Sering Menangis Karena Film Sedih, Namun Tidak Pernah Menangis Karena Allah

Banyak sekali film-film yang bisa menggugah hati manusia, bisa membuat senang gembira dan bisa juga membuat sedih. Tidak jarang film tersebut terdapat tangisan dari pemerannya yang membuat para penonton ikut menjadi sedih dan meneteskan air mata.Perlu direnungkan oleh kaum muslimin, jangan sampai kita ketika membaca ayat Al-Quran atau ketika membaca perjuangan para Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam dan Sahabat membela Islam kita sulit menangis dan tersentuh, akan tetapi ketika menonton film (yang notabenenya sandiwara) atau ketika membaca cerita fiktif kita menangis tersedu-sedu?Menangis ini adalah berpura-pura, ini yang disebutkan oleh ulama sebagai Al-Buka’ Al-Kadzib ”tangisan palsu”, sebagaimana tangisan saudara-saudara Nabi Yusuf Alaihissalam ketika mengadu kepada bapak mereka bahwa Yusuf telah dimakan serigala.Sebagaimana kisah dalam Al-Quran,وجاؤوا أباهُمْ عِشَاءً يَبْكونَْ قَالُواْ يَا أَبَانَا إِنَّا ذَهَبْنَا نَسْتَبِقُ وَتَرَكْنَا يُوسُفَ عِندَ مَتَاعِنَا فَأَكَلَهُ الذِّئْبُ وَمَا أَنتَ بِمُؤْمِنٍ لِّنَا وَلَوْ كُنَّا صَادِقِينَ“Kemudian mereka datang kepada ayah mereka di sore hari sambil menangis. Mereka berkata: “Wahai ayah kami, sesungguhnya kami pergi berlomba-lomba dan kami tinggalkan Yusuf di dekat barang-barang kami, lalu dia dimakan serigala; dan kamu sekali-kali tidak akan percaya kepada kami, sekalipun kami adalah orang-orang yang benar.” (Yusuf: 16-17)Bahkan terdapat istilah “tangisan bayaran” Al-buka’ Al musta’ar wal musta’jar alaihi sebagaimana dijelaskan oleh Ibnul Qayyim, beliau berkata,البكاء المستعار والمستأجر عليه ، كبكاء النائحة بالأجرة فإنها كما قال أمير المؤمنين عمر بن الخطاب تبيع عبرتها وتبكي شجو غيرها“Tangisan yang disewa yaitu tangisan orang yang meratap dengan upah (dibayar untuk menangisi tokoh besar agar terlihat banyak yang merasa kehilangan, pent). Sebagaimana perkataan Umar bin Khattab, “ia menjual tetesan air mata dan menangis duka untuk orang lain” [1. Zaadul Ma’ad ,1/184-185].Tersentuh hatinya dan bisa menangis dengan Al-Quran dan takut kepada AllahHendaknya kaum muslimin mempunyai hati yang lembut dan mudah tersentuh dengan kebaikan serta rasa takut kepada Allah. Menangis karena Allah dalam kesendirian adalah termasuk sifat para Nabi dan orang shalih, ini menunjukkan lembutnya hati mereka.Para Nabi dan orang-orang shalih menangis karena Allah, Allah Ta’ala berfirman,أولئك الذين أنعم الله عليهم من النبيين من ذريه آدم وممن حملنا مع نوح ومن ذريه إبراهيم وإسرائيل وممن هدينا واجتبينا إذا تتلى عليهم آيات الرحمن خروا سجداً وبكياً“Mereka itu adalah orang-orang yang telah diberi ni’mat oleh Allah, yaitu para nabi dari keturunan Adam, dan dari orang-orang yang Kami angkat bersama Nuh, dan dari keturunan Ibrahim dan Israil, dan dari orang-orang yang telah Kami beri petunjuk dan telah Kami pilih. Apabila dibacakan ayat-ayat Allah Yang Maha Pemurah kepada mereka, maka mereka menyungkur dengan bersujud dan menangis.” (Maryam: 58).Sehingga orang-orang shalih sangat senang jika matanya menangis karena Allah, sebagia bukti keimanan karena menangis karena Allah tidak bisa dipaksakan begitu saja.Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma berkata,لأن أدمع من خشية الله أحب إلي من أن أتصدق بألف دينار“Sungguh, menangis karena takut kepada Allah itu jauh lebih aku sukai daripada berinfak uang seribu dinar!”[2. Ihya’ ‘Ulumid Din 4/164, Darul Ma’rifah, Asy Syamilah].Hendaknya sebagai seorang muslim, kita lebih bergetar dan tersentuh hati kita dengan Al-Quran dibandingkan film-film sedih yang hanya merupakan sandiwara saja.Allah Ta’ala berfirman,إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ الَّذِينَ إِذَا ذُكِرَ اللّهُ وَجِلَتْ قُلُوبُهُمْ وَإِذَا تُلِيَتْ عَلَيْهِمْ آيَاتُهُ زَادَتْهُمْ إِيمَاناً وَعَلَى رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُونَ“Sesungguhnya orang-orang yang beriman itu adalah mereka yang apabila disebut nama Allah gemetarlah hati mereka dan apabila dibacakan kepada mereka ayat-ayat-Nya, bertambahlah iman mereka karenanya dan hanya kepada Rabb mereka, mereka bertawakkal.” (QS. Al-Anfal: 2).Semoga kita termasuk yang mudah tersentuh dan sering menangis dalam kesendirian, takut kepada Allah. Karena balasan pahala sanga besar dari Allah.Nabi Shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda,عينان لا تمسهما النار ، عين بكت من خشية الله ، وعين باتت تحرس في سبيل الله“Ada dua buah mata yang tidak akan tersentuh api neraka; mata yang menangis karena merasa takut kepada Allah, dan mata yang berjaga-jaga di malam hari karena menjaga pertahanan kaum muslimin dalam (jihad) di jalan Allah” [3. HR. Tirmidzi [1639], disahihkan Syaikh Al-Albani dalam Sahih Sunan At-Tirmidzi (1338)].Demikian semoga bermanfaat.***@Laboratorium RS Manambai, Sumbawa BesarPenulis: Raehanul BahraenArtikel Muslim.or.id🔍 Hadist Birrul Walidain, Masjid Kita, Alhamdulillah Bini'matihi Tatimusholihat, Arti Tabarakallahu, Alasan Anjing Haram

Sering Menangis Karena Film Sedih, Namun Tidak Pernah Menangis Karena Allah

Banyak sekali film-film yang bisa menggugah hati manusia, bisa membuat senang gembira dan bisa juga membuat sedih. Tidak jarang film tersebut terdapat tangisan dari pemerannya yang membuat para penonton ikut menjadi sedih dan meneteskan air mata.Perlu direnungkan oleh kaum muslimin, jangan sampai kita ketika membaca ayat Al-Quran atau ketika membaca perjuangan para Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam dan Sahabat membela Islam kita sulit menangis dan tersentuh, akan tetapi ketika menonton film (yang notabenenya sandiwara) atau ketika membaca cerita fiktif kita menangis tersedu-sedu?Menangis ini adalah berpura-pura, ini yang disebutkan oleh ulama sebagai Al-Buka’ Al-Kadzib ”tangisan palsu”, sebagaimana tangisan saudara-saudara Nabi Yusuf Alaihissalam ketika mengadu kepada bapak mereka bahwa Yusuf telah dimakan serigala.Sebagaimana kisah dalam Al-Quran,وجاؤوا أباهُمْ عِشَاءً يَبْكونَْ قَالُواْ يَا أَبَانَا إِنَّا ذَهَبْنَا نَسْتَبِقُ وَتَرَكْنَا يُوسُفَ عِندَ مَتَاعِنَا فَأَكَلَهُ الذِّئْبُ وَمَا أَنتَ بِمُؤْمِنٍ لِّنَا وَلَوْ كُنَّا صَادِقِينَ“Kemudian mereka datang kepada ayah mereka di sore hari sambil menangis. Mereka berkata: “Wahai ayah kami, sesungguhnya kami pergi berlomba-lomba dan kami tinggalkan Yusuf di dekat barang-barang kami, lalu dia dimakan serigala; dan kamu sekali-kali tidak akan percaya kepada kami, sekalipun kami adalah orang-orang yang benar.” (Yusuf: 16-17)Bahkan terdapat istilah “tangisan bayaran” Al-buka’ Al musta’ar wal musta’jar alaihi sebagaimana dijelaskan oleh Ibnul Qayyim, beliau berkata,البكاء المستعار والمستأجر عليه ، كبكاء النائحة بالأجرة فإنها كما قال أمير المؤمنين عمر بن الخطاب تبيع عبرتها وتبكي شجو غيرها“Tangisan yang disewa yaitu tangisan orang yang meratap dengan upah (dibayar untuk menangisi tokoh besar agar terlihat banyak yang merasa kehilangan, pent). Sebagaimana perkataan Umar bin Khattab, “ia menjual tetesan air mata dan menangis duka untuk orang lain” [1. Zaadul Ma’ad ,1/184-185].Tersentuh hatinya dan bisa menangis dengan Al-Quran dan takut kepada AllahHendaknya kaum muslimin mempunyai hati yang lembut dan mudah tersentuh dengan kebaikan serta rasa takut kepada Allah. Menangis karena Allah dalam kesendirian adalah termasuk sifat para Nabi dan orang shalih, ini menunjukkan lembutnya hati mereka.Para Nabi dan orang-orang shalih menangis karena Allah, Allah Ta’ala berfirman,أولئك الذين أنعم الله عليهم من النبيين من ذريه آدم وممن حملنا مع نوح ومن ذريه إبراهيم وإسرائيل وممن هدينا واجتبينا إذا تتلى عليهم آيات الرحمن خروا سجداً وبكياً“Mereka itu adalah orang-orang yang telah diberi ni’mat oleh Allah, yaitu para nabi dari keturunan Adam, dan dari orang-orang yang Kami angkat bersama Nuh, dan dari keturunan Ibrahim dan Israil, dan dari orang-orang yang telah Kami beri petunjuk dan telah Kami pilih. Apabila dibacakan ayat-ayat Allah Yang Maha Pemurah kepada mereka, maka mereka menyungkur dengan bersujud dan menangis.” (Maryam: 58).Sehingga orang-orang shalih sangat senang jika matanya menangis karena Allah, sebagia bukti keimanan karena menangis karena Allah tidak bisa dipaksakan begitu saja.Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma berkata,لأن أدمع من خشية الله أحب إلي من أن أتصدق بألف دينار“Sungguh, menangis karena takut kepada Allah itu jauh lebih aku sukai daripada berinfak uang seribu dinar!”[2. Ihya’ ‘Ulumid Din 4/164, Darul Ma’rifah, Asy Syamilah].Hendaknya sebagai seorang muslim, kita lebih bergetar dan tersentuh hati kita dengan Al-Quran dibandingkan film-film sedih yang hanya merupakan sandiwara saja.Allah Ta’ala berfirman,إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ الَّذِينَ إِذَا ذُكِرَ اللّهُ وَجِلَتْ قُلُوبُهُمْ وَإِذَا تُلِيَتْ عَلَيْهِمْ آيَاتُهُ زَادَتْهُمْ إِيمَاناً وَعَلَى رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُونَ“Sesungguhnya orang-orang yang beriman itu adalah mereka yang apabila disebut nama Allah gemetarlah hati mereka dan apabila dibacakan kepada mereka ayat-ayat-Nya, bertambahlah iman mereka karenanya dan hanya kepada Rabb mereka, mereka bertawakkal.” (QS. Al-Anfal: 2).Semoga kita termasuk yang mudah tersentuh dan sering menangis dalam kesendirian, takut kepada Allah. Karena balasan pahala sanga besar dari Allah.Nabi Shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda,عينان لا تمسهما النار ، عين بكت من خشية الله ، وعين باتت تحرس في سبيل الله“Ada dua buah mata yang tidak akan tersentuh api neraka; mata yang menangis karena merasa takut kepada Allah, dan mata yang berjaga-jaga di malam hari karena menjaga pertahanan kaum muslimin dalam (jihad) di jalan Allah” [3. HR. Tirmidzi [1639], disahihkan Syaikh Al-Albani dalam Sahih Sunan At-Tirmidzi (1338)].Demikian semoga bermanfaat.***@Laboratorium RS Manambai, Sumbawa BesarPenulis: Raehanul BahraenArtikel Muslim.or.id🔍 Hadist Birrul Walidain, Masjid Kita, Alhamdulillah Bini'matihi Tatimusholihat, Arti Tabarakallahu, Alasan Anjing Haram
Banyak sekali film-film yang bisa menggugah hati manusia, bisa membuat senang gembira dan bisa juga membuat sedih. Tidak jarang film tersebut terdapat tangisan dari pemerannya yang membuat para penonton ikut menjadi sedih dan meneteskan air mata.Perlu direnungkan oleh kaum muslimin, jangan sampai kita ketika membaca ayat Al-Quran atau ketika membaca perjuangan para Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam dan Sahabat membela Islam kita sulit menangis dan tersentuh, akan tetapi ketika menonton film (yang notabenenya sandiwara) atau ketika membaca cerita fiktif kita menangis tersedu-sedu?Menangis ini adalah berpura-pura, ini yang disebutkan oleh ulama sebagai Al-Buka’ Al-Kadzib ”tangisan palsu”, sebagaimana tangisan saudara-saudara Nabi Yusuf Alaihissalam ketika mengadu kepada bapak mereka bahwa Yusuf telah dimakan serigala.Sebagaimana kisah dalam Al-Quran,وجاؤوا أباهُمْ عِشَاءً يَبْكونَْ قَالُواْ يَا أَبَانَا إِنَّا ذَهَبْنَا نَسْتَبِقُ وَتَرَكْنَا يُوسُفَ عِندَ مَتَاعِنَا فَأَكَلَهُ الذِّئْبُ وَمَا أَنتَ بِمُؤْمِنٍ لِّنَا وَلَوْ كُنَّا صَادِقِينَ“Kemudian mereka datang kepada ayah mereka di sore hari sambil menangis. Mereka berkata: “Wahai ayah kami, sesungguhnya kami pergi berlomba-lomba dan kami tinggalkan Yusuf di dekat barang-barang kami, lalu dia dimakan serigala; dan kamu sekali-kali tidak akan percaya kepada kami, sekalipun kami adalah orang-orang yang benar.” (Yusuf: 16-17)Bahkan terdapat istilah “tangisan bayaran” Al-buka’ Al musta’ar wal musta’jar alaihi sebagaimana dijelaskan oleh Ibnul Qayyim, beliau berkata,البكاء المستعار والمستأجر عليه ، كبكاء النائحة بالأجرة فإنها كما قال أمير المؤمنين عمر بن الخطاب تبيع عبرتها وتبكي شجو غيرها“Tangisan yang disewa yaitu tangisan orang yang meratap dengan upah (dibayar untuk menangisi tokoh besar agar terlihat banyak yang merasa kehilangan, pent). Sebagaimana perkataan Umar bin Khattab, “ia menjual tetesan air mata dan menangis duka untuk orang lain” [1. Zaadul Ma’ad ,1/184-185].Tersentuh hatinya dan bisa menangis dengan Al-Quran dan takut kepada AllahHendaknya kaum muslimin mempunyai hati yang lembut dan mudah tersentuh dengan kebaikan serta rasa takut kepada Allah. Menangis karena Allah dalam kesendirian adalah termasuk sifat para Nabi dan orang shalih, ini menunjukkan lembutnya hati mereka.Para Nabi dan orang-orang shalih menangis karena Allah, Allah Ta’ala berfirman,أولئك الذين أنعم الله عليهم من النبيين من ذريه آدم وممن حملنا مع نوح ومن ذريه إبراهيم وإسرائيل وممن هدينا واجتبينا إذا تتلى عليهم آيات الرحمن خروا سجداً وبكياً“Mereka itu adalah orang-orang yang telah diberi ni’mat oleh Allah, yaitu para nabi dari keturunan Adam, dan dari orang-orang yang Kami angkat bersama Nuh, dan dari keturunan Ibrahim dan Israil, dan dari orang-orang yang telah Kami beri petunjuk dan telah Kami pilih. Apabila dibacakan ayat-ayat Allah Yang Maha Pemurah kepada mereka, maka mereka menyungkur dengan bersujud dan menangis.” (Maryam: 58).Sehingga orang-orang shalih sangat senang jika matanya menangis karena Allah, sebagia bukti keimanan karena menangis karena Allah tidak bisa dipaksakan begitu saja.Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma berkata,لأن أدمع من خشية الله أحب إلي من أن أتصدق بألف دينار“Sungguh, menangis karena takut kepada Allah itu jauh lebih aku sukai daripada berinfak uang seribu dinar!”[2. Ihya’ ‘Ulumid Din 4/164, Darul Ma’rifah, Asy Syamilah].Hendaknya sebagai seorang muslim, kita lebih bergetar dan tersentuh hati kita dengan Al-Quran dibandingkan film-film sedih yang hanya merupakan sandiwara saja.Allah Ta’ala berfirman,إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ الَّذِينَ إِذَا ذُكِرَ اللّهُ وَجِلَتْ قُلُوبُهُمْ وَإِذَا تُلِيَتْ عَلَيْهِمْ آيَاتُهُ زَادَتْهُمْ إِيمَاناً وَعَلَى رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُونَ“Sesungguhnya orang-orang yang beriman itu adalah mereka yang apabila disebut nama Allah gemetarlah hati mereka dan apabila dibacakan kepada mereka ayat-ayat-Nya, bertambahlah iman mereka karenanya dan hanya kepada Rabb mereka, mereka bertawakkal.” (QS. Al-Anfal: 2).Semoga kita termasuk yang mudah tersentuh dan sering menangis dalam kesendirian, takut kepada Allah. Karena balasan pahala sanga besar dari Allah.Nabi Shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda,عينان لا تمسهما النار ، عين بكت من خشية الله ، وعين باتت تحرس في سبيل الله“Ada dua buah mata yang tidak akan tersentuh api neraka; mata yang menangis karena merasa takut kepada Allah, dan mata yang berjaga-jaga di malam hari karena menjaga pertahanan kaum muslimin dalam (jihad) di jalan Allah” [3. HR. Tirmidzi [1639], disahihkan Syaikh Al-Albani dalam Sahih Sunan At-Tirmidzi (1338)].Demikian semoga bermanfaat.***@Laboratorium RS Manambai, Sumbawa BesarPenulis: Raehanul BahraenArtikel Muslim.or.id🔍 Hadist Birrul Walidain, Masjid Kita, Alhamdulillah Bini'matihi Tatimusholihat, Arti Tabarakallahu, Alasan Anjing Haram


Banyak sekali film-film yang bisa menggugah hati manusia, bisa membuat senang gembira dan bisa juga membuat sedih. Tidak jarang film tersebut terdapat tangisan dari pemerannya yang membuat para penonton ikut menjadi sedih dan meneteskan air mata.Perlu direnungkan oleh kaum muslimin, jangan sampai kita ketika membaca ayat Al-Quran atau ketika membaca perjuangan para Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam dan Sahabat membela Islam kita sulit menangis dan tersentuh, akan tetapi ketika menonton film (yang notabenenya sandiwara) atau ketika membaca cerita fiktif kita menangis tersedu-sedu?Menangis ini adalah berpura-pura, ini yang disebutkan oleh ulama sebagai Al-Buka’ Al-Kadzib ”tangisan palsu”, sebagaimana tangisan saudara-saudara Nabi Yusuf Alaihissalam ketika mengadu kepada bapak mereka bahwa Yusuf telah dimakan serigala.Sebagaimana kisah dalam Al-Quran,وجاؤوا أباهُمْ عِشَاءً يَبْكونَْ قَالُواْ يَا أَبَانَا إِنَّا ذَهَبْنَا نَسْتَبِقُ وَتَرَكْنَا يُوسُفَ عِندَ مَتَاعِنَا فَأَكَلَهُ الذِّئْبُ وَمَا أَنتَ بِمُؤْمِنٍ لِّنَا وَلَوْ كُنَّا صَادِقِينَ“Kemudian mereka datang kepada ayah mereka di sore hari sambil menangis. Mereka berkata: “Wahai ayah kami, sesungguhnya kami pergi berlomba-lomba dan kami tinggalkan Yusuf di dekat barang-barang kami, lalu dia dimakan serigala; dan kamu sekali-kali tidak akan percaya kepada kami, sekalipun kami adalah orang-orang yang benar.” (Yusuf: 16-17)Bahkan terdapat istilah “tangisan bayaran” Al-buka’ Al musta’ar wal musta’jar alaihi sebagaimana dijelaskan oleh Ibnul Qayyim, beliau berkata,البكاء المستعار والمستأجر عليه ، كبكاء النائحة بالأجرة فإنها كما قال أمير المؤمنين عمر بن الخطاب تبيع عبرتها وتبكي شجو غيرها“Tangisan yang disewa yaitu tangisan orang yang meratap dengan upah (dibayar untuk menangisi tokoh besar agar terlihat banyak yang merasa kehilangan, pent). Sebagaimana perkataan Umar bin Khattab, “ia menjual tetesan air mata dan menangis duka untuk orang lain” [1. Zaadul Ma’ad ,1/184-185].Tersentuh hatinya dan bisa menangis dengan Al-Quran dan takut kepada AllahHendaknya kaum muslimin mempunyai hati yang lembut dan mudah tersentuh dengan kebaikan serta rasa takut kepada Allah. Menangis karena Allah dalam kesendirian adalah termasuk sifat para Nabi dan orang shalih, ini menunjukkan lembutnya hati mereka.Para Nabi dan orang-orang shalih menangis karena Allah, Allah Ta’ala berfirman,أولئك الذين أنعم الله عليهم من النبيين من ذريه آدم وممن حملنا مع نوح ومن ذريه إبراهيم وإسرائيل وممن هدينا واجتبينا إذا تتلى عليهم آيات الرحمن خروا سجداً وبكياً“Mereka itu adalah orang-orang yang telah diberi ni’mat oleh Allah, yaitu para nabi dari keturunan Adam, dan dari orang-orang yang Kami angkat bersama Nuh, dan dari keturunan Ibrahim dan Israil, dan dari orang-orang yang telah Kami beri petunjuk dan telah Kami pilih. Apabila dibacakan ayat-ayat Allah Yang Maha Pemurah kepada mereka, maka mereka menyungkur dengan bersujud dan menangis.” (Maryam: 58).Sehingga orang-orang shalih sangat senang jika matanya menangis karena Allah, sebagia bukti keimanan karena menangis karena Allah tidak bisa dipaksakan begitu saja.Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma berkata,لأن أدمع من خشية الله أحب إلي من أن أتصدق بألف دينار“Sungguh, menangis karena takut kepada Allah itu jauh lebih aku sukai daripada berinfak uang seribu dinar!”[2. Ihya’ ‘Ulumid Din 4/164, Darul Ma’rifah, Asy Syamilah].Hendaknya sebagai seorang muslim, kita lebih bergetar dan tersentuh hati kita dengan Al-Quran dibandingkan film-film sedih yang hanya merupakan sandiwara saja.Allah Ta’ala berfirman,إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ الَّذِينَ إِذَا ذُكِرَ اللّهُ وَجِلَتْ قُلُوبُهُمْ وَإِذَا تُلِيَتْ عَلَيْهِمْ آيَاتُهُ زَادَتْهُمْ إِيمَاناً وَعَلَى رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُونَ“Sesungguhnya orang-orang yang beriman itu adalah mereka yang apabila disebut nama Allah gemetarlah hati mereka dan apabila dibacakan kepada mereka ayat-ayat-Nya, bertambahlah iman mereka karenanya dan hanya kepada Rabb mereka, mereka bertawakkal.” (QS. Al-Anfal: 2).Semoga kita termasuk yang mudah tersentuh dan sering menangis dalam kesendirian, takut kepada Allah. Karena balasan pahala sanga besar dari Allah.Nabi Shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda,عينان لا تمسهما النار ، عين بكت من خشية الله ، وعين باتت تحرس في سبيل الله“Ada dua buah mata yang tidak akan tersentuh api neraka; mata yang menangis karena merasa takut kepada Allah, dan mata yang berjaga-jaga di malam hari karena menjaga pertahanan kaum muslimin dalam (jihad) di jalan Allah” [3. HR. Tirmidzi [1639], disahihkan Syaikh Al-Albani dalam Sahih Sunan At-Tirmidzi (1338)].Demikian semoga bermanfaat.***@Laboratorium RS Manambai, Sumbawa BesarPenulis: Raehanul BahraenArtikel Muslim.or.id🔍 Hadist Birrul Walidain, Masjid Kita, Alhamdulillah Bini'matihi Tatimusholihat, Arti Tabarakallahu, Alasan Anjing Haram

Hati-hati Membagikan Foto Makanan di Media Sosial – Syaikh Sholih al-Ushoimi #NasehatUlama

Dari Abdullah bin Zubair bin Awwam -Semoga Allah meridhai mereka berdua- dari ayahnya, dia berkata, “Ketika turun ayat… ‘Kemudian kamu pasti akan ditanya pada hari itu tentang kenikmatan tersebut.’ (QS. At-Takatsur: 8) Maka Zubair bertanya, “Wahai Rasulullah, kenikmatan apa yang akan ditanyakan kepada kami? Ini hanya ‘dua makanan hitam’, maksudnya adalah kurma dan air.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Sungguh hal itu pasti akan terjadi.” Hadis diriwayatkan oleh Tirmidzi dengan sanad yang baik. Dari Abu Hurairah -Semoga Allah meridhainya- ia berkata; “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pergi keluar rumah pada suatu hari atau suatu malam, tiba-tiba beliau bertemu dengan Abu Bakar dan ‘Umar. Lalu beliau bertanya, ‘Mengapa kalian keluar rumah pada saat seperti ini?’ Mereka menjawab; ‘Wahai Rasulullah, kami lapar!’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Aku juga, demi Dzat yang jiwaku berada di Tangan-Nya, aku juga keluar karena lapar seperti kalian. Mari ikut aku!’ Kemudian mereka pergi bersama beliau dan mendatangi seorang laki-laki dari kalangan Anshar namun ternyata dia sedang tidak di rumahnya. Ketika istri laki-laki tersebut melihat beliau, dia berkata, ‘Selamat datang.’ Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, ‘Dimana Fulan?’ Dia menjawab; ‘Dia sedang mengambil air untuk kami.’ Tiba-tiba suaminya datang dan melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam beserta dua sahabat beliau,maka dia berkata; ‘Alhamdulillah, tak ada orang yang tamunya lebih mulia selain aku hari ini.’ Perawi berkata; “Lalu dia pergi kemudian datang membawa setandan kurma, di antaranya ada yang masih muda, yang mulai matang dan yang sudah matang, dan dia berkata; ‘Silakan dimakan ini,’ sambil dia mengambil sebilah pisau. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berpesan kepadanya, ‘Jangan sembelih kambing yang menghasilkan banyak susu.’ Maka dia menyembelih seekor kambing untuk mereka, lalu mereka makan kambing tersebut beserta setandan kurma kemudian minum. Setelah mereka puas makan dan minum, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Abu Bakar dan Umar, ‘Demi Dzat yang jiwaku berada dalam genggaman-Nya, kalian sungguh pasti akan ditanya tentang nikmat ini pada hari kiamat. Tadi kalian keluar dari rumah dalam keadaan lapar kemudian kalian tidak pulang kecuali setelah kalian mendapatkan nikmat ini.'”  Hadis diriwayatkan oleh Imam Muslim. Dalam dua hadis ini Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang perkara yang remeh jika dibandingkan dengan keadaan manusia pada zaman sekarang berupa banyaknya kenikmatan dan beraneka jenis makanan dan minuman serta perlombaan mereka dalam meraih itu semua. Maka barangsiapa yang merenungkan dua hadis ini dengan menghadirkan hatinya, hal tersebut akan mendorong dia untuk mempersedikit menikmati dunia dan menghilangkan keinginan untuk memperbanyak menikmati berbagai makanan dan minuman. Apabila seorang hamba yang hanya makan satu biji kurma, air, dan sedikit nikmat lain diancam akan ditanya pada hari kiamat tentang nikmat tersebut, maka bagaimana dengan keadaan orang-orang hari ini yang mereka berlezat-lezat dengan berbagai macam makanan dan minuman? Bagaimana dengan mereka yang berbangga-bangga dengan menyebarkan foto-foto makanan dan minuman mereka dan menyebut nama-namanya dan jumlahnya di media sosial pada era modern ini? Aku bersumpah, adakah pertanyaan yang lebih berat dari pada pertanyaan kepada mereka yang memamerkan banyak kenikmatan ini kemudian lupa untuk bersyukur kepada Allah dan melupakan hak orang fakir dalam nikmat tersebut? Maka orang yang berakal apabila dia dikaruniai oleh Allah subhanahu wa ta’ala kenikmatan maka dia akan menikmatinya sesuai aturan syariat. Dan di antara hukum halal dan haram yang bisa diambil dalam masalah ini adalah peringatan agar tidak menyakiti hati orang-orang fakir. Dan inilah perkara yang telah hilang akhir-akhir ini terutama dari diri kaum wanita yang telah menjadi gaya hidup mereka untuk berbangga-bangga dengan berbagai macam makanan, minuman, dan model pakaian kemudian disebarkan melalui media-media sosial ini. Begitu pula banyak dari kalangan laki-laki yang mengikuti gaya hidup mereka ini, maka hendaknya setiap orang senantiasa ingat ketika dia memamerkan foto-foto semacam ini kepada orang lain maka sungguh dia akan dicecar dengan pertanyaan tentang semua itu di hadapan Allah pada hari kiamat. Maka kita memohon kepada-Nya subhanahu wa ta’ala agar memberikan kita kemampuan untuk mensyukuri nikmat-Nya dan menjauhkan kita dari sikap melampaui batas dalam menikmati nikmat-Nya.   ========   عَنْ عَبْدِ الله بْنِ الزُّبَيْرِ بْنِ العَوَّامِ رَضِيَ الله عَنْهُمَا عَنْ أَبِيهِ أَنَّهُ قَالَ : لَمَّا نَزَلَتْ ثُمَّ لَتُسْأَلُنَّ يَوْمَئِذٍ عَنِ النَّعِيمِ التكاثر – الآية 8 قَالَ الزُّبَيْرُ : يَا رَسُولَ الله ، وَأَيُّ النَّعِيمِ نُسْأَلُ عَنْهُ وَإِنَّمَا هُوَ الأَسْوَدَانِ التَّمْرُ وَالمَاءُ ؟ قَالَ صَلّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَا إِنَّهُ سَيَكُونُ رَوَاهُ التِرْمِذِيُّ بِسَنَدٍ حَسَنٍ وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ الله عَنْهُ أَنَّهُ قَالَ : خَرَجَ رَسُولُ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَاتَ يَوْمٍ أَوْ لَيْلَةٍ فَإِذَا هُوَ بِأَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ فَقَالَ: مَا أَخْرَجَكُمَا مِنْ بُيُوتِكُمَا هَذِهِ السَّاعَةَ ؟ قَالا: الجُوعُ يَارَسولَ الله قَالَ : وَأَنَا وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَأَخْرَجَنِي الَّذِي أَخْرَجَكُمَا، قُومُوا فَقَامُوا مَعَهُ ، فَأَتَى رَجُلًا مِنَ الْأَنْصَارِ فَإِذَا هُوَ لَيْسَ فِي بَيْتِهِ فَلَمَّا رَأَتْهُ الْمَرْأَةُ ، قَالَتْ : مَرْحَبًا وَأَهْلًا فَقَالَ لَهَا رَسُولُ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : أَيْنَ فُلَانٌ؟ قَالَتْ : ذَهَبَ يَسْتَعْذِبُ لَنَا مِنَ الْمَاءِ ، إِذْ جَاءَ الْأَنْصَارِيُّ ، فَنَظَرَ إِلَى رَسُولِ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَصَاحِبَيْهِ ثُمَّ قَالَ : الْحَمْدُ لله مَا أَحَدٌ الْيَوْمَ أَكْرَمَ أَضْيَافًا مِنِّي قَالَ : فَانْطَلَقَ ، فَجَاءَهُمْ بِعِذْقٍ فِيهِ بُسْرٌ وَتَمْرٌ وَرُطَبٌ ، فَقَالَ : كُلُوا مِنْ هَذِهِ ، وَأَخَذَ الْمُدْيَةَ فَقَالَ لَهُ رَسُولُ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إِيَّاكَ وَالْحَلُوبَ فَذَبَحَ لَهُمْ ، فَأَكَلُوا مِنَ الشَّاةِ وَمِنْ ذَلِكَ الْعِذْقِ وَشَرِبُوْا، فَلَمَّا أَنْ شَبِعُوْا وَرَوُوْا ، قَالَ رَسُولُ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِأَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَتُسْأَلُنَّ عَنْ هَذَا النَّعِيمِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَخْرَجَكُمْ مِنْ بُيُوتِكُمُ الْجُوعُ ثُمَّ لَمْ تَرْجِعُوا حَتَّى أَصَابَكُمْ هَذَا النَّعِيمُ رَوَاهُ مُسْلِمٌ هَذَانِ حَديْثَانِ قَالَهُمَا النَّبِيُّ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي أَمْرٍ يَسِيرٍ بِالنِسْبَةِ لِمَا عَلَيْهِ النَّاسُ الْيَوْمَ مِن اتِّسَاعِ النَّعْمَاءِ وَاخْتِلَافِ المَآكِلِ وَالمَشَارِبِ وَتَنَافُسِهِمْ فِيهَا فَمَنْ تَأَمَّلَ هَذَيْنِ الْحَدِيْثَيْنَ حَاضِرَ الْقَلْبِ حَمَلَهُ ذَلِكَ عَلَى التَّقَلُّلِ مِنَ الدُّنْيَا وَعَدَمِ الرَّغْبَةِ فِي طَلَبِ الْاِسْتِكْثَارِ مِنَ الْمَطَاعِمِ وَالْمَشَارِبِ فَإِذَا كَانَ الْعَبْدُ فِي تَمْرٍ وَمَاءٍ وَشَيْءٍ يَسِيرٍ مِنَ النَّعْمَاءِ تُوُعِّدَ بِالسُّؤَالِ عَنْهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَكَيْفَ بِحَالِ النَّاسِ الْيَوْمَ وَهُمْ يَتَلَذَّذُونَ بِأَنْوَاعٍ مِنْ المَآكِلِ وَالمَشَارِبِ ؟ وَكَيْفَ حَالُهُمْ وَهُمْ يَتَفَاخَرُونَ بِنَقْلِ صُوَرِهَا وَذِكْرِ أسْمَائِهَا وَتَعْدَادِهَا فِيْ وَسَائِلِ التَّوَاصُلِ الْحَديْثَةِ ؟ وَلَعَمْرِيْ أَيُّ سُؤَالٍ أَعْظَمُ مِنْ سُؤَالِ هَؤُلَاءِ وَهُمْ يَعْرِضُونَ هَذِهِ النَّعْمَاءَ فَيَنْسَوْنَ شُكْرَ الله وَيَنْسَوْنَ حَظَّ الْفُقَرَاءِ وَالْعَاقِلُ إِذَا أَنْعَمَ الله سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى عَلَيْهِ بِنِعْمَةٍ تَمَتَّعَ بِهَا عَلَى طَرِيقٍ شَرْعِيٍّ وَمِنْ مآخِذِ الْأَحْكَامِ فِي الْحَلَالِ وَالْحَرَامِ الْحَذَرُ مِنْ كَسْرِ قُلُوبِ الْفُقَرَاءِ وَهَذَا أَمْرٌ ضَاعَ بِأَخَرَةٍ وَلَا سِيَّمَا فِيْ جَنَابِ النِّسَاءِ الْلَاتِي صِرْنَ يَتَفَاخَرْنَ بِأَنْوَاعِ الْمَأْكُولَاتِ وَالْمَشْرُوبَاتِ وَ الْمَلْبُوسَاتِ وَيَنْشُرْنَهَا فِي هَذِهِ الْوَسَائِلِ وَكَذَلِكَ شَارَكَهُنَّ كَثِيرٌ مِنَ الرِّجَالِ فَيَنْبَغِيْ أَنْ يَتَذَكَّرَ الْمَرْءُ وَهُوَ يَسْتَعْرِضُ هَذِهِ الصُّورَ أَمَامَ نَاظِرَيْهِ أَنَّهُ سَيَسْتَعْرِضُهَا سُؤَالًا أَمَامَ الله يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَنَسْأَلُهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى أَنْ يَرْزُقَنَا شُكْرَ نِعْمَتِهِ وَأَنْ يُجَنِّبَنَا الْبَطَرَ بِهَا

Hati-hati Membagikan Foto Makanan di Media Sosial – Syaikh Sholih al-Ushoimi #NasehatUlama

Dari Abdullah bin Zubair bin Awwam -Semoga Allah meridhai mereka berdua- dari ayahnya, dia berkata, “Ketika turun ayat… ‘Kemudian kamu pasti akan ditanya pada hari itu tentang kenikmatan tersebut.’ (QS. At-Takatsur: 8) Maka Zubair bertanya, “Wahai Rasulullah, kenikmatan apa yang akan ditanyakan kepada kami? Ini hanya ‘dua makanan hitam’, maksudnya adalah kurma dan air.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Sungguh hal itu pasti akan terjadi.” Hadis diriwayatkan oleh Tirmidzi dengan sanad yang baik. Dari Abu Hurairah -Semoga Allah meridhainya- ia berkata; “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pergi keluar rumah pada suatu hari atau suatu malam, tiba-tiba beliau bertemu dengan Abu Bakar dan ‘Umar. Lalu beliau bertanya, ‘Mengapa kalian keluar rumah pada saat seperti ini?’ Mereka menjawab; ‘Wahai Rasulullah, kami lapar!’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Aku juga, demi Dzat yang jiwaku berada di Tangan-Nya, aku juga keluar karena lapar seperti kalian. Mari ikut aku!’ Kemudian mereka pergi bersama beliau dan mendatangi seorang laki-laki dari kalangan Anshar namun ternyata dia sedang tidak di rumahnya. Ketika istri laki-laki tersebut melihat beliau, dia berkata, ‘Selamat datang.’ Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, ‘Dimana Fulan?’ Dia menjawab; ‘Dia sedang mengambil air untuk kami.’ Tiba-tiba suaminya datang dan melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam beserta dua sahabat beliau,maka dia berkata; ‘Alhamdulillah, tak ada orang yang tamunya lebih mulia selain aku hari ini.’ Perawi berkata; “Lalu dia pergi kemudian datang membawa setandan kurma, di antaranya ada yang masih muda, yang mulai matang dan yang sudah matang, dan dia berkata; ‘Silakan dimakan ini,’ sambil dia mengambil sebilah pisau. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berpesan kepadanya, ‘Jangan sembelih kambing yang menghasilkan banyak susu.’ Maka dia menyembelih seekor kambing untuk mereka, lalu mereka makan kambing tersebut beserta setandan kurma kemudian minum. Setelah mereka puas makan dan minum, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Abu Bakar dan Umar, ‘Demi Dzat yang jiwaku berada dalam genggaman-Nya, kalian sungguh pasti akan ditanya tentang nikmat ini pada hari kiamat. Tadi kalian keluar dari rumah dalam keadaan lapar kemudian kalian tidak pulang kecuali setelah kalian mendapatkan nikmat ini.'”  Hadis diriwayatkan oleh Imam Muslim. Dalam dua hadis ini Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang perkara yang remeh jika dibandingkan dengan keadaan manusia pada zaman sekarang berupa banyaknya kenikmatan dan beraneka jenis makanan dan minuman serta perlombaan mereka dalam meraih itu semua. Maka barangsiapa yang merenungkan dua hadis ini dengan menghadirkan hatinya, hal tersebut akan mendorong dia untuk mempersedikit menikmati dunia dan menghilangkan keinginan untuk memperbanyak menikmati berbagai makanan dan minuman. Apabila seorang hamba yang hanya makan satu biji kurma, air, dan sedikit nikmat lain diancam akan ditanya pada hari kiamat tentang nikmat tersebut, maka bagaimana dengan keadaan orang-orang hari ini yang mereka berlezat-lezat dengan berbagai macam makanan dan minuman? Bagaimana dengan mereka yang berbangga-bangga dengan menyebarkan foto-foto makanan dan minuman mereka dan menyebut nama-namanya dan jumlahnya di media sosial pada era modern ini? Aku bersumpah, adakah pertanyaan yang lebih berat dari pada pertanyaan kepada mereka yang memamerkan banyak kenikmatan ini kemudian lupa untuk bersyukur kepada Allah dan melupakan hak orang fakir dalam nikmat tersebut? Maka orang yang berakal apabila dia dikaruniai oleh Allah subhanahu wa ta’ala kenikmatan maka dia akan menikmatinya sesuai aturan syariat. Dan di antara hukum halal dan haram yang bisa diambil dalam masalah ini adalah peringatan agar tidak menyakiti hati orang-orang fakir. Dan inilah perkara yang telah hilang akhir-akhir ini terutama dari diri kaum wanita yang telah menjadi gaya hidup mereka untuk berbangga-bangga dengan berbagai macam makanan, minuman, dan model pakaian kemudian disebarkan melalui media-media sosial ini. Begitu pula banyak dari kalangan laki-laki yang mengikuti gaya hidup mereka ini, maka hendaknya setiap orang senantiasa ingat ketika dia memamerkan foto-foto semacam ini kepada orang lain maka sungguh dia akan dicecar dengan pertanyaan tentang semua itu di hadapan Allah pada hari kiamat. Maka kita memohon kepada-Nya subhanahu wa ta’ala agar memberikan kita kemampuan untuk mensyukuri nikmat-Nya dan menjauhkan kita dari sikap melampaui batas dalam menikmati nikmat-Nya.   ========   عَنْ عَبْدِ الله بْنِ الزُّبَيْرِ بْنِ العَوَّامِ رَضِيَ الله عَنْهُمَا عَنْ أَبِيهِ أَنَّهُ قَالَ : لَمَّا نَزَلَتْ ثُمَّ لَتُسْأَلُنَّ يَوْمَئِذٍ عَنِ النَّعِيمِ التكاثر – الآية 8 قَالَ الزُّبَيْرُ : يَا رَسُولَ الله ، وَأَيُّ النَّعِيمِ نُسْأَلُ عَنْهُ وَإِنَّمَا هُوَ الأَسْوَدَانِ التَّمْرُ وَالمَاءُ ؟ قَالَ صَلّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَا إِنَّهُ سَيَكُونُ رَوَاهُ التِرْمِذِيُّ بِسَنَدٍ حَسَنٍ وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ الله عَنْهُ أَنَّهُ قَالَ : خَرَجَ رَسُولُ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَاتَ يَوْمٍ أَوْ لَيْلَةٍ فَإِذَا هُوَ بِأَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ فَقَالَ: مَا أَخْرَجَكُمَا مِنْ بُيُوتِكُمَا هَذِهِ السَّاعَةَ ؟ قَالا: الجُوعُ يَارَسولَ الله قَالَ : وَأَنَا وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَأَخْرَجَنِي الَّذِي أَخْرَجَكُمَا، قُومُوا فَقَامُوا مَعَهُ ، فَأَتَى رَجُلًا مِنَ الْأَنْصَارِ فَإِذَا هُوَ لَيْسَ فِي بَيْتِهِ فَلَمَّا رَأَتْهُ الْمَرْأَةُ ، قَالَتْ : مَرْحَبًا وَأَهْلًا فَقَالَ لَهَا رَسُولُ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : أَيْنَ فُلَانٌ؟ قَالَتْ : ذَهَبَ يَسْتَعْذِبُ لَنَا مِنَ الْمَاءِ ، إِذْ جَاءَ الْأَنْصَارِيُّ ، فَنَظَرَ إِلَى رَسُولِ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَصَاحِبَيْهِ ثُمَّ قَالَ : الْحَمْدُ لله مَا أَحَدٌ الْيَوْمَ أَكْرَمَ أَضْيَافًا مِنِّي قَالَ : فَانْطَلَقَ ، فَجَاءَهُمْ بِعِذْقٍ فِيهِ بُسْرٌ وَتَمْرٌ وَرُطَبٌ ، فَقَالَ : كُلُوا مِنْ هَذِهِ ، وَأَخَذَ الْمُدْيَةَ فَقَالَ لَهُ رَسُولُ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إِيَّاكَ وَالْحَلُوبَ فَذَبَحَ لَهُمْ ، فَأَكَلُوا مِنَ الشَّاةِ وَمِنْ ذَلِكَ الْعِذْقِ وَشَرِبُوْا، فَلَمَّا أَنْ شَبِعُوْا وَرَوُوْا ، قَالَ رَسُولُ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِأَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَتُسْأَلُنَّ عَنْ هَذَا النَّعِيمِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَخْرَجَكُمْ مِنْ بُيُوتِكُمُ الْجُوعُ ثُمَّ لَمْ تَرْجِعُوا حَتَّى أَصَابَكُمْ هَذَا النَّعِيمُ رَوَاهُ مُسْلِمٌ هَذَانِ حَديْثَانِ قَالَهُمَا النَّبِيُّ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي أَمْرٍ يَسِيرٍ بِالنِسْبَةِ لِمَا عَلَيْهِ النَّاسُ الْيَوْمَ مِن اتِّسَاعِ النَّعْمَاءِ وَاخْتِلَافِ المَآكِلِ وَالمَشَارِبِ وَتَنَافُسِهِمْ فِيهَا فَمَنْ تَأَمَّلَ هَذَيْنِ الْحَدِيْثَيْنَ حَاضِرَ الْقَلْبِ حَمَلَهُ ذَلِكَ عَلَى التَّقَلُّلِ مِنَ الدُّنْيَا وَعَدَمِ الرَّغْبَةِ فِي طَلَبِ الْاِسْتِكْثَارِ مِنَ الْمَطَاعِمِ وَالْمَشَارِبِ فَإِذَا كَانَ الْعَبْدُ فِي تَمْرٍ وَمَاءٍ وَشَيْءٍ يَسِيرٍ مِنَ النَّعْمَاءِ تُوُعِّدَ بِالسُّؤَالِ عَنْهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَكَيْفَ بِحَالِ النَّاسِ الْيَوْمَ وَهُمْ يَتَلَذَّذُونَ بِأَنْوَاعٍ مِنْ المَآكِلِ وَالمَشَارِبِ ؟ وَكَيْفَ حَالُهُمْ وَهُمْ يَتَفَاخَرُونَ بِنَقْلِ صُوَرِهَا وَذِكْرِ أسْمَائِهَا وَتَعْدَادِهَا فِيْ وَسَائِلِ التَّوَاصُلِ الْحَديْثَةِ ؟ وَلَعَمْرِيْ أَيُّ سُؤَالٍ أَعْظَمُ مِنْ سُؤَالِ هَؤُلَاءِ وَهُمْ يَعْرِضُونَ هَذِهِ النَّعْمَاءَ فَيَنْسَوْنَ شُكْرَ الله وَيَنْسَوْنَ حَظَّ الْفُقَرَاءِ وَالْعَاقِلُ إِذَا أَنْعَمَ الله سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى عَلَيْهِ بِنِعْمَةٍ تَمَتَّعَ بِهَا عَلَى طَرِيقٍ شَرْعِيٍّ وَمِنْ مآخِذِ الْأَحْكَامِ فِي الْحَلَالِ وَالْحَرَامِ الْحَذَرُ مِنْ كَسْرِ قُلُوبِ الْفُقَرَاءِ وَهَذَا أَمْرٌ ضَاعَ بِأَخَرَةٍ وَلَا سِيَّمَا فِيْ جَنَابِ النِّسَاءِ الْلَاتِي صِرْنَ يَتَفَاخَرْنَ بِأَنْوَاعِ الْمَأْكُولَاتِ وَالْمَشْرُوبَاتِ وَ الْمَلْبُوسَاتِ وَيَنْشُرْنَهَا فِي هَذِهِ الْوَسَائِلِ وَكَذَلِكَ شَارَكَهُنَّ كَثِيرٌ مِنَ الرِّجَالِ فَيَنْبَغِيْ أَنْ يَتَذَكَّرَ الْمَرْءُ وَهُوَ يَسْتَعْرِضُ هَذِهِ الصُّورَ أَمَامَ نَاظِرَيْهِ أَنَّهُ سَيَسْتَعْرِضُهَا سُؤَالًا أَمَامَ الله يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَنَسْأَلُهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى أَنْ يَرْزُقَنَا شُكْرَ نِعْمَتِهِ وَأَنْ يُجَنِّبَنَا الْبَطَرَ بِهَا
Dari Abdullah bin Zubair bin Awwam -Semoga Allah meridhai mereka berdua- dari ayahnya, dia berkata, “Ketika turun ayat… ‘Kemudian kamu pasti akan ditanya pada hari itu tentang kenikmatan tersebut.’ (QS. At-Takatsur: 8) Maka Zubair bertanya, “Wahai Rasulullah, kenikmatan apa yang akan ditanyakan kepada kami? Ini hanya ‘dua makanan hitam’, maksudnya adalah kurma dan air.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Sungguh hal itu pasti akan terjadi.” Hadis diriwayatkan oleh Tirmidzi dengan sanad yang baik. Dari Abu Hurairah -Semoga Allah meridhainya- ia berkata; “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pergi keluar rumah pada suatu hari atau suatu malam, tiba-tiba beliau bertemu dengan Abu Bakar dan ‘Umar. Lalu beliau bertanya, ‘Mengapa kalian keluar rumah pada saat seperti ini?’ Mereka menjawab; ‘Wahai Rasulullah, kami lapar!’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Aku juga, demi Dzat yang jiwaku berada di Tangan-Nya, aku juga keluar karena lapar seperti kalian. Mari ikut aku!’ Kemudian mereka pergi bersama beliau dan mendatangi seorang laki-laki dari kalangan Anshar namun ternyata dia sedang tidak di rumahnya. Ketika istri laki-laki tersebut melihat beliau, dia berkata, ‘Selamat datang.’ Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, ‘Dimana Fulan?’ Dia menjawab; ‘Dia sedang mengambil air untuk kami.’ Tiba-tiba suaminya datang dan melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam beserta dua sahabat beliau,maka dia berkata; ‘Alhamdulillah, tak ada orang yang tamunya lebih mulia selain aku hari ini.’ Perawi berkata; “Lalu dia pergi kemudian datang membawa setandan kurma, di antaranya ada yang masih muda, yang mulai matang dan yang sudah matang, dan dia berkata; ‘Silakan dimakan ini,’ sambil dia mengambil sebilah pisau. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berpesan kepadanya, ‘Jangan sembelih kambing yang menghasilkan banyak susu.’ Maka dia menyembelih seekor kambing untuk mereka, lalu mereka makan kambing tersebut beserta setandan kurma kemudian minum. Setelah mereka puas makan dan minum, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Abu Bakar dan Umar, ‘Demi Dzat yang jiwaku berada dalam genggaman-Nya, kalian sungguh pasti akan ditanya tentang nikmat ini pada hari kiamat. Tadi kalian keluar dari rumah dalam keadaan lapar kemudian kalian tidak pulang kecuali setelah kalian mendapatkan nikmat ini.'”  Hadis diriwayatkan oleh Imam Muslim. Dalam dua hadis ini Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang perkara yang remeh jika dibandingkan dengan keadaan manusia pada zaman sekarang berupa banyaknya kenikmatan dan beraneka jenis makanan dan minuman serta perlombaan mereka dalam meraih itu semua. Maka barangsiapa yang merenungkan dua hadis ini dengan menghadirkan hatinya, hal tersebut akan mendorong dia untuk mempersedikit menikmati dunia dan menghilangkan keinginan untuk memperbanyak menikmati berbagai makanan dan minuman. Apabila seorang hamba yang hanya makan satu biji kurma, air, dan sedikit nikmat lain diancam akan ditanya pada hari kiamat tentang nikmat tersebut, maka bagaimana dengan keadaan orang-orang hari ini yang mereka berlezat-lezat dengan berbagai macam makanan dan minuman? Bagaimana dengan mereka yang berbangga-bangga dengan menyebarkan foto-foto makanan dan minuman mereka dan menyebut nama-namanya dan jumlahnya di media sosial pada era modern ini? Aku bersumpah, adakah pertanyaan yang lebih berat dari pada pertanyaan kepada mereka yang memamerkan banyak kenikmatan ini kemudian lupa untuk bersyukur kepada Allah dan melupakan hak orang fakir dalam nikmat tersebut? Maka orang yang berakal apabila dia dikaruniai oleh Allah subhanahu wa ta’ala kenikmatan maka dia akan menikmatinya sesuai aturan syariat. Dan di antara hukum halal dan haram yang bisa diambil dalam masalah ini adalah peringatan agar tidak menyakiti hati orang-orang fakir. Dan inilah perkara yang telah hilang akhir-akhir ini terutama dari diri kaum wanita yang telah menjadi gaya hidup mereka untuk berbangga-bangga dengan berbagai macam makanan, minuman, dan model pakaian kemudian disebarkan melalui media-media sosial ini. Begitu pula banyak dari kalangan laki-laki yang mengikuti gaya hidup mereka ini, maka hendaknya setiap orang senantiasa ingat ketika dia memamerkan foto-foto semacam ini kepada orang lain maka sungguh dia akan dicecar dengan pertanyaan tentang semua itu di hadapan Allah pada hari kiamat. Maka kita memohon kepada-Nya subhanahu wa ta’ala agar memberikan kita kemampuan untuk mensyukuri nikmat-Nya dan menjauhkan kita dari sikap melampaui batas dalam menikmati nikmat-Nya.   ========   عَنْ عَبْدِ الله بْنِ الزُّبَيْرِ بْنِ العَوَّامِ رَضِيَ الله عَنْهُمَا عَنْ أَبِيهِ أَنَّهُ قَالَ : لَمَّا نَزَلَتْ ثُمَّ لَتُسْأَلُنَّ يَوْمَئِذٍ عَنِ النَّعِيمِ التكاثر – الآية 8 قَالَ الزُّبَيْرُ : يَا رَسُولَ الله ، وَأَيُّ النَّعِيمِ نُسْأَلُ عَنْهُ وَإِنَّمَا هُوَ الأَسْوَدَانِ التَّمْرُ وَالمَاءُ ؟ قَالَ صَلّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَا إِنَّهُ سَيَكُونُ رَوَاهُ التِرْمِذِيُّ بِسَنَدٍ حَسَنٍ وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ الله عَنْهُ أَنَّهُ قَالَ : خَرَجَ رَسُولُ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَاتَ يَوْمٍ أَوْ لَيْلَةٍ فَإِذَا هُوَ بِأَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ فَقَالَ: مَا أَخْرَجَكُمَا مِنْ بُيُوتِكُمَا هَذِهِ السَّاعَةَ ؟ قَالا: الجُوعُ يَارَسولَ الله قَالَ : وَأَنَا وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَأَخْرَجَنِي الَّذِي أَخْرَجَكُمَا، قُومُوا فَقَامُوا مَعَهُ ، فَأَتَى رَجُلًا مِنَ الْأَنْصَارِ فَإِذَا هُوَ لَيْسَ فِي بَيْتِهِ فَلَمَّا رَأَتْهُ الْمَرْأَةُ ، قَالَتْ : مَرْحَبًا وَأَهْلًا فَقَالَ لَهَا رَسُولُ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : أَيْنَ فُلَانٌ؟ قَالَتْ : ذَهَبَ يَسْتَعْذِبُ لَنَا مِنَ الْمَاءِ ، إِذْ جَاءَ الْأَنْصَارِيُّ ، فَنَظَرَ إِلَى رَسُولِ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَصَاحِبَيْهِ ثُمَّ قَالَ : الْحَمْدُ لله مَا أَحَدٌ الْيَوْمَ أَكْرَمَ أَضْيَافًا مِنِّي قَالَ : فَانْطَلَقَ ، فَجَاءَهُمْ بِعِذْقٍ فِيهِ بُسْرٌ وَتَمْرٌ وَرُطَبٌ ، فَقَالَ : كُلُوا مِنْ هَذِهِ ، وَأَخَذَ الْمُدْيَةَ فَقَالَ لَهُ رَسُولُ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إِيَّاكَ وَالْحَلُوبَ فَذَبَحَ لَهُمْ ، فَأَكَلُوا مِنَ الشَّاةِ وَمِنْ ذَلِكَ الْعِذْقِ وَشَرِبُوْا، فَلَمَّا أَنْ شَبِعُوْا وَرَوُوْا ، قَالَ رَسُولُ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِأَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَتُسْأَلُنَّ عَنْ هَذَا النَّعِيمِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَخْرَجَكُمْ مِنْ بُيُوتِكُمُ الْجُوعُ ثُمَّ لَمْ تَرْجِعُوا حَتَّى أَصَابَكُمْ هَذَا النَّعِيمُ رَوَاهُ مُسْلِمٌ هَذَانِ حَديْثَانِ قَالَهُمَا النَّبِيُّ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي أَمْرٍ يَسِيرٍ بِالنِسْبَةِ لِمَا عَلَيْهِ النَّاسُ الْيَوْمَ مِن اتِّسَاعِ النَّعْمَاءِ وَاخْتِلَافِ المَآكِلِ وَالمَشَارِبِ وَتَنَافُسِهِمْ فِيهَا فَمَنْ تَأَمَّلَ هَذَيْنِ الْحَدِيْثَيْنَ حَاضِرَ الْقَلْبِ حَمَلَهُ ذَلِكَ عَلَى التَّقَلُّلِ مِنَ الدُّنْيَا وَعَدَمِ الرَّغْبَةِ فِي طَلَبِ الْاِسْتِكْثَارِ مِنَ الْمَطَاعِمِ وَالْمَشَارِبِ فَإِذَا كَانَ الْعَبْدُ فِي تَمْرٍ وَمَاءٍ وَشَيْءٍ يَسِيرٍ مِنَ النَّعْمَاءِ تُوُعِّدَ بِالسُّؤَالِ عَنْهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَكَيْفَ بِحَالِ النَّاسِ الْيَوْمَ وَهُمْ يَتَلَذَّذُونَ بِأَنْوَاعٍ مِنْ المَآكِلِ وَالمَشَارِبِ ؟ وَكَيْفَ حَالُهُمْ وَهُمْ يَتَفَاخَرُونَ بِنَقْلِ صُوَرِهَا وَذِكْرِ أسْمَائِهَا وَتَعْدَادِهَا فِيْ وَسَائِلِ التَّوَاصُلِ الْحَديْثَةِ ؟ وَلَعَمْرِيْ أَيُّ سُؤَالٍ أَعْظَمُ مِنْ سُؤَالِ هَؤُلَاءِ وَهُمْ يَعْرِضُونَ هَذِهِ النَّعْمَاءَ فَيَنْسَوْنَ شُكْرَ الله وَيَنْسَوْنَ حَظَّ الْفُقَرَاءِ وَالْعَاقِلُ إِذَا أَنْعَمَ الله سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى عَلَيْهِ بِنِعْمَةٍ تَمَتَّعَ بِهَا عَلَى طَرِيقٍ شَرْعِيٍّ وَمِنْ مآخِذِ الْأَحْكَامِ فِي الْحَلَالِ وَالْحَرَامِ الْحَذَرُ مِنْ كَسْرِ قُلُوبِ الْفُقَرَاءِ وَهَذَا أَمْرٌ ضَاعَ بِأَخَرَةٍ وَلَا سِيَّمَا فِيْ جَنَابِ النِّسَاءِ الْلَاتِي صِرْنَ يَتَفَاخَرْنَ بِأَنْوَاعِ الْمَأْكُولَاتِ وَالْمَشْرُوبَاتِ وَ الْمَلْبُوسَاتِ وَيَنْشُرْنَهَا فِي هَذِهِ الْوَسَائِلِ وَكَذَلِكَ شَارَكَهُنَّ كَثِيرٌ مِنَ الرِّجَالِ فَيَنْبَغِيْ أَنْ يَتَذَكَّرَ الْمَرْءُ وَهُوَ يَسْتَعْرِضُ هَذِهِ الصُّورَ أَمَامَ نَاظِرَيْهِ أَنَّهُ سَيَسْتَعْرِضُهَا سُؤَالًا أَمَامَ الله يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَنَسْأَلُهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى أَنْ يَرْزُقَنَا شُكْرَ نِعْمَتِهِ وَأَنْ يُجَنِّبَنَا الْبَطَرَ بِهَا


Dari Abdullah bin Zubair bin Awwam -Semoga Allah meridhai mereka berdua- dari ayahnya, dia berkata, “Ketika turun ayat… ‘Kemudian kamu pasti akan ditanya pada hari itu tentang kenikmatan tersebut.’ (QS. At-Takatsur: 8) Maka Zubair bertanya, “Wahai Rasulullah, kenikmatan apa yang akan ditanyakan kepada kami? Ini hanya ‘dua makanan hitam’, maksudnya adalah kurma dan air.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Sungguh hal itu pasti akan terjadi.” Hadis diriwayatkan oleh Tirmidzi dengan sanad yang baik. Dari Abu Hurairah -Semoga Allah meridhainya- ia berkata; “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pergi keluar rumah pada suatu hari atau suatu malam, tiba-tiba beliau bertemu dengan Abu Bakar dan ‘Umar. Lalu beliau bertanya, ‘Mengapa kalian keluar rumah pada saat seperti ini?’ Mereka menjawab; ‘Wahai Rasulullah, kami lapar!’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Aku juga, demi Dzat yang jiwaku berada di Tangan-Nya, aku juga keluar karena lapar seperti kalian. Mari ikut aku!’ Kemudian mereka pergi bersama beliau dan mendatangi seorang laki-laki dari kalangan Anshar namun ternyata dia sedang tidak di rumahnya. Ketika istri laki-laki tersebut melihat beliau, dia berkata, ‘Selamat datang.’ Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, ‘Dimana Fulan?’ Dia menjawab; ‘Dia sedang mengambil air untuk kami.’ Tiba-tiba suaminya datang dan melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam beserta dua sahabat beliau,maka dia berkata; ‘Alhamdulillah, tak ada orang yang tamunya lebih mulia selain aku hari ini.’ Perawi berkata; “Lalu dia pergi kemudian datang membawa setandan kurma, di antaranya ada yang masih muda, yang mulai matang dan yang sudah matang, dan dia berkata; ‘Silakan dimakan ini,’ sambil dia mengambil sebilah pisau. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berpesan kepadanya, ‘Jangan sembelih kambing yang menghasilkan banyak susu.’ Maka dia menyembelih seekor kambing untuk mereka, lalu mereka makan kambing tersebut beserta setandan kurma kemudian minum. Setelah mereka puas makan dan minum, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Abu Bakar dan Umar, ‘Demi Dzat yang jiwaku berada dalam genggaman-Nya, kalian sungguh pasti akan ditanya tentang nikmat ini pada hari kiamat. Tadi kalian keluar dari rumah dalam keadaan lapar kemudian kalian tidak pulang kecuali setelah kalian mendapatkan nikmat ini.'”  Hadis diriwayatkan oleh Imam Muslim. Dalam dua hadis ini Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang perkara yang remeh jika dibandingkan dengan keadaan manusia pada zaman sekarang berupa banyaknya kenikmatan dan beraneka jenis makanan dan minuman serta perlombaan mereka dalam meraih itu semua. Maka barangsiapa yang merenungkan dua hadis ini dengan menghadirkan hatinya, hal tersebut akan mendorong dia untuk mempersedikit menikmati dunia dan menghilangkan keinginan untuk memperbanyak menikmati berbagai makanan dan minuman. Apabila seorang hamba yang hanya makan satu biji kurma, air, dan sedikit nikmat lain diancam akan ditanya pada hari kiamat tentang nikmat tersebut, maka bagaimana dengan keadaan orang-orang hari ini yang mereka berlezat-lezat dengan berbagai macam makanan dan minuman? Bagaimana dengan mereka yang berbangga-bangga dengan menyebarkan foto-foto makanan dan minuman mereka dan menyebut nama-namanya dan jumlahnya di media sosial pada era modern ini? Aku bersumpah, adakah pertanyaan yang lebih berat dari pada pertanyaan kepada mereka yang memamerkan banyak kenikmatan ini kemudian lupa untuk bersyukur kepada Allah dan melupakan hak orang fakir dalam nikmat tersebut? Maka orang yang berakal apabila dia dikaruniai oleh Allah subhanahu wa ta’ala kenikmatan maka dia akan menikmatinya sesuai aturan syariat. Dan di antara hukum halal dan haram yang bisa diambil dalam masalah ini adalah peringatan agar tidak menyakiti hati orang-orang fakir. Dan inilah perkara yang telah hilang akhir-akhir ini terutama dari diri kaum wanita yang telah menjadi gaya hidup mereka untuk berbangga-bangga dengan berbagai macam makanan, minuman, dan model pakaian kemudian disebarkan melalui media-media sosial ini. Begitu pula banyak dari kalangan laki-laki yang mengikuti gaya hidup mereka ini, maka hendaknya setiap orang senantiasa ingat ketika dia memamerkan foto-foto semacam ini kepada orang lain maka sungguh dia akan dicecar dengan pertanyaan tentang semua itu di hadapan Allah pada hari kiamat. Maka kita memohon kepada-Nya subhanahu wa ta’ala agar memberikan kita kemampuan untuk mensyukuri nikmat-Nya dan menjauhkan kita dari sikap melampaui batas dalam menikmati nikmat-Nya.   ========   عَنْ عَبْدِ الله بْنِ الزُّبَيْرِ بْنِ العَوَّامِ رَضِيَ الله عَنْهُمَا عَنْ أَبِيهِ أَنَّهُ قَالَ : لَمَّا نَزَلَتْ ثُمَّ لَتُسْأَلُنَّ يَوْمَئِذٍ عَنِ النَّعِيمِ التكاثر – الآية 8 قَالَ الزُّبَيْرُ : يَا رَسُولَ الله ، وَأَيُّ النَّعِيمِ نُسْأَلُ عَنْهُ وَإِنَّمَا هُوَ الأَسْوَدَانِ التَّمْرُ وَالمَاءُ ؟ قَالَ صَلّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَا إِنَّهُ سَيَكُونُ رَوَاهُ التِرْمِذِيُّ بِسَنَدٍ حَسَنٍ وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ الله عَنْهُ أَنَّهُ قَالَ : خَرَجَ رَسُولُ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَاتَ يَوْمٍ أَوْ لَيْلَةٍ فَإِذَا هُوَ بِأَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ فَقَالَ: مَا أَخْرَجَكُمَا مِنْ بُيُوتِكُمَا هَذِهِ السَّاعَةَ ؟ قَالا: الجُوعُ يَارَسولَ الله قَالَ : وَأَنَا وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَأَخْرَجَنِي الَّذِي أَخْرَجَكُمَا، قُومُوا فَقَامُوا مَعَهُ ، فَأَتَى رَجُلًا مِنَ الْأَنْصَارِ فَإِذَا هُوَ لَيْسَ فِي بَيْتِهِ فَلَمَّا رَأَتْهُ الْمَرْأَةُ ، قَالَتْ : مَرْحَبًا وَأَهْلًا فَقَالَ لَهَا رَسُولُ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : أَيْنَ فُلَانٌ؟ قَالَتْ : ذَهَبَ يَسْتَعْذِبُ لَنَا مِنَ الْمَاءِ ، إِذْ جَاءَ الْأَنْصَارِيُّ ، فَنَظَرَ إِلَى رَسُولِ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَصَاحِبَيْهِ ثُمَّ قَالَ : الْحَمْدُ لله مَا أَحَدٌ الْيَوْمَ أَكْرَمَ أَضْيَافًا مِنِّي قَالَ : فَانْطَلَقَ ، فَجَاءَهُمْ بِعِذْقٍ فِيهِ بُسْرٌ وَتَمْرٌ وَرُطَبٌ ، فَقَالَ : كُلُوا مِنْ هَذِهِ ، وَأَخَذَ الْمُدْيَةَ فَقَالَ لَهُ رَسُولُ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إِيَّاكَ وَالْحَلُوبَ فَذَبَحَ لَهُمْ ، فَأَكَلُوا مِنَ الشَّاةِ وَمِنْ ذَلِكَ الْعِذْقِ وَشَرِبُوْا، فَلَمَّا أَنْ شَبِعُوْا وَرَوُوْا ، قَالَ رَسُولُ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِأَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَتُسْأَلُنَّ عَنْ هَذَا النَّعِيمِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَخْرَجَكُمْ مِنْ بُيُوتِكُمُ الْجُوعُ ثُمَّ لَمْ تَرْجِعُوا حَتَّى أَصَابَكُمْ هَذَا النَّعِيمُ رَوَاهُ مُسْلِمٌ هَذَانِ حَديْثَانِ قَالَهُمَا النَّبِيُّ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي أَمْرٍ يَسِيرٍ بِالنِسْبَةِ لِمَا عَلَيْهِ النَّاسُ الْيَوْمَ مِن اتِّسَاعِ النَّعْمَاءِ وَاخْتِلَافِ المَآكِلِ وَالمَشَارِبِ وَتَنَافُسِهِمْ فِيهَا فَمَنْ تَأَمَّلَ هَذَيْنِ الْحَدِيْثَيْنَ حَاضِرَ الْقَلْبِ حَمَلَهُ ذَلِكَ عَلَى التَّقَلُّلِ مِنَ الدُّنْيَا وَعَدَمِ الرَّغْبَةِ فِي طَلَبِ الْاِسْتِكْثَارِ مِنَ الْمَطَاعِمِ وَالْمَشَارِبِ فَإِذَا كَانَ الْعَبْدُ فِي تَمْرٍ وَمَاءٍ وَشَيْءٍ يَسِيرٍ مِنَ النَّعْمَاءِ تُوُعِّدَ بِالسُّؤَالِ عَنْهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَكَيْفَ بِحَالِ النَّاسِ الْيَوْمَ وَهُمْ يَتَلَذَّذُونَ بِأَنْوَاعٍ مِنْ المَآكِلِ وَالمَشَارِبِ ؟ وَكَيْفَ حَالُهُمْ وَهُمْ يَتَفَاخَرُونَ بِنَقْلِ صُوَرِهَا وَذِكْرِ أسْمَائِهَا وَتَعْدَادِهَا فِيْ وَسَائِلِ التَّوَاصُلِ الْحَديْثَةِ ؟ وَلَعَمْرِيْ أَيُّ سُؤَالٍ أَعْظَمُ مِنْ سُؤَالِ هَؤُلَاءِ وَهُمْ يَعْرِضُونَ هَذِهِ النَّعْمَاءَ فَيَنْسَوْنَ شُكْرَ الله وَيَنْسَوْنَ حَظَّ الْفُقَرَاءِ وَالْعَاقِلُ إِذَا أَنْعَمَ الله سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى عَلَيْهِ بِنِعْمَةٍ تَمَتَّعَ بِهَا عَلَى طَرِيقٍ شَرْعِيٍّ وَمِنْ مآخِذِ الْأَحْكَامِ فِي الْحَلَالِ وَالْحَرَامِ الْحَذَرُ مِنْ كَسْرِ قُلُوبِ الْفُقَرَاءِ وَهَذَا أَمْرٌ ضَاعَ بِأَخَرَةٍ وَلَا سِيَّمَا فِيْ جَنَابِ النِّسَاءِ الْلَاتِي صِرْنَ يَتَفَاخَرْنَ بِأَنْوَاعِ الْمَأْكُولَاتِ وَالْمَشْرُوبَاتِ وَ الْمَلْبُوسَاتِ وَيَنْشُرْنَهَا فِي هَذِهِ الْوَسَائِلِ وَكَذَلِكَ شَارَكَهُنَّ كَثِيرٌ مِنَ الرِّجَالِ فَيَنْبَغِيْ أَنْ يَتَذَكَّرَ الْمَرْءُ وَهُوَ يَسْتَعْرِضُ هَذِهِ الصُّورَ أَمَامَ نَاظِرَيْهِ أَنَّهُ سَيَسْتَعْرِضُهَا سُؤَالًا أَمَامَ الله يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَنَسْأَلُهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى أَنْ يَرْزُقَنَا شُكْرَ نِعْمَتِهِ وَأَنْ يُجَنِّبَنَا الْبَطَرَ بِهَا

Wakaf: Amalan Para Sahabat radhiyallahu’anhum (Bag. 2)

Baca artikel sebelumnya di Wakaf: Amalan Para Sahabat radhiyallahu’anhum (Bag. 1)Bismillah,walhamdulillah wash shalatu wassalamu ‘ala rasulillah, amma ba’duDalil wakaf dari As-Sunnah [1]Seluruh dalil yang menunjukkan keutamaan dan dorongan bersedekah, maka otomatis berkonsekuensi menunjukkan keutamaan wakaf [2]. Hal ini karena wakaf termasuk bentuk sedekah yang paling bisa diharapkan pahala besarnya dan termasuk paling bermanfaat.Banyak hadis yang mendorong untuk berwakaf, di antaranya adalah hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إذا مات الإنسان انقطع عنه عمله إلا من ثلاثة: إلا من صدقة جارية، أو علم ينتفع به، أو ولد صالح يدعو له“Jika seorang mati, terputuslah amalnya kecuali dari tiga perkara, yaitu: dari sedekah jariyah, atau ilmu yang bermanfaat, atau anak shalih yang mendoakannya.” (HR. Muslim)Baca Juga: Harta Banyak yang Tidak Berkah Itu Cepat HilangnyaDi antara ulama ada orang yang mentafsirkan “shadaqah jariyah” itu khusus wakaf, di antaranya adalah An-Nawawi rahimahullah. Hal ini karena shadaqah jariyah termasuk amalan yang tidak terputus pahalanya, dan tidak mungkin sebuah sedekah terus mengalir pahalanya kecuali dengan mewakafkan sesuatu yang tahan lama dengan cara mengeluarkan dari kepemilikan waqif, tidak boleh dimilikinya. Karena harta wakaf adalah milik Allah semata, guna diambil manfaatnya oleh kaum muslimin dalam jangka panjang.Imam An-Nawawi rahimahullah berkata ketika menjelaskan hadis di atas,وكذلك الصدقة الجارية وهي الوقف“Dan demikian pula shadaqah jariyah, yaitu wakaf.” [3]Imam An-Nawawi rahimahullah dalam menjelaskan hadis di atas juga berkata,وفيه دليل لصحة أصل الوقف وعظيم ثوابه“Dalam hadis di atas terdapat dalil sahnya amalan wakaf dan juga pahalanya yang besar.”Dari Anas bin Malik radhiyallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,سبع يجري للعبد أجرهنّ وهو في قبره بعد موته: من عَلّم علماً، أو أجرى نهراً، أو حفر بئراً، أو غرس نخلاً، أو بنى مسجداً، أو ورّث مصحفاً، أو ترك ولداً يستغفر له بعد موته“Tujuh kebaikan seorang muslim yang pahalanya akan terus mengalir meskipun ia telah berada di kuburnya setelah ia meninggal dunia, yaitu seseorang yang mengajarkan ilmu (syar’i), menyalurkan air sungai, menggali sumur, menanam kurma, membangun masjid, mewariskan mushaf Al-Quran dan meninggalkan anak yang memohonkan ampun untuknya ketika ia sudah meninggal.” (HR. Abu Nu’aim dalam Al-Hilyah dan Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman, dihasankan oleh Al-Albani dalam Shahihul Jami’)Baca Juga: Bersikap Sewajarnya dalam Membelanjakan HartaHadis pokok sebagai dasar definisi wakaf adalah hadits berikut ini.عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، أَنْ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ أَصَابَ أَرْضًا بِخَيْبَرَ، فَأَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْتَأْمِرُهُ فِيهَا، فَقَالَ : يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنِّي أَصَبْتُ أَرْضًا بِخَيْبَرَ، لَمْ أُصِبْ مَالًا قَطُّ أَنْفَسَ عِنْدِي مِنْهُ، فَمَا تَأْمُرُ بِهِ ؟ قَالَ : ” إِنْ شِئْتَ حَبَّسْتَ أَصْلَهَا وَتَصَدَّقْتَ بِهَا “. قَالَ : فَتَصَدَّقَ بِهَا عُمَرُ أَنَّهُ لَا يُبَاعُ وَلَا يُوهَبُ وَلَا يُورَثُ، وَتَصَدَّقَ بِهَا فِي الْفُقَرَاءِ، وَفِي الْقُرْبَى، وَفِي الرِّقَابِ ، وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ، وَابْنِ السَّبِيلِ، وَالضَّيْفِ، لَا جُنَاحَ عَلَى مَنْ وَلِيَهَا أَنْ يَأْكُلَ مِنْهَا بِالْمَعْرُوفِ، وَيُطْعِمَ غَيْرَ مُتَمَوِّلٍ“Dari Ibnu Umar radhiyallahu’anhuma, bahwa Umar bin Al-Khaththab mendapatkan harta rampasan perang berupa sebidang lahan tanaman di daerah Khaibar. Dia pun menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta arahan beliau tentang harta tersebut. Umar berkata,‘Wahai Rasulullah, saya mendapatkan sebidang lahan tanaman (dari harta rampasan) di Khaibar, saya tidak pernah sekalipun mendapatkan harta sebagus lahan tanaman ini sebelumnya. Lalu apa yang anda perintahkan kepadaku terhadap lahan tersebut?’Beliau bersabda, ‘Jika Engkau mau, Engkau tahan lahan tersebut (dari dimiliki [4]) dan Engkau sedekahkan (hasil tanaman)-nya’.Ibnu Umar berkata, ‘Lalu Umar pun mewakafkannya, yang mana tanah itu tidak dijual, tidak dihibahkan dan tidak diwariskan olehnya.’(Namun) Umar mewakafkannya untuk orang-orang fakir, kerabat, untuk membebaskan budak, jihad fi sabilillah, musafir (yang kehabisan bekal), dan untuk menjamu tamu.Tidak berdosa bagi pengurus wakaf tanah tersebut untuk memakan dari (hasil tanaman)-nya dengan cara yang baik [5], dan memberi makan teman/tamunya tanpa berlebihan [6].” (HR. Al-Bukhari, Kitab Asy-Syuruth, Bab Asy-Syuruth fi Al-Waqf (2737))Baca Juga: Ilmu Agama Itu Lebih Berharga daripada Harta BendaPenjelasan:Hadis ini merupakan dalil pokok tentang hakikat amalan wakaf, karena di dalamnya terdapat penjelasan tentang definisi wakaf.Dalam hadis ini, terdapat kisah Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu’anhu yang mendapatkan harta rampasan perang berupa sebidang lahan tanaman di daerah Khaibar, sebuah daerah 160 kilometer utara dari Kota Madinah, dan daerah Khaibar adalah daerah pertanian.Lahan tanaman milik Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu’anhu tersebut adalah harta termahal yang pernah dia miliki dan sebelumnya dia tidak pernah memiliki harta semahal lahan tersebut.Di sisi lain, para sahabat radhiyallahu’anhum berlomba-lomba untuk mengumpulkan amalan yang bisa menjadi tabungan mereka di akhirat, apalagi amalan yang sifatnya mengalir pahalanya, meskipun setelah pelakunya meninggal dunia.Demikian gemarnya para sahabat berwakaf, sehingga dahulu mayoritas sahabat yang memiliki kemampuan harta, tidaklah mau menyia-nyiakan kesempatan untuk berwakaf.Singkat kisah, Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu’anhu menghadap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk meminta arahan, dengan harapan besar Umar mendapatkan kebaikan yang dimaksud dalam firman Allah Ta’ala,لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّىٰ تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ ۚ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ شَيْءٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ“Kalian sekali-kali tidak sampai kepada kebaikan (yang sempurna), sebelum kalian menafkahkan sebagian harta yang kalian cintai. Dan apa saja yang kalian nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.” (QS. Ali Imran: 92)Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menunjukkan kepada Umar bentuk sedekah yang tergolong amalan terbaik, yaitu wakaf, dengan cara menahan lahan tersebut dari dimiliki, karena barang wakaf itu kepemilikannya kembali kepada Allah Ta’ala semata. Sehingga lahan tersebut tidak boleh dijual, tidak boleh dihibahkan, tidak boleh diwariskan, diharapkan dengan ditahan, lahan tersebut akan tetap terjaga terus, disisi lain Umar menyedekahkan hasil tanamannya untuk dimanfaatkan oleh kaum muslimin.Umar pun mengikuti arahan Utusan Allah yang paling mulia ini dengan mewakafkannya untuk orang-orang fakir, kerabat, untuk membebaskan budak, membantu mujahidin dalam berjihad fi sabilillah, musafir yang kehabisan bekal, dan untuk keperluan menjamu tamu, karena menjamu tamu termasuk bagian dari keimanan kepada Allah Ta’ala.Dikarenakan wakaf itu membutuhkan orang yang mampu mengurus dan menjaganya, maka perlunya keringanan baginya demi lancarnya kepengurusan lahan tersebut, yaitu dalam bentuk pengurus tersebut dibolehkan memakan hasil tanaman lahan itu dengan baik sesuai dengan adat masyarakat setempat, dan dibolehkan juga memberi makan teman/tamunya tanpa berlebihan, seperlunya dan tidak mengambilnya untuk dimiliki dan tidak pula untuk disimpan (ditimbun) [7].Baca Juga:[Bersambung]***Penulis: Ustadz Sa’id Abu UkasyahArtikel: Muslim.or.id Catatan Kaki:[1] http://almoslim.net/elmy/286349 dan https://www.dorar.net/hadith/sharh/6496[2] http://almoslim.net/elmy/286349[3] https://www.Islamweb.net/ar/fatwa/128056/[4] Karena barang wakaf itu kepemilikannya kembali kepada Allah Ta’ala semata, sehingga tidak boleh dijual, tidak boleh dihibahkan dan tidak boleh diwariskan.[5] Sebagaimana yang menjadi adat baik setempat.[6] Maksudnya seperlunya dan tidak mengambilnya untuk dimiliki dan tidak pula untuk disimpan/ditimbun.[7] https://Islamic-content.com/hadeeth/1225

Wakaf: Amalan Para Sahabat radhiyallahu’anhum (Bag. 2)

Baca artikel sebelumnya di Wakaf: Amalan Para Sahabat radhiyallahu’anhum (Bag. 1)Bismillah,walhamdulillah wash shalatu wassalamu ‘ala rasulillah, amma ba’duDalil wakaf dari As-Sunnah [1]Seluruh dalil yang menunjukkan keutamaan dan dorongan bersedekah, maka otomatis berkonsekuensi menunjukkan keutamaan wakaf [2]. Hal ini karena wakaf termasuk bentuk sedekah yang paling bisa diharapkan pahala besarnya dan termasuk paling bermanfaat.Banyak hadis yang mendorong untuk berwakaf, di antaranya adalah hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إذا مات الإنسان انقطع عنه عمله إلا من ثلاثة: إلا من صدقة جارية، أو علم ينتفع به، أو ولد صالح يدعو له“Jika seorang mati, terputuslah amalnya kecuali dari tiga perkara, yaitu: dari sedekah jariyah, atau ilmu yang bermanfaat, atau anak shalih yang mendoakannya.” (HR. Muslim)Baca Juga: Harta Banyak yang Tidak Berkah Itu Cepat HilangnyaDi antara ulama ada orang yang mentafsirkan “shadaqah jariyah” itu khusus wakaf, di antaranya adalah An-Nawawi rahimahullah. Hal ini karena shadaqah jariyah termasuk amalan yang tidak terputus pahalanya, dan tidak mungkin sebuah sedekah terus mengalir pahalanya kecuali dengan mewakafkan sesuatu yang tahan lama dengan cara mengeluarkan dari kepemilikan waqif, tidak boleh dimilikinya. Karena harta wakaf adalah milik Allah semata, guna diambil manfaatnya oleh kaum muslimin dalam jangka panjang.Imam An-Nawawi rahimahullah berkata ketika menjelaskan hadis di atas,وكذلك الصدقة الجارية وهي الوقف“Dan demikian pula shadaqah jariyah, yaitu wakaf.” [3]Imam An-Nawawi rahimahullah dalam menjelaskan hadis di atas juga berkata,وفيه دليل لصحة أصل الوقف وعظيم ثوابه“Dalam hadis di atas terdapat dalil sahnya amalan wakaf dan juga pahalanya yang besar.”Dari Anas bin Malik radhiyallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,سبع يجري للعبد أجرهنّ وهو في قبره بعد موته: من عَلّم علماً، أو أجرى نهراً، أو حفر بئراً، أو غرس نخلاً، أو بنى مسجداً، أو ورّث مصحفاً، أو ترك ولداً يستغفر له بعد موته“Tujuh kebaikan seorang muslim yang pahalanya akan terus mengalir meskipun ia telah berada di kuburnya setelah ia meninggal dunia, yaitu seseorang yang mengajarkan ilmu (syar’i), menyalurkan air sungai, menggali sumur, menanam kurma, membangun masjid, mewariskan mushaf Al-Quran dan meninggalkan anak yang memohonkan ampun untuknya ketika ia sudah meninggal.” (HR. Abu Nu’aim dalam Al-Hilyah dan Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman, dihasankan oleh Al-Albani dalam Shahihul Jami’)Baca Juga: Bersikap Sewajarnya dalam Membelanjakan HartaHadis pokok sebagai dasar definisi wakaf adalah hadits berikut ini.عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، أَنْ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ أَصَابَ أَرْضًا بِخَيْبَرَ، فَأَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْتَأْمِرُهُ فِيهَا، فَقَالَ : يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنِّي أَصَبْتُ أَرْضًا بِخَيْبَرَ، لَمْ أُصِبْ مَالًا قَطُّ أَنْفَسَ عِنْدِي مِنْهُ، فَمَا تَأْمُرُ بِهِ ؟ قَالَ : ” إِنْ شِئْتَ حَبَّسْتَ أَصْلَهَا وَتَصَدَّقْتَ بِهَا “. قَالَ : فَتَصَدَّقَ بِهَا عُمَرُ أَنَّهُ لَا يُبَاعُ وَلَا يُوهَبُ وَلَا يُورَثُ، وَتَصَدَّقَ بِهَا فِي الْفُقَرَاءِ، وَفِي الْقُرْبَى، وَفِي الرِّقَابِ ، وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ، وَابْنِ السَّبِيلِ، وَالضَّيْفِ، لَا جُنَاحَ عَلَى مَنْ وَلِيَهَا أَنْ يَأْكُلَ مِنْهَا بِالْمَعْرُوفِ، وَيُطْعِمَ غَيْرَ مُتَمَوِّلٍ“Dari Ibnu Umar radhiyallahu’anhuma, bahwa Umar bin Al-Khaththab mendapatkan harta rampasan perang berupa sebidang lahan tanaman di daerah Khaibar. Dia pun menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta arahan beliau tentang harta tersebut. Umar berkata,‘Wahai Rasulullah, saya mendapatkan sebidang lahan tanaman (dari harta rampasan) di Khaibar, saya tidak pernah sekalipun mendapatkan harta sebagus lahan tanaman ini sebelumnya. Lalu apa yang anda perintahkan kepadaku terhadap lahan tersebut?’Beliau bersabda, ‘Jika Engkau mau, Engkau tahan lahan tersebut (dari dimiliki [4]) dan Engkau sedekahkan (hasil tanaman)-nya’.Ibnu Umar berkata, ‘Lalu Umar pun mewakafkannya, yang mana tanah itu tidak dijual, tidak dihibahkan dan tidak diwariskan olehnya.’(Namun) Umar mewakafkannya untuk orang-orang fakir, kerabat, untuk membebaskan budak, jihad fi sabilillah, musafir (yang kehabisan bekal), dan untuk menjamu tamu.Tidak berdosa bagi pengurus wakaf tanah tersebut untuk memakan dari (hasil tanaman)-nya dengan cara yang baik [5], dan memberi makan teman/tamunya tanpa berlebihan [6].” (HR. Al-Bukhari, Kitab Asy-Syuruth, Bab Asy-Syuruth fi Al-Waqf (2737))Baca Juga: Ilmu Agama Itu Lebih Berharga daripada Harta BendaPenjelasan:Hadis ini merupakan dalil pokok tentang hakikat amalan wakaf, karena di dalamnya terdapat penjelasan tentang definisi wakaf.Dalam hadis ini, terdapat kisah Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu’anhu yang mendapatkan harta rampasan perang berupa sebidang lahan tanaman di daerah Khaibar, sebuah daerah 160 kilometer utara dari Kota Madinah, dan daerah Khaibar adalah daerah pertanian.Lahan tanaman milik Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu’anhu tersebut adalah harta termahal yang pernah dia miliki dan sebelumnya dia tidak pernah memiliki harta semahal lahan tersebut.Di sisi lain, para sahabat radhiyallahu’anhum berlomba-lomba untuk mengumpulkan amalan yang bisa menjadi tabungan mereka di akhirat, apalagi amalan yang sifatnya mengalir pahalanya, meskipun setelah pelakunya meninggal dunia.Demikian gemarnya para sahabat berwakaf, sehingga dahulu mayoritas sahabat yang memiliki kemampuan harta, tidaklah mau menyia-nyiakan kesempatan untuk berwakaf.Singkat kisah, Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu’anhu menghadap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk meminta arahan, dengan harapan besar Umar mendapatkan kebaikan yang dimaksud dalam firman Allah Ta’ala,لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّىٰ تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ ۚ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ شَيْءٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ“Kalian sekali-kali tidak sampai kepada kebaikan (yang sempurna), sebelum kalian menafkahkan sebagian harta yang kalian cintai. Dan apa saja yang kalian nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.” (QS. Ali Imran: 92)Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menunjukkan kepada Umar bentuk sedekah yang tergolong amalan terbaik, yaitu wakaf, dengan cara menahan lahan tersebut dari dimiliki, karena barang wakaf itu kepemilikannya kembali kepada Allah Ta’ala semata. Sehingga lahan tersebut tidak boleh dijual, tidak boleh dihibahkan, tidak boleh diwariskan, diharapkan dengan ditahan, lahan tersebut akan tetap terjaga terus, disisi lain Umar menyedekahkan hasil tanamannya untuk dimanfaatkan oleh kaum muslimin.Umar pun mengikuti arahan Utusan Allah yang paling mulia ini dengan mewakafkannya untuk orang-orang fakir, kerabat, untuk membebaskan budak, membantu mujahidin dalam berjihad fi sabilillah, musafir yang kehabisan bekal, dan untuk keperluan menjamu tamu, karena menjamu tamu termasuk bagian dari keimanan kepada Allah Ta’ala.Dikarenakan wakaf itu membutuhkan orang yang mampu mengurus dan menjaganya, maka perlunya keringanan baginya demi lancarnya kepengurusan lahan tersebut, yaitu dalam bentuk pengurus tersebut dibolehkan memakan hasil tanaman lahan itu dengan baik sesuai dengan adat masyarakat setempat, dan dibolehkan juga memberi makan teman/tamunya tanpa berlebihan, seperlunya dan tidak mengambilnya untuk dimiliki dan tidak pula untuk disimpan (ditimbun) [7].Baca Juga:[Bersambung]***Penulis: Ustadz Sa’id Abu UkasyahArtikel: Muslim.or.id Catatan Kaki:[1] http://almoslim.net/elmy/286349 dan https://www.dorar.net/hadith/sharh/6496[2] http://almoslim.net/elmy/286349[3] https://www.Islamweb.net/ar/fatwa/128056/[4] Karena barang wakaf itu kepemilikannya kembali kepada Allah Ta’ala semata, sehingga tidak boleh dijual, tidak boleh dihibahkan dan tidak boleh diwariskan.[5] Sebagaimana yang menjadi adat baik setempat.[6] Maksudnya seperlunya dan tidak mengambilnya untuk dimiliki dan tidak pula untuk disimpan/ditimbun.[7] https://Islamic-content.com/hadeeth/1225
Baca artikel sebelumnya di Wakaf: Amalan Para Sahabat radhiyallahu’anhum (Bag. 1)Bismillah,walhamdulillah wash shalatu wassalamu ‘ala rasulillah, amma ba’duDalil wakaf dari As-Sunnah [1]Seluruh dalil yang menunjukkan keutamaan dan dorongan bersedekah, maka otomatis berkonsekuensi menunjukkan keutamaan wakaf [2]. Hal ini karena wakaf termasuk bentuk sedekah yang paling bisa diharapkan pahala besarnya dan termasuk paling bermanfaat.Banyak hadis yang mendorong untuk berwakaf, di antaranya adalah hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إذا مات الإنسان انقطع عنه عمله إلا من ثلاثة: إلا من صدقة جارية، أو علم ينتفع به، أو ولد صالح يدعو له“Jika seorang mati, terputuslah amalnya kecuali dari tiga perkara, yaitu: dari sedekah jariyah, atau ilmu yang bermanfaat, atau anak shalih yang mendoakannya.” (HR. Muslim)Baca Juga: Harta Banyak yang Tidak Berkah Itu Cepat HilangnyaDi antara ulama ada orang yang mentafsirkan “shadaqah jariyah” itu khusus wakaf, di antaranya adalah An-Nawawi rahimahullah. Hal ini karena shadaqah jariyah termasuk amalan yang tidak terputus pahalanya, dan tidak mungkin sebuah sedekah terus mengalir pahalanya kecuali dengan mewakafkan sesuatu yang tahan lama dengan cara mengeluarkan dari kepemilikan waqif, tidak boleh dimilikinya. Karena harta wakaf adalah milik Allah semata, guna diambil manfaatnya oleh kaum muslimin dalam jangka panjang.Imam An-Nawawi rahimahullah berkata ketika menjelaskan hadis di atas,وكذلك الصدقة الجارية وهي الوقف“Dan demikian pula shadaqah jariyah, yaitu wakaf.” [3]Imam An-Nawawi rahimahullah dalam menjelaskan hadis di atas juga berkata,وفيه دليل لصحة أصل الوقف وعظيم ثوابه“Dalam hadis di atas terdapat dalil sahnya amalan wakaf dan juga pahalanya yang besar.”Dari Anas bin Malik radhiyallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,سبع يجري للعبد أجرهنّ وهو في قبره بعد موته: من عَلّم علماً، أو أجرى نهراً، أو حفر بئراً، أو غرس نخلاً، أو بنى مسجداً، أو ورّث مصحفاً، أو ترك ولداً يستغفر له بعد موته“Tujuh kebaikan seorang muslim yang pahalanya akan terus mengalir meskipun ia telah berada di kuburnya setelah ia meninggal dunia, yaitu seseorang yang mengajarkan ilmu (syar’i), menyalurkan air sungai, menggali sumur, menanam kurma, membangun masjid, mewariskan mushaf Al-Quran dan meninggalkan anak yang memohonkan ampun untuknya ketika ia sudah meninggal.” (HR. Abu Nu’aim dalam Al-Hilyah dan Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman, dihasankan oleh Al-Albani dalam Shahihul Jami’)Baca Juga: Bersikap Sewajarnya dalam Membelanjakan HartaHadis pokok sebagai dasar definisi wakaf adalah hadits berikut ini.عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، أَنْ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ أَصَابَ أَرْضًا بِخَيْبَرَ، فَأَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْتَأْمِرُهُ فِيهَا، فَقَالَ : يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنِّي أَصَبْتُ أَرْضًا بِخَيْبَرَ، لَمْ أُصِبْ مَالًا قَطُّ أَنْفَسَ عِنْدِي مِنْهُ، فَمَا تَأْمُرُ بِهِ ؟ قَالَ : ” إِنْ شِئْتَ حَبَّسْتَ أَصْلَهَا وَتَصَدَّقْتَ بِهَا “. قَالَ : فَتَصَدَّقَ بِهَا عُمَرُ أَنَّهُ لَا يُبَاعُ وَلَا يُوهَبُ وَلَا يُورَثُ، وَتَصَدَّقَ بِهَا فِي الْفُقَرَاءِ، وَفِي الْقُرْبَى، وَفِي الرِّقَابِ ، وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ، وَابْنِ السَّبِيلِ، وَالضَّيْفِ، لَا جُنَاحَ عَلَى مَنْ وَلِيَهَا أَنْ يَأْكُلَ مِنْهَا بِالْمَعْرُوفِ، وَيُطْعِمَ غَيْرَ مُتَمَوِّلٍ“Dari Ibnu Umar radhiyallahu’anhuma, bahwa Umar bin Al-Khaththab mendapatkan harta rampasan perang berupa sebidang lahan tanaman di daerah Khaibar. Dia pun menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta arahan beliau tentang harta tersebut. Umar berkata,‘Wahai Rasulullah, saya mendapatkan sebidang lahan tanaman (dari harta rampasan) di Khaibar, saya tidak pernah sekalipun mendapatkan harta sebagus lahan tanaman ini sebelumnya. Lalu apa yang anda perintahkan kepadaku terhadap lahan tersebut?’Beliau bersabda, ‘Jika Engkau mau, Engkau tahan lahan tersebut (dari dimiliki [4]) dan Engkau sedekahkan (hasil tanaman)-nya’.Ibnu Umar berkata, ‘Lalu Umar pun mewakafkannya, yang mana tanah itu tidak dijual, tidak dihibahkan dan tidak diwariskan olehnya.’(Namun) Umar mewakafkannya untuk orang-orang fakir, kerabat, untuk membebaskan budak, jihad fi sabilillah, musafir (yang kehabisan bekal), dan untuk menjamu tamu.Tidak berdosa bagi pengurus wakaf tanah tersebut untuk memakan dari (hasil tanaman)-nya dengan cara yang baik [5], dan memberi makan teman/tamunya tanpa berlebihan [6].” (HR. Al-Bukhari, Kitab Asy-Syuruth, Bab Asy-Syuruth fi Al-Waqf (2737))Baca Juga: Ilmu Agama Itu Lebih Berharga daripada Harta BendaPenjelasan:Hadis ini merupakan dalil pokok tentang hakikat amalan wakaf, karena di dalamnya terdapat penjelasan tentang definisi wakaf.Dalam hadis ini, terdapat kisah Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu’anhu yang mendapatkan harta rampasan perang berupa sebidang lahan tanaman di daerah Khaibar, sebuah daerah 160 kilometer utara dari Kota Madinah, dan daerah Khaibar adalah daerah pertanian.Lahan tanaman milik Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu’anhu tersebut adalah harta termahal yang pernah dia miliki dan sebelumnya dia tidak pernah memiliki harta semahal lahan tersebut.Di sisi lain, para sahabat radhiyallahu’anhum berlomba-lomba untuk mengumpulkan amalan yang bisa menjadi tabungan mereka di akhirat, apalagi amalan yang sifatnya mengalir pahalanya, meskipun setelah pelakunya meninggal dunia.Demikian gemarnya para sahabat berwakaf, sehingga dahulu mayoritas sahabat yang memiliki kemampuan harta, tidaklah mau menyia-nyiakan kesempatan untuk berwakaf.Singkat kisah, Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu’anhu menghadap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk meminta arahan, dengan harapan besar Umar mendapatkan kebaikan yang dimaksud dalam firman Allah Ta’ala,لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّىٰ تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ ۚ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ شَيْءٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ“Kalian sekali-kali tidak sampai kepada kebaikan (yang sempurna), sebelum kalian menafkahkan sebagian harta yang kalian cintai. Dan apa saja yang kalian nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.” (QS. Ali Imran: 92)Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menunjukkan kepada Umar bentuk sedekah yang tergolong amalan terbaik, yaitu wakaf, dengan cara menahan lahan tersebut dari dimiliki, karena barang wakaf itu kepemilikannya kembali kepada Allah Ta’ala semata. Sehingga lahan tersebut tidak boleh dijual, tidak boleh dihibahkan, tidak boleh diwariskan, diharapkan dengan ditahan, lahan tersebut akan tetap terjaga terus, disisi lain Umar menyedekahkan hasil tanamannya untuk dimanfaatkan oleh kaum muslimin.Umar pun mengikuti arahan Utusan Allah yang paling mulia ini dengan mewakafkannya untuk orang-orang fakir, kerabat, untuk membebaskan budak, membantu mujahidin dalam berjihad fi sabilillah, musafir yang kehabisan bekal, dan untuk keperluan menjamu tamu, karena menjamu tamu termasuk bagian dari keimanan kepada Allah Ta’ala.Dikarenakan wakaf itu membutuhkan orang yang mampu mengurus dan menjaganya, maka perlunya keringanan baginya demi lancarnya kepengurusan lahan tersebut, yaitu dalam bentuk pengurus tersebut dibolehkan memakan hasil tanaman lahan itu dengan baik sesuai dengan adat masyarakat setempat, dan dibolehkan juga memberi makan teman/tamunya tanpa berlebihan, seperlunya dan tidak mengambilnya untuk dimiliki dan tidak pula untuk disimpan (ditimbun) [7].Baca Juga:[Bersambung]***Penulis: Ustadz Sa’id Abu UkasyahArtikel: Muslim.or.id Catatan Kaki:[1] http://almoslim.net/elmy/286349 dan https://www.dorar.net/hadith/sharh/6496[2] http://almoslim.net/elmy/286349[3] https://www.Islamweb.net/ar/fatwa/128056/[4] Karena barang wakaf itu kepemilikannya kembali kepada Allah Ta’ala semata, sehingga tidak boleh dijual, tidak boleh dihibahkan dan tidak boleh diwariskan.[5] Sebagaimana yang menjadi adat baik setempat.[6] Maksudnya seperlunya dan tidak mengambilnya untuk dimiliki dan tidak pula untuk disimpan/ditimbun.[7] https://Islamic-content.com/hadeeth/1225


Baca artikel sebelumnya di Wakaf: Amalan Para Sahabat radhiyallahu’anhum (Bag. 1)Bismillah,walhamdulillah wash shalatu wassalamu ‘ala rasulillah, amma ba’duDalil wakaf dari As-Sunnah [1]Seluruh dalil yang menunjukkan keutamaan dan dorongan bersedekah, maka otomatis berkonsekuensi menunjukkan keutamaan wakaf [2]. Hal ini karena wakaf termasuk bentuk sedekah yang paling bisa diharapkan pahala besarnya dan termasuk paling bermanfaat.Banyak hadis yang mendorong untuk berwakaf, di antaranya adalah hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إذا مات الإنسان انقطع عنه عمله إلا من ثلاثة: إلا من صدقة جارية، أو علم ينتفع به، أو ولد صالح يدعو له“Jika seorang mati, terputuslah amalnya kecuali dari tiga perkara, yaitu: dari sedekah jariyah, atau ilmu yang bermanfaat, atau anak shalih yang mendoakannya.” (HR. Muslim)Baca Juga: Harta Banyak yang Tidak Berkah Itu Cepat HilangnyaDi antara ulama ada orang yang mentafsirkan “shadaqah jariyah” itu khusus wakaf, di antaranya adalah An-Nawawi rahimahullah. Hal ini karena shadaqah jariyah termasuk amalan yang tidak terputus pahalanya, dan tidak mungkin sebuah sedekah terus mengalir pahalanya kecuali dengan mewakafkan sesuatu yang tahan lama dengan cara mengeluarkan dari kepemilikan waqif, tidak boleh dimilikinya. Karena harta wakaf adalah milik Allah semata, guna diambil manfaatnya oleh kaum muslimin dalam jangka panjang.Imam An-Nawawi rahimahullah berkata ketika menjelaskan hadis di atas,وكذلك الصدقة الجارية وهي الوقف“Dan demikian pula shadaqah jariyah, yaitu wakaf.” [3]Imam An-Nawawi rahimahullah dalam menjelaskan hadis di atas juga berkata,وفيه دليل لصحة أصل الوقف وعظيم ثوابه“Dalam hadis di atas terdapat dalil sahnya amalan wakaf dan juga pahalanya yang besar.”Dari Anas bin Malik radhiyallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,سبع يجري للعبد أجرهنّ وهو في قبره بعد موته: من عَلّم علماً، أو أجرى نهراً، أو حفر بئراً، أو غرس نخلاً، أو بنى مسجداً، أو ورّث مصحفاً، أو ترك ولداً يستغفر له بعد موته“Tujuh kebaikan seorang muslim yang pahalanya akan terus mengalir meskipun ia telah berada di kuburnya setelah ia meninggal dunia, yaitu seseorang yang mengajarkan ilmu (syar’i), menyalurkan air sungai, menggali sumur, menanam kurma, membangun masjid, mewariskan mushaf Al-Quran dan meninggalkan anak yang memohonkan ampun untuknya ketika ia sudah meninggal.” (HR. Abu Nu’aim dalam Al-Hilyah dan Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman, dihasankan oleh Al-Albani dalam Shahihul Jami’)Baca Juga: Bersikap Sewajarnya dalam Membelanjakan HartaHadis pokok sebagai dasar definisi wakaf adalah hadits berikut ini.عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، أَنْ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ أَصَابَ أَرْضًا بِخَيْبَرَ، فَأَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْتَأْمِرُهُ فِيهَا، فَقَالَ : يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنِّي أَصَبْتُ أَرْضًا بِخَيْبَرَ، لَمْ أُصِبْ مَالًا قَطُّ أَنْفَسَ عِنْدِي مِنْهُ، فَمَا تَأْمُرُ بِهِ ؟ قَالَ : ” إِنْ شِئْتَ حَبَّسْتَ أَصْلَهَا وَتَصَدَّقْتَ بِهَا “. قَالَ : فَتَصَدَّقَ بِهَا عُمَرُ أَنَّهُ لَا يُبَاعُ وَلَا يُوهَبُ وَلَا يُورَثُ، وَتَصَدَّقَ بِهَا فِي الْفُقَرَاءِ، وَفِي الْقُرْبَى، وَفِي الرِّقَابِ ، وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ، وَابْنِ السَّبِيلِ، وَالضَّيْفِ، لَا جُنَاحَ عَلَى مَنْ وَلِيَهَا أَنْ يَأْكُلَ مِنْهَا بِالْمَعْرُوفِ، وَيُطْعِمَ غَيْرَ مُتَمَوِّلٍ“Dari Ibnu Umar radhiyallahu’anhuma, bahwa Umar bin Al-Khaththab mendapatkan harta rampasan perang berupa sebidang lahan tanaman di daerah Khaibar. Dia pun menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta arahan beliau tentang harta tersebut. Umar berkata,‘Wahai Rasulullah, saya mendapatkan sebidang lahan tanaman (dari harta rampasan) di Khaibar, saya tidak pernah sekalipun mendapatkan harta sebagus lahan tanaman ini sebelumnya. Lalu apa yang anda perintahkan kepadaku terhadap lahan tersebut?’Beliau bersabda, ‘Jika Engkau mau, Engkau tahan lahan tersebut (dari dimiliki [4]) dan Engkau sedekahkan (hasil tanaman)-nya’.Ibnu Umar berkata, ‘Lalu Umar pun mewakafkannya, yang mana tanah itu tidak dijual, tidak dihibahkan dan tidak diwariskan olehnya.’(Namun) Umar mewakafkannya untuk orang-orang fakir, kerabat, untuk membebaskan budak, jihad fi sabilillah, musafir (yang kehabisan bekal), dan untuk menjamu tamu.Tidak berdosa bagi pengurus wakaf tanah tersebut untuk memakan dari (hasil tanaman)-nya dengan cara yang baik [5], dan memberi makan teman/tamunya tanpa berlebihan [6].” (HR. Al-Bukhari, Kitab Asy-Syuruth, Bab Asy-Syuruth fi Al-Waqf (2737))Baca Juga: Ilmu Agama Itu Lebih Berharga daripada Harta BendaPenjelasan:Hadis ini merupakan dalil pokok tentang hakikat amalan wakaf, karena di dalamnya terdapat penjelasan tentang definisi wakaf.Dalam hadis ini, terdapat kisah Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu’anhu yang mendapatkan harta rampasan perang berupa sebidang lahan tanaman di daerah Khaibar, sebuah daerah 160 kilometer utara dari Kota Madinah, dan daerah Khaibar adalah daerah pertanian.Lahan tanaman milik Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu’anhu tersebut adalah harta termahal yang pernah dia miliki dan sebelumnya dia tidak pernah memiliki harta semahal lahan tersebut.Di sisi lain, para sahabat radhiyallahu’anhum berlomba-lomba untuk mengumpulkan amalan yang bisa menjadi tabungan mereka di akhirat, apalagi amalan yang sifatnya mengalir pahalanya, meskipun setelah pelakunya meninggal dunia.Demikian gemarnya para sahabat berwakaf, sehingga dahulu mayoritas sahabat yang memiliki kemampuan harta, tidaklah mau menyia-nyiakan kesempatan untuk berwakaf.Singkat kisah, Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu’anhu menghadap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk meminta arahan, dengan harapan besar Umar mendapatkan kebaikan yang dimaksud dalam firman Allah Ta’ala,لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّىٰ تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ ۚ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ شَيْءٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ“Kalian sekali-kali tidak sampai kepada kebaikan (yang sempurna), sebelum kalian menafkahkan sebagian harta yang kalian cintai. Dan apa saja yang kalian nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.” (QS. Ali Imran: 92)Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menunjukkan kepada Umar bentuk sedekah yang tergolong amalan terbaik, yaitu wakaf, dengan cara menahan lahan tersebut dari dimiliki, karena barang wakaf itu kepemilikannya kembali kepada Allah Ta’ala semata. Sehingga lahan tersebut tidak boleh dijual, tidak boleh dihibahkan, tidak boleh diwariskan, diharapkan dengan ditahan, lahan tersebut akan tetap terjaga terus, disisi lain Umar menyedekahkan hasil tanamannya untuk dimanfaatkan oleh kaum muslimin.Umar pun mengikuti arahan Utusan Allah yang paling mulia ini dengan mewakafkannya untuk orang-orang fakir, kerabat, untuk membebaskan budak, membantu mujahidin dalam berjihad fi sabilillah, musafir yang kehabisan bekal, dan untuk keperluan menjamu tamu, karena menjamu tamu termasuk bagian dari keimanan kepada Allah Ta’ala.Dikarenakan wakaf itu membutuhkan orang yang mampu mengurus dan menjaganya, maka perlunya keringanan baginya demi lancarnya kepengurusan lahan tersebut, yaitu dalam bentuk pengurus tersebut dibolehkan memakan hasil tanaman lahan itu dengan baik sesuai dengan adat masyarakat setempat, dan dibolehkan juga memberi makan teman/tamunya tanpa berlebihan, seperlunya dan tidak mengambilnya untuk dimiliki dan tidak pula untuk disimpan (ditimbun) [7].Baca Juga:[Bersambung]***Penulis: Ustadz Sa’id Abu UkasyahArtikel: Muslim.or.id Catatan Kaki:[1] http://almoslim.net/elmy/286349 dan https://www.dorar.net/hadith/sharh/6496[2] http://almoslim.net/elmy/286349[3] https://www.Islamweb.net/ar/fatwa/128056/[4] Karena barang wakaf itu kepemilikannya kembali kepada Allah Ta’ala semata, sehingga tidak boleh dijual, tidak boleh dihibahkan dan tidak boleh diwariskan.[5] Sebagaimana yang menjadi adat baik setempat.[6] Maksudnya seperlunya dan tidak mengambilnya untuk dimiliki dan tidak pula untuk disimpan/ditimbun.[7] https://Islamic-content.com/hadeeth/1225

Hukum Menjual Najis, Tinja, Lele yang Makan Tinja, dan Pupuk Kandang

Bagaimana hukum menjual najis, tinja, lele atau ikan yang makan najis, hingga hukum pupuk kandang? Daftar Isi tutup 1. Harta haram hasil penjualan najis 2. Apakah sah akad jual beli benda najis? 3. Hukum menjual najis seharga biaya pengolahan 4. Jual beli tinja 5. Ikan yang diberi pakan tinja atau yang hidup di air yang tercemar najis 6. Hukum Menjual Pupuk Kandang 6.1. Referensi: Harta haram hasil penjualan najis Hukum asal najis adalah dimusnahkan dan dijauhkan. عَنْ جَابِرٍ بْنِ عَبْدِ اللهِ أَنَّه سَمِعَ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – عَامَ الفَتحِ وهُوَ بِمكَّةَ يَقُولُ : (( إنَّ اللهَ ورَسُولَهُ حرَّمَ بَيعَ الخَمْرِ وَالمَيتَةِ والخِنْزِيرِ وَالأَصْنَامِ )) فَقِيْلَ : يَا رَسُوْلَ اللهِ أَرَأَيْتَ شُحُومَ المَيتَةِ ، فَإِنَّهُ يُطْلَى بِهَا السُّفُنُ ، ويُدْهَنُ بِهَا الجُلُودُ ، وَيَسْتَصَبِحَ بِهَا النَّاسُ ؟ قَالَ : (( لاَ ، هُوَ حَرامٌ )) ، ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – عِنْدَ ذَلِكَ : (( قَاتَل اللهُ اليَهُوْدَ ، إِنَّ اللهَ حَرَّمَ عَلَيْهِمُ الشُّحُوْمَ ، فَأَجْمَلُوْهُ ، ثُمَّ بَاعُوهُ ، فَأَكَلُوا ثَمَنَهُ )) خَرَّجَهُ البُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, sesungguhnya ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda pada tahun Fathul Makkah, dan ia berada di Makkah, “Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual-beli khamar (minuman keras, segala sesuatu yang memabukkan), bangkai, babi, dan berhala.” Lalu dikatakan (kepada beliau), “Wahai, Rasulullah. Bagaimana menurutmu tentang lemak bangkai? Karena sesungguhnya lemak bangkai (dapat digunakan) untuk melapisi (mengecat) perahu, menyamak kulit, dan digunakan orang-orang untuk lampu-lampu pelita?” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak, (jual beli) itu adalah haram.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda ketika itu, “Semoga Allah membinasakan orang Yahudi. Sesungguhnya Allah, tatkala mengharamkan atas mereka lemak bangkai, mereka mencairkannya, kemudian menjualnya, lalu memakan upahnya (hasil jual belinya).” (HR. Bukhari, no. 2236 dan Muslim, no. 1581)   Penjelasan hadits di atas, baca juga: Barang yang Haram Diperjualbelikan (Hadits Jamiul Ulum wal Hikam #45)   Kaidah: Sesuatu yang diharamkan, haram diperjualbelikan. Kesimpulan: Hasil penjualan benda najis merupakan harta haram dan pelakunya dilaknat oleh Allah sebagaimana Yahudi dilaknat lantaran ini.   Apakah sah akad jual beli benda najis? Syarat sah jual beli, objek yang dijual adalah suci. Najis hanya diberikan pada orang yang membutuhkan secara cuma-cuma. Jika kita jadi pihak yang membutuhkan najis, dengan alasan yang dibenarkan syariat, maka boleh dibeli dan dosa transaksi untuk pihak penjual.   Hukum menjual najis seharga biaya pengolahan Hukum menjual najis tetaplah diharamkan sebagaimana hadits Jabir yang menerangkan hukum jual beli bangkai tidak boleh. Najis diolah menjadi pupuk, najis tetap haram. Biaya upah pengolahan masih boleh. Akadnya adalah akad ijarah (upah atau jasa), bukan akad jual beli. Yang didapat adalah biaya pengolahan, pekerja hanya mendapat imbalan atas kerjanya, bukan mencari keuntungan. Jika ada pedagang membeli pupuk tinja langsung dari pihak pengolah, lalu ia menjualnya kepada pihak ketiga, keuntungan penjualannya haram. Pupuk tinja dicampur jerami, hukumnya tetap haram   Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا وَقَعَتِ الْفَأْرَةُ فِى السَّمْنِ فَإِنْ كَانَ جَامِدًا فَأَلْقُوهَا وَمَا حَوْلَهَا وَإِنْ كَانَ مَائِعًا فَلاَ تَقْرَبُوهُ “Jika seekor tikus jatuh ke minyak samin; jika minyak samin itu beku, buang bangkai tikus dan bagian minyak samin beku yang terkena najisnya. Lalu jika minyak samin itu cair, jangan engkau dekati.” (HR. Abu Daud, no. 3842 dan Ahmad, 2:265. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dhaif). Kesimpulan hadits, haram menjual pupuk yang bercampur tinja dan jerami. Namun, jika dapat dipisahkan antara jerami dan najis, wajib dipisahkan sehingga boleh menjual jerami dan haram menjual najis.   Jual beli tinja Tinja itu najis, hasil penjualan tinja dihukumi haram. Najis dalam Islam itu tidak ada harganya. Petani menggunakan tinja sebagai pupuk tanaman. Madzhab Hanafi, Maliki, dan Syafii membolehkan pemberian pupuk najis dan penyiraman tanaman menggunakan air najis, dan buah tanaman tersebut hukumnya halal, serta uang hasil penjualannya halal. Sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Saad bin Abi Waqqash memberi pupuk tanamannya dengan kotoran hewan dan manusia. (HR. Baihaqi)   Ikan yang diberi pakan tinja atau yang hidup di air yang tercemar najis Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ أَكْلِ الْجَلاَّلَةِ وَأَلْبَانِهَا. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari mengkonsumsi hewan jalalah dan susu yang dihasilkan darinya.” (HR. Abu Daud, no. 3785 dan Tirmidzi, no. 1824. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih).   Ini disebut hewan jallalah. Ulama madzhab Hanafi, Syafii berpendapat hewan jallalah itu halal karena hukum asal setiap benda adalah halal, kecuali jika terdapat larangan. Ikan yang diberi pakan tinja sudah mengalami perubahan wujud, maka dilihat dari wujud barunya. Larangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hanyalah makruh. Daging serta air susu hewan jallalah boleh dimakan dan diminum. Hanya saja afdalnya hewan tersebut dikarantina dahulu sebelum dikonsumsi atau dijual. Waktu karantina adalah untuk membersihkan bau tidak sedap pada hewan jallalah akibat tercemar najis. Apabila bau telah hilang, hewan tersebut telah siap untuk dikonsumsi.   Hukum Menjual Pupuk Kandang Hukum kotoran hewan ternak najis ataukah tidak? Para ulama sepakat bahwa kotoran hewan yang dagingnya haram dimakan, dihukumi najis seperti kotoran anjing. Madzhab Maliki dan Hambali menganggap kotoran hewan ternak tidaklah najis, seperti kotoran sapi, kambing, ayam. Boleh buat kendang ayam di atas kolam ikan, ikannya tidak termasuk jallalah, sehingga ikan boleh langsung dijual tanpa dikarantina. Dalil-dalil yang mendukung kotoran hewan ternak tidaklah najis adalah sebagai berikut. Pertama: Ada hadits dari Anas, ketika segerombolan orang datang dari ‘Ukel atau dari ‘Uraynah, disebutkan dalam hadits, فَأَمَرَهُمُ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – بِلِقَاحٍ ، وَأَنْ يَشْرَبُوا مِنْ أَبْوَالِهَا وَأَلْبَانِهَا “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh mereka untuk meminum kencing dan susu dari unta perah.” (HR. Bukhari, no. 233) Jika susu unta boleh diminum, maka kencingnya pula demikian dan itu disebutkan bersamaan dalam satu konteks. Kita ketahui bahwa unta adalah di antara hewan yang halal dimakan. Hadits ini jadi dalil dari ulama yang menyatakan sucinya kotoran atau kencing hewan yang halal dimakan. Kedua: Ada hadits pula dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau ditanya mengenai hukum shalat di kandang kambing, صَلُّوا فِيهَا فَإِنَّهَا بَرَكَةٌ “Silakan shalat di kandang kambing, di sana mendatangkan keberkahan (ketenangan).” (HR. Abu Daud, no. 184 dan Ahmad, 4:288. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits tersebut shahih) Hadits di atas juga jadi dalil tidak najisnya kotoran kambing. Karena orang yang shalat di kandang kambing masih boleh. Padahal di kandang tersebut tak lepas dari kotoran. Kambing adalah hewan yang halal dimakan. Maka dari sini para ulama men-generalisir bahwa kotoran hewan yang halal dimakan itu suci, tidak najis. Ketiga: Kaedah yang mesti dipahami, “Hukum asal segala sesuatu adalah suci.” Imam Asy-Syaukani menyatakan, أَنَّ الأَصْلَ فِي كُلِّ شَيْءٍ أَنَّهُ طَاهِرٌ “Hukum asal segala sesuatu adalah suci.” (Ad-Darar Al-Mudhiyyah, hlm. 57)   Referensi: Harta Haram Muamalat Kontemporer. Cetakan ke-23, Tahun 2020. Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. Berkat Mulia Insani. Baca Juga: Barang yang Haram Diperjualbelikan (Hadits Jamiul Ulum wal Hikam #45) Jual Beli Anjing, Kucing dan Darah — Disusun di Darush Sholihin, Selasa, 3 Rabiul Awwal 1442 H (20 Oktober 2020) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsaturan jual beli harta haram ikan lele jual beli jual beli benda najis kotoran hewan larangan jual beli najis pupuk kandang tinja

Hukum Menjual Najis, Tinja, Lele yang Makan Tinja, dan Pupuk Kandang

Bagaimana hukum menjual najis, tinja, lele atau ikan yang makan najis, hingga hukum pupuk kandang? Daftar Isi tutup 1. Harta haram hasil penjualan najis 2. Apakah sah akad jual beli benda najis? 3. Hukum menjual najis seharga biaya pengolahan 4. Jual beli tinja 5. Ikan yang diberi pakan tinja atau yang hidup di air yang tercemar najis 6. Hukum Menjual Pupuk Kandang 6.1. Referensi: Harta haram hasil penjualan najis Hukum asal najis adalah dimusnahkan dan dijauhkan. عَنْ جَابِرٍ بْنِ عَبْدِ اللهِ أَنَّه سَمِعَ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – عَامَ الفَتحِ وهُوَ بِمكَّةَ يَقُولُ : (( إنَّ اللهَ ورَسُولَهُ حرَّمَ بَيعَ الخَمْرِ وَالمَيتَةِ والخِنْزِيرِ وَالأَصْنَامِ )) فَقِيْلَ : يَا رَسُوْلَ اللهِ أَرَأَيْتَ شُحُومَ المَيتَةِ ، فَإِنَّهُ يُطْلَى بِهَا السُّفُنُ ، ويُدْهَنُ بِهَا الجُلُودُ ، وَيَسْتَصَبِحَ بِهَا النَّاسُ ؟ قَالَ : (( لاَ ، هُوَ حَرامٌ )) ، ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – عِنْدَ ذَلِكَ : (( قَاتَل اللهُ اليَهُوْدَ ، إِنَّ اللهَ حَرَّمَ عَلَيْهِمُ الشُّحُوْمَ ، فَأَجْمَلُوْهُ ، ثُمَّ بَاعُوهُ ، فَأَكَلُوا ثَمَنَهُ )) خَرَّجَهُ البُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, sesungguhnya ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda pada tahun Fathul Makkah, dan ia berada di Makkah, “Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual-beli khamar (minuman keras, segala sesuatu yang memabukkan), bangkai, babi, dan berhala.” Lalu dikatakan (kepada beliau), “Wahai, Rasulullah. Bagaimana menurutmu tentang lemak bangkai? Karena sesungguhnya lemak bangkai (dapat digunakan) untuk melapisi (mengecat) perahu, menyamak kulit, dan digunakan orang-orang untuk lampu-lampu pelita?” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak, (jual beli) itu adalah haram.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda ketika itu, “Semoga Allah membinasakan orang Yahudi. Sesungguhnya Allah, tatkala mengharamkan atas mereka lemak bangkai, mereka mencairkannya, kemudian menjualnya, lalu memakan upahnya (hasil jual belinya).” (HR. Bukhari, no. 2236 dan Muslim, no. 1581)   Penjelasan hadits di atas, baca juga: Barang yang Haram Diperjualbelikan (Hadits Jamiul Ulum wal Hikam #45)   Kaidah: Sesuatu yang diharamkan, haram diperjualbelikan. Kesimpulan: Hasil penjualan benda najis merupakan harta haram dan pelakunya dilaknat oleh Allah sebagaimana Yahudi dilaknat lantaran ini.   Apakah sah akad jual beli benda najis? Syarat sah jual beli, objek yang dijual adalah suci. Najis hanya diberikan pada orang yang membutuhkan secara cuma-cuma. Jika kita jadi pihak yang membutuhkan najis, dengan alasan yang dibenarkan syariat, maka boleh dibeli dan dosa transaksi untuk pihak penjual.   Hukum menjual najis seharga biaya pengolahan Hukum menjual najis tetaplah diharamkan sebagaimana hadits Jabir yang menerangkan hukum jual beli bangkai tidak boleh. Najis diolah menjadi pupuk, najis tetap haram. Biaya upah pengolahan masih boleh. Akadnya adalah akad ijarah (upah atau jasa), bukan akad jual beli. Yang didapat adalah biaya pengolahan, pekerja hanya mendapat imbalan atas kerjanya, bukan mencari keuntungan. Jika ada pedagang membeli pupuk tinja langsung dari pihak pengolah, lalu ia menjualnya kepada pihak ketiga, keuntungan penjualannya haram. Pupuk tinja dicampur jerami, hukumnya tetap haram   Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا وَقَعَتِ الْفَأْرَةُ فِى السَّمْنِ فَإِنْ كَانَ جَامِدًا فَأَلْقُوهَا وَمَا حَوْلَهَا وَإِنْ كَانَ مَائِعًا فَلاَ تَقْرَبُوهُ “Jika seekor tikus jatuh ke minyak samin; jika minyak samin itu beku, buang bangkai tikus dan bagian minyak samin beku yang terkena najisnya. Lalu jika minyak samin itu cair, jangan engkau dekati.” (HR. Abu Daud, no. 3842 dan Ahmad, 2:265. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dhaif). Kesimpulan hadits, haram menjual pupuk yang bercampur tinja dan jerami. Namun, jika dapat dipisahkan antara jerami dan najis, wajib dipisahkan sehingga boleh menjual jerami dan haram menjual najis.   Jual beli tinja Tinja itu najis, hasil penjualan tinja dihukumi haram. Najis dalam Islam itu tidak ada harganya. Petani menggunakan tinja sebagai pupuk tanaman. Madzhab Hanafi, Maliki, dan Syafii membolehkan pemberian pupuk najis dan penyiraman tanaman menggunakan air najis, dan buah tanaman tersebut hukumnya halal, serta uang hasil penjualannya halal. Sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Saad bin Abi Waqqash memberi pupuk tanamannya dengan kotoran hewan dan manusia. (HR. Baihaqi)   Ikan yang diberi pakan tinja atau yang hidup di air yang tercemar najis Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ أَكْلِ الْجَلاَّلَةِ وَأَلْبَانِهَا. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari mengkonsumsi hewan jalalah dan susu yang dihasilkan darinya.” (HR. Abu Daud, no. 3785 dan Tirmidzi, no. 1824. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih).   Ini disebut hewan jallalah. Ulama madzhab Hanafi, Syafii berpendapat hewan jallalah itu halal karena hukum asal setiap benda adalah halal, kecuali jika terdapat larangan. Ikan yang diberi pakan tinja sudah mengalami perubahan wujud, maka dilihat dari wujud barunya. Larangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hanyalah makruh. Daging serta air susu hewan jallalah boleh dimakan dan diminum. Hanya saja afdalnya hewan tersebut dikarantina dahulu sebelum dikonsumsi atau dijual. Waktu karantina adalah untuk membersihkan bau tidak sedap pada hewan jallalah akibat tercemar najis. Apabila bau telah hilang, hewan tersebut telah siap untuk dikonsumsi.   Hukum Menjual Pupuk Kandang Hukum kotoran hewan ternak najis ataukah tidak? Para ulama sepakat bahwa kotoran hewan yang dagingnya haram dimakan, dihukumi najis seperti kotoran anjing. Madzhab Maliki dan Hambali menganggap kotoran hewan ternak tidaklah najis, seperti kotoran sapi, kambing, ayam. Boleh buat kendang ayam di atas kolam ikan, ikannya tidak termasuk jallalah, sehingga ikan boleh langsung dijual tanpa dikarantina. Dalil-dalil yang mendukung kotoran hewan ternak tidaklah najis adalah sebagai berikut. Pertama: Ada hadits dari Anas, ketika segerombolan orang datang dari ‘Ukel atau dari ‘Uraynah, disebutkan dalam hadits, فَأَمَرَهُمُ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – بِلِقَاحٍ ، وَأَنْ يَشْرَبُوا مِنْ أَبْوَالِهَا وَأَلْبَانِهَا “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh mereka untuk meminum kencing dan susu dari unta perah.” (HR. Bukhari, no. 233) Jika susu unta boleh diminum, maka kencingnya pula demikian dan itu disebutkan bersamaan dalam satu konteks. Kita ketahui bahwa unta adalah di antara hewan yang halal dimakan. Hadits ini jadi dalil dari ulama yang menyatakan sucinya kotoran atau kencing hewan yang halal dimakan. Kedua: Ada hadits pula dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau ditanya mengenai hukum shalat di kandang kambing, صَلُّوا فِيهَا فَإِنَّهَا بَرَكَةٌ “Silakan shalat di kandang kambing, di sana mendatangkan keberkahan (ketenangan).” (HR. Abu Daud, no. 184 dan Ahmad, 4:288. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits tersebut shahih) Hadits di atas juga jadi dalil tidak najisnya kotoran kambing. Karena orang yang shalat di kandang kambing masih boleh. Padahal di kandang tersebut tak lepas dari kotoran. Kambing adalah hewan yang halal dimakan. Maka dari sini para ulama men-generalisir bahwa kotoran hewan yang halal dimakan itu suci, tidak najis. Ketiga: Kaedah yang mesti dipahami, “Hukum asal segala sesuatu adalah suci.” Imam Asy-Syaukani menyatakan, أَنَّ الأَصْلَ فِي كُلِّ شَيْءٍ أَنَّهُ طَاهِرٌ “Hukum asal segala sesuatu adalah suci.” (Ad-Darar Al-Mudhiyyah, hlm. 57)   Referensi: Harta Haram Muamalat Kontemporer. Cetakan ke-23, Tahun 2020. Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. Berkat Mulia Insani. Baca Juga: Barang yang Haram Diperjualbelikan (Hadits Jamiul Ulum wal Hikam #45) Jual Beli Anjing, Kucing dan Darah — Disusun di Darush Sholihin, Selasa, 3 Rabiul Awwal 1442 H (20 Oktober 2020) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsaturan jual beli harta haram ikan lele jual beli jual beli benda najis kotoran hewan larangan jual beli najis pupuk kandang tinja
Bagaimana hukum menjual najis, tinja, lele atau ikan yang makan najis, hingga hukum pupuk kandang? Daftar Isi tutup 1. Harta haram hasil penjualan najis 2. Apakah sah akad jual beli benda najis? 3. Hukum menjual najis seharga biaya pengolahan 4. Jual beli tinja 5. Ikan yang diberi pakan tinja atau yang hidup di air yang tercemar najis 6. Hukum Menjual Pupuk Kandang 6.1. Referensi: Harta haram hasil penjualan najis Hukum asal najis adalah dimusnahkan dan dijauhkan. عَنْ جَابِرٍ بْنِ عَبْدِ اللهِ أَنَّه سَمِعَ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – عَامَ الفَتحِ وهُوَ بِمكَّةَ يَقُولُ : (( إنَّ اللهَ ورَسُولَهُ حرَّمَ بَيعَ الخَمْرِ وَالمَيتَةِ والخِنْزِيرِ وَالأَصْنَامِ )) فَقِيْلَ : يَا رَسُوْلَ اللهِ أَرَأَيْتَ شُحُومَ المَيتَةِ ، فَإِنَّهُ يُطْلَى بِهَا السُّفُنُ ، ويُدْهَنُ بِهَا الجُلُودُ ، وَيَسْتَصَبِحَ بِهَا النَّاسُ ؟ قَالَ : (( لاَ ، هُوَ حَرامٌ )) ، ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – عِنْدَ ذَلِكَ : (( قَاتَل اللهُ اليَهُوْدَ ، إِنَّ اللهَ حَرَّمَ عَلَيْهِمُ الشُّحُوْمَ ، فَأَجْمَلُوْهُ ، ثُمَّ بَاعُوهُ ، فَأَكَلُوا ثَمَنَهُ )) خَرَّجَهُ البُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, sesungguhnya ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda pada tahun Fathul Makkah, dan ia berada di Makkah, “Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual-beli khamar (minuman keras, segala sesuatu yang memabukkan), bangkai, babi, dan berhala.” Lalu dikatakan (kepada beliau), “Wahai, Rasulullah. Bagaimana menurutmu tentang lemak bangkai? Karena sesungguhnya lemak bangkai (dapat digunakan) untuk melapisi (mengecat) perahu, menyamak kulit, dan digunakan orang-orang untuk lampu-lampu pelita?” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak, (jual beli) itu adalah haram.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda ketika itu, “Semoga Allah membinasakan orang Yahudi. Sesungguhnya Allah, tatkala mengharamkan atas mereka lemak bangkai, mereka mencairkannya, kemudian menjualnya, lalu memakan upahnya (hasil jual belinya).” (HR. Bukhari, no. 2236 dan Muslim, no. 1581)   Penjelasan hadits di atas, baca juga: Barang yang Haram Diperjualbelikan (Hadits Jamiul Ulum wal Hikam #45)   Kaidah: Sesuatu yang diharamkan, haram diperjualbelikan. Kesimpulan: Hasil penjualan benda najis merupakan harta haram dan pelakunya dilaknat oleh Allah sebagaimana Yahudi dilaknat lantaran ini.   Apakah sah akad jual beli benda najis? Syarat sah jual beli, objek yang dijual adalah suci. Najis hanya diberikan pada orang yang membutuhkan secara cuma-cuma. Jika kita jadi pihak yang membutuhkan najis, dengan alasan yang dibenarkan syariat, maka boleh dibeli dan dosa transaksi untuk pihak penjual.   Hukum menjual najis seharga biaya pengolahan Hukum menjual najis tetaplah diharamkan sebagaimana hadits Jabir yang menerangkan hukum jual beli bangkai tidak boleh. Najis diolah menjadi pupuk, najis tetap haram. Biaya upah pengolahan masih boleh. Akadnya adalah akad ijarah (upah atau jasa), bukan akad jual beli. Yang didapat adalah biaya pengolahan, pekerja hanya mendapat imbalan atas kerjanya, bukan mencari keuntungan. Jika ada pedagang membeli pupuk tinja langsung dari pihak pengolah, lalu ia menjualnya kepada pihak ketiga, keuntungan penjualannya haram. Pupuk tinja dicampur jerami, hukumnya tetap haram   Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا وَقَعَتِ الْفَأْرَةُ فِى السَّمْنِ فَإِنْ كَانَ جَامِدًا فَأَلْقُوهَا وَمَا حَوْلَهَا وَإِنْ كَانَ مَائِعًا فَلاَ تَقْرَبُوهُ “Jika seekor tikus jatuh ke minyak samin; jika minyak samin itu beku, buang bangkai tikus dan bagian minyak samin beku yang terkena najisnya. Lalu jika minyak samin itu cair, jangan engkau dekati.” (HR. Abu Daud, no. 3842 dan Ahmad, 2:265. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dhaif). Kesimpulan hadits, haram menjual pupuk yang bercampur tinja dan jerami. Namun, jika dapat dipisahkan antara jerami dan najis, wajib dipisahkan sehingga boleh menjual jerami dan haram menjual najis.   Jual beli tinja Tinja itu najis, hasil penjualan tinja dihukumi haram. Najis dalam Islam itu tidak ada harganya. Petani menggunakan tinja sebagai pupuk tanaman. Madzhab Hanafi, Maliki, dan Syafii membolehkan pemberian pupuk najis dan penyiraman tanaman menggunakan air najis, dan buah tanaman tersebut hukumnya halal, serta uang hasil penjualannya halal. Sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Saad bin Abi Waqqash memberi pupuk tanamannya dengan kotoran hewan dan manusia. (HR. Baihaqi)   Ikan yang diberi pakan tinja atau yang hidup di air yang tercemar najis Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ أَكْلِ الْجَلاَّلَةِ وَأَلْبَانِهَا. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari mengkonsumsi hewan jalalah dan susu yang dihasilkan darinya.” (HR. Abu Daud, no. 3785 dan Tirmidzi, no. 1824. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih).   Ini disebut hewan jallalah. Ulama madzhab Hanafi, Syafii berpendapat hewan jallalah itu halal karena hukum asal setiap benda adalah halal, kecuali jika terdapat larangan. Ikan yang diberi pakan tinja sudah mengalami perubahan wujud, maka dilihat dari wujud barunya. Larangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hanyalah makruh. Daging serta air susu hewan jallalah boleh dimakan dan diminum. Hanya saja afdalnya hewan tersebut dikarantina dahulu sebelum dikonsumsi atau dijual. Waktu karantina adalah untuk membersihkan bau tidak sedap pada hewan jallalah akibat tercemar najis. Apabila bau telah hilang, hewan tersebut telah siap untuk dikonsumsi.   Hukum Menjual Pupuk Kandang Hukum kotoran hewan ternak najis ataukah tidak? Para ulama sepakat bahwa kotoran hewan yang dagingnya haram dimakan, dihukumi najis seperti kotoran anjing. Madzhab Maliki dan Hambali menganggap kotoran hewan ternak tidaklah najis, seperti kotoran sapi, kambing, ayam. Boleh buat kendang ayam di atas kolam ikan, ikannya tidak termasuk jallalah, sehingga ikan boleh langsung dijual tanpa dikarantina. Dalil-dalil yang mendukung kotoran hewan ternak tidaklah najis adalah sebagai berikut. Pertama: Ada hadits dari Anas, ketika segerombolan orang datang dari ‘Ukel atau dari ‘Uraynah, disebutkan dalam hadits, فَأَمَرَهُمُ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – بِلِقَاحٍ ، وَأَنْ يَشْرَبُوا مِنْ أَبْوَالِهَا وَأَلْبَانِهَا “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh mereka untuk meminum kencing dan susu dari unta perah.” (HR. Bukhari, no. 233) Jika susu unta boleh diminum, maka kencingnya pula demikian dan itu disebutkan bersamaan dalam satu konteks. Kita ketahui bahwa unta adalah di antara hewan yang halal dimakan. Hadits ini jadi dalil dari ulama yang menyatakan sucinya kotoran atau kencing hewan yang halal dimakan. Kedua: Ada hadits pula dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau ditanya mengenai hukum shalat di kandang kambing, صَلُّوا فِيهَا فَإِنَّهَا بَرَكَةٌ “Silakan shalat di kandang kambing, di sana mendatangkan keberkahan (ketenangan).” (HR. Abu Daud, no. 184 dan Ahmad, 4:288. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits tersebut shahih) Hadits di atas juga jadi dalil tidak najisnya kotoran kambing. Karena orang yang shalat di kandang kambing masih boleh. Padahal di kandang tersebut tak lepas dari kotoran. Kambing adalah hewan yang halal dimakan. Maka dari sini para ulama men-generalisir bahwa kotoran hewan yang halal dimakan itu suci, tidak najis. Ketiga: Kaedah yang mesti dipahami, “Hukum asal segala sesuatu adalah suci.” Imam Asy-Syaukani menyatakan, أَنَّ الأَصْلَ فِي كُلِّ شَيْءٍ أَنَّهُ طَاهِرٌ “Hukum asal segala sesuatu adalah suci.” (Ad-Darar Al-Mudhiyyah, hlm. 57)   Referensi: Harta Haram Muamalat Kontemporer. Cetakan ke-23, Tahun 2020. Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. Berkat Mulia Insani. Baca Juga: Barang yang Haram Diperjualbelikan (Hadits Jamiul Ulum wal Hikam #45) Jual Beli Anjing, Kucing dan Darah — Disusun di Darush Sholihin, Selasa, 3 Rabiul Awwal 1442 H (20 Oktober 2020) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsaturan jual beli harta haram ikan lele jual beli jual beli benda najis kotoran hewan larangan jual beli najis pupuk kandang tinja


Bagaimana hukum menjual najis, tinja, lele atau ikan yang makan najis, hingga hukum pupuk kandang? Daftar Isi tutup 1. Harta haram hasil penjualan najis 2. Apakah sah akad jual beli benda najis? 3. Hukum menjual najis seharga biaya pengolahan 4. Jual beli tinja 5. Ikan yang diberi pakan tinja atau yang hidup di air yang tercemar najis 6. Hukum Menjual Pupuk Kandang 6.1. Referensi: Harta haram hasil penjualan najis Hukum asal najis adalah dimusnahkan dan dijauhkan. عَنْ جَابِرٍ بْنِ عَبْدِ اللهِ أَنَّه سَمِعَ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – عَامَ الفَتحِ وهُوَ بِمكَّةَ يَقُولُ : (( إنَّ اللهَ ورَسُولَهُ حرَّمَ بَيعَ الخَمْرِ وَالمَيتَةِ والخِنْزِيرِ وَالأَصْنَامِ )) فَقِيْلَ : يَا رَسُوْلَ اللهِ أَرَأَيْتَ شُحُومَ المَيتَةِ ، فَإِنَّهُ يُطْلَى بِهَا السُّفُنُ ، ويُدْهَنُ بِهَا الجُلُودُ ، وَيَسْتَصَبِحَ بِهَا النَّاسُ ؟ قَالَ : (( لاَ ، هُوَ حَرامٌ )) ، ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – عِنْدَ ذَلِكَ : (( قَاتَل اللهُ اليَهُوْدَ ، إِنَّ اللهَ حَرَّمَ عَلَيْهِمُ الشُّحُوْمَ ، فَأَجْمَلُوْهُ ، ثُمَّ بَاعُوهُ ، فَأَكَلُوا ثَمَنَهُ )) خَرَّجَهُ البُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, sesungguhnya ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda pada tahun Fathul Makkah, dan ia berada di Makkah, “Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual-beli khamar (minuman keras, segala sesuatu yang memabukkan), bangkai, babi, dan berhala.” Lalu dikatakan (kepada beliau), “Wahai, Rasulullah. Bagaimana menurutmu tentang lemak bangkai? Karena sesungguhnya lemak bangkai (dapat digunakan) untuk melapisi (mengecat) perahu, menyamak kulit, dan digunakan orang-orang untuk lampu-lampu pelita?” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak, (jual beli) itu adalah haram.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda ketika itu, “Semoga Allah membinasakan orang Yahudi. Sesungguhnya Allah, tatkala mengharamkan atas mereka lemak bangkai, mereka mencairkannya, kemudian menjualnya, lalu memakan upahnya (hasil jual belinya).” (HR. Bukhari, no. 2236 dan Muslim, no. 1581)   Penjelasan hadits di atas, baca juga: Barang yang Haram Diperjualbelikan (Hadits Jamiul Ulum wal Hikam #45)   Kaidah: Sesuatu yang diharamkan, haram diperjualbelikan. Kesimpulan: Hasil penjualan benda najis merupakan harta haram dan pelakunya dilaknat oleh Allah sebagaimana Yahudi dilaknat lantaran ini.   Apakah sah akad jual beli benda najis? Syarat sah jual beli, objek yang dijual adalah suci. Najis hanya diberikan pada orang yang membutuhkan secara cuma-cuma. Jika kita jadi pihak yang membutuhkan najis, dengan alasan yang dibenarkan syariat, maka boleh dibeli dan dosa transaksi untuk pihak penjual.   Hukum menjual najis seharga biaya pengolahan Hukum menjual najis tetaplah diharamkan sebagaimana hadits Jabir yang menerangkan hukum jual beli bangkai tidak boleh. Najis diolah menjadi pupuk, najis tetap haram. Biaya upah pengolahan masih boleh. Akadnya adalah akad ijarah (upah atau jasa), bukan akad jual beli. Yang didapat adalah biaya pengolahan, pekerja hanya mendapat imbalan atas kerjanya, bukan mencari keuntungan. Jika ada pedagang membeli pupuk tinja langsung dari pihak pengolah, lalu ia menjualnya kepada pihak ketiga, keuntungan penjualannya haram. Pupuk tinja dicampur jerami, hukumnya tetap haram   Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا وَقَعَتِ الْفَأْرَةُ فِى السَّمْنِ فَإِنْ كَانَ جَامِدًا فَأَلْقُوهَا وَمَا حَوْلَهَا وَإِنْ كَانَ مَائِعًا فَلاَ تَقْرَبُوهُ “Jika seekor tikus jatuh ke minyak samin; jika minyak samin itu beku, buang bangkai tikus dan bagian minyak samin beku yang terkena najisnya. Lalu jika minyak samin itu cair, jangan engkau dekati.” (HR. Abu Daud, no. 3842 dan Ahmad, 2:265. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dhaif). Kesimpulan hadits, haram menjual pupuk yang bercampur tinja dan jerami. Namun, jika dapat dipisahkan antara jerami dan najis, wajib dipisahkan sehingga boleh menjual jerami dan haram menjual najis.   Jual beli tinja Tinja itu najis, hasil penjualan tinja dihukumi haram. Najis dalam Islam itu tidak ada harganya. Petani menggunakan tinja sebagai pupuk tanaman. Madzhab Hanafi, Maliki, dan Syafii membolehkan pemberian pupuk najis dan penyiraman tanaman menggunakan air najis, dan buah tanaman tersebut hukumnya halal, serta uang hasil penjualannya halal. Sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Saad bin Abi Waqqash memberi pupuk tanamannya dengan kotoran hewan dan manusia. (HR. Baihaqi)   Ikan yang diberi pakan tinja atau yang hidup di air yang tercemar najis Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ أَكْلِ الْجَلاَّلَةِ وَأَلْبَانِهَا. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari mengkonsumsi hewan jalalah dan susu yang dihasilkan darinya.” (HR. Abu Daud, no. 3785 dan Tirmidzi, no. 1824. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih).   Ini disebut hewan jallalah. Ulama madzhab Hanafi, Syafii berpendapat hewan jallalah itu halal karena hukum asal setiap benda adalah halal, kecuali jika terdapat larangan. Ikan yang diberi pakan tinja sudah mengalami perubahan wujud, maka dilihat dari wujud barunya. Larangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hanyalah makruh. Daging serta air susu hewan jallalah boleh dimakan dan diminum. Hanya saja afdalnya hewan tersebut dikarantina dahulu sebelum dikonsumsi atau dijual. Waktu karantina adalah untuk membersihkan bau tidak sedap pada hewan jallalah akibat tercemar najis. Apabila bau telah hilang, hewan tersebut telah siap untuk dikonsumsi.   Hukum Menjual Pupuk Kandang Hukum kotoran hewan ternak najis ataukah tidak? Para ulama sepakat bahwa kotoran hewan yang dagingnya haram dimakan, dihukumi najis seperti kotoran anjing. Madzhab Maliki dan Hambali menganggap kotoran hewan ternak tidaklah najis, seperti kotoran sapi, kambing, ayam. Boleh buat kendang ayam di atas kolam ikan, ikannya tidak termasuk jallalah, sehingga ikan boleh langsung dijual tanpa dikarantina. Dalil-dalil yang mendukung kotoran hewan ternak tidaklah najis adalah sebagai berikut. Pertama: Ada hadits dari Anas, ketika segerombolan orang datang dari ‘Ukel atau dari ‘Uraynah, disebutkan dalam hadits, فَأَمَرَهُمُ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – بِلِقَاحٍ ، وَأَنْ يَشْرَبُوا مِنْ أَبْوَالِهَا وَأَلْبَانِهَا “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh mereka untuk meminum kencing dan susu dari unta perah.” (HR. Bukhari, no. 233) Jika susu unta boleh diminum, maka kencingnya pula demikian dan itu disebutkan bersamaan dalam satu konteks. Kita ketahui bahwa unta adalah di antara hewan yang halal dimakan. Hadits ini jadi dalil dari ulama yang menyatakan sucinya kotoran atau kencing hewan yang halal dimakan. Kedua: Ada hadits pula dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau ditanya mengenai hukum shalat di kandang kambing, صَلُّوا فِيهَا فَإِنَّهَا بَرَكَةٌ “Silakan shalat di kandang kambing, di sana mendatangkan keberkahan (ketenangan).” (HR. Abu Daud, no. 184 dan Ahmad, 4:288. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits tersebut shahih) Hadits di atas juga jadi dalil tidak najisnya kotoran kambing. Karena orang yang shalat di kandang kambing masih boleh. Padahal di kandang tersebut tak lepas dari kotoran. Kambing adalah hewan yang halal dimakan. Maka dari sini para ulama men-generalisir bahwa kotoran hewan yang halal dimakan itu suci, tidak najis. Ketiga: Kaedah yang mesti dipahami, “Hukum asal segala sesuatu adalah suci.” Imam Asy-Syaukani menyatakan, أَنَّ الأَصْلَ فِي كُلِّ شَيْءٍ أَنَّهُ طَاهِرٌ “Hukum asal segala sesuatu adalah suci.” (Ad-Darar Al-Mudhiyyah, hlm. 57)   Referensi: Harta Haram Muamalat Kontemporer. Cetakan ke-23, Tahun 2020. Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. Berkat Mulia Insani. Baca Juga: Barang yang Haram Diperjualbelikan (Hadits Jamiul Ulum wal Hikam #45) Jual Beli Anjing, Kucing dan Darah — Disusun di Darush Sholihin, Selasa, 3 Rabiul Awwal 1442 H (20 Oktober 2020) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsaturan jual beli harta haram ikan lele jual beli jual beli benda najis kotoran hewan larangan jual beli najis pupuk kandang tinja

Bulughul Maram tentang Fikih Haidh (Bahas Tuntas)

Bagaimana memahami darah HAIDH? Kali ini dikaji yuk dari bahasan Bulughul Maram dan penjelasannya.     KITAB BULUGHUL MARAM كِتَابُ اَلطَّهَارَةِ بَابُ اَلْحَيْضِ KITAB BERSUCI BAB HAIDH Pengantar darah haidh Haidh secara bahasa berarti sesuatu yang mengalir dan memancar. Secara istilah syari, haidh adalah: دَمٌ طَبِيْعَةٌ يَخْرُجُ مِنْ قَعْرِ الرَّحِمِ يَعْتَادُ الأُنْثَى إِذَا بَلَغَتْ فِي أَوْقَاتٍ مَعْلُوْمَةٍ “Darah tabiat yang keluar dari bagian dalam rahim, menjadi kebiasaan wanita ketika sudah baligh pada waktu tertentu.” (Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:111) Beberapa poin dari definisi darah haidh Darah tabiat berarti darah haidh merupakan fitrah wanita. Ini bukan darah fasad (rusak) yang keluar karena sakit, luka, atau semacamnya. Darah ini adalah darah yang Allah jadikan ketetapan pada para wanita. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada Aisyah ketika ia mengalami haidh saat berhaji, هَذَا شَىْءٌ كَتَبَهُ اللَّهُ عَلَى بَنَاتِ آدَمَ “Ini adalah sesuatu yang Allah tetapkan bagi para wanita.” (HR. Bukhari, no. 305 dan Muslim, no. 1211) Karena haidh adalah darah tabiat, sesuai fitrah masing-masing, para wanita pun berbeda-beda keadaan haidhnya. Darah haidh itu darah tabiat, sedangkan darah istihadhah bukan darah tabiat. Darah istihadhah adalah darah fasad (rusak). Darah istihadhah keluar dari urat yang terputus lalu darah mengalir. Kita dapat katakan bahwa darah istihadhah adalah darah penyakit. Darah haidh itu keluar dari bagian dalam rahim, berarti sumber darah haidh adalah dari rahim. Sedangkan darah istihadhah itu keluar dari “adna” (yang terdekat, lebih rendah dari) rahim. Darah istihadhah bisa juga disebut keluar dari kemaluan, di bawah rahim. Haidh merupakan tanda baligh. Haidh itu diketahui kebiasaannya oleh setiap wanita. Haidh terjadi sebulan sekali, bisa jadi pada awal, pertengahan, atau akhir bulan sesuai kebiasaan setiap wanita. Haidh bisa jadi keluar lebih awal, bisa pula telat. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:111.   Hikmah adanya darah haidh Allah menjadikan darah haidh pada wanita sebagai darah yang berbeda. Fungsi darah haidh adalah sebagai asupan makanan untuk bayi pada perut ibunya yang akan mengalir ke tubuh lewat tali pusar. Ketika melahirkan, asupan makanan berubah menjadi susu. Oleh karena itu, sedikit sekali wanita yang hamil itu mengalami haidh. Sedikit pula wanita yang menyusui mengalami haidh. Ketika wanita tidak dalam keadaan hamil atau menyusui, darah tadi tidak keluar dan tetap pada tempatnya. Darah itu akhirnya akan keluar pada waktu tertentu. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:112.   Masalah haidh adalah masalah paling rumit Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan rahimahullah berkata, “Masalah haidh adalah masalah paling rumit dalam bab fikih. Permasalah yang ada masih banyak yang samar. Hukum terkait haidh sendiri sebenarnya sudah jelas. Ada perkara terkait haidh yang sudah disepakati. Yang jadi masalah adalah ketika darah yang keluar bukan darah haidh, lalu seorang mufti menjadi sulit dalam menentukan hukumnya. Haidh juga bisa jadi datangnya lebih awal, bisa jadi datangnya telat. Lamanya darah haidh juga bisa jadi bertambah lama, bisa jadi berkurang dari waktu kebiasaan. Permasalahan zaman ini lebih rumit karena banyak wanita yang memakai obat pencegah hamil dan penunda haidh. Inilah yang membuat mufti sulit dalam menentukan hukum terkait haidh. Wallahul musta’an.” (Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:112)   Kaidah dalam memahami haidh Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata dalam Manhajus Salikin, وَالْأَصْلُ فِي اَلدَّمِ اَلَّذِي يُصِيبُ اَلْمَرْأَةَ: أَنَّهُ حَيْضٌ، بِلَا حَدٍ لِسِنِّه، وَلَا قَدَرِهِ، وَلاَ تَكَرُّرِهِ إِلَّا إِنْ أَطْبَقَ اَلدَّمُ عَلَى اَلْمَرْأَةِ، أَوْ صَارَ لَا يَنْقَطِعُ عَنْهَا إِلَّا يَسِيرًا فَإِنَّهَا تَصِيرُ مُسْتَحَاضَة Hukum asal pada darah yang didapati wanita adalah haidh, tanpa dibatasi usia, kadar lama, maupun pengulangannya. Kecuali bila darah tersebut keluar begitu banyak pada wanita atau darah tersebut tidak berhenti kecuali sedikit (sebentar), maka dihukumi sebagai darah istihadhah.   Hukum asal darah Hukum asal pada darah yang didapati wanita adalah haidh. Darah bisa dianggap darah selain haidh jika ada bukti yang menunjukkan keluarnya darah tersebut dari hukum asal. Ciri-ciri darah haidh adalah pekat (bukan encer), baunya tidak enak, dan bukan darah yang beku.   Umur, kadar lamanya, dan pengulangan keluarnya haidh Berdasarkan keterangan dari Syaikh As-Sa’di berarti tidak ada batasan umur untuk waktu keluarnya haidh. Inilah pendapat Imam Ad-Darimi dari ulama Syafi’iyah, juga dipillih oleh Ibnu Taimiyyah, dan menjadi pendapat ulama belakangan seperti Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, dan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Juga untuk berapa lama haidh itu keluar tidak ada batasannya. Inilah pendapat dalam madzhab Malikiyah, pendapat sebagian salaf, pendapat Ibnul Mundzir, Ibnu Hazm, Ibnu Taimiyyah, Ibnul Qayyim, Asy-Syaukani, Ibnu Baz, Al-Albani, dan Ibnu ‘Utsaimin. Begitu juga tidak wajib melakukan hitungan berapa bulan pengulangan untuk menghukumi itu haidh.   Kapan dihukumi darah istihadhah? Bila darah tersebut keluar begitu banyak pada wanita atau darah tersebut tidak berhenti kecuali sedikit (sebentar), maka dihukumi sebagai darah istihadhah. Ini adalah hukum pengecualian dari kaidah asal di atas. Kapan dihukumi sudah punya kebiasaan haidh? Haidh dihukumi sudah jadi kebiasaan jika sudah berulang sebanyak tiga kali. Inilah pendapat yang masyhur dalam madzhab Hambali, dipilih pula oleh Syaikh Ibnu Baz dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin. Siapa yang sudah punya kebiasaan haidh, lantas darah bertambah atau berkurang, atau haidh datang lebih cepat atau datang telat, maka dihukumi haidh. Jika darah tersebut berhenti, maka dihukumi sudah suci. Inilah pendapat dalam madzhab Syafi’i, dipilih oleh Ibnu Qudamah, Ibnu Taimiyyah, Ibnu Baz, dan Ibnu ‘Utsaimin.     Hukum darah istihadhah bagi yang tidak punya kebiasaan Hadits ke-138 عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: – إِنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ أَبِي حُبَيْشٍ كَانَتْ تُسْتَحَاضُ, فَقَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – “إِنَّ دَمَ اَلْحَيْضِ دَمٌ أَسْوَدُ يُعْرَفُ, فَإِذَا كَانَ ذَلِكَ فَأَمْسِكِي مِنَ اَلصَّلَاةِ, فَإِذَا كَانَ اَلْآخَرُ فَتَوَضَّئِي, وَصَلِّي” – رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ, وَالنَّسَائِيُّ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ حِبَّانَ, وَالْحَاكِمُ, وَاسْتَنْكَرَهُ أَبُو حَاتِم ٍ Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Fatimah binti Abi Hubaisy sedang istihadhah. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya, ‘Sesungguhnya darah haidh adalah darah hitam yang memiliki bau yang khas. Jika memang darah itu yang keluar, hendaklah tidak mengerjakan shalat. Namun, jika darah yang lain, berwudhulah dan shalatlah.’” (Diriwayatkan oleh Abu Daud, An-Nasai, disahihkan oleh Ibnu Hibban dan Al-Hakim. Abu Hatim mengingkari hadits ini). [HR. Abu Daud, no. 286, 304; An-Nasai, 1:185; Ibnu Hibban, no. 1348; Al-Hakim, 1:174. Hadits ini disahihkan oleh sekelompok ulama yaitu Ibnu Hibban, Al-Hakim, Ibnu Hazm, dan Imam Nawawi. Syaikh Al-Albani menyatakan bahwa hadits ini hanya sampai derajat hasan. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:113-115].   Keterangan hadits Fatimah binti Abi Hubaisy sedang keluar darah yang banyak. Istihadhah adalah keluarnya darah terus menerus setiap waktu atau pada mayoritas waktu. Darah istihadhah bisa jadi keluar dari rahim, ‘adna’ rahim (bawah rahim), atau keluar dari kemaluan. Para dokter menyatakan bahwa istihadhah itu keluar karena beberapa sebab: Bengkaknya rahim. Luka pada leher rahim. Bengkak pada leher rahim. Pembengkakan atau adanya sesuatu pada kemaluan. Haidh itu warnanya hitam dan memiliki bau yang khas, itulah yang dimaksud dengan frasa “aswad yu’rof”. Yu’rof (bisa juga dibaca yu’rif) artinya memiliki ‘arfun, yaitu bau yang khas. Jika yang keluar adalah darah haidh, tinggalkanlah shalat. Jika yang keluar selain darah haidh (darahnya berwarna kuning, warna blonde atau merah kekuning-kuningan, atau warna keruh, berarti darah istihadhah), hendaklah berwudhu dan mengerjakan shalat. Darah istihadhah adalah darah ‘irqun, yaitu urat yang luka dan darahnya mengalir. Darah istihadhah bukanlah darah haidh. Ketika keluar darah istihadhah masih tetap shalat, puasa, dan melakukan ibadah lainnya sebagaimana orang yang suci.   Faedah hadits Pertama: Jika wanita mengalami istihadhah, bertambah banyak darahnya, ia melihat darah tersebut. Lalu jika ragu akan darah haidh, bisa dibedakan dengan melihat warna darah. Jika darah tersebut berwarna hitam, dihukumi haidh dan tidak diperkenankan untuk shalat. Jika selain darah itu, dihukumi sebagai istihadhah. Kedua: Sebagian ulama berkata bahwa hadits ini berlaku untuk wanita yang baru mengalami haidh dan belum punya kebiasaan haidh. Wanita semacam ini melihat pada perbedaan warna darah jika ingin membedakan istihadhah dan haidh. Akan tetapi, jika sudah memiliki kebiasaan darah haidh, yang jadi patokan untuk memutuskan apakah mengalami haidh ataukah istihadhah dilihat dari kebiasaan wanita. Inilah pendapat yang masyhur dalam madzhab Imam Ahmad, pendapat Hanafiyah, dan salah satu pandangan dalam madzhab Syafii. Ketiga: Perbedaan darah haidh dan darah istihadhah: Darah haidh berwarna hitam, darah istihadhah berwarna merah mengarah ke arah kuning. Darah haidh itu kental, sedangkan darah istihadhah itu encer. Darah haidh itu baunya khas, sedangkan darah istihadhah tidak memiliki bau. Darah haidh tidak membeku, sedangkan darah istihadhah bisa membeku. Perbedaan darah haidh dan istihadhah Yang diamati Haidh Istihadhah Warna Umumnya warna merah tua/ gelap Umumnya merah segar Konsistensi Keras dan kaku Lunak/ empuk Bau Berbau kurang sedap Bau seperti darah yang keluar karena luka Membeku Tidak membeku Cepat membeku seperti darah luka biasa Kekentalan Kental Encer/ kurang kental Referensi: Hanbook Pubertas Muslimah, hlm. 52.   Kaidah dalam memahami darah istihadhah Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata dalam kitab beliau Manhaj As-Salikin, فَقَدْ أَمَرَهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ تَجْلِسَ عَادَتَهَا ، فَإِنْ لَمْ تَكُنْ لَهَا عَادَةٌ فَإِلَى تَمْيِيْزِهَا ، فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهَا تَمْيِيْزٌ ، فَإِلَى عَادَةِ النِّسَاءِ الغَالِبَةِ ، سِتَّةِ أَيَّامٍ أَوْ سَبْعَةِ أَيَّامٍ ، وَاللهُ أَعْلَمُ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan untuk mengikuti kebiasaan haidh (sebagai patokan). Kalau tidak punya kebiasaan, maka melihat pada perbedaan warna darah (tamyiz). Jika tidak bisa membedakan, maka melihat pada kebiasaan wanita pada umumnya yaitu enam atau tujuh hari. Wallahu a’lam.   Dari penjelasan Syaikh As-Sa’di di atas, istihadhah ada tiga keadaan: Keadaan pertama: Yang sudah punya kebiasaan haidh sebelumnya (disebut al-mu’taadah), sudah diketahui kebiasaan kadar dan waktunya, kemudian mengalami istihadhah. Misalnya ada seorang wanita yang punya kebiasaan haidh pada awal bulan selama tujuh hari, kemudian mengalami istihadhah. Ia menyikapi, tujuh hari sebagai kebiasaan haidh. Pada awal bulan, ia meninggalkan shalat selama tujuh hari. Lalu hari kedelapan, ia mandi. Setelah itu ia melakukan sebagaimana yang dilakukan oleh wanita yang suci seperti mengerjakan shalat atau berpuasa. Dalil untuk keadaan pertama adalah hadits berikut, أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ أَبِي حُبَيْشٍ ، سَأَلَتِ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَتْ : إِنِّي أُسْتَحَاضُ فَلاَ أَطْهُرُ ، أَفَأَدَعُ الصَّلاَةَ ؟ فَقَالَ : لاَ ، إِنَّ ذَلِكَ عِرْقٌ ، وَلَكِنْ دَعِي الصَّلاَةَ قَدْرَ الأَيَّامِ الَّتِي كُنْتِ تَحِيْضِيْنَ فِيْهَا ، ثُمَّ اِغْتَسِلِي وَصَلِّي. “Fathimah binti Abi Hubaisy pernah bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata, ‘Aku pernah istihadhah dan belum suci. Apakah aku mesti meninggalkan shalat?’ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘Tidak, itu adalah darah penyakit. Namun, tinggalkanlah shalat sebanyak hari yang biasanya engkau haidh sebelum itu, kemudian mandilah dan lakukanlah shalat.’” (HR. Bukhari, no. 325) Dari hadits di atas disimpulkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallammenyarankan untuk memperhatikan pada kebiasaan (‘adat), bukan memperhatikan pada perbedaan warna darah (tamyiz antara haidh dan istihadhah).   Keadaan kedua: Bagi wanita yang tidak punya kebiasaan haidh, wanita semacam ini disebut al–mubtada’ah. Ini dialami oleh orang yang baru mengalami haidh atau dialami oleh wanita yang sudah punya kebiasaan, tetapi ia lupa kapan waktu dan lamanya. Yang dijadikan patokan adalah warna darah, disebut tamyiz (harus bisa membedakan mana darah haidh dan istihadhah). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkata kepada Fathimah binti Abu Hubaisy, إِذَا كَانَ دَمُ الحَيْضَةِ فَإِنَّهُ أَسْوَدُ يُعْرَفُ، فَإِذَا كَانَ ذَلِكَ فَأَمْسِكِيْ عَن الصَّلاَةِ، فَإِذَا كَانَ الآخَرُ فَتَوَضَّئِيْ وَصَلِّيْ فَإِنَّمَا هُوَ عِرْقٌ “Jika yang keluar adalah darah haidh yaitu berwarna hitam yang baunya khas, maka tinggalkanlah shalat. Akan tetapi, jika yang keluar bukan seperti itu, maka berwudhulah dan lakukanlah shalat karena itu adalah darah penyakit.” (HR. Abu Daud, no. 286. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih).   Keadaan ketiga: Yang tidak punya kebiasaan (seperti pada yang baru mengalami haidh atau dalam keadaan lupa masa haidnya) dan tidak bisa membedakan darah haidh dan yang bukan, maka dikembalikan kepada kebiasaan umumnya wanita yaitu enam atau tujuh hari. Hal ini berdasarkan hadits Hamnah binti Jahsy radhiyallahu ‘anha yang nanti akan dijelaskan.   Wanita mubtada’ah (yang belum punya kebiasaan) ada dua keadaan: Keadaan pertama adalah bisa membedakan warna darah. Ketika didapati darah haidh, maka tidak shalat. Ketika darah tersebut berhenti, maka mandi lalu mengerjakan shalat. Keadaan kedua adalah tidak bisa membedakan warna darah, maka ia mengikuti kebiasaan umumnya wanita yaitu enam atau tujuh hari. Ketika sudah melewati masa tersebut, maka mandi lalu mengerjakan shalat. Ketika dapati darah, maka hari tersebut dihitung sebagai hari pertama keluarnya haidh.   Wanita mu’taadah (yang sudah punya kebiasaan) ada dua keadaan: Keadaan pertama adalah masih mengingat kebiasaan haidh, maka tugasnya adalah mengamalkan sesuai kebiasaan. Di sini tidaklah memperhatikan perbedaan warna darah (tamyiz). Keadaan kedua adalah lupa dengan kebiasaan haidh, maka ada dua hal lagi bisa diperhatikan: (a) jika bisa membedakan warna darah, maka itulah yang dipakai; (b) kalau tidak bisa membedakan warna darah, berarti melihat pada kebiasaan wanita umumnya.   Hukum mandi untuk wanita yang mengalami istihadhah Hadits ke-139 وَفِي حَدِيثِ أَسْمَاءَ بِنْتِ عُمَيْسٍ عِنْدَ أَبِي دَاوُدَ: – لِتَجْلِسْ فِي مِرْكَنٍ, فَإِذَا رَأَتْ صُفْرَةً فَوْقَ اَلْمَاءِ, فَلْتَغْتَسِلْ لِلظُّهْرِ وَالْعَصْرِ غُسْلاً وَاحِدًا, وَتَغْتَسِلْ لِلْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ غُسْلاً وَاحِدًا, وَتَغْتَسِلْ لِلْفَجْرِ غُسْلاً, وَتَتَوَضَّأْ فِيمَا بَيْنَ ذَلِكَ – Dalam hadits Asma’ binti ‘Umaisy yang diriwayatkan oleh Abu Daud disebutkan, “Hendaklah dia duduk dalam suatu bejana air. Jika dia melihat warna kuning di atas permukaan air (itu berarti darah istihadhah, pen.), hendaknya ia mandi sekali untuk Zhuhur dan Ashar, mandi sekali untuk Maghrib dan Isya, dan mandi untuk Shubuh, dan berwudhu antara waktu-waktu tersebut.” [HR. Abu Daud, no. 296. Hadits ini mengalamai kritikan. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:120-121].   Faedah hadits Hadits ini jadi dalil bahwa wanita istihadhah diperintahkan untuk sekali mandi untuk dua waktu shalat (Zhuhur dan Ashar, lalu Maghrib dan Isya), juga untuk shalat Shubuh sekali mandi. Kemudian shalat Zhuhur dikerjakan pada akhir waktu, lalu shalat Ashar dikerjakan pada awal waktu (dikenal dengan jamak suri). Hal ini sama juga diterapkan untuk shalat Maghrib dan Isya. Pendapat ini dianut oleh sekelompok sahabat dan tabiin. Namun, yang paling tepat adalah mandi dilakukan ketika telah selesai haidh saja dengan sekali mandi.   Jamak shalat untuk wanita istihadhah Hadits ke-140 وَعَنْ حَمْنَةَ بِنْتِ جَحْشٍ قَالَتْ: { كُنْتُ أُسْتَحَاضُ حَيْضَةً كَبِيرَةً شَدِيدَةً, فَأَتَيْتُ اَلنَّبِيَّ ( أَسْتَفْتِيهِ, فَقَالَ: “إِنَّمَا هِيَ رَكْضَةٌ مِنَ اَلشَّيْطَانِ, فَتَحَيَّضِي سِتَّةَ أَيَّامٍ, أَوْ سَبْعَةً, ثُمَّ اِغْتَسِلِي, فَإِذَا اسْتَنْقَأْتِ فَصَلِّي أَرْبَعَةً وَعِشْرِينَ, أَوْ ثَلَاثَةً وَعِشْرِينَ, وَصُومِي وَصَلِّي, فَإِنَّ ذَلِكَ يُجْزِئُكَ, وَكَذَلِكَ فَافْعَلِي كَمَا تَحِيضُ اَلنِّسَاءُ, فَإِنْ قَوِيتِ عَلَى أَنْ تُؤَخِّرِي اَلظُّهْرَ وَتُعَجِّلِي اَلْعَصْرَ, ثُمَّ تَغْتَسِلِي حِينَ تَطْهُرِينَ وَتُصَلِّينَ اَلظُّهْرَ وَالْعَصْرَ جَمِيعًا, ثُمَّ تُؤَخِّرِينَ اَلْمَغْرِبَ وَتُعَجِّلِينَ اَلْعِشَاءَ, ثُمَّ تَغْتَسِلِينَ وَتَجْمَعِينَ بَيْنَ اَلصَّلَاتَيْنِ, فَافْعَلِي. وَتَغْتَسِلِينَ مَعَ اَلصُّبْحِ وَتُصَلِّينَ. قَالَ: وَهُوَ أَعْجَبُ اَلْأَمْرَيْنِ إِلَيَّ } رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ إِلَّا النَّسَائِيَّ, وَصَحَّحَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ, وَحَسَّنَهُ اَلْبُخَارِيّ ُ Hamnah binti Jahsy berkata, “Aku pernah keluar darah istihadhah yang banyak sekali. Lalu aku menghadap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk meminta fatwanya. Beliau bersabda, ‘Itu hanya gangguan dari setan. Sikapi seperti masa haidh enam ataukah tujuh hari, kemudian mandilah. Jika engkau telah bersih, shalatlah 24 atau 23 hari, berpuasa, dan shalatlah (sunnah) karena demikian itu cukup bagimu. Kerjakanlah seperti itu setiap bulan sebagaimana wanita-wanita yang haidh. Jika engkau kuat untuk mengakhirkan shalat Zhuhur dan mengawalkan shalat ‘Ashar, maka kerjakanlah. Kemudian engkau mandi, dan ketika telah suci (sementara) engkau shalat Zhuhur dan Ashar dengan jamak. Kemudian engkau mengakhirkan shalat Maghrib dan mengawalkan shalat Isya. Kemudian engkau mandi dan menjamak dua shalat tersebut. Jika engkau mampu, kerjakanlah demikian. Engkau mandi beserta shalat Shubuh dan engkau shalat.’ Beliau bersabda, ‘Inilah dua hal yang paling aku sukai.’” (Diriwayatkan oleh Imam yang lima kecuali An-Nasai. Hadits ini menurut At-Tirmidzi sahih, dan menurut Al-Bukhari hasan). [HR. Abu Daud, no. 287; Tirmidzi, no. 128; Ibnu Majah, no. 627; Ahmad, 6:439. Sanad hadits ini dhaif. Lihat penjelasan Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:124-125].   Faedah hadits Hadits ini jadi dalil bahwa wanita yang mengalami darah istihadhah yang belum memiliki kebiasaan haidh dan tidak bisa membedakan manakah darah haidh ataukah istihadhah, maka ia menjadikan kebiasaan umumnya wanita sebagai patokan. Umumnya wanita mengalami haidh enam atau tujuh hari setiap bulan. Ketika keluar darah pertama, dihukumi haidh dan sisanya dihukum istihadhah.   Hukum mandi untuk wanita istihadhah dan wudhu setiap kali shalat Hadits ke-141 وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا; { أَنَّ أُمَّ حَبِيبَةَ بِنْتَ جَحْشٍ شَكَتْ إِلَى رَسُولِ اَللَّهِ ( اَلدَّمَ, فَقَالَ: “اُمْكُثِي قَدْرَ مَا كَانَتْ تَحْبِسُكِ حَيْضَتُكِ, ثُمَّ اِغْتَسِلِي” فَكَانَتْ تَغْتَسِلُ كُلَّ صَلَاةٍ } رَوَاهُ مُسْلِم ٌ Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Ummu Habibah binti Jahsy mengadu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam perihal darah. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Berhentilah dari shalat selama masa haidh menghalangimu kemudian mandilah.” Kemudian dia mandi untuk setiap kali shalat. (Diriwayatkan oleh Muslim) [HR. Muslim, no. 334, 63]   Hadits ke-142 وَفِي رِوَايَةٍ لِلْبُخَارِيِّ: { وَتَوَضَّئِي لِكُلِّ صَلَاةٍ } وَهِيَ لِأَبِي دَاوُدَ وَغَيْرِهِ مِنْ وَجْهٍ آخَرَ. Dalam riwayat Al-Bukhari disebutkan, “Berwudhulah pada setiap shalat.” (Diriwayatkan oleh Abu Daud dan lainnya dari jalan lainnya) [HR. Bukhari, no. 228]   Faedah hadits Pertama: Wajib mandi bagi wanita istihadhah selama melewati hari kebiasaan haidhnya, yaitu selesai haidhnya. Kedua: Wanita istihadhah wajib berwudhu pada setiap waktu shalat. Yang dimaksud adalah wudhu tadi digunakan untuk shalat fardhu maupun shalat sunnah, selama belum keluar waktu. Inilah pendapat ulama Hanafiyah dan Hambali. Ketiga: Haidh tidak memiliki patokan lama berlangsungnya, yaitu tidak ada penetapan waktu minimal maupun waktu maksimalnya.   Hukum mandi untuk wanita istihadhah dan wudhu setiap kali shalat Hadits ke-143 وَعَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: { كُنَّا لَا نَعُدُّ اَلْكُدْرَةَ وَالصُّفْرَةَ بَعْدَ اَلطُّهْرِ شَيْئًا } رَوَاهُ اَلْبُخَارِيُّ, وَأَبُو دَاوُدَ وَاللَّفْظُ لَه ُ Dari Ummu ‘Athiyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Kami tidak menganggap sebagai haidh pada cairan keruh (kudrah) dan warna kekuningan (shufrah) setelah bersuci.” (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Abu Daud, lafazh hadits ini dari Abu Daud). [HR. Bukhari, no. 326; Abu Daud, no. 308; An-Nasai, no. 1:186]   Faedah hadits Al-kudrah adalah warna antara merah dan hitam. Akan tetapi, yang dimaksud di sini adalah warna keruh antara kuning dan hitam. Ash-shufrah adalah merah yang mengarah ke warna putih. Akan tetapi, yang dimaksud adalah terlihatnya warna kuning sebagaimana luka (nanah).   Tanda suci haidh pada wanita adalah: Terlihat al-qashshah al-baydha’, yaitu cairan putih keluar dari rahim ketika berhentinya darah haidh. Terlihat jufuf (kering), yaitu dinilai suci ketika sudah terasa kering. Tandanya adalah dicoba dengan kapas, lalu tidak tampak lagi cairan kuning dan cairan keruh. Tanda selesainya wanita dari haidh tergantung kebiasaan. Ada wanita yang memiliki tanda dengan keluarnya al-qashshah al-baydha’, ada yang al–jufuf saja, ada juga yang kedua-duanya. Kebanyakan wanita tanda berhentinya adalah al-qashshah al-baydha’, ada juga dengan al-jufuf. Al-qashshah al-baydha’ adalah tanda yang paling terlihat jelas. Jadi, kalau sudah terlihat al-qashshah al-baydha’, tanpa perlu menunggu al-jufuf. Beberapa wanita pernah diutus menemui Aisyah radhiyallahu ‘anha dengan membawa wadah kecil berisi kapas. Kapas itu terdapat warna kuning. Aisyah pun berkata, لاَ تَعْجَلْنَ حَتَّى تَرَيْنَ الْقَصَّةَ الْبَيْضَاءَ . تُرِيدُ بِذَلِكَ الطُّهْرَ مِنَ الْحَيْضَةِ “Janganlah terburu-buru (menganggap suci) sampai engkau melihat al-qashshah al-baydha’ (cairan putih).” (HR. Bukhari secara mu’allaq, tanpa sanad).   Hukum kudrah (cairan keruh) dan shufrah (cairan kuning) Jika cairan tersebut keluar pada masa haidh atau bersambung dengan haidh, dihukumi sebagai haidh. Sedangkan jika keluar di selain masa haidh, maka dihukumi bukan haidh. Inilah pendapat dalam madzhab Hanafiyah, Hambali, salah satu pendapat Malikiyah, salah satu pendapat Syafi’iyah, dipilih juga oleh Ibnu Taimiyah, termasuk Syaikh Ibnu Baz, dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin. Lihat Mulakhkash Fiqh Al-‘Ibadat, hlm. 139.   Yang dihalalkan dan diharamkan pada wanita haidh Hadits ke-144 وَعَنْ أَنَسٍ ( { أَنَّ اَلْيَهُودَ كَانُوا إِذَا حَاضَتْ اَلْمَرْأَةُ لَمْ يُؤَاكِلُوهَا, فَقَالَ اَلنَّبِيُّ ( “اِصْنَعُوا كُلَّ شَيْءٍ إِلَّا اَلنِّكَاحَ” } رَوَاهُ مُسْلِم Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, sesungguhnya kaum Yahudi apabila seorang wanita di antara mereka haidh, mereka tidak mengajaknya makan bersama. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Lakukanlah segala sesuatu kecuali bersetubuh.” (Diriwayatkan oleh Muslim) [HR. Muslim, no. 302]   Hadits ke-145 وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: { كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ ( يَأْمُرُنِي فَأَتَّزِرُ, فَيُبَاشِرُنِي وَأَنَاحَائِضٌ } مُتَّفَقٌ عَلَيْه Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyuruh kepadaku mengenakan kain dan beliau mencumbuku padahal aku sedang haidh.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 300 dan Muslim, no. 293]   Faedah hadits Pertama: Diharamkan menyetubuhi istri saat haidh. Allah Ta’ala berfirman, وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ “Mereka bertanya kepadamu tentang haidh (al-mahiidh). Katakanlah: “Haidh itu adalah suatu kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.” (QS. Al-Baqarah: 222) Al-mahiid dalam ayat yang dimaksud adalah: Waktu haidh Tempat keluarnya darah haidh (kemaluan) Yang dimaksud al-qurb (mendekati) adalah kata kiasan dari jimak. Larangan mendekati dalam ayat bukanlah maksudnya adalah dilarang mendekati istri saat haidh, tetapi dilarang melakukan jimak. Ringkasnya, ayat di atas mengandung larangan berjimak dengan istri yang mengalami haidh yaitu pada waktu haidh dan di kemaluan (tempat keluarnya darah haidh). Dari sini telah ada ijmak bahwa menyetubuhi wanita haidh dihukumi haram. Yang menukil ijmak di sini adalah Ibnul Mundzir, Ibnu Hazm, Ibnu Qudamah, Imam Nawawi, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, dan para pakar tafsir. Kedua: Hadits di atas menunjukkan masih dibolehkannya mencumbu istri saat haidh asalkan tidak terjadi jimak pada kemaluan atau dubur. Namun, jika menghindari area antara pusar dan lutut, hal itu lebih baik. Ketiga: Siapa saja yang menyetubuhi istrinya saat haidh, ia terjerumus dalam dosa besar. Bahkan siapa saja yang membolehkan (menghalalkan) menyetubuhi wanita saat haidh, ia telah kafir karena ia telah mengingkari perkara yang telah disepakati haramnya. Keempat: Ada dampak bahaya jika berhubungan intim saat haidh, yaitu rentan mengalami penyakit menular, juga lebih mudah terpapar infeksi menular seksual karena mulut rahim lebih terbuka saat haidh.   Kafarat menyetubuhi wanita saat masa haidh Hadits ke-146 وَعَنِ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا, عَنِ اَلنَّبِيِّ ( -فِي اَلَّذِي يَأْتِي اِمْرَأَتَهُ وَهِيَ حَائِضٌ-قَالَ: { يَتَصَدَّقُ بِدِينَارٍ, أَوْ نِصْفِ دِينَارٍ } رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ, وَصَحَّحَهُ اَلْحَاكِمُ وَابْنُاَلْقَطَّانِ, وَرَجَّحَ غَيْرَهُمَا وَقْفَه Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang orang yang mendatangi istrinya ketika ia sedang haidh. Beliau bersabda, “Ia harus bersedekah satu atau setengah dinar.” (Diriwayatkan oleh Imam yang lima. Hadits ini sahih menurut Al-Hakim dan Ibnu Qaththan dan mawquf menurut lainnya). [HR. Abu Daud, no. 264; Tirmidzi, no. 136; An-Nasai, 1:153; Ibnu Majah, no. 640; Ahmad, 3:473; Al-Hakim, 1:172. Hadits ini dinilai dhaif oleh Imam Syafii, Ibnul Mundzir, Ibnu ‘Abdil Barr, dan Imam Nawawi. Adapun ulama yang mensahihkan hadits ini adalah Al-Hakim, Ibnul Qaththan, Ibnu Daqiq Al-‘Ied, dan Ibnu Hajar]   Faedah hadits Apakah ada kafarat bagi yang menyetubuhi istrinya saat haidh? Para ulama berbeda pendapat. Pendapat pertama menyatakan bahwa ada kafarat untuk dosa yang ia lakukan yaitu bersedekah dengan satu atau setengah dinar. Pendapat ini dipilih oleh Imam Ahmad dan pendapat yang lama dari Imam Syafii. Catatan: Ada ulama yang membedakan, jika terjadi jimak di awal haidh, kafaratnya adalah satu dinar. Sedangkan, jika terjadi jimak di akhir haidh, kafaratnya adalah setengah dinar. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 18:324-325. Pendapat kedua menyatakan tidak ada kafarat apa-apa. Akan tetapi, yang ia lakukan adalah meminta ampun kepada Allah. Inilah pendapat jumhur ulama yaitu dari kalangan ulama Hanafiyah, Malikiyah, Syafiiyah (dalam pendapat jadid), salah satu pendapat dari Imam Ahmad, pendapat ulama Zhahiriyah, serta sebagian salaf seperti Ibnu Sirin, ‘Atha’, Ibrahim An-Nakhai. Dalam hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَتَى حَائِضًا أَوِ امْرَأَةً فِى دُبُرِهَا أَوْ كَاهِنًا فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ -صلى الله عليه وسلم- “Barangsiapa yang menyetubuhi wanita haidh atau menyetubuhi wanita di duburnya, maka ia telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Tirmidzi no. 135, Ibnu Majah no. 639. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Al-Muhamili dalam Al-Majmu’ berkata bahwa Imam Syafii rahimahullah berkata, “Barangsiapa yang menyetubuhi wanita haidh, maka ia telah terjerumus dalam dosa besar.” Ulama Syafiiyah dan selainnya berkata bahwa barangsiapa yang menganggap halal menyetubuhi wanita haidh, maka ia dihukumi kafir. Barangsiapa yang melakukannya atas dasar tidak tahu adanya haidh, tidak tahu akan haramnya, lupa, atau dipaksa, maka tidak ada dosa untuknya dan tidak ada kafaroh. (Dinukil dari Al-Majmu’, 2:359) Dalam dalil yang disebutkan di atas tidaklah disebutkan masalah kafarat. Wallahu a’lam, pendapat kedua lebih kuat dalam masalah ini sebagaimana pendapat jumhur ulama yaitu tidak ada kafarat bagi yang menyetubuhi istrinya saat haidh. Yang jelas ini adalah kesalahan dan termasuk dosa besar, kewajibannya adalah bertaubat nashuha pada Allah dan bertekad tidak mengulanginya lagi. Lihat bahasan Shahih Fiqh As-Sunnah, 1:212.   Wanita haidh meninggalkan shalat dan puasa Hadits ke-147 وَعَنْ أَبِي سَعِيدٍ ( قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ ( { أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ? } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ فِي حَدِيث ٍ Dari Abu Sa’id radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bukankah seorang wanita itu apabila haidh tidak shalat dan tidak puasa?” (Muttafaqun ‘alaih, dalam hadits yang panjang) [HR. Bukhari, no. 304 dan Muslim, no. 132, 80]   Faedah hadits Hadits ini jadi dalil bahwa wanita haidh itu meninggalkan shalat saat mengalami haidh. Jika ia melakukan shalat saat haidh, shalatnya tidaklah sah karena suci itu merupakan syarat sahnya shalat, sedangkan wanita haidh tidak berada dalam keadaan suci. Wanita haidh meninggalkan puasa. Jika ia melakukan puasa saat haidh, puasanya tidaklah sah. Hal ini disepakati oleh para ulama. Wanita haidh tidaklah diperintahkan untuk mengqadha shalat. Namun, wanita haidh diperintahkan untuk mengqadha puasa. Hikmah kenapa wanita haidh diperintahkan mengqadha puasa tetapi tidaklah diperintahkan untuk mengqadha shalat, karena shalat itu terus berulang setiap hari. Sedangkan, haidh umumnya akan berulang setiap bulan. Qadha shalat untuk wanita haidh itu berat. Sedangkan, puasa tidaklah berulang seperti shalat. Puasa yang wajib hanyalah sebulan dalam setahun.   Wanita haidh dilarang melakukan thawaf keliling kabah Hadits ke-148 وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: { لَمَّا جِئْنَا سَرِفَ حِضْتُ, فَقَالَ اَلنَّبِيُّ ( “اِفْعَلِي مَا يَفْعَلُ اَلْحَاجُّ, غَيْرَ أَنْ لَا تَطُوفِي بِالْبَيْتِ حَتَّى تَطْهُرِي” } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ فِي حَدِيث ٍ Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Ketika kami telah tiba di desa Sarif (lembah di utara Makkah), aku haidh. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Lakukanlah apa yang dilakukan oleh orang yang berhaji, tetapi engkau jangan berthawaf di Baitullah sampai engkau suci.” (Muttafaqun ‘alaih, dalam hadits yang panjang) [HR. Bukhari, no. 305 dan Muslim, no. 1211, 120]   Faedah hadits Hadits ini menunjukkan haramnya thawaf untuk wanita haidh. Thawaf wanita haidh tidaklah sah. Jika wanita mengalami haidh di tengah thawaf, thawafnya batal. Inilah madzhab jumhur (Malikiyah, Syafiiyah, Hanabilah dalam pendapatnya yang masyhur, juga ulama Zhahiriyah). Jika wanita haidh tidak mungkin berdiam lama di Makkah untuk menunggu sampai suci, kemudian ia melakukan thawaf, bisa jadi khawatir pada diri, harta, atau yang menemaniya dari mahramnya, padahal ia berasal dari negeri yang jauh dan sulit lagi untuk kembali ke Makkah, boleh baginya melakukan thawaf dalam kondisi seperti ini. Hal ini berdasarkan kaidah: “Semua syarat dan kewajiban yang berkaitan dengan ibadah yang terkait dengan kemampuan orang yang menjalani syariat, siapa saja yang tidak mampu untuk menjalani syarat, rukun, atau kewajiban, maka jadilah gugur.” Pendapat bolehnya thawaf dalam keadaan darurat seperti ini dibolehkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan muridnya Ibnul Qayyim. Adapun jika seorang wanita mengalami haidh dan bisa kembali lagi ke Makkah karena tempatnya dekat dan bisa ditemani mahramnya ketika sudah suci, maka ia boleh pergi dan kembali lagi untuk melaksanakan thawaf.   Bolehnya mencumbu istri saat haidh Hadits ke-149 وَعَنْ مُعَاذٍ ( { أَنَّهُ سَأَلَ اَلنَّبِيَّ ( مَا يَحِلُّ لِلرَّجُلِ مِنِ اِمْرَأَتِهِ, وَهِيَ حَائِضٌ? قَالَ: “مَا فَوْقَ اَلْإِزَارِ” } رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ وَضَعَّفَه ُ Dari Mu’adz radhiyallahu ‘anhu, ia bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Apa yang dihalalkan untuk seorang laki-laki terhadap perempuan padahal ia sedang haidh?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apa yang ada di atas kain (selain antara pusar dan lutut).” (Diriwayatkan oleh Abu Daud dan hadits ini lemah menurutnya). [HR. Abu Daud dalam Kitab Ath-Thaharah. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan berkata dalam Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:155, sanad hadits ini dhaif].   Faedah hadits Hadits ini jadi dalil bolehnya bersenang-senang dengan istri yang mengalami haidh selain antara pusar dan lutut. Pendapat ulama yang lain mengatakan masih boleh bersenang-senang dengan istri antara pusar dan lutut asalkan bukan di kemaluan. Alasannya, karena hadits yang membatasi antara pusar dan lutut yang tidak dibolehkan adalah hadits dhaif. Sedangkan hadits sahih hanya melarang menyetubuhi wanita haidh pada kemaluan.   Waktu lamanya wanita nifas tidak shalat dan tidak puasa Hadits ke-150 وَعَنْ أُمِّ سَلَمَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: { كَانَتِ اَلنُّفَسَاءُ تَقْعُدُ فِي عَهْدِ رَسُولِ اَللَّهِ ( بَعْدَ نِفَاسِهَا أَرْبَعِينَ } رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ إِلَّا النَّسَائِيَّ, وَاللَّفْظُ لِأَبِي دَاوُد َ وَفِي لَفْظٍ لَهُ: { وَلَمْ يَأْمُرْهَا اَلنَّبِيُّ ( بِقَضَاءِ صَلَاةِ اَلنِّفَاسِ } وَصَحَّحَهُ اَلْحَاكِم ُ Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Wanita-wanita yang sedang nifas pada masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggalkan shalat selama 40 hari semenjak darah nifasnya keluar.” (Diriwayatkan oleh Imam yang lima kecuali An-Nasai dan lafazh hadits ini adalah milik Abu Daud) Dalam lafazh Abu Daud disebutkan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah memerintahkan untuk mengqadha shalat wanita nifas.” (Hadits ini disahihkan oleh Al-Hakim) [HR. Abu Daud, no. 311; Tirmidzi, no. 139; Ibnu Majah, no. 648; Ahmad, 44:186]   Faedah hadits Hadits ini jadi dalil bahwa lamanya nifas adalah 40 hari. Nifas adalah darah yang keluar dari wanita setelah melahirkan. Tidak ada batasan minimal terjadinya nifas. Ketika ada wanita yang suci kurang dari 40 hari, maka dianggap suci. Inilah pendapat jumhur ulama. Darah dianggap darah nifas jika melahirkan dan telah tampak penciptaan manusia.   Darah nifas tidak berhenti setelah 40 hari Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di berkata, “Yang tepat, masa nifas tidak ada batasan minimal dan juga maksimalnya. Pembicaraan lamanya nifas sama dengan pembicaraan lamanya haidh (artinya, tidak ada batasan minimal ataupun maksimalnya).” (Al-Mukhtarat Al-Jaliyah min Al-Masa-il Al-Fiqhiyyah, hlm. 39). Dalam kitab lainnya Syaikh As-Sa’di mengatakan, “Ketika darah kebiasaan itu ada, maka berlakulah hukum. Inilah yang ditunjukkan oleh dalil dan diamalkan oleh kaum muslimin. Adapun menetapkan umur tertentu di mana minimal wanita mendapati haidh atau menetapkan usia berapa berakhirnya haidh, juga menetapkan batasan minimal atau maksimalnya, maka seperti itu tidaklah terdapat dalil. (Lihat Al-Qawa’id wa Al-Furuq, hlm. 169, dinukil dari catatan kaki kitab Manhaj As-Salikin karya Syaikh As-Sa’di, hlm. 52) Referensi Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan keempat, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Mulakhash Fiqh Al-‘Ibaadaat. I’dad: Al-Qism Al-‘Ilmi bi Muassasah Ad-Durar As-Saniyyah. Musyrif: Syaikh ‘Alawi bin ‘Abdul Qadir As-Saqqaf. Penerbit Ad-Durar As-Saniyyah, dorar.net. Shahih Fiqh As-Sunnah. Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim. Penerbit Al-Maktabah At-Tawfiqiyyah. Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Referensi Indonesia Handbook Pubertas Muslimah (58 Pembahasan yang Perlu Kamu Ketahui dalam Mempersiapkan dan Menjalani Masa Baligh dan Pubertas). Cetakan ketiga, Juni 2020. Tim Penulis Komupedia. Penerbit Ahlan. Kumpulan tulisan tentang haidh di situs web Rumaysho.Com   Silakan download PDF Bulughul Maram Thaharah, Tentang Haidh: Download Tagsbulughul maram bulughul maram thaharah darah haidh haidh larangan bagi wanita haidh masalah haidh suci dari haidh wanita haidh

Bulughul Maram tentang Fikih Haidh (Bahas Tuntas)

Bagaimana memahami darah HAIDH? Kali ini dikaji yuk dari bahasan Bulughul Maram dan penjelasannya.     KITAB BULUGHUL MARAM كِتَابُ اَلطَّهَارَةِ بَابُ اَلْحَيْضِ KITAB BERSUCI BAB HAIDH Pengantar darah haidh Haidh secara bahasa berarti sesuatu yang mengalir dan memancar. Secara istilah syari, haidh adalah: دَمٌ طَبِيْعَةٌ يَخْرُجُ مِنْ قَعْرِ الرَّحِمِ يَعْتَادُ الأُنْثَى إِذَا بَلَغَتْ فِي أَوْقَاتٍ مَعْلُوْمَةٍ “Darah tabiat yang keluar dari bagian dalam rahim, menjadi kebiasaan wanita ketika sudah baligh pada waktu tertentu.” (Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:111) Beberapa poin dari definisi darah haidh Darah tabiat berarti darah haidh merupakan fitrah wanita. Ini bukan darah fasad (rusak) yang keluar karena sakit, luka, atau semacamnya. Darah ini adalah darah yang Allah jadikan ketetapan pada para wanita. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada Aisyah ketika ia mengalami haidh saat berhaji, هَذَا شَىْءٌ كَتَبَهُ اللَّهُ عَلَى بَنَاتِ آدَمَ “Ini adalah sesuatu yang Allah tetapkan bagi para wanita.” (HR. Bukhari, no. 305 dan Muslim, no. 1211) Karena haidh adalah darah tabiat, sesuai fitrah masing-masing, para wanita pun berbeda-beda keadaan haidhnya. Darah haidh itu darah tabiat, sedangkan darah istihadhah bukan darah tabiat. Darah istihadhah adalah darah fasad (rusak). Darah istihadhah keluar dari urat yang terputus lalu darah mengalir. Kita dapat katakan bahwa darah istihadhah adalah darah penyakit. Darah haidh itu keluar dari bagian dalam rahim, berarti sumber darah haidh adalah dari rahim. Sedangkan darah istihadhah itu keluar dari “adna” (yang terdekat, lebih rendah dari) rahim. Darah istihadhah bisa juga disebut keluar dari kemaluan, di bawah rahim. Haidh merupakan tanda baligh. Haidh itu diketahui kebiasaannya oleh setiap wanita. Haidh terjadi sebulan sekali, bisa jadi pada awal, pertengahan, atau akhir bulan sesuai kebiasaan setiap wanita. Haidh bisa jadi keluar lebih awal, bisa pula telat. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:111.   Hikmah adanya darah haidh Allah menjadikan darah haidh pada wanita sebagai darah yang berbeda. Fungsi darah haidh adalah sebagai asupan makanan untuk bayi pada perut ibunya yang akan mengalir ke tubuh lewat tali pusar. Ketika melahirkan, asupan makanan berubah menjadi susu. Oleh karena itu, sedikit sekali wanita yang hamil itu mengalami haidh. Sedikit pula wanita yang menyusui mengalami haidh. Ketika wanita tidak dalam keadaan hamil atau menyusui, darah tadi tidak keluar dan tetap pada tempatnya. Darah itu akhirnya akan keluar pada waktu tertentu. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:112.   Masalah haidh adalah masalah paling rumit Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan rahimahullah berkata, “Masalah haidh adalah masalah paling rumit dalam bab fikih. Permasalah yang ada masih banyak yang samar. Hukum terkait haidh sendiri sebenarnya sudah jelas. Ada perkara terkait haidh yang sudah disepakati. Yang jadi masalah adalah ketika darah yang keluar bukan darah haidh, lalu seorang mufti menjadi sulit dalam menentukan hukumnya. Haidh juga bisa jadi datangnya lebih awal, bisa jadi datangnya telat. Lamanya darah haidh juga bisa jadi bertambah lama, bisa jadi berkurang dari waktu kebiasaan. Permasalahan zaman ini lebih rumit karena banyak wanita yang memakai obat pencegah hamil dan penunda haidh. Inilah yang membuat mufti sulit dalam menentukan hukum terkait haidh. Wallahul musta’an.” (Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:112)   Kaidah dalam memahami haidh Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata dalam Manhajus Salikin, وَالْأَصْلُ فِي اَلدَّمِ اَلَّذِي يُصِيبُ اَلْمَرْأَةَ: أَنَّهُ حَيْضٌ، بِلَا حَدٍ لِسِنِّه، وَلَا قَدَرِهِ، وَلاَ تَكَرُّرِهِ إِلَّا إِنْ أَطْبَقَ اَلدَّمُ عَلَى اَلْمَرْأَةِ، أَوْ صَارَ لَا يَنْقَطِعُ عَنْهَا إِلَّا يَسِيرًا فَإِنَّهَا تَصِيرُ مُسْتَحَاضَة Hukum asal pada darah yang didapati wanita adalah haidh, tanpa dibatasi usia, kadar lama, maupun pengulangannya. Kecuali bila darah tersebut keluar begitu banyak pada wanita atau darah tersebut tidak berhenti kecuali sedikit (sebentar), maka dihukumi sebagai darah istihadhah.   Hukum asal darah Hukum asal pada darah yang didapati wanita adalah haidh. Darah bisa dianggap darah selain haidh jika ada bukti yang menunjukkan keluarnya darah tersebut dari hukum asal. Ciri-ciri darah haidh adalah pekat (bukan encer), baunya tidak enak, dan bukan darah yang beku.   Umur, kadar lamanya, dan pengulangan keluarnya haidh Berdasarkan keterangan dari Syaikh As-Sa’di berarti tidak ada batasan umur untuk waktu keluarnya haidh. Inilah pendapat Imam Ad-Darimi dari ulama Syafi’iyah, juga dipillih oleh Ibnu Taimiyyah, dan menjadi pendapat ulama belakangan seperti Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, dan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Juga untuk berapa lama haidh itu keluar tidak ada batasannya. Inilah pendapat dalam madzhab Malikiyah, pendapat sebagian salaf, pendapat Ibnul Mundzir, Ibnu Hazm, Ibnu Taimiyyah, Ibnul Qayyim, Asy-Syaukani, Ibnu Baz, Al-Albani, dan Ibnu ‘Utsaimin. Begitu juga tidak wajib melakukan hitungan berapa bulan pengulangan untuk menghukumi itu haidh.   Kapan dihukumi darah istihadhah? Bila darah tersebut keluar begitu banyak pada wanita atau darah tersebut tidak berhenti kecuali sedikit (sebentar), maka dihukumi sebagai darah istihadhah. Ini adalah hukum pengecualian dari kaidah asal di atas. Kapan dihukumi sudah punya kebiasaan haidh? Haidh dihukumi sudah jadi kebiasaan jika sudah berulang sebanyak tiga kali. Inilah pendapat yang masyhur dalam madzhab Hambali, dipilih pula oleh Syaikh Ibnu Baz dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin. Siapa yang sudah punya kebiasaan haidh, lantas darah bertambah atau berkurang, atau haidh datang lebih cepat atau datang telat, maka dihukumi haidh. Jika darah tersebut berhenti, maka dihukumi sudah suci. Inilah pendapat dalam madzhab Syafi’i, dipilih oleh Ibnu Qudamah, Ibnu Taimiyyah, Ibnu Baz, dan Ibnu ‘Utsaimin.     Hukum darah istihadhah bagi yang tidak punya kebiasaan Hadits ke-138 عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: – إِنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ أَبِي حُبَيْشٍ كَانَتْ تُسْتَحَاضُ, فَقَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – “إِنَّ دَمَ اَلْحَيْضِ دَمٌ أَسْوَدُ يُعْرَفُ, فَإِذَا كَانَ ذَلِكَ فَأَمْسِكِي مِنَ اَلصَّلَاةِ, فَإِذَا كَانَ اَلْآخَرُ فَتَوَضَّئِي, وَصَلِّي” – رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ, وَالنَّسَائِيُّ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ حِبَّانَ, وَالْحَاكِمُ, وَاسْتَنْكَرَهُ أَبُو حَاتِم ٍ Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Fatimah binti Abi Hubaisy sedang istihadhah. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya, ‘Sesungguhnya darah haidh adalah darah hitam yang memiliki bau yang khas. Jika memang darah itu yang keluar, hendaklah tidak mengerjakan shalat. Namun, jika darah yang lain, berwudhulah dan shalatlah.’” (Diriwayatkan oleh Abu Daud, An-Nasai, disahihkan oleh Ibnu Hibban dan Al-Hakim. Abu Hatim mengingkari hadits ini). [HR. Abu Daud, no. 286, 304; An-Nasai, 1:185; Ibnu Hibban, no. 1348; Al-Hakim, 1:174. Hadits ini disahihkan oleh sekelompok ulama yaitu Ibnu Hibban, Al-Hakim, Ibnu Hazm, dan Imam Nawawi. Syaikh Al-Albani menyatakan bahwa hadits ini hanya sampai derajat hasan. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:113-115].   Keterangan hadits Fatimah binti Abi Hubaisy sedang keluar darah yang banyak. Istihadhah adalah keluarnya darah terus menerus setiap waktu atau pada mayoritas waktu. Darah istihadhah bisa jadi keluar dari rahim, ‘adna’ rahim (bawah rahim), atau keluar dari kemaluan. Para dokter menyatakan bahwa istihadhah itu keluar karena beberapa sebab: Bengkaknya rahim. Luka pada leher rahim. Bengkak pada leher rahim. Pembengkakan atau adanya sesuatu pada kemaluan. Haidh itu warnanya hitam dan memiliki bau yang khas, itulah yang dimaksud dengan frasa “aswad yu’rof”. Yu’rof (bisa juga dibaca yu’rif) artinya memiliki ‘arfun, yaitu bau yang khas. Jika yang keluar adalah darah haidh, tinggalkanlah shalat. Jika yang keluar selain darah haidh (darahnya berwarna kuning, warna blonde atau merah kekuning-kuningan, atau warna keruh, berarti darah istihadhah), hendaklah berwudhu dan mengerjakan shalat. Darah istihadhah adalah darah ‘irqun, yaitu urat yang luka dan darahnya mengalir. Darah istihadhah bukanlah darah haidh. Ketika keluar darah istihadhah masih tetap shalat, puasa, dan melakukan ibadah lainnya sebagaimana orang yang suci.   Faedah hadits Pertama: Jika wanita mengalami istihadhah, bertambah banyak darahnya, ia melihat darah tersebut. Lalu jika ragu akan darah haidh, bisa dibedakan dengan melihat warna darah. Jika darah tersebut berwarna hitam, dihukumi haidh dan tidak diperkenankan untuk shalat. Jika selain darah itu, dihukumi sebagai istihadhah. Kedua: Sebagian ulama berkata bahwa hadits ini berlaku untuk wanita yang baru mengalami haidh dan belum punya kebiasaan haidh. Wanita semacam ini melihat pada perbedaan warna darah jika ingin membedakan istihadhah dan haidh. Akan tetapi, jika sudah memiliki kebiasaan darah haidh, yang jadi patokan untuk memutuskan apakah mengalami haidh ataukah istihadhah dilihat dari kebiasaan wanita. Inilah pendapat yang masyhur dalam madzhab Imam Ahmad, pendapat Hanafiyah, dan salah satu pandangan dalam madzhab Syafii. Ketiga: Perbedaan darah haidh dan darah istihadhah: Darah haidh berwarna hitam, darah istihadhah berwarna merah mengarah ke arah kuning. Darah haidh itu kental, sedangkan darah istihadhah itu encer. Darah haidh itu baunya khas, sedangkan darah istihadhah tidak memiliki bau. Darah haidh tidak membeku, sedangkan darah istihadhah bisa membeku. Perbedaan darah haidh dan istihadhah Yang diamati Haidh Istihadhah Warna Umumnya warna merah tua/ gelap Umumnya merah segar Konsistensi Keras dan kaku Lunak/ empuk Bau Berbau kurang sedap Bau seperti darah yang keluar karena luka Membeku Tidak membeku Cepat membeku seperti darah luka biasa Kekentalan Kental Encer/ kurang kental Referensi: Hanbook Pubertas Muslimah, hlm. 52.   Kaidah dalam memahami darah istihadhah Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata dalam kitab beliau Manhaj As-Salikin, فَقَدْ أَمَرَهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ تَجْلِسَ عَادَتَهَا ، فَإِنْ لَمْ تَكُنْ لَهَا عَادَةٌ فَإِلَى تَمْيِيْزِهَا ، فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهَا تَمْيِيْزٌ ، فَإِلَى عَادَةِ النِّسَاءِ الغَالِبَةِ ، سِتَّةِ أَيَّامٍ أَوْ سَبْعَةِ أَيَّامٍ ، وَاللهُ أَعْلَمُ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan untuk mengikuti kebiasaan haidh (sebagai patokan). Kalau tidak punya kebiasaan, maka melihat pada perbedaan warna darah (tamyiz). Jika tidak bisa membedakan, maka melihat pada kebiasaan wanita pada umumnya yaitu enam atau tujuh hari. Wallahu a’lam.   Dari penjelasan Syaikh As-Sa’di di atas, istihadhah ada tiga keadaan: Keadaan pertama: Yang sudah punya kebiasaan haidh sebelumnya (disebut al-mu’taadah), sudah diketahui kebiasaan kadar dan waktunya, kemudian mengalami istihadhah. Misalnya ada seorang wanita yang punya kebiasaan haidh pada awal bulan selama tujuh hari, kemudian mengalami istihadhah. Ia menyikapi, tujuh hari sebagai kebiasaan haidh. Pada awal bulan, ia meninggalkan shalat selama tujuh hari. Lalu hari kedelapan, ia mandi. Setelah itu ia melakukan sebagaimana yang dilakukan oleh wanita yang suci seperti mengerjakan shalat atau berpuasa. Dalil untuk keadaan pertama adalah hadits berikut, أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ أَبِي حُبَيْشٍ ، سَأَلَتِ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَتْ : إِنِّي أُسْتَحَاضُ فَلاَ أَطْهُرُ ، أَفَأَدَعُ الصَّلاَةَ ؟ فَقَالَ : لاَ ، إِنَّ ذَلِكَ عِرْقٌ ، وَلَكِنْ دَعِي الصَّلاَةَ قَدْرَ الأَيَّامِ الَّتِي كُنْتِ تَحِيْضِيْنَ فِيْهَا ، ثُمَّ اِغْتَسِلِي وَصَلِّي. “Fathimah binti Abi Hubaisy pernah bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata, ‘Aku pernah istihadhah dan belum suci. Apakah aku mesti meninggalkan shalat?’ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘Tidak, itu adalah darah penyakit. Namun, tinggalkanlah shalat sebanyak hari yang biasanya engkau haidh sebelum itu, kemudian mandilah dan lakukanlah shalat.’” (HR. Bukhari, no. 325) Dari hadits di atas disimpulkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallammenyarankan untuk memperhatikan pada kebiasaan (‘adat), bukan memperhatikan pada perbedaan warna darah (tamyiz antara haidh dan istihadhah).   Keadaan kedua: Bagi wanita yang tidak punya kebiasaan haidh, wanita semacam ini disebut al–mubtada’ah. Ini dialami oleh orang yang baru mengalami haidh atau dialami oleh wanita yang sudah punya kebiasaan, tetapi ia lupa kapan waktu dan lamanya. Yang dijadikan patokan adalah warna darah, disebut tamyiz (harus bisa membedakan mana darah haidh dan istihadhah). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkata kepada Fathimah binti Abu Hubaisy, إِذَا كَانَ دَمُ الحَيْضَةِ فَإِنَّهُ أَسْوَدُ يُعْرَفُ، فَإِذَا كَانَ ذَلِكَ فَأَمْسِكِيْ عَن الصَّلاَةِ، فَإِذَا كَانَ الآخَرُ فَتَوَضَّئِيْ وَصَلِّيْ فَإِنَّمَا هُوَ عِرْقٌ “Jika yang keluar adalah darah haidh yaitu berwarna hitam yang baunya khas, maka tinggalkanlah shalat. Akan tetapi, jika yang keluar bukan seperti itu, maka berwudhulah dan lakukanlah shalat karena itu adalah darah penyakit.” (HR. Abu Daud, no. 286. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih).   Keadaan ketiga: Yang tidak punya kebiasaan (seperti pada yang baru mengalami haidh atau dalam keadaan lupa masa haidnya) dan tidak bisa membedakan darah haidh dan yang bukan, maka dikembalikan kepada kebiasaan umumnya wanita yaitu enam atau tujuh hari. Hal ini berdasarkan hadits Hamnah binti Jahsy radhiyallahu ‘anha yang nanti akan dijelaskan.   Wanita mubtada’ah (yang belum punya kebiasaan) ada dua keadaan: Keadaan pertama adalah bisa membedakan warna darah. Ketika didapati darah haidh, maka tidak shalat. Ketika darah tersebut berhenti, maka mandi lalu mengerjakan shalat. Keadaan kedua adalah tidak bisa membedakan warna darah, maka ia mengikuti kebiasaan umumnya wanita yaitu enam atau tujuh hari. Ketika sudah melewati masa tersebut, maka mandi lalu mengerjakan shalat. Ketika dapati darah, maka hari tersebut dihitung sebagai hari pertama keluarnya haidh.   Wanita mu’taadah (yang sudah punya kebiasaan) ada dua keadaan: Keadaan pertama adalah masih mengingat kebiasaan haidh, maka tugasnya adalah mengamalkan sesuai kebiasaan. Di sini tidaklah memperhatikan perbedaan warna darah (tamyiz). Keadaan kedua adalah lupa dengan kebiasaan haidh, maka ada dua hal lagi bisa diperhatikan: (a) jika bisa membedakan warna darah, maka itulah yang dipakai; (b) kalau tidak bisa membedakan warna darah, berarti melihat pada kebiasaan wanita umumnya.   Hukum mandi untuk wanita yang mengalami istihadhah Hadits ke-139 وَفِي حَدِيثِ أَسْمَاءَ بِنْتِ عُمَيْسٍ عِنْدَ أَبِي دَاوُدَ: – لِتَجْلِسْ فِي مِرْكَنٍ, فَإِذَا رَأَتْ صُفْرَةً فَوْقَ اَلْمَاءِ, فَلْتَغْتَسِلْ لِلظُّهْرِ وَالْعَصْرِ غُسْلاً وَاحِدًا, وَتَغْتَسِلْ لِلْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ غُسْلاً وَاحِدًا, وَتَغْتَسِلْ لِلْفَجْرِ غُسْلاً, وَتَتَوَضَّأْ فِيمَا بَيْنَ ذَلِكَ – Dalam hadits Asma’ binti ‘Umaisy yang diriwayatkan oleh Abu Daud disebutkan, “Hendaklah dia duduk dalam suatu bejana air. Jika dia melihat warna kuning di atas permukaan air (itu berarti darah istihadhah, pen.), hendaknya ia mandi sekali untuk Zhuhur dan Ashar, mandi sekali untuk Maghrib dan Isya, dan mandi untuk Shubuh, dan berwudhu antara waktu-waktu tersebut.” [HR. Abu Daud, no. 296. Hadits ini mengalamai kritikan. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:120-121].   Faedah hadits Hadits ini jadi dalil bahwa wanita istihadhah diperintahkan untuk sekali mandi untuk dua waktu shalat (Zhuhur dan Ashar, lalu Maghrib dan Isya), juga untuk shalat Shubuh sekali mandi. Kemudian shalat Zhuhur dikerjakan pada akhir waktu, lalu shalat Ashar dikerjakan pada awal waktu (dikenal dengan jamak suri). Hal ini sama juga diterapkan untuk shalat Maghrib dan Isya. Pendapat ini dianut oleh sekelompok sahabat dan tabiin. Namun, yang paling tepat adalah mandi dilakukan ketika telah selesai haidh saja dengan sekali mandi.   Jamak shalat untuk wanita istihadhah Hadits ke-140 وَعَنْ حَمْنَةَ بِنْتِ جَحْشٍ قَالَتْ: { كُنْتُ أُسْتَحَاضُ حَيْضَةً كَبِيرَةً شَدِيدَةً, فَأَتَيْتُ اَلنَّبِيَّ ( أَسْتَفْتِيهِ, فَقَالَ: “إِنَّمَا هِيَ رَكْضَةٌ مِنَ اَلشَّيْطَانِ, فَتَحَيَّضِي سِتَّةَ أَيَّامٍ, أَوْ سَبْعَةً, ثُمَّ اِغْتَسِلِي, فَإِذَا اسْتَنْقَأْتِ فَصَلِّي أَرْبَعَةً وَعِشْرِينَ, أَوْ ثَلَاثَةً وَعِشْرِينَ, وَصُومِي وَصَلِّي, فَإِنَّ ذَلِكَ يُجْزِئُكَ, وَكَذَلِكَ فَافْعَلِي كَمَا تَحِيضُ اَلنِّسَاءُ, فَإِنْ قَوِيتِ عَلَى أَنْ تُؤَخِّرِي اَلظُّهْرَ وَتُعَجِّلِي اَلْعَصْرَ, ثُمَّ تَغْتَسِلِي حِينَ تَطْهُرِينَ وَتُصَلِّينَ اَلظُّهْرَ وَالْعَصْرَ جَمِيعًا, ثُمَّ تُؤَخِّرِينَ اَلْمَغْرِبَ وَتُعَجِّلِينَ اَلْعِشَاءَ, ثُمَّ تَغْتَسِلِينَ وَتَجْمَعِينَ بَيْنَ اَلصَّلَاتَيْنِ, فَافْعَلِي. وَتَغْتَسِلِينَ مَعَ اَلصُّبْحِ وَتُصَلِّينَ. قَالَ: وَهُوَ أَعْجَبُ اَلْأَمْرَيْنِ إِلَيَّ } رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ إِلَّا النَّسَائِيَّ, وَصَحَّحَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ, وَحَسَّنَهُ اَلْبُخَارِيّ ُ Hamnah binti Jahsy berkata, “Aku pernah keluar darah istihadhah yang banyak sekali. Lalu aku menghadap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk meminta fatwanya. Beliau bersabda, ‘Itu hanya gangguan dari setan. Sikapi seperti masa haidh enam ataukah tujuh hari, kemudian mandilah. Jika engkau telah bersih, shalatlah 24 atau 23 hari, berpuasa, dan shalatlah (sunnah) karena demikian itu cukup bagimu. Kerjakanlah seperti itu setiap bulan sebagaimana wanita-wanita yang haidh. Jika engkau kuat untuk mengakhirkan shalat Zhuhur dan mengawalkan shalat ‘Ashar, maka kerjakanlah. Kemudian engkau mandi, dan ketika telah suci (sementara) engkau shalat Zhuhur dan Ashar dengan jamak. Kemudian engkau mengakhirkan shalat Maghrib dan mengawalkan shalat Isya. Kemudian engkau mandi dan menjamak dua shalat tersebut. Jika engkau mampu, kerjakanlah demikian. Engkau mandi beserta shalat Shubuh dan engkau shalat.’ Beliau bersabda, ‘Inilah dua hal yang paling aku sukai.’” (Diriwayatkan oleh Imam yang lima kecuali An-Nasai. Hadits ini menurut At-Tirmidzi sahih, dan menurut Al-Bukhari hasan). [HR. Abu Daud, no. 287; Tirmidzi, no. 128; Ibnu Majah, no. 627; Ahmad, 6:439. Sanad hadits ini dhaif. Lihat penjelasan Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:124-125].   Faedah hadits Hadits ini jadi dalil bahwa wanita yang mengalami darah istihadhah yang belum memiliki kebiasaan haidh dan tidak bisa membedakan manakah darah haidh ataukah istihadhah, maka ia menjadikan kebiasaan umumnya wanita sebagai patokan. Umumnya wanita mengalami haidh enam atau tujuh hari setiap bulan. Ketika keluar darah pertama, dihukumi haidh dan sisanya dihukum istihadhah.   Hukum mandi untuk wanita istihadhah dan wudhu setiap kali shalat Hadits ke-141 وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا; { أَنَّ أُمَّ حَبِيبَةَ بِنْتَ جَحْشٍ شَكَتْ إِلَى رَسُولِ اَللَّهِ ( اَلدَّمَ, فَقَالَ: “اُمْكُثِي قَدْرَ مَا كَانَتْ تَحْبِسُكِ حَيْضَتُكِ, ثُمَّ اِغْتَسِلِي” فَكَانَتْ تَغْتَسِلُ كُلَّ صَلَاةٍ } رَوَاهُ مُسْلِم ٌ Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Ummu Habibah binti Jahsy mengadu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam perihal darah. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Berhentilah dari shalat selama masa haidh menghalangimu kemudian mandilah.” Kemudian dia mandi untuk setiap kali shalat. (Diriwayatkan oleh Muslim) [HR. Muslim, no. 334, 63]   Hadits ke-142 وَفِي رِوَايَةٍ لِلْبُخَارِيِّ: { وَتَوَضَّئِي لِكُلِّ صَلَاةٍ } وَهِيَ لِأَبِي دَاوُدَ وَغَيْرِهِ مِنْ وَجْهٍ آخَرَ. Dalam riwayat Al-Bukhari disebutkan, “Berwudhulah pada setiap shalat.” (Diriwayatkan oleh Abu Daud dan lainnya dari jalan lainnya) [HR. Bukhari, no. 228]   Faedah hadits Pertama: Wajib mandi bagi wanita istihadhah selama melewati hari kebiasaan haidhnya, yaitu selesai haidhnya. Kedua: Wanita istihadhah wajib berwudhu pada setiap waktu shalat. Yang dimaksud adalah wudhu tadi digunakan untuk shalat fardhu maupun shalat sunnah, selama belum keluar waktu. Inilah pendapat ulama Hanafiyah dan Hambali. Ketiga: Haidh tidak memiliki patokan lama berlangsungnya, yaitu tidak ada penetapan waktu minimal maupun waktu maksimalnya.   Hukum mandi untuk wanita istihadhah dan wudhu setiap kali shalat Hadits ke-143 وَعَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: { كُنَّا لَا نَعُدُّ اَلْكُدْرَةَ وَالصُّفْرَةَ بَعْدَ اَلطُّهْرِ شَيْئًا } رَوَاهُ اَلْبُخَارِيُّ, وَأَبُو دَاوُدَ وَاللَّفْظُ لَه ُ Dari Ummu ‘Athiyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Kami tidak menganggap sebagai haidh pada cairan keruh (kudrah) dan warna kekuningan (shufrah) setelah bersuci.” (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Abu Daud, lafazh hadits ini dari Abu Daud). [HR. Bukhari, no. 326; Abu Daud, no. 308; An-Nasai, no. 1:186]   Faedah hadits Al-kudrah adalah warna antara merah dan hitam. Akan tetapi, yang dimaksud di sini adalah warna keruh antara kuning dan hitam. Ash-shufrah adalah merah yang mengarah ke warna putih. Akan tetapi, yang dimaksud adalah terlihatnya warna kuning sebagaimana luka (nanah).   Tanda suci haidh pada wanita adalah: Terlihat al-qashshah al-baydha’, yaitu cairan putih keluar dari rahim ketika berhentinya darah haidh. Terlihat jufuf (kering), yaitu dinilai suci ketika sudah terasa kering. Tandanya adalah dicoba dengan kapas, lalu tidak tampak lagi cairan kuning dan cairan keruh. Tanda selesainya wanita dari haidh tergantung kebiasaan. Ada wanita yang memiliki tanda dengan keluarnya al-qashshah al-baydha’, ada yang al–jufuf saja, ada juga yang kedua-duanya. Kebanyakan wanita tanda berhentinya adalah al-qashshah al-baydha’, ada juga dengan al-jufuf. Al-qashshah al-baydha’ adalah tanda yang paling terlihat jelas. Jadi, kalau sudah terlihat al-qashshah al-baydha’, tanpa perlu menunggu al-jufuf. Beberapa wanita pernah diutus menemui Aisyah radhiyallahu ‘anha dengan membawa wadah kecil berisi kapas. Kapas itu terdapat warna kuning. Aisyah pun berkata, لاَ تَعْجَلْنَ حَتَّى تَرَيْنَ الْقَصَّةَ الْبَيْضَاءَ . تُرِيدُ بِذَلِكَ الطُّهْرَ مِنَ الْحَيْضَةِ “Janganlah terburu-buru (menganggap suci) sampai engkau melihat al-qashshah al-baydha’ (cairan putih).” (HR. Bukhari secara mu’allaq, tanpa sanad).   Hukum kudrah (cairan keruh) dan shufrah (cairan kuning) Jika cairan tersebut keluar pada masa haidh atau bersambung dengan haidh, dihukumi sebagai haidh. Sedangkan jika keluar di selain masa haidh, maka dihukumi bukan haidh. Inilah pendapat dalam madzhab Hanafiyah, Hambali, salah satu pendapat Malikiyah, salah satu pendapat Syafi’iyah, dipilih juga oleh Ibnu Taimiyah, termasuk Syaikh Ibnu Baz, dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin. Lihat Mulakhkash Fiqh Al-‘Ibadat, hlm. 139.   Yang dihalalkan dan diharamkan pada wanita haidh Hadits ke-144 وَعَنْ أَنَسٍ ( { أَنَّ اَلْيَهُودَ كَانُوا إِذَا حَاضَتْ اَلْمَرْأَةُ لَمْ يُؤَاكِلُوهَا, فَقَالَ اَلنَّبِيُّ ( “اِصْنَعُوا كُلَّ شَيْءٍ إِلَّا اَلنِّكَاحَ” } رَوَاهُ مُسْلِم Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, sesungguhnya kaum Yahudi apabila seorang wanita di antara mereka haidh, mereka tidak mengajaknya makan bersama. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Lakukanlah segala sesuatu kecuali bersetubuh.” (Diriwayatkan oleh Muslim) [HR. Muslim, no. 302]   Hadits ke-145 وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: { كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ ( يَأْمُرُنِي فَأَتَّزِرُ, فَيُبَاشِرُنِي وَأَنَاحَائِضٌ } مُتَّفَقٌ عَلَيْه Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyuruh kepadaku mengenakan kain dan beliau mencumbuku padahal aku sedang haidh.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 300 dan Muslim, no. 293]   Faedah hadits Pertama: Diharamkan menyetubuhi istri saat haidh. Allah Ta’ala berfirman, وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ “Mereka bertanya kepadamu tentang haidh (al-mahiidh). Katakanlah: “Haidh itu adalah suatu kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.” (QS. Al-Baqarah: 222) Al-mahiid dalam ayat yang dimaksud adalah: Waktu haidh Tempat keluarnya darah haidh (kemaluan) Yang dimaksud al-qurb (mendekati) adalah kata kiasan dari jimak. Larangan mendekati dalam ayat bukanlah maksudnya adalah dilarang mendekati istri saat haidh, tetapi dilarang melakukan jimak. Ringkasnya, ayat di atas mengandung larangan berjimak dengan istri yang mengalami haidh yaitu pada waktu haidh dan di kemaluan (tempat keluarnya darah haidh). Dari sini telah ada ijmak bahwa menyetubuhi wanita haidh dihukumi haram. Yang menukil ijmak di sini adalah Ibnul Mundzir, Ibnu Hazm, Ibnu Qudamah, Imam Nawawi, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, dan para pakar tafsir. Kedua: Hadits di atas menunjukkan masih dibolehkannya mencumbu istri saat haidh asalkan tidak terjadi jimak pada kemaluan atau dubur. Namun, jika menghindari area antara pusar dan lutut, hal itu lebih baik. Ketiga: Siapa saja yang menyetubuhi istrinya saat haidh, ia terjerumus dalam dosa besar. Bahkan siapa saja yang membolehkan (menghalalkan) menyetubuhi wanita saat haidh, ia telah kafir karena ia telah mengingkari perkara yang telah disepakati haramnya. Keempat: Ada dampak bahaya jika berhubungan intim saat haidh, yaitu rentan mengalami penyakit menular, juga lebih mudah terpapar infeksi menular seksual karena mulut rahim lebih terbuka saat haidh.   Kafarat menyetubuhi wanita saat masa haidh Hadits ke-146 وَعَنِ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا, عَنِ اَلنَّبِيِّ ( -فِي اَلَّذِي يَأْتِي اِمْرَأَتَهُ وَهِيَ حَائِضٌ-قَالَ: { يَتَصَدَّقُ بِدِينَارٍ, أَوْ نِصْفِ دِينَارٍ } رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ, وَصَحَّحَهُ اَلْحَاكِمُ وَابْنُاَلْقَطَّانِ, وَرَجَّحَ غَيْرَهُمَا وَقْفَه Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang orang yang mendatangi istrinya ketika ia sedang haidh. Beliau bersabda, “Ia harus bersedekah satu atau setengah dinar.” (Diriwayatkan oleh Imam yang lima. Hadits ini sahih menurut Al-Hakim dan Ibnu Qaththan dan mawquf menurut lainnya). [HR. Abu Daud, no. 264; Tirmidzi, no. 136; An-Nasai, 1:153; Ibnu Majah, no. 640; Ahmad, 3:473; Al-Hakim, 1:172. Hadits ini dinilai dhaif oleh Imam Syafii, Ibnul Mundzir, Ibnu ‘Abdil Barr, dan Imam Nawawi. Adapun ulama yang mensahihkan hadits ini adalah Al-Hakim, Ibnul Qaththan, Ibnu Daqiq Al-‘Ied, dan Ibnu Hajar]   Faedah hadits Apakah ada kafarat bagi yang menyetubuhi istrinya saat haidh? Para ulama berbeda pendapat. Pendapat pertama menyatakan bahwa ada kafarat untuk dosa yang ia lakukan yaitu bersedekah dengan satu atau setengah dinar. Pendapat ini dipilih oleh Imam Ahmad dan pendapat yang lama dari Imam Syafii. Catatan: Ada ulama yang membedakan, jika terjadi jimak di awal haidh, kafaratnya adalah satu dinar. Sedangkan, jika terjadi jimak di akhir haidh, kafaratnya adalah setengah dinar. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 18:324-325. Pendapat kedua menyatakan tidak ada kafarat apa-apa. Akan tetapi, yang ia lakukan adalah meminta ampun kepada Allah. Inilah pendapat jumhur ulama yaitu dari kalangan ulama Hanafiyah, Malikiyah, Syafiiyah (dalam pendapat jadid), salah satu pendapat dari Imam Ahmad, pendapat ulama Zhahiriyah, serta sebagian salaf seperti Ibnu Sirin, ‘Atha’, Ibrahim An-Nakhai. Dalam hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَتَى حَائِضًا أَوِ امْرَأَةً فِى دُبُرِهَا أَوْ كَاهِنًا فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ -صلى الله عليه وسلم- “Barangsiapa yang menyetubuhi wanita haidh atau menyetubuhi wanita di duburnya, maka ia telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Tirmidzi no. 135, Ibnu Majah no. 639. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Al-Muhamili dalam Al-Majmu’ berkata bahwa Imam Syafii rahimahullah berkata, “Barangsiapa yang menyetubuhi wanita haidh, maka ia telah terjerumus dalam dosa besar.” Ulama Syafiiyah dan selainnya berkata bahwa barangsiapa yang menganggap halal menyetubuhi wanita haidh, maka ia dihukumi kafir. Barangsiapa yang melakukannya atas dasar tidak tahu adanya haidh, tidak tahu akan haramnya, lupa, atau dipaksa, maka tidak ada dosa untuknya dan tidak ada kafaroh. (Dinukil dari Al-Majmu’, 2:359) Dalam dalil yang disebutkan di atas tidaklah disebutkan masalah kafarat. Wallahu a’lam, pendapat kedua lebih kuat dalam masalah ini sebagaimana pendapat jumhur ulama yaitu tidak ada kafarat bagi yang menyetubuhi istrinya saat haidh. Yang jelas ini adalah kesalahan dan termasuk dosa besar, kewajibannya adalah bertaubat nashuha pada Allah dan bertekad tidak mengulanginya lagi. Lihat bahasan Shahih Fiqh As-Sunnah, 1:212.   Wanita haidh meninggalkan shalat dan puasa Hadits ke-147 وَعَنْ أَبِي سَعِيدٍ ( قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ ( { أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ? } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ فِي حَدِيث ٍ Dari Abu Sa’id radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bukankah seorang wanita itu apabila haidh tidak shalat dan tidak puasa?” (Muttafaqun ‘alaih, dalam hadits yang panjang) [HR. Bukhari, no. 304 dan Muslim, no. 132, 80]   Faedah hadits Hadits ini jadi dalil bahwa wanita haidh itu meninggalkan shalat saat mengalami haidh. Jika ia melakukan shalat saat haidh, shalatnya tidaklah sah karena suci itu merupakan syarat sahnya shalat, sedangkan wanita haidh tidak berada dalam keadaan suci. Wanita haidh meninggalkan puasa. Jika ia melakukan puasa saat haidh, puasanya tidaklah sah. Hal ini disepakati oleh para ulama. Wanita haidh tidaklah diperintahkan untuk mengqadha shalat. Namun, wanita haidh diperintahkan untuk mengqadha puasa. Hikmah kenapa wanita haidh diperintahkan mengqadha puasa tetapi tidaklah diperintahkan untuk mengqadha shalat, karena shalat itu terus berulang setiap hari. Sedangkan, haidh umumnya akan berulang setiap bulan. Qadha shalat untuk wanita haidh itu berat. Sedangkan, puasa tidaklah berulang seperti shalat. Puasa yang wajib hanyalah sebulan dalam setahun.   Wanita haidh dilarang melakukan thawaf keliling kabah Hadits ke-148 وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: { لَمَّا جِئْنَا سَرِفَ حِضْتُ, فَقَالَ اَلنَّبِيُّ ( “اِفْعَلِي مَا يَفْعَلُ اَلْحَاجُّ, غَيْرَ أَنْ لَا تَطُوفِي بِالْبَيْتِ حَتَّى تَطْهُرِي” } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ فِي حَدِيث ٍ Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Ketika kami telah tiba di desa Sarif (lembah di utara Makkah), aku haidh. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Lakukanlah apa yang dilakukan oleh orang yang berhaji, tetapi engkau jangan berthawaf di Baitullah sampai engkau suci.” (Muttafaqun ‘alaih, dalam hadits yang panjang) [HR. Bukhari, no. 305 dan Muslim, no. 1211, 120]   Faedah hadits Hadits ini menunjukkan haramnya thawaf untuk wanita haidh. Thawaf wanita haidh tidaklah sah. Jika wanita mengalami haidh di tengah thawaf, thawafnya batal. Inilah madzhab jumhur (Malikiyah, Syafiiyah, Hanabilah dalam pendapatnya yang masyhur, juga ulama Zhahiriyah). Jika wanita haidh tidak mungkin berdiam lama di Makkah untuk menunggu sampai suci, kemudian ia melakukan thawaf, bisa jadi khawatir pada diri, harta, atau yang menemaniya dari mahramnya, padahal ia berasal dari negeri yang jauh dan sulit lagi untuk kembali ke Makkah, boleh baginya melakukan thawaf dalam kondisi seperti ini. Hal ini berdasarkan kaidah: “Semua syarat dan kewajiban yang berkaitan dengan ibadah yang terkait dengan kemampuan orang yang menjalani syariat, siapa saja yang tidak mampu untuk menjalani syarat, rukun, atau kewajiban, maka jadilah gugur.” Pendapat bolehnya thawaf dalam keadaan darurat seperti ini dibolehkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan muridnya Ibnul Qayyim. Adapun jika seorang wanita mengalami haidh dan bisa kembali lagi ke Makkah karena tempatnya dekat dan bisa ditemani mahramnya ketika sudah suci, maka ia boleh pergi dan kembali lagi untuk melaksanakan thawaf.   Bolehnya mencumbu istri saat haidh Hadits ke-149 وَعَنْ مُعَاذٍ ( { أَنَّهُ سَأَلَ اَلنَّبِيَّ ( مَا يَحِلُّ لِلرَّجُلِ مِنِ اِمْرَأَتِهِ, وَهِيَ حَائِضٌ? قَالَ: “مَا فَوْقَ اَلْإِزَارِ” } رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ وَضَعَّفَه ُ Dari Mu’adz radhiyallahu ‘anhu, ia bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Apa yang dihalalkan untuk seorang laki-laki terhadap perempuan padahal ia sedang haidh?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apa yang ada di atas kain (selain antara pusar dan lutut).” (Diriwayatkan oleh Abu Daud dan hadits ini lemah menurutnya). [HR. Abu Daud dalam Kitab Ath-Thaharah. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan berkata dalam Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:155, sanad hadits ini dhaif].   Faedah hadits Hadits ini jadi dalil bolehnya bersenang-senang dengan istri yang mengalami haidh selain antara pusar dan lutut. Pendapat ulama yang lain mengatakan masih boleh bersenang-senang dengan istri antara pusar dan lutut asalkan bukan di kemaluan. Alasannya, karena hadits yang membatasi antara pusar dan lutut yang tidak dibolehkan adalah hadits dhaif. Sedangkan hadits sahih hanya melarang menyetubuhi wanita haidh pada kemaluan.   Waktu lamanya wanita nifas tidak shalat dan tidak puasa Hadits ke-150 وَعَنْ أُمِّ سَلَمَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: { كَانَتِ اَلنُّفَسَاءُ تَقْعُدُ فِي عَهْدِ رَسُولِ اَللَّهِ ( بَعْدَ نِفَاسِهَا أَرْبَعِينَ } رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ إِلَّا النَّسَائِيَّ, وَاللَّفْظُ لِأَبِي دَاوُد َ وَفِي لَفْظٍ لَهُ: { وَلَمْ يَأْمُرْهَا اَلنَّبِيُّ ( بِقَضَاءِ صَلَاةِ اَلنِّفَاسِ } وَصَحَّحَهُ اَلْحَاكِم ُ Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Wanita-wanita yang sedang nifas pada masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggalkan shalat selama 40 hari semenjak darah nifasnya keluar.” (Diriwayatkan oleh Imam yang lima kecuali An-Nasai dan lafazh hadits ini adalah milik Abu Daud) Dalam lafazh Abu Daud disebutkan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah memerintahkan untuk mengqadha shalat wanita nifas.” (Hadits ini disahihkan oleh Al-Hakim) [HR. Abu Daud, no. 311; Tirmidzi, no. 139; Ibnu Majah, no. 648; Ahmad, 44:186]   Faedah hadits Hadits ini jadi dalil bahwa lamanya nifas adalah 40 hari. Nifas adalah darah yang keluar dari wanita setelah melahirkan. Tidak ada batasan minimal terjadinya nifas. Ketika ada wanita yang suci kurang dari 40 hari, maka dianggap suci. Inilah pendapat jumhur ulama. Darah dianggap darah nifas jika melahirkan dan telah tampak penciptaan manusia.   Darah nifas tidak berhenti setelah 40 hari Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di berkata, “Yang tepat, masa nifas tidak ada batasan minimal dan juga maksimalnya. Pembicaraan lamanya nifas sama dengan pembicaraan lamanya haidh (artinya, tidak ada batasan minimal ataupun maksimalnya).” (Al-Mukhtarat Al-Jaliyah min Al-Masa-il Al-Fiqhiyyah, hlm. 39). Dalam kitab lainnya Syaikh As-Sa’di mengatakan, “Ketika darah kebiasaan itu ada, maka berlakulah hukum. Inilah yang ditunjukkan oleh dalil dan diamalkan oleh kaum muslimin. Adapun menetapkan umur tertentu di mana minimal wanita mendapati haidh atau menetapkan usia berapa berakhirnya haidh, juga menetapkan batasan minimal atau maksimalnya, maka seperti itu tidaklah terdapat dalil. (Lihat Al-Qawa’id wa Al-Furuq, hlm. 169, dinukil dari catatan kaki kitab Manhaj As-Salikin karya Syaikh As-Sa’di, hlm. 52) Referensi Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan keempat, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Mulakhash Fiqh Al-‘Ibaadaat. I’dad: Al-Qism Al-‘Ilmi bi Muassasah Ad-Durar As-Saniyyah. Musyrif: Syaikh ‘Alawi bin ‘Abdul Qadir As-Saqqaf. Penerbit Ad-Durar As-Saniyyah, dorar.net. Shahih Fiqh As-Sunnah. Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim. Penerbit Al-Maktabah At-Tawfiqiyyah. Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Referensi Indonesia Handbook Pubertas Muslimah (58 Pembahasan yang Perlu Kamu Ketahui dalam Mempersiapkan dan Menjalani Masa Baligh dan Pubertas). Cetakan ketiga, Juni 2020. Tim Penulis Komupedia. Penerbit Ahlan. Kumpulan tulisan tentang haidh di situs web Rumaysho.Com   Silakan download PDF Bulughul Maram Thaharah, Tentang Haidh: Download Tagsbulughul maram bulughul maram thaharah darah haidh haidh larangan bagi wanita haidh masalah haidh suci dari haidh wanita haidh
Bagaimana memahami darah HAIDH? Kali ini dikaji yuk dari bahasan Bulughul Maram dan penjelasannya.     KITAB BULUGHUL MARAM كِتَابُ اَلطَّهَارَةِ بَابُ اَلْحَيْضِ KITAB BERSUCI BAB HAIDH Pengantar darah haidh Haidh secara bahasa berarti sesuatu yang mengalir dan memancar. Secara istilah syari, haidh adalah: دَمٌ طَبِيْعَةٌ يَخْرُجُ مِنْ قَعْرِ الرَّحِمِ يَعْتَادُ الأُنْثَى إِذَا بَلَغَتْ فِي أَوْقَاتٍ مَعْلُوْمَةٍ “Darah tabiat yang keluar dari bagian dalam rahim, menjadi kebiasaan wanita ketika sudah baligh pada waktu tertentu.” (Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:111) Beberapa poin dari definisi darah haidh Darah tabiat berarti darah haidh merupakan fitrah wanita. Ini bukan darah fasad (rusak) yang keluar karena sakit, luka, atau semacamnya. Darah ini adalah darah yang Allah jadikan ketetapan pada para wanita. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada Aisyah ketika ia mengalami haidh saat berhaji, هَذَا شَىْءٌ كَتَبَهُ اللَّهُ عَلَى بَنَاتِ آدَمَ “Ini adalah sesuatu yang Allah tetapkan bagi para wanita.” (HR. Bukhari, no. 305 dan Muslim, no. 1211) Karena haidh adalah darah tabiat, sesuai fitrah masing-masing, para wanita pun berbeda-beda keadaan haidhnya. Darah haidh itu darah tabiat, sedangkan darah istihadhah bukan darah tabiat. Darah istihadhah adalah darah fasad (rusak). Darah istihadhah keluar dari urat yang terputus lalu darah mengalir. Kita dapat katakan bahwa darah istihadhah adalah darah penyakit. Darah haidh itu keluar dari bagian dalam rahim, berarti sumber darah haidh adalah dari rahim. Sedangkan darah istihadhah itu keluar dari “adna” (yang terdekat, lebih rendah dari) rahim. Darah istihadhah bisa juga disebut keluar dari kemaluan, di bawah rahim. Haidh merupakan tanda baligh. Haidh itu diketahui kebiasaannya oleh setiap wanita. Haidh terjadi sebulan sekali, bisa jadi pada awal, pertengahan, atau akhir bulan sesuai kebiasaan setiap wanita. Haidh bisa jadi keluar lebih awal, bisa pula telat. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:111.   Hikmah adanya darah haidh Allah menjadikan darah haidh pada wanita sebagai darah yang berbeda. Fungsi darah haidh adalah sebagai asupan makanan untuk bayi pada perut ibunya yang akan mengalir ke tubuh lewat tali pusar. Ketika melahirkan, asupan makanan berubah menjadi susu. Oleh karena itu, sedikit sekali wanita yang hamil itu mengalami haidh. Sedikit pula wanita yang menyusui mengalami haidh. Ketika wanita tidak dalam keadaan hamil atau menyusui, darah tadi tidak keluar dan tetap pada tempatnya. Darah itu akhirnya akan keluar pada waktu tertentu. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:112.   Masalah haidh adalah masalah paling rumit Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan rahimahullah berkata, “Masalah haidh adalah masalah paling rumit dalam bab fikih. Permasalah yang ada masih banyak yang samar. Hukum terkait haidh sendiri sebenarnya sudah jelas. Ada perkara terkait haidh yang sudah disepakati. Yang jadi masalah adalah ketika darah yang keluar bukan darah haidh, lalu seorang mufti menjadi sulit dalam menentukan hukumnya. Haidh juga bisa jadi datangnya lebih awal, bisa jadi datangnya telat. Lamanya darah haidh juga bisa jadi bertambah lama, bisa jadi berkurang dari waktu kebiasaan. Permasalahan zaman ini lebih rumit karena banyak wanita yang memakai obat pencegah hamil dan penunda haidh. Inilah yang membuat mufti sulit dalam menentukan hukum terkait haidh. Wallahul musta’an.” (Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:112)   Kaidah dalam memahami haidh Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata dalam Manhajus Salikin, وَالْأَصْلُ فِي اَلدَّمِ اَلَّذِي يُصِيبُ اَلْمَرْأَةَ: أَنَّهُ حَيْضٌ، بِلَا حَدٍ لِسِنِّه، وَلَا قَدَرِهِ، وَلاَ تَكَرُّرِهِ إِلَّا إِنْ أَطْبَقَ اَلدَّمُ عَلَى اَلْمَرْأَةِ، أَوْ صَارَ لَا يَنْقَطِعُ عَنْهَا إِلَّا يَسِيرًا فَإِنَّهَا تَصِيرُ مُسْتَحَاضَة Hukum asal pada darah yang didapati wanita adalah haidh, tanpa dibatasi usia, kadar lama, maupun pengulangannya. Kecuali bila darah tersebut keluar begitu banyak pada wanita atau darah tersebut tidak berhenti kecuali sedikit (sebentar), maka dihukumi sebagai darah istihadhah.   Hukum asal darah Hukum asal pada darah yang didapati wanita adalah haidh. Darah bisa dianggap darah selain haidh jika ada bukti yang menunjukkan keluarnya darah tersebut dari hukum asal. Ciri-ciri darah haidh adalah pekat (bukan encer), baunya tidak enak, dan bukan darah yang beku.   Umur, kadar lamanya, dan pengulangan keluarnya haidh Berdasarkan keterangan dari Syaikh As-Sa’di berarti tidak ada batasan umur untuk waktu keluarnya haidh. Inilah pendapat Imam Ad-Darimi dari ulama Syafi’iyah, juga dipillih oleh Ibnu Taimiyyah, dan menjadi pendapat ulama belakangan seperti Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, dan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Juga untuk berapa lama haidh itu keluar tidak ada batasannya. Inilah pendapat dalam madzhab Malikiyah, pendapat sebagian salaf, pendapat Ibnul Mundzir, Ibnu Hazm, Ibnu Taimiyyah, Ibnul Qayyim, Asy-Syaukani, Ibnu Baz, Al-Albani, dan Ibnu ‘Utsaimin. Begitu juga tidak wajib melakukan hitungan berapa bulan pengulangan untuk menghukumi itu haidh.   Kapan dihukumi darah istihadhah? Bila darah tersebut keluar begitu banyak pada wanita atau darah tersebut tidak berhenti kecuali sedikit (sebentar), maka dihukumi sebagai darah istihadhah. Ini adalah hukum pengecualian dari kaidah asal di atas. Kapan dihukumi sudah punya kebiasaan haidh? Haidh dihukumi sudah jadi kebiasaan jika sudah berulang sebanyak tiga kali. Inilah pendapat yang masyhur dalam madzhab Hambali, dipilih pula oleh Syaikh Ibnu Baz dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin. Siapa yang sudah punya kebiasaan haidh, lantas darah bertambah atau berkurang, atau haidh datang lebih cepat atau datang telat, maka dihukumi haidh. Jika darah tersebut berhenti, maka dihukumi sudah suci. Inilah pendapat dalam madzhab Syafi’i, dipilih oleh Ibnu Qudamah, Ibnu Taimiyyah, Ibnu Baz, dan Ibnu ‘Utsaimin.     Hukum darah istihadhah bagi yang tidak punya kebiasaan Hadits ke-138 عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: – إِنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ أَبِي حُبَيْشٍ كَانَتْ تُسْتَحَاضُ, فَقَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – “إِنَّ دَمَ اَلْحَيْضِ دَمٌ أَسْوَدُ يُعْرَفُ, فَإِذَا كَانَ ذَلِكَ فَأَمْسِكِي مِنَ اَلصَّلَاةِ, فَإِذَا كَانَ اَلْآخَرُ فَتَوَضَّئِي, وَصَلِّي” – رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ, وَالنَّسَائِيُّ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ حِبَّانَ, وَالْحَاكِمُ, وَاسْتَنْكَرَهُ أَبُو حَاتِم ٍ Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Fatimah binti Abi Hubaisy sedang istihadhah. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya, ‘Sesungguhnya darah haidh adalah darah hitam yang memiliki bau yang khas. Jika memang darah itu yang keluar, hendaklah tidak mengerjakan shalat. Namun, jika darah yang lain, berwudhulah dan shalatlah.’” (Diriwayatkan oleh Abu Daud, An-Nasai, disahihkan oleh Ibnu Hibban dan Al-Hakim. Abu Hatim mengingkari hadits ini). [HR. Abu Daud, no. 286, 304; An-Nasai, 1:185; Ibnu Hibban, no. 1348; Al-Hakim, 1:174. Hadits ini disahihkan oleh sekelompok ulama yaitu Ibnu Hibban, Al-Hakim, Ibnu Hazm, dan Imam Nawawi. Syaikh Al-Albani menyatakan bahwa hadits ini hanya sampai derajat hasan. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:113-115].   Keterangan hadits Fatimah binti Abi Hubaisy sedang keluar darah yang banyak. Istihadhah adalah keluarnya darah terus menerus setiap waktu atau pada mayoritas waktu. Darah istihadhah bisa jadi keluar dari rahim, ‘adna’ rahim (bawah rahim), atau keluar dari kemaluan. Para dokter menyatakan bahwa istihadhah itu keluar karena beberapa sebab: Bengkaknya rahim. Luka pada leher rahim. Bengkak pada leher rahim. Pembengkakan atau adanya sesuatu pada kemaluan. Haidh itu warnanya hitam dan memiliki bau yang khas, itulah yang dimaksud dengan frasa “aswad yu’rof”. Yu’rof (bisa juga dibaca yu’rif) artinya memiliki ‘arfun, yaitu bau yang khas. Jika yang keluar adalah darah haidh, tinggalkanlah shalat. Jika yang keluar selain darah haidh (darahnya berwarna kuning, warna blonde atau merah kekuning-kuningan, atau warna keruh, berarti darah istihadhah), hendaklah berwudhu dan mengerjakan shalat. Darah istihadhah adalah darah ‘irqun, yaitu urat yang luka dan darahnya mengalir. Darah istihadhah bukanlah darah haidh. Ketika keluar darah istihadhah masih tetap shalat, puasa, dan melakukan ibadah lainnya sebagaimana orang yang suci.   Faedah hadits Pertama: Jika wanita mengalami istihadhah, bertambah banyak darahnya, ia melihat darah tersebut. Lalu jika ragu akan darah haidh, bisa dibedakan dengan melihat warna darah. Jika darah tersebut berwarna hitam, dihukumi haidh dan tidak diperkenankan untuk shalat. Jika selain darah itu, dihukumi sebagai istihadhah. Kedua: Sebagian ulama berkata bahwa hadits ini berlaku untuk wanita yang baru mengalami haidh dan belum punya kebiasaan haidh. Wanita semacam ini melihat pada perbedaan warna darah jika ingin membedakan istihadhah dan haidh. Akan tetapi, jika sudah memiliki kebiasaan darah haidh, yang jadi patokan untuk memutuskan apakah mengalami haidh ataukah istihadhah dilihat dari kebiasaan wanita. Inilah pendapat yang masyhur dalam madzhab Imam Ahmad, pendapat Hanafiyah, dan salah satu pandangan dalam madzhab Syafii. Ketiga: Perbedaan darah haidh dan darah istihadhah: Darah haidh berwarna hitam, darah istihadhah berwarna merah mengarah ke arah kuning. Darah haidh itu kental, sedangkan darah istihadhah itu encer. Darah haidh itu baunya khas, sedangkan darah istihadhah tidak memiliki bau. Darah haidh tidak membeku, sedangkan darah istihadhah bisa membeku. Perbedaan darah haidh dan istihadhah Yang diamati Haidh Istihadhah Warna Umumnya warna merah tua/ gelap Umumnya merah segar Konsistensi Keras dan kaku Lunak/ empuk Bau Berbau kurang sedap Bau seperti darah yang keluar karena luka Membeku Tidak membeku Cepat membeku seperti darah luka biasa Kekentalan Kental Encer/ kurang kental Referensi: Hanbook Pubertas Muslimah, hlm. 52.   Kaidah dalam memahami darah istihadhah Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata dalam kitab beliau Manhaj As-Salikin, فَقَدْ أَمَرَهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ تَجْلِسَ عَادَتَهَا ، فَإِنْ لَمْ تَكُنْ لَهَا عَادَةٌ فَإِلَى تَمْيِيْزِهَا ، فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهَا تَمْيِيْزٌ ، فَإِلَى عَادَةِ النِّسَاءِ الغَالِبَةِ ، سِتَّةِ أَيَّامٍ أَوْ سَبْعَةِ أَيَّامٍ ، وَاللهُ أَعْلَمُ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan untuk mengikuti kebiasaan haidh (sebagai patokan). Kalau tidak punya kebiasaan, maka melihat pada perbedaan warna darah (tamyiz). Jika tidak bisa membedakan, maka melihat pada kebiasaan wanita pada umumnya yaitu enam atau tujuh hari. Wallahu a’lam.   Dari penjelasan Syaikh As-Sa’di di atas, istihadhah ada tiga keadaan: Keadaan pertama: Yang sudah punya kebiasaan haidh sebelumnya (disebut al-mu’taadah), sudah diketahui kebiasaan kadar dan waktunya, kemudian mengalami istihadhah. Misalnya ada seorang wanita yang punya kebiasaan haidh pada awal bulan selama tujuh hari, kemudian mengalami istihadhah. Ia menyikapi, tujuh hari sebagai kebiasaan haidh. Pada awal bulan, ia meninggalkan shalat selama tujuh hari. Lalu hari kedelapan, ia mandi. Setelah itu ia melakukan sebagaimana yang dilakukan oleh wanita yang suci seperti mengerjakan shalat atau berpuasa. Dalil untuk keadaan pertama adalah hadits berikut, أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ أَبِي حُبَيْشٍ ، سَأَلَتِ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَتْ : إِنِّي أُسْتَحَاضُ فَلاَ أَطْهُرُ ، أَفَأَدَعُ الصَّلاَةَ ؟ فَقَالَ : لاَ ، إِنَّ ذَلِكَ عِرْقٌ ، وَلَكِنْ دَعِي الصَّلاَةَ قَدْرَ الأَيَّامِ الَّتِي كُنْتِ تَحِيْضِيْنَ فِيْهَا ، ثُمَّ اِغْتَسِلِي وَصَلِّي. “Fathimah binti Abi Hubaisy pernah bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata, ‘Aku pernah istihadhah dan belum suci. Apakah aku mesti meninggalkan shalat?’ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘Tidak, itu adalah darah penyakit. Namun, tinggalkanlah shalat sebanyak hari yang biasanya engkau haidh sebelum itu, kemudian mandilah dan lakukanlah shalat.’” (HR. Bukhari, no. 325) Dari hadits di atas disimpulkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallammenyarankan untuk memperhatikan pada kebiasaan (‘adat), bukan memperhatikan pada perbedaan warna darah (tamyiz antara haidh dan istihadhah).   Keadaan kedua: Bagi wanita yang tidak punya kebiasaan haidh, wanita semacam ini disebut al–mubtada’ah. Ini dialami oleh orang yang baru mengalami haidh atau dialami oleh wanita yang sudah punya kebiasaan, tetapi ia lupa kapan waktu dan lamanya. Yang dijadikan patokan adalah warna darah, disebut tamyiz (harus bisa membedakan mana darah haidh dan istihadhah). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkata kepada Fathimah binti Abu Hubaisy, إِذَا كَانَ دَمُ الحَيْضَةِ فَإِنَّهُ أَسْوَدُ يُعْرَفُ، فَإِذَا كَانَ ذَلِكَ فَأَمْسِكِيْ عَن الصَّلاَةِ، فَإِذَا كَانَ الآخَرُ فَتَوَضَّئِيْ وَصَلِّيْ فَإِنَّمَا هُوَ عِرْقٌ “Jika yang keluar adalah darah haidh yaitu berwarna hitam yang baunya khas, maka tinggalkanlah shalat. Akan tetapi, jika yang keluar bukan seperti itu, maka berwudhulah dan lakukanlah shalat karena itu adalah darah penyakit.” (HR. Abu Daud, no. 286. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih).   Keadaan ketiga: Yang tidak punya kebiasaan (seperti pada yang baru mengalami haidh atau dalam keadaan lupa masa haidnya) dan tidak bisa membedakan darah haidh dan yang bukan, maka dikembalikan kepada kebiasaan umumnya wanita yaitu enam atau tujuh hari. Hal ini berdasarkan hadits Hamnah binti Jahsy radhiyallahu ‘anha yang nanti akan dijelaskan.   Wanita mubtada’ah (yang belum punya kebiasaan) ada dua keadaan: Keadaan pertama adalah bisa membedakan warna darah. Ketika didapati darah haidh, maka tidak shalat. Ketika darah tersebut berhenti, maka mandi lalu mengerjakan shalat. Keadaan kedua adalah tidak bisa membedakan warna darah, maka ia mengikuti kebiasaan umumnya wanita yaitu enam atau tujuh hari. Ketika sudah melewati masa tersebut, maka mandi lalu mengerjakan shalat. Ketika dapati darah, maka hari tersebut dihitung sebagai hari pertama keluarnya haidh.   Wanita mu’taadah (yang sudah punya kebiasaan) ada dua keadaan: Keadaan pertama adalah masih mengingat kebiasaan haidh, maka tugasnya adalah mengamalkan sesuai kebiasaan. Di sini tidaklah memperhatikan perbedaan warna darah (tamyiz). Keadaan kedua adalah lupa dengan kebiasaan haidh, maka ada dua hal lagi bisa diperhatikan: (a) jika bisa membedakan warna darah, maka itulah yang dipakai; (b) kalau tidak bisa membedakan warna darah, berarti melihat pada kebiasaan wanita umumnya.   Hukum mandi untuk wanita yang mengalami istihadhah Hadits ke-139 وَفِي حَدِيثِ أَسْمَاءَ بِنْتِ عُمَيْسٍ عِنْدَ أَبِي دَاوُدَ: – لِتَجْلِسْ فِي مِرْكَنٍ, فَإِذَا رَأَتْ صُفْرَةً فَوْقَ اَلْمَاءِ, فَلْتَغْتَسِلْ لِلظُّهْرِ وَالْعَصْرِ غُسْلاً وَاحِدًا, وَتَغْتَسِلْ لِلْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ غُسْلاً وَاحِدًا, وَتَغْتَسِلْ لِلْفَجْرِ غُسْلاً, وَتَتَوَضَّأْ فِيمَا بَيْنَ ذَلِكَ – Dalam hadits Asma’ binti ‘Umaisy yang diriwayatkan oleh Abu Daud disebutkan, “Hendaklah dia duduk dalam suatu bejana air. Jika dia melihat warna kuning di atas permukaan air (itu berarti darah istihadhah, pen.), hendaknya ia mandi sekali untuk Zhuhur dan Ashar, mandi sekali untuk Maghrib dan Isya, dan mandi untuk Shubuh, dan berwudhu antara waktu-waktu tersebut.” [HR. Abu Daud, no. 296. Hadits ini mengalamai kritikan. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:120-121].   Faedah hadits Hadits ini jadi dalil bahwa wanita istihadhah diperintahkan untuk sekali mandi untuk dua waktu shalat (Zhuhur dan Ashar, lalu Maghrib dan Isya), juga untuk shalat Shubuh sekali mandi. Kemudian shalat Zhuhur dikerjakan pada akhir waktu, lalu shalat Ashar dikerjakan pada awal waktu (dikenal dengan jamak suri). Hal ini sama juga diterapkan untuk shalat Maghrib dan Isya. Pendapat ini dianut oleh sekelompok sahabat dan tabiin. Namun, yang paling tepat adalah mandi dilakukan ketika telah selesai haidh saja dengan sekali mandi.   Jamak shalat untuk wanita istihadhah Hadits ke-140 وَعَنْ حَمْنَةَ بِنْتِ جَحْشٍ قَالَتْ: { كُنْتُ أُسْتَحَاضُ حَيْضَةً كَبِيرَةً شَدِيدَةً, فَأَتَيْتُ اَلنَّبِيَّ ( أَسْتَفْتِيهِ, فَقَالَ: “إِنَّمَا هِيَ رَكْضَةٌ مِنَ اَلشَّيْطَانِ, فَتَحَيَّضِي سِتَّةَ أَيَّامٍ, أَوْ سَبْعَةً, ثُمَّ اِغْتَسِلِي, فَإِذَا اسْتَنْقَأْتِ فَصَلِّي أَرْبَعَةً وَعِشْرِينَ, أَوْ ثَلَاثَةً وَعِشْرِينَ, وَصُومِي وَصَلِّي, فَإِنَّ ذَلِكَ يُجْزِئُكَ, وَكَذَلِكَ فَافْعَلِي كَمَا تَحِيضُ اَلنِّسَاءُ, فَإِنْ قَوِيتِ عَلَى أَنْ تُؤَخِّرِي اَلظُّهْرَ وَتُعَجِّلِي اَلْعَصْرَ, ثُمَّ تَغْتَسِلِي حِينَ تَطْهُرِينَ وَتُصَلِّينَ اَلظُّهْرَ وَالْعَصْرَ جَمِيعًا, ثُمَّ تُؤَخِّرِينَ اَلْمَغْرِبَ وَتُعَجِّلِينَ اَلْعِشَاءَ, ثُمَّ تَغْتَسِلِينَ وَتَجْمَعِينَ بَيْنَ اَلصَّلَاتَيْنِ, فَافْعَلِي. وَتَغْتَسِلِينَ مَعَ اَلصُّبْحِ وَتُصَلِّينَ. قَالَ: وَهُوَ أَعْجَبُ اَلْأَمْرَيْنِ إِلَيَّ } رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ إِلَّا النَّسَائِيَّ, وَصَحَّحَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ, وَحَسَّنَهُ اَلْبُخَارِيّ ُ Hamnah binti Jahsy berkata, “Aku pernah keluar darah istihadhah yang banyak sekali. Lalu aku menghadap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk meminta fatwanya. Beliau bersabda, ‘Itu hanya gangguan dari setan. Sikapi seperti masa haidh enam ataukah tujuh hari, kemudian mandilah. Jika engkau telah bersih, shalatlah 24 atau 23 hari, berpuasa, dan shalatlah (sunnah) karena demikian itu cukup bagimu. Kerjakanlah seperti itu setiap bulan sebagaimana wanita-wanita yang haidh. Jika engkau kuat untuk mengakhirkan shalat Zhuhur dan mengawalkan shalat ‘Ashar, maka kerjakanlah. Kemudian engkau mandi, dan ketika telah suci (sementara) engkau shalat Zhuhur dan Ashar dengan jamak. Kemudian engkau mengakhirkan shalat Maghrib dan mengawalkan shalat Isya. Kemudian engkau mandi dan menjamak dua shalat tersebut. Jika engkau mampu, kerjakanlah demikian. Engkau mandi beserta shalat Shubuh dan engkau shalat.’ Beliau bersabda, ‘Inilah dua hal yang paling aku sukai.’” (Diriwayatkan oleh Imam yang lima kecuali An-Nasai. Hadits ini menurut At-Tirmidzi sahih, dan menurut Al-Bukhari hasan). [HR. Abu Daud, no. 287; Tirmidzi, no. 128; Ibnu Majah, no. 627; Ahmad, 6:439. Sanad hadits ini dhaif. Lihat penjelasan Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:124-125].   Faedah hadits Hadits ini jadi dalil bahwa wanita yang mengalami darah istihadhah yang belum memiliki kebiasaan haidh dan tidak bisa membedakan manakah darah haidh ataukah istihadhah, maka ia menjadikan kebiasaan umumnya wanita sebagai patokan. Umumnya wanita mengalami haidh enam atau tujuh hari setiap bulan. Ketika keluar darah pertama, dihukumi haidh dan sisanya dihukum istihadhah.   Hukum mandi untuk wanita istihadhah dan wudhu setiap kali shalat Hadits ke-141 وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا; { أَنَّ أُمَّ حَبِيبَةَ بِنْتَ جَحْشٍ شَكَتْ إِلَى رَسُولِ اَللَّهِ ( اَلدَّمَ, فَقَالَ: “اُمْكُثِي قَدْرَ مَا كَانَتْ تَحْبِسُكِ حَيْضَتُكِ, ثُمَّ اِغْتَسِلِي” فَكَانَتْ تَغْتَسِلُ كُلَّ صَلَاةٍ } رَوَاهُ مُسْلِم ٌ Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Ummu Habibah binti Jahsy mengadu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam perihal darah. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Berhentilah dari shalat selama masa haidh menghalangimu kemudian mandilah.” Kemudian dia mandi untuk setiap kali shalat. (Diriwayatkan oleh Muslim) [HR. Muslim, no. 334, 63]   Hadits ke-142 وَفِي رِوَايَةٍ لِلْبُخَارِيِّ: { وَتَوَضَّئِي لِكُلِّ صَلَاةٍ } وَهِيَ لِأَبِي دَاوُدَ وَغَيْرِهِ مِنْ وَجْهٍ آخَرَ. Dalam riwayat Al-Bukhari disebutkan, “Berwudhulah pada setiap shalat.” (Diriwayatkan oleh Abu Daud dan lainnya dari jalan lainnya) [HR. Bukhari, no. 228]   Faedah hadits Pertama: Wajib mandi bagi wanita istihadhah selama melewati hari kebiasaan haidhnya, yaitu selesai haidhnya. Kedua: Wanita istihadhah wajib berwudhu pada setiap waktu shalat. Yang dimaksud adalah wudhu tadi digunakan untuk shalat fardhu maupun shalat sunnah, selama belum keluar waktu. Inilah pendapat ulama Hanafiyah dan Hambali. Ketiga: Haidh tidak memiliki patokan lama berlangsungnya, yaitu tidak ada penetapan waktu minimal maupun waktu maksimalnya.   Hukum mandi untuk wanita istihadhah dan wudhu setiap kali shalat Hadits ke-143 وَعَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: { كُنَّا لَا نَعُدُّ اَلْكُدْرَةَ وَالصُّفْرَةَ بَعْدَ اَلطُّهْرِ شَيْئًا } رَوَاهُ اَلْبُخَارِيُّ, وَأَبُو دَاوُدَ وَاللَّفْظُ لَه ُ Dari Ummu ‘Athiyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Kami tidak menganggap sebagai haidh pada cairan keruh (kudrah) dan warna kekuningan (shufrah) setelah bersuci.” (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Abu Daud, lafazh hadits ini dari Abu Daud). [HR. Bukhari, no. 326; Abu Daud, no. 308; An-Nasai, no. 1:186]   Faedah hadits Al-kudrah adalah warna antara merah dan hitam. Akan tetapi, yang dimaksud di sini adalah warna keruh antara kuning dan hitam. Ash-shufrah adalah merah yang mengarah ke warna putih. Akan tetapi, yang dimaksud adalah terlihatnya warna kuning sebagaimana luka (nanah).   Tanda suci haidh pada wanita adalah: Terlihat al-qashshah al-baydha’, yaitu cairan putih keluar dari rahim ketika berhentinya darah haidh. Terlihat jufuf (kering), yaitu dinilai suci ketika sudah terasa kering. Tandanya adalah dicoba dengan kapas, lalu tidak tampak lagi cairan kuning dan cairan keruh. Tanda selesainya wanita dari haidh tergantung kebiasaan. Ada wanita yang memiliki tanda dengan keluarnya al-qashshah al-baydha’, ada yang al–jufuf saja, ada juga yang kedua-duanya. Kebanyakan wanita tanda berhentinya adalah al-qashshah al-baydha’, ada juga dengan al-jufuf. Al-qashshah al-baydha’ adalah tanda yang paling terlihat jelas. Jadi, kalau sudah terlihat al-qashshah al-baydha’, tanpa perlu menunggu al-jufuf. Beberapa wanita pernah diutus menemui Aisyah radhiyallahu ‘anha dengan membawa wadah kecil berisi kapas. Kapas itu terdapat warna kuning. Aisyah pun berkata, لاَ تَعْجَلْنَ حَتَّى تَرَيْنَ الْقَصَّةَ الْبَيْضَاءَ . تُرِيدُ بِذَلِكَ الطُّهْرَ مِنَ الْحَيْضَةِ “Janganlah terburu-buru (menganggap suci) sampai engkau melihat al-qashshah al-baydha’ (cairan putih).” (HR. Bukhari secara mu’allaq, tanpa sanad).   Hukum kudrah (cairan keruh) dan shufrah (cairan kuning) Jika cairan tersebut keluar pada masa haidh atau bersambung dengan haidh, dihukumi sebagai haidh. Sedangkan jika keluar di selain masa haidh, maka dihukumi bukan haidh. Inilah pendapat dalam madzhab Hanafiyah, Hambali, salah satu pendapat Malikiyah, salah satu pendapat Syafi’iyah, dipilih juga oleh Ibnu Taimiyah, termasuk Syaikh Ibnu Baz, dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin. Lihat Mulakhkash Fiqh Al-‘Ibadat, hlm. 139.   Yang dihalalkan dan diharamkan pada wanita haidh Hadits ke-144 وَعَنْ أَنَسٍ ( { أَنَّ اَلْيَهُودَ كَانُوا إِذَا حَاضَتْ اَلْمَرْأَةُ لَمْ يُؤَاكِلُوهَا, فَقَالَ اَلنَّبِيُّ ( “اِصْنَعُوا كُلَّ شَيْءٍ إِلَّا اَلنِّكَاحَ” } رَوَاهُ مُسْلِم Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, sesungguhnya kaum Yahudi apabila seorang wanita di antara mereka haidh, mereka tidak mengajaknya makan bersama. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Lakukanlah segala sesuatu kecuali bersetubuh.” (Diriwayatkan oleh Muslim) [HR. Muslim, no. 302]   Hadits ke-145 وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: { كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ ( يَأْمُرُنِي فَأَتَّزِرُ, فَيُبَاشِرُنِي وَأَنَاحَائِضٌ } مُتَّفَقٌ عَلَيْه Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyuruh kepadaku mengenakan kain dan beliau mencumbuku padahal aku sedang haidh.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 300 dan Muslim, no. 293]   Faedah hadits Pertama: Diharamkan menyetubuhi istri saat haidh. Allah Ta’ala berfirman, وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ “Mereka bertanya kepadamu tentang haidh (al-mahiidh). Katakanlah: “Haidh itu adalah suatu kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.” (QS. Al-Baqarah: 222) Al-mahiid dalam ayat yang dimaksud adalah: Waktu haidh Tempat keluarnya darah haidh (kemaluan) Yang dimaksud al-qurb (mendekati) adalah kata kiasan dari jimak. Larangan mendekati dalam ayat bukanlah maksudnya adalah dilarang mendekati istri saat haidh, tetapi dilarang melakukan jimak. Ringkasnya, ayat di atas mengandung larangan berjimak dengan istri yang mengalami haidh yaitu pada waktu haidh dan di kemaluan (tempat keluarnya darah haidh). Dari sini telah ada ijmak bahwa menyetubuhi wanita haidh dihukumi haram. Yang menukil ijmak di sini adalah Ibnul Mundzir, Ibnu Hazm, Ibnu Qudamah, Imam Nawawi, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, dan para pakar tafsir. Kedua: Hadits di atas menunjukkan masih dibolehkannya mencumbu istri saat haidh asalkan tidak terjadi jimak pada kemaluan atau dubur. Namun, jika menghindari area antara pusar dan lutut, hal itu lebih baik. Ketiga: Siapa saja yang menyetubuhi istrinya saat haidh, ia terjerumus dalam dosa besar. Bahkan siapa saja yang membolehkan (menghalalkan) menyetubuhi wanita saat haidh, ia telah kafir karena ia telah mengingkari perkara yang telah disepakati haramnya. Keempat: Ada dampak bahaya jika berhubungan intim saat haidh, yaitu rentan mengalami penyakit menular, juga lebih mudah terpapar infeksi menular seksual karena mulut rahim lebih terbuka saat haidh.   Kafarat menyetubuhi wanita saat masa haidh Hadits ke-146 وَعَنِ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا, عَنِ اَلنَّبِيِّ ( -فِي اَلَّذِي يَأْتِي اِمْرَأَتَهُ وَهِيَ حَائِضٌ-قَالَ: { يَتَصَدَّقُ بِدِينَارٍ, أَوْ نِصْفِ دِينَارٍ } رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ, وَصَحَّحَهُ اَلْحَاكِمُ وَابْنُاَلْقَطَّانِ, وَرَجَّحَ غَيْرَهُمَا وَقْفَه Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang orang yang mendatangi istrinya ketika ia sedang haidh. Beliau bersabda, “Ia harus bersedekah satu atau setengah dinar.” (Diriwayatkan oleh Imam yang lima. Hadits ini sahih menurut Al-Hakim dan Ibnu Qaththan dan mawquf menurut lainnya). [HR. Abu Daud, no. 264; Tirmidzi, no. 136; An-Nasai, 1:153; Ibnu Majah, no. 640; Ahmad, 3:473; Al-Hakim, 1:172. Hadits ini dinilai dhaif oleh Imam Syafii, Ibnul Mundzir, Ibnu ‘Abdil Barr, dan Imam Nawawi. Adapun ulama yang mensahihkan hadits ini adalah Al-Hakim, Ibnul Qaththan, Ibnu Daqiq Al-‘Ied, dan Ibnu Hajar]   Faedah hadits Apakah ada kafarat bagi yang menyetubuhi istrinya saat haidh? Para ulama berbeda pendapat. Pendapat pertama menyatakan bahwa ada kafarat untuk dosa yang ia lakukan yaitu bersedekah dengan satu atau setengah dinar. Pendapat ini dipilih oleh Imam Ahmad dan pendapat yang lama dari Imam Syafii. Catatan: Ada ulama yang membedakan, jika terjadi jimak di awal haidh, kafaratnya adalah satu dinar. Sedangkan, jika terjadi jimak di akhir haidh, kafaratnya adalah setengah dinar. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 18:324-325. Pendapat kedua menyatakan tidak ada kafarat apa-apa. Akan tetapi, yang ia lakukan adalah meminta ampun kepada Allah. Inilah pendapat jumhur ulama yaitu dari kalangan ulama Hanafiyah, Malikiyah, Syafiiyah (dalam pendapat jadid), salah satu pendapat dari Imam Ahmad, pendapat ulama Zhahiriyah, serta sebagian salaf seperti Ibnu Sirin, ‘Atha’, Ibrahim An-Nakhai. Dalam hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَتَى حَائِضًا أَوِ امْرَأَةً فِى دُبُرِهَا أَوْ كَاهِنًا فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ -صلى الله عليه وسلم- “Barangsiapa yang menyetubuhi wanita haidh atau menyetubuhi wanita di duburnya, maka ia telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Tirmidzi no. 135, Ibnu Majah no. 639. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Al-Muhamili dalam Al-Majmu’ berkata bahwa Imam Syafii rahimahullah berkata, “Barangsiapa yang menyetubuhi wanita haidh, maka ia telah terjerumus dalam dosa besar.” Ulama Syafiiyah dan selainnya berkata bahwa barangsiapa yang menganggap halal menyetubuhi wanita haidh, maka ia dihukumi kafir. Barangsiapa yang melakukannya atas dasar tidak tahu adanya haidh, tidak tahu akan haramnya, lupa, atau dipaksa, maka tidak ada dosa untuknya dan tidak ada kafaroh. (Dinukil dari Al-Majmu’, 2:359) Dalam dalil yang disebutkan di atas tidaklah disebutkan masalah kafarat. Wallahu a’lam, pendapat kedua lebih kuat dalam masalah ini sebagaimana pendapat jumhur ulama yaitu tidak ada kafarat bagi yang menyetubuhi istrinya saat haidh. Yang jelas ini adalah kesalahan dan termasuk dosa besar, kewajibannya adalah bertaubat nashuha pada Allah dan bertekad tidak mengulanginya lagi. Lihat bahasan Shahih Fiqh As-Sunnah, 1:212.   Wanita haidh meninggalkan shalat dan puasa Hadits ke-147 وَعَنْ أَبِي سَعِيدٍ ( قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ ( { أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ? } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ فِي حَدِيث ٍ Dari Abu Sa’id radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bukankah seorang wanita itu apabila haidh tidak shalat dan tidak puasa?” (Muttafaqun ‘alaih, dalam hadits yang panjang) [HR. Bukhari, no. 304 dan Muslim, no. 132, 80]   Faedah hadits Hadits ini jadi dalil bahwa wanita haidh itu meninggalkan shalat saat mengalami haidh. Jika ia melakukan shalat saat haidh, shalatnya tidaklah sah karena suci itu merupakan syarat sahnya shalat, sedangkan wanita haidh tidak berada dalam keadaan suci. Wanita haidh meninggalkan puasa. Jika ia melakukan puasa saat haidh, puasanya tidaklah sah. Hal ini disepakati oleh para ulama. Wanita haidh tidaklah diperintahkan untuk mengqadha shalat. Namun, wanita haidh diperintahkan untuk mengqadha puasa. Hikmah kenapa wanita haidh diperintahkan mengqadha puasa tetapi tidaklah diperintahkan untuk mengqadha shalat, karena shalat itu terus berulang setiap hari. Sedangkan, haidh umumnya akan berulang setiap bulan. Qadha shalat untuk wanita haidh itu berat. Sedangkan, puasa tidaklah berulang seperti shalat. Puasa yang wajib hanyalah sebulan dalam setahun.   Wanita haidh dilarang melakukan thawaf keliling kabah Hadits ke-148 وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: { لَمَّا جِئْنَا سَرِفَ حِضْتُ, فَقَالَ اَلنَّبِيُّ ( “اِفْعَلِي مَا يَفْعَلُ اَلْحَاجُّ, غَيْرَ أَنْ لَا تَطُوفِي بِالْبَيْتِ حَتَّى تَطْهُرِي” } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ فِي حَدِيث ٍ Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Ketika kami telah tiba di desa Sarif (lembah di utara Makkah), aku haidh. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Lakukanlah apa yang dilakukan oleh orang yang berhaji, tetapi engkau jangan berthawaf di Baitullah sampai engkau suci.” (Muttafaqun ‘alaih, dalam hadits yang panjang) [HR. Bukhari, no. 305 dan Muslim, no. 1211, 120]   Faedah hadits Hadits ini menunjukkan haramnya thawaf untuk wanita haidh. Thawaf wanita haidh tidaklah sah. Jika wanita mengalami haidh di tengah thawaf, thawafnya batal. Inilah madzhab jumhur (Malikiyah, Syafiiyah, Hanabilah dalam pendapatnya yang masyhur, juga ulama Zhahiriyah). Jika wanita haidh tidak mungkin berdiam lama di Makkah untuk menunggu sampai suci, kemudian ia melakukan thawaf, bisa jadi khawatir pada diri, harta, atau yang menemaniya dari mahramnya, padahal ia berasal dari negeri yang jauh dan sulit lagi untuk kembali ke Makkah, boleh baginya melakukan thawaf dalam kondisi seperti ini. Hal ini berdasarkan kaidah: “Semua syarat dan kewajiban yang berkaitan dengan ibadah yang terkait dengan kemampuan orang yang menjalani syariat, siapa saja yang tidak mampu untuk menjalani syarat, rukun, atau kewajiban, maka jadilah gugur.” Pendapat bolehnya thawaf dalam keadaan darurat seperti ini dibolehkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan muridnya Ibnul Qayyim. Adapun jika seorang wanita mengalami haidh dan bisa kembali lagi ke Makkah karena tempatnya dekat dan bisa ditemani mahramnya ketika sudah suci, maka ia boleh pergi dan kembali lagi untuk melaksanakan thawaf.   Bolehnya mencumbu istri saat haidh Hadits ke-149 وَعَنْ مُعَاذٍ ( { أَنَّهُ سَأَلَ اَلنَّبِيَّ ( مَا يَحِلُّ لِلرَّجُلِ مِنِ اِمْرَأَتِهِ, وَهِيَ حَائِضٌ? قَالَ: “مَا فَوْقَ اَلْإِزَارِ” } رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ وَضَعَّفَه ُ Dari Mu’adz radhiyallahu ‘anhu, ia bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Apa yang dihalalkan untuk seorang laki-laki terhadap perempuan padahal ia sedang haidh?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apa yang ada di atas kain (selain antara pusar dan lutut).” (Diriwayatkan oleh Abu Daud dan hadits ini lemah menurutnya). [HR. Abu Daud dalam Kitab Ath-Thaharah. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan berkata dalam Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:155, sanad hadits ini dhaif].   Faedah hadits Hadits ini jadi dalil bolehnya bersenang-senang dengan istri yang mengalami haidh selain antara pusar dan lutut. Pendapat ulama yang lain mengatakan masih boleh bersenang-senang dengan istri antara pusar dan lutut asalkan bukan di kemaluan. Alasannya, karena hadits yang membatasi antara pusar dan lutut yang tidak dibolehkan adalah hadits dhaif. Sedangkan hadits sahih hanya melarang menyetubuhi wanita haidh pada kemaluan.   Waktu lamanya wanita nifas tidak shalat dan tidak puasa Hadits ke-150 وَعَنْ أُمِّ سَلَمَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: { كَانَتِ اَلنُّفَسَاءُ تَقْعُدُ فِي عَهْدِ رَسُولِ اَللَّهِ ( بَعْدَ نِفَاسِهَا أَرْبَعِينَ } رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ إِلَّا النَّسَائِيَّ, وَاللَّفْظُ لِأَبِي دَاوُد َ وَفِي لَفْظٍ لَهُ: { وَلَمْ يَأْمُرْهَا اَلنَّبِيُّ ( بِقَضَاءِ صَلَاةِ اَلنِّفَاسِ } وَصَحَّحَهُ اَلْحَاكِم ُ Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Wanita-wanita yang sedang nifas pada masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggalkan shalat selama 40 hari semenjak darah nifasnya keluar.” (Diriwayatkan oleh Imam yang lima kecuali An-Nasai dan lafazh hadits ini adalah milik Abu Daud) Dalam lafazh Abu Daud disebutkan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah memerintahkan untuk mengqadha shalat wanita nifas.” (Hadits ini disahihkan oleh Al-Hakim) [HR. Abu Daud, no. 311; Tirmidzi, no. 139; Ibnu Majah, no. 648; Ahmad, 44:186]   Faedah hadits Hadits ini jadi dalil bahwa lamanya nifas adalah 40 hari. Nifas adalah darah yang keluar dari wanita setelah melahirkan. Tidak ada batasan minimal terjadinya nifas. Ketika ada wanita yang suci kurang dari 40 hari, maka dianggap suci. Inilah pendapat jumhur ulama. Darah dianggap darah nifas jika melahirkan dan telah tampak penciptaan manusia.   Darah nifas tidak berhenti setelah 40 hari Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di berkata, “Yang tepat, masa nifas tidak ada batasan minimal dan juga maksimalnya. Pembicaraan lamanya nifas sama dengan pembicaraan lamanya haidh (artinya, tidak ada batasan minimal ataupun maksimalnya).” (Al-Mukhtarat Al-Jaliyah min Al-Masa-il Al-Fiqhiyyah, hlm. 39). Dalam kitab lainnya Syaikh As-Sa’di mengatakan, “Ketika darah kebiasaan itu ada, maka berlakulah hukum. Inilah yang ditunjukkan oleh dalil dan diamalkan oleh kaum muslimin. Adapun menetapkan umur tertentu di mana minimal wanita mendapati haidh atau menetapkan usia berapa berakhirnya haidh, juga menetapkan batasan minimal atau maksimalnya, maka seperti itu tidaklah terdapat dalil. (Lihat Al-Qawa’id wa Al-Furuq, hlm. 169, dinukil dari catatan kaki kitab Manhaj As-Salikin karya Syaikh As-Sa’di, hlm. 52) Referensi Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan keempat, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Mulakhash Fiqh Al-‘Ibaadaat. I’dad: Al-Qism Al-‘Ilmi bi Muassasah Ad-Durar As-Saniyyah. Musyrif: Syaikh ‘Alawi bin ‘Abdul Qadir As-Saqqaf. Penerbit Ad-Durar As-Saniyyah, dorar.net. Shahih Fiqh As-Sunnah. Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim. Penerbit Al-Maktabah At-Tawfiqiyyah. Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Referensi Indonesia Handbook Pubertas Muslimah (58 Pembahasan yang Perlu Kamu Ketahui dalam Mempersiapkan dan Menjalani Masa Baligh dan Pubertas). Cetakan ketiga, Juni 2020. Tim Penulis Komupedia. Penerbit Ahlan. Kumpulan tulisan tentang haidh di situs web Rumaysho.Com   Silakan download PDF Bulughul Maram Thaharah, Tentang Haidh: Download Tagsbulughul maram bulughul maram thaharah darah haidh haidh larangan bagi wanita haidh masalah haidh suci dari haidh wanita haidh


Bagaimana memahami darah HAIDH? Kali ini dikaji yuk dari bahasan Bulughul Maram dan penjelasannya.     KITAB BULUGHUL MARAM كِتَابُ اَلطَّهَارَةِ بَابُ اَلْحَيْضِ KITAB BERSUCI BAB HAIDH Pengantar darah haidh Haidh secara bahasa berarti sesuatu yang mengalir dan memancar. Secara istilah syari, haidh adalah: دَمٌ طَبِيْعَةٌ يَخْرُجُ مِنْ قَعْرِ الرَّحِمِ يَعْتَادُ الأُنْثَى إِذَا بَلَغَتْ فِي أَوْقَاتٍ مَعْلُوْمَةٍ “Darah tabiat yang keluar dari bagian dalam rahim, menjadi kebiasaan wanita ketika sudah baligh pada waktu tertentu.” (Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:111) Beberapa poin dari definisi darah haidh Darah tabiat berarti darah haidh merupakan fitrah wanita. Ini bukan darah fasad (rusak) yang keluar karena sakit, luka, atau semacamnya. Darah ini adalah darah yang Allah jadikan ketetapan pada para wanita. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada Aisyah ketika ia mengalami haidh saat berhaji, هَذَا شَىْءٌ كَتَبَهُ اللَّهُ عَلَى بَنَاتِ آدَمَ “Ini adalah sesuatu yang Allah tetapkan bagi para wanita.” (HR. Bukhari, no. 305 dan Muslim, no. 1211) Karena haidh adalah darah tabiat, sesuai fitrah masing-masing, para wanita pun berbeda-beda keadaan haidhnya. Darah haidh itu darah tabiat, sedangkan darah istihadhah bukan darah tabiat. Darah istihadhah adalah darah fasad (rusak). Darah istihadhah keluar dari urat yang terputus lalu darah mengalir. Kita dapat katakan bahwa darah istihadhah adalah darah penyakit. Darah haidh itu keluar dari bagian dalam rahim, berarti sumber darah haidh adalah dari rahim. Sedangkan darah istihadhah itu keluar dari “adna” (yang terdekat, lebih rendah dari) rahim. Darah istihadhah bisa juga disebut keluar dari kemaluan, di bawah rahim. Haidh merupakan tanda baligh. Haidh itu diketahui kebiasaannya oleh setiap wanita. Haidh terjadi sebulan sekali, bisa jadi pada awal, pertengahan, atau akhir bulan sesuai kebiasaan setiap wanita. Haidh bisa jadi keluar lebih awal, bisa pula telat. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:111.   Hikmah adanya darah haidh Allah menjadikan darah haidh pada wanita sebagai darah yang berbeda. Fungsi darah haidh adalah sebagai asupan makanan untuk bayi pada perut ibunya yang akan mengalir ke tubuh lewat tali pusar. Ketika melahirkan, asupan makanan berubah menjadi susu. Oleh karena itu, sedikit sekali wanita yang hamil itu mengalami haidh. Sedikit pula wanita yang menyusui mengalami haidh. Ketika wanita tidak dalam keadaan hamil atau menyusui, darah tadi tidak keluar dan tetap pada tempatnya. Darah itu akhirnya akan keluar pada waktu tertentu. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:112.   Masalah haidh adalah masalah paling rumit Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan rahimahullah berkata, “Masalah haidh adalah masalah paling rumit dalam bab fikih. Permasalah yang ada masih banyak yang samar. Hukum terkait haidh sendiri sebenarnya sudah jelas. Ada perkara terkait haidh yang sudah disepakati. Yang jadi masalah adalah ketika darah yang keluar bukan darah haidh, lalu seorang mufti menjadi sulit dalam menentukan hukumnya. Haidh juga bisa jadi datangnya lebih awal, bisa jadi datangnya telat. Lamanya darah haidh juga bisa jadi bertambah lama, bisa jadi berkurang dari waktu kebiasaan. Permasalahan zaman ini lebih rumit karena banyak wanita yang memakai obat pencegah hamil dan penunda haidh. Inilah yang membuat mufti sulit dalam menentukan hukum terkait haidh. Wallahul musta’an.” (Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:112)   Kaidah dalam memahami haidh Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata dalam Manhajus Salikin, وَالْأَصْلُ فِي اَلدَّمِ اَلَّذِي يُصِيبُ اَلْمَرْأَةَ: أَنَّهُ حَيْضٌ، بِلَا حَدٍ لِسِنِّه، وَلَا قَدَرِهِ، وَلاَ تَكَرُّرِهِ إِلَّا إِنْ أَطْبَقَ اَلدَّمُ عَلَى اَلْمَرْأَةِ، أَوْ صَارَ لَا يَنْقَطِعُ عَنْهَا إِلَّا يَسِيرًا فَإِنَّهَا تَصِيرُ مُسْتَحَاضَة Hukum asal pada darah yang didapati wanita adalah haidh, tanpa dibatasi usia, kadar lama, maupun pengulangannya. Kecuali bila darah tersebut keluar begitu banyak pada wanita atau darah tersebut tidak berhenti kecuali sedikit (sebentar), maka dihukumi sebagai darah istihadhah.   Hukum asal darah Hukum asal pada darah yang didapati wanita adalah haidh. Darah bisa dianggap darah selain haidh jika ada bukti yang menunjukkan keluarnya darah tersebut dari hukum asal. Ciri-ciri darah haidh adalah pekat (bukan encer), baunya tidak enak, dan bukan darah yang beku.   Umur, kadar lamanya, dan pengulangan keluarnya haidh Berdasarkan keterangan dari Syaikh As-Sa’di berarti tidak ada batasan umur untuk waktu keluarnya haidh. Inilah pendapat Imam Ad-Darimi dari ulama Syafi’iyah, juga dipillih oleh Ibnu Taimiyyah, dan menjadi pendapat ulama belakangan seperti Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, dan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Juga untuk berapa lama haidh itu keluar tidak ada batasannya. Inilah pendapat dalam madzhab Malikiyah, pendapat sebagian salaf, pendapat Ibnul Mundzir, Ibnu Hazm, Ibnu Taimiyyah, Ibnul Qayyim, Asy-Syaukani, Ibnu Baz, Al-Albani, dan Ibnu ‘Utsaimin. Begitu juga tidak wajib melakukan hitungan berapa bulan pengulangan untuk menghukumi itu haidh.   Kapan dihukumi darah istihadhah? Bila darah tersebut keluar begitu banyak pada wanita atau darah tersebut tidak berhenti kecuali sedikit (sebentar), maka dihukumi sebagai darah istihadhah. Ini adalah hukum pengecualian dari kaidah asal di atas. Kapan dihukumi sudah punya kebiasaan haidh? Haidh dihukumi sudah jadi kebiasaan jika sudah berulang sebanyak tiga kali. Inilah pendapat yang masyhur dalam madzhab Hambali, dipilih pula oleh Syaikh Ibnu Baz dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin. Siapa yang sudah punya kebiasaan haidh, lantas darah bertambah atau berkurang, atau haidh datang lebih cepat atau datang telat, maka dihukumi haidh. Jika darah tersebut berhenti, maka dihukumi sudah suci. Inilah pendapat dalam madzhab Syafi’i, dipilih oleh Ibnu Qudamah, Ibnu Taimiyyah, Ibnu Baz, dan Ibnu ‘Utsaimin.     Hukum darah istihadhah bagi yang tidak punya kebiasaan Hadits ke-138 عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: – إِنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ أَبِي حُبَيْشٍ كَانَتْ تُسْتَحَاضُ, فَقَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – “إِنَّ دَمَ اَلْحَيْضِ دَمٌ أَسْوَدُ يُعْرَفُ, فَإِذَا كَانَ ذَلِكَ فَأَمْسِكِي مِنَ اَلصَّلَاةِ, فَإِذَا كَانَ اَلْآخَرُ فَتَوَضَّئِي, وَصَلِّي” – رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ, وَالنَّسَائِيُّ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ حِبَّانَ, وَالْحَاكِمُ, وَاسْتَنْكَرَهُ أَبُو حَاتِم ٍ Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Fatimah binti Abi Hubaisy sedang istihadhah. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya, ‘Sesungguhnya darah haidh adalah darah hitam yang memiliki bau yang khas. Jika memang darah itu yang keluar, hendaklah tidak mengerjakan shalat. Namun, jika darah yang lain, berwudhulah dan shalatlah.’” (Diriwayatkan oleh Abu Daud, An-Nasai, disahihkan oleh Ibnu Hibban dan Al-Hakim. Abu Hatim mengingkari hadits ini). [HR. Abu Daud, no. 286, 304; An-Nasai, 1:185; Ibnu Hibban, no. 1348; Al-Hakim, 1:174. Hadits ini disahihkan oleh sekelompok ulama yaitu Ibnu Hibban, Al-Hakim, Ibnu Hazm, dan Imam Nawawi. Syaikh Al-Albani menyatakan bahwa hadits ini hanya sampai derajat hasan. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:113-115].   Keterangan hadits Fatimah binti Abi Hubaisy sedang keluar darah yang banyak. Istihadhah adalah keluarnya darah terus menerus setiap waktu atau pada mayoritas waktu. Darah istihadhah bisa jadi keluar dari rahim, ‘adna’ rahim (bawah rahim), atau keluar dari kemaluan. Para dokter menyatakan bahwa istihadhah itu keluar karena beberapa sebab: Bengkaknya rahim. Luka pada leher rahim. Bengkak pada leher rahim. Pembengkakan atau adanya sesuatu pada kemaluan. Haidh itu warnanya hitam dan memiliki bau yang khas, itulah yang dimaksud dengan frasa “aswad yu’rof”. Yu’rof (bisa juga dibaca yu’rif) artinya memiliki ‘arfun, yaitu bau yang khas. Jika yang keluar adalah darah haidh, tinggalkanlah shalat. Jika yang keluar selain darah haidh (darahnya berwarna kuning, warna blonde atau merah kekuning-kuningan, atau warna keruh, berarti darah istihadhah), hendaklah berwudhu dan mengerjakan shalat. Darah istihadhah adalah darah ‘irqun, yaitu urat yang luka dan darahnya mengalir. Darah istihadhah bukanlah darah haidh. Ketika keluar darah istihadhah masih tetap shalat, puasa, dan melakukan ibadah lainnya sebagaimana orang yang suci.   Faedah hadits Pertama: Jika wanita mengalami istihadhah, bertambah banyak darahnya, ia melihat darah tersebut. Lalu jika ragu akan darah haidh, bisa dibedakan dengan melihat warna darah. Jika darah tersebut berwarna hitam, dihukumi haidh dan tidak diperkenankan untuk shalat. Jika selain darah itu, dihukumi sebagai istihadhah. Kedua: Sebagian ulama berkata bahwa hadits ini berlaku untuk wanita yang baru mengalami haidh dan belum punya kebiasaan haidh. Wanita semacam ini melihat pada perbedaan warna darah jika ingin membedakan istihadhah dan haidh. Akan tetapi, jika sudah memiliki kebiasaan darah haidh, yang jadi patokan untuk memutuskan apakah mengalami haidh ataukah istihadhah dilihat dari kebiasaan wanita. Inilah pendapat yang masyhur dalam madzhab Imam Ahmad, pendapat Hanafiyah, dan salah satu pandangan dalam madzhab Syafii. Ketiga: Perbedaan darah haidh dan darah istihadhah: Darah haidh berwarna hitam, darah istihadhah berwarna merah mengarah ke arah kuning. Darah haidh itu kental, sedangkan darah istihadhah itu encer. Darah haidh itu baunya khas, sedangkan darah istihadhah tidak memiliki bau. Darah haidh tidak membeku, sedangkan darah istihadhah bisa membeku. Perbedaan darah haidh dan istihadhah Yang diamati Haidh Istihadhah Warna Umumnya warna merah tua/ gelap Umumnya merah segar Konsistensi Keras dan kaku Lunak/ empuk Bau Berbau kurang sedap Bau seperti darah yang keluar karena luka Membeku Tidak membeku Cepat membeku seperti darah luka biasa Kekentalan Kental Encer/ kurang kental Referensi: Hanbook Pubertas Muslimah, hlm. 52.   Kaidah dalam memahami darah istihadhah Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata dalam kitab beliau Manhaj As-Salikin, فَقَدْ أَمَرَهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ تَجْلِسَ عَادَتَهَا ، فَإِنْ لَمْ تَكُنْ لَهَا عَادَةٌ فَإِلَى تَمْيِيْزِهَا ، فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهَا تَمْيِيْزٌ ، فَإِلَى عَادَةِ النِّسَاءِ الغَالِبَةِ ، سِتَّةِ أَيَّامٍ أَوْ سَبْعَةِ أَيَّامٍ ، وَاللهُ أَعْلَمُ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan untuk mengikuti kebiasaan haidh (sebagai patokan). Kalau tidak punya kebiasaan, maka melihat pada perbedaan warna darah (tamyiz). Jika tidak bisa membedakan, maka melihat pada kebiasaan wanita pada umumnya yaitu enam atau tujuh hari. Wallahu a’lam.   Dari penjelasan Syaikh As-Sa’di di atas, istihadhah ada tiga keadaan: Keadaan pertama: Yang sudah punya kebiasaan haidh sebelumnya (disebut al-mu’taadah), sudah diketahui kebiasaan kadar dan waktunya, kemudian mengalami istihadhah. Misalnya ada seorang wanita yang punya kebiasaan haidh pada awal bulan selama tujuh hari, kemudian mengalami istihadhah. Ia menyikapi, tujuh hari sebagai kebiasaan haidh. Pada awal bulan, ia meninggalkan shalat selama tujuh hari. Lalu hari kedelapan, ia mandi. Setelah itu ia melakukan sebagaimana yang dilakukan oleh wanita yang suci seperti mengerjakan shalat atau berpuasa. Dalil untuk keadaan pertama adalah hadits berikut, أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ أَبِي حُبَيْشٍ ، سَأَلَتِ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَتْ : إِنِّي أُسْتَحَاضُ فَلاَ أَطْهُرُ ، أَفَأَدَعُ الصَّلاَةَ ؟ فَقَالَ : لاَ ، إِنَّ ذَلِكَ عِرْقٌ ، وَلَكِنْ دَعِي الصَّلاَةَ قَدْرَ الأَيَّامِ الَّتِي كُنْتِ تَحِيْضِيْنَ فِيْهَا ، ثُمَّ اِغْتَسِلِي وَصَلِّي. “Fathimah binti Abi Hubaisy pernah bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata, ‘Aku pernah istihadhah dan belum suci. Apakah aku mesti meninggalkan shalat?’ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘Tidak, itu adalah darah penyakit. Namun, tinggalkanlah shalat sebanyak hari yang biasanya engkau haidh sebelum itu, kemudian mandilah dan lakukanlah shalat.’” (HR. Bukhari, no. 325) Dari hadits di atas disimpulkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallammenyarankan untuk memperhatikan pada kebiasaan (‘adat), bukan memperhatikan pada perbedaan warna darah (tamyiz antara haidh dan istihadhah).   Keadaan kedua: Bagi wanita yang tidak punya kebiasaan haidh, wanita semacam ini disebut al–mubtada’ah. Ini dialami oleh orang yang baru mengalami haidh atau dialami oleh wanita yang sudah punya kebiasaan, tetapi ia lupa kapan waktu dan lamanya. Yang dijadikan patokan adalah warna darah, disebut tamyiz (harus bisa membedakan mana darah haidh dan istihadhah). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkata kepada Fathimah binti Abu Hubaisy, إِذَا كَانَ دَمُ الحَيْضَةِ فَإِنَّهُ أَسْوَدُ يُعْرَفُ، فَإِذَا كَانَ ذَلِكَ فَأَمْسِكِيْ عَن الصَّلاَةِ، فَإِذَا كَانَ الآخَرُ فَتَوَضَّئِيْ وَصَلِّيْ فَإِنَّمَا هُوَ عِرْقٌ “Jika yang keluar adalah darah haidh yaitu berwarna hitam yang baunya khas, maka tinggalkanlah shalat. Akan tetapi, jika yang keluar bukan seperti itu, maka berwudhulah dan lakukanlah shalat karena itu adalah darah penyakit.” (HR. Abu Daud, no. 286. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih).   Keadaan ketiga: Yang tidak punya kebiasaan (seperti pada yang baru mengalami haidh atau dalam keadaan lupa masa haidnya) dan tidak bisa membedakan darah haidh dan yang bukan, maka dikembalikan kepada kebiasaan umumnya wanita yaitu enam atau tujuh hari. Hal ini berdasarkan hadits Hamnah binti Jahsy radhiyallahu ‘anha yang nanti akan dijelaskan.   Wanita mubtada’ah (yang belum punya kebiasaan) ada dua keadaan: Keadaan pertama adalah bisa membedakan warna darah. Ketika didapati darah haidh, maka tidak shalat. Ketika darah tersebut berhenti, maka mandi lalu mengerjakan shalat. Keadaan kedua adalah tidak bisa membedakan warna darah, maka ia mengikuti kebiasaan umumnya wanita yaitu enam atau tujuh hari. Ketika sudah melewati masa tersebut, maka mandi lalu mengerjakan shalat. Ketika dapati darah, maka hari tersebut dihitung sebagai hari pertama keluarnya haidh.   Wanita mu’taadah (yang sudah punya kebiasaan) ada dua keadaan: Keadaan pertama adalah masih mengingat kebiasaan haidh, maka tugasnya adalah mengamalkan sesuai kebiasaan. Di sini tidaklah memperhatikan perbedaan warna darah (tamyiz). Keadaan kedua adalah lupa dengan kebiasaan haidh, maka ada dua hal lagi bisa diperhatikan: (a) jika bisa membedakan warna darah, maka itulah yang dipakai; (b) kalau tidak bisa membedakan warna darah, berarti melihat pada kebiasaan wanita umumnya.   Hukum mandi untuk wanita yang mengalami istihadhah Hadits ke-139 وَفِي حَدِيثِ أَسْمَاءَ بِنْتِ عُمَيْسٍ عِنْدَ أَبِي دَاوُدَ: – لِتَجْلِسْ فِي مِرْكَنٍ, فَإِذَا رَأَتْ صُفْرَةً فَوْقَ اَلْمَاءِ, فَلْتَغْتَسِلْ لِلظُّهْرِ وَالْعَصْرِ غُسْلاً وَاحِدًا, وَتَغْتَسِلْ لِلْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ غُسْلاً وَاحِدًا, وَتَغْتَسِلْ لِلْفَجْرِ غُسْلاً, وَتَتَوَضَّأْ فِيمَا بَيْنَ ذَلِكَ – Dalam hadits Asma’ binti ‘Umaisy yang diriwayatkan oleh Abu Daud disebutkan, “Hendaklah dia duduk dalam suatu bejana air. Jika dia melihat warna kuning di atas permukaan air (itu berarti darah istihadhah, pen.), hendaknya ia mandi sekali untuk Zhuhur dan Ashar, mandi sekali untuk Maghrib dan Isya, dan mandi untuk Shubuh, dan berwudhu antara waktu-waktu tersebut.” [HR. Abu Daud, no. 296. Hadits ini mengalamai kritikan. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:120-121].   Faedah hadits Hadits ini jadi dalil bahwa wanita istihadhah diperintahkan untuk sekali mandi untuk dua waktu shalat (Zhuhur dan Ashar, lalu Maghrib dan Isya), juga untuk shalat Shubuh sekali mandi. Kemudian shalat Zhuhur dikerjakan pada akhir waktu, lalu shalat Ashar dikerjakan pada awal waktu (dikenal dengan jamak suri). Hal ini sama juga diterapkan untuk shalat Maghrib dan Isya. Pendapat ini dianut oleh sekelompok sahabat dan tabiin. Namun, yang paling tepat adalah mandi dilakukan ketika telah selesai haidh saja dengan sekali mandi.   Jamak shalat untuk wanita istihadhah Hadits ke-140 وَعَنْ حَمْنَةَ بِنْتِ جَحْشٍ قَالَتْ: { كُنْتُ أُسْتَحَاضُ حَيْضَةً كَبِيرَةً شَدِيدَةً, فَأَتَيْتُ اَلنَّبِيَّ ( أَسْتَفْتِيهِ, فَقَالَ: “إِنَّمَا هِيَ رَكْضَةٌ مِنَ اَلشَّيْطَانِ, فَتَحَيَّضِي سِتَّةَ أَيَّامٍ, أَوْ سَبْعَةً, ثُمَّ اِغْتَسِلِي, فَإِذَا اسْتَنْقَأْتِ فَصَلِّي أَرْبَعَةً وَعِشْرِينَ, أَوْ ثَلَاثَةً وَعِشْرِينَ, وَصُومِي وَصَلِّي, فَإِنَّ ذَلِكَ يُجْزِئُكَ, وَكَذَلِكَ فَافْعَلِي كَمَا تَحِيضُ اَلنِّسَاءُ, فَإِنْ قَوِيتِ عَلَى أَنْ تُؤَخِّرِي اَلظُّهْرَ وَتُعَجِّلِي اَلْعَصْرَ, ثُمَّ تَغْتَسِلِي حِينَ تَطْهُرِينَ وَتُصَلِّينَ اَلظُّهْرَ وَالْعَصْرَ جَمِيعًا, ثُمَّ تُؤَخِّرِينَ اَلْمَغْرِبَ وَتُعَجِّلِينَ اَلْعِشَاءَ, ثُمَّ تَغْتَسِلِينَ وَتَجْمَعِينَ بَيْنَ اَلصَّلَاتَيْنِ, فَافْعَلِي. وَتَغْتَسِلِينَ مَعَ اَلصُّبْحِ وَتُصَلِّينَ. قَالَ: وَهُوَ أَعْجَبُ اَلْأَمْرَيْنِ إِلَيَّ } رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ إِلَّا النَّسَائِيَّ, وَصَحَّحَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ, وَحَسَّنَهُ اَلْبُخَارِيّ ُ Hamnah binti Jahsy berkata, “Aku pernah keluar darah istihadhah yang banyak sekali. Lalu aku menghadap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk meminta fatwanya. Beliau bersabda, ‘Itu hanya gangguan dari setan. Sikapi seperti masa haidh enam ataukah tujuh hari, kemudian mandilah. Jika engkau telah bersih, shalatlah 24 atau 23 hari, berpuasa, dan shalatlah (sunnah) karena demikian itu cukup bagimu. Kerjakanlah seperti itu setiap bulan sebagaimana wanita-wanita yang haidh. Jika engkau kuat untuk mengakhirkan shalat Zhuhur dan mengawalkan shalat ‘Ashar, maka kerjakanlah. Kemudian engkau mandi, dan ketika telah suci (sementara) engkau shalat Zhuhur dan Ashar dengan jamak. Kemudian engkau mengakhirkan shalat Maghrib dan mengawalkan shalat Isya. Kemudian engkau mandi dan menjamak dua shalat tersebut. Jika engkau mampu, kerjakanlah demikian. Engkau mandi beserta shalat Shubuh dan engkau shalat.’ Beliau bersabda, ‘Inilah dua hal yang paling aku sukai.’” (Diriwayatkan oleh Imam yang lima kecuali An-Nasai. Hadits ini menurut At-Tirmidzi sahih, dan menurut Al-Bukhari hasan). [HR. Abu Daud, no. 287; Tirmidzi, no. 128; Ibnu Majah, no. 627; Ahmad, 6:439. Sanad hadits ini dhaif. Lihat penjelasan Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:124-125].   Faedah hadits Hadits ini jadi dalil bahwa wanita yang mengalami darah istihadhah yang belum memiliki kebiasaan haidh dan tidak bisa membedakan manakah darah haidh ataukah istihadhah, maka ia menjadikan kebiasaan umumnya wanita sebagai patokan. Umumnya wanita mengalami haidh enam atau tujuh hari setiap bulan. Ketika keluar darah pertama, dihukumi haidh dan sisanya dihukum istihadhah.   Hukum mandi untuk wanita istihadhah dan wudhu setiap kali shalat Hadits ke-141 وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا; { أَنَّ أُمَّ حَبِيبَةَ بِنْتَ جَحْشٍ شَكَتْ إِلَى رَسُولِ اَللَّهِ ( اَلدَّمَ, فَقَالَ: “اُمْكُثِي قَدْرَ مَا كَانَتْ تَحْبِسُكِ حَيْضَتُكِ, ثُمَّ اِغْتَسِلِي” فَكَانَتْ تَغْتَسِلُ كُلَّ صَلَاةٍ } رَوَاهُ مُسْلِم ٌ Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Ummu Habibah binti Jahsy mengadu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam perihal darah. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Berhentilah dari shalat selama masa haidh menghalangimu kemudian mandilah.” Kemudian dia mandi untuk setiap kali shalat. (Diriwayatkan oleh Muslim) [HR. Muslim, no. 334, 63]   Hadits ke-142 وَفِي رِوَايَةٍ لِلْبُخَارِيِّ: { وَتَوَضَّئِي لِكُلِّ صَلَاةٍ } وَهِيَ لِأَبِي دَاوُدَ وَغَيْرِهِ مِنْ وَجْهٍ آخَرَ. Dalam riwayat Al-Bukhari disebutkan, “Berwudhulah pada setiap shalat.” (Diriwayatkan oleh Abu Daud dan lainnya dari jalan lainnya) [HR. Bukhari, no. 228]   Faedah hadits Pertama: Wajib mandi bagi wanita istihadhah selama melewati hari kebiasaan haidhnya, yaitu selesai haidhnya. Kedua: Wanita istihadhah wajib berwudhu pada setiap waktu shalat. Yang dimaksud adalah wudhu tadi digunakan untuk shalat fardhu maupun shalat sunnah, selama belum keluar waktu. Inilah pendapat ulama Hanafiyah dan Hambali. Ketiga: Haidh tidak memiliki patokan lama berlangsungnya, yaitu tidak ada penetapan waktu minimal maupun waktu maksimalnya.   Hukum mandi untuk wanita istihadhah dan wudhu setiap kali shalat Hadits ke-143 وَعَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: { كُنَّا لَا نَعُدُّ اَلْكُدْرَةَ وَالصُّفْرَةَ بَعْدَ اَلطُّهْرِ شَيْئًا } رَوَاهُ اَلْبُخَارِيُّ, وَأَبُو دَاوُدَ وَاللَّفْظُ لَه ُ Dari Ummu ‘Athiyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Kami tidak menganggap sebagai haidh pada cairan keruh (kudrah) dan warna kekuningan (shufrah) setelah bersuci.” (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Abu Daud, lafazh hadits ini dari Abu Daud). [HR. Bukhari, no. 326; Abu Daud, no. 308; An-Nasai, no. 1:186]   Faedah hadits Al-kudrah adalah warna antara merah dan hitam. Akan tetapi, yang dimaksud di sini adalah warna keruh antara kuning dan hitam. Ash-shufrah adalah merah yang mengarah ke warna putih. Akan tetapi, yang dimaksud adalah terlihatnya warna kuning sebagaimana luka (nanah).   Tanda suci haidh pada wanita adalah: Terlihat al-qashshah al-baydha’, yaitu cairan putih keluar dari rahim ketika berhentinya darah haidh. Terlihat jufuf (kering), yaitu dinilai suci ketika sudah terasa kering. Tandanya adalah dicoba dengan kapas, lalu tidak tampak lagi cairan kuning dan cairan keruh. Tanda selesainya wanita dari haidh tergantung kebiasaan. Ada wanita yang memiliki tanda dengan keluarnya al-qashshah al-baydha’, ada yang al–jufuf saja, ada juga yang kedua-duanya. Kebanyakan wanita tanda berhentinya adalah al-qashshah al-baydha’, ada juga dengan al-jufuf. Al-qashshah al-baydha’ adalah tanda yang paling terlihat jelas. Jadi, kalau sudah terlihat al-qashshah al-baydha’, tanpa perlu menunggu al-jufuf. Beberapa wanita pernah diutus menemui Aisyah radhiyallahu ‘anha dengan membawa wadah kecil berisi kapas. Kapas itu terdapat warna kuning. Aisyah pun berkata, لاَ تَعْجَلْنَ حَتَّى تَرَيْنَ الْقَصَّةَ الْبَيْضَاءَ . تُرِيدُ بِذَلِكَ الطُّهْرَ مِنَ الْحَيْضَةِ “Janganlah terburu-buru (menganggap suci) sampai engkau melihat al-qashshah al-baydha’ (cairan putih).” (HR. Bukhari secara mu’allaq, tanpa sanad).   Hukum kudrah (cairan keruh) dan shufrah (cairan kuning) Jika cairan tersebut keluar pada masa haidh atau bersambung dengan haidh, dihukumi sebagai haidh. Sedangkan jika keluar di selain masa haidh, maka dihukumi bukan haidh. Inilah pendapat dalam madzhab Hanafiyah, Hambali, salah satu pendapat Malikiyah, salah satu pendapat Syafi’iyah, dipilih juga oleh Ibnu Taimiyah, termasuk Syaikh Ibnu Baz, dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin. Lihat Mulakhkash Fiqh Al-‘Ibadat, hlm. 139.   Yang dihalalkan dan diharamkan pada wanita haidh Hadits ke-144 وَعَنْ أَنَسٍ ( { أَنَّ اَلْيَهُودَ كَانُوا إِذَا حَاضَتْ اَلْمَرْأَةُ لَمْ يُؤَاكِلُوهَا, فَقَالَ اَلنَّبِيُّ ( “اِصْنَعُوا كُلَّ شَيْءٍ إِلَّا اَلنِّكَاحَ” } رَوَاهُ مُسْلِم Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, sesungguhnya kaum Yahudi apabila seorang wanita di antara mereka haidh, mereka tidak mengajaknya makan bersama. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Lakukanlah segala sesuatu kecuali bersetubuh.” (Diriwayatkan oleh Muslim) [HR. Muslim, no. 302]   Hadits ke-145 وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: { كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ ( يَأْمُرُنِي فَأَتَّزِرُ, فَيُبَاشِرُنِي وَأَنَاحَائِضٌ } مُتَّفَقٌ عَلَيْه Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyuruh kepadaku mengenakan kain dan beliau mencumbuku padahal aku sedang haidh.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 300 dan Muslim, no. 293]   Faedah hadits Pertama: Diharamkan menyetubuhi istri saat haidh. Allah Ta’ala berfirman, وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ “Mereka bertanya kepadamu tentang haidh (al-mahiidh). Katakanlah: “Haidh itu adalah suatu kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.” (QS. Al-Baqarah: 222) Al-mahiid dalam ayat yang dimaksud adalah: Waktu haidh Tempat keluarnya darah haidh (kemaluan) Yang dimaksud al-qurb (mendekati) adalah kata kiasan dari jimak. Larangan mendekati dalam ayat bukanlah maksudnya adalah dilarang mendekati istri saat haidh, tetapi dilarang melakukan jimak. Ringkasnya, ayat di atas mengandung larangan berjimak dengan istri yang mengalami haidh yaitu pada waktu haidh dan di kemaluan (tempat keluarnya darah haidh). Dari sini telah ada ijmak bahwa menyetubuhi wanita haidh dihukumi haram. Yang menukil ijmak di sini adalah Ibnul Mundzir, Ibnu Hazm, Ibnu Qudamah, Imam Nawawi, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, dan para pakar tafsir. Kedua: Hadits di atas menunjukkan masih dibolehkannya mencumbu istri saat haidh asalkan tidak terjadi jimak pada kemaluan atau dubur. Namun, jika menghindari area antara pusar dan lutut, hal itu lebih baik. Ketiga: Siapa saja yang menyetubuhi istrinya saat haidh, ia terjerumus dalam dosa besar. Bahkan siapa saja yang membolehkan (menghalalkan) menyetubuhi wanita saat haidh, ia telah kafir karena ia telah mengingkari perkara yang telah disepakati haramnya. Keempat: Ada dampak bahaya jika berhubungan intim saat haidh, yaitu rentan mengalami penyakit menular, juga lebih mudah terpapar infeksi menular seksual karena mulut rahim lebih terbuka saat haidh.   Kafarat menyetubuhi wanita saat masa haidh Hadits ke-146 وَعَنِ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا, عَنِ اَلنَّبِيِّ ( -فِي اَلَّذِي يَأْتِي اِمْرَأَتَهُ وَهِيَ حَائِضٌ-قَالَ: { يَتَصَدَّقُ بِدِينَارٍ, أَوْ نِصْفِ دِينَارٍ } رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ, وَصَحَّحَهُ اَلْحَاكِمُ وَابْنُاَلْقَطَّانِ, وَرَجَّحَ غَيْرَهُمَا وَقْفَه Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang orang yang mendatangi istrinya ketika ia sedang haidh. Beliau bersabda, “Ia harus bersedekah satu atau setengah dinar.” (Diriwayatkan oleh Imam yang lima. Hadits ini sahih menurut Al-Hakim dan Ibnu Qaththan dan mawquf menurut lainnya). [HR. Abu Daud, no. 264; Tirmidzi, no. 136; An-Nasai, 1:153; Ibnu Majah, no. 640; Ahmad, 3:473; Al-Hakim, 1:172. Hadits ini dinilai dhaif oleh Imam Syafii, Ibnul Mundzir, Ibnu ‘Abdil Barr, dan Imam Nawawi. Adapun ulama yang mensahihkan hadits ini adalah Al-Hakim, Ibnul Qaththan, Ibnu Daqiq Al-‘Ied, dan Ibnu Hajar]   Faedah hadits Apakah ada kafarat bagi yang menyetubuhi istrinya saat haidh? Para ulama berbeda pendapat. Pendapat pertama menyatakan bahwa ada kafarat untuk dosa yang ia lakukan yaitu bersedekah dengan satu atau setengah dinar. Pendapat ini dipilih oleh Imam Ahmad dan pendapat yang lama dari Imam Syafii. Catatan: Ada ulama yang membedakan, jika terjadi jimak di awal haidh, kafaratnya adalah satu dinar. Sedangkan, jika terjadi jimak di akhir haidh, kafaratnya adalah setengah dinar. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 18:324-325. Pendapat kedua menyatakan tidak ada kafarat apa-apa. Akan tetapi, yang ia lakukan adalah meminta ampun kepada Allah. Inilah pendapat jumhur ulama yaitu dari kalangan ulama Hanafiyah, Malikiyah, Syafiiyah (dalam pendapat jadid), salah satu pendapat dari Imam Ahmad, pendapat ulama Zhahiriyah, serta sebagian salaf seperti Ibnu Sirin, ‘Atha’, Ibrahim An-Nakhai. Dalam hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَتَى حَائِضًا أَوِ امْرَأَةً فِى دُبُرِهَا أَوْ كَاهِنًا فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ -صلى الله عليه وسلم- “Barangsiapa yang menyetubuhi wanita haidh atau menyetubuhi wanita di duburnya, maka ia telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Tirmidzi no. 135, Ibnu Majah no. 639. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Al-Muhamili dalam Al-Majmu’ berkata bahwa Imam Syafii rahimahullah berkata, “Barangsiapa yang menyetubuhi wanita haidh, maka ia telah terjerumus dalam dosa besar.” Ulama Syafiiyah dan selainnya berkata bahwa barangsiapa yang menganggap halal menyetubuhi wanita haidh, maka ia dihukumi kafir. Barangsiapa yang melakukannya atas dasar tidak tahu adanya haidh, tidak tahu akan haramnya, lupa, atau dipaksa, maka tidak ada dosa untuknya dan tidak ada kafaroh. (Dinukil dari Al-Majmu’, 2:359) Dalam dalil yang disebutkan di atas tidaklah disebutkan masalah kafarat. Wallahu a’lam, pendapat kedua lebih kuat dalam masalah ini sebagaimana pendapat jumhur ulama yaitu tidak ada kafarat bagi yang menyetubuhi istrinya saat haidh. Yang jelas ini adalah kesalahan dan termasuk dosa besar, kewajibannya adalah bertaubat nashuha pada Allah dan bertekad tidak mengulanginya lagi. Lihat bahasan Shahih Fiqh As-Sunnah, 1:212.   Wanita haidh meninggalkan shalat dan puasa Hadits ke-147 وَعَنْ أَبِي سَعِيدٍ ( قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ ( { أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ? } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ فِي حَدِيث ٍ Dari Abu Sa’id radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bukankah seorang wanita itu apabila haidh tidak shalat dan tidak puasa?” (Muttafaqun ‘alaih, dalam hadits yang panjang) [HR. Bukhari, no. 304 dan Muslim, no. 132, 80]   Faedah hadits Hadits ini jadi dalil bahwa wanita haidh itu meninggalkan shalat saat mengalami haidh. Jika ia melakukan shalat saat haidh, shalatnya tidaklah sah karena suci itu merupakan syarat sahnya shalat, sedangkan wanita haidh tidak berada dalam keadaan suci. Wanita haidh meninggalkan puasa. Jika ia melakukan puasa saat haidh, puasanya tidaklah sah. Hal ini disepakati oleh para ulama. Wanita haidh tidaklah diperintahkan untuk mengqadha shalat. Namun, wanita haidh diperintahkan untuk mengqadha puasa. Hikmah kenapa wanita haidh diperintahkan mengqadha puasa tetapi tidaklah diperintahkan untuk mengqadha shalat, karena shalat itu terus berulang setiap hari. Sedangkan, haidh umumnya akan berulang setiap bulan. Qadha shalat untuk wanita haidh itu berat. Sedangkan, puasa tidaklah berulang seperti shalat. Puasa yang wajib hanyalah sebulan dalam setahun.   Wanita haidh dilarang melakukan thawaf keliling kabah Hadits ke-148 وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: { لَمَّا جِئْنَا سَرِفَ حِضْتُ, فَقَالَ اَلنَّبِيُّ ( “اِفْعَلِي مَا يَفْعَلُ اَلْحَاجُّ, غَيْرَ أَنْ لَا تَطُوفِي بِالْبَيْتِ حَتَّى تَطْهُرِي” } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ فِي حَدِيث ٍ Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Ketika kami telah tiba di desa Sarif (lembah di utara Makkah), aku haidh. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Lakukanlah apa yang dilakukan oleh orang yang berhaji, tetapi engkau jangan berthawaf di Baitullah sampai engkau suci.” (Muttafaqun ‘alaih, dalam hadits yang panjang) [HR. Bukhari, no. 305 dan Muslim, no. 1211, 120]   Faedah hadits Hadits ini menunjukkan haramnya thawaf untuk wanita haidh. Thawaf wanita haidh tidaklah sah. Jika wanita mengalami haidh di tengah thawaf, thawafnya batal. Inilah madzhab jumhur (Malikiyah, Syafiiyah, Hanabilah dalam pendapatnya yang masyhur, juga ulama Zhahiriyah). Jika wanita haidh tidak mungkin berdiam lama di Makkah untuk menunggu sampai suci, kemudian ia melakukan thawaf, bisa jadi khawatir pada diri, harta, atau yang menemaniya dari mahramnya, padahal ia berasal dari negeri yang jauh dan sulit lagi untuk kembali ke Makkah, boleh baginya melakukan thawaf dalam kondisi seperti ini. Hal ini berdasarkan kaidah: “Semua syarat dan kewajiban yang berkaitan dengan ibadah yang terkait dengan kemampuan orang yang menjalani syariat, siapa saja yang tidak mampu untuk menjalani syarat, rukun, atau kewajiban, maka jadilah gugur.” Pendapat bolehnya thawaf dalam keadaan darurat seperti ini dibolehkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan muridnya Ibnul Qayyim. Adapun jika seorang wanita mengalami haidh dan bisa kembali lagi ke Makkah karena tempatnya dekat dan bisa ditemani mahramnya ketika sudah suci, maka ia boleh pergi dan kembali lagi untuk melaksanakan thawaf.   Bolehnya mencumbu istri saat haidh Hadits ke-149 وَعَنْ مُعَاذٍ ( { أَنَّهُ سَأَلَ اَلنَّبِيَّ ( مَا يَحِلُّ لِلرَّجُلِ مِنِ اِمْرَأَتِهِ, وَهِيَ حَائِضٌ? قَالَ: “مَا فَوْقَ اَلْإِزَارِ” } رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ وَضَعَّفَه ُ Dari Mu’adz radhiyallahu ‘anhu, ia bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Apa yang dihalalkan untuk seorang laki-laki terhadap perempuan padahal ia sedang haidh?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apa yang ada di atas kain (selain antara pusar dan lutut).” (Diriwayatkan oleh Abu Daud dan hadits ini lemah menurutnya). [HR. Abu Daud dalam Kitab Ath-Thaharah. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan berkata dalam Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:155, sanad hadits ini dhaif].   Faedah hadits Hadits ini jadi dalil bolehnya bersenang-senang dengan istri yang mengalami haidh selain antara pusar dan lutut. Pendapat ulama yang lain mengatakan masih boleh bersenang-senang dengan istri antara pusar dan lutut asalkan bukan di kemaluan. Alasannya, karena hadits yang membatasi antara pusar dan lutut yang tidak dibolehkan adalah hadits dhaif. Sedangkan hadits sahih hanya melarang menyetubuhi wanita haidh pada kemaluan.   Waktu lamanya wanita nifas tidak shalat dan tidak puasa Hadits ke-150 وَعَنْ أُمِّ سَلَمَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: { كَانَتِ اَلنُّفَسَاءُ تَقْعُدُ فِي عَهْدِ رَسُولِ اَللَّهِ ( بَعْدَ نِفَاسِهَا أَرْبَعِينَ } رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ إِلَّا النَّسَائِيَّ, وَاللَّفْظُ لِأَبِي دَاوُد َ وَفِي لَفْظٍ لَهُ: { وَلَمْ يَأْمُرْهَا اَلنَّبِيُّ ( بِقَضَاءِ صَلَاةِ اَلنِّفَاسِ } وَصَحَّحَهُ اَلْحَاكِم ُ Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Wanita-wanita yang sedang nifas pada masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggalkan shalat selama 40 hari semenjak darah nifasnya keluar.” (Diriwayatkan oleh Imam yang lima kecuali An-Nasai dan lafazh hadits ini adalah milik Abu Daud) Dalam lafazh Abu Daud disebutkan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah memerintahkan untuk mengqadha shalat wanita nifas.” (Hadits ini disahihkan oleh Al-Hakim) [HR. Abu Daud, no. 311; Tirmidzi, no. 139; Ibnu Majah, no. 648; Ahmad, 44:186]   Faedah hadits Hadits ini jadi dalil bahwa lamanya nifas adalah 40 hari. Nifas adalah darah yang keluar dari wanita setelah melahirkan. Tidak ada batasan minimal terjadinya nifas. Ketika ada wanita yang suci kurang dari 40 hari, maka dianggap suci. Inilah pendapat jumhur ulama. Darah dianggap darah nifas jika melahirkan dan telah tampak penciptaan manusia.   Darah nifas tidak berhenti setelah 40 hari Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di berkata, “Yang tepat, masa nifas tidak ada batasan minimal dan juga maksimalnya. Pembicaraan lamanya nifas sama dengan pembicaraan lamanya haidh (artinya, tidak ada batasan minimal ataupun maksimalnya).” (Al-Mukhtarat Al-Jaliyah min Al-Masa-il Al-Fiqhiyyah, hlm. 39). Dalam kitab lainnya Syaikh As-Sa’di mengatakan, “Ketika darah kebiasaan itu ada, maka berlakulah hukum. Inilah yang ditunjukkan oleh dalil dan diamalkan oleh kaum muslimin. Adapun menetapkan umur tertentu di mana minimal wanita mendapati haidh atau menetapkan usia berapa berakhirnya haidh, juga menetapkan batasan minimal atau maksimalnya, maka seperti itu tidaklah terdapat dalil. (Lihat Al-Qawa’id wa Al-Furuq, hlm. 169, dinukil dari catatan kaki kitab Manhaj As-Salikin karya Syaikh As-Sa’di, hlm. 52) Referensi Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan keempat, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Mulakhash Fiqh Al-‘Ibaadaat. I’dad: Al-Qism Al-‘Ilmi bi Muassasah Ad-Durar As-Saniyyah. Musyrif: Syaikh ‘Alawi bin ‘Abdul Qadir As-Saqqaf. Penerbit Ad-Durar As-Saniyyah, dorar.net. Shahih Fiqh As-Sunnah. Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim. Penerbit Al-Maktabah At-Tawfiqiyyah. Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Referensi Indonesia Handbook Pubertas Muslimah (58 Pembahasan yang Perlu Kamu Ketahui dalam Mempersiapkan dan Menjalani Masa Baligh dan Pubertas). Cetakan ketiga, Juni 2020. Tim Penulis Komupedia. Penerbit Ahlan. Kumpulan tulisan tentang haidh di situs web Rumaysho.Com   Silakan download PDF Bulughul Maram Thaharah, Tentang Haidh: Download Tagsbulughul maram bulughul maram thaharah darah haidh haidh larangan bagi wanita haidh masalah haidh suci dari haidh wanita haidh

Memberi Nafkah kepada Anak-Istri adalah Ibadah yang Agung

Sebagian dari suami ketika memberikan nafkah kepada anak dan istrinya, bisa jadi ia merasa tidak sedang melakukan amal ibadah kepada Allah. Padahal memberikan nafkah kepada anak dan istri adalah salah satu amal ibadah yang agung. Merupakan amal ibadah yang wajib bagi seorang suami sekaligus ayah. Amal ibadah yang wajib jauh lebih besar pahalanya daripada amal ibadah sunah.Perhatikan nasihat dari Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berikut ini,بعض الناس ينفق على أهله ، ولكنه لا يشعر بأنه يتقرب إلى الله بهذا الإنفاق و لو جاءه مسكين و أعطاه ريالا واحدا يشعر بأنه متقرب إلى الله بهذه الصدقة  و لكن الصدقة الواجبة على الأهل أفضل و أكثر أجرا“Sebagian manusia ketika memberikan nafkah kepada keluarganya, ia tidak merasa bahwa ia sedang beribadah kepada Allah dengan nafkah ini. Ketika datang seorang yang miskin lalu ia memberikan satu rial, maka ia merasa sedang beribadah kepada Allah.” (Syarh Riyadhus Shalihin, 4: 389)Baca Juga: Siapa yang Menafkahi Orang Tua?Kita perlu benar-benar memperhatikan nasihat ini. Yang perlu kita ketahui bahwa memberi nafkah kepada anak dan istri itu hukumnya wajib. Apabila ayah menyia-nyiakan hal ini, maka ia berdosa.Allah Ta’ala berfirman,وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا“Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf.” (QS. Al-Baqarah [2]: 233)Harusnya kita lebih berbahagia dan lebih berharap pahala ketika memberi nafkah kepada anak dan istri, karena ini adalah ibadah wajib. Secara umum, ibadah wajib lebih Allah cintai dan lebih banyak pahalanya daripada ibadah sunah.Perhatikanlah hadits berikut. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ اللَّهَ قَالَ مَنْ عَادَى لِي وَلِيًّا فَقَدْ آذَنْتُهُ بِالْحَرْبِ وَمَا تَقَرَّبَ إِلَيَّ عَبْدِي بِشَيْءٍ أَحَبَّ إِلَيَّ مِمَّا افْتَرَضْتُ عَلَيْهُِ“Sesungguhnya Allah berfirman, ‘Barangsiapa yang memusuhi wali-Ku, maka Aku telah mengobarkan peperangan dengannya. Dan tidaklah ada seorang hamba-Ku yang mendekatkan dirinya kepada-Ku, dengan sesuatu yang lebih Aku cintai daripada amalan yang Aku wajibkan kepadanya’.” (HR. Bukhari no. 6502)Baca Juga: Keutamaan Mencari Nafkah Halal dan Tidak Menjadi Beban Orang LainIbnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah berkata ketika menjelaskan hadits ini,فكانت الفرائض أكمل فلهذا كانت أحب إلى الله تعالى وأشد تقريبا“Amalan-amalan yang wajib itu lebih sempurna. Oleh karena itu, lebih dicintai oleh Allah dan lebih mendekatkan diri (taqarrub).” (Fathul Baari, 11: 343, Darul Ma’rifah)Sungguh ironis apabila ada seorang ayah pelit kepada anak-istri dan keluarga, sedangkan ia sangat baik kepada teman-temannya seperti sering mentraktir teman-temannya. Oleh karena itu, salah satu cara mengetahui akhlak yang sebenarnya pada seseorang adalah bagaimana sikap dia ketika bermuamalah dengan keluarganya. Dalam hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam disebutkan bahwa yang paling baik adalah mereka yang paling baik kepada keluarganya.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لِأَهْلِهِ وَأَنَا خَيْرُكُمْ لِأَهْلِي“Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap keluarganya. Dan akulah yang paling baik di antara kalian dalam bermuamalah dengan keluargaku.” (HR. Tirmidzi)Baca Juga:Demikian, semoga bermanfaat.***@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Nasehat Ulama Salaf Tentang Cinta, Hadits Tentang Mengucapkan Salam, Apa Itu Kaffah, Hadits Tentang Shalawat Kepada Nabi, Azab Penyebar Fitnah

Memberi Nafkah kepada Anak-Istri adalah Ibadah yang Agung

Sebagian dari suami ketika memberikan nafkah kepada anak dan istrinya, bisa jadi ia merasa tidak sedang melakukan amal ibadah kepada Allah. Padahal memberikan nafkah kepada anak dan istri adalah salah satu amal ibadah yang agung. Merupakan amal ibadah yang wajib bagi seorang suami sekaligus ayah. Amal ibadah yang wajib jauh lebih besar pahalanya daripada amal ibadah sunah.Perhatikan nasihat dari Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berikut ini,بعض الناس ينفق على أهله ، ولكنه لا يشعر بأنه يتقرب إلى الله بهذا الإنفاق و لو جاءه مسكين و أعطاه ريالا واحدا يشعر بأنه متقرب إلى الله بهذه الصدقة  و لكن الصدقة الواجبة على الأهل أفضل و أكثر أجرا“Sebagian manusia ketika memberikan nafkah kepada keluarganya, ia tidak merasa bahwa ia sedang beribadah kepada Allah dengan nafkah ini. Ketika datang seorang yang miskin lalu ia memberikan satu rial, maka ia merasa sedang beribadah kepada Allah.” (Syarh Riyadhus Shalihin, 4: 389)Baca Juga: Siapa yang Menafkahi Orang Tua?Kita perlu benar-benar memperhatikan nasihat ini. Yang perlu kita ketahui bahwa memberi nafkah kepada anak dan istri itu hukumnya wajib. Apabila ayah menyia-nyiakan hal ini, maka ia berdosa.Allah Ta’ala berfirman,وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا“Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf.” (QS. Al-Baqarah [2]: 233)Harusnya kita lebih berbahagia dan lebih berharap pahala ketika memberi nafkah kepada anak dan istri, karena ini adalah ibadah wajib. Secara umum, ibadah wajib lebih Allah cintai dan lebih banyak pahalanya daripada ibadah sunah.Perhatikanlah hadits berikut. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ اللَّهَ قَالَ مَنْ عَادَى لِي وَلِيًّا فَقَدْ آذَنْتُهُ بِالْحَرْبِ وَمَا تَقَرَّبَ إِلَيَّ عَبْدِي بِشَيْءٍ أَحَبَّ إِلَيَّ مِمَّا افْتَرَضْتُ عَلَيْهُِ“Sesungguhnya Allah berfirman, ‘Barangsiapa yang memusuhi wali-Ku, maka Aku telah mengobarkan peperangan dengannya. Dan tidaklah ada seorang hamba-Ku yang mendekatkan dirinya kepada-Ku, dengan sesuatu yang lebih Aku cintai daripada amalan yang Aku wajibkan kepadanya’.” (HR. Bukhari no. 6502)Baca Juga: Keutamaan Mencari Nafkah Halal dan Tidak Menjadi Beban Orang LainIbnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah berkata ketika menjelaskan hadits ini,فكانت الفرائض أكمل فلهذا كانت أحب إلى الله تعالى وأشد تقريبا“Amalan-amalan yang wajib itu lebih sempurna. Oleh karena itu, lebih dicintai oleh Allah dan lebih mendekatkan diri (taqarrub).” (Fathul Baari, 11: 343, Darul Ma’rifah)Sungguh ironis apabila ada seorang ayah pelit kepada anak-istri dan keluarga, sedangkan ia sangat baik kepada teman-temannya seperti sering mentraktir teman-temannya. Oleh karena itu, salah satu cara mengetahui akhlak yang sebenarnya pada seseorang adalah bagaimana sikap dia ketika bermuamalah dengan keluarganya. Dalam hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam disebutkan bahwa yang paling baik adalah mereka yang paling baik kepada keluarganya.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لِأَهْلِهِ وَأَنَا خَيْرُكُمْ لِأَهْلِي“Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap keluarganya. Dan akulah yang paling baik di antara kalian dalam bermuamalah dengan keluargaku.” (HR. Tirmidzi)Baca Juga:Demikian, semoga bermanfaat.***@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Nasehat Ulama Salaf Tentang Cinta, Hadits Tentang Mengucapkan Salam, Apa Itu Kaffah, Hadits Tentang Shalawat Kepada Nabi, Azab Penyebar Fitnah
Sebagian dari suami ketika memberikan nafkah kepada anak dan istrinya, bisa jadi ia merasa tidak sedang melakukan amal ibadah kepada Allah. Padahal memberikan nafkah kepada anak dan istri adalah salah satu amal ibadah yang agung. Merupakan amal ibadah yang wajib bagi seorang suami sekaligus ayah. Amal ibadah yang wajib jauh lebih besar pahalanya daripada amal ibadah sunah.Perhatikan nasihat dari Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berikut ini,بعض الناس ينفق على أهله ، ولكنه لا يشعر بأنه يتقرب إلى الله بهذا الإنفاق و لو جاءه مسكين و أعطاه ريالا واحدا يشعر بأنه متقرب إلى الله بهذه الصدقة  و لكن الصدقة الواجبة على الأهل أفضل و أكثر أجرا“Sebagian manusia ketika memberikan nafkah kepada keluarganya, ia tidak merasa bahwa ia sedang beribadah kepada Allah dengan nafkah ini. Ketika datang seorang yang miskin lalu ia memberikan satu rial, maka ia merasa sedang beribadah kepada Allah.” (Syarh Riyadhus Shalihin, 4: 389)Baca Juga: Siapa yang Menafkahi Orang Tua?Kita perlu benar-benar memperhatikan nasihat ini. Yang perlu kita ketahui bahwa memberi nafkah kepada anak dan istri itu hukumnya wajib. Apabila ayah menyia-nyiakan hal ini, maka ia berdosa.Allah Ta’ala berfirman,وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا“Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf.” (QS. Al-Baqarah [2]: 233)Harusnya kita lebih berbahagia dan lebih berharap pahala ketika memberi nafkah kepada anak dan istri, karena ini adalah ibadah wajib. Secara umum, ibadah wajib lebih Allah cintai dan lebih banyak pahalanya daripada ibadah sunah.Perhatikanlah hadits berikut. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ اللَّهَ قَالَ مَنْ عَادَى لِي وَلِيًّا فَقَدْ آذَنْتُهُ بِالْحَرْبِ وَمَا تَقَرَّبَ إِلَيَّ عَبْدِي بِشَيْءٍ أَحَبَّ إِلَيَّ مِمَّا افْتَرَضْتُ عَلَيْهُِ“Sesungguhnya Allah berfirman, ‘Barangsiapa yang memusuhi wali-Ku, maka Aku telah mengobarkan peperangan dengannya. Dan tidaklah ada seorang hamba-Ku yang mendekatkan dirinya kepada-Ku, dengan sesuatu yang lebih Aku cintai daripada amalan yang Aku wajibkan kepadanya’.” (HR. Bukhari no. 6502)Baca Juga: Keutamaan Mencari Nafkah Halal dan Tidak Menjadi Beban Orang LainIbnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah berkata ketika menjelaskan hadits ini,فكانت الفرائض أكمل فلهذا كانت أحب إلى الله تعالى وأشد تقريبا“Amalan-amalan yang wajib itu lebih sempurna. Oleh karena itu, lebih dicintai oleh Allah dan lebih mendekatkan diri (taqarrub).” (Fathul Baari, 11: 343, Darul Ma’rifah)Sungguh ironis apabila ada seorang ayah pelit kepada anak-istri dan keluarga, sedangkan ia sangat baik kepada teman-temannya seperti sering mentraktir teman-temannya. Oleh karena itu, salah satu cara mengetahui akhlak yang sebenarnya pada seseorang adalah bagaimana sikap dia ketika bermuamalah dengan keluarganya. Dalam hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam disebutkan bahwa yang paling baik adalah mereka yang paling baik kepada keluarganya.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لِأَهْلِهِ وَأَنَا خَيْرُكُمْ لِأَهْلِي“Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap keluarganya. Dan akulah yang paling baik di antara kalian dalam bermuamalah dengan keluargaku.” (HR. Tirmidzi)Baca Juga:Demikian, semoga bermanfaat.***@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Nasehat Ulama Salaf Tentang Cinta, Hadits Tentang Mengucapkan Salam, Apa Itu Kaffah, Hadits Tentang Shalawat Kepada Nabi, Azab Penyebar Fitnah


Sebagian dari suami ketika memberikan nafkah kepada anak dan istrinya, bisa jadi ia merasa tidak sedang melakukan amal ibadah kepada Allah. Padahal memberikan nafkah kepada anak dan istri adalah salah satu amal ibadah yang agung. Merupakan amal ibadah yang wajib bagi seorang suami sekaligus ayah. Amal ibadah yang wajib jauh lebih besar pahalanya daripada amal ibadah sunah.Perhatikan nasihat dari Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berikut ini,بعض الناس ينفق على أهله ، ولكنه لا يشعر بأنه يتقرب إلى الله بهذا الإنفاق و لو جاءه مسكين و أعطاه ريالا واحدا يشعر بأنه متقرب إلى الله بهذه الصدقة  و لكن الصدقة الواجبة على الأهل أفضل و أكثر أجرا“Sebagian manusia ketika memberikan nafkah kepada keluarganya, ia tidak merasa bahwa ia sedang beribadah kepada Allah dengan nafkah ini. Ketika datang seorang yang miskin lalu ia memberikan satu rial, maka ia merasa sedang beribadah kepada Allah.” (Syarh Riyadhus Shalihin, 4: 389)Baca Juga: Siapa yang Menafkahi Orang Tua?Kita perlu benar-benar memperhatikan nasihat ini. Yang perlu kita ketahui bahwa memberi nafkah kepada anak dan istri itu hukumnya wajib. Apabila ayah menyia-nyiakan hal ini, maka ia berdosa.Allah Ta’ala berfirman,وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا“Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf.” (QS. Al-Baqarah [2]: 233)Harusnya kita lebih berbahagia dan lebih berharap pahala ketika memberi nafkah kepada anak dan istri, karena ini adalah ibadah wajib. Secara umum, ibadah wajib lebih Allah cintai dan lebih banyak pahalanya daripada ibadah sunah.Perhatikanlah hadits berikut. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ اللَّهَ قَالَ مَنْ عَادَى لِي وَلِيًّا فَقَدْ آذَنْتُهُ بِالْحَرْبِ وَمَا تَقَرَّبَ إِلَيَّ عَبْدِي بِشَيْءٍ أَحَبَّ إِلَيَّ مِمَّا افْتَرَضْتُ عَلَيْهُِ“Sesungguhnya Allah berfirman, ‘Barangsiapa yang memusuhi wali-Ku, maka Aku telah mengobarkan peperangan dengannya. Dan tidaklah ada seorang hamba-Ku yang mendekatkan dirinya kepada-Ku, dengan sesuatu yang lebih Aku cintai daripada amalan yang Aku wajibkan kepadanya’.” (HR. Bukhari no. 6502)Baca Juga: Keutamaan Mencari Nafkah Halal dan Tidak Menjadi Beban Orang LainIbnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah berkata ketika menjelaskan hadits ini,فكانت الفرائض أكمل فلهذا كانت أحب إلى الله تعالى وأشد تقريبا“Amalan-amalan yang wajib itu lebih sempurna. Oleh karena itu, lebih dicintai oleh Allah dan lebih mendekatkan diri (taqarrub).” (Fathul Baari, 11: 343, Darul Ma’rifah)Sungguh ironis apabila ada seorang ayah pelit kepada anak-istri dan keluarga, sedangkan ia sangat baik kepada teman-temannya seperti sering mentraktir teman-temannya. Oleh karena itu, salah satu cara mengetahui akhlak yang sebenarnya pada seseorang adalah bagaimana sikap dia ketika bermuamalah dengan keluarganya. Dalam hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam disebutkan bahwa yang paling baik adalah mereka yang paling baik kepada keluarganya.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لِأَهْلِهِ وَأَنَا خَيْرُكُمْ لِأَهْلِي“Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap keluarganya. Dan akulah yang paling baik di antara kalian dalam bermuamalah dengan keluargaku.” (HR. Tirmidzi)Baca Juga:Demikian, semoga bermanfaat.***@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Nasehat Ulama Salaf Tentang Cinta, Hadits Tentang Mengucapkan Salam, Apa Itu Kaffah, Hadits Tentang Shalawat Kepada Nabi, Azab Penyebar Fitnah

Jika Allah Mencintai Seorang Hamba, Ia Akan Diuji

Syaikh Abdul Aziz bin BazSoal:Apakah benar bahwa jika Allah mencintai seorang hamba maka ia akan diuji, karena kami sering mendengar pernyataan ini?Jawab:Benar, terdapat dalam sebuah hadits:إذا أحَبَّ اللهُ قومًا ابْتلاهُمْ“Jika Allah mencintai suatu kaum maka mereka akan diuji” (HR. Ath-Thabrani dalam Mu’jamul Ausath, 3/302. Dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 285).Dan Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,أشد الناس بلاء الأنبياء, ثم الصالحون, ثم الأمثل فالأمثل“Manusia yang paling berat cobaannya adalah para Nabi, kemudian orang-orang shalih, kemudian yang semisal mereka dan yang semisalnya” (HR. Ahmad, 3/78, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 995).Mereka adalah orang-orang yang dicintai oleh Allah. Ujian yang menimpa orang-orang yang Allah cintai, itu dalam rangka mensucikannya, dan mengangkat derajatnya, sehingga mereka menjadi teladan bagi yang lainnya dan bisa bersabar.Oleh karena itu Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, “Manusia yang paling berat cobaannya adalah para Nabi, kemudian orang-orang shalih, kemudian yang semisal mereka dan yang semisalnya.”Dalam riwayat lain,الصالحون, ثم الأمثل فالأمثل يبتلى المرء على قدر دينِهم“…kemudian orang-orang shalih, kemudian yang semisal mereka dan yang semisalnya, mereka diuji sesuai dengan kualitas agama mereka.”Jika ia orang yang sangat tegar dalam beragama, semakin berat ujiannya. Oleh karena itu Allah memberikan ujian kepada para Nabi dengan ujian yang berat-berat. Di antara mereka ada yang dibunuh, ada yang disakiti masyarakatnya, ada yang sakit dengan penyakit yang parah dan lama seperti Nabi Ayyub, dan Nabi kita shallallahu’alai wa sallam sering disakiti di Makkah dan di Madinah, namun beliau tetap sabar menghadapi hal itu. Intinya, gangguan semacam ini terjadi terhadap orang yang beriman dan bertaqwa sesuai dengan kadar iman dan taqwanya.Sumber: http://www.binbaz.org.sa/noor/8751Penerjemah: Yulian Purnama Artikel: Muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Anak Yatim, Sholat Di Raudhah, Sufi Tasawuf, Mencintai Wanita Dalam Islam, Doa Yang Paling Mujarab

Jika Allah Mencintai Seorang Hamba, Ia Akan Diuji

Syaikh Abdul Aziz bin BazSoal:Apakah benar bahwa jika Allah mencintai seorang hamba maka ia akan diuji, karena kami sering mendengar pernyataan ini?Jawab:Benar, terdapat dalam sebuah hadits:إذا أحَبَّ اللهُ قومًا ابْتلاهُمْ“Jika Allah mencintai suatu kaum maka mereka akan diuji” (HR. Ath-Thabrani dalam Mu’jamul Ausath, 3/302. Dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 285).Dan Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,أشد الناس بلاء الأنبياء, ثم الصالحون, ثم الأمثل فالأمثل“Manusia yang paling berat cobaannya adalah para Nabi, kemudian orang-orang shalih, kemudian yang semisal mereka dan yang semisalnya” (HR. Ahmad, 3/78, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 995).Mereka adalah orang-orang yang dicintai oleh Allah. Ujian yang menimpa orang-orang yang Allah cintai, itu dalam rangka mensucikannya, dan mengangkat derajatnya, sehingga mereka menjadi teladan bagi yang lainnya dan bisa bersabar.Oleh karena itu Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, “Manusia yang paling berat cobaannya adalah para Nabi, kemudian orang-orang shalih, kemudian yang semisal mereka dan yang semisalnya.”Dalam riwayat lain,الصالحون, ثم الأمثل فالأمثل يبتلى المرء على قدر دينِهم“…kemudian orang-orang shalih, kemudian yang semisal mereka dan yang semisalnya, mereka diuji sesuai dengan kualitas agama mereka.”Jika ia orang yang sangat tegar dalam beragama, semakin berat ujiannya. Oleh karena itu Allah memberikan ujian kepada para Nabi dengan ujian yang berat-berat. Di antara mereka ada yang dibunuh, ada yang disakiti masyarakatnya, ada yang sakit dengan penyakit yang parah dan lama seperti Nabi Ayyub, dan Nabi kita shallallahu’alai wa sallam sering disakiti di Makkah dan di Madinah, namun beliau tetap sabar menghadapi hal itu. Intinya, gangguan semacam ini terjadi terhadap orang yang beriman dan bertaqwa sesuai dengan kadar iman dan taqwanya.Sumber: http://www.binbaz.org.sa/noor/8751Penerjemah: Yulian Purnama Artikel: Muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Anak Yatim, Sholat Di Raudhah, Sufi Tasawuf, Mencintai Wanita Dalam Islam, Doa Yang Paling Mujarab
Syaikh Abdul Aziz bin BazSoal:Apakah benar bahwa jika Allah mencintai seorang hamba maka ia akan diuji, karena kami sering mendengar pernyataan ini?Jawab:Benar, terdapat dalam sebuah hadits:إذا أحَبَّ اللهُ قومًا ابْتلاهُمْ“Jika Allah mencintai suatu kaum maka mereka akan diuji” (HR. Ath-Thabrani dalam Mu’jamul Ausath, 3/302. Dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 285).Dan Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,أشد الناس بلاء الأنبياء, ثم الصالحون, ثم الأمثل فالأمثل“Manusia yang paling berat cobaannya adalah para Nabi, kemudian orang-orang shalih, kemudian yang semisal mereka dan yang semisalnya” (HR. Ahmad, 3/78, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 995).Mereka adalah orang-orang yang dicintai oleh Allah. Ujian yang menimpa orang-orang yang Allah cintai, itu dalam rangka mensucikannya, dan mengangkat derajatnya, sehingga mereka menjadi teladan bagi yang lainnya dan bisa bersabar.Oleh karena itu Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, “Manusia yang paling berat cobaannya adalah para Nabi, kemudian orang-orang shalih, kemudian yang semisal mereka dan yang semisalnya.”Dalam riwayat lain,الصالحون, ثم الأمثل فالأمثل يبتلى المرء على قدر دينِهم“…kemudian orang-orang shalih, kemudian yang semisal mereka dan yang semisalnya, mereka diuji sesuai dengan kualitas agama mereka.”Jika ia orang yang sangat tegar dalam beragama, semakin berat ujiannya. Oleh karena itu Allah memberikan ujian kepada para Nabi dengan ujian yang berat-berat. Di antara mereka ada yang dibunuh, ada yang disakiti masyarakatnya, ada yang sakit dengan penyakit yang parah dan lama seperti Nabi Ayyub, dan Nabi kita shallallahu’alai wa sallam sering disakiti di Makkah dan di Madinah, namun beliau tetap sabar menghadapi hal itu. Intinya, gangguan semacam ini terjadi terhadap orang yang beriman dan bertaqwa sesuai dengan kadar iman dan taqwanya.Sumber: http://www.binbaz.org.sa/noor/8751Penerjemah: Yulian Purnama Artikel: Muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Anak Yatim, Sholat Di Raudhah, Sufi Tasawuf, Mencintai Wanita Dalam Islam, Doa Yang Paling Mujarab


Syaikh Abdul Aziz bin BazSoal:Apakah benar bahwa jika Allah mencintai seorang hamba maka ia akan diuji, karena kami sering mendengar pernyataan ini?Jawab:Benar, terdapat dalam sebuah hadits:إذا أحَبَّ اللهُ قومًا ابْتلاهُمْ“Jika Allah mencintai suatu kaum maka mereka akan diuji” (HR. Ath-Thabrani dalam Mu’jamul Ausath, 3/302. Dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 285).Dan Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,أشد الناس بلاء الأنبياء, ثم الصالحون, ثم الأمثل فالأمثل“Manusia yang paling berat cobaannya adalah para Nabi, kemudian orang-orang shalih, kemudian yang semisal mereka dan yang semisalnya” (HR. Ahmad, 3/78, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 995).Mereka adalah orang-orang yang dicintai oleh Allah. Ujian yang menimpa orang-orang yang Allah cintai, itu dalam rangka mensucikannya, dan mengangkat derajatnya, sehingga mereka menjadi teladan bagi yang lainnya dan bisa bersabar.Oleh karena itu Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, “Manusia yang paling berat cobaannya adalah para Nabi, kemudian orang-orang shalih, kemudian yang semisal mereka dan yang semisalnya.”Dalam riwayat lain,الصالحون, ثم الأمثل فالأمثل يبتلى المرء على قدر دينِهم“…kemudian orang-orang shalih, kemudian yang semisal mereka dan yang semisalnya, mereka diuji sesuai dengan kualitas agama mereka.”Jika ia orang yang sangat tegar dalam beragama, semakin berat ujiannya. Oleh karena itu Allah memberikan ujian kepada para Nabi dengan ujian yang berat-berat. Di antara mereka ada yang dibunuh, ada yang disakiti masyarakatnya, ada yang sakit dengan penyakit yang parah dan lama seperti Nabi Ayyub, dan Nabi kita shallallahu’alai wa sallam sering disakiti di Makkah dan di Madinah, namun beliau tetap sabar menghadapi hal itu. Intinya, gangguan semacam ini terjadi terhadap orang yang beriman dan bertaqwa sesuai dengan kadar iman dan taqwanya.Sumber: http://www.binbaz.org.sa/noor/8751Penerjemah: Yulian Purnama Artikel: Muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Anak Yatim, Sholat Di Raudhah, Sufi Tasawuf, Mencintai Wanita Dalam Islam, Doa Yang Paling Mujarab

Ujian dan Jalan Keluar Bagi Orang yang Bertakwa

Kita sedang berjalan di atas sebuah jalan kehidupan. Menyusuri waktu demi waktu. Tertoreh berbagai kisah dalam lembaran kita. Canda, tawa, tangis dan air mata mengisi di antara lipatan cerita. Kisah pilu hingga heroik mungkin pernah mewarnai hari – hari. Berbagai ujian datang menguji ketegaran dan keteguhan keimanan. Sekencang apapun kita berlari dan bersembunyi, ujian akan tiba di sebuah titik di jalan yang kita tak pernah tahu itu sebelumnya.Jalan kita berbagai bentuk sesuai dengan ketentuan Nya. Ada kalanya jalan itu datar dan mulus, namun tak jarang pula jalan berkelok, berkerikil bahkan berduri. Namun, benarkah ada jalan buntu??Baca Juga: Ujian dan Keutamaan Tinggal di Kota MadinahUjian Pasti DatangAllah ta’ala berfirmanكُلُّ نَفۡسٖ ذَآئِقَةُ ٱلۡمَوۡتِۗ وَنَبۡلُوكُم بِٱلشَّرِّ وَٱلۡخَيۡرِ فِتۡنَةٗۖ وَإِلَيۡنَا تُرۡجَعُونَ ٣٥“Setiap yang bernyawa akan merasakan mati. Kami akan menguji kamu dengan keburukan dan kebaikan sebagai cobaan. Dan kamu akan dikembalikan hanya kepada Kami.” (QS. Al Anbiya: 35)Al Imam Ibnu Katsir mengatakan bahwa yang dimaksud dengan “Kami akan menguji kamu dengan keburukan dan kebaikan sebagai cobaan” adalah Allah akan menguji manusia dengan musibah dan juga nikmat untuk melihat siapakah di antara hamba Nya yang bersyukur dan siapa yang kufur, siapa yang bersabar dan siapa yang berputus asa, sebagaimana perkataan ‘Ali bin Abi Thalhah, dari Ibnu ‘Abbas, beliau mengatakan bahwa Allah akan menguji dengan ujian kebaikan dan keburukan, kesempitan dan kelapangan, kesehatan dan rasa sakit, kekayaan dan kefakiran, halal dan haram, ketaatan dan kemaksiatan, petunjuk dan kesesatan, dan seterusnya. (Tafsir Ibnu Katsir, 5/342)Saat jalan kita mulus, bukan berarti kita tak diuji. Kemudahan itu juga merupakan ujian. Apakah di saat jalan kita tanpa duri kita masih mengingat Allah ta’ala? Apakah kita mensyukuri nikmat dari Nya? Apakah kita memanfaatkan kenikmatan tersebut untuk ketaatan? Atau malah menggunakannya dalam berbagai kemaksiatan?Begitu pula saat jalan kita berkelok dan banyak rintangan yang kita hadapi. Apakah kita akan bersabar? Mampukah kita ridho dengan ketentuan dari Nya? Akankah kita memohon ampun atas dosa yang pernah kita perbuat? Apakah kita lantas bersimpuh dan sujud kepada Nya? Ataukah kita malah berputus asa dan berprasangka buruk kepada Allah? Akankah kita malah semakin menjauh dari Allah ta’ala dan menambah kemaksiatan?Jalan tanpa hambatan bukanlah tolok ukur keberhasilan seseorang dalam menjalani kehidupannya. Bukan pula parameter kebahagiaan  dalam kamus kehidupan. Lihatlah betapa terjal dan curamnya jalan yang harus dilalui oleh para Nabi dan Rasul, namun mereka adalah orang-orang yang paling berbahagia. Jadi, beban yang sedang kita pikul bukanlah alasan bagi kita untuk seolah menjadi orang yang paling sengsara di dunia ini.Baca Juga: Wanita, Ujian Terbesar Kaum Laki-LakiJalan Keluar Bagi Orang yang BertakwaDi saat semakin hari beban terasa semakin berat, pikiran terasa semakin penat, hujan kesedihan semakin lebat, dan jiwa terasa semakin terikat kuat, apakah saatnya kita bertekuk lutut dengan ini semua?? Tidak, karena Allah ta’ala telah berjanji :فَإِذَا بَلَغۡنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمۡسِكُوهُنَّ بِمَعۡرُوفٍ أَوۡ فَارِقُوهُنَّ بِمَعۡرُوفٖ وَأَشۡهِدُواْ ذَوَيۡ عَدۡلٖ مِّنكُمۡ وَأَقِيمُواْ ٱلشَّهَٰدَةَ لِلَّهِۚ ذَٰلِكُمۡ يُوعَظُ بِهِۦ مَن كَانَ يُؤۡمِنُ بِٱللَّهِ وَٱلۡيَوۡمِ ٱلۡأٓخِرِۚ وَمَن يَتَّقِ ٱللَّهَ يَجۡعَل لَّهُۥ مَخۡرَجٗا ٢  وَيَرۡزُقۡهُ مِنۡ حَيۡثُ لَا يَحۡتَسِبُۚ وَمَن يَتَوَكَّلۡ عَلَى ٱللَّهِ فَهُوَ حَسۡبُهُۥٓۚ إِنَّ ٱللَّهَ بَٰلِغُ أَمۡرِهِۦۚ قَدۡ جَعَلَ ٱللَّهُ لِكُلِّ شَيۡءٖ قَدۡرٗا ٣“Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan membukakan jalan keluar baginya, dan Dia memberinya rezeki dari arah yang tidak disangka-sangkanya. Dan barangsiapa bertawakal kepada Allah, niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan-Nya. Sungguh, Allah telah mengadakan ketentuan bagi setiap sesuatu.” (QS. Ath Thalaq : 2-3)Selama seseorang istiqomah melaksanakan apa yang diperintah dan menjauhi apa yang dilarang Nya, Allah ta’ala pasti akan memberinya jalan keluar. Syaikh As Sa’di menjelaskan terkait ayat tersebut bahwa Allah akan membalas dengan kebaikan di dunia maupun di akhirat bagi orang yang bertakwa kepada Allah dan mengutamakan keridhaan Allah dalam semua keadaannya. Allah ta’ala akan memberikan kelapangan dan jalan keluar dari setiap kesulitan dan kesempitan. Dan sebaliknya, orang yang tidak bertakwa kepada Allah akan terjatuh ke dalam kesempitan, beban dan belenggu. (Tafsir As Sa’di : 869/1)Baca Juga: Ujian Keimanan Di Balik MendoanJalan buntu Itu Tak Ada“Benarkah ada jalan buntu??”Terjawab sudah pertanyaan tersebut. Tak ada jalan buntu selama kita bertakwa kepada Allah ta’ala. Allah ta’ala sendiri yang mengatakannya. Adakah perkataan yang lebih benar dibandingkan perkataan Dzat yang telah menciptakan alam semesta? Tentu tidak ada. Allah ta’ala yang menciptakan segala sesuatu, termasuk ujian itu, maka Dia pula yang paling tahu apa dan bagaimana jalan keluarnya.Kita boleh bersedih, tapi jangan berlarut – larut dan jangan sampai berputus asa. Bisa saja kita merasa masalah kita sangat berat, tapi ingatlah bahwa ujian terberat adalah ujian yang dihadapi para Nabi dan Rasul. Semakin kuat iman seseorang maka semakin berat pula ujiannya. Namun pada realitanya, apakah Nabi dan Rasul pernah sampai stress?? Jawabannya ‘tidak’, karena mereka mengetahui ilmunya, mereka tahu bagaimana cara mengatasi permasalahan dan ujian.Apakah mereka tidak bersedih? Tidak perlu ditanyakan, karena kita ingat betul bagaimana sedihnya Rasulullah shalallaahu ‘alaihi wa sallam  saat terus ditentang dan disakiti kaum musyrikin di saat hatinya pilu dengan kematian Khadijah dan Ali bin Abi Thalib. Pun dengan kisah sedih yang pernah dialami Nabi dan Rasul lainnya. Sebagai pelipur lara pula, kita harus senantiasa ingat bahwa pahala bersabar itu tanpa batas. Di sinilah saat yang tepat bagi kita untuk mengamalkan ibadah ini.إِنَّمَا يُوَفَّى ٱلصَّٰبِرُونَ أَجۡرَهُم بِغَيۡرِ حِسَابٖ ١٠“Hanya orang-orang yang bersabarlah yang disempurnakan pahalanya tanpa batas.” (QS. Az Zumar: 10)Kita juga harus senantiasa ingat bahwa seberat apapun ujian yang kita hadapi saat ini, suatu saat ujian itu akan berlalu. Bukankah kita pernah dijejali dengan slogan “badai pasti berlalu”? Ya, di suatu hari nanti, hari – hari berat ini akan menjadi sejarah dan bukti seberapa teguh iman kita. Hari – hari ini hanyalah hari – hari pendek tempat mengumpulkan bekal. Oleh karenanya tetaplah bersemangat menjalani, memohon pertolongan kepada Allah ta’ala dan senantiasa berprasangka baik kepada Nya. Bilal bin Sa’ad rahimahullaahu berkata:عِبَادَ اللهِ، إِعْلَمُوا أَنَّكُمْ تَعْلَمُوْنَ فِي أَيَّامٍ قِصَارٍ لِأَيَّامٍ طُوَالٍ، وَ فِي دَارِ زَوَالٍ لِدَارِ مَقَامٍ، وَفِي دَارِ نَصَبٍ وَ حُزْنٍ لِدَارِ نَعِيْمٍ وَ خُلْدٍ“Wahai hamba Allah, ketahuilah sesungguhnya kalian hanya beramal pada hari – hari yang pendek untuk hari – hari yang panjang. Kalian hanya beramal di negeri yang akan lenyap untuk negeri yang menjadi tempat tinggal, di negeri penderitaan dan kesedihan untuk negeri kenikmatan dan keabadian.“ (Shifatu shafwah, 2/377)Semoga Allah ta’ala memberi taufik. Semoga shalawat dan salam dari Allah tercurah kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.Baca Juga:Penulis: Apt. PridiyantoArtikel: Muslim.or.id

Ujian dan Jalan Keluar Bagi Orang yang Bertakwa

Kita sedang berjalan di atas sebuah jalan kehidupan. Menyusuri waktu demi waktu. Tertoreh berbagai kisah dalam lembaran kita. Canda, tawa, tangis dan air mata mengisi di antara lipatan cerita. Kisah pilu hingga heroik mungkin pernah mewarnai hari – hari. Berbagai ujian datang menguji ketegaran dan keteguhan keimanan. Sekencang apapun kita berlari dan bersembunyi, ujian akan tiba di sebuah titik di jalan yang kita tak pernah tahu itu sebelumnya.Jalan kita berbagai bentuk sesuai dengan ketentuan Nya. Ada kalanya jalan itu datar dan mulus, namun tak jarang pula jalan berkelok, berkerikil bahkan berduri. Namun, benarkah ada jalan buntu??Baca Juga: Ujian dan Keutamaan Tinggal di Kota MadinahUjian Pasti DatangAllah ta’ala berfirmanكُلُّ نَفۡسٖ ذَآئِقَةُ ٱلۡمَوۡتِۗ وَنَبۡلُوكُم بِٱلشَّرِّ وَٱلۡخَيۡرِ فِتۡنَةٗۖ وَإِلَيۡنَا تُرۡجَعُونَ ٣٥“Setiap yang bernyawa akan merasakan mati. Kami akan menguji kamu dengan keburukan dan kebaikan sebagai cobaan. Dan kamu akan dikembalikan hanya kepada Kami.” (QS. Al Anbiya: 35)Al Imam Ibnu Katsir mengatakan bahwa yang dimaksud dengan “Kami akan menguji kamu dengan keburukan dan kebaikan sebagai cobaan” adalah Allah akan menguji manusia dengan musibah dan juga nikmat untuk melihat siapakah di antara hamba Nya yang bersyukur dan siapa yang kufur, siapa yang bersabar dan siapa yang berputus asa, sebagaimana perkataan ‘Ali bin Abi Thalhah, dari Ibnu ‘Abbas, beliau mengatakan bahwa Allah akan menguji dengan ujian kebaikan dan keburukan, kesempitan dan kelapangan, kesehatan dan rasa sakit, kekayaan dan kefakiran, halal dan haram, ketaatan dan kemaksiatan, petunjuk dan kesesatan, dan seterusnya. (Tafsir Ibnu Katsir, 5/342)Saat jalan kita mulus, bukan berarti kita tak diuji. Kemudahan itu juga merupakan ujian. Apakah di saat jalan kita tanpa duri kita masih mengingat Allah ta’ala? Apakah kita mensyukuri nikmat dari Nya? Apakah kita memanfaatkan kenikmatan tersebut untuk ketaatan? Atau malah menggunakannya dalam berbagai kemaksiatan?Begitu pula saat jalan kita berkelok dan banyak rintangan yang kita hadapi. Apakah kita akan bersabar? Mampukah kita ridho dengan ketentuan dari Nya? Akankah kita memohon ampun atas dosa yang pernah kita perbuat? Apakah kita lantas bersimpuh dan sujud kepada Nya? Ataukah kita malah berputus asa dan berprasangka buruk kepada Allah? Akankah kita malah semakin menjauh dari Allah ta’ala dan menambah kemaksiatan?Jalan tanpa hambatan bukanlah tolok ukur keberhasilan seseorang dalam menjalani kehidupannya. Bukan pula parameter kebahagiaan  dalam kamus kehidupan. Lihatlah betapa terjal dan curamnya jalan yang harus dilalui oleh para Nabi dan Rasul, namun mereka adalah orang-orang yang paling berbahagia. Jadi, beban yang sedang kita pikul bukanlah alasan bagi kita untuk seolah menjadi orang yang paling sengsara di dunia ini.Baca Juga: Wanita, Ujian Terbesar Kaum Laki-LakiJalan Keluar Bagi Orang yang BertakwaDi saat semakin hari beban terasa semakin berat, pikiran terasa semakin penat, hujan kesedihan semakin lebat, dan jiwa terasa semakin terikat kuat, apakah saatnya kita bertekuk lutut dengan ini semua?? Tidak, karena Allah ta’ala telah berjanji :فَإِذَا بَلَغۡنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمۡسِكُوهُنَّ بِمَعۡرُوفٍ أَوۡ فَارِقُوهُنَّ بِمَعۡرُوفٖ وَأَشۡهِدُواْ ذَوَيۡ عَدۡلٖ مِّنكُمۡ وَأَقِيمُواْ ٱلشَّهَٰدَةَ لِلَّهِۚ ذَٰلِكُمۡ يُوعَظُ بِهِۦ مَن كَانَ يُؤۡمِنُ بِٱللَّهِ وَٱلۡيَوۡمِ ٱلۡأٓخِرِۚ وَمَن يَتَّقِ ٱللَّهَ يَجۡعَل لَّهُۥ مَخۡرَجٗا ٢  وَيَرۡزُقۡهُ مِنۡ حَيۡثُ لَا يَحۡتَسِبُۚ وَمَن يَتَوَكَّلۡ عَلَى ٱللَّهِ فَهُوَ حَسۡبُهُۥٓۚ إِنَّ ٱللَّهَ بَٰلِغُ أَمۡرِهِۦۚ قَدۡ جَعَلَ ٱللَّهُ لِكُلِّ شَيۡءٖ قَدۡرٗا ٣“Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan membukakan jalan keluar baginya, dan Dia memberinya rezeki dari arah yang tidak disangka-sangkanya. Dan barangsiapa bertawakal kepada Allah, niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan-Nya. Sungguh, Allah telah mengadakan ketentuan bagi setiap sesuatu.” (QS. Ath Thalaq : 2-3)Selama seseorang istiqomah melaksanakan apa yang diperintah dan menjauhi apa yang dilarang Nya, Allah ta’ala pasti akan memberinya jalan keluar. Syaikh As Sa’di menjelaskan terkait ayat tersebut bahwa Allah akan membalas dengan kebaikan di dunia maupun di akhirat bagi orang yang bertakwa kepada Allah dan mengutamakan keridhaan Allah dalam semua keadaannya. Allah ta’ala akan memberikan kelapangan dan jalan keluar dari setiap kesulitan dan kesempitan. Dan sebaliknya, orang yang tidak bertakwa kepada Allah akan terjatuh ke dalam kesempitan, beban dan belenggu. (Tafsir As Sa’di : 869/1)Baca Juga: Ujian Keimanan Di Balik MendoanJalan buntu Itu Tak Ada“Benarkah ada jalan buntu??”Terjawab sudah pertanyaan tersebut. Tak ada jalan buntu selama kita bertakwa kepada Allah ta’ala. Allah ta’ala sendiri yang mengatakannya. Adakah perkataan yang lebih benar dibandingkan perkataan Dzat yang telah menciptakan alam semesta? Tentu tidak ada. Allah ta’ala yang menciptakan segala sesuatu, termasuk ujian itu, maka Dia pula yang paling tahu apa dan bagaimana jalan keluarnya.Kita boleh bersedih, tapi jangan berlarut – larut dan jangan sampai berputus asa. Bisa saja kita merasa masalah kita sangat berat, tapi ingatlah bahwa ujian terberat adalah ujian yang dihadapi para Nabi dan Rasul. Semakin kuat iman seseorang maka semakin berat pula ujiannya. Namun pada realitanya, apakah Nabi dan Rasul pernah sampai stress?? Jawabannya ‘tidak’, karena mereka mengetahui ilmunya, mereka tahu bagaimana cara mengatasi permasalahan dan ujian.Apakah mereka tidak bersedih? Tidak perlu ditanyakan, karena kita ingat betul bagaimana sedihnya Rasulullah shalallaahu ‘alaihi wa sallam  saat terus ditentang dan disakiti kaum musyrikin di saat hatinya pilu dengan kematian Khadijah dan Ali bin Abi Thalib. Pun dengan kisah sedih yang pernah dialami Nabi dan Rasul lainnya. Sebagai pelipur lara pula, kita harus senantiasa ingat bahwa pahala bersabar itu tanpa batas. Di sinilah saat yang tepat bagi kita untuk mengamalkan ibadah ini.إِنَّمَا يُوَفَّى ٱلصَّٰبِرُونَ أَجۡرَهُم بِغَيۡرِ حِسَابٖ ١٠“Hanya orang-orang yang bersabarlah yang disempurnakan pahalanya tanpa batas.” (QS. Az Zumar: 10)Kita juga harus senantiasa ingat bahwa seberat apapun ujian yang kita hadapi saat ini, suatu saat ujian itu akan berlalu. Bukankah kita pernah dijejali dengan slogan “badai pasti berlalu”? Ya, di suatu hari nanti, hari – hari berat ini akan menjadi sejarah dan bukti seberapa teguh iman kita. Hari – hari ini hanyalah hari – hari pendek tempat mengumpulkan bekal. Oleh karenanya tetaplah bersemangat menjalani, memohon pertolongan kepada Allah ta’ala dan senantiasa berprasangka baik kepada Nya. Bilal bin Sa’ad rahimahullaahu berkata:عِبَادَ اللهِ، إِعْلَمُوا أَنَّكُمْ تَعْلَمُوْنَ فِي أَيَّامٍ قِصَارٍ لِأَيَّامٍ طُوَالٍ، وَ فِي دَارِ زَوَالٍ لِدَارِ مَقَامٍ، وَفِي دَارِ نَصَبٍ وَ حُزْنٍ لِدَارِ نَعِيْمٍ وَ خُلْدٍ“Wahai hamba Allah, ketahuilah sesungguhnya kalian hanya beramal pada hari – hari yang pendek untuk hari – hari yang panjang. Kalian hanya beramal di negeri yang akan lenyap untuk negeri yang menjadi tempat tinggal, di negeri penderitaan dan kesedihan untuk negeri kenikmatan dan keabadian.“ (Shifatu shafwah, 2/377)Semoga Allah ta’ala memberi taufik. Semoga shalawat dan salam dari Allah tercurah kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.Baca Juga:Penulis: Apt. PridiyantoArtikel: Muslim.or.id
Kita sedang berjalan di atas sebuah jalan kehidupan. Menyusuri waktu demi waktu. Tertoreh berbagai kisah dalam lembaran kita. Canda, tawa, tangis dan air mata mengisi di antara lipatan cerita. Kisah pilu hingga heroik mungkin pernah mewarnai hari – hari. Berbagai ujian datang menguji ketegaran dan keteguhan keimanan. Sekencang apapun kita berlari dan bersembunyi, ujian akan tiba di sebuah titik di jalan yang kita tak pernah tahu itu sebelumnya.Jalan kita berbagai bentuk sesuai dengan ketentuan Nya. Ada kalanya jalan itu datar dan mulus, namun tak jarang pula jalan berkelok, berkerikil bahkan berduri. Namun, benarkah ada jalan buntu??Baca Juga: Ujian dan Keutamaan Tinggal di Kota MadinahUjian Pasti DatangAllah ta’ala berfirmanكُلُّ نَفۡسٖ ذَآئِقَةُ ٱلۡمَوۡتِۗ وَنَبۡلُوكُم بِٱلشَّرِّ وَٱلۡخَيۡرِ فِتۡنَةٗۖ وَإِلَيۡنَا تُرۡجَعُونَ ٣٥“Setiap yang bernyawa akan merasakan mati. Kami akan menguji kamu dengan keburukan dan kebaikan sebagai cobaan. Dan kamu akan dikembalikan hanya kepada Kami.” (QS. Al Anbiya: 35)Al Imam Ibnu Katsir mengatakan bahwa yang dimaksud dengan “Kami akan menguji kamu dengan keburukan dan kebaikan sebagai cobaan” adalah Allah akan menguji manusia dengan musibah dan juga nikmat untuk melihat siapakah di antara hamba Nya yang bersyukur dan siapa yang kufur, siapa yang bersabar dan siapa yang berputus asa, sebagaimana perkataan ‘Ali bin Abi Thalhah, dari Ibnu ‘Abbas, beliau mengatakan bahwa Allah akan menguji dengan ujian kebaikan dan keburukan, kesempitan dan kelapangan, kesehatan dan rasa sakit, kekayaan dan kefakiran, halal dan haram, ketaatan dan kemaksiatan, petunjuk dan kesesatan, dan seterusnya. (Tafsir Ibnu Katsir, 5/342)Saat jalan kita mulus, bukan berarti kita tak diuji. Kemudahan itu juga merupakan ujian. Apakah di saat jalan kita tanpa duri kita masih mengingat Allah ta’ala? Apakah kita mensyukuri nikmat dari Nya? Apakah kita memanfaatkan kenikmatan tersebut untuk ketaatan? Atau malah menggunakannya dalam berbagai kemaksiatan?Begitu pula saat jalan kita berkelok dan banyak rintangan yang kita hadapi. Apakah kita akan bersabar? Mampukah kita ridho dengan ketentuan dari Nya? Akankah kita memohon ampun atas dosa yang pernah kita perbuat? Apakah kita lantas bersimpuh dan sujud kepada Nya? Ataukah kita malah berputus asa dan berprasangka buruk kepada Allah? Akankah kita malah semakin menjauh dari Allah ta’ala dan menambah kemaksiatan?Jalan tanpa hambatan bukanlah tolok ukur keberhasilan seseorang dalam menjalani kehidupannya. Bukan pula parameter kebahagiaan  dalam kamus kehidupan. Lihatlah betapa terjal dan curamnya jalan yang harus dilalui oleh para Nabi dan Rasul, namun mereka adalah orang-orang yang paling berbahagia. Jadi, beban yang sedang kita pikul bukanlah alasan bagi kita untuk seolah menjadi orang yang paling sengsara di dunia ini.Baca Juga: Wanita, Ujian Terbesar Kaum Laki-LakiJalan Keluar Bagi Orang yang BertakwaDi saat semakin hari beban terasa semakin berat, pikiran terasa semakin penat, hujan kesedihan semakin lebat, dan jiwa terasa semakin terikat kuat, apakah saatnya kita bertekuk lutut dengan ini semua?? Tidak, karena Allah ta’ala telah berjanji :فَإِذَا بَلَغۡنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمۡسِكُوهُنَّ بِمَعۡرُوفٍ أَوۡ فَارِقُوهُنَّ بِمَعۡرُوفٖ وَأَشۡهِدُواْ ذَوَيۡ عَدۡلٖ مِّنكُمۡ وَأَقِيمُواْ ٱلشَّهَٰدَةَ لِلَّهِۚ ذَٰلِكُمۡ يُوعَظُ بِهِۦ مَن كَانَ يُؤۡمِنُ بِٱللَّهِ وَٱلۡيَوۡمِ ٱلۡأٓخِرِۚ وَمَن يَتَّقِ ٱللَّهَ يَجۡعَل لَّهُۥ مَخۡرَجٗا ٢  وَيَرۡزُقۡهُ مِنۡ حَيۡثُ لَا يَحۡتَسِبُۚ وَمَن يَتَوَكَّلۡ عَلَى ٱللَّهِ فَهُوَ حَسۡبُهُۥٓۚ إِنَّ ٱللَّهَ بَٰلِغُ أَمۡرِهِۦۚ قَدۡ جَعَلَ ٱللَّهُ لِكُلِّ شَيۡءٖ قَدۡرٗا ٣“Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan membukakan jalan keluar baginya, dan Dia memberinya rezeki dari arah yang tidak disangka-sangkanya. Dan barangsiapa bertawakal kepada Allah, niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan-Nya. Sungguh, Allah telah mengadakan ketentuan bagi setiap sesuatu.” (QS. Ath Thalaq : 2-3)Selama seseorang istiqomah melaksanakan apa yang diperintah dan menjauhi apa yang dilarang Nya, Allah ta’ala pasti akan memberinya jalan keluar. Syaikh As Sa’di menjelaskan terkait ayat tersebut bahwa Allah akan membalas dengan kebaikan di dunia maupun di akhirat bagi orang yang bertakwa kepada Allah dan mengutamakan keridhaan Allah dalam semua keadaannya. Allah ta’ala akan memberikan kelapangan dan jalan keluar dari setiap kesulitan dan kesempitan. Dan sebaliknya, orang yang tidak bertakwa kepada Allah akan terjatuh ke dalam kesempitan, beban dan belenggu. (Tafsir As Sa’di : 869/1)Baca Juga: Ujian Keimanan Di Balik MendoanJalan buntu Itu Tak Ada“Benarkah ada jalan buntu??”Terjawab sudah pertanyaan tersebut. Tak ada jalan buntu selama kita bertakwa kepada Allah ta’ala. Allah ta’ala sendiri yang mengatakannya. Adakah perkataan yang lebih benar dibandingkan perkataan Dzat yang telah menciptakan alam semesta? Tentu tidak ada. Allah ta’ala yang menciptakan segala sesuatu, termasuk ujian itu, maka Dia pula yang paling tahu apa dan bagaimana jalan keluarnya.Kita boleh bersedih, tapi jangan berlarut – larut dan jangan sampai berputus asa. Bisa saja kita merasa masalah kita sangat berat, tapi ingatlah bahwa ujian terberat adalah ujian yang dihadapi para Nabi dan Rasul. Semakin kuat iman seseorang maka semakin berat pula ujiannya. Namun pada realitanya, apakah Nabi dan Rasul pernah sampai stress?? Jawabannya ‘tidak’, karena mereka mengetahui ilmunya, mereka tahu bagaimana cara mengatasi permasalahan dan ujian.Apakah mereka tidak bersedih? Tidak perlu ditanyakan, karena kita ingat betul bagaimana sedihnya Rasulullah shalallaahu ‘alaihi wa sallam  saat terus ditentang dan disakiti kaum musyrikin di saat hatinya pilu dengan kematian Khadijah dan Ali bin Abi Thalib. Pun dengan kisah sedih yang pernah dialami Nabi dan Rasul lainnya. Sebagai pelipur lara pula, kita harus senantiasa ingat bahwa pahala bersabar itu tanpa batas. Di sinilah saat yang tepat bagi kita untuk mengamalkan ibadah ini.إِنَّمَا يُوَفَّى ٱلصَّٰبِرُونَ أَجۡرَهُم بِغَيۡرِ حِسَابٖ ١٠“Hanya orang-orang yang bersabarlah yang disempurnakan pahalanya tanpa batas.” (QS. Az Zumar: 10)Kita juga harus senantiasa ingat bahwa seberat apapun ujian yang kita hadapi saat ini, suatu saat ujian itu akan berlalu. Bukankah kita pernah dijejali dengan slogan “badai pasti berlalu”? Ya, di suatu hari nanti, hari – hari berat ini akan menjadi sejarah dan bukti seberapa teguh iman kita. Hari – hari ini hanyalah hari – hari pendek tempat mengumpulkan bekal. Oleh karenanya tetaplah bersemangat menjalani, memohon pertolongan kepada Allah ta’ala dan senantiasa berprasangka baik kepada Nya. Bilal bin Sa’ad rahimahullaahu berkata:عِبَادَ اللهِ، إِعْلَمُوا أَنَّكُمْ تَعْلَمُوْنَ فِي أَيَّامٍ قِصَارٍ لِأَيَّامٍ طُوَالٍ، وَ فِي دَارِ زَوَالٍ لِدَارِ مَقَامٍ، وَفِي دَارِ نَصَبٍ وَ حُزْنٍ لِدَارِ نَعِيْمٍ وَ خُلْدٍ“Wahai hamba Allah, ketahuilah sesungguhnya kalian hanya beramal pada hari – hari yang pendek untuk hari – hari yang panjang. Kalian hanya beramal di negeri yang akan lenyap untuk negeri yang menjadi tempat tinggal, di negeri penderitaan dan kesedihan untuk negeri kenikmatan dan keabadian.“ (Shifatu shafwah, 2/377)Semoga Allah ta’ala memberi taufik. Semoga shalawat dan salam dari Allah tercurah kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.Baca Juga:Penulis: Apt. PridiyantoArtikel: Muslim.or.id


Kita sedang berjalan di atas sebuah jalan kehidupan. Menyusuri waktu demi waktu. Tertoreh berbagai kisah dalam lembaran kita. Canda, tawa, tangis dan air mata mengisi di antara lipatan cerita. Kisah pilu hingga heroik mungkin pernah mewarnai hari – hari. Berbagai ujian datang menguji ketegaran dan keteguhan keimanan. Sekencang apapun kita berlari dan bersembunyi, ujian akan tiba di sebuah titik di jalan yang kita tak pernah tahu itu sebelumnya.Jalan kita berbagai bentuk sesuai dengan ketentuan Nya. Ada kalanya jalan itu datar dan mulus, namun tak jarang pula jalan berkelok, berkerikil bahkan berduri. Namun, benarkah ada jalan buntu??Baca Juga: Ujian dan Keutamaan Tinggal di Kota MadinahUjian Pasti DatangAllah ta’ala berfirmanكُلُّ نَفۡسٖ ذَآئِقَةُ ٱلۡمَوۡتِۗ وَنَبۡلُوكُم بِٱلشَّرِّ وَٱلۡخَيۡرِ فِتۡنَةٗۖ وَإِلَيۡنَا تُرۡجَعُونَ ٣٥“Setiap yang bernyawa akan merasakan mati. Kami akan menguji kamu dengan keburukan dan kebaikan sebagai cobaan. Dan kamu akan dikembalikan hanya kepada Kami.” (QS. Al Anbiya: 35)Al Imam Ibnu Katsir mengatakan bahwa yang dimaksud dengan “Kami akan menguji kamu dengan keburukan dan kebaikan sebagai cobaan” adalah Allah akan menguji manusia dengan musibah dan juga nikmat untuk melihat siapakah di antara hamba Nya yang bersyukur dan siapa yang kufur, siapa yang bersabar dan siapa yang berputus asa, sebagaimana perkataan ‘Ali bin Abi Thalhah, dari Ibnu ‘Abbas, beliau mengatakan bahwa Allah akan menguji dengan ujian kebaikan dan keburukan, kesempitan dan kelapangan, kesehatan dan rasa sakit, kekayaan dan kefakiran, halal dan haram, ketaatan dan kemaksiatan, petunjuk dan kesesatan, dan seterusnya. (Tafsir Ibnu Katsir, 5/342)Saat jalan kita mulus, bukan berarti kita tak diuji. Kemudahan itu juga merupakan ujian. Apakah di saat jalan kita tanpa duri kita masih mengingat Allah ta’ala? Apakah kita mensyukuri nikmat dari Nya? Apakah kita memanfaatkan kenikmatan tersebut untuk ketaatan? Atau malah menggunakannya dalam berbagai kemaksiatan?Begitu pula saat jalan kita berkelok dan banyak rintangan yang kita hadapi. Apakah kita akan bersabar? Mampukah kita ridho dengan ketentuan dari Nya? Akankah kita memohon ampun atas dosa yang pernah kita perbuat? Apakah kita lantas bersimpuh dan sujud kepada Nya? Ataukah kita malah berputus asa dan berprasangka buruk kepada Allah? Akankah kita malah semakin menjauh dari Allah ta’ala dan menambah kemaksiatan?Jalan tanpa hambatan bukanlah tolok ukur keberhasilan seseorang dalam menjalani kehidupannya. Bukan pula parameter kebahagiaan  dalam kamus kehidupan. Lihatlah betapa terjal dan curamnya jalan yang harus dilalui oleh para Nabi dan Rasul, namun mereka adalah orang-orang yang paling berbahagia. Jadi, beban yang sedang kita pikul bukanlah alasan bagi kita untuk seolah menjadi orang yang paling sengsara di dunia ini.Baca Juga: Wanita, Ujian Terbesar Kaum Laki-LakiJalan Keluar Bagi Orang yang BertakwaDi saat semakin hari beban terasa semakin berat, pikiran terasa semakin penat, hujan kesedihan semakin lebat, dan jiwa terasa semakin terikat kuat, apakah saatnya kita bertekuk lutut dengan ini semua?? Tidak, karena Allah ta’ala telah berjanji :فَإِذَا بَلَغۡنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمۡسِكُوهُنَّ بِمَعۡرُوفٍ أَوۡ فَارِقُوهُنَّ بِمَعۡرُوفٖ وَأَشۡهِدُواْ ذَوَيۡ عَدۡلٖ مِّنكُمۡ وَأَقِيمُواْ ٱلشَّهَٰدَةَ لِلَّهِۚ ذَٰلِكُمۡ يُوعَظُ بِهِۦ مَن كَانَ يُؤۡمِنُ بِٱللَّهِ وَٱلۡيَوۡمِ ٱلۡأٓخِرِۚ وَمَن يَتَّقِ ٱللَّهَ يَجۡعَل لَّهُۥ مَخۡرَجٗا ٢  وَيَرۡزُقۡهُ مِنۡ حَيۡثُ لَا يَحۡتَسِبُۚ وَمَن يَتَوَكَّلۡ عَلَى ٱللَّهِ فَهُوَ حَسۡبُهُۥٓۚ إِنَّ ٱللَّهَ بَٰلِغُ أَمۡرِهِۦۚ قَدۡ جَعَلَ ٱللَّهُ لِكُلِّ شَيۡءٖ قَدۡرٗا ٣“Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan membukakan jalan keluar baginya, dan Dia memberinya rezeki dari arah yang tidak disangka-sangkanya. Dan barangsiapa bertawakal kepada Allah, niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan-Nya. Sungguh, Allah telah mengadakan ketentuan bagi setiap sesuatu.” (QS. Ath Thalaq : 2-3)Selama seseorang istiqomah melaksanakan apa yang diperintah dan menjauhi apa yang dilarang Nya, Allah ta’ala pasti akan memberinya jalan keluar. Syaikh As Sa’di menjelaskan terkait ayat tersebut bahwa Allah akan membalas dengan kebaikan di dunia maupun di akhirat bagi orang yang bertakwa kepada Allah dan mengutamakan keridhaan Allah dalam semua keadaannya. Allah ta’ala akan memberikan kelapangan dan jalan keluar dari setiap kesulitan dan kesempitan. Dan sebaliknya, orang yang tidak bertakwa kepada Allah akan terjatuh ke dalam kesempitan, beban dan belenggu. (Tafsir As Sa’di : 869/1)Baca Juga: Ujian Keimanan Di Balik MendoanJalan buntu Itu Tak Ada“Benarkah ada jalan buntu??”Terjawab sudah pertanyaan tersebut. Tak ada jalan buntu selama kita bertakwa kepada Allah ta’ala. Allah ta’ala sendiri yang mengatakannya. Adakah perkataan yang lebih benar dibandingkan perkataan Dzat yang telah menciptakan alam semesta? Tentu tidak ada. Allah ta’ala yang menciptakan segala sesuatu, termasuk ujian itu, maka Dia pula yang paling tahu apa dan bagaimana jalan keluarnya.Kita boleh bersedih, tapi jangan berlarut – larut dan jangan sampai berputus asa. Bisa saja kita merasa masalah kita sangat berat, tapi ingatlah bahwa ujian terberat adalah ujian yang dihadapi para Nabi dan Rasul. Semakin kuat iman seseorang maka semakin berat pula ujiannya. Namun pada realitanya, apakah Nabi dan Rasul pernah sampai stress?? Jawabannya ‘tidak’, karena mereka mengetahui ilmunya, mereka tahu bagaimana cara mengatasi permasalahan dan ujian.Apakah mereka tidak bersedih? Tidak perlu ditanyakan, karena kita ingat betul bagaimana sedihnya Rasulullah shalallaahu ‘alaihi wa sallam  saat terus ditentang dan disakiti kaum musyrikin di saat hatinya pilu dengan kematian Khadijah dan Ali bin Abi Thalib. Pun dengan kisah sedih yang pernah dialami Nabi dan Rasul lainnya. Sebagai pelipur lara pula, kita harus senantiasa ingat bahwa pahala bersabar itu tanpa batas. Di sinilah saat yang tepat bagi kita untuk mengamalkan ibadah ini.إِنَّمَا يُوَفَّى ٱلصَّٰبِرُونَ أَجۡرَهُم بِغَيۡرِ حِسَابٖ ١٠“Hanya orang-orang yang bersabarlah yang disempurnakan pahalanya tanpa batas.” (QS. Az Zumar: 10)Kita juga harus senantiasa ingat bahwa seberat apapun ujian yang kita hadapi saat ini, suatu saat ujian itu akan berlalu. Bukankah kita pernah dijejali dengan slogan “badai pasti berlalu”? Ya, di suatu hari nanti, hari – hari berat ini akan menjadi sejarah dan bukti seberapa teguh iman kita. Hari – hari ini hanyalah hari – hari pendek tempat mengumpulkan bekal. Oleh karenanya tetaplah bersemangat menjalani, memohon pertolongan kepada Allah ta’ala dan senantiasa berprasangka baik kepada Nya. Bilal bin Sa’ad rahimahullaahu berkata:عِبَادَ اللهِ، إِعْلَمُوا أَنَّكُمْ تَعْلَمُوْنَ فِي أَيَّامٍ قِصَارٍ لِأَيَّامٍ طُوَالٍ، وَ فِي دَارِ زَوَالٍ لِدَارِ مَقَامٍ، وَفِي دَارِ نَصَبٍ وَ حُزْنٍ لِدَارِ نَعِيْمٍ وَ خُلْدٍ“Wahai hamba Allah, ketahuilah sesungguhnya kalian hanya beramal pada hari – hari yang pendek untuk hari – hari yang panjang. Kalian hanya beramal di negeri yang akan lenyap untuk negeri yang menjadi tempat tinggal, di negeri penderitaan dan kesedihan untuk negeri kenikmatan dan keabadian.“ (Shifatu shafwah, 2/377)Semoga Allah ta’ala memberi taufik. Semoga shalawat dan salam dari Allah tercurah kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.Baca Juga:Penulis: Apt. PridiyantoArtikel: Muslim.or.id

Ujian Atau Adzab?

Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz -rahimahullah-Pertanyaan:Apabila seseorang ditimpa suatu musibah seperti penyakit atau musibah pada diri atau hartanya, maka bagaimana dia bisa mengetahui musibah itu ujian atau kemurkaan dari Allah Ta’ala?Jawab:Allah memberikan musibah kepada hambanya berupa kelapangan, kesempitan, kesusahan dan kelapangan, sebagai cobaan kepada hambanya untuk mengangkat derajatnya, meninggikan kedudukannya, dan melipat gandakan kebaikan-kebaikan untuknya. Sebagaimana cobaan yang dihadapi oleh para Nabi dan Rasul alaihimus shalatu was salam dan para hamba-hambanya yang saleh. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:أشد الناس بلاء الأنبياء ثم الأمثل فالأمثل“Orang yang paling keras cobaannya adalah para nabi, kemudian yang semisal, dan semisalnya” (HR. At Tirmidzi no. 2398, dihasankan oleh Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah no.143).Baca Juga: Menangis dan Menceritakan Musibah Kepada Orang LainTerkadang Allah Ta’ala menimpakan musibah diakibatkan oleh dosa dan maksiat yang diperbuat hamba, maka jadilah cobaan yang dihadapinya tersebut sebagai hukuman yang disegerakan oleh Allah. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman,وَمَآ اَصَابَكُمْ مِّنْ مُّصِيْبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ اَيْدِيْكُمْ وَيَعْفُوْا عَنْ كَثِيْرٍۗ“Dan musibah apa pun yang menimpa kamu adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri, dan Allah memaafkan banyak (dari kesalahan-kesalahanmu)” (QS. Asy-Syura: 30).Umumnya manusia itu berbuat kesalahan dan tidak melaksanakan kewajiban yang diperintahkan, maka musibah yang menimpanya adalah disebabkan dosa dan maksiat terhadap perintah Allah Ta’ala. Apabila salah seorang dari hamba Allah yang saleh diuji dengan suatu cobaan seperti sakit dan lain-lain, maka cobaannya ini sejenis dengan cobaan para nabi dan rasul yang fungsinya adalah untuk menaikkan derajatnya, membesarkan pahalanya, dan sebagai teladan bagi orang lain dalam hal kesabaran dan mengharapkan pahala.Kesimpulannya bahwa musibah bisa terjadi dalam rangka untuk mengangkat derajat dan membesarkan pahala sebagaimana musibah yang dihadapi oleh para nabi, rasul, dan orang-orang saleh. Terkadang musibah bisa menjadi penghapus keburukan. Allah Ta’ala berfirman, مَنْ يَّعْمَلْ سُوْۤءًا يُّجْزَ بِه“Barangsiapa mengerjakan kejahatan, niscaya akan dibalas sesuai dengan kejahatan itu” (QS. An-Nisa’: 123).Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :ما أصاب المسلم من هم ولا غم ولا نصب ولا وصب ولا حزن ولا أذى إلا كفر الله به من خطاياه حتى الشوكة يشاكها“Tidaklah menimpa kepada seorang muslim berupa kegelisahan, kesukaran, kesulitan, kesedihan, dan gangguan kecuali Allah akan menghapus kesalahan-kesalahannya meskipun berupa duri yang menusukknya sekalipun” (HR. Bukhari no.5641).Dan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam :مَن يُرِدِ اللَّهُ به خَيْرًا يُصِبْ منه“Barangsiapa yang Allah inginkan kebaikan baginya, maka Allah akan mengujinya” (HR. Bukhari no. 5645).Dan terkadang hukuman azab yang disegerakan disebabkan oleh maksiat yang diperbuat dan tidak bersegera dalam bertaubat. Sebagaimana yang terdapat di dalam hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam :إذا أراد الله بعبده الخير عجل له العقوبة في الدنيا وإذا أراد الله بعبده الشر أمسك عنه بذنبه حتى يوافي به يوم القيامة,  خرجه الترمذي وحسنه“Apabila Allah menghendaki kebaikan bagi hambanya, maka Allah akan menyegerakan hukuman di dunia untuknya dan apabila Allah menghendaki keburukan bagi hambanya, maka Allah akan menahan hukumannya di dunia dengan membiarkan dosanya sampai dibalas di hari kiamat” (HR. At Tirmidzi no.2396, ia menghasankannya. Dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).Baca Juga:*** Sumber binbaz.org.sa Penerjemah: Muhammad Bimo PArtikel: Muslim.or.id🔍 Bacaan Tasyahud Awal, Perjalanan Ruh Bayi Setelah Meninggal, Doa Agar Orang Bisa Kesurupan, Bacaan Ibadah Umroh, Pakaian Tipis

Ujian Atau Adzab?

Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz -rahimahullah-Pertanyaan:Apabila seseorang ditimpa suatu musibah seperti penyakit atau musibah pada diri atau hartanya, maka bagaimana dia bisa mengetahui musibah itu ujian atau kemurkaan dari Allah Ta’ala?Jawab:Allah memberikan musibah kepada hambanya berupa kelapangan, kesempitan, kesusahan dan kelapangan, sebagai cobaan kepada hambanya untuk mengangkat derajatnya, meninggikan kedudukannya, dan melipat gandakan kebaikan-kebaikan untuknya. Sebagaimana cobaan yang dihadapi oleh para Nabi dan Rasul alaihimus shalatu was salam dan para hamba-hambanya yang saleh. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:أشد الناس بلاء الأنبياء ثم الأمثل فالأمثل“Orang yang paling keras cobaannya adalah para nabi, kemudian yang semisal, dan semisalnya” (HR. At Tirmidzi no. 2398, dihasankan oleh Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah no.143).Baca Juga: Menangis dan Menceritakan Musibah Kepada Orang LainTerkadang Allah Ta’ala menimpakan musibah diakibatkan oleh dosa dan maksiat yang diperbuat hamba, maka jadilah cobaan yang dihadapinya tersebut sebagai hukuman yang disegerakan oleh Allah. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman,وَمَآ اَصَابَكُمْ مِّنْ مُّصِيْبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ اَيْدِيْكُمْ وَيَعْفُوْا عَنْ كَثِيْرٍۗ“Dan musibah apa pun yang menimpa kamu adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri, dan Allah memaafkan banyak (dari kesalahan-kesalahanmu)” (QS. Asy-Syura: 30).Umumnya manusia itu berbuat kesalahan dan tidak melaksanakan kewajiban yang diperintahkan, maka musibah yang menimpanya adalah disebabkan dosa dan maksiat terhadap perintah Allah Ta’ala. Apabila salah seorang dari hamba Allah yang saleh diuji dengan suatu cobaan seperti sakit dan lain-lain, maka cobaannya ini sejenis dengan cobaan para nabi dan rasul yang fungsinya adalah untuk menaikkan derajatnya, membesarkan pahalanya, dan sebagai teladan bagi orang lain dalam hal kesabaran dan mengharapkan pahala.Kesimpulannya bahwa musibah bisa terjadi dalam rangka untuk mengangkat derajat dan membesarkan pahala sebagaimana musibah yang dihadapi oleh para nabi, rasul, dan orang-orang saleh. Terkadang musibah bisa menjadi penghapus keburukan. Allah Ta’ala berfirman, مَنْ يَّعْمَلْ سُوْۤءًا يُّجْزَ بِه“Barangsiapa mengerjakan kejahatan, niscaya akan dibalas sesuai dengan kejahatan itu” (QS. An-Nisa’: 123).Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :ما أصاب المسلم من هم ولا غم ولا نصب ولا وصب ولا حزن ولا أذى إلا كفر الله به من خطاياه حتى الشوكة يشاكها“Tidaklah menimpa kepada seorang muslim berupa kegelisahan, kesukaran, kesulitan, kesedihan, dan gangguan kecuali Allah akan menghapus kesalahan-kesalahannya meskipun berupa duri yang menusukknya sekalipun” (HR. Bukhari no.5641).Dan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam :مَن يُرِدِ اللَّهُ به خَيْرًا يُصِبْ منه“Barangsiapa yang Allah inginkan kebaikan baginya, maka Allah akan mengujinya” (HR. Bukhari no. 5645).Dan terkadang hukuman azab yang disegerakan disebabkan oleh maksiat yang diperbuat dan tidak bersegera dalam bertaubat. Sebagaimana yang terdapat di dalam hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam :إذا أراد الله بعبده الخير عجل له العقوبة في الدنيا وإذا أراد الله بعبده الشر أمسك عنه بذنبه حتى يوافي به يوم القيامة,  خرجه الترمذي وحسنه“Apabila Allah menghendaki kebaikan bagi hambanya, maka Allah akan menyegerakan hukuman di dunia untuknya dan apabila Allah menghendaki keburukan bagi hambanya, maka Allah akan menahan hukumannya di dunia dengan membiarkan dosanya sampai dibalas di hari kiamat” (HR. At Tirmidzi no.2396, ia menghasankannya. Dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).Baca Juga:*** Sumber binbaz.org.sa Penerjemah: Muhammad Bimo PArtikel: Muslim.or.id🔍 Bacaan Tasyahud Awal, Perjalanan Ruh Bayi Setelah Meninggal, Doa Agar Orang Bisa Kesurupan, Bacaan Ibadah Umroh, Pakaian Tipis
Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz -rahimahullah-Pertanyaan:Apabila seseorang ditimpa suatu musibah seperti penyakit atau musibah pada diri atau hartanya, maka bagaimana dia bisa mengetahui musibah itu ujian atau kemurkaan dari Allah Ta’ala?Jawab:Allah memberikan musibah kepada hambanya berupa kelapangan, kesempitan, kesusahan dan kelapangan, sebagai cobaan kepada hambanya untuk mengangkat derajatnya, meninggikan kedudukannya, dan melipat gandakan kebaikan-kebaikan untuknya. Sebagaimana cobaan yang dihadapi oleh para Nabi dan Rasul alaihimus shalatu was salam dan para hamba-hambanya yang saleh. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:أشد الناس بلاء الأنبياء ثم الأمثل فالأمثل“Orang yang paling keras cobaannya adalah para nabi, kemudian yang semisal, dan semisalnya” (HR. At Tirmidzi no. 2398, dihasankan oleh Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah no.143).Baca Juga: Menangis dan Menceritakan Musibah Kepada Orang LainTerkadang Allah Ta’ala menimpakan musibah diakibatkan oleh dosa dan maksiat yang diperbuat hamba, maka jadilah cobaan yang dihadapinya tersebut sebagai hukuman yang disegerakan oleh Allah. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman,وَمَآ اَصَابَكُمْ مِّنْ مُّصِيْبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ اَيْدِيْكُمْ وَيَعْفُوْا عَنْ كَثِيْرٍۗ“Dan musibah apa pun yang menimpa kamu adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri, dan Allah memaafkan banyak (dari kesalahan-kesalahanmu)” (QS. Asy-Syura: 30).Umumnya manusia itu berbuat kesalahan dan tidak melaksanakan kewajiban yang diperintahkan, maka musibah yang menimpanya adalah disebabkan dosa dan maksiat terhadap perintah Allah Ta’ala. Apabila salah seorang dari hamba Allah yang saleh diuji dengan suatu cobaan seperti sakit dan lain-lain, maka cobaannya ini sejenis dengan cobaan para nabi dan rasul yang fungsinya adalah untuk menaikkan derajatnya, membesarkan pahalanya, dan sebagai teladan bagi orang lain dalam hal kesabaran dan mengharapkan pahala.Kesimpulannya bahwa musibah bisa terjadi dalam rangka untuk mengangkat derajat dan membesarkan pahala sebagaimana musibah yang dihadapi oleh para nabi, rasul, dan orang-orang saleh. Terkadang musibah bisa menjadi penghapus keburukan. Allah Ta’ala berfirman, مَنْ يَّعْمَلْ سُوْۤءًا يُّجْزَ بِه“Barangsiapa mengerjakan kejahatan, niscaya akan dibalas sesuai dengan kejahatan itu” (QS. An-Nisa’: 123).Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :ما أصاب المسلم من هم ولا غم ولا نصب ولا وصب ولا حزن ولا أذى إلا كفر الله به من خطاياه حتى الشوكة يشاكها“Tidaklah menimpa kepada seorang muslim berupa kegelisahan, kesukaran, kesulitan, kesedihan, dan gangguan kecuali Allah akan menghapus kesalahan-kesalahannya meskipun berupa duri yang menusukknya sekalipun” (HR. Bukhari no.5641).Dan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam :مَن يُرِدِ اللَّهُ به خَيْرًا يُصِبْ منه“Barangsiapa yang Allah inginkan kebaikan baginya, maka Allah akan mengujinya” (HR. Bukhari no. 5645).Dan terkadang hukuman azab yang disegerakan disebabkan oleh maksiat yang diperbuat dan tidak bersegera dalam bertaubat. Sebagaimana yang terdapat di dalam hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam :إذا أراد الله بعبده الخير عجل له العقوبة في الدنيا وإذا أراد الله بعبده الشر أمسك عنه بذنبه حتى يوافي به يوم القيامة,  خرجه الترمذي وحسنه“Apabila Allah menghendaki kebaikan bagi hambanya, maka Allah akan menyegerakan hukuman di dunia untuknya dan apabila Allah menghendaki keburukan bagi hambanya, maka Allah akan menahan hukumannya di dunia dengan membiarkan dosanya sampai dibalas di hari kiamat” (HR. At Tirmidzi no.2396, ia menghasankannya. Dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).Baca Juga:*** Sumber binbaz.org.sa Penerjemah: Muhammad Bimo PArtikel: Muslim.or.id🔍 Bacaan Tasyahud Awal, Perjalanan Ruh Bayi Setelah Meninggal, Doa Agar Orang Bisa Kesurupan, Bacaan Ibadah Umroh, Pakaian Tipis


Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz -rahimahullah-Pertanyaan:Apabila seseorang ditimpa suatu musibah seperti penyakit atau musibah pada diri atau hartanya, maka bagaimana dia bisa mengetahui musibah itu ujian atau kemurkaan dari Allah Ta’ala?Jawab:Allah memberikan musibah kepada hambanya berupa kelapangan, kesempitan, kesusahan dan kelapangan, sebagai cobaan kepada hambanya untuk mengangkat derajatnya, meninggikan kedudukannya, dan melipat gandakan kebaikan-kebaikan untuknya. Sebagaimana cobaan yang dihadapi oleh para Nabi dan Rasul alaihimus shalatu was salam dan para hamba-hambanya yang saleh. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:أشد الناس بلاء الأنبياء ثم الأمثل فالأمثل“Orang yang paling keras cobaannya adalah para nabi, kemudian yang semisal, dan semisalnya” (HR. At Tirmidzi no. 2398, dihasankan oleh Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah no.143).Baca Juga: Menangis dan Menceritakan Musibah Kepada Orang LainTerkadang Allah Ta’ala menimpakan musibah diakibatkan oleh dosa dan maksiat yang diperbuat hamba, maka jadilah cobaan yang dihadapinya tersebut sebagai hukuman yang disegerakan oleh Allah. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman,وَمَآ اَصَابَكُمْ مِّنْ مُّصِيْبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ اَيْدِيْكُمْ وَيَعْفُوْا عَنْ كَثِيْرٍۗ“Dan musibah apa pun yang menimpa kamu adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri, dan Allah memaafkan banyak (dari kesalahan-kesalahanmu)” (QS. Asy-Syura: 30).Umumnya manusia itu berbuat kesalahan dan tidak melaksanakan kewajiban yang diperintahkan, maka musibah yang menimpanya adalah disebabkan dosa dan maksiat terhadap perintah Allah Ta’ala. Apabila salah seorang dari hamba Allah yang saleh diuji dengan suatu cobaan seperti sakit dan lain-lain, maka cobaannya ini sejenis dengan cobaan para nabi dan rasul yang fungsinya adalah untuk menaikkan derajatnya, membesarkan pahalanya, dan sebagai teladan bagi orang lain dalam hal kesabaran dan mengharapkan pahala.Kesimpulannya bahwa musibah bisa terjadi dalam rangka untuk mengangkat derajat dan membesarkan pahala sebagaimana musibah yang dihadapi oleh para nabi, rasul, dan orang-orang saleh. Terkadang musibah bisa menjadi penghapus keburukan. Allah Ta’ala berfirman, مَنْ يَّعْمَلْ سُوْۤءًا يُّجْزَ بِه“Barangsiapa mengerjakan kejahatan, niscaya akan dibalas sesuai dengan kejahatan itu” (QS. An-Nisa’: 123).Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :ما أصاب المسلم من هم ولا غم ولا نصب ولا وصب ولا حزن ولا أذى إلا كفر الله به من خطاياه حتى الشوكة يشاكها“Tidaklah menimpa kepada seorang muslim berupa kegelisahan, kesukaran, kesulitan, kesedihan, dan gangguan kecuali Allah akan menghapus kesalahan-kesalahannya meskipun berupa duri yang menusukknya sekalipun” (HR. Bukhari no.5641).Dan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam :مَن يُرِدِ اللَّهُ به خَيْرًا يُصِبْ منه“Barangsiapa yang Allah inginkan kebaikan baginya, maka Allah akan mengujinya” (HR. Bukhari no. 5645).Dan terkadang hukuman azab yang disegerakan disebabkan oleh maksiat yang diperbuat dan tidak bersegera dalam bertaubat. Sebagaimana yang terdapat di dalam hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam :إذا أراد الله بعبده الخير عجل له العقوبة في الدنيا وإذا أراد الله بعبده الشر أمسك عنه بذنبه حتى يوافي به يوم القيامة,  خرجه الترمذي وحسنه“Apabila Allah menghendaki kebaikan bagi hambanya, maka Allah akan menyegerakan hukuman di dunia untuknya dan apabila Allah menghendaki keburukan bagi hambanya, maka Allah akan menahan hukumannya di dunia dengan membiarkan dosanya sampai dibalas di hari kiamat” (HR. At Tirmidzi no.2396, ia menghasankannya. Dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).Baca Juga:*** Sumber binbaz.org.sa Penerjemah: Muhammad Bimo PArtikel: Muslim.or.id🔍 Bacaan Tasyahud Awal, Perjalanan Ruh Bayi Setelah Meninggal, Doa Agar Orang Bisa Kesurupan, Bacaan Ibadah Umroh, Pakaian Tipis

Kapan Menyebut “Kafir” dan Kapan Menyebut “Non-Muslim”

Terkait dengan istilah dan penggunaan kata “non-muslim” dan “kafir”, ada dua kelompok yang berlebihan atau ekstrim.Kelompok pertama, mereka mengatakan bahwa tidak boleh sama sekali menggunakan kata “non-muslim”, harus menggunakan kata “kafir”. Asumsi mereka, apabila menggunakan kata “non-muslim”, maka ini bertentangan total dengan Al-Qur’an yang menggunakan kata-kata “kafir.”Kelompok kedua, mereka mengatakan tidak boleh menggunakan “kafir” sama sekali karena ini terkesan kasar, keras, atau bahkan radikal.Pendapat yang pertengahan dan tepat adalah boleh menggunakan kata “kafir” pada kondisi yang sesuai dan menggunakan kata “non-muslim” pada kondisi yang sesuai pula.Inilah yang dimaksud dengan ungkapan,لِكُلِّ مَقَامٍ مَقَالٌ“Setiap ucapan itu ada tempatnya.”Misalnya, ketika dalam pengajian. Kita membahas tentang kafir memakai kata-kata “kafir” serta menyebut mereka dengan “kafir”, ini tidak masalah. Namun, apabila sedang berbicara dengan orang lain kita gunakan “non-muslim”, apabila kondisinya sesuai. Misalnya berkata, “Dia tetangga saya, dia non-muslim.”Baca Juga: Hukum Boikot Produk Orang Kafir dan Pendukung KemaksiatanTentunya kita perlu bijak menggunakan sesuai dengan tempatnya. Perhatikan fatwa berikut ini,هل يجوز الإشارة إلى الكافر باليد والقول له أنت كافر علما بأنه كافر فهل يجوز ذلك“Apakah boleh menunjuk orang kafir dengan tangan dan mengatakan, ‘Hai kamu kafir?’ Perlu diketahui bahwa dia memang kafir (bukan Islam). Apakah boleh seperti ini?Jawab:فلا شك أن من لم يكفر الكافر أو يشك في كفره أنه كافر، وهذا أصل أصيل في الإسلام، إلا أن هذا لا يعني ما ذكره السائل من إسماع الكافر كونه كافراً، بل الغالب أن ذلك يتنافى مع الحكمة،“Tidak diragukan lagi bahwa orang yang tidak mengkafirkan orang kafir atau ragu terhadap kekafiran mereka, maka dia juga kafir. Ini adalah pelajaran sangat mendasar dalam Islam. Akan tetapi, hal ini tidaklah berarti bahwa apa yang disebutkan oleh penanya, yaitu menunjuk dan menyebut ‘kafir’ di depan orang kafir, itu boleh. Bahkan umumnya hal ini bertentangan dengan hikmah (dalam berdakwah).” (Fatwa Islamweb no. 39380, asuhan Syaikh Abdullah Al-Faqih)Mengenai panggilan “kafir” secara langsung kepada orang kafir pada kondisi yang tidak tepat, tentu ini tidak hikmah dalam dakwah. Bisa jadi mereka merasa terganggu dan semakin membuat mereka jauh dari Islam dan bahkan membenci Islam. Perhatikanlah hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut,ﻳَﺴِّﺮُﻭﺍ ﻭَﻻَ ﺗُﻌَﺴِّﺮُﻭﺍ، ﻭَﺑَﺸِّﺮُﻭﺍ ﻭَﻻَ ﺗُﻨَﻔِّﺮُﻭﺍ“Mudahkanlah dan jangan kalian persulit. Berilah kabar gembira dan janganlah kalian membuat orang lari.” (HR. Bukhari no. 69 dan Muslim no. 1734)Baca Juga:Demikian, semoga bermanfaat.***@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Kesyirikan, Berapa Kali Sangkakala Ditiup, Cara Berbakti Kepada Suami, Malaikat Yang Meniup Sangkakala, Cara Membuat Istri Jadi Penurut

Kapan Menyebut “Kafir” dan Kapan Menyebut “Non-Muslim”

Terkait dengan istilah dan penggunaan kata “non-muslim” dan “kafir”, ada dua kelompok yang berlebihan atau ekstrim.Kelompok pertama, mereka mengatakan bahwa tidak boleh sama sekali menggunakan kata “non-muslim”, harus menggunakan kata “kafir”. Asumsi mereka, apabila menggunakan kata “non-muslim”, maka ini bertentangan total dengan Al-Qur’an yang menggunakan kata-kata “kafir.”Kelompok kedua, mereka mengatakan tidak boleh menggunakan “kafir” sama sekali karena ini terkesan kasar, keras, atau bahkan radikal.Pendapat yang pertengahan dan tepat adalah boleh menggunakan kata “kafir” pada kondisi yang sesuai dan menggunakan kata “non-muslim” pada kondisi yang sesuai pula.Inilah yang dimaksud dengan ungkapan,لِكُلِّ مَقَامٍ مَقَالٌ“Setiap ucapan itu ada tempatnya.”Misalnya, ketika dalam pengajian. Kita membahas tentang kafir memakai kata-kata “kafir” serta menyebut mereka dengan “kafir”, ini tidak masalah. Namun, apabila sedang berbicara dengan orang lain kita gunakan “non-muslim”, apabila kondisinya sesuai. Misalnya berkata, “Dia tetangga saya, dia non-muslim.”Baca Juga: Hukum Boikot Produk Orang Kafir dan Pendukung KemaksiatanTentunya kita perlu bijak menggunakan sesuai dengan tempatnya. Perhatikan fatwa berikut ini,هل يجوز الإشارة إلى الكافر باليد والقول له أنت كافر علما بأنه كافر فهل يجوز ذلك“Apakah boleh menunjuk orang kafir dengan tangan dan mengatakan, ‘Hai kamu kafir?’ Perlu diketahui bahwa dia memang kafir (bukan Islam). Apakah boleh seperti ini?Jawab:فلا شك أن من لم يكفر الكافر أو يشك في كفره أنه كافر، وهذا أصل أصيل في الإسلام، إلا أن هذا لا يعني ما ذكره السائل من إسماع الكافر كونه كافراً، بل الغالب أن ذلك يتنافى مع الحكمة،“Tidak diragukan lagi bahwa orang yang tidak mengkafirkan orang kafir atau ragu terhadap kekafiran mereka, maka dia juga kafir. Ini adalah pelajaran sangat mendasar dalam Islam. Akan tetapi, hal ini tidaklah berarti bahwa apa yang disebutkan oleh penanya, yaitu menunjuk dan menyebut ‘kafir’ di depan orang kafir, itu boleh. Bahkan umumnya hal ini bertentangan dengan hikmah (dalam berdakwah).” (Fatwa Islamweb no. 39380, asuhan Syaikh Abdullah Al-Faqih)Mengenai panggilan “kafir” secara langsung kepada orang kafir pada kondisi yang tidak tepat, tentu ini tidak hikmah dalam dakwah. Bisa jadi mereka merasa terganggu dan semakin membuat mereka jauh dari Islam dan bahkan membenci Islam. Perhatikanlah hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut,ﻳَﺴِّﺮُﻭﺍ ﻭَﻻَ ﺗُﻌَﺴِّﺮُﻭﺍ، ﻭَﺑَﺸِّﺮُﻭﺍ ﻭَﻻَ ﺗُﻨَﻔِّﺮُﻭﺍ“Mudahkanlah dan jangan kalian persulit. Berilah kabar gembira dan janganlah kalian membuat orang lari.” (HR. Bukhari no. 69 dan Muslim no. 1734)Baca Juga:Demikian, semoga bermanfaat.***@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Kesyirikan, Berapa Kali Sangkakala Ditiup, Cara Berbakti Kepada Suami, Malaikat Yang Meniup Sangkakala, Cara Membuat Istri Jadi Penurut
Terkait dengan istilah dan penggunaan kata “non-muslim” dan “kafir”, ada dua kelompok yang berlebihan atau ekstrim.Kelompok pertama, mereka mengatakan bahwa tidak boleh sama sekali menggunakan kata “non-muslim”, harus menggunakan kata “kafir”. Asumsi mereka, apabila menggunakan kata “non-muslim”, maka ini bertentangan total dengan Al-Qur’an yang menggunakan kata-kata “kafir.”Kelompok kedua, mereka mengatakan tidak boleh menggunakan “kafir” sama sekali karena ini terkesan kasar, keras, atau bahkan radikal.Pendapat yang pertengahan dan tepat adalah boleh menggunakan kata “kafir” pada kondisi yang sesuai dan menggunakan kata “non-muslim” pada kondisi yang sesuai pula.Inilah yang dimaksud dengan ungkapan,لِكُلِّ مَقَامٍ مَقَالٌ“Setiap ucapan itu ada tempatnya.”Misalnya, ketika dalam pengajian. Kita membahas tentang kafir memakai kata-kata “kafir” serta menyebut mereka dengan “kafir”, ini tidak masalah. Namun, apabila sedang berbicara dengan orang lain kita gunakan “non-muslim”, apabila kondisinya sesuai. Misalnya berkata, “Dia tetangga saya, dia non-muslim.”Baca Juga: Hukum Boikot Produk Orang Kafir dan Pendukung KemaksiatanTentunya kita perlu bijak menggunakan sesuai dengan tempatnya. Perhatikan fatwa berikut ini,هل يجوز الإشارة إلى الكافر باليد والقول له أنت كافر علما بأنه كافر فهل يجوز ذلك“Apakah boleh menunjuk orang kafir dengan tangan dan mengatakan, ‘Hai kamu kafir?’ Perlu diketahui bahwa dia memang kafir (bukan Islam). Apakah boleh seperti ini?Jawab:فلا شك أن من لم يكفر الكافر أو يشك في كفره أنه كافر، وهذا أصل أصيل في الإسلام، إلا أن هذا لا يعني ما ذكره السائل من إسماع الكافر كونه كافراً، بل الغالب أن ذلك يتنافى مع الحكمة،“Tidak diragukan lagi bahwa orang yang tidak mengkafirkan orang kafir atau ragu terhadap kekafiran mereka, maka dia juga kafir. Ini adalah pelajaran sangat mendasar dalam Islam. Akan tetapi, hal ini tidaklah berarti bahwa apa yang disebutkan oleh penanya, yaitu menunjuk dan menyebut ‘kafir’ di depan orang kafir, itu boleh. Bahkan umumnya hal ini bertentangan dengan hikmah (dalam berdakwah).” (Fatwa Islamweb no. 39380, asuhan Syaikh Abdullah Al-Faqih)Mengenai panggilan “kafir” secara langsung kepada orang kafir pada kondisi yang tidak tepat, tentu ini tidak hikmah dalam dakwah. Bisa jadi mereka merasa terganggu dan semakin membuat mereka jauh dari Islam dan bahkan membenci Islam. Perhatikanlah hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut,ﻳَﺴِّﺮُﻭﺍ ﻭَﻻَ ﺗُﻌَﺴِّﺮُﻭﺍ، ﻭَﺑَﺸِّﺮُﻭﺍ ﻭَﻻَ ﺗُﻨَﻔِّﺮُﻭﺍ“Mudahkanlah dan jangan kalian persulit. Berilah kabar gembira dan janganlah kalian membuat orang lari.” (HR. Bukhari no. 69 dan Muslim no. 1734)Baca Juga:Demikian, semoga bermanfaat.***@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Kesyirikan, Berapa Kali Sangkakala Ditiup, Cara Berbakti Kepada Suami, Malaikat Yang Meniup Sangkakala, Cara Membuat Istri Jadi Penurut


Terkait dengan istilah dan penggunaan kata “non-muslim” dan “kafir”, ada dua kelompok yang berlebihan atau ekstrim.Kelompok pertama, mereka mengatakan bahwa tidak boleh sama sekali menggunakan kata “non-muslim”, harus menggunakan kata “kafir”. Asumsi mereka, apabila menggunakan kata “non-muslim”, maka ini bertentangan total dengan Al-Qur’an yang menggunakan kata-kata “kafir.”Kelompok kedua, mereka mengatakan tidak boleh menggunakan “kafir” sama sekali karena ini terkesan kasar, keras, atau bahkan radikal.Pendapat yang pertengahan dan tepat adalah boleh menggunakan kata “kafir” pada kondisi yang sesuai dan menggunakan kata “non-muslim” pada kondisi yang sesuai pula.Inilah yang dimaksud dengan ungkapan,لِكُلِّ مَقَامٍ مَقَالٌ“Setiap ucapan itu ada tempatnya.”Misalnya, ketika dalam pengajian. Kita membahas tentang kafir memakai kata-kata “kafir” serta menyebut mereka dengan “kafir”, ini tidak masalah. Namun, apabila sedang berbicara dengan orang lain kita gunakan “non-muslim”, apabila kondisinya sesuai. Misalnya berkata, “Dia tetangga saya, dia non-muslim.”Baca Juga: Hukum Boikot Produk Orang Kafir dan Pendukung KemaksiatanTentunya kita perlu bijak menggunakan sesuai dengan tempatnya. Perhatikan fatwa berikut ini,هل يجوز الإشارة إلى الكافر باليد والقول له أنت كافر علما بأنه كافر فهل يجوز ذلك“Apakah boleh menunjuk orang kafir dengan tangan dan mengatakan, ‘Hai kamu kafir?’ Perlu diketahui bahwa dia memang kafir (bukan Islam). Apakah boleh seperti ini?Jawab:فلا شك أن من لم يكفر الكافر أو يشك في كفره أنه كافر، وهذا أصل أصيل في الإسلام، إلا أن هذا لا يعني ما ذكره السائل من إسماع الكافر كونه كافراً، بل الغالب أن ذلك يتنافى مع الحكمة،“Tidak diragukan lagi bahwa orang yang tidak mengkafirkan orang kafir atau ragu terhadap kekafiran mereka, maka dia juga kafir. Ini adalah pelajaran sangat mendasar dalam Islam. Akan tetapi, hal ini tidaklah berarti bahwa apa yang disebutkan oleh penanya, yaitu menunjuk dan menyebut ‘kafir’ di depan orang kafir, itu boleh. Bahkan umumnya hal ini bertentangan dengan hikmah (dalam berdakwah).” (Fatwa Islamweb no. 39380, asuhan Syaikh Abdullah Al-Faqih)Mengenai panggilan “kafir” secara langsung kepada orang kafir pada kondisi yang tidak tepat, tentu ini tidak hikmah dalam dakwah. Bisa jadi mereka merasa terganggu dan semakin membuat mereka jauh dari Islam dan bahkan membenci Islam. Perhatikanlah hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut,ﻳَﺴِّﺮُﻭﺍ ﻭَﻻَ ﺗُﻌَﺴِّﺮُﻭﺍ، ﻭَﺑَﺸِّﺮُﻭﺍ ﻭَﻻَ ﺗُﻨَﻔِّﺮُﻭﺍ“Mudahkanlah dan jangan kalian persulit. Berilah kabar gembira dan janganlah kalian membuat orang lari.” (HR. Bukhari no. 69 dan Muslim no. 1734)Baca Juga:Demikian, semoga bermanfaat.***@ Lombok, Pulau Seribu MasjidPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.id🔍 Kesyirikan, Berapa Kali Sangkakala Ditiup, Cara Berbakti Kepada Suami, Malaikat Yang Meniup Sangkakala, Cara Membuat Istri Jadi Penurut

Hukum Mendengarkan Nyanyian Tanpa Musik

Fatwa dari Dewan Fatwa IslamWebSoal:Nasyid yang tanpa disertai ritme dan musik, semisal nasyid “Ya Rabb nawwir darbi”, “Sawfa nabqa nuna”, “Kai yazuula aalam”, dan semisalnya, apakah hal tersebut diharamkan atau tidak?Baca Juga: Musik Adalah Seruling SetanJawab :الحمد لله، والصلاة والسلام على نبينا محمد، وعلى آله، وصحبه، ومن والاه، أما بعد:Nasyid yang tidak disertai musik, namun di dalamnya ada suara-suara yang menyerupai bunyi alat musik, maka status hukumnya sama seperti hukum nyanyian yang diiringi dengan alat musik (baca: haram). Tidak boleh mendengarkan kedua model nyanyian tersebut. Apabila tidak seperti bunyi alat musik, maka ini diperbolehkan untuk mendengarkannya, selama tidak dijadikan sebagai kebiasaan.Syaikh Ibnu ‘Utsaimin -rahimahullahu ta’ala- menjelaskan tentang nasyid,الأناشيد الإسلامية كثر الكلام عليها وأنا لم أستمع إليها إلا من مدة طويلة، وهي أول ما خرجت، ليس فيها دفوف، وتؤدى تأدية ليس فيها فتنة، وليست على نغمات الأغاني المحرمة، لكنها تطورت وصارت يسمع منها قرع يمكن أن يكون دفًّا ويمكن أن يكون غير دف. ثم تطورت باختيار ذوي الأصوات الجميلة الفاتنة، ثم تطورت أيضًا إلى أنها تؤدى على صفة الأغاني المحرمة، لذلك: بقي في النفس منها شيء وقلق، ولا يمكن للإنسان أن يفتي بأنها جائزة على كل حال، ولا بأنها ممنوعة على كل حال، لكن إن خلت من الأمور التي أشرنا إليها فهي جائزة، أما إذا كانت مصحوبة بدف، أو كانت مختارًا لها ذوو الأصوات الجميلة التي تفتن، أو أديت على نغمات الأغاني الهابطة، فإنه لا يجوز الاستماع لها … اهـ.“Ada banyak pembicaraan tentang nasyid Islami. Dan saya belum pernah mendengarnya kecuali dahulu kala, ketika awal-awal masa kemunculannya. Dan hukumnya tidaklah mengapa. Selama nasyid tersebut tidak diiringi dengan rebana, isi nasyidnya tidak ada membawa kepada fitnah (misalnya, berisi tentang syahwat, pent.), dan tidak memakai nada-nada (langgam-langgam) yang diharamkan.Akan tetapi, nyanyian kini semakin berkembang dan jadilah sekarang terdengar seperti ada ketukan-ketukan yang bisa jadi dari rebana dan bisa jadi dari selainnya. Lalu berkembang lagi dengan adanya pilihan penyanyi indah yang suaranya bisa menimbulkan fitnah. Kemudian berkembang lagi sampai kepada tingkatan nyanyian tersebut mengandung hal yang diharamkan. Sehingga menyisakan di dalam hati pendengarnya suatu perasaan tertentu atau kegelisahan hati.Dan tidak mungkin bagi seseorang menfatwakan bahwa nyanyian itu boleh dalam segala kondisi. Juga tidak mungkin seseorang menfatwakan bahwa nyanyian terlarang dalam segala kondisi. Akan tetapi yang benar, jika nyanyian tersebut terbebas dari perkara-perkara yang terlarang seperti yang telah kami sebutkan tadi, maka hukumnya adalah boleh-boleh saja. Adapun jika nyanyian tersebut ada padanya suara-suara ketukan seperti rebana, adanya suara-suara indah yang menimbulkan fitnah, dan mengandung nada-nada yang hina, maka hal ini tidak diperbolehkan untuk mendengarkannya … ” [selesai kutipan] ***Hendaknya bagi saudara yang bertanya bisa melihat fatwa-fatwa dan kaidah-kaidah seputar permasalahan ini agar dia dapat menghukumi jenis nasyid yang ia tanyakan. Jika dia ragu-ragu apakah nyanyian ini hukumnya boleh atau haram, maka hendaknya dia mengetahui bahwa menjauhi syubhat-syubhat itu lebih baik daripada terjatuh di dalamnya. Dan sikap seperti ini dapat menyelamatkan agamanya, yang tidak terhitung harganya.Wallahu ‘alamBaca Juga:Sumber Islamweb.netPenerjemah: Muhammad Bimo PrasetyoArtkel: Muslim.or.id🔍 Kesyirikan, Berapa Kali Sangkakala Ditiup, Cara Berbakti Kepada Suami, Malaikat Yang Meniup Sangkakala, Cara Membuat Istri Jadi Penurut

Hukum Mendengarkan Nyanyian Tanpa Musik

Fatwa dari Dewan Fatwa IslamWebSoal:Nasyid yang tanpa disertai ritme dan musik, semisal nasyid “Ya Rabb nawwir darbi”, “Sawfa nabqa nuna”, “Kai yazuula aalam”, dan semisalnya, apakah hal tersebut diharamkan atau tidak?Baca Juga: Musik Adalah Seruling SetanJawab :الحمد لله، والصلاة والسلام على نبينا محمد، وعلى آله، وصحبه، ومن والاه، أما بعد:Nasyid yang tidak disertai musik, namun di dalamnya ada suara-suara yang menyerupai bunyi alat musik, maka status hukumnya sama seperti hukum nyanyian yang diiringi dengan alat musik (baca: haram). Tidak boleh mendengarkan kedua model nyanyian tersebut. Apabila tidak seperti bunyi alat musik, maka ini diperbolehkan untuk mendengarkannya, selama tidak dijadikan sebagai kebiasaan.Syaikh Ibnu ‘Utsaimin -rahimahullahu ta’ala- menjelaskan tentang nasyid,الأناشيد الإسلامية كثر الكلام عليها وأنا لم أستمع إليها إلا من مدة طويلة، وهي أول ما خرجت، ليس فيها دفوف، وتؤدى تأدية ليس فيها فتنة، وليست على نغمات الأغاني المحرمة، لكنها تطورت وصارت يسمع منها قرع يمكن أن يكون دفًّا ويمكن أن يكون غير دف. ثم تطورت باختيار ذوي الأصوات الجميلة الفاتنة، ثم تطورت أيضًا إلى أنها تؤدى على صفة الأغاني المحرمة، لذلك: بقي في النفس منها شيء وقلق، ولا يمكن للإنسان أن يفتي بأنها جائزة على كل حال، ولا بأنها ممنوعة على كل حال، لكن إن خلت من الأمور التي أشرنا إليها فهي جائزة، أما إذا كانت مصحوبة بدف، أو كانت مختارًا لها ذوو الأصوات الجميلة التي تفتن، أو أديت على نغمات الأغاني الهابطة، فإنه لا يجوز الاستماع لها … اهـ.“Ada banyak pembicaraan tentang nasyid Islami. Dan saya belum pernah mendengarnya kecuali dahulu kala, ketika awal-awal masa kemunculannya. Dan hukumnya tidaklah mengapa. Selama nasyid tersebut tidak diiringi dengan rebana, isi nasyidnya tidak ada membawa kepada fitnah (misalnya, berisi tentang syahwat, pent.), dan tidak memakai nada-nada (langgam-langgam) yang diharamkan.Akan tetapi, nyanyian kini semakin berkembang dan jadilah sekarang terdengar seperti ada ketukan-ketukan yang bisa jadi dari rebana dan bisa jadi dari selainnya. Lalu berkembang lagi dengan adanya pilihan penyanyi indah yang suaranya bisa menimbulkan fitnah. Kemudian berkembang lagi sampai kepada tingkatan nyanyian tersebut mengandung hal yang diharamkan. Sehingga menyisakan di dalam hati pendengarnya suatu perasaan tertentu atau kegelisahan hati.Dan tidak mungkin bagi seseorang menfatwakan bahwa nyanyian itu boleh dalam segala kondisi. Juga tidak mungkin seseorang menfatwakan bahwa nyanyian terlarang dalam segala kondisi. Akan tetapi yang benar, jika nyanyian tersebut terbebas dari perkara-perkara yang terlarang seperti yang telah kami sebutkan tadi, maka hukumnya adalah boleh-boleh saja. Adapun jika nyanyian tersebut ada padanya suara-suara ketukan seperti rebana, adanya suara-suara indah yang menimbulkan fitnah, dan mengandung nada-nada yang hina, maka hal ini tidak diperbolehkan untuk mendengarkannya … ” [selesai kutipan] ***Hendaknya bagi saudara yang bertanya bisa melihat fatwa-fatwa dan kaidah-kaidah seputar permasalahan ini agar dia dapat menghukumi jenis nasyid yang ia tanyakan. Jika dia ragu-ragu apakah nyanyian ini hukumnya boleh atau haram, maka hendaknya dia mengetahui bahwa menjauhi syubhat-syubhat itu lebih baik daripada terjatuh di dalamnya. Dan sikap seperti ini dapat menyelamatkan agamanya, yang tidak terhitung harganya.Wallahu ‘alamBaca Juga:Sumber Islamweb.netPenerjemah: Muhammad Bimo PrasetyoArtkel: Muslim.or.id🔍 Kesyirikan, Berapa Kali Sangkakala Ditiup, Cara Berbakti Kepada Suami, Malaikat Yang Meniup Sangkakala, Cara Membuat Istri Jadi Penurut
Fatwa dari Dewan Fatwa IslamWebSoal:Nasyid yang tanpa disertai ritme dan musik, semisal nasyid “Ya Rabb nawwir darbi”, “Sawfa nabqa nuna”, “Kai yazuula aalam”, dan semisalnya, apakah hal tersebut diharamkan atau tidak?Baca Juga: Musik Adalah Seruling SetanJawab :الحمد لله، والصلاة والسلام على نبينا محمد، وعلى آله، وصحبه، ومن والاه، أما بعد:Nasyid yang tidak disertai musik, namun di dalamnya ada suara-suara yang menyerupai bunyi alat musik, maka status hukumnya sama seperti hukum nyanyian yang diiringi dengan alat musik (baca: haram). Tidak boleh mendengarkan kedua model nyanyian tersebut. Apabila tidak seperti bunyi alat musik, maka ini diperbolehkan untuk mendengarkannya, selama tidak dijadikan sebagai kebiasaan.Syaikh Ibnu ‘Utsaimin -rahimahullahu ta’ala- menjelaskan tentang nasyid,الأناشيد الإسلامية كثر الكلام عليها وأنا لم أستمع إليها إلا من مدة طويلة، وهي أول ما خرجت، ليس فيها دفوف، وتؤدى تأدية ليس فيها فتنة، وليست على نغمات الأغاني المحرمة، لكنها تطورت وصارت يسمع منها قرع يمكن أن يكون دفًّا ويمكن أن يكون غير دف. ثم تطورت باختيار ذوي الأصوات الجميلة الفاتنة، ثم تطورت أيضًا إلى أنها تؤدى على صفة الأغاني المحرمة، لذلك: بقي في النفس منها شيء وقلق، ولا يمكن للإنسان أن يفتي بأنها جائزة على كل حال، ولا بأنها ممنوعة على كل حال، لكن إن خلت من الأمور التي أشرنا إليها فهي جائزة، أما إذا كانت مصحوبة بدف، أو كانت مختارًا لها ذوو الأصوات الجميلة التي تفتن، أو أديت على نغمات الأغاني الهابطة، فإنه لا يجوز الاستماع لها … اهـ.“Ada banyak pembicaraan tentang nasyid Islami. Dan saya belum pernah mendengarnya kecuali dahulu kala, ketika awal-awal masa kemunculannya. Dan hukumnya tidaklah mengapa. Selama nasyid tersebut tidak diiringi dengan rebana, isi nasyidnya tidak ada membawa kepada fitnah (misalnya, berisi tentang syahwat, pent.), dan tidak memakai nada-nada (langgam-langgam) yang diharamkan.Akan tetapi, nyanyian kini semakin berkembang dan jadilah sekarang terdengar seperti ada ketukan-ketukan yang bisa jadi dari rebana dan bisa jadi dari selainnya. Lalu berkembang lagi dengan adanya pilihan penyanyi indah yang suaranya bisa menimbulkan fitnah. Kemudian berkembang lagi sampai kepada tingkatan nyanyian tersebut mengandung hal yang diharamkan. Sehingga menyisakan di dalam hati pendengarnya suatu perasaan tertentu atau kegelisahan hati.Dan tidak mungkin bagi seseorang menfatwakan bahwa nyanyian itu boleh dalam segala kondisi. Juga tidak mungkin seseorang menfatwakan bahwa nyanyian terlarang dalam segala kondisi. Akan tetapi yang benar, jika nyanyian tersebut terbebas dari perkara-perkara yang terlarang seperti yang telah kami sebutkan tadi, maka hukumnya adalah boleh-boleh saja. Adapun jika nyanyian tersebut ada padanya suara-suara ketukan seperti rebana, adanya suara-suara indah yang menimbulkan fitnah, dan mengandung nada-nada yang hina, maka hal ini tidak diperbolehkan untuk mendengarkannya … ” [selesai kutipan] ***Hendaknya bagi saudara yang bertanya bisa melihat fatwa-fatwa dan kaidah-kaidah seputar permasalahan ini agar dia dapat menghukumi jenis nasyid yang ia tanyakan. Jika dia ragu-ragu apakah nyanyian ini hukumnya boleh atau haram, maka hendaknya dia mengetahui bahwa menjauhi syubhat-syubhat itu lebih baik daripada terjatuh di dalamnya. Dan sikap seperti ini dapat menyelamatkan agamanya, yang tidak terhitung harganya.Wallahu ‘alamBaca Juga:Sumber Islamweb.netPenerjemah: Muhammad Bimo PrasetyoArtkel: Muslim.or.id🔍 Kesyirikan, Berapa Kali Sangkakala Ditiup, Cara Berbakti Kepada Suami, Malaikat Yang Meniup Sangkakala, Cara Membuat Istri Jadi Penurut


Fatwa dari Dewan Fatwa IslamWebSoal:Nasyid yang tanpa disertai ritme dan musik, semisal nasyid “Ya Rabb nawwir darbi”, “Sawfa nabqa nuna”, “Kai yazuula aalam”, dan semisalnya, apakah hal tersebut diharamkan atau tidak?Baca Juga: Musik Adalah Seruling SetanJawab :الحمد لله، والصلاة والسلام على نبينا محمد، وعلى آله، وصحبه، ومن والاه، أما بعد:Nasyid yang tidak disertai musik, namun di dalamnya ada suara-suara yang menyerupai bunyi alat musik, maka status hukumnya sama seperti hukum nyanyian yang diiringi dengan alat musik (baca: haram). Tidak boleh mendengarkan kedua model nyanyian tersebut. Apabila tidak seperti bunyi alat musik, maka ini diperbolehkan untuk mendengarkannya, selama tidak dijadikan sebagai kebiasaan.Syaikh Ibnu ‘Utsaimin -rahimahullahu ta’ala- menjelaskan tentang nasyid,الأناشيد الإسلامية كثر الكلام عليها وأنا لم أستمع إليها إلا من مدة طويلة، وهي أول ما خرجت، ليس فيها دفوف، وتؤدى تأدية ليس فيها فتنة، وليست على نغمات الأغاني المحرمة، لكنها تطورت وصارت يسمع منها قرع يمكن أن يكون دفًّا ويمكن أن يكون غير دف. ثم تطورت باختيار ذوي الأصوات الجميلة الفاتنة، ثم تطورت أيضًا إلى أنها تؤدى على صفة الأغاني المحرمة، لذلك: بقي في النفس منها شيء وقلق، ولا يمكن للإنسان أن يفتي بأنها جائزة على كل حال، ولا بأنها ممنوعة على كل حال، لكن إن خلت من الأمور التي أشرنا إليها فهي جائزة، أما إذا كانت مصحوبة بدف، أو كانت مختارًا لها ذوو الأصوات الجميلة التي تفتن، أو أديت على نغمات الأغاني الهابطة، فإنه لا يجوز الاستماع لها … اهـ.“Ada banyak pembicaraan tentang nasyid Islami. Dan saya belum pernah mendengarnya kecuali dahulu kala, ketika awal-awal masa kemunculannya. Dan hukumnya tidaklah mengapa. Selama nasyid tersebut tidak diiringi dengan rebana, isi nasyidnya tidak ada membawa kepada fitnah (misalnya, berisi tentang syahwat, pent.), dan tidak memakai nada-nada (langgam-langgam) yang diharamkan.Akan tetapi, nyanyian kini semakin berkembang dan jadilah sekarang terdengar seperti ada ketukan-ketukan yang bisa jadi dari rebana dan bisa jadi dari selainnya. Lalu berkembang lagi dengan adanya pilihan penyanyi indah yang suaranya bisa menimbulkan fitnah. Kemudian berkembang lagi sampai kepada tingkatan nyanyian tersebut mengandung hal yang diharamkan. Sehingga menyisakan di dalam hati pendengarnya suatu perasaan tertentu atau kegelisahan hati.Dan tidak mungkin bagi seseorang menfatwakan bahwa nyanyian itu boleh dalam segala kondisi. Juga tidak mungkin seseorang menfatwakan bahwa nyanyian terlarang dalam segala kondisi. Akan tetapi yang benar, jika nyanyian tersebut terbebas dari perkara-perkara yang terlarang seperti yang telah kami sebutkan tadi, maka hukumnya adalah boleh-boleh saja. Adapun jika nyanyian tersebut ada padanya suara-suara ketukan seperti rebana, adanya suara-suara indah yang menimbulkan fitnah, dan mengandung nada-nada yang hina, maka hal ini tidak diperbolehkan untuk mendengarkannya … ” [selesai kutipan] ***Hendaknya bagi saudara yang bertanya bisa melihat fatwa-fatwa dan kaidah-kaidah seputar permasalahan ini agar dia dapat menghukumi jenis nasyid yang ia tanyakan. Jika dia ragu-ragu apakah nyanyian ini hukumnya boleh atau haram, maka hendaknya dia mengetahui bahwa menjauhi syubhat-syubhat itu lebih baik daripada terjatuh di dalamnya. Dan sikap seperti ini dapat menyelamatkan agamanya, yang tidak terhitung harganya.Wallahu ‘alamBaca Juga:Sumber Islamweb.netPenerjemah: Muhammad Bimo PrasetyoArtkel: Muslim.or.id🔍 Kesyirikan, Berapa Kali Sangkakala Ditiup, Cara Berbakti Kepada Suami, Malaikat Yang Meniup Sangkakala, Cara Membuat Istri Jadi Penurut

Apakah Lebih Utama Berdoa dengan Suara Keras atau Pelan?

Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullahSoal :Manakah yang lebih utama dalam berdoa? Dengan suara yang pelan (sirr) ataukah suara keras (jahr)? Dan apakah maksud dari firman Allah Ta’ala,{وَأَسِرُّوا قَوْلَكُمْ أَوِ اجْهَرُوا بِهِ} “Dan rahasiakanlah perkataanmu atau lahirkanlah.” (QS. Al-Mulk: 13)Baca Juga: Bolehkah Berdoa “Rahimahullah” untuk Seorang Muslim yang Masih Hidup?Jawab :Apabila seseorang berdoa untuk dirinya sendiri dan orang lain, maka doa tersebut dibaca jahr (keras). Seperti doa imam saat qunut dibaca dengan jahr karena doa tersebut untuk dirinya dan orang lain. Dan doa tersebut dibaca dengan bentuk jamak (plural) seperti “Ya Allah berilah kami petunjuk sebagaimana orang yang telah Engkau beri petunjuk. Berilah kami keselamatan, sebagaimana orang yang telah Engkau beri keselamatan”.(Doa tersebut) tidak dibaca, “Ya Allah berilah saya petunjuk sebagaimana orang yang telah Engkau beri petunjuk”. Karena apabila doa tersebut dimaksudkan untuk dirinya sendiri, sedangkan orang lain mendengar dan mengamininya, maka hal itu termasuk khianat. Hal ini karena jika doa tersebut untuk dirinya dan orang lain, maka doa tersebut bersifat kolektif. Sedangkan mengkhususkan untuk dirinya sendiri saja merupakan bentuk sifat khianat.Oleh karena itu kami katakan, jika doa tersebut bersifat kolektif untuk orang yang berdoa dan selainnya, maka dibaca dengan jahr (keras). Namun doa yang bersifat kolektif untuk orang yang berdoa dan selainnya, ini hanya sebatas pada doa-doa yang disebutkan syari’at saja (untuk dikerjakan secara berjamaah). Tidak boleh mengada-adakan doa-doa berjamaah yang tidak didasari oleh dalil syar’i. Karena mengada-adakan amalan semisal itu merupakan bid’ah yang terlarang.Adapun apabila seseorang berdoa untuk dirinya sendiri, maka ada beberapa rincian: Apabila doa tersebut di dalam shalat, maka tidak boleh mengeraskan doa tersebut, walaupun dalam shalat jamaah. Tetap tidak boleh mengeraskannya. Karena hal tersebut dapat mengacaukan orang-orang yang shalat di sekitarnya. Oleh karena itu, dijumpai sebagian makmum mengeraskan doanya kepada Allah ketika duduk di antara sujud, atau ketika sujud, atau ketika tasyahud. Hal ini tidak diperbolehkan sebagaimana telah datang penjelasan dari Nabi ﷺ kepada para sahabat. Pada suatu hari, mereka shalat dengan mengeraskan bacaan Al-Qur’an, maka Nabi ﷺ pun melarang mereka untuk mengeraskan bacaan antara satu sama lain.Adapun jika seseorang berdoa untuk dirinya sendiri (di luar shalat) dan di sekitarnya tidak terdapat orang lain, dan dia bisa merasa lebih baik untuk hatinya, maka lebih utama dibaca dengan suara pelan. Sedangkan jika dia merasa lebih baik dibaca dengan suara keras, maka dibaca dengan suara keras. Akan tetapi, tidak diperbolehkan mengeraskan bacaan doa sampai menyulitkan (membebani) dirinya sendiri. Karena Nabi ﷺ pernah mengingatkan kepada para sahabat yang mengeraskan suara mereka, أيها الناس، أربعوا على أنفسكم فإنكم لا تدعون أصم ولا غائباً، فإنكم تدعون سميعاً قريباً، وهو معكم، إن الذي تدعونه أقرب إلى أحدكم من عنق راحلته. والله سبحانه وتعالى قريب مجيب“Wahai manusia, rendahkan diri kalian. Karena sesungguhnya kamu semua tidak berdoa kepada yang tuli dan tidak juga yang ghaib. Akan tetapi, Anda berdoa kepada yang Maha Mendengar dan Maha Melihat. Dan Dia bersama kalian. Sesungguhya yang kamu semua tuju dalam berdoa itu lebih dekat dari salah satu di antara kamu dari punuk kendaraannya. Maha suci Allah dan Maha Tinggi, dekat dan mengabulkan doa.” (HR. Bukhari no. 6384 dan Muslim no. 2704)Baca Juga:Sumber: http://iswy.co/e29ron Penerjemah: Rafif ZulfarihsanArtikel: Muslim.or.id🔍 Istri Tidak Nurut Suami, Doa Pelindung Diri Dari Bahaya, Berita Langit, Siluet Muslim, Kehidupan Di Alam Kubur Menurut Rasulullah

Apakah Lebih Utama Berdoa dengan Suara Keras atau Pelan?

Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullahSoal :Manakah yang lebih utama dalam berdoa? Dengan suara yang pelan (sirr) ataukah suara keras (jahr)? Dan apakah maksud dari firman Allah Ta’ala,{وَأَسِرُّوا قَوْلَكُمْ أَوِ اجْهَرُوا بِهِ} “Dan rahasiakanlah perkataanmu atau lahirkanlah.” (QS. Al-Mulk: 13)Baca Juga: Bolehkah Berdoa “Rahimahullah” untuk Seorang Muslim yang Masih Hidup?Jawab :Apabila seseorang berdoa untuk dirinya sendiri dan orang lain, maka doa tersebut dibaca jahr (keras). Seperti doa imam saat qunut dibaca dengan jahr karena doa tersebut untuk dirinya dan orang lain. Dan doa tersebut dibaca dengan bentuk jamak (plural) seperti “Ya Allah berilah kami petunjuk sebagaimana orang yang telah Engkau beri petunjuk. Berilah kami keselamatan, sebagaimana orang yang telah Engkau beri keselamatan”.(Doa tersebut) tidak dibaca, “Ya Allah berilah saya petunjuk sebagaimana orang yang telah Engkau beri petunjuk”. Karena apabila doa tersebut dimaksudkan untuk dirinya sendiri, sedangkan orang lain mendengar dan mengamininya, maka hal itu termasuk khianat. Hal ini karena jika doa tersebut untuk dirinya dan orang lain, maka doa tersebut bersifat kolektif. Sedangkan mengkhususkan untuk dirinya sendiri saja merupakan bentuk sifat khianat.Oleh karena itu kami katakan, jika doa tersebut bersifat kolektif untuk orang yang berdoa dan selainnya, maka dibaca dengan jahr (keras). Namun doa yang bersifat kolektif untuk orang yang berdoa dan selainnya, ini hanya sebatas pada doa-doa yang disebutkan syari’at saja (untuk dikerjakan secara berjamaah). Tidak boleh mengada-adakan doa-doa berjamaah yang tidak didasari oleh dalil syar’i. Karena mengada-adakan amalan semisal itu merupakan bid’ah yang terlarang.Adapun apabila seseorang berdoa untuk dirinya sendiri, maka ada beberapa rincian: Apabila doa tersebut di dalam shalat, maka tidak boleh mengeraskan doa tersebut, walaupun dalam shalat jamaah. Tetap tidak boleh mengeraskannya. Karena hal tersebut dapat mengacaukan orang-orang yang shalat di sekitarnya. Oleh karena itu, dijumpai sebagian makmum mengeraskan doanya kepada Allah ketika duduk di antara sujud, atau ketika sujud, atau ketika tasyahud. Hal ini tidak diperbolehkan sebagaimana telah datang penjelasan dari Nabi ﷺ kepada para sahabat. Pada suatu hari, mereka shalat dengan mengeraskan bacaan Al-Qur’an, maka Nabi ﷺ pun melarang mereka untuk mengeraskan bacaan antara satu sama lain.Adapun jika seseorang berdoa untuk dirinya sendiri (di luar shalat) dan di sekitarnya tidak terdapat orang lain, dan dia bisa merasa lebih baik untuk hatinya, maka lebih utama dibaca dengan suara pelan. Sedangkan jika dia merasa lebih baik dibaca dengan suara keras, maka dibaca dengan suara keras. Akan tetapi, tidak diperbolehkan mengeraskan bacaan doa sampai menyulitkan (membebani) dirinya sendiri. Karena Nabi ﷺ pernah mengingatkan kepada para sahabat yang mengeraskan suara mereka, أيها الناس، أربعوا على أنفسكم فإنكم لا تدعون أصم ولا غائباً، فإنكم تدعون سميعاً قريباً، وهو معكم، إن الذي تدعونه أقرب إلى أحدكم من عنق راحلته. والله سبحانه وتعالى قريب مجيب“Wahai manusia, rendahkan diri kalian. Karena sesungguhnya kamu semua tidak berdoa kepada yang tuli dan tidak juga yang ghaib. Akan tetapi, Anda berdoa kepada yang Maha Mendengar dan Maha Melihat. Dan Dia bersama kalian. Sesungguhya yang kamu semua tuju dalam berdoa itu lebih dekat dari salah satu di antara kamu dari punuk kendaraannya. Maha suci Allah dan Maha Tinggi, dekat dan mengabulkan doa.” (HR. Bukhari no. 6384 dan Muslim no. 2704)Baca Juga:Sumber: http://iswy.co/e29ron Penerjemah: Rafif ZulfarihsanArtikel: Muslim.or.id🔍 Istri Tidak Nurut Suami, Doa Pelindung Diri Dari Bahaya, Berita Langit, Siluet Muslim, Kehidupan Di Alam Kubur Menurut Rasulullah
Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullahSoal :Manakah yang lebih utama dalam berdoa? Dengan suara yang pelan (sirr) ataukah suara keras (jahr)? Dan apakah maksud dari firman Allah Ta’ala,{وَأَسِرُّوا قَوْلَكُمْ أَوِ اجْهَرُوا بِهِ} “Dan rahasiakanlah perkataanmu atau lahirkanlah.” (QS. Al-Mulk: 13)Baca Juga: Bolehkah Berdoa “Rahimahullah” untuk Seorang Muslim yang Masih Hidup?Jawab :Apabila seseorang berdoa untuk dirinya sendiri dan orang lain, maka doa tersebut dibaca jahr (keras). Seperti doa imam saat qunut dibaca dengan jahr karena doa tersebut untuk dirinya dan orang lain. Dan doa tersebut dibaca dengan bentuk jamak (plural) seperti “Ya Allah berilah kami petunjuk sebagaimana orang yang telah Engkau beri petunjuk. Berilah kami keselamatan, sebagaimana orang yang telah Engkau beri keselamatan”.(Doa tersebut) tidak dibaca, “Ya Allah berilah saya petunjuk sebagaimana orang yang telah Engkau beri petunjuk”. Karena apabila doa tersebut dimaksudkan untuk dirinya sendiri, sedangkan orang lain mendengar dan mengamininya, maka hal itu termasuk khianat. Hal ini karena jika doa tersebut untuk dirinya dan orang lain, maka doa tersebut bersifat kolektif. Sedangkan mengkhususkan untuk dirinya sendiri saja merupakan bentuk sifat khianat.Oleh karena itu kami katakan, jika doa tersebut bersifat kolektif untuk orang yang berdoa dan selainnya, maka dibaca dengan jahr (keras). Namun doa yang bersifat kolektif untuk orang yang berdoa dan selainnya, ini hanya sebatas pada doa-doa yang disebutkan syari’at saja (untuk dikerjakan secara berjamaah). Tidak boleh mengada-adakan doa-doa berjamaah yang tidak didasari oleh dalil syar’i. Karena mengada-adakan amalan semisal itu merupakan bid’ah yang terlarang.Adapun apabila seseorang berdoa untuk dirinya sendiri, maka ada beberapa rincian: Apabila doa tersebut di dalam shalat, maka tidak boleh mengeraskan doa tersebut, walaupun dalam shalat jamaah. Tetap tidak boleh mengeraskannya. Karena hal tersebut dapat mengacaukan orang-orang yang shalat di sekitarnya. Oleh karena itu, dijumpai sebagian makmum mengeraskan doanya kepada Allah ketika duduk di antara sujud, atau ketika sujud, atau ketika tasyahud. Hal ini tidak diperbolehkan sebagaimana telah datang penjelasan dari Nabi ﷺ kepada para sahabat. Pada suatu hari, mereka shalat dengan mengeraskan bacaan Al-Qur’an, maka Nabi ﷺ pun melarang mereka untuk mengeraskan bacaan antara satu sama lain.Adapun jika seseorang berdoa untuk dirinya sendiri (di luar shalat) dan di sekitarnya tidak terdapat orang lain, dan dia bisa merasa lebih baik untuk hatinya, maka lebih utama dibaca dengan suara pelan. Sedangkan jika dia merasa lebih baik dibaca dengan suara keras, maka dibaca dengan suara keras. Akan tetapi, tidak diperbolehkan mengeraskan bacaan doa sampai menyulitkan (membebani) dirinya sendiri. Karena Nabi ﷺ pernah mengingatkan kepada para sahabat yang mengeraskan suara mereka, أيها الناس، أربعوا على أنفسكم فإنكم لا تدعون أصم ولا غائباً، فإنكم تدعون سميعاً قريباً، وهو معكم، إن الذي تدعونه أقرب إلى أحدكم من عنق راحلته. والله سبحانه وتعالى قريب مجيب“Wahai manusia, rendahkan diri kalian. Karena sesungguhnya kamu semua tidak berdoa kepada yang tuli dan tidak juga yang ghaib. Akan tetapi, Anda berdoa kepada yang Maha Mendengar dan Maha Melihat. Dan Dia bersama kalian. Sesungguhya yang kamu semua tuju dalam berdoa itu lebih dekat dari salah satu di antara kamu dari punuk kendaraannya. Maha suci Allah dan Maha Tinggi, dekat dan mengabulkan doa.” (HR. Bukhari no. 6384 dan Muslim no. 2704)Baca Juga:Sumber: http://iswy.co/e29ron Penerjemah: Rafif ZulfarihsanArtikel: Muslim.or.id🔍 Istri Tidak Nurut Suami, Doa Pelindung Diri Dari Bahaya, Berita Langit, Siluet Muslim, Kehidupan Di Alam Kubur Menurut Rasulullah


Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullahSoal :Manakah yang lebih utama dalam berdoa? Dengan suara yang pelan (sirr) ataukah suara keras (jahr)? Dan apakah maksud dari firman Allah Ta’ala,{وَأَسِرُّوا قَوْلَكُمْ أَوِ اجْهَرُوا بِهِ} “Dan rahasiakanlah perkataanmu atau lahirkanlah.” (QS. Al-Mulk: 13)Baca Juga: Bolehkah Berdoa “Rahimahullah” untuk Seorang Muslim yang Masih Hidup?Jawab :Apabila seseorang berdoa untuk dirinya sendiri dan orang lain, maka doa tersebut dibaca jahr (keras). Seperti doa imam saat qunut dibaca dengan jahr karena doa tersebut untuk dirinya dan orang lain. Dan doa tersebut dibaca dengan bentuk jamak (plural) seperti “Ya Allah berilah kami petunjuk sebagaimana orang yang telah Engkau beri petunjuk. Berilah kami keselamatan, sebagaimana orang yang telah Engkau beri keselamatan”.(Doa tersebut) tidak dibaca, “Ya Allah berilah saya petunjuk sebagaimana orang yang telah Engkau beri petunjuk”. Karena apabila doa tersebut dimaksudkan untuk dirinya sendiri, sedangkan orang lain mendengar dan mengamininya, maka hal itu termasuk khianat. Hal ini karena jika doa tersebut untuk dirinya dan orang lain, maka doa tersebut bersifat kolektif. Sedangkan mengkhususkan untuk dirinya sendiri saja merupakan bentuk sifat khianat.Oleh karena itu kami katakan, jika doa tersebut bersifat kolektif untuk orang yang berdoa dan selainnya, maka dibaca dengan jahr (keras). Namun doa yang bersifat kolektif untuk orang yang berdoa dan selainnya, ini hanya sebatas pada doa-doa yang disebutkan syari’at saja (untuk dikerjakan secara berjamaah). Tidak boleh mengada-adakan doa-doa berjamaah yang tidak didasari oleh dalil syar’i. Karena mengada-adakan amalan semisal itu merupakan bid’ah yang terlarang.Adapun apabila seseorang berdoa untuk dirinya sendiri, maka ada beberapa rincian: Apabila doa tersebut di dalam shalat, maka tidak boleh mengeraskan doa tersebut, walaupun dalam shalat jamaah. Tetap tidak boleh mengeraskannya. Karena hal tersebut dapat mengacaukan orang-orang yang shalat di sekitarnya. Oleh karena itu, dijumpai sebagian makmum mengeraskan doanya kepada Allah ketika duduk di antara sujud, atau ketika sujud, atau ketika tasyahud. Hal ini tidak diperbolehkan sebagaimana telah datang penjelasan dari Nabi ﷺ kepada para sahabat. Pada suatu hari, mereka shalat dengan mengeraskan bacaan Al-Qur’an, maka Nabi ﷺ pun melarang mereka untuk mengeraskan bacaan antara satu sama lain.Adapun jika seseorang berdoa untuk dirinya sendiri (di luar shalat) dan di sekitarnya tidak terdapat orang lain, dan dia bisa merasa lebih baik untuk hatinya, maka lebih utama dibaca dengan suara pelan. Sedangkan jika dia merasa lebih baik dibaca dengan suara keras, maka dibaca dengan suara keras. Akan tetapi, tidak diperbolehkan mengeraskan bacaan doa sampai menyulitkan (membebani) dirinya sendiri. Karena Nabi ﷺ pernah mengingatkan kepada para sahabat yang mengeraskan suara mereka, أيها الناس، أربعوا على أنفسكم فإنكم لا تدعون أصم ولا غائباً، فإنكم تدعون سميعاً قريباً، وهو معكم، إن الذي تدعونه أقرب إلى أحدكم من عنق راحلته. والله سبحانه وتعالى قريب مجيب“Wahai manusia, rendahkan diri kalian. Karena sesungguhnya kamu semua tidak berdoa kepada yang tuli dan tidak juga yang ghaib. Akan tetapi, Anda berdoa kepada yang Maha Mendengar dan Maha Melihat. Dan Dia bersama kalian. Sesungguhya yang kamu semua tuju dalam berdoa itu lebih dekat dari salah satu di antara kamu dari punuk kendaraannya. Maha suci Allah dan Maha Tinggi, dekat dan mengabulkan doa.” (HR. Bukhari no. 6384 dan Muslim no. 2704)Baca Juga:Sumber: http://iswy.co/e29ron Penerjemah: Rafif ZulfarihsanArtikel: Muslim.or.id🔍 Istri Tidak Nurut Suami, Doa Pelindung Diri Dari Bahaya, Berita Langit, Siluet Muslim, Kehidupan Di Alam Kubur Menurut Rasulullah

Hukum Budidaya Larva BSF untuk Pakan

Hukum Budidaya Larva BSF untuk Pakan Bagaimana hukum budidaya larva lalat jenis BSF (black soldier flies) – lalat tentara hitam? Larva ini digunakan untuk pakan ternak atau ikan. Mohon pencerahannya? Jawab: Bismillah wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Berbicara budidaya berarti berbicara mengenai pemanfaatan. Selama hewan itu memiliki sisi manfaat yang mubah dan bukan termasuk benda najis, maka boleh diperjualbelikan dan termasuk juga boleh dibudidayakan. Lalat dan serangga-serangga kecil lainnya (al-Hasyarat) termasuk di antara binatang yang haram untuk dikonsumsi manusia. An-Nawawi menyebutkan, وأما الحشرات فكلها مستخبثة وكلها محرمة سوى ما يدرج منها وما يطير Semua serangga adalah hewan menjijikkan dan semuanya haram kecuali yang loncat dan terbang (belalang). (al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, 9/15) Hanya saja, hewan ini tidak najis, baik ketika masih hidup maupun ketika jadi bangkai. Dan ini merupakan pendapat Jumhur ulama. Karena serangga termasuk binatang yang tidak memiliki sistem transportasi darah merah (laisa lahuu nafsun sailah). Ibnu Qudamah mengatakan, كل ما ليس له دم سائل، كالذي ذكره الخرقي من الحيوان البري، أو حيوان البحر، منه العلق، والديدان، والسرطان، ونحوها، لا يتنجس بالموت، ولا يتنجس الماء إذا مات فيه، في قول عامة الفقهاء؛ قال ابن المنذر: لا أعلم في ذلك خلافا، إلا ما كان من أحد قولي الشافعي Semua binatang yang tidak memiliki sistem transportasi darah merah, seperti beberapa hewan darat dan laut yang disebutkan oleh al-Khiraqi, di antaranya lintah, ulat, kepiting, atau semisalnya. Tidak najis ketika jadi bangkai, dan air yang terkena bangkai ini juga tidak najis. Demikian menurut pendapat jumhur ulama. Ibnul Mundzir mengatakan, “Saya tidak mengetahui adanya perbedaan dalam masalah ini, selain salah satu pendapat Imam as-Syafi’i.” (al-Mughni, 1/68). Dalil yang menguatkan pendapat jumhur adalah hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا وَقَعَ الذُّبَابُ فِى شَرَابِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْمِسْهُ ، ثُمَّ لِيَنْزِعْهُ ، فَإِنَّ فِى إِحْدَى جَنَاحَيْهِ دَاءً وَالأُخْرَى شِفَاءً Apabila ada lalat yang masuk ke minuman kalian maka hendaknya dia mencelupkannya, kemudian buang lalat itu. Karena di salah satu sayapnya ada obat, sementara di sayap yang lain ada penyakit. (HR. Bukhari 3320 dan yang lainnya) Andaikan lalat yang hinggap di air itu najis, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintahkan untuk dicelupkan terlebih dahulu, namun seharusnya langsung dibuang. Karena air yang najis tidak bisa dimanfaatkan apalagi diminum. Selanjutnya, apakah larva seperti yang disebutkan dalam pertanyaan, halal diperjualbelikan? Kaidah dalam masalah objek jual beli adalah mengikuti prinsip halal manfaat. Terdapat kaidah yang menyatakan, كُلُّ مَا صَحَّ نَفْعُهُ صَحَّ بَيعُهُ إِلَّا بِدَلِيلٍ Semua yang boleh dimanfaatkan, boleh diperjualbelikan kecuali jika ada dalil. Allah ciptakan bumi dan isinya untuk dimanfaatkan manusia. Allah berfirman, وَسَخَّرَ لَكُمْ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا مِنْهُ إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآَيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ Dia telah menundukkan untukmu apa yang di langit dan apa yang di bumi semuanya, (sebagai rahmat) dari pada-Nya. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi kaum yang berfikir. (QS. al-Jatsiyah: 13) Dalam Ensiklopedi Fiqh dinyatakan, اتفق الفقهاء على عدم جواز بيع الحشرات التي لا نفع فيها، إذ يشترط في المبيع أن يكون منتفعا به، فلا يجوز بيع الفئران، والحيات والعقارب، والخنافس، والنمل ونحوها، إذ لا نفع فيها يقابل بالمال Ulama sepakat, tidak boleh menjual serangga yang sama sekali tidak ada manfaatnya. Karena syarat barang yang dijual, harus memiliki manfaat. Sehingga tidak boleh menjual tikus, ular, kalajengking, kumbang ampal, semut, dan seterusnya. Karena hewan-hewan ini tidak memiliki manfaat yang senilai dengan harta. أما إذا وجد من الحشرات ما فيه منفعة، فإنه يجوز بيعه كدود القز، حيث يخرج منه الحرير الذي هو أفخر الملابس، والنحل حيث ينتج العسل Sementara hewan kecil yang punya manfaat, boleh dijual, seperti ulat sutra, yang bisa menghasilkan sutra, kain termahal. Atau lebah yang bisa menghasilkan madu. وقد نص الحنفية والشافعية والحنابلة على جواز بيع دود العلق، لحاجة الناس إليه للتداوي بمصه الدم … وقال الحنابلة: بجواز بيع الديدان لصيد السمك. Hanafiyah, Syafiiyah, dan Hambali mengatakan bolehnya menjual lintah, karena orang butuh untuk pengobatan dengan menghisap darah… ulama Hambali menegaskan, boleh menjual ulat untuk umpan mancing ikan. Terdapat kaidah umum yang disampaikan al-Hashkafi tentang jual beli hasyarat (hewan kecil), وقد وضع الحصكفي من الحنفية ضابطا لبيع الحشرات، فقال: إن جواز البيع يدور مع حل الانتفاع Al-Hashkafi – ulama Hanafiyah – membuat batasan untuk jual beli hasyarat. Dia menyatakan, “Boleh menjual hasyarat kembali pada adanya unsur manfaat.” (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 17/280 – 281). Ibnu Qudamah pernah menyinggung khilaf ulama mengenai jual beli ulat untuk mancing. Beliau mengatakan, في بيع العلق التي ينتفع بها، مثل التي تعلق على وجه صاحب الكلف، فتمص الدم، والديدان التي تترك في الشص، فيصاد بها السمك، وجهان؛ أصحهما جواز بيعها؛ لحصول نفعها، فهي كالسمك Mengenai jual beli lintah yang bisa dimanfaatkan, seperti digunakan untuk terapi orang yang terkena jerawat, agar disedot darahnya. Atau ulat yang ditaruh di perangkap untuk menangkap ikan, di sana ada 2 pendapat dalam madzhab Hambali. Pendapat yang benar, boleh diperjual-belikan karena ada manfaatnya, sehingga statusnya sebagaimana ikan. (al-Mughni, 4/327). Jika kita telah mendapat kesimpulan bahwa hukum jual beli serangga semacam ini dibolehkan, karena memiliki manfaat yang mubah, maka hukum budidaya serangga ini juga dibolehkan. Hanya saja, tidak boleh dikonsumsi manusia. Demikian. Allahu a’lam. Dijawab oleh: Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Hukum Kredit Barang, Nama Nama Pintu Surga, Fatwa Mui Tentang Ldii, Gambaran Kematian Menurut Islam, Doa Meminta Keturunan Anak Perempuan, Fadilah Sholawat Nabi Visited 282 times, 1 visit(s) today Post Views: 420 QRIS donasi Yufid

Hukum Budidaya Larva BSF untuk Pakan

Hukum Budidaya Larva BSF untuk Pakan Bagaimana hukum budidaya larva lalat jenis BSF (black soldier flies) – lalat tentara hitam? Larva ini digunakan untuk pakan ternak atau ikan. Mohon pencerahannya? Jawab: Bismillah wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Berbicara budidaya berarti berbicara mengenai pemanfaatan. Selama hewan itu memiliki sisi manfaat yang mubah dan bukan termasuk benda najis, maka boleh diperjualbelikan dan termasuk juga boleh dibudidayakan. Lalat dan serangga-serangga kecil lainnya (al-Hasyarat) termasuk di antara binatang yang haram untuk dikonsumsi manusia. An-Nawawi menyebutkan, وأما الحشرات فكلها مستخبثة وكلها محرمة سوى ما يدرج منها وما يطير Semua serangga adalah hewan menjijikkan dan semuanya haram kecuali yang loncat dan terbang (belalang). (al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, 9/15) Hanya saja, hewan ini tidak najis, baik ketika masih hidup maupun ketika jadi bangkai. Dan ini merupakan pendapat Jumhur ulama. Karena serangga termasuk binatang yang tidak memiliki sistem transportasi darah merah (laisa lahuu nafsun sailah). Ibnu Qudamah mengatakan, كل ما ليس له دم سائل، كالذي ذكره الخرقي من الحيوان البري، أو حيوان البحر، منه العلق، والديدان، والسرطان، ونحوها، لا يتنجس بالموت، ولا يتنجس الماء إذا مات فيه، في قول عامة الفقهاء؛ قال ابن المنذر: لا أعلم في ذلك خلافا، إلا ما كان من أحد قولي الشافعي Semua binatang yang tidak memiliki sistem transportasi darah merah, seperti beberapa hewan darat dan laut yang disebutkan oleh al-Khiraqi, di antaranya lintah, ulat, kepiting, atau semisalnya. Tidak najis ketika jadi bangkai, dan air yang terkena bangkai ini juga tidak najis. Demikian menurut pendapat jumhur ulama. Ibnul Mundzir mengatakan, “Saya tidak mengetahui adanya perbedaan dalam masalah ini, selain salah satu pendapat Imam as-Syafi’i.” (al-Mughni, 1/68). Dalil yang menguatkan pendapat jumhur adalah hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا وَقَعَ الذُّبَابُ فِى شَرَابِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْمِسْهُ ، ثُمَّ لِيَنْزِعْهُ ، فَإِنَّ فِى إِحْدَى جَنَاحَيْهِ دَاءً وَالأُخْرَى شِفَاءً Apabila ada lalat yang masuk ke minuman kalian maka hendaknya dia mencelupkannya, kemudian buang lalat itu. Karena di salah satu sayapnya ada obat, sementara di sayap yang lain ada penyakit. (HR. Bukhari 3320 dan yang lainnya) Andaikan lalat yang hinggap di air itu najis, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintahkan untuk dicelupkan terlebih dahulu, namun seharusnya langsung dibuang. Karena air yang najis tidak bisa dimanfaatkan apalagi diminum. Selanjutnya, apakah larva seperti yang disebutkan dalam pertanyaan, halal diperjualbelikan? Kaidah dalam masalah objek jual beli adalah mengikuti prinsip halal manfaat. Terdapat kaidah yang menyatakan, كُلُّ مَا صَحَّ نَفْعُهُ صَحَّ بَيعُهُ إِلَّا بِدَلِيلٍ Semua yang boleh dimanfaatkan, boleh diperjualbelikan kecuali jika ada dalil. Allah ciptakan bumi dan isinya untuk dimanfaatkan manusia. Allah berfirman, وَسَخَّرَ لَكُمْ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا مِنْهُ إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآَيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ Dia telah menundukkan untukmu apa yang di langit dan apa yang di bumi semuanya, (sebagai rahmat) dari pada-Nya. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi kaum yang berfikir. (QS. al-Jatsiyah: 13) Dalam Ensiklopedi Fiqh dinyatakan, اتفق الفقهاء على عدم جواز بيع الحشرات التي لا نفع فيها، إذ يشترط في المبيع أن يكون منتفعا به، فلا يجوز بيع الفئران، والحيات والعقارب، والخنافس، والنمل ونحوها، إذ لا نفع فيها يقابل بالمال Ulama sepakat, tidak boleh menjual serangga yang sama sekali tidak ada manfaatnya. Karena syarat barang yang dijual, harus memiliki manfaat. Sehingga tidak boleh menjual tikus, ular, kalajengking, kumbang ampal, semut, dan seterusnya. Karena hewan-hewan ini tidak memiliki manfaat yang senilai dengan harta. أما إذا وجد من الحشرات ما فيه منفعة، فإنه يجوز بيعه كدود القز، حيث يخرج منه الحرير الذي هو أفخر الملابس، والنحل حيث ينتج العسل Sementara hewan kecil yang punya manfaat, boleh dijual, seperti ulat sutra, yang bisa menghasilkan sutra, kain termahal. Atau lebah yang bisa menghasilkan madu. وقد نص الحنفية والشافعية والحنابلة على جواز بيع دود العلق، لحاجة الناس إليه للتداوي بمصه الدم … وقال الحنابلة: بجواز بيع الديدان لصيد السمك. Hanafiyah, Syafiiyah, dan Hambali mengatakan bolehnya menjual lintah, karena orang butuh untuk pengobatan dengan menghisap darah… ulama Hambali menegaskan, boleh menjual ulat untuk umpan mancing ikan. Terdapat kaidah umum yang disampaikan al-Hashkafi tentang jual beli hasyarat (hewan kecil), وقد وضع الحصكفي من الحنفية ضابطا لبيع الحشرات، فقال: إن جواز البيع يدور مع حل الانتفاع Al-Hashkafi – ulama Hanafiyah – membuat batasan untuk jual beli hasyarat. Dia menyatakan, “Boleh menjual hasyarat kembali pada adanya unsur manfaat.” (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 17/280 – 281). Ibnu Qudamah pernah menyinggung khilaf ulama mengenai jual beli ulat untuk mancing. Beliau mengatakan, في بيع العلق التي ينتفع بها، مثل التي تعلق على وجه صاحب الكلف، فتمص الدم، والديدان التي تترك في الشص، فيصاد بها السمك، وجهان؛ أصحهما جواز بيعها؛ لحصول نفعها، فهي كالسمك Mengenai jual beli lintah yang bisa dimanfaatkan, seperti digunakan untuk terapi orang yang terkena jerawat, agar disedot darahnya. Atau ulat yang ditaruh di perangkap untuk menangkap ikan, di sana ada 2 pendapat dalam madzhab Hambali. Pendapat yang benar, boleh diperjual-belikan karena ada manfaatnya, sehingga statusnya sebagaimana ikan. (al-Mughni, 4/327). Jika kita telah mendapat kesimpulan bahwa hukum jual beli serangga semacam ini dibolehkan, karena memiliki manfaat yang mubah, maka hukum budidaya serangga ini juga dibolehkan. Hanya saja, tidak boleh dikonsumsi manusia. Demikian. Allahu a’lam. Dijawab oleh: Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Hukum Kredit Barang, Nama Nama Pintu Surga, Fatwa Mui Tentang Ldii, Gambaran Kematian Menurut Islam, Doa Meminta Keturunan Anak Perempuan, Fadilah Sholawat Nabi Visited 282 times, 1 visit(s) today Post Views: 420 QRIS donasi Yufid
Hukum Budidaya Larva BSF untuk Pakan Bagaimana hukum budidaya larva lalat jenis BSF (black soldier flies) – lalat tentara hitam? Larva ini digunakan untuk pakan ternak atau ikan. Mohon pencerahannya? Jawab: Bismillah wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Berbicara budidaya berarti berbicara mengenai pemanfaatan. Selama hewan itu memiliki sisi manfaat yang mubah dan bukan termasuk benda najis, maka boleh diperjualbelikan dan termasuk juga boleh dibudidayakan. Lalat dan serangga-serangga kecil lainnya (al-Hasyarat) termasuk di antara binatang yang haram untuk dikonsumsi manusia. An-Nawawi menyebutkan, وأما الحشرات فكلها مستخبثة وكلها محرمة سوى ما يدرج منها وما يطير Semua serangga adalah hewan menjijikkan dan semuanya haram kecuali yang loncat dan terbang (belalang). (al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, 9/15) Hanya saja, hewan ini tidak najis, baik ketika masih hidup maupun ketika jadi bangkai. Dan ini merupakan pendapat Jumhur ulama. Karena serangga termasuk binatang yang tidak memiliki sistem transportasi darah merah (laisa lahuu nafsun sailah). Ibnu Qudamah mengatakan, كل ما ليس له دم سائل، كالذي ذكره الخرقي من الحيوان البري، أو حيوان البحر، منه العلق، والديدان، والسرطان، ونحوها، لا يتنجس بالموت، ولا يتنجس الماء إذا مات فيه، في قول عامة الفقهاء؛ قال ابن المنذر: لا أعلم في ذلك خلافا، إلا ما كان من أحد قولي الشافعي Semua binatang yang tidak memiliki sistem transportasi darah merah, seperti beberapa hewan darat dan laut yang disebutkan oleh al-Khiraqi, di antaranya lintah, ulat, kepiting, atau semisalnya. Tidak najis ketika jadi bangkai, dan air yang terkena bangkai ini juga tidak najis. Demikian menurut pendapat jumhur ulama. Ibnul Mundzir mengatakan, “Saya tidak mengetahui adanya perbedaan dalam masalah ini, selain salah satu pendapat Imam as-Syafi’i.” (al-Mughni, 1/68). Dalil yang menguatkan pendapat jumhur adalah hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا وَقَعَ الذُّبَابُ فِى شَرَابِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْمِسْهُ ، ثُمَّ لِيَنْزِعْهُ ، فَإِنَّ فِى إِحْدَى جَنَاحَيْهِ دَاءً وَالأُخْرَى شِفَاءً Apabila ada lalat yang masuk ke minuman kalian maka hendaknya dia mencelupkannya, kemudian buang lalat itu. Karena di salah satu sayapnya ada obat, sementara di sayap yang lain ada penyakit. (HR. Bukhari 3320 dan yang lainnya) Andaikan lalat yang hinggap di air itu najis, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintahkan untuk dicelupkan terlebih dahulu, namun seharusnya langsung dibuang. Karena air yang najis tidak bisa dimanfaatkan apalagi diminum. Selanjutnya, apakah larva seperti yang disebutkan dalam pertanyaan, halal diperjualbelikan? Kaidah dalam masalah objek jual beli adalah mengikuti prinsip halal manfaat. Terdapat kaidah yang menyatakan, كُلُّ مَا صَحَّ نَفْعُهُ صَحَّ بَيعُهُ إِلَّا بِدَلِيلٍ Semua yang boleh dimanfaatkan, boleh diperjualbelikan kecuali jika ada dalil. Allah ciptakan bumi dan isinya untuk dimanfaatkan manusia. Allah berfirman, وَسَخَّرَ لَكُمْ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا مِنْهُ إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآَيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ Dia telah menundukkan untukmu apa yang di langit dan apa yang di bumi semuanya, (sebagai rahmat) dari pada-Nya. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi kaum yang berfikir. (QS. al-Jatsiyah: 13) Dalam Ensiklopedi Fiqh dinyatakan, اتفق الفقهاء على عدم جواز بيع الحشرات التي لا نفع فيها، إذ يشترط في المبيع أن يكون منتفعا به، فلا يجوز بيع الفئران، والحيات والعقارب، والخنافس، والنمل ونحوها، إذ لا نفع فيها يقابل بالمال Ulama sepakat, tidak boleh menjual serangga yang sama sekali tidak ada manfaatnya. Karena syarat barang yang dijual, harus memiliki manfaat. Sehingga tidak boleh menjual tikus, ular, kalajengking, kumbang ampal, semut, dan seterusnya. Karena hewan-hewan ini tidak memiliki manfaat yang senilai dengan harta. أما إذا وجد من الحشرات ما فيه منفعة، فإنه يجوز بيعه كدود القز، حيث يخرج منه الحرير الذي هو أفخر الملابس، والنحل حيث ينتج العسل Sementara hewan kecil yang punya manfaat, boleh dijual, seperti ulat sutra, yang bisa menghasilkan sutra, kain termahal. Atau lebah yang bisa menghasilkan madu. وقد نص الحنفية والشافعية والحنابلة على جواز بيع دود العلق، لحاجة الناس إليه للتداوي بمصه الدم … وقال الحنابلة: بجواز بيع الديدان لصيد السمك. Hanafiyah, Syafiiyah, dan Hambali mengatakan bolehnya menjual lintah, karena orang butuh untuk pengobatan dengan menghisap darah… ulama Hambali menegaskan, boleh menjual ulat untuk umpan mancing ikan. Terdapat kaidah umum yang disampaikan al-Hashkafi tentang jual beli hasyarat (hewan kecil), وقد وضع الحصكفي من الحنفية ضابطا لبيع الحشرات، فقال: إن جواز البيع يدور مع حل الانتفاع Al-Hashkafi – ulama Hanafiyah – membuat batasan untuk jual beli hasyarat. Dia menyatakan, “Boleh menjual hasyarat kembali pada adanya unsur manfaat.” (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 17/280 – 281). Ibnu Qudamah pernah menyinggung khilaf ulama mengenai jual beli ulat untuk mancing. Beliau mengatakan, في بيع العلق التي ينتفع بها، مثل التي تعلق على وجه صاحب الكلف، فتمص الدم، والديدان التي تترك في الشص، فيصاد بها السمك، وجهان؛ أصحهما جواز بيعها؛ لحصول نفعها، فهي كالسمك Mengenai jual beli lintah yang bisa dimanfaatkan, seperti digunakan untuk terapi orang yang terkena jerawat, agar disedot darahnya. Atau ulat yang ditaruh di perangkap untuk menangkap ikan, di sana ada 2 pendapat dalam madzhab Hambali. Pendapat yang benar, boleh diperjual-belikan karena ada manfaatnya, sehingga statusnya sebagaimana ikan. (al-Mughni, 4/327). Jika kita telah mendapat kesimpulan bahwa hukum jual beli serangga semacam ini dibolehkan, karena memiliki manfaat yang mubah, maka hukum budidaya serangga ini juga dibolehkan. Hanya saja, tidak boleh dikonsumsi manusia. Demikian. Allahu a’lam. Dijawab oleh: Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Hukum Kredit Barang, Nama Nama Pintu Surga, Fatwa Mui Tentang Ldii, Gambaran Kematian Menurut Islam, Doa Meminta Keturunan Anak Perempuan, Fadilah Sholawat Nabi Visited 282 times, 1 visit(s) today Post Views: 420 QRIS donasi Yufid


Hukum Budidaya Larva BSF untuk Pakan Bagaimana hukum budidaya larva lalat jenis BSF (black soldier flies) – lalat tentara hitam? Larva ini digunakan untuk pakan ternak atau ikan. Mohon pencerahannya? Jawab: Bismillah wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Berbicara budidaya berarti berbicara mengenai pemanfaatan. Selama hewan itu memiliki sisi manfaat yang mubah dan bukan termasuk benda najis, maka boleh diperjualbelikan dan termasuk juga boleh dibudidayakan. Lalat dan serangga-serangga kecil lainnya (al-Hasyarat) termasuk di antara binatang yang haram untuk dikonsumsi manusia. An-Nawawi menyebutkan, وأما الحشرات فكلها مستخبثة وكلها محرمة سوى ما يدرج منها وما يطير Semua serangga adalah hewan menjijikkan dan semuanya haram kecuali yang loncat dan terbang (belalang). (al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, 9/15) Hanya saja, hewan ini tidak najis, baik ketika masih hidup maupun ketika jadi bangkai. Dan ini merupakan pendapat Jumhur ulama. Karena serangga termasuk binatang yang tidak memiliki sistem transportasi darah merah (laisa lahuu nafsun sailah). Ibnu Qudamah mengatakan, كل ما ليس له دم سائل، كالذي ذكره الخرقي من الحيوان البري، أو حيوان البحر، منه العلق، والديدان، والسرطان، ونحوها، لا يتنجس بالموت، ولا يتنجس الماء إذا مات فيه، في قول عامة الفقهاء؛ قال ابن المنذر: لا أعلم في ذلك خلافا، إلا ما كان من أحد قولي الشافعي Semua binatang yang tidak memiliki sistem transportasi darah merah, seperti beberapa hewan darat dan laut yang disebutkan oleh al-Khiraqi, di antaranya lintah, ulat, kepiting, atau semisalnya. Tidak najis ketika jadi bangkai, dan air yang terkena bangkai ini juga tidak najis. Demikian menurut pendapat jumhur ulama. Ibnul Mundzir mengatakan, “Saya tidak mengetahui adanya perbedaan dalam masalah ini, selain salah satu pendapat Imam as-Syafi’i.” (al-Mughni, 1/68). Dalil yang menguatkan pendapat jumhur adalah hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا وَقَعَ الذُّبَابُ فِى شَرَابِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْمِسْهُ ، ثُمَّ لِيَنْزِعْهُ ، فَإِنَّ فِى إِحْدَى جَنَاحَيْهِ دَاءً وَالأُخْرَى شِفَاءً Apabila ada lalat yang masuk ke minuman kalian maka hendaknya dia mencelupkannya, kemudian buang lalat itu. Karena di salah satu sayapnya ada obat, sementara di sayap yang lain ada penyakit. (HR. Bukhari 3320 dan yang lainnya) Andaikan lalat yang hinggap di air itu najis, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintahkan untuk dicelupkan terlebih dahulu, namun seharusnya langsung dibuang. Karena air yang najis tidak bisa dimanfaatkan apalagi diminum. Selanjutnya, apakah larva seperti yang disebutkan dalam pertanyaan, halal diperjualbelikan? Kaidah dalam masalah objek jual beli adalah mengikuti prinsip halal manfaat. Terdapat kaidah yang menyatakan, كُلُّ مَا صَحَّ نَفْعُهُ صَحَّ بَيعُهُ إِلَّا بِدَلِيلٍ Semua yang boleh dimanfaatkan, boleh diperjualbelikan kecuali jika ada dalil. Allah ciptakan bumi dan isinya untuk dimanfaatkan manusia. Allah berfirman, وَسَخَّرَ لَكُمْ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا مِنْهُ إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآَيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ Dia telah menundukkan untukmu apa yang di langit dan apa yang di bumi semuanya, (sebagai rahmat) dari pada-Nya. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi kaum yang berfikir. (QS. al-Jatsiyah: 13) Dalam Ensiklopedi Fiqh dinyatakan, اتفق الفقهاء على عدم جواز بيع الحشرات التي لا نفع فيها، إذ يشترط في المبيع أن يكون منتفعا به، فلا يجوز بيع الفئران، والحيات والعقارب، والخنافس، والنمل ونحوها، إذ لا نفع فيها يقابل بالمال Ulama sepakat, tidak boleh menjual serangga yang sama sekali tidak ada manfaatnya. Karena syarat barang yang dijual, harus memiliki manfaat. Sehingga tidak boleh menjual tikus, ular, kalajengking, kumbang ampal, semut, dan seterusnya. Karena hewan-hewan ini tidak memiliki manfaat yang senilai dengan harta. أما إذا وجد من الحشرات ما فيه منفعة، فإنه يجوز بيعه كدود القز، حيث يخرج منه الحرير الذي هو أفخر الملابس، والنحل حيث ينتج العسل Sementara hewan kecil yang punya manfaat, boleh dijual, seperti ulat sutra, yang bisa menghasilkan sutra, kain termahal. Atau lebah yang bisa menghasilkan madu. وقد نص الحنفية والشافعية والحنابلة على جواز بيع دود العلق، لحاجة الناس إليه للتداوي بمصه الدم … وقال الحنابلة: بجواز بيع الديدان لصيد السمك. Hanafiyah, Syafiiyah, dan Hambali mengatakan bolehnya menjual lintah, karena orang butuh untuk pengobatan dengan menghisap darah… ulama Hambali menegaskan, boleh menjual ulat untuk umpan mancing ikan. Terdapat kaidah umum yang disampaikan al-Hashkafi tentang jual beli hasyarat (hewan kecil), وقد وضع الحصكفي من الحنفية ضابطا لبيع الحشرات، فقال: إن جواز البيع يدور مع حل الانتفاع Al-Hashkafi – ulama Hanafiyah – membuat batasan untuk jual beli hasyarat. Dia menyatakan, “Boleh menjual hasyarat kembali pada adanya unsur manfaat.” (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 17/280 – 281). Ibnu Qudamah pernah menyinggung khilaf ulama mengenai jual beli ulat untuk mancing. Beliau mengatakan, في بيع العلق التي ينتفع بها، مثل التي تعلق على وجه صاحب الكلف، فتمص الدم، والديدان التي تترك في الشص، فيصاد بها السمك، وجهان؛ أصحهما جواز بيعها؛ لحصول نفعها، فهي كالسمك Mengenai jual beli lintah yang bisa dimanfaatkan, seperti digunakan untuk terapi orang yang terkena jerawat, agar disedot darahnya. Atau ulat yang ditaruh di perangkap untuk menangkap ikan, di sana ada 2 pendapat dalam madzhab Hambali. Pendapat yang benar, boleh diperjual-belikan karena ada manfaatnya, sehingga statusnya sebagaimana ikan. (al-Mughni, 4/327). Jika kita telah mendapat kesimpulan bahwa hukum jual beli serangga semacam ini dibolehkan, karena memiliki manfaat yang mubah, maka hukum budidaya serangga ini juga dibolehkan. Hanya saja, tidak boleh dikonsumsi manusia. Demikian. Allahu a’lam. Dijawab oleh: Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI : BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Hukum Kredit Barang, Nama Nama Pintu Surga, Fatwa Mui Tentang Ldii, Gambaran Kematian Menurut Islam, Doa Meminta Keturunan Anak Perempuan, Fadilah Sholawat Nabi Visited 282 times, 1 visit(s) today Post Views: 420 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />
Prev     Next