di masa silam. Kewajibannya adalah bertaubat kepada Allah dari perbuatan tersebut.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 31:19). Namun, pengasuh Fatwa Islamweb mengatakan setelah menyebutkan fatwa di atas, “Hal ini berbeda jika pekerjaan tersebut disyaratkan harus dengan ijazah yang sah (yang benar-benar valid dari hasil usaha sendiri, bukan berbuat curang). Jika dipersyaratkan ijazah seperti itu, maka ia tidak boleh mengajukan lamaran pada pekerjaan seperti tadi. Karena setiap muslim harus memenuhi perjanjian yang telah ia sepakati.” (Sumber: Fatwa.Islamweb).   Silakan baca fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin: Ijazah dari Hasil Menyontek.   Bagaimana jika sudah bekerja, lalu ijazah tidak berpengaruh pada gaji? Ada yang masuk bekerja dengan cara salah, tetapi ketika sudah bekerja, gajinya dihitung dari profesionalitas, bukan tergantung pada ijazahnya. Untuk masalah ini berlakukan kaidah fikih di bawah ini. Ibnu As-Subkiy dalam Al-Asybah wa An-Nazhair juga berkata, يُغْتَفَرُ فِي الدَّوَامِ مَا لاَ يُغْتَفَرُ فِي الإِبْتِدَاءِ “Dimaafkan ketika dilanjutkan, tetapi tidak dimaafkan ketika dari permulaan.” Akan tetapi, jika berbuat curang sehingga berpengaruh langsung dalam ijazah dan ijazah ini berpengaruh pada kenaikan pangkat lalu besarnya gaji, gaji yang dihasilkan berarti menjadi masalah.   Baca juga: Meneruskan Lebih Mudah daripada Memulai   Berusah Tidak Menyontek Yang jelas namanya dosa selalu menggelisahkan dan tidak menenangkan jiwa. Dalam hadits disebutkan, دَعْ مَا يَرِيبُكَ إِلَى مَا لاَ يَرِيبُكَ فَإِنَّ الصِّدْقَ طُمَأْنِينَةٌ وَإِنَّ الْكَذِبَ رِيبَةٌ “Tinggalkanlah yang meragukanmu dan beralihlah pada apa yang tidak meragukanmu. Sesungguhnya kejujuran lebih menenangkan jiwa, sedangkan dusta (menipu) akan menggelisahkan jiwa.” (HR. Tirmidzi, no. 2518 dan Ahmad, 1:200, dari Al Hasan bin ‘Ali radhiyallahu ‘anhuma. At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).   Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah. Baca Juga: Biar Tertarik Belajar Agama (1) Belajar di Waktu Pagi — Selesai disusun di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 23 Jumadats Tsaniyyah 1436 H, direvisi ulang pada 20 Muharram 1442 (11 September 2020) Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsharta haram ijazah hasil menyontek jujur menyontek
Apa saja dampak buruk menyontek? Dampaknya bisa jadi dirasakan pada jangka pendek, jangka panjang bahkan bisa berpengaruh pada hasil ijazah. Daftar Isi buka 1. Bahaya Jangka Pendek dari Menyontek 2. Bahaya Jangka Panjang dari Menyontek 3. Dampak Buruk pada Ijazah dari Hasil Menyontek 4. Bagaimana jika sudah bekerja, lalu ijazah tidak berpengaruh pada gaji? 5. Berusah Tidak Menyontek Bahaya Jangka Pendek dari Menyontek Akibat menyontek pun dapat dirasakan jangka pendek. Siswa menjadi tidak pede dengan jawabannya. Padahal barangkali jawabannya lebih benar daripada milik temannya. menyontek juga membahayakan diri sendiri karena bila ketahuan guru, bisa dipastikan nilai 0. Bagi yang disontek, tidak menyesalkah bila yang menyontek mendapat hasil ujian yang lebih tinggi daripada Anda yang dicontek? Artinya, kerjasama saat di ‘medan perang’ ujian adalah kesia-siaan, karena teman Anda hanya memanfaatkan diri Anda, dan Anda tidak sadar telah dimanfaatkan. Hal ini sering terjadi. Yang namanya kompetisi, maka setiap peserta harus bersaing, bukannya malah bekerja sama. Karena yang namanya juara itu hanya dimiliki oleh satu orang, bukan tim/ kolektif. Baca Juga: Beralasan Sibuk Sehingga Enggan Belajar Agama Bahaya Jangka Panjang dari Menyontek Adapun bahaya jangka panjang seperti kata pepatah, مَنْ يَزْرَعْ يَحْصُدْ “Siapa yang menanam, dia akan menuai hasilnya kelak.” Kalau itu adalah kejelekan yang ditanam, maka tunggu hasil jeleknya kelak. Bila seorang siswa terbiasa menyontek, maka kebiasaan itulah yang akan membentuk diri. Beberapa karakter yang dapat ‘dihasilkan’ dari kegiatan menyontek antara lain: mengambil milik orang lain tanpa ijin, menyepelekan, senang jalan pintas dan malas berusaha keras, dan kehalalan pekerjaan dipertanyakan. Bisa dipastikan, saat siswa sudah dewasa dan hidup sendiri, tabiat-tabiat hasil perilaku menyontek mulai diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, seperti mencuri, korupsi, manajemen buruk, pemalas, tetapi ingin jabatan dan pendapatan tinggi.   Dampak Buruk pada Ijazah dari Hasil Menyontek Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz pernah ditanya, “Ada seseorang yang bekerja dengan ijazah, tetapi saat ujian ia telah berbuat curang (bohong) dan berhasil meraih ijazah tersebut. Adapun saat ini ia bekerja dengan baik karena hasil dari ijazah tersebut. Apakah gajinya itu halal atau haram?” Syaikh Ibnu Baz menjawab, “Tidak mengapa gajinya tersebut insya Allah. Namun, ia punya kewajiban untuk bertaubat karena dahulu telah berbuat curang saat ujian. Pekerjaan yang ia tempuh saat ini tidaklah bermasalah. Namun, ia telah berdosa karena melakukan kecurangan di masa silam. Kewajibannya adalah bertaubat kepada Allah dari perbuatan tersebut.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 31:19). Namun, pengasuh Fatwa Islamweb mengatakan setelah menyebutkan fatwa di atas, “Hal ini berbeda jika pekerjaan tersebut disyaratkan harus dengan ijazah yang sah (yang benar-benar valid dari hasil usaha sendiri, bukan berbuat curang). Jika dipersyaratkan ijazah seperti itu, maka ia tidak boleh mengajukan lamaran pada pekerjaan seperti tadi. Karena setiap muslim harus memenuhi perjanjian yang telah ia sepakati.” (Sumber: Fatwa.Islamweb).   Silakan baca fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin: Ijazah dari Hasil Menyontek.   Bagaimana jika sudah bekerja, lalu ijazah tidak berpengaruh pada gaji? Ada yang masuk bekerja dengan cara salah, tetapi ketika sudah bekerja, gajinya dihitung dari profesionalitas, bukan tergantung pada ijazahnya. Untuk masalah ini berlakukan kaidah fikih di bawah ini. Ibnu As-Subkiy dalam Al-Asybah wa An-Nazhair juga berkata, يُغْتَفَرُ فِي الدَّوَامِ مَا لاَ يُغْتَفَرُ فِي الإِبْتِدَاءِ “Dimaafkan ketika dilanjutkan, tetapi tidak dimaafkan ketika dari permulaan.” Akan tetapi, jika berbuat curang sehingga berpengaruh langsung dalam ijazah dan ijazah ini berpengaruh pada kenaikan pangkat lalu besarnya gaji, gaji yang dihasilkan berarti menjadi masalah.   Baca juga: Meneruskan Lebih Mudah daripada Memulai   Berusah Tidak Menyontek Yang jelas namanya dosa selalu menggelisahkan dan tidak menenangkan jiwa. Dalam hadits disebutkan, دَعْ مَا يَرِيبُكَ إِلَى مَا لاَ يَرِيبُكَ فَإِنَّ الصِّدْقَ طُمَأْنِينَةٌ وَإِنَّ الْكَذِبَ رِيبَةٌ “Tinggalkanlah yang meragukanmu dan beralihlah pada apa yang tidak meragukanmu. Sesungguhnya kejujuran lebih menenangkan jiwa, sedangkan dusta (menipu) akan menggelisahkan jiwa.” (HR. Tirmidzi, no. 2518 dan Ahmad, 1:200, dari Al Hasan bin ‘Ali radhiyallahu ‘anhuma. At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).   Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah. Baca Juga: Biar Tertarik Belajar Agama (1) Belajar di Waktu Pagi — Selesai disusun di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 23 Jumadats Tsaniyyah 1436 H, direvisi ulang pada 20 Muharram 1442 (11 September 2020) Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsharta haram ijazah hasil menyontek jujur menyontek


Apa saja dampak buruk menyontek? Dampaknya bisa jadi dirasakan pada jangka pendek, jangka panjang bahkan bisa berpengaruh pada hasil ijazah. Daftar Isi buka 1. Bahaya Jangka Pendek dari Menyontek 2. Bahaya Jangka Panjang dari Menyontek 3. Dampak Buruk pada Ijazah dari Hasil Menyontek 4. Bagaimana jika sudah bekerja, lalu ijazah tidak berpengaruh pada gaji? 5. Berusah Tidak Menyontek Bahaya Jangka Pendek dari Menyontek Akibat menyontek pun dapat dirasakan jangka pendek. Siswa menjadi tidak pede dengan jawabannya. Padahal barangkali jawabannya lebih benar daripada milik temannya. menyontek juga membahayakan diri sendiri karena bila ketahuan guru, bisa dipastikan nilai 0. Bagi yang disontek, tidak menyesalkah bila yang menyontek mendapat hasil ujian yang lebih tinggi daripada Anda yang dicontek? Artinya, kerjasama saat di ‘medan perang’ ujian adalah kesia-siaan, karena teman Anda hanya memanfaatkan diri Anda, dan Anda tidak sadar telah dimanfaatkan. Hal ini sering terjadi. Yang namanya kompetisi, maka setiap peserta harus bersaing, bukannya malah bekerja sama. Karena yang namanya juara itu hanya dimiliki oleh satu orang, bukan tim/ kolektif. Baca Juga: Beralasan Sibuk Sehingga Enggan Belajar Agama Bahaya Jangka Panjang dari Menyontek Adapun bahaya jangka panjang seperti kata pepatah, مَنْ يَزْرَعْ يَحْصُدْ “Siapa yang menanam, dia akan menuai hasilnya kelak.” Kalau itu adalah kejelekan yang ditanam, maka tunggu hasil jeleknya kelak. Bila seorang siswa terbiasa menyontek, maka kebiasaan itulah yang akan membentuk diri. Beberapa karakter yang dapat ‘dihasilkan’ dari kegiatan menyontek antara lain: mengambil milik orang lain tanpa ijin, menyepelekan, senang jalan pintas dan malas berusaha keras, dan kehalalan pekerjaan dipertanyakan. Bisa dipastikan, saat siswa sudah dewasa dan hidup sendiri, tabiat-tabiat hasil perilaku menyontek mulai diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, seperti mencuri, korupsi, manajemen buruk, pemalas, tetapi ingin jabatan dan pendapatan tinggi.   Dampak Buruk pada Ijazah dari Hasil Menyontek Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz pernah ditanya, “Ada seseorang yang bekerja dengan ijazah, tetapi saat ujian ia telah berbuat curang (bohong) dan berhasil meraih ijazah tersebut. Adapun saat ini ia bekerja dengan baik karena hasil dari ijazah tersebut. Apakah gajinya itu halal atau haram?” Syaikh Ibnu Baz menjawab, “Tidak mengapa gajinya tersebut insya Allah. Namun, ia punya kewajiban untuk bertaubat karena dahulu telah berbuat curang saat ujian. Pekerjaan yang ia tempuh saat ini tidaklah bermasalah. Namun, ia telah berdosa karena melakukan kecurangan di masa silam. Kewajibannya adalah bertaubat kepada Allah dari perbuatan tersebut.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 31:19). Namun, pengasuh Fatwa Islamweb mengatakan setelah menyebutkan fatwa di atas, “Hal ini berbeda jika pekerjaan tersebut disyaratkan harus dengan ijazah yang sah (yang benar-benar valid dari hasil usaha sendiri, bukan berbuat curang). Jika dipersyaratkan ijazah seperti itu, maka ia tidak boleh mengajukan lamaran pada pekerjaan seperti tadi. Karena setiap muslim harus memenuhi perjanjian yang telah ia sepakati.” (Sumber: Fatwa.Islamweb).   Silakan baca fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin: Ijazah dari Hasil Menyontek.   Bagaimana jika sudah bekerja, lalu ijazah tidak berpengaruh pada gaji? Ada yang masuk bekerja dengan cara salah, tetapi ketika sudah bekerja, gajinya dihitung dari profesionalitas, bukan tergantung pada ijazahnya. Untuk masalah ini berlakukan kaidah fikih di bawah ini. Ibnu As-Subkiy dalam Al-Asybah wa An-Nazhair juga berkata, يُغْتَفَرُ فِي الدَّوَامِ مَا لاَ يُغْتَفَرُ فِي الإِبْتِدَاءِ “Dimaafkan ketika dilanjutkan, tetapi tidak dimaafkan ketika dari permulaan.” Akan tetapi, jika berbuat curang sehingga berpengaruh langsung dalam ijazah dan ijazah ini berpengaruh pada kenaikan pangkat lalu besarnya gaji, gaji yang dihasilkan berarti menjadi masalah.   Baca juga: Meneruskan Lebih Mudah daripada Memulai   Berusah Tidak Menyontek Yang jelas namanya dosa selalu menggelisahkan dan tidak menenangkan jiwa. Dalam hadits disebutkan, دَعْ مَا يَرِيبُكَ إِلَى مَا لاَ يَرِيبُكَ فَإِنَّ الصِّدْقَ طُمَأْنِينَةٌ وَإِنَّ الْكَذِبَ رِيبَةٌ “Tinggalkanlah yang meragukanmu dan beralihlah pada apa yang tidak meragukanmu. Sesungguhnya kejujuran lebih menenangkan jiwa, sedangkan dusta (menipu) akan menggelisahkan jiwa.” (HR. Tirmidzi, no. 2518 dan Ahmad, 1:200, dari Al Hasan bin ‘Ali radhiyallahu ‘anhuma. At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).   Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah. Baca Juga: Biar Tertarik Belajar Agama (1) Belajar di Waktu Pagi — Selesai disusun di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 23 Jumadats Tsaniyyah 1436 H, direvisi ulang pada 20 Muharram 1442 (11 September 2020) Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsharta haram ijazah hasil menyontek jujur menyontek

Puncak Kenikmatan Dunia

اللذات كلها بين حسي وعقلي ؛ فنهاية اللذات الحسية وأعلاها النكاح ، وغاية اللذات العقلية العلم ، فمن حصلت له الغايتان في الدنيا ، فقد نال النهاية Ibnul Jauzi mengatakan, “Seluruh kenikmatan duniawi itu bisa dibagi menjadi dua kategori; kenikmatan fisik dan kenikmatan akal. Puncak kenikmatan fisik adalah menikah. Sedangkan puncak kenikmatan akal adalah ilmu agama. Siapa yang mendapatkan dua puncak kenikmatan di atas ketika dia hidup dia dunia sungguh dia telah mendapatkan seluruh kenikmatan duniawi.” (Shoidul Khathir hal. 190)  Sungguh beruntung seorang muslim yang diberi rasa nikmat belajar ilmu agama, hadir di majelis ilmu, membaca buku agama, dll.  Nikmat ini menjadi sempurna manakala Allah mudahkan untuk menikah dan berketurunan. Moga Allah jadikan kita orang yang merasakan nikmatnya agama plus diberi kemudahan untuk menikah dan mendapatkan kebahagiaan dalam pernikahan tersebut. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.

Puncak Kenikmatan Dunia

اللذات كلها بين حسي وعقلي ؛ فنهاية اللذات الحسية وأعلاها النكاح ، وغاية اللذات العقلية العلم ، فمن حصلت له الغايتان في الدنيا ، فقد نال النهاية Ibnul Jauzi mengatakan, “Seluruh kenikmatan duniawi itu bisa dibagi menjadi dua kategori; kenikmatan fisik dan kenikmatan akal. Puncak kenikmatan fisik adalah menikah. Sedangkan puncak kenikmatan akal adalah ilmu agama. Siapa yang mendapatkan dua puncak kenikmatan di atas ketika dia hidup dia dunia sungguh dia telah mendapatkan seluruh kenikmatan duniawi.” (Shoidul Khathir hal. 190)  Sungguh beruntung seorang muslim yang diberi rasa nikmat belajar ilmu agama, hadir di majelis ilmu, membaca buku agama, dll.  Nikmat ini menjadi sempurna manakala Allah mudahkan untuk menikah dan berketurunan. Moga Allah jadikan kita orang yang merasakan nikmatnya agama plus diberi kemudahan untuk menikah dan mendapatkan kebahagiaan dalam pernikahan tersebut. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.
اللذات كلها بين حسي وعقلي ؛ فنهاية اللذات الحسية وأعلاها النكاح ، وغاية اللذات العقلية العلم ، فمن حصلت له الغايتان في الدنيا ، فقد نال النهاية Ibnul Jauzi mengatakan, “Seluruh kenikmatan duniawi itu bisa dibagi menjadi dua kategori; kenikmatan fisik dan kenikmatan akal. Puncak kenikmatan fisik adalah menikah. Sedangkan puncak kenikmatan akal adalah ilmu agama. Siapa yang mendapatkan dua puncak kenikmatan di atas ketika dia hidup dia dunia sungguh dia telah mendapatkan seluruh kenikmatan duniawi.” (Shoidul Khathir hal. 190)  Sungguh beruntung seorang muslim yang diberi rasa nikmat belajar ilmu agama, hadir di majelis ilmu, membaca buku agama, dll.  Nikmat ini menjadi sempurna manakala Allah mudahkan untuk menikah dan berketurunan. Moga Allah jadikan kita orang yang merasakan nikmatnya agama plus diberi kemudahan untuk menikah dan mendapatkan kebahagiaan dalam pernikahan tersebut. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.


اللذات كلها بين حسي وعقلي ؛ فنهاية اللذات الحسية وأعلاها النكاح ، وغاية اللذات العقلية العلم ، فمن حصلت له الغايتان في الدنيا ، فقد نال النهاية Ibnul Jauzi mengatakan, “Seluruh kenikmatan duniawi itu bisa dibagi menjadi dua kategori; kenikmatan fisik dan kenikmatan akal. Puncak kenikmatan fisik adalah menikah. Sedangkan puncak kenikmatan akal adalah ilmu agama. Siapa yang mendapatkan dua puncak kenikmatan di atas ketika dia hidup dia dunia sungguh dia telah mendapatkan seluruh kenikmatan duniawi.” (Shoidul Khathir hal. 190)  Sungguh beruntung seorang muslim yang diberi rasa nikmat belajar ilmu agama, hadir di majelis ilmu, membaca buku agama, dll.  Nikmat ini menjadi sempurna manakala Allah mudahkan untuk menikah dan berketurunan. Moga Allah jadikan kita orang yang merasakan nikmatnya agama plus diberi kemudahan untuk menikah dan mendapatkan kebahagiaan dalam pernikahan tersebut. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.

Nasehat Ulama: Rahasia Rezeki Anda – Syaikh Sulaiman ar-Ruhaily

“Barang siapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar. Dan memberinya rezeki dari arah yang tiada disangka-sangkanya.” (QS. At-Talaq: 2-3) Asas rezeki adalah takwa kepada Allah, para ulama berkata, “Jika Anda menginginkan rezeki maka bertakwalah kepada Allah, jika Anda menginginkan keberkahan pada rezeki Anda maka bertakwalah kepada Allah, dan jika Anda menginginkan kelanggenggan rezeki Anda maka bertakwalah kepada Allah.” Takwa kepada Allah adalah asas rezeki dan oleh sebab itu dalam hadis disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa menjadikan dunia sebagai tujuannya, niscaya Allah akan cerai beraikan urusannya, dan dijadikan kefakiran berada di depan kedua matanya, dan dia tidak akan mendapatkan bagian dunianya kecuali apa yang telah Allah takdirkan untuknya. Dan barang siapa menjadikan akhirat sebagai tujuannya, niscaya Allah akan kumpulkan segala urusannya, dijadikan kekayaan di dalam hatinya dan dunia akan tunduk mendatanginya.” Hadis diriwayatkan oleh Tirmizi. Bagi orang yang tidak bertakwa kepada Allah dan mengutamakan dunia dari pada akhiratd an menjadikan dunia sebagai tujuan utamanya dan yang halal baginya adalah apa yang telah masuk ke dalam kantongnya. Niscaya Allah akan cerai beraikan urusannya, Wahai saudaraku, hatinya akan tercerai berai dan tidak bahagia, dia tidak akan pernah bahagia karena Allah yang mencerai beraikan segala urusannya. Dan apabila Allah telah mencerai beraikan hatinya, siapa yang mampu untuk menyatukannya? Oleh sebab itu, wahai saudara-saudaraku, kita dapati orang-orang kaya dari kalangan orang-orang kafir bunuh diri. Banyak dari mereka bunuh diri karena Allah telah mencerai beraikan hati mereka. Dan dijadikan kefakiran berada di depan kedua matanya, Setiap kali dia melihat, apa yang dia lihat? Dia melihat kefakiran meskipun brangkasnya penuh namun dia tetap melihat kefakiran. Setiap kali dia melihat, dia melihat kefakiran sehingga dia tidak bisa menikmati hartanya karena dia memandang dirinya masih kekurangan. Sehingga dia sangat bersemangat mengejar harta dan berlelah-lelah dalam mengumpulkannya namun dia tidak bisa mengambil manfaat dari hartanya. Dan dia tidak akan mendapatkan bagian dunianya kecuali apa yang telah Allah takdirkan untuknya. Walau apapun yang dia lakukan. Karena rezeki itu seperti ajal, tidak akan berkurang sedikitpun dan tidak akan bertambah sedikitpun. Allah telah menulis rezeki kita sebagaimana Dia telah menulis ajal kita. Dulu, ketika kami berada di halaqah Syeikh Atiyyah -Semoga Allah merahmati beliau- di kursi yang aku mengajar di sana sekarang. Beliau menjelaskan masalah ini dan Syeikh -Semoga Allah merahmati beliau- bercerita, beliau berkata, “Seorang yang terpercaya telah bercerita kepadaku bahwa seseorang terjatuh ke dalam sebuah sumur hingga sekelompok orang datang dan menemukannya kemudian mereka mengeluarkan dia dari sumur tersebut.dan dia tidak memiliki apapun, dia tidak membawa apapun. Kemudian mereka memberi dia semangkuk susu kemudian dia meminumnya. Subhanallah, setelah dia meminumnya, salah seorang dari mereka bertanya, ‘Bagaimana bisa Anda jatuh ke sumur ini?’ Dia berkata, ‘Aku datang kemudian berdiri di sebelah sini.’ Dan ketika dia berkata demikian, dia terjatuh lagi kemudian meninggal.” Karena rezekinya masih tersisa berupa semangkuk susu tersebut, maka dia keluar untuk mengambil rezekinya. Dan karena menit-menit itu adalah sisa umurnya maka dia keluar dari sumur itu untuk menghabiskannya. Ketika dia telah mendapatkannya secara sempurna, maka matilah dia. Oleh sebab itu, rezeki itu seperti ajal. Dan barang siapa menjadikan akhirat sebagai tujuannya, inilah orang yang bertakwa kepada Allah, baginya akhirat itu diutamakan atas segala sesuatu. Niscaya Allah akan kumpulkan segala urusannya. Sehingga hatinya tenang karena Allah ‘Azza wa Jalla yang mengumpulkan hatinya untuknya sehingga hatinya tenang dan tidak tercerai berai. Dijadikan kekayaan di dalam hatinya. Dia selalu bersyukur, ketika diberi rezeki apapun, dia akan berkata, Alhamdulillah.” Dia bersyukur kepada Allah atas nikmat-Nya, menunaikan hak dalam hartanya dan bersedekah, dan bertambahlah hartanya. Sehingga dia senantiasa bersyukur. Dijadikan kekayaan di dalam hatinya. Dan dunia akan tunduk mendatanginya. Sehingga dunia tidak akan hilang karena ketakwaan kepada Allah. *** Translasi ceramah bahasa Arab: وَمَن يَتَّقِ الله يَجْعَل لَّهُ مَخْرَجًا وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ الطلاق الآية 2 – 3 أَسَاسُ الرِّزْقِ تَقْوَى الله يَقُولُ الْعُلَمَاءُ: إِنْ أَرَدْتَ الرِّزْقَ فَاتَّقِ الله إِنْ أَرَدْتَ الْبَرَكَةَ فِي الرِّزْقِ فَاتَّقِ الله إِنْ أَرَدْتَ دَوَامَ الرِّزْقِ فَاتَّقِ الله تَقْوَى الله أَسَاسُ الرِّزْقِ وَ لِذَلِكَ جَاءَ فِيْ الْحَدِيْثِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ قَالَ مَنْ كَانَتِ الدُّنْيَا هَمَّهُ فَرَّقَ الله عَلَيْهِ أَمْرَهُ وجَعَلَ فَقْرَهُ بَيْنَ عَيْنَيْهِ وَ لَمْ يَأْتِهِ مِنَ الدُّنْيَا إِلاَّ مَا كَتَبَ الله لَهُ وَمَنْ جَعَلَ الآخِرَةَ نِيَّتَّهُ جَمَعَ الله عَلَيْهِ أَمْرَهُ وَ جَعَلَ غِنَاهُ فِي قَلْبِهِ وَ أَتَتْهُ الدُّنْيَا وَ هِيَ رَاغِمَةٌ رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ الَّذِيْ لَا يَتَّقِي الله وَيَلهُو بِالدُّنْيَا عَنِ الْآخِرَةِ وَ يَجْعَلُ الدُّنْيَا هَمَّهُ وَ الْحَلَالُ مَا حَلَّ فِي الْجَيْبِ فَرَّقَ الله عَلَيْهِ أَمْرَهُ يَتَشَتَّتُ قَلبُهُ- يَاإِخْوَة- مَا يَسْعَدُ مَا يَسْعَدُ اَبَدًا، الله يُفَرِّقُ أَمْرَهُ فَإِذَا فَرَّقَ الله عَلَيْهِ قَلبَهُ مَنْ الَّذِيْ يَسْتَطِيْعُ أَنْ يَجْمَعَهُ وَ لِذَلِكَ- يَا إِخْوَة- نَجِدُ أَغْنِيَاءَ الأَغْنِيَاءِ مِنَ الْكُفَّارِ يَنْتَحِرُونَ جَمْعٌ مِنْهُمْ اِنْتَحَرُوْا لِأَنَّ الله فَرَّقَ عَلَيْهِمْ قُلُوبَهُمْ وَجَعَلَ فَقْرَهُ بَيْنَ عَيْنَيْهِ إِذَا نَظَرَ مَاذَا يَرَى؟ يَرَى الْفَقْرَ لَوْ اِمْتَلَأَتْ الْخَزَائنُ يَرَى الْفَقْرَ كُلَّمَا نَظَرَ رَأَى فَقْرًا فَلَا يَهْنَأُ بِالْمَالِ لِأَنَّهُ يَرَى نَفْسَهُ فَقِيرَا وَ يَحْرِصُ عَلَى الْمَالِ وَ يَتْعَبُ فِي جَمْعِ الْمَالِ وَ لَا يَسْتَفِيْدُ مِنَ الْمَالِ وَ لَمْ يَأْتِهِ مِنَ الدُّنْيَا إِلاَّ مَا كَتَبَ الله لَهُ مَهْمَا فَعَلَ فَالرِّزْقُ مِثْلُ الْأَجَلِ لَنْ يَنْقُصَ مِنْهُ شَيْءٌ وَ لَنْ يَزِيدَ عَلِيْهِ شَيْءٌ الله كَتَبَ أَرْزَاقَنَا كَمَا كَتَبَ آجَالَنَا كُنَّا فِي حَلْقَةِ الشَّيْخِ عَطِيَّةَ رَحِمَهُ الله فِي الْكُرْسِيِّ الَّذِي أُدَرِّسُ فِيهِ الْآنَ فَذَكَرَ لَنَا هَذَا الْمَوْضُوعَ وَ قَالَ الشَّيْخُ رَحِمَهُ الله، قَالَ: أَخْبَرَنِي ثِقَةٌ أَنَّ رَجُلًا سَقَطَ فِي بِئْرٍ فَجَاءَ قَوْمٌ فَوَجَدُوهُ فِي الْبِئْرِ فَأَخْرَجُوهُ وَلَمْ يَكُنْ بِهِ شَيْءٌ لَمْ يَكُنْ بِهِ شَيْءٌ فَأَعْطَوهُ طَاسَةً مِنَ اللَّبَنِ فَشَرِبَهَا سُبْحَانَ الله بَعْدَمَا شَرِبَهَا قَالَ لَهُ أَحَدُهُمْ أَنْتَ كَيْفَ سَقَطْتَ فِيْ هَذَا الْبِئْرِ؟ قَالَ جِئْتُ وَ وَقَفَتُ هُنَا يَقُوْلُ كَذَا هُوَ يَسْقُطُ فَمَاتَ بَقِيَتْ لَهُ هَذِهِ الطَّاسَةُ مِنْ رِزْقِهِ خَرَجَ مِنْ أَجْلِهَا وَهَذِهِ اللَّحْظَاتُ مِنْ أَجْلِهِ مِنْ أَجَلِهِ خَرَجَ مِنْ أَجْلِهَا فَلَمَّا اِسْتَوْفَاهَا مَاتَ فَالرِّزْقُ مِثْلُ الْأَجَلِ وَ مَنْ جَعَلَ الآخِرَةَ نِيَّتَهُ هَذَا الَّذِيْ يَتَّقِي الله اَلْآخِرَةُ عِنْدَهُ مُقَدَّمَةٌ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ جَمَعَ الله عَلَيْهِ أَمْرَهُ فَقَلْبُهُ مُطْمَئِنٌّ الله عَزَّ وَجَلَّ جَمَعَ عَلَيْهِ الْقَلْبَ قَلْبُهُ مُطْمَئِنٌّ مَا يَتَشَعَّبُ وَجَعَلَ غِنَاهُ فِي قَلْبِهِ فَهُوَ شَكُورٌ كُلَّمَا رُزِقَ شَيْئَا قَالَ الْحَمْدُ لله شَكَرَ الله عَلَى النَّعْمَةِ وَ أَتَى حَقَّ الْمَالِ وَ تَصَدَّقَ وَ يَزِيدُ مَالُهُ فَهُوَ شَكُورٌ جَعَلَ الله غِنَاهُ فِي قَلْبِهِ وَ أَتَتْهُ الدُّنْيَا وَ هِيَ رَاغِمَةٌ لَنْ يُحْرَمَ الدُّنْيَا مِنْ أَجْلِ التَّقْوَى

Nasehat Ulama: Rahasia Rezeki Anda – Syaikh Sulaiman ar-Ruhaily

“Barang siapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar. Dan memberinya rezeki dari arah yang tiada disangka-sangkanya.” (QS. At-Talaq: 2-3) Asas rezeki adalah takwa kepada Allah, para ulama berkata, “Jika Anda menginginkan rezeki maka bertakwalah kepada Allah, jika Anda menginginkan keberkahan pada rezeki Anda maka bertakwalah kepada Allah, dan jika Anda menginginkan kelanggenggan rezeki Anda maka bertakwalah kepada Allah.” Takwa kepada Allah adalah asas rezeki dan oleh sebab itu dalam hadis disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa menjadikan dunia sebagai tujuannya, niscaya Allah akan cerai beraikan urusannya, dan dijadikan kefakiran berada di depan kedua matanya, dan dia tidak akan mendapatkan bagian dunianya kecuali apa yang telah Allah takdirkan untuknya. Dan barang siapa menjadikan akhirat sebagai tujuannya, niscaya Allah akan kumpulkan segala urusannya, dijadikan kekayaan di dalam hatinya dan dunia akan tunduk mendatanginya.” Hadis diriwayatkan oleh Tirmizi. Bagi orang yang tidak bertakwa kepada Allah dan mengutamakan dunia dari pada akhiratd an menjadikan dunia sebagai tujuan utamanya dan yang halal baginya adalah apa yang telah masuk ke dalam kantongnya. Niscaya Allah akan cerai beraikan urusannya, Wahai saudaraku, hatinya akan tercerai berai dan tidak bahagia, dia tidak akan pernah bahagia karena Allah yang mencerai beraikan segala urusannya. Dan apabila Allah telah mencerai beraikan hatinya, siapa yang mampu untuk menyatukannya? Oleh sebab itu, wahai saudara-saudaraku, kita dapati orang-orang kaya dari kalangan orang-orang kafir bunuh diri. Banyak dari mereka bunuh diri karena Allah telah mencerai beraikan hati mereka. Dan dijadikan kefakiran berada di depan kedua matanya, Setiap kali dia melihat, apa yang dia lihat? Dia melihat kefakiran meskipun brangkasnya penuh namun dia tetap melihat kefakiran. Setiap kali dia melihat, dia melihat kefakiran sehingga dia tidak bisa menikmati hartanya karena dia memandang dirinya masih kekurangan. Sehingga dia sangat bersemangat mengejar harta dan berlelah-lelah dalam mengumpulkannya namun dia tidak bisa mengambil manfaat dari hartanya. Dan dia tidak akan mendapatkan bagian dunianya kecuali apa yang telah Allah takdirkan untuknya. Walau apapun yang dia lakukan. Karena rezeki itu seperti ajal, tidak akan berkurang sedikitpun dan tidak akan bertambah sedikitpun. Allah telah menulis rezeki kita sebagaimana Dia telah menulis ajal kita. Dulu, ketika kami berada di halaqah Syeikh Atiyyah -Semoga Allah merahmati beliau- di kursi yang aku mengajar di sana sekarang. Beliau menjelaskan masalah ini dan Syeikh -Semoga Allah merahmati beliau- bercerita, beliau berkata, “Seorang yang terpercaya telah bercerita kepadaku bahwa seseorang terjatuh ke dalam sebuah sumur hingga sekelompok orang datang dan menemukannya kemudian mereka mengeluarkan dia dari sumur tersebut.dan dia tidak memiliki apapun, dia tidak membawa apapun. Kemudian mereka memberi dia semangkuk susu kemudian dia meminumnya. Subhanallah, setelah dia meminumnya, salah seorang dari mereka bertanya, ‘Bagaimana bisa Anda jatuh ke sumur ini?’ Dia berkata, ‘Aku datang kemudian berdiri di sebelah sini.’ Dan ketika dia berkata demikian, dia terjatuh lagi kemudian meninggal.” Karena rezekinya masih tersisa berupa semangkuk susu tersebut, maka dia keluar untuk mengambil rezekinya. Dan karena menit-menit itu adalah sisa umurnya maka dia keluar dari sumur itu untuk menghabiskannya. Ketika dia telah mendapatkannya secara sempurna, maka matilah dia. Oleh sebab itu, rezeki itu seperti ajal. Dan barang siapa menjadikan akhirat sebagai tujuannya, inilah orang yang bertakwa kepada Allah, baginya akhirat itu diutamakan atas segala sesuatu. Niscaya Allah akan kumpulkan segala urusannya. Sehingga hatinya tenang karena Allah ‘Azza wa Jalla yang mengumpulkan hatinya untuknya sehingga hatinya tenang dan tidak tercerai berai. Dijadikan kekayaan di dalam hatinya. Dia selalu bersyukur, ketika diberi rezeki apapun, dia akan berkata, Alhamdulillah.” Dia bersyukur kepada Allah atas nikmat-Nya, menunaikan hak dalam hartanya dan bersedekah, dan bertambahlah hartanya. Sehingga dia senantiasa bersyukur. Dijadikan kekayaan di dalam hatinya. Dan dunia akan tunduk mendatanginya. Sehingga dunia tidak akan hilang karena ketakwaan kepada Allah. *** Translasi ceramah bahasa Arab: وَمَن يَتَّقِ الله يَجْعَل لَّهُ مَخْرَجًا وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ الطلاق الآية 2 – 3 أَسَاسُ الرِّزْقِ تَقْوَى الله يَقُولُ الْعُلَمَاءُ: إِنْ أَرَدْتَ الرِّزْقَ فَاتَّقِ الله إِنْ أَرَدْتَ الْبَرَكَةَ فِي الرِّزْقِ فَاتَّقِ الله إِنْ أَرَدْتَ دَوَامَ الرِّزْقِ فَاتَّقِ الله تَقْوَى الله أَسَاسُ الرِّزْقِ وَ لِذَلِكَ جَاءَ فِيْ الْحَدِيْثِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ قَالَ مَنْ كَانَتِ الدُّنْيَا هَمَّهُ فَرَّقَ الله عَلَيْهِ أَمْرَهُ وجَعَلَ فَقْرَهُ بَيْنَ عَيْنَيْهِ وَ لَمْ يَأْتِهِ مِنَ الدُّنْيَا إِلاَّ مَا كَتَبَ الله لَهُ وَمَنْ جَعَلَ الآخِرَةَ نِيَّتَّهُ جَمَعَ الله عَلَيْهِ أَمْرَهُ وَ جَعَلَ غِنَاهُ فِي قَلْبِهِ وَ أَتَتْهُ الدُّنْيَا وَ هِيَ رَاغِمَةٌ رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ الَّذِيْ لَا يَتَّقِي الله وَيَلهُو بِالدُّنْيَا عَنِ الْآخِرَةِ وَ يَجْعَلُ الدُّنْيَا هَمَّهُ وَ الْحَلَالُ مَا حَلَّ فِي الْجَيْبِ فَرَّقَ الله عَلَيْهِ أَمْرَهُ يَتَشَتَّتُ قَلبُهُ- يَاإِخْوَة- مَا يَسْعَدُ مَا يَسْعَدُ اَبَدًا، الله يُفَرِّقُ أَمْرَهُ فَإِذَا فَرَّقَ الله عَلَيْهِ قَلبَهُ مَنْ الَّذِيْ يَسْتَطِيْعُ أَنْ يَجْمَعَهُ وَ لِذَلِكَ- يَا إِخْوَة- نَجِدُ أَغْنِيَاءَ الأَغْنِيَاءِ مِنَ الْكُفَّارِ يَنْتَحِرُونَ جَمْعٌ مِنْهُمْ اِنْتَحَرُوْا لِأَنَّ الله فَرَّقَ عَلَيْهِمْ قُلُوبَهُمْ وَجَعَلَ فَقْرَهُ بَيْنَ عَيْنَيْهِ إِذَا نَظَرَ مَاذَا يَرَى؟ يَرَى الْفَقْرَ لَوْ اِمْتَلَأَتْ الْخَزَائنُ يَرَى الْفَقْرَ كُلَّمَا نَظَرَ رَأَى فَقْرًا فَلَا يَهْنَأُ بِالْمَالِ لِأَنَّهُ يَرَى نَفْسَهُ فَقِيرَا وَ يَحْرِصُ عَلَى الْمَالِ وَ يَتْعَبُ فِي جَمْعِ الْمَالِ وَ لَا يَسْتَفِيْدُ مِنَ الْمَالِ وَ لَمْ يَأْتِهِ مِنَ الدُّنْيَا إِلاَّ مَا كَتَبَ الله لَهُ مَهْمَا فَعَلَ فَالرِّزْقُ مِثْلُ الْأَجَلِ لَنْ يَنْقُصَ مِنْهُ شَيْءٌ وَ لَنْ يَزِيدَ عَلِيْهِ شَيْءٌ الله كَتَبَ أَرْزَاقَنَا كَمَا كَتَبَ آجَالَنَا كُنَّا فِي حَلْقَةِ الشَّيْخِ عَطِيَّةَ رَحِمَهُ الله فِي الْكُرْسِيِّ الَّذِي أُدَرِّسُ فِيهِ الْآنَ فَذَكَرَ لَنَا هَذَا الْمَوْضُوعَ وَ قَالَ الشَّيْخُ رَحِمَهُ الله، قَالَ: أَخْبَرَنِي ثِقَةٌ أَنَّ رَجُلًا سَقَطَ فِي بِئْرٍ فَجَاءَ قَوْمٌ فَوَجَدُوهُ فِي الْبِئْرِ فَأَخْرَجُوهُ وَلَمْ يَكُنْ بِهِ شَيْءٌ لَمْ يَكُنْ بِهِ شَيْءٌ فَأَعْطَوهُ طَاسَةً مِنَ اللَّبَنِ فَشَرِبَهَا سُبْحَانَ الله بَعْدَمَا شَرِبَهَا قَالَ لَهُ أَحَدُهُمْ أَنْتَ كَيْفَ سَقَطْتَ فِيْ هَذَا الْبِئْرِ؟ قَالَ جِئْتُ وَ وَقَفَتُ هُنَا يَقُوْلُ كَذَا هُوَ يَسْقُطُ فَمَاتَ بَقِيَتْ لَهُ هَذِهِ الطَّاسَةُ مِنْ رِزْقِهِ خَرَجَ مِنْ أَجْلِهَا وَهَذِهِ اللَّحْظَاتُ مِنْ أَجْلِهِ مِنْ أَجَلِهِ خَرَجَ مِنْ أَجْلِهَا فَلَمَّا اِسْتَوْفَاهَا مَاتَ فَالرِّزْقُ مِثْلُ الْأَجَلِ وَ مَنْ جَعَلَ الآخِرَةَ نِيَّتَهُ هَذَا الَّذِيْ يَتَّقِي الله اَلْآخِرَةُ عِنْدَهُ مُقَدَّمَةٌ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ جَمَعَ الله عَلَيْهِ أَمْرَهُ فَقَلْبُهُ مُطْمَئِنٌّ الله عَزَّ وَجَلَّ جَمَعَ عَلَيْهِ الْقَلْبَ قَلْبُهُ مُطْمَئِنٌّ مَا يَتَشَعَّبُ وَجَعَلَ غِنَاهُ فِي قَلْبِهِ فَهُوَ شَكُورٌ كُلَّمَا رُزِقَ شَيْئَا قَالَ الْحَمْدُ لله شَكَرَ الله عَلَى النَّعْمَةِ وَ أَتَى حَقَّ الْمَالِ وَ تَصَدَّقَ وَ يَزِيدُ مَالُهُ فَهُوَ شَكُورٌ جَعَلَ الله غِنَاهُ فِي قَلْبِهِ وَ أَتَتْهُ الدُّنْيَا وَ هِيَ رَاغِمَةٌ لَنْ يُحْرَمَ الدُّنْيَا مِنْ أَجْلِ التَّقْوَى
“Barang siapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar. Dan memberinya rezeki dari arah yang tiada disangka-sangkanya.” (QS. At-Talaq: 2-3) Asas rezeki adalah takwa kepada Allah, para ulama berkata, “Jika Anda menginginkan rezeki maka bertakwalah kepada Allah, jika Anda menginginkan keberkahan pada rezeki Anda maka bertakwalah kepada Allah, dan jika Anda menginginkan kelanggenggan rezeki Anda maka bertakwalah kepada Allah.” Takwa kepada Allah adalah asas rezeki dan oleh sebab itu dalam hadis disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa menjadikan dunia sebagai tujuannya, niscaya Allah akan cerai beraikan urusannya, dan dijadikan kefakiran berada di depan kedua matanya, dan dia tidak akan mendapatkan bagian dunianya kecuali apa yang telah Allah takdirkan untuknya. Dan barang siapa menjadikan akhirat sebagai tujuannya, niscaya Allah akan kumpulkan segala urusannya, dijadikan kekayaan di dalam hatinya dan dunia akan tunduk mendatanginya.” Hadis diriwayatkan oleh Tirmizi. Bagi orang yang tidak bertakwa kepada Allah dan mengutamakan dunia dari pada akhiratd an menjadikan dunia sebagai tujuan utamanya dan yang halal baginya adalah apa yang telah masuk ke dalam kantongnya. Niscaya Allah akan cerai beraikan urusannya, Wahai saudaraku, hatinya akan tercerai berai dan tidak bahagia, dia tidak akan pernah bahagia karena Allah yang mencerai beraikan segala urusannya. Dan apabila Allah telah mencerai beraikan hatinya, siapa yang mampu untuk menyatukannya? Oleh sebab itu, wahai saudara-saudaraku, kita dapati orang-orang kaya dari kalangan orang-orang kafir bunuh diri. Banyak dari mereka bunuh diri karena Allah telah mencerai beraikan hati mereka. Dan dijadikan kefakiran berada di depan kedua matanya, Setiap kali dia melihat, apa yang dia lihat? Dia melihat kefakiran meskipun brangkasnya penuh namun dia tetap melihat kefakiran. Setiap kali dia melihat, dia melihat kefakiran sehingga dia tidak bisa menikmati hartanya karena dia memandang dirinya masih kekurangan. Sehingga dia sangat bersemangat mengejar harta dan berlelah-lelah dalam mengumpulkannya namun dia tidak bisa mengambil manfaat dari hartanya. Dan dia tidak akan mendapatkan bagian dunianya kecuali apa yang telah Allah takdirkan untuknya. Walau apapun yang dia lakukan. Karena rezeki itu seperti ajal, tidak akan berkurang sedikitpun dan tidak akan bertambah sedikitpun. Allah telah menulis rezeki kita sebagaimana Dia telah menulis ajal kita. Dulu, ketika kami berada di halaqah Syeikh Atiyyah -Semoga Allah merahmati beliau- di kursi yang aku mengajar di sana sekarang. Beliau menjelaskan masalah ini dan Syeikh -Semoga Allah merahmati beliau- bercerita, beliau berkata, “Seorang yang terpercaya telah bercerita kepadaku bahwa seseorang terjatuh ke dalam sebuah sumur hingga sekelompok orang datang dan menemukannya kemudian mereka mengeluarkan dia dari sumur tersebut.dan dia tidak memiliki apapun, dia tidak membawa apapun. Kemudian mereka memberi dia semangkuk susu kemudian dia meminumnya. Subhanallah, setelah dia meminumnya, salah seorang dari mereka bertanya, ‘Bagaimana bisa Anda jatuh ke sumur ini?’ Dia berkata, ‘Aku datang kemudian berdiri di sebelah sini.’ Dan ketika dia berkata demikian, dia terjatuh lagi kemudian meninggal.” Karena rezekinya masih tersisa berupa semangkuk susu tersebut, maka dia keluar untuk mengambil rezekinya. Dan karena menit-menit itu adalah sisa umurnya maka dia keluar dari sumur itu untuk menghabiskannya. Ketika dia telah mendapatkannya secara sempurna, maka matilah dia. Oleh sebab itu, rezeki itu seperti ajal. Dan barang siapa menjadikan akhirat sebagai tujuannya, inilah orang yang bertakwa kepada Allah, baginya akhirat itu diutamakan atas segala sesuatu. Niscaya Allah akan kumpulkan segala urusannya. Sehingga hatinya tenang karena Allah ‘Azza wa Jalla yang mengumpulkan hatinya untuknya sehingga hatinya tenang dan tidak tercerai berai. Dijadikan kekayaan di dalam hatinya. Dia selalu bersyukur, ketika diberi rezeki apapun, dia akan berkata, Alhamdulillah.” Dia bersyukur kepada Allah atas nikmat-Nya, menunaikan hak dalam hartanya dan bersedekah, dan bertambahlah hartanya. Sehingga dia senantiasa bersyukur. Dijadikan kekayaan di dalam hatinya. Dan dunia akan tunduk mendatanginya. Sehingga dunia tidak akan hilang karena ketakwaan kepada Allah. *** Translasi ceramah bahasa Arab: وَمَن يَتَّقِ الله يَجْعَل لَّهُ مَخْرَجًا وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ الطلاق الآية 2 – 3 أَسَاسُ الرِّزْقِ تَقْوَى الله يَقُولُ الْعُلَمَاءُ: إِنْ أَرَدْتَ الرِّزْقَ فَاتَّقِ الله إِنْ أَرَدْتَ الْبَرَكَةَ فِي الرِّزْقِ فَاتَّقِ الله إِنْ أَرَدْتَ دَوَامَ الرِّزْقِ فَاتَّقِ الله تَقْوَى الله أَسَاسُ الرِّزْقِ وَ لِذَلِكَ جَاءَ فِيْ الْحَدِيْثِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ قَالَ مَنْ كَانَتِ الدُّنْيَا هَمَّهُ فَرَّقَ الله عَلَيْهِ أَمْرَهُ وجَعَلَ فَقْرَهُ بَيْنَ عَيْنَيْهِ وَ لَمْ يَأْتِهِ مِنَ الدُّنْيَا إِلاَّ مَا كَتَبَ الله لَهُ وَمَنْ جَعَلَ الآخِرَةَ نِيَّتَّهُ جَمَعَ الله عَلَيْهِ أَمْرَهُ وَ جَعَلَ غِنَاهُ فِي قَلْبِهِ وَ أَتَتْهُ الدُّنْيَا وَ هِيَ رَاغِمَةٌ رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ الَّذِيْ لَا يَتَّقِي الله وَيَلهُو بِالدُّنْيَا عَنِ الْآخِرَةِ وَ يَجْعَلُ الدُّنْيَا هَمَّهُ وَ الْحَلَالُ مَا حَلَّ فِي الْجَيْبِ فَرَّقَ الله عَلَيْهِ أَمْرَهُ يَتَشَتَّتُ قَلبُهُ- يَاإِخْوَة- مَا يَسْعَدُ مَا يَسْعَدُ اَبَدًا، الله يُفَرِّقُ أَمْرَهُ فَإِذَا فَرَّقَ الله عَلَيْهِ قَلبَهُ مَنْ الَّذِيْ يَسْتَطِيْعُ أَنْ يَجْمَعَهُ وَ لِذَلِكَ- يَا إِخْوَة- نَجِدُ أَغْنِيَاءَ الأَغْنِيَاءِ مِنَ الْكُفَّارِ يَنْتَحِرُونَ جَمْعٌ مِنْهُمْ اِنْتَحَرُوْا لِأَنَّ الله فَرَّقَ عَلَيْهِمْ قُلُوبَهُمْ وَجَعَلَ فَقْرَهُ بَيْنَ عَيْنَيْهِ إِذَا نَظَرَ مَاذَا يَرَى؟ يَرَى الْفَقْرَ لَوْ اِمْتَلَأَتْ الْخَزَائنُ يَرَى الْفَقْرَ كُلَّمَا نَظَرَ رَأَى فَقْرًا فَلَا يَهْنَأُ بِالْمَالِ لِأَنَّهُ يَرَى نَفْسَهُ فَقِيرَا وَ يَحْرِصُ عَلَى الْمَالِ وَ يَتْعَبُ فِي جَمْعِ الْمَالِ وَ لَا يَسْتَفِيْدُ مِنَ الْمَالِ وَ لَمْ يَأْتِهِ مِنَ الدُّنْيَا إِلاَّ مَا كَتَبَ الله لَهُ مَهْمَا فَعَلَ فَالرِّزْقُ مِثْلُ الْأَجَلِ لَنْ يَنْقُصَ مِنْهُ شَيْءٌ وَ لَنْ يَزِيدَ عَلِيْهِ شَيْءٌ الله كَتَبَ أَرْزَاقَنَا كَمَا كَتَبَ آجَالَنَا كُنَّا فِي حَلْقَةِ الشَّيْخِ عَطِيَّةَ رَحِمَهُ الله فِي الْكُرْسِيِّ الَّذِي أُدَرِّسُ فِيهِ الْآنَ فَذَكَرَ لَنَا هَذَا الْمَوْضُوعَ وَ قَالَ الشَّيْخُ رَحِمَهُ الله، قَالَ: أَخْبَرَنِي ثِقَةٌ أَنَّ رَجُلًا سَقَطَ فِي بِئْرٍ فَجَاءَ قَوْمٌ فَوَجَدُوهُ فِي الْبِئْرِ فَأَخْرَجُوهُ وَلَمْ يَكُنْ بِهِ شَيْءٌ لَمْ يَكُنْ بِهِ شَيْءٌ فَأَعْطَوهُ طَاسَةً مِنَ اللَّبَنِ فَشَرِبَهَا سُبْحَانَ الله بَعْدَمَا شَرِبَهَا قَالَ لَهُ أَحَدُهُمْ أَنْتَ كَيْفَ سَقَطْتَ فِيْ هَذَا الْبِئْرِ؟ قَالَ جِئْتُ وَ وَقَفَتُ هُنَا يَقُوْلُ كَذَا هُوَ يَسْقُطُ فَمَاتَ بَقِيَتْ لَهُ هَذِهِ الطَّاسَةُ مِنْ رِزْقِهِ خَرَجَ مِنْ أَجْلِهَا وَهَذِهِ اللَّحْظَاتُ مِنْ أَجْلِهِ مِنْ أَجَلِهِ خَرَجَ مِنْ أَجْلِهَا فَلَمَّا اِسْتَوْفَاهَا مَاتَ فَالرِّزْقُ مِثْلُ الْأَجَلِ وَ مَنْ جَعَلَ الآخِرَةَ نِيَّتَهُ هَذَا الَّذِيْ يَتَّقِي الله اَلْآخِرَةُ عِنْدَهُ مُقَدَّمَةٌ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ جَمَعَ الله عَلَيْهِ أَمْرَهُ فَقَلْبُهُ مُطْمَئِنٌّ الله عَزَّ وَجَلَّ جَمَعَ عَلَيْهِ الْقَلْبَ قَلْبُهُ مُطْمَئِنٌّ مَا يَتَشَعَّبُ وَجَعَلَ غِنَاهُ فِي قَلْبِهِ فَهُوَ شَكُورٌ كُلَّمَا رُزِقَ شَيْئَا قَالَ الْحَمْدُ لله شَكَرَ الله عَلَى النَّعْمَةِ وَ أَتَى حَقَّ الْمَالِ وَ تَصَدَّقَ وَ يَزِيدُ مَالُهُ فَهُوَ شَكُورٌ جَعَلَ الله غِنَاهُ فِي قَلْبِهِ وَ أَتَتْهُ الدُّنْيَا وَ هِيَ رَاغِمَةٌ لَنْ يُحْرَمَ الدُّنْيَا مِنْ أَجْلِ التَّقْوَى


“Barang siapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar. Dan memberinya rezeki dari arah yang tiada disangka-sangkanya.” (QS. At-Talaq: 2-3) Asas rezeki adalah takwa kepada Allah, para ulama berkata, “Jika Anda menginginkan rezeki maka bertakwalah kepada Allah, jika Anda menginginkan keberkahan pada rezeki Anda maka bertakwalah kepada Allah, dan jika Anda menginginkan kelanggenggan rezeki Anda maka bertakwalah kepada Allah.” Takwa kepada Allah adalah asas rezeki dan oleh sebab itu dalam hadis disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa menjadikan dunia sebagai tujuannya, niscaya Allah akan cerai beraikan urusannya, dan dijadikan kefakiran berada di depan kedua matanya, dan dia tidak akan mendapatkan bagian dunianya kecuali apa yang telah Allah takdirkan untuknya. Dan barang siapa menjadikan akhirat sebagai tujuannya, niscaya Allah akan kumpulkan segala urusannya, dijadikan kekayaan di dalam hatinya dan dunia akan tunduk mendatanginya.” Hadis diriwayatkan oleh Tirmizi. Bagi orang yang tidak bertakwa kepada Allah dan mengutamakan dunia dari pada akhiratd an menjadikan dunia sebagai tujuan utamanya dan yang halal baginya adalah apa yang telah masuk ke dalam kantongnya. Niscaya Allah akan cerai beraikan urusannya, Wahai saudaraku, hatinya akan tercerai berai dan tidak bahagia, dia tidak akan pernah bahagia karena Allah yang mencerai beraikan segala urusannya. Dan apabila Allah telah mencerai beraikan hatinya, siapa yang mampu untuk menyatukannya? Oleh sebab itu, wahai saudara-saudaraku, kita dapati orang-orang kaya dari kalangan orang-orang kafir bunuh diri. Banyak dari mereka bunuh diri karena Allah telah mencerai beraikan hati mereka. Dan dijadikan kefakiran berada di depan kedua matanya, Setiap kali dia melihat, apa yang dia lihat? Dia melihat kefakiran meskipun brangkasnya penuh namun dia tetap melihat kefakiran. Setiap kali dia melihat, dia melihat kefakiran sehingga dia tidak bisa menikmati hartanya karena dia memandang dirinya masih kekurangan. Sehingga dia sangat bersemangat mengejar harta dan berlelah-lelah dalam mengumpulkannya namun dia tidak bisa mengambil manfaat dari hartanya. Dan dia tidak akan mendapatkan bagian dunianya kecuali apa yang telah Allah takdirkan untuknya. Walau apapun yang dia lakukan. Karena rezeki itu seperti ajal, tidak akan berkurang sedikitpun dan tidak akan bertambah sedikitpun. Allah telah menulis rezeki kita sebagaimana Dia telah menulis ajal kita. Dulu, ketika kami berada di halaqah Syeikh Atiyyah -Semoga Allah merahmati beliau- di kursi yang aku mengajar di sana sekarang. Beliau menjelaskan masalah ini dan Syeikh -Semoga Allah merahmati beliau- bercerita, beliau berkata, “Seorang yang terpercaya telah bercerita kepadaku bahwa seseorang terjatuh ke dalam sebuah sumur hingga sekelompok orang datang dan menemukannya kemudian mereka mengeluarkan dia dari sumur tersebut.dan dia tidak memiliki apapun, dia tidak membawa apapun. Kemudian mereka memberi dia semangkuk susu kemudian dia meminumnya. Subhanallah, setelah dia meminumnya, salah seorang dari mereka bertanya, ‘Bagaimana bisa Anda jatuh ke sumur ini?’ Dia berkata, ‘Aku datang kemudian berdiri di sebelah sini.’ Dan ketika dia berkata demikian, dia terjatuh lagi kemudian meninggal.” Karena rezekinya masih tersisa berupa semangkuk susu tersebut, maka dia keluar untuk mengambil rezekinya. Dan karena menit-menit itu adalah sisa umurnya maka dia keluar dari sumur itu untuk menghabiskannya. Ketika dia telah mendapatkannya secara sempurna, maka matilah dia. Oleh sebab itu, rezeki itu seperti ajal. Dan barang siapa menjadikan akhirat sebagai tujuannya, inilah orang yang bertakwa kepada Allah, baginya akhirat itu diutamakan atas segala sesuatu. Niscaya Allah akan kumpulkan segala urusannya. Sehingga hatinya tenang karena Allah ‘Azza wa Jalla yang mengumpulkan hatinya untuknya sehingga hatinya tenang dan tidak tercerai berai. Dijadikan kekayaan di dalam hatinya. Dia selalu bersyukur, ketika diberi rezeki apapun, dia akan berkata, Alhamdulillah.” Dia bersyukur kepada Allah atas nikmat-Nya, menunaikan hak dalam hartanya dan bersedekah, dan bertambahlah hartanya. Sehingga dia senantiasa bersyukur. Dijadikan kekayaan di dalam hatinya. Dan dunia akan tunduk mendatanginya. Sehingga dunia tidak akan hilang karena ketakwaan kepada Allah. *** Translasi ceramah bahasa Arab: وَمَن يَتَّقِ الله يَجْعَل لَّهُ مَخْرَجًا وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ الطلاق الآية 2 – 3 أَسَاسُ الرِّزْقِ تَقْوَى الله يَقُولُ الْعُلَمَاءُ: إِنْ أَرَدْتَ الرِّزْقَ فَاتَّقِ الله إِنْ أَرَدْتَ الْبَرَكَةَ فِي الرِّزْقِ فَاتَّقِ الله إِنْ أَرَدْتَ دَوَامَ الرِّزْقِ فَاتَّقِ الله تَقْوَى الله أَسَاسُ الرِّزْقِ وَ لِذَلِكَ جَاءَ فِيْ الْحَدِيْثِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ قَالَ مَنْ كَانَتِ الدُّنْيَا هَمَّهُ فَرَّقَ الله عَلَيْهِ أَمْرَهُ وجَعَلَ فَقْرَهُ بَيْنَ عَيْنَيْهِ وَ لَمْ يَأْتِهِ مِنَ الدُّنْيَا إِلاَّ مَا كَتَبَ الله لَهُ وَمَنْ جَعَلَ الآخِرَةَ نِيَّتَّهُ جَمَعَ الله عَلَيْهِ أَمْرَهُ وَ جَعَلَ غِنَاهُ فِي قَلْبِهِ وَ أَتَتْهُ الدُّنْيَا وَ هِيَ رَاغِمَةٌ رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ الَّذِيْ لَا يَتَّقِي الله وَيَلهُو بِالدُّنْيَا عَنِ الْآخِرَةِ وَ يَجْعَلُ الدُّنْيَا هَمَّهُ وَ الْحَلَالُ مَا حَلَّ فِي الْجَيْبِ فَرَّقَ الله عَلَيْهِ أَمْرَهُ يَتَشَتَّتُ قَلبُهُ- يَاإِخْوَة- مَا يَسْعَدُ مَا يَسْعَدُ اَبَدًا، الله يُفَرِّقُ أَمْرَهُ فَإِذَا فَرَّقَ الله عَلَيْهِ قَلبَهُ مَنْ الَّذِيْ يَسْتَطِيْعُ أَنْ يَجْمَعَهُ وَ لِذَلِكَ- يَا إِخْوَة- نَجِدُ أَغْنِيَاءَ الأَغْنِيَاءِ مِنَ الْكُفَّارِ يَنْتَحِرُونَ جَمْعٌ مِنْهُمْ اِنْتَحَرُوْا لِأَنَّ الله فَرَّقَ عَلَيْهِمْ قُلُوبَهُمْ وَجَعَلَ فَقْرَهُ بَيْنَ عَيْنَيْهِ إِذَا نَظَرَ مَاذَا يَرَى؟ يَرَى الْفَقْرَ لَوْ اِمْتَلَأَتْ الْخَزَائنُ يَرَى الْفَقْرَ كُلَّمَا نَظَرَ رَأَى فَقْرًا فَلَا يَهْنَأُ بِالْمَالِ لِأَنَّهُ يَرَى نَفْسَهُ فَقِيرَا وَ يَحْرِصُ عَلَى الْمَالِ وَ يَتْعَبُ فِي جَمْعِ الْمَالِ وَ لَا يَسْتَفِيْدُ مِنَ الْمَالِ وَ لَمْ يَأْتِهِ مِنَ الدُّنْيَا إِلاَّ مَا كَتَبَ الله لَهُ مَهْمَا فَعَلَ فَالرِّزْقُ مِثْلُ الْأَجَلِ لَنْ يَنْقُصَ مِنْهُ شَيْءٌ وَ لَنْ يَزِيدَ عَلِيْهِ شَيْءٌ الله كَتَبَ أَرْزَاقَنَا كَمَا كَتَبَ آجَالَنَا كُنَّا فِي حَلْقَةِ الشَّيْخِ عَطِيَّةَ رَحِمَهُ الله فِي الْكُرْسِيِّ الَّذِي أُدَرِّسُ فِيهِ الْآنَ فَذَكَرَ لَنَا هَذَا الْمَوْضُوعَ وَ قَالَ الشَّيْخُ رَحِمَهُ الله، قَالَ: أَخْبَرَنِي ثِقَةٌ أَنَّ رَجُلًا سَقَطَ فِي بِئْرٍ فَجَاءَ قَوْمٌ فَوَجَدُوهُ فِي الْبِئْرِ فَأَخْرَجُوهُ وَلَمْ يَكُنْ بِهِ شَيْءٌ لَمْ يَكُنْ بِهِ شَيْءٌ فَأَعْطَوهُ طَاسَةً مِنَ اللَّبَنِ فَشَرِبَهَا سُبْحَانَ الله بَعْدَمَا شَرِبَهَا قَالَ لَهُ أَحَدُهُمْ أَنْتَ كَيْفَ سَقَطْتَ فِيْ هَذَا الْبِئْرِ؟ قَالَ جِئْتُ وَ وَقَفَتُ هُنَا يَقُوْلُ كَذَا هُوَ يَسْقُطُ فَمَاتَ بَقِيَتْ لَهُ هَذِهِ الطَّاسَةُ مِنْ رِزْقِهِ خَرَجَ مِنْ أَجْلِهَا وَهَذِهِ اللَّحْظَاتُ مِنْ أَجْلِهِ مِنْ أَجَلِهِ خَرَجَ مِنْ أَجْلِهَا فَلَمَّا اِسْتَوْفَاهَا مَاتَ فَالرِّزْقُ مِثْلُ الْأَجَلِ وَ مَنْ جَعَلَ الآخِرَةَ نِيَّتَهُ هَذَا الَّذِيْ يَتَّقِي الله اَلْآخِرَةُ عِنْدَهُ مُقَدَّمَةٌ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ جَمَعَ الله عَلَيْهِ أَمْرَهُ فَقَلْبُهُ مُطْمَئِنٌّ الله عَزَّ وَجَلَّ جَمَعَ عَلَيْهِ الْقَلْبَ قَلْبُهُ مُطْمَئِنٌّ مَا يَتَشَعَّبُ وَجَعَلَ غِنَاهُ فِي قَلْبِهِ فَهُوَ شَكُورٌ كُلَّمَا رُزِقَ شَيْئَا قَالَ الْحَمْدُ لله شَكَرَ الله عَلَى النَّعْمَةِ وَ أَتَى حَقَّ الْمَالِ وَ تَصَدَّقَ وَ يَزِيدُ مَالُهُ فَهُوَ شَكُورٌ جَعَلَ الله غِنَاهُ فِي قَلْبِهِ وَ أَتَتْهُ الدُّنْيَا وَ هِيَ رَاغِمَةٌ لَنْ يُحْرَمَ الدُّنْيَا مِنْ أَجْلِ التَّقْوَى

Faidah Hadits Tentang Keutamaan Ilmu

Mari sejenak kita merenungi beberapa faidah dari sebuah hadits yang agung tentang keutamaan ilmu. Diriwayatkan dalam shahihain, dari sahabat Mu’awiyah radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : مَنْ يُرِدِ اللهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِي الدِّينِ“ Barangsiapa yang Allah kehendaki kebaikan baginya, maka Allah akan memberikan kefaqihan (pemahaman) agama baginya. “ (Muttafaqun ‘alaihi)Hadits ini hendaknya kita renungkan baik-baik karena ini merupakan hadits yang penting dan agung. Dalam hadits ini terdapat motivasi untuk mempelajari ilmu agama dan penyebutan keutamaan bagi orang yang Allah beri taufik untuk menempuh jalan dalam rangka menuntut ilmu. Beberapa faidah penting dari hadits ini di antaranya : Faidah Pertama Bahwasanya segala sesuatu terjadi atas kehendak Allah. Tidak ada satu kejadian pun kecuali pasti dikehendaki oleh Allah. Setiap karunia, nikmat, dan pemberian yang diperoleh hamba semuanya berasal dari Allah. Allah Ta’ala berfirman :وَمَا تَوْفِيقِي إِلاَّ بِاللّهِ عَلَيْهِ تَوَكَّلْتُ وَإِلَيْهِ أُنِيبُ“ Dan tidak ada taufik bagiku melainkan dengan (pertolongan) Allah. Hanya kepada Allah aku bertawakkal dan hanya kepada-Nya-lah aku kembali. “ (Huud:88)Ini adalah landasan pokok akidah yang penting yang wajib diimani, bahwasanya segala sesuatu terjadi atas kehendak Allah. Tidaklah engkau mendapat ilmu dan amal kecuali karena Allah memberikan taufik kepadamu dan memberi anugerah nikmat kepadamu dengannya. Dialah yang mengajarkan hamba tentang ilmu yang tidak diketahui sebelumnya. Dialah yang memberikan taufik kepada hamba untuk beramal dengan ilmu yang telah dipelajari. Semua terjadi atas kehendak-Nya. Allah Ta’ala berfirman :الرَّحْمَنُ عَلَّمَ الْقُرْآنَ“ Allah Yang Maha Penyayang, Yang telah mengajarkan Al Qur’an. “ (Ar Rahman : 1-2)Ilmu dan setiap nikmat adalah merupakan anugerah dari Allah Ta’ala. Oleh karena itu wajib bagi setiap penuntut ilmu untuk menghadirkan keyakinan yang benar dalam masalah ini dan dalam setiap masalah dalam agama ini, bahkan juga dalam setiap kemaslahatan yang didapat oleh hamba baik berupa perkara dunia maupun akhirat.Baca Juga: Kedudukan Ilmu dan Ulama HaditsFaidah KeduaHadits ini menunjukkan tentang tentang pentingnya tawakal kepada Allah dan meminta pertolongan hanya kepada-Nya. Rasul shallallahu ‘alaiahi wa sallam bersabda :احْرِصْ عَلَى مَا يَنْفَعُكَ وَاسْتَعِنْ بِاللَّهِ“Semangatlah dalam hal yang bermanfaat untukmu, minta tolonglah kepada Allah, dan jangan malas (patah semangat).” (HR. Muslim)Orang yang menuntut ilmu membutuhkan pertolongan dari Allah dalam keberhasilannya menuntut ilmu. Demikian pula dia butuh pertolongan Allah untuk mengamalkan ilmu yang sudah dipelajari. Dia juga butuh pertolongan untuk tetap teguh dalam mempelajari ilmu dan mengamalkannya. Rasul shallalllahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda kepada Mu’adz radhiyallahu ‘anhu :إِنِّي لأُحِبُّكَ يَا مُعَاذُ، لاَ تَدَعَنَّ دُبُرَ كُلِّ صَلاَةٍ أَنْ تَقُولَ: اللَّهُمَّ أَعِنِّي عَلَى ذِكْرِكَ وَشُكْرِكَ وَحُسْنِ عِبَادَتِكَ“ Demi Allah, aku sungguh mencintaimu. Aku wasiatkan padamu, janganlah engkau lupa untuk mengucapkan pada akhir shalat (sebelum salam):اللَّهُمَّ أَعِنِّى عَلَى ذِكْرِكَ وَشُكْرِكَ وَحُسْنِ عِبَادَتِكَ[Ya Allah, tolonglah aku agar selalu berdzikir/mengingat-Mu, bersyukur pada-Mu, dan memperbagus ibadah pada-Mu].” (HR. Abu Daud dan Ahmad, shahih)Maka seorang penuntut ilmu senantiasa butuh pertolongan Allah untuk bisa menuntut ilmu, mengamalkan apa yang sudah diilmui, dan agar tetap tegar di atas jalan ilmu adan amal. Dia juga butuh pertolongan Allah agar selamat dari berbagai pemikiran menyimpang yang banyak terjadi ketika seseorang meniti jalan ilmu dalam rangka menuju Allah. Baca Juga: Imam Asy Syafi’i dan Ilmu Filsafat Faidah Ketiga Pentingnya doa dalam kehidupan penuntut ilmu dan pentingnya senantiasa meminta pertolongan Allah Ta’ala karena seluruh urusan berada di tangan-Nya. Kebutuhan hamba terhadap doa adalah kebutuhan yang sangat penting. Seorang tabi’in pernah berkata : تأملت الخير فرأيت الخير كثير -الصلاة خير ، والصيام خير ، والبر خير- الخير كثير،  ووجدت أن ذلك كله بيد الله ، فأيقنت أن الدعاء مفتاح كل خير“ Aku merenungkan tentang kebaikan dan aku berpandangan bahwa kebaikan itu sangatlah banyak. Shalat adalah kebaikan, puasa adalah kebaikan, berbakti kepada orangtua juga adalah kebaikan. Kebaikan sangat banyak jumlahnya. Aku mendapati bahwasanya seluruhnya berada di tangan Allah, sehingga aku yakin bahwasanya doa adalah kunci dari setiap kebaikan. “Oleh karena itu selayaknya bagi hamba untuk memperbanyak doa kepada Allah Ta’ala, di antaranya doa agar Allah memberi ilmu yang bermanfaat baginya. Di antara petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana terdapat dalam hadits Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, bahwasnya Nabi berdoa setiap pagi setelah selesai shalat subuh dengan ucapan : اللهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ عِلْمًا نَافِعًا، وَرِزْقًا طَيِّبًا ، وَعَمَلًا مُتَقَبَّلًا“ Ya Allah, aku mohon kepada-Mu ilmu yang bermanfaat, rezekiyang thayyib, dan aman yang diterima.“ (H.R Ibnu Majah, shahih)Tiga perkara yang terkumpul dalam doa ini di awal setiap pagi merupakan tujuan yang diharapkan oleh setiap muslim di sepanjang harinya. Nabi mengawali dengan ilmu sebelum perkara lainnya dalam doa ini memberi faidah bahwa ilmu adalah merupakan perkara awal yang dibutuhkan setiap muslim. Maka termasuk kerugian yang besar adalah seorang yang melewati harinya tanpa mendapatkan ilmu syar’i sedikitpun. Doa dalam hadits ini juga memberi faidah bahwa menuntut ilmu adalah tujuan harian bagi seseorang. Ini adalah faidah yang agung. Dalam mencari ilmu sejatinya tidak ada istilah liburan musim panas, liburan musim semi, maupun libur lainnya. Menuntut ilmu adalah tujuan harian yang menemani setiap hari-hari seorang muslim.Faidah keempat Kemudahan langkah seorang dalam menuntut ilmu dan kelapangan dadanya dalam menempuhnya serta penerimaan jiwanya dalam mempelajari dan memahami agama Allah merupakan tanda-tanda kebaikan baginya, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda مَنْ يُرِدِ اللهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِي الدِّينِ“ Barangsiapa yang Allah kehendaki kebaikan baginya maka Allah akan memberikan kefaqihan (pemahaman) agama baginya. “ (Muttafaqun ‘alaihi)Jika seorang hamba merasakan lapang jiwanya untuk mencintai ilmu maka itu adalah tanda kebaikan. Jika dia senang ketika mendengar ada majelis ilmu maka itu adalah tanda kebaikan. Jika disebutkan kepadanya ada majelis ilmu dia bergembira serta bersegera menghampirinya maka itu adalah tanda kebaikan. Jika diinformasikan kepadanya kitab bermanfaat yang ditulis oleh para ulama dan dia segera mencarinya maka itu adalah tanda kebaikan. Jika seseorang lapang jiwanya untuk mencintai ilmu dan bersemangat untuk mempelajarinya maka itu semua merupakan tanda-tanda kebaikan baginya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : مَنْ يُرِدِ اللهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِي الدِّينِ“ Barangsiapa yang Allah kehendaki kebaikan baginya maka Allah akan memberikan kefaqihan (pemahaman) agama baginya. “ (Muttafaqun ‘alaihi)Baca Juga: 3 Wasiat untuk Para Penuntut IlmuFaidah KelimaBerlaku pula kebalikan dari hal-hal di atas. Berpalingnya seorang hmaba –wal’iyadzu billah– dari ilmu dan kebenciannya terhadap majelis ilmu serta sempit dadanya dari majelis ilmu maka ini ini bukanlah merupakan tanda kebaikan dan tanda taufik dari Allah kepada dirinya. Jika seorang hamba melihat dirinya asing dari majelis ilmu dan berusaha meninggalkannya serta tidak memiliki keinginan untuk mendapatkannya maka ini bukanlah tanda-tanda taufik dan bukan pula ciri Allah menghendaki kebaikan bagi hamba tersebut, karena Nabi shalllallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :مَنْ يُرِدِ اللهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِي الدِّينِ“ Barangsiapa yang Allah kehendaki kebaikan baginya maka Allah akan memberikan kefaqihan (pemahaman) agama baginya. “ (Muttafaqun ‘alaihi)Faidah KeenamSabda Nabi (يُفَقِّهْهُ فِي الدِّينِ) mencakup kefaqihan terhadap seluruh ilmu syar’i yang meliputi pokok-pokok agama dan cabang-cabangnya. Yang banyak dipahami manusia bahwa seorang fakih hanyalah yang paham perkara hukum saja seperti hukum shalat, puasa, dan haji, sehingga jika dikatakan kitab fiqih maka yang dimaksudkan adalah kitab tentang hukum-hukum. Adapun yang dimaksud dalam hadits ini maka faqih yang dimaksud mencakup seluruh perkara agama. Yang termasuk dalam ucapan (يُفَقِّهْهُ فِي الدِّينِ) pertama kali adalah perkara akidah, karena akidah adalah bagian dari pemahamam fikih yang paling agung dalam agama ini. Aqidah adalah perkara agama yang paling agung dan mulia sehingga disebut juga sebagai fiqih akbar. Kesimpulannya dalam sabda nabi (يُفَقِّهْهُ فِي الدِّينِ) tidak hanya khusus dalam hukum-hukum fiqih ibadah saja, bahkan yang tercakup di dalamnya pertama kali adalah masalah akidah. Hal ini sebagaimana dijelaskan juga dalam hadits Jibril yang terkenal, di mana Nabi pernah ditanya tentang makna iman, islam, dan ihsan. Nabi kemudian menjelaskan secara lengkap makna iman, islam, dan ihsan. Kemudian di akhir hadits Nabi bersabda :(فَإِنَّهُ جِبْرِيلُ أَتَاكُمْ يُعَلِّمُكُمْ دِينَكُمْ)“ Itu adalah Jibril yang datang kepada kalian untuk mengajarkan agama kalian. “Sabda Nabi di akhir hadits ini menjelaskan bahwa yang dimaksud agama Islam adalah mencakup bagian islam dengan berbagai amalnya, bagian iman dengan berbagai keyakinannya, dan juga ihsan dengan kebagusan dalam ibadah dan ketaatannya keapada Allah dengan melakukan hal-hal yang diridhoi-Nya berupa amal shalih dan ucapan yang baik.Faidah Ketujuh Pentingnya memiliki kefaqihan (pemahaman) dalam agama. Ilmu tidak hanya sekadar menghafal ayat atau hadits, akan tetapi butuh pemahaman yang benar terhadapnya. Oleh karena itu Allah Ta’ala berfirman :أَفَلَا يَتَدَبَّرُونَ الْقُرْآنَ أَمْ عَلَى قُلُوبٍ أَقْفَالُهَا“Maka apakah mereka tidak mentadabburi Al Qur’an ataukah hati mereka terkunci?” (Muhammad : 24)أَفَلَمْ يَدَّبَّرُوا الْقَوْلَ أَمْ جَاءهُم مَّا لَمْ يَأْتِ آبَاءهُمُ الْأَوَّلِينَ“Maka apakah mereka tidak mentadabburi perkataan (Kami), atau apakah telah datang kepada mereka apa yang tidak pernah datang kepada nenek moyang mereka dahulu? “ (Al Mukminun : 68)كِتَابٌ أَنزَلْنَاهُ إِلَيْكَ مُبَارَكٌ لِّيَدَّبَّرُوا آيَاتِهِ وَلِيَتَذَكَّرَ أُوْلُوا الْأَلْبَابِ“Ini adalah sebuah kitab yang Kami turunkan kepadamu penuh dengan berkah supayamereka mentadabburi ayat-ayatnya dan supaya mendapat pelajaran orang-orang yang mempunyai fikiran. “  (Shad : 29)Kepahaman terhadap agama adalah pujian bagi hamba apabila dia diberi taufik oleh Allah untuk mendapatkannya. Manusia berbeda-beda dalam memiliki pemahaman terhadap agama Allah. Oleh karena itu bisa jadi seseorang memiliki ilmu akan tetapi kurang pemahamannnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : رُبَّ حَامِلِ فِقْهٍ لَيْسَ بِفَقِيهٍ، وَرُبَّ حَامِلِ فِقْهٍ إِلَى مَنْ هُوَ أَفْقَهُ مِنْه“ Betapa banyak orang yang memiliki ilmu agama namun tidak memahami apa yang dimilikinya. Dan betapa banyak orang yang memiliki ilmu agama menyampaikan kepada orang yang lebih paham darinya “Terkadang seorang penuntut ilmu bisa menyebutkan kepada seorang alim sebuah hadits yang tidak diketahui oleh sang alim, namun sang alim bisa mengambil faidah-faidah yang tidak ada di benak orang yang telah menghafal hadits tersebut. Maka hadits ini menunjukkan pentingnya memiliki pemahaman makna yang benar terhadap hadits-hadits Rasul. Bahkan kefaqihan terhadap ilmu seharusnya membuahkan amal dan taat, bukan pula hanya sekedar mengetahui dan memahami namun tanpa amal. Hendaknya seseorang memahami agama dengan pemahaman yang benar sehingga membuahkan amal. Bahkan semestinya juga berbuah dakwah dan memberikan peringatan kepada orang lain, sebagaimana terdapat dalam firman-Nya :وَمَا كَانَ الْمُؤْمِنُونَ لِيَنفِرُواْ كَآفَّةً فَلَوْلاَ نَفَرَ مِن كُلِّ فِرْقَةٍ مِّنْهُمْ طَآئِفَةٌ لِّيَتَفَقَّهُواْ فِي الدِّينِ وَلِيُنذِرُواْ قَوْمَهُمْ إِذَا رَجَعُواْ إِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُونَ“ Tidak sepatutnya bagi seluruh kaum mukminin pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya. “ (At Taubah : 22)Maka dalam hal ini ada kaitan antara pemahaman dan pemberian peringatan atau berdakwah. Berdakwah adalah bagian dari tingkatan beramal seseorang, di mana sebelumnya dia telah memahami terlebih dahulu. Dia belajar sehingga memahami, kemudian mengamalkan, dan kemudian mendakwahkan. Ini adalah tahapan dalam ilmu dan cara dalam mendekatkan diri kepada Allah.Baca Juga: Tercelanya Menafsirkan Al-Qur’an Tanpa IlmuPenutupKesimpulannya hadits ini adalah hadits yang agung tentang permasalahan ilmu, khususnya bab tentang pemahaman terhadap agama Allah. Di antara kandungan yang terpenting dari hadits ini adalah bahwa ilmu merupakan sarana untuk mecapai tujuan mendekatkan diri kepada Allah, karena seseorang tidak akan bisa mendapat kebaikan kecuali dengan memahami ilmu dengan makna yang sudah dijelaskan di atas. Seseorang mempelajari ilmu untuk memahami agama Allah dan berbagai syariat-Nya, kemudian mengamalkan apa yang sudah diilmui, dan kemudian berdakwah kepada yang lain denga ilmu yang sudah dia dapatkan. Segala taufik di tangan Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya. Kita memohon kepada Allah agar memberi taufik kepada kita semua di atas jalan kebaikan, dan meganugerahi kita rezeki berupa ilmu yang bermanfaat dan amal shalih, serta senantiasa mengumpulkan kita di atas jalan kebenaran dan petunjuk.وصلى الله وسلَّم على عبده ورسوله نبينا محمد وآله وصحبه أجمعين . Penyusun : Adika MianokiArtikel: Muslim.or.idReferensi : Fawaaid min Hadiits Man Yuridillahu bihi Khairan Yufaqqihu fiddiin karya Syaikh Prof. Dr. ‘Abdurrazzaq bin ‘Abdil Muhsin al Badr hafidzahumallahLink referensi : https://www.al-badr.net/detail/HBj9SRIENsTr Penulis: Adika Mianoki 

Faidah Hadits Tentang Keutamaan Ilmu

Mari sejenak kita merenungi beberapa faidah dari sebuah hadits yang agung tentang keutamaan ilmu. Diriwayatkan dalam shahihain, dari sahabat Mu’awiyah radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : مَنْ يُرِدِ اللهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِي الدِّينِ“ Barangsiapa yang Allah kehendaki kebaikan baginya, maka Allah akan memberikan kefaqihan (pemahaman) agama baginya. “ (Muttafaqun ‘alaihi)Hadits ini hendaknya kita renungkan baik-baik karena ini merupakan hadits yang penting dan agung. Dalam hadits ini terdapat motivasi untuk mempelajari ilmu agama dan penyebutan keutamaan bagi orang yang Allah beri taufik untuk menempuh jalan dalam rangka menuntut ilmu. Beberapa faidah penting dari hadits ini di antaranya : Faidah Pertama Bahwasanya segala sesuatu terjadi atas kehendak Allah. Tidak ada satu kejadian pun kecuali pasti dikehendaki oleh Allah. Setiap karunia, nikmat, dan pemberian yang diperoleh hamba semuanya berasal dari Allah. Allah Ta’ala berfirman :وَمَا تَوْفِيقِي إِلاَّ بِاللّهِ عَلَيْهِ تَوَكَّلْتُ وَإِلَيْهِ أُنِيبُ“ Dan tidak ada taufik bagiku melainkan dengan (pertolongan) Allah. Hanya kepada Allah aku bertawakkal dan hanya kepada-Nya-lah aku kembali. “ (Huud:88)Ini adalah landasan pokok akidah yang penting yang wajib diimani, bahwasanya segala sesuatu terjadi atas kehendak Allah. Tidaklah engkau mendapat ilmu dan amal kecuali karena Allah memberikan taufik kepadamu dan memberi anugerah nikmat kepadamu dengannya. Dialah yang mengajarkan hamba tentang ilmu yang tidak diketahui sebelumnya. Dialah yang memberikan taufik kepada hamba untuk beramal dengan ilmu yang telah dipelajari. Semua terjadi atas kehendak-Nya. Allah Ta’ala berfirman :الرَّحْمَنُ عَلَّمَ الْقُرْآنَ“ Allah Yang Maha Penyayang, Yang telah mengajarkan Al Qur’an. “ (Ar Rahman : 1-2)Ilmu dan setiap nikmat adalah merupakan anugerah dari Allah Ta’ala. Oleh karena itu wajib bagi setiap penuntut ilmu untuk menghadirkan keyakinan yang benar dalam masalah ini dan dalam setiap masalah dalam agama ini, bahkan juga dalam setiap kemaslahatan yang didapat oleh hamba baik berupa perkara dunia maupun akhirat.Baca Juga: Kedudukan Ilmu dan Ulama HaditsFaidah KeduaHadits ini menunjukkan tentang tentang pentingnya tawakal kepada Allah dan meminta pertolongan hanya kepada-Nya. Rasul shallallahu ‘alaiahi wa sallam bersabda :احْرِصْ عَلَى مَا يَنْفَعُكَ وَاسْتَعِنْ بِاللَّهِ“Semangatlah dalam hal yang bermanfaat untukmu, minta tolonglah kepada Allah, dan jangan malas (patah semangat).” (HR. Muslim)Orang yang menuntut ilmu membutuhkan pertolongan dari Allah dalam keberhasilannya menuntut ilmu. Demikian pula dia butuh pertolongan Allah untuk mengamalkan ilmu yang sudah dipelajari. Dia juga butuh pertolongan untuk tetap teguh dalam mempelajari ilmu dan mengamalkannya. Rasul shallalllahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda kepada Mu’adz radhiyallahu ‘anhu :إِنِّي لأُحِبُّكَ يَا مُعَاذُ، لاَ تَدَعَنَّ دُبُرَ كُلِّ صَلاَةٍ أَنْ تَقُولَ: اللَّهُمَّ أَعِنِّي عَلَى ذِكْرِكَ وَشُكْرِكَ وَحُسْنِ عِبَادَتِكَ“ Demi Allah, aku sungguh mencintaimu. Aku wasiatkan padamu, janganlah engkau lupa untuk mengucapkan pada akhir shalat (sebelum salam):اللَّهُمَّ أَعِنِّى عَلَى ذِكْرِكَ وَشُكْرِكَ وَحُسْنِ عِبَادَتِكَ[Ya Allah, tolonglah aku agar selalu berdzikir/mengingat-Mu, bersyukur pada-Mu, dan memperbagus ibadah pada-Mu].” (HR. Abu Daud dan Ahmad, shahih)Maka seorang penuntut ilmu senantiasa butuh pertolongan Allah untuk bisa menuntut ilmu, mengamalkan apa yang sudah diilmui, dan agar tetap tegar di atas jalan ilmu adan amal. Dia juga butuh pertolongan Allah agar selamat dari berbagai pemikiran menyimpang yang banyak terjadi ketika seseorang meniti jalan ilmu dalam rangka menuju Allah. Baca Juga: Imam Asy Syafi’i dan Ilmu Filsafat Faidah Ketiga Pentingnya doa dalam kehidupan penuntut ilmu dan pentingnya senantiasa meminta pertolongan Allah Ta’ala karena seluruh urusan berada di tangan-Nya. Kebutuhan hamba terhadap doa adalah kebutuhan yang sangat penting. Seorang tabi’in pernah berkata : تأملت الخير فرأيت الخير كثير -الصلاة خير ، والصيام خير ، والبر خير- الخير كثير،  ووجدت أن ذلك كله بيد الله ، فأيقنت أن الدعاء مفتاح كل خير“ Aku merenungkan tentang kebaikan dan aku berpandangan bahwa kebaikan itu sangatlah banyak. Shalat adalah kebaikan, puasa adalah kebaikan, berbakti kepada orangtua juga adalah kebaikan. Kebaikan sangat banyak jumlahnya. Aku mendapati bahwasanya seluruhnya berada di tangan Allah, sehingga aku yakin bahwasanya doa adalah kunci dari setiap kebaikan. “Oleh karena itu selayaknya bagi hamba untuk memperbanyak doa kepada Allah Ta’ala, di antaranya doa agar Allah memberi ilmu yang bermanfaat baginya. Di antara petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana terdapat dalam hadits Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, bahwasnya Nabi berdoa setiap pagi setelah selesai shalat subuh dengan ucapan : اللهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ عِلْمًا نَافِعًا، وَرِزْقًا طَيِّبًا ، وَعَمَلًا مُتَقَبَّلًا“ Ya Allah, aku mohon kepada-Mu ilmu yang bermanfaat, rezekiyang thayyib, dan aman yang diterima.“ (H.R Ibnu Majah, shahih)Tiga perkara yang terkumpul dalam doa ini di awal setiap pagi merupakan tujuan yang diharapkan oleh setiap muslim di sepanjang harinya. Nabi mengawali dengan ilmu sebelum perkara lainnya dalam doa ini memberi faidah bahwa ilmu adalah merupakan perkara awal yang dibutuhkan setiap muslim. Maka termasuk kerugian yang besar adalah seorang yang melewati harinya tanpa mendapatkan ilmu syar’i sedikitpun. Doa dalam hadits ini juga memberi faidah bahwa menuntut ilmu adalah tujuan harian bagi seseorang. Ini adalah faidah yang agung. Dalam mencari ilmu sejatinya tidak ada istilah liburan musim panas, liburan musim semi, maupun libur lainnya. Menuntut ilmu adalah tujuan harian yang menemani setiap hari-hari seorang muslim.Faidah keempat Kemudahan langkah seorang dalam menuntut ilmu dan kelapangan dadanya dalam menempuhnya serta penerimaan jiwanya dalam mempelajari dan memahami agama Allah merupakan tanda-tanda kebaikan baginya, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda مَنْ يُرِدِ اللهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِي الدِّينِ“ Barangsiapa yang Allah kehendaki kebaikan baginya maka Allah akan memberikan kefaqihan (pemahaman) agama baginya. “ (Muttafaqun ‘alaihi)Jika seorang hamba merasakan lapang jiwanya untuk mencintai ilmu maka itu adalah tanda kebaikan. Jika dia senang ketika mendengar ada majelis ilmu maka itu adalah tanda kebaikan. Jika disebutkan kepadanya ada majelis ilmu dia bergembira serta bersegera menghampirinya maka itu adalah tanda kebaikan. Jika diinformasikan kepadanya kitab bermanfaat yang ditulis oleh para ulama dan dia segera mencarinya maka itu adalah tanda kebaikan. Jika seseorang lapang jiwanya untuk mencintai ilmu dan bersemangat untuk mempelajarinya maka itu semua merupakan tanda-tanda kebaikan baginya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : مَنْ يُرِدِ اللهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِي الدِّينِ“ Barangsiapa yang Allah kehendaki kebaikan baginya maka Allah akan memberikan kefaqihan (pemahaman) agama baginya. “ (Muttafaqun ‘alaihi)Baca Juga: 3 Wasiat untuk Para Penuntut IlmuFaidah KelimaBerlaku pula kebalikan dari hal-hal di atas. Berpalingnya seorang hmaba –wal’iyadzu billah– dari ilmu dan kebenciannya terhadap majelis ilmu serta sempit dadanya dari majelis ilmu maka ini ini bukanlah merupakan tanda kebaikan dan tanda taufik dari Allah kepada dirinya. Jika seorang hamba melihat dirinya asing dari majelis ilmu dan berusaha meninggalkannya serta tidak memiliki keinginan untuk mendapatkannya maka ini bukanlah tanda-tanda taufik dan bukan pula ciri Allah menghendaki kebaikan bagi hamba tersebut, karena Nabi shalllallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :مَنْ يُرِدِ اللهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِي الدِّينِ“ Barangsiapa yang Allah kehendaki kebaikan baginya maka Allah akan memberikan kefaqihan (pemahaman) agama baginya. “ (Muttafaqun ‘alaihi)Faidah KeenamSabda Nabi (يُفَقِّهْهُ فِي الدِّينِ) mencakup kefaqihan terhadap seluruh ilmu syar’i yang meliputi pokok-pokok agama dan cabang-cabangnya. Yang banyak dipahami manusia bahwa seorang fakih hanyalah yang paham perkara hukum saja seperti hukum shalat, puasa, dan haji, sehingga jika dikatakan kitab fiqih maka yang dimaksudkan adalah kitab tentang hukum-hukum. Adapun yang dimaksud dalam hadits ini maka faqih yang dimaksud mencakup seluruh perkara agama. Yang termasuk dalam ucapan (يُفَقِّهْهُ فِي الدِّينِ) pertama kali adalah perkara akidah, karena akidah adalah bagian dari pemahamam fikih yang paling agung dalam agama ini. Aqidah adalah perkara agama yang paling agung dan mulia sehingga disebut juga sebagai fiqih akbar. Kesimpulannya dalam sabda nabi (يُفَقِّهْهُ فِي الدِّينِ) tidak hanya khusus dalam hukum-hukum fiqih ibadah saja, bahkan yang tercakup di dalamnya pertama kali adalah masalah akidah. Hal ini sebagaimana dijelaskan juga dalam hadits Jibril yang terkenal, di mana Nabi pernah ditanya tentang makna iman, islam, dan ihsan. Nabi kemudian menjelaskan secara lengkap makna iman, islam, dan ihsan. Kemudian di akhir hadits Nabi bersabda :(فَإِنَّهُ جِبْرِيلُ أَتَاكُمْ يُعَلِّمُكُمْ دِينَكُمْ)“ Itu adalah Jibril yang datang kepada kalian untuk mengajarkan agama kalian. “Sabda Nabi di akhir hadits ini menjelaskan bahwa yang dimaksud agama Islam adalah mencakup bagian islam dengan berbagai amalnya, bagian iman dengan berbagai keyakinannya, dan juga ihsan dengan kebagusan dalam ibadah dan ketaatannya keapada Allah dengan melakukan hal-hal yang diridhoi-Nya berupa amal shalih dan ucapan yang baik.Faidah Ketujuh Pentingnya memiliki kefaqihan (pemahaman) dalam agama. Ilmu tidak hanya sekadar menghafal ayat atau hadits, akan tetapi butuh pemahaman yang benar terhadapnya. Oleh karena itu Allah Ta’ala berfirman :أَفَلَا يَتَدَبَّرُونَ الْقُرْآنَ أَمْ عَلَى قُلُوبٍ أَقْفَالُهَا“Maka apakah mereka tidak mentadabburi Al Qur’an ataukah hati mereka terkunci?” (Muhammad : 24)أَفَلَمْ يَدَّبَّرُوا الْقَوْلَ أَمْ جَاءهُم مَّا لَمْ يَأْتِ آبَاءهُمُ الْأَوَّلِينَ“Maka apakah mereka tidak mentadabburi perkataan (Kami), atau apakah telah datang kepada mereka apa yang tidak pernah datang kepada nenek moyang mereka dahulu? “ (Al Mukminun : 68)كِتَابٌ أَنزَلْنَاهُ إِلَيْكَ مُبَارَكٌ لِّيَدَّبَّرُوا آيَاتِهِ وَلِيَتَذَكَّرَ أُوْلُوا الْأَلْبَابِ“Ini adalah sebuah kitab yang Kami turunkan kepadamu penuh dengan berkah supayamereka mentadabburi ayat-ayatnya dan supaya mendapat pelajaran orang-orang yang mempunyai fikiran. “  (Shad : 29)Kepahaman terhadap agama adalah pujian bagi hamba apabila dia diberi taufik oleh Allah untuk mendapatkannya. Manusia berbeda-beda dalam memiliki pemahaman terhadap agama Allah. Oleh karena itu bisa jadi seseorang memiliki ilmu akan tetapi kurang pemahamannnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : رُبَّ حَامِلِ فِقْهٍ لَيْسَ بِفَقِيهٍ، وَرُبَّ حَامِلِ فِقْهٍ إِلَى مَنْ هُوَ أَفْقَهُ مِنْه“ Betapa banyak orang yang memiliki ilmu agama namun tidak memahami apa yang dimilikinya. Dan betapa banyak orang yang memiliki ilmu agama menyampaikan kepada orang yang lebih paham darinya “Terkadang seorang penuntut ilmu bisa menyebutkan kepada seorang alim sebuah hadits yang tidak diketahui oleh sang alim, namun sang alim bisa mengambil faidah-faidah yang tidak ada di benak orang yang telah menghafal hadits tersebut. Maka hadits ini menunjukkan pentingnya memiliki pemahaman makna yang benar terhadap hadits-hadits Rasul. Bahkan kefaqihan terhadap ilmu seharusnya membuahkan amal dan taat, bukan pula hanya sekedar mengetahui dan memahami namun tanpa amal. Hendaknya seseorang memahami agama dengan pemahaman yang benar sehingga membuahkan amal. Bahkan semestinya juga berbuah dakwah dan memberikan peringatan kepada orang lain, sebagaimana terdapat dalam firman-Nya :وَمَا كَانَ الْمُؤْمِنُونَ لِيَنفِرُواْ كَآفَّةً فَلَوْلاَ نَفَرَ مِن كُلِّ فِرْقَةٍ مِّنْهُمْ طَآئِفَةٌ لِّيَتَفَقَّهُواْ فِي الدِّينِ وَلِيُنذِرُواْ قَوْمَهُمْ إِذَا رَجَعُواْ إِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُونَ“ Tidak sepatutnya bagi seluruh kaum mukminin pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya. “ (At Taubah : 22)Maka dalam hal ini ada kaitan antara pemahaman dan pemberian peringatan atau berdakwah. Berdakwah adalah bagian dari tingkatan beramal seseorang, di mana sebelumnya dia telah memahami terlebih dahulu. Dia belajar sehingga memahami, kemudian mengamalkan, dan kemudian mendakwahkan. Ini adalah tahapan dalam ilmu dan cara dalam mendekatkan diri kepada Allah.Baca Juga: Tercelanya Menafsirkan Al-Qur’an Tanpa IlmuPenutupKesimpulannya hadits ini adalah hadits yang agung tentang permasalahan ilmu, khususnya bab tentang pemahaman terhadap agama Allah. Di antara kandungan yang terpenting dari hadits ini adalah bahwa ilmu merupakan sarana untuk mecapai tujuan mendekatkan diri kepada Allah, karena seseorang tidak akan bisa mendapat kebaikan kecuali dengan memahami ilmu dengan makna yang sudah dijelaskan di atas. Seseorang mempelajari ilmu untuk memahami agama Allah dan berbagai syariat-Nya, kemudian mengamalkan apa yang sudah diilmui, dan kemudian berdakwah kepada yang lain denga ilmu yang sudah dia dapatkan. Segala taufik di tangan Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya. Kita memohon kepada Allah agar memberi taufik kepada kita semua di atas jalan kebaikan, dan meganugerahi kita rezeki berupa ilmu yang bermanfaat dan amal shalih, serta senantiasa mengumpulkan kita di atas jalan kebenaran dan petunjuk.وصلى الله وسلَّم على عبده ورسوله نبينا محمد وآله وصحبه أجمعين . Penyusun : Adika MianokiArtikel: Muslim.or.idReferensi : Fawaaid min Hadiits Man Yuridillahu bihi Khairan Yufaqqihu fiddiin karya Syaikh Prof. Dr. ‘Abdurrazzaq bin ‘Abdil Muhsin al Badr hafidzahumallahLink referensi : https://www.al-badr.net/detail/HBj9SRIENsTr Penulis: Adika Mianoki 
Mari sejenak kita merenungi beberapa faidah dari sebuah hadits yang agung tentang keutamaan ilmu. Diriwayatkan dalam shahihain, dari sahabat Mu’awiyah radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : مَنْ يُرِدِ اللهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِي الدِّينِ“ Barangsiapa yang Allah kehendaki kebaikan baginya, maka Allah akan memberikan kefaqihan (pemahaman) agama baginya. “ (Muttafaqun ‘alaihi)Hadits ini hendaknya kita renungkan baik-baik karena ini merupakan hadits yang penting dan agung. Dalam hadits ini terdapat motivasi untuk mempelajari ilmu agama dan penyebutan keutamaan bagi orang yang Allah beri taufik untuk menempuh jalan dalam rangka menuntut ilmu. Beberapa faidah penting dari hadits ini di antaranya : Faidah Pertama Bahwasanya segala sesuatu terjadi atas kehendak Allah. Tidak ada satu kejadian pun kecuali pasti dikehendaki oleh Allah. Setiap karunia, nikmat, dan pemberian yang diperoleh hamba semuanya berasal dari Allah. Allah Ta’ala berfirman :وَمَا تَوْفِيقِي إِلاَّ بِاللّهِ عَلَيْهِ تَوَكَّلْتُ وَإِلَيْهِ أُنِيبُ“ Dan tidak ada taufik bagiku melainkan dengan (pertolongan) Allah. Hanya kepada Allah aku bertawakkal dan hanya kepada-Nya-lah aku kembali. “ (Huud:88)Ini adalah landasan pokok akidah yang penting yang wajib diimani, bahwasanya segala sesuatu terjadi atas kehendak Allah. Tidaklah engkau mendapat ilmu dan amal kecuali karena Allah memberikan taufik kepadamu dan memberi anugerah nikmat kepadamu dengannya. Dialah yang mengajarkan hamba tentang ilmu yang tidak diketahui sebelumnya. Dialah yang memberikan taufik kepada hamba untuk beramal dengan ilmu yang telah dipelajari. Semua terjadi atas kehendak-Nya. Allah Ta’ala berfirman :الرَّحْمَنُ عَلَّمَ الْقُرْآنَ“ Allah Yang Maha Penyayang, Yang telah mengajarkan Al Qur’an. “ (Ar Rahman : 1-2)Ilmu dan setiap nikmat adalah merupakan anugerah dari Allah Ta’ala. Oleh karena itu wajib bagi setiap penuntut ilmu untuk menghadirkan keyakinan yang benar dalam masalah ini dan dalam setiap masalah dalam agama ini, bahkan juga dalam setiap kemaslahatan yang didapat oleh hamba baik berupa perkara dunia maupun akhirat.Baca Juga: Kedudukan Ilmu dan Ulama HaditsFaidah KeduaHadits ini menunjukkan tentang tentang pentingnya tawakal kepada Allah dan meminta pertolongan hanya kepada-Nya. Rasul shallallahu ‘alaiahi wa sallam bersabda :احْرِصْ عَلَى مَا يَنْفَعُكَ وَاسْتَعِنْ بِاللَّهِ“Semangatlah dalam hal yang bermanfaat untukmu, minta tolonglah kepada Allah, dan jangan malas (patah semangat).” (HR. Muslim)Orang yang menuntut ilmu membutuhkan pertolongan dari Allah dalam keberhasilannya menuntut ilmu. Demikian pula dia butuh pertolongan Allah untuk mengamalkan ilmu yang sudah dipelajari. Dia juga butuh pertolongan untuk tetap teguh dalam mempelajari ilmu dan mengamalkannya. Rasul shallalllahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda kepada Mu’adz radhiyallahu ‘anhu :إِنِّي لأُحِبُّكَ يَا مُعَاذُ، لاَ تَدَعَنَّ دُبُرَ كُلِّ صَلاَةٍ أَنْ تَقُولَ: اللَّهُمَّ أَعِنِّي عَلَى ذِكْرِكَ وَشُكْرِكَ وَحُسْنِ عِبَادَتِكَ“ Demi Allah, aku sungguh mencintaimu. Aku wasiatkan padamu, janganlah engkau lupa untuk mengucapkan pada akhir shalat (sebelum salam):اللَّهُمَّ أَعِنِّى عَلَى ذِكْرِكَ وَشُكْرِكَ وَحُسْنِ عِبَادَتِكَ[Ya Allah, tolonglah aku agar selalu berdzikir/mengingat-Mu, bersyukur pada-Mu, dan memperbagus ibadah pada-Mu].” (HR. Abu Daud dan Ahmad, shahih)Maka seorang penuntut ilmu senantiasa butuh pertolongan Allah untuk bisa menuntut ilmu, mengamalkan apa yang sudah diilmui, dan agar tetap tegar di atas jalan ilmu adan amal. Dia juga butuh pertolongan Allah agar selamat dari berbagai pemikiran menyimpang yang banyak terjadi ketika seseorang meniti jalan ilmu dalam rangka menuju Allah. Baca Juga: Imam Asy Syafi’i dan Ilmu Filsafat Faidah Ketiga Pentingnya doa dalam kehidupan penuntut ilmu dan pentingnya senantiasa meminta pertolongan Allah Ta’ala karena seluruh urusan berada di tangan-Nya. Kebutuhan hamba terhadap doa adalah kebutuhan yang sangat penting. Seorang tabi’in pernah berkata : تأملت الخير فرأيت الخير كثير -الصلاة خير ، والصيام خير ، والبر خير- الخير كثير،  ووجدت أن ذلك كله بيد الله ، فأيقنت أن الدعاء مفتاح كل خير“ Aku merenungkan tentang kebaikan dan aku berpandangan bahwa kebaikan itu sangatlah banyak. Shalat adalah kebaikan, puasa adalah kebaikan, berbakti kepada orangtua juga adalah kebaikan. Kebaikan sangat banyak jumlahnya. Aku mendapati bahwasanya seluruhnya berada di tangan Allah, sehingga aku yakin bahwasanya doa adalah kunci dari setiap kebaikan. “Oleh karena itu selayaknya bagi hamba untuk memperbanyak doa kepada Allah Ta’ala, di antaranya doa agar Allah memberi ilmu yang bermanfaat baginya. Di antara petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana terdapat dalam hadits Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, bahwasnya Nabi berdoa setiap pagi setelah selesai shalat subuh dengan ucapan : اللهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ عِلْمًا نَافِعًا، وَرِزْقًا طَيِّبًا ، وَعَمَلًا مُتَقَبَّلًا“ Ya Allah, aku mohon kepada-Mu ilmu yang bermanfaat, rezekiyang thayyib, dan aman yang diterima.“ (H.R Ibnu Majah, shahih)Tiga perkara yang terkumpul dalam doa ini di awal setiap pagi merupakan tujuan yang diharapkan oleh setiap muslim di sepanjang harinya. Nabi mengawali dengan ilmu sebelum perkara lainnya dalam doa ini memberi faidah bahwa ilmu adalah merupakan perkara awal yang dibutuhkan setiap muslim. Maka termasuk kerugian yang besar adalah seorang yang melewati harinya tanpa mendapatkan ilmu syar’i sedikitpun. Doa dalam hadits ini juga memberi faidah bahwa menuntut ilmu adalah tujuan harian bagi seseorang. Ini adalah faidah yang agung. Dalam mencari ilmu sejatinya tidak ada istilah liburan musim panas, liburan musim semi, maupun libur lainnya. Menuntut ilmu adalah tujuan harian yang menemani setiap hari-hari seorang muslim.Faidah keempat Kemudahan langkah seorang dalam menuntut ilmu dan kelapangan dadanya dalam menempuhnya serta penerimaan jiwanya dalam mempelajari dan memahami agama Allah merupakan tanda-tanda kebaikan baginya, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda مَنْ يُرِدِ اللهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِي الدِّينِ“ Barangsiapa yang Allah kehendaki kebaikan baginya maka Allah akan memberikan kefaqihan (pemahaman) agama baginya. “ (Muttafaqun ‘alaihi)Jika seorang hamba merasakan lapang jiwanya untuk mencintai ilmu maka itu adalah tanda kebaikan. Jika dia senang ketika mendengar ada majelis ilmu maka itu adalah tanda kebaikan. Jika disebutkan kepadanya ada majelis ilmu dia bergembira serta bersegera menghampirinya maka itu adalah tanda kebaikan. Jika diinformasikan kepadanya kitab bermanfaat yang ditulis oleh para ulama dan dia segera mencarinya maka itu adalah tanda kebaikan. Jika seseorang lapang jiwanya untuk mencintai ilmu dan bersemangat untuk mempelajarinya maka itu semua merupakan tanda-tanda kebaikan baginya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : مَنْ يُرِدِ اللهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِي الدِّينِ“ Barangsiapa yang Allah kehendaki kebaikan baginya maka Allah akan memberikan kefaqihan (pemahaman) agama baginya. “ (Muttafaqun ‘alaihi)Baca Juga: 3 Wasiat untuk Para Penuntut IlmuFaidah KelimaBerlaku pula kebalikan dari hal-hal di atas. Berpalingnya seorang hmaba –wal’iyadzu billah– dari ilmu dan kebenciannya terhadap majelis ilmu serta sempit dadanya dari majelis ilmu maka ini ini bukanlah merupakan tanda kebaikan dan tanda taufik dari Allah kepada dirinya. Jika seorang hamba melihat dirinya asing dari majelis ilmu dan berusaha meninggalkannya serta tidak memiliki keinginan untuk mendapatkannya maka ini bukanlah tanda-tanda taufik dan bukan pula ciri Allah menghendaki kebaikan bagi hamba tersebut, karena Nabi shalllallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :مَنْ يُرِدِ اللهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِي الدِّينِ“ Barangsiapa yang Allah kehendaki kebaikan baginya maka Allah akan memberikan kefaqihan (pemahaman) agama baginya. “ (Muttafaqun ‘alaihi)Faidah KeenamSabda Nabi (يُفَقِّهْهُ فِي الدِّينِ) mencakup kefaqihan terhadap seluruh ilmu syar’i yang meliputi pokok-pokok agama dan cabang-cabangnya. Yang banyak dipahami manusia bahwa seorang fakih hanyalah yang paham perkara hukum saja seperti hukum shalat, puasa, dan haji, sehingga jika dikatakan kitab fiqih maka yang dimaksudkan adalah kitab tentang hukum-hukum. Adapun yang dimaksud dalam hadits ini maka faqih yang dimaksud mencakup seluruh perkara agama. Yang termasuk dalam ucapan (يُفَقِّهْهُ فِي الدِّينِ) pertama kali adalah perkara akidah, karena akidah adalah bagian dari pemahamam fikih yang paling agung dalam agama ini. Aqidah adalah perkara agama yang paling agung dan mulia sehingga disebut juga sebagai fiqih akbar. Kesimpulannya dalam sabda nabi (يُفَقِّهْهُ فِي الدِّينِ) tidak hanya khusus dalam hukum-hukum fiqih ibadah saja, bahkan yang tercakup di dalamnya pertama kali adalah masalah akidah. Hal ini sebagaimana dijelaskan juga dalam hadits Jibril yang terkenal, di mana Nabi pernah ditanya tentang makna iman, islam, dan ihsan. Nabi kemudian menjelaskan secara lengkap makna iman, islam, dan ihsan. Kemudian di akhir hadits Nabi bersabda :(فَإِنَّهُ جِبْرِيلُ أَتَاكُمْ يُعَلِّمُكُمْ دِينَكُمْ)“ Itu adalah Jibril yang datang kepada kalian untuk mengajarkan agama kalian. “Sabda Nabi di akhir hadits ini menjelaskan bahwa yang dimaksud agama Islam adalah mencakup bagian islam dengan berbagai amalnya, bagian iman dengan berbagai keyakinannya, dan juga ihsan dengan kebagusan dalam ibadah dan ketaatannya keapada Allah dengan melakukan hal-hal yang diridhoi-Nya berupa amal shalih dan ucapan yang baik.Faidah Ketujuh Pentingnya memiliki kefaqihan (pemahaman) dalam agama. Ilmu tidak hanya sekadar menghafal ayat atau hadits, akan tetapi butuh pemahaman yang benar terhadapnya. Oleh karena itu Allah Ta’ala berfirman :أَفَلَا يَتَدَبَّرُونَ الْقُرْآنَ أَمْ عَلَى قُلُوبٍ أَقْفَالُهَا“Maka apakah mereka tidak mentadabburi Al Qur’an ataukah hati mereka terkunci?” (Muhammad : 24)أَفَلَمْ يَدَّبَّرُوا الْقَوْلَ أَمْ جَاءهُم مَّا لَمْ يَأْتِ آبَاءهُمُ الْأَوَّلِينَ“Maka apakah mereka tidak mentadabburi perkataan (Kami), atau apakah telah datang kepada mereka apa yang tidak pernah datang kepada nenek moyang mereka dahulu? “ (Al Mukminun : 68)كِتَابٌ أَنزَلْنَاهُ إِلَيْكَ مُبَارَكٌ لِّيَدَّبَّرُوا آيَاتِهِ وَلِيَتَذَكَّرَ أُوْلُوا الْأَلْبَابِ“Ini adalah sebuah kitab yang Kami turunkan kepadamu penuh dengan berkah supayamereka mentadabburi ayat-ayatnya dan supaya mendapat pelajaran orang-orang yang mempunyai fikiran. “  (Shad : 29)Kepahaman terhadap agama adalah pujian bagi hamba apabila dia diberi taufik oleh Allah untuk mendapatkannya. Manusia berbeda-beda dalam memiliki pemahaman terhadap agama Allah. Oleh karena itu bisa jadi seseorang memiliki ilmu akan tetapi kurang pemahamannnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : رُبَّ حَامِلِ فِقْهٍ لَيْسَ بِفَقِيهٍ، وَرُبَّ حَامِلِ فِقْهٍ إِلَى مَنْ هُوَ أَفْقَهُ مِنْه“ Betapa banyak orang yang memiliki ilmu agama namun tidak memahami apa yang dimilikinya. Dan betapa banyak orang yang memiliki ilmu agama menyampaikan kepada orang yang lebih paham darinya “Terkadang seorang penuntut ilmu bisa menyebutkan kepada seorang alim sebuah hadits yang tidak diketahui oleh sang alim, namun sang alim bisa mengambil faidah-faidah yang tidak ada di benak orang yang telah menghafal hadits tersebut. Maka hadits ini menunjukkan pentingnya memiliki pemahaman makna yang benar terhadap hadits-hadits Rasul. Bahkan kefaqihan terhadap ilmu seharusnya membuahkan amal dan taat, bukan pula hanya sekedar mengetahui dan memahami namun tanpa amal. Hendaknya seseorang memahami agama dengan pemahaman yang benar sehingga membuahkan amal. Bahkan semestinya juga berbuah dakwah dan memberikan peringatan kepada orang lain, sebagaimana terdapat dalam firman-Nya :وَمَا كَانَ الْمُؤْمِنُونَ لِيَنفِرُواْ كَآفَّةً فَلَوْلاَ نَفَرَ مِن كُلِّ فِرْقَةٍ مِّنْهُمْ طَآئِفَةٌ لِّيَتَفَقَّهُواْ فِي الدِّينِ وَلِيُنذِرُواْ قَوْمَهُمْ إِذَا رَجَعُواْ إِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُونَ“ Tidak sepatutnya bagi seluruh kaum mukminin pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya. “ (At Taubah : 22)Maka dalam hal ini ada kaitan antara pemahaman dan pemberian peringatan atau berdakwah. Berdakwah adalah bagian dari tingkatan beramal seseorang, di mana sebelumnya dia telah memahami terlebih dahulu. Dia belajar sehingga memahami, kemudian mengamalkan, dan kemudian mendakwahkan. Ini adalah tahapan dalam ilmu dan cara dalam mendekatkan diri kepada Allah.Baca Juga: Tercelanya Menafsirkan Al-Qur’an Tanpa IlmuPenutupKesimpulannya hadits ini adalah hadits yang agung tentang permasalahan ilmu, khususnya bab tentang pemahaman terhadap agama Allah. Di antara kandungan yang terpenting dari hadits ini adalah bahwa ilmu merupakan sarana untuk mecapai tujuan mendekatkan diri kepada Allah, karena seseorang tidak akan bisa mendapat kebaikan kecuali dengan memahami ilmu dengan makna yang sudah dijelaskan di atas. Seseorang mempelajari ilmu untuk memahami agama Allah dan berbagai syariat-Nya, kemudian mengamalkan apa yang sudah diilmui, dan kemudian berdakwah kepada yang lain denga ilmu yang sudah dia dapatkan. Segala taufik di tangan Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya. Kita memohon kepada Allah agar memberi taufik kepada kita semua di atas jalan kebaikan, dan meganugerahi kita rezeki berupa ilmu yang bermanfaat dan amal shalih, serta senantiasa mengumpulkan kita di atas jalan kebenaran dan petunjuk.وصلى الله وسلَّم على عبده ورسوله نبينا محمد وآله وصحبه أجمعين . Penyusun : Adika MianokiArtikel: Muslim.or.idReferensi : Fawaaid min Hadiits Man Yuridillahu bihi Khairan Yufaqqihu fiddiin karya Syaikh Prof. Dr. ‘Abdurrazzaq bin ‘Abdil Muhsin al Badr hafidzahumallahLink referensi : https://www.al-badr.net/detail/HBj9SRIENsTr Penulis: Adika Mianoki 


Mari sejenak kita merenungi beberapa faidah dari sebuah hadits yang agung tentang keutamaan ilmu. Diriwayatkan dalam shahihain, dari sahabat Mu’awiyah radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : مَنْ يُرِدِ اللهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِي الدِّينِ“ Barangsiapa yang Allah kehendaki kebaikan baginya, maka Allah akan memberikan kefaqihan (pemahaman) agama baginya. “ (Muttafaqun ‘alaihi)Hadits ini hendaknya kita renungkan baik-baik karena ini merupakan hadits yang penting dan agung. Dalam hadits ini terdapat motivasi untuk mempelajari ilmu agama dan penyebutan keutamaan bagi orang yang Allah beri taufik untuk menempuh jalan dalam rangka menuntut ilmu. Beberapa faidah penting dari hadits ini di antaranya : Faidah Pertama Bahwasanya segala sesuatu terjadi atas kehendak Allah. Tidak ada satu kejadian pun kecuali pasti dikehendaki oleh Allah. Setiap karunia, nikmat, dan pemberian yang diperoleh hamba semuanya berasal dari Allah. Allah Ta’ala berfirman :وَمَا تَوْفِيقِي إِلاَّ بِاللّهِ عَلَيْهِ تَوَكَّلْتُ وَإِلَيْهِ أُنِيبُ“ Dan tidak ada taufik bagiku melainkan dengan (pertolongan) Allah. Hanya kepada Allah aku bertawakkal dan hanya kepada-Nya-lah aku kembali. “ (Huud:88)Ini adalah landasan pokok akidah yang penting yang wajib diimani, bahwasanya segala sesuatu terjadi atas kehendak Allah. Tidaklah engkau mendapat ilmu dan amal kecuali karena Allah memberikan taufik kepadamu dan memberi anugerah nikmat kepadamu dengannya. Dialah yang mengajarkan hamba tentang ilmu yang tidak diketahui sebelumnya. Dialah yang memberikan taufik kepada hamba untuk beramal dengan ilmu yang telah dipelajari. Semua terjadi atas kehendak-Nya. Allah Ta’ala berfirman :الرَّحْمَنُ عَلَّمَ الْقُرْآنَ“ Allah Yang Maha Penyayang, Yang telah mengajarkan Al Qur’an. “ (Ar Rahman : 1-2)Ilmu dan setiap nikmat adalah merupakan anugerah dari Allah Ta’ala. Oleh karena itu wajib bagi setiap penuntut ilmu untuk menghadirkan keyakinan yang benar dalam masalah ini dan dalam setiap masalah dalam agama ini, bahkan juga dalam setiap kemaslahatan yang didapat oleh hamba baik berupa perkara dunia maupun akhirat.Baca Juga: Kedudukan Ilmu dan Ulama HaditsFaidah KeduaHadits ini menunjukkan tentang tentang pentingnya tawakal kepada Allah dan meminta pertolongan hanya kepada-Nya. Rasul shallallahu ‘alaiahi wa sallam bersabda :احْرِصْ عَلَى مَا يَنْفَعُكَ وَاسْتَعِنْ بِاللَّهِ“Semangatlah dalam hal yang bermanfaat untukmu, minta tolonglah kepada Allah, dan jangan malas (patah semangat).” (HR. Muslim)Orang yang menuntut ilmu membutuhkan pertolongan dari Allah dalam keberhasilannya menuntut ilmu. Demikian pula dia butuh pertolongan Allah untuk mengamalkan ilmu yang sudah dipelajari. Dia juga butuh pertolongan untuk tetap teguh dalam mempelajari ilmu dan mengamalkannya. Rasul shallalllahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda kepada Mu’adz radhiyallahu ‘anhu :إِنِّي لأُحِبُّكَ يَا مُعَاذُ، لاَ تَدَعَنَّ دُبُرَ كُلِّ صَلاَةٍ أَنْ تَقُولَ: اللَّهُمَّ أَعِنِّي عَلَى ذِكْرِكَ وَشُكْرِكَ وَحُسْنِ عِبَادَتِكَ“ Demi Allah, aku sungguh mencintaimu. Aku wasiatkan padamu, janganlah engkau lupa untuk mengucapkan pada akhir shalat (sebelum salam):اللَّهُمَّ أَعِنِّى عَلَى ذِكْرِكَ وَشُكْرِكَ وَحُسْنِ عِبَادَتِكَ[Ya Allah, tolonglah aku agar selalu berdzikir/mengingat-Mu, bersyukur pada-Mu, dan memperbagus ibadah pada-Mu].” (HR. Abu Daud dan Ahmad, shahih)Maka seorang penuntut ilmu senantiasa butuh pertolongan Allah untuk bisa menuntut ilmu, mengamalkan apa yang sudah diilmui, dan agar tetap tegar di atas jalan ilmu adan amal. Dia juga butuh pertolongan Allah agar selamat dari berbagai pemikiran menyimpang yang banyak terjadi ketika seseorang meniti jalan ilmu dalam rangka menuju Allah. Baca Juga: Imam Asy Syafi’i dan Ilmu Filsafat Faidah Ketiga Pentingnya doa dalam kehidupan penuntut ilmu dan pentingnya senantiasa meminta pertolongan Allah Ta’ala karena seluruh urusan berada di tangan-Nya. Kebutuhan hamba terhadap doa adalah kebutuhan yang sangat penting. Seorang tabi’in pernah berkata : تأملت الخير فرأيت الخير كثير -الصلاة خير ، والصيام خير ، والبر خير- الخير كثير،  ووجدت أن ذلك كله بيد الله ، فأيقنت أن الدعاء مفتاح كل خير“ Aku merenungkan tentang kebaikan dan aku berpandangan bahwa kebaikan itu sangatlah banyak. Shalat adalah kebaikan, puasa adalah kebaikan, berbakti kepada orangtua juga adalah kebaikan. Kebaikan sangat banyak jumlahnya. Aku mendapati bahwasanya seluruhnya berada di tangan Allah, sehingga aku yakin bahwasanya doa adalah kunci dari setiap kebaikan. “Oleh karena itu selayaknya bagi hamba untuk memperbanyak doa kepada Allah Ta’ala, di antaranya doa agar Allah memberi ilmu yang bermanfaat baginya. Di antara petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana terdapat dalam hadits Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, bahwasnya Nabi berdoa setiap pagi setelah selesai shalat subuh dengan ucapan : اللهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ عِلْمًا نَافِعًا، وَرِزْقًا طَيِّبًا ، وَعَمَلًا مُتَقَبَّلًا“ Ya Allah, aku mohon kepada-Mu ilmu yang bermanfaat, rezekiyang thayyib, dan aman yang diterima.“ (H.R Ibnu Majah, shahih)Tiga perkara yang terkumpul dalam doa ini di awal setiap pagi merupakan tujuan yang diharapkan oleh setiap muslim di sepanjang harinya. Nabi mengawali dengan ilmu sebelum perkara lainnya dalam doa ini memberi faidah bahwa ilmu adalah merupakan perkara awal yang dibutuhkan setiap muslim. Maka termasuk kerugian yang besar adalah seorang yang melewati harinya tanpa mendapatkan ilmu syar’i sedikitpun. Doa dalam hadits ini juga memberi faidah bahwa menuntut ilmu adalah tujuan harian bagi seseorang. Ini adalah faidah yang agung. Dalam mencari ilmu sejatinya tidak ada istilah liburan musim panas, liburan musim semi, maupun libur lainnya. Menuntut ilmu adalah tujuan harian yang menemani setiap hari-hari seorang muslim.Faidah keempat Kemudahan langkah seorang dalam menuntut ilmu dan kelapangan dadanya dalam menempuhnya serta penerimaan jiwanya dalam mempelajari dan memahami agama Allah merupakan tanda-tanda kebaikan baginya, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda مَنْ يُرِدِ اللهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِي الدِّينِ“ Barangsiapa yang Allah kehendaki kebaikan baginya maka Allah akan memberikan kefaqihan (pemahaman) agama baginya. “ (Muttafaqun ‘alaihi)Jika seorang hamba merasakan lapang jiwanya untuk mencintai ilmu maka itu adalah tanda kebaikan. Jika dia senang ketika mendengar ada majelis ilmu maka itu adalah tanda kebaikan. Jika disebutkan kepadanya ada majelis ilmu dia bergembira serta bersegera menghampirinya maka itu adalah tanda kebaikan. Jika diinformasikan kepadanya kitab bermanfaat yang ditulis oleh para ulama dan dia segera mencarinya maka itu adalah tanda kebaikan. Jika seseorang lapang jiwanya untuk mencintai ilmu dan bersemangat untuk mempelajarinya maka itu semua merupakan tanda-tanda kebaikan baginya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : مَنْ يُرِدِ اللهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِي الدِّينِ“ Barangsiapa yang Allah kehendaki kebaikan baginya maka Allah akan memberikan kefaqihan (pemahaman) agama baginya. “ (Muttafaqun ‘alaihi)Baca Juga: 3 Wasiat untuk Para Penuntut IlmuFaidah KelimaBerlaku pula kebalikan dari hal-hal di atas. Berpalingnya seorang hmaba –wal’iyadzu billah– dari ilmu dan kebenciannya terhadap majelis ilmu serta sempit dadanya dari majelis ilmu maka ini ini bukanlah merupakan tanda kebaikan dan tanda taufik dari Allah kepada dirinya. Jika seorang hamba melihat dirinya asing dari majelis ilmu dan berusaha meninggalkannya serta tidak memiliki keinginan untuk mendapatkannya maka ini bukanlah tanda-tanda taufik dan bukan pula ciri Allah menghendaki kebaikan bagi hamba tersebut, karena Nabi shalllallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :مَنْ يُرِدِ اللهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِي الدِّينِ“ Barangsiapa yang Allah kehendaki kebaikan baginya maka Allah akan memberikan kefaqihan (pemahaman) agama baginya. “ (Muttafaqun ‘alaihi)Faidah KeenamSabda Nabi (يُفَقِّهْهُ فِي الدِّينِ) mencakup kefaqihan terhadap seluruh ilmu syar’i yang meliputi pokok-pokok agama dan cabang-cabangnya. Yang banyak dipahami manusia bahwa seorang fakih hanyalah yang paham perkara hukum saja seperti hukum shalat, puasa, dan haji, sehingga jika dikatakan kitab fiqih maka yang dimaksudkan adalah kitab tentang hukum-hukum. Adapun yang dimaksud dalam hadits ini maka faqih yang dimaksud mencakup seluruh perkara agama. Yang termasuk dalam ucapan (يُفَقِّهْهُ فِي الدِّينِ) pertama kali adalah perkara akidah, karena akidah adalah bagian dari pemahamam fikih yang paling agung dalam agama ini. Aqidah adalah perkara agama yang paling agung dan mulia sehingga disebut juga sebagai fiqih akbar. Kesimpulannya dalam sabda nabi (يُفَقِّهْهُ فِي الدِّينِ) tidak hanya khusus dalam hukum-hukum fiqih ibadah saja, bahkan yang tercakup di dalamnya pertama kali adalah masalah akidah. Hal ini sebagaimana dijelaskan juga dalam hadits Jibril yang terkenal, di mana Nabi pernah ditanya tentang makna iman, islam, dan ihsan. Nabi kemudian menjelaskan secara lengkap makna iman, islam, dan ihsan. Kemudian di akhir hadits Nabi bersabda :(فَإِنَّهُ جِبْرِيلُ أَتَاكُمْ يُعَلِّمُكُمْ دِينَكُمْ)“ Itu adalah Jibril yang datang kepada kalian untuk mengajarkan agama kalian. “Sabda Nabi di akhir hadits ini menjelaskan bahwa yang dimaksud agama Islam adalah mencakup bagian islam dengan berbagai amalnya, bagian iman dengan berbagai keyakinannya, dan juga ihsan dengan kebagusan dalam ibadah dan ketaatannya keapada Allah dengan melakukan hal-hal yang diridhoi-Nya berupa amal shalih dan ucapan yang baik.Faidah Ketujuh Pentingnya memiliki kefaqihan (pemahaman) dalam agama. Ilmu tidak hanya sekadar menghafal ayat atau hadits, akan tetapi butuh pemahaman yang benar terhadapnya. Oleh karena itu Allah Ta’ala berfirman :أَفَلَا يَتَدَبَّرُونَ الْقُرْآنَ أَمْ عَلَى قُلُوبٍ أَقْفَالُهَا“Maka apakah mereka tidak mentadabburi Al Qur’an ataukah hati mereka terkunci?” (Muhammad : 24)أَفَلَمْ يَدَّبَّرُوا الْقَوْلَ أَمْ جَاءهُم مَّا لَمْ يَأْتِ آبَاءهُمُ الْأَوَّلِينَ“Maka apakah mereka tidak mentadabburi perkataan (Kami), atau apakah telah datang kepada mereka apa yang tidak pernah datang kepada nenek moyang mereka dahulu? “ (Al Mukminun : 68)كِتَابٌ أَنزَلْنَاهُ إِلَيْكَ مُبَارَكٌ لِّيَدَّبَّرُوا آيَاتِهِ وَلِيَتَذَكَّرَ أُوْلُوا الْأَلْبَابِ“Ini adalah sebuah kitab yang Kami turunkan kepadamu penuh dengan berkah supayamereka mentadabburi ayat-ayatnya dan supaya mendapat pelajaran orang-orang yang mempunyai fikiran. “  (Shad : 29)Kepahaman terhadap agama adalah pujian bagi hamba apabila dia diberi taufik oleh Allah untuk mendapatkannya. Manusia berbeda-beda dalam memiliki pemahaman terhadap agama Allah. Oleh karena itu bisa jadi seseorang memiliki ilmu akan tetapi kurang pemahamannnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : رُبَّ حَامِلِ فِقْهٍ لَيْسَ بِفَقِيهٍ، وَرُبَّ حَامِلِ فِقْهٍ إِلَى مَنْ هُوَ أَفْقَهُ مِنْه“ Betapa banyak orang yang memiliki ilmu agama namun tidak memahami apa yang dimilikinya. Dan betapa banyak orang yang memiliki ilmu agama menyampaikan kepada orang yang lebih paham darinya “Terkadang seorang penuntut ilmu bisa menyebutkan kepada seorang alim sebuah hadits yang tidak diketahui oleh sang alim, namun sang alim bisa mengambil faidah-faidah yang tidak ada di benak orang yang telah menghafal hadits tersebut. Maka hadits ini menunjukkan pentingnya memiliki pemahaman makna yang benar terhadap hadits-hadits Rasul. Bahkan kefaqihan terhadap ilmu seharusnya membuahkan amal dan taat, bukan pula hanya sekedar mengetahui dan memahami namun tanpa amal. Hendaknya seseorang memahami agama dengan pemahaman yang benar sehingga membuahkan amal. Bahkan semestinya juga berbuah dakwah dan memberikan peringatan kepada orang lain, sebagaimana terdapat dalam firman-Nya :وَمَا كَانَ الْمُؤْمِنُونَ لِيَنفِرُواْ كَآفَّةً فَلَوْلاَ نَفَرَ مِن كُلِّ فِرْقَةٍ مِّنْهُمْ طَآئِفَةٌ لِّيَتَفَقَّهُواْ فِي الدِّينِ وَلِيُنذِرُواْ قَوْمَهُمْ إِذَا رَجَعُواْ إِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُونَ“ Tidak sepatutnya bagi seluruh kaum mukminin pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya. “ (At Taubah : 22)Maka dalam hal ini ada kaitan antara pemahaman dan pemberian peringatan atau berdakwah. Berdakwah adalah bagian dari tingkatan beramal seseorang, di mana sebelumnya dia telah memahami terlebih dahulu. Dia belajar sehingga memahami, kemudian mengamalkan, dan kemudian mendakwahkan. Ini adalah tahapan dalam ilmu dan cara dalam mendekatkan diri kepada Allah.Baca Juga: Tercelanya Menafsirkan Al-Qur’an Tanpa IlmuPenutupKesimpulannya hadits ini adalah hadits yang agung tentang permasalahan ilmu, khususnya bab tentang pemahaman terhadap agama Allah. Di antara kandungan yang terpenting dari hadits ini adalah bahwa ilmu merupakan sarana untuk mecapai tujuan mendekatkan diri kepada Allah, karena seseorang tidak akan bisa mendapat kebaikan kecuali dengan memahami ilmu dengan makna yang sudah dijelaskan di atas. Seseorang mempelajari ilmu untuk memahami agama Allah dan berbagai syariat-Nya, kemudian mengamalkan apa yang sudah diilmui, dan kemudian berdakwah kepada yang lain denga ilmu yang sudah dia dapatkan. Segala taufik di tangan Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya. Kita memohon kepada Allah agar memberi taufik kepada kita semua di atas jalan kebaikan, dan meganugerahi kita rezeki berupa ilmu yang bermanfaat dan amal shalih, serta senantiasa mengumpulkan kita di atas jalan kebenaran dan petunjuk.وصلى الله وسلَّم على عبده ورسوله نبينا محمد وآله وصحبه أجمعين . Penyusun : Adika MianokiArtikel: Muslim.or.idReferensi : Fawaaid min Hadiits Man Yuridillahu bihi Khairan Yufaqqihu fiddiin karya Syaikh Prof. Dr. ‘Abdurrazzaq bin ‘Abdil Muhsin al Badr hafidzahumallahLink referensi : https://www.al-badr.net/detail/HBj9SRIENsTr Penulis: Adika Mianoki 

Berguguran di Jalan Hijrah dan Dakwah 

Bisa jadi ada dari saudara kita yang dahulunya istiqamah di jalan hijrah dan dakwah. Dahulunya bersemangat akan agama, amal shalih dan memberi manfaat bagi sesama. Akan tetapi, seiring berjalannya waktu ia hilang dari peredaran hijrah dan dakwah. Seolah-olah gugur sebelum waktunya dan mengingatkan kita pada ayat yang menjelaskan kerasnya hari seiring berjalannya waktu akibat fitnah yang begitu dahsyat.Allah berfirman,فَطَالَ عَلَيْهِمُ اْلأَمَدُ فَقَسَتْ قُلُوبُهُمْ وَكَثِيرٌ مِّنْهُمْ فَاسِقُونَ“Kemudian berlalulah masa yang panjang atas mereka, lalu hati mereka menjadi keras. Dan kebanyakan di antara mereka adalah orang-orang yang fasik.” [QS. Al-Hadiid: 16] Saudara kita yang berguguran di jalan hijrah dan dakwah kini sudah tidak tahu rimbanya, sudah hilang dari majelis ilmu, sudah tidak lama kita berjumpa lagi. Sekali berjumpa, tiba-tiba ia terlihat sudah banyak meninggalkan sunnah dan ajaran Islam. Semisal sudah memotong jenggot, sudah melepas jilbab atau kembali memakai jilbab kecil dan ketat, atau sudah kembali bekerja di instansi riba.Baca Juga: Masalah-Masalah Fikih yang Berkaitan Erat dengan Akidah Ahlus-SunnahHal ini bisa saja terjadi akibat tidak menempuh sebab-sebab istiqamah. Sedangkan fitnah dan manisnya dunia benar-benar menipu dan menyeret secara perlahan-lahan orang-orang yang dahulunya istiqamah. Fitnah yang datang secara perlahan-lahan dan terus-menerus inilah yang lebih berbahaya, menyebabkan orang yang terkena fitnah tidak sadar bahwa mereka digiring dalam kelalaian akan akhirat, serta tamak akan dunia. Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam memisalkan dengan fitnah seperti ini dengan anyaman tikar yang lepas satu-persatu dan perlahan-lahan.Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam bersabda,تُعْرَضُ الْفِتَنُ عَلَى الْقُلُوبِ كَالْحَصِيرِ عُودًا عُودًا“Fitnah-fitnah akan mendatangi hati bagaikan anyaman tikar yang tersusun seutas demi seutas.” [HR. Muslim no. 144]Agar tidak gugur di jalan hijrah dan dakwah, ada dua hal yang kami sangat tekankan, meskipun banyak sebab-sebab lainnya yang menyebabkan seseorang istiqamah dalam agama. Dua poin tersebut:Pertama: Jangan pernah tinggalkan majelis ilmu sama sekaliSetelah kita perhatikan bahwa orang-orang yang meninggalkan majelis ilmu secara perlahan-lahan lalu  hilang secara total, mereka inilah yang futur dan berguguran di jalan hijrah dan dakwah. Pada majelis ilmu, hampir terkumpul semua sebab istiqmah seseorang, sebagaimana dalam hadits berikut:Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَمَا اجْتَمَعَ قَوْمٌ فِي بَيْتٍ مِنْ بُيُوتِ اللَّهِ يَتْلُونَ كِتَابَ اللَّهِ وَيَتَدَارَسُونَهُ بَيْنَهُمْ إِلَّا نَزَلَتْ عَلَيْهِمُ السَّكِينَةُ وَغَشِيَتْهُمُ الرَّحْمَةُ وَحَفَّتْهُمُ الْمَلَائِكَةُ وَذَكَرَهُمُ اللَّهُ فِيمَنْ عِنْدَهُ“Dan tidaklah sekelompok orang berkumpul di dalam satu rumah di antara rumah-rumah Allah; mereka membaca Kitab Allah dan saling belajar di antara mereka, kecuali ketenangan turun kepada mereka, rahmat meliputi mereka, malaikat mengelilingi mereka, dan Allah menyebut-nyebut mereka di kalangan (para malaikat) di hadapan-Nya.” [HR. Muslim]Baca Juga: Bagaimanakah Suami dalam Menyikapi Kesalahan Istri?Majelis dzikir adalah majelis apa pun yang di dalamnya ada kegiatan mengingat Allah dan hari akhir. Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah menjelaskan,المراد بمجالس الذكر وأنها التي تشتمل على ذكر الله بأنواع الذكر الواردة من تسبيح وتكبير وغيرهما وعلى تلاوة كتاب الله سبحانه وتعالى وعلى الدعاء بخيري الدنيا والآخرة وفي دخول قراءة الحديث النبوي ومدارسة العلم الشرعي ومذاكرته والاجتماع على صلاة النافلة في هذه المجالس نظر والأشبه اختصاص ذلك بمجالس التسبيح والتكبير ونحوهما والتلاوة حسب وإن كانت قراءة الحديث ومدارسة العلم والمناظرة فيه من جملة ما يدخل تحت مسمى ذكر الله تعالى “Yang dimaksud dengan majelis-majelis dzikir mencakup majelis-majelis yang berisi dzikrullah, dengan macam-macam dzikir yang ada (tuntunannya, pent.) berupa tasbih, takbir, dan lainnya. Juga yang berisi bacaan Kitab Allah Azza wa Jalla dan berisi doa kebaikan dunia dan akhirat. Menghadiri majelis pembacaan hadits Nabi, mempelajari ilmu agama, mengulang-ulanginya, berkumpul melakukan shalat nafilah (sunah) ke dalam majelis-majelis dzikir adalah suatu visi. Yang lebih nyata, majelis-majelis dzikir adalah lebih khusus pada majelis-majelis tasbih, takbir dan lainnya, juga qiraatul Qur’an saja. Walaupun pembacaan hadits, mempelajari dan berdiskusi ilmu (agama) termasuk jumlah yang masuk di bawah istilah dzikrullah Ta’ala.” [Fathul Bari, 11: 212]Kedua:  Mencari teman dan lingkungan yang baikHal ini juga sangat penting karena agama seseorang itu tergantung dengan teman dekatnya.ﺍﻟْﻤَﺮْﺀُ ﻋَﻠَﻰ ﺩِﻳﻦِ ﺧَﻠِﻴﻠِﻪِ ﻓَﻠْﻴَﻨْﻈُﺮْ ﺃَﺣَﺪُﻛُﻢْ ﻣَﻦْ ﻳُﺨَﺎﻟِﻞُ “Seseorang akan sesuai dengan kebiasaan/sifat sahabatnya. Oleh karena itu, perhatikanlah siapa yang akan menjadi sahabat kalian.” [HR. Abu Dawud]Teman sangat mempengaruhi dan memberikan sifat yang ‘menular’ kepada kita. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:مَثَلُ الْجَلِيسِ الصَّالِحِ وَالْجَلِيسِ السَّوْءِ كَمَثَلِ صَاحِبِ الْمِسْكِ ، وَكِيرِ الْحَدَّادِ ، لاَ يَعْدَمُكَ مِنْ صَاحِبِ الْمِسْكِ إِمَّا تَشْتَرِيهِ ، أَوْ تَجِدُ رِيحَهُ ، وَكِيرُ الْحَدَّادِ يُحْرِقُ بَدَنَكَ أَوْ ثَوْبَكَ أَوْ تَجِدُ مِنْهُ رِيحًا خَبِيثَةً“Seseorang yang duduk (berteman) dengan orang sholih dan orang yang jelek adalah bagaikan berteman dengan pemilik minyak misk dan pandai besi. Jika Engkau tidak dihadiahkan minyak misk olehnya, Engkau bisa membeli darinya atau minimal dapat baunya. Adapun berteman dengan pandai besi, jika Engkau tidak mendapati badan atau pakaianmu hangus terbakar, minimal Engkau dapat baunya yang tidak enak.” (HR. Bukhari no. 2101)Serta perintah Allah dalam Al-Quran agar kita senantiasa sering berkumpul bersama orang-orang yang jujur dalam keimanannya. Allah berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَكُونُوا مَعَ الصَّادِقِينَ“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah, dan hendaklah kamu bersama orang-orang yang benar (jujur).” (QS. At Taubah: 119)Baca Juga:Demikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Allahuma Lakasumtu, Ciri Orang Yang Meneladani Asmaul Husna Al Hakim Adalah, Waktu Mengeluarkan Zakat Mal, Kesederhanaan Hidup Dalam Islam, Hukum Berdoa Setelah Shalat

Berguguran di Jalan Hijrah dan Dakwah 

Bisa jadi ada dari saudara kita yang dahulunya istiqamah di jalan hijrah dan dakwah. Dahulunya bersemangat akan agama, amal shalih dan memberi manfaat bagi sesama. Akan tetapi, seiring berjalannya waktu ia hilang dari peredaran hijrah dan dakwah. Seolah-olah gugur sebelum waktunya dan mengingatkan kita pada ayat yang menjelaskan kerasnya hari seiring berjalannya waktu akibat fitnah yang begitu dahsyat.Allah berfirman,فَطَالَ عَلَيْهِمُ اْلأَمَدُ فَقَسَتْ قُلُوبُهُمْ وَكَثِيرٌ مِّنْهُمْ فَاسِقُونَ“Kemudian berlalulah masa yang panjang atas mereka, lalu hati mereka menjadi keras. Dan kebanyakan di antara mereka adalah orang-orang yang fasik.” [QS. Al-Hadiid: 16] Saudara kita yang berguguran di jalan hijrah dan dakwah kini sudah tidak tahu rimbanya, sudah hilang dari majelis ilmu, sudah tidak lama kita berjumpa lagi. Sekali berjumpa, tiba-tiba ia terlihat sudah banyak meninggalkan sunnah dan ajaran Islam. Semisal sudah memotong jenggot, sudah melepas jilbab atau kembali memakai jilbab kecil dan ketat, atau sudah kembali bekerja di instansi riba.Baca Juga: Masalah-Masalah Fikih yang Berkaitan Erat dengan Akidah Ahlus-SunnahHal ini bisa saja terjadi akibat tidak menempuh sebab-sebab istiqamah. Sedangkan fitnah dan manisnya dunia benar-benar menipu dan menyeret secara perlahan-lahan orang-orang yang dahulunya istiqamah. Fitnah yang datang secara perlahan-lahan dan terus-menerus inilah yang lebih berbahaya, menyebabkan orang yang terkena fitnah tidak sadar bahwa mereka digiring dalam kelalaian akan akhirat, serta tamak akan dunia. Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam memisalkan dengan fitnah seperti ini dengan anyaman tikar yang lepas satu-persatu dan perlahan-lahan.Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam bersabda,تُعْرَضُ الْفِتَنُ عَلَى الْقُلُوبِ كَالْحَصِيرِ عُودًا عُودًا“Fitnah-fitnah akan mendatangi hati bagaikan anyaman tikar yang tersusun seutas demi seutas.” [HR. Muslim no. 144]Agar tidak gugur di jalan hijrah dan dakwah, ada dua hal yang kami sangat tekankan, meskipun banyak sebab-sebab lainnya yang menyebabkan seseorang istiqamah dalam agama. Dua poin tersebut:Pertama: Jangan pernah tinggalkan majelis ilmu sama sekaliSetelah kita perhatikan bahwa orang-orang yang meninggalkan majelis ilmu secara perlahan-lahan lalu  hilang secara total, mereka inilah yang futur dan berguguran di jalan hijrah dan dakwah. Pada majelis ilmu, hampir terkumpul semua sebab istiqmah seseorang, sebagaimana dalam hadits berikut:Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَمَا اجْتَمَعَ قَوْمٌ فِي بَيْتٍ مِنْ بُيُوتِ اللَّهِ يَتْلُونَ كِتَابَ اللَّهِ وَيَتَدَارَسُونَهُ بَيْنَهُمْ إِلَّا نَزَلَتْ عَلَيْهِمُ السَّكِينَةُ وَغَشِيَتْهُمُ الرَّحْمَةُ وَحَفَّتْهُمُ الْمَلَائِكَةُ وَذَكَرَهُمُ اللَّهُ فِيمَنْ عِنْدَهُ“Dan tidaklah sekelompok orang berkumpul di dalam satu rumah di antara rumah-rumah Allah; mereka membaca Kitab Allah dan saling belajar di antara mereka, kecuali ketenangan turun kepada mereka, rahmat meliputi mereka, malaikat mengelilingi mereka, dan Allah menyebut-nyebut mereka di kalangan (para malaikat) di hadapan-Nya.” [HR. Muslim]Baca Juga: Bagaimanakah Suami dalam Menyikapi Kesalahan Istri?Majelis dzikir adalah majelis apa pun yang di dalamnya ada kegiatan mengingat Allah dan hari akhir. Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah menjelaskan,المراد بمجالس الذكر وأنها التي تشتمل على ذكر الله بأنواع الذكر الواردة من تسبيح وتكبير وغيرهما وعلى تلاوة كتاب الله سبحانه وتعالى وعلى الدعاء بخيري الدنيا والآخرة وفي دخول قراءة الحديث النبوي ومدارسة العلم الشرعي ومذاكرته والاجتماع على صلاة النافلة في هذه المجالس نظر والأشبه اختصاص ذلك بمجالس التسبيح والتكبير ونحوهما والتلاوة حسب وإن كانت قراءة الحديث ومدارسة العلم والمناظرة فيه من جملة ما يدخل تحت مسمى ذكر الله تعالى “Yang dimaksud dengan majelis-majelis dzikir mencakup majelis-majelis yang berisi dzikrullah, dengan macam-macam dzikir yang ada (tuntunannya, pent.) berupa tasbih, takbir, dan lainnya. Juga yang berisi bacaan Kitab Allah Azza wa Jalla dan berisi doa kebaikan dunia dan akhirat. Menghadiri majelis pembacaan hadits Nabi, mempelajari ilmu agama, mengulang-ulanginya, berkumpul melakukan shalat nafilah (sunah) ke dalam majelis-majelis dzikir adalah suatu visi. Yang lebih nyata, majelis-majelis dzikir adalah lebih khusus pada majelis-majelis tasbih, takbir dan lainnya, juga qiraatul Qur’an saja. Walaupun pembacaan hadits, mempelajari dan berdiskusi ilmu (agama) termasuk jumlah yang masuk di bawah istilah dzikrullah Ta’ala.” [Fathul Bari, 11: 212]Kedua:  Mencari teman dan lingkungan yang baikHal ini juga sangat penting karena agama seseorang itu tergantung dengan teman dekatnya.ﺍﻟْﻤَﺮْﺀُ ﻋَﻠَﻰ ﺩِﻳﻦِ ﺧَﻠِﻴﻠِﻪِ ﻓَﻠْﻴَﻨْﻈُﺮْ ﺃَﺣَﺪُﻛُﻢْ ﻣَﻦْ ﻳُﺨَﺎﻟِﻞُ “Seseorang akan sesuai dengan kebiasaan/sifat sahabatnya. Oleh karena itu, perhatikanlah siapa yang akan menjadi sahabat kalian.” [HR. Abu Dawud]Teman sangat mempengaruhi dan memberikan sifat yang ‘menular’ kepada kita. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:مَثَلُ الْجَلِيسِ الصَّالِحِ وَالْجَلِيسِ السَّوْءِ كَمَثَلِ صَاحِبِ الْمِسْكِ ، وَكِيرِ الْحَدَّادِ ، لاَ يَعْدَمُكَ مِنْ صَاحِبِ الْمِسْكِ إِمَّا تَشْتَرِيهِ ، أَوْ تَجِدُ رِيحَهُ ، وَكِيرُ الْحَدَّادِ يُحْرِقُ بَدَنَكَ أَوْ ثَوْبَكَ أَوْ تَجِدُ مِنْهُ رِيحًا خَبِيثَةً“Seseorang yang duduk (berteman) dengan orang sholih dan orang yang jelek adalah bagaikan berteman dengan pemilik minyak misk dan pandai besi. Jika Engkau tidak dihadiahkan minyak misk olehnya, Engkau bisa membeli darinya atau minimal dapat baunya. Adapun berteman dengan pandai besi, jika Engkau tidak mendapati badan atau pakaianmu hangus terbakar, minimal Engkau dapat baunya yang tidak enak.” (HR. Bukhari no. 2101)Serta perintah Allah dalam Al-Quran agar kita senantiasa sering berkumpul bersama orang-orang yang jujur dalam keimanannya. Allah berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَكُونُوا مَعَ الصَّادِقِينَ“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah, dan hendaklah kamu bersama orang-orang yang benar (jujur).” (QS. At Taubah: 119)Baca Juga:Demikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Allahuma Lakasumtu, Ciri Orang Yang Meneladani Asmaul Husna Al Hakim Adalah, Waktu Mengeluarkan Zakat Mal, Kesederhanaan Hidup Dalam Islam, Hukum Berdoa Setelah Shalat
Bisa jadi ada dari saudara kita yang dahulunya istiqamah di jalan hijrah dan dakwah. Dahulunya bersemangat akan agama, amal shalih dan memberi manfaat bagi sesama. Akan tetapi, seiring berjalannya waktu ia hilang dari peredaran hijrah dan dakwah. Seolah-olah gugur sebelum waktunya dan mengingatkan kita pada ayat yang menjelaskan kerasnya hari seiring berjalannya waktu akibat fitnah yang begitu dahsyat.Allah berfirman,فَطَالَ عَلَيْهِمُ اْلأَمَدُ فَقَسَتْ قُلُوبُهُمْ وَكَثِيرٌ مِّنْهُمْ فَاسِقُونَ“Kemudian berlalulah masa yang panjang atas mereka, lalu hati mereka menjadi keras. Dan kebanyakan di antara mereka adalah orang-orang yang fasik.” [QS. Al-Hadiid: 16] Saudara kita yang berguguran di jalan hijrah dan dakwah kini sudah tidak tahu rimbanya, sudah hilang dari majelis ilmu, sudah tidak lama kita berjumpa lagi. Sekali berjumpa, tiba-tiba ia terlihat sudah banyak meninggalkan sunnah dan ajaran Islam. Semisal sudah memotong jenggot, sudah melepas jilbab atau kembali memakai jilbab kecil dan ketat, atau sudah kembali bekerja di instansi riba.Baca Juga: Masalah-Masalah Fikih yang Berkaitan Erat dengan Akidah Ahlus-SunnahHal ini bisa saja terjadi akibat tidak menempuh sebab-sebab istiqamah. Sedangkan fitnah dan manisnya dunia benar-benar menipu dan menyeret secara perlahan-lahan orang-orang yang dahulunya istiqamah. Fitnah yang datang secara perlahan-lahan dan terus-menerus inilah yang lebih berbahaya, menyebabkan orang yang terkena fitnah tidak sadar bahwa mereka digiring dalam kelalaian akan akhirat, serta tamak akan dunia. Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam memisalkan dengan fitnah seperti ini dengan anyaman tikar yang lepas satu-persatu dan perlahan-lahan.Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam bersabda,تُعْرَضُ الْفِتَنُ عَلَى الْقُلُوبِ كَالْحَصِيرِ عُودًا عُودًا“Fitnah-fitnah akan mendatangi hati bagaikan anyaman tikar yang tersusun seutas demi seutas.” [HR. Muslim no. 144]Agar tidak gugur di jalan hijrah dan dakwah, ada dua hal yang kami sangat tekankan, meskipun banyak sebab-sebab lainnya yang menyebabkan seseorang istiqamah dalam agama. Dua poin tersebut:Pertama: Jangan pernah tinggalkan majelis ilmu sama sekaliSetelah kita perhatikan bahwa orang-orang yang meninggalkan majelis ilmu secara perlahan-lahan lalu  hilang secara total, mereka inilah yang futur dan berguguran di jalan hijrah dan dakwah. Pada majelis ilmu, hampir terkumpul semua sebab istiqmah seseorang, sebagaimana dalam hadits berikut:Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَمَا اجْتَمَعَ قَوْمٌ فِي بَيْتٍ مِنْ بُيُوتِ اللَّهِ يَتْلُونَ كِتَابَ اللَّهِ وَيَتَدَارَسُونَهُ بَيْنَهُمْ إِلَّا نَزَلَتْ عَلَيْهِمُ السَّكِينَةُ وَغَشِيَتْهُمُ الرَّحْمَةُ وَحَفَّتْهُمُ الْمَلَائِكَةُ وَذَكَرَهُمُ اللَّهُ فِيمَنْ عِنْدَهُ“Dan tidaklah sekelompok orang berkumpul di dalam satu rumah di antara rumah-rumah Allah; mereka membaca Kitab Allah dan saling belajar di antara mereka, kecuali ketenangan turun kepada mereka, rahmat meliputi mereka, malaikat mengelilingi mereka, dan Allah menyebut-nyebut mereka di kalangan (para malaikat) di hadapan-Nya.” [HR. Muslim]Baca Juga: Bagaimanakah Suami dalam Menyikapi Kesalahan Istri?Majelis dzikir adalah majelis apa pun yang di dalamnya ada kegiatan mengingat Allah dan hari akhir. Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah menjelaskan,المراد بمجالس الذكر وأنها التي تشتمل على ذكر الله بأنواع الذكر الواردة من تسبيح وتكبير وغيرهما وعلى تلاوة كتاب الله سبحانه وتعالى وعلى الدعاء بخيري الدنيا والآخرة وفي دخول قراءة الحديث النبوي ومدارسة العلم الشرعي ومذاكرته والاجتماع على صلاة النافلة في هذه المجالس نظر والأشبه اختصاص ذلك بمجالس التسبيح والتكبير ونحوهما والتلاوة حسب وإن كانت قراءة الحديث ومدارسة العلم والمناظرة فيه من جملة ما يدخل تحت مسمى ذكر الله تعالى “Yang dimaksud dengan majelis-majelis dzikir mencakup majelis-majelis yang berisi dzikrullah, dengan macam-macam dzikir yang ada (tuntunannya, pent.) berupa tasbih, takbir, dan lainnya. Juga yang berisi bacaan Kitab Allah Azza wa Jalla dan berisi doa kebaikan dunia dan akhirat. Menghadiri majelis pembacaan hadits Nabi, mempelajari ilmu agama, mengulang-ulanginya, berkumpul melakukan shalat nafilah (sunah) ke dalam majelis-majelis dzikir adalah suatu visi. Yang lebih nyata, majelis-majelis dzikir adalah lebih khusus pada majelis-majelis tasbih, takbir dan lainnya, juga qiraatul Qur’an saja. Walaupun pembacaan hadits, mempelajari dan berdiskusi ilmu (agama) termasuk jumlah yang masuk di bawah istilah dzikrullah Ta’ala.” [Fathul Bari, 11: 212]Kedua:  Mencari teman dan lingkungan yang baikHal ini juga sangat penting karena agama seseorang itu tergantung dengan teman dekatnya.ﺍﻟْﻤَﺮْﺀُ ﻋَﻠَﻰ ﺩِﻳﻦِ ﺧَﻠِﻴﻠِﻪِ ﻓَﻠْﻴَﻨْﻈُﺮْ ﺃَﺣَﺪُﻛُﻢْ ﻣَﻦْ ﻳُﺨَﺎﻟِﻞُ “Seseorang akan sesuai dengan kebiasaan/sifat sahabatnya. Oleh karena itu, perhatikanlah siapa yang akan menjadi sahabat kalian.” [HR. Abu Dawud]Teman sangat mempengaruhi dan memberikan sifat yang ‘menular’ kepada kita. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:مَثَلُ الْجَلِيسِ الصَّالِحِ وَالْجَلِيسِ السَّوْءِ كَمَثَلِ صَاحِبِ الْمِسْكِ ، وَكِيرِ الْحَدَّادِ ، لاَ يَعْدَمُكَ مِنْ صَاحِبِ الْمِسْكِ إِمَّا تَشْتَرِيهِ ، أَوْ تَجِدُ رِيحَهُ ، وَكِيرُ الْحَدَّادِ يُحْرِقُ بَدَنَكَ أَوْ ثَوْبَكَ أَوْ تَجِدُ مِنْهُ رِيحًا خَبِيثَةً“Seseorang yang duduk (berteman) dengan orang sholih dan orang yang jelek adalah bagaikan berteman dengan pemilik minyak misk dan pandai besi. Jika Engkau tidak dihadiahkan minyak misk olehnya, Engkau bisa membeli darinya atau minimal dapat baunya. Adapun berteman dengan pandai besi, jika Engkau tidak mendapati badan atau pakaianmu hangus terbakar, minimal Engkau dapat baunya yang tidak enak.” (HR. Bukhari no. 2101)Serta perintah Allah dalam Al-Quran agar kita senantiasa sering berkumpul bersama orang-orang yang jujur dalam keimanannya. Allah berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَكُونُوا مَعَ الصَّادِقِينَ“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah, dan hendaklah kamu bersama orang-orang yang benar (jujur).” (QS. At Taubah: 119)Baca Juga:Demikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Allahuma Lakasumtu, Ciri Orang Yang Meneladani Asmaul Husna Al Hakim Adalah, Waktu Mengeluarkan Zakat Mal, Kesederhanaan Hidup Dalam Islam, Hukum Berdoa Setelah Shalat


Bisa jadi ada dari saudara kita yang dahulunya istiqamah di jalan hijrah dan dakwah. Dahulunya bersemangat akan agama, amal shalih dan memberi manfaat bagi sesama. Akan tetapi, seiring berjalannya waktu ia hilang dari peredaran hijrah dan dakwah. Seolah-olah gugur sebelum waktunya dan mengingatkan kita pada ayat yang menjelaskan kerasnya hari seiring berjalannya waktu akibat fitnah yang begitu dahsyat.Allah berfirman,فَطَالَ عَلَيْهِمُ اْلأَمَدُ فَقَسَتْ قُلُوبُهُمْ وَكَثِيرٌ مِّنْهُمْ فَاسِقُونَ“Kemudian berlalulah masa yang panjang atas mereka, lalu hati mereka menjadi keras. Dan kebanyakan di antara mereka adalah orang-orang yang fasik.” [QS. Al-Hadiid: 16] Saudara kita yang berguguran di jalan hijrah dan dakwah kini sudah tidak tahu rimbanya, sudah hilang dari majelis ilmu, sudah tidak lama kita berjumpa lagi. Sekali berjumpa, tiba-tiba ia terlihat sudah banyak meninggalkan sunnah dan ajaran Islam. Semisal sudah memotong jenggot, sudah melepas jilbab atau kembali memakai jilbab kecil dan ketat, atau sudah kembali bekerja di instansi riba.Baca Juga: Masalah-Masalah Fikih yang Berkaitan Erat dengan Akidah Ahlus-SunnahHal ini bisa saja terjadi akibat tidak menempuh sebab-sebab istiqamah. Sedangkan fitnah dan manisnya dunia benar-benar menipu dan menyeret secara perlahan-lahan orang-orang yang dahulunya istiqamah. Fitnah yang datang secara perlahan-lahan dan terus-menerus inilah yang lebih berbahaya, menyebabkan orang yang terkena fitnah tidak sadar bahwa mereka digiring dalam kelalaian akan akhirat, serta tamak akan dunia. Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam memisalkan dengan fitnah seperti ini dengan anyaman tikar yang lepas satu-persatu dan perlahan-lahan.Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam bersabda,تُعْرَضُ الْفِتَنُ عَلَى الْقُلُوبِ كَالْحَصِيرِ عُودًا عُودًا“Fitnah-fitnah akan mendatangi hati bagaikan anyaman tikar yang tersusun seutas demi seutas.” [HR. Muslim no. 144]Agar tidak gugur di jalan hijrah dan dakwah, ada dua hal yang kami sangat tekankan, meskipun banyak sebab-sebab lainnya yang menyebabkan seseorang istiqamah dalam agama. Dua poin tersebut:Pertama: Jangan pernah tinggalkan majelis ilmu sama sekaliSetelah kita perhatikan bahwa orang-orang yang meninggalkan majelis ilmu secara perlahan-lahan lalu  hilang secara total, mereka inilah yang futur dan berguguran di jalan hijrah dan dakwah. Pada majelis ilmu, hampir terkumpul semua sebab istiqmah seseorang, sebagaimana dalam hadits berikut:Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَمَا اجْتَمَعَ قَوْمٌ فِي بَيْتٍ مِنْ بُيُوتِ اللَّهِ يَتْلُونَ كِتَابَ اللَّهِ وَيَتَدَارَسُونَهُ بَيْنَهُمْ إِلَّا نَزَلَتْ عَلَيْهِمُ السَّكِينَةُ وَغَشِيَتْهُمُ الرَّحْمَةُ وَحَفَّتْهُمُ الْمَلَائِكَةُ وَذَكَرَهُمُ اللَّهُ فِيمَنْ عِنْدَهُ“Dan tidaklah sekelompok orang berkumpul di dalam satu rumah di antara rumah-rumah Allah; mereka membaca Kitab Allah dan saling belajar di antara mereka, kecuali ketenangan turun kepada mereka, rahmat meliputi mereka, malaikat mengelilingi mereka, dan Allah menyebut-nyebut mereka di kalangan (para malaikat) di hadapan-Nya.” [HR. Muslim]Baca Juga: Bagaimanakah Suami dalam Menyikapi Kesalahan Istri?Majelis dzikir adalah majelis apa pun yang di dalamnya ada kegiatan mengingat Allah dan hari akhir. Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah menjelaskan,المراد بمجالس الذكر وأنها التي تشتمل على ذكر الله بأنواع الذكر الواردة من تسبيح وتكبير وغيرهما وعلى تلاوة كتاب الله سبحانه وتعالى وعلى الدعاء بخيري الدنيا والآخرة وفي دخول قراءة الحديث النبوي ومدارسة العلم الشرعي ومذاكرته والاجتماع على صلاة النافلة في هذه المجالس نظر والأشبه اختصاص ذلك بمجالس التسبيح والتكبير ونحوهما والتلاوة حسب وإن كانت قراءة الحديث ومدارسة العلم والمناظرة فيه من جملة ما يدخل تحت مسمى ذكر الله تعالى “Yang dimaksud dengan majelis-majelis dzikir mencakup majelis-majelis yang berisi dzikrullah, dengan macam-macam dzikir yang ada (tuntunannya, pent.) berupa tasbih, takbir, dan lainnya. Juga yang berisi bacaan Kitab Allah Azza wa Jalla dan berisi doa kebaikan dunia dan akhirat. Menghadiri majelis pembacaan hadits Nabi, mempelajari ilmu agama, mengulang-ulanginya, berkumpul melakukan shalat nafilah (sunah) ke dalam majelis-majelis dzikir adalah suatu visi. Yang lebih nyata, majelis-majelis dzikir adalah lebih khusus pada majelis-majelis tasbih, takbir dan lainnya, juga qiraatul Qur’an saja. Walaupun pembacaan hadits, mempelajari dan berdiskusi ilmu (agama) termasuk jumlah yang masuk di bawah istilah dzikrullah Ta’ala.” [Fathul Bari, 11: 212]Kedua:  Mencari teman dan lingkungan yang baikHal ini juga sangat penting karena agama seseorang itu tergantung dengan teman dekatnya.ﺍﻟْﻤَﺮْﺀُ ﻋَﻠَﻰ ﺩِﻳﻦِ ﺧَﻠِﻴﻠِﻪِ ﻓَﻠْﻴَﻨْﻈُﺮْ ﺃَﺣَﺪُﻛُﻢْ ﻣَﻦْ ﻳُﺨَﺎﻟِﻞُ “Seseorang akan sesuai dengan kebiasaan/sifat sahabatnya. Oleh karena itu, perhatikanlah siapa yang akan menjadi sahabat kalian.” [HR. Abu Dawud]Teman sangat mempengaruhi dan memberikan sifat yang ‘menular’ kepada kita. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:مَثَلُ الْجَلِيسِ الصَّالِحِ وَالْجَلِيسِ السَّوْءِ كَمَثَلِ صَاحِبِ الْمِسْكِ ، وَكِيرِ الْحَدَّادِ ، لاَ يَعْدَمُكَ مِنْ صَاحِبِ الْمِسْكِ إِمَّا تَشْتَرِيهِ ، أَوْ تَجِدُ رِيحَهُ ، وَكِيرُ الْحَدَّادِ يُحْرِقُ بَدَنَكَ أَوْ ثَوْبَكَ أَوْ تَجِدُ مِنْهُ رِيحًا خَبِيثَةً“Seseorang yang duduk (berteman) dengan orang sholih dan orang yang jelek adalah bagaikan berteman dengan pemilik minyak misk dan pandai besi. Jika Engkau tidak dihadiahkan minyak misk olehnya, Engkau bisa membeli darinya atau minimal dapat baunya. Adapun berteman dengan pandai besi, jika Engkau tidak mendapati badan atau pakaianmu hangus terbakar, minimal Engkau dapat baunya yang tidak enak.” (HR. Bukhari no. 2101)Serta perintah Allah dalam Al-Quran agar kita senantiasa sering berkumpul bersama orang-orang yang jujur dalam keimanannya. Allah berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَكُونُوا مَعَ الصَّادِقِينَ“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah, dan hendaklah kamu bersama orang-orang yang benar (jujur).” (QS. At Taubah: 119)Baca Juga:Demikian semoga bermanfaat@ Lombok, Pulau seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Allahuma Lakasumtu, Ciri Orang Yang Meneladani Asmaul Husna Al Hakim Adalah, Waktu Mengeluarkan Zakat Mal, Kesederhanaan Hidup Dalam Islam, Hukum Berdoa Setelah Shalat

Seluruhnya Gelap, Kecuali Ini

الدنيا كلها ظلمة إلا مجالس العلماء Al-Hasan al-Bashri mengatakan: “Dunia ini seluruhnya adalah gelap gulita kecuali majelis para ulama.” (Jami’ Bayanil Ilmi wa Fadhlihi 1/61) “Ilmu agama adalah cahaya.” Di majelis yang mengkaji ilmu agama kita jumpai cahaya penerang kehidupan.  Cahaya indah ilmu agama itu bukan hanya untuk dipandangi keindahannya namun untuk menerangi langkah-langkah kita dalam menjalani hidup ini.  Di berbagai aspek kehidupan kita jumpai berbagai permasalahan dan sisi gelap kehidupan.  “Solusi dan cahaya terang kehidupan akan kita jumpai di majelis ilmu agama.” Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.

Seluruhnya Gelap, Kecuali Ini

الدنيا كلها ظلمة إلا مجالس العلماء Al-Hasan al-Bashri mengatakan: “Dunia ini seluruhnya adalah gelap gulita kecuali majelis para ulama.” (Jami’ Bayanil Ilmi wa Fadhlihi 1/61) “Ilmu agama adalah cahaya.” Di majelis yang mengkaji ilmu agama kita jumpai cahaya penerang kehidupan.  Cahaya indah ilmu agama itu bukan hanya untuk dipandangi keindahannya namun untuk menerangi langkah-langkah kita dalam menjalani hidup ini.  Di berbagai aspek kehidupan kita jumpai berbagai permasalahan dan sisi gelap kehidupan.  “Solusi dan cahaya terang kehidupan akan kita jumpai di majelis ilmu agama.” Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.
الدنيا كلها ظلمة إلا مجالس العلماء Al-Hasan al-Bashri mengatakan: “Dunia ini seluruhnya adalah gelap gulita kecuali majelis para ulama.” (Jami’ Bayanil Ilmi wa Fadhlihi 1/61) “Ilmu agama adalah cahaya.” Di majelis yang mengkaji ilmu agama kita jumpai cahaya penerang kehidupan.  Cahaya indah ilmu agama itu bukan hanya untuk dipandangi keindahannya namun untuk menerangi langkah-langkah kita dalam menjalani hidup ini.  Di berbagai aspek kehidupan kita jumpai berbagai permasalahan dan sisi gelap kehidupan.  “Solusi dan cahaya terang kehidupan akan kita jumpai di majelis ilmu agama.” Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.


الدنيا كلها ظلمة إلا مجالس العلماء Al-Hasan al-Bashri mengatakan: “Dunia ini seluruhnya adalah gelap gulita kecuali majelis para ulama.” (Jami’ Bayanil Ilmi wa Fadhlihi 1/61) “Ilmu agama adalah cahaya.” Di majelis yang mengkaji ilmu agama kita jumpai cahaya penerang kehidupan.  Cahaya indah ilmu agama itu bukan hanya untuk dipandangi keindahannya namun untuk menerangi langkah-langkah kita dalam menjalani hidup ini.  Di berbagai aspek kehidupan kita jumpai berbagai permasalahan dan sisi gelap kehidupan.  “Solusi dan cahaya terang kehidupan akan kita jumpai di majelis ilmu agama.” Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.

Memberi Buka Puasa Yang Mengenyangkan

 Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:  مَنْ فَطَّرَ صَائِمًا فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِهِ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أَجْرِهِ شَيْئٌ “Siapa yang memberi buka puasa untuk orang yang berpuasa baginya pahala orang yang berpuasa tersebut tanpa mengurangi pahala orang tersebut sedikitpun.” (HR at-Tirmidzi, dinilai shahih oleh at-Tirmidzi dari Zaid bin Khalid)  وَالْمُرَادُ بِتَفْطِيْرِهِ أَنْ يُشْبِعَهُ “Yang dimaksud memberi buka puasa adalah makanan yang mengenyangkannya.” (al-Akhbar al-Ilmiyyah min al-Ikhtiyarat al-Fiqhiyyah hlm 161, Dar al-‘Ashimah)  Hadits di atas menunjukkan kemurahan Allah Ta’ala. Hanya dengan memberi buka puasa kita bisa mendapatkan pahala orang yang berpuasa tanpa mengurangi sedikitpun pahala orang yang berpuasa.  Ada dua pendapat ulama tentang pengertian memberi buka puasa: Pertama: Memberi menu pembuka berupa beberapa butir korma, satu gelas teh hangat atau yang lain. Kedua:  Memberi satu paket lengkap makanan dan minuman yang bisa mengenyangkan orang yang berbuka puasa. Pendapat yang lebih tepat adalah pendapat kedua. Makanan yang mengenyangkan dalam hal ini tidak harus berupa makanan siap saji namun boleh juga berupa bahan makanan yang digunakan untuk berbuka puasa.  Saat ini kesempatan mendapatkan pahala memberi buka orang yang berpuasa masih tetap terbuka lebar. Semoga Allah menerima amal sedekah yang dilakukan oleh penulis dan semua pembaca tulisan ini. Aamiin. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.

Memberi Buka Puasa Yang Mengenyangkan

 Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:  مَنْ فَطَّرَ صَائِمًا فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِهِ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أَجْرِهِ شَيْئٌ “Siapa yang memberi buka puasa untuk orang yang berpuasa baginya pahala orang yang berpuasa tersebut tanpa mengurangi pahala orang tersebut sedikitpun.” (HR at-Tirmidzi, dinilai shahih oleh at-Tirmidzi dari Zaid bin Khalid)  وَالْمُرَادُ بِتَفْطِيْرِهِ أَنْ يُشْبِعَهُ “Yang dimaksud memberi buka puasa adalah makanan yang mengenyangkannya.” (al-Akhbar al-Ilmiyyah min al-Ikhtiyarat al-Fiqhiyyah hlm 161, Dar al-‘Ashimah)  Hadits di atas menunjukkan kemurahan Allah Ta’ala. Hanya dengan memberi buka puasa kita bisa mendapatkan pahala orang yang berpuasa tanpa mengurangi sedikitpun pahala orang yang berpuasa.  Ada dua pendapat ulama tentang pengertian memberi buka puasa: Pertama: Memberi menu pembuka berupa beberapa butir korma, satu gelas teh hangat atau yang lain. Kedua:  Memberi satu paket lengkap makanan dan minuman yang bisa mengenyangkan orang yang berbuka puasa. Pendapat yang lebih tepat adalah pendapat kedua. Makanan yang mengenyangkan dalam hal ini tidak harus berupa makanan siap saji namun boleh juga berupa bahan makanan yang digunakan untuk berbuka puasa.  Saat ini kesempatan mendapatkan pahala memberi buka orang yang berpuasa masih tetap terbuka lebar. Semoga Allah menerima amal sedekah yang dilakukan oleh penulis dan semua pembaca tulisan ini. Aamiin. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.
 Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:  مَنْ فَطَّرَ صَائِمًا فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِهِ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أَجْرِهِ شَيْئٌ “Siapa yang memberi buka puasa untuk orang yang berpuasa baginya pahala orang yang berpuasa tersebut tanpa mengurangi pahala orang tersebut sedikitpun.” (HR at-Tirmidzi, dinilai shahih oleh at-Tirmidzi dari Zaid bin Khalid)  وَالْمُرَادُ بِتَفْطِيْرِهِ أَنْ يُشْبِعَهُ “Yang dimaksud memberi buka puasa adalah makanan yang mengenyangkannya.” (al-Akhbar al-Ilmiyyah min al-Ikhtiyarat al-Fiqhiyyah hlm 161, Dar al-‘Ashimah)  Hadits di atas menunjukkan kemurahan Allah Ta’ala. Hanya dengan memberi buka puasa kita bisa mendapatkan pahala orang yang berpuasa tanpa mengurangi sedikitpun pahala orang yang berpuasa.  Ada dua pendapat ulama tentang pengertian memberi buka puasa: Pertama: Memberi menu pembuka berupa beberapa butir korma, satu gelas teh hangat atau yang lain. Kedua:  Memberi satu paket lengkap makanan dan minuman yang bisa mengenyangkan orang yang berbuka puasa. Pendapat yang lebih tepat adalah pendapat kedua. Makanan yang mengenyangkan dalam hal ini tidak harus berupa makanan siap saji namun boleh juga berupa bahan makanan yang digunakan untuk berbuka puasa.  Saat ini kesempatan mendapatkan pahala memberi buka orang yang berpuasa masih tetap terbuka lebar. Semoga Allah menerima amal sedekah yang dilakukan oleh penulis dan semua pembaca tulisan ini. Aamiin. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.


 Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:  مَنْ فَطَّرَ صَائِمًا فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِهِ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أَجْرِهِ شَيْئٌ “Siapa yang memberi buka puasa untuk orang yang berpuasa baginya pahala orang yang berpuasa tersebut tanpa mengurangi pahala orang tersebut sedikitpun.” (HR at-Tirmidzi, dinilai shahih oleh at-Tirmidzi dari Zaid bin Khalid)  وَالْمُرَادُ بِتَفْطِيْرِهِ أَنْ يُشْبِعَهُ “Yang dimaksud memberi buka puasa adalah makanan yang mengenyangkannya.” (al-Akhbar al-Ilmiyyah min al-Ikhtiyarat al-Fiqhiyyah hlm 161, Dar al-‘Ashimah)  Hadits di atas menunjukkan kemurahan Allah Ta’ala. Hanya dengan memberi buka puasa kita bisa mendapatkan pahala orang yang berpuasa tanpa mengurangi sedikitpun pahala orang yang berpuasa.  Ada dua pendapat ulama tentang pengertian memberi buka puasa: Pertama: Memberi menu pembuka berupa beberapa butir korma, satu gelas teh hangat atau yang lain. Kedua:  Memberi satu paket lengkap makanan dan minuman yang bisa mengenyangkan orang yang berbuka puasa. Pendapat yang lebih tepat adalah pendapat kedua. Makanan yang mengenyangkan dalam hal ini tidak harus berupa makanan siap saji namun boleh juga berupa bahan makanan yang digunakan untuk berbuka puasa.  Saat ini kesempatan mendapatkan pahala memberi buka orang yang berpuasa masih tetap terbuka lebar. Semoga Allah menerima amal sedekah yang dilakukan oleh penulis dan semua pembaca tulisan ini. Aamiin. Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.

Bolehkah Pengelola Zakat Menginvestasikan Harta Zakat?

Bagaimana hukum menginvestasikan zakat dari pengelola zakat?   Investasi harta zakat oleh pengelola zakat Salah satu pendapat menyatakan bahwa boleh dikembangkan dengan catatan: Itu sisa dari kebutuhan fakir miskin Ada jaminan dari pihak pengelola Pendapat terkuat, zakat tidak boleh diinvestasikan oleh pihak pengelola. Menurut Al-Majma’ Al-Fiqh Al-Islami (divisi Fikih Rabithah Alam Islami), dalam dauroh ke-15, tahun 1998, yang berbunyi: “Zakat wajib dikeluarkan dalam waktu secepat mungkin, diberikan kepada mustahik yang ada pada saat zakat dikeluarkan, yang sifat mereka telah disebutkan oleh Allah dalam firman-Nya, ۞ إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلْفُقَرَآءِ وَٱلْمَسَٰكِينِ “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir.” (QS. At-Taubah: 60). Oleh karena itu, harta zakat tidak boleh diinvestasikan oleh sebuah lembaga untuk kepentingan salah satu mustahik. Karena tindakan ini melanggar aturan syariat, yaitu zakat wajib diserahkan secepat mungkin kepada mustahiknya, dan investasi dapat mengakibatkan hilangnya harta zakat yang telah menjadi hak para mustahiknya dan dapat menyengsarakan mereka.” Dalil pendapat ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dari ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, صَلَّيْتُ وَرَاءَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – بِالْمَدِينَةِ الْعَصْرَ فَسَلَّمَ ثُمَّ قَامَ مُسْرِعًا ، فَتَخَطَّى رِقَابَ النَّاسِ إِلَى بَعْضِ حُجَرِ نِسَائِهِ ، فَفَزِعَ النَّاسُ مِنْ سُرْعَتِهِ فَخَرَجَ عَلَيْهِمْ ، فَرَأَى أَنَّهُمْ عَجِبُوا مِنْ سُرْعَتِهِ فَقَالَ « ذَكَرْتُ شَيْئًا مِنْ تِبْرٍ عِنْدَنَا فَكَرِهْتُ أَنْ يَحْبِسَنِى ، فَأَمَرْتُ بِقِسْمَتِهِ » “Suatu hari aku pernah shalat ‘Ashar di belakang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika di Madinah. Beliau mengucapkan salam kemudian bangkit dengan segera dari tempatnya dan berlalu dengan melangkahi leher orang-orang hingga sampai ke rumah salah satu istri beliau. Orang-orang pun terkejut dengan bersegeranya beliau meninggalkan tempat shalatnya (menuju rumah istrinya). Tidak lama kemudian, beliau keluar kembali menemui mereka. Beliau melihat rasa heran mereka terhadap apa yang beliau lakukan tadi. Beliau pun menjelaskan, “Tadi aku mengingat ada sepotong emas (atau perak) di tempat kami. Aku tidak suka harta tersebut menahanku. Aku pun memerintahkan agar segera dibagikan.” (HR. Bukhari, no. 851). Hadits ini dibawakan oleh Imam Nawawi dalam Riyadh Ash-Shalihin pada Bab ke-10, فيِ المُبَادَرَةِ إِلَى الخَيْرَات وَحَثِّ مَنْ تَوَجَّهَ لِخَيْرٍ عَلَى الإِقْبَالِ عَلَيْهِ بِالِجدِّ مِنْ غَيْرِ تَرَدُّدٍ “Bab Bersegera kepada kebaikan dan menganjurkan kepada orang yang menuju kebaikan supaya menghadapinya dengan sungguh-sungguh tanpa keragu-raguan.”   Alasan tidak boleh harta zakat diinvestasikan: zakat wajib diserahkan pada yang berhak menerima langsung investasi itu dapat mengakibatkan harta tersebut hilang kebutuhan orang miskin itu mendesak     Referensi: Harta Haram Muamalat Kontemporer. Cetakan ke-23, Tahun 2020. Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. Berkat Mulia Insani. Riyadh Ash-Shalihin. Imam Yahya bin Syarf An-Nawawi. Baca Juga: Harta Haram dari Zakat yang Belum Ditunaikan Menunaikan Zakat Maal dengan Sembako —   Disusun di Darush Sholihin, Selasa pagi, 20 Muharram 1442 H (8 September 2020) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamil zakat bahaya enggan bayar zakat cara bayar zakat dampak harta haram harta haram harta yang dizakati harta zakat panduan zakat

Bolehkah Pengelola Zakat Menginvestasikan Harta Zakat?

Bagaimana hukum menginvestasikan zakat dari pengelola zakat?   Investasi harta zakat oleh pengelola zakat Salah satu pendapat menyatakan bahwa boleh dikembangkan dengan catatan: Itu sisa dari kebutuhan fakir miskin Ada jaminan dari pihak pengelola Pendapat terkuat, zakat tidak boleh diinvestasikan oleh pihak pengelola. Menurut Al-Majma’ Al-Fiqh Al-Islami (divisi Fikih Rabithah Alam Islami), dalam dauroh ke-15, tahun 1998, yang berbunyi: “Zakat wajib dikeluarkan dalam waktu secepat mungkin, diberikan kepada mustahik yang ada pada saat zakat dikeluarkan, yang sifat mereka telah disebutkan oleh Allah dalam firman-Nya, ۞ إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلْفُقَرَآءِ وَٱلْمَسَٰكِينِ “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir.” (QS. At-Taubah: 60). Oleh karena itu, harta zakat tidak boleh diinvestasikan oleh sebuah lembaga untuk kepentingan salah satu mustahik. Karena tindakan ini melanggar aturan syariat, yaitu zakat wajib diserahkan secepat mungkin kepada mustahiknya, dan investasi dapat mengakibatkan hilangnya harta zakat yang telah menjadi hak para mustahiknya dan dapat menyengsarakan mereka.” Dalil pendapat ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dari ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, صَلَّيْتُ وَرَاءَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – بِالْمَدِينَةِ الْعَصْرَ فَسَلَّمَ ثُمَّ قَامَ مُسْرِعًا ، فَتَخَطَّى رِقَابَ النَّاسِ إِلَى بَعْضِ حُجَرِ نِسَائِهِ ، فَفَزِعَ النَّاسُ مِنْ سُرْعَتِهِ فَخَرَجَ عَلَيْهِمْ ، فَرَأَى أَنَّهُمْ عَجِبُوا مِنْ سُرْعَتِهِ فَقَالَ « ذَكَرْتُ شَيْئًا مِنْ تِبْرٍ عِنْدَنَا فَكَرِهْتُ أَنْ يَحْبِسَنِى ، فَأَمَرْتُ بِقِسْمَتِهِ » “Suatu hari aku pernah shalat ‘Ashar di belakang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika di Madinah. Beliau mengucapkan salam kemudian bangkit dengan segera dari tempatnya dan berlalu dengan melangkahi leher orang-orang hingga sampai ke rumah salah satu istri beliau. Orang-orang pun terkejut dengan bersegeranya beliau meninggalkan tempat shalatnya (menuju rumah istrinya). Tidak lama kemudian, beliau keluar kembali menemui mereka. Beliau melihat rasa heran mereka terhadap apa yang beliau lakukan tadi. Beliau pun menjelaskan, “Tadi aku mengingat ada sepotong emas (atau perak) di tempat kami. Aku tidak suka harta tersebut menahanku. Aku pun memerintahkan agar segera dibagikan.” (HR. Bukhari, no. 851). Hadits ini dibawakan oleh Imam Nawawi dalam Riyadh Ash-Shalihin pada Bab ke-10, فيِ المُبَادَرَةِ إِلَى الخَيْرَات وَحَثِّ مَنْ تَوَجَّهَ لِخَيْرٍ عَلَى الإِقْبَالِ عَلَيْهِ بِالِجدِّ مِنْ غَيْرِ تَرَدُّدٍ “Bab Bersegera kepada kebaikan dan menganjurkan kepada orang yang menuju kebaikan supaya menghadapinya dengan sungguh-sungguh tanpa keragu-raguan.”   Alasan tidak boleh harta zakat diinvestasikan: zakat wajib diserahkan pada yang berhak menerima langsung investasi itu dapat mengakibatkan harta tersebut hilang kebutuhan orang miskin itu mendesak     Referensi: Harta Haram Muamalat Kontemporer. Cetakan ke-23, Tahun 2020. Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. Berkat Mulia Insani. Riyadh Ash-Shalihin. Imam Yahya bin Syarf An-Nawawi. Baca Juga: Harta Haram dari Zakat yang Belum Ditunaikan Menunaikan Zakat Maal dengan Sembako —   Disusun di Darush Sholihin, Selasa pagi, 20 Muharram 1442 H (8 September 2020) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamil zakat bahaya enggan bayar zakat cara bayar zakat dampak harta haram harta haram harta yang dizakati harta zakat panduan zakat
Bagaimana hukum menginvestasikan zakat dari pengelola zakat?   Investasi harta zakat oleh pengelola zakat Salah satu pendapat menyatakan bahwa boleh dikembangkan dengan catatan: Itu sisa dari kebutuhan fakir miskin Ada jaminan dari pihak pengelola Pendapat terkuat, zakat tidak boleh diinvestasikan oleh pihak pengelola. Menurut Al-Majma’ Al-Fiqh Al-Islami (divisi Fikih Rabithah Alam Islami), dalam dauroh ke-15, tahun 1998, yang berbunyi: “Zakat wajib dikeluarkan dalam waktu secepat mungkin, diberikan kepada mustahik yang ada pada saat zakat dikeluarkan, yang sifat mereka telah disebutkan oleh Allah dalam firman-Nya, ۞ إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلْفُقَرَآءِ وَٱلْمَسَٰكِينِ “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir.” (QS. At-Taubah: 60). Oleh karena itu, harta zakat tidak boleh diinvestasikan oleh sebuah lembaga untuk kepentingan salah satu mustahik. Karena tindakan ini melanggar aturan syariat, yaitu zakat wajib diserahkan secepat mungkin kepada mustahiknya, dan investasi dapat mengakibatkan hilangnya harta zakat yang telah menjadi hak para mustahiknya dan dapat menyengsarakan mereka.” Dalil pendapat ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dari ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, صَلَّيْتُ وَرَاءَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – بِالْمَدِينَةِ الْعَصْرَ فَسَلَّمَ ثُمَّ قَامَ مُسْرِعًا ، فَتَخَطَّى رِقَابَ النَّاسِ إِلَى بَعْضِ حُجَرِ نِسَائِهِ ، فَفَزِعَ النَّاسُ مِنْ سُرْعَتِهِ فَخَرَجَ عَلَيْهِمْ ، فَرَأَى أَنَّهُمْ عَجِبُوا مِنْ سُرْعَتِهِ فَقَالَ « ذَكَرْتُ شَيْئًا مِنْ تِبْرٍ عِنْدَنَا فَكَرِهْتُ أَنْ يَحْبِسَنِى ، فَأَمَرْتُ بِقِسْمَتِهِ » “Suatu hari aku pernah shalat ‘Ashar di belakang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika di Madinah. Beliau mengucapkan salam kemudian bangkit dengan segera dari tempatnya dan berlalu dengan melangkahi leher orang-orang hingga sampai ke rumah salah satu istri beliau. Orang-orang pun terkejut dengan bersegeranya beliau meninggalkan tempat shalatnya (menuju rumah istrinya). Tidak lama kemudian, beliau keluar kembali menemui mereka. Beliau melihat rasa heran mereka terhadap apa yang beliau lakukan tadi. Beliau pun menjelaskan, “Tadi aku mengingat ada sepotong emas (atau perak) di tempat kami. Aku tidak suka harta tersebut menahanku. Aku pun memerintahkan agar segera dibagikan.” (HR. Bukhari, no. 851). Hadits ini dibawakan oleh Imam Nawawi dalam Riyadh Ash-Shalihin pada Bab ke-10, فيِ المُبَادَرَةِ إِلَى الخَيْرَات وَحَثِّ مَنْ تَوَجَّهَ لِخَيْرٍ عَلَى الإِقْبَالِ عَلَيْهِ بِالِجدِّ مِنْ غَيْرِ تَرَدُّدٍ “Bab Bersegera kepada kebaikan dan menganjurkan kepada orang yang menuju kebaikan supaya menghadapinya dengan sungguh-sungguh tanpa keragu-raguan.”   Alasan tidak boleh harta zakat diinvestasikan: zakat wajib diserahkan pada yang berhak menerima langsung investasi itu dapat mengakibatkan harta tersebut hilang kebutuhan orang miskin itu mendesak     Referensi: Harta Haram Muamalat Kontemporer. Cetakan ke-23, Tahun 2020. Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. Berkat Mulia Insani. Riyadh Ash-Shalihin. Imam Yahya bin Syarf An-Nawawi. Baca Juga: Harta Haram dari Zakat yang Belum Ditunaikan Menunaikan Zakat Maal dengan Sembako —   Disusun di Darush Sholihin, Selasa pagi, 20 Muharram 1442 H (8 September 2020) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamil zakat bahaya enggan bayar zakat cara bayar zakat dampak harta haram harta haram harta yang dizakati harta zakat panduan zakat


Bagaimana hukum menginvestasikan zakat dari pengelola zakat?   Investasi harta zakat oleh pengelola zakat Salah satu pendapat menyatakan bahwa boleh dikembangkan dengan catatan: Itu sisa dari kebutuhan fakir miskin Ada jaminan dari pihak pengelola Pendapat terkuat, zakat tidak boleh diinvestasikan oleh pihak pengelola. Menurut Al-Majma’ Al-Fiqh Al-Islami (divisi Fikih Rabithah Alam Islami), dalam dauroh ke-15, tahun 1998, yang berbunyi: “Zakat wajib dikeluarkan dalam waktu secepat mungkin, diberikan kepada mustahik yang ada pada saat zakat dikeluarkan, yang sifat mereka telah disebutkan oleh Allah dalam firman-Nya, ۞ إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلْفُقَرَآءِ وَٱلْمَسَٰكِينِ “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir.” (QS. At-Taubah: 60). Oleh karena itu, harta zakat tidak boleh diinvestasikan oleh sebuah lembaga untuk kepentingan salah satu mustahik. Karena tindakan ini melanggar aturan syariat, yaitu zakat wajib diserahkan secepat mungkin kepada mustahiknya, dan investasi dapat mengakibatkan hilangnya harta zakat yang telah menjadi hak para mustahiknya dan dapat menyengsarakan mereka.” Dalil pendapat ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dari ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, صَلَّيْتُ وَرَاءَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – بِالْمَدِينَةِ الْعَصْرَ فَسَلَّمَ ثُمَّ قَامَ مُسْرِعًا ، فَتَخَطَّى رِقَابَ النَّاسِ إِلَى بَعْضِ حُجَرِ نِسَائِهِ ، فَفَزِعَ النَّاسُ مِنْ سُرْعَتِهِ فَخَرَجَ عَلَيْهِمْ ، فَرَأَى أَنَّهُمْ عَجِبُوا مِنْ سُرْعَتِهِ فَقَالَ « ذَكَرْتُ شَيْئًا مِنْ تِبْرٍ عِنْدَنَا فَكَرِهْتُ أَنْ يَحْبِسَنِى ، فَأَمَرْتُ بِقِسْمَتِهِ » “Suatu hari aku pernah shalat ‘Ashar di belakang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika di Madinah. Beliau mengucapkan salam kemudian bangkit dengan segera dari tempatnya dan berlalu dengan melangkahi leher orang-orang hingga sampai ke rumah salah satu istri beliau. Orang-orang pun terkejut dengan bersegeranya beliau meninggalkan tempat shalatnya (menuju rumah istrinya). Tidak lama kemudian, beliau keluar kembali menemui mereka. Beliau melihat rasa heran mereka terhadap apa yang beliau lakukan tadi. Beliau pun menjelaskan, “Tadi aku mengingat ada sepotong emas (atau perak) di tempat kami. Aku tidak suka harta tersebut menahanku. Aku pun memerintahkan agar segera dibagikan.” (HR. Bukhari, no. 851). Hadits ini dibawakan oleh Imam Nawawi dalam Riyadh Ash-Shalihin pada Bab ke-10, فيِ المُبَادَرَةِ إِلَى الخَيْرَات وَحَثِّ مَنْ تَوَجَّهَ لِخَيْرٍ عَلَى الإِقْبَالِ عَلَيْهِ بِالِجدِّ مِنْ غَيْرِ تَرَدُّدٍ “Bab Bersegera kepada kebaikan dan menganjurkan kepada orang yang menuju kebaikan supaya menghadapinya dengan sungguh-sungguh tanpa keragu-raguan.”   Alasan tidak boleh harta zakat diinvestasikan: zakat wajib diserahkan pada yang berhak menerima langsung investasi itu dapat mengakibatkan harta tersebut hilang kebutuhan orang miskin itu mendesak     Referensi: Harta Haram Muamalat Kontemporer. Cetakan ke-23, Tahun 2020. Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. Berkat Mulia Insani. Riyadh Ash-Shalihin. Imam Yahya bin Syarf An-Nawawi. Baca Juga: Harta Haram dari Zakat yang Belum Ditunaikan Menunaikan Zakat Maal dengan Sembako —   Disusun di Darush Sholihin, Selasa pagi, 20 Muharram 1442 H (8 September 2020) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamil zakat bahaya enggan bayar zakat cara bayar zakat dampak harta haram harta haram harta yang dizakati harta zakat panduan zakat

Harta Haram dari Zakat yang Belum Ditunaikan

Ada harta zakat yang belum ditunaikan, itu termasuk harta haram. Rezeki itu sudah dijamin oleh Allah. Ada orang yang fakir dan miskin, Allah jamin rezekinya itu lewat harta zakat orang-orang kaya.   Allah Ta’ala berfirman, وَالَّذِينَ فِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ مَعْلُومٌ لِلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ “Dan orang-orang yang dalam hartanya tersedia bagian tertentu, bagi orang (miskin) yang meminta dan orang yang tidak mempunyai apa-apa (yang tidak mau meminta).” (QS. Al-Ma’arij: 24-25). Dalam ayat lain disebutkan, خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. At-Taubah: 103) Zakat yang merupakan rezeki fakir dan miskin telah ditentukan oleh Allah persentasenya, sehingga zakat ini tidak boleh dikeluarkan semau kita. Ada majikan menunda membayar gaji pegawainya, ini zalim pada pegawai. Kalau orang kaya juga, ia tunda membayar zakat, enggan bayar zakat, berarti ia telah menzalimi orang miskin. Asalnya, harta zakat itu menutupi kebutuhan pokok orang-orang miskin. Bila orang yang wajib zakat menunda menunaikan rezeki pada orang miskin, Islam menjatuhkan sanksi kepadanya dengan memerintahkan pihak berwenang untuk menarik zakat dan menyita setengah hartanya. Zakat yang tidak ditunaikan itu masuk harta haram karena harta zakat itu telah ditentukan oleh Allah sebagai jatah rezeki untuk fakir miskin.   Cara membersihkan harta haram ini: Dibersihkan dengan cara menghitung jumlah zakatnya, lalu dikeluarkan segera, dengan bertaubat kepada Allah Jika hartanya itu lenyap, harta haram ini tetap jadi tanggungannya, utang pada orang miskin. Jika dia meninggal dunia, maka masih jadi utang dari si mayit, menjadi kewajiban ahli waris untuk mengeluarkan zakatnya sebelum dibagikan kepada ahli waris. Allah Ta’ala berfirman, مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ “(Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar utangnya.” (QS. An-Nisaa’: 11)     Referensi: Harta Haram Muamalat Kontemporer. Cetakan ke-23, Tahun 2020. Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. Berkat Mulia Insani. Baca Juga: Bolehkah Pengelola Zakat Menginvestasikan Harta Zakat? Menunaikan Zakat Maal dengan Sembako —   Disusun di Darush Sholihin, Selasa pagi, 20 Muharram 1442 H (8 September 2020) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamil zakat bahaya enggan bayar zakat cara bayar zakat dampak harta haram harta haram harta yang dizakati harta zakat panduan zakat

Harta Haram dari Zakat yang Belum Ditunaikan

Ada harta zakat yang belum ditunaikan, itu termasuk harta haram. Rezeki itu sudah dijamin oleh Allah. Ada orang yang fakir dan miskin, Allah jamin rezekinya itu lewat harta zakat orang-orang kaya.   Allah Ta’ala berfirman, وَالَّذِينَ فِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ مَعْلُومٌ لِلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ “Dan orang-orang yang dalam hartanya tersedia bagian tertentu, bagi orang (miskin) yang meminta dan orang yang tidak mempunyai apa-apa (yang tidak mau meminta).” (QS. Al-Ma’arij: 24-25). Dalam ayat lain disebutkan, خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. At-Taubah: 103) Zakat yang merupakan rezeki fakir dan miskin telah ditentukan oleh Allah persentasenya, sehingga zakat ini tidak boleh dikeluarkan semau kita. Ada majikan menunda membayar gaji pegawainya, ini zalim pada pegawai. Kalau orang kaya juga, ia tunda membayar zakat, enggan bayar zakat, berarti ia telah menzalimi orang miskin. Asalnya, harta zakat itu menutupi kebutuhan pokok orang-orang miskin. Bila orang yang wajib zakat menunda menunaikan rezeki pada orang miskin, Islam menjatuhkan sanksi kepadanya dengan memerintahkan pihak berwenang untuk menarik zakat dan menyita setengah hartanya. Zakat yang tidak ditunaikan itu masuk harta haram karena harta zakat itu telah ditentukan oleh Allah sebagai jatah rezeki untuk fakir miskin.   Cara membersihkan harta haram ini: Dibersihkan dengan cara menghitung jumlah zakatnya, lalu dikeluarkan segera, dengan bertaubat kepada Allah Jika hartanya itu lenyap, harta haram ini tetap jadi tanggungannya, utang pada orang miskin. Jika dia meninggal dunia, maka masih jadi utang dari si mayit, menjadi kewajiban ahli waris untuk mengeluarkan zakatnya sebelum dibagikan kepada ahli waris. Allah Ta’ala berfirman, مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ “(Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar utangnya.” (QS. An-Nisaa’: 11)     Referensi: Harta Haram Muamalat Kontemporer. Cetakan ke-23, Tahun 2020. Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. Berkat Mulia Insani. Baca Juga: Bolehkah Pengelola Zakat Menginvestasikan Harta Zakat? Menunaikan Zakat Maal dengan Sembako —   Disusun di Darush Sholihin, Selasa pagi, 20 Muharram 1442 H (8 September 2020) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamil zakat bahaya enggan bayar zakat cara bayar zakat dampak harta haram harta haram harta yang dizakati harta zakat panduan zakat
Ada harta zakat yang belum ditunaikan, itu termasuk harta haram. Rezeki itu sudah dijamin oleh Allah. Ada orang yang fakir dan miskin, Allah jamin rezekinya itu lewat harta zakat orang-orang kaya.   Allah Ta’ala berfirman, وَالَّذِينَ فِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ مَعْلُومٌ لِلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ “Dan orang-orang yang dalam hartanya tersedia bagian tertentu, bagi orang (miskin) yang meminta dan orang yang tidak mempunyai apa-apa (yang tidak mau meminta).” (QS. Al-Ma’arij: 24-25). Dalam ayat lain disebutkan, خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. At-Taubah: 103) Zakat yang merupakan rezeki fakir dan miskin telah ditentukan oleh Allah persentasenya, sehingga zakat ini tidak boleh dikeluarkan semau kita. Ada majikan menunda membayar gaji pegawainya, ini zalim pada pegawai. Kalau orang kaya juga, ia tunda membayar zakat, enggan bayar zakat, berarti ia telah menzalimi orang miskin. Asalnya, harta zakat itu menutupi kebutuhan pokok orang-orang miskin. Bila orang yang wajib zakat menunda menunaikan rezeki pada orang miskin, Islam menjatuhkan sanksi kepadanya dengan memerintahkan pihak berwenang untuk menarik zakat dan menyita setengah hartanya. Zakat yang tidak ditunaikan itu masuk harta haram karena harta zakat itu telah ditentukan oleh Allah sebagai jatah rezeki untuk fakir miskin.   Cara membersihkan harta haram ini: Dibersihkan dengan cara menghitung jumlah zakatnya, lalu dikeluarkan segera, dengan bertaubat kepada Allah Jika hartanya itu lenyap, harta haram ini tetap jadi tanggungannya, utang pada orang miskin. Jika dia meninggal dunia, maka masih jadi utang dari si mayit, menjadi kewajiban ahli waris untuk mengeluarkan zakatnya sebelum dibagikan kepada ahli waris. Allah Ta’ala berfirman, مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ “(Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar utangnya.” (QS. An-Nisaa’: 11)     Referensi: Harta Haram Muamalat Kontemporer. Cetakan ke-23, Tahun 2020. Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. Berkat Mulia Insani. Baca Juga: Bolehkah Pengelola Zakat Menginvestasikan Harta Zakat? Menunaikan Zakat Maal dengan Sembako —   Disusun di Darush Sholihin, Selasa pagi, 20 Muharram 1442 H (8 September 2020) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamil zakat bahaya enggan bayar zakat cara bayar zakat dampak harta haram harta haram harta yang dizakati harta zakat panduan zakat


Ada harta zakat yang belum ditunaikan, itu termasuk harta haram. Rezeki itu sudah dijamin oleh Allah. Ada orang yang fakir dan miskin, Allah jamin rezekinya itu lewat harta zakat orang-orang kaya.   Allah Ta’ala berfirman, وَالَّذِينَ فِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ مَعْلُومٌ لِلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ “Dan orang-orang yang dalam hartanya tersedia bagian tertentu, bagi orang (miskin) yang meminta dan orang yang tidak mempunyai apa-apa (yang tidak mau meminta).” (QS. Al-Ma’arij: 24-25). Dalam ayat lain disebutkan, خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. At-Taubah: 103) Zakat yang merupakan rezeki fakir dan miskin telah ditentukan oleh Allah persentasenya, sehingga zakat ini tidak boleh dikeluarkan semau kita. Ada majikan menunda membayar gaji pegawainya, ini zalim pada pegawai. Kalau orang kaya juga, ia tunda membayar zakat, enggan bayar zakat, berarti ia telah menzalimi orang miskin. Asalnya, harta zakat itu menutupi kebutuhan pokok orang-orang miskin. Bila orang yang wajib zakat menunda menunaikan rezeki pada orang miskin, Islam menjatuhkan sanksi kepadanya dengan memerintahkan pihak berwenang untuk menarik zakat dan menyita setengah hartanya. Zakat yang tidak ditunaikan itu masuk harta haram karena harta zakat itu telah ditentukan oleh Allah sebagai jatah rezeki untuk fakir miskin.   Cara membersihkan harta haram ini: Dibersihkan dengan cara menghitung jumlah zakatnya, lalu dikeluarkan segera, dengan bertaubat kepada Allah Jika hartanya itu lenyap, harta haram ini tetap jadi tanggungannya, utang pada orang miskin. Jika dia meninggal dunia, maka masih jadi utang dari si mayit, menjadi kewajiban ahli waris untuk mengeluarkan zakatnya sebelum dibagikan kepada ahli waris. Allah Ta’ala berfirman, مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ “(Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar utangnya.” (QS. An-Nisaa’: 11)     Referensi: Harta Haram Muamalat Kontemporer. Cetakan ke-23, Tahun 2020. Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. Berkat Mulia Insani. Baca Juga: Bolehkah Pengelola Zakat Menginvestasikan Harta Zakat? Menunaikan Zakat Maal dengan Sembako —   Disusun di Darush Sholihin, Selasa pagi, 20 Muharram 1442 H (8 September 2020) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamil zakat bahaya enggan bayar zakat cara bayar zakat dampak harta haram harta haram harta yang dizakati harta zakat panduan zakat
Prev     Next